Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?Jawaban:Orang yang meninggalkan salat sama sekali, puasanya tidak sah, dan tidak diterima. Hal ini karena orang yang meninggalkan salat sama sekali itu kafir, berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ“Jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah: 11)Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian antara kita dan mereka adalah salat. Siapa saja yang meninggalkan salat, sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 22937, At-Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 4143)Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)Dan perkara ini juga merupakan pendapat mayoritas sahabat, kalau kita tidak sampai mengatakan bahwa mereka telah ijma’.‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah, beliau adalah seorang tabi’in yang masyhur, berkata,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ“Dahulu, para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melihat suatu amal (ibadah) yang jika ditinggalkan menyebabkan kafir, kecuali salat.”Berdasarkan hal ini, jika ada seseorang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali, maka puasanya tertolak, tidak diterima, tidak akan bermanfaat untuknya di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat. Sehingga kami katakan kepada orang tersebut, salatlah, kemudian berpuasalah. Adapun jika engkau berpuasa, namun tidak salat sama sekali, maka puasamu tidak diterima, karena ibadah orang kafir itu tidak akan diterima.Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu***@Rumah Kasongan, 19 Sya’ban 1444/ 11 Maret 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id  Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 254-255, pertanyaan no. 136.Tags: dosa besarfatwaFatwa Ulamakeutamaan puasakeutamaan shalatmeninggalkan shalatpuasa ramadhanrukun islam

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?Jawaban:Orang yang meninggalkan salat sama sekali, puasanya tidak sah, dan tidak diterima. Hal ini karena orang yang meninggalkan salat sama sekali itu kafir, berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ“Jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah: 11)Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian antara kita dan mereka adalah salat. Siapa saja yang meninggalkan salat, sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 22937, At-Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 4143)Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)Dan perkara ini juga merupakan pendapat mayoritas sahabat, kalau kita tidak sampai mengatakan bahwa mereka telah ijma’.‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah, beliau adalah seorang tabi’in yang masyhur, berkata,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ“Dahulu, para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melihat suatu amal (ibadah) yang jika ditinggalkan menyebabkan kafir, kecuali salat.”Berdasarkan hal ini, jika ada seseorang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali, maka puasanya tertolak, tidak diterima, tidak akan bermanfaat untuknya di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat. Sehingga kami katakan kepada orang tersebut, salatlah, kemudian berpuasalah. Adapun jika engkau berpuasa, namun tidak salat sama sekali, maka puasamu tidak diterima, karena ibadah orang kafir itu tidak akan diterima.Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu***@Rumah Kasongan, 19 Sya’ban 1444/ 11 Maret 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id  Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 254-255, pertanyaan no. 136.Tags: dosa besarfatwaFatwa Ulamakeutamaan puasakeutamaan shalatmeninggalkan shalatpuasa ramadhanrukun islam
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?Jawaban:Orang yang meninggalkan salat sama sekali, puasanya tidak sah, dan tidak diterima. Hal ini karena orang yang meninggalkan salat sama sekali itu kafir, berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ“Jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah: 11)Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian antara kita dan mereka adalah salat. Siapa saja yang meninggalkan salat, sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 22937, At-Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 4143)Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)Dan perkara ini juga merupakan pendapat mayoritas sahabat, kalau kita tidak sampai mengatakan bahwa mereka telah ijma’.‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah, beliau adalah seorang tabi’in yang masyhur, berkata,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ“Dahulu, para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melihat suatu amal (ibadah) yang jika ditinggalkan menyebabkan kafir, kecuali salat.”Berdasarkan hal ini, jika ada seseorang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali, maka puasanya tertolak, tidak diterima, tidak akan bermanfaat untuknya di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat. Sehingga kami katakan kepada orang tersebut, salatlah, kemudian berpuasalah. Adapun jika engkau berpuasa, namun tidak salat sama sekali, maka puasamu tidak diterima, karena ibadah orang kafir itu tidak akan diterima.Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu***@Rumah Kasongan, 19 Sya’ban 1444/ 11 Maret 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id  Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 254-255, pertanyaan no. 136.Tags: dosa besarfatwaFatwa Ulamakeutamaan puasakeutamaan shalatmeninggalkan shalatpuasa ramadhanrukun islam


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?Jawaban:Orang yang meninggalkan salat sama sekali, puasanya tidak sah, dan tidak diterima. Hal ini karena orang yang meninggalkan salat sama sekali itu kafir, berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ“Jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah: 11)Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ“Perjanjian antara kita dan mereka adalah salat. Siapa saja yang meninggalkan salat, sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad no. 22937, At-Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079. Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no. 4143)Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)Dan perkara ini juga merupakan pendapat mayoritas sahabat, kalau kita tidak sampai mengatakan bahwa mereka telah ijma’.‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah, beliau adalah seorang tabi’in yang masyhur, berkata,كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ“Dahulu, para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melihat suatu amal (ibadah) yang jika ditinggalkan menyebabkan kafir, kecuali salat.”Berdasarkan hal ini, jika ada seseorang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali, maka puasanya tertolak, tidak diterima, tidak akan bermanfaat untuknya di sisi Allah Ta’ala pada hari kiamat. Sehingga kami katakan kepada orang tersebut, salatlah, kemudian berpuasalah. Adapun jika engkau berpuasa, namun tidak salat sama sekali, maka puasamu tidak diterima, karena ibadah orang kafir itu tidak akan diterima.Baca Juga: Status Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu***@Rumah Kasongan, 19 Sya’ban 1444/ 11 Maret 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id  Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 254-255, pertanyaan no. 136.Tags: dosa besarfatwaFatwa Ulamakeutamaan puasakeutamaan shalatmeninggalkan shalatpuasa ramadhanrukun islam

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

Pertanyaan:Mengapa Allah Ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?Jawaban:Alhamdulillah.Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis (Bukhari no. 1761, Muslim no. 1946), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قال الله كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ‘Allah berfirman, ‘Setiap amalan anak adam untuknya, kecuali puasa. Maka sesungguhnya, ia (puasa) untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.””Ketika setiap amalan dikerjakan untuk Allah Ta’ala dan Dia pula yang akan membalasnya, ulama berbeda pendapat dalam tafsir, “Dia (puasa) untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.” Mengapa puasa dikhususkan dengan hal tersebut?Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan 10 tafsir para ulama dalam menjelaskan makna hadis dan sebab pengkhususan puasa dengan keutamaan tersebut. Di antara tafsir yang terpenting antara lain:Pertama: Ibadah puasa tidak berpotensi riya sebagaimana ibadah lainnya yang berpotensi riya. Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Ketika berbagai amalan dapat disusupi riya, ibadah puasa tidak dapat diketahui hanya dengan semata-mata amalan puasanya, kecuali oleh Allah Ta’ala. Maka, Allah Ta’ala menyandarkan puasa kepada diri-Nya. Dan oleh sebab itu, Allah berfirman dalam sebuah hadis qudsi,يدع شهوته من أجله“Dia menahan nafsu syahwatnya karena Aku.”Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Seluruh kegiatan peribadahan itu tampak (di mata manusia, pent.) dengan semata-mata perbuatannya dan sedikit yang dapat selamat dari kotoran (yakni dapat tercampur dengan riya), ini berkebalikan dengan puasa.”Kedua: Yang dimaksud dengan “Aku yang akan membalasnya”, adalah “Sesungguhnya Aku sendiri (satu-satunya) yang mengetahui kadar pahala dan jumlah kelipatannya.” Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Maknanya adalah bahwa amalan-amalan ibadah telah diketahui kadar balasannya oleh manusia. Bahwasanya kelipatan balasannya dari 10 kali sampai 700 kali lipat sampai (kelipatan) sesuai kehendak Allah Ta’ala, kecuali puasa. Sesungguhnya Allah Ta’ala memberi ganjaran ibadah puasa tanpa kadar (batas). Dalilnya adalah hadis riwayat Muslim (no. 1151) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ“Setiap amal anak adam akan dilipatgandakan balasannya 10 kali lipat sampai 700 kali lipat. Allah Ta’ala berfirman, ‘kecuali ibadah puasa, dia (puasa) itu untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya.'”Yakni, Aku akan membalasnya dengan balasan yang sangat banyak, dengan kadar yang tidak ditetapkan (tanpa batas). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إنما يوفى الصابرون أجرهم بغير حساب“Sesungguhnya hanya orang yang bersabar yang diberi balasannya tanpa batas.”Baca Juga: Kapankah Puasa Ramadhan Diwajibkan Kepada Umat Manusia?Ketiga: Makna dari “puasa itu untuk-Ku” yaitu, sesungguhnya puasa adalah ibadah yang paling Aku (Allah Ta’ala) cintai dan ditujukan untuk-Ku. Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Cukuplah perkataan ‘puasa itu untuk-Ku’, sebagai bukti keutamaan puasa atas amal ibadah lainnya. An-Nasai meriwayatkan (no. 2220) dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لا مِثْلَ لَهُ“Wajib atas kalian berpuasa, karena sesungguhnya tidak ada (ganjaran, pent) yang semisal dengannya.” Disahihkan oleh Al-Albani di Shahih An-Nasa’i.Keempat: Penyandaran ini (kepada Allah) Ta’ala adalah penyandaran kemuliaan dan keagungan. Seperti perkataan, baitullah (rumah Allah), meskipun seluruh rumah yang ada itu adalah milik Allah Ta’ala. Az-Zain Ibn Munir rahimahullah (terkait contoh di atas, pent) berkata, “Pengkhususan dalam konteks umum pada contoh kalimat ini tidak dipahami, kecuali sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan.”Syeikh Ibn Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadis di atas adalah hadis yang mulia yang menunjukkan berbagai macam bentuk keutamaan puasa:Yang pertama, sesungguhnya Allah Ta’ala mengkhususkan puasa untuk diri-Nya di antara berbagai amal saleh lainnya. Hal tersebut karena kemuliaan puasa di sisi-Nya, kecintaan-Nya terhadap ibadah puasa, terwujudnya keikhlasan kepada Allah Ta’ala di dalam ibadah puasa. Karena ibadah puasa merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya, yang tidak ada yang mengetahui ibadahnya, kecuali Allah Ta’ala semata. Dan sesungguhnya orang yang puasa ketika berada di tempat sepi (tidak tampak oleh pandangan manusia) mungkin untuk melakukan apa yang diharamkan Allah Ta’ala pada dirinya saat berpuasa, namun ia tidak melakukannya, karena ia mengetahui bahwa ada Rabb yang bersamanya dalam kesendiriannya. Rabbnya telah mengharamkan hal tersebut, lalu ia meninggalkannya karena takut azab Allah Ta’ala dan berharap pahala dari-Nya.Oleh sebab itu, Allah Ta’ala membalas orang tersebut karena keikhlasan ini, dan mengkhususkan puasa untuk diri-Nya di antara amalan yang lain. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman, “Dia meninggalkan syahwatnya dan makanannya demi Aku.” Dan faedah pengkhususan ini akan tampak pada hari kiamat, sebagaimana dikatakan oleh Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah,إِذَا كانَ يومُ القِيَامَةِ يُحاسِبُ الله عبدَهُ ويؤدي ما عَلَيْه مِن المظالمِ مِن سائِر عمله حَتَّى إِذَا لم يبقَ إلاَّ الصومُ يتحملُ اللهُ عنه ما بقي من المظالِم ويُدخله الجنَّةَ بالصوم“Ketika hari kiamat nanti, Allah Ta’ala akan menghisab hamba-Nya dan membalas kezaliman-kezaliman amal perbuatannya hingga tidak ada yang tersisa, kecuali puasa, Allah Ta’ala akan memikul kezaliman tersebut darinya dan Allah Ta’ala masukkan ia ke surga dengan sebab amal puasa.”Yang kedua, Allah Ta’ala berfirman tentang puasa, “Aku yang akan membalasnya.” Penyandaran balasan kepada diri-Nya yang mulia, karena sesungguhnya amal saleh akan dilipat gandakan balasannya. Balasan kebaikan dengan 10 kali lipat yang semisal sampai 700 kali lipat sampai berkali-kali lipat yang banyak. Adapun puasa, maka Allah sandarkan balasannya pada diri-Nya, tanpa ada jumlahnya. Dan Allah Ta’ala adalah Zat yang paling mulia di antara yang mulia dan paling dermawan di antara para dermawan. Dan kadar pemberian itu sesuai dengan kedudukan yang memberikannya. Maka, ganjaran orang yang berpuasa adalah ganjaran yang sangat besar dan sangat banyak tanpa ada batasan. Puasa adalah sabar dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, sabar dari apa-apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, dan sabar atas takdir Allah yang menyakitkan seperti, lapar, haus, dan kelemahan fisik dan jiwa. Maka, terkumpul ketiga bentuk sabar dalam ibadah puasa. Orang yang puasa menjadi termasuk orang-orang yang bersabar. Maka, Allah Ta’ala berfirman,إنما يوفى الصابرون أجرهم بغير حساب“Sesungguhnya, hanya orang yang bersabar yang diberi balasannya tanpa batas.“ (QS. Az-Zumar: 10) Sekian kutipan. (Majlis Syahri Ramadhan, hal. 13)Demikian. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lamBaca Juga: Sebuah Renungan Dari Penantian Waktu Berbuka Puasa—Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.id Sumber : https://islamqa.info/ar/answers/50388/ لماذا-خص-الصوم-بقوله-تعالى-الصيام-لي-وانا-اجزي-بهTags: Aqidahaqidah jislamfatwaFatwa Ulamakeutamaan puasaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampahala puasaPuasapuasa ayyamul bidhpuasa daudpuasa ramadhanpuasa senin kamispuasa sunnah

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

Pertanyaan:Mengapa Allah Ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?Jawaban:Alhamdulillah.Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis (Bukhari no. 1761, Muslim no. 1946), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قال الله كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ‘Allah berfirman, ‘Setiap amalan anak adam untuknya, kecuali puasa. Maka sesungguhnya, ia (puasa) untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.””Ketika setiap amalan dikerjakan untuk Allah Ta’ala dan Dia pula yang akan membalasnya, ulama berbeda pendapat dalam tafsir, “Dia (puasa) untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.” Mengapa puasa dikhususkan dengan hal tersebut?Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan 10 tafsir para ulama dalam menjelaskan makna hadis dan sebab pengkhususan puasa dengan keutamaan tersebut. Di antara tafsir yang terpenting antara lain:Pertama: Ibadah puasa tidak berpotensi riya sebagaimana ibadah lainnya yang berpotensi riya. Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Ketika berbagai amalan dapat disusupi riya, ibadah puasa tidak dapat diketahui hanya dengan semata-mata amalan puasanya, kecuali oleh Allah Ta’ala. Maka, Allah Ta’ala menyandarkan puasa kepada diri-Nya. Dan oleh sebab itu, Allah berfirman dalam sebuah hadis qudsi,يدع شهوته من أجله“Dia menahan nafsu syahwatnya karena Aku.”Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Seluruh kegiatan peribadahan itu tampak (di mata manusia, pent.) dengan semata-mata perbuatannya dan sedikit yang dapat selamat dari kotoran (yakni dapat tercampur dengan riya), ini berkebalikan dengan puasa.”Kedua: Yang dimaksud dengan “Aku yang akan membalasnya”, adalah “Sesungguhnya Aku sendiri (satu-satunya) yang mengetahui kadar pahala dan jumlah kelipatannya.” Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Maknanya adalah bahwa amalan-amalan ibadah telah diketahui kadar balasannya oleh manusia. Bahwasanya kelipatan balasannya dari 10 kali sampai 700 kali lipat sampai (kelipatan) sesuai kehendak Allah Ta’ala, kecuali puasa. Sesungguhnya Allah Ta’ala memberi ganjaran ibadah puasa tanpa kadar (batas). Dalilnya adalah hadis riwayat Muslim (no. 1151) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ“Setiap amal anak adam akan dilipatgandakan balasannya 10 kali lipat sampai 700 kali lipat. Allah Ta’ala berfirman, ‘kecuali ibadah puasa, dia (puasa) itu untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya.'”Yakni, Aku akan membalasnya dengan balasan yang sangat banyak, dengan kadar yang tidak ditetapkan (tanpa batas). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إنما يوفى الصابرون أجرهم بغير حساب“Sesungguhnya hanya orang yang bersabar yang diberi balasannya tanpa batas.”Baca Juga: Kapankah Puasa Ramadhan Diwajibkan Kepada Umat Manusia?Ketiga: Makna dari “puasa itu untuk-Ku” yaitu, sesungguhnya puasa adalah ibadah yang paling Aku (Allah Ta’ala) cintai dan ditujukan untuk-Ku. Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Cukuplah perkataan ‘puasa itu untuk-Ku’, sebagai bukti keutamaan puasa atas amal ibadah lainnya. An-Nasai meriwayatkan (no. 2220) dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لا مِثْلَ لَهُ“Wajib atas kalian berpuasa, karena sesungguhnya tidak ada (ganjaran, pent) yang semisal dengannya.” Disahihkan oleh Al-Albani di Shahih An-Nasa’i.Keempat: Penyandaran ini (kepada Allah) Ta’ala adalah penyandaran kemuliaan dan keagungan. Seperti perkataan, baitullah (rumah Allah), meskipun seluruh rumah yang ada itu adalah milik Allah Ta’ala. Az-Zain Ibn Munir rahimahullah (terkait contoh di atas, pent) berkata, “Pengkhususan dalam konteks umum pada contoh kalimat ini tidak dipahami, kecuali sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan.”Syeikh Ibn Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadis di atas adalah hadis yang mulia yang menunjukkan berbagai macam bentuk keutamaan puasa:Yang pertama, sesungguhnya Allah Ta’ala mengkhususkan puasa untuk diri-Nya di antara berbagai amal saleh lainnya. Hal tersebut karena kemuliaan puasa di sisi-Nya, kecintaan-Nya terhadap ibadah puasa, terwujudnya keikhlasan kepada Allah Ta’ala di dalam ibadah puasa. Karena ibadah puasa merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya, yang tidak ada yang mengetahui ibadahnya, kecuali Allah Ta’ala semata. Dan sesungguhnya orang yang puasa ketika berada di tempat sepi (tidak tampak oleh pandangan manusia) mungkin untuk melakukan apa yang diharamkan Allah Ta’ala pada dirinya saat berpuasa, namun ia tidak melakukannya, karena ia mengetahui bahwa ada Rabb yang bersamanya dalam kesendiriannya. Rabbnya telah mengharamkan hal tersebut, lalu ia meninggalkannya karena takut azab Allah Ta’ala dan berharap pahala dari-Nya.Oleh sebab itu, Allah Ta’ala membalas orang tersebut karena keikhlasan ini, dan mengkhususkan puasa untuk diri-Nya di antara amalan yang lain. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman, “Dia meninggalkan syahwatnya dan makanannya demi Aku.” Dan faedah pengkhususan ini akan tampak pada hari kiamat, sebagaimana dikatakan oleh Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah,إِذَا كانَ يومُ القِيَامَةِ يُحاسِبُ الله عبدَهُ ويؤدي ما عَلَيْه مِن المظالمِ مِن سائِر عمله حَتَّى إِذَا لم يبقَ إلاَّ الصومُ يتحملُ اللهُ عنه ما بقي من المظالِم ويُدخله الجنَّةَ بالصوم“Ketika hari kiamat nanti, Allah Ta’ala akan menghisab hamba-Nya dan membalas kezaliman-kezaliman amal perbuatannya hingga tidak ada yang tersisa, kecuali puasa, Allah Ta’ala akan memikul kezaliman tersebut darinya dan Allah Ta’ala masukkan ia ke surga dengan sebab amal puasa.”Yang kedua, Allah Ta’ala berfirman tentang puasa, “Aku yang akan membalasnya.” Penyandaran balasan kepada diri-Nya yang mulia, karena sesungguhnya amal saleh akan dilipat gandakan balasannya. Balasan kebaikan dengan 10 kali lipat yang semisal sampai 700 kali lipat sampai berkali-kali lipat yang banyak. Adapun puasa, maka Allah sandarkan balasannya pada diri-Nya, tanpa ada jumlahnya. Dan Allah Ta’ala adalah Zat yang paling mulia di antara yang mulia dan paling dermawan di antara para dermawan. Dan kadar pemberian itu sesuai dengan kedudukan yang memberikannya. Maka, ganjaran orang yang berpuasa adalah ganjaran yang sangat besar dan sangat banyak tanpa ada batasan. Puasa adalah sabar dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, sabar dari apa-apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, dan sabar atas takdir Allah yang menyakitkan seperti, lapar, haus, dan kelemahan fisik dan jiwa. Maka, terkumpul ketiga bentuk sabar dalam ibadah puasa. Orang yang puasa menjadi termasuk orang-orang yang bersabar. Maka, Allah Ta’ala berfirman,إنما يوفى الصابرون أجرهم بغير حساب“Sesungguhnya, hanya orang yang bersabar yang diberi balasannya tanpa batas.“ (QS. Az-Zumar: 10) Sekian kutipan. (Majlis Syahri Ramadhan, hal. 13)Demikian. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lamBaca Juga: Sebuah Renungan Dari Penantian Waktu Berbuka Puasa—Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.id Sumber : https://islamqa.info/ar/answers/50388/ لماذا-خص-الصوم-بقوله-تعالى-الصيام-لي-وانا-اجزي-بهTags: Aqidahaqidah jislamfatwaFatwa Ulamakeutamaan puasaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampahala puasaPuasapuasa ayyamul bidhpuasa daudpuasa ramadhanpuasa senin kamispuasa sunnah
Pertanyaan:Mengapa Allah Ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?Jawaban:Alhamdulillah.Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis (Bukhari no. 1761, Muslim no. 1946), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قال الله كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ‘Allah berfirman, ‘Setiap amalan anak adam untuknya, kecuali puasa. Maka sesungguhnya, ia (puasa) untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.””Ketika setiap amalan dikerjakan untuk Allah Ta’ala dan Dia pula yang akan membalasnya, ulama berbeda pendapat dalam tafsir, “Dia (puasa) untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.” Mengapa puasa dikhususkan dengan hal tersebut?Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan 10 tafsir para ulama dalam menjelaskan makna hadis dan sebab pengkhususan puasa dengan keutamaan tersebut. Di antara tafsir yang terpenting antara lain:Pertama: Ibadah puasa tidak berpotensi riya sebagaimana ibadah lainnya yang berpotensi riya. Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Ketika berbagai amalan dapat disusupi riya, ibadah puasa tidak dapat diketahui hanya dengan semata-mata amalan puasanya, kecuali oleh Allah Ta’ala. Maka, Allah Ta’ala menyandarkan puasa kepada diri-Nya. Dan oleh sebab itu, Allah berfirman dalam sebuah hadis qudsi,يدع شهوته من أجله“Dia menahan nafsu syahwatnya karena Aku.”Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Seluruh kegiatan peribadahan itu tampak (di mata manusia, pent.) dengan semata-mata perbuatannya dan sedikit yang dapat selamat dari kotoran (yakni dapat tercampur dengan riya), ini berkebalikan dengan puasa.”Kedua: Yang dimaksud dengan “Aku yang akan membalasnya”, adalah “Sesungguhnya Aku sendiri (satu-satunya) yang mengetahui kadar pahala dan jumlah kelipatannya.” Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Maknanya adalah bahwa amalan-amalan ibadah telah diketahui kadar balasannya oleh manusia. Bahwasanya kelipatan balasannya dari 10 kali sampai 700 kali lipat sampai (kelipatan) sesuai kehendak Allah Ta’ala, kecuali puasa. Sesungguhnya Allah Ta’ala memberi ganjaran ibadah puasa tanpa kadar (batas). Dalilnya adalah hadis riwayat Muslim (no. 1151) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ“Setiap amal anak adam akan dilipatgandakan balasannya 10 kali lipat sampai 700 kali lipat. Allah Ta’ala berfirman, ‘kecuali ibadah puasa, dia (puasa) itu untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya.'”Yakni, Aku akan membalasnya dengan balasan yang sangat banyak, dengan kadar yang tidak ditetapkan (tanpa batas). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إنما يوفى الصابرون أجرهم بغير حساب“Sesungguhnya hanya orang yang bersabar yang diberi balasannya tanpa batas.”Baca Juga: Kapankah Puasa Ramadhan Diwajibkan Kepada Umat Manusia?Ketiga: Makna dari “puasa itu untuk-Ku” yaitu, sesungguhnya puasa adalah ibadah yang paling Aku (Allah Ta’ala) cintai dan ditujukan untuk-Ku. Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Cukuplah perkataan ‘puasa itu untuk-Ku’, sebagai bukti keutamaan puasa atas amal ibadah lainnya. An-Nasai meriwayatkan (no. 2220) dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لا مِثْلَ لَهُ“Wajib atas kalian berpuasa, karena sesungguhnya tidak ada (ganjaran, pent) yang semisal dengannya.” Disahihkan oleh Al-Albani di Shahih An-Nasa’i.Keempat: Penyandaran ini (kepada Allah) Ta’ala adalah penyandaran kemuliaan dan keagungan. Seperti perkataan, baitullah (rumah Allah), meskipun seluruh rumah yang ada itu adalah milik Allah Ta’ala. Az-Zain Ibn Munir rahimahullah (terkait contoh di atas, pent) berkata, “Pengkhususan dalam konteks umum pada contoh kalimat ini tidak dipahami, kecuali sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan.”Syeikh Ibn Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadis di atas adalah hadis yang mulia yang menunjukkan berbagai macam bentuk keutamaan puasa:Yang pertama, sesungguhnya Allah Ta’ala mengkhususkan puasa untuk diri-Nya di antara berbagai amal saleh lainnya. Hal tersebut karena kemuliaan puasa di sisi-Nya, kecintaan-Nya terhadap ibadah puasa, terwujudnya keikhlasan kepada Allah Ta’ala di dalam ibadah puasa. Karena ibadah puasa merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya, yang tidak ada yang mengetahui ibadahnya, kecuali Allah Ta’ala semata. Dan sesungguhnya orang yang puasa ketika berada di tempat sepi (tidak tampak oleh pandangan manusia) mungkin untuk melakukan apa yang diharamkan Allah Ta’ala pada dirinya saat berpuasa, namun ia tidak melakukannya, karena ia mengetahui bahwa ada Rabb yang bersamanya dalam kesendiriannya. Rabbnya telah mengharamkan hal tersebut, lalu ia meninggalkannya karena takut azab Allah Ta’ala dan berharap pahala dari-Nya.Oleh sebab itu, Allah Ta’ala membalas orang tersebut karena keikhlasan ini, dan mengkhususkan puasa untuk diri-Nya di antara amalan yang lain. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman, “Dia meninggalkan syahwatnya dan makanannya demi Aku.” Dan faedah pengkhususan ini akan tampak pada hari kiamat, sebagaimana dikatakan oleh Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah,إِذَا كانَ يومُ القِيَامَةِ يُحاسِبُ الله عبدَهُ ويؤدي ما عَلَيْه مِن المظالمِ مِن سائِر عمله حَتَّى إِذَا لم يبقَ إلاَّ الصومُ يتحملُ اللهُ عنه ما بقي من المظالِم ويُدخله الجنَّةَ بالصوم“Ketika hari kiamat nanti, Allah Ta’ala akan menghisab hamba-Nya dan membalas kezaliman-kezaliman amal perbuatannya hingga tidak ada yang tersisa, kecuali puasa, Allah Ta’ala akan memikul kezaliman tersebut darinya dan Allah Ta’ala masukkan ia ke surga dengan sebab amal puasa.”Yang kedua, Allah Ta’ala berfirman tentang puasa, “Aku yang akan membalasnya.” Penyandaran balasan kepada diri-Nya yang mulia, karena sesungguhnya amal saleh akan dilipat gandakan balasannya. Balasan kebaikan dengan 10 kali lipat yang semisal sampai 700 kali lipat sampai berkali-kali lipat yang banyak. Adapun puasa, maka Allah sandarkan balasannya pada diri-Nya, tanpa ada jumlahnya. Dan Allah Ta’ala adalah Zat yang paling mulia di antara yang mulia dan paling dermawan di antara para dermawan. Dan kadar pemberian itu sesuai dengan kedudukan yang memberikannya. Maka, ganjaran orang yang berpuasa adalah ganjaran yang sangat besar dan sangat banyak tanpa ada batasan. Puasa adalah sabar dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, sabar dari apa-apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, dan sabar atas takdir Allah yang menyakitkan seperti, lapar, haus, dan kelemahan fisik dan jiwa. Maka, terkumpul ketiga bentuk sabar dalam ibadah puasa. Orang yang puasa menjadi termasuk orang-orang yang bersabar. Maka, Allah Ta’ala berfirman,إنما يوفى الصابرون أجرهم بغير حساب“Sesungguhnya, hanya orang yang bersabar yang diberi balasannya tanpa batas.“ (QS. Az-Zumar: 10) Sekian kutipan. (Majlis Syahri Ramadhan, hal. 13)Demikian. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lamBaca Juga: Sebuah Renungan Dari Penantian Waktu Berbuka Puasa—Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.id Sumber : https://islamqa.info/ar/answers/50388/ لماذا-خص-الصوم-بقوله-تعالى-الصيام-لي-وانا-اجزي-بهTags: Aqidahaqidah jislamfatwaFatwa Ulamakeutamaan puasaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampahala puasaPuasapuasa ayyamul bidhpuasa daudpuasa ramadhanpuasa senin kamispuasa sunnah


