Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Pengurusan Jenazah (3): Mengantarkan Jenazah ke Makam Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum menguburkan mayit 2. Waktu pemakaman 3. Larangan duduk sebelum mayit dikuburkan 4. Tempat memakamkan mayit 5. Memindahkan mayit ke daerah lain sebelum dimakamkan 6. Bentuk lubang kuburan Hukum menguburkan mayitMenguburkan mayit hukumya fardhu kifayah. Andaikan ada seorang muslim di suatu daerah meninggal dunia dan tidak ada seorang muslim pun yang menguburkannya, maka seluruh penduduk daerah tersebut berdosa. Namun, ketika sudah ada sebagian muslim yang mencukupi untuk menguburkannya, maka kewajibannya gugur dari kaum muslimin yang lain.Allah Ta’ala berfirman,فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْأَةَ أَخِيهِ“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya” (QS. Al-Maidah: 31)Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا“Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul. Bagi orang-orang hidup dan orang-orang mati.” (QS. Al-Mursalat: 25–26)Allah Ta’ala juga berfirman,ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ“Kemudian Dia mematikannya lalu menguburkannya.” (QS. ‘Abasa: 21)Ayat-ayat di atas menunjukkan disyariatkannya menguburkan orang yang telah meninggal.Dalam hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اذهبوا، فادْفِنوا صاحِبَكم“Segeralah beranjak dan kuburkan teman kalian itu…!” (HR. Muslim no. 2236)Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang para syuhada,ادفِنوا القَتْلى في مصارِعِهم“Kuburkanlah orang yang terbunuh di tempat mereka berperang.” (HR. Abu Daud no. 3165, At-Tirmidzi no. 1717, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa menguburkan orang yang mati hukumnya wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkannya dengan kalimat perintah. Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan,وأجمعوا على أنَّ دَفْنَ المَيِّت لازِمٌ  واجِبٌ على النَّاسِ لا يَسَعُهم تَرْكُه عند الإمكانِ، ومن قام به منهم سقط فَرْضُ ذلك على سائِرِ المُسلمين“Para ulama ijma’ (sepakat), menguburkan mayit itu wajib. Sehingga wajib bagi orang-orang untuk melakukannya dan tidak boleh meninggalkannya, selama masih memungkinkan. Dan jika sudah ada yang melakukannya, gugur kewajibannya dari kaum muslimin yang lain.” (Al-Ijma‘, hal. 44)BACA JUGA: Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Waktu pemakamanWaktu untuk memakamkan mayit adalah masalah yang longgar. Pada asalnya pemakaman boleh dilakukan kapan pun, dengan berusaha menyegerakan pemakaman mayit dan tidak menundanya tanpa uzur.Namun, para ulama melarang untuk memakamkan mayit pada tiga waktu terlarang sebagaimana waktu terlarang salat. Dalam hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,ثلاثُ ساعاتٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم ينهانا أن نُصَلِّيَ فيهنَّ، وأن نَقْبُرَ فيهِنَّ موتانا: حين تَطْلُعُ الشَّمْسُ بازغةً حتى ترتفِعَ، وحين يقومُ قائِمُ الظَّهيرةِ حتى تزولَ، وحين تَضَيَّفُ الشَّمْسُ للغُروبِ“Ada tiga waktu yang dahulu dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk salat dan menguburkan orang meninggal di antara kami. Yaitu, (1) ketika baru saja matahari terbit sampai agak meninggi, (2) ketika matahari tegak lurus sampai sedikit bergeser, dan (3) ketika matahari hampir tenggelam.” (HR. Muslim no. 831)Adapun melakukan pemakaman di malam hari, para ulama empat mazhab membolehkannya. Berdasarkan hadis dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، مرَّ بقبرٍ قد دُفِنَ ليلًا، فقال: متى دُفِنَ هذا؟ قالوا: البارحةَ، قال: أفَلَا آذَنْتُموني؟ قالوا: دفنَّاه في ظُلْمَةِ اللَّيلِ، فكَرِهْنا أن نُوقِظَك، فقام، فصَفَفْنا خَلْفَه، قال ابنُ عبَّاس: وأنا فيهم، فصلَّى عليه“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati kuburan yang jenazahnya dikuburkan di malam hari. Beliau bersabda, ‘Kapan ia dikuburkan?’ Para sahabat menjawab, ‘Tadi malam, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Mengapa kalian tidak memberitahu aku?’ Para sahabat menjawab, ‘Tadi malam kami menguburkannya di kegelapan malam. Kami tidak ingin membangunkan Anda, wahai Rasulullah.’ Kemudian Rasulullah berdiri dan menyusunkan dalam saf di belakang beliau. Ibnu Abbas mengatakan, ‘Aku salah satu di antara mereka.’ Kemudian Rasulullah dan para sahabat pun melakukan salat (jenazah) untuknya.” (HR. Bukhari no. 1321, Muslim no. 954)BACA JUGA: Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariLarangan duduk sebelum mayit dikuburkanTerdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman sebelum mayit dimakamkan. Karena terdapat larangannya dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ“Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur.” (HR. Bukhari no. 1310, Muslim no. 959)Dari hadis ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat mazhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim dan Asy-Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Ibnu Baz dan Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin.Namun, Malikiyah dan Syafi’iyyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk.” (HR. Muslim no. 962)Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus).Namun, yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih didahulukan daripada perbuatan beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit. Wallahu a’lam.Tempat memakamkan mayitTempat yang paling utama untuk memakamkan mayit seorang muslim adalah di pemakaman kaum muslimin. Ini adalah pendapat ulama 4 mazhab. Dahulu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa memakamkan jenazah kaum muslimin di pemakaman Baqi’. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,حديثُ الدَّفنِ بالبقيعِ صحيحٌ متواتِر“Hadis tentang memakamkan jenazah di Baqi’ statusnya shahih mutawatir.” (Al-Majmu‘, 5: 282)Manfaat yang didapatkan jika jenazah dimakamkan di pemakaman kaum muslimin di antaranya:Pertama: Akan banyak didoakan oleh orang-orang yang berziarah kubur atau melewati pemakaman. (Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 2: 379)Kedua: Menyerupai perkampungan akhirat di mana kaum mukminin semua berkumpul kelak di akhirat. (Syarah Muntahal Iradat karya Al-Buhuti, 1: 376)Ketiga: Lebih sedikit mudaratnya bagi keluarga mayit. (Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 2: 379)Dan pemakaman kaum muslimin hendaknya dipisah dengan pemakaman nonmuslim. Sebagaimana hadis dari Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا ) ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ :( لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا )“Ketika aku menjadi teman jalannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kami melewati pemakaman kaum musyrikin. Beliau bersabda, ‘Sungguh dahulu (ketika hidup) mereka merasakan banyak kebaikan.’ Beliau katakan ini 3x. Kemudian kami melewati pemakaman kaum muslimin, beliau bersabda, ‘Sungguh mereka sekarang mendapatkan kebaikan yang banyak.’” (HR. Abu Daud no. 3230, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis ini menunjukkan bahwa yang diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat adalah mereka memisahkan pemakaman kaum muslimin dengan pemakaman nonmuslim.Dan ulama sepakat akan hal ini. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan,اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ دَفْنُ مُسْلِمٍ فِي مَقْبَرَةِ الْكُفَّارِ وَعَكْسُهُ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ“Para fuqaha sepakat bahwa diharamkan memakamkan muslim di pemakaman orang kafir atau sebaliknya, kecuali jika darurat.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 19: 21)Jenazah muslim boleh dimakamkan di pemakaman nonmuslim atau pemakaman umum yang tercampur antara muslim dan nonmuslim jika kondisinya darurat. Semisal tidak ada lahan lain, atau lahan pemakaman harus membeli dengan harga mahal, atau pemerintah memaksa untuk dimakamkan di sana.Jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Malikiyah membolehkan untuk memakamkan mayit di rumah.  Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimakamkan di rumah ‘Aisyah. Demikian juga Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhuma, dimakamkan di samping makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di rumah ‘Aisyah.Namun, yang rajih dan lebih hati-hati adalah pendapat yang melarang memakamkan mayit di rumah. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تَجْعلوا بُيُوتَكم مقابِرَ“Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan!” (HR. Muslim no. 780)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Wajib memakamkan mayit di pemakaman kaum muslimin, tidak boleh di rumahnya. Adapun Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhuma dimakamkan di rumah ‘Aisyah karena mereka berdua adalah sahabat yang istimewa bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga pemakaman beliau bertiga di dalam rumah adalah pemakaman yang khusus. Berdasarkan ijtihad dari sebagian sahabat.” (At-Ta’liq ‘ala Riyadhis Shalihin ‘ala Qira’ah, Syekh Muhammad Ilyas, no. 168)BACA JUGA: Hukum Menunda Pemakaman JenazahMemindahkan mayit ke daerah lain sebelum dimakamkanYang paling utama bagi mayit adalah dimakamkan di tempat ia meninggal. Ibnul Munzir rahimahullah mengatakan,يُستَحَبُّ أن يُدْفَنَ المَيِّتُ في البلدِ الذي تُوُفِّيَ فيه، على هذا كان الأمْرُ على عهدِ رسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، وعليه عوامُّ أهلِ العِلْمِ، وكذلك تفعلُ العامَّة في عامَّة البلدان“Dianjurkan untuk memakamkan mayit di daerah tempat ia wafat. Itulah yang biasa dilakukan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga keumuman praktek para ulama. Dan ini pula yang dipraktekkan oleh keumuman kaum muslimin di berbagai negeri.” (Al-Ausath, 5: 516)Namun, dibolehkan untuk memindahkan mayit ke daerah lain jika ada kebutuhan. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Imam Malik rahimahullah mengatakan,إنَّ سعدَ بنَ أبي وقَّاصٍ وسعيدَ بنَ زيدٍ ماتا بالعقيقِ، فحُمِلَا إلى المدينةِ، ودُفِنَا بها“Sa’ad bin Abi Waqqash dan Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma keduanya wafat di Al-‘Aqiq. Namun, kemudian jenazahnya dibawa ke Madinah dan dimakamkan di sana.” (Al-Muwatha’, no. 977)Bentuk lubang kuburanAda dua bentuk lubang kuburan yang biasa digunakan, yaitu syaq dan lahd (lahad). Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,اللَّحْدُ: الشَّقُّ فِي جَانِبِ الْقَبْرِ؛ فيَحْفِر في أرضِ القَبْرِ مِمَّا يلي القبلةَ مكانًا يُوضَع المَيِّت فيه. والشَّقُّ هو أن يَحْفِرَ في أرض القَبرِ شقًّا يَضَعُ المَيِّتَ فيه، ويَسْقِفُه عليه بشيءٍ“Lahad adalah lubang yang berada di sisi dinding kuburan. Digali lubang pada dasar kuburan yang menghadap kiblat, untuk tempat diletakkannya mayit. Adapun syaq adalah lubang yang digali pada dasar kuburan, sehingga bisa ditutup dari bagian atasnya.” (Al-Mughni, 2: 371-372)Kesimpulannya, lahad itu dibagian pinggir, sedangkan syaq itu di bagian tengah dari lubang kubur.Ulama 4 mazhab sepakat bahwa lahad lebih utama dari pada syaq. Berdasarkan hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,الْحَدُوا لي لَحْدًا، وانصِبوا عليَّ اللَّبِنَ نَصْبًا، كما صُنِعَ برسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم“(Jika aku meninggal), buatlah liang lahad untukku, dan tegakkanlah di atasku batu bata. Sebagaimana yang dilakukan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Muslim no. 966).Wallahu a’lam.BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (2): Shalat Jenazah ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.idTags: doa untuk jenazahfikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmemandikan jenazahmengubur jenazahmenguburkan jenazahshalat jenazahshalat jenazah 0

Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Pengurusan Jenazah (3): Mengantarkan Jenazah ke Makam Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum menguburkan mayit 2. Waktu pemakaman 3. Larangan duduk sebelum mayit dikuburkan 4. Tempat memakamkan mayit 5. Memindahkan mayit ke daerah lain sebelum dimakamkan 6. Bentuk lubang kuburan Hukum menguburkan mayitMenguburkan mayit hukumya fardhu kifayah. Andaikan ada seorang muslim di suatu daerah meninggal dunia dan tidak ada seorang muslim pun yang menguburkannya, maka seluruh penduduk daerah tersebut berdosa. Namun, ketika sudah ada sebagian muslim yang mencukupi untuk menguburkannya, maka kewajibannya gugur dari kaum muslimin yang lain.Allah Ta’ala berfirman,فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْأَةَ أَخِيهِ“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya” (QS. Al-Maidah: 31)Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا“Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul. Bagi orang-orang hidup dan orang-orang mati.” (QS. Al-Mursalat: 25–26)Allah Ta’ala juga berfirman,ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ“Kemudian Dia mematikannya lalu menguburkannya.” (QS. ‘Abasa: 21)Ayat-ayat di atas menunjukkan disyariatkannya menguburkan orang yang telah meninggal.Dalam hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اذهبوا، فادْفِنوا صاحِبَكم“Segeralah beranjak dan kuburkan teman kalian itu…!” (HR. Muslim no. 2236)Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang para syuhada,ادفِنوا القَتْلى في مصارِعِهم“Kuburkanlah orang yang terbunuh di tempat mereka berperang.” (HR. Abu Daud no. 3165, At-Tirmidzi no. 1717, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa menguburkan orang yang mati hukumnya wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkannya dengan kalimat perintah. Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan,وأجمعوا على أنَّ دَفْنَ المَيِّت لازِمٌ  واجِبٌ على النَّاسِ لا يَسَعُهم تَرْكُه عند الإمكانِ، ومن قام به منهم سقط فَرْضُ ذلك على سائِرِ المُسلمين“Para ulama ijma’ (sepakat), menguburkan mayit itu wajib. Sehingga wajib bagi orang-orang untuk melakukannya dan tidak boleh meninggalkannya, selama masih memungkinkan. Dan jika sudah ada yang melakukannya, gugur kewajibannya dari kaum muslimin yang lain.” (Al-Ijma‘, hal. 44)BACA JUGA: Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Waktu pemakamanWaktu untuk memakamkan mayit adalah masalah yang longgar. Pada asalnya pemakaman boleh dilakukan kapan pun, dengan berusaha menyegerakan pemakaman mayit dan tidak menundanya tanpa uzur.Namun, para ulama melarang untuk memakamkan mayit pada tiga waktu terlarang sebagaimana waktu terlarang salat. Dalam hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,ثلاثُ ساعاتٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم ينهانا أن نُصَلِّيَ فيهنَّ، وأن نَقْبُرَ فيهِنَّ موتانا: حين تَطْلُعُ الشَّمْسُ بازغةً حتى ترتفِعَ، وحين يقومُ قائِمُ الظَّهيرةِ حتى تزولَ، وحين تَضَيَّفُ الشَّمْسُ للغُروبِ“Ada tiga waktu yang dahulu dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk salat dan menguburkan orang meninggal di antara kami. Yaitu, (1) ketika baru saja matahari terbit sampai agak meninggi, (2) ketika matahari tegak lurus sampai sedikit bergeser, dan (3) ketika matahari hampir tenggelam.” (HR. Muslim no. 831)Adapun melakukan pemakaman di malam hari, para ulama empat mazhab membolehkannya. Berdasarkan hadis dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، مرَّ بقبرٍ قد دُفِنَ ليلًا، فقال: متى دُفِنَ هذا؟ قالوا: البارحةَ، قال: أفَلَا آذَنْتُموني؟ قالوا: دفنَّاه في ظُلْمَةِ اللَّيلِ، فكَرِهْنا أن نُوقِظَك، فقام، فصَفَفْنا خَلْفَه، قال ابنُ عبَّاس: وأنا فيهم، فصلَّى عليه“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati kuburan yang jenazahnya dikuburkan di malam hari. Beliau bersabda, ‘Kapan ia dikuburkan?’ Para sahabat menjawab, ‘Tadi malam, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Mengapa kalian tidak memberitahu aku?’ Para sahabat menjawab, ‘Tadi malam kami menguburkannya di kegelapan malam. Kami tidak ingin membangunkan Anda, wahai Rasulullah.’ Kemudian Rasulullah berdiri dan menyusunkan dalam saf di belakang beliau. Ibnu Abbas mengatakan, ‘Aku salah satu di antara mereka.’ Kemudian Rasulullah dan para sahabat pun melakukan salat (jenazah) untuknya.” (HR. Bukhari no. 1321, Muslim no. 954)BACA JUGA: Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariLarangan duduk sebelum mayit dikuburkanTerdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman sebelum mayit dimakamkan. Karena terdapat larangannya dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ“Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur.” (HR. Bukhari no. 1310, Muslim no. 959)Dari hadis ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat mazhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim dan Asy-Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Ibnu Baz dan Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin.Namun, Malikiyah dan Syafi’iyyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk.” (HR. Muslim no. 962)Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus).Namun, yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih didahulukan daripada perbuatan beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit. Wallahu a’lam.Tempat memakamkan mayitTempat yang paling utama untuk memakamkan mayit seorang muslim adalah di pemakaman kaum muslimin. Ini adalah pendapat ulama 4 mazhab. Dahulu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa memakamkan jenazah kaum muslimin di pemakaman Baqi’. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,حديثُ الدَّفنِ بالبقيعِ صحيحٌ متواتِر“Hadis tentang memakamkan jenazah di Baqi’ statusnya shahih mutawatir.” (Al-Majmu‘, 5: 282)Manfaat yang didapatkan jika jenazah dimakamkan di pemakaman kaum muslimin di antaranya:Pertama: Akan banyak didoakan oleh orang-orang yang berziarah kubur atau melewati pemakaman. (Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 2: 379)Kedua: Menyerupai perkampungan akhirat di mana kaum mukminin semua berkumpul kelak di akhirat. (Syarah Muntahal Iradat karya Al-Buhuti, 1: 376)Ketiga: Lebih sedikit mudaratnya bagi keluarga mayit. (Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 2: 379)Dan pemakaman kaum muslimin hendaknya dipisah dengan pemakaman nonmuslim. Sebagaimana hadis dari Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا ) ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ :( لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا )“Ketika aku menjadi teman jalannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kami melewati pemakaman kaum musyrikin. Beliau bersabda, ‘Sungguh dahulu (ketika hidup) mereka merasakan banyak kebaikan.’ Beliau katakan ini 3x. Kemudian kami melewati pemakaman kaum muslimin, beliau bersabda, ‘Sungguh mereka sekarang mendapatkan kebaikan yang banyak.’” (HR. Abu Daud no. 3230, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis ini menunjukkan bahwa yang diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat adalah mereka memisahkan pemakaman kaum muslimin dengan pemakaman nonmuslim.Dan ulama sepakat akan hal ini. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan,اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ دَفْنُ مُسْلِمٍ فِي مَقْبَرَةِ الْكُفَّارِ وَعَكْسُهُ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ“Para fuqaha sepakat bahwa diharamkan memakamkan muslim di pemakaman orang kafir atau sebaliknya, kecuali jika darurat.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 19: 21)Jenazah muslim boleh dimakamkan di pemakaman nonmuslim atau pemakaman umum yang tercampur antara muslim dan nonmuslim jika kondisinya darurat. Semisal tidak ada lahan lain, atau lahan pemakaman harus membeli dengan harga mahal, atau pemerintah memaksa untuk dimakamkan di sana.Jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Malikiyah membolehkan untuk memakamkan mayit di rumah.  Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimakamkan di rumah ‘Aisyah. Demikian juga Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhuma, dimakamkan di samping makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di rumah ‘Aisyah.Namun, yang rajih dan lebih hati-hati adalah pendapat yang melarang memakamkan mayit di rumah. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تَجْعلوا بُيُوتَكم مقابِرَ“Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan!” (HR. Muslim no. 780)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Wajib memakamkan mayit di pemakaman kaum muslimin, tidak boleh di rumahnya. Adapun Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhuma dimakamkan di rumah ‘Aisyah karena mereka berdua adalah sahabat yang istimewa bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga pemakaman beliau bertiga di dalam rumah adalah pemakaman yang khusus. Berdasarkan ijtihad dari sebagian sahabat.” (At-Ta’liq ‘ala Riyadhis Shalihin ‘ala Qira’ah, Syekh Muhammad Ilyas, no. 168)BACA JUGA: Hukum Menunda Pemakaman JenazahMemindahkan mayit ke daerah lain sebelum dimakamkanYang paling utama bagi mayit adalah dimakamkan di tempat ia meninggal. Ibnul Munzir rahimahullah mengatakan,يُستَحَبُّ أن يُدْفَنَ المَيِّتُ في البلدِ الذي تُوُفِّيَ فيه، على هذا كان الأمْرُ على عهدِ رسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، وعليه عوامُّ أهلِ العِلْمِ، وكذلك تفعلُ العامَّة في عامَّة البلدان“Dianjurkan untuk memakamkan mayit di daerah tempat ia wafat. Itulah yang biasa dilakukan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga keumuman praktek para ulama. Dan ini pula yang dipraktekkan oleh keumuman kaum muslimin di berbagai negeri.” (Al-Ausath, 5: 516)Namun, dibolehkan untuk memindahkan mayit ke daerah lain jika ada kebutuhan. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Imam Malik rahimahullah mengatakan,إنَّ سعدَ بنَ أبي وقَّاصٍ وسعيدَ بنَ زيدٍ ماتا بالعقيقِ، فحُمِلَا إلى المدينةِ، ودُفِنَا بها“Sa’ad bin Abi Waqqash dan Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma keduanya wafat di Al-‘Aqiq. Namun, kemudian jenazahnya dibawa ke Madinah dan dimakamkan di sana.” (Al-Muwatha’, no. 977)Bentuk lubang kuburanAda dua bentuk lubang kuburan yang biasa digunakan, yaitu syaq dan lahd (lahad). Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,اللَّحْدُ: الشَّقُّ فِي جَانِبِ الْقَبْرِ؛ فيَحْفِر في أرضِ القَبْرِ مِمَّا يلي القبلةَ مكانًا يُوضَع المَيِّت فيه. والشَّقُّ هو أن يَحْفِرَ في أرض القَبرِ شقًّا يَضَعُ المَيِّتَ فيه، ويَسْقِفُه عليه بشيءٍ“Lahad adalah lubang yang berada di sisi dinding kuburan. Digali lubang pada dasar kuburan yang menghadap kiblat, untuk tempat diletakkannya mayit. Adapun syaq adalah lubang yang digali pada dasar kuburan, sehingga bisa ditutup dari bagian atasnya.” (Al-Mughni, 2: 371-372)Kesimpulannya, lahad itu dibagian pinggir, sedangkan syaq itu di bagian tengah dari lubang kubur.Ulama 4 mazhab sepakat bahwa lahad lebih utama dari pada syaq. Berdasarkan hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,الْحَدُوا لي لَحْدًا، وانصِبوا عليَّ اللَّبِنَ نَصْبًا، كما صُنِعَ برسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم“(Jika aku meninggal), buatlah liang lahad untukku, dan tegakkanlah di atasku batu bata. Sebagaimana yang dilakukan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Muslim no. 966).Wallahu a’lam.BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (2): Shalat Jenazah ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.idTags: doa untuk jenazahfikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmemandikan jenazahmengubur jenazahmenguburkan jenazahshalat jenazahshalat jenazah 0
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Pengurusan Jenazah (3): Mengantarkan Jenazah ke Makam Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum menguburkan mayit 2. Waktu pemakaman 3. Larangan duduk sebelum mayit dikuburkan 4. Tempat memakamkan mayit 5. Memindahkan mayit ke daerah lain sebelum dimakamkan 6. Bentuk lubang kuburan Hukum menguburkan mayitMenguburkan mayit hukumya fardhu kifayah. Andaikan ada seorang muslim di suatu daerah meninggal dunia dan tidak ada seorang muslim pun yang menguburkannya, maka seluruh penduduk daerah tersebut berdosa. Namun, ketika sudah ada sebagian muslim yang mencukupi untuk menguburkannya, maka kewajibannya gugur dari kaum muslimin yang lain.Allah Ta’ala berfirman,فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْأَةَ أَخِيهِ“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya” (QS. Al-Maidah: 31)Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا“Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul. Bagi orang-orang hidup dan orang-orang mati.” (QS. Al-Mursalat: 25–26)Allah Ta’ala juga berfirman,ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ“Kemudian Dia mematikannya lalu menguburkannya.” (QS. ‘Abasa: 21)Ayat-ayat di atas menunjukkan disyariatkannya menguburkan orang yang telah meninggal.Dalam hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اذهبوا، فادْفِنوا صاحِبَكم“Segeralah beranjak dan kuburkan teman kalian itu…!” (HR. Muslim no. 2236)Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang para syuhada,ادفِنوا القَتْلى في مصارِعِهم“Kuburkanlah orang yang terbunuh di tempat mereka berperang.” (HR. Abu Daud no. 3165, At-Tirmidzi no. 1717, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa menguburkan orang yang mati hukumnya wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkannya dengan kalimat perintah. Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan,وأجمعوا على أنَّ دَفْنَ المَيِّت لازِمٌ  واجِبٌ على النَّاسِ لا يَسَعُهم تَرْكُه عند الإمكانِ، ومن قام به منهم سقط فَرْضُ ذلك على سائِرِ المُسلمين“Para ulama ijma’ (sepakat), menguburkan mayit itu wajib. Sehingga wajib bagi orang-orang untuk melakukannya dan tidak boleh meninggalkannya, selama masih memungkinkan. Dan jika sudah ada yang melakukannya, gugur kewajibannya dari kaum muslimin yang lain.” (Al-Ijma‘, hal. 44)BACA JUGA: Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Waktu pemakamanWaktu untuk memakamkan mayit adalah masalah yang longgar. Pada asalnya pemakaman boleh dilakukan kapan pun, dengan berusaha menyegerakan pemakaman mayit dan tidak menundanya tanpa uzur.Namun, para ulama melarang untuk memakamkan mayit pada tiga waktu terlarang sebagaimana waktu terlarang salat. Dalam hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,ثلاثُ ساعاتٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم ينهانا أن نُصَلِّيَ فيهنَّ، وأن نَقْبُرَ فيهِنَّ موتانا: حين تَطْلُعُ الشَّمْسُ بازغةً حتى ترتفِعَ، وحين يقومُ قائِمُ الظَّهيرةِ حتى تزولَ، وحين تَضَيَّفُ الشَّمْسُ للغُروبِ“Ada tiga waktu yang dahulu dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk salat dan menguburkan orang meninggal di antara kami. Yaitu, (1) ketika baru saja matahari terbit sampai agak meninggi, (2) ketika matahari tegak lurus sampai sedikit bergeser, dan (3) ketika matahari hampir tenggelam.” (HR. Muslim no. 831)Adapun melakukan pemakaman di malam hari, para ulama empat mazhab membolehkannya. Berdasarkan hadis dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، مرَّ بقبرٍ قد دُفِنَ ليلًا، فقال: متى دُفِنَ هذا؟ قالوا: البارحةَ، قال: أفَلَا آذَنْتُموني؟ قالوا: دفنَّاه في ظُلْمَةِ اللَّيلِ، فكَرِهْنا أن نُوقِظَك، فقام، فصَفَفْنا خَلْفَه، قال ابنُ عبَّاس: وأنا فيهم، فصلَّى عليه“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati kuburan yang jenazahnya dikuburkan di malam hari. Beliau bersabda, ‘Kapan ia dikuburkan?’ Para sahabat menjawab, ‘Tadi malam, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Mengapa kalian tidak memberitahu aku?’ Para sahabat menjawab, ‘Tadi malam kami menguburkannya di kegelapan malam. Kami tidak ingin membangunkan Anda, wahai Rasulullah.’ Kemudian Rasulullah berdiri dan menyusunkan dalam saf di belakang beliau. Ibnu Abbas mengatakan, ‘Aku salah satu di antara mereka.’ Kemudian Rasulullah dan para sahabat pun melakukan salat (jenazah) untuknya.” (HR. Bukhari no. 1321, Muslim no. 954)BACA JUGA: Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariLarangan duduk sebelum mayit dikuburkanTerdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman sebelum mayit dimakamkan. Karena terdapat larangannya dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ“Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur.” (HR. Bukhari no. 1310, Muslim no. 959)Dari hadis ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat mazhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim dan Asy-Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Ibnu Baz dan Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin.Namun, Malikiyah dan Syafi’iyyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk.” (HR. Muslim no. 962)Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus).Namun, yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih didahulukan daripada perbuatan beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit. Wallahu a’lam.Tempat memakamkan mayitTempat yang paling utama untuk memakamkan mayit seorang muslim adalah di pemakaman kaum muslimin. Ini adalah pendapat ulama 4 mazhab. Dahulu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa memakamkan jenazah kaum muslimin di pemakaman Baqi’. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,حديثُ الدَّفنِ بالبقيعِ صحيحٌ متواتِر“Hadis tentang memakamkan jenazah di Baqi’ statusnya shahih mutawatir.” (Al-Majmu‘, 5: 282)Manfaat yang didapatkan jika jenazah dimakamkan di pemakaman kaum muslimin di antaranya:Pertama: Akan banyak didoakan oleh orang-orang yang berziarah kubur atau melewati pemakaman. (Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 2: 379)Kedua: Menyerupai perkampungan akhirat di mana kaum mukminin semua berkumpul kelak di akhirat. (Syarah Muntahal Iradat karya Al-Buhuti, 1: 376)Ketiga: Lebih sedikit mudaratnya bagi keluarga mayit. (Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 2: 379)Dan pemakaman kaum muslimin hendaknya dipisah dengan pemakaman nonmuslim. Sebagaimana hadis dari Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا ) ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ :( لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا )“Ketika aku menjadi teman jalannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kami melewati pemakaman kaum musyrikin. Beliau bersabda, ‘Sungguh dahulu (ketika hidup) mereka merasakan banyak kebaikan.’ Beliau katakan ini 3x. Kemudian kami melewati pemakaman kaum muslimin, beliau bersabda, ‘Sungguh mereka sekarang mendapatkan kebaikan yang banyak.’” (HR. Abu Daud no. 3230, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis ini menunjukkan bahwa yang diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat adalah mereka memisahkan pemakaman kaum muslimin dengan pemakaman nonmuslim.Dan ulama sepakat akan hal ini. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan,اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ دَفْنُ مُسْلِمٍ فِي مَقْبَرَةِ الْكُفَّارِ وَعَكْسُهُ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ“Para fuqaha sepakat bahwa diharamkan memakamkan muslim di pemakaman orang kafir atau sebaliknya, kecuali jika darurat.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 19: 21)Jenazah muslim boleh dimakamkan di pemakaman nonmuslim atau pemakaman umum yang tercampur antara muslim dan nonmuslim jika kondisinya darurat. Semisal tidak ada lahan lain, atau lahan pemakaman harus membeli dengan harga mahal, atau pemerintah memaksa untuk dimakamkan di sana.Jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Malikiyah membolehkan untuk memakamkan mayit di rumah.  Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimakamkan di rumah ‘Aisyah. Demikian juga Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhuma, dimakamkan di samping makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di rumah ‘Aisyah.Namun, yang rajih dan lebih hati-hati adalah pendapat yang melarang memakamkan mayit di rumah. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تَجْعلوا بُيُوتَكم مقابِرَ“Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan!” (HR. Muslim no. 780)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Wajib memakamkan mayit di pemakaman kaum muslimin, tidak boleh di rumahnya. Adapun Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhuma dimakamkan di rumah ‘Aisyah karena mereka berdua adalah sahabat yang istimewa bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga pemakaman beliau bertiga di dalam rumah adalah pemakaman yang khusus. Berdasarkan ijtihad dari sebagian sahabat.” (At-Ta’liq ‘ala Riyadhis Shalihin ‘ala Qira’ah, Syekh Muhammad Ilyas, no. 168)BACA JUGA: Hukum Menunda Pemakaman JenazahMemindahkan mayit ke daerah lain sebelum dimakamkanYang paling utama bagi mayit adalah dimakamkan di tempat ia meninggal. Ibnul Munzir rahimahullah mengatakan,يُستَحَبُّ أن يُدْفَنَ المَيِّتُ في البلدِ الذي تُوُفِّيَ فيه، على هذا كان الأمْرُ على عهدِ رسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، وعليه عوامُّ أهلِ العِلْمِ، وكذلك تفعلُ العامَّة في عامَّة البلدان“Dianjurkan untuk memakamkan mayit di daerah tempat ia wafat. Itulah yang biasa dilakukan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga keumuman praktek para ulama. Dan ini pula yang dipraktekkan oleh keumuman kaum muslimin di berbagai negeri.” (Al-Ausath, 5: 516)Namun, dibolehkan untuk memindahkan mayit ke daerah lain jika ada kebutuhan. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Imam Malik rahimahullah mengatakan,إنَّ سعدَ بنَ أبي وقَّاصٍ وسعيدَ بنَ زيدٍ ماتا بالعقيقِ، فحُمِلَا إلى المدينةِ، ودُفِنَا بها“Sa’ad bin Abi Waqqash dan Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma keduanya wafat di Al-‘Aqiq. Namun, kemudian jenazahnya dibawa ke Madinah dan dimakamkan di sana.” (Al-Muwatha’, no. 977)Bentuk lubang kuburanAda dua bentuk lubang kuburan yang biasa digunakan, yaitu syaq dan lahd (lahad). Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,اللَّحْدُ: الشَّقُّ فِي جَانِبِ الْقَبْرِ؛ فيَحْفِر في أرضِ القَبْرِ مِمَّا يلي القبلةَ مكانًا يُوضَع المَيِّت فيه. والشَّقُّ هو أن يَحْفِرَ في أرض القَبرِ شقًّا يَضَعُ المَيِّتَ فيه، ويَسْقِفُه عليه بشيءٍ“Lahad adalah lubang yang berada di sisi dinding kuburan. Digali lubang pada dasar kuburan yang menghadap kiblat, untuk tempat diletakkannya mayit. Adapun syaq adalah lubang yang digali pada dasar kuburan, sehingga bisa ditutup dari bagian atasnya.” (Al-Mughni, 2: 371-372)Kesimpulannya, lahad itu dibagian pinggir, sedangkan syaq itu di bagian tengah dari lubang kubur.Ulama 4 mazhab sepakat bahwa lahad lebih utama dari pada syaq. Berdasarkan hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,الْحَدُوا لي لَحْدًا، وانصِبوا عليَّ اللَّبِنَ نَصْبًا، كما صُنِعَ برسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم“(Jika aku meninggal), buatlah liang lahad untukku, dan tegakkanlah di atasku batu bata. Sebagaimana yang dilakukan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Muslim no. 966).Wallahu a’lam.BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (2): Shalat Jenazah ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.idTags: doa untuk jenazahfikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmemandikan jenazahmengubur jenazahmenguburkan jenazahshalat jenazahshalat jenazah 0


