Teks Khotbah Jumat: Keutamaan dan Pelajaran Penting dari Ibadah Haji

Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam setiap waktu dan kesempatan, beribadah kepada Allah Ta’ala di mana pun kita berada, serta menjauhi larangan-larangan-Nya kapan pun waktunya dan di mana pun tempatnya. Karena takwa merupakan sebaik-baik bekal untuk menghadap Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ“Berbekallah kamu, sesungguhnya sebaik-baik bekal itu adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Saat ini kita sedang berada di dalam bulan-bulan haram. Bulan-bulan yang Allah jadikan sebagai bulan haji. Bulan-bulan di mana seluruh perhatian dan hati manusia di muka bumi ini tertambat ke Ka’bah. Rumah Allah yang selalu penuh dengan tamu-tamu-Nya.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, ibadah haji, padang Arafah, salat Iduladha, dan menyembelih merupakan syiar-syiar Allah yang harus kita jaga dan kita agungkan. Karena di dalam pengagungan kepada hal-hal tersebut akan menambah dan menguatkan ketakwaan di hati kita. Di dalam surah Al-Hajj, Allah Ta’ala berfirman,ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)Ma’asyiral mukminin, jemaah Jumat yang berbahagia.Sungguh di dalam pensyariatan haji terdapat pelajaran-pelajaran berharga yang sayang sekali untuk dilewatkan. Pelajaran-pelajaran berharga yang harus diketahui oleh seorang muslim sehingga ia semakin yakin dan bertauhid kepada Allah Ta’ala. Serta semakin kuat keinginannya untuk berhaji dan mengunjungi Baitullah Ka’bah yang penuh kemuliaan.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Ka’bah merupakan tempat ibadah pertama yang dibangun di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ * فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah), maka dia aman. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 96-97)Di bulan haji yang penuh kemuliaan ini, kaum muslimin berbondong-bondong menjawab seruan yang diserukan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam atas perintah Tuhannya,وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ ۙ“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27)Jemaah Jumat yang berbahagia.Haji merupakan kewajiban yang sangat mulia. Sebuah kesempatan emas untuk mendapatkan ampunan Allah Ta’ala atas dosa-dosa kita yang telah lalu. Bahkan, mereka yang mengerjakan haji, Nabi ibaratkan seperti seorang bayi yang baru dilahirkan, bersih, dan suci dari dosa dan kesalahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، ولَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَومِ ولَدَتْهُ أُمُّهُ.“Barangsiapa yang mengerjakan ibadah haji hanya untuk Allah Ta’ala dan dia tidak melakukan jimak dan tidak pula melakukan perbuatan dosa, dia akan kembali seperti pada hari ketika ia dilahirkan ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)Siapa saja yang berhaji lalu tidak melakukan jimak, perbuatan keji, dan perbuatan dosa, maka ia akan pulang dengan kondisi dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah Ta’ala, baik yang kecil maupun yang besar. Terkecuali dosa-dosa yang ada sangkut pautnya dengan hak orang lain, maka harus diselesaikan langsung dengan orangnya tersebut.Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan bahwa tidak ada balasan yang lebih utama untuk haji yang mabrur, kecuali surga. Beliau bersabda,والحَجُّ المَبْرُورُ ليسَ له جَزَاءٌ إلَّا الجَنَّةُ“Adapun haji mabrur, maka tidak ada balasan bagi yang melakukannya, melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ  يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Memaknai Kembali Ibadah HajiKhotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ibadah haji yang penuh kemuliaan ini, ibadah haji yang balasannya surga ini sesungguhnya mengandung banyak sekali pelajaran penting dan faedah yang sangat besar bagi siapa pun yang ingin mengambil ibrah dan pelajaran.Pelajaran pertama yang bisa kita ambil adalah realisasi tauhid dalam kehidupan.Bagaimana tidak? Tidak ada satu kegiatan pun dalam ibadah haji, melainkan merupakan bentuk realisasi tauhid kepada Allah Ta’ala. Bangunan Ka’bah yang berdiri dengan megahnya, tidaklah berdiri melainkan berpondasikan dengan tauhid. Allah Ta’ala berfirman,وَاِذْ بَوَّأْنَا لِاِبْرٰهِيْمَ مَكَانَ الْبَيْتِ اَنْ لَّا تُشْرِكْ بِيْ شَيْـًٔا وَّطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْقَاۤىِٕمِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ“Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang yang beribadah dan orang yang rukuk dan sujud.” (QS. Al-Haji: 28).Bahkan kalimat talbiyah, salah satu amalan pembuka dan intisari ibadah haji ini disebut juga dengan kalimat tauhid, karena kandungan maknanya yang begitu menggambarkan keesaan Allah Ta’ala. Dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu yang mengisahkan dan mendeskripsikan secara rinci tentang bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berhaji disebutkan,فَأَهَلَّ بالتَّوْحِيدِ: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لا شَرِيكَ لكَ لَبَّيْكَ، إنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لا شَرِيكَ لكَ“Beliau memulai dengan talbiyah (yang mengandung makna) tauhid, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu’.”  (HR. Muslim no. 1218)Jemaah Jumat yang semoga senantiasa berada di atas sunah,Pelajaran kedua yang bisa kita ambil, yaitu haji merupakan momentum terbaik bagi seorang muslim untuk mempraktikkan langsung bagaimana dirinya ber-mutaaba’ah, mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam setiap amal ibadah yang Allah perintahkan.Saat melaksanakan ibadah haji, berusahalah untuk bisa membedakan mana amalan yang telah Nabi perintahkan dan contohkan untuk dilakukan dan mana yang tidak pernah beliau perintahkan dan contohkan. Tawaf, sai, salat, melempar jamrah, bukan karena ikut-ikutan orang lain, tetapi karena mengetahui bahwa hal tersebut memang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَرْمِي علَى رَاحِلَتِهِ يَومَ النَّحْرِ، ويقولُ: لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فإنِّي لا أَدْرِي لَعَلِّي لا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتي هذِهAku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melempar Jamrah dari atas kendaraan beliau pada hari Nahr (penyembelihan hewan kurban). Beliau bersabda, “Agar kalian mengambil tata cara haji kalian (dariku), sebab aku tidak tahu, barangkali aku tidak berhaji lagi sesudah hajiku ini.” (HR. Muslim no. 1297).Para ulama menjelaskan,“Hikmah melempar jamrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari atas kendaraan adalah agar manusia dapat melihat dengan jelas tata cara beliau di dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji tersebut, sehingga mereka dapat mengikuti dan mencontoh tata cara haji yang telah beliau contohkan.”Lihatlah bagaimana Nabi kita sangat bersemangat di dalam menyampaikan ajaran dan contoh dalam setiap amal ibadah yang diperintahkan. Sungguh wahai jemaah sekalian, sebuah ibadah tidak akan diterima, kecuali jika di dalamnya kita mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Jemaah Jumat yang semoga senantiasa berada di bawah kasih sayang dan lindungan Allah Ta’ala,Pelajaran ketiga yang bisa kita ambil hikmahnya, yaitu haji mengajarkan kita perihal persatuan dan rasa peduli terhadap sesama dalam umat Islam.Jika dalam salat lima waktu secara berjemaah, kita berkumpul dan bertukar kabar dengan tetangga dekat kita. Dan dalam salat Jumat, sebagaimana yang kita lakukan hari ini kita berkumpul dengan komunitas yang lebih besar, entah itu tetangga satu dusun atau satu kampung. Maka, ketika kita berhaji ke Baitullah, diri kita berkumpul dan berinteraksi dengan komunitas yang sangat besar. Kita berkumpul dengan kaum muslimin dari segala penjuru dunia dengan bahasa yang berbeda, ras yang berbeda, dan logat bahasa yang berbeda.Dalam musim haji, ada lebih dari dua juta kaum muslimin yang berkumpul di satu tempat yang sama. Dengan menggunakan pakaian yang sama dan tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin. Kesemuanya itu mengajarkan kita akan makna persatuan, toleransi, dan universalitas kaum muslimin.Jemaah yang berbahagia.Musim haji adalah musim yang penuh keberkahan. Musim yang penuh dengan keutamaan, baik bagi yang Allah mudahkan untuk berangkat haji maupun bagi yang belum bisa berangkat haji. Siang hari di sepuluh hari pertama bulan Zulhijah merupakan waktu siang yang paling utama daripada hari lainnya karena di dalamnya terdapat hari Arafah, hari Tarwiyah, dan hari raya Iduladha. Selain juga adanya keutamaan bulan haram dari pada bulan-bulan lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِن أيَّامٍ العملُ الصَّالحُ فيها أحبُّ إلى اللَّهِ من هذِهِ الأيَّام يعني أيَّامَ العشرِ ، قالوا : يا رسولَ اللَّهِ ، ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ ؟ قالَ : ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ ، إلَّا رَجلٌ خرجَ بنفسِهِ ومالِهِ ، فلم يرجِعْ من ذلِكَ بشيءٍ“Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai Allah Ta’ala melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Zulhijjah).” Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah Ta’ala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah Ta’ala, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya, namun tidak pulang karenanya.” (HR. Bukhari no. 969 dan Abu Dawud no. 2438. Lafaz hadis ini adalah lafaz riwayat Abu Dawud)Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk mengisi dan memanfaatkan momentum musim haji dan bulan-bulan haram ini dengan ketaatan. Salat berjemaah di masjid, bersedekah, membaca Al-Qur’an, mengerjakan salat sunnah rawatib, dan tak lupa berpuasa di hari Arafah. Semoga Allah Ta’ala jadikan haji setiap mukmin yang berhaji di tahun ini sebagai haji yang mabrur, haji yang membawa kebaikan bagi dirinya dan orang lain. Teruntuk yang belum Allah berikan kesempatan untuk berhaji di tahun ini, semoga Allah Ta’ala berikan kesempatan tersebut di tahun-tahun yang lain.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Buah Manis Istigfar***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: ibadah hajikeutamaan hajipelajaran penting

Teks Khotbah Jumat: Keutamaan dan Pelajaran Penting dari Ibadah Haji

Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam setiap waktu dan kesempatan, beribadah kepada Allah Ta’ala di mana pun kita berada, serta menjauhi larangan-larangan-Nya kapan pun waktunya dan di mana pun tempatnya. Karena takwa merupakan sebaik-baik bekal untuk menghadap Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ“Berbekallah kamu, sesungguhnya sebaik-baik bekal itu adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Saat ini kita sedang berada di dalam bulan-bulan haram. Bulan-bulan yang Allah jadikan sebagai bulan haji. Bulan-bulan di mana seluruh perhatian dan hati manusia di muka bumi ini tertambat ke Ka’bah. Rumah Allah yang selalu penuh dengan tamu-tamu-Nya.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, ibadah haji, padang Arafah, salat Iduladha, dan menyembelih merupakan syiar-syiar Allah yang harus kita jaga dan kita agungkan. Karena di dalam pengagungan kepada hal-hal tersebut akan menambah dan menguatkan ketakwaan di hati kita. Di dalam surah Al-Hajj, Allah Ta’ala berfirman,ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)Ma’asyiral mukminin, jemaah Jumat yang berbahagia.Sungguh di dalam pensyariatan haji terdapat pelajaran-pelajaran berharga yang sayang sekali untuk dilewatkan. Pelajaran-pelajaran berharga yang harus diketahui oleh seorang muslim sehingga ia semakin yakin dan bertauhid kepada Allah Ta’ala. Serta semakin kuat keinginannya untuk berhaji dan mengunjungi Baitullah Ka’bah yang penuh kemuliaan.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Ka’bah merupakan tempat ibadah pertama yang dibangun di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ * فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah), maka dia aman. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 96-97)Di bulan haji yang penuh kemuliaan ini, kaum muslimin berbondong-bondong menjawab seruan yang diserukan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam atas perintah Tuhannya,وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ ۙ“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27)Jemaah Jumat yang berbahagia.Haji merupakan kewajiban yang sangat mulia. Sebuah kesempatan emas untuk mendapatkan ampunan Allah Ta’ala atas dosa-dosa kita yang telah lalu. Bahkan, mereka yang mengerjakan haji, Nabi ibaratkan seperti seorang bayi yang baru dilahirkan, bersih, dan suci dari dosa dan kesalahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، ولَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَومِ ولَدَتْهُ أُمُّهُ.“Barangsiapa yang mengerjakan ibadah haji hanya untuk Allah Ta’ala dan dia tidak melakukan jimak dan tidak pula melakukan perbuatan dosa, dia akan kembali seperti pada hari ketika ia dilahirkan ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)Siapa saja yang berhaji lalu tidak melakukan jimak, perbuatan keji, dan perbuatan dosa, maka ia akan pulang dengan kondisi dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah Ta’ala, baik yang kecil maupun yang besar. Terkecuali dosa-dosa yang ada sangkut pautnya dengan hak orang lain, maka harus diselesaikan langsung dengan orangnya tersebut.Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan bahwa tidak ada balasan yang lebih utama untuk haji yang mabrur, kecuali surga. Beliau bersabda,والحَجُّ المَبْرُورُ ليسَ له جَزَاءٌ إلَّا الجَنَّةُ“Adapun haji mabrur, maka tidak ada balasan bagi yang melakukannya, melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ  يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Memaknai Kembali Ibadah HajiKhotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ibadah haji yang penuh kemuliaan ini, ibadah haji yang balasannya surga ini sesungguhnya mengandung banyak sekali pelajaran penting dan faedah yang sangat besar bagi siapa pun yang ingin mengambil ibrah dan pelajaran.Pelajaran pertama yang bisa kita ambil adalah realisasi tauhid dalam kehidupan.Bagaimana tidak? Tidak ada satu kegiatan pun dalam ibadah haji, melainkan merupakan bentuk realisasi tauhid kepada Allah Ta’ala. Bangunan Ka’bah yang berdiri dengan megahnya, tidaklah berdiri melainkan berpondasikan dengan tauhid. Allah Ta’ala berfirman,وَاِذْ بَوَّأْنَا لِاِبْرٰهِيْمَ مَكَانَ الْبَيْتِ اَنْ لَّا تُشْرِكْ بِيْ شَيْـًٔا وَّطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْقَاۤىِٕمِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ“Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang yang beribadah dan orang yang rukuk dan sujud.” (QS. Al-Haji: 28).Bahkan kalimat talbiyah, salah satu amalan pembuka dan intisari ibadah haji ini disebut juga dengan kalimat tauhid, karena kandungan maknanya yang begitu menggambarkan keesaan Allah Ta’ala. Dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu yang mengisahkan dan mendeskripsikan secara rinci tentang bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berhaji disebutkan,فَأَهَلَّ بالتَّوْحِيدِ: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لا شَرِيكَ لكَ لَبَّيْكَ، إنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لا شَرِيكَ لكَ“Beliau memulai dengan talbiyah (yang mengandung makna) tauhid, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu’.”  (HR. Muslim no. 1218)Jemaah Jumat yang semoga senantiasa berada di atas sunah,Pelajaran kedua yang bisa kita ambil, yaitu haji merupakan momentum terbaik bagi seorang muslim untuk mempraktikkan langsung bagaimana dirinya ber-mutaaba’ah, mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam setiap amal ibadah yang Allah perintahkan.Saat melaksanakan ibadah haji, berusahalah untuk bisa membedakan mana amalan yang telah Nabi perintahkan dan contohkan untuk dilakukan dan mana yang tidak pernah beliau perintahkan dan contohkan. Tawaf, sai, salat, melempar jamrah, bukan karena ikut-ikutan orang lain, tetapi karena mengetahui bahwa hal tersebut memang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَرْمِي علَى رَاحِلَتِهِ يَومَ النَّحْرِ، ويقولُ: لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فإنِّي لا أَدْرِي لَعَلِّي لا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتي هذِهAku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melempar Jamrah dari atas kendaraan beliau pada hari Nahr (penyembelihan hewan kurban). Beliau bersabda, “Agar kalian mengambil tata cara haji kalian (dariku), sebab aku tidak tahu, barangkali aku tidak berhaji lagi sesudah hajiku ini.” (HR. Muslim no. 1297).Para ulama menjelaskan,“Hikmah melempar jamrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari atas kendaraan adalah agar manusia dapat melihat dengan jelas tata cara beliau di dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji tersebut, sehingga mereka dapat mengikuti dan mencontoh tata cara haji yang telah beliau contohkan.”Lihatlah bagaimana Nabi kita sangat bersemangat di dalam menyampaikan ajaran dan contoh dalam setiap amal ibadah yang diperintahkan. Sungguh wahai jemaah sekalian, sebuah ibadah tidak akan diterima, kecuali jika di dalamnya kita mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Jemaah Jumat yang semoga senantiasa berada di bawah kasih sayang dan lindungan Allah Ta’ala,Pelajaran ketiga yang bisa kita ambil hikmahnya, yaitu haji mengajarkan kita perihal persatuan dan rasa peduli terhadap sesama dalam umat Islam.Jika dalam salat lima waktu secara berjemaah, kita berkumpul dan bertukar kabar dengan tetangga dekat kita. Dan dalam salat Jumat, sebagaimana yang kita lakukan hari ini kita berkumpul dengan komunitas yang lebih besar, entah itu tetangga satu dusun atau satu kampung. Maka, ketika kita berhaji ke Baitullah, diri kita berkumpul dan berinteraksi dengan komunitas yang sangat besar. Kita berkumpul dengan kaum muslimin dari segala penjuru dunia dengan bahasa yang berbeda, ras yang berbeda, dan logat bahasa yang berbeda.Dalam musim haji, ada lebih dari dua juta kaum muslimin yang berkumpul di satu tempat yang sama. Dengan menggunakan pakaian yang sama dan tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin. Kesemuanya itu mengajarkan kita akan makna persatuan, toleransi, dan universalitas kaum muslimin.Jemaah yang berbahagia.Musim haji adalah musim yang penuh keberkahan. Musim yang penuh dengan keutamaan, baik bagi yang Allah mudahkan untuk berangkat haji maupun bagi yang belum bisa berangkat haji. Siang hari di sepuluh hari pertama bulan Zulhijah merupakan waktu siang yang paling utama daripada hari lainnya karena di dalamnya terdapat hari Arafah, hari Tarwiyah, dan hari raya Iduladha. Selain juga adanya keutamaan bulan haram dari pada bulan-bulan lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِن أيَّامٍ العملُ الصَّالحُ فيها أحبُّ إلى اللَّهِ من هذِهِ الأيَّام يعني أيَّامَ العشرِ ، قالوا : يا رسولَ اللَّهِ ، ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ ؟ قالَ : ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ ، إلَّا رَجلٌ خرجَ بنفسِهِ ومالِهِ ، فلم يرجِعْ من ذلِكَ بشيءٍ“Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai Allah Ta’ala melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Zulhijjah).” Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah Ta’ala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah Ta’ala, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya, namun tidak pulang karenanya.” (HR. Bukhari no. 969 dan Abu Dawud no. 2438. Lafaz hadis ini adalah lafaz riwayat Abu Dawud)Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk mengisi dan memanfaatkan momentum musim haji dan bulan-bulan haram ini dengan ketaatan. Salat berjemaah di masjid, bersedekah, membaca Al-Qur’an, mengerjakan salat sunnah rawatib, dan tak lupa berpuasa di hari Arafah. Semoga Allah Ta’ala jadikan haji setiap mukmin yang berhaji di tahun ini sebagai haji yang mabrur, haji yang membawa kebaikan bagi dirinya dan orang lain. Teruntuk yang belum Allah berikan kesempatan untuk berhaji di tahun ini, semoga Allah Ta’ala berikan kesempatan tersebut di tahun-tahun yang lain.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Buah Manis Istigfar***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: ibadah hajikeutamaan hajipelajaran penting
Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam setiap waktu dan kesempatan, beribadah kepada Allah Ta’ala di mana pun kita berada, serta menjauhi larangan-larangan-Nya kapan pun waktunya dan di mana pun tempatnya. Karena takwa merupakan sebaik-baik bekal untuk menghadap Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ“Berbekallah kamu, sesungguhnya sebaik-baik bekal itu adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Saat ini kita sedang berada di dalam bulan-bulan haram. Bulan-bulan yang Allah jadikan sebagai bulan haji. Bulan-bulan di mana seluruh perhatian dan hati manusia di muka bumi ini tertambat ke Ka’bah. Rumah Allah yang selalu penuh dengan tamu-tamu-Nya.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, ibadah haji, padang Arafah, salat Iduladha, dan menyembelih merupakan syiar-syiar Allah yang harus kita jaga dan kita agungkan. Karena di dalam pengagungan kepada hal-hal tersebut akan menambah dan menguatkan ketakwaan di hati kita. Di dalam surah Al-Hajj, Allah Ta’ala berfirman,ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)Ma’asyiral mukminin, jemaah Jumat yang berbahagia.Sungguh di dalam pensyariatan haji terdapat pelajaran-pelajaran berharga yang sayang sekali untuk dilewatkan. Pelajaran-pelajaran berharga yang harus diketahui oleh seorang muslim sehingga ia semakin yakin dan bertauhid kepada Allah Ta’ala. Serta semakin kuat keinginannya untuk berhaji dan mengunjungi Baitullah Ka’bah yang penuh kemuliaan.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Ka’bah merupakan tempat ibadah pertama yang dibangun di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ * فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah), maka dia aman. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 96-97)Di bulan haji yang penuh kemuliaan ini, kaum muslimin berbondong-bondong menjawab seruan yang diserukan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam atas perintah Tuhannya,وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ ۙ“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27)Jemaah Jumat yang berbahagia.Haji merupakan kewajiban yang sangat mulia. Sebuah kesempatan emas untuk mendapatkan ampunan Allah Ta’ala atas dosa-dosa kita yang telah lalu. Bahkan, mereka yang mengerjakan haji, Nabi ibaratkan seperti seorang bayi yang baru dilahirkan, bersih, dan suci dari dosa dan kesalahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، ولَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَومِ ولَدَتْهُ أُمُّهُ.“Barangsiapa yang mengerjakan ibadah haji hanya untuk Allah Ta’ala dan dia tidak melakukan jimak dan tidak pula melakukan perbuatan dosa, dia akan kembali seperti pada hari ketika ia dilahirkan ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)Siapa saja yang berhaji lalu tidak melakukan jimak, perbuatan keji, dan perbuatan dosa, maka ia akan pulang dengan kondisi dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah Ta’ala, baik yang kecil maupun yang besar. Terkecuali dosa-dosa yang ada sangkut pautnya dengan hak orang lain, maka harus diselesaikan langsung dengan orangnya tersebut.Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan bahwa tidak ada balasan yang lebih utama untuk haji yang mabrur, kecuali surga. Beliau bersabda,والحَجُّ المَبْرُورُ ليسَ له جَزَاءٌ إلَّا الجَنَّةُ“Adapun haji mabrur, maka tidak ada balasan bagi yang melakukannya, melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ  يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Memaknai Kembali Ibadah HajiKhotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ibadah haji yang penuh kemuliaan ini, ibadah haji yang balasannya surga ini sesungguhnya mengandung banyak sekali pelajaran penting dan faedah yang sangat besar bagi siapa pun yang ingin mengambil ibrah dan pelajaran.Pelajaran pertama yang bisa kita ambil adalah realisasi tauhid dalam kehidupan.Bagaimana tidak? Tidak ada satu kegiatan pun dalam ibadah haji, melainkan merupakan bentuk realisasi tauhid kepada Allah Ta’ala. Bangunan Ka’bah yang berdiri dengan megahnya, tidaklah berdiri melainkan berpondasikan dengan tauhid. Allah Ta’ala berfirman,وَاِذْ بَوَّأْنَا لِاِبْرٰهِيْمَ مَكَانَ الْبَيْتِ اَنْ لَّا تُشْرِكْ بِيْ شَيْـًٔا وَّطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْقَاۤىِٕمِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ“Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang yang beribadah dan orang yang rukuk dan sujud.” (QS. Al-Haji: 28).Bahkan kalimat talbiyah, salah satu amalan pembuka dan intisari ibadah haji ini disebut juga dengan kalimat tauhid, karena kandungan maknanya yang begitu menggambarkan keesaan Allah Ta’ala. Dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu yang mengisahkan dan mendeskripsikan secara rinci tentang bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berhaji disebutkan,فَأَهَلَّ بالتَّوْحِيدِ: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لا شَرِيكَ لكَ لَبَّيْكَ، إنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لا شَرِيكَ لكَ“Beliau memulai dengan talbiyah (yang mengandung makna) tauhid, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu’.”  (HR. Muslim no. 1218)Jemaah Jumat yang semoga senantiasa berada di atas sunah,Pelajaran kedua yang bisa kita ambil, yaitu haji merupakan momentum terbaik bagi seorang muslim untuk mempraktikkan langsung bagaimana dirinya ber-mutaaba’ah, mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam setiap amal ibadah yang Allah perintahkan.Saat melaksanakan ibadah haji, berusahalah untuk bisa membedakan mana amalan yang telah Nabi perintahkan dan contohkan untuk dilakukan dan mana yang tidak pernah beliau perintahkan dan contohkan. Tawaf, sai, salat, melempar jamrah, bukan karena ikut-ikutan orang lain, tetapi karena mengetahui bahwa hal tersebut memang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَرْمِي علَى رَاحِلَتِهِ يَومَ النَّحْرِ، ويقولُ: لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فإنِّي لا أَدْرِي لَعَلِّي لا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتي هذِهAku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melempar Jamrah dari atas kendaraan beliau pada hari Nahr (penyembelihan hewan kurban). Beliau bersabda, “Agar kalian mengambil tata cara haji kalian (dariku), sebab aku tidak tahu, barangkali aku tidak berhaji lagi sesudah hajiku ini.” (HR. Muslim no. 1297).Para ulama menjelaskan,“Hikmah melempar jamrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari atas kendaraan adalah agar manusia dapat melihat dengan jelas tata cara beliau di dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji tersebut, sehingga mereka dapat mengikuti dan mencontoh tata cara haji yang telah beliau contohkan.”Lihatlah bagaimana Nabi kita sangat bersemangat di dalam menyampaikan ajaran dan contoh dalam setiap amal ibadah yang diperintahkan. Sungguh wahai jemaah sekalian, sebuah ibadah tidak akan diterima, kecuali jika di dalamnya kita mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Jemaah Jumat yang semoga senantiasa berada di bawah kasih sayang dan lindungan Allah Ta’ala,Pelajaran ketiga yang bisa kita ambil hikmahnya, yaitu haji mengajarkan kita perihal persatuan dan rasa peduli terhadap sesama dalam umat Islam.Jika dalam salat lima waktu secara berjemaah, kita berkumpul dan bertukar kabar dengan tetangga dekat kita. Dan dalam salat Jumat, sebagaimana yang kita lakukan hari ini kita berkumpul dengan komunitas yang lebih besar, entah itu tetangga satu dusun atau satu kampung. Maka, ketika kita berhaji ke Baitullah, diri kita berkumpul dan berinteraksi dengan komunitas yang sangat besar. Kita berkumpul dengan kaum muslimin dari segala penjuru dunia dengan bahasa yang berbeda, ras yang berbeda, dan logat bahasa yang berbeda.Dalam musim haji, ada lebih dari dua juta kaum muslimin yang berkumpul di satu tempat yang sama. Dengan menggunakan pakaian yang sama dan tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin. Kesemuanya itu mengajarkan kita akan makna persatuan, toleransi, dan universalitas kaum muslimin.Jemaah yang berbahagia.Musim haji adalah musim yang penuh keberkahan. Musim yang penuh dengan keutamaan, baik bagi yang Allah mudahkan untuk berangkat haji maupun bagi yang belum bisa berangkat haji. Siang hari di sepuluh hari pertama bulan Zulhijah merupakan waktu siang yang paling utama daripada hari lainnya karena di dalamnya terdapat hari Arafah, hari Tarwiyah, dan hari raya Iduladha. Selain juga adanya keutamaan bulan haram dari pada bulan-bulan lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِن أيَّامٍ العملُ الصَّالحُ فيها أحبُّ إلى اللَّهِ من هذِهِ الأيَّام يعني أيَّامَ العشرِ ، قالوا : يا رسولَ اللَّهِ ، ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ ؟ قالَ : ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ ، إلَّا رَجلٌ خرجَ بنفسِهِ ومالِهِ ، فلم يرجِعْ من ذلِكَ بشيءٍ“Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai Allah Ta’ala melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Zulhijjah).” Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah Ta’ala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah Ta’ala, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya, namun tidak pulang karenanya.” (HR. Bukhari no. 969 dan Abu Dawud no. 2438. Lafaz hadis ini adalah lafaz riwayat Abu Dawud)Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk mengisi dan memanfaatkan momentum musim haji dan bulan-bulan haram ini dengan ketaatan. Salat berjemaah di masjid, bersedekah, membaca Al-Qur’an, mengerjakan salat sunnah rawatib, dan tak lupa berpuasa di hari Arafah. Semoga Allah Ta’ala jadikan haji setiap mukmin yang berhaji di tahun ini sebagai haji yang mabrur, haji yang membawa kebaikan bagi dirinya dan orang lain. Teruntuk yang belum Allah berikan kesempatan untuk berhaji di tahun ini, semoga Allah Ta’ala berikan kesempatan tersebut di tahun-tahun yang lain.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Buah Manis Istigfar***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: ibadah hajikeutamaan hajipelajaran penting


Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam setiap waktu dan kesempatan, beribadah kepada Allah Ta’ala di mana pun kita berada, serta menjauhi larangan-larangan-Nya kapan pun waktunya dan di mana pun tempatnya. Karena takwa merupakan sebaik-baik bekal untuk menghadap Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ“Berbekallah kamu, sesungguhnya sebaik-baik bekal itu adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Saat ini kita sedang berada di dalam bulan-bulan haram. Bulan-bulan yang Allah jadikan sebagai bulan haji. Bulan-bulan di mana seluruh perhatian dan hati manusia di muka bumi ini tertambat ke Ka’bah. Rumah Allah yang selalu penuh dengan tamu-tamu-Nya.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, ibadah haji, padang Arafah, salat Iduladha, dan menyembelih merupakan syiar-syiar Allah yang harus kita jaga dan kita agungkan. Karena di dalam pengagungan kepada hal-hal tersebut akan menambah dan menguatkan ketakwaan di hati kita. Di dalam surah Al-Hajj, Allah Ta’ala berfirman,ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)Ma’asyiral mukminin, jemaah Jumat yang berbahagia.Sungguh di dalam pensyariatan haji terdapat pelajaran-pelajaran berharga yang sayang sekali untuk dilewatkan. Pelajaran-pelajaran berharga yang harus diketahui oleh seorang muslim sehingga ia semakin yakin dan bertauhid kepada Allah Ta’ala. Serta semakin kuat keinginannya untuk berhaji dan mengunjungi Baitullah Ka’bah yang penuh kemuliaan.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Ka’bah merupakan tempat ibadah pertama yang dibangun di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ * فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah), maka dia aman. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 96-97)Di bulan haji yang penuh kemuliaan ini, kaum muslimin berbondong-bondong menjawab seruan yang diserukan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam atas perintah Tuhannya,وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ ۙ“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27)Jemaah Jumat yang berbahagia.Haji merupakan kewajiban yang sangat mulia. Sebuah kesempatan emas untuk mendapatkan ampunan Allah Ta’ala atas dosa-dosa kita yang telah lalu. Bahkan, mereka yang mengerjakan haji, Nabi ibaratkan seperti seorang bayi yang baru dilahirkan, bersih, dan suci dari dosa dan kesalahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، ولَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَومِ ولَدَتْهُ أُمُّهُ.“Barangsiapa yang mengerjakan ibadah haji hanya untuk Allah Ta’ala dan dia tidak melakukan jimak dan tidak pula melakukan perbuatan dosa, dia akan kembali seperti pada hari ketika ia dilahirkan ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)Siapa saja yang berhaji lalu tidak melakukan jimak, perbuatan keji, dan perbuatan dosa, maka ia akan pulang dengan kondisi dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah Ta’ala, baik yang kecil maupun yang besar. Terkecuali dosa-dosa yang ada sangkut pautnya dengan hak orang lain, maka harus diselesaikan langsung dengan orangnya tersebut.Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan bahwa tidak ada balasan yang lebih utama untuk haji yang mabrur, kecuali surga. Beliau bersabda,والحَجُّ المَبْرُورُ ليسَ له جَزَاءٌ إلَّا الجَنَّةُ“Adapun haji mabrur, maka tidak ada balasan bagi yang melakukannya, melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ  يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Memaknai Kembali Ibadah HajiKhotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ibadah haji yang penuh kemuliaan ini, ibadah haji yang balasannya surga ini sesungguhnya mengandung banyak sekali pelajaran penting dan faedah yang sangat besar bagi siapa pun yang ingin mengambil ibrah dan pelajaran.Pelajaran pertama yang bisa kita ambil adalah realisasi tauhid dalam kehidupan.Bagaimana tidak? Tidak ada satu kegiatan pun dalam ibadah haji, melainkan merupakan bentuk realisasi tauhid kepada Allah Ta’ala. Bangunan Ka’bah yang berdiri dengan megahnya, tidaklah berdiri melainkan berpondasikan dengan tauhid. Allah Ta’ala berfirman,وَاِذْ بَوَّأْنَا لِاِبْرٰهِيْمَ مَكَانَ الْبَيْتِ اَنْ لَّا تُشْرِكْ بِيْ شَيْـًٔا وَّطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْقَاۤىِٕمِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ“Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang yang beribadah dan orang yang rukuk dan sujud.” (QS. Al-Haji: 28).Bahkan kalimat talbiyah, salah satu amalan pembuka dan intisari ibadah haji ini disebut juga dengan kalimat tauhid, karena kandungan maknanya yang begitu menggambarkan keesaan Allah Ta’ala. Dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu yang mengisahkan dan mendeskripsikan secara rinci tentang bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berhaji disebutkan,فَأَهَلَّ بالتَّوْحِيدِ: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لا شَرِيكَ لكَ لَبَّيْكَ، إنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لا شَرِيكَ لكَ“Beliau memulai dengan talbiyah (yang mengandung makna) tauhid, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu’.”  (HR. Muslim no. 1218)Jemaah Jumat yang semoga senantiasa berada di atas sunah,Pelajaran kedua yang bisa kita ambil, yaitu haji merupakan momentum terbaik bagi seorang muslim untuk mempraktikkan langsung bagaimana dirinya ber-mutaaba’ah, mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam setiap amal ibadah yang Allah perintahkan.Saat melaksanakan ibadah haji, berusahalah untuk bisa membedakan mana amalan yang telah Nabi perintahkan dan contohkan untuk dilakukan dan mana yang tidak pernah beliau perintahkan dan contohkan. Tawaf, sai, salat, melempar jamrah, bukan karena ikut-ikutan orang lain, tetapi karena mengetahui bahwa hal tersebut memang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَرْمِي علَى رَاحِلَتِهِ يَومَ النَّحْرِ، ويقولُ: لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فإنِّي لا أَدْرِي لَعَلِّي لا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتي هذِهAku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melempar Jamrah dari atas kendaraan beliau pada hari Nahr (penyembelihan hewan kurban). Beliau bersabda, “Agar kalian mengambil tata cara haji kalian (dariku), sebab aku tidak tahu, barangkali aku tidak berhaji lagi sesudah hajiku ini.” (HR. Muslim no. 1297).Para ulama menjelaskan,“Hikmah melempar jamrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari atas kendaraan adalah agar manusia dapat melihat dengan jelas tata cara beliau di dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji tersebut, sehingga mereka dapat mengikuti dan mencontoh tata cara haji yang telah beliau contohkan.”Lihatlah bagaimana Nabi kita sangat bersemangat di dalam menyampaikan ajaran dan contoh dalam setiap amal ibadah yang diperintahkan. Sungguh wahai jemaah sekalian, sebuah ibadah tidak akan diterima, kecuali jika di dalamnya kita mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Jemaah Jumat yang semoga senantiasa berada di bawah kasih sayang dan lindungan Allah Ta’ala,Pelajaran ketiga yang bisa kita ambil hikmahnya, yaitu haji mengajarkan kita perihal persatuan dan rasa peduli terhadap sesama dalam umat Islam.Jika dalam salat lima waktu secara berjemaah, kita berkumpul dan bertukar kabar dengan tetangga dekat kita. Dan dalam salat Jumat, sebagaimana yang kita lakukan hari ini kita berkumpul dengan komunitas yang lebih besar, entah itu tetangga satu dusun atau satu kampung. Maka, ketika kita berhaji ke Baitullah, diri kita berkumpul dan berinteraksi dengan komunitas yang sangat besar. Kita berkumpul dengan kaum muslimin dari segala penjuru dunia dengan bahasa yang berbeda, ras yang berbeda, dan logat bahasa yang berbeda.Dalam musim haji, ada lebih dari dua juta kaum muslimin yang berkumpul di satu tempat yang sama. Dengan menggunakan pakaian yang sama dan tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin. Kesemuanya itu mengajarkan kita akan makna persatuan, toleransi, dan universalitas kaum muslimin.Jemaah yang berbahagia.Musim haji adalah musim yang penuh keberkahan. Musim yang penuh dengan keutamaan, baik bagi yang Allah mudahkan untuk berangkat haji maupun bagi yang belum bisa berangkat haji. Siang hari di sepuluh hari pertama bulan Zulhijah merupakan waktu siang yang paling utama daripada hari lainnya karena di dalamnya terdapat hari Arafah, hari Tarwiyah, dan hari raya Iduladha. Selain juga adanya keutamaan bulan haram dari pada bulan-bulan lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِن أيَّامٍ العملُ الصَّالحُ فيها أحبُّ إلى اللَّهِ من هذِهِ الأيَّام يعني أيَّامَ العشرِ ، قالوا : يا رسولَ اللَّهِ ، ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ ؟ قالَ : ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ ، إلَّا رَجلٌ خرجَ بنفسِهِ ومالِهِ ، فلم يرجِعْ من ذلِكَ بشيءٍ“Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai Allah Ta’ala melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Zulhijjah).” Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah Ta’ala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah Ta’ala, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya, namun tidak pulang karenanya.” (HR. Bukhari no. 969 dan Abu Dawud no. 2438. Lafaz hadis ini adalah lafaz riwayat Abu Dawud)Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk mengisi dan memanfaatkan momentum musim haji dan bulan-bulan haram ini dengan ketaatan. Salat berjemaah di masjid, bersedekah, membaca Al-Qur’an, mengerjakan salat sunnah rawatib, dan tak lupa berpuasa di hari Arafah. Semoga Allah Ta’ala jadikan haji setiap mukmin yang berhaji di tahun ini sebagai haji yang mabrur, haji yang membawa kebaikan bagi dirinya dan orang lain. Teruntuk yang belum Allah berikan kesempatan untuk berhaji di tahun ini, semoga Allah Ta’ala berikan kesempatan tersebut di tahun-tahun yang lain.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Buah Manis Istigfar***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: ibadah hajikeutamaan hajipelajaran penting

