Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Witir dan Cara Pengerjaan Jika Lebih dari Satu Rakaat

Apa hukum shalat witir? Apakah shalat itu wajib ataukah sunnah? Bagaimana cara pengerjaannya jika lebih dari satu rakaat? Insya-Allah bahasan Bulughul Maram ini akan membantu untuk menjelaskannya.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? 5. Hadits 20/369 6. Hadits 21/370 7. Hadits 22/371 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? Hadits 20/369 عَنْ أَبِي أيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَرَجَّحَ النَّسَائيُّ وَقْفَهُ. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu dianjurkan pada setiap muslim. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan lima rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan tiga rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan satu rakaat, maka lakukanlah.” (Diriwayatkan oleh yang empat kecuali Tirmidzi. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini. An-Nasai menguatkan hadits ini hanya perkataan sahabat atau hadits mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1422; An-Nasai, 3:238; Ibnu Majah, no. 1190; Ibnu Hibban, 6:170. Perawi hadits ini terpercaya. Hadits ini dinyatakan marfu’ oleh sebagian ulama, ada pula yang menyatakan mawquf].   Hadits 21/370 وعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: «لَيْسَ الْوِتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ المَكْتُوبَةِ، وَلكِنْ سُنَّةٌ سَنَّها رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ». رَوَاهُ النَّسَائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، والحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Shalat witir itu dianjurkan sebagaimana yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankan hadits ini. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. An-Nasai, 3:229; Tirmidzi, no. 453-454; Al-Hakim, 1:300. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Hadits 22/371 وعَنْ جَابِرِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، ثُمَّ انْتَظَرُوه مِنَ الْقَابِلَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ، وَقَالَ: «إنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمُ الْوِتْرُ». رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih). Orang-orang telah menunggu beliau untuk melakukan shalat malam pada malam berikutnya, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya khawatir shalat witir itu jadi dihukumi wajib bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, 6:169-170. Sanad hadits ini dhaif karena terdapat ‘Isa bin Jariyah dan ia perawi yang dhaif].   Faedah hadits Hadits Abu Ayyub menjadi dalil mengenai wajibnya shalat witir sebagaimana pendapat dari Imam Abu Hanifah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) menyatakan bahwa shalat witir itu tidak wajib berdasarkan hadits ‘Ali pada hadits no. 370 dari Bulughul Maram. Shalat witir adalah bagian dari shalat sunnah yang dirutinkan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Shalat witir asalnya dilakukan tidak berjamaah kecuali di bulan Ramadhan. Shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Shalat witir yang adnal kamaal (sedikit, tetapi sempurna) adalah tiga rakaat. Sedangkan shalat witir yang sempurna adalah lima, tujuh, sembilan, dan sebelas rakaat. Shalat witir 11 rakaat adalah shalat witir yang paling banyak. Shalat witir tidaklah wajib. Inilah pendapat jumhur ulama. Shalat sunnah witir itu sunnah muakkad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya, mengerjakan, bahkan merutinkannya. Jika ada yang mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat, maka: (1) boleh tasyahud sekali di rakaat terakhir lalu salam; (2) bisa dua kali tasyahud di dua rakaat terakhir (rakaat genap untuk tasyahud, kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahud). Namun, yang lebih afdal adalah mengerjakan yang genap lalu yang ganjil. Itulah yang dianjurkan. (3) bisa mengerjakan dengan salam setiap dua rakaat, itu juga sah, lalu mengerjakan tiga rakaat terakhir. Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Cara Melakukannya? Boleh mengerjakan shalat witir satu rakaat tanpa didahului shalat sunnah lainnya. Namun, yang afdal adalah mengerjakan shalat witir dengan didahului rakaat genap, minimal dua rakaat sebagaimana mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakan shalat witir tiga rakaat dengan cara: (1) tiga rakaat sekaligus lalu salam, (2) dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam. Shalat witir yang tiga rakaat baiknya tidak melakukannya seperti shalat Maghrib dengan dua kali tasyahud dan hanya salam sekali di rakaat ketiga. Dianjurkan mengerjakan shalat malam, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan. Bolehnya mengerjakan shalat sunnah di masjid, tetapi di rumah lebih afdal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masjid untuk menunjukkan bolehnya dan saat itu beliau sedang iktikaf. Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah, tetapi yang lebih baik adalah mengerjakannya munfarid (sendiri) kecuali untuk shalat sunnah tertentu.   Baca juga: Cara Duduk pada Rakaat Terakhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Tawaruk ataukah Iftirasy? Dicap Jelek Jika Tak Pernah Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:300-305. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:607-611.   —   Diselesaikan pada Kamis sore, 19 Jumadal Akhirah 1444 H, 12 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Witir dan Cara Pengerjaan Jika Lebih dari Satu Rakaat

Apa hukum shalat witir? Apakah shalat itu wajib ataukah sunnah? Bagaimana cara pengerjaannya jika lebih dari satu rakaat? Insya-Allah bahasan Bulughul Maram ini akan membantu untuk menjelaskannya.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? 5. Hadits 20/369 6. Hadits 21/370 7. Hadits 22/371 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? Hadits 20/369 عَنْ أَبِي أيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَرَجَّحَ النَّسَائيُّ وَقْفَهُ. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu dianjurkan pada setiap muslim. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan lima rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan tiga rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan satu rakaat, maka lakukanlah.” (Diriwayatkan oleh yang empat kecuali Tirmidzi. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini. An-Nasai menguatkan hadits ini hanya perkataan sahabat atau hadits mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1422; An-Nasai, 3:238; Ibnu Majah, no. 1190; Ibnu Hibban, 6:170. Perawi hadits ini terpercaya. Hadits ini dinyatakan marfu’ oleh sebagian ulama, ada pula yang menyatakan mawquf].   Hadits 21/370 وعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: «لَيْسَ الْوِتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ المَكْتُوبَةِ، وَلكِنْ سُنَّةٌ سَنَّها رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ». رَوَاهُ النَّسَائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، والحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Shalat witir itu dianjurkan sebagaimana yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankan hadits ini. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. An-Nasai, 3:229; Tirmidzi, no. 453-454; Al-Hakim, 1:300. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Hadits 22/371 وعَنْ جَابِرِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، ثُمَّ انْتَظَرُوه مِنَ الْقَابِلَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ، وَقَالَ: «إنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمُ الْوِتْرُ». رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih). Orang-orang telah menunggu beliau untuk melakukan shalat malam pada malam berikutnya, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya khawatir shalat witir itu jadi dihukumi wajib bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, 6:169-170. Sanad hadits ini dhaif karena terdapat ‘Isa bin Jariyah dan ia perawi yang dhaif].   Faedah hadits Hadits Abu Ayyub menjadi dalil mengenai wajibnya shalat witir sebagaimana pendapat dari Imam Abu Hanifah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) menyatakan bahwa shalat witir itu tidak wajib berdasarkan hadits ‘Ali pada hadits no. 370 dari Bulughul Maram. Shalat witir adalah bagian dari shalat sunnah yang dirutinkan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Shalat witir asalnya dilakukan tidak berjamaah kecuali di bulan Ramadhan. Shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Shalat witir yang adnal kamaal (sedikit, tetapi sempurna) adalah tiga rakaat. Sedangkan shalat witir yang sempurna adalah lima, tujuh, sembilan, dan sebelas rakaat. Shalat witir 11 rakaat adalah shalat witir yang paling banyak. Shalat witir tidaklah wajib. Inilah pendapat jumhur ulama. Shalat sunnah witir itu sunnah muakkad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya, mengerjakan, bahkan merutinkannya. Jika ada yang mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat, maka: (1) boleh tasyahud sekali di rakaat terakhir lalu salam; (2) bisa dua kali tasyahud di dua rakaat terakhir (rakaat genap untuk tasyahud, kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahud). Namun, yang lebih afdal adalah mengerjakan yang genap lalu yang ganjil. Itulah yang dianjurkan. (3) bisa mengerjakan dengan salam setiap dua rakaat, itu juga sah, lalu mengerjakan tiga rakaat terakhir. Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Cara Melakukannya? Boleh mengerjakan shalat witir satu rakaat tanpa didahului shalat sunnah lainnya. Namun, yang afdal adalah mengerjakan shalat witir dengan didahului rakaat genap, minimal dua rakaat sebagaimana mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakan shalat witir tiga rakaat dengan cara: (1) tiga rakaat sekaligus lalu salam, (2) dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam. Shalat witir yang tiga rakaat baiknya tidak melakukannya seperti shalat Maghrib dengan dua kali tasyahud dan hanya salam sekali di rakaat ketiga. Dianjurkan mengerjakan shalat malam, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan. Bolehnya mengerjakan shalat sunnah di masjid, tetapi di rumah lebih afdal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masjid untuk menunjukkan bolehnya dan saat itu beliau sedang iktikaf. Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah, tetapi yang lebih baik adalah mengerjakannya munfarid (sendiri) kecuali untuk shalat sunnah tertentu.   Baca juga: Cara Duduk pada Rakaat Terakhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Tawaruk ataukah Iftirasy? Dicap Jelek Jika Tak Pernah Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:300-305. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:607-611.   —   Diselesaikan pada Kamis sore, 19 Jumadal Akhirah 1444 H, 12 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam
Apa hukum shalat witir? Apakah shalat itu wajib ataukah sunnah? Bagaimana cara pengerjaannya jika lebih dari satu rakaat? Insya-Allah bahasan Bulughul Maram ini akan membantu untuk menjelaskannya.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? 5. Hadits 20/369 6. Hadits 21/370 7. Hadits 22/371 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? Hadits 20/369 عَنْ أَبِي أيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَرَجَّحَ النَّسَائيُّ وَقْفَهُ. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu dianjurkan pada setiap muslim. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan lima rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan tiga rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan satu rakaat, maka lakukanlah.” (Diriwayatkan oleh yang empat kecuali Tirmidzi. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini. An-Nasai menguatkan hadits ini hanya perkataan sahabat atau hadits mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1422; An-Nasai, 3:238; Ibnu Majah, no. 1190; Ibnu Hibban, 6:170. Perawi hadits ini terpercaya. Hadits ini dinyatakan marfu’ oleh sebagian ulama, ada pula yang menyatakan mawquf].   Hadits 21/370 وعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: «لَيْسَ الْوِتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ المَكْتُوبَةِ، وَلكِنْ سُنَّةٌ سَنَّها رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ». رَوَاهُ النَّسَائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، والحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Shalat witir itu dianjurkan sebagaimana yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankan hadits ini. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. An-Nasai, 3:229; Tirmidzi, no. 453-454; Al-Hakim, 1:300. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Hadits 22/371 وعَنْ جَابِرِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، ثُمَّ انْتَظَرُوه مِنَ الْقَابِلَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ، وَقَالَ: «إنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمُ الْوِتْرُ». رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih). Orang-orang telah menunggu beliau untuk melakukan shalat malam pada malam berikutnya, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya khawatir shalat witir itu jadi dihukumi wajib bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, 6:169-170. Sanad hadits ini dhaif karena terdapat ‘Isa bin Jariyah dan ia perawi yang dhaif].   Faedah hadits Hadits Abu Ayyub menjadi dalil mengenai wajibnya shalat witir sebagaimana pendapat dari Imam Abu Hanifah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) menyatakan bahwa shalat witir itu tidak wajib berdasarkan hadits ‘Ali pada hadits no. 370 dari Bulughul Maram. Shalat witir adalah bagian dari shalat sunnah yang dirutinkan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Shalat witir asalnya dilakukan tidak berjamaah kecuali di bulan Ramadhan. Shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Shalat witir yang adnal kamaal (sedikit, tetapi sempurna) adalah tiga rakaat. Sedangkan shalat witir yang sempurna adalah lima, tujuh, sembilan, dan sebelas rakaat. Shalat witir 11 rakaat adalah shalat witir yang paling banyak. Shalat witir tidaklah wajib. Inilah pendapat jumhur ulama. Shalat sunnah witir itu sunnah muakkad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya, mengerjakan, bahkan merutinkannya. Jika ada yang mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat, maka: (1) boleh tasyahud sekali di rakaat terakhir lalu salam; (2) bisa dua kali tasyahud di dua rakaat terakhir (rakaat genap untuk tasyahud, kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahud). Namun, yang lebih afdal adalah mengerjakan yang genap lalu yang ganjil. Itulah yang dianjurkan. (3) bisa mengerjakan dengan salam setiap dua rakaat, itu juga sah, lalu mengerjakan tiga rakaat terakhir. Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Cara Melakukannya? Boleh mengerjakan shalat witir satu rakaat tanpa didahului shalat sunnah lainnya. Namun, yang afdal adalah mengerjakan shalat witir dengan didahului rakaat genap, minimal dua rakaat sebagaimana mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakan shalat witir tiga rakaat dengan cara: (1) tiga rakaat sekaligus lalu salam, (2) dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam. Shalat witir yang tiga rakaat baiknya tidak melakukannya seperti shalat Maghrib dengan dua kali tasyahud dan hanya salam sekali di rakaat ketiga. Dianjurkan mengerjakan shalat malam, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan. Bolehnya mengerjakan shalat sunnah di masjid, tetapi di rumah lebih afdal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masjid untuk menunjukkan bolehnya dan saat itu beliau sedang iktikaf. Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah, tetapi yang lebih baik adalah mengerjakannya munfarid (sendiri) kecuali untuk shalat sunnah tertentu.   Baca juga: Cara Duduk pada Rakaat Terakhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Tawaruk ataukah Iftirasy? Dicap Jelek Jika Tak Pernah Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:300-305. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:607-611.   —   Diselesaikan pada Kamis sore, 19 Jumadal Akhirah 1444 H, 12 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam


Apa hukum shalat witir? Apakah shalat itu wajib ataukah sunnah? Bagaimana cara pengerjaannya jika lebih dari satu rakaat? Insya-Allah bahasan Bulughul Maram ini akan membantu untuk menjelaskannya.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? 5. Hadits 20/369 6. Hadits 21/370 7. Hadits 22/371 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? Hadits 20/369 عَنْ أَبِي أيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَرَجَّحَ النَّسَائيُّ وَقْفَهُ. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu dianjurkan pada setiap muslim. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan lima rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan tiga rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan satu rakaat, maka lakukanlah.” (Diriwayatkan oleh yang empat kecuali Tirmidzi. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini. An-Nasai menguatkan hadits ini hanya perkataan sahabat atau hadits mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1422; An-Nasai, 3:238; Ibnu Majah, no. 1190; Ibnu Hibban, 6:170. Perawi hadits ini terpercaya. Hadits ini dinyatakan marfu’ oleh sebagian ulama, ada pula yang menyatakan mawquf].   Hadits 21/370 وعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: «لَيْسَ الْوِتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ المَكْتُوبَةِ، وَلكِنْ سُنَّةٌ سَنَّها رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ». رَوَاهُ النَّسَائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، والحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Shalat witir itu dianjurkan sebagaimana yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankan hadits ini. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. An-Nasai, 3:229; Tirmidzi, no. 453-454; Al-Hakim, 1:300. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Hadits 22/371 وعَنْ جَابِرِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، ثُمَّ انْتَظَرُوه مِنَ الْقَابِلَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ، وَقَالَ: «إنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمُ الْوِتْرُ». رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih). Orang-orang telah menunggu beliau untuk melakukan shalat malam pada malam berikutnya, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya khawatir shalat witir itu jadi dihukumi wajib bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, 6:169-170. Sanad hadits ini dhaif karena terdapat ‘Isa bin Jariyah dan ia perawi yang dhaif].   Faedah hadits Hadits Abu Ayyub menjadi dalil mengenai wajibnya shalat witir sebagaimana pendapat dari Imam Abu Hanifah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) menyatakan bahwa shalat witir itu tidak wajib berdasarkan hadits ‘Ali pada hadits no. 370 dari Bulughul Maram. Shalat witir adalah bagian dari shalat sunnah yang dirutinkan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Shalat witir asalnya dilakukan tidak berjamaah kecuali di bulan Ramadhan. Shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Shalat witir yang adnal kamaal (sedikit, tetapi sempurna) adalah tiga rakaat. Sedangkan shalat witir yang sempurna adalah lima, tujuh, sembilan, dan sebelas rakaat. Shalat witir 11 rakaat adalah shalat witir yang paling banyak. Shalat witir tidaklah wajib. Inilah pendapat jumhur ulama. Shalat sunnah witir itu sunnah muakkad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya, mengerjakan, bahkan merutinkannya. Jika ada yang mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat, maka: (1) boleh tasyahud sekali di rakaat terakhir lalu salam; (2) bisa dua kali tasyahud di dua rakaat terakhir (rakaat genap untuk tasyahud, kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahud). Namun, yang lebih afdal adalah mengerjakan yang genap lalu yang ganjil. Itulah yang dianjurkan. (3) bisa mengerjakan dengan salam setiap dua rakaat, itu juga sah, lalu mengerjakan tiga rakaat terakhir. Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Cara Melakukannya? Boleh mengerjakan shalat witir satu rakaat tanpa didahului shalat sunnah lainnya. Namun, yang afdal adalah mengerjakan shalat witir dengan didahului rakaat genap, minimal dua rakaat sebagaimana mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakan shalat witir tiga rakaat dengan cara: (1) tiga rakaat sekaligus lalu salam, (2) dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam. Shalat witir yang tiga rakaat baiknya tidak melakukannya seperti shalat Maghrib dengan dua kali tasyahud dan hanya salam sekali di rakaat ketiga. Dianjurkan mengerjakan shalat malam, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan. Bolehnya mengerjakan shalat sunnah di masjid, tetapi di rumah lebih afdal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masjid untuk menunjukkan bolehnya dan saat itu beliau sedang iktikaf. Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah, tetapi yang lebih baik adalah mengerjakannya munfarid (sendiri) kecuali untuk shalat sunnah tertentu.   Baca juga: Cara Duduk pada Rakaat Terakhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Tawaruk ataukah Iftirasy? Dicap Jelek Jika Tak Pernah Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:300-305. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:607-611.   —   Diselesaikan pada Kamis sore, 19 Jumadal Akhirah 1444 H, 12 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam

Untuk Apa Waktumu?

Bismillah, wa bihi nasta’iinu.Adalah para mahasiswa, sosok dan profil yang sering diharapkan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan umat ini di masa depan. Baik mereka yang duduk di bangku kuliah umum maupun mereka yang berada di kuliah khusus agama. Mahasiswa muslim adalah harapan bagi masyarakat Islam di berbagai penjuru negeri.Mungkin kita masih ingat bagaimana kerasnya perjuangan para pemuda perintis kemerdekaan bangsa ini dari belenggu penjajah. Mereka yang berjuang dengan bambu runcing hingga tetes darah penghabisan. Mereka yang meneriakkan takbir untuk menguatkan semangat jihad generasi muda dan pasukan pembela tanah air. Tidak dipungkiri bahwa kemerdekaan bangsa ini merupakan berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa kepada segenap rakyat di negeri ini.Apalagi jika kita tengok perjuangan generasi muda di masa keemasan Islam, yaitu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Pengorbanan dan keberanian mereka dalam mempertahankan akidah dan jalan hidup tentu tidak bisa diragukan. Keyakinan yang kuat, kebersihan hati, dan kedalaman ilmu, serta pemahaman tentang agama ini, itulah bekal mereka dalam menjalani hari demi hari perjuangan memberantas kezaliman di atas muka bumi.BACA JUGA: Perbanyak Zikir di Waktu UtamaUmar bin Khattab radhiyallahu ’anhu berpesan kepada kita, “Kami adalah suatu kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan Islam ini. Maka, kapan saja kami berusaha mencari kemuliaan dengan selain cara Islam, pastilah kami akan dihinakan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)Kaum muslimin ini menjadi mulia dan berjaya tatkala mereka berpegang teguh dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan petunjuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بهذا الكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ به آخَرِينَ“Sesungguhnya Allah akan mengangkat sebagian kaum dengan Kitab ini (Al-Qur’an) dan akan merendahkan sebagian yang lain juga dengan sebab Kitab itu.” (HR. Muslim dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu). Orang yang dimuliakan adalah yang mengikuti Al-Qur’an sedangkan mereka yang direndahkan adalah yang berpaling dan mencampakkannya.Saudaraku para pemuda muslim yang dirahmati Allah, negeri ini jelas membutuhkan ketangguhan para pemuda yang tidak hanya cerdas dalam ilmu-ilmu dunia, tetapi juga harus lurus akidah dan jalan hidupnya. Umat Islam adalah umat terbaik yang dikeluarkan oleh untuk segenap manusia. Mereka memerintahkan yang makruf dan melarang dari yang mungkar serta berpegang erat dengan ajaran tauhid dan keimanan.Perkara makruf yang terbesar adalah tauhid dan kemungkaran yang terberat adalah syirik. Dari sinilah kita mengetahui bahwa sudah menjadi kewajiban para pemuda untuk lebih dekat mengenal ajaran agamanya, sebab inilah kunci kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah radhiyallahu ’anhu)BACA JUGA: Waktu yang Ideal Berhubungan Badan Suami-Istri Daftar Isi sembunyikan 1. Bekal utama seorang pemuda 2. Gunakan waktu untuk kebaikan Bekal utama seorang pemudaMemahami tauhid dan akidah merupakan modal dasar dan bekal utama bagi setiap pemuda muslim. Sebab tauhid merupakan tujuan penciptaan jin dan manusia, dan akidah merupakan pondasi dan syarat diterimanya seluruh amal kebaikan. Allah berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan lenyap semua amal yang dahulu pernah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)Beribadah kepada Allah adalah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Beribadah kepada Allah adalah dengan melaksanakan apa-apa yang dicintai dan diridai oleh Allah, baik berupan ucapan maupun perbuatan yang lahir maupun batin. Demikianlah makna ibadah sebagaimana diterangkan oleh para ulama semacam Ibnu Taimiyah rahimahullah.Ibnul Qayyim rahimahullah juga menerangkan bahwa ibadah itu dibangun di atas dua pokok: puncak perendahan diri dan puncak kecintaan kepada Allah. Segala bentuk ibadah itu harus dimurnikan untuk Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِنَّ حَقَّ اللّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللّهِ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً“Hak Allah atas para hamba adalah mereka harus beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu)Gunakan waktu untuk kebaikanPara pemuda muslim yang dirahmati Allah, perjalanan waktu ini begitu cepat. Hari demi hari kita lalui, bulan demi bulan kita lewati. Anda perlu ber-muhasabah dan berintrospeksi diri. Apakah selama ini anda telah memperhatikan agama anda? Apakah anda telah belajar Islam dengan sungguh-sungguh? Apakah anda sudah mengenali tauhid asas dalam agama ini?Apabila belum, maka sadarilah bahwa agama ini merupakan kunci kebahagiaan hidup anda. Ia merupakan modal utama untuk meraih ketentraman dan kemuliaan. Bukan tumpukan harta, tingginya jabatan, luasnya kekuasaan, atau gemerlapnya perhiasan dunia. Fir’aun adalah sosok penguasa besar, tetapi ia tidak bisa bahagia dengan kekuasaannya. Qarun adalah seorang yang kaya raya, tetapi ia juga tidak bisa bahagia dengan hartanya. Akan tetapi, lihatlah sosok Bilal bin Rabah radhiyallahu ’anhu yang awalnya berstatus budak kemudian Allah muliakan dengan iman dan tauhid di dalam jiwanya. Lihatlah sosok para pemuda di kalangan para sahabat yang Allah muliakan dengan ilmu dan keteguhan imannya, bukan dengan kecanggihan teknologi yang mereka punya.Hasan Al-Bashri rahimahullah memberikan nasihat, “Wahai anak Adam, sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan hari demi hari. Setiap hari berlalu, maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hal. 35)Oleh karena itulah, masa muda adalah waktu yang sangat berharga untuk anda dalam mencari kebaikan dan bekal untuk masa depan. Sebagaimana anda bersemangat untuk mencapai prestasi dalam hal dunia, maka seharusnya anda juga bersemangat untuk mengumpulkan bekal terbaik untuk hari akhirat yaitu takwa. Sementara takwa itu dibangun dengan ilmu dan pemahaman.Para ulama kita juga mengingatkan bahwa ilmu itu dicari seiring dengan perjalanan siang dan malam. Barangsiapa yang menginginkan ilmu dengan cara yang instan/cepat, maka ia juga akan lenyap dengan cepat. Ilmu butuh kepada kesabaran dan perjuangan. Ilmu tidak akan diperoleh dengan badan yang selalu bersantai-santai apalagi bermalas-malasan.Carilah lingkungan yang baik untuk mendukung kegiatan anda dalam beragama, belajar, dan beramal saleh. Carilah guru dalam ilmu agama yang benar-benar berkompeten dalam bidangnya dan memiliki akidah yang lurus. Ingatlah nasihat Ibnu Sirin rahimahullah,إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, oleh sebab itu perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Disebutkan oleh Imam Muslim dalam mukadimah kitab Sahihnya.Demikian sedikit catatan dan faedah semoga bermanfaat bagi orang-orang yang menyimpan iman di dalam hatinya. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.BACA JUGA:Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?Waktu Terbaik untuk Shalat Subuh***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikih ibadahibadahmuamalahnasihatnasihat islam

Untuk Apa Waktumu?