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Pengurusan Jenazah (3): Mengantarkan Jenazah ke Makam Daftar Isi sembunyikan 1. Hukum menguburkan mayit 2. Waktu pemakaman 3. Larangan duduk sebelum mayit dikuburkan 4. Tempat memakamkan mayit 5. Memindahkan mayit ke daerah lain sebelum dimakamkan 6. Bentuk lubang kuburan Hukum menguburkan mayitMenguburkan mayit hukumya fardhu kifayah. Andaikan ada seorang muslim di suatu daerah meninggal dunia dan tidak ada seorang muslim pun yang menguburkannya, maka seluruh penduduk daerah tersebut berdosa. Namun, ketika sudah ada sebagian muslim yang mencukupi untuk menguburkannya, maka kewajibannya gugur dari kaum muslimin yang lain.Allah Ta’ala berfirman,فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْأَةَ أَخِيهِ“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya” (QS. Al-Maidah: 31)Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا“Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul. Bagi orang-orang hidup dan orang-orang mati.” (QS. Al-Mursalat: 25–26)Allah Ta’ala juga berfirman,ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ“Kemudian Dia mematikannya lalu menguburkannya.” (QS. ‘Abasa: 21)Ayat-ayat di atas menunjukkan disyariatkannya menguburkan orang yang telah meninggal.Dalam hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اذهبوا، فادْفِنوا صاحِبَكم“Segeralah beranjak dan kuburkan teman kalian itu…!” (HR. Muslim no. 2236)Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang para syuhada,ادفِنوا القَتْلى في مصارِعِهم“Kuburkanlah orang yang terbunuh di tempat mereka berperang.” (HR. Abu Daud no. 3165, At-Tirmidzi no. 1717, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa menguburkan orang yang mati hukumnya wajib. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkannya dengan kalimat perintah. Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan,وأجمعوا على أنَّ دَفْنَ المَيِّت لازِمٌ  واجِبٌ على النَّاسِ لا يَسَعُهم تَرْكُه عند الإمكانِ، ومن قام به منهم سقط فَرْضُ ذلك على سائِرِ المُسلمين“Para ulama ijma’ (sepakat), menguburkan mayit itu wajib. Sehingga wajib bagi orang-orang untuk melakukannya dan tidak boleh meninggalkannya, selama masih memungkinkan. Dan jika sudah ada yang melakukannya, gugur kewajibannya dari kaum muslimin yang lain.” (Al-Ijma‘, hal. 44)BACA JUGA: Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?Waktu pemakamanWaktu untuk memakamkan mayit adalah masalah yang longgar. Pada asalnya pemakaman boleh dilakukan kapan pun, dengan berusaha menyegerakan pemakaman mayit dan tidak menundanya tanpa uzur.Namun, para ulama melarang untuk memakamkan mayit pada tiga waktu terlarang sebagaimana waktu terlarang salat. Dalam hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,ثلاثُ ساعاتٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم ينهانا أن نُصَلِّيَ فيهنَّ، وأن نَقْبُرَ فيهِنَّ موتانا: حين تَطْلُعُ الشَّمْسُ بازغةً حتى ترتفِعَ، وحين يقومُ قائِمُ الظَّهيرةِ حتى تزولَ، وحين تَضَيَّفُ الشَّمْسُ للغُروبِ“Ada tiga waktu yang dahulu dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk salat dan menguburkan orang meninggal di antara kami. Yaitu, (1) ketika baru saja matahari terbit sampai agak meninggi, (2) ketika matahari tegak lurus sampai sedikit bergeser, dan (3) ketika matahari hampir tenggelam.” (HR. Muslim no. 831)Adapun melakukan pemakaman di malam hari, para ulama empat mazhab membolehkannya. Berdasarkan hadis dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، مرَّ بقبرٍ قد دُفِنَ ليلًا، فقال: متى دُفِنَ هذا؟ قالوا: البارحةَ، قال: أفَلَا آذَنْتُموني؟ قالوا: دفنَّاه في ظُلْمَةِ اللَّيلِ، فكَرِهْنا أن نُوقِظَك، فقام، فصَفَفْنا خَلْفَه، قال ابنُ عبَّاس: وأنا فيهم، فصلَّى عليه“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati kuburan yang jenazahnya dikuburkan di malam hari. Beliau bersabda, ‘Kapan ia dikuburkan?’ Para sahabat menjawab, ‘Tadi malam, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Mengapa kalian tidak memberitahu aku?’ Para sahabat menjawab, ‘Tadi malam kami menguburkannya di kegelapan malam. Kami tidak ingin membangunkan Anda, wahai Rasulullah.’ Kemudian Rasulullah berdiri dan menyusunkan dalam saf di belakang beliau. Ibnu Abbas mengatakan, ‘Aku salah satu di antara mereka.’ Kemudian Rasulullah dan para sahabat pun melakukan salat (jenazah) untuknya.” (HR. Bukhari no. 1321, Muslim no. 954)BACA JUGA: Hukum Memakamkan Jenazah di Malam HariLarangan duduk sebelum mayit dikuburkanTerdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman sebelum mayit dimakamkan. Karena terdapat larangannya dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ“Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur.” (HR. Bukhari no. 1310, Muslim no. 959)Dari hadis ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat mazhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim dan Asy-Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Ibnu Baz dan Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin.Namun, Malikiyah dan Syafi’iyyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk.” (HR. Muslim no. 962)Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus).Namun, yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih didahulukan daripada perbuatan beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit. Wallahu a’lam.Tempat memakamkan mayitTempat yang paling utama untuk memakamkan mayit seorang muslim adalah di pemakaman kaum muslimin. Ini adalah pendapat ulama 4 mazhab. Dahulu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa memakamkan jenazah kaum muslimin di pemakaman Baqi’. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,حديثُ الدَّفنِ بالبقيعِ صحيحٌ متواتِر“Hadis tentang memakamkan jenazah di Baqi’ statusnya shahih mutawatir.” (Al-Majmu‘, 5: 282)Manfaat yang didapatkan jika jenazah dimakamkan di pemakaman kaum muslimin di antaranya:Pertama: Akan banyak didoakan oleh orang-orang yang berziarah kubur atau melewati pemakaman. (Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 2: 379)Kedua: Menyerupai perkampungan akhirat di mana kaum mukminin semua berkumpul kelak di akhirat. (Syarah Muntahal Iradat karya Al-Buhuti, 1: 376)Ketiga: Lebih sedikit mudaratnya bagi keluarga mayit. (Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 2: 379)Dan pemakaman kaum muslimin hendaknya dipisah dengan pemakaman nonmuslim. Sebagaimana hadis dari Basyir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا ) ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ :( لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا )“Ketika aku menjadi teman jalannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kami melewati pemakaman kaum musyrikin. Beliau bersabda, ‘Sungguh dahulu (ketika hidup) mereka merasakan banyak kebaikan.’ Beliau katakan ini 3x. Kemudian kami melewati pemakaman kaum muslimin, beliau bersabda, ‘Sungguh mereka sekarang mendapatkan kebaikan yang banyak.’” (HR. Abu Daud no. 3230, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Hadis ini menunjukkan bahwa yang diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat adalah mereka memisahkan pemakaman kaum muslimin dengan pemakaman nonmuslim.Dan ulama sepakat akan hal ini. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan,اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ دَفْنُ مُسْلِمٍ فِي مَقْبَرَةِ الْكُفَّارِ وَعَكْسُهُ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ“Para fuqaha sepakat bahwa diharamkan memakamkan muslim di pemakaman orang kafir atau sebaliknya, kecuali jika darurat.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 19: 21)Jenazah muslim boleh dimakamkan di pemakaman nonmuslim atau pemakaman umum yang tercampur antara muslim dan nonmuslim jika kondisinya darurat. Semisal tidak ada lahan lain, atau lahan pemakaman harus membeli dengan harga mahal, atau pemerintah memaksa untuk dimakamkan di sana.Jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Malikiyah membolehkan untuk memakamkan mayit di rumah.  Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimakamkan di rumah ‘Aisyah. Demikian juga Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhuma, dimakamkan di samping makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di rumah ‘Aisyah.Namun, yang rajih dan lebih hati-hati adalah pendapat yang melarang memakamkan mayit di rumah. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تَجْعلوا بُيُوتَكم مقابِرَ“Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan!” (HR. Muslim no. 780)Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Wajib memakamkan mayit di pemakaman kaum muslimin, tidak boleh di rumahnya. Adapun Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhuma dimakamkan di rumah ‘Aisyah karena mereka berdua adalah sahabat yang istimewa bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sehingga pemakaman beliau bertiga di dalam rumah adalah pemakaman yang khusus. Berdasarkan ijtihad dari sebagian sahabat.” (At-Ta’liq ‘ala Riyadhis Shalihin ‘ala Qira’ah, Syekh Muhammad Ilyas, no. 168)BACA JUGA: Hukum Menunda Pemakaman JenazahMemindahkan mayit ke daerah lain sebelum dimakamkanYang paling utama bagi mayit adalah dimakamkan di tempat ia meninggal. Ibnul Munzir rahimahullah mengatakan,يُستَحَبُّ أن يُدْفَنَ المَيِّتُ في البلدِ الذي تُوُفِّيَ فيه، على هذا كان الأمْرُ على عهدِ رسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، وعليه عوامُّ أهلِ العِلْمِ، وكذلك تفعلُ العامَّة في عامَّة البلدان“Dianjurkan untuk memakamkan mayit di daerah tempat ia wafat. Itulah yang biasa dilakukan di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan juga keumuman praktek para ulama. Dan ini pula yang dipraktekkan oleh keumuman kaum muslimin di berbagai negeri.” (Al-Ausath, 5: 516)Namun, dibolehkan untuk memindahkan mayit ke daerah lain jika ada kebutuhan. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Imam Malik rahimahullah mengatakan,إنَّ سعدَ بنَ أبي وقَّاصٍ وسعيدَ بنَ زيدٍ ماتا بالعقيقِ، فحُمِلَا إلى المدينةِ، ودُفِنَا بها“Sa’ad bin Abi Waqqash dan Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma keduanya wafat di Al-‘Aqiq. Namun, kemudian jenazahnya dibawa ke Madinah dan dimakamkan di sana.” (Al-Muwatha’, no. 977)Bentuk lubang kuburanAda dua bentuk lubang kuburan yang biasa digunakan, yaitu syaq dan lahd (lahad). Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,اللَّحْدُ: الشَّقُّ فِي جَانِبِ الْقَبْرِ؛ فيَحْفِر في أرضِ القَبْرِ مِمَّا يلي القبلةَ مكانًا يُوضَع المَيِّت فيه. والشَّقُّ هو أن يَحْفِرَ في أرض القَبرِ شقًّا يَضَعُ المَيِّتَ فيه، ويَسْقِفُه عليه بشيءٍ“Lahad adalah lubang yang berada di sisi dinding kuburan. Digali lubang pada dasar kuburan yang menghadap kiblat, untuk tempat diletakkannya mayit. Adapun syaq adalah lubang yang digali pada dasar kuburan, sehingga bisa ditutup dari bagian atasnya.” (Al-Mughni, 2: 371-372)Kesimpulannya, lahad itu dibagian pinggir, sedangkan syaq itu di bagian tengah dari lubang kubur.Ulama 4 mazhab sepakat bahwa lahad lebih utama dari pada syaq. Berdasarkan hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,الْحَدُوا لي لَحْدًا، وانصِبوا عليَّ اللَّبِنَ نَصْبًا، كما صُنِعَ برسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم“(Jika aku meninggal), buatlah liang lahad untukku, dan tegakkanlah di atasku batu bata. Sebagaimana yang dilakukan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Muslim no. 966).Wallahu a’lam.BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (2): Shalat Jenazah ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.idTags: doa untuk jenazahfikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmemandikan jenazahmengubur jenazahmenguburkan jenazahshalat jenazahshalat jenazah 0

Fikih Pengurusan Jenazah (3): Mengantarkan Jenazah ke Makam

Baca seri sebelumnya: Fikih Pengurusan Jenazah (2) Daftar Isi sembunyikan 1. Bersegera memakamkan mayit 2. Membawa mayit ke pemakaman 3. Mengiringi jenazah ke makam 4. Masalah keranda mayit 5. Di mana posisi para pengantar jenazah? 6. Bolehkah para pengantar menggunakan kendaraan? 7. Bacaan ketika mengantarkan jenazah Bersegera memakamkan mayitHendaknya bersegera untuk memakamkan mayit, tidak menundanya terlalu lama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang saleh di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944)Membawa mayit ke pemakamanKetika mayit telah dimandikan, dikafani, dan telah disalatkan, maka ia dibawa ke pemakaman. Ulama sepakat bahwa hukumnya fardu kifayah bagi kaum muslimin untuk membawa mayit ke pemakaman. Penduduk suatu kaum berdosa jika ada yang meninggal di tengah mereka dan tidak dibawa ke pemakaman.An-Nawawi rahimahullah mengatakan,حمل الجِنازَة فرض كفاية ولا خلاف فيه“Membawa jenazah (ke pemakaman) hukumnya fardu kifayah dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Al-Majmu‘, 5: 270)Dan yang dianjurkan adalah jenazah dibawa langsung oleh orang-orang, bukan dengan kendaraan. Namun, boleh membawanya dengan kendaraan jika ada kebutuhan.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang lebih utama adalah membawa jenazah dengan keranda. Karena dengan demikian, para pengiring akan secara langsung membawa jenazah. Karena ketika iring-iring jenazah melewati pasar, mereka akan mengetahui itu adalah jenazah dan mereka akan mendoakannya. Demikian juga akan lebih jauh dari perasaan berbangga dan sombong. Kecuali jika ada kebutuhan atau dalam kondisi darurat, maka tidak mengapa membawa jenazah dengan kendaraan. Semisal ketika sedang hujan, atau panas yang sangat terik, atau dingin yang sangat dingin atau karena sedikitnya orang yang mengiringi jenazah.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 17: 166)BACA JUGA: Hukum Mencium JenazahMengiringi jenazah ke makamUlama 4 mazhab sepakat tentang dianjurkannya laki-laki untuk mengantarkan jenazah ke makam. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak sesama muslim ada lima: (1) membalas salamnya, (2) menjenguknya ketika ia sakit, (3) mengikuti jenazahnya yang dibawa ke pemakaman, (4) memenuhi undangannya, dan (5) ber-tasymit ketika ia bersin.” (HR. Bukhari no. 1164, Muslim no. 4022)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ، قِيل: مَا هُنَّ يَا رَسُول اللَّهِ؟ قَال: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ“Hak sesama muslim itu ada enam.” Para sahabat bertanya, “Apa saja wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “(1) Jika engkau bertemu dengan saudaramu, ucapkanlah salam kepadanya. (2) Jika ia mengundangmu, maka penuhilah. (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu, maka nasihatilah ia. (4) Jika ia bersin dan mengucapkan hamdalah, maka doakan ia dengan ‘yarhamukallah’. (5) Jika ia sakit, maka jenguklah ia. (6) Jika ia meninggal, maka antarkanlah jenazahnya” (HR. Muslim no. 2162)Adapun bagi wanita, ada perselisihan di antara ulama apakah terlarang atau tidak bagi wanita untuk ikut mengantarkan jenazah ke makam. Karena terdapat hadis dari Ummu Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,نُهِينَا عن اتِّباعِ الجنائِزِ، ولم يُعْزَمْ علينا“Dahulu kami dilarang oleh Nabi untuk mengiringi jenazah. Namun, kami tidak dilarang dengan tegas.” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938)Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, mengatakan hukumnya makruh. Sedangkan ulama Hanafiyah mengatakan hukumnya haram. Pendapat kedua ini yang dikuatkan oleh Syekh Ibnu Baz dan Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahumallahu ta’ala.Masalah keranda mayitYang dianjurkan adalah tidak menutup keranda mayit ketika mayit sedang dibawa ke pemakaman dan membiarkannya terbuka dan terlihat. Ini pendapat yang lebih tepat. Adapun ulama Malikiyyah mengatakan bahwa menutup keranda mayit hukumnya boleh, sedangkan ulama Hanabilah mengatakan hukumnya dianjurkan.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,لا يُشْرَع تغطيةُ المَيِّت بغطاءٍ مكتوبٍ عليه آياتٌ من القرآنِ كآيةِ الكُرْسِيِّ، أو غيرها؛ فليس لذلك أصْلٌ، وهو في الحقيقة امتهانٌ لكلامِ اللهِ عَزَّ وجَلَّ، بجعْلِه غطاءً يَتَغَطَّى به الميِّتُ، وهو ليس بنافعٍ المَيِّتَ بشيءٍ“Tidak disyariatkan menutup keranda mayit dengan kain yang bertuliskan ayat Al-Qur’an seperti ayat Kursi atau ayat lainnya. Perbuatan seperti ini tidak ada asalnya. Perbuatan demikian juga sebenarnya termasuk perendahan terhadap Kalamullah ‘Azza Wajalla dengan  menjadikannya ayat Allah sebagai penutup mayit. Dan hal ini pun tidak memberi manfaat kepada mayit sedikit pun.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 17: 168)Namun, ini berlaku untuk mayit laki-laki. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,أمَّا الرجُلُ فلا يُسَنُّ فيه هذا، بل يبقى كما هو عليه؛ لأنَّه فيه فائدة، وهي قوَّةُ الاتِّعاظ إذا شاهده مَن كان معه بالأمسِ جُثَّةً على هذا السَّريرِ، وإن سُتِرَ بعباءةٍ كما هو معمولٌ به عندنا فلا بأس“Adapun mayit laki-laki, tidak dianjurkan untuk ditutup kerandanya. Bahkan, dibiarkan apa adanya. Karena dengan demikian, ada manfaat yang bisa diambil. Yaitu, para pengantar jenazah bisa lebih mengambil pelajaran ketika melihat jenazah yang masih bersama mereka kemarin, sekarang sudah terbaring di keranda. Namun, andaikan mayit ditutup dengan jubah sebagaimana yang biasa dilakukan di tempat kita (Saudi Arabia), maka tidak mengapa.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 5: 357)Dan para ulama 4 mazhab sepakat dianjurkannya menutup keranda mayit, jika mayitnya perempuan. Untuk menjaga kehormatan mayit dan mencegah terjadinya fitnah (godaan).BACA JUGA: Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanDi mana posisi para pengantar jenazah?Para ulama membahas tentang mana yang lebih utama tentang posisi para pengantar ketika mengantarkan jenazah. Mereka terbagi menjadi 3 pendapat:Pertama, pendapat ulama yang mengatakan bahwa pengantar jenazah lebih utama berada di depan jenazah. Karena para pengantar adalah syafi‘ (pemberi syafa’at), dan pemberi syafa’at lebih berhak berada di depan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali.Kedua, para pengantar jenazah lebih utama berada di belakang jenazah. Karena ini yang lebih sesuai dengan lafaz hadis,إِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ“Jika ia meninggal, maka ikutilah jenazahnya …” (HR. Muslim no. 2162)Tidak disebut ittiba‘ (mengikuti), kecuali berada di belakang.Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa baik di depan atau di belakang sama utamanya. Karena ini lebih memudahkan para pengantar dan lebih mempercepat prosesi pemakaman. Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Hambali. Juga dikuatkan oleh Ath-Thabari, Asy-Syaukani, dan Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin.Bolehkah para pengantar menggunakan kendaraan?Jika jenazah dibawa ke pemakaman dengan berjalan kaki, maka dimakruhkan bagi para pengantar untuk menggunakan kendaraan. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali.Di antara dalilnya adalah hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu,أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم أُتِيَ بدابَّةٍ وهو مع الجِنازة فأبى أن يَرْكَبَها، فلمَّا انصرف أُتِيَ بدابَّةٍ فَرَكِبَ، فقيل له، فقال: إنَّ الملائكةَ كانت تَمْشي، فلم أكُنْ لِأَرْكَبَ وهم يَمشونَ، فلمَّا ذهبوا رَكِبْتُ“Didatangkan hewan tunggangan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau sedang mengiringi jenazah. Beliau pun enggan untuk menaikinya. Lalu, ketika selesai memakamkan jenazah, didatangkan kembali hewan tunggangan untuk beliau dan beliau menaikinya. Ketika ada yang bertanya tentang apa alasan beliau, beliau menjawab, ‘Sesungguhnya (ketika mengiringi jenazah) aku melihat para Malaikat berjalan kaki, sehingga aku pun enggan untuk menaiki kendaraan ketika mereka berjalan kaki. Namun, ketika mereka sudah pergi, aku pun menaikinya.’” (HR. Abu Daud no. 3177, disahihkan Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 1: 458)Namun, tidak mengapa menggunakan kendaraan jika mayit dibawa dengan kendaraan juga.BACA JUGA: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidBacaan ketika mengantarkan jenazahTidak ada bacaan khusus yang diucapkan oleh para pengiring jenazah ketika sedang mengantarkan jenazah. Namun, hendaknya mereka memperbanyak doa untuk kebaikan mayit dan mengantarkan jenazah dengan banyak berzikir, banyak mengingat kematian, dan mengkhusukkan hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,لا يُستَحَبُّ رَفْعُ الصَّوتِ مع الجِنازَة؛ لا بقراءةٍ ولا ذِكْرٍ ولا غيرِ ذلك؛ هذا مذهَبُ الأئمَّة الأربعة، وهو المأثورُ عَنِ السَّلَف من الصَّحابة والتابعين، ولا أعلَمُ فيه مخالِفًا“Tidak dianjurkan mengeraskan suara ketika mengiringi jenazah. Baik itu berupa bacaan Al-Qur’an, bacaan zikir, atau suara lainnya. Ini adalah mazhab Imam madzhab yang empat. Ini pula yang diriwayatkan dari para salaf, baik dari para sahabat, atau para tabiin. Dan saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 294)Qais bin ‘Abbad rahimahullah, seorang ulama tabiin, mengatakan,كانوا يَسْتَحبُّون خَفْضَ الصَّوتِ عند الجنائِزِ، وعند الذِّكْرِ، وعِندَ القِتالِ“Dahulu para sahabat menganjurkan untuk merendahkan suara ketika mengiringi jenazah, ketika zikir, dan ketika berperang.” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd [247], Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf [11201], disahihkan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz [92])Wallahu a’lam.BACA JUGA: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah[Bersambung] ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.idTags: doa untuk jenazahfikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmemandikan jenazahmengubur jenazahmenguburkan jenazahshalat jenazahshalat jenazah 0

Fikih Pengurusan Jenazah (3): Mengantarkan Jenazah ke Makam

Baca seri sebelumnya: Fikih Pengurusan Jenazah (2) Daftar Isi sembunyikan 1. Bersegera memakamkan mayit 2. Membawa mayit ke pemakaman 3. Mengiringi jenazah ke makam 4. Masalah keranda mayit 5. Di mana posisi para pengantar jenazah? 6. Bolehkah para pengantar menggunakan kendaraan? 7. Bacaan ketika mengantarkan jenazah Bersegera memakamkan mayitHendaknya bersegera untuk memakamkan mayit, tidak menundanya terlalu lama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang saleh di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944)Membawa mayit ke pemakamanKetika mayit telah dimandikan, dikafani, dan telah disalatkan, maka ia dibawa ke pemakaman. Ulama sepakat bahwa hukumnya fardu kifayah bagi kaum muslimin untuk membawa mayit ke pemakaman. Penduduk suatu kaum berdosa jika ada yang meninggal di tengah mereka dan tidak dibawa ke pemakaman.An-Nawawi rahimahullah mengatakan,حمل الجِنازَة فرض كفاية ولا خلاف فيه“Membawa jenazah (ke pemakaman) hukumnya fardu kifayah dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Al-Majmu‘, 5: 270)Dan yang dianjurkan adalah jenazah dibawa langsung oleh orang-orang, bukan dengan kendaraan. Namun, boleh membawanya dengan kendaraan jika ada kebutuhan.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang lebih utama adalah membawa jenazah dengan keranda. Karena dengan demikian, para pengiring akan secara langsung membawa jenazah. Karena ketika iring-iring jenazah melewati pasar, mereka akan mengetahui itu adalah jenazah dan mereka akan mendoakannya. Demikian juga akan lebih jauh dari perasaan berbangga dan sombong. Kecuali jika ada kebutuhan atau dalam kondisi darurat, maka tidak mengapa membawa jenazah dengan kendaraan. Semisal ketika sedang hujan, atau panas yang sangat terik, atau dingin yang sangat dingin atau karena sedikitnya orang yang mengiringi jenazah.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 17: 166)BACA JUGA: Hukum Mencium JenazahMengiringi jenazah ke makamUlama 4 mazhab sepakat tentang dianjurkannya laki-laki untuk mengantarkan jenazah ke makam. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak sesama muslim ada lima: (1) membalas salamnya, (2) menjenguknya ketika ia sakit, (3) mengikuti jenazahnya yang dibawa ke pemakaman, (4) memenuhi undangannya, dan (5) ber-tasymit ketika ia bersin.” (HR. Bukhari no. 1164, Muslim no. 4022)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ، قِيل: مَا هُنَّ يَا رَسُول اللَّهِ؟ قَال: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ“Hak sesama muslim itu ada enam.” Para sahabat bertanya, “Apa saja wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “(1) Jika engkau bertemu dengan saudaramu, ucapkanlah salam kepadanya. (2) Jika ia mengundangmu, maka penuhilah. (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu, maka nasihatilah ia. (4) Jika ia bersin dan mengucapkan hamdalah, maka doakan ia dengan ‘yarhamukallah’. (5) Jika ia sakit, maka jenguklah ia. (6) Jika ia meninggal, maka antarkanlah jenazahnya” (HR. Muslim no. 2162)Adapun bagi wanita, ada perselisihan di antara ulama apakah terlarang atau tidak bagi wanita untuk ikut mengantarkan jenazah ke makam. Karena terdapat hadis dari Ummu Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,نُهِينَا عن اتِّباعِ الجنائِزِ، ولم يُعْزَمْ علينا“Dahulu kami dilarang oleh Nabi untuk mengiringi jenazah. Namun, kami tidak dilarang dengan tegas.” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938)Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, mengatakan hukumnya makruh. Sedangkan ulama Hanafiyah mengatakan hukumnya haram. Pendapat kedua ini yang dikuatkan oleh Syekh Ibnu Baz dan Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahumallahu ta’ala.Masalah keranda mayitYang dianjurkan adalah tidak menutup keranda mayit ketika mayit sedang dibawa ke pemakaman dan membiarkannya terbuka dan terlihat. Ini pendapat yang lebih tepat. Adapun ulama Malikiyyah mengatakan bahwa menutup keranda mayit hukumnya boleh, sedangkan ulama Hanabilah mengatakan hukumnya dianjurkan.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,لا يُشْرَع تغطيةُ المَيِّت بغطاءٍ مكتوبٍ عليه آياتٌ من القرآنِ كآيةِ الكُرْسِيِّ، أو غيرها؛ فليس لذلك أصْلٌ، وهو في الحقيقة امتهانٌ لكلامِ اللهِ عَزَّ وجَلَّ، بجعْلِه غطاءً يَتَغَطَّى به الميِّتُ، وهو ليس بنافعٍ المَيِّتَ بشيءٍ“Tidak disyariatkan menutup keranda mayit dengan kain yang bertuliskan ayat Al-Qur’an seperti ayat Kursi atau ayat lainnya. Perbuatan seperti ini tidak ada asalnya. Perbuatan demikian juga sebenarnya termasuk perendahan terhadap Kalamullah ‘Azza Wajalla dengan  menjadikannya ayat Allah sebagai penutup mayit. Dan hal ini pun tidak memberi manfaat kepada mayit sedikit pun.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 17: 168)Namun, ini berlaku untuk mayit laki-laki. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,أمَّا الرجُلُ فلا يُسَنُّ فيه هذا، بل يبقى كما هو عليه؛ لأنَّه فيه فائدة، وهي قوَّةُ الاتِّعاظ إذا شاهده مَن كان معه بالأمسِ جُثَّةً على هذا السَّريرِ، وإن سُتِرَ بعباءةٍ كما هو معمولٌ به عندنا فلا بأس“Adapun mayit laki-laki, tidak dianjurkan untuk ditutup kerandanya. Bahkan, dibiarkan apa adanya. Karena dengan demikian, ada manfaat yang bisa diambil. Yaitu, para pengantar jenazah bisa lebih mengambil pelajaran ketika melihat jenazah yang masih bersama mereka kemarin, sekarang sudah terbaring di keranda. Namun, andaikan mayit ditutup dengan jubah sebagaimana yang biasa dilakukan di tempat kita (Saudi Arabia), maka tidak mengapa.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 5: 357)Dan para ulama 4 mazhab sepakat dianjurkannya menutup keranda mayit, jika mayitnya perempuan. Untuk menjaga kehormatan mayit dan mencegah terjadinya fitnah (godaan).BACA JUGA: Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanDi mana posisi para pengantar jenazah?Para ulama membahas tentang mana yang lebih utama tentang posisi para pengantar ketika mengantarkan jenazah. Mereka terbagi menjadi 3 pendapat:Pertama, pendapat ulama yang mengatakan bahwa pengantar jenazah lebih utama berada di depan jenazah. Karena para pengantar adalah syafi‘ (pemberi syafa’at), dan pemberi syafa’at lebih berhak berada di depan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali.Kedua, para pengantar jenazah lebih utama berada di belakang jenazah. Karena ini yang lebih sesuai dengan lafaz hadis,إِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ“Jika ia meninggal, maka ikutilah jenazahnya …” (HR. Muslim no. 2162)Tidak disebut ittiba‘ (mengikuti), kecuali berada di belakang.Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa baik di depan atau di belakang sama utamanya. Karena ini lebih memudahkan para pengantar dan lebih mempercepat prosesi pemakaman. Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Hambali. Juga dikuatkan oleh Ath-Thabari, Asy-Syaukani, dan Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin.Bolehkah para pengantar menggunakan kendaraan?Jika jenazah dibawa ke pemakaman dengan berjalan kaki, maka dimakruhkan bagi para pengantar untuk menggunakan kendaraan. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali.Di antara dalilnya adalah hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu,أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم أُتِيَ بدابَّةٍ وهو مع الجِنازة فأبى أن يَرْكَبَها، فلمَّا انصرف أُتِيَ بدابَّةٍ فَرَكِبَ، فقيل له، فقال: إنَّ الملائكةَ كانت تَمْشي، فلم أكُنْ لِأَرْكَبَ وهم يَمشونَ، فلمَّا ذهبوا رَكِبْتُ“Didatangkan hewan tunggangan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau sedang mengiringi jenazah. Beliau pun enggan untuk menaikinya. Lalu, ketika selesai memakamkan jenazah, didatangkan kembali hewan tunggangan untuk beliau dan beliau menaikinya. Ketika ada yang bertanya tentang apa alasan beliau, beliau menjawab, ‘Sesungguhnya (ketika mengiringi jenazah) aku melihat para Malaikat berjalan kaki, sehingga aku pun enggan untuk menaiki kendaraan ketika mereka berjalan kaki. Namun, ketika mereka sudah pergi, aku pun menaikinya.’” (HR. Abu Daud no. 3177, disahihkan Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 1: 458)Namun, tidak mengapa menggunakan kendaraan jika mayit dibawa dengan kendaraan juga.BACA JUGA: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidBacaan ketika mengantarkan jenazahTidak ada bacaan khusus yang diucapkan oleh para pengiring jenazah ketika sedang mengantarkan jenazah. Namun, hendaknya mereka memperbanyak doa untuk kebaikan mayit dan mengantarkan jenazah dengan banyak berzikir, banyak mengingat kematian, dan mengkhusukkan hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,لا يُستَحَبُّ رَفْعُ الصَّوتِ مع الجِنازَة؛ لا بقراءةٍ ولا ذِكْرٍ ولا غيرِ ذلك؛ هذا مذهَبُ الأئمَّة الأربعة، وهو المأثورُ عَنِ السَّلَف من الصَّحابة والتابعين، ولا أعلَمُ فيه مخالِفًا“Tidak dianjurkan mengeraskan suara ketika mengiringi jenazah. Baik itu berupa bacaan Al-Qur’an, bacaan zikir, atau suara lainnya. Ini adalah mazhab Imam madzhab yang empat. Ini pula yang diriwayatkan dari para salaf, baik dari para sahabat, atau para tabiin. Dan saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 294)Qais bin ‘Abbad rahimahullah, seorang ulama tabiin, mengatakan,كانوا يَسْتَحبُّون خَفْضَ الصَّوتِ عند الجنائِزِ، وعند الذِّكْرِ، وعِندَ القِتالِ“Dahulu para sahabat menganjurkan untuk merendahkan suara ketika mengiringi jenazah, ketika zikir, dan ketika berperang.” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd [247], Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf [11201], disahihkan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz [92])Wallahu a’lam.BACA JUGA: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah[Bersambung] ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.idTags: doa untuk jenazahfikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmemandikan jenazahmengubur jenazahmenguburkan jenazahshalat jenazahshalat jenazah 0
Baca seri sebelumnya: Fikih Pengurusan Jenazah (2) Daftar Isi sembunyikan 1. Bersegera memakamkan mayit 2. Membawa mayit ke pemakaman 3. Mengiringi jenazah ke makam 4. Masalah keranda mayit 5. Di mana posisi para pengantar jenazah? 6. Bolehkah para pengantar menggunakan kendaraan? 7. Bacaan ketika mengantarkan jenazah Bersegera memakamkan mayitHendaknya bersegera untuk memakamkan mayit, tidak menundanya terlalu lama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang saleh di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944)Membawa mayit ke pemakamanKetika mayit telah dimandikan, dikafani, dan telah disalatkan, maka ia dibawa ke pemakaman. Ulama sepakat bahwa hukumnya fardu kifayah bagi kaum muslimin untuk membawa mayit ke pemakaman. Penduduk suatu kaum berdosa jika ada yang meninggal di tengah mereka dan tidak dibawa ke pemakaman.An-Nawawi rahimahullah mengatakan,حمل الجِنازَة فرض كفاية ولا خلاف فيه“Membawa jenazah (ke pemakaman) hukumnya fardu kifayah dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Al-Majmu‘, 5: 270)Dan yang dianjurkan adalah jenazah dibawa langsung oleh orang-orang, bukan dengan kendaraan. Namun, boleh membawanya dengan kendaraan jika ada kebutuhan.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang lebih utama adalah membawa jenazah dengan keranda. Karena dengan demikian, para pengiring akan secara langsung membawa jenazah. Karena ketika iring-iring jenazah melewati pasar, mereka akan mengetahui itu adalah jenazah dan mereka akan mendoakannya. Demikian juga akan lebih jauh dari perasaan berbangga dan sombong. Kecuali jika ada kebutuhan atau dalam kondisi darurat, maka tidak mengapa membawa jenazah dengan kendaraan. Semisal ketika sedang hujan, atau panas yang sangat terik, atau dingin yang sangat dingin atau karena sedikitnya orang yang mengiringi jenazah.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 17: 166)BACA JUGA: Hukum Mencium JenazahMengiringi jenazah ke makamUlama 4 mazhab sepakat tentang dianjurkannya laki-laki untuk mengantarkan jenazah ke makam. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak sesama muslim ada lima: (1) membalas salamnya, (2) menjenguknya ketika ia sakit, (3) mengikuti jenazahnya yang dibawa ke pemakaman, (4) memenuhi undangannya, dan (5) ber-tasymit ketika ia bersin.” (HR. Bukhari no. 1164, Muslim no. 4022)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ، قِيل: مَا هُنَّ يَا رَسُول اللَّهِ؟ قَال: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ“Hak sesama muslim itu ada enam.” Para sahabat bertanya, “Apa saja wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “(1) Jika engkau bertemu dengan saudaramu, ucapkanlah salam kepadanya. (2) Jika ia mengundangmu, maka penuhilah. (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu, maka nasihatilah ia. (4) Jika ia bersin dan mengucapkan hamdalah, maka doakan ia dengan ‘yarhamukallah’. (5) Jika ia sakit, maka jenguklah ia. (6) Jika ia meninggal, maka antarkanlah jenazahnya” (HR. Muslim no. 2162)Adapun bagi wanita, ada perselisihan di antara ulama apakah terlarang atau tidak bagi wanita untuk ikut mengantarkan jenazah ke makam. Karena terdapat hadis dari Ummu Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,نُهِينَا عن اتِّباعِ الجنائِزِ، ولم يُعْزَمْ علينا“Dahulu kami dilarang oleh Nabi untuk mengiringi jenazah. Namun, kami tidak dilarang dengan tegas.” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938)Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, mengatakan hukumnya makruh. Sedangkan ulama Hanafiyah mengatakan hukumnya haram. Pendapat kedua ini yang dikuatkan oleh Syekh Ibnu Baz dan Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahumallahu ta’ala.Masalah keranda mayitYang dianjurkan adalah tidak menutup keranda mayit ketika mayit sedang dibawa ke pemakaman dan membiarkannya terbuka dan terlihat. Ini pendapat yang lebih tepat. Adapun ulama Malikiyyah mengatakan bahwa menutup keranda mayit hukumnya boleh, sedangkan ulama Hanabilah mengatakan hukumnya dianjurkan.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,لا يُشْرَع تغطيةُ المَيِّت بغطاءٍ مكتوبٍ عليه آياتٌ من القرآنِ كآيةِ الكُرْسِيِّ، أو غيرها؛ فليس لذلك أصْلٌ، وهو في الحقيقة امتهانٌ لكلامِ اللهِ عَزَّ وجَلَّ، بجعْلِه غطاءً يَتَغَطَّى به الميِّتُ، وهو ليس بنافعٍ المَيِّتَ بشيءٍ“Tidak disyariatkan menutup keranda mayit dengan kain yang bertuliskan ayat Al-Qur’an seperti ayat Kursi atau ayat lainnya. Perbuatan seperti ini tidak ada asalnya. Perbuatan demikian juga sebenarnya termasuk perendahan terhadap Kalamullah ‘Azza Wajalla dengan  menjadikannya ayat Allah sebagai penutup mayit. Dan hal ini pun tidak memberi manfaat kepada mayit sedikit pun.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 17: 168)Namun, ini berlaku untuk mayit laki-laki. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,أمَّا الرجُلُ فلا يُسَنُّ فيه هذا، بل يبقى كما هو عليه؛ لأنَّه فيه فائدة، وهي قوَّةُ الاتِّعاظ إذا شاهده مَن كان معه بالأمسِ جُثَّةً على هذا السَّريرِ، وإن سُتِرَ بعباءةٍ كما هو معمولٌ به عندنا فلا بأس“Adapun mayit laki-laki, tidak dianjurkan untuk ditutup kerandanya. Bahkan, dibiarkan apa adanya. Karena dengan demikian, ada manfaat yang bisa diambil. Yaitu, para pengantar jenazah bisa lebih mengambil pelajaran ketika melihat jenazah yang masih bersama mereka kemarin, sekarang sudah terbaring di keranda. Namun, andaikan mayit ditutup dengan jubah sebagaimana yang biasa dilakukan di tempat kita (Saudi Arabia), maka tidak mengapa.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 5: 357)Dan para ulama 4 mazhab sepakat dianjurkannya menutup keranda mayit, jika mayitnya perempuan. Untuk menjaga kehormatan mayit dan mencegah terjadinya fitnah (godaan).BACA JUGA: Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanDi mana posisi para pengantar jenazah?Para ulama membahas tentang mana yang lebih utama tentang posisi para pengantar ketika mengantarkan jenazah. Mereka terbagi menjadi 3 pendapat:Pertama, pendapat ulama yang mengatakan bahwa pengantar jenazah lebih utama berada di depan jenazah. Karena para pengantar adalah syafi‘ (pemberi syafa’at), dan pemberi syafa’at lebih berhak berada di depan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali.Kedua, para pengantar jenazah lebih utama berada di belakang jenazah. Karena ini yang lebih sesuai dengan lafaz hadis,إِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ“Jika ia meninggal, maka ikutilah jenazahnya …” (HR. Muslim no. 2162)Tidak disebut ittiba‘ (mengikuti), kecuali berada di belakang.Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa baik di depan atau di belakang sama utamanya. Karena ini lebih memudahkan para pengantar dan lebih mempercepat prosesi pemakaman. Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Hambali. Juga dikuatkan oleh Ath-Thabari, Asy-Syaukani, dan Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin.Bolehkah para pengantar menggunakan kendaraan?Jika jenazah dibawa ke pemakaman dengan berjalan kaki, maka dimakruhkan bagi para pengantar untuk menggunakan kendaraan. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali.Di antara dalilnya adalah hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu,أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم أُتِيَ بدابَّةٍ وهو مع الجِنازة فأبى أن يَرْكَبَها، فلمَّا انصرف أُتِيَ بدابَّةٍ فَرَكِبَ، فقيل له، فقال: إنَّ الملائكةَ كانت تَمْشي، فلم أكُنْ لِأَرْكَبَ وهم يَمشونَ، فلمَّا ذهبوا رَكِبْتُ“Didatangkan hewan tunggangan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau sedang mengiringi jenazah. Beliau pun enggan untuk menaikinya. Lalu, ketika selesai memakamkan jenazah, didatangkan kembali hewan tunggangan untuk beliau dan beliau menaikinya. Ketika ada yang bertanya tentang apa alasan beliau, beliau menjawab, ‘Sesungguhnya (ketika mengiringi jenazah) aku melihat para Malaikat berjalan kaki, sehingga aku pun enggan untuk menaiki kendaraan ketika mereka berjalan kaki. Namun, ketika mereka sudah pergi, aku pun menaikinya.’” (HR. Abu Daud no. 3177, disahihkan Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 1: 458)Namun, tidak mengapa menggunakan kendaraan jika mayit dibawa dengan kendaraan juga.BACA JUGA: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidBacaan ketika mengantarkan jenazahTidak ada bacaan khusus yang diucapkan oleh para pengiring jenazah ketika sedang mengantarkan jenazah. Namun, hendaknya mereka memperbanyak doa untuk kebaikan mayit dan mengantarkan jenazah dengan banyak berzikir, banyak mengingat kematian, dan mengkhusukkan hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,لا يُستَحَبُّ رَفْعُ الصَّوتِ مع الجِنازَة؛ لا بقراءةٍ ولا ذِكْرٍ ولا غيرِ ذلك؛ هذا مذهَبُ الأئمَّة الأربعة، وهو المأثورُ عَنِ السَّلَف من الصَّحابة والتابعين، ولا أعلَمُ فيه مخالِفًا“Tidak dianjurkan mengeraskan suara ketika mengiringi jenazah. Baik itu berupa bacaan Al-Qur’an, bacaan zikir, atau suara lainnya. Ini adalah mazhab Imam madzhab yang empat. Ini pula yang diriwayatkan dari para salaf, baik dari para sahabat, atau para tabiin. Dan saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 294)Qais bin ‘Abbad rahimahullah, seorang ulama tabiin, mengatakan,كانوا يَسْتَحبُّون خَفْضَ الصَّوتِ عند الجنائِزِ، وعند الذِّكْرِ، وعِندَ القِتالِ“Dahulu para sahabat menganjurkan untuk merendahkan suara ketika mengiringi jenazah, ketika zikir, dan ketika berperang.” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd [247], Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf [11201], disahihkan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz [92])Wallahu a’lam.BACA JUGA: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah[Bersambung] ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.idTags: doa untuk jenazahfikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmemandikan jenazahmengubur jenazahmenguburkan jenazahshalat jenazahshalat jenazah 0


