Sungguh Mulia, Allah Meninggikan Derajat Orang yang Paham Al-Qur’an

Sungguh mulia, Allah meninggikan derajat orang yang paham Al-Qur’an.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #996 4. Allah Mengangkat Derajat Orang yang Paham Al-Qur’an 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi: Hadits #996 Allah Mengangkat Derajat Orang yang Paham Al-Qur’an وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الكِتَابِ أقْوَاماً وَيَضَعُ بِهِ آخرِينَ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat (meninggikan) dengan kitab ini (Al-Qur’an) dan merendahkan kaum yang lain dengannya juga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 817]   Faedah hadits Pertama: Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ العِلْمَ يَرْفَعُ صَاحِبَهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا لاَ يَرْفَعُهُ المُلْكُ وَالمَالُ وَلاَ غَيْرُهُمَا , فَالعِلْمُ يَزِيْدُ الشَّرِيْفَ شَرَفًا وَيَرْفَعُ العَبْدَ المَمْلُوْكَ حَتَّى يُجْلِسُهُ مَجَالِسَ المُلُوْكِ “Ilmu itu mengangkart derajat orang yang berilmu di dunia dan akhirat. Ilmu tidak seperti derajat yang diberikan kerajaan, harta benda, dan semacamnya karena ilmu semakin meningkatkan kemuliaan, mengangkat derajat seorang budak hingga menempatkannya di tempat-tempat para raja.” (Miftaah Daar As-Sa’aadah, 1:497) Dalam hadits disebutkan, أَنَّ نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ لَقِىَ عُمَرَ بِعُسْفَانَ وَكَانَ عُمَرُ يَسْتَعْمِلُهُ عَلَى مَكَّةَ فَقَالَ مَنِ اسْتَعْمَلْتَ عَلَى أَهْلِ الْوَادِى فَقَالَ ابْنَ أَبْزَى. قَالَ وَمَنِ ابْنُ أَبْزَى قَالَ مَوْلًى مِنْ مَوَالِينَا. قَالَ فَاسْتَخْلَفْتَ عَلَيْهِمْ مَوْلًى قَالَ إِنَّهُ قَارِئٌ لِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنَّهُ عَالِمٌ بِالْفَرَائِضِ. قَالَ عُمَرُ أَمَا إِنَّ نَبِيَّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ قَالَ « إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ ». Nafi’ bin ‘Abdul Harits pernah bertemu ‘Umar di ‘Usfan dan ketika itu ‘Umar menugaskan Nafi’ untuk mengurus kota Makkah. Umar pun bertanya, “Kalau begitu siapa yang mengurus penduduk Al Wadi?” “Ibnu Abza”, jawab Nafi’. Umar balik bertanya, “Siapa Ibnu Abza”. Ketika itu dijawab, “Dia adalah di antara bekas budak kami.” Umar terheran dan berkata, “Kok bisa yang engkau tugaskan adalah bekas budak?” Nafi’ menjawab, “Ia itu paham Al Qur’an dan memahami ilmu faroidh (waris).” Umar berkata, “Sesungguhnya nabi kalian itu bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.“ (HR. Muslim no. 817) Imam Al-Muzani rahimahullah mendengar Imam Syafii berkata, مَنْ تَعَلَّمَ القُرْآنَ عَظُمَتْ قِيْمَتُهُ وَمَنْ نَظَرَ فِي الفِقْهِ نَبُلَ مِقْدَارُهُ وَمَنْ تَعَلَّمَ اللُّغَةَ رَقَّ طَبْعُهُ وَمَنْ تَعَلَّمَ الحِسَابَ جَزُلَ رَأْيُهُ وَكَمَنْ كَتَبَ الحَدِيْثَ قَوِيَتْ حُجَّتُهُ وَمَنْ لَمْ يَصُنْ نَفْسَهُ لَمْ يَنْفَعْهُ عِلْمُهُ “Barang siapa belajar Al-Qur’an, mulialah kedudukannya. Barang siapa mendalami fikih, kedudukannya makin mulia. Barang siapa mempelajari bahasa Arab, lembutlah tabiatnya. Barang siapa belajar hisab (perhitungan), kuatlah pendapatnya. Sebagaimana siapa saja yang mempelajari hadits, kuatlah argumennya. Siapa saja yang tidak menjaga dirinya (dari maksiat), maka ilmunya tidaklah bermanfaat.” (Miftaah Daar As-Sa’aadah, 1:499) Kedua: Kemuliaan umat Islam adalah ketika mau berpegang pada agamanya dan menjalankan kitab sucinya. Ketiga: Hadits ini mendorong kita agar berpegang kepada kitab Allah, baik dengan membaca, memahami, menghafalkan, hingga mengamalkan.   Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Ilmu dari Miftaah Daar As-Sa’aadah Semakin Mulia dengan Al-Qur’an   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:206-207. Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 395.   – Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 21 Jumadal Ula 1444 H, 15 Desember 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hafalan quran interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran mengajarkan al quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran

Sungguh Mulia, Allah Meninggikan Derajat Orang yang Paham Al-Qur’an

Sungguh mulia, Allah meninggikan derajat orang yang paham Al-Qur’an.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #996 4. Allah Mengangkat Derajat Orang yang Paham Al-Qur’an 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi: Hadits #996 Allah Mengangkat Derajat Orang yang Paham Al-Qur’an وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الكِتَابِ أقْوَاماً وَيَضَعُ بِهِ آخرِينَ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat (meninggikan) dengan kitab ini (Al-Qur’an) dan merendahkan kaum yang lain dengannya juga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 817]   Faedah hadits Pertama: Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ العِلْمَ يَرْفَعُ صَاحِبَهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا لاَ يَرْفَعُهُ المُلْكُ وَالمَالُ وَلاَ غَيْرُهُمَا , فَالعِلْمُ يَزِيْدُ الشَّرِيْفَ شَرَفًا وَيَرْفَعُ العَبْدَ المَمْلُوْكَ حَتَّى يُجْلِسُهُ مَجَالِسَ المُلُوْكِ “Ilmu itu mengangkart derajat orang yang berilmu di dunia dan akhirat. Ilmu tidak seperti derajat yang diberikan kerajaan, harta benda, dan semacamnya karena ilmu semakin meningkatkan kemuliaan, mengangkat derajat seorang budak hingga menempatkannya di tempat-tempat para raja.” (Miftaah Daar As-Sa’aadah, 1:497) Dalam hadits disebutkan, أَنَّ نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ لَقِىَ عُمَرَ بِعُسْفَانَ وَكَانَ عُمَرُ يَسْتَعْمِلُهُ عَلَى مَكَّةَ فَقَالَ مَنِ اسْتَعْمَلْتَ عَلَى أَهْلِ الْوَادِى فَقَالَ ابْنَ أَبْزَى. قَالَ وَمَنِ ابْنُ أَبْزَى قَالَ مَوْلًى مِنْ مَوَالِينَا. قَالَ فَاسْتَخْلَفْتَ عَلَيْهِمْ مَوْلًى قَالَ إِنَّهُ قَارِئٌ لِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنَّهُ عَالِمٌ بِالْفَرَائِضِ. قَالَ عُمَرُ أَمَا إِنَّ نَبِيَّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ قَالَ « إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ ». Nafi’ bin ‘Abdul Harits pernah bertemu ‘Umar di ‘Usfan dan ketika itu ‘Umar menugaskan Nafi’ untuk mengurus kota Makkah. Umar pun bertanya, “Kalau begitu siapa yang mengurus penduduk Al Wadi?” “Ibnu Abza”, jawab Nafi’. Umar balik bertanya, “Siapa Ibnu Abza”. Ketika itu dijawab, “Dia adalah di antara bekas budak kami.” Umar terheran dan berkata, “Kok bisa yang engkau tugaskan adalah bekas budak?” Nafi’ menjawab, “Ia itu paham Al Qur’an dan memahami ilmu faroidh (waris).” Umar berkata, “Sesungguhnya nabi kalian itu bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.“ (HR. Muslim no. 817) Imam Al-Muzani rahimahullah mendengar Imam Syafii berkata, مَنْ تَعَلَّمَ القُرْآنَ عَظُمَتْ قِيْمَتُهُ وَمَنْ نَظَرَ فِي الفِقْهِ نَبُلَ مِقْدَارُهُ وَمَنْ تَعَلَّمَ اللُّغَةَ رَقَّ طَبْعُهُ وَمَنْ تَعَلَّمَ الحِسَابَ جَزُلَ رَأْيُهُ وَكَمَنْ كَتَبَ الحَدِيْثَ قَوِيَتْ حُجَّتُهُ وَمَنْ لَمْ يَصُنْ نَفْسَهُ لَمْ يَنْفَعْهُ عِلْمُهُ “Barang siapa belajar Al-Qur’an, mulialah kedudukannya. Barang siapa mendalami fikih, kedudukannya makin mulia. Barang siapa mempelajari bahasa Arab, lembutlah tabiatnya. Barang siapa belajar hisab (perhitungan), kuatlah pendapatnya. Sebagaimana siapa saja yang mempelajari hadits, kuatlah argumennya. Siapa saja yang tidak menjaga dirinya (dari maksiat), maka ilmunya tidaklah bermanfaat.” (Miftaah Daar As-Sa’aadah, 1:499) Kedua: Kemuliaan umat Islam adalah ketika mau berpegang pada agamanya dan menjalankan kitab sucinya. Ketiga: Hadits ini mendorong kita agar berpegang kepada kitab Allah, baik dengan membaca, memahami, menghafalkan, hingga mengamalkan.   Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Ilmu dari Miftaah Daar As-Sa’aadah Semakin Mulia dengan Al-Qur’an   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:206-207. Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 395.   – Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 21 Jumadal Ula 1444 H, 15 Desember 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hafalan quran interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran mengajarkan al quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran
Sungguh mulia, Allah meninggikan derajat orang yang paham Al-Qur’an.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #996 4. Allah Mengangkat Derajat Orang yang Paham Al-Qur’an 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi: Hadits #996 Allah Mengangkat Derajat Orang yang Paham Al-Qur’an وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الكِتَابِ أقْوَاماً وَيَضَعُ بِهِ آخرِينَ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat (meninggikan) dengan kitab ini (Al-Qur’an) dan merendahkan kaum yang lain dengannya juga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 817]   Faedah hadits Pertama: Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ العِلْمَ يَرْفَعُ صَاحِبَهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا لاَ يَرْفَعُهُ المُلْكُ وَالمَالُ وَلاَ غَيْرُهُمَا , فَالعِلْمُ يَزِيْدُ الشَّرِيْفَ شَرَفًا وَيَرْفَعُ العَبْدَ المَمْلُوْكَ حَتَّى يُجْلِسُهُ مَجَالِسَ المُلُوْكِ “Ilmu itu mengangkart derajat orang yang berilmu di dunia dan akhirat. Ilmu tidak seperti derajat yang diberikan kerajaan, harta benda, dan semacamnya karena ilmu semakin meningkatkan kemuliaan, mengangkat derajat seorang budak hingga menempatkannya di tempat-tempat para raja.” (Miftaah Daar As-Sa’aadah, 1:497) Dalam hadits disebutkan, أَنَّ نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ لَقِىَ عُمَرَ بِعُسْفَانَ وَكَانَ عُمَرُ يَسْتَعْمِلُهُ عَلَى مَكَّةَ فَقَالَ مَنِ اسْتَعْمَلْتَ عَلَى أَهْلِ الْوَادِى فَقَالَ ابْنَ أَبْزَى. قَالَ وَمَنِ ابْنُ أَبْزَى قَالَ مَوْلًى مِنْ مَوَالِينَا. قَالَ فَاسْتَخْلَفْتَ عَلَيْهِمْ مَوْلًى قَالَ إِنَّهُ قَارِئٌ لِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنَّهُ عَالِمٌ بِالْفَرَائِضِ. قَالَ عُمَرُ أَمَا إِنَّ نَبِيَّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ قَالَ « إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ ». Nafi’ bin ‘Abdul Harits pernah bertemu ‘Umar di ‘Usfan dan ketika itu ‘Umar menugaskan Nafi’ untuk mengurus kota Makkah. Umar pun bertanya, “Kalau begitu siapa yang mengurus penduduk Al Wadi?” “Ibnu Abza”, jawab Nafi’. Umar balik bertanya, “Siapa Ibnu Abza”. Ketika itu dijawab, “Dia adalah di antara bekas budak kami.” Umar terheran dan berkata, “Kok bisa yang engkau tugaskan adalah bekas budak?” Nafi’ menjawab, “Ia itu paham Al Qur’an dan memahami ilmu faroidh (waris).” Umar berkata, “Sesungguhnya nabi kalian itu bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.“ (HR. Muslim no. 817) Imam Al-Muzani rahimahullah mendengar Imam Syafii berkata, مَنْ تَعَلَّمَ القُرْآنَ عَظُمَتْ قِيْمَتُهُ وَمَنْ نَظَرَ فِي الفِقْهِ نَبُلَ مِقْدَارُهُ وَمَنْ تَعَلَّمَ اللُّغَةَ رَقَّ طَبْعُهُ وَمَنْ تَعَلَّمَ الحِسَابَ جَزُلَ رَأْيُهُ وَكَمَنْ كَتَبَ الحَدِيْثَ قَوِيَتْ حُجَّتُهُ وَمَنْ لَمْ يَصُنْ نَفْسَهُ لَمْ يَنْفَعْهُ عِلْمُهُ “Barang siapa belajar Al-Qur’an, mulialah kedudukannya. Barang siapa mendalami fikih, kedudukannya makin mulia. Barang siapa mempelajari bahasa Arab, lembutlah tabiatnya. Barang siapa belajar hisab (perhitungan), kuatlah pendapatnya. Sebagaimana siapa saja yang mempelajari hadits, kuatlah argumennya. Siapa saja yang tidak menjaga dirinya (dari maksiat), maka ilmunya tidaklah bermanfaat.” (Miftaah Daar As-Sa’aadah, 1:499) Kedua: Kemuliaan umat Islam adalah ketika mau berpegang pada agamanya dan menjalankan kitab sucinya. Ketiga: Hadits ini mendorong kita agar berpegang kepada kitab Allah, baik dengan membaca, memahami, menghafalkan, hingga mengamalkan.   Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Ilmu dari Miftaah Daar As-Sa’aadah Semakin Mulia dengan Al-Qur’an   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:206-207. Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 395.   – Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 21 Jumadal Ula 1444 H, 15 Desember 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hafalan quran interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran mengajarkan al quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran


Sungguh mulia, Allah meninggikan derajat orang yang paham Al-Qur’an.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #996 4. Allah Mengangkat Derajat Orang yang Paham Al-Qur’an 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi: Hadits #996 Allah Mengangkat Derajat Orang yang Paham Al-Qur’an وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الكِتَابِ أقْوَاماً وَيَضَعُ بِهِ آخرِينَ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat (meninggikan) dengan kitab ini (Al-Qur’an) dan merendahkan kaum yang lain dengannya juga.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 817]   Faedah hadits Pertama: Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, أَنَّ العِلْمَ يَرْفَعُ صَاحِبَهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا لاَ يَرْفَعُهُ المُلْكُ وَالمَالُ وَلاَ غَيْرُهُمَا , فَالعِلْمُ يَزِيْدُ الشَّرِيْفَ شَرَفًا وَيَرْفَعُ العَبْدَ المَمْلُوْكَ حَتَّى يُجْلِسُهُ مَجَالِسَ المُلُوْكِ “Ilmu itu mengangkart derajat orang yang berilmu di dunia dan akhirat. Ilmu tidak seperti derajat yang diberikan kerajaan, harta benda, dan semacamnya karena ilmu semakin meningkatkan kemuliaan, mengangkat derajat seorang budak hingga menempatkannya di tempat-tempat para raja.” (Miftaah Daar As-Sa’aadah, 1:497) Dalam hadits disebutkan, أَنَّ نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ لَقِىَ عُمَرَ بِعُسْفَانَ وَكَانَ عُمَرُ يَسْتَعْمِلُهُ عَلَى مَكَّةَ فَقَالَ مَنِ اسْتَعْمَلْتَ عَلَى أَهْلِ الْوَادِى فَقَالَ ابْنَ أَبْزَى. قَالَ وَمَنِ ابْنُ أَبْزَى قَالَ مَوْلًى مِنْ مَوَالِينَا. قَالَ فَاسْتَخْلَفْتَ عَلَيْهِمْ مَوْلًى قَالَ إِنَّهُ قَارِئٌ لِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنَّهُ عَالِمٌ بِالْفَرَائِضِ. قَالَ عُمَرُ أَمَا إِنَّ نَبِيَّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ قَالَ « إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ ». Nafi’ bin ‘Abdul Harits pernah bertemu ‘Umar di ‘Usfan dan ketika itu ‘Umar menugaskan Nafi’ untuk mengurus kota Makkah. Umar pun bertanya, “Kalau begitu siapa yang mengurus penduduk Al Wadi?” “Ibnu Abza”, jawab Nafi’. Umar balik bertanya, “Siapa Ibnu Abza”. Ketika itu dijawab, “Dia adalah di antara bekas budak kami.” Umar terheran dan berkata, “Kok bisa yang engkau tugaskan adalah bekas budak?” Nafi’ menjawab, “Ia itu paham Al Qur’an dan memahami ilmu faroidh (waris).” Umar berkata, “Sesungguhnya nabi kalian itu bersabda, “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat seseorang dengan kitab ini (Al Qur’an) dan merendahkan yang lain dengan kitab ini.“ (HR. Muslim no. 817) Imam Al-Muzani rahimahullah mendengar Imam Syafii berkata, مَنْ تَعَلَّمَ القُرْآنَ عَظُمَتْ قِيْمَتُهُ وَمَنْ نَظَرَ فِي الفِقْهِ نَبُلَ مِقْدَارُهُ وَمَنْ تَعَلَّمَ اللُّغَةَ رَقَّ طَبْعُهُ وَمَنْ تَعَلَّمَ الحِسَابَ جَزُلَ رَأْيُهُ وَكَمَنْ كَتَبَ الحَدِيْثَ قَوِيَتْ حُجَّتُهُ وَمَنْ لَمْ يَصُنْ نَفْسَهُ لَمْ يَنْفَعْهُ عِلْمُهُ “Barang siapa belajar Al-Qur’an, mulialah kedudukannya. Barang siapa mendalami fikih, kedudukannya makin mulia. Barang siapa mempelajari bahasa Arab, lembutlah tabiatnya. Barang siapa belajar hisab (perhitungan), kuatlah pendapatnya. Sebagaimana siapa saja yang mempelajari hadits, kuatlah argumennya. Siapa saja yang tidak menjaga dirinya (dari maksiat), maka ilmunya tidaklah bermanfaat.” (Miftaah Daar As-Sa’aadah, 1:499) Kedua: Kemuliaan umat Islam adalah ketika mau berpegang pada agamanya dan menjalankan kitab sucinya. Ketiga: Hadits ini mendorong kita agar berpegang kepada kitab Allah, baik dengan membaca, memahami, menghafalkan, hingga mengamalkan.   Baca juga: Lebih dari 100 Keutamaan Ilmu dari Miftaah Daar As-Sa’aadah Semakin Mulia dengan Al-Qur’an   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:206-207. Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 395.   – Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 21 Jumadal Ula 1444 H, 15 Desember 2022 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hafalan quran interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran mengajarkan al quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran

Lima Gerakan dalam Salat: Waspada Nomor 5! – Syaikh Ashim al-Qaryuti #NasehatUlama

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Imam Muslim—semoga Allah merahmatinya—meriwayatkan dalam Sahih-nya,dari Jabir bin Samurah—semoga Allah meridainya, dia mengatakan,“Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami, lalu bersabda,‘Mengapa aku melihat kalian mengangkat tangan kalianseperti ekor kuda yang tidak bisa diam?Diamlah dalam salat kalian!’”Hadis ini konteksnya adalah saat tasyahud ketika salam.Adapun maksud sabda beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Diamlah…”adalah diam dari perkara-perkara yang tidak ada hubungannya dengan salat.Adapun melakukan rukuk, sujud, mengangkat tangan,dan semua hal yang merupakan ritual dalam salat,maka itu adalah sesuatu yang diperintahkan.Para ulama mengategorikan bahwa gerakan-gerakan yang terkait dengan salatterbagi menjadi lima jenis:(1) Gerakan wajib.Misalnya orang yang salat tidak menghadap kiblatberdasarkan ijtihadnya, kemudian ternyata dia keliru,dan seseorang mengingatkannya,maka dia wajib berbalik ke kiblat walaupun dia sedang salat.(2) Gerakan yang dianjurkan.Misalnya orang yang maju ke saf depan atau menutup celah saf dalam salat jamaah.(3) Gerakan yang diperbolehkan.Sebagaimana Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang salatberjamaah di masjidsambil menggendong Umamah binti Zainab,putri Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.Jadi, ketika hendak rukuk atau sujud,beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam meletakkan Umamah (cucu beliau).(4) Gerakan yang makruh.Misalnya seseorang yang tanpa tujuan mengutak-atik sorbannya,kain penutup kepalanya, Simāgh-nya,jenggotnya, atau lain sebagainya.Seseorang seharusnya berusaha untuk meninggalkan dan menjauhinya.Walaupun sangat disayangkan, hal ini sering dilakukan dan banyak tersebar.Seseorang seharusnya menyadari bahwa dia sedang berdiri di hadapan TuhannyaYang Maha Agung, Sang Pemilik Keagungan dan Kemuliaan.(5) Gerakan terakhir, yang merupakan pembatal salat,adalah gerakan yang keluar dari gerakan yang sudah dikenaldan melewati batas gerakan yang bisa diterima.Ini adalah gerakan yang membatalkan salat,hukumnya haram, tidak diragukan lagi.Termasuk juga berlebihan dalam gerakan sia-sia yang tidak ada hubungannya dengan salat,tanpa ada kebutuhan maupun desakan keadaan.Semoga Allah menjadikan kami dan kalian orang-orang yang khusyuk kepada-Nyadan mendirikan salatdengan cara yang membuat Tuhan kita rida,dan segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. ==== بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ رَوَى الْإِمَامُ مُسْلِمٌ رَحِمَهُ اللهُ فِي صَحِيحِهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي أَرَاكُمْ رَافِعِي أَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ اسْكُنُوا فِي الصَّلَاةِ هَذَا الْحَدِيثُ وَرَدَ فِي التَّشَهُّدِ عِنْدَ السَّلَامِ وَالْمَقْصُودُ مِنْ قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْكُنُوا أَيْ سُكُونٌ فِي أُمُورٍ لَا عَلَاقَةَ لَهَا بِالصَّلَاةِ وَأَمَّا الرُّكوعُ وَالسُّجُودُ وَرَفْعُ الْيَدَيْنِ وَكُلُّ مَا هُوَ مِنْ شَعَائِرِ الصَّلَاةِ فَهَذَا مِنَ الْأَمْرِ الْمَطْلُوبِ وَحَضَّرَ الْعُلَمَاءُ أَنَّ الْحَرَكَةَ الْمُتَعَلِّقَةَ فِي الصَّلَاةِ تَنْقَسِمُ إِلَى خَمْسَةِ أَقْسَامٍ حَرَكَةٌ وَاجِبَةٌ كَمَنْ صَلَّى إِلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ اجْتِهَادًا ثُمَّ تَبَيَّنَ أَنَّهُ مُخْطِئٌ وَنَبَّهَهُ وَحِيدٌ وَعَلَيْهِ أَنْ يَسْتَدِيرَ وَهُوَ فِي صَلَاتِهِ وَحَرَكَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ كَمَنْ وَصَلَ صَفًّا أَوْ سَدَّ فُرْجَةً فِي صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ وَحَرَكَةً جَائِزَةً كَمَا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَاعَةً وَفِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ حَامِلًا أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ ابْنَتَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَوْ سَجَدَ وَضَعَهَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَرَكَةٌ مَكْرُوهَةٌ كَمَنْ يَعْبَثُ فِي عِمَامَتِهِ أَوْ فِي خِمَارِهِ أَوْ فِي شِمَاغِهِ أَوْ فِي لِحْيَتِهِ أَوْ نَحوَ ذَلِكَ وَهَذِهِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرَصَ الْمَرْءُ عَلَى تَرْكِهَا وَالْاِبْتِعَادِ عَنْهَا مَعَ كَثْرَةِ وُجُودِهَا مَعَ الْأَسَفِ وَانْتِشَارِهَا وَعَلَى الْمَرْءِ أَنْ يَسْتَشْعِرَ أَنَّهُ وَاقِفٌ أَمَامَ رَبِّهِ الْعَظِيمِ ذِي الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ وَالْحَرَكَةُ الْأَخِيرَةُ الَّتِي هِيَ مُبْطِلَةٌ لِلصَّلَاةِ إِذَا خَرَجَتْ عَنِ الطَّوْرِ الْمَعْرُوفِ وَخَرَجَتْ عَنِ الْحَدِّ الَّذِي يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ مُتَقَبَّلًا وَهَذِهِ حَرَكَةٌ تُبْطِلُ الصَّلَاةَ وَهِيَ مُحَرَّمَةٌ بِلَا رَيْبٍ وَمِنَ الْعَبَثِ الشَّدِيدِ الَّذِي لَا عَلَاقَةَ لَهُ بِالصَّلَاةِ وَلَا بِالْحَاجَةِ وَلَا بِالْاِضْطِرَارِ جَعَلَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ مِنَ الْخَاشِعِينَ لَهُ وَالْمُقِيمِينَ لِلصَّلَاةِ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي يُرْضِي رَبَّنَا وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Lima Gerakan dalam Salat: Waspada Nomor 5! – Syaikh Ashim al-Qaryuti #NasehatUlama

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Imam Muslim—semoga Allah merahmatinya—meriwayatkan dalam Sahih-nya,dari Jabir bin Samurah—semoga Allah meridainya, dia mengatakan,“Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami, lalu bersabda,‘Mengapa aku melihat kalian mengangkat tangan kalianseperti ekor kuda yang tidak bisa diam?Diamlah dalam salat kalian!’”Hadis ini konteksnya adalah saat tasyahud ketika salam.Adapun maksud sabda beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Diamlah…”adalah diam dari perkara-perkara yang tidak ada hubungannya dengan salat.Adapun melakukan rukuk, sujud, mengangkat tangan,dan semua hal yang merupakan ritual dalam salat,maka itu adalah sesuatu yang diperintahkan.Para ulama mengategorikan bahwa gerakan-gerakan yang terkait dengan salatterbagi menjadi lima jenis:(1) Gerakan wajib.Misalnya orang yang salat tidak menghadap kiblatberdasarkan ijtihadnya, kemudian ternyata dia keliru,dan seseorang mengingatkannya,maka dia wajib berbalik ke kiblat walaupun dia sedang salat.(2) Gerakan yang dianjurkan.Misalnya orang yang maju ke saf depan atau menutup celah saf dalam salat jamaah.(3) Gerakan yang diperbolehkan.Sebagaimana Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang salatberjamaah di masjidsambil menggendong Umamah binti Zainab,putri Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.Jadi, ketika hendak rukuk atau sujud,beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam meletakkan Umamah (cucu beliau).(4) Gerakan yang makruh.Misalnya seseorang yang tanpa tujuan mengutak-atik sorbannya,kain penutup kepalanya, Simāgh-nya,jenggotnya, atau lain sebagainya.Seseorang seharusnya berusaha untuk meninggalkan dan menjauhinya.Walaupun sangat disayangkan, hal ini sering dilakukan dan banyak tersebar.Seseorang seharusnya menyadari bahwa dia sedang berdiri di hadapan TuhannyaYang Maha Agung, Sang Pemilik Keagungan dan Kemuliaan.(5) Gerakan terakhir, yang merupakan pembatal salat,adalah gerakan yang keluar dari gerakan yang sudah dikenaldan melewati batas gerakan yang bisa diterima.Ini adalah gerakan yang membatalkan salat,hukumnya haram, tidak diragukan lagi.Termasuk juga berlebihan dalam gerakan sia-sia yang tidak ada hubungannya dengan salat,tanpa ada kebutuhan maupun desakan keadaan.Semoga Allah menjadikan kami dan kalian orang-orang yang khusyuk kepada-Nyadan mendirikan salatdengan cara yang membuat Tuhan kita rida,dan segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. ==== بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ رَوَى الْإِمَامُ مُسْلِمٌ رَحِمَهُ اللهُ فِي صَحِيحِهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي أَرَاكُمْ رَافِعِي أَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ اسْكُنُوا فِي الصَّلَاةِ هَذَا الْحَدِيثُ وَرَدَ فِي التَّشَهُّدِ عِنْدَ السَّلَامِ وَالْمَقْصُودُ مِنْ قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْكُنُوا أَيْ سُكُونٌ فِي أُمُورٍ لَا عَلَاقَةَ لَهَا بِالصَّلَاةِ وَأَمَّا الرُّكوعُ وَالسُّجُودُ وَرَفْعُ الْيَدَيْنِ وَكُلُّ مَا هُوَ مِنْ شَعَائِرِ الصَّلَاةِ فَهَذَا مِنَ الْأَمْرِ الْمَطْلُوبِ وَحَضَّرَ الْعُلَمَاءُ أَنَّ الْحَرَكَةَ الْمُتَعَلِّقَةَ فِي الصَّلَاةِ تَنْقَسِمُ إِلَى خَمْسَةِ أَقْسَامٍ حَرَكَةٌ وَاجِبَةٌ كَمَنْ صَلَّى إِلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ اجْتِهَادًا ثُمَّ تَبَيَّنَ أَنَّهُ مُخْطِئٌ وَنَبَّهَهُ وَحِيدٌ وَعَلَيْهِ أَنْ يَسْتَدِيرَ وَهُوَ فِي صَلَاتِهِ وَحَرَكَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ كَمَنْ وَصَلَ صَفًّا أَوْ سَدَّ فُرْجَةً فِي صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ وَحَرَكَةً جَائِزَةً كَمَا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَاعَةً وَفِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ حَامِلًا أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ ابْنَتَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَوْ سَجَدَ وَضَعَهَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَرَكَةٌ مَكْرُوهَةٌ كَمَنْ يَعْبَثُ فِي عِمَامَتِهِ أَوْ فِي خِمَارِهِ أَوْ فِي شِمَاغِهِ أَوْ فِي لِحْيَتِهِ أَوْ نَحوَ ذَلِكَ وَهَذِهِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرَصَ الْمَرْءُ عَلَى تَرْكِهَا وَالْاِبْتِعَادِ عَنْهَا مَعَ كَثْرَةِ وُجُودِهَا مَعَ الْأَسَفِ وَانْتِشَارِهَا وَعَلَى الْمَرْءِ أَنْ يَسْتَشْعِرَ أَنَّهُ وَاقِفٌ أَمَامَ رَبِّهِ الْعَظِيمِ ذِي الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ وَالْحَرَكَةُ الْأَخِيرَةُ الَّتِي هِيَ مُبْطِلَةٌ لِلصَّلَاةِ إِذَا خَرَجَتْ عَنِ الطَّوْرِ الْمَعْرُوفِ وَخَرَجَتْ عَنِ الْحَدِّ الَّذِي يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ مُتَقَبَّلًا وَهَذِهِ حَرَكَةٌ تُبْطِلُ الصَّلَاةَ وَهِيَ مُحَرَّمَةٌ بِلَا رَيْبٍ وَمِنَ الْعَبَثِ الشَّدِيدِ الَّذِي لَا عَلَاقَةَ لَهُ بِالصَّلَاةِ وَلَا بِالْحَاجَةِ وَلَا بِالْاِضْطِرَارِ جَعَلَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ مِنَ الْخَاشِعِينَ لَهُ وَالْمُقِيمِينَ لِلصَّلَاةِ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي يُرْضِي رَبَّنَا وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Imam Muslim—semoga Allah merahmatinya—meriwayatkan dalam Sahih-nya,dari Jabir bin Samurah—semoga Allah meridainya, dia mengatakan,“Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami, lalu bersabda,‘Mengapa aku melihat kalian mengangkat tangan kalianseperti ekor kuda yang tidak bisa diam?Diamlah dalam salat kalian!’”Hadis ini konteksnya adalah saat tasyahud ketika salam.Adapun maksud sabda beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Diamlah…”adalah diam dari perkara-perkara yang tidak ada hubungannya dengan salat.Adapun melakukan rukuk, sujud, mengangkat tangan,dan semua hal yang merupakan ritual dalam salat,maka itu adalah sesuatu yang diperintahkan.Para ulama mengategorikan bahwa gerakan-gerakan yang terkait dengan salatterbagi menjadi lima jenis:(1) Gerakan wajib.Misalnya orang yang salat tidak menghadap kiblatberdasarkan ijtihadnya, kemudian ternyata dia keliru,dan seseorang mengingatkannya,maka dia wajib berbalik ke kiblat walaupun dia sedang salat.(2) Gerakan yang dianjurkan.Misalnya orang yang maju ke saf depan atau menutup celah saf dalam salat jamaah.(3) Gerakan yang diperbolehkan.Sebagaimana Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang salatberjamaah di masjidsambil menggendong Umamah binti Zainab,putri Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.Jadi, ketika hendak rukuk atau sujud,beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam meletakkan Umamah (cucu beliau).(4) Gerakan yang makruh.Misalnya seseorang yang tanpa tujuan mengutak-atik sorbannya,kain penutup kepalanya, Simāgh-nya,jenggotnya, atau lain sebagainya.Seseorang seharusnya berusaha untuk meninggalkan dan menjauhinya.Walaupun sangat disayangkan, hal ini sering dilakukan dan banyak tersebar.Seseorang seharusnya menyadari bahwa dia sedang berdiri di hadapan TuhannyaYang Maha Agung, Sang Pemilik Keagungan dan Kemuliaan.(5) Gerakan terakhir, yang merupakan pembatal salat,adalah gerakan yang keluar dari gerakan yang sudah dikenaldan melewati batas gerakan yang bisa diterima.Ini adalah gerakan yang membatalkan salat,hukumnya haram, tidak diragukan lagi.Termasuk juga berlebihan dalam gerakan sia-sia yang tidak ada hubungannya dengan salat,tanpa ada kebutuhan maupun desakan keadaan.Semoga Allah menjadikan kami dan kalian orang-orang yang khusyuk kepada-Nyadan mendirikan salatdengan cara yang membuat Tuhan kita rida,dan segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. ==== بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ رَوَى الْإِمَامُ مُسْلِمٌ رَحِمَهُ اللهُ فِي صَحِيحِهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي أَرَاكُمْ رَافِعِي أَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ اسْكُنُوا فِي الصَّلَاةِ هَذَا الْحَدِيثُ وَرَدَ فِي التَّشَهُّدِ عِنْدَ السَّلَامِ وَالْمَقْصُودُ مِنْ قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْكُنُوا أَيْ سُكُونٌ فِي أُمُورٍ لَا عَلَاقَةَ لَهَا بِالصَّلَاةِ وَأَمَّا الرُّكوعُ وَالسُّجُودُ وَرَفْعُ الْيَدَيْنِ وَكُلُّ مَا هُوَ مِنْ شَعَائِرِ الصَّلَاةِ فَهَذَا مِنَ الْأَمْرِ الْمَطْلُوبِ وَحَضَّرَ الْعُلَمَاءُ أَنَّ الْحَرَكَةَ الْمُتَعَلِّقَةَ فِي الصَّلَاةِ تَنْقَسِمُ إِلَى خَمْسَةِ أَقْسَامٍ حَرَكَةٌ وَاجِبَةٌ كَمَنْ صَلَّى إِلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ اجْتِهَادًا ثُمَّ تَبَيَّنَ أَنَّهُ مُخْطِئٌ وَنَبَّهَهُ وَحِيدٌ وَعَلَيْهِ أَنْ يَسْتَدِيرَ وَهُوَ فِي صَلَاتِهِ وَحَرَكَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ كَمَنْ وَصَلَ صَفًّا أَوْ سَدَّ فُرْجَةً فِي صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ وَحَرَكَةً جَائِزَةً كَمَا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَاعَةً وَفِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ حَامِلًا أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ ابْنَتَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَوْ سَجَدَ وَضَعَهَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَرَكَةٌ مَكْرُوهَةٌ كَمَنْ يَعْبَثُ فِي عِمَامَتِهِ أَوْ فِي خِمَارِهِ أَوْ فِي شِمَاغِهِ أَوْ فِي لِحْيَتِهِ أَوْ نَحوَ ذَلِكَ وَهَذِهِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرَصَ الْمَرْءُ عَلَى تَرْكِهَا وَالْاِبْتِعَادِ عَنْهَا مَعَ كَثْرَةِ وُجُودِهَا مَعَ الْأَسَفِ وَانْتِشَارِهَا وَعَلَى الْمَرْءِ أَنْ يَسْتَشْعِرَ أَنَّهُ وَاقِفٌ أَمَامَ رَبِّهِ الْعَظِيمِ ذِي الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ وَالْحَرَكَةُ الْأَخِيرَةُ الَّتِي هِيَ مُبْطِلَةٌ لِلصَّلَاةِ إِذَا خَرَجَتْ عَنِ الطَّوْرِ الْمَعْرُوفِ وَخَرَجَتْ عَنِ الْحَدِّ الَّذِي يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ مُتَقَبَّلًا وَهَذِهِ حَرَكَةٌ تُبْطِلُ الصَّلَاةَ وَهِيَ مُحَرَّمَةٌ بِلَا رَيْبٍ وَمِنَ الْعَبَثِ الشَّدِيدِ الَّذِي لَا عَلَاقَةَ لَهُ بِالصَّلَاةِ وَلَا بِالْحَاجَةِ وَلَا بِالْاِضْطِرَارِ جَعَلَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ مِنَ الْخَاشِعِينَ لَهُ وَالْمُقِيمِينَ لِلصَّلَاةِ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي يُرْضِي رَبَّنَا وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.Imam Muslim—semoga Allah merahmatinya—meriwayatkan dalam Sahih-nya,dari Jabir bin Samurah—semoga Allah meridainya, dia mengatakan,“Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami, lalu bersabda,‘Mengapa aku melihat kalian mengangkat tangan kalianseperti ekor kuda yang tidak bisa diam?Diamlah dalam salat kalian!’”Hadis ini konteksnya adalah saat tasyahud ketika salam.Adapun maksud sabda beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam “Diamlah…”adalah diam dari perkara-perkara yang tidak ada hubungannya dengan salat.Adapun melakukan rukuk, sujud, mengangkat tangan,dan semua hal yang merupakan ritual dalam salat,maka itu adalah sesuatu yang diperintahkan.Para ulama mengategorikan bahwa gerakan-gerakan yang terkait dengan salatterbagi menjadi lima jenis:(1) Gerakan wajib.Misalnya orang yang salat tidak menghadap kiblatberdasarkan ijtihadnya, kemudian ternyata dia keliru,dan seseorang mengingatkannya,maka dia wajib berbalik ke kiblat walaupun dia sedang salat.(2) Gerakan yang dianjurkan.Misalnya orang yang maju ke saf depan atau menutup celah saf dalam salat jamaah.(3) Gerakan yang diperbolehkan.Sebagaimana Nabi Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang salatberjamaah di masjidsambil menggendong Umamah binti Zainab,putri Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.Jadi, ketika hendak rukuk atau sujud,beliau Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam meletakkan Umamah (cucu beliau).(4) Gerakan yang makruh.Misalnya seseorang yang tanpa tujuan mengutak-atik sorbannya,kain penutup kepalanya, Simāgh-nya,jenggotnya, atau lain sebagainya.Seseorang seharusnya berusaha untuk meninggalkan dan menjauhinya.Walaupun sangat disayangkan, hal ini sering dilakukan dan banyak tersebar.Seseorang seharusnya menyadari bahwa dia sedang berdiri di hadapan TuhannyaYang Maha Agung, Sang Pemilik Keagungan dan Kemuliaan.(5) Gerakan terakhir, yang merupakan pembatal salat,adalah gerakan yang keluar dari gerakan yang sudah dikenaldan melewati batas gerakan yang bisa diterima.Ini adalah gerakan yang membatalkan salat,hukumnya haram, tidak diragukan lagi.Termasuk juga berlebihan dalam gerakan sia-sia yang tidak ada hubungannya dengan salat,tanpa ada kebutuhan maupun desakan keadaan.Semoga Allah menjadikan kami dan kalian orang-orang yang khusyuk kepada-Nyadan mendirikan salatdengan cara yang membuat Tuhan kita rida,dan segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. ==== بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ رَوَى الْإِمَامُ مُسْلِمٌ رَحِمَهُ اللهُ فِي صَحِيحِهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا لِي أَرَاكُمْ رَافِعِي أَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ اسْكُنُوا فِي الصَّلَاةِ هَذَا الْحَدِيثُ وَرَدَ فِي التَّشَهُّدِ عِنْدَ السَّلَامِ وَالْمَقْصُودُ مِنْ قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْكُنُوا أَيْ سُكُونٌ فِي أُمُورٍ لَا عَلَاقَةَ لَهَا بِالصَّلَاةِ وَأَمَّا الرُّكوعُ وَالسُّجُودُ وَرَفْعُ الْيَدَيْنِ وَكُلُّ مَا هُوَ مِنْ شَعَائِرِ الصَّلَاةِ فَهَذَا مِنَ الْأَمْرِ الْمَطْلُوبِ وَحَضَّرَ الْعُلَمَاءُ أَنَّ الْحَرَكَةَ الْمُتَعَلِّقَةَ فِي الصَّلَاةِ تَنْقَسِمُ إِلَى خَمْسَةِ أَقْسَامٍ حَرَكَةٌ وَاجِبَةٌ كَمَنْ صَلَّى إِلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ اجْتِهَادًا ثُمَّ تَبَيَّنَ أَنَّهُ مُخْطِئٌ وَنَبَّهَهُ وَحِيدٌ وَعَلَيْهِ أَنْ يَسْتَدِيرَ وَهُوَ فِي صَلَاتِهِ وَحَرَكَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ كَمَنْ وَصَلَ صَفًّا أَوْ سَدَّ فُرْجَةً فِي صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ وَحَرَكَةً جَائِزَةً كَمَا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَاعَةً وَفِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ حَامِلًا أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ ابْنَتَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَوْ سَجَدَ وَضَعَهَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَرَكَةٌ مَكْرُوهَةٌ كَمَنْ يَعْبَثُ فِي عِمَامَتِهِ أَوْ فِي خِمَارِهِ أَوْ فِي شِمَاغِهِ أَوْ فِي لِحْيَتِهِ أَوْ نَحوَ ذَلِكَ وَهَذِهِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْرَصَ الْمَرْءُ عَلَى تَرْكِهَا وَالْاِبْتِعَادِ عَنْهَا مَعَ كَثْرَةِ وُجُودِهَا مَعَ الْأَسَفِ وَانْتِشَارِهَا وَعَلَى الْمَرْءِ أَنْ يَسْتَشْعِرَ أَنَّهُ وَاقِفٌ أَمَامَ رَبِّهِ الْعَظِيمِ ذِي الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ وَالْحَرَكَةُ الْأَخِيرَةُ الَّتِي هِيَ مُبْطِلَةٌ لِلصَّلَاةِ إِذَا خَرَجَتْ عَنِ الطَّوْرِ الْمَعْرُوفِ وَخَرَجَتْ عَنِ الْحَدِّ الَّذِي يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ مُتَقَبَّلًا وَهَذِهِ حَرَكَةٌ تُبْطِلُ الصَّلَاةَ وَهِيَ مُحَرَّمَةٌ بِلَا رَيْبٍ وَمِنَ الْعَبَثِ الشَّدِيدِ الَّذِي لَا عَلَاقَةَ لَهُ بِالصَّلَاةِ وَلَا بِالْحَاجَةِ وَلَا بِالْاِضْطِرَارِ جَعَلَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ مِنَ الْخَاشِعِينَ لَهُ وَالْمُقِيمِينَ لِلصَّلَاةِ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي يُرْضِي رَبَّنَا وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Benarkah Bom Bunuh Diri Termasuk Amaliyah Istisyhadiyah?

Pertanyaan: Akhir-akhir ini terjadi lagi peristiwa bom bunuh diri yang dilakukan oleh orang yang mengaku sedang berjihad. Konon yang ia lakukan disebut sebagai amaliyah istisyhadiyah. Yang saya ingin tanyakan, apa yang dimaksud dengan amaliyah istisyhadiyah? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Bom bunuh diri bukanlah jihad sama sekali. Bagaimana mungkin bom bunuh diri adalah jihad, padahal bunuh diri itu dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar? Allah ta’ala berfirman, وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30) Dari Tsabit bin ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ومَن قَتَلَ نَفْسَهُ بشيءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ به يَومَ القِيامَةِ “Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, dia akan diadzab dengan hal itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110). Bahkan sebagian ulama memandang perbuatan bunuh diri adalah kekufuran (walaupun ini pendapat yang lemah), karena melihat zahir dari beberapa dalil. Di antaranya, dari Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘ahu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda, كانَ فِيمَن كانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ به جُرْحٌ، فَجَزِعَ، فأخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بهَا يَدَهُ، فَما رَقَأَ الدَّمُ حتَّى مَاتَ، قالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ “Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, dia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga dia mati. Allah Ta’ala berfirman, ”Hamba-Ku mendahului-Ku dengan dirinya, maka Aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113). Namun yang tepat, orang yang bunuh diri itu tidak keluar dari Islam, namun mereka terjerumus dalam kufur asghar yang tidak mengeluarkan dari Islam. ‘Ala kulli haal, tidak mungkin perbuatan yang fatal dan merupakan dosa besar seperti ini justru dianggap jihad?! Adapun mengenai amaliyah istisyhadiyah, kata istisyhadiyah secara bahasa artinya mencari status syahid. Yaitu upaya seseorang untuk mendapatkan kematian dengan status syahid atau syuhada dalam jihad fi sabilillah. Amalan ini disyariatkan dalam Islam, namun dilakukan dalam perang dan jihad yang syar’i, bukan dalam kondisi aman. Dan amaliyah istisyhadiyah yang dilakukan para salaf terdahulu bukan dengan bunuh diri, namun dengan menerjang musuh walaupun musuh dalam jumlah besar. Di antara dalil disyariatkannya amalan ini, adalah firman Allah ta’ala: وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ  “Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridhaan Allah. Dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya” (QS. Al-Baqarah: 207). Ibnu Katsir menyebutkan: ولما حمل هشام بن عامر بين الصفين ، أنكر عليه بعض الناس ، فرد عليهم عمر بن الخطاب وأبو هريرة وغيرهما ، وتلوا هذه الآية “Ketika Hisyam bin Amir maju sendirian menerjang kedua sayap barisan musuh, sebagian orang memprotes perbuatannya itu (karena dianggap menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan). Maka Umar bin Khattab dan Abu Hurairah serta sahabat yang lain membantah protes tersebut, lalu mereka membacakan ayat ini” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/226). Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: لا أرى ضيقاً على الرجل أن يحمل على الجماعة حاسراً ، أو يبادر الرجل و إن كان الأغلب أنه مقتول , لأنه قد بودر بين يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ، و حَمَل رجل من الأنصار حاسراً على جماعة من المشركين يوم بدر بعد إعلام النبي صلى الله عليه وسلم بما في ذلك من الخير فقُتِل “Menurutku tidak mengapa jika seseorang menerjang banyak musuh seorang diri dan bersegera melakukannya. Walaupun kemungkinan besar ia akan mati. Karena dahulu ini pun dilakukan para sahabat di hadapan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Karena seorang Anshar yang menerjang kaum musyrikin (dalam perang) seorang diri di perang Badar setelah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengumumkan bahwa mereka akan mendapatkan kebaikan (yaitu surga). Kemudian orang Anshar itu pun meninggal” (Al-Umm, 4/169). Demikian juga hadits dari Shuhaib bin Sinan radhiyallahu’anhu, tentang seorang pemuda yang tegar dalam mempertahankan tauhid. Pemuda tersebut berkata kepada raja yang musyrik, إِنَّكَ لَسْتَ بقاتلي حَتَّى تَفْعَلَ مَا آمُرُكَ بِهِ .‏ قال : وَمَا هُوَ قال : تَجْمَعُ النَّاسَ في صَعِيدٍ وَاحِدٍ وَتَصْلُبُنِى عَلَى جِذْعٍ ثُمَّ خُذْ سَهْماً مِنْ كِنَانَتِى ثُمَّ ضَعِ السَّهْمَ فِى كَبِدِ الْقَوْسِ ثُمَّ قُلْ بِاسْمِ اللَّهِ رَبِّ الْغُلاَمِ .‏ ثُمَّ ارْمِنِى فَإِنَّكَ إِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ قَتَلْتَنِى .‏ فَجَمَعَ النَّاسَ فِى صَعِيدٍ وَاحِدٍ وَصَلَبَهُ عَلَى جِذْعٍ ثُمَّ أَخَذَ سَهْماً مِنْ كِنَانَتِهِ ثُمَّ وَضَعَ السَّهْمَ فِى كَبِدِ الْقَوْسِ ثُمَّ قال : بِاسْمِ اللَّهِ رَبِّ الْغُلاَمِ .‏ ثُمَّ رَمَاهُ فَوَقَعَ السَّهْمُ فِى صُدْغِهِ فَوَضَعَ يَدَهُ فِى صُدْغِهِ فِى مَوْضِعِ السَّهْمِ فَمَاتَ فَقَالَ : النَّاسُ آمَنَّا بِرَبِّ الْغُلاَمِ آمَنَّا بِرَبِّ الْغُلاَمِ آمَنَّا بِرَبِّ الْغُلاَمِ »‏ .‏ “Engkau tidak akan mampu membunuhku hingga kau mau melakukan yang aku perintahkan”. Raja bertanya: “Apa yang kau perintahkan?”. Pemuda itu berkata: “Kumpulkan semua orang di tanah yang luas lalu saliblah aku di atas pelepah kurma, lalu ambillah anak panah dari sarung panahku lalu ucapkan: “Bismillah, Rabbil ghulam”. Kemudian tembak aku dengan panah. Bila engkau melakukannya kau akan mampu membunuhku”. Akhirnya raja itu pun melakukannya. Ia mengumpulkan orang-orang di tanah lapang, kemudian menyalib pemuda tersebut di atas pelepah kurma, lalu melesakkan panah kepadanya sambil berkata: “Bismillah, Rabbil ghulam”. Anak panah itu pun menancap di pelipis pemuda tadi. Lalu pemuda itu pun meletakkan tangannya di pelipisnya kemudian mati. Orang-orang pun lalu berkata: “Kami beriman terhadap Rabb pemuda itu! Kami beriman terhadap Rabb pemuda itu! Kami beriman terhadap Rabb pemuda itu!” (HR. Muslim no.3005). Dalam hadits ini, amaliyah istisyhadiyah dilakukan oleh sang pemuda demi membuat orang-orang bertauhid kepada Allah. Ia mengorbankan dirinya, namun ia tidak membunuh dirinya sendiri. Sang raja musyrik lah yang membunuhnya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan hadits ini dengan mengatakan: “Seseorang dibolehkan untuk mengorbankan dirinya demi kemaslahatan umat Muslim secara umum. Karena pemuda ini memberi petunjuk kepada raja bagaimana cara membunuhnya, sehingga akhirnya ia pun mati” (Syarah Riyadhus Shalihin, 1/165). Beliau juga menegaskan: “Amalan ini tidak boleh dilakukan kecuali jika ada maslahat yang besar untuk Islam. Jika memang ada maslahat yang besar dan manfaat yang besar untuk Islam, maka hukumnya boleh” (Liqa asy-Syahri, 20/74). Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani pernah ditanya, “Ada kekuatan pasukan yang disebut sebagai “pasukan komander”. Yang mereka punya kekuatan untuk mempersulit musuh dalam perang. Jadi mereka membentuk pasukan berani mati yang memasang bom di daerah musuh dan menyerang tank musuh, dan akhirnya mereka terbunuh. Apakah ini termasuk bunuh diri?”. Beliau menjawab, “Ini tidak dianggap sebagai bunuh diri. Karena bunuh diri itu jika seseorang membunuh dirinya sendiri untuk melepaskan diri dari kehidupan yang sulit ini. Adapun apa yang Anda tanyakan ini adalah jihad fi sabilillah … Bunuh diri itu adalah dosa besar dalam Islam. Tidaklah seseorang melakukannya kecuali karena murka kepada Allah dan tidak ridha terhadap ketetapan Allah. Adapun yang ditanyakan ini, bukanlah bunuh diri. Sebagaimana amalan seperti ini dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi, mereka menerjang sekelompok pasukan musuh dari kalangan orang kafir dengan pedang mereka. Dan mereka tetap terus lakukan demikian sampai akhirnya kematian mendatangi mereka dalam keadaan bersabar” (Silsilah al-Huda wan Nur, rekaman nomor 134). Sehingga dari penjelasan-penjelasan di atas jelas bahwa amaliyah istisyhadiyah yang syar’i itu dilakukan jika memenuhi syarat berikut: Dilakukan di jihad perang melawan orang-orang kafir, bukan dalam kondisi aman Dilakukan dalam jihad yang syar’i, yaitu yang tidak menyimpang dari aturan syariat Dilakukan hanya jika ada maslahat yang besar bagi kaum Muslimin secara umum Tidak dengan cara membunuh diri sendiri, namun terbunuh oleh musuh Sehingga jelaslah dari sini bahwa bom bunuh diri bukanlah amaliyah istisyhadiyah yang syar’i. Oleh karena itu, aksi bom bunuh diri dalam perang dan jihad yang syar’i pun dilarang oleh mayoritas ulama kibar Ahlussunnah seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Shalih al-Fauzan, Syaikh Shalih Alu Syaikh dan selain mereka -semoga Allah merahmati mereka-. Syekh Abdullah bin Jibrin menjelaskan, “Dan apa yang terjadi beberapa waktu lalu, berupa aksi pengeboman yang menyebabkan banyak korban jiwa serta korban luka-luka, tidak ragu lagi ini merupakan kejahatan yang mengerikan. Dan pengeboman ini menyebabkan korban jiwa dan korban luka dari orang-orang yang dijamin keamanannya serta juga kaum muslimin yang ada di tempat-tempat tersebut. Dan ini tidak ragu lagi merupakan pengkhianatan, dan merupakan gangguan terhadap orang-orang yang dijamin keamanannya serta membahayakan mereka. Orang-orang yang melakukan perbuatan ini adalah orang-orang mujrim (jahat). Keyakinan mereka bahwasanya perbuatan ini adalah jihad dengan alasan bahwa orang-orang yang ada di tempat tersebut adalah orang kafir dan halal darahnya, kami katakan, “ini adalah sebuah kesalahan.” Tidak diperbolehkan memerangi mereka, dan perang tidak terjadi kecuali setelah memberikan pemberitahuan perang kepada pihak kuffar dan setelah sepakat untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Berdasarkan firman Allah ta’ala, وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur” (QS. Al-Anfal: 58). Maka tidak boleh memerangi mereka yang dijamin keamanannya, demi kemaslahatan. Bahkan dengan memerangi mereka akan timbul mafsadah syar’iyyah, yaitu kaum Muslimin dituduh sembarangan sebagai kaum pengkhianat atau dituduh sebagai kaum teroris” (Sumber: web ibn-jebreen.com fatwa nomor 5318). Jika bom bunuh diri dalam perang yang syar’i saja tidak diperbolehkan dalam Islam dan itu bukan amaliyah istisyhadiyah, maka apalagi jika bom bunuh diri berupa praktek terorisme di tengah masyarakat?! Bahkan yang menjadi korbannya adalah kaum Muslimin sendiri. Jelas ini lebih keliru dan lebih tidak diperbolehkan lagi. Semoga Allah ta’ala memberi taufik kepada kaum Muslimin dalam menggapai perkara-perkara yang Allah ridhai dan semoga Allah jauhkan kaum Muslimin dari keburukan syubhat serta syahwat.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Untuk Bayi Yang Baru Lahir, Kumpulan Nama Masjid Dan Artinya, Acara 7 Bulanan Bayi Dalam Islam, Kalung Pria Emas Putih, Batas Puasa Syawal 2020, Gambar Telanjang Suami Istri Visited 124 times, 1 visit(s) today Post Views: 255 QRIS donasi Yufid

Benarkah Bom Bunuh Diri Termasuk Amaliyah Istisyhadiyah?