Bismillah, wa bihi nasta’iinu.Adalah para mahasiswa, sosok dan profil yang sering diharapkan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan umat ini di masa depan. Baik mereka yang duduk di bangku kuliah umum maupun mereka yang berada di kuliah khusus agama. Mahasiswa muslim adalah harapan bagi masyarakat Islam di berbagai penjuru negeri.Mungkin kita masih ingat bagaimana kerasnya perjuangan para pemuda perintis kemerdekaan bangsa ini dari belenggu penjajah. Mereka yang berjuang dengan bambu runcing hingga tetes darah penghabisan. Mereka yang meneriakkan takbir untuk menguatkan semangat jihad generasi muda dan pasukan pembela tanah air. Tidak dipungkiri bahwa kemerdekaan bangsa ini merupakan berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa kepada segenap rakyat di negeri ini.Apalagi jika kita tengok perjuangan generasi muda di masa keemasan Islam, yaitu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Pengorbanan dan keberanian mereka dalam mempertahankan akidah dan jalan hidup tentu tidak bisa diragukan. Keyakinan yang kuat, kebersihan hati, dan kedalaman ilmu, serta pemahaman tentang agama ini, itulah bekal mereka dalam menjalani hari demi hari perjuangan memberantas kezaliman di atas muka bumi.BACA JUGA: Perbanyak Zikir di Waktu UtamaUmar bin Khattab radhiyallahu ’anhu berpesan kepada kita, “Kami adalah suatu kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan Islam ini. Maka, kapan saja kami berusaha mencari kemuliaan dengan selain cara Islam, pastilah kami akan dihinakan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)Kaum muslimin ini menjadi mulia dan berjaya tatkala mereka berpegang teguh dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan petunjuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بهذا الكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ به آخَرِينَ“Sesungguhnya Allah akan mengangkat sebagian kaum dengan Kitab ini (Al-Qur’an) dan akan merendahkan sebagian yang lain juga dengan sebab Kitab itu.” (HR. Muslim dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu). Orang yang dimuliakan adalah yang mengikuti Al-Qur’an sedangkan mereka yang direndahkan adalah yang berpaling dan mencampakkannya.Saudaraku para pemuda muslim yang dirahmati Allah, negeri ini jelas membutuhkan ketangguhan para pemuda yang tidak hanya cerdas dalam ilmu-ilmu dunia, tetapi juga harus lurus akidah dan jalan hidupnya. Umat Islam adalah umat terbaik yang dikeluarkan oleh untuk segenap manusia. Mereka memerintahkan yang makruf dan melarang dari yang mungkar serta berpegang erat dengan ajaran tauhid dan keimanan.Perkara makruf yang terbesar adalah tauhid dan kemungkaran yang terberat adalah syirik. Dari sinilah kita mengetahui bahwa sudah menjadi kewajiban para pemuda untuk lebih dekat mengenal ajaran agamanya, sebab inilah kunci kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah radhiyallahu ’anhu)BACA JUGA: Waktu yang Ideal Berhubungan Badan Suami-Istri Daftar Isi sembunyikan 1. Bekal utama seorang pemuda 2. Gunakan waktu untuk kebaikan Bekal utama seorang pemudaMemahami tauhid dan akidah merupakan modal dasar dan bekal utama bagi setiap pemuda muslim. Sebab tauhid merupakan tujuan penciptaan jin dan manusia, dan akidah merupakan pondasi dan syarat diterimanya seluruh amal kebaikan. Allah berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan lenyap semua amal yang dahulu pernah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)Beribadah kepada Allah adalah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Beribadah kepada Allah adalah dengan melaksanakan apa-apa yang dicintai dan diridai oleh Allah, baik berupan ucapan maupun perbuatan yang lahir maupun batin. Demikianlah makna ibadah sebagaimana diterangkan oleh para ulama semacam Ibnu Taimiyah rahimahullah.Ibnul Qayyim rahimahullah juga menerangkan bahwa ibadah itu dibangun di atas dua pokok: puncak perendahan diri dan puncak kecintaan kepada Allah. Segala bentuk ibadah itu harus dimurnikan untuk Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِنَّ حَقَّ اللّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللّهِ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً“Hak Allah atas para hamba adalah mereka harus beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu)Gunakan waktu untuk kebaikanPara pemuda muslim yang dirahmati Allah, perjalanan waktu ini begitu cepat. Hari demi hari kita lalui, bulan demi bulan kita lewati. Anda perlu ber-muhasabah dan berintrospeksi diri. Apakah selama ini anda telah memperhatikan agama anda? Apakah anda telah belajar Islam dengan sungguh-sungguh? Apakah anda sudah mengenali tauhid asas dalam agama ini?Apabila belum, maka sadarilah bahwa agama ini merupakan kunci kebahagiaan hidup anda. Ia merupakan modal utama untuk meraih ketentraman dan kemuliaan. Bukan tumpukan harta, tingginya jabatan, luasnya kekuasaan, atau gemerlapnya perhiasan dunia. Fir’aun adalah sosok penguasa besar, tetapi ia tidak bisa bahagia dengan kekuasaannya. Qarun adalah seorang yang kaya raya, tetapi ia juga tidak bisa bahagia dengan hartanya. Akan tetapi, lihatlah sosok Bilal bin Rabah radhiyallahu ’anhu yang awalnya berstatus budak kemudian Allah muliakan dengan iman dan tauhid di dalam jiwanya. Lihatlah sosok para pemuda di kalangan para sahabat yang Allah muliakan dengan ilmu dan keteguhan imannya, bukan dengan kecanggihan teknologi yang mereka punya.Hasan Al-Bashri rahimahullah memberikan nasihat, “Wahai anak Adam, sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan hari demi hari. Setiap hari berlalu, maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hal. 35)Oleh karena itulah, masa muda adalah waktu yang sangat berharga untuk anda dalam mencari kebaikan dan bekal untuk masa depan. Sebagaimana anda bersemangat untuk mencapai prestasi dalam hal dunia, maka seharusnya anda juga bersemangat untuk mengumpulkan bekal terbaik untuk hari akhirat yaitu takwa. Sementara takwa itu dibangun dengan ilmu dan pemahaman.Para ulama kita juga mengingatkan bahwa ilmu itu dicari seiring dengan perjalanan siang dan malam. Barangsiapa yang menginginkan ilmu dengan cara yang instan/cepat, maka ia juga akan lenyap dengan cepat. Ilmu butuh kepada kesabaran dan perjuangan. Ilmu tidak akan diperoleh dengan badan yang selalu bersantai-santai apalagi bermalas-malasan.Carilah lingkungan yang baik untuk mendukung kegiatan anda dalam beragama, belajar, dan beramal saleh. Carilah guru dalam ilmu agama yang benar-benar berkompeten dalam bidangnya dan memiliki akidah yang lurus. Ingatlah nasihat Ibnu Sirin rahimahullah,إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, oleh sebab itu perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Disebutkan oleh Imam Muslim dalam mukadimah kitab Sahihnya.Demikian sedikit catatan dan faedah semoga bermanfaat bagi orang-orang yang menyimpan iman di dalam hatinya. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.BACA JUGA:Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?Waktu Terbaik untuk Shalat Subuh***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikih ibadahibadahmuamalahnasihatnasihat islam
Bismillah, wa bihi nasta’iinu.Adalah para mahasiswa, sosok dan profil yang sering diharapkan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan umat ini di masa depan. Baik mereka yang duduk di bangku kuliah umum maupun mereka yang berada di kuliah khusus agama. Mahasiswa muslim adalah harapan bagi masyarakat Islam di berbagai penjuru negeri.Mungkin kita masih ingat bagaimana kerasnya perjuangan para pemuda perintis kemerdekaan bangsa ini dari belenggu penjajah. Mereka yang berjuang dengan bambu runcing hingga tetes darah penghabisan. Mereka yang meneriakkan takbir untuk menguatkan semangat jihad generasi muda dan pasukan pembela tanah air. Tidak dipungkiri bahwa kemerdekaan bangsa ini merupakan berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa kepada segenap rakyat di negeri ini.Apalagi jika kita tengok perjuangan generasi muda di masa keemasan Islam, yaitu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Pengorbanan dan keberanian mereka dalam mempertahankan akidah dan jalan hidup tentu tidak bisa diragukan. Keyakinan yang kuat, kebersihan hati, dan kedalaman ilmu, serta pemahaman tentang agama ini, itulah bekal mereka dalam menjalani hari demi hari perjuangan memberantas kezaliman di atas muka bumi.BACA JUGA: Perbanyak Zikir di Waktu UtamaUmar bin Khattab radhiyallahu ’anhu berpesan kepada kita, “Kami adalah suatu kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan Islam ini. Maka, kapan saja kami berusaha mencari kemuliaan dengan selain cara Islam, pastilah kami akan dihinakan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)Kaum muslimin ini menjadi mulia dan berjaya tatkala mereka berpegang teguh dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan petunjuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بهذا الكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ به آخَرِينَ“Sesungguhnya Allah akan mengangkat sebagian kaum dengan Kitab ini (Al-Qur’an) dan akan merendahkan sebagian yang lain juga dengan sebab Kitab itu.” (HR. Muslim dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu). Orang yang dimuliakan adalah yang mengikuti Al-Qur’an sedangkan mereka yang direndahkan adalah yang berpaling dan mencampakkannya.Saudaraku para pemuda muslim yang dirahmati Allah, negeri ini jelas membutuhkan ketangguhan para pemuda yang tidak hanya cerdas dalam ilmu-ilmu dunia, tetapi juga harus lurus akidah dan jalan hidupnya. Umat Islam adalah umat terbaik yang dikeluarkan oleh untuk segenap manusia. Mereka memerintahkan yang makruf dan melarang dari yang mungkar serta berpegang erat dengan ajaran tauhid dan keimanan.Perkara makruf yang terbesar adalah tauhid dan kemungkaran yang terberat adalah syirik. Dari sinilah kita mengetahui bahwa sudah menjadi kewajiban para pemuda untuk lebih dekat mengenal ajaran agamanya, sebab inilah kunci kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah radhiyallahu ’anhu)BACA JUGA: Waktu yang Ideal Berhubungan Badan Suami-Istri Daftar Isi sembunyikan 1. Bekal utama seorang pemuda 2. Gunakan waktu untuk kebaikan Bekal utama seorang pemudaMemahami tauhid dan akidah merupakan modal dasar dan bekal utama bagi setiap pemuda muslim. Sebab tauhid merupakan tujuan penciptaan jin dan manusia, dan akidah merupakan pondasi dan syarat diterimanya seluruh amal kebaikan. Allah berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan lenyap semua amal yang dahulu pernah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)Beribadah kepada Allah adalah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Beribadah kepada Allah adalah dengan melaksanakan apa-apa yang dicintai dan diridai oleh Allah, baik berupan ucapan maupun perbuatan yang lahir maupun batin. Demikianlah makna ibadah sebagaimana diterangkan oleh para ulama semacam Ibnu Taimiyah rahimahullah.Ibnul Qayyim rahimahullah juga menerangkan bahwa ibadah itu dibangun di atas dua pokok: puncak perendahan diri dan puncak kecintaan kepada Allah. Segala bentuk ibadah itu harus dimurnikan untuk Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِنَّ حَقَّ اللّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللّهِ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً“Hak Allah atas para hamba adalah mereka harus beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu)Gunakan waktu untuk kebaikanPara pemuda muslim yang dirahmati Allah, perjalanan waktu ini begitu cepat. Hari demi hari kita lalui, bulan demi bulan kita lewati. Anda perlu ber-muhasabah dan berintrospeksi diri. Apakah selama ini anda telah memperhatikan agama anda? Apakah anda telah belajar Islam dengan sungguh-sungguh? Apakah anda sudah mengenali tauhid asas dalam agama ini?Apabila belum, maka sadarilah bahwa agama ini merupakan kunci kebahagiaan hidup anda. Ia merupakan modal utama untuk meraih ketentraman dan kemuliaan. Bukan tumpukan harta, tingginya jabatan, luasnya kekuasaan, atau gemerlapnya perhiasan dunia. Fir’aun adalah sosok penguasa besar, tetapi ia tidak bisa bahagia dengan kekuasaannya. Qarun adalah seorang yang kaya raya, tetapi ia juga tidak bisa bahagia dengan hartanya. Akan tetapi, lihatlah sosok Bilal bin Rabah radhiyallahu ’anhu yang awalnya berstatus budak kemudian Allah muliakan dengan iman dan tauhid di dalam jiwanya. Lihatlah sosok para pemuda di kalangan para sahabat yang Allah muliakan dengan ilmu dan keteguhan imannya, bukan dengan kecanggihan teknologi yang mereka punya.Hasan Al-Bashri rahimahullah memberikan nasihat, “Wahai anak Adam, sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan hari demi hari. Setiap hari berlalu, maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hal. 35)Oleh karena itulah, masa muda adalah waktu yang sangat berharga untuk anda dalam mencari kebaikan dan bekal untuk masa depan. Sebagaimana anda bersemangat untuk mencapai prestasi dalam hal dunia, maka seharusnya anda juga bersemangat untuk mengumpulkan bekal terbaik untuk hari akhirat yaitu takwa. Sementara takwa itu dibangun dengan ilmu dan pemahaman.Para ulama kita juga mengingatkan bahwa ilmu itu dicari seiring dengan perjalanan siang dan malam. Barangsiapa yang menginginkan ilmu dengan cara yang instan/cepat, maka ia juga akan lenyap dengan cepat. Ilmu butuh kepada kesabaran dan perjuangan. Ilmu tidak akan diperoleh dengan badan yang selalu bersantai-santai apalagi bermalas-malasan.Carilah lingkungan yang baik untuk mendukung kegiatan anda dalam beragama, belajar, dan beramal saleh. Carilah guru dalam ilmu agama yang benar-benar berkompeten dalam bidangnya dan memiliki akidah yang lurus. Ingatlah nasihat Ibnu Sirin rahimahullah,إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, oleh sebab itu perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Disebutkan oleh Imam Muslim dalam mukadimah kitab Sahihnya.Demikian sedikit catatan dan faedah semoga bermanfaat bagi orang-orang yang menyimpan iman di dalam hatinya. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.BACA JUGA:Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?Waktu Terbaik untuk Shalat Subuh***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikih ibadahibadahmuamalahnasihatnasihat islam


Bismillah, wa bihi nasta’iinu.Adalah para mahasiswa, sosok dan profil yang sering diharapkan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan umat ini di masa depan. Baik mereka yang duduk di bangku kuliah umum maupun mereka yang berada di kuliah khusus agama. Mahasiswa muslim adalah harapan bagi masyarakat Islam di berbagai penjuru negeri.Mungkin kita masih ingat bagaimana kerasnya perjuangan para pemuda perintis kemerdekaan bangsa ini dari belenggu penjajah. Mereka yang berjuang dengan bambu runcing hingga tetes darah penghabisan. Mereka yang meneriakkan takbir untuk menguatkan semangat jihad generasi muda dan pasukan pembela tanah air. Tidak dipungkiri bahwa kemerdekaan bangsa ini merupakan berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa kepada segenap rakyat di negeri ini.Apalagi jika kita tengok perjuangan generasi muda di masa keemasan Islam, yaitu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Pengorbanan dan keberanian mereka dalam mempertahankan akidah dan jalan hidup tentu tidak bisa diragukan. Keyakinan yang kuat, kebersihan hati, dan kedalaman ilmu, serta pemahaman tentang agama ini, itulah bekal mereka dalam menjalani hari demi hari perjuangan memberantas kezaliman di atas muka bumi.BACA JUGA: Perbanyak Zikir di Waktu UtamaUmar bin Khattab radhiyallahu ’anhu berpesan kepada kita, “Kami adalah suatu kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan Islam ini. Maka, kapan saja kami berusaha mencari kemuliaan dengan selain cara Islam, pastilah kami akan dihinakan.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)Kaum muslimin ini menjadi mulia dan berjaya tatkala mereka berpegang teguh dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan petunjuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بهذا الكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ به آخَرِينَ“Sesungguhnya Allah akan mengangkat sebagian kaum dengan Kitab ini (Al-Qur’an) dan akan merendahkan sebagian yang lain juga dengan sebab Kitab itu.” (HR. Muslim dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu). Orang yang dimuliakan adalah yang mengikuti Al-Qur’an sedangkan mereka yang direndahkan adalah yang berpaling dan mencampakkannya.Saudaraku para pemuda muslim yang dirahmati Allah, negeri ini jelas membutuhkan ketangguhan para pemuda yang tidak hanya cerdas dalam ilmu-ilmu dunia, tetapi juga harus lurus akidah dan jalan hidupnya. Umat Islam adalah umat terbaik yang dikeluarkan oleh untuk segenap manusia. Mereka memerintahkan yang makruf dan melarang dari yang mungkar serta berpegang erat dengan ajaran tauhid dan keimanan.Perkara makruf yang terbesar adalah tauhid dan kemungkaran yang terberat adalah syirik. Dari sinilah kita mengetahui bahwa sudah menjadi kewajiban para pemuda untuk lebih dekat mengenal ajaran agamanya, sebab inilah kunci kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah radhiyallahu ’anhu)BACA JUGA: Waktu yang Ideal Berhubungan Badan Suami-Istri Daftar Isi sembunyikan 1. Bekal utama seorang pemuda 2. Gunakan waktu untuk kebaikan Bekal utama seorang pemudaMemahami tauhid dan akidah merupakan modal dasar dan bekal utama bagi setiap pemuda muslim. Sebab tauhid merupakan tujuan penciptaan jin dan manusia, dan akidah merupakan pondasi dan syarat diterimanya seluruh amal kebaikan. Allah berfirman,وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ“Dan seandainya mereka itu berbuat syirik pasti akan lenyap semua amal yang dahulu pernah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)Beribadah kepada Allah adalah dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Beribadah kepada Allah adalah dengan melaksanakan apa-apa yang dicintai dan diridai oleh Allah, baik berupan ucapan maupun perbuatan yang lahir maupun batin. Demikianlah makna ibadah sebagaimana diterangkan oleh para ulama semacam Ibnu Taimiyah rahimahullah.Ibnul Qayyim rahimahullah juga menerangkan bahwa ibadah itu dibangun di atas dua pokok: puncak perendahan diri dan puncak kecintaan kepada Allah. Segala bentuk ibadah itu harus dimurnikan untuk Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَإِنَّ حَقَّ اللّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللّهِ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً“Hak Allah atas para hamba adalah mereka harus beribadah kepada-Nya dan tidak mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apa pun.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu)Gunakan waktu untuk kebaikanPara pemuda muslim yang dirahmati Allah, perjalanan waktu ini begitu cepat. Hari demi hari kita lalui, bulan demi bulan kita lewati. Anda perlu ber-muhasabah dan berintrospeksi diri. Apakah selama ini anda telah memperhatikan agama anda? Apakah anda telah belajar Islam dengan sungguh-sungguh? Apakah anda sudah mengenali tauhid asas dalam agama ini?Apabila belum, maka sadarilah bahwa agama ini merupakan kunci kebahagiaan hidup anda. Ia merupakan modal utama untuk meraih ketentraman dan kemuliaan. Bukan tumpukan harta, tingginya jabatan, luasnya kekuasaan, atau gemerlapnya perhiasan dunia. Fir’aun adalah sosok penguasa besar, tetapi ia tidak bisa bahagia dengan kekuasaannya. Qarun adalah seorang yang kaya raya, tetapi ia juga tidak bisa bahagia dengan hartanya. Akan tetapi, lihatlah sosok Bilal bin Rabah radhiyallahu ’anhu yang awalnya berstatus budak kemudian Allah muliakan dengan iman dan tauhid di dalam jiwanya. Lihatlah sosok para pemuda di kalangan para sahabat yang Allah muliakan dengan ilmu dan keteguhan imannya, bukan dengan kecanggihan teknologi yang mereka punya.Hasan Al-Bashri rahimahullah memberikan nasihat, “Wahai anak Adam, sesungguhnya kamu ini adalah kumpulan hari demi hari. Setiap hari berlalu, maka hilanglah sebagian dari dirimu.” (lihat Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hal. 35)Oleh karena itulah, masa muda adalah waktu yang sangat berharga untuk anda dalam mencari kebaikan dan bekal untuk masa depan. Sebagaimana anda bersemangat untuk mencapai prestasi dalam hal dunia, maka seharusnya anda juga bersemangat untuk mengumpulkan bekal terbaik untuk hari akhirat yaitu takwa. Sementara takwa itu dibangun dengan ilmu dan pemahaman.Para ulama kita juga mengingatkan bahwa ilmu itu dicari seiring dengan perjalanan siang dan malam. Barangsiapa yang menginginkan ilmu dengan cara yang instan/cepat, maka ia juga akan lenyap dengan cepat. Ilmu butuh kepada kesabaran dan perjuangan. Ilmu tidak akan diperoleh dengan badan yang selalu bersantai-santai apalagi bermalas-malasan.Carilah lingkungan yang baik untuk mendukung kegiatan anda dalam beragama, belajar, dan beramal saleh. Carilah guru dalam ilmu agama yang benar-benar berkompeten dalam bidangnya dan memiliki akidah yang lurus. Ingatlah nasihat Ibnu Sirin rahimahullah,إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, oleh sebab itu perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” Disebutkan oleh Imam Muslim dalam mukadimah kitab Sahihnya.Demikian sedikit catatan dan faedah semoga bermanfaat bagi orang-orang yang menyimpan iman di dalam hatinya. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.BACA JUGA:Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?Waktu Terbaik untuk Shalat Subuh***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikih ibadahibadahmuamalahnasihatnasihat islam

Larangan Duduk sebelum Mayit Masuk ke Liang Kubur

Pertanyaan: Apa benar ada larangan untuk duduk-duduk bagi para pengantar mayit ketika di pemakaman? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, jika yang dimaksudkan adalah duduk-duduk persis di atas kuburan seseorang, maka terdapat larangan khusus terhadap perbuatan ini. Dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata: نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun”. Dalam riwayat lain: “Beliau melarang kuburan ditinggikan”. Dalam riwayat yang lain: “Beliau melarang kuburan ditulis” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no.3225 dan 3226 dan lafadz di atas milik Abu Daud, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sehingga tidak boleh duduk persis di atas kuburan seseorang, karena ini bentuk perendahan kepada orang tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang mentadabburi larangan untuk duduk di atas kuburan atau bersandar kepada kuburan atau menginjaknya, maka ia akan mengetahui bahwa larangan tersebut adalah dalam rangka menghormati si mayit, karena menginjak kuburannya sama saja menginjak kepalanya (ketika hidup)” (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi, hal. 165). Kedua, jika yang dimaksudkan adalah para pengantar duduk-duduk di area pemakaman ketika proses pemakaman, maka juga terdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman. Namun larangan ini berlaku sebelum mayit dimakamkan. Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ “Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur” (HR. Al-Bukhari no.1310, Muslim no.959) Dari hadits ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat madzhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim dan Asy Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin. Namun Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah, beliau radhiyallahu’anhu berkata: إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk” (HR. Muslim no.962). Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus). Namun yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lebih didahulukan daripada perbuatan Beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tanya Jawab Masalah Rumah Tangga, Hukum Al Quran Dalam Handphone, Manusia Terakhir Masuk Surga, Tata Cara Sholat Istikharoh, Hukum Sunat Visited 83 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid

Larangan Duduk sebelum Mayit Masuk ke Liang Kubur

Pertanyaan: Apa benar ada larangan untuk duduk-duduk bagi para pengantar mayit ketika di pemakaman? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, jika yang dimaksudkan adalah duduk-duduk persis di atas kuburan seseorang, maka terdapat larangan khusus terhadap perbuatan ini. Dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata: نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun”. Dalam riwayat lain: “Beliau melarang kuburan ditinggikan”. Dalam riwayat yang lain: “Beliau melarang kuburan ditulis” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no.3225 dan 3226 dan lafadz di atas milik Abu Daud, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sehingga tidak boleh duduk persis di atas kuburan seseorang, karena ini bentuk perendahan kepada orang tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang mentadabburi larangan untuk duduk di atas kuburan atau bersandar kepada kuburan atau menginjaknya, maka ia akan mengetahui bahwa larangan tersebut adalah dalam rangka menghormati si mayit, karena menginjak kuburannya sama saja menginjak kepalanya (ketika hidup)” (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi, hal. 165). Kedua, jika yang dimaksudkan adalah para pengantar duduk-duduk di area pemakaman ketika proses pemakaman, maka juga terdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman. Namun larangan ini berlaku sebelum mayit dimakamkan. Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ “Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur” (HR. Al-Bukhari no.1310, Muslim no.959) Dari hadits ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat madzhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim dan Asy Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin. Namun Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah, beliau radhiyallahu’anhu berkata: إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk” (HR. Muslim no.962). Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus). Namun yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lebih didahulukan daripada perbuatan Beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tanya Jawab Masalah Rumah Tangga, Hukum Al Quran Dalam Handphone, Manusia Terakhir Masuk Surga, Tata Cara Sholat Istikharoh, Hukum Sunat Visited 83 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa benar ada larangan untuk duduk-duduk bagi para pengantar mayit ketika di pemakaman? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, jika yang dimaksudkan adalah duduk-duduk persis di atas kuburan seseorang, maka terdapat larangan khusus terhadap perbuatan ini. Dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata: نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun”. Dalam riwayat lain: “Beliau melarang kuburan ditinggikan”. Dalam riwayat yang lain: “Beliau melarang kuburan ditulis” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no.3225 dan 3226 dan lafadz di atas milik Abu Daud, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sehingga tidak boleh duduk persis di atas kuburan seseorang, karena ini bentuk perendahan kepada orang tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang mentadabburi larangan untuk duduk di atas kuburan atau bersandar kepada kuburan atau menginjaknya, maka ia akan mengetahui bahwa larangan tersebut adalah dalam rangka menghormati si mayit, karena menginjak kuburannya sama saja menginjak kepalanya (ketika hidup)” (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi, hal. 165). Kedua, jika yang dimaksudkan adalah para pengantar duduk-duduk di area pemakaman ketika proses pemakaman, maka juga terdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman. Namun larangan ini berlaku sebelum mayit dimakamkan. Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ “Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur” (HR. Al-Bukhari no.1310, Muslim no.959) Dari hadits ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat madzhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim dan Asy Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin. Namun Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah, beliau radhiyallahu’anhu berkata: إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk” (HR. Muslim no.962). Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus). Namun yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lebih didahulukan daripada perbuatan Beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tanya Jawab Masalah Rumah Tangga, Hukum Al Quran Dalam Handphone, Manusia Terakhir Masuk Surga, Tata Cara Sholat Istikharoh, Hukum Sunat Visited 83 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1440575629&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Apa benar ada larangan untuk duduk-duduk bagi para pengantar mayit ketika di pemakaman? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, jika yang dimaksudkan adalah duduk-duduk persis di atas kuburan seseorang, maka terdapat larangan khusus terhadap perbuatan ini. Dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata: نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun”. Dalam riwayat lain: “Beliau melarang kuburan ditinggikan”. Dalam riwayat yang lain: “Beliau melarang kuburan ditulis” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no.3225 dan 3226 dan lafadz di atas milik Abu Daud, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sehingga tidak boleh duduk persis di atas kuburan seseorang, karena ini bentuk perendahan kepada orang tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang mentadabburi larangan untuk duduk di atas kuburan atau bersandar kepada kuburan atau menginjaknya, maka ia akan mengetahui bahwa larangan tersebut adalah dalam rangka menghormati si mayit, karena menginjak kuburannya sama saja menginjak kepalanya (ketika hidup)” (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi, hal. 165). Kedua, jika yang dimaksudkan adalah para pengantar duduk-duduk di area pemakaman ketika proses pemakaman, maka juga terdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman. Namun larangan ini berlaku sebelum mayit dimakamkan. Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ “Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur” (HR. Al-Bukhari no.1310, Muslim no.959) Dari hadits ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat madzhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim dan Asy Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin. Namun Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah, beliau radhiyallahu’anhu berkata: إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk” (HR. Muslim no.962). Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus). Namun yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lebih didahulukan daripada perbuatan Beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tanya Jawab Masalah Rumah Tangga, Hukum Al Quran Dalam Handphone, Manusia Terakhir Masuk Surga, Tata Cara Sholat Istikharoh, Hukum Sunat Visited 83 times, 1 visit(s) today Post Views: 417 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dua Syarat Bolehnya Kencing Berdiri – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa hukum kencing dengan berdiri?Kencing dengan posisi berdiri dibolehkan dengan dua syarat: [SYARAT PERTAMA]Tidak dikhawatirkan auratnya akan terlihat orang lain. [SYARAT KEDUA]Tidak dikhawatirkan akan terkena najis. Jika seseorang yang kencing berdiri merasa aman dari auratnya terlihat orang lain,semisal ia kencing di toilet.Merasa aman juga dari terkena najis.Maka ia boleh kencing berdiri. Disebutkan dalam hadis Hudzaifah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi pembuangan sampah suatu kaum.Lalu beliau kencing di tempat itu dengan berdiri. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. ==== مَا حُكْمُ الْبَوْلِ قَائِمًا؟ الْبَوْلُ قَائِمًا يَجُوزُ بِشَرْطَيْنِ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَمْنُ انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ وَالشَّرْطُ الثَّانِي أَمْنُ تَلْوِيْثِ النَّجَاسَةِ فَإِذَا كَانَ إِذَا بَالَ قَائِمًا أَمِنَ مِنْ أَنْ تَنْكَشِفَ عَوْرَتُهُ مَثَلًا بِأَنْ يَكُونَ دَاخِلَ دَوْرَةِ الْمِيَاهِ مَثَلًا وَأَمِنَ أَيْضًا مِنْ تَلْوِيْثِ النَّجَاسَةِ فَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَبُولَ قَائِمًا وَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ فِيهَا قَائِمًا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dua Syarat Bolehnya Kencing Berdiri – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa hukum kencing dengan berdiri?Kencing dengan posisi berdiri dibolehkan dengan dua syarat: [SYARAT PERTAMA]Tidak dikhawatirkan auratnya akan terlihat orang lain. [SYARAT KEDUA]Tidak dikhawatirkan akan terkena najis. Jika seseorang yang kencing berdiri merasa aman dari auratnya terlihat orang lain,semisal ia kencing di toilet.Merasa aman juga dari terkena najis.Maka ia boleh kencing berdiri. Disebutkan dalam hadis Hudzaifah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi pembuangan sampah suatu kaum.Lalu beliau kencing di tempat itu dengan berdiri. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. ==== مَا حُكْمُ الْبَوْلِ قَائِمًا؟ الْبَوْلُ قَائِمًا يَجُوزُ بِشَرْطَيْنِ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَمْنُ انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ وَالشَّرْطُ الثَّانِي أَمْنُ تَلْوِيْثِ النَّجَاسَةِ فَإِذَا كَانَ إِذَا بَالَ قَائِمًا أَمِنَ مِنْ أَنْ تَنْكَشِفَ عَوْرَتُهُ مَثَلًا بِأَنْ يَكُونَ دَاخِلَ دَوْرَةِ الْمِيَاهِ مَثَلًا وَأَمِنَ أَيْضًا مِنْ تَلْوِيْثِ النَّجَاسَةِ فَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَبُولَ قَائِمًا وَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ فِيهَا قَائِمًا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Apa hukum kencing dengan berdiri?Kencing dengan posisi berdiri dibolehkan dengan dua syarat: [SYARAT PERTAMA]Tidak dikhawatirkan auratnya akan terlihat orang lain. [SYARAT KEDUA]Tidak dikhawatirkan akan terkena najis. Jika seseorang yang kencing berdiri merasa aman dari auratnya terlihat orang lain,semisal ia kencing di toilet.Merasa aman juga dari terkena najis.Maka ia boleh kencing berdiri. Disebutkan dalam hadis Hudzaifah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi pembuangan sampah suatu kaum.Lalu beliau kencing di tempat itu dengan berdiri. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. ==== مَا حُكْمُ الْبَوْلِ قَائِمًا؟ الْبَوْلُ قَائِمًا يَجُوزُ بِشَرْطَيْنِ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَمْنُ انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ وَالشَّرْطُ الثَّانِي أَمْنُ تَلْوِيْثِ النَّجَاسَةِ فَإِذَا كَانَ إِذَا بَالَ قَائِمًا أَمِنَ مِنْ أَنْ تَنْكَشِفَ عَوْرَتُهُ مَثَلًا بِأَنْ يَكُونَ دَاخِلَ دَوْرَةِ الْمِيَاهِ مَثَلًا وَأَمِنَ أَيْضًا مِنْ تَلْوِيْثِ النَّجَاسَةِ فَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَبُولَ قَائِمًا وَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ فِيهَا قَائِمًا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ


Apa hukum kencing dengan berdiri?Kencing dengan posisi berdiri dibolehkan dengan dua syarat: [SYARAT PERTAMA]Tidak dikhawatirkan auratnya akan terlihat orang lain. [SYARAT KEDUA]Tidak dikhawatirkan akan terkena najis. Jika seseorang yang kencing berdiri merasa aman dari auratnya terlihat orang lain,semisal ia kencing di toilet.Merasa aman juga dari terkena najis.Maka ia boleh kencing berdiri. Disebutkan dalam hadis Hudzaifah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi pembuangan sampah suatu kaum.Lalu beliau kencing di tempat itu dengan berdiri. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. ==== مَا حُكْمُ الْبَوْلِ قَائِمًا؟ الْبَوْلُ قَائِمًا يَجُوزُ بِشَرْطَيْنِ الشَّرْطُ الْأَوَّلُ أَمْنُ انْكِشَافِ الْعَوْرَةِ وَالشَّرْطُ الثَّانِي أَمْنُ تَلْوِيْثِ النَّجَاسَةِ فَإِذَا كَانَ إِذَا بَالَ قَائِمًا أَمِنَ مِنْ أَنْ تَنْكَشِفَ عَوْرَتُهُ مَثَلًا بِأَنْ يَكُونَ دَاخِلَ دَوْرَةِ الْمِيَاهِ مَثَلًا وَأَمِنَ أَيْضًا مِنْ تَلْوِيْثِ النَّجَاسَةِ فَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَبُولَ قَائِمًا وَقَدْ جَاءَ فِي حَدِيثِ حُذَيْفَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ فِيهَا قَائِمًا رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Hukum Bermain Lato-lato

Pertanyaan: Sedang viral tentang permainan lato-lato, apa hukumnya memainkan permainan tersebut?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Permainan lato-lato atau disebut juga nok-nok, atau disebut juga dengan click-clacks di negeri asalnya, adalah permainan yang memainkan dua bola yang bisa saling memantul jika bertemu. Kami tidak mengetahui adanya masalah pada permainan tersebut, sehingga hukum asalnya boleh-boleh saja. Selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain. Allah ta’ala berfirman: إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melebihi batas” (QS. Al-An’am: 141). Dalam ayat ini Allah mencela orang-orang yang melakukan israf. Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan: الإسراف صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي “Israf artinya berinteraksi dengan sesuatu secara layak namun melebihi dari batasan yang layak” (Hasyiah Ibnu Abidin, 6/759). Bermain adalah dunia anak-anak, maka sudah selayaknya anak-anak diberikan kesempatan bermain. Para salaf terdahulu mengingkari orang yang melarang anak-anak bermain. عن الحسن أنه دخل منزله وصبيان يلعبون فوق البيت، ومعه عبدالله ابنه، فنهاهم، فقال الحسن: دعهم؛ فإن اللعب ربيعهم “Dari Al-Hasan Al-Bashri, ia masuk ke rumahnya dan ketika itu anak-anak kecil sedang main di atas rumahnya. Abdullah putra beliau yang baru masuk bersama beliau lalu melarang anak-anak tersebut. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: Biarkan mereka! Karena bermain adalah kesenangan mereka” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya, dalam kitab Al ‘Iyal, 2/791). Namun bermainnya anak-anak tidak boleh sampai melebihi batas sehingga menghabiskan banyak waktu untuk bermain. Sehingga mereka lalai dari shalat, membaca Al-Qur’an, belajar, membantu orang tua, dan perkara-perkara penting lainnya.  Allah ta’ala juga berfirman: يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam ayat ini Allah ta’ala mempersilakan manusia untuk makan dan minum karena itu adalah perkara mubah. Namun setelah itu Allah ta’ala melarang sikap berlebih-lebihan. Maka demikian juga bermain lato-lato atau permainan lainnya yang mubah, boleh saja dimainkan namun jangan sampai berlebihan. Allah ta’ala juga berfirman: وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا “Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (QS. Al-Ahzab: 58). Ayat ini menunjukkan terlarang membuat segala bentuk gangguan kepada kaum Mukminin. Seorang Muslim yang sejati akan berusaha menjaga agar lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  الْمُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ “Seorang Muslim yang sejati adalah yang kaum Muslimin merasa selamat dari gangguan lisannya dan tangannya” (HR. Bukhari no.6484, Muslim no. 41). Kesimpulannya, boleh saja bermain lato-lato selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Menurut Islam, Hukum Selingkuh Dalam Islam, Doa Untuk Tahun Baru, Dzikir Qolbu, Kultum Islami Terbaik Visited 31 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid

Hukum Bermain Lato-lato

Pertanyaan: Sedang viral tentang permainan lato-lato, apa hukumnya memainkan permainan tersebut?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Permainan lato-lato atau disebut juga nok-nok, atau disebut juga dengan click-clacks di negeri asalnya, adalah permainan yang memainkan dua bola yang bisa saling memantul jika bertemu. Kami tidak mengetahui adanya masalah pada permainan tersebut, sehingga hukum asalnya boleh-boleh saja. Selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain. Allah ta’ala berfirman: إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melebihi batas” (QS. Al-An’am: 141). Dalam ayat ini Allah mencela orang-orang yang melakukan israf. Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan: الإسراف صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي “Israf artinya berinteraksi dengan sesuatu secara layak namun melebihi dari batasan yang layak” (Hasyiah Ibnu Abidin, 6/759). Bermain adalah dunia anak-anak, maka sudah selayaknya anak-anak diberikan kesempatan bermain. Para salaf terdahulu mengingkari orang yang melarang anak-anak bermain. عن الحسن أنه دخل منزله وصبيان يلعبون فوق البيت، ومعه عبدالله ابنه، فنهاهم، فقال الحسن: دعهم؛ فإن اللعب ربيعهم “Dari Al-Hasan Al-Bashri, ia masuk ke rumahnya dan ketika itu anak-anak kecil sedang main di atas rumahnya. Abdullah putra beliau yang baru masuk bersama beliau lalu melarang anak-anak tersebut. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: Biarkan mereka! Karena bermain adalah kesenangan mereka” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya, dalam kitab Al ‘Iyal, 2/791). Namun bermainnya anak-anak tidak boleh sampai melebihi batas sehingga menghabiskan banyak waktu untuk bermain. Sehingga mereka lalai dari shalat, membaca Al-Qur’an, belajar, membantu orang tua, dan perkara-perkara penting lainnya.  Allah ta’ala juga berfirman: يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam ayat ini Allah ta’ala mempersilakan manusia untuk makan dan minum karena itu adalah perkara mubah. Namun setelah itu Allah ta’ala melarang sikap berlebih-lebihan. Maka demikian juga bermain lato-lato atau permainan lainnya yang mubah, boleh saja dimainkan namun jangan sampai berlebihan. Allah ta’ala juga berfirman: وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا “Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (QS. Al-Ahzab: 58). Ayat ini menunjukkan terlarang membuat segala bentuk gangguan kepada kaum Mukminin. Seorang Muslim yang sejati akan berusaha menjaga agar lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  الْمُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ “Seorang Muslim yang sejati adalah yang kaum Muslimin merasa selamat dari gangguan lisannya dan tangannya” (HR. Bukhari no.6484, Muslim no. 41). Kesimpulannya, boleh saja bermain lato-lato selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Menurut Islam, Hukum Selingkuh Dalam Islam, Doa Untuk Tahun Baru, Dzikir Qolbu, Kultum Islami Terbaik Visited 31 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Sedang viral tentang permainan lato-lato, apa hukumnya memainkan permainan tersebut?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Permainan lato-lato atau disebut juga nok-nok, atau disebut juga dengan click-clacks di negeri asalnya, adalah permainan yang memainkan dua bola yang bisa saling memantul jika bertemu. Kami tidak mengetahui adanya masalah pada permainan tersebut, sehingga hukum asalnya boleh-boleh saja. Selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain. Allah ta’ala berfirman: إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melebihi batas” (QS. Al-An’am: 141). Dalam ayat ini Allah mencela orang-orang yang melakukan israf. Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan: الإسراف صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي “Israf artinya berinteraksi dengan sesuatu secara layak namun melebihi dari batasan yang layak” (Hasyiah Ibnu Abidin, 6/759). Bermain adalah dunia anak-anak, maka sudah selayaknya anak-anak diberikan kesempatan bermain. Para salaf terdahulu mengingkari orang yang melarang anak-anak bermain. عن الحسن أنه دخل منزله وصبيان يلعبون فوق البيت، ومعه عبدالله ابنه، فنهاهم، فقال الحسن: دعهم؛ فإن اللعب ربيعهم “Dari Al-Hasan Al-Bashri, ia masuk ke rumahnya dan ketika itu anak-anak kecil sedang main di atas rumahnya. Abdullah putra beliau yang baru masuk bersama beliau lalu melarang anak-anak tersebut. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: Biarkan mereka! Karena bermain adalah kesenangan mereka” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya, dalam kitab Al ‘Iyal, 2/791). Namun bermainnya anak-anak tidak boleh sampai melebihi batas sehingga menghabiskan banyak waktu untuk bermain. Sehingga mereka lalai dari shalat, membaca Al-Qur’an, belajar, membantu orang tua, dan perkara-perkara penting lainnya.  Allah ta’ala juga berfirman: يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam ayat ini Allah ta’ala mempersilakan manusia untuk makan dan minum karena itu adalah perkara mubah. Namun setelah itu Allah ta’ala melarang sikap berlebih-lebihan. Maka demikian juga bermain lato-lato atau permainan lainnya yang mubah, boleh saja dimainkan namun jangan sampai berlebihan. Allah ta’ala juga berfirman: وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا “Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (QS. Al-Ahzab: 58). Ayat ini menunjukkan terlarang membuat segala bentuk gangguan kepada kaum Mukminin. Seorang Muslim yang sejati akan berusaha menjaga agar lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  الْمُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ “Seorang Muslim yang sejati adalah yang kaum Muslimin merasa selamat dari gangguan lisannya dan tangannya” (HR. Bukhari no.6484, Muslim no. 41). Kesimpulannya, boleh saja bermain lato-lato selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Menurut Islam, Hukum Selingkuh Dalam Islam, Doa Untuk Tahun Baru, Dzikir Qolbu, Kultum Islami Terbaik Visited 31 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1440575407&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Sedang viral tentang permainan lato-lato, apa hukumnya memainkan permainan tersebut?  Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Permainan lato-lato atau disebut juga nok-nok, atau disebut juga dengan click-clacks di negeri asalnya, adalah permainan yang memainkan dua bola yang bisa saling memantul jika bertemu. Kami tidak mengetahui adanya masalah pada permainan tersebut, sehingga hukum asalnya boleh-boleh saja. Selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain. Allah ta’ala berfirman: إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melebihi batas” (QS. Al-An’am: 141). Dalam ayat ini Allah mencela orang-orang yang melakukan israf. Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan: الإسراف صرف الشيء فيما ينبغي زائداً على ما ينبغي “Israf artinya berinteraksi dengan sesuatu secara layak namun melebihi dari batasan yang layak” (Hasyiah Ibnu Abidin, 6/759). Bermain adalah dunia anak-anak, maka sudah selayaknya anak-anak diberikan kesempatan bermain. Para salaf terdahulu mengingkari orang yang melarang anak-anak bermain. عن الحسن أنه دخل منزله وصبيان يلعبون فوق البيت، ومعه عبدالله ابنه، فنهاهم، فقال الحسن: دعهم؛ فإن اللعب ربيعهم “Dari Al-Hasan Al-Bashri, ia masuk ke rumahnya dan ketika itu anak-anak kecil sedang main di atas rumahnya. Abdullah putra beliau yang baru masuk bersama beliau lalu melarang anak-anak tersebut. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: Biarkan mereka! Karena bermain adalah kesenangan mereka” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya, dalam kitab Al ‘Iyal, 2/791). Namun bermainnya anak-anak tidak boleh sampai melebihi batas sehingga menghabiskan banyak waktu untuk bermain. Sehingga mereka lalai dari shalat, membaca Al-Qur’an, belajar, membantu orang tua, dan perkara-perkara penting lainnya.  Allah ta’ala juga berfirman: يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Dalam ayat ini Allah ta’ala mempersilakan manusia untuk makan dan minum karena itu adalah perkara mubah. Namun setelah itu Allah ta’ala melarang sikap berlebih-lebihan. Maka demikian juga bermain lato-lato atau permainan lainnya yang mubah, boleh saja dimainkan namun jangan sampai berlebihan. Allah ta’ala juga berfirman: وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا “Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (QS. Al-Ahzab: 58). Ayat ini menunjukkan terlarang membuat segala bentuk gangguan kepada kaum Mukminin. Seorang Muslim yang sejati akan berusaha menjaga agar lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  الْمُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ “Seorang Muslim yang sejati adalah yang kaum Muslimin merasa selamat dari gangguan lisannya dan tangannya” (HR. Bukhari no.6484, Muslim no. 41). Kesimpulannya, boleh saja bermain lato-lato selama tidak berlebihan dalam memainkannya, tidak melalaikan dari perkara yang penting, dan tidak mengganggu orang lain.  Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Menurut Islam, Hukum Selingkuh Dalam Islam, Doa Untuk Tahun Baru, Dzikir Qolbu, Kultum Islami Terbaik Visited 31 times, 1 visit(s) today Post Views: 263 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bulughul Maram – Shalat: Keutamaan Shalat Malam, Moga Bisa Semangat Bangun Malam

Moga dengan mengetahui keutamaan shalat malam berikut ini, kita jadi semangat bangun malam. Semoga Allah mudahkan.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hadits 19/ 368 4.1. Faedah hadits 4.2. Keutamaan Shalat Malam 4.3. Referensi:   Hadits 19/ 368 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ». أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling afdal setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1163] Faedah hadits Shalat malam adalah shalat yang paling afdal setelah shalat wajib. Shalat sunnah pada malam hari lebih afdal daripada shalat sunnah pada siang hari. Kenapa shalat malam itu lebih afdal? Dikarenakan shalat pada malam hari bisa bermunajat kepada Allah, hati dan lisan bisa khusyuk, kesibukan berkurang pada waktu malam, lebih ikhlas, dan jauh dari riya’ (cari sanjungan). Shalat malam itu dilakukan pada waktu orang-orang beristirahat. Tidur kala itu lebih disukai daripada bangun malam. Shalat malam itu berat untuk dikerjakan kecuali bagi orang yang khusyuk dan mengharap perjumpaan dengan Allah. Shalat malam itu walau hanya sedikit adalah tanda keimanan, wajah jadi bercahaya, hati jadi terjaga, mendapatkan manisnya iman, dan menjadi sebab masuk surga. Shalat malam itu di jauful akhir dari malam, yaitu sepertiga malam terakhir. Shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 rakaat atau 13 rakaat, sudah termasuk shalat witir.   Keutamaan Shalat Malam Ayat-ayat yang memotivasi untuk melaksanakan shalat malam adalah, تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa-apa rezeki yang Kami berikan. Tak seorang pun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ “Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.” (QS. Adz-Dzariyat: 17) وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا “Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqan: 64) Dalam hadits disebutkan, dari ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أيُّهَا النَّاسُ : أَفْشُوا السَّلامَ ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ “Wahai manusia, tebarkanlah salam, bagikanlah makanan, dan shalatlah pada waktu malam ketika orang-orang sedang tidur, niscaya kalian pasti masuk surga dengan selamat.” (HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451; Ad-Darimi, 1:340-341, 2:275; Al-Hakim, 3:13, dari jalur ‘Auf bin Abi Jamilah, dari Zararah bin Abi Awfa, dari ‘Abdullah bin Salam. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, قيام الليل سنة مسنونة، لا ينبغي تركها، فطوبى لمن يُسِّرَ لها، وأُعينَ عليها، فإن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قد عمل بها، وندب إليها “Qiyamul lail (shalat malam) adalah sunnah yang dianjurkan. Shalat tersebut jangan sampai ditinggalkan. Sungguh beruntung yang dimudahkan dan ditolong untuk melakukannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mengerjakannya dan menganjurkannya.” (At-Tamhiid, 13:209) Baca juga: Keutamaan di Balik Shalat Malam   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:298-299. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:605-606.   —   Diselesaikan pada Malam Rabu Pahing, 18 Jumadal Akhirah 1444 H, 10 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam

Bulughul Maram – Shalat: Keutamaan Shalat Malam, Moga Bisa Semangat Bangun Malam

Moga dengan mengetahui keutamaan shalat malam berikut ini, kita jadi semangat bangun malam. Semoga Allah mudahkan.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hadits 19/ 368 4.1. Faedah hadits 4.2. Keutamaan Shalat Malam 4.3. Referensi:   Hadits 19/ 368 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ». أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling afdal setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1163] Faedah hadits Shalat malam adalah shalat yang paling afdal setelah shalat wajib. Shalat sunnah pada malam hari lebih afdal daripada shalat sunnah pada siang hari. Kenapa shalat malam itu lebih afdal? Dikarenakan shalat pada malam hari bisa bermunajat kepada Allah, hati dan lisan bisa khusyuk, kesibukan berkurang pada waktu malam, lebih ikhlas, dan jauh dari riya’ (cari sanjungan). Shalat malam itu dilakukan pada waktu orang-orang beristirahat. Tidur kala itu lebih disukai daripada bangun malam. Shalat malam itu berat untuk dikerjakan kecuali bagi orang yang khusyuk dan mengharap perjumpaan dengan Allah. Shalat malam itu walau hanya sedikit adalah tanda keimanan, wajah jadi bercahaya, hati jadi terjaga, mendapatkan manisnya iman, dan menjadi sebab masuk surga. Shalat malam itu di jauful akhir dari malam, yaitu sepertiga malam terakhir. Shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 rakaat atau 13 rakaat, sudah termasuk shalat witir.   Keutamaan Shalat Malam Ayat-ayat yang memotivasi untuk melaksanakan shalat malam adalah, تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa-apa rezeki yang Kami berikan. Tak seorang pun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ “Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.” (QS. Adz-Dzariyat: 17) وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا “Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqan: 64) Dalam hadits disebutkan, dari ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أيُّهَا النَّاسُ : أَفْشُوا السَّلامَ ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ “Wahai manusia, tebarkanlah salam, bagikanlah makanan, dan shalatlah pada waktu malam ketika orang-orang sedang tidur, niscaya kalian pasti masuk surga dengan selamat.” (HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451; Ad-Darimi, 1:340-341, 2:275; Al-Hakim, 3:13, dari jalur ‘Auf bin Abi Jamilah, dari Zararah bin Abi Awfa, dari ‘Abdullah bin Salam. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, قيام الليل سنة مسنونة، لا ينبغي تركها، فطوبى لمن يُسِّرَ لها، وأُعينَ عليها، فإن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قد عمل بها، وندب إليها “Qiyamul lail (shalat malam) adalah sunnah yang dianjurkan. Shalat tersebut jangan sampai ditinggalkan. Sungguh beruntung yang dimudahkan dan ditolong untuk melakukannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mengerjakannya dan menganjurkannya.” (At-Tamhiid, 13:209) Baca juga: Keutamaan di Balik Shalat Malam   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:298-299. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:605-606.   —   Diselesaikan pada Malam Rabu Pahing, 18 Jumadal Akhirah 1444 H, 10 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam
Moga dengan mengetahui keutamaan shalat malam berikut ini, kita jadi semangat bangun malam. Semoga Allah mudahkan.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hadits 19/ 368 4.1. Faedah hadits 4.2. Keutamaan Shalat Malam 4.3. Referensi:   Hadits 19/ 368 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ». أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling afdal setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1163] Faedah hadits Shalat malam adalah shalat yang paling afdal setelah shalat wajib. Shalat sunnah pada malam hari lebih afdal daripada shalat sunnah pada siang hari. Kenapa shalat malam itu lebih afdal? Dikarenakan shalat pada malam hari bisa bermunajat kepada Allah, hati dan lisan bisa khusyuk, kesibukan berkurang pada waktu malam, lebih ikhlas, dan jauh dari riya’ (cari sanjungan). Shalat malam itu dilakukan pada waktu orang-orang beristirahat. Tidur kala itu lebih disukai daripada bangun malam. Shalat malam itu berat untuk dikerjakan kecuali bagi orang yang khusyuk dan mengharap perjumpaan dengan Allah. Shalat malam itu walau hanya sedikit adalah tanda keimanan, wajah jadi bercahaya, hati jadi terjaga, mendapatkan manisnya iman, dan menjadi sebab masuk surga. Shalat malam itu di jauful akhir dari malam, yaitu sepertiga malam terakhir. Shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 rakaat atau 13 rakaat, sudah termasuk shalat witir.   Keutamaan Shalat Malam Ayat-ayat yang memotivasi untuk melaksanakan shalat malam adalah, تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa-apa rezeki yang Kami berikan. Tak seorang pun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ “Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.” (QS. Adz-Dzariyat: 17) وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا “Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqan: 64) Dalam hadits disebutkan, dari ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أيُّهَا النَّاسُ : أَفْشُوا السَّلامَ ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ “Wahai manusia, tebarkanlah salam, bagikanlah makanan, dan shalatlah pada waktu malam ketika orang-orang sedang tidur, niscaya kalian pasti masuk surga dengan selamat.” (HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451; Ad-Darimi, 1:340-341, 2:275; Al-Hakim, 3:13, dari jalur ‘Auf bin Abi Jamilah, dari Zararah bin Abi Awfa, dari ‘Abdullah bin Salam. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, قيام الليل سنة مسنونة، لا ينبغي تركها، فطوبى لمن يُسِّرَ لها، وأُعينَ عليها، فإن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قد عمل بها، وندب إليها “Qiyamul lail (shalat malam) adalah sunnah yang dianjurkan. Shalat tersebut jangan sampai ditinggalkan. Sungguh beruntung yang dimudahkan dan ditolong untuk melakukannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mengerjakannya dan menganjurkannya.” (At-Tamhiid, 13:209) Baca juga: Keutamaan di Balik Shalat Malam   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:298-299. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:605-606.   —   Diselesaikan pada Malam Rabu Pahing, 18 Jumadal Akhirah 1444 H, 10 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam


Moga dengan mengetahui keutamaan shalat malam berikut ini, kita jadi semangat bangun malam. Semoga Allah mudahkan.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hadits 19/ 368 4.1. Faedah hadits 4.2. Keutamaan Shalat Malam 4.3. Referensi:   Hadits 19/ 368 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ». أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling afdal setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1163] Faedah hadits Shalat malam adalah shalat yang paling afdal setelah shalat wajib. Shalat sunnah pada malam hari lebih afdal daripada shalat sunnah pada siang hari. Kenapa shalat malam itu lebih afdal? Dikarenakan shalat pada malam hari bisa bermunajat kepada Allah, hati dan lisan bisa khusyuk, kesibukan berkurang pada waktu malam, lebih ikhlas, dan jauh dari riya’ (cari sanjungan). Shalat malam itu dilakukan pada waktu orang-orang beristirahat. Tidur kala itu lebih disukai daripada bangun malam. Shalat malam itu berat untuk dikerjakan kecuali bagi orang yang khusyuk dan mengharap perjumpaan dengan Allah. Shalat malam itu walau hanya sedikit adalah tanda keimanan, wajah jadi bercahaya, hati jadi terjaga, mendapatkan manisnya iman, dan menjadi sebab masuk surga. Shalat malam itu di jauful akhir dari malam, yaitu sepertiga malam terakhir. Shalat malam yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 rakaat atau 13 rakaat, sudah termasuk shalat witir.   Keutamaan Shalat Malam Ayat-ayat yang memotivasi untuk melaksanakan shalat malam adalah, تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa-apa rezeki yang Kami berikan. Tak seorang pun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ “Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.” (QS. Adz-Dzariyat: 17) وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا “Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (QS. Al-Furqan: 64) Dalam hadits disebutkan, dari ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أيُّهَا النَّاسُ : أَفْشُوا السَّلامَ ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلُوا الجَنَّةَ بِسَلاَمٍ “Wahai manusia, tebarkanlah salam, bagikanlah makanan, dan shalatlah pada waktu malam ketika orang-orang sedang tidur, niscaya kalian pasti masuk surga dengan selamat.” (HR. Tirmidzi, no. 2485; Ibnu Majah, no. 1334, 3251; Ahmad, 5:451; Ad-Darimi, 1:340-341, 2:275; Al-Hakim, 3:13, dari jalur ‘Auf bin Abi Jamilah, dari Zararah bin Abi Awfa, dari ‘Abdullah bin Salam. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih). Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, قيام الليل سنة مسنونة، لا ينبغي تركها، فطوبى لمن يُسِّرَ لها، وأُعينَ عليها، فإن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قد عمل بها، وندب إليها “Qiyamul lail (shalat malam) adalah sunnah yang dianjurkan. Shalat tersebut jangan sampai ditinggalkan. Sungguh beruntung yang dimudahkan dan ditolong untuk melakukannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar mengerjakannya dan menganjurkannya.” (At-Tamhiid, 13:209) Baca juga: Keutamaan di Balik Shalat Malam   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:298-299. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:605-606.   —   Diselesaikan pada Malam Rabu Pahing, 18 Jumadal Akhirah 1444 H, 10 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam

Doa-Doa Sebelum Belajar

Menuntut ilmu adalah salah satu syariat Islam yang paling agung. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengabarkan pahalanya dalam salah satu sabda beliau,مَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فيه عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ له به طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ“Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan jalannya menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Dengan kemuliaan sedemikian besar, tidaklah seseorang berhasil menapaki tangga-tangga ilmu, kecuali dengan senantiasa memohon curahan taufik dari Allah ‘Azza Wajalla. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,واللَّهِ لَوْلَا اللَّهُ ما اهْتَدَيْنَا، ولَا صُمْنَا ولَا صَلَّيْنَا“Demi Allah, kalaulah bukan karena pertolongan Allah, niscaya kita tidak akan mendapat petunjuk, tidak mampu berpuasa, dan tidak mampu menegakkan salat.” (HR. Bukhari no. 6620)Oleh karenanya, penuntut ilmu harus mengiringi langkahnya belajar dengan doa. Dan di antara doa-doa yang berkaitan dengan ilmu yang termaktub dalam Al-Qur’an dan sunah adalah: Daftar Isi sembunyikan 1. Membaca basmalah 2. Meminta tambahan ilmu 3. Meminta ilmu yang bermanfaat 4. Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaat 4.1. اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا 5. Waktu memanjatkan doa Membaca basmalahNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ“Jika kalian mendatangi istri kalian, maka bacalah, ‘Bismillah allahumma jannibna asy-syaithaana wajannib asy-syaithaana maa razaqtanaa.’ Jika Allah takdirkan lahir anak darinya, maka tidak ada satu pun yang mampu mencelakainya.” (HR. Bukhari no. 141 dan Muslim no. 1434)Imam Bukhari rahimahullahu meletakkan hadis ini di bawah pembahasan ‘Pasal disyariatkannya membaca tasmiah sebelum mengerjakan sesuatu dan mendatangi istri’. Beliau berkesimpulan secara umum (di luar redaksi hadis yang terbatas pada kondisi mendatangi istri, -pen) dengan asumsi bahwa jika membaca tasmiah disunahkan untuk perkara jimak, maka perkara lain yang di atasnya akan lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan,وليس العموم ظاهرا من الحديث الذي أورده، لكن يستفاد من باب الأولى؛ لأنه إذا شرع في حالة الجماع، وهي مما أمر فيه بالصمت؛ فغيره أولى“Kesimpulan umum demikian tidaklah secara eksplisit tampak di dalam hadis yang beliau (Imam Bukhari) kemukakan. Akan tetapi, disimpulkan dengan kaidah min baabil aulaa. Karena jika menyebut nama Allah disunahkan sebelum memulai hubungan suami istri yang notabene dikerjakan diam-diam, maka perkara lain lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.” (Fath Al-Bari, 1: 242)BACA JUGA: Teks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya MustajabMeminta tambahan ilmu Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah, ‘Ya Rabbi berilah aku tambahan ilmu’.” (QS. Thaha: 144)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,ولما كانت عجلته صلى الله عليه وسلم على تلقف الوحي ومبادرته إليه تدل على محبته التامة للعلم وحرصه عليه أمره الله تعالى أن يسأله زيادة العلم فإن العلم خير وكثرة الخير مطلوبة وهي من الله والطريق إليها الاجتهاد والشوق للعلم وسؤال الله والاستعانة به والافتقار إليه في كل وقت“Di dalam bersegeranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama terhadap ilmu yang menunjukkan kecintaan beliau terhadap ilmu, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan agar beliau meminta tambahan ilmu. Karena ilmu adalah kebaikan dan memperbanyak kebaikan adalah hal yang diharapkan. Tidaklah hal tersebut, kecuali dari Allah. Jalan untuk mendapatkannya adalah dengan bersungguh-sungguh, cinta dengan ilmu, meminta kepada Allah, dan senantiasa butuh kepada-Nya di setiap waktu.” (Tafsir As-Sa’diy 514)BACA JUGA: Doa Sebelum TidurMeminta ilmu yang bermanfaatSelain tambahan ilmu, yang paling penting dari yang seharusnya diminta oleh seorang pelajar adalah kebermanfaatan ilmu yang ia peroleh. Doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,للَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا ‌عَلَّمْتَنِي، وَعَلِّمْنِي مَا يَنْفَعُنِي، وَزِدْنِي عِلْمًا“Ya Allah, berilah manfaat atas ilmu yang Engkau berikan kepadaku, ajarkanlah ilmu yang bermanfaat untukku, dan tambahkanlah ilmu untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3599)Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaatMeminta perlindungan kepada Allah ‘Azza Wajalla dari ilmu yang tidak bermanfaat juga hendaknya dilakukan oleh setiap pelajar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyuk, dari jiwa yang tidak pernah puas, dan dari doa yang tidak terkabulkan.” (HR. Muslim no. 2722)Waktu memanjatkan doaPenyebutan riwayat-riwayat di atas perihal doa yang berkaitan dengan ilmu tidak menunjukkan pembatasan waktu dalam berdoa. Maka, seorang muslim hendaknya memperbanyak doa-doa tersebut (kecuali tasmiah yang memang dianjurkan setiap memulai kebaikan) di waktu-waktu yang doa seorang hamba diijabah oleh Allah dan atau ketika hendak memulai pelajaran. Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Doa Setelah AzanDoa Untuk Orang yang Sakit***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: adab belajaradab menuntut ilmuamalan doaAqidahdo'adoa sebelum belajarfikihfikih doakeutamaan doaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islam

Doa-Doa Sebelum Belajar

Menuntut ilmu adalah salah satu syariat Islam yang paling agung. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengabarkan pahalanya dalam salah satu sabda beliau,مَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فيه عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ له به طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ“Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan jalannya menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Dengan kemuliaan sedemikian besar, tidaklah seseorang berhasil menapaki tangga-tangga ilmu, kecuali dengan senantiasa memohon curahan taufik dari Allah ‘Azza Wajalla. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,واللَّهِ لَوْلَا اللَّهُ ما اهْتَدَيْنَا، ولَا صُمْنَا ولَا صَلَّيْنَا“Demi Allah, kalaulah bukan karena pertolongan Allah, niscaya kita tidak akan mendapat petunjuk, tidak mampu berpuasa, dan tidak mampu menegakkan salat.” (HR. Bukhari no. 6620)Oleh karenanya, penuntut ilmu harus mengiringi langkahnya belajar dengan doa. Dan di antara doa-doa yang berkaitan dengan ilmu yang termaktub dalam Al-Qur’an dan sunah adalah: Daftar Isi sembunyikan 1. Membaca basmalah 2. Meminta tambahan ilmu 3. Meminta ilmu yang bermanfaat 4. Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaat 4.1. اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا 5. Waktu memanjatkan doa Membaca basmalahNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ“Jika kalian mendatangi istri kalian, maka bacalah, ‘Bismillah allahumma jannibna asy-syaithaana wajannib asy-syaithaana maa razaqtanaa.’ Jika Allah takdirkan lahir anak darinya, maka tidak ada satu pun yang mampu mencelakainya.” (HR. Bukhari no. 141 dan Muslim no. 1434)Imam Bukhari rahimahullahu meletakkan hadis ini di bawah pembahasan ‘Pasal disyariatkannya membaca tasmiah sebelum mengerjakan sesuatu dan mendatangi istri’. Beliau berkesimpulan secara umum (di luar redaksi hadis yang terbatas pada kondisi mendatangi istri, -pen) dengan asumsi bahwa jika membaca tasmiah disunahkan untuk perkara jimak, maka perkara lain yang di atasnya akan lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan,وليس العموم ظاهرا من الحديث الذي أورده، لكن يستفاد من باب الأولى؛ لأنه إذا شرع في حالة الجماع، وهي مما أمر فيه بالصمت؛ فغيره أولى“Kesimpulan umum demikian tidaklah secara eksplisit tampak di dalam hadis yang beliau (Imam Bukhari) kemukakan. Akan tetapi, disimpulkan dengan kaidah min baabil aulaa. Karena jika menyebut nama Allah disunahkan sebelum memulai hubungan suami istri yang notabene dikerjakan diam-diam, maka perkara lain lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.” (Fath Al-Bari, 1: 242)BACA JUGA: Teks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya MustajabMeminta tambahan ilmu Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah, ‘Ya Rabbi berilah aku tambahan ilmu’.” (QS. Thaha: 144)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,ولما كانت عجلته صلى الله عليه وسلم على تلقف الوحي ومبادرته إليه تدل على محبته التامة للعلم وحرصه عليه أمره الله تعالى أن يسأله زيادة العلم فإن العلم خير وكثرة الخير مطلوبة وهي من الله والطريق إليها الاجتهاد والشوق للعلم وسؤال الله والاستعانة به والافتقار إليه في كل وقت“Di dalam bersegeranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama terhadap ilmu yang menunjukkan kecintaan beliau terhadap ilmu, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan agar beliau meminta tambahan ilmu. Karena ilmu adalah kebaikan dan memperbanyak kebaikan adalah hal yang diharapkan. Tidaklah hal tersebut, kecuali dari Allah. Jalan untuk mendapatkannya adalah dengan bersungguh-sungguh, cinta dengan ilmu, meminta kepada Allah, dan senantiasa butuh kepada-Nya di setiap waktu.” (Tafsir As-Sa’diy 514)BACA JUGA: Doa Sebelum TidurMeminta ilmu yang bermanfaatSelain tambahan ilmu, yang paling penting dari yang seharusnya diminta oleh seorang pelajar adalah kebermanfaatan ilmu yang ia peroleh. Doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,للَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا ‌عَلَّمْتَنِي، وَعَلِّمْنِي مَا يَنْفَعُنِي، وَزِدْنِي عِلْمًا“Ya Allah, berilah manfaat atas ilmu yang Engkau berikan kepadaku, ajarkanlah ilmu yang bermanfaat untukku, dan tambahkanlah ilmu untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3599)Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaatMeminta perlindungan kepada Allah ‘Azza Wajalla dari ilmu yang tidak bermanfaat juga hendaknya dilakukan oleh setiap pelajar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyuk, dari jiwa yang tidak pernah puas, dan dari doa yang tidak terkabulkan.” (HR. Muslim no. 2722)Waktu memanjatkan doaPenyebutan riwayat-riwayat di atas perihal doa yang berkaitan dengan ilmu tidak menunjukkan pembatasan waktu dalam berdoa. Maka, seorang muslim hendaknya memperbanyak doa-doa tersebut (kecuali tasmiah yang memang dianjurkan setiap memulai kebaikan) di waktu-waktu yang doa seorang hamba diijabah oleh Allah dan atau ketika hendak memulai pelajaran. Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Doa Setelah AzanDoa Untuk Orang yang Sakit***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: adab belajaradab menuntut ilmuamalan doaAqidahdo'adoa sebelum belajarfikihfikih doakeutamaan doaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islam
Menuntut ilmu adalah salah satu syariat Islam yang paling agung. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengabarkan pahalanya dalam salah satu sabda beliau,مَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فيه عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ له به طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ“Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan jalannya menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Dengan kemuliaan sedemikian besar, tidaklah seseorang berhasil menapaki tangga-tangga ilmu, kecuali dengan senantiasa memohon curahan taufik dari Allah ‘Azza Wajalla. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,واللَّهِ لَوْلَا اللَّهُ ما اهْتَدَيْنَا، ولَا صُمْنَا ولَا صَلَّيْنَا“Demi Allah, kalaulah bukan karena pertolongan Allah, niscaya kita tidak akan mendapat petunjuk, tidak mampu berpuasa, dan tidak mampu menegakkan salat.” (HR. Bukhari no. 6620)Oleh karenanya, penuntut ilmu harus mengiringi langkahnya belajar dengan doa. Dan di antara doa-doa yang berkaitan dengan ilmu yang termaktub dalam Al-Qur’an dan sunah adalah: Daftar Isi sembunyikan 1. Membaca basmalah 2. Meminta tambahan ilmu 3. Meminta ilmu yang bermanfaat 4. Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaat 4.1. اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا 5. Waktu memanjatkan doa Membaca basmalahNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ“Jika kalian mendatangi istri kalian, maka bacalah, ‘Bismillah allahumma jannibna asy-syaithaana wajannib asy-syaithaana maa razaqtanaa.’ Jika Allah takdirkan lahir anak darinya, maka tidak ada satu pun yang mampu mencelakainya.” (HR. Bukhari no. 141 dan Muslim no. 1434)Imam Bukhari rahimahullahu meletakkan hadis ini di bawah pembahasan ‘Pasal disyariatkannya membaca tasmiah sebelum mengerjakan sesuatu dan mendatangi istri’. Beliau berkesimpulan secara umum (di luar redaksi hadis yang terbatas pada kondisi mendatangi istri, -pen) dengan asumsi bahwa jika membaca tasmiah disunahkan untuk perkara jimak, maka perkara lain yang di atasnya akan lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan,وليس العموم ظاهرا من الحديث الذي أورده، لكن يستفاد من باب الأولى؛ لأنه إذا شرع في حالة الجماع، وهي مما أمر فيه بالصمت؛ فغيره أولى“Kesimpulan umum demikian tidaklah secara eksplisit tampak di dalam hadis yang beliau (Imam Bukhari) kemukakan. Akan tetapi, disimpulkan dengan kaidah min baabil aulaa. Karena jika menyebut nama Allah disunahkan sebelum memulai hubungan suami istri yang notabene dikerjakan diam-diam, maka perkara lain lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.” (Fath Al-Bari, 1: 242)BACA JUGA: Teks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya MustajabMeminta tambahan ilmu Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah, ‘Ya Rabbi berilah aku tambahan ilmu’.” (QS. Thaha: 144)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,ولما كانت عجلته صلى الله عليه وسلم على تلقف الوحي ومبادرته إليه تدل على محبته التامة للعلم وحرصه عليه أمره الله تعالى أن يسأله زيادة العلم فإن العلم خير وكثرة الخير مطلوبة وهي من الله والطريق إليها الاجتهاد والشوق للعلم وسؤال الله والاستعانة به والافتقار إليه في كل وقت“Di dalam bersegeranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama terhadap ilmu yang menunjukkan kecintaan beliau terhadap ilmu, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan agar beliau meminta tambahan ilmu. Karena ilmu adalah kebaikan dan memperbanyak kebaikan adalah hal yang diharapkan. Tidaklah hal tersebut, kecuali dari Allah. Jalan untuk mendapatkannya adalah dengan bersungguh-sungguh, cinta dengan ilmu, meminta kepada Allah, dan senantiasa butuh kepada-Nya di setiap waktu.” (Tafsir As-Sa’diy 514)BACA JUGA: Doa Sebelum TidurMeminta ilmu yang bermanfaatSelain tambahan ilmu, yang paling penting dari yang seharusnya diminta oleh seorang pelajar adalah kebermanfaatan ilmu yang ia peroleh. Doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,للَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا ‌عَلَّمْتَنِي، وَعَلِّمْنِي مَا يَنْفَعُنِي، وَزِدْنِي عِلْمًا“Ya Allah, berilah manfaat atas ilmu yang Engkau berikan kepadaku, ajarkanlah ilmu yang bermanfaat untukku, dan tambahkanlah ilmu untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3599)Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaatMeminta perlindungan kepada Allah ‘Azza Wajalla dari ilmu yang tidak bermanfaat juga hendaknya dilakukan oleh setiap pelajar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyuk, dari jiwa yang tidak pernah puas, dan dari doa yang tidak terkabulkan.” (HR. Muslim no. 2722)Waktu memanjatkan doaPenyebutan riwayat-riwayat di atas perihal doa yang berkaitan dengan ilmu tidak menunjukkan pembatasan waktu dalam berdoa. Maka, seorang muslim hendaknya memperbanyak doa-doa tersebut (kecuali tasmiah yang memang dianjurkan setiap memulai kebaikan) di waktu-waktu yang doa seorang hamba diijabah oleh Allah dan atau ketika hendak memulai pelajaran. Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Doa Setelah AzanDoa Untuk Orang yang Sakit***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: adab belajaradab menuntut ilmuamalan doaAqidahdo'adoa sebelum belajarfikihfikih doakeutamaan doaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islam


Menuntut ilmu adalah salah satu syariat Islam yang paling agung. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengabarkan pahalanya dalam salah satu sabda beliau,مَن سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فيه عِلْمًا، سَهَّلَ اللَّهُ له به طَرِيقًا إلى الجَنَّةِ“Barangsiapa yang berjalan menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan jalannya menuju surga.” (HR. Muslim no. 2699)Dengan kemuliaan sedemikian besar, tidaklah seseorang berhasil menapaki tangga-tangga ilmu, kecuali dengan senantiasa memohon curahan taufik dari Allah ‘Azza Wajalla. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,واللَّهِ لَوْلَا اللَّهُ ما اهْتَدَيْنَا، ولَا صُمْنَا ولَا صَلَّيْنَا“Demi Allah, kalaulah bukan karena pertolongan Allah, niscaya kita tidak akan mendapat petunjuk, tidak mampu berpuasa, dan tidak mampu menegakkan salat.” (HR. Bukhari no. 6620)Oleh karenanya, penuntut ilmu harus mengiringi langkahnya belajar dengan doa. Dan di antara doa-doa yang berkaitan dengan ilmu yang termaktub dalam Al-Qur’an dan sunah adalah: Daftar Isi sembunyikan 1. Membaca basmalah 2. Meminta tambahan ilmu 3. Meminta ilmu yang bermanfaat 4. Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaat 4.1. اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا 5. Waktu memanjatkan doa Membaca basmalahNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ“Jika kalian mendatangi istri kalian, maka bacalah, ‘Bismillah allahumma jannibna asy-syaithaana wajannib asy-syaithaana maa razaqtanaa.’ Jika Allah takdirkan lahir anak darinya, maka tidak ada satu pun yang mampu mencelakainya.” (HR. Bukhari no. 141 dan Muslim no. 1434)Imam Bukhari rahimahullahu meletakkan hadis ini di bawah pembahasan ‘Pasal disyariatkannya membaca tasmiah sebelum mengerjakan sesuatu dan mendatangi istri’. Beliau berkesimpulan secara umum (di luar redaksi hadis yang terbatas pada kondisi mendatangi istri, -pen) dengan asumsi bahwa jika membaca tasmiah disunahkan untuk perkara jimak, maka perkara lain yang di atasnya akan lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan,وليس العموم ظاهرا من الحديث الذي أورده، لكن يستفاد من باب الأولى؛ لأنه إذا شرع في حالة الجماع، وهي مما أمر فيه بالصمت؛ فغيره أولى“Kesimpulan umum demikian tidaklah secara eksplisit tampak di dalam hadis yang beliau (Imam Bukhari) kemukakan. Akan tetapi, disimpulkan dengan kaidah min baabil aulaa. Karena jika menyebut nama Allah disunahkan sebelum memulai hubungan suami istri yang notabene dikerjakan diam-diam, maka perkara lain lebih utama untuk dimulai dengan menyebut nama Allah.” (Fath Al-Bari, 1: 242)BACA JUGA: Teks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya MustajabMeminta tambahan ilmu Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا “Dan katakanlah, ‘Ya Rabbi berilah aku tambahan ilmu’.” (QS. Thaha: 144)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,ولما كانت عجلته صلى الله عليه وسلم على تلقف الوحي ومبادرته إليه تدل على محبته التامة للعلم وحرصه عليه أمره الله تعالى أن يسأله زيادة العلم فإن العلم خير وكثرة الخير مطلوبة وهي من الله والطريق إليها الاجتهاد والشوق للعلم وسؤال الله والاستعانة به والافتقار إليه في كل وقت“Di dalam bersegeranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama terhadap ilmu yang menunjukkan kecintaan beliau terhadap ilmu, Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan agar beliau meminta tambahan ilmu. Karena ilmu adalah kebaikan dan memperbanyak kebaikan adalah hal yang diharapkan. Tidaklah hal tersebut, kecuali dari Allah. Jalan untuk mendapatkannya adalah dengan bersungguh-sungguh, cinta dengan ilmu, meminta kepada Allah, dan senantiasa butuh kepada-Nya di setiap waktu.” (Tafsir As-Sa’diy 514)BACA JUGA: Doa Sebelum TidurMeminta ilmu yang bermanfaatSelain tambahan ilmu, yang paling penting dari yang seharusnya diminta oleh seorang pelajar adalah kebermanfaatan ilmu yang ia peroleh. Doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,للَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا ‌عَلَّمْتَنِي، وَعَلِّمْنِي مَا يَنْفَعُنِي، وَزِدْنِي عِلْمًا“Ya Allah, berilah manfaat atas ilmu yang Engkau berikan kepadaku, ajarkanlah ilmu yang bermanfaat untukku, dan tambahkanlah ilmu untukku.” (HR. Tirmidzi no. 3599)Berlindung dari ilmu yang tidak bermanfaatMeminta perlindungan kepada Allah ‘Azza Wajalla dari ilmu yang tidak bermanfaat juga hendaknya dilakukan oleh setiap pelajar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بكَ مِن عِلْمٍ لا يَنْفَعُ، وَمِنْ قَلْبٍ لا يَخْشَعُ، وَمِنْ نَفْسٍ لا تَشْبَعُ، وَمِنْ دَعْوَةٍ لا يُسْتَجَابُ لَهَا“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyuk, dari jiwa yang tidak pernah puas, dan dari doa yang tidak terkabulkan.” (HR. Muslim no. 2722)Waktu memanjatkan doaPenyebutan riwayat-riwayat di atas perihal doa yang berkaitan dengan ilmu tidak menunjukkan pembatasan waktu dalam berdoa. Maka, seorang muslim hendaknya memperbanyak doa-doa tersebut (kecuali tasmiah yang memang dianjurkan setiap memulai kebaikan) di waktu-waktu yang doa seorang hamba diijabah oleh Allah dan atau ketika hendak memulai pelajaran. Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Doa Setelah AzanDoa Untuk Orang yang Sakit***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: adab belajaradab menuntut ilmuamalan doaAqidahdo'adoa sebelum belajarfikihfikih doakeutamaan doaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islam