Baca seri sebelumnya: Fikih Pengurusan Jenazah (2) Daftar Isi sembunyikan 1. Bersegera memakamkan mayit 2. Membawa mayit ke pemakaman 3. Mengiringi jenazah ke makam 4. Masalah keranda mayit 5. Di mana posisi para pengantar jenazah? 6. Bolehkah para pengantar menggunakan kendaraan? 7. Bacaan ketika mengantarkan jenazah Bersegera memakamkan mayitHendaknya bersegera untuk memakamkan mayit, tidak menundanya terlalu lama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang saleh di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944)Membawa mayit ke pemakamanKetika mayit telah dimandikan, dikafani, dan telah disalatkan, maka ia dibawa ke pemakaman. Ulama sepakat bahwa hukumnya fardu kifayah bagi kaum muslimin untuk membawa mayit ke pemakaman. Penduduk suatu kaum berdosa jika ada yang meninggal di tengah mereka dan tidak dibawa ke pemakaman.An-Nawawi rahimahullah mengatakan,حمل الجِنازَة فرض كفاية ولا خلاف فيه“Membawa jenazah (ke pemakaman) hukumnya fardu kifayah dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Al-Majmu‘, 5: 270)Dan yang dianjurkan adalah jenazah dibawa langsung oleh orang-orang, bukan dengan kendaraan. Namun, boleh membawanya dengan kendaraan jika ada kebutuhan.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang lebih utama adalah membawa jenazah dengan keranda. Karena dengan demikian, para pengiring akan secara langsung membawa jenazah. Karena ketika iring-iring jenazah melewati pasar, mereka akan mengetahui itu adalah jenazah dan mereka akan mendoakannya. Demikian juga akan lebih jauh dari perasaan berbangga dan sombong. Kecuali jika ada kebutuhan atau dalam kondisi darurat, maka tidak mengapa membawa jenazah dengan kendaraan. Semisal ketika sedang hujan, atau panas yang sangat terik, atau dingin yang sangat dingin atau karena sedikitnya orang yang mengiringi jenazah.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 17: 166)BACA JUGA: Hukum Mencium JenazahMengiringi jenazah ke makamUlama 4 mazhab sepakat tentang dianjurkannya laki-laki untuk mengantarkan jenazah ke makam. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ“Hak sesama muslim ada lima: (1) membalas salamnya, (2) menjenguknya ketika ia sakit, (3) mengikuti jenazahnya yang dibawa ke pemakaman, (4) memenuhi undangannya, dan (5) ber-tasymit ketika ia bersin.” (HR. Bukhari no. 1164, Muslim no. 4022)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ، قِيل: مَا هُنَّ يَا رَسُول اللَّهِ؟ قَال: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ“Hak sesama muslim itu ada enam.” Para sahabat bertanya, “Apa saja wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “(1) Jika engkau bertemu dengan saudaramu, ucapkanlah salam kepadanya. (2) Jika ia mengundangmu, maka penuhilah. (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu, maka nasihatilah ia. (4) Jika ia bersin dan mengucapkan hamdalah, maka doakan ia dengan ‘yarhamukallah’. (5) Jika ia sakit, maka jenguklah ia. (6) Jika ia meninggal, maka antarkanlah jenazahnya” (HR. Muslim no. 2162)Adapun bagi wanita, ada perselisihan di antara ulama apakah terlarang atau tidak bagi wanita untuk ikut mengantarkan jenazah ke makam. Karena terdapat hadis dari Ummu Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,نُهِينَا عن اتِّباعِ الجنائِزِ، ولم يُعْزَمْ علينا“Dahulu kami dilarang oleh Nabi untuk mengiringi jenazah. Namun, kami tidak dilarang dengan tegas.” (HR. Bukhari no. 1278, Muslim no. 938)Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, mengatakan hukumnya makruh. Sedangkan ulama Hanafiyah mengatakan hukumnya haram. Pendapat kedua ini yang dikuatkan oleh Syekh Ibnu Baz dan Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahumallahu ta’ala.Masalah keranda mayitYang dianjurkan adalah tidak menutup keranda mayit ketika mayit sedang dibawa ke pemakaman dan membiarkannya terbuka dan terlihat. Ini pendapat yang lebih tepat. Adapun ulama Malikiyyah mengatakan bahwa menutup keranda mayit hukumnya boleh, sedangkan ulama Hanabilah mengatakan hukumnya dianjurkan.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,لا يُشْرَع تغطيةُ المَيِّت بغطاءٍ مكتوبٍ عليه آياتٌ من القرآنِ كآيةِ الكُرْسِيِّ، أو غيرها؛ فليس لذلك أصْلٌ، وهو في الحقيقة امتهانٌ لكلامِ اللهِ عَزَّ وجَلَّ، بجعْلِه غطاءً يَتَغَطَّى به الميِّتُ، وهو ليس بنافعٍ المَيِّتَ بشيءٍ“Tidak disyariatkan menutup keranda mayit dengan kain yang bertuliskan ayat Al-Qur’an seperti ayat Kursi atau ayat lainnya. Perbuatan seperti ini tidak ada asalnya. Perbuatan demikian juga sebenarnya termasuk perendahan terhadap Kalamullah ‘Azza Wajalla dengan  menjadikannya ayat Allah sebagai penutup mayit. Dan hal ini pun tidak memberi manfaat kepada mayit sedikit pun.” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 17: 168)Namun, ini berlaku untuk mayit laki-laki. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,أمَّا الرجُلُ فلا يُسَنُّ فيه هذا، بل يبقى كما هو عليه؛ لأنَّه فيه فائدة، وهي قوَّةُ الاتِّعاظ إذا شاهده مَن كان معه بالأمسِ جُثَّةً على هذا السَّريرِ، وإن سُتِرَ بعباءةٍ كما هو معمولٌ به عندنا فلا بأس“Adapun mayit laki-laki, tidak dianjurkan untuk ditutup kerandanya. Bahkan, dibiarkan apa adanya. Karena dengan demikian, ada manfaat yang bisa diambil. Yaitu, para pengantar jenazah bisa lebih mengambil pelajaran ketika melihat jenazah yang masih bersama mereka kemarin, sekarang sudah terbaring di keranda. Namun, andaikan mayit ditutup dengan jubah sebagaimana yang biasa dilakukan di tempat kita (Saudi Arabia), maka tidak mengapa.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 5: 357)Dan para ulama 4 mazhab sepakat dianjurkannya menutup keranda mayit, jika mayitnya perempuan. Untuk menjaga kehormatan mayit dan mencegah terjadinya fitnah (godaan).BACA JUGA: Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanDi mana posisi para pengantar jenazah?Para ulama membahas tentang mana yang lebih utama tentang posisi para pengantar ketika mengantarkan jenazah. Mereka terbagi menjadi 3 pendapat:Pertama, pendapat ulama yang mengatakan bahwa pengantar jenazah lebih utama berada di depan jenazah. Karena para pengantar adalah syafi‘ (pemberi syafa’at), dan pemberi syafa’at lebih berhak berada di depan. Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali.Kedua, para pengantar jenazah lebih utama berada di belakang jenazah. Karena ini yang lebih sesuai dengan lafaz hadis,إِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ“Jika ia meninggal, maka ikutilah jenazahnya …” (HR. Muslim no. 2162)Tidak disebut ittiba‘ (mengikuti), kecuali berada di belakang.Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa baik di depan atau di belakang sama utamanya. Karena ini lebih memudahkan para pengantar dan lebih mempercepat prosesi pemakaman. Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Hambali. Juga dikuatkan oleh Ath-Thabari, Asy-Syaukani, dan Syekh Ibnu Al-‘Utsaimin.Bolehkah para pengantar menggunakan kendaraan?Jika jenazah dibawa ke pemakaman dengan berjalan kaki, maka dimakruhkan bagi para pengantar untuk menggunakan kendaraan. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali.Di antara dalilnya adalah hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu,أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّم أُتِيَ بدابَّةٍ وهو مع الجِنازة فأبى أن يَرْكَبَها، فلمَّا انصرف أُتِيَ بدابَّةٍ فَرَكِبَ، فقيل له، فقال: إنَّ الملائكةَ كانت تَمْشي، فلم أكُنْ لِأَرْكَبَ وهم يَمشونَ، فلمَّا ذهبوا رَكِبْتُ“Didatangkan hewan tunggangan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau sedang mengiringi jenazah. Beliau pun enggan untuk menaikinya. Lalu, ketika selesai memakamkan jenazah, didatangkan kembali hewan tunggangan untuk beliau dan beliau menaikinya. Ketika ada yang bertanya tentang apa alasan beliau, beliau menjawab, ‘Sesungguhnya (ketika mengiringi jenazah) aku melihat para Malaikat berjalan kaki, sehingga aku pun enggan untuk menaiki kendaraan ketika mereka berjalan kaki. Namun, ketika mereka sudah pergi, aku pun menaikinya.’” (HR. Abu Daud no. 3177, disahihkan Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 1: 458)Namun, tidak mengapa menggunakan kendaraan jika mayit dibawa dengan kendaraan juga.BACA JUGA: Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam MasjidBacaan ketika mengantarkan jenazahTidak ada bacaan khusus yang diucapkan oleh para pengiring jenazah ketika sedang mengantarkan jenazah. Namun, hendaknya mereka memperbanyak doa untuk kebaikan mayit dan mengantarkan jenazah dengan banyak berzikir, banyak mengingat kematian, dan mengkhusukkan hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,لا يُستَحَبُّ رَفْعُ الصَّوتِ مع الجِنازَة؛ لا بقراءةٍ ولا ذِكْرٍ ولا غيرِ ذلك؛ هذا مذهَبُ الأئمَّة الأربعة، وهو المأثورُ عَنِ السَّلَف من الصَّحابة والتابعين، ولا أعلَمُ فيه مخالِفًا“Tidak dianjurkan mengeraskan suara ketika mengiringi jenazah. Baik itu berupa bacaan Al-Qur’an, bacaan zikir, atau suara lainnya. Ini adalah mazhab Imam madzhab yang empat. Ini pula yang diriwayatkan dari para salaf, baik dari para sahabat, atau para tabiin. Dan saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 294)Qais bin ‘Abbad rahimahullah, seorang ulama tabiin, mengatakan,كانوا يَسْتَحبُّون خَفْضَ الصَّوتِ عند الجنائِزِ، وعند الذِّكْرِ، وعِندَ القِتالِ“Dahulu para sahabat menganjurkan untuk merendahkan suara ketika mengiringi jenazah, ketika zikir, dan ketika berperang.” (HR. Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd [247], Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf [11201], disahihkan Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz [92])Wallahu a’lam.BACA JUGA: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah[Bersambung] ***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.idTags: doa untuk jenazahfikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmemandikan jenazahmengubur jenazahmenguburkan jenazahshalat jenazahshalat jenazah 0

Memadukan Kelembutan Dengan Ketegasan

Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MATidak ada manusia yang tidak pernah menghadapi masalah. Pria atau wanita, tua atau muda, pejabat atau rakyat, muslim atau non muslim. Siapapun yang hidup di dunia ini, pasti akan menghadapi masalah. Entah itu masalah pekerjaan, rumah tangga, sosial kemasyarakatan, dan lain sebagainya.Kita memang tidak disuruh mencari-cari masalah. Namun jika ditakdirkan untuk menemui masalah, maka hadapilah dengan baik.Nah, salah satu modal agar sukses dalam menghadapi problem kehidupan adalah memadukan karakter positif kelembutan dengan ketegasan. Sebagian orang mengira bahwa dua sifat ini tidak bisa dipadukan. Mereka pikir, kelembutan itu selalu identik dengan kelembekan dan ketidakberdayaan. Sebaliknya, ketegasan itu identik dengan kekasaran dan emosi yang meledak-ledak. Padahal sejatinya tidak demikian.Motivasi KelembutanSalah satu sifat yang sangat dianjurkan dalam Islam adalah kelembutan. Sebab kehadiran sifat ini akan mendatangkan banyak sekali kebaikan. Sebaliknya, alpanya sifat ini akan mengundang beragam keburukan. Bahkan Allah ta’ala sampai memuji Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam lantaran kelembutan beliau,“فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ، وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ”Artinya: “Wahai Muhammad, berkat rahmat Allah lah, engkau bersikap lemah lembut terhadap para pengikutmu. Sekiranya engkau bersikap kasar dan berhati keras; niscaya mereka akan menjauhi kamu”. QS Ali Imran (3): 159.Kelembutan itu diwujudkan antara lain dengan:• Kesabaran saat menghadapi hal-hal yang memancing emosi• Memilih kata-kata halus yang tidak menyinggung perasaan lawan bicara• Mengatur intonasi suara sehingga tetap pada level yang wajar• Menjaga ekspresi wajah dan gestur tubuh agar tetap nyaman dilihat• Menghargai orang lain dengan kesopansantunan.Motivasi KetegasanAdapun ketegasan, maka ini lebih identik dengan keteguhan dalam berpegang dengan prinsip-prinsip kebenaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi,“عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ”“Kalian wajib mengikuti tuntunanku dan tuntunan para Khulafaur Rasyidin. Berpegang teguhlah dengannya, dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Jauhilah ritual-ritual baru keagamaan”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban, al-Hakim serta al-Albaniy.Maka ketegasan itu diterapkan dalam berbagai bentuk, antara lain:• Istiqamah menjalankan ajaran agama• Tidak membiarkan kesalahan, namun pelakunya ditegur dan dinasehati• Disiplin menerapkan aturan yang telah disepakati.Jadi, kelembutan dan ketegasan itu dua hal yang bisa dipadukan dan berjalan bersama.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Senin, 1 Rajab 1444 / 23 Januari 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA=081252100081Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Memadukan Kelembutan Dengan Ketegasan

Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MATidak ada manusia yang tidak pernah menghadapi masalah. Pria atau wanita, tua atau muda, pejabat atau rakyat, muslim atau non muslim. Siapapun yang hidup di dunia ini, pasti akan menghadapi masalah. Entah itu masalah pekerjaan, rumah tangga, sosial kemasyarakatan, dan lain sebagainya.Kita memang tidak disuruh mencari-cari masalah. Namun jika ditakdirkan untuk menemui masalah, maka hadapilah dengan baik.Nah, salah satu modal agar sukses dalam menghadapi problem kehidupan adalah memadukan karakter positif kelembutan dengan ketegasan. Sebagian orang mengira bahwa dua sifat ini tidak bisa dipadukan. Mereka pikir, kelembutan itu selalu identik dengan kelembekan dan ketidakberdayaan. Sebaliknya, ketegasan itu identik dengan kekasaran dan emosi yang meledak-ledak. Padahal sejatinya tidak demikian.Motivasi KelembutanSalah satu sifat yang sangat dianjurkan dalam Islam adalah kelembutan. Sebab kehadiran sifat ini akan mendatangkan banyak sekali kebaikan. Sebaliknya, alpanya sifat ini akan mengundang beragam keburukan. Bahkan Allah ta’ala sampai memuji Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam lantaran kelembutan beliau,“فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ، وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ”Artinya: “Wahai Muhammad, berkat rahmat Allah lah, engkau bersikap lemah lembut terhadap para pengikutmu. Sekiranya engkau bersikap kasar dan berhati keras; niscaya mereka akan menjauhi kamu”. QS Ali Imran (3): 159.Kelembutan itu diwujudkan antara lain dengan:• Kesabaran saat menghadapi hal-hal yang memancing emosi• Memilih kata-kata halus yang tidak menyinggung perasaan lawan bicara• Mengatur intonasi suara sehingga tetap pada level yang wajar• Menjaga ekspresi wajah dan gestur tubuh agar tetap nyaman dilihat• Menghargai orang lain dengan kesopansantunan.Motivasi KetegasanAdapun ketegasan, maka ini lebih identik dengan keteguhan dalam berpegang dengan prinsip-prinsip kebenaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi,“عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ”“Kalian wajib mengikuti tuntunanku dan tuntunan para Khulafaur Rasyidin. Berpegang teguhlah dengannya, dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Jauhilah ritual-ritual baru keagamaan”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban, al-Hakim serta al-Albaniy.Maka ketegasan itu diterapkan dalam berbagai bentuk, antara lain:• Istiqamah menjalankan ajaran agama• Tidak membiarkan kesalahan, namun pelakunya ditegur dan dinasehati• Disiplin menerapkan aturan yang telah disepakati.Jadi, kelembutan dan ketegasan itu dua hal yang bisa dipadukan dan berjalan bersama.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Senin, 1 Rajab 1444 / 23 Januari 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA=081252100081Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MATidak ada manusia yang tidak pernah menghadapi masalah. Pria atau wanita, tua atau muda, pejabat atau rakyat, muslim atau non muslim. Siapapun yang hidup di dunia ini, pasti akan menghadapi masalah. Entah itu masalah pekerjaan, rumah tangga, sosial kemasyarakatan, dan lain sebagainya.Kita memang tidak disuruh mencari-cari masalah. Namun jika ditakdirkan untuk menemui masalah, maka hadapilah dengan baik.Nah, salah satu modal agar sukses dalam menghadapi problem kehidupan adalah memadukan karakter positif kelembutan dengan ketegasan. Sebagian orang mengira bahwa dua sifat ini tidak bisa dipadukan. Mereka pikir, kelembutan itu selalu identik dengan kelembekan dan ketidakberdayaan. Sebaliknya, ketegasan itu identik dengan kekasaran dan emosi yang meledak-ledak. Padahal sejatinya tidak demikian.Motivasi KelembutanSalah satu sifat yang sangat dianjurkan dalam Islam adalah kelembutan. Sebab kehadiran sifat ini akan mendatangkan banyak sekali kebaikan. Sebaliknya, alpanya sifat ini akan mengundang beragam keburukan. Bahkan Allah ta’ala sampai memuji Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam lantaran kelembutan beliau,“فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ، وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ”Artinya: “Wahai Muhammad, berkat rahmat Allah lah, engkau bersikap lemah lembut terhadap para pengikutmu. Sekiranya engkau bersikap kasar dan berhati keras; niscaya mereka akan menjauhi kamu”. QS Ali Imran (3): 159.Kelembutan itu diwujudkan antara lain dengan:• Kesabaran saat menghadapi hal-hal yang memancing emosi• Memilih kata-kata halus yang tidak menyinggung perasaan lawan bicara• Mengatur intonasi suara sehingga tetap pada level yang wajar• Menjaga ekspresi wajah dan gestur tubuh agar tetap nyaman dilihat• Menghargai orang lain dengan kesopansantunan.Motivasi KetegasanAdapun ketegasan, maka ini lebih identik dengan keteguhan dalam berpegang dengan prinsip-prinsip kebenaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi,“عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ”“Kalian wajib mengikuti tuntunanku dan tuntunan para Khulafaur Rasyidin. Berpegang teguhlah dengannya, dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Jauhilah ritual-ritual baru keagamaan”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban, al-Hakim serta al-Albaniy.Maka ketegasan itu diterapkan dalam berbagai bentuk, antara lain:• Istiqamah menjalankan ajaran agama• Tidak membiarkan kesalahan, namun pelakunya ditegur dan dinasehati• Disiplin menerapkan aturan yang telah disepakati.Jadi, kelembutan dan ketegasan itu dua hal yang bisa dipadukan dan berjalan bersama.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Senin, 1 Rajab 1444 / 23 Januari 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA=081252100081Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma


Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MATidak ada manusia yang tidak pernah menghadapi masalah. Pria atau wanita, tua atau muda, pejabat atau rakyat, muslim atau non muslim. Siapapun yang hidup di dunia ini, pasti akan menghadapi masalah. Entah itu masalah pekerjaan, rumah tangga, sosial kemasyarakatan, dan lain sebagainya.Kita memang tidak disuruh mencari-cari masalah. Namun jika ditakdirkan untuk menemui masalah, maka hadapilah dengan baik.Nah, salah satu modal agar sukses dalam menghadapi problem kehidupan adalah memadukan karakter positif kelembutan dengan ketegasan. Sebagian orang mengira bahwa dua sifat ini tidak bisa dipadukan. Mereka pikir, kelembutan itu selalu identik dengan kelembekan dan ketidakberdayaan. Sebaliknya, ketegasan itu identik dengan kekasaran dan emosi yang meledak-ledak. Padahal sejatinya tidak demikian.Motivasi KelembutanSalah satu sifat yang sangat dianjurkan dalam Islam adalah kelembutan. Sebab kehadiran sifat ini akan mendatangkan banyak sekali kebaikan. Sebaliknya, alpanya sifat ini akan mengundang beragam keburukan. Bahkan Allah ta’ala sampai memuji Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam lantaran kelembutan beliau,“فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ، وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ”Artinya: “Wahai Muhammad, berkat rahmat Allah lah, engkau bersikap lemah lembut terhadap para pengikutmu. Sekiranya engkau bersikap kasar dan berhati keras; niscaya mereka akan menjauhi kamu”. QS Ali Imran (3): 159.Kelembutan itu diwujudkan antara lain dengan:• Kesabaran saat menghadapi hal-hal yang memancing emosi• Memilih kata-kata halus yang tidak menyinggung perasaan lawan bicara• Mengatur intonasi suara sehingga tetap pada level yang wajar• Menjaga ekspresi wajah dan gestur tubuh agar tetap nyaman dilihat• Menghargai orang lain dengan kesopansantunan.Motivasi KetegasanAdapun ketegasan, maka ini lebih identik dengan keteguhan dalam berpegang dengan prinsip-prinsip kebenaran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memotivasi,“عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ”“Kalian wajib mengikuti tuntunanku dan tuntunan para Khulafaur Rasyidin. Berpegang teguhlah dengannya, dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Jauhilah ritual-ritual baru keagamaan”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban, al-Hakim serta al-Albaniy.Maka ketegasan itu diterapkan dalam berbagai bentuk, antara lain:• Istiqamah menjalankan ajaran agama• Tidak membiarkan kesalahan, namun pelakunya ditegur dan dinasehati• Disiplin menerapkan aturan yang telah disepakati.Jadi, kelembutan dan ketegasan itu dua hal yang bisa dipadukan dan berjalan bersama.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Senin, 1 Rajab 1444 / 23 Januari 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA=081252100081Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Mukmin Harus Senantiasa Husnuzan kepada Allah Ta’ala

Allah Ta’ala telah menjadikan kehidupan dunia ini sebagai ladang ujian dan cobaan. Setiap manusia tanpa terkecuali pastilah akan menghadapi ujian dan coban masing-masing. Ada yang Allah Ta’ala berikan ujian berupa kelapangan, dan tidak sedikit juga yang Allah berikan ujian berupa kesempitan dan kesusahan. Allah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَنَبْلُوْكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۗوَاِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan kamu akan dikembalikan hanya kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’: 35)Dengan kondisi seperti itu, seorang mukmin dituntut untuk senantiasa berhusnuzan (berbaik sangka) kepada Allah Ta’ala. Karena hal tersebut merupakan salah satu sebab datangnya kebahagiaan dan ketenangan kepada seorang mukmin. Selain itu, husnuzan juga mengantarkan seorang mukmin kepada sikap optimis yang disenangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pernah bersabda,وَيُعۡجِبُنِي الۡفَأۡلُ. قَالُوا: وَمَا الۡفَأۡلُ؟ قَالَ: كَلِمَةٌ طَيِّبَةٌ“Dan fa`l (sikap optimis) membuatku senang.” Mereka bertanya, “Apakah fa`l itu?” Nabi bersabda, “Ucapan yang baik.” (HR. Bukhari no. 5776 dan Muslim no. 2224)Sudah sewajarnya setiap mukmin mengedepankan husnuzan, sangka baiknya kepada Allah Ta’ala dalam setiap kondisi yang dihadapinya baik itu saat mendapatkan kenikmatan maupun saat sedang ditimpa kesulitan.Pada artikel kali ini akan kita bahas dua alasan penting yang insyaAllah akan semakin menguatkan sangka baik (husnuzan) kita kepada Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Alasan pertama: Berbaik sangka kepada Allah merupakan intisari tauhid kita 2. Alasan kedua: Allah itu sesuai persangkaan hamba-Nya Alasan pertama: Berbaik sangka kepada Allah merupakan intisari tauhid kitaKetahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya berbaik sangka kepada Allah Ta’ala merupakan salah satu konsekuensi pengesaan dan pengagungan kita kepada Allah Ta’ala. Di dalam salah satu ayat Al-Qur’an, Allah Ta’ala memuji orang-orang yang senantiasa berbaik sangka kepada Allah dan memberikan pahala kepada mereka atas hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْۢ بَعْدِ الْغَمِّ اَمَنَةً نُّعَاسًا يَّغْشٰى طَۤاىِٕفَةً مِّنْكُمْ ۙ وَطَۤاىِٕفَةٌ قَدْ اَهَمَّتْهُمْ اَنْفُسُهُمْ يَظُنُّوْنَ بِاللّٰهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ ۗ يَقُوْلُوْنَ هَلْ لَّنَا مِنَ الْاَمْرِ مِنْ شَيْءٍ ۗ قُلْ اِنَّ الْاَمْرَ كُلَّهٗ لِلّٰهِ ۗ“Kemudian setelah kamu ditimpa kesedihan, Dia menurunkan rasa aman kepadamu (berupa) kantuk yang meliputi segolongan dari kamu, sedangkan segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri. Mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliah. Mereka berkata, ‘Adakah sesuatu yang dapat kita perbuat dalam urusan ini?’ Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya segala urusan itu di tangan Allah.’ ” (QS. Ali Imran: 154)BACA JUGA: Rincian Hukum Su’uzan (Prasangka Buruk)Sedangkan orang-orang yang berburuk sangka kepada Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala mencela mereka dan mengutuk mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَّيُعَذِّبَ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْمُنٰفِقٰتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكٰتِ الظَّاۤنِّيْنَ بِاللّٰهِ ظَنَّ السَّوْءِۗ عَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِۚ وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا“Dan Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (azab) yang buruk dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka serta menyediakan neraka Jahanam bagi mereka. Dan (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al-Fath: 6)Semakin bertambah keimanan di hati seseorang, maka semakin baik pula persangkaannya kepada Allah Ta’ala. Sebaliknya, semakin berkurang keimanan di hati seseorang, maka persangkaannya kepada Allah pun akan semakin memburuk.Kalau kita lihat fenomena di zaman sekarang, saat seseorang ditimpa musibah atau sedang menghadapi ujian, maka tentu ia akan banyak berdoa kepada Allah Ta’ala. Sayangnya, kebanyakan dari mereka saat Allah Ta’ala belum mengabulkan keinginan dan doanya, mereka meratap, pesimis, lalu meninggalkan berdoa dan mengatakan, “Allah tidak mau mengabulkan doa-doaku.” Ataupun ucapan yang semisalnya. Sungguh ini merupakan bentuk buruk sangka seorang hamba kepada Allah Ta’ala karena kurangnya keimanan kepada Allah di hatinya.Belum lagi di antara mereka ada yang pesimis, menduga Allah Ta’ala tidak akan menolong hamba-Nya, menyangka bahwa apa yang akan ia peroleh dari Allah Ta’ala dengan bermaksiat kepada-Nya sama dengan apa yang akan ia peroleh jikalau dirinya menaati-Nya. Menduga, bahwa jika ia meninggalkan sebuah perkara karena Allah Ta’ala, maka tidak akan Allah ganti dengan yang lebih baik. Sungguh praduga dan persangkaan semacam ini termasuk bentuk persangkaan yang buruk (su’uzhan) kepada Allah Ta’ala. Pelakunya telah jatuh ke dalam perbuatan yang terlarang.Kenapa bisa begitu? Karena ia beranggapan perihal Allah Ta’ala dengan sesuatu yang tidak sesuai dan tidak layak disandingkan dengan nama-nama-Nya yang mulia dan sifat-sifat-Nya yang agung, menisbatkan Allah Ta’ala kepada sesuatu yang tidak sejalan dengan keindahan dan kesempurnaan-Nya.Sungguh, kebanyakan manusia pastilah pernah beranggapan buruk dan bersangka buruk kepada Allah Ta’ala tanpa ia sadari. Kunci keselamatan dari perkara ini adalah mengenal Allah Ta’ala dengan sebaik-baiknya, mengenal nama-nama-Nya, serta mengetahui juga kewajiban-kewajiban dan tuntutan-tuntutan yang ada pada setiap nama-Nya. Syekh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah pernah mengatakan,أَنَّهُ لَا يَسْلَم مِن ذَلِك إلاَّ مَن عَرَفَ الأَسمَاء وَالصِّفَات وعَرَفَ نَفْسَه“Bahwasanya tidak ada yang bisa selamat dari prasangka buruk ini, kecuali orang yang mengenal nama-nama dan sifat Allah, serta mengenal dirinya sendiri.” (Masa’il Kitab At-Tauhid, hal. 474)Alasan kedua: Allah itu sesuai persangkaan hamba-NyaSebagai manusia yang sering ceroboh dan lalai, banyak berbuat dosa dan kemaksiatan, tentu kita sangat membutuhkan ampunan Allah Ta’ala. Sesungguhnya ampunan Allah itu begitu luasnya. Dalam sebuah hadis qudsi, Allah Ta’ala berfirman,يا ابنَ آدمَ ! إِنَّكَ ما دَعَوْتَنِي ورَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لكَ على ما كان فيكَ ولا أُبالِي يا ابنَ آدمَ ! لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنانَ السَّماءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لكَ ( ولا أُبالِي ( يا ابنَ آدمَ ! لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الأرضِ خطَايا ثُمَّ لَقِيْتَني لاتُشْرِكْ بِيْ شَيْئًا لأتيْتُكَ بِقِرَابِها مَغْفِرَةً”Wahai Bani Adam, sesungguhnya jika engkau senantiasa berdoa dan berharap kepada–Ku, niscaya Aku akan mengampunimu semua dosa yang ada padamu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, kalau seandainya dosamu setinggi langit, kemudian engkau memohon ampun kepada–Ku, niscaya aku akan memberikan ampunan kepadamu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau menghadap kepada–Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi kemudian engkau berjumpa dengan–Ku dalam keadaan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, niscaya Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi no. 3540 dan Ahmad no. 13493)Sayang sekali, kebanyakan dari manusia dan para pendosa ini justru lebih mengedepankan buruk sangkanya kepada Allah Ta’ala. Saat hendak bertobat, mereka mengatakan “Apakah kita akan diampuni? Tidak mungkinlah! Dosa kita sudah terlalu banyak!”Sungguh mereka tidak mengetahui kedudukan Allah Ta’ala. Mereka telah berputus asa dari rahmat Allah dan ampunan-Nya. Padahal Allah Ta’ala berfirman dalam hadis qudsi,أنا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بي، وأنا معهُ إذا ذَكَرَنِي، فإنْ ذَكَرَنِي في نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ في نَفْسِي، وإنْ ذَكَرَنِي في مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ في مَلَإٍ خَيْرٍ منهمْ“Sesungguhnya Aku berdasarkan pada prasangka hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan selalu bersamanya jika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku dalam hatinya, maka Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia berzikir mengingat-Ku dalam sebuah perkumpulan, maka Aku akan sebut-sebut dia dalam sebuah perkumpulan yang lebih baik dari mereka.” (HR. Bukhari no. 7405 dan Muslim no. 2675)BACA JUGA:  Hukum Memelihara Burung Di Dalam SangkarHusnuzan, berbaik sangka kepada Allah Ta’ala lebih ditekankan lagi untuk dilakukan saat seseorang mendekati ajalnya. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,سَمِعْتُ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، قَبْلَ مَوْتِهِ بثَلَاثَةِ أَيَّامٍ يقولُ: لا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إلَّا وَهو يُحْسِنُ الظَّنَّ باللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (tiga hari menjelang wafatnya) mengatakan, “Janganlah seorang di antara kalian meninggal, kecuali dia telah berbaik sangka kepada Allah.” (HR. Muslim no. 2877)Tidak selayaknya seorang mukmin meninggal dunia sedangkan ia putus asa dari rahmat Allah dan kasih sayang-Nya. Hendaknya ia memperbanyak husnuzan kepada Allah Ta’ala dengan mengerjakan kebaikan, menghindarkan diri dari kemaksiatan, serta berharap akan pahala dan balasan dari Allah Ta’ala.Semoga kita semua termasuk mukmin  yang senantiasa berhusnuzan dan berbaik sangka kepada Allah Ta’ala di semua keadaan. Berbaik sangka kepada-Nya atas setiap keputusan, takdir, dan cobaan yang telah Ia tuliskan kepada kita. Semoga Allah Ta’ala berikan kita keistikamahan dalam berbaik sangka kepada-Nya hingga ajal menghampiri, serta menjadikan kita termasuk salah satu hamba-Nya yang diberikan ampunan dan dimasukkan ke dalam surga-Nya yang penuh kenikmatan. Amiin ya Rabbal ‘alamin.Wallahu a’lam bisshawab.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab “Khutuwaath Ilaa As-Sa’adah.” (Langkah-Langkah Menuju Kebahagiaan) karya Syekh Abdul Muhsin Al-Qasim Hafidhohullah dengan beberapa tambahan dan perubahan.Tags: adabAqidahaqidah islamcara HusnuzanHusnuzankeutamaan Husnuzankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafsikap HusnuzanTauhid

Mukmin Harus Senantiasa Husnuzan kepada Allah Ta’ala

Allah Ta’ala telah menjadikan kehidupan dunia ini sebagai ladang ujian dan cobaan. Setiap manusia tanpa terkecuali pastilah akan menghadapi ujian dan coban masing-masing. Ada yang Allah Ta’ala berikan ujian berupa kelapangan, dan tidak sedikit juga yang Allah berikan ujian berupa kesempitan dan kesusahan. Allah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَنَبْلُوْكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۗوَاِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan kamu akan dikembalikan hanya kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’: 35)Dengan kondisi seperti itu, seorang mukmin dituntut untuk senantiasa berhusnuzan (berbaik sangka) kepada Allah Ta’ala. Karena hal tersebut merupakan salah satu sebab datangnya kebahagiaan dan ketenangan kepada seorang mukmin. Selain itu, husnuzan juga mengantarkan seorang mukmin kepada sikap optimis yang disenangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pernah bersabda,وَيُعۡجِبُنِي الۡفَأۡلُ. قَالُوا: وَمَا الۡفَأۡلُ؟ قَالَ: كَلِمَةٌ طَيِّبَةٌ“Dan fa`l (sikap optimis) membuatku senang.” Mereka bertanya, “Apakah fa`l itu?” Nabi bersabda, “Ucapan yang baik.” (HR. Bukhari no. 5776 dan Muslim no. 2224)Sudah sewajarnya setiap mukmin mengedepankan husnuzan, sangka baiknya kepada Allah Ta’ala dalam setiap kondisi yang dihadapinya baik itu saat mendapatkan kenikmatan maupun saat sedang ditimpa kesulitan.Pada artikel kali ini akan kita bahas dua alasan penting yang insyaAllah akan semakin menguatkan sangka baik (husnuzan) kita kepada Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Alasan pertama: Berbaik sangka kepada Allah merupakan intisari tauhid kita 2. Alasan kedua: Allah itu sesuai persangkaan hamba-Nya Alasan pertama: Berbaik sangka kepada Allah merupakan intisari tauhid kitaKetahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya berbaik sangka kepada Allah Ta’ala merupakan salah satu konsekuensi pengesaan dan pengagungan kita kepada Allah Ta’ala. Di dalam salah satu ayat Al-Qur’an, Allah Ta’ala memuji orang-orang yang senantiasa berbaik sangka kepada Allah dan memberikan pahala kepada mereka atas hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْۢ بَعْدِ الْغَمِّ اَمَنَةً نُّعَاسًا يَّغْشٰى طَۤاىِٕفَةً مِّنْكُمْ ۙ وَطَۤاىِٕفَةٌ قَدْ اَهَمَّتْهُمْ اَنْفُسُهُمْ يَظُنُّوْنَ بِاللّٰهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ ۗ يَقُوْلُوْنَ هَلْ لَّنَا مِنَ الْاَمْرِ مِنْ شَيْءٍ ۗ قُلْ اِنَّ الْاَمْرَ كُلَّهٗ لِلّٰهِ ۗ“Kemudian setelah kamu ditimpa kesedihan, Dia menurunkan rasa aman kepadamu (berupa) kantuk yang meliputi segolongan dari kamu, sedangkan segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri. Mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliah. Mereka berkata, ‘Adakah sesuatu yang dapat kita perbuat dalam urusan ini?’ Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya segala urusan itu di tangan Allah.’ ” (QS. Ali Imran: 154)BACA JUGA: Rincian Hukum Su’uzan (Prasangka Buruk)Sedangkan orang-orang yang berburuk sangka kepada Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala mencela mereka dan mengutuk mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَّيُعَذِّبَ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْمُنٰفِقٰتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكٰتِ الظَّاۤنِّيْنَ بِاللّٰهِ ظَنَّ السَّوْءِۗ عَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِۚ وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا“Dan Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (azab) yang buruk dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka serta menyediakan neraka Jahanam bagi mereka. Dan (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al-Fath: 6)Semakin bertambah keimanan di hati seseorang, maka semakin baik pula persangkaannya kepada Allah Ta’ala. Sebaliknya, semakin berkurang keimanan di hati seseorang, maka persangkaannya kepada Allah pun akan semakin memburuk.Kalau kita lihat fenomena di zaman sekarang, saat seseorang ditimpa musibah atau sedang menghadapi ujian, maka tentu ia akan banyak berdoa kepada Allah Ta’ala. Sayangnya, kebanyakan dari mereka saat Allah Ta’ala belum mengabulkan keinginan dan doanya, mereka meratap, pesimis, lalu meninggalkan berdoa dan mengatakan, “Allah tidak mau mengabulkan doa-doaku.” Ataupun ucapan yang semisalnya. Sungguh ini merupakan bentuk buruk sangka seorang hamba kepada Allah Ta’ala karena kurangnya keimanan kepada Allah di hatinya.Belum lagi di antara mereka ada yang pesimis, menduga Allah Ta’ala tidak akan menolong hamba-Nya, menyangka bahwa apa yang akan ia peroleh dari Allah Ta’ala dengan bermaksiat kepada-Nya sama dengan apa yang akan ia peroleh jikalau dirinya menaati-Nya. Menduga, bahwa jika ia meninggalkan sebuah perkara karena Allah Ta’ala, maka tidak akan Allah ganti dengan yang lebih baik. Sungguh praduga dan persangkaan semacam ini termasuk bentuk persangkaan yang buruk (su’uzhan) kepada Allah Ta’ala. Pelakunya telah jatuh ke dalam perbuatan yang terlarang.Kenapa bisa begitu? Karena ia beranggapan perihal Allah Ta’ala dengan sesuatu yang tidak sesuai dan tidak layak disandingkan dengan nama-nama-Nya yang mulia dan sifat-sifat-Nya yang agung, menisbatkan Allah Ta’ala kepada sesuatu yang tidak sejalan dengan keindahan dan kesempurnaan-Nya.Sungguh, kebanyakan manusia pastilah pernah beranggapan buruk dan bersangka buruk kepada Allah Ta’ala tanpa ia sadari. Kunci keselamatan dari perkara ini adalah mengenal Allah Ta’ala dengan sebaik-baiknya, mengenal nama-nama-Nya, serta mengetahui juga kewajiban-kewajiban dan tuntutan-tuntutan yang ada pada setiap nama-Nya. Syekh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah pernah mengatakan,أَنَّهُ لَا يَسْلَم مِن ذَلِك إلاَّ مَن عَرَفَ الأَسمَاء وَالصِّفَات وعَرَفَ نَفْسَه“Bahwasanya tidak ada yang bisa selamat dari prasangka buruk ini, kecuali orang yang mengenal nama-nama dan sifat Allah, serta mengenal dirinya sendiri.” (Masa’il Kitab At-Tauhid, hal. 474)Alasan kedua: Allah itu sesuai persangkaan hamba-NyaSebagai manusia yang sering ceroboh dan lalai, banyak berbuat dosa dan kemaksiatan, tentu kita sangat membutuhkan ampunan Allah Ta’ala. Sesungguhnya ampunan Allah itu begitu luasnya. Dalam sebuah hadis qudsi, Allah Ta’ala berfirman,يا ابنَ آدمَ ! إِنَّكَ ما دَعَوْتَنِي ورَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لكَ على ما كان فيكَ ولا أُبالِي يا ابنَ آدمَ ! لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنانَ السَّماءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لكَ ( ولا أُبالِي ( يا ابنَ آدمَ ! لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الأرضِ خطَايا ثُمَّ لَقِيْتَني لاتُشْرِكْ بِيْ شَيْئًا لأتيْتُكَ بِقِرَابِها مَغْفِرَةً”Wahai Bani Adam, sesungguhnya jika engkau senantiasa berdoa dan berharap kepada–Ku, niscaya Aku akan mengampunimu semua dosa yang ada padamu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, kalau seandainya dosamu setinggi langit, kemudian engkau memohon ampun kepada–Ku, niscaya aku akan memberikan ampunan kepadamu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau menghadap kepada–Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi kemudian engkau berjumpa dengan–Ku dalam keadaan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, niscaya Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi no. 3540 dan Ahmad no. 13493)Sayang sekali, kebanyakan dari manusia dan para pendosa ini justru lebih mengedepankan buruk sangkanya kepada Allah Ta’ala. Saat hendak bertobat, mereka mengatakan “Apakah kita akan diampuni? Tidak mungkinlah! Dosa kita sudah terlalu banyak!”Sungguh mereka tidak mengetahui kedudukan Allah Ta’ala. Mereka telah berputus asa dari rahmat Allah dan ampunan-Nya. Padahal Allah Ta’ala berfirman dalam hadis qudsi,أنا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بي، وأنا معهُ إذا ذَكَرَنِي، فإنْ ذَكَرَنِي في نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ في نَفْسِي، وإنْ ذَكَرَنِي في مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ في مَلَإٍ خَيْرٍ منهمْ“Sesungguhnya Aku berdasarkan pada prasangka hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan selalu bersamanya jika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku dalam hatinya, maka Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia berzikir mengingat-Ku dalam sebuah perkumpulan, maka Aku akan sebut-sebut dia dalam sebuah perkumpulan yang lebih baik dari mereka.” (HR. Bukhari no. 7405 dan Muslim no. 2675)BACA JUGA:  Hukum Memelihara Burung Di Dalam SangkarHusnuzan, berbaik sangka kepada Allah Ta’ala lebih ditekankan lagi untuk dilakukan saat seseorang mendekati ajalnya. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,سَمِعْتُ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، قَبْلَ مَوْتِهِ بثَلَاثَةِ أَيَّامٍ يقولُ: لا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إلَّا وَهو يُحْسِنُ الظَّنَّ باللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (tiga hari menjelang wafatnya) mengatakan, “Janganlah seorang di antara kalian meninggal, kecuali dia telah berbaik sangka kepada Allah.” (HR. Muslim no. 2877)Tidak selayaknya seorang mukmin meninggal dunia sedangkan ia putus asa dari rahmat Allah dan kasih sayang-Nya. Hendaknya ia memperbanyak husnuzan kepada Allah Ta’ala dengan mengerjakan kebaikan, menghindarkan diri dari kemaksiatan, serta berharap akan pahala dan balasan dari Allah Ta’ala.Semoga kita semua termasuk mukmin  yang senantiasa berhusnuzan dan berbaik sangka kepada Allah Ta’ala di semua keadaan. Berbaik sangka kepada-Nya atas setiap keputusan, takdir, dan cobaan yang telah Ia tuliskan kepada kita. Semoga Allah Ta’ala berikan kita keistikamahan dalam berbaik sangka kepada-Nya hingga ajal menghampiri, serta menjadikan kita termasuk salah satu hamba-Nya yang diberikan ampunan dan dimasukkan ke dalam surga-Nya yang penuh kenikmatan. Amiin ya Rabbal ‘alamin.Wallahu a’lam bisshawab.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab “Khutuwaath Ilaa As-Sa’adah.” (Langkah-Langkah Menuju Kebahagiaan) karya Syekh Abdul Muhsin Al-Qasim Hafidhohullah dengan beberapa tambahan dan perubahan.Tags: adabAqidahaqidah islamcara HusnuzanHusnuzankeutamaan Husnuzankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafsikap HusnuzanTauhid
Allah Ta’ala telah menjadikan kehidupan dunia ini sebagai ladang ujian dan cobaan. Setiap manusia tanpa terkecuali pastilah akan menghadapi ujian dan coban masing-masing. Ada yang Allah Ta’ala berikan ujian berupa kelapangan, dan tidak sedikit juga yang Allah berikan ujian berupa kesempitan dan kesusahan. Allah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَنَبْلُوْكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۗوَاِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan kamu akan dikembalikan hanya kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’: 35)Dengan kondisi seperti itu, seorang mukmin dituntut untuk senantiasa berhusnuzan (berbaik sangka) kepada Allah Ta’ala. Karena hal tersebut merupakan salah satu sebab datangnya kebahagiaan dan ketenangan kepada seorang mukmin. Selain itu, husnuzan juga mengantarkan seorang mukmin kepada sikap optimis yang disenangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pernah bersabda,وَيُعۡجِبُنِي الۡفَأۡلُ. قَالُوا: وَمَا الۡفَأۡلُ؟ قَالَ: كَلِمَةٌ طَيِّبَةٌ“Dan fa`l (sikap optimis) membuatku senang.” Mereka bertanya, “Apakah fa`l itu?” Nabi bersabda, “Ucapan yang baik.” (HR. Bukhari no. 5776 dan Muslim no. 2224)Sudah sewajarnya setiap mukmin mengedepankan husnuzan, sangka baiknya kepada Allah Ta’ala dalam setiap kondisi yang dihadapinya baik itu saat mendapatkan kenikmatan maupun saat sedang ditimpa kesulitan.Pada artikel kali ini akan kita bahas dua alasan penting yang insyaAllah akan semakin menguatkan sangka baik (husnuzan) kita kepada Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Alasan pertama: Berbaik sangka kepada Allah merupakan intisari tauhid kita 2. Alasan kedua: Allah itu sesuai persangkaan hamba-Nya Alasan pertama: Berbaik sangka kepada Allah merupakan intisari tauhid kitaKetahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya berbaik sangka kepada Allah Ta’ala merupakan salah satu konsekuensi pengesaan dan pengagungan kita kepada Allah Ta’ala. Di dalam salah satu ayat Al-Qur’an, Allah Ta’ala memuji orang-orang yang senantiasa berbaik sangka kepada Allah dan memberikan pahala kepada mereka atas hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْۢ بَعْدِ الْغَمِّ اَمَنَةً نُّعَاسًا يَّغْشٰى طَۤاىِٕفَةً مِّنْكُمْ ۙ وَطَۤاىِٕفَةٌ قَدْ اَهَمَّتْهُمْ اَنْفُسُهُمْ يَظُنُّوْنَ بِاللّٰهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ ۗ يَقُوْلُوْنَ هَلْ لَّنَا مِنَ الْاَمْرِ مِنْ شَيْءٍ ۗ قُلْ اِنَّ الْاَمْرَ كُلَّهٗ لِلّٰهِ ۗ“Kemudian setelah kamu ditimpa kesedihan, Dia menurunkan rasa aman kepadamu (berupa) kantuk yang meliputi segolongan dari kamu, sedangkan segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri. Mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliah. Mereka berkata, ‘Adakah sesuatu yang dapat kita perbuat dalam urusan ini?’ Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya segala urusan itu di tangan Allah.’ ” (QS. Ali Imran: 154)BACA JUGA: Rincian Hukum Su’uzan (Prasangka Buruk)Sedangkan orang-orang yang berburuk sangka kepada Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala mencela mereka dan mengutuk mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَّيُعَذِّبَ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْمُنٰفِقٰتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكٰتِ الظَّاۤنِّيْنَ بِاللّٰهِ ظَنَّ السَّوْءِۗ عَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِۚ وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا“Dan Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (azab) yang buruk dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka serta menyediakan neraka Jahanam bagi mereka. Dan (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al-Fath: 6)Semakin bertambah keimanan di hati seseorang, maka semakin baik pula persangkaannya kepada Allah Ta’ala. Sebaliknya, semakin berkurang keimanan di hati seseorang, maka persangkaannya kepada Allah pun akan semakin memburuk.Kalau kita lihat fenomena di zaman sekarang, saat seseorang ditimpa musibah atau sedang menghadapi ujian, maka tentu ia akan banyak berdoa kepada Allah Ta’ala. Sayangnya, kebanyakan dari mereka saat Allah Ta’ala belum mengabulkan keinginan dan doanya, mereka meratap, pesimis, lalu meninggalkan berdoa dan mengatakan, “Allah tidak mau mengabulkan doa-doaku.” Ataupun ucapan yang semisalnya. Sungguh ini merupakan bentuk buruk sangka seorang hamba kepada Allah Ta’ala karena kurangnya keimanan kepada Allah di hatinya.Belum lagi di antara mereka ada yang pesimis, menduga Allah Ta’ala tidak akan menolong hamba-Nya, menyangka bahwa apa yang akan ia peroleh dari Allah Ta’ala dengan bermaksiat kepada-Nya sama dengan apa yang akan ia peroleh jikalau dirinya menaati-Nya. Menduga, bahwa jika ia meninggalkan sebuah perkara karena Allah Ta’ala, maka tidak akan Allah ganti dengan yang lebih baik. Sungguh praduga dan persangkaan semacam ini termasuk bentuk persangkaan yang buruk (su’uzhan) kepada Allah Ta’ala. Pelakunya telah jatuh ke dalam perbuatan yang terlarang.Kenapa bisa begitu? Karena ia beranggapan perihal Allah Ta’ala dengan sesuatu yang tidak sesuai dan tidak layak disandingkan dengan nama-nama-Nya yang mulia dan sifat-sifat-Nya yang agung, menisbatkan Allah Ta’ala kepada sesuatu yang tidak sejalan dengan keindahan dan kesempurnaan-Nya.Sungguh, kebanyakan manusia pastilah pernah beranggapan buruk dan bersangka buruk kepada Allah Ta’ala tanpa ia sadari. Kunci keselamatan dari perkara ini adalah mengenal Allah Ta’ala dengan sebaik-baiknya, mengenal nama-nama-Nya, serta mengetahui juga kewajiban-kewajiban dan tuntutan-tuntutan yang ada pada setiap nama-Nya. Syekh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah pernah mengatakan,أَنَّهُ لَا يَسْلَم مِن ذَلِك إلاَّ مَن عَرَفَ الأَسمَاء وَالصِّفَات وعَرَفَ نَفْسَه“Bahwasanya tidak ada yang bisa selamat dari prasangka buruk ini, kecuali orang yang mengenal nama-nama dan sifat Allah, serta mengenal dirinya sendiri.” (Masa’il Kitab At-Tauhid, hal. 474)Alasan kedua: Allah itu sesuai persangkaan hamba-NyaSebagai manusia yang sering ceroboh dan lalai, banyak berbuat dosa dan kemaksiatan, tentu kita sangat membutuhkan ampunan Allah Ta’ala. Sesungguhnya ampunan Allah itu begitu luasnya. Dalam sebuah hadis qudsi, Allah Ta’ala berfirman,يا ابنَ آدمَ ! إِنَّكَ ما دَعَوْتَنِي ورَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لكَ على ما كان فيكَ ولا أُبالِي يا ابنَ آدمَ ! لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنانَ السَّماءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لكَ ( ولا أُبالِي ( يا ابنَ آدمَ ! لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الأرضِ خطَايا ثُمَّ لَقِيْتَني لاتُشْرِكْ بِيْ شَيْئًا لأتيْتُكَ بِقِرَابِها مَغْفِرَةً”Wahai Bani Adam, sesungguhnya jika engkau senantiasa berdoa dan berharap kepada–Ku, niscaya Aku akan mengampunimu semua dosa yang ada padamu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, kalau seandainya dosamu setinggi langit, kemudian engkau memohon ampun kepada–Ku, niscaya aku akan memberikan ampunan kepadamu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau menghadap kepada–Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi kemudian engkau berjumpa dengan–Ku dalam keadaan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, niscaya Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi no. 3540 dan Ahmad no. 13493)Sayang sekali, kebanyakan dari manusia dan para pendosa ini justru lebih mengedepankan buruk sangkanya kepada Allah Ta’ala. Saat hendak bertobat, mereka mengatakan “Apakah kita akan diampuni? Tidak mungkinlah! Dosa kita sudah terlalu banyak!”Sungguh mereka tidak mengetahui kedudukan Allah Ta’ala. Mereka telah berputus asa dari rahmat Allah dan ampunan-Nya. Padahal Allah Ta’ala berfirman dalam hadis qudsi,أنا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بي، وأنا معهُ إذا ذَكَرَنِي، فإنْ ذَكَرَنِي في نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ في نَفْسِي، وإنْ ذَكَرَنِي في مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ في مَلَإٍ خَيْرٍ منهمْ“Sesungguhnya Aku berdasarkan pada prasangka hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan selalu bersamanya jika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku dalam hatinya, maka Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia berzikir mengingat-Ku dalam sebuah perkumpulan, maka Aku akan sebut-sebut dia dalam sebuah perkumpulan yang lebih baik dari mereka.” (HR. Bukhari no. 7405 dan Muslim no. 2675)BACA JUGA:  Hukum Memelihara Burung Di Dalam SangkarHusnuzan, berbaik sangka kepada Allah Ta’ala lebih ditekankan lagi untuk dilakukan saat seseorang mendekati ajalnya. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,سَمِعْتُ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، قَبْلَ مَوْتِهِ بثَلَاثَةِ أَيَّامٍ يقولُ: لا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إلَّا وَهو يُحْسِنُ الظَّنَّ باللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (tiga hari menjelang wafatnya) mengatakan, “Janganlah seorang di antara kalian meninggal, kecuali dia telah berbaik sangka kepada Allah.” (HR. Muslim no. 2877)Tidak selayaknya seorang mukmin meninggal dunia sedangkan ia putus asa dari rahmat Allah dan kasih sayang-Nya. Hendaknya ia memperbanyak husnuzan kepada Allah Ta’ala dengan mengerjakan kebaikan, menghindarkan diri dari kemaksiatan, serta berharap akan pahala dan balasan dari Allah Ta’ala.Semoga kita semua termasuk mukmin  yang senantiasa berhusnuzan dan berbaik sangka kepada Allah Ta’ala di semua keadaan. Berbaik sangka kepada-Nya atas setiap keputusan, takdir, dan cobaan yang telah Ia tuliskan kepada kita. Semoga Allah Ta’ala berikan kita keistikamahan dalam berbaik sangka kepada-Nya hingga ajal menghampiri, serta menjadikan kita termasuk salah satu hamba-Nya yang diberikan ampunan dan dimasukkan ke dalam surga-Nya yang penuh kenikmatan. Amiin ya Rabbal ‘alamin.Wallahu a’lam bisshawab.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab “Khutuwaath Ilaa As-Sa’adah.” (Langkah-Langkah Menuju Kebahagiaan) karya Syekh Abdul Muhsin Al-Qasim Hafidhohullah dengan beberapa tambahan dan perubahan.Tags: adabAqidahaqidah islamcara HusnuzanHusnuzankeutamaan Husnuzankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafsikap HusnuzanTauhid


Allah Ta’ala telah menjadikan kehidupan dunia ini sebagai ladang ujian dan cobaan. Setiap manusia tanpa terkecuali pastilah akan menghadapi ujian dan coban masing-masing. Ada yang Allah Ta’ala berikan ujian berupa kelapangan, dan tidak sedikit juga yang Allah berikan ujian berupa kesempitan dan kesusahan. Allah Ta’ala berfirman,كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَنَبْلُوْكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۗوَاِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan kamu akan dikembalikan hanya kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’: 35)Dengan kondisi seperti itu, seorang mukmin dituntut untuk senantiasa berhusnuzan (berbaik sangka) kepada Allah Ta’ala. Karena hal tersebut merupakan salah satu sebab datangnya kebahagiaan dan ketenangan kepada seorang mukmin. Selain itu, husnuzan juga mengantarkan seorang mukmin kepada sikap optimis yang disenangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pernah bersabda,وَيُعۡجِبُنِي الۡفَأۡلُ. قَالُوا: وَمَا الۡفَأۡلُ؟ قَالَ: كَلِمَةٌ طَيِّبَةٌ“Dan fa`l (sikap optimis) membuatku senang.” Mereka bertanya, “Apakah fa`l itu?” Nabi bersabda, “Ucapan yang baik.” (HR. Bukhari no. 5776 dan Muslim no. 2224)Sudah sewajarnya setiap mukmin mengedepankan husnuzan, sangka baiknya kepada Allah Ta’ala dalam setiap kondisi yang dihadapinya baik itu saat mendapatkan kenikmatan maupun saat sedang ditimpa kesulitan.Pada artikel kali ini akan kita bahas dua alasan penting yang insyaAllah akan semakin menguatkan sangka baik (husnuzan) kita kepada Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Alasan pertama: Berbaik sangka kepada Allah merupakan intisari tauhid kita 2. Alasan kedua: Allah itu sesuai persangkaan hamba-Nya Alasan pertama: Berbaik sangka kepada Allah merupakan intisari tauhid kitaKetahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya berbaik sangka kepada Allah Ta’ala merupakan salah satu konsekuensi pengesaan dan pengagungan kita kepada Allah Ta’ala. Di dalam salah satu ayat Al-Qur’an, Allah Ta’ala memuji orang-orang yang senantiasa berbaik sangka kepada Allah dan memberikan pahala kepada mereka atas hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْۢ بَعْدِ الْغَمِّ اَمَنَةً نُّعَاسًا يَّغْشٰى طَۤاىِٕفَةً مِّنْكُمْ ۙ وَطَۤاىِٕفَةٌ قَدْ اَهَمَّتْهُمْ اَنْفُسُهُمْ يَظُنُّوْنَ بِاللّٰهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ ۗ يَقُوْلُوْنَ هَلْ لَّنَا مِنَ الْاَمْرِ مِنْ شَيْءٍ ۗ قُلْ اِنَّ الْاَمْرَ كُلَّهٗ لِلّٰهِ ۗ“Kemudian setelah kamu ditimpa kesedihan, Dia menurunkan rasa aman kepadamu (berupa) kantuk yang meliputi segolongan dari kamu, sedangkan segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri. Mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliah. Mereka berkata, ‘Adakah sesuatu yang dapat kita perbuat dalam urusan ini?’ Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya segala urusan itu di tangan Allah.’ ” (QS. Ali Imran: 154)BACA JUGA: Rincian Hukum Su’uzan (Prasangka Buruk)Sedangkan orang-orang yang berburuk sangka kepada Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala mencela mereka dan mengutuk mereka. Allah Ta’ala berfirman,وَّيُعَذِّبَ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْمُنٰفِقٰتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكٰتِ الظَّاۤنِّيْنَ بِاللّٰهِ ظَنَّ السَّوْءِۗ عَلَيْهِمْ دَاۤىِٕرَةُ السَّوْءِۚ وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَاَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا“Dan Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan (juga) orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (azab) yang buruk dan Allah murka kepada mereka dan mengutuk mereka serta menyediakan neraka Jahanam bagi mereka. Dan (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al-Fath: 6)Semakin bertambah keimanan di hati seseorang, maka semakin baik pula persangkaannya kepada Allah Ta’ala. Sebaliknya, semakin berkurang keimanan di hati seseorang, maka persangkaannya kepada Allah pun akan semakin memburuk.Kalau kita lihat fenomena di zaman sekarang, saat seseorang ditimpa musibah atau sedang menghadapi ujian, maka tentu ia akan banyak berdoa kepada Allah Ta’ala. Sayangnya, kebanyakan dari mereka saat Allah Ta’ala belum mengabulkan keinginan dan doanya, mereka meratap, pesimis, lalu meninggalkan berdoa dan mengatakan, “Allah tidak mau mengabulkan doa-doaku.” Ataupun ucapan yang semisalnya. Sungguh ini merupakan bentuk buruk sangka seorang hamba kepada Allah Ta’ala karena kurangnya keimanan kepada Allah di hatinya.Belum lagi di antara mereka ada yang pesimis, menduga Allah Ta’ala tidak akan menolong hamba-Nya, menyangka bahwa apa yang akan ia peroleh dari Allah Ta’ala dengan bermaksiat kepada-Nya sama dengan apa yang akan ia peroleh jikalau dirinya menaati-Nya. Menduga, bahwa jika ia meninggalkan sebuah perkara karena Allah Ta’ala, maka tidak akan Allah ganti dengan yang lebih baik. Sungguh praduga dan persangkaan semacam ini termasuk bentuk persangkaan yang buruk (su’uzhan) kepada Allah Ta’ala. Pelakunya telah jatuh ke dalam perbuatan yang terlarang.Kenapa bisa begitu? Karena ia beranggapan perihal Allah Ta’ala dengan sesuatu yang tidak sesuai dan tidak layak disandingkan dengan nama-nama-Nya yang mulia dan sifat-sifat-Nya yang agung, menisbatkan Allah Ta’ala kepada sesuatu yang tidak sejalan dengan keindahan dan kesempurnaan-Nya.Sungguh, kebanyakan manusia pastilah pernah beranggapan buruk dan bersangka buruk kepada Allah Ta’ala tanpa ia sadari. Kunci keselamatan dari perkara ini adalah mengenal Allah Ta’ala dengan sebaik-baiknya, mengenal nama-nama-Nya, serta mengetahui juga kewajiban-kewajiban dan tuntutan-tuntutan yang ada pada setiap nama-Nya. Syekh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah pernah mengatakan,أَنَّهُ لَا يَسْلَم مِن ذَلِك إلاَّ مَن عَرَفَ الأَسمَاء وَالصِّفَات وعَرَفَ نَفْسَه“Bahwasanya tidak ada yang bisa selamat dari prasangka buruk ini, kecuali orang yang mengenal nama-nama dan sifat Allah, serta mengenal dirinya sendiri.” (Masa’il Kitab At-Tauhid, hal. 474)Alasan kedua: Allah itu sesuai persangkaan hamba-NyaSebagai manusia yang sering ceroboh dan lalai, banyak berbuat dosa dan kemaksiatan, tentu kita sangat membutuhkan ampunan Allah Ta’ala. Sesungguhnya ampunan Allah itu begitu luasnya. Dalam sebuah hadis qudsi, Allah Ta’ala berfirman,يا ابنَ آدمَ ! إِنَّكَ ما دَعَوْتَنِي ورَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لكَ على ما كان فيكَ ولا أُبالِي يا ابنَ آدمَ ! لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنانَ السَّماءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لكَ ( ولا أُبالِي ( يا ابنَ آدمَ ! لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الأرضِ خطَايا ثُمَّ لَقِيْتَني لاتُشْرِكْ بِيْ شَيْئًا لأتيْتُكَ بِقِرَابِها مَغْفِرَةً”Wahai Bani Adam, sesungguhnya jika engkau senantiasa berdoa dan berharap kepada–Ku, niscaya Aku akan mengampunimu semua dosa yang ada padamu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, kalau seandainya dosamu setinggi langit, kemudian engkau memohon ampun kepada–Ku, niscaya aku akan memberikan ampunan kepadamu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau menghadap kepada–Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi kemudian engkau berjumpa dengan–Ku dalam keadaan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu apapun, niscaya Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi no. 3540 dan Ahmad no. 13493)Sayang sekali, kebanyakan dari manusia dan para pendosa ini justru lebih mengedepankan buruk sangkanya kepada Allah Ta’ala. Saat hendak bertobat, mereka mengatakan “Apakah kita akan diampuni? Tidak mungkinlah! Dosa kita sudah terlalu banyak!”Sungguh mereka tidak mengetahui kedudukan Allah Ta’ala. Mereka telah berputus asa dari rahmat Allah dan ampunan-Nya. Padahal Allah Ta’ala berfirman dalam hadis qudsi,أنا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بي، وأنا معهُ إذا ذَكَرَنِي، فإنْ ذَكَرَنِي في نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ في نَفْسِي، وإنْ ذَكَرَنِي في مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ في مَلَإٍ خَيْرٍ منهمْ“Sesungguhnya Aku berdasarkan pada prasangka hamba-Ku kepada-Ku. Aku akan selalu bersamanya jika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku dalam hatinya, maka Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia berzikir mengingat-Ku dalam sebuah perkumpulan, maka Aku akan sebut-sebut dia dalam sebuah perkumpulan yang lebih baik dari mereka.” (HR. Bukhari no. 7405 dan Muslim no. 2675)BACA JUGA:  Hukum Memelihara Burung Di Dalam SangkarHusnuzan, berbaik sangka kepada Allah Ta’ala lebih ditekankan lagi untuk dilakukan saat seseorang mendekati ajalnya. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,سَمِعْتُ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، قَبْلَ مَوْتِهِ بثَلَاثَةِ أَيَّامٍ يقولُ: لا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إلَّا وَهو يُحْسِنُ الظَّنَّ باللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (tiga hari menjelang wafatnya) mengatakan, “Janganlah seorang di antara kalian meninggal, kecuali dia telah berbaik sangka kepada Allah.” (HR. Muslim no. 2877)Tidak selayaknya seorang mukmin meninggal dunia sedangkan ia putus asa dari rahmat Allah dan kasih sayang-Nya. Hendaknya ia memperbanyak husnuzan kepada Allah Ta’ala dengan mengerjakan kebaikan, menghindarkan diri dari kemaksiatan, serta berharap akan pahala dan balasan dari Allah Ta’ala.Semoga kita semua termasuk mukmin  yang senantiasa berhusnuzan dan berbaik sangka kepada Allah Ta’ala di semua keadaan. Berbaik sangka kepada-Nya atas setiap keputusan, takdir, dan cobaan yang telah Ia tuliskan kepada kita. Semoga Allah Ta’ala berikan kita keistikamahan dalam berbaik sangka kepada-Nya hingga ajal menghampiri, serta menjadikan kita termasuk salah satu hamba-Nya yang diberikan ampunan dan dimasukkan ke dalam surga-Nya yang penuh kenikmatan. Amiin ya Rabbal ‘alamin.Wallahu a’lam bisshawab.***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Kitab “Khutuwaath Ilaa As-Sa’adah.” (Langkah-Langkah Menuju Kebahagiaan) karya Syekh Abdul Muhsin Al-Qasim Hafidhohullah dengan beberapa tambahan dan perubahan.Tags: adabAqidahaqidah islamcara HusnuzanHusnuzankeutamaan Husnuzankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafsikap HusnuzanTauhid

Nikmat-Nikmat yang Dilalaikan oleh Manusia

Daftar Isi sembunyikan 1. Nikmat kesehatan dan waktu luang 2. Nikmat Islam, akal, dan keamanan Nikmat kesehatan dan waktu luangDari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نِعمَتانِ مغبونٌ فيهما كثيرٌ من الناسِ: الصَّحَّةُ والفَّراغُ“Dua nikmat yang banyak manusia dilalaikan di dalamnya, yaitu: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari)Nikmat kesehatan dan waktu luang adalah anugerah agung yang diberikan Allah Ta’ala kepada manusia. Kita baru saja melewati masa-masa sulit ketika Allah Ta’ala memberikan ujian pandemi Covid-19 di mana seluruh umat manusia disibukkan dengan berbagai upaya untuk menjaga kesehatan dan melindungi diri dari serangan virus ganas tersebut. Ujian itu semestinya menyadarkan kita tentang nikmat kesehatan yang selama ini terkadang kita lupa untuk menyukurinya.Begitu pula dengan waktu luang. Tatkala kita memiliki waktu luang yang bebas dari segala kesibukan aktivitas harian, kita pun kadangkala luput dari menyukurinya dengan memanfaatkan waktu luang tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat. Padahal, dengan kesehatan dan waktu luang tersebut, Allah Ta’ala sedang memberikan karunia berupa kesempatan bagi kita untuk melaksanakan ketaatan-ketaatan kepada-Nya yang akan menjadi bekal kita dalam rangka menggapai jannah-Nya.BACA JUGA: Nikmat-Nikmat yang Dilalaikan oleh ManusiaCoba kita renungi sejenak. Betapa waktu luang yang kita miliki cukup rentan untuk terisi dengan hal yang sia-sia tanpa manfaat, bahkan menjadi kesempatan bagi setan untuk membisikkan agar kita melakukan kemaksiatan. Sungguh, pada akhirnya pengabaian terhadap pemanfaatan kesehatan dan waktu luang ini akan disesali oleh manusia.Allah Ta’ala berfirman,حَتّٰٓى اِذَا جَاۤءَ اَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ, لَعَلِّيْٓ اَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku dapat melakukan amal saleh yang telah aku tinggalkan.’” (QS. Al-Mukminun: 100)Tatkala manusia berada di penghujung ajal, maka sungguh ia akan menyesali kesia-siaan dan kemaksiatan yang ia lakukan sepanjang hidupnya. Ia pun berangan-angan untuk dikembalikan agar dapat kembali melakukan amalan saleh yang tidak ia pedulikan saat memperoleh kesehatan dan waktu luang.Allah Ta’ala berfirman,مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِين“Sebelum kematian mendatangi salah seorang hingga ia berkata, ‘Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?’ “ (QS. Al-Munafiqun: 10)BACA JUGA: Nikmat Tauhid bagi Negeri IniSaudaraku, kesehatan dan waktu luang adalah nikmat yang agung yang patut kita syukuri. Di antara tanda syukur atas dua nikmat ini adalah hendaknya diisi dengan amalan-amalan saleh seperti menuntut ilmu, bermuamalah, beribadah, dan berbagai aktivitas lainnya yang dapat mendatangkan keridaan Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya, orang-orang yang menyia-nyiakan dua karunia Allah ini tatkala ajal tiba, mereka akan berandai-andai jika saja Allah Ta’ala memberikan kesempatan waktu bagi mereka untuk beramal meskipun sesaat.Perhatikanlah diri kita, tatkala Allah Ta’ala memberikan ujian berupa pandemi Covid-19, betapa kita merindukan ibadah salat berjemaah dan kajian di masjid, menyambung silaturahmi kepada kerabat, bahkan merindukan kesempatan untuk berumrah dan berhaji ke tanah suci. Namun, saat itu kita terhalang karena Allah sedang mencabut nikmat kesehatan untuk sementara waktu dari muka bumi ini. Bukankah ini pertanda bahwa Allah sedang memberikan kepada kita pelajaran untuk menghargai nikmat kesehatan?Oleh karenanya, sebagai hamba Allah yang berakal, semestinya kita benar-benar memanfaatkan nikmat kesehatan dan waktu luang ini untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala semaksimal mungkin yang kita bisa.Jika memiliki kemampuan dalam qira’ah, hendaklah kita memperbanyak bacaan Al-Qur’an. Apabila belum mampu, hendaklah kita memperbanyak berzikir kepada Allah Ta’ala. Jika hal itu pun belum memungkinkan, setidaknya kita berupaya melakukan amar makruf dan nahi munkar, atau pun berbuat kebaikan dan membantu sesama. Sungguh, apabila dua kenikmatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik, kebaikan-kebaikan itu akan berlalu dengan sia-sia.Nikmat Islam, akal, dan keamananSaudaraku, selain dua nikmat agung tersebut, ada tiga nikmat besar yang seharusnya kita sadari dan syukuri yang saat ini kita peroleh, yaitu: nikmat Islam, akal, dan keamanan.Pertama, nikmat Islam.Ini adalah nikmat terbesar yang dianugerahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Lihatlah diri kita, sebagai muslim yang hidup di tengah-tengah milyaran manusia yang memeluk kepercayaan selain Islam. Kita mengenal agama mulia ini, Al-Qur’an, dan as-sunnah. Memiliki Islam dan iman adalah karunia Allah Ta’ala yang tak ternilai.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)Kedua, nikmat akal.Bahwa manusia apabila akalnya terganggu, maka akan mempengaruhi perilakunya. Kadangkala kita melupakan nikmat yang satu ini. Pastinya, orang-orang yang telah Allah cabut anugerah akal dari dirinya tidak lagi mengetahui mana yang benar dan yang salah, apalagi mengetahui bagaimana melakukan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Orang yang tidak berakal tentu akan sangat memengaruhi perilaku dan berdampak besar pada diri dan keluarganya. Bukankah orang-orang seperti ini banyak kita temui? Maka, bersyukurlah atas nikmat akal yang diberikan Allah Ta’ala di mana dengannya engkau bukanlah menjadi bagian dari orang-orang tersebut.Ketiga, nikmat keamanan di tanah air.Alhamdulillah, Allah Ta’ala telah memberikan kepada kita anugerah keamanan hidup di tanah air Indonesia ini. Tidak ada yang melarang kita untuk salat berjemaah dan menyelenggarakan kajian di masjid. Tidak ada pula  yang menghambat kita dalam perjalanan ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah di tanah suci.Lihatlah cobaan peperangan dan islamophobia yang dialami oleh saudara-saudara kita di Palestina, Yaman, Uyghur, Somalia, Afghanistan, Syria, dan berbagai belahan bumi yang belum dapat menikmati keamanan hidup dan beribadah sebagaimana nikmat yang kita rasakan saat ini.Saudaraku, inilah berkah dan karunia agung dari Allah Ta’ala untuk kita. Kita seharusnya istikamah bersyukur atas nikmat yang besar ini, dan suatu keharusan dan kewajiban atas kita untuk selalu taat kepada Allah Ta’ala. Mudah-mudahan Allah Ta’ala senantiasa senantiasa melimpahkan dan melipatgandakan berkah dan karunia-Nya kepada kita. Allahumma amin. Wallahu a’lam.BACA JUGA:Mati Mendadak Adalah Istirahat & Kenikmatan Bagi MukminNikmat Waktu Luang, untuk Apa?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamdosadosa besarfatwaFatwa Ulamakeutamaan syukurkufur nikmatnasihatnasihat islamsabarsyukur

Nikmat-Nikmat yang Dilalaikan oleh Manusia

Daftar Isi sembunyikan 1. Nikmat kesehatan dan waktu luang 2. Nikmat Islam, akal, dan keamanan Nikmat kesehatan dan waktu luangDari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نِعمَتانِ مغبونٌ فيهما كثيرٌ من الناسِ: الصَّحَّةُ والفَّراغُ“Dua nikmat yang banyak manusia dilalaikan di dalamnya, yaitu: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari)Nikmat kesehatan dan waktu luang adalah anugerah agung yang diberikan Allah Ta’ala kepada manusia. Kita baru saja melewati masa-masa sulit ketika Allah Ta’ala memberikan ujian pandemi Covid-19 di mana seluruh umat manusia disibukkan dengan berbagai upaya untuk menjaga kesehatan dan melindungi diri dari serangan virus ganas tersebut. Ujian itu semestinya menyadarkan kita tentang nikmat kesehatan yang selama ini terkadang kita lupa untuk menyukurinya.Begitu pula dengan waktu luang. Tatkala kita memiliki waktu luang yang bebas dari segala kesibukan aktivitas harian, kita pun kadangkala luput dari menyukurinya dengan memanfaatkan waktu luang tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat. Padahal, dengan kesehatan dan waktu luang tersebut, Allah Ta’ala sedang memberikan karunia berupa kesempatan bagi kita untuk melaksanakan ketaatan-ketaatan kepada-Nya yang akan menjadi bekal kita dalam rangka menggapai jannah-Nya.BACA JUGA: Nikmat-Nikmat yang Dilalaikan oleh ManusiaCoba kita renungi sejenak. Betapa waktu luang yang kita miliki cukup rentan untuk terisi dengan hal yang sia-sia tanpa manfaat, bahkan menjadi kesempatan bagi setan untuk membisikkan agar kita melakukan kemaksiatan. Sungguh, pada akhirnya pengabaian terhadap pemanfaatan kesehatan dan waktu luang ini akan disesali oleh manusia.Allah Ta’ala berfirman,حَتّٰٓى اِذَا جَاۤءَ اَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ, لَعَلِّيْٓ اَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku dapat melakukan amal saleh yang telah aku tinggalkan.’” (QS. Al-Mukminun: 100)Tatkala manusia berada di penghujung ajal, maka sungguh ia akan menyesali kesia-siaan dan kemaksiatan yang ia lakukan sepanjang hidupnya. Ia pun berangan-angan untuk dikembalikan agar dapat kembali melakukan amalan saleh yang tidak ia pedulikan saat memperoleh kesehatan dan waktu luang.Allah Ta’ala berfirman,مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِين“Sebelum kematian mendatangi salah seorang hingga ia berkata, ‘Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?’ “ (QS. Al-Munafiqun: 10)BACA JUGA: Nikmat Tauhid bagi Negeri IniSaudaraku, kesehatan dan waktu luang adalah nikmat yang agung yang patut kita syukuri. Di antara tanda syukur atas dua nikmat ini adalah hendaknya diisi dengan amalan-amalan saleh seperti menuntut ilmu, bermuamalah, beribadah, dan berbagai aktivitas lainnya yang dapat mendatangkan keridaan Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya, orang-orang yang menyia-nyiakan dua karunia Allah ini tatkala ajal tiba, mereka akan berandai-andai jika saja Allah Ta’ala memberikan kesempatan waktu bagi mereka untuk beramal meskipun sesaat.Perhatikanlah diri kita, tatkala Allah Ta’ala memberikan ujian berupa pandemi Covid-19, betapa kita merindukan ibadah salat berjemaah dan kajian di masjid, menyambung silaturahmi kepada kerabat, bahkan merindukan kesempatan untuk berumrah dan berhaji ke tanah suci. Namun, saat itu kita terhalang karena Allah sedang mencabut nikmat kesehatan untuk sementara waktu dari muka bumi ini. Bukankah ini pertanda bahwa Allah sedang memberikan kepada kita pelajaran untuk menghargai nikmat kesehatan?Oleh karenanya, sebagai hamba Allah yang berakal, semestinya kita benar-benar memanfaatkan nikmat kesehatan dan waktu luang ini untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala semaksimal mungkin yang kita bisa.Jika memiliki kemampuan dalam qira’ah, hendaklah kita memperbanyak bacaan Al-Qur’an. Apabila belum mampu, hendaklah kita memperbanyak berzikir kepada Allah Ta’ala. Jika hal itu pun belum memungkinkan, setidaknya kita berupaya melakukan amar makruf dan nahi munkar, atau pun berbuat kebaikan dan membantu sesama. Sungguh, apabila dua kenikmatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik, kebaikan-kebaikan itu akan berlalu dengan sia-sia.Nikmat Islam, akal, dan keamananSaudaraku, selain dua nikmat agung tersebut, ada tiga nikmat besar yang seharusnya kita sadari dan syukuri yang saat ini kita peroleh, yaitu: nikmat Islam, akal, dan keamanan.Pertama, nikmat Islam.Ini adalah nikmat terbesar yang dianugerahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Lihatlah diri kita, sebagai muslim yang hidup di tengah-tengah milyaran manusia yang memeluk kepercayaan selain Islam. Kita mengenal agama mulia ini, Al-Qur’an, dan as-sunnah. Memiliki Islam dan iman adalah karunia Allah Ta’ala yang tak ternilai.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)Kedua, nikmat akal.Bahwa manusia apabila akalnya terganggu, maka akan mempengaruhi perilakunya. Kadangkala kita melupakan nikmat yang satu ini. Pastinya, orang-orang yang telah Allah cabut anugerah akal dari dirinya tidak lagi mengetahui mana yang benar dan yang salah, apalagi mengetahui bagaimana melakukan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Orang yang tidak berakal tentu akan sangat memengaruhi perilaku dan berdampak besar pada diri dan keluarganya. Bukankah orang-orang seperti ini banyak kita temui? Maka, bersyukurlah atas nikmat akal yang diberikan Allah Ta’ala di mana dengannya engkau bukanlah menjadi bagian dari orang-orang tersebut.Ketiga, nikmat keamanan di tanah air.Alhamdulillah, Allah Ta’ala telah memberikan kepada kita anugerah keamanan hidup di tanah air Indonesia ini. Tidak ada yang melarang kita untuk salat berjemaah dan menyelenggarakan kajian di masjid. Tidak ada pula  yang menghambat kita dalam perjalanan ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah di tanah suci.Lihatlah cobaan peperangan dan islamophobia yang dialami oleh saudara-saudara kita di Palestina, Yaman, Uyghur, Somalia, Afghanistan, Syria, dan berbagai belahan bumi yang belum dapat menikmati keamanan hidup dan beribadah sebagaimana nikmat yang kita rasakan saat ini.Saudaraku, inilah berkah dan karunia agung dari Allah Ta’ala untuk kita. Kita seharusnya istikamah bersyukur atas nikmat yang besar ini, dan suatu keharusan dan kewajiban atas kita untuk selalu taat kepada Allah Ta’ala. Mudah-mudahan Allah Ta’ala senantiasa senantiasa melimpahkan dan melipatgandakan berkah dan karunia-Nya kepada kita. Allahumma amin. Wallahu a’lam.BACA JUGA:Mati Mendadak Adalah Istirahat & Kenikmatan Bagi MukminNikmat Waktu Luang, untuk Apa?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamdosadosa besarfatwaFatwa Ulamakeutamaan syukurkufur nikmatnasihatnasihat islamsabarsyukur
Daftar Isi sembunyikan 1. Nikmat kesehatan dan waktu luang 2. Nikmat Islam, akal, dan keamanan Nikmat kesehatan dan waktu luangDari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نِعمَتانِ مغبونٌ فيهما كثيرٌ من الناسِ: الصَّحَّةُ والفَّراغُ“Dua nikmat yang banyak manusia dilalaikan di dalamnya, yaitu: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari)Nikmat kesehatan dan waktu luang adalah anugerah agung yang diberikan Allah Ta’ala kepada manusia. Kita baru saja melewati masa-masa sulit ketika Allah Ta’ala memberikan ujian pandemi Covid-19 di mana seluruh umat manusia disibukkan dengan berbagai upaya untuk menjaga kesehatan dan melindungi diri dari serangan virus ganas tersebut. Ujian itu semestinya menyadarkan kita tentang nikmat kesehatan yang selama ini terkadang kita lupa untuk menyukurinya.Begitu pula dengan waktu luang. Tatkala kita memiliki waktu luang yang bebas dari segala kesibukan aktivitas harian, kita pun kadangkala luput dari menyukurinya dengan memanfaatkan waktu luang tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat. Padahal, dengan kesehatan dan waktu luang tersebut, Allah Ta’ala sedang memberikan karunia berupa kesempatan bagi kita untuk melaksanakan ketaatan-ketaatan kepada-Nya yang akan menjadi bekal kita dalam rangka menggapai jannah-Nya.BACA JUGA: Nikmat-Nikmat yang Dilalaikan oleh ManusiaCoba kita renungi sejenak. Betapa waktu luang yang kita miliki cukup rentan untuk terisi dengan hal yang sia-sia tanpa manfaat, bahkan menjadi kesempatan bagi setan untuk membisikkan agar kita melakukan kemaksiatan. Sungguh, pada akhirnya pengabaian terhadap pemanfaatan kesehatan dan waktu luang ini akan disesali oleh manusia.Allah Ta’ala berfirman,حَتّٰٓى اِذَا جَاۤءَ اَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ, لَعَلِّيْٓ اَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku dapat melakukan amal saleh yang telah aku tinggalkan.’” (QS. Al-Mukminun: 100)Tatkala manusia berada di penghujung ajal, maka sungguh ia akan menyesali kesia-siaan dan kemaksiatan yang ia lakukan sepanjang hidupnya. Ia pun berangan-angan untuk dikembalikan agar dapat kembali melakukan amalan saleh yang tidak ia pedulikan saat memperoleh kesehatan dan waktu luang.Allah Ta’ala berfirman,مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِين“Sebelum kematian mendatangi salah seorang hingga ia berkata, ‘Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?’ “ (QS. Al-Munafiqun: 10)BACA JUGA: Nikmat Tauhid bagi Negeri IniSaudaraku, kesehatan dan waktu luang adalah nikmat yang agung yang patut kita syukuri. Di antara tanda syukur atas dua nikmat ini adalah hendaknya diisi dengan amalan-amalan saleh seperti menuntut ilmu, bermuamalah, beribadah, dan berbagai aktivitas lainnya yang dapat mendatangkan keridaan Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya, orang-orang yang menyia-nyiakan dua karunia Allah ini tatkala ajal tiba, mereka akan berandai-andai jika saja Allah Ta’ala memberikan kesempatan waktu bagi mereka untuk beramal meskipun sesaat.Perhatikanlah diri kita, tatkala Allah Ta’ala memberikan ujian berupa pandemi Covid-19, betapa kita merindukan ibadah salat berjemaah dan kajian di masjid, menyambung silaturahmi kepada kerabat, bahkan merindukan kesempatan untuk berumrah dan berhaji ke tanah suci. Namun, saat itu kita terhalang karena Allah sedang mencabut nikmat kesehatan untuk sementara waktu dari muka bumi ini. Bukankah ini pertanda bahwa Allah sedang memberikan kepada kita pelajaran untuk menghargai nikmat kesehatan?Oleh karenanya, sebagai hamba Allah yang berakal, semestinya kita benar-benar memanfaatkan nikmat kesehatan dan waktu luang ini untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala semaksimal mungkin yang kita bisa.Jika memiliki kemampuan dalam qira’ah, hendaklah kita memperbanyak bacaan Al-Qur’an. Apabila belum mampu, hendaklah kita memperbanyak berzikir kepada Allah Ta’ala. Jika hal itu pun belum memungkinkan, setidaknya kita berupaya melakukan amar makruf dan nahi munkar, atau pun berbuat kebaikan dan membantu sesama. Sungguh, apabila dua kenikmatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik, kebaikan-kebaikan itu akan berlalu dengan sia-sia.Nikmat Islam, akal, dan keamananSaudaraku, selain dua nikmat agung tersebut, ada tiga nikmat besar yang seharusnya kita sadari dan syukuri yang saat ini kita peroleh, yaitu: nikmat Islam, akal, dan keamanan.Pertama, nikmat Islam.Ini adalah nikmat terbesar yang dianugerahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Lihatlah diri kita, sebagai muslim yang hidup di tengah-tengah milyaran manusia yang memeluk kepercayaan selain Islam. Kita mengenal agama mulia ini, Al-Qur’an, dan as-sunnah. Memiliki Islam dan iman adalah karunia Allah Ta’ala yang tak ternilai.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)Kedua, nikmat akal.Bahwa manusia apabila akalnya terganggu, maka akan mempengaruhi perilakunya. Kadangkala kita melupakan nikmat yang satu ini. Pastinya, orang-orang yang telah Allah cabut anugerah akal dari dirinya tidak lagi mengetahui mana yang benar dan yang salah, apalagi mengetahui bagaimana melakukan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Orang yang tidak berakal tentu akan sangat memengaruhi perilaku dan berdampak besar pada diri dan keluarganya. Bukankah orang-orang seperti ini banyak kita temui? Maka, bersyukurlah atas nikmat akal yang diberikan Allah Ta’ala di mana dengannya engkau bukanlah menjadi bagian dari orang-orang tersebut.Ketiga, nikmat keamanan di tanah air.Alhamdulillah, Allah Ta’ala telah memberikan kepada kita anugerah keamanan hidup di tanah air Indonesia ini. Tidak ada yang melarang kita untuk salat berjemaah dan menyelenggarakan kajian di masjid. Tidak ada pula  yang menghambat kita dalam perjalanan ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah di tanah suci.Lihatlah cobaan peperangan dan islamophobia yang dialami oleh saudara-saudara kita di Palestina, Yaman, Uyghur, Somalia, Afghanistan, Syria, dan berbagai belahan bumi yang belum dapat menikmati keamanan hidup dan beribadah sebagaimana nikmat yang kita rasakan saat ini.Saudaraku, inilah berkah dan karunia agung dari Allah Ta’ala untuk kita. Kita seharusnya istikamah bersyukur atas nikmat yang besar ini, dan suatu keharusan dan kewajiban atas kita untuk selalu taat kepada Allah Ta’ala. Mudah-mudahan Allah Ta’ala senantiasa senantiasa melimpahkan dan melipatgandakan berkah dan karunia-Nya kepada kita. Allahumma amin. Wallahu a’lam.BACA JUGA:Mati Mendadak Adalah Istirahat & Kenikmatan Bagi MukminNikmat Waktu Luang, untuk Apa?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamdosadosa besarfatwaFatwa Ulamakeutamaan syukurkufur nikmatnasihatnasihat islamsabarsyukur


Daftar Isi sembunyikan 1. Nikmat kesehatan dan waktu luang 2. Nikmat Islam, akal, dan keamanan Nikmat kesehatan dan waktu luangDari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نِعمَتانِ مغبونٌ فيهما كثيرٌ من الناسِ: الصَّحَّةُ والفَّراغُ“Dua nikmat yang banyak manusia dilalaikan di dalamnya, yaitu: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari)Nikmat kesehatan dan waktu luang adalah anugerah agung yang diberikan Allah Ta’ala kepada manusia. Kita baru saja melewati masa-masa sulit ketika Allah Ta’ala memberikan ujian pandemi Covid-19 di mana seluruh umat manusia disibukkan dengan berbagai upaya untuk menjaga kesehatan dan melindungi diri dari serangan virus ganas tersebut. Ujian itu semestinya menyadarkan kita tentang nikmat kesehatan yang selama ini terkadang kita lupa untuk menyukurinya.Begitu pula dengan waktu luang. Tatkala kita memiliki waktu luang yang bebas dari segala kesibukan aktivitas harian, kita pun kadangkala luput dari menyukurinya dengan memanfaatkan waktu luang tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat. Padahal, dengan kesehatan dan waktu luang tersebut, Allah Ta’ala sedang memberikan karunia berupa kesempatan bagi kita untuk melaksanakan ketaatan-ketaatan kepada-Nya yang akan menjadi bekal kita dalam rangka menggapai jannah-Nya.BACA JUGA: Nikmat-Nikmat yang Dilalaikan oleh ManusiaCoba kita renungi sejenak. Betapa waktu luang yang kita miliki cukup rentan untuk terisi dengan hal yang sia-sia tanpa manfaat, bahkan menjadi kesempatan bagi setan untuk membisikkan agar kita melakukan kemaksiatan. Sungguh, pada akhirnya pengabaian terhadap pemanfaatan kesehatan dan waktu luang ini akan disesali oleh manusia.Allah Ta’ala berfirman,حَتّٰٓى اِذَا جَاۤءَ اَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ, لَعَلِّيْٓ اَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku dapat melakukan amal saleh yang telah aku tinggalkan.’” (QS. Al-Mukminun: 100)Tatkala manusia berada di penghujung ajal, maka sungguh ia akan menyesali kesia-siaan dan kemaksiatan yang ia lakukan sepanjang hidupnya. Ia pun berangan-angan untuk dikembalikan agar dapat kembali melakukan amalan saleh yang tidak ia pedulikan saat memperoleh kesehatan dan waktu luang.Allah Ta’ala berfirman,مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِين“Sebelum kematian mendatangi salah seorang hingga ia berkata, ‘Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?’ “ (QS. Al-Munafiqun: 10)BACA JUGA: Nikmat Tauhid bagi Negeri IniSaudaraku, kesehatan dan waktu luang adalah nikmat yang agung yang patut kita syukuri. Di antara tanda syukur atas dua nikmat ini adalah hendaknya diisi dengan amalan-amalan saleh seperti menuntut ilmu, bermuamalah, beribadah, dan berbagai aktivitas lainnya yang dapat mendatangkan keridaan Allah Ta’ala. Karena sesungguhnya, orang-orang yang menyia-nyiakan dua karunia Allah ini tatkala ajal tiba, mereka akan berandai-andai jika saja Allah Ta’ala memberikan kesempatan waktu bagi mereka untuk beramal meskipun sesaat.Perhatikanlah diri kita, tatkala Allah Ta’ala memberikan ujian berupa pandemi Covid-19, betapa kita merindukan ibadah salat berjemaah dan kajian di masjid, menyambung silaturahmi kepada kerabat, bahkan merindukan kesempatan untuk berumrah dan berhaji ke tanah suci. Namun, saat itu kita terhalang karena Allah sedang mencabut nikmat kesehatan untuk sementara waktu dari muka bumi ini. Bukankah ini pertanda bahwa Allah sedang memberikan kepada kita pelajaran untuk menghargai nikmat kesehatan?Oleh karenanya, sebagai hamba Allah yang berakal, semestinya kita benar-benar memanfaatkan nikmat kesehatan dan waktu luang ini untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala semaksimal mungkin yang kita bisa.Jika memiliki kemampuan dalam qira’ah, hendaklah kita memperbanyak bacaan Al-Qur’an. Apabila belum mampu, hendaklah kita memperbanyak berzikir kepada Allah Ta’ala. Jika hal itu pun belum memungkinkan, setidaknya kita berupaya melakukan amar makruf dan nahi munkar, atau pun berbuat kebaikan dan membantu sesama. Sungguh, apabila dua kenikmatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik, kebaikan-kebaikan itu akan berlalu dengan sia-sia.Nikmat Islam, akal, dan keamananSaudaraku, selain dua nikmat agung tersebut, ada tiga nikmat besar yang seharusnya kita sadari dan syukuri yang saat ini kita peroleh, yaitu: nikmat Islam, akal, dan keamanan.Pertama, nikmat Islam.Ini adalah nikmat terbesar yang dianugerahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Lihatlah diri kita, sebagai muslim yang hidup di tengah-tengah milyaran manusia yang memeluk kepercayaan selain Islam. Kita mengenal agama mulia ini, Al-Qur’an, dan as-sunnah. Memiliki Islam dan iman adalah karunia Allah Ta’ala yang tak ternilai.Allah Ta’ala berfirman,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِينًا“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)Kedua, nikmat akal.Bahwa manusia apabila akalnya terganggu, maka akan mempengaruhi perilakunya. Kadangkala kita melupakan nikmat yang satu ini. Pastinya, orang-orang yang telah Allah cabut anugerah akal dari dirinya tidak lagi mengetahui mana yang benar dan yang salah, apalagi mengetahui bagaimana melakukan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Orang yang tidak berakal tentu akan sangat memengaruhi perilaku dan berdampak besar pada diri dan keluarganya. Bukankah orang-orang seperti ini banyak kita temui? Maka, bersyukurlah atas nikmat akal yang diberikan Allah Ta’ala di mana dengannya engkau bukanlah menjadi bagian dari orang-orang tersebut.Ketiga, nikmat keamanan di tanah air.Alhamdulillah, Allah Ta’ala telah memberikan kepada kita anugerah keamanan hidup di tanah air Indonesia ini. Tidak ada yang melarang kita untuk salat berjemaah dan menyelenggarakan kajian di masjid. Tidak ada pula  yang menghambat kita dalam perjalanan ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah di tanah suci.Lihatlah cobaan peperangan dan islamophobia yang dialami oleh saudara-saudara kita di Palestina, Yaman, Uyghur, Somalia, Afghanistan, Syria, dan berbagai belahan bumi yang belum dapat menikmati keamanan hidup dan beribadah sebagaimana nikmat yang kita rasakan saat ini.Saudaraku, inilah berkah dan karunia agung dari Allah Ta’ala untuk kita. Kita seharusnya istikamah bersyukur atas nikmat yang besar ini, dan suatu keharusan dan kewajiban atas kita untuk selalu taat kepada Allah Ta’ala. Mudah-mudahan Allah Ta’ala senantiasa senantiasa melimpahkan dan melipatgandakan berkah dan karunia-Nya kepada kita. Allahumma amin. Wallahu a’lam.BACA JUGA:Mati Mendadak Adalah Istirahat & Kenikmatan Bagi MukminNikmat Waktu Luang, untuk Apa?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamdosadosa besarfatwaFatwa Ulamakeutamaan syukurkufur nikmatnasihatnasihat islamsabarsyukur

Fatwa Ulama: Apakah Menisbatkan Diri kepada Salafi Itu Tercela?

Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Apakah salafi itu termasuk salah satu golongan? Apakah menisbatkan diri kepada salafi itu tercela?Jawaban:Salafiyah (salafi) adalah firqatun najiyah (golongan yang selamat). Mereka adalah ahlus sunnah wal jama’ah. Salafi bukanlah hizb (golongan yang berpecah belah). Akan tetapi, salafi adalah jamaah yang berdiri tegak di atas sunah dan ad-diin (agama).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَائِمَةً بِأَمْرِ اللهِ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ أَوْ خَالَفَهُمْ“Akan senantiasa ada sekelompok orang dari umatku yang mereka menang di atas kebenaran (perintah Allah). Tidaklah mencelakakan (membahayakan) mereka orang-orang yang menyia-nyiakan dan menyelisihi mereka.” (HR. Muslim no. 1037)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وستفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار إلا واحدة. “Umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya (terancam) masuk ke dalam neraka, kecuali satu golongan saja.”Para sahabat bertanya,من هي يا رسول الله؟“Siapakah mereka, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,ما كان على مثل ما أنا عليه اليوم و أصحابي“Mereka adalah golongan yang mana aku dan para sahabatku berpegang teguh padanya.” (HR. Tirmidzi no. 2641, Hakim 1: 129, dan lain-lain. Lihat Ash-Shahihah no. 203, 204, dan 1492)Maka, salafiyah adalah kelompok yang tegak di atas mazhab Salaf, yaitu yang tegak di atas ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.Salafi bukanlah golongan yang menyimpang di masa ini. Akan tetapi, salafi adalah jemaah kaum muslimin sejak terdahulu, sejak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka terus-menerus berada di atas kebenaran sampai hari kiamat sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.BACA JUGA:Fatwa Ulama: Siapa Itu Salafi?Salafi Bukan Aliran Tertentu***@Rumah Kasongan, 22 Jumadil akhirah 1444/ 15 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 258-259, pertanyaan no. 111 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamamanhaj salafnasihatnasihat islampengertian salafiSalafSalafi

Fatwa Ulama: Apakah Menisbatkan Diri kepada Salafi Itu Tercela?

Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Apakah salafi itu termasuk salah satu golongan? Apakah menisbatkan diri kepada salafi itu tercela?Jawaban:Salafiyah (salafi) adalah firqatun najiyah (golongan yang selamat). Mereka adalah ahlus sunnah wal jama’ah. Salafi bukanlah hizb (golongan yang berpecah belah). Akan tetapi, salafi adalah jamaah yang berdiri tegak di atas sunah dan ad-diin (agama).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَائِمَةً بِأَمْرِ اللهِ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ أَوْ خَالَفَهُمْ“Akan senantiasa ada sekelompok orang dari umatku yang mereka menang di atas kebenaran (perintah Allah). Tidaklah mencelakakan (membahayakan) mereka orang-orang yang menyia-nyiakan dan menyelisihi mereka.” (HR. Muslim no. 1037)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وستفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار إلا واحدة. “Umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya (terancam) masuk ke dalam neraka, kecuali satu golongan saja.”Para sahabat bertanya,من هي يا رسول الله؟“Siapakah mereka, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,ما كان على مثل ما أنا عليه اليوم و أصحابي“Mereka adalah golongan yang mana aku dan para sahabatku berpegang teguh padanya.” (HR. Tirmidzi no. 2641, Hakim 1: 129, dan lain-lain. Lihat Ash-Shahihah no. 203, 204, dan 1492)Maka, salafiyah adalah kelompok yang tegak di atas mazhab Salaf, yaitu yang tegak di atas ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.Salafi bukanlah golongan yang menyimpang di masa ini. Akan tetapi, salafi adalah jemaah kaum muslimin sejak terdahulu, sejak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka terus-menerus berada di atas kebenaran sampai hari kiamat sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.BACA JUGA:Fatwa Ulama: Siapa Itu Salafi?Salafi Bukan Aliran Tertentu***@Rumah Kasongan, 22 Jumadil akhirah 1444/ 15 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 258-259, pertanyaan no. 111 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamamanhaj salafnasihatnasihat islampengertian salafiSalafSalafi
Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Apakah salafi itu termasuk salah satu golongan? Apakah menisbatkan diri kepada salafi itu tercela?Jawaban:Salafiyah (salafi) adalah firqatun najiyah (golongan yang selamat). Mereka adalah ahlus sunnah wal jama’ah. Salafi bukanlah hizb (golongan yang berpecah belah). Akan tetapi, salafi adalah jamaah yang berdiri tegak di atas sunah dan ad-diin (agama).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَائِمَةً بِأَمْرِ اللهِ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ أَوْ خَالَفَهُمْ“Akan senantiasa ada sekelompok orang dari umatku yang mereka menang di atas kebenaran (perintah Allah). Tidaklah mencelakakan (membahayakan) mereka orang-orang yang menyia-nyiakan dan menyelisihi mereka.” (HR. Muslim no. 1037)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وستفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار إلا واحدة. “Umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya (terancam) masuk ke dalam neraka, kecuali satu golongan saja.”Para sahabat bertanya,من هي يا رسول الله؟“Siapakah mereka, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,ما كان على مثل ما أنا عليه اليوم و أصحابي“Mereka adalah golongan yang mana aku dan para sahabatku berpegang teguh padanya.” (HR. Tirmidzi no. 2641, Hakim 1: 129, dan lain-lain. Lihat Ash-Shahihah no. 203, 204, dan 1492)Maka, salafiyah adalah kelompok yang tegak di atas mazhab Salaf, yaitu yang tegak di atas ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.Salafi bukanlah golongan yang menyimpang di masa ini. Akan tetapi, salafi adalah jemaah kaum muslimin sejak terdahulu, sejak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka terus-menerus berada di atas kebenaran sampai hari kiamat sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.BACA JUGA:Fatwa Ulama: Siapa Itu Salafi?Salafi Bukan Aliran Tertentu***@Rumah Kasongan, 22 Jumadil akhirah 1444/ 15 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 258-259, pertanyaan no. 111 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamamanhaj salafnasihatnasihat islampengertian salafiSalafSalafi


Fatwa Syekh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Pertanyaan:Apakah salafi itu termasuk salah satu golongan? Apakah menisbatkan diri kepada salafi itu tercela?Jawaban:Salafiyah (salafi) adalah firqatun najiyah (golongan yang selamat). Mereka adalah ahlus sunnah wal jama’ah. Salafi bukanlah hizb (golongan yang berpecah belah). Akan tetapi, salafi adalah jamaah yang berdiri tegak di atas sunah dan ad-diin (agama).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَائِمَةً بِأَمْرِ اللهِ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ أَوْ خَالَفَهُمْ“Akan senantiasa ada sekelompok orang dari umatku yang mereka menang di atas kebenaran (perintah Allah). Tidaklah mencelakakan (membahayakan) mereka orang-orang yang menyia-nyiakan dan menyelisihi mereka.” (HR. Muslim no. 1037)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وستفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار إلا واحدة. “Umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya (terancam) masuk ke dalam neraka, kecuali satu golongan saja.”Para sahabat bertanya,من هي يا رسول الله؟“Siapakah mereka, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,ما كان على مثل ما أنا عليه اليوم و أصحابي“Mereka adalah golongan yang mana aku dan para sahabatku berpegang teguh padanya.” (HR. Tirmidzi no. 2641, Hakim 1: 129, dan lain-lain. Lihat Ash-Shahihah no. 203, 204, dan 1492)Maka, salafiyah adalah kelompok yang tegak di atas mazhab Salaf, yaitu yang tegak di atas ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.Salafi bukanlah golongan yang menyimpang di masa ini. Akan tetapi, salafi adalah jemaah kaum muslimin sejak terdahulu, sejak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka terus-menerus berada di atas kebenaran sampai hari kiamat sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.BACA JUGA:Fatwa Ulama: Siapa Itu Salafi?Salafi Bukan Aliran Tertentu***@Rumah Kasongan, 22 Jumadil akhirah 1444/ 15 Januari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diterjemahkan dari kitab Al-Ajwibah Al-Mufiidah ‘an As-ilati Al-Manaahij Al-Jadiidah, hal. 258-259, pertanyaan no. 111 (penerbit Maktabah Al-Hadyu Al-Muhammadi Kairo, cetakan pertama tahun 1429)Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfatwaFatwa Ulamamanhaj salafnasihatnasihat islampengertian salafiSalafSalafi

