Dunia Tak Seindah yang Kau Kira: Cara Pandangmu Terhadap Dunia Akan Berubah -Syaikh Saad Al Khatslan

Allah Ta’ala berfirman, “Dan jangan sekali-kali engkau mengarahkan pandangan kedua matamu kepada kenikmatan yang telah Kami berikan …kepada beberapa golongan dari mereka sebagai bunga kehidupan dunia.” (QS. Thaha: 131) Maksudnya, janganlah engkau memandang kepada para pencinta dunia dan kenikmatan yang diberikan kepada mereka, seperti kendaraan, pakaian, tempat tinggal, dan selainnya. Karena semua itu hanyalah bunga kehidupan dunia. Sedangkan bunga, pada akhirnya, pasti layu, mengering, dan lenyap. Ia adalah bagian dari pohon yang paling cepat layu dan gugur. Karena itulah Allah menyebutnya sebagai bunga—indah dalam penampilan dan keelokannya, bahkan juga harum aromanya jika ia memiliki aroma. Namun, ia sangat cepat layu. Demikian pula dunia, ia seperti bunga yang cepat sekali layu. Kita memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan kepada kita bagian dan kenikmatan di akhirat. Dalam ayat ini, Allah melarang kita memandang kenikmatan yang dimiliki para pencinta dunia, serta perhiasan kehidupan dunia. “Dan janganlah engkau mengarahkan pandangan kedua matamu…” maksudnya: jangan menggantungkan hati, “…kepada kenikmatan yang Kami berikan kepada beberapa golongan dari mereka…” yakni kepada para pencinta dunia dan kesenangan dunia yang mereka miliki, berupa kendaraan, pakaian, tempat tinggal, dan lain sebagainya. Mengapa? Allah berfirman: “Sebagai bunga kehidupan dunia.” Artinya, semua itu hanyalah bunga kehidupan dunia. Sedangkan akhir dari bunga adalah layu, gugur, dan kering. Ia merupakan bagian pohon yang paling cepat layu dan gugur. Karena itulah Allah menyebutnya bunga kehidupan dunia. Ia memang indah pada keelokannya, bentuknya, kilau tampilannya, dan aromanya, tapi bunga sangat cepat layu dan binasa. Demikian juga dunia. Maka seorang Muslim hendaklah tidak terpaut hatinya dengan dunia dan nikmat-nikmatnya, karena ia akan lenyap, dan bahkan cepat sekali lenyapnya. Apabila Allah Ta’ala mengaruniakan suatu kenikmatan dunia, hendaklah ia menjadikan dunia berada di tangannya, bukan di hatinya. Apabila ia meletakkan dunia di tangannya, maka itu tidak akan mempengaruhi agamanya. Namun, jika ia meletakkan dunia di hatinya, maka tidak diragukan lagi hal itu akan memengaruhi agamanya. Karena itulah, sebagian Sahabat Nabi termasuk orang-orang yang kaya, bahkan di antara sepuluh Sahabat yang dijamin masuk surga, terdapat sejumlah orang yang kaya. Di antaranya Abu Bakar Ash-Shiddiq, Utsman, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Az-Zubair bin Al-‘Awwam, dan selain mereka dari kalangan Sahabat yang kaya. Namun, dunia tidak memengaruhi agama mereka. Tidak memengaruhi ketakwaan, sikap warak, dan keterikatan hati mereka dengan akhirat. Allah menghimpun agama dan dunia bagi mereka. Hal itu karena mereka meletakkan dunia di tangan mereka, bukan di hati mereka. Adapun musibah yang sesungguhnya adalah ketika seseorang menggantungkan dirinya kepada dunia, dan menjadikan dunia berada di dalam hatinya, lalu terfitnah olehnya. Sehingga dunialah yang mengendalikannya. Bahkan bisa jadi hal itu mengorbankan banyak urusan agamanya. Padahal dunia itu cepat sekali lenyap, ia seperti bunga, yang segera rontok, layu, dan hilang. Karena itulah Allah berfirman, “…sebagai bunga kehidupan dunia agar Kami menguji mereka dengannya.” ===== قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا أَيْ لَا تَنْظُرْ إِلَى أَهْلِ الدُّنْيَا وَمَا مُتِّعُوا بِهِ مِنَ النَّعِيمِ وَالْمَرَاكِبِ وَالْمَلَابِسِ وَالْمَسَاكِنِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَكُلُّ هَذَا زَهْرَةُ الدُّنْيَا وَالزَّهْرَةُ آخِرُ مَآلِهَا الذُّبُولُ وَالْيُبْسُ وَالزَّوَالُ وَهِيَ أَسْرَعُ أَوْرَاقِ الشَّجَرِ ذُبُوْلًا وَزَوَالًا وَلِهَذَا قَالَ زَهْرَةٌ وَهِيَ زَهْرَةٌ حَسَنَةٌ فِي رَوْنَقِهَا وَجَمَالِهَا وَرِيحِهَا إِذَا كَانَتْ ذَاتَ رِيحٍ لَكِنَّهَا سَرِيعَةُ الذُّبُولِ وَهَكَذَا الدُّنْيَا زَهْرَةٌ تَذْبُلُ سَرِيعًا نَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَ لَنَا حَظًّا وَنَصِيبًا فِي الْآخِرَةِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ نَهَى رَبُّنَا سُبْحَانَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَى مَتَاعِ أَهْلِ الدُّنْيَا وَزَهْرَةِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ يَعْنِي لَا تَتَعَلَّقْ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ يَعْنِي إِلَى أَهْلِ الدُّنْيَا وَمَا مُتِّعُوا بِهِ مِنْ مُتَعِ الدُّنْيَا مِنْ الْمَرَاكِبِ وَالْمَلَابِسِ وَالْمَسَاكِنِ وَغَيْرِ ذَلِكَ لِمَاذَا؟ قَال زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا يَعْنِي أَنَّ هَذَا كُلَّهُ زَهْرَةٌ زَهْرَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالزَّهْرَةُ مَآلُهَا لِلذَّبُولِ وَالزَّوَالِ وَالْيُبْسِ وَهِيَ أَسْرَعُ أَوْرَاقِ الشَّجَرَةِ ذُبُوْلًا وَزَوَالًا وَلِهَذَا قَالَ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَهِيَ زَهْرَةٌ حَسَنَةٌ فِي جَمَالِهَا وَفِي شَكْلِهَا وَفِي رَوْنَقِهَا وَفِي رَائِحَتِهَا لَكِنَّهَا سَرِيعَةُ الذُّبُولِ وَسَرِيعَةُ الزَّوَالِ وَهَكَذَا الدُّنْيَا فَعَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ لَا يَتَعَلَّقَ بِالدُّنْيَا وَمُتعِهَا فَإِنَّهَا زَائِلَةٌ بَلْ سَرِيعَةُ الزَّوَالِ وَإِذَا أَنْعَمَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ بِشَيْءٍ مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا فَلْيَجْعَلِ الدُّنْيَا فِي يَدِهِ وَلَيْسَتْ فِي قَلْبِهِ إِذَا جَعَلَ الدُّنْيَا فِي يَدِهِ لَمْ تُؤَثِّرْ عَلَى دِينِهِ لَكِنْ إِذَا كَانَتِ الدُّنْيَا فِي قَلْبِهِ فَإِنَّهَا تُؤَثِّرُ وَلَا شَكَّ عَلَى دِينِهِ وَلِهَذَا كَانَ بَعْضُ الصَّحَابَةِ مِنَ الْأَثْرِيَاءِ بَلْ حَتَّى مِنَ الْعَشرَةِ الْمُبَشَّرِينَ بِالْجَنَّةِ كَانَ عَدَدٌ مِنْهُمْ مِنَ الْأَثْرِيَاءِ مِنْهُمْ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ وَمِنْهُمْ عُثْمَانُ وَمِنْهُمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرُ بْنِ عَوَامٍّ وَغَيْرِهِمْ مِنْ أَثْرِيَاءِ الصَّحَابَةِ وَلَكِنْ لَمْ تُؤَثِّرِ الدُّنْيَا عَلَى الدِّيْنِ بِالنِّسْبَةِ لَهُمْ لَمْ تُؤَثِّرْ عَلَى تَقْوَاهُمْ وَلَا عَلَى وَرَعِهِمْ وَلَا عَلَى تَعَلُّقِهِمْ بِالْآخِرَةِ فَجَمَعَ اللَّهُ لَهُمْ مَا بَيْنَ الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَذَلِكَ لِأَنَّهُمْ جَعَلُوا الدُّنْيَا فِي أَيْدِيهِمْ وَلَيْسَتْ فِي قُلُوبِهِمْ وَالْمُصِيبَةُ عِنْدَمَا يَتَعَلَّقُ الْإِنْسَانُ بِالدُّنْيَا وَيَجْعَلُ الدُّنْيَا فِي قَلْبِهِ وَيَفْتَتِنُ بِهَا فَإِنَّهَا هِيَ الَّتِي تُسَيِّرُهُ وَرُبَّمَا يَكُونُ ذَلِكَ عَلَى حِسَابِ كَثِيرٍ مِنْ أُمُورِ دِينِهِ وَالدُّنْيَا سَرِيعَةُ الزَّوَالِ هِيَ كَالزَّهْرَةِ سُرْعَانَ مَا تَذْهَبُ وَتَزُولُ وَتَذْبُلُ وَلِهَذَا قَالَ سُبْحَانَهُ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ

Dunia Tak Seindah yang Kau Kira: Cara Pandangmu Terhadap Dunia Akan Berubah -Syaikh Saad Al Khatslan

Allah Ta’ala berfirman, “Dan jangan sekali-kali engkau mengarahkan pandangan kedua matamu kepada kenikmatan yang telah Kami berikan …kepada beberapa golongan dari mereka sebagai bunga kehidupan dunia.” (QS. Thaha: 131) Maksudnya, janganlah engkau memandang kepada para pencinta dunia dan kenikmatan yang diberikan kepada mereka, seperti kendaraan, pakaian, tempat tinggal, dan selainnya. Karena semua itu hanyalah bunga kehidupan dunia. Sedangkan bunga, pada akhirnya, pasti layu, mengering, dan lenyap. Ia adalah bagian dari pohon yang paling cepat layu dan gugur. Karena itulah Allah menyebutnya sebagai bunga—indah dalam penampilan dan keelokannya, bahkan juga harum aromanya jika ia memiliki aroma. Namun, ia sangat cepat layu. Demikian pula dunia, ia seperti bunga yang cepat sekali layu. Kita memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan kepada kita bagian dan kenikmatan di akhirat. Dalam ayat ini, Allah melarang kita memandang kenikmatan yang dimiliki para pencinta dunia, serta perhiasan kehidupan dunia. “Dan janganlah engkau mengarahkan pandangan kedua matamu…” maksudnya: jangan menggantungkan hati, “…kepada kenikmatan yang Kami berikan kepada beberapa golongan dari mereka…” yakni kepada para pencinta dunia dan kesenangan dunia yang mereka miliki, berupa kendaraan, pakaian, tempat tinggal, dan lain sebagainya. Mengapa? Allah berfirman: “Sebagai bunga kehidupan dunia.” Artinya, semua itu hanyalah bunga kehidupan dunia. Sedangkan akhir dari bunga adalah layu, gugur, dan kering. Ia merupakan bagian pohon yang paling cepat layu dan gugur. Karena itulah Allah menyebutnya bunga kehidupan dunia. Ia memang indah pada keelokannya, bentuknya, kilau tampilannya, dan aromanya, tapi bunga sangat cepat layu dan binasa. Demikian juga dunia. Maka seorang Muslim hendaklah tidak terpaut hatinya dengan dunia dan nikmat-nikmatnya, karena ia akan lenyap, dan bahkan cepat sekali lenyapnya. Apabila Allah Ta’ala mengaruniakan suatu kenikmatan dunia, hendaklah ia menjadikan dunia berada di tangannya, bukan di hatinya. Apabila ia meletakkan dunia di tangannya, maka itu tidak akan mempengaruhi agamanya. Namun, jika ia meletakkan dunia di hatinya, maka tidak diragukan lagi hal itu akan memengaruhi agamanya. Karena itulah, sebagian Sahabat Nabi termasuk orang-orang yang kaya, bahkan di antara sepuluh Sahabat yang dijamin masuk surga, terdapat sejumlah orang yang kaya. Di antaranya Abu Bakar Ash-Shiddiq, Utsman, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Az-Zubair bin Al-‘Awwam, dan selain mereka dari kalangan Sahabat yang kaya. Namun, dunia tidak memengaruhi agama mereka. Tidak memengaruhi ketakwaan, sikap warak, dan keterikatan hati mereka dengan akhirat. Allah menghimpun agama dan dunia bagi mereka. Hal itu karena mereka meletakkan dunia di tangan mereka, bukan di hati mereka. Adapun musibah yang sesungguhnya adalah ketika seseorang menggantungkan dirinya kepada dunia, dan menjadikan dunia berada di dalam hatinya, lalu terfitnah olehnya. Sehingga dunialah yang mengendalikannya. Bahkan bisa jadi hal itu mengorbankan banyak urusan agamanya. Padahal dunia itu cepat sekali lenyap, ia seperti bunga, yang segera rontok, layu, dan hilang. Karena itulah Allah berfirman, “…sebagai bunga kehidupan dunia agar Kami menguji mereka dengannya.” ===== قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا أَيْ لَا تَنْظُرْ إِلَى أَهْلِ الدُّنْيَا وَمَا مُتِّعُوا بِهِ مِنَ النَّعِيمِ وَالْمَرَاكِبِ وَالْمَلَابِسِ وَالْمَسَاكِنِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَكُلُّ هَذَا زَهْرَةُ الدُّنْيَا وَالزَّهْرَةُ آخِرُ مَآلِهَا الذُّبُولُ وَالْيُبْسُ وَالزَّوَالُ وَهِيَ أَسْرَعُ أَوْرَاقِ الشَّجَرِ ذُبُوْلًا وَزَوَالًا وَلِهَذَا قَالَ زَهْرَةٌ وَهِيَ زَهْرَةٌ حَسَنَةٌ فِي رَوْنَقِهَا وَجَمَالِهَا وَرِيحِهَا إِذَا كَانَتْ ذَاتَ رِيحٍ لَكِنَّهَا سَرِيعَةُ الذُّبُولِ وَهَكَذَا الدُّنْيَا زَهْرَةٌ تَذْبُلُ سَرِيعًا نَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَ لَنَا حَظًّا وَنَصِيبًا فِي الْآخِرَةِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ نَهَى رَبُّنَا سُبْحَانَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَى مَتَاعِ أَهْلِ الدُّنْيَا وَزَهْرَةِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ يَعْنِي لَا تَتَعَلَّقْ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ يَعْنِي إِلَى أَهْلِ الدُّنْيَا وَمَا مُتِّعُوا بِهِ مِنْ مُتَعِ الدُّنْيَا مِنْ الْمَرَاكِبِ وَالْمَلَابِسِ وَالْمَسَاكِنِ وَغَيْرِ ذَلِكَ لِمَاذَا؟ قَال زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا يَعْنِي أَنَّ هَذَا كُلَّهُ زَهْرَةٌ زَهْرَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالزَّهْرَةُ مَآلُهَا لِلذَّبُولِ وَالزَّوَالِ وَالْيُبْسِ وَهِيَ أَسْرَعُ أَوْرَاقِ الشَّجَرَةِ ذُبُوْلًا وَزَوَالًا وَلِهَذَا قَالَ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَهِيَ زَهْرَةٌ حَسَنَةٌ فِي جَمَالِهَا وَفِي شَكْلِهَا وَفِي رَوْنَقِهَا وَفِي رَائِحَتِهَا لَكِنَّهَا سَرِيعَةُ الذُّبُولِ وَسَرِيعَةُ الزَّوَالِ وَهَكَذَا الدُّنْيَا فَعَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ لَا يَتَعَلَّقَ بِالدُّنْيَا وَمُتعِهَا فَإِنَّهَا زَائِلَةٌ بَلْ سَرِيعَةُ الزَّوَالِ وَإِذَا أَنْعَمَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ بِشَيْءٍ مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا فَلْيَجْعَلِ الدُّنْيَا فِي يَدِهِ وَلَيْسَتْ فِي قَلْبِهِ إِذَا جَعَلَ الدُّنْيَا فِي يَدِهِ لَمْ تُؤَثِّرْ عَلَى دِينِهِ لَكِنْ إِذَا كَانَتِ الدُّنْيَا فِي قَلْبِهِ فَإِنَّهَا تُؤَثِّرُ وَلَا شَكَّ عَلَى دِينِهِ وَلِهَذَا كَانَ بَعْضُ الصَّحَابَةِ مِنَ الْأَثْرِيَاءِ بَلْ حَتَّى مِنَ الْعَشرَةِ الْمُبَشَّرِينَ بِالْجَنَّةِ كَانَ عَدَدٌ مِنْهُمْ مِنَ الْأَثْرِيَاءِ مِنْهُمْ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ وَمِنْهُمْ عُثْمَانُ وَمِنْهُمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرُ بْنِ عَوَامٍّ وَغَيْرِهِمْ مِنْ أَثْرِيَاءِ الصَّحَابَةِ وَلَكِنْ لَمْ تُؤَثِّرِ الدُّنْيَا عَلَى الدِّيْنِ بِالنِّسْبَةِ لَهُمْ لَمْ تُؤَثِّرْ عَلَى تَقْوَاهُمْ وَلَا عَلَى وَرَعِهِمْ وَلَا عَلَى تَعَلُّقِهِمْ بِالْآخِرَةِ فَجَمَعَ اللَّهُ لَهُمْ مَا بَيْنَ الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَذَلِكَ لِأَنَّهُمْ جَعَلُوا الدُّنْيَا فِي أَيْدِيهِمْ وَلَيْسَتْ فِي قُلُوبِهِمْ وَالْمُصِيبَةُ عِنْدَمَا يَتَعَلَّقُ الْإِنْسَانُ بِالدُّنْيَا وَيَجْعَلُ الدُّنْيَا فِي قَلْبِهِ وَيَفْتَتِنُ بِهَا فَإِنَّهَا هِيَ الَّتِي تُسَيِّرُهُ وَرُبَّمَا يَكُونُ ذَلِكَ عَلَى حِسَابِ كَثِيرٍ مِنْ أُمُورِ دِينِهِ وَالدُّنْيَا سَرِيعَةُ الزَّوَالِ هِيَ كَالزَّهْرَةِ سُرْعَانَ مَا تَذْهَبُ وَتَزُولُ وَتَذْبُلُ وَلِهَذَا قَالَ سُبْحَانَهُ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ
Allah Ta’ala berfirman, “Dan jangan sekali-kali engkau mengarahkan pandangan kedua matamu kepada kenikmatan yang telah Kami berikan …kepada beberapa golongan dari mereka sebagai bunga kehidupan dunia.” (QS. Thaha: 131) Maksudnya, janganlah engkau memandang kepada para pencinta dunia dan kenikmatan yang diberikan kepada mereka, seperti kendaraan, pakaian, tempat tinggal, dan selainnya. Karena semua itu hanyalah bunga kehidupan dunia. Sedangkan bunga, pada akhirnya, pasti layu, mengering, dan lenyap. Ia adalah bagian dari pohon yang paling cepat layu dan gugur. Karena itulah Allah menyebutnya sebagai bunga—indah dalam penampilan dan keelokannya, bahkan juga harum aromanya jika ia memiliki aroma. Namun, ia sangat cepat layu. Demikian pula dunia, ia seperti bunga yang cepat sekali layu. Kita memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan kepada kita bagian dan kenikmatan di akhirat. Dalam ayat ini, Allah melarang kita memandang kenikmatan yang dimiliki para pencinta dunia, serta perhiasan kehidupan dunia. “Dan janganlah engkau mengarahkan pandangan kedua matamu…” maksudnya: jangan menggantungkan hati, “…kepada kenikmatan yang Kami berikan kepada beberapa golongan dari mereka…” yakni kepada para pencinta dunia dan kesenangan dunia yang mereka miliki, berupa kendaraan, pakaian, tempat tinggal, dan lain sebagainya. Mengapa? Allah berfirman: “Sebagai bunga kehidupan dunia.” Artinya, semua itu hanyalah bunga kehidupan dunia. Sedangkan akhir dari bunga adalah layu, gugur, dan kering. Ia merupakan bagian pohon yang paling cepat layu dan gugur. Karena itulah Allah menyebutnya bunga kehidupan dunia. Ia memang indah pada keelokannya, bentuknya, kilau tampilannya, dan aromanya, tapi bunga sangat cepat layu dan binasa. Demikian juga dunia. Maka seorang Muslim hendaklah tidak terpaut hatinya dengan dunia dan nikmat-nikmatnya, karena ia akan lenyap, dan bahkan cepat sekali lenyapnya. Apabila Allah Ta’ala mengaruniakan suatu kenikmatan dunia, hendaklah ia menjadikan dunia berada di tangannya, bukan di hatinya. Apabila ia meletakkan dunia di tangannya, maka itu tidak akan mempengaruhi agamanya. Namun, jika ia meletakkan dunia di hatinya, maka tidak diragukan lagi hal itu akan memengaruhi agamanya. Karena itulah, sebagian Sahabat Nabi termasuk orang-orang yang kaya, bahkan di antara sepuluh Sahabat yang dijamin masuk surga, terdapat sejumlah orang yang kaya. Di antaranya Abu Bakar Ash-Shiddiq, Utsman, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Az-Zubair bin Al-‘Awwam, dan selain mereka dari kalangan Sahabat yang kaya. Namun, dunia tidak memengaruhi agama mereka. Tidak memengaruhi ketakwaan, sikap warak, dan keterikatan hati mereka dengan akhirat. Allah menghimpun agama dan dunia bagi mereka. Hal itu karena mereka meletakkan dunia di tangan mereka, bukan di hati mereka. Adapun musibah yang sesungguhnya adalah ketika seseorang menggantungkan dirinya kepada dunia, dan menjadikan dunia berada di dalam hatinya, lalu terfitnah olehnya. Sehingga dunialah yang mengendalikannya. Bahkan bisa jadi hal itu mengorbankan banyak urusan agamanya. Padahal dunia itu cepat sekali lenyap, ia seperti bunga, yang segera rontok, layu, dan hilang. Karena itulah Allah berfirman, “…sebagai bunga kehidupan dunia agar Kami menguji mereka dengannya.” ===== قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا أَيْ لَا تَنْظُرْ إِلَى أَهْلِ الدُّنْيَا وَمَا مُتِّعُوا بِهِ مِنَ النَّعِيمِ وَالْمَرَاكِبِ وَالْمَلَابِسِ وَالْمَسَاكِنِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَكُلُّ هَذَا زَهْرَةُ الدُّنْيَا وَالزَّهْرَةُ آخِرُ مَآلِهَا الذُّبُولُ وَالْيُبْسُ وَالزَّوَالُ وَهِيَ أَسْرَعُ أَوْرَاقِ الشَّجَرِ ذُبُوْلًا وَزَوَالًا وَلِهَذَا قَالَ زَهْرَةٌ وَهِيَ زَهْرَةٌ حَسَنَةٌ فِي رَوْنَقِهَا وَجَمَالِهَا وَرِيحِهَا إِذَا كَانَتْ ذَاتَ رِيحٍ لَكِنَّهَا سَرِيعَةُ الذُّبُولِ وَهَكَذَا الدُّنْيَا زَهْرَةٌ تَذْبُلُ سَرِيعًا نَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَ لَنَا حَظًّا وَنَصِيبًا فِي الْآخِرَةِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ نَهَى رَبُّنَا سُبْحَانَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَى مَتَاعِ أَهْلِ الدُّنْيَا وَزَهْرَةِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ يَعْنِي لَا تَتَعَلَّقْ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ يَعْنِي إِلَى أَهْلِ الدُّنْيَا وَمَا مُتِّعُوا بِهِ مِنْ مُتَعِ الدُّنْيَا مِنْ الْمَرَاكِبِ وَالْمَلَابِسِ وَالْمَسَاكِنِ وَغَيْرِ ذَلِكَ لِمَاذَا؟ قَال زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا يَعْنِي أَنَّ هَذَا كُلَّهُ زَهْرَةٌ زَهْرَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالزَّهْرَةُ مَآلُهَا لِلذَّبُولِ وَالزَّوَالِ وَالْيُبْسِ وَهِيَ أَسْرَعُ أَوْرَاقِ الشَّجَرَةِ ذُبُوْلًا وَزَوَالًا وَلِهَذَا قَالَ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَهِيَ زَهْرَةٌ حَسَنَةٌ فِي جَمَالِهَا وَفِي شَكْلِهَا وَفِي رَوْنَقِهَا وَفِي رَائِحَتِهَا لَكِنَّهَا سَرِيعَةُ الذُّبُولِ وَسَرِيعَةُ الزَّوَالِ وَهَكَذَا الدُّنْيَا فَعَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ لَا يَتَعَلَّقَ بِالدُّنْيَا وَمُتعِهَا فَإِنَّهَا زَائِلَةٌ بَلْ سَرِيعَةُ الزَّوَالِ وَإِذَا أَنْعَمَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ بِشَيْءٍ مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا فَلْيَجْعَلِ الدُّنْيَا فِي يَدِهِ وَلَيْسَتْ فِي قَلْبِهِ إِذَا جَعَلَ الدُّنْيَا فِي يَدِهِ لَمْ تُؤَثِّرْ عَلَى دِينِهِ لَكِنْ إِذَا كَانَتِ الدُّنْيَا فِي قَلْبِهِ فَإِنَّهَا تُؤَثِّرُ وَلَا شَكَّ عَلَى دِينِهِ وَلِهَذَا كَانَ بَعْضُ الصَّحَابَةِ مِنَ الْأَثْرِيَاءِ بَلْ حَتَّى مِنَ الْعَشرَةِ الْمُبَشَّرِينَ بِالْجَنَّةِ كَانَ عَدَدٌ مِنْهُمْ مِنَ الْأَثْرِيَاءِ مِنْهُمْ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ وَمِنْهُمْ عُثْمَانُ وَمِنْهُمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرُ بْنِ عَوَامٍّ وَغَيْرِهِمْ مِنْ أَثْرِيَاءِ الصَّحَابَةِ وَلَكِنْ لَمْ تُؤَثِّرِ الدُّنْيَا عَلَى الدِّيْنِ بِالنِّسْبَةِ لَهُمْ لَمْ تُؤَثِّرْ عَلَى تَقْوَاهُمْ وَلَا عَلَى وَرَعِهِمْ وَلَا عَلَى تَعَلُّقِهِمْ بِالْآخِرَةِ فَجَمَعَ اللَّهُ لَهُمْ مَا بَيْنَ الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَذَلِكَ لِأَنَّهُمْ جَعَلُوا الدُّنْيَا فِي أَيْدِيهِمْ وَلَيْسَتْ فِي قُلُوبِهِمْ وَالْمُصِيبَةُ عِنْدَمَا يَتَعَلَّقُ الْإِنْسَانُ بِالدُّنْيَا وَيَجْعَلُ الدُّنْيَا فِي قَلْبِهِ وَيَفْتَتِنُ بِهَا فَإِنَّهَا هِيَ الَّتِي تُسَيِّرُهُ وَرُبَّمَا يَكُونُ ذَلِكَ عَلَى حِسَابِ كَثِيرٍ مِنْ أُمُورِ دِينِهِ وَالدُّنْيَا سَرِيعَةُ الزَّوَالِ هِيَ كَالزَّهْرَةِ سُرْعَانَ مَا تَذْهَبُ وَتَزُولُ وَتَذْبُلُ وَلِهَذَا قَالَ سُبْحَانَهُ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ


Allah Ta’ala berfirman, “Dan jangan sekali-kali engkau mengarahkan pandangan kedua matamu kepada kenikmatan yang telah Kami berikan …kepada beberapa golongan dari mereka sebagai bunga kehidupan dunia.” (QS. Thaha: 131) Maksudnya, janganlah engkau memandang kepada para pencinta dunia dan kenikmatan yang diberikan kepada mereka, seperti kendaraan, pakaian, tempat tinggal, dan selainnya. Karena semua itu hanyalah bunga kehidupan dunia. Sedangkan bunga, pada akhirnya, pasti layu, mengering, dan lenyap. Ia adalah bagian dari pohon yang paling cepat layu dan gugur. Karena itulah Allah menyebutnya sebagai bunga—indah dalam penampilan dan keelokannya, bahkan juga harum aromanya jika ia memiliki aroma. Namun, ia sangat cepat layu. Demikian pula dunia, ia seperti bunga yang cepat sekali layu. Kita memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan kepada kita bagian dan kenikmatan di akhirat. Dalam ayat ini, Allah melarang kita memandang kenikmatan yang dimiliki para pencinta dunia, serta perhiasan kehidupan dunia. “Dan janganlah engkau mengarahkan pandangan kedua matamu…” maksudnya: jangan menggantungkan hati, “…kepada kenikmatan yang Kami berikan kepada beberapa golongan dari mereka…” yakni kepada para pencinta dunia dan kesenangan dunia yang mereka miliki, berupa kendaraan, pakaian, tempat tinggal, dan lain sebagainya. Mengapa? Allah berfirman: “Sebagai bunga kehidupan dunia.” Artinya, semua itu hanyalah bunga kehidupan dunia. Sedangkan akhir dari bunga adalah layu, gugur, dan kering. Ia merupakan bagian pohon yang paling cepat layu dan gugur. Karena itulah Allah menyebutnya bunga kehidupan dunia. Ia memang indah pada keelokannya, bentuknya, kilau tampilannya, dan aromanya, tapi bunga sangat cepat layu dan binasa. Demikian juga dunia. Maka seorang Muslim hendaklah tidak terpaut hatinya dengan dunia dan nikmat-nikmatnya, karena ia akan lenyap, dan bahkan cepat sekali lenyapnya. Apabila Allah Ta’ala mengaruniakan suatu kenikmatan dunia, hendaklah ia menjadikan dunia berada di tangannya, bukan di hatinya. Apabila ia meletakkan dunia di tangannya, maka itu tidak akan mempengaruhi agamanya. Namun, jika ia meletakkan dunia di hatinya, maka tidak diragukan lagi hal itu akan memengaruhi agamanya. Karena itulah, sebagian Sahabat Nabi termasuk orang-orang yang kaya, bahkan di antara sepuluh Sahabat yang dijamin masuk surga, terdapat sejumlah orang yang kaya. Di antaranya Abu Bakar Ash-Shiddiq, Utsman, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Az-Zubair bin Al-‘Awwam, dan selain mereka dari kalangan Sahabat yang kaya. Namun, dunia tidak memengaruhi agama mereka. Tidak memengaruhi ketakwaan, sikap warak, dan keterikatan hati mereka dengan akhirat. Allah menghimpun agama dan dunia bagi mereka. Hal itu karena mereka meletakkan dunia di tangan mereka, bukan di hati mereka. Adapun musibah yang sesungguhnya adalah ketika seseorang menggantungkan dirinya kepada dunia, dan menjadikan dunia berada di dalam hatinya, lalu terfitnah olehnya. Sehingga dunialah yang mengendalikannya. Bahkan bisa jadi hal itu mengorbankan banyak urusan agamanya. Padahal dunia itu cepat sekali lenyap, ia seperti bunga, yang segera rontok, layu, dan hilang. Karena itulah Allah berfirman, “…sebagai bunga kehidupan dunia agar Kami menguji mereka dengannya.” ===== قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا أَيْ لَا تَنْظُرْ إِلَى أَهْلِ الدُّنْيَا وَمَا مُتِّعُوا بِهِ مِنَ النَّعِيمِ وَالْمَرَاكِبِ وَالْمَلَابِسِ وَالْمَسَاكِنِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَكُلُّ هَذَا زَهْرَةُ الدُّنْيَا وَالزَّهْرَةُ آخِرُ مَآلِهَا الذُّبُولُ وَالْيُبْسُ وَالزَّوَالُ وَهِيَ أَسْرَعُ أَوْرَاقِ الشَّجَرِ ذُبُوْلًا وَزَوَالًا وَلِهَذَا قَالَ زَهْرَةٌ وَهِيَ زَهْرَةٌ حَسَنَةٌ فِي رَوْنَقِهَا وَجَمَالِهَا وَرِيحِهَا إِذَا كَانَتْ ذَاتَ رِيحٍ لَكِنَّهَا سَرِيعَةُ الذُّبُولِ وَهَكَذَا الدُّنْيَا زَهْرَةٌ تَذْبُلُ سَرِيعًا نَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَ لَنَا حَظًّا وَنَصِيبًا فِي الْآخِرَةِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ نَهَى رَبُّنَا سُبْحَانَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَى مَتَاعِ أَهْلِ الدُّنْيَا وَزَهْرَةِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ يَعْنِي لَا تَتَعَلَّقْ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ يَعْنِي إِلَى أَهْلِ الدُّنْيَا وَمَا مُتِّعُوا بِهِ مِنْ مُتَعِ الدُّنْيَا مِنْ الْمَرَاكِبِ وَالْمَلَابِسِ وَالْمَسَاكِنِ وَغَيْرِ ذَلِكَ لِمَاذَا؟ قَال زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا يَعْنِي أَنَّ هَذَا كُلَّهُ زَهْرَةٌ زَهْرَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالزَّهْرَةُ مَآلُهَا لِلذَّبُولِ وَالزَّوَالِ وَالْيُبْسِ وَهِيَ أَسْرَعُ أَوْرَاقِ الشَّجَرَةِ ذُبُوْلًا وَزَوَالًا وَلِهَذَا قَالَ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فَهِيَ زَهْرَةٌ حَسَنَةٌ فِي جَمَالِهَا وَفِي شَكْلِهَا وَفِي رَوْنَقِهَا وَفِي رَائِحَتِهَا لَكِنَّهَا سَرِيعَةُ الذُّبُولِ وَسَرِيعَةُ الزَّوَالِ وَهَكَذَا الدُّنْيَا فَعَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ لَا يَتَعَلَّقَ بِالدُّنْيَا وَمُتعِهَا فَإِنَّهَا زَائِلَةٌ بَلْ سَرِيعَةُ الزَّوَالِ وَإِذَا أَنْعَمَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ بِشَيْءٍ مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا فَلْيَجْعَلِ الدُّنْيَا فِي يَدِهِ وَلَيْسَتْ فِي قَلْبِهِ إِذَا جَعَلَ الدُّنْيَا فِي يَدِهِ لَمْ تُؤَثِّرْ عَلَى دِينِهِ لَكِنْ إِذَا كَانَتِ الدُّنْيَا فِي قَلْبِهِ فَإِنَّهَا تُؤَثِّرُ وَلَا شَكَّ عَلَى دِينِهِ وَلِهَذَا كَانَ بَعْضُ الصَّحَابَةِ مِنَ الْأَثْرِيَاءِ بَلْ حَتَّى مِنَ الْعَشرَةِ الْمُبَشَّرِينَ بِالْجَنَّةِ كَانَ عَدَدٌ مِنْهُمْ مِنَ الْأَثْرِيَاءِ مِنْهُمْ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ وَمِنْهُمْ عُثْمَانُ وَمِنْهُمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرُ بْنِ عَوَامٍّ وَغَيْرِهِمْ مِنْ أَثْرِيَاءِ الصَّحَابَةِ وَلَكِنْ لَمْ تُؤَثِّرِ الدُّنْيَا عَلَى الدِّيْنِ بِالنِّسْبَةِ لَهُمْ لَمْ تُؤَثِّرْ عَلَى تَقْوَاهُمْ وَلَا عَلَى وَرَعِهِمْ وَلَا عَلَى تَعَلُّقِهِمْ بِالْآخِرَةِ فَجَمَعَ اللَّهُ لَهُمْ مَا بَيْنَ الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَذَلِكَ لِأَنَّهُمْ جَعَلُوا الدُّنْيَا فِي أَيْدِيهِمْ وَلَيْسَتْ فِي قُلُوبِهِمْ وَالْمُصِيبَةُ عِنْدَمَا يَتَعَلَّقُ الْإِنْسَانُ بِالدُّنْيَا وَيَجْعَلُ الدُّنْيَا فِي قَلْبِهِ وَيَفْتَتِنُ بِهَا فَإِنَّهَا هِيَ الَّتِي تُسَيِّرُهُ وَرُبَّمَا يَكُونُ ذَلِكَ عَلَى حِسَابِ كَثِيرٍ مِنْ أُمُورِ دِينِهِ وَالدُّنْيَا سَرِيعَةُ الزَّوَالِ هِيَ كَالزَّهْرَةِ سُرْعَانَ مَا تَذْهَبُ وَتَزُولُ وَتَذْبُلُ وَلِهَذَا قَالَ سُبْحَانَهُ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ

Fikih Walimah: Kapan Kita Wajib Menghadiri Undangan Pernikahan?

Walimah pernikahan merupakan bentuk syukur atas ikatan suci dua insan yang secara hukum asal adalah sunnah muakkadah, namun memenuhi undangannya menjadi wajib bagi setiap Muslim selama tidak ada uzur syar’i. Islam mengatur adab jamuan ini dengan sangat detail, mulai dari syarat-syarat wajibnya hadir hingga batasan dalam menyikapi kemungkaran yang mungkin ada di dalam acara. Memahami ketentuan walimah bukan sekadar soal urusan makan-makan, melainkan tentang menjaga hak sesama Muslim dan memastikan keberkahan dalam setiap jalinan silaturahmi.  Daftar Isi tutup 1. Bab Walimah Pernikahan 2. Hukum Walimah Pernikahan 3. Kadar Minimal Walimah 4. Hukum Memenuhi Undangan Walimah 5. Syarat-Syarat Wajibnya Memenuhi Undangan Walimah 6. Kesimpulan  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata,وَالْوَلِيمَةُ عَلَى الْعُرْسِ مُسْتَحَبَّةٌ، وَالْإِجَابَةُ إِلَيْهَا وَاجِبَةٌ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ.Walimah (jamuan makan) dalam acara pernikahan hukumnya sunnah (dianjurkan), sedangkan memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, kecuali bila ada uzur (alasan yang dibenarkan). Bab Walimah PernikahanWalimah pada pernikahan hukumnya sunnah (dianjurkan), sedangkan memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, kecuali jika ada uzur (alasan yang dibenarkan). Walimah adalah jamuan makan pada acara pernikahan. Kata walīmah berasal dari akar kata al-walm (الوَلْم) yang berarti “mengumpulkan”, karena dalam pernikahan dua insan disatukan dalam ikatan yang suci.Imam Asy-Syafi‘i dan para ulama mazhab Syafi‘iyyah menjelaskan bahwa istilah walīmah secara bahasa bisa digunakan untuk setiap undangan makan yang diadakan karena rasa gembira atas suatu peristiwa baru, seperti pernikahan, khitan, dan selainnya. Namun, penggunaan yang paling populer dan umum ketika disebut tanpa tambahan maksud tertentu adalah untuk pernikahan, sedangkan pada selainnya perlu disebutkan secara khusus.Misalnya:Untuk undangan khitan disebut ‘udzrā’ (أعذار),Untuk kelahiran anak disebut ‘aqīqah (عقيقة),Untuk keselamatan wanita setelah melahirkan disebut khurās (خرس),Untuk menyambut kedatangan musafir disebut naqī‘ah (نقيعة),Untuk syukuran membangun rumah disebut wakīrah (وكيرة),Untuk jamuan dalam musibah disebut waḍīmah (وضيمة),Sedangkan jamuan yang diadakan tanpa sebab tertentu disebut ma’dubah (مأدبة).Imam An-Nawawi berkata: “Para ulama mazhab kami tidak secara tegas menjelaskan siapa yang seharusnya mengadakan walīmah bagi orang yang baru datang dari perjalanan.” Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ahli bahasa. Al-Azhari meriwayatkan dari Al-Farra’ bahwa naqī‘ah itu adalah jamuan yang dibuat oleh orang yang baru datang dari safar. Sedangkan penulis Al-Muhkam mengatakan, naqī‘ah adalah jamuan yang dibuat untuk menyambut orang yang datang dari perjalanan, dan pendapat inilah yang lebih kuat — wallāhu a‘lam.Imam Al-Halimi juga membahas hal ini dan berkata bahwa disunnahkan bagi musafir yang baru pulang untuk menjamu orang-orang. Beliau bahkan menukil beberapa atsar dari para sahabat dan lainnya yang menunjukkan kebiasaan tersebut, lalu menegaskan bahwa hal ini memang disunnahkan. Ini berbeda dengan pendapat An-Nawawi yang menganggap tidak demikian — wallāhu a‘lam. Hukum Walimah PernikahanApakah walimah pernikahan hukumnya wajib atau tidak?
Ada dua pendapat:Pendapat pertama: Walimah hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf ketika beliau menikah:«أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ»“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.”
(HR. Bukhari dan Muslim)Selain itu, Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan walimah, baik ketika berada di rumah maupun dalam perjalanan.Pendapat kedua (yang lebih kuat): Walimah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh Asy-Syaikh An-Nawawi, karena Rasulullah ﷺ bersabda:«لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ»
“Tidak ada hak dalam harta seseorang selain zakat.”
(HR. Ibnu Majah, dinilai hasan oleh sebagian ulama)Selain itu, walimah merupakan jamuan makan yang tidak terbatas bagi orang-orang miskin saja, sehingga hukumnya menyerupai ibadah kurban — yaitu bentuk syukur, bukan kewajiban. Dengan demikian, hukumnya diqiyaskan dengan jenis jamuan lain yang juga bersifat sunnah.Hadits pertama (“Adakanlah walimah walau dengan seekor kambing”) dipahami sebagai penegasan anjuran yang sangat kuat, bukan kewajiban.
 Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa walimah merupakan fardhu kifayah, artinya jika sudah dilakukan oleh sebagian orang (misalnya keluarga atau pihak yang mewakili), maka gugurlah kewajiban dari yang lain.Adapun selain walimah pernikahan, seperti walimah khitan atau rumah baru, maka menurut mayoritas ulama hukumnya sunnah dan tidak sekuat anjuran walimah pernikahan. Ada pendapat lain yang mengatakan seluruh jenis walimah hukumnya wajib, namun pendapat ini lemah dan hanya keluar dari qiyas sebagian ulama. Kadar Minimal WalimahUntuk orang yang mampu, batas minimal walimah adalah dengan seekor kambing, karena Rasulullah ﷺ mengadakan swalimah atas pernikahannya dengan Zainab binti Jahsy radhiyallāhu ‘anhā dengan seekor kambing. Namun, jika walimah dilakukan dengan sesuatu yang lebih sederhana pun sudah dianggap cukup, sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah mengadakan walimah untuk pernikahannya dengan Shafiyyah radhiyallāhu ‘anhā hanya dengan sajian tepung (sawīq) dan kurma. Hukum Memenuhi Undangan WalimahApabila yang diundang adalah ke walimah pernikahan, maka:Jika walimahnya dianggap wajib, maka menjawab undangannya juga wajib.Jika walimahnya sunnah, maka menjawab undangannya tetap wajib menurut pendapat yang paling kuat. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Irak, Ar-Ruyani, dan yang lainnya, karena didukung oleh hadits-hadits sahih, di antaranya:مَنْ دُعِيَ إِلَى وَلِيمَةٍ فَلْيَأْتِهَا»“Barang siapa diundang ke walimah, hendaklah ia datang.”
 (HR. Bukhari dan Muslim)Dan dalam riwayat lain disebutkan:مَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ»
“Barang siapa tidak memenuhi undangan, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Muslim)Adapun untuk undangan selain walimah pernikahan, maka menurut pendapat mazhab Syafi‘i, memenuhi undangannya hukumnya sunnah.Jika kita berpendapat bahwa menjawab undangan walimah itu wajib, maka kewajibannya bersifat fardhu ‘ain (kewajiban individu) menurut pendapat yang paling kuat. Ada juga yang mengatakan fardhu kifayah, namun pendapat ini lebih lemah.Selain itu, kewajiban atau kesunnahan menghadiri undangan itu berlaku dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’:“إِلَّا مِنْ عُذْرٍ” kecuali ada uzur (alasan yang dibenarkan),
seperti ada halangan syar‘i, kemaksiatan di dalam acara, atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk hadir. KesimpulanWalimah pernikahan hukumnya sunnah muakkadah.Menjawab undangan walimah hukumnya wajib, kecuali jika ada uzur syar‘i.Walimah lainnya seperti khitan, aqiqah, atau rumah baru hukumnya sunnah biasa, tidak sampai wajib.Minimal walimah cukup dengan hidangan sederhana, bahkan sekadar kurma dan tepung sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ. Syarat-Syarat Wajibnya Memenuhi Undangan WalimahPertama:
 Hendaknya orang yang mengadakan walimah mengundang secara umum seluruh keluarga besarnya, tetangganya, warga sekitar rumahnya, atau rekan-rekan seprofesinya — baik yang kaya maupun yang miskin.
Apabila ia hanya mengundang orang-orang kaya, maka hal itu tidak sesuai dengan tuntunan. Rasulullah ﷺ bersabda:«شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا، وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا»
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, yang dihalangi bagi orang yang ingin datang, dan justru diundang orang yang enggan datang.”
(HR. Bukhari dan Muslim)Kedua:
 Hendaknya undangan itu ditujukan secara khusus — baik dengan diundang langsung oleh tuan rumah, atau dengan mengutus seseorang secara khusus untuk menyampaikan undangan.Namun jika tuan rumah hanya membuka pintu rumahnya dan berkata, “Silakan datang siapa saja yang mau,” atau mengutus orang dengan pesan, “Panggil siapa saja yang ingin datang,” atau berkata kepada seseorang, “Datanglah dan bawa siapa saja yang kamu mau,” maka undangan seperti ini tidak wajib dihadiri, bahkan tidak disunnahkan untuk dihadiri.Ketiga:
 Hendaknya tujuan undangan bukan karena takut kepada orang yang diundang — misalnya karena ia orang zalim, pejabat aniaya, atau para pembantunya, atau karena ia hakim yang menegakkan kezaliman, dan sejenisnya.
Demikian pula tidak boleh mengundang seseorang karena mengharap kedudukan atau bantuannya dalam urusan yang batil, tetapi undangan hendaknya dilakukan semata-mata untuk menjalin kasih sayang dan silaturahmi.Keempat: 
Tidak boleh dalam undangan tersebut terdapat orang yang kehadirannya menimbulkan gangguan bagi tamu lain yang datang, karena tidak pantas bagi mereka untuk duduk bersama.
Jika memang demikian, maka orang yang merasa terganggu berhak untuk tidak hadir.Contohnya, bila seseorang mengundang orang-orang rendahan dan keji (السَّفَلَة), sedangkan yang diundang adalah seorang terpandang.
Yang dimaksud dengan as-safalah (orang-orang rendahan) ialah para pengikut hawa nafsu dan kezaliman, seperti kalangan pasar yang kasar, kaki tangan para penguasa zalim, hakim-hakim suap, para pengemis berpura-pura saleh, dan sebagian orang yang berkedok zuhud namun hanya mencari makanan gratis di setiap acara — mereka adalah seburuk-buruk manusia.Begitu pula, jika seorang penuntut ilmu yang tulus mengundang penuntut ilmu lain yang hanya menuntut ilmu untuk tujuan duniawi, ingin menonjol di hadapan teman-temannya, atau mencari kehormatan palsu, maka tidak wajib baginya menghadiri undangan tersebut.Demikian pula halnya dengan seorang sufi sejati — tidak wajib baginya menghadiri undangan sufi-sufi palsu masa kini yang menghadiri setiap undangan, baik dari orang saleh maupun pendosa, dan yang berzikir atau beribadah dengan alat musik, nyanyian, dan hal-hal yang melalaikan.
Semua hal seperti ini sangat jelas kesalahannya, kecuali bagi orang yang buta hati hingga tak bisa membedakan cahaya bulan.Kelima:
 Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara tersebut, seperti minum khamar, musik, nyanyian, atau hiburan yang melalaikan.Jika ada kemungkaran, maka dilihat keadaannya:1. Jika orang yang diundang mampu mengubah dan menolak kemungkaran itu, maka hendaknya ia datang, untuk memenuhi undangan sekaligus menghilangkan kemungkaran.2. Namun jika tidak mampu menolak kemungkaran, maka haram baginya hadir, karena sama saja dengan ridha dan mengakui perbuatan maksiat tersebut.Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa boleh hadir selama ia tidak ikut mendengarkan dan mengingkari dalam hatinya, sebagaimana jika seseorang tinggal di rumah yang di dekatnya ada kemungkaran; ia tidak wajib pindah selama tidak terlibat.Namun Imam An-Nawawi menilai pendapat ini keliru dan salah besar, dan beliau menegaskan agar tidak tertipu dengan keagungan tokoh yang mengucapkannya seperti dalam At-Tanbīh dan sejenisnya — wallāhu a‘lam.Pendapat yang benar adalah:
Jika seseorang tidak tahu bahwa di tempat itu ada kemungkaran, lalu setelah datang ia melihat kemungkaran itu, maka wajib baginya menasihati dan melarang.
Jika mereka tidak mau berhenti, maka ia harus segera keluar.
Apabila tetap duduk di sana, maka haram baginya duduk di tempat itu menurut pendapat yang sahih.Namun jika tidak bisa keluar karena alasan keamanan — misalnya malam hari dan ia takut bahaya di jalan — maka ia boleh tetap duduk, tapi dengan hati yang membenci maksiat itu dan tidak ikut mendengarkan.
Jika ia ikut mendengarkan, maka ia berdosa.Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa duduk dan mendengarkan nyanyian dari penyanyi wanita, maka akan dituangkan timah panas ke dalam kedua telinganya pada hari kiamat.”
(HR. Ahmad, dihasankan oleh sebagian ulama)Termasuk kemungkaran pula: hamparan sutra, gambar-gambar makhluk bernyawa di dinding, langit-langit, dan pakaian sutra yang dipakai oleh laki-laki — sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki yang menyerupai perempuan.
Mereka ini dilaknat oleh Nabi ﷺ karena meniru-niru kaum wanita.Barang siapa meyakini hal-hal itu halal setelah dijelaskan padanya bahwa semua itu haram, maka ia kafir, karena telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh syariat.
Ia harus diminta bertaubat, dan jika tidak bertaubat, maka ia dihukum mati.Orang yang hadir di tempat seperti itu wajib mengingkari perbuatan maksiat tersebut, dan tidak gugur kewajiban amar ma‘ruf nahi munkar hanya karena ada fuqaha buruk (ulama yang fasik) di sana, sebab mereka merusak syariat.
Begitu pula tidak gugur kewajiban karena ada orang-orang sufi palsu yang jahil, yang mengikuti siapa pun yang bersuara keras, tanpa petunjuk ilmu, dan condong ke setiap arah angin.Keenam:
 Orang yang diundang hanya wajib menghadiri walimah pada hari pertama.
Jika walimah diadakan selama tiga hari, maka tidak wajib menghadiri hari kedua, dan tidak lagi dianjurkan sekuat hari pertama.
Adapun menghadiri pada hari ketiga hukumnya makruh.Ketujuh:
 Yang mengundang harus seorang Muslim.
Jika yang mengundang adalah non-Muslim dzimmi, maka tidak wajib memenuhi undangannya, sebagaimana disepakati oleh jumhur ulama. Hal ini karena bergaul akrab dengan non-Muslim dzimmi hukumnya makruh, disebabkan najisnya keyakinan mereka, rusaknya perilaku mereka, serta karena di dalamnya terdapat bentuk kasih sayang (muwaddah) terhadap orang kafir.Imam Ar-Rafi‘i berkata bahwa muwaddah seperti ini hukumnya makruh, namun beliau juga menegaskan dalam bab Jizyah bahwa muwaddah kepada orang kafir hukumnya haram, dan ini adalah pendapat yang benar.Dalilnya terdapat dalam banyak ayat Al-Qur’an, di antaranya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan musuh-Ku dan musuh kalian sebagai teman setia, yang kalian berikan kasih sayang kepada mereka.”
(QS. Al-Mumtahanah: 1)لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.”
(QS. Al-Mujādilah: 22)Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang menjalin kasih sayang dengan musuh Allah bukanlah mukmin sejati.Sebagian ulama bahkan memperluas larangan ini hingga mencakup muwaddah (kasih sayang dan kedekatan hati) terhadap orang fasik dari kalangan Muslim, sehingga diharamkan duduk bersama mereka dalam suasana akrab dan bersahabat.Imam Ar-Rafi‘i dan Imam An-Nawawi sama-sama menegaskan hal ini dalam Kitab Asy-Syahādāt.Karena itulah, Sufyān Ats-Tsaurī ketika sedang thawaf di Ka‘bah dan mendengar bahwa Khalifah Hārūn Ar-Rasyīd akan ikut thawaf, beliau langsung berhenti dan pergi, seraya membaca ayat:لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ…Demikian pula yang dilakukan oleh Ibnu Abī Warād.
Mereka berpegang pada keumuman lafaz ayat tersebut, dan itulah pendapat yang paling benar — wallāhu a‘lam. KesimpulanWajib memenuhi undangan walimah hanya bila memenuhi syarat-syarat syar‘i di atas.Jika terdapat kemungkaran, niat buruk, diskriminasi, atau sumber dosa, maka tidak wajib bahkan bisa haram menghadirinya.Hari pertama walimah adalah waktu yang utama untuk hadir.Tidak wajib memenuhi undangan dari non-Muslim.Kehadiran dalam walimah harus diniatkan untuk silaturahmi dan mencari ridha Allah, bukan karena kedudukan, ketakutan, atau kepentingan duniawi._____Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang & Wonosari – Kartasura Jawa Tengah, 28 Rajab 1447 H, 16 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscinta dan pernikahan fikih nikah Islam dan pernikahan matan taqrib matan taqrib kitab nikah walimah

Fikih Walimah: Kapan Kita Wajib Menghadiri Undangan Pernikahan?