Pertanyaan:Mengapa Allah Ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?Jawaban:Alhamdulillah.Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis (Bukhari no. 1761, Muslim no. 1946), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قال الله كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ‘Allah berfirman, ‘Setiap amalan anak adam untuknya, kecuali puasa. Maka sesungguhnya, ia (puasa) untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.””Ketika setiap amalan dikerjakan untuk Allah Ta’ala dan Dia pula yang akan membalasnya, ulama berbeda pendapat dalam tafsir, “Dia (puasa) untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.” Mengapa puasa dikhususkan dengan hal tersebut?Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan 10 tafsir para ulama dalam menjelaskan makna hadis dan sebab pengkhususan puasa dengan keutamaan tersebut. Di antara tafsir yang terpenting antara lain:Pertama: Ibadah puasa tidak berpotensi riya sebagaimana ibadah lainnya yang berpotensi riya. Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Ketika berbagai amalan dapat disusupi riya, ibadah puasa tidak dapat diketahui hanya dengan semata-mata amalan puasanya, kecuali oleh Allah Ta’ala. Maka, Allah Ta’ala menyandarkan puasa kepada diri-Nya. Dan oleh sebab itu, Allah berfirman dalam sebuah hadis qudsi,يدع شهوته من أجله“Dia menahan nafsu syahwatnya karena Aku.”Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Seluruh kegiatan peribadahan itu tampak (di mata manusia, pent.) dengan semata-mata perbuatannya dan sedikit yang dapat selamat dari kotoran (yakni dapat tercampur dengan riya), ini berkebalikan dengan puasa.”Kedua: Yang dimaksud dengan “Aku yang akan membalasnya”, adalah “Sesungguhnya Aku sendiri (satu-satunya) yang mengetahui kadar pahala dan jumlah kelipatannya.” Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Maknanya adalah bahwa amalan-amalan ibadah telah diketahui kadar balasannya oleh manusia. Bahwasanya kelipatan balasannya dari 10 kali sampai 700 kali lipat sampai (kelipatan) sesuai kehendak Allah Ta’ala, kecuali puasa. Sesungguhnya Allah Ta’ala memberi ganjaran ibadah puasa tanpa kadar (batas). Dalilnya adalah hadis riwayat Muslim (no. 1151) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ“Setiap amal anak adam akan dilipatgandakan balasannya 10 kali lipat sampai 700 kali lipat. Allah Ta’ala berfirman, ‘kecuali ibadah puasa, dia (puasa) itu untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya.'”Yakni, Aku akan membalasnya dengan balasan yang sangat banyak, dengan kadar yang tidak ditetapkan (tanpa batas). Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إنما يوفى الصابرون أجرهم بغير حساب“Sesungguhnya hanya orang yang bersabar yang diberi balasannya tanpa batas.”Baca Juga: Kapankah Puasa Ramadhan Diwajibkan Kepada Umat Manusia?Ketiga: Makna dari “puasa itu untuk-Ku” yaitu, sesungguhnya puasa adalah ibadah yang paling Aku (Allah Ta’ala) cintai dan ditujukan untuk-Ku. Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, “Cukuplah perkataan ‘puasa itu untuk-Ku’, sebagai bukti keutamaan puasa atas amal ibadah lainnya. An-Nasai meriwayatkan (no. 2220) dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لا مِثْلَ لَهُ“Wajib atas kalian berpuasa, karena sesungguhnya tidak ada (ganjaran, pent) yang semisal dengannya.” Disahihkan oleh Al-Albani di Shahih An-Nasa’i.Keempat: Penyandaran ini (kepada Allah) Ta’ala adalah penyandaran kemuliaan dan keagungan. Seperti perkataan, baitullah (rumah Allah), meskipun seluruh rumah yang ada itu adalah milik Allah Ta’ala. Az-Zain Ibn Munir rahimahullah (terkait contoh di atas, pent) berkata, “Pengkhususan dalam konteks umum pada contoh kalimat ini tidak dipahami, kecuali sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan.”Syeikh Ibn Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadis di atas adalah hadis yang mulia yang menunjukkan berbagai macam bentuk keutamaan puasa:Yang pertama, sesungguhnya Allah Ta’ala mengkhususkan puasa untuk diri-Nya di antara berbagai amal saleh lainnya. Hal tersebut karena kemuliaan puasa di sisi-Nya, kecintaan-Nya terhadap ibadah puasa, terwujudnya keikhlasan kepada Allah Ta’ala di dalam ibadah puasa. Karena ibadah puasa merupakan rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya, yang tidak ada yang mengetahui ibadahnya, kecuali Allah Ta’ala semata. Dan sesungguhnya orang yang puasa ketika berada di tempat sepi (tidak tampak oleh pandangan manusia) mungkin untuk melakukan apa yang diharamkan Allah Ta’ala pada dirinya saat berpuasa, namun ia tidak melakukannya, karena ia mengetahui bahwa ada Rabb yang bersamanya dalam kesendiriannya. Rabbnya telah mengharamkan hal tersebut, lalu ia meninggalkannya karena takut azab Allah Ta’ala dan berharap pahala dari-Nya.Oleh sebab itu, Allah Ta’ala membalas orang tersebut karena keikhlasan ini, dan mengkhususkan puasa untuk diri-Nya di antara amalan yang lain. Oleh karenanya, Allah Ta’ala berfirman, “Dia meninggalkan syahwatnya dan makanannya demi Aku.” Dan faedah pengkhususan ini akan tampak pada hari kiamat, sebagaimana dikatakan oleh Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah,إِذَا كانَ يومُ القِيَامَةِ يُحاسِبُ الله عبدَهُ ويؤدي ما عَلَيْه مِن المظالمِ مِن سائِر عمله حَتَّى إِذَا لم يبقَ إلاَّ الصومُ يتحملُ اللهُ عنه ما بقي من المظالِم ويُدخله الجنَّةَ بالصوم“Ketika hari kiamat nanti, Allah Ta’ala akan menghisab hamba-Nya dan membalas kezaliman-kezaliman amal perbuatannya hingga tidak ada yang tersisa, kecuali puasa, Allah Ta’ala akan memikul kezaliman tersebut darinya dan Allah Ta’ala masukkan ia ke surga dengan sebab amal puasa.”Yang kedua, Allah Ta’ala berfirman tentang puasa, “Aku yang akan membalasnya.” Penyandaran balasan kepada diri-Nya yang mulia, karena sesungguhnya amal saleh akan dilipat gandakan balasannya. Balasan kebaikan dengan 10 kali lipat yang semisal sampai 700 kali lipat sampai berkali-kali lipat yang banyak. Adapun puasa, maka Allah sandarkan balasannya pada diri-Nya, tanpa ada jumlahnya. Dan Allah Ta’ala adalah Zat yang paling mulia di antara yang mulia dan paling dermawan di antara para dermawan. Dan kadar pemberian itu sesuai dengan kedudukan yang memberikannya. Maka, ganjaran orang yang berpuasa adalah ganjaran yang sangat besar dan sangat banyak tanpa ada batasan. Puasa adalah sabar dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, sabar dari apa-apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, dan sabar atas takdir Allah yang menyakitkan seperti, lapar, haus, dan kelemahan fisik dan jiwa. Maka, terkumpul ketiga bentuk sabar dalam ibadah puasa. Orang yang puasa menjadi termasuk orang-orang yang bersabar. Maka, Allah Ta’ala berfirman,إنما يوفى الصابرون أجرهم بغير حساب“Sesungguhnya, hanya orang yang bersabar yang diberi balasannya tanpa batas.“ (QS. Az-Zumar: 10) Sekian kutipan. (Majlis Syahri Ramadhan, hal. 13)Demikian. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lamBaca Juga: Sebuah Renungan Dari Penantian Waktu Berbuka Puasa—Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.id Sumber : https://islamqa.info/ar/answers/50388/ لماذا-خص-الصوم-بقوله-تعالى-الصيام-لي-وانا-اجزي-بهTags: Aqidahaqidah jislamfatwaFatwa Ulamakeutamaan puasaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampahala puasaPuasapuasa ayyamul bidhpuasa daudpuasa ramadhanpuasa senin kamispuasa sunnah

Puasa, tetapi Tetap Bermaksiat

Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum puasa orang-orang yang tetap bermaksiat 2. Apakah dosa menjadi berlipat di bulan Ramadan? Puasa yang bermanfaat (dan semoga diterima oleh Allah Ta’ala) adalah puasa yang dapat membina jiwa, memberikan motivasi untuk menjalankan kebaikan, dan membuahkan ketakwaan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan Allah Ta’ala dalam ayatnya,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Wajib hukumnya bagi setiap orang yang berpuasa untuk menahan diri dari setiap perkataan dan perbuatan yang dapat merusak puasanya. Sehingga ia tidak sekedar mendapatkan lapar dan haus saja dari puasanya tersebut, namun ia juga mendapatkan pahala yang berlimpah serta ampunan dari Allah Ta’ala.Dalam sebuah hadis disebutkan,الصِّيَامُ جُنَّةٌ ، فَإِذا كان أَحَدُكُم صائمًا فلا يَرفُثْ ولا يَجهلْ ، فإنِ امْرُؤٌ شاتَمَه أو قاتَلَهُ فَليَقُلْ إنِّي صائمٌ“Puasa itu sejatinya adalah tameng. Jika salah seorang dari kalian berpuasa, hendaklah dia tidak berkata kotor dan tidak berperilaku buruk. Jika seseorang memeranginya atau menghinanya, hendaklah dia berkata; ‘Aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa.'” (HR. Bukhari no. 1894 dan Muslim no. 1151)Makna ‘tameng’ pada hadis tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh para ulama adalah “pelindung dan benteng yang akan melindungi seseorang dari kemaksiatan dan perbuatan dosa kepada Allah Ta’ala di dunia serta tameng dari azab api neraka di akhirat kelak.”Lalu, bagaimanakah hukum puasa seseorang yang tetap melakukan kemaksiatan tatkala berpuasa?Hukum puasa orang-orang yang tetap bermaksiatPuasa termasuk salah satu amal ibadah yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala. Karena di dalam menjalani hakikat puasa tersebut, seorang hamba akan menahan dirinya dari makan dan minum, sesuatu yang aslinya boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ia juga akan menjauhkan dirinya dari hal-hal yang berbau syahwat dan kemaksiatan. Kesemuanya itu ia lakukan sebagai perwujudan takwa kepada Allah Ta’ala di dalam hatinya.Besarnya keutamaan ibadah puasa ini sampai-sampai Allah Ta’ala berfirman di dalam hadis qudsinya,كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ، الحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا، إلى سَبْع مِائَة ضِعْفٍ، قالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: إلَّا الصَّوْمَ؛ فإنَّه لي، وَأَنَا أَجْزِي به، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِن أَجْلِي“Setiap amal anak Adam dilipatgandakan pahalanya. Satu (amal) kebaikan diberi pahala sepuluh hingga tujuh ratus kali. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, ‘Kecuali puasa, karena puasa itu adalah untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya. Sebab, dia telah meninggalkan nafsu syahwat dan nafsu makannya karena-Ku.” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151)Di dalam hadis qudsi ini, Allah Ta’ala mengaitkan antara pahala puasa yang tak terhingga dan akan dibalas langsung oleh Allah Ta’ala dengan kriteria puasa yang dapat mewujudkannya. Dalam berpuasa, tidak cukup seorang hamba hanya menahan rasa lapar dan haus saja, ia juga dituntut untuk menahan diri dari nafsu syahwat dan keinginannya untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bahaya maksiat yang dilakukan seseorang saat berpuasa,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkan keburukan atas asas kedustaan, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga.” (HR. Bukhori no.1903, Abu Dawud no. 2362, Tirmidzi no. 707 dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3246)Di dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan dan mengingatkan siapa pun yang mencukupkan puasanya hanya pada menahan lapar dan haus, namun tidak melepaskan diri dari kedustaan, melenceng dari kebenaran, dan mengerjakan keburukan. Nabi tegaskan bahwa yang Allah inginkan dari puasanya tersebut bukanlah sekedar menahan diri dari tidak makan dan tidak minum saja. Namun lebih jauh dari itu, Allah Ta’ala ingin agar seorang hamba semakin bertakwa ketika menjalankan ibadah puasa.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mewanti-wanti,رُبَّ صائمٍ ليس له من صيامِه إلَّا الجوعُ ورُبَّ قائمٍ ليس له من قيامِه إلَّاالسَّهرُ“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga. Dan betapa banyak orang yang melaksanakan salat malam, namun dia tidak mendapatkan dari bangunnya tersebut, kecuali rasa capek karena begadang.” (HR. Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3249, Ibnu Majah no. 1690, dan Ahmad no. 9683)Tidak mengherankan bila setelah memaparkan hadis-hadis ini, sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa, namun melakukan kemaksiatan, maka puasanya dihukumi batal. Meskipun pendapat yang lebih benar adalah tidak batalnya puasa orang tersebut. Namun yang perlu kita garis bawahi, para ulama tidak meragukan bahwa kemaksiatan akan mengurangi pahala puasa, serta ia merupakan sesuatu yang sangat bertentangan dengan hakikatnya.Syekh Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah membagi puasa menjadi dua jenis:Pertama: Puasa Hakiki atau puasanya hati, yaitu puasa yang diiringi dengan menahan diri untuk tidak melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala.Kedua: Puasa Zahiri atau puasanya anggota badan, yaitu menahan diri dari pembatal-pembatal puasa dengan niat beribadah kepada Allah Ta’ala dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.Selanjutnya beliau mengatakan,”Berdasarkan hal tersebut, siapa yang berpuasa secara zahir dengan anggota badannya, akan tetapi tidak berpuasa dengan hatinya (masih bermaksiat dan melakukan dosa), maka puasanya merupakan puasa yang tidak sempurna sama sekali. Tidak kita katakan batal dan tidak diterima, namun kita katakan bahwasanya puasanya tidak sempurna dan kurang.Sebagaimana kita katakan juga pada perkara salat. Maka, tujuan dari pelaksanaan salat adalah rasa khusyuk dan ketundukan kepada Allah Ta’ala. Menghadirkan salat dengan hati merupakan sesuatu yang harus diutamakan sebelum salat hanya dengan anggota badan saja.Saat seseorang salat hanya dengan anggota badannya saja tanpa menghadirkan hatinya, di antaranya karena hati dan pikirannya sedang di tempat lain atau memikirkan hal lain, maka salatnya dianggap tidak sempurna. Namun hal itu cukup untuk menggugurkan kewajiban salat berdasarkan apa yang nampak (dari salatnya).Begitu pula dengan puasa, tidak akan sempurna jika seseorang tidak menahan diri dari bermaksiat kepada Allah Ta’ala di dalamnya. Akan tetapi, puasa tersebut sudah menggugurkan kewajiban puasa dari dirinya. Karena perkara ibadah di kehidupan dunia ini tolak ukurnya adalah sesuatu yang nampak.” (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 1: 116)Baca Juga: Puasa Sunnah dalam SetahunApakah dosa menjadi berlipat di bulan Ramadan?Harus kita ketahui bahwa sebuah dosa selamanya tidak akan dilipatgandakan sebagaimana pahala. Ia akan dibalas sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan selainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَن جَاء بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ“Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).” (QS. Al-An’am: 160)Hanya saja, antara satu waktu dengan waktu yang lain, antara satu tempat dengan tempat yang lain memiliki perbedaan tingkat kemuliaan. Dan bulan Ramadan tentu lebih utama dan lebih mulia dari bulan lainnya. Ketika sebuah waktu lebih utama dari yang lain, maka amal kebaikan di dalamnya pun akan dilipatgandakan pahalanya. Adapun perbuatan buruk dan kemaksiatan, maka semakin besar dan berat dosanya, bukan dilipatgandakan sebagaimana pahala.Sudah seharusnya seorang muslim menjaga kemuliaan bulan Ramadan ini dengan tidak bermaksiat dan melakukan perbuatan dosa. Selain karena adanya ancaman hilangnya pahala puasa kita, perbuatan maksiat di dalamnya akan mendapatkan dosa yang lebih besar.Harus selalu diingat, sebuah kemaksiatan tetaplah menjadi kemaksiatan baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan lainnya. Bulan Ramadan hanyalah sebuah momentum yang bisa menjadikan diri kita lebih mawas diri dan sadar akan dosa-dosa yang kita perbuat. Kesadaran untuk tidak berbuat dosa dan bermaksiat haruslah selalu ada, baik di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan lainnya.Semoga Allah jadikan Ramadan tahun ini sebagai momentum titik balik dan langkah awal untuk lebih serius dalam bertobat dan beribadah kepada Allah Ta’ala. Wallahu a’lam bisshawab.Baca Juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamdosa maksiatfikih puasakeutamaan puasamaksiatManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampanduan puasaPuasapuasa ramadhanpuasa sunnahpuasa tapi tetap maksiatpuasa wajib

Puasa, tetapi Tetap Bermaksiat

Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum puasa orang-orang yang tetap bermaksiat 2. Apakah dosa menjadi berlipat di bulan Ramadan? Puasa yang bermanfaat (dan semoga diterima oleh Allah Ta’ala) adalah puasa yang dapat membina jiwa, memberikan motivasi untuk menjalankan kebaikan, dan membuahkan ketakwaan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan Allah Ta’ala dalam ayatnya,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Wajib hukumnya bagi setiap orang yang berpuasa untuk menahan diri dari setiap perkataan dan perbuatan yang dapat merusak puasanya. Sehingga ia tidak sekedar mendapatkan lapar dan haus saja dari puasanya tersebut, namun ia juga mendapatkan pahala yang berlimpah serta ampunan dari Allah Ta’ala.Dalam sebuah hadis disebutkan,الصِّيَامُ جُنَّةٌ ، فَإِذا كان أَحَدُكُم صائمًا فلا يَرفُثْ ولا يَجهلْ ، فإنِ امْرُؤٌ شاتَمَه أو قاتَلَهُ فَليَقُلْ إنِّي صائمٌ“Puasa itu sejatinya adalah tameng. Jika salah seorang dari kalian berpuasa, hendaklah dia tidak berkata kotor dan tidak berperilaku buruk. Jika seseorang memeranginya atau menghinanya, hendaklah dia berkata; ‘Aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa.'” (HR. Bukhari no. 1894 dan Muslim no. 1151)Makna ‘tameng’ pada hadis tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh para ulama adalah “pelindung dan benteng yang akan melindungi seseorang dari kemaksiatan dan perbuatan dosa kepada Allah Ta’ala di dunia serta tameng dari azab api neraka di akhirat kelak.”Lalu, bagaimanakah hukum puasa seseorang yang tetap melakukan kemaksiatan tatkala berpuasa?Hukum puasa orang-orang yang tetap bermaksiatPuasa termasuk salah satu amal ibadah yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala. Karena di dalam menjalani hakikat puasa tersebut, seorang hamba akan menahan dirinya dari makan dan minum, sesuatu yang aslinya boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ia juga akan menjauhkan dirinya dari hal-hal yang berbau syahwat dan kemaksiatan. Kesemuanya itu ia lakukan sebagai perwujudan takwa kepada Allah Ta’ala di dalam hatinya.Besarnya keutamaan ibadah puasa ini sampai-sampai Allah Ta’ala berfirman di dalam hadis qudsinya,كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ، الحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا، إلى سَبْع مِائَة ضِعْفٍ، قالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: إلَّا الصَّوْمَ؛ فإنَّه لي، وَأَنَا أَجْزِي به، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِن أَجْلِي“Setiap amal anak Adam dilipatgandakan pahalanya. Satu (amal) kebaikan diberi pahala sepuluh hingga tujuh ratus kali. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, ‘Kecuali puasa, karena puasa itu adalah untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya. Sebab, dia telah meninggalkan nafsu syahwat dan nafsu makannya karena-Ku.” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151)Di dalam hadis qudsi ini, Allah Ta’ala mengaitkan antara pahala puasa yang tak terhingga dan akan dibalas langsung oleh Allah Ta’ala dengan kriteria puasa yang dapat mewujudkannya. Dalam berpuasa, tidak cukup seorang hamba hanya menahan rasa lapar dan haus saja, ia juga dituntut untuk menahan diri dari nafsu syahwat dan keinginannya untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bahaya maksiat yang dilakukan seseorang saat berpuasa,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkan keburukan atas asas kedustaan, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga.” (HR. Bukhori no.1903, Abu Dawud no. 2362, Tirmidzi no. 707 dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3246)Di dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan dan mengingatkan siapa pun yang mencukupkan puasanya hanya pada menahan lapar dan haus, namun tidak melepaskan diri dari kedustaan, melenceng dari kebenaran, dan mengerjakan keburukan. Nabi tegaskan bahwa yang Allah inginkan dari puasanya tersebut bukanlah sekedar menahan diri dari tidak makan dan tidak minum saja. Namun lebih jauh dari itu, Allah Ta’ala ingin agar seorang hamba semakin bertakwa ketika menjalankan ibadah puasa.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mewanti-wanti,رُبَّ صائمٍ ليس له من صيامِه إلَّا الجوعُ ورُبَّ قائمٍ ليس له من قيامِه إلَّاالسَّهرُ“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga. Dan betapa banyak orang yang melaksanakan salat malam, namun dia tidak mendapatkan dari bangunnya tersebut, kecuali rasa capek karena begadang.” (HR. Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3249, Ibnu Majah no. 1690, dan Ahmad no. 9683)Tidak mengherankan bila setelah memaparkan hadis-hadis ini, sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa, namun melakukan kemaksiatan, maka puasanya dihukumi batal. Meskipun pendapat yang lebih benar adalah tidak batalnya puasa orang tersebut. Namun yang perlu kita garis bawahi, para ulama tidak meragukan bahwa kemaksiatan akan mengurangi pahala puasa, serta ia merupakan sesuatu yang sangat bertentangan dengan hakikatnya.Syekh Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah membagi puasa menjadi dua jenis:Pertama: Puasa Hakiki atau puasanya hati, yaitu puasa yang diiringi dengan menahan diri untuk tidak melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala.Kedua: Puasa Zahiri atau puasanya anggota badan, yaitu menahan diri dari pembatal-pembatal puasa dengan niat beribadah kepada Allah Ta’ala dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.Selanjutnya beliau mengatakan,”Berdasarkan hal tersebut, siapa yang berpuasa secara zahir dengan anggota badannya, akan tetapi tidak berpuasa dengan hatinya (masih bermaksiat dan melakukan dosa), maka puasanya merupakan puasa yang tidak sempurna sama sekali. Tidak kita katakan batal dan tidak diterima, namun kita katakan bahwasanya puasanya tidak sempurna dan kurang.Sebagaimana kita katakan juga pada perkara salat. Maka, tujuan dari pelaksanaan salat adalah rasa khusyuk dan ketundukan kepada Allah Ta’ala. Menghadirkan salat dengan hati merupakan sesuatu yang harus diutamakan sebelum salat hanya dengan anggota badan saja.Saat seseorang salat hanya dengan anggota badannya saja tanpa menghadirkan hatinya, di antaranya karena hati dan pikirannya sedang di tempat lain atau memikirkan hal lain, maka salatnya dianggap tidak sempurna. Namun hal itu cukup untuk menggugurkan kewajiban salat berdasarkan apa yang nampak (dari salatnya).Begitu pula dengan puasa, tidak akan sempurna jika seseorang tidak menahan diri dari bermaksiat kepada Allah Ta’ala di dalamnya. Akan tetapi, puasa tersebut sudah menggugurkan kewajiban puasa dari dirinya. Karena perkara ibadah di kehidupan dunia ini tolak ukurnya adalah sesuatu yang nampak.” (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 1: 116)Baca Juga: Puasa Sunnah dalam SetahunApakah dosa menjadi berlipat di bulan Ramadan?Harus kita ketahui bahwa sebuah dosa selamanya tidak akan dilipatgandakan sebagaimana pahala. Ia akan dibalas sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan selainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَن جَاء بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ“Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).” (QS. Al-An’am: 160)Hanya saja, antara satu waktu dengan waktu yang lain, antara satu tempat dengan tempat yang lain memiliki perbedaan tingkat kemuliaan. Dan bulan Ramadan tentu lebih utama dan lebih mulia dari bulan lainnya. Ketika sebuah waktu lebih utama dari yang lain, maka amal kebaikan di dalamnya pun akan dilipatgandakan pahalanya. Adapun perbuatan buruk dan kemaksiatan, maka semakin besar dan berat dosanya, bukan dilipatgandakan sebagaimana pahala.Sudah seharusnya seorang muslim menjaga kemuliaan bulan Ramadan ini dengan tidak bermaksiat dan melakukan perbuatan dosa. Selain karena adanya ancaman hilangnya pahala puasa kita, perbuatan maksiat di dalamnya akan mendapatkan dosa yang lebih besar.Harus selalu diingat, sebuah kemaksiatan tetaplah menjadi kemaksiatan baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan lainnya. Bulan Ramadan hanyalah sebuah momentum yang bisa menjadikan diri kita lebih mawas diri dan sadar akan dosa-dosa yang kita perbuat. Kesadaran untuk tidak berbuat dosa dan bermaksiat haruslah selalu ada, baik di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan lainnya.Semoga Allah jadikan Ramadan tahun ini sebagai momentum titik balik dan langkah awal untuk lebih serius dalam bertobat dan beribadah kepada Allah Ta’ala. Wallahu a’lam bisshawab.Baca Juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamdosa maksiatfikih puasakeutamaan puasamaksiatManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampanduan puasaPuasapuasa ramadhanpuasa sunnahpuasa tapi tetap maksiatpuasa wajib
Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum puasa orang-orang yang tetap bermaksiat 2. Apakah dosa menjadi berlipat di bulan Ramadan? Puasa yang bermanfaat (dan semoga diterima oleh Allah Ta’ala) adalah puasa yang dapat membina jiwa, memberikan motivasi untuk menjalankan kebaikan, dan membuahkan ketakwaan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan Allah Ta’ala dalam ayatnya,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Wajib hukumnya bagi setiap orang yang berpuasa untuk menahan diri dari setiap perkataan dan perbuatan yang dapat merusak puasanya. Sehingga ia tidak sekedar mendapatkan lapar dan haus saja dari puasanya tersebut, namun ia juga mendapatkan pahala yang berlimpah serta ampunan dari Allah Ta’ala.Dalam sebuah hadis disebutkan,الصِّيَامُ جُنَّةٌ ، فَإِذا كان أَحَدُكُم صائمًا فلا يَرفُثْ ولا يَجهلْ ، فإنِ امْرُؤٌ شاتَمَه أو قاتَلَهُ فَليَقُلْ إنِّي صائمٌ“Puasa itu sejatinya adalah tameng. Jika salah seorang dari kalian berpuasa, hendaklah dia tidak berkata kotor dan tidak berperilaku buruk. Jika seseorang memeranginya atau menghinanya, hendaklah dia berkata; ‘Aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa.'” (HR. Bukhari no. 1894 dan Muslim no. 1151)Makna ‘tameng’ pada hadis tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh para ulama adalah “pelindung dan benteng yang akan melindungi seseorang dari kemaksiatan dan perbuatan dosa kepada Allah Ta’ala di dunia serta tameng dari azab api neraka di akhirat kelak.”Lalu, bagaimanakah hukum puasa seseorang yang tetap melakukan kemaksiatan tatkala berpuasa?Hukum puasa orang-orang yang tetap bermaksiatPuasa termasuk salah satu amal ibadah yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala. Karena di dalam menjalani hakikat puasa tersebut, seorang hamba akan menahan dirinya dari makan dan minum, sesuatu yang aslinya boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ia juga akan menjauhkan dirinya dari hal-hal yang berbau syahwat dan kemaksiatan. Kesemuanya itu ia lakukan sebagai perwujudan takwa kepada Allah Ta’ala di dalam hatinya.Besarnya keutamaan ibadah puasa ini sampai-sampai Allah Ta’ala berfirman di dalam hadis qudsinya,كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ، الحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا، إلى سَبْع مِائَة ضِعْفٍ، قالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: إلَّا الصَّوْمَ؛ فإنَّه لي، وَأَنَا أَجْزِي به، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِن أَجْلِي“Setiap amal anak Adam dilipatgandakan pahalanya. Satu (amal) kebaikan diberi pahala sepuluh hingga tujuh ratus kali. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, ‘Kecuali puasa, karena puasa itu adalah untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya. Sebab, dia telah meninggalkan nafsu syahwat dan nafsu makannya karena-Ku.” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151)Di dalam hadis qudsi ini, Allah Ta’ala mengaitkan antara pahala puasa yang tak terhingga dan akan dibalas langsung oleh Allah Ta’ala dengan kriteria puasa yang dapat mewujudkannya. Dalam berpuasa, tidak cukup seorang hamba hanya menahan rasa lapar dan haus saja, ia juga dituntut untuk menahan diri dari nafsu syahwat dan keinginannya untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bahaya maksiat yang dilakukan seseorang saat berpuasa,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkan keburukan atas asas kedustaan, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga.” (HR. Bukhori no.1903, Abu Dawud no. 2362, Tirmidzi no. 707 dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3246)Di dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan dan mengingatkan siapa pun yang mencukupkan puasanya hanya pada menahan lapar dan haus, namun tidak melepaskan diri dari kedustaan, melenceng dari kebenaran, dan mengerjakan keburukan. Nabi tegaskan bahwa yang Allah inginkan dari puasanya tersebut bukanlah sekedar menahan diri dari tidak makan dan tidak minum saja. Namun lebih jauh dari itu, Allah Ta’ala ingin agar seorang hamba semakin bertakwa ketika menjalankan ibadah puasa.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mewanti-wanti,رُبَّ صائمٍ ليس له من صيامِه إلَّا الجوعُ ورُبَّ قائمٍ ليس له من قيامِه إلَّاالسَّهرُ“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga. Dan betapa banyak orang yang melaksanakan salat malam, namun dia tidak mendapatkan dari bangunnya tersebut, kecuali rasa capek karena begadang.” (HR. Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3249, Ibnu Majah no. 1690, dan Ahmad no. 9683)Tidak mengherankan bila setelah memaparkan hadis-hadis ini, sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa, namun melakukan kemaksiatan, maka puasanya dihukumi batal. Meskipun pendapat yang lebih benar adalah tidak batalnya puasa orang tersebut. Namun yang perlu kita garis bawahi, para ulama tidak meragukan bahwa kemaksiatan akan mengurangi pahala puasa, serta ia merupakan sesuatu yang sangat bertentangan dengan hakikatnya.Syekh Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah membagi puasa menjadi dua jenis:Pertama: Puasa Hakiki atau puasanya hati, yaitu puasa yang diiringi dengan menahan diri untuk tidak melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala.Kedua: Puasa Zahiri atau puasanya anggota badan, yaitu menahan diri dari pembatal-pembatal puasa dengan niat beribadah kepada Allah Ta’ala dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.Selanjutnya beliau mengatakan,”Berdasarkan hal tersebut, siapa yang berpuasa secara zahir dengan anggota badannya, akan tetapi tidak berpuasa dengan hatinya (masih bermaksiat dan melakukan dosa), maka puasanya merupakan puasa yang tidak sempurna sama sekali. Tidak kita katakan batal dan tidak diterima, namun kita katakan bahwasanya puasanya tidak sempurna dan kurang.Sebagaimana kita katakan juga pada perkara salat. Maka, tujuan dari pelaksanaan salat adalah rasa khusyuk dan ketundukan kepada Allah Ta’ala. Menghadirkan salat dengan hati merupakan sesuatu yang harus diutamakan sebelum salat hanya dengan anggota badan saja.Saat seseorang salat hanya dengan anggota badannya saja tanpa menghadirkan hatinya, di antaranya karena hati dan pikirannya sedang di tempat lain atau memikirkan hal lain, maka salatnya dianggap tidak sempurna. Namun hal itu cukup untuk menggugurkan kewajiban salat berdasarkan apa yang nampak (dari salatnya).Begitu pula dengan puasa, tidak akan sempurna jika seseorang tidak menahan diri dari bermaksiat kepada Allah Ta’ala di dalamnya. Akan tetapi, puasa tersebut sudah menggugurkan kewajiban puasa dari dirinya. Karena perkara ibadah di kehidupan dunia ini tolak ukurnya adalah sesuatu yang nampak.” (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 1: 116)Baca Juga: Puasa Sunnah dalam SetahunApakah dosa menjadi berlipat di bulan Ramadan?Harus kita ketahui bahwa sebuah dosa selamanya tidak akan dilipatgandakan sebagaimana pahala. Ia akan dibalas sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan selainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَن جَاء بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ“Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).” (QS. Al-An’am: 160)Hanya saja, antara satu waktu dengan waktu yang lain, antara satu tempat dengan tempat yang lain memiliki perbedaan tingkat kemuliaan. Dan bulan Ramadan tentu lebih utama dan lebih mulia dari bulan lainnya. Ketika sebuah waktu lebih utama dari yang lain, maka amal kebaikan di dalamnya pun akan dilipatgandakan pahalanya. Adapun perbuatan buruk dan kemaksiatan, maka semakin besar dan berat dosanya, bukan dilipatgandakan sebagaimana pahala.Sudah seharusnya seorang muslim menjaga kemuliaan bulan Ramadan ini dengan tidak bermaksiat dan melakukan perbuatan dosa. Selain karena adanya ancaman hilangnya pahala puasa kita, perbuatan maksiat di dalamnya akan mendapatkan dosa yang lebih besar.Harus selalu diingat, sebuah kemaksiatan tetaplah menjadi kemaksiatan baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan lainnya. Bulan Ramadan hanyalah sebuah momentum yang bisa menjadikan diri kita lebih mawas diri dan sadar akan dosa-dosa yang kita perbuat. Kesadaran untuk tidak berbuat dosa dan bermaksiat haruslah selalu ada, baik di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan lainnya.Semoga Allah jadikan Ramadan tahun ini sebagai momentum titik balik dan langkah awal untuk lebih serius dalam bertobat dan beribadah kepada Allah Ta’ala. Wallahu a’lam bisshawab.Baca Juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamdosa maksiatfikih puasakeutamaan puasamaksiatManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampanduan puasaPuasapuasa ramadhanpuasa sunnahpuasa tapi tetap maksiatpuasa wajib


Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum puasa orang-orang yang tetap bermaksiat 2. Apakah dosa menjadi berlipat di bulan Ramadan? Puasa yang bermanfaat (dan semoga diterima oleh Allah Ta’ala) adalah puasa yang dapat membina jiwa, memberikan motivasi untuk menjalankan kebaikan, dan membuahkan ketakwaan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan Allah Ta’ala dalam ayatnya,يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Wajib hukumnya bagi setiap orang yang berpuasa untuk menahan diri dari setiap perkataan dan perbuatan yang dapat merusak puasanya. Sehingga ia tidak sekedar mendapatkan lapar dan haus saja dari puasanya tersebut, namun ia juga mendapatkan pahala yang berlimpah serta ampunan dari Allah Ta’ala.Dalam sebuah hadis disebutkan,الصِّيَامُ جُنَّةٌ ، فَإِذا كان أَحَدُكُم صائمًا فلا يَرفُثْ ولا يَجهلْ ، فإنِ امْرُؤٌ شاتَمَه أو قاتَلَهُ فَليَقُلْ إنِّي صائمٌ“Puasa itu sejatinya adalah tameng. Jika salah seorang dari kalian berpuasa, hendaklah dia tidak berkata kotor dan tidak berperilaku buruk. Jika seseorang memeranginya atau menghinanya, hendaklah dia berkata; ‘Aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa.'” (HR. Bukhari no. 1894 dan Muslim no. 1151)Makna ‘tameng’ pada hadis tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh para ulama adalah “pelindung dan benteng yang akan melindungi seseorang dari kemaksiatan dan perbuatan dosa kepada Allah Ta’ala di dunia serta tameng dari azab api neraka di akhirat kelak.”Lalu, bagaimanakah hukum puasa seseorang yang tetap melakukan kemaksiatan tatkala berpuasa?Hukum puasa orang-orang yang tetap bermaksiatPuasa termasuk salah satu amal ibadah yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala. Karena di dalam menjalani hakikat puasa tersebut, seorang hamba akan menahan dirinya dari makan dan minum, sesuatu yang aslinya boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ia juga akan menjauhkan dirinya dari hal-hal yang berbau syahwat dan kemaksiatan. Kesemuanya itu ia lakukan sebagai perwujudan takwa kepada Allah Ta’ala di dalam hatinya.Besarnya keutamaan ibadah puasa ini sampai-sampai Allah Ta’ala berfirman di dalam hadis qudsinya,كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ، الحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا، إلى سَبْع مِائَة ضِعْفٍ، قالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: إلَّا الصَّوْمَ؛ فإنَّه لي، وَأَنَا أَجْزِي به، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِن أَجْلِي“Setiap amal anak Adam dilipatgandakan pahalanya. Satu (amal) kebaikan diberi pahala sepuluh hingga tujuh ratus kali. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, ‘Kecuali puasa, karena puasa itu adalah untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya. Sebab, dia telah meninggalkan nafsu syahwat dan nafsu makannya karena-Ku.” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151)Di dalam hadis qudsi ini, Allah Ta’ala mengaitkan antara pahala puasa yang tak terhingga dan akan dibalas langsung oleh Allah Ta’ala dengan kriteria puasa yang dapat mewujudkannya. Dalam berpuasa, tidak cukup seorang hamba hanya menahan rasa lapar dan haus saja, ia juga dituntut untuk menahan diri dari nafsu syahwat dan keinginannya untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan bahaya maksiat yang dilakukan seseorang saat berpuasa,مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkan keburukan atas asas kedustaan, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga.” (HR. Bukhori no.1903, Abu Dawud no. 2362, Tirmidzi no. 707 dan Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3246)Di dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan dan mengingatkan siapa pun yang mencukupkan puasanya hanya pada menahan lapar dan haus, namun tidak melepaskan diri dari kedustaan, melenceng dari kebenaran, dan mengerjakan keburukan. Nabi tegaskan bahwa yang Allah inginkan dari puasanya tersebut bukanlah sekedar menahan diri dari tidak makan dan tidak minum saja. Namun lebih jauh dari itu, Allah Ta’ala ingin agar seorang hamba semakin bertakwa ketika menjalankan ibadah puasa.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mewanti-wanti,رُبَّ صائمٍ ليس له من صيامِه إلَّا الجوعُ ورُبَّ قائمٍ ليس له من قيامِه إلَّاالسَّهرُ“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga. Dan betapa banyak orang yang melaksanakan salat malam, namun dia tidak mendapatkan dari bangunnya tersebut, kecuali rasa capek karena begadang.” (HR. Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra no. 3249, Ibnu Majah no. 1690, dan Ahmad no. 9683)Tidak mengherankan bila setelah memaparkan hadis-hadis ini, sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa, namun melakukan kemaksiatan, maka puasanya dihukumi batal. Meskipun pendapat yang lebih benar adalah tidak batalnya puasa orang tersebut. Namun yang perlu kita garis bawahi, para ulama tidak meragukan bahwa kemaksiatan akan mengurangi pahala puasa, serta ia merupakan sesuatu yang sangat bertentangan dengan hakikatnya.Syekh Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah membagi puasa menjadi dua jenis:Pertama: Puasa Hakiki atau puasanya hati, yaitu puasa yang diiringi dengan menahan diri untuk tidak melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala.Kedua: Puasa Zahiri atau puasanya anggota badan, yaitu menahan diri dari pembatal-pembatal puasa dengan niat beribadah kepada Allah Ta’ala dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.Selanjutnya beliau mengatakan,”Berdasarkan hal tersebut, siapa yang berpuasa secara zahir dengan anggota badannya, akan tetapi tidak berpuasa dengan hatinya (masih bermaksiat dan melakukan dosa), maka puasanya merupakan puasa yang tidak sempurna sama sekali. Tidak kita katakan batal dan tidak diterima, namun kita katakan bahwasanya puasanya tidak sempurna dan kurang.Sebagaimana kita katakan juga pada perkara salat. Maka, tujuan dari pelaksanaan salat adalah rasa khusyuk dan ketundukan kepada Allah Ta’ala. Menghadirkan salat dengan hati merupakan sesuatu yang harus diutamakan sebelum salat hanya dengan anggota badan saja.Saat seseorang salat hanya dengan anggota badannya saja tanpa menghadirkan hatinya, di antaranya karena hati dan pikirannya sedang di tempat lain atau memikirkan hal lain, maka salatnya dianggap tidak sempurna. Namun hal itu cukup untuk menggugurkan kewajiban salat berdasarkan apa yang nampak (dari salatnya).Begitu pula dengan puasa, tidak akan sempurna jika seseorang tidak menahan diri dari bermaksiat kepada Allah Ta’ala di dalamnya. Akan tetapi, puasa tersebut sudah menggugurkan kewajiban puasa dari dirinya. Karena perkara ibadah di kehidupan dunia ini tolak ukurnya adalah sesuatu yang nampak.” (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, 1: 116)Baca Juga: Puasa Sunnah dalam SetahunApakah dosa menjadi berlipat di bulan Ramadan?Harus kita ketahui bahwa sebuah dosa selamanya tidak akan dilipatgandakan sebagaimana pahala. Ia akan dibalas sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan selainnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَن جَاء بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ“Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).” (QS. Al-An’am: 160)Hanya saja, antara satu waktu dengan waktu yang lain, antara satu tempat dengan tempat yang lain memiliki perbedaan tingkat kemuliaan. Dan bulan Ramadan tentu lebih utama dan lebih mulia dari bulan lainnya. Ketika sebuah waktu lebih utama dari yang lain, maka amal kebaikan di dalamnya pun akan dilipatgandakan pahalanya. Adapun perbuatan buruk dan kemaksiatan, maka semakin besar dan berat dosanya, bukan dilipatgandakan sebagaimana pahala.Sudah seharusnya seorang muslim menjaga kemuliaan bulan Ramadan ini dengan tidak bermaksiat dan melakukan perbuatan dosa. Selain karena adanya ancaman hilangnya pahala puasa kita, perbuatan maksiat di dalamnya akan mendapatkan dosa yang lebih besar.Harus selalu diingat, sebuah kemaksiatan tetaplah menjadi kemaksiatan baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan lainnya. Bulan Ramadan hanyalah sebuah momentum yang bisa menjadikan diri kita lebih mawas diri dan sadar akan dosa-dosa yang kita perbuat. Kesadaran untuk tidak berbuat dosa dan bermaksiat haruslah selalu ada, baik di bulan Ramadan maupun di bulan-bulan lainnya.Semoga Allah jadikan Ramadan tahun ini sebagai momentum titik balik dan langkah awal untuk lebih serius dalam bertobat dan beribadah kepada Allah Ta’ala. Wallahu a’lam bisshawab.Baca Juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamdosa maksiatfikih puasakeutamaan puasamaksiatManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampanduan puasaPuasapuasa ramadhanpuasa sunnahpuasa tapi tetap maksiatpuasa wajib

Bertemu untuk Berpisah

Daftar Isi sembunyikan 1. Keadaan pertama: Mereka yang bertemu di dunia, namun tidak berjumpa di akhirat 2. Keadaan kedua: Mereka yang tidak pernah bertemu di dunia, namun akan bersua di akhirat 3. Keadaan ketiga: Mereka bertemu di dunia dan akan bermusuhan di akhirat 4. Keadaan keempat: Mereka bertemu di dunia dan bertaut di akhirat Dalam kehidupan yang kita jalani, ada banyak sekali babak dan fase hidup yang kita alami. Di antaranya adalah pertemuan dan perpisahan. Ketika kita menjumpai pertemuan, kita juga akan mengakhiri dengan perpisahan. Entah berpisah karena urusan dunia (safar, pindah) atau karena sudah tutup usia (mati).Ada empat keadaan terkait kondisi pertemuan dan perpisahan sebagaimana diterangkan dalam firman Allah Ta’ala maupun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bagi seorang mukmin hendaknya memperhatikan keempat hal ini.Keadaan pertama: Mereka yang bertemu di dunia, namun tidak berjumpa di akhiratMereka inilah golongan orang-orang kafir dan musyrik. Allah Ta’ala telah berfiman,يَوَدُّ الْمُجْرِمُ لَوْ يَفْتَدِي مِنْ عَذَابِ يَوْمِئِذٍ بِبَنِيهِ (11) وَصَاحِبَتِهِ وَأَخِيهِ (12) وَفَصِيلَتِهِ الَّتِي تُؤْوِيهِ (13) وَمَنْ فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ يُنْجِيهِ“Orang kafir ingin kalau sekiranya dia dapat menebus (dirinya) dari azab hari itu dengan anak-anaknya, dan isterinya dan saudaranya, dan kaum familinya yang melindunginya (di dunia). Dan orang-orang di atas bumi seluruhnya kemudian (mengharapkan) tebusan itu dapat menyelamatkannya.” (QS. Al-Ma’arij: 11-14) ADVERTISEMENTLantaran saking takutnya ia pada hari itu, Allah Ta’ala menyebutkan tentang orang-orang kafir bahwa ia berangan-angan untuk menebus dirinya dari azab yang pedih dengan anak-anaknya, atau dengan istrinya, atau dengan bapak dan ibunya dan kerabat-kerabatnya yang lain, asalkan ia bisa selamat dari azab Allah Ta’ala. Bahkan, ia rela semuanya masuk neraka asalkan dirinya bisa selamat. (lihat Tafsir Ath-Thabari, 23: 606)Ayat ini sebagai gambaran ketika pertemuan itu didasarkan atas kekufuran dan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, mereka hanya bertemu di dunia dan berpisah di akhirat, bahkan rela untuk menggadaikan keluarga yang sangat ia cintai di dunia. Seorang anak menggadaikan ayah dan ibunya. Orang tua saling menggadaikan anaknya. Seorang suami menggadaikan istrinya dan seorang istri menggadaikan suaminya. Tiada petemuan yang kekal di antara mereka, kecuali di dunia.Baca Juga: Tiga Pesan Agung Dari Nabi Shallallahu’alaihi WasallamKeadaan kedua: Mereka yang tidak pernah bertemu di dunia, namun akan bersua di akhiratMereka adalah orang-orang yang beriman. Mereka akan bertemu dan bersua dengan para Nabi, para shidiqin, para syuhada`, dan orang-orang saleh, meskipun di dunia mereka tidak pernah bertemu.Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا“Dan barangsiapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa`: 69)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata, “Yakni dengan berkumpul bersama mereka dalam surga yang penuh dengan kenikmatan dan kesenangan.” (lihat Tafsir As-Sa’di dalam https://tafsirweb.com/1601-surat-an-nisa-ayat-69.html)Keadaan ketiga: Mereka bertemu di dunia dan akan bermusuhan di akhiratMereka adalah golongan yang menyandarkan pertemuan dan persahabatan di dunia untuk sekedar bersenang-senang, berfoya-foya, hanya saling mengajak perihal dunia, harta, tahta, dan selainnya. Mereka tidak mengingatkan untuk beribadah dan beramal saleh. Allah Ta’ala telah memberi kabar dan peringatan untuk mereka dalam firman-Nya,الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ“Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf: 67)Ayat di atas menjelaskan bahwa orang-orang yang berteman akrab dalam kemaksiatan kepada Allah di dunia, sebagian dari mereka akan berlepas diri dari sebagian yang lain di hari kiamat. Padahal mereka di dunia saling mencintai dan mengasihi. Akan tetapi, di akhirat justru saling berlawanan. Demikianlah jika menyandarkan pertemuan tanpa dasar ketakwaan. Sebaliknya, orang-orang yang bersahabat atas dasar takwa kepada Allah, maka persahabatan mereka tetap langgeng di dunia dan akhirat. (lihat Tafsir Muyassar, 1: 494)Segala pertemuan yang tidak didasari saling menasihati dalam kebaikan, ketakwaan, dan amal saleh akan berakhir pada permusuhan. Seorang anak akan menuntut bapak ibunya karena tidak di ajari untuk mengenal Allah dan syariatnya. Seorang istri akan menggugat suaminya karena hanya sibuk kerja tanpa memberikan arahan agama. Seorang teman akan saling menjatuhkan sahabatnya karena tidak pernah mengajak kepada amal saleh.Keadaan keempat: Mereka bertemu di dunia dan bertaut di akhiratMereka adalah orang-orang yang sewaktu hidup di dunia saling mengingatkan dan menasihati tentang kebaikan. Bersama-sama mengerjakan ketaatan dan amal saleh. Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan benar. Mereka saling mencintai dan mengasihi atas dasar keimanan dan ketakwaan. Ketika salah satu dari mereka jatuh dalam keburukan dan lalai dari Allah, mereka pun saling menasihati. Sehingga kelak Allah akan mempertemukan mereka di tempat yang lebih baik, yaitu di surga-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thur: 21)Ayat ini adalah bentuk pemuliaan Allah Ta’ala terhadap orang-orang yang beriman. Bahkan, tatkala seseorang telah masuk surga, akan tetapi ternyata anak-anaknya atau orang tuanya berada beberapa derajat surga di bawahnya, maka di antara bentuk pemuliaan terhadap mereka adalah Allah akan setarakan derajat mereka. (lihat At-Tibyan fi Aqsam Al-Quran li Ibnu Al-Qayyim, hal. 276)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menerangkan mengenai tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat di mana tiada naungan selain dari-Nya. Di antara golongan tersebut adalah,وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِى اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ“Dua orang yang saling mencintai karena Allah. Mereka berkumpul dan berpisah dengan sebab cinta karena Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga pertemuan kita dengan keluarga, kerabat, dan sahabat bukanlah pertemuan sesaat yang tiada lagi pertemuan setelahnya. Kita memohon agar di kumpulkan kembali di akhirat dengan selamat. Aamiin.Baca Juga: Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya Artikel: Muslim.or.idTags: adabakhiratAkhlakalam akhiratAqidahaqidah islamkehidupan akhiratManhajmanhaj salafmuamalahnasihatnasihat islamnerakasurgateman yang shalih

Bertemu untuk Berpisah

Daftar Isi sembunyikan 1. Keadaan pertama: Mereka yang bertemu di dunia, namun tidak berjumpa di akhirat 2. Keadaan kedua: Mereka yang tidak pernah bertemu di dunia, namun akan bersua di akhirat 3. Keadaan ketiga: Mereka bertemu di dunia dan akan bermusuhan di akhirat 4. Keadaan keempat: Mereka bertemu di dunia dan bertaut di akhirat Dalam kehidupan yang kita jalani, ada banyak sekali babak dan fase hidup yang kita alami. Di antaranya adalah pertemuan dan perpisahan. Ketika kita menjumpai pertemuan, kita juga akan mengakhiri dengan perpisahan. Entah berpisah karena urusan dunia (safar, pindah) atau karena sudah tutup usia (mati).Ada empat keadaan terkait kondisi pertemuan dan perpisahan sebagaimana diterangkan dalam firman Allah Ta’ala maupun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bagi seorang mukmin hendaknya memperhatikan keempat hal ini.Keadaan pertama: Mereka yang bertemu di dunia, namun tidak berjumpa di akhiratMereka inilah golongan orang-orang kafir dan musyrik. Allah Ta’ala telah berfiman,يَوَدُّ الْمُجْرِمُ لَوْ يَفْتَدِي مِنْ عَذَابِ يَوْمِئِذٍ بِبَنِيهِ (11) وَصَاحِبَتِهِ وَأَخِيهِ (12) وَفَصِيلَتِهِ الَّتِي تُؤْوِيهِ (13) وَمَنْ فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ يُنْجِيهِ“Orang kafir ingin kalau sekiranya dia dapat menebus (dirinya) dari azab hari itu dengan anak-anaknya, dan isterinya dan saudaranya, dan kaum familinya yang melindunginya (di dunia). Dan orang-orang di atas bumi seluruhnya kemudian (mengharapkan) tebusan itu dapat menyelamatkannya.” (QS. Al-Ma’arij: 11-14) ADVERTISEMENTLantaran saking takutnya ia pada hari itu, Allah Ta’ala menyebutkan tentang orang-orang kafir bahwa ia berangan-angan untuk menebus dirinya dari azab yang pedih dengan anak-anaknya, atau dengan istrinya, atau dengan bapak dan ibunya dan kerabat-kerabatnya yang lain, asalkan ia bisa selamat dari azab Allah Ta’ala. Bahkan, ia rela semuanya masuk neraka asalkan dirinya bisa selamat. (lihat Tafsir Ath-Thabari, 23: 606)Ayat ini sebagai gambaran ketika pertemuan itu didasarkan atas kekufuran dan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, mereka hanya bertemu di dunia dan berpisah di akhirat, bahkan rela untuk menggadaikan keluarga yang sangat ia cintai di dunia. Seorang anak menggadaikan ayah dan ibunya. Orang tua saling menggadaikan anaknya. Seorang suami menggadaikan istrinya dan seorang istri menggadaikan suaminya. Tiada petemuan yang kekal di antara mereka, kecuali di dunia.Baca Juga: Tiga Pesan Agung Dari Nabi Shallallahu’alaihi WasallamKeadaan kedua: Mereka yang tidak pernah bertemu di dunia, namun akan bersua di akhiratMereka adalah orang-orang yang beriman. Mereka akan bertemu dan bersua dengan para Nabi, para shidiqin, para syuhada`, dan orang-orang saleh, meskipun di dunia mereka tidak pernah bertemu.Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا“Dan barangsiapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa`: 69)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata, “Yakni dengan berkumpul bersama mereka dalam surga yang penuh dengan kenikmatan dan kesenangan.” (lihat Tafsir As-Sa’di dalam https://tafsirweb.com/1601-surat-an-nisa-ayat-69.html)Keadaan ketiga: Mereka bertemu di dunia dan akan bermusuhan di akhiratMereka adalah golongan yang menyandarkan pertemuan dan persahabatan di dunia untuk sekedar bersenang-senang, berfoya-foya, hanya saling mengajak perihal dunia, harta, tahta, dan selainnya. Mereka tidak mengingatkan untuk beribadah dan beramal saleh. Allah Ta’ala telah memberi kabar dan peringatan untuk mereka dalam firman-Nya,الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ“Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf: 67)Ayat di atas menjelaskan bahwa orang-orang yang berteman akrab dalam kemaksiatan kepada Allah di dunia, sebagian dari mereka akan berlepas diri dari sebagian yang lain di hari kiamat. Padahal mereka di dunia saling mencintai dan mengasihi. Akan tetapi, di akhirat justru saling berlawanan. Demikianlah jika menyandarkan pertemuan tanpa dasar ketakwaan. Sebaliknya, orang-orang yang bersahabat atas dasar takwa kepada Allah, maka persahabatan mereka tetap langgeng di dunia dan akhirat. (lihat Tafsir Muyassar, 1: 494)Segala pertemuan yang tidak didasari saling menasihati dalam kebaikan, ketakwaan, dan amal saleh akan berakhir pada permusuhan. Seorang anak akan menuntut bapak ibunya karena tidak di ajari untuk mengenal Allah dan syariatnya. Seorang istri akan menggugat suaminya karena hanya sibuk kerja tanpa memberikan arahan agama. Seorang teman akan saling menjatuhkan sahabatnya karena tidak pernah mengajak kepada amal saleh.Keadaan keempat: Mereka bertemu di dunia dan bertaut di akhiratMereka adalah orang-orang yang sewaktu hidup di dunia saling mengingatkan dan menasihati tentang kebaikan. Bersama-sama mengerjakan ketaatan dan amal saleh. Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan benar. Mereka saling mencintai dan mengasihi atas dasar keimanan dan ketakwaan. Ketika salah satu dari mereka jatuh dalam keburukan dan lalai dari Allah, mereka pun saling menasihati. Sehingga kelak Allah akan mempertemukan mereka di tempat yang lebih baik, yaitu di surga-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thur: 21)Ayat ini adalah bentuk pemuliaan Allah Ta’ala terhadap orang-orang yang beriman. Bahkan, tatkala seseorang telah masuk surga, akan tetapi ternyata anak-anaknya atau orang tuanya berada beberapa derajat surga di bawahnya, maka di antara bentuk pemuliaan terhadap mereka adalah Allah akan setarakan derajat mereka. (lihat At-Tibyan fi Aqsam Al-Quran li Ibnu Al-Qayyim, hal. 276)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menerangkan mengenai tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat di mana tiada naungan selain dari-Nya. Di antara golongan tersebut adalah,وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِى اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ“Dua orang yang saling mencintai karena Allah. Mereka berkumpul dan berpisah dengan sebab cinta karena Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga pertemuan kita dengan keluarga, kerabat, dan sahabat bukanlah pertemuan sesaat yang tiada lagi pertemuan setelahnya. Kita memohon agar di kumpulkan kembali di akhirat dengan selamat. Aamiin.Baca Juga: Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya Artikel: Muslim.or.idTags: adabakhiratAkhlakalam akhiratAqidahaqidah islamkehidupan akhiratManhajmanhaj salafmuamalahnasihatnasihat islamnerakasurgateman yang shalih
Daftar Isi sembunyikan 1. Keadaan pertama: Mereka yang bertemu di dunia, namun tidak berjumpa di akhirat 2. Keadaan kedua: Mereka yang tidak pernah bertemu di dunia, namun akan bersua di akhirat 3. Keadaan ketiga: Mereka bertemu di dunia dan akan bermusuhan di akhirat 4. Keadaan keempat: Mereka bertemu di dunia dan bertaut di akhirat Dalam kehidupan yang kita jalani, ada banyak sekali babak dan fase hidup yang kita alami. Di antaranya adalah pertemuan dan perpisahan. Ketika kita menjumpai pertemuan, kita juga akan mengakhiri dengan perpisahan. Entah berpisah karena urusan dunia (safar, pindah) atau karena sudah tutup usia (mati).Ada empat keadaan terkait kondisi pertemuan dan perpisahan sebagaimana diterangkan dalam firman Allah Ta’ala maupun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bagi seorang mukmin hendaknya memperhatikan keempat hal ini.Keadaan pertama: Mereka yang bertemu di dunia, namun tidak berjumpa di akhiratMereka inilah golongan orang-orang kafir dan musyrik. Allah Ta’ala telah berfiman,يَوَدُّ الْمُجْرِمُ لَوْ يَفْتَدِي مِنْ عَذَابِ يَوْمِئِذٍ بِبَنِيهِ (11) وَصَاحِبَتِهِ وَأَخِيهِ (12) وَفَصِيلَتِهِ الَّتِي تُؤْوِيهِ (13) وَمَنْ فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ يُنْجِيهِ“Orang kafir ingin kalau sekiranya dia dapat menebus (dirinya) dari azab hari itu dengan anak-anaknya, dan isterinya dan saudaranya, dan kaum familinya yang melindunginya (di dunia). Dan orang-orang di atas bumi seluruhnya kemudian (mengharapkan) tebusan itu dapat menyelamatkannya.” (QS. Al-Ma’arij: 11-14) ADVERTISEMENTLantaran saking takutnya ia pada hari itu, Allah Ta’ala menyebutkan tentang orang-orang kafir bahwa ia berangan-angan untuk menebus dirinya dari azab yang pedih dengan anak-anaknya, atau dengan istrinya, atau dengan bapak dan ibunya dan kerabat-kerabatnya yang lain, asalkan ia bisa selamat dari azab Allah Ta’ala. Bahkan, ia rela semuanya masuk neraka asalkan dirinya bisa selamat. (lihat Tafsir Ath-Thabari, 23: 606)Ayat ini sebagai gambaran ketika pertemuan itu didasarkan atas kekufuran dan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, mereka hanya bertemu di dunia dan berpisah di akhirat, bahkan rela untuk menggadaikan keluarga yang sangat ia cintai di dunia. Seorang anak menggadaikan ayah dan ibunya. Orang tua saling menggadaikan anaknya. Seorang suami menggadaikan istrinya dan seorang istri menggadaikan suaminya. Tiada petemuan yang kekal di antara mereka, kecuali di dunia.Baca Juga: Tiga Pesan Agung Dari Nabi Shallallahu’alaihi WasallamKeadaan kedua: Mereka yang tidak pernah bertemu di dunia, namun akan bersua di akhiratMereka adalah orang-orang yang beriman. Mereka akan bertemu dan bersua dengan para Nabi, para shidiqin, para syuhada`, dan orang-orang saleh, meskipun di dunia mereka tidak pernah bertemu.Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا“Dan barangsiapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa`: 69)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata, “Yakni dengan berkumpul bersama mereka dalam surga yang penuh dengan kenikmatan dan kesenangan.” (lihat Tafsir As-Sa’di dalam https://tafsirweb.com/1601-surat-an-nisa-ayat-69.html)Keadaan ketiga: Mereka bertemu di dunia dan akan bermusuhan di akhiratMereka adalah golongan yang menyandarkan pertemuan dan persahabatan di dunia untuk sekedar bersenang-senang, berfoya-foya, hanya saling mengajak perihal dunia, harta, tahta, dan selainnya. Mereka tidak mengingatkan untuk beribadah dan beramal saleh. Allah Ta’ala telah memberi kabar dan peringatan untuk mereka dalam firman-Nya,الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ“Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf: 67)Ayat di atas menjelaskan bahwa orang-orang yang berteman akrab dalam kemaksiatan kepada Allah di dunia, sebagian dari mereka akan berlepas diri dari sebagian yang lain di hari kiamat. Padahal mereka di dunia saling mencintai dan mengasihi. Akan tetapi, di akhirat justru saling berlawanan. Demikianlah jika menyandarkan pertemuan tanpa dasar ketakwaan. Sebaliknya, orang-orang yang bersahabat atas dasar takwa kepada Allah, maka persahabatan mereka tetap langgeng di dunia dan akhirat. (lihat Tafsir Muyassar, 1: 494)Segala pertemuan yang tidak didasari saling menasihati dalam kebaikan, ketakwaan, dan amal saleh akan berakhir pada permusuhan. Seorang anak akan menuntut bapak ibunya karena tidak di ajari untuk mengenal Allah dan syariatnya. Seorang istri akan menggugat suaminya karena hanya sibuk kerja tanpa memberikan arahan agama. Seorang teman akan saling menjatuhkan sahabatnya karena tidak pernah mengajak kepada amal saleh.Keadaan keempat: Mereka bertemu di dunia dan bertaut di akhiratMereka adalah orang-orang yang sewaktu hidup di dunia saling mengingatkan dan menasihati tentang kebaikan. Bersama-sama mengerjakan ketaatan dan amal saleh. Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan benar. Mereka saling mencintai dan mengasihi atas dasar keimanan dan ketakwaan. Ketika salah satu dari mereka jatuh dalam keburukan dan lalai dari Allah, mereka pun saling menasihati. Sehingga kelak Allah akan mempertemukan mereka di tempat yang lebih baik, yaitu di surga-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thur: 21)Ayat ini adalah bentuk pemuliaan Allah Ta’ala terhadap orang-orang yang beriman. Bahkan, tatkala seseorang telah masuk surga, akan tetapi ternyata anak-anaknya atau orang tuanya berada beberapa derajat surga di bawahnya, maka di antara bentuk pemuliaan terhadap mereka adalah Allah akan setarakan derajat mereka. (lihat At-Tibyan fi Aqsam Al-Quran li Ibnu Al-Qayyim, hal. 276)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menerangkan mengenai tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat di mana tiada naungan selain dari-Nya. Di antara golongan tersebut adalah,وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِى اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ“Dua orang yang saling mencintai karena Allah. Mereka berkumpul dan berpisah dengan sebab cinta karena Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga pertemuan kita dengan keluarga, kerabat, dan sahabat bukanlah pertemuan sesaat yang tiada lagi pertemuan setelahnya. Kita memohon agar di kumpulkan kembali di akhirat dengan selamat. Aamiin.Baca Juga: Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya Artikel: Muslim.or.idTags: adabakhiratAkhlakalam akhiratAqidahaqidah islamkehidupan akhiratManhajmanhaj salafmuamalahnasihatnasihat islamnerakasurgateman yang shalih


Daftar Isi sembunyikan 1. Keadaan pertama: Mereka yang bertemu di dunia, namun tidak berjumpa di akhirat 2. Keadaan kedua: Mereka yang tidak pernah bertemu di dunia, namun akan bersua di akhirat 3. Keadaan ketiga: Mereka bertemu di dunia dan akan bermusuhan di akhirat 4. Keadaan keempat: Mereka bertemu di dunia dan bertaut di akhirat Dalam kehidupan yang kita jalani, ada banyak sekali babak dan fase hidup yang kita alami. Di antaranya adalah pertemuan dan perpisahan. Ketika kita menjumpai pertemuan, kita juga akan mengakhiri dengan perpisahan. Entah berpisah karena urusan dunia (safar, pindah) atau karena sudah tutup usia (mati).Ada empat keadaan terkait kondisi pertemuan dan perpisahan sebagaimana diterangkan dalam firman Allah Ta’ala maupun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bagi seorang mukmin hendaknya memperhatikan keempat hal ini.Keadaan pertama: Mereka yang bertemu di dunia, namun tidak berjumpa di akhiratMereka inilah golongan orang-orang kafir dan musyrik. Allah Ta’ala telah berfiman,يَوَدُّ الْمُجْرِمُ لَوْ يَفْتَدِي مِنْ عَذَابِ يَوْمِئِذٍ بِبَنِيهِ (11) وَصَاحِبَتِهِ وَأَخِيهِ (12) وَفَصِيلَتِهِ الَّتِي تُؤْوِيهِ (13) وَمَنْ فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ يُنْجِيهِ“Orang kafir ingin kalau sekiranya dia dapat menebus (dirinya) dari azab hari itu dengan anak-anaknya, dan isterinya dan saudaranya, dan kaum familinya yang melindunginya (di dunia). Dan orang-orang di atas bumi seluruhnya kemudian (mengharapkan) tebusan itu dapat menyelamatkannya.” (QS. Al-Ma’arij: 11-14) ADVERTISEMENTLantaran saking takutnya ia pada hari itu, Allah Ta’ala menyebutkan tentang orang-orang kafir bahwa ia berangan-angan untuk menebus dirinya dari azab yang pedih dengan anak-anaknya, atau dengan istrinya, atau dengan bapak dan ibunya dan kerabat-kerabatnya yang lain, asalkan ia bisa selamat dari azab Allah Ta’ala. Bahkan, ia rela semuanya masuk neraka asalkan dirinya bisa selamat. (lihat Tafsir Ath-Thabari, 23: 606)Ayat ini sebagai gambaran ketika pertemuan itu didasarkan atas kekufuran dan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, mereka hanya bertemu di dunia dan berpisah di akhirat, bahkan rela untuk menggadaikan keluarga yang sangat ia cintai di dunia. Seorang anak menggadaikan ayah dan ibunya. Orang tua saling menggadaikan anaknya. Seorang suami menggadaikan istrinya dan seorang istri menggadaikan suaminya. Tiada petemuan yang kekal di antara mereka, kecuali di dunia.Baca Juga: Tiga Pesan Agung Dari Nabi Shallallahu’alaihi WasallamKeadaan kedua: Mereka yang tidak pernah bertemu di dunia, namun akan bersua di akhiratMereka adalah orang-orang yang beriman. Mereka akan bertemu dan bersua dengan para Nabi, para shidiqin, para syuhada`, dan orang-orang saleh, meskipun di dunia mereka tidak pernah bertemu.Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا“Dan barangsiapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An-Nisa`: 69)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata, “Yakni dengan berkumpul bersama mereka dalam surga yang penuh dengan kenikmatan dan kesenangan.” (lihat Tafsir As-Sa’di dalam https://tafsirweb.com/1601-surat-an-nisa-ayat-69.html)Keadaan ketiga: Mereka bertemu di dunia dan akan bermusuhan di akhiratMereka adalah golongan yang menyandarkan pertemuan dan persahabatan di dunia untuk sekedar bersenang-senang, berfoya-foya, hanya saling mengajak perihal dunia, harta, tahta, dan selainnya. Mereka tidak mengingatkan untuk beribadah dan beramal saleh. Allah Ta’ala telah memberi kabar dan peringatan untuk mereka dalam firman-Nya,الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ“Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf: 67)Ayat di atas menjelaskan bahwa orang-orang yang berteman akrab dalam kemaksiatan kepada Allah di dunia, sebagian dari mereka akan berlepas diri dari sebagian yang lain di hari kiamat. Padahal mereka di dunia saling mencintai dan mengasihi. Akan tetapi, di akhirat justru saling berlawanan. Demikianlah jika menyandarkan pertemuan tanpa dasar ketakwaan. Sebaliknya, orang-orang yang bersahabat atas dasar takwa kepada Allah, maka persahabatan mereka tetap langgeng di dunia dan akhirat. (lihat Tafsir Muyassar, 1: 494)Segala pertemuan yang tidak didasari saling menasihati dalam kebaikan, ketakwaan, dan amal saleh akan berakhir pada permusuhan. Seorang anak akan menuntut bapak ibunya karena tidak di ajari untuk mengenal Allah dan syariatnya. Seorang istri akan menggugat suaminya karena hanya sibuk kerja tanpa memberikan arahan agama. Seorang teman akan saling menjatuhkan sahabatnya karena tidak pernah mengajak kepada amal saleh.Keadaan keempat: Mereka bertemu di dunia dan bertaut di akhiratMereka adalah orang-orang yang sewaktu hidup di dunia saling mengingatkan dan menasihati tentang kebaikan. Bersama-sama mengerjakan ketaatan dan amal saleh. Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan benar. Mereka saling mencintai dan mengasihi atas dasar keimanan dan ketakwaan. Ketika salah satu dari mereka jatuh dalam keburukan dan lalai dari Allah, mereka pun saling menasihati. Sehingga kelak Allah akan mempertemukan mereka di tempat yang lebih baik, yaitu di surga-Nya.Allah Ta’ala berfirman,وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Ath-Thur: 21)Ayat ini adalah bentuk pemuliaan Allah Ta’ala terhadap orang-orang yang beriman. Bahkan, tatkala seseorang telah masuk surga, akan tetapi ternyata anak-anaknya atau orang tuanya berada beberapa derajat surga di bawahnya, maka di antara bentuk pemuliaan terhadap mereka adalah Allah akan setarakan derajat mereka. (lihat At-Tibyan fi Aqsam Al-Quran li Ibnu Al-Qayyim, hal. 276)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menerangkan mengenai tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat di mana tiada naungan selain dari-Nya. Di antara golongan tersebut adalah,وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِى اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ“Dua orang yang saling mencintai karena Allah. Mereka berkumpul dan berpisah dengan sebab cinta karena Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga pertemuan kita dengan keluarga, kerabat, dan sahabat bukanlah pertemuan sesaat yang tiada lagi pertemuan setelahnya. Kita memohon agar di kumpulkan kembali di akhirat dengan selamat. Aamiin.Baca Juga: Bisakah Mengenal Keluarga dan Kerabat Di Surga?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya Artikel: Muslim.or.idTags: adabakhiratAkhlakalam akhiratAqidahaqidah islamkehidupan akhiratManhajmanhaj salafmuamalahnasihatnasihat islamnerakasurgateman yang shalih

