Ajaklah Anakmu ke Kajian

Ada hal yang menarik dari kehidupan sahabat yang mulia Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang baru berumur 8 tahun di saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia. Beliau adalah bayi pertama yang terlahir dari kaum Anshar pasca hijrahnya Nabi ke kota Madinah.Namun, ajaibnya di usia yang sebelia itu, beliau telah menghafal dan meriwayatkan banyak hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ada sekitar 114 hadis yang telah beliau riwayatkan.Artinya, hadis-hadis yang beliau hafal dan riwayatkan adalah hadis yang beliau dapat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di usia sebelum 8 tahun sampai usia 8 tahun.Bahkan, salah satu hadis yang beliau riwayatkan adalah hadis yang dianggap oleh para ulama sebagai salah satu dari 3 hadis yang menjadi inti dari agama Islam, yaitu:Pertama, hadis Umar bin Khattab,إنما الأعمال بالنيات..“Sesungguhnya amalan tergantung pada niat.”Hadis ini menjadi barometer amalan batin.Kedua, hadis ‘Aisyah,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Siapa yang beribadah dengan amal ibadah yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ibadah itu tertolak.”Hadis ini menjadi barometer amalan lahir (zahir).Ketiga, hadis Nu’man bin Basyir,إن الحلال بين وإن الحرام بين….“Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas, dan yang haram juga sudah jelas…”Hadis ini menjadi barometer halal dan haram.Kehidupan sahabat kecil, Nu’man bin Basyir memberi pelajaran kepada kita para orang tua dan juga para penyelenggara kajian. Jangan menganggap sepele hadirnya anak kecil di majelis ilmu. Bisa jadi ada satu faedah ilmu yang dia tangkap. Lalu, ilmu yang dia tangkap akan dia resapi. Kemudian, akan menjadi prinsip hidupnya yang sangat indah. Lalu, dengannya kelak ia akan mengubah dunia ini dengan keindahan.BACA JUGA: Begitu Besarnya Perhatian Nabi untuk Anak KecilMadinah, 12 Jumada As-Tsani 1444 H____Catatan faedah dari kajian Kitab “Tatriz Riyadusshalihin” karya Faishol bin Abdulaziz Alu Mubarok. Dikaji oleh Syaikh Prof. Abdurrazaq Al-Badr dalam kajian bakda subuh di masjid Nabawi.BACA JUGA:Kewajiban Ayah untuk Membimbing Anak yang Tidak Menjaga SalatMemberi Nama Anak dengan Nama-Nama Nabi***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabakhalakdakwahdakwah sunnahkajiankajian sunnahKeluargakewajiban orang tuaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparenting islampendidikan anak

Ajaklah Anakmu ke Kajian

Ada hal yang menarik dari kehidupan sahabat yang mulia Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang baru berumur 8 tahun di saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia. Beliau adalah bayi pertama yang terlahir dari kaum Anshar pasca hijrahnya Nabi ke kota Madinah.Namun, ajaibnya di usia yang sebelia itu, beliau telah menghafal dan meriwayatkan banyak hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ada sekitar 114 hadis yang telah beliau riwayatkan.Artinya, hadis-hadis yang beliau hafal dan riwayatkan adalah hadis yang beliau dapat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di usia sebelum 8 tahun sampai usia 8 tahun.Bahkan, salah satu hadis yang beliau riwayatkan adalah hadis yang dianggap oleh para ulama sebagai salah satu dari 3 hadis yang menjadi inti dari agama Islam, yaitu:Pertama, hadis Umar bin Khattab,إنما الأعمال بالنيات..“Sesungguhnya amalan tergantung pada niat.”Hadis ini menjadi barometer amalan batin.Kedua, hadis ‘Aisyah,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Siapa yang beribadah dengan amal ibadah yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ibadah itu tertolak.”Hadis ini menjadi barometer amalan lahir (zahir).Ketiga, hadis Nu’man bin Basyir,إن الحلال بين وإن الحرام بين….“Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas, dan yang haram juga sudah jelas…”Hadis ini menjadi barometer halal dan haram.Kehidupan sahabat kecil, Nu’man bin Basyir memberi pelajaran kepada kita para orang tua dan juga para penyelenggara kajian. Jangan menganggap sepele hadirnya anak kecil di majelis ilmu. Bisa jadi ada satu faedah ilmu yang dia tangkap. Lalu, ilmu yang dia tangkap akan dia resapi. Kemudian, akan menjadi prinsip hidupnya yang sangat indah. Lalu, dengannya kelak ia akan mengubah dunia ini dengan keindahan.BACA JUGA: Begitu Besarnya Perhatian Nabi untuk Anak KecilMadinah, 12 Jumada As-Tsani 1444 H____Catatan faedah dari kajian Kitab “Tatriz Riyadusshalihin” karya Faishol bin Abdulaziz Alu Mubarok. Dikaji oleh Syaikh Prof. Abdurrazaq Al-Badr dalam kajian bakda subuh di masjid Nabawi.BACA JUGA:Kewajiban Ayah untuk Membimbing Anak yang Tidak Menjaga SalatMemberi Nama Anak dengan Nama-Nama Nabi***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabakhalakdakwahdakwah sunnahkajiankajian sunnahKeluargakewajiban orang tuaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparenting islampendidikan anak
Ada hal yang menarik dari kehidupan sahabat yang mulia Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang baru berumur 8 tahun di saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia. Beliau adalah bayi pertama yang terlahir dari kaum Anshar pasca hijrahnya Nabi ke kota Madinah.Namun, ajaibnya di usia yang sebelia itu, beliau telah menghafal dan meriwayatkan banyak hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ada sekitar 114 hadis yang telah beliau riwayatkan.Artinya, hadis-hadis yang beliau hafal dan riwayatkan adalah hadis yang beliau dapat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di usia sebelum 8 tahun sampai usia 8 tahun.Bahkan, salah satu hadis yang beliau riwayatkan adalah hadis yang dianggap oleh para ulama sebagai salah satu dari 3 hadis yang menjadi inti dari agama Islam, yaitu:Pertama, hadis Umar bin Khattab,إنما الأعمال بالنيات..“Sesungguhnya amalan tergantung pada niat.”Hadis ini menjadi barometer amalan batin.Kedua, hadis ‘Aisyah,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Siapa yang beribadah dengan amal ibadah yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ibadah itu tertolak.”Hadis ini menjadi barometer amalan lahir (zahir).Ketiga, hadis Nu’man bin Basyir,إن الحلال بين وإن الحرام بين….“Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas, dan yang haram juga sudah jelas…”Hadis ini menjadi barometer halal dan haram.Kehidupan sahabat kecil, Nu’man bin Basyir memberi pelajaran kepada kita para orang tua dan juga para penyelenggara kajian. Jangan menganggap sepele hadirnya anak kecil di majelis ilmu. Bisa jadi ada satu faedah ilmu yang dia tangkap. Lalu, ilmu yang dia tangkap akan dia resapi. Kemudian, akan menjadi prinsip hidupnya yang sangat indah. Lalu, dengannya kelak ia akan mengubah dunia ini dengan keindahan.BACA JUGA: Begitu Besarnya Perhatian Nabi untuk Anak KecilMadinah, 12 Jumada As-Tsani 1444 H____Catatan faedah dari kajian Kitab “Tatriz Riyadusshalihin” karya Faishol bin Abdulaziz Alu Mubarok. Dikaji oleh Syaikh Prof. Abdurrazaq Al-Badr dalam kajian bakda subuh di masjid Nabawi.BACA JUGA:Kewajiban Ayah untuk Membimbing Anak yang Tidak Menjaga SalatMemberi Nama Anak dengan Nama-Nama Nabi***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabakhalakdakwahdakwah sunnahkajiankajian sunnahKeluargakewajiban orang tuaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparenting islampendidikan anak


Ada hal yang menarik dari kehidupan sahabat yang mulia Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang baru berumur 8 tahun di saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia. Beliau adalah bayi pertama yang terlahir dari kaum Anshar pasca hijrahnya Nabi ke kota Madinah.Namun, ajaibnya di usia yang sebelia itu, beliau telah menghafal dan meriwayatkan banyak hadis dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ada sekitar 114 hadis yang telah beliau riwayatkan.Artinya, hadis-hadis yang beliau hafal dan riwayatkan adalah hadis yang beliau dapat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di usia sebelum 8 tahun sampai usia 8 tahun.Bahkan, salah satu hadis yang beliau riwayatkan adalah hadis yang dianggap oleh para ulama sebagai salah satu dari 3 hadis yang menjadi inti dari agama Islam, yaitu:Pertama, hadis Umar bin Khattab,إنما الأعمال بالنيات..“Sesungguhnya amalan tergantung pada niat.”Hadis ini menjadi barometer amalan batin.Kedua, hadis ‘Aisyah,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Siapa yang beribadah dengan amal ibadah yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ibadah itu tertolak.”Hadis ini menjadi barometer amalan lahir (zahir).Ketiga, hadis Nu’man bin Basyir,إن الحلال بين وإن الحرام بين….“Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas, dan yang haram juga sudah jelas…”Hadis ini menjadi barometer halal dan haram.Kehidupan sahabat kecil, Nu’man bin Basyir memberi pelajaran kepada kita para orang tua dan juga para penyelenggara kajian. Jangan menganggap sepele hadirnya anak kecil di majelis ilmu. Bisa jadi ada satu faedah ilmu yang dia tangkap. Lalu, ilmu yang dia tangkap akan dia resapi. Kemudian, akan menjadi prinsip hidupnya yang sangat indah. Lalu, dengannya kelak ia akan mengubah dunia ini dengan keindahan.BACA JUGA: Begitu Besarnya Perhatian Nabi untuk Anak KecilMadinah, 12 Jumada As-Tsani 1444 H____Catatan faedah dari kajian Kitab “Tatriz Riyadusshalihin” karya Faishol bin Abdulaziz Alu Mubarok. Dikaji oleh Syaikh Prof. Abdurrazaq Al-Badr dalam kajian bakda subuh di masjid Nabawi.BACA JUGA:Kewajiban Ayah untuk Membimbing Anak yang Tidak Menjaga SalatMemberi Nama Anak dengan Nama-Nama Nabi***Penulis: Ahmad Anshori, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabakhalakdakwahdakwah sunnahkajiankajian sunnahKeluargakewajiban orang tuaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamparenting islampendidikan anak

Bulughul Maram – Shalat: Benarkah Nabi Tidak Pernah Shalat Malam Lebih Dari 11 Rakaat?

Berapa jumlah rakaat shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan? Benarkah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakan shalat malam lebih dari 11 rakaat? Hal ini akan terjawab dalam bahasan Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Shalat Malam Tidak Lebih dari Sebelas Rakaat 5. Hadits 27/376 5.1. Faedah hadits 6. Shalat Malam Sepuluh Rakaat Lalu Witir Satu Rakaat 7. Hadits 28/377 7.1. Faedah hadits 8. Shalat Malam Tiga Belas Rakaat 9. Hadits 29/378 9.1. Faedah hadits 10. Shalat Witir Berakhir Hingga Waktu Sahur 11. Hadits 30/379 11.1. Faedah hadits 11.2. Referensi:   Shalat Malam Tidak Lebih dari Sebelas Rakaat Hadits 27/376 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي أرْبَعاً، فَلاَ تَسْأَلْ عنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثمَّ يُصَلِّي أَرْبَعاً، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً، قَالَتْ عَائِشَةُ: فقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ؟ قَالَ: «يَا عَائِشَةُ، إنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah dalam shalat malam Ramadhan atau lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum shalat witir.’” Beliau menjawab, “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam di bulan Ramadhan dengan empat rakaat salam. Secara tekstual makna hadits adalah empat rakaat secara langsung. Namun, kalau dipahami dengan hadits shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam, maka lebih bagus dilakukan secara terpisah yaitu setiap dua rakaat salam. Shalat malam nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bagus dan lama. Para nabi itu matanya tidur, tetapi hatinya tidaklah tidur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam dengan sembilan, sebelas, atau tiga belas rakaat. Jika dihitung dengan shalat sunnah fajar, maka shalat tersebut menjadi lima belas rakaat. Menurut madzhab Syafii dan lainnya, berdiri yang lama itu lebih afdal daripada rukuk dan sujud yang lama.   Baca juga: Cara Shalat Semalam Suntuk Catatan Tentang Shalat Tahajud   Shalat Malam Sepuluh Rakaat Lalu Witir Satu Rakaat Hadits 28/377 وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا عَنْهَا: كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ عَشْرَ رَكَعَاتٍ، وَيُوتِرُ بِسَجْدَةٍ، وَيَرْكَعُ رَكْعَتَي الْفَجْرِ، فَتِلْكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, “Beliau shalat malam sepuluh rakaat, shalat witir satu rakaat, dan shalat Fajar dua rakaat. Jadi, semuanya tiga belas rakaat.” [HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat malam sepuluh rakaat, lalu berwitir dengan satu rakaat. Kemudian beliau melakukan shalat sunnah fajar dua rakaat. Totalnya ada tiga belas rakaat. Ada berbagai riwayat yang menyebutkan jumlah rakaat shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat yang menyebut: tujuh rakaat, sembilan rakaat, sebelas rakaat, tiga belas rakaat (caranya adalah shalat malam sepuluh rakaat, lalu witir satu rakaat, kemudian shalat sunnah fajar dua rakaat), lima belas rakaat (caranya adalah shalat malam tiga belas rakaat, lalu shalat sunnah fajar dua rakaat). Semakin banyak jumlah rakaat untuk shalat malam, semakin besar pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan witir dengan satu rakaat. Hal ini berarti shalat witir dengan satu rakaat itu sah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan jumhur ulama. Pendapat Imam Abu Hanifah berbeda dalam hal ini.   Baca juga: Shalat Malam Bersama Keluarga   Shalat Malam Tiga Belas Rakaat Hadits 29/378 وَعَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُوتِرُ مِنْ ذلِكَ بِخَمْسٍ، لاَ يَجْلِسُ فِي شَيْءٍ إلاَّ فِي آخِرِهَا. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat malam tiga belas rakaat. Lima di antaranya adalah shalat witir. Beliau tidak duduk kecuali pada rakaat terakhir.” [HR. Muslim, no. 737]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tiga belas rakaat, lima rakaatnya adalah shalat witir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tergantung kelonggaran waktu dan lama bacaan, tergantung waktu tidur, uzur sakit, atau keadaan beliau yang makin berumur. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menginjak usia lanjut, beliau shalat malam dengan tujuh rakaat. Di awal shalat malam, beliau memulai dengan dua rakaat ringan. Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama, shalat malam itu tidak ada batasan maksimal maupun minimalnya. Shalat malam itu adalah bagian dari tathawwu’ (perkara sunnah). Semakin banyak jumlah rakaat, semakin banyak pahalanya.   Baca juga: Shalat Tarawih 11 ataukah 23 Rakaat?   Shalat Witir Berakhir Hingga Waktu Sahur Hadits 30/379 وَعَنْهَا قَالتْ: مِنْ كُلِّ اللّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَانْتَهى وِتْرُهُ إلَى السَّحَر. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada setiap malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melaksanakan witir yang berakhir hingga waktu sahur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 996 dan Muslim, no. 745]   Faedah hadits Waktu shalat witir adalah malam seluruhnya, mulai dari bakda shalat Isyak hingga terbit fajar Shubuh. Shalat witir bisa dengan satu, tiga, lima, dan seterusnya. Shalat witir dengan satu rakaat itu tetap sah. Shalat witir disunnahkan dilakukan pada akhir malam, itu lebih afdal. Shalat witir disunnahkan pada akhir malam, baik didahului tidur ataukah tidak.   Baca juga: Nabi Tidak Pernah Shalat Tarawih Lebih dari 11 Rakaat Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:314-319. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:616-623.   —   Diselesaikan pada Malam Kamis, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 18 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah panduan shalat tarawih shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir

Bulughul Maram – Shalat: Benarkah Nabi Tidak Pernah Shalat Malam Lebih Dari 11 Rakaat?

Berapa jumlah rakaat shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan? Benarkah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakan shalat malam lebih dari 11 rakaat? Hal ini akan terjawab dalam bahasan Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Shalat Malam Tidak Lebih dari Sebelas Rakaat 5. Hadits 27/376 5.1. Faedah hadits 6. Shalat Malam Sepuluh Rakaat Lalu Witir Satu Rakaat 7. Hadits 28/377 7.1. Faedah hadits 8. Shalat Malam Tiga Belas Rakaat 9. Hadits 29/378 9.1. Faedah hadits 10. Shalat Witir Berakhir Hingga Waktu Sahur 11. Hadits 30/379 11.1. Faedah hadits 11.2. Referensi:   Shalat Malam Tidak Lebih dari Sebelas Rakaat Hadits 27/376 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي أرْبَعاً، فَلاَ تَسْأَلْ عنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثمَّ يُصَلِّي أَرْبَعاً، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً، قَالَتْ عَائِشَةُ: فقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ؟ قَالَ: «يَا عَائِشَةُ، إنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah dalam shalat malam Ramadhan atau lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum shalat witir.’” Beliau menjawab, “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam di bulan Ramadhan dengan empat rakaat salam. Secara tekstual makna hadits adalah empat rakaat secara langsung. Namun, kalau dipahami dengan hadits shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam, maka lebih bagus dilakukan secara terpisah yaitu setiap dua rakaat salam. Shalat malam nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bagus dan lama. Para nabi itu matanya tidur, tetapi hatinya tidaklah tidur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam dengan sembilan, sebelas, atau tiga belas rakaat. Jika dihitung dengan shalat sunnah fajar, maka shalat tersebut menjadi lima belas rakaat. Menurut madzhab Syafii dan lainnya, berdiri yang lama itu lebih afdal daripada rukuk dan sujud yang lama.   Baca juga: Cara Shalat Semalam Suntuk Catatan Tentang Shalat Tahajud   Shalat Malam Sepuluh Rakaat Lalu Witir Satu Rakaat Hadits 28/377 وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا عَنْهَا: كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ عَشْرَ رَكَعَاتٍ، وَيُوتِرُ بِسَجْدَةٍ، وَيَرْكَعُ رَكْعَتَي الْفَجْرِ، فَتِلْكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, “Beliau shalat malam sepuluh rakaat, shalat witir satu rakaat, dan shalat Fajar dua rakaat. Jadi, semuanya tiga belas rakaat.” [HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat malam sepuluh rakaat, lalu berwitir dengan satu rakaat. Kemudian beliau melakukan shalat sunnah fajar dua rakaat. Totalnya ada tiga belas rakaat. Ada berbagai riwayat yang menyebutkan jumlah rakaat shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat yang menyebut: tujuh rakaat, sembilan rakaat, sebelas rakaat, tiga belas rakaat (caranya adalah shalat malam sepuluh rakaat, lalu witir satu rakaat, kemudian shalat sunnah fajar dua rakaat), lima belas rakaat (caranya adalah shalat malam tiga belas rakaat, lalu shalat sunnah fajar dua rakaat). Semakin banyak jumlah rakaat untuk shalat malam, semakin besar pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan witir dengan satu rakaat. Hal ini berarti shalat witir dengan satu rakaat itu sah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan jumhur ulama. Pendapat Imam Abu Hanifah berbeda dalam hal ini.   Baca juga: Shalat Malam Bersama Keluarga   Shalat Malam Tiga Belas Rakaat Hadits 29/378 وَعَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُوتِرُ مِنْ ذلِكَ بِخَمْسٍ، لاَ يَجْلِسُ فِي شَيْءٍ إلاَّ فِي آخِرِهَا. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat malam tiga belas rakaat. Lima di antaranya adalah shalat witir. Beliau tidak duduk kecuali pada rakaat terakhir.” [HR. Muslim, no. 737]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tiga belas rakaat, lima rakaatnya adalah shalat witir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tergantung kelonggaran waktu dan lama bacaan, tergantung waktu tidur, uzur sakit, atau keadaan beliau yang makin berumur. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menginjak usia lanjut, beliau shalat malam dengan tujuh rakaat. Di awal shalat malam, beliau memulai dengan dua rakaat ringan. Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama, shalat malam itu tidak ada batasan maksimal maupun minimalnya. Shalat malam itu adalah bagian dari tathawwu’ (perkara sunnah). Semakin banyak jumlah rakaat, semakin banyak pahalanya.   Baca juga: Shalat Tarawih 11 ataukah 23 Rakaat?   Shalat Witir Berakhir Hingga Waktu Sahur Hadits 30/379 وَعَنْهَا قَالتْ: مِنْ كُلِّ اللّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَانْتَهى وِتْرُهُ إلَى السَّحَر. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada setiap malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melaksanakan witir yang berakhir hingga waktu sahur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 996 dan Muslim, no. 745]   Faedah hadits Waktu shalat witir adalah malam seluruhnya, mulai dari bakda shalat Isyak hingga terbit fajar Shubuh. Shalat witir bisa dengan satu, tiga, lima, dan seterusnya. Shalat witir dengan satu rakaat itu tetap sah. Shalat witir disunnahkan dilakukan pada akhir malam, itu lebih afdal. Shalat witir disunnahkan pada akhir malam, baik didahului tidur ataukah tidak.   Baca juga: Nabi Tidak Pernah Shalat Tarawih Lebih dari 11 Rakaat Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:314-319. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:616-623.   —   Diselesaikan pada Malam Kamis, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 18 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah panduan shalat tarawih shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir
Berapa jumlah rakaat shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan? Benarkah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakan shalat malam lebih dari 11 rakaat? Hal ini akan terjawab dalam bahasan Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Shalat Malam Tidak Lebih dari Sebelas Rakaat 5. Hadits 27/376 5.1. Faedah hadits 6. Shalat Malam Sepuluh Rakaat Lalu Witir Satu Rakaat 7. Hadits 28/377 7.1. Faedah hadits 8. Shalat Malam Tiga Belas Rakaat 9. Hadits 29/378 9.1. Faedah hadits 10. Shalat Witir Berakhir Hingga Waktu Sahur 11. Hadits 30/379 11.1. Faedah hadits 11.2. Referensi:   Shalat Malam Tidak Lebih dari Sebelas Rakaat Hadits 27/376 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي أرْبَعاً، فَلاَ تَسْأَلْ عنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثمَّ يُصَلِّي أَرْبَعاً، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً، قَالَتْ عَائِشَةُ: فقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ؟ قَالَ: «يَا عَائِشَةُ، إنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah dalam shalat malam Ramadhan atau lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum shalat witir.’” Beliau menjawab, “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam di bulan Ramadhan dengan empat rakaat salam. Secara tekstual makna hadits adalah empat rakaat secara langsung. Namun, kalau dipahami dengan hadits shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam, maka lebih bagus dilakukan secara terpisah yaitu setiap dua rakaat salam. Shalat malam nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bagus dan lama. Para nabi itu matanya tidur, tetapi hatinya tidaklah tidur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam dengan sembilan, sebelas, atau tiga belas rakaat. Jika dihitung dengan shalat sunnah fajar, maka shalat tersebut menjadi lima belas rakaat. Menurut madzhab Syafii dan lainnya, berdiri yang lama itu lebih afdal daripada rukuk dan sujud yang lama.   Baca juga: Cara Shalat Semalam Suntuk Catatan Tentang Shalat Tahajud   Shalat Malam Sepuluh Rakaat Lalu Witir Satu Rakaat Hadits 28/377 وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا عَنْهَا: كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ عَشْرَ رَكَعَاتٍ، وَيُوتِرُ بِسَجْدَةٍ، وَيَرْكَعُ رَكْعَتَي الْفَجْرِ، فَتِلْكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, “Beliau shalat malam sepuluh rakaat, shalat witir satu rakaat, dan shalat Fajar dua rakaat. Jadi, semuanya tiga belas rakaat.” [HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat malam sepuluh rakaat, lalu berwitir dengan satu rakaat. Kemudian beliau melakukan shalat sunnah fajar dua rakaat. Totalnya ada tiga belas rakaat. Ada berbagai riwayat yang menyebutkan jumlah rakaat shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat yang menyebut: tujuh rakaat, sembilan rakaat, sebelas rakaat, tiga belas rakaat (caranya adalah shalat malam sepuluh rakaat, lalu witir satu rakaat, kemudian shalat sunnah fajar dua rakaat), lima belas rakaat (caranya adalah shalat malam tiga belas rakaat, lalu shalat sunnah fajar dua rakaat). Semakin banyak jumlah rakaat untuk shalat malam, semakin besar pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan witir dengan satu rakaat. Hal ini berarti shalat witir dengan satu rakaat itu sah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan jumhur ulama. Pendapat Imam Abu Hanifah berbeda dalam hal ini.   Baca juga: Shalat Malam Bersama Keluarga   Shalat Malam Tiga Belas Rakaat Hadits 29/378 وَعَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُوتِرُ مِنْ ذلِكَ بِخَمْسٍ، لاَ يَجْلِسُ فِي شَيْءٍ إلاَّ فِي آخِرِهَا. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat malam tiga belas rakaat. Lima di antaranya adalah shalat witir. Beliau tidak duduk kecuali pada rakaat terakhir.” [HR. Muslim, no. 737]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tiga belas rakaat, lima rakaatnya adalah shalat witir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tergantung kelonggaran waktu dan lama bacaan, tergantung waktu tidur, uzur sakit, atau keadaan beliau yang makin berumur. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menginjak usia lanjut, beliau shalat malam dengan tujuh rakaat. Di awal shalat malam, beliau memulai dengan dua rakaat ringan. Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama, shalat malam itu tidak ada batasan maksimal maupun minimalnya. Shalat malam itu adalah bagian dari tathawwu’ (perkara sunnah). Semakin banyak jumlah rakaat, semakin banyak pahalanya.   Baca juga: Shalat Tarawih 11 ataukah 23 Rakaat?   Shalat Witir Berakhir Hingga Waktu Sahur Hadits 30/379 وَعَنْهَا قَالتْ: مِنْ كُلِّ اللّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَانْتَهى وِتْرُهُ إلَى السَّحَر. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada setiap malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melaksanakan witir yang berakhir hingga waktu sahur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 996 dan Muslim, no. 745]   Faedah hadits Waktu shalat witir adalah malam seluruhnya, mulai dari bakda shalat Isyak hingga terbit fajar Shubuh. Shalat witir bisa dengan satu, tiga, lima, dan seterusnya. Shalat witir dengan satu rakaat itu tetap sah. Shalat witir disunnahkan dilakukan pada akhir malam, itu lebih afdal. Shalat witir disunnahkan pada akhir malam, baik didahului tidur ataukah tidak.   Baca juga: Nabi Tidak Pernah Shalat Tarawih Lebih dari 11 Rakaat Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:314-319. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:616-623.   —   Diselesaikan pada Malam Kamis, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 18 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah panduan shalat tarawih shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir


Berapa jumlah rakaat shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan? Benarkah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakan shalat malam lebih dari 11 rakaat? Hal ini akan terjawab dalam bahasan Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Shalat Malam Tidak Lebih dari Sebelas Rakaat 5. Hadits 27/376 5.1. Faedah hadits 6. Shalat Malam Sepuluh Rakaat Lalu Witir Satu Rakaat 7. Hadits 28/377 7.1. Faedah hadits 8. Shalat Malam Tiga Belas Rakaat 9. Hadits 29/378 9.1. Faedah hadits 10. Shalat Witir Berakhir Hingga Waktu Sahur 11. Hadits 30/379 11.1. Faedah hadits 11.2. Referensi:   Shalat Malam Tidak Lebih dari Sebelas Rakaat Hadits 27/376 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي أرْبَعاً، فَلاَ تَسْأَلْ عنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثمَّ يُصَلِّي أَرْبَعاً، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً، قَالَتْ عَائِشَةُ: فقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ؟ قَالَ: «يَا عَائِشَةُ، إنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah dalam shalat malam Ramadhan atau lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Saya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum shalat witir.’” Beliau menjawab, “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam di bulan Ramadhan dengan empat rakaat salam. Secara tekstual makna hadits adalah empat rakaat secara langsung. Namun, kalau dipahami dengan hadits shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam, maka lebih bagus dilakukan secara terpisah yaitu setiap dua rakaat salam. Shalat malam nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bagus dan lama. Para nabi itu matanya tidur, tetapi hatinya tidaklah tidur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam dengan sembilan, sebelas, atau tiga belas rakaat. Jika dihitung dengan shalat sunnah fajar, maka shalat tersebut menjadi lima belas rakaat. Menurut madzhab Syafii dan lainnya, berdiri yang lama itu lebih afdal daripada rukuk dan sujud yang lama.   Baca juga: Cara Shalat Semalam Suntuk Catatan Tentang Shalat Tahajud   Shalat Malam Sepuluh Rakaat Lalu Witir Satu Rakaat Hadits 28/377 وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا عَنْهَا: كَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ عَشْرَ رَكَعَاتٍ، وَيُوتِرُ بِسَجْدَةٍ، وَيَرْكَعُ رَكْعَتَي الْفَجْرِ، فَتِلْكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan, “Beliau shalat malam sepuluh rakaat, shalat witir satu rakaat, dan shalat Fajar dua rakaat. Jadi, semuanya tiga belas rakaat.” [HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat malam sepuluh rakaat, lalu berwitir dengan satu rakaat. Kemudian beliau melakukan shalat sunnah fajar dua rakaat. Totalnya ada tiga belas rakaat. Ada berbagai riwayat yang menyebutkan jumlah rakaat shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat yang menyebut: tujuh rakaat, sembilan rakaat, sebelas rakaat, tiga belas rakaat (caranya adalah shalat malam sepuluh rakaat, lalu witir satu rakaat, kemudian shalat sunnah fajar dua rakaat), lima belas rakaat (caranya adalah shalat malam tiga belas rakaat, lalu shalat sunnah fajar dua rakaat). Semakin banyak jumlah rakaat untuk shalat malam, semakin besar pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan witir dengan satu rakaat. Hal ini berarti shalat witir dengan satu rakaat itu sah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan jumhur ulama. Pendapat Imam Abu Hanifah berbeda dalam hal ini.   Baca juga: Shalat Malam Bersama Keluarga   Shalat Malam Tiga Belas Rakaat Hadits 29/378 وَعَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُوتِرُ مِنْ ذلِكَ بِخَمْسٍ، لاَ يَجْلِسُ فِي شَيْءٍ إلاَّ فِي آخِرِهَا. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat malam tiga belas rakaat. Lima di antaranya adalah shalat witir. Beliau tidak duduk kecuali pada rakaat terakhir.” [HR. Muslim, no. 737]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tiga belas rakaat, lima rakaatnya adalah shalat witir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam tergantung kelonggaran waktu dan lama bacaan, tergantung waktu tidur, uzur sakit, atau keadaan beliau yang makin berumur. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menginjak usia lanjut, beliau shalat malam dengan tujuh rakaat. Di awal shalat malam, beliau memulai dengan dua rakaat ringan. Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama, shalat malam itu tidak ada batasan maksimal maupun minimalnya. Shalat malam itu adalah bagian dari tathawwu’ (perkara sunnah). Semakin banyak jumlah rakaat, semakin banyak pahalanya.   Baca juga: Shalat Tarawih 11 ataukah 23 Rakaat?   Shalat Witir Berakhir Hingga Waktu Sahur Hadits 30/379 وَعَنْهَا قَالتْ: مِنْ كُلِّ اللّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَانْتَهى وِتْرُهُ إلَى السَّحَر. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada setiap malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melaksanakan witir yang berakhir hingga waktu sahur.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 996 dan Muslim, no. 745]   Faedah hadits Waktu shalat witir adalah malam seluruhnya, mulai dari bakda shalat Isyak hingga terbit fajar Shubuh. Shalat witir bisa dengan satu, tiga, lima, dan seterusnya. Shalat witir dengan satu rakaat itu tetap sah. Shalat witir disunnahkan dilakukan pada akhir malam, itu lebih afdal. Shalat witir disunnahkan pada akhir malam, baik didahului tidur ataukah tidak.   Baca juga: Nabi Tidak Pernah Shalat Tarawih Lebih dari 11 Rakaat Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:314-319. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:616-623.   —   Diselesaikan pada Malam Kamis, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 18 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah panduan shalat tarawih shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir

Fatwa Ulama: Keutamaan dan Macam-Macam Salat Sunah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, kami ingin dijelaskan tentang salat sunah (shalat tathawwu’), baik dari segi keutamaan maupun macam-macamnya.Jawaban:Termasuk rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya adalah Allah menjadikan adanya ibadah sunah yang mirip dengan setiap jenis ibadah wajib. Ibadah salat memiliki salat sunah yang mirip dengan salat wajib. Ibadah zakat memiliki zakat sunah (sedekah) yang mirip dengan zakat wajib. Ibadah puasa memiliki puasa sunah yang mirip dengan puasa wajib (puasa Ramadan). Demikian pula ibadah haji. Ini adalah di antara rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya untuk menambah pahala dan semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Dan juga untuk menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib. Hal ini karena ibadah sunah akan menyempurnakan ibadah wajib pada hari kiamat.Di antara ibadah salat sunah adalah salat sunah rawatib yang mengikuti salat wajib. Yaitu, empat rakaat sebelum salat Zuhur dengan dua salam, dilaksanakan setelah masuk waktu salat Zuhur dan tidak boleh dilaksanakan sebelum masuk waktu salat Zuhur; dan dua rakaat setelahnya, sehingga totalnya adalah enam rakaat yang merupakan rawatib untuk salat Zuhur. Adapun salat Asar, tidak memiliki salat rawatib. Salat Magrib memilki rawatib berupa salat dua rakaat setelah salat Magrib. Kemudian dua rakaat setelah salat Isya. Dan dua rakaat sebelum salat Subuh.BACA JUGA: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhKhusus berkaitan dengan salat sunah dua rakaat sebelum Subuh, yang lebih utama adalah dikerjakan secara ringan, yaitu dengan membaca surah Al-Kafirun di rakaat pertama dan surah Al-Ikhlas di rakaat kedua. Atau dengan membaca,قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami.‘” (QS. Al-Baqarah: 136)di rakaat pertama, dan membaca ayat,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلَمَةٍ سَوَاء بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ“Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu.‘” (QS. Ali Imran: 64)Salat sunah dua rakaat sebelum subuh juga memiliki keutamaan karena dikerjakan baik dalam kondisi safar ataupun tidak. Salat ini juga memiliki keutamaan yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا“Dua rakaat fajar (sebelum salat Subuh) itu lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Termasuk salat sunah adalah salat witir, yang merupakan salat sunah yang paling utama. Sampai-sampai sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya wajib. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Siapa saja yang meninggalkan salat witir, dia adalah seorang yang jelek, tidak diterima persaksiannya.”Salat witir ini untuk menutup salat malam. Siapa saja yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya salat witir sebelum tidur. Dan siapa saja yang ingin mendirikan salat di akhir malam, maka hendaknya mendirikan salat witir di akhir malam setelah selesai mendirikan salat malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا“Jadikanlah akhir dari salat malam kalian sebagai salat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)Paling sedikit adalah satu rakaat, yang paling banyak adalah sebelas rakaat. Dan kesempurnaan yang paling minimal adalah tiga rakaat. Jika mendirikan salat witir tiga rakaat, bisa memilih antara menyambungnya sekaligus dengan satu salam saja, atau salam setelah dua rakaat kemudian mendirikan satu rakaat lagi dan kemudian salam. Jika salat witir lima rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Demikian pula dengan salat witir tujuh rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sembilan rakaat, maka dia menyambungnya, duduk tasyahud di rakaat ke delapan, kemudian berdiri untuk rakaat kesembilan, dan salam. Sehingga ada dua tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sebelas rakaat, maka salam setiap dua rakaat, dan rakaat terakhir hanya satu rakaat.Jika lupa salat witir atau ketiduran, bisa diganti (diqada) di siang hari, akan tetapi jumlah rakaatnya genap, bukan ganjil. Jika kebiasaannya adalah salat witir tiga rakaat, maka dia salat witir empat rakaat. Jika kebiasaannya adalah salat witir lima rakaat, maka dia salat witir enam rakaat, dan demikian seterusnya. Terdapat dalam hadis yang sahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ketiduran atau sakit sehingga tidak bisa bangun malam, beliau salat di siang harinya sebanyak dua belas rakaat. (HR. Muslim no. 746)BACA JUGA:Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHaruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?***@Rumah Kasongan, 19 Jumadil akhir 1444/ 12 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 196-199, pertanyaan no. 109.Tags: fatwaFatwa Ulamafikih shalat sunnahkeutamaan shalat sunnahnasihatnasihat islampanduan shalat sunnahshalat sunnah

Fatwa Ulama: Keutamaan dan Macam-Macam Salat Sunah

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, kami ingin dijelaskan tentang salat sunah (shalat tathawwu’), baik dari segi keutamaan maupun macam-macamnya.Jawaban:Termasuk rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya adalah Allah menjadikan adanya ibadah sunah yang mirip dengan setiap jenis ibadah wajib. Ibadah salat memiliki salat sunah yang mirip dengan salat wajib. Ibadah zakat memiliki zakat sunah (sedekah) yang mirip dengan zakat wajib. Ibadah puasa memiliki puasa sunah yang mirip dengan puasa wajib (puasa Ramadan). Demikian pula ibadah haji. Ini adalah di antara rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya untuk menambah pahala dan semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Dan juga untuk menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib. Hal ini karena ibadah sunah akan menyempurnakan ibadah wajib pada hari kiamat.Di antara ibadah salat sunah adalah salat sunah rawatib yang mengikuti salat wajib. Yaitu, empat rakaat sebelum salat Zuhur dengan dua salam, dilaksanakan setelah masuk waktu salat Zuhur dan tidak boleh dilaksanakan sebelum masuk waktu salat Zuhur; dan dua rakaat setelahnya, sehingga totalnya adalah enam rakaat yang merupakan rawatib untuk salat Zuhur. Adapun salat Asar, tidak memiliki salat rawatib. Salat Magrib memilki rawatib berupa salat dua rakaat setelah salat Magrib. Kemudian dua rakaat setelah salat Isya. Dan dua rakaat sebelum salat Subuh.BACA JUGA: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhKhusus berkaitan dengan salat sunah dua rakaat sebelum Subuh, yang lebih utama adalah dikerjakan secara ringan, yaitu dengan membaca surah Al-Kafirun di rakaat pertama dan surah Al-Ikhlas di rakaat kedua. Atau dengan membaca,قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami.‘” (QS. Al-Baqarah: 136)di rakaat pertama, dan membaca ayat,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلَمَةٍ سَوَاء بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ“Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu.‘” (QS. Ali Imran: 64)Salat sunah dua rakaat sebelum subuh juga memiliki keutamaan karena dikerjakan baik dalam kondisi safar ataupun tidak. Salat ini juga memiliki keutamaan yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا“Dua rakaat fajar (sebelum salat Subuh) itu lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Termasuk salat sunah adalah salat witir, yang merupakan salat sunah yang paling utama. Sampai-sampai sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya wajib. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Siapa saja yang meninggalkan salat witir, dia adalah seorang yang jelek, tidak diterima persaksiannya.”Salat witir ini untuk menutup salat malam. Siapa saja yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya salat witir sebelum tidur. Dan siapa saja yang ingin mendirikan salat di akhir malam, maka hendaknya mendirikan salat witir di akhir malam setelah selesai mendirikan salat malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا“Jadikanlah akhir dari salat malam kalian sebagai salat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)Paling sedikit adalah satu rakaat, yang paling banyak adalah sebelas rakaat. Dan kesempurnaan yang paling minimal adalah tiga rakaat. Jika mendirikan salat witir tiga rakaat, bisa memilih antara menyambungnya sekaligus dengan satu salam saja, atau salam setelah dua rakaat kemudian mendirikan satu rakaat lagi dan kemudian salam. Jika salat witir lima rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Demikian pula dengan salat witir tujuh rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sembilan rakaat, maka dia menyambungnya, duduk tasyahud di rakaat ke delapan, kemudian berdiri untuk rakaat kesembilan, dan salam. Sehingga ada dua tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sebelas rakaat, maka salam setiap dua rakaat, dan rakaat terakhir hanya satu rakaat.Jika lupa salat witir atau ketiduran, bisa diganti (diqada) di siang hari, akan tetapi jumlah rakaatnya genap, bukan ganjil. Jika kebiasaannya adalah salat witir tiga rakaat, maka dia salat witir empat rakaat. Jika kebiasaannya adalah salat witir lima rakaat, maka dia salat witir enam rakaat, dan demikian seterusnya. Terdapat dalam hadis yang sahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ketiduran atau sakit sehingga tidak bisa bangun malam, beliau salat di siang harinya sebanyak dua belas rakaat. (HR. Muslim no. 746)BACA JUGA:Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHaruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?***@Rumah Kasongan, 19 Jumadil akhir 1444/ 12 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 196-199, pertanyaan no. 109.Tags: fatwaFatwa Ulamafikih shalat sunnahkeutamaan shalat sunnahnasihatnasihat islampanduan shalat sunnahshalat sunnah
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, kami ingin dijelaskan tentang salat sunah (shalat tathawwu’), baik dari segi keutamaan maupun macam-macamnya.Jawaban:Termasuk rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya adalah Allah menjadikan adanya ibadah sunah yang mirip dengan setiap jenis ibadah wajib. Ibadah salat memiliki salat sunah yang mirip dengan salat wajib. Ibadah zakat memiliki zakat sunah (sedekah) yang mirip dengan zakat wajib. Ibadah puasa memiliki puasa sunah yang mirip dengan puasa wajib (puasa Ramadan). Demikian pula ibadah haji. Ini adalah di antara rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya untuk menambah pahala dan semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Dan juga untuk menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib. Hal ini karena ibadah sunah akan menyempurnakan ibadah wajib pada hari kiamat.Di antara ibadah salat sunah adalah salat sunah rawatib yang mengikuti salat wajib. Yaitu, empat rakaat sebelum salat Zuhur dengan dua salam, dilaksanakan setelah masuk waktu salat Zuhur dan tidak boleh dilaksanakan sebelum masuk waktu salat Zuhur; dan dua rakaat setelahnya, sehingga totalnya adalah enam rakaat yang merupakan rawatib untuk salat Zuhur. Adapun salat Asar, tidak memiliki salat rawatib. Salat Magrib memilki rawatib berupa salat dua rakaat setelah salat Magrib. Kemudian dua rakaat setelah salat Isya. Dan dua rakaat sebelum salat Subuh.BACA JUGA: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhKhusus berkaitan dengan salat sunah dua rakaat sebelum Subuh, yang lebih utama adalah dikerjakan secara ringan, yaitu dengan membaca surah Al-Kafirun di rakaat pertama dan surah Al-Ikhlas di rakaat kedua. Atau dengan membaca,قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami.‘” (QS. Al-Baqarah: 136)di rakaat pertama, dan membaca ayat,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلَمَةٍ سَوَاء بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ“Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu.‘” (QS. Ali Imran: 64)Salat sunah dua rakaat sebelum subuh juga memiliki keutamaan karena dikerjakan baik dalam kondisi safar ataupun tidak. Salat ini juga memiliki keutamaan yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا“Dua rakaat fajar (sebelum salat Subuh) itu lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Termasuk salat sunah adalah salat witir, yang merupakan salat sunah yang paling utama. Sampai-sampai sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya wajib. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Siapa saja yang meninggalkan salat witir, dia adalah seorang yang jelek, tidak diterima persaksiannya.”Salat witir ini untuk menutup salat malam. Siapa saja yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya salat witir sebelum tidur. Dan siapa saja yang ingin mendirikan salat di akhir malam, maka hendaknya mendirikan salat witir di akhir malam setelah selesai mendirikan salat malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا“Jadikanlah akhir dari salat malam kalian sebagai salat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)Paling sedikit adalah satu rakaat, yang paling banyak adalah sebelas rakaat. Dan kesempurnaan yang paling minimal adalah tiga rakaat. Jika mendirikan salat witir tiga rakaat, bisa memilih antara menyambungnya sekaligus dengan satu salam saja, atau salam setelah dua rakaat kemudian mendirikan satu rakaat lagi dan kemudian salam. Jika salat witir lima rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Demikian pula dengan salat witir tujuh rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sembilan rakaat, maka dia menyambungnya, duduk tasyahud di rakaat ke delapan, kemudian berdiri untuk rakaat kesembilan, dan salam. Sehingga ada dua tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sebelas rakaat, maka salam setiap dua rakaat, dan rakaat terakhir hanya satu rakaat.Jika lupa salat witir atau ketiduran, bisa diganti (diqada) di siang hari, akan tetapi jumlah rakaatnya genap, bukan ganjil. Jika kebiasaannya adalah salat witir tiga rakaat, maka dia salat witir empat rakaat. Jika kebiasaannya adalah salat witir lima rakaat, maka dia salat witir enam rakaat, dan demikian seterusnya. Terdapat dalam hadis yang sahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ketiduran atau sakit sehingga tidak bisa bangun malam, beliau salat di siang harinya sebanyak dua belas rakaat. (HR. Muslim no. 746)BACA JUGA:Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHaruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?***@Rumah Kasongan, 19 Jumadil akhir 1444/ 12 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 196-199, pertanyaan no. 109.Tags: fatwaFatwa Ulamafikih shalat sunnahkeutamaan shalat sunnahnasihatnasihat islampanduan shalat sunnahshalat sunnah


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah Pertanyaan:Fadhilatus syaikh, kami ingin dijelaskan tentang salat sunah (shalat tathawwu’), baik dari segi keutamaan maupun macam-macamnya.Jawaban:Termasuk rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya adalah Allah menjadikan adanya ibadah sunah yang mirip dengan setiap jenis ibadah wajib. Ibadah salat memiliki salat sunah yang mirip dengan salat wajib. Ibadah zakat memiliki zakat sunah (sedekah) yang mirip dengan zakat wajib. Ibadah puasa memiliki puasa sunah yang mirip dengan puasa wajib (puasa Ramadan). Demikian pula ibadah haji. Ini adalah di antara rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya untuk menambah pahala dan semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Dan juga untuk menambal kekurangan yang terdapat dalam ibadah wajib. Hal ini karena ibadah sunah akan menyempurnakan ibadah wajib pada hari kiamat.Di antara ibadah salat sunah adalah salat sunah rawatib yang mengikuti salat wajib. Yaitu, empat rakaat sebelum salat Zuhur dengan dua salam, dilaksanakan setelah masuk waktu salat Zuhur dan tidak boleh dilaksanakan sebelum masuk waktu salat Zuhur; dan dua rakaat setelahnya, sehingga totalnya adalah enam rakaat yang merupakan rawatib untuk salat Zuhur. Adapun salat Asar, tidak memiliki salat rawatib. Salat Magrib memilki rawatib berupa salat dua rakaat setelah salat Magrib. Kemudian dua rakaat setelah salat Isya. Dan dua rakaat sebelum salat Subuh.BACA JUGA: Meng-qadha’ Shalat Sunnah Qabliyah SubuhKhusus berkaitan dengan salat sunah dua rakaat sebelum Subuh, yang lebih utama adalah dikerjakan secara ringan, yaitu dengan membaca surah Al-Kafirun di rakaat pertama dan surah Al-Ikhlas di rakaat kedua. Atau dengan membaca,قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا“Katakanlah (hai orang-orang mukmin), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami.‘” (QS. Al-Baqarah: 136)di rakaat pertama, dan membaca ayat,قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلَمَةٍ سَوَاء بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ“Katakanlah, ‘Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu.‘” (QS. Ali Imran: 64)Salat sunah dua rakaat sebelum subuh juga memiliki keutamaan karena dikerjakan baik dalam kondisi safar ataupun tidak. Salat ini juga memiliki keutamaan yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا“Dua rakaat fajar (sebelum salat Subuh) itu lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)Termasuk salat sunah adalah salat witir, yang merupakan salat sunah yang paling utama. Sampai-sampai sebagian ulama mengatakan bahwa hukumnya wajib. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Siapa saja yang meninggalkan salat witir, dia adalah seorang yang jelek, tidak diterima persaksiannya.”Salat witir ini untuk menutup salat malam. Siapa saja yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya salat witir sebelum tidur. Dan siapa saja yang ingin mendirikan salat di akhir malam, maka hendaknya mendirikan salat witir di akhir malam setelah selesai mendirikan salat malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا“Jadikanlah akhir dari salat malam kalian sebagai salat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)Paling sedikit adalah satu rakaat, yang paling banyak adalah sebelas rakaat. Dan kesempurnaan yang paling minimal adalah tiga rakaat. Jika mendirikan salat witir tiga rakaat, bisa memilih antara menyambungnya sekaligus dengan satu salam saja, atau salam setelah dua rakaat kemudian mendirikan satu rakaat lagi dan kemudian salam. Jika salat witir lima rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Demikian pula dengan salat witir tujuh rakaat, dia menyambungnya sekaligus dengan satu tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sembilan rakaat, maka dia menyambungnya, duduk tasyahud di rakaat ke delapan, kemudian berdiri untuk rakaat kesembilan, dan salam. Sehingga ada dua tasyahud dan satu salam. Jika salat witir sebelas rakaat, maka salam setiap dua rakaat, dan rakaat terakhir hanya satu rakaat.Jika lupa salat witir atau ketiduran, bisa diganti (diqada) di siang hari, akan tetapi jumlah rakaatnya genap, bukan ganjil. Jika kebiasaannya adalah salat witir tiga rakaat, maka dia salat witir empat rakaat. Jika kebiasaannya adalah salat witir lima rakaat, maka dia salat witir enam rakaat, dan demikian seterusnya. Terdapat dalam hadis yang sahih bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ketiduran atau sakit sehingga tidak bisa bangun malam, beliau salat di siang harinya sebanyak dua belas rakaat. (HR. Muslim no. 746)BACA JUGA:Jeda (Pemisah) antara Shalat Wajib dengan Shalat SunnahHaruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?***@Rumah Kasongan, 19 Jumadil akhir 1444/ 12 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 196-199, pertanyaan no. 109.Tags: fatwaFatwa Ulamafikih shalat sunnahkeutamaan shalat sunnahnasihatnasihat islampanduan shalat sunnahshalat sunnah

Menjadi Muslim Proporsional

Memahami bahwa akhirat merupakan hal yang pasti adalah bentuk keimanan yang wajib kita miliki. Menyadari bahwa keniscayaan sebagai seorang hamba Allah juga merupakan bentuk anugerah dari Allah Ta’ala agar kita memahami peta jalan kehidupan fana ini serta tujuan besar dari penciptaan alam semesta di mana kita berada di dalamnya.Jalan menuju keridaan Allah Ta’ala sesungguhnya dipenuhi dengan banyak tantangan. Hal demikian tidak lain adalah sebagai bentuk permakluman dari Allah kepada kita bahwa hanya orang-orang beriman yang mampu melaksanakannya.أحََسِبَ ٱلنَّاسُ أنَ یُتۡرَكُوۤا۟ أنَ یَقوُلوُۤا۟ ءَامَنَّا وَھُمۡ لَا یُفۡتَنُونَ“Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, ‘Kami telah beriman’ dan mereka tidak diuji?” (QS. Al-`Ankabut: 2) Daftar Isi sembunyikan 1. Waktu: Tantangan proporsionalitas 2. Menjadi muslim proporsional dengan memanfaatkan waktu 2.1. Memohon pertolongan Allah agar diberikan petunjuk 2.2. Merencanakan aktivitas rutin dengan hal-hal yang bermanfaat 2.3. Bertekad untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat Waktu: Tantangan proporsionalitasDi antara tantangan bagi orang beriman tersebut adalah waktu luang. Permasalahan yang sering timbul di zaman ini adalah persoalan pemanfaatan waktu. Dengan semakin canggihnya teknologi seperti telepon pintar (smartphone), kita pun cenderung terpedaya dengan menghabiskan sebagian besar waktu berjibaku dengan media sosial yang ada.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,نِعْمَتانِ مَغْبُونٌ فِیھِما كَثِیرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ والفَراغُ“Dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu)Padahal apabila kita kaji lebih dalam, meskipun smartphone tersebut juga memiliki manfaat, tapi kita masih bisa memprioritaskan dan mengefisiensikan waktu dalam menggunakannya. Kita bisa membuat kesepakatan bagi diri sendiri bahwa waktu kita untuk smartphone adalah sisa dari waktu yang ada dari hal-hal yang bermanfaat seperti ibadah dan muamalah yang dengannya kita lebih banyak menghabiskan waktu.Demikianlah salah satu contoh hal yang paling mempengaruhi dan menguras sebagian waktu bahkan umur manusia. Lalu, bagaimana lagi dengan kelalaian berupa menghabiskan waktu dengan game, gosip, bahkan berbagai jenis kemaksiatan lainnya? Wal’iyadzubillah.Lantas, bagaimana cara mengatasi hal tersebut dan menjadi muslim yang proporsional terhadap waktu?BACA JUGA: Menjadi Muslim Sejati Dengan Menolak Vaksinasi?Menjadi muslim proporsional dengan memanfaatkan waktuMemohon pertolongan Allah agar diberikan petunjukJalan pertama dan paling utama yang selayaknya kita tempuh adalah dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk diberikan petunjuk dan kekuatan untuk melaksanakan segala perintah-Nya tersebut melalui doa.Doa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk dibaca setiap selesai melaksanakan salat,اللھمَّ أَعِنِّي على ذكرِكَ وشُكْرِكَ ، و حُسْنِ عِبادَتِكَ“Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah kepada-Mu dengan baik”. (Lihat Kitab Shahih Al-Adabul Mufrad, hal. 533)Kita juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (hadis hasan yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha) untuk memohon agar diberikan ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal dan baik, serta amalan yang diterima melalui doa:اللَّھمَّ إنَّي أسألَكَُ عِلمًا نافعًا، ورِزْقًا طیِّبًا، وعمَلًا مُتقَبَّلًا“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik (dan halal -pen.), dan amalan yang diterima.” (Lihat Kitab Nataij Al-Afkar karya Ibnu Hajar Al-Atsqalani. 2: 411)Dengan kata lain, kesibukan dalam hal yang bermanfaat tersebut seharusnya kita lakukan dengan menuntut ilmu, mencari rezeki, dan beramal saleh.Merencanakan aktivitas rutin dengan hal-hal yang bermanfaatSaudaraku, sangat jelas dari makna hadis tentang doa yang dimohonkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Allah yaitu ilmu, rezeki, dan amalan saleh. Maka, untuk menyibukkan diri dalam tiga aktivitas mulia tersebut, selayaknya kita merencanakan dengan matang dan detail aktivitas harian untuk pencapaian target bulanan, tahunan, bahkan tujuan yang ingin dicapai sebelum ajal tiba.Allah Ta’ala berfirman,یٰٓاَیُّھَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا ﷲَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لغَِدٍۚ وَاتَّقُوا ﷲَ اِۗنَّ ﷲَ خَبِیْرٌ بِۢمَا تَعْمَلُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Ayat di atas mengandung makna yang sungguh mulia tentang perintah kepada orang-orang beriman untuk bersiap menghadapi masa depan (akhirat). Maka, dalam rangka menuju tujuan agung itu, kita mesti merencanakan dengan baik mulai dari hal-hal kecil yang menjadi kebiasaan (habit) hingga hal-hal besar dalam ruang lingkup aktivitas menuntut ilmu, mencari rezeki, dan beramal saleh.Konkretnya, ketika bangun pagi untuk melaksanakan kewajiban salat subuh dan ibadah sunah lainnya seperti zikir dan membaca Al-Qur’an, kita bertekad untuk membuat suatu habit merencanakan semua aktivitas yang akan kita lakukan di hari itu.Mulai dari zikir pagi/petang, membaca tulisan-tulisan yang bermanfaat, menulis untuk berkreasi, bekerja, beribadah, mengikuti kajian, mengasah keterampilan, bercengkrama dengan keluarga, berolahraga, hingga aktivitas akhir di hari tersebut, yaitu istirahat kembali.BACA JUGA: Bangga Menjadi MuslimBertekad untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaatDalam syairnya, Abu Atahiyah berkata,إن الشباب و الفراغ مفسدة للمرئ أي مفسدة“Sesungguhnya masa muda, kekosongan (waktu luang -pen), dan kekayaan (yang tidak dimanfaatkan dengan baik -pen.) merupakan sumber kerusakan bagi seseorang.”Saudaraku, ingatlah bahwa waktu luang merupakan nikmat Allah yang sangat besar bagi kita. Selayaknya kita memanfaatkannya dengan berbagai kegiatan yang berguna. Terlebih seorang pemuda dengan gejolak nafsu dan syahwat yang menyala-nyala, ditambah lagi dengan kepemilikan terhadap sarana yang ada seperti uang dan teknologi (smartphone). Maka, bukankah ini menjadi tantangan terbesar untuk melakukan kemaksiatan?Oleh karenanya, bertekadlah untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مِنْ حُسْنِ إسِْلامَِ الْمَرْءِ تَرْكُه مَا لاَ یَعْنِیْهِ“Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang adalah jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Addaruquthni, Lihat Kitab Al-Ilal Ad-Dar Quthny, hal. 3024)Maka, memahami bahwa pada diri kita terdapat hak setiap entitas yang ada di sekeliling kita adalah hal yang sangat penting guna menghindari dan meninggalkan segala hal yang tidak bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma,إنَّ لِرَبِّك علیك حقًّا، ولنفْسِك علیك حقًّا، ولأھْلكِ علیك حقًّا، فأعْطِ كُلَّ ذي حقٍّ حقَّه“Sesungguhnya Rabbmu mempunyai hak atasmu, dan jiwamu mempunyai hak atasmu, dan istrimu mempunyai hak atasmu, maka berilah setiap hak kepada orang yang berhak”. (Lihat Kitab Fataawa Nur ‘Ala Ad-Darbi Li Ibni “Utsaimin, 12: 675)Saudaraku, diri kita memiliki hak jasmani dan rohani. Hak jasmani berupa makanan yang sehat, olahraga, dan aktivitas fisik lainnya yang mendukung kesehatan badaniah. Begitu pula rohani, yang sejatinya selalu haus akan ilmu agama yang dapat diperoleh dengan rutin menghadiri kajian serta bertekad untuk memperoleh faedah darinya.Adapun hak keluarga adalah kasih sayang dan cinta dari kita berupa waktu (quality time) untuk mereka, pendidikan, dan asuhan Islami, serta pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder bagi mereka orang-orang yang kita cintai.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan bagi kita untuk senantiasa melakukan hal-hal yang bermanfaat dan menghindari segala hal yang merugikan baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Wallahu a’lamBACA JUGA:Muslim, namun Menjadi Penghalang IslamMenjadi Ibu, Profesi Terbaik Seorang Wanita***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamManhajmanhaj salafmuamalahmuslimnasihatnasihat islam

