Laporan Produksi Yufid Bulan Mei 2023

Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, diantaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 18.000 (delapan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 750 juta kali.  Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Mulai tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.320Jumlah Subscribers :  3.832.509Total Tayangan Video (Total Views) :  635.513.646 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 111 videoTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 5.442.442 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 422.408 JamPenambahan Subscribers : +19.872 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 76 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 1.998Jumlah Subscribers : 287.953Total Tayangan Video (Total Views) :  19.722.060 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 17 videoTayangan Rentang Mei (Views/Month) : 148.105 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 7.534 JamPenambahan Subscribers : +1.612 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 27 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78Jumlah Subscribers : 356.537Total Tayangan Video (Total Views) : 103.735.484 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 2.781.318 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 154.581 JamPenambahan Subscribers : +6.650 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.370Total Tayangan Video (Total Views) : 435.721 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 2.280 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 484 JamPenambahan Subscribers : +22 Channel YouTube العلم نور  Jumlah Video : 430Jumlah Subscribers : 39.500Total Tayangan Video (Total Views) : 2.079.038 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 152.169 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : JamPenambahan Subscribers Perbulan : +1.800 Instagram Yufid TV Total Konten : 3.329Total Pengikut : 1.136.207Rata-Rata Produksi : 48 Konten/bulanPenambahan Follower : +8.652 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 akun Instagram Yufid TV telah memposting 50 konten. Instagram Yufid Network Total Konten : 3.415Total Pengikut : 496.624Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +3.744 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 2 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 3 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.894 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1.832 audio dan rata-rata menghasilkan 28 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1057 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 339 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.202 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 4 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 26.647 file mp3 dengan total ukuran 362 Gb dan pada bulan Mei 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Mei 2023 ini saja telah didengarkan 44.311 kali dan telah di download sebanyak 1.782 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.556.327 kata dengan rata-rata produksi per bulan 45 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 63.933 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.051 artikel dengan total durasi audio 173 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Mei 2023 yaitu 14 file audio dengan jumlah durasi 2,5 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Mei 2023, Wallahu a’lam … Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Materi Kultum Singkat Untuk Pemula, Tata Cara Menyembelih Hewan Ternak, Menghadapi Suami Yang Keras Kepala, Nama Anak Nabi Sulaiman Yang Cacat, Dzikir Sesuai Tuntunan Rasulullah, Istri Yang Tidak Mau Melayani Suami Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 179 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan Mei 2023

Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, diantaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 18.000 (delapan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 750 juta kali.  Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Mulai tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.320Jumlah Subscribers :  3.832.509Total Tayangan Video (Total Views) :  635.513.646 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 111 videoTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 5.442.442 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 422.408 JamPenambahan Subscribers : +19.872 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 76 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 1.998Jumlah Subscribers : 287.953Total Tayangan Video (Total Views) :  19.722.060 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 17 videoTayangan Rentang Mei (Views/Month) : 148.105 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 7.534 JamPenambahan Subscribers : +1.612 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 27 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78Jumlah Subscribers : 356.537Total Tayangan Video (Total Views) : 103.735.484 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 2.781.318 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 154.581 JamPenambahan Subscribers : +6.650 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.370Total Tayangan Video (Total Views) : 435.721 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 2.280 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 484 JamPenambahan Subscribers : +22 Channel YouTube العلم نور  Jumlah Video : 430Jumlah Subscribers : 39.500Total Tayangan Video (Total Views) : 2.079.038 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 152.169 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : JamPenambahan Subscribers Perbulan : +1.800 Instagram Yufid TV Total Konten : 3.329Total Pengikut : 1.136.207Rata-Rata Produksi : 48 Konten/bulanPenambahan Follower : +8.652 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 akun Instagram Yufid TV telah memposting 50 konten. Instagram Yufid Network Total Konten : 3.415Total Pengikut : 496.624Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +3.744 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 2 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 3 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.894 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1.832 audio dan rata-rata menghasilkan 28 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1057 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 339 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.202 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 4 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 26.647 file mp3 dengan total ukuran 362 Gb dan pada bulan Mei 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Mei 2023 ini saja telah didengarkan 44.311 kali dan telah di download sebanyak 1.782 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.556.327 kata dengan rata-rata produksi per bulan 45 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 63.933 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.051 artikel dengan total durasi audio 173 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Mei 2023 yaitu 14 file audio dengan jumlah durasi 2,5 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Mei 2023, Wallahu a’lam … Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Materi Kultum Singkat Untuk Pemula, Tata Cara Menyembelih Hewan Ternak, Menghadapi Suami Yang Keras Kepala, Nama Anak Nabi Sulaiman Yang Cacat, Dzikir Sesuai Tuntunan Rasulullah, Istri Yang Tidak Mau Melayani Suami Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 179 QRIS donasi Yufid
Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, diantaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 18.000 (delapan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 750 juta kali.  Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Mulai tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.320Jumlah Subscribers :  3.832.509Total Tayangan Video (Total Views) :  635.513.646 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 111 videoTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 5.442.442 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 422.408 JamPenambahan Subscribers : +19.872 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 76 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 1.998Jumlah Subscribers : 287.953Total Tayangan Video (Total Views) :  19.722.060 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 17 videoTayangan Rentang Mei (Views/Month) : 148.105 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 7.534 JamPenambahan Subscribers : +1.612 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 27 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78Jumlah Subscribers : 356.537Total Tayangan Video (Total Views) : 103.735.484 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 2.781.318 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 154.581 JamPenambahan Subscribers : +6.650 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.370Total Tayangan Video (Total Views) : 435.721 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 2.280 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 484 JamPenambahan Subscribers : +22 Channel YouTube العلم نور  Jumlah Video : 430Jumlah Subscribers : 39.500Total Tayangan Video (Total Views) : 2.079.038 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 152.169 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : JamPenambahan Subscribers Perbulan : +1.800 Instagram Yufid TV Total Konten : 3.329Total Pengikut : 1.136.207Rata-Rata Produksi : 48 Konten/bulanPenambahan Follower : +8.652 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 akun Instagram Yufid TV telah memposting 50 konten. Instagram Yufid Network Total Konten : 3.415Total Pengikut : 496.624Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +3.744 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 2 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 3 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.894 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1.832 audio dan rata-rata menghasilkan 28 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1057 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 339 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.202 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 4 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 26.647 file mp3 dengan total ukuran 362 Gb dan pada bulan Mei 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Mei 2023 ini saja telah didengarkan 44.311 kali dan telah di download sebanyak 1.782 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.556.327 kata dengan rata-rata produksi per bulan 45 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 63.933 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.051 artikel dengan total durasi audio 173 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Mei 2023 yaitu 14 file audio dengan jumlah durasi 2,5 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Mei 2023, Wallahu a’lam … Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Materi Kultum Singkat Untuk Pemula, Tata Cara Menyembelih Hewan Ternak, Menghadapi Suami Yang Keras Kepala, Nama Anak Nabi Sulaiman Yang Cacat, Dzikir Sesuai Tuntunan Rasulullah, Istri Yang Tidak Mau Melayani Suami Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 179 QRIS donasi Yufid


Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, diantaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 18.000 (delapan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 750 juta kali.  Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Mulai tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.320Jumlah Subscribers :  3.832.509Total Tayangan Video (Total Views) :  635.513.646 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 111 videoTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 5.442.442 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 422.408 JamPenambahan Subscribers : +19.872 <img decoding="async" src="https://lh4.googleusercontent.com/Dg2nlhIypch_WH9iWjzjpcGReCKna22DwMYH66KEDlM4pkt2pYyvUko3NnkEsOUL5KW3xkdRUOiPHPyM5lCp8DnntW-Ugk1sDkRmMO9z83ZBjSjvRNJAlm4TacucSHjYc0mfgAoGzkVIAs2HYiUEaog" alt="" width="512" height="384"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 76 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 1.998Jumlah Subscribers : 287.953Total Tayangan Video (Total Views) :  19.722.060 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 17 videoTayangan Rentang Mei (Views/Month) : 148.105 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 7.534 JamPenambahan Subscribers : +1.612 <img decoding="async" src="https://lh3.googleusercontent.com/1YPIzEAMMJW7WhuzvO2JJZQd8rNalxA13_Eh2gi06VkE8CSDnRTrBnvOu7jK8we2-C1TE7qETgBLZ_rt7vI85Ob8uEVdXm3B014j8cC14cDmegaos6EXZufGgrnqB49Tylugqa_Okjb31CX1OFobrFI" alt="" width="512" height="384"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 27 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78Jumlah Subscribers : 356.537Total Tayangan Video (Total Views) : 103.735.484 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 2.781.318 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 154.581 JamPenambahan Subscribers : +6.650 <img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/HS_xMPVCQuo6Q0q7fYcKmdBe_oPcichk_8aZmoIXitdSL4fAI9u0MqpXF_ezlP_UmBsR_QYb6FejDb6MJzQNPArs1u-PONu3yicKP_rupUU3f48oXV53qYPLhk_T9RSo9V0i7QxNhsF1ecepFA-30_o" alt="" width="513" height="385"/>Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.370Total Tayangan Video (Total Views) : 435.721 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 2.280 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 484 JamPenambahan Subscribers : +22 Channel YouTube العلم نور  Jumlah Video : 430Jumlah Subscribers : 39.500Total Tayangan Video (Total Views) : 2.079.038 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 152.169 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : JamPenambahan Subscribers Perbulan : +1.800 Instagram Yufid TV Total Konten : 3.329Total Pengikut : 1.136.207Rata-Rata Produksi : 48 Konten/bulanPenambahan Follower : +8.652 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. <img decoding="async" src="https://lh6.googleusercontent.com/DhCDxJUewns1zPUgYwsRfGhUzFGkSHDk6ibqSpI2TFoe7ndvsFJCHsDmqJhTkC3Bz8D9Kuk75qf9DsgdeEvPobjbHFGC3yJDKz-7XyrPz7borHMIiycedIy8R_bEpe1ZvMvfLMtphrefGQgPD-SnDHc" alt="" width="512" height="384"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 akun Instagram Yufid TV telah memposting 50 konten. Instagram Yufid Network Total Konten : 3.415Total Pengikut : 496.624Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +3.744 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://lh3.googleusercontent.com/Llh1_vtlC3IA9HKCe2Er4aQQKjahgO0FPriW1GpBqhmnoPrUC_M3_8I2slS0XtsCaD0nDEAh1aNRQVP1mIzPZR3cEzL_ZjYcNM2bhydPmcthD2GNyo3nsVcNhqmuMQpt1VufwvruoCcFMjZzrl0l_S0" alt="" width="512" height="384"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 2 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://lh6.googleusercontent.com/uYt4PWu1_p2R_PTEJLoOdCSI3zKH2w-kYcKr_-5XwdLNCwQb0nco7RxPrG1GHtHTqZqJ3vnH9xOyy1y51JLioOYr-hvRlzkH8v0N19r3TAiVNA-58dqCTUilWuAQc6_Ad1MIhMAUlyc6Rravoq12KX0" alt="" width="512" height="384"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 3 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.894 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1.832 audio dan rata-rata menghasilkan 28 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1057 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 339 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.202 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 4 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 26.647 file mp3 dengan total ukuran 362 Gb dan pada bulan Mei 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Mei 2023 ini saja telah didengarkan 44.311 kali dan telah di download sebanyak 1.782 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.556.327 kata dengan rata-rata produksi per bulan 45 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 63.933 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.051 artikel dengan total durasi audio 173 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Mei 2023 yaitu 14 file audio dengan jumlah durasi 2,5 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Mei 2023, Wallahu a’lam … Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Materi Kultum Singkat Untuk Pemula, Tata Cara Menyembelih Hewan Ternak, Menghadapi Suami Yang Keras Kepala, Nama Anak Nabi Sulaiman Yang Cacat, Dzikir Sesuai Tuntunan Rasulullah, Istri Yang Tidak Mau Melayani Suami Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 179 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tiga Jenis Haji: Qiran, Tamattu, dan Ifrad, Manakah yang Dilakukan Nabi

Jenis haji qiron, tamattu, dan ifrad, manakah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB BENTUK IHRAM DAN SIFATNYA 4. Hadits #727 5. Keterangan 6. Macam-Macam Manasik 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ وُجُوهِ اَلْإِحْرَامِ وَصِفَتِهِ BAB BENTUK IHRAM DAN SIFATNYA   Hadits #727 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { خَرَجْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( عَامَ حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, وَأَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ ( بِالْحَجِّ, فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ, وَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, أَوْ جَمَعَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَلَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun haji wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada yang berihram untuk haji saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umrah, ia boleh tahallul setelah itu. Siapa yang bertahalul untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umrah, maka ia tidaklah tahallul kecuali hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1562 dan Muslim, no. 1211, 118]   Keterangan Haji wada’ dilaksanakan pada tahun 10 Hijriyah. Ihlal secara bahasa berarti mengeraskan suara. Ihlal jika dimutlakkan berarti ihram. Makna ahalla berarti ahroma. Orang yang berihram berarti mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah setelah berniat ihram.   Macam-Macam Manasik Tamattu’: berniat ihram untuk umrah dari miqat pada bulan haji dengan niatan LABBAIK ‘UMROTAN, lalu tahallul, kemudian berniat haji pada delapan Dzulhijjah. Qiran: berniat ihram untuk umrah dan haji sekaligus dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK ‘UMROTAN WA HAJJAN. Ifrad: berniat ihram untuk haji saja dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK HAJJAN. Setelah berhaji, barulah berihram.   Faedah hadits Secara zhahir, tekstual hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat ihram untuk haji saja (ifrad). Sebagian ulama berpendapat bahwa niatan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah qiran karena ada 20 hadits yang membicarakannya. Pendapat lain menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih tamattu’ sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’ dengan umrah terlebih dahulu lalu berhaji. Menurut Syaikh Az-Zuhaily, yang tepat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ifrad terlebih dahulu, kemudian berihram untuk umrah setelah itu, kemudian memasukkan pada haji sehingga menjadi qiran. Hadits ini menjelaskan bolehnya tiga bentuk manasik yaitu: tamattu’, qiran, dan ifrad. Sepakat ulama, ketiga bentuk manasik ini boleh dilakukan. Urutan manasik yang lebih afdal dari tiga manasik adalah ifrad, tamattu’, kemudian qiran. Demikian pendapat Syafii, Malik, dan kebanyakan ulama. Sedangkan menurut Imam Ahmad, manasik yang paling afdal adalah tamattu’, itulah yang termudah untuk saat ini. Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat yang lebih afdal adalah qiran.   Baca juga:  Tiga Cara Manasik Haji Skema Manasik Haji Amalan-Amalan Haji Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Thawaf Ifadhah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:201-205. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:594-595.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji haji ifrad haji qiran haji tamattu jenis manasik haji manasik haji

Tiga Jenis Haji: Qiran, Tamattu, dan Ifrad, Manakah yang Dilakukan Nabi

Jenis haji qiron, tamattu, dan ifrad, manakah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB BENTUK IHRAM DAN SIFATNYA 4. Hadits #727 5. Keterangan 6. Macam-Macam Manasik 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ وُجُوهِ اَلْإِحْرَامِ وَصِفَتِهِ BAB BENTUK IHRAM DAN SIFATNYA   Hadits #727 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { خَرَجْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( عَامَ حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, وَأَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ ( بِالْحَجِّ, فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ, وَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, أَوْ جَمَعَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَلَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun haji wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada yang berihram untuk haji saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umrah, ia boleh tahallul setelah itu. Siapa yang bertahalul untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umrah, maka ia tidaklah tahallul kecuali hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1562 dan Muslim, no. 1211, 118]   Keterangan Haji wada’ dilaksanakan pada tahun 10 Hijriyah. Ihlal secara bahasa berarti mengeraskan suara. Ihlal jika dimutlakkan berarti ihram. Makna ahalla berarti ahroma. Orang yang berihram berarti mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah setelah berniat ihram.   Macam-Macam Manasik Tamattu’: berniat ihram untuk umrah dari miqat pada bulan haji dengan niatan LABBAIK ‘UMROTAN, lalu tahallul, kemudian berniat haji pada delapan Dzulhijjah. Qiran: berniat ihram untuk umrah dan haji sekaligus dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK ‘UMROTAN WA HAJJAN. Ifrad: berniat ihram untuk haji saja dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK HAJJAN. Setelah berhaji, barulah berihram.   Faedah hadits Secara zhahir, tekstual hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat ihram untuk haji saja (ifrad). Sebagian ulama berpendapat bahwa niatan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah qiran karena ada 20 hadits yang membicarakannya. Pendapat lain menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih tamattu’ sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’ dengan umrah terlebih dahulu lalu berhaji. Menurut Syaikh Az-Zuhaily, yang tepat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ifrad terlebih dahulu, kemudian berihram untuk umrah setelah itu, kemudian memasukkan pada haji sehingga menjadi qiran. Hadits ini menjelaskan bolehnya tiga bentuk manasik yaitu: tamattu’, qiran, dan ifrad. Sepakat ulama, ketiga bentuk manasik ini boleh dilakukan. Urutan manasik yang lebih afdal dari tiga manasik adalah ifrad, tamattu’, kemudian qiran. Demikian pendapat Syafii, Malik, dan kebanyakan ulama. Sedangkan menurut Imam Ahmad, manasik yang paling afdal adalah tamattu’, itulah yang termudah untuk saat ini. Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat yang lebih afdal adalah qiran.   Baca juga:  Tiga Cara Manasik Haji Skema Manasik Haji Amalan-Amalan Haji Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Thawaf Ifadhah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:201-205. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:594-595.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji haji ifrad haji qiran haji tamattu jenis manasik haji manasik haji
Jenis haji qiron, tamattu, dan ifrad, manakah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB BENTUK IHRAM DAN SIFATNYA 4. Hadits #727 5. Keterangan 6. Macam-Macam Manasik 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ وُجُوهِ اَلْإِحْرَامِ وَصِفَتِهِ BAB BENTUK IHRAM DAN SIFATNYA   Hadits #727 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { خَرَجْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( عَامَ حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, وَأَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ ( بِالْحَجِّ, فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ, وَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, أَوْ جَمَعَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَلَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun haji wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada yang berihram untuk haji saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umrah, ia boleh tahallul setelah itu. Siapa yang bertahalul untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umrah, maka ia tidaklah tahallul kecuali hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1562 dan Muslim, no. 1211, 118]   Keterangan Haji wada’ dilaksanakan pada tahun 10 Hijriyah. Ihlal secara bahasa berarti mengeraskan suara. Ihlal jika dimutlakkan berarti ihram. Makna ahalla berarti ahroma. Orang yang berihram berarti mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah setelah berniat ihram.   Macam-Macam Manasik Tamattu’: berniat ihram untuk umrah dari miqat pada bulan haji dengan niatan LABBAIK ‘UMROTAN, lalu tahallul, kemudian berniat haji pada delapan Dzulhijjah. Qiran: berniat ihram untuk umrah dan haji sekaligus dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK ‘UMROTAN WA HAJJAN. Ifrad: berniat ihram untuk haji saja dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK HAJJAN. Setelah berhaji, barulah berihram.   Faedah hadits Secara zhahir, tekstual hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat ihram untuk haji saja (ifrad). Sebagian ulama berpendapat bahwa niatan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah qiran karena ada 20 hadits yang membicarakannya. Pendapat lain menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih tamattu’ sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’ dengan umrah terlebih dahulu lalu berhaji. Menurut Syaikh Az-Zuhaily, yang tepat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ifrad terlebih dahulu, kemudian berihram untuk umrah setelah itu, kemudian memasukkan pada haji sehingga menjadi qiran. Hadits ini menjelaskan bolehnya tiga bentuk manasik yaitu: tamattu’, qiran, dan ifrad. Sepakat ulama, ketiga bentuk manasik ini boleh dilakukan. Urutan manasik yang lebih afdal dari tiga manasik adalah ifrad, tamattu’, kemudian qiran. Demikian pendapat Syafii, Malik, dan kebanyakan ulama. Sedangkan menurut Imam Ahmad, manasik yang paling afdal adalah tamattu’, itulah yang termudah untuk saat ini. Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat yang lebih afdal adalah qiran.   Baca juga:  Tiga Cara Manasik Haji Skema Manasik Haji Amalan-Amalan Haji Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Thawaf Ifadhah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:201-205. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:594-595.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji haji ifrad haji qiran haji tamattu jenis manasik haji manasik haji


Jenis haji qiron, tamattu, dan ifrad, manakah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB BENTUK IHRAM DAN SIFATNYA 4. Hadits #727 5. Keterangan 6. Macam-Macam Manasik 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ وُجُوهِ اَلْإِحْرَامِ وَصِفَتِهِ BAB BENTUK IHRAM DAN SIFATNYA   Hadits #727 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { خَرَجْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( عَامَ حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, وَأَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ ( بِالْحَجِّ, فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ, وَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, أَوْ جَمَعَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَلَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun haji wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada yang berihram untuk haji saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umrah, ia boleh tahallul setelah itu. Siapa yang bertahalul untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umrah, maka ia tidaklah tahallul kecuali hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1562 dan Muslim, no. 1211, 118]   Keterangan Haji wada’ dilaksanakan pada tahun 10 Hijriyah. Ihlal secara bahasa berarti mengeraskan suara. Ihlal jika dimutlakkan berarti ihram. Makna ahalla berarti ahroma. Orang yang berihram berarti mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah setelah berniat ihram.   Macam-Macam Manasik Tamattu’: berniat ihram untuk umrah dari miqat pada bulan haji dengan niatan LABBAIK ‘UMROTAN, lalu tahallul, kemudian berniat haji pada delapan Dzulhijjah. Qiran: berniat ihram untuk umrah dan haji sekaligus dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK ‘UMROTAN WA HAJJAN. Ifrad: berniat ihram untuk haji saja dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK HAJJAN. Setelah berhaji, barulah berihram.   Faedah hadits Secara zhahir, tekstual hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat ihram untuk haji saja (ifrad). Sebagian ulama berpendapat bahwa niatan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah qiran karena ada 20 hadits yang membicarakannya. Pendapat lain menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih tamattu’ sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’ dengan umrah terlebih dahulu lalu berhaji. Menurut Syaikh Az-Zuhaily, yang tepat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ifrad terlebih dahulu, kemudian berihram untuk umrah setelah itu, kemudian memasukkan pada haji sehingga menjadi qiran. Hadits ini menjelaskan bolehnya tiga bentuk manasik yaitu: tamattu’, qiran, dan ifrad. Sepakat ulama, ketiga bentuk manasik ini boleh dilakukan. Urutan manasik yang lebih afdal dari tiga manasik adalah ifrad, tamattu’, kemudian qiran. Demikian pendapat Syafii, Malik, dan kebanyakan ulama. Sedangkan menurut Imam Ahmad, manasik yang paling afdal adalah tamattu’, itulah yang termudah untuk saat ini. Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat yang lebih afdal adalah qiran.   Baca juga:  Tiga Cara Manasik Haji Skema Manasik Haji Amalan-Amalan Haji Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Thawaf Ifadhah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:201-205. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:594-595.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji haji ifrad haji qiran haji tamattu jenis manasik haji manasik haji

Salat: Bagian dari Zikir yang Paling Utama

Bismillah.Salah satu perkara yang tidak boleh luput dari perhatian kita setiap hari adalah wajibnya menunaikan salat lima waktu. Kewajiban menunaikan salat ini tentu bukan sekadar rutinitas atau kebiasaan. Lebih daripada itu, salat merupakan bentuk amalan yang sangat mulia dan menjadi sebab seorang hamba dicintai oleh Allah.Disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيهِ“Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari)Salat wajib lima waktu merupakan kewajiban yang sangat agung. Ia menempati kedudukan sebagai pilar dan rukun di dalam Islam. Sebuah pilar yang terpenting setelah dua kalimat syahadat.Ketika mengutus sahabat Mu’adz ke Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَىْهِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ“Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka adalah syahadat ‘laa ilaha illallah’ dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah …” (HR. Bukhari dan Muslim)Yang paling pertama diajarkan adalah tauhid dan makna dari dua kalimat syahadat serta apa-apa yang menjadi pokok-pokok keimanan. Oleh sebab itu, dalam periode Makkah (sebelum hijrah) banyak ayat-ayat yang turun berkenaan dengan tauhid dan akidah, tentang iman kepada Allah dan hari akhir. Kewajiban salat pun baru turun pada akhir-akhir periode Makkah dalam peristiwa isra’ mi’raj yang sangat masyhur.Salat merupakan bentuk zikir. Hal ini bisa kita pahami dari keterangan Sa’id bin Jubair rahimahullah. Beliau berkata,الذكر طاعة الله فمن أطاع الله فقد ذكره، ومن لم يطعه فليس بذاكر وإن أكثر التسبيح وتلاوة القرآن“Hakikat zikir adalah menaati Allah. Maka barangsiapa yang taat kepada Allah, sungguh dia telah berzikir (mengingat-Nya). Barangsiapa yang tidak taat kepada-Nya, maka dia bukanlah orang yang berzikir (dengan sebenarnya), meskipun dia banyak mengucapkan kalimat tasbih dan banyak membaca Al-Qur’an.” (dinukil dari Min A’lamis Salaf link: https://shamela.ws/book/37370/171)Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي“Sesungguhnya Aku adalah Allah. Tiada yang berhak disembah, selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan tegakkanlah salat untuk berzikir/mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14)Al-Qurthubi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran terhadap ayat ini. Beliau berkata, “Ada juga yang menafsirkan bahwa maknanya adalah peliharalah salat setelah tegaknya tauhid. Ini mengandung peringatan dan perhatian tentang betapa agung kedudukan tauhid karena di dalamnya terkandung perendahan diri dan ketundukan kepada Allah serta berdiri menghadap-Nya. Dengan demikian, maka salat merupakan bentuk dari zikir.” (dinukil dari Tafsir Al-Qurthubi link: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/qortobi/sura20-aya14.html)Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“Orang-orang yang beriman dan hatinya merasa tentram dengan mengingat Allah, ingatlah bahwa dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Salat menempati kedudukan yang sangat agung dalam hati kaum mukminin. Tidak kurang lima kali dalam sehari semalam kaum muslimin menunaikan kewajiban salat. Dan setiap kali salat kita selalu membaca atau mendengar bacaan surat Al-Fatihah yang di dalamnya terkandung pokok-pokok ajaran Islam dan kunci-kunci kebaikan. Di dalam surat Al-Fatihah, kita memuji Allah, menyanjung, dan mengagungkan-Nya. Di dalamnya juga terkandung kecintaan, harapan dan rasa takut kepada Allah. Di dalamnya juga terkandung prinsip tauhid, bahwa kita hanya beribadah kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Di dalamnya juga terkandung doa yang paling bermanfaat, yaitu meminta hidayah untuk bisa berjalan di atas jalan yang lurus.Kita juga mengetahui bahwa salah satu bentuk amal yang paling dicintai oleh Allah adalah yang dilakukan secara terus-menerus. Oleh sebab itu, zikir (dengan makna yang luas) termasuk amalan yang paling utama. Demikian juga salat. Bahkan, kalimat tauhid juga termasuk ucapan zikir yang paling utama dan cabang keimanan yang paling tinggi. Di dalam salat pun terkandung ketaatan kepada Allah dan ajaran tauhid, permunian ibadah kepada Allah. Tauhid ini pula yang menjadi perkara paling utama yang akan menyucikan jiwa-jiwa manusia. Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah menyebutkan di dalam kitabnya ‘Asyru Qawa’id fi Tazkiyatin Nafs (hal. 9) bahwa tauhid merupakan pokok dan landasan utama untuk menyucikan jiwa.Apabila kita telah mengetahui bahwa salat merupakan bentuk zikir kepada Allah yang juga mengandung ajaran tauhid kepada-Nya dan bahwa salat itu akan memberikan ketenangan ke dalam hati kaum mukminin serta tauhid merupakan faktor utama yang akan membersihkan jiwa, maka dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa ketenangan hati hanya akan diraih dengan tauhid, keikhlasan, dan bersihnya hati dari hal-hal yang mengotorinya. Oleh sebab itulah, kita diperintahkan untuk banyak-banyak berzikir dan sering-sering beristigfar. Dengan mengingat Allah, maka Allah akan mengingat kita, membantu urusan kita. Sedangkan dengan istigfar, maka Allah akan mengampuni dosa serta menjadi sebab bersihnya hati dari kotoran dan noda-noda kemaksiatan.Banyak-banyak berzikir kepada Allah akan mendatangkan cinta kepada-Nya. Dan dengan banyak beristigfar, akan semakin menundukkan hati dan jiwa kita di hadapan Allah. Kecintaan dan perendahan diri kepada Allah inilah dua pilar utama yang menjadi pondasi tegaknya penghambaan kepada Allah. Kecintaan akan timbul dengan selalu memperhatikan betapa banyak curahan nikmat yang Allah berikan kepada kita. Sedangkan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah akan semakin berkembang dengan selalu memperhatikan aib pada diri dan amal kita.Demikian sedikit catatan faedah yang dapat kami sampaikan dari para ulama. Semoga Allah berikan taufik kepada kita untuk mengamalkan kebaikan yang telah kita ketahui. Dan kita juga berlindung kepada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca juga: Jangan Tinggalkan Salat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: salatsalat wajibzikir

Salat: Bagian dari Zikir yang Paling Utama

Bismillah.Salah satu perkara yang tidak boleh luput dari perhatian kita setiap hari adalah wajibnya menunaikan salat lima waktu. Kewajiban menunaikan salat ini tentu bukan sekadar rutinitas atau kebiasaan. Lebih daripada itu, salat merupakan bentuk amalan yang sangat mulia dan menjadi sebab seorang hamba dicintai oleh Allah.Disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيهِ“Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari)Salat wajib lima waktu merupakan kewajiban yang sangat agung. Ia menempati kedudukan sebagai pilar dan rukun di dalam Islam. Sebuah pilar yang terpenting setelah dua kalimat syahadat.Ketika mengutus sahabat Mu’adz ke Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَىْهِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ“Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka adalah syahadat ‘laa ilaha illallah’ dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah …” (HR. Bukhari dan Muslim)Yang paling pertama diajarkan adalah tauhid dan makna dari dua kalimat syahadat serta apa-apa yang menjadi pokok-pokok keimanan. Oleh sebab itu, dalam periode Makkah (sebelum hijrah) banyak ayat-ayat yang turun berkenaan dengan tauhid dan akidah, tentang iman kepada Allah dan hari akhir. Kewajiban salat pun baru turun pada akhir-akhir periode Makkah dalam peristiwa isra’ mi’raj yang sangat masyhur.Salat merupakan bentuk zikir. Hal ini bisa kita pahami dari keterangan Sa’id bin Jubair rahimahullah. Beliau berkata,الذكر طاعة الله فمن أطاع الله فقد ذكره، ومن لم يطعه فليس بذاكر وإن أكثر التسبيح وتلاوة القرآن“Hakikat zikir adalah menaati Allah. Maka barangsiapa yang taat kepada Allah, sungguh dia telah berzikir (mengingat-Nya). Barangsiapa yang tidak taat kepada-Nya, maka dia bukanlah orang yang berzikir (dengan sebenarnya), meskipun dia banyak mengucapkan kalimat tasbih dan banyak membaca Al-Qur’an.” (dinukil dari Min A’lamis Salaf link: https://shamela.ws/book/37370/171)Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي“Sesungguhnya Aku adalah Allah. Tiada yang berhak disembah, selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan tegakkanlah salat untuk berzikir/mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14)Al-Qurthubi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran terhadap ayat ini. Beliau berkata, “Ada juga yang menafsirkan bahwa maknanya adalah peliharalah salat setelah tegaknya tauhid. Ini mengandung peringatan dan perhatian tentang betapa agung kedudukan tauhid karena di dalamnya terkandung perendahan diri dan ketundukan kepada Allah serta berdiri menghadap-Nya. Dengan demikian, maka salat merupakan bentuk dari zikir.” (dinukil dari Tafsir Al-Qurthubi link: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/qortobi/sura20-aya14.html)Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“Orang-orang yang beriman dan hatinya merasa tentram dengan mengingat Allah, ingatlah bahwa dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Salat menempati kedudukan yang sangat agung dalam hati kaum mukminin. Tidak kurang lima kali dalam sehari semalam kaum muslimin menunaikan kewajiban salat. Dan setiap kali salat kita selalu membaca atau mendengar bacaan surat Al-Fatihah yang di dalamnya terkandung pokok-pokok ajaran Islam dan kunci-kunci kebaikan. Di dalam surat Al-Fatihah, kita memuji Allah, menyanjung, dan mengagungkan-Nya. Di dalamnya juga terkandung kecintaan, harapan dan rasa takut kepada Allah. Di dalamnya juga terkandung prinsip tauhid, bahwa kita hanya beribadah kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Di dalamnya juga terkandung doa yang paling bermanfaat, yaitu meminta hidayah untuk bisa berjalan di atas jalan yang lurus.Kita juga mengetahui bahwa salah satu bentuk amal yang paling dicintai oleh Allah adalah yang dilakukan secara terus-menerus. Oleh sebab itu, zikir (dengan makna yang luas) termasuk amalan yang paling utama. Demikian juga salat. Bahkan, kalimat tauhid juga termasuk ucapan zikir yang paling utama dan cabang keimanan yang paling tinggi. Di dalam salat pun terkandung ketaatan kepada Allah dan ajaran tauhid, permunian ibadah kepada Allah. Tauhid ini pula yang menjadi perkara paling utama yang akan menyucikan jiwa-jiwa manusia. Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah menyebutkan di dalam kitabnya ‘Asyru Qawa’id fi Tazkiyatin Nafs (hal. 9) bahwa tauhid merupakan pokok dan landasan utama untuk menyucikan jiwa.Apabila kita telah mengetahui bahwa salat merupakan bentuk zikir kepada Allah yang juga mengandung ajaran tauhid kepada-Nya dan bahwa salat itu akan memberikan ketenangan ke dalam hati kaum mukminin serta tauhid merupakan faktor utama yang akan membersihkan jiwa, maka dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa ketenangan hati hanya akan diraih dengan tauhid, keikhlasan, dan bersihnya hati dari hal-hal yang mengotorinya. Oleh sebab itulah, kita diperintahkan untuk banyak-banyak berzikir dan sering-sering beristigfar. Dengan mengingat Allah, maka Allah akan mengingat kita, membantu urusan kita. Sedangkan dengan istigfar, maka Allah akan mengampuni dosa serta menjadi sebab bersihnya hati dari kotoran dan noda-noda kemaksiatan.Banyak-banyak berzikir kepada Allah akan mendatangkan cinta kepada-Nya. Dan dengan banyak beristigfar, akan semakin menundukkan hati dan jiwa kita di hadapan Allah. Kecintaan dan perendahan diri kepada Allah inilah dua pilar utama yang menjadi pondasi tegaknya penghambaan kepada Allah. Kecintaan akan timbul dengan selalu memperhatikan betapa banyak curahan nikmat yang Allah berikan kepada kita. Sedangkan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah akan semakin berkembang dengan selalu memperhatikan aib pada diri dan amal kita.Demikian sedikit catatan faedah yang dapat kami sampaikan dari para ulama. Semoga Allah berikan taufik kepada kita untuk mengamalkan kebaikan yang telah kita ketahui. Dan kita juga berlindung kepada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca juga: Jangan Tinggalkan Salat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: salatsalat wajibzikir
Bismillah.Salah satu perkara yang tidak boleh luput dari perhatian kita setiap hari adalah wajibnya menunaikan salat lima waktu. Kewajiban menunaikan salat ini tentu bukan sekadar rutinitas atau kebiasaan. Lebih daripada itu, salat merupakan bentuk amalan yang sangat mulia dan menjadi sebab seorang hamba dicintai oleh Allah.Disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيهِ“Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari)Salat wajib lima waktu merupakan kewajiban yang sangat agung. Ia menempati kedudukan sebagai pilar dan rukun di dalam Islam. Sebuah pilar yang terpenting setelah dua kalimat syahadat.Ketika mengutus sahabat Mu’adz ke Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَىْهِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ“Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka adalah syahadat ‘laa ilaha illallah’ dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah …” (HR. Bukhari dan Muslim)Yang paling pertama diajarkan adalah tauhid dan makna dari dua kalimat syahadat serta apa-apa yang menjadi pokok-pokok keimanan. Oleh sebab itu, dalam periode Makkah (sebelum hijrah) banyak ayat-ayat yang turun berkenaan dengan tauhid dan akidah, tentang iman kepada Allah dan hari akhir. Kewajiban salat pun baru turun pada akhir-akhir periode Makkah dalam peristiwa isra’ mi’raj yang sangat masyhur.Salat merupakan bentuk zikir. Hal ini bisa kita pahami dari keterangan Sa’id bin Jubair rahimahullah. Beliau berkata,الذكر طاعة الله فمن أطاع الله فقد ذكره، ومن لم يطعه فليس بذاكر وإن أكثر التسبيح وتلاوة القرآن“Hakikat zikir adalah menaati Allah. Maka barangsiapa yang taat kepada Allah, sungguh dia telah berzikir (mengingat-Nya). Barangsiapa yang tidak taat kepada-Nya, maka dia bukanlah orang yang berzikir (dengan sebenarnya), meskipun dia banyak mengucapkan kalimat tasbih dan banyak membaca Al-Qur’an.” (dinukil dari Min A’lamis Salaf link: https://shamela.ws/book/37370/171)Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي“Sesungguhnya Aku adalah Allah. Tiada yang berhak disembah, selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan tegakkanlah salat untuk berzikir/mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14)Al-Qurthubi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran terhadap ayat ini. Beliau berkata, “Ada juga yang menafsirkan bahwa maknanya adalah peliharalah salat setelah tegaknya tauhid. Ini mengandung peringatan dan perhatian tentang betapa agung kedudukan tauhid karena di dalamnya terkandung perendahan diri dan ketundukan kepada Allah serta berdiri menghadap-Nya. Dengan demikian, maka salat merupakan bentuk dari zikir.” (dinukil dari Tafsir Al-Qurthubi link: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/qortobi/sura20-aya14.html)Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“Orang-orang yang beriman dan hatinya merasa tentram dengan mengingat Allah, ingatlah bahwa dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Salat menempati kedudukan yang sangat agung dalam hati kaum mukminin. Tidak kurang lima kali dalam sehari semalam kaum muslimin menunaikan kewajiban salat. Dan setiap kali salat kita selalu membaca atau mendengar bacaan surat Al-Fatihah yang di dalamnya terkandung pokok-pokok ajaran Islam dan kunci-kunci kebaikan. Di dalam surat Al-Fatihah, kita memuji Allah, menyanjung, dan mengagungkan-Nya. Di dalamnya juga terkandung kecintaan, harapan dan rasa takut kepada Allah. Di dalamnya juga terkandung prinsip tauhid, bahwa kita hanya beribadah kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Di dalamnya juga terkandung doa yang paling bermanfaat, yaitu meminta hidayah untuk bisa berjalan di atas jalan yang lurus.Kita juga mengetahui bahwa salah satu bentuk amal yang paling dicintai oleh Allah adalah yang dilakukan secara terus-menerus. Oleh sebab itu, zikir (dengan makna yang luas) termasuk amalan yang paling utama. Demikian juga salat. Bahkan, kalimat tauhid juga termasuk ucapan zikir yang paling utama dan cabang keimanan yang paling tinggi. Di dalam salat pun terkandung ketaatan kepada Allah dan ajaran tauhid, permunian ibadah kepada Allah. Tauhid ini pula yang menjadi perkara paling utama yang akan menyucikan jiwa-jiwa manusia. Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah menyebutkan di dalam kitabnya ‘Asyru Qawa’id fi Tazkiyatin Nafs (hal. 9) bahwa tauhid merupakan pokok dan landasan utama untuk menyucikan jiwa.Apabila kita telah mengetahui bahwa salat merupakan bentuk zikir kepada Allah yang juga mengandung ajaran tauhid kepada-Nya dan bahwa salat itu akan memberikan ketenangan ke dalam hati kaum mukminin serta tauhid merupakan faktor utama yang akan membersihkan jiwa, maka dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa ketenangan hati hanya akan diraih dengan tauhid, keikhlasan, dan bersihnya hati dari hal-hal yang mengotorinya. Oleh sebab itulah, kita diperintahkan untuk banyak-banyak berzikir dan sering-sering beristigfar. Dengan mengingat Allah, maka Allah akan mengingat kita, membantu urusan kita. Sedangkan dengan istigfar, maka Allah akan mengampuni dosa serta menjadi sebab bersihnya hati dari kotoran dan noda-noda kemaksiatan.Banyak-banyak berzikir kepada Allah akan mendatangkan cinta kepada-Nya. Dan dengan banyak beristigfar, akan semakin menundukkan hati dan jiwa kita di hadapan Allah. Kecintaan dan perendahan diri kepada Allah inilah dua pilar utama yang menjadi pondasi tegaknya penghambaan kepada Allah. Kecintaan akan timbul dengan selalu memperhatikan betapa banyak curahan nikmat yang Allah berikan kepada kita. Sedangkan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah akan semakin berkembang dengan selalu memperhatikan aib pada diri dan amal kita.Demikian sedikit catatan faedah yang dapat kami sampaikan dari para ulama. Semoga Allah berikan taufik kepada kita untuk mengamalkan kebaikan yang telah kita ketahui. Dan kita juga berlindung kepada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca juga: Jangan Tinggalkan Salat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: salatsalat wajibzikir