Banyak yang Tidak Tahu: 10 Hari Terbaik untuk Beramal Saleh – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdasebagai pesan bagi umat beliau hingga hari kiamat,“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnyalebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini (10 hari pertama bulan Zulhijah).” Dengarkan!“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnyalebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bahkan amalan jihad di jalan Allah?”Karena jihad adalah puncak dari agama Islam.Beliau menjawab, “Bahkan jihad di jalan Allah!Kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan jiwa dan hartanya, lalu tidak pulang dengan sesuatu apapun dari itu.” Yakni ia pergi berjihad di jalan Allah,kemudian ia terbunuh, kuda tunggangannya juga dibunuh, dan hartanya dirampas. Hanya inilah yang dapat mengalahkan keutamaan amalan pada sepuluh hari pertama bulan ZulhijahSaudara-saudaraku!Jika ada seseorang yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari terakhir Ramadan,dan ada orang lain yang bersedekah pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, mana yang lebih baik?Orang yang pertama atau kedua? Laa ilaaha illallah!Jika ada seseorang yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari terakhir Ramadan,dan ada orang lain yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, mana yang lebih baik? Orang pertama yang bersedekah pada bulan Ramadan? Baiklah.Orang kedua yang bersedekah pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah? Baiklah.Ada dua orang berselisih pendapat sekarang. Yang pertama berkata, “Orang yang bersedekah di bulan Ramadan lebih baik.” Yang kedua berkata, “Yang bersedekah di sepuluh hari Zulhijah.”Kepada siapa kita harus merujuk?Jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada siapa? Kepada Allah dan Rasul. Setelah kita kembalikan kepada Rasul, kita dapati beliau bersabda,“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini.”Jadi siapa yang benar dari dua orang ini? Orang yang mengatakan bahwa yang bersedekah pada sepuluh hari pertama Zulhijah lebih baik.Kamu mendengarnya, wahai saudaraku? Semoga Allah memberkahimu. Baiklah. Sekarang ada orang yang salat dua rakaat di 10 hari terakhir bulan Ramadan,dan ada orang lain yang salat dua rakaat di 10 hari pertama bulan Zulhijah,mana yang lebih baik?Orang yang pertama atau kedua? Yang kedua. Demi Allah! Ini perkara yang aneh bagi orang awam.Aneh bagi orang awam, karena bagaimana kamu menganggap amal saleh di 10 hari pertama Zulhijah lebih baik daripada di 10 hari terakhir Ramadan?!Ini hal yang aneh bagi orang awam. Namun, ini bukan hal yang aneh bagi orang-orang yang berilmu. Oleh sebab, itu saya katakan bahwa wajib bagi orang yang berilmu untuk menjelaskan kepada orang awambahwa amal saleh di 10 hari pertama Zulhijah lebih Allah sukai daripada amal saleh di waktu lainnya. Hal ini masih tidak diketahui oleh orang awam, karena mereka sedikit sekali diingatkan tentang ini.Baiklah. Ada orang yang mengucapkan, “Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, wallahu akbar” di 10 hari pertama Zulhijah.Ada pula orang lain yang mengucapkannya di 10 hari terakhir bulan Ramadan. Mana yang lebih baik?Mana yang lebih baik? Yang pertama?Ya benar! Yang pertama, dan ini telah kita sepakati. Demikian pula dengan amalan berbakti kepada kedua orang tua.Berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib.Jika ada orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, baik itu dengan pelayanan, hadiah, atau lainnya pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. Ada pula orang lain yang berbakti kepada kedua orang tua pada 10 hari pertama Zulhijah. Mana yang lebih baik?Yang pertama atau kedua? Yang kedua. Perhatikan, wahai saudaraku! Sekarang tentang puasa…Ada orang yang berpuasa di bulan Rajab,dan ada orang lain yang berpuasa di 10 hari pertama Zulhijah.Mana yang lebih baik, yang pertama atau kedua?Ada orang yang berpuasa di bulan Rajab, dan orang lain berpuasa di 10 hari pertama Zulhijah.Yang pertama atau kedua yang lebih baik? Yang kedua. Mengapa saya tidak mencontohkannya di bulan Ramadan? Saya tidak berkata ia berpuasa di Ramadan dan yang lain di Zulhijah.Karena puasa Ramadan wajib, sehingga jelas tidak ada masalah lagi, sebab ibadah wajib lebih baik daripada sunah. Baiklah. Jadi, puasa di sepuluh (sembilan) hari pertama Zulhijah termasuk amal saleh yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. ==== وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْلِنًا لِأُمَّتِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ اِسْمَعْ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ لِأَنَّ الْجِهَادَ ذُرْوَةُ سَنَامِ الْإِسْلَامِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ يَعْنِي خَرَجَ مُجَاهِدًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ وَعُقِرَ جَوَادُهُ وَأُخِذَ مَالُهُ هَذَا هُوَ الَّذِي أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ فِي الْعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ إِخْوَانِي تَصَدَّقَ رَجُلٌ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تَصَدَّقَ رَجُلٌ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الْأَوَّلُ الَّذِي فِي رَمَضَانَ؟ طَيِّبٌ الثَّانِي الَّذِي فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ؟ طَيِّبٌ تَنَازَعَ رَجُلَانِ عِنْدَنَا الْآنَ أَحَدُهُمَا يَقُولُ الَّذِي يَتَصَدَّقَ بِعَشْرِ رَمَضَانَ وَالثَّانِي يَقُولُ الَّذِي يَتَصَدَّقَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ إِلَى مَنْ نَرْجِعُ؟ إِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى مَنْ؟ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ رَدَدْنَاهُ إِلَى الرَّسُولِ وَجَدْنَاهُ يَقُولُ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ إِذًا أَيُّهُمَا الْمُصِيْبُ؟ مَنْ قَالَ الَّذِي تَصَدَّقَ بِعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ أَسَمِعْتَ يَا أَخِي؟ بَارَكَ اللهُ فِيكَ طَيِّبٌ رَجُلٌ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي وَاللهِ هَذَا غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ كَيْفَ تَجْعَلُ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ؟ هَذَا غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ لَكِنَّهُ لَيْسَ غَرِيبًا عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ وَلِهَذَا أَقُولُ إِنَّهُ يَجِبُ عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يُبَيِّنُوا لِلْعَامَّةِ أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْعَمَلِ فِي أَيِّ وَقْتٍ كَانَ وَهَذَا مَجْهُولٌ لِلْعَوَامِّ لِأَنَّهُمْ لَا يُذَكَّرُونَ بِهِ إِلَّا قَلِيلًا طَيِّبٌ رَجُلٌ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ وَآخَرُ قَالَهَا فِي عَشْرِ رَمَضَانَ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الْأَوَّلُ أَيْ نَعَمْ الْأَوَّلُ وَعَلَى هَذَا اتَّفَقْنَا وَمِنْ ذَلِكَ أَيْضًا بِرُّ الْوَالِدَيْنِ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ وَاجِبٌ رَجُلٌ بَرَّ وَالِدَيْهِ إِمَّا بِالْخِدْمَةِ أَوْ بِالْهَدِيَّةِ أَوْ بِغَيْرِ ذَلِكَ فِي رَمَضَانَ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ بَرَّهُمَا فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي انْتَبِهْ يَا أَخِي الصِّيَامُ الصِّيَامُ رَجُلٌ صَامَ فِي رَجَبٍ وَآخَرُ صَامَ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ رَجُلٌ صَامَ فِي رَجَبٍ وَآخَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي لِيشْ مَا مَثَّلْتُ فِي رَمَضَانَ؟ مَا قُلْتُ صَامَ فِي رَمَضَانَ وَآخَرُ فِي ذِي الْحِجَّةِ لِأَنَّ رَمَضَانَ فَرْضٌ مَا فِيهِ إِشْكَالٌ وَالْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ طَيِّبٌ إِذًا صِيَامُ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ مِنَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ الْمَحْبُوبِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Banyak yang Tidak Tahu: 10 Hari Terbaik untuk Beramal Saleh – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdasebagai pesan bagi umat beliau hingga hari kiamat,“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnyalebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini (10 hari pertama bulan Zulhijah).” Dengarkan!“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnyalebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bahkan amalan jihad di jalan Allah?”Karena jihad adalah puncak dari agama Islam.Beliau menjawab, “Bahkan jihad di jalan Allah!Kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan jiwa dan hartanya, lalu tidak pulang dengan sesuatu apapun dari itu.” Yakni ia pergi berjihad di jalan Allah,kemudian ia terbunuh, kuda tunggangannya juga dibunuh, dan hartanya dirampas. Hanya inilah yang dapat mengalahkan keutamaan amalan pada sepuluh hari pertama bulan ZulhijahSaudara-saudaraku!Jika ada seseorang yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari terakhir Ramadan,dan ada orang lain yang bersedekah pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, mana yang lebih baik?Orang yang pertama atau kedua? Laa ilaaha illallah!Jika ada seseorang yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari terakhir Ramadan,dan ada orang lain yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, mana yang lebih baik? Orang pertama yang bersedekah pada bulan Ramadan? Baiklah.Orang kedua yang bersedekah pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah? Baiklah.Ada dua orang berselisih pendapat sekarang. Yang pertama berkata, “Orang yang bersedekah di bulan Ramadan lebih baik.” Yang kedua berkata, “Yang bersedekah di sepuluh hari Zulhijah.”Kepada siapa kita harus merujuk?Jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada siapa? Kepada Allah dan Rasul. Setelah kita kembalikan kepada Rasul, kita dapati beliau bersabda,“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini.”Jadi siapa yang benar dari dua orang ini? Orang yang mengatakan bahwa yang bersedekah pada sepuluh hari pertama Zulhijah lebih baik.Kamu mendengarnya, wahai saudaraku? Semoga Allah memberkahimu. Baiklah. Sekarang ada orang yang salat dua rakaat di 10 hari terakhir bulan Ramadan,dan ada orang lain yang salat dua rakaat di 10 hari pertama bulan Zulhijah,mana yang lebih baik?Orang yang pertama atau kedua? Yang kedua. Demi Allah! Ini perkara yang aneh bagi orang awam.Aneh bagi orang awam, karena bagaimana kamu menganggap amal saleh di 10 hari pertama Zulhijah lebih baik daripada di 10 hari terakhir Ramadan?!Ini hal yang aneh bagi orang awam. Namun, ini bukan hal yang aneh bagi orang-orang yang berilmu. Oleh sebab, itu saya katakan bahwa wajib bagi orang yang berilmu untuk menjelaskan kepada orang awambahwa amal saleh di 10 hari pertama Zulhijah lebih Allah sukai daripada amal saleh di waktu lainnya. Hal ini masih tidak diketahui oleh orang awam, karena mereka sedikit sekali diingatkan tentang ini.Baiklah. Ada orang yang mengucapkan, “Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, wallahu akbar” di 10 hari pertama Zulhijah.Ada pula orang lain yang mengucapkannya di 10 hari terakhir bulan Ramadan. Mana yang lebih baik?Mana yang lebih baik? Yang pertama?Ya benar! Yang pertama, dan ini telah kita sepakati. Demikian pula dengan amalan berbakti kepada kedua orang tua.Berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib.Jika ada orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, baik itu dengan pelayanan, hadiah, atau lainnya pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. Ada pula orang lain yang berbakti kepada kedua orang tua pada 10 hari pertama Zulhijah. Mana yang lebih baik?Yang pertama atau kedua? Yang kedua. Perhatikan, wahai saudaraku! Sekarang tentang puasa…Ada orang yang berpuasa di bulan Rajab,dan ada orang lain yang berpuasa di 10 hari pertama Zulhijah.Mana yang lebih baik, yang pertama atau kedua?Ada orang yang berpuasa di bulan Rajab, dan orang lain berpuasa di 10 hari pertama Zulhijah.Yang pertama atau kedua yang lebih baik? Yang kedua. Mengapa saya tidak mencontohkannya di bulan Ramadan? Saya tidak berkata ia berpuasa di Ramadan dan yang lain di Zulhijah.Karena puasa Ramadan wajib, sehingga jelas tidak ada masalah lagi, sebab ibadah wajib lebih baik daripada sunah. Baiklah. Jadi, puasa di sepuluh (sembilan) hari pertama Zulhijah termasuk amal saleh yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. ==== وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْلِنًا لِأُمَّتِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ اِسْمَعْ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ لِأَنَّ الْجِهَادَ ذُرْوَةُ سَنَامِ الْإِسْلَامِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ يَعْنِي خَرَجَ مُجَاهِدًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ وَعُقِرَ جَوَادُهُ وَأُخِذَ مَالُهُ هَذَا هُوَ الَّذِي أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ فِي الْعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ إِخْوَانِي تَصَدَّقَ رَجُلٌ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تَصَدَّقَ رَجُلٌ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الْأَوَّلُ الَّذِي فِي رَمَضَانَ؟ طَيِّبٌ الثَّانِي الَّذِي فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ؟ طَيِّبٌ تَنَازَعَ رَجُلَانِ عِنْدَنَا الْآنَ أَحَدُهُمَا يَقُولُ الَّذِي يَتَصَدَّقَ بِعَشْرِ رَمَضَانَ وَالثَّانِي يَقُولُ الَّذِي يَتَصَدَّقَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ إِلَى مَنْ نَرْجِعُ؟ إِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى مَنْ؟ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ رَدَدْنَاهُ إِلَى الرَّسُولِ وَجَدْنَاهُ يَقُولُ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ إِذًا أَيُّهُمَا الْمُصِيْبُ؟ مَنْ قَالَ الَّذِي تَصَدَّقَ بِعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ أَسَمِعْتَ يَا أَخِي؟ بَارَكَ اللهُ فِيكَ طَيِّبٌ رَجُلٌ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي وَاللهِ هَذَا غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ كَيْفَ تَجْعَلُ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ؟ هَذَا غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ لَكِنَّهُ لَيْسَ غَرِيبًا عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ وَلِهَذَا أَقُولُ إِنَّهُ يَجِبُ عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يُبَيِّنُوا لِلْعَامَّةِ أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْعَمَلِ فِي أَيِّ وَقْتٍ كَانَ وَهَذَا مَجْهُولٌ لِلْعَوَامِّ لِأَنَّهُمْ لَا يُذَكَّرُونَ بِهِ إِلَّا قَلِيلًا طَيِّبٌ رَجُلٌ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ وَآخَرُ قَالَهَا فِي عَشْرِ رَمَضَانَ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الْأَوَّلُ أَيْ نَعَمْ الْأَوَّلُ وَعَلَى هَذَا اتَّفَقْنَا وَمِنْ ذَلِكَ أَيْضًا بِرُّ الْوَالِدَيْنِ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ وَاجِبٌ رَجُلٌ بَرَّ وَالِدَيْهِ إِمَّا بِالْخِدْمَةِ أَوْ بِالْهَدِيَّةِ أَوْ بِغَيْرِ ذَلِكَ فِي رَمَضَانَ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ بَرَّهُمَا فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي انْتَبِهْ يَا أَخِي الصِّيَامُ الصِّيَامُ رَجُلٌ صَامَ فِي رَجَبٍ وَآخَرُ صَامَ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ رَجُلٌ صَامَ فِي رَجَبٍ وَآخَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي لِيشْ مَا مَثَّلْتُ فِي رَمَضَانَ؟ مَا قُلْتُ صَامَ فِي رَمَضَانَ وَآخَرُ فِي ذِي الْحِجَّةِ لِأَنَّ رَمَضَانَ فَرْضٌ مَا فِيهِ إِشْكَالٌ وَالْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ طَيِّبٌ إِذًا صِيَامُ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ مِنَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ الْمَحْبُوبِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdasebagai pesan bagi umat beliau hingga hari kiamat,“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnyalebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini (10 hari pertama bulan Zulhijah).” Dengarkan!“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnyalebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bahkan amalan jihad di jalan Allah?”Karena jihad adalah puncak dari agama Islam.Beliau menjawab, “Bahkan jihad di jalan Allah!Kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan jiwa dan hartanya, lalu tidak pulang dengan sesuatu apapun dari itu.” Yakni ia pergi berjihad di jalan Allah,kemudian ia terbunuh, kuda tunggangannya juga dibunuh, dan hartanya dirampas. Hanya inilah yang dapat mengalahkan keutamaan amalan pada sepuluh hari pertama bulan ZulhijahSaudara-saudaraku!Jika ada seseorang yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari terakhir Ramadan,dan ada orang lain yang bersedekah pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, mana yang lebih baik?Orang yang pertama atau kedua? Laa ilaaha illallah!Jika ada seseorang yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari terakhir Ramadan,dan ada orang lain yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, mana yang lebih baik? Orang pertama yang bersedekah pada bulan Ramadan? Baiklah.Orang kedua yang bersedekah pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah? Baiklah.Ada dua orang berselisih pendapat sekarang. Yang pertama berkata, “Orang yang bersedekah di bulan Ramadan lebih baik.” Yang kedua berkata, “Yang bersedekah di sepuluh hari Zulhijah.”Kepada siapa kita harus merujuk?Jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada siapa? Kepada Allah dan Rasul. Setelah kita kembalikan kepada Rasul, kita dapati beliau bersabda,“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini.”Jadi siapa yang benar dari dua orang ini? Orang yang mengatakan bahwa yang bersedekah pada sepuluh hari pertama Zulhijah lebih baik.Kamu mendengarnya, wahai saudaraku? Semoga Allah memberkahimu. Baiklah. Sekarang ada orang yang salat dua rakaat di 10 hari terakhir bulan Ramadan,dan ada orang lain yang salat dua rakaat di 10 hari pertama bulan Zulhijah,mana yang lebih baik?Orang yang pertama atau kedua? Yang kedua. Demi Allah! Ini perkara yang aneh bagi orang awam.Aneh bagi orang awam, karena bagaimana kamu menganggap amal saleh di 10 hari pertama Zulhijah lebih baik daripada di 10 hari terakhir Ramadan?!Ini hal yang aneh bagi orang awam. Namun, ini bukan hal yang aneh bagi orang-orang yang berilmu. Oleh sebab, itu saya katakan bahwa wajib bagi orang yang berilmu untuk menjelaskan kepada orang awambahwa amal saleh di 10 hari pertama Zulhijah lebih Allah sukai daripada amal saleh di waktu lainnya. Hal ini masih tidak diketahui oleh orang awam, karena mereka sedikit sekali diingatkan tentang ini.Baiklah. Ada orang yang mengucapkan, “Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, wallahu akbar” di 10 hari pertama Zulhijah.Ada pula orang lain yang mengucapkannya di 10 hari terakhir bulan Ramadan. Mana yang lebih baik?Mana yang lebih baik? Yang pertama?Ya benar! Yang pertama, dan ini telah kita sepakati. Demikian pula dengan amalan berbakti kepada kedua orang tua.Berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib.Jika ada orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, baik itu dengan pelayanan, hadiah, atau lainnya pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. Ada pula orang lain yang berbakti kepada kedua orang tua pada 10 hari pertama Zulhijah. Mana yang lebih baik?Yang pertama atau kedua? Yang kedua. Perhatikan, wahai saudaraku! Sekarang tentang puasa…Ada orang yang berpuasa di bulan Rajab,dan ada orang lain yang berpuasa di 10 hari pertama Zulhijah.Mana yang lebih baik, yang pertama atau kedua?Ada orang yang berpuasa di bulan Rajab, dan orang lain berpuasa di 10 hari pertama Zulhijah.Yang pertama atau kedua yang lebih baik? Yang kedua. Mengapa saya tidak mencontohkannya di bulan Ramadan? Saya tidak berkata ia berpuasa di Ramadan dan yang lain di Zulhijah.Karena puasa Ramadan wajib, sehingga jelas tidak ada masalah lagi, sebab ibadah wajib lebih baik daripada sunah. Baiklah. Jadi, puasa di sepuluh (sembilan) hari pertama Zulhijah termasuk amal saleh yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. ==== وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْلِنًا لِأُمَّتِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ اِسْمَعْ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ لِأَنَّ الْجِهَادَ ذُرْوَةُ سَنَامِ الْإِسْلَامِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ يَعْنِي خَرَجَ مُجَاهِدًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ وَعُقِرَ جَوَادُهُ وَأُخِذَ مَالُهُ هَذَا هُوَ الَّذِي أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ فِي الْعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ إِخْوَانِي تَصَدَّقَ رَجُلٌ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تَصَدَّقَ رَجُلٌ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الْأَوَّلُ الَّذِي فِي رَمَضَانَ؟ طَيِّبٌ الثَّانِي الَّذِي فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ؟ طَيِّبٌ تَنَازَعَ رَجُلَانِ عِنْدَنَا الْآنَ أَحَدُهُمَا يَقُولُ الَّذِي يَتَصَدَّقَ بِعَشْرِ رَمَضَانَ وَالثَّانِي يَقُولُ الَّذِي يَتَصَدَّقَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ إِلَى مَنْ نَرْجِعُ؟ إِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى مَنْ؟ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ رَدَدْنَاهُ إِلَى الرَّسُولِ وَجَدْنَاهُ يَقُولُ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ إِذًا أَيُّهُمَا الْمُصِيْبُ؟ مَنْ قَالَ الَّذِي تَصَدَّقَ بِعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ أَسَمِعْتَ يَا أَخِي؟ بَارَكَ اللهُ فِيكَ طَيِّبٌ رَجُلٌ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي وَاللهِ هَذَا غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ كَيْفَ تَجْعَلُ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ؟ هَذَا غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ لَكِنَّهُ لَيْسَ غَرِيبًا عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ وَلِهَذَا أَقُولُ إِنَّهُ يَجِبُ عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يُبَيِّنُوا لِلْعَامَّةِ أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْعَمَلِ فِي أَيِّ وَقْتٍ كَانَ وَهَذَا مَجْهُولٌ لِلْعَوَامِّ لِأَنَّهُمْ لَا يُذَكَّرُونَ بِهِ إِلَّا قَلِيلًا طَيِّبٌ رَجُلٌ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ وَآخَرُ قَالَهَا فِي عَشْرِ رَمَضَانَ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الْأَوَّلُ أَيْ نَعَمْ الْأَوَّلُ وَعَلَى هَذَا اتَّفَقْنَا وَمِنْ ذَلِكَ أَيْضًا بِرُّ الْوَالِدَيْنِ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ وَاجِبٌ رَجُلٌ بَرَّ وَالِدَيْهِ إِمَّا بِالْخِدْمَةِ أَوْ بِالْهَدِيَّةِ أَوْ بِغَيْرِ ذَلِكَ فِي رَمَضَانَ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ بَرَّهُمَا فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي انْتَبِهْ يَا أَخِي الصِّيَامُ الصِّيَامُ رَجُلٌ صَامَ فِي رَجَبٍ وَآخَرُ صَامَ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ رَجُلٌ صَامَ فِي رَجَبٍ وَآخَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي لِيشْ مَا مَثَّلْتُ فِي رَمَضَانَ؟ مَا قُلْتُ صَامَ فِي رَمَضَانَ وَآخَرُ فِي ذِي الْحِجَّةِ لِأَنَّ رَمَضَانَ فَرْضٌ مَا فِيهِ إِشْكَالٌ وَالْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ طَيِّبٌ إِذًا صِيَامُ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ مِنَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ الْمَحْبُوبِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdasebagai pesan bagi umat beliau hingga hari kiamat,“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnyalebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini (10 hari pertama bulan Zulhijah).” Dengarkan!“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnyalebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bahkan amalan jihad di jalan Allah?”Karena jihad adalah puncak dari agama Islam.Beliau menjawab, “Bahkan jihad di jalan Allah!Kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan jiwa dan hartanya, lalu tidak pulang dengan sesuatu apapun dari itu.” Yakni ia pergi berjihad di jalan Allah,kemudian ia terbunuh, kuda tunggangannya juga dibunuh, dan hartanya dirampas. Hanya inilah yang dapat mengalahkan keutamaan amalan pada sepuluh hari pertama bulan ZulhijahSaudara-saudaraku!Jika ada seseorang yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari terakhir Ramadan,dan ada orang lain yang bersedekah pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, mana yang lebih baik?Orang yang pertama atau kedua? Laa ilaaha illallah!Jika ada seseorang yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari terakhir Ramadan,dan ada orang lain yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, mana yang lebih baik? Orang pertama yang bersedekah pada bulan Ramadan? Baiklah.Orang kedua yang bersedekah pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah? Baiklah.Ada dua orang berselisih pendapat sekarang. Yang pertama berkata, “Orang yang bersedekah di bulan Ramadan lebih baik.” Yang kedua berkata, “Yang bersedekah di sepuluh hari Zulhijah.”Kepada siapa kita harus merujuk?Jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada siapa? Kepada Allah dan Rasul. Setelah kita kembalikan kepada Rasul, kita dapati beliau bersabda,“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini.”Jadi siapa yang benar dari dua orang ini? Orang yang mengatakan bahwa yang bersedekah pada sepuluh hari pertama Zulhijah lebih baik.Kamu mendengarnya, wahai saudaraku? Semoga Allah memberkahimu. Baiklah. Sekarang ada orang yang salat dua rakaat di 10 hari terakhir bulan Ramadan,dan ada orang lain yang salat dua rakaat di 10 hari pertama bulan Zulhijah,mana yang lebih baik?Orang yang pertama atau kedua? Yang kedua. Demi Allah! Ini perkara yang aneh bagi orang awam.Aneh bagi orang awam, karena bagaimana kamu menganggap amal saleh di 10 hari pertama Zulhijah lebih baik daripada di 10 hari terakhir Ramadan?!Ini hal yang aneh bagi orang awam. Namun, ini bukan hal yang aneh bagi orang-orang yang berilmu. Oleh sebab, itu saya katakan bahwa wajib bagi orang yang berilmu untuk menjelaskan kepada orang awambahwa amal saleh di 10 hari pertama Zulhijah lebih Allah sukai daripada amal saleh di waktu lainnya. Hal ini masih tidak diketahui oleh orang awam, karena mereka sedikit sekali diingatkan tentang ini.Baiklah. Ada orang yang mengucapkan, “Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, wallahu akbar” di 10 hari pertama Zulhijah.Ada pula orang lain yang mengucapkannya di 10 hari terakhir bulan Ramadan. Mana yang lebih baik?Mana yang lebih baik? Yang pertama?Ya benar! Yang pertama, dan ini telah kita sepakati. Demikian pula dengan amalan berbakti kepada kedua orang tua.Berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib.Jika ada orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, baik itu dengan pelayanan, hadiah, atau lainnya pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. Ada pula orang lain yang berbakti kepada kedua orang tua pada 10 hari pertama Zulhijah. Mana yang lebih baik?Yang pertama atau kedua? Yang kedua. Perhatikan, wahai saudaraku! Sekarang tentang puasa…Ada orang yang berpuasa di bulan Rajab,dan ada orang lain yang berpuasa di 10 hari pertama Zulhijah.Mana yang lebih baik, yang pertama atau kedua?Ada orang yang berpuasa di bulan Rajab, dan orang lain berpuasa di 10 hari pertama Zulhijah.Yang pertama atau kedua yang lebih baik? Yang kedua. Mengapa saya tidak mencontohkannya di bulan Ramadan? Saya tidak berkata ia berpuasa di Ramadan dan yang lain di Zulhijah.Karena puasa Ramadan wajib, sehingga jelas tidak ada masalah lagi, sebab ibadah wajib lebih baik daripada sunah. Baiklah. Jadi, puasa di sepuluh (sembilan) hari pertama Zulhijah termasuk amal saleh yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. ==== وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْلِنًا لِأُمَّتِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ اِسْمَعْ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ لِأَنَّ الْجِهَادَ ذُرْوَةُ سَنَامِ الْإِسْلَامِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ يَعْنِي خَرَجَ مُجَاهِدًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ وَعُقِرَ جَوَادُهُ وَأُخِذَ مَالُهُ هَذَا هُوَ الَّذِي أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ فِي الْعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ إِخْوَانِي تَصَدَّقَ رَجُلٌ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تَصَدَّقَ رَجُلٌ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الْأَوَّلُ الَّذِي فِي رَمَضَانَ؟ طَيِّبٌ الثَّانِي الَّذِي فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ؟ طَيِّبٌ تَنَازَعَ رَجُلَانِ عِنْدَنَا الْآنَ أَحَدُهُمَا يَقُولُ الَّذِي يَتَصَدَّقَ بِعَشْرِ رَمَضَانَ وَالثَّانِي يَقُولُ الَّذِي يَتَصَدَّقَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ إِلَى مَنْ نَرْجِعُ؟ إِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى مَنْ؟ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ رَدَدْنَاهُ إِلَى الرَّسُولِ وَجَدْنَاهُ يَقُولُ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ إِذًا أَيُّهُمَا الْمُصِيْبُ؟ مَنْ قَالَ الَّذِي تَصَدَّقَ بِعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ أَسَمِعْتَ يَا أَخِي؟ بَارَكَ اللهُ فِيكَ طَيِّبٌ رَجُلٌ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي وَاللهِ هَذَا غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ كَيْفَ تَجْعَلُ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ؟ هَذَا غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ لَكِنَّهُ لَيْسَ غَرِيبًا عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ وَلِهَذَا أَقُولُ إِنَّهُ يَجِبُ عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يُبَيِّنُوا لِلْعَامَّةِ أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْعَمَلِ فِي أَيِّ وَقْتٍ كَانَ وَهَذَا مَجْهُولٌ لِلْعَوَامِّ لِأَنَّهُمْ لَا يُذَكَّرُونَ بِهِ إِلَّا قَلِيلًا طَيِّبٌ رَجُلٌ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ وَآخَرُ قَالَهَا فِي عَشْرِ رَمَضَانَ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الْأَوَّلُ أَيْ نَعَمْ الْأَوَّلُ وَعَلَى هَذَا اتَّفَقْنَا وَمِنْ ذَلِكَ أَيْضًا بِرُّ الْوَالِدَيْنِ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ وَاجِبٌ رَجُلٌ بَرَّ وَالِدَيْهِ إِمَّا بِالْخِدْمَةِ أَوْ بِالْهَدِيَّةِ أَوْ بِغَيْرِ ذَلِكَ فِي رَمَضَانَ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ بَرَّهُمَا فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي انْتَبِهْ يَا أَخِي الصِّيَامُ الصِّيَامُ رَجُلٌ صَامَ فِي رَجَبٍ وَآخَرُ صَامَ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ رَجُلٌ صَامَ فِي رَجَبٍ وَآخَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي لِيشْ مَا مَثَّلْتُ فِي رَمَضَانَ؟ مَا قُلْتُ صَامَ فِي رَمَضَانَ وَآخَرُ فِي ذِي الْحِجَّةِ لِأَنَّ رَمَضَانَ فَرْضٌ مَا فِيهِ إِشْكَالٌ وَالْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ طَيِّبٌ إِذًا صِيَامُ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ مِنَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ الْمَحْبُوبِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Hikmah Ibadah Haji