Walimah pernikahan merupakan bentuk syukur atas ikatan suci dua insan yang secara hukum asal adalah sunnah muakkadah, namun memenuhi undangannya menjadi wajib bagi setiap Muslim selama tidak ada uzur syar’i. Islam mengatur adab jamuan ini dengan sangat detail, mulai dari syarat-syarat wajibnya hadir hingga batasan dalam menyikapi kemungkaran yang mungkin ada di dalam acara. Memahami ketentuan walimah bukan sekadar soal urusan makan-makan, melainkan tentang menjaga hak sesama Muslim dan memastikan keberkahan dalam setiap jalinan silaturahmi.  Daftar Isi tutup 1. Bab Walimah Pernikahan 2. Hukum Walimah Pernikahan 3. Kadar Minimal Walimah 4. Hukum Memenuhi Undangan Walimah 5. Syarat-Syarat Wajibnya Memenuhi Undangan Walimah 6. Kesimpulan  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata,وَالْوَلِيمَةُ عَلَى الْعُرْسِ مُسْتَحَبَّةٌ، وَالْإِجَابَةُ إِلَيْهَا وَاجِبَةٌ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ.Walimah (jamuan makan) dalam acara pernikahan hukumnya sunnah (dianjurkan), sedangkan memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, kecuali bila ada uzur (alasan yang dibenarkan). Bab Walimah PernikahanWalimah pada pernikahan hukumnya sunnah (dianjurkan), sedangkan memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, kecuali jika ada uzur (alasan yang dibenarkan). Walimah adalah jamuan makan pada acara pernikahan. Kata walīmah berasal dari akar kata al-walm (الوَلْم) yang berarti “mengumpulkan”, karena dalam pernikahan dua insan disatukan dalam ikatan yang suci.Imam Asy-Syafi‘i dan para ulama mazhab Syafi‘iyyah menjelaskan bahwa istilah walīmah secara bahasa bisa digunakan untuk setiap undangan makan yang diadakan karena rasa gembira atas suatu peristiwa baru, seperti pernikahan, khitan, dan selainnya. Namun, penggunaan yang paling populer dan umum ketika disebut tanpa tambahan maksud tertentu adalah untuk pernikahan, sedangkan pada selainnya perlu disebutkan secara khusus.Misalnya:Untuk undangan khitan disebut ‘udzrā’ (أعذار),Untuk kelahiran anak disebut ‘aqīqah (عقيقة),Untuk keselamatan wanita setelah melahirkan disebut khurās (خرس),Untuk menyambut kedatangan musafir disebut naqī‘ah (نقيعة),Untuk syukuran membangun rumah disebut wakīrah (وكيرة),Untuk jamuan dalam musibah disebut waḍīmah (وضيمة),Sedangkan jamuan yang diadakan tanpa sebab tertentu disebut ma’dubah (مأدبة).Imam An-Nawawi berkata: “Para ulama mazhab kami tidak secara tegas menjelaskan siapa yang seharusnya mengadakan walīmah bagi orang yang baru datang dari perjalanan.” Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ahli bahasa. Al-Azhari meriwayatkan dari Al-Farra’ bahwa naqī‘ah itu adalah jamuan yang dibuat oleh orang yang baru datang dari safar. Sedangkan penulis Al-Muhkam mengatakan, naqī‘ah adalah jamuan yang dibuat untuk menyambut orang yang datang dari perjalanan, dan pendapat inilah yang lebih kuat — wallāhu a‘lam.Imam Al-Halimi juga membahas hal ini dan berkata bahwa disunnahkan bagi musafir yang baru pulang untuk menjamu orang-orang. Beliau bahkan menukil beberapa atsar dari para sahabat dan lainnya yang menunjukkan kebiasaan tersebut, lalu menegaskan bahwa hal ini memang disunnahkan. Ini berbeda dengan pendapat An-Nawawi yang menganggap tidak demikian — wallāhu a‘lam. Hukum Walimah PernikahanApakah walimah pernikahan hukumnya wajib atau tidak?
Ada dua pendapat:Pendapat pertama: Walimah hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf ketika beliau menikah:«أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ»“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.”
(HR. Bukhari dan Muslim)Selain itu, Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan walimah, baik ketika berada di rumah maupun dalam perjalanan.Pendapat kedua (yang lebih kuat): Walimah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh Asy-Syaikh An-Nawawi, karena Rasulullah ﷺ bersabda:«لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ»
“Tidak ada hak dalam harta seseorang selain zakat.”
(HR. Ibnu Majah, dinilai hasan oleh sebagian ulama)Selain itu, walimah merupakan jamuan makan yang tidak terbatas bagi orang-orang miskin saja, sehingga hukumnya menyerupai ibadah kurban — yaitu bentuk syukur, bukan kewajiban. Dengan demikian, hukumnya diqiyaskan dengan jenis jamuan lain yang juga bersifat sunnah.Hadits pertama (“Adakanlah walimah walau dengan seekor kambing”) dipahami sebagai penegasan anjuran yang sangat kuat, bukan kewajiban.
 Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa walimah merupakan fardhu kifayah, artinya jika sudah dilakukan oleh sebagian orang (misalnya keluarga atau pihak yang mewakili), maka gugurlah kewajiban dari yang lain.Adapun selain walimah pernikahan, seperti walimah khitan atau rumah baru, maka menurut mayoritas ulama hukumnya sunnah dan tidak sekuat anjuran walimah pernikahan. Ada pendapat lain yang mengatakan seluruh jenis walimah hukumnya wajib, namun pendapat ini lemah dan hanya keluar dari qiyas sebagian ulama. Kadar Minimal WalimahUntuk orang yang mampu, batas minimal walimah adalah dengan seekor kambing, karena Rasulullah ﷺ mengadakan swalimah atas pernikahannya dengan Zainab binti Jahsy radhiyallāhu ‘anhā dengan seekor kambing. Namun, jika walimah dilakukan dengan sesuatu yang lebih sederhana pun sudah dianggap cukup, sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah mengadakan walimah untuk pernikahannya dengan Shafiyyah radhiyallāhu ‘anhā hanya dengan sajian tepung (sawīq) dan kurma. Hukum Memenuhi Undangan WalimahApabila yang diundang adalah ke walimah pernikahan, maka:Jika walimahnya dianggap wajib, maka menjawab undangannya juga wajib.Jika walimahnya sunnah, maka menjawab undangannya tetap wajib menurut pendapat yang paling kuat. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Irak, Ar-Ruyani, dan yang lainnya, karena didukung oleh hadits-hadits sahih, di antaranya:مَنْ دُعِيَ إِلَى وَلِيمَةٍ فَلْيَأْتِهَا»“Barang siapa diundang ke walimah, hendaklah ia datang.”
 (HR. Bukhari dan Muslim)Dan dalam riwayat lain disebutkan:مَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ»
“Barang siapa tidak memenuhi undangan, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Muslim)Adapun untuk undangan selain walimah pernikahan, maka menurut pendapat mazhab Syafi‘i, memenuhi undangannya hukumnya sunnah.Jika kita berpendapat bahwa menjawab undangan walimah itu wajib, maka kewajibannya bersifat fardhu ‘ain (kewajiban individu) menurut pendapat yang paling kuat. Ada juga yang mengatakan fardhu kifayah, namun pendapat ini lebih lemah.Selain itu, kewajiban atau kesunnahan menghadiri undangan itu berlaku dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’:“إِلَّا مِنْ عُذْرٍ” kecuali ada uzur (alasan yang dibenarkan),
seperti ada halangan syar‘i, kemaksiatan di dalam acara, atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk hadir. KesimpulanWalimah pernikahan hukumnya sunnah muakkadah.Menjawab undangan walimah hukumnya wajib, kecuali jika ada uzur syar‘i.Walimah lainnya seperti khitan, aqiqah, atau rumah baru hukumnya sunnah biasa, tidak sampai wajib.Minimal walimah cukup dengan hidangan sederhana, bahkan sekadar kurma dan tepung sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ. Syarat-Syarat Wajibnya Memenuhi Undangan WalimahPertama:
 Hendaknya orang yang mengadakan walimah mengundang secara umum seluruh keluarga besarnya, tetangganya, warga sekitar rumahnya, atau rekan-rekan seprofesinya — baik yang kaya maupun yang miskin.
Apabila ia hanya mengundang orang-orang kaya, maka hal itu tidak sesuai dengan tuntunan. Rasulullah ﷺ bersabda:«شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا، وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا»
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, yang dihalangi bagi orang yang ingin datang, dan justru diundang orang yang enggan datang.”
(HR. Bukhari dan Muslim)Kedua:
 Hendaknya undangan itu ditujukan secara khusus — baik dengan diundang langsung oleh tuan rumah, atau dengan mengutus seseorang secara khusus untuk menyampaikan undangan.Namun jika tuan rumah hanya membuka pintu rumahnya dan berkata, “Silakan datang siapa saja yang mau,” atau mengutus orang dengan pesan, “Panggil siapa saja yang ingin datang,” atau berkata kepada seseorang, “Datanglah dan bawa siapa saja yang kamu mau,” maka undangan seperti ini tidak wajib dihadiri, bahkan tidak disunnahkan untuk dihadiri.Ketiga:
 Hendaknya tujuan undangan bukan karena takut kepada orang yang diundang — misalnya karena ia orang zalim, pejabat aniaya, atau para pembantunya, atau karena ia hakim yang menegakkan kezaliman, dan sejenisnya.
Demikian pula tidak boleh mengundang seseorang karena mengharap kedudukan atau bantuannya dalam urusan yang batil, tetapi undangan hendaknya dilakukan semata-mata untuk menjalin kasih sayang dan silaturahmi.Keempat: 
Tidak boleh dalam undangan tersebut terdapat orang yang kehadirannya menimbulkan gangguan bagi tamu lain yang datang, karena tidak pantas bagi mereka untuk duduk bersama.
Jika memang demikian, maka orang yang merasa terganggu berhak untuk tidak hadir.Contohnya, bila seseorang mengundang orang-orang rendahan dan keji (السَّفَلَة), sedangkan yang diundang adalah seorang terpandang.
Yang dimaksud dengan as-safalah (orang-orang rendahan) ialah para pengikut hawa nafsu dan kezaliman, seperti kalangan pasar yang kasar, kaki tangan para penguasa zalim, hakim-hakim suap, para pengemis berpura-pura saleh, dan sebagian orang yang berkedok zuhud namun hanya mencari makanan gratis di setiap acara — mereka adalah seburuk-buruk manusia.Begitu pula, jika seorang penuntut ilmu yang tulus mengundang penuntut ilmu lain yang hanya menuntut ilmu untuk tujuan duniawi, ingin menonjol di hadapan teman-temannya, atau mencari kehormatan palsu, maka tidak wajib baginya menghadiri undangan tersebut.Demikian pula halnya dengan seorang sufi sejati — tidak wajib baginya menghadiri undangan sufi-sufi palsu masa kini yang menghadiri setiap undangan, baik dari orang saleh maupun pendosa, dan yang berzikir atau beribadah dengan alat musik, nyanyian, dan hal-hal yang melalaikan.
Semua hal seperti ini sangat jelas kesalahannya, kecuali bagi orang yang buta hati hingga tak bisa membedakan cahaya bulan.Kelima:
 Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara tersebut, seperti minum khamar, musik, nyanyian, atau hiburan yang melalaikan.Jika ada kemungkaran, maka dilihat keadaannya:1. Jika orang yang diundang mampu mengubah dan menolak kemungkaran itu, maka hendaknya ia datang, untuk memenuhi undangan sekaligus menghilangkan kemungkaran.2. Namun jika tidak mampu menolak kemungkaran, maka haram baginya hadir, karena sama saja dengan ridha dan mengakui perbuatan maksiat tersebut.Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa boleh hadir selama ia tidak ikut mendengarkan dan mengingkari dalam hatinya, sebagaimana jika seseorang tinggal di rumah yang di dekatnya ada kemungkaran; ia tidak wajib pindah selama tidak terlibat.Namun Imam An-Nawawi menilai pendapat ini keliru dan salah besar, dan beliau menegaskan agar tidak tertipu dengan keagungan tokoh yang mengucapkannya seperti dalam At-Tanbīh dan sejenisnya — wallāhu a‘lam.Pendapat yang benar adalah:
Jika seseorang tidak tahu bahwa di tempat itu ada kemungkaran, lalu setelah datang ia melihat kemungkaran itu, maka wajib baginya menasihati dan melarang.
Jika mereka tidak mau berhenti, maka ia harus segera keluar.
Apabila tetap duduk di sana, maka haram baginya duduk di tempat itu menurut pendapat yang sahih.Namun jika tidak bisa keluar karena alasan keamanan — misalnya malam hari dan ia takut bahaya di jalan — maka ia boleh tetap duduk, tapi dengan hati yang membenci maksiat itu dan tidak ikut mendengarkan.
Jika ia ikut mendengarkan, maka ia berdosa.Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa duduk dan mendengarkan nyanyian dari penyanyi wanita, maka akan dituangkan timah panas ke dalam kedua telinganya pada hari kiamat.”
(HR. Ahmad, dihasankan oleh sebagian ulama)Termasuk kemungkaran pula: hamparan sutra, gambar-gambar makhluk bernyawa di dinding, langit-langit, dan pakaian sutra yang dipakai oleh laki-laki — sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki yang menyerupai perempuan.
Mereka ini dilaknat oleh Nabi ﷺ karena meniru-niru kaum wanita.Barang siapa meyakini hal-hal itu halal setelah dijelaskan padanya bahwa semua itu haram, maka ia kafir, karena telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh syariat.
Ia harus diminta bertaubat, dan jika tidak bertaubat, maka ia dihukum mati.Orang yang hadir di tempat seperti itu wajib mengingkari perbuatan maksiat tersebut, dan tidak gugur kewajiban amar ma‘ruf nahi munkar hanya karena ada fuqaha buruk (ulama yang fasik) di sana, sebab mereka merusak syariat.
Begitu pula tidak gugur kewajiban karena ada orang-orang sufi palsu yang jahil, yang mengikuti siapa pun yang bersuara keras, tanpa petunjuk ilmu, dan condong ke setiap arah angin.Keenam:
 Orang yang diundang hanya wajib menghadiri walimah pada hari pertama.
Jika walimah diadakan selama tiga hari, maka tidak wajib menghadiri hari kedua, dan tidak lagi dianjurkan sekuat hari pertama.
Adapun menghadiri pada hari ketiga hukumnya makruh.Ketujuh:
 Yang mengundang harus seorang Muslim.
Jika yang mengundang adalah non-Muslim dzimmi, maka tidak wajib memenuhi undangannya, sebagaimana disepakati oleh jumhur ulama. Hal ini karena bergaul akrab dengan non-Muslim dzimmi hukumnya makruh, disebabkan najisnya keyakinan mereka, rusaknya perilaku mereka, serta karena di dalamnya terdapat bentuk kasih sayang (muwaddah) terhadap orang kafir.Imam Ar-Rafi‘i berkata bahwa muwaddah seperti ini hukumnya makruh, namun beliau juga menegaskan dalam bab Jizyah bahwa muwaddah kepada orang kafir hukumnya haram, dan ini adalah pendapat yang benar.Dalilnya terdapat dalam banyak ayat Al-Qur’an, di antaranya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan musuh-Ku dan musuh kalian sebagai teman setia, yang kalian berikan kasih sayang kepada mereka.”
(QS. Al-Mumtahanah: 1)لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.”
(QS. Al-Mujādilah: 22)Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang menjalin kasih sayang dengan musuh Allah bukanlah mukmin sejati.Sebagian ulama bahkan memperluas larangan ini hingga mencakup muwaddah (kasih sayang dan kedekatan hati) terhadap orang fasik dari kalangan Muslim, sehingga diharamkan duduk bersama mereka dalam suasana akrab dan bersahabat.Imam Ar-Rafi‘i dan Imam An-Nawawi sama-sama menegaskan hal ini dalam Kitab Asy-Syahādāt.Karena itulah, Sufyān Ats-Tsaurī ketika sedang thawaf di Ka‘bah dan mendengar bahwa Khalifah Hārūn Ar-Rasyīd akan ikut thawaf, beliau langsung berhenti dan pergi, seraya membaca ayat:لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ…Demikian pula yang dilakukan oleh Ibnu Abī Warād.
Mereka berpegang pada keumuman lafaz ayat tersebut, dan itulah pendapat yang paling benar — wallāhu a‘lam. KesimpulanWajib memenuhi undangan walimah hanya bila memenuhi syarat-syarat syar‘i di atas.Jika terdapat kemungkaran, niat buruk, diskriminasi, atau sumber dosa, maka tidak wajib bahkan bisa haram menghadirinya.Hari pertama walimah adalah waktu yang utama untuk hadir.Tidak wajib memenuhi undangan dari non-Muslim.Kehadiran dalam walimah harus diniatkan untuk silaturahmi dan mencari ridha Allah, bukan karena kedudukan, ketakutan, atau kepentingan duniawi._____Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang & Wonosari – Kartasura Jawa Tengah, 28 Rajab 1447 H, 16 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscinta dan pernikahan fikih nikah Islam dan pernikahan matan taqrib matan taqrib kitab nikah walimah
Walimah pernikahan merupakan bentuk syukur atas ikatan suci dua insan yang secara hukum asal adalah sunnah muakkadah, namun memenuhi undangannya menjadi wajib bagi setiap Muslim selama tidak ada uzur syar’i. Islam mengatur adab jamuan ini dengan sangat detail, mulai dari syarat-syarat wajibnya hadir hingga batasan dalam menyikapi kemungkaran yang mungkin ada di dalam acara. Memahami ketentuan walimah bukan sekadar soal urusan makan-makan, melainkan tentang menjaga hak sesama Muslim dan memastikan keberkahan dalam setiap jalinan silaturahmi.  Daftar Isi tutup 1. Bab Walimah Pernikahan 2. Hukum Walimah Pernikahan 3. Kadar Minimal Walimah 4. Hukum Memenuhi Undangan Walimah 5. Syarat-Syarat Wajibnya Memenuhi Undangan Walimah 6. Kesimpulan  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata,وَالْوَلِيمَةُ عَلَى الْعُرْسِ مُسْتَحَبَّةٌ، وَالْإِجَابَةُ إِلَيْهَا وَاجِبَةٌ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ.Walimah (jamuan makan) dalam acara pernikahan hukumnya sunnah (dianjurkan), sedangkan memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, kecuali bila ada uzur (alasan yang dibenarkan). Bab Walimah PernikahanWalimah pada pernikahan hukumnya sunnah (dianjurkan), sedangkan memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, kecuali jika ada uzur (alasan yang dibenarkan). Walimah adalah jamuan makan pada acara pernikahan. Kata walīmah berasal dari akar kata al-walm (الوَلْم) yang berarti “mengumpulkan”, karena dalam pernikahan dua insan disatukan dalam ikatan yang suci.Imam Asy-Syafi‘i dan para ulama mazhab Syafi‘iyyah menjelaskan bahwa istilah walīmah secara bahasa bisa digunakan untuk setiap undangan makan yang diadakan karena rasa gembira atas suatu peristiwa baru, seperti pernikahan, khitan, dan selainnya. Namun, penggunaan yang paling populer dan umum ketika disebut tanpa tambahan maksud tertentu adalah untuk pernikahan, sedangkan pada selainnya perlu disebutkan secara khusus.Misalnya:Untuk undangan khitan disebut ‘udzrā’ (أعذار),Untuk kelahiran anak disebut ‘aqīqah (عقيقة),Untuk keselamatan wanita setelah melahirkan disebut khurās (خرس),Untuk menyambut kedatangan musafir disebut naqī‘ah (نقيعة),Untuk syukuran membangun rumah disebut wakīrah (وكيرة),Untuk jamuan dalam musibah disebut waḍīmah (وضيمة),Sedangkan jamuan yang diadakan tanpa sebab tertentu disebut ma’dubah (مأدبة).Imam An-Nawawi berkata: “Para ulama mazhab kami tidak secara tegas menjelaskan siapa yang seharusnya mengadakan walīmah bagi orang yang baru datang dari perjalanan.” Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ahli bahasa. Al-Azhari meriwayatkan dari Al-Farra’ bahwa naqī‘ah itu adalah jamuan yang dibuat oleh orang yang baru datang dari safar. Sedangkan penulis Al-Muhkam mengatakan, naqī‘ah adalah jamuan yang dibuat untuk menyambut orang yang datang dari perjalanan, dan pendapat inilah yang lebih kuat — wallāhu a‘lam.Imam Al-Halimi juga membahas hal ini dan berkata bahwa disunnahkan bagi musafir yang baru pulang untuk menjamu orang-orang. Beliau bahkan menukil beberapa atsar dari para sahabat dan lainnya yang menunjukkan kebiasaan tersebut, lalu menegaskan bahwa hal ini memang disunnahkan. Ini berbeda dengan pendapat An-Nawawi yang menganggap tidak demikian — wallāhu a‘lam. Hukum Walimah PernikahanApakah walimah pernikahan hukumnya wajib atau tidak?
Ada dua pendapat:Pendapat pertama: Walimah hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf ketika beliau menikah:«أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ»“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.”
(HR. Bukhari dan Muslim)Selain itu, Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan walimah, baik ketika berada di rumah maupun dalam perjalanan.Pendapat kedua (yang lebih kuat): Walimah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh Asy-Syaikh An-Nawawi, karena Rasulullah ﷺ bersabda:«لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ»
“Tidak ada hak dalam harta seseorang selain zakat.”
(HR. Ibnu Majah, dinilai hasan oleh sebagian ulama)Selain itu, walimah merupakan jamuan makan yang tidak terbatas bagi orang-orang miskin saja, sehingga hukumnya menyerupai ibadah kurban — yaitu bentuk syukur, bukan kewajiban. Dengan demikian, hukumnya diqiyaskan dengan jenis jamuan lain yang juga bersifat sunnah.Hadits pertama (“Adakanlah walimah walau dengan seekor kambing”) dipahami sebagai penegasan anjuran yang sangat kuat, bukan kewajiban.
 Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa walimah merupakan fardhu kifayah, artinya jika sudah dilakukan oleh sebagian orang (misalnya keluarga atau pihak yang mewakili), maka gugurlah kewajiban dari yang lain.Adapun selain walimah pernikahan, seperti walimah khitan atau rumah baru, maka menurut mayoritas ulama hukumnya sunnah dan tidak sekuat anjuran walimah pernikahan. Ada pendapat lain yang mengatakan seluruh jenis walimah hukumnya wajib, namun pendapat ini lemah dan hanya keluar dari qiyas sebagian ulama. Kadar Minimal WalimahUntuk orang yang mampu, batas minimal walimah adalah dengan seekor kambing, karena Rasulullah ﷺ mengadakan swalimah atas pernikahannya dengan Zainab binti Jahsy radhiyallāhu ‘anhā dengan seekor kambing. Namun, jika walimah dilakukan dengan sesuatu yang lebih sederhana pun sudah dianggap cukup, sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah mengadakan walimah untuk pernikahannya dengan Shafiyyah radhiyallāhu ‘anhā hanya dengan sajian tepung (sawīq) dan kurma. Hukum Memenuhi Undangan WalimahApabila yang diundang adalah ke walimah pernikahan, maka:Jika walimahnya dianggap wajib, maka menjawab undangannya juga wajib.Jika walimahnya sunnah, maka menjawab undangannya tetap wajib menurut pendapat yang paling kuat. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Irak, Ar-Ruyani, dan yang lainnya, karena didukung oleh hadits-hadits sahih, di antaranya:مَنْ دُعِيَ إِلَى وَلِيمَةٍ فَلْيَأْتِهَا»“Barang siapa diundang ke walimah, hendaklah ia datang.”
 (HR. Bukhari dan Muslim)Dan dalam riwayat lain disebutkan:مَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ»
“Barang siapa tidak memenuhi undangan, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Muslim)Adapun untuk undangan selain walimah pernikahan, maka menurut pendapat mazhab Syafi‘i, memenuhi undangannya hukumnya sunnah.Jika kita berpendapat bahwa menjawab undangan walimah itu wajib, maka kewajibannya bersifat fardhu ‘ain (kewajiban individu) menurut pendapat yang paling kuat. Ada juga yang mengatakan fardhu kifayah, namun pendapat ini lebih lemah.Selain itu, kewajiban atau kesunnahan menghadiri undangan itu berlaku dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’:“إِلَّا مِنْ عُذْرٍ” kecuali ada uzur (alasan yang dibenarkan),
seperti ada halangan syar‘i, kemaksiatan di dalam acara, atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk hadir. KesimpulanWalimah pernikahan hukumnya sunnah muakkadah.Menjawab undangan walimah hukumnya wajib, kecuali jika ada uzur syar‘i.Walimah lainnya seperti khitan, aqiqah, atau rumah baru hukumnya sunnah biasa, tidak sampai wajib.Minimal walimah cukup dengan hidangan sederhana, bahkan sekadar kurma dan tepung sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ. Syarat-Syarat Wajibnya Memenuhi Undangan WalimahPertama:
 Hendaknya orang yang mengadakan walimah mengundang secara umum seluruh keluarga besarnya, tetangganya, warga sekitar rumahnya, atau rekan-rekan seprofesinya — baik yang kaya maupun yang miskin.
Apabila ia hanya mengundang orang-orang kaya, maka hal itu tidak sesuai dengan tuntunan. Rasulullah ﷺ bersabda:«شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا، وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا»
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, yang dihalangi bagi orang yang ingin datang, dan justru diundang orang yang enggan datang.”
(HR. Bukhari dan Muslim)Kedua:
 Hendaknya undangan itu ditujukan secara khusus — baik dengan diundang langsung oleh tuan rumah, atau dengan mengutus seseorang secara khusus untuk menyampaikan undangan.Namun jika tuan rumah hanya membuka pintu rumahnya dan berkata, “Silakan datang siapa saja yang mau,” atau mengutus orang dengan pesan, “Panggil siapa saja yang ingin datang,” atau berkata kepada seseorang, “Datanglah dan bawa siapa saja yang kamu mau,” maka undangan seperti ini tidak wajib dihadiri, bahkan tidak disunnahkan untuk dihadiri.Ketiga:
 Hendaknya tujuan undangan bukan karena takut kepada orang yang diundang — misalnya karena ia orang zalim, pejabat aniaya, atau para pembantunya, atau karena ia hakim yang menegakkan kezaliman, dan sejenisnya.
Demikian pula tidak boleh mengundang seseorang karena mengharap kedudukan atau bantuannya dalam urusan yang batil, tetapi undangan hendaknya dilakukan semata-mata untuk menjalin kasih sayang dan silaturahmi.Keempat: 
Tidak boleh dalam undangan tersebut terdapat orang yang kehadirannya menimbulkan gangguan bagi tamu lain yang datang, karena tidak pantas bagi mereka untuk duduk bersama.
Jika memang demikian, maka orang yang merasa terganggu berhak untuk tidak hadir.Contohnya, bila seseorang mengundang orang-orang rendahan dan keji (السَّفَلَة), sedangkan yang diundang adalah seorang terpandang.
Yang dimaksud dengan as-safalah (orang-orang rendahan) ialah para pengikut hawa nafsu dan kezaliman, seperti kalangan pasar yang kasar, kaki tangan para penguasa zalim, hakim-hakim suap, para pengemis berpura-pura saleh, dan sebagian orang yang berkedok zuhud namun hanya mencari makanan gratis di setiap acara — mereka adalah seburuk-buruk manusia.Begitu pula, jika seorang penuntut ilmu yang tulus mengundang penuntut ilmu lain yang hanya menuntut ilmu untuk tujuan duniawi, ingin menonjol di hadapan teman-temannya, atau mencari kehormatan palsu, maka tidak wajib baginya menghadiri undangan tersebut.Demikian pula halnya dengan seorang sufi sejati — tidak wajib baginya menghadiri undangan sufi-sufi palsu masa kini yang menghadiri setiap undangan, baik dari orang saleh maupun pendosa, dan yang berzikir atau beribadah dengan alat musik, nyanyian, dan hal-hal yang melalaikan.
Semua hal seperti ini sangat jelas kesalahannya, kecuali bagi orang yang buta hati hingga tak bisa membedakan cahaya bulan.Kelima:
 Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara tersebut, seperti minum khamar, musik, nyanyian, atau hiburan yang melalaikan.Jika ada kemungkaran, maka dilihat keadaannya:1. Jika orang yang diundang mampu mengubah dan menolak kemungkaran itu, maka hendaknya ia datang, untuk memenuhi undangan sekaligus menghilangkan kemungkaran.2. Namun jika tidak mampu menolak kemungkaran, maka haram baginya hadir, karena sama saja dengan ridha dan mengakui perbuatan maksiat tersebut.Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa boleh hadir selama ia tidak ikut mendengarkan dan mengingkari dalam hatinya, sebagaimana jika seseorang tinggal di rumah yang di dekatnya ada kemungkaran; ia tidak wajib pindah selama tidak terlibat.Namun Imam An-Nawawi menilai pendapat ini keliru dan salah besar, dan beliau menegaskan agar tidak tertipu dengan keagungan tokoh yang mengucapkannya seperti dalam At-Tanbīh dan sejenisnya — wallāhu a‘lam.Pendapat yang benar adalah:
Jika seseorang tidak tahu bahwa di tempat itu ada kemungkaran, lalu setelah datang ia melihat kemungkaran itu, maka wajib baginya menasihati dan melarang.
Jika mereka tidak mau berhenti, maka ia harus segera keluar.
Apabila tetap duduk di sana, maka haram baginya duduk di tempat itu menurut pendapat yang sahih.Namun jika tidak bisa keluar karena alasan keamanan — misalnya malam hari dan ia takut bahaya di jalan — maka ia boleh tetap duduk, tapi dengan hati yang membenci maksiat itu dan tidak ikut mendengarkan.
Jika ia ikut mendengarkan, maka ia berdosa.Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa duduk dan mendengarkan nyanyian dari penyanyi wanita, maka akan dituangkan timah panas ke dalam kedua telinganya pada hari kiamat.”
(HR. Ahmad, dihasankan oleh sebagian ulama)Termasuk kemungkaran pula: hamparan sutra, gambar-gambar makhluk bernyawa di dinding, langit-langit, dan pakaian sutra yang dipakai oleh laki-laki — sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki yang menyerupai perempuan.
Mereka ini dilaknat oleh Nabi ﷺ karena meniru-niru kaum wanita.Barang siapa meyakini hal-hal itu halal setelah dijelaskan padanya bahwa semua itu haram, maka ia kafir, karena telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh syariat.
Ia harus diminta bertaubat, dan jika tidak bertaubat, maka ia dihukum mati.Orang yang hadir di tempat seperti itu wajib mengingkari perbuatan maksiat tersebut, dan tidak gugur kewajiban amar ma‘ruf nahi munkar hanya karena ada fuqaha buruk (ulama yang fasik) di sana, sebab mereka merusak syariat.
Begitu pula tidak gugur kewajiban karena ada orang-orang sufi palsu yang jahil, yang mengikuti siapa pun yang bersuara keras, tanpa petunjuk ilmu, dan condong ke setiap arah angin.Keenam:
 Orang yang diundang hanya wajib menghadiri walimah pada hari pertama.
Jika walimah diadakan selama tiga hari, maka tidak wajib menghadiri hari kedua, dan tidak lagi dianjurkan sekuat hari pertama.
Adapun menghadiri pada hari ketiga hukumnya makruh.Ketujuh:
 Yang mengundang harus seorang Muslim.
Jika yang mengundang adalah non-Muslim dzimmi, maka tidak wajib memenuhi undangannya, sebagaimana disepakati oleh jumhur ulama. Hal ini karena bergaul akrab dengan non-Muslim dzimmi hukumnya makruh, disebabkan najisnya keyakinan mereka, rusaknya perilaku mereka, serta karena di dalamnya terdapat bentuk kasih sayang (muwaddah) terhadap orang kafir.Imam Ar-Rafi‘i berkata bahwa muwaddah seperti ini hukumnya makruh, namun beliau juga menegaskan dalam bab Jizyah bahwa muwaddah kepada orang kafir hukumnya haram, dan ini adalah pendapat yang benar.Dalilnya terdapat dalam banyak ayat Al-Qur’an, di antaranya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan musuh-Ku dan musuh kalian sebagai teman setia, yang kalian berikan kasih sayang kepada mereka.”
(QS. Al-Mumtahanah: 1)لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.”
(QS. Al-Mujādilah: 22)Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang menjalin kasih sayang dengan musuh Allah bukanlah mukmin sejati.Sebagian ulama bahkan memperluas larangan ini hingga mencakup muwaddah (kasih sayang dan kedekatan hati) terhadap orang fasik dari kalangan Muslim, sehingga diharamkan duduk bersama mereka dalam suasana akrab dan bersahabat.Imam Ar-Rafi‘i dan Imam An-Nawawi sama-sama menegaskan hal ini dalam Kitab Asy-Syahādāt.Karena itulah, Sufyān Ats-Tsaurī ketika sedang thawaf di Ka‘bah dan mendengar bahwa Khalifah Hārūn Ar-Rasyīd akan ikut thawaf, beliau langsung berhenti dan pergi, seraya membaca ayat:لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ…Demikian pula yang dilakukan oleh Ibnu Abī Warād.
Mereka berpegang pada keumuman lafaz ayat tersebut, dan itulah pendapat yang paling benar — wallāhu a‘lam. KesimpulanWajib memenuhi undangan walimah hanya bila memenuhi syarat-syarat syar‘i di atas.Jika terdapat kemungkaran, niat buruk, diskriminasi, atau sumber dosa, maka tidak wajib bahkan bisa haram menghadirinya.Hari pertama walimah adalah waktu yang utama untuk hadir.Tidak wajib memenuhi undangan dari non-Muslim.Kehadiran dalam walimah harus diniatkan untuk silaturahmi dan mencari ridha Allah, bukan karena kedudukan, ketakutan, atau kepentingan duniawi._____Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang & Wonosari – Kartasura Jawa Tengah, 28 Rajab 1447 H, 16 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscinta dan pernikahan fikih nikah Islam dan pernikahan matan taqrib matan taqrib kitab nikah walimah


Walimah pernikahan merupakan bentuk syukur atas ikatan suci dua insan yang secara hukum asal adalah sunnah muakkadah, namun memenuhi undangannya menjadi wajib bagi setiap Muslim selama tidak ada uzur syar’i. Islam mengatur adab jamuan ini dengan sangat detail, mulai dari syarat-syarat wajibnya hadir hingga batasan dalam menyikapi kemungkaran yang mungkin ada di dalam acara. Memahami ketentuan walimah bukan sekadar soal urusan makan-makan, melainkan tentang menjaga hak sesama Muslim dan memastikan keberkahan dalam setiap jalinan silaturahmi.  Daftar Isi tutup 1. Bab Walimah Pernikahan 2. Hukum Walimah Pernikahan 3. Kadar Minimal Walimah 4. Hukum Memenuhi Undangan Walimah 5. Syarat-Syarat Wajibnya Memenuhi Undangan Walimah 6. Kesimpulan  Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata,وَالْوَلِيمَةُ عَلَى الْعُرْسِ مُسْتَحَبَّةٌ، وَالْإِجَابَةُ إِلَيْهَا وَاجِبَةٌ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ.Walimah (jamuan makan) dalam acara pernikahan hukumnya sunnah (dianjurkan), sedangkan memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, kecuali bila ada uzur (alasan yang dibenarkan). Bab Walimah PernikahanWalimah pada pernikahan hukumnya sunnah (dianjurkan), sedangkan memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, kecuali jika ada uzur (alasan yang dibenarkan). Walimah adalah jamuan makan pada acara pernikahan. Kata walīmah berasal dari akar kata al-walm (الوَلْم) yang berarti “mengumpulkan”, karena dalam pernikahan dua insan disatukan dalam ikatan yang suci.Imam Asy-Syafi‘i dan para ulama mazhab Syafi‘iyyah menjelaskan bahwa istilah walīmah secara bahasa bisa digunakan untuk setiap undangan makan yang diadakan karena rasa gembira atas suatu peristiwa baru, seperti pernikahan, khitan, dan selainnya. Namun, penggunaan yang paling populer dan umum ketika disebut tanpa tambahan maksud tertentu adalah untuk pernikahan, sedangkan pada selainnya perlu disebutkan secara khusus.Misalnya:Untuk undangan khitan disebut ‘udzrā’ (أعذار),Untuk kelahiran anak disebut ‘aqīqah (عقيقة),Untuk keselamatan wanita setelah melahirkan disebut khurās (خرس),Untuk menyambut kedatangan musafir disebut naqī‘ah (نقيعة),Untuk syukuran membangun rumah disebut wakīrah (وكيرة),Untuk jamuan dalam musibah disebut waḍīmah (وضيمة),Sedangkan jamuan yang diadakan tanpa sebab tertentu disebut ma’dubah (مأدبة).Imam An-Nawawi berkata: “Para ulama mazhab kami tidak secara tegas menjelaskan siapa yang seharusnya mengadakan walīmah bagi orang yang baru datang dari perjalanan.” Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat ahli bahasa. Al-Azhari meriwayatkan dari Al-Farra’ bahwa naqī‘ah itu adalah jamuan yang dibuat oleh orang yang baru datang dari safar. Sedangkan penulis Al-Muhkam mengatakan, naqī‘ah adalah jamuan yang dibuat untuk menyambut orang yang datang dari perjalanan, dan pendapat inilah yang lebih kuat — wallāhu a‘lam.Imam Al-Halimi juga membahas hal ini dan berkata bahwa disunnahkan bagi musafir yang baru pulang untuk menjamu orang-orang. Beliau bahkan menukil beberapa atsar dari para sahabat dan lainnya yang menunjukkan kebiasaan tersebut, lalu menegaskan bahwa hal ini memang disunnahkan. Ini berbeda dengan pendapat An-Nawawi yang menganggap tidak demikian — wallāhu a‘lam. Hukum Walimah PernikahanApakah walimah pernikahan hukumnya wajib atau tidak?
Ada dua pendapat:Pendapat pertama: Walimah hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf ketika beliau menikah:«أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ»“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.”
(HR. Bukhari dan Muslim)Selain itu, Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan walimah, baik ketika berada di rumah maupun dalam perjalanan.Pendapat kedua (yang lebih kuat): Walimah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh Asy-Syaikh An-Nawawi, karena Rasulullah ﷺ bersabda:«لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ»
“Tidak ada hak dalam harta seseorang selain zakat.”
(HR. Ibnu Majah, dinilai hasan oleh sebagian ulama)Selain itu, walimah merupakan jamuan makan yang tidak terbatas bagi orang-orang miskin saja, sehingga hukumnya menyerupai ibadah kurban — yaitu bentuk syukur, bukan kewajiban. Dengan demikian, hukumnya diqiyaskan dengan jenis jamuan lain yang juga bersifat sunnah.Hadits pertama (“Adakanlah walimah walau dengan seekor kambing”) dipahami sebagai penegasan anjuran yang sangat kuat, bukan kewajiban.
 Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa walimah merupakan fardhu kifayah, artinya jika sudah dilakukan oleh sebagian orang (misalnya keluarga atau pihak yang mewakili), maka gugurlah kewajiban dari yang lain.Adapun selain walimah pernikahan, seperti walimah khitan atau rumah baru, maka menurut mayoritas ulama hukumnya sunnah dan tidak sekuat anjuran walimah pernikahan. Ada pendapat lain yang mengatakan seluruh jenis walimah hukumnya wajib, namun pendapat ini lemah dan hanya keluar dari qiyas sebagian ulama. Kadar Minimal WalimahUntuk orang yang mampu, batas minimal walimah adalah dengan seekor kambing, karena Rasulullah ﷺ mengadakan swalimah atas pernikahannya dengan Zainab binti Jahsy radhiyallāhu ‘anhā dengan seekor kambing. Namun, jika walimah dilakukan dengan sesuatu yang lebih sederhana pun sudah dianggap cukup, sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah mengadakan walimah untuk pernikahannya dengan Shafiyyah radhiyallāhu ‘anhā hanya dengan sajian tepung (sawīq) dan kurma. Hukum Memenuhi Undangan WalimahApabila yang diundang adalah ke walimah pernikahan, maka:Jika walimahnya dianggap wajib, maka menjawab undangannya juga wajib.Jika walimahnya sunnah, maka menjawab undangannya tetap wajib menurut pendapat yang paling kuat. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Irak, Ar-Ruyani, dan yang lainnya, karena didukung oleh hadits-hadits sahih, di antaranya:مَنْ دُعِيَ إِلَى وَلِيمَةٍ فَلْيَأْتِهَا»“Barang siapa diundang ke walimah, hendaklah ia datang.”
 (HR. Bukhari dan Muslim)Dan dalam riwayat lain disebutkan:مَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ»
“Barang siapa tidak memenuhi undangan, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”
(HR. Muslim)Adapun untuk undangan selain walimah pernikahan, maka menurut pendapat mazhab Syafi‘i, memenuhi undangannya hukumnya sunnah.Jika kita berpendapat bahwa menjawab undangan walimah itu wajib, maka kewajibannya bersifat fardhu ‘ain (kewajiban individu) menurut pendapat yang paling kuat. Ada juga yang mengatakan fardhu kifayah, namun pendapat ini lebih lemah.Selain itu, kewajiban atau kesunnahan menghadiri undangan itu berlaku dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Qadhi Abu Syuja’:“إِلَّا مِنْ عُذْرٍ” kecuali ada uzur (alasan yang dibenarkan),
seperti ada halangan syar‘i, kemaksiatan di dalam acara, atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk hadir. KesimpulanWalimah pernikahan hukumnya sunnah muakkadah.Menjawab undangan walimah hukumnya wajib, kecuali jika ada uzur syar‘i.Walimah lainnya seperti khitan, aqiqah, atau rumah baru hukumnya sunnah biasa, tidak sampai wajib.Minimal walimah cukup dengan hidangan sederhana, bahkan sekadar kurma dan tepung sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ. Syarat-Syarat Wajibnya Memenuhi Undangan WalimahPertama:
 Hendaknya orang yang mengadakan walimah mengundang secara umum seluruh keluarga besarnya, tetangganya, warga sekitar rumahnya, atau rekan-rekan seprofesinya — baik yang kaya maupun yang miskin.
Apabila ia hanya mengundang orang-orang kaya, maka hal itu tidak sesuai dengan tuntunan. Rasulullah ﷺ bersabda:«شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا، وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا»
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, yang dihalangi bagi orang yang ingin datang, dan justru diundang orang yang enggan datang.”
(HR. Bukhari dan Muslim)Kedua:
 Hendaknya undangan itu ditujukan secara khusus — baik dengan diundang langsung oleh tuan rumah, atau dengan mengutus seseorang secara khusus untuk menyampaikan undangan.Namun jika tuan rumah hanya membuka pintu rumahnya dan berkata, “Silakan datang siapa saja yang mau,” atau mengutus orang dengan pesan, “Panggil siapa saja yang ingin datang,” atau berkata kepada seseorang, “Datanglah dan bawa siapa saja yang kamu mau,” maka undangan seperti ini tidak wajib dihadiri, bahkan tidak disunnahkan untuk dihadiri.Ketiga:
 Hendaknya tujuan undangan bukan karena takut kepada orang yang diundang — misalnya karena ia orang zalim, pejabat aniaya, atau para pembantunya, atau karena ia hakim yang menegakkan kezaliman, dan sejenisnya.
Demikian pula tidak boleh mengundang seseorang karena mengharap kedudukan atau bantuannya dalam urusan yang batil, tetapi undangan hendaknya dilakukan semata-mata untuk menjalin kasih sayang dan silaturahmi.Keempat: 
Tidak boleh dalam undangan tersebut terdapat orang yang kehadirannya menimbulkan gangguan bagi tamu lain yang datang, karena tidak pantas bagi mereka untuk duduk bersama.
Jika memang demikian, maka orang yang merasa terganggu berhak untuk tidak hadir.Contohnya, bila seseorang mengundang orang-orang rendahan dan keji (السَّفَلَة), sedangkan yang diundang adalah seorang terpandang.
Yang dimaksud dengan as-safalah (orang-orang rendahan) ialah para pengikut hawa nafsu dan kezaliman, seperti kalangan pasar yang kasar, kaki tangan para penguasa zalim, hakim-hakim suap, para pengemis berpura-pura saleh, dan sebagian orang yang berkedok zuhud namun hanya mencari makanan gratis di setiap acara — mereka adalah seburuk-buruk manusia.Begitu pula, jika seorang penuntut ilmu yang tulus mengundang penuntut ilmu lain yang hanya menuntut ilmu untuk tujuan duniawi, ingin menonjol di hadapan teman-temannya, atau mencari kehormatan palsu, maka tidak wajib baginya menghadiri undangan tersebut.Demikian pula halnya dengan seorang sufi sejati — tidak wajib baginya menghadiri undangan sufi-sufi palsu masa kini yang menghadiri setiap undangan, baik dari orang saleh maupun pendosa, dan yang berzikir atau beribadah dengan alat musik, nyanyian, dan hal-hal yang melalaikan.
Semua hal seperti ini sangat jelas kesalahannya, kecuali bagi orang yang buta hati hingga tak bisa membedakan cahaya bulan.Kelima:
 Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara tersebut, seperti minum khamar, musik, nyanyian, atau hiburan yang melalaikan.Jika ada kemungkaran, maka dilihat keadaannya:1. Jika orang yang diundang mampu mengubah dan menolak kemungkaran itu, maka hendaknya ia datang, untuk memenuhi undangan sekaligus menghilangkan kemungkaran.2. Namun jika tidak mampu menolak kemungkaran, maka haram baginya hadir, karena sama saja dengan ridha dan mengakui perbuatan maksiat tersebut.Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa boleh hadir selama ia tidak ikut mendengarkan dan mengingkari dalam hatinya, sebagaimana jika seseorang tinggal di rumah yang di dekatnya ada kemungkaran; ia tidak wajib pindah selama tidak terlibat.Namun Imam An-Nawawi menilai pendapat ini keliru dan salah besar, dan beliau menegaskan agar tidak tertipu dengan keagungan tokoh yang mengucapkannya seperti dalam At-Tanbīh dan sejenisnya — wallāhu a‘lam.Pendapat yang benar adalah:
Jika seseorang tidak tahu bahwa di tempat itu ada kemungkaran, lalu setelah datang ia melihat kemungkaran itu, maka wajib baginya menasihati dan melarang.
Jika mereka tidak mau berhenti, maka ia harus segera keluar.
Apabila tetap duduk di sana, maka haram baginya duduk di tempat itu menurut pendapat yang sahih.Namun jika tidak bisa keluar karena alasan keamanan — misalnya malam hari dan ia takut bahaya di jalan — maka ia boleh tetap duduk, tapi dengan hati yang membenci maksiat itu dan tidak ikut mendengarkan.
Jika ia ikut mendengarkan, maka ia berdosa.Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa duduk dan mendengarkan nyanyian dari penyanyi wanita, maka akan dituangkan timah panas ke dalam kedua telinganya pada hari kiamat.”
(HR. Ahmad, dihasankan oleh sebagian ulama)Termasuk kemungkaran pula: hamparan sutra, gambar-gambar makhluk bernyawa di dinding, langit-langit, dan pakaian sutra yang dipakai oleh laki-laki — sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki yang menyerupai perempuan.
Mereka ini dilaknat oleh Nabi ﷺ karena meniru-niru kaum wanita.Barang siapa meyakini hal-hal itu halal setelah dijelaskan padanya bahwa semua itu haram, maka ia kafir, karena telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh syariat.
Ia harus diminta bertaubat, dan jika tidak bertaubat, maka ia dihukum mati.Orang yang hadir di tempat seperti itu wajib mengingkari perbuatan maksiat tersebut, dan tidak gugur kewajiban amar ma‘ruf nahi munkar hanya karena ada fuqaha buruk (ulama yang fasik) di sana, sebab mereka merusak syariat.
Begitu pula tidak gugur kewajiban karena ada orang-orang sufi palsu yang jahil, yang mengikuti siapa pun yang bersuara keras, tanpa petunjuk ilmu, dan condong ke setiap arah angin.Keenam:
 Orang yang diundang hanya wajib menghadiri walimah pada hari pertama.
Jika walimah diadakan selama tiga hari, maka tidak wajib menghadiri hari kedua, dan tidak lagi dianjurkan sekuat hari pertama.
Adapun menghadiri pada hari ketiga hukumnya makruh.Ketujuh:
 Yang mengundang harus seorang Muslim.
Jika yang mengundang adalah non-Muslim dzimmi, maka tidak wajib memenuhi undangannya, sebagaimana disepakati oleh jumhur ulama. Hal ini karena bergaul akrab dengan non-Muslim dzimmi hukumnya makruh, disebabkan najisnya keyakinan mereka, rusaknya perilaku mereka, serta karena di dalamnya terdapat bentuk kasih sayang (muwaddah) terhadap orang kafir.Imam Ar-Rafi‘i berkata bahwa muwaddah seperti ini hukumnya makruh, namun beliau juga menegaskan dalam bab Jizyah bahwa muwaddah kepada orang kafir hukumnya haram, dan ini adalah pendapat yang benar.Dalilnya terdapat dalam banyak ayat Al-Qur’an, di antaranya:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan musuh-Ku dan musuh kalian sebagai teman setia, yang kalian berikan kasih sayang kepada mereka.”
(QS. Al-Mumtahanah: 1)لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.”
(QS. Al-Mujādilah: 22)Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang menjalin kasih sayang dengan musuh Allah bukanlah mukmin sejati.Sebagian ulama bahkan memperluas larangan ini hingga mencakup muwaddah (kasih sayang dan kedekatan hati) terhadap orang fasik dari kalangan Muslim, sehingga diharamkan duduk bersama mereka dalam suasana akrab dan bersahabat.Imam Ar-Rafi‘i dan Imam An-Nawawi sama-sama menegaskan hal ini dalam Kitab Asy-Syahādāt.Karena itulah, Sufyān Ats-Tsaurī ketika sedang thawaf di Ka‘bah dan mendengar bahwa Khalifah Hārūn Ar-Rasyīd akan ikut thawaf, beliau langsung berhenti dan pergi, seraya membaca ayat:لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ…Demikian pula yang dilakukan oleh Ibnu Abī Warād.
Mereka berpegang pada keumuman lafaz ayat tersebut, dan itulah pendapat yang paling benar — wallāhu a‘lam. KesimpulanWajib memenuhi undangan walimah hanya bila memenuhi syarat-syarat syar‘i di atas.Jika terdapat kemungkaran, niat buruk, diskriminasi, atau sumber dosa, maka tidak wajib bahkan bisa haram menghadirinya.Hari pertama walimah adalah waktu yang utama untuk hadir.Tidak wajib memenuhi undangan dari non-Muslim.Kehadiran dalam walimah harus diniatkan untuk silaturahmi dan mencari ridha Allah, bukan karena kedudukan, ketakutan, atau kepentingan duniawi._____Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang & Wonosari – Kartasura Jawa Tengah, 28 Rajab 1447 H, 16 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagscinta dan pernikahan fikih nikah Islam dan pernikahan matan taqrib matan taqrib kitab nikah walimah

Rahasia Besar Surat Al Kafirun yang Dibaca Sebelum Tidur – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili #NasehatUlama

Dalam sejumlah riwayat hadis yang dibawakan oleh Imam Ahmad dan An-Nasa’i disebutkan,bahwa Naufal radhiyallahu ‘anhu pernah meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau mengajarinya zikir yang dibaca sebelum tidur. Untuk mengajarinya zikir yang hendaknya dibaca sebelum tidur. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarinya. Nabi bersabda, “Bacalah: Qul yaa ayyuhal kaafiruun…” Maksudnya, bacalah seluruh surat Al-Kafirun, bukan hanya satu ayat: Qul yaa ayyuhal kaafiruun saja. Oleh sebab itu, beliau melanjutkan sabdanya, “Lalu tidurlah setelah membacanya hingga selesai.” Yakni hingga akhir surat. “Karena sesungguhnya surat ini merupakan bentuk berlepas diri dari kesyirikan.” Yakni dalam surat itu terdapat penetapan tauhid dan penafian kesyirikan. Sebab tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan dua unsur: penetapan dan penafian. Harus ada penetapan tauhid dan penafian kesyirikan. Adapun maksud dan rahasia dari amalan ini adalah, bahwa apabila seseorang membaca surat Al-Kafirun sampai selesai, maka ia tidur dalam keadaan bertauhid. Bisa jadi ruhnya akan dicabut ketika ia sedang tidur. Dengan demikian ia termasuk orang yang ucapan terakhirnya di dunia adalah kalimat “Laa ilaaha illallaah”. Karena kandungan surat ini bermakna “Laa ilaaha illallaah.” Itulah sebabnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu tidurlah setelah membacanya hingga selesai.” Yakni tidurlah dalam keadaan bertauhiddan berlepas diri dari kesyirikan. Sehingga orang yang mengamalkannya dapat meraih keutamaan zikir ini dan keutamaan yang kita sebutkan tadi, yaitu kemungkinan ruhnya dicabut saat tidur, sehingga ia wafat dalam keadaan bertauhid, dan termasuk orang yang akhir ucapannya di dunia adalah “Laa ilaaha illallaah.” ===== فِي رِوَايَاتِ الْحَدِيثِ عِنْدَ أَحْمَدَ وَالنَّسَائِيِّ أَنَّ نَوْفَلَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ طَلَبَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعَلِّمَهُ مَا يَقُولُهُ عِنْدَ مَنَامِهِ أَنْ يُعَلِّمَهُ مَا يَقُولُهُ عِنْدَ مَنَامِهِ فَعَلَّمَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ فَقَالَ اقْرَأْ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ أَيْ اقْرَأْ السُّورَةَ وَلَيْسَ هَذِهِ الْجُمْلَةَ فَقَطْ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَلِذَلِكَ قَالَ ثُمَّ نَمْ عَلَى خَاتِمَتِهَا عَلَى خَاتِمَةِ السُّورَةِ فَإِنَّهَا بَرَاءَةٌ مِنَ الشِّرْكِ أَيْ أَنَّ فِيهَا إِثْبَاتَ التَّوْحِيدِ وَالْبَرَاءَةَ مِنَ الشِّرْكِ وَالتَّوْحِيدُ لَا بُدَّ فِيهِ مِنْ نَفْيٍ وَإِثْبَاتٍ لَا بُدَّ فِيهِ مِنْ إِثْبَاتِ التَّوْحِيدِ وَنَفْيِ الشِّرْكِ وَالْمَقْصُودُ وَالسِّرُّ هُنَا أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا قَرَأَ سُورَةَ الْكَافِرُونَ كَامِلَةً فَإِنَّهُ يَنَامُ عَلَى التَّوْحِيدِ وَقَدْ تُقْبَضُ رُوحُهُ وَهُوَ نَائِمٌ فَيَكُونُ مِمَّنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ مِنَ الدُّنْيَا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ لِأَنَّ هَذِهِ السُّورَةَ بِمَعْنَى لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلِذَلِكَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَمْ عَلَى خَاتِمَتِهَا أَيْ نَمْ عَلَى التَّوْحِيدِ وَالْبَرَاءَةِ مِنَ الشِّرْكِ لِيَنَالَ الْإِنْسَانُ فَضْلَ الذِّكْرِ وَلِمَا أَشَرْنَا إِلَيْهِ مِنْ أَنَّ الْإِنْسَانَ قَدْ تُقْبَضُ رُوحُهُ وَهُوَ نَائِمٌ فَيَكُونُ قَدْ مَاتَ عَلَى التَّوْحِيدِ فَيَكُونُ دَاخِلًا فِي مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ مِنَ الدُّنْيَا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Rahasia Besar Surat Al Kafirun yang Dibaca Sebelum Tidur – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili #NasehatUlama

Dalam sejumlah riwayat hadis yang dibawakan oleh Imam Ahmad dan An-Nasa’i disebutkan,bahwa Naufal radhiyallahu ‘anhu pernah meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau mengajarinya zikir yang dibaca sebelum tidur. Untuk mengajarinya zikir yang hendaknya dibaca sebelum tidur. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarinya. Nabi bersabda, “Bacalah: Qul yaa ayyuhal kaafiruun…” Maksudnya, bacalah seluruh surat Al-Kafirun, bukan hanya satu ayat: Qul yaa ayyuhal kaafiruun saja. Oleh sebab itu, beliau melanjutkan sabdanya, “Lalu tidurlah setelah membacanya hingga selesai.” Yakni hingga akhir surat. “Karena sesungguhnya surat ini merupakan bentuk berlepas diri dari kesyirikan.” Yakni dalam surat itu terdapat penetapan tauhid dan penafian kesyirikan. Sebab tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan dua unsur: penetapan dan penafian. Harus ada penetapan tauhid dan penafian kesyirikan. Adapun maksud dan rahasia dari amalan ini adalah, bahwa apabila seseorang membaca surat Al-Kafirun sampai selesai, maka ia tidur dalam keadaan bertauhid. Bisa jadi ruhnya akan dicabut ketika ia sedang tidur. Dengan demikian ia termasuk orang yang ucapan terakhirnya di dunia adalah kalimat “Laa ilaaha illallaah”. Karena kandungan surat ini bermakna “Laa ilaaha illallaah.” Itulah sebabnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu tidurlah setelah membacanya hingga selesai.” Yakni tidurlah dalam keadaan bertauhiddan berlepas diri dari kesyirikan. Sehingga orang yang mengamalkannya dapat meraih keutamaan zikir ini dan keutamaan yang kita sebutkan tadi, yaitu kemungkinan ruhnya dicabut saat tidur, sehingga ia wafat dalam keadaan bertauhid, dan termasuk orang yang akhir ucapannya di dunia adalah “Laa ilaaha illallaah.” ===== فِي رِوَايَاتِ الْحَدِيثِ عِنْدَ أَحْمَدَ وَالنَّسَائِيِّ أَنَّ نَوْفَلَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ طَلَبَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعَلِّمَهُ مَا يَقُولُهُ عِنْدَ مَنَامِهِ أَنْ يُعَلِّمَهُ مَا يَقُولُهُ عِنْدَ مَنَامِهِ فَعَلَّمَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ فَقَالَ اقْرَأْ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ أَيْ اقْرَأْ السُّورَةَ وَلَيْسَ هَذِهِ الْجُمْلَةَ فَقَطْ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَلِذَلِكَ قَالَ ثُمَّ نَمْ عَلَى خَاتِمَتِهَا عَلَى خَاتِمَةِ السُّورَةِ فَإِنَّهَا بَرَاءَةٌ مِنَ الشِّرْكِ أَيْ أَنَّ فِيهَا إِثْبَاتَ التَّوْحِيدِ وَالْبَرَاءَةَ مِنَ الشِّرْكِ وَالتَّوْحِيدُ لَا بُدَّ فِيهِ مِنْ نَفْيٍ وَإِثْبَاتٍ لَا بُدَّ فِيهِ مِنْ إِثْبَاتِ التَّوْحِيدِ وَنَفْيِ الشِّرْكِ وَالْمَقْصُودُ وَالسِّرُّ هُنَا أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا قَرَأَ سُورَةَ الْكَافِرُونَ كَامِلَةً فَإِنَّهُ يَنَامُ عَلَى التَّوْحِيدِ وَقَدْ تُقْبَضُ رُوحُهُ وَهُوَ نَائِمٌ فَيَكُونُ مِمَّنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ مِنَ الدُّنْيَا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ لِأَنَّ هَذِهِ السُّورَةَ بِمَعْنَى لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلِذَلِكَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَمْ عَلَى خَاتِمَتِهَا أَيْ نَمْ عَلَى التَّوْحِيدِ وَالْبَرَاءَةِ مِنَ الشِّرْكِ لِيَنَالَ الْإِنْسَانُ فَضْلَ الذِّكْرِ وَلِمَا أَشَرْنَا إِلَيْهِ مِنْ أَنَّ الْإِنْسَانَ قَدْ تُقْبَضُ رُوحُهُ وَهُوَ نَائِمٌ فَيَكُونُ قَدْ مَاتَ عَلَى التَّوْحِيدِ فَيَكُونُ دَاخِلًا فِي مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ مِنَ الدُّنْيَا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
Dalam sejumlah riwayat hadis yang dibawakan oleh Imam Ahmad dan An-Nasa’i disebutkan,bahwa Naufal radhiyallahu ‘anhu pernah meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau mengajarinya zikir yang dibaca sebelum tidur. Untuk mengajarinya zikir yang hendaknya dibaca sebelum tidur. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarinya. Nabi bersabda, “Bacalah: Qul yaa ayyuhal kaafiruun…” Maksudnya, bacalah seluruh surat Al-Kafirun, bukan hanya satu ayat: Qul yaa ayyuhal kaafiruun saja. Oleh sebab itu, beliau melanjutkan sabdanya, “Lalu tidurlah setelah membacanya hingga selesai.” Yakni hingga akhir surat. “Karena sesungguhnya surat ini merupakan bentuk berlepas diri dari kesyirikan.” Yakni dalam surat itu terdapat penetapan tauhid dan penafian kesyirikan. Sebab tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan dua unsur: penetapan dan penafian. Harus ada penetapan tauhid dan penafian kesyirikan. Adapun maksud dan rahasia dari amalan ini adalah, bahwa apabila seseorang membaca surat Al-Kafirun sampai selesai, maka ia tidur dalam keadaan bertauhid. Bisa jadi ruhnya akan dicabut ketika ia sedang tidur. Dengan demikian ia termasuk orang yang ucapan terakhirnya di dunia adalah kalimat “Laa ilaaha illallaah”. Karena kandungan surat ini bermakna “Laa ilaaha illallaah.” Itulah sebabnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu tidurlah setelah membacanya hingga selesai.” Yakni tidurlah dalam keadaan bertauhiddan berlepas diri dari kesyirikan. Sehingga orang yang mengamalkannya dapat meraih keutamaan zikir ini dan keutamaan yang kita sebutkan tadi, yaitu kemungkinan ruhnya dicabut saat tidur, sehingga ia wafat dalam keadaan bertauhid, dan termasuk orang yang akhir ucapannya di dunia adalah “Laa ilaaha illallaah.” ===== فِي رِوَايَاتِ الْحَدِيثِ عِنْدَ أَحْمَدَ وَالنَّسَائِيِّ أَنَّ نَوْفَلَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ طَلَبَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعَلِّمَهُ مَا يَقُولُهُ عِنْدَ مَنَامِهِ أَنْ يُعَلِّمَهُ مَا يَقُولُهُ عِنْدَ مَنَامِهِ فَعَلَّمَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ فَقَالَ اقْرَأْ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ أَيْ اقْرَأْ السُّورَةَ وَلَيْسَ هَذِهِ الْجُمْلَةَ فَقَطْ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَلِذَلِكَ قَالَ ثُمَّ نَمْ عَلَى خَاتِمَتِهَا عَلَى خَاتِمَةِ السُّورَةِ فَإِنَّهَا بَرَاءَةٌ مِنَ الشِّرْكِ أَيْ أَنَّ فِيهَا إِثْبَاتَ التَّوْحِيدِ وَالْبَرَاءَةَ مِنَ الشِّرْكِ وَالتَّوْحِيدُ لَا بُدَّ فِيهِ مِنْ نَفْيٍ وَإِثْبَاتٍ لَا بُدَّ فِيهِ مِنْ إِثْبَاتِ التَّوْحِيدِ وَنَفْيِ الشِّرْكِ وَالْمَقْصُودُ وَالسِّرُّ هُنَا أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا قَرَأَ سُورَةَ الْكَافِرُونَ كَامِلَةً فَإِنَّهُ يَنَامُ عَلَى التَّوْحِيدِ وَقَدْ تُقْبَضُ رُوحُهُ وَهُوَ نَائِمٌ فَيَكُونُ مِمَّنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ مِنَ الدُّنْيَا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ لِأَنَّ هَذِهِ السُّورَةَ بِمَعْنَى لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلِذَلِكَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَمْ عَلَى خَاتِمَتِهَا أَيْ نَمْ عَلَى التَّوْحِيدِ وَالْبَرَاءَةِ مِنَ الشِّرْكِ لِيَنَالَ الْإِنْسَانُ فَضْلَ الذِّكْرِ وَلِمَا أَشَرْنَا إِلَيْهِ مِنْ أَنَّ الْإِنْسَانَ قَدْ تُقْبَضُ رُوحُهُ وَهُوَ نَائِمٌ فَيَكُونُ قَدْ مَاتَ عَلَى التَّوْحِيدِ فَيَكُونُ دَاخِلًا فِي مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ مِنَ الدُّنْيَا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ


Dalam sejumlah riwayat hadis yang dibawakan oleh Imam Ahmad dan An-Nasa’i disebutkan,bahwa Naufal radhiyallahu ‘anhu pernah meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar beliau mengajarinya zikir yang dibaca sebelum tidur. Untuk mengajarinya zikir yang hendaknya dibaca sebelum tidur. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengajarinya. Nabi bersabda, “Bacalah: Qul yaa ayyuhal kaafiruun…” Maksudnya, bacalah seluruh surat Al-Kafirun, bukan hanya satu ayat: Qul yaa ayyuhal kaafiruun saja. Oleh sebab itu, beliau melanjutkan sabdanya, “Lalu tidurlah setelah membacanya hingga selesai.” Yakni hingga akhir surat. “Karena sesungguhnya surat ini merupakan bentuk berlepas diri dari kesyirikan.” Yakni dalam surat itu terdapat penetapan tauhid dan penafian kesyirikan. Sebab tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan dua unsur: penetapan dan penafian. Harus ada penetapan tauhid dan penafian kesyirikan. Adapun maksud dan rahasia dari amalan ini adalah, bahwa apabila seseorang membaca surat Al-Kafirun sampai selesai, maka ia tidur dalam keadaan bertauhid. Bisa jadi ruhnya akan dicabut ketika ia sedang tidur. Dengan demikian ia termasuk orang yang ucapan terakhirnya di dunia adalah kalimat “Laa ilaaha illallaah”. Karena kandungan surat ini bermakna “Laa ilaaha illallaah.” Itulah sebabnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu tidurlah setelah membacanya hingga selesai.” Yakni tidurlah dalam keadaan bertauhiddan berlepas diri dari kesyirikan. Sehingga orang yang mengamalkannya dapat meraih keutamaan zikir ini dan keutamaan yang kita sebutkan tadi, yaitu kemungkinan ruhnya dicabut saat tidur, sehingga ia wafat dalam keadaan bertauhid, dan termasuk orang yang akhir ucapannya di dunia adalah “Laa ilaaha illallaah.” ===== فِي رِوَايَاتِ الْحَدِيثِ عِنْدَ أَحْمَدَ وَالنَّسَائِيِّ أَنَّ نَوْفَلَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ طَلَبَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعَلِّمَهُ مَا يَقُولُهُ عِنْدَ مَنَامِهِ أَنْ يُعَلِّمَهُ مَا يَقُولُهُ عِنْدَ مَنَامِهِ فَعَلَّمَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ فَقَالَ اقْرَأْ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ أَيْ اقْرَأْ السُّورَةَ وَلَيْسَ هَذِهِ الْجُمْلَةَ فَقَطْ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَلِذَلِكَ قَالَ ثُمَّ نَمْ عَلَى خَاتِمَتِهَا عَلَى خَاتِمَةِ السُّورَةِ فَإِنَّهَا بَرَاءَةٌ مِنَ الشِّرْكِ أَيْ أَنَّ فِيهَا إِثْبَاتَ التَّوْحِيدِ وَالْبَرَاءَةَ مِنَ الشِّرْكِ وَالتَّوْحِيدُ لَا بُدَّ فِيهِ مِنْ نَفْيٍ وَإِثْبَاتٍ لَا بُدَّ فِيهِ مِنْ إِثْبَاتِ التَّوْحِيدِ وَنَفْيِ الشِّرْكِ وَالْمَقْصُودُ وَالسِّرُّ هُنَا أَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا قَرَأَ سُورَةَ الْكَافِرُونَ كَامِلَةً فَإِنَّهُ يَنَامُ عَلَى التَّوْحِيدِ وَقَدْ تُقْبَضُ رُوحُهُ وَهُوَ نَائِمٌ فَيَكُونُ مِمَّنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ مِنَ الدُّنْيَا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ لِأَنَّ هَذِهِ السُّورَةَ بِمَعْنَى لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلِذَلِكَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَمْ عَلَى خَاتِمَتِهَا أَيْ نَمْ عَلَى التَّوْحِيدِ وَالْبَرَاءَةِ مِنَ الشِّرْكِ لِيَنَالَ الْإِنْسَانُ فَضْلَ الذِّكْرِ وَلِمَا أَشَرْنَا إِلَيْهِ مِنْ أَنَّ الْإِنْسَانَ قَدْ تُقْبَضُ رُوحُهُ وَهُوَ نَائِمٌ فَيَكُونُ قَدْ مَاتَ عَلَى التَّوْحِيدِ فَيَكُونُ دَاخِلًا فِي مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ مِنَ الدُّنْيَا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Aktivitas Dunia Bisa Jadi Ibadah? Tulus atau Modus?