Bismillah.Salah satu perkara yang tidak boleh luput dari perhatian kita setiap hari adalah wajibnya menunaikan salat lima waktu. Kewajiban menunaikan salat ini tentu bukan sekadar rutinitas atau kebiasaan. Lebih daripada itu, salat merupakan bentuk amalan yang sangat mulia dan menjadi sebab seorang hamba dicintai oleh Allah.Disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيهِ“Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari)Salat wajib lima waktu merupakan kewajiban yang sangat agung. Ia menempati kedudukan sebagai pilar dan rukun di dalam Islam. Sebuah pilar yang terpenting setelah dua kalimat syahadat.Ketika mengutus sahabat Mu’adz ke Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَىْهِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ“Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka adalah syahadat ‘laa ilaha illallah’ dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah …” (HR. Bukhari dan Muslim)Yang paling pertama diajarkan adalah tauhid dan makna dari dua kalimat syahadat serta apa-apa yang menjadi pokok-pokok keimanan. Oleh sebab itu, dalam periode Makkah (sebelum hijrah) banyak ayat-ayat yang turun berkenaan dengan tauhid dan akidah, tentang iman kepada Allah dan hari akhir. Kewajiban salat pun baru turun pada akhir-akhir periode Makkah dalam peristiwa isra’ mi’raj yang sangat masyhur.Salat merupakan bentuk zikir. Hal ini bisa kita pahami dari keterangan Sa’id bin Jubair rahimahullah. Beliau berkata,الذكر طاعة الله فمن أطاع الله فقد ذكره، ومن لم يطعه فليس بذاكر وإن أكثر التسبيح وتلاوة القرآن“Hakikat zikir adalah menaati Allah. Maka barangsiapa yang taat kepada Allah, sungguh dia telah berzikir (mengingat-Nya). Barangsiapa yang tidak taat kepada-Nya, maka dia bukanlah orang yang berzikir (dengan sebenarnya), meskipun dia banyak mengucapkan kalimat tasbih dan banyak membaca Al-Qur’an.” (dinukil dari Min A’lamis Salaf link: https://shamela.ws/book/37370/171)Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي“Sesungguhnya Aku adalah Allah. Tiada yang berhak disembah, selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan tegakkanlah salat untuk berzikir/mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14)Al-Qurthubi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran terhadap ayat ini. Beliau berkata, “Ada juga yang menafsirkan bahwa maknanya adalah peliharalah salat setelah tegaknya tauhid. Ini mengandung peringatan dan perhatian tentang betapa agung kedudukan tauhid karena di dalamnya terkandung perendahan diri dan ketundukan kepada Allah serta berdiri menghadap-Nya. Dengan demikian, maka salat merupakan bentuk dari zikir.” (dinukil dari Tafsir Al-Qurthubi link: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/qortobi/sura20-aya14.html)Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“Orang-orang yang beriman dan hatinya merasa tentram dengan mengingat Allah, ingatlah bahwa dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Salat menempati kedudukan yang sangat agung dalam hati kaum mukminin. Tidak kurang lima kali dalam sehari semalam kaum muslimin menunaikan kewajiban salat. Dan setiap kali salat kita selalu membaca atau mendengar bacaan surat Al-Fatihah yang di dalamnya terkandung pokok-pokok ajaran Islam dan kunci-kunci kebaikan. Di dalam surat Al-Fatihah, kita memuji Allah, menyanjung, dan mengagungkan-Nya. Di dalamnya juga terkandung kecintaan, harapan dan rasa takut kepada Allah. Di dalamnya juga terkandung prinsip tauhid, bahwa kita hanya beribadah kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Di dalamnya juga terkandung doa yang paling bermanfaat, yaitu meminta hidayah untuk bisa berjalan di atas jalan yang lurus.Kita juga mengetahui bahwa salah satu bentuk amal yang paling dicintai oleh Allah adalah yang dilakukan secara terus-menerus. Oleh sebab itu, zikir (dengan makna yang luas) termasuk amalan yang paling utama. Demikian juga salat. Bahkan, kalimat tauhid juga termasuk ucapan zikir yang paling utama dan cabang keimanan yang paling tinggi. Di dalam salat pun terkandung ketaatan kepada Allah dan ajaran tauhid, permunian ibadah kepada Allah. Tauhid ini pula yang menjadi perkara paling utama yang akan menyucikan jiwa-jiwa manusia. Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah menyebutkan di dalam kitabnya ‘Asyru Qawa’id fi Tazkiyatin Nafs (hal. 9) bahwa tauhid merupakan pokok dan landasan utama untuk menyucikan jiwa.Apabila kita telah mengetahui bahwa salat merupakan bentuk zikir kepada Allah yang juga mengandung ajaran tauhid kepada-Nya dan bahwa salat itu akan memberikan ketenangan ke dalam hati kaum mukminin serta tauhid merupakan faktor utama yang akan membersihkan jiwa, maka dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa ketenangan hati hanya akan diraih dengan tauhid, keikhlasan, dan bersihnya hati dari hal-hal yang mengotorinya. Oleh sebab itulah, kita diperintahkan untuk banyak-banyak berzikir dan sering-sering beristigfar. Dengan mengingat Allah, maka Allah akan mengingat kita, membantu urusan kita. Sedangkan dengan istigfar, maka Allah akan mengampuni dosa serta menjadi sebab bersihnya hati dari kotoran dan noda-noda kemaksiatan.Banyak-banyak berzikir kepada Allah akan mendatangkan cinta kepada-Nya. Dan dengan banyak beristigfar, akan semakin menundukkan hati dan jiwa kita di hadapan Allah. Kecintaan dan perendahan diri kepada Allah inilah dua pilar utama yang menjadi pondasi tegaknya penghambaan kepada Allah. Kecintaan akan timbul dengan selalu memperhatikan betapa banyak curahan nikmat yang Allah berikan kepada kita. Sedangkan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah akan semakin berkembang dengan selalu memperhatikan aib pada diri dan amal kita.Demikian sedikit catatan faedah yang dapat kami sampaikan dari para ulama. Semoga Allah berikan taufik kepada kita untuk mengamalkan kebaikan yang telah kita ketahui. Dan kita juga berlindung kepada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca juga: Jangan Tinggalkan Salat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: salatsalat wajibzikir

Tas Selempang Yufid.TV untuk Dakwah

Saudaraku, semoga Allah memberkahimu. Biaya operasional dakwah Yufid sangat besar, dari mana saja Yufid memperolehnya? Selain dari donasi, Yufid memperoleh pendapatan dari berjualan. Bagi Anda yang sudah lama mengikuti Yufid, tentu tahu kan www.yufidstore.com? Seluruh pendapatan dari berjualan di YufidStore.com digunakan untuk membuat konten dakwah yang seluruhnya GRATIS untuk dinikmati oleh Anda dan seluruh pemirsa Yufid. TAS SELEMPANG MINIMALIS YUFID.TV Nah, kali ini Yufid ingin menawarkan merchandise Yufid, yaitu Tas Selempang Minimal Yufid.TV. Semoga Anda berkenan membelinya. Insya Allah, seluruh keuntungan dari penjualan ini diputar kembali untuk biaya operasional dakwah Yufid. Material: – Cordura fabric – Inner polyester Ukuran: 27 cm x 8 cm x 17 cm Berat Pengiriman : 500 gram Harga: Rp 89.000 6 Pilihan warna (stok sangat terbatas): 1. Hitam 2. Biru dongker 3. Army 4. Pink 5. Putih 6. Cream *) Dikarenakan modal kami terbatas, stok yang kami produksi juga sangat terbatas. SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028 Dengan membeli tas ini, Anda telah turut mendukung program dakwah Yufid. Keuntungan dari hasil penjualan akan digunakan untuk biaya operasional dakwah Yufid Network. Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha kita. *) YufidStore.com didirikan sejak awal didirikan dengan modal yang diberikan oleh seorang donatur, beliau juga salah seorang pendiri Yufid. *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] 🔍 Syiah Adalah, Sam'un, Taqabbalallahu, Mushaf Untuk Hafalan, Shalat Sunnah Jumat, Cara Mengocok Peli Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 104 QRIS donasi Yufid

Tas Selempang Yufid.TV untuk Dakwah

Saudaraku, semoga Allah memberkahimu. Biaya operasional dakwah Yufid sangat besar, dari mana saja Yufid memperolehnya? Selain dari donasi, Yufid memperoleh pendapatan dari berjualan. Bagi Anda yang sudah lama mengikuti Yufid, tentu tahu kan www.yufidstore.com? Seluruh pendapatan dari berjualan di YufidStore.com digunakan untuk membuat konten dakwah yang seluruhnya GRATIS untuk dinikmati oleh Anda dan seluruh pemirsa Yufid. TAS SELEMPANG MINIMALIS YUFID.TV Nah, kali ini Yufid ingin menawarkan merchandise Yufid, yaitu Tas Selempang Minimal Yufid.TV. Semoga Anda berkenan membelinya. Insya Allah, seluruh keuntungan dari penjualan ini diputar kembali untuk biaya operasional dakwah Yufid. Material: – Cordura fabric – Inner polyester Ukuran: 27 cm x 8 cm x 17 cm Berat Pengiriman : 500 gram Harga: Rp 89.000 6 Pilihan warna (stok sangat terbatas): 1. Hitam 2. Biru dongker 3. Army 4. Pink 5. Putih 6. Cream *) Dikarenakan modal kami terbatas, stok yang kami produksi juga sangat terbatas. SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028 Dengan membeli tas ini, Anda telah turut mendukung program dakwah Yufid. Keuntungan dari hasil penjualan akan digunakan untuk biaya operasional dakwah Yufid Network. Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha kita. *) YufidStore.com didirikan sejak awal didirikan dengan modal yang diberikan oleh seorang donatur, beliau juga salah seorang pendiri Yufid. *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] 🔍 Syiah Adalah, Sam'un, Taqabbalallahu, Mushaf Untuk Hafalan, Shalat Sunnah Jumat, Cara Mengocok Peli Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 104 QRIS donasi Yufid
Saudaraku, semoga Allah memberkahimu. Biaya operasional dakwah Yufid sangat besar, dari mana saja Yufid memperolehnya? Selain dari donasi, Yufid memperoleh pendapatan dari berjualan. Bagi Anda yang sudah lama mengikuti Yufid, tentu tahu kan www.yufidstore.com? Seluruh pendapatan dari berjualan di YufidStore.com digunakan untuk membuat konten dakwah yang seluruhnya GRATIS untuk dinikmati oleh Anda dan seluruh pemirsa Yufid. TAS SELEMPANG MINIMALIS YUFID.TV Nah, kali ini Yufid ingin menawarkan merchandise Yufid, yaitu Tas Selempang Minimal Yufid.TV. Semoga Anda berkenan membelinya. Insya Allah, seluruh keuntungan dari penjualan ini diputar kembali untuk biaya operasional dakwah Yufid. Material: – Cordura fabric – Inner polyester Ukuran: 27 cm x 8 cm x 17 cm Berat Pengiriman : 500 gram Harga: Rp 89.000 6 Pilihan warna (stok sangat terbatas): 1. Hitam 2. Biru dongker 3. Army 4. Pink 5. Putih 6. Cream *) Dikarenakan modal kami terbatas, stok yang kami produksi juga sangat terbatas. SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028 Dengan membeli tas ini, Anda telah turut mendukung program dakwah Yufid. Keuntungan dari hasil penjualan akan digunakan untuk biaya operasional dakwah Yufid Network. Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha kita. *) YufidStore.com didirikan sejak awal didirikan dengan modal yang diberikan oleh seorang donatur, beliau juga salah seorang pendiri Yufid. *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] 🔍 Syiah Adalah, Sam'un, Taqabbalallahu, Mushaf Untuk Hafalan, Shalat Sunnah Jumat, Cara Mengocok Peli Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 104 QRIS donasi Yufid


Saudaraku, semoga Allah memberkahimu. Biaya operasional dakwah Yufid sangat besar, dari mana saja Yufid memperolehnya? Selain dari donasi, Yufid memperoleh pendapatan dari berjualan. Bagi Anda yang sudah lama mengikuti Yufid, tentu tahu kan www.yufidstore.com? Seluruh pendapatan dari berjualan di YufidStore.com digunakan untuk membuat konten dakwah yang seluruhnya GRATIS untuk dinikmati oleh Anda dan seluruh pemirsa Yufid. TAS SELEMPANG MINIMALIS YUFID.TV Nah, kali ini Yufid ingin menawarkan merchandise Yufid, yaitu Tas Selempang Minimal Yufid.TV. Semoga Anda berkenan membelinya. Insya Allah, seluruh keuntungan dari penjualan ini diputar kembali untuk biaya operasional dakwah Yufid. Material: – Cordura fabric – Inner polyester Ukuran: 27 cm x 8 cm x 17 cm Berat Pengiriman : 500 gram Harga: Rp 89.000 6 Pilihan warna (stok sangat terbatas): 1. Hitam 2. Biru dongker 3. Army 4. Pink 5. Putih 6. Cream *) Dikarenakan modal kami terbatas, stok yang kami produksi juga sangat terbatas. <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42231" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-1536x1536.jpeg 1536w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-2048x2048.jpeg 2048w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-1200x1200.jpeg 1200w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-600x600.jpeg 600w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42232" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-1536x1536.jpeg 1536w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-2048x2048.jpeg 2048w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-1200x1200.jpeg 1200w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-600x600.jpeg 600w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42233" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485-1536x1536.jpeg 1536w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485-1200x1200.jpeg 1200w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485-600x600.jpeg 600w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485.jpeg 1875w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42234" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-1536x1536.jpeg 1536w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-2048x2048.jpeg 2048w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-1200x1200.jpeg 1200w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-600x600.jpeg 600w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42235" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-1536x1536.jpeg 1536w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-2048x2048.jpeg 2048w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-1200x1200.jpeg 1200w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-600x600.jpeg 600w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42236" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-1536x1536.jpeg 1536w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-2048x2048.jpeg 2048w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-1200x1200.jpeg 1200w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-600x600.jpeg 600w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3491-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42255" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3491-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3491-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3491-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3491-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3491-1200x1200.jpeg 1200w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3491-600x600.jpeg 600w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3491.jpeg 1280w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028 Dengan membeli tas ini, Anda telah turut mendukung program dakwah Yufid. Keuntungan dari hasil penjualan akan digunakan untuk biaya operasional dakwah Yufid Network. Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha kita. *) YufidStore.com didirikan sejak awal didirikan dengan modal yang diberikan oleh seorang donatur, beliau juga salah seorang pendiri Yufid. *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Profil Yufid Network&#8221; &#8212; Yufid Network" src="https://yufid.org/profil-yufid-network/embed/#?secret=YFLEjGiHV6#?secret=EhSqajPISU" data-secret="EhSqajPISU" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Donasi untuk Yufid&#8221; &#8212; Yufid Network" src="https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/embed/#?secret=GFpLj60Omv#?secret=1R3xK3XFsQ" data-secret="1R3xK3XFsQ" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] 🔍 Syiah Adalah, Sam'un, Taqabbalallahu, Mushaf Untuk Hafalan, Shalat Sunnah Jumat, Cara Mengocok Peli Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 104 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengenal Miqat Zamani dan Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah, Hikmah, dan Dalil Lengkapnya

Mari kita mengenal Miqat Zamani dan Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah, lalu hikmah, dan dalil lengkapnya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB AL-MAWAAQIIT 4. Hadits #722 5. Hadits #723 6. Hadits #724 7. Hadits #725 8. Hadits #726 8.1. Keterangan 9. Hikmah dari Miqat 10. Rincian Miqat Makani 11. Aturan Melewati Miqat 12. Faedah hadits 12.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْمَوَاقِيتِ BAB AL-MAWAAQIIT Hadits #722 عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَدِينَةِ: ذَا الْحُلَيْفَةِ, وَلِأَهْلِ اَلشَّامِ: اَلْجُحْفَةَ, وَلِأَهْلِ نَجْدٍ: قَرْنَ اَلْمَنَازِلِ, وَلِأَهْلِ اَلْيَمَنِ: يَلَمْلَمَ, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ, وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ, حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ (917) . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah yaitu Dzul Hulaifah, penduduk Syam yaitu Al-Juhfah, penduduk Najd yaitu Qarnul Manazil, penduduk Yaman yaitu Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang di dalam miqat, maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Makkah, miqatnya adalah dari Makkah. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1524 dan Muslim, no. 1181]   Hadits #723 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّ أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ ُ (918) . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan miqat bagi penduduk Irak adalah Dzatu ‘Irqin. (HR. Abu Daud dan An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 1739 dan An-Nasai, 5:125. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Namun, ulama lain seperti Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits munkar. Hadits ini dinyatakan menyelisihi riwayat yang lebih kuat].   Hadits #724 وَأَصْلُهُ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ إِلَّا أَنَّ رَاوِيَهُ شَكَّ فِي رَفْعِه ِ ) . Asal hadits ini dari riwayat Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, tetapi para perawinya ragu-ragu akan kemarfu’an hadits tersebut. [HR. Muslim, no. 1183]   Hadits #725 – وَفِي اَلْبُخَارِيِّ: { أَنَّ عُمَرَ هُوَ اَلَّذِي وَقَّتَ ذَاتَ عِرْقٍ } . Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Umarlah yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin. [HR. Bukhari, no. 1531, inilah riwayat yang kuat bahwa hadits ini adalah penetapa Umar].   Hadits #726 وَعِنْدَ أَحْمَدَ, وَأَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيِّ: عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَشْرِقِ: اَلْعَقِيقَ } (921) . Menurut riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan Al-‘Aqiqi sebagai miqat penduduk dari timur. [HR. Ahmad, 5:276; Abu Daud, no. 1740; Tirmidzi, no. 832. Dalam Minhah Al-‘Allam, 5:199, menyatakan bahwa Imam Muslim mengkritisi hadits ini]. – Keterangan Miqat adalah bentuk plural dari kata miiqaat. Miqat sendiri mencakup tempat dan waktu sebagai batasan melakukan ibadah, sehingga miqat ada dua, yaitu: Pertama: Miqat zamaniyyah Yaitu pada bulan-bulan haji. Para ulama bersepakat bahwa bulan haji adalah Syawal dan Dzulqa’dah. Sedangkan Dzulhijjah terjadi perselisihan oleh para ulama. Ada ulama yang berpendapat bahwa bulan Dzulhijjah itu seluruhnya adalah bulan haji. Ada ulama yang mengatakan bahwa sepuluh awal Dzulhijjah itulah waktu haji sebagaimana hal ini dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama. Kedua: Miqat makaniyyyah Yaitu tempat dimulainya niatan nusuk (haji atau umrah) dan wajib berihram dari tempat tersebut. Hal ini demi memuliakan baitul haram. Orang yang berhaji atau berumrah bertolak dari tempat ini dalam keadaan mengagungkan Allah, tunduk, dan khusyuk.   Hikmah dari Miqat Miqat zamaniyyah dan makaniyyah menunjukkan bagaimanakah kaum muslimin bersatu dalam dalam amal yang tampak jelas. Hal ini menunjukkan bagaimanakah sempurnanya syariat Islam. Allah itu ‘Aliim (Maha Mengetahui) dan Hakiim (Maha Bijaksana).   Rincian Miqat Makani Dzulhulaifah, miqat untuk penduduk Madinah. Saat ini Dzulhulaifah dikenal dengan Abyaar ‘Ali. Inilah miqat yang terjauh dari Makkah. Jarak Abyar ‘Ali dari Madinah adalah 11 km, sedangkan dari Makkah adalah 420 km. Jeddah dan Makkah sendiri jaraknya adalah dua marhalah. Satu marhalah sama dengan 40 KM. Jarak dari Abyar ‘Ali ke Makkah kira-kira sepuluh marhalah (sekitar 400 km). Al-Juhfah, miqat untuk penduduk Syam (Suria, Lebanon, Yordania, dan Palestina). Saat ini orang-orang mengambil miqatnya dari Raabigh, kira-kira 15 km dari Al-Juhfah. Jarak Raabigh ke Makkah adalah sekitar 186 km. Saat ini sudah ada masjid miqat Al-Juhfah dari tahun 1306 Hijriyah. Qarn Al-Manazil, miqat untuk penduduk Najd. Najd yaitu daerah yang terbentang antara Iraq ke Hijaz (timur ke barat) dan antara Syam dan Yaman (utara ke selatan). Qarn Al-Manazil adalah bukit (gunung) atau lembah yang memiliki manazil yang disandarkan padanya. Qarn Al-Manazil saat ini disebut dengan As-Sail Al-Kabiir. Jarak As-Sail Al-Kabiir ke Makkah adalah 78 km dari perut lembah dan 75 km dari tempat orang-orang berihram. Yalamlam, miqat bagi penduduk Yaman. Yalamlam saat ini disebut dengan As-Sa’diyyah. Dzatu ‘Irqin, miqat bagi penduduk ‘Iraq. Miqat ini ditetapkan oleh Umar. Jarak miqat ini ke Makkah adalah sekitar 100 km. Namun, sayangnya saat ini miqat Dzatu ‘Irqin ini ditutup karena tidak ada akses jalan menuju ke sana. Sehingga miqat dari orang-orang yang datang dari timur tetap di Qarn Al-Manazil (As-Sail Al-Kabir).     Miqat Makani untuk Berhaji dan Berumrah   Aturan Melewati Miqat Jika melewati miqat tersebut walaupun bukan penduduk daerah itu, hendaklah berihram dari miqat itu. Bukan berarti penduduk Madinah ada yang melewati Qarn Al-Manazil lantas ia harus ke Dzulhulaifah untuk memulai berihram. Yang jadi masalah adalah untuk penduduk Syam ketika ia melewati Dzulhulaifah, apakah wajib baginya berihram dari Dzulhulaifah atau mengakhirkannya di Al-Juhfah. Ulama Syafiiyah dan Hambali berkata bahwa wajib baginya berihram dari Dzulhulaifah karena itulah miqat yang ia lewati. Hendaklah tidak melewati miqat tanpa dalam keadaan ihram padahal berkeinginan untuk nusuk (berumrah atau berhaji). Hal ini berlaku sebagaimana miqat lainnya. Untuk orang yang berada di dalam miqat, berarti antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah dari tempat ia memulai safar atau memulai niat haji atau umrah. Bagi orang Makkah, hendaklah ia mengambil miqat dari Makkah.   Faedah hadits Penetapan empat miqat sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas. Hendaklah tidak melewati miqat tanpa berihram untuk haji atau umrah. Pelanggaran tersebut termasuk dalam melampaui batasan Allah. Berihram sebelum masuk miqat itu sah sebagaimana ada kalimat ijmak dari Imam Ibnul Mundzir. Namun, yang afdal adalah berihram dari miqat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berihram dari Dzulhulaifah, bukan dari Madinah. Penetapan batasan miqat merupakan mukjizat bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau menetapkan miqat sebelum penduduk daerah miqat tersebut masuk Islam. Itu adalah isyarat bahwa kelak mereka akan masuk Islam, lalu berhaji dan berumrah dari miqat tersebut. Itulah yang terlihat saat ini. Penetapan miqat ini juga merupakan wujud rahmat Allah kepada hamba-Nya karena miqat tidak hanya dijadikan pada satu tempat, tetapi dari berbagai arah menuju Makkah. Untuk orang yang berada antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat ia berada. Siapa saja yang berada di Makkah, ia berihram untuk umrah dan haji dari Makkah, tanpa perlu keluar ke miqat. Namun, terdapat hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, hendaklah ia berihram untuk umrah dari tanah halal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Abdurrahman bin Abi Bakar, “Hendaklah engkau keluar bersama saudaramu—yaitu Aisyah—keluar dari tanah haram, lalu berihramlah untuk umrah.” (HR. Bukhari, no. 1788 dan Muslim, no. 1211). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa berihramlah dari Tan’im. Hadits Aisyah ini lebih belakangan daripada hadits Ibnu ‘Umar karena hadits Aisyah ini pada haji wada’ (tahun 10 Hijriyah). Hal ini menunjukkan bahwa untuk penduduk Makkah yang berkeinginan umrah, hendaklah ia keluar ke tanah halal yang terdekat. Penduduk Makkah, orang yang bermukim di Makkah, orang yang sekadar lewat, yang selesai berhaji lalu berkeinginan untuk umrah, miqatnya adalah dari tanah halal terdekat, yaitu daerah di luar batas Makkah (tanah haram), walau itu hanya satu langkah. Ihram dari tanah halal bisa diambil dari Tan’im. Inilah tanah halal yang paling dekat ke Makkah. Saat ini dikenal dengan Masjid Aisyah. Tempat lainnya dari tanah halal adalah Ji’ronah, juga ada Hudaibiyah. Urutan ihram dari tanah halal yang paling afdal adalah: (1) dari Ji’ronah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil miqat dari tempat tersebut; (2) lalu ihram dari Tan’im, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah berumrah dari Tan’im; (3) kemudian berihram dari Hudaibiyah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Hudaibiyah dan berkeinginan masuk dari Hudaibiyah untuk umrah pada tahun Hudaibiyah setelah beliau berihram dari Dzulhulaifah, tetapi ketika itu dicegah oleh orang kafir Makkah. Siapa saja yang melewati miqat dan bertujuan ke Makkah padahal bukan maksud untuk berhaji atau berumrah, maka ia tidak wajib berihram. Contohnya adalah orang yang ingin mengunjungi kerabat atau berdagang, atau penduduk Makkah yang baru tiba dari safarnya. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan riwayat dari Imam Ahmad. Hadits Ibnu ‘Umar dari Imam Al-Bukhari menunjukkan bahwa Dzatu ‘Irqin merupakan miqat penduduk Iraq. Miqat ini adalah miqat khusus untuk mereka, berbeda dengan miqat penduduk Najd. Ketika Bashrah dan Kufah dirintis, Umar menetapkan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat penduduk Iraq karena jika mengambil miqatnya dari Qarn Al-Manazil memberatkan bagi penduduk Iraq. Al-‘Aqiq sendiri yang disebut sebagai miqat untuk orang dari timur sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas adalah suatu lembah yang luas yang berada di timur Makkah. Jaraknya dari Dzatu ‘Irqin sekitar 20 km, sedangkan jarak Al-‘Aqiq ke Makkah sekitar 120 km. Siapa yang melewati jalan yang tidak ada miqat di situ baik lewat jalur darat, laut ataupun udara, berdasarkan pemahaman Umar yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin, hendaklah ia mengambil ihram dari tempat yang jaraknya sama dengan miqat asli ke Makkah. Inilah yang disebut mengambil miqat secara muhadzah. Hendaklah berihram dari miqat. Siapa yang melewati miqat tanpa berihram, lantas berkeinginan untuk berumrah atau berhaji, hendaklah membayar dam atau hendaklah ia kembali untuk berihram dari miqat. Karena berihram dari miqat itu wajib. Jika tidak, hendaklah ia kembali ke miqat atau membayar dam. Siapa saja yang masuk Makkah karena adanya suatu hajat, kemudian ia berkeinginan untuk berihram, maka miqatnya adalah dari Makkah. Yang berniat haji tamattu’, ia bisa berihram dari Makkah, dihukumi seperti orang yang bermukim di Makkah. Orang yang berada di luar Makkah dan di luar miqat disebut dengan afaaqiyyah. Baca juga: Mengenal Miqat Mengenal Miqat Zamani dan Makani   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:191-200. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:585-593.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji miqat miqat makani miqat zamani wajib haji

Mengenal Miqat Zamani dan Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah, Hikmah, dan Dalil Lengkapnya

