Bolehkah Mengafani Jenazah dengan Baju Gamis?

Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبْدِ اللهِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَهُ أَنْ يُعْطِيَهُ قَمِيصَهُ أَنْ يُكَفِّنَ فِيهِ أَبَاهُ، فَأَعْطَاهُ“Ketika ‘Abdullah bin Ubay bin Salul meninggal dunia, anak laki-lakinya -yaitu ‘Abdulah bin ‘Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, ‘Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah.” (HR. Bukhari no. 1269 dan Muslim no. 2400)Hadis di atas menunjukkan bolehnya mengafani jenazah dengan baju gamis ketika ada tujuan syar’i. Jika tidak ada, maka yang lebih baik adalah meninggalkannya karena baju gamis itu memiliki lengan baju. Hal ini karena jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah dikafani dengan baju gamis.Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُبَيٍّ بَعْدَ مَا دُفِنَ، فَأَخْرَجَهُ، فَنَفَثَ فِيهِ مِنْ رِيقِهِ، وَأَلْبَسَهُ قَمِيصَهُ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi (jenazah) ‘Abdullah bin Ubay setelah dimasukkan ke dalam kubur, lalu beliau mengeluarkannya, memberkahi dengan ludahnya, dan memakaikan baju beliau kepadanya.” (HR. Bukhari no. 1270)Zahir hadis ini tampaknya bertentangan dengan hadis dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hal ini karena hadis Ibnu ‘Umar menunjukkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay bin Salul meminta gamis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar dapat digunakan untuk mengafani jenazah bapaknya (‘Abdullah bin Ubay bin Salul). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun memberikan baju gamis beliau kepadanya. Sedangkan hadis Jabir menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memakaikan gamis beliau kepada jenazah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul setelah menggali kuburnya, memberkahi dengan ludahnya, kemudian baru memakaikan baju gamis beliau ke jenazahnya.Penjelasan atas hal yang tampaknya kontradiktif ini adalah sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah. Beliau menjelaskan bahwa maksud perkataan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,فَأَعْطَاهُ“Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah.” adalah “beliau mengiyakan permintaannya.” Artinya, beliau berjanji akan memberikan baju gamisnya, tetapi tidak langsung diberikan pada saat itu juga.Demikian pula, perkataan Jabir radhiyallahu ‘anhu,بَعْدَ مَا دُفِنَ“setelah dimasukkan ke dalam kubur … “ adalah “tunjukkan kepadaku makamnya”. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk mengeluarkan jenazah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul agar dapat memenuhi janji beliau untuk mengafani jenazahnya dengan baju gamis beliau.Ada juga ulama yang memberikan penjelasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada awalnya sudah memberikan salah satu baju gamisnya. Kemudian setelah jenazah dimakamkan, beliau memberikan lagi baju gamis kedua karena permintaan dari anaknya. (Lihat Fathul Baari, 3: 139)Sebab mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan baju gamis beliau untuk mengafani jenazah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul adalah sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,لَمَّا كَانَ يَوْمَ بَدْرٍ أُتِيَ بِأُسَارَى، وَأُتِيَ بِالعَبَّاسِ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ ثَوْبٌ، فَنَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُ قَمِيصًا، فَوَجَدُوا قَمِيصَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ يَقْدُرُ عَلَيْهِ، فَكَسَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاهُ، فَلِذَلِكَ نَزَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَمِيصَهُ الَّذِي أَلْبَسَهُ“Ketika terjadi perang Badar, tawanan-tawanan perang didatangkan dan di antaranya adalah Al-‘Abbas yang tidak mengenakan pakaian. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memandang perlu dicarikan baginya gamis (baju). Lalu mereka mendapatkan gamis ‘Abdullah bin Ubay yang cocok buat ukuran badannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan gamis itu kepada Al-‘Abbas. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melepas gamis yang dipakaikannya (kepada ‘Abdullah bin Ubay saat pemakamannya di kemudian hari).”Ibnu ‘Uyainah berkata,كَانَتْ لَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يُكَافِئَهُ“Abdullah bin Ubay pernah punya jasa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga beliau suka untuk membalasnya.” (HR. Bukhari no. 3008)Berdasarkan penjelasan di atas, maka di antara maksud (tujuan) syar’i untuk mengafani dengan baju gamis adalah:Pertama, untuk membalas jasa ‘Abdullah bin Ubay bin Salul yang telah berbuat baik dengan memberikan baju gamis kepada kepada paman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Al-‘Abbas ketika perang Badar.Kedua, untuk menentramkan atau melegakan hati anaknya, yaitu sahabat yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay, yang telah mengajukan permintaan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena meskipun bapaknya adalah gembong orang munafik, anaknya (‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay bin Salul) adalah seorang sahabat yang saleh.Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut juga menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika beliau tidak membalas keburukan dengan keburukan. Bahkan beliau membalas dengan kebaikan. Hal ini menunjukkan kemuliaan akhlak beliau yang bersedia memberikan baju gamisnya untuk seorang gembong munafik yang menjadi musuhnya dan telah menyakiti beliau shallallahu ‘alaihi wasallam semasa hidupnya. (Lihat Tashilum Ilmam, 3: 31)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,والافضل ان لا يكون في الكفن قميص ولا عمامة فان كانا لم يكره لكنه خلاف الاولى“Yang lebih baik adalah tidak mengafani jenazah dengan baju gamis atau serban (imamah atau tutup kepala), meskipun keduanya tidaklah dimakruhkan. Akan tetapi, hal itu (mengafani dengan baju gamis) menyelisihi yang lebih utama (yaitu dengan tiga lapis kain kafan, pent.).” (Al-Majmu’, 5: 194)Sebagaimana yang disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah di atas, yang lebih baik adalah mengafani jenazah dengan tiga lapis kain, sebagaimana yang disebutkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ، سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (ketika wafat) dikafani jasadnya dengan tiga helai kain yang sangat putih terbuat dari katun yang berasal dari negeri Yaman. Dan tidak dikenakan kepada (jenazah) beliau baju gamis dan serban (tutup kepala).” (HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis (Ibnu ‘Umar) di atas, terdapat dalil bolehnya mengafani jenazah dengan baju gamis yang berjahit. Seandainya jenazah dikafani dengan kain berjahit, hal itu sudah mencukupi. Akan tetapi, hendaknya mengafani dengan kain kafan yang telah disebutkan di hadis sebelumnya (yaitu hadis Aisyah, pent.) sebagaimana kain kafan jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, itulah yang lebih baik (lebih afdal). Akan tetapi, jika dikafani dengan baju sesuai kebiasaan, yaitu yang memiliki lengan baju dan saku, atau memakaikannya dengan baju sebagaimana kondisinya ketika masih hidup, hal itu sudah mencukupi (boleh). Inilah dalil yang ditunjukkan oleh hadis Ibnu Umar tersebut.” (Tashilum Ilmam, 3: 31)Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.Baca juga: Dianjurkan untuk Memperbagus Kain Kafan***@Rumah Kasongan, 9 Syawal 1444/ 30 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 267-268) dan Tashilul Ilmam (3: 30-31).Tags: gamisjenazahkain kafan

Bolehkah Mengafani Jenazah dengan Baju Gamis?

Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبْدِ اللهِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَهُ أَنْ يُعْطِيَهُ قَمِيصَهُ أَنْ يُكَفِّنَ فِيهِ أَبَاهُ، فَأَعْطَاهُ“Ketika ‘Abdullah bin Ubay bin Salul meninggal dunia, anak laki-lakinya -yaitu ‘Abdulah bin ‘Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, ‘Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah.” (HR. Bukhari no. 1269 dan Muslim no. 2400)Hadis di atas menunjukkan bolehnya mengafani jenazah dengan baju gamis ketika ada tujuan syar’i. Jika tidak ada, maka yang lebih baik adalah meninggalkannya karena baju gamis itu memiliki lengan baju. Hal ini karena jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah dikafani dengan baju gamis.Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُبَيٍّ بَعْدَ مَا دُفِنَ، فَأَخْرَجَهُ، فَنَفَثَ فِيهِ مِنْ رِيقِهِ، وَأَلْبَسَهُ قَمِيصَهُ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi (jenazah) ‘Abdullah bin Ubay setelah dimasukkan ke dalam kubur, lalu beliau mengeluarkannya, memberkahi dengan ludahnya, dan memakaikan baju beliau kepadanya.” (HR. Bukhari no. 1270)Zahir hadis ini tampaknya bertentangan dengan hadis dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hal ini karena hadis Ibnu ‘Umar menunjukkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay bin Salul meminta gamis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar dapat digunakan untuk mengafani jenazah bapaknya (‘Abdullah bin Ubay bin Salul). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun memberikan baju gamis beliau kepadanya. Sedangkan hadis Jabir menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memakaikan gamis beliau kepada jenazah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul setelah menggali kuburnya, memberkahi dengan ludahnya, kemudian baru memakaikan baju gamis beliau ke jenazahnya.Penjelasan atas hal yang tampaknya kontradiktif ini adalah sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah. Beliau menjelaskan bahwa maksud perkataan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,فَأَعْطَاهُ“Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah.” adalah “beliau mengiyakan permintaannya.” Artinya, beliau berjanji akan memberikan baju gamisnya, tetapi tidak langsung diberikan pada saat itu juga.Demikian pula, perkataan Jabir radhiyallahu ‘anhu,بَعْدَ مَا دُفِنَ“setelah dimasukkan ke dalam kubur … “ adalah “tunjukkan kepadaku makamnya”. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk mengeluarkan jenazah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul agar dapat memenuhi janji beliau untuk mengafani jenazahnya dengan baju gamis beliau.Ada juga ulama yang memberikan penjelasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada awalnya sudah memberikan salah satu baju gamisnya. Kemudian setelah jenazah dimakamkan, beliau memberikan lagi baju gamis kedua karena permintaan dari anaknya. (Lihat Fathul Baari, 3: 139)Sebab mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan baju gamis beliau untuk mengafani jenazah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul adalah sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,لَمَّا كَانَ يَوْمَ بَدْرٍ أُتِيَ بِأُسَارَى، وَأُتِيَ بِالعَبَّاسِ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ ثَوْبٌ، فَنَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُ قَمِيصًا، فَوَجَدُوا قَمِيصَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ يَقْدُرُ عَلَيْهِ، فَكَسَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاهُ، فَلِذَلِكَ نَزَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَمِيصَهُ الَّذِي أَلْبَسَهُ“Ketika terjadi perang Badar, tawanan-tawanan perang didatangkan dan di antaranya adalah Al-‘Abbas yang tidak mengenakan pakaian. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memandang perlu dicarikan baginya gamis (baju). Lalu mereka mendapatkan gamis ‘Abdullah bin Ubay yang cocok buat ukuran badannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan gamis itu kepada Al-‘Abbas. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melepas gamis yang dipakaikannya (kepada ‘Abdullah bin Ubay saat pemakamannya di kemudian hari).”Ibnu ‘Uyainah berkata,كَانَتْ لَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يُكَافِئَهُ“Abdullah bin Ubay pernah punya jasa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga beliau suka untuk membalasnya.” (HR. Bukhari no. 3008)Berdasarkan penjelasan di atas, maka di antara maksud (tujuan) syar’i untuk mengafani dengan baju gamis adalah:Pertama, untuk membalas jasa ‘Abdullah bin Ubay bin Salul yang telah berbuat baik dengan memberikan baju gamis kepada kepada paman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Al-‘Abbas ketika perang Badar.Kedua, untuk menentramkan atau melegakan hati anaknya, yaitu sahabat yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay, yang telah mengajukan permintaan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena meskipun bapaknya adalah gembong orang munafik, anaknya (‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay bin Salul) adalah seorang sahabat yang saleh.Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut juga menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika beliau tidak membalas keburukan dengan keburukan. Bahkan beliau membalas dengan kebaikan. Hal ini menunjukkan kemuliaan akhlak beliau yang bersedia memberikan baju gamisnya untuk seorang gembong munafik yang menjadi musuhnya dan telah menyakiti beliau shallallahu ‘alaihi wasallam semasa hidupnya. (Lihat Tashilum Ilmam, 3: 31)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,والافضل ان لا يكون في الكفن قميص ولا عمامة فان كانا لم يكره لكنه خلاف الاولى“Yang lebih baik adalah tidak mengafani jenazah dengan baju gamis atau serban (imamah atau tutup kepala), meskipun keduanya tidaklah dimakruhkan. Akan tetapi, hal itu (mengafani dengan baju gamis) menyelisihi yang lebih utama (yaitu dengan tiga lapis kain kafan, pent.).” (Al-Majmu’, 5: 194)Sebagaimana yang disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah di atas, yang lebih baik adalah mengafani jenazah dengan tiga lapis kain, sebagaimana yang disebutkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ، سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (ketika wafat) dikafani jasadnya dengan tiga helai kain yang sangat putih terbuat dari katun yang berasal dari negeri Yaman. Dan tidak dikenakan kepada (jenazah) beliau baju gamis dan serban (tutup kepala).” (HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis (Ibnu ‘Umar) di atas, terdapat dalil bolehnya mengafani jenazah dengan baju gamis yang berjahit. Seandainya jenazah dikafani dengan kain berjahit, hal itu sudah mencukupi. Akan tetapi, hendaknya mengafani dengan kain kafan yang telah disebutkan di hadis sebelumnya (yaitu hadis Aisyah, pent.) sebagaimana kain kafan jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, itulah yang lebih baik (lebih afdal). Akan tetapi, jika dikafani dengan baju sesuai kebiasaan, yaitu yang memiliki lengan baju dan saku, atau memakaikannya dengan baju sebagaimana kondisinya ketika masih hidup, hal itu sudah mencukupi (boleh). Inilah dalil yang ditunjukkan oleh hadis Ibnu Umar tersebut.” (Tashilum Ilmam, 3: 31)Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.Baca juga: Dianjurkan untuk Memperbagus Kain Kafan***@Rumah Kasongan, 9 Syawal 1444/ 30 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 267-268) dan Tashilul Ilmam (3: 30-31).Tags: gamisjenazahkain kafan
Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبْدِ اللهِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَهُ أَنْ يُعْطِيَهُ قَمِيصَهُ أَنْ يُكَفِّنَ فِيهِ أَبَاهُ، فَأَعْطَاهُ“Ketika ‘Abdullah bin Ubay bin Salul meninggal dunia, anak laki-lakinya -yaitu ‘Abdulah bin ‘Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, ‘Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah.” (HR. Bukhari no. 1269 dan Muslim no. 2400)Hadis di atas menunjukkan bolehnya mengafani jenazah dengan baju gamis ketika ada tujuan syar’i. Jika tidak ada, maka yang lebih baik adalah meninggalkannya karena baju gamis itu memiliki lengan baju. Hal ini karena jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah dikafani dengan baju gamis.Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُبَيٍّ بَعْدَ مَا دُفِنَ، فَأَخْرَجَهُ، فَنَفَثَ فِيهِ مِنْ رِيقِهِ، وَأَلْبَسَهُ قَمِيصَهُ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi (jenazah) ‘Abdullah bin Ubay setelah dimasukkan ke dalam kubur, lalu beliau mengeluarkannya, memberkahi dengan ludahnya, dan memakaikan baju beliau kepadanya.” (HR. Bukhari no. 1270)Zahir hadis ini tampaknya bertentangan dengan hadis dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hal ini karena hadis Ibnu ‘Umar menunjukkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay bin Salul meminta gamis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar dapat digunakan untuk mengafani jenazah bapaknya (‘Abdullah bin Ubay bin Salul). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun memberikan baju gamis beliau kepadanya. Sedangkan hadis Jabir menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memakaikan gamis beliau kepada jenazah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul setelah menggali kuburnya, memberkahi dengan ludahnya, kemudian baru memakaikan baju gamis beliau ke jenazahnya.Penjelasan atas hal yang tampaknya kontradiktif ini adalah sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah. Beliau menjelaskan bahwa maksud perkataan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,فَأَعْطَاهُ“Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah.” adalah “beliau mengiyakan permintaannya.” Artinya, beliau berjanji akan memberikan baju gamisnya, tetapi tidak langsung diberikan pada saat itu juga.Demikian pula, perkataan Jabir radhiyallahu ‘anhu,بَعْدَ مَا دُفِنَ“setelah dimasukkan ke dalam kubur … “ adalah “tunjukkan kepadaku makamnya”. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk mengeluarkan jenazah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul agar dapat memenuhi janji beliau untuk mengafani jenazahnya dengan baju gamis beliau.Ada juga ulama yang memberikan penjelasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada awalnya sudah memberikan salah satu baju gamisnya. Kemudian setelah jenazah dimakamkan, beliau memberikan lagi baju gamis kedua karena permintaan dari anaknya. (Lihat Fathul Baari, 3: 139)Sebab mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan baju gamis beliau untuk mengafani jenazah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul adalah sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,لَمَّا كَانَ يَوْمَ بَدْرٍ أُتِيَ بِأُسَارَى، وَأُتِيَ بِالعَبَّاسِ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ ثَوْبٌ، فَنَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُ قَمِيصًا، فَوَجَدُوا قَمِيصَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ يَقْدُرُ عَلَيْهِ، فَكَسَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاهُ، فَلِذَلِكَ نَزَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَمِيصَهُ الَّذِي أَلْبَسَهُ“Ketika terjadi perang Badar, tawanan-tawanan perang didatangkan dan di antaranya adalah Al-‘Abbas yang tidak mengenakan pakaian. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memandang perlu dicarikan baginya gamis (baju). Lalu mereka mendapatkan gamis ‘Abdullah bin Ubay yang cocok buat ukuran badannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan gamis itu kepada Al-‘Abbas. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melepas gamis yang dipakaikannya (kepada ‘Abdullah bin Ubay saat pemakamannya di kemudian hari).”Ibnu ‘Uyainah berkata,كَانَتْ لَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يُكَافِئَهُ“Abdullah bin Ubay pernah punya jasa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga beliau suka untuk membalasnya.” (HR. Bukhari no. 3008)Berdasarkan penjelasan di atas, maka di antara maksud (tujuan) syar’i untuk mengafani dengan baju gamis adalah:Pertama, untuk membalas jasa ‘Abdullah bin Ubay bin Salul yang telah berbuat baik dengan memberikan baju gamis kepada kepada paman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Al-‘Abbas ketika perang Badar.Kedua, untuk menentramkan atau melegakan hati anaknya, yaitu sahabat yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay, yang telah mengajukan permintaan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena meskipun bapaknya adalah gembong orang munafik, anaknya (‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay bin Salul) adalah seorang sahabat yang saleh.Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut juga menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika beliau tidak membalas keburukan dengan keburukan. Bahkan beliau membalas dengan kebaikan. Hal ini menunjukkan kemuliaan akhlak beliau yang bersedia memberikan baju gamisnya untuk seorang gembong munafik yang menjadi musuhnya dan telah menyakiti beliau shallallahu ‘alaihi wasallam semasa hidupnya. (Lihat Tashilum Ilmam, 3: 31)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,والافضل ان لا يكون في الكفن قميص ولا عمامة فان كانا لم يكره لكنه خلاف الاولى“Yang lebih baik adalah tidak mengafani jenazah dengan baju gamis atau serban (imamah atau tutup kepala), meskipun keduanya tidaklah dimakruhkan. Akan tetapi, hal itu (mengafani dengan baju gamis) menyelisihi yang lebih utama (yaitu dengan tiga lapis kain kafan, pent.).” (Al-Majmu’, 5: 194)Sebagaimana yang disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah di atas, yang lebih baik adalah mengafani jenazah dengan tiga lapis kain, sebagaimana yang disebutkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ، سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (ketika wafat) dikafani jasadnya dengan tiga helai kain yang sangat putih terbuat dari katun yang berasal dari negeri Yaman. Dan tidak dikenakan kepada (jenazah) beliau baju gamis dan serban (tutup kepala).” (HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis (Ibnu ‘Umar) di atas, terdapat dalil bolehnya mengafani jenazah dengan baju gamis yang berjahit. Seandainya jenazah dikafani dengan kain berjahit, hal itu sudah mencukupi. Akan tetapi, hendaknya mengafani dengan kain kafan yang telah disebutkan di hadis sebelumnya (yaitu hadis Aisyah, pent.) sebagaimana kain kafan jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, itulah yang lebih baik (lebih afdal). Akan tetapi, jika dikafani dengan baju sesuai kebiasaan, yaitu yang memiliki lengan baju dan saku, atau memakaikannya dengan baju sebagaimana kondisinya ketika masih hidup, hal itu sudah mencukupi (boleh). Inilah dalil yang ditunjukkan oleh hadis Ibnu Umar tersebut.” (Tashilum Ilmam, 3: 31)Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.Baca juga: Dianjurkan untuk Memperbagus Kain Kafan***@Rumah Kasongan, 9 Syawal 1444/ 30 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 267-268) dan Tashilul Ilmam (3: 30-31).Tags: gamisjenazahkain kafan


Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبْدِ اللهِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَهُ أَنْ يُعْطِيَهُ قَمِيصَهُ أَنْ يُكَفِّنَ فِيهِ أَبَاهُ، فَأَعْطَاهُ“Ketika ‘Abdullah bin Ubay bin Salul meninggal dunia, anak laki-lakinya -yaitu ‘Abdulah bin ‘Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, ‘Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah.” (HR. Bukhari no. 1269 dan Muslim no. 2400)Hadis di atas menunjukkan bolehnya mengafani jenazah dengan baju gamis ketika ada tujuan syar’i. Jika tidak ada, maka yang lebih baik adalah meninggalkannya karena baju gamis itu memiliki lengan baju. Hal ini karena jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah dikafani dengan baju gamis.Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُبَيٍّ بَعْدَ مَا دُفِنَ، فَأَخْرَجَهُ، فَنَفَثَ فِيهِ مِنْ رِيقِهِ، وَأَلْبَسَهُ قَمِيصَهُ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi (jenazah) ‘Abdullah bin Ubay setelah dimasukkan ke dalam kubur, lalu beliau mengeluarkannya, memberkahi dengan ludahnya, dan memakaikan baju beliau kepadanya.” (HR. Bukhari no. 1270)Zahir hadis ini tampaknya bertentangan dengan hadis dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Hal ini karena hadis Ibnu ‘Umar menunjukkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay bin Salul meminta gamis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar dapat digunakan untuk mengafani jenazah bapaknya (‘Abdullah bin Ubay bin Salul). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun memberikan baju gamis beliau kepadanya. Sedangkan hadis Jabir menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memakaikan gamis beliau kepada jenazah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul setelah menggali kuburnya, memberkahi dengan ludahnya, kemudian baru memakaikan baju gamis beliau ke jenazahnya.Penjelasan atas hal yang tampaknya kontradiktif ini adalah sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar rahimahullah. Beliau menjelaskan bahwa maksud perkataan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,فَأَعْطَاهُ“Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah.” adalah “beliau mengiyakan permintaannya.” Artinya, beliau berjanji akan memberikan baju gamisnya, tetapi tidak langsung diberikan pada saat itu juga.Demikian pula, perkataan Jabir radhiyallahu ‘anhu,بَعْدَ مَا دُفِنَ“setelah dimasukkan ke dalam kubur … “ adalah “tunjukkan kepadaku makamnya”. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk mengeluarkan jenazah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul agar dapat memenuhi janji beliau untuk mengafani jenazahnya dengan baju gamis beliau.Ada juga ulama yang memberikan penjelasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada awalnya sudah memberikan salah satu baju gamisnya. Kemudian setelah jenazah dimakamkan, beliau memberikan lagi baju gamis kedua karena permintaan dari anaknya. (Lihat Fathul Baari, 3: 139)Sebab mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan baju gamis beliau untuk mengafani jenazah ‘Abdullah bin Ubay bin Salul adalah sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,لَمَّا كَانَ يَوْمَ بَدْرٍ أُتِيَ بِأُسَارَى، وَأُتِيَ بِالعَبَّاسِ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ ثَوْبٌ، فَنَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُ قَمِيصًا، فَوَجَدُوا قَمِيصَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ يَقْدُرُ عَلَيْهِ، فَكَسَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاهُ، فَلِذَلِكَ نَزَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَمِيصَهُ الَّذِي أَلْبَسَهُ“Ketika terjadi perang Badar, tawanan-tawanan perang didatangkan dan di antaranya adalah Al-‘Abbas yang tidak mengenakan pakaian. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memandang perlu dicarikan baginya gamis (baju). Lalu mereka mendapatkan gamis ‘Abdullah bin Ubay yang cocok buat ukuran badannya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan gamis itu kepada Al-‘Abbas. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melepas gamis yang dipakaikannya (kepada ‘Abdullah bin Ubay saat pemakamannya di kemudian hari).”Ibnu ‘Uyainah berkata,كَانَتْ لَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يُكَافِئَهُ“Abdullah bin Ubay pernah punya jasa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga beliau suka untuk membalasnya.” (HR. Bukhari no. 3008)Berdasarkan penjelasan di atas, maka di antara maksud (tujuan) syar’i untuk mengafani dengan baju gamis adalah:Pertama, untuk membalas jasa ‘Abdullah bin Ubay bin Salul yang telah berbuat baik dengan memberikan baju gamis kepada kepada paman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu Al-‘Abbas ketika perang Badar.Kedua, untuk menentramkan atau melegakan hati anaknya, yaitu sahabat yang mulia ‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay, yang telah mengajukan permintaan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena meskipun bapaknya adalah gembong orang munafik, anaknya (‘Abdullah bin ‘Abdullah bin Ubay bin Salul) adalah seorang sahabat yang saleh.Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut juga menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika beliau tidak membalas keburukan dengan keburukan. Bahkan beliau membalas dengan kebaikan. Hal ini menunjukkan kemuliaan akhlak beliau yang bersedia memberikan baju gamisnya untuk seorang gembong munafik yang menjadi musuhnya dan telah menyakiti beliau shallallahu ‘alaihi wasallam semasa hidupnya. (Lihat Tashilum Ilmam, 3: 31)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,والافضل ان لا يكون في الكفن قميص ولا عمامة فان كانا لم يكره لكنه خلاف الاولى“Yang lebih baik adalah tidak mengafani jenazah dengan baju gamis atau serban (imamah atau tutup kepala), meskipun keduanya tidaklah dimakruhkan. Akan tetapi, hal itu (mengafani dengan baju gamis) menyelisihi yang lebih utama (yaitu dengan tiga lapis kain kafan, pent.).” (Al-Majmu’, 5: 194)Sebagaimana yang disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah di atas, yang lebih baik adalah mengafani jenazah dengan tiga lapis kain, sebagaimana yang disebutkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ، سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (ketika wafat) dikafani jasadnya dengan tiga helai kain yang sangat putih terbuat dari katun yang berasal dari negeri Yaman. Dan tidak dikenakan kepada (jenazah) beliau baju gamis dan serban (tutup kepala).” (HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis (Ibnu ‘Umar) di atas, terdapat dalil bolehnya mengafani jenazah dengan baju gamis yang berjahit. Seandainya jenazah dikafani dengan kain berjahit, hal itu sudah mencukupi. Akan tetapi, hendaknya mengafani dengan kain kafan yang telah disebutkan di hadis sebelumnya (yaitu hadis Aisyah, pent.) sebagaimana kain kafan jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, itulah yang lebih baik (lebih afdal). Akan tetapi, jika dikafani dengan baju sesuai kebiasaan, yaitu yang memiliki lengan baju dan saku, atau memakaikannya dengan baju sebagaimana kondisinya ketika masih hidup, hal itu sudah mencukupi (boleh). Inilah dalil yang ditunjukkan oleh hadis Ibnu Umar tersebut.” (Tashilum Ilmam, 3: 31)Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.Baca juga: Dianjurkan untuk Memperbagus Kain Kafan***@Rumah Kasongan, 9 Syawal 1444/ 30 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 267-268) dan Tashilul Ilmam (3: 30-31).Tags: gamisjenazahkain kafan

Bolehkah Puasa Syawal Sebelum Puasa Qada? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Kita sekarang di bulan Syawal, dan banyak yang bertanya tentang hukum mendahulukan Puasa Syawalsebelum Puasa Qada Ramadan, atau mendahulukan Puasa Qada sebelum Puasa Syawal. Ya Syaikh, semoga Anda juga berkenan membahas tentang penggabungan niat puasa.Sebagian orang bertanya tentang menggabungkan niat Puasa Qada dan Puasa Sunah dengan Puasa Syawal. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad,juga kepada keluarga dan sahabat beliau, serta orang yang menapaki jalan beliau hingga hari kiamat. Amma ba’du… Saya berharap kepada Allah Ta’ala agar menjadikan pertemuan ini bermanfaat dan penuh berkah.Seorang Muslim yang masih punya tanggungan Puasa Ramadan agar ia segera mengqadanya,baik dia laki-laki atau perempuan. Karena qada puasa adalah hal wajib yang menjadi tanggungannya,dan ia berdosa jika tidak melaksanakannya.Adapun Puasa Sunah tidaklah wajib ia kerjakan. Sehingga bukan hal yang bijak jika seseorang memulai dengan Puasa Sunahsebelum melaksanakan Puasa Wajib.Pertama, ia harus memulai dengan Puasa Qada yang wajib baginya,lalu setelah itu ia berpuasa sunah. Para ulama berbeda pendapat tentang sahnya amalan sunah yang dilakukan sebelum membayar amalan qada yang wajib baginya.Sebagian mereka berpendapat bahwa amalan sunah itu tidak sah. Sebagian ulama lainnya, ini pendapat mayoritas bahwa itu tetap sah. Inilah pendapat yang lebih kuat, yakni tetap sah.Namun, berkaitan dengan puasa 6 hari di bulan Syawal,maka pendapat yang lebih kuat–wallahu a’lam—adalah pahala yang disebutkan pada Puasa Syawaltidak dapat diraih kecuali bagi orang yang melaksanakan Puasa Qada terlebih dahulu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barang siapa yang berpuasa Ramadan, lalu melanjutkannya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal,maka ia bagaikan berpuasa satu tahun penuh.” (HR. Muslim) Sedangkan orang yang masih punya tanggungan qada Puasa Ramadan,tidak dapat dikatakan telah berpuasa Ramadan seluruhnya, tapi hanya sebagian bulan Ramadan saja. Selain itu, karena maksud dari hadis ini adalahanjuran untuk berpuasa sunah setelah menyempurnakan Puasa Wajib.Oleh sebab itu, beliau bersabda, “… bagaikan puasa satu tahun.” Hal ini karena Puasa Ramadan setara dengan puasa 10 bulan. Sebab, satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali lipat.Sedangkan puasa 6 hari bulan Syawal setara dengan puasa 60 hari, yakni 2 bulan. Sehingga jika kamu tambahkan 2 bulan ini dengan 10 bulan, maka setara dengan satu tahun penuh.Dengan demikian, pendapat yang lebih kuat–wallahu a’lam–adalah keutamaan yang disebutkan dalam hadis ini tidak dapat diraihkecuali bagi orang yang telah menyelesaikan qada puasanya terlebih dulu, lalu puasa enam hari di bulan Syawal setelah itu. Pendapat ini dipilih oleh sejumlah ulama yang mendalami hal ini,di antaranya adalah Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahumullahu Ta’ala yang memilih pendapat ini.Dengan demikian, kami katakan kepada saudari-saudari yang punya tanggungan qada puasa karena haid. Kami katakan, mulailah dengan Puasa Qada, lalu lanjutkan dengan puasa 6 hari bulan Syawal.Hal ini lebih utama dan lebih cepat untuk terlepas dari tanggungan kewajiban.Hal ini juga mengeluarkan kita dari perbedaan pendapat yang ada dalam masalah ini. Sedangkan melaksanakan Puasa Syawalpada hari Puasa Sunah lainnya, seperti hari Senin dan Kamis, Ayyamul Bidh, dan lain-lain,maka ini tidak mengapa, dan diharapkan orang yang melakukan inidapat meraih dua pahala sekaligus. Sebagai contoh, jika seseorang berpuasa Syawal pada hari Senin dan Kamis, ia dapat meraih keutamaan puasa Senin dan Kamis,juga meraih keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal. ==== نَحْنُ فِي شَوَّالٍ وَالنَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ عَنْ تَقْدِيمِ صِيَامِ السِّتِّ عَلَى الْقَضَاءِ أَوِ الْقَضَاءِ عَلَى السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ وَكَذَلِكَ لَعَلَّكُمْ تَتَطَرَّقُونَ فَضِيْلَةَ شَيْخِنَا الْجَمْعَ يَسْأَلُ بَعْضُهُمْ عَنِ الْجَمْعِ بَيْنَ الْقَضَاءِ وَكَذَلِكَ النَّافِلَةِ وَصِيَامِ النَّافِلَةِ وَصِيَامِ السِّتِّ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ أَمَّا بَعْدُ فَأَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَنْفَعَ بِهَذَا اللِّقَاءِ وَأَنْ يُبَارِكَ فِيهِ عَلَى الْمُسْلِم الَّذِي عَلَيْهِ أَيَّامٌ مِنْ رَمَضَانَ أَنْ يُبَادِرَ بِالْقَضَاءِ مِنْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ وَذَلِكَ لِأَنَّ الْقَضَاءَ هُوَ الشَّيْءُ الْوَاجِبُ فِي ذِمَّتِهِ وَهُوَ الَّذِي يَأْثَمُ لَوْ لَمْ يَقُمْ بِهِ أَمَّا النَّافِلَةُ فَلَيْسَتْ وَاجِبَةً عَلَيْهِ فَلَيْسَ مِنَ الْحِكْمَةِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَبْدَأُ بِصِيَامِ النَّافِلَةِ قَبْلَ صِيَامِ الْفَرِيضَةِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَبْدَأَ أَوَّلًا بِصَوْمِ الْقَضَاءِ الْوَاجِبِ عَلَيْهِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَصُومُ النَّافِلَةَ وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي صِحَّةِ النَّافِلَةِ إِذَا قَدَّمَهَا عَلَى الْقَضَاءِ الْوَاجِبِ فَذَهَبَ بَعْضُهُمْ إِلَى أَنَّهَا لَا تَصِحُّ وَقَالَ آخَرُونَ وَهُوَ قَوْلُ الأَكْثَرِ أَنَّهَا تَصِحُّ وَهَذَا هُوَ الأَقْرَبُ أَنَّهَا تَصِحُّ لَكِنْ بِخُصُوصِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ فَالأَظْهَرُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّ الثَّوَابَ الْوَارِدَ فِيهَا لَا يَحْصُلُ إِلَّا لِمَنْ أَتَى بِالْقَضَاءِ أَوَّلًا وَذَلِكَ لأَِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَالَّذِي عَلَيْهِ أَيَّامُ قَضَاءٍ مِنْ رَمَضَانَ لَا يُصْدَقُ عَلَيْهِ أَنَّهُ صَامَ رَمَضَانَ كَامِلًا وَإِنَّمَا صَامَ بَعْضَ رَمَضَانَ وَلِأَنَّ الْمَقْصُودَ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ الْحَثُّ عَلَى صِيَامِ النَّافِلَةِ بَعْدَ اسْتِكْمَالِ الْفَرِيْضَةِ وَلِهَذَا قَالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ وَذَلِكَ لأَِنَّ صِيَامَ رَمَضَانَ يُعَادِلُ عَشْرَةَ أَشْهُرٍ لِأَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَصِيَامُ السِّتِّ يُعَادِلُ صِيَامَ سِتِّينَ يَوْمًا أَيْ شَهْرَيْنِ فَإِذَا أَضَفْتَ شَهْرَيْنِ إِلَى عَشْرَةِ أَشْهُرٍ أَصْبَحَ يُعَادِلُ السَّنَةَ كَامِلَةً وَعَلَى هَذَا فَالَّذِي يَظْهَرُ اللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَحْصُلُ الْفَضْلُ الْمَذْكُورُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِلَّا لِمَنْ صَامَ الْقَضَاءَ أَوَّلًا ثُمَّ صَامَ السِّتَّ بَعْدَ ذَلِكَ وَهَذَا قَدِ اخْتَارَهُ جَمْعُ الْمُحَقِّقِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَمِنْ مَشَايِخِنَا شَيْخِنَا عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ بَازٍ وَالشَّيْخِ مُحَمَّدِ بْنِ عُثَيْمِيْنَ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى عَلَى هَذَا الْقَوْلِ وَعَلَى هَذَا نَقُولُ لِلأَخَوَاتِ اللَّاتِي عَلَيْهِنَّ قَضَاءٌ بِسَبَبِ دَمِ الْحَيْضِ نَقُولُ اِبْدَأْنَ بِالْقَضَاءِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ صُمْنَ السِّتَّ فَهَذَا أَفْضَلُ وَأَسْرَعُ إِبْرَاءً لِلذِّمَّةِ وَأَيْضًا فِيهِ خُرُوجٌ مِنَ الْخِلَافِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ وَأَمَّا جَعْلُ صِيَامِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ فِي مَحَلِّ صِيَامِ نَافِلَةٍ كَالإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ أَوْ أَيَّامِ الْبِيضِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ وَيُرْجَى أَنَّ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ يَحُوزُ عَلَى الأَجْرَيْنِ جَمِيْعًا إِذَا جَعَلَ مَثَلًا الصِّيَامَ فِي الإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ أَنَّهُ يَحُوزُ عَلَى فَضْلِ صِيَامِ الإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ وَأَيْضًا فَضْلِ صِيَامِ الأَيَّامِ السِّتِّ

Bolehkah Puasa Syawal Sebelum Puasa Qada? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Kita sekarang di bulan Syawal, dan banyak yang bertanya tentang hukum mendahulukan Puasa Syawalsebelum Puasa Qada Ramadan, atau mendahulukan Puasa Qada sebelum Puasa Syawal. Ya Syaikh, semoga Anda juga berkenan membahas tentang penggabungan niat puasa.Sebagian orang bertanya tentang menggabungkan niat Puasa Qada dan Puasa Sunah dengan Puasa Syawal. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad,juga kepada keluarga dan sahabat beliau, serta orang yang menapaki jalan beliau hingga hari kiamat. Amma ba’du… Saya berharap kepada Allah Ta’ala agar menjadikan pertemuan ini bermanfaat dan penuh berkah.Seorang Muslim yang masih punya tanggungan Puasa Ramadan agar ia segera mengqadanya,baik dia laki-laki atau perempuan. Karena qada puasa adalah hal wajib yang menjadi tanggungannya,dan ia berdosa jika tidak melaksanakannya.Adapun Puasa Sunah tidaklah wajib ia kerjakan. Sehingga bukan hal yang bijak jika seseorang memulai dengan Puasa Sunahsebelum melaksanakan Puasa Wajib.Pertama, ia harus memulai dengan Puasa Qada yang wajib baginya,lalu setelah itu ia berpuasa sunah. Para ulama berbeda pendapat tentang sahnya amalan sunah yang dilakukan sebelum membayar amalan qada yang wajib baginya.Sebagian mereka berpendapat bahwa amalan sunah itu tidak sah. Sebagian ulama lainnya, ini pendapat mayoritas bahwa itu tetap sah. Inilah pendapat yang lebih kuat, yakni tetap sah.Namun, berkaitan dengan puasa 6 hari di bulan Syawal,maka pendapat yang lebih kuat–wallahu a’lam—adalah pahala yang disebutkan pada Puasa Syawaltidak dapat diraih kecuali bagi orang yang melaksanakan Puasa Qada terlebih dahulu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barang siapa yang berpuasa Ramadan, lalu melanjutkannya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal,maka ia bagaikan berpuasa satu tahun penuh.” (HR. Muslim) Sedangkan orang yang masih punya tanggungan qada Puasa Ramadan,tidak dapat dikatakan telah berpuasa Ramadan seluruhnya, tapi hanya sebagian bulan Ramadan saja. Selain itu, karena maksud dari hadis ini adalahanjuran untuk berpuasa sunah setelah menyempurnakan Puasa Wajib.Oleh sebab itu, beliau bersabda, “… bagaikan puasa satu tahun.” Hal ini karena Puasa Ramadan setara dengan puasa 10 bulan. Sebab, satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali lipat.Sedangkan puasa 6 hari bulan Syawal setara dengan puasa 60 hari, yakni 2 bulan. Sehingga jika kamu tambahkan 2 bulan ini dengan 10 bulan, maka setara dengan satu tahun penuh.Dengan demikian, pendapat yang lebih kuat–wallahu a’lam–adalah keutamaan yang disebutkan dalam hadis ini tidak dapat diraihkecuali bagi orang yang telah menyelesaikan qada puasanya terlebih dulu, lalu puasa enam hari di bulan Syawal setelah itu. Pendapat ini dipilih oleh sejumlah ulama yang mendalami hal ini,di antaranya adalah Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahumullahu Ta’ala yang memilih pendapat ini.Dengan demikian, kami katakan kepada saudari-saudari yang punya tanggungan qada puasa karena haid. Kami katakan, mulailah dengan Puasa Qada, lalu lanjutkan dengan puasa 6 hari bulan Syawal.Hal ini lebih utama dan lebih cepat untuk terlepas dari tanggungan kewajiban.Hal ini juga mengeluarkan kita dari perbedaan pendapat yang ada dalam masalah ini. Sedangkan melaksanakan Puasa Syawalpada hari Puasa Sunah lainnya, seperti hari Senin dan Kamis, Ayyamul Bidh, dan lain-lain,maka ini tidak mengapa, dan diharapkan orang yang melakukan inidapat meraih dua pahala sekaligus. Sebagai contoh, jika seseorang berpuasa Syawal pada hari Senin dan Kamis, ia dapat meraih keutamaan puasa Senin dan Kamis,juga meraih keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal. ==== نَحْنُ فِي شَوَّالٍ وَالنَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ عَنْ تَقْدِيمِ صِيَامِ السِّتِّ عَلَى الْقَضَاءِ أَوِ الْقَضَاءِ عَلَى السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ وَكَذَلِكَ لَعَلَّكُمْ تَتَطَرَّقُونَ فَضِيْلَةَ شَيْخِنَا الْجَمْعَ يَسْأَلُ بَعْضُهُمْ عَنِ الْجَمْعِ بَيْنَ الْقَضَاءِ وَكَذَلِكَ النَّافِلَةِ وَصِيَامِ النَّافِلَةِ وَصِيَامِ السِّتِّ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ أَمَّا بَعْدُ فَأَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَنْفَعَ بِهَذَا اللِّقَاءِ وَأَنْ يُبَارِكَ فِيهِ عَلَى الْمُسْلِم الَّذِي عَلَيْهِ أَيَّامٌ مِنْ رَمَضَانَ أَنْ يُبَادِرَ بِالْقَضَاءِ مِنْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ وَذَلِكَ لِأَنَّ الْقَضَاءَ هُوَ الشَّيْءُ الْوَاجِبُ فِي ذِمَّتِهِ وَهُوَ الَّذِي يَأْثَمُ لَوْ لَمْ يَقُمْ بِهِ أَمَّا النَّافِلَةُ فَلَيْسَتْ وَاجِبَةً عَلَيْهِ فَلَيْسَ مِنَ الْحِكْمَةِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَبْدَأُ بِصِيَامِ النَّافِلَةِ قَبْلَ صِيَامِ الْفَرِيضَةِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَبْدَأَ أَوَّلًا بِصَوْمِ الْقَضَاءِ الْوَاجِبِ عَلَيْهِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَصُومُ النَّافِلَةَ وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي صِحَّةِ النَّافِلَةِ إِذَا قَدَّمَهَا عَلَى الْقَضَاءِ الْوَاجِبِ فَذَهَبَ بَعْضُهُمْ إِلَى أَنَّهَا لَا تَصِحُّ وَقَالَ آخَرُونَ وَهُوَ قَوْلُ الأَكْثَرِ أَنَّهَا تَصِحُّ وَهَذَا هُوَ الأَقْرَبُ أَنَّهَا تَصِحُّ لَكِنْ بِخُصُوصِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ فَالأَظْهَرُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّ الثَّوَابَ الْوَارِدَ فِيهَا لَا يَحْصُلُ إِلَّا لِمَنْ أَتَى بِالْقَضَاءِ أَوَّلًا وَذَلِكَ لأَِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَالَّذِي عَلَيْهِ أَيَّامُ قَضَاءٍ مِنْ رَمَضَانَ لَا يُصْدَقُ عَلَيْهِ أَنَّهُ صَامَ رَمَضَانَ كَامِلًا وَإِنَّمَا صَامَ بَعْضَ رَمَضَانَ وَلِأَنَّ الْمَقْصُودَ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ الْحَثُّ عَلَى صِيَامِ النَّافِلَةِ بَعْدَ اسْتِكْمَالِ الْفَرِيْضَةِ وَلِهَذَا قَالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ وَذَلِكَ لأَِنَّ صِيَامَ رَمَضَانَ يُعَادِلُ عَشْرَةَ أَشْهُرٍ لِأَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَصِيَامُ السِّتِّ يُعَادِلُ صِيَامَ سِتِّينَ يَوْمًا أَيْ شَهْرَيْنِ فَإِذَا أَضَفْتَ شَهْرَيْنِ إِلَى عَشْرَةِ أَشْهُرٍ أَصْبَحَ يُعَادِلُ السَّنَةَ كَامِلَةً وَعَلَى هَذَا فَالَّذِي يَظْهَرُ اللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَحْصُلُ الْفَضْلُ الْمَذْكُورُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِلَّا لِمَنْ صَامَ الْقَضَاءَ أَوَّلًا ثُمَّ صَامَ السِّتَّ بَعْدَ ذَلِكَ وَهَذَا قَدِ اخْتَارَهُ جَمْعُ الْمُحَقِّقِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَمِنْ مَشَايِخِنَا شَيْخِنَا عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ بَازٍ وَالشَّيْخِ مُحَمَّدِ بْنِ عُثَيْمِيْنَ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى عَلَى هَذَا الْقَوْلِ وَعَلَى هَذَا نَقُولُ لِلأَخَوَاتِ اللَّاتِي عَلَيْهِنَّ قَضَاءٌ بِسَبَبِ دَمِ الْحَيْضِ نَقُولُ اِبْدَأْنَ بِالْقَضَاءِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ صُمْنَ السِّتَّ فَهَذَا أَفْضَلُ وَأَسْرَعُ إِبْرَاءً لِلذِّمَّةِ وَأَيْضًا فِيهِ خُرُوجٌ مِنَ الْخِلَافِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ وَأَمَّا جَعْلُ صِيَامِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ فِي مَحَلِّ صِيَامِ نَافِلَةٍ كَالإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ أَوْ أَيَّامِ الْبِيضِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ وَيُرْجَى أَنَّ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ يَحُوزُ عَلَى الأَجْرَيْنِ جَمِيْعًا إِذَا جَعَلَ مَثَلًا الصِّيَامَ فِي الإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ أَنَّهُ يَحُوزُ عَلَى فَضْلِ صِيَامِ الإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ وَأَيْضًا فَضْلِ صِيَامِ الأَيَّامِ السِّتِّ
Kita sekarang di bulan Syawal, dan banyak yang bertanya tentang hukum mendahulukan Puasa Syawalsebelum Puasa Qada Ramadan, atau mendahulukan Puasa Qada sebelum Puasa Syawal. Ya Syaikh, semoga Anda juga berkenan membahas tentang penggabungan niat puasa.Sebagian orang bertanya tentang menggabungkan niat Puasa Qada dan Puasa Sunah dengan Puasa Syawal. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad,juga kepada keluarga dan sahabat beliau, serta orang yang menapaki jalan beliau hingga hari kiamat. Amma ba’du… Saya berharap kepada Allah Ta’ala agar menjadikan pertemuan ini bermanfaat dan penuh berkah.Seorang Muslim yang masih punya tanggungan Puasa Ramadan agar ia segera mengqadanya,baik dia laki-laki atau perempuan. Karena qada puasa adalah hal wajib yang menjadi tanggungannya,dan ia berdosa jika tidak melaksanakannya.Adapun Puasa Sunah tidaklah wajib ia kerjakan. Sehingga bukan hal yang bijak jika seseorang memulai dengan Puasa Sunahsebelum melaksanakan Puasa Wajib.Pertama, ia harus memulai dengan Puasa Qada yang wajib baginya,lalu setelah itu ia berpuasa sunah. Para ulama berbeda pendapat tentang sahnya amalan sunah yang dilakukan sebelum membayar amalan qada yang wajib baginya.Sebagian mereka berpendapat bahwa amalan sunah itu tidak sah. Sebagian ulama lainnya, ini pendapat mayoritas bahwa itu tetap sah. Inilah pendapat yang lebih kuat, yakni tetap sah.Namun, berkaitan dengan puasa 6 hari di bulan Syawal,maka pendapat yang lebih kuat–wallahu a’lam—adalah pahala yang disebutkan pada Puasa Syawaltidak dapat diraih kecuali bagi orang yang melaksanakan Puasa Qada terlebih dahulu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barang siapa yang berpuasa Ramadan, lalu melanjutkannya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal,maka ia bagaikan berpuasa satu tahun penuh.” (HR. Muslim) Sedangkan orang yang masih punya tanggungan qada Puasa Ramadan,tidak dapat dikatakan telah berpuasa Ramadan seluruhnya, tapi hanya sebagian bulan Ramadan saja. Selain itu, karena maksud dari hadis ini adalahanjuran untuk berpuasa sunah setelah menyempurnakan Puasa Wajib.Oleh sebab itu, beliau bersabda, “… bagaikan puasa satu tahun.” Hal ini karena Puasa Ramadan setara dengan puasa 10 bulan. Sebab, satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali lipat.Sedangkan puasa 6 hari bulan Syawal setara dengan puasa 60 hari, yakni 2 bulan. Sehingga jika kamu tambahkan 2 bulan ini dengan 10 bulan, maka setara dengan satu tahun penuh.Dengan demikian, pendapat yang lebih kuat–wallahu a’lam–adalah keutamaan yang disebutkan dalam hadis ini tidak dapat diraihkecuali bagi orang yang telah menyelesaikan qada puasanya terlebih dulu, lalu puasa enam hari di bulan Syawal setelah itu. Pendapat ini dipilih oleh sejumlah ulama yang mendalami hal ini,di antaranya adalah Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahumullahu Ta’ala yang memilih pendapat ini.Dengan demikian, kami katakan kepada saudari-saudari yang punya tanggungan qada puasa karena haid. Kami katakan, mulailah dengan Puasa Qada, lalu lanjutkan dengan puasa 6 hari bulan Syawal.Hal ini lebih utama dan lebih cepat untuk terlepas dari tanggungan kewajiban.Hal ini juga mengeluarkan kita dari perbedaan pendapat yang ada dalam masalah ini. Sedangkan melaksanakan Puasa Syawalpada hari Puasa Sunah lainnya, seperti hari Senin dan Kamis, Ayyamul Bidh, dan lain-lain,maka ini tidak mengapa, dan diharapkan orang yang melakukan inidapat meraih dua pahala sekaligus. Sebagai contoh, jika seseorang berpuasa Syawal pada hari Senin dan Kamis, ia dapat meraih keutamaan puasa Senin dan Kamis,juga meraih keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal. ==== نَحْنُ فِي شَوَّالٍ وَالنَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ عَنْ تَقْدِيمِ صِيَامِ السِّتِّ عَلَى الْقَضَاءِ أَوِ الْقَضَاءِ عَلَى السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ وَكَذَلِكَ لَعَلَّكُمْ تَتَطَرَّقُونَ فَضِيْلَةَ شَيْخِنَا الْجَمْعَ يَسْأَلُ بَعْضُهُمْ عَنِ الْجَمْعِ بَيْنَ الْقَضَاءِ وَكَذَلِكَ النَّافِلَةِ وَصِيَامِ النَّافِلَةِ وَصِيَامِ السِّتِّ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ أَمَّا بَعْدُ فَأَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَنْفَعَ بِهَذَا اللِّقَاءِ وَأَنْ يُبَارِكَ فِيهِ عَلَى الْمُسْلِم الَّذِي عَلَيْهِ أَيَّامٌ مِنْ رَمَضَانَ أَنْ يُبَادِرَ بِالْقَضَاءِ مِنْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ وَذَلِكَ لِأَنَّ الْقَضَاءَ هُوَ الشَّيْءُ الْوَاجِبُ فِي ذِمَّتِهِ وَهُوَ الَّذِي يَأْثَمُ لَوْ لَمْ يَقُمْ بِهِ أَمَّا النَّافِلَةُ فَلَيْسَتْ وَاجِبَةً عَلَيْهِ فَلَيْسَ مِنَ الْحِكْمَةِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَبْدَأُ بِصِيَامِ النَّافِلَةِ قَبْلَ صِيَامِ الْفَرِيضَةِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَبْدَأَ أَوَّلًا بِصَوْمِ الْقَضَاءِ الْوَاجِبِ عَلَيْهِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَصُومُ النَّافِلَةَ وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي صِحَّةِ النَّافِلَةِ إِذَا قَدَّمَهَا عَلَى الْقَضَاءِ الْوَاجِبِ فَذَهَبَ بَعْضُهُمْ إِلَى أَنَّهَا لَا تَصِحُّ وَقَالَ آخَرُونَ وَهُوَ قَوْلُ الأَكْثَرِ أَنَّهَا تَصِحُّ وَهَذَا هُوَ الأَقْرَبُ أَنَّهَا تَصِحُّ لَكِنْ بِخُصُوصِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ فَالأَظْهَرُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّ الثَّوَابَ الْوَارِدَ فِيهَا لَا يَحْصُلُ إِلَّا لِمَنْ أَتَى بِالْقَضَاءِ أَوَّلًا وَذَلِكَ لأَِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَالَّذِي عَلَيْهِ أَيَّامُ قَضَاءٍ مِنْ رَمَضَانَ لَا يُصْدَقُ عَلَيْهِ أَنَّهُ صَامَ رَمَضَانَ كَامِلًا وَإِنَّمَا صَامَ بَعْضَ رَمَضَانَ وَلِأَنَّ الْمَقْصُودَ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ الْحَثُّ عَلَى صِيَامِ النَّافِلَةِ بَعْدَ اسْتِكْمَالِ الْفَرِيْضَةِ وَلِهَذَا قَالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ وَذَلِكَ لأَِنَّ صِيَامَ رَمَضَانَ يُعَادِلُ عَشْرَةَ أَشْهُرٍ لِأَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَصِيَامُ السِّتِّ يُعَادِلُ صِيَامَ سِتِّينَ يَوْمًا أَيْ شَهْرَيْنِ فَإِذَا أَضَفْتَ شَهْرَيْنِ إِلَى عَشْرَةِ أَشْهُرٍ أَصْبَحَ يُعَادِلُ السَّنَةَ كَامِلَةً وَعَلَى هَذَا فَالَّذِي يَظْهَرُ اللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَحْصُلُ الْفَضْلُ الْمَذْكُورُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِلَّا لِمَنْ صَامَ الْقَضَاءَ أَوَّلًا ثُمَّ صَامَ السِّتَّ بَعْدَ ذَلِكَ وَهَذَا قَدِ اخْتَارَهُ جَمْعُ الْمُحَقِّقِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَمِنْ مَشَايِخِنَا شَيْخِنَا عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ بَازٍ وَالشَّيْخِ مُحَمَّدِ بْنِ عُثَيْمِيْنَ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى عَلَى هَذَا الْقَوْلِ وَعَلَى هَذَا نَقُولُ لِلأَخَوَاتِ اللَّاتِي عَلَيْهِنَّ قَضَاءٌ بِسَبَبِ دَمِ الْحَيْضِ نَقُولُ اِبْدَأْنَ بِالْقَضَاءِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ صُمْنَ السِّتَّ فَهَذَا أَفْضَلُ وَأَسْرَعُ إِبْرَاءً لِلذِّمَّةِ وَأَيْضًا فِيهِ خُرُوجٌ مِنَ الْخِلَافِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ وَأَمَّا جَعْلُ صِيَامِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ فِي مَحَلِّ صِيَامِ نَافِلَةٍ كَالإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ أَوْ أَيَّامِ الْبِيضِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ وَيُرْجَى أَنَّ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ يَحُوزُ عَلَى الأَجْرَيْنِ جَمِيْعًا إِذَا جَعَلَ مَثَلًا الصِّيَامَ فِي الإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ أَنَّهُ يَحُوزُ عَلَى فَضْلِ صِيَامِ الإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ وَأَيْضًا فَضْلِ صِيَامِ الأَيَّامِ السِّتِّ