Daftar Isi ToggleAwasi hati sesering mungkinJujur kepada diri sendiriSudah kita ketahui bersama bahwa ada dua macam ibadah. Ada ibadah mahdhah, yaitu ibadah murni seperti salat, berpuasa, atau menunaikan ibadah haji. Ada pula ibadah ghairu mahdhah, yakni aktivitas duniawi yang bisa berbuah pahala ketika kita meniatkannya sebagai bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Misalnya, karyawan yang meniatkan aktivitas kerjanya untuk menafkahi keluarga, atau berolahraga sebagai ikhtiar sehat untuk menunjang ibadah lainnya.Sekali lagi, aktivitas dunia dapat menjadi bentuk ibadah kepada Allah. Hanya saja, perlu kita perhatikan dua catatan berikut sebelum kita merasa, apalagi mengklaim, bahwa aktivitas duniawi kita adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala.Awasi hati sesering mungkinBoleh jadi saat kita pergi ke kantor di pagi hari, niat kita masih tulus untuk menafkahi keluarga sebagai bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Sayangnya, memasuki waktu sore, secara tidak sadar niat kita sudah berubah: ingin mengalokasikan gaji bulan ini sekadar untuk biaya konsumsi dan membeli gadget flagship keluaran terbaru. Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَِى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ“Sungguh setiap amal itu tergantung pada niatnya. Dan sungguh setiap orang itu hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya (dinilai) karena Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau seorang wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia niatkan tersebut.” [1]Amal itu tergantung pada niatnya, dan niat itu letaknya di hati. Ketika niat kita sudah bergeser sekadar untuk menikmati dunia, maka amal kita sudah tidak lagi ternilai sebagai ibadah. Awasi terus hati kita sesering mungkin, baik sebelum, saat, maupun setelah beramal, karena hati itu rawan terbolak-balik. Karenanya, bahkan Rasulullah ﷺ yang merupakan manusia terbaik pun senantiasa berdoa, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ“Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” [2]Baca juga: Mengenal Fungsi NiatJujur kepada diri sendiriBoleh jadi kita mengklaim bahwa aktivitas duniawi kita adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, namun hakikatnya tidak demikian. Sebenarnya kita memang sedang gila dunia saja, tetapi kita tidak merasa nyaman dengan realitas tersebut. Kita menyangkal kenyataan itu, karena hanya mau mendengar hal yang kita sukai. Kita hanya ingin melakukan hal yang diinginkan, namun enggan menerima konsekuensi dari jalan yang telah dipilih.Alhasil, agar bisa nyaman dengan diri sendiri, kita memilih untuk membohongi hati nurani dengan mencari pembenaran, dengan mengatakan bahwa aktivitas duniawi kita adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Sejatinya, kita sepenuhnya sadar bahwa klaim tersebut hanyalah justifikasi belaka.Terlebih jika yang menyadarkan kecanduan kita kepada dunia itu adalah orang lain. Saat asyik-asyiknya dimabuk dunia, datang orang lain berkata kepada kita, “Aku lihat kamu selama ini sibuk kerja, istirahat, main. Aku nggak pernah lihat kamu salat, doa, atau baca Al-Quran.”Mendengar hal itu, hati kecil kita sebenarnya terketuk ingin berkata, “Kamu benar, terima kasih nasihatnya. Semoga Allah memberi hidayah kepadaku.” Tetapi, karena lebih memilih menipu diri sendiri, kita justru memasang sikap defensif dengan menyerang balik bertubi-tubi sebagai bentuk pertahanan terbaik. Apabila dalam nasihat itu terdapat kekeliruan dalam penyampaiannya, kita langsung memusatkan perhatian untuk menyerang kesalahan itu, alih-alih fokus merenungi isi nasihat dan mengucap syukur atas niat baiknya. Bahkan, terkadang kita rela menyisihkan waktu untuk mengingat-ingat kekurangan yang sama sekali tidak berhubungan dengan pesan yang disampaikan, semata untuk membantah nasihatnya.Kita mengatakan, “Kamu tau apa tentangku, memangnya kamu mengawasiku 24 jam setiap harinya? Lagipula, bukankah aktivitas dunia juga bisa menjadi ibadah? Bukankah selain ada hablum minallah, juga ada hablum minannas? Bukankah tubuh ini juga punya hak yang harus dipenuhi dengan istirahat dan rehat sejenak?” Padahal, sekali lagi, kondisi kita tidak sebaik itu. Kita hanya sedang tertipu oleh gemerlap dunia, tidak lain dan tidak bukan.Demikianlah kondisi kita yang persis seperti firman Allah Ta’ala, وَكَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا“Akan tetapi, manusia adalah (makhluk) yang paling banyak membantah.” (QS. Al-Kahfi: 54)Kemudian, mari kita uraikan. Apabila seorang yang memenuhi seluruh kewajiban agama saja tetap mungkin bergeser niatnya ketika ingin menjadikan aktivitas dunianya sebagai ibadah, lantas bagaimana lagi dengan orang yang tidak berkomitmen memenuhi kewajiban syariat? Kerap kita jumpai orang yang bolak-balik mengatakan bahwa aktivitas dunia bisa menjadi ibadah, namun ia tidak mendirikan salat, enggan bersedekah dan menunaikan zakat, tidak mau menutup aurat, tidak pernah mengaji, dan masih banyak lagi.Apabila yang jelas-jelas merupakan ibadah murni saja enggan ditunaikan, bagaimana lagi dengan menjadikan aktivitas duniawi sebagai ibadah? Memang benar bahwa yang demikian tetap mungkin terjadi. Hanya saja, agar tidak terkesan memvonis, silakan pembaca sekalian bertanya secara objektif pada diri sendiri: seberapa besar kemungkinannya?Mungkin kita perlu menyendiri sejenak, untuk merenungi diri sendiri yang begitu cinta dunia sehingga sampai hati untuk menjadikan ajaran agama sebagai pembenaran terselubung akan kecanduan terhadap dunia. Selamat bermuhasabah, semoga Allah memberi hidayah kejujuran kepada kita semua.Baca juga: Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 1)***Penulis: Reza MahendraArtikel Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907.[2] HR. Tirmidzi no. 2140.

Aktivitas Dunia Bisa Jadi Ibadah? Tulus atau Modus?

Daftar Isi ToggleAwasi hati sesering mungkinJujur kepada diri sendiriSudah kita ketahui bersama bahwa ada dua macam ibadah. Ada ibadah mahdhah, yaitu ibadah murni seperti salat, berpuasa, atau menunaikan ibadah haji. Ada pula ibadah ghairu mahdhah, yakni aktivitas duniawi yang bisa berbuah pahala ketika kita meniatkannya sebagai bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Misalnya, karyawan yang meniatkan aktivitas kerjanya untuk menafkahi keluarga, atau berolahraga sebagai ikhtiar sehat untuk menunjang ibadah lainnya.Sekali lagi, aktivitas dunia dapat menjadi bentuk ibadah kepada Allah. Hanya saja, perlu kita perhatikan dua catatan berikut sebelum kita merasa, apalagi mengklaim, bahwa aktivitas duniawi kita adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala.Awasi hati sesering mungkinBoleh jadi saat kita pergi ke kantor di pagi hari, niat kita masih tulus untuk menafkahi keluarga sebagai bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Sayangnya, memasuki waktu sore, secara tidak sadar niat kita sudah berubah: ingin mengalokasikan gaji bulan ini sekadar untuk biaya konsumsi dan membeli gadget flagship keluaran terbaru. Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَِى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ“Sungguh setiap amal itu tergantung pada niatnya. Dan sungguh setiap orang itu hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya (dinilai) karena Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau seorang wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia niatkan tersebut.” [1]Amal itu tergantung pada niatnya, dan niat itu letaknya di hati. Ketika niat kita sudah bergeser sekadar untuk menikmati dunia, maka amal kita sudah tidak lagi ternilai sebagai ibadah. Awasi terus hati kita sesering mungkin, baik sebelum, saat, maupun setelah beramal, karena hati itu rawan terbolak-balik. Karenanya, bahkan Rasulullah ﷺ yang merupakan manusia terbaik pun senantiasa berdoa, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ“Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” [2]Baca juga: Mengenal Fungsi NiatJujur kepada diri sendiriBoleh jadi kita mengklaim bahwa aktivitas duniawi kita adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, namun hakikatnya tidak demikian. Sebenarnya kita memang sedang gila dunia saja, tetapi kita tidak merasa nyaman dengan realitas tersebut. Kita menyangkal kenyataan itu, karena hanya mau mendengar hal yang kita sukai. Kita hanya ingin melakukan hal yang diinginkan, namun enggan menerima konsekuensi dari jalan yang telah dipilih.Alhasil, agar bisa nyaman dengan diri sendiri, kita memilih untuk membohongi hati nurani dengan mencari pembenaran, dengan mengatakan bahwa aktivitas duniawi kita adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Sejatinya, kita sepenuhnya sadar bahwa klaim tersebut hanyalah justifikasi belaka.Terlebih jika yang menyadarkan kecanduan kita kepada dunia itu adalah orang lain. Saat asyik-asyiknya dimabuk dunia, datang orang lain berkata kepada kita, “Aku lihat kamu selama ini sibuk kerja, istirahat, main. Aku nggak pernah lihat kamu salat, doa, atau baca Al-Quran.”Mendengar hal itu, hati kecil kita sebenarnya terketuk ingin berkata, “Kamu benar, terima kasih nasihatnya. Semoga Allah memberi hidayah kepadaku.” Tetapi, karena lebih memilih menipu diri sendiri, kita justru memasang sikap defensif dengan menyerang balik bertubi-tubi sebagai bentuk pertahanan terbaik. Apabila dalam nasihat itu terdapat kekeliruan dalam penyampaiannya, kita langsung memusatkan perhatian untuk menyerang kesalahan itu, alih-alih fokus merenungi isi nasihat dan mengucap syukur atas niat baiknya. Bahkan, terkadang kita rela menyisihkan waktu untuk mengingat-ingat kekurangan yang sama sekali tidak berhubungan dengan pesan yang disampaikan, semata untuk membantah nasihatnya.Kita mengatakan, “Kamu tau apa tentangku, memangnya kamu mengawasiku 24 jam setiap harinya? Lagipula, bukankah aktivitas dunia juga bisa menjadi ibadah? Bukankah selain ada hablum minallah, juga ada hablum minannas? Bukankah tubuh ini juga punya hak yang harus dipenuhi dengan istirahat dan rehat sejenak?” Padahal, sekali lagi, kondisi kita tidak sebaik itu. Kita hanya sedang tertipu oleh gemerlap dunia, tidak lain dan tidak bukan.Demikianlah kondisi kita yang persis seperti firman Allah Ta’ala, وَكَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا“Akan tetapi, manusia adalah (makhluk) yang paling banyak membantah.” (QS. Al-Kahfi: 54)Kemudian, mari kita uraikan. Apabila seorang yang memenuhi seluruh kewajiban agama saja tetap mungkin bergeser niatnya ketika ingin menjadikan aktivitas dunianya sebagai ibadah, lantas bagaimana lagi dengan orang yang tidak berkomitmen memenuhi kewajiban syariat? Kerap kita jumpai orang yang bolak-balik mengatakan bahwa aktivitas dunia bisa menjadi ibadah, namun ia tidak mendirikan salat, enggan bersedekah dan menunaikan zakat, tidak mau menutup aurat, tidak pernah mengaji, dan masih banyak lagi.Apabila yang jelas-jelas merupakan ibadah murni saja enggan ditunaikan, bagaimana lagi dengan menjadikan aktivitas duniawi sebagai ibadah? Memang benar bahwa yang demikian tetap mungkin terjadi. Hanya saja, agar tidak terkesan memvonis, silakan pembaca sekalian bertanya secara objektif pada diri sendiri: seberapa besar kemungkinannya?Mungkin kita perlu menyendiri sejenak, untuk merenungi diri sendiri yang begitu cinta dunia sehingga sampai hati untuk menjadikan ajaran agama sebagai pembenaran terselubung akan kecanduan terhadap dunia. Selamat bermuhasabah, semoga Allah memberi hidayah kejujuran kepada kita semua.Baca juga: Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 1)***Penulis: Reza MahendraArtikel Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907.[2] HR. Tirmidzi no. 2140.
Daftar Isi ToggleAwasi hati sesering mungkinJujur kepada diri sendiriSudah kita ketahui bersama bahwa ada dua macam ibadah. Ada ibadah mahdhah, yaitu ibadah murni seperti salat, berpuasa, atau menunaikan ibadah haji. Ada pula ibadah ghairu mahdhah, yakni aktivitas duniawi yang bisa berbuah pahala ketika kita meniatkannya sebagai bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Misalnya, karyawan yang meniatkan aktivitas kerjanya untuk menafkahi keluarga, atau berolahraga sebagai ikhtiar sehat untuk menunjang ibadah lainnya.Sekali lagi, aktivitas dunia dapat menjadi bentuk ibadah kepada Allah. Hanya saja, perlu kita perhatikan dua catatan berikut sebelum kita merasa, apalagi mengklaim, bahwa aktivitas duniawi kita adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala.Awasi hati sesering mungkinBoleh jadi saat kita pergi ke kantor di pagi hari, niat kita masih tulus untuk menafkahi keluarga sebagai bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Sayangnya, memasuki waktu sore, secara tidak sadar niat kita sudah berubah: ingin mengalokasikan gaji bulan ini sekadar untuk biaya konsumsi dan membeli gadget flagship keluaran terbaru. Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَِى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ“Sungguh setiap amal itu tergantung pada niatnya. Dan sungguh setiap orang itu hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya (dinilai) karena Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau seorang wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia niatkan tersebut.” [1]Amal itu tergantung pada niatnya, dan niat itu letaknya di hati. Ketika niat kita sudah bergeser sekadar untuk menikmati dunia, maka amal kita sudah tidak lagi ternilai sebagai ibadah. Awasi terus hati kita sesering mungkin, baik sebelum, saat, maupun setelah beramal, karena hati itu rawan terbolak-balik. Karenanya, bahkan Rasulullah ﷺ yang merupakan manusia terbaik pun senantiasa berdoa, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ“Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” [2]Baca juga: Mengenal Fungsi NiatJujur kepada diri sendiriBoleh jadi kita mengklaim bahwa aktivitas duniawi kita adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, namun hakikatnya tidak demikian. Sebenarnya kita memang sedang gila dunia saja, tetapi kita tidak merasa nyaman dengan realitas tersebut. Kita menyangkal kenyataan itu, karena hanya mau mendengar hal yang kita sukai. Kita hanya ingin melakukan hal yang diinginkan, namun enggan menerima konsekuensi dari jalan yang telah dipilih.Alhasil, agar bisa nyaman dengan diri sendiri, kita memilih untuk membohongi hati nurani dengan mencari pembenaran, dengan mengatakan bahwa aktivitas duniawi kita adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Sejatinya, kita sepenuhnya sadar bahwa klaim tersebut hanyalah justifikasi belaka.Terlebih jika yang menyadarkan kecanduan kita kepada dunia itu adalah orang lain. Saat asyik-asyiknya dimabuk dunia, datang orang lain berkata kepada kita, “Aku lihat kamu selama ini sibuk kerja, istirahat, main. Aku nggak pernah lihat kamu salat, doa, atau baca Al-Quran.”Mendengar hal itu, hati kecil kita sebenarnya terketuk ingin berkata, “Kamu benar, terima kasih nasihatnya. Semoga Allah memberi hidayah kepadaku.” Tetapi, karena lebih memilih menipu diri sendiri, kita justru memasang sikap defensif dengan menyerang balik bertubi-tubi sebagai bentuk pertahanan terbaik. Apabila dalam nasihat itu terdapat kekeliruan dalam penyampaiannya, kita langsung memusatkan perhatian untuk menyerang kesalahan itu, alih-alih fokus merenungi isi nasihat dan mengucap syukur atas niat baiknya. Bahkan, terkadang kita rela menyisihkan waktu untuk mengingat-ingat kekurangan yang sama sekali tidak berhubungan dengan pesan yang disampaikan, semata untuk membantah nasihatnya.Kita mengatakan, “Kamu tau apa tentangku, memangnya kamu mengawasiku 24 jam setiap harinya? Lagipula, bukankah aktivitas dunia juga bisa menjadi ibadah? Bukankah selain ada hablum minallah, juga ada hablum minannas? Bukankah tubuh ini juga punya hak yang harus dipenuhi dengan istirahat dan rehat sejenak?” Padahal, sekali lagi, kondisi kita tidak sebaik itu. Kita hanya sedang tertipu oleh gemerlap dunia, tidak lain dan tidak bukan.Demikianlah kondisi kita yang persis seperti firman Allah Ta’ala, وَكَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا“Akan tetapi, manusia adalah (makhluk) yang paling banyak membantah.” (QS. Al-Kahfi: 54)Kemudian, mari kita uraikan. Apabila seorang yang memenuhi seluruh kewajiban agama saja tetap mungkin bergeser niatnya ketika ingin menjadikan aktivitas dunianya sebagai ibadah, lantas bagaimana lagi dengan orang yang tidak berkomitmen memenuhi kewajiban syariat? Kerap kita jumpai orang yang bolak-balik mengatakan bahwa aktivitas dunia bisa menjadi ibadah, namun ia tidak mendirikan salat, enggan bersedekah dan menunaikan zakat, tidak mau menutup aurat, tidak pernah mengaji, dan masih banyak lagi.Apabila yang jelas-jelas merupakan ibadah murni saja enggan ditunaikan, bagaimana lagi dengan menjadikan aktivitas duniawi sebagai ibadah? Memang benar bahwa yang demikian tetap mungkin terjadi. Hanya saja, agar tidak terkesan memvonis, silakan pembaca sekalian bertanya secara objektif pada diri sendiri: seberapa besar kemungkinannya?Mungkin kita perlu menyendiri sejenak, untuk merenungi diri sendiri yang begitu cinta dunia sehingga sampai hati untuk menjadikan ajaran agama sebagai pembenaran terselubung akan kecanduan terhadap dunia. Selamat bermuhasabah, semoga Allah memberi hidayah kejujuran kepada kita semua.Baca juga: Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 1)***Penulis: Reza MahendraArtikel Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907.[2] HR. Tirmidzi no. 2140.


Daftar Isi ToggleAwasi hati sesering mungkinJujur kepada diri sendiriSudah kita ketahui bersama bahwa ada dua macam ibadah. Ada ibadah mahdhah, yaitu ibadah murni seperti salat, berpuasa, atau menunaikan ibadah haji. Ada pula ibadah ghairu mahdhah, yakni aktivitas duniawi yang bisa berbuah pahala ketika kita meniatkannya sebagai bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Misalnya, karyawan yang meniatkan aktivitas kerjanya untuk menafkahi keluarga, atau berolahraga sebagai ikhtiar sehat untuk menunjang ibadah lainnya.Sekali lagi, aktivitas dunia dapat menjadi bentuk ibadah kepada Allah. Hanya saja, perlu kita perhatikan dua catatan berikut sebelum kita merasa, apalagi mengklaim, bahwa aktivitas duniawi kita adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala.Awasi hati sesering mungkinBoleh jadi saat kita pergi ke kantor di pagi hari, niat kita masih tulus untuk menafkahi keluarga sebagai bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Sayangnya, memasuki waktu sore, secara tidak sadar niat kita sudah berubah: ingin mengalokasikan gaji bulan ini sekadar untuk biaya konsumsi dan membeli gadget flagship keluaran terbaru. Rasulullah ﷺ bersabda,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَِى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ“Sungguh setiap amal itu tergantung pada niatnya. Dan sungguh setiap orang itu hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya (dinilai) karena Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau seorang wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia niatkan tersebut.” [1]Amal itu tergantung pada niatnya, dan niat itu letaknya di hati. Ketika niat kita sudah bergeser sekadar untuk menikmati dunia, maka amal kita sudah tidak lagi ternilai sebagai ibadah. Awasi terus hati kita sesering mungkin, baik sebelum, saat, maupun setelah beramal, karena hati itu rawan terbolak-balik. Karenanya, bahkan Rasulullah ﷺ yang merupakan manusia terbaik pun senantiasa berdoa, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ“Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” [2]Baca juga: Mengenal Fungsi NiatJujur kepada diri sendiriBoleh jadi kita mengklaim bahwa aktivitas duniawi kita adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, namun hakikatnya tidak demikian. Sebenarnya kita memang sedang gila dunia saja, tetapi kita tidak merasa nyaman dengan realitas tersebut. Kita menyangkal kenyataan itu, karena hanya mau mendengar hal yang kita sukai. Kita hanya ingin melakukan hal yang diinginkan, namun enggan menerima konsekuensi dari jalan yang telah dipilih.Alhasil, agar bisa nyaman dengan diri sendiri, kita memilih untuk membohongi hati nurani dengan mencari pembenaran, dengan mengatakan bahwa aktivitas duniawi kita adalah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Sejatinya, kita sepenuhnya sadar bahwa klaim tersebut hanyalah justifikasi belaka.Terlebih jika yang menyadarkan kecanduan kita kepada dunia itu adalah orang lain. Saat asyik-asyiknya dimabuk dunia, datang orang lain berkata kepada kita, “Aku lihat kamu selama ini sibuk kerja, istirahat, main. Aku nggak pernah lihat kamu salat, doa, atau baca Al-Quran.”Mendengar hal itu, hati kecil kita sebenarnya terketuk ingin berkata, “Kamu benar, terima kasih nasihatnya. Semoga Allah memberi hidayah kepadaku.” Tetapi, karena lebih memilih menipu diri sendiri, kita justru memasang sikap defensif dengan menyerang balik bertubi-tubi sebagai bentuk pertahanan terbaik. Apabila dalam nasihat itu terdapat kekeliruan dalam penyampaiannya, kita langsung memusatkan perhatian untuk menyerang kesalahan itu, alih-alih fokus merenungi isi nasihat dan mengucap syukur atas niat baiknya. Bahkan, terkadang kita rela menyisihkan waktu untuk mengingat-ingat kekurangan yang sama sekali tidak berhubungan dengan pesan yang disampaikan, semata untuk membantah nasihatnya.Kita mengatakan, “Kamu tau apa tentangku, memangnya kamu mengawasiku 24 jam setiap harinya? Lagipula, bukankah aktivitas dunia juga bisa menjadi ibadah? Bukankah selain ada hablum minallah, juga ada hablum minannas? Bukankah tubuh ini juga punya hak yang harus dipenuhi dengan istirahat dan rehat sejenak?” Padahal, sekali lagi, kondisi kita tidak sebaik itu. Kita hanya sedang tertipu oleh gemerlap dunia, tidak lain dan tidak bukan.Demikianlah kondisi kita yang persis seperti firman Allah Ta’ala, وَكَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا“Akan tetapi, manusia adalah (makhluk) yang paling banyak membantah.” (QS. Al-Kahfi: 54)Kemudian, mari kita uraikan. Apabila seorang yang memenuhi seluruh kewajiban agama saja tetap mungkin bergeser niatnya ketika ingin menjadikan aktivitas dunianya sebagai ibadah, lantas bagaimana lagi dengan orang yang tidak berkomitmen memenuhi kewajiban syariat? Kerap kita jumpai orang yang bolak-balik mengatakan bahwa aktivitas dunia bisa menjadi ibadah, namun ia tidak mendirikan salat, enggan bersedekah dan menunaikan zakat, tidak mau menutup aurat, tidak pernah mengaji, dan masih banyak lagi.Apabila yang jelas-jelas merupakan ibadah murni saja enggan ditunaikan, bagaimana lagi dengan menjadikan aktivitas duniawi sebagai ibadah? Memang benar bahwa yang demikian tetap mungkin terjadi. Hanya saja, agar tidak terkesan memvonis, silakan pembaca sekalian bertanya secara objektif pada diri sendiri: seberapa besar kemungkinannya?Mungkin kita perlu menyendiri sejenak, untuk merenungi diri sendiri yang begitu cinta dunia sehingga sampai hati untuk menjadikan ajaran agama sebagai pembenaran terselubung akan kecanduan terhadap dunia. Selamat bermuhasabah, semoga Allah memberi hidayah kejujuran kepada kita semua.Baca juga: Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 1)***Penulis: Reza MahendraArtikel Muslim.or.id Catatan Kaki:[1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907.[2] HR. Tirmidzi no. 2140.

Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 4)

Menjadi sebuah pertanyaan, di manakah sejatinya letak niat? Apakah niat itu butuh dilafalkan? Atau apakah niat itu hanya sebatas di dalam hati? Atau apakah niat itu juga dengan lisan sebagai bentuk implementasi dari niat?Niat terletak di hatiPerlu diketahui bahwasanya niat letaknya di hati [1]. Oleh karena itu, dinamakan dengan النِّيَّةُ (niat), yang diambil dari kata النَّوَى (an-nawa) yang artinya biji yang berada di dalam buah. Karena tempatnya di dalam hati, maka niat tidak terlihat dan adanya di dalam diri manusia. Andaikata niat itu tampak atau terlihat, maka tidak bisa dinamakan dengan niat, karena tidak ada faidahnya dalam penggunaan lafal niat jika niat tersebut tampak.Sehingga tidak disyariatkan untuk melafalkan niat atau men-jahr-kannya (mengeraskannya); dan men-jahr-kan niat termasuk dalam kebid’ahan. Bahkan tidak ada satupun keterangan yang datang dari para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, bahkan dari imam yang empat yang mengatakan bahwa niat itu dilafalkan.Perhatikanlah perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di bawah ini,نِيَّةُ الطَّهَارَةِ مِنْ وُضُوءٍ أَوْ غُسْلٍ أَوْ تَيَمُّمٍ، وَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْحَجِّ وَالزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَاتِ وَغَيْرِ ذٰلِكَ مِنَ الْعِبَادَاتِ، لَا تَفْتَقِرُ إِلَى نُطْقِ اللِّسَانِ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْإِسْلَامِ.بَلِ النِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ دُونَ اللِّسَانِ بِاتِّفَاقِهِمْ، فَلَوْ لَفَظَ بِلِسَانِهِ غَلَطًا بِخِلَافِ مَا نَوَى فِي قَلْبِهِ، كَانَ الِاعْتِبَارُ بِمَا نَوَى لَا بِمَا لَفَظَ“Niat dalam bersuci, baik wudu, mandi wajib, maupun tayamum, juga dalam salat, puasa, haji, zakat, kafarat, dan berbagai bentuk ibadah lainnya, tidak memerlukan pengucapan dengan lisan, berdasarkan kesepakatan para ulama Islam. Hal tersebut dikarenakan letak niat berada di hati, bukan lisan. dan hal ini juga disepakati oleh para ulama. Maka apabila seseorang melafalkan niat dengan lisannya secara keliru, berbeda dengan apa yang ia niatkan di dalam hatinya, yang dijadikan pegangan adalah niat yang ada di hati, bukan lafal yang terucap.” [2]Kemudian beliau menjelaskan bahwa yang berpendapat bahwa niat itu dilafalkan adalah sebagian ulama yang datang belakangan dari kalangan pengikut Imam Syafi’i rahimahullah. Sebab kekeliruannya adalah karena Imam Syafi’i mengatakan bahwa salat harus disertai dengan “pengucapan” di awalnya. Sedangkan yang dimaksud Imam Syafi’i adalah takbir yang wajib di awal salat, bukan pengucapan niat. [3]Sehingga pendapat “melafalkan niat” dianggap sebagai pendapat yang aneh dan ditolak oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Seperti Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, begitupun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [4]Kemudian para ulama berpendapat, apakah disunahkan melafalkan niat secara lirih? [5]Pendapat pertama: Sebagian ulama dari kalangan pengikut Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa disunahkan untuk melafalkan niat secara lirih, dikarenakan hal tersebut dapat memantapkan niat.Pendapat kedua: Sebagaian ulama dari kalangan Malik dan juga Ahmad, begitupun selain mereka berdua berpendapat bahwa tidak disunahkan untuk melafalkan niat secara lirih. Karena hal tersebut adalah bid’ah, dan hal tersebut tidak pernah dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Begitupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan satu orang pun dari umatnya untuk melafalkan niat, dan tidak pernah mengajarkannya kepada seorang muslim pun. Padahal, seandainya hal itu merupakan amalan yang masyhur dan disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak akan meninggalkannya, sementara umat Islam melakukannya setiap hari dan setiap malam.Pendapat kedua inilah yang dibenarkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Bahkan beliau berpendapat secara tegas bahwa melafalkan niat merupakan bentuk kekurangan dalam akal dan agama.Beliau rahimahullah menuturkan,أَمَّا فِي الدِّينِ فَلِأَنَّهُ بِدْعَةٌ. وَأَمَّا فِي الْعَقْلِ فَلِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ يُرِيدُ أَنْ يَأْكُلَ طَعَامًا، فَيَقُولُ: نَوَيْتُ بِوَضْعِ يَدِي فِي هٰذَا الْإِنَاءِ أَنِّي أُرِيدُ أَنْ آخُذَ مِنْهُ لُقْمَةً، فَأَضَعَهَا فِي فَمِي، فَأَمْضَغَهَا، ثُمَّ أَبْلَعَهَا لِأَشْبَعَ“Adapun kekurangannya dari sisi agama, karena ia adalah perbuatan bid’ah, sedangkan kekurangannya dalam akal, karena perbuatan tersebut seperti seseorang yang hendak makan, lalu berkata, ‘Aku berniat meletakkan tanganku ke dalam bejana ini untuk mengambil sesuap makanan, lalu memasukannya ke mulutku, mengunyahnya, kemudian menelannya agar aku kenyang.” [6]Karenanya, meneladani sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkara yang terbaik dan tidak menyulitkan. Seseorang tidak perlu untuk mengucapkan segala sesuatu yang ingin ia kerjakan, karena sebatas niat di dalam hati itu sudah cukup baginya.Dari pembahasan di atas, terdapat beberapa perkara yang perlu diketahui tentang masalah niat ini, di antaranya [7]:Pertama: Melafalkan dengan lisan tidak cukup untuk mewujudkan niat di dalam hati.Kedua: Setelah niat terwujud di dalam hati, tidak disyariatkan adanya pelafalan dengan lisan. Bahkan melafalkan niat dengan lisan tidak disyariatkan, karena tidak ada satupun keterangan yang menyebutkan hal tersebut datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun sahabatnya.Adapun pengecualian yang disebutkan oleh sebagian ulama tentang disyariatkannya melafalkan niat dalam ibadah haji saja, maka hal itu bukanlah lafal niat itu sendiri, melainkan lafal talbiyah yang mengandung makna niat.Namun demikian, tidak bisa disimpulkan dari hal tersebut bahwa melafalkan niat menjadi disyariatkan secara umum. Terdapat pengecualian bagi orang yang tertimpa waswas, ketika ia ragu dalam memastikan niat ibadahnya; dalam kondisi seperti ini, dibolehkan baginya melafalkan niat agar niat tersebut menjadi mantap di dalam hatinya.Ketiga: apabila lafal yang diucapkan dengan lisan berbeda dengan apa yang ada di dalam hati, maka yang dijadikan pegangan adalah apa yang ada di dalam hati.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 3 LANJUT KE BAGIAN 5 ***Depok, 7 Rajab 1447/ 27 Desember 2025Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At-Tharifi, Shifatu Shalatin Nabi, hal. 57.[2] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 230.[3] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.[4] Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At-Tharifi, Shifatu Shalatin Nabi, hal. 58.[5] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.[6] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.[7] Musallam bin Muhammad Ad-Dusary, Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 78–79.Referensi:At-Tharifi, ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq. Shifatu Shalatin Nabi. Riyadh: Maktabah Dār al-Minhāj, cet. ke-7, 1439/ 2018.Ibnu Taimiyah. Majmū‘ al-Fatāwā. Saudi Arabia: Majma‘ al-Malik Fahd, 1425/ 2004. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, cet. ke-1, 1428/ 2007.

Kaidah Fikih: Segala Sesuatu Tergantung Tujuannya (Bag. 4)

Menjadi sebuah pertanyaan, di manakah sejatinya letak niat? Apakah niat itu butuh dilafalkan? Atau apakah niat itu hanya sebatas di dalam hati? Atau apakah niat itu juga dengan lisan sebagai bentuk implementasi dari niat?Niat terletak di hatiPerlu diketahui bahwasanya niat letaknya di hati [1]. Oleh karena itu, dinamakan dengan النِّيَّةُ (niat), yang diambil dari kata النَّوَى (an-nawa) yang artinya biji yang berada di dalam buah. Karena tempatnya di dalam hati, maka niat tidak terlihat dan adanya di dalam diri manusia. Andaikata niat itu tampak atau terlihat, maka tidak bisa dinamakan dengan niat, karena tidak ada faidahnya dalam penggunaan lafal niat jika niat tersebut tampak.Sehingga tidak disyariatkan untuk melafalkan niat atau men-jahr-kannya (mengeraskannya); dan men-jahr-kan niat termasuk dalam kebid’ahan. Bahkan tidak ada satupun keterangan yang datang dari para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, bahkan dari imam yang empat yang mengatakan bahwa niat itu dilafalkan.Perhatikanlah perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di bawah ini,نِيَّةُ الطَّهَارَةِ مِنْ وُضُوءٍ أَوْ غُسْلٍ أَوْ تَيَمُّمٍ، وَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْحَجِّ وَالزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَاتِ وَغَيْرِ ذٰلِكَ مِنَ الْعِبَادَاتِ، لَا تَفْتَقِرُ إِلَى نُطْقِ اللِّسَانِ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْإِسْلَامِ.بَلِ النِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ دُونَ اللِّسَانِ بِاتِّفَاقِهِمْ، فَلَوْ لَفَظَ بِلِسَانِهِ غَلَطًا بِخِلَافِ مَا نَوَى فِي قَلْبِهِ، كَانَ الِاعْتِبَارُ بِمَا نَوَى لَا بِمَا لَفَظَ“Niat dalam bersuci, baik wudu, mandi wajib, maupun tayamum, juga dalam salat, puasa, haji, zakat, kafarat, dan berbagai bentuk ibadah lainnya, tidak memerlukan pengucapan dengan lisan, berdasarkan kesepakatan para ulama Islam. Hal tersebut dikarenakan letak niat berada di hati, bukan lisan. dan hal ini juga disepakati oleh para ulama. Maka apabila seseorang melafalkan niat dengan lisannya secara keliru, berbeda dengan apa yang ia niatkan di dalam hatinya, yang dijadikan pegangan adalah niat yang ada di hati, bukan lafal yang terucap.” [2]Kemudian beliau menjelaskan bahwa yang berpendapat bahwa niat itu dilafalkan adalah sebagian ulama yang datang belakangan dari kalangan pengikut Imam Syafi’i rahimahullah. Sebab kekeliruannya adalah karena Imam Syafi’i mengatakan bahwa salat harus disertai dengan “pengucapan” di awalnya. Sedangkan yang dimaksud Imam Syafi’i adalah takbir yang wajib di awal salat, bukan pengucapan niat. [3]Sehingga pendapat “melafalkan niat” dianggap sebagai pendapat yang aneh dan ditolak oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Seperti Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, begitupun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [4]Kemudian para ulama berpendapat, apakah disunahkan melafalkan niat secara lirih? [5]Pendapat pertama: Sebagian ulama dari kalangan pengikut Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa disunahkan untuk melafalkan niat secara lirih, dikarenakan hal tersebut dapat memantapkan niat.Pendapat kedua: Sebagaian ulama dari kalangan Malik dan juga Ahmad, begitupun selain mereka berdua berpendapat bahwa tidak disunahkan untuk melafalkan niat secara lirih. Karena hal tersebut adalah bid’ah, dan hal tersebut tidak pernah dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Begitupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan satu orang pun dari umatnya untuk melafalkan niat, dan tidak pernah mengajarkannya kepada seorang muslim pun. Padahal, seandainya hal itu merupakan amalan yang masyhur dan disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak akan meninggalkannya, sementara umat Islam melakukannya setiap hari dan setiap malam.Pendapat kedua inilah yang dibenarkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Bahkan beliau berpendapat secara tegas bahwa melafalkan niat merupakan bentuk kekurangan dalam akal dan agama.Beliau rahimahullah menuturkan,أَمَّا فِي الدِّينِ فَلِأَنَّهُ بِدْعَةٌ. وَأَمَّا فِي الْعَقْلِ فَلِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ يُرِيدُ أَنْ يَأْكُلَ طَعَامًا، فَيَقُولُ: نَوَيْتُ بِوَضْعِ يَدِي فِي هٰذَا الْإِنَاءِ أَنِّي أُرِيدُ أَنْ آخُذَ مِنْهُ لُقْمَةً، فَأَضَعَهَا فِي فَمِي، فَأَمْضَغَهَا، ثُمَّ أَبْلَعَهَا لِأَشْبَعَ“Adapun kekurangannya dari sisi agama, karena ia adalah perbuatan bid’ah, sedangkan kekurangannya dalam akal, karena perbuatan tersebut seperti seseorang yang hendak makan, lalu berkata, ‘Aku berniat meletakkan tanganku ke dalam bejana ini untuk mengambil sesuap makanan, lalu memasukannya ke mulutku, mengunyahnya, kemudian menelannya agar aku kenyang.” [6]Karenanya, meneladani sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkara yang terbaik dan tidak menyulitkan. Seseorang tidak perlu untuk mengucapkan segala sesuatu yang ingin ia kerjakan, karena sebatas niat di dalam hati itu sudah cukup baginya.Dari pembahasan di atas, terdapat beberapa perkara yang perlu diketahui tentang masalah niat ini, di antaranya [7]:Pertama: Melafalkan dengan lisan tidak cukup untuk mewujudkan niat di dalam hati.Kedua: Setelah niat terwujud di dalam hati, tidak disyariatkan adanya pelafalan dengan lisan. Bahkan melafalkan niat dengan lisan tidak disyariatkan, karena tidak ada satupun keterangan yang menyebutkan hal tersebut datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun sahabatnya.Adapun pengecualian yang disebutkan oleh sebagian ulama tentang disyariatkannya melafalkan niat dalam ibadah haji saja, maka hal itu bukanlah lafal niat itu sendiri, melainkan lafal talbiyah yang mengandung makna niat.Namun demikian, tidak bisa disimpulkan dari hal tersebut bahwa melafalkan niat menjadi disyariatkan secara umum. Terdapat pengecualian bagi orang yang tertimpa waswas, ketika ia ragu dalam memastikan niat ibadahnya; dalam kondisi seperti ini, dibolehkan baginya melafalkan niat agar niat tersebut menjadi mantap di dalam hatinya.Ketiga: apabila lafal yang diucapkan dengan lisan berbeda dengan apa yang ada di dalam hati, maka yang dijadikan pegangan adalah apa yang ada di dalam hati.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 3 LANJUT KE BAGIAN 5 ***Depok, 7 Rajab 1447/ 27 Desember 2025Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At-Tharifi, Shifatu Shalatin Nabi, hal. 57.[2] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 230.[3] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.[4] Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At-Tharifi, Shifatu Shalatin Nabi, hal. 58.[5] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.[6] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.[7] Musallam bin Muhammad Ad-Dusary, Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 78–79.Referensi:At-Tharifi, ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq. Shifatu Shalatin Nabi. Riyadh: Maktabah Dār al-Minhāj, cet. ke-7, 1439/ 2018.Ibnu Taimiyah. Majmū‘ al-Fatāwā. Saudi Arabia: Majma‘ al-Malik Fahd, 1425/ 2004. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, cet. ke-1, 1428/ 2007.
Menjadi sebuah pertanyaan, di manakah sejatinya letak niat? Apakah niat itu butuh dilafalkan? Atau apakah niat itu hanya sebatas di dalam hati? Atau apakah niat itu juga dengan lisan sebagai bentuk implementasi dari niat?Niat terletak di hatiPerlu diketahui bahwasanya niat letaknya di hati [1]. Oleh karena itu, dinamakan dengan النِّيَّةُ (niat), yang diambil dari kata النَّوَى (an-nawa) yang artinya biji yang berada di dalam buah. Karena tempatnya di dalam hati, maka niat tidak terlihat dan adanya di dalam diri manusia. Andaikata niat itu tampak atau terlihat, maka tidak bisa dinamakan dengan niat, karena tidak ada faidahnya dalam penggunaan lafal niat jika niat tersebut tampak.Sehingga tidak disyariatkan untuk melafalkan niat atau men-jahr-kannya (mengeraskannya); dan men-jahr-kan niat termasuk dalam kebid’ahan. Bahkan tidak ada satupun keterangan yang datang dari para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, bahkan dari imam yang empat yang mengatakan bahwa niat itu dilafalkan.Perhatikanlah perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di bawah ini,نِيَّةُ الطَّهَارَةِ مِنْ وُضُوءٍ أَوْ غُسْلٍ أَوْ تَيَمُّمٍ، وَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْحَجِّ وَالزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَاتِ وَغَيْرِ ذٰلِكَ مِنَ الْعِبَادَاتِ، لَا تَفْتَقِرُ إِلَى نُطْقِ اللِّسَانِ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْإِسْلَامِ.بَلِ النِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ دُونَ اللِّسَانِ بِاتِّفَاقِهِمْ، فَلَوْ لَفَظَ بِلِسَانِهِ غَلَطًا بِخِلَافِ مَا نَوَى فِي قَلْبِهِ، كَانَ الِاعْتِبَارُ بِمَا نَوَى لَا بِمَا لَفَظَ“Niat dalam bersuci, baik wudu, mandi wajib, maupun tayamum, juga dalam salat, puasa, haji, zakat, kafarat, dan berbagai bentuk ibadah lainnya, tidak memerlukan pengucapan dengan lisan, berdasarkan kesepakatan para ulama Islam. Hal tersebut dikarenakan letak niat berada di hati, bukan lisan. dan hal ini juga disepakati oleh para ulama. Maka apabila seseorang melafalkan niat dengan lisannya secara keliru, berbeda dengan apa yang ia niatkan di dalam hatinya, yang dijadikan pegangan adalah niat yang ada di hati, bukan lafal yang terucap.” [2]Kemudian beliau menjelaskan bahwa yang berpendapat bahwa niat itu dilafalkan adalah sebagian ulama yang datang belakangan dari kalangan pengikut Imam Syafi’i rahimahullah. Sebab kekeliruannya adalah karena Imam Syafi’i mengatakan bahwa salat harus disertai dengan “pengucapan” di awalnya. Sedangkan yang dimaksud Imam Syafi’i adalah takbir yang wajib di awal salat, bukan pengucapan niat. [3]Sehingga pendapat “melafalkan niat” dianggap sebagai pendapat yang aneh dan ditolak oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Seperti Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, begitupun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [4]Kemudian para ulama berpendapat, apakah disunahkan melafalkan niat secara lirih? [5]Pendapat pertama: Sebagian ulama dari kalangan pengikut Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa disunahkan untuk melafalkan niat secara lirih, dikarenakan hal tersebut dapat memantapkan niat.Pendapat kedua: Sebagaian ulama dari kalangan Malik dan juga Ahmad, begitupun selain mereka berdua berpendapat bahwa tidak disunahkan untuk melafalkan niat secara lirih. Karena hal tersebut adalah bid’ah, dan hal tersebut tidak pernah dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Begitupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan satu orang pun dari umatnya untuk melafalkan niat, dan tidak pernah mengajarkannya kepada seorang muslim pun. Padahal, seandainya hal itu merupakan amalan yang masyhur dan disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak akan meninggalkannya, sementara umat Islam melakukannya setiap hari dan setiap malam.Pendapat kedua inilah yang dibenarkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Bahkan beliau berpendapat secara tegas bahwa melafalkan niat merupakan bentuk kekurangan dalam akal dan agama.Beliau rahimahullah menuturkan,أَمَّا فِي الدِّينِ فَلِأَنَّهُ بِدْعَةٌ. وَأَمَّا فِي الْعَقْلِ فَلِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ يُرِيدُ أَنْ يَأْكُلَ طَعَامًا، فَيَقُولُ: نَوَيْتُ بِوَضْعِ يَدِي فِي هٰذَا الْإِنَاءِ أَنِّي أُرِيدُ أَنْ آخُذَ مِنْهُ لُقْمَةً، فَأَضَعَهَا فِي فَمِي، فَأَمْضَغَهَا، ثُمَّ أَبْلَعَهَا لِأَشْبَعَ“Adapun kekurangannya dari sisi agama, karena ia adalah perbuatan bid’ah, sedangkan kekurangannya dalam akal, karena perbuatan tersebut seperti seseorang yang hendak makan, lalu berkata, ‘Aku berniat meletakkan tanganku ke dalam bejana ini untuk mengambil sesuap makanan, lalu memasukannya ke mulutku, mengunyahnya, kemudian menelannya agar aku kenyang.” [6]Karenanya, meneladani sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkara yang terbaik dan tidak menyulitkan. Seseorang tidak perlu untuk mengucapkan segala sesuatu yang ingin ia kerjakan, karena sebatas niat di dalam hati itu sudah cukup baginya.Dari pembahasan di atas, terdapat beberapa perkara yang perlu diketahui tentang masalah niat ini, di antaranya [7]:Pertama: Melafalkan dengan lisan tidak cukup untuk mewujudkan niat di dalam hati.Kedua: Setelah niat terwujud di dalam hati, tidak disyariatkan adanya pelafalan dengan lisan. Bahkan melafalkan niat dengan lisan tidak disyariatkan, karena tidak ada satupun keterangan yang menyebutkan hal tersebut datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun sahabatnya.Adapun pengecualian yang disebutkan oleh sebagian ulama tentang disyariatkannya melafalkan niat dalam ibadah haji saja, maka hal itu bukanlah lafal niat itu sendiri, melainkan lafal talbiyah yang mengandung makna niat.Namun demikian, tidak bisa disimpulkan dari hal tersebut bahwa melafalkan niat menjadi disyariatkan secara umum. Terdapat pengecualian bagi orang yang tertimpa waswas, ketika ia ragu dalam memastikan niat ibadahnya; dalam kondisi seperti ini, dibolehkan baginya melafalkan niat agar niat tersebut menjadi mantap di dalam hatinya.Ketiga: apabila lafal yang diucapkan dengan lisan berbeda dengan apa yang ada di dalam hati, maka yang dijadikan pegangan adalah apa yang ada di dalam hati.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 3 LANJUT KE BAGIAN 5 ***Depok, 7 Rajab 1447/ 27 Desember 2025Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At-Tharifi, Shifatu Shalatin Nabi, hal. 57.[2] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 230.[3] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.[4] Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At-Tharifi, Shifatu Shalatin Nabi, hal. 58.[5] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.[6] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.[7] Musallam bin Muhammad Ad-Dusary, Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 78–79.Referensi:At-Tharifi, ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq. Shifatu Shalatin Nabi. Riyadh: Maktabah Dār al-Minhāj, cet. ke-7, 1439/ 2018.Ibnu Taimiyah. Majmū‘ al-Fatāwā. Saudi Arabia: Majma‘ al-Malik Fahd, 1425/ 2004. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, cet. ke-1, 1428/ 2007.


Menjadi sebuah pertanyaan, di manakah sejatinya letak niat? Apakah niat itu butuh dilafalkan? Atau apakah niat itu hanya sebatas di dalam hati? Atau apakah niat itu juga dengan lisan sebagai bentuk implementasi dari niat?Niat terletak di hatiPerlu diketahui bahwasanya niat letaknya di hati [1]. Oleh karena itu, dinamakan dengan النِّيَّةُ (niat), yang diambil dari kata النَّوَى (an-nawa) yang artinya biji yang berada di dalam buah. Karena tempatnya di dalam hati, maka niat tidak terlihat dan adanya di dalam diri manusia. Andaikata niat itu tampak atau terlihat, maka tidak bisa dinamakan dengan niat, karena tidak ada faidahnya dalam penggunaan lafal niat jika niat tersebut tampak.Sehingga tidak disyariatkan untuk melafalkan niat atau men-jahr-kannya (mengeraskannya); dan men-jahr-kan niat termasuk dalam kebid’ahan. Bahkan tidak ada satupun keterangan yang datang dari para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, bahkan dari imam yang empat yang mengatakan bahwa niat itu dilafalkan.Perhatikanlah perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di bawah ini,نِيَّةُ الطَّهَارَةِ مِنْ وُضُوءٍ أَوْ غُسْلٍ أَوْ تَيَمُّمٍ، وَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْحَجِّ وَالزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَاتِ وَغَيْرِ ذٰلِكَ مِنَ الْعِبَادَاتِ، لَا تَفْتَقِرُ إِلَى نُطْقِ اللِّسَانِ بِاتِّفَاقِ أَئِمَّةِ الْإِسْلَامِ.بَلِ النِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ دُونَ اللِّسَانِ بِاتِّفَاقِهِمْ، فَلَوْ لَفَظَ بِلِسَانِهِ غَلَطًا بِخِلَافِ مَا نَوَى فِي قَلْبِهِ، كَانَ الِاعْتِبَارُ بِمَا نَوَى لَا بِمَا لَفَظَ“Niat dalam bersuci, baik wudu, mandi wajib, maupun tayamum, juga dalam salat, puasa, haji, zakat, kafarat, dan berbagai bentuk ibadah lainnya, tidak memerlukan pengucapan dengan lisan, berdasarkan kesepakatan para ulama Islam. Hal tersebut dikarenakan letak niat berada di hati, bukan lisan. dan hal ini juga disepakati oleh para ulama. Maka apabila seseorang melafalkan niat dengan lisannya secara keliru, berbeda dengan apa yang ia niatkan di dalam hatinya, yang dijadikan pegangan adalah niat yang ada di hati, bukan lafal yang terucap.” [2]Kemudian beliau menjelaskan bahwa yang berpendapat bahwa niat itu dilafalkan adalah sebagian ulama yang datang belakangan dari kalangan pengikut Imam Syafi’i rahimahullah. Sebab kekeliruannya adalah karena Imam Syafi’i mengatakan bahwa salat harus disertai dengan “pengucapan” di awalnya. Sedangkan yang dimaksud Imam Syafi’i adalah takbir yang wajib di awal salat, bukan pengucapan niat. [3]Sehingga pendapat “melafalkan niat” dianggap sebagai pendapat yang aneh dan ditolak oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah. Seperti Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, begitupun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. [4]Kemudian para ulama berpendapat, apakah disunahkan melafalkan niat secara lirih? [5]Pendapat pertama: Sebagian ulama dari kalangan pengikut Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa disunahkan untuk melafalkan niat secara lirih, dikarenakan hal tersebut dapat memantapkan niat.Pendapat kedua: Sebagaian ulama dari kalangan Malik dan juga Ahmad, begitupun selain mereka berdua berpendapat bahwa tidak disunahkan untuk melafalkan niat secara lirih. Karena hal tersebut adalah bid’ah, dan hal tersebut tidak pernah dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya. Begitupun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan satu orang pun dari umatnya untuk melafalkan niat, dan tidak pernah mengajarkannya kepada seorang muslim pun. Padahal, seandainya hal itu merupakan amalan yang masyhur dan disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak akan meninggalkannya, sementara umat Islam melakukannya setiap hari dan setiap malam.Pendapat kedua inilah yang dibenarkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Bahkan beliau berpendapat secara tegas bahwa melafalkan niat merupakan bentuk kekurangan dalam akal dan agama.Beliau rahimahullah menuturkan,أَمَّا فِي الدِّينِ فَلِأَنَّهُ بِدْعَةٌ. وَأَمَّا فِي الْعَقْلِ فَلِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ يُرِيدُ أَنْ يَأْكُلَ طَعَامًا، فَيَقُولُ: نَوَيْتُ بِوَضْعِ يَدِي فِي هٰذَا الْإِنَاءِ أَنِّي أُرِيدُ أَنْ آخُذَ مِنْهُ لُقْمَةً، فَأَضَعَهَا فِي فَمِي، فَأَمْضَغَهَا، ثُمَّ أَبْلَعَهَا لِأَشْبَعَ“Adapun kekurangannya dari sisi agama, karena ia adalah perbuatan bid’ah, sedangkan kekurangannya dalam akal, karena perbuatan tersebut seperti seseorang yang hendak makan, lalu berkata, ‘Aku berniat meletakkan tanganku ke dalam bejana ini untuk mengambil sesuap makanan, lalu memasukannya ke mulutku, mengunyahnya, kemudian menelannya agar aku kenyang.” [6]Karenanya, meneladani sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah perkara yang terbaik dan tidak menyulitkan. Seseorang tidak perlu untuk mengucapkan segala sesuatu yang ingin ia kerjakan, karena sebatas niat di dalam hati itu sudah cukup baginya.Dari pembahasan di atas, terdapat beberapa perkara yang perlu diketahui tentang masalah niat ini, di antaranya [7]:Pertama: Melafalkan dengan lisan tidak cukup untuk mewujudkan niat di dalam hati.Kedua: Setelah niat terwujud di dalam hati, tidak disyariatkan adanya pelafalan dengan lisan. Bahkan melafalkan niat dengan lisan tidak disyariatkan, karena tidak ada satupun keterangan yang menyebutkan hal tersebut datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun sahabatnya.Adapun pengecualian yang disebutkan oleh sebagian ulama tentang disyariatkannya melafalkan niat dalam ibadah haji saja, maka hal itu bukanlah lafal niat itu sendiri, melainkan lafal talbiyah yang mengandung makna niat.Namun demikian, tidak bisa disimpulkan dari hal tersebut bahwa melafalkan niat menjadi disyariatkan secara umum. Terdapat pengecualian bagi orang yang tertimpa waswas, ketika ia ragu dalam memastikan niat ibadahnya; dalam kondisi seperti ini, dibolehkan baginya melafalkan niat agar niat tersebut menjadi mantap di dalam hatinya.Ketiga: apabila lafal yang diucapkan dengan lisan berbeda dengan apa yang ada di dalam hati, maka yang dijadikan pegangan adalah apa yang ada di dalam hati.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 3 LANJUT KE BAGIAN 5 ***Depok, 7 Rajab 1447/ 27 Desember 2025Penulis: Muhammad Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At-Tharifi, Shifatu Shalatin Nabi, hal. 57.[2] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 230.[3] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.[4] Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq At-Tharifi, Shifatu Shalatin Nabi, hal. 58.[5] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.[6] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā, 22: 231.[7] Musallam bin Muhammad Ad-Dusary, Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 78–79.Referensi:At-Tharifi, ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq. Shifatu Shalatin Nabi. Riyadh: Maktabah Dār al-Minhāj, cet. ke-7, 1439/ 2018.Ibnu Taimiyah. Majmū‘ al-Fatāwā. Saudi Arabia: Majma‘ al-Malik Fahd, 1425/ 2004. Diakses melalui Maktabah Syamilah.Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, cet. ke-1, 1428/ 2007.