Khutbah Jumat: Belajar Jaga Lisan

Jagalah lisan! Apalagi saat Ramadhan saat ini, kita diperintahkan mempuasakan lisan pula agar tidak berkata buruk.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa saja dosa yang dikarenakan oleh lisan? 2.1. Pertama: Berdusta 2.2. Kedua: Ghibah 2.3. Ketiga: Namimah (Suka Mengadu Domba) 2.4. Keempat: Mengejek Orang Lain (Istihza’) 2.5. Kelima: Niyahah (Meratapi Orang Mati) 2.6. Keenam: Suka Berdebat 2.7. Ketujuh: Suka Memuji Berlebihan 3. Cara lepas dari dosa karena lisan 4. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah pada junjungan kita Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita diperintahkan untuk menjaga lisan. Di antara ayat yang menganjurkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18). Ingat, semuanya akan dicatat, termasuk ucapan lisan kita. Baca juga: Sssttt, Jaga Omongan! Ketika berpuasa, kita diperintahkan menjaga lisan. Dalam hadits disebutkan, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari, no. 1903). Baca juga: Puasa itu Berakhlak Mulia dan Jagalah Lisan As-Suyuthi mengatakan bahwa az-zuur adalah berkata dusta dan menfitnah (buhtan). Sedangkan mengamalkannya berarti melakukan perbuatan keji yang merupakan konsekuensinya yang telah Allah larang. (Syarh Sunan Ibnu Majah, 1:121, Maktabah Syamilah) Baca juga: Jangan Biarkan Puasa Sia-Sia Apa saja dosa yang dikarenakan oleh lisan? Pertama: Berdusta Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607) Baca juga: Berkatalah Jujur!   Kedua: Ghibah Ghibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129). Dalam Al-Adzkar (hlm. 597), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Ghibah adalah sesuatu yang amat jelek, tetapi tersebar di khalayak ramai. Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Ghibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, tetapi yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ » “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589) Baca juga: Ghibah itu Apa?   Ketiga: Namimah (Suka Mengadu Domba) Imam Nawawi berkata, “Namimah adalah menukil perkataan orang lain dengan tujuan untuk membuat kerusakan. Namimah inilah sejelek-jelek perbuatan.” Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda, يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, tetapi sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba (namimah).” (HR. Bukhari no. 216 dan Muslim no. 292). Baca juga: Dosa Namimah   Keempat: Mengejek Orang Lain (Istihza’) Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.” (QS. Al-Hujurat: 11) Sifat melecehkan dan meremehkan termasuk dalam kategori sombong sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ “Sombong adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim, no. 91). Meremehkan orang lain adalah suatu yang diharamkan karena bisa jadi yang diremehkan lebih mulia di sisi Allah seperti yang disebutkan dalam ayat di atas.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:713). Baca juga: Jangan Menghina dan Meremehkan Orang Lain   Kelima: Niyahah (Meratapi Orang Mati) Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah adalah perbuatan terlarang. Demikian penjelasan penulis ‘Aunul Ma’bud ketika menjelaskan maksud niyahah. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 277. Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah).” Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal” (HR. Muslim, no. 934) Baca juga: Apa itu Niyahah?   Keenam: Suka Berdebat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبْغَضُ الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ الأَلَدُّ الْخَصِمُ “Orang yang paling dibenci oleh Allah adalah orang yang paling keras debatnya.” (HR. Bukhari, no. 4523; Muslim, no. 2668). Yang dimaksud orang yang paling dibenci di sini adalah orang yang berdebat dengan cara yang keras. Baca juga: Tinggalkan Debat   Ketujuh: Suka Memuji Berlebihan Dari Abu Ma’mar, ia berkata, “Ada seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad (Ibnul Aswad) lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkata, أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَحْثِىَ فِى وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ. “Kami diperintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.” (HR. Muslim no. 3002). Imam Nawawi membuat judul Bab ‘Larangan memuji orang lain secara berlebihan dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah bagi yang dipuji’. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama ada yang mengamalkan demikian. Jika ada yang memuji di depan wajahnya, maka mereka melemparkan debu di wajahnya sesuai hakikat hadits tersebut. Sedangkan ulama lainnya memaknakan hadits ‘menyiramkan pasir’ bahwa pujian mereka itu ditolak mentah-mentah dan tidak kita terima. Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa jika kalian dipuji, maka ingatlah bahwa kalian itu berasal dari tanah, maka bersikaplah tawadhu’ (rendah diri) dan janganlah merasa ujub (bangga diri). Namun tafsiran terakhir ini lemah.” (Syarh Shahih Muslim, 18: 106-107) Baca juga: Bahaya Gila Pujian Kapan Memuji Orang Lain Dibolehkan?   Cara lepas dari dosa karena lisan Taubat kepada Allah: (1) menyesal, (2) berhenti dan kembali taat, (3) bertekad tidak mau mengulangi lagi, (4) minta kehalalan dari orang yang dizalimi, menyebut kebaikan orang yang dicela, dan bertaubat kepada Allah. Mengetahui jeleknya dosa karena lisan. Mengetahui dosa lisan akan menghapus kebaikannya pada hari kiamat. Menghindari majelis yang di dalamnya ada dosa lisan seperti ghibah, namimah, dusta, mencela, mengejek, sehingga tidak disebut tolong menolong dalam dosa dan melampaui batas. Semoga Allah memberikan taufik pada kita semua untuk menjaga lisan. Moga Allah ampuni kesalahan kita karena sebab lisan. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ  اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ ِإِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَة رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ أَسْمَعِنَا ، وَمِنْ شَرِّ أَبْصَارِنَا ، وَمِنْ شَرِّ أَلْسِنَتِنَا ، وَمِنْ شَرِّ قُلُوْبِنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   – Jumat Siang, 2 Ramadhan 1444 H, 24 Maret 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan ghibah khutbah jumat lisan menjaga lisan namimah

Khutbah Jumat: Belajar Jaga Lisan

Jagalah lisan! Apalagi saat Ramadhan saat ini, kita diperintahkan mempuasakan lisan pula agar tidak berkata buruk.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa saja dosa yang dikarenakan oleh lisan? 2.1. Pertama: Berdusta 2.2. Kedua: Ghibah 2.3. Ketiga: Namimah (Suka Mengadu Domba) 2.4. Keempat: Mengejek Orang Lain (Istihza’) 2.5. Kelima: Niyahah (Meratapi Orang Mati) 2.6. Keenam: Suka Berdebat 2.7. Ketujuh: Suka Memuji Berlebihan 3. Cara lepas dari dosa karena lisan 4. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah pada junjungan kita Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita diperintahkan untuk menjaga lisan. Di antara ayat yang menganjurkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18). Ingat, semuanya akan dicatat, termasuk ucapan lisan kita. Baca juga: Sssttt, Jaga Omongan! Ketika berpuasa, kita diperintahkan menjaga lisan. Dalam hadits disebutkan, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari, no. 1903). Baca juga: Puasa itu Berakhlak Mulia dan Jagalah Lisan As-Suyuthi mengatakan bahwa az-zuur adalah berkata dusta dan menfitnah (buhtan). Sedangkan mengamalkannya berarti melakukan perbuatan keji yang merupakan konsekuensinya yang telah Allah larang. (Syarh Sunan Ibnu Majah, 1:121, Maktabah Syamilah) Baca juga: Jangan Biarkan Puasa Sia-Sia Apa saja dosa yang dikarenakan oleh lisan? Pertama: Berdusta Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607) Baca juga: Berkatalah Jujur!   Kedua: Ghibah Ghibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129). Dalam Al-Adzkar (hlm. 597), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Ghibah adalah sesuatu yang amat jelek, tetapi tersebar di khalayak ramai. Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Ghibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, tetapi yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ » “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589) Baca juga: Ghibah itu Apa?   Ketiga: Namimah (Suka Mengadu Domba) Imam Nawawi berkata, “Namimah adalah menukil perkataan orang lain dengan tujuan untuk membuat kerusakan. Namimah inilah sejelek-jelek perbuatan.” Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda, يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, tetapi sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba (namimah).” (HR. Bukhari no. 216 dan Muslim no. 292). Baca juga: Dosa Namimah   Keempat: Mengejek Orang Lain (Istihza’) Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.” (QS. Al-Hujurat: 11) Sifat melecehkan dan meremehkan termasuk dalam kategori sombong sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ “Sombong adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim, no. 91). Meremehkan orang lain adalah suatu yang diharamkan karena bisa jadi yang diremehkan lebih mulia di sisi Allah seperti yang disebutkan dalam ayat di atas.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:713). Baca juga: Jangan Menghina dan Meremehkan Orang Lain   Kelima: Niyahah (Meratapi Orang Mati) Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah adalah perbuatan terlarang. Demikian penjelasan penulis ‘Aunul Ma’bud ketika menjelaskan maksud niyahah. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 277. Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah).” Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal” (HR. Muslim, no. 934) Baca juga: Apa itu Niyahah?   Keenam: Suka Berdebat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبْغَضُ الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ الأَلَدُّ الْخَصِمُ “Orang yang paling dibenci oleh Allah adalah orang yang paling keras debatnya.” (HR. Bukhari, no. 4523; Muslim, no. 2668). Yang dimaksud orang yang paling dibenci di sini adalah orang yang berdebat dengan cara yang keras. Baca juga: Tinggalkan Debat   Ketujuh: Suka Memuji Berlebihan Dari Abu Ma’mar, ia berkata, “Ada seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad (Ibnul Aswad) lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkata, أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَحْثِىَ فِى وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ. “Kami diperintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.” (HR. Muslim no. 3002). Imam Nawawi membuat judul Bab ‘Larangan memuji orang lain secara berlebihan dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah bagi yang dipuji’. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama ada yang mengamalkan demikian. Jika ada yang memuji di depan wajahnya, maka mereka melemparkan debu di wajahnya sesuai hakikat hadits tersebut. Sedangkan ulama lainnya memaknakan hadits ‘menyiramkan pasir’ bahwa pujian mereka itu ditolak mentah-mentah dan tidak kita terima. Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa jika kalian dipuji, maka ingatlah bahwa kalian itu berasal dari tanah, maka bersikaplah tawadhu’ (rendah diri) dan janganlah merasa ujub (bangga diri). Namun tafsiran terakhir ini lemah.” (Syarh Shahih Muslim, 18: 106-107) Baca juga: Bahaya Gila Pujian Kapan Memuji Orang Lain Dibolehkan?   Cara lepas dari dosa karena lisan Taubat kepada Allah: (1) menyesal, (2) berhenti dan kembali taat, (3) bertekad tidak mau mengulangi lagi, (4) minta kehalalan dari orang yang dizalimi, menyebut kebaikan orang yang dicela, dan bertaubat kepada Allah. Mengetahui jeleknya dosa karena lisan. Mengetahui dosa lisan akan menghapus kebaikannya pada hari kiamat. Menghindari majelis yang di dalamnya ada dosa lisan seperti ghibah, namimah, dusta, mencela, mengejek, sehingga tidak disebut tolong menolong dalam dosa dan melampaui batas. Semoga Allah memberikan taufik pada kita semua untuk menjaga lisan. Moga Allah ampuni kesalahan kita karena sebab lisan. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ  اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ ِإِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَة رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ أَسْمَعِنَا ، وَمِنْ شَرِّ أَبْصَارِنَا ، وَمِنْ شَرِّ أَلْسِنَتِنَا ، وَمِنْ شَرِّ قُلُوْبِنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   – Jumat Siang, 2 Ramadhan 1444 H, 24 Maret 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan ghibah khutbah jumat lisan menjaga lisan namimah
Jagalah lisan! Apalagi saat Ramadhan saat ini, kita diperintahkan mempuasakan lisan pula agar tidak berkata buruk.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa saja dosa yang dikarenakan oleh lisan? 2.1. Pertama: Berdusta 2.2. Kedua: Ghibah 2.3. Ketiga: Namimah (Suka Mengadu Domba) 2.4. Keempat: Mengejek Orang Lain (Istihza’) 2.5. Kelima: Niyahah (Meratapi Orang Mati) 2.6. Keenam: Suka Berdebat 2.7. Ketujuh: Suka Memuji Berlebihan 3. Cara lepas dari dosa karena lisan 4. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah pada junjungan kita Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita diperintahkan untuk menjaga lisan. Di antara ayat yang menganjurkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18). Ingat, semuanya akan dicatat, termasuk ucapan lisan kita. Baca juga: Sssttt, Jaga Omongan! Ketika berpuasa, kita diperintahkan menjaga lisan. Dalam hadits disebutkan, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari, no. 1903). Baca juga: Puasa itu Berakhlak Mulia dan Jagalah Lisan As-Suyuthi mengatakan bahwa az-zuur adalah berkata dusta dan menfitnah (buhtan). Sedangkan mengamalkannya berarti melakukan perbuatan keji yang merupakan konsekuensinya yang telah Allah larang. (Syarh Sunan Ibnu Majah, 1:121, Maktabah Syamilah) Baca juga: Jangan Biarkan Puasa Sia-Sia Apa saja dosa yang dikarenakan oleh lisan? Pertama: Berdusta Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607) Baca juga: Berkatalah Jujur!   Kedua: Ghibah Ghibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129). Dalam Al-Adzkar (hlm. 597), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Ghibah adalah sesuatu yang amat jelek, tetapi tersebar di khalayak ramai. Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Ghibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, tetapi yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ » “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589) Baca juga: Ghibah itu Apa?   Ketiga: Namimah (Suka Mengadu Domba) Imam Nawawi berkata, “Namimah adalah menukil perkataan orang lain dengan tujuan untuk membuat kerusakan. Namimah inilah sejelek-jelek perbuatan.” Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda, يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, tetapi sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba (namimah).” (HR. Bukhari no. 216 dan Muslim no. 292). Baca juga: Dosa Namimah   Keempat: Mengejek Orang Lain (Istihza’) Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.” (QS. Al-Hujurat: 11) Sifat melecehkan dan meremehkan termasuk dalam kategori sombong sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ “Sombong adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim, no. 91). Meremehkan orang lain adalah suatu yang diharamkan karena bisa jadi yang diremehkan lebih mulia di sisi Allah seperti yang disebutkan dalam ayat di atas.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:713). Baca juga: Jangan Menghina dan Meremehkan Orang Lain   Kelima: Niyahah (Meratapi Orang Mati) Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah adalah perbuatan terlarang. Demikian penjelasan penulis ‘Aunul Ma’bud ketika menjelaskan maksud niyahah. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 277. Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah).” Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal” (HR. Muslim, no. 934) Baca juga: Apa itu Niyahah?   Keenam: Suka Berdebat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبْغَضُ الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ الأَلَدُّ الْخَصِمُ “Orang yang paling dibenci oleh Allah adalah orang yang paling keras debatnya.” (HR. Bukhari, no. 4523; Muslim, no. 2668). Yang dimaksud orang yang paling dibenci di sini adalah orang yang berdebat dengan cara yang keras. Baca juga: Tinggalkan Debat   Ketujuh: Suka Memuji Berlebihan Dari Abu Ma’mar, ia berkata, “Ada seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad (Ibnul Aswad) lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkata, أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَحْثِىَ فِى وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ. “Kami diperintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.” (HR. Muslim no. 3002). Imam Nawawi membuat judul Bab ‘Larangan memuji orang lain secara berlebihan dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah bagi yang dipuji’. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama ada yang mengamalkan demikian. Jika ada yang memuji di depan wajahnya, maka mereka melemparkan debu di wajahnya sesuai hakikat hadits tersebut. Sedangkan ulama lainnya memaknakan hadits ‘menyiramkan pasir’ bahwa pujian mereka itu ditolak mentah-mentah dan tidak kita terima. Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa jika kalian dipuji, maka ingatlah bahwa kalian itu berasal dari tanah, maka bersikaplah tawadhu’ (rendah diri) dan janganlah merasa ujub (bangga diri). Namun tafsiran terakhir ini lemah.” (Syarh Shahih Muslim, 18: 106-107) Baca juga: Bahaya Gila Pujian Kapan Memuji Orang Lain Dibolehkan?   Cara lepas dari dosa karena lisan Taubat kepada Allah: (1) menyesal, (2) berhenti dan kembali taat, (3) bertekad tidak mau mengulangi lagi, (4) minta kehalalan dari orang yang dizalimi, menyebut kebaikan orang yang dicela, dan bertaubat kepada Allah. Mengetahui jeleknya dosa karena lisan. Mengetahui dosa lisan akan menghapus kebaikannya pada hari kiamat. Menghindari majelis yang di dalamnya ada dosa lisan seperti ghibah, namimah, dusta, mencela, mengejek, sehingga tidak disebut tolong menolong dalam dosa dan melampaui batas. Semoga Allah memberikan taufik pada kita semua untuk menjaga lisan. Moga Allah ampuni kesalahan kita karena sebab lisan. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ  اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ ِإِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَة رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ أَسْمَعِنَا ، وَمِنْ شَرِّ أَبْصَارِنَا ، وَمِنْ شَرِّ أَلْسِنَتِنَا ، وَمِنْ شَرِّ قُلُوْبِنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   – Jumat Siang, 2 Ramadhan 1444 H, 24 Maret 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan ghibah khutbah jumat lisan menjaga lisan namimah


Jagalah lisan! Apalagi saat Ramadhan saat ini, kita diperintahkan mempuasakan lisan pula agar tidak berkata buruk.   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. Apa saja dosa yang dikarenakan oleh lisan? 2.1. Pertama: Berdusta 2.2. Kedua: Ghibah 2.3. Ketiga: Namimah (Suka Mengadu Domba) 2.4. Keempat: Mengejek Orang Lain (Istihza’) 2.5. Kelima: Niyahah (Meratapi Orang Mati) 2.6. Keenam: Suka Berdebat 2.7. Ketujuh: Suka Memuji Berlebihan 3. Cara lepas dari dosa karena lisan 4. Khutbah Kedua Khutbah Pertama الحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَتَابِعِيْهِ عَلَى مَرِّ الزَّمَانِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ اَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah pada junjungan kita Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita diperintahkan untuk menjaga lisan. Di antara ayat yang menganjurkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) “(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 17-18). Ingat, semuanya akan dicatat, termasuk ucapan lisan kita. Baca juga: Sssttt, Jaga Omongan! Ketika berpuasa, kita diperintahkan menjaga lisan. Dalam hadits disebutkan, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari, no. 1903). Baca juga: Puasa itu Berakhlak Mulia dan Jagalah Lisan As-Suyuthi mengatakan bahwa az-zuur adalah berkata dusta dan menfitnah (buhtan). Sedangkan mengamalkannya berarti melakukan perbuatan keji yang merupakan konsekuensinya yang telah Allah larang. (Syarh Sunan Ibnu Majah, 1:121, Maktabah Syamilah) Baca juga: Jangan Biarkan Puasa Sia-Sia Apa saja dosa yang dikarenakan oleh lisan? Pertama: Berdusta Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607) Baca juga: Berkatalah Jujur!   Kedua: Ghibah Ghibah kata Imam Nawawi adalah menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh Shahih Muslim, 16: 129). Dalam Al-Adzkar (hlm. 597), Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Ghibah adalah sesuatu yang amat jelek, tetapi tersebar di khalayak ramai. Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti ini hanyalah sedikit. Ghibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, tetapi yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan, agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri, pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan, wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya. Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau semisal itu.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ » “Tahukah engkau apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim, no. 2589) Baca juga: Ghibah itu Apa?   Ketiga: Namimah (Suka Mengadu Domba) Imam Nawawi berkata, “Namimah adalah menukil perkataan orang lain dengan tujuan untuk membuat kerusakan. Namimah inilah sejelek-jelek perbuatan.” Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda, يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, tetapi sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba (namimah).” (HR. Bukhari no. 216 dan Muslim no. 292). Baca juga: Dosa Namimah   Keempat: Mengejek Orang Lain (Istihza’) Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.” (QS. Al-Hujurat: 11) Sifat melecehkan dan meremehkan termasuk dalam kategori sombong sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ “Sombong adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim, no. 91). Meremehkan orang lain adalah suatu yang diharamkan karena bisa jadi yang diremehkan lebih mulia di sisi Allah seperti yang disebutkan dalam ayat di atas.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6:713). Baca juga: Jangan Menghina dan Meremehkan Orang Lain   Kelima: Niyahah (Meratapi Orang Mati) Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah adalah perbuatan terlarang. Demikian penjelasan penulis ‘Aunul Ma’bud ketika menjelaskan maksud niyahah. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 277. Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah).” Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal” (HR. Muslim, no. 934) Baca juga: Apa itu Niyahah?   Keenam: Suka Berdebat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَبْغَضُ الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ الأَلَدُّ الْخَصِمُ “Orang yang paling dibenci oleh Allah adalah orang yang paling keras debatnya.” (HR. Bukhari, no. 4523; Muslim, no. 2668). Yang dimaksud orang yang paling dibenci di sini adalah orang yang berdebat dengan cara yang keras. Baca juga: Tinggalkan Debat   Ketujuh: Suka Memuji Berlebihan Dari Abu Ma’mar, ia berkata, “Ada seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad (Ibnul Aswad) lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkata, أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَحْثِىَ فِى وُجُوهِ الْمَدَّاحِينَ التُّرَابَ. “Kami diperintahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.” (HR. Muslim no. 3002). Imam Nawawi membuat judul Bab ‘Larangan memuji orang lain secara berlebihan dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah bagi yang dipuji’. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama ada yang mengamalkan demikian. Jika ada yang memuji di depan wajahnya, maka mereka melemparkan debu di wajahnya sesuai hakikat hadits tersebut. Sedangkan ulama lainnya memaknakan hadits ‘menyiramkan pasir’ bahwa pujian mereka itu ditolak mentah-mentah dan tidak kita terima. Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa jika kalian dipuji, maka ingatlah bahwa kalian itu berasal dari tanah, maka bersikaplah tawadhu’ (rendah diri) dan janganlah merasa ujub (bangga diri). Namun tafsiran terakhir ini lemah.” (Syarh Shahih Muslim, 18: 106-107) Baca juga: Bahaya Gila Pujian Kapan Memuji Orang Lain Dibolehkan?   Cara lepas dari dosa karena lisan Taubat kepada Allah: (1) menyesal, (2) berhenti dan kembali taat, (3) bertekad tidak mau mengulangi lagi, (4) minta kehalalan dari orang yang dizalimi, menyebut kebaikan orang yang dicela, dan bertaubat kepada Allah. Mengetahui jeleknya dosa karena lisan. Mengetahui dosa lisan akan menghapus kebaikannya pada hari kiamat. Menghindari majelis yang di dalamnya ada dosa lisan seperti ghibah, namimah, dusta, mencela, mengejek, sehingga tidak disebut tolong menolong dalam dosa dan melampaui batas. Semoga Allah memberikan taufik pada kita semua untuk menjaga lisan. Moga Allah ampuni kesalahan kita karena sebab lisan. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ  اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ ِإِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَة رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ أَسْمَعِنَا ، وَمِنْ شَرِّ أَبْصَارِنَا ، وَمِنْ شَرِّ أَلْسِنَتِنَا ، وَمِنْ شَرِّ قُلُوْبِنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ اْلأَسْقَامِ اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   – Jumat Siang, 2 Ramadhan 1444 H, 24 Maret 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya lisan ghibah khutbah jumat lisan menjaga lisan namimah

Sandiwara Hati?

Seseorang bisa bersandiwara dengan ekspresi wajahnya, gaya bicaranya, dan gestur tubuhnya. Berpura-pura seakan bahagia, ikhlas, sabar dan lain-lain. Padahal sebenarnya tidak.Satu-satunya yang tidak bisa disandiwarkan adalah suasana hati.Dari sinilah, mengapa perbaikan batin lebih sulit dibandingkan perbaikan lahir.Namun jika itu berhasil dilakukan, maka semua lahiriah manusia akan ikut baik.

Sandiwara Hati?

Seseorang bisa bersandiwara dengan ekspresi wajahnya, gaya bicaranya, dan gestur tubuhnya. Berpura-pura seakan bahagia, ikhlas, sabar dan lain-lain. Padahal sebenarnya tidak.Satu-satunya yang tidak bisa disandiwarkan adalah suasana hati.Dari sinilah, mengapa perbaikan batin lebih sulit dibandingkan perbaikan lahir.Namun jika itu berhasil dilakukan, maka semua lahiriah manusia akan ikut baik.
Seseorang bisa bersandiwara dengan ekspresi wajahnya, gaya bicaranya, dan gestur tubuhnya. Berpura-pura seakan bahagia, ikhlas, sabar dan lain-lain. Padahal sebenarnya tidak.Satu-satunya yang tidak bisa disandiwarkan adalah suasana hati.Dari sinilah, mengapa perbaikan batin lebih sulit dibandingkan perbaikan lahir.Namun jika itu berhasil dilakukan, maka semua lahiriah manusia akan ikut baik.


Seseorang bisa bersandiwara dengan ekspresi wajahnya, gaya bicaranya, dan gestur tubuhnya. Berpura-pura seakan bahagia, ikhlas, sabar dan lain-lain. Padahal sebenarnya tidak.Satu-satunya yang tidak bisa disandiwarkan adalah suasana hati.Dari sinilah, mengapa perbaikan batin lebih sulit dibandingkan perbaikan lahir.Namun jika itu berhasil dilakukan, maka semua lahiriah manusia akan ikut baik.

Bagaimana Cara Mengetahui Allah Mencintai Kita? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

“Bagaimana saya tahu bahwa Allah Mencintai saya?”Berbaik sangkalah kepada Allah bahwa Dia Mencintai Anda,dan perhatikan perilaku Anda. Jika perilaku Anda lurus, maka pada asalnya Allah Cinta kepada Anda.Biar bagaimanapun, Allah itu Mencintai semua mukmin, “Sungguh, orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan,niscaya Yang Maha Pengasih akan Menanamkan bagi mereka kasih sayang.” (QS. Maryam: 96) Kasih sayang adalah cinta.Kasih sayang adalah cinta.Jadi, Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mencintai semua mukmin. “Hamba-Ku terus-menerus mendekat kepada-Kudengan amalan-amalan sunah, hingga Aku Mencintainya.” (HR. Bukhari)Jadi, pada dasarnya Allah itu Mencintai Andaselagi Anda beriman. Pada asalnya Allah Cinta kepada Anda.Namun, jika Anda menginginkan cinta-Nya yang lebih khusus,yakni derajat yang lebih tinggi daripada keumuman manusia,maka tekunlah mengerjakan amalan-amalan sunah, setelah Anda mengerjakan yang wajib dan menjauhi yang haram,tekunlah mengerjakan yang amalan sunah,niscaya Anda akan mendapatkan cinta-Nya Tabāraka wa Taʿālā. ==== كَيْفَ أَعْرِفُ أَنَّ اللهَ يُحِبُّنِي أَحْسِنِ الظَّنَّ بِاللهِ أَنَّهُ يُحِبُّكَ وَانْظُرْ إِلَى أَفْعَالِكَ إِذَا كَانَتْ أَفْعَالُكَ مُسْتَقِيمَةً فَالْأَصْلُ أَنَّ اللهَ يُحِبُّكَ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ اللهُ يُحِبُّ جَمِيعَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَنُ وُدًّا وَالْوُدُّ هُوَ الْحُبُّ وَالْوُدُّ هُوَ الْحُبُّ فَاللهُ يُحِبُّ كُلَّ الْمُؤْمِنِينَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَمَحَبَّةُ اللهِ هِيَ الْأَصْلُ طَالَمَا أَنَّكَ مُؤْمِنٌ الْأَصْلُ أَنَّ اللهَ يُحِبُّكَ إِنْ كُنْتُ تُرِيدُ الْمَحَبَّةَ الْخَاصَّةَ يَعْنِي الدَّرَجَةَ الْعَالِيَةَ الزَّائِدَةَ عَلَى النَّاسِ فَعَلَيْكَ أَنْ تَجْتَهِدَ بِالنَّوَافِلِ بَعْدَ أَنْ تُؤَدِّيَ الْفَرَائِضَ وَتَبْتَعِدَ عَنِ الْمُحَرَّمَاتِ تَجْتَهِدْ بِالنَّوَافِلِ فَإِنَّهُ يَأْتِيكَ حُبُّ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

Bagaimana Cara Mengetahui Allah Mencintai Kita? – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