Cara Melawan Dorongan Syahwat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Bagaimana cara seorang Muslim mengobati kecondongan jiwanya kepada syahwat?Itu dapat dilakukan dengan berjihad melawan hawa nafsunya. “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, sungguh akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (QS. al-Ankabut: 69)Harus dengan berjihad melawan hawa nafsunya, karena mengikuti hawa nafsudan jalan menuju syahwat, disukai oleh jiwa manusia,sehingga itu membutuhkan perlawanan dan pengekangan. Oleh sebab itu, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya,maka surgalah tempat tinggalnya.” (QS. an-Naziat: 40 – 41) Jadi, sudah menjadi tabiat jiwa manusia tertarik kepada nafsu dan syahwat,sehingga ia perlu pengekangan dari seorang Muslim. Oleh sebab itu, perhatikan ayat tersebut, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya …” Maka dari itu, butuh pengekangan jiwa dan harus melakukan perlawanan,sehingga ia dapat beristiqamah di atas ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. ==== كَيْفَ يُعَالِجُ الْمُسْلِمُ مَيْلَ نَفْسِهِ لِلشَّهَوَاتِ؟ يَكُونَ ذَلِكَ بِالْمُجَاهَدَةِ وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا لَا بُدَّ مِنْ مُجَاهَدَةِ النَّفْسِ لِأَنَّ اتِّبَاعَ الْهَوَى وَطَرِيْقَ الشَّهَوَاتِ تَمِيْلُ إِلَيْهِ النَّفْسُ فَهِيَ تَحْتَاجُ إِلَى مُجَاهِدَةٍ وَتَحْتَاجُ إِلَى نَهْيٍ وَلِهَذَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى فَالنَّفْسُ بِطَبِيْعَتِهَا تَنْجَرِفُ لِلْهَوَى تَنْجَرِفُ لِلشَّهَوَاتِ فَهِيَ تَحْتَاجُ إِلَى نَهْيٍ مِنَ الْمُسْلِمِ وَلِهَذَا تَأَمَّلِ الْآيَةَ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَلَا بُدَّ مِنْ نَهْيِ النَّفْسِ وَلَا بُدَّ مِنْ مُجَاهَدَتِهَا حَتَّى تَسْتَقِيمَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Cara Melawan Dorongan Syahwat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Bagaimana cara seorang Muslim mengobati kecondongan jiwanya kepada syahwat?Itu dapat dilakukan dengan berjihad melawan hawa nafsunya. “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, sungguh akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (QS. al-Ankabut: 69)Harus dengan berjihad melawan hawa nafsunya, karena mengikuti hawa nafsudan jalan menuju syahwat, disukai oleh jiwa manusia,sehingga itu membutuhkan perlawanan dan pengekangan. Oleh sebab itu, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya,maka surgalah tempat tinggalnya.” (QS. an-Naziat: 40 – 41) Jadi, sudah menjadi tabiat jiwa manusia tertarik kepada nafsu dan syahwat,sehingga ia perlu pengekangan dari seorang Muslim. Oleh sebab itu, perhatikan ayat tersebut, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya …” Maka dari itu, butuh pengekangan jiwa dan harus melakukan perlawanan,sehingga ia dapat beristiqamah di atas ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. ==== كَيْفَ يُعَالِجُ الْمُسْلِمُ مَيْلَ نَفْسِهِ لِلشَّهَوَاتِ؟ يَكُونَ ذَلِكَ بِالْمُجَاهَدَةِ وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا لَا بُدَّ مِنْ مُجَاهَدَةِ النَّفْسِ لِأَنَّ اتِّبَاعَ الْهَوَى وَطَرِيْقَ الشَّهَوَاتِ تَمِيْلُ إِلَيْهِ النَّفْسُ فَهِيَ تَحْتَاجُ إِلَى مُجَاهِدَةٍ وَتَحْتَاجُ إِلَى نَهْيٍ وَلِهَذَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى فَالنَّفْسُ بِطَبِيْعَتِهَا تَنْجَرِفُ لِلْهَوَى تَنْجَرِفُ لِلشَّهَوَاتِ فَهِيَ تَحْتَاجُ إِلَى نَهْيٍ مِنَ الْمُسْلِمِ وَلِهَذَا تَأَمَّلِ الْآيَةَ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَلَا بُدَّ مِنْ نَهْيِ النَّفْسِ وَلَا بُدَّ مِنْ مُجَاهَدَتِهَا حَتَّى تَسْتَقِيمَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Bagaimana cara seorang Muslim mengobati kecondongan jiwanya kepada syahwat?Itu dapat dilakukan dengan berjihad melawan hawa nafsunya. “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, sungguh akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (QS. al-Ankabut: 69)Harus dengan berjihad melawan hawa nafsunya, karena mengikuti hawa nafsudan jalan menuju syahwat, disukai oleh jiwa manusia,sehingga itu membutuhkan perlawanan dan pengekangan. Oleh sebab itu, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya,maka surgalah tempat tinggalnya.” (QS. an-Naziat: 40 – 41) Jadi, sudah menjadi tabiat jiwa manusia tertarik kepada nafsu dan syahwat,sehingga ia perlu pengekangan dari seorang Muslim. Oleh sebab itu, perhatikan ayat tersebut, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya …” Maka dari itu, butuh pengekangan jiwa dan harus melakukan perlawanan,sehingga ia dapat beristiqamah di atas ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. ==== كَيْفَ يُعَالِجُ الْمُسْلِمُ مَيْلَ نَفْسِهِ لِلشَّهَوَاتِ؟ يَكُونَ ذَلِكَ بِالْمُجَاهَدَةِ وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا لَا بُدَّ مِنْ مُجَاهَدَةِ النَّفْسِ لِأَنَّ اتِّبَاعَ الْهَوَى وَطَرِيْقَ الشَّهَوَاتِ تَمِيْلُ إِلَيْهِ النَّفْسُ فَهِيَ تَحْتَاجُ إِلَى مُجَاهِدَةٍ وَتَحْتَاجُ إِلَى نَهْيٍ وَلِهَذَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى فَالنَّفْسُ بِطَبِيْعَتِهَا تَنْجَرِفُ لِلْهَوَى تَنْجَرِفُ لِلشَّهَوَاتِ فَهِيَ تَحْتَاجُ إِلَى نَهْيٍ مِنَ الْمُسْلِمِ وَلِهَذَا تَأَمَّلِ الْآيَةَ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَلَا بُدَّ مِنْ نَهْيِ النَّفْسِ وَلَا بُدَّ مِنْ مُجَاهَدَتِهَا حَتَّى تَسْتَقِيمَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ


Bagaimana cara seorang Muslim mengobati kecondongan jiwanya kepada syahwat?Itu dapat dilakukan dengan berjihad melawan hawa nafsunya. “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, sungguh akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (QS. al-Ankabut: 69)Harus dengan berjihad melawan hawa nafsunya, karena mengikuti hawa nafsudan jalan menuju syahwat, disukai oleh jiwa manusia,sehingga itu membutuhkan perlawanan dan pengekangan. Oleh sebab itu, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya,maka surgalah tempat tinggalnya.” (QS. an-Naziat: 40 – 41) Jadi, sudah menjadi tabiat jiwa manusia tertarik kepada nafsu dan syahwat,sehingga ia perlu pengekangan dari seorang Muslim. Oleh sebab itu, perhatikan ayat tersebut, “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya …” Maka dari itu, butuh pengekangan jiwa dan harus melakukan perlawanan,sehingga ia dapat beristiqamah di atas ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. ==== كَيْفَ يُعَالِجُ الْمُسْلِمُ مَيْلَ نَفْسِهِ لِلشَّهَوَاتِ؟ يَكُونَ ذَلِكَ بِالْمُجَاهَدَةِ وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا لَا بُدَّ مِنْ مُجَاهَدَةِ النَّفْسِ لِأَنَّ اتِّبَاعَ الْهَوَى وَطَرِيْقَ الشَّهَوَاتِ تَمِيْلُ إِلَيْهِ النَّفْسُ فَهِيَ تَحْتَاجُ إِلَى مُجَاهِدَةٍ وَتَحْتَاجُ إِلَى نَهْيٍ وَلِهَذَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى فَالنَّفْسُ بِطَبِيْعَتِهَا تَنْجَرِفُ لِلْهَوَى تَنْجَرِفُ لِلشَّهَوَاتِ فَهِيَ تَحْتَاجُ إِلَى نَهْيٍ مِنَ الْمُسْلِمِ وَلِهَذَا تَأَمَّلِ الْآيَةَ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى فَلَا بُدَّ مِنْ نَهْيِ النَّفْسِ وَلَا بُدَّ مِنْ مُجَاهَدَتِهَا حَتَّى تَسْتَقِيمَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Penuntut Ilmu Jangan Suka Foto-foto – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Catatan kedua,peringatan terhadap seringnya tergantung dengan fotografi.Hukum asal fotografi adalah terlarang. Fotografi diperbolehkan apabilasemata-mata untuk alasan darurat atau suatu kebutuhan.Termasuk kebutuhan adalah kepentingan mengajarkan ilmu. Inilah pendapat kedua dari dua pendapat guru kami,syekh Bin Baz—semoga Allah Merahmatinya.Jadi, tidak selayaknya seorang penuntut ilmu bermudah-mudahan memfoto. Jika dia ingin memfoto di awal pelajaranuntuk memberitahu orang bahwa pelajaran telah dimulai,hal itu mungkin masih dibolehkan. Adapun keseringan tergantung dengan fotografi,maka ini yang tidak bermanfaat. Keseringan memfoto akan mewariskan kultus dalam diri manusiaterhadap orang yang diagung-agungkan dengan foto tersebut,yang mungkin akan menyeret pada banyak larangan,seperti bertabaruk dengan foto. Ada yang menceritakan padaku bahwa ada sebagian orangyang suka membawa foto-foto sebagian ulamayang telah meninggal—semoga Allah Merahmati mereka—lalu jika dia merasakan dirinyasedang lemah atau berubah,dia melihat foto mereka sehingga jiwanya kuat kembali. Ini termasuk bertabaruk yang haram,tidak diperbolehkan.Maka dari itu, penuntut ilmu harus menimbangsemua hukum dengan timbangan syariat, karena inilah pembeda antara penuntut ilmu dan orang bodoh,maka seorang penuntut ilmu seharusnya tidak perlusering-sering memfoto agar tidak terjatuh pada perkara yang terlarangdan tidak menjadi fitnah bagi dirinya sendiri,tidak pula menjadi fitnah bagi orang lain dengan foto tersebut. ==== وَالتَّنْبِيهُ الثَّانِي التَّحْذِيرُ مِنْ كَثْرَةِ التَّعَلُّقِ بِالتَّصْوِيرِ فَإِنَّ الْأَصْلَ فِي التَّصْوِيرِ عَدَمُ جَوَازِهِ وَأَنَّهُ عِنْدَمَا يُسْتَبَاحُ إِلَّا لِأَجْلِ ضَرُورَةٍ أَوْ حَاجَةٍ وَمِنَ الْحَاجَاتِ مَنْفَعَةُ التَّعْلِيمِ وَهُوَ آخِرُ قَوْلَيْ شَيْخِنَا الشَّيْخِ ابْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَلَا يَنْبَغِي أَنْ تُوَسَّعَ طَالِبُ الْعِلْمِ فِي التَّصْوِيرِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَوِّرَ عِنْدَ ابْتِدَاءِ الدَّرْسِ لِإِعْلَامِ النَّاسِ بِاَنَّهُ ابْتَدَأَ فَقَدْ يَسُوغُ ذَلِكَ وَأَمَّا التَّعَلُّقُ بِتِكْرَارِ التَّصْوِيرِ فَهَذَا لَا مَنْفَعَةَ مِنْهُ وَكَثْرَةُ التَّصْوِيرِ تُورِثُ النَّاسَ التَّعَلُّقَ بِمَنْ يُعَظِّمُونَهُ بِالتَّصْوِيرِ وَقَدْ يَقَعُونَ فِي مَحَاذِرَ كَثِيرَةٍ كَالْتَّبَرُّكِ بِالصُّوَرِ فَقَدْ ذُكِرَ لِي أَنَّ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَحْمِلُ مَعَهُ صُوَرًا لِعُلَمَاءَ مَاتُوا رَحِمَهُمُ اللهُ وَأَنَّهُ إِذَا أَحَسَّ مِنْ نَفْسِهِ ضَعْفًا وَتَغَيُّرًا نَظَرَ إِلَى صُوَرِهِمْ فَقَوِيَتْ نَفْسُهُ هَذَا مِنَ التَّبَرُّكِ الْمُحَرَّمِ الَّذِي لَا يَجُوزُ فَطَالِبُ الْعِلْمِ عَلَيْهِ أَنْ يُقَدِّرَ الْأَحْكَامَ بِتَقْدِيرَاتِهَا الشَّرْعِيَّةِ وَهَذَا هُوَ الْفَارِقُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَالْجَاهِلِ فَأَرْبَى بِطَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يُكْثِرَ مِنَ التَّصْوِيرِ لِئَلَّا يَقَعَ فِي الْمَحْذُورِ لِئَلَّا يَفْتِنَ نَفْسَهُ أَوْ يَفْتِنَ النَّاسَ بِهَذِهِ الصُّوَرِ

Penuntut Ilmu Jangan Suka Foto-foto – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Catatan kedua,peringatan terhadap seringnya tergantung dengan fotografi.Hukum asal fotografi adalah terlarang. Fotografi diperbolehkan apabilasemata-mata untuk alasan darurat atau suatu kebutuhan.Termasuk kebutuhan adalah kepentingan mengajarkan ilmu. Inilah pendapat kedua dari dua pendapat guru kami,syekh Bin Baz—semoga Allah Merahmatinya.Jadi, tidak selayaknya seorang penuntut ilmu bermudah-mudahan memfoto. Jika dia ingin memfoto di awal pelajaranuntuk memberitahu orang bahwa pelajaran telah dimulai,hal itu mungkin masih dibolehkan. Adapun keseringan tergantung dengan fotografi,maka ini yang tidak bermanfaat. Keseringan memfoto akan mewariskan kultus dalam diri manusiaterhadap orang yang diagung-agungkan dengan foto tersebut,yang mungkin akan menyeret pada banyak larangan,seperti bertabaruk dengan foto. Ada yang menceritakan padaku bahwa ada sebagian orangyang suka membawa foto-foto sebagian ulamayang telah meninggal—semoga Allah Merahmati mereka—lalu jika dia merasakan dirinyasedang lemah atau berubah,dia melihat foto mereka sehingga jiwanya kuat kembali. Ini termasuk bertabaruk yang haram,tidak diperbolehkan.Maka dari itu, penuntut ilmu harus menimbangsemua hukum dengan timbangan syariat, karena inilah pembeda antara penuntut ilmu dan orang bodoh,maka seorang penuntut ilmu seharusnya tidak perlusering-sering memfoto agar tidak terjatuh pada perkara yang terlarangdan tidak menjadi fitnah bagi dirinya sendiri,tidak pula menjadi fitnah bagi orang lain dengan foto tersebut. ==== وَالتَّنْبِيهُ الثَّانِي التَّحْذِيرُ مِنْ كَثْرَةِ التَّعَلُّقِ بِالتَّصْوِيرِ فَإِنَّ الْأَصْلَ فِي التَّصْوِيرِ عَدَمُ جَوَازِهِ وَأَنَّهُ عِنْدَمَا يُسْتَبَاحُ إِلَّا لِأَجْلِ ضَرُورَةٍ أَوْ حَاجَةٍ وَمِنَ الْحَاجَاتِ مَنْفَعَةُ التَّعْلِيمِ وَهُوَ آخِرُ قَوْلَيْ شَيْخِنَا الشَّيْخِ ابْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَلَا يَنْبَغِي أَنْ تُوَسَّعَ طَالِبُ الْعِلْمِ فِي التَّصْوِيرِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَوِّرَ عِنْدَ ابْتِدَاءِ الدَّرْسِ لِإِعْلَامِ النَّاسِ بِاَنَّهُ ابْتَدَأَ فَقَدْ يَسُوغُ ذَلِكَ وَأَمَّا التَّعَلُّقُ بِتِكْرَارِ التَّصْوِيرِ فَهَذَا لَا مَنْفَعَةَ مِنْهُ وَكَثْرَةُ التَّصْوِيرِ تُورِثُ النَّاسَ التَّعَلُّقَ بِمَنْ يُعَظِّمُونَهُ بِالتَّصْوِيرِ وَقَدْ يَقَعُونَ فِي مَحَاذِرَ كَثِيرَةٍ كَالْتَّبَرُّكِ بِالصُّوَرِ فَقَدْ ذُكِرَ لِي أَنَّ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَحْمِلُ مَعَهُ صُوَرًا لِعُلَمَاءَ مَاتُوا رَحِمَهُمُ اللهُ وَأَنَّهُ إِذَا أَحَسَّ مِنْ نَفْسِهِ ضَعْفًا وَتَغَيُّرًا نَظَرَ إِلَى صُوَرِهِمْ فَقَوِيَتْ نَفْسُهُ هَذَا مِنَ التَّبَرُّكِ الْمُحَرَّمِ الَّذِي لَا يَجُوزُ فَطَالِبُ الْعِلْمِ عَلَيْهِ أَنْ يُقَدِّرَ الْأَحْكَامَ بِتَقْدِيرَاتِهَا الشَّرْعِيَّةِ وَهَذَا هُوَ الْفَارِقُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَالْجَاهِلِ فَأَرْبَى بِطَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يُكْثِرَ مِنَ التَّصْوِيرِ لِئَلَّا يَقَعَ فِي الْمَحْذُورِ لِئَلَّا يَفْتِنَ نَفْسَهُ أَوْ يَفْتِنَ النَّاسَ بِهَذِهِ الصُّوَرِ
Catatan kedua,peringatan terhadap seringnya tergantung dengan fotografi.Hukum asal fotografi adalah terlarang. Fotografi diperbolehkan apabilasemata-mata untuk alasan darurat atau suatu kebutuhan.Termasuk kebutuhan adalah kepentingan mengajarkan ilmu. Inilah pendapat kedua dari dua pendapat guru kami,syekh Bin Baz—semoga Allah Merahmatinya.Jadi, tidak selayaknya seorang penuntut ilmu bermudah-mudahan memfoto. Jika dia ingin memfoto di awal pelajaranuntuk memberitahu orang bahwa pelajaran telah dimulai,hal itu mungkin masih dibolehkan. Adapun keseringan tergantung dengan fotografi,maka ini yang tidak bermanfaat. Keseringan memfoto akan mewariskan kultus dalam diri manusiaterhadap orang yang diagung-agungkan dengan foto tersebut,yang mungkin akan menyeret pada banyak larangan,seperti bertabaruk dengan foto. Ada yang menceritakan padaku bahwa ada sebagian orangyang suka membawa foto-foto sebagian ulamayang telah meninggal—semoga Allah Merahmati mereka—lalu jika dia merasakan dirinyasedang lemah atau berubah,dia melihat foto mereka sehingga jiwanya kuat kembali. Ini termasuk bertabaruk yang haram,tidak diperbolehkan.Maka dari itu, penuntut ilmu harus menimbangsemua hukum dengan timbangan syariat, karena inilah pembeda antara penuntut ilmu dan orang bodoh,maka seorang penuntut ilmu seharusnya tidak perlusering-sering memfoto agar tidak terjatuh pada perkara yang terlarangdan tidak menjadi fitnah bagi dirinya sendiri,tidak pula menjadi fitnah bagi orang lain dengan foto tersebut. ==== وَالتَّنْبِيهُ الثَّانِي التَّحْذِيرُ مِنْ كَثْرَةِ التَّعَلُّقِ بِالتَّصْوِيرِ فَإِنَّ الْأَصْلَ فِي التَّصْوِيرِ عَدَمُ جَوَازِهِ وَأَنَّهُ عِنْدَمَا يُسْتَبَاحُ إِلَّا لِأَجْلِ ضَرُورَةٍ أَوْ حَاجَةٍ وَمِنَ الْحَاجَاتِ مَنْفَعَةُ التَّعْلِيمِ وَهُوَ آخِرُ قَوْلَيْ شَيْخِنَا الشَّيْخِ ابْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَلَا يَنْبَغِي أَنْ تُوَسَّعَ طَالِبُ الْعِلْمِ فِي التَّصْوِيرِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَوِّرَ عِنْدَ ابْتِدَاءِ الدَّرْسِ لِإِعْلَامِ النَّاسِ بِاَنَّهُ ابْتَدَأَ فَقَدْ يَسُوغُ ذَلِكَ وَأَمَّا التَّعَلُّقُ بِتِكْرَارِ التَّصْوِيرِ فَهَذَا لَا مَنْفَعَةَ مِنْهُ وَكَثْرَةُ التَّصْوِيرِ تُورِثُ النَّاسَ التَّعَلُّقَ بِمَنْ يُعَظِّمُونَهُ بِالتَّصْوِيرِ وَقَدْ يَقَعُونَ فِي مَحَاذِرَ كَثِيرَةٍ كَالْتَّبَرُّكِ بِالصُّوَرِ فَقَدْ ذُكِرَ لِي أَنَّ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَحْمِلُ مَعَهُ صُوَرًا لِعُلَمَاءَ مَاتُوا رَحِمَهُمُ اللهُ وَأَنَّهُ إِذَا أَحَسَّ مِنْ نَفْسِهِ ضَعْفًا وَتَغَيُّرًا نَظَرَ إِلَى صُوَرِهِمْ فَقَوِيَتْ نَفْسُهُ هَذَا مِنَ التَّبَرُّكِ الْمُحَرَّمِ الَّذِي لَا يَجُوزُ فَطَالِبُ الْعِلْمِ عَلَيْهِ أَنْ يُقَدِّرَ الْأَحْكَامَ بِتَقْدِيرَاتِهَا الشَّرْعِيَّةِ وَهَذَا هُوَ الْفَارِقُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَالْجَاهِلِ فَأَرْبَى بِطَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يُكْثِرَ مِنَ التَّصْوِيرِ لِئَلَّا يَقَعَ فِي الْمَحْذُورِ لِئَلَّا يَفْتِنَ نَفْسَهُ أَوْ يَفْتِنَ النَّاسَ بِهَذِهِ الصُّوَرِ


Catatan kedua,peringatan terhadap seringnya tergantung dengan fotografi.Hukum asal fotografi adalah terlarang. Fotografi diperbolehkan apabilasemata-mata untuk alasan darurat atau suatu kebutuhan.Termasuk kebutuhan adalah kepentingan mengajarkan ilmu. Inilah pendapat kedua dari dua pendapat guru kami,syekh Bin Baz—semoga Allah Merahmatinya.Jadi, tidak selayaknya seorang penuntut ilmu bermudah-mudahan memfoto. Jika dia ingin memfoto di awal pelajaranuntuk memberitahu orang bahwa pelajaran telah dimulai,hal itu mungkin masih dibolehkan. Adapun keseringan tergantung dengan fotografi,maka ini yang tidak bermanfaat. Keseringan memfoto akan mewariskan kultus dalam diri manusiaterhadap orang yang diagung-agungkan dengan foto tersebut,yang mungkin akan menyeret pada banyak larangan,seperti bertabaruk dengan foto. Ada yang menceritakan padaku bahwa ada sebagian orangyang suka membawa foto-foto sebagian ulamayang telah meninggal—semoga Allah Merahmati mereka—lalu jika dia merasakan dirinyasedang lemah atau berubah,dia melihat foto mereka sehingga jiwanya kuat kembali. Ini termasuk bertabaruk yang haram,tidak diperbolehkan.Maka dari itu, penuntut ilmu harus menimbangsemua hukum dengan timbangan syariat, karena inilah pembeda antara penuntut ilmu dan orang bodoh,maka seorang penuntut ilmu seharusnya tidak perlusering-sering memfoto agar tidak terjatuh pada perkara yang terlarangdan tidak menjadi fitnah bagi dirinya sendiri,tidak pula menjadi fitnah bagi orang lain dengan foto tersebut. ==== وَالتَّنْبِيهُ الثَّانِي التَّحْذِيرُ مِنْ كَثْرَةِ التَّعَلُّقِ بِالتَّصْوِيرِ فَإِنَّ الْأَصْلَ فِي التَّصْوِيرِ عَدَمُ جَوَازِهِ وَأَنَّهُ عِنْدَمَا يُسْتَبَاحُ إِلَّا لِأَجْلِ ضَرُورَةٍ أَوْ حَاجَةٍ وَمِنَ الْحَاجَاتِ مَنْفَعَةُ التَّعْلِيمِ وَهُوَ آخِرُ قَوْلَيْ شَيْخِنَا الشَّيْخِ ابْنِ بَازٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى فَلَا يَنْبَغِي أَنْ تُوَسَّعَ طَالِبُ الْعِلْمِ فِي التَّصْوِيرِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَوِّرَ عِنْدَ ابْتِدَاءِ الدَّرْسِ لِإِعْلَامِ النَّاسِ بِاَنَّهُ ابْتَدَأَ فَقَدْ يَسُوغُ ذَلِكَ وَأَمَّا التَّعَلُّقُ بِتِكْرَارِ التَّصْوِيرِ فَهَذَا لَا مَنْفَعَةَ مِنْهُ وَكَثْرَةُ التَّصْوِيرِ تُورِثُ النَّاسَ التَّعَلُّقَ بِمَنْ يُعَظِّمُونَهُ بِالتَّصْوِيرِ وَقَدْ يَقَعُونَ فِي مَحَاذِرَ كَثِيرَةٍ كَالْتَّبَرُّكِ بِالصُّوَرِ فَقَدْ ذُكِرَ لِي أَنَّ مِنَ النَّاسِ مَنْ يَحْمِلُ مَعَهُ صُوَرًا لِعُلَمَاءَ مَاتُوا رَحِمَهُمُ اللهُ وَأَنَّهُ إِذَا أَحَسَّ مِنْ نَفْسِهِ ضَعْفًا وَتَغَيُّرًا نَظَرَ إِلَى صُوَرِهِمْ فَقَوِيَتْ نَفْسُهُ هَذَا مِنَ التَّبَرُّكِ الْمُحَرَّمِ الَّذِي لَا يَجُوزُ فَطَالِبُ الْعِلْمِ عَلَيْهِ أَنْ يُقَدِّرَ الْأَحْكَامَ بِتَقْدِيرَاتِهَا الشَّرْعِيَّةِ وَهَذَا هُوَ الْفَارِقُ بَيْنَ الْمُتَعَلِّمِ وَالْجَاهِلِ فَأَرْبَى بِطَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يُكْثِرَ مِنَ التَّصْوِيرِ لِئَلَّا يَقَعَ فِي الْمَحْذُورِ لِئَلَّا يَفْتِنَ نَفْسَهُ أَوْ يَفْتِنَ النَّاسَ بِهَذِهِ الصُّوَرِ

Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Malam itu Dua Rakaat Salam, Dua Rakaat Salam

Inilah hadits yang mendukung bagaimanakah cara shalat malam yaitu dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Itulah yang lebih afdal. Lihat bahasan Bulughul Maram berikut ini.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hadits 17/ 366 5. Hadits 18/ 367 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Hadits 17/ 366  ـ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلاَةُ اللَّيلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلّى». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika salah seorang di antara kalian khawatir terbit fajar Shubuh, maka shalatlah satu rakaat. Hendaklah jadikan witir sebagai penutup shalat yang telah dikerjakan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749]   Hadits 18/ 367 وَلِلْخَمْسَةِ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ: «صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى». وَقَالَ النَّسَائيُّ: هذَا خَطَأٌ. Dikeluarkan oleh yang lima dan disahihkan oleh Ibnu Hibban, dari Ibnu ‘Umar, “Shalat malam dan siang itu dua rakaat salam, dua rakaat salam.” An-Nasai berkata, “Ini keliru.” [HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasai, 3:227; Ibnu Majah, no. 1322; Ahmad, 8:410].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan afdaliyah, yaitu salam setiap dua rakaat. Hal ini berlaku untuk shalat sunnah di malam hari ataukah di siang hari. Orang yang shalat sunnah di malam hari disunnahkan mengerjakannya dua rakaat salam, dua rakaat salam. Namun, jika ia menggabungkan beberapa rakaat dengan sekali salam, itu boleh. Begitu pula boleh mengerjakan witir hanya dengan satu rakaat. Hal in dibolehkan oleh ulama Syafiiyah. Shalat witir disunnahkan menjadi penutup shalat malam. Waktu witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii dan menjadi pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Walau ada pendapat yang lemah yang mengatakan bahwa shalat witir masih boleh lanjut sampai shalat fardhu Shubuh ditegakkan. Witir boleh dengan satu rakaat jika khawatir terbit fajar atau berwitir dengan tiga, lima, tujuh, atau lebih dari itu juga dibolehkan. Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian Rutin dan Jagalah Shalat Witir Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:293-297. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:601-604. —   Diselesaikan pada Senin sore, 16 Jumadal Akhirah 1444 H, 9 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam

Bulughul Maram – Shalat: Cara Shalat Malam itu Dua Rakaat Salam, Dua Rakaat Salam