Di antara impian setiap pribadi muslim adalah mampu melaksanakan ibadah haji. Ibadah yang Allah wajibkan hanya kepada mereka yang telah memiliki kemampuan. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka dia aman. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu mengatakan,هَذِهِ آيَةُ وُجُوبِ الْحَجِّ عِنْدَ الْجُمْهُورِ“Menurut mayoritas para ulama, ayat ini menunjukkan tentang wajibnya haji.” (binbaz.org)Begitu pun sebagaimana hadis yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ، فَحُجُّوا“Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berkhotbah di hadapan kami dan mengatakan, ‘Wahai sekalian manusia, diwajibkan atas kalian untuk berhaji.’” (HR. Muslim no. 1337)Sebagaimana ibadah lain, haji juga menyimpan banyak sekali hikmah dalam setiap prosesi yang dikerjakan oleh seorang muslim di dalamnya.Daftar Isi ToggleSeseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza WajallaMempererat hubungan sesama muslimSeluruh amalan ibadah haji adalah tauhidSeluruh prosesi haji adalah zikirSeseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza WajallaKetika seseorang memutuskan untuk meninggalkan keluarga, harta benda, dan yang ia cintai untuk menunaikan ibadah haji, yang notabene merupakan ibadah yang tidak ringan baik fisik maupun harta, akan tumbuh di dalam hatinya perasaan berserah hanya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Dan hal ini akan semakin mendidik hatinya untuk menyempurnakan peribadahan hanya untuk Allah semata.Mempererat hubungan sesama muslimPerjumpaan dengan kaum muslimin lain dari seluruh penjuru dunia dengan latar belakang yang berbeda-beda akan semakin melatih kepekaan dan ikatan persaudaraan antar mereka. Dan inilah yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,المُؤْمِنُ أَخُو المُؤْمِنِ“Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1414)Sebagaimana saudara yang tidak ingin melihat dirinya mendapati hal yang tidak disukai, maka seperti itulah ketika menjalankan prosesi ibadah haji seseorang akan dilatih untuk bermuamalah dengan lebih baik kepada muslim yang lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,لَا يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ، حتَّى يُحِبَّ لأخِيهِ ما يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah sempurna keimanan seorang hamba, sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13)Baca juga: Tujuh Catatan bagi Mereka yang Sedang atau Hendak Berangkat HajiSeluruh amalan ibadah haji adalah tauhidHal ini dikemukakan oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu,(الحج) كله دعوة إلى توحيده ، والاستقامة على دينه ، والثبات على ما بعث به رسوله محمدا عليه الصلاة والسلام. فأعظم أهدافه توجيه الناس إلى توحيد الله ، والإخلاص له ، والاتباع لرسوله صلى الله عليه وسلم فيما بعثه الله به من الحق والهدى في الحج وغيره. فالتلبية أول ما يأتي به الحاج والمعتمر، يقول: ( لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك ) يعلن توحيده لله وإخلاصه لله ، وأن الله سبحانه لا شريك له؛ وهكذا في طوافه ، يذكر الله ويعظمه ويعبده بالطواف وحده، ويسعى فيعبده بالسعي وحده ، دون كل ما سواه، وهكذا بالتحليق والتقصير، وهكذا بذبح الهدايا والضحايا، كل ذلك لله وحده، وهكذا بأذكاره التي يقولها في عرفات وفي مزدلفة وفي منى، كلها ذكر لله ، وتوحيد له ، ودعوة إلى الحق وإرشاد للعباد ، وأن الواجب عليهم أن يعبدوا الله وحده ، وأن يتكاتفوا في ذلك ويتعاونوا ، وأن يتواصوا بذلك“Seluruh amalan ibadah haji adalah bentuk pengesaan kepada Allah ‘Azza Wajalla, istikamah di atas agama-Nya, dan bentuk patuh terhadap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Di antara hikmah yang paling agung adalah pengesaan ibadah hanya kepada Allah dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama yang telah menjelaskan tentang ibadah haji dan lainnya. Talbiyah yang diucapkan pertama kali oleh orang yang berhaji atau umrah memiliki maksud mengesakan Allah dan mengakui bahwa tiada sekutu bagi-Nya, begitu pun ketika tawaf seseorang sibuk dengan zikir dan mengagungkan Allah. Begitu pun dengan sai, yang seseorang tidaklah mempersembahkan sainya, kecuali untuk Allah saja. Pun dengan memangkas rambut, menyembelih hewan, zikir-zikir yang dibaca ketika di Arafah, Muzdalifah, dan Mina semua memiliki kandungan yang sama yakni tauhid. Wajib bagi yang tengah menjalankan ibadah haji untuk mengesakan Allah semata, saling menolong di dalamnya, dan saling menasihati kebaikan.” (Majmu’ Fataawa Ibn Baz, 16: 186-187)Seluruh prosesi haji adalah zikirAllah ‘Azza Wajalla berfirman,لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ“(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)Bahkan, zikir merupakan salah satu esensi ibadah haji. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu,بل هو -أي الذكر- روح الحج، ولبه ومقصوده، كما قال النبي: ( إنما جعل الطواف بالبيت، والسعي بين الصفا والمروة، ورمي الجمار: لإقامة ذكر الله“Bahkan, zikir merupakan esensi ibadah haji. Sebagaimana disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, bahwa tawaf, sai, dan melempar jamrah adalah dalam rangka menegakkan zikir kepada Allah [1].” (Madarij Al-Salikin, 4: 2537)Meski hadis di atas lemah, akan tetapi esensi dari setiap prosesi ibadah haji adalah zikir kepada Allah. Hal ini disampaikan pula oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu.Semoga Allah karuniakan kita kesempatan untuk mengerjakan ibadah haji dan jadikan haji tersebut mabrur. AminBaca juga: Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR Abu Dawud no. 1888 dan dilemahkan oleh ulama.Tags: hikmahhikmah ibadahibadah haji

Hikmah Ibadah Haji

Di antara impian setiap pribadi muslim adalah mampu melaksanakan ibadah haji. Ibadah yang Allah wajibkan hanya kepada mereka yang telah memiliki kemampuan. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka dia aman. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu mengatakan,هَذِهِ آيَةُ وُجُوبِ الْحَجِّ عِنْدَ الْجُمْهُورِ“Menurut mayoritas para ulama, ayat ini menunjukkan tentang wajibnya haji.” (binbaz.org)Begitu pun sebagaimana hadis yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ، فَحُجُّوا“Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berkhotbah di hadapan kami dan mengatakan, ‘Wahai sekalian manusia, diwajibkan atas kalian untuk berhaji.’” (HR. Muslim no. 1337)Sebagaimana ibadah lain, haji juga menyimpan banyak sekali hikmah dalam setiap prosesi yang dikerjakan oleh seorang muslim di dalamnya.Daftar Isi ToggleSeseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza WajallaMempererat hubungan sesama muslimSeluruh amalan ibadah haji adalah tauhidSeluruh prosesi haji adalah zikirSeseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza WajallaKetika seseorang memutuskan untuk meninggalkan keluarga, harta benda, dan yang ia cintai untuk menunaikan ibadah haji, yang notabene merupakan ibadah yang tidak ringan baik fisik maupun harta, akan tumbuh di dalam hatinya perasaan berserah hanya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Dan hal ini akan semakin mendidik hatinya untuk menyempurnakan peribadahan hanya untuk Allah semata.Mempererat hubungan sesama muslimPerjumpaan dengan kaum muslimin lain dari seluruh penjuru dunia dengan latar belakang yang berbeda-beda akan semakin melatih kepekaan dan ikatan persaudaraan antar mereka. Dan inilah yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,المُؤْمِنُ أَخُو المُؤْمِنِ“Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1414)Sebagaimana saudara yang tidak ingin melihat dirinya mendapati hal yang tidak disukai, maka seperti itulah ketika menjalankan prosesi ibadah haji seseorang akan dilatih untuk bermuamalah dengan lebih baik kepada muslim yang lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,لَا يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ، حتَّى يُحِبَّ لأخِيهِ ما يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah sempurna keimanan seorang hamba, sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13)Baca juga: Tujuh Catatan bagi Mereka yang Sedang atau Hendak Berangkat HajiSeluruh amalan ibadah haji adalah tauhidHal ini dikemukakan oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu,(الحج) كله دعوة إلى توحيده ، والاستقامة على دينه ، والثبات على ما بعث به رسوله محمدا عليه الصلاة والسلام. فأعظم أهدافه توجيه الناس إلى توحيد الله ، والإخلاص له ، والاتباع لرسوله صلى الله عليه وسلم فيما بعثه الله به من الحق والهدى في الحج وغيره. فالتلبية أول ما يأتي به الحاج والمعتمر، يقول: ( لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك ) يعلن توحيده لله وإخلاصه لله ، وأن الله سبحانه لا شريك له؛ وهكذا في طوافه ، يذكر الله ويعظمه ويعبده بالطواف وحده، ويسعى فيعبده بالسعي وحده ، دون كل ما سواه، وهكذا بالتحليق والتقصير، وهكذا بذبح الهدايا والضحايا، كل ذلك لله وحده، وهكذا بأذكاره التي يقولها في عرفات وفي مزدلفة وفي منى، كلها ذكر لله ، وتوحيد له ، ودعوة إلى الحق وإرشاد للعباد ، وأن الواجب عليهم أن يعبدوا الله وحده ، وأن يتكاتفوا في ذلك ويتعاونوا ، وأن يتواصوا بذلك“Seluruh amalan ibadah haji adalah bentuk pengesaan kepada Allah ‘Azza Wajalla, istikamah di atas agama-Nya, dan bentuk patuh terhadap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Di antara hikmah yang paling agung adalah pengesaan ibadah hanya kepada Allah dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama yang telah menjelaskan tentang ibadah haji dan lainnya. Talbiyah yang diucapkan pertama kali oleh orang yang berhaji atau umrah memiliki maksud mengesakan Allah dan mengakui bahwa tiada sekutu bagi-Nya, begitu pun ketika tawaf seseorang sibuk dengan zikir dan mengagungkan Allah. Begitu pun dengan sai, yang seseorang tidaklah mempersembahkan sainya, kecuali untuk Allah saja. Pun dengan memangkas rambut, menyembelih hewan, zikir-zikir yang dibaca ketika di Arafah, Muzdalifah, dan Mina semua memiliki kandungan yang sama yakni tauhid. Wajib bagi yang tengah menjalankan ibadah haji untuk mengesakan Allah semata, saling menolong di dalamnya, dan saling menasihati kebaikan.” (Majmu’ Fataawa Ibn Baz, 16: 186-187)Seluruh prosesi haji adalah zikirAllah ‘Azza Wajalla berfirman,لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ“(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)Bahkan, zikir merupakan salah satu esensi ibadah haji. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu,بل هو -أي الذكر- روح الحج، ولبه ومقصوده، كما قال النبي: ( إنما جعل الطواف بالبيت، والسعي بين الصفا والمروة، ورمي الجمار: لإقامة ذكر الله“Bahkan, zikir merupakan esensi ibadah haji. Sebagaimana disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, bahwa tawaf, sai, dan melempar jamrah adalah dalam rangka menegakkan zikir kepada Allah [1].” (Madarij Al-Salikin, 4: 2537)Meski hadis di atas lemah, akan tetapi esensi dari setiap prosesi ibadah haji adalah zikir kepada Allah. Hal ini disampaikan pula oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu.Semoga Allah karuniakan kita kesempatan untuk mengerjakan ibadah haji dan jadikan haji tersebut mabrur. AminBaca juga: Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR Abu Dawud no. 1888 dan dilemahkan oleh ulama.Tags: hikmahhikmah ibadahibadah haji
Di antara impian setiap pribadi muslim adalah mampu melaksanakan ibadah haji. Ibadah yang Allah wajibkan hanya kepada mereka yang telah memiliki kemampuan. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka dia aman. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu mengatakan,هَذِهِ آيَةُ وُجُوبِ الْحَجِّ عِنْدَ الْجُمْهُورِ“Menurut mayoritas para ulama, ayat ini menunjukkan tentang wajibnya haji.” (binbaz.org)Begitu pun sebagaimana hadis yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ، فَحُجُّوا“Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berkhotbah di hadapan kami dan mengatakan, ‘Wahai sekalian manusia, diwajibkan atas kalian untuk berhaji.’” (HR. Muslim no. 1337)Sebagaimana ibadah lain, haji juga menyimpan banyak sekali hikmah dalam setiap prosesi yang dikerjakan oleh seorang muslim di dalamnya.Daftar Isi ToggleSeseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza WajallaMempererat hubungan sesama muslimSeluruh amalan ibadah haji adalah tauhidSeluruh prosesi haji adalah zikirSeseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza WajallaKetika seseorang memutuskan untuk meninggalkan keluarga, harta benda, dan yang ia cintai untuk menunaikan ibadah haji, yang notabene merupakan ibadah yang tidak ringan baik fisik maupun harta, akan tumbuh di dalam hatinya perasaan berserah hanya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Dan hal ini akan semakin mendidik hatinya untuk menyempurnakan peribadahan hanya untuk Allah semata.Mempererat hubungan sesama muslimPerjumpaan dengan kaum muslimin lain dari seluruh penjuru dunia dengan latar belakang yang berbeda-beda akan semakin melatih kepekaan dan ikatan persaudaraan antar mereka. Dan inilah yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,المُؤْمِنُ أَخُو المُؤْمِنِ“Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1414)Sebagaimana saudara yang tidak ingin melihat dirinya mendapati hal yang tidak disukai, maka seperti itulah ketika menjalankan prosesi ibadah haji seseorang akan dilatih untuk bermuamalah dengan lebih baik kepada muslim yang lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,لَا يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ، حتَّى يُحِبَّ لأخِيهِ ما يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah sempurna keimanan seorang hamba, sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13)Baca juga: Tujuh Catatan bagi Mereka yang Sedang atau Hendak Berangkat HajiSeluruh amalan ibadah haji adalah tauhidHal ini dikemukakan oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu,(الحج) كله دعوة إلى توحيده ، والاستقامة على دينه ، والثبات على ما بعث به رسوله محمدا عليه الصلاة والسلام. فأعظم أهدافه توجيه الناس إلى توحيد الله ، والإخلاص له ، والاتباع لرسوله صلى الله عليه وسلم فيما بعثه الله به من الحق والهدى في الحج وغيره. فالتلبية أول ما يأتي به الحاج والمعتمر، يقول: ( لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك ) يعلن توحيده لله وإخلاصه لله ، وأن الله سبحانه لا شريك له؛ وهكذا في طوافه ، يذكر الله ويعظمه ويعبده بالطواف وحده، ويسعى فيعبده بالسعي وحده ، دون كل ما سواه، وهكذا بالتحليق والتقصير، وهكذا بذبح الهدايا والضحايا، كل ذلك لله وحده، وهكذا بأذكاره التي يقولها في عرفات وفي مزدلفة وفي منى، كلها ذكر لله ، وتوحيد له ، ودعوة إلى الحق وإرشاد للعباد ، وأن الواجب عليهم أن يعبدوا الله وحده ، وأن يتكاتفوا في ذلك ويتعاونوا ، وأن يتواصوا بذلك“Seluruh amalan ibadah haji adalah bentuk pengesaan kepada Allah ‘Azza Wajalla, istikamah di atas agama-Nya, dan bentuk patuh terhadap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Di antara hikmah yang paling agung adalah pengesaan ibadah hanya kepada Allah dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama yang telah menjelaskan tentang ibadah haji dan lainnya. Talbiyah yang diucapkan pertama kali oleh orang yang berhaji atau umrah memiliki maksud mengesakan Allah dan mengakui bahwa tiada sekutu bagi-Nya, begitu pun ketika tawaf seseorang sibuk dengan zikir dan mengagungkan Allah. Begitu pun dengan sai, yang seseorang tidaklah mempersembahkan sainya, kecuali untuk Allah saja. Pun dengan memangkas rambut, menyembelih hewan, zikir-zikir yang dibaca ketika di Arafah, Muzdalifah, dan Mina semua memiliki kandungan yang sama yakni tauhid. Wajib bagi yang tengah menjalankan ibadah haji untuk mengesakan Allah semata, saling menolong di dalamnya, dan saling menasihati kebaikan.” (Majmu’ Fataawa Ibn Baz, 16: 186-187)Seluruh prosesi haji adalah zikirAllah ‘Azza Wajalla berfirman,لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ“(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)Bahkan, zikir merupakan salah satu esensi ibadah haji. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu,بل هو -أي الذكر- روح الحج، ولبه ومقصوده، كما قال النبي: ( إنما جعل الطواف بالبيت، والسعي بين الصفا والمروة، ورمي الجمار: لإقامة ذكر الله“Bahkan, zikir merupakan esensi ibadah haji. Sebagaimana disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, bahwa tawaf, sai, dan melempar jamrah adalah dalam rangka menegakkan zikir kepada Allah [1].” (Madarij Al-Salikin, 4: 2537)Meski hadis di atas lemah, akan tetapi esensi dari setiap prosesi ibadah haji adalah zikir kepada Allah. Hal ini disampaikan pula oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu.Semoga Allah karuniakan kita kesempatan untuk mengerjakan ibadah haji dan jadikan haji tersebut mabrur. AminBaca juga: Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR Abu Dawud no. 1888 dan dilemahkan oleh ulama.Tags: hikmahhikmah ibadahibadah haji


Di antara impian setiap pribadi muslim adalah mampu melaksanakan ibadah haji. Ibadah yang Allah wajibkan hanya kepada mereka yang telah memiliki kemampuan. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka dia aman. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu mengatakan,هَذِهِ آيَةُ وُجُوبِ الْحَجِّ عِنْدَ الْجُمْهُورِ“Menurut mayoritas para ulama, ayat ini menunjukkan tentang wajibnya haji.” (binbaz.org)Begitu pun sebagaimana hadis yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ، فَحُجُّوا“Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berkhotbah di hadapan kami dan mengatakan, ‘Wahai sekalian manusia, diwajibkan atas kalian untuk berhaji.’” (HR. Muslim no. 1337)Sebagaimana ibadah lain, haji juga menyimpan banyak sekali hikmah dalam setiap prosesi yang dikerjakan oleh seorang muslim di dalamnya.Daftar Isi ToggleSeseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza WajallaMempererat hubungan sesama muslimSeluruh amalan ibadah haji adalah tauhidSeluruh prosesi haji adalah zikirSeseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza WajallaKetika seseorang memutuskan untuk meninggalkan keluarga, harta benda, dan yang ia cintai untuk menunaikan ibadah haji, yang notabene merupakan ibadah yang tidak ringan baik fisik maupun harta, akan tumbuh di dalam hatinya perasaan berserah hanya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Dan hal ini akan semakin mendidik hatinya untuk menyempurnakan peribadahan hanya untuk Allah semata.Mempererat hubungan sesama muslimPerjumpaan dengan kaum muslimin lain dari seluruh penjuru dunia dengan latar belakang yang berbeda-beda akan semakin melatih kepekaan dan ikatan persaudaraan antar mereka. Dan inilah yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,المُؤْمِنُ أَخُو المُؤْمِنِ“Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1414)Sebagaimana saudara yang tidak ingin melihat dirinya mendapati hal yang tidak disukai, maka seperti itulah ketika menjalankan prosesi ibadah haji seseorang akan dilatih untuk bermuamalah dengan lebih baik kepada muslim yang lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,لَا يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ، حتَّى يُحِبَّ لأخِيهِ ما يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah sempurna keimanan seorang hamba, sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13)Baca juga: Tujuh Catatan bagi Mereka yang Sedang atau Hendak Berangkat HajiSeluruh amalan ibadah haji adalah tauhidHal ini dikemukakan oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu,(الحج) كله دعوة إلى توحيده ، والاستقامة على دينه ، والثبات على ما بعث به رسوله محمدا عليه الصلاة والسلام. فأعظم أهدافه توجيه الناس إلى توحيد الله ، والإخلاص له ، والاتباع لرسوله صلى الله عليه وسلم فيما بعثه الله به من الحق والهدى في الحج وغيره. فالتلبية أول ما يأتي به الحاج والمعتمر، يقول: ( لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك ) يعلن توحيده لله وإخلاصه لله ، وأن الله سبحانه لا شريك له؛ وهكذا في طوافه ، يذكر الله ويعظمه ويعبده بالطواف وحده، ويسعى فيعبده بالسعي وحده ، دون كل ما سواه، وهكذا بالتحليق والتقصير، وهكذا بذبح الهدايا والضحايا، كل ذلك لله وحده، وهكذا بأذكاره التي يقولها في عرفات وفي مزدلفة وفي منى، كلها ذكر لله ، وتوحيد له ، ودعوة إلى الحق وإرشاد للعباد ، وأن الواجب عليهم أن يعبدوا الله وحده ، وأن يتكاتفوا في ذلك ويتعاونوا ، وأن يتواصوا بذلك“Seluruh amalan ibadah haji adalah bentuk pengesaan kepada Allah ‘Azza Wajalla, istikamah di atas agama-Nya, dan bentuk patuh terhadap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Di antara hikmah yang paling agung adalah pengesaan ibadah hanya kepada Allah dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama yang telah menjelaskan tentang ibadah haji dan lainnya. Talbiyah yang diucapkan pertama kali oleh orang yang berhaji atau umrah memiliki maksud mengesakan Allah dan mengakui bahwa tiada sekutu bagi-Nya, begitu pun ketika tawaf seseorang sibuk dengan zikir dan mengagungkan Allah. Begitu pun dengan sai, yang seseorang tidaklah mempersembahkan sainya, kecuali untuk Allah saja. Pun dengan memangkas rambut, menyembelih hewan, zikir-zikir yang dibaca ketika di Arafah, Muzdalifah, dan Mina semua memiliki kandungan yang sama yakni tauhid. Wajib bagi yang tengah menjalankan ibadah haji untuk mengesakan Allah semata, saling menolong di dalamnya, dan saling menasihati kebaikan.” (Majmu’ Fataawa Ibn Baz, 16: 186-187)Seluruh prosesi haji adalah zikirAllah ‘Azza Wajalla berfirman,لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ“(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)Bahkan, zikir merupakan salah satu esensi ibadah haji. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu,بل هو -أي الذكر- روح الحج، ولبه ومقصوده، كما قال النبي: ( إنما جعل الطواف بالبيت، والسعي بين الصفا والمروة، ورمي الجمار: لإقامة ذكر الله“Bahkan, zikir merupakan esensi ibadah haji. Sebagaimana disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, bahwa tawaf, sai, dan melempar jamrah adalah dalam rangka menegakkan zikir kepada Allah [1].” (Madarij Al-Salikin, 4: 2537)Meski hadis di atas lemah, akan tetapi esensi dari setiap prosesi ibadah haji adalah zikir kepada Allah. Hal ini disampaikan pula oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu.Semoga Allah karuniakan kita kesempatan untuk mengerjakan ibadah haji dan jadikan haji tersebut mabrur. AminBaca juga: Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR Abu Dawud no. 1888 dan dilemahkan oleh ulama.Tags: hikmahhikmah ibadahibadah haji

Al-Qur’an Adalah Kalamullah

Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an adalah kalamullah? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Para ulama Ahlussunnah mengatakan, إن القرآن كلام الله، منزل غير مخلوق، منه بدأ، و إليه يعود “Al-Qur’an adalah Kalamullah, yang diturunkan dari Allah, bukan makhluk, Al-Qur’an berasal hanya dari Allah, dan akan kembali kepada-Nya”. Yang dimaksud dengan perkataan “Al-Qur’an adalah Kalamullah” adalah bahwa teks ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman (perkataan) Allah yang Allah firmankan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dengan huruf dan suara. Ini adalah akidah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, para salaf, dan seluruh ulama Ahlussunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Sedangkan ahlul bid’ah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Allah. Dalil-dalil bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah Allah ta’ala berfirman : وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah (Al-Qur’an), kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui” (At-Taubah: 6). Yang dimaksud dengan “kalamallah” di dalam ayat ini adalah Al-Qur’an. Sehingga di sini Allah ta’ala menyebutkan Al Qur’an dengan istilah kalamullah. Allah ta’ala juga berfirman : وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ ۖ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَلَنْ تَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا “Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu Kitab Tuhanmu (Al-Qur’an). Tidak ada (seorangpun) yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya. Dan kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain dari pada-Nya” (Al-Kahfi : 27). Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk membaca Al-Qur’an yang merupakan wahyu-Nya. Menunjukkan wahyu yang Allah firmankan itu berupa perkataan yang terdapat teks dan hurufnya, sehingga bisa dibaca. Allah ta’ala berfirman: تَنْزِيلُ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Turunnya Al-Qur’an yang tidak ada keraguan padanya, (adalah) dari Tuhan semesta alam” (QS. As-Sajdah: 2) Allah ta’ala juga berfirman: ( وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ) “Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya” (QS. Al-An’am: 114). Allah ta’ala juga berfirman: ( قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ) النحل/ 102 “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar” (QS. An-Nahl: 102) Allah ta’ala tidak menyandarkan sesuatu yang diturunkan kepada Dzat-Nya kecuali kalam-Nya, hal ini menunjukkan adanya kekhususan dari sisi artinya, maka hal itu tidaklah sama dengan turunnya hujan, besi dan lain sebagainya. Berbeda dengan kalam-Nya, karena kalam itu adalah sifat, sedangkan sifat itu tidak disandarkan kecuali kepada yang memilikinya tidak kepada yang lainnya. Allah ta’ala berfirman: أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ “Ingatlah, makhluk itu hanyalah milik-Nya dan perintah itu hanyalah perintah-Nya” (QS. Al-A’raaf: 54). Al-amr dalam ayat ini maksudnya Al-Qur’an. Ayat ini menunjukkan Al-Qur’an bukan makhluk, karena antara Al-Qur’an dan makhluk dipisahkan dengan huruf و (wau). Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْرِضُ نَفْسَهُ عَلَى النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَحْمِلُنِي إِلَى قَوْمِهِ؟ فَإِنَّ قُرَيْشًا قَدْ مَنَعُونِي أَنْ أُبَلِّغَ كَلَامَ رَبِّي “Pada suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menawarkan dirinya kepada manusia di sebuah tempat pemberhentian, beliau bersabda: Adakah seorang laki-laki yang mau membawaku kepada kaumnya? Sesungguhnya orang-orang Quraisy telah melarangku menyampaikan kalam dari Rabb-ku”  (HR. Ahmad no. 14659, At Tirmidzi no. 2849, dan Abu Daud no. 4109, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan Al-Qur’an sebagai kalam (firman) dari Allah.  Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barang siapa yang membaca 1 huruf dari Al-Qur’an, maka baginya 1 kebaikan. dan 1 kebaikan dilipatgandakan 10x lipat. aku tidak mengatakan alif lam miim itu satu huruf, tapi alim satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf” (HR. At-Tirmidzi 2910, ia berkata: “hasan shahih gharib dari jalan ini”, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.3327) Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Al-Qur’an terdiri dari huruf-huruf, bahkan beliau memberikan contoh ayat ألم itu terdiri dari tiga huruf. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an yang Allah firmankan terdiri dari huruf-huruf yang bisa dibaca. Dalil Ijma Akidah bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah bukan makhluk, adalah akidah seluruh ulama Ahlussunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Ibnu Abi Hatim rahimahullah mengatakan, سألت أبي وأبا زرعة عن مذاهب أهل السنة في أصول الدين ، وما أدركا عليه العلماء في جميع الأمصار ، وما يعتقدان من ذلك ؟ فقالا : ”أدركنا العلماء في جميع الأمصار : حجازا ، وعراقا ، وشاما ، ويمنا ، فكان من مذهبهم : الإيمان قول وعمل يزيد وينقص ، والقرآن كلام الله غير مخلوق بجميع جهاته” “Aku bertanya kepada Bapakku dan Abu Zur’ah tentang madzhab Ahlus Sunnah dalam dasar-dasar Agama Islam dan apa yang mereka berdua ketahui tentang keyakinan para Ulama dari berbagai negeri serta apa yang mereka berdua yakini. Mereka berdua berkata, ’Kami dapatkan para ulama dari berbagai negeri, baik Hijaz, Irak, Syam, Yaman, maka di antara madzhab mereka iman itu ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, serta Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, ditinjau dari segala sisinya’” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah wal Jama’ah lil Laalika’i, 1/198). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir” (Al-Ibanah Al-Kubra, 6/51-52). Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو عندنا كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka menurut kami ia kafir” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/102-103). Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan: من قال: القُرْآنُ مخلوقٌ، فهو زِنديقٌ “Siapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk maka ia zindiq” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/111). Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah juga mengatakan: من زعم أنَّ قَولَ اللهِ عَزَّ وجَلَّ: يَا مُوسَى إِنَّهُ أَنَا اللَّهُ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ [النمل:9]  مخلوقٌ، فهو كافِرٌ زِنديقٌ حَلالٌ دَمُه “Siapa yang mengklaim bahwa firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Wahai Musa sesungguhnya Aku adalah Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Naml: 9) adalah makhluk, maka ia kafir zindiq dan halal darahnya” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/107). Keyakinan Ahlul Bid’ah Sekte Jahmiyah dan Mu’tazilah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Allah. Mereka tidak meyakini bahwa ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman Allah.  Adapun Asya’irah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, namun yang merupakan kalamullah adalah kalam nafsi yang abstrak tanpa huruf dan suara. Sehingga yang dari Allah adalah konten dan ide dari-Al Qur’an, adapun teks dan hurufnya bukan firman Allah. Ini semua adalah akidah yang menyimpang dari kebenaran, bertentangan dengan dalil dan apa yang diyakini oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, para salaf, dan para ulama Ahlussunnah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Allahumma Sholli Alaih, Anjuran Puasa Rajab, Macam Macam Istighfar, Barangsiapa Yang Menolong Agama Allah, Alam Mahsyar, Cangkok Bulu Mata Visited 1,013 times, 4 visit(s) today Post Views: 594 QRIS donasi Yufid