Pertanyaan: Akhir-akhir ini terjadi lagi peristiwa bom bunuh diri yang dilakukan oleh orang yang mengaku sedang berjihad. Konon yang ia lakukan disebut sebagai amaliyah istisyhadiyah. Yang saya ingin tanyakan, apa yang dimaksud dengan amaliyah istisyhadiyah? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Bom bunuh diri bukanlah jihad sama sekali. Bagaimana mungkin bom bunuh diri adalah jihad, padahal bunuh diri itu dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar? Allah ta’ala berfirman, وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30) Dari Tsabit bin ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ومَن قَتَلَ نَفْسَهُ بشيءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ به يَومَ القِيامَةِ “Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, dia akan diadzab dengan hal itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110). Bahkan sebagian ulama memandang perbuatan bunuh diri adalah kekufuran (walaupun ini pendapat yang lemah), karena melihat zahir dari beberapa dalil. Di antaranya, dari Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘ahu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda, كانَ فِيمَن كانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ به جُرْحٌ، فَجَزِعَ، فأخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بهَا يَدَهُ، فَما رَقَأَ الدَّمُ حتَّى مَاتَ، قالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ “Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, dia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga dia mati. Allah Ta’ala berfirman, ”Hamba-Ku mendahului-Ku dengan dirinya, maka Aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113). Namun yang tepat, orang yang bunuh diri itu tidak keluar dari Islam, namun mereka terjerumus dalam kufur asghar yang tidak mengeluarkan dari Islam. ‘Ala kulli haal, tidak mungkin perbuatan yang fatal dan merupakan dosa besar seperti ini justru dianggap jihad?! Adapun mengenai amaliyah istisyhadiyah, kata istisyhadiyah secara bahasa artinya mencari status syahid. Yaitu upaya seseorang untuk mendapatkan kematian dengan status syahid atau syuhada dalam jihad fi sabilillah. Amalan ini disyariatkan dalam Islam, namun dilakukan dalam perang dan jihad yang syar’i, bukan dalam kondisi aman. Dan amaliyah istisyhadiyah yang dilakukan para salaf terdahulu bukan dengan bunuh diri, namun dengan menerjang musuh walaupun musuh dalam jumlah besar. Di antara dalil disyariatkannya amalan ini, adalah firman Allah ta’ala: وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ  “Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridhaan Allah. Dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya” (QS. Al-Baqarah: 207). Ibnu Katsir menyebutkan: ولما حمل هشام بن عامر بين الصفين ، أنكر عليه بعض الناس ، فرد عليهم عمر بن الخطاب وأبو هريرة وغيرهما ، وتلوا هذه الآية “Ketika Hisyam bin Amir maju sendirian menerjang kedua sayap barisan musuh, sebagian orang memprotes perbuatannya itu (karena dianggap menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan). Maka Umar bin Khattab dan Abu Hurairah serta sahabat yang lain membantah protes tersebut, lalu mereka membacakan ayat ini” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/226). Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: لا أرى ضيقاً على الرجل أن يحمل على الجماعة حاسراً ، أو يبادر الرجل و إن كان الأغلب أنه مقتول , لأنه قد بودر بين يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ، و حَمَل رجل من الأنصار حاسراً على جماعة من المشركين يوم بدر بعد إعلام النبي صلى الله عليه وسلم بما في ذلك من الخير فقُتِل “Menurutku tidak mengapa jika seseorang menerjang banyak musuh seorang diri dan bersegera melakukannya. Walaupun kemungkinan besar ia akan mati. Karena dahulu ini pun dilakukan para sahabat di hadapan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Karena seorang Anshar yang menerjang kaum musyrikin (dalam perang) seorang diri di perang Badar setelah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengumumkan bahwa mereka akan mendapatkan kebaikan (yaitu surga). Kemudian orang Anshar itu pun meninggal” (Al-Umm, 4/169). Demikian juga hadits dari Shuhaib bin Sinan radhiyallahu’anhu, tentang seorang pemuda yang tegar dalam mempertahankan tauhid. Pemuda tersebut berkata kepada raja yang musyrik, إِنَّكَ لَسْتَ بقاتلي حَتَّى تَفْعَلَ مَا آمُرُكَ بِهِ .‏ قال : وَمَا هُوَ قال : تَجْمَعُ النَّاسَ في صَعِيدٍ وَاحِدٍ وَتَصْلُبُنِى عَلَى جِذْعٍ ثُمَّ خُذْ سَهْماً مِنْ كِنَانَتِى ثُمَّ ضَعِ السَّهْمَ فِى كَبِدِ الْقَوْسِ ثُمَّ قُلْ بِاسْمِ اللَّهِ رَبِّ الْغُلاَمِ .‏ ثُمَّ ارْمِنِى فَإِنَّكَ إِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ قَتَلْتَنِى .‏ فَجَمَعَ النَّاسَ فِى صَعِيدٍ وَاحِدٍ وَصَلَبَهُ عَلَى جِذْعٍ ثُمَّ أَخَذَ سَهْماً مِنْ كِنَانَتِهِ ثُمَّ وَضَعَ السَّهْمَ فِى كَبِدِ الْقَوْسِ ثُمَّ قال : بِاسْمِ اللَّهِ رَبِّ الْغُلاَمِ .‏ ثُمَّ رَمَاهُ فَوَقَعَ السَّهْمُ فِى صُدْغِهِ فَوَضَعَ يَدَهُ فِى صُدْغِهِ فِى مَوْضِعِ السَّهْمِ فَمَاتَ فَقَالَ : النَّاسُ آمَنَّا بِرَبِّ الْغُلاَمِ آمَنَّا بِرَبِّ الْغُلاَمِ آمَنَّا بِرَبِّ الْغُلاَمِ »‏ .‏ “Engkau tidak akan mampu membunuhku hingga kau mau melakukan yang aku perintahkan”. Raja bertanya: “Apa yang kau perintahkan?”. Pemuda itu berkata: “Kumpulkan semua orang di tanah yang luas lalu saliblah aku di atas pelepah kurma, lalu ambillah anak panah dari sarung panahku lalu ucapkan: “Bismillah, Rabbil ghulam”. Kemudian tembak aku dengan panah. Bila engkau melakukannya kau akan mampu membunuhku”. Akhirnya raja itu pun melakukannya. Ia mengumpulkan orang-orang di tanah lapang, kemudian menyalib pemuda tersebut di atas pelepah kurma, lalu melesakkan panah kepadanya sambil berkata: “Bismillah, Rabbil ghulam”. Anak panah itu pun menancap di pelipis pemuda tadi. Lalu pemuda itu pun meletakkan tangannya di pelipisnya kemudian mati. Orang-orang pun lalu berkata: “Kami beriman terhadap Rabb pemuda itu! Kami beriman terhadap Rabb pemuda itu! Kami beriman terhadap Rabb pemuda itu!” (HR. Muslim no.3005). Dalam hadits ini, amaliyah istisyhadiyah dilakukan oleh sang pemuda demi membuat orang-orang bertauhid kepada Allah. Ia mengorbankan dirinya, namun ia tidak membunuh dirinya sendiri. Sang raja musyrik lah yang membunuhnya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan hadits ini dengan mengatakan: “Seseorang dibolehkan untuk mengorbankan dirinya demi kemaslahatan umat Muslim secara umum. Karena pemuda ini memberi petunjuk kepada raja bagaimana cara membunuhnya, sehingga akhirnya ia pun mati” (Syarah Riyadhus Shalihin, 1/165). Beliau juga menegaskan: “Amalan ini tidak boleh dilakukan kecuali jika ada maslahat yang besar untuk Islam. Jika memang ada maslahat yang besar dan manfaat yang besar untuk Islam, maka hukumnya boleh” (Liqa asy-Syahri, 20/74). Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani pernah ditanya, “Ada kekuatan pasukan yang disebut sebagai “pasukan komander”. Yang mereka punya kekuatan untuk mempersulit musuh dalam perang. Jadi mereka membentuk pasukan berani mati yang memasang bom di daerah musuh dan menyerang tank musuh, dan akhirnya mereka terbunuh. Apakah ini termasuk bunuh diri?”. Beliau menjawab, “Ini tidak dianggap sebagai bunuh diri. Karena bunuh diri itu jika seseorang membunuh dirinya sendiri untuk melepaskan diri dari kehidupan yang sulit ini. Adapun apa yang Anda tanyakan ini adalah jihad fi sabilillah … Bunuh diri itu adalah dosa besar dalam Islam. Tidaklah seseorang melakukannya kecuali karena murka kepada Allah dan tidak ridha terhadap ketetapan Allah. Adapun yang ditanyakan ini, bukanlah bunuh diri. Sebagaimana amalan seperti ini dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi, mereka menerjang sekelompok pasukan musuh dari kalangan orang kafir dengan pedang mereka. Dan mereka tetap terus lakukan demikian sampai akhirnya kematian mendatangi mereka dalam keadaan bersabar” (Silsilah al-Huda wan Nur, rekaman nomor 134). Sehingga dari penjelasan-penjelasan di atas jelas bahwa amaliyah istisyhadiyah yang syar’i itu dilakukan jika memenuhi syarat berikut: Dilakukan di jihad perang melawan orang-orang kafir, bukan dalam kondisi aman Dilakukan dalam jihad yang syar’i, yaitu yang tidak menyimpang dari aturan syariat Dilakukan hanya jika ada maslahat yang besar bagi kaum Muslimin secara umum Tidak dengan cara membunuh diri sendiri, namun terbunuh oleh musuh Sehingga jelaslah dari sini bahwa bom bunuh diri bukanlah amaliyah istisyhadiyah yang syar’i. Oleh karena itu, aksi bom bunuh diri dalam perang dan jihad yang syar’i pun dilarang oleh mayoritas ulama kibar Ahlussunnah seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Shalih al-Fauzan, Syaikh Shalih Alu Syaikh dan selain mereka -semoga Allah merahmati mereka-. Syekh Abdullah bin Jibrin menjelaskan, “Dan apa yang terjadi beberapa waktu lalu, berupa aksi pengeboman yang menyebabkan banyak korban jiwa serta korban luka-luka, tidak ragu lagi ini merupakan kejahatan yang mengerikan. Dan pengeboman ini menyebabkan korban jiwa dan korban luka dari orang-orang yang dijamin keamanannya serta juga kaum muslimin yang ada di tempat-tempat tersebut. Dan ini tidak ragu lagi merupakan pengkhianatan, dan merupakan gangguan terhadap orang-orang yang dijamin keamanannya serta membahayakan mereka. Orang-orang yang melakukan perbuatan ini adalah orang-orang mujrim (jahat). Keyakinan mereka bahwasanya perbuatan ini adalah jihad dengan alasan bahwa orang-orang yang ada di tempat tersebut adalah orang kafir dan halal darahnya, kami katakan, “ini adalah sebuah kesalahan.” Tidak diperbolehkan memerangi mereka, dan perang tidak terjadi kecuali setelah memberikan pemberitahuan perang kepada pihak kuffar dan setelah sepakat untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Berdasarkan firman Allah ta’ala, وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur” (QS. Al-Anfal: 58). Maka tidak boleh memerangi mereka yang dijamin keamanannya, demi kemaslahatan. Bahkan dengan memerangi mereka akan timbul mafsadah syar’iyyah, yaitu kaum Muslimin dituduh sembarangan sebagai kaum pengkhianat atau dituduh sebagai kaum teroris” (Sumber: web ibn-jebreen.com fatwa nomor 5318). Jika bom bunuh diri dalam perang yang syar’i saja tidak diperbolehkan dalam Islam dan itu bukan amaliyah istisyhadiyah, maka apalagi jika bom bunuh diri berupa praktek terorisme di tengah masyarakat?! Bahkan yang menjadi korbannya adalah kaum Muslimin sendiri. Jelas ini lebih keliru dan lebih tidak diperbolehkan lagi. Semoga Allah ta’ala memberi taufik kepada kaum Muslimin dalam menggapai perkara-perkara yang Allah ridhai dan semoga Allah jauhkan kaum Muslimin dari keburukan syubhat serta syahwat.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Untuk Bayi Yang Baru Lahir, Kumpulan Nama Masjid Dan Artinya, Acara 7 Bulanan Bayi Dalam Islam, Kalung Pria Emas Putih, Batas Puasa Syawal 2020, Gambar Telanjang Suami Istri Visited 124 times, 1 visit(s) today Post Views: 255 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Akhir-akhir ini terjadi lagi peristiwa bom bunuh diri yang dilakukan oleh orang yang mengaku sedang berjihad. Konon yang ia lakukan disebut sebagai amaliyah istisyhadiyah. Yang saya ingin tanyakan, apa yang dimaksud dengan amaliyah istisyhadiyah? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Bom bunuh diri bukanlah jihad sama sekali. Bagaimana mungkin bom bunuh diri adalah jihad, padahal bunuh diri itu dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar? Allah ta’ala berfirman, وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30) Dari Tsabit bin ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ومَن قَتَلَ نَفْسَهُ بشيءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ به يَومَ القِيامَةِ “Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, dia akan diadzab dengan hal itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110). Bahkan sebagian ulama memandang perbuatan bunuh diri adalah kekufuran (walaupun ini pendapat yang lemah), karena melihat zahir dari beberapa dalil. Di antaranya, dari Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘ahu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda, كانَ فِيمَن كانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ به جُرْحٌ، فَجَزِعَ، فأخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بهَا يَدَهُ، فَما رَقَأَ الدَّمُ حتَّى مَاتَ، قالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ “Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, dia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga dia mati. Allah Ta’ala berfirman, ”Hamba-Ku mendahului-Ku dengan dirinya, maka Aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113). Namun yang tepat, orang yang bunuh diri itu tidak keluar dari Islam, namun mereka terjerumus dalam kufur asghar yang tidak mengeluarkan dari Islam. ‘Ala kulli haal, tidak mungkin perbuatan yang fatal dan merupakan dosa besar seperti ini justru dianggap jihad?! Adapun mengenai amaliyah istisyhadiyah, kata istisyhadiyah secara bahasa artinya mencari status syahid. Yaitu upaya seseorang untuk mendapatkan kematian dengan status syahid atau syuhada dalam jihad fi sabilillah. Amalan ini disyariatkan dalam Islam, namun dilakukan dalam perang dan jihad yang syar’i, bukan dalam kondisi aman. Dan amaliyah istisyhadiyah yang dilakukan para salaf terdahulu bukan dengan bunuh diri, namun dengan menerjang musuh walaupun musuh dalam jumlah besar. Di antara dalil disyariatkannya amalan ini, adalah firman Allah ta’ala: وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ  “Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridhaan Allah. Dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya” (QS. Al-Baqarah: 207). Ibnu Katsir menyebutkan: ولما حمل هشام بن عامر بين الصفين ، أنكر عليه بعض الناس ، فرد عليهم عمر بن الخطاب وأبو هريرة وغيرهما ، وتلوا هذه الآية “Ketika Hisyam bin Amir maju sendirian menerjang kedua sayap barisan musuh, sebagian orang memprotes perbuatannya itu (karena dianggap menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan). Maka Umar bin Khattab dan Abu Hurairah serta sahabat yang lain membantah protes tersebut, lalu mereka membacakan ayat ini” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/226). Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: لا أرى ضيقاً على الرجل أن يحمل على الجماعة حاسراً ، أو يبادر الرجل و إن كان الأغلب أنه مقتول , لأنه قد بودر بين يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ، و حَمَل رجل من الأنصار حاسراً على جماعة من المشركين يوم بدر بعد إعلام النبي صلى الله عليه وسلم بما في ذلك من الخير فقُتِل “Menurutku tidak mengapa jika seseorang menerjang banyak musuh seorang diri dan bersegera melakukannya. Walaupun kemungkinan besar ia akan mati. Karena dahulu ini pun dilakukan para sahabat di hadapan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Karena seorang Anshar yang menerjang kaum musyrikin (dalam perang) seorang diri di perang Badar setelah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengumumkan bahwa mereka akan mendapatkan kebaikan (yaitu surga). Kemudian orang Anshar itu pun meninggal” (Al-Umm, 4/169). Demikian juga hadits dari Shuhaib bin Sinan radhiyallahu’anhu, tentang seorang pemuda yang tegar dalam mempertahankan tauhid. Pemuda tersebut berkata kepada raja yang musyrik, إِنَّكَ لَسْتَ بقاتلي حَتَّى تَفْعَلَ مَا آمُرُكَ بِهِ .‏ قال : وَمَا هُوَ قال : تَجْمَعُ النَّاسَ في صَعِيدٍ وَاحِدٍ وَتَصْلُبُنِى عَلَى جِذْعٍ ثُمَّ خُذْ سَهْماً مِنْ كِنَانَتِى ثُمَّ ضَعِ السَّهْمَ فِى كَبِدِ الْقَوْسِ ثُمَّ قُلْ بِاسْمِ اللَّهِ رَبِّ الْغُلاَمِ .‏ ثُمَّ ارْمِنِى فَإِنَّكَ إِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ قَتَلْتَنِى .‏ فَجَمَعَ النَّاسَ فِى صَعِيدٍ وَاحِدٍ وَصَلَبَهُ عَلَى جِذْعٍ ثُمَّ أَخَذَ سَهْماً مِنْ كِنَانَتِهِ ثُمَّ وَضَعَ السَّهْمَ فِى كَبِدِ الْقَوْسِ ثُمَّ قال : بِاسْمِ اللَّهِ رَبِّ الْغُلاَمِ .‏ ثُمَّ رَمَاهُ فَوَقَعَ السَّهْمُ فِى صُدْغِهِ فَوَضَعَ يَدَهُ فِى صُدْغِهِ فِى مَوْضِعِ السَّهْمِ فَمَاتَ فَقَالَ : النَّاسُ آمَنَّا بِرَبِّ الْغُلاَمِ آمَنَّا بِرَبِّ الْغُلاَمِ آمَنَّا بِرَبِّ الْغُلاَمِ »‏ .‏ “Engkau tidak akan mampu membunuhku hingga kau mau melakukan yang aku perintahkan”. Raja bertanya: “Apa yang kau perintahkan?”. Pemuda itu berkata: “Kumpulkan semua orang di tanah yang luas lalu saliblah aku di atas pelepah kurma, lalu ambillah anak panah dari sarung panahku lalu ucapkan: “Bismillah, Rabbil ghulam”. Kemudian tembak aku dengan panah. Bila engkau melakukannya kau akan mampu membunuhku”. Akhirnya raja itu pun melakukannya. Ia mengumpulkan orang-orang di tanah lapang, kemudian menyalib pemuda tersebut di atas pelepah kurma, lalu melesakkan panah kepadanya sambil berkata: “Bismillah, Rabbil ghulam”. Anak panah itu pun menancap di pelipis pemuda tadi. Lalu pemuda itu pun meletakkan tangannya di pelipisnya kemudian mati. Orang-orang pun lalu berkata: “Kami beriman terhadap Rabb pemuda itu! Kami beriman terhadap Rabb pemuda itu! Kami beriman terhadap Rabb pemuda itu!” (HR. Muslim no.3005). Dalam hadits ini, amaliyah istisyhadiyah dilakukan oleh sang pemuda demi membuat orang-orang bertauhid kepada Allah. Ia mengorbankan dirinya, namun ia tidak membunuh dirinya sendiri. Sang raja musyrik lah yang membunuhnya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan hadits ini dengan mengatakan: “Seseorang dibolehkan untuk mengorbankan dirinya demi kemaslahatan umat Muslim secara umum. Karena pemuda ini memberi petunjuk kepada raja bagaimana cara membunuhnya, sehingga akhirnya ia pun mati” (Syarah Riyadhus Shalihin, 1/165). Beliau juga menegaskan: “Amalan ini tidak boleh dilakukan kecuali jika ada maslahat yang besar untuk Islam. Jika memang ada maslahat yang besar dan manfaat yang besar untuk Islam, maka hukumnya boleh” (Liqa asy-Syahri, 20/74). Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani pernah ditanya, “Ada kekuatan pasukan yang disebut sebagai “pasukan komander”. Yang mereka punya kekuatan untuk mempersulit musuh dalam perang. Jadi mereka membentuk pasukan berani mati yang memasang bom di daerah musuh dan menyerang tank musuh, dan akhirnya mereka terbunuh. Apakah ini termasuk bunuh diri?”. Beliau menjawab, “Ini tidak dianggap sebagai bunuh diri. Karena bunuh diri itu jika seseorang membunuh dirinya sendiri untuk melepaskan diri dari kehidupan yang sulit ini. Adapun apa yang Anda tanyakan ini adalah jihad fi sabilillah … Bunuh diri itu adalah dosa besar dalam Islam. Tidaklah seseorang melakukannya kecuali karena murka kepada Allah dan tidak ridha terhadap ketetapan Allah. Adapun yang ditanyakan ini, bukanlah bunuh diri. Sebagaimana amalan seperti ini dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi, mereka menerjang sekelompok pasukan musuh dari kalangan orang kafir dengan pedang mereka. Dan mereka tetap terus lakukan demikian sampai akhirnya kematian mendatangi mereka dalam keadaan bersabar” (Silsilah al-Huda wan Nur, rekaman nomor 134). Sehingga dari penjelasan-penjelasan di atas jelas bahwa amaliyah istisyhadiyah yang syar’i itu dilakukan jika memenuhi syarat berikut: Dilakukan di jihad perang melawan orang-orang kafir, bukan dalam kondisi aman Dilakukan dalam jihad yang syar’i, yaitu yang tidak menyimpang dari aturan syariat Dilakukan hanya jika ada maslahat yang besar bagi kaum Muslimin secara umum Tidak dengan cara membunuh diri sendiri, namun terbunuh oleh musuh Sehingga jelaslah dari sini bahwa bom bunuh diri bukanlah amaliyah istisyhadiyah yang syar’i. Oleh karena itu, aksi bom bunuh diri dalam perang dan jihad yang syar’i pun dilarang oleh mayoritas ulama kibar Ahlussunnah seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Shalih al-Fauzan, Syaikh Shalih Alu Syaikh dan selain mereka -semoga Allah merahmati mereka-. Syekh Abdullah bin Jibrin menjelaskan, “Dan apa yang terjadi beberapa waktu lalu, berupa aksi pengeboman yang menyebabkan banyak korban jiwa serta korban luka-luka, tidak ragu lagi ini merupakan kejahatan yang mengerikan. Dan pengeboman ini menyebabkan korban jiwa dan korban luka dari orang-orang yang dijamin keamanannya serta juga kaum muslimin yang ada di tempat-tempat tersebut. Dan ini tidak ragu lagi merupakan pengkhianatan, dan merupakan gangguan terhadap orang-orang yang dijamin keamanannya serta membahayakan mereka. Orang-orang yang melakukan perbuatan ini adalah orang-orang mujrim (jahat). Keyakinan mereka bahwasanya perbuatan ini adalah jihad dengan alasan bahwa orang-orang yang ada di tempat tersebut adalah orang kafir dan halal darahnya, kami katakan, “ini adalah sebuah kesalahan.” Tidak diperbolehkan memerangi mereka, dan perang tidak terjadi kecuali setelah memberikan pemberitahuan perang kepada pihak kuffar dan setelah sepakat untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Berdasarkan firman Allah ta’ala, وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur” (QS. Al-Anfal: 58). Maka tidak boleh memerangi mereka yang dijamin keamanannya, demi kemaslahatan. Bahkan dengan memerangi mereka akan timbul mafsadah syar’iyyah, yaitu kaum Muslimin dituduh sembarangan sebagai kaum pengkhianat atau dituduh sebagai kaum teroris” (Sumber: web ibn-jebreen.com fatwa nomor 5318). Jika bom bunuh diri dalam perang yang syar’i saja tidak diperbolehkan dalam Islam dan itu bukan amaliyah istisyhadiyah, maka apalagi jika bom bunuh diri berupa praktek terorisme di tengah masyarakat?! Bahkan yang menjadi korbannya adalah kaum Muslimin sendiri. Jelas ini lebih keliru dan lebih tidak diperbolehkan lagi. Semoga Allah ta’ala memberi taufik kepada kaum Muslimin dalam menggapai perkara-perkara yang Allah ridhai dan semoga Allah jauhkan kaum Muslimin dari keburukan syubhat serta syahwat.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Untuk Bayi Yang Baru Lahir, Kumpulan Nama Masjid Dan Artinya, Acara 7 Bulanan Bayi Dalam Islam, Kalung Pria Emas Putih, Batas Puasa Syawal 2020, Gambar Telanjang Suami Istri Visited 124 times, 1 visit(s) today Post Views: 255 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Akhir-akhir ini terjadi lagi peristiwa bom bunuh diri yang dilakukan oleh orang yang mengaku sedang berjihad. Konon yang ia lakukan disebut sebagai amaliyah istisyhadiyah. Yang saya ingin tanyakan, apa yang dimaksud dengan amaliyah istisyhadiyah? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Bom bunuh diri bukanlah jihad sama sekali. Bagaimana mungkin bom bunuh diri adalah jihad, padahal bunuh diri itu dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar? Allah ta’ala berfirman, وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30) Dari Tsabit bin ad-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ومَن قَتَلَ نَفْسَهُ بشيءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ به يَومَ القِيامَةِ “Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, dia akan diadzab dengan hal itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110). Bahkan sebagian ulama memandang perbuatan bunuh diri adalah kekufuran (walaupun ini pendapat yang lemah), karena melihat zahir dari beberapa dalil. Di antaranya, dari Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘ahu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda, كانَ فِيمَن كانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ به جُرْحٌ، فَجَزِعَ، فأخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بهَا يَدَهُ، فَما رَقَأَ الدَّمُ حتَّى مَاتَ، قالَ اللَّهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بنَفْسِهِ، حَرَّمْتُ عليه الجَنَّةَ “Dahulu ada seorang lelaki yang terluka, dia putus asa lalu mengambil sebilah pisau dan memotong tangannya. Darahnya terus mengalir hingga dia mati. Allah Ta’ala berfirman, ”Hamba-Ku mendahului-Ku dengan dirinya, maka Aku haramkan baginya surga” (HR. Bukhari no. 3463, Muslim no. 113). Namun yang tepat, orang yang bunuh diri itu tidak keluar dari Islam, namun mereka terjerumus dalam kufur asghar yang tidak mengeluarkan dari Islam. ‘Ala kulli haal, tidak mungkin perbuatan yang fatal dan merupakan dosa besar seperti ini justru dianggap jihad?! Adapun mengenai amaliyah istisyhadiyah, kata istisyhadiyah secara bahasa artinya mencari status syahid. Yaitu upaya seseorang untuk mendapatkan kematian dengan status syahid atau syuhada dalam jihad fi sabilillah. Amalan ini disyariatkan dalam Islam, namun dilakukan dalam perang dan jihad yang syar’i, bukan dalam kondisi aman. Dan amaliyah istisyhadiyah yang dilakukan para salaf terdahulu bukan dengan bunuh diri, namun dengan menerjang musuh walaupun musuh dalam jumlah besar. Di antara dalil disyariatkannya amalan ini, adalah firman Allah ta’ala: وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ  “Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya untuk mencari keridhaan Allah. Dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya” (QS. Al-Baqarah: 207). Ibnu Katsir menyebutkan: ولما حمل هشام بن عامر بين الصفين ، أنكر عليه بعض الناس ، فرد عليهم عمر بن الخطاب وأبو هريرة وغيرهما ، وتلوا هذه الآية “Ketika Hisyam bin Amir maju sendirian menerjang kedua sayap barisan musuh, sebagian orang memprotes perbuatannya itu (karena dianggap menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan). Maka Umar bin Khattab dan Abu Hurairah serta sahabat yang lain membantah protes tersebut, lalu mereka membacakan ayat ini” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/226). Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: لا أرى ضيقاً على الرجل أن يحمل على الجماعة حاسراً ، أو يبادر الرجل و إن كان الأغلب أنه مقتول , لأنه قد بودر بين يدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ، و حَمَل رجل من الأنصار حاسراً على جماعة من المشركين يوم بدر بعد إعلام النبي صلى الله عليه وسلم بما في ذلك من الخير فقُتِل “Menurutku tidak mengapa jika seseorang menerjang banyak musuh seorang diri dan bersegera melakukannya. Walaupun kemungkinan besar ia akan mati. Karena dahulu ini pun dilakukan para sahabat di hadapan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Karena seorang Anshar yang menerjang kaum musyrikin (dalam perang) seorang diri di perang Badar setelah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengumumkan bahwa mereka akan mendapatkan kebaikan (yaitu surga). Kemudian orang Anshar itu pun meninggal” (Al-Umm, 4/169). Demikian juga hadits dari Shuhaib bin Sinan radhiyallahu’anhu, tentang seorang pemuda yang tegar dalam mempertahankan tauhid. Pemuda tersebut berkata kepada raja yang musyrik, إِنَّكَ لَسْتَ بقاتلي حَتَّى تَفْعَلَ مَا آمُرُكَ بِهِ .‏ قال : وَمَا هُوَ قال : تَجْمَعُ النَّاسَ في صَعِيدٍ وَاحِدٍ وَتَصْلُبُنِى عَلَى جِذْعٍ ثُمَّ خُذْ سَهْماً مِنْ كِنَانَتِى ثُمَّ ضَعِ السَّهْمَ فِى كَبِدِ الْقَوْسِ ثُمَّ قُلْ بِاسْمِ اللَّهِ رَبِّ الْغُلاَمِ .‏ ثُمَّ ارْمِنِى فَإِنَّكَ إِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ قَتَلْتَنِى .‏ فَجَمَعَ النَّاسَ فِى صَعِيدٍ وَاحِدٍ وَصَلَبَهُ عَلَى جِذْعٍ ثُمَّ أَخَذَ سَهْماً مِنْ كِنَانَتِهِ ثُمَّ وَضَعَ السَّهْمَ فِى كَبِدِ الْقَوْسِ ثُمَّ قال : بِاسْمِ اللَّهِ رَبِّ الْغُلاَمِ .‏ ثُمَّ رَمَاهُ فَوَقَعَ السَّهْمُ فِى صُدْغِهِ فَوَضَعَ يَدَهُ فِى صُدْغِهِ فِى مَوْضِعِ السَّهْمِ فَمَاتَ فَقَالَ : النَّاسُ آمَنَّا بِرَبِّ الْغُلاَمِ آمَنَّا بِرَبِّ الْغُلاَمِ آمَنَّا بِرَبِّ الْغُلاَمِ »‏ .‏ “Engkau tidak akan mampu membunuhku hingga kau mau melakukan yang aku perintahkan”. Raja bertanya: “Apa yang kau perintahkan?”. Pemuda itu berkata: “Kumpulkan semua orang di tanah yang luas lalu saliblah aku di atas pelepah kurma, lalu ambillah anak panah dari sarung panahku lalu ucapkan: “Bismillah, Rabbil ghulam”. Kemudian tembak aku dengan panah. Bila engkau melakukannya kau akan mampu membunuhku”. Akhirnya raja itu pun melakukannya. Ia mengumpulkan orang-orang di tanah lapang, kemudian menyalib pemuda tersebut di atas pelepah kurma, lalu melesakkan panah kepadanya sambil berkata: “Bismillah, Rabbil ghulam”. Anak panah itu pun menancap di pelipis pemuda tadi. Lalu pemuda itu pun meletakkan tangannya di pelipisnya kemudian mati. Orang-orang pun lalu berkata: “Kami beriman terhadap Rabb pemuda itu! Kami beriman terhadap Rabb pemuda itu! Kami beriman terhadap Rabb pemuda itu!” (HR. Muslim no.3005). Dalam hadits ini, amaliyah istisyhadiyah dilakukan oleh sang pemuda demi membuat orang-orang bertauhid kepada Allah. Ia mengorbankan dirinya, namun ia tidak membunuh dirinya sendiri. Sang raja musyrik lah yang membunuhnya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan hadits ini dengan mengatakan: “Seseorang dibolehkan untuk mengorbankan dirinya demi kemaslahatan umat Muslim secara umum. Karena pemuda ini memberi petunjuk kepada raja bagaimana cara membunuhnya, sehingga akhirnya ia pun mati” (Syarah Riyadhus Shalihin, 1/165). Beliau juga menegaskan: “Amalan ini tidak boleh dilakukan kecuali jika ada maslahat yang besar untuk Islam. Jika memang ada maslahat yang besar dan manfaat yang besar untuk Islam, maka hukumnya boleh” (Liqa asy-Syahri, 20/74). Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani pernah ditanya, “Ada kekuatan pasukan yang disebut sebagai “pasukan komander”. Yang mereka punya kekuatan untuk mempersulit musuh dalam perang. Jadi mereka membentuk pasukan berani mati yang memasang bom di daerah musuh dan menyerang tank musuh, dan akhirnya mereka terbunuh. Apakah ini termasuk bunuh diri?”. Beliau menjawab, “Ini tidak dianggap sebagai bunuh diri. Karena bunuh diri itu jika seseorang membunuh dirinya sendiri untuk melepaskan diri dari kehidupan yang sulit ini. Adapun apa yang Anda tanyakan ini adalah jihad fi sabilillah … Bunuh diri itu adalah dosa besar dalam Islam. Tidaklah seseorang melakukannya kecuali karena murka kepada Allah dan tidak ridha terhadap ketetapan Allah. Adapun yang ditanyakan ini, bukanlah bunuh diri. Sebagaimana amalan seperti ini dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi, mereka menerjang sekelompok pasukan musuh dari kalangan orang kafir dengan pedang mereka. Dan mereka tetap terus lakukan demikian sampai akhirnya kematian mendatangi mereka dalam keadaan bersabar” (Silsilah al-Huda wan Nur, rekaman nomor 134). Sehingga dari penjelasan-penjelasan di atas jelas bahwa amaliyah istisyhadiyah yang syar’i itu dilakukan jika memenuhi syarat berikut: Dilakukan di jihad perang melawan orang-orang kafir, bukan dalam kondisi aman Dilakukan dalam jihad yang syar’i, yaitu yang tidak menyimpang dari aturan syariat Dilakukan hanya jika ada maslahat yang besar bagi kaum Muslimin secara umum Tidak dengan cara membunuh diri sendiri, namun terbunuh oleh musuh Sehingga jelaslah dari sini bahwa bom bunuh diri bukanlah amaliyah istisyhadiyah yang syar’i. Oleh karena itu, aksi bom bunuh diri dalam perang dan jihad yang syar’i pun dilarang oleh mayoritas ulama kibar Ahlussunnah seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Shalih al-Fauzan, Syaikh Shalih Alu Syaikh dan selain mereka -semoga Allah merahmati mereka-. Syekh Abdullah bin Jibrin menjelaskan, “Dan apa yang terjadi beberapa waktu lalu, berupa aksi pengeboman yang menyebabkan banyak korban jiwa serta korban luka-luka, tidak ragu lagi ini merupakan kejahatan yang mengerikan. Dan pengeboman ini menyebabkan korban jiwa dan korban luka dari orang-orang yang dijamin keamanannya serta juga kaum muslimin yang ada di tempat-tempat tersebut. Dan ini tidak ragu lagi merupakan pengkhianatan, dan merupakan gangguan terhadap orang-orang yang dijamin keamanannya serta membahayakan mereka. Orang-orang yang melakukan perbuatan ini adalah orang-orang mujrim (jahat). Keyakinan mereka bahwasanya perbuatan ini adalah jihad dengan alasan bahwa orang-orang yang ada di tempat tersebut adalah orang kafir dan halal darahnya, kami katakan, “ini adalah sebuah kesalahan.” Tidak diperbolehkan memerangi mereka, dan perang tidak terjadi kecuali setelah memberikan pemberitahuan perang kepada pihak kuffar dan setelah sepakat untuk membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Berdasarkan firman Allah ta’ala, وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ “Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur” (QS. Al-Anfal: 58). Maka tidak boleh memerangi mereka yang dijamin keamanannya, demi kemaslahatan. Bahkan dengan memerangi mereka akan timbul mafsadah syar’iyyah, yaitu kaum Muslimin dituduh sembarangan sebagai kaum pengkhianat atau dituduh sebagai kaum teroris” (Sumber: web ibn-jebreen.com fatwa nomor 5318). Jika bom bunuh diri dalam perang yang syar’i saja tidak diperbolehkan dalam Islam dan itu bukan amaliyah istisyhadiyah, maka apalagi jika bom bunuh diri berupa praktek terorisme di tengah masyarakat?! Bahkan yang menjadi korbannya adalah kaum Muslimin sendiri. Jelas ini lebih keliru dan lebih tidak diperbolehkan lagi. Semoga Allah ta’ala memberi taufik kepada kaum Muslimin dalam menggapai perkara-perkara yang Allah ridhai dan semoga Allah jauhkan kaum Muslimin dari keburukan syubhat serta syahwat.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Untuk Bayi Yang Baru Lahir, Kumpulan Nama Masjid Dan Artinya, Acara 7 Bulanan Bayi Dalam Islam, Kalung Pria Emas Putih, Batas Puasa Syawal 2020, Gambar Telanjang Suami Istri Visited 124 times, 1 visit(s) today Post Views: 255 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cara Agar Didoakan Malaikat Setiap Hari – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah menyisihkan uang untuk sedekah setiap hari bagi salah satu yayasan sosialtercakup doa dalam hadis, “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak”? Ya, termasuk dalam doa itu.Karena kamu bersedekah setiap hari karena Allah ‘Azza wa Jalla,sehingga kamu tercakup dalam doa malaikat, “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak.” (HR. Bukhari) Ini adalah salah satu cara mudah dan memudahkan orang untuk bersedekah setiap hari. Dengan menyisihkan uang setiap hari, meskipun sedikit, meskipun hanya 1 rial.Namun, kamu pastikan bahwa kamu bersedekah karena Allah setiap hari,sehingga kamu tercakup dalam doa malaikat agar mendapat ganti atas yang kamu sedekahkan. ==== هَلِ الاِسْتِقْطَاعُ الْيَوْمِيُّ بِمَبْلَغٍ يَسِيْرٍ لِإِحْدَى الْجَمْعِيَّاتِ الْخَيْرِيَّةِ يَدْخُلُ فِي الْحَدِيثِ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا؟ نَعَمْ يَدْخُلُ فِي ذَلِكَ لِأَنَّكَ تَتَصَدَّقُ كُلَّ يَوْمٍ بِصَدَقَةٍ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فَتَدْخُلُ فِي دَعْوَةِ الْمَلَكِ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَهَذِهِ مِنَ الطُّرُقِ الْيَسِيْرَةِ وَالَّتِي تُسَاعِدُ الْإِنْسَانَ عَلَى أَنْ يَتَصَدَّقَ كُلَّ يَوْمٍ يَكُونُ اسْتِقْطَاعٌ يَوْمِيٌّ وَلَوْ بِمَبْلَغٍ يَسِيْرٍ وَلَوْ بِرِيَالٍ لَكِنْ تَضْمَنُ أَنَّكَ كُلَّ يَوْمٍ تَصَدَّقْتَ فِيهِ لِلهِ بِصَدَقَةٍ وَتَدْخُلُ فِي دَعْوَةِ الْمَلَكِ لَكَ بِالْخَلَفِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Cara Agar Didoakan Malaikat Setiap Hari – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah menyisihkan uang untuk sedekah setiap hari bagi salah satu yayasan sosialtercakup doa dalam hadis, “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak”? Ya, termasuk dalam doa itu.Karena kamu bersedekah setiap hari karena Allah ‘Azza wa Jalla,sehingga kamu tercakup dalam doa malaikat, “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak.” (HR. Bukhari) Ini adalah salah satu cara mudah dan memudahkan orang untuk bersedekah setiap hari. Dengan menyisihkan uang setiap hari, meskipun sedikit, meskipun hanya 1 rial.Namun, kamu pastikan bahwa kamu bersedekah karena Allah setiap hari,sehingga kamu tercakup dalam doa malaikat agar mendapat ganti atas yang kamu sedekahkan. ==== هَلِ الاِسْتِقْطَاعُ الْيَوْمِيُّ بِمَبْلَغٍ يَسِيْرٍ لِإِحْدَى الْجَمْعِيَّاتِ الْخَيْرِيَّةِ يَدْخُلُ فِي الْحَدِيثِ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا؟ نَعَمْ يَدْخُلُ فِي ذَلِكَ لِأَنَّكَ تَتَصَدَّقُ كُلَّ يَوْمٍ بِصَدَقَةٍ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فَتَدْخُلُ فِي دَعْوَةِ الْمَلَكِ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَهَذِهِ مِنَ الطُّرُقِ الْيَسِيْرَةِ وَالَّتِي تُسَاعِدُ الْإِنْسَانَ عَلَى أَنْ يَتَصَدَّقَ كُلَّ يَوْمٍ يَكُونُ اسْتِقْطَاعٌ يَوْمِيٌّ وَلَوْ بِمَبْلَغٍ يَسِيْرٍ وَلَوْ بِرِيَالٍ لَكِنْ تَضْمَنُ أَنَّكَ كُلَّ يَوْمٍ تَصَدَّقْتَ فِيهِ لِلهِ بِصَدَقَةٍ وَتَدْخُلُ فِي دَعْوَةِ الْمَلَكِ لَكَ بِالْخَلَفِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Apakah menyisihkan uang untuk sedekah setiap hari bagi salah satu yayasan sosialtercakup doa dalam hadis, “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak”? Ya, termasuk dalam doa itu.Karena kamu bersedekah setiap hari karena Allah ‘Azza wa Jalla,sehingga kamu tercakup dalam doa malaikat, “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak.” (HR. Bukhari) Ini adalah salah satu cara mudah dan memudahkan orang untuk bersedekah setiap hari. Dengan menyisihkan uang setiap hari, meskipun sedikit, meskipun hanya 1 rial.Namun, kamu pastikan bahwa kamu bersedekah karena Allah setiap hari,sehingga kamu tercakup dalam doa malaikat agar mendapat ganti atas yang kamu sedekahkan. ==== هَلِ الاِسْتِقْطَاعُ الْيَوْمِيُّ بِمَبْلَغٍ يَسِيْرٍ لِإِحْدَى الْجَمْعِيَّاتِ الْخَيْرِيَّةِ يَدْخُلُ فِي الْحَدِيثِ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا؟ نَعَمْ يَدْخُلُ فِي ذَلِكَ لِأَنَّكَ تَتَصَدَّقُ كُلَّ يَوْمٍ بِصَدَقَةٍ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فَتَدْخُلُ فِي دَعْوَةِ الْمَلَكِ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَهَذِهِ مِنَ الطُّرُقِ الْيَسِيْرَةِ وَالَّتِي تُسَاعِدُ الْإِنْسَانَ عَلَى أَنْ يَتَصَدَّقَ كُلَّ يَوْمٍ يَكُونُ اسْتِقْطَاعٌ يَوْمِيٌّ وَلَوْ بِمَبْلَغٍ يَسِيْرٍ وَلَوْ بِرِيَالٍ لَكِنْ تَضْمَنُ أَنَّكَ كُلَّ يَوْمٍ تَصَدَّقْتَ فِيهِ لِلهِ بِصَدَقَةٍ وَتَدْخُلُ فِي دَعْوَةِ الْمَلَكِ لَكَ بِالْخَلَفِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Apakah menyisihkan uang untuk sedekah setiap hari bagi salah satu yayasan sosialtercakup doa dalam hadis, “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak”? Ya, termasuk dalam doa itu.Karena kamu bersedekah setiap hari karena Allah ‘Azza wa Jalla,sehingga kamu tercakup dalam doa malaikat, “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak.” (HR. Bukhari) Ini adalah salah satu cara mudah dan memudahkan orang untuk bersedekah setiap hari. Dengan menyisihkan uang setiap hari, meskipun sedikit, meskipun hanya 1 rial.Namun, kamu pastikan bahwa kamu bersedekah karena Allah setiap hari,sehingga kamu tercakup dalam doa malaikat agar mendapat ganti atas yang kamu sedekahkan. ==== هَلِ الاِسْتِقْطَاعُ الْيَوْمِيُّ بِمَبْلَغٍ يَسِيْرٍ لِإِحْدَى الْجَمْعِيَّاتِ الْخَيْرِيَّةِ يَدْخُلُ فِي الْحَدِيثِ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا؟ نَعَمْ يَدْخُلُ فِي ذَلِكَ لِأَنَّكَ تَتَصَدَّقُ كُلَّ يَوْمٍ بِصَدَقَةٍ لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ فَتَدْخُلُ فِي دَعْوَةِ الْمَلَكِ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَهَذِهِ مِنَ الطُّرُقِ الْيَسِيْرَةِ وَالَّتِي تُسَاعِدُ الْإِنْسَانَ عَلَى أَنْ يَتَصَدَّقَ كُلَّ يَوْمٍ يَكُونُ اسْتِقْطَاعٌ يَوْمِيٌّ وَلَوْ بِمَبْلَغٍ يَسِيْرٍ وَلَوْ بِرِيَالٍ لَكِنْ تَضْمَنُ أَنَّكَ كُلَّ يَوْمٍ تَصَدَّقْتَ فِيهِ لِلهِ بِصَدَقَةٍ وَتَدْخُلُ فِي دَعْوَةِ الْمَلَكِ لَكَ بِالْخَلَفِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Serial Fikih Muamalah (Bag. 11): Syarat-Syarat yang Harus Terpenuhi dalam Sebuah Akad

Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fikih Muamalah (Bag. 10): Rukun-Rukun yang Harus Ada Saat Berlangsungnya Sebuah AkadSyarat secara bahasa artinya adalah “Setiap hukum yang telah diketahui dan berhubungan erat dengan sebuah perkara, di mana jika hukum ini terjadi/ terpenuhi, maka terjadi juga perkara tersebut. Syarat itu layaknya tanda akan adanya sesuatu.”Dalam bahasa Arab, ‘tanda’ bisa disebut (العلامة) dan bisa juga disebut dengan (الشرط). Oleh karenanya, tanda-tanda hari kiamat dalam bahasa Arab disebut (أَشْرَاطُ السَّاعَةِ)Sedangkan secara istilah, syarat memiliki makna “Mengaitkan sesuatu dengan sesuatu, di mana jika yang pertama itu ada, maka yang kedua pun akan ada juga.”Dengan istilah lain,“Segala hal yang mengakibatkan sesuatu menjadi tiada karena ketiadaanya. Dan sebaliknya, meski syarat itu ada, belum tentu sesuatu itu terwujud atau tidak terwujud secara zatnya.”Imam Al-Jurjani rahimahullah memberikan detail tambahan pada pengertian syarat,”Syarat adalah hal eksternal di luar esensi sesuatu.”Contohnya adalah wudu. Wudu merupakan syarat sahnya salat, sedang kita tahu bahwa wudu bukanlah termasuk bagian dari rangkaian prosesi salat.Dalam proses akad, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi: Daftar Isi sembunyikan 1. Yang pertama: Hendaknya ikrar ‘ijab’ tetap utuh semenjak diucapkannya 2. Kedua: Keinginan untuk melakukan transaksi selamat dari hal-hal yang dapat merusaknya 3. Ketiga: Kesesuaian antara ijab dan kabul 4. Keempat: Bersambungnya ijab dengan kabul 5. Kelima: Hendaknya setiap akad telah memenuhi syarat-syarat khusus yang berhubungan dengan akad tersebut Yang pertama: Hendaknya ikrar ‘ijab’ tetap utuh semenjak diucapkannyaMaksudnya adalah apabila seseorang telah mengikrarkan untuk memulai sebuah akad agar akad tersebut menjadi sah, ikrar ijabnya tersebut harus tetap utuh sampai pihak yang ingin ia ajak melakukan akad tersebut merestui.Agar sebuah akad itu dianggap sah, pihak pertama tidak boleh membatalkan ikrar ijab yang telah ia lakukan. Jika di tengah jalan ia membatalkan ikrar ijabnya, otomatis akad tersebut menjadi batal menurut pendapat mayoritas ulama. Karena akad berdiri atas asas keridaan dan kerelaan dari kedua belah pihak, jika pihak pertama (yang mengikrarkan ijab) membatalkan akad, maka akad pun menjadi batal.Menurut pendapat mayoritas ulama, saat seseorang tidak jadi melakukan ikrar ‘ijab’, maka bisa dengan dua cara:Pertama: Jelas dan terang-terangan, seperti seorang penjual yang mengatakan, “Aku jual mobil ini dengan harga 200 juta.” Kemudian ia mengatakan, “Tidak jadi, aku ralat harganya menjadi 300 juta.”Dalam kasus di atas ijab yang kedua menjadi pembatal ijab yang pertama, sehingga ijab yang pertama seakan-akan tidak pernah terjadi.Kedua: Tersirat/ dengan indikasi. Contohnya adalah ucapan seseorang, “Aku jual mobil ini dengan harga 200 juta.” Kemudian ia berpaling dari ijabnya tersebut dan memulai obrolan lain yang tidak ada hubungannya dengan ijab tersebut.Baca Juga: Allah Maha Menutupi Aib Hamba-NyaKedua: Keinginan untuk melakukan transaksi selamat dari hal-hal yang dapat merusaknyaHendaknya ijab dan kabul yang diikrarkan menggambarkan langsung keinginan yang sah di dalam terwujudnya sebuah akad. Dan keinginannya tersebut selamat dari paksaan, kesalahan, tipuan, dan ketidakadilan.Akad yang didasari paksaan, maka menurut pendapat jumhur ulama hukumnya batal. Apa yang aslinya diperbolehkan karena sebab keterpaksaan, maka menjadi tidak boleh jika sudah hilang paksaannya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنَّ اللهَ وضَعَ عن أُمَّتي الخطَأَ، والنِّسيانَ، وما اسْتُكْرِهوا عليه“Sesungguhnya Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan.” (Hadis hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2045 dan Al-Baihaqi no. 11787)Hal ini juga karena berlakunya syarat keridaan dan kerelaan hati pada setiap akad yang melazimkan dan mewajibkan sesuatu. Sedangkan paksaan menghilangkan keridaan.Akad yang di dalamnya terdapat usaha untuk menipu pihak lain, maka juga akan mempengaruhi kelaziman akad tersebut. Bagi yang ditipu, maka ia mendapatkan hak khiyar (memilih) antara menyetujui akad atau membatalkannya.Syekh Ahmad Al-Qari mengatakan,“Tipuan yang mewajibkan dan mengharuskan adanya hak memilih (bagi korban penipuan) ada dua macam. Yang pertama, menyembunyikan cacat dan kekurangan. Yang kedua, tipuan untuk meninggikan harga barang, walaupun tidak ada kecacatan padanya, seperti mempercantik/ mewarnai wajah budak perempuan ataupun menyemir hitam rambutnya.” (Kitab Al-Mathla’ Alaa Abwabi Al-Muqni’ karya Al-Ba’li, hal. 236)Baca Juga: Pentingnya Tauhid dan KeikhlasanKetiga: Kesesuaian antara ijab dan kabulAgar sebuah akad menjadi sah, harus ada kesesuaian dan keselarasan antara ijab dan kabul di semua aspek, baik itu harga yang disetujui, barangnya, tunai, atau utang dan lain sebagainya. Sehingga jika seseorang memulai akad dengan mengucapkan, ‘Aku jual mobil ini seharga dua ratus juta tunai.’ Kemudian pihak kedua mengatakan, ‘Setuju, aku beli mobil ini seharga 200 juta tunai’, maka ijab dan kabulnya sudah sesuai pada semua aspek.Adapun jika pihak kedua mengatakan, ‘Aku mau jika harganya 100 juta tunai atau 200 juta namun bisa dicicil.’, maka belum ada keselarasan antara ijab dan kabul. Akad seperti ini bukanlah akad yang sah. Hanya saja, jika pihak pertama (orang yang melakukan ijab) menyetujui apa yang dikatakan oleh pihak kedua, maka ini dianggap sebagai akad baru dan menjadi sah.Keempat: Bersambungnya ijab dengan kabul Para ahli fikih menyaratkan bersambungnya ijab dengan kabul, tidak boleh ada jarak waktu yang panjang antara keduanya jika kedua orang yang melaksanakan akad sama-sama hadir di tempat yang sama (belanja di toko, misalnya).Perlu kita ketahui, mayoritas ulama memberikan patokan panjangnya jarak waktu dengan perginya seseorang dari tempat berlangsungnya akad, sehingga terwujudnya ketersambungan antara ijab dan kabul ini akan terjadi apabila kedua belah pihak berada dalam satu tempat yang sama. Ijab dilaksanakan di tempat tersebut, begitu pula dengan kabulnya, walaupun membutuhkan waktu yang panjang untuk mempertemukan ijab dan kabul.Bukan sebuah keharusan kabul terjadi dari pihak kedua seketika setelah adanya ijab dari pihak pertama. Orang yang hendak menyetujui sesuatu pasti membutuhkan waktu untuk berpikir terlebih dahulu, memperhatikan dengan seksama, dan mempertimbangkan, hingga ia bisa memutuskan apakah menyetujui akad tersebut ataupun menolaknya.Mengharuskan kesegeraan akan menyusahkan dan memberatkan dirinya, sedangkan keberatan dan kesusahan sangat dijauhkan dalam agama Islam.Syarat ini berlaku apabila kedua belah pihak berada dalam satu majelis/ tempat yang sama. Adapun jika mereka berdua tidak dalam satu tempat yang sama (gaib) dan menggunakan wasilah berupa pesan teks, berbicara melalui telepon, atau menggunakan situs web (misalnya) untuk melakukan sebuah akad, maka tempat akadnya adalah ‘media pesannya atau waktu di mana ia membuka aplikasi yang digunakan untuk melakukan akad tersebut’. Apabila pihak kedua menyetujuinya, maka terbentuklah akad yang sah dan apabila ia menolak, maka akad tersebut belum sah.Kelima: Hendaknya setiap akad telah memenuhi syarat-syarat khusus yang berhubungan dengan akad tersebutSyariat Islam mengkhususkan beberapa syarat-syarat yang wajib dipenuhi saat melangsungkan sebuah akad. Di antaranya memegang barang jaminan, persetujuan wali dalam sebuah akad nikah, adanya saksi pada akad pernikahan, kewajiban tunai dalam akad tukar mata uang, serta pembayaran di muka pada akad salam.Memegang barang jaminan misalnya, maka itu adalah syarat mutlak sebagaimana yang telah Allah Ta’ala jelaskan,وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS. Al-Baqarah: 283)Persetujuan wali dalam sebuah akad nikah menjadi syarat penting karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لا نِكاحَ إلا بوليٍّ“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, dan Ibnu Majah no. 1881)Hadirnya dua saksi juga merupakan syarat sahnya akad pada pernikahan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ“Tidak sah nikah, kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Abdurrazzaq VI/196, no. 10473, At-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir XVIII/142, no. 299 dan Al-Baihaqi VII/125)Adapun syarat wajib tunai dalam akad tukar mata uang, maka berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.” (HR. Muslim no. 1587)Itulah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi agar akad yang dilakukan oleh seseorang menjadi sah dan legal menurut hukum syariat. Wallahu a’lam bisshawab. [Bersambung]Baca Juga: Istigfar: Penutup Segala Amal***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Belajar Islam, Bab Puasa Lengkap, Hadits Shahih Tentang Puasa Ramadhan, Pengertian Akhlak Kepada Allah, Hadits Tentang Pertanggungjawaban ManusiaTags: adabAkhlakfikihfikih muamalahhukum muamalahJual Belimuamalahnasihatnasihat islam

Serial Fikih Muamalah (Bag. 11): Syarat-Syarat yang Harus Terpenuhi dalam Sebuah Akad

Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fikih Muamalah (Bag. 10): Rukun-Rukun yang Harus Ada Saat Berlangsungnya Sebuah AkadSyarat secara bahasa artinya adalah “Setiap hukum yang telah diketahui dan berhubungan erat dengan sebuah perkara, di mana jika hukum ini terjadi/ terpenuhi, maka terjadi juga perkara tersebut. Syarat itu layaknya tanda akan adanya sesuatu.”Dalam bahasa Arab, ‘tanda’ bisa disebut (العلامة) dan bisa juga disebut dengan (الشرط). Oleh karenanya, tanda-tanda hari kiamat dalam bahasa Arab disebut (أَشْرَاطُ السَّاعَةِ)Sedangkan secara istilah, syarat memiliki makna “Mengaitkan sesuatu dengan sesuatu, di mana jika yang pertama itu ada, maka yang kedua pun akan ada juga.”Dengan istilah lain,“Segala hal yang mengakibatkan sesuatu menjadi tiada karena ketiadaanya. Dan sebaliknya, meski syarat itu ada, belum tentu sesuatu itu terwujud atau tidak terwujud secara zatnya.”Imam Al-Jurjani rahimahullah memberikan detail tambahan pada pengertian syarat,”Syarat adalah hal eksternal di luar esensi sesuatu.”Contohnya adalah wudu. Wudu merupakan syarat sahnya salat, sedang kita tahu bahwa wudu bukanlah termasuk bagian dari rangkaian prosesi salat.Dalam proses akad, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi: Daftar Isi sembunyikan 1. Yang pertama: Hendaknya ikrar ‘ijab’ tetap utuh semenjak diucapkannya 2. Kedua: Keinginan untuk melakukan transaksi selamat dari hal-hal yang dapat merusaknya 3. Ketiga: Kesesuaian antara ijab dan kabul 4. Keempat: Bersambungnya ijab dengan kabul 5. Kelima: Hendaknya setiap akad telah memenuhi syarat-syarat khusus yang berhubungan dengan akad tersebut Yang pertama: Hendaknya ikrar ‘ijab’ tetap utuh semenjak diucapkannyaMaksudnya adalah apabila seseorang telah mengikrarkan untuk memulai sebuah akad agar akad tersebut menjadi sah, ikrar ijabnya tersebut harus tetap utuh sampai pihak yang ingin ia ajak melakukan akad tersebut merestui.Agar sebuah akad itu dianggap sah, pihak pertama tidak boleh membatalkan ikrar ijab yang telah ia lakukan. Jika di tengah jalan ia membatalkan ikrar ijabnya, otomatis akad tersebut menjadi batal menurut pendapat mayoritas ulama. Karena akad berdiri atas asas keridaan dan kerelaan dari kedua belah pihak, jika pihak pertama (yang mengikrarkan ijab) membatalkan akad, maka akad pun menjadi batal.Menurut pendapat mayoritas ulama, saat seseorang tidak jadi melakukan ikrar ‘ijab’, maka bisa dengan dua cara:Pertama: Jelas dan terang-terangan, seperti seorang penjual yang mengatakan, “Aku jual mobil ini dengan harga 200 juta.” Kemudian ia mengatakan, “Tidak jadi, aku ralat harganya menjadi 300 juta.”Dalam kasus di atas ijab yang kedua menjadi pembatal ijab yang pertama, sehingga ijab yang pertama seakan-akan tidak pernah terjadi.Kedua: Tersirat/ dengan indikasi. Contohnya adalah ucapan seseorang, “Aku jual mobil ini dengan harga 200 juta.” Kemudian ia berpaling dari ijabnya tersebut dan memulai obrolan lain yang tidak ada hubungannya dengan ijab tersebut.Baca Juga: Allah Maha Menutupi Aib Hamba-NyaKedua: Keinginan untuk melakukan transaksi selamat dari hal-hal yang dapat merusaknyaHendaknya ijab dan kabul yang diikrarkan menggambarkan langsung keinginan yang sah di dalam terwujudnya sebuah akad. Dan keinginannya tersebut selamat dari paksaan, kesalahan, tipuan, dan ketidakadilan.Akad yang didasari paksaan, maka menurut pendapat jumhur ulama hukumnya batal. Apa yang aslinya diperbolehkan karena sebab keterpaksaan, maka menjadi tidak boleh jika sudah hilang paksaannya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنَّ اللهَ وضَعَ عن أُمَّتي الخطَأَ، والنِّسيانَ، وما اسْتُكْرِهوا عليه“Sesungguhnya Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan.” (Hadis hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2045 dan Al-Baihaqi no. 11787)Hal ini juga karena berlakunya syarat keridaan dan kerelaan hati pada setiap akad yang melazimkan dan mewajibkan sesuatu. Sedangkan paksaan menghilangkan keridaan.Akad yang di dalamnya terdapat usaha untuk menipu pihak lain, maka juga akan mempengaruhi kelaziman akad tersebut. Bagi yang ditipu, maka ia mendapatkan hak khiyar (memilih) antara menyetujui akad atau membatalkannya.Syekh Ahmad Al-Qari mengatakan,“Tipuan yang mewajibkan dan mengharuskan adanya hak memilih (bagi korban penipuan) ada dua macam. Yang pertama, menyembunyikan cacat dan kekurangan. Yang kedua, tipuan untuk meninggikan harga barang, walaupun tidak ada kecacatan padanya, seperti mempercantik/ mewarnai wajah budak perempuan ataupun menyemir hitam rambutnya.” (Kitab Al-Mathla’ Alaa Abwabi Al-Muqni’ karya Al-Ba’li, hal. 236)Baca Juga: Pentingnya Tauhid dan KeikhlasanKetiga: Kesesuaian antara ijab dan kabulAgar sebuah akad menjadi sah, harus ada kesesuaian dan keselarasan antara ijab dan kabul di semua aspek, baik itu harga yang disetujui, barangnya, tunai, atau utang dan lain sebagainya. Sehingga jika seseorang memulai akad dengan mengucapkan, ‘Aku jual mobil ini seharga dua ratus juta tunai.’ Kemudian pihak kedua mengatakan, ‘Setuju, aku beli mobil ini seharga 200 juta tunai’, maka ijab dan kabulnya sudah sesuai pada semua aspek.Adapun jika pihak kedua mengatakan, ‘Aku mau jika harganya 100 juta tunai atau 200 juta namun bisa dicicil.’, maka belum ada keselarasan antara ijab dan kabul. Akad seperti ini bukanlah akad yang sah. Hanya saja, jika pihak pertama (orang yang melakukan ijab) menyetujui apa yang dikatakan oleh pihak kedua, maka ini dianggap sebagai akad baru dan menjadi sah.Keempat: Bersambungnya ijab dengan kabul Para ahli fikih menyaratkan bersambungnya ijab dengan kabul, tidak boleh ada jarak waktu yang panjang antara keduanya jika kedua orang yang melaksanakan akad sama-sama hadir di tempat yang sama (belanja di toko, misalnya).Perlu kita ketahui, mayoritas ulama memberikan patokan panjangnya jarak waktu dengan perginya seseorang dari tempat berlangsungnya akad, sehingga terwujudnya ketersambungan antara ijab dan kabul ini akan terjadi apabila kedua belah pihak berada dalam satu tempat yang sama. Ijab dilaksanakan di tempat tersebut, begitu pula dengan kabulnya, walaupun membutuhkan waktu yang panjang untuk mempertemukan ijab dan kabul.Bukan sebuah keharusan kabul terjadi dari pihak kedua seketika setelah adanya ijab dari pihak pertama. Orang yang hendak menyetujui sesuatu pasti membutuhkan waktu untuk berpikir terlebih dahulu, memperhatikan dengan seksama, dan mempertimbangkan, hingga ia bisa memutuskan apakah menyetujui akad tersebut ataupun menolaknya.Mengharuskan kesegeraan akan menyusahkan dan memberatkan dirinya, sedangkan keberatan dan kesusahan sangat dijauhkan dalam agama Islam.Syarat ini berlaku apabila kedua belah pihak berada dalam satu majelis/ tempat yang sama. Adapun jika mereka berdua tidak dalam satu tempat yang sama (gaib) dan menggunakan wasilah berupa pesan teks, berbicara melalui telepon, atau menggunakan situs web (misalnya) untuk melakukan sebuah akad, maka tempat akadnya adalah ‘media pesannya atau waktu di mana ia membuka aplikasi yang digunakan untuk melakukan akad tersebut’. Apabila pihak kedua menyetujuinya, maka terbentuklah akad yang sah dan apabila ia menolak, maka akad tersebut belum sah.Kelima: Hendaknya setiap akad telah memenuhi syarat-syarat khusus yang berhubungan dengan akad tersebutSyariat Islam mengkhususkan beberapa syarat-syarat yang wajib dipenuhi saat melangsungkan sebuah akad. Di antaranya memegang barang jaminan, persetujuan wali dalam sebuah akad nikah, adanya saksi pada akad pernikahan, kewajiban tunai dalam akad tukar mata uang, serta pembayaran di muka pada akad salam.Memegang barang jaminan misalnya, maka itu adalah syarat mutlak sebagaimana yang telah Allah Ta’ala jelaskan,وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS. Al-Baqarah: 283)Persetujuan wali dalam sebuah akad nikah menjadi syarat penting karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لا نِكاحَ إلا بوليٍّ“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, dan Ibnu Majah no. 1881)Hadirnya dua saksi juga merupakan syarat sahnya akad pada pernikahan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ“Tidak sah nikah, kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Abdurrazzaq VI/196, no. 10473, At-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir XVIII/142, no. 299 dan Al-Baihaqi VII/125)Adapun syarat wajib tunai dalam akad tukar mata uang, maka berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.” (HR. Muslim no. 1587)Itulah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi agar akad yang dilakukan oleh seseorang menjadi sah dan legal menurut hukum syariat. Wallahu a’lam bisshawab. [Bersambung]Baca Juga: Istigfar: Penutup Segala Amal***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Belajar Islam, Bab Puasa Lengkap, Hadits Shahih Tentang Puasa Ramadhan, Pengertian Akhlak Kepada Allah, Hadits Tentang Pertanggungjawaban ManusiaTags: adabAkhlakfikihfikih muamalahhukum muamalahJual Belimuamalahnasihatnasihat islam
Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fikih Muamalah (Bag. 10): Rukun-Rukun yang Harus Ada Saat Berlangsungnya Sebuah AkadSyarat secara bahasa artinya adalah “Setiap hukum yang telah diketahui dan berhubungan erat dengan sebuah perkara, di mana jika hukum ini terjadi/ terpenuhi, maka terjadi juga perkara tersebut. Syarat itu layaknya tanda akan adanya sesuatu.”Dalam bahasa Arab, ‘tanda’ bisa disebut (العلامة) dan bisa juga disebut dengan (الشرط). Oleh karenanya, tanda-tanda hari kiamat dalam bahasa Arab disebut (أَشْرَاطُ السَّاعَةِ)Sedangkan secara istilah, syarat memiliki makna “Mengaitkan sesuatu dengan sesuatu, di mana jika yang pertama itu ada, maka yang kedua pun akan ada juga.”Dengan istilah lain,“Segala hal yang mengakibatkan sesuatu menjadi tiada karena ketiadaanya. Dan sebaliknya, meski syarat itu ada, belum tentu sesuatu itu terwujud atau tidak terwujud secara zatnya.”Imam Al-Jurjani rahimahullah memberikan detail tambahan pada pengertian syarat,”Syarat adalah hal eksternal di luar esensi sesuatu.”Contohnya adalah wudu. Wudu merupakan syarat sahnya salat, sedang kita tahu bahwa wudu bukanlah termasuk bagian dari rangkaian prosesi salat.Dalam proses akad, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi: Daftar Isi sembunyikan 1. Yang pertama: Hendaknya ikrar ‘ijab’ tetap utuh semenjak diucapkannya 2. Kedua: Keinginan untuk melakukan transaksi selamat dari hal-hal yang dapat merusaknya 3. Ketiga: Kesesuaian antara ijab dan kabul 4. Keempat: Bersambungnya ijab dengan kabul 5. Kelima: Hendaknya setiap akad telah memenuhi syarat-syarat khusus yang berhubungan dengan akad tersebut Yang pertama: Hendaknya ikrar ‘ijab’ tetap utuh semenjak diucapkannyaMaksudnya adalah apabila seseorang telah mengikrarkan untuk memulai sebuah akad agar akad tersebut menjadi sah, ikrar ijabnya tersebut harus tetap utuh sampai pihak yang ingin ia ajak melakukan akad tersebut merestui.Agar sebuah akad itu dianggap sah, pihak pertama tidak boleh membatalkan ikrar ijab yang telah ia lakukan. Jika di tengah jalan ia membatalkan ikrar ijabnya, otomatis akad tersebut menjadi batal menurut pendapat mayoritas ulama. Karena akad berdiri atas asas keridaan dan kerelaan dari kedua belah pihak, jika pihak pertama (yang mengikrarkan ijab) membatalkan akad, maka akad pun menjadi batal.Menurut pendapat mayoritas ulama, saat seseorang tidak jadi melakukan ikrar ‘ijab’, maka bisa dengan dua cara:Pertama: Jelas dan terang-terangan, seperti seorang penjual yang mengatakan, “Aku jual mobil ini dengan harga 200 juta.” Kemudian ia mengatakan, “Tidak jadi, aku ralat harganya menjadi 300 juta.”Dalam kasus di atas ijab yang kedua menjadi pembatal ijab yang pertama, sehingga ijab yang pertama seakan-akan tidak pernah terjadi.Kedua: Tersirat/ dengan indikasi. Contohnya adalah ucapan seseorang, “Aku jual mobil ini dengan harga 200 juta.” Kemudian ia berpaling dari ijabnya tersebut dan memulai obrolan lain yang tidak ada hubungannya dengan ijab tersebut.Baca Juga: Allah Maha Menutupi Aib Hamba-NyaKedua: Keinginan untuk melakukan transaksi selamat dari hal-hal yang dapat merusaknyaHendaknya ijab dan kabul yang diikrarkan menggambarkan langsung keinginan yang sah di dalam terwujudnya sebuah akad. Dan keinginannya tersebut selamat dari paksaan, kesalahan, tipuan, dan ketidakadilan.Akad yang didasari paksaan, maka menurut pendapat jumhur ulama hukumnya batal. Apa yang aslinya diperbolehkan karena sebab keterpaksaan, maka menjadi tidak boleh jika sudah hilang paksaannya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنَّ اللهَ وضَعَ عن أُمَّتي الخطَأَ، والنِّسيانَ، وما اسْتُكْرِهوا عليه“Sesungguhnya Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan.” (Hadis hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2045 dan Al-Baihaqi no. 11787)Hal ini juga karena berlakunya syarat keridaan dan kerelaan hati pada setiap akad yang melazimkan dan mewajibkan sesuatu. Sedangkan paksaan menghilangkan keridaan.Akad yang di dalamnya terdapat usaha untuk menipu pihak lain, maka juga akan mempengaruhi kelaziman akad tersebut. Bagi yang ditipu, maka ia mendapatkan hak khiyar (memilih) antara menyetujui akad atau membatalkannya.Syekh Ahmad Al-Qari mengatakan,“Tipuan yang mewajibkan dan mengharuskan adanya hak memilih (bagi korban penipuan) ada dua macam. Yang pertama, menyembunyikan cacat dan kekurangan. Yang kedua, tipuan untuk meninggikan harga barang, walaupun tidak ada kecacatan padanya, seperti mempercantik/ mewarnai wajah budak perempuan ataupun menyemir hitam rambutnya.” (Kitab Al-Mathla’ Alaa Abwabi Al-Muqni’ karya Al-Ba’li, hal. 236)Baca Juga: Pentingnya Tauhid dan KeikhlasanKetiga: Kesesuaian antara ijab dan kabulAgar sebuah akad menjadi sah, harus ada kesesuaian dan keselarasan antara ijab dan kabul di semua aspek, baik itu harga yang disetujui, barangnya, tunai, atau utang dan lain sebagainya. Sehingga jika seseorang memulai akad dengan mengucapkan, ‘Aku jual mobil ini seharga dua ratus juta tunai.’ Kemudian pihak kedua mengatakan, ‘Setuju, aku beli mobil ini seharga 200 juta tunai’, maka ijab dan kabulnya sudah sesuai pada semua aspek.Adapun jika pihak kedua mengatakan, ‘Aku mau jika harganya 100 juta tunai atau 200 juta namun bisa dicicil.’, maka belum ada keselarasan antara ijab dan kabul. Akad seperti ini bukanlah akad yang sah. Hanya saja, jika pihak pertama (orang yang melakukan ijab) menyetujui apa yang dikatakan oleh pihak kedua, maka ini dianggap sebagai akad baru dan menjadi sah.Keempat: Bersambungnya ijab dengan kabul Para ahli fikih menyaratkan bersambungnya ijab dengan kabul, tidak boleh ada jarak waktu yang panjang antara keduanya jika kedua orang yang melaksanakan akad sama-sama hadir di tempat yang sama (belanja di toko, misalnya).Perlu kita ketahui, mayoritas ulama memberikan patokan panjangnya jarak waktu dengan perginya seseorang dari tempat berlangsungnya akad, sehingga terwujudnya ketersambungan antara ijab dan kabul ini akan terjadi apabila kedua belah pihak berada dalam satu tempat yang sama. Ijab dilaksanakan di tempat tersebut, begitu pula dengan kabulnya, walaupun membutuhkan waktu yang panjang untuk mempertemukan ijab dan kabul.Bukan sebuah keharusan kabul terjadi dari pihak kedua seketika setelah adanya ijab dari pihak pertama. Orang yang hendak menyetujui sesuatu pasti membutuhkan waktu untuk berpikir terlebih dahulu, memperhatikan dengan seksama, dan mempertimbangkan, hingga ia bisa memutuskan apakah menyetujui akad tersebut ataupun menolaknya.Mengharuskan kesegeraan akan menyusahkan dan memberatkan dirinya, sedangkan keberatan dan kesusahan sangat dijauhkan dalam agama Islam.Syarat ini berlaku apabila kedua belah pihak berada dalam satu majelis/ tempat yang sama. Adapun jika mereka berdua tidak dalam satu tempat yang sama (gaib) dan menggunakan wasilah berupa pesan teks, berbicara melalui telepon, atau menggunakan situs web (misalnya) untuk melakukan sebuah akad, maka tempat akadnya adalah ‘media pesannya atau waktu di mana ia membuka aplikasi yang digunakan untuk melakukan akad tersebut’. Apabila pihak kedua menyetujuinya, maka terbentuklah akad yang sah dan apabila ia menolak, maka akad tersebut belum sah.Kelima: Hendaknya setiap akad telah memenuhi syarat-syarat khusus yang berhubungan dengan akad tersebutSyariat Islam mengkhususkan beberapa syarat-syarat yang wajib dipenuhi saat melangsungkan sebuah akad. Di antaranya memegang barang jaminan, persetujuan wali dalam sebuah akad nikah, adanya saksi pada akad pernikahan, kewajiban tunai dalam akad tukar mata uang, serta pembayaran di muka pada akad salam.Memegang barang jaminan misalnya, maka itu adalah syarat mutlak sebagaimana yang telah Allah Ta’ala jelaskan,وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS. Al-Baqarah: 283)Persetujuan wali dalam sebuah akad nikah menjadi syarat penting karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لا نِكاحَ إلا بوليٍّ“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, dan Ibnu Majah no. 1881)Hadirnya dua saksi juga merupakan syarat sahnya akad pada pernikahan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ“Tidak sah nikah, kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Abdurrazzaq VI/196, no. 10473, At-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir XVIII/142, no. 299 dan Al-Baihaqi VII/125)Adapun syarat wajib tunai dalam akad tukar mata uang, maka berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.” (HR. Muslim no. 1587)Itulah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi agar akad yang dilakukan oleh seseorang menjadi sah dan legal menurut hukum syariat. Wallahu a’lam bisshawab. [Bersambung]Baca Juga: Istigfar: Penutup Segala Amal***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Belajar Islam, Bab Puasa Lengkap, Hadits Shahih Tentang Puasa Ramadhan, Pengertian Akhlak Kepada Allah, Hadits Tentang Pertanggungjawaban ManusiaTags: adabAkhlakfikihfikih muamalahhukum muamalahJual Belimuamalahnasihatnasihat islam


Baca pembahasan sebelumnya  Serial Fikih Muamalah (Bag. 10): Rukun-Rukun yang Harus Ada Saat Berlangsungnya Sebuah AkadSyarat secara bahasa artinya adalah “Setiap hukum yang telah diketahui dan berhubungan erat dengan sebuah perkara, di mana jika hukum ini terjadi/ terpenuhi, maka terjadi juga perkara tersebut. Syarat itu layaknya tanda akan adanya sesuatu.”Dalam bahasa Arab, ‘tanda’ bisa disebut (العلامة) dan bisa juga disebut dengan (الشرط). Oleh karenanya, tanda-tanda hari kiamat dalam bahasa Arab disebut (أَشْرَاطُ السَّاعَةِ)Sedangkan secara istilah, syarat memiliki makna “Mengaitkan sesuatu dengan sesuatu, di mana jika yang pertama itu ada, maka yang kedua pun akan ada juga.”Dengan istilah lain,“Segala hal yang mengakibatkan sesuatu menjadi tiada karena ketiadaanya. Dan sebaliknya, meski syarat itu ada, belum tentu sesuatu itu terwujud atau tidak terwujud secara zatnya.”Imam Al-Jurjani rahimahullah memberikan detail tambahan pada pengertian syarat,”Syarat adalah hal eksternal di luar esensi sesuatu.”Contohnya adalah wudu. Wudu merupakan syarat sahnya salat, sedang kita tahu bahwa wudu bukanlah termasuk bagian dari rangkaian prosesi salat.Dalam proses akad, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi: Daftar Isi sembunyikan 1. Yang pertama: Hendaknya ikrar ‘ijab’ tetap utuh semenjak diucapkannya 2. Kedua: Keinginan untuk melakukan transaksi selamat dari hal-hal yang dapat merusaknya 3. Ketiga: Kesesuaian antara ijab dan kabul 4. Keempat: Bersambungnya ijab dengan kabul 5. Kelima: Hendaknya setiap akad telah memenuhi syarat-syarat khusus yang berhubungan dengan akad tersebut Yang pertama: Hendaknya ikrar ‘ijab’ tetap utuh semenjak diucapkannyaMaksudnya adalah apabila seseorang telah mengikrarkan untuk memulai sebuah akad agar akad tersebut menjadi sah, ikrar ijabnya tersebut harus tetap utuh sampai pihak yang ingin ia ajak melakukan akad tersebut merestui.Agar sebuah akad itu dianggap sah, pihak pertama tidak boleh membatalkan ikrar ijab yang telah ia lakukan. Jika di tengah jalan ia membatalkan ikrar ijabnya, otomatis akad tersebut menjadi batal menurut pendapat mayoritas ulama. Karena akad berdiri atas asas keridaan dan kerelaan dari kedua belah pihak, jika pihak pertama (yang mengikrarkan ijab) membatalkan akad, maka akad pun menjadi batal.Menurut pendapat mayoritas ulama, saat seseorang tidak jadi melakukan ikrar ‘ijab’, maka bisa dengan dua cara:Pertama: Jelas dan terang-terangan, seperti seorang penjual yang mengatakan, “Aku jual mobil ini dengan harga 200 juta.” Kemudian ia mengatakan, “Tidak jadi, aku ralat harganya menjadi 300 juta.”Dalam kasus di atas ijab yang kedua menjadi pembatal ijab yang pertama, sehingga ijab yang pertama seakan-akan tidak pernah terjadi.Kedua: Tersirat/ dengan indikasi. Contohnya adalah ucapan seseorang, “Aku jual mobil ini dengan harga 200 juta.” Kemudian ia berpaling dari ijabnya tersebut dan memulai obrolan lain yang tidak ada hubungannya dengan ijab tersebut.Baca Juga: Allah Maha Menutupi Aib Hamba-NyaKedua: Keinginan untuk melakukan transaksi selamat dari hal-hal yang dapat merusaknyaHendaknya ijab dan kabul yang diikrarkan menggambarkan langsung keinginan yang sah di dalam terwujudnya sebuah akad. Dan keinginannya tersebut selamat dari paksaan, kesalahan, tipuan, dan ketidakadilan.Akad yang didasari paksaan, maka menurut pendapat jumhur ulama hukumnya batal. Apa yang aslinya diperbolehkan karena sebab keterpaksaan, maka menjadi tidak boleh jika sudah hilang paksaannya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إنَّ اللهَ وضَعَ عن أُمَّتي الخطَأَ، والنِّسيانَ، وما اسْتُكْرِهوا عليه“Sesungguhnya Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan.” (Hadis hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2045 dan Al-Baihaqi no. 11787)Hal ini juga karena berlakunya syarat keridaan dan kerelaan hati pada setiap akad yang melazimkan dan mewajibkan sesuatu. Sedangkan paksaan menghilangkan keridaan.Akad yang di dalamnya terdapat usaha untuk menipu pihak lain, maka juga akan mempengaruhi kelaziman akad tersebut. Bagi yang ditipu, maka ia mendapatkan hak khiyar (memilih) antara menyetujui akad atau membatalkannya.Syekh Ahmad Al-Qari mengatakan,“Tipuan yang mewajibkan dan mengharuskan adanya hak memilih (bagi korban penipuan) ada dua macam. Yang pertama, menyembunyikan cacat dan kekurangan. Yang kedua, tipuan untuk meninggikan harga barang, walaupun tidak ada kecacatan padanya, seperti mempercantik/ mewarnai wajah budak perempuan ataupun menyemir hitam rambutnya.” (Kitab Al-Mathla’ Alaa Abwabi Al-Muqni’ karya Al-Ba’li, hal. 236)Baca Juga: Pentingnya Tauhid dan KeikhlasanKetiga: Kesesuaian antara ijab dan kabulAgar sebuah akad menjadi sah, harus ada kesesuaian dan keselarasan antara ijab dan kabul di semua aspek, baik itu harga yang disetujui, barangnya, tunai, atau utang dan lain sebagainya. Sehingga jika seseorang memulai akad dengan mengucapkan, ‘Aku jual mobil ini seharga dua ratus juta tunai.’ Kemudian pihak kedua mengatakan, ‘Setuju, aku beli mobil ini seharga 200 juta tunai’, maka ijab dan kabulnya sudah sesuai pada semua aspek.Adapun jika pihak kedua mengatakan, ‘Aku mau jika harganya 100 juta tunai atau 200 juta namun bisa dicicil.’, maka belum ada keselarasan antara ijab dan kabul. Akad seperti ini bukanlah akad yang sah. Hanya saja, jika pihak pertama (orang yang melakukan ijab) menyetujui apa yang dikatakan oleh pihak kedua, maka ini dianggap sebagai akad baru dan menjadi sah.Keempat: Bersambungnya ijab dengan kabul Para ahli fikih menyaratkan bersambungnya ijab dengan kabul, tidak boleh ada jarak waktu yang panjang antara keduanya jika kedua orang yang melaksanakan akad sama-sama hadir di tempat yang sama (belanja di toko, misalnya).Perlu kita ketahui, mayoritas ulama memberikan patokan panjangnya jarak waktu dengan perginya seseorang dari tempat berlangsungnya akad, sehingga terwujudnya ketersambungan antara ijab dan kabul ini akan terjadi apabila kedua belah pihak berada dalam satu tempat yang sama. Ijab dilaksanakan di tempat tersebut, begitu pula dengan kabulnya, walaupun membutuhkan waktu yang panjang untuk mempertemukan ijab dan kabul.Bukan sebuah keharusan kabul terjadi dari pihak kedua seketika setelah adanya ijab dari pihak pertama. Orang yang hendak menyetujui sesuatu pasti membutuhkan waktu untuk berpikir terlebih dahulu, memperhatikan dengan seksama, dan mempertimbangkan, hingga ia bisa memutuskan apakah menyetujui akad tersebut ataupun menolaknya.Mengharuskan kesegeraan akan menyusahkan dan memberatkan dirinya, sedangkan keberatan dan kesusahan sangat dijauhkan dalam agama Islam.Syarat ini berlaku apabila kedua belah pihak berada dalam satu majelis/ tempat yang sama. Adapun jika mereka berdua tidak dalam satu tempat yang sama (gaib) dan menggunakan wasilah berupa pesan teks, berbicara melalui telepon, atau menggunakan situs web (misalnya) untuk melakukan sebuah akad, maka tempat akadnya adalah ‘media pesannya atau waktu di mana ia membuka aplikasi yang digunakan untuk melakukan akad tersebut’. Apabila pihak kedua menyetujuinya, maka terbentuklah akad yang sah dan apabila ia menolak, maka akad tersebut belum sah.Kelima: Hendaknya setiap akad telah memenuhi syarat-syarat khusus yang berhubungan dengan akad tersebutSyariat Islam mengkhususkan beberapa syarat-syarat yang wajib dipenuhi saat melangsungkan sebuah akad. Di antaranya memegang barang jaminan, persetujuan wali dalam sebuah akad nikah, adanya saksi pada akad pernikahan, kewajiban tunai dalam akad tukar mata uang, serta pembayaran di muka pada akad salam.Memegang barang jaminan misalnya, maka itu adalah syarat mutlak sebagaimana yang telah Allah Ta’ala jelaskan,وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS. Al-Baqarah: 283)Persetujuan wali dalam sebuah akad nikah menjadi syarat penting karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,لا نِكاحَ إلا بوليٍّ“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, dan Ibnu Majah no. 1881)Hadirnya dua saksi juga merupakan syarat sahnya akad pada pernikahan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ“Tidak sah nikah, kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Abdurrazzaq VI/196, no. 10473, At-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir XVIII/142, no. 299 dan Al-Baihaqi VII/125)Adapun syarat wajib tunai dalam akad tukar mata uang, maka berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ“Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.” (HR. Muslim no. 1587)Itulah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi agar akad yang dilakukan oleh seseorang menjadi sah dan legal menurut hukum syariat. Wallahu a’lam bisshawab. [Bersambung]Baca Juga: Istigfar: Penutup Segala Amal***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Sumber:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.🔍 Belajar Islam, Bab Puasa Lengkap, Hadits Shahih Tentang Puasa Ramadhan, Pengertian Akhlak Kepada Allah, Hadits Tentang Pertanggungjawaban ManusiaTags: adabAkhlakfikihfikih muamalahhukum muamalahJual Belimuamalahnasihatnasihat islam

Bulughul Maram – Shalat: Apakah Ada Sunnah Tidur Berbaring Bakda Shalat Sunnah Fajar?

Apakah ada sunnah tidur berbaring bakda shalat sunnah Fajar? Kali ini adalah bahasan dari Kitab Bulughul Maram yang membicarakan shalat sunnah rawatib.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Berbaring Bakda Shalat Sunnah Fajar 5. Hadits 15/364 6. Hadits 16/365 7. Faedah hadits 7.1. Referensi:   Berbaring Bakda Shalat Sunnah Fajar Hadits 15/364 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: «كَانَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا صَلَّى رَكْعَتَي الْفَجْرِ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila usai mengerjakan dua rakaat sunnah Fajar, beliau berbaring atas sisinya yang kanan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1160]   Hadits 16/365 وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا صَلَّى أحَدُكُمْ الركْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْصُّبْحِ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ». رَوَاهُ أَحْمَد، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِي وَصَحَّحَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang antara kalian selesai shalat dua rakaat qabliyah Shubuh, hendaknya ia berbaring atas sisinya yang kanan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi). [HR. Ahmad, 15:217; Abu Daud, no. 1261; Tirmidzi, no. 420. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini terdapat ‘illah sebagaimana dikuatkan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Namun, kalau dikatakan hadits ini sahih, perintah dalam hadits ini bermakna sunnah].   Faedah hadits 1. Dalil ini menunjukkan disunnahkannya berbaring pada sisi kanan setelah shalat sunnah Fajar dua rakaat. Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Fajar 2. Hikmah berbaring bakda shalat sunnah Fajar adalah agar semangat dalam menjalankan shalat Shubuh. Oleh karenanya, hal ini berlaku untuk orang yang melakukan shalat tahajud. Ada pendapat lainnya yang menyatakan hikmah berbaring bakda shalat sunnah Fajar adalah sebagai fashl (pemisah) antara shalat sunnah Fajar dan shalat Shubuh, sehingga berbaring tersebut tidaklah khusus bagi yang melaksanakan shalat tahajud saja. Ada juga yang berpendapat bahwa pensyariatan berbaring bakda shalat sunnah Fajar tidak terkait dengan shalat tahajud atau lainnya, artinya berlaku mutlak. Pendapat terakhir ini dipegang oleh mayoritas ulama seperti Imam Nawawi, Imam Ash-Shan’ani, Abu Ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haqq. Namun, sunnah berbaring tersebut lebih dianjurkan pada yang shalat malam daripada yang lainnya. Baca juga: Berbaring Setelah Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar 3. Hukum berbaring bakda shalat sunnah Fajar adalah sunnah, bukan wajib. Jika hal tersebut ditinggalkan pada satu waktu, maka tidaklah masalah, 4. Hikmah berbaring pada sisi kanan: Alasan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu menyukai yang kanan. Alasan kedua: Karena tidur berbaring pada sisi kanan itu lebih baik untuk jantung daripada tidur berbaring pada sisi kiri. Jika tidur berbaring pada sisi kiri, maka tidur menjadi berat dan sulit tidur nyenyak. Demikian dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:321. Dari sisi kesehatan: Cara tidur berbaring ke sisi kanan ini akan mengurangi beban jantung. Apabila tubuh miring ke kanan saat tidur, maka darah akan mengalir lebih merata dan terkonsentrasi pada tubuh bagian kanan. Denyut jantung akan lebih lambat dan tekanan darah akan menurun karena aliran darah yang masuk dan keluar dari jantung juga lebih melambat. Dengan menerapkan posisi tidur miring ke kanan, maka jantung tidak akan tertimpa oleh organ lain karena posisi jantung akan condong ke sebelah kanan. 5. Diriwayatkan oleh Muslim dari jalur Malik, dari Ibnu Syihab, dari ‘Urwah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam sebelas rakaat, termasuk witir dengan satu rakaat. Ketika beliau selesai dari shalat tersebut, beliau berbaring pada sisi kanan sampai datang muazin, lantas beliau melakukan dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no. 736). Hadits ini menunjukkan ada ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud berbaring adalah setelah shalat malam, bukan setelah shalat sunnah Fajar. Namun, ulama lainnya menyelisihi riwayat Malik ini dengan menyatakan bahwa tetap yang dimaksud berbaring adalah setelah shalat sunnah Fajar. Baca juga: Hadits Aisyah Nabi Shalat Malam Lantas Tidur Berbaring 6. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tidur berbaring di rumah beliau karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat sunnah Fajar di rumah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah yang telah lewat, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat sunnah Fajar. Jika aku terbangun, beliau berbicara denganku. Jika tidak, beliau berbaring hingga azan shalat berkumandang.” Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa tidur berbaring setelah shalat sunnah Fajar ini tidaklah dilakukan di masjid. Jika melakukan shalat sunnah Fajar di rumah, maka disunnahkan tidur berbaring setelah itu di rumah. Kalau kita melihat dari praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka tidak mempraktikkan tidur berbaring di masjid. Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fath Al-Bari (3:44) menyatakan bahwa Ibnu ‘Umar pernah melempari dengan kerikil orang yang tidur berbaring di masjid (mempraktikkan hadits tadi). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (3:292) sampai-sampai mengatakan bahwa mempraktikkan tidur berbaring bakda shalat sunnah Fajar di masjid adalah suatu yang tak pantas.   Baca juga: Cara Tidur Sesuai Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  7 Kiat Bangun Shubuh   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:287-292. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:598-600.   —   Diselesaikan pada Senin sore, 3 Jumadal Ula 1444 H, 28 November 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur amalan sebelum tidur bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah cara shalat sunnah fajar cara tidur keutamaan shalat sunnah manfaat tidur panduan shalat sunnah fajar shalat rawatib shalat sunnah shalat sunnah fajar shalat sunnah rawatib shalat tathawwu'

Bulughul Maram – Shalat: Apakah Ada Sunnah Tidur Berbaring Bakda Shalat Sunnah Fajar?