Mari kita mengenal Miqat Zamani dan Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah, lalu hikmah, dan dalil lengkapnya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB AL-MAWAAQIIT 4. Hadits #722 5. Hadits #723 6. Hadits #724 7. Hadits #725 8. Hadits #726 8.1. Keterangan 9. Hikmah dari Miqat 10. Rincian Miqat Makani 11. Aturan Melewati Miqat 12. Faedah hadits 12.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْمَوَاقِيتِ BAB AL-MAWAAQIIT Hadits #722 عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَدِينَةِ: ذَا الْحُلَيْفَةِ, وَلِأَهْلِ اَلشَّامِ: اَلْجُحْفَةَ, وَلِأَهْلِ نَجْدٍ: قَرْنَ اَلْمَنَازِلِ, وَلِأَهْلِ اَلْيَمَنِ: يَلَمْلَمَ, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ, وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ, حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ (917) . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah yaitu Dzul Hulaifah, penduduk Syam yaitu Al-Juhfah, penduduk Najd yaitu Qarnul Manazil, penduduk Yaman yaitu Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang di dalam miqat, maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Makkah, miqatnya adalah dari Makkah. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1524 dan Muslim, no. 1181]   Hadits #723 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّ أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ ُ (918) . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan miqat bagi penduduk Irak adalah Dzatu ‘Irqin. (HR. Abu Daud dan An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 1739 dan An-Nasai, 5:125. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Namun, ulama lain seperti Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits munkar. Hadits ini dinyatakan menyelisihi riwayat yang lebih kuat].   Hadits #724 وَأَصْلُهُ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ إِلَّا أَنَّ رَاوِيَهُ شَكَّ فِي رَفْعِه ِ ) . Asal hadits ini dari riwayat Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, tetapi para perawinya ragu-ragu akan kemarfu’an hadits tersebut. [HR. Muslim, no. 1183]   Hadits #725 – وَفِي اَلْبُخَارِيِّ: { أَنَّ عُمَرَ هُوَ اَلَّذِي وَقَّتَ ذَاتَ عِرْقٍ } . Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Umarlah yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin. [HR. Bukhari, no. 1531, inilah riwayat yang kuat bahwa hadits ini adalah penetapa Umar].   Hadits #726 وَعِنْدَ أَحْمَدَ, وَأَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيِّ: عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَشْرِقِ: اَلْعَقِيقَ } (921) . Menurut riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan Al-‘Aqiqi sebagai miqat penduduk dari timur. [HR. Ahmad, 5:276; Abu Daud, no. 1740; Tirmidzi, no. 832. Dalam Minhah Al-‘Allam, 5:199, menyatakan bahwa Imam Muslim mengkritisi hadits ini]. – Keterangan Miqat adalah bentuk plural dari kata miiqaat. Miqat sendiri mencakup tempat dan waktu sebagai batasan melakukan ibadah, sehingga miqat ada dua, yaitu: Pertama: Miqat zamaniyyah Yaitu pada bulan-bulan haji. Para ulama bersepakat bahwa bulan haji adalah Syawal dan Dzulqa’dah. Sedangkan Dzulhijjah terjadi perselisihan oleh para ulama. Ada ulama yang berpendapat bahwa bulan Dzulhijjah itu seluruhnya adalah bulan haji. Ada ulama yang mengatakan bahwa sepuluh awal Dzulhijjah itulah waktu haji sebagaimana hal ini dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama. Kedua: Miqat makaniyyyah Yaitu tempat dimulainya niatan nusuk (haji atau umrah) dan wajib berihram dari tempat tersebut. Hal ini demi memuliakan baitul haram. Orang yang berhaji atau berumrah bertolak dari tempat ini dalam keadaan mengagungkan Allah, tunduk, dan khusyuk.   Hikmah dari Miqat Miqat zamaniyyah dan makaniyyah menunjukkan bagaimanakah kaum muslimin bersatu dalam dalam amal yang tampak jelas. Hal ini menunjukkan bagaimanakah sempurnanya syariat Islam. Allah itu ‘Aliim (Maha Mengetahui) dan Hakiim (Maha Bijaksana).   Rincian Miqat Makani Dzulhulaifah, miqat untuk penduduk Madinah. Saat ini Dzulhulaifah dikenal dengan Abyaar ‘Ali. Inilah miqat yang terjauh dari Makkah. Jarak Abyar ‘Ali dari Madinah adalah 11 km, sedangkan dari Makkah adalah 420 km. Jeddah dan Makkah sendiri jaraknya adalah dua marhalah. Satu marhalah sama dengan 40 KM. Jarak dari Abyar ‘Ali ke Makkah kira-kira sepuluh marhalah (sekitar 400 km). Al-Juhfah, miqat untuk penduduk Syam (Suria, Lebanon, Yordania, dan Palestina). Saat ini orang-orang mengambil miqatnya dari Raabigh, kira-kira 15 km dari Al-Juhfah. Jarak Raabigh ke Makkah adalah sekitar 186 km. Saat ini sudah ada masjid miqat Al-Juhfah dari tahun 1306 Hijriyah. Qarn Al-Manazil, miqat untuk penduduk Najd. Najd yaitu daerah yang terbentang antara Iraq ke Hijaz (timur ke barat) dan antara Syam dan Yaman (utara ke selatan). Qarn Al-Manazil adalah bukit (gunung) atau lembah yang memiliki manazil yang disandarkan padanya. Qarn Al-Manazil saat ini disebut dengan As-Sail Al-Kabiir. Jarak As-Sail Al-Kabiir ke Makkah adalah 78 km dari perut lembah dan 75 km dari tempat orang-orang berihram. Yalamlam, miqat bagi penduduk Yaman. Yalamlam saat ini disebut dengan As-Sa’diyyah. Dzatu ‘Irqin, miqat bagi penduduk ‘Iraq. Miqat ini ditetapkan oleh Umar. Jarak miqat ini ke Makkah adalah sekitar 100 km. Namun, sayangnya saat ini miqat Dzatu ‘Irqin ini ditutup karena tidak ada akses jalan menuju ke sana. Sehingga miqat dari orang-orang yang datang dari timur tetap di Qarn Al-Manazil (As-Sail Al-Kabir).     Miqat Makani untuk Berhaji dan Berumrah   Aturan Melewati Miqat Jika melewati miqat tersebut walaupun bukan penduduk daerah itu, hendaklah berihram dari miqat itu. Bukan berarti penduduk Madinah ada yang melewati Qarn Al-Manazil lantas ia harus ke Dzulhulaifah untuk memulai berihram. Yang jadi masalah adalah untuk penduduk Syam ketika ia melewati Dzulhulaifah, apakah wajib baginya berihram dari Dzulhulaifah atau mengakhirkannya di Al-Juhfah. Ulama Syafiiyah dan Hambali berkata bahwa wajib baginya berihram dari Dzulhulaifah karena itulah miqat yang ia lewati. Hendaklah tidak melewati miqat tanpa dalam keadaan ihram padahal berkeinginan untuk nusuk (berumrah atau berhaji). Hal ini berlaku sebagaimana miqat lainnya. Untuk orang yang berada di dalam miqat, berarti antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah dari tempat ia memulai safar atau memulai niat haji atau umrah. Bagi orang Makkah, hendaklah ia mengambil miqat dari Makkah.   Faedah hadits Penetapan empat miqat sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas. Hendaklah tidak melewati miqat tanpa berihram untuk haji atau umrah. Pelanggaran tersebut termasuk dalam melampaui batasan Allah. Berihram sebelum masuk miqat itu sah sebagaimana ada kalimat ijmak dari Imam Ibnul Mundzir. Namun, yang afdal adalah berihram dari miqat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berihram dari Dzulhulaifah, bukan dari Madinah. Penetapan batasan miqat merupakan mukjizat bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau menetapkan miqat sebelum penduduk daerah miqat tersebut masuk Islam. Itu adalah isyarat bahwa kelak mereka akan masuk Islam, lalu berhaji dan berumrah dari miqat tersebut. Itulah yang terlihat saat ini. Penetapan miqat ini juga merupakan wujud rahmat Allah kepada hamba-Nya karena miqat tidak hanya dijadikan pada satu tempat, tetapi dari berbagai arah menuju Makkah. Untuk orang yang berada antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat ia berada. Siapa saja yang berada di Makkah, ia berihram untuk umrah dan haji dari Makkah, tanpa perlu keluar ke miqat. Namun, terdapat hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, hendaklah ia berihram untuk umrah dari tanah halal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Abdurrahman bin Abi Bakar, “Hendaklah engkau keluar bersama saudaramu—yaitu Aisyah—keluar dari tanah haram, lalu berihramlah untuk umrah.” (HR. Bukhari, no. 1788 dan Muslim, no. 1211). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa berihramlah dari Tan’im. Hadits Aisyah ini lebih belakangan daripada hadits Ibnu ‘Umar karena hadits Aisyah ini pada haji wada’ (tahun 10 Hijriyah). Hal ini menunjukkan bahwa untuk penduduk Makkah yang berkeinginan umrah, hendaklah ia keluar ke tanah halal yang terdekat. Penduduk Makkah, orang yang bermukim di Makkah, orang yang sekadar lewat, yang selesai berhaji lalu berkeinginan untuk umrah, miqatnya adalah dari tanah halal terdekat, yaitu daerah di luar batas Makkah (tanah haram), walau itu hanya satu langkah. Ihram dari tanah halal bisa diambil dari Tan’im. Inilah tanah halal yang paling dekat ke Makkah. Saat ini dikenal dengan Masjid Aisyah. Tempat lainnya dari tanah halal adalah Ji’ronah, juga ada Hudaibiyah. Urutan ihram dari tanah halal yang paling afdal adalah: (1) dari Ji’ronah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil miqat dari tempat tersebut; (2) lalu ihram dari Tan’im, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah berumrah dari Tan’im; (3) kemudian berihram dari Hudaibiyah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Hudaibiyah dan berkeinginan masuk dari Hudaibiyah untuk umrah pada tahun Hudaibiyah setelah beliau berihram dari Dzulhulaifah, tetapi ketika itu dicegah oleh orang kafir Makkah. Siapa saja yang melewati miqat dan bertujuan ke Makkah padahal bukan maksud untuk berhaji atau berumrah, maka ia tidak wajib berihram. Contohnya adalah orang yang ingin mengunjungi kerabat atau berdagang, atau penduduk Makkah yang baru tiba dari safarnya. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan riwayat dari Imam Ahmad. Hadits Ibnu ‘Umar dari Imam Al-Bukhari menunjukkan bahwa Dzatu ‘Irqin merupakan miqat penduduk Iraq. Miqat ini adalah miqat khusus untuk mereka, berbeda dengan miqat penduduk Najd. Ketika Bashrah dan Kufah dirintis, Umar menetapkan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat penduduk Iraq karena jika mengambil miqatnya dari Qarn Al-Manazil memberatkan bagi penduduk Iraq. Al-‘Aqiq sendiri yang disebut sebagai miqat untuk orang dari timur sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas adalah suatu lembah yang luas yang berada di timur Makkah. Jaraknya dari Dzatu ‘Irqin sekitar 20 km, sedangkan jarak Al-‘Aqiq ke Makkah sekitar 120 km. Siapa yang melewati jalan yang tidak ada miqat di situ baik lewat jalur darat, laut ataupun udara, berdasarkan pemahaman Umar yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin, hendaklah ia mengambil ihram dari tempat yang jaraknya sama dengan miqat asli ke Makkah. Inilah yang disebut mengambil miqat secara muhadzah. Hendaklah berihram dari miqat. Siapa yang melewati miqat tanpa berihram, lantas berkeinginan untuk berumrah atau berhaji, hendaklah membayar dam atau hendaklah ia kembali untuk berihram dari miqat. Karena berihram dari miqat itu wajib. Jika tidak, hendaklah ia kembali ke miqat atau membayar dam. Siapa saja yang masuk Makkah karena adanya suatu hajat, kemudian ia berkeinginan untuk berihram, maka miqatnya adalah dari Makkah. Yang berniat haji tamattu’, ia bisa berihram dari Makkah, dihukumi seperti orang yang bermukim di Makkah. Orang yang berada di luar Makkah dan di luar miqat disebut dengan afaaqiyyah. Baca juga: Mengenal Miqat Mengenal Miqat Zamani dan Makani   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:191-200. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:585-593.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji miqat miqat makani miqat zamani wajib haji
Mari kita mengenal Miqat Zamani dan Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah, lalu hikmah, dan dalil lengkapnya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB AL-MAWAAQIIT 4. Hadits #722 5. Hadits #723 6. Hadits #724 7. Hadits #725 8. Hadits #726 8.1. Keterangan 9. Hikmah dari Miqat 10. Rincian Miqat Makani 11. Aturan Melewati Miqat 12. Faedah hadits 12.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْمَوَاقِيتِ BAB AL-MAWAAQIIT Hadits #722 عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَدِينَةِ: ذَا الْحُلَيْفَةِ, وَلِأَهْلِ اَلشَّامِ: اَلْجُحْفَةَ, وَلِأَهْلِ نَجْدٍ: قَرْنَ اَلْمَنَازِلِ, وَلِأَهْلِ اَلْيَمَنِ: يَلَمْلَمَ, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ, وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ, حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ (917) . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah yaitu Dzul Hulaifah, penduduk Syam yaitu Al-Juhfah, penduduk Najd yaitu Qarnul Manazil, penduduk Yaman yaitu Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang di dalam miqat, maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Makkah, miqatnya adalah dari Makkah. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1524 dan Muslim, no. 1181]   Hadits #723 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّ أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ ُ (918) . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan miqat bagi penduduk Irak adalah Dzatu ‘Irqin. (HR. Abu Daud dan An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 1739 dan An-Nasai, 5:125. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Namun, ulama lain seperti Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits munkar. Hadits ini dinyatakan menyelisihi riwayat yang lebih kuat].   Hadits #724 وَأَصْلُهُ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ إِلَّا أَنَّ رَاوِيَهُ شَكَّ فِي رَفْعِه ِ ) . Asal hadits ini dari riwayat Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, tetapi para perawinya ragu-ragu akan kemarfu’an hadits tersebut. [HR. Muslim, no. 1183]   Hadits #725 – وَفِي اَلْبُخَارِيِّ: { أَنَّ عُمَرَ هُوَ اَلَّذِي وَقَّتَ ذَاتَ عِرْقٍ } . Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Umarlah yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin. [HR. Bukhari, no. 1531, inilah riwayat yang kuat bahwa hadits ini adalah penetapa Umar].   Hadits #726 وَعِنْدَ أَحْمَدَ, وَأَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيِّ: عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَشْرِقِ: اَلْعَقِيقَ } (921) . Menurut riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan Al-‘Aqiqi sebagai miqat penduduk dari timur. [HR. Ahmad, 5:276; Abu Daud, no. 1740; Tirmidzi, no. 832. Dalam Minhah Al-‘Allam, 5:199, menyatakan bahwa Imam Muslim mengkritisi hadits ini]. – Keterangan Miqat adalah bentuk plural dari kata miiqaat. Miqat sendiri mencakup tempat dan waktu sebagai batasan melakukan ibadah, sehingga miqat ada dua, yaitu: Pertama: Miqat zamaniyyah Yaitu pada bulan-bulan haji. Para ulama bersepakat bahwa bulan haji adalah Syawal dan Dzulqa’dah. Sedangkan Dzulhijjah terjadi perselisihan oleh para ulama. Ada ulama yang berpendapat bahwa bulan Dzulhijjah itu seluruhnya adalah bulan haji. Ada ulama yang mengatakan bahwa sepuluh awal Dzulhijjah itulah waktu haji sebagaimana hal ini dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama. Kedua: Miqat makaniyyyah Yaitu tempat dimulainya niatan nusuk (haji atau umrah) dan wajib berihram dari tempat tersebut. Hal ini demi memuliakan baitul haram. Orang yang berhaji atau berumrah bertolak dari tempat ini dalam keadaan mengagungkan Allah, tunduk, dan khusyuk.   Hikmah dari Miqat Miqat zamaniyyah dan makaniyyah menunjukkan bagaimanakah kaum muslimin bersatu dalam dalam amal yang tampak jelas. Hal ini menunjukkan bagaimanakah sempurnanya syariat Islam. Allah itu ‘Aliim (Maha Mengetahui) dan Hakiim (Maha Bijaksana).   Rincian Miqat Makani Dzulhulaifah, miqat untuk penduduk Madinah. Saat ini Dzulhulaifah dikenal dengan Abyaar ‘Ali. Inilah miqat yang terjauh dari Makkah. Jarak Abyar ‘Ali dari Madinah adalah 11 km, sedangkan dari Makkah adalah 420 km. Jeddah dan Makkah sendiri jaraknya adalah dua marhalah. Satu marhalah sama dengan 40 KM. Jarak dari Abyar ‘Ali ke Makkah kira-kira sepuluh marhalah (sekitar 400 km). Al-Juhfah, miqat untuk penduduk Syam (Suria, Lebanon, Yordania, dan Palestina). Saat ini orang-orang mengambil miqatnya dari Raabigh, kira-kira 15 km dari Al-Juhfah. Jarak Raabigh ke Makkah adalah sekitar 186 km. Saat ini sudah ada masjid miqat Al-Juhfah dari tahun 1306 Hijriyah. Qarn Al-Manazil, miqat untuk penduduk Najd. Najd yaitu daerah yang terbentang antara Iraq ke Hijaz (timur ke barat) dan antara Syam dan Yaman (utara ke selatan). Qarn Al-Manazil adalah bukit (gunung) atau lembah yang memiliki manazil yang disandarkan padanya. Qarn Al-Manazil saat ini disebut dengan As-Sail Al-Kabiir. Jarak As-Sail Al-Kabiir ke Makkah adalah 78 km dari perut lembah dan 75 km dari tempat orang-orang berihram. Yalamlam, miqat bagi penduduk Yaman. Yalamlam saat ini disebut dengan As-Sa’diyyah. Dzatu ‘Irqin, miqat bagi penduduk ‘Iraq. Miqat ini ditetapkan oleh Umar. Jarak miqat ini ke Makkah adalah sekitar 100 km. Namun, sayangnya saat ini miqat Dzatu ‘Irqin ini ditutup karena tidak ada akses jalan menuju ke sana. Sehingga miqat dari orang-orang yang datang dari timur tetap di Qarn Al-Manazil (As-Sail Al-Kabir).     Miqat Makani untuk Berhaji dan Berumrah   Aturan Melewati Miqat Jika melewati miqat tersebut walaupun bukan penduduk daerah itu, hendaklah berihram dari miqat itu. Bukan berarti penduduk Madinah ada yang melewati Qarn Al-Manazil lantas ia harus ke Dzulhulaifah untuk memulai berihram. Yang jadi masalah adalah untuk penduduk Syam ketika ia melewati Dzulhulaifah, apakah wajib baginya berihram dari Dzulhulaifah atau mengakhirkannya di Al-Juhfah. Ulama Syafiiyah dan Hambali berkata bahwa wajib baginya berihram dari Dzulhulaifah karena itulah miqat yang ia lewati. Hendaklah tidak melewati miqat tanpa dalam keadaan ihram padahal berkeinginan untuk nusuk (berumrah atau berhaji). Hal ini berlaku sebagaimana miqat lainnya. Untuk orang yang berada di dalam miqat, berarti antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah dari tempat ia memulai safar atau memulai niat haji atau umrah. Bagi orang Makkah, hendaklah ia mengambil miqat dari Makkah.   Faedah hadits Penetapan empat miqat sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas. Hendaklah tidak melewati miqat tanpa berihram untuk haji atau umrah. Pelanggaran tersebut termasuk dalam melampaui batasan Allah. Berihram sebelum masuk miqat itu sah sebagaimana ada kalimat ijmak dari Imam Ibnul Mundzir. Namun, yang afdal adalah berihram dari miqat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berihram dari Dzulhulaifah, bukan dari Madinah. Penetapan batasan miqat merupakan mukjizat bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau menetapkan miqat sebelum penduduk daerah miqat tersebut masuk Islam. Itu adalah isyarat bahwa kelak mereka akan masuk Islam, lalu berhaji dan berumrah dari miqat tersebut. Itulah yang terlihat saat ini. Penetapan miqat ini juga merupakan wujud rahmat Allah kepada hamba-Nya karena miqat tidak hanya dijadikan pada satu tempat, tetapi dari berbagai arah menuju Makkah. Untuk orang yang berada antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat ia berada. Siapa saja yang berada di Makkah, ia berihram untuk umrah dan haji dari Makkah, tanpa perlu keluar ke miqat. Namun, terdapat hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, hendaklah ia berihram untuk umrah dari tanah halal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Abdurrahman bin Abi Bakar, “Hendaklah engkau keluar bersama saudaramu—yaitu Aisyah—keluar dari tanah haram, lalu berihramlah untuk umrah.” (HR. Bukhari, no. 1788 dan Muslim, no. 1211). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa berihramlah dari Tan’im. Hadits Aisyah ini lebih belakangan daripada hadits Ibnu ‘Umar karena hadits Aisyah ini pada haji wada’ (tahun 10 Hijriyah). Hal ini menunjukkan bahwa untuk penduduk Makkah yang berkeinginan umrah, hendaklah ia keluar ke tanah halal yang terdekat. Penduduk Makkah, orang yang bermukim di Makkah, orang yang sekadar lewat, yang selesai berhaji lalu berkeinginan untuk umrah, miqatnya adalah dari tanah halal terdekat, yaitu daerah di luar batas Makkah (tanah haram), walau itu hanya satu langkah. Ihram dari tanah halal bisa diambil dari Tan’im. Inilah tanah halal yang paling dekat ke Makkah. Saat ini dikenal dengan Masjid Aisyah. Tempat lainnya dari tanah halal adalah Ji’ronah, juga ada Hudaibiyah. Urutan ihram dari tanah halal yang paling afdal adalah: (1) dari Ji’ronah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil miqat dari tempat tersebut; (2) lalu ihram dari Tan’im, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah berumrah dari Tan’im; (3) kemudian berihram dari Hudaibiyah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Hudaibiyah dan berkeinginan masuk dari Hudaibiyah untuk umrah pada tahun Hudaibiyah setelah beliau berihram dari Dzulhulaifah, tetapi ketika itu dicegah oleh orang kafir Makkah. Siapa saja yang melewati miqat dan bertujuan ke Makkah padahal bukan maksud untuk berhaji atau berumrah, maka ia tidak wajib berihram. Contohnya adalah orang yang ingin mengunjungi kerabat atau berdagang, atau penduduk Makkah yang baru tiba dari safarnya. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan riwayat dari Imam Ahmad. Hadits Ibnu ‘Umar dari Imam Al-Bukhari menunjukkan bahwa Dzatu ‘Irqin merupakan miqat penduduk Iraq. Miqat ini adalah miqat khusus untuk mereka, berbeda dengan miqat penduduk Najd. Ketika Bashrah dan Kufah dirintis, Umar menetapkan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat penduduk Iraq karena jika mengambil miqatnya dari Qarn Al-Manazil memberatkan bagi penduduk Iraq. Al-‘Aqiq sendiri yang disebut sebagai miqat untuk orang dari timur sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas adalah suatu lembah yang luas yang berada di timur Makkah. Jaraknya dari Dzatu ‘Irqin sekitar 20 km, sedangkan jarak Al-‘Aqiq ke Makkah sekitar 120 km. Siapa yang melewati jalan yang tidak ada miqat di situ baik lewat jalur darat, laut ataupun udara, berdasarkan pemahaman Umar yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin, hendaklah ia mengambil ihram dari tempat yang jaraknya sama dengan miqat asli ke Makkah. Inilah yang disebut mengambil miqat secara muhadzah. Hendaklah berihram dari miqat. Siapa yang melewati miqat tanpa berihram, lantas berkeinginan untuk berumrah atau berhaji, hendaklah membayar dam atau hendaklah ia kembali untuk berihram dari miqat. Karena berihram dari miqat itu wajib. Jika tidak, hendaklah ia kembali ke miqat atau membayar dam. Siapa saja yang masuk Makkah karena adanya suatu hajat, kemudian ia berkeinginan untuk berihram, maka miqatnya adalah dari Makkah. Yang berniat haji tamattu’, ia bisa berihram dari Makkah, dihukumi seperti orang yang bermukim di Makkah. Orang yang berada di luar Makkah dan di luar miqat disebut dengan afaaqiyyah. Baca juga: Mengenal Miqat Mengenal Miqat Zamani dan Makani   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:191-200. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:585-593.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji miqat miqat makani miqat zamani wajib haji


Mari kita mengenal Miqat Zamani dan Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah, lalu hikmah, dan dalil lengkapnya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB AL-MAWAAQIIT 4. Hadits #722 5. Hadits #723 6. Hadits #724 7. Hadits #725 8. Hadits #726 8.1. Keterangan 9. Hikmah dari Miqat 10. Rincian Miqat Makani 11. Aturan Melewati Miqat 12. Faedah hadits 12.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْمَوَاقِيتِ BAB AL-MAWAAQIIT Hadits #722 عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَدِينَةِ: ذَا الْحُلَيْفَةِ, وَلِأَهْلِ اَلشَّامِ: اَلْجُحْفَةَ, وَلِأَهْلِ نَجْدٍ: قَرْنَ اَلْمَنَازِلِ, وَلِأَهْلِ اَلْيَمَنِ: يَلَمْلَمَ, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ, وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ, حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ (917) . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah yaitu Dzul Hulaifah, penduduk Syam yaitu Al-Juhfah, penduduk Najd yaitu Qarnul Manazil, penduduk Yaman yaitu Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang di dalam miqat, maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Makkah, miqatnya adalah dari Makkah. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1524 dan Muslim, no. 1181]   Hadits #723 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّ أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ ُ (918) . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan miqat bagi penduduk Irak adalah Dzatu ‘Irqin. (HR. Abu Daud dan An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 1739 dan An-Nasai, 5:125. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Namun, ulama lain seperti Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits munkar. Hadits ini dinyatakan menyelisihi riwayat yang lebih kuat].   Hadits #724 وَأَصْلُهُ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ إِلَّا أَنَّ رَاوِيَهُ شَكَّ فِي رَفْعِه ِ ) . Asal hadits ini dari riwayat Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, tetapi para perawinya ragu-ragu akan kemarfu’an hadits tersebut. [HR. Muslim, no. 1183]   Hadits #725 – وَفِي اَلْبُخَارِيِّ: { أَنَّ عُمَرَ هُوَ اَلَّذِي وَقَّتَ ذَاتَ عِرْقٍ } . Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Umarlah yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin. [HR. Bukhari, no. 1531, inilah riwayat yang kuat bahwa hadits ini adalah penetapa Umar].   Hadits #726 وَعِنْدَ أَحْمَدَ, وَأَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيِّ: عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَشْرِقِ: اَلْعَقِيقَ } (921) . Menurut riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan Al-‘Aqiqi sebagai miqat penduduk dari timur. [HR. Ahmad, 5:276; Abu Daud, no. 1740; Tirmidzi, no. 832. Dalam Minhah Al-‘Allam, 5:199, menyatakan bahwa Imam Muslim mengkritisi hadits ini]. – Keterangan Miqat adalah bentuk plural dari kata miiqaat. Miqat sendiri mencakup tempat dan waktu sebagai batasan melakukan ibadah, sehingga miqat ada dua, yaitu: Pertama: Miqat zamaniyyah Yaitu pada bulan-bulan haji. Para ulama bersepakat bahwa bulan haji adalah Syawal dan Dzulqa’dah. Sedangkan Dzulhijjah terjadi perselisihan oleh para ulama. Ada ulama yang berpendapat bahwa bulan Dzulhijjah itu seluruhnya adalah bulan haji. Ada ulama yang mengatakan bahwa sepuluh awal Dzulhijjah itulah waktu haji sebagaimana hal ini dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama. Kedua: Miqat makaniyyyah Yaitu tempat dimulainya niatan nusuk (haji atau umrah) dan wajib berihram dari tempat tersebut. Hal ini demi memuliakan baitul haram. Orang yang berhaji atau berumrah bertolak dari tempat ini dalam keadaan mengagungkan Allah, tunduk, dan khusyuk.   Hikmah dari Miqat Miqat zamaniyyah dan makaniyyah menunjukkan bagaimanakah kaum muslimin bersatu dalam dalam amal yang tampak jelas. Hal ini menunjukkan bagaimanakah sempurnanya syariat Islam. Allah itu ‘Aliim (Maha Mengetahui) dan Hakiim (Maha Bijaksana).   Rincian Miqat Makani Dzulhulaifah, miqat untuk penduduk Madinah. Saat ini Dzulhulaifah dikenal dengan Abyaar ‘Ali. Inilah miqat yang terjauh dari Makkah. Jarak Abyar ‘Ali dari Madinah adalah 11 km, sedangkan dari Makkah adalah 420 km. Jeddah dan Makkah sendiri jaraknya adalah dua marhalah. Satu marhalah sama dengan 40 KM. Jarak dari Abyar ‘Ali ke Makkah kira-kira sepuluh marhalah (sekitar 400 km). Al-Juhfah, miqat untuk penduduk Syam (Suria, Lebanon, Yordania, dan Palestina). Saat ini orang-orang mengambil miqatnya dari Raabigh, kira-kira 15 km dari Al-Juhfah. Jarak Raabigh ke Makkah adalah sekitar 186 km. Saat ini sudah ada masjid miqat Al-Juhfah dari tahun 1306 Hijriyah. Qarn Al-Manazil, miqat untuk penduduk Najd. Najd yaitu daerah yang terbentang antara Iraq ke Hijaz (timur ke barat) dan antara Syam dan Yaman (utara ke selatan). Qarn Al-Manazil adalah bukit (gunung) atau lembah yang memiliki manazil yang disandarkan padanya. Qarn Al-Manazil saat ini disebut dengan As-Sail Al-Kabiir. Jarak As-Sail Al-Kabiir ke Makkah adalah 78 km dari perut lembah dan 75 km dari tempat orang-orang berihram. Yalamlam, miqat bagi penduduk Yaman. Yalamlam saat ini disebut dengan As-Sa’diyyah. Dzatu ‘Irqin, miqat bagi penduduk ‘Iraq. Miqat ini ditetapkan oleh Umar. Jarak miqat ini ke Makkah adalah sekitar 100 km. Namun, sayangnya saat ini miqat Dzatu ‘Irqin ini ditutup karena tidak ada akses jalan menuju ke sana. Sehingga miqat dari orang-orang yang datang dari timur tetap di Qarn Al-Manazil (As-Sail Al-Kabir).     Miqat Makani untuk Berhaji dan Berumrah   Aturan Melewati Miqat Jika melewati miqat tersebut walaupun bukan penduduk daerah itu, hendaklah berihram dari miqat itu. Bukan berarti penduduk Madinah ada yang melewati Qarn Al-Manazil lantas ia harus ke Dzulhulaifah untuk memulai berihram. Yang jadi masalah adalah untuk penduduk Syam ketika ia melewati Dzulhulaifah, apakah wajib baginya berihram dari Dzulhulaifah atau mengakhirkannya di Al-Juhfah. Ulama Syafiiyah dan Hambali berkata bahwa wajib baginya berihram dari Dzulhulaifah karena itulah miqat yang ia lewati. Hendaklah tidak melewati miqat tanpa dalam keadaan ihram padahal berkeinginan untuk nusuk (berumrah atau berhaji). Hal ini berlaku sebagaimana miqat lainnya. Untuk orang yang berada di dalam miqat, berarti antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah dari tempat ia memulai safar atau memulai niat haji atau umrah. Bagi orang Makkah, hendaklah ia mengambil miqat dari Makkah.   Faedah hadits Penetapan empat miqat sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas. Hendaklah tidak melewati miqat tanpa berihram untuk haji atau umrah. Pelanggaran tersebut termasuk dalam melampaui batasan Allah. Berihram sebelum masuk miqat itu sah sebagaimana ada kalimat ijmak dari Imam Ibnul Mundzir. Namun, yang afdal adalah berihram dari miqat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berihram dari Dzulhulaifah, bukan dari Madinah. Penetapan batasan miqat merupakan mukjizat bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau menetapkan miqat sebelum penduduk daerah miqat tersebut masuk Islam. Itu adalah isyarat bahwa kelak mereka akan masuk Islam, lalu berhaji dan berumrah dari miqat tersebut. Itulah yang terlihat saat ini. Penetapan miqat ini juga merupakan wujud rahmat Allah kepada hamba-Nya karena miqat tidak hanya dijadikan pada satu tempat, tetapi dari berbagai arah menuju Makkah. Untuk orang yang berada antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat ia berada. Siapa saja yang berada di Makkah, ia berihram untuk umrah dan haji dari Makkah, tanpa perlu keluar ke miqat. Namun, terdapat hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, hendaklah ia berihram untuk umrah dari tanah halal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Abdurrahman bin Abi Bakar, “Hendaklah engkau keluar bersama saudaramu—yaitu Aisyah—keluar dari tanah haram, lalu berihramlah untuk umrah.” (HR. Bukhari, no. 1788 dan Muslim, no. 1211). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa berihramlah dari Tan’im. Hadits Aisyah ini lebih belakangan daripada hadits Ibnu ‘Umar karena hadits Aisyah ini pada haji wada’ (tahun 10 Hijriyah). Hal ini menunjukkan bahwa untuk penduduk Makkah yang berkeinginan umrah, hendaklah ia keluar ke tanah halal yang terdekat. Penduduk Makkah, orang yang bermukim di Makkah, orang yang sekadar lewat, yang selesai berhaji lalu berkeinginan untuk umrah, miqatnya adalah dari tanah halal terdekat, yaitu daerah di luar batas Makkah (tanah haram), walau itu hanya satu langkah. Ihram dari tanah halal bisa diambil dari Tan’im. Inilah tanah halal yang paling dekat ke Makkah. Saat ini dikenal dengan Masjid Aisyah. Tempat lainnya dari tanah halal adalah Ji’ronah, juga ada Hudaibiyah. Urutan ihram dari tanah halal yang paling afdal adalah: (1) dari Ji’ronah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil miqat dari tempat tersebut; (2) lalu ihram dari Tan’im, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah berumrah dari Tan’im; (3) kemudian berihram dari Hudaibiyah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Hudaibiyah dan berkeinginan masuk dari Hudaibiyah untuk umrah pada tahun Hudaibiyah setelah beliau berihram dari Dzulhulaifah, tetapi ketika itu dicegah oleh orang kafir Makkah. Siapa saja yang melewati miqat dan bertujuan ke Makkah padahal bukan maksud untuk berhaji atau berumrah, maka ia tidak wajib berihram. Contohnya adalah orang yang ingin mengunjungi kerabat atau berdagang, atau penduduk Makkah yang baru tiba dari safarnya. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan riwayat dari Imam Ahmad. Hadits Ibnu ‘Umar dari Imam Al-Bukhari menunjukkan bahwa Dzatu ‘Irqin merupakan miqat penduduk Iraq. Miqat ini adalah miqat khusus untuk mereka, berbeda dengan miqat penduduk Najd. Ketika Bashrah dan Kufah dirintis, Umar menetapkan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat penduduk Iraq karena jika mengambil miqatnya dari Qarn Al-Manazil memberatkan bagi penduduk Iraq. Al-‘Aqiq sendiri yang disebut sebagai miqat untuk orang dari timur sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas adalah suatu lembah yang luas yang berada di timur Makkah. Jaraknya dari Dzatu ‘Irqin sekitar 20 km, sedangkan jarak Al-‘Aqiq ke Makkah sekitar 120 km. Siapa yang melewati jalan yang tidak ada miqat di situ baik lewat jalur darat, laut ataupun udara, berdasarkan pemahaman Umar yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin, hendaklah ia mengambil ihram dari tempat yang jaraknya sama dengan miqat asli ke Makkah. Inilah yang disebut mengambil miqat secara muhadzah. Hendaklah berihram dari miqat. Siapa yang melewati miqat tanpa berihram, lantas berkeinginan untuk berumrah atau berhaji, hendaklah membayar dam atau hendaklah ia kembali untuk berihram dari miqat. Karena berihram dari miqat itu wajib. Jika tidak, hendaklah ia kembali ke miqat atau membayar dam. Siapa saja yang masuk Makkah karena adanya suatu hajat, kemudian ia berkeinginan untuk berihram, maka miqatnya adalah dari Makkah. Yang berniat haji tamattu’, ia bisa berihram dari Makkah, dihukumi seperti orang yang bermukim di Makkah. Orang yang berada di luar Makkah dan di luar miqat disebut dengan afaaqiyyah. Baca juga: Mengenal Miqat Mengenal Miqat Zamani dan Makani   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:191-200. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:585-593.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji miqat miqat makani miqat zamani wajib haji

Di antara Istilah yang Perlu Diketahui dalam Belajar Tafsir Al-Qur’an

Di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami. Di antara istilah yang perlu dipahami ketika mempelajari tafsir Al-Qur’an adalah sebagai berikut:Daftar Isi TafsirSurahMakiyahMadaniahAyatIsti’adzahBasmalahTafsirKata tafsir secara bahasa bermakna penjelasan. Adapun secara istilah, yang dimaksud dengan tafsir adalah penjelasan firman Allah agar dapat dipahami maksudnya sehingga perintah-Nya dapat ditaati dan larangan-Nya dapat dijauhi, petunjuk dan bimbingan Al-Qur’an dapat diambil, kisah-kisahnya dapat diambil pelajaran, dan peringatan-peringatannya dapat tersentuh di hati.SurahSurah adalah bagian dari Kitab Allah yang terdiri dari 3 ayat atau lebih. Surah Al-Qur’an ada 114 surah. Surah terpanjang adalah surah Al-Baqarah, sedangkan surah terpendek adalah surah Al-Kautsar.MakiyahMakiyah adalah surah yang diturunkan di Makkah. Dalam redaksi lain, makiyah adalah surah yang diturunkan pada periode Makkah atau sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah makiyah pada umumnya menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Berisi hujah tentang akidah, dan memberikan perumpamaan untuk menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Rukun akidah yang paling agung adalah pengesaan Allah di dalam beribadah, penetapan kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga penetapan tempat kembali dan hari Akhir.MadaniahMadaniah adalah surah yang diturunkan di Madinah. Dalam redaksi lain, madaniah adalah surah yang diturunkan pada periode Madinah atau setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah madaniah banyak berbicara tentang syariat dan penjelasan hukum-hukum berupa halal dan haram.AyatKata ayat secara bahasa berarti tanda. Adapun yang dimaksud ayat di dalam Al-Qur’an adalah kumpulan dari firman Allah yang memuat petunjuk untuk manusia dengan dalil-dalil atas keberadaan Allah, kekuasaan-Nya, ilmu-Nya, dan atas kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan risalahnya. Ayat di dalam Al-Qur’an ada enam ribu dua ratus sekian ayat. Ada perbedaan perhitungan jumlah ayat di antara para ahli Al-Qur’an dari 6204 sampai 6240.Baca juga: Menggabungkan Pendapat Para Ahli TafsirIsti’adzahYang dimaksud dengan isti’adzah di sini adalah membaca kalimat,أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِArtinya adalah “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Kalimat tersebut sering disebut dengan kalimat taawuz. Penjelasan kalimat taawuz adalah sebagai berikut:Kata أَعُوْذُ bermakna aku meminta perlindungan.Kata بِاللهِ bermakna kepada Allah. Yang dimaksud adalah kepada Tuhan segala sesuatu, Yang Maha Menguasai segala sesuatu, Yang Mengetahui segala sesuatu, Sesembahan orang-orang terdahulu dan orang-orang terakhir.Kata الشَّيْطَانِ bermakna setan, yaitu Iblis la’natullahi ‘alaihi.Kata الرَّجِيْمِ bermakna terkutuk, yaitu dijauhkan dari seluruh rahmat dan kebaikan.Makna kalimat isti’adzah tersebut (ketika hendak membaca Al-Qur’an) adalah “Aku meminta perlindungan kepada Allah dari setan terkutuk mengganggu bacaanku atau menyesatkanku sehingga aku bisa binasa dan celaka.”Hukum membaca isti’adzah adalah sunah. Yakni disunahkan membaca isti’adzah ketika hendak membaca satu surah Al-Qur’an atau lebih. Seseorang membaca,أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِlalu membaca Al-Qur’an. Membaca isti’adzah juga dianjurkan ketika marah atau terlintas pikiran yang buruk di pikirannya.BasmalahYang dimaksud dengan basmalah di sini adalah membaca kalimat,بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِYang artinya adalah “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”Penjelasan katanya adalah sebagai berikut:Kata الاِسْمُ adalah suatu lafaz yang diperuntukkan untuk sesuatu tertentu yang dengannya ia dikenal dan dibedakan dengan yang lainnya. Dalam Bahasa Indonesia, kata الاِسْمُ dapat diterjemahkan dengan “nama.”Kata اللهِ adalah nama Zat Tuhan Rabb Tabaraka Wata’ala yang dikenal dengan nama tersebut.Kata الرَّحْمٰنِ adalah salah satu nama dari nama-nama Allah yang diambil dari kata الرَحْمَة (rahmat) yang menunjukkan atas banyaknya rahmat pada-Nya. Rahmat dapat diterjemahkan dengan kasih sayang.Kata الرَّحِيْمِ adalah nama dan sifat Allah yang diambil dari kata الرَحْمَة (rahmat). Dan maknanya adalah memiliki sifat rahmat yang berlimpah kepada hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat.Makna membaca basmalah (ketika membaca Al-Qur’an) adalah “Aku memulai bacaanku mengharapkan berkah dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, meminta pertolongan kepada-Nya.”Hukum membaca basmalah adalah sunah. Yakni, disyariatkan atau dianjurkan untuk membaca basmalah ketika hendak membaca suatu surah dari Al-Qur’an, kecuali surah At-Taubah. Pada surah At-Taubah, kita tidak membaca basmalah. Pada salat wajib, basmalah dibaca sirr (lirih, dengan suara pelan), jika itu salat jahriyah. Disunahkan pula membaca basmalah ketika hendak makan dan minum, memakai pakaian, masuk dan keluar masjid, berkendara, dan melakukan setiap perbuatan yang bernilai. Diwajibkan membaca, بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ketika hendak menyembelih hewan.Demikian beberapa istilah dan faedah yang perlu kita ketahui di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca di dunia dan akhirat.Baca juga: Memahami Tafsir Tauhid***Penulis: Ahmad FardanArtikel: Muslim.or.id Referensi:Tulisan ini disadur dari kitabأيسر  التفاسير لكلام العلي الكبير وبهامشه نهر الخير على أيسر التفاسير karya Syekh Abu Bakr Jabir Al-Jazairy (semoga Allah merahmati beliau, mengampuni beliau dan kaum muslimin).Tags: ilmu tafsiristilah tafsir al-qur'anTafsir Al-Quran