Menjadi Muslim Proporsional

Memahami bahwa akhirat merupakan hal yang pasti adalah bentuk keimanan yang wajib kita miliki. Menyadari bahwa keniscayaan sebagai seorang hamba Allah juga merupakan bentuk anugerah dari Allah Ta’ala agar kita memahami peta jalan kehidupan fana ini serta tujuan besar dari penciptaan alam semesta di mana kita berada di dalamnya.Jalan menuju keridaan Allah Ta’ala sesungguhnya dipenuhi dengan banyak tantangan. Hal demikian tidak lain adalah sebagai bentuk permakluman dari Allah kepada kita bahwa hanya orang-orang beriman yang mampu melaksanakannya.أحََسِبَ ٱلنَّاسُ أنَ یُتۡرَكُوۤا۟ أنَ یَقوُلوُۤا۟ ءَامَنَّا وَھُمۡ لَا یُفۡتَنُونَ“Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, ‘Kami telah beriman’ dan mereka tidak diuji?” (QS. Al-`Ankabut: 2) Daftar Isi sembunyikan 1. Waktu: Tantangan proporsionalitas 2. Menjadi muslim proporsional dengan memanfaatkan waktu 2.1. Memohon pertolongan Allah agar diberikan petunjuk 2.2. Merencanakan aktivitas rutin dengan hal-hal yang bermanfaat 2.3. Bertekad untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat Waktu: Tantangan proporsionalitasDi antara tantangan bagi orang beriman tersebut adalah waktu luang. Permasalahan yang sering timbul di zaman ini adalah persoalan pemanfaatan waktu. Dengan semakin canggihnya teknologi seperti telepon pintar (smartphone), kita pun cenderung terpedaya dengan menghabiskan sebagian besar waktu berjibaku dengan media sosial yang ada.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,نِعْمَتانِ مَغْبُونٌ فِیھِما كَثِیرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ والفَراغُ“Dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu)Padahal apabila kita kaji lebih dalam, meskipun smartphone tersebut juga memiliki manfaat, tapi kita masih bisa memprioritaskan dan mengefisiensikan waktu dalam menggunakannya. Kita bisa membuat kesepakatan bagi diri sendiri bahwa waktu kita untuk smartphone adalah sisa dari waktu yang ada dari hal-hal yang bermanfaat seperti ibadah dan muamalah yang dengannya kita lebih banyak menghabiskan waktu.Demikianlah salah satu contoh hal yang paling mempengaruhi dan menguras sebagian waktu bahkan umur manusia. Lalu, bagaimana lagi dengan kelalaian berupa menghabiskan waktu dengan game, gosip, bahkan berbagai jenis kemaksiatan lainnya? Wal’iyadzubillah.Lantas, bagaimana cara mengatasi hal tersebut dan menjadi muslim yang proporsional terhadap waktu?BACA JUGA: Menjadi Muslim Sejati Dengan Menolak Vaksinasi?Menjadi muslim proporsional dengan memanfaatkan waktuMemohon pertolongan Allah agar diberikan petunjukJalan pertama dan paling utama yang selayaknya kita tempuh adalah dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk diberikan petunjuk dan kekuatan untuk melaksanakan segala perintah-Nya tersebut melalui doa.Doa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk dibaca setiap selesai melaksanakan salat,اللھمَّ أَعِنِّي على ذكرِكَ وشُكْرِكَ ، و حُسْنِ عِبادَتِكَ“Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah kepada-Mu dengan baik”. (Lihat Kitab Shahih Al-Adabul Mufrad, hal. 533)Kita juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (hadis hasan yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha) untuk memohon agar diberikan ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal dan baik, serta amalan yang diterima melalui doa:اللَّھمَّ إنَّي أسألَكَُ عِلمًا نافعًا، ورِزْقًا طیِّبًا، وعمَلًا مُتقَبَّلًا“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik (dan halal -pen.), dan amalan yang diterima.” (Lihat Kitab Nataij Al-Afkar karya Ibnu Hajar Al-Atsqalani. 2: 411)Dengan kata lain, kesibukan dalam hal yang bermanfaat tersebut seharusnya kita lakukan dengan menuntut ilmu, mencari rezeki, dan beramal saleh.Merencanakan aktivitas rutin dengan hal-hal yang bermanfaatSaudaraku, sangat jelas dari makna hadis tentang doa yang dimohonkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Allah yaitu ilmu, rezeki, dan amalan saleh. Maka, untuk menyibukkan diri dalam tiga aktivitas mulia tersebut, selayaknya kita merencanakan dengan matang dan detail aktivitas harian untuk pencapaian target bulanan, tahunan, bahkan tujuan yang ingin dicapai sebelum ajal tiba.Allah Ta’ala berfirman,یٰٓاَیُّھَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا ﷲَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لغَِدٍۚ وَاتَّقُوا ﷲَ اِۗنَّ ﷲَ خَبِیْرٌ بِۢمَا تَعْمَلُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Ayat di atas mengandung makna yang sungguh mulia tentang perintah kepada orang-orang beriman untuk bersiap menghadapi masa depan (akhirat). Maka, dalam rangka menuju tujuan agung itu, kita mesti merencanakan dengan baik mulai dari hal-hal kecil yang menjadi kebiasaan (habit) hingga hal-hal besar dalam ruang lingkup aktivitas menuntut ilmu, mencari rezeki, dan beramal saleh.Konkretnya, ketika bangun pagi untuk melaksanakan kewajiban salat subuh dan ibadah sunah lainnya seperti zikir dan membaca Al-Qur’an, kita bertekad untuk membuat suatu habit merencanakan semua aktivitas yang akan kita lakukan di hari itu.Mulai dari zikir pagi/petang, membaca tulisan-tulisan yang bermanfaat, menulis untuk berkreasi, bekerja, beribadah, mengikuti kajian, mengasah keterampilan, bercengkrama dengan keluarga, berolahraga, hingga aktivitas akhir di hari tersebut, yaitu istirahat kembali.BACA JUGA: Bangga Menjadi MuslimBertekad untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaatDalam syairnya, Abu Atahiyah berkata,إن الشباب و الفراغ مفسدة للمرئ أي مفسدة“Sesungguhnya masa muda, kekosongan (waktu luang -pen), dan kekayaan (yang tidak dimanfaatkan dengan baik -pen.) merupakan sumber kerusakan bagi seseorang.”Saudaraku, ingatlah bahwa waktu luang merupakan nikmat Allah yang sangat besar bagi kita. Selayaknya kita memanfaatkannya dengan berbagai kegiatan yang berguna. Terlebih seorang pemuda dengan gejolak nafsu dan syahwat yang menyala-nyala, ditambah lagi dengan kepemilikan terhadap sarana yang ada seperti uang dan teknologi (smartphone). Maka, bukankah ini menjadi tantangan terbesar untuk melakukan kemaksiatan?Oleh karenanya, bertekadlah untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مِنْ حُسْنِ إسِْلامَِ الْمَرْءِ تَرْكُه مَا لاَ یَعْنِیْهِ“Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang adalah jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Addaruquthni, Lihat Kitab Al-Ilal Ad-Dar Quthny, hal. 3024)Maka, memahami bahwa pada diri kita terdapat hak setiap entitas yang ada di sekeliling kita adalah hal yang sangat penting guna menghindari dan meninggalkan segala hal yang tidak bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma,إنَّ لِرَبِّك علیك حقًّا، ولنفْسِك علیك حقًّا، ولأھْلكِ علیك حقًّا، فأعْطِ كُلَّ ذي حقٍّ حقَّه“Sesungguhnya Rabbmu mempunyai hak atasmu, dan jiwamu mempunyai hak atasmu, dan istrimu mempunyai hak atasmu, maka berilah setiap hak kepada orang yang berhak”. (Lihat Kitab Fataawa Nur ‘Ala Ad-Darbi Li Ibni “Utsaimin, 12: 675)Saudaraku, diri kita memiliki hak jasmani dan rohani. Hak jasmani berupa makanan yang sehat, olahraga, dan aktivitas fisik lainnya yang mendukung kesehatan badaniah. Begitu pula rohani, yang sejatinya selalu haus akan ilmu agama yang dapat diperoleh dengan rutin menghadiri kajian serta bertekad untuk memperoleh faedah darinya.Adapun hak keluarga adalah kasih sayang dan cinta dari kita berupa waktu (quality time) untuk mereka, pendidikan, dan asuhan Islami, serta pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder bagi mereka orang-orang yang kita cintai.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan bagi kita untuk senantiasa melakukan hal-hal yang bermanfaat dan menghindari segala hal yang merugikan baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Wallahu a’lamBACA JUGA:Muslim, namun Menjadi Penghalang IslamMenjadi Ibu, Profesi Terbaik Seorang Wanita***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamManhajmanhaj salafmuamalahmuslimnasihatnasihat islam
Memahami bahwa akhirat merupakan hal yang pasti adalah bentuk keimanan yang wajib kita miliki. Menyadari bahwa keniscayaan sebagai seorang hamba Allah juga merupakan bentuk anugerah dari Allah Ta’ala agar kita memahami peta jalan kehidupan fana ini serta tujuan besar dari penciptaan alam semesta di mana kita berada di dalamnya.Jalan menuju keridaan Allah Ta’ala sesungguhnya dipenuhi dengan banyak tantangan. Hal demikian tidak lain adalah sebagai bentuk permakluman dari Allah kepada kita bahwa hanya orang-orang beriman yang mampu melaksanakannya.أحََسِبَ ٱلنَّاسُ أنَ یُتۡرَكُوۤا۟ أنَ یَقوُلوُۤا۟ ءَامَنَّا وَھُمۡ لَا یُفۡتَنُونَ“Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, ‘Kami telah beriman’ dan mereka tidak diuji?” (QS. Al-`Ankabut: 2) Daftar Isi sembunyikan 1. Waktu: Tantangan proporsionalitas 2. Menjadi muslim proporsional dengan memanfaatkan waktu 2.1. Memohon pertolongan Allah agar diberikan petunjuk 2.2. Merencanakan aktivitas rutin dengan hal-hal yang bermanfaat 2.3. Bertekad untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat Waktu: Tantangan proporsionalitasDi antara tantangan bagi orang beriman tersebut adalah waktu luang. Permasalahan yang sering timbul di zaman ini adalah persoalan pemanfaatan waktu. Dengan semakin canggihnya teknologi seperti telepon pintar (smartphone), kita pun cenderung terpedaya dengan menghabiskan sebagian besar waktu berjibaku dengan media sosial yang ada.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,نِعْمَتانِ مَغْبُونٌ فِیھِما كَثِیرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ والفَراغُ“Dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu)Padahal apabila kita kaji lebih dalam, meskipun smartphone tersebut juga memiliki manfaat, tapi kita masih bisa memprioritaskan dan mengefisiensikan waktu dalam menggunakannya. Kita bisa membuat kesepakatan bagi diri sendiri bahwa waktu kita untuk smartphone adalah sisa dari waktu yang ada dari hal-hal yang bermanfaat seperti ibadah dan muamalah yang dengannya kita lebih banyak menghabiskan waktu.Demikianlah salah satu contoh hal yang paling mempengaruhi dan menguras sebagian waktu bahkan umur manusia. Lalu, bagaimana lagi dengan kelalaian berupa menghabiskan waktu dengan game, gosip, bahkan berbagai jenis kemaksiatan lainnya? Wal’iyadzubillah.Lantas, bagaimana cara mengatasi hal tersebut dan menjadi muslim yang proporsional terhadap waktu?BACA JUGA: Menjadi Muslim Sejati Dengan Menolak Vaksinasi?Menjadi muslim proporsional dengan memanfaatkan waktuMemohon pertolongan Allah agar diberikan petunjukJalan pertama dan paling utama yang selayaknya kita tempuh adalah dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk diberikan petunjuk dan kekuatan untuk melaksanakan segala perintah-Nya tersebut melalui doa.Doa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk dibaca setiap selesai melaksanakan salat,اللھمَّ أَعِنِّي على ذكرِكَ وشُكْرِكَ ، و حُسْنِ عِبادَتِكَ“Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah kepada-Mu dengan baik”. (Lihat Kitab Shahih Al-Adabul Mufrad, hal. 533)Kita juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (hadis hasan yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha) untuk memohon agar diberikan ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal dan baik, serta amalan yang diterima melalui doa:اللَّھمَّ إنَّي أسألَكَُ عِلمًا نافعًا، ورِزْقًا طیِّبًا، وعمَلًا مُتقَبَّلًا“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik (dan halal -pen.), dan amalan yang diterima.” (Lihat Kitab Nataij Al-Afkar karya Ibnu Hajar Al-Atsqalani. 2: 411)Dengan kata lain, kesibukan dalam hal yang bermanfaat tersebut seharusnya kita lakukan dengan menuntut ilmu, mencari rezeki, dan beramal saleh.Merencanakan aktivitas rutin dengan hal-hal yang bermanfaatSaudaraku, sangat jelas dari makna hadis tentang doa yang dimohonkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Allah yaitu ilmu, rezeki, dan amalan saleh. Maka, untuk menyibukkan diri dalam tiga aktivitas mulia tersebut, selayaknya kita merencanakan dengan matang dan detail aktivitas harian untuk pencapaian target bulanan, tahunan, bahkan tujuan yang ingin dicapai sebelum ajal tiba.Allah Ta’ala berfirman,یٰٓاَیُّھَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا ﷲَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لغَِدٍۚ وَاتَّقُوا ﷲَ اِۗنَّ ﷲَ خَبِیْرٌ بِۢمَا تَعْمَلُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Ayat di atas mengandung makna yang sungguh mulia tentang perintah kepada orang-orang beriman untuk bersiap menghadapi masa depan (akhirat). Maka, dalam rangka menuju tujuan agung itu, kita mesti merencanakan dengan baik mulai dari hal-hal kecil yang menjadi kebiasaan (habit) hingga hal-hal besar dalam ruang lingkup aktivitas menuntut ilmu, mencari rezeki, dan beramal saleh.Konkretnya, ketika bangun pagi untuk melaksanakan kewajiban salat subuh dan ibadah sunah lainnya seperti zikir dan membaca Al-Qur’an, kita bertekad untuk membuat suatu habit merencanakan semua aktivitas yang akan kita lakukan di hari itu.Mulai dari zikir pagi/petang, membaca tulisan-tulisan yang bermanfaat, menulis untuk berkreasi, bekerja, beribadah, mengikuti kajian, mengasah keterampilan, bercengkrama dengan keluarga, berolahraga, hingga aktivitas akhir di hari tersebut, yaitu istirahat kembali.BACA JUGA: Bangga Menjadi MuslimBertekad untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaatDalam syairnya, Abu Atahiyah berkata,إن الشباب و الفراغ مفسدة للمرئ أي مفسدة“Sesungguhnya masa muda, kekosongan (waktu luang -pen), dan kekayaan (yang tidak dimanfaatkan dengan baik -pen.) merupakan sumber kerusakan bagi seseorang.”Saudaraku, ingatlah bahwa waktu luang merupakan nikmat Allah yang sangat besar bagi kita. Selayaknya kita memanfaatkannya dengan berbagai kegiatan yang berguna. Terlebih seorang pemuda dengan gejolak nafsu dan syahwat yang menyala-nyala, ditambah lagi dengan kepemilikan terhadap sarana yang ada seperti uang dan teknologi (smartphone). Maka, bukankah ini menjadi tantangan terbesar untuk melakukan kemaksiatan?Oleh karenanya, bertekadlah untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مِنْ حُسْنِ إسِْلامَِ الْمَرْءِ تَرْكُه مَا لاَ یَعْنِیْهِ“Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang adalah jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Addaruquthni, Lihat Kitab Al-Ilal Ad-Dar Quthny, hal. 3024)Maka, memahami bahwa pada diri kita terdapat hak setiap entitas yang ada di sekeliling kita adalah hal yang sangat penting guna menghindari dan meninggalkan segala hal yang tidak bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma,إنَّ لِرَبِّك علیك حقًّا، ولنفْسِك علیك حقًّا، ولأھْلكِ علیك حقًّا، فأعْطِ كُلَّ ذي حقٍّ حقَّه“Sesungguhnya Rabbmu mempunyai hak atasmu, dan jiwamu mempunyai hak atasmu, dan istrimu mempunyai hak atasmu, maka berilah setiap hak kepada orang yang berhak”. (Lihat Kitab Fataawa Nur ‘Ala Ad-Darbi Li Ibni “Utsaimin, 12: 675)Saudaraku, diri kita memiliki hak jasmani dan rohani. Hak jasmani berupa makanan yang sehat, olahraga, dan aktivitas fisik lainnya yang mendukung kesehatan badaniah. Begitu pula rohani, yang sejatinya selalu haus akan ilmu agama yang dapat diperoleh dengan rutin menghadiri kajian serta bertekad untuk memperoleh faedah darinya.Adapun hak keluarga adalah kasih sayang dan cinta dari kita berupa waktu (quality time) untuk mereka, pendidikan, dan asuhan Islami, serta pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder bagi mereka orang-orang yang kita cintai.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan bagi kita untuk senantiasa melakukan hal-hal yang bermanfaat dan menghindari segala hal yang merugikan baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Wallahu a’lamBACA JUGA:Muslim, namun Menjadi Penghalang IslamMenjadi Ibu, Profesi Terbaik Seorang Wanita***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamManhajmanhaj salafmuamalahmuslimnasihatnasihat islam


Memahami bahwa akhirat merupakan hal yang pasti adalah bentuk keimanan yang wajib kita miliki. Menyadari bahwa keniscayaan sebagai seorang hamba Allah juga merupakan bentuk anugerah dari Allah Ta’ala agar kita memahami peta jalan kehidupan fana ini serta tujuan besar dari penciptaan alam semesta di mana kita berada di dalamnya.Jalan menuju keridaan Allah Ta’ala sesungguhnya dipenuhi dengan banyak tantangan. Hal demikian tidak lain adalah sebagai bentuk permakluman dari Allah kepada kita bahwa hanya orang-orang beriman yang mampu melaksanakannya.أحََسِبَ ٱلنَّاسُ أنَ یُتۡرَكُوۤا۟ أنَ یَقوُلوُۤا۟ ءَامَنَّا وَھُمۡ لَا یُفۡتَنُونَ“Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, ‘Kami telah beriman’ dan mereka tidak diuji?” (QS. Al-`Ankabut: 2) Daftar Isi sembunyikan 1. Waktu: Tantangan proporsionalitas 2. Menjadi muslim proporsional dengan memanfaatkan waktu 2.1. Memohon pertolongan Allah agar diberikan petunjuk 2.2. Merencanakan aktivitas rutin dengan hal-hal yang bermanfaat 2.3. Bertekad untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat Waktu: Tantangan proporsionalitasDi antara tantangan bagi orang beriman tersebut adalah waktu luang. Permasalahan yang sering timbul di zaman ini adalah persoalan pemanfaatan waktu. Dengan semakin canggihnya teknologi seperti telepon pintar (smartphone), kita pun cenderung terpedaya dengan menghabiskan sebagian besar waktu berjibaku dengan media sosial yang ada.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,نِعْمَتانِ مَغْبُونٌ فِیھِما كَثِیرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ والفَراغُ“Dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu)Padahal apabila kita kaji lebih dalam, meskipun smartphone tersebut juga memiliki manfaat, tapi kita masih bisa memprioritaskan dan mengefisiensikan waktu dalam menggunakannya. Kita bisa membuat kesepakatan bagi diri sendiri bahwa waktu kita untuk smartphone adalah sisa dari waktu yang ada dari hal-hal yang bermanfaat seperti ibadah dan muamalah yang dengannya kita lebih banyak menghabiskan waktu.Demikianlah salah satu contoh hal yang paling mempengaruhi dan menguras sebagian waktu bahkan umur manusia. Lalu, bagaimana lagi dengan kelalaian berupa menghabiskan waktu dengan game, gosip, bahkan berbagai jenis kemaksiatan lainnya? Wal’iyadzubillah.Lantas, bagaimana cara mengatasi hal tersebut dan menjadi muslim yang proporsional terhadap waktu?BACA JUGA: Menjadi Muslim Sejati Dengan Menolak Vaksinasi?Menjadi muslim proporsional dengan memanfaatkan waktuMemohon pertolongan Allah agar diberikan petunjukJalan pertama dan paling utama yang selayaknya kita tempuh adalah dengan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala untuk diberikan petunjuk dan kekuatan untuk melaksanakan segala perintah-Nya tersebut melalui doa.Doa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk dibaca setiap selesai melaksanakan salat,اللھمَّ أَعِنِّي على ذكرِكَ وشُكْرِكَ ، و حُسْنِ عِبادَتِكَ“Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir dan bersyukur kepada-Mu serta beribadah kepada-Mu dengan baik”. (Lihat Kitab Shahih Al-Adabul Mufrad, hal. 533)Kita juga diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (hadis hasan yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha) untuk memohon agar diberikan ilmu yang bermanfaat, rezeki yang halal dan baik, serta amalan yang diterima melalui doa:اللَّھمَّ إنَّي أسألَكَُ عِلمًا نافعًا، ورِزْقًا طیِّبًا، وعمَلًا مُتقَبَّلًا“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik (dan halal -pen.), dan amalan yang diterima.” (Lihat Kitab Nataij Al-Afkar karya Ibnu Hajar Al-Atsqalani. 2: 411)Dengan kata lain, kesibukan dalam hal yang bermanfaat tersebut seharusnya kita lakukan dengan menuntut ilmu, mencari rezeki, dan beramal saleh.Merencanakan aktivitas rutin dengan hal-hal yang bermanfaatSaudaraku, sangat jelas dari makna hadis tentang doa yang dimohonkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Allah yaitu ilmu, rezeki, dan amalan saleh. Maka, untuk menyibukkan diri dalam tiga aktivitas mulia tersebut, selayaknya kita merencanakan dengan matang dan detail aktivitas harian untuk pencapaian target bulanan, tahunan, bahkan tujuan yang ingin dicapai sebelum ajal tiba.Allah Ta’ala berfirman,یٰٓاَیُّھَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا ﷲَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لغَِدٍۚ وَاتَّقُوا ﷲَ اِۗنَّ ﷲَ خَبِیْرٌ بِۢمَا تَعْمَلُوْنَ“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)Ayat di atas mengandung makna yang sungguh mulia tentang perintah kepada orang-orang beriman untuk bersiap menghadapi masa depan (akhirat). Maka, dalam rangka menuju tujuan agung itu, kita mesti merencanakan dengan baik mulai dari hal-hal kecil yang menjadi kebiasaan (habit) hingga hal-hal besar dalam ruang lingkup aktivitas menuntut ilmu, mencari rezeki, dan beramal saleh.Konkretnya, ketika bangun pagi untuk melaksanakan kewajiban salat subuh dan ibadah sunah lainnya seperti zikir dan membaca Al-Qur’an, kita bertekad untuk membuat suatu habit merencanakan semua aktivitas yang akan kita lakukan di hari itu.Mulai dari zikir pagi/petang, membaca tulisan-tulisan yang bermanfaat, menulis untuk berkreasi, bekerja, beribadah, mengikuti kajian, mengasah keterampilan, bercengkrama dengan keluarga, berolahraga, hingga aktivitas akhir di hari tersebut, yaitu istirahat kembali.BACA JUGA: Bangga Menjadi MuslimBertekad untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaatDalam syairnya, Abu Atahiyah berkata,إن الشباب و الفراغ مفسدة للمرئ أي مفسدة“Sesungguhnya masa muda, kekosongan (waktu luang -pen), dan kekayaan (yang tidak dimanfaatkan dengan baik -pen.) merupakan sumber kerusakan bagi seseorang.”Saudaraku, ingatlah bahwa waktu luang merupakan nikmat Allah yang sangat besar bagi kita. Selayaknya kita memanfaatkannya dengan berbagai kegiatan yang berguna. Terlebih seorang pemuda dengan gejolak nafsu dan syahwat yang menyala-nyala, ditambah lagi dengan kepemilikan terhadap sarana yang ada seperti uang dan teknologi (smartphone). Maka, bukankah ini menjadi tantangan terbesar untuk melakukan kemaksiatan?Oleh karenanya, bertekadlah untuk meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مِنْ حُسْنِ إسِْلامَِ الْمَرْءِ تَرْكُه مَا لاَ یَعْنِیْهِ“Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang adalah jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Addaruquthni, Lihat Kitab Al-Ilal Ad-Dar Quthny, hal. 3024)Maka, memahami bahwa pada diri kita terdapat hak setiap entitas yang ada di sekeliling kita adalah hal yang sangat penting guna menghindari dan meninggalkan segala hal yang tidak bermanfaat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma,إنَّ لِرَبِّك علیك حقًّا، ولنفْسِك علیك حقًّا، ولأھْلكِ علیك حقًّا، فأعْطِ كُلَّ ذي حقٍّ حقَّه“Sesungguhnya Rabbmu mempunyai hak atasmu, dan jiwamu mempunyai hak atasmu, dan istrimu mempunyai hak atasmu, maka berilah setiap hak kepada orang yang berhak”. (Lihat Kitab Fataawa Nur ‘Ala Ad-Darbi Li Ibni “Utsaimin, 12: 675)Saudaraku, diri kita memiliki hak jasmani dan rohani. Hak jasmani berupa makanan yang sehat, olahraga, dan aktivitas fisik lainnya yang mendukung kesehatan badaniah. Begitu pula rohani, yang sejatinya selalu haus akan ilmu agama yang dapat diperoleh dengan rutin menghadiri kajian serta bertekad untuk memperoleh faedah darinya.Adapun hak keluarga adalah kasih sayang dan cinta dari kita berupa waktu (quality time) untuk mereka, pendidikan, dan asuhan Islami, serta pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder bagi mereka orang-orang yang kita cintai.Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan bagi kita untuk senantiasa melakukan hal-hal yang bermanfaat dan menghindari segala hal yang merugikan baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Wallahu a’lamBACA JUGA:Muslim, namun Menjadi Penghalang IslamMenjadi Ibu, Profesi Terbaik Seorang Wanita***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamManhajmanhaj salafmuamalahmuslimnasihatnasihat islam

Bulughul Maram – Shalat: Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir

Jangan sampai tinggalkan shalat witir. Ada hadits tegas menyebutkan hal ini walau haditsnya dhaif atau lemah.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir 5. Hadits 25/374 6. Hadits 26/375 7. Faedah hadits 7.1. Referensi:     Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir Hadits 25/374 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ، فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا»، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ لَيِّنٍ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu diperintahkan. Siapa yang tidak melakukan shalat witir, ia tidaklah termasuk golongan kami.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang layyin, lemah. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 1419. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya mutaba’ah dan syawahid, yaitu penguat]   Hadits 26/375 وَلَهُ شَاهِدٌ ضَعِيفٌ عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ عِنْدَ أَحْمَدَ. Hadits ini memiliki syahid (penguat) yang dhaif, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Ahmad. [HR. Ahmad, 15:447. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini dibawa ke makna, shalat witir itu sangat dianjurkan. Hadits ini dikompromikan dengan hadits yang lain. Shalat witir disunnahkan dijadikan akhir dari shalat tahajud jika memang shalat malam yang dilakukan didahului dengan tidur. Kalau tidak didahului dengan tidur, maka shalat malam bisa dilakukan mulai dari bakda Isyak. Jika sudah melakukan shalat witir, lalu ingin melakukan shalat tahajud atau shalat sunnah pada malam hari, maka itu dibolehkan dan tidak makruh. Shalat witir yang telah dilakukan sebelumnya tidak perlu diulangi. Baca juga: Waktu Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:311-313. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:614-615.   —   Diselesaikan pada Senin Sore, 23 Jumadal Akhirah 1444 H, 16 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir

Bulughul Maram – Shalat: Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir

Jangan sampai tinggalkan shalat witir. Ada hadits tegas menyebutkan hal ini walau haditsnya dhaif atau lemah.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir 5. Hadits 25/374 6. Hadits 26/375 7. Faedah hadits 7.1. Referensi:     Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir Hadits 25/374 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ، فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا»، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ لَيِّنٍ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu diperintahkan. Siapa yang tidak melakukan shalat witir, ia tidaklah termasuk golongan kami.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang layyin, lemah. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 1419. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya mutaba’ah dan syawahid, yaitu penguat]   Hadits 26/375 وَلَهُ شَاهِدٌ ضَعِيفٌ عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ عِنْدَ أَحْمَدَ. Hadits ini memiliki syahid (penguat) yang dhaif, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Ahmad. [HR. Ahmad, 15:447. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini dibawa ke makna, shalat witir itu sangat dianjurkan. Hadits ini dikompromikan dengan hadits yang lain. Shalat witir disunnahkan dijadikan akhir dari shalat tahajud jika memang shalat malam yang dilakukan didahului dengan tidur. Kalau tidak didahului dengan tidur, maka shalat malam bisa dilakukan mulai dari bakda Isyak. Jika sudah melakukan shalat witir, lalu ingin melakukan shalat tahajud atau shalat sunnah pada malam hari, maka itu dibolehkan dan tidak makruh. Shalat witir yang telah dilakukan sebelumnya tidak perlu diulangi. Baca juga: Waktu Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:311-313. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:614-615.   —   Diselesaikan pada Senin Sore, 23 Jumadal Akhirah 1444 H, 16 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir
Jangan sampai tinggalkan shalat witir. Ada hadits tegas menyebutkan hal ini walau haditsnya dhaif atau lemah.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir 5. Hadits 25/374 6. Hadits 26/375 7. Faedah hadits 7.1. Referensi:     Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir Hadits 25/374 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ، فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا»، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ لَيِّنٍ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu diperintahkan. Siapa yang tidak melakukan shalat witir, ia tidaklah termasuk golongan kami.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang layyin, lemah. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 1419. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya mutaba’ah dan syawahid, yaitu penguat]   Hadits 26/375 وَلَهُ شَاهِدٌ ضَعِيفٌ عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ عِنْدَ أَحْمَدَ. Hadits ini memiliki syahid (penguat) yang dhaif, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Ahmad. [HR. Ahmad, 15:447. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini dibawa ke makna, shalat witir itu sangat dianjurkan. Hadits ini dikompromikan dengan hadits yang lain. Shalat witir disunnahkan dijadikan akhir dari shalat tahajud jika memang shalat malam yang dilakukan didahului dengan tidur. Kalau tidak didahului dengan tidur, maka shalat malam bisa dilakukan mulai dari bakda Isyak. Jika sudah melakukan shalat witir, lalu ingin melakukan shalat tahajud atau shalat sunnah pada malam hari, maka itu dibolehkan dan tidak makruh. Shalat witir yang telah dilakukan sebelumnya tidak perlu diulangi. Baca juga: Waktu Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:311-313. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:614-615.   —   Diselesaikan pada Senin Sore, 23 Jumadal Akhirah 1444 H, 16 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir


Jangan sampai tinggalkan shalat witir. Ada hadits tegas menyebutkan hal ini walau haditsnya dhaif atau lemah.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir 5. Hadits 25/374 6. Hadits 26/375 7. Faedah hadits 7.1. Referensi:     Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir Hadits 25/374 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ، فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا»، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ لَيِّنٍ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu diperintahkan. Siapa yang tidak melakukan shalat witir, ia tidaklah termasuk golongan kami.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang layyin, lemah. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 1419. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya mutaba’ah dan syawahid, yaitu penguat]   Hadits 26/375 وَلَهُ شَاهِدٌ ضَعِيفٌ عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ عِنْدَ أَحْمَدَ. Hadits ini memiliki syahid (penguat) yang dhaif, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Ahmad. [HR. Ahmad, 15:447. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini dhaif].   Faedah hadits Hadits ini dibawa ke makna, shalat witir itu sangat dianjurkan. Hadits ini dikompromikan dengan hadits yang lain. Shalat witir disunnahkan dijadikan akhir dari shalat tahajud jika memang shalat malam yang dilakukan didahului dengan tidur. Kalau tidak didahului dengan tidur, maka shalat malam bisa dilakukan mulai dari bakda Isyak. Jika sudah melakukan shalat witir, lalu ingin melakukan shalat tahajud atau shalat sunnah pada malam hari, maka itu dibolehkan dan tidak makruh. Shalat witir yang telah dilakukan sebelumnya tidak perlu diulangi. Baca juga: Waktu Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:311-313. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:614-615.   —   Diselesaikan pada Senin Sore, 23 Jumadal Akhirah 1444 H, 16 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir

Sebaiknya Jangan Kau Foto dan Video Sedekahmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Memfoto amal sosial dapat terpapar berbagai perkara. [PERTAMA]Bisa saja itu mempengaruhi keikhlasan.Padahal seharusnya adalah menyembunyikan amal sedekah. “Jika kamu menampakkan sedekah, maka itu baik. Tapi jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)Jadi, itu bisa mempengaruhi keikhlasan. [KEDUA]Selain itu juga dapat menyakiti perasaan orang fakir. Orang fakir yang menerima mungkin tidak rela difoto,sehingga itu masuk ke dalam mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti perasaan. Oleh sebab itu, hendaknya lebih baik tidak perlu memfotonya,kecuali dalam satu keadaan,yaitu pihak yang melakukan pemotretan itu adalahyayasan atau lembaga yang hanya ingin mengambil dokumentasi saja. Hanya sebagai dokumentasi.Maka itu tidak mengapa dilakukan. Namun, harus dengan izin, orang fakir itu dimintai izin dengan berkata,“Kami meminta izin kepada Anda dalam hal ini, sebagai dokumentasi.” Foto ini tidak akan dilihat siapa pun; ini hanya sebagai dokumentasi saja.Tidak akan dilihat siapa pun kecuali orang yang berkepentingan saja.Maka seperti ini mungkin mendapat pengecualian. Adapun memfoto tanpa ada kebutuhan,maka itu dapat mempengaruhi pahala yang didapatkan, atau bahkan dapat juga membatalkan pahala sedekah itu. ==== تَصْوِيْرُ الْأَعْمَالِ الْخَيْرِيَّةِ يَعْنِي يَعْتَرِيْهِ أُمُورٌ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ قَدْ يُؤَثِّرُ فِي الْإِخْلَاصِ الْمَطْلُوبُ هُوَ إِخْفَاءُ الصَّدَقَةِ إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ فَقَدْ يُؤَثِّرُ فِي الْإِخْلَاصِ وَأَيْضًا قَدْ يَكُونُ مُؤْذِيًا لِلْفَقِيرِ قَدْ يَكُونُ الْفَقِيرُ لَا يَرْضَى بِالتَّصْوِيْرِ فَيَدْخُلُ ذَلِكَ فِي الْمِنَّةِ وَالْأَذَى وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي الْأَحْسَنُ يَعْنِي أَلَّا تُصَوَّرَ إِلَّا فِي حَالَةٍ وَاحِدَةٍ وَهِي كَأَنْ تَكُونَ الْجِهَةُ الَّتِي تَفْعَلُ ذَلِكَ مَثَلًا مُؤَسَّسَةٌ أَوْ جَمْعِيَّةٌ وَتُرِيْدُ التَّوْثِيْقَ فَقَطْ مُجَرَّدُ التَّوْثِيْقِ هُنَا لَا بَأْسَ لَكِنْ يُسْتَأْذَنُ يُسْتَأْذَنُ الْفَقِيرُ يَقُولُ يَعْنِي نَسْتَأْذِنُكَ فِي هَذَا الْأَمْرِ لِأَجْلِ التَّوْثِيْقِ وَلَنْ يَرَى هَذِهِ الصُّوَرَ أَحَدٌ لَكِنْ مُجَرَّدُ التَّوْثِيْقِ فَقَطْ لَنْ يَرَاهُ أَحَدٌ إِلَّا مَنْ يَهُمُّهُ الأَمْرُ فَهَذِهِ مُمْكِنَةٌ أَنَّهَا تُسْتَثْنَى أَمَّا التَّصْوِيْرُ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَهَذَا لَا شَكَّ أَنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي الْأَجْرِ بَلْ رُبَّمَا يَعْنِي يُبْطِلُ الْأَجْرَ أَيْضًا