Tempat Pertama Kita Setelah Kematian: Alam Barzakh, Alam yang Begitu Asing

Oleh: Nasher bin Haza Al-Muajil Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah berfirman dalam hadis qudsi yang shahih:  ومَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَيْءٍ أنَا فَاعِلُهُ تَرَدُّدي عَن نَفْسِ المُؤْمِن، يَكْرَهُ المَوْتَ وأنَا أكْرَهُ مَسَاءَتَهُ “Tidaklah Aku pernah ragu terhadap sesuatu yang Aku lakukan, seperti keraguan-Ku dalam mencabut nyawa orang beriman, dia membenci kematian sedangkan Aku membenci hal buruk terhadapnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).  Selawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada penutup para nabi, yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang beliau: إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ “Sesungguhnya engkau (Nabi Muhammad akan) mati dan sesungguhnya mereka pun (akan) mati.” (QS. Az-Zumar: 30). Amma ba’du: Saudara-saudara yang saya cintai karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala! Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengaruniakan kepada kita agama yang sempurna dan menyeluruh ini, yang setiap kali kamu mendalami suatu pertanyaan, pasti kamu mendapati agama ini punya jawabannya yang masuk akal, mudah diterima, dan adil. Kamu juga akan memahami bahwa orang yang terhalang dari agama ini terjerumus ke dalam banyak pertanyaan, tapi meninggal dunia dan tetap tanpa mengetahui jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu. Di antaranya adalah pertanyaan yang sering kali bergelayut di pikiran kita, yaitu tentang alam barzakh.  Di antara orang-orang yang terhalang dari cahaya agama ini mengatakan: جِئْتُ لا أَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ وَلَكِنِّي أَتَيْتُ Aku datang (ke dunia ini) tanpa tahu dari mana, tapi intinya aku ada. وَلَقَدْ أَبْصَرْتُ قُدَّامِي طَرِيقًا فَمَشَيْتُ Aku melihat di depanku ada jalan, maka aku menempuhnya. وَسَأَبْقَى سَائِرًا إِنْ شِئْتُ هَذَا أَوْ أَبَيْتُ Aku akan terus berjalan maju, mau tidak mau. كَيْفَ جِئْتُ كَيْفَ أَبْصَرْتُ طَرِيقِي؟! لستُ أدري Bagaimana aku ada, dan bagaimana aku melihat jalanku?! Aku tidak tahu! (Qasidah Ath-Thalasim, karya Eliya Abu Madhi). Demikian juga yang ditanyakan oleh banyak filsuf besar yang meninggal dunia dan masih menyisakan pertanyaan ini tanpa jawaban, “Mengapa kita diciptakan? Lalu ke mana kita akan pergi?” (Kitab Pertanyaan-Pertanyaan Plato). Mereka tidak memahami hakikat terbesar, bahwa kita diciptakan untuk beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kita akan ditanya tentang amalan-amalan kita, dan kita punya tujuan yang abadi, yaitu surga dan keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tidak diragukan bahwa akan ada keadilan yang menjadi pondasi langit dan bumi, karena jika tidak, bagaimana dapat diterima oleh akal sehat bahwa orang-orang zalim dan kejam tidak mendapat balasan setelah sebagian dari mereka mati di atas dipan-dipan mewah! Pasti ada kelanjutan dari kehidupan ini. Meskipun ada tabir yang menutupi salah satu bagian kehidupan, akal sehat tetap membisikkan, “Jangan pergi, karena ada potongan-potongan lain dari kehidupan ini. Sangat tidak masuk akal jika cerita ini hanya berhenti di sini, di dunia ini.” Terdapat tiga alam – sebagaimana yang dikatakan oleh Ath-Thahawi Rahimahullah, yaitu alam dunia, alam barzakh, dan alam keabadian. (Kitab Aqidah Ath-Thahawiyah). Sedangkan Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah menyebutkan satu lagi alam, yaitu alam permulaan (sebelum alam dunia). (Kitab Ar-Ruh karya Ibnu Al-Qayyim). Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَلَدَارُ الْآخِرَةِ خَيْرٌ وَلَنِعْمَ دَارُ الْمُتَّقِينَ “Sungguh, negeri akhirat pasti lebih baik. Itulah sebaik-baik tempat (bagi) orang-orang yang bertakwa.” (QS. An-Nahl: 30). Di sini kita akan membahas tentang alam barzakh yang merupakan alam gaib. Dan manhaj kita – sebagai Ahlussunnah Wal Jamaah – adalah tidak memberi hukum pada perkara-perkara gaib dengan akal, pendapat, perasaan, mimpi, dan bisikan-bisikan suara, tapi manhaj kita adalah perkara-perkara gaib mengikuti hukum yang sesuai dengan apa yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pengertian barzakh Secara bahasa, kata barzakh berarti pembatas antara dua hal yang mencegah keduanya tercampur. Adapun secara istilah syariat, barzakh berarti alam di antara alam dunia dan akhirat, sebelum Hari Kebangkitan, yang dimulai dari waktu kematian hingga Hari Kebangkitan, sehingga siapa yang telah meninggal dunia, maka dia telah memasuki alam barzakh. Dalam Al-Qur’an Al-Karim, kata “Barzakh” disebutkan dengan maknanya dari sisi bahasa, seperti dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ بَيْنَهُمَا بَرْزَخٌ لَا يَبْغِيَانِ “Dia membiarkan dua laut (tawar dan asin) bertemu. Di antara keduanya ada pembatas yang tidak dilampaui oleh masing-masing.” (QS. Ar-Rahman: 19-20). وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا بَرْزَخًا وَحِجْرًا مَحْجُورًا “Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan), yang ini tawar serta segar dan yang lain sangat asin lagi pahit, dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang tidak tembus.” (QS. Al-Furqan: 53). Disebutkan juga dengan maknanya secara syariat, seperti yang ada dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: وَمِن وَرَائِهِم بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ “Di hadapan mereka ada (alam) barzakh sampai pada hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al-Mu’minun: 100). Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إنَّ القَبْرَ أوَّلُ مَنازِلِ الآخِرَة، فإنْ نَجَا مِنْهُ فما بَعْدَهُ أيْسَرُ مِنْهُ، وإنْ لَمْ يَنْجُ مِنْهُ فما بَعْدَهُ أشَدُّ مِنْه “Alam kubur merupakan tempat perhentian akhirat yang pertama, apabila seseorang selamat darinya, maka tahap setelahnya akan lebih mudah, dan apabila seseorang tidak selamat darinya, maka tahap setelahnya akan lebih berat.”  Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga bersabda: ما رَأيْتُ مَنْظَرًا قَطُّ إلَّا والقَبْرُ أفْظَعُ مِنْه “Aku tidak pernah melihat pemandangan apapun melainkan alam kubur lebih menakutkan darinya.” (HR. At-Tirmidzi, dan beliau berkata bahwa hadis ini hasan gharib). Diriwayatkan juga dari Al-Barra bin Azib, ia berkata, “Ketika kami bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, tiba-tiba beliau melihat sekelompok orang. Lalu beliau bertanya, ‘Mengapa mereka berkumpul?’ Lalu ada yang menjawab, ‘Mereka sedang berkumpul untuk menggali liang kubur.’ Lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bergegas berjalan di depan para sahabat hingga sampai di kuburan itu, lalu beliau berlutut di atasnya. Akupun mengambil posisi di hadapan beliau untuk melihat apa yang beliau lakukan. Ternyata beliau menangis hingga tanah menjadi basah oleh air mata beliau. Kemudian beliau menghadap kepada kami dan bersabda, ‘Wahai saudara-saudaraku! Untuk hari seperti ini, hendaklah kalian menyiapkannya!’” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Keadaan orang Islam dan orang kafir di alam Barzakh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إنَّمَا نَسمَةُ الْمُؤْمِنِ طَائِرٌ يَعْلَقُ فِي شَجَرِ الْجَنَّةِ، حَتَّى يَرْجِعَهُ الله تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِلَى جَسَدِهِ يَوْمَ يَبْعَثُهُ “Sesungguhnya jiwa orang beriman menjadi burung yang makan di pepohonan surga, hingga Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengembalikannya ke jasadnya pada hari Allah Subhanahu Wa Ta’ala membangkitkannya.” (HR. Ahmad, Malik, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah). Ibnu Katsir mengatakan, “Hadis ini mengandung isyarat bagi setiap mukmin bahwa rohnya akan berada di surga, bebas terbang di sana dan makan dari buah-buahannya, dapat menyaksikan segala keindahan dan kebahagiaan di dalamnya, dan melihat karunia yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah siapkan baginya.” Ruh orang-orang beriman di alam barzakh tidak disebutkan kecuali dalam hadis tersebut dan hadis tentang ruh orang-orang yang mati syahid akan berada di tembolok-tembolok burung, yaitu hadis dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam: أَرْواحُهُمْ في جَوْفِ طَيْرٍ خُضْرٍ لَهَا قَنَادِيلُ مُعَلَّقَةٌ بِالعَرْشِ تَسْرَحُ مِنَ الجَنَّةِ حَيْثُ شَاءَتْ ثُمَّ َ تَأْوِي إِلي تِلْكَ القَنَادِيلِ “Arwah mereka di perut burung hijau, di pelita-pelita yang tergantung di Arsy, mereka bebas terbang di surga sesuka hati mereka. Lalu mereka bernaung di pelita-pelita tersebut.” (HR. Muslim). Sedangkan keadaan ruh orang kafir di alam Barzakh sebagaimana yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala firmankan: النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ “Neraka diperlihatkan kepada mereka (di alam Barzakh) pada pagi dan petang. Pada hari terjadinya kiamat, (dikatakan) ‘Masukkanlah Fir‘aun dan kaumnya ke dalam sekeras-keras azab!’” (QS. Ghafir: 46). Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: العَبْدُ إذَا وُضِعَ في قَبْرِهِ، وتُوُلِّي وذَهَبَ أصْحَابُهُ حَتَّى إنَّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالهِم، أتَاهُ مَلَكانِ فأقْعَدَاهُ فيَقُولانِ لهُ: ما كُنْتَ تَقُولُ في هَذا الرَّجُلِ مُحَمَّدٍ صلَّى الله عليْه وسلَّم؟ فيَقُولُ: أشْهَدُ أنَّهُ عَبْد اللَّه ورَسُولُه، فيُقَالُ: انْظُرْ إلى مَقْعَدِك مِن النَّارِ، أبْدَلَكَ اللَّهُ بِه مَقْعَدًا مِن الجَنَّة قالَ النَّبِيُّ صلَّى الله عليْه وسلَّم: فيَرَاهُمَا جَمِيعًا، وأمَّا الكَافِرُ – أوِ المُنَافِقُ – فيَقُول: لا أدْرِي، كُنْتُ أَقُولُ مَا يَقُولُ النَّاسُ، فيُقَالُ: لا دَرَيْتَ ولا تَلَيْتَ، ثُمَّ يُضْرَبُ بمِطْرَقَةٍ مِن حَدِيدٍ ضَرْبَةً بَيْنَ أذُنَيْهِ، فيَصِيحُ صَيْحَةً يَسْمَعُهَا منْ يلِيه إلَّا الثَّقَلَيْنِ “Apabila seorang hamba sudah diletakkan di kuburnya, sedangkan para pengantarnya sudah pergi – dan ia pasti mendengar suara derap sandal-sandal mereka – maka dua malaikat datang kepadanya. Dua malaikat itu mendudukkan orang tersebut seraya bertanya, ‘Apa yang dulu kamu katakan tentang orang ini?’ Yakni tentang Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Orang itu lalu menjawab, ‘Saya bersaksi bahwa beliau adalah hamba dan utusan Allah’.  Maka dikatakanlah kepadanya, ‘Lihatlah tempat dudukmu yang dari neraka, Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah gantikan untukmu dengan tempat duduk dari surga’.” Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam lalu menambahkan, “Orang itu melihat kedua tempat duduk itu. Sedangkan orang kafir – atau orang munafik – akan menjawab, ‘Saya tidak tahu. Saya hanya mengatakan apa yang dikatakan orang-orang.’ Lalu dikatakan kepadanya, ‘Kamu sudah tidak mengetahui (kebenaran) tapi tidak juga membaca (Al-Qur’an).’ Kemudian dia dipukul dengan palu-palu yang terbuat dari besi, maka dia berteriak dengan teriakan yang kuat  terdengar oleh mahluk-mahluk yang ada di sekelilingnya selain jin dan manusia.” (HR. Al-Bukhari). وعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنْهما عَنِ النَّبِيِّ صلَّى الله عليْه وسلَّم أنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبانِ فقَالَ: ((إنَّهُما لَيُعَذَّبانِ، وما يُعَذَّبانِ في كَبِيرٍ، أمَّا أحَدُهُما فكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وأَمَّا الآخَرُ فكَانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَة))، ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّها بنِصْفَيْنِ، ثُمَّ غَرَزَ في كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً، فقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ صَنَعْتَ هَذا؟ فقَال: ((لعَلَّهُ أنْ يُخَفَّفَ عَنْهُما مَا لَم يَيْبَسا))[متفق عليه]. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bahwa beliau pernah berlalu melewati dua kuburan yang penghuninya sedang disiksa. Kemudian beliau bersabda: إنَّهُما لَيُعَذَّبانِ، وما يُعَذَّبانِ في كَبِيرٍ، أمَّا أحَدُهُما فكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وأَمَّا الآخَرُ فكَانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَة، ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّها بنِصْفَيْنِ، ثُمَّ غَرَزَ في كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً، فقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ صَنَعْتَ هَذا؟ فقَال: لعَلَّهُ أنْ يُخَفَّفَ عَنْهُما مَا لَم يَيْبَسا “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan tidaklah mereka disiksa karena sesuatu yang (dianggap) besar. Adapun salah satunya, maka dia dulu tidak membersihkan diri dari kencing, sedangkan satunya lagi dulu suka menebar namimah (menyebarkan ucapan orang lain untuk tujuan buruk).” Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah dan membelahnya menjadi dua, setiap belahan itu beliau tancapkan di setiap kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau berbuat demikian?” Beliau menjawab, “Semoga siksaannya diringankan dari mereka berdua selama pelepah itu belum kering.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Apakah amalan akan terputus di alam Barzakh? Di antara nasihat dan wasiat yang sudah biasa kita dengar sejak kecil saat bertakziah adalah ucapan kepada keluarga mayit: Tangisan tidak lagi berguna bagi almarhum, dan bahkan bisa mendatangkan mudharat baginya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إِنَّ المَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكاءِ الحَيِّ – أو بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ “Sesungguhnya mayit akan diazab karena tangisan orang yang masih hidup – atau tangisan keluarganya atas kematiannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Lalu orang yang bertakziah itu menambahkan: Jika kalian ingin memberi manfaat bagi almarhum, maka doakanlah dia dan bersedekahlah atas namanya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُه إلَّا مِنْ ثَلاثَةٍ: إلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَه “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Saudara-saudara yang saya cintai karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala! Ada syair yang berbunyi: مَثِّلْ لِنَفْسِكَ أَيُّهَا المَغْرُورُ يَوْمَ القِيَامَةِ وَالسَّمَاءُ تَمُورُ Wahai orang yang terbuai, bayangkanlah dirimu. Berada di Hari Kiamat, ketika langit berguncang sekeras-kerasnya. إِذْ كُوِّرَتْ شَمْسُ النَّهَارِ وَأُدْنِيَتْ حَتَّى عَلَى رَأْسِ العِبَادِ تَسِيرُ Saat matahari digulung dan didekatkan. Di atas kepala para makhluk sambil berjalan. وَإِذَا النُّجُومُ تَسَاقَطَتْ وَتَنَاثَرَتْ وَتَبَدَّلَتْ بَعْدَ الضِّيَاءِ كُدُورُ Saat bintang-bintang berjatuhan dan berguguran. Cahayanya berubah menjadi kegelapan. وَإِذَا البِحَارُ تَفَجَّرَتْ مِنْ خَوْفِهَا وَرَأَيْتَهَا مِثْلَ الجَحِيمِ تَفُورُ Saat lautan meluap karena rasa takutnya. Dan kamu melihatnya seperti api yang berkobar. وَإِذَا الجِبَالُ تَقَلَّعَتْ بِأُصُولِهَا فَرَأَيْتَهَا مِثْلَ السَّحَابِ تَسِيرُ Saat pegunungan tercabut dari akarnya. Dan kamu melihatnya seperti awan yang berjalan. وَإِذَا العِشَارُ تَعَطَّلَتْ وَتَخَرَّبَتْ خَلَتِ الدِّيَارُ فَمَا بِهَا مَعْمُورُ Ketika unta-unta bunting ditinggalkan dan bertumbangan. Rumah-rumah kosong tanpa ada satupun yang dihuni. وَإِذَا الجَلِيلُ طَوَى السَّمَا بِيَمِينِهِ طَيَّ السِّجِلِّ كِتَابُهُ المَنْشُورُ Ketika Sang Kuasa menggulung langit dengan tangan kanan-Nya. Seperti kertas yang digulung, dan Kitab-Nya ditebar. وَإِذَا الصَّحَائِفُ نُشِّرَتْ فَتَطَايَرَتْ وَتَهَتَّكَتْ لِلمُؤْمِنِينَ سُتُورُ Saat catatan-catatan amal ditebar dan beterbangan. Dan tabir-tabir diangkat dari orang-orang beriman. وَإِذَا السَّمَاءُ تَكَشَّطَتْ عَنْ أَهْلِهَا وَرَأَيْتَ أَفْلاكَ السَّمَاءِ تَدُورُ Saat langit terpecah belah dari penghuninya. Dan kamu melihat orbit-orbit langit berputar. وَإِذَا الجَحِيمُ تَسَعَّرَتْ نِيرَانُهَا فَلَهَا عَلَى أَهْلِ الذُّنُوبِ زَفِيرُ Saat neraka berkobar apinya. Ia punya hembusan yang tertuju pada para pelaku dosa. وَإِذَا الجِنَانُ تَزَخْرَفَتْ وَتَطَيَّبَتْ لِفَتًى عَلَى طُولِ البَلاءِ صَبُورُ Saat surga dihias dan menjadi harum semerbak. Untuk orang yang selalu sabar atas panjangnya bala. وَإِذَا الجَنِينُ بِأُمِّهِ مُتَعَلِّقٌ يَخْشَى القِصَاصَ وَقَلْبُهُ مَذْعُورُ Saat janin bergantung pada ibunya. Karena takut mendapat balasan dan hatinya ketakutan. هَذَا بِلا ذَنْبٍ يَخَافُ لِهَوْلِهِ كَيْفَ المُصِرُّ عَلَى الذُّنُوبِ دُهُورُ؟! Seperti itu keadaan manusia yang tanpa dosa karena takut kengerian Hari Kiamat. Lalu bagaimana dengan orang yang selalu melakukan dosa-dosa bertahun-tahun! Penutup  Saya memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar menjadikan kehidupan sebagai tambahan bagi kita dalam segala kebaikan dan kematian sebagai perhentian bagi kita dari segala keburukan, mengaruniakan kepada kita husnul khatimah, menjadikan amalan terbaik kita adalah penutupnya, hari terbaik kita adalah hari perjumpaan dengan-Nya, dan ucapan terakhir kita di dunia adalah syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam adalah Rasulullah. Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Selawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Nabi kita, Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/6049/أول-منازلنا-بعد-الموت/ Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 551 times, 1 visit(s) today Post Views: 405 QRIS donasi Yufid

Tempat Pertama Kita Setelah Kematian: Alam Barzakh, Alam yang Begitu Asing

Oleh: Nasher bin Haza Al-Muajil Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah berfirman dalam hadis qudsi yang shahih:  ومَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَيْءٍ أنَا فَاعِلُهُ تَرَدُّدي عَن نَفْسِ المُؤْمِن، يَكْرَهُ المَوْتَ وأنَا أكْرَهُ مَسَاءَتَهُ “Tidaklah Aku pernah ragu terhadap sesuatu yang Aku lakukan, seperti keraguan-Ku dalam mencabut nyawa orang beriman, dia membenci kematian sedangkan Aku membenci hal buruk terhadapnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).  Selawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada penutup para nabi, yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang beliau: إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ “Sesungguhnya engkau (Nabi Muhammad akan) mati dan sesungguhnya mereka pun (akan) mati.” (QS. Az-Zumar: 30). Amma ba’du: Saudara-saudara yang saya cintai karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala! Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengaruniakan kepada kita agama yang sempurna dan menyeluruh ini, yang setiap kali kamu mendalami suatu pertanyaan, pasti kamu mendapati agama ini punya jawabannya yang masuk akal, mudah diterima, dan adil. Kamu juga akan memahami bahwa orang yang terhalang dari agama ini terjerumus ke dalam banyak pertanyaan, tapi meninggal dunia dan tetap tanpa mengetahui jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu. Di antaranya adalah pertanyaan yang sering kali bergelayut di pikiran kita, yaitu tentang alam barzakh.  Di antara orang-orang yang terhalang dari cahaya agama ini mengatakan: جِئْتُ لا أَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ وَلَكِنِّي أَتَيْتُ Aku datang (ke dunia ini) tanpa tahu dari mana, tapi intinya aku ada. وَلَقَدْ أَبْصَرْتُ قُدَّامِي طَرِيقًا فَمَشَيْتُ Aku melihat di depanku ada jalan, maka aku menempuhnya. وَسَأَبْقَى سَائِرًا إِنْ شِئْتُ هَذَا أَوْ أَبَيْتُ Aku akan terus berjalan maju, mau tidak mau. كَيْفَ جِئْتُ كَيْفَ أَبْصَرْتُ طَرِيقِي؟! لستُ أدري Bagaimana aku ada, dan bagaimana aku melihat jalanku?! Aku tidak tahu! (Qasidah Ath-Thalasim, karya Eliya Abu Madhi). Demikian juga yang ditanyakan oleh banyak filsuf besar yang meninggal dunia dan masih menyisakan pertanyaan ini tanpa jawaban, “Mengapa kita diciptakan? Lalu ke mana kita akan pergi?” (Kitab Pertanyaan-Pertanyaan Plato). Mereka tidak memahami hakikat terbesar, bahwa kita diciptakan untuk beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kita akan ditanya tentang amalan-amalan kita, dan kita punya tujuan yang abadi, yaitu surga dan keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tidak diragukan bahwa akan ada keadilan yang menjadi pondasi langit dan bumi, karena jika tidak, bagaimana dapat diterima oleh akal sehat bahwa orang-orang zalim dan kejam tidak mendapat balasan setelah sebagian dari mereka mati di atas dipan-dipan mewah! Pasti ada kelanjutan dari kehidupan ini. Meskipun ada tabir yang menutupi salah satu bagian kehidupan, akal sehat tetap membisikkan, “Jangan pergi, karena ada potongan-potongan lain dari kehidupan ini. Sangat tidak masuk akal jika cerita ini hanya berhenti di sini, di dunia ini.” Terdapat tiga alam – sebagaimana yang dikatakan oleh Ath-Thahawi Rahimahullah, yaitu alam dunia, alam barzakh, dan alam keabadian. (Kitab Aqidah Ath-Thahawiyah). Sedangkan Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah menyebutkan satu lagi alam, yaitu alam permulaan (sebelum alam dunia). (Kitab Ar-Ruh karya Ibnu Al-Qayyim). Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَلَدَارُ الْآخِرَةِ خَيْرٌ وَلَنِعْمَ دَارُ الْمُتَّقِينَ “Sungguh, negeri akhirat pasti lebih baik. Itulah sebaik-baik tempat (bagi) orang-orang yang bertakwa.” (QS. An-Nahl: 30). Di sini kita akan membahas tentang alam barzakh yang merupakan alam gaib. Dan manhaj kita – sebagai Ahlussunnah Wal Jamaah – adalah tidak memberi hukum pada perkara-perkara gaib dengan akal, pendapat, perasaan, mimpi, dan bisikan-bisikan suara, tapi manhaj kita adalah perkara-perkara gaib mengikuti hukum yang sesuai dengan apa yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pengertian barzakh Secara bahasa, kata barzakh berarti pembatas antara dua hal yang mencegah keduanya tercampur. Adapun secara istilah syariat, barzakh berarti alam di antara alam dunia dan akhirat, sebelum Hari Kebangkitan, yang dimulai dari waktu kematian hingga Hari Kebangkitan, sehingga siapa yang telah meninggal dunia, maka dia telah memasuki alam barzakh. Dalam Al-Qur’an Al-Karim, kata “Barzakh” disebutkan dengan maknanya dari sisi bahasa, seperti dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ بَيْنَهُمَا بَرْزَخٌ لَا يَبْغِيَانِ “Dia membiarkan dua laut (tawar dan asin) bertemu. Di antara keduanya ada pembatas yang tidak dilampaui oleh masing-masing.” (QS. Ar-Rahman: 19-20). وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا بَرْزَخًا وَحِجْرًا مَحْجُورًا “Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan), yang ini tawar serta segar dan yang lain sangat asin lagi pahit, dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang tidak tembus.” (QS. Al-Furqan: 53). Disebutkan juga dengan maknanya secara syariat, seperti yang ada dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: وَمِن وَرَائِهِم بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ “Di hadapan mereka ada (alam) barzakh sampai pada hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al-Mu’minun: 100). Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إنَّ القَبْرَ أوَّلُ مَنازِلِ الآخِرَة، فإنْ نَجَا مِنْهُ فما بَعْدَهُ أيْسَرُ مِنْهُ، وإنْ لَمْ يَنْجُ مِنْهُ فما بَعْدَهُ أشَدُّ مِنْه “Alam kubur merupakan tempat perhentian akhirat yang pertama, apabila seseorang selamat darinya, maka tahap setelahnya akan lebih mudah, dan apabila seseorang tidak selamat darinya, maka tahap setelahnya akan lebih berat.”  Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga bersabda: ما رَأيْتُ مَنْظَرًا قَطُّ إلَّا والقَبْرُ أفْظَعُ مِنْه “Aku tidak pernah melihat pemandangan apapun melainkan alam kubur lebih menakutkan darinya.” (HR. At-Tirmidzi, dan beliau berkata bahwa hadis ini hasan gharib). Diriwayatkan juga dari Al-Barra bin Azib, ia berkata, “Ketika kami bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, tiba-tiba beliau melihat sekelompok orang. Lalu beliau bertanya, ‘Mengapa mereka berkumpul?’ Lalu ada yang menjawab, ‘Mereka sedang berkumpul untuk menggali liang kubur.’ Lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bergegas berjalan di depan para sahabat hingga sampai di kuburan itu, lalu beliau berlutut di atasnya. Akupun mengambil posisi di hadapan beliau untuk melihat apa yang beliau lakukan. Ternyata beliau menangis hingga tanah menjadi basah oleh air mata beliau. Kemudian beliau menghadap kepada kami dan bersabda, ‘Wahai saudara-saudaraku! Untuk hari seperti ini, hendaklah kalian menyiapkannya!’” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Keadaan orang Islam dan orang kafir di alam Barzakh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إنَّمَا نَسمَةُ الْمُؤْمِنِ طَائِرٌ يَعْلَقُ فِي شَجَرِ الْجَنَّةِ، حَتَّى يَرْجِعَهُ الله تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِلَى جَسَدِهِ يَوْمَ يَبْعَثُهُ “Sesungguhnya jiwa orang beriman menjadi burung yang makan di pepohonan surga, hingga Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengembalikannya ke jasadnya pada hari Allah Subhanahu Wa Ta’ala membangkitkannya.” (HR. Ahmad, Malik, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah). Ibnu Katsir mengatakan, “Hadis ini mengandung isyarat bagi setiap mukmin bahwa rohnya akan berada di surga, bebas terbang di sana dan makan dari buah-buahannya, dapat menyaksikan segala keindahan dan kebahagiaan di dalamnya, dan melihat karunia yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah siapkan baginya.” Ruh orang-orang beriman di alam barzakh tidak disebutkan kecuali dalam hadis tersebut dan hadis tentang ruh orang-orang yang mati syahid akan berada di tembolok-tembolok burung, yaitu hadis dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam: أَرْواحُهُمْ في جَوْفِ طَيْرٍ خُضْرٍ لَهَا قَنَادِيلُ مُعَلَّقَةٌ بِالعَرْشِ تَسْرَحُ مِنَ الجَنَّةِ حَيْثُ شَاءَتْ ثُمَّ َ تَأْوِي إِلي تِلْكَ القَنَادِيلِ “Arwah mereka di perut burung hijau, di pelita-pelita yang tergantung di Arsy, mereka bebas terbang di surga sesuka hati mereka. Lalu mereka bernaung di pelita-pelita tersebut.” (HR. Muslim). Sedangkan keadaan ruh orang kafir di alam Barzakh sebagaimana yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala firmankan: النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ “Neraka diperlihatkan kepada mereka (di alam Barzakh) pada pagi dan petang. Pada hari terjadinya kiamat, (dikatakan) ‘Masukkanlah Fir‘aun dan kaumnya ke dalam sekeras-keras azab!’” (QS. Ghafir: 46). Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: العَبْدُ إذَا وُضِعَ في قَبْرِهِ، وتُوُلِّي وذَهَبَ أصْحَابُهُ حَتَّى إنَّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالهِم، أتَاهُ مَلَكانِ فأقْعَدَاهُ فيَقُولانِ لهُ: ما كُنْتَ تَقُولُ في هَذا الرَّجُلِ مُحَمَّدٍ صلَّى الله عليْه وسلَّم؟ فيَقُولُ: أشْهَدُ أنَّهُ عَبْد اللَّه ورَسُولُه، فيُقَالُ: انْظُرْ إلى مَقْعَدِك مِن النَّارِ، أبْدَلَكَ اللَّهُ بِه مَقْعَدًا مِن الجَنَّة قالَ النَّبِيُّ صلَّى الله عليْه وسلَّم: فيَرَاهُمَا جَمِيعًا، وأمَّا الكَافِرُ – أوِ المُنَافِقُ – فيَقُول: لا أدْرِي، كُنْتُ أَقُولُ مَا يَقُولُ النَّاسُ، فيُقَالُ: لا دَرَيْتَ ولا تَلَيْتَ، ثُمَّ يُضْرَبُ بمِطْرَقَةٍ مِن حَدِيدٍ ضَرْبَةً بَيْنَ أذُنَيْهِ، فيَصِيحُ صَيْحَةً يَسْمَعُهَا منْ يلِيه إلَّا الثَّقَلَيْنِ “Apabila seorang hamba sudah diletakkan di kuburnya, sedangkan para pengantarnya sudah pergi – dan ia pasti mendengar suara derap sandal-sandal mereka – maka dua malaikat datang kepadanya. Dua malaikat itu mendudukkan orang tersebut seraya bertanya, ‘Apa yang dulu kamu katakan tentang orang ini?’ Yakni tentang Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Orang itu lalu menjawab, ‘Saya bersaksi bahwa beliau adalah hamba dan utusan Allah’.  Maka dikatakanlah kepadanya, ‘Lihatlah tempat dudukmu yang dari neraka, Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah gantikan untukmu dengan tempat duduk dari surga’.” Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam lalu menambahkan, “Orang itu melihat kedua tempat duduk itu. Sedangkan orang kafir – atau orang munafik – akan menjawab, ‘Saya tidak tahu. Saya hanya mengatakan apa yang dikatakan orang-orang.’ Lalu dikatakan kepadanya, ‘Kamu sudah tidak mengetahui (kebenaran) tapi tidak juga membaca (Al-Qur’an).’ Kemudian dia dipukul dengan palu-palu yang terbuat dari besi, maka dia berteriak dengan teriakan yang kuat  terdengar oleh mahluk-mahluk yang ada di sekelilingnya selain jin dan manusia.” (HR. Al-Bukhari). وعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنْهما عَنِ النَّبِيِّ صلَّى الله عليْه وسلَّم أنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبانِ فقَالَ: ((إنَّهُما لَيُعَذَّبانِ، وما يُعَذَّبانِ في كَبِيرٍ، أمَّا أحَدُهُما فكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وأَمَّا الآخَرُ فكَانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَة))، ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّها بنِصْفَيْنِ، ثُمَّ غَرَزَ في كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً، فقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ صَنَعْتَ هَذا؟ فقَال: ((لعَلَّهُ أنْ يُخَفَّفَ عَنْهُما مَا لَم يَيْبَسا))[متفق عليه]. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bahwa beliau pernah berlalu melewati dua kuburan yang penghuninya sedang disiksa. Kemudian beliau bersabda: إنَّهُما لَيُعَذَّبانِ، وما يُعَذَّبانِ في كَبِيرٍ، أمَّا أحَدُهُما فكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وأَمَّا الآخَرُ فكَانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَة، ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّها بنِصْفَيْنِ، ثُمَّ غَرَزَ في كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً، فقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ صَنَعْتَ هَذا؟ فقَال: لعَلَّهُ أنْ يُخَفَّفَ عَنْهُما مَا لَم يَيْبَسا “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan tidaklah mereka disiksa karena sesuatu yang (dianggap) besar. Adapun salah satunya, maka dia dulu tidak membersihkan diri dari kencing, sedangkan satunya lagi dulu suka menebar namimah (menyebarkan ucapan orang lain untuk tujuan buruk).” Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah dan membelahnya menjadi dua, setiap belahan itu beliau tancapkan di setiap kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau berbuat demikian?” Beliau menjawab, “Semoga siksaannya diringankan dari mereka berdua selama pelepah itu belum kering.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Apakah amalan akan terputus di alam Barzakh? Di antara nasihat dan wasiat yang sudah biasa kita dengar sejak kecil saat bertakziah adalah ucapan kepada keluarga mayit: Tangisan tidak lagi berguna bagi almarhum, dan bahkan bisa mendatangkan mudharat baginya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إِنَّ المَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكاءِ الحَيِّ – أو بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ “Sesungguhnya mayit akan diazab karena tangisan orang yang masih hidup – atau tangisan keluarganya atas kematiannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Lalu orang yang bertakziah itu menambahkan: Jika kalian ingin memberi manfaat bagi almarhum, maka doakanlah dia dan bersedekahlah atas namanya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُه إلَّا مِنْ ثَلاثَةٍ: إلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَه “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Saudara-saudara yang saya cintai karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala! Ada syair yang berbunyi: مَثِّلْ لِنَفْسِكَ أَيُّهَا المَغْرُورُ يَوْمَ القِيَامَةِ وَالسَّمَاءُ تَمُورُ Wahai orang yang terbuai, bayangkanlah dirimu. Berada di Hari Kiamat, ketika langit berguncang sekeras-kerasnya. إِذْ كُوِّرَتْ شَمْسُ النَّهَارِ وَأُدْنِيَتْ حَتَّى عَلَى رَأْسِ العِبَادِ تَسِيرُ Saat matahari digulung dan didekatkan. Di atas kepala para makhluk sambil berjalan. وَإِذَا النُّجُومُ تَسَاقَطَتْ وَتَنَاثَرَتْ وَتَبَدَّلَتْ بَعْدَ الضِّيَاءِ كُدُورُ Saat bintang-bintang berjatuhan dan berguguran. Cahayanya berubah menjadi kegelapan. وَإِذَا البِحَارُ تَفَجَّرَتْ مِنْ خَوْفِهَا وَرَأَيْتَهَا مِثْلَ الجَحِيمِ تَفُورُ Saat lautan meluap karena rasa takutnya. Dan kamu melihatnya seperti api yang berkobar. وَإِذَا الجِبَالُ تَقَلَّعَتْ بِأُصُولِهَا فَرَأَيْتَهَا مِثْلَ السَّحَابِ تَسِيرُ Saat pegunungan tercabut dari akarnya. Dan kamu melihatnya seperti awan yang berjalan. وَإِذَا العِشَارُ تَعَطَّلَتْ وَتَخَرَّبَتْ خَلَتِ الدِّيَارُ فَمَا بِهَا مَعْمُورُ Ketika unta-unta bunting ditinggalkan dan bertumbangan. Rumah-rumah kosong tanpa ada satupun yang dihuni. وَإِذَا الجَلِيلُ طَوَى السَّمَا بِيَمِينِهِ طَيَّ السِّجِلِّ كِتَابُهُ المَنْشُورُ Ketika Sang Kuasa menggulung langit dengan tangan kanan-Nya. Seperti kertas yang digulung, dan Kitab-Nya ditebar. وَإِذَا الصَّحَائِفُ نُشِّرَتْ فَتَطَايَرَتْ وَتَهَتَّكَتْ لِلمُؤْمِنِينَ سُتُورُ Saat catatan-catatan amal ditebar dan beterbangan. Dan tabir-tabir diangkat dari orang-orang beriman. وَإِذَا السَّمَاءُ تَكَشَّطَتْ عَنْ أَهْلِهَا وَرَأَيْتَ أَفْلاكَ السَّمَاءِ تَدُورُ Saat langit terpecah belah dari penghuninya. Dan kamu melihat orbit-orbit langit berputar. وَإِذَا الجَحِيمُ تَسَعَّرَتْ نِيرَانُهَا فَلَهَا عَلَى أَهْلِ الذُّنُوبِ زَفِيرُ Saat neraka berkobar apinya. Ia punya hembusan yang tertuju pada para pelaku dosa. وَإِذَا الجِنَانُ تَزَخْرَفَتْ وَتَطَيَّبَتْ لِفَتًى عَلَى طُولِ البَلاءِ صَبُورُ Saat surga dihias dan menjadi harum semerbak. Untuk orang yang selalu sabar atas panjangnya bala. وَإِذَا الجَنِينُ بِأُمِّهِ مُتَعَلِّقٌ يَخْشَى القِصَاصَ وَقَلْبُهُ مَذْعُورُ Saat janin bergantung pada ibunya. Karena takut mendapat balasan dan hatinya ketakutan. هَذَا بِلا ذَنْبٍ يَخَافُ لِهَوْلِهِ كَيْفَ المُصِرُّ عَلَى الذُّنُوبِ دُهُورُ؟! Seperti itu keadaan manusia yang tanpa dosa karena takut kengerian Hari Kiamat. Lalu bagaimana dengan orang yang selalu melakukan dosa-dosa bertahun-tahun! Penutup  Saya memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar menjadikan kehidupan sebagai tambahan bagi kita dalam segala kebaikan dan kematian sebagai perhentian bagi kita dari segala keburukan, mengaruniakan kepada kita husnul khatimah, menjadikan amalan terbaik kita adalah penutupnya, hari terbaik kita adalah hari perjumpaan dengan-Nya, dan ucapan terakhir kita di dunia adalah syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam adalah Rasulullah. Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Selawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Nabi kita, Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/6049/أول-منازلنا-بعد-الموت/ Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 551 times, 1 visit(s) today Post Views: 405 QRIS donasi Yufid
Oleh: Nasher bin Haza Al-Muajil Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah berfirman dalam hadis qudsi yang shahih:  ومَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَيْءٍ أنَا فَاعِلُهُ تَرَدُّدي عَن نَفْسِ المُؤْمِن، يَكْرَهُ المَوْتَ وأنَا أكْرَهُ مَسَاءَتَهُ “Tidaklah Aku pernah ragu terhadap sesuatu yang Aku lakukan, seperti keraguan-Ku dalam mencabut nyawa orang beriman, dia membenci kematian sedangkan Aku membenci hal buruk terhadapnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).  Selawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada penutup para nabi, yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang beliau: إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ “Sesungguhnya engkau (Nabi Muhammad akan) mati dan sesungguhnya mereka pun (akan) mati.” (QS. Az-Zumar: 30). Amma ba’du: Saudara-saudara yang saya cintai karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala! Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengaruniakan kepada kita agama yang sempurna dan menyeluruh ini, yang setiap kali kamu mendalami suatu pertanyaan, pasti kamu mendapati agama ini punya jawabannya yang masuk akal, mudah diterima, dan adil. Kamu juga akan memahami bahwa orang yang terhalang dari agama ini terjerumus ke dalam banyak pertanyaan, tapi meninggal dunia dan tetap tanpa mengetahui jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu. Di antaranya adalah pertanyaan yang sering kali bergelayut di pikiran kita, yaitu tentang alam barzakh.  Di antara orang-orang yang terhalang dari cahaya agama ini mengatakan: جِئْتُ لا أَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ وَلَكِنِّي أَتَيْتُ Aku datang (ke dunia ini) tanpa tahu dari mana, tapi intinya aku ada. وَلَقَدْ أَبْصَرْتُ قُدَّامِي طَرِيقًا فَمَشَيْتُ Aku melihat di depanku ada jalan, maka aku menempuhnya. وَسَأَبْقَى سَائِرًا إِنْ شِئْتُ هَذَا أَوْ أَبَيْتُ Aku akan terus berjalan maju, mau tidak mau. كَيْفَ جِئْتُ كَيْفَ أَبْصَرْتُ طَرِيقِي؟! لستُ أدري Bagaimana aku ada, dan bagaimana aku melihat jalanku?! Aku tidak tahu! (Qasidah Ath-Thalasim, karya Eliya Abu Madhi). Demikian juga yang ditanyakan oleh banyak filsuf besar yang meninggal dunia dan masih menyisakan pertanyaan ini tanpa jawaban, “Mengapa kita diciptakan? Lalu ke mana kita akan pergi?” (Kitab Pertanyaan-Pertanyaan Plato). Mereka tidak memahami hakikat terbesar, bahwa kita diciptakan untuk beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kita akan ditanya tentang amalan-amalan kita, dan kita punya tujuan yang abadi, yaitu surga dan keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tidak diragukan bahwa akan ada keadilan yang menjadi pondasi langit dan bumi, karena jika tidak, bagaimana dapat diterima oleh akal sehat bahwa orang-orang zalim dan kejam tidak mendapat balasan setelah sebagian dari mereka mati di atas dipan-dipan mewah! Pasti ada kelanjutan dari kehidupan ini. Meskipun ada tabir yang menutupi salah satu bagian kehidupan, akal sehat tetap membisikkan, “Jangan pergi, karena ada potongan-potongan lain dari kehidupan ini. Sangat tidak masuk akal jika cerita ini hanya berhenti di sini, di dunia ini.” Terdapat tiga alam – sebagaimana yang dikatakan oleh Ath-Thahawi Rahimahullah, yaitu alam dunia, alam barzakh, dan alam keabadian. (Kitab Aqidah Ath-Thahawiyah). Sedangkan Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah menyebutkan satu lagi alam, yaitu alam permulaan (sebelum alam dunia). (Kitab Ar-Ruh karya Ibnu Al-Qayyim). Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَلَدَارُ الْآخِرَةِ خَيْرٌ وَلَنِعْمَ دَارُ الْمُتَّقِينَ “Sungguh, negeri akhirat pasti lebih baik. Itulah sebaik-baik tempat (bagi) orang-orang yang bertakwa.” (QS. An-Nahl: 30). Di sini kita akan membahas tentang alam barzakh yang merupakan alam gaib. Dan manhaj kita – sebagai Ahlussunnah Wal Jamaah – adalah tidak memberi hukum pada perkara-perkara gaib dengan akal, pendapat, perasaan, mimpi, dan bisikan-bisikan suara, tapi manhaj kita adalah perkara-perkara gaib mengikuti hukum yang sesuai dengan apa yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pengertian barzakh Secara bahasa, kata barzakh berarti pembatas antara dua hal yang mencegah keduanya tercampur. Adapun secara istilah syariat, barzakh berarti alam di antara alam dunia dan akhirat, sebelum Hari Kebangkitan, yang dimulai dari waktu kematian hingga Hari Kebangkitan, sehingga siapa yang telah meninggal dunia, maka dia telah memasuki alam barzakh. Dalam Al-Qur’an Al-Karim, kata “Barzakh” disebutkan dengan maknanya dari sisi bahasa, seperti dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ بَيْنَهُمَا بَرْزَخٌ لَا يَبْغِيَانِ “Dia membiarkan dua laut (tawar dan asin) bertemu. Di antara keduanya ada pembatas yang tidak dilampaui oleh masing-masing.” (QS. Ar-Rahman: 19-20). وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا بَرْزَخًا وَحِجْرًا مَحْجُورًا “Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan), yang ini tawar serta segar dan yang lain sangat asin lagi pahit, dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang tidak tembus.” (QS. Al-Furqan: 53). Disebutkan juga dengan maknanya secara syariat, seperti yang ada dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: وَمِن وَرَائِهِم بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ “Di hadapan mereka ada (alam) barzakh sampai pada hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al-Mu’minun: 100). Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إنَّ القَبْرَ أوَّلُ مَنازِلِ الآخِرَة، فإنْ نَجَا مِنْهُ فما بَعْدَهُ أيْسَرُ مِنْهُ، وإنْ لَمْ يَنْجُ مِنْهُ فما بَعْدَهُ أشَدُّ مِنْه “Alam kubur merupakan tempat perhentian akhirat yang pertama, apabila seseorang selamat darinya, maka tahap setelahnya akan lebih mudah, dan apabila seseorang tidak selamat darinya, maka tahap setelahnya akan lebih berat.”  Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga bersabda: ما رَأيْتُ مَنْظَرًا قَطُّ إلَّا والقَبْرُ أفْظَعُ مِنْه “Aku tidak pernah melihat pemandangan apapun melainkan alam kubur lebih menakutkan darinya.” (HR. At-Tirmidzi, dan beliau berkata bahwa hadis ini hasan gharib). Diriwayatkan juga dari Al-Barra bin Azib, ia berkata, “Ketika kami bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, tiba-tiba beliau melihat sekelompok orang. Lalu beliau bertanya, ‘Mengapa mereka berkumpul?’ Lalu ada yang menjawab, ‘Mereka sedang berkumpul untuk menggali liang kubur.’ Lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bergegas berjalan di depan para sahabat hingga sampai di kuburan itu, lalu beliau berlutut di atasnya. Akupun mengambil posisi di hadapan beliau untuk melihat apa yang beliau lakukan. Ternyata beliau menangis hingga tanah menjadi basah oleh air mata beliau. Kemudian beliau menghadap kepada kami dan bersabda, ‘Wahai saudara-saudaraku! Untuk hari seperti ini, hendaklah kalian menyiapkannya!’” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Keadaan orang Islam dan orang kafir di alam Barzakh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إنَّمَا نَسمَةُ الْمُؤْمِنِ طَائِرٌ يَعْلَقُ فِي شَجَرِ الْجَنَّةِ، حَتَّى يَرْجِعَهُ الله تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِلَى جَسَدِهِ يَوْمَ يَبْعَثُهُ “Sesungguhnya jiwa orang beriman menjadi burung yang makan di pepohonan surga, hingga Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengembalikannya ke jasadnya pada hari Allah Subhanahu Wa Ta’ala membangkitkannya.” (HR. Ahmad, Malik, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah). Ibnu Katsir mengatakan, “Hadis ini mengandung isyarat bagi setiap mukmin bahwa rohnya akan berada di surga, bebas terbang di sana dan makan dari buah-buahannya, dapat menyaksikan segala keindahan dan kebahagiaan di dalamnya, dan melihat karunia yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah siapkan baginya.” Ruh orang-orang beriman di alam barzakh tidak disebutkan kecuali dalam hadis tersebut dan hadis tentang ruh orang-orang yang mati syahid akan berada di tembolok-tembolok burung, yaitu hadis dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam: أَرْواحُهُمْ في جَوْفِ طَيْرٍ خُضْرٍ لَهَا قَنَادِيلُ مُعَلَّقَةٌ بِالعَرْشِ تَسْرَحُ مِنَ الجَنَّةِ حَيْثُ شَاءَتْ ثُمَّ َ تَأْوِي إِلي تِلْكَ القَنَادِيلِ “Arwah mereka di perut burung hijau, di pelita-pelita yang tergantung di Arsy, mereka bebas terbang di surga sesuka hati mereka. Lalu mereka bernaung di pelita-pelita tersebut.” (HR. Muslim). Sedangkan keadaan ruh orang kafir di alam Barzakh sebagaimana yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala firmankan: النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ “Neraka diperlihatkan kepada mereka (di alam Barzakh) pada pagi dan petang. Pada hari terjadinya kiamat, (dikatakan) ‘Masukkanlah Fir‘aun dan kaumnya ke dalam sekeras-keras azab!’” (QS. Ghafir: 46). Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: العَبْدُ إذَا وُضِعَ في قَبْرِهِ، وتُوُلِّي وذَهَبَ أصْحَابُهُ حَتَّى إنَّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالهِم، أتَاهُ مَلَكانِ فأقْعَدَاهُ فيَقُولانِ لهُ: ما كُنْتَ تَقُولُ في هَذا الرَّجُلِ مُحَمَّدٍ صلَّى الله عليْه وسلَّم؟ فيَقُولُ: أشْهَدُ أنَّهُ عَبْد اللَّه ورَسُولُه، فيُقَالُ: انْظُرْ إلى مَقْعَدِك مِن النَّارِ، أبْدَلَكَ اللَّهُ بِه مَقْعَدًا مِن الجَنَّة قالَ النَّبِيُّ صلَّى الله عليْه وسلَّم: فيَرَاهُمَا جَمِيعًا، وأمَّا الكَافِرُ – أوِ المُنَافِقُ – فيَقُول: لا أدْرِي، كُنْتُ أَقُولُ مَا يَقُولُ النَّاسُ، فيُقَالُ: لا دَرَيْتَ ولا تَلَيْتَ، ثُمَّ يُضْرَبُ بمِطْرَقَةٍ مِن حَدِيدٍ ضَرْبَةً بَيْنَ أذُنَيْهِ، فيَصِيحُ صَيْحَةً يَسْمَعُهَا منْ يلِيه إلَّا الثَّقَلَيْنِ “Apabila seorang hamba sudah diletakkan di kuburnya, sedangkan para pengantarnya sudah pergi – dan ia pasti mendengar suara derap sandal-sandal mereka – maka dua malaikat datang kepadanya. Dua malaikat itu mendudukkan orang tersebut seraya bertanya, ‘Apa yang dulu kamu katakan tentang orang ini?’ Yakni tentang Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Orang itu lalu menjawab, ‘Saya bersaksi bahwa beliau adalah hamba dan utusan Allah’.  Maka dikatakanlah kepadanya, ‘Lihatlah tempat dudukmu yang dari neraka, Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah gantikan untukmu dengan tempat duduk dari surga’.” Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam lalu menambahkan, “Orang itu melihat kedua tempat duduk itu. Sedangkan orang kafir – atau orang munafik – akan menjawab, ‘Saya tidak tahu. Saya hanya mengatakan apa yang dikatakan orang-orang.’ Lalu dikatakan kepadanya, ‘Kamu sudah tidak mengetahui (kebenaran) tapi tidak juga membaca (Al-Qur’an).’ Kemudian dia dipukul dengan palu-palu yang terbuat dari besi, maka dia berteriak dengan teriakan yang kuat  terdengar oleh mahluk-mahluk yang ada di sekelilingnya selain jin dan manusia.” (HR. Al-Bukhari). وعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنْهما عَنِ النَّبِيِّ صلَّى الله عليْه وسلَّم أنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبانِ فقَالَ: ((إنَّهُما لَيُعَذَّبانِ، وما يُعَذَّبانِ في كَبِيرٍ، أمَّا أحَدُهُما فكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وأَمَّا الآخَرُ فكَانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَة))، ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّها بنِصْفَيْنِ، ثُمَّ غَرَزَ في كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً، فقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ صَنَعْتَ هَذا؟ فقَال: ((لعَلَّهُ أنْ يُخَفَّفَ عَنْهُما مَا لَم يَيْبَسا))[متفق عليه]. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bahwa beliau pernah berlalu melewati dua kuburan yang penghuninya sedang disiksa. Kemudian beliau bersabda: إنَّهُما لَيُعَذَّبانِ، وما يُعَذَّبانِ في كَبِيرٍ، أمَّا أحَدُهُما فكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وأَمَّا الآخَرُ فكَانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَة، ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّها بنِصْفَيْنِ، ثُمَّ غَرَزَ في كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً، فقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ صَنَعْتَ هَذا؟ فقَال: لعَلَّهُ أنْ يُخَفَّفَ عَنْهُما مَا لَم يَيْبَسا “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan tidaklah mereka disiksa karena sesuatu yang (dianggap) besar. Adapun salah satunya, maka dia dulu tidak membersihkan diri dari kencing, sedangkan satunya lagi dulu suka menebar namimah (menyebarkan ucapan orang lain untuk tujuan buruk).” Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah dan membelahnya menjadi dua, setiap belahan itu beliau tancapkan di setiap kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau berbuat demikian?” Beliau menjawab, “Semoga siksaannya diringankan dari mereka berdua selama pelepah itu belum kering.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Apakah amalan akan terputus di alam Barzakh? Di antara nasihat dan wasiat yang sudah biasa kita dengar sejak kecil saat bertakziah adalah ucapan kepada keluarga mayit: Tangisan tidak lagi berguna bagi almarhum, dan bahkan bisa mendatangkan mudharat baginya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إِنَّ المَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكاءِ الحَيِّ – أو بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ “Sesungguhnya mayit akan diazab karena tangisan orang yang masih hidup – atau tangisan keluarganya atas kematiannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Lalu orang yang bertakziah itu menambahkan: Jika kalian ingin memberi manfaat bagi almarhum, maka doakanlah dia dan bersedekahlah atas namanya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُه إلَّا مِنْ ثَلاثَةٍ: إلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَه “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Saudara-saudara yang saya cintai karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala! Ada syair yang berbunyi: مَثِّلْ لِنَفْسِكَ أَيُّهَا المَغْرُورُ يَوْمَ القِيَامَةِ وَالسَّمَاءُ تَمُورُ Wahai orang yang terbuai, bayangkanlah dirimu. Berada di Hari Kiamat, ketika langit berguncang sekeras-kerasnya. إِذْ كُوِّرَتْ شَمْسُ النَّهَارِ وَأُدْنِيَتْ حَتَّى عَلَى رَأْسِ العِبَادِ تَسِيرُ Saat matahari digulung dan didekatkan. Di atas kepala para makhluk sambil berjalan. وَإِذَا النُّجُومُ تَسَاقَطَتْ وَتَنَاثَرَتْ وَتَبَدَّلَتْ بَعْدَ الضِّيَاءِ كُدُورُ Saat bintang-bintang berjatuhan dan berguguran. Cahayanya berubah menjadi kegelapan. وَإِذَا البِحَارُ تَفَجَّرَتْ مِنْ خَوْفِهَا وَرَأَيْتَهَا مِثْلَ الجَحِيمِ تَفُورُ Saat lautan meluap karena rasa takutnya. Dan kamu melihatnya seperti api yang berkobar. وَإِذَا الجِبَالُ تَقَلَّعَتْ بِأُصُولِهَا فَرَأَيْتَهَا مِثْلَ السَّحَابِ تَسِيرُ Saat pegunungan tercabut dari akarnya. Dan kamu melihatnya seperti awan yang berjalan. وَإِذَا العِشَارُ تَعَطَّلَتْ وَتَخَرَّبَتْ خَلَتِ الدِّيَارُ فَمَا بِهَا مَعْمُورُ Ketika unta-unta bunting ditinggalkan dan bertumbangan. Rumah-rumah kosong tanpa ada satupun yang dihuni. وَإِذَا الجَلِيلُ طَوَى السَّمَا بِيَمِينِهِ طَيَّ السِّجِلِّ كِتَابُهُ المَنْشُورُ Ketika Sang Kuasa menggulung langit dengan tangan kanan-Nya. Seperti kertas yang digulung, dan Kitab-Nya ditebar. وَإِذَا الصَّحَائِفُ نُشِّرَتْ فَتَطَايَرَتْ وَتَهَتَّكَتْ لِلمُؤْمِنِينَ سُتُورُ Saat catatan-catatan amal ditebar dan beterbangan. Dan tabir-tabir diangkat dari orang-orang beriman. وَإِذَا السَّمَاءُ تَكَشَّطَتْ عَنْ أَهْلِهَا وَرَأَيْتَ أَفْلاكَ السَّمَاءِ تَدُورُ Saat langit terpecah belah dari penghuninya. Dan kamu melihat orbit-orbit langit berputar. وَإِذَا الجَحِيمُ تَسَعَّرَتْ نِيرَانُهَا فَلَهَا عَلَى أَهْلِ الذُّنُوبِ زَفِيرُ Saat neraka berkobar apinya. Ia punya hembusan yang tertuju pada para pelaku dosa. وَإِذَا الجِنَانُ تَزَخْرَفَتْ وَتَطَيَّبَتْ لِفَتًى عَلَى طُولِ البَلاءِ صَبُورُ Saat surga dihias dan menjadi harum semerbak. Untuk orang yang selalu sabar atas panjangnya bala. وَإِذَا الجَنِينُ بِأُمِّهِ مُتَعَلِّقٌ يَخْشَى القِصَاصَ وَقَلْبُهُ مَذْعُورُ Saat janin bergantung pada ibunya. Karena takut mendapat balasan dan hatinya ketakutan. هَذَا بِلا ذَنْبٍ يَخَافُ لِهَوْلِهِ كَيْفَ المُصِرُّ عَلَى الذُّنُوبِ دُهُورُ؟! Seperti itu keadaan manusia yang tanpa dosa karena takut kengerian Hari Kiamat. Lalu bagaimana dengan orang yang selalu melakukan dosa-dosa bertahun-tahun! Penutup  Saya memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar menjadikan kehidupan sebagai tambahan bagi kita dalam segala kebaikan dan kematian sebagai perhentian bagi kita dari segala keburukan, mengaruniakan kepada kita husnul khatimah, menjadikan amalan terbaik kita adalah penutupnya, hari terbaik kita adalah hari perjumpaan dengan-Nya, dan ucapan terakhir kita di dunia adalah syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam adalah Rasulullah. Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Selawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Nabi kita, Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/6049/أول-منازلنا-بعد-الموت/ Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 551 times, 1 visit(s) today Post Views: 405 QRIS donasi Yufid