Di antara Istilah yang Perlu Diketahui dalam Belajar Tafsir Al-Qur’an

Di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami. Di antara istilah yang perlu dipahami ketika mempelajari tafsir Al-Qur’an adalah sebagai berikut:Daftar Isi TafsirSurahMakiyahMadaniahAyatIsti’adzahBasmalahTafsirKata tafsir secara bahasa bermakna penjelasan. Adapun secara istilah, yang dimaksud dengan tafsir adalah penjelasan firman Allah agar dapat dipahami maksudnya sehingga perintah-Nya dapat ditaati dan larangan-Nya dapat dijauhi, petunjuk dan bimbingan Al-Qur’an dapat diambil, kisah-kisahnya dapat diambil pelajaran, dan peringatan-peringatannya dapat tersentuh di hati.SurahSurah adalah bagian dari Kitab Allah yang terdiri dari 3 ayat atau lebih. Surah Al-Qur’an ada 114 surah. Surah terpanjang adalah surah Al-Baqarah, sedangkan surah terpendek adalah surah Al-Kautsar.MakiyahMakiyah adalah surah yang diturunkan di Makkah. Dalam redaksi lain, makiyah adalah surah yang diturunkan pada periode Makkah atau sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah makiyah pada umumnya menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Berisi hujah tentang akidah, dan memberikan perumpamaan untuk menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Rukun akidah yang paling agung adalah pengesaan Allah di dalam beribadah, penetapan kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga penetapan tempat kembali dan hari Akhir.MadaniahMadaniah adalah surah yang diturunkan di Madinah. Dalam redaksi lain, madaniah adalah surah yang diturunkan pada periode Madinah atau setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah madaniah banyak berbicara tentang syariat dan penjelasan hukum-hukum berupa halal dan haram.AyatKata ayat secara bahasa berarti tanda. Adapun yang dimaksud ayat di dalam Al-Qur’an adalah kumpulan dari firman Allah yang memuat petunjuk untuk manusia dengan dalil-dalil atas keberadaan Allah, kekuasaan-Nya, ilmu-Nya, dan atas kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan risalahnya. Ayat di dalam Al-Qur’an ada enam ribu dua ratus sekian ayat. Ada perbedaan perhitungan jumlah ayat di antara para ahli Al-Qur’an dari 6204 sampai 6240.Baca juga: Menggabungkan Pendapat Para Ahli TafsirIsti’adzahYang dimaksud dengan isti’adzah di sini adalah membaca kalimat,أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِArtinya adalah “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Kalimat tersebut sering disebut dengan kalimat taawuz. Penjelasan kalimat taawuz adalah sebagai berikut:Kata أَعُوْذُ bermakna aku meminta perlindungan.Kata بِاللهِ bermakna kepada Allah. Yang dimaksud adalah kepada Tuhan segala sesuatu, Yang Maha Menguasai segala sesuatu, Yang Mengetahui segala sesuatu, Sesembahan orang-orang terdahulu dan orang-orang terakhir.Kata الشَّيْطَانِ bermakna setan, yaitu Iblis la’natullahi ‘alaihi.Kata الرَّجِيْمِ bermakna terkutuk, yaitu dijauhkan dari seluruh rahmat dan kebaikan.Makna kalimat isti’adzah tersebut (ketika hendak membaca Al-Qur’an) adalah “Aku meminta perlindungan kepada Allah dari setan terkutuk mengganggu bacaanku atau menyesatkanku sehingga aku bisa binasa dan celaka.”Hukum membaca isti’adzah adalah sunah. Yakni disunahkan membaca isti’adzah ketika hendak membaca satu surah Al-Qur’an atau lebih. Seseorang membaca,أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِlalu membaca Al-Qur’an. Membaca isti’adzah juga dianjurkan ketika marah atau terlintas pikiran yang buruk di pikirannya.BasmalahYang dimaksud dengan basmalah di sini adalah membaca kalimat,بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِYang artinya adalah “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”Penjelasan katanya adalah sebagai berikut:Kata الاِسْمُ adalah suatu lafaz yang diperuntukkan untuk sesuatu tertentu yang dengannya ia dikenal dan dibedakan dengan yang lainnya. Dalam Bahasa Indonesia, kata الاِسْمُ dapat diterjemahkan dengan “nama.”Kata اللهِ adalah nama Zat Tuhan Rabb Tabaraka Wata’ala yang dikenal dengan nama tersebut.Kata الرَّحْمٰنِ adalah salah satu nama dari nama-nama Allah yang diambil dari kata الرَحْمَة (rahmat) yang menunjukkan atas banyaknya rahmat pada-Nya. Rahmat dapat diterjemahkan dengan kasih sayang.Kata الرَّحِيْمِ adalah nama dan sifat Allah yang diambil dari kata الرَحْمَة (rahmat). Dan maknanya adalah memiliki sifat rahmat yang berlimpah kepada hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat.Makna membaca basmalah (ketika membaca Al-Qur’an) adalah “Aku memulai bacaanku mengharapkan berkah dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, meminta pertolongan kepada-Nya.”Hukum membaca basmalah adalah sunah. Yakni, disyariatkan atau dianjurkan untuk membaca basmalah ketika hendak membaca suatu surah dari Al-Qur’an, kecuali surah At-Taubah. Pada surah At-Taubah, kita tidak membaca basmalah. Pada salat wajib, basmalah dibaca sirr (lirih, dengan suara pelan), jika itu salat jahriyah. Disunahkan pula membaca basmalah ketika hendak makan dan minum, memakai pakaian, masuk dan keluar masjid, berkendara, dan melakukan setiap perbuatan yang bernilai. Diwajibkan membaca, بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ketika hendak menyembelih hewan.Demikian beberapa istilah dan faedah yang perlu kita ketahui di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca di dunia dan akhirat.Baca juga: Memahami Tafsir Tauhid***Penulis: Ahmad FardanArtikel: Muslim.or.id Referensi:Tulisan ini disadur dari kitabأيسر  التفاسير لكلام العلي الكبير وبهامشه نهر الخير على أيسر التفاسير karya Syekh Abu Bakr Jabir Al-Jazairy (semoga Allah merahmati beliau, mengampuni beliau dan kaum muslimin).Tags: ilmu tafsiristilah tafsir al-qur'anTafsir Al-Quran
Di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami. Di antara istilah yang perlu dipahami ketika mempelajari tafsir Al-Qur’an adalah sebagai berikut:Daftar Isi TafsirSurahMakiyahMadaniahAyatIsti’adzahBasmalahTafsirKata tafsir secara bahasa bermakna penjelasan. Adapun secara istilah, yang dimaksud dengan tafsir adalah penjelasan firman Allah agar dapat dipahami maksudnya sehingga perintah-Nya dapat ditaati dan larangan-Nya dapat dijauhi, petunjuk dan bimbingan Al-Qur’an dapat diambil, kisah-kisahnya dapat diambil pelajaran, dan peringatan-peringatannya dapat tersentuh di hati.SurahSurah adalah bagian dari Kitab Allah yang terdiri dari 3 ayat atau lebih. Surah Al-Qur’an ada 114 surah. Surah terpanjang adalah surah Al-Baqarah, sedangkan surah terpendek adalah surah Al-Kautsar.MakiyahMakiyah adalah surah yang diturunkan di Makkah. Dalam redaksi lain, makiyah adalah surah yang diturunkan pada periode Makkah atau sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah makiyah pada umumnya menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Berisi hujah tentang akidah, dan memberikan perumpamaan untuk menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Rukun akidah yang paling agung adalah pengesaan Allah di dalam beribadah, penetapan kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga penetapan tempat kembali dan hari Akhir.MadaniahMadaniah adalah surah yang diturunkan di Madinah. Dalam redaksi lain, madaniah adalah surah yang diturunkan pada periode Madinah atau setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah madaniah banyak berbicara tentang syariat dan penjelasan hukum-hukum berupa halal dan haram.AyatKata ayat secara bahasa berarti tanda. Adapun yang dimaksud ayat di dalam Al-Qur’an adalah kumpulan dari firman Allah yang memuat petunjuk untuk manusia dengan dalil-dalil atas keberadaan Allah, kekuasaan-Nya, ilmu-Nya, dan atas kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan risalahnya. Ayat di dalam Al-Qur’an ada enam ribu dua ratus sekian ayat. Ada perbedaan perhitungan jumlah ayat di antara para ahli Al-Qur’an dari 6204 sampai 6240.Baca juga: Menggabungkan Pendapat Para Ahli TafsirIsti’adzahYang dimaksud dengan isti’adzah di sini adalah membaca kalimat,أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِArtinya adalah “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Kalimat tersebut sering disebut dengan kalimat taawuz. Penjelasan kalimat taawuz adalah sebagai berikut:Kata أَعُوْذُ bermakna aku meminta perlindungan.Kata بِاللهِ bermakna kepada Allah. Yang dimaksud adalah kepada Tuhan segala sesuatu, Yang Maha Menguasai segala sesuatu, Yang Mengetahui segala sesuatu, Sesembahan orang-orang terdahulu dan orang-orang terakhir.Kata الشَّيْطَانِ bermakna setan, yaitu Iblis la’natullahi ‘alaihi.Kata الرَّجِيْمِ bermakna terkutuk, yaitu dijauhkan dari seluruh rahmat dan kebaikan.Makna kalimat isti’adzah tersebut (ketika hendak membaca Al-Qur’an) adalah “Aku meminta perlindungan kepada Allah dari setan terkutuk mengganggu bacaanku atau menyesatkanku sehingga aku bisa binasa dan celaka.”Hukum membaca isti’adzah adalah sunah. Yakni disunahkan membaca isti’adzah ketika hendak membaca satu surah Al-Qur’an atau lebih. Seseorang membaca,أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِlalu membaca Al-Qur’an. Membaca isti’adzah juga dianjurkan ketika marah atau terlintas pikiran yang buruk di pikirannya.BasmalahYang dimaksud dengan basmalah di sini adalah membaca kalimat,بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِYang artinya adalah “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”Penjelasan katanya adalah sebagai berikut:Kata الاِسْمُ adalah suatu lafaz yang diperuntukkan untuk sesuatu tertentu yang dengannya ia dikenal dan dibedakan dengan yang lainnya. Dalam Bahasa Indonesia, kata الاِسْمُ dapat diterjemahkan dengan “nama.”Kata اللهِ adalah nama Zat Tuhan Rabb Tabaraka Wata’ala yang dikenal dengan nama tersebut.Kata الرَّحْمٰنِ adalah salah satu nama dari nama-nama Allah yang diambil dari kata الرَحْمَة (rahmat) yang menunjukkan atas banyaknya rahmat pada-Nya. Rahmat dapat diterjemahkan dengan kasih sayang.Kata الرَّحِيْمِ adalah nama dan sifat Allah yang diambil dari kata الرَحْمَة (rahmat). Dan maknanya adalah memiliki sifat rahmat yang berlimpah kepada hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat.Makna membaca basmalah (ketika membaca Al-Qur’an) adalah “Aku memulai bacaanku mengharapkan berkah dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, meminta pertolongan kepada-Nya.”Hukum membaca basmalah adalah sunah. Yakni, disyariatkan atau dianjurkan untuk membaca basmalah ketika hendak membaca suatu surah dari Al-Qur’an, kecuali surah At-Taubah. Pada surah At-Taubah, kita tidak membaca basmalah. Pada salat wajib, basmalah dibaca sirr (lirih, dengan suara pelan), jika itu salat jahriyah. Disunahkan pula membaca basmalah ketika hendak makan dan minum, memakai pakaian, masuk dan keluar masjid, berkendara, dan melakukan setiap perbuatan yang bernilai. Diwajibkan membaca, بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ketika hendak menyembelih hewan.Demikian beberapa istilah dan faedah yang perlu kita ketahui di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca di dunia dan akhirat.Baca juga: Memahami Tafsir Tauhid***Penulis: Ahmad FardanArtikel: Muslim.or.id Referensi:Tulisan ini disadur dari kitabأيسر  التفاسير لكلام العلي الكبير وبهامشه نهر الخير على أيسر التفاسير karya Syekh Abu Bakr Jabir Al-Jazairy (semoga Allah merahmati beliau, mengampuni beliau dan kaum muslimin).Tags: ilmu tafsiristilah tafsir al-qur'anTafsir Al-Quran


Di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami. Di antara istilah yang perlu dipahami ketika mempelajari tafsir Al-Qur’an adalah sebagai berikut:Daftar Isi TafsirSurahMakiyahMadaniahAyatIsti’adzahBasmalahTafsirKata tafsir secara bahasa bermakna penjelasan. Adapun secara istilah, yang dimaksud dengan tafsir adalah penjelasan firman Allah agar dapat dipahami maksudnya sehingga perintah-Nya dapat ditaati dan larangan-Nya dapat dijauhi, petunjuk dan bimbingan Al-Qur’an dapat diambil, kisah-kisahnya dapat diambil pelajaran, dan peringatan-peringatannya dapat tersentuh di hati.SurahSurah adalah bagian dari Kitab Allah yang terdiri dari 3 ayat atau lebih. Surah Al-Qur’an ada 114 surah. Surah terpanjang adalah surah Al-Baqarah, sedangkan surah terpendek adalah surah Al-Kautsar.MakiyahMakiyah adalah surah yang diturunkan di Makkah. Dalam redaksi lain, makiyah adalah surah yang diturunkan pada periode Makkah atau sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah makiyah pada umumnya menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Berisi hujah tentang akidah, dan memberikan perumpamaan untuk menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Rukun akidah yang paling agung adalah pengesaan Allah di dalam beribadah, penetapan kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga penetapan tempat kembali dan hari Akhir.MadaniahMadaniah adalah surah yang diturunkan di Madinah. Dalam redaksi lain, madaniah adalah surah yang diturunkan pada periode Madinah atau setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah madaniah banyak berbicara tentang syariat dan penjelasan hukum-hukum berupa halal dan haram.AyatKata ayat secara bahasa berarti tanda. Adapun yang dimaksud ayat di dalam Al-Qur’an adalah kumpulan dari firman Allah yang memuat petunjuk untuk manusia dengan dalil-dalil atas keberadaan Allah, kekuasaan-Nya, ilmu-Nya, dan atas kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan risalahnya. Ayat di dalam Al-Qur’an ada enam ribu dua ratus sekian ayat. Ada perbedaan perhitungan jumlah ayat di antara para ahli Al-Qur’an dari 6204 sampai 6240.Baca juga: Menggabungkan Pendapat Para Ahli TafsirIsti’adzahYang dimaksud dengan isti’adzah di sini adalah membaca kalimat,أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِArtinya adalah “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Kalimat tersebut sering disebut dengan kalimat taawuz. Penjelasan kalimat taawuz adalah sebagai berikut:Kata أَعُوْذُ bermakna aku meminta perlindungan.Kata بِاللهِ bermakna kepada Allah. Yang dimaksud adalah kepada Tuhan segala sesuatu, Yang Maha Menguasai segala sesuatu, Yang Mengetahui segala sesuatu, Sesembahan orang-orang terdahulu dan orang-orang terakhir.Kata الشَّيْطَانِ bermakna setan, yaitu Iblis la’natullahi ‘alaihi.Kata الرَّجِيْمِ bermakna terkutuk, yaitu dijauhkan dari seluruh rahmat dan kebaikan.Makna kalimat isti’adzah tersebut (ketika hendak membaca Al-Qur’an) adalah “Aku meminta perlindungan kepada Allah dari setan terkutuk mengganggu bacaanku atau menyesatkanku sehingga aku bisa binasa dan celaka.”Hukum membaca isti’adzah adalah sunah. Yakni disunahkan membaca isti’adzah ketika hendak membaca satu surah Al-Qur’an atau lebih. Seseorang membaca,أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِlalu membaca Al-Qur’an. Membaca isti’adzah juga dianjurkan ketika marah atau terlintas pikiran yang buruk di pikirannya.BasmalahYang dimaksud dengan basmalah di sini adalah membaca kalimat,بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِYang artinya adalah “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”Penjelasan katanya adalah sebagai berikut:Kata الاِسْمُ adalah suatu lafaz yang diperuntukkan untuk sesuatu tertentu yang dengannya ia dikenal dan dibedakan dengan yang lainnya. Dalam Bahasa Indonesia, kata الاِسْمُ dapat diterjemahkan dengan “nama.”Kata اللهِ adalah nama Zat Tuhan Rabb Tabaraka Wata’ala yang dikenal dengan nama tersebut.Kata الرَّحْمٰنِ adalah salah satu nama dari nama-nama Allah yang diambil dari kata الرَحْمَة (rahmat) yang menunjukkan atas banyaknya rahmat pada-Nya. Rahmat dapat diterjemahkan dengan kasih sayang.Kata الرَّحِيْمِ adalah nama dan sifat Allah yang diambil dari kata الرَحْمَة (rahmat). Dan maknanya adalah memiliki sifat rahmat yang berlimpah kepada hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat.Makna membaca basmalah (ketika membaca Al-Qur’an) adalah “Aku memulai bacaanku mengharapkan berkah dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, meminta pertolongan kepada-Nya.”Hukum membaca basmalah adalah sunah. Yakni, disyariatkan atau dianjurkan untuk membaca basmalah ketika hendak membaca suatu surah dari Al-Qur’an, kecuali surah At-Taubah. Pada surah At-Taubah, kita tidak membaca basmalah. Pada salat wajib, basmalah dibaca sirr (lirih, dengan suara pelan), jika itu salat jahriyah. Disunahkan pula membaca basmalah ketika hendak makan dan minum, memakai pakaian, masuk dan keluar masjid, berkendara, dan melakukan setiap perbuatan yang bernilai. Diwajibkan membaca, بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ketika hendak menyembelih hewan.Demikian beberapa istilah dan faedah yang perlu kita ketahui di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca di dunia dan akhirat.Baca juga: Memahami Tafsir Tauhid***Penulis: Ahmad FardanArtikel: Muslim.or.id Referensi:Tulisan ini disadur dari kitabأيسر  التفاسير لكلام العلي الكبير وبهامشه نهر الخير على أيسر التفاسير karya Syekh Abu Bakr Jabir Al-Jazairy (semoga Allah merahmati beliau, mengampuni beliau dan kaum muslimin).Tags: ilmu tafsiristilah tafsir al-qur'anTafsir Al-Quran

Dia Teringat dengan Wanita yang Kerudungnya Lebih Baik dari Dunia dan Seisinya

Suatu malam, kami mendengar ucapan seseorang yang membelanjakan hartanya di dalam kebaikan: “Saya tidaklah khawatir merugi terhadap harta yang telah saya keluarkan pada jalan kebaikan… insya Allah…” Dia ucapkan ini dengan wajah sumringah dan puas, seperti senyuman seorang juara yang telah berhasil melawan sifat pelit dan bakhil yang sekian lama membelenggu dirinya! Dia selalu teringat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang kerudungnya lebih baik dari dunia dan seisinya.  وَلَوْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ اطَّلَعَتْ إِلَى الْأَرْضِ لَأَضَاءَتْ مَا بَيْنَهُمَا وَلَمَلأَتْ مَا بَيْنَهُمَا رِيْحًا وَلَنَصِيْفُهَا – يَعْنِي الْخِمَارَ – خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا “Kalau seandainya seorang wanita surga muncul ke dunia maka dia akan menyinari antara bumi dan langit, dan akan memenuhi bau yang semerbak antara bumi dan langit, dan sungguh kerudungnya lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR al-Bukhari no 6199) Setiap kali dia infaqkan hartanya, dia niatkan untuk mencari ridha dan belas kasih Allah. Tentu saja, dengan malu-malu dia juga berharap agar Allah memberikan untuknya wanita surga yang kerudungnya lebih baik dari dunia dan seisinya tersebut. Seorang ustadz mengatakan: Tentu jika kita membaca hadits ini maka kita tidak akan mampu untuk membayangkan tentang bidadari tersebut. Bidadari yang begitu bercahaya dan begitu harum. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan bahwasanya kerudung yang ada di atas kepala bidadari ternyata lebih baik daripada dunia dan seisinya. Padahal kita tahu bahwa di antara isi dunia adalah kecantikan-kecantika wanita dunia, akan tetapi ternyata kecantikan-kecantikan para wanita dunia masih kalah dengan kerudung bidadari. Maka bagaimana lagi dengan wajah bidadari?! Saudaraku, terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada saudara-saudara kami yang sangat kami cintai karena Allah: (1) Para donatur Yufid yang telah membelanjakan harta Anda di jalan Allah melalui Yufid Network. Kami berdoa kepada Allah. Semoga Anda kelak akan memasuki surga melalui pintu sedekah. Seperti janji Allah dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Barang siapa yang berinfak dengan sepasang hartanya di jalan Allah maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Hai hamba Allah, inilah kebaikan.’ Maka orang yang termasuk golongan ahli shalat maka ia akan dipanggil dari pintu shalat. Orang yang termasuk golongan ahli jihad akan dipanggil dari pintu jihad. Orang yang termasuk golongan ahli puasa akan dipanggil dari pintu Ar-Rayyan. DAN ORANG YANG TERMASUK GOLONGAN AHLI SEDEKAH AKAN DIPANGGIL DARI PINTU SEDEKAH.” Ketika mendengar hadis ini Abu Bakar pun bertanya, “Ayah dan ibuku sebagai penebus Anda wahai Rasulullah, kesulitan apa lagi yang perlu dikhawatirkan oleh orang yang dipanggil dari pintu-pintu itu. Mungkinkah ada orang yang dipanggil dari semua pintu tersebut?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Iya ada, an aku berharap kamu termasuk golongan mereka.” (HR. Bukhari no. 1897, 3666 dan Muslim no. 1027) Duhai, hadis yang sungguh indah. Membacanya membuat mata berkaca-kaca. (2) Pemirsa Yufid seluruhnya: pemirsa video-video YUFID.TV (www.youtube.com/yufid), YUFID KIDS (https://youtube.com/@YufidKids), YUFID EDU (www.youtube.com/yufidedu), KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, Yufid.com, dll. (3) Pembeli www.yufidstore.com: setiap receh terkecil dari keuntungan transaksi di Yufid Store, insya Allah seluruhnya kami putar kembali untuk membiayai operasional dakwah di Yufid. Mohon maaf atas segala kekurangan pelayanan kami. Mohon maaf atas semua khilaf kami. Baarokallahu fiikum. Saudaraku, apa yang sudah Anda belanjakan untuk meraih surga? *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) atau via PayPal: [email protected] 🔍 Flek Coklat Sebelum Haid Bolehkah Shalat, Puasa Syawal Harus Berurutan Atau Tidak, Wali Dalam Pernikahan, Cara Berwudhu Yang Benar Untuk Wanita Berhijab, Hukum Mengadzani Bayi, Wujud Malaikat Jibril Yang Sesungguhnya Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 325 QRIS donasi Yufid

Dia Teringat dengan Wanita yang Kerudungnya Lebih Baik dari Dunia dan Seisinya

Suatu malam, kami mendengar ucapan seseorang yang membelanjakan hartanya di dalam kebaikan: “Saya tidaklah khawatir merugi terhadap harta yang telah saya keluarkan pada jalan kebaikan… insya Allah…” Dia ucapkan ini dengan wajah sumringah dan puas, seperti senyuman seorang juara yang telah berhasil melawan sifat pelit dan bakhil yang sekian lama membelenggu dirinya! Dia selalu teringat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang kerudungnya lebih baik dari dunia dan seisinya.  وَلَوْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ اطَّلَعَتْ إِلَى الْأَرْضِ لَأَضَاءَتْ مَا بَيْنَهُمَا وَلَمَلأَتْ مَا بَيْنَهُمَا رِيْحًا وَلَنَصِيْفُهَا – يَعْنِي الْخِمَارَ – خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا “Kalau seandainya seorang wanita surga muncul ke dunia maka dia akan menyinari antara bumi dan langit, dan akan memenuhi bau yang semerbak antara bumi dan langit, dan sungguh kerudungnya lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR al-Bukhari no 6199) Setiap kali dia infaqkan hartanya, dia niatkan untuk mencari ridha dan belas kasih Allah. Tentu saja, dengan malu-malu dia juga berharap agar Allah memberikan untuknya wanita surga yang kerudungnya lebih baik dari dunia dan seisinya tersebut. Seorang ustadz mengatakan: Tentu jika kita membaca hadits ini maka kita tidak akan mampu untuk membayangkan tentang bidadari tersebut. Bidadari yang begitu bercahaya dan begitu harum. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan bahwasanya kerudung yang ada di atas kepala bidadari ternyata lebih baik daripada dunia dan seisinya. Padahal kita tahu bahwa di antara isi dunia adalah kecantikan-kecantika wanita dunia, akan tetapi ternyata kecantikan-kecantikan para wanita dunia masih kalah dengan kerudung bidadari. Maka bagaimana lagi dengan wajah bidadari?! Saudaraku, terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada saudara-saudara kami yang sangat kami cintai karena Allah: (1) Para donatur Yufid yang telah membelanjakan harta Anda di jalan Allah melalui Yufid Network. Kami berdoa kepada Allah. Semoga Anda kelak akan memasuki surga melalui pintu sedekah. Seperti janji Allah dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Barang siapa yang berinfak dengan sepasang hartanya di jalan Allah maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Hai hamba Allah, inilah kebaikan.’ Maka orang yang termasuk golongan ahli shalat maka ia akan dipanggil dari pintu shalat. Orang yang termasuk golongan ahli jihad akan dipanggil dari pintu jihad. Orang yang termasuk golongan ahli puasa akan dipanggil dari pintu Ar-Rayyan. DAN ORANG YANG TERMASUK GOLONGAN AHLI SEDEKAH AKAN DIPANGGIL DARI PINTU SEDEKAH.” Ketika mendengar hadis ini Abu Bakar pun bertanya, “Ayah dan ibuku sebagai penebus Anda wahai Rasulullah, kesulitan apa lagi yang perlu dikhawatirkan oleh orang yang dipanggil dari pintu-pintu itu. Mungkinkah ada orang yang dipanggil dari semua pintu tersebut?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Iya ada, an aku berharap kamu termasuk golongan mereka.” (HR. Bukhari no. 1897, 3666 dan Muslim no. 1027) Duhai, hadis yang sungguh indah. Membacanya membuat mata berkaca-kaca. (2) Pemirsa Yufid seluruhnya: pemirsa video-video YUFID.TV (www.youtube.com/yufid), YUFID KIDS (https://youtube.com/@YufidKids), YUFID EDU (www.youtube.com/yufidedu), KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, Yufid.com, dll. (3) Pembeli www.yufidstore.com: setiap receh terkecil dari keuntungan transaksi di Yufid Store, insya Allah seluruhnya kami putar kembali untuk membiayai operasional dakwah di Yufid. Mohon maaf atas segala kekurangan pelayanan kami. Mohon maaf atas semua khilaf kami. Baarokallahu fiikum. Saudaraku, apa yang sudah Anda belanjakan untuk meraih surga? *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) atau via PayPal: [email protected] 🔍 Flek Coklat Sebelum Haid Bolehkah Shalat, Puasa Syawal Harus Berurutan Atau Tidak, Wali Dalam Pernikahan, Cara Berwudhu Yang Benar Untuk Wanita Berhijab, Hukum Mengadzani Bayi, Wujud Malaikat Jibril Yang Sesungguhnya Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 325 QRIS donasi Yufid
Suatu malam, kami mendengar ucapan seseorang yang membelanjakan hartanya di dalam kebaikan: “Saya tidaklah khawatir merugi terhadap harta yang telah saya keluarkan pada jalan kebaikan… insya Allah…” Dia ucapkan ini dengan wajah sumringah dan puas, seperti senyuman seorang juara yang telah berhasil melawan sifat pelit dan bakhil yang sekian lama membelenggu dirinya! Dia selalu teringat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang kerudungnya lebih baik dari dunia dan seisinya.  وَلَوْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ اطَّلَعَتْ إِلَى الْأَرْضِ لَأَضَاءَتْ مَا بَيْنَهُمَا وَلَمَلأَتْ مَا بَيْنَهُمَا رِيْحًا وَلَنَصِيْفُهَا – يَعْنِي الْخِمَارَ – خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا “Kalau seandainya seorang wanita surga muncul ke dunia maka dia akan menyinari antara bumi dan langit, dan akan memenuhi bau yang semerbak antara bumi dan langit, dan sungguh kerudungnya lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR al-Bukhari no 6199) Setiap kali dia infaqkan hartanya, dia niatkan untuk mencari ridha dan belas kasih Allah. Tentu saja, dengan malu-malu dia juga berharap agar Allah memberikan untuknya wanita surga yang kerudungnya lebih baik dari dunia dan seisinya tersebut. Seorang ustadz mengatakan: Tentu jika kita membaca hadits ini maka kita tidak akan mampu untuk membayangkan tentang bidadari tersebut. Bidadari yang begitu bercahaya dan begitu harum. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan bahwasanya kerudung yang ada di atas kepala bidadari ternyata lebih baik daripada dunia dan seisinya. Padahal kita tahu bahwa di antara isi dunia adalah kecantikan-kecantika wanita dunia, akan tetapi ternyata kecantikan-kecantikan para wanita dunia masih kalah dengan kerudung bidadari. Maka bagaimana lagi dengan wajah bidadari?! Saudaraku, terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada saudara-saudara kami yang sangat kami cintai karena Allah: (1) Para donatur Yufid yang telah membelanjakan harta Anda di jalan Allah melalui Yufid Network. Kami berdoa kepada Allah. Semoga Anda kelak akan memasuki surga melalui pintu sedekah. Seperti janji Allah dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Barang siapa yang berinfak dengan sepasang hartanya di jalan Allah maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Hai hamba Allah, inilah kebaikan.’ Maka orang yang termasuk golongan ahli shalat maka ia akan dipanggil dari pintu shalat. Orang yang termasuk golongan ahli jihad akan dipanggil dari pintu jihad. Orang yang termasuk golongan ahli puasa akan dipanggil dari pintu Ar-Rayyan. DAN ORANG YANG TERMASUK GOLONGAN AHLI SEDEKAH AKAN DIPANGGIL DARI PINTU SEDEKAH.” Ketika mendengar hadis ini Abu Bakar pun bertanya, “Ayah dan ibuku sebagai penebus Anda wahai Rasulullah, kesulitan apa lagi yang perlu dikhawatirkan oleh orang yang dipanggil dari pintu-pintu itu. Mungkinkah ada orang yang dipanggil dari semua pintu tersebut?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Iya ada, an aku berharap kamu termasuk golongan mereka.” (HR. Bukhari no. 1897, 3666 dan Muslim no. 1027) Duhai, hadis yang sungguh indah. Membacanya membuat mata berkaca-kaca. (2) Pemirsa Yufid seluruhnya: pemirsa video-video YUFID.TV (www.youtube.com/yufid), YUFID KIDS (https://youtube.com/@YufidKids), YUFID EDU (www.youtube.com/yufidedu), KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, Yufid.com, dll. (3) Pembeli www.yufidstore.com: setiap receh terkecil dari keuntungan transaksi di Yufid Store, insya Allah seluruhnya kami putar kembali untuk membiayai operasional dakwah di Yufid. Mohon maaf atas segala kekurangan pelayanan kami. Mohon maaf atas semua khilaf kami. Baarokallahu fiikum. Saudaraku, apa yang sudah Anda belanjakan untuk meraih surga? *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) atau via PayPal: [email protected] 🔍 Flek Coklat Sebelum Haid Bolehkah Shalat, Puasa Syawal Harus Berurutan Atau Tidak, Wali Dalam Pernikahan, Cara Berwudhu Yang Benar Untuk Wanita Berhijab, Hukum Mengadzani Bayi, Wujud Malaikat Jibril Yang Sesungguhnya Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 325 QRIS donasi Yufid


Suatu malam, kami mendengar ucapan seseorang yang membelanjakan hartanya di dalam kebaikan: “Saya tidaklah khawatir merugi terhadap harta yang telah saya keluarkan pada jalan kebaikan… insya Allah…” Dia ucapkan ini dengan wajah sumringah dan puas, seperti senyuman seorang juara yang telah berhasil melawan sifat pelit dan bakhil yang sekian lama membelenggu dirinya! Dia selalu teringat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang kerudungnya lebih baik dari dunia dan seisinya.  وَلَوْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ اطَّلَعَتْ إِلَى الْأَرْضِ لَأَضَاءَتْ مَا بَيْنَهُمَا وَلَمَلأَتْ مَا بَيْنَهُمَا رِيْحًا وَلَنَصِيْفُهَا – يَعْنِي الْخِمَارَ – خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا “Kalau seandainya seorang wanita surga muncul ke dunia maka dia akan menyinari antara bumi dan langit, dan akan memenuhi bau yang semerbak antara bumi dan langit, dan sungguh kerudungnya lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR al-Bukhari no 6199) Setiap kali dia infaqkan hartanya, dia niatkan untuk mencari ridha dan belas kasih Allah. Tentu saja, dengan malu-malu dia juga berharap agar Allah memberikan untuknya wanita surga yang kerudungnya lebih baik dari dunia dan seisinya tersebut. Seorang ustadz mengatakan: Tentu jika kita membaca hadits ini maka kita tidak akan mampu untuk membayangkan tentang bidadari tersebut. Bidadari yang begitu bercahaya dan begitu harum. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan bahwasanya kerudung yang ada di atas kepala bidadari ternyata lebih baik daripada dunia dan seisinya. Padahal kita tahu bahwa di antara isi dunia adalah kecantikan-kecantika wanita dunia, akan tetapi ternyata kecantikan-kecantikan para wanita dunia masih kalah dengan kerudung bidadari. Maka bagaimana lagi dengan wajah bidadari?! Saudaraku, terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada saudara-saudara kami yang sangat kami cintai karena Allah: (1) Para donatur Yufid yang telah membelanjakan harta Anda di jalan Allah melalui Yufid Network. Kami berdoa kepada Allah. Semoga Anda kelak akan memasuki surga melalui pintu sedekah. Seperti janji Allah dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Barang siapa yang berinfak dengan sepasang hartanya di jalan Allah maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Hai hamba Allah, inilah kebaikan.’ Maka orang yang termasuk golongan ahli shalat maka ia akan dipanggil dari pintu shalat. Orang yang termasuk golongan ahli jihad akan dipanggil dari pintu jihad. Orang yang termasuk golongan ahli puasa akan dipanggil dari pintu Ar-Rayyan. DAN ORANG YANG TERMASUK GOLONGAN AHLI SEDEKAH AKAN DIPANGGIL DARI PINTU SEDEKAH.” Ketika mendengar hadis ini Abu Bakar pun bertanya, “Ayah dan ibuku sebagai penebus Anda wahai Rasulullah, kesulitan apa lagi yang perlu dikhawatirkan oleh orang yang dipanggil dari pintu-pintu itu. Mungkinkah ada orang yang dipanggil dari semua pintu tersebut?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Iya ada, an aku berharap kamu termasuk golongan mereka.” (HR. Bukhari no. 1897, 3666 dan Muslim no. 1027) Duhai, hadis yang sungguh indah. Membacanya membuat mata berkaca-kaca. (2) Pemirsa Yufid seluruhnya: pemirsa video-video YUFID.TV (www.youtube.com/yufid), YUFID KIDS (https://youtube.com/@YufidKids), YUFID EDU (www.youtube.com/yufidedu), KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, Yufid.com, dll. (3) Pembeli www.yufidstore.com: setiap receh terkecil dari keuntungan transaksi di Yufid Store, insya Allah seluruhnya kami putar kembali untuk membiayai operasional dakwah di Yufid. Mohon maaf atas segala kekurangan pelayanan kami. Mohon maaf atas semua khilaf kami. Baarokallahu fiikum. Saudaraku, apa yang sudah Anda belanjakan untuk meraih surga? *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Profil Yufid Network&#8221; &#8212; Yufid Network" src="https://yufid.org/profil-yufid-network/embed/#?secret=YFLEjGiHV6#?secret=ve2Fk04ovk" data-secret="ve2Fk04ovk" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Donasi untuk Yufid&#8221; &#8212; Yufid Network" src="https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/embed/#?secret=GFpLj60Omv#?secret=aCobSNDDpO" data-secret="aCobSNDDpO" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) atau via PayPal: [email protected] 🔍 Flek Coklat Sebelum Haid Bolehkah Shalat, Puasa Syawal Harus Berurutan Atau Tidak, Wali Dalam Pernikahan, Cara Berwudhu Yang Benar Untuk Wanita Berhijab, Hukum Mengadzani Bayi, Wujud Malaikat Jibril Yang Sesungguhnya Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 325 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kenapa Haji Hanya Wajib Sekali Seumur Hidup?

Kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup? Coba renungkan hadits dalam Bulughul Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #720 5. Hadits #721 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #720 وَعَنْهُ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( فَقَالَ: { ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُحَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَفَهُوَ تَطَوُّعٌ ” } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu.’ Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Haabis dan bertanya, ‘Apakah dalam setiap tahun wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Jika aku mengatakannya, ia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya adalah sunnah.’” (Diriwayatkan oleh yang lima selain Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 1721; Ibnu Majah, no. 2886; Ahmad, 5:331. Ibnu Hajar menyampaikan hadits ini secara makna. Hadits ini dengan mutaba’atnya dihukumi sahih sebagaimana pendapat Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ahmad Syakir].   Hadits #721 وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ Asal hadits ini dari riwayat Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [HR. Muslim, no. 1337]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa haji yang wajib itu sekali seumur hidup bagi mukallaf dan ia dalam keadaan mampu. Haji yang lebih dari sekali dihukumi sunnah. Seandainya haji itu wajib dilakukan setiap tahun pasti akan mendapati kecapekan dan kesulitan yang besar. Tanda Allah benar-benar menyayangi kita, haji itu hanya diwajibkan sekali seumur hidup, bukan setiap tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa berijtihad dalam masalah hukum. Banyak bertanya saat waktu wahyu masih turun dimakruhkan karena khawatir nantinya hukumnya memberatkan. Adapun setelah masa pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya adalah miftaahul ‘ilmi, kunci ilmu.   Semoga hadits di atas menjadi jawaban kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:189-190. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:583-584. – Baca Juga: Mengulangi Haji Wajib Ketika Sudah Berhaji Saat Kecil (Belum Baligh) Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu? Diselesaikan di perjalanan Jakarta – Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji haji sekali seumur hidup mahram wajib haji

Kenapa Haji Hanya Wajib Sekali Seumur Hidup?

Kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup? Coba renungkan hadits dalam Bulughul Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #720 5. Hadits #721 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #720 وَعَنْهُ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( فَقَالَ: { ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُحَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَفَهُوَ تَطَوُّعٌ ” } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu.’ Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Haabis dan bertanya, ‘Apakah dalam setiap tahun wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Jika aku mengatakannya, ia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya adalah sunnah.’” (Diriwayatkan oleh yang lima selain Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 1721; Ibnu Majah, no. 2886; Ahmad, 5:331. Ibnu Hajar menyampaikan hadits ini secara makna. Hadits ini dengan mutaba’atnya dihukumi sahih sebagaimana pendapat Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ahmad Syakir].   Hadits #721 وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ Asal hadits ini dari riwayat Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [HR. Muslim, no. 1337]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa haji yang wajib itu sekali seumur hidup bagi mukallaf dan ia dalam keadaan mampu. Haji yang lebih dari sekali dihukumi sunnah. Seandainya haji itu wajib dilakukan setiap tahun pasti akan mendapati kecapekan dan kesulitan yang besar. Tanda Allah benar-benar menyayangi kita, haji itu hanya diwajibkan sekali seumur hidup, bukan setiap tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa berijtihad dalam masalah hukum. Banyak bertanya saat waktu wahyu masih turun dimakruhkan karena khawatir nantinya hukumnya memberatkan. Adapun setelah masa pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya adalah miftaahul ‘ilmi, kunci ilmu.   Semoga hadits di atas menjadi jawaban kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:189-190. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:583-584. – Baca Juga: Mengulangi Haji Wajib Ketika Sudah Berhaji Saat Kecil (Belum Baligh) Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu? Diselesaikan di perjalanan Jakarta – Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji haji sekali seumur hidup mahram wajib haji
Kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup? Coba renungkan hadits dalam Bulughul Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #720 5. Hadits #721 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #720 وَعَنْهُ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( فَقَالَ: { ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُحَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَفَهُوَ تَطَوُّعٌ ” } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu.’ Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Haabis dan bertanya, ‘Apakah dalam setiap tahun wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Jika aku mengatakannya, ia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya adalah sunnah.’” (Diriwayatkan oleh yang lima selain Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 1721; Ibnu Majah, no. 2886; Ahmad, 5:331. Ibnu Hajar menyampaikan hadits ini secara makna. Hadits ini dengan mutaba’atnya dihukumi sahih sebagaimana pendapat Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ahmad Syakir].   Hadits #721 وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ Asal hadits ini dari riwayat Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [HR. Muslim, no. 1337]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa haji yang wajib itu sekali seumur hidup bagi mukallaf dan ia dalam keadaan mampu. Haji yang lebih dari sekali dihukumi sunnah. Seandainya haji itu wajib dilakukan setiap tahun pasti akan mendapati kecapekan dan kesulitan yang besar. Tanda Allah benar-benar menyayangi kita, haji itu hanya diwajibkan sekali seumur hidup, bukan setiap tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa berijtihad dalam masalah hukum. Banyak bertanya saat waktu wahyu masih turun dimakruhkan karena khawatir nantinya hukumnya memberatkan. Adapun setelah masa pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya adalah miftaahul ‘ilmi, kunci ilmu.   Semoga hadits di atas menjadi jawaban kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:189-190. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:583-584. – Baca Juga: Mengulangi Haji Wajib Ketika Sudah Berhaji Saat Kecil (Belum Baligh) Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu? Diselesaikan di perjalanan Jakarta – Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji haji sekali seumur hidup mahram wajib haji


Kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup? Coba renungkan hadits dalam Bulughul Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #720 5. Hadits #721 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #720 وَعَنْهُ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( فَقَالَ: { ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُحَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَفَهُوَ تَطَوُّعٌ ” } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu.’ Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Haabis dan bertanya, ‘Apakah dalam setiap tahun wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Jika aku mengatakannya, ia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya adalah sunnah.’” (Diriwayatkan oleh yang lima selain Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 1721; Ibnu Majah, no. 2886; Ahmad, 5:331. Ibnu Hajar menyampaikan hadits ini secara makna. Hadits ini dengan mutaba’atnya dihukumi sahih sebagaimana pendapat Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ahmad Syakir].   Hadits #721 وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ Asal hadits ini dari riwayat Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [HR. Muslim, no. 1337]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa haji yang wajib itu sekali seumur hidup bagi mukallaf dan ia dalam keadaan mampu. Haji yang lebih dari sekali dihukumi sunnah. Seandainya haji itu wajib dilakukan setiap tahun pasti akan mendapati kecapekan dan kesulitan yang besar. Tanda Allah benar-benar menyayangi kita, haji itu hanya diwajibkan sekali seumur hidup, bukan setiap tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa berijtihad dalam masalah hukum. Banyak bertanya saat waktu wahyu masih turun dimakruhkan karena khawatir nantinya hukumnya memberatkan. Adapun setelah masa pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya adalah miftaahul ‘ilmi, kunci ilmu.   Semoga hadits di atas menjadi jawaban kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:189-190. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:583-584. – Baca Juga: Mengulangi Haji Wajib Ketika Sudah Berhaji Saat Kecil (Belum Baligh) Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu? Diselesaikan di perjalanan Jakarta – Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji haji sekali seumur hidup mahram wajib haji

Bekal Menerjemahkan Bahasa Arab (Bag. 1)

Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Ilmu terjemah bahasa Arab itu multifungsiPadanan istilah tata bahasa dalam dua bahasaPadanan istilah dalam pembagian kataPadanan istilah dalam struktur kalimatStruktur kalimat dalam bahasa IndonesiaStruktur kalimat dalam bahasa ArabPadanan istilah dalam dua struktur bahasaIlmu terjemah bahasa Arab itu multifungsiIlmu terjemah bahasa Arab itu sangat luas kegunaannya. Ilmu tersebut dibutuhkan bukan hanya oleh orang yang  berprofesi penerjemah, namun juga setiap pembaca teks bahasa Arab. Yang ingin tahu artinya, pastilah ada proses menerjemah di dalam hatinya. Mulai dari dai, penulis, editor, praktisi, akademisi, bahkan setiap pembaca Al-Qur’an dan hadis yang ingin tahu makna keduanya, tentulah mereka membutuhkan ilmu terjemah ini sesuai dengan kadar aktifitasnya tersebut.Oleh karena itu, dalam rangka mensyukuri nikmat Allah Ta’ala, penulis ingin berbagi bekal sederhana dalam menerjemah. Semoga Allah Ta’ala menjadikan artikel sederhana ini bermanfaat luas bagi berbagai lapisan masyarakat kaum muslimin.Bekal menerjemah tersebut terbagi menjadi tiga poin:Pertama: Padanan istilah tata bahasa dalam dua bahasa (dalam pembagian kata maupun struktur kalimat)Kedua: Kesalahan dalam menerjemahkanKetiga: Bagan penting yang diperlukan dalam menerjemahPadanan istilah tata bahasa dalam dua bahasaMenerjemahkan berarti mengungkapkan makna dari bahasa sumber (Arab) ke dalam bahasa sasaran (Indonesia). Oleh karena itu, seorang penerjemah perlu menguasai kedua bahasa tersebut, yaitu: bahasa sumber maupun bahasa sasaran.Sedangkan masing-masing dari kedua bahasa tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga dalam menerjemahkan, perlu pengadaptasian dari karakteristik bahasa Arab kepada karakteristik bahasa Indonesia.Untuk bisa mengadaptasikan karakteristik sebuah bahasa kepada bahasa lain dengan baik, seorang penerjemah perlu memahami padanan istilah tata bahasa dari kedua bahasa tersebut.Padanan istilah tata bahasa setidaknya mencakup dua poin:Pertama: Padanan istilah dalam pembagian kataKedua: Padanan istilah dalam struktur kalimatPadanan istilah dalam pembagian kataDalam ilmu Nahwu, Al-Kalimah (kata) terbagi menjadi tiga macam: harfun, ismun, dan fi’lun.Harfun Harfun (huruf bermakna):الحرف هو كلمة لا يفهم معناها إلا مع غيرها“Huruf adalah kata yang tidak bisa dipahami maknanya, kecuali (disertai) dengan selainnya.”Mengapa huruf bermakna disebut sebagai “kata”?Karena huruf dalam bahasa Arab terbagi dua, yaituHuruf Mabani: aksara penyusun kata, (seperti: alif, ba’, ta’, dst.). Inilah yang di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “huruf”, yaitu tanda aksara sebagai anggota dari abjad (a, b, c, dst.).Huruf Ma’ani (huruf inilah yang dibahas dalam Nahwu): alat bahasa penghubung antar kata dalam sebuah kalimat.Contoh:Pertama: Masuk ke isim: huruf jar/preposisi (kata depan), dan lain-lain.Kedua: Masuk ke fi’il: huruf nashab, huruf jazm, dan lain-lain.Ketiga: Masuk ke isim dan fi’il: huruf istifham, athaf, dan lain-lain.Fi’lun Fi’lun (kata kerja dan sebagian kata sifat):الفعل هو كلمة دلت على معنى واقترنت بزمن“Fi’il adalah kata yang menunjukkan kepada makna dan diiringi oleh waktu.”Contoh:Pertama: Fi’il yang merupakan kata kerja:كتب(menulis),  ذهب(pergi), قرأ (membaca).Kedua: Fi’il yang merupakan kata sifat:جَمُلَ (cantik,indah), قَرُبَ (dekat), كَثُرَ (banyak).Ismun Ismun (kata selain harfun dan fi’lun):الاسم هو كلمة دلت على معنى بنفسه ولم تقترن بزمن“Isim adalah kata yang menunjukkan kepada makna dengan sendirinya dan tidak diiringi oleh waktu.”Dengan demikian, isim adalah seluruh kata selain kata kerja, kata sifat yang berbentuk fi’il dan huruf bermakna.Contoh cakupan isim:Pertama: kata benda (nomina/isim mashdar). Contoh : كرسي (kursi), كتاب (buku), درس (pelajaran)Kedua: kata sifat (adjektiva/isim fa’il, isim maf’ul, sifah musyabbahah bismil fa’il, isim tafdhil, dan lain-lain). Contoh: ناشط (rajin), كسلان (malas), جمال (cantik, indah).Ketiga: kata keterangan (adverbal/isim zaman dan makan,dll). Contoh: أمس (kemarin), غد (besok), أمام (depan), خلف (belakang).Keempat: kata ganti (pronominal/isim dhamir), kata tanya, kata bilangan (numeralia), kata sambung (konjungsi/isim maushul dan isim syarat), dan lain-lain.Baca juga: Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami AgamaPadanan istilah dalam struktur kalimatStruktur kalimat dalam bahasa IndonesiaKalimat merupakan rangkaian beberapa kata yang memiliki makna/informasi di dalamnya. Tiap kalimat dibangun atas unsur-unsur kalimat, mulai dari subyek (S), predikat (P), obyek (O), dan keterangan (K), disebut struktur kalimat SPOK, dan dalam beberapa kalimat terdapat unsur tambahannya.Contoh struktur dasar kalimat dalam bahasa Indonesia adalah:Pertama: SP = Ali belajar.Kedua: SPO = Utsman membeli kitab.Ketiga: SP Pel = Ulama berbicara tegas.Keempat: SPO Pel = Kholid membelikan adiknya mushaf baru.Kelima: SPK = Umar belajar di masjid.Keenam: SPOK = Ahmad memasukkan mushaf ke saku.Ketujuh: SP Pel K = Muhammad berbelanja sendirian di toko buku.Kedelapan: SPO Pel K = Ummi mengirimi saya uang setiap bulan.Struktur kalimat dalam bahasa ArabPertama: Fi’il – fa’ilنام الطالبKedua: Fi’il – fa’il – maf’ul bihقرأت القرآنKetiga: Fi’il – fa’il – halشربت الماء جالساKeempat: Fi’il – fa’il – tamyizطاب محمد بدناKelima: Fi’il – fa’il – huruf jar – isim majrurذهبت إلى المسجدKeenam: Fi’il – na’ibul fa’ilكتب الدرسKetujuh: Mubtada – khabarالأستاذ في المسجدKedelapan: Inna – isim inna- khabar innaإنكم مسئولونKesembilan: Kaana – isim kaana – khabar kaanaكان العلماء حاضرینKesepuluh: Harfun nida – munadaيا أحمد أقم الصلاةPadanan istilah dalam dua struktur bahasaPertama: Subjek adalah unsur kalimat yang berfungsi sebagai inti pembicaraan yang dijelaskan oleh fungsi/unsur kalimat lainnya dan menjadi jawaban “siapa” atau “apa”. Subjek bisa berupa nomina (kata benda), frasa nomina, atau klausa.Dengan demikian, subjek bisa berupa: fa’il, na’ibul fa’il, mubtada’, isim kana, dan isim inna.Kedua: Predikat adalah unsur kalimat yang menjelaskan subjek secara langsung dan sebagai jawaban dari “mengapa” atau “bagaimana”.Dengan demikian, predikat bisa berupa: khabar, khabar inna, khabar kana.Ketiga: Objek adalah unsur kalimat yang melengkapi predikat atau yang dikenai pekerjaan pada kalimat transitif. Secara umum berupa kata benda atau yang dianggap benda.Dengan demikian, objek berupa: maf’ul bih.Keempat: Keterangan adalah unsur kalimat yang menerangkan berbagai hal unsur kalimat lainnya (menerangkan S/P/O/Pel) dan dapat diletakkan secara bebas dalam kalimat. Dengan demikian, keterangan bisa berupa: na’at, maf’ul ma’ah, ma’ul liajlih, taukid, idhafah, hal.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idLanjut ke bagian 2Tags: arab gundulbahasa arabilmu terjemah

Bekal Menerjemahkan Bahasa Arab (Bag. 1)

Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Ilmu terjemah bahasa Arab itu multifungsiPadanan istilah tata bahasa dalam dua bahasaPadanan istilah dalam pembagian kataPadanan istilah dalam struktur kalimatStruktur kalimat dalam bahasa IndonesiaStruktur kalimat dalam bahasa ArabPadanan istilah dalam dua struktur bahasaIlmu terjemah bahasa Arab itu multifungsiIlmu terjemah bahasa Arab itu sangat luas kegunaannya. Ilmu tersebut dibutuhkan bukan hanya oleh orang yang  berprofesi penerjemah, namun juga setiap pembaca teks bahasa Arab. Yang ingin tahu artinya, pastilah ada proses menerjemah di dalam hatinya. Mulai dari dai, penulis, editor, praktisi, akademisi, bahkan setiap pembaca Al-Qur’an dan hadis yang ingin tahu makna keduanya, tentulah mereka membutuhkan ilmu terjemah ini sesuai dengan kadar aktifitasnya tersebut.Oleh karena itu, dalam rangka mensyukuri nikmat Allah Ta’ala, penulis ingin berbagi bekal sederhana dalam menerjemah. Semoga Allah Ta’ala menjadikan artikel sederhana ini bermanfaat luas bagi berbagai lapisan masyarakat kaum muslimin.Bekal menerjemah tersebut terbagi menjadi tiga poin:Pertama: Padanan istilah tata bahasa dalam dua bahasa (dalam pembagian kata maupun struktur kalimat)Kedua: Kesalahan dalam menerjemahkanKetiga: Bagan penting yang diperlukan dalam menerjemahPadanan istilah tata bahasa dalam dua bahasaMenerjemahkan berarti mengungkapkan makna dari bahasa sumber (Arab) ke dalam bahasa sasaran (Indonesia). Oleh karena itu, seorang penerjemah perlu menguasai kedua bahasa tersebut, yaitu: bahasa sumber maupun bahasa sasaran.Sedangkan masing-masing dari kedua bahasa tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga dalam menerjemahkan, perlu pengadaptasian dari karakteristik bahasa Arab kepada karakteristik bahasa Indonesia.Untuk bisa mengadaptasikan karakteristik sebuah bahasa kepada bahasa lain dengan baik, seorang penerjemah perlu memahami padanan istilah tata bahasa dari kedua bahasa tersebut.Padanan istilah tata bahasa setidaknya mencakup dua poin:Pertama: Padanan istilah dalam pembagian kataKedua: Padanan istilah dalam struktur kalimatPadanan istilah dalam pembagian kataDalam ilmu Nahwu, Al-Kalimah (kata) terbagi menjadi tiga macam: harfun, ismun, dan fi’lun.Harfun Harfun (huruf bermakna):الحرف هو كلمة لا يفهم معناها إلا مع غيرها“Huruf adalah kata yang tidak bisa dipahami maknanya, kecuali (disertai) dengan selainnya.”Mengapa huruf bermakna disebut sebagai “kata”?Karena huruf dalam bahasa Arab terbagi dua, yaituHuruf Mabani: aksara penyusun kata, (seperti: alif, ba’, ta’, dst.). Inilah yang di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “huruf”, yaitu tanda aksara sebagai anggota dari abjad (a, b, c, dst.).Huruf Ma’ani (huruf inilah yang dibahas dalam Nahwu): alat bahasa penghubung antar kata dalam sebuah kalimat.Contoh:Pertama: Masuk ke isim: huruf jar/preposisi (kata depan), dan lain-lain.Kedua: Masuk ke fi’il: huruf nashab, huruf jazm, dan lain-lain.Ketiga: Masuk ke isim dan fi’il: huruf istifham, athaf, dan lain-lain.Fi’lun Fi’lun (kata kerja dan sebagian kata sifat):الفعل هو كلمة دلت على معنى واقترنت بزمن“Fi’il adalah kata yang menunjukkan kepada makna dan diiringi oleh waktu.”Contoh:Pertama: Fi’il yang merupakan kata kerja:كتب(menulis),  ذهب(pergi), قرأ (membaca).Kedua: Fi’il yang merupakan kata sifat:جَمُلَ (cantik,indah), قَرُبَ (dekat), كَثُرَ (banyak).Ismun Ismun (kata selain harfun dan fi’lun):الاسم هو كلمة دلت على معنى بنفسه ولم تقترن بزمن“Isim adalah kata yang menunjukkan kepada makna dengan sendirinya dan tidak diiringi oleh waktu.”Dengan demikian, isim adalah seluruh kata selain kata kerja, kata sifat yang berbentuk fi’il dan huruf bermakna.Contoh cakupan isim:Pertama: kata benda (nomina/isim mashdar). Contoh : كرسي (kursi), كتاب (buku), درس (pelajaran)Kedua: kata sifat (adjektiva/isim fa’il, isim maf’ul, sifah musyabbahah bismil fa’il, isim tafdhil, dan lain-lain). Contoh: ناشط (rajin), كسلان (malas), جمال (cantik, indah).Ketiga: kata keterangan (adverbal/isim zaman dan makan,dll). Contoh: أمس (kemarin), غد (besok), أمام (depan), خلف (belakang).Keempat: kata ganti (pronominal/isim dhamir), kata tanya, kata bilangan (numeralia), kata sambung (konjungsi/isim maushul dan isim syarat), dan lain-lain.Baca juga: Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami AgamaPadanan istilah dalam struktur kalimatStruktur kalimat dalam bahasa IndonesiaKalimat merupakan rangkaian beberapa kata yang memiliki makna/informasi di dalamnya. Tiap kalimat dibangun atas unsur-unsur kalimat, mulai dari subyek (S), predikat (P), obyek (O), dan keterangan (K), disebut struktur kalimat SPOK, dan dalam beberapa kalimat terdapat unsur tambahannya.Contoh struktur dasar kalimat dalam bahasa Indonesia adalah:Pertama: SP = Ali belajar.Kedua: SPO = Utsman membeli kitab.Ketiga: SP Pel = Ulama berbicara tegas.Keempat: SPO Pel = Kholid membelikan adiknya mushaf baru.Kelima: SPK = Umar belajar di masjid.Keenam: SPOK = Ahmad memasukkan mushaf ke saku.Ketujuh: SP Pel K = Muhammad berbelanja sendirian di toko buku.Kedelapan: SPO Pel K = Ummi mengirimi saya uang setiap bulan.Struktur kalimat dalam bahasa ArabPertama: Fi’il – fa’ilنام الطالبKedua: Fi’il – fa’il – maf’ul bihقرأت القرآنKetiga: Fi’il – fa’il – halشربت الماء جالساKeempat: Fi’il – fa’il – tamyizطاب محمد بدناKelima: Fi’il – fa’il – huruf jar – isim majrurذهبت إلى المسجدKeenam: Fi’il – na’ibul fa’ilكتب الدرسKetujuh: Mubtada – khabarالأستاذ في المسجدKedelapan: Inna – isim inna- khabar innaإنكم مسئولونKesembilan: Kaana – isim kaana – khabar kaanaكان العلماء حاضرینKesepuluh: Harfun nida – munadaيا أحمد أقم الصلاةPadanan istilah dalam dua struktur bahasaPertama: Subjek adalah unsur kalimat yang berfungsi sebagai inti pembicaraan yang dijelaskan oleh fungsi/unsur kalimat lainnya dan menjadi jawaban “siapa” atau “apa”. Subjek bisa berupa nomina (kata benda), frasa nomina, atau klausa.Dengan demikian, subjek bisa berupa: fa’il, na’ibul fa’il, mubtada’, isim kana, dan isim inna.Kedua: Predikat adalah unsur kalimat yang menjelaskan subjek secara langsung dan sebagai jawaban dari “mengapa” atau “bagaimana”.Dengan demikian, predikat bisa berupa: khabar, khabar inna, khabar kana.Ketiga: Objek adalah unsur kalimat yang melengkapi predikat atau yang dikenai pekerjaan pada kalimat transitif. Secara umum berupa kata benda atau yang dianggap benda.Dengan demikian, objek berupa: maf’ul bih.Keempat: Keterangan adalah unsur kalimat yang menerangkan berbagai hal unsur kalimat lainnya (menerangkan S/P/O/Pel) dan dapat diletakkan secara bebas dalam kalimat. Dengan demikian, keterangan bisa berupa: na’at, maf’ul ma’ah, ma’ul liajlih, taukid, idhafah, hal.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idLanjut ke bagian 2Tags: arab gundulbahasa arabilmu terjemah
Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Ilmu terjemah bahasa Arab itu multifungsiPadanan istilah tata bahasa dalam dua bahasaPadanan istilah dalam pembagian kataPadanan istilah dalam struktur kalimatStruktur kalimat dalam bahasa IndonesiaStruktur kalimat dalam bahasa ArabPadanan istilah dalam dua struktur bahasaIlmu terjemah bahasa Arab itu multifungsiIlmu terjemah bahasa Arab itu sangat luas kegunaannya. Ilmu tersebut dibutuhkan bukan hanya oleh orang yang  berprofesi penerjemah, namun juga setiap pembaca teks bahasa Arab. Yang ingin tahu artinya, pastilah ada proses menerjemah di dalam hatinya. Mulai dari dai, penulis, editor, praktisi, akademisi, bahkan setiap pembaca Al-Qur’an dan hadis yang ingin tahu makna keduanya, tentulah mereka membutuhkan ilmu terjemah ini sesuai dengan kadar aktifitasnya tersebut.Oleh karena itu, dalam rangka mensyukuri nikmat Allah Ta’ala, penulis ingin berbagi bekal sederhana dalam menerjemah. Semoga Allah Ta’ala menjadikan artikel sederhana ini bermanfaat luas bagi berbagai lapisan masyarakat kaum muslimin.Bekal menerjemah tersebut terbagi menjadi tiga poin:Pertama: Padanan istilah tata bahasa dalam dua bahasa (dalam pembagian kata maupun struktur kalimat)Kedua: Kesalahan dalam menerjemahkanKetiga: Bagan penting yang diperlukan dalam menerjemahPadanan istilah tata bahasa dalam dua bahasaMenerjemahkan berarti mengungkapkan makna dari bahasa sumber (Arab) ke dalam bahasa sasaran (Indonesia). Oleh karena itu, seorang penerjemah perlu menguasai kedua bahasa tersebut, yaitu: bahasa sumber maupun bahasa sasaran.Sedangkan masing-masing dari kedua bahasa tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga dalam menerjemahkan, perlu pengadaptasian dari karakteristik bahasa Arab kepada karakteristik bahasa Indonesia.Untuk bisa mengadaptasikan karakteristik sebuah bahasa kepada bahasa lain dengan baik, seorang penerjemah perlu memahami padanan istilah tata bahasa dari kedua bahasa tersebut.Padanan istilah tata bahasa setidaknya mencakup dua poin:Pertama: Padanan istilah dalam pembagian kataKedua: Padanan istilah dalam struktur kalimatPadanan istilah dalam pembagian kataDalam ilmu Nahwu, Al-Kalimah (kata) terbagi menjadi tiga macam: harfun, ismun, dan fi’lun.Harfun Harfun (huruf bermakna):الحرف هو كلمة لا يفهم معناها إلا مع غيرها“Huruf adalah kata yang tidak bisa dipahami maknanya, kecuali (disertai) dengan selainnya.”Mengapa huruf bermakna disebut sebagai “kata”?Karena huruf dalam bahasa Arab terbagi dua, yaituHuruf Mabani: aksara penyusun kata, (seperti: alif, ba’, ta’, dst.). Inilah yang di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “huruf”, yaitu tanda aksara sebagai anggota dari abjad (a, b, c, dst.).Huruf Ma’ani (huruf inilah yang dibahas dalam Nahwu): alat bahasa penghubung antar kata dalam sebuah kalimat.Contoh:Pertama: Masuk ke isim: huruf jar/preposisi (kata depan), dan lain-lain.Kedua: Masuk ke fi’il: huruf nashab, huruf jazm, dan lain-lain.Ketiga: Masuk ke isim dan fi’il: huruf istifham, athaf, dan lain-lain.Fi’lun Fi’lun (kata kerja dan sebagian kata sifat):الفعل هو كلمة دلت على معنى واقترنت بزمن“Fi’il adalah kata yang menunjukkan kepada makna dan diiringi oleh waktu.”Contoh:Pertama: Fi’il yang merupakan kata kerja:كتب(menulis),  ذهب(pergi), قرأ (membaca).Kedua: Fi’il yang merupakan kata sifat:جَمُلَ (cantik,indah), قَرُبَ (dekat), كَثُرَ (banyak).Ismun Ismun (kata selain harfun dan fi’lun):الاسم هو كلمة دلت على معنى بنفسه ولم تقترن بزمن“Isim adalah kata yang menunjukkan kepada makna dengan sendirinya dan tidak diiringi oleh waktu.”Dengan demikian, isim adalah seluruh kata selain kata kerja, kata sifat yang berbentuk fi’il dan huruf bermakna.Contoh cakupan isim:Pertama: kata benda (nomina/isim mashdar). Contoh : كرسي (kursi), كتاب (buku), درس (pelajaran)Kedua: kata sifat (adjektiva/isim fa’il, isim maf’ul, sifah musyabbahah bismil fa’il, isim tafdhil, dan lain-lain). Contoh: ناشط (rajin), كسلان (malas), جمال (cantik, indah).Ketiga: kata keterangan (adverbal/isim zaman dan makan,dll). Contoh: أمس (kemarin), غد (besok), أمام (depan), خلف (belakang).Keempat: kata ganti (pronominal/isim dhamir), kata tanya, kata bilangan (numeralia), kata sambung (konjungsi/isim maushul dan isim syarat), dan lain-lain.Baca juga: Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami AgamaPadanan istilah dalam struktur kalimatStruktur kalimat dalam bahasa IndonesiaKalimat merupakan rangkaian beberapa kata yang memiliki makna/informasi di dalamnya. Tiap kalimat dibangun atas unsur-unsur kalimat, mulai dari subyek (S), predikat (P), obyek (O), dan keterangan (K), disebut struktur kalimat SPOK, dan dalam beberapa kalimat terdapat unsur tambahannya.Contoh struktur dasar kalimat dalam bahasa Indonesia adalah:Pertama: SP = Ali belajar.Kedua: SPO = Utsman membeli kitab.Ketiga: SP Pel = Ulama berbicara tegas.Keempat: SPO Pel = Kholid membelikan adiknya mushaf baru.Kelima: SPK = Umar belajar di masjid.Keenam: SPOK = Ahmad memasukkan mushaf ke saku.Ketujuh: SP Pel K = Muhammad berbelanja sendirian di toko buku.Kedelapan: SPO Pel K = Ummi mengirimi saya uang setiap bulan.Struktur kalimat dalam bahasa ArabPertama: Fi’il – fa’ilنام الطالبKedua: Fi’il – fa’il – maf’ul bihقرأت القرآنKetiga: Fi’il – fa’il – halشربت الماء جالساKeempat: Fi’il – fa’il – tamyizطاب محمد بدناKelima: Fi’il – fa’il – huruf jar – isim majrurذهبت إلى المسجدKeenam: Fi’il – na’ibul fa’ilكتب الدرسKetujuh: Mubtada – khabarالأستاذ في المسجدKedelapan: Inna – isim inna- khabar innaإنكم مسئولونKesembilan: Kaana – isim kaana – khabar kaanaكان العلماء حاضرینKesepuluh: Harfun nida – munadaيا أحمد أقم الصلاةPadanan istilah dalam dua struktur bahasaPertama: Subjek adalah unsur kalimat yang berfungsi sebagai inti pembicaraan yang dijelaskan oleh fungsi/unsur kalimat lainnya dan menjadi jawaban “siapa” atau “apa”. Subjek bisa berupa nomina (kata benda), frasa nomina, atau klausa.Dengan demikian, subjek bisa berupa: fa’il, na’ibul fa’il, mubtada’, isim kana, dan isim inna.Kedua: Predikat adalah unsur kalimat yang menjelaskan subjek secara langsung dan sebagai jawaban dari “mengapa” atau “bagaimana”.Dengan demikian, predikat bisa berupa: khabar, khabar inna, khabar kana.Ketiga: Objek adalah unsur kalimat yang melengkapi predikat atau yang dikenai pekerjaan pada kalimat transitif. Secara umum berupa kata benda atau yang dianggap benda.Dengan demikian, objek berupa: maf’ul bih.Keempat: Keterangan adalah unsur kalimat yang menerangkan berbagai hal unsur kalimat lainnya (menerangkan S/P/O/Pel) dan dapat diletakkan secara bebas dalam kalimat. Dengan demikian, keterangan bisa berupa: na’at, maf’ul ma’ah, ma’ul liajlih, taukid, idhafah, hal.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idLanjut ke bagian 2Tags: arab gundulbahasa arabilmu terjemah


Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Ilmu terjemah bahasa Arab itu multifungsiPadanan istilah tata bahasa dalam dua bahasaPadanan istilah dalam pembagian kataPadanan istilah dalam struktur kalimatStruktur kalimat dalam bahasa IndonesiaStruktur kalimat dalam bahasa ArabPadanan istilah dalam dua struktur bahasaIlmu terjemah bahasa Arab itu multifungsiIlmu terjemah bahasa Arab itu sangat luas kegunaannya. Ilmu tersebut dibutuhkan bukan hanya oleh orang yang  berprofesi penerjemah, namun juga setiap pembaca teks bahasa Arab. Yang ingin tahu artinya, pastilah ada proses menerjemah di dalam hatinya. Mulai dari dai, penulis, editor, praktisi, akademisi, bahkan setiap pembaca Al-Qur’an dan hadis yang ingin tahu makna keduanya, tentulah mereka membutuhkan ilmu terjemah ini sesuai dengan kadar aktifitasnya tersebut.Oleh karena itu, dalam rangka mensyukuri nikmat Allah Ta’ala, penulis ingin berbagi bekal sederhana dalam menerjemah. Semoga Allah Ta’ala menjadikan artikel sederhana ini bermanfaat luas bagi berbagai lapisan masyarakat kaum muslimin.Bekal menerjemah tersebut terbagi menjadi tiga poin:Pertama: Padanan istilah tata bahasa dalam dua bahasa (dalam pembagian kata maupun struktur kalimat)Kedua: Kesalahan dalam menerjemahkanKetiga: Bagan penting yang diperlukan dalam menerjemahPadanan istilah tata bahasa dalam dua bahasaMenerjemahkan berarti mengungkapkan makna dari bahasa sumber (Arab) ke dalam bahasa sasaran (Indonesia). Oleh karena itu, seorang penerjemah perlu menguasai kedua bahasa tersebut, yaitu: bahasa sumber maupun bahasa sasaran.Sedangkan masing-masing dari kedua bahasa tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga dalam menerjemahkan, perlu pengadaptasian dari karakteristik bahasa Arab kepada karakteristik bahasa Indonesia.Untuk bisa mengadaptasikan karakteristik sebuah bahasa kepada bahasa lain dengan baik, seorang penerjemah perlu memahami padanan istilah tata bahasa dari kedua bahasa tersebut.Padanan istilah tata bahasa setidaknya mencakup dua poin:Pertama: Padanan istilah dalam pembagian kataKedua: Padanan istilah dalam struktur kalimatPadanan istilah dalam pembagian kataDalam ilmu Nahwu, Al-Kalimah (kata) terbagi menjadi tiga macam: harfun, ismun, dan fi’lun.Harfun Harfun (huruf bermakna):الحرف هو كلمة لا يفهم معناها إلا مع غيرها“Huruf adalah kata yang tidak bisa dipahami maknanya, kecuali (disertai) dengan selainnya.”Mengapa huruf bermakna disebut sebagai “kata”?Karena huruf dalam bahasa Arab terbagi dua, yaituHuruf Mabani: aksara penyusun kata, (seperti: alif, ba’, ta’, dst.). Inilah yang di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “huruf”, yaitu tanda aksara sebagai anggota dari abjad (a, b, c, dst.).Huruf Ma’ani (huruf inilah yang dibahas dalam Nahwu): alat bahasa penghubung antar kata dalam sebuah kalimat.Contoh:Pertama: Masuk ke isim: huruf jar/preposisi (kata depan), dan lain-lain.Kedua: Masuk ke fi’il: huruf nashab, huruf jazm, dan lain-lain.Ketiga: Masuk ke isim dan fi’il: huruf istifham, athaf, dan lain-lain.Fi’lun Fi’lun (kata kerja dan sebagian kata sifat):الفعل هو كلمة دلت على معنى واقترنت بزمن“Fi’il adalah kata yang menunjukkan kepada makna dan diiringi oleh waktu.”Contoh:Pertama: Fi’il yang merupakan kata kerja:كتب(menulis),  ذهب(pergi), قرأ (membaca).Kedua: Fi’il yang merupakan kata sifat:جَمُلَ (cantik,indah), قَرُبَ (dekat), كَثُرَ (banyak).Ismun Ismun (kata selain harfun dan fi’lun):الاسم هو كلمة دلت على معنى بنفسه ولم تقترن بزمن“Isim adalah kata yang menunjukkan kepada makna dengan sendirinya dan tidak diiringi oleh waktu.”Dengan demikian, isim adalah seluruh kata selain kata kerja, kata sifat yang berbentuk fi’il dan huruf bermakna.Contoh cakupan isim:Pertama: kata benda (nomina/isim mashdar). Contoh : كرسي (kursi), كتاب (buku), درس (pelajaran)Kedua: kata sifat (adjektiva/isim fa’il, isim maf’ul, sifah musyabbahah bismil fa’il, isim tafdhil, dan lain-lain). Contoh: ناشط (rajin), كسلان (malas), جمال (cantik, indah).Ketiga: kata keterangan (adverbal/isim zaman dan makan,dll). Contoh: أمس (kemarin), غد (besok), أمام (depan), خلف (belakang).Keempat: kata ganti (pronominal/isim dhamir), kata tanya, kata bilangan (numeralia), kata sambung (konjungsi/isim maushul dan isim syarat), dan lain-lain.Baca juga: Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami AgamaPadanan istilah dalam struktur kalimatStruktur kalimat dalam bahasa IndonesiaKalimat merupakan rangkaian beberapa kata yang memiliki makna/informasi di dalamnya. Tiap kalimat dibangun atas unsur-unsur kalimat, mulai dari subyek (S), predikat (P), obyek (O), dan keterangan (K), disebut struktur kalimat SPOK, dan dalam beberapa kalimat terdapat unsur tambahannya.Contoh struktur dasar kalimat dalam bahasa Indonesia adalah:Pertama: SP = Ali belajar.Kedua: SPO = Utsman membeli kitab.Ketiga: SP Pel = Ulama berbicara tegas.Keempat: SPO Pel = Kholid membelikan adiknya mushaf baru.Kelima: SPK = Umar belajar di masjid.Keenam: SPOK = Ahmad memasukkan mushaf ke saku.Ketujuh: SP Pel K = Muhammad berbelanja sendirian di toko buku.Kedelapan: SPO Pel K = Ummi mengirimi saya uang setiap bulan.Struktur kalimat dalam bahasa ArabPertama: Fi’il – fa’ilنام الطالبKedua: Fi’il – fa’il – maf’ul bihقرأت القرآنKetiga: Fi’il – fa’il – halشربت الماء جالساKeempat: Fi’il – fa’il – tamyizطاب محمد بدناKelima: Fi’il – fa’il – huruf jar – isim majrurذهبت إلى المسجدKeenam: Fi’il – na’ibul fa’ilكتب الدرسKetujuh: Mubtada – khabarالأستاذ في المسجدKedelapan: Inna – isim inna- khabar innaإنكم مسئولونKesembilan: Kaana – isim kaana – khabar kaanaكان العلماء حاضرینKesepuluh: Harfun nida – munadaيا أحمد أقم الصلاةPadanan istilah dalam dua struktur bahasaPertama: Subjek adalah unsur kalimat yang berfungsi sebagai inti pembicaraan yang dijelaskan oleh fungsi/unsur kalimat lainnya dan menjadi jawaban “siapa” atau “apa”. Subjek bisa berupa nomina (kata benda), frasa nomina, atau klausa.Dengan demikian, subjek bisa berupa: fa’il, na’ibul fa’il, mubtada’, isim kana, dan isim inna.Kedua: Predikat adalah unsur kalimat yang menjelaskan subjek secara langsung dan sebagai jawaban dari “mengapa” atau “bagaimana”.Dengan demikian, predikat bisa berupa: khabar, khabar inna, khabar kana.Ketiga: Objek adalah unsur kalimat yang melengkapi predikat atau yang dikenai pekerjaan pada kalimat transitif. Secara umum berupa kata benda atau yang dianggap benda.Dengan demikian, objek berupa: maf’ul bih.Keempat: Keterangan adalah unsur kalimat yang menerangkan berbagai hal unsur kalimat lainnya (menerangkan S/P/O/Pel) dan dapat diletakkan secara bebas dalam kalimat. Dengan demikian, keterangan bisa berupa: na’at, maf’ul ma’ah, ma’ul liajlih, taukid, idhafah, hal.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idLanjut ke bagian 2Tags: arab gundulbahasa arabilmu terjemah