Inilah hadits yang mendukung bagaimanakah cara shalat malam yaitu dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Itulah yang lebih afdal. Lihat bahasan Bulughul Maram berikut ini.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hadits 17/ 366 5. Hadits 18/ 367 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Hadits 17/ 366  ـ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلاَةُ اللَّيلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلّى». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika salah seorang di antara kalian khawatir terbit fajar Shubuh, maka shalatlah satu rakaat. Hendaklah jadikan witir sebagai penutup shalat yang telah dikerjakan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749]   Hadits 18/ 367 وَلِلْخَمْسَةِ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ: «صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى». وَقَالَ النَّسَائيُّ: هذَا خَطَأٌ. Dikeluarkan oleh yang lima dan disahihkan oleh Ibnu Hibban, dari Ibnu ‘Umar, “Shalat malam dan siang itu dua rakaat salam, dua rakaat salam.” An-Nasai berkata, “Ini keliru.” [HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasai, 3:227; Ibnu Majah, no. 1322; Ahmad, 8:410].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan afdaliyah, yaitu salam setiap dua rakaat. Hal ini berlaku untuk shalat sunnah di malam hari ataukah di siang hari. Orang yang shalat sunnah di malam hari disunnahkan mengerjakannya dua rakaat salam, dua rakaat salam. Namun, jika ia menggabungkan beberapa rakaat dengan sekali salam, itu boleh. Begitu pula boleh mengerjakan witir hanya dengan satu rakaat. Hal in dibolehkan oleh ulama Syafiiyah. Shalat witir disunnahkan menjadi penutup shalat malam. Waktu witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii dan menjadi pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Walau ada pendapat yang lemah yang mengatakan bahwa shalat witir masih boleh lanjut sampai shalat fardhu Shubuh ditegakkan. Witir boleh dengan satu rakaat jika khawatir terbit fajar atau berwitir dengan tiga, lima, tujuh, atau lebih dari itu juga dibolehkan. Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian Rutin dan Jagalah Shalat Witir Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:293-297. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:601-604. —   Diselesaikan pada Senin sore, 16 Jumadal Akhirah 1444 H, 9 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam
Inilah hadits yang mendukung bagaimanakah cara shalat malam yaitu dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Itulah yang lebih afdal. Lihat bahasan Bulughul Maram berikut ini.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hadits 17/ 366 5. Hadits 18/ 367 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Hadits 17/ 366  ـ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلاَةُ اللَّيلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلّى». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika salah seorang di antara kalian khawatir terbit fajar Shubuh, maka shalatlah satu rakaat. Hendaklah jadikan witir sebagai penutup shalat yang telah dikerjakan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749]   Hadits 18/ 367 وَلِلْخَمْسَةِ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ: «صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى». وَقَالَ النَّسَائيُّ: هذَا خَطَأٌ. Dikeluarkan oleh yang lima dan disahihkan oleh Ibnu Hibban, dari Ibnu ‘Umar, “Shalat malam dan siang itu dua rakaat salam, dua rakaat salam.” An-Nasai berkata, “Ini keliru.” [HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasai, 3:227; Ibnu Majah, no. 1322; Ahmad, 8:410].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan afdaliyah, yaitu salam setiap dua rakaat. Hal ini berlaku untuk shalat sunnah di malam hari ataukah di siang hari. Orang yang shalat sunnah di malam hari disunnahkan mengerjakannya dua rakaat salam, dua rakaat salam. Namun, jika ia menggabungkan beberapa rakaat dengan sekali salam, itu boleh. Begitu pula boleh mengerjakan witir hanya dengan satu rakaat. Hal in dibolehkan oleh ulama Syafiiyah. Shalat witir disunnahkan menjadi penutup shalat malam. Waktu witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii dan menjadi pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Walau ada pendapat yang lemah yang mengatakan bahwa shalat witir masih boleh lanjut sampai shalat fardhu Shubuh ditegakkan. Witir boleh dengan satu rakaat jika khawatir terbit fajar atau berwitir dengan tiga, lima, tujuh, atau lebih dari itu juga dibolehkan. Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian Rutin dan Jagalah Shalat Witir Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:293-297. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:601-604. —   Diselesaikan pada Senin sore, 16 Jumadal Akhirah 1444 H, 9 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam


Inilah hadits yang mendukung bagaimanakah cara shalat malam yaitu dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam. Itulah yang lebih afdal. Lihat bahasan Bulughul Maram berikut ini.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hadits 17/ 366 5. Hadits 18/ 367 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Hadits 17/ 366  ـ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلاَةُ اللَّيلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلّى». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika salah seorang di antara kalian khawatir terbit fajar Shubuh, maka shalatlah satu rakaat. Hendaklah jadikan witir sebagai penutup shalat yang telah dikerjakan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749]   Hadits 18/ 367 وَلِلْخَمْسَةِ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ: «صَلاَةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى». وَقَالَ النَّسَائيُّ: هذَا خَطَأٌ. Dikeluarkan oleh yang lima dan disahihkan oleh Ibnu Hibban, dari Ibnu ‘Umar, “Shalat malam dan siang itu dua rakaat salam, dua rakaat salam.” An-Nasai berkata, “Ini keliru.” [HR. Abu Daud, no. 1295; Tirmidzi, no. 597; An-Nasai, 3:227; Ibnu Majah, no. 1322; Ahmad, 8:410].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan afdaliyah, yaitu salam setiap dua rakaat. Hal ini berlaku untuk shalat sunnah di malam hari ataukah di siang hari. Orang yang shalat sunnah di malam hari disunnahkan mengerjakannya dua rakaat salam, dua rakaat salam. Namun, jika ia menggabungkan beberapa rakaat dengan sekali salam, itu boleh. Begitu pula boleh mengerjakan witir hanya dengan satu rakaat. Hal in dibolehkan oleh ulama Syafiiyah. Shalat witir disunnahkan menjadi penutup shalat malam. Waktu witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii dan menjadi pendapat jumhur (kebanyakan) ulama. Walau ada pendapat yang lemah yang mengatakan bahwa shalat witir masih boleh lanjut sampai shalat fardhu Shubuh ditegakkan. Witir boleh dengan satu rakaat jika khawatir terbit fajar atau berwitir dengan tiga, lima, tujuh, atau lebih dari itu juga dibolehkan. Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Witir Bagi Imam dan yang Shalat Sendirian Rutin dan Jagalah Shalat Witir Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:293-297. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:601-604. —   Diselesaikan pada Senin sore, 16 Jumadal Akhirah 1444 H, 9 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam

Adab-adab terhadap Lawan Jenis

Pertanyaan: Ustadz, saya seorang akhwat. Bagaimana sikap yang benar jika saya berinteraksi dengan ikhwan? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Berikut ini beberapa adab-adab Islam dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram. 1. Menundukkan Pandangan Hendaknya berusaha untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis. Menundukkan pandangan di sini artinya berusaha tidak melihat lawan jenis yang bukan mahram. Allah ta’ala berfirman: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An-Nur: 30-31). Adapun hukum memandang lawan jenis, perlu dirinci sebagai berikut. a. Hukum Wanita Memandang Laki-laki yang Bukan Mahram Wanita memandang laki-laki yang bukan mahram hukum asalnya boleh selama tidak ada syahwat. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتُرُنِي، وأَنَا أنْظُرُ إلى الحَبَشَةِ، وهُمْ يَلْعَبُونَ في المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُمْ فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: دَعْهُمْ، أمْنًا بَنِي أرْفِدَةَ يَعْنِي مِنَ الأمْنِ “Aku melihat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menutupiku, ketika aku melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid. Umar lalu melarang orang-orang Habasyah tersebut, lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Biarkanlah mereka dengan jaminan Bani Arfidah, yaitu keamanan“ (HR. Bukhari no. 454, 987, 3529, Muslim no. 892). Dalam hadits ini, Aisyah radhiyallahu’anha memandang orang-orang Habasyah yang sedang bermain di masjid sedangkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak melarangnya. b. Hukum Laki-laki Memandang Wanita yang Bukan Mahram Para ulama sepakat memandang aurat wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum laki-laki memandang wanita yang bukan mahram bukan pada auratnya. Ulama Hanafiah dan Malikiyah mengatakan boleh memandang wajah dan telapak tangan kecuali jika muncul syahwat. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan tidak boleh memandang wanita kecuali ada kebutuhan mendesak. Pendapat kedua ini yang lebih kuat. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ ”Memandang wanita adalah salah satu panah beracun dari iblis. Siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875, ia mengatakan: “sanadnya shahih”. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if At-Targhib no.1194). Para ulama menjelaskan di antara kebutuhan mendesak tersebut adalah: Dalam rangka persaksian dan peradilan Dalam rangka pengobatan Dalam rangka jual-beli Kondisi darurat seperti pemeriksaan identitas, pembuatan KTP, pembuatan paspor, dll. 2. Tidak Bersentuhan Baik Langsung maupun dengan Pelapis Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam: لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/447). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: ولا يجوز لا مع العجوز ولا مع الشابة، هذا هو الصواب حتى ولو كان من وراء حائل ولو لفت على يدها شيئاً، فالذي ينبغي أن لا يصافحها مطلقاً؛ لأن مصافحتها مع وجود حائل وسيلة إلى المصافحات الأخرى بدون حائل، فالواجب ترك الجميع أخذاً بقوله ﷺ: إني لا أصافح النساء “Tidak diperbolehkan kepada wanita tua renta, ataupun wanita muda, ini pendapat yang tepat. Baik dilakukan dengan penghalang, walaupun ia memakai sesuatu di tangannya, maka hendaknya ia tidak bersalaman secara mutlak. Karena bersalaman dengan penghalang itu adalah wasilah kepada bersalaman lain yang tanpa penghalang. Maka wajib untuk meninggalkannya secara mutlak dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: Sungguh aku tidak berjabat tangan dengan wanita” (Mauqi Ibnu Baz). 3. Tidak Boleh Khulwah (berdua-duaan) Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). Makna khulwah, disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith: الخلوة مكان الانفراد بالنفس أو بغيرها .والخلوة الصحيحة في الفقه : إغلاق الرجل الباب على زوجته وانفراده بها “Al-Khulwah adalah tempat seseorang bersendirian, baik satu orang atau bersama yang lainnya. Sedangkan khulwah dalam istilah fiqih artinya: Seorang suami menutup pintu untuk berduaan dengan istrinya”. Ibnu Muflih dalam kitab Al-Furu’ mengatakan: الخلوة هي التي تكون في البيوت أما الخلوة في الطرقات فلا تعد من ذلك “Khulwah itu biasanya di dalam bangunan. Adapun berduaan di jalanan maka tidak termasuk khulwah”. Maka khulwah adalah laki-laki dan wanita berdua-duaan di tempat yang tidak terlihat oleh orang lain. Termasuk khulwah jika laki-laki dan wanita berkomunikasi berdua melalui telepon atau handphone tanpa ada kebutuhan. 4. Tidak Bercampur-baur antara Lelaki dan Wanita yang Membuat Mudah Sekali Berpandang-pandangan atau Bersentuhan. Sebagaimana dilarangnya berdua-duaan. 5. Wanita Tidak Boleh Melembut-lembutkan Suara ketika Berbicara dengan Lawan Jenis Allah ta’ala berfirman: فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu menundukkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab: 32). As-Sa’di menjelaskan: في مخاطبة الرجال، أو بحيث يسمعون فَتَلِنَّ في ذلك، وتتكلمن بكلام رقيق يدعو ويطمع “(Larangan ini) yaitu ketika berbicara dengan lelaki, atau ketika suara wanita tersebut bisa terdengar oleh lelaki. Sang wanita melembut-lembutkan suaranya, atau berbicara dengan intonasi yang indah yang menarik dan membuat ketagihan untuk didengar” (Tafsir As-Sa’di, hal. 663). Termasuk berbicara dengan gaya bahasa centil, menggemaskan, imut, lucu, manja, mendayu-dayu, dan semisalnya. Ini semua wajib dijauhi. Syaikh Muhammad Ali Farkus mengatakan: كلُّ تعاملٍ بالخطاب أو الكتاب تضمَّن الخضوعَ واللين واللحن، والهَذَرَ والهَزْلَ والدُّعابة والملاطفة والمزاح وغيرَها من المثيراتِ للشهوة والمحرِّكاتِ للغريزة فهو ممنوعٌ سدًّا لذريعة الحرام “Semua interaksi verbal atau tulisan antara lelaki dan wanita yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang penuh kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat, ini hukumnya terlarang” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus, no.1116) 6. Berusaha Berbicara dan Memenuhi Suatu Keperluan dengan Lawan Jenis dari Balik Tabir jika Memungkinkan Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53). Yang diperintahkan dalam ayat ini adalah para sahabat Nabi terhadap para istri Nabi. Padahal mereka adalah orang-orang yang paling bertakwa dan paling mulia. Namun Allah tetap perintahkan mereka untuk menjaga interaksi mereka dengan memenuhi kebutuhannya dari balik tabir. Maka bagaimana lagi dengan kita? 7. Senantiasa Mengingat Bahaya Fitnah Wanita, Baik Wanita yang Belum Bersuami maupun yang Sudah Bersuami Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ “Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita” (HR. Muslim no. 2742). Ada 3 kaidah penting yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram, agar tidak terkena fitnah (godaan) terhadap lawan jenis. 3 kaidah tersebut adalah: 1. Menghindar lebih utama, jika kebutuhan bisa dipenuhi dengan orang yang sesama jenis, itu lebih utama. 2. Hanya ketika ada kebutuhan, hanya berinteraksi dengan lawan jenis jika ada kebutuhan mendesak. 3. Tidak berlebihan, jika harus berinteraksi dengan lawan jenis maka jangan sampai berlebihan dan terlalu intens. 8. Tidak Saling Tertawa, Interaksi yang Terlalu Akrab, Canda Ria, dan Semacamnya yang Menimbulkan Bekas di Hati dan Dapat Menimbulkan Desiran-desiran Syahwat. Karena ini tidak sejalan dengan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Berhati-hatilah terhadap wanita!”. Dan ini dapat menimbulkan fitnah (godaan) dari lawan jenis. 9. Wanita Tidak Boleh Bepergian Jauh kecuali Ditemani Mahramnya Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam: لا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). 10. Tidak Memasang Foto di Medsos, Terutama bagi Wanita. Karena tidak sejalan dengan perintah untuk menundukkan pandangan dan tidak sejalan dengan dalil-dalil yang memerintahkan untuk waspada terhadap godaan wanita. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pemimpin Yang Baik Menurut Islam, Anjing Anjing Neraka, Hukum Istri Mengajak Suami Berhubungan, Hukum Onani Menurut Islam, Doa Siap Sholat, Bacaan Tobat Nasuha Visited 1,622 times, 2 visit(s) today Post Views: 663 QRIS donasi Yufid