Apakah ada sunnah tidur berbaring bakda shalat sunnah Fajar? Kali ini adalah bahasan dari Kitab Bulughul Maram yang membicarakan shalat sunnah rawatib.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Berbaring Bakda Shalat Sunnah Fajar 5. Hadits 15/364 6. Hadits 16/365 7. Faedah hadits 7.1. Referensi:   Berbaring Bakda Shalat Sunnah Fajar Hadits 15/364 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: «كَانَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا صَلَّى رَكْعَتَي الْفَجْرِ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila usai mengerjakan dua rakaat sunnah Fajar, beliau berbaring atas sisinya yang kanan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1160]   Hadits 16/365 وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا صَلَّى أحَدُكُمْ الركْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْصُّبْحِ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ». رَوَاهُ أَحْمَد، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِي وَصَحَّحَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang antara kalian selesai shalat dua rakaat qabliyah Shubuh, hendaknya ia berbaring atas sisinya yang kanan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi). [HR. Ahmad, 15:217; Abu Daud, no. 1261; Tirmidzi, no. 420. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini terdapat ‘illah sebagaimana dikuatkan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Namun, kalau dikatakan hadits ini sahih, perintah dalam hadits ini bermakna sunnah].   Faedah hadits 1. Dalil ini menunjukkan disunnahkannya berbaring pada sisi kanan setelah shalat sunnah Fajar dua rakaat. Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Fajar 2. Hikmah berbaring bakda shalat sunnah Fajar adalah agar semangat dalam menjalankan shalat Shubuh. Oleh karenanya, hal ini berlaku untuk orang yang melakukan shalat tahajud. Ada pendapat lainnya yang menyatakan hikmah berbaring bakda shalat sunnah Fajar adalah sebagai fashl (pemisah) antara shalat sunnah Fajar dan shalat Shubuh, sehingga berbaring tersebut tidaklah khusus bagi yang melaksanakan shalat tahajud saja. Ada juga yang berpendapat bahwa pensyariatan berbaring bakda shalat sunnah Fajar tidak terkait dengan shalat tahajud atau lainnya, artinya berlaku mutlak. Pendapat terakhir ini dipegang oleh mayoritas ulama seperti Imam Nawawi, Imam Ash-Shan’ani, Abu Ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haqq. Namun, sunnah berbaring tersebut lebih dianjurkan pada yang shalat malam daripada yang lainnya. Baca juga: Berbaring Setelah Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar 3. Hukum berbaring bakda shalat sunnah Fajar adalah sunnah, bukan wajib. Jika hal tersebut ditinggalkan pada satu waktu, maka tidaklah masalah, 4. Hikmah berbaring pada sisi kanan: Alasan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu menyukai yang kanan. Alasan kedua: Karena tidur berbaring pada sisi kanan itu lebih baik untuk jantung daripada tidur berbaring pada sisi kiri. Jika tidur berbaring pada sisi kiri, maka tidur menjadi berat dan sulit tidur nyenyak. Demikian dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:321. Dari sisi kesehatan: Cara tidur berbaring ke sisi kanan ini akan mengurangi beban jantung. Apabila tubuh miring ke kanan saat tidur, maka darah akan mengalir lebih merata dan terkonsentrasi pada tubuh bagian kanan. Denyut jantung akan lebih lambat dan tekanan darah akan menurun karena aliran darah yang masuk dan keluar dari jantung juga lebih melambat. Dengan menerapkan posisi tidur miring ke kanan, maka jantung tidak akan tertimpa oleh organ lain karena posisi jantung akan condong ke sebelah kanan. 5. Diriwayatkan oleh Muslim dari jalur Malik, dari Ibnu Syihab, dari ‘Urwah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam sebelas rakaat, termasuk witir dengan satu rakaat. Ketika beliau selesai dari shalat tersebut, beliau berbaring pada sisi kanan sampai datang muazin, lantas beliau melakukan dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no. 736). Hadits ini menunjukkan ada ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud berbaring adalah setelah shalat malam, bukan setelah shalat sunnah Fajar. Namun, ulama lainnya menyelisihi riwayat Malik ini dengan menyatakan bahwa tetap yang dimaksud berbaring adalah setelah shalat sunnah Fajar. Baca juga: Hadits Aisyah Nabi Shalat Malam Lantas Tidur Berbaring 6. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tidur berbaring di rumah beliau karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat sunnah Fajar di rumah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah yang telah lewat, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat sunnah Fajar. Jika aku terbangun, beliau berbicara denganku. Jika tidak, beliau berbaring hingga azan shalat berkumandang.” Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa tidur berbaring setelah shalat sunnah Fajar ini tidaklah dilakukan di masjid. Jika melakukan shalat sunnah Fajar di rumah, maka disunnahkan tidur berbaring setelah itu di rumah. Kalau kita melihat dari praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka tidak mempraktikkan tidur berbaring di masjid. Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fath Al-Bari (3:44) menyatakan bahwa Ibnu ‘Umar pernah melempari dengan kerikil orang yang tidur berbaring di masjid (mempraktikkan hadits tadi). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (3:292) sampai-sampai mengatakan bahwa mempraktikkan tidur berbaring bakda shalat sunnah Fajar di masjid adalah suatu yang tak pantas.   Baca juga: Cara Tidur Sesuai Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  7 Kiat Bangun Shubuh   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:287-292. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:598-600.   —   Diselesaikan pada Senin sore, 3 Jumadal Ula 1444 H, 28 November 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur amalan sebelum tidur bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah cara shalat sunnah fajar cara tidur keutamaan shalat sunnah manfaat tidur panduan shalat sunnah fajar shalat rawatib shalat sunnah shalat sunnah fajar shalat sunnah rawatib shalat tathawwu'
Apakah ada sunnah tidur berbaring bakda shalat sunnah Fajar? Kali ini adalah bahasan dari Kitab Bulughul Maram yang membicarakan shalat sunnah rawatib.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Berbaring Bakda Shalat Sunnah Fajar 5. Hadits 15/364 6. Hadits 16/365 7. Faedah hadits 7.1. Referensi:   Berbaring Bakda Shalat Sunnah Fajar Hadits 15/364 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: «كَانَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا صَلَّى رَكْعَتَي الْفَجْرِ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila usai mengerjakan dua rakaat sunnah Fajar, beliau berbaring atas sisinya yang kanan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1160]   Hadits 16/365 وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا صَلَّى أحَدُكُمْ الركْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْصُّبْحِ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ». رَوَاهُ أَحْمَد، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِي وَصَحَّحَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang antara kalian selesai shalat dua rakaat qabliyah Shubuh, hendaknya ia berbaring atas sisinya yang kanan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi). [HR. Ahmad, 15:217; Abu Daud, no. 1261; Tirmidzi, no. 420. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini terdapat ‘illah sebagaimana dikuatkan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Namun, kalau dikatakan hadits ini sahih, perintah dalam hadits ini bermakna sunnah].   Faedah hadits 1. Dalil ini menunjukkan disunnahkannya berbaring pada sisi kanan setelah shalat sunnah Fajar dua rakaat. Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Fajar 2. Hikmah berbaring bakda shalat sunnah Fajar adalah agar semangat dalam menjalankan shalat Shubuh. Oleh karenanya, hal ini berlaku untuk orang yang melakukan shalat tahajud. Ada pendapat lainnya yang menyatakan hikmah berbaring bakda shalat sunnah Fajar adalah sebagai fashl (pemisah) antara shalat sunnah Fajar dan shalat Shubuh, sehingga berbaring tersebut tidaklah khusus bagi yang melaksanakan shalat tahajud saja. Ada juga yang berpendapat bahwa pensyariatan berbaring bakda shalat sunnah Fajar tidak terkait dengan shalat tahajud atau lainnya, artinya berlaku mutlak. Pendapat terakhir ini dipegang oleh mayoritas ulama seperti Imam Nawawi, Imam Ash-Shan’ani, Abu Ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haqq. Namun, sunnah berbaring tersebut lebih dianjurkan pada yang shalat malam daripada yang lainnya. Baca juga: Berbaring Setelah Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar 3. Hukum berbaring bakda shalat sunnah Fajar adalah sunnah, bukan wajib. Jika hal tersebut ditinggalkan pada satu waktu, maka tidaklah masalah, 4. Hikmah berbaring pada sisi kanan: Alasan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu menyukai yang kanan. Alasan kedua: Karena tidur berbaring pada sisi kanan itu lebih baik untuk jantung daripada tidur berbaring pada sisi kiri. Jika tidur berbaring pada sisi kiri, maka tidur menjadi berat dan sulit tidur nyenyak. Demikian dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:321. Dari sisi kesehatan: Cara tidur berbaring ke sisi kanan ini akan mengurangi beban jantung. Apabila tubuh miring ke kanan saat tidur, maka darah akan mengalir lebih merata dan terkonsentrasi pada tubuh bagian kanan. Denyut jantung akan lebih lambat dan tekanan darah akan menurun karena aliran darah yang masuk dan keluar dari jantung juga lebih melambat. Dengan menerapkan posisi tidur miring ke kanan, maka jantung tidak akan tertimpa oleh organ lain karena posisi jantung akan condong ke sebelah kanan. 5. Diriwayatkan oleh Muslim dari jalur Malik, dari Ibnu Syihab, dari ‘Urwah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam sebelas rakaat, termasuk witir dengan satu rakaat. Ketika beliau selesai dari shalat tersebut, beliau berbaring pada sisi kanan sampai datang muazin, lantas beliau melakukan dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no. 736). Hadits ini menunjukkan ada ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud berbaring adalah setelah shalat malam, bukan setelah shalat sunnah Fajar. Namun, ulama lainnya menyelisihi riwayat Malik ini dengan menyatakan bahwa tetap yang dimaksud berbaring adalah setelah shalat sunnah Fajar. Baca juga: Hadits Aisyah Nabi Shalat Malam Lantas Tidur Berbaring 6. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tidur berbaring di rumah beliau karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat sunnah Fajar di rumah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah yang telah lewat, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat sunnah Fajar. Jika aku terbangun, beliau berbicara denganku. Jika tidak, beliau berbaring hingga azan shalat berkumandang.” Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa tidur berbaring setelah shalat sunnah Fajar ini tidaklah dilakukan di masjid. Jika melakukan shalat sunnah Fajar di rumah, maka disunnahkan tidur berbaring setelah itu di rumah. Kalau kita melihat dari praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka tidak mempraktikkan tidur berbaring di masjid. Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fath Al-Bari (3:44) menyatakan bahwa Ibnu ‘Umar pernah melempari dengan kerikil orang yang tidur berbaring di masjid (mempraktikkan hadits tadi). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (3:292) sampai-sampai mengatakan bahwa mempraktikkan tidur berbaring bakda shalat sunnah Fajar di masjid adalah suatu yang tak pantas.   Baca juga: Cara Tidur Sesuai Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  7 Kiat Bangun Shubuh   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:287-292. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:598-600.   —   Diselesaikan pada Senin sore, 3 Jumadal Ula 1444 H, 28 November 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur amalan sebelum tidur bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah cara shalat sunnah fajar cara tidur keutamaan shalat sunnah manfaat tidur panduan shalat sunnah fajar shalat rawatib shalat sunnah shalat sunnah fajar shalat sunnah rawatib shalat tathawwu'


Apakah ada sunnah tidur berbaring bakda shalat sunnah Fajar? Kali ini adalah bahasan dari Kitab Bulughul Maram yang membicarakan shalat sunnah rawatib.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Berbaring Bakda Shalat Sunnah Fajar 5. Hadits 15/364 6. Hadits 16/365 7. Faedah hadits 7.1. Referensi:   Berbaring Bakda Shalat Sunnah Fajar Hadits 15/364 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: «كَانَ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا صَلَّى رَكْعَتَي الْفَجْرِ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الأَيْمَنِ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila usai mengerjakan dua rakaat sunnah Fajar, beliau berbaring atas sisinya yang kanan.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1160]   Hadits 16/365 وَعَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَا صَلَّى أحَدُكُمْ الركْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْصُّبْحِ، فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى جَنْبِهِ الأَيْمَنِ». رَوَاهُ أَحْمَد، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِي وَصَحَّحَهُ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang antara kalian selesai shalat dua rakaat qabliyah Shubuh, hendaknya ia berbaring atas sisinya yang kanan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi). [HR. Ahmad, 15:217; Abu Daud, no. 1261; Tirmidzi, no. 420. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini terdapat ‘illah sebagaimana dikuatkan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. Namun, kalau dikatakan hadits ini sahih, perintah dalam hadits ini bermakna sunnah].   Faedah hadits 1. Dalil ini menunjukkan disunnahkannya berbaring pada sisi kanan setelah shalat sunnah Fajar dua rakaat. Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Fajar 2. Hikmah berbaring bakda shalat sunnah Fajar adalah agar semangat dalam menjalankan shalat Shubuh. Oleh karenanya, hal ini berlaku untuk orang yang melakukan shalat tahajud. Ada pendapat lainnya yang menyatakan hikmah berbaring bakda shalat sunnah Fajar adalah sebagai fashl (pemisah) antara shalat sunnah Fajar dan shalat Shubuh, sehingga berbaring tersebut tidaklah khusus bagi yang melaksanakan shalat tahajud saja. Ada juga yang berpendapat bahwa pensyariatan berbaring bakda shalat sunnah Fajar tidak terkait dengan shalat tahajud atau lainnya, artinya berlaku mutlak. Pendapat terakhir ini dipegang oleh mayoritas ulama seperti Imam Nawawi, Imam Ash-Shan’ani, Abu Ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haqq. Namun, sunnah berbaring tersebut lebih dianjurkan pada yang shalat malam daripada yang lainnya. Baca juga: Berbaring Setelah Dua Rakaat Shalat Sunnah Fajar 3. Hukum berbaring bakda shalat sunnah Fajar adalah sunnah, bukan wajib. Jika hal tersebut ditinggalkan pada satu waktu, maka tidaklah masalah, 4. Hikmah berbaring pada sisi kanan: Alasan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu menyukai yang kanan. Alasan kedua: Karena tidur berbaring pada sisi kanan itu lebih baik untuk jantung daripada tidur berbaring pada sisi kiri. Jika tidur berbaring pada sisi kiri, maka tidur menjadi berat dan sulit tidur nyenyak. Demikian dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad, 1:321. Dari sisi kesehatan: Cara tidur berbaring ke sisi kanan ini akan mengurangi beban jantung. Apabila tubuh miring ke kanan saat tidur, maka darah akan mengalir lebih merata dan terkonsentrasi pada tubuh bagian kanan. Denyut jantung akan lebih lambat dan tekanan darah akan menurun karena aliran darah yang masuk dan keluar dari jantung juga lebih melambat. Dengan menerapkan posisi tidur miring ke kanan, maka jantung tidak akan tertimpa oleh organ lain karena posisi jantung akan condong ke sebelah kanan. 5. Diriwayatkan oleh Muslim dari jalur Malik, dari Ibnu Syihab, dari ‘Urwah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam sebelas rakaat, termasuk witir dengan satu rakaat. Ketika beliau selesai dari shalat tersebut, beliau berbaring pada sisi kanan sampai datang muazin, lantas beliau melakukan dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no. 736). Hadits ini menunjukkan ada ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud berbaring adalah setelah shalat malam, bukan setelah shalat sunnah Fajar. Namun, ulama lainnya menyelisihi riwayat Malik ini dengan menyatakan bahwa tetap yang dimaksud berbaring adalah setelah shalat sunnah Fajar. Baca juga: Hadits Aisyah Nabi Shalat Malam Lantas Tidur Berbaring 6. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tidur berbaring di rumah beliau karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat sunnah Fajar di rumah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah yang telah lewat, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat sunnah Fajar. Jika aku terbangun, beliau berbicara denganku. Jika tidak, beliau berbaring hingga azan shalat berkumandang.” Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa tidur berbaring setelah shalat sunnah Fajar ini tidaklah dilakukan di masjid. Jika melakukan shalat sunnah Fajar di rumah, maka disunnahkan tidur berbaring setelah itu di rumah. Kalau kita melihat dari praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, mereka tidak mempraktikkan tidur berbaring di masjid. Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fath Al-Bari (3:44) menyatakan bahwa Ibnu ‘Umar pernah melempari dengan kerikil orang yang tidur berbaring di masjid (mempraktikkan hadits tadi). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (3:292) sampai-sampai mengatakan bahwa mempraktikkan tidur berbaring bakda shalat sunnah Fajar di masjid adalah suatu yang tak pantas.   Baca juga: Cara Tidur Sesuai Petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  7 Kiat Bangun Shubuh   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:287-292. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:598-600.   —   Diselesaikan pada Senin sore, 3 Jumadal Ula 1444 H, 28 November 2022 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur amalan sebelum tidur bulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat sunnah cara shalat sunnah fajar cara tidur keutamaan shalat sunnah manfaat tidur panduan shalat sunnah fajar shalat rawatib shalat sunnah shalat sunnah fajar shalat sunnah rawatib shalat tathawwu'

Kaedah Fikih (29): Siapa yang Melakukan Suatu Amal, Ia Berhak Mendapatkan Balasan

Siapa saja yang melakukan suatu amal, ia berhak mendapatkan balasan. Ini adalah salah satu kaedah/ kaidah fikih yang disampaikan oleh para ulama, di antaranya Syaikh As-Sa’di dalam bait syairnya.   Daftar Isi tutup 1. Kaidah Fikih 1.1. Penjelasan: 1.2. *Perbedaan akad ju’alah dan ijarah misalnya dalam ruqyah: 1.3. Referensi: Kaidah Fikih Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait syair kaidah fikihnya berkata: وَمَنْ أَتَى بِمَا عَلَيْهِ مِنْ عَمَلْ قَدِ اسْتَحَقَّ مَا لَهُ عَلَى العَمَلْ Orang yang memenuhi syarat dari suatu amal, maka ia berhak mendapatkan balasan pahala atas amalnya.   Penjelasan: Yang dimaksud dengan kaidah ini adalah siapa saja yang melakukan suatu amalan atau pekerjaan yang ditetapkan adanya balasan, baik balasan duniawi maupun ukhrawi, maka ia berhak mendapatkan balasan tersebut asalkan terpenuhinya syarat (syuruth) dan terbebas dari penghalang (mawaani’). Dalil yang menunjukkan hal ini adalah ayat-ayat berikut ini. Mengenai balasan ukhrawi disebutkan dalam ayat, هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60)  إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ “Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (QS. At-Taubah: 120) Adapun balasan duniawi di antaranya mengenai perihal mahar sebagaimana dalam ayat, فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisaa’: 24) Masalah menyusui hendaklah istri diberikan upahnya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. At-Talaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, no. 2443. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering Kaidah ini masuk dalam pembahasan ibadah, mu’amalat, upah, musabaqah (perlombaan), dan ju’alah*.   *Perbedaan akad ju’alah dan ijarah misalnya dalam ruqyah: Akad ju’alah, yaitu mempersyaratkan hasil (kesembuhan) baru dapat upah. Jadi, apabila tidak sembuh, maka tidak boleh dapat upah. Akad ijarah, yaitu yaitu jasa dengan bentuk yang jelas, waktu, jasanya, dan upah yang jelas. Misalnya ada yang meruqyah 30 menit non-stop dan dibayar sekian, meskipun tidak sembuh, boleh ambil upah. Kalau upah dikaitkan dengan effort/ tindakan maka bisa memakai akad ijarah. Namun, jika dikaitkan dengan end result-nya maka akad yang bisa digunakan adalah ku’alah. Kedua akad tersebut sama-sama boleh dan dimungkinkan untuk digunakan. Semoga kaidah ini bermanfaat.   Referensi: Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. hlm. 128-129.   —   Selesai disusun di Ponpes Darush Sholihin, Malam Rabu, 19 Jumadal Ula 1444 H, 13 Desember 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan berpahala besar balasan akhirat dosa kaedah fikih kaidah fikih pahala besar

Kaedah Fikih (29): Siapa yang Melakukan Suatu Amal, Ia Berhak Mendapatkan Balasan

Siapa saja yang melakukan suatu amal, ia berhak mendapatkan balasan. Ini adalah salah satu kaedah/ kaidah fikih yang disampaikan oleh para ulama, di antaranya Syaikh As-Sa’di dalam bait syairnya.   Daftar Isi tutup 1. Kaidah Fikih 1.1. Penjelasan: 1.2. *Perbedaan akad ju’alah dan ijarah misalnya dalam ruqyah: 1.3. Referensi: Kaidah Fikih Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait syair kaidah fikihnya berkata: وَمَنْ أَتَى بِمَا عَلَيْهِ مِنْ عَمَلْ قَدِ اسْتَحَقَّ مَا لَهُ عَلَى العَمَلْ Orang yang memenuhi syarat dari suatu amal, maka ia berhak mendapatkan balasan pahala atas amalnya.   Penjelasan: Yang dimaksud dengan kaidah ini adalah siapa saja yang melakukan suatu amalan atau pekerjaan yang ditetapkan adanya balasan, baik balasan duniawi maupun ukhrawi, maka ia berhak mendapatkan balasan tersebut asalkan terpenuhinya syarat (syuruth) dan terbebas dari penghalang (mawaani’). Dalil yang menunjukkan hal ini adalah ayat-ayat berikut ini. Mengenai balasan ukhrawi disebutkan dalam ayat, هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60)  إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ “Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (QS. At-Taubah: 120) Adapun balasan duniawi di antaranya mengenai perihal mahar sebagaimana dalam ayat, فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisaa’: 24) Masalah menyusui hendaklah istri diberikan upahnya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. At-Talaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, no. 2443. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering Kaidah ini masuk dalam pembahasan ibadah, mu’amalat, upah, musabaqah (perlombaan), dan ju’alah*.   *Perbedaan akad ju’alah dan ijarah misalnya dalam ruqyah: Akad ju’alah, yaitu mempersyaratkan hasil (kesembuhan) baru dapat upah. Jadi, apabila tidak sembuh, maka tidak boleh dapat upah. Akad ijarah, yaitu yaitu jasa dengan bentuk yang jelas, waktu, jasanya, dan upah yang jelas. Misalnya ada yang meruqyah 30 menit non-stop dan dibayar sekian, meskipun tidak sembuh, boleh ambil upah. Kalau upah dikaitkan dengan effort/ tindakan maka bisa memakai akad ijarah. Namun, jika dikaitkan dengan end result-nya maka akad yang bisa digunakan adalah ku’alah. Kedua akad tersebut sama-sama boleh dan dimungkinkan untuk digunakan. Semoga kaidah ini bermanfaat.   Referensi: Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. hlm. 128-129.   —   Selesai disusun di Ponpes Darush Sholihin, Malam Rabu, 19 Jumadal Ula 1444 H, 13 Desember 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan berpahala besar balasan akhirat dosa kaedah fikih kaidah fikih pahala besar
Siapa saja yang melakukan suatu amal, ia berhak mendapatkan balasan. Ini adalah salah satu kaedah/ kaidah fikih yang disampaikan oleh para ulama, di antaranya Syaikh As-Sa’di dalam bait syairnya.   Daftar Isi tutup 1. Kaidah Fikih 1.1. Penjelasan: 1.2. *Perbedaan akad ju’alah dan ijarah misalnya dalam ruqyah: 1.3. Referensi: Kaidah Fikih Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait syair kaidah fikihnya berkata: وَمَنْ أَتَى بِمَا عَلَيْهِ مِنْ عَمَلْ قَدِ اسْتَحَقَّ مَا لَهُ عَلَى العَمَلْ Orang yang memenuhi syarat dari suatu amal, maka ia berhak mendapatkan balasan pahala atas amalnya.   Penjelasan: Yang dimaksud dengan kaidah ini adalah siapa saja yang melakukan suatu amalan atau pekerjaan yang ditetapkan adanya balasan, baik balasan duniawi maupun ukhrawi, maka ia berhak mendapatkan balasan tersebut asalkan terpenuhinya syarat (syuruth) dan terbebas dari penghalang (mawaani’). Dalil yang menunjukkan hal ini adalah ayat-ayat berikut ini. Mengenai balasan ukhrawi disebutkan dalam ayat, هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60)  إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ “Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (QS. At-Taubah: 120) Adapun balasan duniawi di antaranya mengenai perihal mahar sebagaimana dalam ayat, فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisaa’: 24) Masalah menyusui hendaklah istri diberikan upahnya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. At-Talaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, no. 2443. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering Kaidah ini masuk dalam pembahasan ibadah, mu’amalat, upah, musabaqah (perlombaan), dan ju’alah*.   *Perbedaan akad ju’alah dan ijarah misalnya dalam ruqyah: Akad ju’alah, yaitu mempersyaratkan hasil (kesembuhan) baru dapat upah. Jadi, apabila tidak sembuh, maka tidak boleh dapat upah. Akad ijarah, yaitu yaitu jasa dengan bentuk yang jelas, waktu, jasanya, dan upah yang jelas. Misalnya ada yang meruqyah 30 menit non-stop dan dibayar sekian, meskipun tidak sembuh, boleh ambil upah. Kalau upah dikaitkan dengan effort/ tindakan maka bisa memakai akad ijarah. Namun, jika dikaitkan dengan end result-nya maka akad yang bisa digunakan adalah ku’alah. Kedua akad tersebut sama-sama boleh dan dimungkinkan untuk digunakan. Semoga kaidah ini bermanfaat.   Referensi: Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. hlm. 128-129.   —   Selesai disusun di Ponpes Darush Sholihin, Malam Rabu, 19 Jumadal Ula 1444 H, 13 Desember 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan berpahala besar balasan akhirat dosa kaedah fikih kaidah fikih pahala besar


Siapa saja yang melakukan suatu amal, ia berhak mendapatkan balasan. Ini adalah salah satu kaedah/ kaidah fikih yang disampaikan oleh para ulama, di antaranya Syaikh As-Sa’di dalam bait syairnya.   Daftar Isi tutup 1. Kaidah Fikih 1.1. Penjelasan: 1.2. *Perbedaan akad ju’alah dan ijarah misalnya dalam ruqyah: 1.3. Referensi: Kaidah Fikih Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam bait syair kaidah fikihnya berkata: وَمَنْ أَتَى بِمَا عَلَيْهِ مِنْ عَمَلْ قَدِ اسْتَحَقَّ مَا لَهُ عَلَى العَمَلْ Orang yang memenuhi syarat dari suatu amal, maka ia berhak mendapatkan balasan pahala atas amalnya.   Penjelasan: Yang dimaksud dengan kaidah ini adalah siapa saja yang melakukan suatu amalan atau pekerjaan yang ditetapkan adanya balasan, baik balasan duniawi maupun ukhrawi, maka ia berhak mendapatkan balasan tersebut asalkan terpenuhinya syarat (syuruth) dan terbebas dari penghalang (mawaani’). Dalil yang menunjukkan hal ini adalah ayat-ayat berikut ini. Mengenai balasan ukhrawi disebutkan dalam ayat, هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60)  إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ “Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (QS. At-Taubah: 120) Adapun balasan duniawi di antaranya mengenai perihal mahar sebagaimana dalam ayat, فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisaa’: 24) Masalah menyusui hendaklah istri diberikan upahnya. Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. At-Talaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, no. 2443. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Baca juga: Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering Kaidah ini masuk dalam pembahasan ibadah, mu’amalat, upah, musabaqah (perlombaan), dan ju’alah*.   *Perbedaan akad ju’alah dan ijarah misalnya dalam ruqyah: Akad ju’alah, yaitu mempersyaratkan hasil (kesembuhan) baru dapat upah. Jadi, apabila tidak sembuh, maka tidak boleh dapat upah. Akad ijarah, yaitu yaitu jasa dengan bentuk yang jelas, waktu, jasanya, dan upah yang jelas. Misalnya ada yang meruqyah 30 menit non-stop dan dibayar sekian, meskipun tidak sembuh, boleh ambil upah. Kalau upah dikaitkan dengan effort/ tindakan maka bisa memakai akad ijarah. Namun, jika dikaitkan dengan end result-nya maka akad yang bisa digunakan adalah ku’alah. Kedua akad tersebut sama-sama boleh dan dimungkinkan untuk digunakan. Semoga kaidah ini bermanfaat.   Referensi: Syarh Al–Manzhumah As-Sa’diyah fi Al-Qawa’id Al–Fiqhiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. hlm. 128-129.   —   Selesai disusun di Ponpes Darush Sholihin, Malam Rabu, 19 Jumadal Ula 1444 H, 13 Desember 2022 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan ringan berpahala besar balasan akhirat dosa kaedah fikih kaidah fikih pahala besar

Allah Maha Menutupi Aib Hamba-Nya

Daftar Isi sembunyikan 1. Makna nama Allah As-Sittiir 2. Allah tidak menyukai orang yang menampakkan kemaksiatan 3. Allah menutup aib hamba di dunia dan di akhirat 4. Jangan mengumbar aib orang lain 5. Berdoa memohon agar Allah menutup aib kita Makna nama Allah As-Sittiir Di antara nama Allah adalah As-Sittiir. Nama ini terdapat penetapannya dalam hadis yang shahih, dikisahkan oleh sahabat Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ رَأَى رَجُلاً يَغْتَسِلُ بِالْبَرَازِ بِلاَ إِزَارٍ فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ  إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَيِىٌّ سِتِّيرٌ يُحِبُّ الْحَيَاءَ وَالسَّتْرَ فَإِذَا اغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seseorang mandi di tempat terbuka tanpa mengenakan kain  penutup. Beliau pun naik mimbar, lalu memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Hayiyun (Yang Mahamalu), Sittir (Yang Maha Menutupi). Allah mencintai sifat malu dan sifat menutupi. Jika seseorang di antara kalian mandi, maka hendaklah dia menutupi dirinya dari pandangan orang lain.“ (HR. Abu Dawud, shahih)Kata  (سِتِّيرٌ) bisa dibaca dengan mengkasrah huruf sin dan huruf ta’ dikasrah dengan tasydid (As-Sittiir) atau bisa dibaca juga dengan  memfathah huruf sin dan mengkasrah huruf ta’ tanpa tasdid (As-Satiir).Al-Baihaqi rahimahullah menjelaskan, “Allah As-Sittiir (سِتِّيرٌ) maksudnya adalah Dia banyak menutupi aib hamba-hamba-Nya dan tidak menampakkannya di hadapan manusia lain. Demikian pula, Allah Ta’ala menyukai para hamba yang menutup aib mereka sendiri dan meninggalkan hal-hal yang menghinakan dirinya sendiri. Allahu a’lam.“ (Dinukil dari An-Nahju Al-Asmaa’)Ibnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan makna nama Allah ini dalam bait-bait Nuniyyah-nya,وَهُوَ الْحَيِيُّ فَلَيْسَ يَفْضَحُ عَبْدَهُ      عِنْدَ التَّجَاهُرِ مِنْهُ بِالْعِصْيَانِلَكِنَّهُ يُلْقِي عَلَيْهِ سِتْرَهُ       فَهُوَ السِّتِّيْرُ وَصَاحِبُ اْلغُفْرَانِ“Dan Dialah Al-Hayyu (Yang Maha Pemalu), Dia tidak akan membuka aib hamba-Nya saat hamba tersebut terang-terangan dalam bermaksiat.Namun, Dia justru melemparkan tirai penutupnya, dan Dialah As-Sittiir (Yang Maha Menutupi) dan mampu memberikan ampunan.” (Dinukil dari An-Nahju Al-Asmaa’)Baca Juga:Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Allah tidak menyukai orang yang menampakkan kemaksiatanAllah menyukai menutup aib hamba-Nya apabila berbuat dosa dan Allah tidak suka dengan hamba yang membeberkan aibnya sendiri. Bahkan, Allah tidak akan mengampuni dosa orang yang sengaja menampakkan dan terang-terangan dalam melakukan kemaksiatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ“Setiap ummatku dimaafkan, kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Sesungguhnya, termasuk menampakkan kemaksiatan adalah seseorang berbuat suatu perbuatan maksiat di malam hari kemudian di pagi harinya dia menceritakan perbuatannya tersebut, padahal Allah sendiri telah menutupinya. Dia mengatakan, ‘Hai Fulan! Tadi malam saya berbuat demikian dan demikian.’ Sepanjang malam Tuhannya telah menutupi aibnya, tetapi ketika pagi hari dia justru membuka penutup yang telah Allah tutupkan padanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya, orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19)Baca Juga: Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidAllah menutup aib hamba di dunia dan di akhiratApabila seorang mukmin terjatuh dalam perbuatan dosa, hendaknya dia berusaha menutupinya dan tidak membeberkan aibnya. Allah Ta’ala akan menutupinya dengan sebab-sebab yang telah Dia siapkan. Setelah itu, Allah Ta’ala akan memaafkan dan mengampuninya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu ‘Umar radhiyalllahu ‘anhuma,إِنَّ اللهَ يُدْنِي الْمُؤْمِنَ فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ وَيَسْتُرُهُ فَيَقُوْلُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا، أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُوْلُ: نَعَمْ، أَيْ رَبِّ. حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوبِهِ وَرَأَى فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ، قَالَ: سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mendekatkan seorang mukmin kepada-Nya, lalu Allah menutupkan untuk hamba tersebut penutup-Nya. Allah bertanya kepadanya, ‘Apakah kamu mengetahui dosa ini? Apakah kamu juga mengetahui dosa ini?’ Hamba itu pun mengatakan, ‘Ya, wahai Rabbku.’ Sampai kemudian ketika Allah Ta’ala meminta dia agar mengakui dosanya dan dia pun menyangka dirinya akan celaka, maka Allah Ta’ala mengatakan kepadanya, ‘Aku telah tutup dosa itu padamu di dunia, dan pada hari ini Aku ampuni dosamu.'” (HR. Bukhari)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  juga bersabda, لاَ يَسْتُرُ اللَّهُ عَلَى عَبْدٍ فِى الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Jika Allah menutupi dosa seorang hamba di dunia, maka Allah akan menutupinya pula pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim)Hal ini menunjukkan kabar gembira bagi orang beriman, bahwasanya barangsiapa yang Allah tutup aibnya di dunia, maka ini merupakan pertanda bahwa Dia pun akan menutup aibnya kelak di akhirat.Jangan mengumbar aib orang lain Selain menutup aib sendiri, hendaknya kita juga memiliki sifat agar tidak membuka dan membeberkan aib orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Tidaklah seorang hamba menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat nanti.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat.” (HR Muslim)Bahkan, Nabi secara khusus melarang untuk mencari-cari dan membuka aib orang lain sebagaimana disebutkan dalam hadis,يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ اْلإِيْمَانُ قَلْبَهُ، لاَ تَغْتاَبوُا الـْمُسْلِمِيْنَ، وَلاَ تَتَّبِـعُوْا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَوْرَاتِهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ“Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya dan iman itu belum masuk ke dalam hatinya, janganlah kalian berbuat ghibah kepada kaum muslimin dan janganlah mencari-cari aurat (aib) mereka! Karena siapa saja yang suka mencari-cari aib kaum muslimin, maka Allah pun akan mencari-cari aibnya. Dan barangsiapa yang dicari-cari aibnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya di dalam rumahnya (walaupun ia tersembunyi dari manusia).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, hasan shahih)Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahBerdoa memohon agar Allah menutup aib kita  Hendaknya kita pun banyak berdoa kepada Allah agar Allah menutup aib dan dosa kita. Di antara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan adalah membaca doa berikut ini sekali setiap pagi dan setiap petang,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ الْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَتِي، وَآمِنْ رَوْعَاتِي… “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon maaf serta keselamatan di dunia dan di akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon maaf dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga, dan harta bendaku. Ya Allah, tutupilah auratku …” (HR. Abu Dawud, shahih)Syekh ‘Abdurrozzaq hafidzahullah menjelaskan bahwa dalam doa di atas terdapat permohonan agar aurat kita senantiasa ditutupi Allah, baik aurat yang sifatnya fisik maupun non fisik. Aurat fisik adalah bagian tubuh yang tidak boleh ditampakkan kepada orang lain. Bagi kaum wanita adalah seluruh badannya, sedangkan aurat laki-laki adalah antara lutut hingga pusar. Adapun aurat non fisik adalah aib, kekurangan, dan setiap perbuatan yang jelek apabila ditampakkan. Kita memohon agar kedua jenis aurat tersebut selalu ditutupi Allah Ta’ala.Kita berdoa semoga Allah Ta’ala senantiasa menutup aib-aib kita dan mengampuni dosa-dosa kita.Baca Juga: Syarah Aqidah Wasithiyah – Ustadz Said Abu Ukasyah (Bagian 1)***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Fiqhu Al-Asmaai Al-Husna karya Syekh ‘Abdurrozzaq bin Abdil Muhsin Al-BadrAn-Nahju Al-Asmaa’ fii Syarhi Asmaaillahi Al-Husna karya Syekh Muhmmad Al-Humuud An-NajdySyarhu Asmaaillahi Al-Husna fii Dhoui Al-Kitabi wa As-Sunnati karya Syekh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahtany🔍 Syirik, Masjid Allah, Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid Menurut Sunnah Nabi, Diantara Dua Sujud, Mengartikan Sebuah NamaTags: adabaibAkhlakAqidahaqidah islamislamkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafmenutup aibnasihatTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Allah Maha Menutupi Aib Hamba-Nya

Daftar Isi sembunyikan 1. Makna nama Allah As-Sittiir 2. Allah tidak menyukai orang yang menampakkan kemaksiatan 3. Allah menutup aib hamba di dunia dan di akhirat 4. Jangan mengumbar aib orang lain 5. Berdoa memohon agar Allah menutup aib kita Makna nama Allah As-Sittiir Di antara nama Allah adalah As-Sittiir. Nama ini terdapat penetapannya dalam hadis yang shahih, dikisahkan oleh sahabat Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ رَأَى رَجُلاً يَغْتَسِلُ بِالْبَرَازِ بِلاَ إِزَارٍ فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ  إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَيِىٌّ سِتِّيرٌ يُحِبُّ الْحَيَاءَ وَالسَّتْرَ فَإِذَا اغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seseorang mandi di tempat terbuka tanpa mengenakan kain  penutup. Beliau pun naik mimbar, lalu memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Hayiyun (Yang Mahamalu), Sittir (Yang Maha Menutupi). Allah mencintai sifat malu dan sifat menutupi. Jika seseorang di antara kalian mandi, maka hendaklah dia menutupi dirinya dari pandangan orang lain.“ (HR. Abu Dawud, shahih)Kata  (سِتِّيرٌ) bisa dibaca dengan mengkasrah huruf sin dan huruf ta’ dikasrah dengan tasydid (As-Sittiir) atau bisa dibaca juga dengan  memfathah huruf sin dan mengkasrah huruf ta’ tanpa tasdid (As-Satiir).Al-Baihaqi rahimahullah menjelaskan, “Allah As-Sittiir (سِتِّيرٌ) maksudnya adalah Dia banyak menutupi aib hamba-hamba-Nya dan tidak menampakkannya di hadapan manusia lain. Demikian pula, Allah Ta’ala menyukai para hamba yang menutup aib mereka sendiri dan meninggalkan hal-hal yang menghinakan dirinya sendiri. Allahu a’lam.“ (Dinukil dari An-Nahju Al-Asmaa’)Ibnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan makna nama Allah ini dalam bait-bait Nuniyyah-nya,وَهُوَ الْحَيِيُّ فَلَيْسَ يَفْضَحُ عَبْدَهُ      عِنْدَ التَّجَاهُرِ مِنْهُ بِالْعِصْيَانِلَكِنَّهُ يُلْقِي عَلَيْهِ سِتْرَهُ       فَهُوَ السِّتِّيْرُ وَصَاحِبُ اْلغُفْرَانِ“Dan Dialah Al-Hayyu (Yang Maha Pemalu), Dia tidak akan membuka aib hamba-Nya saat hamba tersebut terang-terangan dalam bermaksiat.Namun, Dia justru melemparkan tirai penutupnya, dan Dialah As-Sittiir (Yang Maha Menutupi) dan mampu memberikan ampunan.” (Dinukil dari An-Nahju Al-Asmaa’)Baca Juga:Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Allah tidak menyukai orang yang menampakkan kemaksiatanAllah menyukai menutup aib hamba-Nya apabila berbuat dosa dan Allah tidak suka dengan hamba yang membeberkan aibnya sendiri. Bahkan, Allah tidak akan mengampuni dosa orang yang sengaja menampakkan dan terang-terangan dalam melakukan kemaksiatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ“Setiap ummatku dimaafkan, kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Sesungguhnya, termasuk menampakkan kemaksiatan adalah seseorang berbuat suatu perbuatan maksiat di malam hari kemudian di pagi harinya dia menceritakan perbuatannya tersebut, padahal Allah sendiri telah menutupinya. Dia mengatakan, ‘Hai Fulan! Tadi malam saya berbuat demikian dan demikian.’ Sepanjang malam Tuhannya telah menutupi aibnya, tetapi ketika pagi hari dia justru membuka penutup yang telah Allah tutupkan padanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya, orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19)Baca Juga: Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidAllah menutup aib hamba di dunia dan di akhiratApabila seorang mukmin terjatuh dalam perbuatan dosa, hendaknya dia berusaha menutupinya dan tidak membeberkan aibnya. Allah Ta’ala akan menutupinya dengan sebab-sebab yang telah Dia siapkan. Setelah itu, Allah Ta’ala akan memaafkan dan mengampuninya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu ‘Umar radhiyalllahu ‘anhuma,إِنَّ اللهَ يُدْنِي الْمُؤْمِنَ فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ وَيَسْتُرُهُ فَيَقُوْلُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا، أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُوْلُ: نَعَمْ، أَيْ رَبِّ. حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوبِهِ وَرَأَى فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ، قَالَ: سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mendekatkan seorang mukmin kepada-Nya, lalu Allah menutupkan untuk hamba tersebut penutup-Nya. Allah bertanya kepadanya, ‘Apakah kamu mengetahui dosa ini? Apakah kamu juga mengetahui dosa ini?’ Hamba itu pun mengatakan, ‘Ya, wahai Rabbku.’ Sampai kemudian ketika Allah Ta’ala meminta dia agar mengakui dosanya dan dia pun menyangka dirinya akan celaka, maka Allah Ta’ala mengatakan kepadanya, ‘Aku telah tutup dosa itu padamu di dunia, dan pada hari ini Aku ampuni dosamu.'” (HR. Bukhari)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  juga bersabda, لاَ يَسْتُرُ اللَّهُ عَلَى عَبْدٍ فِى الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Jika Allah menutupi dosa seorang hamba di dunia, maka Allah akan menutupinya pula pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim)Hal ini menunjukkan kabar gembira bagi orang beriman, bahwasanya barangsiapa yang Allah tutup aibnya di dunia, maka ini merupakan pertanda bahwa Dia pun akan menutup aibnya kelak di akhirat.Jangan mengumbar aib orang lain Selain menutup aib sendiri, hendaknya kita juga memiliki sifat agar tidak membuka dan membeberkan aib orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Tidaklah seorang hamba menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat nanti.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat.” (HR Muslim)Bahkan, Nabi secara khusus melarang untuk mencari-cari dan membuka aib orang lain sebagaimana disebutkan dalam hadis,يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ اْلإِيْمَانُ قَلْبَهُ، لاَ تَغْتاَبوُا الـْمُسْلِمِيْنَ، وَلاَ تَتَّبِـعُوْا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَوْرَاتِهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ“Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya dan iman itu belum masuk ke dalam hatinya, janganlah kalian berbuat ghibah kepada kaum muslimin dan janganlah mencari-cari aurat (aib) mereka! Karena siapa saja yang suka mencari-cari aib kaum muslimin, maka Allah pun akan mencari-cari aibnya. Dan barangsiapa yang dicari-cari aibnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya di dalam rumahnya (walaupun ia tersembunyi dari manusia).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, hasan shahih)Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahBerdoa memohon agar Allah menutup aib kita  Hendaknya kita pun banyak berdoa kepada Allah agar Allah menutup aib dan dosa kita. Di antara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan adalah membaca doa berikut ini sekali setiap pagi dan setiap petang,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ الْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَتِي، وَآمِنْ رَوْعَاتِي… “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon maaf serta keselamatan di dunia dan di akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon maaf dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga, dan harta bendaku. Ya Allah, tutupilah auratku …” (HR. Abu Dawud, shahih)Syekh ‘Abdurrozzaq hafidzahullah menjelaskan bahwa dalam doa di atas terdapat permohonan agar aurat kita senantiasa ditutupi Allah, baik aurat yang sifatnya fisik maupun non fisik. Aurat fisik adalah bagian tubuh yang tidak boleh ditampakkan kepada orang lain. Bagi kaum wanita adalah seluruh badannya, sedangkan aurat laki-laki adalah antara lutut hingga pusar. Adapun aurat non fisik adalah aib, kekurangan, dan setiap perbuatan yang jelek apabila ditampakkan. Kita memohon agar kedua jenis aurat tersebut selalu ditutupi Allah Ta’ala.Kita berdoa semoga Allah Ta’ala senantiasa menutup aib-aib kita dan mengampuni dosa-dosa kita.Baca Juga: Syarah Aqidah Wasithiyah – Ustadz Said Abu Ukasyah (Bagian 1)***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Fiqhu Al-Asmaai Al-Husna karya Syekh ‘Abdurrozzaq bin Abdil Muhsin Al-BadrAn-Nahju Al-Asmaa’ fii Syarhi Asmaaillahi Al-Husna karya Syekh Muhmmad Al-Humuud An-NajdySyarhu Asmaaillahi Al-Husna fii Dhoui Al-Kitabi wa As-Sunnati karya Syekh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahtany🔍 Syirik, Masjid Allah, Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid Menurut Sunnah Nabi, Diantara Dua Sujud, Mengartikan Sebuah NamaTags: adabaibAkhlakAqidahaqidah islamislamkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafmenutup aibnasihatTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah
Daftar Isi sembunyikan 1. Makna nama Allah As-Sittiir 2. Allah tidak menyukai orang yang menampakkan kemaksiatan 3. Allah menutup aib hamba di dunia dan di akhirat 4. Jangan mengumbar aib orang lain 5. Berdoa memohon agar Allah menutup aib kita Makna nama Allah As-Sittiir Di antara nama Allah adalah As-Sittiir. Nama ini terdapat penetapannya dalam hadis yang shahih, dikisahkan oleh sahabat Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ رَأَى رَجُلاً يَغْتَسِلُ بِالْبَرَازِ بِلاَ إِزَارٍ فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ  إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَيِىٌّ سِتِّيرٌ يُحِبُّ الْحَيَاءَ وَالسَّتْرَ فَإِذَا اغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seseorang mandi di tempat terbuka tanpa mengenakan kain  penutup. Beliau pun naik mimbar, lalu memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Hayiyun (Yang Mahamalu), Sittir (Yang Maha Menutupi). Allah mencintai sifat malu dan sifat menutupi. Jika seseorang di antara kalian mandi, maka hendaklah dia menutupi dirinya dari pandangan orang lain.“ (HR. Abu Dawud, shahih)Kata  (سِتِّيرٌ) bisa dibaca dengan mengkasrah huruf sin dan huruf ta’ dikasrah dengan tasydid (As-Sittiir) atau bisa dibaca juga dengan  memfathah huruf sin dan mengkasrah huruf ta’ tanpa tasdid (As-Satiir).Al-Baihaqi rahimahullah menjelaskan, “Allah As-Sittiir (سِتِّيرٌ) maksudnya adalah Dia banyak menutupi aib hamba-hamba-Nya dan tidak menampakkannya di hadapan manusia lain. Demikian pula, Allah Ta’ala menyukai para hamba yang menutup aib mereka sendiri dan meninggalkan hal-hal yang menghinakan dirinya sendiri. Allahu a’lam.“ (Dinukil dari An-Nahju Al-Asmaa’)Ibnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan makna nama Allah ini dalam bait-bait Nuniyyah-nya,وَهُوَ الْحَيِيُّ فَلَيْسَ يَفْضَحُ عَبْدَهُ      عِنْدَ التَّجَاهُرِ مِنْهُ بِالْعِصْيَانِلَكِنَّهُ يُلْقِي عَلَيْهِ سِتْرَهُ       فَهُوَ السِّتِّيْرُ وَصَاحِبُ اْلغُفْرَانِ“Dan Dialah Al-Hayyu (Yang Maha Pemalu), Dia tidak akan membuka aib hamba-Nya saat hamba tersebut terang-terangan dalam bermaksiat.Namun, Dia justru melemparkan tirai penutupnya, dan Dialah As-Sittiir (Yang Maha Menutupi) dan mampu memberikan ampunan.” (Dinukil dari An-Nahju Al-Asmaa’)Baca Juga:Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Allah tidak menyukai orang yang menampakkan kemaksiatanAllah menyukai menutup aib hamba-Nya apabila berbuat dosa dan Allah tidak suka dengan hamba yang membeberkan aibnya sendiri. Bahkan, Allah tidak akan mengampuni dosa orang yang sengaja menampakkan dan terang-terangan dalam melakukan kemaksiatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ“Setiap ummatku dimaafkan, kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Sesungguhnya, termasuk menampakkan kemaksiatan adalah seseorang berbuat suatu perbuatan maksiat di malam hari kemudian di pagi harinya dia menceritakan perbuatannya tersebut, padahal Allah sendiri telah menutupinya. Dia mengatakan, ‘Hai Fulan! Tadi malam saya berbuat demikian dan demikian.’ Sepanjang malam Tuhannya telah menutupi aibnya, tetapi ketika pagi hari dia justru membuka penutup yang telah Allah tutupkan padanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya, orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19)Baca Juga: Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidAllah menutup aib hamba di dunia dan di akhiratApabila seorang mukmin terjatuh dalam perbuatan dosa, hendaknya dia berusaha menutupinya dan tidak membeberkan aibnya. Allah Ta’ala akan menutupinya dengan sebab-sebab yang telah Dia siapkan. Setelah itu, Allah Ta’ala akan memaafkan dan mengampuninya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu ‘Umar radhiyalllahu ‘anhuma,إِنَّ اللهَ يُدْنِي الْمُؤْمِنَ فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ وَيَسْتُرُهُ فَيَقُوْلُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا، أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُوْلُ: نَعَمْ، أَيْ رَبِّ. حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوبِهِ وَرَأَى فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ، قَالَ: سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mendekatkan seorang mukmin kepada-Nya, lalu Allah menutupkan untuk hamba tersebut penutup-Nya. Allah bertanya kepadanya, ‘Apakah kamu mengetahui dosa ini? Apakah kamu juga mengetahui dosa ini?’ Hamba itu pun mengatakan, ‘Ya, wahai Rabbku.’ Sampai kemudian ketika Allah Ta’ala meminta dia agar mengakui dosanya dan dia pun menyangka dirinya akan celaka, maka Allah Ta’ala mengatakan kepadanya, ‘Aku telah tutup dosa itu padamu di dunia, dan pada hari ini Aku ampuni dosamu.'” (HR. Bukhari)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  juga bersabda, لاَ يَسْتُرُ اللَّهُ عَلَى عَبْدٍ فِى الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Jika Allah menutupi dosa seorang hamba di dunia, maka Allah akan menutupinya pula pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim)Hal ini menunjukkan kabar gembira bagi orang beriman, bahwasanya barangsiapa yang Allah tutup aibnya di dunia, maka ini merupakan pertanda bahwa Dia pun akan menutup aibnya kelak di akhirat.Jangan mengumbar aib orang lain Selain menutup aib sendiri, hendaknya kita juga memiliki sifat agar tidak membuka dan membeberkan aib orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Tidaklah seorang hamba menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat nanti.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat.” (HR Muslim)Bahkan, Nabi secara khusus melarang untuk mencari-cari dan membuka aib orang lain sebagaimana disebutkan dalam hadis,يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ اْلإِيْمَانُ قَلْبَهُ، لاَ تَغْتاَبوُا الـْمُسْلِمِيْنَ، وَلاَ تَتَّبِـعُوْا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَوْرَاتِهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ“Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya dan iman itu belum masuk ke dalam hatinya, janganlah kalian berbuat ghibah kepada kaum muslimin dan janganlah mencari-cari aurat (aib) mereka! Karena siapa saja yang suka mencari-cari aib kaum muslimin, maka Allah pun akan mencari-cari aibnya. Dan barangsiapa yang dicari-cari aibnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya di dalam rumahnya (walaupun ia tersembunyi dari manusia).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, hasan shahih)Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahBerdoa memohon agar Allah menutup aib kita  Hendaknya kita pun banyak berdoa kepada Allah agar Allah menutup aib dan dosa kita. Di antara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan adalah membaca doa berikut ini sekali setiap pagi dan setiap petang,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ الْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَتِي، وَآمِنْ رَوْعَاتِي… “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon maaf serta keselamatan di dunia dan di akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon maaf dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga, dan harta bendaku. Ya Allah, tutupilah auratku …” (HR. Abu Dawud, shahih)Syekh ‘Abdurrozzaq hafidzahullah menjelaskan bahwa dalam doa di atas terdapat permohonan agar aurat kita senantiasa ditutupi Allah, baik aurat yang sifatnya fisik maupun non fisik. Aurat fisik adalah bagian tubuh yang tidak boleh ditampakkan kepada orang lain. Bagi kaum wanita adalah seluruh badannya, sedangkan aurat laki-laki adalah antara lutut hingga pusar. Adapun aurat non fisik adalah aib, kekurangan, dan setiap perbuatan yang jelek apabila ditampakkan. Kita memohon agar kedua jenis aurat tersebut selalu ditutupi Allah Ta’ala.Kita berdoa semoga Allah Ta’ala senantiasa menutup aib-aib kita dan mengampuni dosa-dosa kita.Baca Juga: Syarah Aqidah Wasithiyah – Ustadz Said Abu Ukasyah (Bagian 1)***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Fiqhu Al-Asmaai Al-Husna karya Syekh ‘Abdurrozzaq bin Abdil Muhsin Al-BadrAn-Nahju Al-Asmaa’ fii Syarhi Asmaaillahi Al-Husna karya Syekh Muhmmad Al-Humuud An-NajdySyarhu Asmaaillahi Al-Husna fii Dhoui Al-Kitabi wa As-Sunnati karya Syekh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahtany🔍 Syirik, Masjid Allah, Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid Menurut Sunnah Nabi, Diantara Dua Sujud, Mengartikan Sebuah NamaTags: adabaibAkhlakAqidahaqidah islamislamkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafmenutup aibnasihatTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah


Daftar Isi sembunyikan 1. Makna nama Allah As-Sittiir 2. Allah tidak menyukai orang yang menampakkan kemaksiatan 3. Allah menutup aib hamba di dunia dan di akhirat 4. Jangan mengumbar aib orang lain 5. Berdoa memohon agar Allah menutup aib kita Makna nama Allah As-Sittiir Di antara nama Allah adalah As-Sittiir. Nama ini terdapat penetapannya dalam hadis yang shahih, dikisahkan oleh sahabat Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ رَأَى رَجُلاً يَغْتَسِلُ بِالْبَرَازِ بِلاَ إِزَارٍ فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ  إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَيِىٌّ سِتِّيرٌ يُحِبُّ الْحَيَاءَ وَالسَّتْرَ فَإِذَا اغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seseorang mandi di tempat terbuka tanpa mengenakan kain  penutup. Beliau pun naik mimbar, lalu memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Hayiyun (Yang Mahamalu), Sittir (Yang Maha Menutupi). Allah mencintai sifat malu dan sifat menutupi. Jika seseorang di antara kalian mandi, maka hendaklah dia menutupi dirinya dari pandangan orang lain.“ (HR. Abu Dawud, shahih)Kata  (سِتِّيرٌ) bisa dibaca dengan mengkasrah huruf sin dan huruf ta’ dikasrah dengan tasydid (As-Sittiir) atau bisa dibaca juga dengan  memfathah huruf sin dan mengkasrah huruf ta’ tanpa tasdid (As-Satiir).Al-Baihaqi rahimahullah menjelaskan, “Allah As-Sittiir (سِتِّيرٌ) maksudnya adalah Dia banyak menutupi aib hamba-hamba-Nya dan tidak menampakkannya di hadapan manusia lain. Demikian pula, Allah Ta’ala menyukai para hamba yang menutup aib mereka sendiri dan meninggalkan hal-hal yang menghinakan dirinya sendiri. Allahu a’lam.“ (Dinukil dari An-Nahju Al-Asmaa’)Ibnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan makna nama Allah ini dalam bait-bait Nuniyyah-nya,وَهُوَ الْحَيِيُّ فَلَيْسَ يَفْضَحُ عَبْدَهُ      عِنْدَ التَّجَاهُرِ مِنْهُ بِالْعِصْيَانِلَكِنَّهُ يُلْقِي عَلَيْهِ سِتْرَهُ       فَهُوَ السِّتِّيْرُ وَصَاحِبُ اْلغُفْرَانِ“Dan Dialah Al-Hayyu (Yang Maha Pemalu), Dia tidak akan membuka aib hamba-Nya saat hamba tersebut terang-terangan dalam bermaksiat.Namun, Dia justru melemparkan tirai penutupnya, dan Dialah As-Sittiir (Yang Maha Menutupi) dan mampu memberikan ampunan.” (Dinukil dari An-Nahju Al-Asmaa’)Baca Juga:Ngaji Aqidah Sampai Kapan?Allah tidak menyukai orang yang menampakkan kemaksiatanAllah menyukai menutup aib hamba-Nya apabila berbuat dosa dan Allah tidak suka dengan hamba yang membeberkan aibnya sendiri. Bahkan, Allah tidak akan mengampuni dosa orang yang sengaja menampakkan dan terang-terangan dalam melakukan kemaksiatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ“Setiap ummatku dimaafkan, kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Sesungguhnya, termasuk menampakkan kemaksiatan adalah seseorang berbuat suatu perbuatan maksiat di malam hari kemudian di pagi harinya dia menceritakan perbuatannya tersebut, padahal Allah sendiri telah menutupinya. Dia mengatakan, ‘Hai Fulan! Tadi malam saya berbuat demikian dan demikian.’ Sepanjang malam Tuhannya telah menutupi aibnya, tetapi ketika pagi hari dia justru membuka penutup yang telah Allah tutupkan padanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Sesungguhnya, orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19)Baca Juga: Buku-Buku Dasar untuk Belajar Aqidah dan TauhidAllah menutup aib hamba di dunia dan di akhiratApabila seorang mukmin terjatuh dalam perbuatan dosa, hendaknya dia berusaha menutupinya dan tidak membeberkan aibnya. Allah Ta’ala akan menutupinya dengan sebab-sebab yang telah Dia siapkan. Setelah itu, Allah Ta’ala akan memaafkan dan mengampuninya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu ‘Umar radhiyalllahu ‘anhuma,إِنَّ اللهَ يُدْنِي الْمُؤْمِنَ فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ وَيَسْتُرُهُ فَيَقُوْلُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا، أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُوْلُ: نَعَمْ، أَيْ رَبِّ. حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوبِهِ وَرَأَى فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ، قَالَ: سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ“Sesungguhnya Allah Ta’ala mendekatkan seorang mukmin kepada-Nya, lalu Allah menutupkan untuk hamba tersebut penutup-Nya. Allah bertanya kepadanya, ‘Apakah kamu mengetahui dosa ini? Apakah kamu juga mengetahui dosa ini?’ Hamba itu pun mengatakan, ‘Ya, wahai Rabbku.’ Sampai kemudian ketika Allah Ta’ala meminta dia agar mengakui dosanya dan dia pun menyangka dirinya akan celaka, maka Allah Ta’ala mengatakan kepadanya, ‘Aku telah tutup dosa itu padamu di dunia, dan pada hari ini Aku ampuni dosamu.'” (HR. Bukhari)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam  juga bersabda, لاَ يَسْتُرُ اللَّهُ عَلَى عَبْدٍ فِى الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Jika Allah menutupi dosa seorang hamba di dunia, maka Allah akan menutupinya pula pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim)Hal ini menunjukkan kabar gembira bagi orang beriman, bahwasanya barangsiapa yang Allah tutup aibnya di dunia, maka ini merupakan pertanda bahwa Dia pun akan menutup aibnya kelak di akhirat.Jangan mengumbar aib orang lain Selain menutup aib sendiri, hendaknya kita juga memiliki sifat agar tidak membuka dan membeberkan aib orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Tidaklah seorang hamba menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat nanti.” (HR. Muslim)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ“Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat.” (HR Muslim)Bahkan, Nabi secara khusus melarang untuk mencari-cari dan membuka aib orang lain sebagaimana disebutkan dalam hadis,يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ اْلإِيْمَانُ قَلْبَهُ، لاَ تَغْتاَبوُا الـْمُسْلِمِيْنَ، وَلاَ تَتَّبِـعُوْا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَوْرَاتِهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ“Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya dan iman itu belum masuk ke dalam hatinya, janganlah kalian berbuat ghibah kepada kaum muslimin dan janganlah mencari-cari aurat (aib) mereka! Karena siapa saja yang suka mencari-cari aib kaum muslimin, maka Allah pun akan mencari-cari aibnya. Dan barangsiapa yang dicari-cari aibnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya di dalam rumahnya (walaupun ia tersembunyi dari manusia).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, hasan shahih)Baca Juga: Catatan Ringan Seputar AqidahBerdoa memohon agar Allah menutup aib kita  Hendaknya kita pun banyak berdoa kepada Allah agar Allah menutup aib dan dosa kita. Di antara yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan adalah membaca doa berikut ini sekali setiap pagi dan setiap petang,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ الْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَتِي، وَآمِنْ رَوْعَاتِي… “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon maaf serta keselamatan di dunia dan di akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon maaf dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga, dan harta bendaku. Ya Allah, tutupilah auratku …” (HR. Abu Dawud, shahih)Syekh ‘Abdurrozzaq hafidzahullah menjelaskan bahwa dalam doa di atas terdapat permohonan agar aurat kita senantiasa ditutupi Allah, baik aurat yang sifatnya fisik maupun non fisik. Aurat fisik adalah bagian tubuh yang tidak boleh ditampakkan kepada orang lain. Bagi kaum wanita adalah seluruh badannya, sedangkan aurat laki-laki adalah antara lutut hingga pusar. Adapun aurat non fisik adalah aib, kekurangan, dan setiap perbuatan yang jelek apabila ditampakkan. Kita memohon agar kedua jenis aurat tersebut selalu ditutupi Allah Ta’ala.Kita berdoa semoga Allah Ta’ala senantiasa menutup aib-aib kita dan mengampuni dosa-dosa kita.Baca Juga: Syarah Aqidah Wasithiyah – Ustadz Said Abu Ukasyah (Bagian 1)***Penulis: Adika MianokiArtikel: www.muslim.or.id Referensi:Fiqhu Al-Asmaai Al-Husna karya Syekh ‘Abdurrozzaq bin Abdil Muhsin Al-BadrAn-Nahju Al-Asmaa’ fii Syarhi Asmaaillahi Al-Husna karya Syekh Muhmmad Al-Humuud An-NajdySyarhu Asmaaillahi Al-Husna fii Dhoui Al-Kitabi wa As-Sunnati karya Syekh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahtany🔍 Syirik, Masjid Allah, Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid Menurut Sunnah Nabi, Diantara Dua Sujud, Mengartikan Sebuah NamaTags: adabaibAkhlakAqidahaqidah islamislamkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafmenutup aibnasihatTauhidtauhid asma wa shifattauhid rububiyahtauhid uluhiyah