Al-Qur’an Adalah Kalamullah

Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an adalah kalamullah? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Para ulama Ahlussunnah mengatakan, إن القرآن كلام الله، منزل غير مخلوق، منه بدأ، و إليه يعود “Al-Qur’an adalah Kalamullah, yang diturunkan dari Allah, bukan makhluk, Al-Qur’an berasal hanya dari Allah, dan akan kembali kepada-Nya”. Yang dimaksud dengan perkataan “Al-Qur’an adalah Kalamullah” adalah bahwa teks ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman (perkataan) Allah yang Allah firmankan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dengan huruf dan suara. Ini adalah akidah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, para salaf, dan seluruh ulama Ahlussunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Sedangkan ahlul bid’ah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Allah. Dalil-dalil bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah Allah ta’ala berfirman : وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah (Al-Qur’an), kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui” (At-Taubah: 6). Yang dimaksud dengan “kalamallah” di dalam ayat ini adalah Al-Qur’an. Sehingga di sini Allah ta’ala menyebutkan Al Qur’an dengan istilah kalamullah. Allah ta’ala juga berfirman : وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ ۖ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَلَنْ تَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا “Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu Kitab Tuhanmu (Al-Qur’an). Tidak ada (seorangpun) yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya. Dan kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain dari pada-Nya” (Al-Kahfi : 27). Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk membaca Al-Qur’an yang merupakan wahyu-Nya. Menunjukkan wahyu yang Allah firmankan itu berupa perkataan yang terdapat teks dan hurufnya, sehingga bisa dibaca. Allah ta’ala berfirman: تَنْزِيلُ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Turunnya Al-Qur’an yang tidak ada keraguan padanya, (adalah) dari Tuhan semesta alam” (QS. As-Sajdah: 2) Allah ta’ala juga berfirman: ( وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ) “Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya” (QS. Al-An’am: 114). Allah ta’ala juga berfirman: ( قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ) النحل/ 102 “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar” (QS. An-Nahl: 102) Allah ta’ala tidak menyandarkan sesuatu yang diturunkan kepada Dzat-Nya kecuali kalam-Nya, hal ini menunjukkan adanya kekhususan dari sisi artinya, maka hal itu tidaklah sama dengan turunnya hujan, besi dan lain sebagainya. Berbeda dengan kalam-Nya, karena kalam itu adalah sifat, sedangkan sifat itu tidak disandarkan kecuali kepada yang memilikinya tidak kepada yang lainnya. Allah ta’ala berfirman: أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ “Ingatlah, makhluk itu hanyalah milik-Nya dan perintah itu hanyalah perintah-Nya” (QS. Al-A’raaf: 54). Al-amr dalam ayat ini maksudnya Al-Qur’an. Ayat ini menunjukkan Al-Qur’an bukan makhluk, karena antara Al-Qur’an dan makhluk dipisahkan dengan huruf و (wau). Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْرِضُ نَفْسَهُ عَلَى النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَحْمِلُنِي إِلَى قَوْمِهِ؟ فَإِنَّ قُرَيْشًا قَدْ مَنَعُونِي أَنْ أُبَلِّغَ كَلَامَ رَبِّي “Pada suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menawarkan dirinya kepada manusia di sebuah tempat pemberhentian, beliau bersabda: Adakah seorang laki-laki yang mau membawaku kepada kaumnya? Sesungguhnya orang-orang Quraisy telah melarangku menyampaikan kalam dari Rabb-ku”  (HR. Ahmad no. 14659, At Tirmidzi no. 2849, dan Abu Daud no. 4109, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan Al-Qur’an sebagai kalam (firman) dari Allah.  Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barang siapa yang membaca 1 huruf dari Al-Qur’an, maka baginya 1 kebaikan. dan 1 kebaikan dilipatgandakan 10x lipat. aku tidak mengatakan alif lam miim itu satu huruf, tapi alim satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf” (HR. At-Tirmidzi 2910, ia berkata: “hasan shahih gharib dari jalan ini”, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.3327) Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Al-Qur’an terdiri dari huruf-huruf, bahkan beliau memberikan contoh ayat ألم itu terdiri dari tiga huruf. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an yang Allah firmankan terdiri dari huruf-huruf yang bisa dibaca. Dalil Ijma Akidah bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah bukan makhluk, adalah akidah seluruh ulama Ahlussunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Ibnu Abi Hatim rahimahullah mengatakan, سألت أبي وأبا زرعة عن مذاهب أهل السنة في أصول الدين ، وما أدركا عليه العلماء في جميع الأمصار ، وما يعتقدان من ذلك ؟ فقالا : ”أدركنا العلماء في جميع الأمصار : حجازا ، وعراقا ، وشاما ، ويمنا ، فكان من مذهبهم : الإيمان قول وعمل يزيد وينقص ، والقرآن كلام الله غير مخلوق بجميع جهاته” “Aku bertanya kepada Bapakku dan Abu Zur’ah tentang madzhab Ahlus Sunnah dalam dasar-dasar Agama Islam dan apa yang mereka berdua ketahui tentang keyakinan para Ulama dari berbagai negeri serta apa yang mereka berdua yakini. Mereka berdua berkata, ’Kami dapatkan para ulama dari berbagai negeri, baik Hijaz, Irak, Syam, Yaman, maka di antara madzhab mereka iman itu ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, serta Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, ditinjau dari segala sisinya’” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah wal Jama’ah lil Laalika’i, 1/198). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir” (Al-Ibanah Al-Kubra, 6/51-52). Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو عندنا كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka menurut kami ia kafir” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/102-103). Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan: من قال: القُرْآنُ مخلوقٌ، فهو زِنديقٌ “Siapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk maka ia zindiq” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/111). Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah juga mengatakan: من زعم أنَّ قَولَ اللهِ عَزَّ وجَلَّ: يَا مُوسَى إِنَّهُ أَنَا اللَّهُ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ [النمل:9]  مخلوقٌ، فهو كافِرٌ زِنديقٌ حَلالٌ دَمُه “Siapa yang mengklaim bahwa firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Wahai Musa sesungguhnya Aku adalah Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Naml: 9) adalah makhluk, maka ia kafir zindiq dan halal darahnya” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/107). Keyakinan Ahlul Bid’ah Sekte Jahmiyah dan Mu’tazilah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Allah. Mereka tidak meyakini bahwa ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman Allah.  Adapun Asya’irah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, namun yang merupakan kalamullah adalah kalam nafsi yang abstrak tanpa huruf dan suara. Sehingga yang dari Allah adalah konten dan ide dari-Al Qur’an, adapun teks dan hurufnya bukan firman Allah. Ini semua adalah akidah yang menyimpang dari kebenaran, bertentangan dengan dalil dan apa yang diyakini oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, para salaf, dan para ulama Ahlussunnah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Allahumma Sholli Alaih, Anjuran Puasa Rajab, Macam Macam Istighfar, Barangsiapa Yang Menolong Agama Allah, Alam Mahsyar, Cangkok Bulu Mata Visited 1,013 times, 4 visit(s) today Post Views: 594 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an adalah kalamullah? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Para ulama Ahlussunnah mengatakan, إن القرآن كلام الله، منزل غير مخلوق، منه بدأ، و إليه يعود “Al-Qur’an adalah Kalamullah, yang diturunkan dari Allah, bukan makhluk, Al-Qur’an berasal hanya dari Allah, dan akan kembali kepada-Nya”. Yang dimaksud dengan perkataan “Al-Qur’an adalah Kalamullah” adalah bahwa teks ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman (perkataan) Allah yang Allah firmankan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dengan huruf dan suara. Ini adalah akidah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, para salaf, dan seluruh ulama Ahlussunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Sedangkan ahlul bid’ah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Allah. Dalil-dalil bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah Allah ta’ala berfirman : وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah (Al-Qur’an), kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui” (At-Taubah: 6). Yang dimaksud dengan “kalamallah” di dalam ayat ini adalah Al-Qur’an. Sehingga di sini Allah ta’ala menyebutkan Al Qur’an dengan istilah kalamullah. Allah ta’ala juga berfirman : وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ ۖ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَلَنْ تَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا “Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu Kitab Tuhanmu (Al-Qur’an). Tidak ada (seorangpun) yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya. Dan kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain dari pada-Nya” (Al-Kahfi : 27). Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk membaca Al-Qur’an yang merupakan wahyu-Nya. Menunjukkan wahyu yang Allah firmankan itu berupa perkataan yang terdapat teks dan hurufnya, sehingga bisa dibaca. Allah ta’ala berfirman: تَنْزِيلُ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Turunnya Al-Qur’an yang tidak ada keraguan padanya, (adalah) dari Tuhan semesta alam” (QS. As-Sajdah: 2) Allah ta’ala juga berfirman: ( وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ) “Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya” (QS. Al-An’am: 114). Allah ta’ala juga berfirman: ( قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ) النحل/ 102 “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar” (QS. An-Nahl: 102) Allah ta’ala tidak menyandarkan sesuatu yang diturunkan kepada Dzat-Nya kecuali kalam-Nya, hal ini menunjukkan adanya kekhususan dari sisi artinya, maka hal itu tidaklah sama dengan turunnya hujan, besi dan lain sebagainya. Berbeda dengan kalam-Nya, karena kalam itu adalah sifat, sedangkan sifat itu tidak disandarkan kecuali kepada yang memilikinya tidak kepada yang lainnya. Allah ta’ala berfirman: أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ “Ingatlah, makhluk itu hanyalah milik-Nya dan perintah itu hanyalah perintah-Nya” (QS. Al-A’raaf: 54). Al-amr dalam ayat ini maksudnya Al-Qur’an. Ayat ini menunjukkan Al-Qur’an bukan makhluk, karena antara Al-Qur’an dan makhluk dipisahkan dengan huruf و (wau). Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْرِضُ نَفْسَهُ عَلَى النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَحْمِلُنِي إِلَى قَوْمِهِ؟ فَإِنَّ قُرَيْشًا قَدْ مَنَعُونِي أَنْ أُبَلِّغَ كَلَامَ رَبِّي “Pada suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menawarkan dirinya kepada manusia di sebuah tempat pemberhentian, beliau bersabda: Adakah seorang laki-laki yang mau membawaku kepada kaumnya? Sesungguhnya orang-orang Quraisy telah melarangku menyampaikan kalam dari Rabb-ku”  (HR. Ahmad no. 14659, At Tirmidzi no. 2849, dan Abu Daud no. 4109, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan Al-Qur’an sebagai kalam (firman) dari Allah.  Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barang siapa yang membaca 1 huruf dari Al-Qur’an, maka baginya 1 kebaikan. dan 1 kebaikan dilipatgandakan 10x lipat. aku tidak mengatakan alif lam miim itu satu huruf, tapi alim satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf” (HR. At-Tirmidzi 2910, ia berkata: “hasan shahih gharib dari jalan ini”, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.3327) Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Al-Qur’an terdiri dari huruf-huruf, bahkan beliau memberikan contoh ayat ألم itu terdiri dari tiga huruf. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an yang Allah firmankan terdiri dari huruf-huruf yang bisa dibaca. Dalil Ijma Akidah bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah bukan makhluk, adalah akidah seluruh ulama Ahlussunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Ibnu Abi Hatim rahimahullah mengatakan, سألت أبي وأبا زرعة عن مذاهب أهل السنة في أصول الدين ، وما أدركا عليه العلماء في جميع الأمصار ، وما يعتقدان من ذلك ؟ فقالا : ”أدركنا العلماء في جميع الأمصار : حجازا ، وعراقا ، وشاما ، ويمنا ، فكان من مذهبهم : الإيمان قول وعمل يزيد وينقص ، والقرآن كلام الله غير مخلوق بجميع جهاته” “Aku bertanya kepada Bapakku dan Abu Zur’ah tentang madzhab Ahlus Sunnah dalam dasar-dasar Agama Islam dan apa yang mereka berdua ketahui tentang keyakinan para Ulama dari berbagai negeri serta apa yang mereka berdua yakini. Mereka berdua berkata, ’Kami dapatkan para ulama dari berbagai negeri, baik Hijaz, Irak, Syam, Yaman, maka di antara madzhab mereka iman itu ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, serta Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, ditinjau dari segala sisinya’” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah wal Jama’ah lil Laalika’i, 1/198). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir” (Al-Ibanah Al-Kubra, 6/51-52). Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو عندنا كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka menurut kami ia kafir” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/102-103). Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan: من قال: القُرْآنُ مخلوقٌ، فهو زِنديقٌ “Siapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk maka ia zindiq” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/111). Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah juga mengatakan: من زعم أنَّ قَولَ اللهِ عَزَّ وجَلَّ: يَا مُوسَى إِنَّهُ أَنَا اللَّهُ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ [النمل:9]  مخلوقٌ، فهو كافِرٌ زِنديقٌ حَلالٌ دَمُه “Siapa yang mengklaim bahwa firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Wahai Musa sesungguhnya Aku adalah Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Naml: 9) adalah makhluk, maka ia kafir zindiq dan halal darahnya” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/107). Keyakinan Ahlul Bid’ah Sekte Jahmiyah dan Mu’tazilah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Allah. Mereka tidak meyakini bahwa ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman Allah.  Adapun Asya’irah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, namun yang merupakan kalamullah adalah kalam nafsi yang abstrak tanpa huruf dan suara. Sehingga yang dari Allah adalah konten dan ide dari-Al Qur’an, adapun teks dan hurufnya bukan firman Allah. Ini semua adalah akidah yang menyimpang dari kebenaran, bertentangan dengan dalil dan apa yang diyakini oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, para salaf, dan para ulama Ahlussunnah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Allahumma Sholli Alaih, Anjuran Puasa Rajab, Macam Macam Istighfar, Barangsiapa Yang Menolong Agama Allah, Alam Mahsyar, Cangkok Bulu Mata Visited 1,013 times, 4 visit(s) today Post Views: 594 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an adalah kalamullah? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Para ulama Ahlussunnah mengatakan, إن القرآن كلام الله، منزل غير مخلوق، منه بدأ، و إليه يعود “Al-Qur’an adalah Kalamullah, yang diturunkan dari Allah, bukan makhluk, Al-Qur’an berasal hanya dari Allah, dan akan kembali kepada-Nya”. Yang dimaksud dengan perkataan “Al-Qur’an adalah Kalamullah” adalah bahwa teks ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman (perkataan) Allah yang Allah firmankan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dengan huruf dan suara. Ini adalah akidah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, para salaf, dan seluruh ulama Ahlussunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Sedangkan ahlul bid’ah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Allah. Dalil-dalil bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah Allah ta’ala berfirman : وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah (Al-Qur’an), kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui” (At-Taubah: 6). Yang dimaksud dengan “kalamallah” di dalam ayat ini adalah Al-Qur’an. Sehingga di sini Allah ta’ala menyebutkan Al Qur’an dengan istilah kalamullah. Allah ta’ala juga berfirman : وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ ۖ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَلَنْ تَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا “Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu Kitab Tuhanmu (Al-Qur’an). Tidak ada (seorangpun) yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya. Dan kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain dari pada-Nya” (Al-Kahfi : 27). Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk membaca Al-Qur’an yang merupakan wahyu-Nya. Menunjukkan wahyu yang Allah firmankan itu berupa perkataan yang terdapat teks dan hurufnya, sehingga bisa dibaca. Allah ta’ala berfirman: تَنْزِيلُ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Turunnya Al-Qur’an yang tidak ada keraguan padanya, (adalah) dari Tuhan semesta alam” (QS. As-Sajdah: 2) Allah ta’ala juga berfirman: ( وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ) “Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya” (QS. Al-An’am: 114). Allah ta’ala juga berfirman: ( قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ) النحل/ 102 “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar” (QS. An-Nahl: 102) Allah ta’ala tidak menyandarkan sesuatu yang diturunkan kepada Dzat-Nya kecuali kalam-Nya, hal ini menunjukkan adanya kekhususan dari sisi artinya, maka hal itu tidaklah sama dengan turunnya hujan, besi dan lain sebagainya. Berbeda dengan kalam-Nya, karena kalam itu adalah sifat, sedangkan sifat itu tidak disandarkan kecuali kepada yang memilikinya tidak kepada yang lainnya. Allah ta’ala berfirman: أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ “Ingatlah, makhluk itu hanyalah milik-Nya dan perintah itu hanyalah perintah-Nya” (QS. Al-A’raaf: 54). Al-amr dalam ayat ini maksudnya Al-Qur’an. Ayat ini menunjukkan Al-Qur’an bukan makhluk, karena antara Al-Qur’an dan makhluk dipisahkan dengan huruf و (wau). Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْرِضُ نَفْسَهُ عَلَى النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَحْمِلُنِي إِلَى قَوْمِهِ؟ فَإِنَّ قُرَيْشًا قَدْ مَنَعُونِي أَنْ أُبَلِّغَ كَلَامَ رَبِّي “Pada suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menawarkan dirinya kepada manusia di sebuah tempat pemberhentian, beliau bersabda: Adakah seorang laki-laki yang mau membawaku kepada kaumnya? Sesungguhnya orang-orang Quraisy telah melarangku menyampaikan kalam dari Rabb-ku”  (HR. Ahmad no. 14659, At Tirmidzi no. 2849, dan Abu Daud no. 4109, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan Al-Qur’an sebagai kalam (firman) dari Allah.  Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barang siapa yang membaca 1 huruf dari Al-Qur’an, maka baginya 1 kebaikan. dan 1 kebaikan dilipatgandakan 10x lipat. aku tidak mengatakan alif lam miim itu satu huruf, tapi alim satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf” (HR. At-Tirmidzi 2910, ia berkata: “hasan shahih gharib dari jalan ini”, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.3327) Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Al-Qur’an terdiri dari huruf-huruf, bahkan beliau memberikan contoh ayat ألم itu terdiri dari tiga huruf. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an yang Allah firmankan terdiri dari huruf-huruf yang bisa dibaca. Dalil Ijma Akidah bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah bukan makhluk, adalah akidah seluruh ulama Ahlussunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Ibnu Abi Hatim rahimahullah mengatakan, سألت أبي وأبا زرعة عن مذاهب أهل السنة في أصول الدين ، وما أدركا عليه العلماء في جميع الأمصار ، وما يعتقدان من ذلك ؟ فقالا : ”أدركنا العلماء في جميع الأمصار : حجازا ، وعراقا ، وشاما ، ويمنا ، فكان من مذهبهم : الإيمان قول وعمل يزيد وينقص ، والقرآن كلام الله غير مخلوق بجميع جهاته” “Aku bertanya kepada Bapakku dan Abu Zur’ah tentang madzhab Ahlus Sunnah dalam dasar-dasar Agama Islam dan apa yang mereka berdua ketahui tentang keyakinan para Ulama dari berbagai negeri serta apa yang mereka berdua yakini. Mereka berdua berkata, ’Kami dapatkan para ulama dari berbagai negeri, baik Hijaz, Irak, Syam, Yaman, maka di antara madzhab mereka iman itu ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, serta Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, ditinjau dari segala sisinya’” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah wal Jama’ah lil Laalika’i, 1/198). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir” (Al-Ibanah Al-Kubra, 6/51-52). Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو عندنا كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka menurut kami ia kafir” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/102-103). Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan: من قال: القُرْآنُ مخلوقٌ، فهو زِنديقٌ “Siapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk maka ia zindiq” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/111). Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah juga mengatakan: من زعم أنَّ قَولَ اللهِ عَزَّ وجَلَّ: يَا مُوسَى إِنَّهُ أَنَا اللَّهُ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ [النمل:9]  مخلوقٌ، فهو كافِرٌ زِنديقٌ حَلالٌ دَمُه “Siapa yang mengklaim bahwa firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Wahai Musa sesungguhnya Aku adalah Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Naml: 9) adalah makhluk, maka ia kafir zindiq dan halal darahnya” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/107). Keyakinan Ahlul Bid’ah Sekte Jahmiyah dan Mu’tazilah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Allah. Mereka tidak meyakini bahwa ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman Allah.  Adapun Asya’irah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, namun yang merupakan kalamullah adalah kalam nafsi yang abstrak tanpa huruf dan suara. Sehingga yang dari Allah adalah konten dan ide dari-Al Qur’an, adapun teks dan hurufnya bukan firman Allah. Ini semua adalah akidah yang menyimpang dari kebenaran, bertentangan dengan dalil dan apa yang diyakini oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, para salaf, dan para ulama Ahlussunnah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Allahumma Sholli Alaih, Anjuran Puasa Rajab, Macam Macam Istighfar, Barangsiapa Yang Menolong Agama Allah, Alam Mahsyar, Cangkok Bulu Mata Visited 1,013 times, 4 visit(s) today Post Views: 594 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Berbekam Saat Ihram untuk Haji dan Umrah Apakah Termasuk Larangan Ihram?

Berbekam saat ihram untuk haji dan umrah apakah termasuk larangan ihram sehingga nantinya dikenakan fidyah atau dam?   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #737 4.1. Faedah hadits 4.2. Hukum Menggaruk Kepala Saat Ihram 4.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #737 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( { اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam ketika beliau sedang ihram. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1835 dan Muslim, no. 1202]   Faedah hadits Orang yang berihram boleh untuk berbekam secara mutlak karena keadaan darurat atau alasan lainnya. Pembolehan ini berdasarkan zhahir hadits atau tekstual hadits. Demikianlah pendapat jumhur ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, Imam Malik, Imam Ahmad, dan sebagian ulama salaf. Berbekam saat ihram dibolehkan asalkan tidak sampai membuat rambut kepala terpotong. Jika sampai memotong rambut, maka diperintahkan membayar fidyah. Allah Ta’ala berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah memberikan kritikan tentang masalah fidyah, “Adapun mewajibkan fidyah karena rambut terpotong saat bekam, maka penetapan ini butuh dalil. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunaikan fidyah ketika berbekam atau memerintahkan untuk bayar fidyah, tak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Padahal hadits yang membicarakan hal ini berisi penjelasan. Menunda penjelasan saat dibutuhkan tentu suatu hal yang tidak boleh, TA’KHIIRUL BAYAAN ‘AN WAQTIL HAAJAH LAA YAJUUZ. Di samping itu, rambut yang terpotong karena bekam hanyalah sedikit dibandingkan dengan rambut kepala lainnya. Penetapan fidyah barulah ada jika seluruh rambut kepala dipotong. Adapun memotong sebagian rambut dalam keadaan berihram, maka tidak ada fidyah, lebih-lebih itu karena ada kebutuhan (hajat), seperti hajat untuk berbekam dan berbekam saat ihram tidaklah terlarang. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Lihat Minhah Al-Allam, 5:234.   Hukum Menggaruk Kepala Saat Ihram Tidak masalah menggaruk kepala, walaupun ada rambut yang rontok. Karena rambut yang rontok bukanlah hal yang dituju (tidak diniatkan), maka tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dalam keadaan berihram. Beliau mencuci kepalanya, bisa jadi ada rambut yang rontok. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menegaskan bahwa sebagian jamaah haji saking khawatir rambut rontok, ia hanya menggaruk kepala dengan jarinya. Ini termasuk bentuk menyusahkan diri dalam beragama. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan kalimat yang diulang hingga tiga kali “HALAKAL MUTANATTHI’UUN”, celakalah mereka yang memberat-beratkan diri.   Kaidah dalam madzhab Syafii mengenai masalah ihram: MENCUKUR, MENGENAKAN PAKAIAN, DAN BERBURU TERMASUK DALAM LARANGAN IHRAM KETIKA BERHAJI, SEMUANYA DIBOLEHKAN KETIKA ADA HAJAT (KEBUTUHAN), TETAPI DIKENAKAN FIDYAH. Semisal, ada yang butuh saat ihram untuk mencukur rambut, memakai baju karena sakit, keadaan panas, atau dingin, berburu karena kebutuhan (hajat), dan semisal itu. Alasannya, surah Al-Baqarah ayat 196 yang disebutkan sebelumnya. Hukum hijamah atau berbekam itu boleh. Penghasilan dari pekerjaan bekam juga halal karena ada riwayat dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma di mana ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam.” (HR. Bukhari, no. 1997, 2159 dan Muslim, no. 1202). Seandainya penghasilan dari berbekam itu haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberi upah pada orang yang membekam. Karena sesuatu yang dilarang diambil, tentu dilarang untuk diberi.   Baca juga: Tidak Mengapa Memberi Upah pada Tukang Bekam (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin) Disunnahkan untuk Mandi Setelah Berbekam Bolehkah Bekam dan Donor Darah Saat Puasa?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:233-234. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:614-615.   –   Diselesaikan di Makkah, 27 Dzulqa’dah 1444 H, 15 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbekam berbekam berburu berhaji bulughul maram bulughul maram haji gaji halal halal haram hukum bekam ihram larangan ihram

Berbekam Saat Ihram untuk Haji dan Umrah Apakah Termasuk Larangan Ihram?

Berbekam saat ihram untuk haji dan umrah apakah termasuk larangan ihram sehingga nantinya dikenakan fidyah atau dam?   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #737 4.1. Faedah hadits 4.2. Hukum Menggaruk Kepala Saat Ihram 4.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #737 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( { اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam ketika beliau sedang ihram. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1835 dan Muslim, no. 1202]   Faedah hadits Orang yang berihram boleh untuk berbekam secara mutlak karena keadaan darurat atau alasan lainnya. Pembolehan ini berdasarkan zhahir hadits atau tekstual hadits. Demikianlah pendapat jumhur ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, Imam Malik, Imam Ahmad, dan sebagian ulama salaf. Berbekam saat ihram dibolehkan asalkan tidak sampai membuat rambut kepala terpotong. Jika sampai memotong rambut, maka diperintahkan membayar fidyah. Allah Ta’ala berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah memberikan kritikan tentang masalah fidyah, “Adapun mewajibkan fidyah karena rambut terpotong saat bekam, maka penetapan ini butuh dalil. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunaikan fidyah ketika berbekam atau memerintahkan untuk bayar fidyah, tak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Padahal hadits yang membicarakan hal ini berisi penjelasan. Menunda penjelasan saat dibutuhkan tentu suatu hal yang tidak boleh, TA’KHIIRUL BAYAAN ‘AN WAQTIL HAAJAH LAA YAJUUZ. Di samping itu, rambut yang terpotong karena bekam hanyalah sedikit dibandingkan dengan rambut kepala lainnya. Penetapan fidyah barulah ada jika seluruh rambut kepala dipotong. Adapun memotong sebagian rambut dalam keadaan berihram, maka tidak ada fidyah, lebih-lebih itu karena ada kebutuhan (hajat), seperti hajat untuk berbekam dan berbekam saat ihram tidaklah terlarang. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Lihat Minhah Al-Allam, 5:234.   Hukum Menggaruk Kepala Saat Ihram Tidak masalah menggaruk kepala, walaupun ada rambut yang rontok. Karena rambut yang rontok bukanlah hal yang dituju (tidak diniatkan), maka tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dalam keadaan berihram. Beliau mencuci kepalanya, bisa jadi ada rambut yang rontok. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menegaskan bahwa sebagian jamaah haji saking khawatir rambut rontok, ia hanya menggaruk kepala dengan jarinya. Ini termasuk bentuk menyusahkan diri dalam beragama. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan kalimat yang diulang hingga tiga kali “HALAKAL MUTANATTHI’UUN”, celakalah mereka yang memberat-beratkan diri.   Kaidah dalam madzhab Syafii mengenai masalah ihram: MENCUKUR, MENGENAKAN PAKAIAN, DAN BERBURU TERMASUK DALAM LARANGAN IHRAM KETIKA BERHAJI, SEMUANYA DIBOLEHKAN KETIKA ADA HAJAT (KEBUTUHAN), TETAPI DIKENAKAN FIDYAH. Semisal, ada yang butuh saat ihram untuk mencukur rambut, memakai baju karena sakit, keadaan panas, atau dingin, berburu karena kebutuhan (hajat), dan semisal itu. Alasannya, surah Al-Baqarah ayat 196 yang disebutkan sebelumnya. Hukum hijamah atau berbekam itu boleh. Penghasilan dari pekerjaan bekam juga halal karena ada riwayat dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma di mana ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam.” (HR. Bukhari, no. 1997, 2159 dan Muslim, no. 1202). Seandainya penghasilan dari berbekam itu haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberi upah pada orang yang membekam. Karena sesuatu yang dilarang diambil, tentu dilarang untuk diberi.   Baca juga: Tidak Mengapa Memberi Upah pada Tukang Bekam (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin) Disunnahkan untuk Mandi Setelah Berbekam Bolehkah Bekam dan Donor Darah Saat Puasa?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:233-234. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:614-615.   –   Diselesaikan di Makkah, 27 Dzulqa’dah 1444 H, 15 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbekam berbekam berburu berhaji bulughul maram bulughul maram haji gaji halal halal haram hukum bekam ihram larangan ihram
Berbekam saat ihram untuk haji dan umrah apakah termasuk larangan ihram sehingga nantinya dikenakan fidyah atau dam?   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #737 4.1. Faedah hadits 4.2. Hukum Menggaruk Kepala Saat Ihram 4.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #737 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( { اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam ketika beliau sedang ihram. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1835 dan Muslim, no. 1202]   Faedah hadits Orang yang berihram boleh untuk berbekam secara mutlak karena keadaan darurat atau alasan lainnya. Pembolehan ini berdasarkan zhahir hadits atau tekstual hadits. Demikianlah pendapat jumhur ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, Imam Malik, Imam Ahmad, dan sebagian ulama salaf. Berbekam saat ihram dibolehkan asalkan tidak sampai membuat rambut kepala terpotong. Jika sampai memotong rambut, maka diperintahkan membayar fidyah. Allah Ta’ala berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah memberikan kritikan tentang masalah fidyah, “Adapun mewajibkan fidyah karena rambut terpotong saat bekam, maka penetapan ini butuh dalil. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunaikan fidyah ketika berbekam atau memerintahkan untuk bayar fidyah, tak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Padahal hadits yang membicarakan hal ini berisi penjelasan. Menunda penjelasan saat dibutuhkan tentu suatu hal yang tidak boleh, TA’KHIIRUL BAYAAN ‘AN WAQTIL HAAJAH LAA YAJUUZ. Di samping itu, rambut yang terpotong karena bekam hanyalah sedikit dibandingkan dengan rambut kepala lainnya. Penetapan fidyah barulah ada jika seluruh rambut kepala dipotong. Adapun memotong sebagian rambut dalam keadaan berihram, maka tidak ada fidyah, lebih-lebih itu karena ada kebutuhan (hajat), seperti hajat untuk berbekam dan berbekam saat ihram tidaklah terlarang. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Lihat Minhah Al-Allam, 5:234.   Hukum Menggaruk Kepala Saat Ihram Tidak masalah menggaruk kepala, walaupun ada rambut yang rontok. Karena rambut yang rontok bukanlah hal yang dituju (tidak diniatkan), maka tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dalam keadaan berihram. Beliau mencuci kepalanya, bisa jadi ada rambut yang rontok. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menegaskan bahwa sebagian jamaah haji saking khawatir rambut rontok, ia hanya menggaruk kepala dengan jarinya. Ini termasuk bentuk menyusahkan diri dalam beragama. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan kalimat yang diulang hingga tiga kali “HALAKAL MUTANATTHI’UUN”, celakalah mereka yang memberat-beratkan diri.   Kaidah dalam madzhab Syafii mengenai masalah ihram: MENCUKUR, MENGENAKAN PAKAIAN, DAN BERBURU TERMASUK DALAM LARANGAN IHRAM KETIKA BERHAJI, SEMUANYA DIBOLEHKAN KETIKA ADA HAJAT (KEBUTUHAN), TETAPI DIKENAKAN FIDYAH. Semisal, ada yang butuh saat ihram untuk mencukur rambut, memakai baju karena sakit, keadaan panas, atau dingin, berburu karena kebutuhan (hajat), dan semisal itu. Alasannya, surah Al-Baqarah ayat 196 yang disebutkan sebelumnya. Hukum hijamah atau berbekam itu boleh. Penghasilan dari pekerjaan bekam juga halal karena ada riwayat dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma di mana ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam.” (HR. Bukhari, no. 1997, 2159 dan Muslim, no. 1202). Seandainya penghasilan dari berbekam itu haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberi upah pada orang yang membekam. Karena sesuatu yang dilarang diambil, tentu dilarang untuk diberi.   Baca juga: Tidak Mengapa Memberi Upah pada Tukang Bekam (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin) Disunnahkan untuk Mandi Setelah Berbekam Bolehkah Bekam dan Donor Darah Saat Puasa?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:233-234. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:614-615.   –   Diselesaikan di Makkah, 27 Dzulqa’dah 1444 H, 15 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbekam berbekam berburu berhaji bulughul maram bulughul maram haji gaji halal halal haram hukum bekam ihram larangan ihram


Berbekam saat ihram untuk haji dan umrah apakah termasuk larangan ihram sehingga nantinya dikenakan fidyah atau dam?   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #737 4.1. Faedah hadits 4.2. Hukum Menggaruk Kepala Saat Ihram 4.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #737 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( { اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam ketika beliau sedang ihram. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1835 dan Muslim, no. 1202]   Faedah hadits Orang yang berihram boleh untuk berbekam secara mutlak karena keadaan darurat atau alasan lainnya. Pembolehan ini berdasarkan zhahir hadits atau tekstual hadits. Demikianlah pendapat jumhur ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, Imam Malik, Imam Ahmad, dan sebagian ulama salaf. Berbekam saat ihram dibolehkan asalkan tidak sampai membuat rambut kepala terpotong. Jika sampai memotong rambut, maka diperintahkan membayar fidyah. Allah Ta’ala berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah memberikan kritikan tentang masalah fidyah, “Adapun mewajibkan fidyah karena rambut terpotong saat bekam, maka penetapan ini butuh dalil. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunaikan fidyah ketika berbekam atau memerintahkan untuk bayar fidyah, tak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Padahal hadits yang membicarakan hal ini berisi penjelasan. Menunda penjelasan saat dibutuhkan tentu suatu hal yang tidak boleh, TA’KHIIRUL BAYAAN ‘AN WAQTIL HAAJAH LAA YAJUUZ. Di samping itu, rambut yang terpotong karena bekam hanyalah sedikit dibandingkan dengan rambut kepala lainnya. Penetapan fidyah barulah ada jika seluruh rambut kepala dipotong. Adapun memotong sebagian rambut dalam keadaan berihram, maka tidak ada fidyah, lebih-lebih itu karena ada kebutuhan (hajat), seperti hajat untuk berbekam dan berbekam saat ihram tidaklah terlarang. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Lihat Minhah Al-Allam, 5:234.   Hukum Menggaruk Kepala Saat Ihram Tidak masalah menggaruk kepala, walaupun ada rambut yang rontok. Karena rambut yang rontok bukanlah hal yang dituju (tidak diniatkan), maka tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dalam keadaan berihram. Beliau mencuci kepalanya, bisa jadi ada rambut yang rontok. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menegaskan bahwa sebagian jamaah haji saking khawatir rambut rontok, ia hanya menggaruk kepala dengan jarinya. Ini termasuk bentuk menyusahkan diri dalam beragama. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan kalimat yang diulang hingga tiga kali “HALAKAL MUTANATTHI’UUN”, celakalah mereka yang memberat-beratkan diri.   Kaidah dalam madzhab Syafii mengenai masalah ihram: MENCUKUR, MENGENAKAN PAKAIAN, DAN BERBURU TERMASUK DALAM LARANGAN IHRAM KETIKA BERHAJI, SEMUANYA DIBOLEHKAN KETIKA ADA HAJAT (KEBUTUHAN), TETAPI DIKENAKAN FIDYAH. Semisal, ada yang butuh saat ihram untuk mencukur rambut, memakai baju karena sakit, keadaan panas, atau dingin, berburu karena kebutuhan (hajat), dan semisal itu. Alasannya, surah Al-Baqarah ayat 196 yang disebutkan sebelumnya. Hukum hijamah atau berbekam itu boleh. Penghasilan dari pekerjaan bekam juga halal karena ada riwayat dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma di mana ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam.” (HR. Bukhari, no. 1997, 2159 dan Muslim, no. 1202). Seandainya penghasilan dari berbekam itu haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberi upah pada orang yang membekam. Karena sesuatu yang dilarang diambil, tentu dilarang untuk diberi.   Baca juga: Tidak Mengapa Memberi Upah pada Tukang Bekam (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin) Disunnahkan untuk Mandi Setelah Berbekam Bolehkah Bekam dan Donor Darah Saat Puasa?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:233-234. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:614-615.   –   Diselesaikan di Makkah, 27 Dzulqa’dah 1444 H, 15 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbekam berbekam berburu berhaji bulughul maram bulughul maram haji gaji halal halal haram hukum bekam ihram larangan ihram

Hikmah Berkurban

Tidak lama lagi kita akan menyaksikan salah satu syiar Islam, yaitu berkurban. Menjalankan perintah Allah ‘Azza Wajalla,اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ“Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al Kautsar: 1-3) Syekh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,خص هاتين العبادتين بالذكر، لأنهما من أفضل العبادات وأجل القربات. ولأن الصلاة تتضمن الخضوع [في] القلب والجوارح لله، وتنقلها في أنواع العبودية، وفي النحر تقرب إلى الله بأفضل ما عند العبد من النحائر، وإخراج للمال الذي جبلت النفوس على محبته والشح به“Allah mengkhususkan dua ibadah ini karena keduanya adalah di antara ibadah yang paling utama dan jalan mendekatkan diri kepada Allah yang paling baik. Salat sendiri adalah ibadah yang menggabungkan antara tunduknya hati dan anggota tubuh hanya kepada Allah. Dan di dalam ibadah kurban juga terdapat bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengurbankan hewan paling baik dan mengeluarkan harta yang dicintai oleh hati.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 935) Dalam ayat yang lain, Allah ‘Azza Wajalla berfirman,قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚوَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Itulah yang diperintahkan kepadaku. Aku adalah orang yang pertama dalam kelompok orang muslim.’” (QS. Al An’am: 162-163) Begitu pun ibadah ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama yang diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,ضحى النبي صلى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين ذبحهما بيده وسمى وكبر، وضع رجله على صفاحهما“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama berkurban dengan dua kambing kibasy yang bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, mengucapkan basmalah, dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di leher kambing.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966) Dan tidak dipungkiri bahwa setiap syariat Allah akan menyimpan hikmah bagi hamba-Nya, diketahui atau tidak. Beberapa hikmah ibadah kurban adalah sebagai berikut:Daftar Isi ToggleMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salamBelajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah AllahMenambahkan rasa cinta antar sesama muslimBentuk syukur kepada Allah ‘Azza WajallaMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam Sebagaimana disebutkan oleh Allah ‘Azza Wajalla,ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan dia tidak termasuk orang-orang musyrik.’” (QS. An-Nahl: 123)Baca juga: Rambu-Rambu BerkurbanBelajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah AllahJika sekarang kita hanya diperintahkan untuk menyembelih seekor hewan, maka beliau dulu harus bersabar ketika diuji dengan perintah menyembelih putra tersayangnya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۙ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى الْاٰخِرِيْنَ ۖ سَلٰمٌ عَلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّهٗ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِيْنَ“Ketika anak itu sampai pada (umur) ia sanggup bekerja bersamanya, ia (Ibrahim) berkata, ‘Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?’ Dia (Ismail) menjawab, ‘Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu! Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar.’ Ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) meletakkan pelipis anaknya di atas gundukan (untuk melaksanakan perintah Allah), Kami memanggil dia, ‘Wahai Ibrahim, sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.’ Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Kami menebusnya dengan seekor (hewan) sembelihan yang besar. Kami mengabadikan untuknya (pujian) pada orang-orang yang datang kemudian, ‘Salam sejahtera atas Ibrahim.’ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang mukmin.” (QS. Ash-Shaffat: 102-111)Menambahkan rasa cinta antar sesama muslim Di hari yang penuh berkah, yakni Iduladha, tidak setiap orang memiliki kelapangan untuk makanan di hari itu. Dengan ibadah kurban dan anjuran membagikannya kepada sekitar akan semakin menambah rasa cinta di hati sesama muslim.Bentuk syukur kepada Allah ‘Azza Wajalla Nikmat Allah yang ada pada diri kita tidaklah terbatas. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَاٰتٰىكُمْ مِّنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُۗ وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ ࣖ“Dia telah menganugerahkan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu benar-benar sangat zalim lagi sangat kufur.” (QS. Ibrahim: 34) Bersyukur atas nikmat harta kemudian menggunakannya untuk ibadah kepada Allah adalah sebaik-baik cara bersyukur kepada Allah ‘Azza Wajalla.Baca juga: Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: hewan kurbanhikmah ibadahibadah kurban