Adab-adab terhadap Lawan Jenis

Pertanyaan: Ustadz, saya seorang akhwat. Bagaimana sikap yang benar jika saya berinteraksi dengan ikhwan? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Berikut ini beberapa adab-adab Islam dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram. 1. Menundukkan Pandangan Hendaknya berusaha untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis. Menundukkan pandangan di sini artinya berusaha tidak melihat lawan jenis yang bukan mahram. Allah ta’ala berfirman: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An-Nur: 30-31). Adapun hukum memandang lawan jenis, perlu dirinci sebagai berikut. a. Hukum Wanita Memandang Laki-laki yang Bukan Mahram Wanita memandang laki-laki yang bukan mahram hukum asalnya boleh selama tidak ada syahwat. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتُرُنِي، وأَنَا أنْظُرُ إلى الحَبَشَةِ، وهُمْ يَلْعَبُونَ في المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُمْ فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: دَعْهُمْ، أمْنًا بَنِي أرْفِدَةَ يَعْنِي مِنَ الأمْنِ “Aku melihat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menutupiku, ketika aku melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid. Umar lalu melarang orang-orang Habasyah tersebut, lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Biarkanlah mereka dengan jaminan Bani Arfidah, yaitu keamanan“ (HR. Bukhari no. 454, 987, 3529, Muslim no. 892). Dalam hadits ini, Aisyah radhiyallahu’anha memandang orang-orang Habasyah yang sedang bermain di masjid sedangkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak melarangnya. b. Hukum Laki-laki Memandang Wanita yang Bukan Mahram Para ulama sepakat memandang aurat wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum laki-laki memandang wanita yang bukan mahram bukan pada auratnya. Ulama Hanafiah dan Malikiyah mengatakan boleh memandang wajah dan telapak tangan kecuali jika muncul syahwat. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan tidak boleh memandang wanita kecuali ada kebutuhan mendesak. Pendapat kedua ini yang lebih kuat. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ ”Memandang wanita adalah salah satu panah beracun dari iblis. Siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875, ia mengatakan: “sanadnya shahih”. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if At-Targhib no.1194). Para ulama menjelaskan di antara kebutuhan mendesak tersebut adalah: Dalam rangka persaksian dan peradilan Dalam rangka pengobatan Dalam rangka jual-beli Kondisi darurat seperti pemeriksaan identitas, pembuatan KTP, pembuatan paspor, dll. 2. Tidak Bersentuhan Baik Langsung maupun dengan Pelapis Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam: لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/447). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: ولا يجوز لا مع العجوز ولا مع الشابة، هذا هو الصواب حتى ولو كان من وراء حائل ولو لفت على يدها شيئاً، فالذي ينبغي أن لا يصافحها مطلقاً؛ لأن مصافحتها مع وجود حائل وسيلة إلى المصافحات الأخرى بدون حائل، فالواجب ترك الجميع أخذاً بقوله ﷺ: إني لا أصافح النساء “Tidak diperbolehkan kepada wanita tua renta, ataupun wanita muda, ini pendapat yang tepat. Baik dilakukan dengan penghalang, walaupun ia memakai sesuatu di tangannya, maka hendaknya ia tidak bersalaman secara mutlak. Karena bersalaman dengan penghalang itu adalah wasilah kepada bersalaman lain yang tanpa penghalang. Maka wajib untuk meninggalkannya secara mutlak dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: Sungguh aku tidak berjabat tangan dengan wanita” (Mauqi Ibnu Baz). 3. Tidak Boleh Khulwah (berdua-duaan) Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). Makna khulwah, disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith: الخلوة مكان الانفراد بالنفس أو بغيرها .والخلوة الصحيحة في الفقه : إغلاق الرجل الباب على زوجته وانفراده بها “Al-Khulwah adalah tempat seseorang bersendirian, baik satu orang atau bersama yang lainnya. Sedangkan khulwah dalam istilah fiqih artinya: Seorang suami menutup pintu untuk berduaan dengan istrinya”. Ibnu Muflih dalam kitab Al-Furu’ mengatakan: الخلوة هي التي تكون في البيوت أما الخلوة في الطرقات فلا تعد من ذلك “Khulwah itu biasanya di dalam bangunan. Adapun berduaan di jalanan maka tidak termasuk khulwah”. Maka khulwah adalah laki-laki dan wanita berdua-duaan di tempat yang tidak terlihat oleh orang lain. Termasuk khulwah jika laki-laki dan wanita berkomunikasi berdua melalui telepon atau handphone tanpa ada kebutuhan. 4. Tidak Bercampur-baur antara Lelaki dan Wanita yang Membuat Mudah Sekali Berpandang-pandangan atau Bersentuhan. Sebagaimana dilarangnya berdua-duaan. 5. Wanita Tidak Boleh Melembut-lembutkan Suara ketika Berbicara dengan Lawan Jenis Allah ta’ala berfirman: فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu menundukkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab: 32). As-Sa’di menjelaskan: في مخاطبة الرجال، أو بحيث يسمعون فَتَلِنَّ في ذلك، وتتكلمن بكلام رقيق يدعو ويطمع “(Larangan ini) yaitu ketika berbicara dengan lelaki, atau ketika suara wanita tersebut bisa terdengar oleh lelaki. Sang wanita melembut-lembutkan suaranya, atau berbicara dengan intonasi yang indah yang menarik dan membuat ketagihan untuk didengar” (Tafsir As-Sa’di, hal. 663). Termasuk berbicara dengan gaya bahasa centil, menggemaskan, imut, lucu, manja, mendayu-dayu, dan semisalnya. Ini semua wajib dijauhi. Syaikh Muhammad Ali Farkus mengatakan: كلُّ تعاملٍ بالخطاب أو الكتاب تضمَّن الخضوعَ واللين واللحن، والهَذَرَ والهَزْلَ والدُّعابة والملاطفة والمزاح وغيرَها من المثيراتِ للشهوة والمحرِّكاتِ للغريزة فهو ممنوعٌ سدًّا لذريعة الحرام “Semua interaksi verbal atau tulisan antara lelaki dan wanita yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang penuh kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat, ini hukumnya terlarang” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus, no.1116) 6. Berusaha Berbicara dan Memenuhi Suatu Keperluan dengan Lawan Jenis dari Balik Tabir jika Memungkinkan Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53). Yang diperintahkan dalam ayat ini adalah para sahabat Nabi terhadap para istri Nabi. Padahal mereka adalah orang-orang yang paling bertakwa dan paling mulia. Namun Allah tetap perintahkan mereka untuk menjaga interaksi mereka dengan memenuhi kebutuhannya dari balik tabir. Maka bagaimana lagi dengan kita? 7. Senantiasa Mengingat Bahaya Fitnah Wanita, Baik Wanita yang Belum Bersuami maupun yang Sudah Bersuami Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ “Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita” (HR. Muslim no. 2742). Ada 3 kaidah penting yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram, agar tidak terkena fitnah (godaan) terhadap lawan jenis. 3 kaidah tersebut adalah: 1. Menghindar lebih utama, jika kebutuhan bisa dipenuhi dengan orang yang sesama jenis, itu lebih utama. 2. Hanya ketika ada kebutuhan, hanya berinteraksi dengan lawan jenis jika ada kebutuhan mendesak. 3. Tidak berlebihan, jika harus berinteraksi dengan lawan jenis maka jangan sampai berlebihan dan terlalu intens. 8. Tidak Saling Tertawa, Interaksi yang Terlalu Akrab, Canda Ria, dan Semacamnya yang Menimbulkan Bekas di Hati dan Dapat Menimbulkan Desiran-desiran Syahwat. Karena ini tidak sejalan dengan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Berhati-hatilah terhadap wanita!”. Dan ini dapat menimbulkan fitnah (godaan) dari lawan jenis. 9. Wanita Tidak Boleh Bepergian Jauh kecuali Ditemani Mahramnya Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam: لا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). 10. Tidak Memasang Foto di Medsos, Terutama bagi Wanita. Karena tidak sejalan dengan perintah untuk menundukkan pandangan dan tidak sejalan dengan dalil-dalil yang memerintahkan untuk waspada terhadap godaan wanita. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pemimpin Yang Baik Menurut Islam, Anjing Anjing Neraka, Hukum Istri Mengajak Suami Berhubungan, Hukum Onani Menurut Islam, Doa Siap Sholat, Bacaan Tobat Nasuha Visited 1,622 times, 2 visit(s) today Post Views: 663 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ustadz, saya seorang akhwat. Bagaimana sikap yang benar jika saya berinteraksi dengan ikhwan? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Berikut ini beberapa adab-adab Islam dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram. 1. Menundukkan Pandangan Hendaknya berusaha untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis. Menundukkan pandangan di sini artinya berusaha tidak melihat lawan jenis yang bukan mahram. Allah ta’ala berfirman: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An-Nur: 30-31). Adapun hukum memandang lawan jenis, perlu dirinci sebagai berikut. a. Hukum Wanita Memandang Laki-laki yang Bukan Mahram Wanita memandang laki-laki yang bukan mahram hukum asalnya boleh selama tidak ada syahwat. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتُرُنِي، وأَنَا أنْظُرُ إلى الحَبَشَةِ، وهُمْ يَلْعَبُونَ في المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُمْ فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: دَعْهُمْ، أمْنًا بَنِي أرْفِدَةَ يَعْنِي مِنَ الأمْنِ “Aku melihat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menutupiku, ketika aku melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid. Umar lalu melarang orang-orang Habasyah tersebut, lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Biarkanlah mereka dengan jaminan Bani Arfidah, yaitu keamanan“ (HR. Bukhari no. 454, 987, 3529, Muslim no. 892). Dalam hadits ini, Aisyah radhiyallahu’anha memandang orang-orang Habasyah yang sedang bermain di masjid sedangkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak melarangnya. b. Hukum Laki-laki Memandang Wanita yang Bukan Mahram Para ulama sepakat memandang aurat wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum laki-laki memandang wanita yang bukan mahram bukan pada auratnya. Ulama Hanafiah dan Malikiyah mengatakan boleh memandang wajah dan telapak tangan kecuali jika muncul syahwat. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan tidak boleh memandang wanita kecuali ada kebutuhan mendesak. Pendapat kedua ini yang lebih kuat. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ ”Memandang wanita adalah salah satu panah beracun dari iblis. Siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875, ia mengatakan: “sanadnya shahih”. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if At-Targhib no.1194). Para ulama menjelaskan di antara kebutuhan mendesak tersebut adalah: Dalam rangka persaksian dan peradilan Dalam rangka pengobatan Dalam rangka jual-beli Kondisi darurat seperti pemeriksaan identitas, pembuatan KTP, pembuatan paspor, dll. 2. Tidak Bersentuhan Baik Langsung maupun dengan Pelapis Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam: لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/447). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: ولا يجوز لا مع العجوز ولا مع الشابة، هذا هو الصواب حتى ولو كان من وراء حائل ولو لفت على يدها شيئاً، فالذي ينبغي أن لا يصافحها مطلقاً؛ لأن مصافحتها مع وجود حائل وسيلة إلى المصافحات الأخرى بدون حائل، فالواجب ترك الجميع أخذاً بقوله ﷺ: إني لا أصافح النساء “Tidak diperbolehkan kepada wanita tua renta, ataupun wanita muda, ini pendapat yang tepat. Baik dilakukan dengan penghalang, walaupun ia memakai sesuatu di tangannya, maka hendaknya ia tidak bersalaman secara mutlak. Karena bersalaman dengan penghalang itu adalah wasilah kepada bersalaman lain yang tanpa penghalang. Maka wajib untuk meninggalkannya secara mutlak dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: Sungguh aku tidak berjabat tangan dengan wanita” (Mauqi Ibnu Baz). 3. Tidak Boleh Khulwah (berdua-duaan) Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). Makna khulwah, disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith: الخلوة مكان الانفراد بالنفس أو بغيرها .والخلوة الصحيحة في الفقه : إغلاق الرجل الباب على زوجته وانفراده بها “Al-Khulwah adalah tempat seseorang bersendirian, baik satu orang atau bersama yang lainnya. Sedangkan khulwah dalam istilah fiqih artinya: Seorang suami menutup pintu untuk berduaan dengan istrinya”. Ibnu Muflih dalam kitab Al-Furu’ mengatakan: الخلوة هي التي تكون في البيوت أما الخلوة في الطرقات فلا تعد من ذلك “Khulwah itu biasanya di dalam bangunan. Adapun berduaan di jalanan maka tidak termasuk khulwah”. Maka khulwah adalah laki-laki dan wanita berdua-duaan di tempat yang tidak terlihat oleh orang lain. Termasuk khulwah jika laki-laki dan wanita berkomunikasi berdua melalui telepon atau handphone tanpa ada kebutuhan. 4. Tidak Bercampur-baur antara Lelaki dan Wanita yang Membuat Mudah Sekali Berpandang-pandangan atau Bersentuhan. Sebagaimana dilarangnya berdua-duaan. 5. Wanita Tidak Boleh Melembut-lembutkan Suara ketika Berbicara dengan Lawan Jenis Allah ta’ala berfirman: فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu menundukkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab: 32). As-Sa’di menjelaskan: في مخاطبة الرجال، أو بحيث يسمعون فَتَلِنَّ في ذلك، وتتكلمن بكلام رقيق يدعو ويطمع “(Larangan ini) yaitu ketika berbicara dengan lelaki, atau ketika suara wanita tersebut bisa terdengar oleh lelaki. Sang wanita melembut-lembutkan suaranya, atau berbicara dengan intonasi yang indah yang menarik dan membuat ketagihan untuk didengar” (Tafsir As-Sa’di, hal. 663). Termasuk berbicara dengan gaya bahasa centil, menggemaskan, imut, lucu, manja, mendayu-dayu, dan semisalnya. Ini semua wajib dijauhi. Syaikh Muhammad Ali Farkus mengatakan: كلُّ تعاملٍ بالخطاب أو الكتاب تضمَّن الخضوعَ واللين واللحن، والهَذَرَ والهَزْلَ والدُّعابة والملاطفة والمزاح وغيرَها من المثيراتِ للشهوة والمحرِّكاتِ للغريزة فهو ممنوعٌ سدًّا لذريعة الحرام “Semua interaksi verbal atau tulisan antara lelaki dan wanita yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang penuh kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat, ini hukumnya terlarang” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus, no.1116) 6. Berusaha Berbicara dan Memenuhi Suatu Keperluan dengan Lawan Jenis dari Balik Tabir jika Memungkinkan Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53). Yang diperintahkan dalam ayat ini adalah para sahabat Nabi terhadap para istri Nabi. Padahal mereka adalah orang-orang yang paling bertakwa dan paling mulia. Namun Allah tetap perintahkan mereka untuk menjaga interaksi mereka dengan memenuhi kebutuhannya dari balik tabir. Maka bagaimana lagi dengan kita? 7. Senantiasa Mengingat Bahaya Fitnah Wanita, Baik Wanita yang Belum Bersuami maupun yang Sudah Bersuami Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ “Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita” (HR. Muslim no. 2742). Ada 3 kaidah penting yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram, agar tidak terkena fitnah (godaan) terhadap lawan jenis. 3 kaidah tersebut adalah: 1. Menghindar lebih utama, jika kebutuhan bisa dipenuhi dengan orang yang sesama jenis, itu lebih utama. 2. Hanya ketika ada kebutuhan, hanya berinteraksi dengan lawan jenis jika ada kebutuhan mendesak. 3. Tidak berlebihan, jika harus berinteraksi dengan lawan jenis maka jangan sampai berlebihan dan terlalu intens. 8. Tidak Saling Tertawa, Interaksi yang Terlalu Akrab, Canda Ria, dan Semacamnya yang Menimbulkan Bekas di Hati dan Dapat Menimbulkan Desiran-desiran Syahwat. Karena ini tidak sejalan dengan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Berhati-hatilah terhadap wanita!”. Dan ini dapat menimbulkan fitnah (godaan) dari lawan jenis. 9. Wanita Tidak Boleh Bepergian Jauh kecuali Ditemani Mahramnya Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam: لا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). 10. Tidak Memasang Foto di Medsos, Terutama bagi Wanita. Karena tidak sejalan dengan perintah untuk menundukkan pandangan dan tidak sejalan dengan dalil-dalil yang memerintahkan untuk waspada terhadap godaan wanita. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pemimpin Yang Baik Menurut Islam, Anjing Anjing Neraka, Hukum Istri Mengajak Suami Berhubungan, Hukum Onani Menurut Islam, Doa Siap Sholat, Bacaan Tobat Nasuha Visited 1,622 times, 2 visit(s) today Post Views: 663 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1440574339&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Ustadz, saya seorang akhwat. Bagaimana sikap yang benar jika saya berinteraksi dengan ikhwan? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Berikut ini beberapa adab-adab Islam dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram. 1. Menundukkan Pandangan Hendaknya berusaha untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis. Menundukkan pandangan di sini artinya berusaha tidak melihat lawan jenis yang bukan mahram. Allah ta’ala berfirman: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An-Nur: 30-31). Adapun hukum memandang lawan jenis, perlu dirinci sebagai berikut. a. Hukum Wanita Memandang Laki-laki yang Bukan Mahram Wanita memandang laki-laki yang bukan mahram hukum asalnya boleh selama tidak ada syahwat. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata: رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتُرُنِي، وأَنَا أنْظُرُ إلى الحَبَشَةِ، وهُمْ يَلْعَبُونَ في المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُمْ فَقالَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: دَعْهُمْ، أمْنًا بَنِي أرْفِدَةَ يَعْنِي مِنَ الأمْنِ “Aku melihat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menutupiku, ketika aku melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid. Umar lalu melarang orang-orang Habasyah tersebut, lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Biarkanlah mereka dengan jaminan Bani Arfidah, yaitu keamanan“ (HR. Bukhari no. 454, 987, 3529, Muslim no. 892). Dalam hadits ini, Aisyah radhiyallahu’anha memandang orang-orang Habasyah yang sedang bermain di masjid sedangkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak melarangnya. b. Hukum Laki-laki Memandang Wanita yang Bukan Mahram Para ulama sepakat memandang aurat wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum laki-laki memandang wanita yang bukan mahram bukan pada auratnya. Ulama Hanafiah dan Malikiyah mengatakan boleh memandang wajah dan telapak tangan kecuali jika muncul syahwat. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan tidak boleh memandang wanita kecuali ada kebutuhan mendesak. Pendapat kedua ini yang lebih kuat. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ ”Memandang wanita adalah salah satu panah beracun dari iblis. Siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberi balasan iman kepadanya yang terasa manis baginya” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875, ia mengatakan: “sanadnya shahih”. Didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if At-Targhib no.1194). Para ulama menjelaskan di antara kebutuhan mendesak tersebut adalah: Dalam rangka persaksian dan peradilan Dalam rangka pengobatan Dalam rangka jual-beli Kondisi darurat seperti pemeriksaan identitas, pembuatan KTP, pembuatan paspor, dll. 2. Tidak Bersentuhan Baik Langsung maupun dengan Pelapis Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam: لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/447). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: ولا يجوز لا مع العجوز ولا مع الشابة، هذا هو الصواب حتى ولو كان من وراء حائل ولو لفت على يدها شيئاً، فالذي ينبغي أن لا يصافحها مطلقاً؛ لأن مصافحتها مع وجود حائل وسيلة إلى المصافحات الأخرى بدون حائل، فالواجب ترك الجميع أخذاً بقوله ﷺ: إني لا أصافح النساء “Tidak diperbolehkan kepada wanita tua renta, ataupun wanita muda, ini pendapat yang tepat. Baik dilakukan dengan penghalang, walaupun ia memakai sesuatu di tangannya, maka hendaknya ia tidak bersalaman secara mutlak. Karena bersalaman dengan penghalang itu adalah wasilah kepada bersalaman lain yang tanpa penghalang. Maka wajib untuk meninggalkannya secara mutlak dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: Sungguh aku tidak berjabat tangan dengan wanita” (Mauqi Ibnu Baz). 3. Tidak Boleh Khulwah (berdua-duaan) Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). Makna khulwah, disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith: الخلوة مكان الانفراد بالنفس أو بغيرها .والخلوة الصحيحة في الفقه : إغلاق الرجل الباب على زوجته وانفراده بها “Al-Khulwah adalah tempat seseorang bersendirian, baik satu orang atau bersama yang lainnya. Sedangkan khulwah dalam istilah fiqih artinya: Seorang suami menutup pintu untuk berduaan dengan istrinya”. Ibnu Muflih dalam kitab Al-Furu’ mengatakan: الخلوة هي التي تكون في البيوت أما الخلوة في الطرقات فلا تعد من ذلك “Khulwah itu biasanya di dalam bangunan. Adapun berduaan di jalanan maka tidak termasuk khulwah”. Maka khulwah adalah laki-laki dan wanita berdua-duaan di tempat yang tidak terlihat oleh orang lain. Termasuk khulwah jika laki-laki dan wanita berkomunikasi berdua melalui telepon atau handphone tanpa ada kebutuhan. 4. Tidak Bercampur-baur antara Lelaki dan Wanita yang Membuat Mudah Sekali Berpandang-pandangan atau Bersentuhan. Sebagaimana dilarangnya berdua-duaan. 5. Wanita Tidak Boleh Melembut-lembutkan Suara ketika Berbicara dengan Lawan Jenis Allah ta’ala berfirman: فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Maka janganlah kamu menundukkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab: 32). As-Sa’di menjelaskan: في مخاطبة الرجال، أو بحيث يسمعون فَتَلِنَّ في ذلك، وتتكلمن بكلام رقيق يدعو ويطمع “(Larangan ini) yaitu ketika berbicara dengan lelaki, atau ketika suara wanita tersebut bisa terdengar oleh lelaki. Sang wanita melembut-lembutkan suaranya, atau berbicara dengan intonasi yang indah yang menarik dan membuat ketagihan untuk didengar” (Tafsir As-Sa’di, hal. 663). Termasuk berbicara dengan gaya bahasa centil, menggemaskan, imut, lucu, manja, mendayu-dayu, dan semisalnya. Ini semua wajib dijauhi. Syaikh Muhammad Ali Farkus mengatakan: كلُّ تعاملٍ بالخطاب أو الكتاب تضمَّن الخضوعَ واللين واللحن، والهَذَرَ والهَزْلَ والدُّعابة والملاطفة والمزاح وغيرَها من المثيراتِ للشهوة والمحرِّكاتِ للغريزة فهو ممنوعٌ سدًّا لذريعة الحرام “Semua interaksi verbal atau tulisan antara lelaki dan wanita yang mengandung nada yang lembut, gaya bahasa yang gemulai, mendayu-dayu, juga yang penuh kekaguman, melucu, saling tertawa, interaksi yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat, ini hukumnya terlarang” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus, no.1116) 6. Berusaha Berbicara dan Memenuhi Suatu Keperluan dengan Lawan Jenis dari Balik Tabir jika Memungkinkan Allah ta’ala berfirman: وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53). Yang diperintahkan dalam ayat ini adalah para sahabat Nabi terhadap para istri Nabi. Padahal mereka adalah orang-orang yang paling bertakwa dan paling mulia. Namun Allah tetap perintahkan mereka untuk menjaga interaksi mereka dengan memenuhi kebutuhannya dari balik tabir. Maka bagaimana lagi dengan kita? 7. Senantiasa Mengingat Bahaya Fitnah Wanita, Baik Wanita yang Belum Bersuami maupun yang Sudah Bersuami Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ “Berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah dari wanita” (HR. Muslim no. 2742). Ada 3 kaidah penting yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram, agar tidak terkena fitnah (godaan) terhadap lawan jenis. 3 kaidah tersebut adalah: 1. Menghindar lebih utama, jika kebutuhan bisa dipenuhi dengan orang yang sesama jenis, itu lebih utama. 2. Hanya ketika ada kebutuhan, hanya berinteraksi dengan lawan jenis jika ada kebutuhan mendesak. 3. Tidak berlebihan, jika harus berinteraksi dengan lawan jenis maka jangan sampai berlebihan dan terlalu intens. 8. Tidak Saling Tertawa, Interaksi yang Terlalu Akrab, Canda Ria, dan Semacamnya yang Menimbulkan Bekas di Hati dan Dapat Menimbulkan Desiran-desiran Syahwat. Karena ini tidak sejalan dengan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Berhati-hatilah terhadap wanita!”. Dan ini dapat menimbulkan fitnah (godaan) dari lawan jenis. 9. Wanita Tidak Boleh Bepergian Jauh kecuali Ditemani Mahramnya Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alahi wa sallam: لا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). 10. Tidak Memasang Foto di Medsos, Terutama bagi Wanita. Karena tidak sejalan dengan perintah untuk menundukkan pandangan dan tidak sejalan dengan dalil-dalil yang memerintahkan untuk waspada terhadap godaan wanita. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pemimpin Yang Baik Menurut Islam, Anjing Anjing Neraka, Hukum Istri Mengajak Suami Berhubungan, Hukum Onani Menurut Islam, Doa Siap Sholat, Bacaan Tobat Nasuha Visited 1,622 times, 2 visit(s) today Post Views: 663 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kewajiban Qada Salat Tidak Gugur – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Hukum keempatbahwa barang siapa yang melewatkan salat karena lupa atau ketiduran,kemudian ingat, maka dia wajib mengqadanya. Dia wajib mengqadanya berdasarkan hadis Anas bin Malik—semoga Allah Meridainya.Dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, “Barang siapa yang lupa salat,maka dia harus mengerjakannya ketika ingat.Tidak ada kafarat lain selain itu, ….”hingga akhir hadis dengan redaksi dari Muslim. Kewajiban qada tidak gugur dengan haji,tidak pula dengan kelipatan pahala salat di Tiga Masjid,maupun dengan amalan penebus dosa lainnya. Maksud para fukaha menyebutkan hal iniadalah bahwa orang yang melewatkan salatkarena lupa atau ketiduran,maka dia wajib mengqadanya. Kewajiban qada ini tidak gugur walaupun dia naik haji,walaupun ada dalil bahwa hajimenggugurkan dosa-dosa yang telah lalu. Tidak gugur juga jika dia Salat Wajibdi salah satu masjid dari Tiga Masjid,yakni Masjidil Haram,Masjid Nabawi,dan Masjidil Aqsa. Pelipatgandaan pahala di tempat tersebuttidak menggugurkan kewajibanseseorang yang memiliki kewajiban qada salat yang terlewat. Andaikata seseorang memiliki kewajiban mengqadasepuluh salat yang terlewatkanlalu pergi untuk mengerjakan salatZuhur di Masjidil Haram,—padahal salat kita di Masjidil Harampahalanya dilipatgandakan seratus ribu kali—maka sepuluh salat yang menjadi kewajibannya tersebut, berapa yang sudah gugur?Tidak satu pun!Karena dia Salat Wajib pada waktunyadan sepuluh salat itu tetap menjadi kewajibannya. ==== الْحُكْمُ الرَّابِعُ أَنَّ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا ثُمَّ ذَكَرَهَا وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا وَجَبَ عَلَيهِ قَضَاؤُهَا لِحَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ الْحَدِيثَ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَلَا يُسْقِطُ قَضَاؤَهَا حَجٌّ وَلَا تَضْعِيفُ صَلَاةٍ فِي الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ وَلَا غَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْمَالِ الْمُكَفِّرَةِ وَمُرَادُ الْفُقَهَاءِ بِذِكْرِ هَذَا أَنَّ مَنْ فَاتَتْهُ الصَّلَاةُ بِنِسْيَانٍ أَوْ نَوْمٍ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيهِ الْقَضَاءُ وَلَا يَرْتَفِعُ عَنْهُ وُجُوبُ الْقَضَاءِ لَوْ حَجَّ مَعَ مَا وَرَدَ فِيهِ أَنَّ الْحَجَّ يُكَفِّرُ مَا قَبْلَهُ وَلَا كَذَلِكَ لَوْ صَلَّى فَرْضًا فِي مَسْجِدٍ مِنَ الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى فَإِنَّ التَّضْعِيفَ الْوَاقِعَ فِي جَزَاؤِهَا لَا يُبْرِئُ ذِمَّةَ مَنْ ثَبَتَتْ فِي ذِمَّتِهِ صَلَاةٌ فَائِتَةٌ فَلَوْ قُدِّرَ أَنَّ أَحَدًا عَلَيْهِ فَوتُ عَشْرِ صَلَوَاتٍ فَذَهَبَ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ صَلَاةَ الظُّهْرِ وَصَلَاتُنَا فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ تُضَاعَفُ مِائَةَ أَلْفٍ فَإِنَّ الْعَشْرَةَ الَّتِي فِي ذِمَّتِهِ كَمْ سَقَطَ مِنْهَا؟ لَا شَيْءَ لِأَنَّهُ صَلَّى فَرْضَ وَقْتِهِ وَبَقِيَ فِي ذِمَّتِهِ تِلْكَ الْعَشْرُ

Kewajiban Qada Salat Tidak Gugur – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Hukum keempatbahwa barang siapa yang melewatkan salat karena lupa atau ketiduran,kemudian ingat, maka dia wajib mengqadanya. Dia wajib mengqadanya berdasarkan hadis Anas bin Malik—semoga Allah Meridainya.Dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, “Barang siapa yang lupa salat,maka dia harus mengerjakannya ketika ingat.Tidak ada kafarat lain selain itu, ….”hingga akhir hadis dengan redaksi dari Muslim. Kewajiban qada tidak gugur dengan haji,tidak pula dengan kelipatan pahala salat di Tiga Masjid,maupun dengan amalan penebus dosa lainnya. Maksud para fukaha menyebutkan hal iniadalah bahwa orang yang melewatkan salatkarena lupa atau ketiduran,maka dia wajib mengqadanya. Kewajiban qada ini tidak gugur walaupun dia naik haji,walaupun ada dalil bahwa hajimenggugurkan dosa-dosa yang telah lalu. Tidak gugur juga jika dia Salat Wajibdi salah satu masjid dari Tiga Masjid,yakni Masjidil Haram,Masjid Nabawi,dan Masjidil Aqsa. Pelipatgandaan pahala di tempat tersebuttidak menggugurkan kewajibanseseorang yang memiliki kewajiban qada salat yang terlewat. Andaikata seseorang memiliki kewajiban mengqadasepuluh salat yang terlewatkanlalu pergi untuk mengerjakan salatZuhur di Masjidil Haram,—padahal salat kita di Masjidil Harampahalanya dilipatgandakan seratus ribu kali—maka sepuluh salat yang menjadi kewajibannya tersebut, berapa yang sudah gugur?Tidak satu pun!Karena dia Salat Wajib pada waktunyadan sepuluh salat itu tetap menjadi kewajibannya. ==== الْحُكْمُ الرَّابِعُ أَنَّ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا ثُمَّ ذَكَرَهَا وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا وَجَبَ عَلَيهِ قَضَاؤُهَا لِحَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ الْحَدِيثَ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَلَا يُسْقِطُ قَضَاؤَهَا حَجٌّ وَلَا تَضْعِيفُ صَلَاةٍ فِي الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ وَلَا غَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْمَالِ الْمُكَفِّرَةِ وَمُرَادُ الْفُقَهَاءِ بِذِكْرِ هَذَا أَنَّ مَنْ فَاتَتْهُ الصَّلَاةُ بِنِسْيَانٍ أَوْ نَوْمٍ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيهِ الْقَضَاءُ وَلَا يَرْتَفِعُ عَنْهُ وُجُوبُ الْقَضَاءِ لَوْ حَجَّ مَعَ مَا وَرَدَ فِيهِ أَنَّ الْحَجَّ يُكَفِّرُ مَا قَبْلَهُ وَلَا كَذَلِكَ لَوْ صَلَّى فَرْضًا فِي مَسْجِدٍ مِنَ الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى فَإِنَّ التَّضْعِيفَ الْوَاقِعَ فِي جَزَاؤِهَا لَا يُبْرِئُ ذِمَّةَ مَنْ ثَبَتَتْ فِي ذِمَّتِهِ صَلَاةٌ فَائِتَةٌ فَلَوْ قُدِّرَ أَنَّ أَحَدًا عَلَيْهِ فَوتُ عَشْرِ صَلَوَاتٍ فَذَهَبَ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ صَلَاةَ الظُّهْرِ وَصَلَاتُنَا فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ تُضَاعَفُ مِائَةَ أَلْفٍ فَإِنَّ الْعَشْرَةَ الَّتِي فِي ذِمَّتِهِ كَمْ سَقَطَ مِنْهَا؟ لَا شَيْءَ لِأَنَّهُ صَلَّى فَرْضَ وَقْتِهِ وَبَقِيَ فِي ذِمَّتِهِ تِلْكَ الْعَشْرُ
Hukum keempatbahwa barang siapa yang melewatkan salat karena lupa atau ketiduran,kemudian ingat, maka dia wajib mengqadanya. Dia wajib mengqadanya berdasarkan hadis Anas bin Malik—semoga Allah Meridainya.Dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, “Barang siapa yang lupa salat,maka dia harus mengerjakannya ketika ingat.Tidak ada kafarat lain selain itu, ….”hingga akhir hadis dengan redaksi dari Muslim. Kewajiban qada tidak gugur dengan haji,tidak pula dengan kelipatan pahala salat di Tiga Masjid,maupun dengan amalan penebus dosa lainnya. Maksud para fukaha menyebutkan hal iniadalah bahwa orang yang melewatkan salatkarena lupa atau ketiduran,maka dia wajib mengqadanya. Kewajiban qada ini tidak gugur walaupun dia naik haji,walaupun ada dalil bahwa hajimenggugurkan dosa-dosa yang telah lalu. Tidak gugur juga jika dia Salat Wajibdi salah satu masjid dari Tiga Masjid,yakni Masjidil Haram,Masjid Nabawi,dan Masjidil Aqsa. Pelipatgandaan pahala di tempat tersebuttidak menggugurkan kewajibanseseorang yang memiliki kewajiban qada salat yang terlewat. Andaikata seseorang memiliki kewajiban mengqadasepuluh salat yang terlewatkanlalu pergi untuk mengerjakan salatZuhur di Masjidil Haram,—padahal salat kita di Masjidil Harampahalanya dilipatgandakan seratus ribu kali—maka sepuluh salat yang menjadi kewajibannya tersebut, berapa yang sudah gugur?Tidak satu pun!Karena dia Salat Wajib pada waktunyadan sepuluh salat itu tetap menjadi kewajibannya. ==== الْحُكْمُ الرَّابِعُ أَنَّ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا ثُمَّ ذَكَرَهَا وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا وَجَبَ عَلَيهِ قَضَاؤُهَا لِحَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ الْحَدِيثَ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَلَا يُسْقِطُ قَضَاؤَهَا حَجٌّ وَلَا تَضْعِيفُ صَلَاةٍ فِي الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ وَلَا غَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْمَالِ الْمُكَفِّرَةِ وَمُرَادُ الْفُقَهَاءِ بِذِكْرِ هَذَا أَنَّ مَنْ فَاتَتْهُ الصَّلَاةُ بِنِسْيَانٍ أَوْ نَوْمٍ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيهِ الْقَضَاءُ وَلَا يَرْتَفِعُ عَنْهُ وُجُوبُ الْقَضَاءِ لَوْ حَجَّ مَعَ مَا وَرَدَ فِيهِ أَنَّ الْحَجَّ يُكَفِّرُ مَا قَبْلَهُ وَلَا كَذَلِكَ لَوْ صَلَّى فَرْضًا فِي مَسْجِدٍ مِنَ الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى فَإِنَّ التَّضْعِيفَ الْوَاقِعَ فِي جَزَاؤِهَا لَا يُبْرِئُ ذِمَّةَ مَنْ ثَبَتَتْ فِي ذِمَّتِهِ صَلَاةٌ فَائِتَةٌ فَلَوْ قُدِّرَ أَنَّ أَحَدًا عَلَيْهِ فَوتُ عَشْرِ صَلَوَاتٍ فَذَهَبَ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ صَلَاةَ الظُّهْرِ وَصَلَاتُنَا فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ تُضَاعَفُ مِائَةَ أَلْفٍ فَإِنَّ الْعَشْرَةَ الَّتِي فِي ذِمَّتِهِ كَمْ سَقَطَ مِنْهَا؟ لَا شَيْءَ لِأَنَّهُ صَلَّى فَرْضَ وَقْتِهِ وَبَقِيَ فِي ذِمَّتِهِ تِلْكَ الْعَشْرُ


Hukum keempatbahwa barang siapa yang melewatkan salat karena lupa atau ketiduran,kemudian ingat, maka dia wajib mengqadanya. Dia wajib mengqadanya berdasarkan hadis Anas bin Malik—semoga Allah Meridainya.Dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, “Barang siapa yang lupa salat,maka dia harus mengerjakannya ketika ingat.Tidak ada kafarat lain selain itu, ….”hingga akhir hadis dengan redaksi dari Muslim. Kewajiban qada tidak gugur dengan haji,tidak pula dengan kelipatan pahala salat di Tiga Masjid,maupun dengan amalan penebus dosa lainnya. Maksud para fukaha menyebutkan hal iniadalah bahwa orang yang melewatkan salatkarena lupa atau ketiduran,maka dia wajib mengqadanya. Kewajiban qada ini tidak gugur walaupun dia naik haji,walaupun ada dalil bahwa hajimenggugurkan dosa-dosa yang telah lalu. Tidak gugur juga jika dia Salat Wajibdi salah satu masjid dari Tiga Masjid,yakni Masjidil Haram,Masjid Nabawi,dan Masjidil Aqsa. Pelipatgandaan pahala di tempat tersebuttidak menggugurkan kewajibanseseorang yang memiliki kewajiban qada salat yang terlewat. Andaikata seseorang memiliki kewajiban mengqadasepuluh salat yang terlewatkanlalu pergi untuk mengerjakan salatZuhur di Masjidil Haram,—padahal salat kita di Masjidil Harampahalanya dilipatgandakan seratus ribu kali—maka sepuluh salat yang menjadi kewajibannya tersebut, berapa yang sudah gugur?Tidak satu pun!Karena dia Salat Wajib pada waktunyadan sepuluh salat itu tetap menjadi kewajibannya. ==== الْحُكْمُ الرَّابِعُ أَنَّ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا ثُمَّ ذَكَرَهَا وَجَبَ عَلَيْهِ قَضَاؤُهَا وَجَبَ عَلَيهِ قَضَاؤُهَا لِحَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ الْحَدِيثَ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ وَلَا يُسْقِطُ قَضَاؤَهَا حَجٌّ وَلَا تَضْعِيفُ صَلَاةٍ فِي الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ وَلَا غَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْأَعْمَالِ الْمُكَفِّرَةِ وَمُرَادُ الْفُقَهَاءِ بِذِكْرِ هَذَا أَنَّ مَنْ فَاتَتْهُ الصَّلَاةُ بِنِسْيَانٍ أَوْ نَوْمٍ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيهِ الْقَضَاءُ وَلَا يَرْتَفِعُ عَنْهُ وُجُوبُ الْقَضَاءِ لَوْ حَجَّ مَعَ مَا وَرَدَ فِيهِ أَنَّ الْحَجَّ يُكَفِّرُ مَا قَبْلَهُ وَلَا كَذَلِكَ لَوْ صَلَّى فَرْضًا فِي مَسْجِدٍ مِنَ الْمَسَاجِدِ الثَّلَاثَةِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى فَإِنَّ التَّضْعِيفَ الْوَاقِعَ فِي جَزَاؤِهَا لَا يُبْرِئُ ذِمَّةَ مَنْ ثَبَتَتْ فِي ذِمَّتِهِ صَلَاةٌ فَائِتَةٌ فَلَوْ قُدِّرَ أَنَّ أَحَدًا عَلَيْهِ فَوتُ عَشْرِ صَلَوَاتٍ فَذَهَبَ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ صَلَاةَ الظُّهْرِ وَصَلَاتُنَا فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ تُضَاعَفُ مِائَةَ أَلْفٍ فَإِنَّ الْعَشْرَةَ الَّتِي فِي ذِمَّتِهِ كَمْ سَقَطَ مِنْهَا؟ لَا شَيْءَ لِأَنَّهُ صَلَّى فَرْضَ وَقْتِهِ وَبَقِيَ فِي ذِمَّتِهِ تِلْكَ الْعَشْرُ

Kesabaran yang Terbatas?