Bekal Menerjemahkan Bahasa Arab (Bag. 2)

Bismillah. Wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Kesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemahKesalahan penggunaan terjemah sebuah kataKesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanKesalahan dalam menentukan inti maknaKesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatTidak semua jamak harus diterjemahkan pluralKalimat aktif tidak harus selalu diterjemahkan dengan kalimat aktif, namun bisa diterjemahkan dengan kalimat pasifIsim tidak harus diterjemahkan isim, tapi bisa diterjemahkan dengan fi’ilKesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemahBeberapa kesalahan yang banyak terjadi dalam penerjemahan, yaitu:Kesalahan penggunaan terjemah sebuah kataKesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanKesalahan dalam menentukan inti maknaKesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatKesalahan penggunaan terjemah sebuah kataDalam bahasa Arab, banyak didapatkan sebuah kata yang memiliki makna lebih dari satu. Sehingga, penerjemah terkadang melakukan kesalahan dalam memilih terjemah dari sebuah kata yang bermakna banyak tersebut.Contoh:Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,أَلَمۡ تَرَ كَيۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik.”Salah jika diterjemahkan ضرب dengan “memukul”, namun yang benar adalah diterjemahkan dengan “membuat perumpamaan”.أقمت بمكة“Saya tinggal di Makkah.”Sebuah kesalahan jika diterjemahkan “Saya menegakkan kota Makkah.”Cara menghindari kesalahan tersebut:Pertama: Banyak mengenal arti kosakata yang memiliki makna lebih dari satu sehingga perlu banyak membuka kamus untuk memperkaya pengetahuan kosakata, jangan hanya berdasar pengetahuan selama ini saja.Kedua: Mempelajari arti wazan sharaf dan makna huruf.Ketiga: Mempelajari istilah sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing.Keempat: Memahami konteks kalimat secara utuh.Kelima: Memahami makna puisi, pepatah, atau ungkapan sesuai dengan kebiasaan pemakaian bangsa Arab.Kesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanأقام أحمد بمكةditerjemahkan “Ahmad tinggal di Makkah.”Tidak tepat jika diterjemahkan “Tinggal Ahmad di Makkah”, karena belum diadaptasikan ke dalam struktur kalimat bahasa Indonesia SPKCara terhindar dari kesalahan memahami tarkibul jumlah:Pertama: Mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.Kedua: Fokus pada tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan menemukan inti makna dari konteks kalimat. Tarjamah maknawiyyah itu bebas, namun terikat, yaitu:Bebas : tidak kaku, namun luwes mengikuti konteks kalimat sehingga akrab di telinga orang IndonesiaTerikat : tidak boleh mengubah makna, singkat, dan padat.Baca juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa ArabKesalahan dalam menentukan inti maknaContoh pertama:مساعدة الوالدينPernyataan di atas bisa diterjemahkan dengan:“Bantuan untuk kedua orang tua” atau “Membantu kedua orang tua.”atau bisa juga diterjemahkan dengan:“Bantuan dari kedua orang tua.”Contoh kedua:قامت العلماء بحماية المسلمين من جميع الطوائف“Ulama melindungi kaum muslimin dari berbagai kalangan masyarakat.”Atau,“Ulama melindungi kaum muslimin dari (pemikiran) berbagai kelompok sesat.” Contoh ketiga:وليس حلق اللحية من الكبائر، إلا أن يواظب عليه صاحبه؛ لقول ابن عباس -رصي الله عنهما-: لا صغيرة مع الإصرار“Memotong jenggot bukan dosa besar, kecuali jika dilakukan terus menerus, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ‘Bukan dinilai dosa kecil jika suatu dosa dilakukan terus menerus.’ ”Dalam benak penerjemah, bisa saja terlintas bahwa perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ini sebagai alasan bagi “memotong habis jenggot itu bukan dosa besar” atau sebagai alasan bagi “terus menerus memotong habis jenggot itu dosa besar” ?Oleh karena itu, perlu kecermatan dalam menentukan inti makna kalimat tersebut.Cara terhindar dari kesalahan menentukan inti makna:Pertama: Fokus pada tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan cara menemukan inti makna dari konteks kalimat dan penguasaan kosakata dan istilah.Kedua: Mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.Kesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatTidak semua jamak harus diterjemahkan pluralيكثر ترويج محلات الكتب في وسائل الإعلام“Banyak promosi toko buku di media masa.”Tidak harus diterjemahkan:“Banyak promosi toko-toko buku di media-media masa.”Kalimat aktif tidak harus selalu diterjemahkan dengan kalimat aktif, namun bisa diterjemahkan dengan kalimat pasifيَبْدَءُ توزيع الكتب للطلاب اليوم“Pembagian buku untuk mahasiswa dimulai hari ini.”Tidak harus diterjemahkan:“Hari ini mulai pembagian buku untuk mahasiswa.”Isim tidak harus diterjemahkan isim, tapi bisa diterjemahkan dengan fi’ilممنوع التدخين“Dilarang merokok.”Tidak diterjemahkan menjadi: “Pelarangan merokok.”Cara terhindar dari kesalahan ini :Pertama: Fokus tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan menemukan inti makna dari konteks kalimat.Kedua: Memilih kosakata terjemah yang akrab.Ketiga: Dengan mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idKembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3Tags: bahasa arabilmu terjemahkesalahan

Bekal Menerjemahkan Bahasa Arab (Bag. 2)

Bismillah. Wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Kesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemahKesalahan penggunaan terjemah sebuah kataKesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanKesalahan dalam menentukan inti maknaKesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatTidak semua jamak harus diterjemahkan pluralKalimat aktif tidak harus selalu diterjemahkan dengan kalimat aktif, namun bisa diterjemahkan dengan kalimat pasifIsim tidak harus diterjemahkan isim, tapi bisa diterjemahkan dengan fi’ilKesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemahBeberapa kesalahan yang banyak terjadi dalam penerjemahan, yaitu:Kesalahan penggunaan terjemah sebuah kataKesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanKesalahan dalam menentukan inti maknaKesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatKesalahan penggunaan terjemah sebuah kataDalam bahasa Arab, banyak didapatkan sebuah kata yang memiliki makna lebih dari satu. Sehingga, penerjemah terkadang melakukan kesalahan dalam memilih terjemah dari sebuah kata yang bermakna banyak tersebut.Contoh:Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,أَلَمۡ تَرَ كَيۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik.”Salah jika diterjemahkan ضرب dengan “memukul”, namun yang benar adalah diterjemahkan dengan “membuat perumpamaan”.أقمت بمكة“Saya tinggal di Makkah.”Sebuah kesalahan jika diterjemahkan “Saya menegakkan kota Makkah.”Cara menghindari kesalahan tersebut:Pertama: Banyak mengenal arti kosakata yang memiliki makna lebih dari satu sehingga perlu banyak membuka kamus untuk memperkaya pengetahuan kosakata, jangan hanya berdasar pengetahuan selama ini saja.Kedua: Mempelajari arti wazan sharaf dan makna huruf.Ketiga: Mempelajari istilah sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing.Keempat: Memahami konteks kalimat secara utuh.Kelima: Memahami makna puisi, pepatah, atau ungkapan sesuai dengan kebiasaan pemakaian bangsa Arab.Kesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanأقام أحمد بمكةditerjemahkan “Ahmad tinggal di Makkah.”Tidak tepat jika diterjemahkan “Tinggal Ahmad di Makkah”, karena belum diadaptasikan ke dalam struktur kalimat bahasa Indonesia SPKCara terhindar dari kesalahan memahami tarkibul jumlah:Pertama: Mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.Kedua: Fokus pada tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan menemukan inti makna dari konteks kalimat. Tarjamah maknawiyyah itu bebas, namun terikat, yaitu:Bebas : tidak kaku, namun luwes mengikuti konteks kalimat sehingga akrab di telinga orang IndonesiaTerikat : tidak boleh mengubah makna, singkat, dan padat.Baca juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa ArabKesalahan dalam menentukan inti maknaContoh pertama:مساعدة الوالدينPernyataan di atas bisa diterjemahkan dengan:“Bantuan untuk kedua orang tua” atau “Membantu kedua orang tua.”atau bisa juga diterjemahkan dengan:“Bantuan dari kedua orang tua.”Contoh kedua:قامت العلماء بحماية المسلمين من جميع الطوائف“Ulama melindungi kaum muslimin dari berbagai kalangan masyarakat.”Atau,“Ulama melindungi kaum muslimin dari (pemikiran) berbagai kelompok sesat.” Contoh ketiga:وليس حلق اللحية من الكبائر، إلا أن يواظب عليه صاحبه؛ لقول ابن عباس -رصي الله عنهما-: لا صغيرة مع الإصرار“Memotong jenggot bukan dosa besar, kecuali jika dilakukan terus menerus, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ‘Bukan dinilai dosa kecil jika suatu dosa dilakukan terus menerus.’ ”Dalam benak penerjemah, bisa saja terlintas bahwa perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ini sebagai alasan bagi “memotong habis jenggot itu bukan dosa besar” atau sebagai alasan bagi “terus menerus memotong habis jenggot itu dosa besar” ?Oleh karena itu, perlu kecermatan dalam menentukan inti makna kalimat tersebut.Cara terhindar dari kesalahan menentukan inti makna:Pertama: Fokus pada tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan cara menemukan inti makna dari konteks kalimat dan penguasaan kosakata dan istilah.Kedua: Mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.Kesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatTidak semua jamak harus diterjemahkan pluralيكثر ترويج محلات الكتب في وسائل الإعلام“Banyak promosi toko buku di media masa.”Tidak harus diterjemahkan:“Banyak promosi toko-toko buku di media-media masa.”Kalimat aktif tidak harus selalu diterjemahkan dengan kalimat aktif, namun bisa diterjemahkan dengan kalimat pasifيَبْدَءُ توزيع الكتب للطلاب اليوم“Pembagian buku untuk mahasiswa dimulai hari ini.”Tidak harus diterjemahkan:“Hari ini mulai pembagian buku untuk mahasiswa.”Isim tidak harus diterjemahkan isim, tapi bisa diterjemahkan dengan fi’ilممنوع التدخين“Dilarang merokok.”Tidak diterjemahkan menjadi: “Pelarangan merokok.”Cara terhindar dari kesalahan ini :Pertama: Fokus tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan menemukan inti makna dari konteks kalimat.Kedua: Memilih kosakata terjemah yang akrab.Ketiga: Dengan mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idKembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3Tags: bahasa arabilmu terjemahkesalahan
Bismillah. Wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Kesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemahKesalahan penggunaan terjemah sebuah kataKesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanKesalahan dalam menentukan inti maknaKesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatTidak semua jamak harus diterjemahkan pluralKalimat aktif tidak harus selalu diterjemahkan dengan kalimat aktif, namun bisa diterjemahkan dengan kalimat pasifIsim tidak harus diterjemahkan isim, tapi bisa diterjemahkan dengan fi’ilKesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemahBeberapa kesalahan yang banyak terjadi dalam penerjemahan, yaitu:Kesalahan penggunaan terjemah sebuah kataKesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanKesalahan dalam menentukan inti maknaKesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatKesalahan penggunaan terjemah sebuah kataDalam bahasa Arab, banyak didapatkan sebuah kata yang memiliki makna lebih dari satu. Sehingga, penerjemah terkadang melakukan kesalahan dalam memilih terjemah dari sebuah kata yang bermakna banyak tersebut.Contoh:Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,أَلَمۡ تَرَ كَيۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik.”Salah jika diterjemahkan ضرب dengan “memukul”, namun yang benar adalah diterjemahkan dengan “membuat perumpamaan”.أقمت بمكة“Saya tinggal di Makkah.”Sebuah kesalahan jika diterjemahkan “Saya menegakkan kota Makkah.”Cara menghindari kesalahan tersebut:Pertama: Banyak mengenal arti kosakata yang memiliki makna lebih dari satu sehingga perlu banyak membuka kamus untuk memperkaya pengetahuan kosakata, jangan hanya berdasar pengetahuan selama ini saja.Kedua: Mempelajari arti wazan sharaf dan makna huruf.Ketiga: Mempelajari istilah sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing.Keempat: Memahami konteks kalimat secara utuh.Kelima: Memahami makna puisi, pepatah, atau ungkapan sesuai dengan kebiasaan pemakaian bangsa Arab.Kesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanأقام أحمد بمكةditerjemahkan “Ahmad tinggal di Makkah.”Tidak tepat jika diterjemahkan “Tinggal Ahmad di Makkah”, karena belum diadaptasikan ke dalam struktur kalimat bahasa Indonesia SPKCara terhindar dari kesalahan memahami tarkibul jumlah:Pertama: Mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.Kedua: Fokus pada tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan menemukan inti makna dari konteks kalimat. Tarjamah maknawiyyah itu bebas, namun terikat, yaitu:Bebas : tidak kaku, namun luwes mengikuti konteks kalimat sehingga akrab di telinga orang IndonesiaTerikat : tidak boleh mengubah makna, singkat, dan padat.Baca juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa ArabKesalahan dalam menentukan inti maknaContoh pertama:مساعدة الوالدينPernyataan di atas bisa diterjemahkan dengan:“Bantuan untuk kedua orang tua” atau “Membantu kedua orang tua.”atau bisa juga diterjemahkan dengan:“Bantuan dari kedua orang tua.”Contoh kedua:قامت العلماء بحماية المسلمين من جميع الطوائف“Ulama melindungi kaum muslimin dari berbagai kalangan masyarakat.”Atau,“Ulama melindungi kaum muslimin dari (pemikiran) berbagai kelompok sesat.” Contoh ketiga:وليس حلق اللحية من الكبائر، إلا أن يواظب عليه صاحبه؛ لقول ابن عباس -رصي الله عنهما-: لا صغيرة مع الإصرار“Memotong jenggot bukan dosa besar, kecuali jika dilakukan terus menerus, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ‘Bukan dinilai dosa kecil jika suatu dosa dilakukan terus menerus.’ ”Dalam benak penerjemah, bisa saja terlintas bahwa perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ini sebagai alasan bagi “memotong habis jenggot itu bukan dosa besar” atau sebagai alasan bagi “terus menerus memotong habis jenggot itu dosa besar” ?Oleh karena itu, perlu kecermatan dalam menentukan inti makna kalimat tersebut.Cara terhindar dari kesalahan menentukan inti makna:Pertama: Fokus pada tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan cara menemukan inti makna dari konteks kalimat dan penguasaan kosakata dan istilah.Kedua: Mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.Kesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatTidak semua jamak harus diterjemahkan pluralيكثر ترويج محلات الكتب في وسائل الإعلام“Banyak promosi toko buku di media masa.”Tidak harus diterjemahkan:“Banyak promosi toko-toko buku di media-media masa.”Kalimat aktif tidak harus selalu diterjemahkan dengan kalimat aktif, namun bisa diterjemahkan dengan kalimat pasifيَبْدَءُ توزيع الكتب للطلاب اليوم“Pembagian buku untuk mahasiswa dimulai hari ini.”Tidak harus diterjemahkan:“Hari ini mulai pembagian buku untuk mahasiswa.”Isim tidak harus diterjemahkan isim, tapi bisa diterjemahkan dengan fi’ilممنوع التدخين“Dilarang merokok.”Tidak diterjemahkan menjadi: “Pelarangan merokok.”Cara terhindar dari kesalahan ini :Pertama: Fokus tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan menemukan inti makna dari konteks kalimat.Kedua: Memilih kosakata terjemah yang akrab.Ketiga: Dengan mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idKembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3Tags: bahasa arabilmu terjemahkesalahan


Bismillah. Wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Kesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemahKesalahan penggunaan terjemah sebuah kataKesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanKesalahan dalam menentukan inti maknaKesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatTidak semua jamak harus diterjemahkan pluralKalimat aktif tidak harus selalu diterjemahkan dengan kalimat aktif, namun bisa diterjemahkan dengan kalimat pasifIsim tidak harus diterjemahkan isim, tapi bisa diterjemahkan dengan fi’ilKesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemahBeberapa kesalahan yang banyak terjadi dalam penerjemahan, yaitu:Kesalahan penggunaan terjemah sebuah kataKesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanKesalahan dalam menentukan inti maknaKesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatKesalahan penggunaan terjemah sebuah kataDalam bahasa Arab, banyak didapatkan sebuah kata yang memiliki makna lebih dari satu. Sehingga, penerjemah terkadang melakukan kesalahan dalam memilih terjemah dari sebuah kata yang bermakna banyak tersebut.Contoh:Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,أَلَمۡ تَرَ كَيۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik.”Salah jika diterjemahkan ضرب dengan “memukul”, namun yang benar adalah diterjemahkan dengan “membuat perumpamaan”.أقمت بمكة“Saya tinggal di Makkah.”Sebuah kesalahan jika diterjemahkan “Saya menegakkan kota Makkah.”Cara menghindari kesalahan tersebut:Pertama: Banyak mengenal arti kosakata yang memiliki makna lebih dari satu sehingga perlu banyak membuka kamus untuk memperkaya pengetahuan kosakata, jangan hanya berdasar pengetahuan selama ini saja.Kedua: Mempelajari arti wazan sharaf dan makna huruf.Ketiga: Mempelajari istilah sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing.Keempat: Memahami konteks kalimat secara utuh.Kelima: Memahami makna puisi, pepatah, atau ungkapan sesuai dengan kebiasaan pemakaian bangsa Arab.Kesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanأقام أحمد بمكةditerjemahkan “Ahmad tinggal di Makkah.”Tidak tepat jika diterjemahkan “Tinggal Ahmad di Makkah”, karena belum diadaptasikan ke dalam struktur kalimat bahasa Indonesia SPKCara terhindar dari kesalahan memahami tarkibul jumlah:Pertama: Mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.Kedua: Fokus pada tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan menemukan inti makna dari konteks kalimat. Tarjamah maknawiyyah itu bebas, namun terikat, yaitu:Bebas : tidak kaku, namun luwes mengikuti konteks kalimat sehingga akrab di telinga orang IndonesiaTerikat : tidak boleh mengubah makna, singkat, dan padat.Baca juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa ArabKesalahan dalam menentukan inti maknaContoh pertama:مساعدة الوالدينPernyataan di atas bisa diterjemahkan dengan:“Bantuan untuk kedua orang tua” atau “Membantu kedua orang tua.”atau bisa juga diterjemahkan dengan:“Bantuan dari kedua orang tua.”Contoh kedua:قامت العلماء بحماية المسلمين من جميع الطوائف“Ulama melindungi kaum muslimin dari berbagai kalangan masyarakat.”Atau,“Ulama melindungi kaum muslimin dari (pemikiran) berbagai kelompok sesat.” Contoh ketiga:وليس حلق اللحية من الكبائر، إلا أن يواظب عليه صاحبه؛ لقول ابن عباس -رصي الله عنهما-: لا صغيرة مع الإصرار“Memotong jenggot bukan dosa besar, kecuali jika dilakukan terus menerus, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ‘Bukan dinilai dosa kecil jika suatu dosa dilakukan terus menerus.’ ”Dalam benak penerjemah, bisa saja terlintas bahwa perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ini sebagai alasan bagi “memotong habis jenggot itu bukan dosa besar” atau sebagai alasan bagi “terus menerus memotong habis jenggot itu dosa besar” ?Oleh karena itu, perlu kecermatan dalam menentukan inti makna kalimat tersebut.Cara terhindar dari kesalahan menentukan inti makna:Pertama: Fokus pada tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan cara menemukan inti makna dari konteks kalimat dan penguasaan kosakata dan istilah.Kedua: Mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.Kesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatTidak semua jamak harus diterjemahkan pluralيكثر ترويج محلات الكتب في وسائل الإعلام“Banyak promosi toko buku di media masa.”Tidak harus diterjemahkan:“Banyak promosi toko-toko buku di media-media masa.”Kalimat aktif tidak harus selalu diterjemahkan dengan kalimat aktif, namun bisa diterjemahkan dengan kalimat pasifيَبْدَءُ توزيع الكتب للطلاب اليوم“Pembagian buku untuk mahasiswa dimulai hari ini.”Tidak harus diterjemahkan:“Hari ini mulai pembagian buku untuk mahasiswa.”Isim tidak harus diterjemahkan isim, tapi bisa diterjemahkan dengan fi’ilممنوع التدخين“Dilarang merokok.”Tidak diterjemahkan menjadi: “Pelarangan merokok.”Cara terhindar dari kesalahan ini :Pertama: Fokus tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan menemukan inti makna dari konteks kalimat.Kedua: Memilih kosakata terjemah yang akrab.Ketiga: Dengan mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idKembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3Tags: bahasa arabilmu terjemahkesalahan

Bekal Menerjemahkan Bahasa Arab (Bag. 3)

Bismillah. Wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Bagan atau daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahBagan baca kitabBagan hurufDaftar makna wazanAplikasi PenunjangBagan atau daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahBeberapa bagan yang perlu dipelajari bagi penerjemah untuk menunjang kelancaran menerjemah, terutama saat didapatkan kesulitan memahami teks Arab atau memahami makna sebuah huruf atau memahami makna sebuah wazan adalahBagan baca kitabLangkah-langkah membaca kitab itu secara garis besar ada empat langkah:Pertama: Menentukan jenis kata, apakah isim, fi’il, atau huruf.Kedua: Menentukan mabni atau mu’rab.Ketiga: Menentukan kedudukan atau jabatan dalam kalimat (i’rab), apakah marfu’at, manshubat, atau majrurat.Keempat: Menentukan tanda baca atau tanda i’rab (apakah fathah, dhammah, kasrah, alif, wawu, atau ya’)InsyaAllah keempat langkah ini dapat membantu penerjemah dalam mendapatkan terjemahan yang tepat, khususnya ketika menghadapi kesulitan menentukan jabatan kata dalam kalimat (i’rab). Misalnya: apakah kata tersebut sebagai fa’il atau naibul fa’il, maf’ul muthlaq, atau tamyiz dengan cara mengurut keempat langkah tersebut sehingga ditemukan akar masalahnya.Bagan hurufInsyaAllah bagan huruf dapat membantu penerjemah menerjemahkan sebuah huruf ma’ani dengan baik. Karena sebuah huruf ma’ani bisa memiliki banyak makna, sedangkan bagan huruf menggambarkan rangkuman dari berbagai makna huruf berdasarkan tinjauannya masing-masing.Tinjauan huruf ma’ani yang sering terpakai dalam aktifitas menerjemah di antaranya adalah:Pertama: Ditinjau dari sisi sebuah huruf beramal atau tidak, maka terbagi menjadi dua: 1) huruf-huruf yang beramal dan 2) huruf-huruf yang tidak beramal.Kedua: Ditinjau dari sisi masuknya huruf ke sebuah jenis kata (kalimah) ada 3, yaitu: 1) Huruf yang masuk ke fi’il; 2) huruf yang masuk ke isim; dan 3) huruf yang masuk ke fi’il sekaligus isim.Semua kelompok huruf di atas (kecuali huruf yang beramal) memiliki banyak varian makna/fungsi, dan rata-rata masing-masing makna/fungsi tersebut beranggotakan banyak huruf.Di samping menguasai bagan, tentunya penerjemah perlu menghafal huruf-huruf beserta varian maknanya masing-masing.Contoh penerapan makna hurufMakna huruf ف itu banyak, di antaranya:Pertama: Fa’ tafri’Ciri khas Fa’ tafri’ adalah kalimat setelah fa’ adalah cabang/pembagian/konsekuensi akibat dari kalimat sebelum fa’(pokok).Cara penerjemahan:“lalu”, “maka”, “di antaranya”, atau terjemahan semisalnya.Contohnya adalah firman Allah:هُوَ اْلَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُم مُّؤْمِنٌ“Dialah yang menciptakan kalian, lalu di antara kalian ada yang kafir dan di antara kalian (juga) ada yang mukmin.” (QS. At-Taghabun: 2)Kedua: Fa’ tafsiriyyah (Tafshil)Fa’ tafsiriyyah (tafshil) adalah kalimat setelah fa’ itu berfungsi untuk menjelaskan kalimat sebelumnya.Cara penerjemahannya: “yaitu”, “pun”, “misalnya”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:توضأ زيد فغسل يده“Zaid berwudu, dia pun mencuci tangannya.”Ketiga: Fa’ ta’lilCiri khas fa’ ta’lil adalah jawaban dari “limadza” (kenapa), dan kalimat alasan terletak setelah huruf fa’.Cara penerjemahannya: “karena”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:ساعد المسلمين فهم إخوانك“Bantulah kaum muslimin, karena mereka adalah saudara-saudaramu.”Keempat: Fa’ sababiyyahCiri khas fa’ sababiyyah adalah jumlah yang terletak sebelum fa’ sebagai sebab bagi jumlah setelah fa’.Cara penerjemahannya: “niscaya”, “maka”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:اعمل خيرا فتحصد خيرا“Lakukan kebaikan, niscaya engkau akan memanen kebaikan (pula).”Daftar makna wazanSebuah wazan bisa jadi memiliki makna yang banyak. Dan daftar makna wazan ini dapat membantu (bi’idznillah) penerjemah dalam menentukan terjemah sebuah kata yang memiliki makna yang banyak tersebut, dengan cara memilih salah satu dari pilihan terjemahan yang sesuai dengan makna wazan dan konteks kalimatnya. [1]Dengan demikian, di antara trik saat penerjemah bingung menentukan terjemah sebuah “kata yang bersayap” [2] adalah dengan memeriksa daftar makna wazan yang disesuaikan dengan konteks kalimat.Wazan dan maknanya:Berikut ini beberapa wazan dan maknanya:Wazan:أَفعَلَ –  يُفْعِل  Makna:Masuk ke sesuatuTempat yang ditujuSering atau banyak sekali.MenjadiMasaMenawarkan atau penawaranAdanya hubungan erat antara fi’il dan fa’ilWazan:فعّل – يفعّلMakna:Me-muta’addi-kan fi’il lazimMenunjukkan pembuatan fi’il dari isimMembangsakan maf’ul bih pada pengertian asal fi’ilnyaMemperbanyakWazan:فاعلَ – يُفاعِلُMakna:Mengandung pengertian salingBanyak memperbanyakMenjadikan muta’addi sajaAsal fi’il-nya.Wazan:تفعّل – يتفعّلMakna:Menunjukkan pengertian rentetan atau akibatSanggup (kesanggupan)Menjauhkan diriMeminta (mencari)Terjadi berkali-kaliTerjadiWazan:تفاعل – يتفاعلMakna:Menunjukkan pengertian salingBerpura-puraMenunjukkan pengertian secara berangsur-angsurSama dengan makna mujarrad-nyaRentetan akibat dari suatu perbuatanWazan:انفعل – ينفعلMakna:Mengandung pengertian efek (akibat)Wazan:افْتَعَلَ – يَفْتَعِلMakna:Menunjukkan pengertian akibat atau pengaruh dari perbuatanSalingSama dengan makna mujarrad-nyaSangatMenjadikan/membuatMencariWazan:استفعل – يستفعلMakna:Memohon (meminta)Memiliki sifat (diartikan dengan: menganggap)MengubahSanggup (kesanggupan)Sama dengan makna mujarrad-nyaPengaruh (akibat)Aplikasi PenunjangDi zaman kemajuan teknologi smart phone ini, alhamdulillah banyak kemudahan untuk melakukan berbagai kebaikan dengan media aplikasi. Di antaranya kebaikan berupa penerjemahan teks-teks berkonten ajaran agama Islam dengan manhaj Salaf Saleh.Seorang penerjemah ilmu-ilmu Syar’i, tentulah harus memiliki kemampuan untuk memahami ayat Al-Qur’an dan Al-Hadis, melalui tafsir ayat dan syarah hadis. Oleh karena itu, aplikasi penunjang yang terpenting dimiliki oleh penerjemah adalah aplikasi kitab-kitab tafsir dan syarah-syarah hadis. Di samping itu, perlu juga memiliki aplikasi kamus bahasa Arab maupun dalam bahasa Indonesia, sebagai bahasa sumber maupun sasaran penerjemahan.Berikut ini beberapa aplikasi yang sangat menunjang penerjemah (biidznillah) dalam menerjemahkan teks-teks ilmu-ilmu Syar’i:Pertama: Tafsir sekitar 40 an kitab Tafsirhttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.thedawah.furqanKedua: Pencarian hadis, derajat dan syarahnyahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.thedawah.hadithKetiga: Kamus Arab-Indonesiahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.ristekmuslim.kamusarabindoKeempat: Kamus Ma’ani Indonesiahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.almaany.aridKelima: Kamus Ma’ani Arabhttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.almaany.arar KBBI versi 5https://play.google.com/store/apps/details?id=yuku.kbbi5Semoga Allah Ta’ala menjadikan serial tulisan ini bermanfaat luas bagi kaum muslimin dan muslimat. Wallahu a’lam.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Konteks kalimat dapat diketahui dari hubungan antara sebuah kata yang sedang diterjemahkan dengan kata sebelum dan sesudahnya.[2]  Kata bersayap yaitu kata yang memiliki banyak makna.Kembali ke bagian 2Tags: aplikasi islamibahasa arabilmu terjemah

Bekal Menerjemahkan Bahasa Arab (Bag. 3)