Ahlussunnah Bukan Mujassimah

Pertanyaan: Mohon penjelasannya ustadz, apa yang dimaksud dengan mujassimah? Karena ada yang mengatakan kalau kita meyakini Allah ta’ala istiwa di atas Arsy, Allah ta’ala memiliki tangan untuk mencipta dan menggenggam, Allah ta’ala turun ke langit dunia, berarti kita mujassimah. Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, kama yuhibbu rabbuna wa yardha. Ash shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Sekte-Sekte yang Memiliki Pemikiran Tajsim Pemikiran tajsim, pelakunya disebut mujassimah, adalah satu satu firqah (sekte) yang menyimpang, yang meyakini bahwa Allah subhanahu wa ta’ala memiliki jism (badan) seperti manusia, namun tidak sama dengan semua manusia yang ada.  Dewan Fatwa Islamweb menjelaskan, المجسم هو من يصور الله بجسم وصورة مثل الهشامية الذي يقولون إن الله سبعة أشبار بشبر نفسه، تعالى الله عما يقول الظالمون علوا كبيرا. والمشبه من شبه صفات الله بصفات الخلق، والتشبيه يؤدي للتجسيم “Al Mujassim adalah sekte yang menggambarkan bahwa Allah memiliki jism (badan) dan shurah (bentuk). Seperti sekte Hisyamiyah yang mengatakan bahwa Allah itu berukuran tujuh jengkal dengan ukuran jengkal milik Allah sendiri. Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka sebutkan itu, yang merupakan kezaliman yang besar (terhadap Allah). Sedangkan tasybih adalah orang yang menyerupakan Allah dengan sifat-sifat makhluk. Tasybih akan membawa kepada tajsim” (Fatwa Islaweb no. 112402). Juga dijelaskan, وزعم بعضهم أن صورته على صورة خلق الإنسان، له شعر ولحم ودم وجوارح “Sebagian mujassimah mengklaim bahwa bentuk Allah ta’ala sama seperti bentuk manusia, memiliki rambut, daging, darah dan anggota badan” (Fatwa Islamweb no. 42748). Oleh Abul Hasan Al Asy’ari dalam kitab Maqalat Islamiyyin, pemikiran tajsim ini dianggap sebagai pemikirannya Muqatil bin Sulaiman Al Balkhi (wafat 150H), penulis kitab Tafsir Al Kabir atau Tafsir Muqatil. Syaikh Dr. Abdullah bin Shalih Al Ghasan menjelaskan bahwa ada tiga sekte besar yang memiliki pemikiran tajsim, yaitu: 1. Sekte Hisyamiyah, pengikut Hisyam bin Al Hakam. Mereka meyakini bahwa Allah itu memiliki ukuran panjang, lebar dan tebal. Dan panjangnya sama dengan lebarnya, lebarnya sama dengan tebalnya. Dan bahwasanya Allah memiliki warna, rasa dan aroma. Dan bahwasanya Allah itu berukuran tujuh jengkal dengan ukuran jengkal milik Allah sendiri. 2. Sekte Al Jawaribiyah, pengikut Daud Al Jawaribi. Mereka mengklaim bahwa Allah ta’ala memiliki rambut, daging, darah dan semua anggota badan manusia kecuali kemaluan dan jenggot. 3. Sekte Karomiyah, pengikut Muhammad bin Karom as Sijistani. Mereka mengklaim bahwa Allah memiliki anggota tubuh seperti manusia dan itu adalah sumber dari semua bentuk manusia. Dan ada sekte-sekte lainnya yang memiliki pemikiran tajsim dengan pemikiran yang berbeda-beda dan bermacam-macam. (Da’awa al-Munawi’in li Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 139 – 161). Ahlussunnah Mengingkari Tajsim dan Tasybih Akidah tajsim merupakan bagian dari tasybih, yaitu meyakini bahwa Allah ta’ala semisal dengan makhluk-Nya. Ini adalah akidah yang diingkari oleh para salafus shalih dan semua ulama Ahlussunnah. Tidak ada di antara mereka yang meyakini bahwa Allah mirip atau semisal dengan para hamba-Nya.  Berdasarkan firman Allah ta’ala: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Allah tidak semisal dengan suatu apapun. Namun ia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy Syura: 11). Allah ta’ala juga berfirman: فَلَا تَضْرِبُوا لِلَّهِ الْأَمْثَالَ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Jangan kalian membuat permisalan untuk Allah. Karena Allah lebih mengetahui dan kalian tidak mengetahui” (QS. An Nahl: 74). Abu Utsman Ali Ash Shabuni rahimahullah mengatakan: ويثبتون له جل جلاله ما أثبته لنفسه في كتابه، وعلى لسان رسوله صلّى الله عليه وسلّم، ولا يعتقدون تشبيهاً لصفاته بصفات خلقه “Ahlussunnah menetapkan sifat-sifat bagi Allah jalla jalaluhu sesuai dengan sifat-sifat yang Ia tetapkan dalam kitab-Nya. Dan ditetapkan oleh lisan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam. Ahlussunnah tidak meyakini bolehnya menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya” (Aqidatus Salaf wa Ash-habil Hadits, hal. 160). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ومذهب السلف بين مذهبين، وهدي بين ضلالتين، إثبات الصفات ونفي مماثلة المخلوقات، فقوله تعالى:لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ [الشورى:11]. رد على أهل التشبيه والتمثيل، وقوله:وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ [الشورى:11]. رد على أهل النفي والتعطيل “Madzhab salaf itu di antara ekstrem kanan dan ekstrem kiri. Madzhab salaf pertengahan antara dua kubu yang menyimpang. Madzhab salaf menetapkan sifat-sifat Allah namun menafikan adanya keserupaan antara Allah dan makhluk-Nya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya): “Allah tidak serupa dengan satu apapun” (QS. Asy Syura: 11). Ayat ini membantah orang yang berpemikiran tasybih dan tamtsil. Allah ta’ala berfirman (yang artinya): “Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy Syura: 11). Ayat ini membantah orang yang menafikan sifat Allah” (Majmu Al Fatawa, 5/196). Demikian juga Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dijelaskan Islamweb: وأما الشيخ الإمام محمد بن عبد الوهاب -رحمه الله- فقد شهد له العلماء المنصفون بالعلم والاستقامة والصلاح، وهو المصلح المجدد لما اندرس من معالم التوحيد في زمنه رحمه الله، وهو بريء من التشبيه والتجسيم “Adapun Syaikh Imam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, telah dipersaksikan oleh para ulama yang adil bahwa beliau adalah ulama yang istiqomah melakukan perbaikan umat. Beliau adalah orang yang memperbaiki umat dan memperbaharui penerapan agama ketika masyarakat sudah jauh dari tauhid di zamannya. Dan beliau berlepas diri dari tasybih dan tajsim” (Fatwa Islaweb no. 19144). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan, “Golongan kedua yang sesat dalam bab nama dan sifat Allah adalah al musyabbihah, yang mereka menetapkan nama dan sifat Allah disertai penyerupaan Allah ta’ala dengan makhluk-Nya. Dengan dalih bahwasanya itu adalah konsekuensi dari dalil dan bahwasanya Allah berbicara kepada para hamba-Nya dengan apa yang mereka pahami. Ini adalah klaim yang batil” (Nubdzah fil Aqidah al-Islamiyah, hal. 28). Dari penjelasan-penjelasan di atas jelaslah bahwa Ahlussunnah berlepas diri dari akidah tasybih dan tajsim. Menetapkan Sifat Secara Hakiki Adalah Ijma Salaf Akidah Ahlussunnah adalah menetapkan nama-nama dan sifat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah secara hakiki dan apa adanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menegaskan, “Iman terhadap nama dan sifat Allah adalah menetapkan nama-nama dan sifat Allah yang ditetapkan oleh Allah dalam Kitab-Nya, atau ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam Sunnahnya, dengan nama dan sifat yang layak bagi Allah, tanpa melakukan tahrif (mengubah teks atau makna), tanpa ta’thil (menolak makna), tanpa takyif (menggambarkan) dan tanpa tamtsil (menyamakan Allah dengan makhluk)” (Nubdzah fil Aqidah al-Islamiyah, hal. 27). Dan tidak ada di antara salafus shalih yang mentakwil ayat-ayat sifat. Semisal ayat-ayat bahwa Allah memiliki tangan, memiliki dua mata, memiliki kaki dan semisalnya. Mereka ijma (sepakat) untuk memahami ayat-ayat tentang sifat Allah apa adanya, sesuai makna zhahirnya tanpa di-takwil atau di-tahrif, tanpa digambarkan bagaimana sifatnya, dan tanpa diserupakan dengan makhluk-Nya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: أَنَّ جَمِيعَ مَا فِي الْقُرْآنِ مِنْ آيَاتِ الصِّفَات فَلَيْسَ عَنْ الصَّحَابَةِ اخْتِلَافٌ فِي تَأْوِيلِهَا. وَقَدْ طَالَعْت التَّفَاسِيرَ الْمَنْقُولَةَ عَنْ الصَّحَابَةِ وَمَا رَوَوْهُ مِنْ الْحَدِيثِ وَوَقَفْت مِنْ ذَلِكَ عَلَى مَا شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى مِنْ الْكُتُبِ الْكِبَارِ وَالصِّغَارِ أَكْثَرَ مِنْ مِائَةِ تَفْسِيرٍ فَلَمْ أَجِدْ – إلَى سَاعَتِي هَذِهِ – عَنْ أَحَدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ أَنَّهُ تَأَوَّلَ شَيْئًا مِنْ آيَاتِ الصِّفَاتِ أَوْ أَحَادِيثِ الصِّفَاتِ بِخِلَافِ مُقْتَضَاهَا الْمَفْهُومِ الْمَعْرُوفِ “Semua ayat-ayat tentang sifat Allah di dalam Al Qur’an, tidak ada perbedaan di antara para sahabat Nabi dalam menafsirkannya. Aku telah menelaah kitab-kitab tafsir yang mengandung riwayat-riwayat dari para sahabat Nabi, dan juga perkataan para sahabat dalam hadits-hadits, dan aku telah mencarinya dalam waktu yang lama, sesuai dengan yang Allah kehendaki, dari kitab-kitab besar dan kitab-kitab kecil, lebih dari 100 kitab tafsir. Namun aku tidak menemukan sampai sekarang ada seorang sahabat Nabi pun yang menakwilkan satu saja dari ayat-ayat tentang sifat Allah atau menakwilkan hadits-hadits tentang sifat Allah sehingga mereka tidak memaknainya sesuai makna yang dipahami dari ayat” (Al Majmu’ Al Fatawa, 6/394). Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan: أهلُ السُّنَّةِ مُجمِعون على الإقرارِ بالصِّفاتِ الواردةِ كُلِّها في القُرآنِ والسُّنةِ، والإيمانِ بها، وحمْلِها على الحقيقةِ لا على المجازِ، إلَّا أنَّهم لا يكَيِّفون شيئًا من ذلك، ولا يَحُدُّون فيه صفةً محصورةً “Ahlussunnah sepakat untuk menetapkan sifat-sifat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah semuanya, dan mengimani semuanya, serta memaknainya secara hakiki bukan secara majaz. Namun Ahlussunnah tidak mendeskripsikan sifat-sifat tersebut sama sekali dan tidak membatasi dengan sifat-sifat tertentu” (At Tamhid, 7/145). Imam Malik rahimahullah berkata:  إيَّاكم والبِدَعَ، قيل: وما البِدَعُ؟ قال: (أهلُ البِدَعِ هم الذين يتكَلَّمونَ في أسْماءِ اللهِ وصِفاتِه وكَلامِه وعِلْمِه وقُدرتِه، ولا يَسكُتونَ عَمَّا سَكَت عنه الصَّحابةُ والتَّابِعونَ لهم بإحسانٍ “Jauhilah bid’ah!”. Lalu ada yang bertanya, “Wahai Abu Abdillah (Imam Malik), bid’ah itu apa?”. Beliau menjawab, “Ahlul bid’ah adalah orang-orang yang berbicara masalah nama Allah, sifat Allah, kalam Allah, ilmu Allah dan qudrah Allah, namun mereka berkata-kata dalam hal tersebut yang tidak pernah dikatakan oleh para sahabat dan tabi’in” (Ahadits fi Dzammil Kalam, karya Al Muqri’, hal. 82). Apakah Menetapkan Sifat Berarti tajsim? Kita telah sampaikan ijma salaf tentang hal ini dan perkataan para imam-imam besar Ahlusunnah yang menetapkan ayat-ayat serta hadits-hadits sifat apa adanya tanpa mentakwil. Jika menetapkan nama dan sifat Allah secara hakiki dan apa adanya dianggap tajsim, sama saja menuduh para salaf dan para imam Ahlussunnah melakukan tajsim. Imam Asy Syafi’i rahimahullah pun mengimani ayat-ayat dan hadits-hadits sifat apa adanya, beliau mengatakan: آمَنْتُ باللهِ، وبما جاء عن اللهِ على مُرادِ اللهِ، وآمَنتُ برَسولِ اللهِ وبما جاء عن رَسولِ اللهِ على مُرادِ رَسولِ اللهِ “Aku beriman kepada Allah dan beriman kepada ayat-ayat yang datang dari Allah sesuai dengan makna yang Allah inginkan. Aku beriman kepada Rasulullah, dan beriman kepada sabda-sabda yang datang dari Rasulullah, sesuai dengan makna yang Rasulullah inginkan” (Lum’atul I’tiqad, hal. 7). Kemudian, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan bahwa orang-orang yang menolak untuk menetapkan sifat-sifat Allah apa adanya akan terjerumus pada dua kebatilan: Pertama, secara tidak langsung mereka menuduh bahwasanya ayat-ayat Al Qur’an itu kontradiktif. Karena sebagiannya menetapkan sifat-sifat bagi Allah termasuk sifat tangan, mata dan kaki. Dan sebagiannya menafikan keserupaan Allah dengan makhluk. Jika menetapkan sifat-sifat di atas termasuk tajsim, maka sama saja menuduh Al Qur’an kontradiktif. Kedua, adanya kesamaan nama atau sifat pada dua hal tidak berkonsekuensi dua hal tersebut sama dan serupa. Contohnya Anda melihat dua orang A dan B yang sama-sama mendengar, melihat dan berbicara. Namun tidak berarti pendengaran A dan B sama, tidak berarti penglihatan A dan B sama, tidak berarti kemampuan bicara A dan B sama. Jika demikian perbedaan yang terjadi pada dua makhluk, maka perbedaan antara makhluk dengan Allah lebih besar lagi (Nubdzah fil Aqidah al-Islamiyah, hal. 27-28). Maka jelas bahwa menetapkan nama dan sifat Allah apa adanya secara hakiki, bukanlah tajsim. Nu’aim bin Hammad rahimahullah mengatakan: من شبه الله بخلقه فقد كفر، ومن جحد ما وصف الله به نفسه فقد كفر، وليس ما وصف الله نفسه ورسوله تشبيهاً “Siapa yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya, maka ia kufur. Siapa yang menolak menetapkan sifat yang Allah tetapkan untuk dirinya, maka dia kufur. Namun menetapkan sifat yang Allah tetapkan untuk diri-Nya atau ditetapkan oleh Rasul-Nya, bukanlah menyamakan Allah dengan makhluk” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah karya Al Lalikai, 3/532). Mu’tazilah pun Menuduh Asy’ariyah sebagai Mujassimah  Jika orang yang berpegang pada akidah ini dituduh mujassimah (meyakini Allah punya jism [badan]), maka sesungguhnya tidak perlu dihiraukan. Karena semua yang menafikan sifat-sifat Allah akan menuduh orang-orang yang menetapkan sifat sebagai mujassimah. Bahkan mu’tazilah pun menuduh asy’ariyah, karomiyah dan kullabiyah sebagai mujassimah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: فالمعتزلة ، ونحوهم يسمُّون الصفاتية – الذين يقولون : إن الله تعالى حي بحياة ، عليم بعلم ، قدير بقدرة ، سميع بسمع ، بصير ببصر ، متكلم بكلام – يسمُّونهم : ” مجسِّمة ” ، ” مشبِّهة ” ، ” حشوية ” ، والصفاتية هم : السلف ، والأئمة ، وجميع الطوائف المثبتة للصفات : كالكلابية ، والكرامية ، والأشعرية ، والسالمية ، وغيرهم من طوائف الأمة “Mu’tazilah dan yang semisal mereka, melabeli orang-orang shifatiyyah (yaitu yang meyakini Allah punya sifat hidup, ilmu, kekuasaan, pendengaran, penglihatan, berfirman) sebagai “mujassimah“, atau “musyabbihah“, atau “hasyawiyah“. Dan orang-orang shifatiyyah yang dimaksud di sini adalah: para salaf dan imam-imamnya, dan seluruh sekte yang menetapkan (sebagian sifat) seperti kulabiyah, karomiyah, asy’ariyah, salimiyah dan sekte lainnya” (Majmu’ Al Fatawa, 6/40). Dan sejak dahulu ahlul bid’ah memang biasa melabeli Ahlussunnah sebagai mujassimah atau musyabbihah. Abu Hatim Ar Razi rahimahullah mengatakan: علامةُ أهل البدع الوقيعةُ في أهل الأثر، وعلامةُ الزَّنادقة تسميتُهم أهلَ الأثر حشويَّةً، يريدون بذلك إبطالَ الأثر، وعلامةُ القدرية تسميتُهم أهلَ السنَّة مُجْبِرَةً، وعلامةُ الجهميَّة تسميتُهم أهلَ السنَّة مشبِّهةً، وعلامةُ الرافضة تسميتُهم أهلَ الأثر نابتةً وناصبةً * Ciri-ciri ahlul bid’ah adalah senang mencela Ahlul Atsar (orang-orang yang berpegang pada hadits) * Ciri-ciri orang zindiq (munafik) adalah senang melabeli Ahlul Atsar dengan sebutan Hasyawiyyah, karena mereka ingin menolak atsar (hadits) * Ciri-ciri Qadariyah adalah senang melabeli Ahlussunnah dengan sebutan Mujbirah (Jabariyah) * Ciri-ciri Jahmiyah adalah senang melabeli Ahlussunnah dengan sebutan Musyabbihah * Ciri-ciri Rafidhah adalah senang melabeli Ahlul Atsar dengan sebutan Nabitah atau Nashibah (Nashibi) (Aqidatus Salaf Ashabil Hadits, hal. 105). Sehingga tuduhan seperti ini sejatinya tidak perlu dihiraukan. Semoga Allah ta’ala memberi taufik kepada kaum muslimin agar berakidah yang benar sebagaimana akidah salafus shalih dan memberikan petunjuk kepada orang-orang yang menyimpang kepada jalan yang benar. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alain, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Amalan Bulan Syaban, Cara Mengatasi Kebingungan Dalam Islam, Masa Iddah Wanita Hamil, Bacaan Saat Akad Nikah, Injil Yg Asli, Jadwal Solat Duha Visited 1,027 times, 2 visit(s) today Post Views: 557 QRIS donasi Yufid

Ahlussunnah Bukan Mujassimah

Pertanyaan: Mohon penjelasannya ustadz, apa yang dimaksud dengan mujassimah? Karena ada yang mengatakan kalau kita meyakini Allah ta’ala istiwa di atas Arsy, Allah ta’ala memiliki tangan untuk mencipta dan menggenggam, Allah ta’ala turun ke langit dunia, berarti kita mujassimah. Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, kama yuhibbu rabbuna wa yardha. Ash shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Sekte-Sekte yang Memiliki Pemikiran Tajsim Pemikiran tajsim, pelakunya disebut mujassimah, adalah satu satu firqah (sekte) yang menyimpang, yang meyakini bahwa Allah subhanahu wa ta’ala memiliki jism (badan) seperti manusia, namun tidak sama dengan semua manusia yang ada.  Dewan Fatwa Islamweb menjelaskan, المجسم هو من يصور الله بجسم وصورة مثل الهشامية الذي يقولون إن الله سبعة أشبار بشبر نفسه، تعالى الله عما يقول الظالمون علوا كبيرا. والمشبه من شبه صفات الله بصفات الخلق، والتشبيه يؤدي للتجسيم “Al Mujassim adalah sekte yang menggambarkan bahwa Allah memiliki jism (badan) dan shurah (bentuk). Seperti sekte Hisyamiyah yang mengatakan bahwa Allah itu berukuran tujuh jengkal dengan ukuran jengkal milik Allah sendiri. Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka sebutkan itu, yang merupakan kezaliman yang besar (terhadap Allah). Sedangkan tasybih adalah orang yang menyerupakan Allah dengan sifat-sifat makhluk. Tasybih akan membawa kepada tajsim” (Fatwa Islaweb no. 112402). Juga dijelaskan, وزعم بعضهم أن صورته على صورة خلق الإنسان، له شعر ولحم ودم وجوارح “Sebagian mujassimah mengklaim bahwa bentuk Allah ta’ala sama seperti bentuk manusia, memiliki rambut, daging, darah dan anggota badan” (Fatwa Islamweb no. 42748). Oleh Abul Hasan Al Asy’ari dalam kitab Maqalat Islamiyyin, pemikiran tajsim ini dianggap sebagai pemikirannya Muqatil bin Sulaiman Al Balkhi (wafat 150H), penulis kitab Tafsir Al Kabir atau Tafsir Muqatil. Syaikh Dr. Abdullah bin Shalih Al Ghasan menjelaskan bahwa ada tiga sekte besar yang memiliki pemikiran tajsim, yaitu: 1. Sekte Hisyamiyah, pengikut Hisyam bin Al Hakam. Mereka meyakini bahwa Allah itu memiliki ukuran panjang, lebar dan tebal. Dan panjangnya sama dengan lebarnya, lebarnya sama dengan tebalnya. Dan bahwasanya Allah memiliki warna, rasa dan aroma. Dan bahwasanya Allah itu berukuran tujuh jengkal dengan ukuran jengkal milik Allah sendiri. 2. Sekte Al Jawaribiyah, pengikut Daud Al Jawaribi. Mereka mengklaim bahwa Allah ta’ala memiliki rambut, daging, darah dan semua anggota badan manusia kecuali kemaluan dan jenggot. 3. Sekte Karomiyah, pengikut Muhammad bin Karom as Sijistani. Mereka mengklaim bahwa Allah memiliki anggota tubuh seperti manusia dan itu adalah sumber dari semua bentuk manusia. Dan ada sekte-sekte lainnya yang memiliki pemikiran tajsim dengan pemikiran yang berbeda-beda dan bermacam-macam. (Da’awa al-Munawi’in li Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 139 – 161). Ahlussunnah Mengingkari Tajsim dan Tasybih Akidah tajsim merupakan bagian dari tasybih, yaitu meyakini bahwa Allah ta’ala semisal dengan makhluk-Nya. Ini adalah akidah yang diingkari oleh para salafus shalih dan semua ulama Ahlussunnah. Tidak ada di antara mereka yang meyakini bahwa Allah mirip atau semisal dengan para hamba-Nya.  Berdasarkan firman Allah ta’ala: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Allah tidak semisal dengan suatu apapun. Namun ia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy Syura: 11). Allah ta’ala juga berfirman: فَلَا تَضْرِبُوا لِلَّهِ الْأَمْثَالَ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Jangan kalian membuat permisalan untuk Allah. Karena Allah lebih mengetahui dan kalian tidak mengetahui” (QS. An Nahl: 74). Abu Utsman Ali Ash Shabuni rahimahullah mengatakan: ويثبتون له جل جلاله ما أثبته لنفسه في كتابه، وعلى لسان رسوله صلّى الله عليه وسلّم، ولا يعتقدون تشبيهاً لصفاته بصفات خلقه “Ahlussunnah menetapkan sifat-sifat bagi Allah jalla jalaluhu sesuai dengan sifat-sifat yang Ia tetapkan dalam kitab-Nya. Dan ditetapkan oleh lisan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam. Ahlussunnah tidak meyakini bolehnya menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya” (Aqidatus Salaf wa Ash-habil Hadits, hal. 160). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ومذهب السلف بين مذهبين، وهدي بين ضلالتين، إثبات الصفات ونفي مماثلة المخلوقات، فقوله تعالى:لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ [الشورى:11]. رد على أهل التشبيه والتمثيل، وقوله:وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ [الشورى:11]. رد على أهل النفي والتعطيل “Madzhab salaf itu di antara ekstrem kanan dan ekstrem kiri. Madzhab salaf pertengahan antara dua kubu yang menyimpang. Madzhab salaf menetapkan sifat-sifat Allah namun menafikan adanya keserupaan antara Allah dan makhluk-Nya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya): “Allah tidak serupa dengan satu apapun” (QS. Asy Syura: 11). Ayat ini membantah orang yang berpemikiran tasybih dan tamtsil. Allah ta’ala berfirman (yang artinya): “Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy Syura: 11). Ayat ini membantah orang yang menafikan sifat Allah” (Majmu Al Fatawa, 5/196). Demikian juga Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dijelaskan Islamweb: وأما الشيخ الإمام محمد بن عبد الوهاب -رحمه الله- فقد شهد له العلماء المنصفون بالعلم والاستقامة والصلاح، وهو المصلح المجدد لما اندرس من معالم التوحيد في زمنه رحمه الله، وهو بريء من التشبيه والتجسيم “Adapun Syaikh Imam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, telah dipersaksikan oleh para ulama yang adil bahwa beliau adalah ulama yang istiqomah melakukan perbaikan umat. Beliau adalah orang yang memperbaiki umat dan memperbaharui penerapan agama ketika masyarakat sudah jauh dari tauhid di zamannya. Dan beliau berlepas diri dari tasybih dan tajsim” (Fatwa Islaweb no. 19144). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan, “Golongan kedua yang sesat dalam bab nama dan sifat Allah adalah al musyabbihah, yang mereka menetapkan nama dan sifat Allah disertai penyerupaan Allah ta’ala dengan makhluk-Nya. Dengan dalih bahwasanya itu adalah konsekuensi dari dalil dan bahwasanya Allah berbicara kepada para hamba-Nya dengan apa yang mereka pahami. Ini adalah klaim yang batil” (Nubdzah fil Aqidah al-Islamiyah, hal. 28). Dari penjelasan-penjelasan di atas jelaslah bahwa Ahlussunnah berlepas diri dari akidah tasybih dan tajsim. Menetapkan Sifat Secara Hakiki Adalah Ijma Salaf Akidah Ahlussunnah adalah menetapkan nama-nama dan sifat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah secara hakiki dan apa adanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menegaskan, “Iman terhadap nama dan sifat Allah adalah menetapkan nama-nama dan sifat Allah yang ditetapkan oleh Allah dalam Kitab-Nya, atau ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam Sunnahnya, dengan nama dan sifat yang layak bagi Allah, tanpa melakukan tahrif (mengubah teks atau makna), tanpa ta’thil (menolak makna), tanpa takyif (menggambarkan) dan tanpa tamtsil (menyamakan Allah dengan makhluk)” (Nubdzah fil Aqidah al-Islamiyah, hal. 27). Dan tidak ada di antara salafus shalih yang mentakwil ayat-ayat sifat. Semisal ayat-ayat bahwa Allah memiliki tangan, memiliki dua mata, memiliki kaki dan semisalnya. Mereka ijma (sepakat) untuk memahami ayat-ayat tentang sifat Allah apa adanya, sesuai makna zhahirnya tanpa di-takwil atau di-tahrif, tanpa digambarkan bagaimana sifatnya, dan tanpa diserupakan dengan makhluk-Nya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: أَنَّ جَمِيعَ مَا فِي الْقُرْآنِ مِنْ آيَاتِ الصِّفَات فَلَيْسَ عَنْ الصَّحَابَةِ اخْتِلَافٌ فِي تَأْوِيلِهَا. وَقَدْ طَالَعْت التَّفَاسِيرَ الْمَنْقُولَةَ عَنْ الصَّحَابَةِ وَمَا رَوَوْهُ مِنْ الْحَدِيثِ وَوَقَفْت مِنْ ذَلِكَ عَلَى مَا شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى مِنْ الْكُتُبِ الْكِبَارِ وَالصِّغَارِ أَكْثَرَ مِنْ مِائَةِ تَفْسِيرٍ فَلَمْ أَجِدْ – إلَى سَاعَتِي هَذِهِ – عَنْ أَحَدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ أَنَّهُ تَأَوَّلَ شَيْئًا مِنْ آيَاتِ الصِّفَاتِ أَوْ أَحَادِيثِ الصِّفَاتِ بِخِلَافِ مُقْتَضَاهَا الْمَفْهُومِ الْمَعْرُوفِ “Semua ayat-ayat tentang sifat Allah di dalam Al Qur’an, tidak ada perbedaan di antara para sahabat Nabi dalam menafsirkannya. Aku telah menelaah kitab-kitab tafsir yang mengandung riwayat-riwayat dari para sahabat Nabi, dan juga perkataan para sahabat dalam hadits-hadits, dan aku telah mencarinya dalam waktu yang lama, sesuai dengan yang Allah kehendaki, dari kitab-kitab besar dan kitab-kitab kecil, lebih dari 100 kitab tafsir. Namun aku tidak menemukan sampai sekarang ada seorang sahabat Nabi pun yang menakwilkan satu saja dari ayat-ayat tentang sifat Allah atau menakwilkan hadits-hadits tentang sifat Allah sehingga mereka tidak memaknainya sesuai makna yang dipahami dari ayat” (Al Majmu’ Al Fatawa, 6/394). Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan: أهلُ السُّنَّةِ مُجمِعون على الإقرارِ بالصِّفاتِ الواردةِ كُلِّها في القُرآنِ والسُّنةِ، والإيمانِ بها، وحمْلِها على الحقيقةِ لا على المجازِ، إلَّا أنَّهم لا يكَيِّفون شيئًا من ذلك، ولا يَحُدُّون فيه صفةً محصورةً “Ahlussunnah sepakat untuk menetapkan sifat-sifat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah semuanya, dan mengimani semuanya, serta memaknainya secara hakiki bukan secara majaz. Namun Ahlussunnah tidak mendeskripsikan sifat-sifat tersebut sama sekali dan tidak membatasi dengan sifat-sifat tertentu” (At Tamhid, 7/145). Imam Malik rahimahullah berkata:  إيَّاكم والبِدَعَ، قيل: وما البِدَعُ؟ قال: (أهلُ البِدَعِ هم الذين يتكَلَّمونَ في أسْماءِ اللهِ وصِفاتِه وكَلامِه وعِلْمِه وقُدرتِه، ولا يَسكُتونَ عَمَّا سَكَت عنه الصَّحابةُ والتَّابِعونَ لهم بإحسانٍ “Jauhilah bid’ah!”. Lalu ada yang bertanya, “Wahai Abu Abdillah (Imam Malik), bid’ah itu apa?”. Beliau menjawab, “Ahlul bid’ah adalah orang-orang yang berbicara masalah nama Allah, sifat Allah, kalam Allah, ilmu Allah dan qudrah Allah, namun mereka berkata-kata dalam hal tersebut yang tidak pernah dikatakan oleh para sahabat dan tabi’in” (Ahadits fi Dzammil Kalam, karya Al Muqri’, hal. 82). Apakah Menetapkan Sifat Berarti tajsim? Kita telah sampaikan ijma salaf tentang hal ini dan perkataan para imam-imam besar Ahlusunnah yang menetapkan ayat-ayat serta hadits-hadits sifat apa adanya tanpa mentakwil. Jika menetapkan nama dan sifat Allah secara hakiki dan apa adanya dianggap tajsim, sama saja menuduh para salaf dan para imam Ahlussunnah melakukan tajsim. Imam Asy Syafi’i rahimahullah pun mengimani ayat-ayat dan hadits-hadits sifat apa adanya, beliau mengatakan: آمَنْتُ باللهِ، وبما جاء عن اللهِ على مُرادِ اللهِ، وآمَنتُ برَسولِ اللهِ وبما جاء عن رَسولِ اللهِ على مُرادِ رَسولِ اللهِ “Aku beriman kepada Allah dan beriman kepada ayat-ayat yang datang dari Allah sesuai dengan makna yang Allah inginkan. Aku beriman kepada Rasulullah, dan beriman kepada sabda-sabda yang datang dari Rasulullah, sesuai dengan makna yang Rasulullah inginkan” (Lum’atul I’tiqad, hal. 7). Kemudian, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan bahwa orang-orang yang menolak untuk menetapkan sifat-sifat Allah apa adanya akan terjerumus pada dua kebatilan: Pertama, secara tidak langsung mereka menuduh bahwasanya ayat-ayat Al Qur’an itu kontradiktif. Karena sebagiannya menetapkan sifat-sifat bagi Allah termasuk sifat tangan, mata dan kaki. Dan sebagiannya menafikan keserupaan Allah dengan makhluk. Jika menetapkan sifat-sifat di atas termasuk tajsim, maka sama saja menuduh Al Qur’an kontradiktif. Kedua, adanya kesamaan nama atau sifat pada dua hal tidak berkonsekuensi dua hal tersebut sama dan serupa. Contohnya Anda melihat dua orang A dan B yang sama-sama mendengar, melihat dan berbicara. Namun tidak berarti pendengaran A dan B sama, tidak berarti penglihatan A dan B sama, tidak berarti kemampuan bicara A dan B sama. Jika demikian perbedaan yang terjadi pada dua makhluk, maka perbedaan antara makhluk dengan Allah lebih besar lagi (Nubdzah fil Aqidah al-Islamiyah, hal. 27-28). Maka jelas bahwa menetapkan nama dan sifat Allah apa adanya secara hakiki, bukanlah tajsim. Nu’aim bin Hammad rahimahullah mengatakan: من شبه الله بخلقه فقد كفر، ومن جحد ما وصف الله به نفسه فقد كفر، وليس ما وصف الله نفسه ورسوله تشبيهاً “Siapa yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya, maka ia kufur. Siapa yang menolak menetapkan sifat yang Allah tetapkan untuk dirinya, maka dia kufur. Namun menetapkan sifat yang Allah tetapkan untuk diri-Nya atau ditetapkan oleh Rasul-Nya, bukanlah menyamakan Allah dengan makhluk” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah karya Al Lalikai, 3/532). Mu’tazilah pun Menuduh Asy’ariyah sebagai Mujassimah  Jika orang yang berpegang pada akidah ini dituduh mujassimah (meyakini Allah punya jism [badan]), maka sesungguhnya tidak perlu dihiraukan. Karena semua yang menafikan sifat-sifat Allah akan menuduh orang-orang yang menetapkan sifat sebagai mujassimah. Bahkan mu’tazilah pun menuduh asy’ariyah, karomiyah dan kullabiyah sebagai mujassimah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: فالمعتزلة ، ونحوهم يسمُّون الصفاتية – الذين يقولون : إن الله تعالى حي بحياة ، عليم بعلم ، قدير بقدرة ، سميع بسمع ، بصير ببصر ، متكلم بكلام – يسمُّونهم : ” مجسِّمة ” ، ” مشبِّهة ” ، ” حشوية ” ، والصفاتية هم : السلف ، والأئمة ، وجميع الطوائف المثبتة للصفات : كالكلابية ، والكرامية ، والأشعرية ، والسالمية ، وغيرهم من طوائف الأمة “Mu’tazilah dan yang semisal mereka, melabeli orang-orang shifatiyyah (yaitu yang meyakini Allah punya sifat hidup, ilmu, kekuasaan, pendengaran, penglihatan, berfirman) sebagai “mujassimah“, atau “musyabbihah“, atau “hasyawiyah“. Dan orang-orang shifatiyyah yang dimaksud di sini adalah: para salaf dan imam-imamnya, dan seluruh sekte yang menetapkan (sebagian sifat) seperti kulabiyah, karomiyah, asy’ariyah, salimiyah dan sekte lainnya” (Majmu’ Al Fatawa, 6/40). Dan sejak dahulu ahlul bid’ah memang biasa melabeli Ahlussunnah sebagai mujassimah atau musyabbihah. Abu Hatim Ar Razi rahimahullah mengatakan: علامةُ أهل البدع الوقيعةُ في أهل الأثر، وعلامةُ الزَّنادقة تسميتُهم أهلَ الأثر حشويَّةً، يريدون بذلك إبطالَ الأثر، وعلامةُ القدرية تسميتُهم أهلَ السنَّة مُجْبِرَةً، وعلامةُ الجهميَّة تسميتُهم أهلَ السنَّة مشبِّهةً، وعلامةُ الرافضة تسميتُهم أهلَ الأثر نابتةً وناصبةً * Ciri-ciri ahlul bid’ah adalah senang mencela Ahlul Atsar (orang-orang yang berpegang pada hadits) * Ciri-ciri orang zindiq (munafik) adalah senang melabeli Ahlul Atsar dengan sebutan Hasyawiyyah, karena mereka ingin menolak atsar (hadits) * Ciri-ciri Qadariyah adalah senang melabeli Ahlussunnah dengan sebutan Mujbirah (Jabariyah) * Ciri-ciri Jahmiyah adalah senang melabeli Ahlussunnah dengan sebutan Musyabbihah * Ciri-ciri Rafidhah adalah senang melabeli Ahlul Atsar dengan sebutan Nabitah atau Nashibah (Nashibi) (Aqidatus Salaf Ashabil Hadits, hal. 105). Sehingga tuduhan seperti ini sejatinya tidak perlu dihiraukan. Semoga Allah ta’ala memberi taufik kepada kaum muslimin agar berakidah yang benar sebagaimana akidah salafus shalih dan memberikan petunjuk kepada orang-orang yang menyimpang kepada jalan yang benar. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alain, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Amalan Bulan Syaban, Cara Mengatasi Kebingungan Dalam Islam, Masa Iddah Wanita Hamil, Bacaan Saat Akad Nikah, Injil Yg Asli, Jadwal Solat Duha Visited 1,027 times, 2 visit(s) today Post Views: 557 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Mohon penjelasannya ustadz, apa yang dimaksud dengan mujassimah? Karena ada yang mengatakan kalau kita meyakini Allah ta’ala istiwa di atas Arsy, Allah ta’ala memiliki tangan untuk mencipta dan menggenggam, Allah ta’ala turun ke langit dunia, berarti kita mujassimah. Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, kama yuhibbu rabbuna wa yardha. Ash shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Sekte-Sekte yang Memiliki Pemikiran Tajsim Pemikiran tajsim, pelakunya disebut mujassimah, adalah satu satu firqah (sekte) yang menyimpang, yang meyakini bahwa Allah subhanahu wa ta’ala memiliki jism (badan) seperti manusia, namun tidak sama dengan semua manusia yang ada.  Dewan Fatwa Islamweb menjelaskan, المجسم هو من يصور الله بجسم وصورة مثل الهشامية الذي يقولون إن الله سبعة أشبار بشبر نفسه، تعالى الله عما يقول الظالمون علوا كبيرا. والمشبه من شبه صفات الله بصفات الخلق، والتشبيه يؤدي للتجسيم “Al Mujassim adalah sekte yang menggambarkan bahwa Allah memiliki jism (badan) dan shurah (bentuk). Seperti sekte Hisyamiyah yang mengatakan bahwa Allah itu berukuran tujuh jengkal dengan ukuran jengkal milik Allah sendiri. Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka sebutkan itu, yang merupakan kezaliman yang besar (terhadap Allah). Sedangkan tasybih adalah orang yang menyerupakan Allah dengan sifat-sifat makhluk. Tasybih akan membawa kepada tajsim” (Fatwa Islaweb no. 112402). Juga dijelaskan, وزعم بعضهم أن صورته على صورة خلق الإنسان، له شعر ولحم ودم وجوارح “Sebagian mujassimah mengklaim bahwa bentuk Allah ta’ala sama seperti bentuk manusia, memiliki rambut, daging, darah dan anggota badan” (Fatwa Islamweb no. 42748). Oleh Abul Hasan Al Asy’ari dalam kitab Maqalat Islamiyyin, pemikiran tajsim ini dianggap sebagai pemikirannya Muqatil bin Sulaiman Al Balkhi (wafat 150H), penulis kitab Tafsir Al Kabir atau Tafsir Muqatil. Syaikh Dr. Abdullah bin Shalih Al Ghasan menjelaskan bahwa ada tiga sekte besar yang memiliki pemikiran tajsim, yaitu: 1. Sekte Hisyamiyah, pengikut Hisyam bin Al Hakam. Mereka meyakini bahwa Allah itu memiliki ukuran panjang, lebar dan tebal. Dan panjangnya sama dengan lebarnya, lebarnya sama dengan tebalnya. Dan bahwasanya Allah memiliki warna, rasa dan aroma. Dan bahwasanya Allah itu berukuran tujuh jengkal dengan ukuran jengkal milik Allah sendiri. 2. Sekte Al Jawaribiyah, pengikut Daud Al Jawaribi. Mereka mengklaim bahwa Allah ta’ala memiliki rambut, daging, darah dan semua anggota badan manusia kecuali kemaluan dan jenggot. 3. Sekte Karomiyah, pengikut Muhammad bin Karom as Sijistani. Mereka mengklaim bahwa Allah memiliki anggota tubuh seperti manusia dan itu adalah sumber dari semua bentuk manusia. Dan ada sekte-sekte lainnya yang memiliki pemikiran tajsim dengan pemikiran yang berbeda-beda dan bermacam-macam. (Da’awa al-Munawi’in li Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 139 – 161). Ahlussunnah Mengingkari Tajsim dan Tasybih Akidah tajsim merupakan bagian dari tasybih, yaitu meyakini bahwa Allah ta’ala semisal dengan makhluk-Nya. Ini adalah akidah yang diingkari oleh para salafus shalih dan semua ulama Ahlussunnah. Tidak ada di antara mereka yang meyakini bahwa Allah mirip atau semisal dengan para hamba-Nya.  Berdasarkan firman Allah ta’ala: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Allah tidak semisal dengan suatu apapun. Namun ia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy Syura: 11). Allah ta’ala juga berfirman: فَلَا تَضْرِبُوا لِلَّهِ الْأَمْثَالَ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Jangan kalian membuat permisalan untuk Allah. Karena Allah lebih mengetahui dan kalian tidak mengetahui” (QS. An Nahl: 74). Abu Utsman Ali Ash Shabuni rahimahullah mengatakan: ويثبتون له جل جلاله ما أثبته لنفسه في كتابه، وعلى لسان رسوله صلّى الله عليه وسلّم، ولا يعتقدون تشبيهاً لصفاته بصفات خلقه “Ahlussunnah menetapkan sifat-sifat bagi Allah jalla jalaluhu sesuai dengan sifat-sifat yang Ia tetapkan dalam kitab-Nya. Dan ditetapkan oleh lisan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam. Ahlussunnah tidak meyakini bolehnya menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya” (Aqidatus Salaf wa Ash-habil Hadits, hal. 160). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ومذهب السلف بين مذهبين، وهدي بين ضلالتين، إثبات الصفات ونفي مماثلة المخلوقات، فقوله تعالى:لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ [الشورى:11]. رد على أهل التشبيه والتمثيل، وقوله:وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ [الشورى:11]. رد على أهل النفي والتعطيل “Madzhab salaf itu di antara ekstrem kanan dan ekstrem kiri. Madzhab salaf pertengahan antara dua kubu yang menyimpang. Madzhab salaf menetapkan sifat-sifat Allah namun menafikan adanya keserupaan antara Allah dan makhluk-Nya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya): “Allah tidak serupa dengan satu apapun” (QS. Asy Syura: 11). Ayat ini membantah orang yang berpemikiran tasybih dan tamtsil. Allah ta’ala berfirman (yang artinya): “Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy Syura: 11). Ayat ini membantah orang yang menafikan sifat Allah” (Majmu Al Fatawa, 5/196). Demikian juga Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dijelaskan Islamweb: وأما الشيخ الإمام محمد بن عبد الوهاب -رحمه الله- فقد شهد له العلماء المنصفون بالعلم والاستقامة والصلاح، وهو المصلح المجدد لما اندرس من معالم التوحيد في زمنه رحمه الله، وهو بريء من التشبيه والتجسيم “Adapun Syaikh Imam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, telah dipersaksikan oleh para ulama yang adil bahwa beliau adalah ulama yang istiqomah melakukan perbaikan umat. Beliau adalah orang yang memperbaiki umat dan memperbaharui penerapan agama ketika masyarakat sudah jauh dari tauhid di zamannya. Dan beliau berlepas diri dari tasybih dan tajsim” (Fatwa Islaweb no. 19144). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan, “Golongan kedua yang sesat dalam bab nama dan sifat Allah adalah al musyabbihah, yang mereka menetapkan nama dan sifat Allah disertai penyerupaan Allah ta’ala dengan makhluk-Nya. Dengan dalih bahwasanya itu adalah konsekuensi dari dalil dan bahwasanya Allah berbicara kepada para hamba-Nya dengan apa yang mereka pahami. Ini adalah klaim yang batil” (Nubdzah fil Aqidah al-Islamiyah, hal. 28). Dari penjelasan-penjelasan di atas jelaslah bahwa Ahlussunnah berlepas diri dari akidah tasybih dan tajsim. Menetapkan Sifat Secara Hakiki Adalah Ijma Salaf Akidah Ahlussunnah adalah menetapkan nama-nama dan sifat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah secara hakiki dan apa adanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menegaskan, “Iman terhadap nama dan sifat Allah adalah menetapkan nama-nama dan sifat Allah yang ditetapkan oleh Allah dalam Kitab-Nya, atau ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam Sunnahnya, dengan nama dan sifat yang layak bagi Allah, tanpa melakukan tahrif (mengubah teks atau makna), tanpa ta’thil (menolak makna), tanpa takyif (menggambarkan) dan tanpa tamtsil (menyamakan Allah dengan makhluk)” (Nubdzah fil Aqidah al-Islamiyah, hal. 27). Dan tidak ada di antara salafus shalih yang mentakwil ayat-ayat sifat. Semisal ayat-ayat bahwa Allah memiliki tangan, memiliki dua mata, memiliki kaki dan semisalnya. Mereka ijma (sepakat) untuk memahami ayat-ayat tentang sifat Allah apa adanya, sesuai makna zhahirnya tanpa di-takwil atau di-tahrif, tanpa digambarkan bagaimana sifatnya, dan tanpa diserupakan dengan makhluk-Nya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: أَنَّ جَمِيعَ مَا فِي الْقُرْآنِ مِنْ آيَاتِ الصِّفَات فَلَيْسَ عَنْ الصَّحَابَةِ اخْتِلَافٌ فِي تَأْوِيلِهَا. وَقَدْ طَالَعْت التَّفَاسِيرَ الْمَنْقُولَةَ عَنْ الصَّحَابَةِ وَمَا رَوَوْهُ مِنْ الْحَدِيثِ وَوَقَفْت مِنْ ذَلِكَ عَلَى مَا شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى مِنْ الْكُتُبِ الْكِبَارِ وَالصِّغَارِ أَكْثَرَ مِنْ مِائَةِ تَفْسِيرٍ فَلَمْ أَجِدْ – إلَى سَاعَتِي هَذِهِ – عَنْ أَحَدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ أَنَّهُ تَأَوَّلَ شَيْئًا مِنْ آيَاتِ الصِّفَاتِ أَوْ أَحَادِيثِ الصِّفَاتِ بِخِلَافِ مُقْتَضَاهَا الْمَفْهُومِ الْمَعْرُوفِ “Semua ayat-ayat tentang sifat Allah di dalam Al Qur’an, tidak ada perbedaan di antara para sahabat Nabi dalam menafsirkannya. Aku telah menelaah kitab-kitab tafsir yang mengandung riwayat-riwayat dari para sahabat Nabi, dan juga perkataan para sahabat dalam hadits-hadits, dan aku telah mencarinya dalam waktu yang lama, sesuai dengan yang Allah kehendaki, dari kitab-kitab besar dan kitab-kitab kecil, lebih dari 100 kitab tafsir. Namun aku tidak menemukan sampai sekarang ada seorang sahabat Nabi pun yang menakwilkan satu saja dari ayat-ayat tentang sifat Allah atau menakwilkan hadits-hadits tentang sifat Allah sehingga mereka tidak memaknainya sesuai makna yang dipahami dari ayat” (Al Majmu’ Al Fatawa, 6/394). Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan: أهلُ السُّنَّةِ مُجمِعون على الإقرارِ بالصِّفاتِ الواردةِ كُلِّها في القُرآنِ والسُّنةِ، والإيمانِ بها، وحمْلِها على الحقيقةِ لا على المجازِ، إلَّا أنَّهم لا يكَيِّفون شيئًا من ذلك، ولا يَحُدُّون فيه صفةً محصورةً “Ahlussunnah sepakat untuk menetapkan sifat-sifat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah semuanya, dan mengimani semuanya, serta memaknainya secara hakiki bukan secara majaz. Namun Ahlussunnah tidak mendeskripsikan sifat-sifat tersebut sama sekali dan tidak membatasi dengan sifat-sifat tertentu” (At Tamhid, 7/145). Imam Malik rahimahullah berkata:  إيَّاكم والبِدَعَ، قيل: وما البِدَعُ؟ قال: (أهلُ البِدَعِ هم الذين يتكَلَّمونَ في أسْماءِ اللهِ وصِفاتِه وكَلامِه وعِلْمِه وقُدرتِه، ولا يَسكُتونَ عَمَّا سَكَت عنه الصَّحابةُ والتَّابِعونَ لهم بإحسانٍ “Jauhilah bid’ah!”. Lalu ada yang bertanya, “Wahai Abu Abdillah (Imam Malik), bid’ah itu apa?”. Beliau menjawab, “Ahlul bid’ah adalah orang-orang yang berbicara masalah nama Allah, sifat Allah, kalam Allah, ilmu Allah dan qudrah Allah, namun mereka berkata-kata dalam hal tersebut yang tidak pernah dikatakan oleh para sahabat dan tabi’in” (Ahadits fi Dzammil Kalam, karya Al Muqri’, hal. 82). Apakah Menetapkan Sifat Berarti tajsim? Kita telah sampaikan ijma salaf tentang hal ini dan perkataan para imam-imam besar Ahlusunnah yang menetapkan ayat-ayat serta hadits-hadits sifat apa adanya tanpa mentakwil. Jika menetapkan nama dan sifat Allah secara hakiki dan apa adanya dianggap tajsim, sama saja menuduh para salaf dan para imam Ahlussunnah melakukan tajsim. Imam Asy Syafi’i rahimahullah pun mengimani ayat-ayat dan hadits-hadits sifat apa adanya, beliau mengatakan: آمَنْتُ باللهِ، وبما جاء عن اللهِ على مُرادِ اللهِ، وآمَنتُ برَسولِ اللهِ وبما جاء عن رَسولِ اللهِ على مُرادِ رَسولِ اللهِ “Aku beriman kepada Allah dan beriman kepada ayat-ayat yang datang dari Allah sesuai dengan makna yang Allah inginkan. Aku beriman kepada Rasulullah, dan beriman kepada sabda-sabda yang datang dari Rasulullah, sesuai dengan makna yang Rasulullah inginkan” (Lum’atul I’tiqad, hal. 7). Kemudian, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan bahwa orang-orang yang menolak untuk menetapkan sifat-sifat Allah apa adanya akan terjerumus pada dua kebatilan: Pertama, secara tidak langsung mereka menuduh bahwasanya ayat-ayat Al Qur’an itu kontradiktif. Karena sebagiannya menetapkan sifat-sifat bagi Allah termasuk sifat tangan, mata dan kaki. Dan sebagiannya menafikan keserupaan Allah dengan makhluk. Jika menetapkan sifat-sifat di atas termasuk tajsim, maka sama saja menuduh Al Qur’an kontradiktif. Kedua, adanya kesamaan nama atau sifat pada dua hal tidak berkonsekuensi dua hal tersebut sama dan serupa. Contohnya Anda melihat dua orang A dan B yang sama-sama mendengar, melihat dan berbicara. Namun tidak berarti pendengaran A dan B sama, tidak berarti penglihatan A dan B sama, tidak berarti kemampuan bicara A dan B sama. Jika demikian perbedaan yang terjadi pada dua makhluk, maka perbedaan antara makhluk dengan Allah lebih besar lagi (Nubdzah fil Aqidah al-Islamiyah, hal. 27-28). Maka jelas bahwa menetapkan nama dan sifat Allah apa adanya secara hakiki, bukanlah tajsim. Nu’aim bin Hammad rahimahullah mengatakan: من شبه الله بخلقه فقد كفر، ومن جحد ما وصف الله به نفسه فقد كفر، وليس ما وصف الله نفسه ورسوله تشبيهاً “Siapa yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya, maka ia kufur. Siapa yang menolak menetapkan sifat yang Allah tetapkan untuk dirinya, maka dia kufur. Namun menetapkan sifat yang Allah tetapkan untuk diri-Nya atau ditetapkan oleh Rasul-Nya, bukanlah menyamakan Allah dengan makhluk” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah karya Al Lalikai, 3/532). Mu’tazilah pun Menuduh Asy’ariyah sebagai Mujassimah  Jika orang yang berpegang pada akidah ini dituduh mujassimah (meyakini Allah punya jism [badan]), maka sesungguhnya tidak perlu dihiraukan. Karena semua yang menafikan sifat-sifat Allah akan menuduh orang-orang yang menetapkan sifat sebagai mujassimah. Bahkan mu’tazilah pun menuduh asy’ariyah, karomiyah dan kullabiyah sebagai mujassimah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: فالمعتزلة ، ونحوهم يسمُّون الصفاتية – الذين يقولون : إن الله تعالى حي بحياة ، عليم بعلم ، قدير بقدرة ، سميع بسمع ، بصير ببصر ، متكلم بكلام – يسمُّونهم : ” مجسِّمة ” ، ” مشبِّهة ” ، ” حشوية ” ، والصفاتية هم : السلف ، والأئمة ، وجميع الطوائف المثبتة للصفات : كالكلابية ، والكرامية ، والأشعرية ، والسالمية ، وغيرهم من طوائف الأمة “Mu’tazilah dan yang semisal mereka, melabeli orang-orang shifatiyyah (yaitu yang meyakini Allah punya sifat hidup, ilmu, kekuasaan, pendengaran, penglihatan, berfirman) sebagai “mujassimah“, atau “musyabbihah“, atau “hasyawiyah“. Dan orang-orang shifatiyyah yang dimaksud di sini adalah: para salaf dan imam-imamnya, dan seluruh sekte yang menetapkan (sebagian sifat) seperti kulabiyah, karomiyah, asy’ariyah, salimiyah dan sekte lainnya” (Majmu’ Al Fatawa, 6/40). Dan sejak dahulu ahlul bid’ah memang biasa melabeli Ahlussunnah sebagai mujassimah atau musyabbihah. Abu Hatim Ar Razi rahimahullah mengatakan: علامةُ أهل البدع الوقيعةُ في أهل الأثر، وعلامةُ الزَّنادقة تسميتُهم أهلَ الأثر حشويَّةً، يريدون بذلك إبطالَ الأثر، وعلامةُ القدرية تسميتُهم أهلَ السنَّة مُجْبِرَةً، وعلامةُ الجهميَّة تسميتُهم أهلَ السنَّة مشبِّهةً، وعلامةُ الرافضة تسميتُهم أهلَ الأثر نابتةً وناصبةً * Ciri-ciri ahlul bid’ah adalah senang mencela Ahlul Atsar (orang-orang yang berpegang pada hadits) * Ciri-ciri orang zindiq (munafik) adalah senang melabeli Ahlul Atsar dengan sebutan Hasyawiyyah, karena mereka ingin menolak atsar (hadits) * Ciri-ciri Qadariyah adalah senang melabeli Ahlussunnah dengan sebutan Mujbirah (Jabariyah) * Ciri-ciri Jahmiyah adalah senang melabeli Ahlussunnah dengan sebutan Musyabbihah * Ciri-ciri Rafidhah adalah senang melabeli Ahlul Atsar dengan sebutan Nabitah atau Nashibah (Nashibi) (Aqidatus Salaf Ashabil Hadits, hal. 105). Sehingga tuduhan seperti ini sejatinya tidak perlu dihiraukan. Semoga Allah ta’ala memberi taufik kepada kaum muslimin agar berakidah yang benar sebagaimana akidah salafus shalih dan memberikan petunjuk kepada orang-orang yang menyimpang kepada jalan yang benar. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alain, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Amalan Bulan Syaban, Cara Mengatasi Kebingungan Dalam Islam, Masa Iddah Wanita Hamil, Bacaan Saat Akad Nikah, Injil Yg Asli, Jadwal Solat Duha Visited 1,027 times, 2 visit(s) today Post Views: 557 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Mohon penjelasannya ustadz, apa yang dimaksud dengan mujassimah? Karena ada yang mengatakan kalau kita meyakini Allah ta’ala istiwa di atas Arsy, Allah ta’ala memiliki tangan untuk mencipta dan menggenggam, Allah ta’ala turun ke langit dunia, berarti kita mujassimah. Jawaban: Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, kama yuhibbu rabbuna wa yardha. Ash shalatu was salamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in. Amma ba’du, Sekte-Sekte yang Memiliki Pemikiran Tajsim Pemikiran tajsim, pelakunya disebut mujassimah, adalah satu satu firqah (sekte) yang menyimpang, yang meyakini bahwa Allah subhanahu wa ta’ala memiliki jism (badan) seperti manusia, namun tidak sama dengan semua manusia yang ada.  Dewan Fatwa Islamweb menjelaskan, المجسم هو من يصور الله بجسم وصورة مثل الهشامية الذي يقولون إن الله سبعة أشبار بشبر نفسه، تعالى الله عما يقول الظالمون علوا كبيرا. والمشبه من شبه صفات الله بصفات الخلق، والتشبيه يؤدي للتجسيم “Al Mujassim adalah sekte yang menggambarkan bahwa Allah memiliki jism (badan) dan shurah (bentuk). Seperti sekte Hisyamiyah yang mengatakan bahwa Allah itu berukuran tujuh jengkal dengan ukuran jengkal milik Allah sendiri. Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka sebutkan itu, yang merupakan kezaliman yang besar (terhadap Allah). Sedangkan tasybih adalah orang yang menyerupakan Allah dengan sifat-sifat makhluk. Tasybih akan membawa kepada tajsim” (Fatwa Islaweb no. 112402). Juga dijelaskan, وزعم بعضهم أن صورته على صورة خلق الإنسان، له شعر ولحم ودم وجوارح “Sebagian mujassimah mengklaim bahwa bentuk Allah ta’ala sama seperti bentuk manusia, memiliki rambut, daging, darah dan anggota badan” (Fatwa Islamweb no. 42748). Oleh Abul Hasan Al Asy’ari dalam kitab Maqalat Islamiyyin, pemikiran tajsim ini dianggap sebagai pemikirannya Muqatil bin Sulaiman Al Balkhi (wafat 150H), penulis kitab Tafsir Al Kabir atau Tafsir Muqatil. Syaikh Dr. Abdullah bin Shalih Al Ghasan menjelaskan bahwa ada tiga sekte besar yang memiliki pemikiran tajsim, yaitu: 1. Sekte Hisyamiyah, pengikut Hisyam bin Al Hakam. Mereka meyakini bahwa Allah itu memiliki ukuran panjang, lebar dan tebal. Dan panjangnya sama dengan lebarnya, lebarnya sama dengan tebalnya. Dan bahwasanya Allah memiliki warna, rasa dan aroma. Dan bahwasanya Allah itu berukuran tujuh jengkal dengan ukuran jengkal milik Allah sendiri. 2. Sekte Al Jawaribiyah, pengikut Daud Al Jawaribi. Mereka mengklaim bahwa Allah ta’ala memiliki rambut, daging, darah dan semua anggota badan manusia kecuali kemaluan dan jenggot. 3. Sekte Karomiyah, pengikut Muhammad bin Karom as Sijistani. Mereka mengklaim bahwa Allah memiliki anggota tubuh seperti manusia dan itu adalah sumber dari semua bentuk manusia. Dan ada sekte-sekte lainnya yang memiliki pemikiran tajsim dengan pemikiran yang berbeda-beda dan bermacam-macam. (Da’awa al-Munawi’in li Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 139 – 161). Ahlussunnah Mengingkari Tajsim dan Tasybih Akidah tajsim merupakan bagian dari tasybih, yaitu meyakini bahwa Allah ta’ala semisal dengan makhluk-Nya. Ini adalah akidah yang diingkari oleh para salafus shalih dan semua ulama Ahlussunnah. Tidak ada di antara mereka yang meyakini bahwa Allah mirip atau semisal dengan para hamba-Nya.  Berdasarkan firman Allah ta’ala: لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Allah tidak semisal dengan suatu apapun. Namun ia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy Syura: 11). Allah ta’ala juga berfirman: فَلَا تَضْرِبُوا لِلَّهِ الْأَمْثَالَ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Jangan kalian membuat permisalan untuk Allah. Karena Allah lebih mengetahui dan kalian tidak mengetahui” (QS. An Nahl: 74). Abu Utsman Ali Ash Shabuni rahimahullah mengatakan: ويثبتون له جل جلاله ما أثبته لنفسه في كتابه، وعلى لسان رسوله صلّى الله عليه وسلّم، ولا يعتقدون تشبيهاً لصفاته بصفات خلقه “Ahlussunnah menetapkan sifat-sifat bagi Allah jalla jalaluhu sesuai dengan sifat-sifat yang Ia tetapkan dalam kitab-Nya. Dan ditetapkan oleh lisan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam. Ahlussunnah tidak meyakini bolehnya menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya” (Aqidatus Salaf wa Ash-habil Hadits, hal. 160). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: ومذهب السلف بين مذهبين، وهدي بين ضلالتين، إثبات الصفات ونفي مماثلة المخلوقات، فقوله تعالى:لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ [الشورى:11]. رد على أهل التشبيه والتمثيل، وقوله:وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ [الشورى:11]. رد على أهل النفي والتعطيل “Madzhab salaf itu di antara ekstrem kanan dan ekstrem kiri. Madzhab salaf pertengahan antara dua kubu yang menyimpang. Madzhab salaf menetapkan sifat-sifat Allah namun menafikan adanya keserupaan antara Allah dan makhluk-Nya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya): “Allah tidak serupa dengan satu apapun” (QS. Asy Syura: 11). Ayat ini membantah orang yang berpemikiran tasybih dan tamtsil. Allah ta’ala berfirman (yang artinya): “Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS. Asy Syura: 11). Ayat ini membantah orang yang menafikan sifat Allah” (Majmu Al Fatawa, 5/196). Demikian juga Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dijelaskan Islamweb: وأما الشيخ الإمام محمد بن عبد الوهاب -رحمه الله- فقد شهد له العلماء المنصفون بالعلم والاستقامة والصلاح، وهو المصلح المجدد لما اندرس من معالم التوحيد في زمنه رحمه الله، وهو بريء من التشبيه والتجسيم “Adapun Syaikh Imam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, telah dipersaksikan oleh para ulama yang adil bahwa beliau adalah ulama yang istiqomah melakukan perbaikan umat. Beliau adalah orang yang memperbaiki umat dan memperbaharui penerapan agama ketika masyarakat sudah jauh dari tauhid di zamannya. Dan beliau berlepas diri dari tasybih dan tajsim” (Fatwa Islaweb no. 19144). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan, “Golongan kedua yang sesat dalam bab nama dan sifat Allah adalah al musyabbihah, yang mereka menetapkan nama dan sifat Allah disertai penyerupaan Allah ta’ala dengan makhluk-Nya. Dengan dalih bahwasanya itu adalah konsekuensi dari dalil dan bahwasanya Allah berbicara kepada para hamba-Nya dengan apa yang mereka pahami. Ini adalah klaim yang batil” (Nubdzah fil Aqidah al-Islamiyah, hal. 28). Dari penjelasan-penjelasan di atas jelaslah bahwa Ahlussunnah berlepas diri dari akidah tasybih dan tajsim. Menetapkan Sifat Secara Hakiki Adalah Ijma Salaf Akidah Ahlussunnah adalah menetapkan nama-nama dan sifat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah secara hakiki dan apa adanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menegaskan, “Iman terhadap nama dan sifat Allah adalah menetapkan nama-nama dan sifat Allah yang ditetapkan oleh Allah dalam Kitab-Nya, atau ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam Sunnahnya, dengan nama dan sifat yang layak bagi Allah, tanpa melakukan tahrif (mengubah teks atau makna), tanpa ta’thil (menolak makna), tanpa takyif (menggambarkan) dan tanpa tamtsil (menyamakan Allah dengan makhluk)” (Nubdzah fil Aqidah al-Islamiyah, hal. 27). Dan tidak ada di antara salafus shalih yang mentakwil ayat-ayat sifat. Semisal ayat-ayat bahwa Allah memiliki tangan, memiliki dua mata, memiliki kaki dan semisalnya. Mereka ijma (sepakat) untuk memahami ayat-ayat tentang sifat Allah apa adanya, sesuai makna zhahirnya tanpa di-takwil atau di-tahrif, tanpa digambarkan bagaimana sifatnya, dan tanpa diserupakan dengan makhluk-Nya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: أَنَّ جَمِيعَ مَا فِي الْقُرْآنِ مِنْ آيَاتِ الصِّفَات فَلَيْسَ عَنْ الصَّحَابَةِ اخْتِلَافٌ فِي تَأْوِيلِهَا. وَقَدْ طَالَعْت التَّفَاسِيرَ الْمَنْقُولَةَ عَنْ الصَّحَابَةِ وَمَا رَوَوْهُ مِنْ الْحَدِيثِ وَوَقَفْت مِنْ ذَلِكَ عَلَى مَا شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى مِنْ الْكُتُبِ الْكِبَارِ وَالصِّغَارِ أَكْثَرَ مِنْ مِائَةِ تَفْسِيرٍ فَلَمْ أَجِدْ – إلَى سَاعَتِي هَذِهِ – عَنْ أَحَدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ أَنَّهُ تَأَوَّلَ شَيْئًا مِنْ آيَاتِ الصِّفَاتِ أَوْ أَحَادِيثِ الصِّفَاتِ بِخِلَافِ مُقْتَضَاهَا الْمَفْهُومِ الْمَعْرُوفِ “Semua ayat-ayat tentang sifat Allah di dalam Al Qur’an, tidak ada perbedaan di antara para sahabat Nabi dalam menafsirkannya. Aku telah menelaah kitab-kitab tafsir yang mengandung riwayat-riwayat dari para sahabat Nabi, dan juga perkataan para sahabat dalam hadits-hadits, dan aku telah mencarinya dalam waktu yang lama, sesuai dengan yang Allah kehendaki, dari kitab-kitab besar dan kitab-kitab kecil, lebih dari 100 kitab tafsir. Namun aku tidak menemukan sampai sekarang ada seorang sahabat Nabi pun yang menakwilkan satu saja dari ayat-ayat tentang sifat Allah atau menakwilkan hadits-hadits tentang sifat Allah sehingga mereka tidak memaknainya sesuai makna yang dipahami dari ayat” (Al Majmu’ Al Fatawa, 6/394). Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan: أهلُ السُّنَّةِ مُجمِعون على الإقرارِ بالصِّفاتِ الواردةِ كُلِّها في القُرآنِ والسُّنةِ، والإيمانِ بها، وحمْلِها على الحقيقةِ لا على المجازِ، إلَّا أنَّهم لا يكَيِّفون شيئًا من ذلك، ولا يَحُدُّون فيه صفةً محصورةً “Ahlussunnah sepakat untuk menetapkan sifat-sifat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah semuanya, dan mengimani semuanya, serta memaknainya secara hakiki bukan secara majaz. Namun Ahlussunnah tidak mendeskripsikan sifat-sifat tersebut sama sekali dan tidak membatasi dengan sifat-sifat tertentu” (At Tamhid, 7/145). Imam Malik rahimahullah berkata:  إيَّاكم والبِدَعَ، قيل: وما البِدَعُ؟ قال: (أهلُ البِدَعِ هم الذين يتكَلَّمونَ في أسْماءِ اللهِ وصِفاتِه وكَلامِه وعِلْمِه وقُدرتِه، ولا يَسكُتونَ عَمَّا سَكَت عنه الصَّحابةُ والتَّابِعونَ لهم بإحسانٍ “Jauhilah bid’ah!”. Lalu ada yang bertanya, “Wahai Abu Abdillah (Imam Malik), bid’ah itu apa?”. Beliau menjawab, “Ahlul bid’ah adalah orang-orang yang berbicara masalah nama Allah, sifat Allah, kalam Allah, ilmu Allah dan qudrah Allah, namun mereka berkata-kata dalam hal tersebut yang tidak pernah dikatakan oleh para sahabat dan tabi’in” (Ahadits fi Dzammil Kalam, karya Al Muqri’, hal. 82). Apakah Menetapkan Sifat Berarti tajsim? Kita telah sampaikan ijma salaf tentang hal ini dan perkataan para imam-imam besar Ahlusunnah yang menetapkan ayat-ayat serta hadits-hadits sifat apa adanya tanpa mentakwil. Jika menetapkan nama dan sifat Allah secara hakiki dan apa adanya dianggap tajsim, sama saja menuduh para salaf dan para imam Ahlussunnah melakukan tajsim. Imam Asy Syafi’i rahimahullah pun mengimani ayat-ayat dan hadits-hadits sifat apa adanya, beliau mengatakan: آمَنْتُ باللهِ، وبما جاء عن اللهِ على مُرادِ اللهِ، وآمَنتُ برَسولِ اللهِ وبما جاء عن رَسولِ اللهِ على مُرادِ رَسولِ اللهِ “Aku beriman kepada Allah dan beriman kepada ayat-ayat yang datang dari Allah sesuai dengan makna yang Allah inginkan. Aku beriman kepada Rasulullah, dan beriman kepada sabda-sabda yang datang dari Rasulullah, sesuai dengan makna yang Rasulullah inginkan” (Lum’atul I’tiqad, hal. 7). Kemudian, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan bahwa orang-orang yang menolak untuk menetapkan sifat-sifat Allah apa adanya akan terjerumus pada dua kebatilan: Pertama, secara tidak langsung mereka menuduh bahwasanya ayat-ayat Al Qur’an itu kontradiktif. Karena sebagiannya menetapkan sifat-sifat bagi Allah termasuk sifat tangan, mata dan kaki. Dan sebagiannya menafikan keserupaan Allah dengan makhluk. Jika menetapkan sifat-sifat di atas termasuk tajsim, maka sama saja menuduh Al Qur’an kontradiktif. Kedua, adanya kesamaan nama atau sifat pada dua hal tidak berkonsekuensi dua hal tersebut sama dan serupa. Contohnya Anda melihat dua orang A dan B yang sama-sama mendengar, melihat dan berbicara. Namun tidak berarti pendengaran A dan B sama, tidak berarti penglihatan A dan B sama, tidak berarti kemampuan bicara A dan B sama. Jika demikian perbedaan yang terjadi pada dua makhluk, maka perbedaan antara makhluk dengan Allah lebih besar lagi (Nubdzah fil Aqidah al-Islamiyah, hal. 27-28). Maka jelas bahwa menetapkan nama dan sifat Allah apa adanya secara hakiki, bukanlah tajsim. Nu’aim bin Hammad rahimahullah mengatakan: من شبه الله بخلقه فقد كفر، ومن جحد ما وصف الله به نفسه فقد كفر، وليس ما وصف الله نفسه ورسوله تشبيهاً “Siapa yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya, maka ia kufur. Siapa yang menolak menetapkan sifat yang Allah tetapkan untuk dirinya, maka dia kufur. Namun menetapkan sifat yang Allah tetapkan untuk diri-Nya atau ditetapkan oleh Rasul-Nya, bukanlah menyamakan Allah dengan makhluk” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah karya Al Lalikai, 3/532). Mu’tazilah pun Menuduh Asy’ariyah sebagai Mujassimah  Jika orang yang berpegang pada akidah ini dituduh mujassimah (meyakini Allah punya jism [badan]), maka sesungguhnya tidak perlu dihiraukan. Karena semua yang menafikan sifat-sifat Allah akan menuduh orang-orang yang menetapkan sifat sebagai mujassimah. Bahkan mu’tazilah pun menuduh asy’ariyah, karomiyah dan kullabiyah sebagai mujassimah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: فالمعتزلة ، ونحوهم يسمُّون الصفاتية – الذين يقولون : إن الله تعالى حي بحياة ، عليم بعلم ، قدير بقدرة ، سميع بسمع ، بصير ببصر ، متكلم بكلام – يسمُّونهم : ” مجسِّمة ” ، ” مشبِّهة ” ، ” حشوية ” ، والصفاتية هم : السلف ، والأئمة ، وجميع الطوائف المثبتة للصفات : كالكلابية ، والكرامية ، والأشعرية ، والسالمية ، وغيرهم من طوائف الأمة “Mu’tazilah dan yang semisal mereka, melabeli orang-orang shifatiyyah (yaitu yang meyakini Allah punya sifat hidup, ilmu, kekuasaan, pendengaran, penglihatan, berfirman) sebagai “mujassimah“, atau “musyabbihah“, atau “hasyawiyah“. Dan orang-orang shifatiyyah yang dimaksud di sini adalah: para salaf dan imam-imamnya, dan seluruh sekte yang menetapkan (sebagian sifat) seperti kulabiyah, karomiyah, asy’ariyah, salimiyah dan sekte lainnya” (Majmu’ Al Fatawa, 6/40). Dan sejak dahulu ahlul bid’ah memang biasa melabeli Ahlussunnah sebagai mujassimah atau musyabbihah. Abu Hatim Ar Razi rahimahullah mengatakan: علامةُ أهل البدع الوقيعةُ في أهل الأثر، وعلامةُ الزَّنادقة تسميتُهم أهلَ الأثر حشويَّةً، يريدون بذلك إبطالَ الأثر، وعلامةُ القدرية تسميتُهم أهلَ السنَّة مُجْبِرَةً، وعلامةُ الجهميَّة تسميتُهم أهلَ السنَّة مشبِّهةً، وعلامةُ الرافضة تسميتُهم أهلَ الأثر نابتةً وناصبةً * Ciri-ciri ahlul bid’ah adalah senang mencela Ahlul Atsar (orang-orang yang berpegang pada hadits) * Ciri-ciri orang zindiq (munafik) adalah senang melabeli Ahlul Atsar dengan sebutan Hasyawiyyah, karena mereka ingin menolak atsar (hadits) * Ciri-ciri Qadariyah adalah senang melabeli Ahlussunnah dengan sebutan Mujbirah (Jabariyah) * Ciri-ciri Jahmiyah adalah senang melabeli Ahlussunnah dengan sebutan Musyabbihah * Ciri-ciri Rafidhah adalah senang melabeli Ahlul Atsar dengan sebutan Nabitah atau Nashibah (Nashibi) (Aqidatus Salaf Ashabil Hadits, hal. 105). Sehingga tuduhan seperti ini sejatinya tidak perlu dihiraukan. Semoga Allah ta’ala memberi taufik kepada kaum muslimin agar berakidah yang benar sebagaimana akidah salafus shalih dan memberikan petunjuk kepada orang-orang yang menyimpang kepada jalan yang benar. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alain, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Amalan Bulan Syaban, Cara Mengatasi Kebingungan Dalam Islam, Masa Iddah Wanita Hamil, Bacaan Saat Akad Nikah, Injil Yg Asli, Jadwal Solat Duha Visited 1,027 times, 2 visit(s) today Post Views: 557 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kalimat Tauhid, Bukan Sembarang Kalimat