Hikmah Berkurban

Tidak lama lagi kita akan menyaksikan salah satu syiar Islam, yaitu berkurban. Menjalankan perintah Allah ‘Azza Wajalla,اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ“Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al Kautsar: 1-3) Syekh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,خص هاتين العبادتين بالذكر، لأنهما من أفضل العبادات وأجل القربات. ولأن الصلاة تتضمن الخضوع [في] القلب والجوارح لله، وتنقلها في أنواع العبودية، وفي النحر تقرب إلى الله بأفضل ما عند العبد من النحائر، وإخراج للمال الذي جبلت النفوس على محبته والشح به“Allah mengkhususkan dua ibadah ini karena keduanya adalah di antara ibadah yang paling utama dan jalan mendekatkan diri kepada Allah yang paling baik. Salat sendiri adalah ibadah yang menggabungkan antara tunduknya hati dan anggota tubuh hanya kepada Allah. Dan di dalam ibadah kurban juga terdapat bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengurbankan hewan paling baik dan mengeluarkan harta yang dicintai oleh hati.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 935) Dalam ayat yang lain, Allah ‘Azza Wajalla berfirman,قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚوَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Itulah yang diperintahkan kepadaku. Aku adalah orang yang pertama dalam kelompok orang muslim.’” (QS. Al An’am: 162-163) Begitu pun ibadah ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama yang diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,ضحى النبي صلى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين ذبحهما بيده وسمى وكبر، وضع رجله على صفاحهما“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama berkurban dengan dua kambing kibasy yang bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, mengucapkan basmalah, dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di leher kambing.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966) Dan tidak dipungkiri bahwa setiap syariat Allah akan menyimpan hikmah bagi hamba-Nya, diketahui atau tidak. Beberapa hikmah ibadah kurban adalah sebagai berikut:Daftar Isi ToggleMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salamBelajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah AllahMenambahkan rasa cinta antar sesama muslimBentuk syukur kepada Allah ‘Azza WajallaMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam Sebagaimana disebutkan oleh Allah ‘Azza Wajalla,ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan dia tidak termasuk orang-orang musyrik.’” (QS. An-Nahl: 123)Baca juga: Rambu-Rambu BerkurbanBelajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah AllahJika sekarang kita hanya diperintahkan untuk menyembelih seekor hewan, maka beliau dulu harus bersabar ketika diuji dengan perintah menyembelih putra tersayangnya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۙ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى الْاٰخِرِيْنَ ۖ سَلٰمٌ عَلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّهٗ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِيْنَ“Ketika anak itu sampai pada (umur) ia sanggup bekerja bersamanya, ia (Ibrahim) berkata, ‘Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?’ Dia (Ismail) menjawab, ‘Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu! Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar.’ Ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) meletakkan pelipis anaknya di atas gundukan (untuk melaksanakan perintah Allah), Kami memanggil dia, ‘Wahai Ibrahim, sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.’ Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Kami menebusnya dengan seekor (hewan) sembelihan yang besar. Kami mengabadikan untuknya (pujian) pada orang-orang yang datang kemudian, ‘Salam sejahtera atas Ibrahim.’ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang mukmin.” (QS. Ash-Shaffat: 102-111)Menambahkan rasa cinta antar sesama muslim Di hari yang penuh berkah, yakni Iduladha, tidak setiap orang memiliki kelapangan untuk makanan di hari itu. Dengan ibadah kurban dan anjuran membagikannya kepada sekitar akan semakin menambah rasa cinta di hati sesama muslim.Bentuk syukur kepada Allah ‘Azza Wajalla Nikmat Allah yang ada pada diri kita tidaklah terbatas. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَاٰتٰىكُمْ مِّنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُۗ وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ ࣖ“Dia telah menganugerahkan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu benar-benar sangat zalim lagi sangat kufur.” (QS. Ibrahim: 34) Bersyukur atas nikmat harta kemudian menggunakannya untuk ibadah kepada Allah adalah sebaik-baik cara bersyukur kepada Allah ‘Azza Wajalla.Baca juga: Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: hewan kurbanhikmah ibadahibadah kurban
Tidak lama lagi kita akan menyaksikan salah satu syiar Islam, yaitu berkurban. Menjalankan perintah Allah ‘Azza Wajalla,اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ“Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al Kautsar: 1-3) Syekh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,خص هاتين العبادتين بالذكر، لأنهما من أفضل العبادات وأجل القربات. ولأن الصلاة تتضمن الخضوع [في] القلب والجوارح لله، وتنقلها في أنواع العبودية، وفي النحر تقرب إلى الله بأفضل ما عند العبد من النحائر، وإخراج للمال الذي جبلت النفوس على محبته والشح به“Allah mengkhususkan dua ibadah ini karena keduanya adalah di antara ibadah yang paling utama dan jalan mendekatkan diri kepada Allah yang paling baik. Salat sendiri adalah ibadah yang menggabungkan antara tunduknya hati dan anggota tubuh hanya kepada Allah. Dan di dalam ibadah kurban juga terdapat bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengurbankan hewan paling baik dan mengeluarkan harta yang dicintai oleh hati.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 935) Dalam ayat yang lain, Allah ‘Azza Wajalla berfirman,قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚوَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Itulah yang diperintahkan kepadaku. Aku adalah orang yang pertama dalam kelompok orang muslim.’” (QS. Al An’am: 162-163) Begitu pun ibadah ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama yang diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,ضحى النبي صلى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين ذبحهما بيده وسمى وكبر، وضع رجله على صفاحهما“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama berkurban dengan dua kambing kibasy yang bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, mengucapkan basmalah, dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di leher kambing.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966) Dan tidak dipungkiri bahwa setiap syariat Allah akan menyimpan hikmah bagi hamba-Nya, diketahui atau tidak. Beberapa hikmah ibadah kurban adalah sebagai berikut:Daftar Isi ToggleMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salamBelajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah AllahMenambahkan rasa cinta antar sesama muslimBentuk syukur kepada Allah ‘Azza WajallaMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam Sebagaimana disebutkan oleh Allah ‘Azza Wajalla,ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan dia tidak termasuk orang-orang musyrik.’” (QS. An-Nahl: 123)Baca juga: Rambu-Rambu BerkurbanBelajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah AllahJika sekarang kita hanya diperintahkan untuk menyembelih seekor hewan, maka beliau dulu harus bersabar ketika diuji dengan perintah menyembelih putra tersayangnya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۙ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى الْاٰخِرِيْنَ ۖ سَلٰمٌ عَلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّهٗ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِيْنَ“Ketika anak itu sampai pada (umur) ia sanggup bekerja bersamanya, ia (Ibrahim) berkata, ‘Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?’ Dia (Ismail) menjawab, ‘Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu! Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar.’ Ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) meletakkan pelipis anaknya di atas gundukan (untuk melaksanakan perintah Allah), Kami memanggil dia, ‘Wahai Ibrahim, sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.’ Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Kami menebusnya dengan seekor (hewan) sembelihan yang besar. Kami mengabadikan untuknya (pujian) pada orang-orang yang datang kemudian, ‘Salam sejahtera atas Ibrahim.’ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang mukmin.” (QS. Ash-Shaffat: 102-111)Menambahkan rasa cinta antar sesama muslim Di hari yang penuh berkah, yakni Iduladha, tidak setiap orang memiliki kelapangan untuk makanan di hari itu. Dengan ibadah kurban dan anjuran membagikannya kepada sekitar akan semakin menambah rasa cinta di hati sesama muslim.Bentuk syukur kepada Allah ‘Azza Wajalla Nikmat Allah yang ada pada diri kita tidaklah terbatas. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَاٰتٰىكُمْ مِّنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُۗ وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ ࣖ“Dia telah menganugerahkan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu benar-benar sangat zalim lagi sangat kufur.” (QS. Ibrahim: 34) Bersyukur atas nikmat harta kemudian menggunakannya untuk ibadah kepada Allah adalah sebaik-baik cara bersyukur kepada Allah ‘Azza Wajalla.Baca juga: Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: hewan kurbanhikmah ibadahibadah kurban


Tidak lama lagi kita akan menyaksikan salah satu syiar Islam, yaitu berkurban. Menjalankan perintah Allah ‘Azza Wajalla,اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ“Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al Kautsar: 1-3) Syekh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,خص هاتين العبادتين بالذكر، لأنهما من أفضل العبادات وأجل القربات. ولأن الصلاة تتضمن الخضوع [في] القلب والجوارح لله، وتنقلها في أنواع العبودية، وفي النحر تقرب إلى الله بأفضل ما عند العبد من النحائر، وإخراج للمال الذي جبلت النفوس على محبته والشح به“Allah mengkhususkan dua ibadah ini karena keduanya adalah di antara ibadah yang paling utama dan jalan mendekatkan diri kepada Allah yang paling baik. Salat sendiri adalah ibadah yang menggabungkan antara tunduknya hati dan anggota tubuh hanya kepada Allah. Dan di dalam ibadah kurban juga terdapat bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengurbankan hewan paling baik dan mengeluarkan harta yang dicintai oleh hati.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 935) Dalam ayat yang lain, Allah ‘Azza Wajalla berfirman,قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚوَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Itulah yang diperintahkan kepadaku. Aku adalah orang yang pertama dalam kelompok orang muslim.’” (QS. Al An’am: 162-163) Begitu pun ibadah ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama yang diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,ضحى النبي صلى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين ذبحهما بيده وسمى وكبر، وضع رجله على صفاحهما“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama berkurban dengan dua kambing kibasy yang bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, mengucapkan basmalah, dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di leher kambing.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966) Dan tidak dipungkiri bahwa setiap syariat Allah akan menyimpan hikmah bagi hamba-Nya, diketahui atau tidak. Beberapa hikmah ibadah kurban adalah sebagai berikut:Daftar Isi ToggleMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salamBelajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah AllahMenambahkan rasa cinta antar sesama muslimBentuk syukur kepada Allah ‘Azza WajallaMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam Sebagaimana disebutkan oleh Allah ‘Azza Wajalla,ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan dia tidak termasuk orang-orang musyrik.’” (QS. An-Nahl: 123)Baca juga: Rambu-Rambu BerkurbanBelajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah AllahJika sekarang kita hanya diperintahkan untuk menyembelih seekor hewan, maka beliau dulu harus bersabar ketika diuji dengan perintah menyembelih putra tersayangnya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۙ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى الْاٰخِرِيْنَ ۖ سَلٰمٌ عَلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّهٗ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِيْنَ“Ketika anak itu sampai pada (umur) ia sanggup bekerja bersamanya, ia (Ibrahim) berkata, ‘Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?’ Dia (Ismail) menjawab, ‘Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu! Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar.’ Ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) meletakkan pelipis anaknya di atas gundukan (untuk melaksanakan perintah Allah), Kami memanggil dia, ‘Wahai Ibrahim, sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.’ Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Kami menebusnya dengan seekor (hewan) sembelihan yang besar. Kami mengabadikan untuknya (pujian) pada orang-orang yang datang kemudian, ‘Salam sejahtera atas Ibrahim.’ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang mukmin.” (QS. Ash-Shaffat: 102-111)Menambahkan rasa cinta antar sesama muslim Di hari yang penuh berkah, yakni Iduladha, tidak setiap orang memiliki kelapangan untuk makanan di hari itu. Dengan ibadah kurban dan anjuran membagikannya kepada sekitar akan semakin menambah rasa cinta di hati sesama muslim.Bentuk syukur kepada Allah ‘Azza Wajalla Nikmat Allah yang ada pada diri kita tidaklah terbatas. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَاٰتٰىكُمْ مِّنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُۗ وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ ࣖ“Dia telah menganugerahkan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu benar-benar sangat zalim lagi sangat kufur.” (QS. Ibrahim: 34) Bersyukur atas nikmat harta kemudian menggunakannya untuk ibadah kepada Allah adalah sebaik-baik cara bersyukur kepada Allah ‘Azza Wajalla.Baca juga: Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: hewan kurbanhikmah ibadahibadah kurban

Hukum Shalat setelah Subuh dan Ashar

Pertanyaan: Apakah benar dilarang shalat setelah subuh dan ashar? Bagaimana dengan shalat tahiyatul masjid ketika ada pengajian di masjid atau shalat sunnah thawaf di masjidil haram ketika dilakukan setelah subuh atau setelah ashar? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, Benar, terdapat larangan untuk melakukan shalat setelah subuh hingga terbit matahari dan larangan untuk melakukan shalat setelah ashar hingga matahari tenggelam.  Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نَهَى عن بَيْعَتَيْنِ، وعَنْ لِبْسَتَيْنِ وعَنْ صَلَاتَيْنِ: نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الفَجْرِ حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وبَعْدَ العَصْرِ حتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وعَنِ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ، وعَنِ الِاحْتِبَاءِ في ثَوْبٍ واحِدٍ، يُفْضِي بفَرْجِهِ إلى السَّمَاءِ، وعَنِ المُنَابَذَةِ، والمُلَامَسَةِ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang dua bai’at, dua pakaian dan dua shalat; melarang shalat setelah shalat subuh hingga terbit matahari dan melarang shalat setelah Ashar hingga terbenam matahari. Rasulullah melarang isytimalus shamma’ dan duduk ihtiba dengan hanya menggunakan satu kain. Dan Rasulullah melarang akad munabadzah dan mulamasah” (HR. Al-Bukhari no.584). Dari Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ : نَهَى عنِ الصَّلاةِ بعدَ الفَجرِ حتَّى تطلُعَ الشَّمسُ ، وعنِ الصَّلاةِ بعدَ العصرِ حتَّى تغرُبَ الشَّمسُ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit matahari. Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” (HR. At-Tirmidzi no. 183, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata: نَهَى رسولُ اللَّهِ عنِ الصَّلاةِ بعدَ الصُّبحِ ، حتَّى الطُّلوعِ . وعَنِ الصَّلاةِ بعدَ العَصرِ حتَّى الغروبِ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit (matahari). Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam (matahari)” (HR. An-Nasa’i no. 565, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Namun shalat yang dilarang untuk dikerjakan pada dua waktu tersebut adalah shalat yang ghayru dzawatil asbab. Adapun shalat yang dzawatil asbab, shalat yang memiliki sebab khusus, boleh dikerjakan walaupun di dua waktu tersebut.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,  “Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat. Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam: من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك “Barang siapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“. (HR. Al-Bukhari no.597, Muslim no. 684). Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini. Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda. Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا، وادْعُوا “Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”. (HR. Al-Bukhari no.1043). Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini. Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab. Atau seseorang melakukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam: لا تَمْنَعُوا أحدًا طَافَ بهِذا البيتِ وصلَّى أَيَّةَ ساعَةٍ شاءَ من لَيْلٍ أوْ نَهارٍ “Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad no.16753, dishahihkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Dengan demikian, Anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan Anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang. Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah subuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang. (Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibni Baz no. 494, pertanyaan ke-10). Terkait dengan shalat setelah subuh, batasan akhir larangannya bukanlah ketika matahari mulai terbit. Namun batasan akhirnya adalah ketika matahari terbit sempurna atau ketika matahari sudah meninggi setinggi tombak. Karena ketika syuruq atau matahari terbit, itu masih termasuk dalam waktu yang terlarang untuk shalat. Dan mulai dibolehkan shalat kembali ketika sudah masuk waktu dhuha. Dari Amr bin Abasah radhiyallahu’anhu, ia berkata: قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح “Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832). Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها “Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, juz ke-11, hal. 397). Dan terkait larangan shalat setelah shalat ashar, terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat sunnah setelah ashar. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: صَلاتَانِ مَا تَرَكَهمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَيْتِيْ قَطّ سِرًا وَلا عَلانِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اْلفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam di rumahku. Beliau kerjakan dengan suara lirih tidak dengan suara keras. Yaitu shalat dua raka’at sebelum subuh dan dua raka’at setelah ashar” (HR. Al-Bukhari no. 592, Muslim no. 835). Sehingga maksud dari larangan shalat setelah ashar adalah ketika matahari menjelang tenggelam. Adapun shalat setelah ashar ketika matahari masih tinggi, itu tidak mengapa, bahkan terdapat contoh dari Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang berbunyi “tidak ada shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” dikhususkan dengan hadits lain yang menyatakan itu terjadi jika matahari sudah menguning (hampir tenggelam). Adapun bila matahari masih putih dan terang, maka shalat pada saat itu dikecualikan (tidak terlarang). Berdasarkan hadits dari Ali radhiyallahu’anhu secara marfu’ dengan lafazh: نهَىَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ العَصْرِ إِلاَّ وَ الشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah ashar kecuali ketika matahari masih tinggi”. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Baihaqi, Ath-Thayalisi, Ahmad, dan yang lainnya dengan sanad yang shahih. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm, Al-Hafizh Al-Iraqi, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan ulama lainnya”  (Irwaul Ghalil, 2/237). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pohon Zaqqum, Syarat Sah Sholat Tahajud, Sayyidul Istighfar Dan Fadhilahnya, Hukum Keluar Air Mani Ketika Tidur, Niat Sholat Witir 1 Rakaat Sendiri, Sholat Istikaroh Visited 941 times, 2 visit(s) today Post Views: 607 QRIS donasi Yufid

Hukum Shalat setelah Subuh dan Ashar

Pertanyaan: Apakah benar dilarang shalat setelah subuh dan ashar? Bagaimana dengan shalat tahiyatul masjid ketika ada pengajian di masjid atau shalat sunnah thawaf di masjidil haram ketika dilakukan setelah subuh atau setelah ashar? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, Benar, terdapat larangan untuk melakukan shalat setelah subuh hingga terbit matahari dan larangan untuk melakukan shalat setelah ashar hingga matahari tenggelam.  Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نَهَى عن بَيْعَتَيْنِ، وعَنْ لِبْسَتَيْنِ وعَنْ صَلَاتَيْنِ: نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الفَجْرِ حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وبَعْدَ العَصْرِ حتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وعَنِ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ، وعَنِ الِاحْتِبَاءِ في ثَوْبٍ واحِدٍ، يُفْضِي بفَرْجِهِ إلى السَّمَاءِ، وعَنِ المُنَابَذَةِ، والمُلَامَسَةِ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang dua bai’at, dua pakaian dan dua shalat; melarang shalat setelah shalat subuh hingga terbit matahari dan melarang shalat setelah Ashar hingga terbenam matahari. Rasulullah melarang isytimalus shamma’ dan duduk ihtiba dengan hanya menggunakan satu kain. Dan Rasulullah melarang akad munabadzah dan mulamasah” (HR. Al-Bukhari no.584). Dari Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ : نَهَى عنِ الصَّلاةِ بعدَ الفَجرِ حتَّى تطلُعَ الشَّمسُ ، وعنِ الصَّلاةِ بعدَ العصرِ حتَّى تغرُبَ الشَّمسُ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit matahari. Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” (HR. At-Tirmidzi no. 183, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata: نَهَى رسولُ اللَّهِ عنِ الصَّلاةِ بعدَ الصُّبحِ ، حتَّى الطُّلوعِ . وعَنِ الصَّلاةِ بعدَ العَصرِ حتَّى الغروبِ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit (matahari). Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam (matahari)” (HR. An-Nasa’i no. 565, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Namun shalat yang dilarang untuk dikerjakan pada dua waktu tersebut adalah shalat yang ghayru dzawatil asbab. Adapun shalat yang dzawatil asbab, shalat yang memiliki sebab khusus, boleh dikerjakan walaupun di dua waktu tersebut.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,  “Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat. Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam: من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك “Barang siapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“. (HR. Al-Bukhari no.597, Muslim no. 684). Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini. Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda. Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا، وادْعُوا “Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”. (HR. Al-Bukhari no.1043). Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini. Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab. Atau seseorang melakukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam: لا تَمْنَعُوا أحدًا طَافَ بهِذا البيتِ وصلَّى أَيَّةَ ساعَةٍ شاءَ من لَيْلٍ أوْ نَهارٍ “Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad no.16753, dishahihkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Dengan demikian, Anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan Anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang. Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah subuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang. (Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibni Baz no. 494, pertanyaan ke-10). Terkait dengan shalat setelah subuh, batasan akhir larangannya bukanlah ketika matahari mulai terbit. Namun batasan akhirnya adalah ketika matahari terbit sempurna atau ketika matahari sudah meninggi setinggi tombak. Karena ketika syuruq atau matahari terbit, itu masih termasuk dalam waktu yang terlarang untuk shalat. Dan mulai dibolehkan shalat kembali ketika sudah masuk waktu dhuha. Dari Amr bin Abasah radhiyallahu’anhu, ia berkata: قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح “Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832). Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها “Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, juz ke-11, hal. 397). Dan terkait larangan shalat setelah shalat ashar, terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat sunnah setelah ashar. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: صَلاتَانِ مَا تَرَكَهمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَيْتِيْ قَطّ سِرًا وَلا عَلانِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اْلفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam di rumahku. Beliau kerjakan dengan suara lirih tidak dengan suara keras. Yaitu shalat dua raka’at sebelum subuh dan dua raka’at setelah ashar” (HR. Al-Bukhari no. 592, Muslim no. 835). Sehingga maksud dari larangan shalat setelah ashar adalah ketika matahari menjelang tenggelam. Adapun shalat setelah ashar ketika matahari masih tinggi, itu tidak mengapa, bahkan terdapat contoh dari Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang berbunyi “tidak ada shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” dikhususkan dengan hadits lain yang menyatakan itu terjadi jika matahari sudah menguning (hampir tenggelam). Adapun bila matahari masih putih dan terang, maka shalat pada saat itu dikecualikan (tidak terlarang). Berdasarkan hadits dari Ali radhiyallahu’anhu secara marfu’ dengan lafazh: نهَىَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ العَصْرِ إِلاَّ وَ الشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah ashar kecuali ketika matahari masih tinggi”. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Baihaqi, Ath-Thayalisi, Ahmad, dan yang lainnya dengan sanad yang shahih. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm, Al-Hafizh Al-Iraqi, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan ulama lainnya”  (Irwaul Ghalil, 2/237). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pohon Zaqqum, Syarat Sah Sholat Tahajud, Sayyidul Istighfar Dan Fadhilahnya, Hukum Keluar Air Mani Ketika Tidur, Niat Sholat Witir 1 Rakaat Sendiri, Sholat Istikaroh Visited 941 times, 2 visit(s) today Post Views: 607 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apakah benar dilarang shalat setelah subuh dan ashar? Bagaimana dengan shalat tahiyatul masjid ketika ada pengajian di masjid atau shalat sunnah thawaf di masjidil haram ketika dilakukan setelah subuh atau setelah ashar? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, Benar, terdapat larangan untuk melakukan shalat setelah subuh hingga terbit matahari dan larangan untuk melakukan shalat setelah ashar hingga matahari tenggelam.  Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نَهَى عن بَيْعَتَيْنِ، وعَنْ لِبْسَتَيْنِ وعَنْ صَلَاتَيْنِ: نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الفَجْرِ حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وبَعْدَ العَصْرِ حتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وعَنِ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ، وعَنِ الِاحْتِبَاءِ في ثَوْبٍ واحِدٍ، يُفْضِي بفَرْجِهِ إلى السَّمَاءِ، وعَنِ المُنَابَذَةِ، والمُلَامَسَةِ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang dua bai’at, dua pakaian dan dua shalat; melarang shalat setelah shalat subuh hingga terbit matahari dan melarang shalat setelah Ashar hingga terbenam matahari. Rasulullah melarang isytimalus shamma’ dan duduk ihtiba dengan hanya menggunakan satu kain. Dan Rasulullah melarang akad munabadzah dan mulamasah” (HR. Al-Bukhari no.584). Dari Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ : نَهَى عنِ الصَّلاةِ بعدَ الفَجرِ حتَّى تطلُعَ الشَّمسُ ، وعنِ الصَّلاةِ بعدَ العصرِ حتَّى تغرُبَ الشَّمسُ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit matahari. Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” (HR. At-Tirmidzi no. 183, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata: نَهَى رسولُ اللَّهِ عنِ الصَّلاةِ بعدَ الصُّبحِ ، حتَّى الطُّلوعِ . وعَنِ الصَّلاةِ بعدَ العَصرِ حتَّى الغروبِ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit (matahari). Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam (matahari)” (HR. An-Nasa’i no. 565, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Namun shalat yang dilarang untuk dikerjakan pada dua waktu tersebut adalah shalat yang ghayru dzawatil asbab. Adapun shalat yang dzawatil asbab, shalat yang memiliki sebab khusus, boleh dikerjakan walaupun di dua waktu tersebut.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,  “Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat. Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam: من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك “Barang siapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“. (HR. Al-Bukhari no.597, Muslim no. 684). Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini. Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda. Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا، وادْعُوا “Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”. (HR. Al-Bukhari no.1043). Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini. Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab. Atau seseorang melakukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam: لا تَمْنَعُوا أحدًا طَافَ بهِذا البيتِ وصلَّى أَيَّةَ ساعَةٍ شاءَ من لَيْلٍ أوْ نَهارٍ “Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad no.16753, dishahihkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Dengan demikian, Anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan Anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang. Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah subuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang. (Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibni Baz no. 494, pertanyaan ke-10). Terkait dengan shalat setelah subuh, batasan akhir larangannya bukanlah ketika matahari mulai terbit. Namun batasan akhirnya adalah ketika matahari terbit sempurna atau ketika matahari sudah meninggi setinggi tombak. Karena ketika syuruq atau matahari terbit, itu masih termasuk dalam waktu yang terlarang untuk shalat. Dan mulai dibolehkan shalat kembali ketika sudah masuk waktu dhuha. Dari Amr bin Abasah radhiyallahu’anhu, ia berkata: قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح “Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832). Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها “Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, juz ke-11, hal. 397). Dan terkait larangan shalat setelah shalat ashar, terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat sunnah setelah ashar. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: صَلاتَانِ مَا تَرَكَهمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَيْتِيْ قَطّ سِرًا وَلا عَلانِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اْلفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam di rumahku. Beliau kerjakan dengan suara lirih tidak dengan suara keras. Yaitu shalat dua raka’at sebelum subuh dan dua raka’at setelah ashar” (HR. Al-Bukhari no. 592, Muslim no. 835). Sehingga maksud dari larangan shalat setelah ashar adalah ketika matahari menjelang tenggelam. Adapun shalat setelah ashar ketika matahari masih tinggi, itu tidak mengapa, bahkan terdapat contoh dari Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang berbunyi “tidak ada shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” dikhususkan dengan hadits lain yang menyatakan itu terjadi jika matahari sudah menguning (hampir tenggelam). Adapun bila matahari masih putih dan terang, maka shalat pada saat itu dikecualikan (tidak terlarang). Berdasarkan hadits dari Ali radhiyallahu’anhu secara marfu’ dengan lafazh: نهَىَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ العَصْرِ إِلاَّ وَ الشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah ashar kecuali ketika matahari masih tinggi”. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Baihaqi, Ath-Thayalisi, Ahmad, dan yang lainnya dengan sanad yang shahih. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm, Al-Hafizh Al-Iraqi, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan ulama lainnya”  (Irwaul Ghalil, 2/237). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pohon Zaqqum, Syarat Sah Sholat Tahajud, Sayyidul Istighfar Dan Fadhilahnya, Hukum Keluar Air Mani Ketika Tidur, Niat Sholat Witir 1 Rakaat Sendiri, Sholat Istikaroh Visited 941 times, 2 visit(s) today Post Views: 607 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apakah benar dilarang shalat setelah subuh dan ashar? Bagaimana dengan shalat tahiyatul masjid ketika ada pengajian di masjid atau shalat sunnah thawaf di masjidil haram ketika dilakukan setelah subuh atau setelah ashar? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, Benar, terdapat larangan untuk melakukan shalat setelah subuh hingga terbit matahari dan larangan untuk melakukan shalat setelah ashar hingga matahari tenggelam.  Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نَهَى عن بَيْعَتَيْنِ، وعَنْ لِبْسَتَيْنِ وعَنْ صَلَاتَيْنِ: نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الفَجْرِ حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وبَعْدَ العَصْرِ حتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وعَنِ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ، وعَنِ الِاحْتِبَاءِ في ثَوْبٍ واحِدٍ، يُفْضِي بفَرْجِهِ إلى السَّمَاءِ، وعَنِ المُنَابَذَةِ، والمُلَامَسَةِ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang dua bai’at, dua pakaian dan dua shalat; melarang shalat setelah shalat subuh hingga terbit matahari dan melarang shalat setelah Ashar hingga terbenam matahari. Rasulullah melarang isytimalus shamma’ dan duduk ihtiba dengan hanya menggunakan satu kain. Dan Rasulullah melarang akad munabadzah dan mulamasah” (HR. Al-Bukhari no.584). Dari Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ : نَهَى عنِ الصَّلاةِ بعدَ الفَجرِ حتَّى تطلُعَ الشَّمسُ ، وعنِ الصَّلاةِ بعدَ العصرِ حتَّى تغرُبَ الشَّمسُ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit matahari. Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” (HR. At-Tirmidzi no. 183, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata: نَهَى رسولُ اللَّهِ عنِ الصَّلاةِ بعدَ الصُّبحِ ، حتَّى الطُّلوعِ . وعَنِ الصَّلاةِ بعدَ العَصرِ حتَّى الغروبِ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit (matahari). Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam (matahari)” (HR. An-Nasa’i no. 565, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Namun shalat yang dilarang untuk dikerjakan pada dua waktu tersebut adalah shalat yang ghayru dzawatil asbab. Adapun shalat yang dzawatil asbab, shalat yang memiliki sebab khusus, boleh dikerjakan walaupun di dua waktu tersebut.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,  “Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat. Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam: من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك “Barang siapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“. (HR. Al-Bukhari no.597, Muslim no. 684). Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini. Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda. Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا، وادْعُوا “Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”. (HR. Al-Bukhari no.1043). Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini. Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab. Atau seseorang melakukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam: لا تَمْنَعُوا أحدًا طَافَ بهِذا البيتِ وصلَّى أَيَّةَ ساعَةٍ شاءَ من لَيْلٍ أوْ نَهارٍ “Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad no.16753, dishahihkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Dengan demikian, Anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan Anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang. Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah subuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang. (Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibni Baz no. 494, pertanyaan ke-10). Terkait dengan shalat setelah subuh, batasan akhir larangannya bukanlah ketika matahari mulai terbit. Namun batasan akhirnya adalah ketika matahari terbit sempurna atau ketika matahari sudah meninggi setinggi tombak. Karena ketika syuruq atau matahari terbit, itu masih termasuk dalam waktu yang terlarang untuk shalat. Dan mulai dibolehkan shalat kembali ketika sudah masuk waktu dhuha. Dari Amr bin Abasah radhiyallahu’anhu, ia berkata: قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح “Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832). Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها “Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, juz ke-11, hal. 397). Dan terkait larangan shalat setelah shalat ashar, terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat sunnah setelah ashar. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: صَلاتَانِ مَا تَرَكَهمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَيْتِيْ قَطّ سِرًا وَلا عَلانِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اْلفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam di rumahku. Beliau kerjakan dengan suara lirih tidak dengan suara keras. Yaitu shalat dua raka’at sebelum subuh dan dua raka’at setelah ashar” (HR. Al-Bukhari no. 592, Muslim no. 835). Sehingga maksud dari larangan shalat setelah ashar adalah ketika matahari menjelang tenggelam. Adapun shalat setelah ashar ketika matahari masih tinggi, itu tidak mengapa, bahkan terdapat contoh dari Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang berbunyi “tidak ada shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” dikhususkan dengan hadits lain yang menyatakan itu terjadi jika matahari sudah menguning (hampir tenggelam). Adapun bila matahari masih putih dan terang, maka shalat pada saat itu dikecualikan (tidak terlarang). Berdasarkan hadits dari Ali radhiyallahu’anhu secara marfu’ dengan lafazh: نهَىَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ العَصْرِ إِلاَّ وَ الشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah ashar kecuali ketika matahari masih tinggi”. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Baihaqi, Ath-Thayalisi, Ahmad, dan yang lainnya dengan sanad yang shahih. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm, Al-Hafizh Al-Iraqi, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan ulama lainnya”  (Irwaul Ghalil, 2/237). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pohon Zaqqum, Syarat Sah Sholat Tahajud, Sayyidul Istighfar Dan Fadhilahnya, Hukum Keluar Air Mani Ketika Tidur, Niat Sholat Witir 1 Rakaat Sendiri, Sholat Istikaroh Visited 941 times, 2 visit(s) today Post Views: 607 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sahkah Shalat dari Mushalla Hotel Mengikuti Imam di Masjidil Haram?

Bagaimana hukum shalat berjamaah dari hotel pada Musholla di Lantai P9 dan P10 atau semisalnya lalu mengikuti imam di Masjidil Haram, apakah shalat makmum sah?   Dalam fatawa Darul Ifta’ ada soal: Apakah boleh jamaah haji atau umrah berada di hotel di sekitar Masjidil Haram atau Masjid Nabawi mengikuti imam di masjid tersebut, entah makmum mengikuti shalat dari kamarnya atau dari musholla hotel? Terkhusus lagi untuk hotel yang berada di sekitar Makkah di mana ada speaker yang bisa didengar di kamar, hingga bisa mendengar azan, iqamah, dan shalat dari Masjidil Haram? Jawaban dari ulama di Darul Ifta’: Para ulama telah menetapkan bahwa untuk mengikuti imam ada syarat dan ketentuan. Untuk mengikuti imam, makmum hendaklah mengetahui gerakan imam. Mengetahui imam ini bisa dengan: (1) melihat, (2) mendengar. Ini jika ada dalam satu bangunan. Namun, jika imam dan makmum berada di bangunan berbeda, pada ulama memiliki perbedaan pendapat. Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama: Makmum mengikuti imam yang berbeda bangunan tidaklah sah. Inilah pendapat JUMHUR ULAMA (mayoritas ulama) dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Dari kalangan Hanafiyyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Jika berbeda tempat, maka ada halangan untuk mengikuti imam walaupun tanpa ada kesamaran. Kalau ada kesamaran, tidak sah mengikuti imam walaupun satu tempat.” (Radd Al-Muhtaar, 1:588) Dari kalangan Syafiiyyah, dalam kitab Mughni Al-Muhtaaj (1:495) disebutkan, “Jika imam dan makmum berada dalam satu tempat, sah mengikuti imam walaupun jarak antara imam dan makmum itu jauh di dalam bangunan tersebut. Jika terhalang pintu, maka tidak disebut berada dalam satu tempat. Jika tidak ada jendela pada pintu tadi atau tidak ada lubang sesuai adat, maka walau satu masjid tidak disebut bersatu.” Adapun dalam madzhab Imam Ahmad ada dua pendapat. Dalam kitab Al-Mughni (3:45), Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Jika antara imam dan makmum ada penghalang yang menghalangi terlihatnya imam atau berada di belakang penghalang tadi, Ibnu Hamid mengatakan ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan tidak sah makmum mengikuti imam dalam kondisi tersebut. Inilah yang dipilih oleh Al-Qadhi karena Aisyah berkata kepada para wanita yang shalat di kamarnya, “Kalian tidak bisa shalat mengikuti imam jika hanya dari kamar karena ada penghalang.” Karena seperti itu tidak mungkin mengikuti imam secara umum.  – Pendapat kedua:  Shalat makmum yang mengikuti imam walau berbeda bangunan tetap sah. Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.  Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (3:45) mengatakan bahwa bermakmum dengan imam yang terhalangi sesuatu tetap sah. Selama mampu untuk mengikuti imam, maka tidak masalah walaupun tidak melihatnya secara langsung. Hal ini disamkaan dengan keadaan orang buta yang shalat. Asalnya yang penting mengetahui keadaan imam, bisa dengan mendengarkan takbir. Seperti itu dianggap sama seperti menyaksikan langsung. Hal ini berlaku untuk makmum yang shalat di dalam masjid atau di luar masjid. Al-Qadhi memilih pendapat, hanya sah untuk yang di dalam masjid, tidak untuk di luar masjid.  – Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: Yang tepat dalam masalah ini, jika ada jamaah di luar masjid ingin mengikuti imam yang berada di dalam masjid, shafnya disyaratkan bersambung. Jika shafnya tidak bersambung, shalat makmum tidaklah sah. Misal, di sekitar Masjidil Haram terdapat hotel-hotel, lalu terdapat ruangan yang dipersiapkan untuk shalat, mereka bisa melihat imam atau para makmum, baik pada seluruh shalat atau sebagian shalat. Maka menurut penulis Zaad Al-Mustaqni’, shalat yang dilakukan itu sah. Jika mereka mendengar iqamah, mereka bisa tetap di hotel mereka, lalu shalat bersama imam, maka tidak perlu menuju Masjidil Haram. Namun, menurut pendapat yang kedua, shalat yang dilakukan tidaklah sah karena shafnya tidak bersambung. Inilah pendapat yang lebih tepat. Lihat Syarh Al-Mumti’, 4:298. Syaikh Dr. Amin bin Utsman dari Markaz Tarim Al-Fiqhy Hadromaut Yaman ditanya oleh penulis lewat pesan WhatsApp, lalu jawaban beliau mengenai masalah ini secara makna, “Shalat bagi makmum di hotel sekitaran Masjidil Haram adalah shalat yang tidak sah. Ada beberapa alasan mengenai tidak sahnya, yaitu: (1) shaf tidak bersambung dengan jamaah di hotel, shalat makmum barulah sah jika shaf bersambung sampai ke hotel yang berdampingan dengan Masjidil Haram; (2) tidak bisa menghadap kiblat dengan tepat, (3) terpisah dengan bangunan dan jalan. Dalam madzhab Syafii, shalat makmum tersebut dari hotel yang dekat dengan Masjidil Haram tidaklah sah. Pendapat ini juga sama dengan madzhab Hambali. Namun, dalam madzhab Malikiyah menyatakan sah yang penting syaratnya adalah mendengar suara imam atau melihat sebagian makmum. – Yang Lebih Hati-Hati Berdasarkan penjelasan di atas, jelas sekali ada perbedaan pendapat akan sah ataukah tidaknya dalam masalah ini. Ulama kontemporer pun berbeda pandangan sebagaimana ulama di masa silam. Saran kami, lebih aman tidak bermakmum dengan imam yang berbeda bangunan walaupun bisa mengetahui gerakan imam, demi selamat dari perselisihan para ulama yang ada.   Bahasan lainnya yang wajib dikaji: Makmum di Luar Masjid Mengikut Imam di Dalam Masjid   Referensi fatwa: Fatwa Islamqa no. 210911 Fatwa Aliftaa no. 3108   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan makkah makkah masjidil haram shalat berjamaah shalat jamaah syarat shalat berjamaah tanah haram

Sahkah Shalat dari Mushalla Hotel Mengikuti Imam di Masjidil Haram?