Oleh: Nasher bin Haza Al-Muajil Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah berfirman dalam hadis qudsi yang shahih:  ومَا تَرَدَّدْتُ عَنْ شَيْءٍ أنَا فَاعِلُهُ تَرَدُّدي عَن نَفْسِ المُؤْمِن، يَكْرَهُ المَوْتَ وأنَا أكْرَهُ مَسَاءَتَهُ “Tidaklah Aku pernah ragu terhadap sesuatu yang Aku lakukan, seperti keraguan-Ku dalam mencabut nyawa orang beriman, dia membenci kematian sedangkan Aku membenci hal buruk terhadapnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).  Selawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada penutup para nabi, yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman tentang beliau: إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ “Sesungguhnya engkau (Nabi Muhammad akan) mati dan sesungguhnya mereka pun (akan) mati.” (QS. Az-Zumar: 30). Amma ba’du: Saudara-saudara yang saya cintai karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala! Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengaruniakan kepada kita agama yang sempurna dan menyeluruh ini, yang setiap kali kamu mendalami suatu pertanyaan, pasti kamu mendapati agama ini punya jawabannya yang masuk akal, mudah diterima, dan adil. Kamu juga akan memahami bahwa orang yang terhalang dari agama ini terjerumus ke dalam banyak pertanyaan, tapi meninggal dunia dan tetap tanpa mengetahui jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu. Di antaranya adalah pertanyaan yang sering kali bergelayut di pikiran kita, yaitu tentang alam barzakh.  Di antara orang-orang yang terhalang dari cahaya agama ini mengatakan: جِئْتُ لا أَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ وَلَكِنِّي أَتَيْتُ Aku datang (ke dunia ini) tanpa tahu dari mana, tapi intinya aku ada. وَلَقَدْ أَبْصَرْتُ قُدَّامِي طَرِيقًا فَمَشَيْتُ Aku melihat di depanku ada jalan, maka aku menempuhnya. وَسَأَبْقَى سَائِرًا إِنْ شِئْتُ هَذَا أَوْ أَبَيْتُ Aku akan terus berjalan maju, mau tidak mau. كَيْفَ جِئْتُ كَيْفَ أَبْصَرْتُ طَرِيقِي؟! لستُ أدري Bagaimana aku ada, dan bagaimana aku melihat jalanku?! Aku tidak tahu! (Qasidah Ath-Thalasim, karya Eliya Abu Madhi). Demikian juga yang ditanyakan oleh banyak filsuf besar yang meninggal dunia dan masih menyisakan pertanyaan ini tanpa jawaban, “Mengapa kita diciptakan? Lalu ke mana kita akan pergi?” (Kitab Pertanyaan-Pertanyaan Plato). Mereka tidak memahami hakikat terbesar, bahwa kita diciptakan untuk beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kita akan ditanya tentang amalan-amalan kita, dan kita punya tujuan yang abadi, yaitu surga dan keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tidak diragukan bahwa akan ada keadilan yang menjadi pondasi langit dan bumi, karena jika tidak, bagaimana dapat diterima oleh akal sehat bahwa orang-orang zalim dan kejam tidak mendapat balasan setelah sebagian dari mereka mati di atas dipan-dipan mewah! Pasti ada kelanjutan dari kehidupan ini. Meskipun ada tabir yang menutupi salah satu bagian kehidupan, akal sehat tetap membisikkan, “Jangan pergi, karena ada potongan-potongan lain dari kehidupan ini. Sangat tidak masuk akal jika cerita ini hanya berhenti di sini, di dunia ini.” Terdapat tiga alam – sebagaimana yang dikatakan oleh Ath-Thahawi Rahimahullah, yaitu alam dunia, alam barzakh, dan alam keabadian. (Kitab Aqidah Ath-Thahawiyah). Sedangkan Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah menyebutkan satu lagi alam, yaitu alam permulaan (sebelum alam dunia). (Kitab Ar-Ruh karya Ibnu Al-Qayyim). Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: وَلَدَارُ الْآخِرَةِ خَيْرٌ وَلَنِعْمَ دَارُ الْمُتَّقِينَ “Sungguh, negeri akhirat pasti lebih baik. Itulah sebaik-baik tempat (bagi) orang-orang yang bertakwa.” (QS. An-Nahl: 30). Di sini kita akan membahas tentang alam barzakh yang merupakan alam gaib. Dan manhaj kita – sebagai Ahlussunnah Wal Jamaah – adalah tidak memberi hukum pada perkara-perkara gaib dengan akal, pendapat, perasaan, mimpi, dan bisikan-bisikan suara, tapi manhaj kita adalah perkara-perkara gaib mengikuti hukum yang sesuai dengan apa yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pengertian barzakh Secara bahasa, kata barzakh berarti pembatas antara dua hal yang mencegah keduanya tercampur. Adapun secara istilah syariat, barzakh berarti alam di antara alam dunia dan akhirat, sebelum Hari Kebangkitan, yang dimulai dari waktu kematian hingga Hari Kebangkitan, sehingga siapa yang telah meninggal dunia, maka dia telah memasuki alam barzakh. Dalam Al-Qur’an Al-Karim, kata “Barzakh” disebutkan dengan maknanya dari sisi bahasa, seperti dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ بَيْنَهُمَا بَرْزَخٌ لَا يَبْغِيَانِ “Dia membiarkan dua laut (tawar dan asin) bertemu. Di antara keduanya ada pembatas yang tidak dilampaui oleh masing-masing.” (QS. Ar-Rahman: 19-20). وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا بَرْزَخًا وَحِجْرًا مَحْجُورًا “Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan), yang ini tawar serta segar dan yang lain sangat asin lagi pahit, dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang tidak tembus.” (QS. Al-Furqan: 53). Disebutkan juga dengan maknanya secara syariat, seperti yang ada dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: وَمِن وَرَائِهِم بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ “Di hadapan mereka ada (alam) barzakh sampai pada hari mereka dibangkitkan.” (QS. Al-Mu’minun: 100). Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إنَّ القَبْرَ أوَّلُ مَنازِلِ الآخِرَة، فإنْ نَجَا مِنْهُ فما بَعْدَهُ أيْسَرُ مِنْهُ، وإنْ لَمْ يَنْجُ مِنْهُ فما بَعْدَهُ أشَدُّ مِنْه “Alam kubur merupakan tempat perhentian akhirat yang pertama, apabila seseorang selamat darinya, maka tahap setelahnya akan lebih mudah, dan apabila seseorang tidak selamat darinya, maka tahap setelahnya akan lebih berat.”  Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga bersabda: ما رَأيْتُ مَنْظَرًا قَطُّ إلَّا والقَبْرُ أفْظَعُ مِنْه “Aku tidak pernah melihat pemandangan apapun melainkan alam kubur lebih menakutkan darinya.” (HR. At-Tirmidzi, dan beliau berkata bahwa hadis ini hasan gharib). Diriwayatkan juga dari Al-Barra bin Azib, ia berkata, “Ketika kami bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, tiba-tiba beliau melihat sekelompok orang. Lalu beliau bertanya, ‘Mengapa mereka berkumpul?’ Lalu ada yang menjawab, ‘Mereka sedang berkumpul untuk menggali liang kubur.’ Lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bergegas berjalan di depan para sahabat hingga sampai di kuburan itu, lalu beliau berlutut di atasnya. Akupun mengambil posisi di hadapan beliau untuk melihat apa yang beliau lakukan. Ternyata beliau menangis hingga tanah menjadi basah oleh air mata beliau. Kemudian beliau menghadap kepada kami dan bersabda, ‘Wahai saudara-saudaraku! Untuk hari seperti ini, hendaklah kalian menyiapkannya!’” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Keadaan orang Islam dan orang kafir di alam Barzakh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إنَّمَا نَسمَةُ الْمُؤْمِنِ طَائِرٌ يَعْلَقُ فِي شَجَرِ الْجَنَّةِ، حَتَّى يَرْجِعَهُ الله تَبَارَكَ وَتَعَالَى إِلَى جَسَدِهِ يَوْمَ يَبْعَثُهُ “Sesungguhnya jiwa orang beriman menjadi burung yang makan di pepohonan surga, hingga Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengembalikannya ke jasadnya pada hari Allah Subhanahu Wa Ta’ala membangkitkannya.” (HR. Ahmad, Malik, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah). Ibnu Katsir mengatakan, “Hadis ini mengandung isyarat bagi setiap mukmin bahwa rohnya akan berada di surga, bebas terbang di sana dan makan dari buah-buahannya, dapat menyaksikan segala keindahan dan kebahagiaan di dalamnya, dan melihat karunia yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah siapkan baginya.” Ruh orang-orang beriman di alam barzakh tidak disebutkan kecuali dalam hadis tersebut dan hadis tentang ruh orang-orang yang mati syahid akan berada di tembolok-tembolok burung, yaitu hadis dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam: أَرْواحُهُمْ في جَوْفِ طَيْرٍ خُضْرٍ لَهَا قَنَادِيلُ مُعَلَّقَةٌ بِالعَرْشِ تَسْرَحُ مِنَ الجَنَّةِ حَيْثُ شَاءَتْ ثُمَّ َ تَأْوِي إِلي تِلْكَ القَنَادِيلِ “Arwah mereka di perut burung hijau, di pelita-pelita yang tergantung di Arsy, mereka bebas terbang di surga sesuka hati mereka. Lalu mereka bernaung di pelita-pelita tersebut.” (HR. Muslim). Sedangkan keadaan ruh orang kafir di alam Barzakh sebagaimana yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala firmankan: النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ “Neraka diperlihatkan kepada mereka (di alam Barzakh) pada pagi dan petang. Pada hari terjadinya kiamat, (dikatakan) ‘Masukkanlah Fir‘aun dan kaumnya ke dalam sekeras-keras azab!’” (QS. Ghafir: 46). Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: العَبْدُ إذَا وُضِعَ في قَبْرِهِ، وتُوُلِّي وذَهَبَ أصْحَابُهُ حَتَّى إنَّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالهِم، أتَاهُ مَلَكانِ فأقْعَدَاهُ فيَقُولانِ لهُ: ما كُنْتَ تَقُولُ في هَذا الرَّجُلِ مُحَمَّدٍ صلَّى الله عليْه وسلَّم؟ فيَقُولُ: أشْهَدُ أنَّهُ عَبْد اللَّه ورَسُولُه، فيُقَالُ: انْظُرْ إلى مَقْعَدِك مِن النَّارِ، أبْدَلَكَ اللَّهُ بِه مَقْعَدًا مِن الجَنَّة قالَ النَّبِيُّ صلَّى الله عليْه وسلَّم: فيَرَاهُمَا جَمِيعًا، وأمَّا الكَافِرُ – أوِ المُنَافِقُ – فيَقُول: لا أدْرِي، كُنْتُ أَقُولُ مَا يَقُولُ النَّاسُ، فيُقَالُ: لا دَرَيْتَ ولا تَلَيْتَ، ثُمَّ يُضْرَبُ بمِطْرَقَةٍ مِن حَدِيدٍ ضَرْبَةً بَيْنَ أذُنَيْهِ، فيَصِيحُ صَيْحَةً يَسْمَعُهَا منْ يلِيه إلَّا الثَّقَلَيْنِ “Apabila seorang hamba sudah diletakkan di kuburnya, sedangkan para pengantarnya sudah pergi – dan ia pasti mendengar suara derap sandal-sandal mereka – maka dua malaikat datang kepadanya. Dua malaikat itu mendudukkan orang tersebut seraya bertanya, ‘Apa yang dulu kamu katakan tentang orang ini?’ Yakni tentang Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Orang itu lalu menjawab, ‘Saya bersaksi bahwa beliau adalah hamba dan utusan Allah’.  Maka dikatakanlah kepadanya, ‘Lihatlah tempat dudukmu yang dari neraka, Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah gantikan untukmu dengan tempat duduk dari surga’.” Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam lalu menambahkan, “Orang itu melihat kedua tempat duduk itu. Sedangkan orang kafir – atau orang munafik – akan menjawab, ‘Saya tidak tahu. Saya hanya mengatakan apa yang dikatakan orang-orang.’ Lalu dikatakan kepadanya, ‘Kamu sudah tidak mengetahui (kebenaran) tapi tidak juga membaca (Al-Qur’an).’ Kemudian dia dipukul dengan palu-palu yang terbuat dari besi, maka dia berteriak dengan teriakan yang kuat  terdengar oleh mahluk-mahluk yang ada di sekelilingnya selain jin dan manusia.” (HR. Al-Bukhari). وعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنْهما عَنِ النَّبِيِّ صلَّى الله عليْه وسلَّم أنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبانِ فقَالَ: ((إنَّهُما لَيُعَذَّبانِ، وما يُعَذَّبانِ في كَبِيرٍ، أمَّا أحَدُهُما فكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وأَمَّا الآخَرُ فكَانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَة))، ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّها بنِصْفَيْنِ، ثُمَّ غَرَزَ في كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً، فقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ صَنَعْتَ هَذا؟ فقَال: ((لعَلَّهُ أنْ يُخَفَّفَ عَنْهُما مَا لَم يَيْبَسا))[متفق عليه]. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bahwa beliau pernah berlalu melewati dua kuburan yang penghuninya sedang disiksa. Kemudian beliau bersabda: إنَّهُما لَيُعَذَّبانِ، وما يُعَذَّبانِ في كَبِيرٍ، أمَّا أحَدُهُما فكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وأَمَّا الآخَرُ فكَانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَة، ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّها بنِصْفَيْنِ، ثُمَّ غَرَزَ في كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً، فقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ صَنَعْتَ هَذا؟ فقَال: لعَلَّهُ أنْ يُخَفَّفَ عَنْهُما مَا لَم يَيْبَسا “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan tidaklah mereka disiksa karena sesuatu yang (dianggap) besar. Adapun salah satunya, maka dia dulu tidak membersihkan diri dari kencing, sedangkan satunya lagi dulu suka menebar namimah (menyebarkan ucapan orang lain untuk tujuan buruk).” Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah dan membelahnya menjadi dua, setiap belahan itu beliau tancapkan di setiap kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau berbuat demikian?” Beliau menjawab, “Semoga siksaannya diringankan dari mereka berdua selama pelepah itu belum kering.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Apakah amalan akan terputus di alam Barzakh? Di antara nasihat dan wasiat yang sudah biasa kita dengar sejak kecil saat bertakziah adalah ucapan kepada keluarga mayit: Tangisan tidak lagi berguna bagi almarhum, dan bahkan bisa mendatangkan mudharat baginya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إِنَّ المَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكاءِ الحَيِّ – أو بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ “Sesungguhnya mayit akan diazab karena tangisan orang yang masih hidup – atau tangisan keluarganya atas kematiannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Lalu orang yang bertakziah itu menambahkan: Jika kalian ingin memberi manfaat bagi almarhum, maka doakanlah dia dan bersedekahlah atas namanya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إذَا مَاتَ الإنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُه إلَّا مِنْ ثَلاثَةٍ: إلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَه “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Saudara-saudara yang saya cintai karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala! Ada syair yang berbunyi: مَثِّلْ لِنَفْسِكَ أَيُّهَا المَغْرُورُ يَوْمَ القِيَامَةِ وَالسَّمَاءُ تَمُورُ Wahai orang yang terbuai, bayangkanlah dirimu. Berada di Hari Kiamat, ketika langit berguncang sekeras-kerasnya. إِذْ كُوِّرَتْ شَمْسُ النَّهَارِ وَأُدْنِيَتْ حَتَّى عَلَى رَأْسِ العِبَادِ تَسِيرُ Saat matahari digulung dan didekatkan. Di atas kepala para makhluk sambil berjalan. وَإِذَا النُّجُومُ تَسَاقَطَتْ وَتَنَاثَرَتْ وَتَبَدَّلَتْ بَعْدَ الضِّيَاءِ كُدُورُ Saat bintang-bintang berjatuhan dan berguguran. Cahayanya berubah menjadi kegelapan. وَإِذَا البِحَارُ تَفَجَّرَتْ مِنْ خَوْفِهَا وَرَأَيْتَهَا مِثْلَ الجَحِيمِ تَفُورُ Saat lautan meluap karena rasa takutnya. Dan kamu melihatnya seperti api yang berkobar. وَإِذَا الجِبَالُ تَقَلَّعَتْ بِأُصُولِهَا فَرَأَيْتَهَا مِثْلَ السَّحَابِ تَسِيرُ Saat pegunungan tercabut dari akarnya. Dan kamu melihatnya seperti awan yang berjalan. وَإِذَا العِشَارُ تَعَطَّلَتْ وَتَخَرَّبَتْ خَلَتِ الدِّيَارُ فَمَا بِهَا مَعْمُورُ Ketika unta-unta bunting ditinggalkan dan bertumbangan. Rumah-rumah kosong tanpa ada satupun yang dihuni. وَإِذَا الجَلِيلُ طَوَى السَّمَا بِيَمِينِهِ طَيَّ السِّجِلِّ كِتَابُهُ المَنْشُورُ Ketika Sang Kuasa menggulung langit dengan tangan kanan-Nya. Seperti kertas yang digulung, dan Kitab-Nya ditebar. وَإِذَا الصَّحَائِفُ نُشِّرَتْ فَتَطَايَرَتْ وَتَهَتَّكَتْ لِلمُؤْمِنِينَ سُتُورُ Saat catatan-catatan amal ditebar dan beterbangan. Dan tabir-tabir diangkat dari orang-orang beriman. وَإِذَا السَّمَاءُ تَكَشَّطَتْ عَنْ أَهْلِهَا وَرَأَيْتَ أَفْلاكَ السَّمَاءِ تَدُورُ Saat langit terpecah belah dari penghuninya. Dan kamu melihat orbit-orbit langit berputar. وَإِذَا الجَحِيمُ تَسَعَّرَتْ نِيرَانُهَا فَلَهَا عَلَى أَهْلِ الذُّنُوبِ زَفِيرُ Saat neraka berkobar apinya. Ia punya hembusan yang tertuju pada para pelaku dosa. وَإِذَا الجِنَانُ تَزَخْرَفَتْ وَتَطَيَّبَتْ لِفَتًى عَلَى طُولِ البَلاءِ صَبُورُ Saat surga dihias dan menjadi harum semerbak. Untuk orang yang selalu sabar atas panjangnya bala. وَإِذَا الجَنِينُ بِأُمِّهِ مُتَعَلِّقٌ يَخْشَى القِصَاصَ وَقَلْبُهُ مَذْعُورُ Saat janin bergantung pada ibunya. Karena takut mendapat balasan dan hatinya ketakutan. هَذَا بِلا ذَنْبٍ يَخَافُ لِهَوْلِهِ كَيْفَ المُصِرُّ عَلَى الذُّنُوبِ دُهُورُ؟! Seperti itu keadaan manusia yang tanpa dosa karena takut kengerian Hari Kiamat. Lalu bagaimana dengan orang yang selalu melakukan dosa-dosa bertahun-tahun! Penutup  Saya memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar menjadikan kehidupan sebagai tambahan bagi kita dalam segala kebaikan dan kematian sebagai perhentian bagi kita dari segala keburukan, mengaruniakan kepada kita husnul khatimah, menjadikan amalan terbaik kita adalah penutupnya, hari terbaik kita adalah hari perjumpaan dengan-Nya, dan ucapan terakhir kita di dunia adalah syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam adalah Rasulullah. Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Selawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Nabi kita, Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/0/6049/أول-منازلنا-بعد-الموت/ Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 551 times, 1 visit(s) today Post Views: 405 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Rahasia Besar Pengabulan Doa di 2 Waktu Emas Terkabulnya Doa – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili

Di antara waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak doa adalah ketika sujud. Sujud merupakan salah satu keadaan yang di dalamnya harapan akan dikabulkannya doa sangat besar. Seorang Mukmin, kapan pun ia berdoa kepada Rabb-nya, tentu berharap agar doanya dikabulkan. Namun, ada waktu-waktu yang besar harapan doa itu akan dikabulkan. Di antara waktu itu adalah ketika sujud. Sehingga apabila seorang Mukmin menghimpun dua keadaan: ketika sujud dan pada akhir malam, maka ia telah menghimpun dua sebab besar bagi pengabulan doa. Oleh sebab itu, seorang Mukmin tidak selayaknya menghalangi dirinya dari Shalat Malam, dan shalat di akhir malam, meskipun hanya Shalat Witir, karena dengan itu, ia dapat meraih banyak pahala besar, sekaligus menghimpun dua sebab agung pengabulan doa. Salah seorang guruku pernah bercerita kepadaku, bahwa tidaklah ada suatu perkara yang membuatnya gelisah, melainkan beliau memohon kepada Allah dalam sujudnya di akhir malam. Beliau berkata, “Tidaklah aku memohon sesuatu kepada Allah, melainkan aku melihatnya dikabulkan.” Maka, sujud termasuk keadaan yang sangat besar harapan pengabulan doa di dalamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Rabb Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena sangat pantas doa itu dikabulkan bagi kalian.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Ash-Shahih. Baik, jika ditanyakan: “Dalam sabda Nabi: ‘Maka sungguh-sungguhlah dalam berdoa.’ Mengapa perintah dalam kalimat ini tidak membuat ini menjadi wajib hukumnya?” Para ulama menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyertakan alasan dengan sabda beliau, “Karena sangat pantas untuk dikabulkan bagi kalian.” Ini merupakan faedah yang kembali kepada orang yang berdoa itu sendiri, sehingga perintah tersebut beralih makna menjadi anjuran (sunnah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Keadaan terdekat seorang hamba dengan Rabb-nya adalah ketika ia bersujud.” (HR. Muslim). Karena pada saat itu, ia meletakkan dahinya di atas tanah semata-mata karena Allah. Manusia tidak boleh meletakkan dahinya kecuali untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka pada keadaan itulah, ia berada dalam kondisi paling dekat dengan Allah. Karena itu, “Perbanyaklah doa.” Perbanyaklah doa, karena saat itu merupakan keadaan yang sangat diharapkan pengabulannya. ===== مِنْ مَوَاطِنِ اسْتِحْبَابِ كَثْرَةِ الدُّعَاءِ السُّجُودُ وَهُوَ مِنَ الْمَوَاطِنِ الَّتِي يَعْظُمُ فِيهَا رَجَاءُ الْإِجَابَةِ الْمُؤْمِنُ حَيْثُمَا دَعَا رَبَّهُ يَرْجُو أَنْ يُجِيبَهُ رَبُّهُ لَكِنْ هُنَاكَ مَوَاطِنُ يَعْظُمُ فِيهَا رَجَاءُ الْإِجَابَةِ وَمِنْهَا السُّجُودُ فَإِذَا جَمَعَ الْمُؤْمِنُ بَيْنَ السُّجُودِ وَكَوْنِهِ فِي آخِرِ اللَّيْلِ جَمَعَ بَيْنَ سَبَبَيْنِ عَظِيمَيْنِ لِإِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَلِذَلِكَ الْمُؤْمِنُ لَا يَحْرِمُ نَفْسَهُ مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ وَالصَّلاةِ فِي آخِرِ اللَّيْلِ وَلَوْ أَنْ يَقُومَ يُوتِرَ فَإِنَّهُ يُحَصِّلُ أُجُورًا عَظِيمَةً مَعَ اجْتِمَاعِ هَذَيْنِ السَّبَبَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ لِإِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَقَدْ ذَكَرَ لِي أَحَدُ مَشَايِخِي أَنَّهُ مَا أَهَمَّهُ أَمْرٌ إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهَ فِي سُجُودِهِ فِي آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ فَمَا سَأَلْتُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا رَأَيْتُهُ فَالسُّجُودُ مِنَ الْمَوَاطِنِ الَّتِي يَعْظُمُ فِيهَا رَجَاءُ الْإِجَابَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ وَالْحَدِيثُ عِنْدَ مُسْلِمٍ فِي الصَّحِيحِ طَيِّبٌ يُقَالُ هَذَا أَمْرٌ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ لِمَاذَا لَا يَدُلُّ الْأَمْرُ هُنَا عَلَى الْوُجُوبِ؟ قَالَ الْعُلَمَاءُ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّلَهُ بِقَوْلِهِ فَقَمِنٌ أَيْ حَقِيقٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ فَهِيَ فَائِدَةٌ تَرْجِعُ إِلَيْهِ تَرْجِعُ إِلَى الدَّاعِي وَهَذَا يَصْرِفُهُ إِلَى الِاسْتِحْبَابِ وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ لِأَنَّهُ يَضَعُ جَبِينَهُ عَلَى الْأَرْضِ لِلَّهِ الْإِنْسَانُ مَا يَضَعُ جَبِينَهُ إِلَّا لِلَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَيَكُونُ أَقْرَبَ إِلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي هَذِهِ الْحَالِ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ أَكْثِرُوا الدُّعَاءَ لِأَنَّهُ مَظِنَّةُ الْإِجَابَةِ

Rahasia Besar Pengabulan Doa di 2 Waktu Emas Terkabulnya Doa – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili

Di antara waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak doa adalah ketika sujud. Sujud merupakan salah satu keadaan yang di dalamnya harapan akan dikabulkannya doa sangat besar. Seorang Mukmin, kapan pun ia berdoa kepada Rabb-nya, tentu berharap agar doanya dikabulkan. Namun, ada waktu-waktu yang besar harapan doa itu akan dikabulkan. Di antara waktu itu adalah ketika sujud. Sehingga apabila seorang Mukmin menghimpun dua keadaan: ketika sujud dan pada akhir malam, maka ia telah menghimpun dua sebab besar bagi pengabulan doa. Oleh sebab itu, seorang Mukmin tidak selayaknya menghalangi dirinya dari Shalat Malam, dan shalat di akhir malam, meskipun hanya Shalat Witir, karena dengan itu, ia dapat meraih banyak pahala besar, sekaligus menghimpun dua sebab agung pengabulan doa. Salah seorang guruku pernah bercerita kepadaku, bahwa tidaklah ada suatu perkara yang membuatnya gelisah, melainkan beliau memohon kepada Allah dalam sujudnya di akhir malam. Beliau berkata, “Tidaklah aku memohon sesuatu kepada Allah, melainkan aku melihatnya dikabulkan.” Maka, sujud termasuk keadaan yang sangat besar harapan pengabulan doa di dalamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Rabb Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena sangat pantas doa itu dikabulkan bagi kalian.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Ash-Shahih. Baik, jika ditanyakan: “Dalam sabda Nabi: ‘Maka sungguh-sungguhlah dalam berdoa.’ Mengapa perintah dalam kalimat ini tidak membuat ini menjadi wajib hukumnya?” Para ulama menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyertakan alasan dengan sabda beliau, “Karena sangat pantas untuk dikabulkan bagi kalian.” Ini merupakan faedah yang kembali kepada orang yang berdoa itu sendiri, sehingga perintah tersebut beralih makna menjadi anjuran (sunnah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Keadaan terdekat seorang hamba dengan Rabb-nya adalah ketika ia bersujud.” (HR. Muslim). Karena pada saat itu, ia meletakkan dahinya di atas tanah semata-mata karena Allah. Manusia tidak boleh meletakkan dahinya kecuali untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka pada keadaan itulah, ia berada dalam kondisi paling dekat dengan Allah. Karena itu, “Perbanyaklah doa.” Perbanyaklah doa, karena saat itu merupakan keadaan yang sangat diharapkan pengabulannya. ===== مِنْ مَوَاطِنِ اسْتِحْبَابِ كَثْرَةِ الدُّعَاءِ السُّجُودُ وَهُوَ مِنَ الْمَوَاطِنِ الَّتِي يَعْظُمُ فِيهَا رَجَاءُ الْإِجَابَةِ الْمُؤْمِنُ حَيْثُمَا دَعَا رَبَّهُ يَرْجُو أَنْ يُجِيبَهُ رَبُّهُ لَكِنْ هُنَاكَ مَوَاطِنُ يَعْظُمُ فِيهَا رَجَاءُ الْإِجَابَةِ وَمِنْهَا السُّجُودُ فَإِذَا جَمَعَ الْمُؤْمِنُ بَيْنَ السُّجُودِ وَكَوْنِهِ فِي آخِرِ اللَّيْلِ جَمَعَ بَيْنَ سَبَبَيْنِ عَظِيمَيْنِ لِإِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَلِذَلِكَ الْمُؤْمِنُ لَا يَحْرِمُ نَفْسَهُ مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ وَالصَّلاةِ فِي آخِرِ اللَّيْلِ وَلَوْ أَنْ يَقُومَ يُوتِرَ فَإِنَّهُ يُحَصِّلُ أُجُورًا عَظِيمَةً مَعَ اجْتِمَاعِ هَذَيْنِ السَّبَبَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ لِإِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَقَدْ ذَكَرَ لِي أَحَدُ مَشَايِخِي أَنَّهُ مَا أَهَمَّهُ أَمْرٌ إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهَ فِي سُجُودِهِ فِي آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ فَمَا سَأَلْتُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا رَأَيْتُهُ فَالسُّجُودُ مِنَ الْمَوَاطِنِ الَّتِي يَعْظُمُ فِيهَا رَجَاءُ الْإِجَابَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ وَالْحَدِيثُ عِنْدَ مُسْلِمٍ فِي الصَّحِيحِ طَيِّبٌ يُقَالُ هَذَا أَمْرٌ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ لِمَاذَا لَا يَدُلُّ الْأَمْرُ هُنَا عَلَى الْوُجُوبِ؟ قَالَ الْعُلَمَاءُ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّلَهُ بِقَوْلِهِ فَقَمِنٌ أَيْ حَقِيقٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ فَهِيَ فَائِدَةٌ تَرْجِعُ إِلَيْهِ تَرْجِعُ إِلَى الدَّاعِي وَهَذَا يَصْرِفُهُ إِلَى الِاسْتِحْبَابِ وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ لِأَنَّهُ يَضَعُ جَبِينَهُ عَلَى الْأَرْضِ لِلَّهِ الْإِنْسَانُ مَا يَضَعُ جَبِينَهُ إِلَّا لِلَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَيَكُونُ أَقْرَبَ إِلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي هَذِهِ الْحَالِ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ أَكْثِرُوا الدُّعَاءَ لِأَنَّهُ مَظِنَّةُ الْإِجَابَةِ
Di antara waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak doa adalah ketika sujud. Sujud merupakan salah satu keadaan yang di dalamnya harapan akan dikabulkannya doa sangat besar. Seorang Mukmin, kapan pun ia berdoa kepada Rabb-nya, tentu berharap agar doanya dikabulkan. Namun, ada waktu-waktu yang besar harapan doa itu akan dikabulkan. Di antara waktu itu adalah ketika sujud. Sehingga apabila seorang Mukmin menghimpun dua keadaan: ketika sujud dan pada akhir malam, maka ia telah menghimpun dua sebab besar bagi pengabulan doa. Oleh sebab itu, seorang Mukmin tidak selayaknya menghalangi dirinya dari Shalat Malam, dan shalat di akhir malam, meskipun hanya Shalat Witir, karena dengan itu, ia dapat meraih banyak pahala besar, sekaligus menghimpun dua sebab agung pengabulan doa. Salah seorang guruku pernah bercerita kepadaku, bahwa tidaklah ada suatu perkara yang membuatnya gelisah, melainkan beliau memohon kepada Allah dalam sujudnya di akhir malam. Beliau berkata, “Tidaklah aku memohon sesuatu kepada Allah, melainkan aku melihatnya dikabulkan.” Maka, sujud termasuk keadaan yang sangat besar harapan pengabulan doa di dalamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Rabb Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena sangat pantas doa itu dikabulkan bagi kalian.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Ash-Shahih. Baik, jika ditanyakan: “Dalam sabda Nabi: ‘Maka sungguh-sungguhlah dalam berdoa.’ Mengapa perintah dalam kalimat ini tidak membuat ini menjadi wajib hukumnya?” Para ulama menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyertakan alasan dengan sabda beliau, “Karena sangat pantas untuk dikabulkan bagi kalian.” Ini merupakan faedah yang kembali kepada orang yang berdoa itu sendiri, sehingga perintah tersebut beralih makna menjadi anjuran (sunnah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Keadaan terdekat seorang hamba dengan Rabb-nya adalah ketika ia bersujud.” (HR. Muslim). Karena pada saat itu, ia meletakkan dahinya di atas tanah semata-mata karena Allah. Manusia tidak boleh meletakkan dahinya kecuali untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka pada keadaan itulah, ia berada dalam kondisi paling dekat dengan Allah. Karena itu, “Perbanyaklah doa.” Perbanyaklah doa, karena saat itu merupakan keadaan yang sangat diharapkan pengabulannya. ===== مِنْ مَوَاطِنِ اسْتِحْبَابِ كَثْرَةِ الدُّعَاءِ السُّجُودُ وَهُوَ مِنَ الْمَوَاطِنِ الَّتِي يَعْظُمُ فِيهَا رَجَاءُ الْإِجَابَةِ الْمُؤْمِنُ حَيْثُمَا دَعَا رَبَّهُ يَرْجُو أَنْ يُجِيبَهُ رَبُّهُ لَكِنْ هُنَاكَ مَوَاطِنُ يَعْظُمُ فِيهَا رَجَاءُ الْإِجَابَةِ وَمِنْهَا السُّجُودُ فَإِذَا جَمَعَ الْمُؤْمِنُ بَيْنَ السُّجُودِ وَكَوْنِهِ فِي آخِرِ اللَّيْلِ جَمَعَ بَيْنَ سَبَبَيْنِ عَظِيمَيْنِ لِإِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَلِذَلِكَ الْمُؤْمِنُ لَا يَحْرِمُ نَفْسَهُ مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ وَالصَّلاةِ فِي آخِرِ اللَّيْلِ وَلَوْ أَنْ يَقُومَ يُوتِرَ فَإِنَّهُ يُحَصِّلُ أُجُورًا عَظِيمَةً مَعَ اجْتِمَاعِ هَذَيْنِ السَّبَبَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ لِإِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَقَدْ ذَكَرَ لِي أَحَدُ مَشَايِخِي أَنَّهُ مَا أَهَمَّهُ أَمْرٌ إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهَ فِي سُجُودِهِ فِي آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ فَمَا سَأَلْتُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا رَأَيْتُهُ فَالسُّجُودُ مِنَ الْمَوَاطِنِ الَّتِي يَعْظُمُ فِيهَا رَجَاءُ الْإِجَابَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ وَالْحَدِيثُ عِنْدَ مُسْلِمٍ فِي الصَّحِيحِ طَيِّبٌ يُقَالُ هَذَا أَمْرٌ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ لِمَاذَا لَا يَدُلُّ الْأَمْرُ هُنَا عَلَى الْوُجُوبِ؟ قَالَ الْعُلَمَاءُ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّلَهُ بِقَوْلِهِ فَقَمِنٌ أَيْ حَقِيقٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ فَهِيَ فَائِدَةٌ تَرْجِعُ إِلَيْهِ تَرْجِعُ إِلَى الدَّاعِي وَهَذَا يَصْرِفُهُ إِلَى الِاسْتِحْبَابِ وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ لِأَنَّهُ يَضَعُ جَبِينَهُ عَلَى الْأَرْضِ لِلَّهِ الْإِنْسَانُ مَا يَضَعُ جَبِينَهُ إِلَّا لِلَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَيَكُونُ أَقْرَبَ إِلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي هَذِهِ الْحَالِ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ أَكْثِرُوا الدُّعَاءَ لِأَنَّهُ مَظِنَّةُ الْإِجَابَةِ


Di antara waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak doa adalah ketika sujud. Sujud merupakan salah satu keadaan yang di dalamnya harapan akan dikabulkannya doa sangat besar. Seorang Mukmin, kapan pun ia berdoa kepada Rabb-nya, tentu berharap agar doanya dikabulkan. Namun, ada waktu-waktu yang besar harapan doa itu akan dikabulkan. Di antara waktu itu adalah ketika sujud. Sehingga apabila seorang Mukmin menghimpun dua keadaan: ketika sujud dan pada akhir malam, maka ia telah menghimpun dua sebab besar bagi pengabulan doa. Oleh sebab itu, seorang Mukmin tidak selayaknya menghalangi dirinya dari Shalat Malam, dan shalat di akhir malam, meskipun hanya Shalat Witir, karena dengan itu, ia dapat meraih banyak pahala besar, sekaligus menghimpun dua sebab agung pengabulan doa. Salah seorang guruku pernah bercerita kepadaku, bahwa tidaklah ada suatu perkara yang membuatnya gelisah, melainkan beliau memohon kepada Allah dalam sujudnya di akhir malam. Beliau berkata, “Tidaklah aku memohon sesuatu kepada Allah, melainkan aku melihatnya dikabulkan.” Maka, sujud termasuk keadaan yang sangat besar harapan pengabulan doa di dalamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Rabb Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena sangat pantas doa itu dikabulkan bagi kalian.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Ash-Shahih. Baik, jika ditanyakan: “Dalam sabda Nabi: ‘Maka sungguh-sungguhlah dalam berdoa.’ Mengapa perintah dalam kalimat ini tidak membuat ini menjadi wajib hukumnya?” Para ulama menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyertakan alasan dengan sabda beliau, “Karena sangat pantas untuk dikabulkan bagi kalian.” Ini merupakan faedah yang kembali kepada orang yang berdoa itu sendiri, sehingga perintah tersebut beralih makna menjadi anjuran (sunnah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Keadaan terdekat seorang hamba dengan Rabb-nya adalah ketika ia bersujud.” (HR. Muslim). Karena pada saat itu, ia meletakkan dahinya di atas tanah semata-mata karena Allah. Manusia tidak boleh meletakkan dahinya kecuali untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka pada keadaan itulah, ia berada dalam kondisi paling dekat dengan Allah. Karena itu, “Perbanyaklah doa.” Perbanyaklah doa, karena saat itu merupakan keadaan yang sangat diharapkan pengabulannya. ===== مِنْ مَوَاطِنِ اسْتِحْبَابِ كَثْرَةِ الدُّعَاءِ السُّجُودُ وَهُوَ مِنَ الْمَوَاطِنِ الَّتِي يَعْظُمُ فِيهَا رَجَاءُ الْإِجَابَةِ الْمُؤْمِنُ حَيْثُمَا دَعَا رَبَّهُ يَرْجُو أَنْ يُجِيبَهُ رَبُّهُ لَكِنْ هُنَاكَ مَوَاطِنُ يَعْظُمُ فِيهَا رَجَاءُ الْإِجَابَةِ وَمِنْهَا السُّجُودُ فَإِذَا جَمَعَ الْمُؤْمِنُ بَيْنَ السُّجُودِ وَكَوْنِهِ فِي آخِرِ اللَّيْلِ جَمَعَ بَيْنَ سَبَبَيْنِ عَظِيمَيْنِ لِإِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَلِذَلِكَ الْمُؤْمِنُ لَا يَحْرِمُ نَفْسَهُ مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ وَالصَّلاةِ فِي آخِرِ اللَّيْلِ وَلَوْ أَنْ يَقُومَ يُوتِرَ فَإِنَّهُ يُحَصِّلُ أُجُورًا عَظِيمَةً مَعَ اجْتِمَاعِ هَذَيْنِ السَّبَبَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ لِإِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَقَدْ ذَكَرَ لِي أَحَدُ مَشَايِخِي أَنَّهُ مَا أَهَمَّهُ أَمْرٌ إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهَ فِي سُجُودِهِ فِي آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ فَمَا سَأَلْتُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا رَأَيْتُهُ فَالسُّجُودُ مِنَ الْمَوَاطِنِ الَّتِي يَعْظُمُ فِيهَا رَجَاءُ الْإِجَابَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ وَالْحَدِيثُ عِنْدَ مُسْلِمٍ فِي الصَّحِيحِ طَيِّبٌ يُقَالُ هَذَا أَمْرٌ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ لِمَاذَا لَا يَدُلُّ الْأَمْرُ هُنَا عَلَى الْوُجُوبِ؟ قَالَ الْعُلَمَاءُ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّلَهُ بِقَوْلِهِ فَقَمِنٌ أَيْ حَقِيقٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ فَهِيَ فَائِدَةٌ تَرْجِعُ إِلَيْهِ تَرْجِعُ إِلَى الدَّاعِي وَهَذَا يَصْرِفُهُ إِلَى الِاسْتِحْبَابِ وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ لِأَنَّهُ يَضَعُ جَبِينَهُ عَلَى الْأَرْضِ لِلَّهِ الْإِنْسَانُ مَا يَضَعُ جَبِينَهُ إِلَّا لِلَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَيَكُونُ أَقْرَبَ إِلَى اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي هَذِهِ الْحَالِ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ أَكْثِرُوا الدُّعَاءَ لِأَنَّهُ مَظِنَّةُ الْإِجَابَةِ

Dampak Buruk Fitnah (Bag. 3): Jalan yang Menjanjikan Kebaikan, Namun Berujung Kehancuran

Di antara dampak buruk dan akibat fitnah berikutnya adalah siapa yang masuk ke dalam fitnah tersebut dan terlibat di dalamnya, biasanya akan berakhir dengan kebinasaan dan dampak yang sangat buruk. Ia tidak mendapatkan kebaikan apa pun darinya; sebaliknya, ia justru merugi karena tidak mendapatkan kebaikan sama sekali.Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah menelusuri berbagai peristiwa fitnah yang terjadi pada masa-masa sebelum beliau. Beliau mengamatinya dengan teliti, lalu menyampaikan sebuah rangkuman yang begitu indah, ringkas, dan sangat bermanfaat tentang bagaimana akhir dari fitnah-fitnah tersebut dalam kitab beliau, Minhaj as-Sunnah. Beliau rahimahullah berkata,قلّ من خرج على إمام ذي سلطان إلا كان ما تولّد على فعله من الشر أعظم مما تولّد من الخير“Jarang sekali ada orang yang keluar dalam rangka memberontak terhadap seorang pemimpin yang memiliki kekuasaan, kecuali keburukan yang muncul dari perbuatannya itu jauh lebih besar daripada kebaikan yang diharapkan.”Beliau kemudian menyebutkan banyak contoh fenomena fitnah yang pernah terjadi di masa dahulu, lalu merangkum hasil dan dampaknya dengan ungkapan yang sangat tegas,فلا أقاموا دينًا، ولا أبقوا دنيا“Mereka tidak berhasil menegakkan agama, dan juga tidak mampu menjaga urusan dunia.” (Minhaj as-Sunnah, 4: 527–528)Maksudnya, orang-orang yang masuk ke dalam fitnah-fitnah tersebut dan ikut memperkeruhnya, pada akhirnya tidak berhasil menegakkan agama dan juga tidak mampu menjaga urusan dunia. Sebab, ketika fitnah sudah terjadi, maka hasilnya hanyalah huru-hara, pembunuhan, kekacauan merajalela, manusia saling menzalimi, berbagai masalah mulai bermunculan, dan dampak buruk lainnya. Para pencetus fitnah tersebut sama sekali tidak mendapatkan kebaikan apa pun darinya.Telah dipaparkan juga kisah sekelompok orang yang mengabaikan nasihat Imam Ahmad rahimahullah, demikian pula kisah sekelompok orang yang juga mengabaikan nasihat Hasan al-Bashri rahimahullah. Akhirnya, baik pada kelompok yang satu maupun yang lainnya, sama saja, mereka tidak berhasil menegakkan agama. Akhir perjalanan mereka pun sangat tragis, ada yang berujung dipenjara, ada yang terbunuh, ada yang melarikan diri, dan berbagai akhir tragis lainnya. Kondisi seperti ini terus berulang sepanjang sejarah hingga kini.Dalam jilid kedelapan kitab Siyar A‘lam an-Nubala’, pada biografi al-Hakam bin Hisyam ad-Dakhil al-Umawi, seorang penguasa Andalusia, Imam adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan sebuah kisah panjang yang tidak memungkinkan untuk disebutkan di sini secara rinci. Namun, kisah lengkapnya bisa dirujuk dalam kitab Siyar A‘lam an-Nubala’ [1]. Imam adz-Dzahabi rahimahullah memulainya dengan mengatakan,كثرت العلماء بالأندلس في دولته – أي دولة الحكم – حتى قيل: إنه كان بقرطبة أربعة آلاف مُتقلِّس متزيّين بزِيِّ العلماء“Pada masa pemerintahannya, yakni masa al-Hakam, jumlah ulama di Andalusia sangat banyak. Bahkan disebutkan, di Cordoba saja ada sekitar empat ribu orang yang tampil seperti ulama, mengenakan pakaian khas ahli ilmu.”Maksudnya, ketika itu para ulama dan penuntut ilmu sangat banyak, banyak pula yang berpenampilan seperti orang berilmu. Lalu, beliau rahimahullah melanjutkan,فلما أراد الله فناءهم: عزَّ عليهم انتهاك الحكم للحرمات، وائتمروا ليخلعوه، ثم جيَّشوا لقتاله، وجرَت بالأندلس فتنة عظيمة على الإسلام وأهله، فلا قوة إلا بالله“Ketika Allah menghendaki kebinasaan pada mereka, mereka merasa berat melihat al-Hakam yang semakin melampaui batas dengan menginjak-injak kehormatan kaum muslimin. Mereka pun bersepakat untuk menurunkannya, lalu mengerahkan pasukan untuk memeranginya. Akhirnya, pecahlah fitnah besar di Andalusia yang menimpa Islam dan kaum muslimin. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”Setelah itu, Imam adz-Dzahabi rahimahullah menyusun kisahnya secara panjang. Di bagian akhirnya disebutkan bahwa banyak dari mereka terbunuh, sebagian melarikan diri, dan sebagian lainnya dipenjara. Semua itu terjadi, tetapi tidak ada satu pun yang berhasil menegakkan agamanya sedikit pun melalui fitnah-fitnah yang dimunculkan dan dikobarkan seperti itu. Maka benarlah kata seorang pepatah,السعيد من اتعظ بغيره“Orang yang beruntung adalah orang yang mau mengambil pelajaran dari kesalahan orang lain.”Bahkan, jumlah orang yang ikut terlibat dalam fitnah itu dan terjun ke dalamnya itu sangatlah banyak, dan kebanyakan dari mereka berakhir dengan penyesalan yang sangat mendalam. Mereka berharap seandainya dulu tidak ikut masuk ke dalam fitnah-fitnah tersebut.Hal semacam ini banyak sekali ditemukan di dalam buku-buku sejarah dan biografi para tokoh yang berpengaruh. Kisah tentang orang-orang yang ikut dalam fitnah, lalu di akhir hidupnya menyesali apa yang telah mereka lakukan dahulu.Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,وهكذا عامة السابقين ندموا على ما دخلوا فيه من القتال“Demikianlah kebanyakan orang-orang terdahulu akhirnya menyesal atas keterlibatan mereka dalam fitnah (peperangan).” (Minhaj as-Sunnah, 4: 316)Lalu, Abu Bakar as-Sijistani rahimahullah juga menuturkan, ketika menyebut para qari’ (ahli Al-Qur’an) yang ikut keluar bersama Ibnu al-Asy‘ats, beliau berkata,لا أعلم أحدًا منهم قُتل إلا قد رغب له عن مصرعه، ولا نجا منهم أحد إلا حمد الله الذي سلَّمه“Aku tidak mengetahui seorang pun dari mereka yang terbunuh kecuali ia sebenarnya tidak rela dengan kematiannya itu. Dan tidak ada seorang pun yang selamat di antara mereka yang terlibat dalam huru-hara itu, kecuali ia memuji Allah karena telah menyelamatkannya.” (Diriwayatkan oleh Khalifah bin Khayyath dalam Tarikh-nya, hal. 76)Baca juga: Makna Fitnah dalam Al-Quran Di antara kisah yang menarik dan penuh pelajaran dalam pembahasan ini adalah cerita tentang Zubaid bin al-Harits al-Yami. Ia termasuk salah seorang perawi yang hadisnya tercantum dalam Kutubus Sittah dan dikenal juga sebagai salah satu ulama Islam tersohor. Zubaid termasuk orang yang sempat terlibat dalam fitnah Ibnu al-Asy‘ats, namun Allah menyelamatkannya dari fitnah itu dan tidak sampai terbunuh.Muhammad bin Thalhah menceritakan,رَآنِي زَبَيْد مَعَ العُلَاءِ بْنِ عَبْدِ الكَرِيمِ وَنَحْنُ نَضْحَكُ، فَقَالَ: لَوْ شَهِدَتِ الجَمَاجِمُ مَا ضَحِكْتَ“Zubaid pernah melihatku bersama al-‘Ala’ bin ‘Abdul-Karim, dan kami sedang tertawa. Lalu ia berkata, ‘Kalau kamu menyaksikan peristiwa al-Jamajim, niscaya kamu tidak akan tertawa lagi!’”Yang dimaksud dengan al-Jamajim di sini adalah kumpulan tengkorak kaum muslimin, yaitu kepala-kepala mereka yang berguguran disebabkan oleh tangan sesama muslim. Mereka saling membunuh satu sama lain.Kemudian Zubaid berkata,وَلَوَدِدْتُ أَنَّ يَدِي – أَوْ قَالَ: يَمِينِي – قُطِعَتْ مِنَ العَضُدِ وَلَمْ أَكُنْ شَهِدْتُ ذَلِكَ“Sungguh! Sampai-sampai aku berharap tanganku —atau maksudnya, tangan kananku— terpotong dari pangkal bahuku, asalkan aku tidak pernah lagi menyaksikan peristiwa mengerikan dan tragis itu.” (Tarikh Khalifah, hal. 76)Setelah itu, muncul lagi fitnah lain dan Zubaid kembali diajak untuk ikut serta. Namun kali ini ia sudah melihat sendiri dampak dan akibatnya, sehingga ia tersadar dan mengambil sikap. Perhatikan jawaban cerdas, ringan, namun sarat makna yang ia sampaikan, jawaban seseorang yang sudah berpengalaman dan belajar dari kejadian sebelumnya. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa Manshur bin al-Mu‘tamir sering mendatangi Zubaid. Pada suatu waktu, disebutkan bahwa Ahlul Bait banyak yang terbunuh, lalu Manshur ingin mengajak Zubaid agar ikut keluar bersama Zaid bin ‘Ali, masuk ke dalam fitnah itu.Namun Zubaid rahimahullah menjawab dengan tegas,ما أنا بخارجٍ إلا مع نبيٍّ، وما أنا بواجده“Aku tidak akan ikut keluar kecuali bersama seorang nabi, dan aku tidak akan menemukannya lagi.” (Diriwayatkan oleh Ya‘qub bin Sufyan dalam Tarikh-nya, 3: 107; dan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq, 19: 473).Maksudnya, ia tidak akan menemukan seorang nabi pun (setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang membantu berjuang bersamanya. Ucapan ini ia ucapkan berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan pengamatannya langsung terhadap dampak buruk yang berasal dari fitnah-fitnah tersebut.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2 LANJUT KE BAGIAN 4 ***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Siyar A‘lam an-Nubala’, 8: 253–260.Referensi:Kitab Atsarul Fitan, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah, hal. 27-32.

Dampak Buruk Fitnah (Bag. 3): Jalan yang Menjanjikan Kebaikan, Namun Berujung Kehancuran

Di antara dampak buruk dan akibat fitnah berikutnya adalah siapa yang masuk ke dalam fitnah tersebut dan terlibat di dalamnya, biasanya akan berakhir dengan kebinasaan dan dampak yang sangat buruk. Ia tidak mendapatkan kebaikan apa pun darinya; sebaliknya, ia justru merugi karena tidak mendapatkan kebaikan sama sekali.Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah menelusuri berbagai peristiwa fitnah yang terjadi pada masa-masa sebelum beliau. Beliau mengamatinya dengan teliti, lalu menyampaikan sebuah rangkuman yang begitu indah, ringkas, dan sangat bermanfaat tentang bagaimana akhir dari fitnah-fitnah tersebut dalam kitab beliau, Minhaj as-Sunnah. Beliau rahimahullah berkata,قلّ من خرج على إمام ذي سلطان إلا كان ما تولّد على فعله من الشر أعظم مما تولّد من الخير“Jarang sekali ada orang yang keluar dalam rangka memberontak terhadap seorang pemimpin yang memiliki kekuasaan, kecuali keburukan yang muncul dari perbuatannya itu jauh lebih besar daripada kebaikan yang diharapkan.”Beliau kemudian menyebutkan banyak contoh fenomena fitnah yang pernah terjadi di masa dahulu, lalu merangkum hasil dan dampaknya dengan ungkapan yang sangat tegas,فلا أقاموا دينًا، ولا أبقوا دنيا“Mereka tidak berhasil menegakkan agama, dan juga tidak mampu menjaga urusan dunia.” (Minhaj as-Sunnah, 4: 527–528)Maksudnya, orang-orang yang masuk ke dalam fitnah-fitnah tersebut dan ikut memperkeruhnya, pada akhirnya tidak berhasil menegakkan agama dan juga tidak mampu menjaga urusan dunia. Sebab, ketika fitnah sudah terjadi, maka hasilnya hanyalah huru-hara, pembunuhan, kekacauan merajalela, manusia saling menzalimi, berbagai masalah mulai bermunculan, dan dampak buruk lainnya. Para pencetus fitnah tersebut sama sekali tidak mendapatkan kebaikan apa pun darinya.Telah dipaparkan juga kisah sekelompok orang yang mengabaikan nasihat Imam Ahmad rahimahullah, demikian pula kisah sekelompok orang yang juga mengabaikan nasihat Hasan al-Bashri rahimahullah. Akhirnya, baik pada kelompok yang satu maupun yang lainnya, sama saja, mereka tidak berhasil menegakkan agama. Akhir perjalanan mereka pun sangat tragis, ada yang berujung dipenjara, ada yang terbunuh, ada yang melarikan diri, dan berbagai akhir tragis lainnya. Kondisi seperti ini terus berulang sepanjang sejarah hingga kini.Dalam jilid kedelapan kitab Siyar A‘lam an-Nubala’, pada biografi al-Hakam bin Hisyam ad-Dakhil al-Umawi, seorang penguasa Andalusia, Imam adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan sebuah kisah panjang yang tidak memungkinkan untuk disebutkan di sini secara rinci. Namun, kisah lengkapnya bisa dirujuk dalam kitab Siyar A‘lam an-Nubala’ [1]. Imam adz-Dzahabi rahimahullah memulainya dengan mengatakan,كثرت العلماء بالأندلس في دولته – أي دولة الحكم – حتى قيل: إنه كان بقرطبة أربعة آلاف مُتقلِّس متزيّين بزِيِّ العلماء“Pada masa pemerintahannya, yakni masa al-Hakam, jumlah ulama di Andalusia sangat banyak. Bahkan disebutkan, di Cordoba saja ada sekitar empat ribu orang yang tampil seperti ulama, mengenakan pakaian khas ahli ilmu.”Maksudnya, ketika itu para ulama dan penuntut ilmu sangat banyak, banyak pula yang berpenampilan seperti orang berilmu. Lalu, beliau rahimahullah melanjutkan,فلما أراد الله فناءهم: عزَّ عليهم انتهاك الحكم للحرمات، وائتمروا ليخلعوه، ثم جيَّشوا لقتاله، وجرَت بالأندلس فتنة عظيمة على الإسلام وأهله، فلا قوة إلا بالله“Ketika Allah menghendaki kebinasaan pada mereka, mereka merasa berat melihat al-Hakam yang semakin melampaui batas dengan menginjak-injak kehormatan kaum muslimin. Mereka pun bersepakat untuk menurunkannya, lalu mengerahkan pasukan untuk memeranginya. Akhirnya, pecahlah fitnah besar di Andalusia yang menimpa Islam dan kaum muslimin. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”Setelah itu, Imam adz-Dzahabi rahimahullah menyusun kisahnya secara panjang. Di bagian akhirnya disebutkan bahwa banyak dari mereka terbunuh, sebagian melarikan diri, dan sebagian lainnya dipenjara. Semua itu terjadi, tetapi tidak ada satu pun yang berhasil menegakkan agamanya sedikit pun melalui fitnah-fitnah yang dimunculkan dan dikobarkan seperti itu. Maka benarlah kata seorang pepatah,السعيد من اتعظ بغيره“Orang yang beruntung adalah orang yang mau mengambil pelajaran dari kesalahan orang lain.”Bahkan, jumlah orang yang ikut terlibat dalam fitnah itu dan terjun ke dalamnya itu sangatlah banyak, dan kebanyakan dari mereka berakhir dengan penyesalan yang sangat mendalam. Mereka berharap seandainya dulu tidak ikut masuk ke dalam fitnah-fitnah tersebut.Hal semacam ini banyak sekali ditemukan di dalam buku-buku sejarah dan biografi para tokoh yang berpengaruh. Kisah tentang orang-orang yang ikut dalam fitnah, lalu di akhir hidupnya menyesali apa yang telah mereka lakukan dahulu.Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,وهكذا عامة السابقين ندموا على ما دخلوا فيه من القتال“Demikianlah kebanyakan orang-orang terdahulu akhirnya menyesal atas keterlibatan mereka dalam fitnah (peperangan).” (Minhaj as-Sunnah, 4: 316)Lalu, Abu Bakar as-Sijistani rahimahullah juga menuturkan, ketika menyebut para qari’ (ahli Al-Qur’an) yang ikut keluar bersama Ibnu al-Asy‘ats, beliau berkata,لا أعلم أحدًا منهم قُتل إلا قد رغب له عن مصرعه، ولا نجا منهم أحد إلا حمد الله الذي سلَّمه“Aku tidak mengetahui seorang pun dari mereka yang terbunuh kecuali ia sebenarnya tidak rela dengan kematiannya itu. Dan tidak ada seorang pun yang selamat di antara mereka yang terlibat dalam huru-hara itu, kecuali ia memuji Allah karena telah menyelamatkannya.” (Diriwayatkan oleh Khalifah bin Khayyath dalam Tarikh-nya, hal. 76)Baca juga: Makna Fitnah dalam Al-Quran Di antara kisah yang menarik dan penuh pelajaran dalam pembahasan ini adalah cerita tentang Zubaid bin al-Harits al-Yami. Ia termasuk salah seorang perawi yang hadisnya tercantum dalam Kutubus Sittah dan dikenal juga sebagai salah satu ulama Islam tersohor. Zubaid termasuk orang yang sempat terlibat dalam fitnah Ibnu al-Asy‘ats, namun Allah menyelamatkannya dari fitnah itu dan tidak sampai terbunuh.Muhammad bin Thalhah menceritakan,رَآنِي زَبَيْد مَعَ العُلَاءِ بْنِ عَبْدِ الكَرِيمِ وَنَحْنُ نَضْحَكُ، فَقَالَ: لَوْ شَهِدَتِ الجَمَاجِمُ مَا ضَحِكْتَ“Zubaid pernah melihatku bersama al-‘Ala’ bin ‘Abdul-Karim, dan kami sedang tertawa. Lalu ia berkata, ‘Kalau kamu menyaksikan peristiwa al-Jamajim, niscaya kamu tidak akan tertawa lagi!’”Yang dimaksud dengan al-Jamajim di sini adalah kumpulan tengkorak kaum muslimin, yaitu kepala-kepala mereka yang berguguran disebabkan oleh tangan sesama muslim. Mereka saling membunuh satu sama lain.Kemudian Zubaid berkata,وَلَوَدِدْتُ أَنَّ يَدِي – أَوْ قَالَ: يَمِينِي – قُطِعَتْ مِنَ العَضُدِ وَلَمْ أَكُنْ شَهِدْتُ ذَلِكَ“Sungguh! Sampai-sampai aku berharap tanganku —atau maksudnya, tangan kananku— terpotong dari pangkal bahuku, asalkan aku tidak pernah lagi menyaksikan peristiwa mengerikan dan tragis itu.” (Tarikh Khalifah, hal. 76)Setelah itu, muncul lagi fitnah lain dan Zubaid kembali diajak untuk ikut serta. Namun kali ini ia sudah melihat sendiri dampak dan akibatnya, sehingga ia tersadar dan mengambil sikap. Perhatikan jawaban cerdas, ringan, namun sarat makna yang ia sampaikan, jawaban seseorang yang sudah berpengalaman dan belajar dari kejadian sebelumnya. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa Manshur bin al-Mu‘tamir sering mendatangi Zubaid. Pada suatu waktu, disebutkan bahwa Ahlul Bait banyak yang terbunuh, lalu Manshur ingin mengajak Zubaid agar ikut keluar bersama Zaid bin ‘Ali, masuk ke dalam fitnah itu.Namun Zubaid rahimahullah menjawab dengan tegas,ما أنا بخارجٍ إلا مع نبيٍّ، وما أنا بواجده“Aku tidak akan ikut keluar kecuali bersama seorang nabi, dan aku tidak akan menemukannya lagi.” (Diriwayatkan oleh Ya‘qub bin Sufyan dalam Tarikh-nya, 3: 107; dan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq, 19: 473).Maksudnya, ia tidak akan menemukan seorang nabi pun (setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang membantu berjuang bersamanya. Ucapan ini ia ucapkan berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan pengamatannya langsung terhadap dampak buruk yang berasal dari fitnah-fitnah tersebut.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2 LANJUT KE BAGIAN 4 ***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Siyar A‘lam an-Nubala’, 8: 253–260.Referensi:Kitab Atsarul Fitan, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah, hal. 27-32.
Di antara dampak buruk dan akibat fitnah berikutnya adalah siapa yang masuk ke dalam fitnah tersebut dan terlibat di dalamnya, biasanya akan berakhir dengan kebinasaan dan dampak yang sangat buruk. Ia tidak mendapatkan kebaikan apa pun darinya; sebaliknya, ia justru merugi karena tidak mendapatkan kebaikan sama sekali.Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah menelusuri berbagai peristiwa fitnah yang terjadi pada masa-masa sebelum beliau. Beliau mengamatinya dengan teliti, lalu menyampaikan sebuah rangkuman yang begitu indah, ringkas, dan sangat bermanfaat tentang bagaimana akhir dari fitnah-fitnah tersebut dalam kitab beliau, Minhaj as-Sunnah. Beliau rahimahullah berkata,قلّ من خرج على إمام ذي سلطان إلا كان ما تولّد على فعله من الشر أعظم مما تولّد من الخير“Jarang sekali ada orang yang keluar dalam rangka memberontak terhadap seorang pemimpin yang memiliki kekuasaan, kecuali keburukan yang muncul dari perbuatannya itu jauh lebih besar daripada kebaikan yang diharapkan.”Beliau kemudian menyebutkan banyak contoh fenomena fitnah yang pernah terjadi di masa dahulu, lalu merangkum hasil dan dampaknya dengan ungkapan yang sangat tegas,فلا أقاموا دينًا، ولا أبقوا دنيا“Mereka tidak berhasil menegakkan agama, dan juga tidak mampu menjaga urusan dunia.” (Minhaj as-Sunnah, 4: 527–528)Maksudnya, orang-orang yang masuk ke dalam fitnah-fitnah tersebut dan ikut memperkeruhnya, pada akhirnya tidak berhasil menegakkan agama dan juga tidak mampu menjaga urusan dunia. Sebab, ketika fitnah sudah terjadi, maka hasilnya hanyalah huru-hara, pembunuhan, kekacauan merajalela, manusia saling menzalimi, berbagai masalah mulai bermunculan, dan dampak buruk lainnya. Para pencetus fitnah tersebut sama sekali tidak mendapatkan kebaikan apa pun darinya.Telah dipaparkan juga kisah sekelompok orang yang mengabaikan nasihat Imam Ahmad rahimahullah, demikian pula kisah sekelompok orang yang juga mengabaikan nasihat Hasan al-Bashri rahimahullah. Akhirnya, baik pada kelompok yang satu maupun yang lainnya, sama saja, mereka tidak berhasil menegakkan agama. Akhir perjalanan mereka pun sangat tragis, ada yang berujung dipenjara, ada yang terbunuh, ada yang melarikan diri, dan berbagai akhir tragis lainnya. Kondisi seperti ini terus berulang sepanjang sejarah hingga kini.Dalam jilid kedelapan kitab Siyar A‘lam an-Nubala’, pada biografi al-Hakam bin Hisyam ad-Dakhil al-Umawi, seorang penguasa Andalusia, Imam adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan sebuah kisah panjang yang tidak memungkinkan untuk disebutkan di sini secara rinci. Namun, kisah lengkapnya bisa dirujuk dalam kitab Siyar A‘lam an-Nubala’ [1]. Imam adz-Dzahabi rahimahullah memulainya dengan mengatakan,كثرت العلماء بالأندلس في دولته – أي دولة الحكم – حتى قيل: إنه كان بقرطبة أربعة آلاف مُتقلِّس متزيّين بزِيِّ العلماء“Pada masa pemerintahannya, yakni masa al-Hakam, jumlah ulama di Andalusia sangat banyak. Bahkan disebutkan, di Cordoba saja ada sekitar empat ribu orang yang tampil seperti ulama, mengenakan pakaian khas ahli ilmu.”Maksudnya, ketika itu para ulama dan penuntut ilmu sangat banyak, banyak pula yang berpenampilan seperti orang berilmu. Lalu, beliau rahimahullah melanjutkan,فلما أراد الله فناءهم: عزَّ عليهم انتهاك الحكم للحرمات، وائتمروا ليخلعوه، ثم جيَّشوا لقتاله، وجرَت بالأندلس فتنة عظيمة على الإسلام وأهله، فلا قوة إلا بالله“Ketika Allah menghendaki kebinasaan pada mereka, mereka merasa berat melihat al-Hakam yang semakin melampaui batas dengan menginjak-injak kehormatan kaum muslimin. Mereka pun bersepakat untuk menurunkannya, lalu mengerahkan pasukan untuk memeranginya. Akhirnya, pecahlah fitnah besar di Andalusia yang menimpa Islam dan kaum muslimin. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”Setelah itu, Imam adz-Dzahabi rahimahullah menyusun kisahnya secara panjang. Di bagian akhirnya disebutkan bahwa banyak dari mereka terbunuh, sebagian melarikan diri, dan sebagian lainnya dipenjara. Semua itu terjadi, tetapi tidak ada satu pun yang berhasil menegakkan agamanya sedikit pun melalui fitnah-fitnah yang dimunculkan dan dikobarkan seperti itu. Maka benarlah kata seorang pepatah,السعيد من اتعظ بغيره“Orang yang beruntung adalah orang yang mau mengambil pelajaran dari kesalahan orang lain.”Bahkan, jumlah orang yang ikut terlibat dalam fitnah itu dan terjun ke dalamnya itu sangatlah banyak, dan kebanyakan dari mereka berakhir dengan penyesalan yang sangat mendalam. Mereka berharap seandainya dulu tidak ikut masuk ke dalam fitnah-fitnah tersebut.Hal semacam ini banyak sekali ditemukan di dalam buku-buku sejarah dan biografi para tokoh yang berpengaruh. Kisah tentang orang-orang yang ikut dalam fitnah, lalu di akhir hidupnya menyesali apa yang telah mereka lakukan dahulu.Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,وهكذا عامة السابقين ندموا على ما دخلوا فيه من القتال“Demikianlah kebanyakan orang-orang terdahulu akhirnya menyesal atas keterlibatan mereka dalam fitnah (peperangan).” (Minhaj as-Sunnah, 4: 316)Lalu, Abu Bakar as-Sijistani rahimahullah juga menuturkan, ketika menyebut para qari’ (ahli Al-Qur’an) yang ikut keluar bersama Ibnu al-Asy‘ats, beliau berkata,لا أعلم أحدًا منهم قُتل إلا قد رغب له عن مصرعه، ولا نجا منهم أحد إلا حمد الله الذي سلَّمه“Aku tidak mengetahui seorang pun dari mereka yang terbunuh kecuali ia sebenarnya tidak rela dengan kematiannya itu. Dan tidak ada seorang pun yang selamat di antara mereka yang terlibat dalam huru-hara itu, kecuali ia memuji Allah karena telah menyelamatkannya.” (Diriwayatkan oleh Khalifah bin Khayyath dalam Tarikh-nya, hal. 76)Baca juga: Makna Fitnah dalam Al-Quran Di antara kisah yang menarik dan penuh pelajaran dalam pembahasan ini adalah cerita tentang Zubaid bin al-Harits al-Yami. Ia termasuk salah seorang perawi yang hadisnya tercantum dalam Kutubus Sittah dan dikenal juga sebagai salah satu ulama Islam tersohor. Zubaid termasuk orang yang sempat terlibat dalam fitnah Ibnu al-Asy‘ats, namun Allah menyelamatkannya dari fitnah itu dan tidak sampai terbunuh.Muhammad bin Thalhah menceritakan,رَآنِي زَبَيْد مَعَ العُلَاءِ بْنِ عَبْدِ الكَرِيمِ وَنَحْنُ نَضْحَكُ، فَقَالَ: لَوْ شَهِدَتِ الجَمَاجِمُ مَا ضَحِكْتَ“Zubaid pernah melihatku bersama al-‘Ala’ bin ‘Abdul-Karim, dan kami sedang tertawa. Lalu ia berkata, ‘Kalau kamu menyaksikan peristiwa al-Jamajim, niscaya kamu tidak akan tertawa lagi!’”Yang dimaksud dengan al-Jamajim di sini adalah kumpulan tengkorak kaum muslimin, yaitu kepala-kepala mereka yang berguguran disebabkan oleh tangan sesama muslim. Mereka saling membunuh satu sama lain.Kemudian Zubaid berkata,وَلَوَدِدْتُ أَنَّ يَدِي – أَوْ قَالَ: يَمِينِي – قُطِعَتْ مِنَ العَضُدِ وَلَمْ أَكُنْ شَهِدْتُ ذَلِكَ“Sungguh! Sampai-sampai aku berharap tanganku —atau maksudnya, tangan kananku— terpotong dari pangkal bahuku, asalkan aku tidak pernah lagi menyaksikan peristiwa mengerikan dan tragis itu.” (Tarikh Khalifah, hal. 76)Setelah itu, muncul lagi fitnah lain dan Zubaid kembali diajak untuk ikut serta. Namun kali ini ia sudah melihat sendiri dampak dan akibatnya, sehingga ia tersadar dan mengambil sikap. Perhatikan jawaban cerdas, ringan, namun sarat makna yang ia sampaikan, jawaban seseorang yang sudah berpengalaman dan belajar dari kejadian sebelumnya. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa Manshur bin al-Mu‘tamir sering mendatangi Zubaid. Pada suatu waktu, disebutkan bahwa Ahlul Bait banyak yang terbunuh, lalu Manshur ingin mengajak Zubaid agar ikut keluar bersama Zaid bin ‘Ali, masuk ke dalam fitnah itu.Namun Zubaid rahimahullah menjawab dengan tegas,ما أنا بخارجٍ إلا مع نبيٍّ، وما أنا بواجده“Aku tidak akan ikut keluar kecuali bersama seorang nabi, dan aku tidak akan menemukannya lagi.” (Diriwayatkan oleh Ya‘qub bin Sufyan dalam Tarikh-nya, 3: 107; dan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq, 19: 473).Maksudnya, ia tidak akan menemukan seorang nabi pun (setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang membantu berjuang bersamanya. Ucapan ini ia ucapkan berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan pengamatannya langsung terhadap dampak buruk yang berasal dari fitnah-fitnah tersebut.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2 LANJUT KE BAGIAN 4 ***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Siyar A‘lam an-Nubala’, 8: 253–260.Referensi:Kitab Atsarul Fitan, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah, hal. 27-32.