Sebaiknya Jangan Kau Foto dan Video Sedekahmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Memfoto amal sosial dapat terpapar berbagai perkara. [PERTAMA]Bisa saja itu mempengaruhi keikhlasan.Padahal seharusnya adalah menyembunyikan amal sedekah. “Jika kamu menampakkan sedekah, maka itu baik. Tapi jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)Jadi, itu bisa mempengaruhi keikhlasan. [KEDUA]Selain itu juga dapat menyakiti perasaan orang fakir. Orang fakir yang menerima mungkin tidak rela difoto,sehingga itu masuk ke dalam mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti perasaan. Oleh sebab itu, hendaknya lebih baik tidak perlu memfotonya,kecuali dalam satu keadaan,yaitu pihak yang melakukan pemotretan itu adalahyayasan atau lembaga yang hanya ingin mengambil dokumentasi saja. Hanya sebagai dokumentasi.Maka itu tidak mengapa dilakukan. Namun, harus dengan izin, orang fakir itu dimintai izin dengan berkata,“Kami meminta izin kepada Anda dalam hal ini, sebagai dokumentasi.” Foto ini tidak akan dilihat siapa pun; ini hanya sebagai dokumentasi saja.Tidak akan dilihat siapa pun kecuali orang yang berkepentingan saja.Maka seperti ini mungkin mendapat pengecualian. Adapun memfoto tanpa ada kebutuhan,maka itu dapat mempengaruhi pahala yang didapatkan, atau bahkan dapat juga membatalkan pahala sedekah itu. ==== تَصْوِيْرُ الْأَعْمَالِ الْخَيْرِيَّةِ يَعْنِي يَعْتَرِيْهِ أُمُورٌ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ قَدْ يُؤَثِّرُ فِي الْإِخْلَاصِ الْمَطْلُوبُ هُوَ إِخْفَاءُ الصَّدَقَةِ إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ فَقَدْ يُؤَثِّرُ فِي الْإِخْلَاصِ وَأَيْضًا قَدْ يَكُونُ مُؤْذِيًا لِلْفَقِيرِ قَدْ يَكُونُ الْفَقِيرُ لَا يَرْضَى بِالتَّصْوِيْرِ فَيَدْخُلُ ذَلِكَ فِي الْمِنَّةِ وَالْأَذَى وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي الْأَحْسَنُ يَعْنِي أَلَّا تُصَوَّرَ إِلَّا فِي حَالَةٍ وَاحِدَةٍ وَهِي كَأَنْ تَكُونَ الْجِهَةُ الَّتِي تَفْعَلُ ذَلِكَ مَثَلًا مُؤَسَّسَةٌ أَوْ جَمْعِيَّةٌ وَتُرِيْدُ التَّوْثِيْقَ فَقَطْ مُجَرَّدُ التَّوْثِيْقِ هُنَا لَا بَأْسَ لَكِنْ يُسْتَأْذَنُ يُسْتَأْذَنُ الْفَقِيرُ يَقُولُ يَعْنِي نَسْتَأْذِنُكَ فِي هَذَا الْأَمْرِ لِأَجْلِ التَّوْثِيْقِ وَلَنْ يَرَى هَذِهِ الصُّوَرَ أَحَدٌ لَكِنْ مُجَرَّدُ التَّوْثِيْقِ فَقَطْ لَنْ يَرَاهُ أَحَدٌ إِلَّا مَنْ يَهُمُّهُ الأَمْرُ فَهَذِهِ مُمْكِنَةٌ أَنَّهَا تُسْتَثْنَى أَمَّا التَّصْوِيْرُ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَهَذَا لَا شَكَّ أَنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي الْأَجْرِ بَلْ رُبَّمَا يَعْنِي يُبْطِلُ الْأَجْرَ أَيْضًا
Memfoto amal sosial dapat terpapar berbagai perkara. [PERTAMA]Bisa saja itu mempengaruhi keikhlasan.Padahal seharusnya adalah menyembunyikan amal sedekah. “Jika kamu menampakkan sedekah, maka itu baik. Tapi jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)Jadi, itu bisa mempengaruhi keikhlasan. [KEDUA]Selain itu juga dapat menyakiti perasaan orang fakir. Orang fakir yang menerima mungkin tidak rela difoto,sehingga itu masuk ke dalam mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti perasaan. Oleh sebab itu, hendaknya lebih baik tidak perlu memfotonya,kecuali dalam satu keadaan,yaitu pihak yang melakukan pemotretan itu adalahyayasan atau lembaga yang hanya ingin mengambil dokumentasi saja. Hanya sebagai dokumentasi.Maka itu tidak mengapa dilakukan. Namun, harus dengan izin, orang fakir itu dimintai izin dengan berkata,“Kami meminta izin kepada Anda dalam hal ini, sebagai dokumentasi.” Foto ini tidak akan dilihat siapa pun; ini hanya sebagai dokumentasi saja.Tidak akan dilihat siapa pun kecuali orang yang berkepentingan saja.Maka seperti ini mungkin mendapat pengecualian. Adapun memfoto tanpa ada kebutuhan,maka itu dapat mempengaruhi pahala yang didapatkan, atau bahkan dapat juga membatalkan pahala sedekah itu. ==== تَصْوِيْرُ الْأَعْمَالِ الْخَيْرِيَّةِ يَعْنِي يَعْتَرِيْهِ أُمُورٌ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ قَدْ يُؤَثِّرُ فِي الْإِخْلَاصِ الْمَطْلُوبُ هُوَ إِخْفَاءُ الصَّدَقَةِ إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ فَقَدْ يُؤَثِّرُ فِي الْإِخْلَاصِ وَأَيْضًا قَدْ يَكُونُ مُؤْذِيًا لِلْفَقِيرِ قَدْ يَكُونُ الْفَقِيرُ لَا يَرْضَى بِالتَّصْوِيْرِ فَيَدْخُلُ ذَلِكَ فِي الْمِنَّةِ وَالْأَذَى وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي الْأَحْسَنُ يَعْنِي أَلَّا تُصَوَّرَ إِلَّا فِي حَالَةٍ وَاحِدَةٍ وَهِي كَأَنْ تَكُونَ الْجِهَةُ الَّتِي تَفْعَلُ ذَلِكَ مَثَلًا مُؤَسَّسَةٌ أَوْ جَمْعِيَّةٌ وَتُرِيْدُ التَّوْثِيْقَ فَقَطْ مُجَرَّدُ التَّوْثِيْقِ هُنَا لَا بَأْسَ لَكِنْ يُسْتَأْذَنُ يُسْتَأْذَنُ الْفَقِيرُ يَقُولُ يَعْنِي نَسْتَأْذِنُكَ فِي هَذَا الْأَمْرِ لِأَجْلِ التَّوْثِيْقِ وَلَنْ يَرَى هَذِهِ الصُّوَرَ أَحَدٌ لَكِنْ مُجَرَّدُ التَّوْثِيْقِ فَقَطْ لَنْ يَرَاهُ أَحَدٌ إِلَّا مَنْ يَهُمُّهُ الأَمْرُ فَهَذِهِ مُمْكِنَةٌ أَنَّهَا تُسْتَثْنَى أَمَّا التَّصْوِيْرُ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَهَذَا لَا شَكَّ أَنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي الْأَجْرِ بَلْ رُبَّمَا يَعْنِي يُبْطِلُ الْأَجْرَ أَيْضًا


Memfoto amal sosial dapat terpapar berbagai perkara. [PERTAMA]Bisa saja itu mempengaruhi keikhlasan.Padahal seharusnya adalah menyembunyikan amal sedekah. “Jika kamu menampakkan sedekah, maka itu baik. Tapi jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 271)Jadi, itu bisa mempengaruhi keikhlasan. [KEDUA]Selain itu juga dapat menyakiti perasaan orang fakir. Orang fakir yang menerima mungkin tidak rela difoto,sehingga itu masuk ke dalam mengungkit-ungkit pemberian dan menyakiti perasaan. Oleh sebab itu, hendaknya lebih baik tidak perlu memfotonya,kecuali dalam satu keadaan,yaitu pihak yang melakukan pemotretan itu adalahyayasan atau lembaga yang hanya ingin mengambil dokumentasi saja. Hanya sebagai dokumentasi.Maka itu tidak mengapa dilakukan. Namun, harus dengan izin, orang fakir itu dimintai izin dengan berkata,“Kami meminta izin kepada Anda dalam hal ini, sebagai dokumentasi.” Foto ini tidak akan dilihat siapa pun; ini hanya sebagai dokumentasi saja.Tidak akan dilihat siapa pun kecuali orang yang berkepentingan saja.Maka seperti ini mungkin mendapat pengecualian. Adapun memfoto tanpa ada kebutuhan,maka itu dapat mempengaruhi pahala yang didapatkan, atau bahkan dapat juga membatalkan pahala sedekah itu. ==== تَصْوِيْرُ الْأَعْمَالِ الْخَيْرِيَّةِ يَعْنِي يَعْتَرِيْهِ أُمُورٌ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنَّهُ قَدْ يُؤَثِّرُ فِي الْإِخْلَاصِ الْمَطْلُوبُ هُوَ إِخْفَاءُ الصَّدَقَةِ إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ فَقَدْ يُؤَثِّرُ فِي الْإِخْلَاصِ وَأَيْضًا قَدْ يَكُونُ مُؤْذِيًا لِلْفَقِيرِ قَدْ يَكُونُ الْفَقِيرُ لَا يَرْضَى بِالتَّصْوِيْرِ فَيَدْخُلُ ذَلِكَ فِي الْمِنَّةِ وَالْأَذَى وَلِذَلِكَ يَنْبَغِي الْأَحْسَنُ يَعْنِي أَلَّا تُصَوَّرَ إِلَّا فِي حَالَةٍ وَاحِدَةٍ وَهِي كَأَنْ تَكُونَ الْجِهَةُ الَّتِي تَفْعَلُ ذَلِكَ مَثَلًا مُؤَسَّسَةٌ أَوْ جَمْعِيَّةٌ وَتُرِيْدُ التَّوْثِيْقَ فَقَطْ مُجَرَّدُ التَّوْثِيْقِ هُنَا لَا بَأْسَ لَكِنْ يُسْتَأْذَنُ يُسْتَأْذَنُ الْفَقِيرُ يَقُولُ يَعْنِي نَسْتَأْذِنُكَ فِي هَذَا الْأَمْرِ لِأَجْلِ التَّوْثِيْقِ وَلَنْ يَرَى هَذِهِ الصُّوَرَ أَحَدٌ لَكِنْ مُجَرَّدُ التَّوْثِيْقِ فَقَطْ لَنْ يَرَاهُ أَحَدٌ إِلَّا مَنْ يَهُمُّهُ الأَمْرُ فَهَذِهِ مُمْكِنَةٌ أَنَّهَا تُسْتَثْنَى أَمَّا التَّصْوِيْرُ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَهَذَا لَا شَكَّ أَنَّهُ يُؤَثِّرُ فِي الْأَجْرِ بَلْ رُبَّمَا يَعْنِي يُبْطِلُ الْأَجْرَ أَيْضًا

Serial Fikih Muamalah (Bag. 14): Syarat yang Tidak Dibenarkan Syariat, Apakah Membatalkan Akad?

Baca pembahasam sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 13): Hukum Syarat Tambahan dalam Sebuah AkadJika dalam sebuah akad salah satu pihak menyaratkan sesuatu yang dilarang oleh syariat atau bertentangan dengan kaidah-kaidahnya ataupun bertentangan dengan tujuan maksud akad, apakah akad yang dilangsungkan tersebut menjadi batal ataukah hanya syaratnya saja yang menjadi batal?Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dalam mazhab Syafi’iyyah, mereka membedakan antara pengaruh syarat yang tidak dibenarkan dalam akad muamalah harta dan dalam akad pernikahan.Dalam muamalah harta, syarat yang tidak dibenarkan oleh syariat merusak dan membatalkan akadnya, sehingga akad yang dilangsungkan menjadi tidak sah dan harus diulang. Adapun dalam akad pernikahan, syarat tambahan yang tidak dibenarkan oleh syariat tidak merusak akad secara langsung. Hanya saja, syarat yang tidak benar tersebut menjadi tidak sah dan tidak berlaku. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab Hanabilah 1.1. Syarat tidak benar yang merusak sebuah akad 1.2. Syarat tidak benar yang tidak merusak sebuah akad, namun syarat tersebut menjadi tidak sah 2. Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah 3. Kesimpulan dan perbandingan singkat pendapat pakar fikih terkait pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab HanabilahUlama Hanabilah membagi syarat yang tidak benar berdasarkan pengaruhnya menjadi dua macam:Syarat tidak benar yang merusak sebuah akadTermasuk di dalamnya adalah akad yang menyaratkan adanya akad baru, seperti akad jual beli yang menyaratkan adanya akad utang piutang (sudah kita bahas pada pertemuan sebelumnya). Di antaranya juga adalah akad yang terkumpul di dalamnya 2 syarat.Dalam akad nikah, syarat yang dapat merusak sebuah akad, contohnya seperti menyaratkan nikah hanya dalam jangka waktu tertentu saja, baik nikah mut’ah [1], nikah muhallil [2], begitu pula akad nikah yang tidak menghalalkan hubungan suami istri, dan akad nikah yang menyaratkan adanya hak khiyar bagi salah satu pihak untuk membatalkan akad, dan yang terakhir adalah akad nikah syighar [3].BACA JUGA: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualSyarat tidak benar yang tidak merusak sebuah akad, namun syarat tersebut menjadi tidak sahSyarat apa saja yang masuk kategori ini? Masuk di dalamnya syarat-syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad, seperti seorang penjual yang menyaratkan untuk tidak menyerahkan barang yang dibeli kepada pembeli, seorang suami yang menyaratkan kepada istrinya untuk tidak menafkahinya, atau seorang perempuan yang menyaratkan agar ia bisa tinggal di tempat yang dia pilih atau dipilihkan bapaknya, begitu pula perempuan yang menyaratkan ketiadaan hubungan suami istri dalam pernikahan mereka, ataupun menyaratkan agar si suami harus melakukan ‘azl [4] dalam setiap hubungan yang mereka lakukan.Termasuk juga, syarat yang yang mengandung sesuatu yang haram seperti menyaratkan jaminan minuman keras ataupun (maaf) babi dalam sebuah akad.Termasuk di dalam macam ini juga, persyaratan yang mengandung ketidaktahuan. Contohnya adalah seorang pembeli yang menyaratkan adanya hak memilih dan waktu tempo pembayaran dengan durasi dan batas waktu yang tidak diketahui.BACA JUGA: Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-MuslimPengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahIbnu Taimiyyah rahimahullah membedakan antara syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad dan syarat yang meniadakan tujuan syariat.Pertama: Syarat yang meniadakan maksud dan tujuan asli sebuah akad, maka syarat ini dihukumi batil dan membatalkan sahnya sebuah akad.Kedua: Adapun syarat yang meniadakan maksud dan tujuan syariat, dengan adanya penyelisihan dan pelanggaran terhadap apa yang ada di Al-Qur’an maupun hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti menyaratkan adanya riba, minuman keras, dan lain sebagainya. Maka, dibedakan antara apa yang telah diketahui keharamannya oleh yang memberikan syarat dan apa yang belum ia ketahui keharamannya.Ketiga: Jika orang yang memberikan syarat mengetahui keharamannya, maka syarat yang disebutkan menjadi batal dan akadnya tetap sah.Keempat: Adapun jika orang yang memberikan syarat tidak mengetahui keharamannya dan dia mengira bahwa apa yang ia syaratkan itu sah dan wajib dipenuhi, maka baginya hak memilih untuk membatalkan akad tersebut. Ia bisa memilih antara menggugurkan syarat dan tetap melaksanakan akad yang sudah disepakati atau ia bisa memilih untuk membatalkan akad tersebut. Tidak ada bedanya, baik itu akad nikah maupun yang selainnya.Kesimpulan dan perbandingan singkat pendapat pakar fikih terkait pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akadPertama: Syarat yang tidak benar dan mengandung suatu keharaman membatalkan sahnya akad menurut pendapat jumhur ulama karena adanya hadis,نَهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن بَيعتَيْن في بيعةٍ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua transaksi jual beli dalam satu akad jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3461, Tirmidzi no. 1231, dan Nasa’i no. 4632)Dan hadis,وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ“Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan An-Nasa’i no. 4611)Dan dikarenakan sesuatu yang dilarang dalam syariat menunjukkan bahwa hal tersebut menjadi rusak.Di sisi lain, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa ada perbedaan hukum antara mereka yang sudah mengetahui keharamannya dan mereka yang belum mengetahuinya. Jika ia tahu akan keharamannya, maka syarat yang ia tawarkan itu menjadi batal dan akadnya tetap sah. Adapun jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka baginya hak memilih antara menggugurkan syarat dan melanjutkan akad atau membatalkan akad yang telah disepakati.Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat Ibnu Taimiyyah rahimahullah karena pendapatnya memiliki tinjauan yang mendetail dan pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil yang ada. Pendapat ini juga lebih memperhatikan stabilitas akad muamalah yang ada.Kedua: Syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad dan bertentangan dengan konsekuensinya akan merusak akad tersebut menurut pendapat mayoritas ulama termasuk di dalamnya Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Di sisi lain, mazhab Maliki berpendapat bahwa syarat semacam ini tidaklah merusak akad apabila yang orang yang menyaratkannya menangguhkan syarat tersebut. Adapun jika ia tetap bersikukuh menyaratkan syarat tersebut, maka akadnya menjadi batal.Pendapat yang lebih kuat pada permasalahan ini adalah pendapat mazhab Maliki karena syarat yang berkaitan dengan akad tersebut merupakan perkara tambahan pada hakikat asli akadnya. Yang mana syarat tersebut hanya berkaitan dengan sifatnya saja dan bukan pada inti akadnya, sehingga jika sifat tersebut telah hilang, hakikat asli dan inti akad tersebut tetaplah berlaku dan sah.Ketiga: Syarat yang tidak benar dan berkaitan dengan akad nikah tidaklah membatalkan akad, namun hanya membatalkan syaratnya saja dan akadnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.Sedangkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa akad nikah sama saja dengan akad-akad lainnya, tidak menjadi rusak hanya karena adanya syarat yang tidak benar. Ibnu Taimiyyah membedakan antara mereka yang sudah mengetahui keharamannya dan mereka yang belum mengetahuinya. Jika ia tahu akan keharamannya, maka syarat yang ia tawarkan itu menjadi batal dan akadnya tetap sah. Adapun jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka baginya hak memilih antara menggugurkan syarat dan melanjutkan akad atau membatalkan akad yang telah disepakati.Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama, di mana syarat yang tidak benar menjadi batal, namun akadnya tetap sah. Pendapat inilah yang oleh hukum perundangan-undangan kekeluargaan. Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA:Jual Rumah, Berapa Zakatnya?Syarat dan Rukun Jual-Beli***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Catatan kaki:[1] Menikahi perempuan hingga waktu tertentu. Jika waktunya telah habis, maka perceraian otomatis terjadi.[2] Muhallil adalah orang yang menikah untuk sementara, kemudian bercerai. Dengan tujuan agar perempuan yang dia nikahi setelah ditalak tiga oleh suami yang pertama bisa kembali kepada suami pertamanya tersebut.[3] Syighar ialah seorang laki-laki menikahi puteri laki-laki lainnya dan dia pun menikahkannya dengan puterinya tanpa mahar. Atau seorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lainnya. lalu dia menikahkannya pula dengan saudara perempuannya tanpa mahar.[4] ‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi.Tags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam

Serial Fikih Muamalah (Bag. 14): Syarat yang Tidak Dibenarkan Syariat, Apakah Membatalkan Akad?

Baca pembahasam sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 13): Hukum Syarat Tambahan dalam Sebuah AkadJika dalam sebuah akad salah satu pihak menyaratkan sesuatu yang dilarang oleh syariat atau bertentangan dengan kaidah-kaidahnya ataupun bertentangan dengan tujuan maksud akad, apakah akad yang dilangsungkan tersebut menjadi batal ataukah hanya syaratnya saja yang menjadi batal?Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dalam mazhab Syafi’iyyah, mereka membedakan antara pengaruh syarat yang tidak dibenarkan dalam akad muamalah harta dan dalam akad pernikahan.Dalam muamalah harta, syarat yang tidak dibenarkan oleh syariat merusak dan membatalkan akadnya, sehingga akad yang dilangsungkan menjadi tidak sah dan harus diulang. Adapun dalam akad pernikahan, syarat tambahan yang tidak dibenarkan oleh syariat tidak merusak akad secara langsung. Hanya saja, syarat yang tidak benar tersebut menjadi tidak sah dan tidak berlaku. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab Hanabilah 1.1. Syarat tidak benar yang merusak sebuah akad 1.2. Syarat tidak benar yang tidak merusak sebuah akad, namun syarat tersebut menjadi tidak sah 2. Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah 3. Kesimpulan dan perbandingan singkat pendapat pakar fikih terkait pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab HanabilahUlama Hanabilah membagi syarat yang tidak benar berdasarkan pengaruhnya menjadi dua macam:Syarat tidak benar yang merusak sebuah akadTermasuk di dalamnya adalah akad yang menyaratkan adanya akad baru, seperti akad jual beli yang menyaratkan adanya akad utang piutang (sudah kita bahas pada pertemuan sebelumnya). Di antaranya juga adalah akad yang terkumpul di dalamnya 2 syarat.Dalam akad nikah, syarat yang dapat merusak sebuah akad, contohnya seperti menyaratkan nikah hanya dalam jangka waktu tertentu saja, baik nikah mut’ah [1], nikah muhallil [2], begitu pula akad nikah yang tidak menghalalkan hubungan suami istri, dan akad nikah yang menyaratkan adanya hak khiyar bagi salah satu pihak untuk membatalkan akad, dan yang terakhir adalah akad nikah syighar [3].BACA JUGA: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualSyarat tidak benar yang tidak merusak sebuah akad, namun syarat tersebut menjadi tidak sahSyarat apa saja yang masuk kategori ini? Masuk di dalamnya syarat-syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad, seperti seorang penjual yang menyaratkan untuk tidak menyerahkan barang yang dibeli kepada pembeli, seorang suami yang menyaratkan kepada istrinya untuk tidak menafkahinya, atau seorang perempuan yang menyaratkan agar ia bisa tinggal di tempat yang dia pilih atau dipilihkan bapaknya, begitu pula perempuan yang menyaratkan ketiadaan hubungan suami istri dalam pernikahan mereka, ataupun menyaratkan agar si suami harus melakukan ‘azl [4] dalam setiap hubungan yang mereka lakukan.Termasuk juga, syarat yang yang mengandung sesuatu yang haram seperti menyaratkan jaminan minuman keras ataupun (maaf) babi dalam sebuah akad.Termasuk di dalam macam ini juga, persyaratan yang mengandung ketidaktahuan. Contohnya adalah seorang pembeli yang menyaratkan adanya hak memilih dan waktu tempo pembayaran dengan durasi dan batas waktu yang tidak diketahui.BACA JUGA: Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-MuslimPengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahIbnu Taimiyyah rahimahullah membedakan antara syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad dan syarat yang meniadakan tujuan syariat.Pertama: Syarat yang meniadakan maksud dan tujuan asli sebuah akad, maka syarat ini dihukumi batil dan membatalkan sahnya sebuah akad.Kedua: Adapun syarat yang meniadakan maksud dan tujuan syariat, dengan adanya penyelisihan dan pelanggaran terhadap apa yang ada di Al-Qur’an maupun hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti menyaratkan adanya riba, minuman keras, dan lain sebagainya. Maka, dibedakan antara apa yang telah diketahui keharamannya oleh yang memberikan syarat dan apa yang belum ia ketahui keharamannya.Ketiga: Jika orang yang memberikan syarat mengetahui keharamannya, maka syarat yang disebutkan menjadi batal dan akadnya tetap sah.Keempat: Adapun jika orang yang memberikan syarat tidak mengetahui keharamannya dan dia mengira bahwa apa yang ia syaratkan itu sah dan wajib dipenuhi, maka baginya hak memilih untuk membatalkan akad tersebut. Ia bisa memilih antara menggugurkan syarat dan tetap melaksanakan akad yang sudah disepakati atau ia bisa memilih untuk membatalkan akad tersebut. Tidak ada bedanya, baik itu akad nikah maupun yang selainnya.Kesimpulan dan perbandingan singkat pendapat pakar fikih terkait pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akadPertama: Syarat yang tidak benar dan mengandung suatu keharaman membatalkan sahnya akad menurut pendapat jumhur ulama karena adanya hadis,نَهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن بَيعتَيْن في بيعةٍ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua transaksi jual beli dalam satu akad jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3461, Tirmidzi no. 1231, dan Nasa’i no. 4632)Dan hadis,وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ“Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan An-Nasa’i no. 4611)Dan dikarenakan sesuatu yang dilarang dalam syariat menunjukkan bahwa hal tersebut menjadi rusak.Di sisi lain, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa ada perbedaan hukum antara mereka yang sudah mengetahui keharamannya dan mereka yang belum mengetahuinya. Jika ia tahu akan keharamannya, maka syarat yang ia tawarkan itu menjadi batal dan akadnya tetap sah. Adapun jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka baginya hak memilih antara menggugurkan syarat dan melanjutkan akad atau membatalkan akad yang telah disepakati.Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat Ibnu Taimiyyah rahimahullah karena pendapatnya memiliki tinjauan yang mendetail dan pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil yang ada. Pendapat ini juga lebih memperhatikan stabilitas akad muamalah yang ada.Kedua: Syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad dan bertentangan dengan konsekuensinya akan merusak akad tersebut menurut pendapat mayoritas ulama termasuk di dalamnya Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Di sisi lain, mazhab Maliki berpendapat bahwa syarat semacam ini tidaklah merusak akad apabila yang orang yang menyaratkannya menangguhkan syarat tersebut. Adapun jika ia tetap bersikukuh menyaratkan syarat tersebut, maka akadnya menjadi batal.Pendapat yang lebih kuat pada permasalahan ini adalah pendapat mazhab Maliki karena syarat yang berkaitan dengan akad tersebut merupakan perkara tambahan pada hakikat asli akadnya. Yang mana syarat tersebut hanya berkaitan dengan sifatnya saja dan bukan pada inti akadnya, sehingga jika sifat tersebut telah hilang, hakikat asli dan inti akad tersebut tetaplah berlaku dan sah.Ketiga: Syarat yang tidak benar dan berkaitan dengan akad nikah tidaklah membatalkan akad, namun hanya membatalkan syaratnya saja dan akadnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.Sedangkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa akad nikah sama saja dengan akad-akad lainnya, tidak menjadi rusak hanya karena adanya syarat yang tidak benar. Ibnu Taimiyyah membedakan antara mereka yang sudah mengetahui keharamannya dan mereka yang belum mengetahuinya. Jika ia tahu akan keharamannya, maka syarat yang ia tawarkan itu menjadi batal dan akadnya tetap sah. Adapun jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka baginya hak memilih antara menggugurkan syarat dan melanjutkan akad atau membatalkan akad yang telah disepakati.Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama, di mana syarat yang tidak benar menjadi batal, namun akadnya tetap sah. Pendapat inilah yang oleh hukum perundangan-undangan kekeluargaan. Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA:Jual Rumah, Berapa Zakatnya?Syarat dan Rukun Jual-Beli***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Catatan kaki:[1] Menikahi perempuan hingga waktu tertentu. Jika waktunya telah habis, maka perceraian otomatis terjadi.[2] Muhallil adalah orang yang menikah untuk sementara, kemudian bercerai. Dengan tujuan agar perempuan yang dia nikahi setelah ditalak tiga oleh suami yang pertama bisa kembali kepada suami pertamanya tersebut.[3] Syighar ialah seorang laki-laki menikahi puteri laki-laki lainnya dan dia pun menikahkannya dengan puterinya tanpa mahar. Atau seorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lainnya. lalu dia menikahkannya pula dengan saudara perempuannya tanpa mahar.[4] ‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi.Tags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam
Baca pembahasam sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 13): Hukum Syarat Tambahan dalam Sebuah AkadJika dalam sebuah akad salah satu pihak menyaratkan sesuatu yang dilarang oleh syariat atau bertentangan dengan kaidah-kaidahnya ataupun bertentangan dengan tujuan maksud akad, apakah akad yang dilangsungkan tersebut menjadi batal ataukah hanya syaratnya saja yang menjadi batal?Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dalam mazhab Syafi’iyyah, mereka membedakan antara pengaruh syarat yang tidak dibenarkan dalam akad muamalah harta dan dalam akad pernikahan.Dalam muamalah harta, syarat yang tidak dibenarkan oleh syariat merusak dan membatalkan akadnya, sehingga akad yang dilangsungkan menjadi tidak sah dan harus diulang. Adapun dalam akad pernikahan, syarat tambahan yang tidak dibenarkan oleh syariat tidak merusak akad secara langsung. Hanya saja, syarat yang tidak benar tersebut menjadi tidak sah dan tidak berlaku. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab Hanabilah 1.1. Syarat tidak benar yang merusak sebuah akad 1.2. Syarat tidak benar yang tidak merusak sebuah akad, namun syarat tersebut menjadi tidak sah 2. Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah 3. Kesimpulan dan perbandingan singkat pendapat pakar fikih terkait pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab HanabilahUlama Hanabilah membagi syarat yang tidak benar berdasarkan pengaruhnya menjadi dua macam:Syarat tidak benar yang merusak sebuah akadTermasuk di dalamnya adalah akad yang menyaratkan adanya akad baru, seperti akad jual beli yang menyaratkan adanya akad utang piutang (sudah kita bahas pada pertemuan sebelumnya). Di antaranya juga adalah akad yang terkumpul di dalamnya 2 syarat.Dalam akad nikah, syarat yang dapat merusak sebuah akad, contohnya seperti menyaratkan nikah hanya dalam jangka waktu tertentu saja, baik nikah mut’ah [1], nikah muhallil [2], begitu pula akad nikah yang tidak menghalalkan hubungan suami istri, dan akad nikah yang menyaratkan adanya hak khiyar bagi salah satu pihak untuk membatalkan akad, dan yang terakhir adalah akad nikah syighar [3].BACA JUGA: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualSyarat tidak benar yang tidak merusak sebuah akad, namun syarat tersebut menjadi tidak sahSyarat apa saja yang masuk kategori ini? Masuk di dalamnya syarat-syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad, seperti seorang penjual yang menyaratkan untuk tidak menyerahkan barang yang dibeli kepada pembeli, seorang suami yang menyaratkan kepada istrinya untuk tidak menafkahinya, atau seorang perempuan yang menyaratkan agar ia bisa tinggal di tempat yang dia pilih atau dipilihkan bapaknya, begitu pula perempuan yang menyaratkan ketiadaan hubungan suami istri dalam pernikahan mereka, ataupun menyaratkan agar si suami harus melakukan ‘azl [4] dalam setiap hubungan yang mereka lakukan.Termasuk juga, syarat yang yang mengandung sesuatu yang haram seperti menyaratkan jaminan minuman keras ataupun (maaf) babi dalam sebuah akad.Termasuk di dalam macam ini juga, persyaratan yang mengandung ketidaktahuan. Contohnya adalah seorang pembeli yang menyaratkan adanya hak memilih dan waktu tempo pembayaran dengan durasi dan batas waktu yang tidak diketahui.BACA JUGA: Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-MuslimPengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahIbnu Taimiyyah rahimahullah membedakan antara syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad dan syarat yang meniadakan tujuan syariat.Pertama: Syarat yang meniadakan maksud dan tujuan asli sebuah akad, maka syarat ini dihukumi batil dan membatalkan sahnya sebuah akad.Kedua: Adapun syarat yang meniadakan maksud dan tujuan syariat, dengan adanya penyelisihan dan pelanggaran terhadap apa yang ada di Al-Qur’an maupun hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti menyaratkan adanya riba, minuman keras, dan lain sebagainya. Maka, dibedakan antara apa yang telah diketahui keharamannya oleh yang memberikan syarat dan apa yang belum ia ketahui keharamannya.Ketiga: Jika orang yang memberikan syarat mengetahui keharamannya, maka syarat yang disebutkan menjadi batal dan akadnya tetap sah.Keempat: Adapun jika orang yang memberikan syarat tidak mengetahui keharamannya dan dia mengira bahwa apa yang ia syaratkan itu sah dan wajib dipenuhi, maka baginya hak memilih untuk membatalkan akad tersebut. Ia bisa memilih antara menggugurkan syarat dan tetap melaksanakan akad yang sudah disepakati atau ia bisa memilih untuk membatalkan akad tersebut. Tidak ada bedanya, baik itu akad nikah maupun yang selainnya.Kesimpulan dan perbandingan singkat pendapat pakar fikih terkait pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akadPertama: Syarat yang tidak benar dan mengandung suatu keharaman membatalkan sahnya akad menurut pendapat jumhur ulama karena adanya hadis,نَهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن بَيعتَيْن في بيعةٍ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua transaksi jual beli dalam satu akad jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3461, Tirmidzi no. 1231, dan Nasa’i no. 4632)Dan hadis,وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ“Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan An-Nasa’i no. 4611)Dan dikarenakan sesuatu yang dilarang dalam syariat menunjukkan bahwa hal tersebut menjadi rusak.Di sisi lain, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa ada perbedaan hukum antara mereka yang sudah mengetahui keharamannya dan mereka yang belum mengetahuinya. Jika ia tahu akan keharamannya, maka syarat yang ia tawarkan itu menjadi batal dan akadnya tetap sah. Adapun jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka baginya hak memilih antara menggugurkan syarat dan melanjutkan akad atau membatalkan akad yang telah disepakati.Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat Ibnu Taimiyyah rahimahullah karena pendapatnya memiliki tinjauan yang mendetail dan pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil yang ada. Pendapat ini juga lebih memperhatikan stabilitas akad muamalah yang ada.Kedua: Syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad dan bertentangan dengan konsekuensinya akan merusak akad tersebut menurut pendapat mayoritas ulama termasuk di dalamnya Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Di sisi lain, mazhab Maliki berpendapat bahwa syarat semacam ini tidaklah merusak akad apabila yang orang yang menyaratkannya menangguhkan syarat tersebut. Adapun jika ia tetap bersikukuh menyaratkan syarat tersebut, maka akadnya menjadi batal.Pendapat yang lebih kuat pada permasalahan ini adalah pendapat mazhab Maliki karena syarat yang berkaitan dengan akad tersebut merupakan perkara tambahan pada hakikat asli akadnya. Yang mana syarat tersebut hanya berkaitan dengan sifatnya saja dan bukan pada inti akadnya, sehingga jika sifat tersebut telah hilang, hakikat asli dan inti akad tersebut tetaplah berlaku dan sah.Ketiga: Syarat yang tidak benar dan berkaitan dengan akad nikah tidaklah membatalkan akad, namun hanya membatalkan syaratnya saja dan akadnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.Sedangkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa akad nikah sama saja dengan akad-akad lainnya, tidak menjadi rusak hanya karena adanya syarat yang tidak benar. Ibnu Taimiyyah membedakan antara mereka yang sudah mengetahui keharamannya dan mereka yang belum mengetahuinya. Jika ia tahu akan keharamannya, maka syarat yang ia tawarkan itu menjadi batal dan akadnya tetap sah. Adapun jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka baginya hak memilih antara menggugurkan syarat dan melanjutkan akad atau membatalkan akad yang telah disepakati.Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama, di mana syarat yang tidak benar menjadi batal, namun akadnya tetap sah. Pendapat inilah yang oleh hukum perundangan-undangan kekeluargaan. Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA:Jual Rumah, Berapa Zakatnya?Syarat dan Rukun Jual-Beli***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Catatan kaki:[1] Menikahi perempuan hingga waktu tertentu. Jika waktunya telah habis, maka perceraian otomatis terjadi.[2] Muhallil adalah orang yang menikah untuk sementara, kemudian bercerai. Dengan tujuan agar perempuan yang dia nikahi setelah ditalak tiga oleh suami yang pertama bisa kembali kepada suami pertamanya tersebut.[3] Syighar ialah seorang laki-laki menikahi puteri laki-laki lainnya dan dia pun menikahkannya dengan puterinya tanpa mahar. Atau seorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lainnya. lalu dia menikahkannya pula dengan saudara perempuannya tanpa mahar.[4] ‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi.Tags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam


Baca pembahasam sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 13): Hukum Syarat Tambahan dalam Sebuah AkadJika dalam sebuah akad salah satu pihak menyaratkan sesuatu yang dilarang oleh syariat atau bertentangan dengan kaidah-kaidahnya ataupun bertentangan dengan tujuan maksud akad, apakah akad yang dilangsungkan tersebut menjadi batal ataukah hanya syaratnya saja yang menjadi batal?Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Dalam mazhab Syafi’iyyah, mereka membedakan antara pengaruh syarat yang tidak dibenarkan dalam akad muamalah harta dan dalam akad pernikahan.Dalam muamalah harta, syarat yang tidak dibenarkan oleh syariat merusak dan membatalkan akadnya, sehingga akad yang dilangsungkan menjadi tidak sah dan harus diulang. Adapun dalam akad pernikahan, syarat tambahan yang tidak dibenarkan oleh syariat tidak merusak akad secara langsung. Hanya saja, syarat yang tidak benar tersebut menjadi tidak sah dan tidak berlaku. Daftar Isi sembunyikan 1. Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab Hanabilah 1.1. Syarat tidak benar yang merusak sebuah akad 1.2. Syarat tidak benar yang tidak merusak sebuah akad, namun syarat tersebut menjadi tidak sah 2. Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah 3. Kesimpulan dan perbandingan singkat pendapat pakar fikih terkait pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab HanabilahUlama Hanabilah membagi syarat yang tidak benar berdasarkan pengaruhnya menjadi dua macam:Syarat tidak benar yang merusak sebuah akadTermasuk di dalamnya adalah akad yang menyaratkan adanya akad baru, seperti akad jual beli yang menyaratkan adanya akad utang piutang (sudah kita bahas pada pertemuan sebelumnya). Di antaranya juga adalah akad yang terkumpul di dalamnya 2 syarat.Dalam akad nikah, syarat yang dapat merusak sebuah akad, contohnya seperti menyaratkan nikah hanya dalam jangka waktu tertentu saja, baik nikah mut’ah [1], nikah muhallil [2], begitu pula akad nikah yang tidak menghalalkan hubungan suami istri, dan akad nikah yang menyaratkan adanya hak khiyar bagi salah satu pihak untuk membatalkan akad, dan yang terakhir adalah akad nikah syighar [3].BACA JUGA: Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin DijualSyarat tidak benar yang tidak merusak sebuah akad, namun syarat tersebut menjadi tidak sahSyarat apa saja yang masuk kategori ini? Masuk di dalamnya syarat-syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad, seperti seorang penjual yang menyaratkan untuk tidak menyerahkan barang yang dibeli kepada pembeli, seorang suami yang menyaratkan kepada istrinya untuk tidak menafkahinya, atau seorang perempuan yang menyaratkan agar ia bisa tinggal di tempat yang dia pilih atau dipilihkan bapaknya, begitu pula perempuan yang menyaratkan ketiadaan hubungan suami istri dalam pernikahan mereka, ataupun menyaratkan agar si suami harus melakukan ‘azl [4] dalam setiap hubungan yang mereka lakukan.Termasuk juga, syarat yang yang mengandung sesuatu yang haram seperti menyaratkan jaminan minuman keras ataupun (maaf) babi dalam sebuah akad.Termasuk di dalam macam ini juga, persyaratan yang mengandung ketidaktahuan. Contohnya adalah seorang pembeli yang menyaratkan adanya hak memilih dan waktu tempo pembayaran dengan durasi dan batas waktu yang tidak diketahui.BACA JUGA: Hukum Berjual-Beli dan Menggunakan Produk Non-MuslimPengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahIbnu Taimiyyah rahimahullah membedakan antara syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad dan syarat yang meniadakan tujuan syariat.Pertama: Syarat yang meniadakan maksud dan tujuan asli sebuah akad, maka syarat ini dihukumi batil dan membatalkan sahnya sebuah akad.Kedua: Adapun syarat yang meniadakan maksud dan tujuan syariat, dengan adanya penyelisihan dan pelanggaran terhadap apa yang ada di Al-Qur’an maupun hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti menyaratkan adanya riba, minuman keras, dan lain sebagainya. Maka, dibedakan antara apa yang telah diketahui keharamannya oleh yang memberikan syarat dan apa yang belum ia ketahui keharamannya.Ketiga: Jika orang yang memberikan syarat mengetahui keharamannya, maka syarat yang disebutkan menjadi batal dan akadnya tetap sah.Keempat: Adapun jika orang yang memberikan syarat tidak mengetahui keharamannya dan dia mengira bahwa apa yang ia syaratkan itu sah dan wajib dipenuhi, maka baginya hak memilih untuk membatalkan akad tersebut. Ia bisa memilih antara menggugurkan syarat dan tetap melaksanakan akad yang sudah disepakati atau ia bisa memilih untuk membatalkan akad tersebut. Tidak ada bedanya, baik itu akad nikah maupun yang selainnya.Kesimpulan dan perbandingan singkat pendapat pakar fikih terkait pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akadPertama: Syarat yang tidak benar dan mengandung suatu keharaman membatalkan sahnya akad menurut pendapat jumhur ulama karena adanya hadis,نَهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن بَيعتَيْن في بيعةٍ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua transaksi jual beli dalam satu akad jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3461, Tirmidzi no. 1231, dan Nasa’i no. 4632)Dan hadis,وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ“Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Abu Dawud no. 3504, Tirmidzi no. 1234, dan An-Nasa’i no. 4611)Dan dikarenakan sesuatu yang dilarang dalam syariat menunjukkan bahwa hal tersebut menjadi rusak.Di sisi lain, Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa ada perbedaan hukum antara mereka yang sudah mengetahui keharamannya dan mereka yang belum mengetahuinya. Jika ia tahu akan keharamannya, maka syarat yang ia tawarkan itu menjadi batal dan akadnya tetap sah. Adapun jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka baginya hak memilih antara menggugurkan syarat dan melanjutkan akad atau membatalkan akad yang telah disepakati.Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat Ibnu Taimiyyah rahimahullah karena pendapatnya memiliki tinjauan yang mendetail dan pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil yang ada. Pendapat ini juga lebih memperhatikan stabilitas akad muamalah yang ada.Kedua: Syarat yang meniadakan tujuan asli sebuah akad dan bertentangan dengan konsekuensinya akan merusak akad tersebut menurut pendapat mayoritas ulama termasuk di dalamnya Ibnu Taimiyyah rahimahullah.Di sisi lain, mazhab Maliki berpendapat bahwa syarat semacam ini tidaklah merusak akad apabila yang orang yang menyaratkannya menangguhkan syarat tersebut. Adapun jika ia tetap bersikukuh menyaratkan syarat tersebut, maka akadnya menjadi batal.Pendapat yang lebih kuat pada permasalahan ini adalah pendapat mazhab Maliki karena syarat yang berkaitan dengan akad tersebut merupakan perkara tambahan pada hakikat asli akadnya. Yang mana syarat tersebut hanya berkaitan dengan sifatnya saja dan bukan pada inti akadnya, sehingga jika sifat tersebut telah hilang, hakikat asli dan inti akad tersebut tetaplah berlaku dan sah.Ketiga: Syarat yang tidak benar dan berkaitan dengan akad nikah tidaklah membatalkan akad, namun hanya membatalkan syaratnya saja dan akadnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.Sedangkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa akad nikah sama saja dengan akad-akad lainnya, tidak menjadi rusak hanya karena adanya syarat yang tidak benar. Ibnu Taimiyyah membedakan antara mereka yang sudah mengetahui keharamannya dan mereka yang belum mengetahuinya. Jika ia tahu akan keharamannya, maka syarat yang ia tawarkan itu menjadi batal dan akadnya tetap sah. Adapun jika ia tidak mengetahui keharamannya, maka baginya hak memilih antara menggugurkan syarat dan melanjutkan akad atau membatalkan akad yang telah disepakati.Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama, di mana syarat yang tidak benar menjadi batal, namun akadnya tetap sah. Pendapat inilah yang oleh hukum perundangan-undangan kekeluargaan. Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab[Bersambung]BACA JUGA:Jual Rumah, Berapa Zakatnya?Syarat dan Rukun Jual-Beli***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Catatan kaki:[1] Menikahi perempuan hingga waktu tertentu. Jika waktunya telah habis, maka perceraian otomatis terjadi.[2] Muhallil adalah orang yang menikah untuk sementara, kemudian bercerai. Dengan tujuan agar perempuan yang dia nikahi setelah ditalak tiga oleh suami yang pertama bisa kembali kepada suami pertamanya tersebut.[3] Syighar ialah seorang laki-laki menikahi puteri laki-laki lainnya dan dia pun menikahkannya dengan puterinya tanpa mahar. Atau seorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lainnya. lalu dia menikahkannya pula dengan saudara perempuannya tanpa mahar.[4] ‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi.Tags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam

Batasan Aurat di Depan Mertua

Pertanyaan: Saya akhwat, saya tanya apakah bapak mertua saya termasuk mahram? Jika iya, lalu apa batasan aurat yang tidak boleh terlihat di hadapan bapak mertua saya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, benar bahwa mertua adalah termasuk mahram. Bahkan mertua adalah mahram seumur hidup walaupun sudah bercerai dengan anaknya. Allah ta’ala berfirman ketika menjelaskan mahram: وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ “Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua)” (QS. An-Nisa’: 23). Ayat ini menunjukkan bahwa mertua termasuk mahram. Allah ta’ala juga berfirman: وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ “Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) istri-istri dari anak kandung kalian” (QS. An-Nisa: 23). Ayat ini menunjukkan bahwa menantu adalah termasuk mahram. Maka mertua dan menantu kedua adalah mahram. Kedua, karena mertua dan menantu termasuk mahram, seorang Muslimah boleh membuka sebagian aurat di depan bapak mertuanya. Namun aurat yang boleh diperlihatkan adalah tempat-tempat perhiasan, bukan semua aurat. Allah ta’ala berfirman: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka” (QS. An-Nur: 31). Ayat ini menyebutkan tentang bolehnya membuka sebagian aurat kepada bapak mertua dan aurat yang boleh dibuka adalah tempat perhiasan. Tempat perhiasan di sini maksudnya adalah: * Leher hingga ke ujung rambut * Siku hingga ujung jari * Bawah lutut hingga ke ujung kaki Inilah bagian-bagian yang boleh diperlihatkan di depan bapak mertua. Al-Buhuti mengatakan: لرجل أيضا: نظرُ وجهِ ورقبةِ ويدِ وقدمِ ورأسِ وساقِ ( ذات محارمه ) . قال القاضي على هذه الرواية : يباح ما يظهر غالبا، كالرأس واليدين إلى المرفقين “Laki-laki juga boleh memandang pada wajah, leher, tangan, kaki, kepala, dan betis (pada mahramnya). Al-Qadhi mengomentari riwayat ini dengan mengatakan: Boleh menampakkan yang biasa kelihatan di rumah secara umum, seperti kepala dan kedua tangan sampai siku” (Kasyful Qana’, 5/11). Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Batasan aurat di depan mahram yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta’ala dalam surat An-Nuur: ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن “Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An-Nuur: 31) dan seterusnya Allah ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram. Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits المرأة عورة “Wanita adalah aurat”. Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakan (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan. Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung, atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram. (Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy-Syamilah). Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Makan Tulang, Cara Nikah Mut'ah, Hukum Memakai Eyeliner Dalam Islam, Arti Mimpi Berdzikir, Ijab Qobul Zakat, Gambar Makam Nabi Muhammad Visited 3,109 times, 8 visit(s) today Post Views: 684 QRIS donasi Yufid

Batasan Aurat di Depan Mertua

Pertanyaan: Saya akhwat, saya tanya apakah bapak mertua saya termasuk mahram? Jika iya, lalu apa batasan aurat yang tidak boleh terlihat di hadapan bapak mertua saya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, benar bahwa mertua adalah termasuk mahram. Bahkan mertua adalah mahram seumur hidup walaupun sudah bercerai dengan anaknya. Allah ta’ala berfirman ketika menjelaskan mahram: وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ “Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua)” (QS. An-Nisa’: 23). Ayat ini menunjukkan bahwa mertua termasuk mahram. Allah ta’ala juga berfirman: وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ “Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) istri-istri dari anak kandung kalian” (QS. An-Nisa: 23). Ayat ini menunjukkan bahwa menantu adalah termasuk mahram. Maka mertua dan menantu kedua adalah mahram. Kedua, karena mertua dan menantu termasuk mahram, seorang Muslimah boleh membuka sebagian aurat di depan bapak mertuanya. Namun aurat yang boleh diperlihatkan adalah tempat-tempat perhiasan, bukan semua aurat. Allah ta’ala berfirman: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka” (QS. An-Nur: 31). Ayat ini menyebutkan tentang bolehnya membuka sebagian aurat kepada bapak mertua dan aurat yang boleh dibuka adalah tempat perhiasan. Tempat perhiasan di sini maksudnya adalah: * Leher hingga ke ujung rambut * Siku hingga ujung jari * Bawah lutut hingga ke ujung kaki Inilah bagian-bagian yang boleh diperlihatkan di depan bapak mertua. Al-Buhuti mengatakan: لرجل أيضا: نظرُ وجهِ ورقبةِ ويدِ وقدمِ ورأسِ وساقِ ( ذات محارمه ) . قال القاضي على هذه الرواية : يباح ما يظهر غالبا، كالرأس واليدين إلى المرفقين “Laki-laki juga boleh memandang pada wajah, leher, tangan, kaki, kepala, dan betis (pada mahramnya). Al-Qadhi mengomentari riwayat ini dengan mengatakan: Boleh menampakkan yang biasa kelihatan di rumah secara umum, seperti kepala dan kedua tangan sampai siku” (Kasyful Qana’, 5/11). Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Batasan aurat di depan mahram yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta’ala dalam surat An-Nuur: ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن “Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An-Nuur: 31) dan seterusnya Allah ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram. Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits المرأة عورة “Wanita adalah aurat”. Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakan (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan. Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung, atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram. (Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy-Syamilah). Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Makan Tulang, Cara Nikah Mut'ah, Hukum Memakai Eyeliner Dalam Islam, Arti Mimpi Berdzikir, Ijab Qobul Zakat, Gambar Makam Nabi Muhammad Visited 3,109 times, 8 visit(s) today Post Views: 684 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya akhwat, saya tanya apakah bapak mertua saya termasuk mahram? Jika iya, lalu apa batasan aurat yang tidak boleh terlihat di hadapan bapak mertua saya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, benar bahwa mertua adalah termasuk mahram. Bahkan mertua adalah mahram seumur hidup walaupun sudah bercerai dengan anaknya. Allah ta’ala berfirman ketika menjelaskan mahram: وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ “Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua)” (QS. An-Nisa’: 23). Ayat ini menunjukkan bahwa mertua termasuk mahram. Allah ta’ala juga berfirman: وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ “Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) istri-istri dari anak kandung kalian” (QS. An-Nisa: 23). Ayat ini menunjukkan bahwa menantu adalah termasuk mahram. Maka mertua dan menantu kedua adalah mahram. Kedua, karena mertua dan menantu termasuk mahram, seorang Muslimah boleh membuka sebagian aurat di depan bapak mertuanya. Namun aurat yang boleh diperlihatkan adalah tempat-tempat perhiasan, bukan semua aurat. Allah ta’ala berfirman: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka” (QS. An-Nur: 31). Ayat ini menyebutkan tentang bolehnya membuka sebagian aurat kepada bapak mertua dan aurat yang boleh dibuka adalah tempat perhiasan. Tempat perhiasan di sini maksudnya adalah: * Leher hingga ke ujung rambut * Siku hingga ujung jari * Bawah lutut hingga ke ujung kaki Inilah bagian-bagian yang boleh diperlihatkan di depan bapak mertua. Al-Buhuti mengatakan: لرجل أيضا: نظرُ وجهِ ورقبةِ ويدِ وقدمِ ورأسِ وساقِ ( ذات محارمه ) . قال القاضي على هذه الرواية : يباح ما يظهر غالبا، كالرأس واليدين إلى المرفقين “Laki-laki juga boleh memandang pada wajah, leher, tangan, kaki, kepala, dan betis (pada mahramnya). Al-Qadhi mengomentari riwayat ini dengan mengatakan: Boleh menampakkan yang biasa kelihatan di rumah secara umum, seperti kepala dan kedua tangan sampai siku” (Kasyful Qana’, 5/11). Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Batasan aurat di depan mahram yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta’ala dalam surat An-Nuur: ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن “Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An-Nuur: 31) dan seterusnya Allah ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram. Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits المرأة عورة “Wanita adalah aurat”. Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakan (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan. Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung, atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram. (Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy-Syamilah). Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Makan Tulang, Cara Nikah Mut'ah, Hukum Memakai Eyeliner Dalam Islam, Arti Mimpi Berdzikir, Ijab Qobul Zakat, Gambar Makam Nabi Muhammad Visited 3,109 times, 8 visit(s) today Post Views: 684 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1440574735&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Saya akhwat, saya tanya apakah bapak mertua saya termasuk mahram? Jika iya, lalu apa batasan aurat yang tidak boleh terlihat di hadapan bapak mertua saya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, benar bahwa mertua adalah termasuk mahram. Bahkan mertua adalah mahram seumur hidup walaupun sudah bercerai dengan anaknya. Allah ta’ala berfirman ketika menjelaskan mahram: وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ “Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) ibu-ibu istri kalian (mertua)” (QS. An-Nisa’: 23). Ayat ini menunjukkan bahwa mertua termasuk mahram. Allah ta’ala juga berfirman: وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ “Dan (diharamkan bagi kalian menikahi) istri-istri dari anak kandung kalian” (QS. An-Nisa: 23). Ayat ini menunjukkan bahwa menantu adalah termasuk mahram. Maka mertua dan menantu kedua adalah mahram. Kedua, karena mertua dan menantu termasuk mahram, seorang Muslimah boleh membuka sebagian aurat di depan bapak mertuanya. Namun aurat yang boleh diperlihatkan adalah tempat-tempat perhiasan, bukan semua aurat. Allah ta’ala berfirman: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka” (QS. An-Nur: 31). Ayat ini menyebutkan tentang bolehnya membuka sebagian aurat kepada bapak mertua dan aurat yang boleh dibuka adalah tempat perhiasan. Tempat perhiasan di sini maksudnya adalah: * Leher hingga ke ujung rambut * Siku hingga ujung jari * Bawah lutut hingga ke ujung kaki Inilah bagian-bagian yang boleh diperlihatkan di depan bapak mertua. Al-Buhuti mengatakan: لرجل أيضا: نظرُ وجهِ ورقبةِ ويدِ وقدمِ ورأسِ وساقِ ( ذات محارمه ) . قال القاضي على هذه الرواية : يباح ما يظهر غالبا، كالرأس واليدين إلى المرفقين “Laki-laki juga boleh memandang pada wajah, leher, tangan, kaki, kepala, dan betis (pada mahramnya). Al-Qadhi mengomentari riwayat ini dengan mengatakan: Boleh menampakkan yang biasa kelihatan di rumah secara umum, seperti kepala dan kedua tangan sampai siku” (Kasyful Qana’, 5/11). Syaikh Masyhur Hasan Alu Salman mengatakan, “Batasan aurat di depan mahram yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta’ala dalam surat An-Nuur: ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن “Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An-Nuur: 31) dan seterusnya Allah ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram. Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits المرأة عورة “Wanita adalah aurat”. Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakan (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan. Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung, atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram. (Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy-Syamilah). Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Makan Tulang, Cara Nikah Mut'ah, Hukum Memakai Eyeliner Dalam Islam, Arti Mimpi Berdzikir, Ijab Qobul Zakat, Gambar Makam Nabi Muhammad Visited 3,109 times, 8 visit(s) today Post Views: 684 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kewajiban untuk Melunasi Utang Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadis ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Faedah hadisHadis ini berisi tentang hukum yang berkaitan dengan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu adanya kewajiban untuk melunasi atau membayar utangnya, jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki utang kepada orang lain. Dalam kondisi ini, wajib untuk bersegera melunasi utangnya semaksimal mungkin. Jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki harta warisan, maka bisa diambilkan dari harta warisannya. Jika tidak memiliki harta warisan, maka dianjurkan bagi sebagian kaum muslimin untuk menanggung pelunasan utangnya.Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ“ … tergantung oleh hutangnya …”adalah tergadai dengan utangnya, atau seorang mukmin tercegah dari masuk surga karena utangnya, atau tercegah dari mendapatkan ampunan, sampai utang-utangnya itu dilunasi.Al-‘Iraqi rahimahullah berkata tentang makna hadis ini, “Maksudnya, perkaranya itu menggantung, tidak bisa dihukumi selamat, tidak bisa dihukumi celaka, sampai dilihat apakah utangnya sudah dilunasi ataukah belum?” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 193)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ“Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)Masih di riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ“Syahid di jalan Allah akan melebur setiap dosa, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)BACA JUGA: Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan PertemananTidaklah orang yang meninggal dunia dan memiliki utang tersebut diampuni, sampai orang yang dia utangi itu merelakan utangnya (membebaskan atau menghalalkan utangnya) atau dilunasi utang-utangnya. [1]Dan di antara bentuk perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah jika dihadapkan kepada beliau jenazah untuk disalati, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya terlebih dahulu, apakah jenazah tersebut memiliki utang ataukah tidak.أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: «صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ» ، قَالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِDari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dihadirkan kepada beliau satu orang jenazah agar disalatkan. Maka, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka berkata, “Tidak.” Maka, beliau pun menyolatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada beliau, maka beliau bertanya kembali, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka menjawab, “Ya.” Maka beliau bersabda, “Salatilah saudaramu ini.” Abu Qatadah berkata, “Biar nanti aku yang menanggung utangnya.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari no. 2295)BACA JUGA: Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa RamadanDan ketika Allah Ta’ala membukakan kemenangan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan diluaskan untuk beliau rezeki, maka beliau pun menanggung utang orang-orang yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki harta warisan untuk melunasinya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalati jenazah tersebut. Hal ini menunjukkan betapa bahayanya berutang.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ وَلَمْ يَتْرُكْ وَفَاءً فَعَلَيْنَا قَضَاؤُهُ، وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ“Saya lebih utama menjamin orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Maka, barangsiapa meninggal dunia, sedangkan dia mempunyai utang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya, kewajiban kamilah untuk melunasinya. Dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu bagi ahli warisnya.” (HR. Bukhari no. 6731 dan Muslim no. 1619)Oleh karena itu, hendaknya menjadi perhatian bagi setiap muslim, jika dia memiliki kewajiban terhadap orang lain, dia harus segera menunaikannya. Sehingga, di antara faedah lain dari hadis ini adalah hendaknya seseorang itu berusaha melunasi utang-utangnya sebelum meninggal dunia.Dzahir (makna yang lebih mendekati) dari hadis ini berlaku untuk mereka yang memiliki harta, namun tidak mau melunasi utang-utangnya. Adapun seseorang yang meninggal dunia, dan dia meninggal dunia dalam kondisi masih memiliki niat dan tekad untuk melunasi utangnya, maka terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Allah-lah yang melunasi utangnya.مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ“Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya, maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, siapa saja yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya), maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari no. 2387) [2]BACA JUGA:Fatwa Ulama: Hutang Puasa Ramadan yang Belum TerbayarSerial Fikih Zakat (Bag. 14): Pengaruh Utang Investasi dan Utang Perumahan terhadap Capaian Nisab***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Pembahasan lebih detail dapat dibaca di tautan ini.https://almanhaj.or.id/13735-bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang-2.html[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 250-252) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 20-22).Tags: adabAkhlakAqidahfikihfikih jenazahfikih mengurus jenazahmelunasi utangmembayar ytangnasihatnasihnasihat islamytang