Daftar Isi sembunyikan 1. Kalimat tauhid adalah seruan setiap rasul kepada umatnya 2. Keutamaan kalimat tauhid 3. Hamba Allah yang sejati Kalimat tauhid adalah seruan setiap rasul kepada umatnyaImam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Ketahuilah, sekelompok ulama besar Islam meriwayatkan bahwasanya seluruh syariat bersepakat dalam penetapan tauhid dengan sekian banyak jumlah rasul yang diutus dan sekian banyak kitab Allah yang diturunkan kepada para nabi.”Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad hasan dari hadis Abu Dzar yang isinya, “Jumlah nabi ada seratus dua puluh empat ribu orang, sedangkan kitab suci yang diturunkan adalah sejumlah seratus empat kitab.”Kemudian beliau menegaskan, “Oleh sebab itu, tauhid ini adalah agama alam semesta (umat manusia) dari sejak yang pertama hingga yang terakhir, yang terdahulu hingga yang paling belakangan…” (lihat Irsyad Ats-Tsiqat ila Ittifaqi Asy-Syara’i’ ‘ala At-Tauhid wa Al-Ma’aad wa An-Nubuwwaat, hal. 5)Baca Juga Keutamaan dan Urgensi TauhidKeutamaan kalimat tauhidSyekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Kalimat laa ilaha illallah adalah kalimat yang agung, meski ringan diucapkan dengan lisan. Namun, ia memiliki bobot yang amat besar di atas timbangan (amal). Karena pada hakikatnya, kalimat ini merupakan kandungan agama Islam. Akan tetapi, kalimat ini bukanlah semata-mata ucapan. Ia memiliki makna dan konsekuensi. Ia memiliki rukun dan syarat-syarat. Yang semua itu harus dimengerti…” (lihat Syarh Tafsir Kalimat At-Tauhid, hal. 5)Kalimat tauhid ini pula yang mengawali sebuah ayat paling agung di dalam Al-Qur’an, yaitu ayat Kursi. Imam Muslim meriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ’anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Wahai Abul Mundzir! Tahukah kamu ayat manakah di antara ayat-ayat Kitabullah yang paling agung?” Aku menjawab, “Allahu laa ilaaha illa huwal hayyul qayyuum.” Ubay berkata, “Kemudian beliau pun menepuk dadaku seraya berkata, ‘Demi Allah, ilmu benar-benar akan membuatmu bahagia wahai Abul Mundzir.’ ” (lihat Ayat Al-Kursi wa Barahin At-Tauhid, karya Syekh Abdurrazzaq Al-Badr, hal. 4)Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah berkata, “Ya! Sungguh pendapat yang disampaikan oleh Ubay radhiyallahu ’anhu dalam memilih ayat ini merupakan pendapat yang sangat jeli dan cermat. Hal itu sekaligus menunjukkan betapa agungnya kedudukan tauhid dalam hati para sahabat…” (lihat Ayat Al-Kursi wa Barahin At-Tauhid, hal. 7)Kalimat tauhid inilah nikmat terbesar dan anugerah terindah bagi seorang hamba di dalam hidupnya. Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah mengatakan, “Tidaklah Allah memberikan nikmat kepada seorang hamba di antara hamba-hamba-Nya dengan suatu kenikmatan yang lebih besar daripada tatkala Allah perkenalkan mereka dengan laa ilaha illallah.” (lihat Ayat Al-Kursi wa Barahin At-Tauhid, hal. 23)Baca JugaMenyelami Makna TauhidHamba Allah yang sejatiAllah Ta’ala berfirman menceritakan ucapan Ibrahim ‘alaihis salam kepada ayahnya,یَـٰۤأَبَتِ لَا تَعۡبُدِ ٱلشَّیۡطَـٰنَۖ إِنَّ ٱلشَّیۡطَـٰنَ كَانَ لِلرَّحۡمَـٰنِ عَصِیࣰّا“Wahai ayahku, janganlah engkau menyembah setan. Sesungguhnya setan itu kepada Ar-Rahman adalah senantiasa durhaka.” (QS. Maryam: 44)Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Maka barangsiapa yang tidak merealisasikan ubudiyah (penghambaan) kepada Ar-Rahman dan benar-benar patuh kepada-Nya, itu artinya dia telah beribadah kepada setan yaitu dengan bentuk ketaatan kepadanya. Dan tidaklah bisa bersih dan terbebas dari penghambaan kepada setan, kecuali orang-orang yang mengikhlaskan ubudiyahnya kepada Ar-Rahman. Mereka itulah yang Allah sebutkan tentangnya, إِنَّ عِبَادِی لَیۡسَ لَكَ عَلَیۡهِمۡ سُلۡطَـٰنٌ“Sesungguhnya hamba-hamba-Ku itu, tiada kekuasaan atasmu untuk mencelakakan mereka.” (QS. Al-Hijr: 42)Kemudian, Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan, “Mereka itulah orang-orang yang merealisasikan ucapan laa ilaaha illallah dengan sebenarnya, ikhlas dalam mengucapkannya, perbuatan mereka pun mencerminkan apa yang mereka ucapkan, sehingga mereka tidak berpaling dan memuja kepada selain Allah, apakah dalam bentuk kecintaan, harapan, takut, ketaatan, maupun tawakal. Mereka itulah orang-orang yang jujur dalam mengucapkan laa ilaaha illallah, dan mereka itulah para hamba Allah yang sejati.” (lihat Kitab At-Tauhid, Risalah Kalimat Al-Ikhlash, hal. 57)Baca Juga Fatwa Ulama: Perbedaan Makna Iman, Tauhid, dan Akidah***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Ayat Tentang Berhijab, Rahasia Surah Al Fatihah, Hadits Tentang Lebih Baik Diam, Proposal RamadhanTags: adabAkhlakAqidahaqidah ahlussunnahaqidah islambelajar tauhidilmu tauhidkalimat tauhidkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampentingnya tauhidTauhid

Kalimat Tauhid, Bukan Sembarang Kalimat

Daftar Isi sembunyikan 1. Kalimat tauhid adalah seruan setiap rasul kepada umatnya 2. Keutamaan kalimat tauhid 3. Hamba Allah yang sejati Kalimat tauhid adalah seruan setiap rasul kepada umatnyaImam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Ketahuilah, sekelompok ulama besar Islam meriwayatkan bahwasanya seluruh syariat bersepakat dalam penetapan tauhid dengan sekian banyak jumlah rasul yang diutus dan sekian banyak kitab Allah yang diturunkan kepada para nabi.”Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad hasan dari hadis Abu Dzar yang isinya, “Jumlah nabi ada seratus dua puluh empat ribu orang, sedangkan kitab suci yang diturunkan adalah sejumlah seratus empat kitab.”Kemudian beliau menegaskan, “Oleh sebab itu, tauhid ini adalah agama alam semesta (umat manusia) dari sejak yang pertama hingga yang terakhir, yang terdahulu hingga yang paling belakangan…” (lihat Irsyad Ats-Tsiqat ila Ittifaqi Asy-Syara’i’ ‘ala At-Tauhid wa Al-Ma’aad wa An-Nubuwwaat, hal. 5)Baca Juga Keutamaan dan Urgensi TauhidKeutamaan kalimat tauhidSyekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Kalimat laa ilaha illallah adalah kalimat yang agung, meski ringan diucapkan dengan lisan. Namun, ia memiliki bobot yang amat besar di atas timbangan (amal). Karena pada hakikatnya, kalimat ini merupakan kandungan agama Islam. Akan tetapi, kalimat ini bukanlah semata-mata ucapan. Ia memiliki makna dan konsekuensi. Ia memiliki rukun dan syarat-syarat. Yang semua itu harus dimengerti…” (lihat Syarh Tafsir Kalimat At-Tauhid, hal. 5)Kalimat tauhid ini pula yang mengawali sebuah ayat paling agung di dalam Al-Qur’an, yaitu ayat Kursi. Imam Muslim meriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ’anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Wahai Abul Mundzir! Tahukah kamu ayat manakah di antara ayat-ayat Kitabullah yang paling agung?” Aku menjawab, “Allahu laa ilaaha illa huwal hayyul qayyuum.” Ubay berkata, “Kemudian beliau pun menepuk dadaku seraya berkata, ‘Demi Allah, ilmu benar-benar akan membuatmu bahagia wahai Abul Mundzir.’ ” (lihat Ayat Al-Kursi wa Barahin At-Tauhid, karya Syekh Abdurrazzaq Al-Badr, hal. 4)Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah berkata, “Ya! Sungguh pendapat yang disampaikan oleh Ubay radhiyallahu ’anhu dalam memilih ayat ini merupakan pendapat yang sangat jeli dan cermat. Hal itu sekaligus menunjukkan betapa agungnya kedudukan tauhid dalam hati para sahabat…” (lihat Ayat Al-Kursi wa Barahin At-Tauhid, hal. 7)Kalimat tauhid inilah nikmat terbesar dan anugerah terindah bagi seorang hamba di dalam hidupnya. Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah mengatakan, “Tidaklah Allah memberikan nikmat kepada seorang hamba di antara hamba-hamba-Nya dengan suatu kenikmatan yang lebih besar daripada tatkala Allah perkenalkan mereka dengan laa ilaha illallah.” (lihat Ayat Al-Kursi wa Barahin At-Tauhid, hal. 23)Baca JugaMenyelami Makna TauhidHamba Allah yang sejatiAllah Ta’ala berfirman menceritakan ucapan Ibrahim ‘alaihis salam kepada ayahnya,یَـٰۤأَبَتِ لَا تَعۡبُدِ ٱلشَّیۡطَـٰنَۖ إِنَّ ٱلشَّیۡطَـٰنَ كَانَ لِلرَّحۡمَـٰنِ عَصِیࣰّا“Wahai ayahku, janganlah engkau menyembah setan. Sesungguhnya setan itu kepada Ar-Rahman adalah senantiasa durhaka.” (QS. Maryam: 44)Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Maka barangsiapa yang tidak merealisasikan ubudiyah (penghambaan) kepada Ar-Rahman dan benar-benar patuh kepada-Nya, itu artinya dia telah beribadah kepada setan yaitu dengan bentuk ketaatan kepadanya. Dan tidaklah bisa bersih dan terbebas dari penghambaan kepada setan, kecuali orang-orang yang mengikhlaskan ubudiyahnya kepada Ar-Rahman. Mereka itulah yang Allah sebutkan tentangnya, إِنَّ عِبَادِی لَیۡسَ لَكَ عَلَیۡهِمۡ سُلۡطَـٰنٌ“Sesungguhnya hamba-hamba-Ku itu, tiada kekuasaan atasmu untuk mencelakakan mereka.” (QS. Al-Hijr: 42)Kemudian, Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan, “Mereka itulah orang-orang yang merealisasikan ucapan laa ilaaha illallah dengan sebenarnya, ikhlas dalam mengucapkannya, perbuatan mereka pun mencerminkan apa yang mereka ucapkan, sehingga mereka tidak berpaling dan memuja kepada selain Allah, apakah dalam bentuk kecintaan, harapan, takut, ketaatan, maupun tawakal. Mereka itulah orang-orang yang jujur dalam mengucapkan laa ilaaha illallah, dan mereka itulah para hamba Allah yang sejati.” (lihat Kitab At-Tauhid, Risalah Kalimat Al-Ikhlash, hal. 57)Baca Juga Fatwa Ulama: Perbedaan Makna Iman, Tauhid, dan Akidah***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Ayat Tentang Berhijab, Rahasia Surah Al Fatihah, Hadits Tentang Lebih Baik Diam, Proposal RamadhanTags: adabAkhlakAqidahaqidah ahlussunnahaqidah islambelajar tauhidilmu tauhidkalimat tauhidkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampentingnya tauhidTauhid
Daftar Isi sembunyikan 1. Kalimat tauhid adalah seruan setiap rasul kepada umatnya 2. Keutamaan kalimat tauhid 3. Hamba Allah yang sejati Kalimat tauhid adalah seruan setiap rasul kepada umatnyaImam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Ketahuilah, sekelompok ulama besar Islam meriwayatkan bahwasanya seluruh syariat bersepakat dalam penetapan tauhid dengan sekian banyak jumlah rasul yang diutus dan sekian banyak kitab Allah yang diturunkan kepada para nabi.”Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad hasan dari hadis Abu Dzar yang isinya, “Jumlah nabi ada seratus dua puluh empat ribu orang, sedangkan kitab suci yang diturunkan adalah sejumlah seratus empat kitab.”Kemudian beliau menegaskan, “Oleh sebab itu, tauhid ini adalah agama alam semesta (umat manusia) dari sejak yang pertama hingga yang terakhir, yang terdahulu hingga yang paling belakangan…” (lihat Irsyad Ats-Tsiqat ila Ittifaqi Asy-Syara’i’ ‘ala At-Tauhid wa Al-Ma’aad wa An-Nubuwwaat, hal. 5)Baca Juga Keutamaan dan Urgensi TauhidKeutamaan kalimat tauhidSyekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Kalimat laa ilaha illallah adalah kalimat yang agung, meski ringan diucapkan dengan lisan. Namun, ia memiliki bobot yang amat besar di atas timbangan (amal). Karena pada hakikatnya, kalimat ini merupakan kandungan agama Islam. Akan tetapi, kalimat ini bukanlah semata-mata ucapan. Ia memiliki makna dan konsekuensi. Ia memiliki rukun dan syarat-syarat. Yang semua itu harus dimengerti…” (lihat Syarh Tafsir Kalimat At-Tauhid, hal. 5)Kalimat tauhid ini pula yang mengawali sebuah ayat paling agung di dalam Al-Qur’an, yaitu ayat Kursi. Imam Muslim meriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ’anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Wahai Abul Mundzir! Tahukah kamu ayat manakah di antara ayat-ayat Kitabullah yang paling agung?” Aku menjawab, “Allahu laa ilaaha illa huwal hayyul qayyuum.” Ubay berkata, “Kemudian beliau pun menepuk dadaku seraya berkata, ‘Demi Allah, ilmu benar-benar akan membuatmu bahagia wahai Abul Mundzir.’ ” (lihat Ayat Al-Kursi wa Barahin At-Tauhid, karya Syekh Abdurrazzaq Al-Badr, hal. 4)Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah berkata, “Ya! Sungguh pendapat yang disampaikan oleh Ubay radhiyallahu ’anhu dalam memilih ayat ini merupakan pendapat yang sangat jeli dan cermat. Hal itu sekaligus menunjukkan betapa agungnya kedudukan tauhid dalam hati para sahabat…” (lihat Ayat Al-Kursi wa Barahin At-Tauhid, hal. 7)Kalimat tauhid inilah nikmat terbesar dan anugerah terindah bagi seorang hamba di dalam hidupnya. Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah mengatakan, “Tidaklah Allah memberikan nikmat kepada seorang hamba di antara hamba-hamba-Nya dengan suatu kenikmatan yang lebih besar daripada tatkala Allah perkenalkan mereka dengan laa ilaha illallah.” (lihat Ayat Al-Kursi wa Barahin At-Tauhid, hal. 23)Baca JugaMenyelami Makna TauhidHamba Allah yang sejatiAllah Ta’ala berfirman menceritakan ucapan Ibrahim ‘alaihis salam kepada ayahnya,یَـٰۤأَبَتِ لَا تَعۡبُدِ ٱلشَّیۡطَـٰنَۖ إِنَّ ٱلشَّیۡطَـٰنَ كَانَ لِلرَّحۡمَـٰنِ عَصِیࣰّا“Wahai ayahku, janganlah engkau menyembah setan. Sesungguhnya setan itu kepada Ar-Rahman adalah senantiasa durhaka.” (QS. Maryam: 44)Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Maka barangsiapa yang tidak merealisasikan ubudiyah (penghambaan) kepada Ar-Rahman dan benar-benar patuh kepada-Nya, itu artinya dia telah beribadah kepada setan yaitu dengan bentuk ketaatan kepadanya. Dan tidaklah bisa bersih dan terbebas dari penghambaan kepada setan, kecuali orang-orang yang mengikhlaskan ubudiyahnya kepada Ar-Rahman. Mereka itulah yang Allah sebutkan tentangnya, إِنَّ عِبَادِی لَیۡسَ لَكَ عَلَیۡهِمۡ سُلۡطَـٰنٌ“Sesungguhnya hamba-hamba-Ku itu, tiada kekuasaan atasmu untuk mencelakakan mereka.” (QS. Al-Hijr: 42)Kemudian, Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan, “Mereka itulah orang-orang yang merealisasikan ucapan laa ilaaha illallah dengan sebenarnya, ikhlas dalam mengucapkannya, perbuatan mereka pun mencerminkan apa yang mereka ucapkan, sehingga mereka tidak berpaling dan memuja kepada selain Allah, apakah dalam bentuk kecintaan, harapan, takut, ketaatan, maupun tawakal. Mereka itulah orang-orang yang jujur dalam mengucapkan laa ilaaha illallah, dan mereka itulah para hamba Allah yang sejati.” (lihat Kitab At-Tauhid, Risalah Kalimat Al-Ikhlash, hal. 57)Baca Juga Fatwa Ulama: Perbedaan Makna Iman, Tauhid, dan Akidah***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Ayat Tentang Berhijab, Rahasia Surah Al Fatihah, Hadits Tentang Lebih Baik Diam, Proposal RamadhanTags: adabAkhlakAqidahaqidah ahlussunnahaqidah islambelajar tauhidilmu tauhidkalimat tauhidkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampentingnya tauhidTauhid


Daftar Isi sembunyikan 1. Kalimat tauhid adalah seruan setiap rasul kepada umatnya 2. Keutamaan kalimat tauhid 3. Hamba Allah yang sejati Kalimat tauhid adalah seruan setiap rasul kepada umatnyaImam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Ketahuilah, sekelompok ulama besar Islam meriwayatkan bahwasanya seluruh syariat bersepakat dalam penetapan tauhid dengan sekian banyak jumlah rasul yang diutus dan sekian banyak kitab Allah yang diturunkan kepada para nabi.”Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad hasan dari hadis Abu Dzar yang isinya, “Jumlah nabi ada seratus dua puluh empat ribu orang, sedangkan kitab suci yang diturunkan adalah sejumlah seratus empat kitab.”Kemudian beliau menegaskan, “Oleh sebab itu, tauhid ini adalah agama alam semesta (umat manusia) dari sejak yang pertama hingga yang terakhir, yang terdahulu hingga yang paling belakangan…” (lihat Irsyad Ats-Tsiqat ila Ittifaqi Asy-Syara’i’ ‘ala At-Tauhid wa Al-Ma’aad wa An-Nubuwwaat, hal. 5)Baca Juga Keutamaan dan Urgensi TauhidKeutamaan kalimat tauhidSyekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Kalimat laa ilaha illallah adalah kalimat yang agung, meski ringan diucapkan dengan lisan. Namun, ia memiliki bobot yang amat besar di atas timbangan (amal). Karena pada hakikatnya, kalimat ini merupakan kandungan agama Islam. Akan tetapi, kalimat ini bukanlah semata-mata ucapan. Ia memiliki makna dan konsekuensi. Ia memiliki rukun dan syarat-syarat. Yang semua itu harus dimengerti…” (lihat Syarh Tafsir Kalimat At-Tauhid, hal. 5)Kalimat tauhid ini pula yang mengawali sebuah ayat paling agung di dalam Al-Qur’an, yaitu ayat Kursi. Imam Muslim meriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ’anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Wahai Abul Mundzir! Tahukah kamu ayat manakah di antara ayat-ayat Kitabullah yang paling agung?” Aku menjawab, “Allahu laa ilaaha illa huwal hayyul qayyuum.” Ubay berkata, “Kemudian beliau pun menepuk dadaku seraya berkata, ‘Demi Allah, ilmu benar-benar akan membuatmu bahagia wahai Abul Mundzir.’ ” (lihat Ayat Al-Kursi wa Barahin At-Tauhid, karya Syekh Abdurrazzaq Al-Badr, hal. 4)Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah berkata, “Ya! Sungguh pendapat yang disampaikan oleh Ubay radhiyallahu ’anhu dalam memilih ayat ini merupakan pendapat yang sangat jeli dan cermat. Hal itu sekaligus menunjukkan betapa agungnya kedudukan tauhid dalam hati para sahabat…” (lihat Ayat Al-Kursi wa Barahin At-Tauhid, hal. 7)Kalimat tauhid inilah nikmat terbesar dan anugerah terindah bagi seorang hamba di dalam hidupnya. Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah mengatakan, “Tidaklah Allah memberikan nikmat kepada seorang hamba di antara hamba-hamba-Nya dengan suatu kenikmatan yang lebih besar daripada tatkala Allah perkenalkan mereka dengan laa ilaha illallah.” (lihat Ayat Al-Kursi wa Barahin At-Tauhid, hal. 23)Baca JugaMenyelami Makna TauhidHamba Allah yang sejatiAllah Ta’ala berfirman menceritakan ucapan Ibrahim ‘alaihis salam kepada ayahnya,یَـٰۤأَبَتِ لَا تَعۡبُدِ ٱلشَّیۡطَـٰنَۖ إِنَّ ٱلشَّیۡطَـٰنَ كَانَ لِلرَّحۡمَـٰنِ عَصِیࣰّا“Wahai ayahku, janganlah engkau menyembah setan. Sesungguhnya setan itu kepada Ar-Rahman adalah senantiasa durhaka.” (QS. Maryam: 44)Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Maka barangsiapa yang tidak merealisasikan ubudiyah (penghambaan) kepada Ar-Rahman dan benar-benar patuh kepada-Nya, itu artinya dia telah beribadah kepada setan yaitu dengan bentuk ketaatan kepadanya. Dan tidaklah bisa bersih dan terbebas dari penghambaan kepada setan, kecuali orang-orang yang mengikhlaskan ubudiyahnya kepada Ar-Rahman. Mereka itulah yang Allah sebutkan tentangnya, إِنَّ عِبَادِی لَیۡسَ لَكَ عَلَیۡهِمۡ سُلۡطَـٰنٌ“Sesungguhnya hamba-hamba-Ku itu, tiada kekuasaan atasmu untuk mencelakakan mereka.” (QS. Al-Hijr: 42)Kemudian, Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan, “Mereka itulah orang-orang yang merealisasikan ucapan laa ilaaha illallah dengan sebenarnya, ikhlas dalam mengucapkannya, perbuatan mereka pun mencerminkan apa yang mereka ucapkan, sehingga mereka tidak berpaling dan memuja kepada selain Allah, apakah dalam bentuk kecintaan, harapan, takut, ketaatan, maupun tawakal. Mereka itulah orang-orang yang jujur dalam mengucapkan laa ilaaha illallah, dan mereka itulah para hamba Allah yang sejati.” (lihat Kitab At-Tauhid, Risalah Kalimat Al-Ikhlash, hal. 57)Baca Juga Fatwa Ulama: Perbedaan Makna Iman, Tauhid, dan Akidah***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Artikel Islam, Ayat Tentang Berhijab, Rahasia Surah Al Fatihah, Hadits Tentang Lebih Baik Diam, Proposal RamadhanTags: adabAkhlakAqidahaqidah ahlussunnahaqidah islambelajar tauhidilmu tauhidkalimat tauhidkeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampentingnya tauhidTauhid