Kita sekarang di bulan Syawal, dan banyak yang bertanya tentang hukum mendahulukan Puasa Syawalsebelum Puasa Qada Ramadan, atau mendahulukan Puasa Qada sebelum Puasa Syawal. Ya Syaikh, semoga Anda juga berkenan membahas tentang penggabungan niat puasa.Sebagian orang bertanya tentang menggabungkan niat Puasa Qada dan Puasa Sunah dengan Puasa Syawal. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad,juga kepada keluarga dan sahabat beliau, serta orang yang menapaki jalan beliau hingga hari kiamat. Amma ba’du… Saya berharap kepada Allah Ta’ala agar menjadikan pertemuan ini bermanfaat dan penuh berkah.Seorang Muslim yang masih punya tanggungan Puasa Ramadan agar ia segera mengqadanya,baik dia laki-laki atau perempuan. Karena qada puasa adalah hal wajib yang menjadi tanggungannya,dan ia berdosa jika tidak melaksanakannya.Adapun Puasa Sunah tidaklah wajib ia kerjakan. Sehingga bukan hal yang bijak jika seseorang memulai dengan Puasa Sunahsebelum melaksanakan Puasa Wajib.Pertama, ia harus memulai dengan Puasa Qada yang wajib baginya,lalu setelah itu ia berpuasa sunah. Para ulama berbeda pendapat tentang sahnya amalan sunah yang dilakukan sebelum membayar amalan qada yang wajib baginya.Sebagian mereka berpendapat bahwa amalan sunah itu tidak sah. Sebagian ulama lainnya, ini pendapat mayoritas bahwa itu tetap sah. Inilah pendapat yang lebih kuat, yakni tetap sah.Namun, berkaitan dengan puasa 6 hari di bulan Syawal,maka pendapat yang lebih kuat–wallahu a’lam—adalah pahala yang disebutkan pada Puasa Syawaltidak dapat diraih kecuali bagi orang yang melaksanakan Puasa Qada terlebih dahulu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barang siapa yang berpuasa Ramadan, lalu melanjutkannya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal,maka ia bagaikan berpuasa satu tahun penuh.” (HR. Muslim) Sedangkan orang yang masih punya tanggungan qada Puasa Ramadan,tidak dapat dikatakan telah berpuasa Ramadan seluruhnya, tapi hanya sebagian bulan Ramadan saja. Selain itu, karena maksud dari hadis ini adalahanjuran untuk berpuasa sunah setelah menyempurnakan Puasa Wajib.Oleh sebab itu, beliau bersabda, “… bagaikan puasa satu tahun.” Hal ini karena Puasa Ramadan setara dengan puasa 10 bulan. Sebab, satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali lipat.Sedangkan puasa 6 hari bulan Syawal setara dengan puasa 60 hari, yakni 2 bulan. Sehingga jika kamu tambahkan 2 bulan ini dengan 10 bulan, maka setara dengan satu tahun penuh.Dengan demikian, pendapat yang lebih kuat–wallahu a’lam–adalah keutamaan yang disebutkan dalam hadis ini tidak dapat diraihkecuali bagi orang yang telah menyelesaikan qada puasanya terlebih dulu, lalu puasa enam hari di bulan Syawal setelah itu. Pendapat ini dipilih oleh sejumlah ulama yang mendalami hal ini,di antaranya adalah Syaikh kami, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahumullahu Ta’ala yang memilih pendapat ini.Dengan demikian, kami katakan kepada saudari-saudari yang punya tanggungan qada puasa karena haid. Kami katakan, mulailah dengan Puasa Qada, lalu lanjutkan dengan puasa 6 hari bulan Syawal.Hal ini lebih utama dan lebih cepat untuk terlepas dari tanggungan kewajiban.Hal ini juga mengeluarkan kita dari perbedaan pendapat yang ada dalam masalah ini. Sedangkan melaksanakan Puasa Syawalpada hari Puasa Sunah lainnya, seperti hari Senin dan Kamis, Ayyamul Bidh, dan lain-lain,maka ini tidak mengapa, dan diharapkan orang yang melakukan inidapat meraih dua pahala sekaligus. Sebagai contoh, jika seseorang berpuasa Syawal pada hari Senin dan Kamis, ia dapat meraih keutamaan puasa Senin dan Kamis,juga meraih keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal. ==== نَحْنُ فِي شَوَّالٍ وَالنَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ عَنْ تَقْدِيمِ صِيَامِ السِّتِّ عَلَى الْقَضَاءِ أَوِ الْقَضَاءِ عَلَى السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ وَكَذَلِكَ لَعَلَّكُمْ تَتَطَرَّقُونَ فَضِيْلَةَ شَيْخِنَا الْجَمْعَ يَسْأَلُ بَعْضُهُمْ عَنِ الْجَمْعِ بَيْنَ الْقَضَاءِ وَكَذَلِكَ النَّافِلَةِ وَصِيَامِ النَّافِلَةِ وَصِيَامِ السِّتِّ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهَدْيِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ أَمَّا بَعْدُ فَأَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى أَنْ يَنْفَعَ بِهَذَا اللِّقَاءِ وَأَنْ يُبَارِكَ فِيهِ عَلَى الْمُسْلِم الَّذِي عَلَيْهِ أَيَّامٌ مِنْ رَمَضَانَ أَنْ يُبَادِرَ بِالْقَضَاءِ مِنْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ وَذَلِكَ لِأَنَّ الْقَضَاءَ هُوَ الشَّيْءُ الْوَاجِبُ فِي ذِمَّتِهِ وَهُوَ الَّذِي يَأْثَمُ لَوْ لَمْ يَقُمْ بِهِ أَمَّا النَّافِلَةُ فَلَيْسَتْ وَاجِبَةً عَلَيْهِ فَلَيْسَ مِنَ الْحِكْمَةِ أَنَّ الْإِنْسَانَ يَبْدَأُ بِصِيَامِ النَّافِلَةِ قَبْلَ صِيَامِ الْفَرِيضَةِ فَعَلَيْهِ أَنْ يَبْدَأَ أَوَّلًا بِصَوْمِ الْقَضَاءِ الْوَاجِبِ عَلَيْهِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَصُومُ النَّافِلَةَ وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي صِحَّةِ النَّافِلَةِ إِذَا قَدَّمَهَا عَلَى الْقَضَاءِ الْوَاجِبِ فَذَهَبَ بَعْضُهُمْ إِلَى أَنَّهَا لَا تَصِحُّ وَقَالَ آخَرُونَ وَهُوَ قَوْلُ الأَكْثَرِ أَنَّهَا تَصِحُّ وَهَذَا هُوَ الأَقْرَبُ أَنَّهَا تَصِحُّ لَكِنْ بِخُصُوصِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ فَالأَظْهَرُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّ الثَّوَابَ الْوَارِدَ فِيهَا لَا يَحْصُلُ إِلَّا لِمَنْ أَتَى بِالْقَضَاءِ أَوَّلًا وَذَلِكَ لأَِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَالَّذِي عَلَيْهِ أَيَّامُ قَضَاءٍ مِنْ رَمَضَانَ لَا يُصْدَقُ عَلَيْهِ أَنَّهُ صَامَ رَمَضَانَ كَامِلًا وَإِنَّمَا صَامَ بَعْضَ رَمَضَانَ وَلِأَنَّ الْمَقْصُودَ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ الْحَثُّ عَلَى صِيَامِ النَّافِلَةِ بَعْدَ اسْتِكْمَالِ الْفَرِيْضَةِ وَلِهَذَا قَالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ وَذَلِكَ لأَِنَّ صِيَامَ رَمَضَانَ يُعَادِلُ عَشْرَةَ أَشْهُرٍ لِأَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا وَصِيَامُ السِّتِّ يُعَادِلُ صِيَامَ سِتِّينَ يَوْمًا أَيْ شَهْرَيْنِ فَإِذَا أَضَفْتَ شَهْرَيْنِ إِلَى عَشْرَةِ أَشْهُرٍ أَصْبَحَ يُعَادِلُ السَّنَةَ كَامِلَةً وَعَلَى هَذَا فَالَّذِي يَظْهَرُ اللهُ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَحْصُلُ الْفَضْلُ الْمَذْكُورُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِلَّا لِمَنْ صَامَ الْقَضَاءَ أَوَّلًا ثُمَّ صَامَ السِّتَّ بَعْدَ ذَلِكَ وَهَذَا قَدِ اخْتَارَهُ جَمْعُ الْمُحَقِّقِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَمِنْ مَشَايِخِنَا شَيْخِنَا عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ بَازٍ وَالشَّيْخِ مُحَمَّدِ بْنِ عُثَيْمِيْنَ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالَى عَلَى هَذَا الْقَوْلِ وَعَلَى هَذَا نَقُولُ لِلأَخَوَاتِ اللَّاتِي عَلَيْهِنَّ قَضَاءٌ بِسَبَبِ دَمِ الْحَيْضِ نَقُولُ اِبْدَأْنَ بِالْقَضَاءِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ صُمْنَ السِّتَّ فَهَذَا أَفْضَلُ وَأَسْرَعُ إِبْرَاءً لِلذِّمَّةِ وَأَيْضًا فِيهِ خُرُوجٌ مِنَ الْخِلَافِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ وَأَمَّا جَعْلُ صِيَامِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ فِي مَحَلِّ صِيَامِ نَافِلَةٍ كَالإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ أَوْ أَيَّامِ الْبِيضِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ وَيُرْجَى أَنَّ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ يَحُوزُ عَلَى الأَجْرَيْنِ جَمِيْعًا إِذَا جَعَلَ مَثَلًا الصِّيَامَ فِي الإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ أَنَّهُ يَحُوزُ عَلَى فَضْلِ صِيَامِ الإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ وَأَيْضًا فَضْلِ صِيَامِ الأَيَّامِ السِّتِّ

Niat Puasa Syawal Bolehkah Mulai Siang Hari? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah sah niat sejak siang hari pada puasa 6 hari bulan Syawal?Niat sejak siang hari pada puasa sunah adalah sah secara umum.Namun, berkaitan dengan puasa sunah yang memiliki keutamaan tertentu,pahalanya akan menjadi berkurang. Yakni pelakunya tidak dapat meraih keutamaan yang terdapat pada amalan tersebut.Sebagai contoh,seandainya seseorang meniatkan Puasa Syawal sejak malam hari pada lima hari pertamanya. Lalu pada hari keenam, ia meniatkan puasa pada pertengahan siang,artinya ia hanya berpuasa selama lima hari setengahbukan berpuasa enam hari. Sedangkan Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda,“Barang siapa yang puasa Ramadan, lalu melanjutkannya dengan 6 hari bulan Syawal, maka bagaikan berpuasa setahun.” Dalam hal ini, puasanya tetap sah dan mendapat pahala atas puasanya,tapi ia tidak dapat meraih keutamaan yang disebutkan di dalamnya,yaitu puasa Syawal itu setara dengan puasa satu tahun. Oleh sebab itu, orang yang ingin puasa 6 hari bulan Syawal, hendaklah ia meniatkannya sejak malam hari,sehingga ia dapat meraih keutamaan yang disebutkan dalam hadis ini. ==== هَلْ تَصِحُّ النِّيَّةُ مِنَ النَّهَارِ فِي صَوْمِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ؟ النِّيَّةُ مِنَ النَّهَارِ فِي صَوْمِ النَّافِلَةِ تَصِحُّ عُمُومًا وَلَكِنْ بِالنِّسْبَةِ لِصِيَامِ النَّافِلَةِ الَّذِي رُتِّبَ عَلَيْهِ فَضْلٌ خَاصٌّ يَنْقُصُ الأَجْرُ وَالثَّوَابُ يَعْنِي لَا يَحْصُلُ لَهُ الْفَضْلُ الْمُرَتَّبُ عَلَى هَذَا الْعَمَلِ فَعَلَى سَبِيلِ الْمِثَالِ لَوْ أَنَّهُ بَيَّتَ النِّيَّةَ مِنَ اللَّيْلِ فِي الْخَمْسَةِ الأَيَّامِ الأُولَى مِنَ السِّتِّ وَفِي الْيَوْمِ السَّادِسِ أَنْشَأَ النِّيَّةَ مُنْتَصَفَ النَّهَارِ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ يَكُونُ قَدْ صَامَ خَمْسَةَ أَيَّامٍ وَنِصْف وَلَمْ يَصُمْ سِتَّةَ أَيَّامٍ وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ فَهُنَا صَوْمُهُ صَحِيحٌ وَيُؤْجَرُ عَلَيْهِ لَكِنَّهُ لَا يَنَالُ الْفَضْلَ الْوَارِدَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ وَهُوَ أَنَّ صَوْمَهُ يَكُونُ كَصِيَامِ الدَّهْرِ وَلِذَلِكَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُومَ السِّتَّ فَيَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُبَيِّتَ النِّيَّةَ مِنَ اللَّيْلِ حَتَّى يَحْصُلَ عَلَى الْفَضْلِ الْوَارِدِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ

Niat Puasa Syawal Bolehkah Mulai Siang Hari? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah sah niat sejak siang hari pada puasa 6 hari bulan Syawal?Niat sejak siang hari pada puasa sunah adalah sah secara umum.Namun, berkaitan dengan puasa sunah yang memiliki keutamaan tertentu,pahalanya akan menjadi berkurang. Yakni pelakunya tidak dapat meraih keutamaan yang terdapat pada amalan tersebut.Sebagai contoh,seandainya seseorang meniatkan Puasa Syawal sejak malam hari pada lima hari pertamanya. Lalu pada hari keenam, ia meniatkan puasa pada pertengahan siang,artinya ia hanya berpuasa selama lima hari setengahbukan berpuasa enam hari. Sedangkan Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda,“Barang siapa yang puasa Ramadan, lalu melanjutkannya dengan 6 hari bulan Syawal, maka bagaikan berpuasa setahun.” Dalam hal ini, puasanya tetap sah dan mendapat pahala atas puasanya,tapi ia tidak dapat meraih keutamaan yang disebutkan di dalamnya,yaitu puasa Syawal itu setara dengan puasa satu tahun. Oleh sebab itu, orang yang ingin puasa 6 hari bulan Syawal, hendaklah ia meniatkannya sejak malam hari,sehingga ia dapat meraih keutamaan yang disebutkan dalam hadis ini. ==== هَلْ تَصِحُّ النِّيَّةُ مِنَ النَّهَارِ فِي صَوْمِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ؟ النِّيَّةُ مِنَ النَّهَارِ فِي صَوْمِ النَّافِلَةِ تَصِحُّ عُمُومًا وَلَكِنْ بِالنِّسْبَةِ لِصِيَامِ النَّافِلَةِ الَّذِي رُتِّبَ عَلَيْهِ فَضْلٌ خَاصٌّ يَنْقُصُ الأَجْرُ وَالثَّوَابُ يَعْنِي لَا يَحْصُلُ لَهُ الْفَضْلُ الْمُرَتَّبُ عَلَى هَذَا الْعَمَلِ فَعَلَى سَبِيلِ الْمِثَالِ لَوْ أَنَّهُ بَيَّتَ النِّيَّةَ مِنَ اللَّيْلِ فِي الْخَمْسَةِ الأَيَّامِ الأُولَى مِنَ السِّتِّ وَفِي الْيَوْمِ السَّادِسِ أَنْشَأَ النِّيَّةَ مُنْتَصَفَ النَّهَارِ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ يَكُونُ قَدْ صَامَ خَمْسَةَ أَيَّامٍ وَنِصْف وَلَمْ يَصُمْ سِتَّةَ أَيَّامٍ وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ فَهُنَا صَوْمُهُ صَحِيحٌ وَيُؤْجَرُ عَلَيْهِ لَكِنَّهُ لَا يَنَالُ الْفَضْلَ الْوَارِدَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ وَهُوَ أَنَّ صَوْمَهُ يَكُونُ كَصِيَامِ الدَّهْرِ وَلِذَلِكَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُومَ السِّتَّ فَيَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُبَيِّتَ النِّيَّةَ مِنَ اللَّيْلِ حَتَّى يَحْصُلَ عَلَى الْفَضْلِ الْوَارِدِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ
Apakah sah niat sejak siang hari pada puasa 6 hari bulan Syawal?Niat sejak siang hari pada puasa sunah adalah sah secara umum.Namun, berkaitan dengan puasa sunah yang memiliki keutamaan tertentu,pahalanya akan menjadi berkurang. Yakni pelakunya tidak dapat meraih keutamaan yang terdapat pada amalan tersebut.Sebagai contoh,seandainya seseorang meniatkan Puasa Syawal sejak malam hari pada lima hari pertamanya. Lalu pada hari keenam, ia meniatkan puasa pada pertengahan siang,artinya ia hanya berpuasa selama lima hari setengahbukan berpuasa enam hari. Sedangkan Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda,“Barang siapa yang puasa Ramadan, lalu melanjutkannya dengan 6 hari bulan Syawal, maka bagaikan berpuasa setahun.” Dalam hal ini, puasanya tetap sah dan mendapat pahala atas puasanya,tapi ia tidak dapat meraih keutamaan yang disebutkan di dalamnya,yaitu puasa Syawal itu setara dengan puasa satu tahun. Oleh sebab itu, orang yang ingin puasa 6 hari bulan Syawal, hendaklah ia meniatkannya sejak malam hari,sehingga ia dapat meraih keutamaan yang disebutkan dalam hadis ini. ==== هَلْ تَصِحُّ النِّيَّةُ مِنَ النَّهَارِ فِي صَوْمِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ؟ النِّيَّةُ مِنَ النَّهَارِ فِي صَوْمِ النَّافِلَةِ تَصِحُّ عُمُومًا وَلَكِنْ بِالنِّسْبَةِ لِصِيَامِ النَّافِلَةِ الَّذِي رُتِّبَ عَلَيْهِ فَضْلٌ خَاصٌّ يَنْقُصُ الأَجْرُ وَالثَّوَابُ يَعْنِي لَا يَحْصُلُ لَهُ الْفَضْلُ الْمُرَتَّبُ عَلَى هَذَا الْعَمَلِ فَعَلَى سَبِيلِ الْمِثَالِ لَوْ أَنَّهُ بَيَّتَ النِّيَّةَ مِنَ اللَّيْلِ فِي الْخَمْسَةِ الأَيَّامِ الأُولَى مِنَ السِّتِّ وَفِي الْيَوْمِ السَّادِسِ أَنْشَأَ النِّيَّةَ مُنْتَصَفَ النَّهَارِ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ يَكُونُ قَدْ صَامَ خَمْسَةَ أَيَّامٍ وَنِصْف وَلَمْ يَصُمْ سِتَّةَ أَيَّامٍ وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ فَهُنَا صَوْمُهُ صَحِيحٌ وَيُؤْجَرُ عَلَيْهِ لَكِنَّهُ لَا يَنَالُ الْفَضْلَ الْوَارِدَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ وَهُوَ أَنَّ صَوْمَهُ يَكُونُ كَصِيَامِ الدَّهْرِ وَلِذَلِكَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُومَ السِّتَّ فَيَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُبَيِّتَ النِّيَّةَ مِنَ اللَّيْلِ حَتَّى يَحْصُلَ عَلَى الْفَضْلِ الْوَارِدِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ


Apakah sah niat sejak siang hari pada puasa 6 hari bulan Syawal?Niat sejak siang hari pada puasa sunah adalah sah secara umum.Namun, berkaitan dengan puasa sunah yang memiliki keutamaan tertentu,pahalanya akan menjadi berkurang. Yakni pelakunya tidak dapat meraih keutamaan yang terdapat pada amalan tersebut.Sebagai contoh,seandainya seseorang meniatkan Puasa Syawal sejak malam hari pada lima hari pertamanya. Lalu pada hari keenam, ia meniatkan puasa pada pertengahan siang,artinya ia hanya berpuasa selama lima hari setengahbukan berpuasa enam hari. Sedangkan Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda,“Barang siapa yang puasa Ramadan, lalu melanjutkannya dengan 6 hari bulan Syawal, maka bagaikan berpuasa setahun.” Dalam hal ini, puasanya tetap sah dan mendapat pahala atas puasanya,tapi ia tidak dapat meraih keutamaan yang disebutkan di dalamnya,yaitu puasa Syawal itu setara dengan puasa satu tahun. Oleh sebab itu, orang yang ingin puasa 6 hari bulan Syawal, hendaklah ia meniatkannya sejak malam hari,sehingga ia dapat meraih keutamaan yang disebutkan dalam hadis ini. ==== هَلْ تَصِحُّ النِّيَّةُ مِنَ النَّهَارِ فِي صَوْمِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ؟ النِّيَّةُ مِنَ النَّهَارِ فِي صَوْمِ النَّافِلَةِ تَصِحُّ عُمُومًا وَلَكِنْ بِالنِّسْبَةِ لِصِيَامِ النَّافِلَةِ الَّذِي رُتِّبَ عَلَيْهِ فَضْلٌ خَاصٌّ يَنْقُصُ الأَجْرُ وَالثَّوَابُ يَعْنِي لَا يَحْصُلُ لَهُ الْفَضْلُ الْمُرَتَّبُ عَلَى هَذَا الْعَمَلِ فَعَلَى سَبِيلِ الْمِثَالِ لَوْ أَنَّهُ بَيَّتَ النِّيَّةَ مِنَ اللَّيْلِ فِي الْخَمْسَةِ الأَيَّامِ الأُولَى مِنَ السِّتِّ وَفِي الْيَوْمِ السَّادِسِ أَنْشَأَ النِّيَّةَ مُنْتَصَفَ النَّهَارِ مَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ يَكُونُ قَدْ صَامَ خَمْسَةَ أَيَّامٍ وَنِصْف وَلَمْ يَصُمْ سِتَّةَ أَيَّامٍ وَالنَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ فَهُنَا صَوْمُهُ صَحِيحٌ وَيُؤْجَرُ عَلَيْهِ لَكِنَّهُ لَا يَنَالُ الْفَضْلَ الْوَارِدَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ وَهُوَ أَنَّ صَوْمَهُ يَكُونُ كَصِيَامِ الدَّهْرِ وَلِذَلِكَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُومَ السِّتَّ فَيَنْبَغِي لَهُ أَنْ يُبَيِّتَ النِّيَّةَ مِنَ اللَّيْلِ حَتَّى يَحْصُلَ عَلَى الْفَضْلِ الْوَارِدِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ

Membaca Al-Qur’an, Membuat Rumah Terasa Lapang

Pertanyaan: Shahihkah hadits yang mengatakan bahwa membaca Al-Qur’an akan membuat rumah terasa lapang? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ad Darimi dalam Musnad-nya, ia berkata: حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ، ثَنَا حَرْبُ بْنُ شَدَّادٍ، ثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، حَدَّثَنِي حَفْصُ بْنُ عِنَانٍ الْحَنَفِيُّ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ يَقُولُ: Mu’adz bin Hani’ menyampaikan hadits kepadaku, ia berkata, Harb bin Syaddad menyampaikan hadits kepadaku, ia berkata, Yahya bin Abi Katsir menyampaikan hadits kepadaku, ia berkata, Hafsh bin Inan Al-Hanafi menyampaikan hadits kepadaku, ia berkata, bahwa Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata:  إِنَّ الْبَيْتَ لَيَتَّسِعُ عَلَى أَهْلِهِ، وَتَحْضُرُهُ الْمَلَائِكَةُ، وَتَهْجُرُهُ الشَّيَاطِينُ، وَيَكْثُرُ خَيْرُهُ أَنْ يُقْرَأَ فِيهِ الْقُرْآنُ، وَإِنَّ الْبَيْتَ لَيَضِيقُ عَلَى أَهْلِهِ، وَتَهْجُرُهُ الْمَلَائِكَةُ، وَتَحْضُرُهُ الشَّيَاطِينُ، وَيَقِلُّ خَيْرُهُ أَنْ لَا يُقْرَأَ فِيهِ الْقُرْآنُ “Sesungguhnya rumah akan terasa luas bagi penghuninya, dan akan dihadiri oleh Malaikat, dan akan dijauhi oleh setan, dan akan banyak kebaikan di dalamnya, jika penghuninya membaca Al-Qur’an di dalamnya.  Dan rumah akan terasa sempit bagi penghuninya, dan akan dijauhi oleh Malaikat, dan akan dihadiri oleh setan, dan sedikit kebaikan di dalamnya, jika penghuninya tidak membaca Al-Qur’an di dalamnya” (HR. Ad-Darimi no.3412). Hadits ini shahih mauquf, dari perkataan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Semua perawinya tsiqah: Mu’adz bin Hani’ Al-Mishri. Ulama sepakat akan tsiqah-nya. Harb bin Syaddad Ay-Yasyraki. Adz-Dzahabi mengatakan: “ia tsiqah”. Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan: “ia tsiqah”. Imam Ahmad mengatakan: “ia tsiqah”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “ia shalih”. Yahya bin Abi Katsir Ath-Tha’i. Ia adalah perawi tsiqah namun dikenal sebagai mudallis. Tapi dalam riwayat ini ia tidak melakukan ‘an’anah, sehingga diterima riwayatnya. Hafsh bin Inan Al-Hanafi. Ulama sepakat akan tsiqah-nya. Adapun jalan lain yang musnad kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, diriwayatkan oleh Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus (no.6725), sanadnya dha’if. Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (no.4695). Sehingga hadits ini dihukumi shahih sebagai perkataan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu saja.  Namun karena isi hadits ini berbicara tentang perkara ghaib (malaikat, setan dan sebagainya), yang tidak bisa berangkat dari opini dan ijtihad, maka perkataan Abu Hurairah ini juga dihukumi marfu’ kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Syaikh Dr. Muhammad bin Mathar az-Zahrani dalam kitabnya yang berjudul “Maa Lahu Hukmulr Raf’i min Aqwalis Shahabah wa Af’alihim” (Perkataan dan Perbuatan Sahabat Nabi yang Dihukumi Marfu’), beliau sebutkan jenis yang keempat adalah: ما وقف على الصحابيّ مما ليس للرأي فيه مجال “Hadits mauquf dari sahabat Nabi yang tidak ada celah untuk beropini di dalamnya”. Kesimpulannya, hadits ini shahih dan maknanya benar. Bahwa jika ingin rumah terasa luas dan membahagiakan penghuninya, perbanyaklah membaca Al-Qur’an di dalamnya.  Sebagaimana makna dari hadits lain yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: لا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقابِرَ، إنَّ الشَّيْطانَ يَنْفِرُ مِنَ البَيْتِ الذي تُقْرَأُ فيه سُورَةُ البَقَرَةِ “Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan! Sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang penghuninya membaca surat Al-Baqarah di dalamnya” (HR. Muslim no.780, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Gadai Sawah Dalam Islam, Ayat Tentang Penciptaan Alam Semesta, Mukhrim, Perhitungan Jodoh Menurut Islam, Keutamaan Shalat Isyraq, Pengertian Sholat Istikharah Visited 1,297 times, 6 visit(s) today Post Views: 642 QRIS donasi Yufid

Membaca Al-Qur’an, Membuat Rumah Terasa Lapang

Pertanyaan: Shahihkah hadits yang mengatakan bahwa membaca Al-Qur’an akan membuat rumah terasa lapang? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ad Darimi dalam Musnad-nya, ia berkata: حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ، ثَنَا حَرْبُ بْنُ شَدَّادٍ، ثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، حَدَّثَنِي حَفْصُ بْنُ عِنَانٍ الْحَنَفِيُّ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ يَقُولُ: Mu’adz bin Hani’ menyampaikan hadits kepadaku, ia berkata, Harb bin Syaddad menyampaikan hadits kepadaku, ia berkata, Yahya bin Abi Katsir menyampaikan hadits kepadaku, ia berkata, Hafsh bin Inan Al-Hanafi menyampaikan hadits kepadaku, ia berkata, bahwa Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata:  إِنَّ الْبَيْتَ لَيَتَّسِعُ عَلَى أَهْلِهِ، وَتَحْضُرُهُ الْمَلَائِكَةُ، وَتَهْجُرُهُ الشَّيَاطِينُ، وَيَكْثُرُ خَيْرُهُ أَنْ يُقْرَأَ فِيهِ الْقُرْآنُ، وَإِنَّ الْبَيْتَ لَيَضِيقُ عَلَى أَهْلِهِ، وَتَهْجُرُهُ الْمَلَائِكَةُ، وَتَحْضُرُهُ الشَّيَاطِينُ، وَيَقِلُّ خَيْرُهُ أَنْ لَا يُقْرَأَ فِيهِ الْقُرْآنُ “Sesungguhnya rumah akan terasa luas bagi penghuninya, dan akan dihadiri oleh Malaikat, dan akan dijauhi oleh setan, dan akan banyak kebaikan di dalamnya, jika penghuninya membaca Al-Qur’an di dalamnya.  Dan rumah akan terasa sempit bagi penghuninya, dan akan dijauhi oleh Malaikat, dan akan dihadiri oleh setan, dan sedikit kebaikan di dalamnya, jika penghuninya tidak membaca Al-Qur’an di dalamnya” (HR. Ad-Darimi no.3412). Hadits ini shahih mauquf, dari perkataan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Semua perawinya tsiqah: Mu’adz bin Hani’ Al-Mishri. Ulama sepakat akan tsiqah-nya. Harb bin Syaddad Ay-Yasyraki. Adz-Dzahabi mengatakan: “ia tsiqah”. Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan: “ia tsiqah”. Imam Ahmad mengatakan: “ia tsiqah”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “ia shalih”. Yahya bin Abi Katsir Ath-Tha’i. Ia adalah perawi tsiqah namun dikenal sebagai mudallis. Tapi dalam riwayat ini ia tidak melakukan ‘an’anah, sehingga diterima riwayatnya. Hafsh bin Inan Al-Hanafi. Ulama sepakat akan tsiqah-nya. Adapun jalan lain yang musnad kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, diriwayatkan oleh Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus (no.6725), sanadnya dha’if. Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (no.4695). Sehingga hadits ini dihukumi shahih sebagai perkataan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu saja.  Namun karena isi hadits ini berbicara tentang perkara ghaib (malaikat, setan dan sebagainya), yang tidak bisa berangkat dari opini dan ijtihad, maka perkataan Abu Hurairah ini juga dihukumi marfu’ kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Syaikh Dr. Muhammad bin Mathar az-Zahrani dalam kitabnya yang berjudul “Maa Lahu Hukmulr Raf’i min Aqwalis Shahabah wa Af’alihim” (Perkataan dan Perbuatan Sahabat Nabi yang Dihukumi Marfu’), beliau sebutkan jenis yang keempat adalah: ما وقف على الصحابيّ مما ليس للرأي فيه مجال “Hadits mauquf dari sahabat Nabi yang tidak ada celah untuk beropini di dalamnya”. Kesimpulannya, hadits ini shahih dan maknanya benar. Bahwa jika ingin rumah terasa luas dan membahagiakan penghuninya, perbanyaklah membaca Al-Qur’an di dalamnya.  Sebagaimana makna dari hadits lain yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: لا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقابِرَ، إنَّ الشَّيْطانَ يَنْفِرُ مِنَ البَيْتِ الذي تُقْرَأُ فيه سُورَةُ البَقَرَةِ “Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan! Sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang penghuninya membaca surat Al-Baqarah di dalamnya” (HR. Muslim no.780, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Gadai Sawah Dalam Islam, Ayat Tentang Penciptaan Alam Semesta, Mukhrim, Perhitungan Jodoh Menurut Islam, Keutamaan Shalat Isyraq, Pengertian Sholat Istikharah Visited 1,297 times, 6 visit(s) today Post Views: 642 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Shahihkah hadits yang mengatakan bahwa membaca Al-Qur’an akan membuat rumah terasa lapang? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ad Darimi dalam Musnad-nya, ia berkata: حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ، ثَنَا حَرْبُ بْنُ شَدَّادٍ، ثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، حَدَّثَنِي حَفْصُ بْنُ عِنَانٍ الْحَنَفِيُّ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ يَقُولُ: Mu’adz bin Hani’ menyampaikan hadits kepadaku, ia berkata, Harb bin Syaddad menyampaikan hadits kepadaku, ia berkata, Yahya bin Abi Katsir menyampaikan hadits kepadaku, ia berkata, Hafsh bin Inan Al-Hanafi menyampaikan hadits kepadaku, ia berkata, bahwa Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata:  إِنَّ الْبَيْتَ لَيَتَّسِعُ عَلَى أَهْلِهِ، وَتَحْضُرُهُ الْمَلَائِكَةُ، وَتَهْجُرُهُ الشَّيَاطِينُ، وَيَكْثُرُ خَيْرُهُ أَنْ يُقْرَأَ فِيهِ الْقُرْآنُ، وَإِنَّ الْبَيْتَ لَيَضِيقُ عَلَى أَهْلِهِ، وَتَهْجُرُهُ الْمَلَائِكَةُ، وَتَحْضُرُهُ الشَّيَاطِينُ، وَيَقِلُّ خَيْرُهُ أَنْ لَا يُقْرَأَ فِيهِ الْقُرْآنُ “Sesungguhnya rumah akan terasa luas bagi penghuninya, dan akan dihadiri oleh Malaikat, dan akan dijauhi oleh setan, dan akan banyak kebaikan di dalamnya, jika penghuninya membaca Al-Qur’an di dalamnya.  Dan rumah akan terasa sempit bagi penghuninya, dan akan dijauhi oleh Malaikat, dan akan dihadiri oleh setan, dan sedikit kebaikan di dalamnya, jika penghuninya tidak membaca Al-Qur’an di dalamnya” (HR. Ad-Darimi no.3412). Hadits ini shahih mauquf, dari perkataan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Semua perawinya tsiqah: Mu’adz bin Hani’ Al-Mishri. Ulama sepakat akan tsiqah-nya. Harb bin Syaddad Ay-Yasyraki. Adz-Dzahabi mengatakan: “ia tsiqah”. Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan: “ia tsiqah”. Imam Ahmad mengatakan: “ia tsiqah”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “ia shalih”. Yahya bin Abi Katsir Ath-Tha’i. Ia adalah perawi tsiqah namun dikenal sebagai mudallis. Tapi dalam riwayat ini ia tidak melakukan ‘an’anah, sehingga diterima riwayatnya. Hafsh bin Inan Al-Hanafi. Ulama sepakat akan tsiqah-nya. Adapun jalan lain yang musnad kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, diriwayatkan oleh Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus (no.6725), sanadnya dha’if. Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (no.4695). Sehingga hadits ini dihukumi shahih sebagai perkataan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu saja.  Namun karena isi hadits ini berbicara tentang perkara ghaib (malaikat, setan dan sebagainya), yang tidak bisa berangkat dari opini dan ijtihad, maka perkataan Abu Hurairah ini juga dihukumi marfu’ kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Syaikh Dr. Muhammad bin Mathar az-Zahrani dalam kitabnya yang berjudul “Maa Lahu Hukmulr Raf’i min Aqwalis Shahabah wa Af’alihim” (Perkataan dan Perbuatan Sahabat Nabi yang Dihukumi Marfu’), beliau sebutkan jenis yang keempat adalah: ما وقف على الصحابيّ مما ليس للرأي فيه مجال “Hadits mauquf dari sahabat Nabi yang tidak ada celah untuk beropini di dalamnya”. Kesimpulannya, hadits ini shahih dan maknanya benar. Bahwa jika ingin rumah terasa luas dan membahagiakan penghuninya, perbanyaklah membaca Al-Qur’an di dalamnya.  Sebagaimana makna dari hadits lain yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: لا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقابِرَ، إنَّ الشَّيْطانَ يَنْفِرُ مِنَ البَيْتِ الذي تُقْرَأُ فيه سُورَةُ البَقَرَةِ “Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan! Sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang penghuninya membaca surat Al-Baqarah di dalamnya” (HR. Muslim no.780, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Gadai Sawah Dalam Islam, Ayat Tentang Penciptaan Alam Semesta, Mukhrim, Perhitungan Jodoh Menurut Islam, Keutamaan Shalat Isyraq, Pengertian Sholat Istikharah Visited 1,297 times, 6 visit(s) today Post Views: 642 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Shahihkah hadits yang mengatakan bahwa membaca Al-Qur’an akan membuat rumah terasa lapang? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ad Darimi dalam Musnad-nya, ia berkata: حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ، ثَنَا حَرْبُ بْنُ شَدَّادٍ، ثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، حَدَّثَنِي حَفْصُ بْنُ عِنَانٍ الْحَنَفِيُّ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ يَقُولُ: Mu’adz bin Hani’ menyampaikan hadits kepadaku, ia berkata, Harb bin Syaddad menyampaikan hadits kepadaku, ia berkata, Yahya bin Abi Katsir menyampaikan hadits kepadaku, ia berkata, Hafsh bin Inan Al-Hanafi menyampaikan hadits kepadaku, ia berkata, bahwa Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata:  إِنَّ الْبَيْتَ لَيَتَّسِعُ عَلَى أَهْلِهِ، وَتَحْضُرُهُ الْمَلَائِكَةُ، وَتَهْجُرُهُ الشَّيَاطِينُ، وَيَكْثُرُ خَيْرُهُ أَنْ يُقْرَأَ فِيهِ الْقُرْآنُ، وَإِنَّ الْبَيْتَ لَيَضِيقُ عَلَى أَهْلِهِ، وَتَهْجُرُهُ الْمَلَائِكَةُ، وَتَحْضُرُهُ الشَّيَاطِينُ، وَيَقِلُّ خَيْرُهُ أَنْ لَا يُقْرَأَ فِيهِ الْقُرْآنُ “Sesungguhnya rumah akan terasa luas bagi penghuninya, dan akan dihadiri oleh Malaikat, dan akan dijauhi oleh setan, dan akan banyak kebaikan di dalamnya, jika penghuninya membaca Al-Qur’an di dalamnya.  Dan rumah akan terasa sempit bagi penghuninya, dan akan dijauhi oleh Malaikat, dan akan dihadiri oleh setan, dan sedikit kebaikan di dalamnya, jika penghuninya tidak membaca Al-Qur’an di dalamnya” (HR. Ad-Darimi no.3412). Hadits ini shahih mauquf, dari perkataan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Semua perawinya tsiqah: Mu’adz bin Hani’ Al-Mishri. Ulama sepakat akan tsiqah-nya. Harb bin Syaddad Ay-Yasyraki. Adz-Dzahabi mengatakan: “ia tsiqah”. Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan: “ia tsiqah”. Imam Ahmad mengatakan: “ia tsiqah”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “ia shalih”. Yahya bin Abi Katsir Ath-Tha’i. Ia adalah perawi tsiqah namun dikenal sebagai mudallis. Tapi dalam riwayat ini ia tidak melakukan ‘an’anah, sehingga diterima riwayatnya. Hafsh bin Inan Al-Hanafi. Ulama sepakat akan tsiqah-nya. Adapun jalan lain yang musnad kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, diriwayatkan oleh Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus (no.6725), sanadnya dha’if. Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (no.4695). Sehingga hadits ini dihukumi shahih sebagai perkataan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu saja.  Namun karena isi hadits ini berbicara tentang perkara ghaib (malaikat, setan dan sebagainya), yang tidak bisa berangkat dari opini dan ijtihad, maka perkataan Abu Hurairah ini juga dihukumi marfu’ kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Syaikh Dr. Muhammad bin Mathar az-Zahrani dalam kitabnya yang berjudul “Maa Lahu Hukmulr Raf’i min Aqwalis Shahabah wa Af’alihim” (Perkataan dan Perbuatan Sahabat Nabi yang Dihukumi Marfu’), beliau sebutkan jenis yang keempat adalah: ما وقف على الصحابيّ مما ليس للرأي فيه مجال “Hadits mauquf dari sahabat Nabi yang tidak ada celah untuk beropini di dalamnya”. Kesimpulannya, hadits ini shahih dan maknanya benar. Bahwa jika ingin rumah terasa luas dan membahagiakan penghuninya, perbanyaklah membaca Al-Qur’an di dalamnya.  Sebagaimana makna dari hadits lain yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: لا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقابِرَ، إنَّ الشَّيْطانَ يَنْفِرُ مِنَ البَيْتِ الذي تُقْرَأُ فيه سُورَةُ البَقَرَةِ “Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan! Sesungguhnya setan akan lari dari rumah yang penghuninya membaca surat Al-Baqarah di dalamnya” (HR. Muslim no.780, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Gadai Sawah Dalam Islam, Ayat Tentang Penciptaan Alam Semesta, Mukhrim, Perhitungan Jodoh Menurut Islam, Keutamaan Shalat Isyraq, Pengertian Sholat Istikharah Visited 1,297 times, 6 visit(s) today Post Views: 642 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadis: Pahala Mengiringi Jenazah sampai Selesai Dimakamkan