Bismillah. Wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Bagan atau daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahBagan baca kitabBagan hurufDaftar makna wazanAplikasi PenunjangBagan atau daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahBeberapa bagan yang perlu dipelajari bagi penerjemah untuk menunjang kelancaran menerjemah, terutama saat didapatkan kesulitan memahami teks Arab atau memahami makna sebuah huruf atau memahami makna sebuah wazan adalahBagan baca kitabLangkah-langkah membaca kitab itu secara garis besar ada empat langkah:Pertama: Menentukan jenis kata, apakah isim, fi’il, atau huruf.Kedua: Menentukan mabni atau mu’rab.Ketiga: Menentukan kedudukan atau jabatan dalam kalimat (i’rab), apakah marfu’at, manshubat, atau majrurat.Keempat: Menentukan tanda baca atau tanda i’rab (apakah fathah, dhammah, kasrah, alif, wawu, atau ya’)InsyaAllah keempat langkah ini dapat membantu penerjemah dalam mendapatkan terjemahan yang tepat, khususnya ketika menghadapi kesulitan menentukan jabatan kata dalam kalimat (i’rab). Misalnya: apakah kata tersebut sebagai fa’il atau naibul fa’il, maf’ul muthlaq, atau tamyiz dengan cara mengurut keempat langkah tersebut sehingga ditemukan akar masalahnya.Bagan hurufInsyaAllah bagan huruf dapat membantu penerjemah menerjemahkan sebuah huruf ma’ani dengan baik. Karena sebuah huruf ma’ani bisa memiliki banyak makna, sedangkan bagan huruf menggambarkan rangkuman dari berbagai makna huruf berdasarkan tinjauannya masing-masing.Tinjauan huruf ma’ani yang sering terpakai dalam aktifitas menerjemah di antaranya adalah:Pertama: Ditinjau dari sisi sebuah huruf beramal atau tidak, maka terbagi menjadi dua: 1) huruf-huruf yang beramal dan 2) huruf-huruf yang tidak beramal.Kedua: Ditinjau dari sisi masuknya huruf ke sebuah jenis kata (kalimah) ada 3, yaitu: 1) Huruf yang masuk ke fi’il; 2) huruf yang masuk ke isim; dan 3) huruf yang masuk ke fi’il sekaligus isim.Semua kelompok huruf di atas (kecuali huruf yang beramal) memiliki banyak varian makna/fungsi, dan rata-rata masing-masing makna/fungsi tersebut beranggotakan banyak huruf.Di samping menguasai bagan, tentunya penerjemah perlu menghafal huruf-huruf beserta varian maknanya masing-masing.Contoh penerapan makna hurufMakna huruf ف itu banyak, di antaranya:Pertama: Fa’ tafri’Ciri khas Fa’ tafri’ adalah kalimat setelah fa’ adalah cabang/pembagian/konsekuensi akibat dari kalimat sebelum fa’(pokok).Cara penerjemahan:“lalu”, “maka”, “di antaranya”, atau terjemahan semisalnya.Contohnya adalah firman Allah:هُوَ اْلَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُم مُّؤْمِنٌ“Dialah yang menciptakan kalian, lalu di antara kalian ada yang kafir dan di antara kalian (juga) ada yang mukmin.” (QS. At-Taghabun: 2)Kedua: Fa’ tafsiriyyah (Tafshil)Fa’ tafsiriyyah (tafshil) adalah kalimat setelah fa’ itu berfungsi untuk menjelaskan kalimat sebelumnya.Cara penerjemahannya: “yaitu”, “pun”, “misalnya”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:توضأ زيد فغسل يده“Zaid berwudu, dia pun mencuci tangannya.”Ketiga: Fa’ ta’lilCiri khas fa’ ta’lil adalah jawaban dari “limadza” (kenapa), dan kalimat alasan terletak setelah huruf fa’.Cara penerjemahannya: “karena”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:ساعد المسلمين فهم إخوانك“Bantulah kaum muslimin, karena mereka adalah saudara-saudaramu.”Keempat: Fa’ sababiyyahCiri khas fa’ sababiyyah adalah jumlah yang terletak sebelum fa’ sebagai sebab bagi jumlah setelah fa’.Cara penerjemahannya: “niscaya”, “maka”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:اعمل خيرا فتحصد خيرا“Lakukan kebaikan, niscaya engkau akan memanen kebaikan (pula).”Daftar makna wazanSebuah wazan bisa jadi memiliki makna yang banyak. Dan daftar makna wazan ini dapat membantu (bi’idznillah) penerjemah dalam menentukan terjemah sebuah kata yang memiliki makna yang banyak tersebut, dengan cara memilih salah satu dari pilihan terjemahan yang sesuai dengan makna wazan dan konteks kalimatnya. [1]Dengan demikian, di antara trik saat penerjemah bingung menentukan terjemah sebuah “kata yang bersayap” [2] adalah dengan memeriksa daftar makna wazan yang disesuaikan dengan konteks kalimat.Wazan dan maknanya:Berikut ini beberapa wazan dan maknanya:Wazan:أَفعَلَ –  يُفْعِل  Makna:Masuk ke sesuatuTempat yang ditujuSering atau banyak sekali.MenjadiMasaMenawarkan atau penawaranAdanya hubungan erat antara fi’il dan fa’ilWazan:فعّل – يفعّلMakna:Me-muta’addi-kan fi’il lazimMenunjukkan pembuatan fi’il dari isimMembangsakan maf’ul bih pada pengertian asal fi’ilnyaMemperbanyakWazan:فاعلَ – يُفاعِلُMakna:Mengandung pengertian salingBanyak memperbanyakMenjadikan muta’addi sajaAsal fi’il-nya.Wazan:تفعّل – يتفعّلMakna:Menunjukkan pengertian rentetan atau akibatSanggup (kesanggupan)Menjauhkan diriMeminta (mencari)Terjadi berkali-kaliTerjadiWazan:تفاعل – يتفاعلMakna:Menunjukkan pengertian salingBerpura-puraMenunjukkan pengertian secara berangsur-angsurSama dengan makna mujarrad-nyaRentetan akibat dari suatu perbuatanWazan:انفعل – ينفعلMakna:Mengandung pengertian efek (akibat)Wazan:افْتَعَلَ – يَفْتَعِلMakna:Menunjukkan pengertian akibat atau pengaruh dari perbuatanSalingSama dengan makna mujarrad-nyaSangatMenjadikan/membuatMencariWazan:استفعل – يستفعلMakna:Memohon (meminta)Memiliki sifat (diartikan dengan: menganggap)MengubahSanggup (kesanggupan)Sama dengan makna mujarrad-nyaPengaruh (akibat)Aplikasi PenunjangDi zaman kemajuan teknologi smart phone ini, alhamdulillah banyak kemudahan untuk melakukan berbagai kebaikan dengan media aplikasi. Di antaranya kebaikan berupa penerjemahan teks-teks berkonten ajaran agama Islam dengan manhaj Salaf Saleh.Seorang penerjemah ilmu-ilmu Syar’i, tentulah harus memiliki kemampuan untuk memahami ayat Al-Qur’an dan Al-Hadis, melalui tafsir ayat dan syarah hadis. Oleh karena itu, aplikasi penunjang yang terpenting dimiliki oleh penerjemah adalah aplikasi kitab-kitab tafsir dan syarah-syarah hadis. Di samping itu, perlu juga memiliki aplikasi kamus bahasa Arab maupun dalam bahasa Indonesia, sebagai bahasa sumber maupun sasaran penerjemahan.Berikut ini beberapa aplikasi yang sangat menunjang penerjemah (biidznillah) dalam menerjemahkan teks-teks ilmu-ilmu Syar’i:Pertama: Tafsir sekitar 40 an kitab Tafsirhttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.thedawah.furqanKedua: Pencarian hadis, derajat dan syarahnyahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.thedawah.hadithKetiga: Kamus Arab-Indonesiahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.ristekmuslim.kamusarabindoKeempat: Kamus Ma’ani Indonesiahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.almaany.aridKelima: Kamus Ma’ani Arabhttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.almaany.arar KBBI versi 5https://play.google.com/store/apps/details?id=yuku.kbbi5Semoga Allah Ta’ala menjadikan serial tulisan ini bermanfaat luas bagi kaum muslimin dan muslimat. Wallahu a’lam.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Konteks kalimat dapat diketahui dari hubungan antara sebuah kata yang sedang diterjemahkan dengan kata sebelum dan sesudahnya.[2]  Kata bersayap yaitu kata yang memiliki banyak makna.Kembali ke bagian 2Tags: aplikasi islamibahasa arabilmu terjemah
Bismillah. Wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Bagan atau daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahBagan baca kitabBagan hurufDaftar makna wazanAplikasi PenunjangBagan atau daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahBeberapa bagan yang perlu dipelajari bagi penerjemah untuk menunjang kelancaran menerjemah, terutama saat didapatkan kesulitan memahami teks Arab atau memahami makna sebuah huruf atau memahami makna sebuah wazan adalahBagan baca kitabLangkah-langkah membaca kitab itu secara garis besar ada empat langkah:Pertama: Menentukan jenis kata, apakah isim, fi’il, atau huruf.Kedua: Menentukan mabni atau mu’rab.Ketiga: Menentukan kedudukan atau jabatan dalam kalimat (i’rab), apakah marfu’at, manshubat, atau majrurat.Keempat: Menentukan tanda baca atau tanda i’rab (apakah fathah, dhammah, kasrah, alif, wawu, atau ya’)InsyaAllah keempat langkah ini dapat membantu penerjemah dalam mendapatkan terjemahan yang tepat, khususnya ketika menghadapi kesulitan menentukan jabatan kata dalam kalimat (i’rab). Misalnya: apakah kata tersebut sebagai fa’il atau naibul fa’il, maf’ul muthlaq, atau tamyiz dengan cara mengurut keempat langkah tersebut sehingga ditemukan akar masalahnya.Bagan hurufInsyaAllah bagan huruf dapat membantu penerjemah menerjemahkan sebuah huruf ma’ani dengan baik. Karena sebuah huruf ma’ani bisa memiliki banyak makna, sedangkan bagan huruf menggambarkan rangkuman dari berbagai makna huruf berdasarkan tinjauannya masing-masing.Tinjauan huruf ma’ani yang sering terpakai dalam aktifitas menerjemah di antaranya adalah:Pertama: Ditinjau dari sisi sebuah huruf beramal atau tidak, maka terbagi menjadi dua: 1) huruf-huruf yang beramal dan 2) huruf-huruf yang tidak beramal.Kedua: Ditinjau dari sisi masuknya huruf ke sebuah jenis kata (kalimah) ada 3, yaitu: 1) Huruf yang masuk ke fi’il; 2) huruf yang masuk ke isim; dan 3) huruf yang masuk ke fi’il sekaligus isim.Semua kelompok huruf di atas (kecuali huruf yang beramal) memiliki banyak varian makna/fungsi, dan rata-rata masing-masing makna/fungsi tersebut beranggotakan banyak huruf.Di samping menguasai bagan, tentunya penerjemah perlu menghafal huruf-huruf beserta varian maknanya masing-masing.Contoh penerapan makna hurufMakna huruf ف itu banyak, di antaranya:Pertama: Fa’ tafri’Ciri khas Fa’ tafri’ adalah kalimat setelah fa’ adalah cabang/pembagian/konsekuensi akibat dari kalimat sebelum fa’(pokok).Cara penerjemahan:“lalu”, “maka”, “di antaranya”, atau terjemahan semisalnya.Contohnya adalah firman Allah:هُوَ اْلَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُم مُّؤْمِنٌ“Dialah yang menciptakan kalian, lalu di antara kalian ada yang kafir dan di antara kalian (juga) ada yang mukmin.” (QS. At-Taghabun: 2)Kedua: Fa’ tafsiriyyah (Tafshil)Fa’ tafsiriyyah (tafshil) adalah kalimat setelah fa’ itu berfungsi untuk menjelaskan kalimat sebelumnya.Cara penerjemahannya: “yaitu”, “pun”, “misalnya”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:توضأ زيد فغسل يده“Zaid berwudu, dia pun mencuci tangannya.”Ketiga: Fa’ ta’lilCiri khas fa’ ta’lil adalah jawaban dari “limadza” (kenapa), dan kalimat alasan terletak setelah huruf fa’.Cara penerjemahannya: “karena”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:ساعد المسلمين فهم إخوانك“Bantulah kaum muslimin, karena mereka adalah saudara-saudaramu.”Keempat: Fa’ sababiyyahCiri khas fa’ sababiyyah adalah jumlah yang terletak sebelum fa’ sebagai sebab bagi jumlah setelah fa’.Cara penerjemahannya: “niscaya”, “maka”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:اعمل خيرا فتحصد خيرا“Lakukan kebaikan, niscaya engkau akan memanen kebaikan (pula).”Daftar makna wazanSebuah wazan bisa jadi memiliki makna yang banyak. Dan daftar makna wazan ini dapat membantu (bi’idznillah) penerjemah dalam menentukan terjemah sebuah kata yang memiliki makna yang banyak tersebut, dengan cara memilih salah satu dari pilihan terjemahan yang sesuai dengan makna wazan dan konteks kalimatnya. [1]Dengan demikian, di antara trik saat penerjemah bingung menentukan terjemah sebuah “kata yang bersayap” [2] adalah dengan memeriksa daftar makna wazan yang disesuaikan dengan konteks kalimat.Wazan dan maknanya:Berikut ini beberapa wazan dan maknanya:Wazan:أَفعَلَ –  يُفْعِل  Makna:Masuk ke sesuatuTempat yang ditujuSering atau banyak sekali.MenjadiMasaMenawarkan atau penawaranAdanya hubungan erat antara fi’il dan fa’ilWazan:فعّل – يفعّلMakna:Me-muta’addi-kan fi’il lazimMenunjukkan pembuatan fi’il dari isimMembangsakan maf’ul bih pada pengertian asal fi’ilnyaMemperbanyakWazan:فاعلَ – يُفاعِلُMakna:Mengandung pengertian salingBanyak memperbanyakMenjadikan muta’addi sajaAsal fi’il-nya.Wazan:تفعّل – يتفعّلMakna:Menunjukkan pengertian rentetan atau akibatSanggup (kesanggupan)Menjauhkan diriMeminta (mencari)Terjadi berkali-kaliTerjadiWazan:تفاعل – يتفاعلMakna:Menunjukkan pengertian salingBerpura-puraMenunjukkan pengertian secara berangsur-angsurSama dengan makna mujarrad-nyaRentetan akibat dari suatu perbuatanWazan:انفعل – ينفعلMakna:Mengandung pengertian efek (akibat)Wazan:افْتَعَلَ – يَفْتَعِلMakna:Menunjukkan pengertian akibat atau pengaruh dari perbuatanSalingSama dengan makna mujarrad-nyaSangatMenjadikan/membuatMencariWazan:استفعل – يستفعلMakna:Memohon (meminta)Memiliki sifat (diartikan dengan: menganggap)MengubahSanggup (kesanggupan)Sama dengan makna mujarrad-nyaPengaruh (akibat)Aplikasi PenunjangDi zaman kemajuan teknologi smart phone ini, alhamdulillah banyak kemudahan untuk melakukan berbagai kebaikan dengan media aplikasi. Di antaranya kebaikan berupa penerjemahan teks-teks berkonten ajaran agama Islam dengan manhaj Salaf Saleh.Seorang penerjemah ilmu-ilmu Syar’i, tentulah harus memiliki kemampuan untuk memahami ayat Al-Qur’an dan Al-Hadis, melalui tafsir ayat dan syarah hadis. Oleh karena itu, aplikasi penunjang yang terpenting dimiliki oleh penerjemah adalah aplikasi kitab-kitab tafsir dan syarah-syarah hadis. Di samping itu, perlu juga memiliki aplikasi kamus bahasa Arab maupun dalam bahasa Indonesia, sebagai bahasa sumber maupun sasaran penerjemahan.Berikut ini beberapa aplikasi yang sangat menunjang penerjemah (biidznillah) dalam menerjemahkan teks-teks ilmu-ilmu Syar’i:Pertama: Tafsir sekitar 40 an kitab Tafsirhttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.thedawah.furqanKedua: Pencarian hadis, derajat dan syarahnyahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.thedawah.hadithKetiga: Kamus Arab-Indonesiahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.ristekmuslim.kamusarabindoKeempat: Kamus Ma’ani Indonesiahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.almaany.aridKelima: Kamus Ma’ani Arabhttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.almaany.arar KBBI versi 5https://play.google.com/store/apps/details?id=yuku.kbbi5Semoga Allah Ta’ala menjadikan serial tulisan ini bermanfaat luas bagi kaum muslimin dan muslimat. Wallahu a’lam.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Konteks kalimat dapat diketahui dari hubungan antara sebuah kata yang sedang diterjemahkan dengan kata sebelum dan sesudahnya.[2]  Kata bersayap yaitu kata yang memiliki banyak makna.Kembali ke bagian 2Tags: aplikasi islamibahasa arabilmu terjemah


Bismillah. Wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Bagan atau daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahBagan baca kitabBagan hurufDaftar makna wazanAplikasi PenunjangBagan atau daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahBeberapa bagan yang perlu dipelajari bagi penerjemah untuk menunjang kelancaran menerjemah, terutama saat didapatkan kesulitan memahami teks Arab atau memahami makna sebuah huruf atau memahami makna sebuah wazan adalahBagan baca kitabLangkah-langkah membaca kitab itu secara garis besar ada empat langkah:Pertama: Menentukan jenis kata, apakah isim, fi’il, atau huruf.Kedua: Menentukan mabni atau mu’rab.Ketiga: Menentukan kedudukan atau jabatan dalam kalimat (i’rab), apakah marfu’at, manshubat, atau majrurat.Keempat: Menentukan tanda baca atau tanda i’rab (apakah fathah, dhammah, kasrah, alif, wawu, atau ya’)InsyaAllah keempat langkah ini dapat membantu penerjemah dalam mendapatkan terjemahan yang tepat, khususnya ketika menghadapi kesulitan menentukan jabatan kata dalam kalimat (i’rab). Misalnya: apakah kata tersebut sebagai fa’il atau naibul fa’il, maf’ul muthlaq, atau tamyiz dengan cara mengurut keempat langkah tersebut sehingga ditemukan akar masalahnya.Bagan hurufInsyaAllah bagan huruf dapat membantu penerjemah menerjemahkan sebuah huruf ma’ani dengan baik. Karena sebuah huruf ma’ani bisa memiliki banyak makna, sedangkan bagan huruf menggambarkan rangkuman dari berbagai makna huruf berdasarkan tinjauannya masing-masing.Tinjauan huruf ma’ani yang sering terpakai dalam aktifitas menerjemah di antaranya adalah:Pertama: Ditinjau dari sisi sebuah huruf beramal atau tidak, maka terbagi menjadi dua: 1) huruf-huruf yang beramal dan 2) huruf-huruf yang tidak beramal.Kedua: Ditinjau dari sisi masuknya huruf ke sebuah jenis kata (kalimah) ada 3, yaitu: 1) Huruf yang masuk ke fi’il; 2) huruf yang masuk ke isim; dan 3) huruf yang masuk ke fi’il sekaligus isim.Semua kelompok huruf di atas (kecuali huruf yang beramal) memiliki banyak varian makna/fungsi, dan rata-rata masing-masing makna/fungsi tersebut beranggotakan banyak huruf.Di samping menguasai bagan, tentunya penerjemah perlu menghafal huruf-huruf beserta varian maknanya masing-masing.Contoh penerapan makna hurufMakna huruf ف itu banyak, di antaranya:Pertama: Fa’ tafri’Ciri khas Fa’ tafri’ adalah kalimat setelah fa’ adalah cabang/pembagian/konsekuensi akibat dari kalimat sebelum fa’(pokok).Cara penerjemahan:“lalu”, “maka”, “di antaranya”, atau terjemahan semisalnya.Contohnya adalah firman Allah:هُوَ اْلَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُم مُّؤْمِنٌ“Dialah yang menciptakan kalian, lalu di antara kalian ada yang kafir dan di antara kalian (juga) ada yang mukmin.” (QS. At-Taghabun: 2)Kedua: Fa’ tafsiriyyah (Tafshil)Fa’ tafsiriyyah (tafshil) adalah kalimat setelah fa’ itu berfungsi untuk menjelaskan kalimat sebelumnya.Cara penerjemahannya: “yaitu”, “pun”, “misalnya”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:توضأ زيد فغسل يده“Zaid berwudu, dia pun mencuci tangannya.”Ketiga: Fa’ ta’lilCiri khas fa’ ta’lil adalah jawaban dari “limadza” (kenapa), dan kalimat alasan terletak setelah huruf fa’.Cara penerjemahannya: “karena”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:ساعد المسلمين فهم إخوانك“Bantulah kaum muslimin, karena mereka adalah saudara-saudaramu.”Keempat: Fa’ sababiyyahCiri khas fa’ sababiyyah adalah jumlah yang terletak sebelum fa’ sebagai sebab bagi jumlah setelah fa’.Cara penerjemahannya: “niscaya”, “maka”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:اعمل خيرا فتحصد خيرا“Lakukan kebaikan, niscaya engkau akan memanen kebaikan (pula).”Daftar makna wazanSebuah wazan bisa jadi memiliki makna yang banyak. Dan daftar makna wazan ini dapat membantu (bi’idznillah) penerjemah dalam menentukan terjemah sebuah kata yang memiliki makna yang banyak tersebut, dengan cara memilih salah satu dari pilihan terjemahan yang sesuai dengan makna wazan dan konteks kalimatnya. [1]Dengan demikian, di antara trik saat penerjemah bingung menentukan terjemah sebuah “kata yang bersayap” [2] adalah dengan memeriksa daftar makna wazan yang disesuaikan dengan konteks kalimat.Wazan dan maknanya:Berikut ini beberapa wazan dan maknanya:Wazan:أَفعَلَ –  يُفْعِل  Makna:Masuk ke sesuatuTempat yang ditujuSering atau banyak sekali.MenjadiMasaMenawarkan atau penawaranAdanya hubungan erat antara fi’il dan fa’ilWazan:فعّل – يفعّلMakna:Me-muta’addi-kan fi’il lazimMenunjukkan pembuatan fi’il dari isimMembangsakan maf’ul bih pada pengertian asal fi’ilnyaMemperbanyakWazan:فاعلَ – يُفاعِلُMakna:Mengandung pengertian salingBanyak memperbanyakMenjadikan muta’addi sajaAsal fi’il-nya.Wazan:تفعّل – يتفعّلMakna:Menunjukkan pengertian rentetan atau akibatSanggup (kesanggupan)Menjauhkan diriMeminta (mencari)Terjadi berkali-kaliTerjadiWazan:تفاعل – يتفاعلMakna:Menunjukkan pengertian salingBerpura-puraMenunjukkan pengertian secara berangsur-angsurSama dengan makna mujarrad-nyaRentetan akibat dari suatu perbuatanWazan:انفعل – ينفعلMakna:Mengandung pengertian efek (akibat)Wazan:افْتَعَلَ – يَفْتَعِلMakna:Menunjukkan pengertian akibat atau pengaruh dari perbuatanSalingSama dengan makna mujarrad-nyaSangatMenjadikan/membuatMencariWazan:استفعل – يستفعلMakna:Memohon (meminta)Memiliki sifat (diartikan dengan: menganggap)MengubahSanggup (kesanggupan)Sama dengan makna mujarrad-nyaPengaruh (akibat)Aplikasi PenunjangDi zaman kemajuan teknologi smart phone ini, alhamdulillah banyak kemudahan untuk melakukan berbagai kebaikan dengan media aplikasi. Di antaranya kebaikan berupa penerjemahan teks-teks berkonten ajaran agama Islam dengan manhaj Salaf Saleh.Seorang penerjemah ilmu-ilmu Syar’i, tentulah harus memiliki kemampuan untuk memahami ayat Al-Qur’an dan Al-Hadis, melalui tafsir ayat dan syarah hadis. Oleh karena itu, aplikasi penunjang yang terpenting dimiliki oleh penerjemah adalah aplikasi kitab-kitab tafsir dan syarah-syarah hadis. Di samping itu, perlu juga memiliki aplikasi kamus bahasa Arab maupun dalam bahasa Indonesia, sebagai bahasa sumber maupun sasaran penerjemahan.Berikut ini beberapa aplikasi yang sangat menunjang penerjemah (biidznillah) dalam menerjemahkan teks-teks ilmu-ilmu Syar’i:Pertama: Tafsir sekitar 40 an kitab Tafsirhttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.thedawah.furqanKedua: Pencarian hadis, derajat dan syarahnyahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.thedawah.hadithKetiga: Kamus Arab-Indonesiahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.ristekmuslim.kamusarabindoKeempat: Kamus Ma’ani Indonesiahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.almaany.aridKelima: Kamus Ma’ani Arabhttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.almaany.arar KBBI versi 5https://play.google.com/store/apps/details?id=yuku.kbbi5Semoga Allah Ta’ala menjadikan serial tulisan ini bermanfaat luas bagi kaum muslimin dan muslimat. Wallahu a’lam.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Konteks kalimat dapat diketahui dari hubungan antara sebuah kata yang sedang diterjemahkan dengan kata sebelum dan sesudahnya.[2]  Kata bersayap yaitu kata yang memiliki banyak makna.Kembali ke bagian 2Tags: aplikasi islamibahasa arabilmu terjemah

Syarat dan Ketentuan Badal Umrah dan Badal Haji

Bagaimanakah syarat dan ketentuan dalam badal umrah dan haji? Tulisan ini mudah-mudahan bisa membantu dan menjelaskannya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #719 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #719 وَعَنْهُ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ, قَالَ: ” مَنْ شُبْرُمَةُ? ” قَالَ: أَخٌ[ لِي ], أَوْ قَرِيبٌ لِي, قَالَ: ” حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ? ” قَالَ: لَا. قَالَ: “حُجَّ عَنْنَفْسِكَ, ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ,وَالرَّاجِحُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَقْفُهُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seorang berkata, “LABBAIK ‘AN SYUBRUMAH (artinya: aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah).” Beliau bertanya, “Siapa Syubrumah itu?” Ia menjawab, “Saudaraku atau kerabatku.” Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban. Pendapat yang kuat menurut Ahmad dan hadits ini mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1811; Ibnu Majah, no. 2903; Ibnu Hibban, 9:299; Al-Baihaqi, 4:336. Imam Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Imam Ahmad, Imam Ath-Thahawi, dan Imam Ibnul Mundzir mengatakan bahwa hadits ini mawquf].   Faedah hadits Untuk menghajikan yang lain hendaklah berhaji untuk diri sendiri terlebih dahulu. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan Hambali. Hadits yang mendukung adalah hadits Ibnu ‘Abbas walaupun statusnya mawquf, tetapi lebih kuat. Hendaklah menyebut nama orang yang dibadalkan dalam haji ketika talbiyah. Hal ini juga berlaku untuk badal umrah. Menghajikan kerabat baik ia masih hidup tetapi tidak kuat menunaikan haji atau sudah meninggal dunia dibolehkan. Jika seseorang berihram dengan haji atau umrah untuk yang lainnya sebelum ia berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri, ihramnya tetap berlaku untuk dirinya, bukan untuk yang lainnya. Inilah maksud hadits yang dibahas. Seorang muslim tidak boleh berniat haji atau umrah sunnah, sedangkan yang wajib belum ia tunaikan. Jika ia berihram dengan niatan sunnah, padahal belum melakukan yang wajib, maka dianggap ihramnya adalah untuk yang wajib. Begitu pula ketika berihram untuk nadzar, sedangkan ihram untuk haji atau umrah yang wajib belum ditunaikan, maka dianggap ihramnya adalah untuk yang wajib. Hal ini adalah pengqiyasan dari berihram untuk orang lain, sedangkan ia belum berihram untuk dirinya sendiri yang wajib. Hendaklah seorang mufti meminta rincian saat ingin memberikan fatwa, seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya siapa itu Syubrumah. Badal haji hendaklah tidaklah bertujuan untuk mencari harta. Karena bertujuan untuk mencari harta untuk amalan saleh bukanlah sifat dari orang-orang saleh. Yang harus diniatkan adalah untuk menolong saudaranya agar hilang beban kewajibannya. Namun, jika ada harta yang diberi dari badal haji, ia berhak untuk mendapatkannya. Harta tersebut hendaklah dimanfaatkan untuk makan, minum, dan transportasi. Sisanya dibolehkan untuk dimanfaatkan.   Baca juga: Hukum Badal Haji, Menggantikan Orang yang Tidak Mampu 10 Ketentuan Membadalkan Haji Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:185-188. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:581-582.   –   Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta Hotel Anara, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbadal haji berhaji bulughul maram bulughul maram haji haji badal mahram wajib haji

Syarat dan Ketentuan Badal Umrah dan Badal Haji

Bagaimanakah syarat dan ketentuan dalam badal umrah dan haji? Tulisan ini mudah-mudahan bisa membantu dan menjelaskannya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #719 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #719 وَعَنْهُ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ, قَالَ: ” مَنْ شُبْرُمَةُ? ” قَالَ: أَخٌ[ لِي ], أَوْ قَرِيبٌ لِي, قَالَ: ” حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ? ” قَالَ: لَا. قَالَ: “حُجَّ عَنْنَفْسِكَ, ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ,وَالرَّاجِحُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَقْفُهُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seorang berkata, “LABBAIK ‘AN SYUBRUMAH (artinya: aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah).” Beliau bertanya, “Siapa Syubrumah itu?” Ia menjawab, “Saudaraku atau kerabatku.” Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban. Pendapat yang kuat menurut Ahmad dan hadits ini mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1811; Ibnu Majah, no. 2903; Ibnu Hibban, 9:299; Al-Baihaqi, 4:336. Imam Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Imam Ahmad, Imam Ath-Thahawi, dan Imam Ibnul Mundzir mengatakan bahwa hadits ini mawquf].   Faedah hadits Untuk menghajikan yang lain hendaklah berhaji untuk diri sendiri terlebih dahulu. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan Hambali. Hadits yang mendukung adalah hadits Ibnu ‘Abbas walaupun statusnya mawquf, tetapi lebih kuat. Hendaklah menyebut nama orang yang dibadalkan dalam haji ketika talbiyah. Hal ini juga berlaku untuk badal umrah. Menghajikan kerabat baik ia masih hidup tetapi tidak kuat menunaikan haji atau sudah meninggal dunia dibolehkan. Jika seseorang berihram dengan haji atau umrah untuk yang lainnya sebelum ia berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri, ihramnya tetap berlaku untuk dirinya, bukan untuk yang lainnya. Inilah maksud hadits yang dibahas. Seorang muslim tidak boleh berniat haji atau umrah sunnah, sedangkan yang wajib belum ia tunaikan. Jika ia berihram dengan niatan sunnah, padahal belum melakukan yang wajib, maka dianggap ihramnya adalah untuk yang wajib. Begitu pula ketika berihram untuk nadzar, sedangkan ihram untuk haji atau umrah yang wajib belum ditunaikan, maka dianggap ihramnya adalah untuk yang wajib. Hal ini adalah pengqiyasan dari berihram untuk orang lain, sedangkan ia belum berihram untuk dirinya sendiri yang wajib. Hendaklah seorang mufti meminta rincian saat ingin memberikan fatwa, seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya siapa itu Syubrumah. Badal haji hendaklah tidaklah bertujuan untuk mencari harta. Karena bertujuan untuk mencari harta untuk amalan saleh bukanlah sifat dari orang-orang saleh. Yang harus diniatkan adalah untuk menolong saudaranya agar hilang beban kewajibannya. Namun, jika ada harta yang diberi dari badal haji, ia berhak untuk mendapatkannya. Harta tersebut hendaklah dimanfaatkan untuk makan, minum, dan transportasi. Sisanya dibolehkan untuk dimanfaatkan.   Baca juga: Hukum Badal Haji, Menggantikan Orang yang Tidak Mampu 10 Ketentuan Membadalkan Haji Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:185-188. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:581-582.   –   Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta Hotel Anara, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbadal haji berhaji bulughul maram bulughul maram haji haji badal mahram wajib haji
Bagaimanakah syarat dan ketentuan dalam badal umrah dan haji? Tulisan ini mudah-mudahan bisa membantu dan menjelaskannya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #719 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #719 وَعَنْهُ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ, قَالَ: ” مَنْ شُبْرُمَةُ? ” قَالَ: أَخٌ[ لِي ], أَوْ قَرِيبٌ لِي, قَالَ: ” حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ? ” قَالَ: لَا. قَالَ: “حُجَّ عَنْنَفْسِكَ, ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ,وَالرَّاجِحُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَقْفُهُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seorang berkata, “LABBAIK ‘AN SYUBRUMAH (artinya: aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah).” Beliau bertanya, “Siapa Syubrumah itu?” Ia menjawab, “Saudaraku atau kerabatku.” Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban. Pendapat yang kuat menurut Ahmad dan hadits ini mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1811; Ibnu Majah, no. 2903; Ibnu Hibban, 9:299; Al-Baihaqi, 4:336. Imam Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Imam Ahmad, Imam Ath-Thahawi, dan Imam Ibnul Mundzir mengatakan bahwa hadits ini mawquf].   Faedah hadits Untuk menghajikan yang lain hendaklah berhaji untuk diri sendiri terlebih dahulu. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan Hambali. Hadits yang mendukung adalah hadits Ibnu ‘Abbas walaupun statusnya mawquf, tetapi lebih kuat. Hendaklah menyebut nama orang yang dibadalkan dalam haji ketika talbiyah. Hal ini juga berlaku untuk badal umrah. Menghajikan kerabat baik ia masih hidup tetapi tidak kuat menunaikan haji atau sudah meninggal dunia dibolehkan. Jika seseorang berihram dengan haji atau umrah untuk yang lainnya sebelum ia berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri, ihramnya tetap berlaku untuk dirinya, bukan untuk yang lainnya. Inilah maksud hadits yang dibahas. Seorang muslim tidak boleh berniat haji atau umrah sunnah, sedangkan yang wajib belum ia tunaikan. Jika ia berihram dengan niatan sunnah, padahal belum melakukan yang wajib, maka dianggap ihramnya adalah untuk yang wajib. Begitu pula ketika berihram untuk nadzar, sedangkan ihram untuk haji atau umrah yang wajib belum ditunaikan, maka dianggap ihramnya adalah untuk yang wajib. Hal ini adalah pengqiyasan dari berihram untuk orang lain, sedangkan ia belum berihram untuk dirinya sendiri yang wajib. Hendaklah seorang mufti meminta rincian saat ingin memberikan fatwa, seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya siapa itu Syubrumah. Badal haji hendaklah tidaklah bertujuan untuk mencari harta. Karena bertujuan untuk mencari harta untuk amalan saleh bukanlah sifat dari orang-orang saleh. Yang harus diniatkan adalah untuk menolong saudaranya agar hilang beban kewajibannya. Namun, jika ada harta yang diberi dari badal haji, ia berhak untuk mendapatkannya. Harta tersebut hendaklah dimanfaatkan untuk makan, minum, dan transportasi. Sisanya dibolehkan untuk dimanfaatkan.   Baca juga: Hukum Badal Haji, Menggantikan Orang yang Tidak Mampu 10 Ketentuan Membadalkan Haji Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:185-188. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:581-582.   –   Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta Hotel Anara, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbadal haji berhaji bulughul maram bulughul maram haji haji badal mahram wajib haji


Bagaimanakah syarat dan ketentuan dalam badal umrah dan haji? Tulisan ini mudah-mudahan bisa membantu dan menjelaskannya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #719 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #719 وَعَنْهُ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ, قَالَ: ” مَنْ شُبْرُمَةُ? ” قَالَ: أَخٌ[ لِي ], أَوْ قَرِيبٌ لِي, قَالَ: ” حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ? ” قَالَ: لَا. قَالَ: “حُجَّ عَنْنَفْسِكَ, ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ,وَالرَّاجِحُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَقْفُهُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seorang berkata, “LABBAIK ‘AN SYUBRUMAH (artinya: aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah).” Beliau bertanya, “Siapa Syubrumah itu?” Ia menjawab, “Saudaraku atau kerabatku.” Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban. Pendapat yang kuat menurut Ahmad dan hadits ini mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1811; Ibnu Majah, no. 2903; Ibnu Hibban, 9:299; Al-Baihaqi, 4:336. Imam Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Imam Ahmad, Imam Ath-Thahawi, dan Imam Ibnul Mundzir mengatakan bahwa hadits ini mawquf].   Faedah hadits Untuk menghajikan yang lain hendaklah berhaji untuk diri sendiri terlebih dahulu. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan Hambali. Hadits yang mendukung adalah hadits Ibnu ‘Abbas walaupun statusnya mawquf, tetapi lebih kuat. Hendaklah menyebut nama orang yang dibadalkan dalam haji ketika talbiyah. Hal ini juga berlaku untuk badal umrah. Menghajikan kerabat baik ia masih hidup tetapi tidak kuat menunaikan haji atau sudah meninggal dunia dibolehkan. Jika seseorang berihram dengan haji atau umrah untuk yang lainnya sebelum ia berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri, ihramnya tetap berlaku untuk dirinya, bukan untuk yang lainnya. Inilah maksud hadits yang dibahas. Seorang muslim tidak boleh berniat haji atau umrah sunnah, sedangkan yang wajib belum ia tunaikan. Jika ia berihram dengan niatan sunnah, padahal belum melakukan yang wajib, maka dianggap ihramnya adalah untuk yang wajib. Begitu pula ketika berihram untuk nadzar, sedangkan ihram untuk haji atau umrah yang wajib belum ditunaikan, maka dianggap ihramnya adalah untuk yang wajib. Hal ini adalah pengqiyasan dari berihram untuk orang lain, sedangkan ia belum berihram untuk dirinya sendiri yang wajib. Hendaklah seorang mufti meminta rincian saat ingin memberikan fatwa, seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya siapa itu Syubrumah. Badal haji hendaklah tidaklah bertujuan untuk mencari harta. Karena bertujuan untuk mencari harta untuk amalan saleh bukanlah sifat dari orang-orang saleh. Yang harus diniatkan adalah untuk menolong saudaranya agar hilang beban kewajibannya. Namun, jika ada harta yang diberi dari badal haji, ia berhak untuk mendapatkannya. Harta tersebut hendaklah dimanfaatkan untuk makan, minum, dan transportasi. Sisanya dibolehkan untuk dimanfaatkan.   Baca juga: Hukum Badal Haji, Menggantikan Orang yang Tidak Mampu 10 Ketentuan Membadalkan Haji Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:185-188. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:581-582.   –   Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta Hotel Anara, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbadal haji berhaji bulughul maram bulughul maram haji haji badal mahram wajib haji

Makna Ahlussunah Waljamaah dan Sekte-Sekte yang Menyelisihinya

Daftar Isi Makna ahlussunah waljamaahSekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaahMakna ahlussunah waljamaahAhlussunah waljamaah (diambil dari bahasa Arab) terdiri dari dua unsur kata, yaitu as-sunnah dan al-jama’ah. Secara etiomologi, as-sunnah artinya adalah jalan/cara, baik itu jalan yang baik atau buruk (Lisanul ‘Arab). Sedangkan menurut terminologi dalam pembahasan akidah, as-sunnah adalah petunjuk yang telah diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, baik berupa ilmu, keyakinan, perkataan, maupun perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang wajib diikuti. Orang yang mengikutinya akan dipuji, sedangkan orang yang menyelisihinya akan dicela. (Mabahits fi ‘Aqidah)Adapun pengertian as-sunnah menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, “As-sunnah adalah jalan beragama yang ditempuh oleh seseorang, yaitu berupa berpegang teguh dengan apa yang dilaksanakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khulafa’ur rasyidin berupa keyakinan, perkataan dan perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang sempurna.“ (Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam)Sedangkan yang dimaksud dengan al-jama’ah adalah pendahulu umat ini, yaitu para sahabat, tabiin, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan sampai hari kiamat nanti. Mereka bersatu di atas Al-Kitab dan as-sunnah dan bersatu bersama di bawah para imam/pemimpin. Mereka senantiasa berjalan di atas apa yang sudah ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan. (Mabahits fi ‘Aqidah)Syekh Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘Aql juga menjelaskan bahwa disebut al-jama’ah karena mereka bersatu di atas kebenaran, tidak mau berpecah-belah dalam urusan agama, berkumpul di bawah kepemimpinan para imam yang berpegang dengan al-haq, tidak mau keluar dari jemaah mereka, dan mengikuti apa yang telah menjadi kesepakatan salaful ummah. (Mujmal Ushul)Kesimpulannya, definisi ahlusunah waljamaah adalah orang yang mempunyai sifat dan karakter mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menjauhi perkara-perkara yang baru dan bid’ah dalam agama. Mereka menempuh seperti apa yang pernah ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Syekh Khalifah At-Tamimi rahimahullah menjelaskan, “Ahlusunah  waljamaah adalah para sahabat, tabiin, tabiut tabi’in, dan siapapun dari umat ini yang  mengikuti jalan mereka. Maka, tidak termasuk dalam makna ini seluruh kelompok bid’ah dan pengikut hawa nafsu. As-sunnah di sini maksudnya adalah lawan dari bid’ah, sedangkan al-jama’ah adalah lawan dari al-firqah (berpecah belah/berkelompok-kelompok).” (Mu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah)Baca juga: 6 Pilar Dakwah AhlussunnahSekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaahSyekh Musthofa Al-‘Adawi menjelaskan bahwa ahlusunah waljamaah adalah para sahabat Rasulullah dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai datangnya hari kiamat. Mereka senantiasa berpegang teguh dengan akidah yang benar, yaitu akidah Rasulullah dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang terbebas dari kerusakan bid’ah dan khurafat. Mereka disebut ahlusunah karena mereka mengamalkan sunah Nabi yang merupakan penjelas dari Al-Qur’an, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Maka, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunahku dan sunah khulafa’ur rasyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, hasan sahih)Mereka mengetahui bahwa petunjuk Nabi adalah petunjuk terbaik. Maka, mereka mendahulukan petunjuk Nabi daripada yang lainnya. Mereka disebut al-jama’ah karena mereka bersatu untuk mengikuti sunah Nabi. Mereka bersatu di atas kebenaran dan di atas akidah Islam yang murni. (Tadzhib Tashil ‘Aqidah Al-Islamiyyah)Penamaan ahlusunah waljamaah ini penting untuk membedakan antara akidah sahih yang mengikuti Nabi dengan kelompok lain yang menempuh jalan yang tidak sesuai dengan petunjuk Nabi. Ada di antara kelompok yang mengambil akidahnya dari sumber akal manusia dan ilmu kalam yang berasal dari warisan filsafat Yunani. Mereka lebih mendahulukannya daripada firman Allah dan petunjuk dari Nabi. Yang termasuk kelompok ini di antaranya adalah para ahli filsafat, Qadariyyah, Maturidiyyah, Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan Asya’irah yang mengikuti sebagian pemikiran Jahmiyyah.Di antara kelompok tersebut ada pula yang mengambil akidahnya dari pemikiran gurunya yang dibangun di atas hawa nafsu seperti rafidhah dan yang lainnya. Di mana mereka lebih mendahulukan kalam para gurunya daripada firman Allah dan petunjuk Nabi.Di antara kelompok tersebut ada juga yang dinisbatkan kepada pemikiran dan perbuatan mereka yang menyimpang dari petunjuk Nabi. Contohnya rafidhah, disebut demikian karena mereka rafadha (menolak) kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Demikian juga kelompok qadariyyah, disebut demikian karena mereka menolak qadar atau takdir Allah. Ada juga kelompok khawarij, disebut demikian karena mereka khuruj (keluar dan memberontak) dari kepemimpinan yang sah (Tadzhib Tashiil ‘Aqidah Al-Islamiyyah). Ini semua adalah kelompok yang menyimpang dari ahlusunah waljamaah.Baca juga: Mengenal Sekte Murji’ah***Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi:Mabahits fii ‘Aqidah Ahlissunnah wal-Jama’ah wa Mauqif Al-Harakat Al-Islamiyyah Al-Mu’asirah minha, karya Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘AqlMujmal Ushul Ahlissunnah wal-Jamaa’ah fil ‘Aqidah, karya Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘AqlJami’ul ‘Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab Al-HanbaliTadzhib Tashil ‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz Al-JibrinMu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah fi Tauhid Al-Asma’ wa Shifat, karya Muhammad bin Khalifah At-TamimiLisanul ‘Arab, karya Muhammad bin Mukrim bin MandzurTags: ahlusunnahjalan lurussekte sesat