“Bagaimana saya tahu bahwa Allah Mencintai saya?”Berbaik sangkalah kepada Allah bahwa Dia Mencintai Anda,dan perhatikan perilaku Anda. Jika perilaku Anda lurus, maka pada asalnya Allah Cinta kepada Anda.Biar bagaimanapun, Allah itu Mencintai semua mukmin, “Sungguh, orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan,niscaya Yang Maha Pengasih akan Menanamkan bagi mereka kasih sayang.” (QS. Maryam: 96) Kasih sayang adalah cinta.Kasih sayang adalah cinta.Jadi, Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mencintai semua mukmin. “Hamba-Ku terus-menerus mendekat kepada-Kudengan amalan-amalan sunah, hingga Aku Mencintainya.” (HR. Bukhari)Jadi, pada dasarnya Allah itu Mencintai Andaselagi Anda beriman. Pada asalnya Allah Cinta kepada Anda.Namun, jika Anda menginginkan cinta-Nya yang lebih khusus,yakni derajat yang lebih tinggi daripada keumuman manusia,maka tekunlah mengerjakan amalan-amalan sunah, setelah Anda mengerjakan yang wajib dan menjauhi yang haram,tekunlah mengerjakan yang amalan sunah,niscaya Anda akan mendapatkan cinta-Nya Tabāraka wa Taʿālā. ==== كَيْفَ أَعْرِفُ أَنَّ اللهَ يُحِبُّنِي أَحْسِنِ الظَّنَّ بِاللهِ أَنَّهُ يُحِبُّكَ وَانْظُرْ إِلَى أَفْعَالِكَ إِذَا كَانَتْ أَفْعَالُكَ مُسْتَقِيمَةً فَالْأَصْلُ أَنَّ اللهَ يُحِبُّكَ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ اللهُ يُحِبُّ جَمِيعَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَنُ وُدًّا وَالْوُدُّ هُوَ الْحُبُّ وَالْوُدُّ هُوَ الْحُبُّ فَاللهُ يُحِبُّ كُلَّ الْمُؤْمِنِينَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَمَحَبَّةُ اللهِ هِيَ الْأَصْلُ طَالَمَا أَنَّكَ مُؤْمِنٌ الْأَصْلُ أَنَّ اللهَ يُحِبُّكَ إِنْ كُنْتُ تُرِيدُ الْمَحَبَّةَ الْخَاصَّةَ يَعْنِي الدَّرَجَةَ الْعَالِيَةَ الزَّائِدَةَ عَلَى النَّاسِ فَعَلَيْكَ أَنْ تَجْتَهِدَ بِالنَّوَافِلِ بَعْدَ أَنْ تُؤَدِّيَ الْفَرَائِضَ وَتَبْتَعِدَ عَنِ الْمُحَرَّمَاتِ تَجْتَهِدْ بِالنَّوَافِلِ فَإِنَّهُ يَأْتِيكَ حُبُّ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
“Bagaimana saya tahu bahwa Allah Mencintai saya?”Berbaik sangkalah kepada Allah bahwa Dia Mencintai Anda,dan perhatikan perilaku Anda. Jika perilaku Anda lurus, maka pada asalnya Allah Cinta kepada Anda.Biar bagaimanapun, Allah itu Mencintai semua mukmin, “Sungguh, orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan,niscaya Yang Maha Pengasih akan Menanamkan bagi mereka kasih sayang.” (QS. Maryam: 96) Kasih sayang adalah cinta.Kasih sayang adalah cinta.Jadi, Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mencintai semua mukmin. “Hamba-Ku terus-menerus mendekat kepada-Kudengan amalan-amalan sunah, hingga Aku Mencintainya.” (HR. Bukhari)Jadi, pada dasarnya Allah itu Mencintai Andaselagi Anda beriman. Pada asalnya Allah Cinta kepada Anda.Namun, jika Anda menginginkan cinta-Nya yang lebih khusus,yakni derajat yang lebih tinggi daripada keumuman manusia,maka tekunlah mengerjakan amalan-amalan sunah, setelah Anda mengerjakan yang wajib dan menjauhi yang haram,tekunlah mengerjakan yang amalan sunah,niscaya Anda akan mendapatkan cinta-Nya Tabāraka wa Taʿālā. ==== كَيْفَ أَعْرِفُ أَنَّ اللهَ يُحِبُّنِي أَحْسِنِ الظَّنَّ بِاللهِ أَنَّهُ يُحِبُّكَ وَانْظُرْ إِلَى أَفْعَالِكَ إِذَا كَانَتْ أَفْعَالُكَ مُسْتَقِيمَةً فَالْأَصْلُ أَنَّ اللهَ يُحِبُّكَ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ اللهُ يُحِبُّ جَمِيعَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَنُ وُدًّا وَالْوُدُّ هُوَ الْحُبُّ وَالْوُدُّ هُوَ الْحُبُّ فَاللهُ يُحِبُّ كُلَّ الْمُؤْمِنِينَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَمَحَبَّةُ اللهِ هِيَ الْأَصْلُ طَالَمَا أَنَّكَ مُؤْمِنٌ الْأَصْلُ أَنَّ اللهَ يُحِبُّكَ إِنْ كُنْتُ تُرِيدُ الْمَحَبَّةَ الْخَاصَّةَ يَعْنِي الدَّرَجَةَ الْعَالِيَةَ الزَّائِدَةَ عَلَى النَّاسِ فَعَلَيْكَ أَنْ تَجْتَهِدَ بِالنَّوَافِلِ بَعْدَ أَنْ تُؤَدِّيَ الْفَرَائِضَ وَتَبْتَعِدَ عَنِ الْمُحَرَّمَاتِ تَجْتَهِدْ بِالنَّوَافِلِ فَإِنَّهُ يَأْتِيكَ حُبُّ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى


“Bagaimana saya tahu bahwa Allah Mencintai saya?”Berbaik sangkalah kepada Allah bahwa Dia Mencintai Anda,dan perhatikan perilaku Anda. Jika perilaku Anda lurus, maka pada asalnya Allah Cinta kepada Anda.Biar bagaimanapun, Allah itu Mencintai semua mukmin, “Sungguh, orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan,niscaya Yang Maha Pengasih akan Menanamkan bagi mereka kasih sayang.” (QS. Maryam: 96) Kasih sayang adalah cinta.Kasih sayang adalah cinta.Jadi, Allah Subẖānahu wa Taʿālā Mencintai semua mukmin. “Hamba-Ku terus-menerus mendekat kepada-Kudengan amalan-amalan sunah, hingga Aku Mencintainya.” (HR. Bukhari)Jadi, pada dasarnya Allah itu Mencintai Andaselagi Anda beriman. Pada asalnya Allah Cinta kepada Anda.Namun, jika Anda menginginkan cinta-Nya yang lebih khusus,yakni derajat yang lebih tinggi daripada keumuman manusia,maka tekunlah mengerjakan amalan-amalan sunah, setelah Anda mengerjakan yang wajib dan menjauhi yang haram,tekunlah mengerjakan yang amalan sunah,niscaya Anda akan mendapatkan cinta-Nya Tabāraka wa Taʿālā. ==== كَيْفَ أَعْرِفُ أَنَّ اللهَ يُحِبُّنِي أَحْسِنِ الظَّنَّ بِاللهِ أَنَّهُ يُحِبُّكَ وَانْظُرْ إِلَى أَفْعَالِكَ إِذَا كَانَتْ أَفْعَالُكَ مُسْتَقِيمَةً فَالْأَصْلُ أَنَّ اللهَ يُحِبُّكَ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ اللهُ يُحِبُّ جَمِيعَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَيَجْعَلُ لَهُمُ الرَّحْمَنُ وُدًّا وَالْوُدُّ هُوَ الْحُبُّ وَالْوُدُّ هُوَ الْحُبُّ فَاللهُ يُحِبُّ كُلَّ الْمُؤْمِنِينَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ فَمَحَبَّةُ اللهِ هِيَ الْأَصْلُ طَالَمَا أَنَّكَ مُؤْمِنٌ الْأَصْلُ أَنَّ اللهَ يُحِبُّكَ إِنْ كُنْتُ تُرِيدُ الْمَحَبَّةَ الْخَاصَّةَ يَعْنِي الدَّرَجَةَ الْعَالِيَةَ الزَّائِدَةَ عَلَى النَّاسِ فَعَلَيْكَ أَنْ تَجْتَهِدَ بِالنَّوَافِلِ بَعْدَ أَنْ تُؤَدِّيَ الْفَرَائِضَ وَتَبْتَعِدَ عَنِ الْمُحَرَّمَاتِ تَجْتَهِدْ بِالنَّوَافِلِ فَإِنَّهُ يَأْتِيكَ حُبُّ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

Jangan Meleset: Tulis Target Ibadahmu untuk Ramadhan Tahun Ini! – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Bagaimana seharusnya mempersiapkan diri untuk musim-musim ketaatan?Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat, salam, dan berkah kepada hamba dan Rasul-Nya,Nabi Muhammad, dan kepada keluarga, sahabat, dan para pengikut jejaknya hingga hari kiamat. Amma ba’du:Di antara rahmat Allah Ta’ala bagi para hamba-Nya yang berimanadalah menghadirkan bagi mereka musim-musim ketaatan secara berturut-turutuntuk mengangkat derajat mereka dan menambah kebaikan mereka. Di antaranya adalah bulan Ramadan,ia adalah salah satu musim ketaatan.Demikianlah musim-musim ketaatan datang silih berganti. Ia merupakan musim-musim untuk berniaga dengan Allah ‘Azza wa Jalla dengan amalan-amalan saleh.Seorang Muslim hendaklah mempersiapkan diri untuknyadengan membuat rencana untuk memanfaatkan kesempatan dalam musim-musim yang mulia ini. Para Salafus Saleh menyebutnya dengan perencanaan bersyarat dengan diri sendiri.Ia hendaklah mengatur waktunya dan membuat rencana dalam memanfaatkan waktu,serta memberi syarat pada dirinya sendiri untuk memanfaatkan waktunya pada musim-musim mulia ini. Bahkan ini juga terjadi pada urusan duniawi; kamu mendapati bahwa para pedagang pun punya musim-musimuntuk melipatgandakan usaha mereka,dengan harapan dapat memperoleh tambahan keuntungan. Demikian pula dengan perdagangan dengan Allah ‘Azza wa Jalla, punya musim-musimnya. ===== كَيْفَ يَكُونُ التَّهَيُّؤُ لِمَوَاسِمِ الطَّاعَاتٍ؟ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ تَعَالَى بِعِبَادِهِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَنْ يُوَالِيَ عَلَيْهِمْ مَوَاسِمَ الطَّاعَاتِ لِرِفْعَةِ دَرَجَاتِهِمْ وَزِيَادَةِ حَسَنَاتِهِم وَمِنْ ذَلِكَ شَهْرُ رَمَضَانَ فَهُو مَوْسِمٌ مِنْ مَوَاسِمِ الطَّاعَةِ وَهَكَذَا تَتَوَالَى الْمَوَاسِمُ وَهِي مَوَاسِمُ التِّجَارَةِ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَيَسْتَعِدُّ لَهَا الْمُسْلِمُ بِأَنْ يُخَطِّطَ لِاغْتِنَامِ هَذِهِ الْمَوَاسِمِ الْفَاضِلَةِ وَهُوَ مَا يُسَمِّيهِ السَّلَفُ الصَّالِحُ يُسَمُّونَهُ تَخْطِيْطَ الْمُشَارَطَةِ لِلنَّفْسِ فَيُرَتِّبُ وَقْتَهُ وَيُخَطِّطُ لِوَقْتِهِ وَيُشَارِطُ نَفْسَهُ عَلَى أَنْ يَسْتَفِيدَ مِنْ زَمَنِ هَذِهِ الْمَوَاسِمِ الْفَاضِلَةِ وَهَذَا حَتَّى فِي أُمُورِ الدُّنْيَا تَجِدُ أَنَّ التُّجَّارَ لَهُم مَوَاسِمُ يُضَاعِفُوْنَ فِيهَا مِنْ جُهْدِهِمْ وَمِنْ نَشَاطِهِمْ وَبُغْيَةَ تَحْقِيْقِ مَزِيدٍ مِنَ الرِّبْحِ هَكَذَا أَيْضًا فِي التِّجَارَةِ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهَا هَذِهِ الْمَوَاسِمُ

Jangan Meleset: Tulis Target Ibadahmu untuk Ramadhan Tahun Ini! – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Bagaimana seharusnya mempersiapkan diri untuk musim-musim ketaatan?Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat, salam, dan berkah kepada hamba dan Rasul-Nya,Nabi Muhammad, dan kepada keluarga, sahabat, dan para pengikut jejaknya hingga hari kiamat. Amma ba’du:Di antara rahmat Allah Ta’ala bagi para hamba-Nya yang berimanadalah menghadirkan bagi mereka musim-musim ketaatan secara berturut-turutuntuk mengangkat derajat mereka dan menambah kebaikan mereka. Di antaranya adalah bulan Ramadan,ia adalah salah satu musim ketaatan.Demikianlah musim-musim ketaatan datang silih berganti. Ia merupakan musim-musim untuk berniaga dengan Allah ‘Azza wa Jalla dengan amalan-amalan saleh.Seorang Muslim hendaklah mempersiapkan diri untuknyadengan membuat rencana untuk memanfaatkan kesempatan dalam musim-musim yang mulia ini. Para Salafus Saleh menyebutnya dengan perencanaan bersyarat dengan diri sendiri.Ia hendaklah mengatur waktunya dan membuat rencana dalam memanfaatkan waktu,serta memberi syarat pada dirinya sendiri untuk memanfaatkan waktunya pada musim-musim mulia ini. Bahkan ini juga terjadi pada urusan duniawi; kamu mendapati bahwa para pedagang pun punya musim-musimuntuk melipatgandakan usaha mereka,dengan harapan dapat memperoleh tambahan keuntungan. Demikian pula dengan perdagangan dengan Allah ‘Azza wa Jalla, punya musim-musimnya. ===== كَيْفَ يَكُونُ التَّهَيُّؤُ لِمَوَاسِمِ الطَّاعَاتٍ؟ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ تَعَالَى بِعِبَادِهِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَنْ يُوَالِيَ عَلَيْهِمْ مَوَاسِمَ الطَّاعَاتِ لِرِفْعَةِ دَرَجَاتِهِمْ وَزِيَادَةِ حَسَنَاتِهِم وَمِنْ ذَلِكَ شَهْرُ رَمَضَانَ فَهُو مَوْسِمٌ مِنْ مَوَاسِمِ الطَّاعَةِ وَهَكَذَا تَتَوَالَى الْمَوَاسِمُ وَهِي مَوَاسِمُ التِّجَارَةِ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَيَسْتَعِدُّ لَهَا الْمُسْلِمُ بِأَنْ يُخَطِّطَ لِاغْتِنَامِ هَذِهِ الْمَوَاسِمِ الْفَاضِلَةِ وَهُوَ مَا يُسَمِّيهِ السَّلَفُ الصَّالِحُ يُسَمُّونَهُ تَخْطِيْطَ الْمُشَارَطَةِ لِلنَّفْسِ فَيُرَتِّبُ وَقْتَهُ وَيُخَطِّطُ لِوَقْتِهِ وَيُشَارِطُ نَفْسَهُ عَلَى أَنْ يَسْتَفِيدَ مِنْ زَمَنِ هَذِهِ الْمَوَاسِمِ الْفَاضِلَةِ وَهَذَا حَتَّى فِي أُمُورِ الدُّنْيَا تَجِدُ أَنَّ التُّجَّارَ لَهُم مَوَاسِمُ يُضَاعِفُوْنَ فِيهَا مِنْ جُهْدِهِمْ وَمِنْ نَشَاطِهِمْ وَبُغْيَةَ تَحْقِيْقِ مَزِيدٍ مِنَ الرِّبْحِ هَكَذَا أَيْضًا فِي التِّجَارَةِ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهَا هَذِهِ الْمَوَاسِمُ
Bagaimana seharusnya mempersiapkan diri untuk musim-musim ketaatan?Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat, salam, dan berkah kepada hamba dan Rasul-Nya,Nabi Muhammad, dan kepada keluarga, sahabat, dan para pengikut jejaknya hingga hari kiamat. Amma ba’du:Di antara rahmat Allah Ta’ala bagi para hamba-Nya yang berimanadalah menghadirkan bagi mereka musim-musim ketaatan secara berturut-turutuntuk mengangkat derajat mereka dan menambah kebaikan mereka. Di antaranya adalah bulan Ramadan,ia adalah salah satu musim ketaatan.Demikianlah musim-musim ketaatan datang silih berganti. Ia merupakan musim-musim untuk berniaga dengan Allah ‘Azza wa Jalla dengan amalan-amalan saleh.Seorang Muslim hendaklah mempersiapkan diri untuknyadengan membuat rencana untuk memanfaatkan kesempatan dalam musim-musim yang mulia ini. Para Salafus Saleh menyebutnya dengan perencanaan bersyarat dengan diri sendiri.Ia hendaklah mengatur waktunya dan membuat rencana dalam memanfaatkan waktu,serta memberi syarat pada dirinya sendiri untuk memanfaatkan waktunya pada musim-musim mulia ini. Bahkan ini juga terjadi pada urusan duniawi; kamu mendapati bahwa para pedagang pun punya musim-musimuntuk melipatgandakan usaha mereka,dengan harapan dapat memperoleh tambahan keuntungan. Demikian pula dengan perdagangan dengan Allah ‘Azza wa Jalla, punya musim-musimnya. ===== كَيْفَ يَكُونُ التَّهَيُّؤُ لِمَوَاسِمِ الطَّاعَاتٍ؟ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ تَعَالَى بِعِبَادِهِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَنْ يُوَالِيَ عَلَيْهِمْ مَوَاسِمَ الطَّاعَاتِ لِرِفْعَةِ دَرَجَاتِهِمْ وَزِيَادَةِ حَسَنَاتِهِم وَمِنْ ذَلِكَ شَهْرُ رَمَضَانَ فَهُو مَوْسِمٌ مِنْ مَوَاسِمِ الطَّاعَةِ وَهَكَذَا تَتَوَالَى الْمَوَاسِمُ وَهِي مَوَاسِمُ التِّجَارَةِ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَيَسْتَعِدُّ لَهَا الْمُسْلِمُ بِأَنْ يُخَطِّطَ لِاغْتِنَامِ هَذِهِ الْمَوَاسِمِ الْفَاضِلَةِ وَهُوَ مَا يُسَمِّيهِ السَّلَفُ الصَّالِحُ يُسَمُّونَهُ تَخْطِيْطَ الْمُشَارَطَةِ لِلنَّفْسِ فَيُرَتِّبُ وَقْتَهُ وَيُخَطِّطُ لِوَقْتِهِ وَيُشَارِطُ نَفْسَهُ عَلَى أَنْ يَسْتَفِيدَ مِنْ زَمَنِ هَذِهِ الْمَوَاسِمِ الْفَاضِلَةِ وَهَذَا حَتَّى فِي أُمُورِ الدُّنْيَا تَجِدُ أَنَّ التُّجَّارَ لَهُم مَوَاسِمُ يُضَاعِفُوْنَ فِيهَا مِنْ جُهْدِهِمْ وَمِنْ نَشَاطِهِمْ وَبُغْيَةَ تَحْقِيْقِ مَزِيدٍ مِنَ الرِّبْحِ هَكَذَا أَيْضًا فِي التِّجَارَةِ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهَا هَذِهِ الْمَوَاسِمُ


Bagaimana seharusnya mempersiapkan diri untuk musim-musim ketaatan?Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat, salam, dan berkah kepada hamba dan Rasul-Nya,Nabi Muhammad, dan kepada keluarga, sahabat, dan para pengikut jejaknya hingga hari kiamat. Amma ba’du:Di antara rahmat Allah Ta’ala bagi para hamba-Nya yang berimanadalah menghadirkan bagi mereka musim-musim ketaatan secara berturut-turutuntuk mengangkat derajat mereka dan menambah kebaikan mereka. Di antaranya adalah bulan Ramadan,ia adalah salah satu musim ketaatan.Demikianlah musim-musim ketaatan datang silih berganti. Ia merupakan musim-musim untuk berniaga dengan Allah ‘Azza wa Jalla dengan amalan-amalan saleh.Seorang Muslim hendaklah mempersiapkan diri untuknyadengan membuat rencana untuk memanfaatkan kesempatan dalam musim-musim yang mulia ini. Para Salafus Saleh menyebutnya dengan perencanaan bersyarat dengan diri sendiri.Ia hendaklah mengatur waktunya dan membuat rencana dalam memanfaatkan waktu,serta memberi syarat pada dirinya sendiri untuk memanfaatkan waktunya pada musim-musim mulia ini. Bahkan ini juga terjadi pada urusan duniawi; kamu mendapati bahwa para pedagang pun punya musim-musimuntuk melipatgandakan usaha mereka,dengan harapan dapat memperoleh tambahan keuntungan. Demikian pula dengan perdagangan dengan Allah ‘Azza wa Jalla, punya musim-musimnya. ===== كَيْفَ يَكُونُ التَّهَيُّؤُ لِمَوَاسِمِ الطَّاعَاتٍ؟ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ مِنْ رَحْمَةِ اللهِ تَعَالَى بِعِبَادِهِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَنْ يُوَالِيَ عَلَيْهِمْ مَوَاسِمَ الطَّاعَاتِ لِرِفْعَةِ دَرَجَاتِهِمْ وَزِيَادَةِ حَسَنَاتِهِم وَمِنْ ذَلِكَ شَهْرُ رَمَضَانَ فَهُو مَوْسِمٌ مِنْ مَوَاسِمِ الطَّاعَةِ وَهَكَذَا تَتَوَالَى الْمَوَاسِمُ وَهِي مَوَاسِمُ التِّجَارَةِ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَيَسْتَعِدُّ لَهَا الْمُسْلِمُ بِأَنْ يُخَطِّطَ لِاغْتِنَامِ هَذِهِ الْمَوَاسِمِ الْفَاضِلَةِ وَهُوَ مَا يُسَمِّيهِ السَّلَفُ الصَّالِحُ يُسَمُّونَهُ تَخْطِيْطَ الْمُشَارَطَةِ لِلنَّفْسِ فَيُرَتِّبُ وَقْتَهُ وَيُخَطِّطُ لِوَقْتِهِ وَيُشَارِطُ نَفْسَهُ عَلَى أَنْ يَسْتَفِيدَ مِنْ زَمَنِ هَذِهِ الْمَوَاسِمِ الْفَاضِلَةِ وَهَذَا حَتَّى فِي أُمُورِ الدُّنْيَا تَجِدُ أَنَّ التُّجَّارَ لَهُم مَوَاسِمُ يُضَاعِفُوْنَ فِيهَا مِنْ جُهْدِهِمْ وَمِنْ نَشَاطِهِمْ وَبُغْيَةَ تَحْقِيْقِ مَزِيدٍ مِنَ الرِّبْحِ هَكَذَا أَيْضًا فِي التِّجَارَةِ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لَهَا هَذِهِ الْمَوَاسِمُ

Hukum Berbuka Puasa Bersama di Masjid

Pertanyaan: Apa hukum ifthar jama’i (berbuka bersama) di Masjid? Benarkah acara seperti ini termasuk bid’ah? Syukran atas penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, yang dimaksud dengan berbuka bersama yang ada di masyarakat kita adalah adanya sebagian kaum yang memiliki kelebihan harta kemudian bersedekah dari hartanya untuk menyediakan hidangan berbuka puasa kepada orang-orang secara gratis. Inilah shuratul masalah (gambaran masalah) dari pembahasan hukum berbuka puasa bersama.  Jika demikian, maka apa yang dilakukan oleh para dermawan tersebut sudah sesuai dengan anjuran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا “Orang yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya” (HR. At-Tirmidzi no.807, ia berkata: “hasan shahih”). Sehingga ini adalah perbuatan yang utama di bulan Ramadhan. Kedua, dahulu para salaf bersemangat untuk berbagi makanan berbuka dan makan bersama ketika berbuka puasa. Abu as-Sawwar al-Adawiy radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi dari Bani ‘Adi, beliau mengatakan: كان رجالٌ مِن بني عدي يصلُّون في هذا المسجد، ما أفطر أحدٌ منهم على طعامٍ قطُّ وحده، إن وجد مَن يأكل معه أكل، وإلَّا أخرج طعامه إلى المسجد، فأكله مع النَّاس، وأكل النَّاس معه “Dahulu para lelaki dari Bani ‘Adi biasa shalat di Masjid ini. Dan tidak ada di antara mereka yang berbuka puasa sendirian sama sekali. Jika mereka dapati ada orang di Masjid, ia akan berbuka puasa bersamanya. Namun jika tidak ada orang di Masjid, ia akan keluar dari Masjid membawa makanan buka puasanya, lalu memakannya bersama orang-orang di luar Masjid. Dan orang-orang pun makan bersamanya” (Al-Karam wal Juud, karya Al-Barjalani hal. 53). Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa para salaf bersungguh-sungguh untuk memberikan makanan berbuka puasa kepada orang lain dan mereka gemar makan bersama-sama, termasuk juga berbuka puasa bersama-sama. Ketiga, tidak ada masalah pada kegiatan berbuka bersama dengan makna di atas, baik tempatnya di Masjid, atau di rumah, atau di restoran, atau di tempat lainnya. Hukumnya asalnya boleh. Demikian juga jika beberapa orang ada di suatu tempat tanpa ada janji untuk bertemu sebelumnya dan mereka bersama-sama berbuka puasa di tempat tersebut. Ini pun tidak ada masalah di dalamnya, hukum asalnya boleh. Yang dilarang oleh sebagian ulama adalah jika acara berbuka puasa bersama dijadikan sebagai ritual ibadah khusus. Bentuknya adalah setiap orang membawa makanan masing-masing atau membeli makanan masing-masing, kemudian membuat janji untuk bertemu di suatu tempat untuk berbuka bersama, kemudian terdapat urutan acara tertentu. Inilah yang diingkari oleh sebagian ulama. Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan ditanya: نحن شباب مَنَّ الله علينا بصيام يوم وإفطار يوم وإفطارنا يكون جماعياً بدون إلزام لأحد، وطعام الإفطار يكون بالمشاركة لكي نكسب أجر بعضنا، فهل هذا جائز وإن كان لا يجوز فما العلة؟ “Kami para pemuda yang dimudahkan untuk puasa Daud. Terkadang kami berbuka puasa secara bersama-sama tanpa paksaan. Dan makanan berbuka puasa didapatkan dari patungan. Apakah ini diperbolehkan? Jika tidak boleh apa alasannya?”. Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan menjawab: هذا محدث، هذا محدث، الإفطار الجماعي، والصيام الجماعي، وقيام الليل الجماعي كما يفعله بعض الشُّباب هذا كلّه مُحْدَث، لا أصل له. فكلٌّ يُفطر في مكانه، وفي بيته إلا إذا كان واحد يبذل فطوراً للَّصائمين، تحضر وتُفطِر معهم، مِن مُحسنٍ من المحسنين يعمل إفطار؛ فهذا لا بأس. أمَّا أنَّكم تتعمَّدون الجماعي تعمُّدًا؛ فهذا لا أصل له “Ini perbuatan baru dalam agama. Ini perbuatan baru dalam agama. Yaitu berbuka puasa bersama, lalu shalat malam bersama, sebagaimana yang dilakukan sebagian pemuda. Ini perbuatan baru dalam agama, tidak ada asalnya. Hendaknya setiap orang berbuka puasa sendiri-sendiri pada tempatnya masing-masing dan di rumahnya.  Adapun jika ada salah seorang yang menyediakan makanan berbuka untuk orang-orang yang puasa. Mereka diundang lalu disediakan makanan berbuka puasa yang berasal dari donatur, maka ini tidak mengapa. Adapun jika mereka bersengaja membuat janji untuk berbuka puasa bersama-sama maka ini tidak ada asalnya”. (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=LjNyHyYxv2Y). Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan juga menjelaskan dalam fatwa yang lain: هذا شيء لم يعمله السلف، أنهم كانوا يتقصدون الاجتماع على الإفطار في رمضان ولا في غيره. أما إذا كان الغرض من هذا هو من أجل أن يفطر عنده الفقراء والمحتاجون، يعرضون الإفطار في المسجد من أجل المحتاجين والفقراء؛ فلا بأس. أما إذا كانوا يجتمعون هم وحدهم، ويقولون هذا فيه فضيلة، هذا ليس من عمل السلف. فإذا كانوا معتكفين في المسجد، إذا كانوا معتكفين في المسجد فلا بأس أنهم يجتمعون على الإفطار أو على العشاء، لا بأس “Berbuka puasa bersama yang seperti itu tidaklah pernah dilakukan oleh para salaf. Yaitu mereka bersengaja untuk berkumpul dalam rangka berbuka bersama di bulan Ramadhan, atau di bulan yang lain.  Adapun jika tujuannya adalah untuk memberi makanan berbuka untuk orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, kemudian dihidangkan makanan berbuka di Masjid untuk orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, ini tidak mengapa. Adapun jika mereka berkumpul dan berkelompok untuk berbuka puasa, dan mengatakan bahwa perbuatan ini ada keutamaannya, maka ini bukan amalan salafus shalih.  Adapun jika mereka sedang i’tikaf di Masjid, lalu berbuka puasa bersama, maka tidak mengapa mereka berkumpul untuk bersama-sama makan malam, tidak mengapa.” (Sumber: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/7548) Siapa yang mendengar dan membaca fatwa di atas dengan teliti akan mendapati bahwa Syaikh Shalih Al-Fauzan tidak melarang ifthar jama’i (buka puasa bersama) di Masjid jika tujuannya adalah memberi makanan kepada orang-orang yang berpuasa. Namun yang beliau larang adalah jika ifthar jama’i dijadikan sebagai suatu ritual ibadah khusus.  Demikian juga Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’, mereka membolehkan ifthar jama’i selama tidak dijadikan sebagai ritual ibadah khusus. Mereka ditanya: سمعت من بعض الإخوة أن الإفطار الجماعي – أكان ذلك في شهر رمضان أو في صيام النافلة – بدعة. فهل هذا صحيح؟ “Saya mendengar dari sebagian ikhwah bahwa ifthar jama’i baik di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan adalah termasuk bid’ah. Apakah benar demikian?”. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab: لا بأس بالإفطار جماعيًا في رمضان وفي غيره، ما لم يعتقد هذا الاجتماع عبادة؛ لقوله تعالى: ﴿لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا﴾ [النور: 61] ، لكن إن خيف بالإفطار جماعيًا في النافلة الرياء والسمعة؛ لتميز الصائمين عن غيرهم كره لهم بذلك. “Ifthar jama’i tidak masalah, baik di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Selama tidak diyakini bahwa perkumpulan tersebut sebagai suatu ritual ibadah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Tidak mengapa kalian makan bersama-sama ataupun sendiri-sendiri” (QS. An-Nur: 61). Namun jika dikhawatirkan dengan adanya ifthar jama’i menjadi ajang riya’ dan sum’ah sehingga terbedakan orang yang puasa sunnah dengan yang tidak puasa, maka ini hukumnya makruh”. (Fatawa Al-Lajnah, edisi ke 2, jilid 9 hal.34-35, no. 15616). Fatwa Majlis Islami lil Ifta’ di Palestina juga menjelaskan: يجوز الإفطار  الجماعي بشرط عدم الإختلاط بين الرّجال والنساء الأجنبيات – غير المحارم – فإن كان هنالك اختلاط بين الرّجال والنساء فيحرم المشاركة في مثل هذه الإفطارات “Dibolehkan ifthar jama’i dengan syarat tidak bercampur-baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Jika ada campur-baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram maka diharamkan untuk ikut serta dalam acara tersebut” (Fatwa Majlis Islami lil Ifta’, no.13461). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tayamum Di Kereta, Foto Surga Firdaus, Hukum Istri Yang Tidak Mau Dipoligami, Hukum Istri Menjilat Kemaluan Suami, Pengumpulan Al Quran, Doa Mandi Wajib Setelah Berhubungan Visited 113 times, 1 visit(s) today Post Views: 264 QRIS donasi Yufid