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya, maka baginya pahala dua qirath.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)Juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ“Barangsiapa mengiringi jenazah muslim karena iman dan mengharapkan balasan (pahala) dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai disalatkan dan selesai dari penguburannya, maka dia pulang dengan membawa dua qirath. Setiap qirath setara dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa menyalatkannya dan pulang sebelum dikuburkan, maka dia pulang membawa satu qirath.” (HR. Bukhari no. 47)Dari dua hadis di atas, terdapat beberapa faedah yang dapat kita simpulkan.Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah keempatFaedah kelimaFaedah pertamaHadis di atas menunjukkan keutamaan mengiringi dan menyalatkan jenazah, serta menghadiri pemakamannya. Zahir hadis menunjukkan bahwa pahala yang akan didapatkan itu dengan syarat “karena iman dan mengharapkan balasan (dari Allah Ta’ala).” Oleh karena itu, siapa saja yang mengiringi jenazah hanya karena merasa ingin balas budi atau semata-mata agar tidak dijadikan bahan pembicaraan oleh masyarakat sekitar atau niat semisal itu, maka dia tidak akan mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis.Sehingga terdapat beberapa manfaat yang agung ketika kita mengiringi jenazah sampai jenazah tersebut selesai dimakamkan, di antaranya:Pertama, mendapatkan pahala yang sangat agung ini.Kedua, bisa menunaikan hak-hak mayit, di antaranya mendoakan dan menyalatkannya.Ketiga, menunaikan hak-hak anggota keluarga (kerabat) si mayit, yaitu dengan menguatkan, membersamai, dan mendampingi keluarga si mayit ketika sedang mendapatkan musibah. Tentu saja hal itu memiliki pengaruh yang besar bagi keluarga yang ditinggalkan.Keempat, membantu keluarga si mayit untuk menyiapkan pemakaman sampai menguburkan si mayit.Kelima, mendapatkan nasihat dan pelajaran ketika melihat jenazah dan pemakaman, sehingga dapat melembutkan hati dan mengingatkan tentang negeri akhirat.Oleh karena itu, sudah selayaknya seorang muslim itu bersemangat dan termotivasi untuk mengiringi jenazah siapa saja, baik dia mengenal jenazah tersebut ataupun tidak. Hal ini karena kebanyakan manusia di zaman ini hanya mau mengiringi jenazah ketika dia mengenalnya saja, baik karena jenazah tersebut adalah teman atau kerabatnya.Faedah keduaHadis tersebut adalah dalil bahwa siapa saja yang mengiringi jenazah sampai menyalatkan saja, maka dia mendapatkan pahala satu qirath. Sedangkan jika dia mengiringi sampai selesai dimakamkan, maka dia mendapatkan tambahan satu qirath lagi. Dalam riwayat Bukhari di atas, terdapat kalimat,وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا“Sampai selesai dimakamkan.”Hal ini menunjukkan bahwa pahala satu qirath tambahan tersebut dengan syarat dia mengiringi dan menyaksikan pemakaman sampai selesai, yaitu ketika kubur sudah diratakan. Pendapat ini dikuatkan oleh An-Nawawi rahimahullah, dan juga oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. An-Nawawi rahimahullah berkata, “Derajat paling tinggi untuk pulang dari mengiringi jenazah adalah diam sejenak setelah pemakaman selesai, memohon ampunan untuk si mayit dan mendoakannya, dan memohon agar si mayit diberikan keteguhan (dalam menjawab pertanyaan malaikat, pent.).” (Al-Majmu’, 5: 278)Baca juga: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa JenazahFaedah ketigaDalam riwayat Bukhari disebutkan,…مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا “Barangsiapa mengiringi jenazah muslim karena iman dan mengharapkan balasan (pahala) dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai disalatkan … “Sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan,مَنْ خَرَجَ مَعَ جَنَازَةٍ مِنْ بَيْتِهَا، وَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ مِنْ أَجْرٍ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ … “Barangsiapa yang keluar (mengiringi) jenazah dari rumahnya, lalu dia menyalatkannya, dan turut mengantarkannya hingga jenazah itu dikuburkan, maka baginya dua qirath pahala. Setiap qirath adalah seperti gunung Uhud … “ (HR. Muslim no. 945)Zahir dari dua riwayat di atas menunjukkan bahwa pahala satu qirath itu khusus bagi yang mengiringi jenazah sejak jenazah tersebut keluar dari rumah dan kemudian menyalatkan jenazah di tempat jenazah tersebut disalatkan, misalnya di masjid.Akan tetapi, terdapat riwayat lain dalam Shahih Muslim, dari jalan Suhail, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ“Barangsiapa yang menyalatkan jenazah, namun ia tidak sampai ikut mengantarnya, maka baginya pahala satu qirath. Dan jika ia turut mengantarnya, maka baginya pahala dua qirath.” Kemudian ditanyakanlah, “Seperti apakah dua qirath itu?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Yang paling kecil di antaranya adalah seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim no. 945)Riwayat terakhir di atas menunjukkan bahwa pahala satu qirath itu didapatkan dengan semata-mata menyalatkan jenazah saja, meskipun dia tidak ikut mengiringi jenazah sebelum jenazah itu sampai di tempat disalatkan. Inilah yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin saat ini, yaitu mereka langsung ke masjid tempat jenazah tersebut disalatkan, kemudian baru mengiringi ke pemakaman dari masjid, bukan dari rumah si mayit.Jawaban atas permasalahan ini adalah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Mulaqqin (Al-I’lam, 4: 533) dan Al-Hafidz Ibnu Hajar (Fathul Baari, 3: 197) bahwa pahala satu qirath itu didapatkan ketika seseorang itu menyalatkan saja, meskipun dia tidak ikut mengiringi jenazah ketika keluar dari rumahnya menuju masjid tempat jenazah tersebut disalatkan. Akan tetapi, pahala satu qirath yang didapatkan oleh orang yang ikut mengiringi jenazah dari rumahnya sampai tempat disalatkan, kemudian dia pun ikut menyalatkan jenazah tersebut, itulah satu qirath yang paling sempurna. Hal ini karena satu qirath itu bertingkat-tingkat sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim yang telah disebutkan di atas,أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ“Yang paling kecil di antaranya adalah seperti gunung Uhud.”Faedah keempatDalil di atas menunjukkan bahwa pahala satu qirath yang kedua itu dengan syarat bagi siapa saja yang mengiringi jenazah di perjalanan sampai ke pemakaman, sampai jenazah tersebut selesai dimakamkan. Hal ini berdasarkan kalimat,وَكَانَ مَعَهُ“Dan dia membersamai jenazah tersebut … “An-Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang itu salat jenazah dan pergi ke pemakaman sendirian, dia menunggu sampai jenazah tersebut datang setelah itu, dia pun menghadiri pemakaman, maka dia tidak mendapatkan pahala satu qirath yang kedua. Demikian pula, seandainya dia menghadiri pemakaman saja, namun tidak ikut menyalatkan; atau dia mengiringi jenazah saja namun tidak ikut menyalatkan, maka dia tidak mendapatkan pahala satu qirath sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Pahala satu qirath kedua itu hanyalah didapatkan bagi siapa saja yang mengiringinya (sampai dimakamkan) setelah menyalatkan, akan tetapi dia tetap mendapatkan pahala secara umum.” (Syarh Shahih Bukhari, hal. 327)Akan tetapi, perkataan An-Nawawi rahimahullah yang menyebutkan bahwa seandainya seseorang itu salat jenazah dan pergi ke pemakaman sendirian, maka dia tidak mendapatkan pahala satu qirath yang kedua, perkataan ini perlu ditinjau kembali. Yang lebih mendekati adalah dia tetap mendapatkan pahala satu qirath yang kedua. Hal ini karena dia tetap dihitung menghadiri pemakaman jenazah. At-Tirmidzi rahimahullah menyebutkan bahwa sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selainnya mendahului berangkat ke pemakaman sebelum jenazah dibawa ke pemakaman. Selain itu, telah disebutkan sebelumnya bahwa pahala satu qirath itu bertingkat-tingkat. Ada yang satu qirath sempurna. Ada yang kurang dari itu.Faedah kelimaHadis-hadis di atas menunjukkan betapa agungnya kemurahan dari Allah Ta’ala dan pemuliaan-Nya terhadap kaum muslimin, yaitu ketika Allah Ta’ala memberikan pahala yang besar kepada orang yang mengiringi jenazah, menyalatkan, dan menghadiri pemakamannya sampai selesai. Dan tidak dibedakan antara jenazah laki-laki atau perempuan karena cakupan makna umum dari hadis tersebut.Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat dan dapat diamalkan oleh kaum muslimin.Baca juga: Di manakah Posisi ketika Mengiringi Jenazah?***@Rumah Kasongan, 8 Syawal 1444/ 29 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 322-326). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: jenazahmengiringi jenazahpahala

Hadis: Pahala Mengiringi Jenazah sampai Selesai Dimakamkan

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya, maka baginya pahala dua qirath.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)Juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ“Barangsiapa mengiringi jenazah muslim karena iman dan mengharapkan balasan (pahala) dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai disalatkan dan selesai dari penguburannya, maka dia pulang dengan membawa dua qirath. Setiap qirath setara dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa menyalatkannya dan pulang sebelum dikuburkan, maka dia pulang membawa satu qirath.” (HR. Bukhari no. 47)Dari dua hadis di atas, terdapat beberapa faedah yang dapat kita simpulkan.Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah keempatFaedah kelimaFaedah pertamaHadis di atas menunjukkan keutamaan mengiringi dan menyalatkan jenazah, serta menghadiri pemakamannya. Zahir hadis menunjukkan bahwa pahala yang akan didapatkan itu dengan syarat “karena iman dan mengharapkan balasan (dari Allah Ta’ala).” Oleh karena itu, siapa saja yang mengiringi jenazah hanya karena merasa ingin balas budi atau semata-mata agar tidak dijadikan bahan pembicaraan oleh masyarakat sekitar atau niat semisal itu, maka dia tidak akan mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis.Sehingga terdapat beberapa manfaat yang agung ketika kita mengiringi jenazah sampai jenazah tersebut selesai dimakamkan, di antaranya:Pertama, mendapatkan pahala yang sangat agung ini.Kedua, bisa menunaikan hak-hak mayit, di antaranya mendoakan dan menyalatkannya.Ketiga, menunaikan hak-hak anggota keluarga (kerabat) si mayit, yaitu dengan menguatkan, membersamai, dan mendampingi keluarga si mayit ketika sedang mendapatkan musibah. Tentu saja hal itu memiliki pengaruh yang besar bagi keluarga yang ditinggalkan.Keempat, membantu keluarga si mayit untuk menyiapkan pemakaman sampai menguburkan si mayit.Kelima, mendapatkan nasihat dan pelajaran ketika melihat jenazah dan pemakaman, sehingga dapat melembutkan hati dan mengingatkan tentang negeri akhirat.Oleh karena itu, sudah selayaknya seorang muslim itu bersemangat dan termotivasi untuk mengiringi jenazah siapa saja, baik dia mengenal jenazah tersebut ataupun tidak. Hal ini karena kebanyakan manusia di zaman ini hanya mau mengiringi jenazah ketika dia mengenalnya saja, baik karena jenazah tersebut adalah teman atau kerabatnya.Faedah keduaHadis tersebut adalah dalil bahwa siapa saja yang mengiringi jenazah sampai menyalatkan saja, maka dia mendapatkan pahala satu qirath. Sedangkan jika dia mengiringi sampai selesai dimakamkan, maka dia mendapatkan tambahan satu qirath lagi. Dalam riwayat Bukhari di atas, terdapat kalimat,وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا“Sampai selesai dimakamkan.”Hal ini menunjukkan bahwa pahala satu qirath tambahan tersebut dengan syarat dia mengiringi dan menyaksikan pemakaman sampai selesai, yaitu ketika kubur sudah diratakan. Pendapat ini dikuatkan oleh An-Nawawi rahimahullah, dan juga oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. An-Nawawi rahimahullah berkata, “Derajat paling tinggi untuk pulang dari mengiringi jenazah adalah diam sejenak setelah pemakaman selesai, memohon ampunan untuk si mayit dan mendoakannya, dan memohon agar si mayit diberikan keteguhan (dalam menjawab pertanyaan malaikat, pent.).” (Al-Majmu’, 5: 278)Baca juga: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa JenazahFaedah ketigaDalam riwayat Bukhari disebutkan,…مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا “Barangsiapa mengiringi jenazah muslim karena iman dan mengharapkan balasan (pahala) dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai disalatkan … “Sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan,مَنْ خَرَجَ مَعَ جَنَازَةٍ مِنْ بَيْتِهَا، وَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ مِنْ أَجْرٍ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ … “Barangsiapa yang keluar (mengiringi) jenazah dari rumahnya, lalu dia menyalatkannya, dan turut mengantarkannya hingga jenazah itu dikuburkan, maka baginya dua qirath pahala. Setiap qirath adalah seperti gunung Uhud … “ (HR. Muslim no. 945)Zahir dari dua riwayat di atas menunjukkan bahwa pahala satu qirath itu khusus bagi yang mengiringi jenazah sejak jenazah tersebut keluar dari rumah dan kemudian menyalatkan jenazah di tempat jenazah tersebut disalatkan, misalnya di masjid.Akan tetapi, terdapat riwayat lain dalam Shahih Muslim, dari jalan Suhail, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ“Barangsiapa yang menyalatkan jenazah, namun ia tidak sampai ikut mengantarnya, maka baginya pahala satu qirath. Dan jika ia turut mengantarnya, maka baginya pahala dua qirath.” Kemudian ditanyakanlah, “Seperti apakah dua qirath itu?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Yang paling kecil di antaranya adalah seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim no. 945)Riwayat terakhir di atas menunjukkan bahwa pahala satu qirath itu didapatkan dengan semata-mata menyalatkan jenazah saja, meskipun dia tidak ikut mengiringi jenazah sebelum jenazah itu sampai di tempat disalatkan. Inilah yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin saat ini, yaitu mereka langsung ke masjid tempat jenazah tersebut disalatkan, kemudian baru mengiringi ke pemakaman dari masjid, bukan dari rumah si mayit.Jawaban atas permasalahan ini adalah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Mulaqqin (Al-I’lam, 4: 533) dan Al-Hafidz Ibnu Hajar (Fathul Baari, 3: 197) bahwa pahala satu qirath itu didapatkan ketika seseorang itu menyalatkan saja, meskipun dia tidak ikut mengiringi jenazah ketika keluar dari rumahnya menuju masjid tempat jenazah tersebut disalatkan. Akan tetapi, pahala satu qirath yang didapatkan oleh orang yang ikut mengiringi jenazah dari rumahnya sampai tempat disalatkan, kemudian dia pun ikut menyalatkan jenazah tersebut, itulah satu qirath yang paling sempurna. Hal ini karena satu qirath itu bertingkat-tingkat sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim yang telah disebutkan di atas,أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ“Yang paling kecil di antaranya adalah seperti gunung Uhud.”Faedah keempatDalil di atas menunjukkan bahwa pahala satu qirath yang kedua itu dengan syarat bagi siapa saja yang mengiringi jenazah di perjalanan sampai ke pemakaman, sampai jenazah tersebut selesai dimakamkan. Hal ini berdasarkan kalimat,وَكَانَ مَعَهُ“Dan dia membersamai jenazah tersebut … “An-Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang itu salat jenazah dan pergi ke pemakaman sendirian, dia menunggu sampai jenazah tersebut datang setelah itu, dia pun menghadiri pemakaman, maka dia tidak mendapatkan pahala satu qirath yang kedua. Demikian pula, seandainya dia menghadiri pemakaman saja, namun tidak ikut menyalatkan; atau dia mengiringi jenazah saja namun tidak ikut menyalatkan, maka dia tidak mendapatkan pahala satu qirath sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Pahala satu qirath kedua itu hanyalah didapatkan bagi siapa saja yang mengiringinya (sampai dimakamkan) setelah menyalatkan, akan tetapi dia tetap mendapatkan pahala secara umum.” (Syarh Shahih Bukhari, hal. 327)Akan tetapi, perkataan An-Nawawi rahimahullah yang menyebutkan bahwa seandainya seseorang itu salat jenazah dan pergi ke pemakaman sendirian, maka dia tidak mendapatkan pahala satu qirath yang kedua, perkataan ini perlu ditinjau kembali. Yang lebih mendekati adalah dia tetap mendapatkan pahala satu qirath yang kedua. Hal ini karena dia tetap dihitung menghadiri pemakaman jenazah. At-Tirmidzi rahimahullah menyebutkan bahwa sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selainnya mendahului berangkat ke pemakaman sebelum jenazah dibawa ke pemakaman. Selain itu, telah disebutkan sebelumnya bahwa pahala satu qirath itu bertingkat-tingkat. Ada yang satu qirath sempurna. Ada yang kurang dari itu.Faedah kelimaHadis-hadis di atas menunjukkan betapa agungnya kemurahan dari Allah Ta’ala dan pemuliaan-Nya terhadap kaum muslimin, yaitu ketika Allah Ta’ala memberikan pahala yang besar kepada orang yang mengiringi jenazah, menyalatkan, dan menghadiri pemakamannya sampai selesai. Dan tidak dibedakan antara jenazah laki-laki atau perempuan karena cakupan makna umum dari hadis tersebut.Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat dan dapat diamalkan oleh kaum muslimin.Baca juga: Di manakah Posisi ketika Mengiringi Jenazah?***@Rumah Kasongan, 8 Syawal 1444/ 29 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 322-326). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: jenazahmengiringi jenazahpahala
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya, maka baginya pahala dua qirath.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)Juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ“Barangsiapa mengiringi jenazah muslim karena iman dan mengharapkan balasan (pahala) dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai disalatkan dan selesai dari penguburannya, maka dia pulang dengan membawa dua qirath. Setiap qirath setara dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa menyalatkannya dan pulang sebelum dikuburkan, maka dia pulang membawa satu qirath.” (HR. Bukhari no. 47)Dari dua hadis di atas, terdapat beberapa faedah yang dapat kita simpulkan.Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah keempatFaedah kelimaFaedah pertamaHadis di atas menunjukkan keutamaan mengiringi dan menyalatkan jenazah, serta menghadiri pemakamannya. Zahir hadis menunjukkan bahwa pahala yang akan didapatkan itu dengan syarat “karena iman dan mengharapkan balasan (dari Allah Ta’ala).” Oleh karena itu, siapa saja yang mengiringi jenazah hanya karena merasa ingin balas budi atau semata-mata agar tidak dijadikan bahan pembicaraan oleh masyarakat sekitar atau niat semisal itu, maka dia tidak akan mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis.Sehingga terdapat beberapa manfaat yang agung ketika kita mengiringi jenazah sampai jenazah tersebut selesai dimakamkan, di antaranya:Pertama, mendapatkan pahala yang sangat agung ini.Kedua, bisa menunaikan hak-hak mayit, di antaranya mendoakan dan menyalatkannya.Ketiga, menunaikan hak-hak anggota keluarga (kerabat) si mayit, yaitu dengan menguatkan, membersamai, dan mendampingi keluarga si mayit ketika sedang mendapatkan musibah. Tentu saja hal itu memiliki pengaruh yang besar bagi keluarga yang ditinggalkan.Keempat, membantu keluarga si mayit untuk menyiapkan pemakaman sampai menguburkan si mayit.Kelima, mendapatkan nasihat dan pelajaran ketika melihat jenazah dan pemakaman, sehingga dapat melembutkan hati dan mengingatkan tentang negeri akhirat.Oleh karena itu, sudah selayaknya seorang muslim itu bersemangat dan termotivasi untuk mengiringi jenazah siapa saja, baik dia mengenal jenazah tersebut ataupun tidak. Hal ini karena kebanyakan manusia di zaman ini hanya mau mengiringi jenazah ketika dia mengenalnya saja, baik karena jenazah tersebut adalah teman atau kerabatnya.Faedah keduaHadis tersebut adalah dalil bahwa siapa saja yang mengiringi jenazah sampai menyalatkan saja, maka dia mendapatkan pahala satu qirath. Sedangkan jika dia mengiringi sampai selesai dimakamkan, maka dia mendapatkan tambahan satu qirath lagi. Dalam riwayat Bukhari di atas, terdapat kalimat,وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا“Sampai selesai dimakamkan.”Hal ini menunjukkan bahwa pahala satu qirath tambahan tersebut dengan syarat dia mengiringi dan menyaksikan pemakaman sampai selesai, yaitu ketika kubur sudah diratakan. Pendapat ini dikuatkan oleh An-Nawawi rahimahullah, dan juga oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. An-Nawawi rahimahullah berkata, “Derajat paling tinggi untuk pulang dari mengiringi jenazah adalah diam sejenak setelah pemakaman selesai, memohon ampunan untuk si mayit dan mendoakannya, dan memohon agar si mayit diberikan keteguhan (dalam menjawab pertanyaan malaikat, pent.).” (Al-Majmu’, 5: 278)Baca juga: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa JenazahFaedah ketigaDalam riwayat Bukhari disebutkan,…مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا “Barangsiapa mengiringi jenazah muslim karena iman dan mengharapkan balasan (pahala) dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai disalatkan … “Sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan,مَنْ خَرَجَ مَعَ جَنَازَةٍ مِنْ بَيْتِهَا، وَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ مِنْ أَجْرٍ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ … “Barangsiapa yang keluar (mengiringi) jenazah dari rumahnya, lalu dia menyalatkannya, dan turut mengantarkannya hingga jenazah itu dikuburkan, maka baginya dua qirath pahala. Setiap qirath adalah seperti gunung Uhud … “ (HR. Muslim no. 945)Zahir dari dua riwayat di atas menunjukkan bahwa pahala satu qirath itu khusus bagi yang mengiringi jenazah sejak jenazah tersebut keluar dari rumah dan kemudian menyalatkan jenazah di tempat jenazah tersebut disalatkan, misalnya di masjid.Akan tetapi, terdapat riwayat lain dalam Shahih Muslim, dari jalan Suhail, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ“Barangsiapa yang menyalatkan jenazah, namun ia tidak sampai ikut mengantarnya, maka baginya pahala satu qirath. Dan jika ia turut mengantarnya, maka baginya pahala dua qirath.” Kemudian ditanyakanlah, “Seperti apakah dua qirath itu?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Yang paling kecil di antaranya adalah seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim no. 945)Riwayat terakhir di atas menunjukkan bahwa pahala satu qirath itu didapatkan dengan semata-mata menyalatkan jenazah saja, meskipun dia tidak ikut mengiringi jenazah sebelum jenazah itu sampai di tempat disalatkan. Inilah yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin saat ini, yaitu mereka langsung ke masjid tempat jenazah tersebut disalatkan, kemudian baru mengiringi ke pemakaman dari masjid, bukan dari rumah si mayit.Jawaban atas permasalahan ini adalah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Mulaqqin (Al-I’lam, 4: 533) dan Al-Hafidz Ibnu Hajar (Fathul Baari, 3: 197) bahwa pahala satu qirath itu didapatkan ketika seseorang itu menyalatkan saja, meskipun dia tidak ikut mengiringi jenazah ketika keluar dari rumahnya menuju masjid tempat jenazah tersebut disalatkan. Akan tetapi, pahala satu qirath yang didapatkan oleh orang yang ikut mengiringi jenazah dari rumahnya sampai tempat disalatkan, kemudian dia pun ikut menyalatkan jenazah tersebut, itulah satu qirath yang paling sempurna. Hal ini karena satu qirath itu bertingkat-tingkat sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim yang telah disebutkan di atas,أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ“Yang paling kecil di antaranya adalah seperti gunung Uhud.”Faedah keempatDalil di atas menunjukkan bahwa pahala satu qirath yang kedua itu dengan syarat bagi siapa saja yang mengiringi jenazah di perjalanan sampai ke pemakaman, sampai jenazah tersebut selesai dimakamkan. Hal ini berdasarkan kalimat,وَكَانَ مَعَهُ“Dan dia membersamai jenazah tersebut … “An-Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang itu salat jenazah dan pergi ke pemakaman sendirian, dia menunggu sampai jenazah tersebut datang setelah itu, dia pun menghadiri pemakaman, maka dia tidak mendapatkan pahala satu qirath yang kedua. Demikian pula, seandainya dia menghadiri pemakaman saja, namun tidak ikut menyalatkan; atau dia mengiringi jenazah saja namun tidak ikut menyalatkan, maka dia tidak mendapatkan pahala satu qirath sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Pahala satu qirath kedua itu hanyalah didapatkan bagi siapa saja yang mengiringinya (sampai dimakamkan) setelah menyalatkan, akan tetapi dia tetap mendapatkan pahala secara umum.” (Syarh Shahih Bukhari, hal. 327)Akan tetapi, perkataan An-Nawawi rahimahullah yang menyebutkan bahwa seandainya seseorang itu salat jenazah dan pergi ke pemakaman sendirian, maka dia tidak mendapatkan pahala satu qirath yang kedua, perkataan ini perlu ditinjau kembali. Yang lebih mendekati adalah dia tetap mendapatkan pahala satu qirath yang kedua. Hal ini karena dia tetap dihitung menghadiri pemakaman jenazah. At-Tirmidzi rahimahullah menyebutkan bahwa sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selainnya mendahului berangkat ke pemakaman sebelum jenazah dibawa ke pemakaman. Selain itu, telah disebutkan sebelumnya bahwa pahala satu qirath itu bertingkat-tingkat. Ada yang satu qirath sempurna. Ada yang kurang dari itu.Faedah kelimaHadis-hadis di atas menunjukkan betapa agungnya kemurahan dari Allah Ta’ala dan pemuliaan-Nya terhadap kaum muslimin, yaitu ketika Allah Ta’ala memberikan pahala yang besar kepada orang yang mengiringi jenazah, menyalatkan, dan menghadiri pemakamannya sampai selesai. Dan tidak dibedakan antara jenazah laki-laki atau perempuan karena cakupan makna umum dari hadis tersebut.Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat dan dapat diamalkan oleh kaum muslimin.Baca juga: Di manakah Posisi ketika Mengiringi Jenazah?***@Rumah Kasongan, 8 Syawal 1444/ 29 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 322-326). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: jenazahmengiringi jenazahpahala


Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيمَيْنِ“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya, maka baginya pahala dua qirath.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)Juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ“Barangsiapa mengiringi jenazah muslim karena iman dan mengharapkan balasan (pahala) dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai disalatkan dan selesai dari penguburannya, maka dia pulang dengan membawa dua qirath. Setiap qirath setara dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa menyalatkannya dan pulang sebelum dikuburkan, maka dia pulang membawa satu qirath.” (HR. Bukhari no. 47)Dari dua hadis di atas, terdapat beberapa faedah yang dapat kita simpulkan.Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah keempatFaedah kelimaFaedah pertamaHadis di atas menunjukkan keutamaan mengiringi dan menyalatkan jenazah, serta menghadiri pemakamannya. Zahir hadis menunjukkan bahwa pahala yang akan didapatkan itu dengan syarat “karena iman dan mengharapkan balasan (dari Allah Ta’ala).” Oleh karena itu, siapa saja yang mengiringi jenazah hanya karena merasa ingin balas budi atau semata-mata agar tidak dijadikan bahan pembicaraan oleh masyarakat sekitar atau niat semisal itu, maka dia tidak akan mendapatkan pahala sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis.Sehingga terdapat beberapa manfaat yang agung ketika kita mengiringi jenazah sampai jenazah tersebut selesai dimakamkan, di antaranya:Pertama, mendapatkan pahala yang sangat agung ini.Kedua, bisa menunaikan hak-hak mayit, di antaranya mendoakan dan menyalatkannya.Ketiga, menunaikan hak-hak anggota keluarga (kerabat) si mayit, yaitu dengan menguatkan, membersamai, dan mendampingi keluarga si mayit ketika sedang mendapatkan musibah. Tentu saja hal itu memiliki pengaruh yang besar bagi keluarga yang ditinggalkan.Keempat, membantu keluarga si mayit untuk menyiapkan pemakaman sampai menguburkan si mayit.Kelima, mendapatkan nasihat dan pelajaran ketika melihat jenazah dan pemakaman, sehingga dapat melembutkan hati dan mengingatkan tentang negeri akhirat.Oleh karena itu, sudah selayaknya seorang muslim itu bersemangat dan termotivasi untuk mengiringi jenazah siapa saja, baik dia mengenal jenazah tersebut ataupun tidak. Hal ini karena kebanyakan manusia di zaman ini hanya mau mengiringi jenazah ketika dia mengenalnya saja, baik karena jenazah tersebut adalah teman atau kerabatnya.Faedah keduaHadis tersebut adalah dalil bahwa siapa saja yang mengiringi jenazah sampai menyalatkan saja, maka dia mendapatkan pahala satu qirath. Sedangkan jika dia mengiringi sampai selesai dimakamkan, maka dia mendapatkan tambahan satu qirath lagi. Dalam riwayat Bukhari di atas, terdapat kalimat,وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا“Sampai selesai dimakamkan.”Hal ini menunjukkan bahwa pahala satu qirath tambahan tersebut dengan syarat dia mengiringi dan menyaksikan pemakaman sampai selesai, yaitu ketika kubur sudah diratakan. Pendapat ini dikuatkan oleh An-Nawawi rahimahullah, dan juga oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah. An-Nawawi rahimahullah berkata, “Derajat paling tinggi untuk pulang dari mengiringi jenazah adalah diam sejenak setelah pemakaman selesai, memohon ampunan untuk si mayit dan mendoakannya, dan memohon agar si mayit diberikan keteguhan (dalam menjawab pertanyaan malaikat, pent.).” (Al-Majmu’, 5: 278)Baca juga: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa JenazahFaedah ketigaDalam riwayat Bukhari disebutkan,…مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا “Barangsiapa mengiringi jenazah muslim karena iman dan mengharapkan balasan (pahala) dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai disalatkan … “Sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan,مَنْ خَرَجَ مَعَ جَنَازَةٍ مِنْ بَيْتِهَا، وَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ مِنْ أَجْرٍ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ … “Barangsiapa yang keluar (mengiringi) jenazah dari rumahnya, lalu dia menyalatkannya, dan turut mengantarkannya hingga jenazah itu dikuburkan, maka baginya dua qirath pahala. Setiap qirath adalah seperti gunung Uhud … “ (HR. Muslim no. 945)Zahir dari dua riwayat di atas menunjukkan bahwa pahala satu qirath itu khusus bagi yang mengiringi jenazah sejak jenazah tersebut keluar dari rumah dan kemudian menyalatkan jenazah di tempat jenazah tersebut disalatkan, misalnya di masjid.Akan tetapi, terdapat riwayat lain dalam Shahih Muslim, dari jalan Suhail, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ ، قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ“Barangsiapa yang menyalatkan jenazah, namun ia tidak sampai ikut mengantarnya, maka baginya pahala satu qirath. Dan jika ia turut mengantarnya, maka baginya pahala dua qirath.” Kemudian ditanyakanlah, “Seperti apakah dua qirath itu?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Yang paling kecil di antaranya adalah seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim no. 945)Riwayat terakhir di atas menunjukkan bahwa pahala satu qirath itu didapatkan dengan semata-mata menyalatkan jenazah saja, meskipun dia tidak ikut mengiringi jenazah sebelum jenazah itu sampai di tempat disalatkan. Inilah yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin saat ini, yaitu mereka langsung ke masjid tempat jenazah tersebut disalatkan, kemudian baru mengiringi ke pemakaman dari masjid, bukan dari rumah si mayit.Jawaban atas permasalahan ini adalah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Mulaqqin (Al-I’lam, 4: 533) dan Al-Hafidz Ibnu Hajar (Fathul Baari, 3: 197) bahwa pahala satu qirath itu didapatkan ketika seseorang itu menyalatkan saja, meskipun dia tidak ikut mengiringi jenazah ketika keluar dari rumahnya menuju masjid tempat jenazah tersebut disalatkan. Akan tetapi, pahala satu qirath yang didapatkan oleh orang yang ikut mengiringi jenazah dari rumahnya sampai tempat disalatkan, kemudian dia pun ikut menyalatkan jenazah tersebut, itulah satu qirath yang paling sempurna. Hal ini karena satu qirath itu bertingkat-tingkat sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim yang telah disebutkan di atas,أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ“Yang paling kecil di antaranya adalah seperti gunung Uhud.”Faedah keempatDalil di atas menunjukkan bahwa pahala satu qirath yang kedua itu dengan syarat bagi siapa saja yang mengiringi jenazah di perjalanan sampai ke pemakaman, sampai jenazah tersebut selesai dimakamkan. Hal ini berdasarkan kalimat,وَكَانَ مَعَهُ“Dan dia membersamai jenazah tersebut … “An-Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang itu salat jenazah dan pergi ke pemakaman sendirian, dia menunggu sampai jenazah tersebut datang setelah itu, dia pun menghadiri pemakaman, maka dia tidak mendapatkan pahala satu qirath yang kedua. Demikian pula, seandainya dia menghadiri pemakaman saja, namun tidak ikut menyalatkan; atau dia mengiringi jenazah saja namun tidak ikut menyalatkan, maka dia tidak mendapatkan pahala satu qirath sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Pahala satu qirath kedua itu hanyalah didapatkan bagi siapa saja yang mengiringinya (sampai dimakamkan) setelah menyalatkan, akan tetapi dia tetap mendapatkan pahala secara umum.” (Syarh Shahih Bukhari, hal. 327)Akan tetapi, perkataan An-Nawawi rahimahullah yang menyebutkan bahwa seandainya seseorang itu salat jenazah dan pergi ke pemakaman sendirian, maka dia tidak mendapatkan pahala satu qirath yang kedua, perkataan ini perlu ditinjau kembali. Yang lebih mendekati adalah dia tetap mendapatkan pahala satu qirath yang kedua. Hal ini karena dia tetap dihitung menghadiri pemakaman jenazah. At-Tirmidzi rahimahullah menyebutkan bahwa sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selainnya mendahului berangkat ke pemakaman sebelum jenazah dibawa ke pemakaman. Selain itu, telah disebutkan sebelumnya bahwa pahala satu qirath itu bertingkat-tingkat. Ada yang satu qirath sempurna. Ada yang kurang dari itu.Faedah kelimaHadis-hadis di atas menunjukkan betapa agungnya kemurahan dari Allah Ta’ala dan pemuliaan-Nya terhadap kaum muslimin, yaitu ketika Allah Ta’ala memberikan pahala yang besar kepada orang yang mengiringi jenazah, menyalatkan, dan menghadiri pemakamannya sampai selesai. Dan tidak dibedakan antara jenazah laki-laki atau perempuan karena cakupan makna umum dari hadis tersebut.Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat dan dapat diamalkan oleh kaum muslimin.Baca juga: Di manakah Posisi ketika Mengiringi Jenazah?***@Rumah Kasongan, 8 Syawal 1444/ 29 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 322-326). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: jenazahmengiringi jenazahpahala

Agar Selamat di Hari Kiamat

Kata “berat (tsaqilan)” di al-Qur’an muncul dua kali. Pertama: di QS. 76:27 saat menyatakan bahwa kiamat adalah hari yang berat.Kedua: di QS. 73:5 ketika menyebutkan bahwa al-Qur’an adalah perkataan yang berat.Siapapun yang kelak ingin selamat dari beratnya hari kiamat; maka sekarang dia harus konsisten berpegang dengan al-Qur’an walaupun terasa berat.

Agar Selamat di Hari Kiamat

Kata “berat (tsaqilan)” di al-Qur’an muncul dua kali. Pertama: di QS. 76:27 saat menyatakan bahwa kiamat adalah hari yang berat.Kedua: di QS. 73:5 ketika menyebutkan bahwa al-Qur’an adalah perkataan yang berat.Siapapun yang kelak ingin selamat dari beratnya hari kiamat; maka sekarang dia harus konsisten berpegang dengan al-Qur’an walaupun terasa berat.
Kata “berat (tsaqilan)” di al-Qur’an muncul dua kali. Pertama: di QS. 76:27 saat menyatakan bahwa kiamat adalah hari yang berat.Kedua: di QS. 73:5 ketika menyebutkan bahwa al-Qur’an adalah perkataan yang berat.Siapapun yang kelak ingin selamat dari beratnya hari kiamat; maka sekarang dia harus konsisten berpegang dengan al-Qur’an walaupun terasa berat.


Kata “berat (tsaqilan)” di al-Qur’an muncul dua kali. Pertama: di QS. 76:27 saat menyatakan bahwa kiamat adalah hari yang berat.Kedua: di QS. 73:5 ketika menyebutkan bahwa al-Qur’an adalah perkataan yang berat.Siapapun yang kelak ingin selamat dari beratnya hari kiamat; maka sekarang dia harus konsisten berpegang dengan al-Qur’an walaupun terasa berat.

Makna dan Hukum Perkataan “Bi Abi wa Ummi”

Perkataan “bi abi wa ummi” jika banyak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan “demi ayahku dan ibuku”. Sehingga sekilas nampak seperti ucapan sumpah. Padahal kita mengetahui Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك“Barangsiapa bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi, disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 7: 199)Di sisi lain, perkataan “bi abi wa ummi” terdapat dalam banyak hadis, digunakan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dan para sahabat.Tulisan ringkas berikut ini akan mengurai kerancuan seputar masalah perkataan tersebut.Daftar Isi Hadis-hadis yang menyebutkan “bi abi wa ummi”Makna perkataan “bi abi wa ummi”Hukum perkataan “bi abi wa ummi”Hadis-hadis yang menyebutkan “bi abi wa ummi”Berikut ini beberapa hadis yang memuat perkataan “bi abi wa ummi”. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,ما رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُفَدِّي رَجُلًا بَعْدَ سَعْدٍ سَمِعْتُهُ يقولُ: ارْمِ فِدَاكَ أَبِي وأُمِّي“Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan ayah bundanya sebagai tebusan, kecuali untuk Sa’ad bin Malik. Aku mendengar beliau berkata, ‘Lepas anak panahmu, ayah dan bundaku menjadi tebusannya.‘” (HR. Bukhari no. 2905 dan Muslim no. 2411).Dari Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَن يَأْتِ بَنِي قُرَيْظَةَ فَيَأْتِينِي بخَبَرِهِمْ. فانْطَلَقْتُ، فَلَمَّا رَجَعْتُ جَمع لي رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أبَوَيْهِ فقالَ: فِداكَ أبِي وأُمِّي‘Siapa yang dapat mendatangi Bani Quraizhah lalu membawa kabar mereka kepadaku?’ Maka, aku (Abdullah bin Az-Zubair) berangkat. Ketika aku kembali, aku dapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan kedua orangtua beliau sebagai tebusan bagiku dengan mengatakan, ‘Bapak dan ibuku sebagai tebusan bagimu.’” (HR. Bukhari no. 3720)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami sedang duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,دَخَلْتُ الجَنَّةَ أوْ أتَيْتُ الجَنَّةَ، فأبْصَرْتُ قَصْرًا، فَقُلتُ: لِمَن هذا؟ قالوا: لِعُمَرَ بنِ الخَطَّابِ، فأرَدْتُ أنْ أدْخُلَهُ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي إلَّا عِلْمِي بغَيْرَتِكَ قالَ عُمَرُ بنُ الخَطَّابِ: يا رَسولَ اللَّهِ، بأَبِي أنْتَ وأُمِّي يا نَبِيَّ اللَّهِ، أوَعَلَيْكَ أغارُ“Ketika aku tidur, aku bermimpi diperlihatkan surga. Aku melihat ada istana. Aku pun bertanya, ‘Milik siapa istana ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini milik Umar bin Khathab.’ Kemudian aku pun ingin memasukinya dan tidaklah ada yang menghalangiku, kecuali ingatanku tentang semangatmu wahai Umar.’” Umar pun berkata, ‘Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusannya, semangatku adalah untuk membelamu.’” (HR. Bukhari no. 5226 dan Muslim no. 2394)Dan hadis-hadis lainya yang sangat banyak, yang memuat perkataan “bi abi wa ummi” atau yang semakna dengannya.Makna perkataan “bi abi wa ummi”Perkataan “bi abi wa ummi” sebenarnya bukan perkataan sumpah. Karena bentuk lengkap dari perkaraan ini adalahأفديك بأبي وأمي/afdiika bi abi wa ummi/“Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu.”Syekh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya apa makna “bi abi wa ummi”, beliau menjawab,يعني أفديك بأبي وأمي، كلمة تقولها العرب في تعظيم المخاطب“Maksudnya adalah ‘Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu’. Ini adalah kalimat yang biasa diucapkan orang Arab untuk mengagungkan lawan bicaranya.” (Fatawa Ad-Durus, no. 40412)Al-fida’ atau tebusan di sini maksudnya pengganti. Ibnu Faris mengatakan,فدي : أن يُجعل شيءٌ مكان شيءٍ حمًى له“Fadyun artinya menjadikan B sebagai pengganti dari A untuk melindungi A.” (Maqayis Al-Lughah, 4: 483)Maka, dengan mengatakan “Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu”, menunjukkan lawan bicara adalah orang yang sangat dimuliakan dan dicintai sampai-sampai rela orang tuanya sendiri diserahkan untuk menggantikan posisi orang tersebut untuk melindunginya. Namun, tentu saja ini sekedar kiasan bukan benar-benar menyerahkan orang tuanya sebagai tebusan.Baca juga: Bersumpah Dengan Mengatakan “Demi Rasulullah”Hukum perkataan “bi abi wa ummi”Telah berlalu penjelasan bahwa perkataan ini bukan termasuk sumpah, sehingga tidak termasuk bersumpah dengan nama selain Allah yang terlarang. Perkataan ini jika digunakan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka para ulama ijma‘ akan bolehnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih layak untuk dimuliakan dan didahulukan melebihi ayah dan ibu siapa pun. Ibnu Mulaqqin rahimahullah mengatakan,فيه تفدية النبي – صلى الله عليه وسلم – بالآباء والأمهات وهو إجماع، وهل يجوز تفدية غيره من المؤمنين فيه ثلاثة مذاهب“Dalam hadis disebutkan penebusan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan ayah dan ibu. Ulama sepakat akan bolehnya. Adapun apakah boleh melakukan hal demikian kepada selain Nabi dari kalangan kaum mukminin? Ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini.” (Al-I’lam bi Fawaid Umdatil Ahkam, 3: 16)Namun, jika digunakan terhadap orang selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, semisal mengatakan, “Ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu wahai Syekh Fulan”, maka dalam masalah ini ada khilaf di antara ulama. Namun, jumhur ulama berpendapat akan bolehnya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,فيه جواز التفدية بالأبوين وبه قال جماهير العلماء ، وكرهه عمر بن الخطاب والحسن البصري، وكرهه بعضهم في التفدية بالمسلم من أبويه والصحيح الجواز مطلقاً، لأنه ليس فيه حقيقة فداء، وإنما هو كلام وألطاف وإعلام بمحبته له ومنزلته، وقد وردت الأحاديث الصحيحة بالتفدية مطلقاً“Dalam hadis ini terdapat tafdiyah (ucapan penebusan seseorang) dengan kedua orang tua. Ini dibolehkan oleh jumhur ulama, namun dimakruhkan oleh Umar bin Khathab, Al-Hasan Al-Bashri, dan sebagian ulama jika dilakukan terhadap seorang muslim (selain Rasulullah). Namun, pendapat yang sahih, hukumnya boleh secara mutlak. Karena dalam ucapan tersebut tidak ada penebusan secara hakiki, namun perkataan tersebut sekedar ucapan kelembutan dan pengabaran rasa cinta dan pengagungan kepada seseorang. Dan terdapat beberapa hadis yang menyebutkan tafdiyah secara mutlak.” (Syarah Shahih Muslim, 15: 184)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,قد استوعب الأخبار الدالة على الجواز، أبو بكر بن أبي عاصم وجزم بجواز ذلك، فقال: للمرء أن يقول ذلك لسلطانه ولكبيره ولذوي العلم، ولمن أحب من إخوانه غير محظور عليه ذلك، بل يثاب عليه إذا قصد توقيره واستعطافه ولو كان ذلك محظوراً لنهى النبي صلى الله عليه وسلم قائل ذلك، ولأعلمه أن ذلك غير جائز أن يقال لأحد غيره. اهـ“Jika semua dalil dikumpulkan, akan menunjukkan bolehnya ucapan tersebut. Abu Bakar bin Abi Ashim menegaskan kebolehan ucapan tersebut. Beliau mengatakan, ‘Seseorang boleh berkata demikian kepada sultannya, atau pembesarnya, atau ulama, atau kawannya yang ia cintai, tanpa larangan sama sekali. Bahkan, ia mendapatkan pahala jika diniatkan untuk mengagungkan atau ingin mempererat hubungan. Andaikan ucapan tersebut terlarang, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah melarang untuk mengucapkannya. Dan tentu beliau akan mengabarkan bahwa perkataan tersebut tidak diperbolehkan untuk diucapkan kepada siapa pun.” (Fathul Bari, 10: 584)Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in.Baca juga: Perintah Untuk Birrul Walidain***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idTags: ayahbersumpahIbu

Makna dan Hukum Perkataan “Bi Abi wa Ummi”