Bulughul Maram – Shalat: Wahai Para Penghafal Al-Qur’an, Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Wahai para penghafal Al-Qur’an, jangan sampai tinggalkan shalat witir.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Wahai Para Penghafal Al-Qur’an, Lakukanlah Shalat Witir 5. Hadits 32/381 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:     Wahai Para Penghafal Al-Qur’an, Lakukanlah Shalat Witir Hadits 32/381 عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَوْتِرُوا يا أَهْلَ القُرآنِ، فَإنَّ الله وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ» رَوَاهُ الْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah witir wahai Ahli Al-Qur’an. Sesungguhnya Allah witir (ganjil) dan menyukai yang ganjil pula.” (Diriwayatkan oleh yang lima dan hadits ini sahih menurut Ibnu Habban). [HR. Abu Daud, no. 1416; Ahmad, 2:223, 2:413; Tirmidzi, no. 453; An-Nasai, 3:228; Ibnu Majah, no. 1169. Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:322, mengatakan bahwa hadits ini dengan lafazh perintah tidaklah mahfuzh].   Faedah hadits Seandainya hadits ini sahih, hadits ini hanyalah sekadar anjuran (kesunnahan) shalat witir, bukan wajib. Ahli Al-Qur’an di sini adalah orang beriman secara umum, baik yang membaca Al-Qur’an maupun tidak. Namun, jika hadits ini dibawa ke makna orang yang membaca Al-Qur’an itu lebih layak. Imam Al-Khaththabi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud adalah ahli Al-Qur’an yang menghafalkan Al-Qur’an. Sebaiknya yang menghafalkan Al-Qur’an lebih berusaha untuk menjaga shalat witir. Karena ahli Al-Qur’an adalah qudwah atau teladan. Witir adalah di antara nama Allah. Allah menyukai sesuatu yang bersesuaian dengan nama dan sifat-Nya. Witir berarti al-fard, bersendiri. Allah itu Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah tidak disekutukan dalam nama dan sifat-Nya, perbuatan-Nya. Sedangkan makhluk Allah itu diciptakan dalam keadaan syaf’un (genap), membutuhkan pasangan. Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad. Jumlah rakaat shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Jumlah rakaat yang adnal kamaal (sempurna, sedikit) adalah tiga rakaat. Jumlah rakaat yang sempurna dari shalat witir adalah lima, tujuh, sembilan, kemudian sebelas rakaat. Sebelas rakaat adalah rakaat witir yang paling banyak. Cara melakukan shalat witir yang lebih dari satu rakaat adalah: (1) bisa dengan sekali tasyahud, (2) bisa dengan dua kali tasyahud, (3) bisa dengan setiap dua rakaat salam, lalu mengerjakan rakaat ganjil. Yang ketiga inilah yang lebih afdal. Baca juga: Cara Pengerjaan Shalat Witir Jika Lebih Dari Satu Rakaat Baca Doa Qunut Witir Allah Menyukai Shalat Witir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:322-333. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:626-627.   —   Diselesaikan pada Jumat sore, 27 Jumadal Akhirah 1444 H, 20 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan kontinu amalan rutin bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud hafal quran istiqamah keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah kiat istiqamah menghafal quran panduan shalat tarawih penghafal quran shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir

Bulughul Maram – Shalat: Wahai Para Penghafal Al-Qur’an, Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Wahai para penghafal Al-Qur’an, jangan sampai tinggalkan shalat witir.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Wahai Para Penghafal Al-Qur’an, Lakukanlah Shalat Witir 5. Hadits 32/381 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:     Wahai Para Penghafal Al-Qur’an, Lakukanlah Shalat Witir Hadits 32/381 عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَوْتِرُوا يا أَهْلَ القُرآنِ، فَإنَّ الله وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ» رَوَاهُ الْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah witir wahai Ahli Al-Qur’an. Sesungguhnya Allah witir (ganjil) dan menyukai yang ganjil pula.” (Diriwayatkan oleh yang lima dan hadits ini sahih menurut Ibnu Habban). [HR. Abu Daud, no. 1416; Ahmad, 2:223, 2:413; Tirmidzi, no. 453; An-Nasai, 3:228; Ibnu Majah, no. 1169. Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:322, mengatakan bahwa hadits ini dengan lafazh perintah tidaklah mahfuzh].   Faedah hadits Seandainya hadits ini sahih, hadits ini hanyalah sekadar anjuran (kesunnahan) shalat witir, bukan wajib. Ahli Al-Qur’an di sini adalah orang beriman secara umum, baik yang membaca Al-Qur’an maupun tidak. Namun, jika hadits ini dibawa ke makna orang yang membaca Al-Qur’an itu lebih layak. Imam Al-Khaththabi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud adalah ahli Al-Qur’an yang menghafalkan Al-Qur’an. Sebaiknya yang menghafalkan Al-Qur’an lebih berusaha untuk menjaga shalat witir. Karena ahli Al-Qur’an adalah qudwah atau teladan. Witir adalah di antara nama Allah. Allah menyukai sesuatu yang bersesuaian dengan nama dan sifat-Nya. Witir berarti al-fard, bersendiri. Allah itu Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah tidak disekutukan dalam nama dan sifat-Nya, perbuatan-Nya. Sedangkan makhluk Allah itu diciptakan dalam keadaan syaf’un (genap), membutuhkan pasangan. Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad. Jumlah rakaat shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Jumlah rakaat yang adnal kamaal (sempurna, sedikit) adalah tiga rakaat. Jumlah rakaat yang sempurna dari shalat witir adalah lima, tujuh, sembilan, kemudian sebelas rakaat. Sebelas rakaat adalah rakaat witir yang paling banyak. Cara melakukan shalat witir yang lebih dari satu rakaat adalah: (1) bisa dengan sekali tasyahud, (2) bisa dengan dua kali tasyahud, (3) bisa dengan setiap dua rakaat salam, lalu mengerjakan rakaat ganjil. Yang ketiga inilah yang lebih afdal. Baca juga: Cara Pengerjaan Shalat Witir Jika Lebih Dari Satu Rakaat Baca Doa Qunut Witir Allah Menyukai Shalat Witir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:322-333. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:626-627.   —   Diselesaikan pada Jumat sore, 27 Jumadal Akhirah 1444 H, 20 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan kontinu amalan rutin bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud hafal quran istiqamah keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah kiat istiqamah menghafal quran panduan shalat tarawih penghafal quran shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir
Wahai para penghafal Al-Qur’an, jangan sampai tinggalkan shalat witir.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Wahai Para Penghafal Al-Qur’an, Lakukanlah Shalat Witir 5. Hadits 32/381 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:     Wahai Para Penghafal Al-Qur’an, Lakukanlah Shalat Witir Hadits 32/381 عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَوْتِرُوا يا أَهْلَ القُرآنِ، فَإنَّ الله وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ» رَوَاهُ الْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah witir wahai Ahli Al-Qur’an. Sesungguhnya Allah witir (ganjil) dan menyukai yang ganjil pula.” (Diriwayatkan oleh yang lima dan hadits ini sahih menurut Ibnu Habban). [HR. Abu Daud, no. 1416; Ahmad, 2:223, 2:413; Tirmidzi, no. 453; An-Nasai, 3:228; Ibnu Majah, no. 1169. Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:322, mengatakan bahwa hadits ini dengan lafazh perintah tidaklah mahfuzh].   Faedah hadits Seandainya hadits ini sahih, hadits ini hanyalah sekadar anjuran (kesunnahan) shalat witir, bukan wajib. Ahli Al-Qur’an di sini adalah orang beriman secara umum, baik yang membaca Al-Qur’an maupun tidak. Namun, jika hadits ini dibawa ke makna orang yang membaca Al-Qur’an itu lebih layak. Imam Al-Khaththabi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud adalah ahli Al-Qur’an yang menghafalkan Al-Qur’an. Sebaiknya yang menghafalkan Al-Qur’an lebih berusaha untuk menjaga shalat witir. Karena ahli Al-Qur’an adalah qudwah atau teladan. Witir adalah di antara nama Allah. Allah menyukai sesuatu yang bersesuaian dengan nama dan sifat-Nya. Witir berarti al-fard, bersendiri. Allah itu Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah tidak disekutukan dalam nama dan sifat-Nya, perbuatan-Nya. Sedangkan makhluk Allah itu diciptakan dalam keadaan syaf’un (genap), membutuhkan pasangan. Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad. Jumlah rakaat shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Jumlah rakaat yang adnal kamaal (sempurna, sedikit) adalah tiga rakaat. Jumlah rakaat yang sempurna dari shalat witir adalah lima, tujuh, sembilan, kemudian sebelas rakaat. Sebelas rakaat adalah rakaat witir yang paling banyak. Cara melakukan shalat witir yang lebih dari satu rakaat adalah: (1) bisa dengan sekali tasyahud, (2) bisa dengan dua kali tasyahud, (3) bisa dengan setiap dua rakaat salam, lalu mengerjakan rakaat ganjil. Yang ketiga inilah yang lebih afdal. Baca juga: Cara Pengerjaan Shalat Witir Jika Lebih Dari Satu Rakaat Baca Doa Qunut Witir Allah Menyukai Shalat Witir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:322-333. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:626-627.   —   Diselesaikan pada Jumat sore, 27 Jumadal Akhirah 1444 H, 20 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan kontinu amalan rutin bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud hafal quran istiqamah keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah kiat istiqamah menghafal quran panduan shalat tarawih penghafal quran shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir


Wahai para penghafal Al-Qur’an, jangan sampai tinggalkan shalat witir.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Wahai Para Penghafal Al-Qur’an, Lakukanlah Shalat Witir 5. Hadits 32/381 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:     Wahai Para Penghafal Al-Qur’an, Lakukanlah Shalat Witir Hadits 32/381 عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَوْتِرُوا يا أَهْلَ القُرآنِ، فَإنَّ الله وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ» رَوَاهُ الْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah witir wahai Ahli Al-Qur’an. Sesungguhnya Allah witir (ganjil) dan menyukai yang ganjil pula.” (Diriwayatkan oleh yang lima dan hadits ini sahih menurut Ibnu Habban). [HR. Abu Daud, no. 1416; Ahmad, 2:223, 2:413; Tirmidzi, no. 453; An-Nasai, 3:228; Ibnu Majah, no. 1169. Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:322, mengatakan bahwa hadits ini dengan lafazh perintah tidaklah mahfuzh].   Faedah hadits Seandainya hadits ini sahih, hadits ini hanyalah sekadar anjuran (kesunnahan) shalat witir, bukan wajib. Ahli Al-Qur’an di sini adalah orang beriman secara umum, baik yang membaca Al-Qur’an maupun tidak. Namun, jika hadits ini dibawa ke makna orang yang membaca Al-Qur’an itu lebih layak. Imam Al-Khaththabi rahimahullah menyatakan bahwa yang dimaksud adalah ahli Al-Qur’an yang menghafalkan Al-Qur’an. Sebaiknya yang menghafalkan Al-Qur’an lebih berusaha untuk menjaga shalat witir. Karena ahli Al-Qur’an adalah qudwah atau teladan. Witir adalah di antara nama Allah. Allah menyukai sesuatu yang bersesuaian dengan nama dan sifat-Nya. Witir berarti al-fard, bersendiri. Allah itu Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah tidak disekutukan dalam nama dan sifat-Nya, perbuatan-Nya. Sedangkan makhluk Allah itu diciptakan dalam keadaan syaf’un (genap), membutuhkan pasangan. Hukum shalat witir adalah sunnah muakkad. Jumlah rakaat shalat witir yang paling sedikit adalah satu rakaat. Jumlah rakaat yang adnal kamaal (sempurna, sedikit) adalah tiga rakaat. Jumlah rakaat yang sempurna dari shalat witir adalah lima, tujuh, sembilan, kemudian sebelas rakaat. Sebelas rakaat adalah rakaat witir yang paling banyak. Cara melakukan shalat witir yang lebih dari satu rakaat adalah: (1) bisa dengan sekali tasyahud, (2) bisa dengan dua kali tasyahud, (3) bisa dengan setiap dua rakaat salam, lalu mengerjakan rakaat ganjil. Yang ketiga inilah yang lebih afdal. Baca juga: Cara Pengerjaan Shalat Witir Jika Lebih Dari Satu Rakaat Baca Doa Qunut Witir Allah Menyukai Shalat Witir   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:322-333. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:626-627.   —   Diselesaikan pada Jumat sore, 27 Jumadal Akhirah 1444 H, 20 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan kontinu amalan rutin bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud hafal quran istiqamah keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah kiat istiqamah menghafal quran panduan shalat tarawih penghafal quran shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir

Makmum Lupa Baca al-Fatihah Apakah Salatnya Sah? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa hukumnya jika makmum lupa membaca surat al-Fatihah bersama imam pada salat sirriyah?Salatnya tetap sah. Jika seorang makmum tidak melakukan salah satu dari wajib-wajib salatmaka itu ditanggung oleh imamnya,dan ia tidak wajib melakukan sujud sahwi. Membaca surat al-Fatihah bagi makmumadalah wajib salat, bukan rukun salat.Oleh sebab itu, makmum yang masbuk dihitung mendapat satu rakaat jika ia mendapati rukuk bersama imam. Padahal ia tidak membaca surat al-Fatihah.Seandainya membaca surat al-Fatihah adalah rukun salat bagi makmum,niscaya tidak sah makmum masbuk mendapat satu rakaat saat ia rukuk bersama imam. Jadi, membaca surat al-Fatihah bagi makmum dalam salat sirriyahmerupakan salah satu wajib-wajib salat, bukan termasuk rukunnya. Dengan demikian, jika makmum lupa membaca al-Fatihah dalam salat sirriyah, maka salatnya sah dan ia tidak harus melakukan sujud sahwi. Namun, jika makmum lupa mengerjakan rukun salat,maka ia wajib mengganti rakaatyang ia lupa melakukan rukun itu dalam rakaat tersebut. Adapun jika ia tidak melakukan suatu wajib salat, maka wajib salat itu ditanggung oleh imam. ==== مَا حُكْمُ مَنْ نَسِيَ قِرَاءَةَ الْفَاتِحَةِ مَعَ إِمَامِهِ فِي صَلَاةٍ سِرِّيَّةٍ؟ صَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ وَالْمَأْمُومُ إِذَا تَرَكَ وَاجِبًا مِنْ وَاجِبَاتِ الصَّلَاةِ فَيَتَحَمَّلُ ذَلِكَ الْإِمَامُ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ سُجُودُ السَّهْوِ وَقِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ لِلْمَأْمُومِ وَاجِبَةٌ وَلَيْسَتْ رُكْنًا وَلِذَلِكَ الْمَسْبُوْقُ يُدْرِكُ الرَّكْعَةَ مَعَ الْإِمَامِ فِي الرُّكُوعِ مَعَ أَنَّهُ لَمْ يَقْرَأْ الْفَاتِحَةَ وَلَوْ كَانَتِ الْفَاتِحَةُ رُكْنًا فِي حَقِّ الْمَأْمُومِ لَمَا صَحَّ إِدْرَاكُ الْمَسْبُوقِ لِلرَّكْعَةِ فِي الرُّكُوعِ فَقِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ لِلْمَأْمُومِ فِي الصَّلَاةِ السِّرِّيَّةِ مِنْ وَاجِبَاتِ الصَّلَاةِ وَلَيْسَتْ مِنْ أَرْكَانِهَا وَعَلَى هَذَا فَلَوْ نَسِيَ الْمَأْمُوْمُ قِرَاءَةَ الْفَاتِحَةِ فِي الصَّلَاةِ السِّرِّيَّةِ صَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ وَلَيْسَ عَلَيْهِ سُجُودُ السَّهْوِ إِنَّمَا لَوْ نَسِيَ رُكْنًا فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَأْتِيَ بِالرَّكْعَةِ الَّتِي نَسِيَ فِيهَا ذَلِكَ الرُّكْنَ أَمَّا إِذَا تَرَكَ وَاجِبًا فَيَتَحَمَّلُ الْإِمَامُ عَنْهُ ذَلِكَ الْوَاجِبَ

Makmum Lupa Baca al-Fatihah Apakah Salatnya Sah? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa hukumnya jika makmum lupa membaca surat al-Fatihah bersama imam pada salat sirriyah?Salatnya tetap sah. Jika seorang makmum tidak melakukan salah satu dari wajib-wajib salatmaka itu ditanggung oleh imamnya,dan ia tidak wajib melakukan sujud sahwi. Membaca surat al-Fatihah bagi makmumadalah wajib salat, bukan rukun salat.Oleh sebab itu, makmum yang masbuk dihitung mendapat satu rakaat jika ia mendapati rukuk bersama imam. Padahal ia tidak membaca surat al-Fatihah.Seandainya membaca surat al-Fatihah adalah rukun salat bagi makmum,niscaya tidak sah makmum masbuk mendapat satu rakaat saat ia rukuk bersama imam. Jadi, membaca surat al-Fatihah bagi makmum dalam salat sirriyahmerupakan salah satu wajib-wajib salat, bukan termasuk rukunnya. Dengan demikian, jika makmum lupa membaca al-Fatihah dalam salat sirriyah, maka salatnya sah dan ia tidak harus melakukan sujud sahwi. Namun, jika makmum lupa mengerjakan rukun salat,maka ia wajib mengganti rakaatyang ia lupa melakukan rukun itu dalam rakaat tersebut. Adapun jika ia tidak melakukan suatu wajib salat, maka wajib salat itu ditanggung oleh imam. ==== مَا حُكْمُ مَنْ نَسِيَ قِرَاءَةَ الْفَاتِحَةِ مَعَ إِمَامِهِ فِي صَلَاةٍ سِرِّيَّةٍ؟ صَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ وَالْمَأْمُومُ إِذَا تَرَكَ وَاجِبًا مِنْ وَاجِبَاتِ الصَّلَاةِ فَيَتَحَمَّلُ ذَلِكَ الْإِمَامُ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ سُجُودُ السَّهْوِ وَقِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ لِلْمَأْمُومِ وَاجِبَةٌ وَلَيْسَتْ رُكْنًا وَلِذَلِكَ الْمَسْبُوْقُ يُدْرِكُ الرَّكْعَةَ مَعَ الْإِمَامِ فِي الرُّكُوعِ مَعَ أَنَّهُ لَمْ يَقْرَأْ الْفَاتِحَةَ وَلَوْ كَانَتِ الْفَاتِحَةُ رُكْنًا فِي حَقِّ الْمَأْمُومِ لَمَا صَحَّ إِدْرَاكُ الْمَسْبُوقِ لِلرَّكْعَةِ فِي الرُّكُوعِ فَقِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ لِلْمَأْمُومِ فِي الصَّلَاةِ السِّرِّيَّةِ مِنْ وَاجِبَاتِ الصَّلَاةِ وَلَيْسَتْ مِنْ أَرْكَانِهَا وَعَلَى هَذَا فَلَوْ نَسِيَ الْمَأْمُوْمُ قِرَاءَةَ الْفَاتِحَةِ فِي الصَّلَاةِ السِّرِّيَّةِ صَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ وَلَيْسَ عَلَيْهِ سُجُودُ السَّهْوِ إِنَّمَا لَوْ نَسِيَ رُكْنًا فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَأْتِيَ بِالرَّكْعَةِ الَّتِي نَسِيَ فِيهَا ذَلِكَ الرُّكْنَ أَمَّا إِذَا تَرَكَ وَاجِبًا فَيَتَحَمَّلُ الْإِمَامُ عَنْهُ ذَلِكَ الْوَاجِبَ
Apa hukumnya jika makmum lupa membaca surat al-Fatihah bersama imam pada salat sirriyah?Salatnya tetap sah. Jika seorang makmum tidak melakukan salah satu dari wajib-wajib salatmaka itu ditanggung oleh imamnya,dan ia tidak wajib melakukan sujud sahwi. Membaca surat al-Fatihah bagi makmumadalah wajib salat, bukan rukun salat.Oleh sebab itu, makmum yang masbuk dihitung mendapat satu rakaat jika ia mendapati rukuk bersama imam. Padahal ia tidak membaca surat al-Fatihah.Seandainya membaca surat al-Fatihah adalah rukun salat bagi makmum,niscaya tidak sah makmum masbuk mendapat satu rakaat saat ia rukuk bersama imam. Jadi, membaca surat al-Fatihah bagi makmum dalam salat sirriyahmerupakan salah satu wajib-wajib salat, bukan termasuk rukunnya. Dengan demikian, jika makmum lupa membaca al-Fatihah dalam salat sirriyah, maka salatnya sah dan ia tidak harus melakukan sujud sahwi. Namun, jika makmum lupa mengerjakan rukun salat,maka ia wajib mengganti rakaatyang ia lupa melakukan rukun itu dalam rakaat tersebut. Adapun jika ia tidak melakukan suatu wajib salat, maka wajib salat itu ditanggung oleh imam. ==== مَا حُكْمُ مَنْ نَسِيَ قِرَاءَةَ الْفَاتِحَةِ مَعَ إِمَامِهِ فِي صَلَاةٍ سِرِّيَّةٍ؟ صَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ وَالْمَأْمُومُ إِذَا تَرَكَ وَاجِبًا مِنْ وَاجِبَاتِ الصَّلَاةِ فَيَتَحَمَّلُ ذَلِكَ الْإِمَامُ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ سُجُودُ السَّهْوِ وَقِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ لِلْمَأْمُومِ وَاجِبَةٌ وَلَيْسَتْ رُكْنًا وَلِذَلِكَ الْمَسْبُوْقُ يُدْرِكُ الرَّكْعَةَ مَعَ الْإِمَامِ فِي الرُّكُوعِ مَعَ أَنَّهُ لَمْ يَقْرَأْ الْفَاتِحَةَ وَلَوْ كَانَتِ الْفَاتِحَةُ رُكْنًا فِي حَقِّ الْمَأْمُومِ لَمَا صَحَّ إِدْرَاكُ الْمَسْبُوقِ لِلرَّكْعَةِ فِي الرُّكُوعِ فَقِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ لِلْمَأْمُومِ فِي الصَّلَاةِ السِّرِّيَّةِ مِنْ وَاجِبَاتِ الصَّلَاةِ وَلَيْسَتْ مِنْ أَرْكَانِهَا وَعَلَى هَذَا فَلَوْ نَسِيَ الْمَأْمُوْمُ قِرَاءَةَ الْفَاتِحَةِ فِي الصَّلَاةِ السِّرِّيَّةِ صَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ وَلَيْسَ عَلَيْهِ سُجُودُ السَّهْوِ إِنَّمَا لَوْ نَسِيَ رُكْنًا فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَأْتِيَ بِالرَّكْعَةِ الَّتِي نَسِيَ فِيهَا ذَلِكَ الرُّكْنَ أَمَّا إِذَا تَرَكَ وَاجِبًا فَيَتَحَمَّلُ الْإِمَامُ عَنْهُ ذَلِكَ الْوَاجِبَ


Apa hukumnya jika makmum lupa membaca surat al-Fatihah bersama imam pada salat sirriyah?Salatnya tetap sah. Jika seorang makmum tidak melakukan salah satu dari wajib-wajib salatmaka itu ditanggung oleh imamnya,dan ia tidak wajib melakukan sujud sahwi. Membaca surat al-Fatihah bagi makmumadalah wajib salat, bukan rukun salat.Oleh sebab itu, makmum yang masbuk dihitung mendapat satu rakaat jika ia mendapati rukuk bersama imam. Padahal ia tidak membaca surat al-Fatihah.Seandainya membaca surat al-Fatihah adalah rukun salat bagi makmum,niscaya tidak sah makmum masbuk mendapat satu rakaat saat ia rukuk bersama imam. Jadi, membaca surat al-Fatihah bagi makmum dalam salat sirriyahmerupakan salah satu wajib-wajib salat, bukan termasuk rukunnya. Dengan demikian, jika makmum lupa membaca al-Fatihah dalam salat sirriyah, maka salatnya sah dan ia tidak harus melakukan sujud sahwi. Namun, jika makmum lupa mengerjakan rukun salat,maka ia wajib mengganti rakaatyang ia lupa melakukan rukun itu dalam rakaat tersebut. Adapun jika ia tidak melakukan suatu wajib salat, maka wajib salat itu ditanggung oleh imam. ==== مَا حُكْمُ مَنْ نَسِيَ قِرَاءَةَ الْفَاتِحَةِ مَعَ إِمَامِهِ فِي صَلَاةٍ سِرِّيَّةٍ؟ صَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ وَالْمَأْمُومُ إِذَا تَرَكَ وَاجِبًا مِنْ وَاجِبَاتِ الصَّلَاةِ فَيَتَحَمَّلُ ذَلِكَ الْإِمَامُ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ سُجُودُ السَّهْوِ وَقِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ لِلْمَأْمُومِ وَاجِبَةٌ وَلَيْسَتْ رُكْنًا وَلِذَلِكَ الْمَسْبُوْقُ يُدْرِكُ الرَّكْعَةَ مَعَ الْإِمَامِ فِي الرُّكُوعِ مَعَ أَنَّهُ لَمْ يَقْرَأْ الْفَاتِحَةَ وَلَوْ كَانَتِ الْفَاتِحَةُ رُكْنًا فِي حَقِّ الْمَأْمُومِ لَمَا صَحَّ إِدْرَاكُ الْمَسْبُوقِ لِلرَّكْعَةِ فِي الرُّكُوعِ فَقِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ لِلْمَأْمُومِ فِي الصَّلَاةِ السِّرِّيَّةِ مِنْ وَاجِبَاتِ الصَّلَاةِ وَلَيْسَتْ مِنْ أَرْكَانِهَا وَعَلَى هَذَا فَلَوْ نَسِيَ الْمَأْمُوْمُ قِرَاءَةَ الْفَاتِحَةِ فِي الصَّلَاةِ السِّرِّيَّةِ صَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ وَلَيْسَ عَلَيْهِ سُجُودُ السَّهْوِ إِنَّمَا لَوْ نَسِيَ رُكْنًا فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَأْتِيَ بِالرَّكْعَةِ الَّتِي نَسِيَ فِيهَا ذَلِكَ الرُّكْنَ أَمَّا إِذَا تَرَكَ وَاجِبًا فَيَتَحَمَّلُ الْإِمَامُ عَنْهُ ذَلِكَ الْوَاجِبَ

Tidak Boleh Hasad Kecuali dalam Dua Perkara

Dalam kitab Riyadhus Sholihin kali ini masih dibicarakan keutamaan Al-Qur’an, yaitu tidak boleh hasad salah satunya pada orang yang mengamalkan dan mengajarkan Al-Qur’an.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #997 4. Tidak Boleh Hasad Kecuali dalam Dua Perkara 4.1. Faedah hadits 4.2. Hasad ada tiga macam: 4.3. Referensi: Hadits #997 Tidak Boleh Hasad Kecuali dalam Dua Perkara وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ حَسَدَ إِلاَّ في اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ القُرْآنَ ، فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاء اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً ، فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . (( والآنَاءُ )) : السَّاعَاتُ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh hasad kecuali pada dua perkara: seseorang yang diberikan kepandaian Al-Qur’an oleh Allah, lalu ia membaca dan mengamalkannya pada malam dan siang hari, dan seseorang yang diberi harta oleh Allah, lalu ia menginfakkannya pada malam dan siang hari.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5025 dan Muslim, no. 815] Al-anaa’ adalah waktu-waktu.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil motivasi agar menghafalkan Al-Qur’an dan terus menerus bersamanya dengan tilawah, tadabur, dan tafakur. Hadits ini jadi dalil keutamaan orang yang membaca dan mengamalkan Al-Qur’an pada siang dan malam hari. Hendaklah menjalankan semua perintah dan menjauhi semua larangan yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Hasad adalah penyakit berbahaya, hendaklah dijauhi. Hasad ghibthah, yaitu berlomba dalam kebaikan itu terpuji. Hendaklah berlomba dalam amal kebaikan. Hal ini disebut dengan ghibthah. Ghibthah dalam ilmu dan amalan kebaikan tidaklah termasuk hasad yang tercela. Seluruh nikmat itu dari Allah, wajib disyukuri. Cara bersyukur adalah memanfaatkan nikmat itu dalam ketaatan. Hendaklah mengeluarkan harta pada jalan kebaikan, boleh seluruh harta dikeluarkan asalkan tidak menghalangi ahli waris mendapati hartanya atau tidak menjadikan ahli waris meminta-minta atau melakukan hal haram. Hadits ini menjadi dalil bahwa orang kaya yang mencari rida Allah dengan hartanya itu lebih afdal daripada orang miskin yang tidak mampu melakukan seperti itu. Demikian dikatakan oleh Ibnu Baththol. Al-Khaththabi menyimpulkan dari hadits ini tentang motivasi untuk mencari ilmu, belajar, dan bersedekah dengan harta. Baca juga: Hanya Boleh Hasad pada Dua Orang   Hasad ada tiga macam: Muharrom (yang diharamkan), yaitu menginginkan nikmat yang ada pada orang lain itu hilang, bisa jadi berharap nikmat itu berpindah padanya. Mubah (yang dibolehkan), yaitu menginginkan kebaikan dunia yang ada pada orang lain dan ingin semisalnya. Mahmuud (yang terpuji), yaitu menginginkan kebaikan agama yang ada pada orang lain dan ingin semisalnya. Imam Nawawi katakan, bahwa hasad yang pertama itu haram dengan ijmak. Sebagai ulama berkata, “Jika Allah memberikan nikmat pada saudaramu, lantas engkau benci, engkau malah suka nikmat tersebut hilang, itu jelas haramnya. Hal ini berbeda jika nikmat tersebut diperoleh orang kafir, fajir (ahli maksiat), atau yang buat kerusakan.” (‘Umdah Al-Qari, 2:87) Lihat bahasan ini dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:448. Baca juga: Tingkatan Hasad, Keterangan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 16:448-449. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:552. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 395.   – Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran bahaya hasad belajar al quran berlomba kebaikan ghibthoh hafalan quran hasad interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran mengajarkan al quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran

Tidak Boleh Hasad Kecuali dalam Dua Perkara

Dalam kitab Riyadhus Sholihin kali ini masih dibicarakan keutamaan Al-Qur’an, yaitu tidak boleh hasad salah satunya pada orang yang mengamalkan dan mengajarkan Al-Qur’an.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #997 4. Tidak Boleh Hasad Kecuali dalam Dua Perkara 4.1. Faedah hadits 4.2. Hasad ada tiga macam: 4.3. Referensi: Hadits #997 Tidak Boleh Hasad Kecuali dalam Dua Perkara وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ حَسَدَ إِلاَّ في اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ القُرْآنَ ، فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاء اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً ، فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . (( والآنَاءُ )) : السَّاعَاتُ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh hasad kecuali pada dua perkara: seseorang yang diberikan kepandaian Al-Qur’an oleh Allah, lalu ia membaca dan mengamalkannya pada malam dan siang hari, dan seseorang yang diberi harta oleh Allah, lalu ia menginfakkannya pada malam dan siang hari.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5025 dan Muslim, no. 815] Al-anaa’ adalah waktu-waktu.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil motivasi agar menghafalkan Al-Qur’an dan terus menerus bersamanya dengan tilawah, tadabur, dan tafakur. Hadits ini jadi dalil keutamaan orang yang membaca dan mengamalkan Al-Qur’an pada siang dan malam hari. Hendaklah menjalankan semua perintah dan menjauhi semua larangan yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Hasad adalah penyakit berbahaya, hendaklah dijauhi. Hasad ghibthah, yaitu berlomba dalam kebaikan itu terpuji. Hendaklah berlomba dalam amal kebaikan. Hal ini disebut dengan ghibthah. Ghibthah dalam ilmu dan amalan kebaikan tidaklah termasuk hasad yang tercela. Seluruh nikmat itu dari Allah, wajib disyukuri. Cara bersyukur adalah memanfaatkan nikmat itu dalam ketaatan. Hendaklah mengeluarkan harta pada jalan kebaikan, boleh seluruh harta dikeluarkan asalkan tidak menghalangi ahli waris mendapati hartanya atau tidak menjadikan ahli waris meminta-minta atau melakukan hal haram. Hadits ini menjadi dalil bahwa orang kaya yang mencari rida Allah dengan hartanya itu lebih afdal daripada orang miskin yang tidak mampu melakukan seperti itu. Demikian dikatakan oleh Ibnu Baththol. Al-Khaththabi menyimpulkan dari hadits ini tentang motivasi untuk mencari ilmu, belajar, dan bersedekah dengan harta. Baca juga: Hanya Boleh Hasad pada Dua Orang   Hasad ada tiga macam: Muharrom (yang diharamkan), yaitu menginginkan nikmat yang ada pada orang lain itu hilang, bisa jadi berharap nikmat itu berpindah padanya. Mubah (yang dibolehkan), yaitu menginginkan kebaikan dunia yang ada pada orang lain dan ingin semisalnya. Mahmuud (yang terpuji), yaitu menginginkan kebaikan agama yang ada pada orang lain dan ingin semisalnya. Imam Nawawi katakan, bahwa hasad yang pertama itu haram dengan ijmak. Sebagai ulama berkata, “Jika Allah memberikan nikmat pada saudaramu, lantas engkau benci, engkau malah suka nikmat tersebut hilang, itu jelas haramnya. Hal ini berbeda jika nikmat tersebut diperoleh orang kafir, fajir (ahli maksiat), atau yang buat kerusakan.” (‘Umdah Al-Qari, 2:87) Lihat bahasan ini dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:448. Baca juga: Tingkatan Hasad, Keterangan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 16:448-449. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:552. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 395.   – Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran bahaya hasad belajar al quran berlomba kebaikan ghibthoh hafalan quran hasad interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran mengajarkan al quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran
Dalam kitab Riyadhus Sholihin kali ini masih dibicarakan keutamaan Al-Qur’an, yaitu tidak boleh hasad salah satunya pada orang yang mengamalkan dan mengajarkan Al-Qur’an.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #997 4. Tidak Boleh Hasad Kecuali dalam Dua Perkara 4.1. Faedah hadits 4.2. Hasad ada tiga macam: 4.3. Referensi: Hadits #997 Tidak Boleh Hasad Kecuali dalam Dua Perkara وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ حَسَدَ إِلاَّ في اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ القُرْآنَ ، فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاء اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً ، فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . (( والآنَاءُ )) : السَّاعَاتُ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh hasad kecuali pada dua perkara: seseorang yang diberikan kepandaian Al-Qur’an oleh Allah, lalu ia membaca dan mengamalkannya pada malam dan siang hari, dan seseorang yang diberi harta oleh Allah, lalu ia menginfakkannya pada malam dan siang hari.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5025 dan Muslim, no. 815] Al-anaa’ adalah waktu-waktu.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil motivasi agar menghafalkan Al-Qur’an dan terus menerus bersamanya dengan tilawah, tadabur, dan tafakur. Hadits ini jadi dalil keutamaan orang yang membaca dan mengamalkan Al-Qur’an pada siang dan malam hari. Hendaklah menjalankan semua perintah dan menjauhi semua larangan yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Hasad adalah penyakit berbahaya, hendaklah dijauhi. Hasad ghibthah, yaitu berlomba dalam kebaikan itu terpuji. Hendaklah berlomba dalam amal kebaikan. Hal ini disebut dengan ghibthah. Ghibthah dalam ilmu dan amalan kebaikan tidaklah termasuk hasad yang tercela. Seluruh nikmat itu dari Allah, wajib disyukuri. Cara bersyukur adalah memanfaatkan nikmat itu dalam ketaatan. Hendaklah mengeluarkan harta pada jalan kebaikan, boleh seluruh harta dikeluarkan asalkan tidak menghalangi ahli waris mendapati hartanya atau tidak menjadikan ahli waris meminta-minta atau melakukan hal haram. Hadits ini menjadi dalil bahwa orang kaya yang mencari rida Allah dengan hartanya itu lebih afdal daripada orang miskin yang tidak mampu melakukan seperti itu. Demikian dikatakan oleh Ibnu Baththol. Al-Khaththabi menyimpulkan dari hadits ini tentang motivasi untuk mencari ilmu, belajar, dan bersedekah dengan harta. Baca juga: Hanya Boleh Hasad pada Dua Orang   Hasad ada tiga macam: Muharrom (yang diharamkan), yaitu menginginkan nikmat yang ada pada orang lain itu hilang, bisa jadi berharap nikmat itu berpindah padanya. Mubah (yang dibolehkan), yaitu menginginkan kebaikan dunia yang ada pada orang lain dan ingin semisalnya. Mahmuud (yang terpuji), yaitu menginginkan kebaikan agama yang ada pada orang lain dan ingin semisalnya. Imam Nawawi katakan, bahwa hasad yang pertama itu haram dengan ijmak. Sebagai ulama berkata, “Jika Allah memberikan nikmat pada saudaramu, lantas engkau benci, engkau malah suka nikmat tersebut hilang, itu jelas haramnya. Hal ini berbeda jika nikmat tersebut diperoleh orang kafir, fajir (ahli maksiat), atau yang buat kerusakan.” (‘Umdah Al-Qari, 2:87) Lihat bahasan ini dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:448. Baca juga: Tingkatan Hasad, Keterangan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 16:448-449. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:552. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 395.   – Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran bahaya hasad belajar al quran berlomba kebaikan ghibthoh hafalan quran hasad interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran mengajarkan al quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran


Dalam kitab Riyadhus Sholihin kali ini masih dibicarakan keutamaan Al-Qur’an, yaitu tidak boleh hasad salah satunya pada orang yang mengamalkan dan mengajarkan Al-Qur’an.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an     Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) 2. Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an 3. Hadits #997 4. Tidak Boleh Hasad Kecuali dalam Dua Perkara 4.1. Faedah hadits 4.2. Hasad ada tiga macam: 4.3. Referensi: Hadits #997 Tidak Boleh Hasad Kecuali dalam Dua Perkara وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ حَسَدَ إِلاَّ في اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ القُرْآنَ ، فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاء اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً ، فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ )) متفقٌ عَلَيْهِ . (( والآنَاءُ )) : السَّاعَاتُ . Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh hasad kecuali pada dua perkara: seseorang yang diberikan kepandaian Al-Qur’an oleh Allah, lalu ia membaca dan mengamalkannya pada malam dan siang hari, dan seseorang yang diberi harta oleh Allah, lalu ia menginfakkannya pada malam dan siang hari.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5025 dan Muslim, no. 815] Al-anaa’ adalah waktu-waktu.   Faedah hadits Hadits ini jadi dalil motivasi agar menghafalkan Al-Qur’an dan terus menerus bersamanya dengan tilawah, tadabur, dan tafakur. Hadits ini jadi dalil keutamaan orang yang membaca dan mengamalkan Al-Qur’an pada siang dan malam hari. Hendaklah menjalankan semua perintah dan menjauhi semua larangan yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Hasad adalah penyakit berbahaya, hendaklah dijauhi. Hasad ghibthah, yaitu berlomba dalam kebaikan itu terpuji. Hendaklah berlomba dalam amal kebaikan. Hal ini disebut dengan ghibthah. Ghibthah dalam ilmu dan amalan kebaikan tidaklah termasuk hasad yang tercela. Seluruh nikmat itu dari Allah, wajib disyukuri. Cara bersyukur adalah memanfaatkan nikmat itu dalam ketaatan. Hendaklah mengeluarkan harta pada jalan kebaikan, boleh seluruh harta dikeluarkan asalkan tidak menghalangi ahli waris mendapati hartanya atau tidak menjadikan ahli waris meminta-minta atau melakukan hal haram. Hadits ini menjadi dalil bahwa orang kaya yang mencari rida Allah dengan hartanya itu lebih afdal daripada orang miskin yang tidak mampu melakukan seperti itu. Demikian dikatakan oleh Ibnu Baththol. Al-Khaththabi menyimpulkan dari hadits ini tentang motivasi untuk mencari ilmu, belajar, dan bersedekah dengan harta. Baca juga: Hanya Boleh Hasad pada Dua Orang   Hasad ada tiga macam: Muharrom (yang diharamkan), yaitu menginginkan nikmat yang ada pada orang lain itu hilang, bisa jadi berharap nikmat itu berpindah padanya. Mubah (yang dibolehkan), yaitu menginginkan kebaikan dunia yang ada pada orang lain dan ingin semisalnya. Mahmuud (yang terpuji), yaitu menginginkan kebaikan agama yang ada pada orang lain dan ingin semisalnya. Imam Nawawi katakan, bahwa hasad yang pertama itu haram dengan ijmak. Sebagai ulama berkata, “Jika Allah memberikan nikmat pada saudaramu, lantas engkau benci, engkau malah suka nikmat tersebut hilang, itu jelas haramnya. Hal ini berbeda jika nikmat tersebut diperoleh orang kafir, fajir (ahli maksiat), atau yang buat kerusakan.” (‘Umdah Al-Qari, 2:87) Lihat bahasan ini dalam Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj, 16:448. Baca juga: Tingkatan Hasad, Keterangan Syaikh Musthafa Al-‘Adawi   Referensi: Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 16:448-449. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:552. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 395.   – Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran bahaya hasad belajar al quran berlomba kebaikan ghibthoh hafalan quran hasad interaksi al quran keutamaan al quran khatam al quran membaca Al Quran mengajarkan al quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran

Matan Taqrib: Seputar Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah

Bagaimana memahami darah haidh, darah nifas, dan darah istihadhah? Semoga pelajaran matan taqrib bisa memahamkannya.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah 1.1. Penjelasan: 1.2. Catatan: 1.3. Tanda darah haidh berhenti 2. Lamanya Darah Haidh dan Nifas 3. Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas 3.1. Referensi: Pengertian Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيَخْرُجُ مِنَ الفَرْجِ ثَلاَثَةُ دِمَاءٍ دَمُ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالاِسْتِحَاضَةِ فَالحَيْضُ : هُو الدَّمُ الخَارِجُ مِنْ فَرْجِ المَرْأَةِ عَلَى سَبِيْلِ الصِّحَّةِ مِنْ غَيْرِ سَبَبِ الوِلاَدَةِ وَلَوْنُهُ أَسْوَدُ مُحْتَدِمٌ لَذَّاعٌ ، وَ النِّفَاسُ : هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ عَقِبَ الوِلاَدَةِ ، وَ الاِسْتِحَاضَةُ: هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ فِي غَيْرِ أَيَّامِ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ . Ada tiga darah yang keluar dari kemaluan wanita: Darah haidh. Darah nifas. Darah istihadhah. Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan normal, bukan karena melahirkan. Darah haidh itu hitam kemerah-merahan disertai nyeri. Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Darah istihadhah adalah darah yang keluar bukan pada hari-hari haidh dan nifas.   Penjelasan: Haidh secara bahasa berarti saylaan (sesuatu yang mengalir). Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita (qubul) dari wanita yang telah mencapai sembilan tahun qamariyah (menurut perkiraan), darahnya itu normal, bukan karena sebab melahirkan, keluar pada waktu tertentu (memiliki siklus bulanan), warnanya itu merah kehitam-hitaman. Allah menyebutkan mengenai darah haidh: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222).   Catatan: Semisal warna hitam adalah warna kuning dan merah, itu termasuk haidh.     Tanda darah haidh berhenti Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tidak perlu lagi menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad). Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Secara syari, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Istihadhah secara bahasa berarti saylaan (mengalir). Secara istilah syari, darah istihadhah adalah darah yang keluar dari urat di bagian dasar rahim, keluar pada selain hari haidh dan nifas, darahnya tidak normal. Darah selain haidh dan nifas termasuk darah istihadhah. Baca juga: Seputar Hukum Haidh dan Nifas   Lamanya Darah Haidh dan Nifas Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَأَقَلُّ الحَيْضِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَأَكْثَرُهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَغَالِبُهُ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ وَأَقَلُّ النِّفَاسِ لَحْظَةٌ وَأَكْثَرُهُ سِتُّوْنَ يَوْماً وَغَالِبُهُ أَرْبَعُوْنَ وَأَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الحَيْضَتَيْنَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَلاَ حَدَّ لِأَكْثَرِهِ وَأَقَلُّ زَمَنٍ تَحِيْضُ فِيْهِ المَرْأَةُ تِسْعُ سِنِيْنَ وَأَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهُ أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَ أَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهَا أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَغَالِبُهُ تِسْعَةُ أَشْهُرٍ. Masa haidh paling minimal adalah sehari semalam, sedangkan paling lama adalah lima belas hari. Biasanya lama haidh adalah enam atau tujuh hari. Masa nifas paling pendek adalah sejenak, sedangkan paling lama adalah enam puluh hari. Biasanya lama nifas adalah empat puluh hari. Masa suci paling minimal antara dua haidh adalah lima belas hari dan tidak ada batasan jangka waktu paling lamanya. Umur perempuan mengalami haidh paling sedikit adalah sembilan tahun. Jangka waktu hamil paling sedikit adalah enam bulan, sedangkan paling lama adalah empat tahun. Namun masa hamil biasanya adalah sembilan bulan.   Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhaj As-Salikin, وَالْأَصْلُ‭ ‬فِي‭ ‬اَلدَّمِ‭ ‬اَلَّذِي‭ ‬يُصِيبُ‭ ‬اَلْمَرْأَةَ‭: ‬أَنَّهُ‭ ‬حَيْضٌ،‭ ‬بِلَا‭ ‬حَدٍ‭ ‬لِسِنِّه،‭ ‬وَلَا‭ ‬قَدَرِهِ،‭ ‬وَلاَ‭ ‬تَكَرُّرِهِ إِلَّا‭ ‬إِنْ‭ ‬أَطْبَقَ‭ ‬اَلدَّمُ‭ ‬عَلَى‭ ‬اَلْمَرْأَةِ،‭ ‬أَوْ‭ ‬صَارَ‭ ‬لَا‭ ‬يَنْقَطِعُ‭ ‬عَنْهَا‭ ‬إِلَّا‭ ‬يَسِيرًا‭ ‬فَإِنَّهَا‭ ‬تَصِيرُ‭ ‬مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.  Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya haidh. Selama wanita melihat kebiasaan haidhnya terus menerus, maka dihukumi haidh. Jika kurang dari sehari, tetapi darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haidh. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haidh. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haidh. Karena sudah diketahui secara syari dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haidh. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidhnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Baca juga: Safinatun Naja, Seputar Hukum Haidh dan Nifas   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. – Diselesaikan pada 14 Jumadal Ula H, 8 Desember 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah nifas datang haidh haidh hewan suci istihadhah macam najis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis nifas puasa wanita hamil wanita nifas

Matan Taqrib: Seputar Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah

Bagaimana memahami darah haidh, darah nifas, dan darah istihadhah? Semoga pelajaran matan taqrib bisa memahamkannya.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah 1.1. Penjelasan: 1.2. Catatan: 1.3. Tanda darah haidh berhenti 2. Lamanya Darah Haidh dan Nifas 3. Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas 3.1. Referensi: Pengertian Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيَخْرُجُ مِنَ الفَرْجِ ثَلاَثَةُ دِمَاءٍ دَمُ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالاِسْتِحَاضَةِ فَالحَيْضُ : هُو الدَّمُ الخَارِجُ مِنْ فَرْجِ المَرْأَةِ عَلَى سَبِيْلِ الصِّحَّةِ مِنْ غَيْرِ سَبَبِ الوِلاَدَةِ وَلَوْنُهُ أَسْوَدُ مُحْتَدِمٌ لَذَّاعٌ ، وَ النِّفَاسُ : هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ عَقِبَ الوِلاَدَةِ ، وَ الاِسْتِحَاضَةُ: هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ فِي غَيْرِ أَيَّامِ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ . Ada tiga darah yang keluar dari kemaluan wanita: Darah haidh. Darah nifas. Darah istihadhah. Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan normal, bukan karena melahirkan. Darah haidh itu hitam kemerah-merahan disertai nyeri. Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Darah istihadhah adalah darah yang keluar bukan pada hari-hari haidh dan nifas.   Penjelasan: Haidh secara bahasa berarti saylaan (sesuatu yang mengalir). Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita (qubul) dari wanita yang telah mencapai sembilan tahun qamariyah (menurut perkiraan), darahnya itu normal, bukan karena sebab melahirkan, keluar pada waktu tertentu (memiliki siklus bulanan), warnanya itu merah kehitam-hitaman. Allah menyebutkan mengenai darah haidh: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222).   Catatan: Semisal warna hitam adalah warna kuning dan merah, itu termasuk haidh.     Tanda darah haidh berhenti Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tidak perlu lagi menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad). Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Secara syari, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Istihadhah secara bahasa berarti saylaan (mengalir). Secara istilah syari, darah istihadhah adalah darah yang keluar dari urat di bagian dasar rahim, keluar pada selain hari haidh dan nifas, darahnya tidak normal. Darah selain haidh dan nifas termasuk darah istihadhah. Baca juga: Seputar Hukum Haidh dan Nifas   Lamanya Darah Haidh dan Nifas Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَأَقَلُّ الحَيْضِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَأَكْثَرُهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَغَالِبُهُ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ وَأَقَلُّ النِّفَاسِ لَحْظَةٌ وَأَكْثَرُهُ سِتُّوْنَ يَوْماً وَغَالِبُهُ أَرْبَعُوْنَ وَأَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الحَيْضَتَيْنَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَلاَ حَدَّ لِأَكْثَرِهِ وَأَقَلُّ زَمَنٍ تَحِيْضُ فِيْهِ المَرْأَةُ تِسْعُ سِنِيْنَ وَأَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهُ أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَ أَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهَا أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَغَالِبُهُ تِسْعَةُ أَشْهُرٍ. Masa haidh paling minimal adalah sehari semalam, sedangkan paling lama adalah lima belas hari. Biasanya lama haidh adalah enam atau tujuh hari. Masa nifas paling pendek adalah sejenak, sedangkan paling lama adalah enam puluh hari. Biasanya lama nifas adalah empat puluh hari. Masa suci paling minimal antara dua haidh adalah lima belas hari dan tidak ada batasan jangka waktu paling lamanya. Umur perempuan mengalami haidh paling sedikit adalah sembilan tahun. Jangka waktu hamil paling sedikit adalah enam bulan, sedangkan paling lama adalah empat tahun. Namun masa hamil biasanya adalah sembilan bulan.   Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhaj As-Salikin, وَالْأَصْلُ‭ ‬فِي‭ ‬اَلدَّمِ‭ ‬اَلَّذِي‭ ‬يُصِيبُ‭ ‬اَلْمَرْأَةَ‭: ‬أَنَّهُ‭ ‬حَيْضٌ،‭ ‬بِلَا‭ ‬حَدٍ‭ ‬لِسِنِّه،‭ ‬وَلَا‭ ‬قَدَرِهِ،‭ ‬وَلاَ‭ ‬تَكَرُّرِهِ إِلَّا‭ ‬إِنْ‭ ‬أَطْبَقَ‭ ‬اَلدَّمُ‭ ‬عَلَى‭ ‬اَلْمَرْأَةِ،‭ ‬أَوْ‭ ‬صَارَ‭ ‬لَا‭ ‬يَنْقَطِعُ‭ ‬عَنْهَا‭ ‬إِلَّا‭ ‬يَسِيرًا‭ ‬فَإِنَّهَا‭ ‬تَصِيرُ‭ ‬مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.  Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya haidh. Selama wanita melihat kebiasaan haidhnya terus menerus, maka dihukumi haidh. Jika kurang dari sehari, tetapi darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haidh. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haidh. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haidh. Karena sudah diketahui secara syari dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haidh. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidhnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Baca juga: Safinatun Naja, Seputar Hukum Haidh dan Nifas   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. – Diselesaikan pada 14 Jumadal Ula H, 8 Desember 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah nifas datang haidh haidh hewan suci istihadhah macam najis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis nifas puasa wanita hamil wanita nifas
Bagaimana memahami darah haidh, darah nifas, dan darah istihadhah? Semoga pelajaran matan taqrib bisa memahamkannya.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah 1.1. Penjelasan: 1.2. Catatan: 1.3. Tanda darah haidh berhenti 2. Lamanya Darah Haidh dan Nifas 3. Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas 3.1. Referensi: Pengertian Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيَخْرُجُ مِنَ الفَرْجِ ثَلاَثَةُ دِمَاءٍ دَمُ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالاِسْتِحَاضَةِ فَالحَيْضُ : هُو الدَّمُ الخَارِجُ مِنْ فَرْجِ المَرْأَةِ عَلَى سَبِيْلِ الصِّحَّةِ مِنْ غَيْرِ سَبَبِ الوِلاَدَةِ وَلَوْنُهُ أَسْوَدُ مُحْتَدِمٌ لَذَّاعٌ ، وَ النِّفَاسُ : هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ عَقِبَ الوِلاَدَةِ ، وَ الاِسْتِحَاضَةُ: هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ فِي غَيْرِ أَيَّامِ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ . Ada tiga darah yang keluar dari kemaluan wanita: Darah haidh. Darah nifas. Darah istihadhah. Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan normal, bukan karena melahirkan. Darah haidh itu hitam kemerah-merahan disertai nyeri. Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Darah istihadhah adalah darah yang keluar bukan pada hari-hari haidh dan nifas.   Penjelasan: Haidh secara bahasa berarti saylaan (sesuatu yang mengalir). Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita (qubul) dari wanita yang telah mencapai sembilan tahun qamariyah (menurut perkiraan), darahnya itu normal, bukan karena sebab melahirkan, keluar pada waktu tertentu (memiliki siklus bulanan), warnanya itu merah kehitam-hitaman. Allah menyebutkan mengenai darah haidh: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222).   Catatan: Semisal warna hitam adalah warna kuning dan merah, itu termasuk haidh.     Tanda darah haidh berhenti Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tidak perlu lagi menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad). Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Secara syari, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Istihadhah secara bahasa berarti saylaan (mengalir). Secara istilah syari, darah istihadhah adalah darah yang keluar dari urat di bagian dasar rahim, keluar pada selain hari haidh dan nifas, darahnya tidak normal. Darah selain haidh dan nifas termasuk darah istihadhah. Baca juga: Seputar Hukum Haidh dan Nifas   Lamanya Darah Haidh dan Nifas Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَأَقَلُّ الحَيْضِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَأَكْثَرُهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَغَالِبُهُ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ وَأَقَلُّ النِّفَاسِ لَحْظَةٌ وَأَكْثَرُهُ سِتُّوْنَ يَوْماً وَغَالِبُهُ أَرْبَعُوْنَ وَأَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الحَيْضَتَيْنَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَلاَ حَدَّ لِأَكْثَرِهِ وَأَقَلُّ زَمَنٍ تَحِيْضُ فِيْهِ المَرْأَةُ تِسْعُ سِنِيْنَ وَأَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهُ أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَ أَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهَا أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَغَالِبُهُ تِسْعَةُ أَشْهُرٍ. Masa haidh paling minimal adalah sehari semalam, sedangkan paling lama adalah lima belas hari. Biasanya lama haidh adalah enam atau tujuh hari. Masa nifas paling pendek adalah sejenak, sedangkan paling lama adalah enam puluh hari. Biasanya lama nifas adalah empat puluh hari. Masa suci paling minimal antara dua haidh adalah lima belas hari dan tidak ada batasan jangka waktu paling lamanya. Umur perempuan mengalami haidh paling sedikit adalah sembilan tahun. Jangka waktu hamil paling sedikit adalah enam bulan, sedangkan paling lama adalah empat tahun. Namun masa hamil biasanya adalah sembilan bulan.   Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhaj As-Salikin, وَالْأَصْلُ‭ ‬فِي‭ ‬اَلدَّمِ‭ ‬اَلَّذِي‭ ‬يُصِيبُ‭ ‬اَلْمَرْأَةَ‭: ‬أَنَّهُ‭ ‬حَيْضٌ،‭ ‬بِلَا‭ ‬حَدٍ‭ ‬لِسِنِّه،‭ ‬وَلَا‭ ‬قَدَرِهِ،‭ ‬وَلاَ‭ ‬تَكَرُّرِهِ إِلَّا‭ ‬إِنْ‭ ‬أَطْبَقَ‭ ‬اَلدَّمُ‭ ‬عَلَى‭ ‬اَلْمَرْأَةِ،‭ ‬أَوْ‭ ‬صَارَ‭ ‬لَا‭ ‬يَنْقَطِعُ‭ ‬عَنْهَا‭ ‬إِلَّا‭ ‬يَسِيرًا‭ ‬فَإِنَّهَا‭ ‬تَصِيرُ‭ ‬مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.  Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya haidh. Selama wanita melihat kebiasaan haidhnya terus menerus, maka dihukumi haidh. Jika kurang dari sehari, tetapi darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haidh. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haidh. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haidh. Karena sudah diketahui secara syari dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haidh. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidhnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Baca juga: Safinatun Naja, Seputar Hukum Haidh dan Nifas   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. – Diselesaikan pada 14 Jumadal Ula H, 8 Desember 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah nifas datang haidh haidh hewan suci istihadhah macam najis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis nifas puasa wanita hamil wanita nifas


Bagaimana memahami darah haidh, darah nifas, dan darah istihadhah? Semoga pelajaran matan taqrib bisa memahamkannya.   Daftar Isi tutup 1. Pengertian Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah 1.1. Penjelasan: 1.2. Catatan: 1.3. Tanda darah haidh berhenti 2. Lamanya Darah Haidh dan Nifas 3. Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas 3.1. Referensi: Pengertian Darah Haidh, Nifas, dan Istihadhah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَيَخْرُجُ مِنَ الفَرْجِ ثَلاَثَةُ دِمَاءٍ دَمُ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالاِسْتِحَاضَةِ فَالحَيْضُ : هُو الدَّمُ الخَارِجُ مِنْ فَرْجِ المَرْأَةِ عَلَى سَبِيْلِ الصِّحَّةِ مِنْ غَيْرِ سَبَبِ الوِلاَدَةِ وَلَوْنُهُ أَسْوَدُ مُحْتَدِمٌ لَذَّاعٌ ، وَ النِّفَاسُ : هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ عَقِبَ الوِلاَدَةِ ، وَ الاِسْتِحَاضَةُ: هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ فِي غَيْرِ أَيَّامِ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ . Ada tiga darah yang keluar dari kemaluan wanita: Darah haidh. Darah nifas. Darah istihadhah. Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan normal, bukan karena melahirkan. Darah haidh itu hitam kemerah-merahan disertai nyeri. Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Darah istihadhah adalah darah yang keluar bukan pada hari-hari haidh dan nifas.   Penjelasan: Haidh secara bahasa berarti saylaan (sesuatu yang mengalir). Darah haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita (qubul) dari wanita yang telah mencapai sembilan tahun qamariyah (menurut perkiraan), darahnya itu normal, bukan karena sebab melahirkan, keluar pada waktu tertentu (memiliki siklus bulanan), warnanya itu merah kehitam-hitaman. Allah menyebutkan mengenai darah haidh: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi).” (QS. Al-Baqarah: 222).   Catatan: Semisal warna hitam adalah warna kuning dan merah, itu termasuk haidh.     Tanda darah haidh berhenti Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh. Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh. Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al–jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tidak perlu lagi menunggu al-jufuf. Beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas. Kapas itu terdapat warna kuning. Aisyah pun berkata, لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad). Nifas secara bahasa berarti wiladah (melahirkan). Secara syari, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Istihadhah secara bahasa berarti saylaan (mengalir). Secara istilah syari, darah istihadhah adalah darah yang keluar dari urat di bagian dasar rahim, keluar pada selain hari haidh dan nifas, darahnya tidak normal. Darah selain haidh dan nifas termasuk darah istihadhah. Baca juga: Seputar Hukum Haidh dan Nifas   Lamanya Darah Haidh dan Nifas Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, وَأَقَلُّ الحَيْضِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَأَكْثَرُهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَغَالِبُهُ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ وَأَقَلُّ النِّفَاسِ لَحْظَةٌ وَأَكْثَرُهُ سِتُّوْنَ يَوْماً وَغَالِبُهُ أَرْبَعُوْنَ وَأَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الحَيْضَتَيْنَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْماً وَلاَ حَدَّ لِأَكْثَرِهِ وَأَقَلُّ زَمَنٍ تَحِيْضُ فِيْهِ المَرْأَةُ تِسْعُ سِنِيْنَ وَأَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهُ أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَ أَقَلُّ الحَمْلِ سِتَّةُ أَشْهُرٍ وَأَكْثَرُهَا أَرْبَعُ سِنِيْنَ وَغَالِبُهُ تِسْعَةُ أَشْهُرٍ. Masa haidh paling minimal adalah sehari semalam, sedangkan paling lama adalah lima belas hari. Biasanya lama haidh adalah enam atau tujuh hari. Masa nifas paling pendek adalah sejenak, sedangkan paling lama adalah enam puluh hari. Biasanya lama nifas adalah empat puluh hari. Masa suci paling minimal antara dua haidh adalah lima belas hari dan tidak ada batasan jangka waktu paling lamanya. Umur perempuan mengalami haidh paling sedikit adalah sembilan tahun. Jangka waktu hamil paling sedikit adalah enam bulan, sedangkan paling lama adalah empat tahun. Namun masa hamil biasanya adalah sembilan bulan.   Kaidah untuk memahami darah haidh dan nifas Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam Manhaj As-Salikin, وَالْأَصْلُ‭ ‬فِي‭ ‬اَلدَّمِ‭ ‬اَلَّذِي‭ ‬يُصِيبُ‭ ‬اَلْمَرْأَةَ‭: ‬أَنَّهُ‭ ‬حَيْضٌ،‭ ‬بِلَا‭ ‬حَدٍ‭ ‬لِسِنِّه،‭ ‬وَلَا‭ ‬قَدَرِهِ،‭ ‬وَلاَ‭ ‬تَكَرُّرِهِ إِلَّا‭ ‬إِنْ‭ ‬أَطْبَقَ‭ ‬اَلدَّمُ‭ ‬عَلَى‭ ‬اَلْمَرْأَةِ،‭ ‬أَوْ‭ ‬صَارَ‭ ‬لَا‭ ‬يَنْقَطِعُ‭ ‬عَنْهَا‭ ‬إِلَّا‭ ‬يَسِيرًا‭ ‬فَإِنَّهَا‭ ‬تَصِيرُ‭ ‬مُسْتَحَاضَة Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haidh, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit (sebentar), maka dihukumi sebagai darah istihadhah.  Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal lamanya haidh. Selama wanita melihat kebiasaan haidhnya terus menerus, maka dihukumi haidh. Jika kurang dari sehari, tetapi darah tersebut terus keluar, maka dihukumi haidh. Begitu pula jika lebih dari tujuh belas hari dan keluar terus menerus, maka dihukumi haidh. Adapun jika darah keluar selamanya terus menerus, diketahui seperti itu bukanlah haidh. Karena sudah diketahui secara syari dan menurut pengertian bahasa, seorang wanita kadang mengalami suci, kadang mengalami haidh. Ketika suci ada hukum tersendiri, begitu pula ketika haidhnya. (Majmu’ah Al-Fatawa, 19:237) Baca juga: Safinatun Naja, Seputar Hukum Haidh dan Nifas   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. – Diselesaikan pada 14 Jumadal Ula H, 8 Desember 2022 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah haidh darah nifas datang haidh haidh hewan suci istihadhah macam najis matan abu syuja matan taqrib matan taqrib thaharah najis nifas puasa wanita hamil wanita nifas

Bulughul Maram – Shalat: Jika Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam

Siapa saja yang sudah rutin shalat malam, shalat tahajud, shalat witir, jangan sampai meninggalkannya. Amalan yang kontinu, rutin, ajeg, itu lebih baik. Semoga Allah mudahkan.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam 5. Hadits 31/380 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam Hadits 31/380 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو بْنِ الْعَاصِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا عَبْدَ اللهِ! لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ، كَانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Wahai ‘Abdullah, janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, tetapi sekarang ia meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, no. 1159, 185]   Faedah hadits Hadits ini berisi dorongan melakukan shalat malam. Jangan sampai kita meniru orang yang malas yang meninggalkan amal saleh. Hendaklah yang ditiru adalah orang yang semangat dan rajin beramal saleh. Walaupun shalat malam itu sunnah, tetapi shalat tersebut adalah amalan ketaatan yang paling afdal. ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash ketika mendengar nasihat ini, ia akhirnya semangat ibadah, ia rajin shalat, dan semangat shalat tahajud, sampai-sampai ia tak sempat tidur malam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihati kepada ‘Abdullah agar bersikap pertengahan. Dianjurkan untuk menjaga amalan kebaikan dan ketaaatan, jangan sampai menganggap remeh, jangan sampai pula berlebihan. Jika seseorang bersikap pertengahan dalam beramal, amalnya akan terus terjaga dan langgeng. Hendaklah seseorang menjalankan ibadah pada malam hari sesuai kemampuannya. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama kaum muslimin tidaklah berbeda pendapat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam itu sunnah, termasuk kebaikan dan ketaatan. Yang ingin mengerjakan sedikit, silakan. Yang ingin mengerjakan banyak, silakan.” Dimakruhkan memutus ibadah, walaupun amalan itu tidak wajib. Shalat malam adalah bukan sunnah rawatib. Shalat malam adalah shalat sunnah mutlak yang paling afdal karena shalat tersebut dilakukan saat manusia lalai dan banyak yang meninggalkannya. Shalat malam pada akhir malam lebih afdal daripada pada awal malam karena shalat setelah bangun tidur malam lebih berat dan yang melakukannya itu sedikit. Imam Al-Mawardi rahimahullah mengatakan bahwa sebagian ulama menyatakan, shalat tahajud itu lebih afdal daripada dua rakaat shalat sunnah Fajar. Dimakruhkan mengerjakan shalat malam pada seluruh waktu malam.   Baca juga: Dulu Dia Rajin Shalat Malam, Sekarang? Shalat Malam itu Kebiasaan Orang Saleh Di Balik Amalan yang Sedikit, Tetapi Kontinu   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:320-321. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:624-625.     —   Diselesaikan pada Kamis sore, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan kontinu amalan rutin bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud istiqamah keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah kiat istiqamah panduan shalat tarawih shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir

Bulughul Maram – Shalat: Jika Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam

Siapa saja yang sudah rutin shalat malam, shalat tahajud, shalat witir, jangan sampai meninggalkannya. Amalan yang kontinu, rutin, ajeg, itu lebih baik. Semoga Allah mudahkan.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam 5. Hadits 31/380 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam Hadits 31/380 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو بْنِ الْعَاصِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا عَبْدَ اللهِ! لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ، كَانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Wahai ‘Abdullah, janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, tetapi sekarang ia meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, no. 1159, 185]   Faedah hadits Hadits ini berisi dorongan melakukan shalat malam. Jangan sampai kita meniru orang yang malas yang meninggalkan amal saleh. Hendaklah yang ditiru adalah orang yang semangat dan rajin beramal saleh. Walaupun shalat malam itu sunnah, tetapi shalat tersebut adalah amalan ketaatan yang paling afdal. ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash ketika mendengar nasihat ini, ia akhirnya semangat ibadah, ia rajin shalat, dan semangat shalat tahajud, sampai-sampai ia tak sempat tidur malam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihati kepada ‘Abdullah agar bersikap pertengahan. Dianjurkan untuk menjaga amalan kebaikan dan ketaaatan, jangan sampai menganggap remeh, jangan sampai pula berlebihan. Jika seseorang bersikap pertengahan dalam beramal, amalnya akan terus terjaga dan langgeng. Hendaklah seseorang menjalankan ibadah pada malam hari sesuai kemampuannya. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama kaum muslimin tidaklah berbeda pendapat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam itu sunnah, termasuk kebaikan dan ketaatan. Yang ingin mengerjakan sedikit, silakan. Yang ingin mengerjakan banyak, silakan.” Dimakruhkan memutus ibadah, walaupun amalan itu tidak wajib. Shalat malam adalah bukan sunnah rawatib. Shalat malam adalah shalat sunnah mutlak yang paling afdal karena shalat tersebut dilakukan saat manusia lalai dan banyak yang meninggalkannya. Shalat malam pada akhir malam lebih afdal daripada pada awal malam karena shalat setelah bangun tidur malam lebih berat dan yang melakukannya itu sedikit. Imam Al-Mawardi rahimahullah mengatakan bahwa sebagian ulama menyatakan, shalat tahajud itu lebih afdal daripada dua rakaat shalat sunnah Fajar. Dimakruhkan mengerjakan shalat malam pada seluruh waktu malam.   Baca juga: Dulu Dia Rajin Shalat Malam, Sekarang? Shalat Malam itu Kebiasaan Orang Saleh Di Balik Amalan yang Sedikit, Tetapi Kontinu   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:320-321. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:624-625.     —   Diselesaikan pada Kamis sore, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan kontinu amalan rutin bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud istiqamah keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah kiat istiqamah panduan shalat tarawih shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir
Siapa saja yang sudah rutin shalat malam, shalat tahajud, shalat witir, jangan sampai meninggalkannya. Amalan yang kontinu, rutin, ajeg, itu lebih baik. Semoga Allah mudahkan.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam 5. Hadits 31/380 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam Hadits 31/380 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو بْنِ الْعَاصِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا عَبْدَ اللهِ! لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ، كَانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Wahai ‘Abdullah, janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, tetapi sekarang ia meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, no. 1159, 185]   Faedah hadits Hadits ini berisi dorongan melakukan shalat malam. Jangan sampai kita meniru orang yang malas yang meninggalkan amal saleh. Hendaklah yang ditiru adalah orang yang semangat dan rajin beramal saleh. Walaupun shalat malam itu sunnah, tetapi shalat tersebut adalah amalan ketaatan yang paling afdal. ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash ketika mendengar nasihat ini, ia akhirnya semangat ibadah, ia rajin shalat, dan semangat shalat tahajud, sampai-sampai ia tak sempat tidur malam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihati kepada ‘Abdullah agar bersikap pertengahan. Dianjurkan untuk menjaga amalan kebaikan dan ketaaatan, jangan sampai menganggap remeh, jangan sampai pula berlebihan. Jika seseorang bersikap pertengahan dalam beramal, amalnya akan terus terjaga dan langgeng. Hendaklah seseorang menjalankan ibadah pada malam hari sesuai kemampuannya. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama kaum muslimin tidaklah berbeda pendapat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam itu sunnah, termasuk kebaikan dan ketaatan. Yang ingin mengerjakan sedikit, silakan. Yang ingin mengerjakan banyak, silakan.” Dimakruhkan memutus ibadah, walaupun amalan itu tidak wajib. Shalat malam adalah bukan sunnah rawatib. Shalat malam adalah shalat sunnah mutlak yang paling afdal karena shalat tersebut dilakukan saat manusia lalai dan banyak yang meninggalkannya. Shalat malam pada akhir malam lebih afdal daripada pada awal malam karena shalat setelah bangun tidur malam lebih berat dan yang melakukannya itu sedikit. Imam Al-Mawardi rahimahullah mengatakan bahwa sebagian ulama menyatakan, shalat tahajud itu lebih afdal daripada dua rakaat shalat sunnah Fajar. Dimakruhkan mengerjakan shalat malam pada seluruh waktu malam.   Baca juga: Dulu Dia Rajin Shalat Malam, Sekarang? Shalat Malam itu Kebiasaan Orang Saleh Di Balik Amalan yang Sedikit, Tetapi Kontinu   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:320-321. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:624-625.     —   Diselesaikan pada Kamis sore, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan kontinu amalan rutin bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud istiqamah keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah kiat istiqamah panduan shalat tarawih shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir


Siapa saja yang sudah rutin shalat malam, shalat tahajud, shalat witir, jangan sampai meninggalkannya. Amalan yang kontinu, rutin, ajeg, itu lebih baik. Semoga Allah mudahkan.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam 5. Hadits 31/380 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Yang Sudah Rutin, Jangan Tinggalkan Shalat Malam Hadits 31/380 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو بْنِ الْعَاصِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا عَبْدَ اللهِ! لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ، كَانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Wahai ‘Abdullah, janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, tetapi sekarang ia meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, no. 1159, 185]   Faedah hadits Hadits ini berisi dorongan melakukan shalat malam. Jangan sampai kita meniru orang yang malas yang meninggalkan amal saleh. Hendaklah yang ditiru adalah orang yang semangat dan rajin beramal saleh. Walaupun shalat malam itu sunnah, tetapi shalat tersebut adalah amalan ketaatan yang paling afdal. ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash ketika mendengar nasihat ini, ia akhirnya semangat ibadah, ia rajin shalat, dan semangat shalat tahajud, sampai-sampai ia tak sempat tidur malam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihati kepada ‘Abdullah agar bersikap pertengahan. Dianjurkan untuk menjaga amalan kebaikan dan ketaaatan, jangan sampai menganggap remeh, jangan sampai pula berlebihan. Jika seseorang bersikap pertengahan dalam beramal, amalnya akan terus terjaga dan langgeng. Hendaklah seseorang menjalankan ibadah pada malam hari sesuai kemampuannya. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Para ulama kaum muslimin tidaklah berbeda pendapat bahwa shalat malam itu tidak ada batasan jumlah rakaat tertentu. Shalat malam itu sunnah, termasuk kebaikan dan ketaatan. Yang ingin mengerjakan sedikit, silakan. Yang ingin mengerjakan banyak, silakan.” Dimakruhkan memutus ibadah, walaupun amalan itu tidak wajib. Shalat malam adalah bukan sunnah rawatib. Shalat malam adalah shalat sunnah mutlak yang paling afdal karena shalat tersebut dilakukan saat manusia lalai dan banyak yang meninggalkannya. Shalat malam pada akhir malam lebih afdal daripada pada awal malam karena shalat setelah bangun tidur malam lebih berat dan yang melakukannya itu sedikit. Imam Al-Mawardi rahimahullah mengatakan bahwa sebagian ulama menyatakan, shalat tahajud itu lebih afdal daripada dua rakaat shalat sunnah Fajar. Dimakruhkan mengerjakan shalat malam pada seluruh waktu malam.   Baca juga: Dulu Dia Rajin Shalat Malam, Sekarang? Shalat Malam itu Kebiasaan Orang Saleh Di Balik Amalan yang Sedikit, Tetapi Kontinu   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:320-321. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:624-625.     —   Diselesaikan pada Kamis sore, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan kontinu amalan rutin bulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud istiqamah keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah kiat istiqamah panduan shalat tarawih shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir

Dianjurkannya Kain Kafan Berwarna Putih

Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (ketika wafat) dikafani jasadnya dengan tiga helai kain yang sangat putih terbuat dari katun dari negeri Yaman dan tidak dikenakan padanya baju dan serban (tutup kepala).” (HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ“Berpakaianlah dengan kain putih. Sesungguhnya ia pakaianmu yang paling baik. Dan jadikanlah kain putih itu sebagai kain kafan untuk orang yang meninggal di antara kalian.” (HR. Ahmad no. 2219, Abu Dawud no. 3878, 4061, Ibnu Majah no. 1472, 3566, dan Tirmidzi no. 994. Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)BACA JUGA: Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanFaedah hadisSyekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Di dalam hadis ini terdapat anjuran untuk memilih kain berwarna putih sebagai pakaian ketika masih hidup dan juga (anjuran) untuk memilih kain putih sebagai kain kafan untuk jenazah. Kain berwarna putih adalah yang utama dikenakan oleh laki-laki.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah juga menjelaskan, “Kain berwarna putih untuk laki-laki itu yang lebih utama ketika masih hidup. Sedangkan ketika sudah meninggal dunia, lebih utama (dijadikan sebagai kain kafan) untuk laki-laki dan perempuan. Jika tidak dijumpai kain berwarna putih, dan yang ada adalah warna selain warna putih, dan digunakan sebagai kain kafan, maka hal itu diperbolehkan.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini dalil dianjurkannya mengkafani jenazah dengan kain berwarna putih, dan kain putih itu lebih utama dibandingkan kain yang lainnya karena lebih bersih dan lebih suci. Dan karena Allah Ta’ala telah memilih kain berwarna putih itu untuk Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melalui tangan para sahabat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi kain kafan tiga lapis berwarna putih. Akan tetapi, jika jenazah diberi kain kafan selain berwarna putih, hal itu juga diperbolehkan.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ“Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang mati di antara kalian dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi no. 2810 dan Ibnu Majah no. 3567. Dinilai sahih oleh Al-Albani)Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hal ini karena warna putih jika ada kotoran sedikt, akan terlihat jelas sehingga langsung dihilangkan (dicuci), sehingga pakaian putih itu lebih suci. Demikian pula, semua warna yang lain itu butuh dicelup dengan warna, berbeda halnya dengan kain putih. Karena warna putih adalah warna asli yang tidak perlu usaha untuk dicelup dengan warna tertentu. Akan tetapi, hal ini tidaklah berarti bahwa pakaian selain warna putih itu makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memakai pakaian selain warna putih, sebagaimana dijelaskan dalam bab Al-Libaas (pakaian). Sehingga inilah yang memalingkan makna perintah “Kenakanlah pakaian” dari perintah wajib menjadi perintah anjuran (sunah). Jika tidak, maka zahir (makna yang lebih dekat) adalah wajib.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)BACA JUGA:Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Kasongan, 22 Jumadil akhirah 1444/ 15 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idTags: adabfikihfikih mengurus jenazahjenazahkain kafanmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazah

Dianjurkannya Kain Kafan Berwarna Putih

Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (ketika wafat) dikafani jasadnya dengan tiga helai kain yang sangat putih terbuat dari katun dari negeri Yaman dan tidak dikenakan padanya baju dan serban (tutup kepala).” (HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ“Berpakaianlah dengan kain putih. Sesungguhnya ia pakaianmu yang paling baik. Dan jadikanlah kain putih itu sebagai kain kafan untuk orang yang meninggal di antara kalian.” (HR. Ahmad no. 2219, Abu Dawud no. 3878, 4061, Ibnu Majah no. 1472, 3566, dan Tirmidzi no. 994. Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)BACA JUGA: Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanFaedah hadisSyekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Di dalam hadis ini terdapat anjuran untuk memilih kain berwarna putih sebagai pakaian ketika masih hidup dan juga (anjuran) untuk memilih kain putih sebagai kain kafan untuk jenazah. Kain berwarna putih adalah yang utama dikenakan oleh laki-laki.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah juga menjelaskan, “Kain berwarna putih untuk laki-laki itu yang lebih utama ketika masih hidup. Sedangkan ketika sudah meninggal dunia, lebih utama (dijadikan sebagai kain kafan) untuk laki-laki dan perempuan. Jika tidak dijumpai kain berwarna putih, dan yang ada adalah warna selain warna putih, dan digunakan sebagai kain kafan, maka hal itu diperbolehkan.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini dalil dianjurkannya mengkafani jenazah dengan kain berwarna putih, dan kain putih itu lebih utama dibandingkan kain yang lainnya karena lebih bersih dan lebih suci. Dan karena Allah Ta’ala telah memilih kain berwarna putih itu untuk Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melalui tangan para sahabat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi kain kafan tiga lapis berwarna putih. Akan tetapi, jika jenazah diberi kain kafan selain berwarna putih, hal itu juga diperbolehkan.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ“Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang mati di antara kalian dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi no. 2810 dan Ibnu Majah no. 3567. Dinilai sahih oleh Al-Albani)Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hal ini karena warna putih jika ada kotoran sedikt, akan terlihat jelas sehingga langsung dihilangkan (dicuci), sehingga pakaian putih itu lebih suci. Demikian pula, semua warna yang lain itu butuh dicelup dengan warna, berbeda halnya dengan kain putih. Karena warna putih adalah warna asli yang tidak perlu usaha untuk dicelup dengan warna tertentu. Akan tetapi, hal ini tidaklah berarti bahwa pakaian selain warna putih itu makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memakai pakaian selain warna putih, sebagaimana dijelaskan dalam bab Al-Libaas (pakaian). Sehingga inilah yang memalingkan makna perintah “Kenakanlah pakaian” dari perintah wajib menjadi perintah anjuran (sunah). Jika tidak, maka zahir (makna yang lebih dekat) adalah wajib.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)BACA JUGA:Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Kasongan, 22 Jumadil akhirah 1444/ 15 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idTags: adabfikihfikih mengurus jenazahjenazahkain kafanmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazah
Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (ketika wafat) dikafani jasadnya dengan tiga helai kain yang sangat putih terbuat dari katun dari negeri Yaman dan tidak dikenakan padanya baju dan serban (tutup kepala).” (HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ“Berpakaianlah dengan kain putih. Sesungguhnya ia pakaianmu yang paling baik. Dan jadikanlah kain putih itu sebagai kain kafan untuk orang yang meninggal di antara kalian.” (HR. Ahmad no. 2219, Abu Dawud no. 3878, 4061, Ibnu Majah no. 1472, 3566, dan Tirmidzi no. 994. Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)BACA JUGA: Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanFaedah hadisSyekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Di dalam hadis ini terdapat anjuran untuk memilih kain berwarna putih sebagai pakaian ketika masih hidup dan juga (anjuran) untuk memilih kain putih sebagai kain kafan untuk jenazah. Kain berwarna putih adalah yang utama dikenakan oleh laki-laki.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah juga menjelaskan, “Kain berwarna putih untuk laki-laki itu yang lebih utama ketika masih hidup. Sedangkan ketika sudah meninggal dunia, lebih utama (dijadikan sebagai kain kafan) untuk laki-laki dan perempuan. Jika tidak dijumpai kain berwarna putih, dan yang ada adalah warna selain warna putih, dan digunakan sebagai kain kafan, maka hal itu diperbolehkan.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini dalil dianjurkannya mengkafani jenazah dengan kain berwarna putih, dan kain putih itu lebih utama dibandingkan kain yang lainnya karena lebih bersih dan lebih suci. Dan karena Allah Ta’ala telah memilih kain berwarna putih itu untuk Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melalui tangan para sahabat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi kain kafan tiga lapis berwarna putih. Akan tetapi, jika jenazah diberi kain kafan selain berwarna putih, hal itu juga diperbolehkan.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ“Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang mati di antara kalian dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi no. 2810 dan Ibnu Majah no. 3567. Dinilai sahih oleh Al-Albani)Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hal ini karena warna putih jika ada kotoran sedikt, akan terlihat jelas sehingga langsung dihilangkan (dicuci), sehingga pakaian putih itu lebih suci. Demikian pula, semua warna yang lain itu butuh dicelup dengan warna, berbeda halnya dengan kain putih. Karena warna putih adalah warna asli yang tidak perlu usaha untuk dicelup dengan warna tertentu. Akan tetapi, hal ini tidaklah berarti bahwa pakaian selain warna putih itu makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memakai pakaian selain warna putih, sebagaimana dijelaskan dalam bab Al-Libaas (pakaian). Sehingga inilah yang memalingkan makna perintah “Kenakanlah pakaian” dari perintah wajib menjadi perintah anjuran (sunah). Jika tidak, maka zahir (makna yang lebih dekat) adalah wajib.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)BACA JUGA:Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Kasongan, 22 Jumadil akhirah 1444/ 15 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idTags: adabfikihfikih mengurus jenazahjenazahkain kafanmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazah


Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (ketika wafat) dikafani jasadnya dengan tiga helai kain yang sangat putih terbuat dari katun dari negeri Yaman dan tidak dikenakan padanya baju dan serban (tutup kepala).” (HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ“Berpakaianlah dengan kain putih. Sesungguhnya ia pakaianmu yang paling baik. Dan jadikanlah kain putih itu sebagai kain kafan untuk orang yang meninggal di antara kalian.” (HR. Ahmad no. 2219, Abu Dawud no. 3878, 4061, Ibnu Majah no. 1472, 3566, dan Tirmidzi no. 994. Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)BACA JUGA: Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah PerempuanFaedah hadisSyekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Di dalam hadis ini terdapat anjuran untuk memilih kain berwarna putih sebagai pakaian ketika masih hidup dan juga (anjuran) untuk memilih kain putih sebagai kain kafan untuk jenazah. Kain berwarna putih adalah yang utama dikenakan oleh laki-laki.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah juga menjelaskan, “Kain berwarna putih untuk laki-laki itu yang lebih utama ketika masih hidup. Sedangkan ketika sudah meninggal dunia, lebih utama (dijadikan sebagai kain kafan) untuk laki-laki dan perempuan. Jika tidak dijumpai kain berwarna putih, dan yang ada adalah warna selain warna putih, dan digunakan sebagai kain kafan, maka hal itu diperbolehkan.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini dalil dianjurkannya mengkafani jenazah dengan kain berwarna putih, dan kain putih itu lebih utama dibandingkan kain yang lainnya karena lebih bersih dan lebih suci. Dan karena Allah Ta’ala telah memilih kain berwarna putih itu untuk Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melalui tangan para sahabat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi kain kafan tiga lapis berwarna putih. Akan tetapi, jika jenazah diberi kain kafan selain berwarna putih, hal itu juga diperbolehkan.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ“Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang mati di antara kalian dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi no. 2810 dan Ibnu Majah no. 3567. Dinilai sahih oleh Al-Albani)Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hal ini karena warna putih jika ada kotoran sedikt, akan terlihat jelas sehingga langsung dihilangkan (dicuci), sehingga pakaian putih itu lebih suci. Demikian pula, semua warna yang lain itu butuh dicelup dengan warna, berbeda halnya dengan kain putih. Karena warna putih adalah warna asli yang tidak perlu usaha untuk dicelup dengan warna tertentu. Akan tetapi, hal ini tidaklah berarti bahwa pakaian selain warna putih itu makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memakai pakaian selain warna putih, sebagaimana dijelaskan dalam bab Al-Libaas (pakaian). Sehingga inilah yang memalingkan makna perintah “Kenakanlah pakaian” dari perintah wajib menjadi perintah anjuran (sunah). Jika tidak, maka zahir (makna yang lebih dekat) adalah wajib.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)BACA JUGA:Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat JenazahBolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?***@Rumah Kasongan, 22 Jumadil akhirah 1444/ 15 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.idTags: adabfikihfikih mengurus jenazahjenazahkain kafanmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazah

Menggabungkan Niat Salat Rawatib dan Tahiyatul Masjid – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Salat Sunah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjidtapi tidak sebaliknya.Salat Sunah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjid,tapi tidak sebaliknya. Jadi, barang siapa yang memasuki masjiddan ingin duduk di dalamnya,lalu dia berniat Salat Sunah Rawatib, seperti Salat Sunah Fajar (Qobliyah Subuh) dua rakaat sebelum mengerjakan Salat Subuh,maka Salat Sunah Rawatib tersebutsudah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjid. Adapun jika dia berniat Salat Tahiyatul Masjid saja,maka salat itu tidak cukup baginya untuk Salat Sunah Rawatib. Andaikata dia masuk masjid lalu berniat untuk Salat Tahiyatul Masjidtanpa berniat Salat Rawatib,maka dia dianggap hanya melakukan Salat Tahiyatul Masjiddan belum melakukan Salat Rawatib. Yang paling sempurna adalah berniat Salat Rawatibdan menggabungkannya dengan Salat Tahiyatul Masjid,sehingga sunah yang kecil tercakup dalam sunah yang besar. Kedua salat tersebut tercukupi dengan salat dua rakaat.Kedua salat tersebut tercukupi dengan salat dua rakaat,maka orang yang masuk masjid setelah azan subuhbisa salat dua rakaat yang diniatkan untuk Salat Rawatib Subuh (Qobliyah Subuh)dan menggabungnya dengan niat untuk Salat Tahiyatul Masjid,sehingga pahalanya lebih besar dengan adanya dua niat tersebut. ===== وَتُجْزِئُ السُّنَّةُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَلَا عَكْسَ وَتُجْزِئُ السُّنَّةُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَلَا عَكْسَ فَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ مُرِيدَ الْجُلُوسَ فِيهِ فَنَوَى أَنْ يُصَلِّيَ رَاتِبَةَ الْفَرْضِ كَرَكْعَتَي الْفَجْرِ قَبْلَ فَرْضِهِ فَإِنَّ صَلَاةَ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ تُجْزِئُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ أَمَّا لَوْ نَوَى تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ فَقَطْ فَإِنَّهَا لَا تُجْزِئُهُ عَنِ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ دَخَلَ نَاوِيًا صَلَاةَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ دُونَ الرَّاتِبَةِ فَالَّذِي وَقَعَ مِنْهُ هُوَ تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ وَلَمْ تَقَعْ مِنْهُ الرَّاتِبَةُ وَالْأَكْمَلُ أَنْ يَنْوِيَ الرَّاتِبَةَ وَيُدْرِجَ مَعَهَا تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ فَتَنْدَرِجُ السُّنَّةُ الصُّغْرَى فِي السُّنَّةِ الْكُبْرَى وَتَكْفِى عَنْهُمَا صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ وَتَكْفِى عَنْهُمَا صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ فَالدَّاخِلُ الْمَسْجِدِ بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يَنْوِي بِهِمَا رَاتِبَةَ الْفَجْرِ وَيُدْرِجُ نِيَّةَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ فَيَعْظُمُ أَجْرُهُ بِاجْتِمَاعِ النِّيَّتَيْنِ

Menggabungkan Niat Salat Rawatib dan Tahiyatul Masjid – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Salat Sunah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjidtapi tidak sebaliknya.Salat Sunah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjid,tapi tidak sebaliknya. Jadi, barang siapa yang memasuki masjiddan ingin duduk di dalamnya,lalu dia berniat Salat Sunah Rawatib, seperti Salat Sunah Fajar (Qobliyah Subuh) dua rakaat sebelum mengerjakan Salat Subuh,maka Salat Sunah Rawatib tersebutsudah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjid. Adapun jika dia berniat Salat Tahiyatul Masjid saja,maka salat itu tidak cukup baginya untuk Salat Sunah Rawatib. Andaikata dia masuk masjid lalu berniat untuk Salat Tahiyatul Masjidtanpa berniat Salat Rawatib,maka dia dianggap hanya melakukan Salat Tahiyatul Masjiddan belum melakukan Salat Rawatib. Yang paling sempurna adalah berniat Salat Rawatibdan menggabungkannya dengan Salat Tahiyatul Masjid,sehingga sunah yang kecil tercakup dalam sunah yang besar. Kedua salat tersebut tercukupi dengan salat dua rakaat.Kedua salat tersebut tercukupi dengan salat dua rakaat,maka orang yang masuk masjid setelah azan subuhbisa salat dua rakaat yang diniatkan untuk Salat Rawatib Subuh (Qobliyah Subuh)dan menggabungnya dengan niat untuk Salat Tahiyatul Masjid,sehingga pahalanya lebih besar dengan adanya dua niat tersebut. ===== وَتُجْزِئُ السُّنَّةُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَلَا عَكْسَ وَتُجْزِئُ السُّنَّةُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَلَا عَكْسَ فَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ مُرِيدَ الْجُلُوسَ فِيهِ فَنَوَى أَنْ يُصَلِّيَ رَاتِبَةَ الْفَرْضِ كَرَكْعَتَي الْفَجْرِ قَبْلَ فَرْضِهِ فَإِنَّ صَلَاةَ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ تُجْزِئُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ أَمَّا لَوْ نَوَى تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ فَقَطْ فَإِنَّهَا لَا تُجْزِئُهُ عَنِ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ دَخَلَ نَاوِيًا صَلَاةَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ دُونَ الرَّاتِبَةِ فَالَّذِي وَقَعَ مِنْهُ هُوَ تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ وَلَمْ تَقَعْ مِنْهُ الرَّاتِبَةُ وَالْأَكْمَلُ أَنْ يَنْوِيَ الرَّاتِبَةَ وَيُدْرِجَ مَعَهَا تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ فَتَنْدَرِجُ السُّنَّةُ الصُّغْرَى فِي السُّنَّةِ الْكُبْرَى وَتَكْفِى عَنْهُمَا صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ وَتَكْفِى عَنْهُمَا صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ فَالدَّاخِلُ الْمَسْجِدِ بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يَنْوِي بِهِمَا رَاتِبَةَ الْفَجْرِ وَيُدْرِجُ نِيَّةَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ فَيَعْظُمُ أَجْرُهُ بِاجْتِمَاعِ النِّيَّتَيْنِ
Salat Sunah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjidtapi tidak sebaliknya.Salat Sunah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjid,tapi tidak sebaliknya. Jadi, barang siapa yang memasuki masjiddan ingin duduk di dalamnya,lalu dia berniat Salat Sunah Rawatib, seperti Salat Sunah Fajar (Qobliyah Subuh) dua rakaat sebelum mengerjakan Salat Subuh,maka Salat Sunah Rawatib tersebutsudah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjid. Adapun jika dia berniat Salat Tahiyatul Masjid saja,maka salat itu tidak cukup baginya untuk Salat Sunah Rawatib. Andaikata dia masuk masjid lalu berniat untuk Salat Tahiyatul Masjidtanpa berniat Salat Rawatib,maka dia dianggap hanya melakukan Salat Tahiyatul Masjiddan belum melakukan Salat Rawatib. Yang paling sempurna adalah berniat Salat Rawatibdan menggabungkannya dengan Salat Tahiyatul Masjid,sehingga sunah yang kecil tercakup dalam sunah yang besar. Kedua salat tersebut tercukupi dengan salat dua rakaat.Kedua salat tersebut tercukupi dengan salat dua rakaat,maka orang yang masuk masjid setelah azan subuhbisa salat dua rakaat yang diniatkan untuk Salat Rawatib Subuh (Qobliyah Subuh)dan menggabungnya dengan niat untuk Salat Tahiyatul Masjid,sehingga pahalanya lebih besar dengan adanya dua niat tersebut. ===== وَتُجْزِئُ السُّنَّةُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَلَا عَكْسَ وَتُجْزِئُ السُّنَّةُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَلَا عَكْسَ فَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ مُرِيدَ الْجُلُوسَ فِيهِ فَنَوَى أَنْ يُصَلِّيَ رَاتِبَةَ الْفَرْضِ كَرَكْعَتَي الْفَجْرِ قَبْلَ فَرْضِهِ فَإِنَّ صَلَاةَ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ تُجْزِئُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ أَمَّا لَوْ نَوَى تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ فَقَطْ فَإِنَّهَا لَا تُجْزِئُهُ عَنِ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ دَخَلَ نَاوِيًا صَلَاةَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ دُونَ الرَّاتِبَةِ فَالَّذِي وَقَعَ مِنْهُ هُوَ تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ وَلَمْ تَقَعْ مِنْهُ الرَّاتِبَةُ وَالْأَكْمَلُ أَنْ يَنْوِيَ الرَّاتِبَةَ وَيُدْرِجَ مَعَهَا تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ فَتَنْدَرِجُ السُّنَّةُ الصُّغْرَى فِي السُّنَّةِ الْكُبْرَى وَتَكْفِى عَنْهُمَا صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ وَتَكْفِى عَنْهُمَا صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ فَالدَّاخِلُ الْمَسْجِدِ بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يَنْوِي بِهِمَا رَاتِبَةَ الْفَجْرِ وَيُدْرِجُ نِيَّةَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ فَيَعْظُمُ أَجْرُهُ بِاجْتِمَاعِ النِّيَّتَيْنِ


Salat Sunah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjidtapi tidak sebaliknya.Salat Sunah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjid,tapi tidak sebaliknya. Jadi, barang siapa yang memasuki masjiddan ingin duduk di dalamnya,lalu dia berniat Salat Sunah Rawatib, seperti Salat Sunah Fajar (Qobliyah Subuh) dua rakaat sebelum mengerjakan Salat Subuh,maka Salat Sunah Rawatib tersebutsudah mencukupi untuk Salat Tahiyatul Masjid. Adapun jika dia berniat Salat Tahiyatul Masjid saja,maka salat itu tidak cukup baginya untuk Salat Sunah Rawatib. Andaikata dia masuk masjid lalu berniat untuk Salat Tahiyatul Masjidtanpa berniat Salat Rawatib,maka dia dianggap hanya melakukan Salat Tahiyatul Masjiddan belum melakukan Salat Rawatib. Yang paling sempurna adalah berniat Salat Rawatibdan menggabungkannya dengan Salat Tahiyatul Masjid,sehingga sunah yang kecil tercakup dalam sunah yang besar. Kedua salat tersebut tercukupi dengan salat dua rakaat.Kedua salat tersebut tercukupi dengan salat dua rakaat,maka orang yang masuk masjid setelah azan subuhbisa salat dua rakaat yang diniatkan untuk Salat Rawatib Subuh (Qobliyah Subuh)dan menggabungnya dengan niat untuk Salat Tahiyatul Masjid,sehingga pahalanya lebih besar dengan adanya dua niat tersebut. ===== وَتُجْزِئُ السُّنَّةُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَلَا عَكْسَ وَتُجْزِئُ السُّنَّةُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَلَا عَكْسَ فَمَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ مُرِيدَ الْجُلُوسَ فِيهِ فَنَوَى أَنْ يُصَلِّيَ رَاتِبَةَ الْفَرْضِ كَرَكْعَتَي الْفَجْرِ قَبْلَ فَرْضِهِ فَإِنَّ صَلَاةَ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ تُجْزِئُ عَنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ أَمَّا لَوْ نَوَى تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ فَقَطْ فَإِنَّهَا لَا تُجْزِئُهُ عَنِ السُّنَّةِ الرَّاتِبَةِ لَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ دَخَلَ نَاوِيًا صَلَاةَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ دُونَ الرَّاتِبَةِ فَالَّذِي وَقَعَ مِنْهُ هُوَ تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ وَلَمْ تَقَعْ مِنْهُ الرَّاتِبَةُ وَالْأَكْمَلُ أَنْ يَنْوِيَ الرَّاتِبَةَ وَيُدْرِجَ مَعَهَا تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ فَتَنْدَرِجُ السُّنَّةُ الصُّغْرَى فِي السُّنَّةِ الْكُبْرَى وَتَكْفِى عَنْهُمَا صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ وَتَكْفِى عَنْهُمَا صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ فَالدَّاخِلُ الْمَسْجِدِ بَعْدَ أَذَانِ الْفَجْرِ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يَنْوِي بِهِمَا رَاتِبَةَ الْفَجْرِ وَيُدْرِجُ نِيَّةَ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ فَيَعْظُمُ أَجْرُهُ بِاجْتِمَاعِ النِّيَّتَيْنِ

Sunnah Membaca Surah Al-Kahfi pada Malam dan Hari Jumat Menurut Ulama Syafiiyah

Ulama Syafiiyah menyunnahkan membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat, bahkan disuruh memperbanyak membacanya.   Daftar Isi tutup 1. HADITS KEUTAMAAN BACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT 2. PERSELISIHAN ULAMA SAAT INI TENTANG KESAHIHAN HADITSNYA 3. PENDAPAT SYAIKH IBNU BAZ   Al-Imam Zainuddin Al-Malibari rahimahullah berkata, “Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumat adalah disunnahkan karena berbagai hadits mendukung hal ini. Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat lebih afdal, lebih-lebih lagi pada Shubuh hari Jumat. Karena membacanya pada waktu Shubuh berarti bersegera dalam kebaikan. Hendaklah membaca surah Al-Kahfi dan surah lainnya dari Al-Qur’an pada malam dan hari Jumat. Membaca surah Al-Kahfi dan surah lainnya secara jaher (keras) itu makruh bila sampai mengganggu orang yang shalat dan orang yang tidur. Hal ini ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam berbagai kitabnya.” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurroh Al-‘Aini bi Muhimmaati Ad-Diin, hlm. 232) Referensi: Fathul Mu’iin bi Syarh Qurroh Al-‘Aini bi Muhimmaati Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Muhammad Al-Ghazali Al-Malibari. Penerbit Dar Al-Fayha’.   HADITS KEUTAMAAN BACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini SAHIH sebagaimana dalam Shahih At-Targhib, no. 736)   PERSELISIHAN ULAMA SAAT INI TENTANG KESAHIHAN HADITSNYA Ulama yang menshahihkan  – Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Ulama yang mendhaifkan  – Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz – Syaikh Musthafa Al-‘Adawi – Syaikh ‘Abdul Karim Khudair – Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini   PENDAPAT SYAIKH IBNU BAZ قراءة سورة الكهف يوم الجمعة جاءت فيها أحاديث كلها ضعيفة لكن يشد بعضها بعضًا، وقد ثبت ذلك عن ابن عمر أنه كان يقرؤها كل جمعة، فإذا قرأها الإنسان يوم الجمعة فهو حسن، ويرجى له فيها الثواب الذي جاء في الأحاديث، وليس ذلك بأمر مقطوع به؛ لأن الأحاديث فيها ضعف إنما هو مستحب Hadits-hadits yang membicarakan keutamaan pembacaan surah Al-Kahfi pada hari Jumat adalah DHAIF. Namun, hadits-hadits tersebut saling menguatkan satu dan lainnya. Sahabat Ibnu ‘Umar bahkan membaca surah Al-Kahfi setiap Jumat. Jika surah Al-Kahfi dibaca pada hari Jumat, itu BAIK. Semoga pahala yang disebutkan dalam hadits diperoleh. Namun, MEMBACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT BUKAN SUATU KEHARUSAN. Ingat, hadits yang membicarakannya itu DHAIF, sehingga HUKUM MEMBACA AL-KAHFI PADA HARI JUMAT hanya sunnah. Baca Fatwa Syaikh Ibnu Baz – Klaten, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan jumat keutamaan surat al kahfi

Sunnah Membaca Surah Al-Kahfi pada Malam dan Hari Jumat Menurut Ulama Syafiiyah

Ulama Syafiiyah menyunnahkan membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat, bahkan disuruh memperbanyak membacanya.   Daftar Isi tutup 1. HADITS KEUTAMAAN BACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT 2. PERSELISIHAN ULAMA SAAT INI TENTANG KESAHIHAN HADITSNYA 3. PENDAPAT SYAIKH IBNU BAZ   Al-Imam Zainuddin Al-Malibari rahimahullah berkata, “Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumat adalah disunnahkan karena berbagai hadits mendukung hal ini. Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat lebih afdal, lebih-lebih lagi pada Shubuh hari Jumat. Karena membacanya pada waktu Shubuh berarti bersegera dalam kebaikan. Hendaklah membaca surah Al-Kahfi dan surah lainnya dari Al-Qur’an pada malam dan hari Jumat. Membaca surah Al-Kahfi dan surah lainnya secara jaher (keras) itu makruh bila sampai mengganggu orang yang shalat dan orang yang tidur. Hal ini ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam berbagai kitabnya.” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurroh Al-‘Aini bi Muhimmaati Ad-Diin, hlm. 232) Referensi: Fathul Mu’iin bi Syarh Qurroh Al-‘Aini bi Muhimmaati Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Muhammad Al-Ghazali Al-Malibari. Penerbit Dar Al-Fayha’.   HADITS KEUTAMAAN BACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini SAHIH sebagaimana dalam Shahih At-Targhib, no. 736)   PERSELISIHAN ULAMA SAAT INI TENTANG KESAHIHAN HADITSNYA Ulama yang menshahihkan  – Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Ulama yang mendhaifkan  – Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz – Syaikh Musthafa Al-‘Adawi – Syaikh ‘Abdul Karim Khudair – Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini   PENDAPAT SYAIKH IBNU BAZ قراءة سورة الكهف يوم الجمعة جاءت فيها أحاديث كلها ضعيفة لكن يشد بعضها بعضًا، وقد ثبت ذلك عن ابن عمر أنه كان يقرؤها كل جمعة، فإذا قرأها الإنسان يوم الجمعة فهو حسن، ويرجى له فيها الثواب الذي جاء في الأحاديث، وليس ذلك بأمر مقطوع به؛ لأن الأحاديث فيها ضعف إنما هو مستحب Hadits-hadits yang membicarakan keutamaan pembacaan surah Al-Kahfi pada hari Jumat adalah DHAIF. Namun, hadits-hadits tersebut saling menguatkan satu dan lainnya. Sahabat Ibnu ‘Umar bahkan membaca surah Al-Kahfi setiap Jumat. Jika surah Al-Kahfi dibaca pada hari Jumat, itu BAIK. Semoga pahala yang disebutkan dalam hadits diperoleh. Namun, MEMBACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT BUKAN SUATU KEHARUSAN. Ingat, hadits yang membicarakannya itu DHAIF, sehingga HUKUM MEMBACA AL-KAHFI PADA HARI JUMAT hanya sunnah. Baca Fatwa Syaikh Ibnu Baz – Klaten, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan jumat keutamaan surat al kahfi
Ulama Syafiiyah menyunnahkan membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat, bahkan disuruh memperbanyak membacanya.   Daftar Isi tutup 1. HADITS KEUTAMAAN BACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT 2. PERSELISIHAN ULAMA SAAT INI TENTANG KESAHIHAN HADITSNYA 3. PENDAPAT SYAIKH IBNU BAZ   Al-Imam Zainuddin Al-Malibari rahimahullah berkata, “Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumat adalah disunnahkan karena berbagai hadits mendukung hal ini. Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat lebih afdal, lebih-lebih lagi pada Shubuh hari Jumat. Karena membacanya pada waktu Shubuh berarti bersegera dalam kebaikan. Hendaklah membaca surah Al-Kahfi dan surah lainnya dari Al-Qur’an pada malam dan hari Jumat. Membaca surah Al-Kahfi dan surah lainnya secara jaher (keras) itu makruh bila sampai mengganggu orang yang shalat dan orang yang tidur. Hal ini ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam berbagai kitabnya.” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurroh Al-‘Aini bi Muhimmaati Ad-Diin, hlm. 232) Referensi: Fathul Mu’iin bi Syarh Qurroh Al-‘Aini bi Muhimmaati Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Muhammad Al-Ghazali Al-Malibari. Penerbit Dar Al-Fayha’.   HADITS KEUTAMAAN BACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini SAHIH sebagaimana dalam Shahih At-Targhib, no. 736)   PERSELISIHAN ULAMA SAAT INI TENTANG KESAHIHAN HADITSNYA Ulama yang menshahihkan  – Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Ulama yang mendhaifkan  – Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz – Syaikh Musthafa Al-‘Adawi – Syaikh ‘Abdul Karim Khudair – Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini   PENDAPAT SYAIKH IBNU BAZ قراءة سورة الكهف يوم الجمعة جاءت فيها أحاديث كلها ضعيفة لكن يشد بعضها بعضًا، وقد ثبت ذلك عن ابن عمر أنه كان يقرؤها كل جمعة، فإذا قرأها الإنسان يوم الجمعة فهو حسن، ويرجى له فيها الثواب الذي جاء في الأحاديث، وليس ذلك بأمر مقطوع به؛ لأن الأحاديث فيها ضعف إنما هو مستحب Hadits-hadits yang membicarakan keutamaan pembacaan surah Al-Kahfi pada hari Jumat adalah DHAIF. Namun, hadits-hadits tersebut saling menguatkan satu dan lainnya. Sahabat Ibnu ‘Umar bahkan membaca surah Al-Kahfi setiap Jumat. Jika surah Al-Kahfi dibaca pada hari Jumat, itu BAIK. Semoga pahala yang disebutkan dalam hadits diperoleh. Namun, MEMBACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT BUKAN SUATU KEHARUSAN. Ingat, hadits yang membicarakannya itu DHAIF, sehingga HUKUM MEMBACA AL-KAHFI PADA HARI JUMAT hanya sunnah. Baca Fatwa Syaikh Ibnu Baz – Klaten, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan jumat keutamaan surat al kahfi


Ulama Syafiiyah menyunnahkan membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat, bahkan disuruh memperbanyak membacanya.   Daftar Isi tutup 1. HADITS KEUTAMAAN BACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT 2. PERSELISIHAN ULAMA SAAT INI TENTANG KESAHIHAN HADITSNYA 3. PENDAPAT SYAIKH IBNU BAZ   Al-Imam Zainuddin Al-Malibari rahimahullah berkata, “Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumat adalah disunnahkan karena berbagai hadits mendukung hal ini. Membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat lebih afdal, lebih-lebih lagi pada Shubuh hari Jumat. Karena membacanya pada waktu Shubuh berarti bersegera dalam kebaikan. Hendaklah membaca surah Al-Kahfi dan surah lainnya dari Al-Qur’an pada malam dan hari Jumat. Membaca surah Al-Kahfi dan surah lainnya secara jaher (keras) itu makruh bila sampai mengganggu orang yang shalat dan orang yang tidur. Hal ini ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam berbagai kitabnya.” (Fathul Mu’iin bi Syarh Qurroh Al-‘Aini bi Muhimmaati Ad-Diin, hlm. 232) Referensi: Fathul Mu’iin bi Syarh Qurroh Al-‘Aini bi Muhimmaati Ad-Diin. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Muhammad Al-Ghazali Al-Malibari. Penerbit Dar Al-Fayha’.   HADITS KEUTAMAAN BACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini SAHIH sebagaimana dalam Shahih At-Targhib, no. 736)   PERSELISIHAN ULAMA SAAT INI TENTANG KESAHIHAN HADITSNYA Ulama yang menshahihkan  – Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Ulama yang mendhaifkan  – Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz – Syaikh Musthafa Al-‘Adawi – Syaikh ‘Abdul Karim Khudair – Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini   PENDAPAT SYAIKH IBNU BAZ قراءة سورة الكهف يوم الجمعة جاءت فيها أحاديث كلها ضعيفة لكن يشد بعضها بعضًا، وقد ثبت ذلك عن ابن عمر أنه كان يقرؤها كل جمعة، فإذا قرأها الإنسان يوم الجمعة فهو حسن، ويرجى له فيها الثواب الذي جاء في الأحاديث، وليس ذلك بأمر مقطوع به؛ لأن الأحاديث فيها ضعف إنما هو مستحب Hadits-hadits yang membicarakan keutamaan pembacaan surah Al-Kahfi pada hari Jumat adalah DHAIF. Namun, hadits-hadits tersebut saling menguatkan satu dan lainnya. Sahabat Ibnu ‘Umar bahkan membaca surah Al-Kahfi setiap Jumat. Jika surah Al-Kahfi dibaca pada hari Jumat, itu BAIK. Semoga pahala yang disebutkan dalam hadits diperoleh. Namun, MEMBACA SURAH AL-KAHFI PADA HARI JUMAT BUKAN SUATU KEHARUSAN. Ingat, hadits yang membicarakannya itu DHAIF, sehingga HUKUM MEMBACA AL-KAHFI PADA HARI JUMAT hanya sunnah. Baca Fatwa Syaikh Ibnu Baz – Klaten, 26 Jumadal Akhirah 1444 H, 19 Januari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan jumat keutamaan surat al kahfi
Prev     Next