Hukum Berbuka Puasa Bersama di Masjid

Pertanyaan: Apa hukum ifthar jama’i (berbuka bersama) di Masjid? Benarkah acara seperti ini termasuk bid’ah? Syukran atas penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, yang dimaksud dengan berbuka bersama yang ada di masyarakat kita adalah adanya sebagian kaum yang memiliki kelebihan harta kemudian bersedekah dari hartanya untuk menyediakan hidangan berbuka puasa kepada orang-orang secara gratis. Inilah shuratul masalah (gambaran masalah) dari pembahasan hukum berbuka puasa bersama.  Jika demikian, maka apa yang dilakukan oleh para dermawan tersebut sudah sesuai dengan anjuran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا “Orang yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya” (HR. At-Tirmidzi no.807, ia berkata: “hasan shahih”). Sehingga ini adalah perbuatan yang utama di bulan Ramadhan. Kedua, dahulu para salaf bersemangat untuk berbagi makanan berbuka dan makan bersama ketika berbuka puasa. Abu as-Sawwar al-Adawiy radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi dari Bani ‘Adi, beliau mengatakan: كان رجالٌ مِن بني عدي يصلُّون في هذا المسجد، ما أفطر أحدٌ منهم على طعامٍ قطُّ وحده، إن وجد مَن يأكل معه أكل، وإلَّا أخرج طعامه إلى المسجد، فأكله مع النَّاس، وأكل النَّاس معه “Dahulu para lelaki dari Bani ‘Adi biasa shalat di Masjid ini. Dan tidak ada di antara mereka yang berbuka puasa sendirian sama sekali. Jika mereka dapati ada orang di Masjid, ia akan berbuka puasa bersamanya. Namun jika tidak ada orang di Masjid, ia akan keluar dari Masjid membawa makanan buka puasanya, lalu memakannya bersama orang-orang di luar Masjid. Dan orang-orang pun makan bersamanya” (Al-Karam wal Juud, karya Al-Barjalani hal. 53). Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa para salaf bersungguh-sungguh untuk memberikan makanan berbuka puasa kepada orang lain dan mereka gemar makan bersama-sama, termasuk juga berbuka puasa bersama-sama. Ketiga, tidak ada masalah pada kegiatan berbuka bersama dengan makna di atas, baik tempatnya di Masjid, atau di rumah, atau di restoran, atau di tempat lainnya. Hukumnya asalnya boleh. Demikian juga jika beberapa orang ada di suatu tempat tanpa ada janji untuk bertemu sebelumnya dan mereka bersama-sama berbuka puasa di tempat tersebut. Ini pun tidak ada masalah di dalamnya, hukum asalnya boleh. Yang dilarang oleh sebagian ulama adalah jika acara berbuka puasa bersama dijadikan sebagai ritual ibadah khusus. Bentuknya adalah setiap orang membawa makanan masing-masing atau membeli makanan masing-masing, kemudian membuat janji untuk bertemu di suatu tempat untuk berbuka bersama, kemudian terdapat urutan acara tertentu. Inilah yang diingkari oleh sebagian ulama. Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan ditanya: نحن شباب مَنَّ الله علينا بصيام يوم وإفطار يوم وإفطارنا يكون جماعياً بدون إلزام لأحد، وطعام الإفطار يكون بالمشاركة لكي نكسب أجر بعضنا، فهل هذا جائز وإن كان لا يجوز فما العلة؟ “Kami para pemuda yang dimudahkan untuk puasa Daud. Terkadang kami berbuka puasa secara bersama-sama tanpa paksaan. Dan makanan berbuka puasa didapatkan dari patungan. Apakah ini diperbolehkan? Jika tidak boleh apa alasannya?”. Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan menjawab: هذا محدث، هذا محدث، الإفطار الجماعي، والصيام الجماعي، وقيام الليل الجماعي كما يفعله بعض الشُّباب هذا كلّه مُحْدَث، لا أصل له. فكلٌّ يُفطر في مكانه، وفي بيته إلا إذا كان واحد يبذل فطوراً للَّصائمين، تحضر وتُفطِر معهم، مِن مُحسنٍ من المحسنين يعمل إفطار؛ فهذا لا بأس. أمَّا أنَّكم تتعمَّدون الجماعي تعمُّدًا؛ فهذا لا أصل له “Ini perbuatan baru dalam agama. Ini perbuatan baru dalam agama. Yaitu berbuka puasa bersama, lalu shalat malam bersama, sebagaimana yang dilakukan sebagian pemuda. Ini perbuatan baru dalam agama, tidak ada asalnya. Hendaknya setiap orang berbuka puasa sendiri-sendiri pada tempatnya masing-masing dan di rumahnya.  Adapun jika ada salah seorang yang menyediakan makanan berbuka untuk orang-orang yang puasa. Mereka diundang lalu disediakan makanan berbuka puasa yang berasal dari donatur, maka ini tidak mengapa. Adapun jika mereka bersengaja membuat janji untuk berbuka puasa bersama-sama maka ini tidak ada asalnya”. (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=LjNyHyYxv2Y). Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan juga menjelaskan dalam fatwa yang lain: هذا شيء لم يعمله السلف، أنهم كانوا يتقصدون الاجتماع على الإفطار في رمضان ولا في غيره. أما إذا كان الغرض من هذا هو من أجل أن يفطر عنده الفقراء والمحتاجون، يعرضون الإفطار في المسجد من أجل المحتاجين والفقراء؛ فلا بأس. أما إذا كانوا يجتمعون هم وحدهم، ويقولون هذا فيه فضيلة، هذا ليس من عمل السلف. فإذا كانوا معتكفين في المسجد، إذا كانوا معتكفين في المسجد فلا بأس أنهم يجتمعون على الإفطار أو على العشاء، لا بأس “Berbuka puasa bersama yang seperti itu tidaklah pernah dilakukan oleh para salaf. Yaitu mereka bersengaja untuk berkumpul dalam rangka berbuka bersama di bulan Ramadhan, atau di bulan yang lain.  Adapun jika tujuannya adalah untuk memberi makanan berbuka untuk orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, kemudian dihidangkan makanan berbuka di Masjid untuk orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, ini tidak mengapa. Adapun jika mereka berkumpul dan berkelompok untuk berbuka puasa, dan mengatakan bahwa perbuatan ini ada keutamaannya, maka ini bukan amalan salafus shalih.  Adapun jika mereka sedang i’tikaf di Masjid, lalu berbuka puasa bersama, maka tidak mengapa mereka berkumpul untuk bersama-sama makan malam, tidak mengapa.” (Sumber: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/7548) Siapa yang mendengar dan membaca fatwa di atas dengan teliti akan mendapati bahwa Syaikh Shalih Al-Fauzan tidak melarang ifthar jama’i (buka puasa bersama) di Masjid jika tujuannya adalah memberi makanan kepada orang-orang yang berpuasa. Namun yang beliau larang adalah jika ifthar jama’i dijadikan sebagai suatu ritual ibadah khusus.  Demikian juga Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’, mereka membolehkan ifthar jama’i selama tidak dijadikan sebagai ritual ibadah khusus. Mereka ditanya: سمعت من بعض الإخوة أن الإفطار الجماعي – أكان ذلك في شهر رمضان أو في صيام النافلة – بدعة. فهل هذا صحيح؟ “Saya mendengar dari sebagian ikhwah bahwa ifthar jama’i baik di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan adalah termasuk bid’ah. Apakah benar demikian?”. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab: لا بأس بالإفطار جماعيًا في رمضان وفي غيره، ما لم يعتقد هذا الاجتماع عبادة؛ لقوله تعالى: ﴿لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا﴾ [النور: 61] ، لكن إن خيف بالإفطار جماعيًا في النافلة الرياء والسمعة؛ لتميز الصائمين عن غيرهم كره لهم بذلك. “Ifthar jama’i tidak masalah, baik di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Selama tidak diyakini bahwa perkumpulan tersebut sebagai suatu ritual ibadah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Tidak mengapa kalian makan bersama-sama ataupun sendiri-sendiri” (QS. An-Nur: 61). Namun jika dikhawatirkan dengan adanya ifthar jama’i menjadi ajang riya’ dan sum’ah sehingga terbedakan orang yang puasa sunnah dengan yang tidak puasa, maka ini hukumnya makruh”. (Fatawa Al-Lajnah, edisi ke 2, jilid 9 hal.34-35, no. 15616). Fatwa Majlis Islami lil Ifta’ di Palestina juga menjelaskan: يجوز الإفطار  الجماعي بشرط عدم الإختلاط بين الرّجال والنساء الأجنبيات – غير المحارم – فإن كان هنالك اختلاط بين الرّجال والنساء فيحرم المشاركة في مثل هذه الإفطارات “Dibolehkan ifthar jama’i dengan syarat tidak bercampur-baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Jika ada campur-baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram maka diharamkan untuk ikut serta dalam acara tersebut” (Fatwa Majlis Islami lil Ifta’, no.13461). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tayamum Di Kereta, Foto Surga Firdaus, Hukum Istri Yang Tidak Mau Dipoligami, Hukum Istri Menjilat Kemaluan Suami, Pengumpulan Al Quran, Doa Mandi Wajib Setelah Berhubungan Visited 113 times, 1 visit(s) today Post Views: 264 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa hukum ifthar jama’i (berbuka bersama) di Masjid? Benarkah acara seperti ini termasuk bid’ah? Syukran atas penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, yang dimaksud dengan berbuka bersama yang ada di masyarakat kita adalah adanya sebagian kaum yang memiliki kelebihan harta kemudian bersedekah dari hartanya untuk menyediakan hidangan berbuka puasa kepada orang-orang secara gratis. Inilah shuratul masalah (gambaran masalah) dari pembahasan hukum berbuka puasa bersama.  Jika demikian, maka apa yang dilakukan oleh para dermawan tersebut sudah sesuai dengan anjuran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا “Orang yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya” (HR. At-Tirmidzi no.807, ia berkata: “hasan shahih”). Sehingga ini adalah perbuatan yang utama di bulan Ramadhan. Kedua, dahulu para salaf bersemangat untuk berbagi makanan berbuka dan makan bersama ketika berbuka puasa. Abu as-Sawwar al-Adawiy radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi dari Bani ‘Adi, beliau mengatakan: كان رجالٌ مِن بني عدي يصلُّون في هذا المسجد، ما أفطر أحدٌ منهم على طعامٍ قطُّ وحده، إن وجد مَن يأكل معه أكل، وإلَّا أخرج طعامه إلى المسجد، فأكله مع النَّاس، وأكل النَّاس معه “Dahulu para lelaki dari Bani ‘Adi biasa shalat di Masjid ini. Dan tidak ada di antara mereka yang berbuka puasa sendirian sama sekali. Jika mereka dapati ada orang di Masjid, ia akan berbuka puasa bersamanya. Namun jika tidak ada orang di Masjid, ia akan keluar dari Masjid membawa makanan buka puasanya, lalu memakannya bersama orang-orang di luar Masjid. Dan orang-orang pun makan bersamanya” (Al-Karam wal Juud, karya Al-Barjalani hal. 53). Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa para salaf bersungguh-sungguh untuk memberikan makanan berbuka puasa kepada orang lain dan mereka gemar makan bersama-sama, termasuk juga berbuka puasa bersama-sama. Ketiga, tidak ada masalah pada kegiatan berbuka bersama dengan makna di atas, baik tempatnya di Masjid, atau di rumah, atau di restoran, atau di tempat lainnya. Hukumnya asalnya boleh. Demikian juga jika beberapa orang ada di suatu tempat tanpa ada janji untuk bertemu sebelumnya dan mereka bersama-sama berbuka puasa di tempat tersebut. Ini pun tidak ada masalah di dalamnya, hukum asalnya boleh. Yang dilarang oleh sebagian ulama adalah jika acara berbuka puasa bersama dijadikan sebagai ritual ibadah khusus. Bentuknya adalah setiap orang membawa makanan masing-masing atau membeli makanan masing-masing, kemudian membuat janji untuk bertemu di suatu tempat untuk berbuka bersama, kemudian terdapat urutan acara tertentu. Inilah yang diingkari oleh sebagian ulama. Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan ditanya: نحن شباب مَنَّ الله علينا بصيام يوم وإفطار يوم وإفطارنا يكون جماعياً بدون إلزام لأحد، وطعام الإفطار يكون بالمشاركة لكي نكسب أجر بعضنا، فهل هذا جائز وإن كان لا يجوز فما العلة؟ “Kami para pemuda yang dimudahkan untuk puasa Daud. Terkadang kami berbuka puasa secara bersama-sama tanpa paksaan. Dan makanan berbuka puasa didapatkan dari patungan. Apakah ini diperbolehkan? Jika tidak boleh apa alasannya?”. Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan menjawab: هذا محدث، هذا محدث، الإفطار الجماعي، والصيام الجماعي، وقيام الليل الجماعي كما يفعله بعض الشُّباب هذا كلّه مُحْدَث، لا أصل له. فكلٌّ يُفطر في مكانه، وفي بيته إلا إذا كان واحد يبذل فطوراً للَّصائمين، تحضر وتُفطِر معهم، مِن مُحسنٍ من المحسنين يعمل إفطار؛ فهذا لا بأس. أمَّا أنَّكم تتعمَّدون الجماعي تعمُّدًا؛ فهذا لا أصل له “Ini perbuatan baru dalam agama. Ini perbuatan baru dalam agama. Yaitu berbuka puasa bersama, lalu shalat malam bersama, sebagaimana yang dilakukan sebagian pemuda. Ini perbuatan baru dalam agama, tidak ada asalnya. Hendaknya setiap orang berbuka puasa sendiri-sendiri pada tempatnya masing-masing dan di rumahnya.  Adapun jika ada salah seorang yang menyediakan makanan berbuka untuk orang-orang yang puasa. Mereka diundang lalu disediakan makanan berbuka puasa yang berasal dari donatur, maka ini tidak mengapa. Adapun jika mereka bersengaja membuat janji untuk berbuka puasa bersama-sama maka ini tidak ada asalnya”. (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=LjNyHyYxv2Y). Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan juga menjelaskan dalam fatwa yang lain: هذا شيء لم يعمله السلف، أنهم كانوا يتقصدون الاجتماع على الإفطار في رمضان ولا في غيره. أما إذا كان الغرض من هذا هو من أجل أن يفطر عنده الفقراء والمحتاجون، يعرضون الإفطار في المسجد من أجل المحتاجين والفقراء؛ فلا بأس. أما إذا كانوا يجتمعون هم وحدهم، ويقولون هذا فيه فضيلة، هذا ليس من عمل السلف. فإذا كانوا معتكفين في المسجد، إذا كانوا معتكفين في المسجد فلا بأس أنهم يجتمعون على الإفطار أو على العشاء، لا بأس “Berbuka puasa bersama yang seperti itu tidaklah pernah dilakukan oleh para salaf. Yaitu mereka bersengaja untuk berkumpul dalam rangka berbuka bersama di bulan Ramadhan, atau di bulan yang lain.  Adapun jika tujuannya adalah untuk memberi makanan berbuka untuk orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, kemudian dihidangkan makanan berbuka di Masjid untuk orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, ini tidak mengapa. Adapun jika mereka berkumpul dan berkelompok untuk berbuka puasa, dan mengatakan bahwa perbuatan ini ada keutamaannya, maka ini bukan amalan salafus shalih.  Adapun jika mereka sedang i’tikaf di Masjid, lalu berbuka puasa bersama, maka tidak mengapa mereka berkumpul untuk bersama-sama makan malam, tidak mengapa.” (Sumber: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/7548) Siapa yang mendengar dan membaca fatwa di atas dengan teliti akan mendapati bahwa Syaikh Shalih Al-Fauzan tidak melarang ifthar jama’i (buka puasa bersama) di Masjid jika tujuannya adalah memberi makanan kepada orang-orang yang berpuasa. Namun yang beliau larang adalah jika ifthar jama’i dijadikan sebagai suatu ritual ibadah khusus.  Demikian juga Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’, mereka membolehkan ifthar jama’i selama tidak dijadikan sebagai ritual ibadah khusus. Mereka ditanya: سمعت من بعض الإخوة أن الإفطار الجماعي – أكان ذلك في شهر رمضان أو في صيام النافلة – بدعة. فهل هذا صحيح؟ “Saya mendengar dari sebagian ikhwah bahwa ifthar jama’i baik di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan adalah termasuk bid’ah. Apakah benar demikian?”. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab: لا بأس بالإفطار جماعيًا في رمضان وفي غيره، ما لم يعتقد هذا الاجتماع عبادة؛ لقوله تعالى: ﴿لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا﴾ [النور: 61] ، لكن إن خيف بالإفطار جماعيًا في النافلة الرياء والسمعة؛ لتميز الصائمين عن غيرهم كره لهم بذلك. “Ifthar jama’i tidak masalah, baik di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Selama tidak diyakini bahwa perkumpulan tersebut sebagai suatu ritual ibadah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Tidak mengapa kalian makan bersama-sama ataupun sendiri-sendiri” (QS. An-Nur: 61). Namun jika dikhawatirkan dengan adanya ifthar jama’i menjadi ajang riya’ dan sum’ah sehingga terbedakan orang yang puasa sunnah dengan yang tidak puasa, maka ini hukumnya makruh”. (Fatawa Al-Lajnah, edisi ke 2, jilid 9 hal.34-35, no. 15616). Fatwa Majlis Islami lil Ifta’ di Palestina juga menjelaskan: يجوز الإفطار  الجماعي بشرط عدم الإختلاط بين الرّجال والنساء الأجنبيات – غير المحارم – فإن كان هنالك اختلاط بين الرّجال والنساء فيحرم المشاركة في مثل هذه الإفطارات “Dibolehkan ifthar jama’i dengan syarat tidak bercampur-baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Jika ada campur-baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram maka diharamkan untuk ikut serta dalam acara tersebut” (Fatwa Majlis Islami lil Ifta’, no.13461). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tayamum Di Kereta, Foto Surga Firdaus, Hukum Istri Yang Tidak Mau Dipoligami, Hukum Istri Menjilat Kemaluan Suami, Pengumpulan Al Quran, Doa Mandi Wajib Setelah Berhubungan Visited 113 times, 1 visit(s) today Post Views: 264 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apa hukum ifthar jama’i (berbuka bersama) di Masjid? Benarkah acara seperti ini termasuk bid’ah? Syukran atas penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, yang dimaksud dengan berbuka bersama yang ada di masyarakat kita adalah adanya sebagian kaum yang memiliki kelebihan harta kemudian bersedekah dari hartanya untuk menyediakan hidangan berbuka puasa kepada orang-orang secara gratis. Inilah shuratul masalah (gambaran masalah) dari pembahasan hukum berbuka puasa bersama.  Jika demikian, maka apa yang dilakukan oleh para dermawan tersebut sudah sesuai dengan anjuran Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا “Orang yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya” (HR. At-Tirmidzi no.807, ia berkata: “hasan shahih”). Sehingga ini adalah perbuatan yang utama di bulan Ramadhan. Kedua, dahulu para salaf bersemangat untuk berbagi makanan berbuka dan makan bersama ketika berbuka puasa. Abu as-Sawwar al-Adawiy radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi dari Bani ‘Adi, beliau mengatakan: كان رجالٌ مِن بني عدي يصلُّون في هذا المسجد، ما أفطر أحدٌ منهم على طعامٍ قطُّ وحده، إن وجد مَن يأكل معه أكل، وإلَّا أخرج طعامه إلى المسجد، فأكله مع النَّاس، وأكل النَّاس معه “Dahulu para lelaki dari Bani ‘Adi biasa shalat di Masjid ini. Dan tidak ada di antara mereka yang berbuka puasa sendirian sama sekali. Jika mereka dapati ada orang di Masjid, ia akan berbuka puasa bersamanya. Namun jika tidak ada orang di Masjid, ia akan keluar dari Masjid membawa makanan buka puasanya, lalu memakannya bersama orang-orang di luar Masjid. Dan orang-orang pun makan bersamanya” (Al-Karam wal Juud, karya Al-Barjalani hal. 53). Di antara pelajaran dari kisah ini adalah bahwa para salaf bersungguh-sungguh untuk memberikan makanan berbuka puasa kepada orang lain dan mereka gemar makan bersama-sama, termasuk juga berbuka puasa bersama-sama. Ketiga, tidak ada masalah pada kegiatan berbuka bersama dengan makna di atas, baik tempatnya di Masjid, atau di rumah, atau di restoran, atau di tempat lainnya. Hukumnya asalnya boleh. Demikian juga jika beberapa orang ada di suatu tempat tanpa ada janji untuk bertemu sebelumnya dan mereka bersama-sama berbuka puasa di tempat tersebut. Ini pun tidak ada masalah di dalamnya, hukum asalnya boleh. Yang dilarang oleh sebagian ulama adalah jika acara berbuka puasa bersama dijadikan sebagai ritual ibadah khusus. Bentuknya adalah setiap orang membawa makanan masing-masing atau membeli makanan masing-masing, kemudian membuat janji untuk bertemu di suatu tempat untuk berbuka bersama, kemudian terdapat urutan acara tertentu. Inilah yang diingkari oleh sebagian ulama. Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan ditanya: نحن شباب مَنَّ الله علينا بصيام يوم وإفطار يوم وإفطارنا يكون جماعياً بدون إلزام لأحد، وطعام الإفطار يكون بالمشاركة لكي نكسب أجر بعضنا، فهل هذا جائز وإن كان لا يجوز فما العلة؟ “Kami para pemuda yang dimudahkan untuk puasa Daud. Terkadang kami berbuka puasa secara bersama-sama tanpa paksaan. Dan makanan berbuka puasa didapatkan dari patungan. Apakah ini diperbolehkan? Jika tidak boleh apa alasannya?”. Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan menjawab: هذا محدث، هذا محدث، الإفطار الجماعي، والصيام الجماعي، وقيام الليل الجماعي كما يفعله بعض الشُّباب هذا كلّه مُحْدَث، لا أصل له. فكلٌّ يُفطر في مكانه، وفي بيته إلا إذا كان واحد يبذل فطوراً للَّصائمين، تحضر وتُفطِر معهم، مِن مُحسنٍ من المحسنين يعمل إفطار؛ فهذا لا بأس. أمَّا أنَّكم تتعمَّدون الجماعي تعمُّدًا؛ فهذا لا أصل له “Ini perbuatan baru dalam agama. Ini perbuatan baru dalam agama. Yaitu berbuka puasa bersama, lalu shalat malam bersama, sebagaimana yang dilakukan sebagian pemuda. Ini perbuatan baru dalam agama, tidak ada asalnya. Hendaknya setiap orang berbuka puasa sendiri-sendiri pada tempatnya masing-masing dan di rumahnya.  Adapun jika ada salah seorang yang menyediakan makanan berbuka untuk orang-orang yang puasa. Mereka diundang lalu disediakan makanan berbuka puasa yang berasal dari donatur, maka ini tidak mengapa. Adapun jika mereka bersengaja membuat janji untuk berbuka puasa bersama-sama maka ini tidak ada asalnya”. (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=LjNyHyYxv2Y). Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan juga menjelaskan dalam fatwa yang lain: هذا شيء لم يعمله السلف، أنهم كانوا يتقصدون الاجتماع على الإفطار في رمضان ولا في غيره. أما إذا كان الغرض من هذا هو من أجل أن يفطر عنده الفقراء والمحتاجون، يعرضون الإفطار في المسجد من أجل المحتاجين والفقراء؛ فلا بأس. أما إذا كانوا يجتمعون هم وحدهم، ويقولون هذا فيه فضيلة، هذا ليس من عمل السلف. فإذا كانوا معتكفين في المسجد، إذا كانوا معتكفين في المسجد فلا بأس أنهم يجتمعون على الإفطار أو على العشاء، لا بأس “Berbuka puasa bersama yang seperti itu tidaklah pernah dilakukan oleh para salaf. Yaitu mereka bersengaja untuk berkumpul dalam rangka berbuka bersama di bulan Ramadhan, atau di bulan yang lain.  Adapun jika tujuannya adalah untuk memberi makanan berbuka untuk orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, kemudian dihidangkan makanan berbuka di Masjid untuk orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, ini tidak mengapa. Adapun jika mereka berkumpul dan berkelompok untuk berbuka puasa, dan mengatakan bahwa perbuatan ini ada keutamaannya, maka ini bukan amalan salafus shalih.  Adapun jika mereka sedang i’tikaf di Masjid, lalu berbuka puasa bersama, maka tidak mengapa mereka berkumpul untuk bersama-sama makan malam, tidak mengapa.” (Sumber: https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/7548) Siapa yang mendengar dan membaca fatwa di atas dengan teliti akan mendapati bahwa Syaikh Shalih Al-Fauzan tidak melarang ifthar jama’i (buka puasa bersama) di Masjid jika tujuannya adalah memberi makanan kepada orang-orang yang berpuasa. Namun yang beliau larang adalah jika ifthar jama’i dijadikan sebagai suatu ritual ibadah khusus.  Demikian juga Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’, mereka membolehkan ifthar jama’i selama tidak dijadikan sebagai ritual ibadah khusus. Mereka ditanya: سمعت من بعض الإخوة أن الإفطار الجماعي – أكان ذلك في شهر رمضان أو في صيام النافلة – بدعة. فهل هذا صحيح؟ “Saya mendengar dari sebagian ikhwah bahwa ifthar jama’i baik di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan adalah termasuk bid’ah. Apakah benar demikian?”. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjawab: لا بأس بالإفطار جماعيًا في رمضان وفي غيره، ما لم يعتقد هذا الاجتماع عبادة؛ لقوله تعالى: ﴿لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا﴾ [النور: 61] ، لكن إن خيف بالإفطار جماعيًا في النافلة الرياء والسمعة؛ لتميز الصائمين عن غيرهم كره لهم بذلك. “Ifthar jama’i tidak masalah, baik di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan. Selama tidak diyakini bahwa perkumpulan tersebut sebagai suatu ritual ibadah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya) : “Tidak mengapa kalian makan bersama-sama ataupun sendiri-sendiri” (QS. An-Nur: 61). Namun jika dikhawatirkan dengan adanya ifthar jama’i menjadi ajang riya’ dan sum’ah sehingga terbedakan orang yang puasa sunnah dengan yang tidak puasa, maka ini hukumnya makruh”. (Fatawa Al-Lajnah, edisi ke 2, jilid 9 hal.34-35, no. 15616). Fatwa Majlis Islami lil Ifta’ di Palestina juga menjelaskan: يجوز الإفطار  الجماعي بشرط عدم الإختلاط بين الرّجال والنساء الأجنبيات – غير المحارم – فإن كان هنالك اختلاط بين الرّجال والنساء فيحرم المشاركة في مثل هذه الإفطارات “Dibolehkan ifthar jama’i dengan syarat tidak bercampur-baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Jika ada campur-baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram maka diharamkan untuk ikut serta dalam acara tersebut” (Fatwa Majlis Islami lil Ifta’, no.13461). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tayamum Di Kereta, Foto Surga Firdaus, Hukum Istri Yang Tidak Mau Dipoligami, Hukum Istri Menjilat Kemaluan Suami, Pengumpulan Al Quran, Doa Mandi Wajib Setelah Berhubungan Visited 113 times, 1 visit(s) today Post Views: 264 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Catat: Waktu-waktu Disunahkan Membaca Surah al-Kafirun & al-Ikhlas – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ar

Sesungguhnya salah satu surah yang Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamsering membacanya dalam salatdan banyak membacanya di pagi dan sore hariadalah surah al-Kafirun dan sandingannya surah al-Ikhlas, “Katakanlah: Dialah Allah, Yang Maha Esa.”Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad yang sahihdari hadis Aisyah—semoga Allah Meridainya—bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Dua surah terbaikuntuk dibaca di dua rakaat Sunah Fajar (Qobliyah Subuh):‘Qul huwallāhu aẖad’dan ‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’.” Dahulu Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam biasa membaca kedua surah inidi dua rakaat Salat Sunah Fajar (Qobliyah Subuh).Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah—semoga Allah Meridainya— bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam membaca dalam dua rakaat Sunah Fajar‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’. Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sungguh sering membacanya.Abu Dawud aṯ-Ṯayālisī meriwayatkan dengan sanad yang sahihdari Ibnu Umar—semoga Allah Meridainya—yang mengatakan,“Aku mendengar Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lebih dari dua puluh kalimembaca di dua rakaat setelah Salat Magrib (Ba’diyah Magrib). dan di dua rakaat sebelum Salat Subuh‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’.” Dahulu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga biasa membaca keduanya saat Salat Sunah Magrib (Ba’diyah Magrib).Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Umar—semoga Allah Meridainya—dia berkata bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam saat Magrib membaca‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’. Perkataannya, “Saat Magrib membaca …”maksudnya dalam Salat Sunah Ba’diyah Magrib,sebagaimana dijelaskan dalam hadis lain yang juga dia—semoga Allah Meridainya—riwayatkan. Ibnu Majah juga meriwayatkandari hadis Abdullah bin Mas’ud—semoga Allah Meridainya—bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam biasanya dalam dua rakaat setelah Salat Magrib (Ba’diyah Magrib) membaca‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’. Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam selalu membaca dua surah inidalam Salat Magrib, sebagaimana diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari hadis Ibnu Mas’ud, yang berkata, “Tak terhitung lagi seringnya aku mendengar Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallammembaca dalam dua rakaat setelah Magrib (Ba’diyah Magrib)dan dalam dua rakaat sebelum Salat Subuh (Qobliyah Subuh)‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’.” Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga biasamembaca dua surah inidalam salat sunah dua rakaat tawaf. Muslim meriwayatkan dalam kitab Sahih-nyadari hadis Jabir bin Abdullah—semoga Allah Meridainya—yang mengisahkantawaf Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan salatnya dua rakaat di Ka’bah, Jabir berkata, “Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dalam dua rakaat tersebut membaca‘Qul huwallāhu aẖad’dan ‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’. Termasuk sunah beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam jugabahwa beliau membacanya saat Salat Witir.Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad yang sahihdari hadis Ubay bin Ka’ab—semoga Allah Meridainya—yang berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melakukan Salat Witirdengan ‘Sabbiẖisma rabbikal aʿlā’dan ‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’,serta ‘Qul huwallāhu aẖad’. Diriwayatkan dari Abdul Aziz bin Juraij, dia berkata,“Kami bertanya kepada Aisyah, ‘Surah apayang Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam baca saat Salat Witir?’Beliau menjawab, ‘Di rakaat pertama beliau membaca: ‘Sabbiẖisma rabbikal aʿlā’,di rakaat kedua: ‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’,dan di rakaat ketiga: ‘Qul huwallāhu aẖad’dan Muʿawwidzatain (al-Falaq dan an-Nas).” ==== فَإِنَّ مِنَ السُّوَرِ الَّتِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْ قِرَاءَتِهَا فِي صَلَاتِهِ وَيُكْثِرُ مِنْ قِرَاءَتِهَا فِي طَرَفَيِ النَّهَارِ سُورَةُ الْكَافِرُونَ وَمَعَهَا قَرِينَتُهَا سُورَةُ الْإِخْلَاصِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ رَوَى ابْنُ مَاجَهَ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نِعْمَ السُّورَتَانِ هُمَا يَقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِهَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ فِي رَكْعَتَي سُنَّةِ الْفَجْرِ رَوَى مُسْلِمٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَكَانَ كَثِيرًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَقْرَأُ بِذَلِكَ فَقَدْ رَوَى أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثَرَ مِنْ عِشْرِينَ مَرَّةً يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَكَذَلِكَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي سُنَّةِ الْمَغْرِبِ فَقَدْ رَوَى ابْنُ مَاجِهَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَقَوْلُهُ: يَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ أَيْ فِي السُّنَّةِ الَّتِي بَعْدَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ كَمَا جَاءَ ذَلِكَ مُفَسَّرًا فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ عَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ رَوَى ابْنُ مَاجَهَ كَذَلِكَ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُلَازِمٌ لِهَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ فِي صَلَاةِ الْمَغْرِبِ كَمَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ قَالَ: مَا أُحْصِي مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَكَذَلِكَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِهَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ فِي رَكْعَتَي سُنَّةِ الطَّوَافِ رَوَى مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حِينَمَا ذَكَرَ طَوَافَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَيْتِ وَصَلَاتَهِ رَكْعَتَيْنِ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَكَذَلِكَ كَانَ مِنْ هَدْيِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي وِتْرِهِ رَوَى أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهَ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ مِنْ حَدِيثِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْاَعْلَى وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَعَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ ابْنِ جُرَيجٍ قَالَ سَأَلْنَا عَائِشَةَ بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يُوتِرُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَتْ: كَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْاَعْلَى وَفِي الثَّانِيَةِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَفِي الثَّالِثَةِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ والْمُعَوِّذَتَينِ

Catat: Waktu-waktu Disunahkan Membaca Surah al-Kafirun & al-Ikhlas – Syaikh Abdussalam asy-Syuwai’ar