Perkataan “bi abi wa ummi” jika banyak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan “demi ayahku dan ibuku”. Sehingga sekilas nampak seperti ucapan sumpah. Padahal kita mengetahui Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك“Barangsiapa bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi, disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 7: 199)Di sisi lain, perkataan “bi abi wa ummi” terdapat dalam banyak hadis, digunakan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dan para sahabat.Tulisan ringkas berikut ini akan mengurai kerancuan seputar masalah perkataan tersebut.Daftar Isi Hadis-hadis yang menyebutkan “bi abi wa ummi”Makna perkataan “bi abi wa ummi”Hukum perkataan “bi abi wa ummi”Hadis-hadis yang menyebutkan “bi abi wa ummi”Berikut ini beberapa hadis yang memuat perkataan “bi abi wa ummi”. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,ما رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُفَدِّي رَجُلًا بَعْدَ سَعْدٍ سَمِعْتُهُ يقولُ: ارْمِ فِدَاكَ أَبِي وأُمِّي“Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan ayah bundanya sebagai tebusan, kecuali untuk Sa’ad bin Malik. Aku mendengar beliau berkata, ‘Lepas anak panahmu, ayah dan bundaku menjadi tebusannya.‘” (HR. Bukhari no. 2905 dan Muslim no. 2411).Dari Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَن يَأْتِ بَنِي قُرَيْظَةَ فَيَأْتِينِي بخَبَرِهِمْ. فانْطَلَقْتُ، فَلَمَّا رَجَعْتُ جَمع لي رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أبَوَيْهِ فقالَ: فِداكَ أبِي وأُمِّي‘Siapa yang dapat mendatangi Bani Quraizhah lalu membawa kabar mereka kepadaku?’ Maka, aku (Abdullah bin Az-Zubair) berangkat. Ketika aku kembali, aku dapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan kedua orangtua beliau sebagai tebusan bagiku dengan mengatakan, ‘Bapak dan ibuku sebagai tebusan bagimu.’” (HR. Bukhari no. 3720)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami sedang duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,دَخَلْتُ الجَنَّةَ أوْ أتَيْتُ الجَنَّةَ، فأبْصَرْتُ قَصْرًا، فَقُلتُ: لِمَن هذا؟ قالوا: لِعُمَرَ بنِ الخَطَّابِ، فأرَدْتُ أنْ أدْخُلَهُ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي إلَّا عِلْمِي بغَيْرَتِكَ قالَ عُمَرُ بنُ الخَطَّابِ: يا رَسولَ اللَّهِ، بأَبِي أنْتَ وأُمِّي يا نَبِيَّ اللَّهِ، أوَعَلَيْكَ أغارُ“Ketika aku tidur, aku bermimpi diperlihatkan surga. Aku melihat ada istana. Aku pun bertanya, ‘Milik siapa istana ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini milik Umar bin Khathab.’ Kemudian aku pun ingin memasukinya dan tidaklah ada yang menghalangiku, kecuali ingatanku tentang semangatmu wahai Umar.’” Umar pun berkata, ‘Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusannya, semangatku adalah untuk membelamu.’” (HR. Bukhari no. 5226 dan Muslim no. 2394)Dan hadis-hadis lainya yang sangat banyak, yang memuat perkataan “bi abi wa ummi” atau yang semakna dengannya.Makna perkataan “bi abi wa ummi”Perkataan “bi abi wa ummi” sebenarnya bukan perkataan sumpah. Karena bentuk lengkap dari perkaraan ini adalahأفديك بأبي وأمي/afdiika bi abi wa ummi/“Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu.”Syekh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya apa makna “bi abi wa ummi”, beliau menjawab,يعني أفديك بأبي وأمي، كلمة تقولها العرب في تعظيم المخاطب“Maksudnya adalah ‘Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu’. Ini adalah kalimat yang biasa diucapkan orang Arab untuk mengagungkan lawan bicaranya.” (Fatawa Ad-Durus, no. 40412)Al-fida’ atau tebusan di sini maksudnya pengganti. Ibnu Faris mengatakan,فدي : أن يُجعل شيءٌ مكان شيءٍ حمًى له“Fadyun artinya menjadikan B sebagai pengganti dari A untuk melindungi A.” (Maqayis Al-Lughah, 4: 483)Maka, dengan mengatakan “Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu”, menunjukkan lawan bicara adalah orang yang sangat dimuliakan dan dicintai sampai-sampai rela orang tuanya sendiri diserahkan untuk menggantikan posisi orang tersebut untuk melindunginya. Namun, tentu saja ini sekedar kiasan bukan benar-benar menyerahkan orang tuanya sebagai tebusan.Baca juga: Bersumpah Dengan Mengatakan “Demi Rasulullah”Hukum perkataan “bi abi wa ummi”Telah berlalu penjelasan bahwa perkataan ini bukan termasuk sumpah, sehingga tidak termasuk bersumpah dengan nama selain Allah yang terlarang. Perkataan ini jika digunakan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka para ulama ijma‘ akan bolehnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih layak untuk dimuliakan dan didahulukan melebihi ayah dan ibu siapa pun. Ibnu Mulaqqin rahimahullah mengatakan,فيه تفدية النبي – صلى الله عليه وسلم – بالآباء والأمهات وهو إجماع، وهل يجوز تفدية غيره من المؤمنين فيه ثلاثة مذاهب“Dalam hadis disebutkan penebusan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan ayah dan ibu. Ulama sepakat akan bolehnya. Adapun apakah boleh melakukan hal demikian kepada selain Nabi dari kalangan kaum mukminin? Ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini.” (Al-I’lam bi Fawaid Umdatil Ahkam, 3: 16)Namun, jika digunakan terhadap orang selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, semisal mengatakan, “Ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu wahai Syekh Fulan”, maka dalam masalah ini ada khilaf di antara ulama. Namun, jumhur ulama berpendapat akan bolehnya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,فيه جواز التفدية بالأبوين وبه قال جماهير العلماء ، وكرهه عمر بن الخطاب والحسن البصري، وكرهه بعضهم في التفدية بالمسلم من أبويه والصحيح الجواز مطلقاً، لأنه ليس فيه حقيقة فداء، وإنما هو كلام وألطاف وإعلام بمحبته له ومنزلته، وقد وردت الأحاديث الصحيحة بالتفدية مطلقاً“Dalam hadis ini terdapat tafdiyah (ucapan penebusan seseorang) dengan kedua orang tua. Ini dibolehkan oleh jumhur ulama, namun dimakruhkan oleh Umar bin Khathab, Al-Hasan Al-Bashri, dan sebagian ulama jika dilakukan terhadap seorang muslim (selain Rasulullah). Namun, pendapat yang sahih, hukumnya boleh secara mutlak. Karena dalam ucapan tersebut tidak ada penebusan secara hakiki, namun perkataan tersebut sekedar ucapan kelembutan dan pengabaran rasa cinta dan pengagungan kepada seseorang. Dan terdapat beberapa hadis yang menyebutkan tafdiyah secara mutlak.” (Syarah Shahih Muslim, 15: 184)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,قد استوعب الأخبار الدالة على الجواز، أبو بكر بن أبي عاصم وجزم بجواز ذلك، فقال: للمرء أن يقول ذلك لسلطانه ولكبيره ولذوي العلم، ولمن أحب من إخوانه غير محظور عليه ذلك، بل يثاب عليه إذا قصد توقيره واستعطافه ولو كان ذلك محظوراً لنهى النبي صلى الله عليه وسلم قائل ذلك، ولأعلمه أن ذلك غير جائز أن يقال لأحد غيره. اهـ“Jika semua dalil dikumpulkan, akan menunjukkan bolehnya ucapan tersebut. Abu Bakar bin Abi Ashim menegaskan kebolehan ucapan tersebut. Beliau mengatakan, ‘Seseorang boleh berkata demikian kepada sultannya, atau pembesarnya, atau ulama, atau kawannya yang ia cintai, tanpa larangan sama sekali. Bahkan, ia mendapatkan pahala jika diniatkan untuk mengagungkan atau ingin mempererat hubungan. Andaikan ucapan tersebut terlarang, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah melarang untuk mengucapkannya. Dan tentu beliau akan mengabarkan bahwa perkataan tersebut tidak diperbolehkan untuk diucapkan kepada siapa pun.” (Fathul Bari, 10: 584)Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in.Baca juga: Perintah Untuk Birrul Walidain***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idTags: ayahbersumpahIbu
Perkataan “bi abi wa ummi” jika banyak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan “demi ayahku dan ibuku”. Sehingga sekilas nampak seperti ucapan sumpah. Padahal kita mengetahui Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك“Barangsiapa bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi, disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 7: 199)Di sisi lain, perkataan “bi abi wa ummi” terdapat dalam banyak hadis, digunakan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dan para sahabat.Tulisan ringkas berikut ini akan mengurai kerancuan seputar masalah perkataan tersebut.Daftar Isi Hadis-hadis yang menyebutkan “bi abi wa ummi”Makna perkataan “bi abi wa ummi”Hukum perkataan “bi abi wa ummi”Hadis-hadis yang menyebutkan “bi abi wa ummi”Berikut ini beberapa hadis yang memuat perkataan “bi abi wa ummi”. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,ما رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُفَدِّي رَجُلًا بَعْدَ سَعْدٍ سَمِعْتُهُ يقولُ: ارْمِ فِدَاكَ أَبِي وأُمِّي“Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan ayah bundanya sebagai tebusan, kecuali untuk Sa’ad bin Malik. Aku mendengar beliau berkata, ‘Lepas anak panahmu, ayah dan bundaku menjadi tebusannya.‘” (HR. Bukhari no. 2905 dan Muslim no. 2411).Dari Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَن يَأْتِ بَنِي قُرَيْظَةَ فَيَأْتِينِي بخَبَرِهِمْ. فانْطَلَقْتُ، فَلَمَّا رَجَعْتُ جَمع لي رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أبَوَيْهِ فقالَ: فِداكَ أبِي وأُمِّي‘Siapa yang dapat mendatangi Bani Quraizhah lalu membawa kabar mereka kepadaku?’ Maka, aku (Abdullah bin Az-Zubair) berangkat. Ketika aku kembali, aku dapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan kedua orangtua beliau sebagai tebusan bagiku dengan mengatakan, ‘Bapak dan ibuku sebagai tebusan bagimu.’” (HR. Bukhari no. 3720)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami sedang duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,دَخَلْتُ الجَنَّةَ أوْ أتَيْتُ الجَنَّةَ، فأبْصَرْتُ قَصْرًا، فَقُلتُ: لِمَن هذا؟ قالوا: لِعُمَرَ بنِ الخَطَّابِ، فأرَدْتُ أنْ أدْخُلَهُ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي إلَّا عِلْمِي بغَيْرَتِكَ قالَ عُمَرُ بنُ الخَطَّابِ: يا رَسولَ اللَّهِ، بأَبِي أنْتَ وأُمِّي يا نَبِيَّ اللَّهِ، أوَعَلَيْكَ أغارُ“Ketika aku tidur, aku bermimpi diperlihatkan surga. Aku melihat ada istana. Aku pun bertanya, ‘Milik siapa istana ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini milik Umar bin Khathab.’ Kemudian aku pun ingin memasukinya dan tidaklah ada yang menghalangiku, kecuali ingatanku tentang semangatmu wahai Umar.’” Umar pun berkata, ‘Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusannya, semangatku adalah untuk membelamu.’” (HR. Bukhari no. 5226 dan Muslim no. 2394)Dan hadis-hadis lainya yang sangat banyak, yang memuat perkataan “bi abi wa ummi” atau yang semakna dengannya.Makna perkataan “bi abi wa ummi”Perkataan “bi abi wa ummi” sebenarnya bukan perkataan sumpah. Karena bentuk lengkap dari perkaraan ini adalahأفديك بأبي وأمي/afdiika bi abi wa ummi/“Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu.”Syekh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya apa makna “bi abi wa ummi”, beliau menjawab,يعني أفديك بأبي وأمي، كلمة تقولها العرب في تعظيم المخاطب“Maksudnya adalah ‘Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu’. Ini adalah kalimat yang biasa diucapkan orang Arab untuk mengagungkan lawan bicaranya.” (Fatawa Ad-Durus, no. 40412)Al-fida’ atau tebusan di sini maksudnya pengganti. Ibnu Faris mengatakan,فدي : أن يُجعل شيءٌ مكان شيءٍ حمًى له“Fadyun artinya menjadikan B sebagai pengganti dari A untuk melindungi A.” (Maqayis Al-Lughah, 4: 483)Maka, dengan mengatakan “Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu”, menunjukkan lawan bicara adalah orang yang sangat dimuliakan dan dicintai sampai-sampai rela orang tuanya sendiri diserahkan untuk menggantikan posisi orang tersebut untuk melindunginya. Namun, tentu saja ini sekedar kiasan bukan benar-benar menyerahkan orang tuanya sebagai tebusan.Baca juga: Bersumpah Dengan Mengatakan “Demi Rasulullah”Hukum perkataan “bi abi wa ummi”Telah berlalu penjelasan bahwa perkataan ini bukan termasuk sumpah, sehingga tidak termasuk bersumpah dengan nama selain Allah yang terlarang. Perkataan ini jika digunakan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka para ulama ijma‘ akan bolehnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih layak untuk dimuliakan dan didahulukan melebihi ayah dan ibu siapa pun. Ibnu Mulaqqin rahimahullah mengatakan,فيه تفدية النبي – صلى الله عليه وسلم – بالآباء والأمهات وهو إجماع، وهل يجوز تفدية غيره من المؤمنين فيه ثلاثة مذاهب“Dalam hadis disebutkan penebusan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan ayah dan ibu. Ulama sepakat akan bolehnya. Adapun apakah boleh melakukan hal demikian kepada selain Nabi dari kalangan kaum mukminin? Ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini.” (Al-I’lam bi Fawaid Umdatil Ahkam, 3: 16)Namun, jika digunakan terhadap orang selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, semisal mengatakan, “Ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu wahai Syekh Fulan”, maka dalam masalah ini ada khilaf di antara ulama. Namun, jumhur ulama berpendapat akan bolehnya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,فيه جواز التفدية بالأبوين وبه قال جماهير العلماء ، وكرهه عمر بن الخطاب والحسن البصري، وكرهه بعضهم في التفدية بالمسلم من أبويه والصحيح الجواز مطلقاً، لأنه ليس فيه حقيقة فداء، وإنما هو كلام وألطاف وإعلام بمحبته له ومنزلته، وقد وردت الأحاديث الصحيحة بالتفدية مطلقاً“Dalam hadis ini terdapat tafdiyah (ucapan penebusan seseorang) dengan kedua orang tua. Ini dibolehkan oleh jumhur ulama, namun dimakruhkan oleh Umar bin Khathab, Al-Hasan Al-Bashri, dan sebagian ulama jika dilakukan terhadap seorang muslim (selain Rasulullah). Namun, pendapat yang sahih, hukumnya boleh secara mutlak. Karena dalam ucapan tersebut tidak ada penebusan secara hakiki, namun perkataan tersebut sekedar ucapan kelembutan dan pengabaran rasa cinta dan pengagungan kepada seseorang. Dan terdapat beberapa hadis yang menyebutkan tafdiyah secara mutlak.” (Syarah Shahih Muslim, 15: 184)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,قد استوعب الأخبار الدالة على الجواز، أبو بكر بن أبي عاصم وجزم بجواز ذلك، فقال: للمرء أن يقول ذلك لسلطانه ولكبيره ولذوي العلم، ولمن أحب من إخوانه غير محظور عليه ذلك، بل يثاب عليه إذا قصد توقيره واستعطافه ولو كان ذلك محظوراً لنهى النبي صلى الله عليه وسلم قائل ذلك، ولأعلمه أن ذلك غير جائز أن يقال لأحد غيره. اهـ“Jika semua dalil dikumpulkan, akan menunjukkan bolehnya ucapan tersebut. Abu Bakar bin Abi Ashim menegaskan kebolehan ucapan tersebut. Beliau mengatakan, ‘Seseorang boleh berkata demikian kepada sultannya, atau pembesarnya, atau ulama, atau kawannya yang ia cintai, tanpa larangan sama sekali. Bahkan, ia mendapatkan pahala jika diniatkan untuk mengagungkan atau ingin mempererat hubungan. Andaikan ucapan tersebut terlarang, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah melarang untuk mengucapkannya. Dan tentu beliau akan mengabarkan bahwa perkataan tersebut tidak diperbolehkan untuk diucapkan kepada siapa pun.” (Fathul Bari, 10: 584)Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in.Baca juga: Perintah Untuk Birrul Walidain***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idTags: ayahbersumpahIbu


Perkataan “bi abi wa ummi” jika banyak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan “demi ayahku dan ibuku”. Sehingga sekilas nampak seperti ucapan sumpah. Padahal kita mengetahui Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك“Barangsiapa bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi, disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 7: 199)Di sisi lain, perkataan “bi abi wa ummi” terdapat dalam banyak hadis, digunakan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dan para sahabat.Tulisan ringkas berikut ini akan mengurai kerancuan seputar masalah perkataan tersebut.Daftar Isi Hadis-hadis yang menyebutkan “bi abi wa ummi”Makna perkataan “bi abi wa ummi”Hukum perkataan “bi abi wa ummi”Hadis-hadis yang menyebutkan “bi abi wa ummi”Berikut ini beberapa hadis yang memuat perkataan “bi abi wa ummi”. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,ما رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُفَدِّي رَجُلًا بَعْدَ سَعْدٍ سَمِعْتُهُ يقولُ: ارْمِ فِدَاكَ أَبِي وأُمِّي“Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan ayah bundanya sebagai tebusan, kecuali untuk Sa’ad bin Malik. Aku mendengar beliau berkata, ‘Lepas anak panahmu, ayah dan bundaku menjadi tebusannya.‘” (HR. Bukhari no. 2905 dan Muslim no. 2411).Dari Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَن يَأْتِ بَنِي قُرَيْظَةَ فَيَأْتِينِي بخَبَرِهِمْ. فانْطَلَقْتُ، فَلَمَّا رَجَعْتُ جَمع لي رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أبَوَيْهِ فقالَ: فِداكَ أبِي وأُمِّي‘Siapa yang dapat mendatangi Bani Quraizhah lalu membawa kabar mereka kepadaku?’ Maka, aku (Abdullah bin Az-Zubair) berangkat. Ketika aku kembali, aku dapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan kedua orangtua beliau sebagai tebusan bagiku dengan mengatakan, ‘Bapak dan ibuku sebagai tebusan bagimu.’” (HR. Bukhari no. 3720)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami sedang duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,دَخَلْتُ الجَنَّةَ أوْ أتَيْتُ الجَنَّةَ، فأبْصَرْتُ قَصْرًا، فَقُلتُ: لِمَن هذا؟ قالوا: لِعُمَرَ بنِ الخَطَّابِ، فأرَدْتُ أنْ أدْخُلَهُ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي إلَّا عِلْمِي بغَيْرَتِكَ قالَ عُمَرُ بنُ الخَطَّابِ: يا رَسولَ اللَّهِ، بأَبِي أنْتَ وأُمِّي يا نَبِيَّ اللَّهِ، أوَعَلَيْكَ أغارُ“Ketika aku tidur, aku bermimpi diperlihatkan surga. Aku melihat ada istana. Aku pun bertanya, ‘Milik siapa istana ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini milik Umar bin Khathab.’ Kemudian aku pun ingin memasukinya dan tidaklah ada yang menghalangiku, kecuali ingatanku tentang semangatmu wahai Umar.’” Umar pun berkata, ‘Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusannya, semangatku adalah untuk membelamu.’” (HR. Bukhari no. 5226 dan Muslim no. 2394)Dan hadis-hadis lainya yang sangat banyak, yang memuat perkataan “bi abi wa ummi” atau yang semakna dengannya.Makna perkataan “bi abi wa ummi”Perkataan “bi abi wa ummi” sebenarnya bukan perkataan sumpah. Karena bentuk lengkap dari perkaraan ini adalahأفديك بأبي وأمي/afdiika bi abi wa ummi/“Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu.”Syekh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya apa makna “bi abi wa ummi”, beliau menjawab,يعني أفديك بأبي وأمي، كلمة تقولها العرب في تعظيم المخاطب“Maksudnya adalah ‘Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu’. Ini adalah kalimat yang biasa diucapkan orang Arab untuk mengagungkan lawan bicaranya.” (Fatawa Ad-Durus, no. 40412)Al-fida’ atau tebusan di sini maksudnya pengganti. Ibnu Faris mengatakan,فدي : أن يُجعل شيءٌ مكان شيءٍ حمًى له“Fadyun artinya menjadikan B sebagai pengganti dari A untuk melindungi A.” (Maqayis Al-Lughah, 4: 483)Maka, dengan mengatakan “Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu”, menunjukkan lawan bicara adalah orang yang sangat dimuliakan dan dicintai sampai-sampai rela orang tuanya sendiri diserahkan untuk menggantikan posisi orang tersebut untuk melindunginya. Namun, tentu saja ini sekedar kiasan bukan benar-benar menyerahkan orang tuanya sebagai tebusan.Baca juga: Bersumpah Dengan Mengatakan “Demi Rasulullah”Hukum perkataan “bi abi wa ummi”Telah berlalu penjelasan bahwa perkataan ini bukan termasuk sumpah, sehingga tidak termasuk bersumpah dengan nama selain Allah yang terlarang. Perkataan ini jika digunakan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka para ulama ijma‘ akan bolehnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih layak untuk dimuliakan dan didahulukan melebihi ayah dan ibu siapa pun. Ibnu Mulaqqin rahimahullah mengatakan,فيه تفدية النبي – صلى الله عليه وسلم – بالآباء والأمهات وهو إجماع، وهل يجوز تفدية غيره من المؤمنين فيه ثلاثة مذاهب“Dalam hadis disebutkan penebusan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan ayah dan ibu. Ulama sepakat akan bolehnya. Adapun apakah boleh melakukan hal demikian kepada selain Nabi dari kalangan kaum mukminin? Ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini.” (Al-I’lam bi Fawaid Umdatil Ahkam, 3: 16)Namun, jika digunakan terhadap orang selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, semisal mengatakan, “Ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu wahai Syekh Fulan”, maka dalam masalah ini ada khilaf di antara ulama. Namun, jumhur ulama berpendapat akan bolehnya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,فيه جواز التفدية بالأبوين وبه قال جماهير العلماء ، وكرهه عمر بن الخطاب والحسن البصري، وكرهه بعضهم في التفدية بالمسلم من أبويه والصحيح الجواز مطلقاً، لأنه ليس فيه حقيقة فداء، وإنما هو كلام وألطاف وإعلام بمحبته له ومنزلته، وقد وردت الأحاديث الصحيحة بالتفدية مطلقاً“Dalam hadis ini terdapat tafdiyah (ucapan penebusan seseorang) dengan kedua orang tua. Ini dibolehkan oleh jumhur ulama, namun dimakruhkan oleh Umar bin Khathab, Al-Hasan Al-Bashri, dan sebagian ulama jika dilakukan terhadap seorang muslim (selain Rasulullah). Namun, pendapat yang sahih, hukumnya boleh secara mutlak. Karena dalam ucapan tersebut tidak ada penebusan secara hakiki, namun perkataan tersebut sekedar ucapan kelembutan dan pengabaran rasa cinta dan pengagungan kepada seseorang. Dan terdapat beberapa hadis yang menyebutkan tafdiyah secara mutlak.” (Syarah Shahih Muslim, 15: 184)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,قد استوعب الأخبار الدالة على الجواز، أبو بكر بن أبي عاصم وجزم بجواز ذلك، فقال: للمرء أن يقول ذلك لسلطانه ولكبيره ولذوي العلم، ولمن أحب من إخوانه غير محظور عليه ذلك، بل يثاب عليه إذا قصد توقيره واستعطافه ولو كان ذلك محظوراً لنهى النبي صلى الله عليه وسلم قائل ذلك، ولأعلمه أن ذلك غير جائز أن يقال لأحد غيره. اهـ“Jika semua dalil dikumpulkan, akan menunjukkan bolehnya ucapan tersebut. Abu Bakar bin Abi Ashim menegaskan kebolehan ucapan tersebut. Beliau mengatakan, ‘Seseorang boleh berkata demikian kepada sultannya, atau pembesarnya, atau ulama, atau kawannya yang ia cintai, tanpa larangan sama sekali. Bahkan, ia mendapatkan pahala jika diniatkan untuk mengagungkan atau ingin mempererat hubungan. Andaikan ucapan tersebut terlarang, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah melarang untuk mengucapkannya. Dan tentu beliau akan mengabarkan bahwa perkataan tersebut tidak diperbolehkan untuk diucapkan kepada siapa pun.” (Fathul Bari, 10: 584)Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in.Baca juga: Perintah Untuk Birrul Walidain***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idTags: ayahbersumpahIbu

Apakah Seseorang Disiksa karena Diratapi ketika Meninggal Dunia?

Dari sahabat Ibnu ‘Umar, dari ayahnya (‘Umar bin Khattab) radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ“Mayat akan disiksa di dalam kuburnya disebabkan ratapan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 1292 dan Muslim no. 17, 927)Juga diriwayatkan dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang meratapi mayit, maka mayit tersebut akan disiksa pada hari kiamat karena ratapan itu.” (HR. Bukhari 1201 dan Muslim no. 933)Daftar Isi Apakah seseorang mendapatkan hukuman karena perbuatan orang lain?Bagaimana si mayit bisa tersakiti karena ratapan?Kerusakan yang timbul dari perbuatan an-niyahah Apakah seseorang mendapatkan hukuman karena perbuatan orang lain?Hadis di atas membingungkan para ulama karena seseorang mendapatkan hukuman (azab) disebabkan karena perbuatan orang lain. Sedangkan Allah Ta’ala mengatakan,وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)Terdapat berbagai macam penjelasan dari para ulama untuk keluar dari kebingungan tersebut. Sebagian mereka mengingkari hadis tersebut dan menganggap bahwa perawi telah salah dalam mengutip atau meriwayatkan hadis. Mereka menganggap bahwa teks hadis bertentangan dengan ayat Al-Qur’an. Di antaranya yang berpendapat demikian adalah ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, beliau berkata,ذُكِرَ عِنْدَ عَائِشَةَ قَوْلُ ابْنِ عُمَرَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ“Pernah disampaikan (diceritakan) di sisi ‘Aisyah tentang ungkapan Umar bahwa mayit itu akan disiksa lantaran tangisan keluarga atasnya.” فَقَالَتْ رَحِمَ اللَّهُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعَ شَيْئًا فَلَمْ يَحْفَظْهُ إِنَّمَا مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ وَهُمْ يَبْكُونَ عَلَيْهِ فَقَالَ أَنْتُمْ تَبْكُونَ وَإِنَّهُ لَيُعَذَّبُAisyah pun berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman, ia telah mendengar (hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), tetapi ia belum menghapalnya (dengan baik). Peristiwanya begini, suatu ketika lewat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah seorang Yahudi dan ditangisi keluarganya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kalian menangisinya, sementara ia benar-benar disiksa.” (HR. Bukhari no. 3978 dan Muslim no. 931, 932. Lafaz hadis di atas adalah milik Muslim)Sebagian ulama yang lain memalingkan makna hadis di atas dengan takwil yang beragam. Ada yang berpendapat bahwa hadis di atas itu khusus untuk orang yang rida dan berwasiat khusus agar ketika dia meninggal dunia, orang-orang meratapinya. Sehingga perbuatan meratap (an-niyahah) itu disebabkan karena wasiat si mayit sendiri. Hal ini sebagaimana kebiasaan kaum jahiliyah yang berwasiat agar kerabatnya meratapinya ketika mati. Akan tetapi, pendapat ini lemah (dha’if). Karena lafaz hadis di atas bersifat umum dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum memahami hadis tersebut dengan adanya hukuman (azab) meskipun si mayit tidak berwasiat untuk diratapi. Demikian juga terdapat takwil lainnya. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 290)Di antara penjelasan yang paling mendekati adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah. Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “يُعَذَّبُ” (diazab) adalah si mayit tersebut merasakan sakit, merasa sempit, atau terganggu disebabkan oleh ratapan orang lain kepadanya. Padahal seharusnya orang tersebut mendoakan dan memohonkan ampun untuk si mayit, bukan meratapi. Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menggunakan kata “يعاقب” (dihukum atau mendapatkan hukuman). Sedangkan “azab” itu lebih umum daripada hukuman. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ“Safar (bepergian) itu adalah potongan dari azab.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927)Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut safar sebagai azab, padahal bukan maksudnya sebagai hukuman atas sebuah dosa. (Lihat Al-Fataawa, 24: 369 dan Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 293)Safar disebut sebagai bagian dari “azab”, karena pada saat safar, orang itu menjadi agak kesusahan karena sulit tidur, kelelahan, dan sebagainya.Adapun perbuatan ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menganggap bahwa Ibnu Umar salah dalam meriwayatkan hadis, hal itu tidaklah bisa diterima. Karena hadis di atas tidak hanya diriwayatkan (diceritakan) oleh Ibnu Umar saja, akan tetapi juga diceritakan oleh ayahnya (Umar bin Khattab) dan Al-Mughirah bin Syu’bah, juga Abu Musa, Hafshah binti Umar, dan Shuhaib radhiyallahu ‘anhum. Hadis di atas tidak boleh ditolak dengan menggunakan perkataan ibunda Aisyah sebagai argumen. Hal ini karena mustahil semua sahabat yang disebutkan tersebut itu salah paham (keliru) dalam menceritakan hadis.Dengan demikian, hadis ini menunjukkan bahwa mayit itu tersakiti atau merasa sempit dengan sebab ratapan orang kepadanya. Oleh karena itu, wajib bagi wali atau kerabat si mayit untuk meninggalkan perbuatan tersebut dan mencegahnya, supaya si mayit tidak tersakiti. Jika memang maksud dari an-niyahah itu adalah ekspresi kesedihan karena kehilangan orang yang dicintai, bagaimana mungkin dia justru melakukan sesuatu yang menimbulkan mudarat untuk si mayit? Ini di antara pertimbangan agar seseorang menjauhi perbuatan tersebut.Baca juga: Larangan Mencela Orang yang Sudah Meninggal DuniaBagaimana si mayit bisa tersakiti karena ratapan?Adapun bagaimana si mayit bisa tersakiti karena an-niyahah, terdapat beberapa hadis tentang hal tersebut. Dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أُغْمِيَ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَوَاحَةَ فَجَعَلَتْ أُخْتُهُ عَمْرَةُ تَبْكِي وَا جَبَلَاهْ وَا كَذَا وَا كَذَا تُعَدِّدُ عَلَيْهِ فَقَالَ حِينَ أَفَاقَ مَا قُلْتِ شَيْئًا إِلَّا قِيلَ لِي آنْتَ كَذَلِكَ“Dahulu aku pingsan mendengar kematian Abdullah bin Rawahah. Seketika itu pula saudara perempuannya (saudara perempuan Nu’man, maksudnya) menangis dan mengatakan, ‘Aduuh, telah binasa orang yang mulia.’ Demikian ia katakan secara berulang-ulang. Ketika Nu’man siuman, Nu’man berkata kepada saudara perempuannya, ‘Semua yang kamu katakan tadi ditanyakan kepadaku, Apakah engkau juga seperti itu pula?‘” (HR. Bukhari no. 4267)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ بَاكِيهِ، فَيَقُولُ: وَاجَبَلَاهْ وَاسَيِّدَاهْ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ، إِلَّا وُكِّلَ بِهِ مَلَكَانِ يَلْهَزَانِهِ: أَهَكَذَا كُنْتَ؟“Tidaklah seseorang meninggal, lalu orang-orang berdiri meratapinya dengan berkata, ‘Wa jaballah, wa sayyidah!’ (Aduhai celakanya aku, Aduhai sialnya aku!) dan sejenisnya, niscaya akan dikirim dua orang malaikat untuk memukulinya sambil menghardiknya dengan berkata, ‘Betulkah demikian keadaanmu (di dunia)?‘” (HR. Tirmidzi no. 1003, Ibnu Majah no. 1594, dan Ahmad 32: 488)Kerusakan yang timbul dari perbuatan an-niyahah Hadis di atas merupakan dalil terlarangnya perbuatan an-niyahah atas mayit, yaitu dengan meninggikan suara (berteriak histeris) dan menyebutkan kebaikan-kebaikan, memuji-muji, dan menyanjung-nyanjung si mayit. Perbuatan ini termasuk ciri khas kaum jahiliyah. Ada banyak kerusakan yang timbul dari an-niyahah, di antaranya:Pertama, an-niyahah hanya akan menambah kesusahan dan kesedihan orang yang melakukannya.Kedua, perbuatan tersebut menunjukkan tidak rida (marah) dengan takdir Allah Ta’ala dan menunjukkan tidak adanya sikap sabar dalam menghadapi musibah kematian. Seolah-orang orang melakukan an-niyahah itu mengatakan, “Seharusnya orang dengan kebaikan seperti ini dan itu tidak layak untuk mati.”Ketiga, perbuatan tersebut menyakiti si mayit, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis di atas.Keempat, dengan berbagai macam mafsadat tersebut, an-niyahah tidak bisa mengubah takdir atas apa yang telah terjadi.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ  وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ“Ada empat perkara khas jahiliyah yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: (1) membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; (2) mencela nasab (garis keturunan); (3) menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan (4) an-niyahah (meratapi mayit).”Dan beliau bersabda, “Wanita yang meratapi mayit, jika dia belum bertobat sebelum ajalnya tiba, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari timah cair dan memakai pakaian dari kudis.” (HR. Muslim no. 934)Hadis ini menunjukkan bahwa an-niyahah termasuk dosa besar (al-kabair) karena terdapat ancaman yang keras terhadap pelaku an-niyahah. Demikian pula perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “jika dia belum bertobat sebelum ajalnya”, terdapat dalil bahwa an-niyahah termasuk dosa besar karena dipersyaratkan untuk bertobat.Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.Baca juga: Hukum Meratapi Mayit***@Rumah Kasongan, 4 Syawal 1444/ 25 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 365-370).Tags: menangismenangisi orang matimeratapi mayit

Apakah Seseorang Disiksa karena Diratapi ketika Meninggal Dunia?

Dari sahabat Ibnu ‘Umar, dari ayahnya (‘Umar bin Khattab) radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ“Mayat akan disiksa di dalam kuburnya disebabkan ratapan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 1292 dan Muslim no. 17, 927)Juga diriwayatkan dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang meratapi mayit, maka mayit tersebut akan disiksa pada hari kiamat karena ratapan itu.” (HR. Bukhari 1201 dan Muslim no. 933)Daftar Isi Apakah seseorang mendapatkan hukuman karena perbuatan orang lain?Bagaimana si mayit bisa tersakiti karena ratapan?Kerusakan yang timbul dari perbuatan an-niyahah Apakah seseorang mendapatkan hukuman karena perbuatan orang lain?Hadis di atas membingungkan para ulama karena seseorang mendapatkan hukuman (azab) disebabkan karena perbuatan orang lain. Sedangkan Allah Ta’ala mengatakan,وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)Terdapat berbagai macam penjelasan dari para ulama untuk keluar dari kebingungan tersebut. Sebagian mereka mengingkari hadis tersebut dan menganggap bahwa perawi telah salah dalam mengutip atau meriwayatkan hadis. Mereka menganggap bahwa teks hadis bertentangan dengan ayat Al-Qur’an. Di antaranya yang berpendapat demikian adalah ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, beliau berkata,ذُكِرَ عِنْدَ عَائِشَةَ قَوْلُ ابْنِ عُمَرَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ“Pernah disampaikan (diceritakan) di sisi ‘Aisyah tentang ungkapan Umar bahwa mayit itu akan disiksa lantaran tangisan keluarga atasnya.” فَقَالَتْ رَحِمَ اللَّهُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعَ شَيْئًا فَلَمْ يَحْفَظْهُ إِنَّمَا مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ وَهُمْ يَبْكُونَ عَلَيْهِ فَقَالَ أَنْتُمْ تَبْكُونَ وَإِنَّهُ لَيُعَذَّبُAisyah pun berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman, ia telah mendengar (hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), tetapi ia belum menghapalnya (dengan baik). Peristiwanya begini, suatu ketika lewat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah seorang Yahudi dan ditangisi keluarganya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kalian menangisinya, sementara ia benar-benar disiksa.” (HR. Bukhari no. 3978 dan Muslim no. 931, 932. Lafaz hadis di atas adalah milik Muslim)Sebagian ulama yang lain memalingkan makna hadis di atas dengan takwil yang beragam. Ada yang berpendapat bahwa hadis di atas itu khusus untuk orang yang rida dan berwasiat khusus agar ketika dia meninggal dunia, orang-orang meratapinya. Sehingga perbuatan meratap (an-niyahah) itu disebabkan karena wasiat si mayit sendiri. Hal ini sebagaimana kebiasaan kaum jahiliyah yang berwasiat agar kerabatnya meratapinya ketika mati. Akan tetapi, pendapat ini lemah (dha’if). Karena lafaz hadis di atas bersifat umum dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum memahami hadis tersebut dengan adanya hukuman (azab) meskipun si mayit tidak berwasiat untuk diratapi. Demikian juga terdapat takwil lainnya. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 290)Di antara penjelasan yang paling mendekati adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah. Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “يُعَذَّبُ” (diazab) adalah si mayit tersebut merasakan sakit, merasa sempit, atau terganggu disebabkan oleh ratapan orang lain kepadanya. Padahal seharusnya orang tersebut mendoakan dan memohonkan ampun untuk si mayit, bukan meratapi. Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menggunakan kata “يعاقب” (dihukum atau mendapatkan hukuman). Sedangkan “azab” itu lebih umum daripada hukuman. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ“Safar (bepergian) itu adalah potongan dari azab.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927)Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut safar sebagai azab, padahal bukan maksudnya sebagai hukuman atas sebuah dosa. (Lihat Al-Fataawa, 24: 369 dan Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 293)Safar disebut sebagai bagian dari “azab”, karena pada saat safar, orang itu menjadi agak kesusahan karena sulit tidur, kelelahan, dan sebagainya.Adapun perbuatan ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menganggap bahwa Ibnu Umar salah dalam meriwayatkan hadis, hal itu tidaklah bisa diterima. Karena hadis di atas tidak hanya diriwayatkan (diceritakan) oleh Ibnu Umar saja, akan tetapi juga diceritakan oleh ayahnya (Umar bin Khattab) dan Al-Mughirah bin Syu’bah, juga Abu Musa, Hafshah binti Umar, dan Shuhaib radhiyallahu ‘anhum. Hadis di atas tidak boleh ditolak dengan menggunakan perkataan ibunda Aisyah sebagai argumen. Hal ini karena mustahil semua sahabat yang disebutkan tersebut itu salah paham (keliru) dalam menceritakan hadis.Dengan demikian, hadis ini menunjukkan bahwa mayit itu tersakiti atau merasa sempit dengan sebab ratapan orang kepadanya. Oleh karena itu, wajib bagi wali atau kerabat si mayit untuk meninggalkan perbuatan tersebut dan mencegahnya, supaya si mayit tidak tersakiti. Jika memang maksud dari an-niyahah itu adalah ekspresi kesedihan karena kehilangan orang yang dicintai, bagaimana mungkin dia justru melakukan sesuatu yang menimbulkan mudarat untuk si mayit? Ini di antara pertimbangan agar seseorang menjauhi perbuatan tersebut.Baca juga: Larangan Mencela Orang yang Sudah Meninggal DuniaBagaimana si mayit bisa tersakiti karena ratapan?Adapun bagaimana si mayit bisa tersakiti karena an-niyahah, terdapat beberapa hadis tentang hal tersebut. Dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أُغْمِيَ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَوَاحَةَ فَجَعَلَتْ أُخْتُهُ عَمْرَةُ تَبْكِي وَا جَبَلَاهْ وَا كَذَا وَا كَذَا تُعَدِّدُ عَلَيْهِ فَقَالَ حِينَ أَفَاقَ مَا قُلْتِ شَيْئًا إِلَّا قِيلَ لِي آنْتَ كَذَلِكَ“Dahulu aku pingsan mendengar kematian Abdullah bin Rawahah. Seketika itu pula saudara perempuannya (saudara perempuan Nu’man, maksudnya) menangis dan mengatakan, ‘Aduuh, telah binasa orang yang mulia.’ Demikian ia katakan secara berulang-ulang. Ketika Nu’man siuman, Nu’man berkata kepada saudara perempuannya, ‘Semua yang kamu katakan tadi ditanyakan kepadaku, Apakah engkau juga seperti itu pula?‘” (HR. Bukhari no. 4267)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ بَاكِيهِ، فَيَقُولُ: وَاجَبَلَاهْ وَاسَيِّدَاهْ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ، إِلَّا وُكِّلَ بِهِ مَلَكَانِ يَلْهَزَانِهِ: أَهَكَذَا كُنْتَ؟“Tidaklah seseorang meninggal, lalu orang-orang berdiri meratapinya dengan berkata, ‘Wa jaballah, wa sayyidah!’ (Aduhai celakanya aku, Aduhai sialnya aku!) dan sejenisnya, niscaya akan dikirim dua orang malaikat untuk memukulinya sambil menghardiknya dengan berkata, ‘Betulkah demikian keadaanmu (di dunia)?‘” (HR. Tirmidzi no. 1003, Ibnu Majah no. 1594, dan Ahmad 32: 488)Kerusakan yang timbul dari perbuatan an-niyahah Hadis di atas merupakan dalil terlarangnya perbuatan an-niyahah atas mayit, yaitu dengan meninggikan suara (berteriak histeris) dan menyebutkan kebaikan-kebaikan, memuji-muji, dan menyanjung-nyanjung si mayit. Perbuatan ini termasuk ciri khas kaum jahiliyah. Ada banyak kerusakan yang timbul dari an-niyahah, di antaranya:Pertama, an-niyahah hanya akan menambah kesusahan dan kesedihan orang yang melakukannya.Kedua, perbuatan tersebut menunjukkan tidak rida (marah) dengan takdir Allah Ta’ala dan menunjukkan tidak adanya sikap sabar dalam menghadapi musibah kematian. Seolah-orang orang melakukan an-niyahah itu mengatakan, “Seharusnya orang dengan kebaikan seperti ini dan itu tidak layak untuk mati.”Ketiga, perbuatan tersebut menyakiti si mayit, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis di atas.Keempat, dengan berbagai macam mafsadat tersebut, an-niyahah tidak bisa mengubah takdir atas apa yang telah terjadi.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ  وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ“Ada empat perkara khas jahiliyah yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: (1) membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; (2) mencela nasab (garis keturunan); (3) menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan (4) an-niyahah (meratapi mayit).”Dan beliau bersabda, “Wanita yang meratapi mayit, jika dia belum bertobat sebelum ajalnya tiba, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari timah cair dan memakai pakaian dari kudis.” (HR. Muslim no. 934)Hadis ini menunjukkan bahwa an-niyahah termasuk dosa besar (al-kabair) karena terdapat ancaman yang keras terhadap pelaku an-niyahah. Demikian pula perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “jika dia belum bertobat sebelum ajalnya”, terdapat dalil bahwa an-niyahah termasuk dosa besar karena dipersyaratkan untuk bertobat.Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.Baca juga: Hukum Meratapi Mayit***@Rumah Kasongan, 4 Syawal 1444/ 25 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 365-370).Tags: menangismenangisi orang matimeratapi mayit
Dari sahabat Ibnu ‘Umar, dari ayahnya (‘Umar bin Khattab) radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ“Mayat akan disiksa di dalam kuburnya disebabkan ratapan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 1292 dan Muslim no. 17, 927)Juga diriwayatkan dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang meratapi mayit, maka mayit tersebut akan disiksa pada hari kiamat karena ratapan itu.” (HR. Bukhari 1201 dan Muslim no. 933)Daftar Isi Apakah seseorang mendapatkan hukuman karena perbuatan orang lain?Bagaimana si mayit bisa tersakiti karena ratapan?Kerusakan yang timbul dari perbuatan an-niyahah Apakah seseorang mendapatkan hukuman karena perbuatan orang lain?Hadis di atas membingungkan para ulama karena seseorang mendapatkan hukuman (azab) disebabkan karena perbuatan orang lain. Sedangkan Allah Ta’ala mengatakan,وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)Terdapat berbagai macam penjelasan dari para ulama untuk keluar dari kebingungan tersebut. Sebagian mereka mengingkari hadis tersebut dan menganggap bahwa perawi telah salah dalam mengutip atau meriwayatkan hadis. Mereka menganggap bahwa teks hadis bertentangan dengan ayat Al-Qur’an. Di antaranya yang berpendapat demikian adalah ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, beliau berkata,ذُكِرَ عِنْدَ عَائِشَةَ قَوْلُ ابْنِ عُمَرَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ“Pernah disampaikan (diceritakan) di sisi ‘Aisyah tentang ungkapan Umar bahwa mayit itu akan disiksa lantaran tangisan keluarga atasnya.” فَقَالَتْ رَحِمَ اللَّهُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعَ شَيْئًا فَلَمْ يَحْفَظْهُ إِنَّمَا مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ وَهُمْ يَبْكُونَ عَلَيْهِ فَقَالَ أَنْتُمْ تَبْكُونَ وَإِنَّهُ لَيُعَذَّبُAisyah pun berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman, ia telah mendengar (hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), tetapi ia belum menghapalnya (dengan baik). Peristiwanya begini, suatu ketika lewat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah seorang Yahudi dan ditangisi keluarganya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kalian menangisinya, sementara ia benar-benar disiksa.” (HR. Bukhari no. 3978 dan Muslim no. 931, 932. Lafaz hadis di atas adalah milik Muslim)Sebagian ulama yang lain memalingkan makna hadis di atas dengan takwil yang beragam. Ada yang berpendapat bahwa hadis di atas itu khusus untuk orang yang rida dan berwasiat khusus agar ketika dia meninggal dunia, orang-orang meratapinya. Sehingga perbuatan meratap (an-niyahah) itu disebabkan karena wasiat si mayit sendiri. Hal ini sebagaimana kebiasaan kaum jahiliyah yang berwasiat agar kerabatnya meratapinya ketika mati. Akan tetapi, pendapat ini lemah (dha’if). Karena lafaz hadis di atas bersifat umum dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum memahami hadis tersebut dengan adanya hukuman (azab) meskipun si mayit tidak berwasiat untuk diratapi. Demikian juga terdapat takwil lainnya. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 290)Di antara penjelasan yang paling mendekati adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah. Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “يُعَذَّبُ” (diazab) adalah si mayit tersebut merasakan sakit, merasa sempit, atau terganggu disebabkan oleh ratapan orang lain kepadanya. Padahal seharusnya orang tersebut mendoakan dan memohonkan ampun untuk si mayit, bukan meratapi. Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menggunakan kata “يعاقب” (dihukum atau mendapatkan hukuman). Sedangkan “azab” itu lebih umum daripada hukuman. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ“Safar (bepergian) itu adalah potongan dari azab.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927)Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut safar sebagai azab, padahal bukan maksudnya sebagai hukuman atas sebuah dosa. (Lihat Al-Fataawa, 24: 369 dan Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 293)Safar disebut sebagai bagian dari “azab”, karena pada saat safar, orang itu menjadi agak kesusahan karena sulit tidur, kelelahan, dan sebagainya.Adapun perbuatan ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menganggap bahwa Ibnu Umar salah dalam meriwayatkan hadis, hal itu tidaklah bisa diterima. Karena hadis di atas tidak hanya diriwayatkan (diceritakan) oleh Ibnu Umar saja, akan tetapi juga diceritakan oleh ayahnya (Umar bin Khattab) dan Al-Mughirah bin Syu’bah, juga Abu Musa, Hafshah binti Umar, dan Shuhaib radhiyallahu ‘anhum. Hadis di atas tidak boleh ditolak dengan menggunakan perkataan ibunda Aisyah sebagai argumen. Hal ini karena mustahil semua sahabat yang disebutkan tersebut itu salah paham (keliru) dalam menceritakan hadis.Dengan demikian, hadis ini menunjukkan bahwa mayit itu tersakiti atau merasa sempit dengan sebab ratapan orang kepadanya. Oleh karena itu, wajib bagi wali atau kerabat si mayit untuk meninggalkan perbuatan tersebut dan mencegahnya, supaya si mayit tidak tersakiti. Jika memang maksud dari an-niyahah itu adalah ekspresi kesedihan karena kehilangan orang yang dicintai, bagaimana mungkin dia justru melakukan sesuatu yang menimbulkan mudarat untuk si mayit? Ini di antara pertimbangan agar seseorang menjauhi perbuatan tersebut.Baca juga: Larangan Mencela Orang yang Sudah Meninggal DuniaBagaimana si mayit bisa tersakiti karena ratapan?Adapun bagaimana si mayit bisa tersakiti karena an-niyahah, terdapat beberapa hadis tentang hal tersebut. Dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أُغْمِيَ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَوَاحَةَ فَجَعَلَتْ أُخْتُهُ عَمْرَةُ تَبْكِي وَا جَبَلَاهْ وَا كَذَا وَا كَذَا تُعَدِّدُ عَلَيْهِ فَقَالَ حِينَ أَفَاقَ مَا قُلْتِ شَيْئًا إِلَّا قِيلَ لِي آنْتَ كَذَلِكَ“Dahulu aku pingsan mendengar kematian Abdullah bin Rawahah. Seketika itu pula saudara perempuannya (saudara perempuan Nu’man, maksudnya) menangis dan mengatakan, ‘Aduuh, telah binasa orang yang mulia.’ Demikian ia katakan secara berulang-ulang. Ketika Nu’man siuman, Nu’man berkata kepada saudara perempuannya, ‘Semua yang kamu katakan tadi ditanyakan kepadaku, Apakah engkau juga seperti itu pula?‘” (HR. Bukhari no. 4267)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ بَاكِيهِ، فَيَقُولُ: وَاجَبَلَاهْ وَاسَيِّدَاهْ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ، إِلَّا وُكِّلَ بِهِ مَلَكَانِ يَلْهَزَانِهِ: أَهَكَذَا كُنْتَ؟“Tidaklah seseorang meninggal, lalu orang-orang berdiri meratapinya dengan berkata, ‘Wa jaballah, wa sayyidah!’ (Aduhai celakanya aku, Aduhai sialnya aku!) dan sejenisnya, niscaya akan dikirim dua orang malaikat untuk memukulinya sambil menghardiknya dengan berkata, ‘Betulkah demikian keadaanmu (di dunia)?‘” (HR. Tirmidzi no. 1003, Ibnu Majah no. 1594, dan Ahmad 32: 488)Kerusakan yang timbul dari perbuatan an-niyahah Hadis di atas merupakan dalil terlarangnya perbuatan an-niyahah atas mayit, yaitu dengan meninggikan suara (berteriak histeris) dan menyebutkan kebaikan-kebaikan, memuji-muji, dan menyanjung-nyanjung si mayit. Perbuatan ini termasuk ciri khas kaum jahiliyah. Ada banyak kerusakan yang timbul dari an-niyahah, di antaranya:Pertama, an-niyahah hanya akan menambah kesusahan dan kesedihan orang yang melakukannya.Kedua, perbuatan tersebut menunjukkan tidak rida (marah) dengan takdir Allah Ta’ala dan menunjukkan tidak adanya sikap sabar dalam menghadapi musibah kematian. Seolah-orang orang melakukan an-niyahah itu mengatakan, “Seharusnya orang dengan kebaikan seperti ini dan itu tidak layak untuk mati.”Ketiga, perbuatan tersebut menyakiti si mayit, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis di atas.Keempat, dengan berbagai macam mafsadat tersebut, an-niyahah tidak bisa mengubah takdir atas apa yang telah terjadi.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ  وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ“Ada empat perkara khas jahiliyah yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: (1) membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; (2) mencela nasab (garis keturunan); (3) menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan (4) an-niyahah (meratapi mayit).”Dan beliau bersabda, “Wanita yang meratapi mayit, jika dia belum bertobat sebelum ajalnya tiba, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari timah cair dan memakai pakaian dari kudis.” (HR. Muslim no. 934)Hadis ini menunjukkan bahwa an-niyahah termasuk dosa besar (al-kabair) karena terdapat ancaman yang keras terhadap pelaku an-niyahah. Demikian pula perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “jika dia belum bertobat sebelum ajalnya”, terdapat dalil bahwa an-niyahah termasuk dosa besar karena dipersyaratkan untuk bertobat.Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.Baca juga: Hukum Meratapi Mayit***@Rumah Kasongan, 4 Syawal 1444/ 25 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 365-370).Tags: menangismenangisi orang matimeratapi mayit