Sejatinya, kesabaran itu tidak memiliki batas. Namun, diri kitalah yang mempunyai keterbatasan dalam sabar, yaitu saat kita berhenti untuk bersabar. Kesabaran tak terbatas karena Allah Ta’ala juga menyediakan pahala tanpa batas bagi siapa saja yang mau dan mampu bersabar.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Sesungguhnya hanya orang-orang yang sabar yang diberi pahala di akhirat tanpa batasan, hitungan, dan kadar. Ini adalah pengagungan terhadap balasan bagi orang-orang yang sabar dan pahala mereka.BACA JUGA: Bersabar atas Musibah Kehilangan Anak Daftar Isi sembunyikan 1. Sabar bukan berarti lemah 2. Sabar bukti keimanan 3. Sabar adalah anugerah 4. Sabar amal tingkat tinggi 5. Mengasah diri untuk bersabar Sabar bukan berarti lemahKetika seseorang memilih untuk bersabar, bukan berarti ia lemah tak berdaya, diam, dan tidak melakukan sesuatu. Sebaliknya, sabar adalah sumber kekuatan dan dapat mendatangkan pertolongan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ“Jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)Dalam firman-Nya yang lain,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu.” (QS. Al-Baqarah: 153)BACA JUGA: Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarSabar bukti keimananSungguh menakjubkan keadaan orang yang beriman. Bagaimanapun kondisinya, ia tetap masih bisa meraih pahala yang banyak dengan kesabaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan, kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya, apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya.” (HR. Muslim)Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa kesabaran merupakan ciri orang beriman dalam firman-Nya,وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ“Dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177)Orang yang beriman tentu memiliki sifat sabar yang melekat bersama dirinya. Inilah bukti kebenaran iman pada dirinya.Sabar adalah anugerahSalah satu anugerah terbesar yang Allah Ta’ala berikan adalah kesabaran. Siapa yang meraihnya, maka ia telah mendapatkan kebaikan yang banyak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ مِنْ عَطَاءٍ خَيْرٌ وَأَوْسَعُ مِنَ الصَّبْرِ“Tidak ada sebuah anugerah yang lebih baik dan lebih besar bagi seseorang daripada kesabaran.” (HR. Muslim)Anugerah yang diberikan oleh Allah Ta’ala berupa berkah, rahmat, dan petunjuk-Nya. Hal ini sebagaimana firman-Nya,وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar.” (QS. Al-Baqarah: 155)أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan berkah yang sempurna dan rahmat dari Rabb mereka (Allah), dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 157)Sabar amal tingkat tinggiSabar merupakan amalan yang tinggi nilainya di sisi Allah Ta’ala hingga Allah katakan bahwa Ia mencintai dan bersama orang yang bersabar. Allah Ta’ala berfirman,وَاللّٰهُ يُحِبُّ الصّٰبِرِيْنَ“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali-Imran: 146)Dalam firman-Nya yang lain,وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ“Dan bersabarlah! Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)Tatkala kita memilih untuk berhenti bersabar atau malah tidak mau bersabar, maka seolah-olah kita memutuskan untuk melepas kebersamaan Allah (berupa cinta, rahmat, dan perlindungan-Nya).Mengasah diri untuk bersabarJika kita melihat banyak keutamaan sabar di atas, semestinya menjadikan seseorang berkeinginan kuat untuk mengasah diri dalam bersabar. Apalagi Allah Ta’ala sendiri yang memerintahkan hamba-Nya agar senantiasa memupuk dan menguatkan kasabaran.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian, kuatkanlah kesabaran kalian, tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negeri kalian), dan bertakwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung.” (QS. Ali-Imran: 200)Dengan demikian, mengasah diri di atas kesabaran merupakan ciri seorang mukmin dan kewajiban bagi kita semua. Maka, bersabarlah dengan kesabaran yang indah.Semoga tulisan yang sedikit ini menjadi bekal utama bagi kita untuk mengasah dan memupuk diri di atas kesabaran.رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ“Wahai Rabb kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri (kepada-Mu).” (QS. Al-A’raf: 126)BACA JUGA:Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarJadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai Penolongmu***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahhilmah sabarkeutamaan sabarManhajmanhaj salafmuamalahnasihatnasihat islam

Kesabaran yang Terbatas?

Sejatinya, kesabaran itu tidak memiliki batas. Namun, diri kitalah yang mempunyai keterbatasan dalam sabar, yaitu saat kita berhenti untuk bersabar. Kesabaran tak terbatas karena Allah Ta’ala juga menyediakan pahala tanpa batas bagi siapa saja yang mau dan mampu bersabar.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Sesungguhnya hanya orang-orang yang sabar yang diberi pahala di akhirat tanpa batasan, hitungan, dan kadar. Ini adalah pengagungan terhadap balasan bagi orang-orang yang sabar dan pahala mereka.BACA JUGA: Bersabar atas Musibah Kehilangan Anak Daftar Isi sembunyikan 1. Sabar bukan berarti lemah 2. Sabar bukti keimanan 3. Sabar adalah anugerah 4. Sabar amal tingkat tinggi 5. Mengasah diri untuk bersabar Sabar bukan berarti lemahKetika seseorang memilih untuk bersabar, bukan berarti ia lemah tak berdaya, diam, dan tidak melakukan sesuatu. Sebaliknya, sabar adalah sumber kekuatan dan dapat mendatangkan pertolongan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ“Jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)Dalam firman-Nya yang lain,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu.” (QS. Al-Baqarah: 153)BACA JUGA: Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarSabar bukti keimananSungguh menakjubkan keadaan orang yang beriman. Bagaimanapun kondisinya, ia tetap masih bisa meraih pahala yang banyak dengan kesabaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan, kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya, apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya.” (HR. Muslim)Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa kesabaran merupakan ciri orang beriman dalam firman-Nya,وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ“Dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177)Orang yang beriman tentu memiliki sifat sabar yang melekat bersama dirinya. Inilah bukti kebenaran iman pada dirinya.Sabar adalah anugerahSalah satu anugerah terbesar yang Allah Ta’ala berikan adalah kesabaran. Siapa yang meraihnya, maka ia telah mendapatkan kebaikan yang banyak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ مِنْ عَطَاءٍ خَيْرٌ وَأَوْسَعُ مِنَ الصَّبْرِ“Tidak ada sebuah anugerah yang lebih baik dan lebih besar bagi seseorang daripada kesabaran.” (HR. Muslim)Anugerah yang diberikan oleh Allah Ta’ala berupa berkah, rahmat, dan petunjuk-Nya. Hal ini sebagaimana firman-Nya,وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar.” (QS. Al-Baqarah: 155)أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan berkah yang sempurna dan rahmat dari Rabb mereka (Allah), dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 157)Sabar amal tingkat tinggiSabar merupakan amalan yang tinggi nilainya di sisi Allah Ta’ala hingga Allah katakan bahwa Ia mencintai dan bersama orang yang bersabar. Allah Ta’ala berfirman,وَاللّٰهُ يُحِبُّ الصّٰبِرِيْنَ“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali-Imran: 146)Dalam firman-Nya yang lain,وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ“Dan bersabarlah! Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)Tatkala kita memilih untuk berhenti bersabar atau malah tidak mau bersabar, maka seolah-olah kita memutuskan untuk melepas kebersamaan Allah (berupa cinta, rahmat, dan perlindungan-Nya).Mengasah diri untuk bersabarJika kita melihat banyak keutamaan sabar di atas, semestinya menjadikan seseorang berkeinginan kuat untuk mengasah diri dalam bersabar. Apalagi Allah Ta’ala sendiri yang memerintahkan hamba-Nya agar senantiasa memupuk dan menguatkan kasabaran.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian, kuatkanlah kesabaran kalian, tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negeri kalian), dan bertakwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung.” (QS. Ali-Imran: 200)Dengan demikian, mengasah diri di atas kesabaran merupakan ciri seorang mukmin dan kewajiban bagi kita semua. Maka, bersabarlah dengan kesabaran yang indah.Semoga tulisan yang sedikit ini menjadi bekal utama bagi kita untuk mengasah dan memupuk diri di atas kesabaran.رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ“Wahai Rabb kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri (kepada-Mu).” (QS. Al-A’raf: 126)BACA JUGA:Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarJadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai Penolongmu***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahhilmah sabarkeutamaan sabarManhajmanhaj salafmuamalahnasihatnasihat islam
Sejatinya, kesabaran itu tidak memiliki batas. Namun, diri kitalah yang mempunyai keterbatasan dalam sabar, yaitu saat kita berhenti untuk bersabar. Kesabaran tak terbatas karena Allah Ta’ala juga menyediakan pahala tanpa batas bagi siapa saja yang mau dan mampu bersabar.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Sesungguhnya hanya orang-orang yang sabar yang diberi pahala di akhirat tanpa batasan, hitungan, dan kadar. Ini adalah pengagungan terhadap balasan bagi orang-orang yang sabar dan pahala mereka.BACA JUGA: Bersabar atas Musibah Kehilangan Anak Daftar Isi sembunyikan 1. Sabar bukan berarti lemah 2. Sabar bukti keimanan 3. Sabar adalah anugerah 4. Sabar amal tingkat tinggi 5. Mengasah diri untuk bersabar Sabar bukan berarti lemahKetika seseorang memilih untuk bersabar, bukan berarti ia lemah tak berdaya, diam, dan tidak melakukan sesuatu. Sebaliknya, sabar adalah sumber kekuatan dan dapat mendatangkan pertolongan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ“Jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)Dalam firman-Nya yang lain,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu.” (QS. Al-Baqarah: 153)BACA JUGA: Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarSabar bukti keimananSungguh menakjubkan keadaan orang yang beriman. Bagaimanapun kondisinya, ia tetap masih bisa meraih pahala yang banyak dengan kesabaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan, kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya, apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya.” (HR. Muslim)Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa kesabaran merupakan ciri orang beriman dalam firman-Nya,وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ“Dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177)Orang yang beriman tentu memiliki sifat sabar yang melekat bersama dirinya. Inilah bukti kebenaran iman pada dirinya.Sabar adalah anugerahSalah satu anugerah terbesar yang Allah Ta’ala berikan adalah kesabaran. Siapa yang meraihnya, maka ia telah mendapatkan kebaikan yang banyak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ مِنْ عَطَاءٍ خَيْرٌ وَأَوْسَعُ مِنَ الصَّبْرِ“Tidak ada sebuah anugerah yang lebih baik dan lebih besar bagi seseorang daripada kesabaran.” (HR. Muslim)Anugerah yang diberikan oleh Allah Ta’ala berupa berkah, rahmat, dan petunjuk-Nya. Hal ini sebagaimana firman-Nya,وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar.” (QS. Al-Baqarah: 155)أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan berkah yang sempurna dan rahmat dari Rabb mereka (Allah), dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 157)Sabar amal tingkat tinggiSabar merupakan amalan yang tinggi nilainya di sisi Allah Ta’ala hingga Allah katakan bahwa Ia mencintai dan bersama orang yang bersabar. Allah Ta’ala berfirman,وَاللّٰهُ يُحِبُّ الصّٰبِرِيْنَ“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali-Imran: 146)Dalam firman-Nya yang lain,وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ“Dan bersabarlah! Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)Tatkala kita memilih untuk berhenti bersabar atau malah tidak mau bersabar, maka seolah-olah kita memutuskan untuk melepas kebersamaan Allah (berupa cinta, rahmat, dan perlindungan-Nya).Mengasah diri untuk bersabarJika kita melihat banyak keutamaan sabar di atas, semestinya menjadikan seseorang berkeinginan kuat untuk mengasah diri dalam bersabar. Apalagi Allah Ta’ala sendiri yang memerintahkan hamba-Nya agar senantiasa memupuk dan menguatkan kasabaran.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian, kuatkanlah kesabaran kalian, tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negeri kalian), dan bertakwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung.” (QS. Ali-Imran: 200)Dengan demikian, mengasah diri di atas kesabaran merupakan ciri seorang mukmin dan kewajiban bagi kita semua. Maka, bersabarlah dengan kesabaran yang indah.Semoga tulisan yang sedikit ini menjadi bekal utama bagi kita untuk mengasah dan memupuk diri di atas kesabaran.رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ“Wahai Rabb kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri (kepada-Mu).” (QS. Al-A’raf: 126)BACA JUGA:Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarJadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai Penolongmu***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahhilmah sabarkeutamaan sabarManhajmanhaj salafmuamalahnasihatnasihat islam


Sejatinya, kesabaran itu tidak memiliki batas. Namun, diri kitalah yang mempunyai keterbatasan dalam sabar, yaitu saat kita berhenti untuk bersabar. Kesabaran tak terbatas karena Allah Ta’ala juga menyediakan pahala tanpa batas bagi siapa saja yang mau dan mampu bersabar.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)Sesungguhnya hanya orang-orang yang sabar yang diberi pahala di akhirat tanpa batasan, hitungan, dan kadar. Ini adalah pengagungan terhadap balasan bagi orang-orang yang sabar dan pahala mereka.BACA JUGA: Bersabar atas Musibah Kehilangan Anak Daftar Isi sembunyikan 1. Sabar bukan berarti lemah 2. Sabar bukti keimanan 3. Sabar adalah anugerah 4. Sabar amal tingkat tinggi 5. Mengasah diri untuk bersabar Sabar bukan berarti lemahKetika seseorang memilih untuk bersabar, bukan berarti ia lemah tak berdaya, diam, dan tidak melakukan sesuatu. Sebaliknya, sabar adalah sumber kekuatan dan dapat mendatangkan pertolongan Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلاَّ عَلَى الْخَاشِعِينَ“Jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 45)Dalam firman-Nya yang lain,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اسْتَعِينُواْ بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan salat sebagai penolongmu.” (QS. Al-Baqarah: 153)BACA JUGA: Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarSabar bukti keimananSungguh menakjubkan keadaan orang yang beriman. Bagaimanapun kondisinya, ia tetap masih bisa meraih pahala yang banyak dengan kesabaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ ِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ، إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ، وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin, semua urusannya adalah baik baginya. Hal ini tidak didapatkan, kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila mendapatkan kesenangan, dia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya. Sebaliknya, apabila tertimpa kesusahan, dia pun bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya.” (HR. Muslim)Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa kesabaran merupakan ciri orang beriman dalam firman-Nya,وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ“Dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 177)Orang yang beriman tentu memiliki sifat sabar yang melekat bersama dirinya. Inilah bukti kebenaran iman pada dirinya.Sabar adalah anugerahSalah satu anugerah terbesar yang Allah Ta’ala berikan adalah kesabaran. Siapa yang meraihnya, maka ia telah mendapatkan kebaikan yang banyak.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَمَا أُعْطِيَ أَحَدٌ مِنْ عَطَاءٍ خَيْرٌ وَأَوْسَعُ مِنَ الصَّبْرِ“Tidak ada sebuah anugerah yang lebih baik dan lebih besar bagi seseorang daripada kesabaran.” (HR. Muslim)Anugerah yang diberikan oleh Allah Ta’ala berupa berkah, rahmat, dan petunjuk-Nya. Hal ini sebagaimana firman-Nya,وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ“Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar.” (QS. Al-Baqarah: 155)أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ“Mereka itulah orang-orang yang mendapatkan berkah yang sempurna dan rahmat dari Rabb mereka (Allah), dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 157)Sabar amal tingkat tinggiSabar merupakan amalan yang tinggi nilainya di sisi Allah Ta’ala hingga Allah katakan bahwa Ia mencintai dan bersama orang yang bersabar. Allah Ta’ala berfirman,وَاللّٰهُ يُحِبُّ الصّٰبِرِيْنَ“Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali-Imran: 146)Dalam firman-Nya yang lain,وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ“Dan bersabarlah! Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46)Tatkala kita memilih untuk berhenti bersabar atau malah tidak mau bersabar, maka seolah-olah kita memutuskan untuk melepas kebersamaan Allah (berupa cinta, rahmat, dan perlindungan-Nya).Mengasah diri untuk bersabarJika kita melihat banyak keutamaan sabar di atas, semestinya menjadikan seseorang berkeinginan kuat untuk mengasah diri dalam bersabar. Apalagi Allah Ta’ala sendiri yang memerintahkan hamba-Nya agar senantiasa memupuk dan menguatkan kasabaran.Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian, kuatkanlah kesabaran kalian, tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negeri kalian), dan bertakwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung.” (QS. Ali-Imran: 200)Dengan demikian, mengasah diri di atas kesabaran merupakan ciri seorang mukmin dan kewajiban bagi kita semua. Maka, bersabarlah dengan kesabaran yang indah.Semoga tulisan yang sedikit ini menjadi bekal utama bagi kita untuk mengasah dan memupuk diri di atas kesabaran.رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ“Wahai Rabb kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri (kepada-Mu).” (QS. Al-A’raf: 126)BACA JUGA:Pandemi: Kepastian Janji Allah dan Ujian bagi Orang-Orang SabarJadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai Penolongmu***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahhilmah sabarkeutamaan sabarManhajmanhaj salafmuamalahnasihatnasihat islam

Amalan-Amalan Pelancar Rezeki

Allah ‘Azza Wajalla adalah Zat Yang mengatur rezeki setiap makhluk-Nya. Tidak ada satu pun makhluk, kecuali jatah rezekinya telah dicatat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,إنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ في بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ المَلَكُ فَيَنْفُخُ فيه الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ، أَوْ سَعِيدٌ“Sungguh masing-masing kalian telah digenapkan penciptaannya di perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian berbentuk gumpalan darah selama 40 hari, kemudian berbentuk gumpalan daging selama 40 hari, kemudian diutuslah malaikat yang bertugas meniupkan ruh dan menuliskan empat hal: (1) rezekinya, (2) ajalnya, (3) (dia) celaka, (4) atau (dia) bahagia.” (HR. Muslim no. 2643)Dan jalan terbaik yang diupayakan seorang hamba dalam memperoleh rezeki adalah dengan berdoa kepada Allah ‘Azza Wajalla. Di antara doa-doa yang diajarkan dan berkaitan dengan rezeki, meliputi keberkahan, kecukupan, kelapangan, dan lain-lain, adalah: Daftar Isi sembunyikan 1. Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halal 2. Doa meminta agar tidak terlilit utang 3. Amalan agar semua urusan dipermudah Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halalNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ“Ya Allah berilah aku kecukupan dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu, sehingga aku tidak butuh dari selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)BACA JUGA: Sebab-Sebab Terbukanya Rezeki dan Terhindar dari Musibah (Bag. 1)Doa meminta agar tidak terlilit utangTerbebasnya seorang hamba dari jeratan utang juga merupakan rezeki, terlebih di masa sekarang yang kesempatan berutang (bahkan dengan cara yang haram) begitu merajalela. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,اَللّٰهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزْنِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ غَلَبَتِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرجال“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari gundah gulana dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan pelit. Aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain.” (HR. Abu Dawud no. 1555 dan dilemahkan oleh beberapa ulama hadis)Amalan agar semua urusan dipermudahAmalan lain yang hendaknya diperhatikan seorang hamba agar urusannya dipermudah, termasuk dalam urusan rezeki, adalah memohon ampun kepada Allah ‘Azza Wajalla sebanyak-banyaknya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (١٠) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (١١) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (١٢)“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.’ ” (QS. Nuuh: 10-12)Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Istigfar dan Tobat Kunci Pembuka RezekiMengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: amalan pelancar rezekiAqidahaqidah islamdo'aharta halalkeutamaan takwanasihatnasihat islampelancar rezekirezekirezeki halaltakwa

Amalan-Amalan Pelancar Rezeki

Allah ‘Azza Wajalla adalah Zat Yang mengatur rezeki setiap makhluk-Nya. Tidak ada satu pun makhluk, kecuali jatah rezekinya telah dicatat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,إنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ في بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ المَلَكُ فَيَنْفُخُ فيه الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ، أَوْ سَعِيدٌ“Sungguh masing-masing kalian telah digenapkan penciptaannya di perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian berbentuk gumpalan darah selama 40 hari, kemudian berbentuk gumpalan daging selama 40 hari, kemudian diutuslah malaikat yang bertugas meniupkan ruh dan menuliskan empat hal: (1) rezekinya, (2) ajalnya, (3) (dia) celaka, (4) atau (dia) bahagia.” (HR. Muslim no. 2643)Dan jalan terbaik yang diupayakan seorang hamba dalam memperoleh rezeki adalah dengan berdoa kepada Allah ‘Azza Wajalla. Di antara doa-doa yang diajarkan dan berkaitan dengan rezeki, meliputi keberkahan, kecukupan, kelapangan, dan lain-lain, adalah: Daftar Isi sembunyikan 1. Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halal 2. Doa meminta agar tidak terlilit utang 3. Amalan agar semua urusan dipermudah Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halalNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ“Ya Allah berilah aku kecukupan dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu, sehingga aku tidak butuh dari selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)BACA JUGA: Sebab-Sebab Terbukanya Rezeki dan Terhindar dari Musibah (Bag. 1)Doa meminta agar tidak terlilit utangTerbebasnya seorang hamba dari jeratan utang juga merupakan rezeki, terlebih di masa sekarang yang kesempatan berutang (bahkan dengan cara yang haram) begitu merajalela. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,اَللّٰهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزْنِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ غَلَبَتِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرجال“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari gundah gulana dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan pelit. Aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain.” (HR. Abu Dawud no. 1555 dan dilemahkan oleh beberapa ulama hadis)Amalan agar semua urusan dipermudahAmalan lain yang hendaknya diperhatikan seorang hamba agar urusannya dipermudah, termasuk dalam urusan rezeki, adalah memohon ampun kepada Allah ‘Azza Wajalla sebanyak-banyaknya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (١٠) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (١١) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (١٢)“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.’ ” (QS. Nuuh: 10-12)Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Istigfar dan Tobat Kunci Pembuka RezekiMengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: amalan pelancar rezekiAqidahaqidah islamdo'aharta halalkeutamaan takwanasihatnasihat islampelancar rezekirezekirezeki halaltakwa
Allah ‘Azza Wajalla adalah Zat Yang mengatur rezeki setiap makhluk-Nya. Tidak ada satu pun makhluk, kecuali jatah rezekinya telah dicatat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,إنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ في بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ المَلَكُ فَيَنْفُخُ فيه الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ، أَوْ سَعِيدٌ“Sungguh masing-masing kalian telah digenapkan penciptaannya di perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian berbentuk gumpalan darah selama 40 hari, kemudian berbentuk gumpalan daging selama 40 hari, kemudian diutuslah malaikat yang bertugas meniupkan ruh dan menuliskan empat hal: (1) rezekinya, (2) ajalnya, (3) (dia) celaka, (4) atau (dia) bahagia.” (HR. Muslim no. 2643)Dan jalan terbaik yang diupayakan seorang hamba dalam memperoleh rezeki adalah dengan berdoa kepada Allah ‘Azza Wajalla. Di antara doa-doa yang diajarkan dan berkaitan dengan rezeki, meliputi keberkahan, kecukupan, kelapangan, dan lain-lain, adalah: Daftar Isi sembunyikan 1. Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halal 2. Doa meminta agar tidak terlilit utang 3. Amalan agar semua urusan dipermudah Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halalNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ“Ya Allah berilah aku kecukupan dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu, sehingga aku tidak butuh dari selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)BACA JUGA: Sebab-Sebab Terbukanya Rezeki dan Terhindar dari Musibah (Bag. 1)Doa meminta agar tidak terlilit utangTerbebasnya seorang hamba dari jeratan utang juga merupakan rezeki, terlebih di masa sekarang yang kesempatan berutang (bahkan dengan cara yang haram) begitu merajalela. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,اَللّٰهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزْنِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ غَلَبَتِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرجال“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari gundah gulana dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan pelit. Aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain.” (HR. Abu Dawud no. 1555 dan dilemahkan oleh beberapa ulama hadis)Amalan agar semua urusan dipermudahAmalan lain yang hendaknya diperhatikan seorang hamba agar urusannya dipermudah, termasuk dalam urusan rezeki, adalah memohon ampun kepada Allah ‘Azza Wajalla sebanyak-banyaknya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (١٠) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (١١) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (١٢)“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.’ ” (QS. Nuuh: 10-12)Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Istigfar dan Tobat Kunci Pembuka RezekiMengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: amalan pelancar rezekiAqidahaqidah islamdo'aharta halalkeutamaan takwanasihatnasihat islampelancar rezekirezekirezeki halaltakwa


Allah ‘Azza Wajalla adalah Zat Yang mengatur rezeki setiap makhluk-Nya. Tidak ada satu pun makhluk, kecuali jatah rezekinya telah dicatat. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,إنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ في بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يَكونُ في ذلكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذلكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ المَلَكُ فَيَنْفُخُ فيه الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ، أَوْ سَعِيدٌ“Sungguh masing-masing kalian telah digenapkan penciptaannya di perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian berbentuk gumpalan darah selama 40 hari, kemudian berbentuk gumpalan daging selama 40 hari, kemudian diutuslah malaikat yang bertugas meniupkan ruh dan menuliskan empat hal: (1) rezekinya, (2) ajalnya, (3) (dia) celaka, (4) atau (dia) bahagia.” (HR. Muslim no. 2643)Dan jalan terbaik yang diupayakan seorang hamba dalam memperoleh rezeki adalah dengan berdoa kepada Allah ‘Azza Wajalla. Di antara doa-doa yang diajarkan dan berkaitan dengan rezeki, meliputi keberkahan, kecukupan, kelapangan, dan lain-lain, adalah: Daftar Isi sembunyikan 1. Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halal 2. Doa meminta agar tidak terlilit utang 3. Amalan agar semua urusan dipermudah Doa meminta agar diberikan kecukupan dengan yang halalNabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ“Ya Allah berilah aku kecukupan dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu, sehingga aku tidak butuh dari selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)BACA JUGA: Sebab-Sebab Terbukanya Rezeki dan Terhindar dari Musibah (Bag. 1)Doa meminta agar tidak terlilit utangTerbebasnya seorang hamba dari jeratan utang juga merupakan rezeki, terlebih di masa sekarang yang kesempatan berutang (bahkan dengan cara yang haram) begitu merajalela. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama mengajarkan doa,اَللّٰهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزْنِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوْذُبِكَ مِنْ غَلَبَتِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرجال“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari gundah gulana dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan pelit. Aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain.” (HR. Abu Dawud no. 1555 dan dilemahkan oleh beberapa ulama hadis)Amalan agar semua urusan dipermudahAmalan lain yang hendaknya diperhatikan seorang hamba agar urusannya dipermudah, termasuk dalam urusan rezeki, adalah memohon ampun kepada Allah ‘Azza Wajalla sebanyak-banyaknya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (١٠) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (١١) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (١٢)“Maka, aku katakan kepada mereka, ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.’ ” (QS. Nuuh: 10-12)Wallahu Ta’ala a’lamBACA JUGA:Istigfar dan Tobat Kunci Pembuka RezekiMengapa Ada Yang Mati Kelaparan Padahal Rezeki Sudah Dijamin?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: www.muslim.or.idTags: amalan pelancar rezekiAqidahaqidah islamdo'aharta halalkeutamaan takwanasihatnasihat islampelancar rezekirezekirezeki halaltakwa
Prev     Next