Sesungguhnya salah satu surah yang Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamsering membacanya dalam salatdan banyak membacanya di pagi dan sore hariadalah surah al-Kafirun dan sandingannya surah al-Ikhlas, “Katakanlah: Dialah Allah, Yang Maha Esa.”Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad yang sahihdari hadis Aisyah—semoga Allah Meridainya—bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Dua surah terbaikuntuk dibaca di dua rakaat Sunah Fajar (Qobliyah Subuh):‘Qul huwallāhu aẖad’dan ‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’.” Dahulu Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam biasa membaca kedua surah inidi dua rakaat Salat Sunah Fajar (Qobliyah Subuh).Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah—semoga Allah Meridainya— bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam membaca dalam dua rakaat Sunah Fajar‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’. Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sungguh sering membacanya.Abu Dawud aṯ-Ṯayālisī meriwayatkan dengan sanad yang sahihdari Ibnu Umar—semoga Allah Meridainya—yang mengatakan,“Aku mendengar Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lebih dari dua puluh kalimembaca di dua rakaat setelah Salat Magrib (Ba’diyah Magrib). dan di dua rakaat sebelum Salat Subuh‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’.” Dahulu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga biasa membaca keduanya saat Salat Sunah Magrib (Ba’diyah Magrib).Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Umar—semoga Allah Meridainya—dia berkata bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam saat Magrib membaca‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’. Perkataannya, “Saat Magrib membaca …”maksudnya dalam Salat Sunah Ba’diyah Magrib,sebagaimana dijelaskan dalam hadis lain yang juga dia—semoga Allah Meridainya—riwayatkan. Ibnu Majah juga meriwayatkandari hadis Abdullah bin Mas’ud—semoga Allah Meridainya—bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam biasanya dalam dua rakaat setelah Salat Magrib (Ba’diyah Magrib) membaca‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’. Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam selalu membaca dua surah inidalam Salat Magrib, sebagaimana diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari hadis Ibnu Mas’ud, yang berkata, “Tak terhitung lagi seringnya aku mendengar Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallammembaca dalam dua rakaat setelah Magrib (Ba’diyah Magrib)dan dalam dua rakaat sebelum Salat Subuh (Qobliyah Subuh)‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’.” Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga biasamembaca dua surah inidalam salat sunah dua rakaat tawaf. Muslim meriwayatkan dalam kitab Sahih-nyadari hadis Jabir bin Abdullah—semoga Allah Meridainya—yang mengisahkantawaf Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan salatnya dua rakaat di Ka’bah, Jabir berkata, “Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dalam dua rakaat tersebut membaca‘Qul huwallāhu aẖad’dan ‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’. Termasuk sunah beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam jugabahwa beliau membacanya saat Salat Witir.Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad yang sahihdari hadis Ubay bin Ka’ab—semoga Allah Meridainya—yang berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melakukan Salat Witirdengan ‘Sabbiẖisma rabbikal aʿlā’dan ‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’,serta ‘Qul huwallāhu aẖad’. Diriwayatkan dari Abdul Aziz bin Juraij, dia berkata,“Kami bertanya kepada Aisyah, ‘Surah apayang Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam baca saat Salat Witir?’Beliau menjawab, ‘Di rakaat pertama beliau membaca: ‘Sabbiẖisma rabbikal aʿlā’,di rakaat kedua: ‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’,dan di rakaat ketiga: ‘Qul huwallāhu aẖad’dan Muʿawwidzatain (al-Falaq dan an-Nas).” ==== فَإِنَّ مِنَ السُّوَرِ الَّتِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْ قِرَاءَتِهَا فِي صَلَاتِهِ وَيُكْثِرُ مِنْ قِرَاءَتِهَا فِي طَرَفَيِ النَّهَارِ سُورَةُ الْكَافِرُونَ وَمَعَهَا قَرِينَتُهَا سُورَةُ الْإِخْلَاصِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ رَوَى ابْنُ مَاجَهَ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نِعْمَ السُّورَتَانِ هُمَا يَقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِهَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ فِي رَكْعَتَي سُنَّةِ الْفَجْرِ رَوَى مُسْلِمٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَكَانَ كَثِيرًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَقْرَأُ بِذَلِكَ فَقَدْ رَوَى أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثَرَ مِنْ عِشْرِينَ مَرَّةً يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَكَذَلِكَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي سُنَّةِ الْمَغْرِبِ فَقَدْ رَوَى ابْنُ مَاجِهَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَقَوْلُهُ: يَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ أَيْ فِي السُّنَّةِ الَّتِي بَعْدَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ كَمَا جَاءَ ذَلِكَ مُفَسَّرًا فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ عَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ رَوَى ابْنُ مَاجَهَ كَذَلِكَ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُلَازِمٌ لِهَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ فِي صَلَاةِ الْمَغْرِبِ كَمَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ قَالَ: مَا أُحْصِي مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَكَذَلِكَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِهَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ فِي رَكْعَتَي سُنَّةِ الطَّوَافِ رَوَى مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حِينَمَا ذَكَرَ طَوَافَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَيْتِ وَصَلَاتَهِ رَكْعَتَيْنِ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَكَذَلِكَ كَانَ مِنْ هَدْيِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي وِتْرِهِ رَوَى أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهَ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ مِنْ حَدِيثِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْاَعْلَى وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَعَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ ابْنِ جُرَيجٍ قَالَ سَأَلْنَا عَائِشَةَ بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يُوتِرُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَتْ: كَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْاَعْلَى وَفِي الثَّانِيَةِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَفِي الثَّالِثَةِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ والْمُعَوِّذَتَينِ
Sesungguhnya salah satu surah yang Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamsering membacanya dalam salatdan banyak membacanya di pagi dan sore hariadalah surah al-Kafirun dan sandingannya surah al-Ikhlas, “Katakanlah: Dialah Allah, Yang Maha Esa.”Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad yang sahihdari hadis Aisyah—semoga Allah Meridainya—bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Dua surah terbaikuntuk dibaca di dua rakaat Sunah Fajar (Qobliyah Subuh):‘Qul huwallāhu aẖad’dan ‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’.” Dahulu Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam biasa membaca kedua surah inidi dua rakaat Salat Sunah Fajar (Qobliyah Subuh).Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah—semoga Allah Meridainya— bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam membaca dalam dua rakaat Sunah Fajar‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’. Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sungguh sering membacanya.Abu Dawud aṯ-Ṯayālisī meriwayatkan dengan sanad yang sahihdari Ibnu Umar—semoga Allah Meridainya—yang mengatakan,“Aku mendengar Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lebih dari dua puluh kalimembaca di dua rakaat setelah Salat Magrib (Ba’diyah Magrib). dan di dua rakaat sebelum Salat Subuh‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’.” Dahulu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga biasa membaca keduanya saat Salat Sunah Magrib (Ba’diyah Magrib).Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Umar—semoga Allah Meridainya—dia berkata bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam saat Magrib membaca‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’. Perkataannya, “Saat Magrib membaca …”maksudnya dalam Salat Sunah Ba’diyah Magrib,sebagaimana dijelaskan dalam hadis lain yang juga dia—semoga Allah Meridainya—riwayatkan. Ibnu Majah juga meriwayatkandari hadis Abdullah bin Mas’ud—semoga Allah Meridainya—bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam biasanya dalam dua rakaat setelah Salat Magrib (Ba’diyah Magrib) membaca‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’. Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam selalu membaca dua surah inidalam Salat Magrib, sebagaimana diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari hadis Ibnu Mas’ud, yang berkata, “Tak terhitung lagi seringnya aku mendengar Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallammembaca dalam dua rakaat setelah Magrib (Ba’diyah Magrib)dan dalam dua rakaat sebelum Salat Subuh (Qobliyah Subuh)‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’.” Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga biasamembaca dua surah inidalam salat sunah dua rakaat tawaf. Muslim meriwayatkan dalam kitab Sahih-nyadari hadis Jabir bin Abdullah—semoga Allah Meridainya—yang mengisahkantawaf Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan salatnya dua rakaat di Ka’bah, Jabir berkata, “Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dalam dua rakaat tersebut membaca‘Qul huwallāhu aẖad’dan ‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’. Termasuk sunah beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam jugabahwa beliau membacanya saat Salat Witir.Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad yang sahihdari hadis Ubay bin Ka’ab—semoga Allah Meridainya—yang berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melakukan Salat Witirdengan ‘Sabbiẖisma rabbikal aʿlā’dan ‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’,serta ‘Qul huwallāhu aẖad’. Diriwayatkan dari Abdul Aziz bin Juraij, dia berkata,“Kami bertanya kepada Aisyah, ‘Surah apayang Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam baca saat Salat Witir?’Beliau menjawab, ‘Di rakaat pertama beliau membaca: ‘Sabbiẖisma rabbikal aʿlā’,di rakaat kedua: ‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’,dan di rakaat ketiga: ‘Qul huwallāhu aẖad’dan Muʿawwidzatain (al-Falaq dan an-Nas).” ==== فَإِنَّ مِنَ السُّوَرِ الَّتِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْ قِرَاءَتِهَا فِي صَلَاتِهِ وَيُكْثِرُ مِنْ قِرَاءَتِهَا فِي طَرَفَيِ النَّهَارِ سُورَةُ الْكَافِرُونَ وَمَعَهَا قَرِينَتُهَا سُورَةُ الْإِخْلَاصِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ رَوَى ابْنُ مَاجَهَ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نِعْمَ السُّورَتَانِ هُمَا يَقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِهَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ فِي رَكْعَتَي سُنَّةِ الْفَجْرِ رَوَى مُسْلِمٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَكَانَ كَثِيرًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَقْرَأُ بِذَلِكَ فَقَدْ رَوَى أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثَرَ مِنْ عِشْرِينَ مَرَّةً يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَكَذَلِكَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي سُنَّةِ الْمَغْرِبِ فَقَدْ رَوَى ابْنُ مَاجِهَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَقَوْلُهُ: يَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ أَيْ فِي السُّنَّةِ الَّتِي بَعْدَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ كَمَا جَاءَ ذَلِكَ مُفَسَّرًا فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ عَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ رَوَى ابْنُ مَاجَهَ كَذَلِكَ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُلَازِمٌ لِهَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ فِي صَلَاةِ الْمَغْرِبِ كَمَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ قَالَ: مَا أُحْصِي مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَكَذَلِكَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِهَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ فِي رَكْعَتَي سُنَّةِ الطَّوَافِ رَوَى مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حِينَمَا ذَكَرَ طَوَافَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَيْتِ وَصَلَاتَهِ رَكْعَتَيْنِ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَكَذَلِكَ كَانَ مِنْ هَدْيِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي وِتْرِهِ رَوَى أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهَ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ مِنْ حَدِيثِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْاَعْلَى وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَعَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ ابْنِ جُرَيجٍ قَالَ سَأَلْنَا عَائِشَةَ بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يُوتِرُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَتْ: كَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْاَعْلَى وَفِي الثَّانِيَةِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَفِي الثَّالِثَةِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ والْمُعَوِّذَتَينِ


Sesungguhnya salah satu surah yang Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamsering membacanya dalam salatdan banyak membacanya di pagi dan sore hariadalah surah al-Kafirun dan sandingannya surah al-Ikhlas, “Katakanlah: Dialah Allah, Yang Maha Esa.”Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad yang sahihdari hadis Aisyah—semoga Allah Meridainya—bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Dua surah terbaikuntuk dibaca di dua rakaat Sunah Fajar (Qobliyah Subuh):‘Qul huwallāhu aẖad’dan ‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’.” Dahulu Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam biasa membaca kedua surah inidi dua rakaat Salat Sunah Fajar (Qobliyah Subuh).Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah—semoga Allah Meridainya— bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam membaca dalam dua rakaat Sunah Fajar‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’. Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sungguh sering membacanya.Abu Dawud aṯ-Ṯayālisī meriwayatkan dengan sanad yang sahihdari Ibnu Umar—semoga Allah Meridainya—yang mengatakan,“Aku mendengar Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lebih dari dua puluh kalimembaca di dua rakaat setelah Salat Magrib (Ba’diyah Magrib). dan di dua rakaat sebelum Salat Subuh‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’.” Dahulu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga biasa membaca keduanya saat Salat Sunah Magrib (Ba’diyah Magrib).Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Umar—semoga Allah Meridainya—dia berkata bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam saat Magrib membaca‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’. Perkataannya, “Saat Magrib membaca …”maksudnya dalam Salat Sunah Ba’diyah Magrib,sebagaimana dijelaskan dalam hadis lain yang juga dia—semoga Allah Meridainya—riwayatkan. Ibnu Majah juga meriwayatkandari hadis Abdullah bin Mas’ud—semoga Allah Meridainya—bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam biasanya dalam dua rakaat setelah Salat Magrib (Ba’diyah Magrib) membaca‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’. Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam selalu membaca dua surah inidalam Salat Magrib, sebagaimana diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari hadis Ibnu Mas’ud, yang berkata, “Tak terhitung lagi seringnya aku mendengar Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallammembaca dalam dua rakaat setelah Magrib (Ba’diyah Magrib)dan dalam dua rakaat sebelum Salat Subuh (Qobliyah Subuh)‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’dan ‘Qul huwallāhu aẖad’.” Beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam juga biasamembaca dua surah inidalam salat sunah dua rakaat tawaf. Muslim meriwayatkan dalam kitab Sahih-nyadari hadis Jabir bin Abdullah—semoga Allah Meridainya—yang mengisahkantawaf Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan salatnya dua rakaat di Ka’bah, Jabir berkata, “Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dalam dua rakaat tersebut membaca‘Qul huwallāhu aẖad’dan ‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’. Termasuk sunah beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam jugabahwa beliau membacanya saat Salat Witir.Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad yang sahihdari hadis Ubay bin Ka’ab—semoga Allah Meridainya—yang berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melakukan Salat Witirdengan ‘Sabbiẖisma rabbikal aʿlā’dan ‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’,serta ‘Qul huwallāhu aẖad’. Diriwayatkan dari Abdul Aziz bin Juraij, dia berkata,“Kami bertanya kepada Aisyah, ‘Surah apayang Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam baca saat Salat Witir?’Beliau menjawab, ‘Di rakaat pertama beliau membaca: ‘Sabbiẖisma rabbikal aʿlā’,di rakaat kedua: ‘Qul yā ayyuhal kāfirūn’,dan di rakaat ketiga: ‘Qul huwallāhu aẖad’dan Muʿawwidzatain (al-Falaq dan an-Nas).” ==== فَإِنَّ مِنَ السُّوَرِ الَّتِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ مِنْ قِرَاءَتِهَا فِي صَلَاتِهِ وَيُكْثِرُ مِنْ قِرَاءَتِهَا فِي طَرَفَيِ النَّهَارِ سُورَةُ الْكَافِرُونَ وَمَعَهَا قَرِينَتُهَا سُورَةُ الْإِخْلَاصِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ رَوَى ابْنُ مَاجَهَ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نِعْمَ السُّورَتَانِ هُمَا يَقْرَأُ بِهِمَا فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ فَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِهَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ فِي رَكْعَتَي سُنَّةِ الْفَجْرِ رَوَى مُسْلِمٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَكَانَ كَثِيرًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَقْرَأُ بِذَلِكَ فَقَدْ رَوَى أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثَرَ مِنْ عِشْرِينَ مَرَّةً يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَكَذَلِكَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي سُنَّةِ الْمَغْرِبِ فَقَدْ رَوَى ابْنُ مَاجِهَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَقَوْلُهُ: يَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ أَيْ فِي السُّنَّةِ الَّتِي بَعْدَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ كَمَا جَاءَ ذَلِكَ مُفَسَّرًا فِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ عَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ رَوَى ابْنُ مَاجَهَ كَذَلِكَ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَقَدْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُلَازِمٌ لِهَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ فِي صَلَاةِ الْمَغْرِبِ كَمَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ قَالَ: مَا أُحْصِي مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَفِي الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ بِقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَكَذَلِكَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ بِهَاتَيْنِ السُّورَتَيْنِ فِي رَكْعَتَي سُنَّةِ الطَّوَافِ رَوَى مُسْلِمٌ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حِينَمَا ذَكَرَ طَوَافَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَيْتِ وَصَلَاتَهِ رَكْعَتَيْنِ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَتَيْنِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَكَذَلِكَ كَانَ مِنْ هَدْيِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي وِتْرِهِ رَوَى أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهَ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ مِنْ حَدِيثِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْاَعْلَى وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَعَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ ابْنِ جُرَيجٍ قَالَ سَأَلْنَا عَائِشَةَ بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يُوتِرُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَتْ: كَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْاَعْلَى وَفِي الثَّانِيَةِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَفِي الثَّالِثَةِ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ والْمُعَوِّذَتَينِ

Memutuskan Pacar Termasuk Memutus Silaturahmi?

Pertanyaan: Saya sedang bingung ustadz. Saya tau bahwa pacaran itu dilarang agama. Saya ingin putus dengan pacar saya tapi khawatir memutus silaturahmi. Bukankah kita tidak boleh memutus silaturahmi ustadz? Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, pacaran itu terlarang dalam syari’at dan merupakan maksiat. Karena dalam aktivitas pacaran terdapat perbuatan-perbuatan yang terlarang, seperti: 1. Mendekati zina Padahal Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’: 32) Memang tidak semua yang berpacaran itu pasti berzina, namun pacaran itu termasuk mendekati zina, karena dua orang yang sedang berkencan atau berpacaran untuk menuju ke zina hanya tinggal selangkah lagi. 2. Bersentuhan dengan lawan jenis  Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227,dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/447). 3. Berdua-duaan dengan lawan jenis  Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali bersama dengan mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). 4. Mendekati fitnah (godaan)  Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusnya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (disana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memperingatkan agar waspada dan takut terhadap godaan wanita. Sedangkan orang yang pacaran justru mendekati godaan tersebut. Allahul musta’an! Oleh karena itu wajib bagi setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhi pacaran. Kedua, silaturahmi adalah menjalin hubungan baik dengan kerabat. silaturahmi (صلة الرحم) terdiri dari dua kata: shilah (صلة) dan ar-rahim (الرحم). Shilah artinya menyambung. Sedangkan ar-rahim yang dimaksud di sini adalah rahim wanita, yang merupakan konotasi untuk menyebutkan karib-kerabat. Ar-Raghib Al-Asfahani mengatakan: الرحم رحم المرأة أي بيت منبت ولدها ووعاؤه ومنه استعير الرحم للقرابة لكونهم خارجين من رحم واحدة “Ar-rahim yang dimaksud adalah rahim wanita, yaitu tempat dimana janin berkembang dan terlindungi (dalam perut wanita). Dan istilah ar-rahim digunakan untuk menyebutkan karib-kerabat, karena mereka berasal dari satu rahim” (dinukil dari Ruhul Ma’ani, 9/142). Dengan demikian yang dimaksud dengan silaturahmi adalah menyambung hubungan dengan para karib-kerabat. An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: وَأَمَّا صِلَةُ الرَّحِمِ فَهِيَ الْإِحْسَانُ إِلَى الْأَقَارِبِ عَلَى حَسَبِ حَالِ الْوَاصِلِ وَالْمَوْصُولِ فَتَارَةً تَكُونُ بِالْمَالِ وَتَارَةً بِالْخِدْمَةِ وَتَارَةً بِالزِّيَارَةِ وَالسَّلَامِ وَغَيْرِ ذَلِكَ “Adapun silaturahmi, ia adalah berbuat baik kepada karib-kerabat sesuai dengan keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang berupa kebaikan dalam hal harta, terkadang dengan memberi bantuan tenaga, terkadang dengan mengunjunginya, dengan memberi salam, dan cara lainnya” (Syarh Shahih Muslim, 2/201). Kerabat adalah orang yang masih ada hubungan keluarga dengan kita, baik karena nasab atau karena adanya pernikahan. Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan: تكرر في الحديث ذكر صلة الرحم: وهي كناية عن الإحسان إلى الأقربين من ذوي النسب، والأصهار، والتعطف عليهم، والرفق بهم، والرعاية لأحوالهم، وكذلك إن بَعُدُوا أو أساءوا, وقطعُ الرحم ضِدُّ ذلك كله “Banyak hadits yang menyebutkan tentang silaturahmi. silaturahmi adalah istilah untuk perbuatan baik kepada karib-kerabat yang memiliki hubungan nasab, atau kerabat karena hubungan pernikahan, serta berlemah-lembut, kasih sayang kepada mereka, memperhatikan keadaan mereka. Demikian juga andai mereka menjauhkan diri atau suka mengganggu. Dan memutus silaturahmi adalah kebalikan dari hal itu semua” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, 5/191-192, dinukil dari Shilatul Arham, 5). Dengan demikian, semua dalil yang memerintahkan untuk menyambung silaturahmi, semisal hadits: لا يدخلُ الجنةَ قاطعُ رحمٍ “Tidak masuk surga orang yang memutus silaturahmi” (HR. Bukhari no.5984, Muslim no.2556). Maksudnya adalah perintah untuk menyambung hubungan baik terhadap orang yang masih ada hubungan kekerabatan. Dan ancaman bagi mereka yang memutus hubungan dengan kerabatnya. Adapun menyambung hubungan dengan orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dan nasab tidaklah termasuk silaturahmi, dan tidak termasuk dalam ayat-ayat dan hadits-hadits mengenai perintah serta keutamaan silaturahmi. Ketiga, jika penjelasan di atas dapat dipahami, maka pacaran tidak termasuk menyambung silaturahmi. Sehingga memutus hubungan pacaran tidak termasuk memutus silaturahmi. Bahkan itu adalah syubhat dari setan yang ingin menjerumuskan manusia dalam maksiat-maksiat yang ada dalam pacaran. Oleh karena itu kami nasehatkan agar meninggalkan pacaran, halalkan hubungan dengan pernikahan yang syar’i, jika belum mampu maka putuskan hubungan sekarang juga dan banyak-banyak bertaubat kepada Allah ta’ala. Tinggalkan pacaran demi mencari ridha Allah ta’ala. Bersabarlah untuk tidak pacaran, pasti Allah akan berikan buah yang manis dari kesabaran itu. Allah ta’ala berfirman: وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS. Al-Baqarah: 1). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tidur Membatalkan Wudhu, Kepiting Haram, Perbedaan Nabi Dengan Rasul, Gambar2 Orang Sakit, Beli Semut Jepang, Letak Cincin Nikah Menurut Islam Visited 366 times, 1 visit(s) today Post Views: 470 QRIS donasi Yufid

Memutuskan Pacar Termasuk Memutus Silaturahmi?

Pertanyaan: Saya sedang bingung ustadz. Saya tau bahwa pacaran itu dilarang agama. Saya ingin putus dengan pacar saya tapi khawatir memutus silaturahmi. Bukankah kita tidak boleh memutus silaturahmi ustadz? Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, pacaran itu terlarang dalam syari’at dan merupakan maksiat. Karena dalam aktivitas pacaran terdapat perbuatan-perbuatan yang terlarang, seperti: 1. Mendekati zina Padahal Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’: 32) Memang tidak semua yang berpacaran itu pasti berzina, namun pacaran itu termasuk mendekati zina, karena dua orang yang sedang berkencan atau berpacaran untuk menuju ke zina hanya tinggal selangkah lagi. 2. Bersentuhan dengan lawan jenis  Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227,dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/447). 3. Berdua-duaan dengan lawan jenis  Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali bersama dengan mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). 4. Mendekati fitnah (godaan)  Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusnya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (disana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memperingatkan agar waspada dan takut terhadap godaan wanita. Sedangkan orang yang pacaran justru mendekati godaan tersebut. Allahul musta’an! Oleh karena itu wajib bagi setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhi pacaran. Kedua, silaturahmi adalah menjalin hubungan baik dengan kerabat. silaturahmi (صلة الرحم) terdiri dari dua kata: shilah (صلة) dan ar-rahim (الرحم). Shilah artinya menyambung. Sedangkan ar-rahim yang dimaksud di sini adalah rahim wanita, yang merupakan konotasi untuk menyebutkan karib-kerabat. Ar-Raghib Al-Asfahani mengatakan: الرحم رحم المرأة أي بيت منبت ولدها ووعاؤه ومنه استعير الرحم للقرابة لكونهم خارجين من رحم واحدة “Ar-rahim yang dimaksud adalah rahim wanita, yaitu tempat dimana janin berkembang dan terlindungi (dalam perut wanita). Dan istilah ar-rahim digunakan untuk menyebutkan karib-kerabat, karena mereka berasal dari satu rahim” (dinukil dari Ruhul Ma’ani, 9/142). Dengan demikian yang dimaksud dengan silaturahmi adalah menyambung hubungan dengan para karib-kerabat. An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: وَأَمَّا صِلَةُ الرَّحِمِ فَهِيَ الْإِحْسَانُ إِلَى الْأَقَارِبِ عَلَى حَسَبِ حَالِ الْوَاصِلِ وَالْمَوْصُولِ فَتَارَةً تَكُونُ بِالْمَالِ وَتَارَةً بِالْخِدْمَةِ وَتَارَةً بِالزِّيَارَةِ وَالسَّلَامِ وَغَيْرِ ذَلِكَ “Adapun silaturahmi, ia adalah berbuat baik kepada karib-kerabat sesuai dengan keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang berupa kebaikan dalam hal harta, terkadang dengan memberi bantuan tenaga, terkadang dengan mengunjunginya, dengan memberi salam, dan cara lainnya” (Syarh Shahih Muslim, 2/201). Kerabat adalah orang yang masih ada hubungan keluarga dengan kita, baik karena nasab atau karena adanya pernikahan. Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan: تكرر في الحديث ذكر صلة الرحم: وهي كناية عن الإحسان إلى الأقربين من ذوي النسب، والأصهار، والتعطف عليهم، والرفق بهم، والرعاية لأحوالهم، وكذلك إن بَعُدُوا أو أساءوا, وقطعُ الرحم ضِدُّ ذلك كله “Banyak hadits yang menyebutkan tentang silaturahmi. silaturahmi adalah istilah untuk perbuatan baik kepada karib-kerabat yang memiliki hubungan nasab, atau kerabat karena hubungan pernikahan, serta berlemah-lembut, kasih sayang kepada mereka, memperhatikan keadaan mereka. Demikian juga andai mereka menjauhkan diri atau suka mengganggu. Dan memutus silaturahmi adalah kebalikan dari hal itu semua” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, 5/191-192, dinukil dari Shilatul Arham, 5). Dengan demikian, semua dalil yang memerintahkan untuk menyambung silaturahmi, semisal hadits: لا يدخلُ الجنةَ قاطعُ رحمٍ “Tidak masuk surga orang yang memutus silaturahmi” (HR. Bukhari no.5984, Muslim no.2556). Maksudnya adalah perintah untuk menyambung hubungan baik terhadap orang yang masih ada hubungan kekerabatan. Dan ancaman bagi mereka yang memutus hubungan dengan kerabatnya. Adapun menyambung hubungan dengan orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dan nasab tidaklah termasuk silaturahmi, dan tidak termasuk dalam ayat-ayat dan hadits-hadits mengenai perintah serta keutamaan silaturahmi. Ketiga, jika penjelasan di atas dapat dipahami, maka pacaran tidak termasuk menyambung silaturahmi. Sehingga memutus hubungan pacaran tidak termasuk memutus silaturahmi. Bahkan itu adalah syubhat dari setan yang ingin menjerumuskan manusia dalam maksiat-maksiat yang ada dalam pacaran. Oleh karena itu kami nasehatkan agar meninggalkan pacaran, halalkan hubungan dengan pernikahan yang syar’i, jika belum mampu maka putuskan hubungan sekarang juga dan banyak-banyak bertaubat kepada Allah ta’ala. Tinggalkan pacaran demi mencari ridha Allah ta’ala. Bersabarlah untuk tidak pacaran, pasti Allah akan berikan buah yang manis dari kesabaran itu. Allah ta’ala berfirman: وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS. Al-Baqarah: 1). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tidur Membatalkan Wudhu, Kepiting Haram, Perbedaan Nabi Dengan Rasul, Gambar2 Orang Sakit, Beli Semut Jepang, Letak Cincin Nikah Menurut Islam Visited 366 times, 1 visit(s) today Post Views: 470 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya sedang bingung ustadz. Saya tau bahwa pacaran itu dilarang agama. Saya ingin putus dengan pacar saya tapi khawatir memutus silaturahmi. Bukankah kita tidak boleh memutus silaturahmi ustadz? Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, pacaran itu terlarang dalam syari’at dan merupakan maksiat. Karena dalam aktivitas pacaran terdapat perbuatan-perbuatan yang terlarang, seperti: 1. Mendekati zina Padahal Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’: 32) Memang tidak semua yang berpacaran itu pasti berzina, namun pacaran itu termasuk mendekati zina, karena dua orang yang sedang berkencan atau berpacaran untuk menuju ke zina hanya tinggal selangkah lagi. 2. Bersentuhan dengan lawan jenis  Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227,dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/447). 3. Berdua-duaan dengan lawan jenis  Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali bersama dengan mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). 4. Mendekati fitnah (godaan)  Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusnya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (disana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memperingatkan agar waspada dan takut terhadap godaan wanita. Sedangkan orang yang pacaran justru mendekati godaan tersebut. Allahul musta’an! Oleh karena itu wajib bagi setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhi pacaran. Kedua, silaturahmi adalah menjalin hubungan baik dengan kerabat. silaturahmi (صلة الرحم) terdiri dari dua kata: shilah (صلة) dan ar-rahim (الرحم). Shilah artinya menyambung. Sedangkan ar-rahim yang dimaksud di sini adalah rahim wanita, yang merupakan konotasi untuk menyebutkan karib-kerabat. Ar-Raghib Al-Asfahani mengatakan: الرحم رحم المرأة أي بيت منبت ولدها ووعاؤه ومنه استعير الرحم للقرابة لكونهم خارجين من رحم واحدة “Ar-rahim yang dimaksud adalah rahim wanita, yaitu tempat dimana janin berkembang dan terlindungi (dalam perut wanita). Dan istilah ar-rahim digunakan untuk menyebutkan karib-kerabat, karena mereka berasal dari satu rahim” (dinukil dari Ruhul Ma’ani, 9/142). Dengan demikian yang dimaksud dengan silaturahmi adalah menyambung hubungan dengan para karib-kerabat. An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: وَأَمَّا صِلَةُ الرَّحِمِ فَهِيَ الْإِحْسَانُ إِلَى الْأَقَارِبِ عَلَى حَسَبِ حَالِ الْوَاصِلِ وَالْمَوْصُولِ فَتَارَةً تَكُونُ بِالْمَالِ وَتَارَةً بِالْخِدْمَةِ وَتَارَةً بِالزِّيَارَةِ وَالسَّلَامِ وَغَيْرِ ذَلِكَ “Adapun silaturahmi, ia adalah berbuat baik kepada karib-kerabat sesuai dengan keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang berupa kebaikan dalam hal harta, terkadang dengan memberi bantuan tenaga, terkadang dengan mengunjunginya, dengan memberi salam, dan cara lainnya” (Syarh Shahih Muslim, 2/201). Kerabat adalah orang yang masih ada hubungan keluarga dengan kita, baik karena nasab atau karena adanya pernikahan. Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan: تكرر في الحديث ذكر صلة الرحم: وهي كناية عن الإحسان إلى الأقربين من ذوي النسب، والأصهار، والتعطف عليهم، والرفق بهم، والرعاية لأحوالهم، وكذلك إن بَعُدُوا أو أساءوا, وقطعُ الرحم ضِدُّ ذلك كله “Banyak hadits yang menyebutkan tentang silaturahmi. silaturahmi adalah istilah untuk perbuatan baik kepada karib-kerabat yang memiliki hubungan nasab, atau kerabat karena hubungan pernikahan, serta berlemah-lembut, kasih sayang kepada mereka, memperhatikan keadaan mereka. Demikian juga andai mereka menjauhkan diri atau suka mengganggu. Dan memutus silaturahmi adalah kebalikan dari hal itu semua” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, 5/191-192, dinukil dari Shilatul Arham, 5). Dengan demikian, semua dalil yang memerintahkan untuk menyambung silaturahmi, semisal hadits: لا يدخلُ الجنةَ قاطعُ رحمٍ “Tidak masuk surga orang yang memutus silaturahmi” (HR. Bukhari no.5984, Muslim no.2556). Maksudnya adalah perintah untuk menyambung hubungan baik terhadap orang yang masih ada hubungan kekerabatan. Dan ancaman bagi mereka yang memutus hubungan dengan kerabatnya. Adapun menyambung hubungan dengan orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dan nasab tidaklah termasuk silaturahmi, dan tidak termasuk dalam ayat-ayat dan hadits-hadits mengenai perintah serta keutamaan silaturahmi. Ketiga, jika penjelasan di atas dapat dipahami, maka pacaran tidak termasuk menyambung silaturahmi. Sehingga memutus hubungan pacaran tidak termasuk memutus silaturahmi. Bahkan itu adalah syubhat dari setan yang ingin menjerumuskan manusia dalam maksiat-maksiat yang ada dalam pacaran. Oleh karena itu kami nasehatkan agar meninggalkan pacaran, halalkan hubungan dengan pernikahan yang syar’i, jika belum mampu maka putuskan hubungan sekarang juga dan banyak-banyak bertaubat kepada Allah ta’ala. Tinggalkan pacaran demi mencari ridha Allah ta’ala. Bersabarlah untuk tidak pacaran, pasti Allah akan berikan buah yang manis dari kesabaran itu. Allah ta’ala berfirman: وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS. Al-Baqarah: 1). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tidur Membatalkan Wudhu, Kepiting Haram, Perbedaan Nabi Dengan Rasul, Gambar2 Orang Sakit, Beli Semut Jepang, Letak Cincin Nikah Menurut Islam Visited 366 times, 1 visit(s) today Post Views: 470 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Saya sedang bingung ustadz. Saya tau bahwa pacaran itu dilarang agama. Saya ingin putus dengan pacar saya tapi khawatir memutus silaturahmi. Bukankah kita tidak boleh memutus silaturahmi ustadz? Mohon pencerahannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, pacaran itu terlarang dalam syari’at dan merupakan maksiat. Karena dalam aktivitas pacaran terdapat perbuatan-perbuatan yang terlarang, seperti: 1. Mendekati zina Padahal Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’: 32) Memang tidak semua yang berpacaran itu pasti berzina, namun pacaran itu termasuk mendekati zina, karena dua orang yang sedang berkencan atau berpacaran untuk menuju ke zina hanya tinggal selangkah lagi. 2. Bersentuhan dengan lawan jenis  Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227,dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/447). 3. Berdua-duaan dengan lawan jenis  Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali bersama dengan mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). 4. Mendekati fitnah (godaan)  Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusnya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (disana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memperingatkan agar waspada dan takut terhadap godaan wanita. Sedangkan orang yang pacaran justru mendekati godaan tersebut. Allahul musta’an! Oleh karena itu wajib bagi setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhi pacaran. Kedua, silaturahmi adalah menjalin hubungan baik dengan kerabat. silaturahmi (صلة الرحم) terdiri dari dua kata: shilah (صلة) dan ar-rahim (الرحم). Shilah artinya menyambung. Sedangkan ar-rahim yang dimaksud di sini adalah rahim wanita, yang merupakan konotasi untuk menyebutkan karib-kerabat. Ar-Raghib Al-Asfahani mengatakan: الرحم رحم المرأة أي بيت منبت ولدها ووعاؤه ومنه استعير الرحم للقرابة لكونهم خارجين من رحم واحدة “Ar-rahim yang dimaksud adalah rahim wanita, yaitu tempat dimana janin berkembang dan terlindungi (dalam perut wanita). Dan istilah ar-rahim digunakan untuk menyebutkan karib-kerabat, karena mereka berasal dari satu rahim” (dinukil dari Ruhul Ma’ani, 9/142). Dengan demikian yang dimaksud dengan silaturahmi adalah menyambung hubungan dengan para karib-kerabat. An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: وَأَمَّا صِلَةُ الرَّحِمِ فَهِيَ الْإِحْسَانُ إِلَى الْأَقَارِبِ عَلَى حَسَبِ حَالِ الْوَاصِلِ وَالْمَوْصُولِ فَتَارَةً تَكُونُ بِالْمَالِ وَتَارَةً بِالْخِدْمَةِ وَتَارَةً بِالزِّيَارَةِ وَالسَّلَامِ وَغَيْرِ ذَلِكَ “Adapun silaturahmi, ia adalah berbuat baik kepada karib-kerabat sesuai dengan keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang berupa kebaikan dalam hal harta, terkadang dengan memberi bantuan tenaga, terkadang dengan mengunjunginya, dengan memberi salam, dan cara lainnya” (Syarh Shahih Muslim, 2/201). Kerabat adalah orang yang masih ada hubungan keluarga dengan kita, baik karena nasab atau karena adanya pernikahan. Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan: تكرر في الحديث ذكر صلة الرحم: وهي كناية عن الإحسان إلى الأقربين من ذوي النسب، والأصهار، والتعطف عليهم، والرفق بهم، والرعاية لأحوالهم، وكذلك إن بَعُدُوا أو أساءوا, وقطعُ الرحم ضِدُّ ذلك كله “Banyak hadits yang menyebutkan tentang silaturahmi. silaturahmi adalah istilah untuk perbuatan baik kepada karib-kerabat yang memiliki hubungan nasab, atau kerabat karena hubungan pernikahan, serta berlemah-lembut, kasih sayang kepada mereka, memperhatikan keadaan mereka. Demikian juga andai mereka menjauhkan diri atau suka mengganggu. Dan memutus silaturahmi adalah kebalikan dari hal itu semua” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, 5/191-192, dinukil dari Shilatul Arham, 5). Dengan demikian, semua dalil yang memerintahkan untuk menyambung silaturahmi, semisal hadits: لا يدخلُ الجنةَ قاطعُ رحمٍ “Tidak masuk surga orang yang memutus silaturahmi” (HR. Bukhari no.5984, Muslim no.2556). Maksudnya adalah perintah untuk menyambung hubungan baik terhadap orang yang masih ada hubungan kekerabatan. Dan ancaman bagi mereka yang memutus hubungan dengan kerabatnya. Adapun menyambung hubungan dengan orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dan nasab tidaklah termasuk silaturahmi, dan tidak termasuk dalam ayat-ayat dan hadits-hadits mengenai perintah serta keutamaan silaturahmi. Ketiga, jika penjelasan di atas dapat dipahami, maka pacaran tidak termasuk menyambung silaturahmi. Sehingga memutus hubungan pacaran tidak termasuk memutus silaturahmi. Bahkan itu adalah syubhat dari setan yang ingin menjerumuskan manusia dalam maksiat-maksiat yang ada dalam pacaran. Oleh karena itu kami nasehatkan agar meninggalkan pacaran, halalkan hubungan dengan pernikahan yang syar’i, jika belum mampu maka putuskan hubungan sekarang juga dan banyak-banyak bertaubat kepada Allah ta’ala. Tinggalkan pacaran demi mencari ridha Allah ta’ala. Bersabarlah untuk tidak pacaran, pasti Allah akan berikan buah yang manis dari kesabaran itu. Allah ta’ala berfirman: وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS. Al-Baqarah: 1). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tidur Membatalkan Wudhu, Kepiting Haram, Perbedaan Nabi Dengan Rasul, Gambar2 Orang Sakit, Beli Semut Jepang, Letak Cincin Nikah Menurut Islam Visited 366 times, 1 visit(s) today Post Views: 470 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bolehkah Puasa Setelah Pertengahan Sya’ban? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah ada nash yang sahih tentang larangan puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban?Dalam perkara ini ada hadis, “Jika bulan Sya’ban telah memasuki pertengahan, maka janganlah kalian berpuasa!”Hadis ini diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.Tapi ini adalah hadis yang lemah.Hadis ini diingkari oleh Imam Ahmad, Yahya bin Ma’in, dan ulama lainnya.Jadi, para Imam hadis mengingkari kesahihan hadis ini dan berkata bahwa ia tidak sahih.Dengan demikian, tidak ada satu pun hadis sahih tentang larangan terhadap puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban.Di antara yang menjadi dalil hal ini adalah riwayat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhubahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya,kecuali bagi orang yang biasa berpuasa.”Larangan dalam hadis ini hanyalah terhadap puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadan.Maknanya jika lebih dari dua hari, maka tidak mengapa.Ini juga menegaskan kelemahan hadis, “Jika bulan Sya’ban telah memasuki pertengahan, maka janganlah kalian berpuasa.”Demikian. ==== هَلْ وَرَدَ نَصٌّ ثَابِتٌ فِي النَّهْيِ عَنِ الصَّوْمِ بَعْدَ مُنْتَصَفِ شَعْبَانَ؟ وَرَدَ فِي ذَلِكَ حَدِيثُ إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا هَذَا الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهَ وَلَكِنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ أَنْكَرَهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَيَحْيَى بْنُ مَعِينٍ وَغَيْرُهُ فَالْأَئِمَّةُ أَنْكَرُوا ثُبُوتَ هَذَا الْحَدِيثِ وَقَالُوا إِنَّهُ لَا يَثْبُتُ وَعَلَى ذَلِكَ فَلَا يَثْبُتُ فِي النَّهْيِ عَنِ الصِّيَامِ بَعْدَ مُنْتَصَفِ شَعْبَانَ شَيْءٌ وَمِمَّا يَدُلُّ لِذَلِكَ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُقَدِّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَالنَّهْيُ هُنَا فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِنَّمَا هُوَ عَنْ تَقَدُّمِ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ بِأَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ لَا بَأْسَ وَهَذَا مِمَّا يُؤَكِّدُ ضَعْفَ حَدِيْثِ إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوْا نَعَمْ