Dari sahabat Ibnu ‘Umar, dari ayahnya (‘Umar bin Khattab) radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ“Mayat akan disiksa di dalam kuburnya disebabkan ratapan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 1292 dan Muslim no. 17, 927)Juga diriwayatkan dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang meratapi mayit, maka mayit tersebut akan disiksa pada hari kiamat karena ratapan itu.” (HR. Bukhari 1201 dan Muslim no. 933)Daftar Isi Apakah seseorang mendapatkan hukuman karena perbuatan orang lain?Bagaimana si mayit bisa tersakiti karena ratapan?Kerusakan yang timbul dari perbuatan an-niyahah Apakah seseorang mendapatkan hukuman karena perbuatan orang lain?Hadis di atas membingungkan para ulama karena seseorang mendapatkan hukuman (azab) disebabkan karena perbuatan orang lain. Sedangkan Allah Ta’ala mengatakan,وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)Terdapat berbagai macam penjelasan dari para ulama untuk keluar dari kebingungan tersebut. Sebagian mereka mengingkari hadis tersebut dan menganggap bahwa perawi telah salah dalam mengutip atau meriwayatkan hadis. Mereka menganggap bahwa teks hadis bertentangan dengan ayat Al-Qur’an. Di antaranya yang berpendapat demikian adalah ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, beliau berkata,ذُكِرَ عِنْدَ عَائِشَةَ قَوْلُ ابْنِ عُمَرَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ“Pernah disampaikan (diceritakan) di sisi ‘Aisyah tentang ungkapan Umar bahwa mayit itu akan disiksa lantaran tangisan keluarga atasnya.” فَقَالَتْ رَحِمَ اللَّهُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعَ شَيْئًا فَلَمْ يَحْفَظْهُ إِنَّمَا مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ وَهُمْ يَبْكُونَ عَلَيْهِ فَقَالَ أَنْتُمْ تَبْكُونَ وَإِنَّهُ لَيُعَذَّبُAisyah pun berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman, ia telah mendengar (hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), tetapi ia belum menghapalnya (dengan baik). Peristiwanya begini, suatu ketika lewat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah seorang Yahudi dan ditangisi keluarganya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kalian menangisinya, sementara ia benar-benar disiksa.” (HR. Bukhari no. 3978 dan Muslim no. 931, 932. Lafaz hadis di atas adalah milik Muslim)Sebagian ulama yang lain memalingkan makna hadis di atas dengan takwil yang beragam. Ada yang berpendapat bahwa hadis di atas itu khusus untuk orang yang rida dan berwasiat khusus agar ketika dia meninggal dunia, orang-orang meratapinya. Sehingga perbuatan meratap (an-niyahah) itu disebabkan karena wasiat si mayit sendiri. Hal ini sebagaimana kebiasaan kaum jahiliyah yang berwasiat agar kerabatnya meratapinya ketika mati. Akan tetapi, pendapat ini lemah (dha’if). Karena lafaz hadis di atas bersifat umum dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum memahami hadis tersebut dengan adanya hukuman (azab) meskipun si mayit tidak berwasiat untuk diratapi. Demikian juga terdapat takwil lainnya. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 290)Di antara penjelasan yang paling mendekati adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah. Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “يُعَذَّبُ” (diazab) adalah si mayit tersebut merasakan sakit, merasa sempit, atau terganggu disebabkan oleh ratapan orang lain kepadanya. Padahal seharusnya orang tersebut mendoakan dan memohonkan ampun untuk si mayit, bukan meratapi. Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menggunakan kata “يعاقب” (dihukum atau mendapatkan hukuman). Sedangkan “azab” itu lebih umum daripada hukuman. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ“Safar (bepergian) itu adalah potongan dari azab.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927)Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut safar sebagai azab, padahal bukan maksudnya sebagai hukuman atas sebuah dosa. (Lihat Al-Fataawa, 24: 369 dan Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 293)Safar disebut sebagai bagian dari “azab”, karena pada saat safar, orang itu menjadi agak kesusahan karena sulit tidur, kelelahan, dan sebagainya.Adapun perbuatan ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menganggap bahwa Ibnu Umar salah dalam meriwayatkan hadis, hal itu tidaklah bisa diterima. Karena hadis di atas tidak hanya diriwayatkan (diceritakan) oleh Ibnu Umar saja, akan tetapi juga diceritakan oleh ayahnya (Umar bin Khattab) dan Al-Mughirah bin Syu’bah, juga Abu Musa, Hafshah binti Umar, dan Shuhaib radhiyallahu ‘anhum. Hadis di atas tidak boleh ditolak dengan menggunakan perkataan ibunda Aisyah sebagai argumen. Hal ini karena mustahil semua sahabat yang disebutkan tersebut itu salah paham (keliru) dalam menceritakan hadis.Dengan demikian, hadis ini menunjukkan bahwa mayit itu tersakiti atau merasa sempit dengan sebab ratapan orang kepadanya. Oleh karena itu, wajib bagi wali atau kerabat si mayit untuk meninggalkan perbuatan tersebut dan mencegahnya, supaya si mayit tidak tersakiti. Jika memang maksud dari an-niyahah itu adalah ekspresi kesedihan karena kehilangan orang yang dicintai, bagaimana mungkin dia justru melakukan sesuatu yang menimbulkan mudarat untuk si mayit? Ini di antara pertimbangan agar seseorang menjauhi perbuatan tersebut.Baca juga: Larangan Mencela Orang yang Sudah Meninggal DuniaBagaimana si mayit bisa tersakiti karena ratapan?Adapun bagaimana si mayit bisa tersakiti karena an-niyahah, terdapat beberapa hadis tentang hal tersebut. Dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أُغْمِيَ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَوَاحَةَ فَجَعَلَتْ أُخْتُهُ عَمْرَةُ تَبْكِي وَا جَبَلَاهْ وَا كَذَا وَا كَذَا تُعَدِّدُ عَلَيْهِ فَقَالَ حِينَ أَفَاقَ مَا قُلْتِ شَيْئًا إِلَّا قِيلَ لِي آنْتَ كَذَلِكَ“Dahulu aku pingsan mendengar kematian Abdullah bin Rawahah. Seketika itu pula saudara perempuannya (saudara perempuan Nu’man, maksudnya) menangis dan mengatakan, ‘Aduuh, telah binasa orang yang mulia.’ Demikian ia katakan secara berulang-ulang. Ketika Nu’man siuman, Nu’man berkata kepada saudara perempuannya, ‘Semua yang kamu katakan tadi ditanyakan kepadaku, Apakah engkau juga seperti itu pula?‘” (HR. Bukhari no. 4267)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ بَاكِيهِ، فَيَقُولُ: وَاجَبَلَاهْ وَاسَيِّدَاهْ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ، إِلَّا وُكِّلَ بِهِ مَلَكَانِ يَلْهَزَانِهِ: أَهَكَذَا كُنْتَ؟“Tidaklah seseorang meninggal, lalu orang-orang berdiri meratapinya dengan berkata, ‘Wa jaballah, wa sayyidah!’ (Aduhai celakanya aku, Aduhai sialnya aku!) dan sejenisnya, niscaya akan dikirim dua orang malaikat untuk memukulinya sambil menghardiknya dengan berkata, ‘Betulkah demikian keadaanmu (di dunia)?‘” (HR. Tirmidzi no. 1003, Ibnu Majah no. 1594, dan Ahmad 32: 488)Kerusakan yang timbul dari perbuatan an-niyahah Hadis di atas merupakan dalil terlarangnya perbuatan an-niyahah atas mayit, yaitu dengan meninggikan suara (berteriak histeris) dan menyebutkan kebaikan-kebaikan, memuji-muji, dan menyanjung-nyanjung si mayit. Perbuatan ini termasuk ciri khas kaum jahiliyah. Ada banyak kerusakan yang timbul dari an-niyahah, di antaranya:Pertama, an-niyahah hanya akan menambah kesusahan dan kesedihan orang yang melakukannya.Kedua, perbuatan tersebut menunjukkan tidak rida (marah) dengan takdir Allah Ta’ala dan menunjukkan tidak adanya sikap sabar dalam menghadapi musibah kematian. Seolah-orang orang melakukan an-niyahah itu mengatakan, “Seharusnya orang dengan kebaikan seperti ini dan itu tidak layak untuk mati.”Ketiga, perbuatan tersebut menyakiti si mayit, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis di atas.Keempat, dengan berbagai macam mafsadat tersebut, an-niyahah tidak bisa mengubah takdir atas apa yang telah terjadi.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ  وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ“Ada empat perkara khas jahiliyah yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: (1) membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; (2) mencela nasab (garis keturunan); (3) menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan (4) an-niyahah (meratapi mayit).”Dan beliau bersabda, “Wanita yang meratapi mayit, jika dia belum bertobat sebelum ajalnya tiba, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari timah cair dan memakai pakaian dari kudis.” (HR. Muslim no. 934)Hadis ini menunjukkan bahwa an-niyahah termasuk dosa besar (al-kabair) karena terdapat ancaman yang keras terhadap pelaku an-niyahah. Demikian pula perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “jika dia belum bertobat sebelum ajalnya”, terdapat dalil bahwa an-niyahah termasuk dosa besar karena dipersyaratkan untuk bertobat.Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.Baca juga: Hukum Meratapi Mayit***@Rumah Kasongan, 4 Syawal 1444/ 25 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 365-370).Tags: menangismenangisi orang matimeratapi mayit

Hukum Memakai Gelang atau Kalung Kesehatan

Pertanyaan: Apakah boleh menggunakan gelang atau kalung kesehatan untuk menyembuhkan penyakit atau menjaga kesehatan tubuh. Ada berbagai gelang atau kalung kesehatan yang terbuat dari tembaga, germanium, giok, magnet dan lain-lain. Ada yang bisa menyembuhkan penyakit jantung, asam urat, diabetes, kanker, impoten, rematik dan penyakit lainnya. Bagaimana hukumnya? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Metode pengobatan yang boleh digunakan adalah yang terdapat dalilnya yang shahih atau terdapat bukti yang otentik secara medis atau penelitian yang valid bahwa metode pengobatan tersebut bermanfaat. Jika tidak termasuk dalam salah satu dari dua cara di atas, maka itu metode pengobatan yang batil yang harus dijauhi. Di antara bentuk metode pengobatan yang batil adalah dengan menggunakan jimat. Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barang siapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492). Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan: “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar. Jika diyakini hal-hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat jika memakainya. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya. Mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah ta’ala. Namun jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung atau jimat gelang atau jimat yang digantung, ini semua memiliki kuasa dengan sendirinya, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11/6). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: Menggunakan jimat yang demikian termasuk kesyirikan. Karena termasuk menetapkan sebab yang tidak Allah jadikan sebagai sebab syar’i atau sebab qodari. Maka pelaku perbuatan ini seolah menjadikan dirinya sebagai partner bagi Allah dalam menetapkan sebab.  Sebagai contoh, membaca surat Al-Fatihah adalah sebab syar’i untuk mendapatkan kesembuhan. Mengonsumsi obat pencahar adalah sebab qodari untuk melancarkan metabolisme di perut. Karena ini telah diketahui berdasarkan penelitian.  Manusia dalam masalah sebab, terbagi menjadi tiga golongan. Dua golongan ekstrem, satu golongan pertengahan: Pertama: golongan orang-orang yang mengingkari sebab. Yaitu orang-orang yang tidak meyakini bahwa perbuatan Allah didasari di atas hikmah. Mereka adalah Jabariyah dan Asy’ariyah. Kedua: golongan orang-orang yang ghuluw (berlebihan) dalam menetapkan sebab. Sampai-sampai mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Mereka adalah mayoritas ahli khurafat, dari kalangan Sufiyah dan yang semisal mereka. Ketiga: golongan orang-orang yang mengimani adanya sebab dan adanya pengaruh dari sebab, namun mereka tidak menetapkan sebab kecuali sebab yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik secara syar’i maupun kauni (qodari). Tidak ragu lagi bahwa golongan inilah yang beriman kepada Allah dengan iman yang hakiki. Dan mereka mengimani bahwa perbuatan Allah didasari atas hikmah. Karena mereka mengorelasikan sebab dengan musababnya dan illah dengan ma’lulah-nya. Ini adalah bentuk penetapan hikmah.  Menggunakan gelang jimat dan yang semacamnya jika diyakini oleh pelakunya bahwa gelang tersebut memberi pengaruh dengan sendirinya selain Allah, maka ini adalah syirik akbar dalam tauhid rububiyah. Karena berarti ia meyakini ada pencipta selain Allah.   Namun jika ia meyakini bahwa gelang jimat tersebut hanya sebab saja, ia tidak bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka ini syirik ashghar. Karena ia telah meyakini sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Sedangkan Allah tidak menjadikannya sebagai sebab.  Dan cara untuk mengetahui sesuatu adalah sebab atau bukan, yang pertama dengan metode syar’i (dalil). Contohnya seperti madu, Allah ta’ala berfirman:  فيه شفاء للناس “Di dalamnya terdapat penyembuh bagi manusia” (QS. An-Nahl: 69). Demikian juga membaca Al-Qur’an, bisa mendatangkan kesembuhan.  Kami sampaikan demikian agar tidak ada orang yang mengatakan: “Saya pernah mencoba menggunakan gelang ini dan ini ada manfaatnya”. Padahal ia tidak memiliki pengaruh langsung. Contohnya seperti gelang, terkadang sebagian orang menggunakannya dengan keyakinan bahwa gelang tersebut memberi manfaat. Ternyata ia mendapatkan manfaat sekedar dari infi’al an nafsiy (sugesti) semata … sedangkan sugesti bukanlah metode yang benar untuk menetapkan sebab.” (Al-Qaulul Mufid, hal. 164 – 165). Tentang gelang atau kalung kesehatan yang ditanyakan, umumnya gelang-gelang tersebut tidak terdapat bukti medis ataupun penelitian yang valid yang menunjukkan bahwa gelang atau kalung tersebut bermanfaat bagi kesehatan.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memakai gelang kesehatan yang diklaim bisa menyembuhkan rematik. Beliau menjawab: صار يباع في الأسواق حلقة من نحاس يقولون إنها تنفع من الروماتيزم … المهم إنها اشتهرت بين الناس ويزعمون أن الإنسان إذا وضعها على عضده وفيه الروماتيزم أنها تنفعه تنفع هذا الروماتيزم ما ندري هل هذا صحيح أو لا إنما الأصل أنه ليس بصحيح لأن ما عندنا لا دليل شرعي ولا دليل حسي يدل على ذلك لأن الآن هي ما تؤثر على الجسم ما فيها مثلا مادة دهنية حتى نقول إن الجسم يتشرب هذه المادة وينتفع بها فالأصل أنها ممنوعة الأصل المنع حتى يثبت لنا بدليل صحيح واضح أنها لها اتصال مباشر بهذا الروماتيزم حتى ينتفع به “Gelang seperti ini banyak dijual di pasaran. Yaitu gelang yang diklaim bermanfaat menyembuhkan rematik. Telah masyhur di tengah masyarakat bahwa gelang tersebut jika dipakai di pergelangan tangan, akan bermanfaat menyembuhkan rematik. Kami tidak tahu klaim ini benar atau tidak.  Namun asalnya ini tidak dibenarkan. Karena tidak ada dalil syar’i dan juga tidak ada dalil hissiy (bukti yang dapat dicerna panca indera) yang menunjukkan benarnya klaim tersebut. Karena sekarang yang kita ketahui dapat memberikan pengaruh pada badan contohnya bahan berupa minyak. Minyak diserap oleh tubuh sehingga bisa diklaim bahwa minyak tersebut memberi manfaat pada tubuh.  Oleh karena itu pada asalnya penggunaan gelang kesehatan tadi terlarang hukumnya sampai ada bukti yang sahih dan nyata bahwa ia punya pengaruh nyata secara langsung terhadap penyakit rematik.” (Fatawa Syarah Kitabut Tauhid, no. 10). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang gelang tembaga yang diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Beliau menjawab: والذي أرى في هذه المسألة هو ترك الأسورة المذكورة وعدم استعمالها سدا لذريعة الشرك وحسما لمادة الفتنة بها، والميل إليها. وتعلق النفوس بها، ورغبة في توجيه المسلم بقلبه إلى الله سبحانه وتعالى ثقة به واعتمادا عليه، واكتفاء بالأسباب المشروعة المعلومة إباحتها بلا شك وفيما أباح الله ويسر لعباده غنية عما حرم عليهم وعما اشتبه أمره….  ولا ريب أن تعليق الأسورة المذكورة يشبه ما تفعله الجاهلية في سابق الزمان، فهو إما من الأمور المحرمة الشركية، أو من وسائلها، وأقل ما يقال فيه: إنه من المشتبهات. فالأولى بالمسلم والأحوط له أن يترفع بنفسه عن ذلك، وأن يكتفي بالعلاج الواضح البعيد عن الشبهة “Pandangan saya dalam masalah ini adalah hendaknya meninggalkan gelang tersebut dan tidak menggunakannya. Dalam rangka menutup celah kepada kesyirikan dan menutup peluang kerusakan. Dan agar hati tidak bergantung pada gelang tersebut.  Dan seorang Muslim hendaknya berharap dan menggantungkan hatinya kepada Allah dan percaya Allah akan menyembuhkannya. Hendaknya mencukupkan diri dengan syar’i yang telah diketahui kebolehannya tanpa keraguan. Apa yang Allah bolehkan telah mencukupi bagi para hamba sehingga tidak butuh lagi kepada yang haram dan syubhat … Dan tidak ragu lagi bahwa menggunakan gelang demikian itu menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah zaman dahulu. Sehingga bisa jadi termasuk kesyirikan yang haram hukumnya, atau minimalnya termasuk syubhat. Maka seorang Muslim hendaknya menjauhkan diri dari perkara yang demikian. Dan mencukupkan diri dengan pengobatan yang jelas yang jauh dari syubhat”. (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 1/206-210). Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menjawab pertanyaan serupa dengan mengatakan: هذا فيه الحديث أنه صلى الله عليه وسلم رأى رجلا في يده خيط. قال: ما هذه؟ قال: من الوهنة. يعني الذي يدفعه الحمة. قال صلى الله عليه وسلم: انزِعْها؛ فإنَّها لا تَزيدُك إلَّا وَهْنًا، فأنت لو مِتَّ وهى عليكَ ما أفلَحْتَ أبدًا. لا يجوز للمسلم مثل هذه الأمور. لا يجوز أن يلبس أسوة، أن يلبس رقابا، على شنطته خيوط تدفعه العين أو الحمة أو تدفعه كذا وكذا. هذه أوهام. “Dalam masalah ini ada hadits, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat seseorang yang menggunakan gelang di tangannya. Nabi bertanya: Apa ini? Lelaki tadi menjawab: Ini untuk menghilangkan wahan (penyakit nyeri pada badan). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Lepaskan itu! Karena itu tidak menambahkanmu kecuali kelemahan. Andaikan engkau mati dalam keadaan memakainya, engkau tidak akan beruntung selamanya” (HR. Ibnu Majah, no.709, dihasankan oleh Syaikh Ibnu Baz).  Maka tidak boleh seorang Muslim memakai benda-benda seperti ini. Tidak boleh seorang Muslim memakai gelang, kalung, tali, yang diklaim mencegah ain, menyembuhkan hummah (disengat binatang beracun), atau semisalnya. Ini semua perkara yang tidak jelas sebab akibatnya”  (Sumber: حكم لبس الأساور النحاسية لعلاج الروماتيزم / العلامة صالح الفوزان حفظه الله). Kesimpulannya, gelang atau kalung kesehatan yang diklaim bisa mencegah atau menyembuhkan penyakit hendaknya dijauhi dan tidak digunakan. Kecuali terbukti secara medis atau penelitian yang valid bahwa kalung atau gelang tersebut bermanfaat. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Sholat Di Kereta, Jin Setan Iblis, Pertanyaan Tentang Fiqih Muamalah, Hadits Tentang Rezeki Manusia, Cara Menghilangkan Rasa Gelisah Menurut Islam, Cara Melihat Makhluk Halus Yang Mengikuti Kita Visited 661 times, 3 visit(s) today Post Views: 567 QRIS donasi Yufid

Hukum Memakai Gelang atau Kalung Kesehatan

Pertanyaan: Apakah boleh menggunakan gelang atau kalung kesehatan untuk menyembuhkan penyakit atau menjaga kesehatan tubuh. Ada berbagai gelang atau kalung kesehatan yang terbuat dari tembaga, germanium, giok, magnet dan lain-lain. Ada yang bisa menyembuhkan penyakit jantung, asam urat, diabetes, kanker, impoten, rematik dan penyakit lainnya. Bagaimana hukumnya? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Metode pengobatan yang boleh digunakan adalah yang terdapat dalilnya yang shahih atau terdapat bukti yang otentik secara medis atau penelitian yang valid bahwa metode pengobatan tersebut bermanfaat. Jika tidak termasuk dalam salah satu dari dua cara di atas, maka itu metode pengobatan yang batil yang harus dijauhi. Di antara bentuk metode pengobatan yang batil adalah dengan menggunakan jimat. Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barang siapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492). Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan: “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar. Jika diyakini hal-hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat jika memakainya. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya. Mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah ta’ala. Namun jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung atau jimat gelang atau jimat yang digantung, ini semua memiliki kuasa dengan sendirinya, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11/6). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: Menggunakan jimat yang demikian termasuk kesyirikan. Karena termasuk menetapkan sebab yang tidak Allah jadikan sebagai sebab syar’i atau sebab qodari. Maka pelaku perbuatan ini seolah menjadikan dirinya sebagai partner bagi Allah dalam menetapkan sebab.  Sebagai contoh, membaca surat Al-Fatihah adalah sebab syar’i untuk mendapatkan kesembuhan. Mengonsumsi obat pencahar adalah sebab qodari untuk melancarkan metabolisme di perut. Karena ini telah diketahui berdasarkan penelitian.  Manusia dalam masalah sebab, terbagi menjadi tiga golongan. Dua golongan ekstrem, satu golongan pertengahan: Pertama: golongan orang-orang yang mengingkari sebab. Yaitu orang-orang yang tidak meyakini bahwa perbuatan Allah didasari di atas hikmah. Mereka adalah Jabariyah dan Asy’ariyah. Kedua: golongan orang-orang yang ghuluw (berlebihan) dalam menetapkan sebab. Sampai-sampai mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Mereka adalah mayoritas ahli khurafat, dari kalangan Sufiyah dan yang semisal mereka. Ketiga: golongan orang-orang yang mengimani adanya sebab dan adanya pengaruh dari sebab, namun mereka tidak menetapkan sebab kecuali sebab yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik secara syar’i maupun kauni (qodari). Tidak ragu lagi bahwa golongan inilah yang beriman kepada Allah dengan iman yang hakiki. Dan mereka mengimani bahwa perbuatan Allah didasari atas hikmah. Karena mereka mengorelasikan sebab dengan musababnya dan illah dengan ma’lulah-nya. Ini adalah bentuk penetapan hikmah.  Menggunakan gelang jimat dan yang semacamnya jika diyakini oleh pelakunya bahwa gelang tersebut memberi pengaruh dengan sendirinya selain Allah, maka ini adalah syirik akbar dalam tauhid rububiyah. Karena berarti ia meyakini ada pencipta selain Allah.   Namun jika ia meyakini bahwa gelang jimat tersebut hanya sebab saja, ia tidak bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka ini syirik ashghar. Karena ia telah meyakini sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Sedangkan Allah tidak menjadikannya sebagai sebab.  Dan cara untuk mengetahui sesuatu adalah sebab atau bukan, yang pertama dengan metode syar’i (dalil). Contohnya seperti madu, Allah ta’ala berfirman:  فيه شفاء للناس “Di dalamnya terdapat penyembuh bagi manusia” (QS. An-Nahl: 69). Demikian juga membaca Al-Qur’an, bisa mendatangkan kesembuhan.  Kami sampaikan demikian agar tidak ada orang yang mengatakan: “Saya pernah mencoba menggunakan gelang ini dan ini ada manfaatnya”. Padahal ia tidak memiliki pengaruh langsung. Contohnya seperti gelang, terkadang sebagian orang menggunakannya dengan keyakinan bahwa gelang tersebut memberi manfaat. Ternyata ia mendapatkan manfaat sekedar dari infi’al an nafsiy (sugesti) semata … sedangkan sugesti bukanlah metode yang benar untuk menetapkan sebab.” (Al-Qaulul Mufid, hal. 164 – 165). Tentang gelang atau kalung kesehatan yang ditanyakan, umumnya gelang-gelang tersebut tidak terdapat bukti medis ataupun penelitian yang valid yang menunjukkan bahwa gelang atau kalung tersebut bermanfaat bagi kesehatan.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memakai gelang kesehatan yang diklaim bisa menyembuhkan rematik. Beliau menjawab: صار يباع في الأسواق حلقة من نحاس يقولون إنها تنفع من الروماتيزم … المهم إنها اشتهرت بين الناس ويزعمون أن الإنسان إذا وضعها على عضده وفيه الروماتيزم أنها تنفعه تنفع هذا الروماتيزم ما ندري هل هذا صحيح أو لا إنما الأصل أنه ليس بصحيح لأن ما عندنا لا دليل شرعي ولا دليل حسي يدل على ذلك لأن الآن هي ما تؤثر على الجسم ما فيها مثلا مادة دهنية حتى نقول إن الجسم يتشرب هذه المادة وينتفع بها فالأصل أنها ممنوعة الأصل المنع حتى يثبت لنا بدليل صحيح واضح أنها لها اتصال مباشر بهذا الروماتيزم حتى ينتفع به “Gelang seperti ini banyak dijual di pasaran. Yaitu gelang yang diklaim bermanfaat menyembuhkan rematik. Telah masyhur di tengah masyarakat bahwa gelang tersebut jika dipakai di pergelangan tangan, akan bermanfaat menyembuhkan rematik. Kami tidak tahu klaim ini benar atau tidak.  Namun asalnya ini tidak dibenarkan. Karena tidak ada dalil syar’i dan juga tidak ada dalil hissiy (bukti yang dapat dicerna panca indera) yang menunjukkan benarnya klaim tersebut. Karena sekarang yang kita ketahui dapat memberikan pengaruh pada badan contohnya bahan berupa minyak. Minyak diserap oleh tubuh sehingga bisa diklaim bahwa minyak tersebut memberi manfaat pada tubuh.  Oleh karena itu pada asalnya penggunaan gelang kesehatan tadi terlarang hukumnya sampai ada bukti yang sahih dan nyata bahwa ia punya pengaruh nyata secara langsung terhadap penyakit rematik.” (Fatawa Syarah Kitabut Tauhid, no. 10). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang gelang tembaga yang diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Beliau menjawab: والذي أرى في هذه المسألة هو ترك الأسورة المذكورة وعدم استعمالها سدا لذريعة الشرك وحسما لمادة الفتنة بها، والميل إليها. وتعلق النفوس بها، ورغبة في توجيه المسلم بقلبه إلى الله سبحانه وتعالى ثقة به واعتمادا عليه، واكتفاء بالأسباب المشروعة المعلومة إباحتها بلا شك وفيما أباح الله ويسر لعباده غنية عما حرم عليهم وعما اشتبه أمره….  ولا ريب أن تعليق الأسورة المذكورة يشبه ما تفعله الجاهلية في سابق الزمان، فهو إما من الأمور المحرمة الشركية، أو من وسائلها، وأقل ما يقال فيه: إنه من المشتبهات. فالأولى بالمسلم والأحوط له أن يترفع بنفسه عن ذلك، وأن يكتفي بالعلاج الواضح البعيد عن الشبهة “Pandangan saya dalam masalah ini adalah hendaknya meninggalkan gelang tersebut dan tidak menggunakannya. Dalam rangka menutup celah kepada kesyirikan dan menutup peluang kerusakan. Dan agar hati tidak bergantung pada gelang tersebut.  Dan seorang Muslim hendaknya berharap dan menggantungkan hatinya kepada Allah dan percaya Allah akan menyembuhkannya. Hendaknya mencukupkan diri dengan syar’i yang telah diketahui kebolehannya tanpa keraguan. Apa yang Allah bolehkan telah mencukupi bagi para hamba sehingga tidak butuh lagi kepada yang haram dan syubhat … Dan tidak ragu lagi bahwa menggunakan gelang demikian itu menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah zaman dahulu. Sehingga bisa jadi termasuk kesyirikan yang haram hukumnya, atau minimalnya termasuk syubhat. Maka seorang Muslim hendaknya menjauhkan diri dari perkara yang demikian. Dan mencukupkan diri dengan pengobatan yang jelas yang jauh dari syubhat”. (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 1/206-210). Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menjawab pertanyaan serupa dengan mengatakan: هذا فيه الحديث أنه صلى الله عليه وسلم رأى رجلا في يده خيط. قال: ما هذه؟ قال: من الوهنة. يعني الذي يدفعه الحمة. قال صلى الله عليه وسلم: انزِعْها؛ فإنَّها لا تَزيدُك إلَّا وَهْنًا، فأنت لو مِتَّ وهى عليكَ ما أفلَحْتَ أبدًا. لا يجوز للمسلم مثل هذه الأمور. لا يجوز أن يلبس أسوة، أن يلبس رقابا، على شنطته خيوط تدفعه العين أو الحمة أو تدفعه كذا وكذا. هذه أوهام. “Dalam masalah ini ada hadits, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat seseorang yang menggunakan gelang di tangannya. Nabi bertanya: Apa ini? Lelaki tadi menjawab: Ini untuk menghilangkan wahan (penyakit nyeri pada badan). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Lepaskan itu! Karena itu tidak menambahkanmu kecuali kelemahan. Andaikan engkau mati dalam keadaan memakainya, engkau tidak akan beruntung selamanya” (HR. Ibnu Majah, no.709, dihasankan oleh Syaikh Ibnu Baz).  Maka tidak boleh seorang Muslim memakai benda-benda seperti ini. Tidak boleh seorang Muslim memakai gelang, kalung, tali, yang diklaim mencegah ain, menyembuhkan hummah (disengat binatang beracun), atau semisalnya. Ini semua perkara yang tidak jelas sebab akibatnya”  (Sumber: حكم لبس الأساور النحاسية لعلاج الروماتيزم / العلامة صالح الفوزان حفظه الله). Kesimpulannya, gelang atau kalung kesehatan yang diklaim bisa mencegah atau menyembuhkan penyakit hendaknya dijauhi dan tidak digunakan. Kecuali terbukti secara medis atau penelitian yang valid bahwa kalung atau gelang tersebut bermanfaat. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Sholat Di Kereta, Jin Setan Iblis, Pertanyaan Tentang Fiqih Muamalah, Hadits Tentang Rezeki Manusia, Cara Menghilangkan Rasa Gelisah Menurut Islam, Cara Melihat Makhluk Halus Yang Mengikuti Kita Visited 661 times, 3 visit(s) today Post Views: 567 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apakah boleh menggunakan gelang atau kalung kesehatan untuk menyembuhkan penyakit atau menjaga kesehatan tubuh. Ada berbagai gelang atau kalung kesehatan yang terbuat dari tembaga, germanium, giok, magnet dan lain-lain. Ada yang bisa menyembuhkan penyakit jantung, asam urat, diabetes, kanker, impoten, rematik dan penyakit lainnya. Bagaimana hukumnya? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Metode pengobatan yang boleh digunakan adalah yang terdapat dalilnya yang shahih atau terdapat bukti yang otentik secara medis atau penelitian yang valid bahwa metode pengobatan tersebut bermanfaat. Jika tidak termasuk dalam salah satu dari dua cara di atas, maka itu metode pengobatan yang batil yang harus dijauhi. Di antara bentuk metode pengobatan yang batil adalah dengan menggunakan jimat. Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barang siapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492). Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan: “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar. Jika diyakini hal-hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat jika memakainya. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya. Mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah ta’ala. Namun jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung atau jimat gelang atau jimat yang digantung, ini semua memiliki kuasa dengan sendirinya, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11/6). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: Menggunakan jimat yang demikian termasuk kesyirikan. Karena termasuk menetapkan sebab yang tidak Allah jadikan sebagai sebab syar’i atau sebab qodari. Maka pelaku perbuatan ini seolah menjadikan dirinya sebagai partner bagi Allah dalam menetapkan sebab.  Sebagai contoh, membaca surat Al-Fatihah adalah sebab syar’i untuk mendapatkan kesembuhan. Mengonsumsi obat pencahar adalah sebab qodari untuk melancarkan metabolisme di perut. Karena ini telah diketahui berdasarkan penelitian.  Manusia dalam masalah sebab, terbagi menjadi tiga golongan. Dua golongan ekstrem, satu golongan pertengahan: Pertama: golongan orang-orang yang mengingkari sebab. Yaitu orang-orang yang tidak meyakini bahwa perbuatan Allah didasari di atas hikmah. Mereka adalah Jabariyah dan Asy’ariyah. Kedua: golongan orang-orang yang ghuluw (berlebihan) dalam menetapkan sebab. Sampai-sampai mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Mereka adalah mayoritas ahli khurafat, dari kalangan Sufiyah dan yang semisal mereka. Ketiga: golongan orang-orang yang mengimani adanya sebab dan adanya pengaruh dari sebab, namun mereka tidak menetapkan sebab kecuali sebab yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik secara syar’i maupun kauni (qodari). Tidak ragu lagi bahwa golongan inilah yang beriman kepada Allah dengan iman yang hakiki. Dan mereka mengimani bahwa perbuatan Allah didasari atas hikmah. Karena mereka mengorelasikan sebab dengan musababnya dan illah dengan ma’lulah-nya. Ini adalah bentuk penetapan hikmah.  Menggunakan gelang jimat dan yang semacamnya jika diyakini oleh pelakunya bahwa gelang tersebut memberi pengaruh dengan sendirinya selain Allah, maka ini adalah syirik akbar dalam tauhid rububiyah. Karena berarti ia meyakini ada pencipta selain Allah.   Namun jika ia meyakini bahwa gelang jimat tersebut hanya sebab saja, ia tidak bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka ini syirik ashghar. Karena ia telah meyakini sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Sedangkan Allah tidak menjadikannya sebagai sebab.  Dan cara untuk mengetahui sesuatu adalah sebab atau bukan, yang pertama dengan metode syar’i (dalil). Contohnya seperti madu, Allah ta’ala berfirman:  فيه شفاء للناس “Di dalamnya terdapat penyembuh bagi manusia” (QS. An-Nahl: 69). Demikian juga membaca Al-Qur’an, bisa mendatangkan kesembuhan.  Kami sampaikan demikian agar tidak ada orang yang mengatakan: “Saya pernah mencoba menggunakan gelang ini dan ini ada manfaatnya”. Padahal ia tidak memiliki pengaruh langsung. Contohnya seperti gelang, terkadang sebagian orang menggunakannya dengan keyakinan bahwa gelang tersebut memberi manfaat. Ternyata ia mendapatkan manfaat sekedar dari infi’al an nafsiy (sugesti) semata … sedangkan sugesti bukanlah metode yang benar untuk menetapkan sebab.” (Al-Qaulul Mufid, hal. 164 – 165). Tentang gelang atau kalung kesehatan yang ditanyakan, umumnya gelang-gelang tersebut tidak terdapat bukti medis ataupun penelitian yang valid yang menunjukkan bahwa gelang atau kalung tersebut bermanfaat bagi kesehatan.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memakai gelang kesehatan yang diklaim bisa menyembuhkan rematik. Beliau menjawab: صار يباع في الأسواق حلقة من نحاس يقولون إنها تنفع من الروماتيزم … المهم إنها اشتهرت بين الناس ويزعمون أن الإنسان إذا وضعها على عضده وفيه الروماتيزم أنها تنفعه تنفع هذا الروماتيزم ما ندري هل هذا صحيح أو لا إنما الأصل أنه ليس بصحيح لأن ما عندنا لا دليل شرعي ولا دليل حسي يدل على ذلك لأن الآن هي ما تؤثر على الجسم ما فيها مثلا مادة دهنية حتى نقول إن الجسم يتشرب هذه المادة وينتفع بها فالأصل أنها ممنوعة الأصل المنع حتى يثبت لنا بدليل صحيح واضح أنها لها اتصال مباشر بهذا الروماتيزم حتى ينتفع به “Gelang seperti ini banyak dijual di pasaran. Yaitu gelang yang diklaim bermanfaat menyembuhkan rematik. Telah masyhur di tengah masyarakat bahwa gelang tersebut jika dipakai di pergelangan tangan, akan bermanfaat menyembuhkan rematik. Kami tidak tahu klaim ini benar atau tidak.  Namun asalnya ini tidak dibenarkan. Karena tidak ada dalil syar’i dan juga tidak ada dalil hissiy (bukti yang dapat dicerna panca indera) yang menunjukkan benarnya klaim tersebut. Karena sekarang yang kita ketahui dapat memberikan pengaruh pada badan contohnya bahan berupa minyak. Minyak diserap oleh tubuh sehingga bisa diklaim bahwa minyak tersebut memberi manfaat pada tubuh.  Oleh karena itu pada asalnya penggunaan gelang kesehatan tadi terlarang hukumnya sampai ada bukti yang sahih dan nyata bahwa ia punya pengaruh nyata secara langsung terhadap penyakit rematik.” (Fatawa Syarah Kitabut Tauhid, no. 10). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang gelang tembaga yang diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Beliau menjawab: والذي أرى في هذه المسألة هو ترك الأسورة المذكورة وعدم استعمالها سدا لذريعة الشرك وحسما لمادة الفتنة بها، والميل إليها. وتعلق النفوس بها، ورغبة في توجيه المسلم بقلبه إلى الله سبحانه وتعالى ثقة به واعتمادا عليه، واكتفاء بالأسباب المشروعة المعلومة إباحتها بلا شك وفيما أباح الله ويسر لعباده غنية عما حرم عليهم وعما اشتبه أمره….  ولا ريب أن تعليق الأسورة المذكورة يشبه ما تفعله الجاهلية في سابق الزمان، فهو إما من الأمور المحرمة الشركية، أو من وسائلها، وأقل ما يقال فيه: إنه من المشتبهات. فالأولى بالمسلم والأحوط له أن يترفع بنفسه عن ذلك، وأن يكتفي بالعلاج الواضح البعيد عن الشبهة “Pandangan saya dalam masalah ini adalah hendaknya meninggalkan gelang tersebut dan tidak menggunakannya. Dalam rangka menutup celah kepada kesyirikan dan menutup peluang kerusakan. Dan agar hati tidak bergantung pada gelang tersebut.  Dan seorang Muslim hendaknya berharap dan menggantungkan hatinya kepada Allah dan percaya Allah akan menyembuhkannya. Hendaknya mencukupkan diri dengan syar’i yang telah diketahui kebolehannya tanpa keraguan. Apa yang Allah bolehkan telah mencukupi bagi para hamba sehingga tidak butuh lagi kepada yang haram dan syubhat … Dan tidak ragu lagi bahwa menggunakan gelang demikian itu menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah zaman dahulu. Sehingga bisa jadi termasuk kesyirikan yang haram hukumnya, atau minimalnya termasuk syubhat. Maka seorang Muslim hendaknya menjauhkan diri dari perkara yang demikian. Dan mencukupkan diri dengan pengobatan yang jelas yang jauh dari syubhat”. (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 1/206-210). Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menjawab pertanyaan serupa dengan mengatakan: هذا فيه الحديث أنه صلى الله عليه وسلم رأى رجلا في يده خيط. قال: ما هذه؟ قال: من الوهنة. يعني الذي يدفعه الحمة. قال صلى الله عليه وسلم: انزِعْها؛ فإنَّها لا تَزيدُك إلَّا وَهْنًا، فأنت لو مِتَّ وهى عليكَ ما أفلَحْتَ أبدًا. لا يجوز للمسلم مثل هذه الأمور. لا يجوز أن يلبس أسوة، أن يلبس رقابا، على شنطته خيوط تدفعه العين أو الحمة أو تدفعه كذا وكذا. هذه أوهام. “Dalam masalah ini ada hadits, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat seseorang yang menggunakan gelang di tangannya. Nabi bertanya: Apa ini? Lelaki tadi menjawab: Ini untuk menghilangkan wahan (penyakit nyeri pada badan). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Lepaskan itu! Karena itu tidak menambahkanmu kecuali kelemahan. Andaikan engkau mati dalam keadaan memakainya, engkau tidak akan beruntung selamanya” (HR. Ibnu Majah, no.709, dihasankan oleh Syaikh Ibnu Baz).  Maka tidak boleh seorang Muslim memakai benda-benda seperti ini. Tidak boleh seorang Muslim memakai gelang, kalung, tali, yang diklaim mencegah ain, menyembuhkan hummah (disengat binatang beracun), atau semisalnya. Ini semua perkara yang tidak jelas sebab akibatnya”  (Sumber: حكم لبس الأساور النحاسية لعلاج الروماتيزم / العلامة صالح الفوزان حفظه الله). Kesimpulannya, gelang atau kalung kesehatan yang diklaim bisa mencegah atau menyembuhkan penyakit hendaknya dijauhi dan tidak digunakan. Kecuali terbukti secara medis atau penelitian yang valid bahwa kalung atau gelang tersebut bermanfaat. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Sholat Di Kereta, Jin Setan Iblis, Pertanyaan Tentang Fiqih Muamalah, Hadits Tentang Rezeki Manusia, Cara Menghilangkan Rasa Gelisah Menurut Islam, Cara Melihat Makhluk Halus Yang Mengikuti Kita Visited 661 times, 3 visit(s) today Post Views: 567 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apakah boleh menggunakan gelang atau kalung kesehatan untuk menyembuhkan penyakit atau menjaga kesehatan tubuh. Ada berbagai gelang atau kalung kesehatan yang terbuat dari tembaga, germanium, giok, magnet dan lain-lain. Ada yang bisa menyembuhkan penyakit jantung, asam urat, diabetes, kanker, impoten, rematik dan penyakit lainnya. Bagaimana hukumnya? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Metode pengobatan yang boleh digunakan adalah yang terdapat dalilnya yang shahih atau terdapat bukti yang otentik secara medis atau penelitian yang valid bahwa metode pengobatan tersebut bermanfaat. Jika tidak termasuk dalam salah satu dari dua cara di atas, maka itu metode pengobatan yang batil yang harus dijauhi. Di antara bentuk metode pengobatan yang batil adalah dengan menggunakan jimat. Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barang siapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492). Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan: “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar. Jika diyakini hal-hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat jika memakainya. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya. Mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah ta’ala. Namun jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung atau jimat gelang atau jimat yang digantung, ini semua memiliki kuasa dengan sendirinya, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11/6). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: Menggunakan jimat yang demikian termasuk kesyirikan. Karena termasuk menetapkan sebab yang tidak Allah jadikan sebagai sebab syar’i atau sebab qodari. Maka pelaku perbuatan ini seolah menjadikan dirinya sebagai partner bagi Allah dalam menetapkan sebab.  Sebagai contoh, membaca surat Al-Fatihah adalah sebab syar’i untuk mendapatkan kesembuhan. Mengonsumsi obat pencahar adalah sebab qodari untuk melancarkan metabolisme di perut. Karena ini telah diketahui berdasarkan penelitian.  Manusia dalam masalah sebab, terbagi menjadi tiga golongan. Dua golongan ekstrem, satu golongan pertengahan: Pertama: golongan orang-orang yang mengingkari sebab. Yaitu orang-orang yang tidak meyakini bahwa perbuatan Allah didasari di atas hikmah. Mereka adalah Jabariyah dan Asy’ariyah. Kedua: golongan orang-orang yang ghuluw (berlebihan) dalam menetapkan sebab. Sampai-sampai mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Mereka adalah mayoritas ahli khurafat, dari kalangan Sufiyah dan yang semisal mereka. Ketiga: golongan orang-orang yang mengimani adanya sebab dan adanya pengaruh dari sebab, namun mereka tidak menetapkan sebab kecuali sebab yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik secara syar’i maupun kauni (qodari). Tidak ragu lagi bahwa golongan inilah yang beriman kepada Allah dengan iman yang hakiki. Dan mereka mengimani bahwa perbuatan Allah didasari atas hikmah. Karena mereka mengorelasikan sebab dengan musababnya dan illah dengan ma’lulah-nya. Ini adalah bentuk penetapan hikmah.  Menggunakan gelang jimat dan yang semacamnya jika diyakini oleh pelakunya bahwa gelang tersebut memberi pengaruh dengan sendirinya selain Allah, maka ini adalah syirik akbar dalam tauhid rububiyah. Karena berarti ia meyakini ada pencipta selain Allah.   Namun jika ia meyakini bahwa gelang jimat tersebut hanya sebab saja, ia tidak bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka ini syirik ashghar. Karena ia telah meyakini sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Sedangkan Allah tidak menjadikannya sebagai sebab.  Dan cara untuk mengetahui sesuatu adalah sebab atau bukan, yang pertama dengan metode syar’i (dalil). Contohnya seperti madu, Allah ta’ala berfirman:  فيه شفاء للناس “Di dalamnya terdapat penyembuh bagi manusia” (QS. An-Nahl: 69). Demikian juga membaca Al-Qur’an, bisa mendatangkan kesembuhan.  Kami sampaikan demikian agar tidak ada orang yang mengatakan: “Saya pernah mencoba menggunakan gelang ini dan ini ada manfaatnya”. Padahal ia tidak memiliki pengaruh langsung. Contohnya seperti gelang, terkadang sebagian orang menggunakannya dengan keyakinan bahwa gelang tersebut memberi manfaat. Ternyata ia mendapatkan manfaat sekedar dari infi’al an nafsiy (sugesti) semata … sedangkan sugesti bukanlah metode yang benar untuk menetapkan sebab.” (Al-Qaulul Mufid, hal. 164 – 165). Tentang gelang atau kalung kesehatan yang ditanyakan, umumnya gelang-gelang tersebut tidak terdapat bukti medis ataupun penelitian yang valid yang menunjukkan bahwa gelang atau kalung tersebut bermanfaat bagi kesehatan.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memakai gelang kesehatan yang diklaim bisa menyembuhkan rematik. Beliau menjawab: صار يباع في الأسواق حلقة من نحاس يقولون إنها تنفع من الروماتيزم … المهم إنها اشتهرت بين الناس ويزعمون أن الإنسان إذا وضعها على عضده وفيه الروماتيزم أنها تنفعه تنفع هذا الروماتيزم ما ندري هل هذا صحيح أو لا إنما الأصل أنه ليس بصحيح لأن ما عندنا لا دليل شرعي ولا دليل حسي يدل على ذلك لأن الآن هي ما تؤثر على الجسم ما فيها مثلا مادة دهنية حتى نقول إن الجسم يتشرب هذه المادة وينتفع بها فالأصل أنها ممنوعة الأصل المنع حتى يثبت لنا بدليل صحيح واضح أنها لها اتصال مباشر بهذا الروماتيزم حتى ينتفع به “Gelang seperti ini banyak dijual di pasaran. Yaitu gelang yang diklaim bermanfaat menyembuhkan rematik. Telah masyhur di tengah masyarakat bahwa gelang tersebut jika dipakai di pergelangan tangan, akan bermanfaat menyembuhkan rematik. Kami tidak tahu klaim ini benar atau tidak.  Namun asalnya ini tidak dibenarkan. Karena tidak ada dalil syar’i dan juga tidak ada dalil hissiy (bukti yang dapat dicerna panca indera) yang menunjukkan benarnya klaim tersebut. Karena sekarang yang kita ketahui dapat memberikan pengaruh pada badan contohnya bahan berupa minyak. Minyak diserap oleh tubuh sehingga bisa diklaim bahwa minyak tersebut memberi manfaat pada tubuh.  Oleh karena itu pada asalnya penggunaan gelang kesehatan tadi terlarang hukumnya sampai ada bukti yang sahih dan nyata bahwa ia punya pengaruh nyata secara langsung terhadap penyakit rematik.” (Fatawa Syarah Kitabut Tauhid, no. 10). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang gelang tembaga yang diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Beliau menjawab: والذي أرى في هذه المسألة هو ترك الأسورة المذكورة وعدم استعمالها سدا لذريعة الشرك وحسما لمادة الفتنة بها، والميل إليها. وتعلق النفوس بها، ورغبة في توجيه المسلم بقلبه إلى الله سبحانه وتعالى ثقة به واعتمادا عليه، واكتفاء بالأسباب المشروعة المعلومة إباحتها بلا شك وفيما أباح الله ويسر لعباده غنية عما حرم عليهم وعما اشتبه أمره….  ولا ريب أن تعليق الأسورة المذكورة يشبه ما تفعله الجاهلية في سابق الزمان، فهو إما من الأمور المحرمة الشركية، أو من وسائلها، وأقل ما يقال فيه: إنه من المشتبهات. فالأولى بالمسلم والأحوط له أن يترفع بنفسه عن ذلك، وأن يكتفي بالعلاج الواضح البعيد عن الشبهة “Pandangan saya dalam masalah ini adalah hendaknya meninggalkan gelang tersebut dan tidak menggunakannya. Dalam rangka menutup celah kepada kesyirikan dan menutup peluang kerusakan. Dan agar hati tidak bergantung pada gelang tersebut.  Dan seorang Muslim hendaknya berharap dan menggantungkan hatinya kepada Allah dan percaya Allah akan menyembuhkannya. Hendaknya mencukupkan diri dengan syar’i yang telah diketahui kebolehannya tanpa keraguan. Apa yang Allah bolehkan telah mencukupi bagi para hamba sehingga tidak butuh lagi kepada yang haram dan syubhat … Dan tidak ragu lagi bahwa menggunakan gelang demikian itu menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah zaman dahulu. Sehingga bisa jadi termasuk kesyirikan yang haram hukumnya, atau minimalnya termasuk syubhat. Maka seorang Muslim hendaknya menjauhkan diri dari perkara yang demikian. Dan mencukupkan diri dengan pengobatan yang jelas yang jauh dari syubhat”. (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 1/206-210). Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menjawab pertanyaan serupa dengan mengatakan: هذا فيه الحديث أنه صلى الله عليه وسلم رأى رجلا في يده خيط. قال: ما هذه؟ قال: من الوهنة. يعني الذي يدفعه الحمة. قال صلى الله عليه وسلم: انزِعْها؛ فإنَّها لا تَزيدُك إلَّا وَهْنًا، فأنت لو مِتَّ وهى عليكَ ما أفلَحْتَ أبدًا. لا يجوز للمسلم مثل هذه الأمور. لا يجوز أن يلبس أسوة، أن يلبس رقابا، على شنطته خيوط تدفعه العين أو الحمة أو تدفعه كذا وكذا. هذه أوهام. “Dalam masalah ini ada hadits, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat seseorang yang menggunakan gelang di tangannya. Nabi bertanya: Apa ini? Lelaki tadi menjawab: Ini untuk menghilangkan wahan (penyakit nyeri pada badan). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Lepaskan itu! Karena itu tidak menambahkanmu kecuali kelemahan. Andaikan engkau mati dalam keadaan memakainya, engkau tidak akan beruntung selamanya” (HR. Ibnu Majah, no.709, dihasankan oleh Syaikh Ibnu Baz).  Maka tidak boleh seorang Muslim memakai benda-benda seperti ini. Tidak boleh seorang Muslim memakai gelang, kalung, tali, yang diklaim mencegah ain, menyembuhkan hummah (disengat binatang beracun), atau semisalnya. Ini semua perkara yang tidak jelas sebab akibatnya”  (Sumber: حكم لبس الأساور النحاسية لعلاج الروماتيزم / العلامة صالح الفوزان حفظه الله). Kesimpulannya, gelang atau kalung kesehatan yang diklaim bisa mencegah atau menyembuhkan penyakit hendaknya dijauhi dan tidak digunakan. Kecuali terbukti secara medis atau penelitian yang valid bahwa kalung atau gelang tersebut bermanfaat. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Sholat Di Kereta, Jin Setan Iblis, Pertanyaan Tentang Fiqih Muamalah, Hadits Tentang Rezeki Manusia, Cara Menghilangkan Rasa Gelisah Menurut Islam, Cara Melihat Makhluk Halus Yang Mengikuti Kita Visited 661 times, 3 visit(s) today Post Views: 567 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Serial Fikih Muamalah (Bag. 18): Mengenal Khiyar karena Adanya Aib dan Kecacatan serta Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