Bagaimana hukum shalat berjamaah dari hotel pada Musholla di Lantai P9 dan P10 atau semisalnya lalu mengikuti imam di Masjidil Haram, apakah shalat makmum sah?   Dalam fatawa Darul Ifta’ ada soal: Apakah boleh jamaah haji atau umrah berada di hotel di sekitar Masjidil Haram atau Masjid Nabawi mengikuti imam di masjid tersebut, entah makmum mengikuti shalat dari kamarnya atau dari musholla hotel? Terkhusus lagi untuk hotel yang berada di sekitar Makkah di mana ada speaker yang bisa didengar di kamar, hingga bisa mendengar azan, iqamah, dan shalat dari Masjidil Haram? Jawaban dari ulama di Darul Ifta’: Para ulama telah menetapkan bahwa untuk mengikuti imam ada syarat dan ketentuan. Untuk mengikuti imam, makmum hendaklah mengetahui gerakan imam. Mengetahui imam ini bisa dengan: (1) melihat, (2) mendengar. Ini jika ada dalam satu bangunan. Namun, jika imam dan makmum berada di bangunan berbeda, pada ulama memiliki perbedaan pendapat. Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama: Makmum mengikuti imam yang berbeda bangunan tidaklah sah. Inilah pendapat JUMHUR ULAMA (mayoritas ulama) dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Dari kalangan Hanafiyyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Jika berbeda tempat, maka ada halangan untuk mengikuti imam walaupun tanpa ada kesamaran. Kalau ada kesamaran, tidak sah mengikuti imam walaupun satu tempat.” (Radd Al-Muhtaar, 1:588) Dari kalangan Syafiiyyah, dalam kitab Mughni Al-Muhtaaj (1:495) disebutkan, “Jika imam dan makmum berada dalam satu tempat, sah mengikuti imam walaupun jarak antara imam dan makmum itu jauh di dalam bangunan tersebut. Jika terhalang pintu, maka tidak disebut berada dalam satu tempat. Jika tidak ada jendela pada pintu tadi atau tidak ada lubang sesuai adat, maka walau satu masjid tidak disebut bersatu.” Adapun dalam madzhab Imam Ahmad ada dua pendapat. Dalam kitab Al-Mughni (3:45), Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Jika antara imam dan makmum ada penghalang yang menghalangi terlihatnya imam atau berada di belakang penghalang tadi, Ibnu Hamid mengatakan ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan tidak sah makmum mengikuti imam dalam kondisi tersebut. Inilah yang dipilih oleh Al-Qadhi karena Aisyah berkata kepada para wanita yang shalat di kamarnya, “Kalian tidak bisa shalat mengikuti imam jika hanya dari kamar karena ada penghalang.” Karena seperti itu tidak mungkin mengikuti imam secara umum.  – Pendapat kedua:  Shalat makmum yang mengikuti imam walau berbeda bangunan tetap sah. Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.  Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (3:45) mengatakan bahwa bermakmum dengan imam yang terhalangi sesuatu tetap sah. Selama mampu untuk mengikuti imam, maka tidak masalah walaupun tidak melihatnya secara langsung. Hal ini disamkaan dengan keadaan orang buta yang shalat. Asalnya yang penting mengetahui keadaan imam, bisa dengan mendengarkan takbir. Seperti itu dianggap sama seperti menyaksikan langsung. Hal ini berlaku untuk makmum yang shalat di dalam masjid atau di luar masjid. Al-Qadhi memilih pendapat, hanya sah untuk yang di dalam masjid, tidak untuk di luar masjid.  – Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: Yang tepat dalam masalah ini, jika ada jamaah di luar masjid ingin mengikuti imam yang berada di dalam masjid, shafnya disyaratkan bersambung. Jika shafnya tidak bersambung, shalat makmum tidaklah sah. Misal, di sekitar Masjidil Haram terdapat hotel-hotel, lalu terdapat ruangan yang dipersiapkan untuk shalat, mereka bisa melihat imam atau para makmum, baik pada seluruh shalat atau sebagian shalat. Maka menurut penulis Zaad Al-Mustaqni’, shalat yang dilakukan itu sah. Jika mereka mendengar iqamah, mereka bisa tetap di hotel mereka, lalu shalat bersama imam, maka tidak perlu menuju Masjidil Haram. Namun, menurut pendapat yang kedua, shalat yang dilakukan tidaklah sah karena shafnya tidak bersambung. Inilah pendapat yang lebih tepat. Lihat Syarh Al-Mumti’, 4:298. Syaikh Dr. Amin bin Utsman dari Markaz Tarim Al-Fiqhy Hadromaut Yaman ditanya oleh penulis lewat pesan WhatsApp, lalu jawaban beliau mengenai masalah ini secara makna, “Shalat bagi makmum di hotel sekitaran Masjidil Haram adalah shalat yang tidak sah. Ada beberapa alasan mengenai tidak sahnya, yaitu: (1) shaf tidak bersambung dengan jamaah di hotel, shalat makmum barulah sah jika shaf bersambung sampai ke hotel yang berdampingan dengan Masjidil Haram; (2) tidak bisa menghadap kiblat dengan tepat, (3) terpisah dengan bangunan dan jalan. Dalam madzhab Syafii, shalat makmum tersebut dari hotel yang dekat dengan Masjidil Haram tidaklah sah. Pendapat ini juga sama dengan madzhab Hambali. Namun, dalam madzhab Malikiyah menyatakan sah yang penting syaratnya adalah mendengar suara imam atau melihat sebagian makmum. – Yang Lebih Hati-Hati Berdasarkan penjelasan di atas, jelas sekali ada perbedaan pendapat akan sah ataukah tidaknya dalam masalah ini. Ulama kontemporer pun berbeda pandangan sebagaimana ulama di masa silam. Saran kami, lebih aman tidak bermakmum dengan imam yang berbeda bangunan walaupun bisa mengetahui gerakan imam, demi selamat dari perselisihan para ulama yang ada.   Bahasan lainnya yang wajib dikaji: Makmum di Luar Masjid Mengikut Imam di Dalam Masjid   Referensi fatwa: Fatwa Islamqa no. 210911 Fatwa Aliftaa no. 3108   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan makkah makkah masjidil haram shalat berjamaah shalat jamaah syarat shalat berjamaah tanah haram
Bagaimana hukum shalat berjamaah dari hotel pada Musholla di Lantai P9 dan P10 atau semisalnya lalu mengikuti imam di Masjidil Haram, apakah shalat makmum sah?   Dalam fatawa Darul Ifta’ ada soal: Apakah boleh jamaah haji atau umrah berada di hotel di sekitar Masjidil Haram atau Masjid Nabawi mengikuti imam di masjid tersebut, entah makmum mengikuti shalat dari kamarnya atau dari musholla hotel? Terkhusus lagi untuk hotel yang berada di sekitar Makkah di mana ada speaker yang bisa didengar di kamar, hingga bisa mendengar azan, iqamah, dan shalat dari Masjidil Haram? Jawaban dari ulama di Darul Ifta’: Para ulama telah menetapkan bahwa untuk mengikuti imam ada syarat dan ketentuan. Untuk mengikuti imam, makmum hendaklah mengetahui gerakan imam. Mengetahui imam ini bisa dengan: (1) melihat, (2) mendengar. Ini jika ada dalam satu bangunan. Namun, jika imam dan makmum berada di bangunan berbeda, pada ulama memiliki perbedaan pendapat. Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama: Makmum mengikuti imam yang berbeda bangunan tidaklah sah. Inilah pendapat JUMHUR ULAMA (mayoritas ulama) dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Dari kalangan Hanafiyyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Jika berbeda tempat, maka ada halangan untuk mengikuti imam walaupun tanpa ada kesamaran. Kalau ada kesamaran, tidak sah mengikuti imam walaupun satu tempat.” (Radd Al-Muhtaar, 1:588) Dari kalangan Syafiiyyah, dalam kitab Mughni Al-Muhtaaj (1:495) disebutkan, “Jika imam dan makmum berada dalam satu tempat, sah mengikuti imam walaupun jarak antara imam dan makmum itu jauh di dalam bangunan tersebut. Jika terhalang pintu, maka tidak disebut berada dalam satu tempat. Jika tidak ada jendela pada pintu tadi atau tidak ada lubang sesuai adat, maka walau satu masjid tidak disebut bersatu.” Adapun dalam madzhab Imam Ahmad ada dua pendapat. Dalam kitab Al-Mughni (3:45), Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Jika antara imam dan makmum ada penghalang yang menghalangi terlihatnya imam atau berada di belakang penghalang tadi, Ibnu Hamid mengatakan ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan tidak sah makmum mengikuti imam dalam kondisi tersebut. Inilah yang dipilih oleh Al-Qadhi karena Aisyah berkata kepada para wanita yang shalat di kamarnya, “Kalian tidak bisa shalat mengikuti imam jika hanya dari kamar karena ada penghalang.” Karena seperti itu tidak mungkin mengikuti imam secara umum.  – Pendapat kedua:  Shalat makmum yang mengikuti imam walau berbeda bangunan tetap sah. Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.  Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (3:45) mengatakan bahwa bermakmum dengan imam yang terhalangi sesuatu tetap sah. Selama mampu untuk mengikuti imam, maka tidak masalah walaupun tidak melihatnya secara langsung. Hal ini disamkaan dengan keadaan orang buta yang shalat. Asalnya yang penting mengetahui keadaan imam, bisa dengan mendengarkan takbir. Seperti itu dianggap sama seperti menyaksikan langsung. Hal ini berlaku untuk makmum yang shalat di dalam masjid atau di luar masjid. Al-Qadhi memilih pendapat, hanya sah untuk yang di dalam masjid, tidak untuk di luar masjid.  – Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: Yang tepat dalam masalah ini, jika ada jamaah di luar masjid ingin mengikuti imam yang berada di dalam masjid, shafnya disyaratkan bersambung. Jika shafnya tidak bersambung, shalat makmum tidaklah sah. Misal, di sekitar Masjidil Haram terdapat hotel-hotel, lalu terdapat ruangan yang dipersiapkan untuk shalat, mereka bisa melihat imam atau para makmum, baik pada seluruh shalat atau sebagian shalat. Maka menurut penulis Zaad Al-Mustaqni’, shalat yang dilakukan itu sah. Jika mereka mendengar iqamah, mereka bisa tetap di hotel mereka, lalu shalat bersama imam, maka tidak perlu menuju Masjidil Haram. Namun, menurut pendapat yang kedua, shalat yang dilakukan tidaklah sah karena shafnya tidak bersambung. Inilah pendapat yang lebih tepat. Lihat Syarh Al-Mumti’, 4:298. Syaikh Dr. Amin bin Utsman dari Markaz Tarim Al-Fiqhy Hadromaut Yaman ditanya oleh penulis lewat pesan WhatsApp, lalu jawaban beliau mengenai masalah ini secara makna, “Shalat bagi makmum di hotel sekitaran Masjidil Haram adalah shalat yang tidak sah. Ada beberapa alasan mengenai tidak sahnya, yaitu: (1) shaf tidak bersambung dengan jamaah di hotel, shalat makmum barulah sah jika shaf bersambung sampai ke hotel yang berdampingan dengan Masjidil Haram; (2) tidak bisa menghadap kiblat dengan tepat, (3) terpisah dengan bangunan dan jalan. Dalam madzhab Syafii, shalat makmum tersebut dari hotel yang dekat dengan Masjidil Haram tidaklah sah. Pendapat ini juga sama dengan madzhab Hambali. Namun, dalam madzhab Malikiyah menyatakan sah yang penting syaratnya adalah mendengar suara imam atau melihat sebagian makmum. – Yang Lebih Hati-Hati Berdasarkan penjelasan di atas, jelas sekali ada perbedaan pendapat akan sah ataukah tidaknya dalam masalah ini. Ulama kontemporer pun berbeda pandangan sebagaimana ulama di masa silam. Saran kami, lebih aman tidak bermakmum dengan imam yang berbeda bangunan walaupun bisa mengetahui gerakan imam, demi selamat dari perselisihan para ulama yang ada.   Bahasan lainnya yang wajib dikaji: Makmum di Luar Masjid Mengikut Imam di Dalam Masjid   Referensi fatwa: Fatwa Islamqa no. 210911 Fatwa Aliftaa no. 3108   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan makkah makkah masjidil haram shalat berjamaah shalat jamaah syarat shalat berjamaah tanah haram


Bagaimana hukum shalat berjamaah dari hotel pada Musholla di Lantai P9 dan P10 atau semisalnya lalu mengikuti imam di Masjidil Haram, apakah shalat makmum sah?   Dalam fatawa Darul Ifta’ ada soal: Apakah boleh jamaah haji atau umrah berada di hotel di sekitar Masjidil Haram atau Masjid Nabawi mengikuti imam di masjid tersebut, entah makmum mengikuti shalat dari kamarnya atau dari musholla hotel? Terkhusus lagi untuk hotel yang berada di sekitar Makkah di mana ada speaker yang bisa didengar di kamar, hingga bisa mendengar azan, iqamah, dan shalat dari Masjidil Haram? Jawaban dari ulama di Darul Ifta’: Para ulama telah menetapkan bahwa untuk mengikuti imam ada syarat dan ketentuan. Untuk mengikuti imam, makmum hendaklah mengetahui gerakan imam. Mengetahui imam ini bisa dengan: (1) melihat, (2) mendengar. Ini jika ada dalam satu bangunan. Namun, jika imam dan makmum berada di bangunan berbeda, pada ulama memiliki perbedaan pendapat. Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama: Makmum mengikuti imam yang berbeda bangunan tidaklah sah. Inilah pendapat JUMHUR ULAMA (mayoritas ulama) dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Dari kalangan Hanafiyyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Jika berbeda tempat, maka ada halangan untuk mengikuti imam walaupun tanpa ada kesamaran. Kalau ada kesamaran, tidak sah mengikuti imam walaupun satu tempat.” (Radd Al-Muhtaar, 1:588) Dari kalangan Syafiiyyah, dalam kitab Mughni Al-Muhtaaj (1:495) disebutkan, “Jika imam dan makmum berada dalam satu tempat, sah mengikuti imam walaupun jarak antara imam dan makmum itu jauh di dalam bangunan tersebut. Jika terhalang pintu, maka tidak disebut berada dalam satu tempat. Jika tidak ada jendela pada pintu tadi atau tidak ada lubang sesuai adat, maka walau satu masjid tidak disebut bersatu.” Adapun dalam madzhab Imam Ahmad ada dua pendapat. Dalam kitab Al-Mughni (3:45), Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Jika antara imam dan makmum ada penghalang yang menghalangi terlihatnya imam atau berada di belakang penghalang tadi, Ibnu Hamid mengatakan ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan tidak sah makmum mengikuti imam dalam kondisi tersebut. Inilah yang dipilih oleh Al-Qadhi karena Aisyah berkata kepada para wanita yang shalat di kamarnya, “Kalian tidak bisa shalat mengikuti imam jika hanya dari kamar karena ada penghalang.” Karena seperti itu tidak mungkin mengikuti imam secara umum.  – Pendapat kedua:  Shalat makmum yang mengikuti imam walau berbeda bangunan tetap sah. Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.  Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (3:45) mengatakan bahwa bermakmum dengan imam yang terhalangi sesuatu tetap sah. Selama mampu untuk mengikuti imam, maka tidak masalah walaupun tidak melihatnya secara langsung. Hal ini disamkaan dengan keadaan orang buta yang shalat. Asalnya yang penting mengetahui keadaan imam, bisa dengan mendengarkan takbir. Seperti itu dianggap sama seperti menyaksikan langsung. Hal ini berlaku untuk makmum yang shalat di dalam masjid atau di luar masjid. Al-Qadhi memilih pendapat, hanya sah untuk yang di dalam masjid, tidak untuk di luar masjid.  – Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: Yang tepat dalam masalah ini, jika ada jamaah di luar masjid ingin mengikuti imam yang berada di dalam masjid, shafnya disyaratkan bersambung. Jika shafnya tidak bersambung, shalat makmum tidaklah sah. Misal, di sekitar Masjidil Haram terdapat hotel-hotel, lalu terdapat ruangan yang dipersiapkan untuk shalat, mereka bisa melihat imam atau para makmum, baik pada seluruh shalat atau sebagian shalat. Maka menurut penulis Zaad Al-Mustaqni’, shalat yang dilakukan itu sah. Jika mereka mendengar iqamah, mereka bisa tetap di hotel mereka, lalu shalat bersama imam, maka tidak perlu menuju Masjidil Haram. Namun, menurut pendapat yang kedua, shalat yang dilakukan tidaklah sah karena shafnya tidak bersambung. Inilah pendapat yang lebih tepat. Lihat Syarh Al-Mumti’, 4:298. Syaikh Dr. Amin bin Utsman dari Markaz Tarim Al-Fiqhy Hadromaut Yaman ditanya oleh penulis lewat pesan WhatsApp, lalu jawaban beliau mengenai masalah ini secara makna, “Shalat bagi makmum di hotel sekitaran Masjidil Haram adalah shalat yang tidak sah. Ada beberapa alasan mengenai tidak sahnya, yaitu: (1) shaf tidak bersambung dengan jamaah di hotel, shalat makmum barulah sah jika shaf bersambung sampai ke hotel yang berdampingan dengan Masjidil Haram; (2) tidak bisa menghadap kiblat dengan tepat, (3) terpisah dengan bangunan dan jalan. Dalam madzhab Syafii, shalat makmum tersebut dari hotel yang dekat dengan Masjidil Haram tidaklah sah. Pendapat ini juga sama dengan madzhab Hambali. Namun, dalam madzhab Malikiyah menyatakan sah yang penting syaratnya adalah mendengar suara imam atau melihat sebagian makmum. – Yang Lebih Hati-Hati Berdasarkan penjelasan di atas, jelas sekali ada perbedaan pendapat akan sah ataukah tidaknya dalam masalah ini. Ulama kontemporer pun berbeda pandangan sebagaimana ulama di masa silam. Saran kami, lebih aman tidak bermakmum dengan imam yang berbeda bangunan walaupun bisa mengetahui gerakan imam, demi selamat dari perselisihan para ulama yang ada.   Bahasan lainnya yang wajib dikaji: Makmum di Luar Masjid Mengikut Imam di Dalam Masjid   Referensi fatwa: Fatwa Islamqa no. 210911 Fatwa Aliftaa no. 3108   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan makkah makkah masjidil haram shalat berjamaah shalat jamaah syarat shalat berjamaah tanah haram

Siapa Saja Orang yang Wajib Kita Sambung Silaturahim? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Penanya berkata, “Semoga Allah Limpahkan kebaikan bagi Anda.Siapakah Ūlūl Arẖām,yang wajib disambung silaturahminya,dan apakah berkunjung itu wajib?” Ūlūl Arẖām adalah kerabat seseorang,kerabat dari jalur ayahnya:yaitu (1) kakek neneknya.Kakek nenek, yaitu ayah dari ayahnyadan ibu dari ayahnya, dan ke atas seterusnya.(2) Juga saudara-saudara ayahnya,yakni paman, dan seterusnya. Kerabat itu bersambung terus dari jalur ayah dan ibu.Ia bersambung terus dari jalur ayah dan ibu.Kerabat inilah yang memiliki hak,mereka memiliki hak silaturahmi. Adapun silaturahmi,silaturahmi hukumnya wajib.Silaturahmi hukumnya wajib,dan memutus silaturahmi adalah dosayang bisa mendatangkan hukuman dari Allah Subẖānahu wa Taʿālā. Anda bisa bersilaturahmi dengan berbagai hal,di antaranya dengan mengunjungi,di antaranya dengan mengunjungi.Silaturahmi bisa dengan banyak cara. Seseorang bisa silaturahmi dengan mengunjungi kerabatnya,di zaman kita ini dengan menelepon mereka,dengan berbuat baik kepada mereka,dengan hadiah yang dia mampu untuk mereka, dengan mendoakan mereka,yakni mengkhususkan mereka dalam doa, untuk mereka secara khusus,dan dengan hal-hal lain yang termasuk bentuk silaturahmi.Demikian. ==== يَقُولُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ مَنْ هُمْ أُوْلُو الأَرْحَامِ الَّذِينَ تَجِبُ صِلَتُهُمْ وَهَلِ الزِّيَارَةُ وَاجِبَةٌ؟ أُوْلُو الأَرْحَامِ هُمْ قَرَابَةُ الإِنْسَانِ قَرَابَتُهُ مِنْ جِهَةِ أَبِيهِ أَجْدَادُهُ وَالِدُ وَالِدِهِ وَالِدَةُ وَالِدِهِ وَإِن عَلَوْا وَإِخْوَانُ وَالِدِهِ مِنَ الأَعْمَامِ وَهَكَذَا تَمْتَدُّ الْقَرَابَةُ مِنْ جِهَةِ الأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الأُمِّ تَمْتَدُّ مِنْ جِهَةِ الأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الأُمِّ فَهَؤُلَاءِ الْقَرَابَةُ لَهُمْ حَقٌّ لَهُمْ حَقُّ الصِّلَةِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ صِلَةُ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ وَقَطِيعَةُ الرَّحِمِ إِثْمٌ مُوجِبَةٌ لِعُقُوبَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَصِلَتُكُمْ بِأُمُورٍ مِنْهَا الزِّيَارَةُ مِنْهَا الزِّيَارَةُ وَهِيَ تَكُونُ بِأُمُورٍ كَثِيرَةٍ يَصِلُ رَحِمَهُ بِزِيَارَتِهِمْ فِي زَمَانِنَا هَذَا الإِتِّصَالُ عَلَيْهِمْ بِالإِحْسَانِ إِلَيْهِمْ بِالْهَدِيَّةِ الْمُتَيَسِّرَةِ لَهُمْ بِالدُّعَاءِ لَهُمْ تَخْصِيصُهُمْ بِدُعَاءٍ يَخُصُّهُمْ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الأُمُورِ الَّتِي هِيَ مِنْ صِلَةِ الرَّحِمَ نَعَمْ

Siapa Saja Orang yang Wajib Kita Sambung Silaturahim? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Penanya berkata, “Semoga Allah Limpahkan kebaikan bagi Anda.Siapakah Ūlūl Arẖām,yang wajib disambung silaturahminya,dan apakah berkunjung itu wajib?” Ūlūl Arẖām adalah kerabat seseorang,kerabat dari jalur ayahnya:yaitu (1) kakek neneknya.Kakek nenek, yaitu ayah dari ayahnyadan ibu dari ayahnya, dan ke atas seterusnya.(2) Juga saudara-saudara ayahnya,yakni paman, dan seterusnya. Kerabat itu bersambung terus dari jalur ayah dan ibu.Ia bersambung terus dari jalur ayah dan ibu.Kerabat inilah yang memiliki hak,mereka memiliki hak silaturahmi. Adapun silaturahmi,silaturahmi hukumnya wajib.Silaturahmi hukumnya wajib,dan memutus silaturahmi adalah dosayang bisa mendatangkan hukuman dari Allah Subẖānahu wa Taʿālā. Anda bisa bersilaturahmi dengan berbagai hal,di antaranya dengan mengunjungi,di antaranya dengan mengunjungi.Silaturahmi bisa dengan banyak cara. Seseorang bisa silaturahmi dengan mengunjungi kerabatnya,di zaman kita ini dengan menelepon mereka,dengan berbuat baik kepada mereka,dengan hadiah yang dia mampu untuk mereka, dengan mendoakan mereka,yakni mengkhususkan mereka dalam doa, untuk mereka secara khusus,dan dengan hal-hal lain yang termasuk bentuk silaturahmi.Demikian. ==== يَقُولُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ مَنْ هُمْ أُوْلُو الأَرْحَامِ الَّذِينَ تَجِبُ صِلَتُهُمْ وَهَلِ الزِّيَارَةُ وَاجِبَةٌ؟ أُوْلُو الأَرْحَامِ هُمْ قَرَابَةُ الإِنْسَانِ قَرَابَتُهُ مِنْ جِهَةِ أَبِيهِ أَجْدَادُهُ وَالِدُ وَالِدِهِ وَالِدَةُ وَالِدِهِ وَإِن عَلَوْا وَإِخْوَانُ وَالِدِهِ مِنَ الأَعْمَامِ وَهَكَذَا تَمْتَدُّ الْقَرَابَةُ مِنْ جِهَةِ الأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الأُمِّ تَمْتَدُّ مِنْ جِهَةِ الأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الأُمِّ فَهَؤُلَاءِ الْقَرَابَةُ لَهُمْ حَقٌّ لَهُمْ حَقُّ الصِّلَةِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ صِلَةُ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ وَقَطِيعَةُ الرَّحِمِ إِثْمٌ مُوجِبَةٌ لِعُقُوبَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَصِلَتُكُمْ بِأُمُورٍ مِنْهَا الزِّيَارَةُ مِنْهَا الزِّيَارَةُ وَهِيَ تَكُونُ بِأُمُورٍ كَثِيرَةٍ يَصِلُ رَحِمَهُ بِزِيَارَتِهِمْ فِي زَمَانِنَا هَذَا الإِتِّصَالُ عَلَيْهِمْ بِالإِحْسَانِ إِلَيْهِمْ بِالْهَدِيَّةِ الْمُتَيَسِّرَةِ لَهُمْ بِالدُّعَاءِ لَهُمْ تَخْصِيصُهُمْ بِدُعَاءٍ يَخُصُّهُمْ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الأُمُورِ الَّتِي هِيَ مِنْ صِلَةِ الرَّحِمَ نَعَمْ
Penanya berkata, “Semoga Allah Limpahkan kebaikan bagi Anda.Siapakah Ūlūl Arẖām,yang wajib disambung silaturahminya,dan apakah berkunjung itu wajib?” Ūlūl Arẖām adalah kerabat seseorang,kerabat dari jalur ayahnya:yaitu (1) kakek neneknya.Kakek nenek, yaitu ayah dari ayahnyadan ibu dari ayahnya, dan ke atas seterusnya.(2) Juga saudara-saudara ayahnya,yakni paman, dan seterusnya. Kerabat itu bersambung terus dari jalur ayah dan ibu.Ia bersambung terus dari jalur ayah dan ibu.Kerabat inilah yang memiliki hak,mereka memiliki hak silaturahmi. Adapun silaturahmi,silaturahmi hukumnya wajib.Silaturahmi hukumnya wajib,dan memutus silaturahmi adalah dosayang bisa mendatangkan hukuman dari Allah Subẖānahu wa Taʿālā. Anda bisa bersilaturahmi dengan berbagai hal,di antaranya dengan mengunjungi,di antaranya dengan mengunjungi.Silaturahmi bisa dengan banyak cara. Seseorang bisa silaturahmi dengan mengunjungi kerabatnya,di zaman kita ini dengan menelepon mereka,dengan berbuat baik kepada mereka,dengan hadiah yang dia mampu untuk mereka, dengan mendoakan mereka,yakni mengkhususkan mereka dalam doa, untuk mereka secara khusus,dan dengan hal-hal lain yang termasuk bentuk silaturahmi.Demikian. ==== يَقُولُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ مَنْ هُمْ أُوْلُو الأَرْحَامِ الَّذِينَ تَجِبُ صِلَتُهُمْ وَهَلِ الزِّيَارَةُ وَاجِبَةٌ؟ أُوْلُو الأَرْحَامِ هُمْ قَرَابَةُ الإِنْسَانِ قَرَابَتُهُ مِنْ جِهَةِ أَبِيهِ أَجْدَادُهُ وَالِدُ وَالِدِهِ وَالِدَةُ وَالِدِهِ وَإِن عَلَوْا وَإِخْوَانُ وَالِدِهِ مِنَ الأَعْمَامِ وَهَكَذَا تَمْتَدُّ الْقَرَابَةُ مِنْ جِهَةِ الأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الأُمِّ تَمْتَدُّ مِنْ جِهَةِ الأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الأُمِّ فَهَؤُلَاءِ الْقَرَابَةُ لَهُمْ حَقٌّ لَهُمْ حَقُّ الصِّلَةِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ صِلَةُ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ وَقَطِيعَةُ الرَّحِمِ إِثْمٌ مُوجِبَةٌ لِعُقُوبَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَصِلَتُكُمْ بِأُمُورٍ مِنْهَا الزِّيَارَةُ مِنْهَا الزِّيَارَةُ وَهِيَ تَكُونُ بِأُمُورٍ كَثِيرَةٍ يَصِلُ رَحِمَهُ بِزِيَارَتِهِمْ فِي زَمَانِنَا هَذَا الإِتِّصَالُ عَلَيْهِمْ بِالإِحْسَانِ إِلَيْهِمْ بِالْهَدِيَّةِ الْمُتَيَسِّرَةِ لَهُمْ بِالدُّعَاءِ لَهُمْ تَخْصِيصُهُمْ بِدُعَاءٍ يَخُصُّهُمْ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الأُمُورِ الَّتِي هِيَ مِنْ صِلَةِ الرَّحِمَ نَعَمْ


Penanya berkata, “Semoga Allah Limpahkan kebaikan bagi Anda.Siapakah Ūlūl Arẖām,yang wajib disambung silaturahminya,dan apakah berkunjung itu wajib?” Ūlūl Arẖām adalah kerabat seseorang,kerabat dari jalur ayahnya:yaitu (1) kakek neneknya.Kakek nenek, yaitu ayah dari ayahnyadan ibu dari ayahnya, dan ke atas seterusnya.(2) Juga saudara-saudara ayahnya,yakni paman, dan seterusnya. Kerabat itu bersambung terus dari jalur ayah dan ibu.Ia bersambung terus dari jalur ayah dan ibu.Kerabat inilah yang memiliki hak,mereka memiliki hak silaturahmi. Adapun silaturahmi,silaturahmi hukumnya wajib.Silaturahmi hukumnya wajib,dan memutus silaturahmi adalah dosayang bisa mendatangkan hukuman dari Allah Subẖānahu wa Taʿālā. Anda bisa bersilaturahmi dengan berbagai hal,di antaranya dengan mengunjungi,di antaranya dengan mengunjungi.Silaturahmi bisa dengan banyak cara. Seseorang bisa silaturahmi dengan mengunjungi kerabatnya,di zaman kita ini dengan menelepon mereka,dengan berbuat baik kepada mereka,dengan hadiah yang dia mampu untuk mereka, dengan mendoakan mereka,yakni mengkhususkan mereka dalam doa, untuk mereka secara khusus,dan dengan hal-hal lain yang termasuk bentuk silaturahmi.Demikian. ==== يَقُولُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ مَنْ هُمْ أُوْلُو الأَرْحَامِ الَّذِينَ تَجِبُ صِلَتُهُمْ وَهَلِ الزِّيَارَةُ وَاجِبَةٌ؟ أُوْلُو الأَرْحَامِ هُمْ قَرَابَةُ الإِنْسَانِ قَرَابَتُهُ مِنْ جِهَةِ أَبِيهِ أَجْدَادُهُ وَالِدُ وَالِدِهِ وَالِدَةُ وَالِدِهِ وَإِن عَلَوْا وَإِخْوَانُ وَالِدِهِ مِنَ الأَعْمَامِ وَهَكَذَا تَمْتَدُّ الْقَرَابَةُ مِنْ جِهَةِ الأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الأُمِّ تَمْتَدُّ مِنْ جِهَةِ الأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الأُمِّ فَهَؤُلَاءِ الْقَرَابَةُ لَهُمْ حَقٌّ لَهُمْ حَقُّ الصِّلَةِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ صِلَةُ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ وَقَطِيعَةُ الرَّحِمِ إِثْمٌ مُوجِبَةٌ لِعُقُوبَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَصِلَتُكُمْ بِأُمُورٍ مِنْهَا الزِّيَارَةُ مِنْهَا الزِّيَارَةُ وَهِيَ تَكُونُ بِأُمُورٍ كَثِيرَةٍ يَصِلُ رَحِمَهُ بِزِيَارَتِهِمْ فِي زَمَانِنَا هَذَا الإِتِّصَالُ عَلَيْهِمْ بِالإِحْسَانِ إِلَيْهِمْ بِالْهَدِيَّةِ الْمُتَيَسِّرَةِ لَهُمْ بِالدُّعَاءِ لَهُمْ تَخْصِيصُهُمْ بِدُعَاءٍ يَخُصُّهُمْ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الأُمُورِ الَّتِي هِيَ مِنْ صِلَةِ الرَّحِمَ نَعَمْ

5 Buah Iman kepada Takdir

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهDaftar Isi ToggleHati yang tenangTidak berputus asaKeteguhan di dalam hatiBerusaha mengambil sebabMeluapkan semangat di dalam diriHati yang tenangKetika seorang mukmin menerima dan rida dengan ketetapan Allah, maka akan mengantarkannya kepada ketenangan hati dan jiwa. Jiwanya akan selamat dari kecemasan dan kegoncangan. Akan terwujud dalam dirinya kondisi yang Allah telah jelaskan (dalam QS. Al-Hadid: 22) bahwa segala sesuatu yang menimpa manusia semuanya telah tertulis di kitab (lauhulmahfuz),لِّكَيْلَا تَأْسَوْا عَلٰى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوْا بِمَآ اٰتٰىكُمْ“Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu, dan jangan pula terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS. Al-Hadid: 23)Seseorang tidak perlu cemas dan bersedih dengan segala ketetapan yang tidak disenanginya, dan jangan tertipu dengan keuntungan dunia yang ia dapatkan. Hendaknya dia sabar ketika ditimpa kesulitan (dan hal tersebut baik untuknya). Bersyukur ketika mendapat kesenangan (dan hal tersebut baik untuknya). Tidak akan didapatkan sifat demikian, kecuali pada seorang mukmin seperti yang dijelaskan dalam hadis (HR. Muslim no. 2999).Tidak berputus asaMenerima takdir tidak mungkin terwujud, kecuali setelah seseorang melakukan usaha maksimal meniti jalan yang mengantarkannya kepada kebaikan. Jika dia belum meraih apa yang diinginkannya, maka hendaknya dia mengucapkan,“قدر الله وما شاء فعل“(Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi)Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “المؤمن القوي خير وأحب إلى الله من المؤمن الضعيف وفي كل خير، احرص على ما ينفعك، واستعن بالله ولا تعجز وإن أصابك شيء فلا تقل: لو أني فعلت كان كذا وكذا، ولكن قل قدر الله وما شاء فعل، فإن “لو” تفتح عمل الشيطان”“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, masing-masing ada kebaikan. Semangatlah meraih apa yang manfaat untukmu dan mohonlah pertolongan kepada Allah, dan jangan bersikap lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, janganlah mengatakan, ‘Seandainya aku berbuat begini dan begitu, niscaya hasilnya akan lain.’ Akan tetapi, katakanlah, ‘Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.’ Sebab, mengandai-andai itu membuka pintu setan.” (HR. Muslim no. 2664)Baca juga: Penyimpangan terhadap Iman dan TakdirKeteguhan di dalam hatiSeorang mukmin tidak akan meraih kenikmatan iman hingga dia mengetahui bahwa apa saja yang telah ditetapkan untuknya, maka tidak akan meleset. Dan apa saja yang tidak ditetapkan untuknya, maka tidak akan menimpanya. Sebagaimana perkataan sahabat ‘Ubadah bin Ash-Shamat radhiyallahu ‘anhu kepada anaknya, setelah meyakini apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu,“… واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، ولو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رفعت الأقلام وجفت الصحف”“Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andai pun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu, kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. Ahmad no. 2669, Tirmidzi no. 2516, berkata Tirmidzi: hadis sahih)Berusaha mengambil sebabBukanlah maksud dari iman kepada takdir adalah pasrah duduk bermalas-malasan, merasa tidak ada gunanya berletih-letih berusaha dan bekerja. Toh, semuanya sudah ditetapkan (dalam kitab) jauh sebelumnya. Makna yang benar adalah bahwa Allah sebagaimana Dia mengetahui sebab-sebabnya, hasil akhirnya, dan keterkaitan sebab dengan sebab lainnya, di mana semua itu adalah bagian dari takdir, maka ketika Allah juga menetapkan satu perkara, Dia akan mudahkan sebab-sebab terwujudnya dengan pengetahuan-Nya, hingga terwujud dengan cara yang Dia ketahui pula.Maka, sikap tawakal kepada Allah tidak bertentangan sama sekali dengan berusaha mengambil sebab. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang suatu amal, beliau menjawab, “Sesungguhnya penduduk surga dimudahkan beramal dengan amal penduduk surga. Dan penduduk neraka dimudahkan beramal dengan amalan penduduk neraka.” (As-sunnah oleh Abdullah bin Imam Ahmad no. 873).Hal ini merupakan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau melakukan usaha sebagai bentuk mengambil sebab. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan baju perisai dalam perang, menggali parit, memiliki pasukan mata-mata dan penjaga, mempelajari mana sekutunya, membantu para sahabat, berobat dan memerintahkan untuk berobat, bekerja, dan memerintahkan untuk bekerja.Belajarlah dari Umar Al-Faruuq radhiyallahu ‘anhu. Ketika Umar diminta pendapat tentang wabah Tha’un, “Apakah kita lari dari takdir Allah?” Beliau menjawab, “Kita berpindah dari satu takdir Allah ke takdir Allah lainnya.” (HR. Bukhari no. 5397 dan Muslim no. 2219)Seandainya Umar memahami takdir sebagaimana para dungu (yang tidak mengerti takdir), maka Umar akan masuk ke dalam kampung dan berkata, “Tidak akan menimpa kita, kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk kita.”Meluapkan semangat di dalam diriPada saat kaum muslimin terdahulu memahami takdir dengan pemahaman yang benar, Allah berikan kepemimpinan bagi mereka di muka bumi. Mereka berjalan membawa agama ke seluruh bumi. Mereka menundukkan separuh dunia dalam setengah abad atau sebagaimana yang telah dikatakan oleh salah satu orang orientalis, “Mereka (kaum muslimin) menaklukkan dalam 80 tahun apa yang ditaklukkan Romawi dalam 800 tahun. Takdir yang menimpa mereka tidak melemahkan mereka sedikit pun. Tidak pula mereka menjadi lemah dan tertunduk. Mereka berperang dengan cita-cita yang mulia dengan keberanian dan peperangan yang baik dan penuh berkah. Mereka tegakkan keadilan, sebarkan Islam. Mereka membuktikan bahwa iman kepada takdir mengantarkan kepada kekuatan dan kemampuan maksimal seorang manusia. Agar mengenal sunah kauniyah yang telah Allah tetapkan, menggali harta kekayaan bumi, dan memanfaatkan karunia tersebut.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Memahami Macam-macam Takdir***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari https://www.alukah.net/sharia/0/82024/ثمرات-الإيمان-بالقدر/Tags: buah imanrukun imantakdir