Kewajiban untuk Melunasi Utang Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadis ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Faedah hadisHadis ini berisi tentang hukum yang berkaitan dengan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu adanya kewajiban untuk melunasi atau membayar utangnya, jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki utang kepada orang lain. Dalam kondisi ini, wajib untuk bersegera melunasi utangnya semaksimal mungkin. Jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki harta warisan, maka bisa diambilkan dari harta warisannya. Jika tidak memiliki harta warisan, maka dianjurkan bagi sebagian kaum muslimin untuk menanggung pelunasan utangnya.Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ“ … tergantung oleh hutangnya …”adalah tergadai dengan utangnya, atau seorang mukmin tercegah dari masuk surga karena utangnya, atau tercegah dari mendapatkan ampunan, sampai utang-utangnya itu dilunasi.Al-‘Iraqi rahimahullah berkata tentang makna hadis ini, “Maksudnya, perkaranya itu menggantung, tidak bisa dihukumi selamat, tidak bisa dihukumi celaka, sampai dilihat apakah utangnya sudah dilunasi ataukah belum?” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 193)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ“Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)Masih di riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ“Syahid di jalan Allah akan melebur setiap dosa, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)BACA JUGA: Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan PertemananTidaklah orang yang meninggal dunia dan memiliki utang tersebut diampuni, sampai orang yang dia utangi itu merelakan utangnya (membebaskan atau menghalalkan utangnya) atau dilunasi utang-utangnya. [1]Dan di antara bentuk perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah jika dihadapkan kepada beliau jenazah untuk disalati, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya terlebih dahulu, apakah jenazah tersebut memiliki utang ataukah tidak.أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: «صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ» ، قَالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِDari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dihadirkan kepada beliau satu orang jenazah agar disalatkan. Maka, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka berkata, “Tidak.” Maka, beliau pun menyolatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada beliau, maka beliau bertanya kembali, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka menjawab, “Ya.” Maka beliau bersabda, “Salatilah saudaramu ini.” Abu Qatadah berkata, “Biar nanti aku yang menanggung utangnya.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari no. 2295)BACA JUGA: Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa RamadanDan ketika Allah Ta’ala membukakan kemenangan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan diluaskan untuk beliau rezeki, maka beliau pun menanggung utang orang-orang yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki harta warisan untuk melunasinya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalati jenazah tersebut. Hal ini menunjukkan betapa bahayanya berutang.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ وَلَمْ يَتْرُكْ وَفَاءً فَعَلَيْنَا قَضَاؤُهُ، وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ“Saya lebih utama menjamin orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Maka, barangsiapa meninggal dunia, sedangkan dia mempunyai utang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya, kewajiban kamilah untuk melunasinya. Dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu bagi ahli warisnya.” (HR. Bukhari no. 6731 dan Muslim no. 1619)Oleh karena itu, hendaknya menjadi perhatian bagi setiap muslim, jika dia memiliki kewajiban terhadap orang lain, dia harus segera menunaikannya. Sehingga, di antara faedah lain dari hadis ini adalah hendaknya seseorang itu berusaha melunasi utang-utangnya sebelum meninggal dunia.Dzahir (makna yang lebih mendekati) dari hadis ini berlaku untuk mereka yang memiliki harta, namun tidak mau melunasi utang-utangnya. Adapun seseorang yang meninggal dunia, dan dia meninggal dunia dalam kondisi masih memiliki niat dan tekad untuk melunasi utangnya, maka terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Allah-lah yang melunasi utangnya.مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ“Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya, maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, siapa saja yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya), maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari no. 2387) [2]BACA JUGA:Fatwa Ulama: Hutang Puasa Ramadan yang Belum TerbayarSerial Fikih Zakat (Bag. 14): Pengaruh Utang Investasi dan Utang Perumahan terhadap Capaian Nisab***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Pembahasan lebih detail dapat dibaca di tautan ini.https://almanhaj.or.id/13735-bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang-2.html[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 250-252) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 20-22).Tags: adabAkhlakAqidahfikihfikih jenazahfikih mengurus jenazahmelunasi utangmembayar ytangnasihatnasihnasihat islamytang
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadis ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Faedah hadisHadis ini berisi tentang hukum yang berkaitan dengan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu adanya kewajiban untuk melunasi atau membayar utangnya, jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki utang kepada orang lain. Dalam kondisi ini, wajib untuk bersegera melunasi utangnya semaksimal mungkin. Jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki harta warisan, maka bisa diambilkan dari harta warisannya. Jika tidak memiliki harta warisan, maka dianjurkan bagi sebagian kaum muslimin untuk menanggung pelunasan utangnya.Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ“ … tergantung oleh hutangnya …”adalah tergadai dengan utangnya, atau seorang mukmin tercegah dari masuk surga karena utangnya, atau tercegah dari mendapatkan ampunan, sampai utang-utangnya itu dilunasi.Al-‘Iraqi rahimahullah berkata tentang makna hadis ini, “Maksudnya, perkaranya itu menggantung, tidak bisa dihukumi selamat, tidak bisa dihukumi celaka, sampai dilihat apakah utangnya sudah dilunasi ataukah belum?” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 193)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ“Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)Masih di riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ“Syahid di jalan Allah akan melebur setiap dosa, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)BACA JUGA: Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan PertemananTidaklah orang yang meninggal dunia dan memiliki utang tersebut diampuni, sampai orang yang dia utangi itu merelakan utangnya (membebaskan atau menghalalkan utangnya) atau dilunasi utang-utangnya. [1]Dan di antara bentuk perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah jika dihadapkan kepada beliau jenazah untuk disalati, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya terlebih dahulu, apakah jenazah tersebut memiliki utang ataukah tidak.أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: «صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ» ، قَالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِDari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dihadirkan kepada beliau satu orang jenazah agar disalatkan. Maka, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka berkata, “Tidak.” Maka, beliau pun menyolatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada beliau, maka beliau bertanya kembali, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka menjawab, “Ya.” Maka beliau bersabda, “Salatilah saudaramu ini.” Abu Qatadah berkata, “Biar nanti aku yang menanggung utangnya.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari no. 2295)BACA JUGA: Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa RamadanDan ketika Allah Ta’ala membukakan kemenangan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan diluaskan untuk beliau rezeki, maka beliau pun menanggung utang orang-orang yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki harta warisan untuk melunasinya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalati jenazah tersebut. Hal ini menunjukkan betapa bahayanya berutang.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ وَلَمْ يَتْرُكْ وَفَاءً فَعَلَيْنَا قَضَاؤُهُ، وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ“Saya lebih utama menjamin orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Maka, barangsiapa meninggal dunia, sedangkan dia mempunyai utang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya, kewajiban kamilah untuk melunasinya. Dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu bagi ahli warisnya.” (HR. Bukhari no. 6731 dan Muslim no. 1619)Oleh karena itu, hendaknya menjadi perhatian bagi setiap muslim, jika dia memiliki kewajiban terhadap orang lain, dia harus segera menunaikannya. Sehingga, di antara faedah lain dari hadis ini adalah hendaknya seseorang itu berusaha melunasi utang-utangnya sebelum meninggal dunia.Dzahir (makna yang lebih mendekati) dari hadis ini berlaku untuk mereka yang memiliki harta, namun tidak mau melunasi utang-utangnya. Adapun seseorang yang meninggal dunia, dan dia meninggal dunia dalam kondisi masih memiliki niat dan tekad untuk melunasi utangnya, maka terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Allah-lah yang melunasi utangnya.مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ“Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya, maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, siapa saja yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya), maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari no. 2387) [2]BACA JUGA:Fatwa Ulama: Hutang Puasa Ramadan yang Belum TerbayarSerial Fikih Zakat (Bag. 14): Pengaruh Utang Investasi dan Utang Perumahan terhadap Capaian Nisab***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Pembahasan lebih detail dapat dibaca di tautan ini.https://almanhaj.or.id/13735-bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang-2.html[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 250-252) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 20-22).Tags: adabAkhlakAqidahfikihfikih jenazahfikih mengurus jenazahmelunasi utangmembayar ytangnasihatnasihnasihat islamytang


Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadis ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Faedah hadisHadis ini berisi tentang hukum yang berkaitan dengan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu adanya kewajiban untuk melunasi atau membayar utangnya, jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki utang kepada orang lain. Dalam kondisi ini, wajib untuk bersegera melunasi utangnya semaksimal mungkin. Jika orang yang sudah meninggal tersebut memiliki harta warisan, maka bisa diambilkan dari harta warisannya. Jika tidak memiliki harta warisan, maka dianjurkan bagi sebagian kaum muslimin untuk menanggung pelunasan utangnya.Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ“ … tergantung oleh hutangnya …”adalah tergadai dengan utangnya, atau seorang mukmin tercegah dari masuk surga karena utangnya, atau tercegah dari mendapatkan ampunan, sampai utang-utangnya itu dilunasi.Al-‘Iraqi rahimahullah berkata tentang makna hadis ini, “Maksudnya, perkaranya itu menggantung, tidak bisa dihukumi selamat, tidak bisa dihukumi celaka, sampai dilihat apakah utangnya sudah dilunasi ataukah belum?” (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 193)Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ“Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)Masih di riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا الدَّيْنَ“Syahid di jalan Allah akan melebur setiap dosa, kecuali utang.” (HR. Muslim no. 1886)BACA JUGA: Utang Bisa Menjadi Pemutus Silaturahmi dan PertemananTidaklah orang yang meninggal dunia dan memiliki utang tersebut diampuni, sampai orang yang dia utangi itu merelakan utangnya (membebaskan atau menghalalkan utangnya) atau dilunasi utang-utangnya. [1]Dan di antara bentuk perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah jika dihadapkan kepada beliau jenazah untuk disalati, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya terlebih dahulu, apakah jenazah tersebut memiliki utang ataukah tidak.أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟» ، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: «صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ» ، قَالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِDari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dihadirkan kepada beliau satu orang jenazah agar disalatkan. Maka, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka berkata, “Tidak.” Maka, beliau pun menyolatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada beliau, maka beliau bertanya kembali, “Apakah orang ini punya utang?” Mereka menjawab, “Ya.” Maka beliau bersabda, “Salatilah saudaramu ini.” Abu Qatadah berkata, “Biar nanti aku yang menanggung utangnya.” Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari no. 2295)BACA JUGA: Fatwa Ulama: Puasa Syawal ketika Masih Memiliki Hutang Puasa RamadanDan ketika Allah Ta’ala membukakan kemenangan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan diluaskan untuk beliau rezeki, maka beliau pun menanggung utang orang-orang yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki harta warisan untuk melunasinya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun menyalati jenazah tersebut. Hal ini menunjukkan betapa bahayanya berutang.Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ وَلَمْ يَتْرُكْ وَفَاءً فَعَلَيْنَا قَضَاؤُهُ، وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ“Saya lebih utama menjamin orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Maka, barangsiapa meninggal dunia, sedangkan dia mempunyai utang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya, kewajiban kamilah untuk melunasinya. Dan barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu bagi ahli warisnya.” (HR. Bukhari no. 6731 dan Muslim no. 1619)Oleh karena itu, hendaknya menjadi perhatian bagi setiap muslim, jika dia memiliki kewajiban terhadap orang lain, dia harus segera menunaikannya. Sehingga, di antara faedah lain dari hadis ini adalah hendaknya seseorang itu berusaha melunasi utang-utangnya sebelum meninggal dunia.Dzahir (makna yang lebih mendekati) dari hadis ini berlaku untuk mereka yang memiliki harta, namun tidak mau melunasi utang-utangnya. Adapun seseorang yang meninggal dunia, dan dia meninggal dunia dalam kondisi masih memiliki niat dan tekad untuk melunasi utangnya, maka terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Allah-lah yang melunasi utangnya.مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ“Siapa saja yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya, maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, siapa saja yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya), maka Allah akan merusak orang itu.” (HR. Bukhari no. 2387) [2]BACA JUGA:Fatwa Ulama: Hutang Puasa Ramadan yang Belum TerbayarSerial Fikih Zakat (Bag. 14): Pengaruh Utang Investasi dan Utang Perumahan terhadap Capaian Nisab***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Pembahasan lebih detail dapat dibaca di tautan ini.https://almanhaj.or.id/13735-bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang-2.html[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 250-252) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 20-22).Tags: adabAkhlakAqidahfikihfikih jenazahfikih mengurus jenazahmelunasi utangmembayar ytangnasihatnasihnasihat islamytang

Khotbah Jumat: Wasiat Nabi Perihal Tetangga

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat untuk diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena tidaklah kita semakin mulia, kecuali dengan bertakwa. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)Di antara hak-hak yang ditekankan oleh agama Islam untuk dijaga adalah hak tetangga, bahkan hak tetangga ini harus dipenuhi dan dijaga meskipun tetangga tersebut adalah seorang nonmuslim.Sayangnya, kondisi manusia di masa sekarang mulai dipenuhi oleh bayang-bayang kegelapan. Kehidupan yang lepas dari budi pekerti dan akhlak yang baik. Masyarakat yang akhirnya sering melupakan hak-hak orang lain yang hidup di sekitarnya.Padahal jemaah Jumat sekalian, menjaga hak tetangga dan berbuat baik kepada mereka merupakan salah satu keunggulan dan kebaikan Islam di atas agama lainnya. Banyak sekali ayat-ayat dan hadis-hadis yang menekankan hal ini. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.”  (QS. An-Nisa’: 36)BACA JUGA: Siapakah Tetangga Anda?Besarnya kedudukan tetangga dalam ajaran Islam ini hingga Allah Ta’ala gandengkan wasiat berbuat baik kepada tetangga dengan perintah yang paling agung, yaitu menauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan diri dari menyekutukan-Nya. Sungguh ayat ini merupakan dalil paling jelas yang menunjukkan betapa tingginya kedudukan tetangga dan besarnya hak mereka.Wasiat menjaga hak tetangga ini juga disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadisnya yang mulia,مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بالجارِ، حتَّى ظَنَنْتُ أنَّه سَيُوَرِّثُهُ“Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2624)Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Baik dalam bertetangga merupakan salah satu perkara pertama yang didakwahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dahulu kala, ketika kaum muslimin hijrah ke negeri Etiopia, Raja Najasyi mengajak diskusi sahabat Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Dalam diskusi tersebut Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,“Wahai raja, sesungguhnya sebelum Islam datang, kami merupakan kaum jahiliyyah yang menyembah patung-patung, memakan bangkai, dan melakukan perbuatan-perbuatan keji. Memutus hubungan silaturahmi, berbuat buruk kepada tetangga, dan bahkan orang yang kuat di antara kami menindas orang yang lemah. Hingga kemudian Allah utus kepada kami seorang Rasul dari kalangan kami, seorang rasul yang kami ketahui nasabnya, kejujurannya, amanahnya, dan kesuciannya. Lalu, kemudian beliau mengajak kami untuk menauhidkan Allah Ta’ala, memerintahkan kami untuk jujur dalam berucap, amanah dalam bertindak, menyambung silaturahmi, dan berbuat baik kepada tetangga.”Berbuat baik kepada tetangga merupakan wasiat yang diteruskan turun temurun antara satu generasi ke generasi yang berikutnya. Dari zaman Nabi, para sahabat, hingga generasi tabiin, dan tabiut tabi’in radhiyallahu ‘anhum jami’an.Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pernah berwasiat kepada sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,يَا أَبَا ذَرٍّ ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً ، فَأكثِرْ مَاءَهَا ، وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ“Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah (berikanlah sebagian untuk) tetanggamu.” (HR. Muslim no. 2625)Para sahabat juga telah mengajarkan kebaikan ini, mereka penuhi hak-hak tetangga mereka meskipun mereka adalah orang-orang nonmuslim. Merekalah generasi yang paling semangat dalam memuliakan tetangga, dalam riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud dikisahkan,أنَّ عبدَ اللهِ بنَ عمرٍو رضِي اللهُ عنهما ذُبِحت له شاةٌ في أهلِه فلمَّا جاء قال أهدَيْتم لجارِنا اليهوديَّ أهديتم لجارِنا اليهوديَّ سمِعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ مازال جبريلُ يُوصيني بالجارِ حتَّى ظننتُ أنَّه سيُورِّثُه“Suatu ketika Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhuma pernah disajikan seekor kambing di tengah keluarganya. Saat beliau datang, beliau bertanya, ‘Sudahkah kalian memberikan hadiah (sajian kambing ini) untuk tetangga Yahudi kita? Sudahkah kalian memberikan hadiah (sajian kambing ini) untuk tetangga Yahudi kita? Sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.”” (HR. Abu Dawud no. 5152 dan Tirmidzi no. 1943)Para salaf saleh  pendahulu kita mengetahui dan meyakini akan betapa berharganya tetangga yang baik. Mereka tahu bahwa tetangga yang baik lebih berharga dari harta duniawi dan kenikmatan-kenikmatan lainnya yang ditawarkan oleh kehidupan dunia.BACA JUGA: Rahasia Rumput Tetangga Lebih HijauLihatlah bagaimana kisah salah seorang dari mereka, Muhammad bin Jahm rahimahullah saat menawarkan rumahnya untuk dijual seharga seribu dirham.Ketika orang-orang yang ingin membeli rumahnya datang, dia berkata kepada mereka, “Kita telah sepakat akan harga rumahnya. Akan tetapi, berapa harga yang kalian tawarkan untuk tinggal bertetangga dengan Said bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu?” (Mereka yang ingin membeli rumah tersebut terheran-heran, lalu) dikatakan kepadanya, “Apakah tetangga itu dijual?”Dia (Muhammad bin Jahm) berkata, “Bagaimana mungkin tidak kujual, sedang beliau adalah tetangga yang jika engkau sedang duduk bersantai, akan menanyakan kabarmu. Dan jika dia melihatmu, maka akan menyambutmu dengan hangat. Dan jika engkau sedang pergi, maka ia akan menjagamu (rumahmu). Dan jika engkau sedang terlihat, maka ia akan mendatangimu. Dan jika engkau meminta bantuan kepadanya, maka akan dia penuhi. Dan jika pun engkau tidak memintanya, maka dia yang akan berinisiatif (membantumu). Dan jika engkau sedang tertimpa sebuah kesulitan, maka ia akan membantu meringankannya.”Kemudian berita ini terdengar oleh sahabat Said bin Al-Ash, hingga ia pun mendatanginya sambil memberikan uang seratus ribu dirham seraya berkata, “Pegang rumahmu dan jangan dijual.”Sungguh tetangga yang baik adalah sebuah kenikmatan yang sangat besar, kenikmatan yang seharusnya senantiasa kita minta kepada Allah Ta’ala, kenikmatan yang seharusnya juga kita amalkan dan praktikkan kepada tetangga kita.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sebuah akhlak yang mulia tentu akan membuahkan kemuliaan dan keutamaan. Begitu pula dengan berbuat baik kepada tetangga, tentu saja ia memiliki beberapa keutamaan yang sangat mulia.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, berbuat baik kepada tetangga merupakan bagian dari kesempurnaan iman seseorang, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَاْليَومِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، ومَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa tetangga yang baik merupakan salah satu manusia terbaik di sisi Allah Ta’ala,خَيْرُ الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap tetangganya.” (HR. Tirmidzi no. 1944 dan Ahmad no. 6566)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sesungguhnya di antara buah kebaikan dari perbuatan baik kita kepada tetangga adalah masuknya kita ke dalam surga. Seorang laki-laki pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Nabiyallah, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang apabila aku menepatinya, aku akan masuk surga.”Maka beliau menjawab,كُنْ مُحْسِنًا“Jadilah kamu seorang yang baik.”Laki-laki tersebut bertanya kembali, “Bagaimana cara mengetahui jika aku ini adalah orang yang baik?”Nabi pun bersabda,سَلْ جِيرَانَكَ ، فَإِنْ قَالُوا : إِنَّكَ مُحْسِنٌ فَأَنْتَ مُحْسِنٌ ، وَإِنَّ قَالُوا : إِنَّكَ مُسِيءٌ فَأَنْتَ مُسِيءٌ “Tanyakanlah kepada tetanggamu, jikalau mereka berkata kamu itu seorang yang baik, maka sesungguhnya kamu itu baik. Jikalau mereka berkata kamu itu seorang yang jelek, maka sesungguhnya kamu itu jelek.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 8278)Sungguh, tetangga adalah patokan untuk menilai hakikat asli diri kita, apakah kita termasuk orang-orang yang baik ataukah tidak.Oleh karena itu, wahai jemaah sekalian.Marilah kita jaga dan kita lestarikan wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini. Marilah kita saling berbuat baik serta tidak mengganggu tetangga kita masing-masing, menjaga hak-hak mereka, menjenguk mereka ketika ada yang sakit, berbagi makanan, ikut melayat saat ada yang meninggal, dan yang lain sebagainya.Sehingga nantinya jemaah sekalian, saat ajal datang menjemput kita, tidak ada satu pun dari tetangga kita yang merasa terzalimi. Justru sebaliknya, mereka bersaksi akan kebaikan diri kita kepada mereka selama ini.Jemaah yang berbahagia.Ada keutamaan khusus yang Nabi sebutkan tatkala seorang muslim meninggal dunia sedang tetangganya rida dan bersaksi akan kebaikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِن مُسلِمٍ يَموتُ فيَشهَدُ له أربَعةٌ أهلُ أبياتٍ مِن جيرانِه الأَدْنينِ؛ أنَّهم لا يَعلَمونَ إلَّا خَيرًا؛ إلَّا قال اللهُ تَعالى: قد قَبِلتُ عِلْمَكم، وعَفَوتُ عَمَّا لا تَعلَمونَ“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu empat orang tetangga dekatnya bersaksi tentangnya bahwa mereka tidak mengetahui apapun perihal muslim tersebut kecuali kebaikan, kecuali Allah Ta’ala berfirman, ‘Sungguh Aku telah menerima apa yang kalian ketahui tentangnya (berupa kebaikan), dan aku mengampuni bagian yang kalian tidak mengetahuinya (keburukan-keburukannya).'” (HR. Ahmad no. 13541, Abu Ya’la no. 3481 dan Ibnu Hibban no. 3026)Sungguh sebuah keutamaan besar yang bisa diraih oleh mereka yang bertetangga baik, tidak pernah mengganggu, dan selalu memenuhi hak-hak mereka meskipun mereka bukanlah seorang muslim. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai pribadi berakhlak mulia, seorang muslim yang baik kepada tetangganya. Semoga Allah Ta’ala berikan kita tetangga yang baik, karena itu merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang bisa didapatkan oleh seorang hamba. Amin ya Rabbal ‘alamin.Wallahu A’lam bisshawab.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ BACA JUGA:Akhlak Islami Dalam BertetanggaTeks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya Mustajab***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikihjudul khutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamteks khutbah jumattema khutbah jumat