Kecacatan yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang dapat mengurangi nilai barang yang akan diakadkan menurut orang yang ahli di bidangnya; baik itu menurut pedagang maupun produsen barang tersebut. Jika sebuah akad terjadi pada barang yang memiliki cacat yang sudah lama (sebelum berlangsungnya akad), maka pembeli memiliki hak khiyar apabila penjual atau pemilik pertama belum menjelaskan dan memberitahukan adanya cacat tersebut saat berlangsungnya akad. Khiyar ini bertujuan untuk mencegah adanya kecurangan dan penipuan terhadap orang lain serta mencegah manusia untuk memakan harta orang lain dengan cara yang terlarang.Lalu bagaimanakah hakikat khiyar aib ini? Bagaimanakah sikap ahli ilmu terhadapnya? Apa saja syarat sahnya? Dan apa saja pengaruhnya terhadap sebuah akad?Daftar Isi Hakikat khiyar aibSikap ahli ilmu perihal khiyar aibSyarat berlakunya khiyar aibPengaruh khiyar aib pada sebuah akad/ transaksiHakikat khiyar aibKhiyar aib adalah hak pembatalan akad dan berubahnya akad menjadi akad jaiz yang timbul apabila seseorang yang baru saja memiliki sesuatu yang sudah ditentukan barangnya mendapati adanya cacat yang tidak diketahui ketika berlangsungnya akad. Contohnya, seseorang yang baru saja membeli mobil lalu ia mendapati salah satu komponen mesinnya rusak sedangkan penjual menyembunyikannya darinya, bisa jadi dengan menutupinya atau mengelabuinya. Barulah ketika si pembeli ini membongkar mesinnya untuk sebuah keperluan, ia dapati komponen tersebut sudah rusak dan tidak berfungsi.Pada kasus semacam ini, pihak pembeli diberi hak untuk membatalkan akad jual beli yang telah dilakukannya. Uang yang telah dibayarkan pun harus dikembalikan. Begitu pula mobil tersebut, maka juga dikembalikan ke pihak penjual.Sikap ahli ilmu perihal khiyar aibPara ahli ilmu sepakat akan adanya khiyar yang timbul karena cacat pada barang yang diakadkan apabila pembeli tidak mengetahui adanya cacat tersebut serta pihak penjual tidak menjelaskannya. Beberapa hal yang menguatkan adanya khiyar ini adalah sebagai berikut:Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,المسلمُ أخو المسلمِ ولاَ يحلُّ لمسلمٍ باعَ من أخيهِ بيعًا فيهِ عيبٌ إلاَّ بيَّنَهُ لَه“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacatnya tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 2246 dan Ahmad no. 17487)Kedua: Hadis yang menceritakan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari melewati seseorang yang sedang berjualan makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya, “Apa ini, wahai pemilik makanan?” Ia menjawab, “Kehujanan, wahai Rasulullah!” Rasulullah bersabda,أفَلا جعلتَهُ فَوقَ الطَّعامِ حتَّى يراهُ النَّاسُ ثمَّ قالَ مَن غشَّ فلَيسَ منَّا“Kenapa tidak engkau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya?” Kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami.” (HR. Tirmidzi no. 1315)Menjual barang dengan menyembunyikan cacat yang ada padanya dianggap sebagai sebuah kecurangan dan penipuan yang tidak disetujui oleh syariat. Dan pensyariatan khiyar aib merupakan bentuk syariat mencegah terjadinya penipuan semacam ini.Ketiga: Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُصَرُّوا الإبِلَ والغَنَمَ، فَمَنِ ابْتاعَها بَعْدُ فإنَّه بخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أنْ يَحْتَلِبَها: إنْ شاءَ أمْسَكَ، وإنْ شاءَ رَدَّها وصاعَ تَمْرٍ.“Janganlah kalian melakukan tashriyah (tindakan membiarkan hewan penghasil susu, seperti kambing, sapi, atau onta,  untuk tidak diperah beberapa hari, agar ambing susunya kelihatan besar sebelum dijual. Sehingga ketika dijual, pembeli menganggap, hewan yang dia beli susunya banyak)  pada onta dan kambing. Siapa yang membeli hewan setelah dilakukan tashriyah, maka dia memiliki dua pilihan setelah dia perah susunya. Jika mau, dia bisa memilikinya dan tidak perlu dikembalikan. Dan jika mau, dia boleh mengembalikan hewan itu dengan memberikan satu sha’ (gantang) kurma.” (HR. Bukhari no. 2148)Baca juga: Mengenal Khiyar RukyahSyarat berlakunya khiyar aibPara ahli fikih menyaratkan beberapa syarat agar khiyar aib ini dapat berlaku, yaitu:Pertama: Kepastian akan adanya cacat pada objek akad sebelum pihak pembeli menerima barang/ objek transaksinya. Jika cacatnya itu terjadi setelah si pembeli menerima barangnya, maka ia tidak lagi memiliki hak khiyar aib. Hal ini karena khiyar ini hanya berlaku apabila cacat yang terjadi sudah ada sebelum pembeli menerima barangnya.Kedua: Kekurangan atau cacat yang ada berpengaruh terhadap berkurangnya nilai barang yang diakadkan menurut pandangan pedagang, seperti kuda tunggangan yang liar dan tidak mau diatur. Atau cacatnya ini membuat pembeli tidak bisa memanfaatkan objek transaksinya untuk melakukan sesuatu yang dibenarkan. Seperti seseorang yang membeli kambing, lalu ia mendapati bagian telinganya terpotong. Cacat pada telinganya ini membuat si pembeli tidak bisa memanfaatkannya untuk disembelih, meskipun cacat ini bisa jadi tidak mengurangi nilai barangnya tersebut. Atau seperti seseorang yang membeli baju, namun ukurannya kekecilan hingga ia tidak bisa memakainya. Pada kasus-kasus seperti ini seorang pembeli memiliki hak khiyar aib, meskipun aib dan cacatnya tidak mempengaruhi nilai jual barangnya.Ketiga: Hendaknya cacat tersebut tetap ada pada objek akad sampai waktu di mana si pembeli mengajukan pembatalan akad dikarenakan adanya cacat tersebut. Jika cacatnya sudah hilang terlebih dahulu sebelum pembeli sempat mengajukan komplain/pembatalan akad, maka tidak ada lagi hak khiyar. Contohnya jika seseorang membeli seekor kuda yang lemas dan tidak prima, sedangkan dia belum mengetahui kondisi kudanya tersebut, akadnya pun sudah tuntas (selesai) sedang ia belum menerima kudanya tersebut. Lalu, ketika ia menerima kuda yang ia beli, kudanya tersebut sudah kembali membaik serta tidak lemas lagi. Maka cacat atau aib semacam ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang menyebabkan bolehnya pembatalan akad.Keempat: Tidak adanya persyaratan dari penjual untuk berlepas diri dari cacat dan aib yang ada, atau tidak bertanggung jawabnya dirinya dari cacat yang akan ditemukan ke depannya pada barang yang diakadkan. Adapun jika pihak penjual menyaratkan hal tersebut, maka pihak pembeli sudah tidak memiliki lagi hak khiyar aib. Ini menurut pendapat Hanafiyyah, baik si penjual mengetahui adanya cacat tersebut ataupun tidak. Alasannya, pembeli ketika sudah deal dan setuju dengan kondisi barang yang diakadkan dengan adanya kemungkinan cacat padanya, maka ia sama saja telah menyetujui keberadaan cacat tersebut. Sehingga tidak ada lagi hak baginya untuk mengembalikan barang yang telah dibelinya pada waktu tersebut.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Malikiyyah, di mana mereka memperinci masalah ini. Mereka membedakan antara kondisi penjual yang telah mengetahui adanya cacat pada barang tersebut dan kondisi di mana penjual tidak mengetahuinya. Pada kondisi ketidaktahuan akan adanya aib dan cacat pada barang tersebut, maka persyaratan yang diajukannya dapat dibenarkan, sehingga pembeli tidak memiliki lagi hak khiyar pada akad tersebut. Sedangkan pada kondisi si penjual mengetahui adanya aib, maka ia tidak dibenarkan untuk mengajukan persyaratan lepas tanggung jawab. Pihak pembeli memiliki hak khiyar aib apabila di kemudian hari ia menemukan kecacatan tersebut. Karena jika si penjual tetap mengajukan persyaratan pada kondisi semacam ini, ia sama saja menipu dan mengelabui konsumennya. Apalagi jika kita melihat kondisi di zaman sekarang, di mana kecurangan dan penipuan menyebar luas di tengah-tengah kita, maka pendapat Malikiyyah ini insyaAllah lebih mendekati kebenaran.Kelima: Aib dan cacatnya ada pada akad transaksional (jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya) yang sudah ditentukan barangnya dan jelas deskripsinya, seperti tanah atau kendaraan. Oleh karenanya, khiyar ini tidak berlaku pada objek transaksi yang tidak ditentukan secara persis mana objeknya, seperti tukar menukar mata uang. Sebagaimana pula khiyar ini tidak berlaku pada akad non-transaksional (akad tabarru’/ pemberian).Pengaruh khiyar aib pada sebuah akad/ transaksiSudah menjadi suatu hal yang umum untuk diketahui, akad sebelum adanya aib dan cacat, maka hukumnya lazim dan efektif, seluruh konsekuensinya pun berlaku seperti berpindahnya hak kepemilikan objek yang diakadkannya. Hanya saja, ketika mendapati sebuah cacat dan aib yang sudah ada sebelum akad, maka unsur keridaan yang membangun akad tersebut menjadi tidak sempurna.Hak khiyar aib yang telah kita bahas sebelumnya ini menghilangkan kelaziman akad yang sudah ada bagi pihak pembeli. Ia diberi pilihan antara melanjutkan akad yang sudah ada dengan harga yang telah disepakati ataupun membatalkan akad tersebut dengan mengembalikan objek akadnya ke penjualnya dan harga yang sudah dibayarkan pun dikembalikan kepadanya secara sempurna. Apabila objek akadnya tidak bisa dikembalikan karena beberapa sebab, seperti munculnya aib dan cacat yang baru, atau karena sudah terpotong jika bentuknya itu berupa kain, maka bagi pembeli untuk mengembalikan harga yang sebanding dengan kekurangan pada barang yang disebabkan olehnya atau telah dimanfaatkannya. Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ila Fiqhi Al-Muamalat Al-Maliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Tags: akad jual belifikih muamalahkhiyar

Serial Fikih Muamalah (Bag. 18): Mengenal Khiyar karena Adanya Aib dan Kecacatan serta Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

Kecacatan yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang dapat mengurangi nilai barang yang akan diakadkan menurut orang yang ahli di bidangnya; baik itu menurut pedagang maupun produsen barang tersebut. Jika sebuah akad terjadi pada barang yang memiliki cacat yang sudah lama (sebelum berlangsungnya akad), maka pembeli memiliki hak khiyar apabila penjual atau pemilik pertama belum menjelaskan dan memberitahukan adanya cacat tersebut saat berlangsungnya akad. Khiyar ini bertujuan untuk mencegah adanya kecurangan dan penipuan terhadap orang lain serta mencegah manusia untuk memakan harta orang lain dengan cara yang terlarang.Lalu bagaimanakah hakikat khiyar aib ini? Bagaimanakah sikap ahli ilmu terhadapnya? Apa saja syarat sahnya? Dan apa saja pengaruhnya terhadap sebuah akad?Daftar Isi Hakikat khiyar aibSikap ahli ilmu perihal khiyar aibSyarat berlakunya khiyar aibPengaruh khiyar aib pada sebuah akad/ transaksiHakikat khiyar aibKhiyar aib adalah hak pembatalan akad dan berubahnya akad menjadi akad jaiz yang timbul apabila seseorang yang baru saja memiliki sesuatu yang sudah ditentukan barangnya mendapati adanya cacat yang tidak diketahui ketika berlangsungnya akad. Contohnya, seseorang yang baru saja membeli mobil lalu ia mendapati salah satu komponen mesinnya rusak sedangkan penjual menyembunyikannya darinya, bisa jadi dengan menutupinya atau mengelabuinya. Barulah ketika si pembeli ini membongkar mesinnya untuk sebuah keperluan, ia dapati komponen tersebut sudah rusak dan tidak berfungsi.Pada kasus semacam ini, pihak pembeli diberi hak untuk membatalkan akad jual beli yang telah dilakukannya. Uang yang telah dibayarkan pun harus dikembalikan. Begitu pula mobil tersebut, maka juga dikembalikan ke pihak penjual.Sikap ahli ilmu perihal khiyar aibPara ahli ilmu sepakat akan adanya khiyar yang timbul karena cacat pada barang yang diakadkan apabila pembeli tidak mengetahui adanya cacat tersebut serta pihak penjual tidak menjelaskannya. Beberapa hal yang menguatkan adanya khiyar ini adalah sebagai berikut:Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,المسلمُ أخو المسلمِ ولاَ يحلُّ لمسلمٍ باعَ من أخيهِ بيعًا فيهِ عيبٌ إلاَّ بيَّنَهُ لَه“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacatnya tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 2246 dan Ahmad no. 17487)Kedua: Hadis yang menceritakan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari melewati seseorang yang sedang berjualan makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya, “Apa ini, wahai pemilik makanan?” Ia menjawab, “Kehujanan, wahai Rasulullah!” Rasulullah bersabda,أفَلا جعلتَهُ فَوقَ الطَّعامِ حتَّى يراهُ النَّاسُ ثمَّ قالَ مَن غشَّ فلَيسَ منَّا“Kenapa tidak engkau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya?” Kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami.” (HR. Tirmidzi no. 1315)Menjual barang dengan menyembunyikan cacat yang ada padanya dianggap sebagai sebuah kecurangan dan penipuan yang tidak disetujui oleh syariat. Dan pensyariatan khiyar aib merupakan bentuk syariat mencegah terjadinya penipuan semacam ini.Ketiga: Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُصَرُّوا الإبِلَ والغَنَمَ، فَمَنِ ابْتاعَها بَعْدُ فإنَّه بخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أنْ يَحْتَلِبَها: إنْ شاءَ أمْسَكَ، وإنْ شاءَ رَدَّها وصاعَ تَمْرٍ.“Janganlah kalian melakukan tashriyah (tindakan membiarkan hewan penghasil susu, seperti kambing, sapi, atau onta,  untuk tidak diperah beberapa hari, agar ambing susunya kelihatan besar sebelum dijual. Sehingga ketika dijual, pembeli menganggap, hewan yang dia beli susunya banyak)  pada onta dan kambing. Siapa yang membeli hewan setelah dilakukan tashriyah, maka dia memiliki dua pilihan setelah dia perah susunya. Jika mau, dia bisa memilikinya dan tidak perlu dikembalikan. Dan jika mau, dia boleh mengembalikan hewan itu dengan memberikan satu sha’ (gantang) kurma.” (HR. Bukhari no. 2148)Baca juga: Mengenal Khiyar RukyahSyarat berlakunya khiyar aibPara ahli fikih menyaratkan beberapa syarat agar khiyar aib ini dapat berlaku, yaitu:Pertama: Kepastian akan adanya cacat pada objek akad sebelum pihak pembeli menerima barang/ objek transaksinya. Jika cacatnya itu terjadi setelah si pembeli menerima barangnya, maka ia tidak lagi memiliki hak khiyar aib. Hal ini karena khiyar ini hanya berlaku apabila cacat yang terjadi sudah ada sebelum pembeli menerima barangnya.Kedua: Kekurangan atau cacat yang ada berpengaruh terhadap berkurangnya nilai barang yang diakadkan menurut pandangan pedagang, seperti kuda tunggangan yang liar dan tidak mau diatur. Atau cacatnya ini membuat pembeli tidak bisa memanfaatkan objek transaksinya untuk melakukan sesuatu yang dibenarkan. Seperti seseorang yang membeli kambing, lalu ia mendapati bagian telinganya terpotong. Cacat pada telinganya ini membuat si pembeli tidak bisa memanfaatkannya untuk disembelih, meskipun cacat ini bisa jadi tidak mengurangi nilai barangnya tersebut. Atau seperti seseorang yang membeli baju, namun ukurannya kekecilan hingga ia tidak bisa memakainya. Pada kasus-kasus seperti ini seorang pembeli memiliki hak khiyar aib, meskipun aib dan cacatnya tidak mempengaruhi nilai jual barangnya.Ketiga: Hendaknya cacat tersebut tetap ada pada objek akad sampai waktu di mana si pembeli mengajukan pembatalan akad dikarenakan adanya cacat tersebut. Jika cacatnya sudah hilang terlebih dahulu sebelum pembeli sempat mengajukan komplain/pembatalan akad, maka tidak ada lagi hak khiyar. Contohnya jika seseorang membeli seekor kuda yang lemas dan tidak prima, sedangkan dia belum mengetahui kondisi kudanya tersebut, akadnya pun sudah tuntas (selesai) sedang ia belum menerima kudanya tersebut. Lalu, ketika ia menerima kuda yang ia beli, kudanya tersebut sudah kembali membaik serta tidak lemas lagi. Maka cacat atau aib semacam ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang menyebabkan bolehnya pembatalan akad.Keempat: Tidak adanya persyaratan dari penjual untuk berlepas diri dari cacat dan aib yang ada, atau tidak bertanggung jawabnya dirinya dari cacat yang akan ditemukan ke depannya pada barang yang diakadkan. Adapun jika pihak penjual menyaratkan hal tersebut, maka pihak pembeli sudah tidak memiliki lagi hak khiyar aib. Ini menurut pendapat Hanafiyyah, baik si penjual mengetahui adanya cacat tersebut ataupun tidak. Alasannya, pembeli ketika sudah deal dan setuju dengan kondisi barang yang diakadkan dengan adanya kemungkinan cacat padanya, maka ia sama saja telah menyetujui keberadaan cacat tersebut. Sehingga tidak ada lagi hak baginya untuk mengembalikan barang yang telah dibelinya pada waktu tersebut.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Malikiyyah, di mana mereka memperinci masalah ini. Mereka membedakan antara kondisi penjual yang telah mengetahui adanya cacat pada barang tersebut dan kondisi di mana penjual tidak mengetahuinya. Pada kondisi ketidaktahuan akan adanya aib dan cacat pada barang tersebut, maka persyaratan yang diajukannya dapat dibenarkan, sehingga pembeli tidak memiliki lagi hak khiyar pada akad tersebut. Sedangkan pada kondisi si penjual mengetahui adanya aib, maka ia tidak dibenarkan untuk mengajukan persyaratan lepas tanggung jawab. Pihak pembeli memiliki hak khiyar aib apabila di kemudian hari ia menemukan kecacatan tersebut. Karena jika si penjual tetap mengajukan persyaratan pada kondisi semacam ini, ia sama saja menipu dan mengelabui konsumennya. Apalagi jika kita melihat kondisi di zaman sekarang, di mana kecurangan dan penipuan menyebar luas di tengah-tengah kita, maka pendapat Malikiyyah ini insyaAllah lebih mendekati kebenaran.Kelima: Aib dan cacatnya ada pada akad transaksional (jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya) yang sudah ditentukan barangnya dan jelas deskripsinya, seperti tanah atau kendaraan. Oleh karenanya, khiyar ini tidak berlaku pada objek transaksi yang tidak ditentukan secara persis mana objeknya, seperti tukar menukar mata uang. Sebagaimana pula khiyar ini tidak berlaku pada akad non-transaksional (akad tabarru’/ pemberian).Pengaruh khiyar aib pada sebuah akad/ transaksiSudah menjadi suatu hal yang umum untuk diketahui, akad sebelum adanya aib dan cacat, maka hukumnya lazim dan efektif, seluruh konsekuensinya pun berlaku seperti berpindahnya hak kepemilikan objek yang diakadkannya. Hanya saja, ketika mendapati sebuah cacat dan aib yang sudah ada sebelum akad, maka unsur keridaan yang membangun akad tersebut menjadi tidak sempurna.Hak khiyar aib yang telah kita bahas sebelumnya ini menghilangkan kelaziman akad yang sudah ada bagi pihak pembeli. Ia diberi pilihan antara melanjutkan akad yang sudah ada dengan harga yang telah disepakati ataupun membatalkan akad tersebut dengan mengembalikan objek akadnya ke penjualnya dan harga yang sudah dibayarkan pun dikembalikan kepadanya secara sempurna. Apabila objek akadnya tidak bisa dikembalikan karena beberapa sebab, seperti munculnya aib dan cacat yang baru, atau karena sudah terpotong jika bentuknya itu berupa kain, maka bagi pembeli untuk mengembalikan harga yang sebanding dengan kekurangan pada barang yang disebabkan olehnya atau telah dimanfaatkannya. Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ila Fiqhi Al-Muamalat Al-Maliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Tags: akad jual belifikih muamalahkhiyar
Kecacatan yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang dapat mengurangi nilai barang yang akan diakadkan menurut orang yang ahli di bidangnya; baik itu menurut pedagang maupun produsen barang tersebut. Jika sebuah akad terjadi pada barang yang memiliki cacat yang sudah lama (sebelum berlangsungnya akad), maka pembeli memiliki hak khiyar apabila penjual atau pemilik pertama belum menjelaskan dan memberitahukan adanya cacat tersebut saat berlangsungnya akad. Khiyar ini bertujuan untuk mencegah adanya kecurangan dan penipuan terhadap orang lain serta mencegah manusia untuk memakan harta orang lain dengan cara yang terlarang.Lalu bagaimanakah hakikat khiyar aib ini? Bagaimanakah sikap ahli ilmu terhadapnya? Apa saja syarat sahnya? Dan apa saja pengaruhnya terhadap sebuah akad?Daftar Isi Hakikat khiyar aibSikap ahli ilmu perihal khiyar aibSyarat berlakunya khiyar aibPengaruh khiyar aib pada sebuah akad/ transaksiHakikat khiyar aibKhiyar aib adalah hak pembatalan akad dan berubahnya akad menjadi akad jaiz yang timbul apabila seseorang yang baru saja memiliki sesuatu yang sudah ditentukan barangnya mendapati adanya cacat yang tidak diketahui ketika berlangsungnya akad. Contohnya, seseorang yang baru saja membeli mobil lalu ia mendapati salah satu komponen mesinnya rusak sedangkan penjual menyembunyikannya darinya, bisa jadi dengan menutupinya atau mengelabuinya. Barulah ketika si pembeli ini membongkar mesinnya untuk sebuah keperluan, ia dapati komponen tersebut sudah rusak dan tidak berfungsi.Pada kasus semacam ini, pihak pembeli diberi hak untuk membatalkan akad jual beli yang telah dilakukannya. Uang yang telah dibayarkan pun harus dikembalikan. Begitu pula mobil tersebut, maka juga dikembalikan ke pihak penjual.Sikap ahli ilmu perihal khiyar aibPara ahli ilmu sepakat akan adanya khiyar yang timbul karena cacat pada barang yang diakadkan apabila pembeli tidak mengetahui adanya cacat tersebut serta pihak penjual tidak menjelaskannya. Beberapa hal yang menguatkan adanya khiyar ini adalah sebagai berikut:Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,المسلمُ أخو المسلمِ ولاَ يحلُّ لمسلمٍ باعَ من أخيهِ بيعًا فيهِ عيبٌ إلاَّ بيَّنَهُ لَه“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacatnya tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 2246 dan Ahmad no. 17487)Kedua: Hadis yang menceritakan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari melewati seseorang yang sedang berjualan makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya, “Apa ini, wahai pemilik makanan?” Ia menjawab, “Kehujanan, wahai Rasulullah!” Rasulullah bersabda,أفَلا جعلتَهُ فَوقَ الطَّعامِ حتَّى يراهُ النَّاسُ ثمَّ قالَ مَن غشَّ فلَيسَ منَّا“Kenapa tidak engkau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya?” Kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami.” (HR. Tirmidzi no. 1315)Menjual barang dengan menyembunyikan cacat yang ada padanya dianggap sebagai sebuah kecurangan dan penipuan yang tidak disetujui oleh syariat. Dan pensyariatan khiyar aib merupakan bentuk syariat mencegah terjadinya penipuan semacam ini.Ketiga: Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُصَرُّوا الإبِلَ والغَنَمَ، فَمَنِ ابْتاعَها بَعْدُ فإنَّه بخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أنْ يَحْتَلِبَها: إنْ شاءَ أمْسَكَ، وإنْ شاءَ رَدَّها وصاعَ تَمْرٍ.“Janganlah kalian melakukan tashriyah (tindakan membiarkan hewan penghasil susu, seperti kambing, sapi, atau onta,  untuk tidak diperah beberapa hari, agar ambing susunya kelihatan besar sebelum dijual. Sehingga ketika dijual, pembeli menganggap, hewan yang dia beli susunya banyak)  pada onta dan kambing. Siapa yang membeli hewan setelah dilakukan tashriyah, maka dia memiliki dua pilihan setelah dia perah susunya. Jika mau, dia bisa memilikinya dan tidak perlu dikembalikan. Dan jika mau, dia boleh mengembalikan hewan itu dengan memberikan satu sha’ (gantang) kurma.” (HR. Bukhari no. 2148)Baca juga: Mengenal Khiyar RukyahSyarat berlakunya khiyar aibPara ahli fikih menyaratkan beberapa syarat agar khiyar aib ini dapat berlaku, yaitu:Pertama: Kepastian akan adanya cacat pada objek akad sebelum pihak pembeli menerima barang/ objek transaksinya. Jika cacatnya itu terjadi setelah si pembeli menerima barangnya, maka ia tidak lagi memiliki hak khiyar aib. Hal ini karena khiyar ini hanya berlaku apabila cacat yang terjadi sudah ada sebelum pembeli menerima barangnya.Kedua: Kekurangan atau cacat yang ada berpengaruh terhadap berkurangnya nilai barang yang diakadkan menurut pandangan pedagang, seperti kuda tunggangan yang liar dan tidak mau diatur. Atau cacatnya ini membuat pembeli tidak bisa memanfaatkan objek transaksinya untuk melakukan sesuatu yang dibenarkan. Seperti seseorang yang membeli kambing, lalu ia mendapati bagian telinganya terpotong. Cacat pada telinganya ini membuat si pembeli tidak bisa memanfaatkannya untuk disembelih, meskipun cacat ini bisa jadi tidak mengurangi nilai barangnya tersebut. Atau seperti seseorang yang membeli baju, namun ukurannya kekecilan hingga ia tidak bisa memakainya. Pada kasus-kasus seperti ini seorang pembeli memiliki hak khiyar aib, meskipun aib dan cacatnya tidak mempengaruhi nilai jual barangnya.Ketiga: Hendaknya cacat tersebut tetap ada pada objek akad sampai waktu di mana si pembeli mengajukan pembatalan akad dikarenakan adanya cacat tersebut. Jika cacatnya sudah hilang terlebih dahulu sebelum pembeli sempat mengajukan komplain/pembatalan akad, maka tidak ada lagi hak khiyar. Contohnya jika seseorang membeli seekor kuda yang lemas dan tidak prima, sedangkan dia belum mengetahui kondisi kudanya tersebut, akadnya pun sudah tuntas (selesai) sedang ia belum menerima kudanya tersebut. Lalu, ketika ia menerima kuda yang ia beli, kudanya tersebut sudah kembali membaik serta tidak lemas lagi. Maka cacat atau aib semacam ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang menyebabkan bolehnya pembatalan akad.Keempat: Tidak adanya persyaratan dari penjual untuk berlepas diri dari cacat dan aib yang ada, atau tidak bertanggung jawabnya dirinya dari cacat yang akan ditemukan ke depannya pada barang yang diakadkan. Adapun jika pihak penjual menyaratkan hal tersebut, maka pihak pembeli sudah tidak memiliki lagi hak khiyar aib. Ini menurut pendapat Hanafiyyah, baik si penjual mengetahui adanya cacat tersebut ataupun tidak. Alasannya, pembeli ketika sudah deal dan setuju dengan kondisi barang yang diakadkan dengan adanya kemungkinan cacat padanya, maka ia sama saja telah menyetujui keberadaan cacat tersebut. Sehingga tidak ada lagi hak baginya untuk mengembalikan barang yang telah dibelinya pada waktu tersebut.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Malikiyyah, di mana mereka memperinci masalah ini. Mereka membedakan antara kondisi penjual yang telah mengetahui adanya cacat pada barang tersebut dan kondisi di mana penjual tidak mengetahuinya. Pada kondisi ketidaktahuan akan adanya aib dan cacat pada barang tersebut, maka persyaratan yang diajukannya dapat dibenarkan, sehingga pembeli tidak memiliki lagi hak khiyar pada akad tersebut. Sedangkan pada kondisi si penjual mengetahui adanya aib, maka ia tidak dibenarkan untuk mengajukan persyaratan lepas tanggung jawab. Pihak pembeli memiliki hak khiyar aib apabila di kemudian hari ia menemukan kecacatan tersebut. Karena jika si penjual tetap mengajukan persyaratan pada kondisi semacam ini, ia sama saja menipu dan mengelabui konsumennya. Apalagi jika kita melihat kondisi di zaman sekarang, di mana kecurangan dan penipuan menyebar luas di tengah-tengah kita, maka pendapat Malikiyyah ini insyaAllah lebih mendekati kebenaran.Kelima: Aib dan cacatnya ada pada akad transaksional (jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya) yang sudah ditentukan barangnya dan jelas deskripsinya, seperti tanah atau kendaraan. Oleh karenanya, khiyar ini tidak berlaku pada objek transaksi yang tidak ditentukan secara persis mana objeknya, seperti tukar menukar mata uang. Sebagaimana pula khiyar ini tidak berlaku pada akad non-transaksional (akad tabarru’/ pemberian).Pengaruh khiyar aib pada sebuah akad/ transaksiSudah menjadi suatu hal yang umum untuk diketahui, akad sebelum adanya aib dan cacat, maka hukumnya lazim dan efektif, seluruh konsekuensinya pun berlaku seperti berpindahnya hak kepemilikan objek yang diakadkannya. Hanya saja, ketika mendapati sebuah cacat dan aib yang sudah ada sebelum akad, maka unsur keridaan yang membangun akad tersebut menjadi tidak sempurna.Hak khiyar aib yang telah kita bahas sebelumnya ini menghilangkan kelaziman akad yang sudah ada bagi pihak pembeli. Ia diberi pilihan antara melanjutkan akad yang sudah ada dengan harga yang telah disepakati ataupun membatalkan akad tersebut dengan mengembalikan objek akadnya ke penjualnya dan harga yang sudah dibayarkan pun dikembalikan kepadanya secara sempurna. Apabila objek akadnya tidak bisa dikembalikan karena beberapa sebab, seperti munculnya aib dan cacat yang baru, atau karena sudah terpotong jika bentuknya itu berupa kain, maka bagi pembeli untuk mengembalikan harga yang sebanding dengan kekurangan pada barang yang disebabkan olehnya atau telah dimanfaatkannya. Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ila Fiqhi Al-Muamalat Al-Maliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Tags: akad jual belifikih muamalahkhiyar


Kecacatan yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang dapat mengurangi nilai barang yang akan diakadkan menurut orang yang ahli di bidangnya; baik itu menurut pedagang maupun produsen barang tersebut. Jika sebuah akad terjadi pada barang yang memiliki cacat yang sudah lama (sebelum berlangsungnya akad), maka pembeli memiliki hak khiyar apabila penjual atau pemilik pertama belum menjelaskan dan memberitahukan adanya cacat tersebut saat berlangsungnya akad. Khiyar ini bertujuan untuk mencegah adanya kecurangan dan penipuan terhadap orang lain serta mencegah manusia untuk memakan harta orang lain dengan cara yang terlarang.Lalu bagaimanakah hakikat khiyar aib ini? Bagaimanakah sikap ahli ilmu terhadapnya? Apa saja syarat sahnya? Dan apa saja pengaruhnya terhadap sebuah akad?Daftar Isi Hakikat khiyar aibSikap ahli ilmu perihal khiyar aibSyarat berlakunya khiyar aibPengaruh khiyar aib pada sebuah akad/ transaksiHakikat khiyar aibKhiyar aib adalah hak pembatalan akad dan berubahnya akad menjadi akad jaiz yang timbul apabila seseorang yang baru saja memiliki sesuatu yang sudah ditentukan barangnya mendapati adanya cacat yang tidak diketahui ketika berlangsungnya akad. Contohnya, seseorang yang baru saja membeli mobil lalu ia mendapati salah satu komponen mesinnya rusak sedangkan penjual menyembunyikannya darinya, bisa jadi dengan menutupinya atau mengelabuinya. Barulah ketika si pembeli ini membongkar mesinnya untuk sebuah keperluan, ia dapati komponen tersebut sudah rusak dan tidak berfungsi.Pada kasus semacam ini, pihak pembeli diberi hak untuk membatalkan akad jual beli yang telah dilakukannya. Uang yang telah dibayarkan pun harus dikembalikan. Begitu pula mobil tersebut, maka juga dikembalikan ke pihak penjual.Sikap ahli ilmu perihal khiyar aibPara ahli ilmu sepakat akan adanya khiyar yang timbul karena cacat pada barang yang diakadkan apabila pembeli tidak mengetahui adanya cacat tersebut serta pihak penjual tidak menjelaskannya. Beberapa hal yang menguatkan adanya khiyar ini adalah sebagai berikut:Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,المسلمُ أخو المسلمِ ولاَ يحلُّ لمسلمٍ باعَ من أخيهِ بيعًا فيهِ عيبٌ إلاَّ بيَّنَهُ لَه“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacatnya tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 2246 dan Ahmad no. 17487)Kedua: Hadis yang menceritakan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari melewati seseorang yang sedang berjualan makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya, “Apa ini, wahai pemilik makanan?” Ia menjawab, “Kehujanan, wahai Rasulullah!” Rasulullah bersabda,أفَلا جعلتَهُ فَوقَ الطَّعامِ حتَّى يراهُ النَّاسُ ثمَّ قالَ مَن غشَّ فلَيسَ منَّا“Kenapa tidak engkau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya?” Kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami.” (HR. Tirmidzi no. 1315)Menjual barang dengan menyembunyikan cacat yang ada padanya dianggap sebagai sebuah kecurangan dan penipuan yang tidak disetujui oleh syariat. Dan pensyariatan khiyar aib merupakan bentuk syariat mencegah terjadinya penipuan semacam ini.Ketiga: Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُصَرُّوا الإبِلَ والغَنَمَ، فَمَنِ ابْتاعَها بَعْدُ فإنَّه بخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أنْ يَحْتَلِبَها: إنْ شاءَ أمْسَكَ، وإنْ شاءَ رَدَّها وصاعَ تَمْرٍ.“Janganlah kalian melakukan tashriyah (tindakan membiarkan hewan penghasil susu, seperti kambing, sapi, atau onta,  untuk tidak diperah beberapa hari, agar ambing susunya kelihatan besar sebelum dijual. Sehingga ketika dijual, pembeli menganggap, hewan yang dia beli susunya banyak)  pada onta dan kambing. Siapa yang membeli hewan setelah dilakukan tashriyah, maka dia memiliki dua pilihan setelah dia perah susunya. Jika mau, dia bisa memilikinya dan tidak perlu dikembalikan. Dan jika mau, dia boleh mengembalikan hewan itu dengan memberikan satu sha’ (gantang) kurma.” (HR. Bukhari no. 2148)Baca juga: Mengenal Khiyar RukyahSyarat berlakunya khiyar aibPara ahli fikih menyaratkan beberapa syarat agar khiyar aib ini dapat berlaku, yaitu:Pertama: Kepastian akan adanya cacat pada objek akad sebelum pihak pembeli menerima barang/ objek transaksinya. Jika cacatnya itu terjadi setelah si pembeli menerima barangnya, maka ia tidak lagi memiliki hak khiyar aib. Hal ini karena khiyar ini hanya berlaku apabila cacat yang terjadi sudah ada sebelum pembeli menerima barangnya.Kedua: Kekurangan atau cacat yang ada berpengaruh terhadap berkurangnya nilai barang yang diakadkan menurut pandangan pedagang, seperti kuda tunggangan yang liar dan tidak mau diatur. Atau cacatnya ini membuat pembeli tidak bisa memanfaatkan objek transaksinya untuk melakukan sesuatu yang dibenarkan. Seperti seseorang yang membeli kambing, lalu ia mendapati bagian telinganya terpotong. Cacat pada telinganya ini membuat si pembeli tidak bisa memanfaatkannya untuk disembelih, meskipun cacat ini bisa jadi tidak mengurangi nilai barangnya tersebut. Atau seperti seseorang yang membeli baju, namun ukurannya kekecilan hingga ia tidak bisa memakainya. Pada kasus-kasus seperti ini seorang pembeli memiliki hak khiyar aib, meskipun aib dan cacatnya tidak mempengaruhi nilai jual barangnya.Ketiga: Hendaknya cacat tersebut tetap ada pada objek akad sampai waktu di mana si pembeli mengajukan pembatalan akad dikarenakan adanya cacat tersebut. Jika cacatnya sudah hilang terlebih dahulu sebelum pembeli sempat mengajukan komplain/pembatalan akad, maka tidak ada lagi hak khiyar. Contohnya jika seseorang membeli seekor kuda yang lemas dan tidak prima, sedangkan dia belum mengetahui kondisi kudanya tersebut, akadnya pun sudah tuntas (selesai) sedang ia belum menerima kudanya tersebut. Lalu, ketika ia menerima kuda yang ia beli, kudanya tersebut sudah kembali membaik serta tidak lemas lagi. Maka cacat atau aib semacam ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang menyebabkan bolehnya pembatalan akad.Keempat: Tidak adanya persyaratan dari penjual untuk berlepas diri dari cacat dan aib yang ada, atau tidak bertanggung jawabnya dirinya dari cacat yang akan ditemukan ke depannya pada barang yang diakadkan. Adapun jika pihak penjual menyaratkan hal tersebut, maka pihak pembeli sudah tidak memiliki lagi hak khiyar aib. Ini menurut pendapat Hanafiyyah, baik si penjual mengetahui adanya cacat tersebut ataupun tidak. Alasannya, pembeli ketika sudah deal dan setuju dengan kondisi barang yang diakadkan dengan adanya kemungkinan cacat padanya, maka ia sama saja telah menyetujui keberadaan cacat tersebut. Sehingga tidak ada lagi hak baginya untuk mengembalikan barang yang telah dibelinya pada waktu tersebut.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Malikiyyah, di mana mereka memperinci masalah ini. Mereka membedakan antara kondisi penjual yang telah mengetahui adanya cacat pada barang tersebut dan kondisi di mana penjual tidak mengetahuinya. Pada kondisi ketidaktahuan akan adanya aib dan cacat pada barang tersebut, maka persyaratan yang diajukannya dapat dibenarkan, sehingga pembeli tidak memiliki lagi hak khiyar pada akad tersebut. Sedangkan pada kondisi si penjual mengetahui adanya aib, maka ia tidak dibenarkan untuk mengajukan persyaratan lepas tanggung jawab. Pihak pembeli memiliki hak khiyar aib apabila di kemudian hari ia menemukan kecacatan tersebut. Karena jika si penjual tetap mengajukan persyaratan pada kondisi semacam ini, ia sama saja menipu dan mengelabui konsumennya. Apalagi jika kita melihat kondisi di zaman sekarang, di mana kecurangan dan penipuan menyebar luas di tengah-tengah kita, maka pendapat Malikiyyah ini insyaAllah lebih mendekati kebenaran.Kelima: Aib dan cacatnya ada pada akad transaksional (jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya) yang sudah ditentukan barangnya dan jelas deskripsinya, seperti tanah atau kendaraan. Oleh karenanya, khiyar ini tidak berlaku pada objek transaksi yang tidak ditentukan secara persis mana objeknya, seperti tukar menukar mata uang. Sebagaimana pula khiyar ini tidak berlaku pada akad non-transaksional (akad tabarru’/ pemberian).Pengaruh khiyar aib pada sebuah akad/ transaksiSudah menjadi suatu hal yang umum untuk diketahui, akad sebelum adanya aib dan cacat, maka hukumnya lazim dan efektif, seluruh konsekuensinya pun berlaku seperti berpindahnya hak kepemilikan objek yang diakadkannya. Hanya saja, ketika mendapati sebuah cacat dan aib yang sudah ada sebelum akad, maka unsur keridaan yang membangun akad tersebut menjadi tidak sempurna.Hak khiyar aib yang telah kita bahas sebelumnya ini menghilangkan kelaziman akad yang sudah ada bagi pihak pembeli. Ia diberi pilihan antara melanjutkan akad yang sudah ada dengan harga yang telah disepakati ataupun membatalkan akad tersebut dengan mengembalikan objek akadnya ke penjualnya dan harga yang sudah dibayarkan pun dikembalikan kepadanya secara sempurna. Apabila objek akadnya tidak bisa dikembalikan karena beberapa sebab, seperti munculnya aib dan cacat yang baru, atau karena sudah terpotong jika bentuknya itu berupa kain, maka bagi pembeli untuk mengembalikan harga yang sebanding dengan kekurangan pada barang yang disebabkan olehnya atau telah dimanfaatkannya. Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ila Fiqhi Al-Muamalat Al-Maliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Tags: akad jual belifikih muamalahkhiyar

Niat Puasa Syawal, Senin Kamis, Ayyamul Bidh Sekaligus – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Puasa 6 hari di bulan Syawal,apakah seseorang disyariatkan untuk menggabungkan dengan puasa lainnya,atau berusaha agar bertepatan dengan puasa Ayyamul Bidh, atau puasa Senin Kamis sehingga ia dapat meraih pahala puasa Ayyamul Bidh dan pahala puasa 6 hari bulan Syawal,serta pahala puasa Senin Kamis sekaligus? Adapun yang berkaitan dengan cara puasanya, maka ini adalah perkara yang lapang.Ia boleh puasa 6 hari berturut-turut, atau puasa berselang-seling. Ia juga boleh berpuasa seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini, dengan puasa secara terpisah.Sebagai contoh, berpuasa pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriah), dan pada hari Senin dan Kamis. Lalu ia berharap agar dapat meraih keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawalsekaligus keutamaan puasa pada hari-hari tersebut. Karunia Allah amat luas.Demikian. ==== صِيَامُ السِّتِّ هَلْ يُشْرَعُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَجْمَعَهَا مَعَ يَعْنِي أَوْ يَتَحَرَّى أَنْ تُوَافِقَ مَثَلًا أَيَّامَ الْبِيْضِ أَوْ أَيَّامَ الْخَمِيسِ وَالْجُمُعَةِ وَالْخَمِيسِ وَالإِثْنَيْنِ وَيَحْصُلُ عَلَى ذَلِكَ مَثَلًا عَلَى أَجْرِ مَثَلًا أَيَّامِ الْبِيضِ وَأَجْرِ صِيَامِ السِّتِّ وَأَجْرِ صِيَامِ الِإثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِكَيْفِيَّةِ صِيَامِهَا فَالأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ إِنْ شَاءَ سَرَدَهَا وَإِنْ شَاءَ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً وَإِنْ شَاءَ فَعَلَهَا كَمَا وَرَدَ فِي السُّؤَالِ بِأَنْ فَرَّقَهَا فَصَامَ مَثَلًا أَيَّامَ الْبِيضِ الثَّالِثَ عَشَرَ وَالرَّابِعَ عَشَرَ وَالْخَامِسَ عَشَرَ وَالِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ وَيُرْجَى أَنَّهُ يَنَالُ فَضِيلَةَ صِيَامِ السِّتِّ وَفَضِيلَةَ صِيَامِ هَذِهِ الأَيَّامِ وَفَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ نَعَمْ

Niat Puasa Syawal, Senin Kamis, Ayyamul Bidh Sekaligus – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Puasa 6 hari di bulan Syawal,apakah seseorang disyariatkan untuk menggabungkan dengan puasa lainnya,atau berusaha agar bertepatan dengan puasa Ayyamul Bidh, atau puasa Senin Kamis sehingga ia dapat meraih pahala puasa Ayyamul Bidh dan pahala puasa 6 hari bulan Syawal,serta pahala puasa Senin Kamis sekaligus? Adapun yang berkaitan dengan cara puasanya, maka ini adalah perkara yang lapang.Ia boleh puasa 6 hari berturut-turut, atau puasa berselang-seling. Ia juga boleh berpuasa seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini, dengan puasa secara terpisah.Sebagai contoh, berpuasa pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriah), dan pada hari Senin dan Kamis. Lalu ia berharap agar dapat meraih keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawalsekaligus keutamaan puasa pada hari-hari tersebut. Karunia Allah amat luas.Demikian. ==== صِيَامُ السِّتِّ هَلْ يُشْرَعُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَجْمَعَهَا مَعَ يَعْنِي أَوْ يَتَحَرَّى أَنْ تُوَافِقَ مَثَلًا أَيَّامَ الْبِيْضِ أَوْ أَيَّامَ الْخَمِيسِ وَالْجُمُعَةِ وَالْخَمِيسِ وَالإِثْنَيْنِ وَيَحْصُلُ عَلَى ذَلِكَ مَثَلًا عَلَى أَجْرِ مَثَلًا أَيَّامِ الْبِيضِ وَأَجْرِ صِيَامِ السِّتِّ وَأَجْرِ صِيَامِ الِإثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِكَيْفِيَّةِ صِيَامِهَا فَالأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ إِنْ شَاءَ سَرَدَهَا وَإِنْ شَاءَ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً وَإِنْ شَاءَ فَعَلَهَا كَمَا وَرَدَ فِي السُّؤَالِ بِأَنْ فَرَّقَهَا فَصَامَ مَثَلًا أَيَّامَ الْبِيضِ الثَّالِثَ عَشَرَ وَالرَّابِعَ عَشَرَ وَالْخَامِسَ عَشَرَ وَالِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ وَيُرْجَى أَنَّهُ يَنَالُ فَضِيلَةَ صِيَامِ السِّتِّ وَفَضِيلَةَ صِيَامِ هَذِهِ الأَيَّامِ وَفَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ نَعَمْ
Puasa 6 hari di bulan Syawal,apakah seseorang disyariatkan untuk menggabungkan dengan puasa lainnya,atau berusaha agar bertepatan dengan puasa Ayyamul Bidh, atau puasa Senin Kamis sehingga ia dapat meraih pahala puasa Ayyamul Bidh dan pahala puasa 6 hari bulan Syawal,serta pahala puasa Senin Kamis sekaligus? Adapun yang berkaitan dengan cara puasanya, maka ini adalah perkara yang lapang.Ia boleh puasa 6 hari berturut-turut, atau puasa berselang-seling. Ia juga boleh berpuasa seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini, dengan puasa secara terpisah.Sebagai contoh, berpuasa pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriah), dan pada hari Senin dan Kamis. Lalu ia berharap agar dapat meraih keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawalsekaligus keutamaan puasa pada hari-hari tersebut. Karunia Allah amat luas.Demikian. ==== صِيَامُ السِّتِّ هَلْ يُشْرَعُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَجْمَعَهَا مَعَ يَعْنِي أَوْ يَتَحَرَّى أَنْ تُوَافِقَ مَثَلًا أَيَّامَ الْبِيْضِ أَوْ أَيَّامَ الْخَمِيسِ وَالْجُمُعَةِ وَالْخَمِيسِ وَالإِثْنَيْنِ وَيَحْصُلُ عَلَى ذَلِكَ مَثَلًا عَلَى أَجْرِ مَثَلًا أَيَّامِ الْبِيضِ وَأَجْرِ صِيَامِ السِّتِّ وَأَجْرِ صِيَامِ الِإثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِكَيْفِيَّةِ صِيَامِهَا فَالأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ إِنْ شَاءَ سَرَدَهَا وَإِنْ شَاءَ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً وَإِنْ شَاءَ فَعَلَهَا كَمَا وَرَدَ فِي السُّؤَالِ بِأَنْ فَرَّقَهَا فَصَامَ مَثَلًا أَيَّامَ الْبِيضِ الثَّالِثَ عَشَرَ وَالرَّابِعَ عَشَرَ وَالْخَامِسَ عَشَرَ وَالِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ وَيُرْجَى أَنَّهُ يَنَالُ فَضِيلَةَ صِيَامِ السِّتِّ وَفَضِيلَةَ صِيَامِ هَذِهِ الأَيَّامِ وَفَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ نَعَمْ