Di antara dampak buruk dan akibat fitnah berikutnya adalah siapa yang masuk ke dalam fitnah tersebut dan terlibat di dalamnya, biasanya akan berakhir dengan kebinasaan dan dampak yang sangat buruk. Ia tidak mendapatkan kebaikan apa pun darinya; sebaliknya, ia justru merugi karena tidak mendapatkan kebaikan sama sekali.Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah menelusuri berbagai peristiwa fitnah yang terjadi pada masa-masa sebelum beliau. Beliau mengamatinya dengan teliti, lalu menyampaikan sebuah rangkuman yang begitu indah, ringkas, dan sangat bermanfaat tentang bagaimana akhir dari fitnah-fitnah tersebut dalam kitab beliau, Minhaj as-Sunnah. Beliau rahimahullah berkata,قلّ من خرج على إمام ذي سلطان إلا كان ما تولّد على فعله من الشر أعظم مما تولّد من الخير“Jarang sekali ada orang yang keluar dalam rangka memberontak terhadap seorang pemimpin yang memiliki kekuasaan, kecuali keburukan yang muncul dari perbuatannya itu jauh lebih besar daripada kebaikan yang diharapkan.”Beliau kemudian menyebutkan banyak contoh fenomena fitnah yang pernah terjadi di masa dahulu, lalu merangkum hasil dan dampaknya dengan ungkapan yang sangat tegas,فلا أقاموا دينًا، ولا أبقوا دنيا“Mereka tidak berhasil menegakkan agama, dan juga tidak mampu menjaga urusan dunia.” (Minhaj as-Sunnah, 4: 527–528)Maksudnya, orang-orang yang masuk ke dalam fitnah-fitnah tersebut dan ikut memperkeruhnya, pada akhirnya tidak berhasil menegakkan agama dan juga tidak mampu menjaga urusan dunia. Sebab, ketika fitnah sudah terjadi, maka hasilnya hanyalah huru-hara, pembunuhan, kekacauan merajalela, manusia saling menzalimi, berbagai masalah mulai bermunculan, dan dampak buruk lainnya. Para pencetus fitnah tersebut sama sekali tidak mendapatkan kebaikan apa pun darinya.Telah dipaparkan juga kisah sekelompok orang yang mengabaikan nasihat Imam Ahmad rahimahullah, demikian pula kisah sekelompok orang yang juga mengabaikan nasihat Hasan al-Bashri rahimahullah. Akhirnya, baik pada kelompok yang satu maupun yang lainnya, sama saja, mereka tidak berhasil menegakkan agama. Akhir perjalanan mereka pun sangat tragis, ada yang berujung dipenjara, ada yang terbunuh, ada yang melarikan diri, dan berbagai akhir tragis lainnya. Kondisi seperti ini terus berulang sepanjang sejarah hingga kini.Dalam jilid kedelapan kitab Siyar A‘lam an-Nubala’, pada biografi al-Hakam bin Hisyam ad-Dakhil al-Umawi, seorang penguasa Andalusia, Imam adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan sebuah kisah panjang yang tidak memungkinkan untuk disebutkan di sini secara rinci. Namun, kisah lengkapnya bisa dirujuk dalam kitab Siyar A‘lam an-Nubala’ [1]. Imam adz-Dzahabi rahimahullah memulainya dengan mengatakan,كثرت العلماء بالأندلس في دولته – أي دولة الحكم – حتى قيل: إنه كان بقرطبة أربعة آلاف مُتقلِّس متزيّين بزِيِّ العلماء“Pada masa pemerintahannya, yakni masa al-Hakam, jumlah ulama di Andalusia sangat banyak. Bahkan disebutkan, di Cordoba saja ada sekitar empat ribu orang yang tampil seperti ulama, mengenakan pakaian khas ahli ilmu.”Maksudnya, ketika itu para ulama dan penuntut ilmu sangat banyak, banyak pula yang berpenampilan seperti orang berilmu. Lalu, beliau rahimahullah melanjutkan,فلما أراد الله فناءهم: عزَّ عليهم انتهاك الحكم للحرمات، وائتمروا ليخلعوه، ثم جيَّشوا لقتاله، وجرَت بالأندلس فتنة عظيمة على الإسلام وأهله، فلا قوة إلا بالله“Ketika Allah menghendaki kebinasaan pada mereka, mereka merasa berat melihat al-Hakam yang semakin melampaui batas dengan menginjak-injak kehormatan kaum muslimin. Mereka pun bersepakat untuk menurunkannya, lalu mengerahkan pasukan untuk memeranginya. Akhirnya, pecahlah fitnah besar di Andalusia yang menimpa Islam dan kaum muslimin. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”Setelah itu, Imam adz-Dzahabi rahimahullah menyusun kisahnya secara panjang. Di bagian akhirnya disebutkan bahwa banyak dari mereka terbunuh, sebagian melarikan diri, dan sebagian lainnya dipenjara. Semua itu terjadi, tetapi tidak ada satu pun yang berhasil menegakkan agamanya sedikit pun melalui fitnah-fitnah yang dimunculkan dan dikobarkan seperti itu. Maka benarlah kata seorang pepatah,السعيد من اتعظ بغيره“Orang yang beruntung adalah orang yang mau mengambil pelajaran dari kesalahan orang lain.”Bahkan, jumlah orang yang ikut terlibat dalam fitnah itu dan terjun ke dalamnya itu sangatlah banyak, dan kebanyakan dari mereka berakhir dengan penyesalan yang sangat mendalam. Mereka berharap seandainya dulu tidak ikut masuk ke dalam fitnah-fitnah tersebut.Hal semacam ini banyak sekali ditemukan di dalam buku-buku sejarah dan biografi para tokoh yang berpengaruh. Kisah tentang orang-orang yang ikut dalam fitnah, lalu di akhir hidupnya menyesali apa yang telah mereka lakukan dahulu.Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,وهكذا عامة السابقين ندموا على ما دخلوا فيه من القتال“Demikianlah kebanyakan orang-orang terdahulu akhirnya menyesal atas keterlibatan mereka dalam fitnah (peperangan).” (Minhaj as-Sunnah, 4: 316)Lalu, Abu Bakar as-Sijistani rahimahullah juga menuturkan, ketika menyebut para qari’ (ahli Al-Qur’an) yang ikut keluar bersama Ibnu al-Asy‘ats, beliau berkata,لا أعلم أحدًا منهم قُتل إلا قد رغب له عن مصرعه، ولا نجا منهم أحد إلا حمد الله الذي سلَّمه“Aku tidak mengetahui seorang pun dari mereka yang terbunuh kecuali ia sebenarnya tidak rela dengan kematiannya itu. Dan tidak ada seorang pun yang selamat di antara mereka yang terlibat dalam huru-hara itu, kecuali ia memuji Allah karena telah menyelamatkannya.” (Diriwayatkan oleh Khalifah bin Khayyath dalam Tarikh-nya, hal. 76)Baca juga: Makna Fitnah dalam Al-Quran Di antara kisah yang menarik dan penuh pelajaran dalam pembahasan ini adalah cerita tentang Zubaid bin al-Harits al-Yami. Ia termasuk salah seorang perawi yang hadisnya tercantum dalam Kutubus Sittah dan dikenal juga sebagai salah satu ulama Islam tersohor. Zubaid termasuk orang yang sempat terlibat dalam fitnah Ibnu al-Asy‘ats, namun Allah menyelamatkannya dari fitnah itu dan tidak sampai terbunuh.Muhammad bin Thalhah menceritakan,رَآنِي زَبَيْد مَعَ العُلَاءِ بْنِ عَبْدِ الكَرِيمِ وَنَحْنُ نَضْحَكُ، فَقَالَ: لَوْ شَهِدَتِ الجَمَاجِمُ مَا ضَحِكْتَ“Zubaid pernah melihatku bersama al-‘Ala’ bin ‘Abdul-Karim, dan kami sedang tertawa. Lalu ia berkata, ‘Kalau kamu menyaksikan peristiwa al-Jamajim, niscaya kamu tidak akan tertawa lagi!’”Yang dimaksud dengan al-Jamajim di sini adalah kumpulan tengkorak kaum muslimin, yaitu kepala-kepala mereka yang berguguran disebabkan oleh tangan sesama muslim. Mereka saling membunuh satu sama lain.Kemudian Zubaid berkata,وَلَوَدِدْتُ أَنَّ يَدِي – أَوْ قَالَ: يَمِينِي – قُطِعَتْ مِنَ العَضُدِ وَلَمْ أَكُنْ شَهِدْتُ ذَلِكَ“Sungguh! Sampai-sampai aku berharap tanganku —atau maksudnya, tangan kananku— terpotong dari pangkal bahuku, asalkan aku tidak pernah lagi menyaksikan peristiwa mengerikan dan tragis itu.” (Tarikh Khalifah, hal. 76)Setelah itu, muncul lagi fitnah lain dan Zubaid kembali diajak untuk ikut serta. Namun kali ini ia sudah melihat sendiri dampak dan akibatnya, sehingga ia tersadar dan mengambil sikap. Perhatikan jawaban cerdas, ringan, namun sarat makna yang ia sampaikan, jawaban seseorang yang sudah berpengalaman dan belajar dari kejadian sebelumnya. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa Manshur bin al-Mu‘tamir sering mendatangi Zubaid. Pada suatu waktu, disebutkan bahwa Ahlul Bait banyak yang terbunuh, lalu Manshur ingin mengajak Zubaid agar ikut keluar bersama Zaid bin ‘Ali, masuk ke dalam fitnah itu.Namun Zubaid rahimahullah menjawab dengan tegas,ما أنا بخارجٍ إلا مع نبيٍّ، وما أنا بواجده“Aku tidak akan ikut keluar kecuali bersama seorang nabi, dan aku tidak akan menemukannya lagi.” (Diriwayatkan oleh Ya‘qub bin Sufyan dalam Tarikh-nya, 3: 107; dan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq, 19: 473).Maksudnya, ia tidak akan menemukan seorang nabi pun (setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang membantu berjuang bersamanya. Ucapan ini ia ucapkan berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan pengamatannya langsung terhadap dampak buruk yang berasal dari fitnah-fitnah tersebut.[Bersambung]KEMBALI KE BAGIAN 2 LANJUT KE BAGIAN 4 ***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Siyar A‘lam an-Nubala’, 8: 253–260.Referensi:Kitab Atsarul Fitan, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr hafizhahullah, hal. 27-32.

Jenis-Jenis Dosa dan Penggugur-Penggugurnya

Oleh: Dhiya Safwan Abdul Latif Abdul Aziz Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan manusia dengan tabiat memiliki kekurangan. Di antara fitrah penciptaan manusia adalah banyak berbuat salah, dan banyak melakukan dosa dan kemaksiatan. Ini merupakan perkara yang disepakati oleh seluruh orang yang berakal, karena tidak pernah ditemukan ada manusia yang hidup tanpa memiliki kekurangan, seperti salah, keliru, lupa, dan jenis-jenis kekurangan lainnya. Diriwayatkan dalam hadis bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِيَ الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah telah memaafkan untuk umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 7/356 dari Abdullah bin Abbas). Siapa yang mencermati perkara ini, pasti akan mencapai pemahaman bahwa hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memiliki kesempurnaan mutlak di antara para makhluk-Nya.  Ketika keadaan manusia demikian, maka pastilah ia akan berbuat dosa dan kemaksiatan, dan ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan manusia dengan fitrah punya kekurangan, Dia juga telah mengilhamkan kepada mereka jalan petunjuk dengan mengadakan pertaubatan, istighfar, dan penggugur-penggugur dosa lainnya yang dapat menghapus dosa dan menambal kekurangan. Melalui artikel ini, saya Insyallah akan berusaha menyebutkan jenis-jenis dosa dan kesalahan, dan beberapa penggugurnya.  Dosa dan kemaksiatan terbagi menjadi tiga jenis utama, saya akan menyebutkannya satu persatu disertai dengan penjelasannya Insyallah. Jenis pertama: Dosa yang tidak diampuni Dosa yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala anggap sebagai dosa terbesar adalah dosa menyekutukan-Nya. Dalam hadis shahih yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud disebutkan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam: “Dosa apa yang paling besar?” Beliau menjawab: أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ “Yaitu engkau menjadikan bagi Allah suatu tandingan (sekutu), padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” (HR. Al-Bukhari no. 7520 dari Abdullah bin Mas’ud). Dosa ini tidak akan Allah Subhanahu Wa Ta’ala ampuni bagi orang yang melakukannya hingga meninggal dunia tanpa sempat bertaubat, sebagaimana yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan-Nya.” (QS. An-Nisa: 48). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh Allah telah mengharamkan atasnya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72). Selain itu, di antara dosa yang pelakunya tidak akan diampuni apabila ia melakukannya hingga meninggal dunia adalah dosa yang membuat pelakunya kafir terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti orang yang mencela Allah Subhanahu Wa Ta’ala atau menghina syariat dan agama-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman: إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ * خَالِدِينَ فِيهَا لَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْظَرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati dalam keadaan kafir, mereka itulah yang mendapat laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia, mereka kekal di dalam azab itu, tidak diringankan azabnya dan tidak pula mereka diberi penangguhan.” (QS. Al-Baqarah: 161-162). Adapun orang yang bertaubat dari dosa-dosa itu, niscaya Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menerima taubatnya, dan bahkan memberinya pahala, sebanyak apapun dosa-dosa dan kesalahannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah (Hai Muhammad!): Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni seluruh dosa, sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53). Jenis kedua: Dosa-dosa besar Inilah dosa jenis kedua yang merupakan dosa-dosa besar dan membinasakan. Di antaranya disebutkan dalam hadis yang ada dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ، قَالُوا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Mereka bertanya: ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: Syirik kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita-wanita beriman yang terjaga (berzina).” (HR. Al-Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89, dari Abu Hurairah). Dosa-dosa besar ini dan dosa-dosa yang semisalnya tidak sama tingkat kejahatannya dengan dosa jenis pertama, hanya saja Allah mengancam para pelakunya dengan azab pada Hari Kiamat dan mereka berhak mendapat azab neraka. Apabila Allah berkehendak, Dia dapat menjalankan ancaman dan azab-Nya ini sesuai dengan keadilan-Nya, atau memberi ampunan dengan karunia dan kemurahan-Nya. Perlu diketahui bahwa ancaman yang ada dalam dosa-dosa ini bagi orang yang tetap melakukannya hingga meninggal dunia tanpa sempat bertaubat. Adapun orang yang telah bertaubat dan memperbaiki amalannya, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun baginya. Jadi, dosa-dosa besar selain syirik atau kafir, apabila pelakunya meninggal dunia tanpa taubat, maka ia berhak mendapatkan azab, Allah Subhanahu Wa Ta’ala dapat menghendaki baginya azab atau ampunan. Apabila Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengazabnya, maka ia tidak kekal di dalam neraka, berbeda dengan pelaku dosa jenis pertama yang harus kekal di dalam neraka. Saya akan menyebutkan salah satu bentuk dosa besar yang sangat penting, yaitu yang berkaitan dengan hak-hak sesama makhluk, seperti membunuh, merampas harta, menodai kehormatan, dan hak-hak lainnya. Dosa-dosa seperti ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak akan mengampuni pelakunya hingga dirinya telah mendapatkan maaf dari para korban dan mengembalikan hak-hak itu kepada pemiliknya. Diriwayatkan dalam hadis shahih bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضٍ أَوْ مِنْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَلَّا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدَرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ “Siapa yang memiliki kezaliman terhadap saudaranya, baik terkait kehormatan maupun sesuatu yang lain, hendaklah ia meminta penghalalannya (meminta maaf) darinya hari ini, sebelum datang hari yang tidak ada gunanya lagi dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, amal itu akan diambil sesuai kadar kezalimannya. Jika ia tidak memiliki amal kebaikan, maka amal keburukan saudaranya akan diambil dan dibebankan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari no. 6534, dari Abu Hurairah). Jenis dosa ini termasuk dosa besar yang membutuhkan taubat yang tulus agar pelakunya terbebas dari ancamannya. Dosa-dosa besar membutuhkan taubat khusus berkaitan dengan masing-masing dosa, lain halnya dengan dosa-dosa kecil sebagaimana yang akan dijelaskan. Jenis ketiga: Dosa-dosa kecil Dosa-dosa kecil merupakan dosa-dosa yang kejahatannya lebih ringan daripada dosa-dosa besar, seperti melihat sesuatu yang diharamkan, dan kekeliruan dan kesalahan kecil yang dilakukan seorang muslim semasa hidupnya. Dosa jenis ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan mengampuni pelakunya tanpa harus bertaubat secara khusus untuk dosa tersebut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menetapkan banyak penggugur dosa yang dapat menghapus dosa-dosa ini, dan di sini saya akan menyebutkan beberapa di antaranya yang paling penting. Penggugur dosa-dosa kecil Pertama: Melaksanakan amalan-amalan wajib secara konsisten. Diriwayatkan dalam hadis bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ ـ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ “Salat lima waktu, dari Salat Jumat ke Salat Jumat berikutnya, dan dari Ramadhan ke Ramadhan berikutnya merupakan penghapus dosa-dosa yang terjadi di antara kedua rentang waktu-waktu itu, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim no. 233, dari Abu Hurairah). Juga disebutkan dalam hadis tentang seorang laki-laki yang mencium wanita asing, lalu datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan menyampaikan kepada beliau tentang perbuatan itu, Allah Subhanahu Wa Ta’ala lalu menurunkan firman-Nya: وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ “Dan dirikanlah salat pada kedua ujung siang dan pada bagian-bagian awal dari malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapuskan kesalahan-kesalahan.” (QS. Hud: 114). Kemudian laki-laki itu bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah ini hanya untukku?” Beliau menjawab: “(Tidak), tapi untuk seluruh umatku!” (HR. Al-Bukhari no. 4687, dan Muslim no. 2763, dari Abdullah bin Mas’ud). Kedua: Menjauhi dosa-dosa besar. Apabila seseorang melawan hawa nafsunya di jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan menghindari dosa-dosa besar dan amalan-amalan yang membinasakan karena mengharap balasan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka Dia akan mengampuni dosa-dosa kecilnya, sebagaimana yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala firmankan: إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang bagi kalian, niscaya Kami hapuskan kesalahan-kesalahan kalian dan Kami masukkan kalian ke tempat masuk yang mulia.” (QS. An-Nisa: 31). Ketiga: Tertimpa musibah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menghapus dosa-dosa kecil dari para hamba-Nya dengan musibah-musibah. Diriwayatkan dalam hadis bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ وَلَا نَصَبٍ، وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ، وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةُ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ مِنْ خَطَايَاهُ “Tidaklah seorang mukmin tertimpa sakit, kepayahan, kegelisahan, kesedihan, gangguan, maupun kesusahan, bahkan duri yang menusuknya, melainkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5641, dari Abu Hurairah). Secara umum, penggugur dosa-dosa kecil ada banyak, dan ada dalil-dalilnya dalam Kitabullah dan sunah Rasulullah. Saya telah menulis secara terpisah artikel-artikel yang menjelaskan hal ini. Namun, dalam artikel ini saya hanya menyebutkan tiga di antaranya yang menurut saya paling penting. Wallahu A’lam. Di sini, harus diperhatikan juga perkara yang sangat penting, yaitu ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengampuni dosa-dosa kecil dari hamba-hamba-Nya, tidak berarti kita boleh meremehkannya dan dengan mudah melakukannya, karena sikap ini dapat membinasakan pelakunya dan menjerumuskannya ke dalam kehancuran. Sebab, apabila dosa-dosa kecil itu menumpuk, maka akan membinasakan pelakunya juga. Terlebih lagi, ia juga menjadi pembuka jalan bagi seseorang untuk terjerumus ke dalam dosa-dosa besar. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala merahmati orang yang mengucapkan syair berikut: خَلِّ الذُّنُوبَ صَغِيرَهَا وَكَبِيرَهَا ذَاكَ التُّقَى Tinggalkanlah dosa, baik yang kecil. Maupun yang besar, karena itulah ketakwaan. وَاصْنَعْ كَمَاشٍ فَوْقَ أَرْضِ الشَّوْكِ يَحْذَرُ مَا يَرَى Dan berbuatlah seperti orang yang berjalan di atas tanah. Penuh duri, yang selalu berhati-hati terhadap apa yang ia lihat. لَا تَحْقِرَنَّ صَغِيرَةً إِنَّ الْجِبَالَ مِنَ الْحَصَى Jangan sekali-kali meremehkan dosa kecil. Karena gunung yang besar terbentuk dari kerikil-kerikil kecil. Lalu saya akan menutup tulisan ini dengan satu faedah penting, bagaimana kita dapat membedakan antara dosa-dosa besar dan kecil? Secara umum, para ulama telah menjelaskan perkara ini secara panjang lebar dan mereka terbagi ke dalam beberapa pendapat. Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari Rahimahullah telah menjelaskannya secara lengkap di dalam tafsirnya tentang firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang bagi kalian, niscaya Kami hapuskan kesalahan-kesalahan kalian dan Kami masukkan kalian ke tempat masuk yang mulia.” (QS. An-Nisa: 31). Adapun pendapat yang lebih kuat – wallahu A’lam – adalah dosa-dosa besar adalah setiap perbuatan yang ada hukum hadnya di dunia atau ancaman azabnya di akhirat. Sedangkan yang selain itu termasuk dalam lingkup dosa-dosa kecil. Wallahu A’lam. Saya rasa ini merupakan kaidah yang jelas untuk membedakan dan mengenali perkara tersebut.  Dan segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan semesta alam. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/138914/أنواع-الذنوب-ومكفراتها/ Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 525 times, 1 visit(s) today Post Views: 388 QRIS donasi Yufid

Jenis-Jenis Dosa dan Penggugur-Penggugurnya

Oleh: Dhiya Safwan Abdul Latif Abdul Aziz Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan manusia dengan tabiat memiliki kekurangan. Di antara fitrah penciptaan manusia adalah banyak berbuat salah, dan banyak melakukan dosa dan kemaksiatan. Ini merupakan perkara yang disepakati oleh seluruh orang yang berakal, karena tidak pernah ditemukan ada manusia yang hidup tanpa memiliki kekurangan, seperti salah, keliru, lupa, dan jenis-jenis kekurangan lainnya. Diriwayatkan dalam hadis bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِيَ الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah telah memaafkan untuk umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 7/356 dari Abdullah bin Abbas). Siapa yang mencermati perkara ini, pasti akan mencapai pemahaman bahwa hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memiliki kesempurnaan mutlak di antara para makhluk-Nya.  Ketika keadaan manusia demikian, maka pastilah ia akan berbuat dosa dan kemaksiatan, dan ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan manusia dengan fitrah punya kekurangan, Dia juga telah mengilhamkan kepada mereka jalan petunjuk dengan mengadakan pertaubatan, istighfar, dan penggugur-penggugur dosa lainnya yang dapat menghapus dosa dan menambal kekurangan. Melalui artikel ini, saya Insyallah akan berusaha menyebutkan jenis-jenis dosa dan kesalahan, dan beberapa penggugurnya.  Dosa dan kemaksiatan terbagi menjadi tiga jenis utama, saya akan menyebutkannya satu persatu disertai dengan penjelasannya Insyallah. Jenis pertama: Dosa yang tidak diampuni Dosa yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala anggap sebagai dosa terbesar adalah dosa menyekutukan-Nya. Dalam hadis shahih yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud disebutkan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam: “Dosa apa yang paling besar?” Beliau menjawab: أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ “Yaitu engkau menjadikan bagi Allah suatu tandingan (sekutu), padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” (HR. Al-Bukhari no. 7520 dari Abdullah bin Mas’ud). Dosa ini tidak akan Allah Subhanahu Wa Ta’ala ampuni bagi orang yang melakukannya hingga meninggal dunia tanpa sempat bertaubat, sebagaimana yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan-Nya.” (QS. An-Nisa: 48). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh Allah telah mengharamkan atasnya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72). Selain itu, di antara dosa yang pelakunya tidak akan diampuni apabila ia melakukannya hingga meninggal dunia adalah dosa yang membuat pelakunya kafir terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti orang yang mencela Allah Subhanahu Wa Ta’ala atau menghina syariat dan agama-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman: إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ * خَالِدِينَ فِيهَا لَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْظَرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati dalam keadaan kafir, mereka itulah yang mendapat laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia, mereka kekal di dalam azab itu, tidak diringankan azabnya dan tidak pula mereka diberi penangguhan.” (QS. Al-Baqarah: 161-162). Adapun orang yang bertaubat dari dosa-dosa itu, niscaya Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menerima taubatnya, dan bahkan memberinya pahala, sebanyak apapun dosa-dosa dan kesalahannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah (Hai Muhammad!): Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni seluruh dosa, sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53). Jenis kedua: Dosa-dosa besar Inilah dosa jenis kedua yang merupakan dosa-dosa besar dan membinasakan. Di antaranya disebutkan dalam hadis yang ada dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ، قَالُوا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Mereka bertanya: ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: Syirik kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita-wanita beriman yang terjaga (berzina).” (HR. Al-Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89, dari Abu Hurairah). Dosa-dosa besar ini dan dosa-dosa yang semisalnya tidak sama tingkat kejahatannya dengan dosa jenis pertama, hanya saja Allah mengancam para pelakunya dengan azab pada Hari Kiamat dan mereka berhak mendapat azab neraka. Apabila Allah berkehendak, Dia dapat menjalankan ancaman dan azab-Nya ini sesuai dengan keadilan-Nya, atau memberi ampunan dengan karunia dan kemurahan-Nya. Perlu diketahui bahwa ancaman yang ada dalam dosa-dosa ini bagi orang yang tetap melakukannya hingga meninggal dunia tanpa sempat bertaubat. Adapun orang yang telah bertaubat dan memperbaiki amalannya, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun baginya. Jadi, dosa-dosa besar selain syirik atau kafir, apabila pelakunya meninggal dunia tanpa taubat, maka ia berhak mendapatkan azab, Allah Subhanahu Wa Ta’ala dapat menghendaki baginya azab atau ampunan. Apabila Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengazabnya, maka ia tidak kekal di dalam neraka, berbeda dengan pelaku dosa jenis pertama yang harus kekal di dalam neraka. Saya akan menyebutkan salah satu bentuk dosa besar yang sangat penting, yaitu yang berkaitan dengan hak-hak sesama makhluk, seperti membunuh, merampas harta, menodai kehormatan, dan hak-hak lainnya. Dosa-dosa seperti ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak akan mengampuni pelakunya hingga dirinya telah mendapatkan maaf dari para korban dan mengembalikan hak-hak itu kepada pemiliknya. Diriwayatkan dalam hadis shahih bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضٍ أَوْ مِنْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَلَّا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدَرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ “Siapa yang memiliki kezaliman terhadap saudaranya, baik terkait kehormatan maupun sesuatu yang lain, hendaklah ia meminta penghalalannya (meminta maaf) darinya hari ini, sebelum datang hari yang tidak ada gunanya lagi dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, amal itu akan diambil sesuai kadar kezalimannya. Jika ia tidak memiliki amal kebaikan, maka amal keburukan saudaranya akan diambil dan dibebankan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari no. 6534, dari Abu Hurairah). Jenis dosa ini termasuk dosa besar yang membutuhkan taubat yang tulus agar pelakunya terbebas dari ancamannya. Dosa-dosa besar membutuhkan taubat khusus berkaitan dengan masing-masing dosa, lain halnya dengan dosa-dosa kecil sebagaimana yang akan dijelaskan. Jenis ketiga: Dosa-dosa kecil Dosa-dosa kecil merupakan dosa-dosa yang kejahatannya lebih ringan daripada dosa-dosa besar, seperti melihat sesuatu yang diharamkan, dan kekeliruan dan kesalahan kecil yang dilakukan seorang muslim semasa hidupnya. Dosa jenis ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan mengampuni pelakunya tanpa harus bertaubat secara khusus untuk dosa tersebut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menetapkan banyak penggugur dosa yang dapat menghapus dosa-dosa ini, dan di sini saya akan menyebutkan beberapa di antaranya yang paling penting. Penggugur dosa-dosa kecil Pertama: Melaksanakan amalan-amalan wajib secara konsisten. Diriwayatkan dalam hadis bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ ـ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ “Salat lima waktu, dari Salat Jumat ke Salat Jumat berikutnya, dan dari Ramadhan ke Ramadhan berikutnya merupakan penghapus dosa-dosa yang terjadi di antara kedua rentang waktu-waktu itu, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim no. 233, dari Abu Hurairah). Juga disebutkan dalam hadis tentang seorang laki-laki yang mencium wanita asing, lalu datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan menyampaikan kepada beliau tentang perbuatan itu, Allah Subhanahu Wa Ta’ala lalu menurunkan firman-Nya: وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ “Dan dirikanlah salat pada kedua ujung siang dan pada bagian-bagian awal dari malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapuskan kesalahan-kesalahan.” (QS. Hud: 114). Kemudian laki-laki itu bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah ini hanya untukku?” Beliau menjawab: “(Tidak), tapi untuk seluruh umatku!” (HR. Al-Bukhari no. 4687, dan Muslim no. 2763, dari Abdullah bin Mas’ud). Kedua: Menjauhi dosa-dosa besar. Apabila seseorang melawan hawa nafsunya di jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan menghindari dosa-dosa besar dan amalan-amalan yang membinasakan karena mengharap balasan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka Dia akan mengampuni dosa-dosa kecilnya, sebagaimana yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala firmankan: إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang bagi kalian, niscaya Kami hapuskan kesalahan-kesalahan kalian dan Kami masukkan kalian ke tempat masuk yang mulia.” (QS. An-Nisa: 31). Ketiga: Tertimpa musibah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menghapus dosa-dosa kecil dari para hamba-Nya dengan musibah-musibah. Diriwayatkan dalam hadis bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ وَلَا نَصَبٍ، وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ، وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةُ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ مِنْ خَطَايَاهُ “Tidaklah seorang mukmin tertimpa sakit, kepayahan, kegelisahan, kesedihan, gangguan, maupun kesusahan, bahkan duri yang menusuknya, melainkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5641, dari Abu Hurairah). Secara umum, penggugur dosa-dosa kecil ada banyak, dan ada dalil-dalilnya dalam Kitabullah dan sunah Rasulullah. Saya telah menulis secara terpisah artikel-artikel yang menjelaskan hal ini. Namun, dalam artikel ini saya hanya menyebutkan tiga di antaranya yang menurut saya paling penting. Wallahu A’lam. Di sini, harus diperhatikan juga perkara yang sangat penting, yaitu ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengampuni dosa-dosa kecil dari hamba-hamba-Nya, tidak berarti kita boleh meremehkannya dan dengan mudah melakukannya, karena sikap ini dapat membinasakan pelakunya dan menjerumuskannya ke dalam kehancuran. Sebab, apabila dosa-dosa kecil itu menumpuk, maka akan membinasakan pelakunya juga. Terlebih lagi, ia juga menjadi pembuka jalan bagi seseorang untuk terjerumus ke dalam dosa-dosa besar. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala merahmati orang yang mengucapkan syair berikut: خَلِّ الذُّنُوبَ صَغِيرَهَا وَكَبِيرَهَا ذَاكَ التُّقَى Tinggalkanlah dosa, baik yang kecil. Maupun yang besar, karena itulah ketakwaan. وَاصْنَعْ كَمَاشٍ فَوْقَ أَرْضِ الشَّوْكِ يَحْذَرُ مَا يَرَى Dan berbuatlah seperti orang yang berjalan di atas tanah. Penuh duri, yang selalu berhati-hati terhadap apa yang ia lihat. لَا تَحْقِرَنَّ صَغِيرَةً إِنَّ الْجِبَالَ مِنَ الْحَصَى Jangan sekali-kali meremehkan dosa kecil. Karena gunung yang besar terbentuk dari kerikil-kerikil kecil. Lalu saya akan menutup tulisan ini dengan satu faedah penting, bagaimana kita dapat membedakan antara dosa-dosa besar dan kecil? Secara umum, para ulama telah menjelaskan perkara ini secara panjang lebar dan mereka terbagi ke dalam beberapa pendapat. Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari Rahimahullah telah menjelaskannya secara lengkap di dalam tafsirnya tentang firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang bagi kalian, niscaya Kami hapuskan kesalahan-kesalahan kalian dan Kami masukkan kalian ke tempat masuk yang mulia.” (QS. An-Nisa: 31). Adapun pendapat yang lebih kuat – wallahu A’lam – adalah dosa-dosa besar adalah setiap perbuatan yang ada hukum hadnya di dunia atau ancaman azabnya di akhirat. Sedangkan yang selain itu termasuk dalam lingkup dosa-dosa kecil. Wallahu A’lam. Saya rasa ini merupakan kaidah yang jelas untuk membedakan dan mengenali perkara tersebut.  Dan segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan semesta alam. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/138914/أنواع-الذنوب-ومكفراتها/ Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 525 times, 1 visit(s) today Post Views: 388 QRIS donasi Yufid
Oleh: Dhiya Safwan Abdul Latif Abdul Aziz Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan manusia dengan tabiat memiliki kekurangan. Di antara fitrah penciptaan manusia adalah banyak berbuat salah, dan banyak melakukan dosa dan kemaksiatan. Ini merupakan perkara yang disepakati oleh seluruh orang yang berakal, karena tidak pernah ditemukan ada manusia yang hidup tanpa memiliki kekurangan, seperti salah, keliru, lupa, dan jenis-jenis kekurangan lainnya. Diriwayatkan dalam hadis bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِيَ الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah telah memaafkan untuk umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 7/356 dari Abdullah bin Abbas). Siapa yang mencermati perkara ini, pasti akan mencapai pemahaman bahwa hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memiliki kesempurnaan mutlak di antara para makhluk-Nya.  Ketika keadaan manusia demikian, maka pastilah ia akan berbuat dosa dan kemaksiatan, dan ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan manusia dengan fitrah punya kekurangan, Dia juga telah mengilhamkan kepada mereka jalan petunjuk dengan mengadakan pertaubatan, istighfar, dan penggugur-penggugur dosa lainnya yang dapat menghapus dosa dan menambal kekurangan. Melalui artikel ini, saya Insyallah akan berusaha menyebutkan jenis-jenis dosa dan kesalahan, dan beberapa penggugurnya.  Dosa dan kemaksiatan terbagi menjadi tiga jenis utama, saya akan menyebutkannya satu persatu disertai dengan penjelasannya Insyallah. Jenis pertama: Dosa yang tidak diampuni Dosa yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala anggap sebagai dosa terbesar adalah dosa menyekutukan-Nya. Dalam hadis shahih yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud disebutkan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam: “Dosa apa yang paling besar?” Beliau menjawab: أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ “Yaitu engkau menjadikan bagi Allah suatu tandingan (sekutu), padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” (HR. Al-Bukhari no. 7520 dari Abdullah bin Mas’ud). Dosa ini tidak akan Allah Subhanahu Wa Ta’ala ampuni bagi orang yang melakukannya hingga meninggal dunia tanpa sempat bertaubat, sebagaimana yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan-Nya.” (QS. An-Nisa: 48). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh Allah telah mengharamkan atasnya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72). Selain itu, di antara dosa yang pelakunya tidak akan diampuni apabila ia melakukannya hingga meninggal dunia adalah dosa yang membuat pelakunya kafir terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti orang yang mencela Allah Subhanahu Wa Ta’ala atau menghina syariat dan agama-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman: إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ * خَالِدِينَ فِيهَا لَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْظَرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati dalam keadaan kafir, mereka itulah yang mendapat laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia, mereka kekal di dalam azab itu, tidak diringankan azabnya dan tidak pula mereka diberi penangguhan.” (QS. Al-Baqarah: 161-162). Adapun orang yang bertaubat dari dosa-dosa itu, niscaya Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menerima taubatnya, dan bahkan memberinya pahala, sebanyak apapun dosa-dosa dan kesalahannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah (Hai Muhammad!): Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni seluruh dosa, sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53). Jenis kedua: Dosa-dosa besar Inilah dosa jenis kedua yang merupakan dosa-dosa besar dan membinasakan. Di antaranya disebutkan dalam hadis yang ada dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ، قَالُوا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Mereka bertanya: ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: Syirik kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita-wanita beriman yang terjaga (berzina).” (HR. Al-Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89, dari Abu Hurairah). Dosa-dosa besar ini dan dosa-dosa yang semisalnya tidak sama tingkat kejahatannya dengan dosa jenis pertama, hanya saja Allah mengancam para pelakunya dengan azab pada Hari Kiamat dan mereka berhak mendapat azab neraka. Apabila Allah berkehendak, Dia dapat menjalankan ancaman dan azab-Nya ini sesuai dengan keadilan-Nya, atau memberi ampunan dengan karunia dan kemurahan-Nya. Perlu diketahui bahwa ancaman yang ada dalam dosa-dosa ini bagi orang yang tetap melakukannya hingga meninggal dunia tanpa sempat bertaubat. Adapun orang yang telah bertaubat dan memperbaiki amalannya, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun baginya. Jadi, dosa-dosa besar selain syirik atau kafir, apabila pelakunya meninggal dunia tanpa taubat, maka ia berhak mendapatkan azab, Allah Subhanahu Wa Ta’ala dapat menghendaki baginya azab atau ampunan. Apabila Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengazabnya, maka ia tidak kekal di dalam neraka, berbeda dengan pelaku dosa jenis pertama yang harus kekal di dalam neraka. Saya akan menyebutkan salah satu bentuk dosa besar yang sangat penting, yaitu yang berkaitan dengan hak-hak sesama makhluk, seperti membunuh, merampas harta, menodai kehormatan, dan hak-hak lainnya. Dosa-dosa seperti ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak akan mengampuni pelakunya hingga dirinya telah mendapatkan maaf dari para korban dan mengembalikan hak-hak itu kepada pemiliknya. Diriwayatkan dalam hadis shahih bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضٍ أَوْ مِنْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَلَّا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدَرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ “Siapa yang memiliki kezaliman terhadap saudaranya, baik terkait kehormatan maupun sesuatu yang lain, hendaklah ia meminta penghalalannya (meminta maaf) darinya hari ini, sebelum datang hari yang tidak ada gunanya lagi dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, amal itu akan diambil sesuai kadar kezalimannya. Jika ia tidak memiliki amal kebaikan, maka amal keburukan saudaranya akan diambil dan dibebankan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari no. 6534, dari Abu Hurairah). Jenis dosa ini termasuk dosa besar yang membutuhkan taubat yang tulus agar pelakunya terbebas dari ancamannya. Dosa-dosa besar membutuhkan taubat khusus berkaitan dengan masing-masing dosa, lain halnya dengan dosa-dosa kecil sebagaimana yang akan dijelaskan. Jenis ketiga: Dosa-dosa kecil Dosa-dosa kecil merupakan dosa-dosa yang kejahatannya lebih ringan daripada dosa-dosa besar, seperti melihat sesuatu yang diharamkan, dan kekeliruan dan kesalahan kecil yang dilakukan seorang muslim semasa hidupnya. Dosa jenis ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan mengampuni pelakunya tanpa harus bertaubat secara khusus untuk dosa tersebut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menetapkan banyak penggugur dosa yang dapat menghapus dosa-dosa ini, dan di sini saya akan menyebutkan beberapa di antaranya yang paling penting. Penggugur dosa-dosa kecil Pertama: Melaksanakan amalan-amalan wajib secara konsisten. Diriwayatkan dalam hadis bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ ـ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ “Salat lima waktu, dari Salat Jumat ke Salat Jumat berikutnya, dan dari Ramadhan ke Ramadhan berikutnya merupakan penghapus dosa-dosa yang terjadi di antara kedua rentang waktu-waktu itu, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim no. 233, dari Abu Hurairah). Juga disebutkan dalam hadis tentang seorang laki-laki yang mencium wanita asing, lalu datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan menyampaikan kepada beliau tentang perbuatan itu, Allah Subhanahu Wa Ta’ala lalu menurunkan firman-Nya: وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ “Dan dirikanlah salat pada kedua ujung siang dan pada bagian-bagian awal dari malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapuskan kesalahan-kesalahan.” (QS. Hud: 114). Kemudian laki-laki itu bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah ini hanya untukku?” Beliau menjawab: “(Tidak), tapi untuk seluruh umatku!” (HR. Al-Bukhari no. 4687, dan Muslim no. 2763, dari Abdullah bin Mas’ud). Kedua: Menjauhi dosa-dosa besar. Apabila seseorang melawan hawa nafsunya di jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan menghindari dosa-dosa besar dan amalan-amalan yang membinasakan karena mengharap balasan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka Dia akan mengampuni dosa-dosa kecilnya, sebagaimana yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala firmankan: إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang bagi kalian, niscaya Kami hapuskan kesalahan-kesalahan kalian dan Kami masukkan kalian ke tempat masuk yang mulia.” (QS. An-Nisa: 31). Ketiga: Tertimpa musibah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menghapus dosa-dosa kecil dari para hamba-Nya dengan musibah-musibah. Diriwayatkan dalam hadis bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ وَلَا نَصَبٍ، وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ، وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةُ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ مِنْ خَطَايَاهُ “Tidaklah seorang mukmin tertimpa sakit, kepayahan, kegelisahan, kesedihan, gangguan, maupun kesusahan, bahkan duri yang menusuknya, melainkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5641, dari Abu Hurairah). Secara umum, penggugur dosa-dosa kecil ada banyak, dan ada dalil-dalilnya dalam Kitabullah dan sunah Rasulullah. Saya telah menulis secara terpisah artikel-artikel yang menjelaskan hal ini. Namun, dalam artikel ini saya hanya menyebutkan tiga di antaranya yang menurut saya paling penting. Wallahu A’lam. Di sini, harus diperhatikan juga perkara yang sangat penting, yaitu ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengampuni dosa-dosa kecil dari hamba-hamba-Nya, tidak berarti kita boleh meremehkannya dan dengan mudah melakukannya, karena sikap ini dapat membinasakan pelakunya dan menjerumuskannya ke dalam kehancuran. Sebab, apabila dosa-dosa kecil itu menumpuk, maka akan membinasakan pelakunya juga. Terlebih lagi, ia juga menjadi pembuka jalan bagi seseorang untuk terjerumus ke dalam dosa-dosa besar. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala merahmati orang yang mengucapkan syair berikut: خَلِّ الذُّنُوبَ صَغِيرَهَا وَكَبِيرَهَا ذَاكَ التُّقَى Tinggalkanlah dosa, baik yang kecil. Maupun yang besar, karena itulah ketakwaan. وَاصْنَعْ كَمَاشٍ فَوْقَ أَرْضِ الشَّوْكِ يَحْذَرُ مَا يَرَى Dan berbuatlah seperti orang yang berjalan di atas tanah. Penuh duri, yang selalu berhati-hati terhadap apa yang ia lihat. لَا تَحْقِرَنَّ صَغِيرَةً إِنَّ الْجِبَالَ مِنَ الْحَصَى Jangan sekali-kali meremehkan dosa kecil. Karena gunung yang besar terbentuk dari kerikil-kerikil kecil. Lalu saya akan menutup tulisan ini dengan satu faedah penting, bagaimana kita dapat membedakan antara dosa-dosa besar dan kecil? Secara umum, para ulama telah menjelaskan perkara ini secara panjang lebar dan mereka terbagi ke dalam beberapa pendapat. Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari Rahimahullah telah menjelaskannya secara lengkap di dalam tafsirnya tentang firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang bagi kalian, niscaya Kami hapuskan kesalahan-kesalahan kalian dan Kami masukkan kalian ke tempat masuk yang mulia.” (QS. An-Nisa: 31). Adapun pendapat yang lebih kuat – wallahu A’lam – adalah dosa-dosa besar adalah setiap perbuatan yang ada hukum hadnya di dunia atau ancaman azabnya di akhirat. Sedangkan yang selain itu termasuk dalam lingkup dosa-dosa kecil. Wallahu A’lam. Saya rasa ini merupakan kaidah yang jelas untuk membedakan dan mengenali perkara tersebut.  Dan segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan semesta alam. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/138914/أنواع-الذنوب-ومكفراتها/ Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 525 times, 1 visit(s) today Post Views: 388 QRIS donasi Yufid


Oleh: Dhiya Safwan Abdul Latif Abdul Aziz Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan manusia dengan tabiat memiliki kekurangan. Di antara fitrah penciptaan manusia adalah banyak berbuat salah, dan banyak melakukan dosa dan kemaksiatan. Ini merupakan perkara yang disepakati oleh seluruh orang yang berakal, karena tidak pernah ditemukan ada manusia yang hidup tanpa memiliki kekurangan, seperti salah, keliru, lupa, dan jenis-jenis kekurangan lainnya. Diriwayatkan dalam hadis bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِيَ الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah telah memaafkan untuk umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi 7/356 dari Abdullah bin Abbas). Siapa yang mencermati perkara ini, pasti akan mencapai pemahaman bahwa hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memiliki kesempurnaan mutlak di antara para makhluk-Nya.  Ketika keadaan manusia demikian, maka pastilah ia akan berbuat dosa dan kemaksiatan, dan ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan manusia dengan fitrah punya kekurangan, Dia juga telah mengilhamkan kepada mereka jalan petunjuk dengan mengadakan pertaubatan, istighfar, dan penggugur-penggugur dosa lainnya yang dapat menghapus dosa dan menambal kekurangan. Melalui artikel ini, saya Insyallah akan berusaha menyebutkan jenis-jenis dosa dan kesalahan, dan beberapa penggugurnya.  Dosa dan kemaksiatan terbagi menjadi tiga jenis utama, saya akan menyebutkannya satu persatu disertai dengan penjelasannya Insyallah. Jenis pertama: Dosa yang tidak diampuni Dosa yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala anggap sebagai dosa terbesar adalah dosa menyekutukan-Nya. Dalam hadis shahih yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud disebutkan bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam: “Dosa apa yang paling besar?” Beliau menjawab: أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ “Yaitu engkau menjadikan bagi Allah suatu tandingan (sekutu), padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” (HR. Al-Bukhari no. 7520 dari Abdullah bin Mas’ud). Dosa ini tidak akan Allah Subhanahu Wa Ta’ala ampuni bagi orang yang melakukannya hingga meninggal dunia tanpa sempat bertaubat, sebagaimana yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya: إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan-Nya.” (QS. An-Nisa: 48). Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman: إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh Allah telah mengharamkan atasnya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72). Selain itu, di antara dosa yang pelakunya tidak akan diampuni apabila ia melakukannya hingga meninggal dunia adalah dosa yang membuat pelakunya kafir terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti orang yang mencela Allah Subhanahu Wa Ta’ala atau menghina syariat dan agama-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman: إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ * خَالِدِينَ فِيهَا لَا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلَا هُمْ يُنْظَرُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati dalam keadaan kafir, mereka itulah yang mendapat laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia, mereka kekal di dalam azab itu, tidak diringankan azabnya dan tidak pula mereka diberi penangguhan.” (QS. Al-Baqarah: 161-162). Adapun orang yang bertaubat dari dosa-dosa itu, niscaya Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menerima taubatnya, dan bahkan memberinya pahala, sebanyak apapun dosa-dosa dan kesalahannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ “Katakanlah (Hai Muhammad!): Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni seluruh dosa, sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53). Jenis kedua: Dosa-dosa besar Inilah dosa jenis kedua yang merupakan dosa-dosa besar dan membinasakan. Di antaranya disebutkan dalam hadis yang ada dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ، قَالُوا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Mereka bertanya: ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: Syirik kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita-wanita beriman yang terjaga (berzina).” (HR. Al-Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89, dari Abu Hurairah). Dosa-dosa besar ini dan dosa-dosa yang semisalnya tidak sama tingkat kejahatannya dengan dosa jenis pertama, hanya saja Allah mengancam para pelakunya dengan azab pada Hari Kiamat dan mereka berhak mendapat azab neraka. Apabila Allah berkehendak, Dia dapat menjalankan ancaman dan azab-Nya ini sesuai dengan keadilan-Nya, atau memberi ampunan dengan karunia dan kemurahan-Nya. Perlu diketahui bahwa ancaman yang ada dalam dosa-dosa ini bagi orang yang tetap melakukannya hingga meninggal dunia tanpa sempat bertaubat. Adapun orang yang telah bertaubat dan memperbaiki amalannya, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun baginya. Jadi, dosa-dosa besar selain syirik atau kafir, apabila pelakunya meninggal dunia tanpa taubat, maka ia berhak mendapatkan azab, Allah Subhanahu Wa Ta’ala dapat menghendaki baginya azab atau ampunan. Apabila Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengazabnya, maka ia tidak kekal di dalam neraka, berbeda dengan pelaku dosa jenis pertama yang harus kekal di dalam neraka. Saya akan menyebutkan salah satu bentuk dosa besar yang sangat penting, yaitu yang berkaitan dengan hak-hak sesama makhluk, seperti membunuh, merampas harta, menodai kehormatan, dan hak-hak lainnya. Dosa-dosa seperti ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak akan mengampuni pelakunya hingga dirinya telah mendapatkan maaf dari para korban dan mengembalikan hak-hak itu kepada pemiliknya. Diriwayatkan dalam hadis shahih bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضٍ أَوْ مِنْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَلَّا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدَرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ “Siapa yang memiliki kezaliman terhadap saudaranya, baik terkait kehormatan maupun sesuatu yang lain, hendaklah ia meminta penghalalannya (meminta maaf) darinya hari ini, sebelum datang hari yang tidak ada gunanya lagi dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, amal itu akan diambil sesuai kadar kezalimannya. Jika ia tidak memiliki amal kebaikan, maka amal keburukan saudaranya akan diambil dan dibebankan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari no. 6534, dari Abu Hurairah). Jenis dosa ini termasuk dosa besar yang membutuhkan taubat yang tulus agar pelakunya terbebas dari ancamannya. Dosa-dosa besar membutuhkan taubat khusus berkaitan dengan masing-masing dosa, lain halnya dengan dosa-dosa kecil sebagaimana yang akan dijelaskan. Jenis ketiga: Dosa-dosa kecil Dosa-dosa kecil merupakan dosa-dosa yang kejahatannya lebih ringan daripada dosa-dosa besar, seperti melihat sesuatu yang diharamkan, dan kekeliruan dan kesalahan kecil yang dilakukan seorang muslim semasa hidupnya. Dosa jenis ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan mengampuni pelakunya tanpa harus bertaubat secara khusus untuk dosa tersebut. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menetapkan banyak penggugur dosa yang dapat menghapus dosa-dosa ini, dan di sini saya akan menyebutkan beberapa di antaranya yang paling penting. Penggugur dosa-dosa kecil Pertama: Melaksanakan amalan-amalan wajib secara konsisten. Diriwayatkan dalam hadis bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ ـ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ “Salat lima waktu, dari Salat Jumat ke Salat Jumat berikutnya, dan dari Ramadhan ke Ramadhan berikutnya merupakan penghapus dosa-dosa yang terjadi di antara kedua rentang waktu-waktu itu, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR. Muslim no. 233, dari Abu Hurairah). Juga disebutkan dalam hadis tentang seorang laki-laki yang mencium wanita asing, lalu datang kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan menyampaikan kepada beliau tentang perbuatan itu, Allah Subhanahu Wa Ta’ala lalu menurunkan firman-Nya: وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ “Dan dirikanlah salat pada kedua ujung siang dan pada bagian-bagian awal dari malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapuskan kesalahan-kesalahan.” (QS. Hud: 114). Kemudian laki-laki itu bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah ini hanya untukku?” Beliau menjawab: “(Tidak), tapi untuk seluruh umatku!” (HR. Al-Bukhari no. 4687, dan Muslim no. 2763, dari Abdullah bin Mas’ud). Kedua: Menjauhi dosa-dosa besar. Apabila seseorang melawan hawa nafsunya di jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan menghindari dosa-dosa besar dan amalan-amalan yang membinasakan karena mengharap balasan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka Dia akan mengampuni dosa-dosa kecilnya, sebagaimana yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala firmankan: إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang bagi kalian, niscaya Kami hapuskan kesalahan-kesalahan kalian dan Kami masukkan kalian ke tempat masuk yang mulia.” (QS. An-Nisa: 31). Ketiga: Tertimpa musibah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menghapus dosa-dosa kecil dari para hamba-Nya dengan musibah-musibah. Diriwayatkan dalam hadis bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: مَا يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ مِنْ وَصَبٍ وَلَا نَصَبٍ، وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ، وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةُ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ مِنْ خَطَايَاهُ “Tidaklah seorang mukmin tertimpa sakit, kepayahan, kegelisahan, kesedihan, gangguan, maupun kesusahan, bahkan duri yang menusuknya, melainkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5641, dari Abu Hurairah). Secara umum, penggugur dosa-dosa kecil ada banyak, dan ada dalil-dalilnya dalam Kitabullah dan sunah Rasulullah. Saya telah menulis secara terpisah artikel-artikel yang menjelaskan hal ini. Namun, dalam artikel ini saya hanya menyebutkan tiga di antaranya yang menurut saya paling penting. Wallahu A’lam. Di sini, harus diperhatikan juga perkara yang sangat penting, yaitu ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengampuni dosa-dosa kecil dari hamba-hamba-Nya, tidak berarti kita boleh meremehkannya dan dengan mudah melakukannya, karena sikap ini dapat membinasakan pelakunya dan menjerumuskannya ke dalam kehancuran. Sebab, apabila dosa-dosa kecil itu menumpuk, maka akan membinasakan pelakunya juga. Terlebih lagi, ia juga menjadi pembuka jalan bagi seseorang untuk terjerumus ke dalam dosa-dosa besar. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala merahmati orang yang mengucapkan syair berikut: خَلِّ الذُّنُوبَ صَغِيرَهَا وَكَبِيرَهَا ذَاكَ التُّقَى Tinggalkanlah dosa, baik yang kecil. Maupun yang besar, karena itulah ketakwaan. وَاصْنَعْ كَمَاشٍ فَوْقَ أَرْضِ الشَّوْكِ يَحْذَرُ مَا يَرَى Dan berbuatlah seperti orang yang berjalan di atas tanah. Penuh duri, yang selalu berhati-hati terhadap apa yang ia lihat. لَا تَحْقِرَنَّ صَغِيرَةً إِنَّ الْجِبَالَ مِنَ الْحَصَى Jangan sekali-kali meremehkan dosa kecil. Karena gunung yang besar terbentuk dari kerikil-kerikil kecil. Lalu saya akan menutup tulisan ini dengan satu faedah penting, bagaimana kita dapat membedakan antara dosa-dosa besar dan kecil? Secara umum, para ulama telah menjelaskan perkara ini secara panjang lebar dan mereka terbagi ke dalam beberapa pendapat. Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari Rahimahullah telah menjelaskannya secara lengkap di dalam tafsirnya tentang firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang bagi kalian, niscaya Kami hapuskan kesalahan-kesalahan kalian dan Kami masukkan kalian ke tempat masuk yang mulia.” (QS. An-Nisa: 31). Adapun pendapat yang lebih kuat – wallahu A’lam – adalah dosa-dosa besar adalah setiap perbuatan yang ada hukum hadnya di dunia atau ancaman azabnya di akhirat. Sedangkan yang selain itu termasuk dalam lingkup dosa-dosa kecil. Wallahu A’lam. Saya rasa ini merupakan kaidah yang jelas untuk membedakan dan mengenali perkara tersebut.  Dan segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan semesta alam. Sumber: https://www.alukah.net/sharia/11875/138914/أنواع-الذنوب-ومكفراتها/ Sumber artikel PDF 🔍 Sudah Sholat Belum, Insya Allah, Allah In Arabic, Arti Surat Almaidah Ayat 51, Ayat Ayat Rukiah Visited 525 times, 1 visit(s) today Post Views: 388 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Takut kepada Allah dan Bersegera Beramal: Pelajaran dari Hadits Man Khāfa Adlaja

Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa siapa yang benar-benar takut kepada Allah akan bersegera dalam ketaatan, karena jalan menuju surga tidak ditempuh dengan kelalaian dan penundaan. Hadits “Man khāfa adlaja” menggambarkan bahwa surga adalah barang dagangan Allah yang sangat mahal, sehingga hanya bisa diraih dengan kesungguhan, pengorbanan, dan amal yang terus-menerus. Tulisan ini membahas makna hadits tersebut, penilaian para ulama terhadap derajatnya, serta pelajaran penting agar seorang hamba tidak menunda taubat dan kebaikan.  Daftar Isi tutup 1. Hadits #410 dari Riyadhus Sholihin 2. Penilaian Hadits 3. Penjelasan Kosakata 4. Pelajaran Hadits  Hadits #410 dari Riyadhus SholihinDari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:مَنْ خَافَ أَدْلَجَ، وَمَنْ أَدْلَجَ بَلَغَ الْمَنْزِلَ، أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللَّهِ غَالِيَةٌ، أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللَّهِ الْجَنَّةُ“Barang siapa merasa takut, ia akan berangkat lebih awal. Dan barang siapa berangkat lebih awal, ia akan sampai ke tujuan. Ketahuilah, sesungguhnya barang dagangan Allah itu mahal. Ketahuilah, sesungguhnya barang dagangan Allah adalah surga.”Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan beliau berkata: hadits hasan. [HR. Tirmidzi, no. 2450; hasan lighairihi kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly].Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan: Kata adlaja dibaca dengan mensukunkan huruf dāl. Maknanya adalah: berjalan pada awal malam. Yang dimaksud di sini adalah bersungguh-sungguh dan bersegera dalam ketaatan. Dan Allah Maha Mengetahui.  Penilaian HaditsHadits ini dinilai hasan karena adanya penguat. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2450) dengan sanad yang lemah, karena di dalamnya terdapat Yazid bin Sinan ar-Rahawi yang dinilai lemah.Hadits ini memiliki yahid (penguat), diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim (8/377) dan al-Hakim (4/308), melalui jalur ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, dari ath-Thufail bin Ubay bin Ka‘b, dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, lalu menyebutkan hadits tersebut.Aku berkata: Dalam sanadnya terdapat kelemahan dari sisi ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil. Akan tetapi, haditsnya ditulis dan dicatat, dan ia bukan perawi yang ditinggalkan. Para ahli hadits tidak sepakat untuk melemahkannya secara mutlak. Bahkan at-Tirmidzi berkata dalam as-Sunan (1/9): “Ia adalah seorang yang jujur.” Sebagian ulama telah membicarakannya terkait riwayat-riwayat sebelum hafalannya kuat.Aku mendengar Muhammad bin Isma‘il (al-Bukhari) berkata: Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Ibrahim, dan al-Humaidi berhujjah dengan hadits ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, dan haditsnya tergolong mendekati hasan.Ibnu ‘Abdil Barr juga menguatkannya, rahimahullāh.Abu Hatim berkata: “Ia lembek dalam hadits, tidak kuat, dan tidak dijadikan hujjah dengan haditsnya, meskipun haditsnya ditulis.”Karena itu, hadits ini memiliki penguat yang dapat dijadikan sandaran, dan tidak dianggap dengan pendapat orang yang melemahkannya secara berlebihan.Dengan demikian, secara keseluruhan hadits ini hasan karena adanya penguat.Penjelasan Kosakataخَافَ: merasa takut akan kematian.بَلَغَ الْمَنْزِلَ: sampai ke rumah, yaitu tempat yang aman.السِّلْعَةُ: barang dagangan.غَالِيَةٌ: bernilai tinggi, sangat mahal. Pelajaran Hadits Hadits ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap ketaatan dan bersegera untuk keluar dari maksiat.Orang yang lalai dari taubat dan tidak memahami hakikat dirinya serta akibat akhir yang nantinya diperoleh, ia akan terputus dari Allah, kebingungan, dan sesat.Hendaklah melakukan pengorbanan dan pengeluaran (harta, tenaga, dan amal) demi meraih surga. Referensi: Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, 1:482-483. —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Mina Jalan Kaliurang, 24 Rajab 1447 H, 13 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsharap dan takut riyadhus sholihin takut takut Allah takut pada Allah

Takut kepada Allah dan Bersegera Beramal: Pelajaran dari Hadits Man Khāfa Adlaja

Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa siapa yang benar-benar takut kepada Allah akan bersegera dalam ketaatan, karena jalan menuju surga tidak ditempuh dengan kelalaian dan penundaan. Hadits “Man khāfa adlaja” menggambarkan bahwa surga adalah barang dagangan Allah yang sangat mahal, sehingga hanya bisa diraih dengan kesungguhan, pengorbanan, dan amal yang terus-menerus. Tulisan ini membahas makna hadits tersebut, penilaian para ulama terhadap derajatnya, serta pelajaran penting agar seorang hamba tidak menunda taubat dan kebaikan.  Daftar Isi tutup 1. Hadits #410 dari Riyadhus Sholihin 2. Penilaian Hadits 3. Penjelasan Kosakata 4. Pelajaran Hadits  Hadits #410 dari Riyadhus SholihinDari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:مَنْ خَافَ أَدْلَجَ، وَمَنْ أَدْلَجَ بَلَغَ الْمَنْزِلَ، أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللَّهِ غَالِيَةٌ، أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللَّهِ الْجَنَّةُ“Barang siapa merasa takut, ia akan berangkat lebih awal. Dan barang siapa berangkat lebih awal, ia akan sampai ke tujuan. Ketahuilah, sesungguhnya barang dagangan Allah itu mahal. Ketahuilah, sesungguhnya barang dagangan Allah adalah surga.”Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan beliau berkata: hadits hasan. [HR. Tirmidzi, no. 2450; hasan lighairihi kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly].Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan: Kata adlaja dibaca dengan mensukunkan huruf dāl. Maknanya adalah: berjalan pada awal malam. Yang dimaksud di sini adalah bersungguh-sungguh dan bersegera dalam ketaatan. Dan Allah Maha Mengetahui.  Penilaian HaditsHadits ini dinilai hasan karena adanya penguat. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2450) dengan sanad yang lemah, karena di dalamnya terdapat Yazid bin Sinan ar-Rahawi yang dinilai lemah.Hadits ini memiliki yahid (penguat), diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim (8/377) dan al-Hakim (4/308), melalui jalur ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, dari ath-Thufail bin Ubay bin Ka‘b, dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, lalu menyebutkan hadits tersebut.Aku berkata: Dalam sanadnya terdapat kelemahan dari sisi ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil. Akan tetapi, haditsnya ditulis dan dicatat, dan ia bukan perawi yang ditinggalkan. Para ahli hadits tidak sepakat untuk melemahkannya secara mutlak. Bahkan at-Tirmidzi berkata dalam as-Sunan (1/9): “Ia adalah seorang yang jujur.” Sebagian ulama telah membicarakannya terkait riwayat-riwayat sebelum hafalannya kuat.Aku mendengar Muhammad bin Isma‘il (al-Bukhari) berkata: Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Ibrahim, dan al-Humaidi berhujjah dengan hadits ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, dan haditsnya tergolong mendekati hasan.Ibnu ‘Abdil Barr juga menguatkannya, rahimahullāh.Abu Hatim berkata: “Ia lembek dalam hadits, tidak kuat, dan tidak dijadikan hujjah dengan haditsnya, meskipun haditsnya ditulis.”Karena itu, hadits ini memiliki penguat yang dapat dijadikan sandaran, dan tidak dianggap dengan pendapat orang yang melemahkannya secara berlebihan.Dengan demikian, secara keseluruhan hadits ini hasan karena adanya penguat.Penjelasan Kosakataخَافَ: merasa takut akan kematian.بَلَغَ الْمَنْزِلَ: sampai ke rumah, yaitu tempat yang aman.السِّلْعَةُ: barang dagangan.غَالِيَةٌ: bernilai tinggi, sangat mahal. Pelajaran Hadits Hadits ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap ketaatan dan bersegera untuk keluar dari maksiat.Orang yang lalai dari taubat dan tidak memahami hakikat dirinya serta akibat akhir yang nantinya diperoleh, ia akan terputus dari Allah, kebingungan, dan sesat.Hendaklah melakukan pengorbanan dan pengeluaran (harta, tenaga, dan amal) demi meraih surga. Referensi: Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, 1:482-483. —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Mina Jalan Kaliurang, 24 Rajab 1447 H, 13 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsharap dan takut riyadhus sholihin takut takut Allah takut pada Allah
Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa siapa yang benar-benar takut kepada Allah akan bersegera dalam ketaatan, karena jalan menuju surga tidak ditempuh dengan kelalaian dan penundaan. Hadits “Man khāfa adlaja” menggambarkan bahwa surga adalah barang dagangan Allah yang sangat mahal, sehingga hanya bisa diraih dengan kesungguhan, pengorbanan, dan amal yang terus-menerus. Tulisan ini membahas makna hadits tersebut, penilaian para ulama terhadap derajatnya, serta pelajaran penting agar seorang hamba tidak menunda taubat dan kebaikan.  Daftar Isi tutup 1. Hadits #410 dari Riyadhus Sholihin 2. Penilaian Hadits 3. Penjelasan Kosakata 4. Pelajaran Hadits  Hadits #410 dari Riyadhus SholihinDari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:مَنْ خَافَ أَدْلَجَ، وَمَنْ أَدْلَجَ بَلَغَ الْمَنْزِلَ، أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللَّهِ غَالِيَةٌ، أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللَّهِ الْجَنَّةُ“Barang siapa merasa takut, ia akan berangkat lebih awal. Dan barang siapa berangkat lebih awal, ia akan sampai ke tujuan. Ketahuilah, sesungguhnya barang dagangan Allah itu mahal. Ketahuilah, sesungguhnya barang dagangan Allah adalah surga.”Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan beliau berkata: hadits hasan. [HR. Tirmidzi, no. 2450; hasan lighairihi kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly].Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan: Kata adlaja dibaca dengan mensukunkan huruf dāl. Maknanya adalah: berjalan pada awal malam. Yang dimaksud di sini adalah bersungguh-sungguh dan bersegera dalam ketaatan. Dan Allah Maha Mengetahui.  Penilaian HaditsHadits ini dinilai hasan karena adanya penguat. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2450) dengan sanad yang lemah, karena di dalamnya terdapat Yazid bin Sinan ar-Rahawi yang dinilai lemah.Hadits ini memiliki yahid (penguat), diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim (8/377) dan al-Hakim (4/308), melalui jalur ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, dari ath-Thufail bin Ubay bin Ka‘b, dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, lalu menyebutkan hadits tersebut.Aku berkata: Dalam sanadnya terdapat kelemahan dari sisi ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil. Akan tetapi, haditsnya ditulis dan dicatat, dan ia bukan perawi yang ditinggalkan. Para ahli hadits tidak sepakat untuk melemahkannya secara mutlak. Bahkan at-Tirmidzi berkata dalam as-Sunan (1/9): “Ia adalah seorang yang jujur.” Sebagian ulama telah membicarakannya terkait riwayat-riwayat sebelum hafalannya kuat.Aku mendengar Muhammad bin Isma‘il (al-Bukhari) berkata: Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Ibrahim, dan al-Humaidi berhujjah dengan hadits ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, dan haditsnya tergolong mendekati hasan.Ibnu ‘Abdil Barr juga menguatkannya, rahimahullāh.Abu Hatim berkata: “Ia lembek dalam hadits, tidak kuat, dan tidak dijadikan hujjah dengan haditsnya, meskipun haditsnya ditulis.”Karena itu, hadits ini memiliki penguat yang dapat dijadikan sandaran, dan tidak dianggap dengan pendapat orang yang melemahkannya secara berlebihan.Dengan demikian, secara keseluruhan hadits ini hasan karena adanya penguat.Penjelasan Kosakataخَافَ: merasa takut akan kematian.بَلَغَ الْمَنْزِلَ: sampai ke rumah, yaitu tempat yang aman.السِّلْعَةُ: barang dagangan.غَالِيَةٌ: bernilai tinggi, sangat mahal. Pelajaran Hadits Hadits ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap ketaatan dan bersegera untuk keluar dari maksiat.Orang yang lalai dari taubat dan tidak memahami hakikat dirinya serta akibat akhir yang nantinya diperoleh, ia akan terputus dari Allah, kebingungan, dan sesat.Hendaklah melakukan pengorbanan dan pengeluaran (harta, tenaga, dan amal) demi meraih surga. Referensi: Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, 1:482-483. —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Mina Jalan Kaliurang, 24 Rajab 1447 H, 13 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsharap dan takut riyadhus sholihin takut takut Allah takut pada Allah


Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa siapa yang benar-benar takut kepada Allah akan bersegera dalam ketaatan, karena jalan menuju surga tidak ditempuh dengan kelalaian dan penundaan. Hadits “Man khāfa adlaja” menggambarkan bahwa surga adalah barang dagangan Allah yang sangat mahal, sehingga hanya bisa diraih dengan kesungguhan, pengorbanan, dan amal yang terus-menerus. Tulisan ini membahas makna hadits tersebut, penilaian para ulama terhadap derajatnya, serta pelajaran penting agar seorang hamba tidak menunda taubat dan kebaikan.  Daftar Isi tutup 1. Hadits #410 dari Riyadhus Sholihin 2. Penilaian Hadits 3. Penjelasan Kosakata 4. Pelajaran Hadits  Hadits #410 dari Riyadhus SholihinDari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:مَنْ خَافَ أَدْلَجَ، وَمَنْ أَدْلَجَ بَلَغَ الْمَنْزِلَ، أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللَّهِ غَالِيَةٌ، أَلَا إِنَّ سِلْعَةَ اللَّهِ الْجَنَّةُ“Barang siapa merasa takut, ia akan berangkat lebih awal. Dan barang siapa berangkat lebih awal, ia akan sampai ke tujuan. Ketahuilah, sesungguhnya barang dagangan Allah itu mahal. Ketahuilah, sesungguhnya barang dagangan Allah adalah surga.”Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan beliau berkata: hadits hasan. [HR. Tirmidzi, no. 2450; hasan lighairihi kata Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly].Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan: Kata adlaja dibaca dengan mensukunkan huruf dāl. Maknanya adalah: berjalan pada awal malam. Yang dimaksud di sini adalah bersungguh-sungguh dan bersegera dalam ketaatan. Dan Allah Maha Mengetahui.  Penilaian HaditsHadits ini dinilai hasan karena adanya penguat. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2450) dengan sanad yang lemah, karena di dalamnya terdapat Yazid bin Sinan ar-Rahawi yang dinilai lemah.Hadits ini memiliki yahid (penguat), diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim (8/377) dan al-Hakim (4/308), melalui jalur ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, dari ath-Thufail bin Ubay bin Ka‘b, dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, lalu menyebutkan hadits tersebut.Aku berkata: Dalam sanadnya terdapat kelemahan dari sisi ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil. Akan tetapi, haditsnya ditulis dan dicatat, dan ia bukan perawi yang ditinggalkan. Para ahli hadits tidak sepakat untuk melemahkannya secara mutlak. Bahkan at-Tirmidzi berkata dalam as-Sunan (1/9): “Ia adalah seorang yang jujur.” Sebagian ulama telah membicarakannya terkait riwayat-riwayat sebelum hafalannya kuat.Aku mendengar Muhammad bin Isma‘il (al-Bukhari) berkata: Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Ibrahim, dan al-Humaidi berhujjah dengan hadits ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, dan haditsnya tergolong mendekati hasan.Ibnu ‘Abdil Barr juga menguatkannya, rahimahullāh.Abu Hatim berkata: “Ia lembek dalam hadits, tidak kuat, dan tidak dijadikan hujjah dengan haditsnya, meskipun haditsnya ditulis.”Karena itu, hadits ini memiliki penguat yang dapat dijadikan sandaran, dan tidak dianggap dengan pendapat orang yang melemahkannya secara berlebihan.Dengan demikian, secara keseluruhan hadits ini hasan karena adanya penguat.Penjelasan Kosakataخَافَ: merasa takut akan kematian.بَلَغَ الْمَنْزِلَ: sampai ke rumah, yaitu tempat yang aman.السِّلْعَةُ: barang dagangan.غَالِيَةٌ: bernilai tinggi, sangat mahal. Pelajaran Hadits Hadits ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap ketaatan dan bersegera untuk keluar dari maksiat.Orang yang lalai dari taubat dan tidak memahami hakikat dirinya serta akibat akhir yang nantinya diperoleh, ia akan terputus dari Allah, kebingungan, dan sesat.Hendaklah melakukan pengorbanan dan pengeluaran (harta, tenaga, dan amal) demi meraih surga. Referensi: Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, 1:482-483. —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang – Masjid Mina Jalan Kaliurang, 24 Rajab 1447 H, 13 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsharap dan takut riyadhus sholihin takut takut Allah takut pada Allah

Istri Merelakan Mahar Setelah Akad, Bolehkah?

Daftar Isi ToggleMahar: Hak penuh istri setelah akadRida yang dianggap syar‘iHak tidak gugur dengan rasa sungkanSetelah akad nikah ditunaikan, doa dipanjatkan, dan prosesi resmi selesai, terkadang muncul ungkapan yang terdengar mulia dan penuh pengorbanan, “Maharnya tidak perlu diberikan semua, aku relakan”; atau: “Tidak apa-apa, anggap saja sedekah.” Ungkapan semacam ini kerap disambut dengan kelegaan. Sebagian suami menerimanya sebagai tanda keikhlasan. Sebagian lingkungan bahkan memujinya sebagai cermin kesalehan seorang istri. Namun, fikih tidak berhenti pada kesan baik dan narasi yang tampak indah. Syariat tidak hanya menilai ucapan, tetapi juga kondisi batin dan konteks yang melatarinya. Sebab dalam Islam, tidak setiap kerelaan yang diucapkan itu otomatis mencerminkan keridaan yang benar-benar bebas dari tekanan. Karena dalam Islam, tidak semua yang tampak ikhlas benar-benar bebas dari tekanan.Mahar: Hak penuh istri setelah akadAllah Ta’ala berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا“Berikanlah mahar kepada para wanita sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagian darinya kepada kalian, maka makanlah dengan nikmat dan baik.” (QS. An-Nisā’: 4)Ayat ini sering dijadikan dalil kebolehan istri merelakan mahar, dan memang benar secara fikih. Namun para ulama menekankan satu kata kunci: طِبْنَ نَفْسًا — kerelaan yang murni dari hati.Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Jika seorang istri menyerahkan sebagian maharnya tanpa paksaan, tanpa rasa takut, dan tanpa tekanan, maka halal bagi suami menerimanya.” (Tafsīr Ibnu Katsīr, 2: 239)Sedangkan Al-Qurṭubī rahimahullāh menambahkan catatan penting, “Apabila kerelaan itu muncul karena rasa malu, tekanan, atau takut menyakiti suami, maka hukumnya tidak murni dan tidak selayaknya diambil.” (Tafsīr Al-Qurṭubī, 5: 99)Di sinilah fikih menjadi sangat manusiawi. Ia tidak hanya melihat ucapan, tapi kondisi jiwa.Rida yang dianggap syar‘iDalam ushul fikih, ada prinsip penting,الرِّضَا الْمُعْتَبَرُ شَرْعًا هُوَ الرِّضَا الْخَالِي مِنَ الْإِكْرَاهِ“Kerelaan yang diakui syariat adalah kerelaan yang bebas dari paksaan.”Tekanan itu tidak selalu berupa ancaman; kadang bentuknya adalah rasa tidak enak, sungkan pada mertua, takut dianggap tidak qana‘ah, posisi ekonomi yang timpang. Secara lahiriah ia berkata “ikhlas”, tapi batinnya sedang menekan diri sendiri.Hak tidak gugur dengan rasa sungkanUlama menyebutkan kaidah,لَا يَسْقُطُ الْحَقُّ بِالْحَيَاءِ“Hak tidak gugur hanya karena rasa malu.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 94)Jika seorang istri merelakan mahar karena sungkan, tekanan budaya, atau takut konflik, maka secara fikih, hak itu tetap melekat dan suami tidak selayaknya merasa halal dengan mudah.Syekh Wahbah Az-Zuḥailī rahimahullāh menulis, “Tidak dibenarkan bagi suami mengambil pengguguran mahar kecuali dengan keyakinan bahwa istri benar-benar rida, bukan karena tekanan emosional atau sosial.” (Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 256)Syekh Ṣāliḥ Al-Fauzān hafidzahullāh juga menegaskan, “Kesalehan seorang perempuan tidak diukur dari seberapa besar ia menggugurkan haknya, tapi dari ketakwaannya kepada Allah.” (Al-Muntaqā min Fatāwā Al-Fauzān, 3: 238)Islam tidak melarang istri bersedekah, tetapi Islam lebih dulu memastikan ia tidak dizalimi, karena mahar adalah hak, sedangkan hak adalah amanah, amanah tidak gugur dengan rasa sungkan. Maka suami yang bertakwa bukan yang berkata, “Alhamdulillah, istri saya nggak nuntut.” Tapi, suami yang bertakwa adalah suami yang berkata, “Ini hakmu, meski kamu rela, aku tetap ingin menunaikannya.” Sebab, rumah tangga yang sehat itu dibangun bukan di atas pengorbanan sepihak, tapi di atas keadilan yang dijaga sejak awal.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga: Mahar***Penulis: Junaidi Abu Isa Artikel Muslim.or.id

Istri Merelakan Mahar Setelah Akad, Bolehkah?

Daftar Isi ToggleMahar: Hak penuh istri setelah akadRida yang dianggap syar‘iHak tidak gugur dengan rasa sungkanSetelah akad nikah ditunaikan, doa dipanjatkan, dan prosesi resmi selesai, terkadang muncul ungkapan yang terdengar mulia dan penuh pengorbanan, “Maharnya tidak perlu diberikan semua, aku relakan”; atau: “Tidak apa-apa, anggap saja sedekah.” Ungkapan semacam ini kerap disambut dengan kelegaan. Sebagian suami menerimanya sebagai tanda keikhlasan. Sebagian lingkungan bahkan memujinya sebagai cermin kesalehan seorang istri. Namun, fikih tidak berhenti pada kesan baik dan narasi yang tampak indah. Syariat tidak hanya menilai ucapan, tetapi juga kondisi batin dan konteks yang melatarinya. Sebab dalam Islam, tidak setiap kerelaan yang diucapkan itu otomatis mencerminkan keridaan yang benar-benar bebas dari tekanan. Karena dalam Islam, tidak semua yang tampak ikhlas benar-benar bebas dari tekanan.Mahar: Hak penuh istri setelah akadAllah Ta’ala berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا“Berikanlah mahar kepada para wanita sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagian darinya kepada kalian, maka makanlah dengan nikmat dan baik.” (QS. An-Nisā’: 4)Ayat ini sering dijadikan dalil kebolehan istri merelakan mahar, dan memang benar secara fikih. Namun para ulama menekankan satu kata kunci: طِبْنَ نَفْسًا — kerelaan yang murni dari hati.Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Jika seorang istri menyerahkan sebagian maharnya tanpa paksaan, tanpa rasa takut, dan tanpa tekanan, maka halal bagi suami menerimanya.” (Tafsīr Ibnu Katsīr, 2: 239)Sedangkan Al-Qurṭubī rahimahullāh menambahkan catatan penting, “Apabila kerelaan itu muncul karena rasa malu, tekanan, atau takut menyakiti suami, maka hukumnya tidak murni dan tidak selayaknya diambil.” (Tafsīr Al-Qurṭubī, 5: 99)Di sinilah fikih menjadi sangat manusiawi. Ia tidak hanya melihat ucapan, tapi kondisi jiwa.Rida yang dianggap syar‘iDalam ushul fikih, ada prinsip penting,الرِّضَا الْمُعْتَبَرُ شَرْعًا هُوَ الرِّضَا الْخَالِي مِنَ الْإِكْرَاهِ“Kerelaan yang diakui syariat adalah kerelaan yang bebas dari paksaan.”Tekanan itu tidak selalu berupa ancaman; kadang bentuknya adalah rasa tidak enak, sungkan pada mertua, takut dianggap tidak qana‘ah, posisi ekonomi yang timpang. Secara lahiriah ia berkata “ikhlas”, tapi batinnya sedang menekan diri sendiri.Hak tidak gugur dengan rasa sungkanUlama menyebutkan kaidah,لَا يَسْقُطُ الْحَقُّ بِالْحَيَاءِ“Hak tidak gugur hanya karena rasa malu.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 94)Jika seorang istri merelakan mahar karena sungkan, tekanan budaya, atau takut konflik, maka secara fikih, hak itu tetap melekat dan suami tidak selayaknya merasa halal dengan mudah.Syekh Wahbah Az-Zuḥailī rahimahullāh menulis, “Tidak dibenarkan bagi suami mengambil pengguguran mahar kecuali dengan keyakinan bahwa istri benar-benar rida, bukan karena tekanan emosional atau sosial.” (Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 256)Syekh Ṣāliḥ Al-Fauzān hafidzahullāh juga menegaskan, “Kesalehan seorang perempuan tidak diukur dari seberapa besar ia menggugurkan haknya, tapi dari ketakwaannya kepada Allah.” (Al-Muntaqā min Fatāwā Al-Fauzān, 3: 238)Islam tidak melarang istri bersedekah, tetapi Islam lebih dulu memastikan ia tidak dizalimi, karena mahar adalah hak, sedangkan hak adalah amanah, amanah tidak gugur dengan rasa sungkan. Maka suami yang bertakwa bukan yang berkata, “Alhamdulillah, istri saya nggak nuntut.” Tapi, suami yang bertakwa adalah suami yang berkata, “Ini hakmu, meski kamu rela, aku tetap ingin menunaikannya.” Sebab, rumah tangga yang sehat itu dibangun bukan di atas pengorbanan sepihak, tapi di atas keadilan yang dijaga sejak awal.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga: Mahar***Penulis: Junaidi Abu Isa Artikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleMahar: Hak penuh istri setelah akadRida yang dianggap syar‘iHak tidak gugur dengan rasa sungkanSetelah akad nikah ditunaikan, doa dipanjatkan, dan prosesi resmi selesai, terkadang muncul ungkapan yang terdengar mulia dan penuh pengorbanan, “Maharnya tidak perlu diberikan semua, aku relakan”; atau: “Tidak apa-apa, anggap saja sedekah.” Ungkapan semacam ini kerap disambut dengan kelegaan. Sebagian suami menerimanya sebagai tanda keikhlasan. Sebagian lingkungan bahkan memujinya sebagai cermin kesalehan seorang istri. Namun, fikih tidak berhenti pada kesan baik dan narasi yang tampak indah. Syariat tidak hanya menilai ucapan, tetapi juga kondisi batin dan konteks yang melatarinya. Sebab dalam Islam, tidak setiap kerelaan yang diucapkan itu otomatis mencerminkan keridaan yang benar-benar bebas dari tekanan. Karena dalam Islam, tidak semua yang tampak ikhlas benar-benar bebas dari tekanan.Mahar: Hak penuh istri setelah akadAllah Ta’ala berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا“Berikanlah mahar kepada para wanita sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagian darinya kepada kalian, maka makanlah dengan nikmat dan baik.” (QS. An-Nisā’: 4)Ayat ini sering dijadikan dalil kebolehan istri merelakan mahar, dan memang benar secara fikih. Namun para ulama menekankan satu kata kunci: طِبْنَ نَفْسًا — kerelaan yang murni dari hati.Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Jika seorang istri menyerahkan sebagian maharnya tanpa paksaan, tanpa rasa takut, dan tanpa tekanan, maka halal bagi suami menerimanya.” (Tafsīr Ibnu Katsīr, 2: 239)Sedangkan Al-Qurṭubī rahimahullāh menambahkan catatan penting, “Apabila kerelaan itu muncul karena rasa malu, tekanan, atau takut menyakiti suami, maka hukumnya tidak murni dan tidak selayaknya diambil.” (Tafsīr Al-Qurṭubī, 5: 99)Di sinilah fikih menjadi sangat manusiawi. Ia tidak hanya melihat ucapan, tapi kondisi jiwa.Rida yang dianggap syar‘iDalam ushul fikih, ada prinsip penting,الرِّضَا الْمُعْتَبَرُ شَرْعًا هُوَ الرِّضَا الْخَالِي مِنَ الْإِكْرَاهِ“Kerelaan yang diakui syariat adalah kerelaan yang bebas dari paksaan.”Tekanan itu tidak selalu berupa ancaman; kadang bentuknya adalah rasa tidak enak, sungkan pada mertua, takut dianggap tidak qana‘ah, posisi ekonomi yang timpang. Secara lahiriah ia berkata “ikhlas”, tapi batinnya sedang menekan diri sendiri.Hak tidak gugur dengan rasa sungkanUlama menyebutkan kaidah,لَا يَسْقُطُ الْحَقُّ بِالْحَيَاءِ“Hak tidak gugur hanya karena rasa malu.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 94)Jika seorang istri merelakan mahar karena sungkan, tekanan budaya, atau takut konflik, maka secara fikih, hak itu tetap melekat dan suami tidak selayaknya merasa halal dengan mudah.Syekh Wahbah Az-Zuḥailī rahimahullāh menulis, “Tidak dibenarkan bagi suami mengambil pengguguran mahar kecuali dengan keyakinan bahwa istri benar-benar rida, bukan karena tekanan emosional atau sosial.” (Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 256)Syekh Ṣāliḥ Al-Fauzān hafidzahullāh juga menegaskan, “Kesalehan seorang perempuan tidak diukur dari seberapa besar ia menggugurkan haknya, tapi dari ketakwaannya kepada Allah.” (Al-Muntaqā min Fatāwā Al-Fauzān, 3: 238)Islam tidak melarang istri bersedekah, tetapi Islam lebih dulu memastikan ia tidak dizalimi, karena mahar adalah hak, sedangkan hak adalah amanah, amanah tidak gugur dengan rasa sungkan. Maka suami yang bertakwa bukan yang berkata, “Alhamdulillah, istri saya nggak nuntut.” Tapi, suami yang bertakwa adalah suami yang berkata, “Ini hakmu, meski kamu rela, aku tetap ingin menunaikannya.” Sebab, rumah tangga yang sehat itu dibangun bukan di atas pengorbanan sepihak, tapi di atas keadilan yang dijaga sejak awal.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga: Mahar***Penulis: Junaidi Abu Isa Artikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleMahar: Hak penuh istri setelah akadRida yang dianggap syar‘iHak tidak gugur dengan rasa sungkanSetelah akad nikah ditunaikan, doa dipanjatkan, dan prosesi resmi selesai, terkadang muncul ungkapan yang terdengar mulia dan penuh pengorbanan, “Maharnya tidak perlu diberikan semua, aku relakan”; atau: “Tidak apa-apa, anggap saja sedekah.” Ungkapan semacam ini kerap disambut dengan kelegaan. Sebagian suami menerimanya sebagai tanda keikhlasan. Sebagian lingkungan bahkan memujinya sebagai cermin kesalehan seorang istri. Namun, fikih tidak berhenti pada kesan baik dan narasi yang tampak indah. Syariat tidak hanya menilai ucapan, tetapi juga kondisi batin dan konteks yang melatarinya. Sebab dalam Islam, tidak setiap kerelaan yang diucapkan itu otomatis mencerminkan keridaan yang benar-benar bebas dari tekanan. Karena dalam Islam, tidak semua yang tampak ikhlas benar-benar bebas dari tekanan.Mahar: Hak penuh istri setelah akadAllah Ta’ala berfirman,وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا“Berikanlah mahar kepada para wanita sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagian darinya kepada kalian, maka makanlah dengan nikmat dan baik.” (QS. An-Nisā’: 4)Ayat ini sering dijadikan dalil kebolehan istri merelakan mahar, dan memang benar secara fikih. Namun para ulama menekankan satu kata kunci: طِبْنَ نَفْسًا — kerelaan yang murni dari hati.Ibnu Katsīr rahimahullāh menjelaskan, “Jika seorang istri menyerahkan sebagian maharnya tanpa paksaan, tanpa rasa takut, dan tanpa tekanan, maka halal bagi suami menerimanya.” (Tafsīr Ibnu Katsīr, 2: 239)Sedangkan Al-Qurṭubī rahimahullāh menambahkan catatan penting, “Apabila kerelaan itu muncul karena rasa malu, tekanan, atau takut menyakiti suami, maka hukumnya tidak murni dan tidak selayaknya diambil.” (Tafsīr Al-Qurṭubī, 5: 99)Di sinilah fikih menjadi sangat manusiawi. Ia tidak hanya melihat ucapan, tapi kondisi jiwa.Rida yang dianggap syar‘iDalam ushul fikih, ada prinsip penting,الرِّضَا الْمُعْتَبَرُ شَرْعًا هُوَ الرِّضَا الْخَالِي مِنَ الْإِكْرَاهِ“Kerelaan yang diakui syariat adalah kerelaan yang bebas dari paksaan.”Tekanan itu tidak selalu berupa ancaman; kadang bentuknya adalah rasa tidak enak, sungkan pada mertua, takut dianggap tidak qana‘ah, posisi ekonomi yang timpang. Secara lahiriah ia berkata “ikhlas”, tapi batinnya sedang menekan diri sendiri.Hak tidak gugur dengan rasa sungkanUlama menyebutkan kaidah,لَا يَسْقُطُ الْحَقُّ بِالْحَيَاءِ“Hak tidak gugur hanya karena rasa malu.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 94)Jika seorang istri merelakan mahar karena sungkan, tekanan budaya, atau takut konflik, maka secara fikih, hak itu tetap melekat dan suami tidak selayaknya merasa halal dengan mudah.Syekh Wahbah Az-Zuḥailī rahimahullāh menulis, “Tidak dibenarkan bagi suami mengambil pengguguran mahar kecuali dengan keyakinan bahwa istri benar-benar rida, bukan karena tekanan emosional atau sosial.” (Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 256)Syekh Ṣāliḥ Al-Fauzān hafidzahullāh juga menegaskan, “Kesalehan seorang perempuan tidak diukur dari seberapa besar ia menggugurkan haknya, tapi dari ketakwaannya kepada Allah.” (Al-Muntaqā min Fatāwā Al-Fauzān, 3: 238)Islam tidak melarang istri bersedekah, tetapi Islam lebih dulu memastikan ia tidak dizalimi, karena mahar adalah hak, sedangkan hak adalah amanah, amanah tidak gugur dengan rasa sungkan. Maka suami yang bertakwa bukan yang berkata, “Alhamdulillah, istri saya nggak nuntut.” Tapi, suami yang bertakwa adalah suami yang berkata, “Ini hakmu, meski kamu rela, aku tetap ingin menunaikannya.” Sebab, rumah tangga yang sehat itu dibangun bukan di atas pengorbanan sepihak, tapi di atas keadilan yang dijaga sejak awal.Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.Baca juga: Mahar***Penulis: Junaidi Abu Isa Artikel Muslim.or.id

Dahsyatnya Hari Kiamat: Manusia Dikumpulkan Tanpa Busana dan Tanpa Alas Kaki

Hari Kiamat adalah hari yang begitu dahsyat hingga seluruh perhatian manusia tersedot pada keselamatan dirinya sendiri. Dalam sebuah hadits sahih, Rasulullah ﷺ menggambarkan keadaan manusia saat dibangkitkan tanpa alas kaki, tanpa pakaian, dan belum dikhitan, namun tanpa ada satu pun yang saling memperhatikan. Gambaran ini menegaskan betapa beratnya hisab pada hari itu, sekaligus menunjukkan tingginya rasa malu dan kesucian iman para sahabat, khususnya para wanita di masa Rasulullah ﷺ. Hadits 411 dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah, Bab “Al-Khauf”١٦/٤١١-وعن عائشةَ، رضي اللَّه عنها، قَالَتْ: سمعتُ رَسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، يقول: “يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُراةً غُرْلاً”قُلْتُ: يَا رَسُول اللَّه الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ جَمِيعاً يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلى بَعْضٍ،؟ قَالَ:”يَا عَائِشَةُ الأَمرُ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يُهِمَّهُم ذلكَ”. وفي روايةٍ:”الأَمْرُ أَهَمُّ مِن أَن يَنْظُرَ بَعضُهُمْ إِلى بَعْضٍ”متفقٌ عَلَيهِ. “غُرلاً”بضَمِّ الغَيْنِ المعجمة, أي: غير مختونين.Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat dalam keadaan tanpa alas kaki, tanpa pakaian, dan belum dikhitan.”Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah para lelaki dan perempuan semuanya (dikumpulkan bersama) sehingga mereka saling melihat satu sama lain?”Beliau menjawab,
“Wahai Aisyah, urusannya jauh lebih dahsyat daripada sekadar membuat mereka memikirkan hal itu.”Dalam riwayat lain disebutkan,
“Perkaranya jauh lebih penting daripada sekadar saling memandang satu sama lain.” Hadis ini disepakati keshahihannya (muttafaq ‘alaih).Kata “ghurlan” dengan dhammah pada huruf ghain, maksudnya: belum dikhitan. [HR. Bukhari, no. 6527 dan Muslim, no. 2859] Penjelasan Lafaz (Gharib Hadits)* حُفَاةً: orang-orang yang tidak memakai alas kaki, tidak mengenakan sandal atau sepatu.* عُرَاةً: orang-orang yang tidak mengenakan pakaian di tubuh mereka. Faedah HaditsPertama: Hadits ini menjelaskan dahsyatnya keadaan pada hari Kiamat, dan bahwa manusia tidak lagi disibukkan dengan melihat orang lain, karena setiap orang sibuk dengan hisab dan amalnya sendiri. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:﴿يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ۝ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ ۝ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ ۝ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ﴾
“Pada hari itu manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya. Setiap orang pada hari itu mempunyai urusan yang menyibukkannya.”
(QS. ‘Abasa: 34–37)Kedua: Hadits ini menjelaskan keadaan manusia pada hari Kiamat, bahwa mereka dikumpulkan dalam keadaan telanjang dan tanpa alas kaki, baik laki-laki maupun perempuan, namun tidak ada perhatian satu sama lain, karena kedahsyatan hari tersebut membuat setiap orang hanya sibuk memikirkan keselamatan dirinya sendiri.Ketiga: Penjelasan ini menegaskan bahwa manusia tidak akan terjatuh ke dalam maksiat kecuali ketika berada dalam kondisi lalai dan jauh dari penjagaan Allah. Seandainya seseorang mengingat betapa besar nikmat dan penjagaan Allah, atau memikirkan ancaman dan hukuman-Nya, serta menyadari kewajibannya untuk mengingat, bersyukur, dan beribadah dengan sebaik-baiknya, tentu ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut.Karena itu, penduduk padang mahsyar akan terlihat sibuk dengan urusan masing-masing, sehingga tidak saling memandang satu sama lain.Keempat: Penjelasan ini juga menunjukkan betapa kuatnya rasa malu para wanita pada masa Rasulullah ﷺ. ‘Aisyah merasa sangat terguncang rasa malunya ketika mendengar bahwa manusia akan dikumpulkan dalam keadaan telanjang, baik laki-laki maupun perempuan. Ia khawatir sebagian mereka akan saling melihat.Sikap ini sejalan dengan kisah wanita berkulit hitam yang menderita penyakit ayan, yang datang kepada Rasulullah ﷺ untuk meminta beliau mendoakan agar Allah menyembuhkannya. Ia takut auratnya tersingkap ketika kambuh, sehingga ia lebih memilih bersabar daripada kehilangan rasa malunya.Hal yang serupa juga tampak pada Ummu Salamah, istri Rasulullah ﷺ. Ketika Rasulullah ﷺ memerintahkan para wanita beriman untuk menjulurkan pakaian mereka ke bawah, Ummu Salamah khawatir hal itu menyebabkan aurat mereka tersingkap. Rasulullah ﷺ kemudian menegaskan bahwa pakaian itu boleh dijulurkan hingga satu hasta.Semua ini menunjukkan betapa tingginya rasa malu para istri Nabi, para wanita beriman, dan wanita-wanita generasi salaf yang saleh. Oleh sebab itu, masyarakat generasi awal Islam merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi kehormatan, kesucian, kekuatan iman, dan ketakwaan.Kita memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan kepada kita petunjuk, ketakwaan, kesucian diri, dan kecukupan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, 1:483-484. —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang, 24 Rajab 1447 H, 13 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagshari kiamat kiamat riyadhus sholihin

Dahsyatnya Hari Kiamat: Manusia Dikumpulkan Tanpa Busana dan Tanpa Alas Kaki

Hari Kiamat adalah hari yang begitu dahsyat hingga seluruh perhatian manusia tersedot pada keselamatan dirinya sendiri. Dalam sebuah hadits sahih, Rasulullah ﷺ menggambarkan keadaan manusia saat dibangkitkan tanpa alas kaki, tanpa pakaian, dan belum dikhitan, namun tanpa ada satu pun yang saling memperhatikan. Gambaran ini menegaskan betapa beratnya hisab pada hari itu, sekaligus menunjukkan tingginya rasa malu dan kesucian iman para sahabat, khususnya para wanita di masa Rasulullah ﷺ. Hadits 411 dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah, Bab “Al-Khauf”١٦/٤١١-وعن عائشةَ، رضي اللَّه عنها، قَالَتْ: سمعتُ رَسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، يقول: “يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُراةً غُرْلاً”قُلْتُ: يَا رَسُول اللَّه الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ جَمِيعاً يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلى بَعْضٍ،؟ قَالَ:”يَا عَائِشَةُ الأَمرُ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يُهِمَّهُم ذلكَ”. وفي روايةٍ:”الأَمْرُ أَهَمُّ مِن أَن يَنْظُرَ بَعضُهُمْ إِلى بَعْضٍ”متفقٌ عَلَيهِ. “غُرلاً”بضَمِّ الغَيْنِ المعجمة, أي: غير مختونين.Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat dalam keadaan tanpa alas kaki, tanpa pakaian, dan belum dikhitan.”Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah para lelaki dan perempuan semuanya (dikumpulkan bersama) sehingga mereka saling melihat satu sama lain?”Beliau menjawab,
“Wahai Aisyah, urusannya jauh lebih dahsyat daripada sekadar membuat mereka memikirkan hal itu.”Dalam riwayat lain disebutkan,
“Perkaranya jauh lebih penting daripada sekadar saling memandang satu sama lain.” Hadis ini disepakati keshahihannya (muttafaq ‘alaih).Kata “ghurlan” dengan dhammah pada huruf ghain, maksudnya: belum dikhitan. [HR. Bukhari, no. 6527 dan Muslim, no. 2859] Penjelasan Lafaz (Gharib Hadits)* حُفَاةً: orang-orang yang tidak memakai alas kaki, tidak mengenakan sandal atau sepatu.* عُرَاةً: orang-orang yang tidak mengenakan pakaian di tubuh mereka. Faedah HaditsPertama: Hadits ini menjelaskan dahsyatnya keadaan pada hari Kiamat, dan bahwa manusia tidak lagi disibukkan dengan melihat orang lain, karena setiap orang sibuk dengan hisab dan amalnya sendiri. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:﴿يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ۝ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ ۝ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ ۝ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ﴾
“Pada hari itu manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya. Setiap orang pada hari itu mempunyai urusan yang menyibukkannya.”
(QS. ‘Abasa: 34–37)Kedua: Hadits ini menjelaskan keadaan manusia pada hari Kiamat, bahwa mereka dikumpulkan dalam keadaan telanjang dan tanpa alas kaki, baik laki-laki maupun perempuan, namun tidak ada perhatian satu sama lain, karena kedahsyatan hari tersebut membuat setiap orang hanya sibuk memikirkan keselamatan dirinya sendiri.Ketiga: Penjelasan ini menegaskan bahwa manusia tidak akan terjatuh ke dalam maksiat kecuali ketika berada dalam kondisi lalai dan jauh dari penjagaan Allah. Seandainya seseorang mengingat betapa besar nikmat dan penjagaan Allah, atau memikirkan ancaman dan hukuman-Nya, serta menyadari kewajibannya untuk mengingat, bersyukur, dan beribadah dengan sebaik-baiknya, tentu ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut.Karena itu, penduduk padang mahsyar akan terlihat sibuk dengan urusan masing-masing, sehingga tidak saling memandang satu sama lain.Keempat: Penjelasan ini juga menunjukkan betapa kuatnya rasa malu para wanita pada masa Rasulullah ﷺ. ‘Aisyah merasa sangat terguncang rasa malunya ketika mendengar bahwa manusia akan dikumpulkan dalam keadaan telanjang, baik laki-laki maupun perempuan. Ia khawatir sebagian mereka akan saling melihat.Sikap ini sejalan dengan kisah wanita berkulit hitam yang menderita penyakit ayan, yang datang kepada Rasulullah ﷺ untuk meminta beliau mendoakan agar Allah menyembuhkannya. Ia takut auratnya tersingkap ketika kambuh, sehingga ia lebih memilih bersabar daripada kehilangan rasa malunya.Hal yang serupa juga tampak pada Ummu Salamah, istri Rasulullah ﷺ. Ketika Rasulullah ﷺ memerintahkan para wanita beriman untuk menjulurkan pakaian mereka ke bawah, Ummu Salamah khawatir hal itu menyebabkan aurat mereka tersingkap. Rasulullah ﷺ kemudian menegaskan bahwa pakaian itu boleh dijulurkan hingga satu hasta.Semua ini menunjukkan betapa tingginya rasa malu para istri Nabi, para wanita beriman, dan wanita-wanita generasi salaf yang saleh. Oleh sebab itu, masyarakat generasi awal Islam merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi kehormatan, kesucian, kekuatan iman, dan ketakwaan.Kita memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan kepada kita petunjuk, ketakwaan, kesucian diri, dan kecukupan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, 1:483-484. —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang, 24 Rajab 1447 H, 13 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagshari kiamat kiamat riyadhus sholihin
Hari Kiamat adalah hari yang begitu dahsyat hingga seluruh perhatian manusia tersedot pada keselamatan dirinya sendiri. Dalam sebuah hadits sahih, Rasulullah ﷺ menggambarkan keadaan manusia saat dibangkitkan tanpa alas kaki, tanpa pakaian, dan belum dikhitan, namun tanpa ada satu pun yang saling memperhatikan. Gambaran ini menegaskan betapa beratnya hisab pada hari itu, sekaligus menunjukkan tingginya rasa malu dan kesucian iman para sahabat, khususnya para wanita di masa Rasulullah ﷺ. Hadits 411 dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah, Bab “Al-Khauf”١٦/٤١١-وعن عائشةَ، رضي اللَّه عنها، قَالَتْ: سمعتُ رَسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، يقول: “يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُراةً غُرْلاً”قُلْتُ: يَا رَسُول اللَّه الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ جَمِيعاً يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلى بَعْضٍ،؟ قَالَ:”يَا عَائِشَةُ الأَمرُ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يُهِمَّهُم ذلكَ”. وفي روايةٍ:”الأَمْرُ أَهَمُّ مِن أَن يَنْظُرَ بَعضُهُمْ إِلى بَعْضٍ”متفقٌ عَلَيهِ. “غُرلاً”بضَمِّ الغَيْنِ المعجمة, أي: غير مختونين.Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat dalam keadaan tanpa alas kaki, tanpa pakaian, dan belum dikhitan.”Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah para lelaki dan perempuan semuanya (dikumpulkan bersama) sehingga mereka saling melihat satu sama lain?”Beliau menjawab,
“Wahai Aisyah, urusannya jauh lebih dahsyat daripada sekadar membuat mereka memikirkan hal itu.”Dalam riwayat lain disebutkan,
“Perkaranya jauh lebih penting daripada sekadar saling memandang satu sama lain.” Hadis ini disepakati keshahihannya (muttafaq ‘alaih).Kata “ghurlan” dengan dhammah pada huruf ghain, maksudnya: belum dikhitan. [HR. Bukhari, no. 6527 dan Muslim, no. 2859] Penjelasan Lafaz (Gharib Hadits)* حُفَاةً: orang-orang yang tidak memakai alas kaki, tidak mengenakan sandal atau sepatu.* عُرَاةً: orang-orang yang tidak mengenakan pakaian di tubuh mereka. Faedah HaditsPertama: Hadits ini menjelaskan dahsyatnya keadaan pada hari Kiamat, dan bahwa manusia tidak lagi disibukkan dengan melihat orang lain, karena setiap orang sibuk dengan hisab dan amalnya sendiri. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:﴿يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ۝ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ ۝ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ ۝ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ﴾
“Pada hari itu manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya. Setiap orang pada hari itu mempunyai urusan yang menyibukkannya.”
(QS. ‘Abasa: 34–37)Kedua: Hadits ini menjelaskan keadaan manusia pada hari Kiamat, bahwa mereka dikumpulkan dalam keadaan telanjang dan tanpa alas kaki, baik laki-laki maupun perempuan, namun tidak ada perhatian satu sama lain, karena kedahsyatan hari tersebut membuat setiap orang hanya sibuk memikirkan keselamatan dirinya sendiri.Ketiga: Penjelasan ini menegaskan bahwa manusia tidak akan terjatuh ke dalam maksiat kecuali ketika berada dalam kondisi lalai dan jauh dari penjagaan Allah. Seandainya seseorang mengingat betapa besar nikmat dan penjagaan Allah, atau memikirkan ancaman dan hukuman-Nya, serta menyadari kewajibannya untuk mengingat, bersyukur, dan beribadah dengan sebaik-baiknya, tentu ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut.Karena itu, penduduk padang mahsyar akan terlihat sibuk dengan urusan masing-masing, sehingga tidak saling memandang satu sama lain.Keempat: Penjelasan ini juga menunjukkan betapa kuatnya rasa malu para wanita pada masa Rasulullah ﷺ. ‘Aisyah merasa sangat terguncang rasa malunya ketika mendengar bahwa manusia akan dikumpulkan dalam keadaan telanjang, baik laki-laki maupun perempuan. Ia khawatir sebagian mereka akan saling melihat.Sikap ini sejalan dengan kisah wanita berkulit hitam yang menderita penyakit ayan, yang datang kepada Rasulullah ﷺ untuk meminta beliau mendoakan agar Allah menyembuhkannya. Ia takut auratnya tersingkap ketika kambuh, sehingga ia lebih memilih bersabar daripada kehilangan rasa malunya.Hal yang serupa juga tampak pada Ummu Salamah, istri Rasulullah ﷺ. Ketika Rasulullah ﷺ memerintahkan para wanita beriman untuk menjulurkan pakaian mereka ke bawah, Ummu Salamah khawatir hal itu menyebabkan aurat mereka tersingkap. Rasulullah ﷺ kemudian menegaskan bahwa pakaian itu boleh dijulurkan hingga satu hasta.Semua ini menunjukkan betapa tingginya rasa malu para istri Nabi, para wanita beriman, dan wanita-wanita generasi salaf yang saleh. Oleh sebab itu, masyarakat generasi awal Islam merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi kehormatan, kesucian, kekuatan iman, dan ketakwaan.Kita memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan kepada kita petunjuk, ketakwaan, kesucian diri, dan kecukupan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, 1:483-484. —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang, 24 Rajab 1447 H, 13 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagshari kiamat kiamat riyadhus sholihin


Hari Kiamat adalah hari yang begitu dahsyat hingga seluruh perhatian manusia tersedot pada keselamatan dirinya sendiri. Dalam sebuah hadits sahih, Rasulullah ﷺ menggambarkan keadaan manusia saat dibangkitkan tanpa alas kaki, tanpa pakaian, dan belum dikhitan, namun tanpa ada satu pun yang saling memperhatikan. Gambaran ini menegaskan betapa beratnya hisab pada hari itu, sekaligus menunjukkan tingginya rasa malu dan kesucian iman para sahabat, khususnya para wanita di masa Rasulullah ﷺ. Hadits 411 dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi rahimahullah, Bab “Al-Khauf”١٦/٤١١-وعن عائشةَ، رضي اللَّه عنها، قَالَتْ: سمعتُ رَسُول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، يقول: “يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُراةً غُرْلاً”قُلْتُ: يَا رَسُول اللَّه الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ جَمِيعاً يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلى بَعْضٍ،؟ قَالَ:”يَا عَائِشَةُ الأَمرُ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يُهِمَّهُم ذلكَ”. وفي روايةٍ:”الأَمْرُ أَهَمُّ مِن أَن يَنْظُرَ بَعضُهُمْ إِلى بَعْضٍ”متفقٌ عَلَيهِ. “غُرلاً”بضَمِّ الغَيْنِ المعجمة, أي: غير مختونين.Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Manusia akan dikumpulkan pada hari kiamat dalam keadaan tanpa alas kaki, tanpa pakaian, dan belum dikhitan.”Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah para lelaki dan perempuan semuanya (dikumpulkan bersama) sehingga mereka saling melihat satu sama lain?”Beliau menjawab,
“Wahai Aisyah, urusannya jauh lebih dahsyat daripada sekadar membuat mereka memikirkan hal itu.”Dalam riwayat lain disebutkan,
“Perkaranya jauh lebih penting daripada sekadar saling memandang satu sama lain.” Hadis ini disepakati keshahihannya (muttafaq ‘alaih).Kata “ghurlan” dengan dhammah pada huruf ghain, maksudnya: belum dikhitan. [HR. Bukhari, no. 6527 dan Muslim, no. 2859] Penjelasan Lafaz (Gharib Hadits)* حُفَاةً: orang-orang yang tidak memakai alas kaki, tidak mengenakan sandal atau sepatu.* عُرَاةً: orang-orang yang tidak mengenakan pakaian di tubuh mereka. Faedah HaditsPertama: Hadits ini menjelaskan dahsyatnya keadaan pada hari Kiamat, dan bahwa manusia tidak lagi disibukkan dengan melihat orang lain, karena setiap orang sibuk dengan hisab dan amalnya sendiri. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:﴿يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ ۝ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ ۝ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ ۝ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ﴾
“Pada hari itu manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya. Setiap orang pada hari itu mempunyai urusan yang menyibukkannya.”
(QS. ‘Abasa: 34–37)Kedua: Hadits ini menjelaskan keadaan manusia pada hari Kiamat, bahwa mereka dikumpulkan dalam keadaan telanjang dan tanpa alas kaki, baik laki-laki maupun perempuan, namun tidak ada perhatian satu sama lain, karena kedahsyatan hari tersebut membuat setiap orang hanya sibuk memikirkan keselamatan dirinya sendiri.Ketiga: Penjelasan ini menegaskan bahwa manusia tidak akan terjatuh ke dalam maksiat kecuali ketika berada dalam kondisi lalai dan jauh dari penjagaan Allah. Seandainya seseorang mengingat betapa besar nikmat dan penjagaan Allah, atau memikirkan ancaman dan hukuman-Nya, serta menyadari kewajibannya untuk mengingat, bersyukur, dan beribadah dengan sebaik-baiknya, tentu ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut.Karena itu, penduduk padang mahsyar akan terlihat sibuk dengan urusan masing-masing, sehingga tidak saling memandang satu sama lain.Keempat: Penjelasan ini juga menunjukkan betapa kuatnya rasa malu para wanita pada masa Rasulullah ﷺ. ‘Aisyah merasa sangat terguncang rasa malunya ketika mendengar bahwa manusia akan dikumpulkan dalam keadaan telanjang, baik laki-laki maupun perempuan. Ia khawatir sebagian mereka akan saling melihat.Sikap ini sejalan dengan kisah wanita berkulit hitam yang menderita penyakit ayan, yang datang kepada Rasulullah ﷺ untuk meminta beliau mendoakan agar Allah menyembuhkannya. Ia takut auratnya tersingkap ketika kambuh, sehingga ia lebih memilih bersabar daripada kehilangan rasa malunya.Hal yang serupa juga tampak pada Ummu Salamah, istri Rasulullah ﷺ. Ketika Rasulullah ﷺ memerintahkan para wanita beriman untuk menjulurkan pakaian mereka ke bawah, Ummu Salamah khawatir hal itu menyebabkan aurat mereka tersingkap. Rasulullah ﷺ kemudian menegaskan bahwa pakaian itu boleh dijulurkan hingga satu hasta.Semua ini menunjukkan betapa tingginya rasa malu para istri Nabi, para wanita beriman, dan wanita-wanita generasi salaf yang saleh. Oleh sebab itu, masyarakat generasi awal Islam merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi kehormatan, kesucian, kekuatan iman, dan ketakwaan.Kita memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan kepada kita petunjuk, ketakwaan, kesucian diri, dan kecukupan. Referensi: Bahjah An-Nazhirin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, 1:483-484. —– Disusun saat perjalanan Pondok DS Panggang, 24 Rajab 1447 H, 13 Januari 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagshari kiamat kiamat riyadhus sholihin