5 Buah Iman kepada Takdir

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهDaftar Isi ToggleHati yang tenangTidak berputus asaKeteguhan di dalam hatiBerusaha mengambil sebabMeluapkan semangat di dalam diriHati yang tenangKetika seorang mukmin menerima dan rida dengan ketetapan Allah, maka akan mengantarkannya kepada ketenangan hati dan jiwa. Jiwanya akan selamat dari kecemasan dan kegoncangan. Akan terwujud dalam dirinya kondisi yang Allah telah jelaskan (dalam QS. Al-Hadid: 22) bahwa segala sesuatu yang menimpa manusia semuanya telah tertulis di kitab (lauhulmahfuz),لِّكَيْلَا تَأْسَوْا عَلٰى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوْا بِمَآ اٰتٰىكُمْ“Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu, dan jangan pula terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS. Al-Hadid: 23)Seseorang tidak perlu cemas dan bersedih dengan segala ketetapan yang tidak disenanginya, dan jangan tertipu dengan keuntungan dunia yang ia dapatkan. Hendaknya dia sabar ketika ditimpa kesulitan (dan hal tersebut baik untuknya). Bersyukur ketika mendapat kesenangan (dan hal tersebut baik untuknya). Tidak akan didapatkan sifat demikian, kecuali pada seorang mukmin seperti yang dijelaskan dalam hadis (HR. Muslim no. 2999).Tidak berputus asaMenerima takdir tidak mungkin terwujud, kecuali setelah seseorang melakukan usaha maksimal meniti jalan yang mengantarkannya kepada kebaikan. Jika dia belum meraih apa yang diinginkannya, maka hendaknya dia mengucapkan,“قدر الله وما شاء فعل“(Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi)Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “المؤمن القوي خير وأحب إلى الله من المؤمن الضعيف وفي كل خير، احرص على ما ينفعك، واستعن بالله ولا تعجز وإن أصابك شيء فلا تقل: لو أني فعلت كان كذا وكذا، ولكن قل قدر الله وما شاء فعل، فإن “لو” تفتح عمل الشيطان”“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, masing-masing ada kebaikan. Semangatlah meraih apa yang manfaat untukmu dan mohonlah pertolongan kepada Allah, dan jangan bersikap lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, janganlah mengatakan, ‘Seandainya aku berbuat begini dan begitu, niscaya hasilnya akan lain.’ Akan tetapi, katakanlah, ‘Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.’ Sebab, mengandai-andai itu membuka pintu setan.” (HR. Muslim no. 2664)Baca juga: Penyimpangan terhadap Iman dan TakdirKeteguhan di dalam hatiSeorang mukmin tidak akan meraih kenikmatan iman hingga dia mengetahui bahwa apa saja yang telah ditetapkan untuknya, maka tidak akan meleset. Dan apa saja yang tidak ditetapkan untuknya, maka tidak akan menimpanya. Sebagaimana perkataan sahabat ‘Ubadah bin Ash-Shamat radhiyallahu ‘anhu kepada anaknya, setelah meyakini apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu,“… واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، ولو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رفعت الأقلام وجفت الصحف”“Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andai pun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu, kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. Ahmad no. 2669, Tirmidzi no. 2516, berkata Tirmidzi: hadis sahih)Berusaha mengambil sebabBukanlah maksud dari iman kepada takdir adalah pasrah duduk bermalas-malasan, merasa tidak ada gunanya berletih-letih berusaha dan bekerja. Toh, semuanya sudah ditetapkan (dalam kitab) jauh sebelumnya. Makna yang benar adalah bahwa Allah sebagaimana Dia mengetahui sebab-sebabnya, hasil akhirnya, dan keterkaitan sebab dengan sebab lainnya, di mana semua itu adalah bagian dari takdir, maka ketika Allah juga menetapkan satu perkara, Dia akan mudahkan sebab-sebab terwujudnya dengan pengetahuan-Nya, hingga terwujud dengan cara yang Dia ketahui pula.Maka, sikap tawakal kepada Allah tidak bertentangan sama sekali dengan berusaha mengambil sebab. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang suatu amal, beliau menjawab, “Sesungguhnya penduduk surga dimudahkan beramal dengan amal penduduk surga. Dan penduduk neraka dimudahkan beramal dengan amalan penduduk neraka.” (As-sunnah oleh Abdullah bin Imam Ahmad no. 873).Hal ini merupakan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau melakukan usaha sebagai bentuk mengambil sebab. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan baju perisai dalam perang, menggali parit, memiliki pasukan mata-mata dan penjaga, mempelajari mana sekutunya, membantu para sahabat, berobat dan memerintahkan untuk berobat, bekerja, dan memerintahkan untuk bekerja.Belajarlah dari Umar Al-Faruuq radhiyallahu ‘anhu. Ketika Umar diminta pendapat tentang wabah Tha’un, “Apakah kita lari dari takdir Allah?” Beliau menjawab, “Kita berpindah dari satu takdir Allah ke takdir Allah lainnya.” (HR. Bukhari no. 5397 dan Muslim no. 2219)Seandainya Umar memahami takdir sebagaimana para dungu (yang tidak mengerti takdir), maka Umar akan masuk ke dalam kampung dan berkata, “Tidak akan menimpa kita, kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk kita.”Meluapkan semangat di dalam diriPada saat kaum muslimin terdahulu memahami takdir dengan pemahaman yang benar, Allah berikan kepemimpinan bagi mereka di muka bumi. Mereka berjalan membawa agama ke seluruh bumi. Mereka menundukkan separuh dunia dalam setengah abad atau sebagaimana yang telah dikatakan oleh salah satu orang orientalis, “Mereka (kaum muslimin) menaklukkan dalam 80 tahun apa yang ditaklukkan Romawi dalam 800 tahun. Takdir yang menimpa mereka tidak melemahkan mereka sedikit pun. Tidak pula mereka menjadi lemah dan tertunduk. Mereka berperang dengan cita-cita yang mulia dengan keberanian dan peperangan yang baik dan penuh berkah. Mereka tegakkan keadilan, sebarkan Islam. Mereka membuktikan bahwa iman kepada takdir mengantarkan kepada kekuatan dan kemampuan maksimal seorang manusia. Agar mengenal sunah kauniyah yang telah Allah tetapkan, menggali harta kekayaan bumi, dan memanfaatkan karunia tersebut.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Memahami Macam-macam Takdir***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari https://www.alukah.net/sharia/0/82024/ثمرات-الإيمان-بالقدر/Tags: buah imanrukun imantakdir
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهDaftar Isi ToggleHati yang tenangTidak berputus asaKeteguhan di dalam hatiBerusaha mengambil sebabMeluapkan semangat di dalam diriHati yang tenangKetika seorang mukmin menerima dan rida dengan ketetapan Allah, maka akan mengantarkannya kepada ketenangan hati dan jiwa. Jiwanya akan selamat dari kecemasan dan kegoncangan. Akan terwujud dalam dirinya kondisi yang Allah telah jelaskan (dalam QS. Al-Hadid: 22) bahwa segala sesuatu yang menimpa manusia semuanya telah tertulis di kitab (lauhulmahfuz),لِّكَيْلَا تَأْسَوْا عَلٰى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوْا بِمَآ اٰتٰىكُمْ“Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu, dan jangan pula terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS. Al-Hadid: 23)Seseorang tidak perlu cemas dan bersedih dengan segala ketetapan yang tidak disenanginya, dan jangan tertipu dengan keuntungan dunia yang ia dapatkan. Hendaknya dia sabar ketika ditimpa kesulitan (dan hal tersebut baik untuknya). Bersyukur ketika mendapat kesenangan (dan hal tersebut baik untuknya). Tidak akan didapatkan sifat demikian, kecuali pada seorang mukmin seperti yang dijelaskan dalam hadis (HR. Muslim no. 2999).Tidak berputus asaMenerima takdir tidak mungkin terwujud, kecuali setelah seseorang melakukan usaha maksimal meniti jalan yang mengantarkannya kepada kebaikan. Jika dia belum meraih apa yang diinginkannya, maka hendaknya dia mengucapkan,“قدر الله وما شاء فعل“(Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi)Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “المؤمن القوي خير وأحب إلى الله من المؤمن الضعيف وفي كل خير، احرص على ما ينفعك، واستعن بالله ولا تعجز وإن أصابك شيء فلا تقل: لو أني فعلت كان كذا وكذا، ولكن قل قدر الله وما شاء فعل، فإن “لو” تفتح عمل الشيطان”“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, masing-masing ada kebaikan. Semangatlah meraih apa yang manfaat untukmu dan mohonlah pertolongan kepada Allah, dan jangan bersikap lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, janganlah mengatakan, ‘Seandainya aku berbuat begini dan begitu, niscaya hasilnya akan lain.’ Akan tetapi, katakanlah, ‘Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.’ Sebab, mengandai-andai itu membuka pintu setan.” (HR. Muslim no. 2664)Baca juga: Penyimpangan terhadap Iman dan TakdirKeteguhan di dalam hatiSeorang mukmin tidak akan meraih kenikmatan iman hingga dia mengetahui bahwa apa saja yang telah ditetapkan untuknya, maka tidak akan meleset. Dan apa saja yang tidak ditetapkan untuknya, maka tidak akan menimpanya. Sebagaimana perkataan sahabat ‘Ubadah bin Ash-Shamat radhiyallahu ‘anhu kepada anaknya, setelah meyakini apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu,“… واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، ولو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رفعت الأقلام وجفت الصحف”“Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andai pun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu, kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. Ahmad no. 2669, Tirmidzi no. 2516, berkata Tirmidzi: hadis sahih)Berusaha mengambil sebabBukanlah maksud dari iman kepada takdir adalah pasrah duduk bermalas-malasan, merasa tidak ada gunanya berletih-letih berusaha dan bekerja. Toh, semuanya sudah ditetapkan (dalam kitab) jauh sebelumnya. Makna yang benar adalah bahwa Allah sebagaimana Dia mengetahui sebab-sebabnya, hasil akhirnya, dan keterkaitan sebab dengan sebab lainnya, di mana semua itu adalah bagian dari takdir, maka ketika Allah juga menetapkan satu perkara, Dia akan mudahkan sebab-sebab terwujudnya dengan pengetahuan-Nya, hingga terwujud dengan cara yang Dia ketahui pula.Maka, sikap tawakal kepada Allah tidak bertentangan sama sekali dengan berusaha mengambil sebab. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang suatu amal, beliau menjawab, “Sesungguhnya penduduk surga dimudahkan beramal dengan amal penduduk surga. Dan penduduk neraka dimudahkan beramal dengan amalan penduduk neraka.” (As-sunnah oleh Abdullah bin Imam Ahmad no. 873).Hal ini merupakan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau melakukan usaha sebagai bentuk mengambil sebab. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan baju perisai dalam perang, menggali parit, memiliki pasukan mata-mata dan penjaga, mempelajari mana sekutunya, membantu para sahabat, berobat dan memerintahkan untuk berobat, bekerja, dan memerintahkan untuk bekerja.Belajarlah dari Umar Al-Faruuq radhiyallahu ‘anhu. Ketika Umar diminta pendapat tentang wabah Tha’un, “Apakah kita lari dari takdir Allah?” Beliau menjawab, “Kita berpindah dari satu takdir Allah ke takdir Allah lainnya.” (HR. Bukhari no. 5397 dan Muslim no. 2219)Seandainya Umar memahami takdir sebagaimana para dungu (yang tidak mengerti takdir), maka Umar akan masuk ke dalam kampung dan berkata, “Tidak akan menimpa kita, kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk kita.”Meluapkan semangat di dalam diriPada saat kaum muslimin terdahulu memahami takdir dengan pemahaman yang benar, Allah berikan kepemimpinan bagi mereka di muka bumi. Mereka berjalan membawa agama ke seluruh bumi. Mereka menundukkan separuh dunia dalam setengah abad atau sebagaimana yang telah dikatakan oleh salah satu orang orientalis, “Mereka (kaum muslimin) menaklukkan dalam 80 tahun apa yang ditaklukkan Romawi dalam 800 tahun. Takdir yang menimpa mereka tidak melemahkan mereka sedikit pun. Tidak pula mereka menjadi lemah dan tertunduk. Mereka berperang dengan cita-cita yang mulia dengan keberanian dan peperangan yang baik dan penuh berkah. Mereka tegakkan keadilan, sebarkan Islam. Mereka membuktikan bahwa iman kepada takdir mengantarkan kepada kekuatan dan kemampuan maksimal seorang manusia. Agar mengenal sunah kauniyah yang telah Allah tetapkan, menggali harta kekayaan bumi, dan memanfaatkan karunia tersebut.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Memahami Macam-macam Takdir***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari https://www.alukah.net/sharia/0/82024/ثمرات-الإيمان-بالقدر/Tags: buah imanrukun imantakdir


الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهDaftar Isi ToggleHati yang tenangTidak berputus asaKeteguhan di dalam hatiBerusaha mengambil sebabMeluapkan semangat di dalam diriHati yang tenangKetika seorang mukmin menerima dan rida dengan ketetapan Allah, maka akan mengantarkannya kepada ketenangan hati dan jiwa. Jiwanya akan selamat dari kecemasan dan kegoncangan. Akan terwujud dalam dirinya kondisi yang Allah telah jelaskan (dalam QS. Al-Hadid: 22) bahwa segala sesuatu yang menimpa manusia semuanya telah tertulis di kitab (lauhulmahfuz),لِّكَيْلَا تَأْسَوْا عَلٰى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوْا بِمَآ اٰتٰىكُمْ“Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu, dan jangan pula terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS. Al-Hadid: 23)Seseorang tidak perlu cemas dan bersedih dengan segala ketetapan yang tidak disenanginya, dan jangan tertipu dengan keuntungan dunia yang ia dapatkan. Hendaknya dia sabar ketika ditimpa kesulitan (dan hal tersebut baik untuknya). Bersyukur ketika mendapat kesenangan (dan hal tersebut baik untuknya). Tidak akan didapatkan sifat demikian, kecuali pada seorang mukmin seperti yang dijelaskan dalam hadis (HR. Muslim no. 2999).Tidak berputus asaMenerima takdir tidak mungkin terwujud, kecuali setelah seseorang melakukan usaha maksimal meniti jalan yang mengantarkannya kepada kebaikan. Jika dia belum meraih apa yang diinginkannya, maka hendaknya dia mengucapkan,“قدر الله وما شاء فعل“(Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi)Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “المؤمن القوي خير وأحب إلى الله من المؤمن الضعيف وفي كل خير، احرص على ما ينفعك، واستعن بالله ولا تعجز وإن أصابك شيء فلا تقل: لو أني فعلت كان كذا وكذا، ولكن قل قدر الله وما شاء فعل، فإن “لو” تفتح عمل الشيطان”“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, masing-masing ada kebaikan. Semangatlah meraih apa yang manfaat untukmu dan mohonlah pertolongan kepada Allah, dan jangan bersikap lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, janganlah mengatakan, ‘Seandainya aku berbuat begini dan begitu, niscaya hasilnya akan lain.’ Akan tetapi, katakanlah, ‘Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.’ Sebab, mengandai-andai itu membuka pintu setan.” (HR. Muslim no. 2664)Baca juga: Penyimpangan terhadap Iman dan TakdirKeteguhan di dalam hatiSeorang mukmin tidak akan meraih kenikmatan iman hingga dia mengetahui bahwa apa saja yang telah ditetapkan untuknya, maka tidak akan meleset. Dan apa saja yang tidak ditetapkan untuknya, maka tidak akan menimpanya. Sebagaimana perkataan sahabat ‘Ubadah bin Ash-Shamat radhiyallahu ‘anhu kepada anaknya, setelah meyakini apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu,“… واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، ولو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رفعت الأقلام وجفت الصحف”“Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andai pun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu, kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. Ahmad no. 2669, Tirmidzi no. 2516, berkata Tirmidzi: hadis sahih)Berusaha mengambil sebabBukanlah maksud dari iman kepada takdir adalah pasrah duduk bermalas-malasan, merasa tidak ada gunanya berletih-letih berusaha dan bekerja. Toh, semuanya sudah ditetapkan (dalam kitab) jauh sebelumnya. Makna yang benar adalah bahwa Allah sebagaimana Dia mengetahui sebab-sebabnya, hasil akhirnya, dan keterkaitan sebab dengan sebab lainnya, di mana semua itu adalah bagian dari takdir, maka ketika Allah juga menetapkan satu perkara, Dia akan mudahkan sebab-sebab terwujudnya dengan pengetahuan-Nya, hingga terwujud dengan cara yang Dia ketahui pula.Maka, sikap tawakal kepada Allah tidak bertentangan sama sekali dengan berusaha mengambil sebab. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang suatu amal, beliau menjawab, “Sesungguhnya penduduk surga dimudahkan beramal dengan amal penduduk surga. Dan penduduk neraka dimudahkan beramal dengan amalan penduduk neraka.” (As-sunnah oleh Abdullah bin Imam Ahmad no. 873).Hal ini merupakan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau melakukan usaha sebagai bentuk mengambil sebab. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan baju perisai dalam perang, menggali parit, memiliki pasukan mata-mata dan penjaga, mempelajari mana sekutunya, membantu para sahabat, berobat dan memerintahkan untuk berobat, bekerja, dan memerintahkan untuk bekerja.Belajarlah dari Umar Al-Faruuq radhiyallahu ‘anhu. Ketika Umar diminta pendapat tentang wabah Tha’un, “Apakah kita lari dari takdir Allah?” Beliau menjawab, “Kita berpindah dari satu takdir Allah ke takdir Allah lainnya.” (HR. Bukhari no. 5397 dan Muslim no. 2219)Seandainya Umar memahami takdir sebagaimana para dungu (yang tidak mengerti takdir), maka Umar akan masuk ke dalam kampung dan berkata, “Tidak akan menimpa kita, kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk kita.”Meluapkan semangat di dalam diriPada saat kaum muslimin terdahulu memahami takdir dengan pemahaman yang benar, Allah berikan kepemimpinan bagi mereka di muka bumi. Mereka berjalan membawa agama ke seluruh bumi. Mereka menundukkan separuh dunia dalam setengah abad atau sebagaimana yang telah dikatakan oleh salah satu orang orientalis, “Mereka (kaum muslimin) menaklukkan dalam 80 tahun apa yang ditaklukkan Romawi dalam 800 tahun. Takdir yang menimpa mereka tidak melemahkan mereka sedikit pun. Tidak pula mereka menjadi lemah dan tertunduk. Mereka berperang dengan cita-cita yang mulia dengan keberanian dan peperangan yang baik dan penuh berkah. Mereka tegakkan keadilan, sebarkan Islam. Mereka membuktikan bahwa iman kepada takdir mengantarkan kepada kekuatan dan kemampuan maksimal seorang manusia. Agar mengenal sunah kauniyah yang telah Allah tetapkan, menggali harta kekayaan bumi, dan memanfaatkan karunia tersebut.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Memahami Macam-macam Takdir***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari https://www.alukah.net/sharia/0/82024/ثمرات-الإيمان-بالقدر/Tags: buah imanrukun imantakdir

Berburu Termasuk Larangan Ihram Saat Umrah dan Haji, Inilah Penjelasan Dalilnya

Inilah dalil lengkap mengenai larangan berburu saat ihram ketika umrah dan haji. Perhatikan dalilnya.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #734 4.1. Faedah hadits 5. Hadits #735 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #736 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #734 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ اَلْأَنْصَارِيِّ ( { فِي قِصَّةِ صَيْدِهِ اَلْحِمَارَ اَلْوَحْشِيَّ, وَهُوَ غَيْرُ مُحْرِمٍ, قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( لِأَصْحَابِهِ, وَكَانُوا مُحْرِمِينَ: ” هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَوْ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ ? ” قَالُوا: لَا. قَالَ: ” فَكُلُوا مَا بَقِيَ مِنْ لَحْمِهِ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu tentang kisahnya memburu zebra (al-himaar al-wahsyi) di saat tidak berihram. Ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka berihram, ‘Apakah ada seseorang di antara kalian yang menyuruhnya atau memberikan isyarat kepadanya untuk berburu?’ Mereka menjawab, “Tidak. Beliau bersabda, ‘Makanlah sisa daging yang masih ada.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1842 dan Muslim, no. 1196]   Faedah hadits Orang yang berihram boleh memakan hasil buruan darat asalkan orang lain yang tidak berihram yang berburu. Hal ini dengan catatan, yang berihram tidaklah membantu sama sekali dalam perburuan. Itulah pendapat jumhur ulama. Orang yang berihram diharamkan memakan hewan yang buruan yang ia buru. Orang yang berihram tidaklah boleh menolong membunuh hewan hasil buruan baik dengan memberi petunjuk atau meminjamkan alat. Karena sesuatu yang haram dibunuh, maka diharamkan pula menolong dalam membunuhnya. Namun, jika hanya sekadar menolong atau memberi petunjuk atau meminjamkan alat, tidaklah ada dhaman (ganti rugi) bagi orang yang berihram. Hasil buruan laut tetap halal berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96). Yang dimaksud “shoidal bahri” adalah yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan makna “tho’amahu” adalah yang ditangkap dalam keadaan sudah mati.   Hadits #735 وَعَنْ اَلصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ اَللَّيْثِيِّ ( { أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اَللَّهِ ( حِمَارًا وَحْشِيًّا, وَهُوَ بِالْأَبْوَاءِ, أَوْ بِوَدَّانَ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ, وَقَالَ: ” إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ash-Sha’b bin Ja’tsamah Al-Laitsy radhiyallahu ‘anhu, ia pernah menghadiahkan seekor zebra kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di Abwa’ atau Waddan. Lalu beliau mengembalikan padanya dan bersabda, “Sebenarnya kami tidak mengembalikannya kepadamu kecuali karena aku sedang ihram.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1825 dan Muslim, no. 1193]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi hadiah sebagian daging hewan yang diburu, bukan seluruhnya. Para ulama sepakat, orang yang berihram tidak boleh berburu. Ia juga diharamkan memiliki hewan buruan yang dibeli atau diberi sebagai hadiah di mana hewan tersebut ditujukan pada orang yang berburu. Jika ada yang berburu yang halal untuk dirinya, tidak ditujukan untuk orang yang berihram, lantas hasil buruan tersebut dihadiahkan pada orang yang berihram atau ia menjualnya pada orang yang berihram, maka tidaklah haram hasil buruan tadi. KAIDAH TERKAIT BERBURU SAAT IHRAM: JIKA HEWAN BURUAN DIPEROLEH UNTUK MAKSUD BERBURU, MAKA DIHARAMKAN. ADAPUN JIKA HEWAN BURUAN DIPEROLEH BUKAN KARENA MAKSUD BERBURU, BUKAN DALAM RANGKA MENOLONG DALAM HAL BERBURU, MAKA BOLEH DIMAKAN. Inilah kompromi dari dua hadits yaitu dari hadits Abu Qatadah (#734) dan hadits Ash-Sha’b (#735). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih boleh menerima hadiah, tetapi tidak boleh menerima sedekah. Hadiah baru dianggap dimiliki jika diterima, tandanya adalah adanya qabdh (serah terima). Orang yang berihram diharamkan hewan liar maupun burung yang diburu dan boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96) Hadits ini menjadi dalil wajib mengembalikan hadiah jika hadiah tersebut tidak halal bagi orang yang diberi. Namun, jika memungkinkan hadiah tersebut diberikan kepada yang lain dengan cara mubah, maka halal. Contoh: Memberikan hadiah sutra pada pria masih dibolehkan karena hadiah tersebut masih bisa diberikan kepada istrinya. Boleh saja menjelaskan sebab ditolaknya hadiah pada orang yang memberi agar menghilangkan pemikiran yang bukan-bukan, serta menghilangkan keraguan padanya. Ini jika hadiah tersebut tidak ada risiko, tetapi tidak layak untuk yang diberi. Adapun jika hadiah tersebut ada risiko, seperti seorang hakim mengembalikan hadiah, begitu pula pegawai dan guru, hendaklah memberikan penjelasan yang bertujuan agar orang yang memberi menjadi baik dan sebagai bentuk mengingatkan kemungkaran. Begitu pula bila hadiahnya adalah masih hak orang lain seperti harta rampasan dan harta curian.   Baca juga: Larangan Saat Ihram   Hadits #736 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { خَمْسٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ, يُقْتَلْنَ فِي [ اَلْحِلِّ وَ ] اَلْحَرَمِ: اَلْغُرَابُ, وَالْحِدَأَةُ, وَالْعَقْرَبُ, وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ اَلْعَقُورُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima hewan yang semuanya disebut fasik yang boleh dibunuh di tanah halal mapun tanah haram: (1) burung gagak, (2) burung elang, (3) kalajengking, (4) tikus, dan (5) hewan galak (singa, harimau, serigala, anjing).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1829 dan Muslim, no. 1198]   Faedah hadits Hewan fasik ini jika dibunuh oleh orang yang sedang berihram tidaklah berdosa, walaupun membununya di tanah haram, lebih-lebih lagi tanah halal. Hewan yang dianjurkan untuk dibunuh dihukumi haram untuk dimakan. Hewan-hewan ini disebut fasik karena hewan ini keluar dari keumuman hewan yang boleh disakiti dan boleh dibunuh. Fasik sendiri secara bahasa berarti durhaka dan keluar dari ketaatan. Hewan-hewan yang segolongan atau bahkan lebih tinggi dari ini juga sama diperintahkan boleh dibunuh di tanah halal maupun haram seperti: – burung gagak dan burung elang, diingatkan pula al-baazi (burung pemangsa). – tikus (hewan pengerat), diingatkan pula hasyaroot (hewan-hewan kecil). – kalajengking, diingatkan pada ular. – kalbul ‘aquur, yang lebih tinggi darinya adalah binatang buas. Termasuk larangan adalah berburu hewan darat yang liar bagi orang yang berihram di tanah halal, juga bagi yang berihram atau tidak di tanah haram. Haramnya membunuh hewan buruan di tanah haram karena tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman.   Baca juga: Hewan Fasik yang Diharamkan dalam Hadits   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:224-232. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:608-613.   –   Diselesaikan di Madinah, 25 Dzulqa’dah 1444 H, 14 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanjing berburu berburu berhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat larangan ihram

Berburu Termasuk Larangan Ihram Saat Umrah dan Haji, Inilah Penjelasan Dalilnya

Inilah dalil lengkap mengenai larangan berburu saat ihram ketika umrah dan haji. Perhatikan dalilnya.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #734 4.1. Faedah hadits 5. Hadits #735 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #736 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #734 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ اَلْأَنْصَارِيِّ ( { فِي قِصَّةِ صَيْدِهِ اَلْحِمَارَ اَلْوَحْشِيَّ, وَهُوَ غَيْرُ مُحْرِمٍ, قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( لِأَصْحَابِهِ, وَكَانُوا مُحْرِمِينَ: ” هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَوْ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ ? ” قَالُوا: لَا. قَالَ: ” فَكُلُوا مَا بَقِيَ مِنْ لَحْمِهِ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu tentang kisahnya memburu zebra (al-himaar al-wahsyi) di saat tidak berihram. Ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka berihram, ‘Apakah ada seseorang di antara kalian yang menyuruhnya atau memberikan isyarat kepadanya untuk berburu?’ Mereka menjawab, “Tidak. Beliau bersabda, ‘Makanlah sisa daging yang masih ada.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1842 dan Muslim, no. 1196]   Faedah hadits Orang yang berihram boleh memakan hasil buruan darat asalkan orang lain yang tidak berihram yang berburu. Hal ini dengan catatan, yang berihram tidaklah membantu sama sekali dalam perburuan. Itulah pendapat jumhur ulama. Orang yang berihram diharamkan memakan hewan yang buruan yang ia buru. Orang yang berihram tidaklah boleh menolong membunuh hewan hasil buruan baik dengan memberi petunjuk atau meminjamkan alat. Karena sesuatu yang haram dibunuh, maka diharamkan pula menolong dalam membunuhnya. Namun, jika hanya sekadar menolong atau memberi petunjuk atau meminjamkan alat, tidaklah ada dhaman (ganti rugi) bagi orang yang berihram. Hasil buruan laut tetap halal berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96). Yang dimaksud “shoidal bahri” adalah yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan makna “tho’amahu” adalah yang ditangkap dalam keadaan sudah mati.   Hadits #735 وَعَنْ اَلصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ اَللَّيْثِيِّ ( { أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اَللَّهِ ( حِمَارًا وَحْشِيًّا, وَهُوَ بِالْأَبْوَاءِ, أَوْ بِوَدَّانَ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ, وَقَالَ: ” إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ash-Sha’b bin Ja’tsamah Al-Laitsy radhiyallahu ‘anhu, ia pernah menghadiahkan seekor zebra kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di Abwa’ atau Waddan. Lalu beliau mengembalikan padanya dan bersabda, “Sebenarnya kami tidak mengembalikannya kepadamu kecuali karena aku sedang ihram.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1825 dan Muslim, no. 1193]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi hadiah sebagian daging hewan yang diburu, bukan seluruhnya. Para ulama sepakat, orang yang berihram tidak boleh berburu. Ia juga diharamkan memiliki hewan buruan yang dibeli atau diberi sebagai hadiah di mana hewan tersebut ditujukan pada orang yang berburu. Jika ada yang berburu yang halal untuk dirinya, tidak ditujukan untuk orang yang berihram, lantas hasil buruan tersebut dihadiahkan pada orang yang berihram atau ia menjualnya pada orang yang berihram, maka tidaklah haram hasil buruan tadi. KAIDAH TERKAIT BERBURU SAAT IHRAM: JIKA HEWAN BURUAN DIPEROLEH UNTUK MAKSUD BERBURU, MAKA DIHARAMKAN. ADAPUN JIKA HEWAN BURUAN DIPEROLEH BUKAN KARENA MAKSUD BERBURU, BUKAN DALAM RANGKA MENOLONG DALAM HAL BERBURU, MAKA BOLEH DIMAKAN. Inilah kompromi dari dua hadits yaitu dari hadits Abu Qatadah (#734) dan hadits Ash-Sha’b (#735). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih boleh menerima hadiah, tetapi tidak boleh menerima sedekah. Hadiah baru dianggap dimiliki jika diterima, tandanya adalah adanya qabdh (serah terima). Orang yang berihram diharamkan hewan liar maupun burung yang diburu dan boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96) Hadits ini menjadi dalil wajib mengembalikan hadiah jika hadiah tersebut tidak halal bagi orang yang diberi. Namun, jika memungkinkan hadiah tersebut diberikan kepada yang lain dengan cara mubah, maka halal. Contoh: Memberikan hadiah sutra pada pria masih dibolehkan karena hadiah tersebut masih bisa diberikan kepada istrinya. Boleh saja menjelaskan sebab ditolaknya hadiah pada orang yang memberi agar menghilangkan pemikiran yang bukan-bukan, serta menghilangkan keraguan padanya. Ini jika hadiah tersebut tidak ada risiko, tetapi tidak layak untuk yang diberi. Adapun jika hadiah tersebut ada risiko, seperti seorang hakim mengembalikan hadiah, begitu pula pegawai dan guru, hendaklah memberikan penjelasan yang bertujuan agar orang yang memberi menjadi baik dan sebagai bentuk mengingatkan kemungkaran. Begitu pula bila hadiahnya adalah masih hak orang lain seperti harta rampasan dan harta curian.   Baca juga: Larangan Saat Ihram   Hadits #736 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { خَمْسٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ, يُقْتَلْنَ فِي [ اَلْحِلِّ وَ ] اَلْحَرَمِ: اَلْغُرَابُ, وَالْحِدَأَةُ, وَالْعَقْرَبُ, وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ اَلْعَقُورُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima hewan yang semuanya disebut fasik yang boleh dibunuh di tanah halal mapun tanah haram: (1) burung gagak, (2) burung elang, (3) kalajengking, (4) tikus, dan (5) hewan galak (singa, harimau, serigala, anjing).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1829 dan Muslim, no. 1198]   Faedah hadits Hewan fasik ini jika dibunuh oleh orang yang sedang berihram tidaklah berdosa, walaupun membununya di tanah haram, lebih-lebih lagi tanah halal. Hewan yang dianjurkan untuk dibunuh dihukumi haram untuk dimakan. Hewan-hewan ini disebut fasik karena hewan ini keluar dari keumuman hewan yang boleh disakiti dan boleh dibunuh. Fasik sendiri secara bahasa berarti durhaka dan keluar dari ketaatan. Hewan-hewan yang segolongan atau bahkan lebih tinggi dari ini juga sama diperintahkan boleh dibunuh di tanah halal maupun haram seperti: – burung gagak dan burung elang, diingatkan pula al-baazi (burung pemangsa). – tikus (hewan pengerat), diingatkan pula hasyaroot (hewan-hewan kecil). – kalajengking, diingatkan pada ular. – kalbul ‘aquur, yang lebih tinggi darinya adalah binatang buas. Termasuk larangan adalah berburu hewan darat yang liar bagi orang yang berihram di tanah halal, juga bagi yang berihram atau tidak di tanah haram. Haramnya membunuh hewan buruan di tanah haram karena tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman.   Baca juga: Hewan Fasik yang Diharamkan dalam Hadits   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:224-232. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:608-613.   –   Diselesaikan di Madinah, 25 Dzulqa’dah 1444 H, 14 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanjing berburu berburu berhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat larangan ihram
Inilah dalil lengkap mengenai larangan berburu saat ihram ketika umrah dan haji. Perhatikan dalilnya.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #734 4.1. Faedah hadits 5. Hadits #735 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #736 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #734 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ اَلْأَنْصَارِيِّ ( { فِي قِصَّةِ صَيْدِهِ اَلْحِمَارَ اَلْوَحْشِيَّ, وَهُوَ غَيْرُ مُحْرِمٍ, قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( لِأَصْحَابِهِ, وَكَانُوا مُحْرِمِينَ: ” هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَوْ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ ? ” قَالُوا: لَا. قَالَ: ” فَكُلُوا مَا بَقِيَ مِنْ لَحْمِهِ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu tentang kisahnya memburu zebra (al-himaar al-wahsyi) di saat tidak berihram. Ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka berihram, ‘Apakah ada seseorang di antara kalian yang menyuruhnya atau memberikan isyarat kepadanya untuk berburu?’ Mereka menjawab, “Tidak. Beliau bersabda, ‘Makanlah sisa daging yang masih ada.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1842 dan Muslim, no. 1196]   Faedah hadits Orang yang berihram boleh memakan hasil buruan darat asalkan orang lain yang tidak berihram yang berburu. Hal ini dengan catatan, yang berihram tidaklah membantu sama sekali dalam perburuan. Itulah pendapat jumhur ulama. Orang yang berihram diharamkan memakan hewan yang buruan yang ia buru. Orang yang berihram tidaklah boleh menolong membunuh hewan hasil buruan baik dengan memberi petunjuk atau meminjamkan alat. Karena sesuatu yang haram dibunuh, maka diharamkan pula menolong dalam membunuhnya. Namun, jika hanya sekadar menolong atau memberi petunjuk atau meminjamkan alat, tidaklah ada dhaman (ganti rugi) bagi orang yang berihram. Hasil buruan laut tetap halal berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96). Yang dimaksud “shoidal bahri” adalah yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan makna “tho’amahu” adalah yang ditangkap dalam keadaan sudah mati.   Hadits #735 وَعَنْ اَلصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ اَللَّيْثِيِّ ( { أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اَللَّهِ ( حِمَارًا وَحْشِيًّا, وَهُوَ بِالْأَبْوَاءِ, أَوْ بِوَدَّانَ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ, وَقَالَ: ” إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ash-Sha’b bin Ja’tsamah Al-Laitsy radhiyallahu ‘anhu, ia pernah menghadiahkan seekor zebra kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di Abwa’ atau Waddan. Lalu beliau mengembalikan padanya dan bersabda, “Sebenarnya kami tidak mengembalikannya kepadamu kecuali karena aku sedang ihram.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1825 dan Muslim, no. 1193]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi hadiah sebagian daging hewan yang diburu, bukan seluruhnya. Para ulama sepakat, orang yang berihram tidak boleh berburu. Ia juga diharamkan memiliki hewan buruan yang dibeli atau diberi sebagai hadiah di mana hewan tersebut ditujukan pada orang yang berburu. Jika ada yang berburu yang halal untuk dirinya, tidak ditujukan untuk orang yang berihram, lantas hasil buruan tersebut dihadiahkan pada orang yang berihram atau ia menjualnya pada orang yang berihram, maka tidaklah haram hasil buruan tadi. KAIDAH TERKAIT BERBURU SAAT IHRAM: JIKA HEWAN BURUAN DIPEROLEH UNTUK MAKSUD BERBURU, MAKA DIHARAMKAN. ADAPUN JIKA HEWAN BURUAN DIPEROLEH BUKAN KARENA MAKSUD BERBURU, BUKAN DALAM RANGKA MENOLONG DALAM HAL BERBURU, MAKA BOLEH DIMAKAN. Inilah kompromi dari dua hadits yaitu dari hadits Abu Qatadah (#734) dan hadits Ash-Sha’b (#735). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih boleh menerima hadiah, tetapi tidak boleh menerima sedekah. Hadiah baru dianggap dimiliki jika diterima, tandanya adalah adanya qabdh (serah terima). Orang yang berihram diharamkan hewan liar maupun burung yang diburu dan boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96) Hadits ini menjadi dalil wajib mengembalikan hadiah jika hadiah tersebut tidak halal bagi orang yang diberi. Namun, jika memungkinkan hadiah tersebut diberikan kepada yang lain dengan cara mubah, maka halal. Contoh: Memberikan hadiah sutra pada pria masih dibolehkan karena hadiah tersebut masih bisa diberikan kepada istrinya. Boleh saja menjelaskan sebab ditolaknya hadiah pada orang yang memberi agar menghilangkan pemikiran yang bukan-bukan, serta menghilangkan keraguan padanya. Ini jika hadiah tersebut tidak ada risiko, tetapi tidak layak untuk yang diberi. Adapun jika hadiah tersebut ada risiko, seperti seorang hakim mengembalikan hadiah, begitu pula pegawai dan guru, hendaklah memberikan penjelasan yang bertujuan agar orang yang memberi menjadi baik dan sebagai bentuk mengingatkan kemungkaran. Begitu pula bila hadiahnya adalah masih hak orang lain seperti harta rampasan dan harta curian.   Baca juga: Larangan Saat Ihram   Hadits #736 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { خَمْسٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ, يُقْتَلْنَ فِي [ اَلْحِلِّ وَ ] اَلْحَرَمِ: اَلْغُرَابُ, وَالْحِدَأَةُ, وَالْعَقْرَبُ, وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ اَلْعَقُورُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima hewan yang semuanya disebut fasik yang boleh dibunuh di tanah halal mapun tanah haram: (1) burung gagak, (2) burung elang, (3) kalajengking, (4) tikus, dan (5) hewan galak (singa, harimau, serigala, anjing).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1829 dan Muslim, no. 1198]   Faedah hadits Hewan fasik ini jika dibunuh oleh orang yang sedang berihram tidaklah berdosa, walaupun membununya di tanah haram, lebih-lebih lagi tanah halal. Hewan yang dianjurkan untuk dibunuh dihukumi haram untuk dimakan. Hewan-hewan ini disebut fasik karena hewan ini keluar dari keumuman hewan yang boleh disakiti dan boleh dibunuh. Fasik sendiri secara bahasa berarti durhaka dan keluar dari ketaatan. Hewan-hewan yang segolongan atau bahkan lebih tinggi dari ini juga sama diperintahkan boleh dibunuh di tanah halal maupun haram seperti: – burung gagak dan burung elang, diingatkan pula al-baazi (burung pemangsa). – tikus (hewan pengerat), diingatkan pula hasyaroot (hewan-hewan kecil). – kalajengking, diingatkan pada ular. – kalbul ‘aquur, yang lebih tinggi darinya adalah binatang buas. Termasuk larangan adalah berburu hewan darat yang liar bagi orang yang berihram di tanah halal, juga bagi yang berihram atau tidak di tanah haram. Haramnya membunuh hewan buruan di tanah haram karena tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman.   Baca juga: Hewan Fasik yang Diharamkan dalam Hadits   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:224-232. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:608-613.   –   Diselesaikan di Madinah, 25 Dzulqa’dah 1444 H, 14 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanjing berburu berburu berhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat larangan ihram