Bolehkah Puasa Setelah Pertengahan Sya’ban? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah ada nash yang sahih tentang larangan puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban?Dalam perkara ini ada hadis, “Jika bulan Sya’ban telah memasuki pertengahan, maka janganlah kalian berpuasa!”Hadis ini diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.Tapi ini adalah hadis yang lemah.Hadis ini diingkari oleh Imam Ahmad, Yahya bin Ma’in, dan ulama lainnya.Jadi, para Imam hadis mengingkari kesahihan hadis ini dan berkata bahwa ia tidak sahih.Dengan demikian, tidak ada satu pun hadis sahih tentang larangan terhadap puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban.Di antara yang menjadi dalil hal ini adalah riwayat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhubahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya,kecuali bagi orang yang biasa berpuasa.”Larangan dalam hadis ini hanyalah terhadap puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadan.Maknanya jika lebih dari dua hari, maka tidak mengapa.Ini juga menegaskan kelemahan hadis, “Jika bulan Sya’ban telah memasuki pertengahan, maka janganlah kalian berpuasa.”Demikian. ==== هَلْ وَرَدَ نَصٌّ ثَابِتٌ فِي النَّهْيِ عَنِ الصَّوْمِ بَعْدَ مُنْتَصَفِ شَعْبَانَ؟ وَرَدَ فِي ذَلِكَ حَدِيثُ إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا هَذَا الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهَ وَلَكِنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ أَنْكَرَهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَيَحْيَى بْنُ مَعِينٍ وَغَيْرُهُ فَالْأَئِمَّةُ أَنْكَرُوا ثُبُوتَ هَذَا الْحَدِيثِ وَقَالُوا إِنَّهُ لَا يَثْبُتُ وَعَلَى ذَلِكَ فَلَا يَثْبُتُ فِي النَّهْيِ عَنِ الصِّيَامِ بَعْدَ مُنْتَصَفِ شَعْبَانَ شَيْءٌ وَمِمَّا يَدُلُّ لِذَلِكَ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُقَدِّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَالنَّهْيُ هُنَا فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِنَّمَا هُوَ عَنْ تَقَدُّمِ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ بِأَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ لَا بَأْسَ وَهَذَا مِمَّا يُؤَكِّدُ ضَعْفَ حَدِيْثِ إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوْا نَعَمْ
Apakah ada nash yang sahih tentang larangan puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban?Dalam perkara ini ada hadis, “Jika bulan Sya’ban telah memasuki pertengahan, maka janganlah kalian berpuasa!”Hadis ini diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.Tapi ini adalah hadis yang lemah.Hadis ini diingkari oleh Imam Ahmad, Yahya bin Ma’in, dan ulama lainnya.Jadi, para Imam hadis mengingkari kesahihan hadis ini dan berkata bahwa ia tidak sahih.Dengan demikian, tidak ada satu pun hadis sahih tentang larangan terhadap puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban.Di antara yang menjadi dalil hal ini adalah riwayat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhubahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya,kecuali bagi orang yang biasa berpuasa.”Larangan dalam hadis ini hanyalah terhadap puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadan.Maknanya jika lebih dari dua hari, maka tidak mengapa.Ini juga menegaskan kelemahan hadis, “Jika bulan Sya’ban telah memasuki pertengahan, maka janganlah kalian berpuasa.”Demikian. ==== هَلْ وَرَدَ نَصٌّ ثَابِتٌ فِي النَّهْيِ عَنِ الصَّوْمِ بَعْدَ مُنْتَصَفِ شَعْبَانَ؟ وَرَدَ فِي ذَلِكَ حَدِيثُ إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا هَذَا الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهَ وَلَكِنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ أَنْكَرَهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَيَحْيَى بْنُ مَعِينٍ وَغَيْرُهُ فَالْأَئِمَّةُ أَنْكَرُوا ثُبُوتَ هَذَا الْحَدِيثِ وَقَالُوا إِنَّهُ لَا يَثْبُتُ وَعَلَى ذَلِكَ فَلَا يَثْبُتُ فِي النَّهْيِ عَنِ الصِّيَامِ بَعْدَ مُنْتَصَفِ شَعْبَانَ شَيْءٌ وَمِمَّا يَدُلُّ لِذَلِكَ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُقَدِّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَالنَّهْيُ هُنَا فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِنَّمَا هُوَ عَنْ تَقَدُّمِ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ بِأَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ لَا بَأْسَ وَهَذَا مِمَّا يُؤَكِّدُ ضَعْفَ حَدِيْثِ إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوْا نَعَمْ


Apakah ada nash yang sahih tentang larangan puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban?Dalam perkara ini ada hadis, “Jika bulan Sya’ban telah memasuki pertengahan, maka janganlah kalian berpuasa!”Hadis ini diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.Tapi ini adalah hadis yang lemah.Hadis ini diingkari oleh Imam Ahmad, Yahya bin Ma’in, dan ulama lainnya.Jadi, para Imam hadis mengingkari kesahihan hadis ini dan berkata bahwa ia tidak sahih.Dengan demikian, tidak ada satu pun hadis sahih tentang larangan terhadap puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban.Di antara yang menjadi dalil hal ini adalah riwayat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhubahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya,kecuali bagi orang yang biasa berpuasa.”Larangan dalam hadis ini hanyalah terhadap puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadan.Maknanya jika lebih dari dua hari, maka tidak mengapa.Ini juga menegaskan kelemahan hadis, “Jika bulan Sya’ban telah memasuki pertengahan, maka janganlah kalian berpuasa.”Demikian. ==== هَلْ وَرَدَ نَصٌّ ثَابِتٌ فِي النَّهْيِ عَنِ الصَّوْمِ بَعْدَ مُنْتَصَفِ شَعْبَانَ؟ وَرَدَ فِي ذَلِكَ حَدِيثُ إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا هَذَا الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهَ وَلَكِنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ أَنْكَرَهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وَيَحْيَى بْنُ مَعِينٍ وَغَيْرُهُ فَالْأَئِمَّةُ أَنْكَرُوا ثُبُوتَ هَذَا الْحَدِيثِ وَقَالُوا إِنَّهُ لَا يَثْبُتُ وَعَلَى ذَلِكَ فَلَا يَثْبُتُ فِي النَّهْيِ عَنِ الصِّيَامِ بَعْدَ مُنْتَصَفِ شَعْبَانَ شَيْءٌ وَمِمَّا يَدُلُّ لِذَلِكَ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُقَدِّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَالنَّهْيُ هُنَا فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِنَّمَا هُوَ عَنْ تَقَدُّمِ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ بِأَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ لَا بَأْسَ وَهَذَا مِمَّا يُؤَكِّدُ ضَعْفَ حَدِيْثِ إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوْا نَعَمْ

Menghilangkan Bulu Kemaluan & Ketiak dengan Perontok Bolehkah? – Syaikh Utsman al-Khamis

Bolehkah menghilangkan bulu kemaluan dan ketiakdengan perontok bulu?Apakah terlarang? Tidak, tidak jadi masalah. Itulah sebabnya ketika Imam Ahmad —semoga Allah Merahmatinya— ditanyatentang bulu ketiak, beliau berkata, “Cabut, dicabut.”Jadi, bulu ketiak dicabut. Dia berkata, “Tapi tidak semua orang bisa melakukannya.”Maka dijawab, “Hilangkan saja,”karena tidak semua orang mampu mencabutnya,karena mencabut itu sakit. Beliau jawab, “Hilangkan saja,” yang penting dihilangkanrambut di kemaluan, ketiak, dan kumis.Jadi, bulu-bulu ini hendaknya dihilangkan. Yakni, kumis bisa dipotong.Bulu ketiak bisa dipotong atau dihilangkan.Bulu kemaluan bisa dipotong atau dihilangkan. Yang penting, apa?Yang penting dia menghilangkannya dengan cara apa pun.Yang penting tidak dibiarkan panjang dalam waktu lama,sebagaimana diriwayatkan bahwa bulu-bulu ini dibatasi sampai empat puluh hari. ==== هَلْ إِزَالَةُ شَعْرِ الْعَانَةِ وَالْإِبْطِ بِمُزِيلٍ؟ هَلْ فِيهِ حُرْمَةٌ ؟ لَا لَا مَا فِي إِشْكَالٍ لِذَلِكَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَمَّا سُئِلَ عَنِ الْإِبْطِ قَالَ: النَّتْفُ يُنْتَفُ الْإِبْطُ نَتْفًا قَالَ: لَيْسَ كُلُّ أَحَدٍ يَسْتَطِيعُ ذَلِكَ قَالَ: يُزَالُ لِأَنَّهُ لَيْسَ كُلُّ أَحَدٍ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَنْتِفَ لِأَنَّهُ فِيهِ أَلَمٌ النَّتْفُ قَالَ: يُزَالُ الْمُهِمُّ أَنَّهُ يُزَالُ شَعْرُ الْعَانَةِ شَعْرُ الْإِبْطِ شَعْرُ الشَّارِبِ يَعْنِي هَذِهِ الشُّعُورُ تُزَالُ يَعْنِي الشَّارِبُ يُقَصُّ الْإِبْطُ يُقَصُّ أَوْ يُزَالُ الْعَانَةُ تُقَصُّ أَوْ تُزَالُ الْمُهِمُّ أَنَّهُ أَيشْ؟ أَنَّهُ يُزِيلُهُ بِأَيِّ مُزِيلٍ الْمُهِمُّ أَنَّهُ لَا يَبْقَى مُدَّةً طَوِيلَةً كَمَا جَاءَ أَنَّهُ لَا حَدَّ إِلَى الْأَرْبَعِيْنَ يَوْمًا هَذِهِ الشُّعُورُ

Menghilangkan Bulu Kemaluan & Ketiak dengan Perontok Bolehkah? – Syaikh Utsman al-Khamis

Bolehkah menghilangkan bulu kemaluan dan ketiakdengan perontok bulu?Apakah terlarang? Tidak, tidak jadi masalah. Itulah sebabnya ketika Imam Ahmad —semoga Allah Merahmatinya— ditanyatentang bulu ketiak, beliau berkata, “Cabut, dicabut.”Jadi, bulu ketiak dicabut. Dia berkata, “Tapi tidak semua orang bisa melakukannya.”Maka dijawab, “Hilangkan saja,”karena tidak semua orang mampu mencabutnya,karena mencabut itu sakit. Beliau jawab, “Hilangkan saja,” yang penting dihilangkanrambut di kemaluan, ketiak, dan kumis.Jadi, bulu-bulu ini hendaknya dihilangkan. Yakni, kumis bisa dipotong.Bulu ketiak bisa dipotong atau dihilangkan.Bulu kemaluan bisa dipotong atau dihilangkan. Yang penting, apa?Yang penting dia menghilangkannya dengan cara apa pun.Yang penting tidak dibiarkan panjang dalam waktu lama,sebagaimana diriwayatkan bahwa bulu-bulu ini dibatasi sampai empat puluh hari. ==== هَلْ إِزَالَةُ شَعْرِ الْعَانَةِ وَالْإِبْطِ بِمُزِيلٍ؟ هَلْ فِيهِ حُرْمَةٌ ؟ لَا لَا مَا فِي إِشْكَالٍ لِذَلِكَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَمَّا سُئِلَ عَنِ الْإِبْطِ قَالَ: النَّتْفُ يُنْتَفُ الْإِبْطُ نَتْفًا قَالَ: لَيْسَ كُلُّ أَحَدٍ يَسْتَطِيعُ ذَلِكَ قَالَ: يُزَالُ لِأَنَّهُ لَيْسَ كُلُّ أَحَدٍ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَنْتِفَ لِأَنَّهُ فِيهِ أَلَمٌ النَّتْفُ قَالَ: يُزَالُ الْمُهِمُّ أَنَّهُ يُزَالُ شَعْرُ الْعَانَةِ شَعْرُ الْإِبْطِ شَعْرُ الشَّارِبِ يَعْنِي هَذِهِ الشُّعُورُ تُزَالُ يَعْنِي الشَّارِبُ يُقَصُّ الْإِبْطُ يُقَصُّ أَوْ يُزَالُ الْعَانَةُ تُقَصُّ أَوْ تُزَالُ الْمُهِمُّ أَنَّهُ أَيشْ؟ أَنَّهُ يُزِيلُهُ بِأَيِّ مُزِيلٍ الْمُهِمُّ أَنَّهُ لَا يَبْقَى مُدَّةً طَوِيلَةً كَمَا جَاءَ أَنَّهُ لَا حَدَّ إِلَى الْأَرْبَعِيْنَ يَوْمًا هَذِهِ الشُّعُورُ
Bolehkah menghilangkan bulu kemaluan dan ketiakdengan perontok bulu?Apakah terlarang? Tidak, tidak jadi masalah. Itulah sebabnya ketika Imam Ahmad —semoga Allah Merahmatinya— ditanyatentang bulu ketiak, beliau berkata, “Cabut, dicabut.”Jadi, bulu ketiak dicabut. Dia berkata, “Tapi tidak semua orang bisa melakukannya.”Maka dijawab, “Hilangkan saja,”karena tidak semua orang mampu mencabutnya,karena mencabut itu sakit. Beliau jawab, “Hilangkan saja,” yang penting dihilangkanrambut di kemaluan, ketiak, dan kumis.Jadi, bulu-bulu ini hendaknya dihilangkan. Yakni, kumis bisa dipotong.Bulu ketiak bisa dipotong atau dihilangkan.Bulu kemaluan bisa dipotong atau dihilangkan. Yang penting, apa?Yang penting dia menghilangkannya dengan cara apa pun.Yang penting tidak dibiarkan panjang dalam waktu lama,sebagaimana diriwayatkan bahwa bulu-bulu ini dibatasi sampai empat puluh hari. ==== هَلْ إِزَالَةُ شَعْرِ الْعَانَةِ وَالْإِبْطِ بِمُزِيلٍ؟ هَلْ فِيهِ حُرْمَةٌ ؟ لَا لَا مَا فِي إِشْكَالٍ لِذَلِكَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَمَّا سُئِلَ عَنِ الْإِبْطِ قَالَ: النَّتْفُ يُنْتَفُ الْإِبْطُ نَتْفًا قَالَ: لَيْسَ كُلُّ أَحَدٍ يَسْتَطِيعُ ذَلِكَ قَالَ: يُزَالُ لِأَنَّهُ لَيْسَ كُلُّ أَحَدٍ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَنْتِفَ لِأَنَّهُ فِيهِ أَلَمٌ النَّتْفُ قَالَ: يُزَالُ الْمُهِمُّ أَنَّهُ يُزَالُ شَعْرُ الْعَانَةِ شَعْرُ الْإِبْطِ شَعْرُ الشَّارِبِ يَعْنِي هَذِهِ الشُّعُورُ تُزَالُ يَعْنِي الشَّارِبُ يُقَصُّ الْإِبْطُ يُقَصُّ أَوْ يُزَالُ الْعَانَةُ تُقَصُّ أَوْ تُزَالُ الْمُهِمُّ أَنَّهُ أَيشْ؟ أَنَّهُ يُزِيلُهُ بِأَيِّ مُزِيلٍ الْمُهِمُّ أَنَّهُ لَا يَبْقَى مُدَّةً طَوِيلَةً كَمَا جَاءَ أَنَّهُ لَا حَدَّ إِلَى الْأَرْبَعِيْنَ يَوْمًا هَذِهِ الشُّعُورُ


Bolehkah menghilangkan bulu kemaluan dan ketiakdengan perontok bulu?Apakah terlarang? Tidak, tidak jadi masalah. Itulah sebabnya ketika Imam Ahmad —semoga Allah Merahmatinya— ditanyatentang bulu ketiak, beliau berkata, “Cabut, dicabut.”Jadi, bulu ketiak dicabut. Dia berkata, “Tapi tidak semua orang bisa melakukannya.”Maka dijawab, “Hilangkan saja,”karena tidak semua orang mampu mencabutnya,karena mencabut itu sakit. Beliau jawab, “Hilangkan saja,” yang penting dihilangkanrambut di kemaluan, ketiak, dan kumis.Jadi, bulu-bulu ini hendaknya dihilangkan. Yakni, kumis bisa dipotong.Bulu ketiak bisa dipotong atau dihilangkan.Bulu kemaluan bisa dipotong atau dihilangkan. Yang penting, apa?Yang penting dia menghilangkannya dengan cara apa pun.Yang penting tidak dibiarkan panjang dalam waktu lama,sebagaimana diriwayatkan bahwa bulu-bulu ini dibatasi sampai empat puluh hari. ==== هَلْ إِزَالَةُ شَعْرِ الْعَانَةِ وَالْإِبْطِ بِمُزِيلٍ؟ هَلْ فِيهِ حُرْمَةٌ ؟ لَا لَا مَا فِي إِشْكَالٍ لِذَلِكَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَمَّا سُئِلَ عَنِ الْإِبْطِ قَالَ: النَّتْفُ يُنْتَفُ الْإِبْطُ نَتْفًا قَالَ: لَيْسَ كُلُّ أَحَدٍ يَسْتَطِيعُ ذَلِكَ قَالَ: يُزَالُ لِأَنَّهُ لَيْسَ كُلُّ أَحَدٍ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَنْتِفَ لِأَنَّهُ فِيهِ أَلَمٌ النَّتْفُ قَالَ: يُزَالُ الْمُهِمُّ أَنَّهُ يُزَالُ شَعْرُ الْعَانَةِ شَعْرُ الْإِبْطِ شَعْرُ الشَّارِبِ يَعْنِي هَذِهِ الشُّعُورُ تُزَالُ يَعْنِي الشَّارِبُ يُقَصُّ الْإِبْطُ يُقَصُّ أَوْ يُزَالُ الْعَانَةُ تُقَصُّ أَوْ تُزَالُ الْمُهِمُّ أَنَّهُ أَيشْ؟ أَنَّهُ يُزِيلُهُ بِأَيِّ مُزِيلٍ الْمُهِمُّ أَنَّهُ لَا يَبْقَى مُدَّةً طَوِيلَةً كَمَا جَاءَ أَنَّهُ لَا حَدَّ إِلَى الْأَرْبَعِيْنَ يَوْمًا هَذِهِ الشُّعُورُ

Update Donasi Gedung Toko Grosir Tunas Ilmu – Wakaf Produktif

“Murah tapi tidak murahan”, itulah komitmen program pendidikan di Pesantren Tunas Ilmu.Sejak sebelas tahun lalu hingga hari ini, alhamdulillah biaya pendidikan belum dinaikkan. Uang pendaftaran hanya 20 ribu, sedangkan SPP dan uang makan hanya 250 ribu/bulan.Selain biaya yang terjangkau, bahkan tersedia beasiswa bagi santri yang benar-benar tidak mampu dan berprestasi.Tidak dipungkiri bahwa pesantren tentu memerlukan pembiayaan tidak kecil untuk menopang kelancaran kegiatannya.Agar tidak membebani para santri dan tidak tergantung kepada sedekah para muhsinin, pesantren harus berupaya membangun kemandirian ekonomi.Itulah yang sedang dilakukan Tunas Ilmu. Seperti bercocok tanam padi, merintis kebun alpukat, membuka minimarket, meluncurkan program Saber (Sampah Berkah), ternak kambing dan ikan.Walaupun berbagai unit usaha tadi lumayan memberi income untuk pesantren, namun masih belum cukup untuk menutupi biaya operasional bulanan.Toko Grosir Tunas IlmuKarena itu insya Allah dalam waktu dekat, Tunas Ilmu berencana mengembangkan minimarketnya menjadi Toko Grosir. Di atas lokasi strategis tanah wakaf seluas 1.017 m2 milik pesantren.Yuk, berpartisipasi dalam wakaf produktif ini melalui.Bank Muamalat IndonesiaNo. rekening: 544-000-3080a.n Yayasan Islam Tunas Ilmu PurbalinggaKonfirmasikan donasi Anda melalui no WA: 0815-4290-2771Contoh: Ahmad#wakafproduktif#1.000.011Dengan berandil dalam program wakaf produktif ini, Anda telah memberi kail kepada pesantren Tunas Ilmu untuk memancing ikan sebanyak mungkin.– Ustadz Abdullah Zaen (Pengasuh Pondok Pesantren Tunas Ilmu, Purbalingga) –

Update Donasi Gedung Toko Grosir Tunas Ilmu – Wakaf Produktif

“Murah tapi tidak murahan”, itulah komitmen program pendidikan di Pesantren Tunas Ilmu.Sejak sebelas tahun lalu hingga hari ini, alhamdulillah biaya pendidikan belum dinaikkan. Uang pendaftaran hanya 20 ribu, sedangkan SPP dan uang makan hanya 250 ribu/bulan.Selain biaya yang terjangkau, bahkan tersedia beasiswa bagi santri yang benar-benar tidak mampu dan berprestasi.Tidak dipungkiri bahwa pesantren tentu memerlukan pembiayaan tidak kecil untuk menopang kelancaran kegiatannya.Agar tidak membebani para santri dan tidak tergantung kepada sedekah para muhsinin, pesantren harus berupaya membangun kemandirian ekonomi.Itulah yang sedang dilakukan Tunas Ilmu. Seperti bercocok tanam padi, merintis kebun alpukat, membuka minimarket, meluncurkan program Saber (Sampah Berkah), ternak kambing dan ikan.Walaupun berbagai unit usaha tadi lumayan memberi income untuk pesantren, namun masih belum cukup untuk menutupi biaya operasional bulanan.Toko Grosir Tunas IlmuKarena itu insya Allah dalam waktu dekat, Tunas Ilmu berencana mengembangkan minimarketnya menjadi Toko Grosir. Di atas lokasi strategis tanah wakaf seluas 1.017 m2 milik pesantren.Yuk, berpartisipasi dalam wakaf produktif ini melalui.Bank Muamalat IndonesiaNo. rekening: 544-000-3080a.n Yayasan Islam Tunas Ilmu PurbalinggaKonfirmasikan donasi Anda melalui no WA: 0815-4290-2771Contoh: Ahmad#wakafproduktif#1.000.011Dengan berandil dalam program wakaf produktif ini, Anda telah memberi kail kepada pesantren Tunas Ilmu untuk memancing ikan sebanyak mungkin.– Ustadz Abdullah Zaen (Pengasuh Pondok Pesantren Tunas Ilmu, Purbalingga) –
“Murah tapi tidak murahan”, itulah komitmen program pendidikan di Pesantren Tunas Ilmu.Sejak sebelas tahun lalu hingga hari ini, alhamdulillah biaya pendidikan belum dinaikkan. Uang pendaftaran hanya 20 ribu, sedangkan SPP dan uang makan hanya 250 ribu/bulan.Selain biaya yang terjangkau, bahkan tersedia beasiswa bagi santri yang benar-benar tidak mampu dan berprestasi.Tidak dipungkiri bahwa pesantren tentu memerlukan pembiayaan tidak kecil untuk menopang kelancaran kegiatannya.Agar tidak membebani para santri dan tidak tergantung kepada sedekah para muhsinin, pesantren harus berupaya membangun kemandirian ekonomi.Itulah yang sedang dilakukan Tunas Ilmu. Seperti bercocok tanam padi, merintis kebun alpukat, membuka minimarket, meluncurkan program Saber (Sampah Berkah), ternak kambing dan ikan.Walaupun berbagai unit usaha tadi lumayan memberi income untuk pesantren, namun masih belum cukup untuk menutupi biaya operasional bulanan.Toko Grosir Tunas IlmuKarena itu insya Allah dalam waktu dekat, Tunas Ilmu berencana mengembangkan minimarketnya menjadi Toko Grosir. Di atas lokasi strategis tanah wakaf seluas 1.017 m2 milik pesantren.Yuk, berpartisipasi dalam wakaf produktif ini melalui.Bank Muamalat IndonesiaNo. rekening: 544-000-3080a.n Yayasan Islam Tunas Ilmu PurbalinggaKonfirmasikan donasi Anda melalui no WA: 0815-4290-2771Contoh: Ahmad#wakafproduktif#1.000.011Dengan berandil dalam program wakaf produktif ini, Anda telah memberi kail kepada pesantren Tunas Ilmu untuk memancing ikan sebanyak mungkin.– Ustadz Abdullah Zaen (Pengasuh Pondok Pesantren Tunas Ilmu, Purbalingga) –


“Murah tapi tidak murahan”, itulah komitmen program pendidikan di Pesantren Tunas Ilmu.Sejak sebelas tahun lalu hingga hari ini, alhamdulillah biaya pendidikan belum dinaikkan. Uang pendaftaran hanya 20 ribu, sedangkan SPP dan uang makan hanya 250 ribu/bulan.Selain biaya yang terjangkau, bahkan tersedia beasiswa bagi santri yang benar-benar tidak mampu dan berprestasi.Tidak dipungkiri bahwa pesantren tentu memerlukan pembiayaan tidak kecil untuk menopang kelancaran kegiatannya.Agar tidak membebani para santri dan tidak tergantung kepada sedekah para muhsinin, pesantren harus berupaya membangun kemandirian ekonomi.Itulah yang sedang dilakukan Tunas Ilmu. Seperti bercocok tanam padi, merintis kebun alpukat, membuka minimarket, meluncurkan program Saber (Sampah Berkah), ternak kambing dan ikan.Walaupun berbagai unit usaha tadi lumayan memberi income untuk pesantren, namun masih belum cukup untuk menutupi biaya operasional bulanan.Toko Grosir Tunas IlmuKarena itu insya Allah dalam waktu dekat, Tunas Ilmu berencana mengembangkan minimarketnya menjadi Toko Grosir. Di atas lokasi strategis tanah wakaf seluas 1.017 m2 milik pesantren.Yuk, berpartisipasi dalam wakaf produktif ini melalui.Bank Muamalat IndonesiaNo. rekening: 544-000-3080a.n Yayasan Islam Tunas Ilmu PurbalinggaKonfirmasikan donasi Anda melalui no WA: 0815-4290-2771Contoh: Ahmad#wakafproduktif#1.000.011Dengan berandil dalam program wakaf produktif ini, Anda telah memberi kail kepada pesantren Tunas Ilmu untuk memancing ikan sebanyak mungkin.– Ustadz Abdullah Zaen (Pengasuh Pondok Pesantren Tunas Ilmu, Purbalingga) –
Prev     Next