Cara Paling Mudah Dapat Pahala atau Dosa Lewat Media Sosial – Syaikh Sa’ad Al Khatslan #nasehatulama

Media sosial memiliki kebaikan yang sangat besar, laksana gunung-gunung. Sekaligus punya banyak keburukan besar laksana gunung-gunung pula. Ia bagaikan pisau bermata dua. Apabila seorang insan dapat memanfaatkannya dengan baik, dia akan meraup banyak kebaikan yang besar. Sebaliknya, apabila dia menggunakannya dengan cara yang salah, dia akan mendapat banyak dosa karenanya. Apabila seseorang berada di media sosial ini, ia tidak menulis kecuali yang baik, dan tidak mengucapkan kecuali yang baik, maka dengan itu dia akan meraup banyak kebaikan besar. Bisa jadi pula media sosial menjadi sarana untuk menguatkan silaturahim, sehingga ia memperoleh pahala dan ganjaran darinya. Demikian pula, media sosial dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan dengan para tetangga, sehingga ia memperoleh pahala dan ganjaran. Termasuk di antaranya adalah bergabung dalam grup keluarga, grup tetangga, atau kelompok orang-orang yang memiliki hak atas dirinya. Maka seseorang masuk ke dalam grup tersebut dengan niat yang baik, lalu berinteraksi dengan memberi salam, sapaan, dan membagikan konten yang bermanfaat. Semua itu bernilai pahala bagi seseorang. Jika grup tersebut adalah grup keluarga, maka itu termasuk silaturahim. Jika grup tersebut adalah grup tetangga, maka hal itu termasuk berbuat baik kepada tetangga, Dan bentuk-bentuk kebaikan lainnya. Seorang insan dapat meraup banyak kebaikan berkat media-media sosial ini. Sebaliknya, jika seseorang menyalahgunakan media sosial ini, maka ia dapat menanggung dosa dan beban kesalahan yang besar karenanya. Sebagai contoh, dia menulis perkataan yang diharamkan, atau melanggar kehormatan orang lain, dengan kedustaan, gibah, adu domba, ejekan, tuduhan keji, dan semisalnya. Sesungguhnya hak-hak sesama manusia memiliki kedudukan yang sangat besar di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah sesuatu yang haram dilanggar …sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini.” (HR. Bukhari dan Muslim). Orang yang mati syahid—yang menyerahkan dirinya kepada Allah—diampuni seluruh dosa dan kesalahannya, kecuali dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia, karena hak itu tetap menjadi milik pemiliknya. Demikian juga dengan postingan. Jika seorang Muslim membagikan konten yang bermanfaat, ia akan memperoleh pahala. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya.” (HR. Muslim).Beliau juga bersabda, “Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya.” (HR. Muslim). Namun, jika ia membagikan konten yang buruk, maka ia menanggung dosanya sesuai dengan jumlah orang yang menyaksikannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia menanggung dosanya, dan dosa orang-orang yang mengikutinya hingga Hari Kiamat.” Media-media sosial adalah pisau bermata dua. Maka hendaknya kita menggunakannya untuk kebaikan dan hal-hal yang bermanfaat. Serta menghindari penggunaannya untuk hal yang dapat menjadi sebab dicatatnya dosa dan kesalahan yang sejatinya tidak membawa manfaat bagi kita. ===== وَسَائِلُ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لَهَا حَسَنَاتٌ عَظِيمَةٌ أَمْثَالَ الْجِبَالِ وَلَهَا سَيِّئَاتٌ عَظِيمَةٌ أَمْثَالَ الْجِبَالِ كَذَلِكَ فَهِيَ سِلَاحٌ ذُو حَدَّيْنِ إِنْ أَحْسَنَ الْإِنْسَانُ الْإِفَادَةَ مِنْهَا فَإِنَّهُ يَكْسِبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ عَظِيمَةً وَإِنْ أَسَاءَ اسْتِخْدَامَهَا كَسَبَ بِسَبَبِهَا ذَنُوبًا وَسَيِّئَاتٍ فَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لَا يَكْتُبُ إِلَّا خَيْرًا وَلَا يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا فَإِنَّهُ يَكْسِبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ عَظِيمَةً وَرُبَّمَا أَيْضًا أَنَّ هَذِهِ الْوَسَائِلَ تَكُونُ سَبَبًا لِتَعْزِيزِ صِلَةِ الرَّحِمِ فَيَكْسِبُ بِهَا أَجْرًا وَثَوَابًا وَتَكُونُ سَبَبًا لِتَعْزِيزِ الصِّلَةِ بِالْجِيرَانِ فَيَكْسِبُ بِهَا أَجْرًا وَثَوَابًا وَمِنْ ذَلِكَ الدُّخُولُ فِي المَجْمُوعَاتِ لِذَوِي الْأَرْحَامِ أَوْ الْجِيرَانِ أَوْ لِمَنْ لَهُمْ عَلَى الْإِنْسَانِ حَقٌّ فَيَدْخُلُ الْإِنْسَانُ بِهَذِهِ النِّيَّةِ الْحَسَنَةِ وَيُشَارِكُهُمْ بِالسَّلَامِ وَالتَّحِيَّةِ وَإِرْسَالِ الْمَقَاطِعِ النَّافِعَةِ هَذَا يُؤْجَرُ عَلَيْهِ الْإِنْسَانُ إِنْ كَانَتِ الْمَجْمُوعَةُ مَجْمُوعَةَ الْأَرْحَامِ يَدْخُلُ فِي صِلَةِ الرَّحِمِ إِنْ كَانَتِ الْمَجْمُوعَةُ مَجْمُوعَةَ جِيرَانٍ يَدْخُلُ فِي الْإِحْسَانِ إِلَى الْجِيرَانِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَقَدْ يَكْسِبُ الْإِنْسَانُ بِسَبَبِهَا بِسَبَبِ هَذِهِ الْوَسَائِلِ حَسَنَاتٍ كَثِيرَةً وَفِي الْمُقَابِلِ إِذَا أَسَاءَ الْإِنْسَانُ اسْتِخْدَامَ هَذِهِ الْوَسَائِلِ فَقَدْ يَكْسِبُ بِسَبَبِهَا ذَنُوبًا وَأَوْزَارًا عَظِيمَةً وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَكْتُبَ كَلَامًا مُحَرَّمًا أَوْ أَنْ يَقَعَ فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ بِالْكَذِبِ وَالْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ وَالسُّخْرِيَةِ وَالْقَذْفِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنَّ حُقُوقَ الْعِبَادِ أَمْرُهَا عَظِيمٌ جِدًّا عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا وَالشَّهِيدُ الَّذِي بَاعَ نَفْسَهُ لِلَّهِ تُحَطُّ عَنْهُ جَمِيعُ ذُنُوبِهِ وَخَطَايَاهُ إِلَّا مَا كَانَ مُتَعَلِّقًا بِحُقُوقِ الْعِبَادِ فَتَبْقَى لِأَصْحَابِهَا كَذَلِكَ أَيْضًا النَّشْرُ إِنْ نَشَرَ الْمُسْلِمُ مَقَاطِعَ نَافِعَةً مُفِيدَةً أُثِيبَ عَلَيْهَا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ وَقَالَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ وَإِنْ نَشَرَ مَقَاطِعَ سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا بِعَدَدِ الْمُشَاهِدِيْنَ لَهَا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَوَسَائِلُ التَّوَاصُلِ سِلَاحٌ ذُو حَدَّيْنِ فَيَنْبَغِي أَنْ نَسْتَخْدِمَهَا فِي الْخَيْرِ وَفِيمَا هُوَ نَافِعٌ وَمُفِيدٌ وَأَنْ نَبْتَعِدَ عَنِ اسْتِخْدَامِهَا فِيمَا يَكُونُ سَبَبًا لِكِتَابَةِ ذُنُوبٍ وَسَيِّئَاتٍ نَحْنُ فِي غِنًى عَنْهَا

Cara Paling Mudah Dapat Pahala atau Dosa Lewat Media Sosial – Syaikh Sa’ad Al Khatslan #nasehatulama

Media sosial memiliki kebaikan yang sangat besar, laksana gunung-gunung. Sekaligus punya banyak keburukan besar laksana gunung-gunung pula. Ia bagaikan pisau bermata dua. Apabila seorang insan dapat memanfaatkannya dengan baik, dia akan meraup banyak kebaikan yang besar. Sebaliknya, apabila dia menggunakannya dengan cara yang salah, dia akan mendapat banyak dosa karenanya. Apabila seseorang berada di media sosial ini, ia tidak menulis kecuali yang baik, dan tidak mengucapkan kecuali yang baik, maka dengan itu dia akan meraup banyak kebaikan besar. Bisa jadi pula media sosial menjadi sarana untuk menguatkan silaturahim, sehingga ia memperoleh pahala dan ganjaran darinya. Demikian pula, media sosial dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan dengan para tetangga, sehingga ia memperoleh pahala dan ganjaran. Termasuk di antaranya adalah bergabung dalam grup keluarga, grup tetangga, atau kelompok orang-orang yang memiliki hak atas dirinya. Maka seseorang masuk ke dalam grup tersebut dengan niat yang baik, lalu berinteraksi dengan memberi salam, sapaan, dan membagikan konten yang bermanfaat. Semua itu bernilai pahala bagi seseorang. Jika grup tersebut adalah grup keluarga, maka itu termasuk silaturahim. Jika grup tersebut adalah grup tetangga, maka hal itu termasuk berbuat baik kepada tetangga, Dan bentuk-bentuk kebaikan lainnya. Seorang insan dapat meraup banyak kebaikan berkat media-media sosial ini. Sebaliknya, jika seseorang menyalahgunakan media sosial ini, maka ia dapat menanggung dosa dan beban kesalahan yang besar karenanya. Sebagai contoh, dia menulis perkataan yang diharamkan, atau melanggar kehormatan orang lain, dengan kedustaan, gibah, adu domba, ejekan, tuduhan keji, dan semisalnya. Sesungguhnya hak-hak sesama manusia memiliki kedudukan yang sangat besar di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah sesuatu yang haram dilanggar …sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini.” (HR. Bukhari dan Muslim). Orang yang mati syahid—yang menyerahkan dirinya kepada Allah—diampuni seluruh dosa dan kesalahannya, kecuali dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia, karena hak itu tetap menjadi milik pemiliknya. Demikian juga dengan postingan. Jika seorang Muslim membagikan konten yang bermanfaat, ia akan memperoleh pahala. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya.” (HR. Muslim).Beliau juga bersabda, “Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya.” (HR. Muslim). Namun, jika ia membagikan konten yang buruk, maka ia menanggung dosanya sesuai dengan jumlah orang yang menyaksikannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia menanggung dosanya, dan dosa orang-orang yang mengikutinya hingga Hari Kiamat.” Media-media sosial adalah pisau bermata dua. Maka hendaknya kita menggunakannya untuk kebaikan dan hal-hal yang bermanfaat. Serta menghindari penggunaannya untuk hal yang dapat menjadi sebab dicatatnya dosa dan kesalahan yang sejatinya tidak membawa manfaat bagi kita. ===== وَسَائِلُ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لَهَا حَسَنَاتٌ عَظِيمَةٌ أَمْثَالَ الْجِبَالِ وَلَهَا سَيِّئَاتٌ عَظِيمَةٌ أَمْثَالَ الْجِبَالِ كَذَلِكَ فَهِيَ سِلَاحٌ ذُو حَدَّيْنِ إِنْ أَحْسَنَ الْإِنْسَانُ الْإِفَادَةَ مِنْهَا فَإِنَّهُ يَكْسِبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ عَظِيمَةً وَإِنْ أَسَاءَ اسْتِخْدَامَهَا كَسَبَ بِسَبَبِهَا ذَنُوبًا وَسَيِّئَاتٍ فَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لَا يَكْتُبُ إِلَّا خَيْرًا وَلَا يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا فَإِنَّهُ يَكْسِبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ عَظِيمَةً وَرُبَّمَا أَيْضًا أَنَّ هَذِهِ الْوَسَائِلَ تَكُونُ سَبَبًا لِتَعْزِيزِ صِلَةِ الرَّحِمِ فَيَكْسِبُ بِهَا أَجْرًا وَثَوَابًا وَتَكُونُ سَبَبًا لِتَعْزِيزِ الصِّلَةِ بِالْجِيرَانِ فَيَكْسِبُ بِهَا أَجْرًا وَثَوَابًا وَمِنْ ذَلِكَ الدُّخُولُ فِي المَجْمُوعَاتِ لِذَوِي الْأَرْحَامِ أَوْ الْجِيرَانِ أَوْ لِمَنْ لَهُمْ عَلَى الْإِنْسَانِ حَقٌّ فَيَدْخُلُ الْإِنْسَانُ بِهَذِهِ النِّيَّةِ الْحَسَنَةِ وَيُشَارِكُهُمْ بِالسَّلَامِ وَالتَّحِيَّةِ وَإِرْسَالِ الْمَقَاطِعِ النَّافِعَةِ هَذَا يُؤْجَرُ عَلَيْهِ الْإِنْسَانُ إِنْ كَانَتِ الْمَجْمُوعَةُ مَجْمُوعَةَ الْأَرْحَامِ يَدْخُلُ فِي صِلَةِ الرَّحِمِ إِنْ كَانَتِ الْمَجْمُوعَةُ مَجْمُوعَةَ جِيرَانٍ يَدْخُلُ فِي الْإِحْسَانِ إِلَى الْجِيرَانِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَقَدْ يَكْسِبُ الْإِنْسَانُ بِسَبَبِهَا بِسَبَبِ هَذِهِ الْوَسَائِلِ حَسَنَاتٍ كَثِيرَةً وَفِي الْمُقَابِلِ إِذَا أَسَاءَ الْإِنْسَانُ اسْتِخْدَامَ هَذِهِ الْوَسَائِلِ فَقَدْ يَكْسِبُ بِسَبَبِهَا ذَنُوبًا وَأَوْزَارًا عَظِيمَةً وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَكْتُبَ كَلَامًا مُحَرَّمًا أَوْ أَنْ يَقَعَ فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ بِالْكَذِبِ وَالْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ وَالسُّخْرِيَةِ وَالْقَذْفِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنَّ حُقُوقَ الْعِبَادِ أَمْرُهَا عَظِيمٌ جِدًّا عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا وَالشَّهِيدُ الَّذِي بَاعَ نَفْسَهُ لِلَّهِ تُحَطُّ عَنْهُ جَمِيعُ ذُنُوبِهِ وَخَطَايَاهُ إِلَّا مَا كَانَ مُتَعَلِّقًا بِحُقُوقِ الْعِبَادِ فَتَبْقَى لِأَصْحَابِهَا كَذَلِكَ أَيْضًا النَّشْرُ إِنْ نَشَرَ الْمُسْلِمُ مَقَاطِعَ نَافِعَةً مُفِيدَةً أُثِيبَ عَلَيْهَا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ وَقَالَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ وَإِنْ نَشَرَ مَقَاطِعَ سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا بِعَدَدِ الْمُشَاهِدِيْنَ لَهَا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَوَسَائِلُ التَّوَاصُلِ سِلَاحٌ ذُو حَدَّيْنِ فَيَنْبَغِي أَنْ نَسْتَخْدِمَهَا فِي الْخَيْرِ وَفِيمَا هُوَ نَافِعٌ وَمُفِيدٌ وَأَنْ نَبْتَعِدَ عَنِ اسْتِخْدَامِهَا فِيمَا يَكُونُ سَبَبًا لِكِتَابَةِ ذُنُوبٍ وَسَيِّئَاتٍ نَحْنُ فِي غِنًى عَنْهَا
Media sosial memiliki kebaikan yang sangat besar, laksana gunung-gunung. Sekaligus punya banyak keburukan besar laksana gunung-gunung pula. Ia bagaikan pisau bermata dua. Apabila seorang insan dapat memanfaatkannya dengan baik, dia akan meraup banyak kebaikan yang besar. Sebaliknya, apabila dia menggunakannya dengan cara yang salah, dia akan mendapat banyak dosa karenanya. Apabila seseorang berada di media sosial ini, ia tidak menulis kecuali yang baik, dan tidak mengucapkan kecuali yang baik, maka dengan itu dia akan meraup banyak kebaikan besar. Bisa jadi pula media sosial menjadi sarana untuk menguatkan silaturahim, sehingga ia memperoleh pahala dan ganjaran darinya. Demikian pula, media sosial dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan dengan para tetangga, sehingga ia memperoleh pahala dan ganjaran. Termasuk di antaranya adalah bergabung dalam grup keluarga, grup tetangga, atau kelompok orang-orang yang memiliki hak atas dirinya. Maka seseorang masuk ke dalam grup tersebut dengan niat yang baik, lalu berinteraksi dengan memberi salam, sapaan, dan membagikan konten yang bermanfaat. Semua itu bernilai pahala bagi seseorang. Jika grup tersebut adalah grup keluarga, maka itu termasuk silaturahim. Jika grup tersebut adalah grup tetangga, maka hal itu termasuk berbuat baik kepada tetangga, Dan bentuk-bentuk kebaikan lainnya. Seorang insan dapat meraup banyak kebaikan berkat media-media sosial ini. Sebaliknya, jika seseorang menyalahgunakan media sosial ini, maka ia dapat menanggung dosa dan beban kesalahan yang besar karenanya. Sebagai contoh, dia menulis perkataan yang diharamkan, atau melanggar kehormatan orang lain, dengan kedustaan, gibah, adu domba, ejekan, tuduhan keji, dan semisalnya. Sesungguhnya hak-hak sesama manusia memiliki kedudukan yang sangat besar di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah sesuatu yang haram dilanggar …sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini.” (HR. Bukhari dan Muslim). Orang yang mati syahid—yang menyerahkan dirinya kepada Allah—diampuni seluruh dosa dan kesalahannya, kecuali dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia, karena hak itu tetap menjadi milik pemiliknya. Demikian juga dengan postingan. Jika seorang Muslim membagikan konten yang bermanfaat, ia akan memperoleh pahala. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya.” (HR. Muslim).Beliau juga bersabda, “Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya.” (HR. Muslim). Namun, jika ia membagikan konten yang buruk, maka ia menanggung dosanya sesuai dengan jumlah orang yang menyaksikannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia menanggung dosanya, dan dosa orang-orang yang mengikutinya hingga Hari Kiamat.” Media-media sosial adalah pisau bermata dua. Maka hendaknya kita menggunakannya untuk kebaikan dan hal-hal yang bermanfaat. Serta menghindari penggunaannya untuk hal yang dapat menjadi sebab dicatatnya dosa dan kesalahan yang sejatinya tidak membawa manfaat bagi kita. ===== وَسَائِلُ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لَهَا حَسَنَاتٌ عَظِيمَةٌ أَمْثَالَ الْجِبَالِ وَلَهَا سَيِّئَاتٌ عَظِيمَةٌ أَمْثَالَ الْجِبَالِ كَذَلِكَ فَهِيَ سِلَاحٌ ذُو حَدَّيْنِ إِنْ أَحْسَنَ الْإِنْسَانُ الْإِفَادَةَ مِنْهَا فَإِنَّهُ يَكْسِبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ عَظِيمَةً وَإِنْ أَسَاءَ اسْتِخْدَامَهَا كَسَبَ بِسَبَبِهَا ذَنُوبًا وَسَيِّئَاتٍ فَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لَا يَكْتُبُ إِلَّا خَيْرًا وَلَا يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا فَإِنَّهُ يَكْسِبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ عَظِيمَةً وَرُبَّمَا أَيْضًا أَنَّ هَذِهِ الْوَسَائِلَ تَكُونُ سَبَبًا لِتَعْزِيزِ صِلَةِ الرَّحِمِ فَيَكْسِبُ بِهَا أَجْرًا وَثَوَابًا وَتَكُونُ سَبَبًا لِتَعْزِيزِ الصِّلَةِ بِالْجِيرَانِ فَيَكْسِبُ بِهَا أَجْرًا وَثَوَابًا وَمِنْ ذَلِكَ الدُّخُولُ فِي المَجْمُوعَاتِ لِذَوِي الْأَرْحَامِ أَوْ الْجِيرَانِ أَوْ لِمَنْ لَهُمْ عَلَى الْإِنْسَانِ حَقٌّ فَيَدْخُلُ الْإِنْسَانُ بِهَذِهِ النِّيَّةِ الْحَسَنَةِ وَيُشَارِكُهُمْ بِالسَّلَامِ وَالتَّحِيَّةِ وَإِرْسَالِ الْمَقَاطِعِ النَّافِعَةِ هَذَا يُؤْجَرُ عَلَيْهِ الْإِنْسَانُ إِنْ كَانَتِ الْمَجْمُوعَةُ مَجْمُوعَةَ الْأَرْحَامِ يَدْخُلُ فِي صِلَةِ الرَّحِمِ إِنْ كَانَتِ الْمَجْمُوعَةُ مَجْمُوعَةَ جِيرَانٍ يَدْخُلُ فِي الْإِحْسَانِ إِلَى الْجِيرَانِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَقَدْ يَكْسِبُ الْإِنْسَانُ بِسَبَبِهَا بِسَبَبِ هَذِهِ الْوَسَائِلِ حَسَنَاتٍ كَثِيرَةً وَفِي الْمُقَابِلِ إِذَا أَسَاءَ الْإِنْسَانُ اسْتِخْدَامَ هَذِهِ الْوَسَائِلِ فَقَدْ يَكْسِبُ بِسَبَبِهَا ذَنُوبًا وَأَوْزَارًا عَظِيمَةً وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَكْتُبَ كَلَامًا مُحَرَّمًا أَوْ أَنْ يَقَعَ فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ بِالْكَذِبِ وَالْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ وَالسُّخْرِيَةِ وَالْقَذْفِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنَّ حُقُوقَ الْعِبَادِ أَمْرُهَا عَظِيمٌ جِدًّا عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا وَالشَّهِيدُ الَّذِي بَاعَ نَفْسَهُ لِلَّهِ تُحَطُّ عَنْهُ جَمِيعُ ذُنُوبِهِ وَخَطَايَاهُ إِلَّا مَا كَانَ مُتَعَلِّقًا بِحُقُوقِ الْعِبَادِ فَتَبْقَى لِأَصْحَابِهَا كَذَلِكَ أَيْضًا النَّشْرُ إِنْ نَشَرَ الْمُسْلِمُ مَقَاطِعَ نَافِعَةً مُفِيدَةً أُثِيبَ عَلَيْهَا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ وَقَالَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ وَإِنْ نَشَرَ مَقَاطِعَ سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا بِعَدَدِ الْمُشَاهِدِيْنَ لَهَا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَوَسَائِلُ التَّوَاصُلِ سِلَاحٌ ذُو حَدَّيْنِ فَيَنْبَغِي أَنْ نَسْتَخْدِمَهَا فِي الْخَيْرِ وَفِيمَا هُوَ نَافِعٌ وَمُفِيدٌ وَأَنْ نَبْتَعِدَ عَنِ اسْتِخْدَامِهَا فِيمَا يَكُونُ سَبَبًا لِكِتَابَةِ ذُنُوبٍ وَسَيِّئَاتٍ نَحْنُ فِي غِنًى عَنْهَا


Media sosial memiliki kebaikan yang sangat besar, laksana gunung-gunung. Sekaligus punya banyak keburukan besar laksana gunung-gunung pula. Ia bagaikan pisau bermata dua. Apabila seorang insan dapat memanfaatkannya dengan baik, dia akan meraup banyak kebaikan yang besar. Sebaliknya, apabila dia menggunakannya dengan cara yang salah, dia akan mendapat banyak dosa karenanya. Apabila seseorang berada di media sosial ini, ia tidak menulis kecuali yang baik, dan tidak mengucapkan kecuali yang baik, maka dengan itu dia akan meraup banyak kebaikan besar. Bisa jadi pula media sosial menjadi sarana untuk menguatkan silaturahim, sehingga ia memperoleh pahala dan ganjaran darinya. Demikian pula, media sosial dapat menjadi sarana untuk mempererat hubungan dengan para tetangga, sehingga ia memperoleh pahala dan ganjaran. Termasuk di antaranya adalah bergabung dalam grup keluarga, grup tetangga, atau kelompok orang-orang yang memiliki hak atas dirinya. Maka seseorang masuk ke dalam grup tersebut dengan niat yang baik, lalu berinteraksi dengan memberi salam, sapaan, dan membagikan konten yang bermanfaat. Semua itu bernilai pahala bagi seseorang. Jika grup tersebut adalah grup keluarga, maka itu termasuk silaturahim. Jika grup tersebut adalah grup tetangga, maka hal itu termasuk berbuat baik kepada tetangga, Dan bentuk-bentuk kebaikan lainnya. Seorang insan dapat meraup banyak kebaikan berkat media-media sosial ini. Sebaliknya, jika seseorang menyalahgunakan media sosial ini, maka ia dapat menanggung dosa dan beban kesalahan yang besar karenanya. Sebagai contoh, dia menulis perkataan yang diharamkan, atau melanggar kehormatan orang lain, dengan kedustaan, gibah, adu domba, ejekan, tuduhan keji, dan semisalnya. Sesungguhnya hak-hak sesama manusia memiliki kedudukan yang sangat besar di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah sesuatu yang haram dilanggar …sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini.” (HR. Bukhari dan Muslim). Orang yang mati syahid—yang menyerahkan dirinya kepada Allah—diampuni seluruh dosa dan kesalahannya, kecuali dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia, karena hak itu tetap menjadi milik pemiliknya. Demikian juga dengan postingan. Jika seorang Muslim membagikan konten yang bermanfaat, ia akan memperoleh pahala. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya.” (HR. Muslim).Beliau juga bersabda, “Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya.” (HR. Muslim). Namun, jika ia membagikan konten yang buruk, maka ia menanggung dosanya sesuai dengan jumlah orang yang menyaksikannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia menanggung dosanya, dan dosa orang-orang yang mengikutinya hingga Hari Kiamat.” Media-media sosial adalah pisau bermata dua. Maka hendaknya kita menggunakannya untuk kebaikan dan hal-hal yang bermanfaat. Serta menghindari penggunaannya untuk hal yang dapat menjadi sebab dicatatnya dosa dan kesalahan yang sejatinya tidak membawa manfaat bagi kita. ===== وَسَائِلُ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لَهَا حَسَنَاتٌ عَظِيمَةٌ أَمْثَالَ الْجِبَالِ وَلَهَا سَيِّئَاتٌ عَظِيمَةٌ أَمْثَالَ الْجِبَالِ كَذَلِكَ فَهِيَ سِلَاحٌ ذُو حَدَّيْنِ إِنْ أَحْسَنَ الْإِنْسَانُ الْإِفَادَةَ مِنْهَا فَإِنَّهُ يَكْسِبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ عَظِيمَةً وَإِنْ أَسَاءَ اسْتِخْدَامَهَا كَسَبَ بِسَبَبِهَا ذَنُوبًا وَسَيِّئَاتٍ فَإِذَا كَانَ الْإِنْسَانُ فِي هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لَا يَكْتُبُ إِلَّا خَيْرًا وَلَا يَقُولُ إِلَّا خَيْرًا فَإِنَّهُ يَكْسِبُ بِذَلِكَ حَسَنَاتٍ عَظِيمَةً وَرُبَّمَا أَيْضًا أَنَّ هَذِهِ الْوَسَائِلَ تَكُونُ سَبَبًا لِتَعْزِيزِ صِلَةِ الرَّحِمِ فَيَكْسِبُ بِهَا أَجْرًا وَثَوَابًا وَتَكُونُ سَبَبًا لِتَعْزِيزِ الصِّلَةِ بِالْجِيرَانِ فَيَكْسِبُ بِهَا أَجْرًا وَثَوَابًا وَمِنْ ذَلِكَ الدُّخُولُ فِي المَجْمُوعَاتِ لِذَوِي الْأَرْحَامِ أَوْ الْجِيرَانِ أَوْ لِمَنْ لَهُمْ عَلَى الْإِنْسَانِ حَقٌّ فَيَدْخُلُ الْإِنْسَانُ بِهَذِهِ النِّيَّةِ الْحَسَنَةِ وَيُشَارِكُهُمْ بِالسَّلَامِ وَالتَّحِيَّةِ وَإِرْسَالِ الْمَقَاطِعِ النَّافِعَةِ هَذَا يُؤْجَرُ عَلَيْهِ الْإِنْسَانُ إِنْ كَانَتِ الْمَجْمُوعَةُ مَجْمُوعَةَ الْأَرْحَامِ يَدْخُلُ فِي صِلَةِ الرَّحِمِ إِنْ كَانَتِ الْمَجْمُوعَةُ مَجْمُوعَةَ جِيرَانٍ يَدْخُلُ فِي الْإِحْسَانِ إِلَى الْجِيرَانِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَقَدْ يَكْسِبُ الْإِنْسَانُ بِسَبَبِهَا بِسَبَبِ هَذِهِ الْوَسَائِلِ حَسَنَاتٍ كَثِيرَةً وَفِي الْمُقَابِلِ إِذَا أَسَاءَ الْإِنْسَانُ اسْتِخْدَامَ هَذِهِ الْوَسَائِلِ فَقَدْ يَكْسِبُ بِسَبَبِهَا ذَنُوبًا وَأَوْزَارًا عَظِيمَةً وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَكْتُبَ كَلَامًا مُحَرَّمًا أَوْ أَنْ يَقَعَ فِي أَعْرَاضِ النَّاسِ بِالْكَذِبِ وَالْغِيبَةِ وَالنَّمِيمَةِ وَالسُّخْرِيَةِ وَالْقَذْفِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَإِنَّ حُقُوقَ الْعِبَادِ أَمْرُهَا عَظِيمٌ جِدًّا عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا وَالشَّهِيدُ الَّذِي بَاعَ نَفْسَهُ لِلَّهِ تُحَطُّ عَنْهُ جَمِيعُ ذُنُوبِهِ وَخَطَايَاهُ إِلَّا مَا كَانَ مُتَعَلِّقًا بِحُقُوقِ الْعِبَادِ فَتَبْقَى لِأَصْحَابِهَا كَذَلِكَ أَيْضًا النَّشْرُ إِنْ نَشَرَ الْمُسْلِمُ مَقَاطِعَ نَافِعَةً مُفِيدَةً أُثِيبَ عَلَيْهَا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ وَقَالَ مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ وَإِنْ نَشَرَ مَقَاطِعَ سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا بِعَدَدِ الْمُشَاهِدِيْنَ لَهَا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَوَسَائِلُ التَّوَاصُلِ سِلَاحٌ ذُو حَدَّيْنِ فَيَنْبَغِي أَنْ نَسْتَخْدِمَهَا فِي الْخَيْرِ وَفِيمَا هُوَ نَافِعٌ وَمُفِيدٌ وَأَنْ نَبْتَعِدَ عَنِ اسْتِخْدَامِهَا فِيمَا يَكُونُ سَبَبًا لِكِتَابَةِ ذُنُوبٍ وَسَيِّئَاتٍ نَحْنُ فِي غِنًى عَنْهَا

4 Perintah Besar dalam Al-Qur’an Ini Penentu Keberuntungan Hidup – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga…” (QS. Ali Imran: 200). Allah memerintahkan orang-orang beriman sesuai dengan konsekuensi keimanan mereka, dan karena kemuliaan iman yang mereka miliki, dengan perintah-perintah ini, bahkan bukan hanya tiga, melainkan empat: “Bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200). Yang dimaksud dengan bersabar (الصبر) adalah bersabar dalam menjauhi kemaksiatan. Sedangkan menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah bersabar dalam menjalankan ketaatan. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus-menerus melakukannya. Sementara takwa (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. “…dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” Maka bersabarlah kalian dalam menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah. Janganlah kalian melakukannya! Hindarilah itu dan jangan mendekatinya! Sebagaimana diketahui bahwa bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan tidak mungkin terwujud kecuali ketika hawa nafsu mengajak untuk melakukan maksiat itu. Adapun orang yang tidak tebersit dalam pikirannya untuk berbuat maksiat, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang itu bersabar dalam meninggalkannya. Namun, apabila hawa nafsumu mengajak untuk berbuat maksiat, maka bersabarlah! Bersabar dan tahanlah nafsumu! Adapun menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah kesabaran dalam ketaatan. Karena dalam menjalankan ketaatan berkaitan dengan dua perkara: Pertama, pelaksanaan yang menuntut kesungguhan dari diri seseorang, sehingga ia harus memaksa dirinya untuk menjalankannya. Kedua, adanya rasa berat yang dirasakan oleh jiwa. Karena melaksanakan ketaatan, seperti meninggalkan kemaksiatan, terasa berat bagi jiwa yang condong pada keburukan. Oleh karena itu, bersabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan. Maka dari itu Allah Ta‘ala berfirman, “dan kuatkanlah kesabaranmu.” Seakan-akan ada orang yang memaksamu untuk bersabar. Sebagaimana seseorang harus bersabar menghadapi musuh dalam peperangan dan jihad. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus konsisten di atasnya. Karena itu, dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, bahwa beliau bersabda: “Menyempurnakan wudu pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, menunggu shalat berikutnya setelah mendirikan shalat, itulah ribath, itulah ribath (bersiap siaga)!” Karena dalam amal-amal itu terdapat konsistensi dalam ketaatan dan banyak melaksanakannya. Adapun ketakwaan (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. Sebab takwa adalah melakukan segala hal yang melindungi diri dari azab Allah. Dan itu terwujud dengan menjalankan perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan demikian, penyebutan perintah takwa setelah perintah-perintah sebelumnya termasuk dalam kaidah mengaitkan perkara yang umum dengan perkara yang khusus. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa melaksanakan empat perintah ini merupakan sebab keberuntungan, sebagaimana firman-Nya, “agar kamu beruntung.” Al-falah (keberuntungan) adalah kata yang memiliki makna luas, yang berporos pada dua perkara: yaitu tercapainya apa yang diharapkan dan keselamatan dari apa yang ditakuti. Maka siapa saja yang bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ia akan meraih apa yang diinginkannya dan selamat dari apa yang ditakutkannya. ===== يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا فَأَمَرَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ بِمُقْتَضَى إِيْمَانِهِمْ وَبِشَرفِ إِيْمَانِهِمْ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الثَّلَاثَةِ بَلْ الأَرْبَعَةِ اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَالصَّبْرُ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَالْمُصَابَرَةُ عَلَى الطَّاعَةِ وَالْمُرَابَطَةُ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَتَتَابُعُ الْخَيْرِ وَالتَّقْوَى تَعُمُّ ذَلِكَ كُلَّهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَاصْبِرُوا عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ لَا تَفْعَلُوهَا تَجَنَّبُوهَا وَلَا تَقْرَبُوهَا وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الصَّبْرَ عَنِ الْمَعْصِيَةِ لَا يَكُونُ إِلَّا حَيْثُ دَعَتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ أَمَّا الْإِنْسَانُ الَّذِي لَمْ تَطْرَأْ عَلَى بَالِهِ الْمَعْصِيَةُ فَلَا يُقَالُ إِنَّهُ صَبَرَ عَنْهَا وَلَكِنْ إِذَا دَعَتْكَ نَفْسُكَ إِلَى الْمَعْصِيَةِ فَاصْبِرْ وَاحْبِسْ النَّفْسَ وَأَمَّا الْمُصَابَرَةُ فَهُوَ عَلَى الطَّاعَةِ لِأَنَّ الطَّاعَةَ فِيهَا أَمْرَانِ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِعْلٌ يَتَكَلَّفُ بِهِ الْإِنْسَانُ وَيُلْزِمُ نَفْسَهُ بِهِ وَالثَّانِي ثِقَلٌ عَلَى النَّفْسِ لِأَنَّ فِعْلَ الطَّاعَةِ كَتَرْكِ الْمَعْصِيَةِ ثَقِيلٌ عَلَى النُّفُوسِ الْأَمَّارَةِ بِالسُّوءِ هَذَا كَانَ الصَّبْرُ عَلَى الطَّاعَةِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّبْرِ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى صَابِرُوا كَأَنَّ أَحَدًا يُصَابِرُكَ كَمَا يُصَابِرُ الْإِنْسَانُ عَدُوَّهُ فِي الْقِتَالِ وَالْجِهَادِ وَأَمَّا الْمُرَابَطَةُ فَهِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَالِاسْتِمْرَارُ عَلَيْهِ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَى إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِمْرَارًا فِي الطَّاعَةِ وَكَثْرَةً لِفِعْلِهَا وَأَمَّا التَّقْوَى فَهِيَ تَشْمَلُ ذَلِكَ كُلَّهُ لِأَنَّ التَّقْوَى اتِّخَاذُ مَا يَقِي مِنْ عِقَابِ اللَّهِ وَهَذَا يَكُونُ بِفِعْلِ الْأَوَامِرِ وَاجْتِنَابِ النَّوَاهِي وَعَلَى هَذَا فَعَطْفُهَا عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ بَابِ عَطْفِ الْعَامِّ عَلَى الْخَاصِّ ثُمَّ بَيَّنَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَّ الْقِيَامَ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الْأَرْبَعَةِ سَبَبٌ لِلْفَلَاحِ فَقَالَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَالْفَلَاحُ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ تَدُورُ عَلَى شَيْئَيْنِ عَلَى حُصُولِ الْمَطْلُوبِ وَالنَّجَاةِ مِنَ الْمَرْهُوبِ فَمَنِ اتَّقَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَصَلَ لَهُ مَطْلُوبُهُ وَنَجَا مِنْ مَرْهُوبِهِ

4 Perintah Besar dalam Al-Qur’an Ini Penentu Keberuntungan Hidup – Syaikh Utsaimin #NasehatUlama

“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga…” (QS. Ali Imran: 200). Allah memerintahkan orang-orang beriman sesuai dengan konsekuensi keimanan mereka, dan karena kemuliaan iman yang mereka miliki, dengan perintah-perintah ini, bahkan bukan hanya tiga, melainkan empat: “Bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200). Yang dimaksud dengan bersabar (الصبر) adalah bersabar dalam menjauhi kemaksiatan. Sedangkan menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah bersabar dalam menjalankan ketaatan. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus-menerus melakukannya. Sementara takwa (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. “…dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” Maka bersabarlah kalian dalam menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah. Janganlah kalian melakukannya! Hindarilah itu dan jangan mendekatinya! Sebagaimana diketahui bahwa bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan tidak mungkin terwujud kecuali ketika hawa nafsu mengajak untuk melakukan maksiat itu. Adapun orang yang tidak tebersit dalam pikirannya untuk berbuat maksiat, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang itu bersabar dalam meninggalkannya. Namun, apabila hawa nafsumu mengajak untuk berbuat maksiat, maka bersabarlah! Bersabar dan tahanlah nafsumu! Adapun menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah kesabaran dalam ketaatan. Karena dalam menjalankan ketaatan berkaitan dengan dua perkara: Pertama, pelaksanaan yang menuntut kesungguhan dari diri seseorang, sehingga ia harus memaksa dirinya untuk menjalankannya. Kedua, adanya rasa berat yang dirasakan oleh jiwa. Karena melaksanakan ketaatan, seperti meninggalkan kemaksiatan, terasa berat bagi jiwa yang condong pada keburukan. Oleh karena itu, bersabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan. Maka dari itu Allah Ta‘ala berfirman, “dan kuatkanlah kesabaranmu.” Seakan-akan ada orang yang memaksamu untuk bersabar. Sebagaimana seseorang harus bersabar menghadapi musuh dalam peperangan dan jihad. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus konsisten di atasnya. Karena itu, dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, bahwa beliau bersabda: “Menyempurnakan wudu pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, menunggu shalat berikutnya setelah mendirikan shalat, itulah ribath, itulah ribath (bersiap siaga)!” Karena dalam amal-amal itu terdapat konsistensi dalam ketaatan dan banyak melaksanakannya. Adapun ketakwaan (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. Sebab takwa adalah melakukan segala hal yang melindungi diri dari azab Allah. Dan itu terwujud dengan menjalankan perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan demikian, penyebutan perintah takwa setelah perintah-perintah sebelumnya termasuk dalam kaidah mengaitkan perkara yang umum dengan perkara yang khusus. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa melaksanakan empat perintah ini merupakan sebab keberuntungan, sebagaimana firman-Nya, “agar kamu beruntung.” Al-falah (keberuntungan) adalah kata yang memiliki makna luas, yang berporos pada dua perkara: yaitu tercapainya apa yang diharapkan dan keselamatan dari apa yang ditakuti. Maka siapa saja yang bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ia akan meraih apa yang diinginkannya dan selamat dari apa yang ditakutkannya. ===== يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا فَأَمَرَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ بِمُقْتَضَى إِيْمَانِهِمْ وَبِشَرفِ إِيْمَانِهِمْ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الثَّلَاثَةِ بَلْ الأَرْبَعَةِ اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَالصَّبْرُ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَالْمُصَابَرَةُ عَلَى الطَّاعَةِ وَالْمُرَابَطَةُ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَتَتَابُعُ الْخَيْرِ وَالتَّقْوَى تَعُمُّ ذَلِكَ كُلَّهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَاصْبِرُوا عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ لَا تَفْعَلُوهَا تَجَنَّبُوهَا وَلَا تَقْرَبُوهَا وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الصَّبْرَ عَنِ الْمَعْصِيَةِ لَا يَكُونُ إِلَّا حَيْثُ دَعَتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ أَمَّا الْإِنْسَانُ الَّذِي لَمْ تَطْرَأْ عَلَى بَالِهِ الْمَعْصِيَةُ فَلَا يُقَالُ إِنَّهُ صَبَرَ عَنْهَا وَلَكِنْ إِذَا دَعَتْكَ نَفْسُكَ إِلَى الْمَعْصِيَةِ فَاصْبِرْ وَاحْبِسْ النَّفْسَ وَأَمَّا الْمُصَابَرَةُ فَهُوَ عَلَى الطَّاعَةِ لِأَنَّ الطَّاعَةَ فِيهَا أَمْرَانِ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِعْلٌ يَتَكَلَّفُ بِهِ الْإِنْسَانُ وَيُلْزِمُ نَفْسَهُ بِهِ وَالثَّانِي ثِقَلٌ عَلَى النَّفْسِ لِأَنَّ فِعْلَ الطَّاعَةِ كَتَرْكِ الْمَعْصِيَةِ ثَقِيلٌ عَلَى النُّفُوسِ الْأَمَّارَةِ بِالسُّوءِ هَذَا كَانَ الصَّبْرُ عَلَى الطَّاعَةِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّبْرِ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى صَابِرُوا كَأَنَّ أَحَدًا يُصَابِرُكَ كَمَا يُصَابِرُ الْإِنْسَانُ عَدُوَّهُ فِي الْقِتَالِ وَالْجِهَادِ وَأَمَّا الْمُرَابَطَةُ فَهِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَالِاسْتِمْرَارُ عَلَيْهِ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَى إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِمْرَارًا فِي الطَّاعَةِ وَكَثْرَةً لِفِعْلِهَا وَأَمَّا التَّقْوَى فَهِيَ تَشْمَلُ ذَلِكَ كُلَّهُ لِأَنَّ التَّقْوَى اتِّخَاذُ مَا يَقِي مِنْ عِقَابِ اللَّهِ وَهَذَا يَكُونُ بِفِعْلِ الْأَوَامِرِ وَاجْتِنَابِ النَّوَاهِي وَعَلَى هَذَا فَعَطْفُهَا عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ بَابِ عَطْفِ الْعَامِّ عَلَى الْخَاصِّ ثُمَّ بَيَّنَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَّ الْقِيَامَ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الْأَرْبَعَةِ سَبَبٌ لِلْفَلَاحِ فَقَالَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَالْفَلَاحُ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ تَدُورُ عَلَى شَيْئَيْنِ عَلَى حُصُولِ الْمَطْلُوبِ وَالنَّجَاةِ مِنَ الْمَرْهُوبِ فَمَنِ اتَّقَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَصَلَ لَهُ مَطْلُوبُهُ وَنَجَا مِنْ مَرْهُوبِهِ
“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga…” (QS. Ali Imran: 200). Allah memerintahkan orang-orang beriman sesuai dengan konsekuensi keimanan mereka, dan karena kemuliaan iman yang mereka miliki, dengan perintah-perintah ini, bahkan bukan hanya tiga, melainkan empat: “Bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200). Yang dimaksud dengan bersabar (الصبر) adalah bersabar dalam menjauhi kemaksiatan. Sedangkan menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah bersabar dalam menjalankan ketaatan. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus-menerus melakukannya. Sementara takwa (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. “…dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” Maka bersabarlah kalian dalam menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah. Janganlah kalian melakukannya! Hindarilah itu dan jangan mendekatinya! Sebagaimana diketahui bahwa bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan tidak mungkin terwujud kecuali ketika hawa nafsu mengajak untuk melakukan maksiat itu. Adapun orang yang tidak tebersit dalam pikirannya untuk berbuat maksiat, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang itu bersabar dalam meninggalkannya. Namun, apabila hawa nafsumu mengajak untuk berbuat maksiat, maka bersabarlah! Bersabar dan tahanlah nafsumu! Adapun menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah kesabaran dalam ketaatan. Karena dalam menjalankan ketaatan berkaitan dengan dua perkara: Pertama, pelaksanaan yang menuntut kesungguhan dari diri seseorang, sehingga ia harus memaksa dirinya untuk menjalankannya. Kedua, adanya rasa berat yang dirasakan oleh jiwa. Karena melaksanakan ketaatan, seperti meninggalkan kemaksiatan, terasa berat bagi jiwa yang condong pada keburukan. Oleh karena itu, bersabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan. Maka dari itu Allah Ta‘ala berfirman, “dan kuatkanlah kesabaranmu.” Seakan-akan ada orang yang memaksamu untuk bersabar. Sebagaimana seseorang harus bersabar menghadapi musuh dalam peperangan dan jihad. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus konsisten di atasnya. Karena itu, dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, bahwa beliau bersabda: “Menyempurnakan wudu pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, menunggu shalat berikutnya setelah mendirikan shalat, itulah ribath, itulah ribath (bersiap siaga)!” Karena dalam amal-amal itu terdapat konsistensi dalam ketaatan dan banyak melaksanakannya. Adapun ketakwaan (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. Sebab takwa adalah melakukan segala hal yang melindungi diri dari azab Allah. Dan itu terwujud dengan menjalankan perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan demikian, penyebutan perintah takwa setelah perintah-perintah sebelumnya termasuk dalam kaidah mengaitkan perkara yang umum dengan perkara yang khusus. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa melaksanakan empat perintah ini merupakan sebab keberuntungan, sebagaimana firman-Nya, “agar kamu beruntung.” Al-falah (keberuntungan) adalah kata yang memiliki makna luas, yang berporos pada dua perkara: yaitu tercapainya apa yang diharapkan dan keselamatan dari apa yang ditakuti. Maka siapa saja yang bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ia akan meraih apa yang diinginkannya dan selamat dari apa yang ditakutkannya. ===== يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا فَأَمَرَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ بِمُقْتَضَى إِيْمَانِهِمْ وَبِشَرفِ إِيْمَانِهِمْ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الثَّلَاثَةِ بَلْ الأَرْبَعَةِ اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَالصَّبْرُ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَالْمُصَابَرَةُ عَلَى الطَّاعَةِ وَالْمُرَابَطَةُ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَتَتَابُعُ الْخَيْرِ وَالتَّقْوَى تَعُمُّ ذَلِكَ كُلَّهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَاصْبِرُوا عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ لَا تَفْعَلُوهَا تَجَنَّبُوهَا وَلَا تَقْرَبُوهَا وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الصَّبْرَ عَنِ الْمَعْصِيَةِ لَا يَكُونُ إِلَّا حَيْثُ دَعَتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ أَمَّا الْإِنْسَانُ الَّذِي لَمْ تَطْرَأْ عَلَى بَالِهِ الْمَعْصِيَةُ فَلَا يُقَالُ إِنَّهُ صَبَرَ عَنْهَا وَلَكِنْ إِذَا دَعَتْكَ نَفْسُكَ إِلَى الْمَعْصِيَةِ فَاصْبِرْ وَاحْبِسْ النَّفْسَ وَأَمَّا الْمُصَابَرَةُ فَهُوَ عَلَى الطَّاعَةِ لِأَنَّ الطَّاعَةَ فِيهَا أَمْرَانِ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِعْلٌ يَتَكَلَّفُ بِهِ الْإِنْسَانُ وَيُلْزِمُ نَفْسَهُ بِهِ وَالثَّانِي ثِقَلٌ عَلَى النَّفْسِ لِأَنَّ فِعْلَ الطَّاعَةِ كَتَرْكِ الْمَعْصِيَةِ ثَقِيلٌ عَلَى النُّفُوسِ الْأَمَّارَةِ بِالسُّوءِ هَذَا كَانَ الصَّبْرُ عَلَى الطَّاعَةِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّبْرِ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى صَابِرُوا كَأَنَّ أَحَدًا يُصَابِرُكَ كَمَا يُصَابِرُ الْإِنْسَانُ عَدُوَّهُ فِي الْقِتَالِ وَالْجِهَادِ وَأَمَّا الْمُرَابَطَةُ فَهِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَالِاسْتِمْرَارُ عَلَيْهِ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَى إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِمْرَارًا فِي الطَّاعَةِ وَكَثْرَةً لِفِعْلِهَا وَأَمَّا التَّقْوَى فَهِيَ تَشْمَلُ ذَلِكَ كُلَّهُ لِأَنَّ التَّقْوَى اتِّخَاذُ مَا يَقِي مِنْ عِقَابِ اللَّهِ وَهَذَا يَكُونُ بِفِعْلِ الْأَوَامِرِ وَاجْتِنَابِ النَّوَاهِي وَعَلَى هَذَا فَعَطْفُهَا عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ بَابِ عَطْفِ الْعَامِّ عَلَى الْخَاصِّ ثُمَّ بَيَّنَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَّ الْقِيَامَ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الْأَرْبَعَةِ سَبَبٌ لِلْفَلَاحِ فَقَالَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَالْفَلَاحُ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ تَدُورُ عَلَى شَيْئَيْنِ عَلَى حُصُولِ الْمَطْلُوبِ وَالنَّجَاةِ مِنَ الْمَرْهُوبِ فَمَنِ اتَّقَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَصَلَ لَهُ مَطْلُوبُهُ وَنَجَا مِنْ مَرْهُوبِهِ


“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga…” (QS. Ali Imran: 200). Allah memerintahkan orang-orang beriman sesuai dengan konsekuensi keimanan mereka, dan karena kemuliaan iman yang mereka miliki, dengan perintah-perintah ini, bahkan bukan hanya tiga, melainkan empat: “Bersabarlah, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 200). Yang dimaksud dengan bersabar (الصبر) adalah bersabar dalam menjauhi kemaksiatan. Sedangkan menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah bersabar dalam menjalankan ketaatan. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus-menerus melakukannya. Sementara takwa (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. “…dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” Maka bersabarlah kalian dalam menjauhi hal-hal yang diharamkan Allah. Janganlah kalian melakukannya! Hindarilah itu dan jangan mendekatinya! Sebagaimana diketahui bahwa bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan tidak mungkin terwujud kecuali ketika hawa nafsu mengajak untuk melakukan maksiat itu. Adapun orang yang tidak tebersit dalam pikirannya untuk berbuat maksiat, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang itu bersabar dalam meninggalkannya. Namun, apabila hawa nafsumu mengajak untuk berbuat maksiat, maka bersabarlah! Bersabar dan tahanlah nafsumu! Adapun menguatkan kesabaran (المصابرة) adalah kesabaran dalam ketaatan. Karena dalam menjalankan ketaatan berkaitan dengan dua perkara: Pertama, pelaksanaan yang menuntut kesungguhan dari diri seseorang, sehingga ia harus memaksa dirinya untuk menjalankannya. Kedua, adanya rasa berat yang dirasakan oleh jiwa. Karena melaksanakan ketaatan, seperti meninggalkan kemaksiatan, terasa berat bagi jiwa yang condong pada keburukan. Oleh karena itu, bersabar dalam menjalankan ketaatan lebih utama daripada bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan. Maka dari itu Allah Ta‘ala berfirman, “dan kuatkanlah kesabaranmu.” Seakan-akan ada orang yang memaksamu untuk bersabar. Sebagaimana seseorang harus bersabar menghadapi musuh dalam peperangan dan jihad. Adapun bersiap siaga (المرابطة) adalah memperbanyak kebaikan dan terus konsisten di atasnya. Karena itu, dalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, bahwa beliau bersabda: “Menyempurnakan wudu pada saat-saat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, menunggu shalat berikutnya setelah mendirikan shalat, itulah ribath, itulah ribath (bersiap siaga)!” Karena dalam amal-amal itu terdapat konsistensi dalam ketaatan dan banyak melaksanakannya. Adapun ketakwaan (التَّقْوَى) mencakup seluruh perintah tersebut. Sebab takwa adalah melakukan segala hal yang melindungi diri dari azab Allah. Dan itu terwujud dengan menjalankan perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Dengan demikian, penyebutan perintah takwa setelah perintah-perintah sebelumnya termasuk dalam kaidah mengaitkan perkara yang umum dengan perkara yang khusus. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa melaksanakan empat perintah ini merupakan sebab keberuntungan, sebagaimana firman-Nya, “agar kamu beruntung.” Al-falah (keberuntungan) adalah kata yang memiliki makna luas, yang berporos pada dua perkara: yaitu tercapainya apa yang diharapkan dan keselamatan dari apa yang ditakuti. Maka siapa saja yang bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, ia akan meraih apa yang diinginkannya dan selamat dari apa yang ditakutkannya. ===== يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا فَأَمَرَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ بِمُقْتَضَى إِيْمَانِهِمْ وَبِشَرفِ إِيْمَانِهِمْ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الثَّلَاثَةِ بَلْ الأَرْبَعَةِ اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَالصَّبْرُ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَالْمُصَابَرَةُ عَلَى الطَّاعَةِ وَالْمُرَابَطَةُ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَتَتَابُعُ الْخَيْرِ وَالتَّقْوَى تَعُمُّ ذَلِكَ كُلَّهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ فَاصْبِرُوا عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ لَا تَفْعَلُوهَا تَجَنَّبُوهَا وَلَا تَقْرَبُوهَا وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الصَّبْرَ عَنِ الْمَعْصِيَةِ لَا يَكُونُ إِلَّا حَيْثُ دَعَتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ أَمَّا الْإِنْسَانُ الَّذِي لَمْ تَطْرَأْ عَلَى بَالِهِ الْمَعْصِيَةُ فَلَا يُقَالُ إِنَّهُ صَبَرَ عَنْهَا وَلَكِنْ إِذَا دَعَتْكَ نَفْسُكَ إِلَى الْمَعْصِيَةِ فَاصْبِرْ وَاحْبِسْ النَّفْسَ وَأَمَّا الْمُصَابَرَةُ فَهُوَ عَلَى الطَّاعَةِ لِأَنَّ الطَّاعَةَ فِيهَا أَمْرَانِ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ فِعْلٌ يَتَكَلَّفُ بِهِ الْإِنْسَانُ وَيُلْزِمُ نَفْسَهُ بِهِ وَالثَّانِي ثِقَلٌ عَلَى النَّفْسِ لِأَنَّ فِعْلَ الطَّاعَةِ كَتَرْكِ الْمَعْصِيَةِ ثَقِيلٌ عَلَى النُّفُوسِ الْأَمَّارَةِ بِالسُّوءِ هَذَا كَانَ الصَّبْرُ عَلَى الطَّاعَةِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّبْرِ عَنِ الْمَعْصِيَةِ وَلِهَذَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى صَابِرُوا كَأَنَّ أَحَدًا يُصَابِرُكَ كَمَا يُصَابِرُ الْإِنْسَانُ عَدُوَّهُ فِي الْقِتَالِ وَالْجِهَادِ وَأَمَّا الْمُرَابَطَةُ فَهِيَ كَثْرَةُ الْخَيْرِ وَالِاسْتِمْرَارُ عَلَيْهِ وَلِهَذَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَى إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِمْرَارًا فِي الطَّاعَةِ وَكَثْرَةً لِفِعْلِهَا وَأَمَّا التَّقْوَى فَهِيَ تَشْمَلُ ذَلِكَ كُلَّهُ لِأَنَّ التَّقْوَى اتِّخَاذُ مَا يَقِي مِنْ عِقَابِ اللَّهِ وَهَذَا يَكُونُ بِفِعْلِ الْأَوَامِرِ وَاجْتِنَابِ النَّوَاهِي وَعَلَى هَذَا فَعَطْفُهَا عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ بَابِ عَطْفِ الْعَامِّ عَلَى الْخَاصِّ ثُمَّ بَيَّنَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَنَّ الْقِيَامَ بِهَذِهِ الْأَوَامِرِ الْأَرْبَعَةِ سَبَبٌ لِلْفَلَاحِ فَقَالَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَالْفَلَاحُ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ تَدُورُ عَلَى شَيْئَيْنِ عَلَى حُصُولِ الْمَطْلُوبِ وَالنَّجَاةِ مِنَ الْمَرْهُوبِ فَمَنِ اتَّقَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَصَلَ لَهُ مَطْلُوبُهُ وَنَجَا مِنْ مَرْهُوبِهِ
Prev     Next