Puasa 6 hari di bulan Syawal,apakah seseorang disyariatkan untuk menggabungkan dengan puasa lainnya,atau berusaha agar bertepatan dengan puasa Ayyamul Bidh, atau puasa Senin Kamis sehingga ia dapat meraih pahala puasa Ayyamul Bidh dan pahala puasa 6 hari bulan Syawal,serta pahala puasa Senin Kamis sekaligus? Adapun yang berkaitan dengan cara puasanya, maka ini adalah perkara yang lapang.Ia boleh puasa 6 hari berturut-turut, atau puasa berselang-seling. Ia juga boleh berpuasa seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini, dengan puasa secara terpisah.Sebagai contoh, berpuasa pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriah), dan pada hari Senin dan Kamis. Lalu ia berharap agar dapat meraih keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawalsekaligus keutamaan puasa pada hari-hari tersebut. Karunia Allah amat luas.Demikian. ==== صِيَامُ السِّتِّ هَلْ يُشْرَعُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَجْمَعَهَا مَعَ يَعْنِي أَوْ يَتَحَرَّى أَنْ تُوَافِقَ مَثَلًا أَيَّامَ الْبِيْضِ أَوْ أَيَّامَ الْخَمِيسِ وَالْجُمُعَةِ وَالْخَمِيسِ وَالإِثْنَيْنِ وَيَحْصُلُ عَلَى ذَلِكَ مَثَلًا عَلَى أَجْرِ مَثَلًا أَيَّامِ الْبِيضِ وَأَجْرِ صِيَامِ السِّتِّ وَأَجْرِ صِيَامِ الِإثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِكَيْفِيَّةِ صِيَامِهَا فَالأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ إِنْ شَاءَ سَرَدَهَا وَإِنْ شَاءَ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً وَإِنْ شَاءَ فَعَلَهَا كَمَا وَرَدَ فِي السُّؤَالِ بِأَنْ فَرَّقَهَا فَصَامَ مَثَلًا أَيَّامَ الْبِيضِ الثَّالِثَ عَشَرَ وَالرَّابِعَ عَشَرَ وَالْخَامِسَ عَشَرَ وَالِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ وَيُرْجَى أَنَّهُ يَنَالُ فَضِيلَةَ صِيَامِ السِّتِّ وَفَضِيلَةَ صِيَامِ هَذِهِ الأَيَّامِ وَفَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ نَعَمْ

Jangan Sepelekan Doa dalam Setiap Hajat dan Keinginan Kita

Di mata Allah Ta’ala, seorang hamba hakikatnya adalah butuh dan tidak mampu. Sekaya-kayanya seseorang, sekuat-kuatnya dia, semampu-mampunya dia, maka ia tetaplah miskin dan lemah serta tidak berdaya di mata Allah Ta’ala. Sejatinya seorang hamba akan senantiasa butuh terhadap pertolongan dan bantuan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيد“Wahai manusia sekalian! Kamulah yang memerlukan Allah. Dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)Berangkat dari sini, seorang hamba, baik itu yang kaya maupun yang miskin, baik itu yang kuat maupun yang lemah; kesemuanya butuh dan dituntut untuk berdoa dan meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam setiap permasalahan yang dihadapi.Daftar Isi Mengapa berdoa menjadi sangat penting dalam kehidupan kita?Kisah para nabi dan doa-doa merekaMengapa berdoa menjadi sangat penting dalam kehidupan kita?Dalam hal ibadah (yang mana merupakan tujuan diciptakannya manusia), berdoa merupakan identitas utama yang tak bisa lepas dari diri seseorang. Ia merupakan amal ibadah yang mudah dan praktis untuk dikerjakan, serta bersifat fleksibel karena tidak terikat oleh waktu dan tempat. Kapan pun waktunya dan di mana pun tempatnya, seorang hamba dituntut untuk senantiasa berdoa kepada Allah Ta’ala.Perlu kita ketahui juga, doa merupakan musuh utama dari segala macam cobaan dan ujian. Karenanya, ia akan melindungi kita dari mara bahaya. Doa akan menghilangkan dan menyembuhkan penyakit. Doa akan mencegah turunnya malapetaka, mengangkatnya, atau minimal meringankan malapetaka yang sedang terjadi.Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,إنِّي لا أحمل هَم الإجابة ولكن أحمل هَم الدُعاء فإذا أُلهِمت الدعاء فإن الإجابة معه .“Aku tidak pernah mengkhawatirkan apakah doaku akan dikabulkan atau tidak, tetapi yang lebih aku khawatirkan adalah aku tidak diberi hidayah untuk terus berdoa. Oleh karenanya, jika kalian diilhami dan diberi hidayah untuk berdoa, sesungguhnya (ijabah) terkabulnya doa tersebut mengikutinya.” (Majmu’ Fatawa Syekhul Islam, 8: 193)Doa merupakan senjata utama bagi seorang muslim saat menghadapi ujian dan memiliki keinginan. Doa juga menjadi sebab terbesar tergapainya impian dan cita-cita. Betapa banyak kesedihan dan cobaan menjadi mudah karena berdoa. Betapa banyak impian-impian yang nampaknya mustahil, terwujud karena doa. Allah Ta’ala menegaskan kepada kita akan betapa dekat diri-Nya dengan hamba-hamba yang berdoa dan butuh kepada-Nya,وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Teruslah berdoa kepada Allah Ta’ala. Mintalah apa pun kebutuhanmu kepada-Nya. Serahkan seluruh hasil dan perkaramu kepada-Nya. Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa. Besarkan rasa harapmu kepada-Nya, karena sungguh ia tidak pernah menolak sebuah doa.Ingat! Terkabulnya doa tidak melulu tentang terwujudnya impian dan tercapainya keinginan. Bukan pula terjadinya sesuatu sebagaimana yang kita harapkan. Bisa jadi Allah kabulkan doa kita dengan bentuk yang lain. Bisa jadi Allah kabulkan doa kita dengan menghindarkan sebuah mara bahaya yang seharusnya menimpa kita. Bisa jadi juga Allah Ta’ala jadikan doa-doa kita yang belum terwujud sebagai tabungan amal untuk diri kita di akhirat kelak.Siapa saja yang berbaik sangka kepada Tuhannya, maka kebaikan-kebaikan akan mengalir kepadanya. Dan Allah Ta’ala pastilah sesuai dengan persangkaan hamba-Nya.Berikut ini adalah beberapa kisah Nabi dengan doa-doa yang mereka panjatkan. Kisah-kisah yang insyaAllah memotivasi kita untuk senantiasa berdoa dan meminta kepada Allah dalam setiap keadaan. Bergantung kepada Allah Ta’ala sepenuhnya, meskipun diri kita percaya diri mampu melakukan apa yang kita inginkan.Baca juga: Ringkasan Tata Cara BerdoaKisah para nabi dan doa-doa merekaDi antara kisah paling fenomenal adalah apa yang dialami oleh Nabi Yunus ‘alaihis salam tatkala dilemparkan ke laut kemudian tertelan di dalam perut paus. Setelah ia melakukan perbuatan tercela karena meninggalkan kaumnya. Allah Ta’ala mengisahkan bagaimana tobat beliau dan gigihnya beliau dalam berdoa hingga Allah selamatkan dirinya. Allah Ta’ala berfirman,وَذَا النُّوْنِ اِذْ ذَّهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ اَنْ لَّنْ نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادٰى فِى الظُّلُمٰتِ اَنْ لَّآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنْتَ سُبْحٰنَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ ۚ * فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ *“Dan (ingatlah kisah) Zun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu dia menyangka bahwa Kami tidak akan menyulitkannya. Maka, dia berdoa dalam keadaan yang sangat gelap, ‘Tidak ada tuhan selain Engkau, Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.’ Kami kabulkan (doa)nya dan Kami selamatkan dia dari kedukaan. Dan demikianlah Kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya’: 87-88)Di ayat yang lain Allah Ta’ala tegaskan, bahwa sebab selamatnya Nabi Yunus ‘alaihis salam adalah karena banyaknya doa dan tobat yang dilakukannya,فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ. لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Maka, sekiranya dia (Yunus) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah (berdoa), niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari kebangkitan.” (QS. Ash-Shaffat: 143-144)Allah Ta’ala tekankan kepada kita bahwa saat seorang hamba penuh dengan dosa, lalu ia membutuhkan pertolongan Allah Ta’ala untuk menghadapi kesulitan yang dihadapinya, dan bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya, maka Allah pasti akan mendengarnya dan menolongnya.Dengan doa pula Allah tenggelamkan seluruh penduduk bumi dan Allah selamatkan Nabi Nuh ‘alaihis salam beserta orang-orang yang beriman. Allah Ta’ala mengisahkan,قَالَ رَبِّ اِنَّ قَوْمِيْ كَذَّبُوْنِۖ * فَافْتَحْ بَيْنِيْ وَبَيْنَهُمْ فَتْحًا وَّنَجِّنِيْ وَمَنْ مَّعِيَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ * فَاَنْجَيْنٰهُ وَمَنْ مَّعَهٗ فِى الْفُلْكِ الْمَشْحُوْنِ * ثُمَّ اَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِيْنَ“Dia (Nuh) berkata, ‘Ya Tuhanku, sungguh kaumku telah mendustakan aku, maka berilah keputusan antara aku dengan mereka, dan selamatkanlah aku dan mereka yang beriman bersamaku.’ Kemudian Kami menyelamatkan Nuh dan orang-orang yang bersamanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian setelah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. As-Syu’ara’: 117-120)Karunia tidak terhitung yang Allah Ta’ala berikan untuk Nabi Sulaiman ‘alaihis salam, kesemuanya itu Allah Ta’ala berikan berkat doa yang beliau panjatkan kepada-Nya,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ* فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيْحَ تَجْرِيْ بِاَمْرِهٖ رُخَاۤءً حَيْثُ اَصَابَۙ * وَالشَّيٰطِيْنَ كُلَّ بَنَّاۤءٍ وَّغَوَّاصٍۙ * وَّاٰخَرِيْنَ مُقَرَّنِيْنَ فِى الْاَصْفَادِ“Dia (Sulaiman) berkata, ‘Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh siapa pun setelahku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Pemberi.’ Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut perintahnya ke mana saja yang dikehendakinya. Dan (Kami tundukkan pula kepadanya) setan-setan, semuanya ahli bangunan dan penyelam, dan (setan) yang lain yang terikat dalam belenggu.” (QS. Shad: 35-38)Kisah-kisah di atas semuanya bermuara pada satu kesimpulan yang sama. Mintalah apa pun hanya kepada Allah Ta’ala. Jangan berpangku tangan apalagi angkuh merasa mampu lalu tidak pernah meminta pertolongan dan berdoa kepada-Nya. Seorang nabi sekali pun mereka juga tidak pernah lepas dari berdoa dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam setiap hajat dan keinginan mereka.Pembaca yang semoga senantiasa dalam limpahan rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala.Ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala akan senang apabila seorang hamba senantiasa berdoa dan meminta pertolongan kepada-Nya dalam setiap hal yang sedang dihadapi dan dibutuhkannya. Sebaliknya, Allah Ta’ala akan murka apabila seorang hamba merasa tidak butuh kepada-Nya, tidak pernah berdoa kepada-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Dia akan marah kepadanya.” (HR. Tirmidzi no. 3373, Ibnu Majah no. 3827 dan Ahmad no. 9719)Mengapa? Karena di dalam doa yang kita panjatkan, terdapat pengakuan akan ketidakberdayaan diri kita di hadapan Allah Ta’ala. Di dalam lantunan doa yang kita baca, terselip keimanan akan agungnya keesaan Allah Ta’ala atas segala sesuatu. Keyakinan bahwa Allah Ta’ala merupakan satu-satunya Zat yang berhak disembah. Satu-satunya Zat yang menciptakan dan mengabulkan permohonan. Sedangkan di dalam keteledoran kita ketika tidak berdoa, maka itu menunjukkan keangkuhan diri kita, menunjukkan pula rasa sombong seorang hamba kepada Tuhannya.Semoga Allah Ta’ala jadikan diri kita sebagai hamba-Nya yang senantiasa bergantung dan berserah diri kepada-Nya. Senantiasa berdoa dan memohon kepada Allah Ta’ala atas setiap hajat dan keinginan yang ingin dicapai serta memohon keselamatan dari mara bahaya yang akan menimpa kita.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Jangan Malas untuk Berdo’a***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: adab berdoaberdoakeinginan

Jangan Sepelekan Doa dalam Setiap Hajat dan Keinginan Kita

Di mata Allah Ta’ala, seorang hamba hakikatnya adalah butuh dan tidak mampu. Sekaya-kayanya seseorang, sekuat-kuatnya dia, semampu-mampunya dia, maka ia tetaplah miskin dan lemah serta tidak berdaya di mata Allah Ta’ala. Sejatinya seorang hamba akan senantiasa butuh terhadap pertolongan dan bantuan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيد“Wahai manusia sekalian! Kamulah yang memerlukan Allah. Dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)Berangkat dari sini, seorang hamba, baik itu yang kaya maupun yang miskin, baik itu yang kuat maupun yang lemah; kesemuanya butuh dan dituntut untuk berdoa dan meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam setiap permasalahan yang dihadapi.Daftar Isi Mengapa berdoa menjadi sangat penting dalam kehidupan kita?Kisah para nabi dan doa-doa merekaMengapa berdoa menjadi sangat penting dalam kehidupan kita?Dalam hal ibadah (yang mana merupakan tujuan diciptakannya manusia), berdoa merupakan identitas utama yang tak bisa lepas dari diri seseorang. Ia merupakan amal ibadah yang mudah dan praktis untuk dikerjakan, serta bersifat fleksibel karena tidak terikat oleh waktu dan tempat. Kapan pun waktunya dan di mana pun tempatnya, seorang hamba dituntut untuk senantiasa berdoa kepada Allah Ta’ala.Perlu kita ketahui juga, doa merupakan musuh utama dari segala macam cobaan dan ujian. Karenanya, ia akan melindungi kita dari mara bahaya. Doa akan menghilangkan dan menyembuhkan penyakit. Doa akan mencegah turunnya malapetaka, mengangkatnya, atau minimal meringankan malapetaka yang sedang terjadi.Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,إنِّي لا أحمل هَم الإجابة ولكن أحمل هَم الدُعاء فإذا أُلهِمت الدعاء فإن الإجابة معه .“Aku tidak pernah mengkhawatirkan apakah doaku akan dikabulkan atau tidak, tetapi yang lebih aku khawatirkan adalah aku tidak diberi hidayah untuk terus berdoa. Oleh karenanya, jika kalian diilhami dan diberi hidayah untuk berdoa, sesungguhnya (ijabah) terkabulnya doa tersebut mengikutinya.” (Majmu’ Fatawa Syekhul Islam, 8: 193)Doa merupakan senjata utama bagi seorang muslim saat menghadapi ujian dan memiliki keinginan. Doa juga menjadi sebab terbesar tergapainya impian dan cita-cita. Betapa banyak kesedihan dan cobaan menjadi mudah karena berdoa. Betapa banyak impian-impian yang nampaknya mustahil, terwujud karena doa. Allah Ta’ala menegaskan kepada kita akan betapa dekat diri-Nya dengan hamba-hamba yang berdoa dan butuh kepada-Nya,وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Teruslah berdoa kepada Allah Ta’ala. Mintalah apa pun kebutuhanmu kepada-Nya. Serahkan seluruh hasil dan perkaramu kepada-Nya. Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa. Besarkan rasa harapmu kepada-Nya, karena sungguh ia tidak pernah menolak sebuah doa.Ingat! Terkabulnya doa tidak melulu tentang terwujudnya impian dan tercapainya keinginan. Bukan pula terjadinya sesuatu sebagaimana yang kita harapkan. Bisa jadi Allah kabulkan doa kita dengan bentuk yang lain. Bisa jadi Allah kabulkan doa kita dengan menghindarkan sebuah mara bahaya yang seharusnya menimpa kita. Bisa jadi juga Allah Ta’ala jadikan doa-doa kita yang belum terwujud sebagai tabungan amal untuk diri kita di akhirat kelak.Siapa saja yang berbaik sangka kepada Tuhannya, maka kebaikan-kebaikan akan mengalir kepadanya. Dan Allah Ta’ala pastilah sesuai dengan persangkaan hamba-Nya.Berikut ini adalah beberapa kisah Nabi dengan doa-doa yang mereka panjatkan. Kisah-kisah yang insyaAllah memotivasi kita untuk senantiasa berdoa dan meminta kepada Allah dalam setiap keadaan. Bergantung kepada Allah Ta’ala sepenuhnya, meskipun diri kita percaya diri mampu melakukan apa yang kita inginkan.Baca juga: Ringkasan Tata Cara BerdoaKisah para nabi dan doa-doa merekaDi antara kisah paling fenomenal adalah apa yang dialami oleh Nabi Yunus ‘alaihis salam tatkala dilemparkan ke laut kemudian tertelan di dalam perut paus. Setelah ia melakukan perbuatan tercela karena meninggalkan kaumnya. Allah Ta’ala mengisahkan bagaimana tobat beliau dan gigihnya beliau dalam berdoa hingga Allah selamatkan dirinya. Allah Ta’ala berfirman,وَذَا النُّوْنِ اِذْ ذَّهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ اَنْ لَّنْ نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادٰى فِى الظُّلُمٰتِ اَنْ لَّآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنْتَ سُبْحٰنَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ ۚ * فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ *“Dan (ingatlah kisah) Zun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu dia menyangka bahwa Kami tidak akan menyulitkannya. Maka, dia berdoa dalam keadaan yang sangat gelap, ‘Tidak ada tuhan selain Engkau, Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.’ Kami kabulkan (doa)nya dan Kami selamatkan dia dari kedukaan. Dan demikianlah Kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya’: 87-88)Di ayat yang lain Allah Ta’ala tegaskan, bahwa sebab selamatnya Nabi Yunus ‘alaihis salam adalah karena banyaknya doa dan tobat yang dilakukannya,فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ. لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Maka, sekiranya dia (Yunus) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah (berdoa), niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari kebangkitan.” (QS. Ash-Shaffat: 143-144)Allah Ta’ala tekankan kepada kita bahwa saat seorang hamba penuh dengan dosa, lalu ia membutuhkan pertolongan Allah Ta’ala untuk menghadapi kesulitan yang dihadapinya, dan bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya, maka Allah pasti akan mendengarnya dan menolongnya.Dengan doa pula Allah tenggelamkan seluruh penduduk bumi dan Allah selamatkan Nabi Nuh ‘alaihis salam beserta orang-orang yang beriman. Allah Ta’ala mengisahkan,قَالَ رَبِّ اِنَّ قَوْمِيْ كَذَّبُوْنِۖ * فَافْتَحْ بَيْنِيْ وَبَيْنَهُمْ فَتْحًا وَّنَجِّنِيْ وَمَنْ مَّعِيَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ * فَاَنْجَيْنٰهُ وَمَنْ مَّعَهٗ فِى الْفُلْكِ الْمَشْحُوْنِ * ثُمَّ اَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِيْنَ“Dia (Nuh) berkata, ‘Ya Tuhanku, sungguh kaumku telah mendustakan aku, maka berilah keputusan antara aku dengan mereka, dan selamatkanlah aku dan mereka yang beriman bersamaku.’ Kemudian Kami menyelamatkan Nuh dan orang-orang yang bersamanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian setelah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. As-Syu’ara’: 117-120)Karunia tidak terhitung yang Allah Ta’ala berikan untuk Nabi Sulaiman ‘alaihis salam, kesemuanya itu Allah Ta’ala berikan berkat doa yang beliau panjatkan kepada-Nya,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ* فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيْحَ تَجْرِيْ بِاَمْرِهٖ رُخَاۤءً حَيْثُ اَصَابَۙ * وَالشَّيٰطِيْنَ كُلَّ بَنَّاۤءٍ وَّغَوَّاصٍۙ * وَّاٰخَرِيْنَ مُقَرَّنِيْنَ فِى الْاَصْفَادِ“Dia (Sulaiman) berkata, ‘Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh siapa pun setelahku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Pemberi.’ Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut perintahnya ke mana saja yang dikehendakinya. Dan (Kami tundukkan pula kepadanya) setan-setan, semuanya ahli bangunan dan penyelam, dan (setan) yang lain yang terikat dalam belenggu.” (QS. Shad: 35-38)Kisah-kisah di atas semuanya bermuara pada satu kesimpulan yang sama. Mintalah apa pun hanya kepada Allah Ta’ala. Jangan berpangku tangan apalagi angkuh merasa mampu lalu tidak pernah meminta pertolongan dan berdoa kepada-Nya. Seorang nabi sekali pun mereka juga tidak pernah lepas dari berdoa dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam setiap hajat dan keinginan mereka.Pembaca yang semoga senantiasa dalam limpahan rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala.Ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala akan senang apabila seorang hamba senantiasa berdoa dan meminta pertolongan kepada-Nya dalam setiap hal yang sedang dihadapi dan dibutuhkannya. Sebaliknya, Allah Ta’ala akan murka apabila seorang hamba merasa tidak butuh kepada-Nya, tidak pernah berdoa kepada-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Dia akan marah kepadanya.” (HR. Tirmidzi no. 3373, Ibnu Majah no. 3827 dan Ahmad no. 9719)Mengapa? Karena di dalam doa yang kita panjatkan, terdapat pengakuan akan ketidakberdayaan diri kita di hadapan Allah Ta’ala. Di dalam lantunan doa yang kita baca, terselip keimanan akan agungnya keesaan Allah Ta’ala atas segala sesuatu. Keyakinan bahwa Allah Ta’ala merupakan satu-satunya Zat yang berhak disembah. Satu-satunya Zat yang menciptakan dan mengabulkan permohonan. Sedangkan di dalam keteledoran kita ketika tidak berdoa, maka itu menunjukkan keangkuhan diri kita, menunjukkan pula rasa sombong seorang hamba kepada Tuhannya.Semoga Allah Ta’ala jadikan diri kita sebagai hamba-Nya yang senantiasa bergantung dan berserah diri kepada-Nya. Senantiasa berdoa dan memohon kepada Allah Ta’ala atas setiap hajat dan keinginan yang ingin dicapai serta memohon keselamatan dari mara bahaya yang akan menimpa kita.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Jangan Malas untuk Berdo’a***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: adab berdoaberdoakeinginan
Di mata Allah Ta’ala, seorang hamba hakikatnya adalah butuh dan tidak mampu. Sekaya-kayanya seseorang, sekuat-kuatnya dia, semampu-mampunya dia, maka ia tetaplah miskin dan lemah serta tidak berdaya di mata Allah Ta’ala. Sejatinya seorang hamba akan senantiasa butuh terhadap pertolongan dan bantuan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيد“Wahai manusia sekalian! Kamulah yang memerlukan Allah. Dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)Berangkat dari sini, seorang hamba, baik itu yang kaya maupun yang miskin, baik itu yang kuat maupun yang lemah; kesemuanya butuh dan dituntut untuk berdoa dan meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam setiap permasalahan yang dihadapi.Daftar Isi Mengapa berdoa menjadi sangat penting dalam kehidupan kita?Kisah para nabi dan doa-doa merekaMengapa berdoa menjadi sangat penting dalam kehidupan kita?Dalam hal ibadah (yang mana merupakan tujuan diciptakannya manusia), berdoa merupakan identitas utama yang tak bisa lepas dari diri seseorang. Ia merupakan amal ibadah yang mudah dan praktis untuk dikerjakan, serta bersifat fleksibel karena tidak terikat oleh waktu dan tempat. Kapan pun waktunya dan di mana pun tempatnya, seorang hamba dituntut untuk senantiasa berdoa kepada Allah Ta’ala.Perlu kita ketahui juga, doa merupakan musuh utama dari segala macam cobaan dan ujian. Karenanya, ia akan melindungi kita dari mara bahaya. Doa akan menghilangkan dan menyembuhkan penyakit. Doa akan mencegah turunnya malapetaka, mengangkatnya, atau minimal meringankan malapetaka yang sedang terjadi.Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,إنِّي لا أحمل هَم الإجابة ولكن أحمل هَم الدُعاء فإذا أُلهِمت الدعاء فإن الإجابة معه .“Aku tidak pernah mengkhawatirkan apakah doaku akan dikabulkan atau tidak, tetapi yang lebih aku khawatirkan adalah aku tidak diberi hidayah untuk terus berdoa. Oleh karenanya, jika kalian diilhami dan diberi hidayah untuk berdoa, sesungguhnya (ijabah) terkabulnya doa tersebut mengikutinya.” (Majmu’ Fatawa Syekhul Islam, 8: 193)Doa merupakan senjata utama bagi seorang muslim saat menghadapi ujian dan memiliki keinginan. Doa juga menjadi sebab terbesar tergapainya impian dan cita-cita. Betapa banyak kesedihan dan cobaan menjadi mudah karena berdoa. Betapa banyak impian-impian yang nampaknya mustahil, terwujud karena doa. Allah Ta’ala menegaskan kepada kita akan betapa dekat diri-Nya dengan hamba-hamba yang berdoa dan butuh kepada-Nya,وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Teruslah berdoa kepada Allah Ta’ala. Mintalah apa pun kebutuhanmu kepada-Nya. Serahkan seluruh hasil dan perkaramu kepada-Nya. Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa. Besarkan rasa harapmu kepada-Nya, karena sungguh ia tidak pernah menolak sebuah doa.Ingat! Terkabulnya doa tidak melulu tentang terwujudnya impian dan tercapainya keinginan. Bukan pula terjadinya sesuatu sebagaimana yang kita harapkan. Bisa jadi Allah kabulkan doa kita dengan bentuk yang lain. Bisa jadi Allah kabulkan doa kita dengan menghindarkan sebuah mara bahaya yang seharusnya menimpa kita. Bisa jadi juga Allah Ta’ala jadikan doa-doa kita yang belum terwujud sebagai tabungan amal untuk diri kita di akhirat kelak.Siapa saja yang berbaik sangka kepada Tuhannya, maka kebaikan-kebaikan akan mengalir kepadanya. Dan Allah Ta’ala pastilah sesuai dengan persangkaan hamba-Nya.Berikut ini adalah beberapa kisah Nabi dengan doa-doa yang mereka panjatkan. Kisah-kisah yang insyaAllah memotivasi kita untuk senantiasa berdoa dan meminta kepada Allah dalam setiap keadaan. Bergantung kepada Allah Ta’ala sepenuhnya, meskipun diri kita percaya diri mampu melakukan apa yang kita inginkan.Baca juga: Ringkasan Tata Cara BerdoaKisah para nabi dan doa-doa merekaDi antara kisah paling fenomenal adalah apa yang dialami oleh Nabi Yunus ‘alaihis salam tatkala dilemparkan ke laut kemudian tertelan di dalam perut paus. Setelah ia melakukan perbuatan tercela karena meninggalkan kaumnya. Allah Ta’ala mengisahkan bagaimana tobat beliau dan gigihnya beliau dalam berdoa hingga Allah selamatkan dirinya. Allah Ta’ala berfirman,وَذَا النُّوْنِ اِذْ ذَّهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ اَنْ لَّنْ نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادٰى فِى الظُّلُمٰتِ اَنْ لَّآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنْتَ سُبْحٰنَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ ۚ * فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ *“Dan (ingatlah kisah) Zun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu dia menyangka bahwa Kami tidak akan menyulitkannya. Maka, dia berdoa dalam keadaan yang sangat gelap, ‘Tidak ada tuhan selain Engkau, Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.’ Kami kabulkan (doa)nya dan Kami selamatkan dia dari kedukaan. Dan demikianlah Kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya’: 87-88)Di ayat yang lain Allah Ta’ala tegaskan, bahwa sebab selamatnya Nabi Yunus ‘alaihis salam adalah karena banyaknya doa dan tobat yang dilakukannya,فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ. لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Maka, sekiranya dia (Yunus) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah (berdoa), niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari kebangkitan.” (QS. Ash-Shaffat: 143-144)Allah Ta’ala tekankan kepada kita bahwa saat seorang hamba penuh dengan dosa, lalu ia membutuhkan pertolongan Allah Ta’ala untuk menghadapi kesulitan yang dihadapinya, dan bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya, maka Allah pasti akan mendengarnya dan menolongnya.Dengan doa pula Allah tenggelamkan seluruh penduduk bumi dan Allah selamatkan Nabi Nuh ‘alaihis salam beserta orang-orang yang beriman. Allah Ta’ala mengisahkan,قَالَ رَبِّ اِنَّ قَوْمِيْ كَذَّبُوْنِۖ * فَافْتَحْ بَيْنِيْ وَبَيْنَهُمْ فَتْحًا وَّنَجِّنِيْ وَمَنْ مَّعِيَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ * فَاَنْجَيْنٰهُ وَمَنْ مَّعَهٗ فِى الْفُلْكِ الْمَشْحُوْنِ * ثُمَّ اَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِيْنَ“Dia (Nuh) berkata, ‘Ya Tuhanku, sungguh kaumku telah mendustakan aku, maka berilah keputusan antara aku dengan mereka, dan selamatkanlah aku dan mereka yang beriman bersamaku.’ Kemudian Kami menyelamatkan Nuh dan orang-orang yang bersamanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian setelah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. As-Syu’ara’: 117-120)Karunia tidak terhitung yang Allah Ta’ala berikan untuk Nabi Sulaiman ‘alaihis salam, kesemuanya itu Allah Ta’ala berikan berkat doa yang beliau panjatkan kepada-Nya,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ* فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيْحَ تَجْرِيْ بِاَمْرِهٖ رُخَاۤءً حَيْثُ اَصَابَۙ * وَالشَّيٰطِيْنَ كُلَّ بَنَّاۤءٍ وَّغَوَّاصٍۙ * وَّاٰخَرِيْنَ مُقَرَّنِيْنَ فِى الْاَصْفَادِ“Dia (Sulaiman) berkata, ‘Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh siapa pun setelahku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Pemberi.’ Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut perintahnya ke mana saja yang dikehendakinya. Dan (Kami tundukkan pula kepadanya) setan-setan, semuanya ahli bangunan dan penyelam, dan (setan) yang lain yang terikat dalam belenggu.” (QS. Shad: 35-38)Kisah-kisah di atas semuanya bermuara pada satu kesimpulan yang sama. Mintalah apa pun hanya kepada Allah Ta’ala. Jangan berpangku tangan apalagi angkuh merasa mampu lalu tidak pernah meminta pertolongan dan berdoa kepada-Nya. Seorang nabi sekali pun mereka juga tidak pernah lepas dari berdoa dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam setiap hajat dan keinginan mereka.Pembaca yang semoga senantiasa dalam limpahan rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala.Ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala akan senang apabila seorang hamba senantiasa berdoa dan meminta pertolongan kepada-Nya dalam setiap hal yang sedang dihadapi dan dibutuhkannya. Sebaliknya, Allah Ta’ala akan murka apabila seorang hamba merasa tidak butuh kepada-Nya, tidak pernah berdoa kepada-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Dia akan marah kepadanya.” (HR. Tirmidzi no. 3373, Ibnu Majah no. 3827 dan Ahmad no. 9719)Mengapa? Karena di dalam doa yang kita panjatkan, terdapat pengakuan akan ketidakberdayaan diri kita di hadapan Allah Ta’ala. Di dalam lantunan doa yang kita baca, terselip keimanan akan agungnya keesaan Allah Ta’ala atas segala sesuatu. Keyakinan bahwa Allah Ta’ala merupakan satu-satunya Zat yang berhak disembah. Satu-satunya Zat yang menciptakan dan mengabulkan permohonan. Sedangkan di dalam keteledoran kita ketika tidak berdoa, maka itu menunjukkan keangkuhan diri kita, menunjukkan pula rasa sombong seorang hamba kepada Tuhannya.Semoga Allah Ta’ala jadikan diri kita sebagai hamba-Nya yang senantiasa bergantung dan berserah diri kepada-Nya. Senantiasa berdoa dan memohon kepada Allah Ta’ala atas setiap hajat dan keinginan yang ingin dicapai serta memohon keselamatan dari mara bahaya yang akan menimpa kita.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Jangan Malas untuk Berdo’a***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: adab berdoaberdoakeinginan


Di mata Allah Ta’ala, seorang hamba hakikatnya adalah butuh dan tidak mampu. Sekaya-kayanya seseorang, sekuat-kuatnya dia, semampu-mampunya dia, maka ia tetaplah miskin dan lemah serta tidak berdaya di mata Allah Ta’ala. Sejatinya seorang hamba akan senantiasa butuh terhadap pertolongan dan bantuan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيد“Wahai manusia sekalian! Kamulah yang memerlukan Allah. Dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)Berangkat dari sini, seorang hamba, baik itu yang kaya maupun yang miskin, baik itu yang kuat maupun yang lemah; kesemuanya butuh dan dituntut untuk berdoa dan meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam setiap permasalahan yang dihadapi.Daftar Isi Mengapa berdoa menjadi sangat penting dalam kehidupan kita?Kisah para nabi dan doa-doa merekaMengapa berdoa menjadi sangat penting dalam kehidupan kita?Dalam hal ibadah (yang mana merupakan tujuan diciptakannya manusia), berdoa merupakan identitas utama yang tak bisa lepas dari diri seseorang. Ia merupakan amal ibadah yang mudah dan praktis untuk dikerjakan, serta bersifat fleksibel karena tidak terikat oleh waktu dan tempat. Kapan pun waktunya dan di mana pun tempatnya, seorang hamba dituntut untuk senantiasa berdoa kepada Allah Ta’ala.Perlu kita ketahui juga, doa merupakan musuh utama dari segala macam cobaan dan ujian. Karenanya, ia akan melindungi kita dari mara bahaya. Doa akan menghilangkan dan menyembuhkan penyakit. Doa akan mencegah turunnya malapetaka, mengangkatnya, atau minimal meringankan malapetaka yang sedang terjadi.Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,إنِّي لا أحمل هَم الإجابة ولكن أحمل هَم الدُعاء فإذا أُلهِمت الدعاء فإن الإجابة معه .“Aku tidak pernah mengkhawatirkan apakah doaku akan dikabulkan atau tidak, tetapi yang lebih aku khawatirkan adalah aku tidak diberi hidayah untuk terus berdoa. Oleh karenanya, jika kalian diilhami dan diberi hidayah untuk berdoa, sesungguhnya (ijabah) terkabulnya doa tersebut mengikutinya.” (Majmu’ Fatawa Syekhul Islam, 8: 193)Doa merupakan senjata utama bagi seorang muslim saat menghadapi ujian dan memiliki keinginan. Doa juga menjadi sebab terbesar tergapainya impian dan cita-cita. Betapa banyak kesedihan dan cobaan menjadi mudah karena berdoa. Betapa banyak impian-impian yang nampaknya mustahil, terwujud karena doa. Allah Ta’ala menegaskan kepada kita akan betapa dekat diri-Nya dengan hamba-hamba yang berdoa dan butuh kepada-Nya,وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Teruslah berdoa kepada Allah Ta’ala. Mintalah apa pun kebutuhanmu kepada-Nya. Serahkan seluruh hasil dan perkaramu kepada-Nya. Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa. Besarkan rasa harapmu kepada-Nya, karena sungguh ia tidak pernah menolak sebuah doa.Ingat! Terkabulnya doa tidak melulu tentang terwujudnya impian dan tercapainya keinginan. Bukan pula terjadinya sesuatu sebagaimana yang kita harapkan. Bisa jadi Allah kabulkan doa kita dengan bentuk yang lain. Bisa jadi Allah kabulkan doa kita dengan menghindarkan sebuah mara bahaya yang seharusnya menimpa kita. Bisa jadi juga Allah Ta’ala jadikan doa-doa kita yang belum terwujud sebagai tabungan amal untuk diri kita di akhirat kelak.Siapa saja yang berbaik sangka kepada Tuhannya, maka kebaikan-kebaikan akan mengalir kepadanya. Dan Allah Ta’ala pastilah sesuai dengan persangkaan hamba-Nya.Berikut ini adalah beberapa kisah Nabi dengan doa-doa yang mereka panjatkan. Kisah-kisah yang insyaAllah memotivasi kita untuk senantiasa berdoa dan meminta kepada Allah dalam setiap keadaan. Bergantung kepada Allah Ta’ala sepenuhnya, meskipun diri kita percaya diri mampu melakukan apa yang kita inginkan.Baca juga: Ringkasan Tata Cara BerdoaKisah para nabi dan doa-doa merekaDi antara kisah paling fenomenal adalah apa yang dialami oleh Nabi Yunus ‘alaihis salam tatkala dilemparkan ke laut kemudian tertelan di dalam perut paus. Setelah ia melakukan perbuatan tercela karena meninggalkan kaumnya. Allah Ta’ala mengisahkan bagaimana tobat beliau dan gigihnya beliau dalam berdoa hingga Allah selamatkan dirinya. Allah Ta’ala berfirman,وَذَا النُّوْنِ اِذْ ذَّهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ اَنْ لَّنْ نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادٰى فِى الظُّلُمٰتِ اَنْ لَّآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنْتَ سُبْحٰنَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ ۚ * فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ *“Dan (ingatlah kisah) Zun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu dia menyangka bahwa Kami tidak akan menyulitkannya. Maka, dia berdoa dalam keadaan yang sangat gelap, ‘Tidak ada tuhan selain Engkau, Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.’ Kami kabulkan (doa)nya dan Kami selamatkan dia dari kedukaan. Dan demikianlah Kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya’: 87-88)Di ayat yang lain Allah Ta’ala tegaskan, bahwa sebab selamatnya Nabi Yunus ‘alaihis salam adalah karena banyaknya doa dan tobat yang dilakukannya,فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ. لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Maka, sekiranya dia (Yunus) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah (berdoa), niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari kebangkitan.” (QS. Ash-Shaffat: 143-144)Allah Ta’ala tekankan kepada kita bahwa saat seorang hamba penuh dengan dosa, lalu ia membutuhkan pertolongan Allah Ta’ala untuk menghadapi kesulitan yang dihadapinya, dan bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya, maka Allah pasti akan mendengarnya dan menolongnya.Dengan doa pula Allah tenggelamkan seluruh penduduk bumi dan Allah selamatkan Nabi Nuh ‘alaihis salam beserta orang-orang yang beriman. Allah Ta’ala mengisahkan,قَالَ رَبِّ اِنَّ قَوْمِيْ كَذَّبُوْنِۖ * فَافْتَحْ بَيْنِيْ وَبَيْنَهُمْ فَتْحًا وَّنَجِّنِيْ وَمَنْ مَّعِيَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ * فَاَنْجَيْنٰهُ وَمَنْ مَّعَهٗ فِى الْفُلْكِ الْمَشْحُوْنِ * ثُمَّ اَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِيْنَ“Dia (Nuh) berkata, ‘Ya Tuhanku, sungguh kaumku telah mendustakan aku, maka berilah keputusan antara aku dengan mereka, dan selamatkanlah aku dan mereka yang beriman bersamaku.’ Kemudian Kami menyelamatkan Nuh dan orang-orang yang bersamanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian setelah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. As-Syu’ara’: 117-120)Karunia tidak terhitung yang Allah Ta’ala berikan untuk Nabi Sulaiman ‘alaihis salam, kesemuanya itu Allah Ta’ala berikan berkat doa yang beliau panjatkan kepada-Nya,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ* فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيْحَ تَجْرِيْ بِاَمْرِهٖ رُخَاۤءً حَيْثُ اَصَابَۙ * وَالشَّيٰطِيْنَ كُلَّ بَنَّاۤءٍ وَّغَوَّاصٍۙ * وَّاٰخَرِيْنَ مُقَرَّنِيْنَ فِى الْاَصْفَادِ“Dia (Sulaiman) berkata, ‘Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh siapa pun setelahku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Pemberi.’ Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut perintahnya ke mana saja yang dikehendakinya. Dan (Kami tundukkan pula kepadanya) setan-setan, semuanya ahli bangunan dan penyelam, dan (setan) yang lain yang terikat dalam belenggu.” (QS. Shad: 35-38)Kisah-kisah di atas semuanya bermuara pada satu kesimpulan yang sama. Mintalah apa pun hanya kepada Allah Ta’ala. Jangan berpangku tangan apalagi angkuh merasa mampu lalu tidak pernah meminta pertolongan dan berdoa kepada-Nya. Seorang nabi sekali pun mereka juga tidak pernah lepas dari berdoa dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam setiap hajat dan keinginan mereka.Pembaca yang semoga senantiasa dalam limpahan rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala.Ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala akan senang apabila seorang hamba senantiasa berdoa dan meminta pertolongan kepada-Nya dalam setiap hal yang sedang dihadapi dan dibutuhkannya. Sebaliknya, Allah Ta’ala akan murka apabila seorang hamba merasa tidak butuh kepada-Nya, tidak pernah berdoa kepada-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Dia akan marah kepadanya.” (HR. Tirmidzi no. 3373, Ibnu Majah no. 3827 dan Ahmad no. 9719)Mengapa? Karena di dalam doa yang kita panjatkan, terdapat pengakuan akan ketidakberdayaan diri kita di hadapan Allah Ta’ala. Di dalam lantunan doa yang kita baca, terselip keimanan akan agungnya keesaan Allah Ta’ala atas segala sesuatu. Keyakinan bahwa Allah Ta’ala merupakan satu-satunya Zat yang berhak disembah. Satu-satunya Zat yang menciptakan dan mengabulkan permohonan. Sedangkan di dalam keteledoran kita ketika tidak berdoa, maka itu menunjukkan keangkuhan diri kita, menunjukkan pula rasa sombong seorang hamba kepada Tuhannya.Semoga Allah Ta’ala jadikan diri kita sebagai hamba-Nya yang senantiasa bergantung dan berserah diri kepada-Nya. Senantiasa berdoa dan memohon kepada Allah Ta’ala atas setiap hajat dan keinginan yang ingin dicapai serta memohon keselamatan dari mara bahaya yang akan menimpa kita.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Jangan Malas untuk Berdo’a***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: adab berdoaberdoakeinginan

Menutup Mulut ketika Menguap Pakai Tangan Kiri?

Pertanyaan: Saya pernah mendengar penjelasan bahwa ketika kita menguap dianjurkan menutup mulut dengan tangan kiri. Apakah itu benar? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ketika kita menguap, yang dianjurkan pertama kali adalah menahannya dengan menutup mulut sebisa mungkin. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ “Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995) Dalam lafadz yang lain: إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika kalian menguap maka tutuplah mulut kalian dengan tangan. Karena setan bisa masuk (jika tidak ditutup)”. Ibnu Allan Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan: أي قدر استطاعته ، وذلك بإطباق فيه ، فإن لم يندفع بذلك فبوضع اليد عليه “Maksudnya tahanlah sebisa mungkin (ketika menguap). Yaitu dengan melakukan ithbaq (menggabungkan bibir). Jika tidak bisa ditahan, maka tutup dengan meletakkan tangan di mulut” (Dalilul Falihin, 6/175). Sebagian ulama memang menganjurkan untuk menutup mulut dengan tangan kiri. Alasannya, karena menguap adalah keburukan, sehingga lebih didahulukan tangan kiri. Sebagaimana kaidah yang ditetapkan sebagian ulama: تقديم اليمين في كل ما كان من باب الكرامة ، وتقديم الشمال في كل ما كان من باب المهانة “Didahulukan tangan kanan dalam semua perkara yang mulia. Dan didahulukan tangan kiri dalam semua perkara yang hina”. Berdasarkan keumuman hadits dari Hafshah radhiyallahu’anha, ia mengatakan: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَانَ يَجْعَلُ يَمِينَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ ، وَيَجْعَلُ شِمَالَهُ لِمَا سِوَى ذَلِكَ  “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menggunakan tangan kanan ketika makan, minum, dan memakai pakaian. Dan menggunakan tangan kiri untuk perkara selain itu” (HR. Abu Daud no.32, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Caranya menutup mulut dengan tangan kiri yaitu dengan meletakkan punggung tangan kiri ke mulut, bukan dengan telapak tangan kiri. Al-Munawi rahimahullah mengatakan: (فليضع يده) أي ظهر كف يسراه كما ذكره جمع ، ويتجه أنه للأكمل وأن أصل السنة يحصل بوضع اليمين . قيل : لكنه يجعل بطنها على فيه عكس اليسرى “Maksudnya dengan cara meletakkan punggung tangan kiri, sebagaimana dikatakan oleh sejumlah ulama. Dan mereka berpandangan itu lebih sempurna. Walaupun pada asalnya yang sunnah ini sudah tercapai walaupun menggunakan tangan kanan. Namun (jika dengan tangan kanan) maka dengan meletakkan telapaknya, tidak sebagaimana jika menggunakan tangan kiri” (Faidhul Qadir, 1/404). As-Safarini rahimahullah mengatakan: وقال السفاريني رحمه الله : “وَقَالَ لِي شَيْخُنَا التَّغْلِبِيُّ فَسَّحَ اللَّهُ لَهُ فِي قَبْرِهِ : إنْ غَطَّيْت فَمَك فِي التَّثَاؤُبِ بِيَدِك الْيُسْرَى فَبِظَاهِرِهَا , وَإِنْ كَانَ بِيَدِك الْيُمْنَى فَبِبَاطِنِهَا “Guruku, Syaikh At-Taghlibi, semoga Allah meluaskan kuburnya, beliau berkata: Jika menutup mulut ketika menguap dengan tangan kiri, maka gunakan punggungnya. Jika dengan tangan kanan, maka dengan telapaknya” (Ghadza al-Albab, 1/348). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: س: هل يكظم التَّثاؤب باليد اليسرى؟ ج: نعم. س: يكون على الوجوب؟ ج: هذه السنة “Penanya : Apakah menutup mulut ketika menguap menggunakan tangan kiri? Syaikh : benar Penanya : Apakah hukumnya wajib? Penanya : ini hukumnya sunnah” (Fatawa ad-Durus, no. 26646). Namun masalah ini longgar, yang penting berusaha menutup mulut ketika menguap. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya: “Apakah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika menguap beliau menutup tangannya dengan tangan kanan atau tangan kiri ataukah keduanya bersamaan?”. Beliau menjawab: لا أعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يضع يده على فمه إذا تثاءب ، وإنما ورد ذلك من قوله حيث أمر صلى الله عليه وسلم الرجل عند التثاؤب – يعني : أو المرأة – أن يكظم – يعني : يمنع فتح فمه ما استطاع – فإن لم يستطع فليضع يده على فمه ، ويضع اليد اليمنى أو اليسرى ، المهم أن لا يبقي فمه مفتوحاً عند التثاؤب “Tidak kami ketahui ada hadits tentang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menutup tangannya ketika menguap. Yang ada adalah hadits berisi perintah beliau kepada orang yang menguap. Yaitu dengan menahan mulutnya agar tidak terbuka sebisa mungkin. Jika tidak mampu ditahan, maka letakkanlah tangan di mulutnya. Boleh dengan tangan kanan atau tangan kiri. Yang penting tidak membiarkan mulut terbuka ketika menguap” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 13/61). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Kelahiran Anak, Mimpi Shalat, Ayat Kursi Gambar, Tentang Mekah, Ayat Tentang Siksa Kubur, Artikel Natal Visited 230 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 QRIS donasi Yufid

Menutup Mulut ketika Menguap Pakai Tangan Kiri?