Pentingnya Tauhid dan Keikhlasan

Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 21)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Semua yang disebutkan dalam Al-Qur’an yang berisi perintah untuk beribadah, maka maknanya adalah perintah untuk bertauhid.” (Disebutkan oleh Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya, Ma’alim At-Tanzil, hal. 20)Makna ‘mudah-mudahan kalian bertakwa’ ialah ‘supaya kalian selamat dari azab’. Demikian sebagaimana telah dijelaskan oleh Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya (hal. 20).Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan beberapa penafsiran ulama salaf terhadap kalimat ‘mudah-mudahan kalian bertakwa’. Di antaranya:Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan maksudnya adalah ‘mudah-mudahan kalian menjaga diri dari syirik’.Adapun Adh-Dhahhak rahimahullah menerangkan bahwa maksudnya adalah ‘mudah-mudahan kalian menjaga diri dari api neraka’.Mujahid rahimahullah menafsirkan bahwa maksudnya adalah ‘mudah-mudahan kalian taat kepada-Nya’. (lihat Zaadul Masiir fi ‘Ilmi At-Tafsir, hal. 48)Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Maksud ‘mudah-mudahan kalian bertakwa’ ialah supaya kalian mencapai derajat yang tinggi ini yaitu ketakwaan kepada Allah ‘Azza Wajalla. Hakikat takwa itu adalah mengambil perlindungan dari azab Allah dengan cara melakukan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.” (Ahkam minal Qur’an, hal. 106)Ayat di atas (QS. Al-Baqarah : 21) juga memberikan faedah kepada kita bahwasanya ibadah merupakan kewajiban seluruh umat manusia. Semua orang wajib untuk tunduk beribadah (bertauhid) kepada Allah Ta’ala. Ibadah itu pun harus ditegakkan di atas dua asas: (1) ikhlas kepada Allah Ta’ala; dan (2) sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat Ahkam minal Qur’an, hal. 106)Baca Juga:Kalimat Tauhid, Bukan Sembarang KalimatSyekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Perkara paling agung yang diperintahkan Allah Ta’ala adalah tauhid, yang hakikat tauhid itu adalah mengesakan Allah dalam ibadah. Tauhid itu mengandung kebaikan bagi hati, memberikan kelapangan, cahaya, dan kelapangan dada. Dan dengan tauhid itu pula, akan lenyaplah berbagai kotoran yang menodainya. Pada tauhid itu terkandung kemaslahatan bagi badan, serta bagi (kehidupan) dunia dan akhirat. Adapun perkara paling besar yang dilarang Allah adalah syirik dalam beribadah kepada-Nya. Yang hal itu menimbulkan kerusakan dan penyesalan bagi hati dan badan, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Maka, segala kebaikan di dunia dan di akhirat itu semua adalah buah dari tauhid. Demikian pula, semua keburukan di dunia dan di akhirat, maka itu semua adalah buah dari syirik.” (lihat Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, hal. 18)Ibadah kepada Allah ditegakkan di atas tauhid. Setiap ibadah yang tidak disertai dengan tauhid, maka itu bukanlah ibadah. Semua ibadah yang tidak tegak di atas tauhid, maka itu adalah batil (sia-sia). Ibadah yang tegak di atas tauhid ini adalah ibadah yang ditujukan kepada Allah semata dan menjauhi segala sesembahan selain-Nya. Oleh sebab itu, ibadah kepada Allah pun tidak diterima tanpa sikap berlepas diri dari thaghut (sesembahan selain Allah). (lihat Al-Qaul Al-Mufid, 1/26-27)Baca Juga: Salah Paham tentang Tauhid Amal yang diterimaSyekh As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Barangsiapa mengikhlaskan amal-amalnya untuk Allah serta dalam beramal itu dia mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka inilah orang yang amalnya diterima. Barangsiapa yang kehilangan dua perkara ini (ikhlas dan mengikuti tuntunan) atau salah satunya, maka amalnya tertolak. Sehingga ia termasuk dalam cakupan hukum firman Allah Ta’ala,وَقَدِمۡنَاۤ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنۡ عَمَلࣲ فَجَعَلۡنَـٰهُ هَبَاۤءࣰ مَّنثُورًا‘Dan Kami hadapkan segala amal yang telah mereka perbuat, kemudian Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan.’ (QS. Al-Furqan : 23).” (lihat Bahjah Al-Qulub Al-Abrar, hal. 14 cet. Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwasanya ibadah dan segala bentuk amalan tidaklah menjadi benar, kecuali dengan dua syarat: ikhlas kepada Allah ‘Azza Wajalla, dan harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian sebagaimana beliau terangkan dalam I’anatul Mustafid (Jilid 1, hal. 60-61).Beliau juga memaparkan, bahwasanya kedua syarat ini merupakan kandungan dari kedua kalimat syahadat. Syahadat laa ilaha illallah bermakna kita harus mengikhlaskan seluruh ibadah hanya untuk Allah. Syahadat Muhammad rasulullah bermakna kita harus mengikuti tuntunan dan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat I’anatul Mustafid, Jilid 1, hal. 61)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, bukanlah perkara yang terpenting adalah bagaimana orang itu melakukan puasa atau salat, atau memperbanyak ibadah-ibadah. Sebab yang terpenting adalah ikhlas. Oleh sebab itu, (amal yang) sedikit namun dibarengi dengan keikhlasan itu lebih baik daripada banyak amal tanpa disertai keikhlasan. Seandainya ada seorang insan yang melakukan salat di malam hari dan di siang hari, bersedekah dengan harta-hartanya, dan melakukan berbagai macam amalan, akan tetapi tanpa keikhlasan, maka tidak ada faedah pada amalnya itu. Karena itulah, dibutuhkan keikhlasan …” (lihat Silsilah Syarh Rasa’il, hal. 17-18)Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ikhlas adalah hakikat agama Islam. Karena Islam itu adalah kepasrahan kepada Allah, bukan kepada selain-Nya. Maka, barangsiapa yang tidak pasrah kepada Allah, sesungguhnya dia telah bersikap sombong. Dan barangsiapa yang pasrah kepada Allah dan kepada selain-Nya, maka dia telah berbuat syirik. Dan kedua-duanya, yaitu sombong dan syirik bertentangan dengan Islam. Oleh sebab itulah, pokok ajaran Islam adalah syahadat laa ilaha illallah, dan ia mengandung ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Itulah keislaman yang bersifat umum yang tidaklah menerima dari kaum yang pertama maupun kaum yang terakhir suatu agama selain agama itu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia pasti akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Ini semua menegaskan kepada kita bahwasanya yang menjadi pokok agama sebenarnya adalah perkara-perkara batin yang berupa ilmu dan amalan hati, dan bahwasanya amal-amal lahiriah tidak akan bermanfaat tanpanya.” (lihat Mawa’izh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 30)Orang yang ikhlas akan merasa ringan dalam melakukan berbagai ketaatan (yang pada umumnya terasa memberatkan). Hal ini karena orang yang ikhlas senantiasa menyimpan harapan pahala dari Allah Ta’ala. Demikian pula, ia akan merasa ringan dalam meninggalkan maksiat, karena rasa takut akan hukuman Rabbnya yang tertanam kuat di dalam hatinya. (lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 17)Orang yang ikhlas dalam beramal akan bisa mengubah amalannya yang tampak sedikit menjadi banyak pahalanya, sehingga ucapan dan amalannya akan membuahkan pahala yang berlipat ganda. (lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 19)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Amal-amal itu sesungguhnya memiliki keutamaan yang bervariasi dan pahala yang berlipat-lipat tergantung pada keimanan dan keikhlasan yang terdapat di dalam hati orang yang melakukannya …” (Bahjat Al-Qulub Al-Abrar, hal. 17)Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita orang yang ikhlas.Baca Juga: Tauhid dan Kecintaan***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Persiapan Ramadhan Rasulullah, Macam Hidayah, Pengertian Rizki, Pengertian Nabi Dan RasulTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidikhlasilmu tauhidkeutamaankeutamaan ikhlasManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampentingnya tauhidTauhid

Pentingnya Tauhid dan Keikhlasan

Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 21)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Semua yang disebutkan dalam Al-Qur’an yang berisi perintah untuk beribadah, maka maknanya adalah perintah untuk bertauhid.” (Disebutkan oleh Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya, Ma’alim At-Tanzil, hal. 20)Makna ‘mudah-mudahan kalian bertakwa’ ialah ‘supaya kalian selamat dari azab’. Demikian sebagaimana telah dijelaskan oleh Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya (hal. 20).Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan beberapa penafsiran ulama salaf terhadap kalimat ‘mudah-mudahan kalian bertakwa’. Di antaranya:Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan maksudnya adalah ‘mudah-mudahan kalian menjaga diri dari syirik’.Adapun Adh-Dhahhak rahimahullah menerangkan bahwa maksudnya adalah ‘mudah-mudahan kalian menjaga diri dari api neraka’.Mujahid rahimahullah menafsirkan bahwa maksudnya adalah ‘mudah-mudahan kalian taat kepada-Nya’. (lihat Zaadul Masiir fi ‘Ilmi At-Tafsir, hal. 48)Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Maksud ‘mudah-mudahan kalian bertakwa’ ialah supaya kalian mencapai derajat yang tinggi ini yaitu ketakwaan kepada Allah ‘Azza Wajalla. Hakikat takwa itu adalah mengambil perlindungan dari azab Allah dengan cara melakukan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.” (Ahkam minal Qur’an, hal. 106)Ayat di atas (QS. Al-Baqarah : 21) juga memberikan faedah kepada kita bahwasanya ibadah merupakan kewajiban seluruh umat manusia. Semua orang wajib untuk tunduk beribadah (bertauhid) kepada Allah Ta’ala. Ibadah itu pun harus ditegakkan di atas dua asas: (1) ikhlas kepada Allah Ta’ala; dan (2) sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat Ahkam minal Qur’an, hal. 106)Baca Juga:Kalimat Tauhid, Bukan Sembarang KalimatSyekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Perkara paling agung yang diperintahkan Allah Ta’ala adalah tauhid, yang hakikat tauhid itu adalah mengesakan Allah dalam ibadah. Tauhid itu mengandung kebaikan bagi hati, memberikan kelapangan, cahaya, dan kelapangan dada. Dan dengan tauhid itu pula, akan lenyaplah berbagai kotoran yang menodainya. Pada tauhid itu terkandung kemaslahatan bagi badan, serta bagi (kehidupan) dunia dan akhirat. Adapun perkara paling besar yang dilarang Allah adalah syirik dalam beribadah kepada-Nya. Yang hal itu menimbulkan kerusakan dan penyesalan bagi hati dan badan, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Maka, segala kebaikan di dunia dan di akhirat itu semua adalah buah dari tauhid. Demikian pula, semua keburukan di dunia dan di akhirat, maka itu semua adalah buah dari syirik.” (lihat Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, hal. 18)Ibadah kepada Allah ditegakkan di atas tauhid. Setiap ibadah yang tidak disertai dengan tauhid, maka itu bukanlah ibadah. Semua ibadah yang tidak tegak di atas tauhid, maka itu adalah batil (sia-sia). Ibadah yang tegak di atas tauhid ini adalah ibadah yang ditujukan kepada Allah semata dan menjauhi segala sesembahan selain-Nya. Oleh sebab itu, ibadah kepada Allah pun tidak diterima tanpa sikap berlepas diri dari thaghut (sesembahan selain Allah). (lihat Al-Qaul Al-Mufid, 1/26-27)Baca Juga: Salah Paham tentang Tauhid Amal yang diterimaSyekh As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Barangsiapa mengikhlaskan amal-amalnya untuk Allah serta dalam beramal itu dia mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka inilah orang yang amalnya diterima. Barangsiapa yang kehilangan dua perkara ini (ikhlas dan mengikuti tuntunan) atau salah satunya, maka amalnya tertolak. Sehingga ia termasuk dalam cakupan hukum firman Allah Ta’ala,وَقَدِمۡنَاۤ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنۡ عَمَلࣲ فَجَعَلۡنَـٰهُ هَبَاۤءࣰ مَّنثُورًا‘Dan Kami hadapkan segala amal yang telah mereka perbuat, kemudian Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan.’ (QS. Al-Furqan : 23).” (lihat Bahjah Al-Qulub Al-Abrar, hal. 14 cet. Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwasanya ibadah dan segala bentuk amalan tidaklah menjadi benar, kecuali dengan dua syarat: ikhlas kepada Allah ‘Azza Wajalla, dan harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian sebagaimana beliau terangkan dalam I’anatul Mustafid (Jilid 1, hal. 60-61).Beliau juga memaparkan, bahwasanya kedua syarat ini merupakan kandungan dari kedua kalimat syahadat. Syahadat laa ilaha illallah bermakna kita harus mengikhlaskan seluruh ibadah hanya untuk Allah. Syahadat Muhammad rasulullah bermakna kita harus mengikuti tuntunan dan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat I’anatul Mustafid, Jilid 1, hal. 61)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, bukanlah perkara yang terpenting adalah bagaimana orang itu melakukan puasa atau salat, atau memperbanyak ibadah-ibadah. Sebab yang terpenting adalah ikhlas. Oleh sebab itu, (amal yang) sedikit namun dibarengi dengan keikhlasan itu lebih baik daripada banyak amal tanpa disertai keikhlasan. Seandainya ada seorang insan yang melakukan salat di malam hari dan di siang hari, bersedekah dengan harta-hartanya, dan melakukan berbagai macam amalan, akan tetapi tanpa keikhlasan, maka tidak ada faedah pada amalnya itu. Karena itulah, dibutuhkan keikhlasan …” (lihat Silsilah Syarh Rasa’il, hal. 17-18)Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ikhlas adalah hakikat agama Islam. Karena Islam itu adalah kepasrahan kepada Allah, bukan kepada selain-Nya. Maka, barangsiapa yang tidak pasrah kepada Allah, sesungguhnya dia telah bersikap sombong. Dan barangsiapa yang pasrah kepada Allah dan kepada selain-Nya, maka dia telah berbuat syirik. Dan kedua-duanya, yaitu sombong dan syirik bertentangan dengan Islam. Oleh sebab itulah, pokok ajaran Islam adalah syahadat laa ilaha illallah, dan ia mengandung ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Itulah keislaman yang bersifat umum yang tidaklah menerima dari kaum yang pertama maupun kaum yang terakhir suatu agama selain agama itu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia pasti akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Ini semua menegaskan kepada kita bahwasanya yang menjadi pokok agama sebenarnya adalah perkara-perkara batin yang berupa ilmu dan amalan hati, dan bahwasanya amal-amal lahiriah tidak akan bermanfaat tanpanya.” (lihat Mawa’izh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 30)Orang yang ikhlas akan merasa ringan dalam melakukan berbagai ketaatan (yang pada umumnya terasa memberatkan). Hal ini karena orang yang ikhlas senantiasa menyimpan harapan pahala dari Allah Ta’ala. Demikian pula, ia akan merasa ringan dalam meninggalkan maksiat, karena rasa takut akan hukuman Rabbnya yang tertanam kuat di dalam hatinya. (lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 17)Orang yang ikhlas dalam beramal akan bisa mengubah amalannya yang tampak sedikit menjadi banyak pahalanya, sehingga ucapan dan amalannya akan membuahkan pahala yang berlipat ganda. (lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 19)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Amal-amal itu sesungguhnya memiliki keutamaan yang bervariasi dan pahala yang berlipat-lipat tergantung pada keimanan dan keikhlasan yang terdapat di dalam hati orang yang melakukannya …” (Bahjat Al-Qulub Al-Abrar, hal. 17)Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita orang yang ikhlas.Baca Juga: Tauhid dan Kecintaan***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Persiapan Ramadhan Rasulullah, Macam Hidayah, Pengertian Rizki, Pengertian Nabi Dan RasulTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidikhlasilmu tauhidkeutamaankeutamaan ikhlasManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampentingnya tauhidTauhid
Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 21)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Semua yang disebutkan dalam Al-Qur’an yang berisi perintah untuk beribadah, maka maknanya adalah perintah untuk bertauhid.” (Disebutkan oleh Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya, Ma’alim At-Tanzil, hal. 20)Makna ‘mudah-mudahan kalian bertakwa’ ialah ‘supaya kalian selamat dari azab’. Demikian sebagaimana telah dijelaskan oleh Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya (hal. 20).Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan beberapa penafsiran ulama salaf terhadap kalimat ‘mudah-mudahan kalian bertakwa’. Di antaranya:Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan maksudnya adalah ‘mudah-mudahan kalian menjaga diri dari syirik’.Adapun Adh-Dhahhak rahimahullah menerangkan bahwa maksudnya adalah ‘mudah-mudahan kalian menjaga diri dari api neraka’.Mujahid rahimahullah menafsirkan bahwa maksudnya adalah ‘mudah-mudahan kalian taat kepada-Nya’. (lihat Zaadul Masiir fi ‘Ilmi At-Tafsir, hal. 48)Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Maksud ‘mudah-mudahan kalian bertakwa’ ialah supaya kalian mencapai derajat yang tinggi ini yaitu ketakwaan kepada Allah ‘Azza Wajalla. Hakikat takwa itu adalah mengambil perlindungan dari azab Allah dengan cara melakukan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.” (Ahkam minal Qur’an, hal. 106)Ayat di atas (QS. Al-Baqarah : 21) juga memberikan faedah kepada kita bahwasanya ibadah merupakan kewajiban seluruh umat manusia. Semua orang wajib untuk tunduk beribadah (bertauhid) kepada Allah Ta’ala. Ibadah itu pun harus ditegakkan di atas dua asas: (1) ikhlas kepada Allah Ta’ala; dan (2) sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat Ahkam minal Qur’an, hal. 106)Baca Juga:Kalimat Tauhid, Bukan Sembarang KalimatSyekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Perkara paling agung yang diperintahkan Allah Ta’ala adalah tauhid, yang hakikat tauhid itu adalah mengesakan Allah dalam ibadah. Tauhid itu mengandung kebaikan bagi hati, memberikan kelapangan, cahaya, dan kelapangan dada. Dan dengan tauhid itu pula, akan lenyaplah berbagai kotoran yang menodainya. Pada tauhid itu terkandung kemaslahatan bagi badan, serta bagi (kehidupan) dunia dan akhirat. Adapun perkara paling besar yang dilarang Allah adalah syirik dalam beribadah kepada-Nya. Yang hal itu menimbulkan kerusakan dan penyesalan bagi hati dan badan, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Maka, segala kebaikan di dunia dan di akhirat itu semua adalah buah dari tauhid. Demikian pula, semua keburukan di dunia dan di akhirat, maka itu semua adalah buah dari syirik.” (lihat Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, hal. 18)Ibadah kepada Allah ditegakkan di atas tauhid. Setiap ibadah yang tidak disertai dengan tauhid, maka itu bukanlah ibadah. Semua ibadah yang tidak tegak di atas tauhid, maka itu adalah batil (sia-sia). Ibadah yang tegak di atas tauhid ini adalah ibadah yang ditujukan kepada Allah semata dan menjauhi segala sesembahan selain-Nya. Oleh sebab itu, ibadah kepada Allah pun tidak diterima tanpa sikap berlepas diri dari thaghut (sesembahan selain Allah). (lihat Al-Qaul Al-Mufid, 1/26-27)Baca Juga: Salah Paham tentang Tauhid Amal yang diterimaSyekh As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Barangsiapa mengikhlaskan amal-amalnya untuk Allah serta dalam beramal itu dia mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka inilah orang yang amalnya diterima. Barangsiapa yang kehilangan dua perkara ini (ikhlas dan mengikuti tuntunan) atau salah satunya, maka amalnya tertolak. Sehingga ia termasuk dalam cakupan hukum firman Allah Ta’ala,وَقَدِمۡنَاۤ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنۡ عَمَلࣲ فَجَعَلۡنَـٰهُ هَبَاۤءࣰ مَّنثُورًا‘Dan Kami hadapkan segala amal yang telah mereka perbuat, kemudian Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan.’ (QS. Al-Furqan : 23).” (lihat Bahjah Al-Qulub Al-Abrar, hal. 14 cet. Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwasanya ibadah dan segala bentuk amalan tidaklah menjadi benar, kecuali dengan dua syarat: ikhlas kepada Allah ‘Azza Wajalla, dan harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian sebagaimana beliau terangkan dalam I’anatul Mustafid (Jilid 1, hal. 60-61).Beliau juga memaparkan, bahwasanya kedua syarat ini merupakan kandungan dari kedua kalimat syahadat. Syahadat laa ilaha illallah bermakna kita harus mengikhlaskan seluruh ibadah hanya untuk Allah. Syahadat Muhammad rasulullah bermakna kita harus mengikuti tuntunan dan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat I’anatul Mustafid, Jilid 1, hal. 61)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, bukanlah perkara yang terpenting adalah bagaimana orang itu melakukan puasa atau salat, atau memperbanyak ibadah-ibadah. Sebab yang terpenting adalah ikhlas. Oleh sebab itu, (amal yang) sedikit namun dibarengi dengan keikhlasan itu lebih baik daripada banyak amal tanpa disertai keikhlasan. Seandainya ada seorang insan yang melakukan salat di malam hari dan di siang hari, bersedekah dengan harta-hartanya, dan melakukan berbagai macam amalan, akan tetapi tanpa keikhlasan, maka tidak ada faedah pada amalnya itu. Karena itulah, dibutuhkan keikhlasan …” (lihat Silsilah Syarh Rasa’il, hal. 17-18)Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ikhlas adalah hakikat agama Islam. Karena Islam itu adalah kepasrahan kepada Allah, bukan kepada selain-Nya. Maka, barangsiapa yang tidak pasrah kepada Allah, sesungguhnya dia telah bersikap sombong. Dan barangsiapa yang pasrah kepada Allah dan kepada selain-Nya, maka dia telah berbuat syirik. Dan kedua-duanya, yaitu sombong dan syirik bertentangan dengan Islam. Oleh sebab itulah, pokok ajaran Islam adalah syahadat laa ilaha illallah, dan ia mengandung ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Itulah keislaman yang bersifat umum yang tidaklah menerima dari kaum yang pertama maupun kaum yang terakhir suatu agama selain agama itu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia pasti akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Ini semua menegaskan kepada kita bahwasanya yang menjadi pokok agama sebenarnya adalah perkara-perkara batin yang berupa ilmu dan amalan hati, dan bahwasanya amal-amal lahiriah tidak akan bermanfaat tanpanya.” (lihat Mawa’izh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 30)Orang yang ikhlas akan merasa ringan dalam melakukan berbagai ketaatan (yang pada umumnya terasa memberatkan). Hal ini karena orang yang ikhlas senantiasa menyimpan harapan pahala dari Allah Ta’ala. Demikian pula, ia akan merasa ringan dalam meninggalkan maksiat, karena rasa takut akan hukuman Rabbnya yang tertanam kuat di dalam hatinya. (lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 17)Orang yang ikhlas dalam beramal akan bisa mengubah amalannya yang tampak sedikit menjadi banyak pahalanya, sehingga ucapan dan amalannya akan membuahkan pahala yang berlipat ganda. (lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 19)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Amal-amal itu sesungguhnya memiliki keutamaan yang bervariasi dan pahala yang berlipat-lipat tergantung pada keimanan dan keikhlasan yang terdapat di dalam hati orang yang melakukannya …” (Bahjat Al-Qulub Al-Abrar, hal. 17)Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita orang yang ikhlas.Baca Juga: Tauhid dan Kecintaan***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Persiapan Ramadhan Rasulullah, Macam Hidayah, Pengertian Rizki, Pengertian Nabi Dan RasulTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidikhlasilmu tauhidkeutamaankeutamaan ikhlasManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampentingnya tauhidTauhid


Allah Ta’ala berfirman,یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِی خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ“Wahai manusia, sembahlah Rabb kalian Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 21)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Semua yang disebutkan dalam Al-Qur’an yang berisi perintah untuk beribadah, maka maknanya adalah perintah untuk bertauhid.” (Disebutkan oleh Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya, Ma’alim At-Tanzil, hal. 20)Makna ‘mudah-mudahan kalian bertakwa’ ialah ‘supaya kalian selamat dari azab’. Demikian sebagaimana telah dijelaskan oleh Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya (hal. 20).Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan beberapa penafsiran ulama salaf terhadap kalimat ‘mudah-mudahan kalian bertakwa’. Di antaranya:Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan maksudnya adalah ‘mudah-mudahan kalian menjaga diri dari syirik’.Adapun Adh-Dhahhak rahimahullah menerangkan bahwa maksudnya adalah ‘mudah-mudahan kalian menjaga diri dari api neraka’.Mujahid rahimahullah menafsirkan bahwa maksudnya adalah ‘mudah-mudahan kalian taat kepada-Nya’. (lihat Zaadul Masiir fi ‘Ilmi At-Tafsir, hal. 48)Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Maksud ‘mudah-mudahan kalian bertakwa’ ialah supaya kalian mencapai derajat yang tinggi ini yaitu ketakwaan kepada Allah ‘Azza Wajalla. Hakikat takwa itu adalah mengambil perlindungan dari azab Allah dengan cara melakukan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.” (Ahkam minal Qur’an, hal. 106)Ayat di atas (QS. Al-Baqarah : 21) juga memberikan faedah kepada kita bahwasanya ibadah merupakan kewajiban seluruh umat manusia. Semua orang wajib untuk tunduk beribadah (bertauhid) kepada Allah Ta’ala. Ibadah itu pun harus ditegakkan di atas dua asas: (1) ikhlas kepada Allah Ta’ala; dan (2) sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat Ahkam minal Qur’an, hal. 106)Baca Juga:Kalimat Tauhid, Bukan Sembarang KalimatSyekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Perkara paling agung yang diperintahkan Allah Ta’ala adalah tauhid, yang hakikat tauhid itu adalah mengesakan Allah dalam ibadah. Tauhid itu mengandung kebaikan bagi hati, memberikan kelapangan, cahaya, dan kelapangan dada. Dan dengan tauhid itu pula, akan lenyaplah berbagai kotoran yang menodainya. Pada tauhid itu terkandung kemaslahatan bagi badan, serta bagi (kehidupan) dunia dan akhirat. Adapun perkara paling besar yang dilarang Allah adalah syirik dalam beribadah kepada-Nya. Yang hal itu menimbulkan kerusakan dan penyesalan bagi hati dan badan, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Maka, segala kebaikan di dunia dan di akhirat itu semua adalah buah dari tauhid. Demikian pula, semua keburukan di dunia dan di akhirat, maka itu semua adalah buah dari syirik.” (lihat Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, hal. 18)Ibadah kepada Allah ditegakkan di atas tauhid. Setiap ibadah yang tidak disertai dengan tauhid, maka itu bukanlah ibadah. Semua ibadah yang tidak tegak di atas tauhid, maka itu adalah batil (sia-sia). Ibadah yang tegak di atas tauhid ini adalah ibadah yang ditujukan kepada Allah semata dan menjauhi segala sesembahan selain-Nya. Oleh sebab itu, ibadah kepada Allah pun tidak diterima tanpa sikap berlepas diri dari thaghut (sesembahan selain Allah). (lihat Al-Qaul Al-Mufid, 1/26-27)Baca Juga: Salah Paham tentang Tauhid Amal yang diterimaSyekh As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Barangsiapa mengikhlaskan amal-amalnya untuk Allah serta dalam beramal itu dia mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka inilah orang yang amalnya diterima. Barangsiapa yang kehilangan dua perkara ini (ikhlas dan mengikuti tuntunan) atau salah satunya, maka amalnya tertolak. Sehingga ia termasuk dalam cakupan hukum firman Allah Ta’ala,وَقَدِمۡنَاۤ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنۡ عَمَلࣲ فَجَعَلۡنَـٰهُ هَبَاۤءࣰ مَّنثُورًا‘Dan Kami hadapkan segala amal yang telah mereka perbuat, kemudian Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan.’ (QS. Al-Furqan : 23).” (lihat Bahjah Al-Qulub Al-Abrar, hal. 14 cet. Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwasanya ibadah dan segala bentuk amalan tidaklah menjadi benar, kecuali dengan dua syarat: ikhlas kepada Allah ‘Azza Wajalla, dan harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian sebagaimana beliau terangkan dalam I’anatul Mustafid (Jilid 1, hal. 60-61).Beliau juga memaparkan, bahwasanya kedua syarat ini merupakan kandungan dari kedua kalimat syahadat. Syahadat laa ilaha illallah bermakna kita harus mengikhlaskan seluruh ibadah hanya untuk Allah. Syahadat Muhammad rasulullah bermakna kita harus mengikuti tuntunan dan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat I’anatul Mustafid, Jilid 1, hal. 61)Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, bukanlah perkara yang terpenting adalah bagaimana orang itu melakukan puasa atau salat, atau memperbanyak ibadah-ibadah. Sebab yang terpenting adalah ikhlas. Oleh sebab itu, (amal yang) sedikit namun dibarengi dengan keikhlasan itu lebih baik daripada banyak amal tanpa disertai keikhlasan. Seandainya ada seorang insan yang melakukan salat di malam hari dan di siang hari, bersedekah dengan harta-hartanya, dan melakukan berbagai macam amalan, akan tetapi tanpa keikhlasan, maka tidak ada faedah pada amalnya itu. Karena itulah, dibutuhkan keikhlasan …” (lihat Silsilah Syarh Rasa’il, hal. 17-18)Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ikhlas adalah hakikat agama Islam. Karena Islam itu adalah kepasrahan kepada Allah, bukan kepada selain-Nya. Maka, barangsiapa yang tidak pasrah kepada Allah, sesungguhnya dia telah bersikap sombong. Dan barangsiapa yang pasrah kepada Allah dan kepada selain-Nya, maka dia telah berbuat syirik. Dan kedua-duanya, yaitu sombong dan syirik bertentangan dengan Islam. Oleh sebab itulah, pokok ajaran Islam adalah syahadat laa ilaha illallah, dan ia mengandung ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Itulah keislaman yang bersifat umum yang tidaklah menerima dari kaum yang pertama maupun kaum yang terakhir suatu agama selain agama itu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia pasti akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Ini semua menegaskan kepada kita bahwasanya yang menjadi pokok agama sebenarnya adalah perkara-perkara batin yang berupa ilmu dan amalan hati, dan bahwasanya amal-amal lahiriah tidak akan bermanfaat tanpanya.” (lihat Mawa’izh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 30)Orang yang ikhlas akan merasa ringan dalam melakukan berbagai ketaatan (yang pada umumnya terasa memberatkan). Hal ini karena orang yang ikhlas senantiasa menyimpan harapan pahala dari Allah Ta’ala. Demikian pula, ia akan merasa ringan dalam meninggalkan maksiat, karena rasa takut akan hukuman Rabbnya yang tertanam kuat di dalam hatinya. (lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 17)Orang yang ikhlas dalam beramal akan bisa mengubah amalannya yang tampak sedikit menjadi banyak pahalanya, sehingga ucapan dan amalannya akan membuahkan pahala yang berlipat ganda. (lihat Al-Qaul As-Sadid, hal. 19)Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Amal-amal itu sesungguhnya memiliki keutamaan yang bervariasi dan pahala yang berlipat-lipat tergantung pada keimanan dan keikhlasan yang terdapat di dalam hati orang yang melakukannya …” (Bahjat Al-Qulub Al-Abrar, hal. 17)Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita orang yang ikhlas.Baca Juga: Tauhid dan Kecintaan***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Situs Islam, Persiapan Ramadhan Rasulullah, Macam Hidayah, Pengertian Rizki, Pengertian Nabi Dan RasulTags: Aqidahaqidah islambelajar tauhidikhlasilmu tauhidkeutamaankeutamaan ikhlasManhajmanhaj salafnasihatnasihat islampentingnya tauhidTauhid

Istigfar: Penutup Segala Amal

Istighfar (ejaan bahasa Indonesia= istigfar) berasal dari kata kerja (bahasa Arab) istighfara–yastaghfiru yang artinya meminta ampunan. Sedangkan akar kata istighfar adalah ghafara yang berarti menutupi. Ketika seseorang telah selesai dalam melakukan suatu amalan (salat, haji, membaca Al-Qur’an, suatu majelis pertemuan), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk menutupnya dengan istigfar. Bahkan, istigfar juga berfungsi sebagai zikir, doa, penambah pahala, serta penambal amalan ibadah yang telah dikerjakan. Daftar Isi sembunyikan 1. Mengapa beristigfar? 2. Istigfar setelah selesai salam dalam salat fardu 3. Istigfar setelah salat Duha 4. Istigfar seusai haji 5. Istigfar setelah membaca Al-Qur’an 6. Istigfar setelah selesai menunaikan majelis dan semua amalan 7. Jangan bosan beristigfar Mengapa beristigfar?Manusia tidaklah terjaga dari kesalahan dan dosa karena setan selalu mengintai dan menghembuskan nafsu ke dalam dirinya yang dihiasi dengan gemerlap keindahan dunia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اُبَرِّئُ نَفْسِيْۚ اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيْۗ اِنَّ رَبِّيْ غَفُوْرٌ رَّحِيْم“Dan aku (istri Al-Aziz) tidak menyatakan diriku bebas (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf: 53)Terlebih pula dalam hal ibadah, tentu ketika kita melakukan berbagai ibadah tersebut banyak kekurangan. Oleh karena itu, banyak perintah di dalam Al-Qur’an maupun hadis agar kita senantiasa beristigfar seusai melakukan suatu aktivitas ibadah.Istigfar setelah selesai salam dalam salat farduDari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika selesai salat, beliau membaca istigfar 3 kali.Kemudian membaca,اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ“Allahumma antas salam wa minkas salam tabarakta yaa dzal jalali wal ikram.” (HR. Muslim no. 1362 dan Nasai no. 1345)Istigfar setelah salat DuhaDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai salat Duha, beliau mengucapkan,اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ“Allahummaghfir-lii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwabur rohiim.” (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah tobatku. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 619. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sanadnya sahih, (https://sunnah.com/adab:619)Istigfar seusai hajiSetelah selesai melakukan rangkaian ibadah haji, kita pun disyariatkan untuk beristigfar. Allah Ta’ala berfirman,فَاِذَآ اَفَضْتُمْ مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوْهُ كَمَا هَدٰىكُمْ ۚ وَاِنْ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الضَّاۤلِّيْنَثُمَّ اَفِيْضُوْا مِنْ حَيْثُ اَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Maka, apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram (di Muzdalifah), dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu. Dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (yaitu dari ‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 198-199)Baca Juga: Teladan Nabi dalam IstighfarIstigfar setelah membaca Al-Qur’anDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: مَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَجْلِسًا قَطُّ ، وَلَا تَلَا قُرْآنًا، وَلَا صَلَّى صَلَاةً ، إِلَّا خَتَمَ ذَلِكَ بِكَلِمَاتٍ ، قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَاكَ مَا تَجْلِسُ مَجْلِسًا ، وَلَا تَتْلُو قُرْآنًا، وَلَا تُصَلِّي صَلَاةً إِلَّا خَتَمْتَ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ ؟“Tidaklah Nabi duduk di majelis, tidak pula membaca Al-Qur’an (redaksi dari Khollaad bin Sulaiman), dan tidak pula salat, kecuali menutupnya dengan kalimat-kalimat tersebut.” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihatmu tidaklah duduk di suatu majelis, tidak juga membaca Al-Qur’an, dan tidak juga salat, kecuali engkau tutup dengan kalimat tersebut?”قَالَ: نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْرًا خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرًّا كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ،  أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَBeliau bersabda, “Iya, siapa yang berkata baik, akan ditutup dengan stempel kebaikan. Dan siapa yang berkata buruk, akan menjadi penghapus dosanya. Yaitu, subhanakallahumma wabihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaika.” (HR. Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra 10.067, Thabrani dalam Ad-Du’a 1912, dan lain-lain dengan sedikit perbedaan redaksi)Status hadis:Al-Hafizh rahimahullah dalam An-Nukat (II: 733) berkata, “Sanadnya sahih.“ Al-Albani rahimahullah dalam As-Shahihah (93164) berkata, “Sanadnya sahih atas syarat Muslim.“  Syekh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jaami’ As-Shahiiih Mimaa Laysa fis Shahihaini (II: 128) berkata, “Hadis ini sahih.“Sebagian ulama berpendapat, jika setelah membaca Al-Qur’an langsung pergi meninggalkan majelis, maka disunahkan membaca doa kafarat (penutup majelis) tersebut. Adapun jika setelah membaca Al-Qur’an kita masih duduk di majelis, maka tidak disyariatkan sebagaimana hadis dari Ibnu Mas’ud dalam riwayat Bukhari dan Muslim.Baca Juga: Akhir Bulan Ramadhan: Antara Tauhid dan IstighfarIstigfar setelah selesai menunaikan majelis dan semua amalanDari Abu Barzah Al-Aslami, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata di akhir majelis jika beliau hendak berdiri meninggalkan majelis, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ“Subhanakallahumma wa bihamdika asyhadu alla ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik.” (artinya: Mahasuci Engkau Ya Allah. Segala pujian untuk-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah, selain Engkau. Dan aku meminta ampunan dan bertobat pada-Mu.)فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ لَتَقُولُ قَوْلاً مَا كُنْتَ تَقُولُهُ فِيمَا مَضَى. قَالَ « كَفَّارَةٌ لِمَا يَكُونُ فِى الْمَجْلِسِAda seseorang yang berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, engkau mengucapkan suatu perkataan yang belum pernah engkau ucapkan sebelumnya.” Beliau bersabda, “Doa itu sebagai penambal kesalahan yang dilakukan dalam majelis.” (HR. Abu Daud, no. 4857;  Ahmad, 4: 425. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan) Maksud sebagai penambal kesalahan adalah perkataan yang sia-sia.Baca Juga: Perbedaan Istighfar Dan TaubatJangan bosan beristigfarTiada manusia yang tidak berdosa. Allah Ta’ala telah menjanjikan ampunan bagi siapa saja yang bertobat dan beristigfar kepada-Nya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللَّهُ بِكُمْ، وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يُذْنِبُونَ ، فَيَسْتَغْفِرُونَ اللَّهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ“Demi Zat yang diriku berada di tangan-Nya, jika kalian tidak berbuat dosa Allah akan hilangkan kalian dan Allah akan datangkan kaum lain yang berdosa, lalu mereka pun minta ampun kepada Allah, Allah pun ampuni dosa mereka.” (HR. Muslim)Dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menginginkan agar kita senantiasa memohon ampunan kepada Allah, senantiasa istigfar kepada Allah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda dalam hadis lain,كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ“Setiap anak Adam pasti berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertobat.” (HR. Tirmizi no. 2499, dalam Shahih Al-Targib)Bahkan, Rasul kita tercinta shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling banyak beristigfar dan bertobat. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan orang yang ma’sum (terjaga dari dosa) dan dijamin diampuni dosanya baik yang telah lalu maupun yang akan datang. Nabi kita tidak pernah bosan dalam bertobat dan beristigfar.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاللَّهِ إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِى الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً“Demi Allah. Sungguh aku selalu beristigfar dan bertobat kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali.” (HR. Bukhari)Dalam riwayat lain beliau juga bersabda,يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ فَإِنِّى أَتُوبُ فِى الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ“Wahai sekalian manusia. Tobatlah (beristigfar) kepada Allah karena aku selalu bertobat kepada-Nya dalam sehari sebanyak 100 kali.” (HR. Muslim)Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja bertobat dan beristigfar sebanyak 70 hingga 100 kali dalam sehari, apalagi kita sebagai manusia biasa yang banyak dosa, lebih pantas lagi untuk beristigfar setiap saat.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan bagi kita untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam memperbanyak beristigfar kepada Allah Ta’ala setiap hari dan setiap saat.Baca Juga:Antara Istighfar dan TaubatAdakah Tuntunan Membaca Istighfar Setelah Menguap?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Bolehkah Puasa Hari Sabtu, Hukum Menunda Gaji Karyawan, Ayat Tentang Berdagang, Albina Boarding SchoolTags: adabAkhlakamal ibadahAqidahcara istigfardo'adoa istigfarDzikirfikihgikihistigfarkeutamaan dzikitkeutamaan istigfarManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamadabperbanyak istigfarTauhidtuntunan istigfar

Istigfar: Penutup Segala Amal

Istighfar (ejaan bahasa Indonesia= istigfar) berasal dari kata kerja (bahasa Arab) istighfara–yastaghfiru yang artinya meminta ampunan. Sedangkan akar kata istighfar adalah ghafara yang berarti menutupi. Ketika seseorang telah selesai dalam melakukan suatu amalan (salat, haji, membaca Al-Qur’an, suatu majelis pertemuan), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk menutupnya dengan istigfar. Bahkan, istigfar juga berfungsi sebagai zikir, doa, penambah pahala, serta penambal amalan ibadah yang telah dikerjakan. Daftar Isi sembunyikan 1. Mengapa beristigfar? 2. Istigfar setelah selesai salam dalam salat fardu 3. Istigfar setelah salat Duha 4. Istigfar seusai haji 5. Istigfar setelah membaca Al-Qur’an 6. Istigfar setelah selesai menunaikan majelis dan semua amalan 7. Jangan bosan beristigfar Mengapa beristigfar?Manusia tidaklah terjaga dari kesalahan dan dosa karena setan selalu mengintai dan menghembuskan nafsu ke dalam dirinya yang dihiasi dengan gemerlap keindahan dunia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اُبَرِّئُ نَفْسِيْۚ اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيْۗ اِنَّ رَبِّيْ غَفُوْرٌ رَّحِيْم“Dan aku (istri Al-Aziz) tidak menyatakan diriku bebas (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf: 53)Terlebih pula dalam hal ibadah, tentu ketika kita melakukan berbagai ibadah tersebut banyak kekurangan. Oleh karena itu, banyak perintah di dalam Al-Qur’an maupun hadis agar kita senantiasa beristigfar seusai melakukan suatu aktivitas ibadah.Istigfar setelah selesai salam dalam salat farduDari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika selesai salat, beliau membaca istigfar 3 kali.Kemudian membaca,اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ“Allahumma antas salam wa minkas salam tabarakta yaa dzal jalali wal ikram.” (HR. Muslim no. 1362 dan Nasai no. 1345)Istigfar setelah salat DuhaDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai salat Duha, beliau mengucapkan,اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ“Allahummaghfir-lii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwabur rohiim.” (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah tobatku. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 619. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sanadnya sahih, (https://sunnah.com/adab:619)Istigfar seusai hajiSetelah selesai melakukan rangkaian ibadah haji, kita pun disyariatkan untuk beristigfar. Allah Ta’ala berfirman,فَاِذَآ اَفَضْتُمْ مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوْهُ كَمَا هَدٰىكُمْ ۚ وَاِنْ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الضَّاۤلِّيْنَثُمَّ اَفِيْضُوْا مِنْ حَيْثُ اَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Maka, apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram (di Muzdalifah), dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu. Dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (yaitu dari ‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 198-199)Baca Juga: Teladan Nabi dalam IstighfarIstigfar setelah membaca Al-Qur’anDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: مَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَجْلِسًا قَطُّ ، وَلَا تَلَا قُرْآنًا، وَلَا صَلَّى صَلَاةً ، إِلَّا خَتَمَ ذَلِكَ بِكَلِمَاتٍ ، قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَاكَ مَا تَجْلِسُ مَجْلِسًا ، وَلَا تَتْلُو قُرْآنًا، وَلَا تُصَلِّي صَلَاةً إِلَّا خَتَمْتَ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ ؟“Tidaklah Nabi duduk di majelis, tidak pula membaca Al-Qur’an (redaksi dari Khollaad bin Sulaiman), dan tidak pula salat, kecuali menutupnya dengan kalimat-kalimat tersebut.” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihatmu tidaklah duduk di suatu majelis, tidak juga membaca Al-Qur’an, dan tidak juga salat, kecuali engkau tutup dengan kalimat tersebut?”قَالَ: نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْرًا خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرًّا كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ،  أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَBeliau bersabda, “Iya, siapa yang berkata baik, akan ditutup dengan stempel kebaikan. Dan siapa yang berkata buruk, akan menjadi penghapus dosanya. Yaitu, subhanakallahumma wabihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaika.” (HR. Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra 10.067, Thabrani dalam Ad-Du’a 1912, dan lain-lain dengan sedikit perbedaan redaksi)Status hadis:Al-Hafizh rahimahullah dalam An-Nukat (II: 733) berkata, “Sanadnya sahih.“ Al-Albani rahimahullah dalam As-Shahihah (93164) berkata, “Sanadnya sahih atas syarat Muslim.“  Syekh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jaami’ As-Shahiiih Mimaa Laysa fis Shahihaini (II: 128) berkata, “Hadis ini sahih.“Sebagian ulama berpendapat, jika setelah membaca Al-Qur’an langsung pergi meninggalkan majelis, maka disunahkan membaca doa kafarat (penutup majelis) tersebut. Adapun jika setelah membaca Al-Qur’an kita masih duduk di majelis, maka tidak disyariatkan sebagaimana hadis dari Ibnu Mas’ud dalam riwayat Bukhari dan Muslim.Baca Juga: Akhir Bulan Ramadhan: Antara Tauhid dan IstighfarIstigfar setelah selesai menunaikan majelis dan semua amalanDari Abu Barzah Al-Aslami, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata di akhir majelis jika beliau hendak berdiri meninggalkan majelis, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ“Subhanakallahumma wa bihamdika asyhadu alla ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik.” (artinya: Mahasuci Engkau Ya Allah. Segala pujian untuk-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah, selain Engkau. Dan aku meminta ampunan dan bertobat pada-Mu.)فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ لَتَقُولُ قَوْلاً مَا كُنْتَ تَقُولُهُ فِيمَا مَضَى. قَالَ « كَفَّارَةٌ لِمَا يَكُونُ فِى الْمَجْلِسِAda seseorang yang berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, engkau mengucapkan suatu perkataan yang belum pernah engkau ucapkan sebelumnya.” Beliau bersabda, “Doa itu sebagai penambal kesalahan yang dilakukan dalam majelis.” (HR. Abu Daud, no. 4857;  Ahmad, 4: 425. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan) Maksud sebagai penambal kesalahan adalah perkataan yang sia-sia.Baca Juga: Perbedaan Istighfar Dan TaubatJangan bosan beristigfarTiada manusia yang tidak berdosa. Allah Ta’ala telah menjanjikan ampunan bagi siapa saja yang bertobat dan beristigfar kepada-Nya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللَّهُ بِكُمْ، وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يُذْنِبُونَ ، فَيَسْتَغْفِرُونَ اللَّهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ“Demi Zat yang diriku berada di tangan-Nya, jika kalian tidak berbuat dosa Allah akan hilangkan kalian dan Allah akan datangkan kaum lain yang berdosa, lalu mereka pun minta ampun kepada Allah, Allah pun ampuni dosa mereka.” (HR. Muslim)Dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menginginkan agar kita senantiasa memohon ampunan kepada Allah, senantiasa istigfar kepada Allah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda dalam hadis lain,كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ“Setiap anak Adam pasti berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertobat.” (HR. Tirmizi no. 2499, dalam Shahih Al-Targib)Bahkan, Rasul kita tercinta shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling banyak beristigfar dan bertobat. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan orang yang ma’sum (terjaga dari dosa) dan dijamin diampuni dosanya baik yang telah lalu maupun yang akan datang. Nabi kita tidak pernah bosan dalam bertobat dan beristigfar.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاللَّهِ إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِى الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً“Demi Allah. Sungguh aku selalu beristigfar dan bertobat kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali.” (HR. Bukhari)Dalam riwayat lain beliau juga bersabda,يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ فَإِنِّى أَتُوبُ فِى الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ“Wahai sekalian manusia. Tobatlah (beristigfar) kepada Allah karena aku selalu bertobat kepada-Nya dalam sehari sebanyak 100 kali.” (HR. Muslim)Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja bertobat dan beristigfar sebanyak 70 hingga 100 kali dalam sehari, apalagi kita sebagai manusia biasa yang banyak dosa, lebih pantas lagi untuk beristigfar setiap saat.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan bagi kita untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam memperbanyak beristigfar kepada Allah Ta’ala setiap hari dan setiap saat.Baca Juga:Antara Istighfar dan TaubatAdakah Tuntunan Membaca Istighfar Setelah Menguap?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Bolehkah Puasa Hari Sabtu, Hukum Menunda Gaji Karyawan, Ayat Tentang Berdagang, Albina Boarding SchoolTags: adabAkhlakamal ibadahAqidahcara istigfardo'adoa istigfarDzikirfikihgikihistigfarkeutamaan dzikitkeutamaan istigfarManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamadabperbanyak istigfarTauhidtuntunan istigfar
Istighfar (ejaan bahasa Indonesia= istigfar) berasal dari kata kerja (bahasa Arab) istighfara–yastaghfiru yang artinya meminta ampunan. Sedangkan akar kata istighfar adalah ghafara yang berarti menutupi. Ketika seseorang telah selesai dalam melakukan suatu amalan (salat, haji, membaca Al-Qur’an, suatu majelis pertemuan), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk menutupnya dengan istigfar. Bahkan, istigfar juga berfungsi sebagai zikir, doa, penambah pahala, serta penambal amalan ibadah yang telah dikerjakan. Daftar Isi sembunyikan 1. Mengapa beristigfar? 2. Istigfar setelah selesai salam dalam salat fardu 3. Istigfar setelah salat Duha 4. Istigfar seusai haji 5. Istigfar setelah membaca Al-Qur’an 6. Istigfar setelah selesai menunaikan majelis dan semua amalan 7. Jangan bosan beristigfar Mengapa beristigfar?Manusia tidaklah terjaga dari kesalahan dan dosa karena setan selalu mengintai dan menghembuskan nafsu ke dalam dirinya yang dihiasi dengan gemerlap keindahan dunia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اُبَرِّئُ نَفْسِيْۚ اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيْۗ اِنَّ رَبِّيْ غَفُوْرٌ رَّحِيْم“Dan aku (istri Al-Aziz) tidak menyatakan diriku bebas (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf: 53)Terlebih pula dalam hal ibadah, tentu ketika kita melakukan berbagai ibadah tersebut banyak kekurangan. Oleh karena itu, banyak perintah di dalam Al-Qur’an maupun hadis agar kita senantiasa beristigfar seusai melakukan suatu aktivitas ibadah.Istigfar setelah selesai salam dalam salat farduDari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika selesai salat, beliau membaca istigfar 3 kali.Kemudian membaca,اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ“Allahumma antas salam wa minkas salam tabarakta yaa dzal jalali wal ikram.” (HR. Muslim no. 1362 dan Nasai no. 1345)Istigfar setelah salat DuhaDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai salat Duha, beliau mengucapkan,اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ“Allahummaghfir-lii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwabur rohiim.” (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah tobatku. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 619. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sanadnya sahih, (https://sunnah.com/adab:619)Istigfar seusai hajiSetelah selesai melakukan rangkaian ibadah haji, kita pun disyariatkan untuk beristigfar. Allah Ta’ala berfirman,فَاِذَآ اَفَضْتُمْ مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوْهُ كَمَا هَدٰىكُمْ ۚ وَاِنْ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الضَّاۤلِّيْنَثُمَّ اَفِيْضُوْا مِنْ حَيْثُ اَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Maka, apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram (di Muzdalifah), dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu. Dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (yaitu dari ‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 198-199)Baca Juga: Teladan Nabi dalam IstighfarIstigfar setelah membaca Al-Qur’anDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: مَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَجْلِسًا قَطُّ ، وَلَا تَلَا قُرْآنًا، وَلَا صَلَّى صَلَاةً ، إِلَّا خَتَمَ ذَلِكَ بِكَلِمَاتٍ ، قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَاكَ مَا تَجْلِسُ مَجْلِسًا ، وَلَا تَتْلُو قُرْآنًا، وَلَا تُصَلِّي صَلَاةً إِلَّا خَتَمْتَ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ ؟“Tidaklah Nabi duduk di majelis, tidak pula membaca Al-Qur’an (redaksi dari Khollaad bin Sulaiman), dan tidak pula salat, kecuali menutupnya dengan kalimat-kalimat tersebut.” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihatmu tidaklah duduk di suatu majelis, tidak juga membaca Al-Qur’an, dan tidak juga salat, kecuali engkau tutup dengan kalimat tersebut?”قَالَ: نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْرًا خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرًّا كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ،  أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَBeliau bersabda, “Iya, siapa yang berkata baik, akan ditutup dengan stempel kebaikan. Dan siapa yang berkata buruk, akan menjadi penghapus dosanya. Yaitu, subhanakallahumma wabihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaika.” (HR. Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra 10.067, Thabrani dalam Ad-Du’a 1912, dan lain-lain dengan sedikit perbedaan redaksi)Status hadis:Al-Hafizh rahimahullah dalam An-Nukat (II: 733) berkata, “Sanadnya sahih.“ Al-Albani rahimahullah dalam As-Shahihah (93164) berkata, “Sanadnya sahih atas syarat Muslim.“  Syekh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jaami’ As-Shahiiih Mimaa Laysa fis Shahihaini (II: 128) berkata, “Hadis ini sahih.“Sebagian ulama berpendapat, jika setelah membaca Al-Qur’an langsung pergi meninggalkan majelis, maka disunahkan membaca doa kafarat (penutup majelis) tersebut. Adapun jika setelah membaca Al-Qur’an kita masih duduk di majelis, maka tidak disyariatkan sebagaimana hadis dari Ibnu Mas’ud dalam riwayat Bukhari dan Muslim.Baca Juga: Akhir Bulan Ramadhan: Antara Tauhid dan IstighfarIstigfar setelah selesai menunaikan majelis dan semua amalanDari Abu Barzah Al-Aslami, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata di akhir majelis jika beliau hendak berdiri meninggalkan majelis, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ“Subhanakallahumma wa bihamdika asyhadu alla ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik.” (artinya: Mahasuci Engkau Ya Allah. Segala pujian untuk-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah, selain Engkau. Dan aku meminta ampunan dan bertobat pada-Mu.)فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ لَتَقُولُ قَوْلاً مَا كُنْتَ تَقُولُهُ فِيمَا مَضَى. قَالَ « كَفَّارَةٌ لِمَا يَكُونُ فِى الْمَجْلِسِAda seseorang yang berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, engkau mengucapkan suatu perkataan yang belum pernah engkau ucapkan sebelumnya.” Beliau bersabda, “Doa itu sebagai penambal kesalahan yang dilakukan dalam majelis.” (HR. Abu Daud, no. 4857;  Ahmad, 4: 425. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan) Maksud sebagai penambal kesalahan adalah perkataan yang sia-sia.Baca Juga: Perbedaan Istighfar Dan TaubatJangan bosan beristigfarTiada manusia yang tidak berdosa. Allah Ta’ala telah menjanjikan ampunan bagi siapa saja yang bertobat dan beristigfar kepada-Nya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللَّهُ بِكُمْ، وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يُذْنِبُونَ ، فَيَسْتَغْفِرُونَ اللَّهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ“Demi Zat yang diriku berada di tangan-Nya, jika kalian tidak berbuat dosa Allah akan hilangkan kalian dan Allah akan datangkan kaum lain yang berdosa, lalu mereka pun minta ampun kepada Allah, Allah pun ampuni dosa mereka.” (HR. Muslim)Dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menginginkan agar kita senantiasa memohon ampunan kepada Allah, senantiasa istigfar kepada Allah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda dalam hadis lain,كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ“Setiap anak Adam pasti berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertobat.” (HR. Tirmizi no. 2499, dalam Shahih Al-Targib)Bahkan, Rasul kita tercinta shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling banyak beristigfar dan bertobat. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan orang yang ma’sum (terjaga dari dosa) dan dijamin diampuni dosanya baik yang telah lalu maupun yang akan datang. Nabi kita tidak pernah bosan dalam bertobat dan beristigfar.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاللَّهِ إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِى الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً“Demi Allah. Sungguh aku selalu beristigfar dan bertobat kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali.” (HR. Bukhari)Dalam riwayat lain beliau juga bersabda,يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ فَإِنِّى أَتُوبُ فِى الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ“Wahai sekalian manusia. Tobatlah (beristigfar) kepada Allah karena aku selalu bertobat kepada-Nya dalam sehari sebanyak 100 kali.” (HR. Muslim)Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja bertobat dan beristigfar sebanyak 70 hingga 100 kali dalam sehari, apalagi kita sebagai manusia biasa yang banyak dosa, lebih pantas lagi untuk beristigfar setiap saat.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan bagi kita untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam memperbanyak beristigfar kepada Allah Ta’ala setiap hari dan setiap saat.Baca Juga:Antara Istighfar dan TaubatAdakah Tuntunan Membaca Istighfar Setelah Menguap?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Bolehkah Puasa Hari Sabtu, Hukum Menunda Gaji Karyawan, Ayat Tentang Berdagang, Albina Boarding SchoolTags: adabAkhlakamal ibadahAqidahcara istigfardo'adoa istigfarDzikirfikihgikihistigfarkeutamaan dzikitkeutamaan istigfarManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamadabperbanyak istigfarTauhidtuntunan istigfar