Makna Ahlussunah Waljamaah dan Sekte-Sekte yang Menyelisihinya

Daftar Isi Makna ahlussunah waljamaahSekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaahMakna ahlussunah waljamaahAhlussunah waljamaah (diambil dari bahasa Arab) terdiri dari dua unsur kata, yaitu as-sunnah dan al-jama’ah. Secara etiomologi, as-sunnah artinya adalah jalan/cara, baik itu jalan yang baik atau buruk (Lisanul ‘Arab). Sedangkan menurut terminologi dalam pembahasan akidah, as-sunnah adalah petunjuk yang telah diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, baik berupa ilmu, keyakinan, perkataan, maupun perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang wajib diikuti. Orang yang mengikutinya akan dipuji, sedangkan orang yang menyelisihinya akan dicela. (Mabahits fi ‘Aqidah)Adapun pengertian as-sunnah menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, “As-sunnah adalah jalan beragama yang ditempuh oleh seseorang, yaitu berupa berpegang teguh dengan apa yang dilaksanakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khulafa’ur rasyidin berupa keyakinan, perkataan dan perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang sempurna.“ (Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam)Sedangkan yang dimaksud dengan al-jama’ah adalah pendahulu umat ini, yaitu para sahabat, tabiin, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan sampai hari kiamat nanti. Mereka bersatu di atas Al-Kitab dan as-sunnah dan bersatu bersama di bawah para imam/pemimpin. Mereka senantiasa berjalan di atas apa yang sudah ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan. (Mabahits fi ‘Aqidah)Syekh Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘Aql juga menjelaskan bahwa disebut al-jama’ah karena mereka bersatu di atas kebenaran, tidak mau berpecah-belah dalam urusan agama, berkumpul di bawah kepemimpinan para imam yang berpegang dengan al-haq, tidak mau keluar dari jemaah mereka, dan mengikuti apa yang telah menjadi kesepakatan salaful ummah. (Mujmal Ushul)Kesimpulannya, definisi ahlusunah waljamaah adalah orang yang mempunyai sifat dan karakter mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menjauhi perkara-perkara yang baru dan bid’ah dalam agama. Mereka menempuh seperti apa yang pernah ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Syekh Khalifah At-Tamimi rahimahullah menjelaskan, “Ahlusunah  waljamaah adalah para sahabat, tabiin, tabiut tabi’in, dan siapapun dari umat ini yang  mengikuti jalan mereka. Maka, tidak termasuk dalam makna ini seluruh kelompok bid’ah dan pengikut hawa nafsu. As-sunnah di sini maksudnya adalah lawan dari bid’ah, sedangkan al-jama’ah adalah lawan dari al-firqah (berpecah belah/berkelompok-kelompok).” (Mu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah)Baca juga: 6 Pilar Dakwah AhlussunnahSekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaahSyekh Musthofa Al-‘Adawi menjelaskan bahwa ahlusunah waljamaah adalah para sahabat Rasulullah dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai datangnya hari kiamat. Mereka senantiasa berpegang teguh dengan akidah yang benar, yaitu akidah Rasulullah dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang terbebas dari kerusakan bid’ah dan khurafat. Mereka disebut ahlusunah karena mereka mengamalkan sunah Nabi yang merupakan penjelas dari Al-Qur’an, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Maka, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunahku dan sunah khulafa’ur rasyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, hasan sahih)Mereka mengetahui bahwa petunjuk Nabi adalah petunjuk terbaik. Maka, mereka mendahulukan petunjuk Nabi daripada yang lainnya. Mereka disebut al-jama’ah karena mereka bersatu untuk mengikuti sunah Nabi. Mereka bersatu di atas kebenaran dan di atas akidah Islam yang murni. (Tadzhib Tashil ‘Aqidah Al-Islamiyyah)Penamaan ahlusunah waljamaah ini penting untuk membedakan antara akidah sahih yang mengikuti Nabi dengan kelompok lain yang menempuh jalan yang tidak sesuai dengan petunjuk Nabi. Ada di antara kelompok yang mengambil akidahnya dari sumber akal manusia dan ilmu kalam yang berasal dari warisan filsafat Yunani. Mereka lebih mendahulukannya daripada firman Allah dan petunjuk dari Nabi. Yang termasuk kelompok ini di antaranya adalah para ahli filsafat, Qadariyyah, Maturidiyyah, Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan Asya’irah yang mengikuti sebagian pemikiran Jahmiyyah.Di antara kelompok tersebut ada pula yang mengambil akidahnya dari pemikiran gurunya yang dibangun di atas hawa nafsu seperti rafidhah dan yang lainnya. Di mana mereka lebih mendahulukan kalam para gurunya daripada firman Allah dan petunjuk Nabi.Di antara kelompok tersebut ada juga yang dinisbatkan kepada pemikiran dan perbuatan mereka yang menyimpang dari petunjuk Nabi. Contohnya rafidhah, disebut demikian karena mereka rafadha (menolak) kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Demikian juga kelompok qadariyyah, disebut demikian karena mereka menolak qadar atau takdir Allah. Ada juga kelompok khawarij, disebut demikian karena mereka khuruj (keluar dan memberontak) dari kepemimpinan yang sah (Tadzhib Tashiil ‘Aqidah Al-Islamiyyah). Ini semua adalah kelompok yang menyimpang dari ahlusunah waljamaah.Baca juga: Mengenal Sekte Murji’ah***Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi:Mabahits fii ‘Aqidah Ahlissunnah wal-Jama’ah wa Mauqif Al-Harakat Al-Islamiyyah Al-Mu’asirah minha, karya Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘AqlMujmal Ushul Ahlissunnah wal-Jamaa’ah fil ‘Aqidah, karya Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘AqlJami’ul ‘Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab Al-HanbaliTadzhib Tashil ‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz Al-JibrinMu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah fi Tauhid Al-Asma’ wa Shifat, karya Muhammad bin Khalifah At-TamimiLisanul ‘Arab, karya Muhammad bin Mukrim bin MandzurTags: ahlusunnahjalan lurussekte sesat
Daftar Isi Makna ahlussunah waljamaahSekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaahMakna ahlussunah waljamaahAhlussunah waljamaah (diambil dari bahasa Arab) terdiri dari dua unsur kata, yaitu as-sunnah dan al-jama’ah. Secara etiomologi, as-sunnah artinya adalah jalan/cara, baik itu jalan yang baik atau buruk (Lisanul ‘Arab). Sedangkan menurut terminologi dalam pembahasan akidah, as-sunnah adalah petunjuk yang telah diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, baik berupa ilmu, keyakinan, perkataan, maupun perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang wajib diikuti. Orang yang mengikutinya akan dipuji, sedangkan orang yang menyelisihinya akan dicela. (Mabahits fi ‘Aqidah)Adapun pengertian as-sunnah menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, “As-sunnah adalah jalan beragama yang ditempuh oleh seseorang, yaitu berupa berpegang teguh dengan apa yang dilaksanakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khulafa’ur rasyidin berupa keyakinan, perkataan dan perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang sempurna.“ (Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam)Sedangkan yang dimaksud dengan al-jama’ah adalah pendahulu umat ini, yaitu para sahabat, tabiin, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan sampai hari kiamat nanti. Mereka bersatu di atas Al-Kitab dan as-sunnah dan bersatu bersama di bawah para imam/pemimpin. Mereka senantiasa berjalan di atas apa yang sudah ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan. (Mabahits fi ‘Aqidah)Syekh Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘Aql juga menjelaskan bahwa disebut al-jama’ah karena mereka bersatu di atas kebenaran, tidak mau berpecah-belah dalam urusan agama, berkumpul di bawah kepemimpinan para imam yang berpegang dengan al-haq, tidak mau keluar dari jemaah mereka, dan mengikuti apa yang telah menjadi kesepakatan salaful ummah. (Mujmal Ushul)Kesimpulannya, definisi ahlusunah waljamaah adalah orang yang mempunyai sifat dan karakter mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menjauhi perkara-perkara yang baru dan bid’ah dalam agama. Mereka menempuh seperti apa yang pernah ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Syekh Khalifah At-Tamimi rahimahullah menjelaskan, “Ahlusunah  waljamaah adalah para sahabat, tabiin, tabiut tabi’in, dan siapapun dari umat ini yang  mengikuti jalan mereka. Maka, tidak termasuk dalam makna ini seluruh kelompok bid’ah dan pengikut hawa nafsu. As-sunnah di sini maksudnya adalah lawan dari bid’ah, sedangkan al-jama’ah adalah lawan dari al-firqah (berpecah belah/berkelompok-kelompok).” (Mu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah)Baca juga: 6 Pilar Dakwah AhlussunnahSekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaahSyekh Musthofa Al-‘Adawi menjelaskan bahwa ahlusunah waljamaah adalah para sahabat Rasulullah dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai datangnya hari kiamat. Mereka senantiasa berpegang teguh dengan akidah yang benar, yaitu akidah Rasulullah dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang terbebas dari kerusakan bid’ah dan khurafat. Mereka disebut ahlusunah karena mereka mengamalkan sunah Nabi yang merupakan penjelas dari Al-Qur’an, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Maka, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunahku dan sunah khulafa’ur rasyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, hasan sahih)Mereka mengetahui bahwa petunjuk Nabi adalah petunjuk terbaik. Maka, mereka mendahulukan petunjuk Nabi daripada yang lainnya. Mereka disebut al-jama’ah karena mereka bersatu untuk mengikuti sunah Nabi. Mereka bersatu di atas kebenaran dan di atas akidah Islam yang murni. (Tadzhib Tashil ‘Aqidah Al-Islamiyyah)Penamaan ahlusunah waljamaah ini penting untuk membedakan antara akidah sahih yang mengikuti Nabi dengan kelompok lain yang menempuh jalan yang tidak sesuai dengan petunjuk Nabi. Ada di antara kelompok yang mengambil akidahnya dari sumber akal manusia dan ilmu kalam yang berasal dari warisan filsafat Yunani. Mereka lebih mendahulukannya daripada firman Allah dan petunjuk dari Nabi. Yang termasuk kelompok ini di antaranya adalah para ahli filsafat, Qadariyyah, Maturidiyyah, Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan Asya’irah yang mengikuti sebagian pemikiran Jahmiyyah.Di antara kelompok tersebut ada pula yang mengambil akidahnya dari pemikiran gurunya yang dibangun di atas hawa nafsu seperti rafidhah dan yang lainnya. Di mana mereka lebih mendahulukan kalam para gurunya daripada firman Allah dan petunjuk Nabi.Di antara kelompok tersebut ada juga yang dinisbatkan kepada pemikiran dan perbuatan mereka yang menyimpang dari petunjuk Nabi. Contohnya rafidhah, disebut demikian karena mereka rafadha (menolak) kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Demikian juga kelompok qadariyyah, disebut demikian karena mereka menolak qadar atau takdir Allah. Ada juga kelompok khawarij, disebut demikian karena mereka khuruj (keluar dan memberontak) dari kepemimpinan yang sah (Tadzhib Tashiil ‘Aqidah Al-Islamiyyah). Ini semua adalah kelompok yang menyimpang dari ahlusunah waljamaah.Baca juga: Mengenal Sekte Murji’ah***Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi:Mabahits fii ‘Aqidah Ahlissunnah wal-Jama’ah wa Mauqif Al-Harakat Al-Islamiyyah Al-Mu’asirah minha, karya Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘AqlMujmal Ushul Ahlissunnah wal-Jamaa’ah fil ‘Aqidah, karya Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘AqlJami’ul ‘Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab Al-HanbaliTadzhib Tashil ‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz Al-JibrinMu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah fi Tauhid Al-Asma’ wa Shifat, karya Muhammad bin Khalifah At-TamimiLisanul ‘Arab, karya Muhammad bin Mukrim bin MandzurTags: ahlusunnahjalan lurussekte sesat


Daftar Isi Makna ahlussunah waljamaahSekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaahMakna ahlussunah waljamaahAhlussunah waljamaah (diambil dari bahasa Arab) terdiri dari dua unsur kata, yaitu as-sunnah dan al-jama’ah. Secara etiomologi, as-sunnah artinya adalah jalan/cara, baik itu jalan yang baik atau buruk (Lisanul ‘Arab). Sedangkan menurut terminologi dalam pembahasan akidah, as-sunnah adalah petunjuk yang telah diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, baik berupa ilmu, keyakinan, perkataan, maupun perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang wajib diikuti. Orang yang mengikutinya akan dipuji, sedangkan orang yang menyelisihinya akan dicela. (Mabahits fi ‘Aqidah)Adapun pengertian as-sunnah menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, “As-sunnah adalah jalan beragama yang ditempuh oleh seseorang, yaitu berupa berpegang teguh dengan apa yang dilaksanakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khulafa’ur rasyidin berupa keyakinan, perkataan dan perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang sempurna.“ (Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam)Sedangkan yang dimaksud dengan al-jama’ah adalah pendahulu umat ini, yaitu para sahabat, tabiin, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan sampai hari kiamat nanti. Mereka bersatu di atas Al-Kitab dan as-sunnah dan bersatu bersama di bawah para imam/pemimpin. Mereka senantiasa berjalan di atas apa yang sudah ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan. (Mabahits fi ‘Aqidah)Syekh Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘Aql juga menjelaskan bahwa disebut al-jama’ah karena mereka bersatu di atas kebenaran, tidak mau berpecah-belah dalam urusan agama, berkumpul di bawah kepemimpinan para imam yang berpegang dengan al-haq, tidak mau keluar dari jemaah mereka, dan mengikuti apa yang telah menjadi kesepakatan salaful ummah. (Mujmal Ushul)Kesimpulannya, definisi ahlusunah waljamaah adalah orang yang mempunyai sifat dan karakter mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menjauhi perkara-perkara yang baru dan bid’ah dalam agama. Mereka menempuh seperti apa yang pernah ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Syekh Khalifah At-Tamimi rahimahullah menjelaskan, “Ahlusunah  waljamaah adalah para sahabat, tabiin, tabiut tabi’in, dan siapapun dari umat ini yang  mengikuti jalan mereka. Maka, tidak termasuk dalam makna ini seluruh kelompok bid’ah dan pengikut hawa nafsu. As-sunnah di sini maksudnya adalah lawan dari bid’ah, sedangkan al-jama’ah adalah lawan dari al-firqah (berpecah belah/berkelompok-kelompok).” (Mu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah)Baca juga: 6 Pilar Dakwah AhlussunnahSekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaahSyekh Musthofa Al-‘Adawi menjelaskan bahwa ahlusunah waljamaah adalah para sahabat Rasulullah dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai datangnya hari kiamat. Mereka senantiasa berpegang teguh dengan akidah yang benar, yaitu akidah Rasulullah dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang terbebas dari kerusakan bid’ah dan khurafat. Mereka disebut ahlusunah karena mereka mengamalkan sunah Nabi yang merupakan penjelas dari Al-Qur’an, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Maka, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunahku dan sunah khulafa’ur rasyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, hasan sahih)Mereka mengetahui bahwa petunjuk Nabi adalah petunjuk terbaik. Maka, mereka mendahulukan petunjuk Nabi daripada yang lainnya. Mereka disebut al-jama’ah karena mereka bersatu untuk mengikuti sunah Nabi. Mereka bersatu di atas kebenaran dan di atas akidah Islam yang murni. (Tadzhib Tashil ‘Aqidah Al-Islamiyyah)Penamaan ahlusunah waljamaah ini penting untuk membedakan antara akidah sahih yang mengikuti Nabi dengan kelompok lain yang menempuh jalan yang tidak sesuai dengan petunjuk Nabi. Ada di antara kelompok yang mengambil akidahnya dari sumber akal manusia dan ilmu kalam yang berasal dari warisan filsafat Yunani. Mereka lebih mendahulukannya daripada firman Allah dan petunjuk dari Nabi. Yang termasuk kelompok ini di antaranya adalah para ahli filsafat, Qadariyyah, Maturidiyyah, Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan Asya’irah yang mengikuti sebagian pemikiran Jahmiyyah.Di antara kelompok tersebut ada pula yang mengambil akidahnya dari pemikiran gurunya yang dibangun di atas hawa nafsu seperti rafidhah dan yang lainnya. Di mana mereka lebih mendahulukan kalam para gurunya daripada firman Allah dan petunjuk Nabi.Di antara kelompok tersebut ada juga yang dinisbatkan kepada pemikiran dan perbuatan mereka yang menyimpang dari petunjuk Nabi. Contohnya rafidhah, disebut demikian karena mereka rafadha (menolak) kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Demikian juga kelompok qadariyyah, disebut demikian karena mereka menolak qadar atau takdir Allah. Ada juga kelompok khawarij, disebut demikian karena mereka khuruj (keluar dan memberontak) dari kepemimpinan yang sah (Tadzhib Tashiil ‘Aqidah Al-Islamiyyah). Ini semua adalah kelompok yang menyimpang dari ahlusunah waljamaah.Baca juga: Mengenal Sekte Murji’ah***Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi:Mabahits fii ‘Aqidah Ahlissunnah wal-Jama’ah wa Mauqif Al-Harakat Al-Islamiyyah Al-Mu’asirah minha, karya Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘AqlMujmal Ushul Ahlissunnah wal-Jamaa’ah fil ‘Aqidah, karya Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘AqlJami’ul ‘Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab Al-HanbaliTadzhib Tashil ‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz Al-JibrinMu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah fi Tauhid Al-Asma’ wa Shifat, karya Muhammad bin Khalifah At-TamimiLisanul ‘Arab, karya Muhammad bin Mukrim bin MandzurTags: ahlusunnahjalan lurussekte sesat

Wanita Berhaji Tanpa Suami atau Mahram dan Hukum Khalwat (Berdua-Duaan) dengan Lawan Jenis

Bolehkah wanita pergi haji tanpa suami atau mahram? Berikut juga dibahas hukum khalwat, berdua-duaan dengan lawan jenis.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #718 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #718 وَعَنْهُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَخْطُبُ يَقُولُ: { ” لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ,وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ” فَقَامَ رَجُلٌ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْحَاجَّةً, وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا, قَالَ: ” اِنْطَلِقْ, فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ ” } مُتَّفَقٌعَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika khutbah bersabda, ‘Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya. Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.’ Berdirilah seorang laki-laki dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, sedangkan aku diwajibkan ikut perang ini dan itu.’ Maka beliau bersabda, ‘Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu.’” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 1862 dan Muslim, no. 1341]   Faedah hadits Khalwat (berdua-duan) antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram (tidak halal) dihukumi haram. Yang termasuk dilarang adalah berkhalwat dengan istri dari saudara (ipar), istri dari paman dari jalur ayah atau jalur ibu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa al-hamwu al-maut, ipar itu kematian. Maksudnya, sifat bahaya hubungan dengan ipar itu besar. Karena berdua-duaannya dengan ipar itu sudah dianggap biasa tanpa ada pengingkaran, beda dengan ajnabi (orang jauh). Berdua-duaan dengan yang janda ataukah dengan gadis dihukumi sama-sama terlarang. Berdua-duaan dengan wanita bukan mahram itu diharamkan. Hal ini berbeda jika seorang laki-laki bersama dengan banyak wanita, yang tepat masih dibolehkan selama tidak khawatir terjatuh pada godaan setan. Berdua-duaan dengan wanita dalam keadaan darurat masih dibolehkan misalnya mendapati wanita bukan mahram sendirian di jalan, menemaninya dibolehkan, bahkan bahaya jika meninggalkannya seorang diri. Yang menjadi dalil hal ini adalah kisah Aisyah dalam haditsul ifki (tuduhan berzina pada Aisyah). Hadits ini menunjukkan diharamkanya safar tanpa mahram walaupun itu safar untuk tujuan ibadah seperti berhaji. Menurut pendapat pertama, wanita yang tidak memiliki mahram tidaklah terkena wajib haji dan dikategorikan wanita seperti ini tidaklah mampu. Yang dimaksud mahram (bagi wanita) dalam hadits adalah: (1) suaminya (suami dianggap seperti mahram bahkan lebih dari itu); (2) mahram secara nasab yaitu mahram muabbad seperti anak laki-laki dan turunannya ke bawah, ayah ke atas, saudara laki-laki, paman (saudara ayah), paman (saudara ibu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (sepupu), anak laki-laki dari saudara perempuan, sebab persusuan seperti anak laki-laki yang disusui atau saudara sepersusuan; (3) mahram karena pernikahan, yaitu suami dari ibu jika sudah berhubungan intim dengan ibunya, suami dari anak perempuannya ke bawah (menantu), ayah dari suaminya ke atas (hanya cukup adanya akad nikah), anak laki-laki dari suaminya (hanya cukup adanya akad nikah). Mahram yang dimaksud dalam hadits adalah yang sudah baligh dan berakal. Karena tujuan adanya mahram adalah untuk menjaga wanita. Penjagaan ini bisa tercapai jika yang menjaga adalah baligh dan berakal. Hadits safar dengan mahram ini berlaku untuk safar yang singkat maupun safar yang lama, baik dengan menggunakan pesawat atau selainnya, baik wanita yang bersafar adalah wanita gadis ataukah sudah berusia sepuh, baik ditemani wanita lain ataukah tidak, baik berlaku untuk safar haji ataukah selainnya. Safar wanita dengan ditemani mahram menjadi dalil yang jelas bagaimanakah syariat Islam itu begitu sempurna dalam menjaga umatnya, mencegah kerusakan. Ingatlah, wanita itu lemah agamanya, kurang akalnya. Saat safar, manusia bisa saja terjerumus dalam zina, ditambah lagi dengan lemahnya iman. Safar wanita harus dengan mahram ini menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Pendapat lain menyatakan bahwa mahram bukanlah syarat untuk pergi haji. Jika wanita memiliki teman tsiqqah (terpercaya) dan mendapatkan rasa aman, maka wanita tersebut dihukumi wajib berhaji. Dalil yang mendasari pendapat kedua ini adalah hadits riwayat Al-Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), bahwasanya ‘Umar memberi izin kepada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berhaji. Yang menemani mereka saat itu adalah ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhuma. Dalil lainnya adalah Naafi’ berkata bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama bekas budak wanita miliknya dan para wanita itu tidak ditemani mahram. Bersafar dengan mahram termasuk pula safar untuk ibadah haji yang wajib lebih aman. Safar wanita sendirian dalam keadaan darurat dibolehkan seperti hijrah dari negeri yang mengalami peperangan, khawatir pada dirinya, melunasi utang, mengembalikan wadi’ah (barang titipan), dan rujuk dari nusyuz. Hendaklah mendahulukan perkara yang lebih penting dari yang penting lainnya. Karena dalam hadits ini berhaji bersama istri lebih didahulukan daripada pergi jihad. Baca juga: Siapakah Mahram Anda? Karena Persusuan Menjadi Mahram   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:181-184. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:579-580.     –   Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta Hotel Anara, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji mahram safar tanpa mahram safar wanita tanpa mahram siapakah mahram wajib haji

Wanita Berhaji Tanpa Suami atau Mahram dan Hukum Khalwat (Berdua-Duaan) dengan Lawan Jenis

Bolehkah wanita pergi haji tanpa suami atau mahram? Berikut juga dibahas hukum khalwat, berdua-duaan dengan lawan jenis.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #718 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #718 وَعَنْهُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَخْطُبُ يَقُولُ: { ” لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ,وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ” فَقَامَ رَجُلٌ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْحَاجَّةً, وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا, قَالَ: ” اِنْطَلِقْ, فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ ” } مُتَّفَقٌعَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika khutbah bersabda, ‘Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya. Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.’ Berdirilah seorang laki-laki dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, sedangkan aku diwajibkan ikut perang ini dan itu.’ Maka beliau bersabda, ‘Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu.’” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 1862 dan Muslim, no. 1341]   Faedah hadits Khalwat (berdua-duan) antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram (tidak halal) dihukumi haram. Yang termasuk dilarang adalah berkhalwat dengan istri dari saudara (ipar), istri dari paman dari jalur ayah atau jalur ibu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa al-hamwu al-maut, ipar itu kematian. Maksudnya, sifat bahaya hubungan dengan ipar itu besar. Karena berdua-duaannya dengan ipar itu sudah dianggap biasa tanpa ada pengingkaran, beda dengan ajnabi (orang jauh). Berdua-duaan dengan yang janda ataukah dengan gadis dihukumi sama-sama terlarang. Berdua-duaan dengan wanita bukan mahram itu diharamkan. Hal ini berbeda jika seorang laki-laki bersama dengan banyak wanita, yang tepat masih dibolehkan selama tidak khawatir terjatuh pada godaan setan. Berdua-duaan dengan wanita dalam keadaan darurat masih dibolehkan misalnya mendapati wanita bukan mahram sendirian di jalan, menemaninya dibolehkan, bahkan bahaya jika meninggalkannya seorang diri. Yang menjadi dalil hal ini adalah kisah Aisyah dalam haditsul ifki (tuduhan berzina pada Aisyah). Hadits ini menunjukkan diharamkanya safar tanpa mahram walaupun itu safar untuk tujuan ibadah seperti berhaji. Menurut pendapat pertama, wanita yang tidak memiliki mahram tidaklah terkena wajib haji dan dikategorikan wanita seperti ini tidaklah mampu. Yang dimaksud mahram (bagi wanita) dalam hadits adalah: (1) suaminya (suami dianggap seperti mahram bahkan lebih dari itu); (2) mahram secara nasab yaitu mahram muabbad seperti anak laki-laki dan turunannya ke bawah, ayah ke atas, saudara laki-laki, paman (saudara ayah), paman (saudara ibu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (sepupu), anak laki-laki dari saudara perempuan, sebab persusuan seperti anak laki-laki yang disusui atau saudara sepersusuan; (3) mahram karena pernikahan, yaitu suami dari ibu jika sudah berhubungan intim dengan ibunya, suami dari anak perempuannya ke bawah (menantu), ayah dari suaminya ke atas (hanya cukup adanya akad nikah), anak laki-laki dari suaminya (hanya cukup adanya akad nikah). Mahram yang dimaksud dalam hadits adalah yang sudah baligh dan berakal. Karena tujuan adanya mahram adalah untuk menjaga wanita. Penjagaan ini bisa tercapai jika yang menjaga adalah baligh dan berakal. Hadits safar dengan mahram ini berlaku untuk safar yang singkat maupun safar yang lama, baik dengan menggunakan pesawat atau selainnya, baik wanita yang bersafar adalah wanita gadis ataukah sudah berusia sepuh, baik ditemani wanita lain ataukah tidak, baik berlaku untuk safar haji ataukah selainnya. Safar wanita dengan ditemani mahram menjadi dalil yang jelas bagaimanakah syariat Islam itu begitu sempurna dalam menjaga umatnya, mencegah kerusakan. Ingatlah, wanita itu lemah agamanya, kurang akalnya. Saat safar, manusia bisa saja terjerumus dalam zina, ditambah lagi dengan lemahnya iman. Safar wanita harus dengan mahram ini menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Pendapat lain menyatakan bahwa mahram bukanlah syarat untuk pergi haji. Jika wanita memiliki teman tsiqqah (terpercaya) dan mendapatkan rasa aman, maka wanita tersebut dihukumi wajib berhaji. Dalil yang mendasari pendapat kedua ini adalah hadits riwayat Al-Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), bahwasanya ‘Umar memberi izin kepada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berhaji. Yang menemani mereka saat itu adalah ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhuma. Dalil lainnya adalah Naafi’ berkata bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama bekas budak wanita miliknya dan para wanita itu tidak ditemani mahram. Bersafar dengan mahram termasuk pula safar untuk ibadah haji yang wajib lebih aman. Safar wanita sendirian dalam keadaan darurat dibolehkan seperti hijrah dari negeri yang mengalami peperangan, khawatir pada dirinya, melunasi utang, mengembalikan wadi’ah (barang titipan), dan rujuk dari nusyuz. Hendaklah mendahulukan perkara yang lebih penting dari yang penting lainnya. Karena dalam hadits ini berhaji bersama istri lebih didahulukan daripada pergi jihad. Baca juga: Siapakah Mahram Anda? Karena Persusuan Menjadi Mahram   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:181-184. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:579-580.     –   Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta Hotel Anara, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji mahram safar tanpa mahram safar wanita tanpa mahram siapakah mahram wajib haji
Bolehkah wanita pergi haji tanpa suami atau mahram? Berikut juga dibahas hukum khalwat, berdua-duaan dengan lawan jenis.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #718 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #718 وَعَنْهُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَخْطُبُ يَقُولُ: { ” لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ,وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ” فَقَامَ رَجُلٌ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْحَاجَّةً, وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا, قَالَ: ” اِنْطَلِقْ, فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ ” } مُتَّفَقٌعَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika khutbah bersabda, ‘Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya. Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.’ Berdirilah seorang laki-laki dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, sedangkan aku diwajibkan ikut perang ini dan itu.’ Maka beliau bersabda, ‘Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu.’” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 1862 dan Muslim, no. 1341]   Faedah hadits Khalwat (berdua-duan) antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram (tidak halal) dihukumi haram. Yang termasuk dilarang adalah berkhalwat dengan istri dari saudara (ipar), istri dari paman dari jalur ayah atau jalur ibu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa al-hamwu al-maut, ipar itu kematian. Maksudnya, sifat bahaya hubungan dengan ipar itu besar. Karena berdua-duaannya dengan ipar itu sudah dianggap biasa tanpa ada pengingkaran, beda dengan ajnabi (orang jauh). Berdua-duaan dengan yang janda ataukah dengan gadis dihukumi sama-sama terlarang. Berdua-duaan dengan wanita bukan mahram itu diharamkan. Hal ini berbeda jika seorang laki-laki bersama dengan banyak wanita, yang tepat masih dibolehkan selama tidak khawatir terjatuh pada godaan setan. Berdua-duaan dengan wanita dalam keadaan darurat masih dibolehkan misalnya mendapati wanita bukan mahram sendirian di jalan, menemaninya dibolehkan, bahkan bahaya jika meninggalkannya seorang diri. Yang menjadi dalil hal ini adalah kisah Aisyah dalam haditsul ifki (tuduhan berzina pada Aisyah). Hadits ini menunjukkan diharamkanya safar tanpa mahram walaupun itu safar untuk tujuan ibadah seperti berhaji. Menurut pendapat pertama, wanita yang tidak memiliki mahram tidaklah terkena wajib haji dan dikategorikan wanita seperti ini tidaklah mampu. Yang dimaksud mahram (bagi wanita) dalam hadits adalah: (1) suaminya (suami dianggap seperti mahram bahkan lebih dari itu); (2) mahram secara nasab yaitu mahram muabbad seperti anak laki-laki dan turunannya ke bawah, ayah ke atas, saudara laki-laki, paman (saudara ayah), paman (saudara ibu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (sepupu), anak laki-laki dari saudara perempuan, sebab persusuan seperti anak laki-laki yang disusui atau saudara sepersusuan; (3) mahram karena pernikahan, yaitu suami dari ibu jika sudah berhubungan intim dengan ibunya, suami dari anak perempuannya ke bawah (menantu), ayah dari suaminya ke atas (hanya cukup adanya akad nikah), anak laki-laki dari suaminya (hanya cukup adanya akad nikah). Mahram yang dimaksud dalam hadits adalah yang sudah baligh dan berakal. Karena tujuan adanya mahram adalah untuk menjaga wanita. Penjagaan ini bisa tercapai jika yang menjaga adalah baligh dan berakal. Hadits safar dengan mahram ini berlaku untuk safar yang singkat maupun safar yang lama, baik dengan menggunakan pesawat atau selainnya, baik wanita yang bersafar adalah wanita gadis ataukah sudah berusia sepuh, baik ditemani wanita lain ataukah tidak, baik berlaku untuk safar haji ataukah selainnya. Safar wanita dengan ditemani mahram menjadi dalil yang jelas bagaimanakah syariat Islam itu begitu sempurna dalam menjaga umatnya, mencegah kerusakan. Ingatlah, wanita itu lemah agamanya, kurang akalnya. Saat safar, manusia bisa saja terjerumus dalam zina, ditambah lagi dengan lemahnya iman. Safar wanita harus dengan mahram ini menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Pendapat lain menyatakan bahwa mahram bukanlah syarat untuk pergi haji. Jika wanita memiliki teman tsiqqah (terpercaya) dan mendapatkan rasa aman, maka wanita tersebut dihukumi wajib berhaji. Dalil yang mendasari pendapat kedua ini adalah hadits riwayat Al-Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), bahwasanya ‘Umar memberi izin kepada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berhaji. Yang menemani mereka saat itu adalah ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhuma. Dalil lainnya adalah Naafi’ berkata bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama bekas budak wanita miliknya dan para wanita itu tidak ditemani mahram. Bersafar dengan mahram termasuk pula safar untuk ibadah haji yang wajib lebih aman. Safar wanita sendirian dalam keadaan darurat dibolehkan seperti hijrah dari negeri yang mengalami peperangan, khawatir pada dirinya, melunasi utang, mengembalikan wadi’ah (barang titipan), dan rujuk dari nusyuz. Hendaklah mendahulukan perkara yang lebih penting dari yang penting lainnya. Karena dalam hadits ini berhaji bersama istri lebih didahulukan daripada pergi jihad. Baca juga: Siapakah Mahram Anda? Karena Persusuan Menjadi Mahram   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:181-184. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:579-580.     –   Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta Hotel Anara, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji mahram safar tanpa mahram safar wanita tanpa mahram siapakah mahram wajib haji


Bolehkah wanita pergi haji tanpa suami atau mahram? Berikut juga dibahas hukum khalwat, berdua-duaan dengan lawan jenis.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #718 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #718 وَعَنْهُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَخْطُبُ يَقُولُ: { ” لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ,وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ” فَقَامَ رَجُلٌ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْحَاجَّةً, وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا, قَالَ: ” اِنْطَلِقْ, فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ ” } مُتَّفَقٌعَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika khutbah bersabda, ‘Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya. Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.’ Berdirilah seorang laki-laki dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, sedangkan aku diwajibkan ikut perang ini dan itu.’ Maka beliau bersabda, ‘Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu.’” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 1862 dan Muslim, no. 1341]   Faedah hadits Khalwat (berdua-duan) antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram (tidak halal) dihukumi haram. Yang termasuk dilarang adalah berkhalwat dengan istri dari saudara (ipar), istri dari paman dari jalur ayah atau jalur ibu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa al-hamwu al-maut, ipar itu kematian. Maksudnya, sifat bahaya hubungan dengan ipar itu besar. Karena berdua-duaannya dengan ipar itu sudah dianggap biasa tanpa ada pengingkaran, beda dengan ajnabi (orang jauh). Berdua-duaan dengan yang janda ataukah dengan gadis dihukumi sama-sama terlarang. Berdua-duaan dengan wanita bukan mahram itu diharamkan. Hal ini berbeda jika seorang laki-laki bersama dengan banyak wanita, yang tepat masih dibolehkan selama tidak khawatir terjatuh pada godaan setan. Berdua-duaan dengan wanita dalam keadaan darurat masih dibolehkan misalnya mendapati wanita bukan mahram sendirian di jalan, menemaninya dibolehkan, bahkan bahaya jika meninggalkannya seorang diri. Yang menjadi dalil hal ini adalah kisah Aisyah dalam haditsul ifki (tuduhan berzina pada Aisyah). Hadits ini menunjukkan diharamkanya safar tanpa mahram walaupun itu safar untuk tujuan ibadah seperti berhaji. Menurut pendapat pertama, wanita yang tidak memiliki mahram tidaklah terkena wajib haji dan dikategorikan wanita seperti ini tidaklah mampu. Yang dimaksud mahram (bagi wanita) dalam hadits adalah: (1) suaminya (suami dianggap seperti mahram bahkan lebih dari itu); (2) mahram secara nasab yaitu mahram muabbad seperti anak laki-laki dan turunannya ke bawah, ayah ke atas, saudara laki-laki, paman (saudara ayah), paman (saudara ibu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (sepupu), anak laki-laki dari saudara perempuan, sebab persusuan seperti anak laki-laki yang disusui atau saudara sepersusuan; (3) mahram karena pernikahan, yaitu suami dari ibu jika sudah berhubungan intim dengan ibunya, suami dari anak perempuannya ke bawah (menantu), ayah dari suaminya ke atas (hanya cukup adanya akad nikah), anak laki-laki dari suaminya (hanya cukup adanya akad nikah). Mahram yang dimaksud dalam hadits adalah yang sudah baligh dan berakal. Karena tujuan adanya mahram adalah untuk menjaga wanita. Penjagaan ini bisa tercapai jika yang menjaga adalah baligh dan berakal. Hadits safar dengan mahram ini berlaku untuk safar yang singkat maupun safar yang lama, baik dengan menggunakan pesawat atau selainnya, baik wanita yang bersafar adalah wanita gadis ataukah sudah berusia sepuh, baik ditemani wanita lain ataukah tidak, baik berlaku untuk safar haji ataukah selainnya. Safar wanita dengan ditemani mahram menjadi dalil yang jelas bagaimanakah syariat Islam itu begitu sempurna dalam menjaga umatnya, mencegah kerusakan. Ingatlah, wanita itu lemah agamanya, kurang akalnya. Saat safar, manusia bisa saja terjerumus dalam zina, ditambah lagi dengan lemahnya iman. Safar wanita harus dengan mahram ini menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Pendapat lain menyatakan bahwa mahram bukanlah syarat untuk pergi haji. Jika wanita memiliki teman tsiqqah (terpercaya) dan mendapatkan rasa aman, maka wanita tersebut dihukumi wajib berhaji. Dalil yang mendasari pendapat kedua ini adalah hadits riwayat Al-Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), bahwasanya ‘Umar memberi izin kepada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berhaji. Yang menemani mereka saat itu adalah ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhuma. Dalil lainnya adalah Naafi’ berkata bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama bekas budak wanita miliknya dan para wanita itu tidak ditemani mahram. Bersafar dengan mahram termasuk pula safar untuk ibadah haji yang wajib lebih aman. Safar wanita sendirian dalam keadaan darurat dibolehkan seperti hijrah dari negeri yang mengalami peperangan, khawatir pada dirinya, melunasi utang, mengembalikan wadi’ah (barang titipan), dan rujuk dari nusyuz. Hendaklah mendahulukan perkara yang lebih penting dari yang penting lainnya. Karena dalam hadits ini berhaji bersama istri lebih didahulukan daripada pergi jihad. Baca juga: Siapakah Mahram Anda? Karena Persusuan Menjadi Mahram   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:181-184. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:579-580.     –   Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta Hotel Anara, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji mahram safar tanpa mahram safar wanita tanpa mahram siapakah mahram wajib haji
Prev     Next