Pertanyaan: Saya pernah mendengar penjelasan bahwa ketika kita menguap dianjurkan menutup mulut dengan tangan kiri. Apakah itu benar? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ketika kita menguap, yang dianjurkan pertama kali adalah menahannya dengan menutup mulut sebisa mungkin. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ “Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995) Dalam lafadz yang lain: إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika kalian menguap maka tutuplah mulut kalian dengan tangan. Karena setan bisa masuk (jika tidak ditutup)”. Ibnu Allan Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan: أي قدر استطاعته ، وذلك بإطباق فيه ، فإن لم يندفع بذلك فبوضع اليد عليه “Maksudnya tahanlah sebisa mungkin (ketika menguap). Yaitu dengan melakukan ithbaq (menggabungkan bibir). Jika tidak bisa ditahan, maka tutup dengan meletakkan tangan di mulut” (Dalilul Falihin, 6/175). Sebagian ulama memang menganjurkan untuk menutup mulut dengan tangan kiri. Alasannya, karena menguap adalah keburukan, sehingga lebih didahulukan tangan kiri. Sebagaimana kaidah yang ditetapkan sebagian ulama: تقديم اليمين في كل ما كان من باب الكرامة ، وتقديم الشمال في كل ما كان من باب المهانة “Didahulukan tangan kanan dalam semua perkara yang mulia. Dan didahulukan tangan kiri dalam semua perkara yang hina”. Berdasarkan keumuman hadits dari Hafshah radhiyallahu’anha, ia mengatakan: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَانَ يَجْعَلُ يَمِينَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ ، وَيَجْعَلُ شِمَالَهُ لِمَا سِوَى ذَلِكَ  “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menggunakan tangan kanan ketika makan, minum, dan memakai pakaian. Dan menggunakan tangan kiri untuk perkara selain itu” (HR. Abu Daud no.32, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Caranya menutup mulut dengan tangan kiri yaitu dengan meletakkan punggung tangan kiri ke mulut, bukan dengan telapak tangan kiri. Al-Munawi rahimahullah mengatakan: (فليضع يده) أي ظهر كف يسراه كما ذكره جمع ، ويتجه أنه للأكمل وأن أصل السنة يحصل بوضع اليمين . قيل : لكنه يجعل بطنها على فيه عكس اليسرى “Maksudnya dengan cara meletakkan punggung tangan kiri, sebagaimana dikatakan oleh sejumlah ulama. Dan mereka berpandangan itu lebih sempurna. Walaupun pada asalnya yang sunnah ini sudah tercapai walaupun menggunakan tangan kanan. Namun (jika dengan tangan kanan) maka dengan meletakkan telapaknya, tidak sebagaimana jika menggunakan tangan kiri” (Faidhul Qadir, 1/404). As-Safarini rahimahullah mengatakan: وقال السفاريني رحمه الله : “وَقَالَ لِي شَيْخُنَا التَّغْلِبِيُّ فَسَّحَ اللَّهُ لَهُ فِي قَبْرِهِ : إنْ غَطَّيْت فَمَك فِي التَّثَاؤُبِ بِيَدِك الْيُسْرَى فَبِظَاهِرِهَا , وَإِنْ كَانَ بِيَدِك الْيُمْنَى فَبِبَاطِنِهَا “Guruku, Syaikh At-Taghlibi, semoga Allah meluaskan kuburnya, beliau berkata: Jika menutup mulut ketika menguap dengan tangan kiri, maka gunakan punggungnya. Jika dengan tangan kanan, maka dengan telapaknya” (Ghadza al-Albab, 1/348). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: س: هل يكظم التَّثاؤب باليد اليسرى؟ ج: نعم. س: يكون على الوجوب؟ ج: هذه السنة “Penanya : Apakah menutup mulut ketika menguap menggunakan tangan kiri? Syaikh : benar Penanya : Apakah hukumnya wajib? Penanya : ini hukumnya sunnah” (Fatawa ad-Durus, no. 26646). Namun masalah ini longgar, yang penting berusaha menutup mulut ketika menguap. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya: “Apakah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika menguap beliau menutup tangannya dengan tangan kanan atau tangan kiri ataukah keduanya bersamaan?”. Beliau menjawab: لا أعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يضع يده على فمه إذا تثاءب ، وإنما ورد ذلك من قوله حيث أمر صلى الله عليه وسلم الرجل عند التثاؤب – يعني : أو المرأة – أن يكظم – يعني : يمنع فتح فمه ما استطاع – فإن لم يستطع فليضع يده على فمه ، ويضع اليد اليمنى أو اليسرى ، المهم أن لا يبقي فمه مفتوحاً عند التثاؤب “Tidak kami ketahui ada hadits tentang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menutup tangannya ketika menguap. Yang ada adalah hadits berisi perintah beliau kepada orang yang menguap. Yaitu dengan menahan mulutnya agar tidak terbuka sebisa mungkin. Jika tidak mampu ditahan, maka letakkanlah tangan di mulutnya. Boleh dengan tangan kanan atau tangan kiri. Yang penting tidak membiarkan mulut terbuka ketika menguap” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 13/61). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Kelahiran Anak, Mimpi Shalat, Ayat Kursi Gambar, Tentang Mekah, Ayat Tentang Siksa Kubur, Artikel Natal Visited 230 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya pernah mendengar penjelasan bahwa ketika kita menguap dianjurkan menutup mulut dengan tangan kiri. Apakah itu benar? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ketika kita menguap, yang dianjurkan pertama kali adalah menahannya dengan menutup mulut sebisa mungkin. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ “Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995) Dalam lafadz yang lain: إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika kalian menguap maka tutuplah mulut kalian dengan tangan. Karena setan bisa masuk (jika tidak ditutup)”. Ibnu Allan Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan: أي قدر استطاعته ، وذلك بإطباق فيه ، فإن لم يندفع بذلك فبوضع اليد عليه “Maksudnya tahanlah sebisa mungkin (ketika menguap). Yaitu dengan melakukan ithbaq (menggabungkan bibir). Jika tidak bisa ditahan, maka tutup dengan meletakkan tangan di mulut” (Dalilul Falihin, 6/175). Sebagian ulama memang menganjurkan untuk menutup mulut dengan tangan kiri. Alasannya, karena menguap adalah keburukan, sehingga lebih didahulukan tangan kiri. Sebagaimana kaidah yang ditetapkan sebagian ulama: تقديم اليمين في كل ما كان من باب الكرامة ، وتقديم الشمال في كل ما كان من باب المهانة “Didahulukan tangan kanan dalam semua perkara yang mulia. Dan didahulukan tangan kiri dalam semua perkara yang hina”. Berdasarkan keumuman hadits dari Hafshah radhiyallahu’anha, ia mengatakan: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَانَ يَجْعَلُ يَمِينَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ ، وَيَجْعَلُ شِمَالَهُ لِمَا سِوَى ذَلِكَ  “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menggunakan tangan kanan ketika makan, minum, dan memakai pakaian. Dan menggunakan tangan kiri untuk perkara selain itu” (HR. Abu Daud no.32, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Caranya menutup mulut dengan tangan kiri yaitu dengan meletakkan punggung tangan kiri ke mulut, bukan dengan telapak tangan kiri. Al-Munawi rahimahullah mengatakan: (فليضع يده) أي ظهر كف يسراه كما ذكره جمع ، ويتجه أنه للأكمل وأن أصل السنة يحصل بوضع اليمين . قيل : لكنه يجعل بطنها على فيه عكس اليسرى “Maksudnya dengan cara meletakkan punggung tangan kiri, sebagaimana dikatakan oleh sejumlah ulama. Dan mereka berpandangan itu lebih sempurna. Walaupun pada asalnya yang sunnah ini sudah tercapai walaupun menggunakan tangan kanan. Namun (jika dengan tangan kanan) maka dengan meletakkan telapaknya, tidak sebagaimana jika menggunakan tangan kiri” (Faidhul Qadir, 1/404). As-Safarini rahimahullah mengatakan: وقال السفاريني رحمه الله : “وَقَالَ لِي شَيْخُنَا التَّغْلِبِيُّ فَسَّحَ اللَّهُ لَهُ فِي قَبْرِهِ : إنْ غَطَّيْت فَمَك فِي التَّثَاؤُبِ بِيَدِك الْيُسْرَى فَبِظَاهِرِهَا , وَإِنْ كَانَ بِيَدِك الْيُمْنَى فَبِبَاطِنِهَا “Guruku, Syaikh At-Taghlibi, semoga Allah meluaskan kuburnya, beliau berkata: Jika menutup mulut ketika menguap dengan tangan kiri, maka gunakan punggungnya. Jika dengan tangan kanan, maka dengan telapaknya” (Ghadza al-Albab, 1/348). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: س: هل يكظم التَّثاؤب باليد اليسرى؟ ج: نعم. س: يكون على الوجوب؟ ج: هذه السنة “Penanya : Apakah menutup mulut ketika menguap menggunakan tangan kiri? Syaikh : benar Penanya : Apakah hukumnya wajib? Penanya : ini hukumnya sunnah” (Fatawa ad-Durus, no. 26646). Namun masalah ini longgar, yang penting berusaha menutup mulut ketika menguap. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya: “Apakah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika menguap beliau menutup tangannya dengan tangan kanan atau tangan kiri ataukah keduanya bersamaan?”. Beliau menjawab: لا أعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يضع يده على فمه إذا تثاءب ، وإنما ورد ذلك من قوله حيث أمر صلى الله عليه وسلم الرجل عند التثاؤب – يعني : أو المرأة – أن يكظم – يعني : يمنع فتح فمه ما استطاع – فإن لم يستطع فليضع يده على فمه ، ويضع اليد اليمنى أو اليسرى ، المهم أن لا يبقي فمه مفتوحاً عند التثاؤب “Tidak kami ketahui ada hadits tentang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menutup tangannya ketika menguap. Yang ada adalah hadits berisi perintah beliau kepada orang yang menguap. Yaitu dengan menahan mulutnya agar tidak terbuka sebisa mungkin. Jika tidak mampu ditahan, maka letakkanlah tangan di mulutnya. Boleh dengan tangan kanan atau tangan kiri. Yang penting tidak membiarkan mulut terbuka ketika menguap” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 13/61). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Kelahiran Anak, Mimpi Shalat, Ayat Kursi Gambar, Tentang Mekah, Ayat Tentang Siksa Kubur, Artikel Natal Visited 230 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Saya pernah mendengar penjelasan bahwa ketika kita menguap dianjurkan menutup mulut dengan tangan kiri. Apakah itu benar? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ketika kita menguap, yang dianjurkan pertama kali adalah menahannya dengan menutup mulut sebisa mungkin. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ “Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995) Dalam lafadz yang lain: إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika kalian menguap maka tutuplah mulut kalian dengan tangan. Karena setan bisa masuk (jika tidak ditutup)”. Ibnu Allan Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan: أي قدر استطاعته ، وذلك بإطباق فيه ، فإن لم يندفع بذلك فبوضع اليد عليه “Maksudnya tahanlah sebisa mungkin (ketika menguap). Yaitu dengan melakukan ithbaq (menggabungkan bibir). Jika tidak bisa ditahan, maka tutup dengan meletakkan tangan di mulut” (Dalilul Falihin, 6/175). Sebagian ulama memang menganjurkan untuk menutup mulut dengan tangan kiri. Alasannya, karena menguap adalah keburukan, sehingga lebih didahulukan tangan kiri. Sebagaimana kaidah yang ditetapkan sebagian ulama: تقديم اليمين في كل ما كان من باب الكرامة ، وتقديم الشمال في كل ما كان من باب المهانة “Didahulukan tangan kanan dalam semua perkara yang mulia. Dan didahulukan tangan kiri dalam semua perkara yang hina”. Berdasarkan keumuman hadits dari Hafshah radhiyallahu’anha, ia mengatakan: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَانَ يَجْعَلُ يَمِينَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ ، وَيَجْعَلُ شِمَالَهُ لِمَا سِوَى ذَلِكَ  “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menggunakan tangan kanan ketika makan, minum, dan memakai pakaian. Dan menggunakan tangan kiri untuk perkara selain itu” (HR. Abu Daud no.32, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Caranya menutup mulut dengan tangan kiri yaitu dengan meletakkan punggung tangan kiri ke mulut, bukan dengan telapak tangan kiri. Al-Munawi rahimahullah mengatakan: (فليضع يده) أي ظهر كف يسراه كما ذكره جمع ، ويتجه أنه للأكمل وأن أصل السنة يحصل بوضع اليمين . قيل : لكنه يجعل بطنها على فيه عكس اليسرى “Maksudnya dengan cara meletakkan punggung tangan kiri, sebagaimana dikatakan oleh sejumlah ulama. Dan mereka berpandangan itu lebih sempurna. Walaupun pada asalnya yang sunnah ini sudah tercapai walaupun menggunakan tangan kanan. Namun (jika dengan tangan kanan) maka dengan meletakkan telapaknya, tidak sebagaimana jika menggunakan tangan kiri” (Faidhul Qadir, 1/404). As-Safarini rahimahullah mengatakan: وقال السفاريني رحمه الله : “وَقَالَ لِي شَيْخُنَا التَّغْلِبِيُّ فَسَّحَ اللَّهُ لَهُ فِي قَبْرِهِ : إنْ غَطَّيْت فَمَك فِي التَّثَاؤُبِ بِيَدِك الْيُسْرَى فَبِظَاهِرِهَا , وَإِنْ كَانَ بِيَدِك الْيُمْنَى فَبِبَاطِنِهَا “Guruku, Syaikh At-Taghlibi, semoga Allah meluaskan kuburnya, beliau berkata: Jika menutup mulut ketika menguap dengan tangan kiri, maka gunakan punggungnya. Jika dengan tangan kanan, maka dengan telapaknya” (Ghadza al-Albab, 1/348). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: س: هل يكظم التَّثاؤب باليد اليسرى؟ ج: نعم. س: يكون على الوجوب؟ ج: هذه السنة “Penanya : Apakah menutup mulut ketika menguap menggunakan tangan kiri? Syaikh : benar Penanya : Apakah hukumnya wajib? Penanya : ini hukumnya sunnah” (Fatawa ad-Durus, no. 26646). Namun masalah ini longgar, yang penting berusaha menutup mulut ketika menguap. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya: “Apakah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika menguap beliau menutup tangannya dengan tangan kanan atau tangan kiri ataukah keduanya bersamaan?”. Beliau menjawab: لا أعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يضع يده على فمه إذا تثاءب ، وإنما ورد ذلك من قوله حيث أمر صلى الله عليه وسلم الرجل عند التثاؤب – يعني : أو المرأة – أن يكظم – يعني : يمنع فتح فمه ما استطاع – فإن لم يستطع فليضع يده على فمه ، ويضع اليد اليمنى أو اليسرى ، المهم أن لا يبقي فمه مفتوحاً عند التثاؤب “Tidak kami ketahui ada hadits tentang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menutup tangannya ketika menguap. Yang ada adalah hadits berisi perintah beliau kepada orang yang menguap. Yaitu dengan menahan mulutnya agar tidak terbuka sebisa mungkin. Jika tidak mampu ditahan, maka letakkanlah tangan di mulutnya. Boleh dengan tangan kanan atau tangan kiri. Yang penting tidak membiarkan mulut terbuka ketika menguap” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 13/61). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Kelahiran Anak, Mimpi Shalat, Ayat Kursi Gambar, Tentang Mekah, Ayat Tentang Siksa Kubur, Artikel Natal Visited 230 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Teks Khotbah Jumat: Pelajaran Tauhid dari Pernikahan Nabi dan Aisyah di Bulan Syawal

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Allah Ta’ala telah menjanjikan kepada orang-orang yang bertakwa surga-Nya yang mengalir di bawah sungai-sungai, surga yang semua kenikmatan dunia tidak ada bandingannya dengannya. Allah Ta’ala berfirman,لِلَّذِيْنَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنّٰتٌ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا وَاَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ وَّرِضْوَانٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ بَصِيْرٌۢ بِالْعِبَادِۚ“Bagi orang-orang yang bertakwa (tersedia) di sisi Tuhan mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan pasangan-pasangan yang suci, serta rida Allah. Dan Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” (QS. Ali Imran: 15)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ramadan yang penuh kemuliaan belum lama meninggalkan kita, memori-memori indahnya mungkin beberapa kali masih terlintas dalam benak kita. Lalu, tibalah saatnya diri kita memasuki salah satu bulan haram yang juga Allah Ta’ala muliakan. Bulan yang menjadi permulaan bulan-bulan haji. Bulan yang juga dipenuhi dengan berbagai macam ketaatan serta merupakan bulan di mana Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha.Tidak mengherankan apabila bulan Syawal ini datang, undangan-undangan pernikahan pun datang silih berganti, grup-grup WhattsApp penuh dengan ucapan selamat. Saat melintasi jalan raya, tak jarang pula kita jumpai tenda-tenda didirikan untuk merayakan pernikahan.Ya, bulan Syawal menurut mazhab Syafi’iyyah (mazhab yang banyak dianut oleh mayoritas masyarakat kita) dihukumi sebagai bulan yang disunahkan untuk melakukan akad nikah dan melangsungkan malam pertama.Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟. قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءهَا فِي شَوَّالٍ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan Syawal pula. Maka, istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?”(Perawi) berkata, “Aisyah radhiyallahu ‘anha dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal.” (HR. Muslim no. 1423)An-Nawawi rahimahullah, salah satu ulama Syafi’iyyah, dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya ketika menjelaskan hadis ini mengatakan,فِيهِ اسْتِحْباَبُ التزَّوِيجِ والتزوُّجِ والدُّخولِ في شَوَّالٍ، وقَدْ نَصَّ أَصْحابُنا على استحبابهِ، واستدلُّوا بهذا الحديثِ.“(Hadis ini) menunjukkan anjuran menikahkan, melakukan akad pernikahan, dan melakukan dukhul (malam pertama) pada bulan Syawal. Ulama-ulama mazhab kami (Syafi’iyah) telah menganjurkannya dengan berdalil hadis ini.”Jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala, tahukah kalian apa alasan Nabi melangsungkan akadnya dengan Aisyah dan melakukan malam pertamanya di bulan Syawal?Pertama-tama, harus kita ketahui terlebih dahulu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah tegas dalam masalah akidah dan keyakinan. Beliau sangat bersemangat di dalam mematahkan mitos dan takhayul tidak berdasar yang diyakini oleh masyarakat dan orang-orang jahiliyah.Dan pada zaman jahiliyah tersebar di kalangan mereka sebuah kepercayaan dan anggapan sial terhadap bulan Syawal. Mereka benci untuk melakukan pernikahan dan memulai kehidupan rumah tangga di antara dua hari raya. Sedangkan Syawal posisinya terletak setelah perayaan Idulfitri dan sebelum perayaan Iduladha. Mereka takut jika melangsungkan pernikahan di bulan Syawal, maka pernikahan mereka tidak akan langgeng dan mudah rusak.Sebab kepercayaan mereka, karena bulan Syawal dalam bahasa Arab menurut sebagian ahli bahasa berasal dari kalimat “Syalat an-naqah bi dzanabiha”, yang maknanya ‘seekor unta betina yang menegakkan ekornya’. Hal itu bermula dari kecenderungan unta-unta betina yang enggan didekati oleh pejantan.Ekor yang diangkat menandakan penolakan atau bahkan perlawanan. Dari situ, lantas muncullah kesimpulan masyarakat Arab sebelum Islam bahwa menikah di bulan Syawal menjadi sebuah hal yang tabu, bahkan dilarang. Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang dan mematahkan mitos ini. Beliau menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Syawal yang mulia ini. Beliau mulai juga kehidupan pernikahannya dengan ibunda Aisyah di bulan Syawal.An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadis Aisyah di atas juga menyebutkan,“Maksud Aisyah dengan perkataannya ini adalah untuk membantah kondisi orang-orang jahiliyah serta takhayul sebagian dari mereka tentang kebencian menikah, menikahkan, dan memulai rumah tangga di bulan Syawal, yang mana hal ini merupakan sisa-sisa pengaruh Jahiliyah. Mereka bertathayyur (beranggapan buruk) dengannya. Karena dalam penamaan Syawal terkandung makna peninggian, pengangkatan, dan pemindahan. Sehingga mereka meyakini bahwa siapa yang memulai rumah tangganya di bulan Syawal, terangkatlah cinta di antara mereka, dan tidak ada kasih sayang, dan tidak ada cinta. Atau mereka menganggap tidak adanya cinta dalam pernikahan di bulan-bulan haji serta di antara dua hari raya. Maka, Aisyah ingin membantah semua itu.”Sungguh dalam pernikahan Nabi ini tidak hanya mengajarkan kepada kita perihal sunahnya menikah di bulan Syawal. Lebih jauh dari itu, Nabi ingin mengajarkan kepada kita akan pentingnya memiliki akidah yang kuat dan mencontohkan kepada kita tentang bagaimana menghadapi mitos-mitos, tathayyur, dan takhayul yang beredar di masyarakat.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Dalam ilmu akidah, anggapan sial seperti yang diyakini orang-orang jahiliyah terhadap bulan Syawal disebut dengan tathayyur atau thiyarah yang mana hukumnya terlarang dan diharamkan. Yaitu, merasa bernasib sial karena adanya sesuatu.Sebagai seorang muslim yang tinggal di Indonesia, negara yang kaya akan budaya dan beragam sukunya, tentu telinga kita tidak asing ketika mendengar beragam mitos, pamali, dan tathayyur tersebar di masyarakat kita. Baik itu menganggap sial angka 13. Adanya burung gagak pertanda adanya kerabat yang meninggal. Atau bahkan keyakinan bahwa jika anak lahir pada waktu magrib, maka anak tersebut akan meninggal dengan kondisi yang mengenaskan. Ketahuilah wahai jemaah sekalian, kesemuanya itu merupakan contoh tathayyur yang terlarang.Tathayyur semacam ini sangatlah membahayakan akidah serta tauhid kita. Karena tathayyur akan mengantarkan seseorang kepada kesyirikan. Ketika seseorang ber-tathayyur, maka ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab (baik ditinjau dari segi syariat maupun praktik di kehidupan nyata) sebagai sebab. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلاَّ، وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ.“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik dan setiap orang pasti (pernah terlintas dalam hatinya sesuatu dari hal ini). Hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakal kepada-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538 dan Ahmad no. 3687)Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKhotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Tathayyur, pamali, dan anggapan sial karena sesuatu yang bukan sebabnya merupakan sebuah kezaliman yang besar terhadap Allah Ta’ala. Karena di dalam meyakininya seseorang akan menyandarkan kebaikan, keburukan, kesialan, dan bencana kepada selain Allah Ta’ala. Padahal sejatinya kesemuanya itu terjadi atas ketetapan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata, ‘Ini karena kami.’ Jika datang keburukan pada mereka, mereka ber-tathayyur dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah, namun kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raf: 131)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menceritakan tentang mereka yang bertathayyur dengan Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya. Menurut mereka, Nabi Musa dan pengikutnya adalah sebab kesialan. Akan tetapi, dalam ayat ini pula Allah Ta’ala membantah hal tersebut. Allah jelaskan bahwasanya kesialan itu akibat ulah perbuatan mereka sendiri dan Allah-lah yang menentukan itu semua.Jemaah yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala,Ketahuilah, sesungguhnya dalam Islam tidak ada kesialan, kecuali karena kemaksiatan. Dan tidak ada keburukan, kecuali karena perbuatan dosa. Allah Ta’ala menegaskan,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka hal itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Syura: 30)Dan apabila terjadi sebuah kemalangan atau keburukan yang menimpa seorang muslim, maka di situlah kesempatan dari Allah untuk menghapuskan kesalahan-kesalahannya apabila ia bisa bersabar dan tidak mengeluh ketika menghadapinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah, baik berupa rasa lelah, rasa sakit, rasa khawatir, rasa sedih, gangguan, atau rasa gelisah, sampai pun duri yang melukainya, melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)Sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk tidak takut atau khawatir ketika melihat pertanda-pertanda, tathayyur ataupun pamali yang diyakini oleh masyarakat. Karena semuanya itu tidak ada pengaruhnya sama sekali.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik-Nya untuk bertawakal hanya kepada-Nya. Karena tawakal merupakan solusi dari tathayyur yang ditawarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alahi wasallam bersabda,وما منَّا إلَّا ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتوكُّلِ“Dan tidaklah seorang pun di antara kita, kecuali pernah merasakannya (tathayyur). Namun, Allah akan menghilangkannya dengan tawakal.” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538 dan Ahmad no. 3687)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Memilih Pasangan Idaman***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: amalan di bulan syawalNikahpernikahan

Teks Khotbah Jumat: Pelajaran Tauhid dari Pernikahan Nabi dan Aisyah di Bulan Syawal

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Allah Ta’ala telah menjanjikan kepada orang-orang yang bertakwa surga-Nya yang mengalir di bawah sungai-sungai, surga yang semua kenikmatan dunia tidak ada bandingannya dengannya. Allah Ta’ala berfirman,لِلَّذِيْنَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنّٰتٌ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا وَاَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ وَّرِضْوَانٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ بَصِيْرٌۢ بِالْعِبَادِۚ“Bagi orang-orang yang bertakwa (tersedia) di sisi Tuhan mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan pasangan-pasangan yang suci, serta rida Allah. Dan Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” (QS. Ali Imran: 15)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ramadan yang penuh kemuliaan belum lama meninggalkan kita, memori-memori indahnya mungkin beberapa kali masih terlintas dalam benak kita. Lalu, tibalah saatnya diri kita memasuki salah satu bulan haram yang juga Allah Ta’ala muliakan. Bulan yang menjadi permulaan bulan-bulan haji. Bulan yang juga dipenuhi dengan berbagai macam ketaatan serta merupakan bulan di mana Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha.Tidak mengherankan apabila bulan Syawal ini datang, undangan-undangan pernikahan pun datang silih berganti, grup-grup WhattsApp penuh dengan ucapan selamat. Saat melintasi jalan raya, tak jarang pula kita jumpai tenda-tenda didirikan untuk merayakan pernikahan.Ya, bulan Syawal menurut mazhab Syafi’iyyah (mazhab yang banyak dianut oleh mayoritas masyarakat kita) dihukumi sebagai bulan yang disunahkan untuk melakukan akad nikah dan melangsungkan malam pertama.Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟. قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءهَا فِي شَوَّالٍ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan Syawal pula. Maka, istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?”(Perawi) berkata, “Aisyah radhiyallahu ‘anha dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal.” (HR. Muslim no. 1423)An-Nawawi rahimahullah, salah satu ulama Syafi’iyyah, dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya ketika menjelaskan hadis ini mengatakan,فِيهِ اسْتِحْباَبُ التزَّوِيجِ والتزوُّجِ والدُّخولِ في شَوَّالٍ، وقَدْ نَصَّ أَصْحابُنا على استحبابهِ، واستدلُّوا بهذا الحديثِ.“(Hadis ini) menunjukkan anjuran menikahkan, melakukan akad pernikahan, dan melakukan dukhul (malam pertama) pada bulan Syawal. Ulama-ulama mazhab kami (Syafi’iyah) telah menganjurkannya dengan berdalil hadis ini.”Jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala, tahukah kalian apa alasan Nabi melangsungkan akadnya dengan Aisyah dan melakukan malam pertamanya di bulan Syawal?Pertama-tama, harus kita ketahui terlebih dahulu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah tegas dalam masalah akidah dan keyakinan. Beliau sangat bersemangat di dalam mematahkan mitos dan takhayul tidak berdasar yang diyakini oleh masyarakat dan orang-orang jahiliyah.Dan pada zaman jahiliyah tersebar di kalangan mereka sebuah kepercayaan dan anggapan sial terhadap bulan Syawal. Mereka benci untuk melakukan pernikahan dan memulai kehidupan rumah tangga di antara dua hari raya. Sedangkan Syawal posisinya terletak setelah perayaan Idulfitri dan sebelum perayaan Iduladha. Mereka takut jika melangsungkan pernikahan di bulan Syawal, maka pernikahan mereka tidak akan langgeng dan mudah rusak.Sebab kepercayaan mereka, karena bulan Syawal dalam bahasa Arab menurut sebagian ahli bahasa berasal dari kalimat “Syalat an-naqah bi dzanabiha”, yang maknanya ‘seekor unta betina yang menegakkan ekornya’. Hal itu bermula dari kecenderungan unta-unta betina yang enggan didekati oleh pejantan.Ekor yang diangkat menandakan penolakan atau bahkan perlawanan. Dari situ, lantas muncullah kesimpulan masyarakat Arab sebelum Islam bahwa menikah di bulan Syawal menjadi sebuah hal yang tabu, bahkan dilarang. Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang dan mematahkan mitos ini. Beliau menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Syawal yang mulia ini. Beliau mulai juga kehidupan pernikahannya dengan ibunda Aisyah di bulan Syawal.An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadis Aisyah di atas juga menyebutkan,“Maksud Aisyah dengan perkataannya ini adalah untuk membantah kondisi orang-orang jahiliyah serta takhayul sebagian dari mereka tentang kebencian menikah, menikahkan, dan memulai rumah tangga di bulan Syawal, yang mana hal ini merupakan sisa-sisa pengaruh Jahiliyah. Mereka bertathayyur (beranggapan buruk) dengannya. Karena dalam penamaan Syawal terkandung makna peninggian, pengangkatan, dan pemindahan. Sehingga mereka meyakini bahwa siapa yang memulai rumah tangganya di bulan Syawal, terangkatlah cinta di antara mereka, dan tidak ada kasih sayang, dan tidak ada cinta. Atau mereka menganggap tidak adanya cinta dalam pernikahan di bulan-bulan haji serta di antara dua hari raya. Maka, Aisyah ingin membantah semua itu.”Sungguh dalam pernikahan Nabi ini tidak hanya mengajarkan kepada kita perihal sunahnya menikah di bulan Syawal. Lebih jauh dari itu, Nabi ingin mengajarkan kepada kita akan pentingnya memiliki akidah yang kuat dan mencontohkan kepada kita tentang bagaimana menghadapi mitos-mitos, tathayyur, dan takhayul yang beredar di masyarakat.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Dalam ilmu akidah, anggapan sial seperti yang diyakini orang-orang jahiliyah terhadap bulan Syawal disebut dengan tathayyur atau thiyarah yang mana hukumnya terlarang dan diharamkan. Yaitu, merasa bernasib sial karena adanya sesuatu.Sebagai seorang muslim yang tinggal di Indonesia, negara yang kaya akan budaya dan beragam sukunya, tentu telinga kita tidak asing ketika mendengar beragam mitos, pamali, dan tathayyur tersebar di masyarakat kita. Baik itu menganggap sial angka 13. Adanya burung gagak pertanda adanya kerabat yang meninggal. Atau bahkan keyakinan bahwa jika anak lahir pada waktu magrib, maka anak tersebut akan meninggal dengan kondisi yang mengenaskan. Ketahuilah wahai jemaah sekalian, kesemuanya itu merupakan contoh tathayyur yang terlarang.Tathayyur semacam ini sangatlah membahayakan akidah serta tauhid kita. Karena tathayyur akan mengantarkan seseorang kepada kesyirikan. Ketika seseorang ber-tathayyur, maka ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab (baik ditinjau dari segi syariat maupun praktik di kehidupan nyata) sebagai sebab. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلاَّ، وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ.“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik dan setiap orang pasti (pernah terlintas dalam hatinya sesuatu dari hal ini). Hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakal kepada-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538 dan Ahmad no. 3687)Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKhotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Tathayyur, pamali, dan anggapan sial karena sesuatu yang bukan sebabnya merupakan sebuah kezaliman yang besar terhadap Allah Ta’ala. Karena di dalam meyakininya seseorang akan menyandarkan kebaikan, keburukan, kesialan, dan bencana kepada selain Allah Ta’ala. Padahal sejatinya kesemuanya itu terjadi atas ketetapan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata, ‘Ini karena kami.’ Jika datang keburukan pada mereka, mereka ber-tathayyur dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah, namun kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raf: 131)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menceritakan tentang mereka yang bertathayyur dengan Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya. Menurut mereka, Nabi Musa dan pengikutnya adalah sebab kesialan. Akan tetapi, dalam ayat ini pula Allah Ta’ala membantah hal tersebut. Allah jelaskan bahwasanya kesialan itu akibat ulah perbuatan mereka sendiri dan Allah-lah yang menentukan itu semua.Jemaah yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala,Ketahuilah, sesungguhnya dalam Islam tidak ada kesialan, kecuali karena kemaksiatan. Dan tidak ada keburukan, kecuali karena perbuatan dosa. Allah Ta’ala menegaskan,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka hal itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Syura: 30)Dan apabila terjadi sebuah kemalangan atau keburukan yang menimpa seorang muslim, maka di situlah kesempatan dari Allah untuk menghapuskan kesalahan-kesalahannya apabila ia bisa bersabar dan tidak mengeluh ketika menghadapinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah, baik berupa rasa lelah, rasa sakit, rasa khawatir, rasa sedih, gangguan, atau rasa gelisah, sampai pun duri yang melukainya, melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)Sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk tidak takut atau khawatir ketika melihat pertanda-pertanda, tathayyur ataupun pamali yang diyakini oleh masyarakat. Karena semuanya itu tidak ada pengaruhnya sama sekali.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik-Nya untuk bertawakal hanya kepada-Nya. Karena tawakal merupakan solusi dari tathayyur yang ditawarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alahi wasallam bersabda,وما منَّا إلَّا ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتوكُّلِ“Dan tidaklah seorang pun di antara kita, kecuali pernah merasakannya (tathayyur). Namun, Allah akan menghilangkannya dengan tawakal.” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538 dan Ahmad no. 3687)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Memilih Pasangan Idaman***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: amalan di bulan syawalNikahpernikahan
Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Allah Ta’ala telah menjanjikan kepada orang-orang yang bertakwa surga-Nya yang mengalir di bawah sungai-sungai, surga yang semua kenikmatan dunia tidak ada bandingannya dengannya. Allah Ta’ala berfirman,لِلَّذِيْنَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنّٰتٌ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا وَاَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ وَّرِضْوَانٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ بَصِيْرٌۢ بِالْعِبَادِۚ“Bagi orang-orang yang bertakwa (tersedia) di sisi Tuhan mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan pasangan-pasangan yang suci, serta rida Allah. Dan Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” (QS. Ali Imran: 15)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ramadan yang penuh kemuliaan belum lama meninggalkan kita, memori-memori indahnya mungkin beberapa kali masih terlintas dalam benak kita. Lalu, tibalah saatnya diri kita memasuki salah satu bulan haram yang juga Allah Ta’ala muliakan. Bulan yang menjadi permulaan bulan-bulan haji. Bulan yang juga dipenuhi dengan berbagai macam ketaatan serta merupakan bulan di mana Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha.Tidak mengherankan apabila bulan Syawal ini datang, undangan-undangan pernikahan pun datang silih berganti, grup-grup WhattsApp penuh dengan ucapan selamat. Saat melintasi jalan raya, tak jarang pula kita jumpai tenda-tenda didirikan untuk merayakan pernikahan.Ya, bulan Syawal menurut mazhab Syafi’iyyah (mazhab yang banyak dianut oleh mayoritas masyarakat kita) dihukumi sebagai bulan yang disunahkan untuk melakukan akad nikah dan melangsungkan malam pertama.Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟. قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءهَا فِي شَوَّالٍ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan Syawal pula. Maka, istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?”(Perawi) berkata, “Aisyah radhiyallahu ‘anha dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal.” (HR. Muslim no. 1423)An-Nawawi rahimahullah, salah satu ulama Syafi’iyyah, dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya ketika menjelaskan hadis ini mengatakan,فِيهِ اسْتِحْباَبُ التزَّوِيجِ والتزوُّجِ والدُّخولِ في شَوَّالٍ، وقَدْ نَصَّ أَصْحابُنا على استحبابهِ، واستدلُّوا بهذا الحديثِ.“(Hadis ini) menunjukkan anjuran menikahkan, melakukan akad pernikahan, dan melakukan dukhul (malam pertama) pada bulan Syawal. Ulama-ulama mazhab kami (Syafi’iyah) telah menganjurkannya dengan berdalil hadis ini.”Jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala, tahukah kalian apa alasan Nabi melangsungkan akadnya dengan Aisyah dan melakukan malam pertamanya di bulan Syawal?Pertama-tama, harus kita ketahui terlebih dahulu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah tegas dalam masalah akidah dan keyakinan. Beliau sangat bersemangat di dalam mematahkan mitos dan takhayul tidak berdasar yang diyakini oleh masyarakat dan orang-orang jahiliyah.Dan pada zaman jahiliyah tersebar di kalangan mereka sebuah kepercayaan dan anggapan sial terhadap bulan Syawal. Mereka benci untuk melakukan pernikahan dan memulai kehidupan rumah tangga di antara dua hari raya. Sedangkan Syawal posisinya terletak setelah perayaan Idulfitri dan sebelum perayaan Iduladha. Mereka takut jika melangsungkan pernikahan di bulan Syawal, maka pernikahan mereka tidak akan langgeng dan mudah rusak.Sebab kepercayaan mereka, karena bulan Syawal dalam bahasa Arab menurut sebagian ahli bahasa berasal dari kalimat “Syalat an-naqah bi dzanabiha”, yang maknanya ‘seekor unta betina yang menegakkan ekornya’. Hal itu bermula dari kecenderungan unta-unta betina yang enggan didekati oleh pejantan.Ekor yang diangkat menandakan penolakan atau bahkan perlawanan. Dari situ, lantas muncullah kesimpulan masyarakat Arab sebelum Islam bahwa menikah di bulan Syawal menjadi sebuah hal yang tabu, bahkan dilarang. Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang dan mematahkan mitos ini. Beliau menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Syawal yang mulia ini. Beliau mulai juga kehidupan pernikahannya dengan ibunda Aisyah di bulan Syawal.An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadis Aisyah di atas juga menyebutkan,“Maksud Aisyah dengan perkataannya ini adalah untuk membantah kondisi orang-orang jahiliyah serta takhayul sebagian dari mereka tentang kebencian menikah, menikahkan, dan memulai rumah tangga di bulan Syawal, yang mana hal ini merupakan sisa-sisa pengaruh Jahiliyah. Mereka bertathayyur (beranggapan buruk) dengannya. Karena dalam penamaan Syawal terkandung makna peninggian, pengangkatan, dan pemindahan. Sehingga mereka meyakini bahwa siapa yang memulai rumah tangganya di bulan Syawal, terangkatlah cinta di antara mereka, dan tidak ada kasih sayang, dan tidak ada cinta. Atau mereka menganggap tidak adanya cinta dalam pernikahan di bulan-bulan haji serta di antara dua hari raya. Maka, Aisyah ingin membantah semua itu.”Sungguh dalam pernikahan Nabi ini tidak hanya mengajarkan kepada kita perihal sunahnya menikah di bulan Syawal. Lebih jauh dari itu, Nabi ingin mengajarkan kepada kita akan pentingnya memiliki akidah yang kuat dan mencontohkan kepada kita tentang bagaimana menghadapi mitos-mitos, tathayyur, dan takhayul yang beredar di masyarakat.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Dalam ilmu akidah, anggapan sial seperti yang diyakini orang-orang jahiliyah terhadap bulan Syawal disebut dengan tathayyur atau thiyarah yang mana hukumnya terlarang dan diharamkan. Yaitu, merasa bernasib sial karena adanya sesuatu.Sebagai seorang muslim yang tinggal di Indonesia, negara yang kaya akan budaya dan beragam sukunya, tentu telinga kita tidak asing ketika mendengar beragam mitos, pamali, dan tathayyur tersebar di masyarakat kita. Baik itu menganggap sial angka 13. Adanya burung gagak pertanda adanya kerabat yang meninggal. Atau bahkan keyakinan bahwa jika anak lahir pada waktu magrib, maka anak tersebut akan meninggal dengan kondisi yang mengenaskan. Ketahuilah wahai jemaah sekalian, kesemuanya itu merupakan contoh tathayyur yang terlarang.Tathayyur semacam ini sangatlah membahayakan akidah serta tauhid kita. Karena tathayyur akan mengantarkan seseorang kepada kesyirikan. Ketika seseorang ber-tathayyur, maka ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab (baik ditinjau dari segi syariat maupun praktik di kehidupan nyata) sebagai sebab. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلاَّ، وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ.“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik dan setiap orang pasti (pernah terlintas dalam hatinya sesuatu dari hal ini). Hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakal kepada-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538 dan Ahmad no. 3687)Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKhotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Tathayyur, pamali, dan anggapan sial karena sesuatu yang bukan sebabnya merupakan sebuah kezaliman yang besar terhadap Allah Ta’ala. Karena di dalam meyakininya seseorang akan menyandarkan kebaikan, keburukan, kesialan, dan bencana kepada selain Allah Ta’ala. Padahal sejatinya kesemuanya itu terjadi atas ketetapan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata, ‘Ini karena kami.’ Jika datang keburukan pada mereka, mereka ber-tathayyur dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah, namun kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raf: 131)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menceritakan tentang mereka yang bertathayyur dengan Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya. Menurut mereka, Nabi Musa dan pengikutnya adalah sebab kesialan. Akan tetapi, dalam ayat ini pula Allah Ta’ala membantah hal tersebut. Allah jelaskan bahwasanya kesialan itu akibat ulah perbuatan mereka sendiri dan Allah-lah yang menentukan itu semua.Jemaah yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala,Ketahuilah, sesungguhnya dalam Islam tidak ada kesialan, kecuali karena kemaksiatan. Dan tidak ada keburukan, kecuali karena perbuatan dosa. Allah Ta’ala menegaskan,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka hal itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Syura: 30)Dan apabila terjadi sebuah kemalangan atau keburukan yang menimpa seorang muslim, maka di situlah kesempatan dari Allah untuk menghapuskan kesalahan-kesalahannya apabila ia bisa bersabar dan tidak mengeluh ketika menghadapinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah, baik berupa rasa lelah, rasa sakit, rasa khawatir, rasa sedih, gangguan, atau rasa gelisah, sampai pun duri yang melukainya, melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)Sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk tidak takut atau khawatir ketika melihat pertanda-pertanda, tathayyur ataupun pamali yang diyakini oleh masyarakat. Karena semuanya itu tidak ada pengaruhnya sama sekali.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik-Nya untuk bertawakal hanya kepada-Nya. Karena tawakal merupakan solusi dari tathayyur yang ditawarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alahi wasallam bersabda,وما منَّا إلَّا ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتوكُّلِ“Dan tidaklah seorang pun di antara kita, kecuali pernah merasakannya (tathayyur). Namun, Allah akan menghilangkannya dengan tawakal.” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538 dan Ahmad no. 3687)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Memilih Pasangan Idaman***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: amalan di bulan syawalNikahpernikahan


Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Allah Ta’ala telah menjanjikan kepada orang-orang yang bertakwa surga-Nya yang mengalir di bawah sungai-sungai, surga yang semua kenikmatan dunia tidak ada bandingannya dengannya. Allah Ta’ala berfirman,لِلَّذِيْنَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنّٰتٌ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا وَاَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ وَّرِضْوَانٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ بَصِيْرٌۢ بِالْعِبَادِۚ“Bagi orang-orang yang bertakwa (tersedia) di sisi Tuhan mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan pasangan-pasangan yang suci, serta rida Allah. Dan Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” (QS. Ali Imran: 15)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ramadan yang penuh kemuliaan belum lama meninggalkan kita, memori-memori indahnya mungkin beberapa kali masih terlintas dalam benak kita. Lalu, tibalah saatnya diri kita memasuki salah satu bulan haram yang juga Allah Ta’ala muliakan. Bulan yang menjadi permulaan bulan-bulan haji. Bulan yang juga dipenuhi dengan berbagai macam ketaatan serta merupakan bulan di mana Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha.Tidak mengherankan apabila bulan Syawal ini datang, undangan-undangan pernikahan pun datang silih berganti, grup-grup WhattsApp penuh dengan ucapan selamat. Saat melintasi jalan raya, tak jarang pula kita jumpai tenda-tenda didirikan untuk merayakan pernikahan.Ya, bulan Syawal menurut mazhab Syafi’iyyah (mazhab yang banyak dianut oleh mayoritas masyarakat kita) dihukumi sebagai bulan yang disunahkan untuk melakukan akad nikah dan melangsungkan malam pertama.Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟. قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءهَا فِي شَوَّالٍ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan Syawal pula. Maka, istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?”(Perawi) berkata, “Aisyah radhiyallahu ‘anha dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal.” (HR. Muslim no. 1423)An-Nawawi rahimahullah, salah satu ulama Syafi’iyyah, dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya ketika menjelaskan hadis ini mengatakan,فِيهِ اسْتِحْباَبُ التزَّوِيجِ والتزوُّجِ والدُّخولِ في شَوَّالٍ، وقَدْ نَصَّ أَصْحابُنا على استحبابهِ، واستدلُّوا بهذا الحديثِ.“(Hadis ini) menunjukkan anjuran menikahkan, melakukan akad pernikahan, dan melakukan dukhul (malam pertama) pada bulan Syawal. Ulama-ulama mazhab kami (Syafi’iyah) telah menganjurkannya dengan berdalil hadis ini.”Jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala, tahukah kalian apa alasan Nabi melangsungkan akadnya dengan Aisyah dan melakukan malam pertamanya di bulan Syawal?Pertama-tama, harus kita ketahui terlebih dahulu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah tegas dalam masalah akidah dan keyakinan. Beliau sangat bersemangat di dalam mematahkan mitos dan takhayul tidak berdasar yang diyakini oleh masyarakat dan orang-orang jahiliyah.Dan pada zaman jahiliyah tersebar di kalangan mereka sebuah kepercayaan dan anggapan sial terhadap bulan Syawal. Mereka benci untuk melakukan pernikahan dan memulai kehidupan rumah tangga di antara dua hari raya. Sedangkan Syawal posisinya terletak setelah perayaan Idulfitri dan sebelum perayaan Iduladha. Mereka takut jika melangsungkan pernikahan di bulan Syawal, maka pernikahan mereka tidak akan langgeng dan mudah rusak.Sebab kepercayaan mereka, karena bulan Syawal dalam bahasa Arab menurut sebagian ahli bahasa berasal dari kalimat “Syalat an-naqah bi dzanabiha”, yang maknanya ‘seekor unta betina yang menegakkan ekornya’. Hal itu bermula dari kecenderungan unta-unta betina yang enggan didekati oleh pejantan.Ekor yang diangkat menandakan penolakan atau bahkan perlawanan. Dari situ, lantas muncullah kesimpulan masyarakat Arab sebelum Islam bahwa menikah di bulan Syawal menjadi sebuah hal yang tabu, bahkan dilarang. Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang dan mematahkan mitos ini. Beliau menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Syawal yang mulia ini. Beliau mulai juga kehidupan pernikahannya dengan ibunda Aisyah di bulan Syawal.An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadis Aisyah di atas juga menyebutkan,“Maksud Aisyah dengan perkataannya ini adalah untuk membantah kondisi orang-orang jahiliyah serta takhayul sebagian dari mereka tentang kebencian menikah, menikahkan, dan memulai rumah tangga di bulan Syawal, yang mana hal ini merupakan sisa-sisa pengaruh Jahiliyah. Mereka bertathayyur (beranggapan buruk) dengannya. Karena dalam penamaan Syawal terkandung makna peninggian, pengangkatan, dan pemindahan. Sehingga mereka meyakini bahwa siapa yang memulai rumah tangganya di bulan Syawal, terangkatlah cinta di antara mereka, dan tidak ada kasih sayang, dan tidak ada cinta. Atau mereka menganggap tidak adanya cinta dalam pernikahan di bulan-bulan haji serta di antara dua hari raya. Maka, Aisyah ingin membantah semua itu.”Sungguh dalam pernikahan Nabi ini tidak hanya mengajarkan kepada kita perihal sunahnya menikah di bulan Syawal. Lebih jauh dari itu, Nabi ingin mengajarkan kepada kita akan pentingnya memiliki akidah yang kuat dan mencontohkan kepada kita tentang bagaimana menghadapi mitos-mitos, tathayyur, dan takhayul yang beredar di masyarakat.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Dalam ilmu akidah, anggapan sial seperti yang diyakini orang-orang jahiliyah terhadap bulan Syawal disebut dengan tathayyur atau thiyarah yang mana hukumnya terlarang dan diharamkan. Yaitu, merasa bernasib sial karena adanya sesuatu.Sebagai seorang muslim yang tinggal di Indonesia, negara yang kaya akan budaya dan beragam sukunya, tentu telinga kita tidak asing ketika mendengar beragam mitos, pamali, dan tathayyur tersebar di masyarakat kita. Baik itu menganggap sial angka 13. Adanya burung gagak pertanda adanya kerabat yang meninggal. Atau bahkan keyakinan bahwa jika anak lahir pada waktu magrib, maka anak tersebut akan meninggal dengan kondisi yang mengenaskan. Ketahuilah wahai jemaah sekalian, kesemuanya itu merupakan contoh tathayyur yang terlarang.Tathayyur semacam ini sangatlah membahayakan akidah serta tauhid kita. Karena tathayyur akan mengantarkan seseorang kepada kesyirikan. Ketika seseorang ber-tathayyur, maka ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab (baik ditinjau dari segi syariat maupun praktik di kehidupan nyata) sebagai sebab. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلاَّ، وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ.“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik dan setiap orang pasti (pernah terlintas dalam hatinya sesuatu dari hal ini). Hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakal kepada-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538 dan Ahmad no. 3687)Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKhotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Tathayyur, pamali, dan anggapan sial karena sesuatu yang bukan sebabnya merupakan sebuah kezaliman yang besar terhadap Allah Ta’ala. Karena di dalam meyakininya seseorang akan menyandarkan kebaikan, keburukan, kesialan, dan bencana kepada selain Allah Ta’ala. Padahal sejatinya kesemuanya itu terjadi atas ketetapan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata, ‘Ini karena kami.’ Jika datang keburukan pada mereka, mereka ber-tathayyur dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah, namun kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raf: 131)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menceritakan tentang mereka yang bertathayyur dengan Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya. Menurut mereka, Nabi Musa dan pengikutnya adalah sebab kesialan. Akan tetapi, dalam ayat ini pula Allah Ta’ala membantah hal tersebut. Allah jelaskan bahwasanya kesialan itu akibat ulah perbuatan mereka sendiri dan Allah-lah yang menentukan itu semua.Jemaah yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala,Ketahuilah, sesungguhnya dalam Islam tidak ada kesialan, kecuali karena kemaksiatan. Dan tidak ada keburukan, kecuali karena perbuatan dosa. Allah Ta’ala menegaskan,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka hal itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Syura: 30)Dan apabila terjadi sebuah kemalangan atau keburukan yang menimpa seorang muslim, maka di situlah kesempatan dari Allah untuk menghapuskan kesalahan-kesalahannya apabila ia bisa bersabar dan tidak mengeluh ketika menghadapinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah, baik berupa rasa lelah, rasa sakit, rasa khawatir, rasa sedih, gangguan, atau rasa gelisah, sampai pun duri yang melukainya, melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)Sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk tidak takut atau khawatir ketika melihat pertanda-pertanda, tathayyur ataupun pamali yang diyakini oleh masyarakat. Karena semuanya itu tidak ada pengaruhnya sama sekali.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik-Nya untuk bertawakal hanya kepada-Nya. Karena tawakal merupakan solusi dari tathayyur yang ditawarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alahi wasallam bersabda,وما منَّا إلَّا ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتوكُّلِ“Dan tidaklah seorang pun di antara kita, kecuali pernah merasakannya (tathayyur). Namun, Allah akan menghilangkannya dengan tawakal.” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538 dan Ahmad no. 3687)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Memilih Pasangan Idaman***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: amalan di bulan syawalNikahpernikahan
Prev     Next