Istighfar (ejaan bahasa Indonesia= istigfar) berasal dari kata kerja (bahasa Arab) istighfara–yastaghfiru yang artinya meminta ampunan. Sedangkan akar kata istighfar adalah ghafara yang berarti menutupi. Ketika seseorang telah selesai dalam melakukan suatu amalan (salat, haji, membaca Al-Qur’an, suatu majelis pertemuan), maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk menutupnya dengan istigfar. Bahkan, istigfar juga berfungsi sebagai zikir, doa, penambah pahala, serta penambal amalan ibadah yang telah dikerjakan. Daftar Isi sembunyikan 1. Mengapa beristigfar? 2. Istigfar setelah selesai salam dalam salat fardu 3. Istigfar setelah salat Duha 4. Istigfar seusai haji 5. Istigfar setelah membaca Al-Qur’an 6. Istigfar setelah selesai menunaikan majelis dan semua amalan 7. Jangan bosan beristigfar Mengapa beristigfar?Manusia tidaklah terjaga dari kesalahan dan dosa karena setan selalu mengintai dan menghembuskan nafsu ke dalam dirinya yang dihiasi dengan gemerlap keindahan dunia. Allah Ta’ala berfirman,وَمَآ اُبَرِّئُ نَفْسِيْۚ اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيْۗ اِنَّ رَبِّيْ غَفُوْرٌ رَّحِيْم“Dan aku (istri Al-Aziz) tidak menyatakan diriku bebas (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf: 53)Terlebih pula dalam hal ibadah, tentu ketika kita melakukan berbagai ibadah tersebut banyak kekurangan. Oleh karena itu, banyak perintah di dalam Al-Qur’an maupun hadis agar kita senantiasa beristigfar seusai melakukan suatu aktivitas ibadah.Istigfar setelah selesai salam dalam salat farduDari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika selesai salat, beliau membaca istigfar 3 kali.Kemudian membaca,اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ“Allahumma antas salam wa minkas salam tabarakta yaa dzal jalali wal ikram.” (HR. Muslim no. 1362 dan Nasai no. 1345)Istigfar setelah salat DuhaDari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai salat Duha, beliau mengucapkan,اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ“Allahummaghfir-lii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwabur rohiim.” (artinya: Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah tobatku. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang) sampai beliau membacanya seratus kali.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 619. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sanadnya sahih, (https://sunnah.com/adab:619)Istigfar seusai hajiSetelah selesai melakukan rangkaian ibadah haji, kita pun disyariatkan untuk beristigfar. Allah Ta’ala berfirman,فَاِذَآ اَفَضْتُمْ مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوْهُ كَمَا هَدٰىكُمْ ۚ وَاِنْ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلِهٖ لَمِنَ الضَّاۤلِّيْنَثُمَّ اَفِيْضُوْا مِنْ حَيْثُ اَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Maka, apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram (di Muzdalifah), dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu. Dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (yaitu dari ‘Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 198-199)Baca Juga: Teladan Nabi dalam IstighfarIstigfar setelah membaca Al-Qur’anDari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: مَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَجْلِسًا قَطُّ ، وَلَا تَلَا قُرْآنًا، وَلَا صَلَّى صَلَاةً ، إِلَّا خَتَمَ ذَلِكَ بِكَلِمَاتٍ ، قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَاكَ مَا تَجْلِسُ مَجْلِسًا ، وَلَا تَتْلُو قُرْآنًا، وَلَا تُصَلِّي صَلَاةً إِلَّا خَتَمْتَ بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ ؟“Tidaklah Nabi duduk di majelis, tidak pula membaca Al-Qur’an (redaksi dari Khollaad bin Sulaiman), dan tidak pula salat, kecuali menutupnya dengan kalimat-kalimat tersebut.” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihatmu tidaklah duduk di suatu majelis, tidak juga membaca Al-Qur’an, dan tidak juga salat, kecuali engkau tutup dengan kalimat tersebut?”قَالَ: نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْرًا خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرًّا كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ،  أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَBeliau bersabda, “Iya, siapa yang berkata baik, akan ditutup dengan stempel kebaikan. Dan siapa yang berkata buruk, akan menjadi penghapus dosanya. Yaitu, subhanakallahumma wabihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaika.” (HR. Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra 10.067, Thabrani dalam Ad-Du’a 1912, dan lain-lain dengan sedikit perbedaan redaksi)Status hadis:Al-Hafizh rahimahullah dalam An-Nukat (II: 733) berkata, “Sanadnya sahih.“ Al-Albani rahimahullah dalam As-Shahihah (93164) berkata, “Sanadnya sahih atas syarat Muslim.“  Syekh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jaami’ As-Shahiiih Mimaa Laysa fis Shahihaini (II: 128) berkata, “Hadis ini sahih.“Sebagian ulama berpendapat, jika setelah membaca Al-Qur’an langsung pergi meninggalkan majelis, maka disunahkan membaca doa kafarat (penutup majelis) tersebut. Adapun jika setelah membaca Al-Qur’an kita masih duduk di majelis, maka tidak disyariatkan sebagaimana hadis dari Ibnu Mas’ud dalam riwayat Bukhari dan Muslim.Baca Juga: Akhir Bulan Ramadhan: Antara Tauhid dan IstighfarIstigfar setelah selesai menunaikan majelis dan semua amalanDari Abu Barzah Al-Aslami, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata di akhir majelis jika beliau hendak berdiri meninggalkan majelis, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ“Subhanakallahumma wa bihamdika asyhadu alla ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik.” (artinya: Mahasuci Engkau Ya Allah. Segala pujian untuk-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah, selain Engkau. Dan aku meminta ampunan dan bertobat pada-Mu.)فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ لَتَقُولُ قَوْلاً مَا كُنْتَ تَقُولُهُ فِيمَا مَضَى. قَالَ « كَفَّارَةٌ لِمَا يَكُونُ فِى الْمَجْلِسِAda seseorang yang berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, engkau mengucapkan suatu perkataan yang belum pernah engkau ucapkan sebelumnya.” Beliau bersabda, “Doa itu sebagai penambal kesalahan yang dilakukan dalam majelis.” (HR. Abu Daud, no. 4857;  Ahmad, 4: 425. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan) Maksud sebagai penambal kesalahan adalah perkataan yang sia-sia.Baca Juga: Perbedaan Istighfar Dan TaubatJangan bosan beristigfarTiada manusia yang tidak berdosa. Allah Ta’ala telah menjanjikan ampunan bagi siapa saja yang bertobat dan beristigfar kepada-Nya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ لَمْ تُذْنِبُوا لَذَهَبَ اللَّهُ بِكُمْ، وَلَجَاءَ بِقَوْمٍ يُذْنِبُونَ ، فَيَسْتَغْفِرُونَ اللَّهَ فَيَغْفِرُ لَهُمْ“Demi Zat yang diriku berada di tangan-Nya, jika kalian tidak berbuat dosa Allah akan hilangkan kalian dan Allah akan datangkan kaum lain yang berdosa, lalu mereka pun minta ampun kepada Allah, Allah pun ampuni dosa mereka.” (HR. Muslim)Dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menginginkan agar kita senantiasa memohon ampunan kepada Allah, senantiasa istigfar kepada Allah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda dalam hadis lain,كُلُّ بَنِى آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ التَّوَّابُوْنَ“Setiap anak Adam pasti berbuat salah dan sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang bertobat.” (HR. Tirmizi no. 2499, dalam Shahih Al-Targib)Bahkan, Rasul kita tercinta shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling banyak beristigfar dan bertobat. Padahal beliau shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan orang yang ma’sum (terjaga dari dosa) dan dijamin diampuni dosanya baik yang telah lalu maupun yang akan datang. Nabi kita tidak pernah bosan dalam bertobat dan beristigfar.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَاللَّهِ إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِى الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً“Demi Allah. Sungguh aku selalu beristigfar dan bertobat kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali.” (HR. Bukhari)Dalam riwayat lain beliau juga bersabda,يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ فَإِنِّى أَتُوبُ فِى الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ“Wahai sekalian manusia. Tobatlah (beristigfar) kepada Allah karena aku selalu bertobat kepada-Nya dalam sehari sebanyak 100 kali.” (HR. Muslim)Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja bertobat dan beristigfar sebanyak 70 hingga 100 kali dalam sehari, apalagi kita sebagai manusia biasa yang banyak dosa, lebih pantas lagi untuk beristigfar setiap saat.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan bagi kita untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam memperbanyak beristigfar kepada Allah Ta’ala setiap hari dan setiap saat.Baca Juga:Antara Istighfar dan TaubatAdakah Tuntunan Membaca Istighfar Setelah Menguap?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: www.muslim.or.id🔍 Dukhan, Bolehkah Puasa Hari Sabtu, Hukum Menunda Gaji Karyawan, Ayat Tentang Berdagang, Albina Boarding SchoolTags: adabAkhlakamal ibadahAqidahcara istigfardo'adoa istigfarDzikirfikihgikihistigfarkeutamaan dzikitkeutamaan istigfarManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamadabperbanyak istigfarTauhidtuntunan istigfar

Rincian Hukum Berpegangan Tangan dengan Istri di Depan Umum

Pertanyaan: Apakah benar bahwa tidak boleh berpegangan tangan dengan istri di tempat umum? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Bermesraan dan juga berpegangan tangan dengan istri memang tidak dihukumi haram dan berdosa jika melakukannya. Namun perbuatan demikian termasuk akhlak yang kurang terpuji dan merusak wibawa seorang muslim. Karena kita diperintahkan untuk menghiasi diri dengan sifat malu dan menjaga wibawa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ “Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR. Al Bukhari 9, Muslim 35). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ “Sifat malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan” (HR. Al Bukhari no.6117, Muslim no.37). Kita juga diperintahkan menjaga wibawa dan menjauhkan diri dari perkara yang bisa merusak wibawa. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: وَإِيَّاكَ وَمَا يُعْتَذَرُ مِنْهُ “Tinggalkanlah hal-hal yang membuatmu perlu meminta udzur setelahnya” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Ahadits Al Mukhtarah, 1/131 Dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 1/689). Para ulama menjelaskan bahwa bermesraan dengan istri di depan umum termasuk khawarimul muru’ah (hal yang menjatuhkan wibawa dan kemuliaan akhlak). An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan di antara khawarimul muru’ah adalah: وَقُبْلَةُ زَوْجَةٍ وَأَمَةٍ بِحَضْرَةِ النَّاسِ “Mencium istrinya dan budaknya di depan orang-orang”. Asy-Syarbini dalam kitab al-Mughni menambahkan: (( وَقُبْلَةُ زَوْجَةٍ وَأَمَةٍ ) لَهُ ( بِحَضْرَةِ النَّاسِ ) أَوْ وَضْعِ يَدِهِ عَلَى مَوْضِعِ الِاسْتِمْتَاعِ مِنْهَا مِنْ صَدْرٍ وَنَحْوِهِ “Maksudnya, mencium istrinya dan budak miliknya di depan orang-orang atau meletakkan tangannya di bagian tubuh istri/budaknya yang biasanya merupakan tempat bercumbu, seperti pada dadanya atau semisalnya”. Demikian juga, perbuatan berpegangan tangan dan bermesraan dengan istri di tempat umum akan menjadi fitnah (cobaan) bagi orang-orang yang melihat. Terlebih mereka yang tidak bersama istrinya. Sehingga akan timbul fantasi-fantasi dan keinginan-keinginan yang akan merusak dan membahayakan. Allah ta’ala berfirman tentang fitnah (godaan) dari sisi wanita: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al-Imran: 14). Dan fitnah (godaan) ini juga mengancam para wanita. Allah ta’ala berfirman: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An-Nur: 30-31). Adanya perintah untuk menjaga pandangan bagi laki-laki dan wanita menunjukkan bahayanya fitnah (godaan) dari lawan jenis secara umum, tidak hanya godaan wanita terhadap laki-laki. Maka hendaknya menjauhkan diri dari semua perkara yang menimbulkan fitnah (godaan) bagi kaum Muslimin.  Syaikh Musthafa al-Adawi pernah ditanya, “Bolehkan suami dan istri saling melempar rayuan di depan para wanita yang lain atau di depan orang banyak, seperti di Facebook?”. Beliau menjawab: ‘Jangan lakukan demikian…! Jangan lakukan…! Antara engkau dan pasanganmu silakan lakukan apa yang engkau inginkan. Namun saling bermesraan di hadapan banyak orang, ini bukan termasuk akhlak yang mulia dan perilaku seperti ini tidak ada dalam petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam sepengetahuan saya, wallahu a’lam” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=54qUgW_Hg4o). Syaikh Utsman al-Khamis pernah ditanya, “Bolehkah mencium istri di hadapan para hadirin dalam acara pesta pernikahan, ketika itu banyak para wanita hadirin yang bukan termasuk karib-kerabat?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh sama sekali! Tidak boleh melakukan demikian! Saya tidak mengatakan haram hukumnya, karena dia adalah istrinya yang sah. Namun tidak baik dan tidak layak ia mencium istrinya di hadapan banyak orang. Kecuali jika ia sekedar mencium di kepalanya atau cium pipi seperti ketika ia mencium saudarinya sendiri, maka ini tidak mengapa” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6-7I92L9Lgw). Namun boleh berpegangan tangan dengan istri di depan umum jika ada kebutuhan. Semisal menjaga istri agar tidak terjatuh, atau agar tidak tersesat, atau agar tidak terdesak oleh orang-orang.  Syaikh Zaid bin Muhammad al-Madkhali pernah ditanya, “Bolehkah seorang suami memegang tangan istrinya di hadapan orang-orang?”. Beliau menjawab: “Jika sang istri berhijab dengan sempurna dan sang suami khawatir terjadi gangguan pada istrinya, seperti khawatir tertabrak mobil, atau karena tempatnya terlalu berdesakan, maka sudah seharusnya suami memegang tangan istrinya. Ini tidak mengapa, tidak ada aib dan tidak ada dosa. Adapun berpegangan tangan sekedar untuk main-main atau bermesraan maka tidak boleh dilakukan di depan orang-orang. Demikian”. (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=LRtzETDZNW4). Kesimpulannya, berpegangan tangan dengan istri di depan umum hendaknya dihindari jika tidak ada kebutuhan. Karena ini akhlak yang kurang terpuji dan menjatuhkan wibawa. Namun jika ada kebutuhan untuk itu maka tidak mengapa. Wallahu a’lam. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tanya Islam, Jumlah Nabi Seluruhnya, Apa Hukumnya Menjilat Kemaluan Isteri, Waktu Yang Diharamkan Sholat, Hadits Tentang Mubazir Visited 323 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid

Rincian Hukum Berpegangan Tangan dengan Istri di Depan Umum

Pertanyaan: Apakah benar bahwa tidak boleh berpegangan tangan dengan istri di tempat umum? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Bermesraan dan juga berpegangan tangan dengan istri memang tidak dihukumi haram dan berdosa jika melakukannya. Namun perbuatan demikian termasuk akhlak yang kurang terpuji dan merusak wibawa seorang muslim. Karena kita diperintahkan untuk menghiasi diri dengan sifat malu dan menjaga wibawa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ “Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR. Al Bukhari 9, Muslim 35). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ “Sifat malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan” (HR. Al Bukhari no.6117, Muslim no.37). Kita juga diperintahkan menjaga wibawa dan menjauhkan diri dari perkara yang bisa merusak wibawa. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: وَإِيَّاكَ وَمَا يُعْتَذَرُ مِنْهُ “Tinggalkanlah hal-hal yang membuatmu perlu meminta udzur setelahnya” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Ahadits Al Mukhtarah, 1/131 Dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 1/689). Para ulama menjelaskan bahwa bermesraan dengan istri di depan umum termasuk khawarimul muru’ah (hal yang menjatuhkan wibawa dan kemuliaan akhlak). An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan di antara khawarimul muru’ah adalah: وَقُبْلَةُ زَوْجَةٍ وَأَمَةٍ بِحَضْرَةِ النَّاسِ “Mencium istrinya dan budaknya di depan orang-orang”. Asy-Syarbini dalam kitab al-Mughni menambahkan: (( وَقُبْلَةُ زَوْجَةٍ وَأَمَةٍ ) لَهُ ( بِحَضْرَةِ النَّاسِ ) أَوْ وَضْعِ يَدِهِ عَلَى مَوْضِعِ الِاسْتِمْتَاعِ مِنْهَا مِنْ صَدْرٍ وَنَحْوِهِ “Maksudnya, mencium istrinya dan budak miliknya di depan orang-orang atau meletakkan tangannya di bagian tubuh istri/budaknya yang biasanya merupakan tempat bercumbu, seperti pada dadanya atau semisalnya”. Demikian juga, perbuatan berpegangan tangan dan bermesraan dengan istri di tempat umum akan menjadi fitnah (cobaan) bagi orang-orang yang melihat. Terlebih mereka yang tidak bersama istrinya. Sehingga akan timbul fantasi-fantasi dan keinginan-keinginan yang akan merusak dan membahayakan. Allah ta’ala berfirman tentang fitnah (godaan) dari sisi wanita: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al-Imran: 14). Dan fitnah (godaan) ini juga mengancam para wanita. Allah ta’ala berfirman: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An-Nur: 30-31). Adanya perintah untuk menjaga pandangan bagi laki-laki dan wanita menunjukkan bahayanya fitnah (godaan) dari lawan jenis secara umum, tidak hanya godaan wanita terhadap laki-laki. Maka hendaknya menjauhkan diri dari semua perkara yang menimbulkan fitnah (godaan) bagi kaum Muslimin.  Syaikh Musthafa al-Adawi pernah ditanya, “Bolehkan suami dan istri saling melempar rayuan di depan para wanita yang lain atau di depan orang banyak, seperti di Facebook?”. Beliau menjawab: ‘Jangan lakukan demikian…! Jangan lakukan…! Antara engkau dan pasanganmu silakan lakukan apa yang engkau inginkan. Namun saling bermesraan di hadapan banyak orang, ini bukan termasuk akhlak yang mulia dan perilaku seperti ini tidak ada dalam petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam sepengetahuan saya, wallahu a’lam” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=54qUgW_Hg4o). Syaikh Utsman al-Khamis pernah ditanya, “Bolehkah mencium istri di hadapan para hadirin dalam acara pesta pernikahan, ketika itu banyak para wanita hadirin yang bukan termasuk karib-kerabat?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh sama sekali! Tidak boleh melakukan demikian! Saya tidak mengatakan haram hukumnya, karena dia adalah istrinya yang sah. Namun tidak baik dan tidak layak ia mencium istrinya di hadapan banyak orang. Kecuali jika ia sekedar mencium di kepalanya atau cium pipi seperti ketika ia mencium saudarinya sendiri, maka ini tidak mengapa” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6-7I92L9Lgw). Namun boleh berpegangan tangan dengan istri di depan umum jika ada kebutuhan. Semisal menjaga istri agar tidak terjatuh, atau agar tidak tersesat, atau agar tidak terdesak oleh orang-orang.  Syaikh Zaid bin Muhammad al-Madkhali pernah ditanya, “Bolehkah seorang suami memegang tangan istrinya di hadapan orang-orang?”. Beliau menjawab: “Jika sang istri berhijab dengan sempurna dan sang suami khawatir terjadi gangguan pada istrinya, seperti khawatir tertabrak mobil, atau karena tempatnya terlalu berdesakan, maka sudah seharusnya suami memegang tangan istrinya. Ini tidak mengapa, tidak ada aib dan tidak ada dosa. Adapun berpegangan tangan sekedar untuk main-main atau bermesraan maka tidak boleh dilakukan di depan orang-orang. Demikian”. (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=LRtzETDZNW4). Kesimpulannya, berpegangan tangan dengan istri di depan umum hendaknya dihindari jika tidak ada kebutuhan. Karena ini akhlak yang kurang terpuji dan menjatuhkan wibawa. Namun jika ada kebutuhan untuk itu maka tidak mengapa. Wallahu a’lam. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tanya Islam, Jumlah Nabi Seluruhnya, Apa Hukumnya Menjilat Kemaluan Isteri, Waktu Yang Diharamkan Sholat, Hadits Tentang Mubazir Visited 323 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apakah benar bahwa tidak boleh berpegangan tangan dengan istri di tempat umum? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Bermesraan dan juga berpegangan tangan dengan istri memang tidak dihukumi haram dan berdosa jika melakukannya. Namun perbuatan demikian termasuk akhlak yang kurang terpuji dan merusak wibawa seorang muslim. Karena kita diperintahkan untuk menghiasi diri dengan sifat malu dan menjaga wibawa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ “Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR. Al Bukhari 9, Muslim 35). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ “Sifat malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan” (HR. Al Bukhari no.6117, Muslim no.37). Kita juga diperintahkan menjaga wibawa dan menjauhkan diri dari perkara yang bisa merusak wibawa. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: وَإِيَّاكَ وَمَا يُعْتَذَرُ مِنْهُ “Tinggalkanlah hal-hal yang membuatmu perlu meminta udzur setelahnya” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Ahadits Al Mukhtarah, 1/131 Dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 1/689). Para ulama menjelaskan bahwa bermesraan dengan istri di depan umum termasuk khawarimul muru’ah (hal yang menjatuhkan wibawa dan kemuliaan akhlak). An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan di antara khawarimul muru’ah adalah: وَقُبْلَةُ زَوْجَةٍ وَأَمَةٍ بِحَضْرَةِ النَّاسِ “Mencium istrinya dan budaknya di depan orang-orang”. Asy-Syarbini dalam kitab al-Mughni menambahkan: (( وَقُبْلَةُ زَوْجَةٍ وَأَمَةٍ ) لَهُ ( بِحَضْرَةِ النَّاسِ ) أَوْ وَضْعِ يَدِهِ عَلَى مَوْضِعِ الِاسْتِمْتَاعِ مِنْهَا مِنْ صَدْرٍ وَنَحْوِهِ “Maksudnya, mencium istrinya dan budak miliknya di depan orang-orang atau meletakkan tangannya di bagian tubuh istri/budaknya yang biasanya merupakan tempat bercumbu, seperti pada dadanya atau semisalnya”. Demikian juga, perbuatan berpegangan tangan dan bermesraan dengan istri di tempat umum akan menjadi fitnah (cobaan) bagi orang-orang yang melihat. Terlebih mereka yang tidak bersama istrinya. Sehingga akan timbul fantasi-fantasi dan keinginan-keinginan yang akan merusak dan membahayakan. Allah ta’ala berfirman tentang fitnah (godaan) dari sisi wanita: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al-Imran: 14). Dan fitnah (godaan) ini juga mengancam para wanita. Allah ta’ala berfirman: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An-Nur: 30-31). Adanya perintah untuk menjaga pandangan bagi laki-laki dan wanita menunjukkan bahayanya fitnah (godaan) dari lawan jenis secara umum, tidak hanya godaan wanita terhadap laki-laki. Maka hendaknya menjauhkan diri dari semua perkara yang menimbulkan fitnah (godaan) bagi kaum Muslimin.  Syaikh Musthafa al-Adawi pernah ditanya, “Bolehkan suami dan istri saling melempar rayuan di depan para wanita yang lain atau di depan orang banyak, seperti di Facebook?”. Beliau menjawab: ‘Jangan lakukan demikian…! Jangan lakukan…! Antara engkau dan pasanganmu silakan lakukan apa yang engkau inginkan. Namun saling bermesraan di hadapan banyak orang, ini bukan termasuk akhlak yang mulia dan perilaku seperti ini tidak ada dalam petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam sepengetahuan saya, wallahu a’lam” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=54qUgW_Hg4o). Syaikh Utsman al-Khamis pernah ditanya, “Bolehkah mencium istri di hadapan para hadirin dalam acara pesta pernikahan, ketika itu banyak para wanita hadirin yang bukan termasuk karib-kerabat?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh sama sekali! Tidak boleh melakukan demikian! Saya tidak mengatakan haram hukumnya, karena dia adalah istrinya yang sah. Namun tidak baik dan tidak layak ia mencium istrinya di hadapan banyak orang. Kecuali jika ia sekedar mencium di kepalanya atau cium pipi seperti ketika ia mencium saudarinya sendiri, maka ini tidak mengapa” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6-7I92L9Lgw). Namun boleh berpegangan tangan dengan istri di depan umum jika ada kebutuhan. Semisal menjaga istri agar tidak terjatuh, atau agar tidak tersesat, atau agar tidak terdesak oleh orang-orang.  Syaikh Zaid bin Muhammad al-Madkhali pernah ditanya, “Bolehkah seorang suami memegang tangan istrinya di hadapan orang-orang?”. Beliau menjawab: “Jika sang istri berhijab dengan sempurna dan sang suami khawatir terjadi gangguan pada istrinya, seperti khawatir tertabrak mobil, atau karena tempatnya terlalu berdesakan, maka sudah seharusnya suami memegang tangan istrinya. Ini tidak mengapa, tidak ada aib dan tidak ada dosa. Adapun berpegangan tangan sekedar untuk main-main atau bermesraan maka tidak boleh dilakukan di depan orang-orang. Demikian”. (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=LRtzETDZNW4). Kesimpulannya, berpegangan tangan dengan istri di depan umum hendaknya dihindari jika tidak ada kebutuhan. Karena ini akhlak yang kurang terpuji dan menjatuhkan wibawa. Namun jika ada kebutuhan untuk itu maka tidak mengapa. Wallahu a’lam. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tanya Islam, Jumlah Nabi Seluruhnya, Apa Hukumnya Menjilat Kemaluan Isteri, Waktu Yang Diharamkan Sholat, Hadits Tentang Mubazir Visited 323 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1414648096&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Apakah benar bahwa tidak boleh berpegangan tangan dengan istri di tempat umum? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Bermesraan dan juga berpegangan tangan dengan istri memang tidak dihukumi haram dan berdosa jika melakukannya. Namun perbuatan demikian termasuk akhlak yang kurang terpuji dan merusak wibawa seorang muslim. Karena kita diperintahkan untuk menghiasi diri dengan sifat malu dan menjaga wibawa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الإيمانُ بِضعٌ وستونَ شُعبةً ، والحَياءُ شُعبةٌ منَ الإيمانِ “Iman itu enam puluh sekian cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman.” (HR. Al Bukhari 9, Muslim 35). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ “Sifat malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan” (HR. Al Bukhari no.6117, Muslim no.37). Kita juga diperintahkan menjaga wibawa dan menjauhkan diri dari perkara yang bisa merusak wibawa. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: وَإِيَّاكَ وَمَا يُعْتَذَرُ مِنْهُ “Tinggalkanlah hal-hal yang membuatmu perlu meminta udzur setelahnya” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Ahadits Al Mukhtarah, 1/131 Dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 1/689). Para ulama menjelaskan bahwa bermesraan dengan istri di depan umum termasuk khawarimul muru’ah (hal yang menjatuhkan wibawa dan kemuliaan akhlak). An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan di antara khawarimul muru’ah adalah: وَقُبْلَةُ زَوْجَةٍ وَأَمَةٍ بِحَضْرَةِ النَّاسِ “Mencium istrinya dan budaknya di depan orang-orang”. Asy-Syarbini dalam kitab al-Mughni menambahkan: (( وَقُبْلَةُ زَوْجَةٍ وَأَمَةٍ ) لَهُ ( بِحَضْرَةِ النَّاسِ ) أَوْ وَضْعِ يَدِهِ عَلَى مَوْضِعِ الِاسْتِمْتَاعِ مِنْهَا مِنْ صَدْرٍ وَنَحْوِهِ “Maksudnya, mencium istrinya dan budak miliknya di depan orang-orang atau meletakkan tangannya di bagian tubuh istri/budaknya yang biasanya merupakan tempat bercumbu, seperti pada dadanya atau semisalnya”. Demikian juga, perbuatan berpegangan tangan dan bermesraan dengan istri di tempat umum akan menjadi fitnah (cobaan) bagi orang-orang yang melihat. Terlebih mereka yang tidak bersama istrinya. Sehingga akan timbul fantasi-fantasi dan keinginan-keinginan yang akan merusak dan membahayakan. Allah ta’ala berfirman tentang fitnah (godaan) dari sisi wanita: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al-Imran: 14). Dan fitnah (godaan) ini juga mengancam para wanita. Allah ta’ala berfirman: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An-Nur: 30-31). Adanya perintah untuk menjaga pandangan bagi laki-laki dan wanita menunjukkan bahayanya fitnah (godaan) dari lawan jenis secara umum, tidak hanya godaan wanita terhadap laki-laki. Maka hendaknya menjauhkan diri dari semua perkara yang menimbulkan fitnah (godaan) bagi kaum Muslimin.  Syaikh Musthafa al-Adawi pernah ditanya, “Bolehkan suami dan istri saling melempar rayuan di depan para wanita yang lain atau di depan orang banyak, seperti di Facebook?”. Beliau menjawab: ‘Jangan lakukan demikian…! Jangan lakukan…! Antara engkau dan pasanganmu silakan lakukan apa yang engkau inginkan. Namun saling bermesraan di hadapan banyak orang, ini bukan termasuk akhlak yang mulia dan perilaku seperti ini tidak ada dalam petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam sepengetahuan saya, wallahu a’lam” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=54qUgW_Hg4o). Syaikh Utsman al-Khamis pernah ditanya, “Bolehkah mencium istri di hadapan para hadirin dalam acara pesta pernikahan, ketika itu banyak para wanita hadirin yang bukan termasuk karib-kerabat?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh sama sekali! Tidak boleh melakukan demikian! Saya tidak mengatakan haram hukumnya, karena dia adalah istrinya yang sah. Namun tidak baik dan tidak layak ia mencium istrinya di hadapan banyak orang. Kecuali jika ia sekedar mencium di kepalanya atau cium pipi seperti ketika ia mencium saudarinya sendiri, maka ini tidak mengapa” (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=6-7I92L9Lgw). Namun boleh berpegangan tangan dengan istri di depan umum jika ada kebutuhan. Semisal menjaga istri agar tidak terjatuh, atau agar tidak tersesat, atau agar tidak terdesak oleh orang-orang.  Syaikh Zaid bin Muhammad al-Madkhali pernah ditanya, “Bolehkah seorang suami memegang tangan istrinya di hadapan orang-orang?”. Beliau menjawab: “Jika sang istri berhijab dengan sempurna dan sang suami khawatir terjadi gangguan pada istrinya, seperti khawatir tertabrak mobil, atau karena tempatnya terlalu berdesakan, maka sudah seharusnya suami memegang tangan istrinya. Ini tidak mengapa, tidak ada aib dan tidak ada dosa. Adapun berpegangan tangan sekedar untuk main-main atau bermesraan maka tidak boleh dilakukan di depan orang-orang. Demikian”. (Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=LRtzETDZNW4). Kesimpulannya, berpegangan tangan dengan istri di depan umum hendaknya dihindari jika tidak ada kebutuhan. Karena ini akhlak yang kurang terpuji dan menjatuhkan wibawa. Namun jika ada kebutuhan untuk itu maka tidak mengapa. Wallahu a’lam. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tanya Islam, Jumlah Nabi Seluruhnya, Apa Hukumnya Menjilat Kemaluan Isteri, Waktu Yang Diharamkan Sholat, Hadits Tentang Mubazir Visited 323 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apakah Salat Taubat Itu Salat Khusus? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Saudara kita yang terhormat bertanya tentang Salat Taubat.Ia berkata, “Apakah itu salat tersendiriatau ia mengikuti salat lain?”Jawabannya adalah ia salat tersendiri,berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Tidaklah seorang hamba yang berbuat dosa,lalu ia berdiri, berwudhu, dan mendirikan salat dua rakaat,lalu memohon ampun kepada Allah,kecuali Allah akan mengampuninya.”Ini adalah hadis yang sahih,diriwayatkan imam Ahmad dan para penulis as-Sunan dengan sanad yang sahih.Hadis ini menunjukkan bahwa salat ini adalah salat tersendiri,dan ia disyariatkan bagi seorang Muslim jika melakukan dosa apa pun.Dosa apa pun itu, hendaknya ia berdiri, berwudhu, dan melakukan salat dua rakaat.Lalu beristighfar dan bertaubat kepada Allah.Ia mengucapkan, “Astaghfirullaaha wa atuubu ilaihi.”Serta mengakui dosanya, sehingga Allah memberi ampunan baginya.Para ulama menyebut salat ini dengan Salat Taubat.Tidak ada pertentangan dalam penyebutan karena sebagian ulama menyebutnya dengan sebutan lain.Tidak ada pertentangan dalam penyebutan.Namun, salat ini disyariatkan pada setiap maksiat dan dosa yang dilakukan oleh manusia.Andai seorang Muslim mengganti dua rakaat ini dengan salat lain, semisal saat waktu duha,lalu ia salat dua rakaat duha sebagai ganti dua rakaat taubat,atau semisal saat waktu malam, lalu ia menggantinya dengan dua rakaat witir, maka tidak mengapa. Perkara dalam hal ini luas.Namun, hendaklah seorang Muslim ketika melakukan dosa apa pun, ia segera berdiridan berwudhu serta mendirikan salat sesuai dengan yang Allah kehendaki.Lalu ia beristighfar dan bertaubat kepada Allah. ==== الْأَخُ الْكَرِيمُ يَسْأَلُ عَنْ صَلَاةِ التَّوْبَةِ يَقُولُ هَلْ هِيَ صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ بِذَاتِهَا أَمْ أَنَّهَا تَابِعَةٌ؟ الْجَوَابُ أَنَّهَا صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهَ إِلَّا غَفَرَ اللهُ لَهُ وَهَذَا الْحَدِيْثُ حَدِيثٌ صَحِيحٌ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَصْحَابُ السُّنَنِ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهَا صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ وَعَلَى أَنَّهُ يُشْرَعُ لِلْمُسْلِمِ إِذَا أَذْنَبَ أَيَّ ذَنْبٍ أَيَّ ذَنْبٍ أَنْ يَقُومَ وَيَتَوَضَّأَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَيَسْتَغْفِرَ اللهَ وَيَتُوبَ إِلَيْه قُلْ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَيَبُوْءَ بِذَنْبِهِ يَعْتَرِفَ بِذَنْبِهِ فَيَغْفِرُ اللهُ لَهُ فَهَذِهِ يُسَمِّيْهَا الْعُلَمَاءُ صَلَاةَ التَّوْبَةِ وَلَا مُشَاحَّةَ فِي الِاصْطِلَاحِ يَعْنِي بَعْضُهُمْ يُسَمِّيْهَا بِغَيْرِ هَذَا الِاسْمِ لَا مُشَاحَّةَ فِي الِاصْطِلَاحِ لَكِنَّهَا مَشْرُوعَةٌ مَعَ كُلِّ مَعْصِيَةٍ وَكُلِّ ذَنْبٍ يَقَعُ مِنَ الْإِنْسَانِ وَلَوْ جَعَلَ الْمُسْلِمُ بَدَلًا مِنْهَا مَثَلًا كَانَ الْوَقْتُ وَقْتَ الضُّحَى فَصَلَّى بَدَلًا عَنْهَا رَكْعَتَيْ الضُّحَى أَوْ كَانَ مَثَلًا فِي اللَّيْلِ وَصَلَّى عَنْهَا بِصَلَاةِ الْوِتْرِ الْأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ لَكِنْ يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ إِذَا وَقَعَ فِي أَيِّ ذَنْبٍ أَنْ يُبَادِرَ وَيَتَوَضَّأَ وَيُصَلِّي مَا شَاءَ اللهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرَ اللهَ وَيَتُوبَ إِلَيْهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Apakah Salat Taubat Itu Salat Khusus? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Saudara kita yang terhormat bertanya tentang Salat Taubat.Ia berkata, “Apakah itu salat tersendiriatau ia mengikuti salat lain?”Jawabannya adalah ia salat tersendiri,berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Tidaklah seorang hamba yang berbuat dosa,lalu ia berdiri, berwudhu, dan mendirikan salat dua rakaat,lalu memohon ampun kepada Allah,kecuali Allah akan mengampuninya.”Ini adalah hadis yang sahih,diriwayatkan imam Ahmad dan para penulis as-Sunan dengan sanad yang sahih.Hadis ini menunjukkan bahwa salat ini adalah salat tersendiri,dan ia disyariatkan bagi seorang Muslim jika melakukan dosa apa pun.Dosa apa pun itu, hendaknya ia berdiri, berwudhu, dan melakukan salat dua rakaat.Lalu beristighfar dan bertaubat kepada Allah.Ia mengucapkan, “Astaghfirullaaha wa atuubu ilaihi.”Serta mengakui dosanya, sehingga Allah memberi ampunan baginya.Para ulama menyebut salat ini dengan Salat Taubat.Tidak ada pertentangan dalam penyebutan karena sebagian ulama menyebutnya dengan sebutan lain.Tidak ada pertentangan dalam penyebutan.Namun, salat ini disyariatkan pada setiap maksiat dan dosa yang dilakukan oleh manusia.Andai seorang Muslim mengganti dua rakaat ini dengan salat lain, semisal saat waktu duha,lalu ia salat dua rakaat duha sebagai ganti dua rakaat taubat,atau semisal saat waktu malam, lalu ia menggantinya dengan dua rakaat witir, maka tidak mengapa. Perkara dalam hal ini luas.Namun, hendaklah seorang Muslim ketika melakukan dosa apa pun, ia segera berdiridan berwudhu serta mendirikan salat sesuai dengan yang Allah kehendaki.Lalu ia beristighfar dan bertaubat kepada Allah. ==== الْأَخُ الْكَرِيمُ يَسْأَلُ عَنْ صَلَاةِ التَّوْبَةِ يَقُولُ هَلْ هِيَ صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ بِذَاتِهَا أَمْ أَنَّهَا تَابِعَةٌ؟ الْجَوَابُ أَنَّهَا صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهَ إِلَّا غَفَرَ اللهُ لَهُ وَهَذَا الْحَدِيْثُ حَدِيثٌ صَحِيحٌ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَصْحَابُ السُّنَنِ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهَا صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ وَعَلَى أَنَّهُ يُشْرَعُ لِلْمُسْلِمِ إِذَا أَذْنَبَ أَيَّ ذَنْبٍ أَيَّ ذَنْبٍ أَنْ يَقُومَ وَيَتَوَضَّأَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَيَسْتَغْفِرَ اللهَ وَيَتُوبَ إِلَيْه قُلْ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَيَبُوْءَ بِذَنْبِهِ يَعْتَرِفَ بِذَنْبِهِ فَيَغْفِرُ اللهُ لَهُ فَهَذِهِ يُسَمِّيْهَا الْعُلَمَاءُ صَلَاةَ التَّوْبَةِ وَلَا مُشَاحَّةَ فِي الِاصْطِلَاحِ يَعْنِي بَعْضُهُمْ يُسَمِّيْهَا بِغَيْرِ هَذَا الِاسْمِ لَا مُشَاحَّةَ فِي الِاصْطِلَاحِ لَكِنَّهَا مَشْرُوعَةٌ مَعَ كُلِّ مَعْصِيَةٍ وَكُلِّ ذَنْبٍ يَقَعُ مِنَ الْإِنْسَانِ وَلَوْ جَعَلَ الْمُسْلِمُ بَدَلًا مِنْهَا مَثَلًا كَانَ الْوَقْتُ وَقْتَ الضُّحَى فَصَلَّى بَدَلًا عَنْهَا رَكْعَتَيْ الضُّحَى أَوْ كَانَ مَثَلًا فِي اللَّيْلِ وَصَلَّى عَنْهَا بِصَلَاةِ الْوِتْرِ الْأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ لَكِنْ يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ إِذَا وَقَعَ فِي أَيِّ ذَنْبٍ أَنْ يُبَادِرَ وَيَتَوَضَّأَ وَيُصَلِّي مَا شَاءَ اللهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرَ اللهَ وَيَتُوبَ إِلَيْهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Saudara kita yang terhormat bertanya tentang Salat Taubat.Ia berkata, “Apakah itu salat tersendiriatau ia mengikuti salat lain?”Jawabannya adalah ia salat tersendiri,berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Tidaklah seorang hamba yang berbuat dosa,lalu ia berdiri, berwudhu, dan mendirikan salat dua rakaat,lalu memohon ampun kepada Allah,kecuali Allah akan mengampuninya.”Ini adalah hadis yang sahih,diriwayatkan imam Ahmad dan para penulis as-Sunan dengan sanad yang sahih.Hadis ini menunjukkan bahwa salat ini adalah salat tersendiri,dan ia disyariatkan bagi seorang Muslim jika melakukan dosa apa pun.Dosa apa pun itu, hendaknya ia berdiri, berwudhu, dan melakukan salat dua rakaat.Lalu beristighfar dan bertaubat kepada Allah.Ia mengucapkan, “Astaghfirullaaha wa atuubu ilaihi.”Serta mengakui dosanya, sehingga Allah memberi ampunan baginya.Para ulama menyebut salat ini dengan Salat Taubat.Tidak ada pertentangan dalam penyebutan karena sebagian ulama menyebutnya dengan sebutan lain.Tidak ada pertentangan dalam penyebutan.Namun, salat ini disyariatkan pada setiap maksiat dan dosa yang dilakukan oleh manusia.Andai seorang Muslim mengganti dua rakaat ini dengan salat lain, semisal saat waktu duha,lalu ia salat dua rakaat duha sebagai ganti dua rakaat taubat,atau semisal saat waktu malam, lalu ia menggantinya dengan dua rakaat witir, maka tidak mengapa. Perkara dalam hal ini luas.Namun, hendaklah seorang Muslim ketika melakukan dosa apa pun, ia segera berdiridan berwudhu serta mendirikan salat sesuai dengan yang Allah kehendaki.Lalu ia beristighfar dan bertaubat kepada Allah. ==== الْأَخُ الْكَرِيمُ يَسْأَلُ عَنْ صَلَاةِ التَّوْبَةِ يَقُولُ هَلْ هِيَ صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ بِذَاتِهَا أَمْ أَنَّهَا تَابِعَةٌ؟ الْجَوَابُ أَنَّهَا صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهَ إِلَّا غَفَرَ اللهُ لَهُ وَهَذَا الْحَدِيْثُ حَدِيثٌ صَحِيحٌ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَصْحَابُ السُّنَنِ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهَا صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ وَعَلَى أَنَّهُ يُشْرَعُ لِلْمُسْلِمِ إِذَا أَذْنَبَ أَيَّ ذَنْبٍ أَيَّ ذَنْبٍ أَنْ يَقُومَ وَيَتَوَضَّأَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَيَسْتَغْفِرَ اللهَ وَيَتُوبَ إِلَيْه قُلْ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَيَبُوْءَ بِذَنْبِهِ يَعْتَرِفَ بِذَنْبِهِ فَيَغْفِرُ اللهُ لَهُ فَهَذِهِ يُسَمِّيْهَا الْعُلَمَاءُ صَلَاةَ التَّوْبَةِ وَلَا مُشَاحَّةَ فِي الِاصْطِلَاحِ يَعْنِي بَعْضُهُمْ يُسَمِّيْهَا بِغَيْرِ هَذَا الِاسْمِ لَا مُشَاحَّةَ فِي الِاصْطِلَاحِ لَكِنَّهَا مَشْرُوعَةٌ مَعَ كُلِّ مَعْصِيَةٍ وَكُلِّ ذَنْبٍ يَقَعُ مِنَ الْإِنْسَانِ وَلَوْ جَعَلَ الْمُسْلِمُ بَدَلًا مِنْهَا مَثَلًا كَانَ الْوَقْتُ وَقْتَ الضُّحَى فَصَلَّى بَدَلًا عَنْهَا رَكْعَتَيْ الضُّحَى أَوْ كَانَ مَثَلًا فِي اللَّيْلِ وَصَلَّى عَنْهَا بِصَلَاةِ الْوِتْرِ الْأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ لَكِنْ يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ إِذَا وَقَعَ فِي أَيِّ ذَنْبٍ أَنْ يُبَادِرَ وَيَتَوَضَّأَ وَيُصَلِّي مَا شَاءَ اللهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرَ اللهَ وَيَتُوبَ إِلَيْهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Saudara kita yang terhormat bertanya tentang Salat Taubat.Ia berkata, “Apakah itu salat tersendiriatau ia mengikuti salat lain?”Jawabannya adalah ia salat tersendiri,berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Tidaklah seorang hamba yang berbuat dosa,lalu ia berdiri, berwudhu, dan mendirikan salat dua rakaat,lalu memohon ampun kepada Allah,kecuali Allah akan mengampuninya.”Ini adalah hadis yang sahih,diriwayatkan imam Ahmad dan para penulis as-Sunan dengan sanad yang sahih.Hadis ini menunjukkan bahwa salat ini adalah salat tersendiri,dan ia disyariatkan bagi seorang Muslim jika melakukan dosa apa pun.Dosa apa pun itu, hendaknya ia berdiri, berwudhu, dan melakukan salat dua rakaat.Lalu beristighfar dan bertaubat kepada Allah.Ia mengucapkan, “Astaghfirullaaha wa atuubu ilaihi.”Serta mengakui dosanya, sehingga Allah memberi ampunan baginya.Para ulama menyebut salat ini dengan Salat Taubat.Tidak ada pertentangan dalam penyebutan karena sebagian ulama menyebutnya dengan sebutan lain.Tidak ada pertentangan dalam penyebutan.Namun, salat ini disyariatkan pada setiap maksiat dan dosa yang dilakukan oleh manusia.Andai seorang Muslim mengganti dua rakaat ini dengan salat lain, semisal saat waktu duha,lalu ia salat dua rakaat duha sebagai ganti dua rakaat taubat,atau semisal saat waktu malam, lalu ia menggantinya dengan dua rakaat witir, maka tidak mengapa. Perkara dalam hal ini luas.Namun, hendaklah seorang Muslim ketika melakukan dosa apa pun, ia segera berdiridan berwudhu serta mendirikan salat sesuai dengan yang Allah kehendaki.Lalu ia beristighfar dan bertaubat kepada Allah. ==== الْأَخُ الْكَرِيمُ يَسْأَلُ عَنْ صَلَاةِ التَّوْبَةِ يَقُولُ هَلْ هِيَ صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ بِذَاتِهَا أَمْ أَنَّهَا تَابِعَةٌ؟ الْجَوَابُ أَنَّهَا صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهَ إِلَّا غَفَرَ اللهُ لَهُ وَهَذَا الْحَدِيْثُ حَدِيثٌ صَحِيحٌ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَصْحَابُ السُّنَنِ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهَا صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ وَعَلَى أَنَّهُ يُشْرَعُ لِلْمُسْلِمِ إِذَا أَذْنَبَ أَيَّ ذَنْبٍ أَيَّ ذَنْبٍ أَنْ يَقُومَ وَيَتَوَضَّأَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَيَسْتَغْفِرَ اللهَ وَيَتُوبَ إِلَيْه قُلْ أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ وَيَبُوْءَ بِذَنْبِهِ يَعْتَرِفَ بِذَنْبِهِ فَيَغْفِرُ اللهُ لَهُ فَهَذِهِ يُسَمِّيْهَا الْعُلَمَاءُ صَلَاةَ التَّوْبَةِ وَلَا مُشَاحَّةَ فِي الِاصْطِلَاحِ يَعْنِي بَعْضُهُمْ يُسَمِّيْهَا بِغَيْرِ هَذَا الِاسْمِ لَا مُشَاحَّةَ فِي الِاصْطِلَاحِ لَكِنَّهَا مَشْرُوعَةٌ مَعَ كُلِّ مَعْصِيَةٍ وَكُلِّ ذَنْبٍ يَقَعُ مِنَ الْإِنْسَانِ وَلَوْ جَعَلَ الْمُسْلِمُ بَدَلًا مِنْهَا مَثَلًا كَانَ الْوَقْتُ وَقْتَ الضُّحَى فَصَلَّى بَدَلًا عَنْهَا رَكْعَتَيْ الضُّحَى أَوْ كَانَ مَثَلًا فِي اللَّيْلِ وَصَلَّى عَنْهَا بِصَلَاةِ الْوِتْرِ الْأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ لَكِنْ يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ إِذَا وَقَعَ فِي أَيِّ ذَنْبٍ أَنْ يُبَادِرَ وَيَتَوَضَّأَ وَيُصَلِّي مَا شَاءَ اللهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرَ اللهَ وَيَتُوبَ إِلَيْهِ KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Prev     Next