Khotbah Jumat: Wasiat Nabi Perihal Tetangga

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat untuk diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena tidaklah kita semakin mulia, kecuali dengan bertakwa. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)Di antara hak-hak yang ditekankan oleh agama Islam untuk dijaga adalah hak tetangga, bahkan hak tetangga ini harus dipenuhi dan dijaga meskipun tetangga tersebut adalah seorang nonmuslim.Sayangnya, kondisi manusia di masa sekarang mulai dipenuhi oleh bayang-bayang kegelapan. Kehidupan yang lepas dari budi pekerti dan akhlak yang baik. Masyarakat yang akhirnya sering melupakan hak-hak orang lain yang hidup di sekitarnya.Padahal jemaah Jumat sekalian, menjaga hak tetangga dan berbuat baik kepada mereka merupakan salah satu keunggulan dan kebaikan Islam di atas agama lainnya. Banyak sekali ayat-ayat dan hadis-hadis yang menekankan hal ini. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.”  (QS. An-Nisa’: 36)BACA JUGA: Siapakah Tetangga Anda?Besarnya kedudukan tetangga dalam ajaran Islam ini hingga Allah Ta’ala gandengkan wasiat berbuat baik kepada tetangga dengan perintah yang paling agung, yaitu menauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan diri dari menyekutukan-Nya. Sungguh ayat ini merupakan dalil paling jelas yang menunjukkan betapa tingginya kedudukan tetangga dan besarnya hak mereka.Wasiat menjaga hak tetangga ini juga disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadisnya yang mulia,مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بالجارِ، حتَّى ظَنَنْتُ أنَّه سَيُوَرِّثُهُ“Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2624)Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Baik dalam bertetangga merupakan salah satu perkara pertama yang didakwahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dahulu kala, ketika kaum muslimin hijrah ke negeri Etiopia, Raja Najasyi mengajak diskusi sahabat Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Dalam diskusi tersebut Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,“Wahai raja, sesungguhnya sebelum Islam datang, kami merupakan kaum jahiliyyah yang menyembah patung-patung, memakan bangkai, dan melakukan perbuatan-perbuatan keji. Memutus hubungan silaturahmi, berbuat buruk kepada tetangga, dan bahkan orang yang kuat di antara kami menindas orang yang lemah. Hingga kemudian Allah utus kepada kami seorang Rasul dari kalangan kami, seorang rasul yang kami ketahui nasabnya, kejujurannya, amanahnya, dan kesuciannya. Lalu, kemudian beliau mengajak kami untuk menauhidkan Allah Ta’ala, memerintahkan kami untuk jujur dalam berucap, amanah dalam bertindak, menyambung silaturahmi, dan berbuat baik kepada tetangga.”Berbuat baik kepada tetangga merupakan wasiat yang diteruskan turun temurun antara satu generasi ke generasi yang berikutnya. Dari zaman Nabi, para sahabat, hingga generasi tabiin, dan tabiut tabi’in radhiyallahu ‘anhum jami’an.Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pernah berwasiat kepada sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,يَا أَبَا ذَرٍّ ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً ، فَأكثِرْ مَاءَهَا ، وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ“Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah (berikanlah sebagian untuk) tetanggamu.” (HR. Muslim no. 2625)Para sahabat juga telah mengajarkan kebaikan ini, mereka penuhi hak-hak tetangga mereka meskipun mereka adalah orang-orang nonmuslim. Merekalah generasi yang paling semangat dalam memuliakan tetangga, dalam riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud dikisahkan,أنَّ عبدَ اللهِ بنَ عمرٍو رضِي اللهُ عنهما ذُبِحت له شاةٌ في أهلِه فلمَّا جاء قال أهدَيْتم لجارِنا اليهوديَّ أهديتم لجارِنا اليهوديَّ سمِعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ مازال جبريلُ يُوصيني بالجارِ حتَّى ظننتُ أنَّه سيُورِّثُه“Suatu ketika Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhuma pernah disajikan seekor kambing di tengah keluarganya. Saat beliau datang, beliau bertanya, ‘Sudahkah kalian memberikan hadiah (sajian kambing ini) untuk tetangga Yahudi kita? Sudahkah kalian memberikan hadiah (sajian kambing ini) untuk tetangga Yahudi kita? Sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.”” (HR. Abu Dawud no. 5152 dan Tirmidzi no. 1943)Para salaf saleh  pendahulu kita mengetahui dan meyakini akan betapa berharganya tetangga yang baik. Mereka tahu bahwa tetangga yang baik lebih berharga dari harta duniawi dan kenikmatan-kenikmatan lainnya yang ditawarkan oleh kehidupan dunia.BACA JUGA: Rahasia Rumput Tetangga Lebih HijauLihatlah bagaimana kisah salah seorang dari mereka, Muhammad bin Jahm rahimahullah saat menawarkan rumahnya untuk dijual seharga seribu dirham.Ketika orang-orang yang ingin membeli rumahnya datang, dia berkata kepada mereka, “Kita telah sepakat akan harga rumahnya. Akan tetapi, berapa harga yang kalian tawarkan untuk tinggal bertetangga dengan Said bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu?” (Mereka yang ingin membeli rumah tersebut terheran-heran, lalu) dikatakan kepadanya, “Apakah tetangga itu dijual?”Dia (Muhammad bin Jahm) berkata, “Bagaimana mungkin tidak kujual, sedang beliau adalah tetangga yang jika engkau sedang duduk bersantai, akan menanyakan kabarmu. Dan jika dia melihatmu, maka akan menyambutmu dengan hangat. Dan jika engkau sedang pergi, maka ia akan menjagamu (rumahmu). Dan jika engkau sedang terlihat, maka ia akan mendatangimu. Dan jika engkau meminta bantuan kepadanya, maka akan dia penuhi. Dan jika pun engkau tidak memintanya, maka dia yang akan berinisiatif (membantumu). Dan jika engkau sedang tertimpa sebuah kesulitan, maka ia akan membantu meringankannya.”Kemudian berita ini terdengar oleh sahabat Said bin Al-Ash, hingga ia pun mendatanginya sambil memberikan uang seratus ribu dirham seraya berkata, “Pegang rumahmu dan jangan dijual.”Sungguh tetangga yang baik adalah sebuah kenikmatan yang sangat besar, kenikmatan yang seharusnya senantiasa kita minta kepada Allah Ta’ala, kenikmatan yang seharusnya juga kita amalkan dan praktikkan kepada tetangga kita.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sebuah akhlak yang mulia tentu akan membuahkan kemuliaan dan keutamaan. Begitu pula dengan berbuat baik kepada tetangga, tentu saja ia memiliki beberapa keutamaan yang sangat mulia.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, berbuat baik kepada tetangga merupakan bagian dari kesempurnaan iman seseorang, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَاْليَومِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، ومَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa tetangga yang baik merupakan salah satu manusia terbaik di sisi Allah Ta’ala,خَيْرُ الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap tetangganya.” (HR. Tirmidzi no. 1944 dan Ahmad no. 6566)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sesungguhnya di antara buah kebaikan dari perbuatan baik kita kepada tetangga adalah masuknya kita ke dalam surga. Seorang laki-laki pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Nabiyallah, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang apabila aku menepatinya, aku akan masuk surga.”Maka beliau menjawab,كُنْ مُحْسِنًا“Jadilah kamu seorang yang baik.”Laki-laki tersebut bertanya kembali, “Bagaimana cara mengetahui jika aku ini adalah orang yang baik?”Nabi pun bersabda,سَلْ جِيرَانَكَ ، فَإِنْ قَالُوا : إِنَّكَ مُحْسِنٌ فَأَنْتَ مُحْسِنٌ ، وَإِنَّ قَالُوا : إِنَّكَ مُسِيءٌ فَأَنْتَ مُسِيءٌ “Tanyakanlah kepada tetanggamu, jikalau mereka berkata kamu itu seorang yang baik, maka sesungguhnya kamu itu baik. Jikalau mereka berkata kamu itu seorang yang jelek, maka sesungguhnya kamu itu jelek.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 8278)Sungguh, tetangga adalah patokan untuk menilai hakikat asli diri kita, apakah kita termasuk orang-orang yang baik ataukah tidak.Oleh karena itu, wahai jemaah sekalian.Marilah kita jaga dan kita lestarikan wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini. Marilah kita saling berbuat baik serta tidak mengganggu tetangga kita masing-masing, menjaga hak-hak mereka, menjenguk mereka ketika ada yang sakit, berbagi makanan, ikut melayat saat ada yang meninggal, dan yang lain sebagainya.Sehingga nantinya jemaah sekalian, saat ajal datang menjemput kita, tidak ada satu pun dari tetangga kita yang merasa terzalimi. Justru sebaliknya, mereka bersaksi akan kebaikan diri kita kepada mereka selama ini.Jemaah yang berbahagia.Ada keutamaan khusus yang Nabi sebutkan tatkala seorang muslim meninggal dunia sedang tetangganya rida dan bersaksi akan kebaikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِن مُسلِمٍ يَموتُ فيَشهَدُ له أربَعةٌ أهلُ أبياتٍ مِن جيرانِه الأَدْنينِ؛ أنَّهم لا يَعلَمونَ إلَّا خَيرًا؛ إلَّا قال اللهُ تَعالى: قد قَبِلتُ عِلْمَكم، وعَفَوتُ عَمَّا لا تَعلَمونَ“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu empat orang tetangga dekatnya bersaksi tentangnya bahwa mereka tidak mengetahui apapun perihal muslim tersebut kecuali kebaikan, kecuali Allah Ta’ala berfirman, ‘Sungguh Aku telah menerima apa yang kalian ketahui tentangnya (berupa kebaikan), dan aku mengampuni bagian yang kalian tidak mengetahuinya (keburukan-keburukannya).'” (HR. Ahmad no. 13541, Abu Ya’la no. 3481 dan Ibnu Hibban no. 3026)Sungguh sebuah keutamaan besar yang bisa diraih oleh mereka yang bertetangga baik, tidak pernah mengganggu, dan selalu memenuhi hak-hak mereka meskipun mereka bukanlah seorang muslim. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai pribadi berakhlak mulia, seorang muslim yang baik kepada tetangganya. Semoga Allah Ta’ala berikan kita tetangga yang baik, karena itu merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang bisa didapatkan oleh seorang hamba. Amin ya Rabbal ‘alamin.Wallahu A’lam bisshawab.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ BACA JUGA:Akhlak Islami Dalam BertetanggaTeks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya Mustajab***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikihjudul khutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamteks khutbah jumattema khutbah jumat
Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat untuk diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena tidaklah kita semakin mulia, kecuali dengan bertakwa. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)Di antara hak-hak yang ditekankan oleh agama Islam untuk dijaga adalah hak tetangga, bahkan hak tetangga ini harus dipenuhi dan dijaga meskipun tetangga tersebut adalah seorang nonmuslim.Sayangnya, kondisi manusia di masa sekarang mulai dipenuhi oleh bayang-bayang kegelapan. Kehidupan yang lepas dari budi pekerti dan akhlak yang baik. Masyarakat yang akhirnya sering melupakan hak-hak orang lain yang hidup di sekitarnya.Padahal jemaah Jumat sekalian, menjaga hak tetangga dan berbuat baik kepada mereka merupakan salah satu keunggulan dan kebaikan Islam di atas agama lainnya. Banyak sekali ayat-ayat dan hadis-hadis yang menekankan hal ini. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.”  (QS. An-Nisa’: 36)BACA JUGA: Siapakah Tetangga Anda?Besarnya kedudukan tetangga dalam ajaran Islam ini hingga Allah Ta’ala gandengkan wasiat berbuat baik kepada tetangga dengan perintah yang paling agung, yaitu menauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan diri dari menyekutukan-Nya. Sungguh ayat ini merupakan dalil paling jelas yang menunjukkan betapa tingginya kedudukan tetangga dan besarnya hak mereka.Wasiat menjaga hak tetangga ini juga disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadisnya yang mulia,مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بالجارِ، حتَّى ظَنَنْتُ أنَّه سَيُوَرِّثُهُ“Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2624)Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Baik dalam bertetangga merupakan salah satu perkara pertama yang didakwahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dahulu kala, ketika kaum muslimin hijrah ke negeri Etiopia, Raja Najasyi mengajak diskusi sahabat Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Dalam diskusi tersebut Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,“Wahai raja, sesungguhnya sebelum Islam datang, kami merupakan kaum jahiliyyah yang menyembah patung-patung, memakan bangkai, dan melakukan perbuatan-perbuatan keji. Memutus hubungan silaturahmi, berbuat buruk kepada tetangga, dan bahkan orang yang kuat di antara kami menindas orang yang lemah. Hingga kemudian Allah utus kepada kami seorang Rasul dari kalangan kami, seorang rasul yang kami ketahui nasabnya, kejujurannya, amanahnya, dan kesuciannya. Lalu, kemudian beliau mengajak kami untuk menauhidkan Allah Ta’ala, memerintahkan kami untuk jujur dalam berucap, amanah dalam bertindak, menyambung silaturahmi, dan berbuat baik kepada tetangga.”Berbuat baik kepada tetangga merupakan wasiat yang diteruskan turun temurun antara satu generasi ke generasi yang berikutnya. Dari zaman Nabi, para sahabat, hingga generasi tabiin, dan tabiut tabi’in radhiyallahu ‘anhum jami’an.Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pernah berwasiat kepada sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,يَا أَبَا ذَرٍّ ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً ، فَأكثِرْ مَاءَهَا ، وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ“Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah (berikanlah sebagian untuk) tetanggamu.” (HR. Muslim no. 2625)Para sahabat juga telah mengajarkan kebaikan ini, mereka penuhi hak-hak tetangga mereka meskipun mereka adalah orang-orang nonmuslim. Merekalah generasi yang paling semangat dalam memuliakan tetangga, dalam riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud dikisahkan,أنَّ عبدَ اللهِ بنَ عمرٍو رضِي اللهُ عنهما ذُبِحت له شاةٌ في أهلِه فلمَّا جاء قال أهدَيْتم لجارِنا اليهوديَّ أهديتم لجارِنا اليهوديَّ سمِعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ مازال جبريلُ يُوصيني بالجارِ حتَّى ظننتُ أنَّه سيُورِّثُه“Suatu ketika Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhuma pernah disajikan seekor kambing di tengah keluarganya. Saat beliau datang, beliau bertanya, ‘Sudahkah kalian memberikan hadiah (sajian kambing ini) untuk tetangga Yahudi kita? Sudahkah kalian memberikan hadiah (sajian kambing ini) untuk tetangga Yahudi kita? Sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.”” (HR. Abu Dawud no. 5152 dan Tirmidzi no. 1943)Para salaf saleh  pendahulu kita mengetahui dan meyakini akan betapa berharganya tetangga yang baik. Mereka tahu bahwa tetangga yang baik lebih berharga dari harta duniawi dan kenikmatan-kenikmatan lainnya yang ditawarkan oleh kehidupan dunia.BACA JUGA: Rahasia Rumput Tetangga Lebih HijauLihatlah bagaimana kisah salah seorang dari mereka, Muhammad bin Jahm rahimahullah saat menawarkan rumahnya untuk dijual seharga seribu dirham.Ketika orang-orang yang ingin membeli rumahnya datang, dia berkata kepada mereka, “Kita telah sepakat akan harga rumahnya. Akan tetapi, berapa harga yang kalian tawarkan untuk tinggal bertetangga dengan Said bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu?” (Mereka yang ingin membeli rumah tersebut terheran-heran, lalu) dikatakan kepadanya, “Apakah tetangga itu dijual?”Dia (Muhammad bin Jahm) berkata, “Bagaimana mungkin tidak kujual, sedang beliau adalah tetangga yang jika engkau sedang duduk bersantai, akan menanyakan kabarmu. Dan jika dia melihatmu, maka akan menyambutmu dengan hangat. Dan jika engkau sedang pergi, maka ia akan menjagamu (rumahmu). Dan jika engkau sedang terlihat, maka ia akan mendatangimu. Dan jika engkau meminta bantuan kepadanya, maka akan dia penuhi. Dan jika pun engkau tidak memintanya, maka dia yang akan berinisiatif (membantumu). Dan jika engkau sedang tertimpa sebuah kesulitan, maka ia akan membantu meringankannya.”Kemudian berita ini terdengar oleh sahabat Said bin Al-Ash, hingga ia pun mendatanginya sambil memberikan uang seratus ribu dirham seraya berkata, “Pegang rumahmu dan jangan dijual.”Sungguh tetangga yang baik adalah sebuah kenikmatan yang sangat besar, kenikmatan yang seharusnya senantiasa kita minta kepada Allah Ta’ala, kenikmatan yang seharusnya juga kita amalkan dan praktikkan kepada tetangga kita.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sebuah akhlak yang mulia tentu akan membuahkan kemuliaan dan keutamaan. Begitu pula dengan berbuat baik kepada tetangga, tentu saja ia memiliki beberapa keutamaan yang sangat mulia.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, berbuat baik kepada tetangga merupakan bagian dari kesempurnaan iman seseorang, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَاْليَومِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، ومَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa tetangga yang baik merupakan salah satu manusia terbaik di sisi Allah Ta’ala,خَيْرُ الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap tetangganya.” (HR. Tirmidzi no. 1944 dan Ahmad no. 6566)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sesungguhnya di antara buah kebaikan dari perbuatan baik kita kepada tetangga adalah masuknya kita ke dalam surga. Seorang laki-laki pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Nabiyallah, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang apabila aku menepatinya, aku akan masuk surga.”Maka beliau menjawab,كُنْ مُحْسِنًا“Jadilah kamu seorang yang baik.”Laki-laki tersebut bertanya kembali, “Bagaimana cara mengetahui jika aku ini adalah orang yang baik?”Nabi pun bersabda,سَلْ جِيرَانَكَ ، فَإِنْ قَالُوا : إِنَّكَ مُحْسِنٌ فَأَنْتَ مُحْسِنٌ ، وَإِنَّ قَالُوا : إِنَّكَ مُسِيءٌ فَأَنْتَ مُسِيءٌ “Tanyakanlah kepada tetanggamu, jikalau mereka berkata kamu itu seorang yang baik, maka sesungguhnya kamu itu baik. Jikalau mereka berkata kamu itu seorang yang jelek, maka sesungguhnya kamu itu jelek.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 8278)Sungguh, tetangga adalah patokan untuk menilai hakikat asli diri kita, apakah kita termasuk orang-orang yang baik ataukah tidak.Oleh karena itu, wahai jemaah sekalian.Marilah kita jaga dan kita lestarikan wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini. Marilah kita saling berbuat baik serta tidak mengganggu tetangga kita masing-masing, menjaga hak-hak mereka, menjenguk mereka ketika ada yang sakit, berbagi makanan, ikut melayat saat ada yang meninggal, dan yang lain sebagainya.Sehingga nantinya jemaah sekalian, saat ajal datang menjemput kita, tidak ada satu pun dari tetangga kita yang merasa terzalimi. Justru sebaliknya, mereka bersaksi akan kebaikan diri kita kepada mereka selama ini.Jemaah yang berbahagia.Ada keutamaan khusus yang Nabi sebutkan tatkala seorang muslim meninggal dunia sedang tetangganya rida dan bersaksi akan kebaikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِن مُسلِمٍ يَموتُ فيَشهَدُ له أربَعةٌ أهلُ أبياتٍ مِن جيرانِه الأَدْنينِ؛ أنَّهم لا يَعلَمونَ إلَّا خَيرًا؛ إلَّا قال اللهُ تَعالى: قد قَبِلتُ عِلْمَكم، وعَفَوتُ عَمَّا لا تَعلَمونَ“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu empat orang tetangga dekatnya bersaksi tentangnya bahwa mereka tidak mengetahui apapun perihal muslim tersebut kecuali kebaikan, kecuali Allah Ta’ala berfirman, ‘Sungguh Aku telah menerima apa yang kalian ketahui tentangnya (berupa kebaikan), dan aku mengampuni bagian yang kalian tidak mengetahuinya (keburukan-keburukannya).'” (HR. Ahmad no. 13541, Abu Ya’la no. 3481 dan Ibnu Hibban no. 3026)Sungguh sebuah keutamaan besar yang bisa diraih oleh mereka yang bertetangga baik, tidak pernah mengganggu, dan selalu memenuhi hak-hak mereka meskipun mereka bukanlah seorang muslim. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai pribadi berakhlak mulia, seorang muslim yang baik kepada tetangganya. Semoga Allah Ta’ala berikan kita tetangga yang baik, karena itu merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang bisa didapatkan oleh seorang hamba. Amin ya Rabbal ‘alamin.Wallahu A’lam bisshawab.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ BACA JUGA:Akhlak Islami Dalam BertetanggaTeks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya Mustajab***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikihjudul khutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamteks khutbah jumattema khutbah jumat


Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral Muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Mengawali khotbah kali ini, khatib berwasiat untuk diri khatib pribadi dan para jemaah sekalian agar senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena tidaklah kita semakin mulia, kecuali dengan bertakwa. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)Di antara hak-hak yang ditekankan oleh agama Islam untuk dijaga adalah hak tetangga, bahkan hak tetangga ini harus dipenuhi dan dijaga meskipun tetangga tersebut adalah seorang nonmuslim.Sayangnya, kondisi manusia di masa sekarang mulai dipenuhi oleh bayang-bayang kegelapan. Kehidupan yang lepas dari budi pekerti dan akhlak yang baik. Masyarakat yang akhirnya sering melupakan hak-hak orang lain yang hidup di sekitarnya.Padahal jemaah Jumat sekalian, menjaga hak tetangga dan berbuat baik kepada mereka merupakan salah satu keunggulan dan kebaikan Islam di atas agama lainnya. Banyak sekali ayat-ayat dan hadis-hadis yang menekankan hal ini. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.”  (QS. An-Nisa’: 36)BACA JUGA: Siapakah Tetangga Anda?Besarnya kedudukan tetangga dalam ajaran Islam ini hingga Allah Ta’ala gandengkan wasiat berbuat baik kepada tetangga dengan perintah yang paling agung, yaitu menauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan diri dari menyekutukan-Nya. Sungguh ayat ini merupakan dalil paling jelas yang menunjukkan betapa tingginya kedudukan tetangga dan besarnya hak mereka.Wasiat menjaga hak tetangga ini juga disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadisnya yang mulia,مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بالجارِ، حتَّى ظَنَنْتُ أنَّه سَيُوَرِّثُهُ“Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2624)Jemaah yang dirahmati Allah Ta’ala. Baik dalam bertetangga merupakan salah satu perkara pertama yang didakwahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dahulu kala, ketika kaum muslimin hijrah ke negeri Etiopia, Raja Najasyi mengajak diskusi sahabat Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Dalam diskusi tersebut Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,“Wahai raja, sesungguhnya sebelum Islam datang, kami merupakan kaum jahiliyyah yang menyembah patung-patung, memakan bangkai, dan melakukan perbuatan-perbuatan keji. Memutus hubungan silaturahmi, berbuat buruk kepada tetangga, dan bahkan orang yang kuat di antara kami menindas orang yang lemah. Hingga kemudian Allah utus kepada kami seorang Rasul dari kalangan kami, seorang rasul yang kami ketahui nasabnya, kejujurannya, amanahnya, dan kesuciannya. Lalu, kemudian beliau mengajak kami untuk menauhidkan Allah Ta’ala, memerintahkan kami untuk jujur dalam berucap, amanah dalam bertindak, menyambung silaturahmi, dan berbuat baik kepada tetangga.”Berbuat baik kepada tetangga merupakan wasiat yang diteruskan turun temurun antara satu generasi ke generasi yang berikutnya. Dari zaman Nabi, para sahabat, hingga generasi tabiin, dan tabiut tabi’in radhiyallahu ‘anhum jami’an.Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pernah berwasiat kepada sahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,يَا أَبَا ذَرٍّ ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً ، فَأكثِرْ مَاءَهَا ، وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ“Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah (berikanlah sebagian untuk) tetanggamu.” (HR. Muslim no. 2625)Para sahabat juga telah mengajarkan kebaikan ini, mereka penuhi hak-hak tetangga mereka meskipun mereka adalah orang-orang nonmuslim. Merekalah generasi yang paling semangat dalam memuliakan tetangga, dalam riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud dikisahkan,أنَّ عبدَ اللهِ بنَ عمرٍو رضِي اللهُ عنهما ذُبِحت له شاةٌ في أهلِه فلمَّا جاء قال أهدَيْتم لجارِنا اليهوديَّ أهديتم لجارِنا اليهوديَّ سمِعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ مازال جبريلُ يُوصيني بالجارِ حتَّى ظننتُ أنَّه سيُورِّثُه“Suatu ketika Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhuma pernah disajikan seekor kambing di tengah keluarganya. Saat beliau datang, beliau bertanya, ‘Sudahkah kalian memberikan hadiah (sajian kambing ini) untuk tetangga Yahudi kita? Sudahkah kalian memberikan hadiah (sajian kambing ini) untuk tetangga Yahudi kita? Sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku menduga bahwa ia akan memberikan warisan kepadanya.”” (HR. Abu Dawud no. 5152 dan Tirmidzi no. 1943)Para salaf saleh  pendahulu kita mengetahui dan meyakini akan betapa berharganya tetangga yang baik. Mereka tahu bahwa tetangga yang baik lebih berharga dari harta duniawi dan kenikmatan-kenikmatan lainnya yang ditawarkan oleh kehidupan dunia.BACA JUGA: Rahasia Rumput Tetangga Lebih HijauLihatlah bagaimana kisah salah seorang dari mereka, Muhammad bin Jahm rahimahullah saat menawarkan rumahnya untuk dijual seharga seribu dirham.Ketika orang-orang yang ingin membeli rumahnya datang, dia berkata kepada mereka, “Kita telah sepakat akan harga rumahnya. Akan tetapi, berapa harga yang kalian tawarkan untuk tinggal bertetangga dengan Said bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu?” (Mereka yang ingin membeli rumah tersebut terheran-heran, lalu) dikatakan kepadanya, “Apakah tetangga itu dijual?”Dia (Muhammad bin Jahm) berkata, “Bagaimana mungkin tidak kujual, sedang beliau adalah tetangga yang jika engkau sedang duduk bersantai, akan menanyakan kabarmu. Dan jika dia melihatmu, maka akan menyambutmu dengan hangat. Dan jika engkau sedang pergi, maka ia akan menjagamu (rumahmu). Dan jika engkau sedang terlihat, maka ia akan mendatangimu. Dan jika engkau meminta bantuan kepadanya, maka akan dia penuhi. Dan jika pun engkau tidak memintanya, maka dia yang akan berinisiatif (membantumu). Dan jika engkau sedang tertimpa sebuah kesulitan, maka ia akan membantu meringankannya.”Kemudian berita ini terdengar oleh sahabat Said bin Al-Ash, hingga ia pun mendatanginya sambil memberikan uang seratus ribu dirham seraya berkata, “Pegang rumahmu dan jangan dijual.”Sungguh tetangga yang baik adalah sebuah kenikmatan yang sangat besar, kenikmatan yang seharusnya senantiasa kita minta kepada Allah Ta’ala, kenikmatan yang seharusnya juga kita amalkan dan praktikkan kepada tetangga kita.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ. Khotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sebuah akhlak yang mulia tentu akan membuahkan kemuliaan dan keutamaan. Begitu pula dengan berbuat baik kepada tetangga, tentu saja ia memiliki beberapa keutamaan yang sangat mulia.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, berbuat baik kepada tetangga merupakan bagian dari kesempurnaan iman seseorang, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَاْليَومِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، ومَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa tetangga yang baik merupakan salah satu manusia terbaik di sisi Allah Ta’ala,خَيْرُ الْأَصْحَابِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيرَانِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap temannya. Dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap tetangganya.” (HR. Tirmidzi no. 1944 dan Ahmad no. 6566)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Sesungguhnya di antara buah kebaikan dari perbuatan baik kita kepada tetangga adalah masuknya kita ke dalam surga. Seorang laki-laki pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Nabiyallah, tunjukkanlah kepadaku suatu amalan yang apabila aku menepatinya, aku akan masuk surga.”Maka beliau menjawab,كُنْ مُحْسِنًا“Jadilah kamu seorang yang baik.”Laki-laki tersebut bertanya kembali, “Bagaimana cara mengetahui jika aku ini adalah orang yang baik?”Nabi pun bersabda,سَلْ جِيرَانَكَ ، فَإِنْ قَالُوا : إِنَّكَ مُحْسِنٌ فَأَنْتَ مُحْسِنٌ ، وَإِنَّ قَالُوا : إِنَّكَ مُسِيءٌ فَأَنْتَ مُسِيءٌ “Tanyakanlah kepada tetanggamu, jikalau mereka berkata kamu itu seorang yang baik, maka sesungguhnya kamu itu baik. Jikalau mereka berkata kamu itu seorang yang jelek, maka sesungguhnya kamu itu jelek.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 8278)Sungguh, tetangga adalah patokan untuk menilai hakikat asli diri kita, apakah kita termasuk orang-orang yang baik ataukah tidak.Oleh karena itu, wahai jemaah sekalian.Marilah kita jaga dan kita lestarikan wasiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ini. Marilah kita saling berbuat baik serta tidak mengganggu tetangga kita masing-masing, menjaga hak-hak mereka, menjenguk mereka ketika ada yang sakit, berbagi makanan, ikut melayat saat ada yang meninggal, dan yang lain sebagainya.Sehingga nantinya jemaah sekalian, saat ajal datang menjemput kita, tidak ada satu pun dari tetangga kita yang merasa terzalimi. Justru sebaliknya, mereka bersaksi akan kebaikan diri kita kepada mereka selama ini.Jemaah yang berbahagia.Ada keutamaan khusus yang Nabi sebutkan tatkala seorang muslim meninggal dunia sedang tetangganya rida dan bersaksi akan kebaikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِن مُسلِمٍ يَموتُ فيَشهَدُ له أربَعةٌ أهلُ أبياتٍ مِن جيرانِه الأَدْنينِ؛ أنَّهم لا يَعلَمونَ إلَّا خَيرًا؛ إلَّا قال اللهُ تَعالى: قد قَبِلتُ عِلْمَكم، وعَفَوتُ عَمَّا لا تَعلَمونَ“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu empat orang tetangga dekatnya bersaksi tentangnya bahwa mereka tidak mengetahui apapun perihal muslim tersebut kecuali kebaikan, kecuali Allah Ta’ala berfirman, ‘Sungguh Aku telah menerima apa yang kalian ketahui tentangnya (berupa kebaikan), dan aku mengampuni bagian yang kalian tidak mengetahuinya (keburukan-keburukannya).'” (HR. Ahmad no. 13541, Abu Ya’la no. 3481 dan Ibnu Hibban no. 3026)Sungguh sebuah keutamaan besar yang bisa diraih oleh mereka yang bertetangga baik, tidak pernah mengganggu, dan selalu memenuhi hak-hak mereka meskipun mereka bukanlah seorang muslim. Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai pribadi berakhlak mulia, seorang muslim yang baik kepada tetangganya. Semoga Allah Ta’ala berikan kita tetangga yang baik, karena itu merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang bisa didapatkan oleh seorang hamba. Amin ya Rabbal ‘alamin.Wallahu A’lam bisshawab.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ BACA JUGA:Akhlak Islami Dalam BertetanggaTeks Khotbah Jumat: Tiga Orang yang Doanya Mustajab***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikihjudul khutbah jumatkhutbah jumatmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamteks khutbah jumattema khutbah jumat

Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh

Waktu shalat witir adalah bakda shalat isyak hingga terbit fajar Shubuh. Berikut penjelasan dalilnya dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh 5. Hadits 23/372 6. Hadits 24/373 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:     Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh Hadits 23/372 عَنْ خَارِجَةَ بْنِ حُذَافَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إنَّ اللهَ أَمدَّكُمْ بِصَلاَةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ»، قُلْنَا: وَمَا هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْوِتْرُ،مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلى طُلُوعِ الْفَجْرِ». رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلاَّ النَّسَائِيَّ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari Kharijah bin Hudzafah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menambahkan untuk kalian dengan shalat yang lebih baik bagimu daripada unta merah.” Kami bertanya, “Shalat apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Witir antara shalat Isyak hingga terbitnya Fajar Shubuh.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1418; Tirmidzi, no. 452; Ibnu Majah, no. 1168; Ahmad, 39:444; Al-Hakim, 1:306. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:307 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, hadits ini memiliki syawahid atau penguat].   Hadits 24/373 وَرَوَى أَحْمَدُ: عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ نَحْوَهَ. Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang serupa dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. [HR. Ahmad, 11:292, 531-532. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:308-309].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengenai disyariatkannya shalat witir dan anjuran melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Allah memberikan nikmat kepada umat ini agar pahala umat ini semakin bertambah. Hadits ini memisalkan pahalanya dengan unta merah. Unta merah itu sendiri adalah harta orang Arab yang istimewa. Shalat witir tetap lebih utama dari harta tersebut. Shalat witir itu lebih baik daripada dunia seisinya. Kenikmatan dunia itu akan sirna dan jumlahnya itu sedikit dibandingkan dengan kenikmatan akhirat. Waktu shalat witir adalah antara selesai shalat Isyak hingga terbit fajar yang kedua (fajar Shubuh). Waktu ini telah disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir. Dalam hadits Abu Sa’id disebutkan, “Berwitirlah sebelum masuk Shubuh.” Waktu shalat witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Jika fajar Shubuh telah terbit, waktu shalat witir berakhir. Jika shalat Maghrib dan Isyak dijamak takdim, dikerjakan pada waktu Maghrib, maka setelah shalat Isyak sudah dibolehkan shalat witir meskipun masih waktu Maghrib. Inilah pendapat yang lebih kuat sebagaimana dipilih oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Alasannya, yang penting shalat Isyak sudah dilaksanakan bersama Maghrib, dan itulah waktunya. Wallahu Ta’ala a’lam. Qunut saat witir disyariatkan yaitu pada separuh kedua dari bulan Ramadhan. Setelah shalat witir disunnahkan membaca SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS (3 kali), ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIRIDHOOKA MIN SAKHOTHIK, WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATS-NAITA ‘ALA NAFSIK. Baca juga: Doa Setelah Shalat Witir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:306-310. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:612-613.     —   Diselesaikan pada Jumat Siang, 20 Jumadal Akhirah 1444 H, 13 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir

Bulughul Maram – Shalat: Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh

Waktu shalat witir adalah bakda shalat isyak hingga terbit fajar Shubuh. Berikut penjelasan dalilnya dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh 5. Hadits 23/372 6. Hadits 24/373 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:     Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh Hadits 23/372 عَنْ خَارِجَةَ بْنِ حُذَافَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إنَّ اللهَ أَمدَّكُمْ بِصَلاَةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ»، قُلْنَا: وَمَا هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْوِتْرُ،مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلى طُلُوعِ الْفَجْرِ». رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلاَّ النَّسَائِيَّ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari Kharijah bin Hudzafah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menambahkan untuk kalian dengan shalat yang lebih baik bagimu daripada unta merah.” Kami bertanya, “Shalat apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Witir antara shalat Isyak hingga terbitnya Fajar Shubuh.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1418; Tirmidzi, no. 452; Ibnu Majah, no. 1168; Ahmad, 39:444; Al-Hakim, 1:306. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:307 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, hadits ini memiliki syawahid atau penguat].   Hadits 24/373 وَرَوَى أَحْمَدُ: عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ نَحْوَهَ. Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang serupa dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. [HR. Ahmad, 11:292, 531-532. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:308-309].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengenai disyariatkannya shalat witir dan anjuran melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Allah memberikan nikmat kepada umat ini agar pahala umat ini semakin bertambah. Hadits ini memisalkan pahalanya dengan unta merah. Unta merah itu sendiri adalah harta orang Arab yang istimewa. Shalat witir tetap lebih utama dari harta tersebut. Shalat witir itu lebih baik daripada dunia seisinya. Kenikmatan dunia itu akan sirna dan jumlahnya itu sedikit dibandingkan dengan kenikmatan akhirat. Waktu shalat witir adalah antara selesai shalat Isyak hingga terbit fajar yang kedua (fajar Shubuh). Waktu ini telah disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir. Dalam hadits Abu Sa’id disebutkan, “Berwitirlah sebelum masuk Shubuh.” Waktu shalat witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Jika fajar Shubuh telah terbit, waktu shalat witir berakhir. Jika shalat Maghrib dan Isyak dijamak takdim, dikerjakan pada waktu Maghrib, maka setelah shalat Isyak sudah dibolehkan shalat witir meskipun masih waktu Maghrib. Inilah pendapat yang lebih kuat sebagaimana dipilih oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Alasannya, yang penting shalat Isyak sudah dilaksanakan bersama Maghrib, dan itulah waktunya. Wallahu Ta’ala a’lam. Qunut saat witir disyariatkan yaitu pada separuh kedua dari bulan Ramadhan. Setelah shalat witir disunnahkan membaca SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS (3 kali), ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIRIDHOOKA MIN SAKHOTHIK, WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATS-NAITA ‘ALA NAFSIK. Baca juga: Doa Setelah Shalat Witir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:306-310. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:612-613.     —   Diselesaikan pada Jumat Siang, 20 Jumadal Akhirah 1444 H, 13 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir
Waktu shalat witir adalah bakda shalat isyak hingga terbit fajar Shubuh. Berikut penjelasan dalilnya dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh 5. Hadits 23/372 6. Hadits 24/373 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:     Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh Hadits 23/372 عَنْ خَارِجَةَ بْنِ حُذَافَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إنَّ اللهَ أَمدَّكُمْ بِصَلاَةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ»، قُلْنَا: وَمَا هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْوِتْرُ،مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلى طُلُوعِ الْفَجْرِ». رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلاَّ النَّسَائِيَّ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari Kharijah bin Hudzafah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menambahkan untuk kalian dengan shalat yang lebih baik bagimu daripada unta merah.” Kami bertanya, “Shalat apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Witir antara shalat Isyak hingga terbitnya Fajar Shubuh.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1418; Tirmidzi, no. 452; Ibnu Majah, no. 1168; Ahmad, 39:444; Al-Hakim, 1:306. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:307 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, hadits ini memiliki syawahid atau penguat].   Hadits 24/373 وَرَوَى أَحْمَدُ: عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ نَحْوَهَ. Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang serupa dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. [HR. Ahmad, 11:292, 531-532. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:308-309].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengenai disyariatkannya shalat witir dan anjuran melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Allah memberikan nikmat kepada umat ini agar pahala umat ini semakin bertambah. Hadits ini memisalkan pahalanya dengan unta merah. Unta merah itu sendiri adalah harta orang Arab yang istimewa. Shalat witir tetap lebih utama dari harta tersebut. Shalat witir itu lebih baik daripada dunia seisinya. Kenikmatan dunia itu akan sirna dan jumlahnya itu sedikit dibandingkan dengan kenikmatan akhirat. Waktu shalat witir adalah antara selesai shalat Isyak hingga terbit fajar yang kedua (fajar Shubuh). Waktu ini telah disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir. Dalam hadits Abu Sa’id disebutkan, “Berwitirlah sebelum masuk Shubuh.” Waktu shalat witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Jika fajar Shubuh telah terbit, waktu shalat witir berakhir. Jika shalat Maghrib dan Isyak dijamak takdim, dikerjakan pada waktu Maghrib, maka setelah shalat Isyak sudah dibolehkan shalat witir meskipun masih waktu Maghrib. Inilah pendapat yang lebih kuat sebagaimana dipilih oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Alasannya, yang penting shalat Isyak sudah dilaksanakan bersama Maghrib, dan itulah waktunya. Wallahu Ta’ala a’lam. Qunut saat witir disyariatkan yaitu pada separuh kedua dari bulan Ramadhan. Setelah shalat witir disunnahkan membaca SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS (3 kali), ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIRIDHOOKA MIN SAKHOTHIK, WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATS-NAITA ‘ALA NAFSIK. Baca juga: Doa Setelah Shalat Witir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:306-310. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:612-613.     —   Diselesaikan pada Jumat Siang, 20 Jumadal Akhirah 1444 H, 13 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir


Waktu shalat witir adalah bakda shalat isyak hingga terbit fajar Shubuh. Berikut penjelasan dalilnya dari kitab Bulughul Maram.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh 5. Hadits 23/372 6. Hadits 24/373 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:     Waktu Shalat Witir, Bakda Shalat Isyak Hingga Terbit Fajar Shubuh Hadits 23/372 عَنْ خَارِجَةَ بْنِ حُذَافَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إنَّ اللهَ أَمدَّكُمْ بِصَلاَةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ»، قُلْنَا: وَمَا هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْوِتْرُ،مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلى طُلُوعِ الْفَجْرِ». رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلاَّ النَّسَائِيَّ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ. Dari Kharijah bin Hudzafah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menambahkan untuk kalian dengan shalat yang lebih baik bagimu daripada unta merah.” Kami bertanya, “Shalat apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Witir antara shalat Isyak hingga terbitnya Fajar Shubuh.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali An-Nasai. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim). [HR. Abu Daud, no. 1418; Tirmidzi, no. 452; Ibnu Majah, no. 1168; Ahmad, 39:444; Al-Hakim, 1:306. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:307 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Namun, hadits ini memiliki syawahid atau penguat].   Hadits 24/373 وَرَوَى أَحْمَدُ: عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ نَحْوَهَ. Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang serupa dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. [HR. Ahmad, 11:292, 531-532. Namun, sanad hadits ini dhaif sebagaimana disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:308-309].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengenai disyariatkannya shalat witir dan anjuran melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Allah memberikan nikmat kepada umat ini agar pahala umat ini semakin bertambah. Hadits ini memisalkan pahalanya dengan unta merah. Unta merah itu sendiri adalah harta orang Arab yang istimewa. Shalat witir tetap lebih utama dari harta tersebut. Shalat witir itu lebih baik daripada dunia seisinya. Kenikmatan dunia itu akan sirna dan jumlahnya itu sedikit dibandingkan dengan kenikmatan akhirat. Waktu shalat witir adalah antara selesai shalat Isyak hingga terbit fajar yang kedua (fajar Shubuh). Waktu ini telah disepakati oleh para ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir. Dalam hadits Abu Sa’id disebutkan, “Berwitirlah sebelum masuk Shubuh.” Waktu shalat witir berakhir dengan terbit fajar Shubuh. Jika fajar Shubuh telah terbit, waktu shalat witir berakhir. Jika shalat Maghrib dan Isyak dijamak takdim, dikerjakan pada waktu Maghrib, maka setelah shalat Isyak sudah dibolehkan shalat witir meskipun masih waktu Maghrib. Inilah pendapat yang lebih kuat sebagaimana dipilih oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad. Alasannya, yang penting shalat Isyak sudah dilaksanakan bersama Maghrib, dan itulah waktunya. Wallahu Ta’ala a’lam. Qunut saat witir disyariatkan yaitu pada separuh kedua dari bulan Ramadhan. Setelah shalat witir disunnahkan membaca SUBHAANAL MALIKIL QUDDUUS (3 kali), ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIRIDHOOKA MIN SAKHOTHIK, WA BI MU’AFAATIKA MIN ‘UQUUBATIK, WA A’UDZU BIKA MINKA LAA UH-SHII TSANAA-AN ‘ALAIK, ANTA KAMAA ATS-NAITA ‘ALA NAFSIK. Baca juga: Doa Setelah Shalat Witir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:306-310. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:612-613.     —   Diselesaikan pada Jumat Siang, 20 Jumadal Akhirah 1444 H, 13 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat witir

Fatwa Ulama: Mungkinkah Persatuan dalam Bingkai Hizbiyyah (Kelompok-Kelompok)?

Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Apakah mungkin persatuan umat bisa tercapai dengan tahazzub (berkelompok-kelompok atau bergolongan-golongan)? Apa metode (manhaj) yang wajib bagi kita untuk bersatu di atasnya?Jawaban:Tidaklah mungkin persatuan umat Islam tercapai dalam bingkai tahazzub (membuat kelompok-kelompok). Hal ini karena ahzaab (kelompok-kelompok) tersebut saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Dan menyatukan dua hal yang saling bertentangan adalah perkara yang mustahil. Sedangkan Allah Ta’ala berfirman,وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali ‘Imran: 103)Allah Ta’ala melarang dari tafarruq (berpecah belah atau bercerai berai). Dan Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bersatu di atas satu golongan, yaitu hizbullah, sebagaimana firman-Nya,أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22)Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minun: 52)Sehingga ahzaab, firqah, dan golongan-golongan yang saling bermacam-macam, bukanlah bagian dari ajaran Islam sedikit pun. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُواْ دِينَهُمْ وَكَانُواْ شِيَعاً لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan , tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 159)BACA JUGA: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang perpecahan umat ini menjadi tujuh puluh tiga golongan, beliau mengatakan,كُلُّهُا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً“Semuanya di neraka, kecuali satu saja.”Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,من كان على مثل ما أنا عليه اليوم و أصحابي“Yaitu apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.” [1]Maka, tidaklah terdapat golongan yang selamat (firqah an-najiyah), kecuali satu saja, yang manhaj-nya adalah “sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.” Selain manhaj tersebut, maka itulah yang memecah-belah, dan bukan menyatukan. Allah Ta’ala berfirman,وَّإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ“Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)Imam Malik rahimahullah berkata, “Tidaklah generasi akhir umat ini akan menjadi baik, kecuali dengan perkara yang telah membuat generasi awal umat ini menjadi baik.”Allah Ta’ala berfirman,وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِي`نَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi kita, kecuali dengan mengikuti manhaj generasi awal umat ini yang saleh (salafus shalih).BACA JUGA:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Silakan disimak penjelasan dan faedah hadis ini di tautan ini.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 227-228, pertanyaan no. 94 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islambahaya hizbifirqohhizbimuamalahnasihatnasihat islamPersatuan Umat

Fatwa Ulama: Mungkinkah Persatuan dalam Bingkai Hizbiyyah (Kelompok-Kelompok)?

Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Apakah mungkin persatuan umat bisa tercapai dengan tahazzub (berkelompok-kelompok atau bergolongan-golongan)? Apa metode (manhaj) yang wajib bagi kita untuk bersatu di atasnya?Jawaban:Tidaklah mungkin persatuan umat Islam tercapai dalam bingkai tahazzub (membuat kelompok-kelompok). Hal ini karena ahzaab (kelompok-kelompok) tersebut saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Dan menyatukan dua hal yang saling bertentangan adalah perkara yang mustahil. Sedangkan Allah Ta’ala berfirman,وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali ‘Imran: 103)Allah Ta’ala melarang dari tafarruq (berpecah belah atau bercerai berai). Dan Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bersatu di atas satu golongan, yaitu hizbullah, sebagaimana firman-Nya,أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22)Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minun: 52)Sehingga ahzaab, firqah, dan golongan-golongan yang saling bermacam-macam, bukanlah bagian dari ajaran Islam sedikit pun. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُواْ دِينَهُمْ وَكَانُواْ شِيَعاً لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan , tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 159)BACA JUGA: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang perpecahan umat ini menjadi tujuh puluh tiga golongan, beliau mengatakan,كُلُّهُا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً“Semuanya di neraka, kecuali satu saja.”Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,من كان على مثل ما أنا عليه اليوم و أصحابي“Yaitu apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.” [1]Maka, tidaklah terdapat golongan yang selamat (firqah an-najiyah), kecuali satu saja, yang manhaj-nya adalah “sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.” Selain manhaj tersebut, maka itulah yang memecah-belah, dan bukan menyatukan. Allah Ta’ala berfirman,وَّإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ“Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)Imam Malik rahimahullah berkata, “Tidaklah generasi akhir umat ini akan menjadi baik, kecuali dengan perkara yang telah membuat generasi awal umat ini menjadi baik.”Allah Ta’ala berfirman,وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِي`نَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi kita, kecuali dengan mengikuti manhaj generasi awal umat ini yang saleh (salafus shalih).BACA JUGA:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Silakan disimak penjelasan dan faedah hadis ini di tautan ini.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 227-228, pertanyaan no. 94 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islambahaya hizbifirqohhizbimuamalahnasihatnasihat islamPersatuan Umat
Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Apakah mungkin persatuan umat bisa tercapai dengan tahazzub (berkelompok-kelompok atau bergolongan-golongan)? Apa metode (manhaj) yang wajib bagi kita untuk bersatu di atasnya?Jawaban:Tidaklah mungkin persatuan umat Islam tercapai dalam bingkai tahazzub (membuat kelompok-kelompok). Hal ini karena ahzaab (kelompok-kelompok) tersebut saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Dan menyatukan dua hal yang saling bertentangan adalah perkara yang mustahil. Sedangkan Allah Ta’ala berfirman,وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali ‘Imran: 103)Allah Ta’ala melarang dari tafarruq (berpecah belah atau bercerai berai). Dan Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bersatu di atas satu golongan, yaitu hizbullah, sebagaimana firman-Nya,أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22)Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minun: 52)Sehingga ahzaab, firqah, dan golongan-golongan yang saling bermacam-macam, bukanlah bagian dari ajaran Islam sedikit pun. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُواْ دِينَهُمْ وَكَانُواْ شِيَعاً لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan , tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 159)BACA JUGA: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang perpecahan umat ini menjadi tujuh puluh tiga golongan, beliau mengatakan,كُلُّهُا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً“Semuanya di neraka, kecuali satu saja.”Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,من كان على مثل ما أنا عليه اليوم و أصحابي“Yaitu apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.” [1]Maka, tidaklah terdapat golongan yang selamat (firqah an-najiyah), kecuali satu saja, yang manhaj-nya adalah “sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.” Selain manhaj tersebut, maka itulah yang memecah-belah, dan bukan menyatukan. Allah Ta’ala berfirman,وَّإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ“Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)Imam Malik rahimahullah berkata, “Tidaklah generasi akhir umat ini akan menjadi baik, kecuali dengan perkara yang telah membuat generasi awal umat ini menjadi baik.”Allah Ta’ala berfirman,وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِي`نَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi kita, kecuali dengan mengikuti manhaj generasi awal umat ini yang saleh (salafus shalih).BACA JUGA:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Silakan disimak penjelasan dan faedah hadis ini di tautan ini.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 227-228, pertanyaan no. 94 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islambahaya hizbifirqohhizbimuamalahnasihatnasihat islamPersatuan Umat


Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Apakah mungkin persatuan umat bisa tercapai dengan tahazzub (berkelompok-kelompok atau bergolongan-golongan)? Apa metode (manhaj) yang wajib bagi kita untuk bersatu di atasnya?Jawaban:Tidaklah mungkin persatuan umat Islam tercapai dalam bingkai tahazzub (membuat kelompok-kelompok). Hal ini karena ahzaab (kelompok-kelompok) tersebut saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Dan menyatukan dua hal yang saling bertentangan adalah perkara yang mustahil. Sedangkan Allah Ta’ala berfirman,وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali ‘Imran: 103)Allah Ta’ala melarang dari tafarruq (berpecah belah atau bercerai berai). Dan Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bersatu di atas satu golongan, yaitu hizbullah, sebagaimana firman-Nya,أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22)Allah Ta’ala juga berfirman,وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” (QS. Al-Mu’minun: 52)Sehingga ahzaab, firqah, dan golongan-golongan yang saling bermacam-macam, bukanlah bagian dari ajaran Islam sedikit pun. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُواْ دِينَهُمْ وَكَانُواْ شِيَعاً لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan , tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 159)BACA JUGA: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang perpecahan umat ini menjadi tujuh puluh tiga golongan, beliau mengatakan,كُلُّهُا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً“Semuanya di neraka, kecuali satu saja.”Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,من كان على مثل ما أنا عليه اليوم و أصحابي“Yaitu apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.” [1]Maka, tidaklah terdapat golongan yang selamat (firqah an-najiyah), kecuali satu saja, yang manhaj-nya adalah “sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.” Selain manhaj tersebut, maka itulah yang memecah-belah, dan bukan menyatukan. Allah Ta’ala berfirman,وَّإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ“Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)Imam Malik rahimahullah berkata, “Tidaklah generasi akhir umat ini akan menjadi baik, kecuali dengan perkara yang telah membuat generasi awal umat ini menjadi baik.”Allah Ta’ala berfirman,وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِي`نَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi kita, kecuali dengan mengikuti manhaj generasi awal umat ini yang saleh (salafus shalih).BACA JUGA:Sebab-Sebab Menuju Persatuan UmatLandasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan***@Rumah Kasongan, 8 Jumadil akhirah 1444/ 1 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Silakan disimak penjelasan dan faedah hadis ini di tautan ini.[2] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 227-228, pertanyaan no. 94 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islambahaya hizbifirqohhizbimuamalahnasihatnasihat islamPersatuan Umat

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Witir dan Cara Pengerjaan Jika Lebih dari Satu Rakaat

Apa hukum shalat witir? Apakah shalat itu wajib ataukah sunnah? Bagaimana cara pengerjaannya jika lebih dari satu rakaat? Insya-Allah bahasan Bulughul Maram ini akan membantu untuk menjelaskannya.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? 5. Hadits 20/369 6. Hadits 21/370 7. Hadits 22/371 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? Hadits 20/369 عَنْ أَبِي أيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَرَجَّحَ النَّسَائيُّ وَقْفَهُ. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu dianjurkan pada setiap muslim. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan lima rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan tiga rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan satu rakaat, maka lakukanlah.” (Diriwayatkan oleh yang empat kecuali Tirmidzi. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini. An-Nasai menguatkan hadits ini hanya perkataan sahabat atau hadits mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1422; An-Nasai, 3:238; Ibnu Majah, no. 1190; Ibnu Hibban, 6:170. Perawi hadits ini terpercaya. Hadits ini dinyatakan marfu’ oleh sebagian ulama, ada pula yang menyatakan mawquf].   Hadits 21/370 وعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: «لَيْسَ الْوِتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ المَكْتُوبَةِ، وَلكِنْ سُنَّةٌ سَنَّها رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ». رَوَاهُ النَّسَائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، والحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Shalat witir itu dianjurkan sebagaimana yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankan hadits ini. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. An-Nasai, 3:229; Tirmidzi, no. 453-454; Al-Hakim, 1:300. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Hadits 22/371 وعَنْ جَابِرِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، ثُمَّ انْتَظَرُوه مِنَ الْقَابِلَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ، وَقَالَ: «إنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمُ الْوِتْرُ». رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih). Orang-orang telah menunggu beliau untuk melakukan shalat malam pada malam berikutnya, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya khawatir shalat witir itu jadi dihukumi wajib bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, 6:169-170. Sanad hadits ini dhaif karena terdapat ‘Isa bin Jariyah dan ia perawi yang dhaif].   Faedah hadits Hadits Abu Ayyub menjadi dalil mengenai wajibnya shalat witir sebagaimana pendapat dari Imam Abu Hanifah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) menyatakan bahwa shalat witir itu tidak wajib berdasarkan hadits ‘Ali pada hadits no. 370 dari Bulughul Maram. Shalat witir adalah bagian dari shalat sunnah yang dirutinkan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Shalat witir asalnya dilakukan tidak berjamaah kecuali di bulan Ramadhan. Shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Shalat witir yang adnal kamaal (sedikit, tetapi sempurna) adalah tiga rakaat. Sedangkan shalat witir yang sempurna adalah lima, tujuh, sembilan, dan sebelas rakaat. Shalat witir 11 rakaat adalah shalat witir yang paling banyak. Shalat witir tidaklah wajib. Inilah pendapat jumhur ulama. Shalat sunnah witir itu sunnah muakkad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya, mengerjakan, bahkan merutinkannya. Jika ada yang mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat, maka: (1) boleh tasyahud sekali di rakaat terakhir lalu salam; (2) bisa dua kali tasyahud di dua rakaat terakhir (rakaat genap untuk tasyahud, kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahud). Namun, yang lebih afdal adalah mengerjakan yang genap lalu yang ganjil. Itulah yang dianjurkan. (3) bisa mengerjakan dengan salam setiap dua rakaat, itu juga sah, lalu mengerjakan tiga rakaat terakhir. Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Cara Melakukannya? Boleh mengerjakan shalat witir satu rakaat tanpa didahului shalat sunnah lainnya. Namun, yang afdal adalah mengerjakan shalat witir dengan didahului rakaat genap, minimal dua rakaat sebagaimana mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakan shalat witir tiga rakaat dengan cara: (1) tiga rakaat sekaligus lalu salam, (2) dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam. Shalat witir yang tiga rakaat baiknya tidak melakukannya seperti shalat Maghrib dengan dua kali tasyahud dan hanya salam sekali di rakaat ketiga. Dianjurkan mengerjakan shalat malam, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan. Bolehnya mengerjakan shalat sunnah di masjid, tetapi di rumah lebih afdal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masjid untuk menunjukkan bolehnya dan saat itu beliau sedang iktikaf. Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah, tetapi yang lebih baik adalah mengerjakannya munfarid (sendiri) kecuali untuk shalat sunnah tertentu.   Baca juga: Cara Duduk pada Rakaat Terakhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Tawaruk ataukah Iftirasy? Dicap Jelek Jika Tak Pernah Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:300-305. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:607-611.   —   Diselesaikan pada Kamis sore, 19 Jumadal Akhirah 1444 H, 12 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam

Bulughul Maram – Shalat: Hukum Shalat Witir dan Cara Pengerjaan Jika Lebih dari Satu Rakaat

Apa hukum shalat witir? Apakah shalat itu wajib ataukah sunnah? Bagaimana cara pengerjaannya jika lebih dari satu rakaat? Insya-Allah bahasan Bulughul Maram ini akan membantu untuk menjelaskannya.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? 5. Hadits 20/369 6. Hadits 21/370 7. Hadits 22/371 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? Hadits 20/369 عَنْ أَبِي أيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَرَجَّحَ النَّسَائيُّ وَقْفَهُ. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu dianjurkan pada setiap muslim. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan lima rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan tiga rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan satu rakaat, maka lakukanlah.” (Diriwayatkan oleh yang empat kecuali Tirmidzi. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini. An-Nasai menguatkan hadits ini hanya perkataan sahabat atau hadits mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1422; An-Nasai, 3:238; Ibnu Majah, no. 1190; Ibnu Hibban, 6:170. Perawi hadits ini terpercaya. Hadits ini dinyatakan marfu’ oleh sebagian ulama, ada pula yang menyatakan mawquf].   Hadits 21/370 وعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: «لَيْسَ الْوِتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ المَكْتُوبَةِ، وَلكِنْ سُنَّةٌ سَنَّها رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ». رَوَاهُ النَّسَائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، والحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Shalat witir itu dianjurkan sebagaimana yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankan hadits ini. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. An-Nasai, 3:229; Tirmidzi, no. 453-454; Al-Hakim, 1:300. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Hadits 22/371 وعَنْ جَابِرِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، ثُمَّ انْتَظَرُوه مِنَ الْقَابِلَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ، وَقَالَ: «إنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمُ الْوِتْرُ». رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih). Orang-orang telah menunggu beliau untuk melakukan shalat malam pada malam berikutnya, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya khawatir shalat witir itu jadi dihukumi wajib bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, 6:169-170. Sanad hadits ini dhaif karena terdapat ‘Isa bin Jariyah dan ia perawi yang dhaif].   Faedah hadits Hadits Abu Ayyub menjadi dalil mengenai wajibnya shalat witir sebagaimana pendapat dari Imam Abu Hanifah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) menyatakan bahwa shalat witir itu tidak wajib berdasarkan hadits ‘Ali pada hadits no. 370 dari Bulughul Maram. Shalat witir adalah bagian dari shalat sunnah yang dirutinkan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Shalat witir asalnya dilakukan tidak berjamaah kecuali di bulan Ramadhan. Shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Shalat witir yang adnal kamaal (sedikit, tetapi sempurna) adalah tiga rakaat. Sedangkan shalat witir yang sempurna adalah lima, tujuh, sembilan, dan sebelas rakaat. Shalat witir 11 rakaat adalah shalat witir yang paling banyak. Shalat witir tidaklah wajib. Inilah pendapat jumhur ulama. Shalat sunnah witir itu sunnah muakkad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya, mengerjakan, bahkan merutinkannya. Jika ada yang mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat, maka: (1) boleh tasyahud sekali di rakaat terakhir lalu salam; (2) bisa dua kali tasyahud di dua rakaat terakhir (rakaat genap untuk tasyahud, kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahud). Namun, yang lebih afdal adalah mengerjakan yang genap lalu yang ganjil. Itulah yang dianjurkan. (3) bisa mengerjakan dengan salam setiap dua rakaat, itu juga sah, lalu mengerjakan tiga rakaat terakhir. Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Cara Melakukannya? Boleh mengerjakan shalat witir satu rakaat tanpa didahului shalat sunnah lainnya. Namun, yang afdal adalah mengerjakan shalat witir dengan didahului rakaat genap, minimal dua rakaat sebagaimana mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakan shalat witir tiga rakaat dengan cara: (1) tiga rakaat sekaligus lalu salam, (2) dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam. Shalat witir yang tiga rakaat baiknya tidak melakukannya seperti shalat Maghrib dengan dua kali tasyahud dan hanya salam sekali di rakaat ketiga. Dianjurkan mengerjakan shalat malam, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan. Bolehnya mengerjakan shalat sunnah di masjid, tetapi di rumah lebih afdal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masjid untuk menunjukkan bolehnya dan saat itu beliau sedang iktikaf. Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah, tetapi yang lebih baik adalah mengerjakannya munfarid (sendiri) kecuali untuk shalat sunnah tertentu.   Baca juga: Cara Duduk pada Rakaat Terakhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Tawaruk ataukah Iftirasy? Dicap Jelek Jika Tak Pernah Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:300-305. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:607-611.   —   Diselesaikan pada Kamis sore, 19 Jumadal Akhirah 1444 H, 12 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam
Apa hukum shalat witir? Apakah shalat itu wajib ataukah sunnah? Bagaimana cara pengerjaannya jika lebih dari satu rakaat? Insya-Allah bahasan Bulughul Maram ini akan membantu untuk menjelaskannya.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? 5. Hadits 20/369 6. Hadits 21/370 7. Hadits 22/371 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? Hadits 20/369 عَنْ أَبِي أيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَرَجَّحَ النَّسَائيُّ وَقْفَهُ. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu dianjurkan pada setiap muslim. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan lima rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan tiga rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan satu rakaat, maka lakukanlah.” (Diriwayatkan oleh yang empat kecuali Tirmidzi. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini. An-Nasai menguatkan hadits ini hanya perkataan sahabat atau hadits mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1422; An-Nasai, 3:238; Ibnu Majah, no. 1190; Ibnu Hibban, 6:170. Perawi hadits ini terpercaya. Hadits ini dinyatakan marfu’ oleh sebagian ulama, ada pula yang menyatakan mawquf].   Hadits 21/370 وعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: «لَيْسَ الْوِتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ المَكْتُوبَةِ، وَلكِنْ سُنَّةٌ سَنَّها رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ». رَوَاهُ النَّسَائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، والحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Shalat witir itu dianjurkan sebagaimana yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankan hadits ini. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. An-Nasai, 3:229; Tirmidzi, no. 453-454; Al-Hakim, 1:300. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Hadits 22/371 وعَنْ جَابِرِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، ثُمَّ انْتَظَرُوه مِنَ الْقَابِلَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ، وَقَالَ: «إنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمُ الْوِتْرُ». رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih). Orang-orang telah menunggu beliau untuk melakukan shalat malam pada malam berikutnya, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya khawatir shalat witir itu jadi dihukumi wajib bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, 6:169-170. Sanad hadits ini dhaif karena terdapat ‘Isa bin Jariyah dan ia perawi yang dhaif].   Faedah hadits Hadits Abu Ayyub menjadi dalil mengenai wajibnya shalat witir sebagaimana pendapat dari Imam Abu Hanifah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) menyatakan bahwa shalat witir itu tidak wajib berdasarkan hadits ‘Ali pada hadits no. 370 dari Bulughul Maram. Shalat witir adalah bagian dari shalat sunnah yang dirutinkan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Shalat witir asalnya dilakukan tidak berjamaah kecuali di bulan Ramadhan. Shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Shalat witir yang adnal kamaal (sedikit, tetapi sempurna) adalah tiga rakaat. Sedangkan shalat witir yang sempurna adalah lima, tujuh, sembilan, dan sebelas rakaat. Shalat witir 11 rakaat adalah shalat witir yang paling banyak. Shalat witir tidaklah wajib. Inilah pendapat jumhur ulama. Shalat sunnah witir itu sunnah muakkad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya, mengerjakan, bahkan merutinkannya. Jika ada yang mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat, maka: (1) boleh tasyahud sekali di rakaat terakhir lalu salam; (2) bisa dua kali tasyahud di dua rakaat terakhir (rakaat genap untuk tasyahud, kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahud). Namun, yang lebih afdal adalah mengerjakan yang genap lalu yang ganjil. Itulah yang dianjurkan. (3) bisa mengerjakan dengan salam setiap dua rakaat, itu juga sah, lalu mengerjakan tiga rakaat terakhir. Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Cara Melakukannya? Boleh mengerjakan shalat witir satu rakaat tanpa didahului shalat sunnah lainnya. Namun, yang afdal adalah mengerjakan shalat witir dengan didahului rakaat genap, minimal dua rakaat sebagaimana mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakan shalat witir tiga rakaat dengan cara: (1) tiga rakaat sekaligus lalu salam, (2) dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam. Shalat witir yang tiga rakaat baiknya tidak melakukannya seperti shalat Maghrib dengan dua kali tasyahud dan hanya salam sekali di rakaat ketiga. Dianjurkan mengerjakan shalat malam, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan. Bolehnya mengerjakan shalat sunnah di masjid, tetapi di rumah lebih afdal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masjid untuk menunjukkan bolehnya dan saat itu beliau sedang iktikaf. Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah, tetapi yang lebih baik adalah mengerjakannya munfarid (sendiri) kecuali untuk shalat sunnah tertentu.   Baca juga: Cara Duduk pada Rakaat Terakhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Tawaruk ataukah Iftirasy? Dicap Jelek Jika Tak Pernah Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:300-305. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:607-611.   —   Diselesaikan pada Kamis sore, 19 Jumadal Akhirah 1444 H, 12 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam


Apa hukum shalat witir? Apakah shalat itu wajib ataukah sunnah? Bagaimana cara pengerjaannya jika lebih dari satu rakaat? Insya-Allah bahasan Bulughul Maram ini akan membantu untuk menjelaskannya.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? 5. Hadits 20/369 6. Hadits 21/370 7. Hadits 22/371 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Hukum Shalat Witir, Apakah Wajib? Hadits 20/369 عَنْ أَبِي أيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ». رَوَاهُ الأرْبَعَةُ إلاَّ التِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ، وَرَجَّحَ النَّسَائيُّ وَقْفَهُ. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu dianjurkan pada setiap muslim. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan lima rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan tiga rakaat, maka lakukanlah. Siapa yang suka melakukan shalat witir dengan satu rakaat, maka lakukanlah.” (Diriwayatkan oleh yang empat kecuali Tirmidzi. Ibnu Hibban mensahihkan hadits ini. An-Nasai menguatkan hadits ini hanya perkataan sahabat atau hadits mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1422; An-Nasai, 3:238; Ibnu Majah, no. 1190; Ibnu Hibban, 6:170. Perawi hadits ini terpercaya. Hadits ini dinyatakan marfu’ oleh sebagian ulama, ada pula yang menyatakan mawquf].   Hadits 21/370 وعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: «لَيْسَ الْوِتْرُ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ المَكْتُوبَةِ، وَلكِنْ سُنَّةٌ سَنَّها رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ». رَوَاهُ النَّسَائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، والحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Shalat witir tidaklah wajib sebagaimana shalat fardhu. Shalat witir itu dianjurkan sebagaimana yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Diriwayatkan oleh An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankan hadits ini. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. An-Nasai, 3:229; Tirmidzi, no. 453-454; Al-Hakim, 1:300. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan].   Hadits 22/371 وعَنْ جَابِرِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، ثُمَّ انْتَظَرُوه مِنَ الْقَابِلَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ، وَقَالَ: «إنِّي خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمُ الْوِتْرُ». رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih). Orang-orang telah menunggu beliau untuk melakukan shalat malam pada malam berikutnya, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya khawatir shalat witir itu jadi dihukumi wajib bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban) [HR. Ibnu Hibban, 6:169-170. Sanad hadits ini dhaif karena terdapat ‘Isa bin Jariyah dan ia perawi yang dhaif].   Faedah hadits Hadits Abu Ayyub menjadi dalil mengenai wajibnya shalat witir sebagaimana pendapat dari Imam Abu Hanifah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) menyatakan bahwa shalat witir itu tidak wajib berdasarkan hadits ‘Ali pada hadits no. 370 dari Bulughul Maram. Shalat witir adalah bagian dari shalat sunnah yang dirutinkan yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Shalat witir asalnya dilakukan tidak berjamaah kecuali di bulan Ramadhan. Shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Shalat witir yang adnal kamaal (sedikit, tetapi sempurna) adalah tiga rakaat. Sedangkan shalat witir yang sempurna adalah lima, tujuh, sembilan, dan sebelas rakaat. Shalat witir 11 rakaat adalah shalat witir yang paling banyak. Shalat witir tidaklah wajib. Inilah pendapat jumhur ulama. Shalat sunnah witir itu sunnah muakkad. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya, mengerjakan, bahkan merutinkannya. Jika ada yang mengerjakan shalat witir lebih dari satu rakaat, maka: (1) boleh tasyahud sekali di rakaat terakhir lalu salam; (2) bisa dua kali tasyahud di dua rakaat terakhir (rakaat genap untuk tasyahud, kemudian mengerjakan satu rakaat lalu tasyahud). Namun, yang lebih afdal adalah mengerjakan yang genap lalu yang ganjil. Itulah yang dianjurkan. (3) bisa mengerjakan dengan salam setiap dua rakaat, itu juga sah, lalu mengerjakan tiga rakaat terakhir. Baca juga: Shalat Witir Tiga Rakaat, Bagaimana Cara Melakukannya? Boleh mengerjakan shalat witir satu rakaat tanpa didahului shalat sunnah lainnya. Namun, yang afdal adalah mengerjakan shalat witir dengan didahului rakaat genap, minimal dua rakaat sebagaimana mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakan shalat witir tiga rakaat dengan cara: (1) tiga rakaat sekaligus lalu salam, (2) dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam. Shalat witir yang tiga rakaat baiknya tidak melakukannya seperti shalat Maghrib dengan dua kali tasyahud dan hanya salam sekali di rakaat ketiga. Dianjurkan mengerjakan shalat malam, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan. Bolehnya mengerjakan shalat sunnah di masjid, tetapi di rumah lebih afdal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya di masjid untuk menunjukkan bolehnya dan saat itu beliau sedang iktikaf. Boleh mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah, tetapi yang lebih baik adalah mengerjakannya munfarid (sendiri) kecuali untuk shalat sunnah tertentu.   Baca juga: Cara Duduk pada Rakaat Terakhir Shalat Witir Tiga Rakaat, Tawaruk ataukah Iftirasy? Dicap Jelek Jika Tak Pernah Shalat Witir Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:300-305. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:607-611.   —   Diselesaikan pada Kamis sore, 19 Jumadal Akhirah 1444 H, 12 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam
Prev     Next