Inilah dalil lengkap mengenai larangan berburu saat ihram ketika umrah dan haji. Perhatikan dalilnya.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #734 4.1. Faedah hadits 5. Hadits #735 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #736 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #734 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ اَلْأَنْصَارِيِّ ( { فِي قِصَّةِ صَيْدِهِ اَلْحِمَارَ اَلْوَحْشِيَّ, وَهُوَ غَيْرُ مُحْرِمٍ, قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( لِأَصْحَابِهِ, وَكَانُوا مُحْرِمِينَ: ” هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَوْ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ ? ” قَالُوا: لَا. قَالَ: ” فَكُلُوا مَا بَقِيَ مِنْ لَحْمِهِ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu tentang kisahnya memburu zebra (al-himaar al-wahsyi) di saat tidak berihram. Ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka berihram, ‘Apakah ada seseorang di antara kalian yang menyuruhnya atau memberikan isyarat kepadanya untuk berburu?’ Mereka menjawab, “Tidak. Beliau bersabda, ‘Makanlah sisa daging yang masih ada.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1842 dan Muslim, no. 1196]   Faedah hadits Orang yang berihram boleh memakan hasil buruan darat asalkan orang lain yang tidak berihram yang berburu. Hal ini dengan catatan, yang berihram tidaklah membantu sama sekali dalam perburuan. Itulah pendapat jumhur ulama. Orang yang berihram diharamkan memakan hewan yang buruan yang ia buru. Orang yang berihram tidaklah boleh menolong membunuh hewan hasil buruan baik dengan memberi petunjuk atau meminjamkan alat. Karena sesuatu yang haram dibunuh, maka diharamkan pula menolong dalam membunuhnya. Namun, jika hanya sekadar menolong atau memberi petunjuk atau meminjamkan alat, tidaklah ada dhaman (ganti rugi) bagi orang yang berihram. Hasil buruan laut tetap halal berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96). Yang dimaksud “shoidal bahri” adalah yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan makna “tho’amahu” adalah yang ditangkap dalam keadaan sudah mati.   Hadits #735 وَعَنْ اَلصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ اَللَّيْثِيِّ ( { أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اَللَّهِ ( حِمَارًا وَحْشِيًّا, وَهُوَ بِالْأَبْوَاءِ, أَوْ بِوَدَّانَ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ, وَقَالَ: ” إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ash-Sha’b bin Ja’tsamah Al-Laitsy radhiyallahu ‘anhu, ia pernah menghadiahkan seekor zebra kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di Abwa’ atau Waddan. Lalu beliau mengembalikan padanya dan bersabda, “Sebenarnya kami tidak mengembalikannya kepadamu kecuali karena aku sedang ihram.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1825 dan Muslim, no. 1193]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi hadiah sebagian daging hewan yang diburu, bukan seluruhnya. Para ulama sepakat, orang yang berihram tidak boleh berburu. Ia juga diharamkan memiliki hewan buruan yang dibeli atau diberi sebagai hadiah di mana hewan tersebut ditujukan pada orang yang berburu. Jika ada yang berburu yang halal untuk dirinya, tidak ditujukan untuk orang yang berihram, lantas hasil buruan tersebut dihadiahkan pada orang yang berihram atau ia menjualnya pada orang yang berihram, maka tidaklah haram hasil buruan tadi. KAIDAH TERKAIT BERBURU SAAT IHRAM: JIKA HEWAN BURUAN DIPEROLEH UNTUK MAKSUD BERBURU, MAKA DIHARAMKAN. ADAPUN JIKA HEWAN BURUAN DIPEROLEH BUKAN KARENA MAKSUD BERBURU, BUKAN DALAM RANGKA MENOLONG DALAM HAL BERBURU, MAKA BOLEH DIMAKAN. Inilah kompromi dari dua hadits yaitu dari hadits Abu Qatadah (#734) dan hadits Ash-Sha’b (#735). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih boleh menerima hadiah, tetapi tidak boleh menerima sedekah. Hadiah baru dianggap dimiliki jika diterima, tandanya adalah adanya qabdh (serah terima). Orang yang berihram diharamkan hewan liar maupun burung yang diburu dan boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96) Hadits ini menjadi dalil wajib mengembalikan hadiah jika hadiah tersebut tidak halal bagi orang yang diberi. Namun, jika memungkinkan hadiah tersebut diberikan kepada yang lain dengan cara mubah, maka halal. Contoh: Memberikan hadiah sutra pada pria masih dibolehkan karena hadiah tersebut masih bisa diberikan kepada istrinya. Boleh saja menjelaskan sebab ditolaknya hadiah pada orang yang memberi agar menghilangkan pemikiran yang bukan-bukan, serta menghilangkan keraguan padanya. Ini jika hadiah tersebut tidak ada risiko, tetapi tidak layak untuk yang diberi. Adapun jika hadiah tersebut ada risiko, seperti seorang hakim mengembalikan hadiah, begitu pula pegawai dan guru, hendaklah memberikan penjelasan yang bertujuan agar orang yang memberi menjadi baik dan sebagai bentuk mengingatkan kemungkaran. Begitu pula bila hadiahnya adalah masih hak orang lain seperti harta rampasan dan harta curian.   Baca juga: Larangan Saat Ihram   Hadits #736 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { خَمْسٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ, يُقْتَلْنَ فِي [ اَلْحِلِّ وَ ] اَلْحَرَمِ: اَلْغُرَابُ, وَالْحِدَأَةُ, وَالْعَقْرَبُ, وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ اَلْعَقُورُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima hewan yang semuanya disebut fasik yang boleh dibunuh di tanah halal mapun tanah haram: (1) burung gagak, (2) burung elang, (3) kalajengking, (4) tikus, dan (5) hewan galak (singa, harimau, serigala, anjing).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1829 dan Muslim, no. 1198]   Faedah hadits Hewan fasik ini jika dibunuh oleh orang yang sedang berihram tidaklah berdosa, walaupun membununya di tanah haram, lebih-lebih lagi tanah halal. Hewan yang dianjurkan untuk dibunuh dihukumi haram untuk dimakan. Hewan-hewan ini disebut fasik karena hewan ini keluar dari keumuman hewan yang boleh disakiti dan boleh dibunuh. Fasik sendiri secara bahasa berarti durhaka dan keluar dari ketaatan. Hewan-hewan yang segolongan atau bahkan lebih tinggi dari ini juga sama diperintahkan boleh dibunuh di tanah halal maupun haram seperti: – burung gagak dan burung elang, diingatkan pula al-baazi (burung pemangsa). – tikus (hewan pengerat), diingatkan pula hasyaroot (hewan-hewan kecil). – kalajengking, diingatkan pada ular. – kalbul ‘aquur, yang lebih tinggi darinya adalah binatang buas. Termasuk larangan adalah berburu hewan darat yang liar bagi orang yang berihram di tanah halal, juga bagi yang berihram atau tidak di tanah haram. Haramnya membunuh hewan buruan di tanah haram karena tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman.   Baca juga: Hewan Fasik yang Diharamkan dalam Hadits   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:224-232. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:608-613.   –   Diselesaikan di Madinah, 25 Dzulqa’dah 1444 H, 14 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanjing berburu berburu berhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat larangan ihram

6 Sifat Jantan dalam Islam

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهBerbicara sifat jantan tentu berbicara tentang sifat khas seorang laki-laki. Sifat yang melekat pada diri laki-laki. Sebagian orang terutama anak muda, remaja putra/putri telah salah paham mengenai hal ini. Mereka membayangkan laki-laki yang jantan adalah mereka yang keren berotot membawa mobil sport atau mereka yang tampil di youtube joget sambil nyanyi ber-make up, follower jutaan. Ada lagi yang lebih mengagetkan, mereka memahami jantan itu yang berani bilang “aku sayang kamu”, terus pacaran bisa bawa malam mingguan.Atau bagi orang yang sudah dewasa, sebagian memahami menjadi laki-laki yang ditakuti orang, semua orang menuruti kemauan dia, “bilang saja nama saya insyaAllah akan aman”, adalah di antara simbol kejantanan. Dan banyak contoh keliru lainnya. Oleh karena itu, di bawah ini adalah di antara penjelasan sifat kejantanan seorang laki.Dalam Islam, laki-laki tidak sama dengan perempuan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ اِنِّيْ وَضَعْتُهَآ اُنْثٰىۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْۗ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْاُنْثٰى ۚ“Maka ketika melahirkannya, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan.’ Padahal Allah lebih tahu apa yang dia lahirkan, dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Al-‘Imran: 36)Dalam bahasa Arab, laki-laki disebut dengan الذكر (adz-dzakaru) atau الرجل (ar-rajulu). Keduanya secara bahasa memiliki arti yang sama. Namun, secara istilah berbeda. Semua rajulun adalah dzakarun, namun tidak semua dzakarun adalah rajulun.Kata dzakarun dalam Al-Qur’an datang dalam konteks penyebutan penciptaan, pembagian warisan, dan penduduk bumi. Seperti dalam firman-Nya,وَاَنَّهٗ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثٰى“Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm: 45)ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.” (QS. An-Nisa: 176)Adapun kata rajulun datang dalam konteks yang khusus, pada sesuatu yang Allah Ta’ala cintai dan agungkan. Seperti Rasul yang diutus di muka bumi, maka Allah Ta’ala katakan mereka adalah rijal. وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ مِّنْ اَهْلِ الْقُرٰى“Dan Kami tidak mengutus sebelummu (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf: 109)Allah Ta’ala menggunakan kata rajul/rijal pada saat mengatakan para rasul, bukan dzakar, yang sama-sama bermakna laki-laki. Hal ini karena dalam penyebutan kata rajul/rijal terkandung di dalamnya sifat الرجولة (baca: ar-rujulah), yakni kejantanan. Dalam penyebutan kata rajul/rijal melekat sifat maskulin pada diri seorang laki-laki. Sifat yang menjadi ciri khas dan simbol kejantanan seorang laki-laki. Sifat yang saat ini mungkin sudah banyak disalahartikan. Sehingga yang banyak adalah dzakar bukan rajul. Yang banyak adalah laki-laki karena jenis kelaminnya saja, tapi bukan laki-laki sejati. Di antara sifat kejantanan laki-laki adalah:Daftar Isi Pertama: Terkait dengan masjid dan suka menyucikan jiwaKedua: Tahan terhadap godaan duniaKetiga: Idealisme dalam kebenaran tidak mudah goyahKeempat: Jujur dan menepati janjiKelima: Menolong agamaKeenam: Bertanggung jawab atas keluargaPertama: Terkait dengan masjid dan suka menyucikan jiwaAllah Ta’ala berfirman,لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ“Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang (laki-laki) yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri.” (QS. At-Taubah: 108)Allah Ta’ala menyebutkan masjid sebagai tempat dibangunnya ketakwaan. Ibadah dan tauhid adalah tempatnya ar-rijal, yakni laki-laki. Laki-laki yang sejati adalah yang mendatangi masjid. Mereka ingin membersihkan dirinya dari segala dosa dan maksiat. Bukan justru laki-laki yang senang mengotori jiwa dengan datang ke tempat-tempat maksiat.Kedua: Tahan terhadap godaan duniaAllah Ta’ala befirman,رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙيَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ ۙ“Orang (laki-laki) yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat).” (QS. An-Nur: 37)Laki-laki yang jantan adalah yang bekerja mencari nafkah, berdagang. Namun, di saat yang sama kesibukan perdagangan tersebut tidak melalaikannya sedikit pun dari zikir, salat, dan menunaikan zakat. Bagi ar-rijal, klien bisnis tidak akan melalaikannya dari menegakkan salat pada waktunya. Keuntungan perdagangannya tidak membuatnya lupa mengeluarkan zakat dari hartanya.  Walaupun sudah kaya, tajir, punya mobil mewah dan rumah megah, laki yang jantan, ar-rijal senantiasa ingat Allah Ta’ala. Karena hati mereka takut akan dahsyatnya hari kiamat.Baca juga: Laki-Laki Yang Terlalu Sering Memperhatikan Penampilan dan GayaKetiga: Idealisme dalam kebenaran tidak mudah goyahAllah Ta’ala befirman,وَقَالَ رَجُلٌ مُّؤْمِنٌۖ مِّنْ اٰلِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ اِيْمَانَهٗٓ اَتَقْتُلُوْنَ رَجُلًا اَنْ يَّقُوْلَ رَبِّيَ اللّٰهُ وَقَدْ جَاۤءَكُمْ بِالْبَيِّنٰتِ مِنْ رَّبِّكُمْ ۗ“Dan seseorang (laki-laki) yang beriman di antara keluarga Fir‘aun yang menyembunyikan imannya berkata, ‘Apakah kamu akan membunuh seseorang karena dia berkata, ‘Tuhanku adalah Allah’? Padahal sungguh, dia telah datang kepadamu dengan membawa bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu.’” (QS. Gafir: 28)Walaupun hidup di tengah kezaliman yang dahsyat, laki-laki yang jantan senantiasa kokoh dalam mempertahankan kebenaran dan keimanan. Tidak goyah sedikit pun. Laki-laki yang jantan adalah yang kemudian berani beragumentasi dengan pelaku dosa dan maksiat bahwa kebenaran adalah kebenaran sekalipun Anda mengingkarinya.Keempat: Jujur dan menepati janjiAllah Ta’ala befirman,مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ رِجَالٌ صَدَقُوْا مَا عَاهَدُوا اللّٰهَ عَلَيْهِ ۚ فَمِنْهُمْ مَّنْ قَضٰى نَحْبَهٗۙ وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّنْتَظِرُ ۖوَمَا بَدَّلُوْا تَبْدِيْلًاۙ“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang (laki-laki) yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Dan di antara mereka ada yang gugur, dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu, dan mereka sedikit pun tidak mengubah (janjinya).” (QS. Al-Ahzab: 23)Allah Ta’ala menyebutkan kaum munafik yang membatalkan janji mereka dengan Allah Ta’ala bahwa tidak akan berpaling (saat perang). Lalu, Allah Ta’ala mensifati orang beriman adalah orang yang senantiasa memegang janji mereka. Mereka tidak mengubah janji tersebut. (Tafsir Ibnu Katsir, surah Al-Ahzab ayat 23)Laki-laki yang jantan adalah yang ketika katakan janji tidak akan diingkari. Dia pegang kuat-kuat janji itu. Jujur dalam berkata. Tidak berbalik arah setelah mengikrar janji.Kelima: Menolong agamaAllah Ta’ala befirman,وَجَاۤءَ رَجُلٌ مِّنْ اَقْصَى الْمَدِيْنَةِ يَسْعٰىۖ قَالَ يٰمُوْسٰٓى اِنَّ الْمَلَاَ يَأْتَمِرُوْنَ بِكَ لِيَقْتُلُوْكَ فَاخْرُجْ اِنِّيْ لَكَ مِنَ النّٰصِحِيْنَ“Dan seorang laki-laki datang bergegas dari ujung kota seraya berkata, ‘Wahai Musa! Sesungguhnya para pembesar negeri sedang berunding tentang engkau untuk membunuhmu, maka keluarlah (dari kota ini). Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang memberi nasihat kepadamu.’” (QS. Al-Qashah: 20)Keenam: Bertanggung jawab atas keluargaAllah Ta’ala befirman,اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ“Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa’: 34)Laki-laki sejati adalah yang bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Jika ia seorang suami, dia adalah sosok yang hadir sebagai pemimpin bagi istrinya. Jika seorang ayah, dia adalah orang yang paling bertanggung jawab atas anak-anaknya. Sehingga ar-rijal itu adalah family man. Bukan justru disanjung di luar, dihindari di dalam. Kehadirannya tidak ditunggu, ketiadaannya dirindu. Karena tidak pernah melekat rasa tanggung jawab pada keluarganya.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diringkas dan disarikan dari beberapa sumber:https://islamqa.info/ar/answers/321445/صفة-الرجولة-وطرق-التحلي-بهاhttps://almunajjid.com/speeches/lessons/281http://saaid.org/Doat/ameer/108.htmTags: jantankarakter laki-lakilelaki muslim

6 Sifat Jantan dalam Islam

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهBerbicara sifat jantan tentu berbicara tentang sifat khas seorang laki-laki. Sifat yang melekat pada diri laki-laki. Sebagian orang terutama anak muda, remaja putra/putri telah salah paham mengenai hal ini. Mereka membayangkan laki-laki yang jantan adalah mereka yang keren berotot membawa mobil sport atau mereka yang tampil di youtube joget sambil nyanyi ber-make up, follower jutaan. Ada lagi yang lebih mengagetkan, mereka memahami jantan itu yang berani bilang “aku sayang kamu”, terus pacaran bisa bawa malam mingguan.Atau bagi orang yang sudah dewasa, sebagian memahami menjadi laki-laki yang ditakuti orang, semua orang menuruti kemauan dia, “bilang saja nama saya insyaAllah akan aman”, adalah di antara simbol kejantanan. Dan banyak contoh keliru lainnya. Oleh karena itu, di bawah ini adalah di antara penjelasan sifat kejantanan seorang laki.Dalam Islam, laki-laki tidak sama dengan perempuan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ اِنِّيْ وَضَعْتُهَآ اُنْثٰىۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْۗ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْاُنْثٰى ۚ“Maka ketika melahirkannya, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan.’ Padahal Allah lebih tahu apa yang dia lahirkan, dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Al-‘Imran: 36)Dalam bahasa Arab, laki-laki disebut dengan الذكر (adz-dzakaru) atau الرجل (ar-rajulu). Keduanya secara bahasa memiliki arti yang sama. Namun, secara istilah berbeda. Semua rajulun adalah dzakarun, namun tidak semua dzakarun adalah rajulun.Kata dzakarun dalam Al-Qur’an datang dalam konteks penyebutan penciptaan, pembagian warisan, dan penduduk bumi. Seperti dalam firman-Nya,وَاَنَّهٗ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثٰى“Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm: 45)ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.” (QS. An-Nisa: 176)Adapun kata rajulun datang dalam konteks yang khusus, pada sesuatu yang Allah Ta’ala cintai dan agungkan. Seperti Rasul yang diutus di muka bumi, maka Allah Ta’ala katakan mereka adalah rijal. وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ مِّنْ اَهْلِ الْقُرٰى“Dan Kami tidak mengutus sebelummu (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf: 109)Allah Ta’ala menggunakan kata rajul/rijal pada saat mengatakan para rasul, bukan dzakar, yang sama-sama bermakna laki-laki. Hal ini karena dalam penyebutan kata rajul/rijal terkandung di dalamnya sifat الرجولة (baca: ar-rujulah), yakni kejantanan. Dalam penyebutan kata rajul/rijal melekat sifat maskulin pada diri seorang laki-laki. Sifat yang menjadi ciri khas dan simbol kejantanan seorang laki-laki. Sifat yang saat ini mungkin sudah banyak disalahartikan. Sehingga yang banyak adalah dzakar bukan rajul. Yang banyak adalah laki-laki karena jenis kelaminnya saja, tapi bukan laki-laki sejati. Di antara sifat kejantanan laki-laki adalah:Daftar Isi Pertama: Terkait dengan masjid dan suka menyucikan jiwaKedua: Tahan terhadap godaan duniaKetiga: Idealisme dalam kebenaran tidak mudah goyahKeempat: Jujur dan menepati janjiKelima: Menolong agamaKeenam: Bertanggung jawab atas keluargaPertama: Terkait dengan masjid dan suka menyucikan jiwaAllah Ta’ala berfirman,لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ“Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang (laki-laki) yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri.” (QS. At-Taubah: 108)Allah Ta’ala menyebutkan masjid sebagai tempat dibangunnya ketakwaan. Ibadah dan tauhid adalah tempatnya ar-rijal, yakni laki-laki. Laki-laki yang sejati adalah yang mendatangi masjid. Mereka ingin membersihkan dirinya dari segala dosa dan maksiat. Bukan justru laki-laki yang senang mengotori jiwa dengan datang ke tempat-tempat maksiat.Kedua: Tahan terhadap godaan duniaAllah Ta’ala befirman,رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙيَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ ۙ“Orang (laki-laki) yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat).” (QS. An-Nur: 37)Laki-laki yang jantan adalah yang bekerja mencari nafkah, berdagang. Namun, di saat yang sama kesibukan perdagangan tersebut tidak melalaikannya sedikit pun dari zikir, salat, dan menunaikan zakat. Bagi ar-rijal, klien bisnis tidak akan melalaikannya dari menegakkan salat pada waktunya. Keuntungan perdagangannya tidak membuatnya lupa mengeluarkan zakat dari hartanya.  Walaupun sudah kaya, tajir, punya mobil mewah dan rumah megah, laki yang jantan, ar-rijal senantiasa ingat Allah Ta’ala. Karena hati mereka takut akan dahsyatnya hari kiamat.Baca juga: Laki-Laki Yang Terlalu Sering Memperhatikan Penampilan dan GayaKetiga: Idealisme dalam kebenaran tidak mudah goyahAllah Ta’ala befirman,وَقَالَ رَجُلٌ مُّؤْمِنٌۖ مِّنْ اٰلِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ اِيْمَانَهٗٓ اَتَقْتُلُوْنَ رَجُلًا اَنْ يَّقُوْلَ رَبِّيَ اللّٰهُ وَقَدْ جَاۤءَكُمْ بِالْبَيِّنٰتِ مِنْ رَّبِّكُمْ ۗ“Dan seseorang (laki-laki) yang beriman di antara keluarga Fir‘aun yang menyembunyikan imannya berkata, ‘Apakah kamu akan membunuh seseorang karena dia berkata, ‘Tuhanku adalah Allah’? Padahal sungguh, dia telah datang kepadamu dengan membawa bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu.’” (QS. Gafir: 28)Walaupun hidup di tengah kezaliman yang dahsyat, laki-laki yang jantan senantiasa kokoh dalam mempertahankan kebenaran dan keimanan. Tidak goyah sedikit pun. Laki-laki yang jantan adalah yang kemudian berani beragumentasi dengan pelaku dosa dan maksiat bahwa kebenaran adalah kebenaran sekalipun Anda mengingkarinya.Keempat: Jujur dan menepati janjiAllah Ta’ala befirman,مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ رِجَالٌ صَدَقُوْا مَا عَاهَدُوا اللّٰهَ عَلَيْهِ ۚ فَمِنْهُمْ مَّنْ قَضٰى نَحْبَهٗۙ وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّنْتَظِرُ ۖوَمَا بَدَّلُوْا تَبْدِيْلًاۙ“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang (laki-laki) yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Dan di antara mereka ada yang gugur, dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu, dan mereka sedikit pun tidak mengubah (janjinya).” (QS. Al-Ahzab: 23)Allah Ta’ala menyebutkan kaum munafik yang membatalkan janji mereka dengan Allah Ta’ala bahwa tidak akan berpaling (saat perang). Lalu, Allah Ta’ala mensifati orang beriman adalah orang yang senantiasa memegang janji mereka. Mereka tidak mengubah janji tersebut. (Tafsir Ibnu Katsir, surah Al-Ahzab ayat 23)Laki-laki yang jantan adalah yang ketika katakan janji tidak akan diingkari. Dia pegang kuat-kuat janji itu. Jujur dalam berkata. Tidak berbalik arah setelah mengikrar janji.Kelima: Menolong agamaAllah Ta’ala befirman,وَجَاۤءَ رَجُلٌ مِّنْ اَقْصَى الْمَدِيْنَةِ يَسْعٰىۖ قَالَ يٰمُوْسٰٓى اِنَّ الْمَلَاَ يَأْتَمِرُوْنَ بِكَ لِيَقْتُلُوْكَ فَاخْرُجْ اِنِّيْ لَكَ مِنَ النّٰصِحِيْنَ“Dan seorang laki-laki datang bergegas dari ujung kota seraya berkata, ‘Wahai Musa! Sesungguhnya para pembesar negeri sedang berunding tentang engkau untuk membunuhmu, maka keluarlah (dari kota ini). Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang memberi nasihat kepadamu.’” (QS. Al-Qashah: 20)Keenam: Bertanggung jawab atas keluargaAllah Ta’ala befirman,اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ“Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa’: 34)Laki-laki sejati adalah yang bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Jika ia seorang suami, dia adalah sosok yang hadir sebagai pemimpin bagi istrinya. Jika seorang ayah, dia adalah orang yang paling bertanggung jawab atas anak-anaknya. Sehingga ar-rijal itu adalah family man. Bukan justru disanjung di luar, dihindari di dalam. Kehadirannya tidak ditunggu, ketiadaannya dirindu. Karena tidak pernah melekat rasa tanggung jawab pada keluarganya.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diringkas dan disarikan dari beberapa sumber:https://islamqa.info/ar/answers/321445/صفة-الرجولة-وطرق-التحلي-بهاhttps://almunajjid.com/speeches/lessons/281http://saaid.org/Doat/ameer/108.htmTags: jantankarakter laki-lakilelaki muslim
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهBerbicara sifat jantan tentu berbicara tentang sifat khas seorang laki-laki. Sifat yang melekat pada diri laki-laki. Sebagian orang terutama anak muda, remaja putra/putri telah salah paham mengenai hal ini. Mereka membayangkan laki-laki yang jantan adalah mereka yang keren berotot membawa mobil sport atau mereka yang tampil di youtube joget sambil nyanyi ber-make up, follower jutaan. Ada lagi yang lebih mengagetkan, mereka memahami jantan itu yang berani bilang “aku sayang kamu”, terus pacaran bisa bawa malam mingguan.Atau bagi orang yang sudah dewasa, sebagian memahami menjadi laki-laki yang ditakuti orang, semua orang menuruti kemauan dia, “bilang saja nama saya insyaAllah akan aman”, adalah di antara simbol kejantanan. Dan banyak contoh keliru lainnya. Oleh karena itu, di bawah ini adalah di antara penjelasan sifat kejantanan seorang laki.Dalam Islam, laki-laki tidak sama dengan perempuan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ اِنِّيْ وَضَعْتُهَآ اُنْثٰىۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْۗ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْاُنْثٰى ۚ“Maka ketika melahirkannya, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan.’ Padahal Allah lebih tahu apa yang dia lahirkan, dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Al-‘Imran: 36)Dalam bahasa Arab, laki-laki disebut dengan الذكر (adz-dzakaru) atau الرجل (ar-rajulu). Keduanya secara bahasa memiliki arti yang sama. Namun, secara istilah berbeda. Semua rajulun adalah dzakarun, namun tidak semua dzakarun adalah rajulun.Kata dzakarun dalam Al-Qur’an datang dalam konteks penyebutan penciptaan, pembagian warisan, dan penduduk bumi. Seperti dalam firman-Nya,وَاَنَّهٗ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثٰى“Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm: 45)ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.” (QS. An-Nisa: 176)Adapun kata rajulun datang dalam konteks yang khusus, pada sesuatu yang Allah Ta’ala cintai dan agungkan. Seperti Rasul yang diutus di muka bumi, maka Allah Ta’ala katakan mereka adalah rijal. وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ مِّنْ اَهْلِ الْقُرٰى“Dan Kami tidak mengutus sebelummu (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf: 109)Allah Ta’ala menggunakan kata rajul/rijal pada saat mengatakan para rasul, bukan dzakar, yang sama-sama bermakna laki-laki. Hal ini karena dalam penyebutan kata rajul/rijal terkandung di dalamnya sifat الرجولة (baca: ar-rujulah), yakni kejantanan. Dalam penyebutan kata rajul/rijal melekat sifat maskulin pada diri seorang laki-laki. Sifat yang menjadi ciri khas dan simbol kejantanan seorang laki-laki. Sifat yang saat ini mungkin sudah banyak disalahartikan. Sehingga yang banyak adalah dzakar bukan rajul. Yang banyak adalah laki-laki karena jenis kelaminnya saja, tapi bukan laki-laki sejati. Di antara sifat kejantanan laki-laki adalah:Daftar Isi Pertama: Terkait dengan masjid dan suka menyucikan jiwaKedua: Tahan terhadap godaan duniaKetiga: Idealisme dalam kebenaran tidak mudah goyahKeempat: Jujur dan menepati janjiKelima: Menolong agamaKeenam: Bertanggung jawab atas keluargaPertama: Terkait dengan masjid dan suka menyucikan jiwaAllah Ta’ala berfirman,لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ“Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang (laki-laki) yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri.” (QS. At-Taubah: 108)Allah Ta’ala menyebutkan masjid sebagai tempat dibangunnya ketakwaan. Ibadah dan tauhid adalah tempatnya ar-rijal, yakni laki-laki. Laki-laki yang sejati adalah yang mendatangi masjid. Mereka ingin membersihkan dirinya dari segala dosa dan maksiat. Bukan justru laki-laki yang senang mengotori jiwa dengan datang ke tempat-tempat maksiat.Kedua: Tahan terhadap godaan duniaAllah Ta’ala befirman,رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙيَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ ۙ“Orang (laki-laki) yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat).” (QS. An-Nur: 37)Laki-laki yang jantan adalah yang bekerja mencari nafkah, berdagang. Namun, di saat yang sama kesibukan perdagangan tersebut tidak melalaikannya sedikit pun dari zikir, salat, dan menunaikan zakat. Bagi ar-rijal, klien bisnis tidak akan melalaikannya dari menegakkan salat pada waktunya. Keuntungan perdagangannya tidak membuatnya lupa mengeluarkan zakat dari hartanya.  Walaupun sudah kaya, tajir, punya mobil mewah dan rumah megah, laki yang jantan, ar-rijal senantiasa ingat Allah Ta’ala. Karena hati mereka takut akan dahsyatnya hari kiamat.Baca juga: Laki-Laki Yang Terlalu Sering Memperhatikan Penampilan dan GayaKetiga: Idealisme dalam kebenaran tidak mudah goyahAllah Ta’ala befirman,وَقَالَ رَجُلٌ مُّؤْمِنٌۖ مِّنْ اٰلِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ اِيْمَانَهٗٓ اَتَقْتُلُوْنَ رَجُلًا اَنْ يَّقُوْلَ رَبِّيَ اللّٰهُ وَقَدْ جَاۤءَكُمْ بِالْبَيِّنٰتِ مِنْ رَّبِّكُمْ ۗ“Dan seseorang (laki-laki) yang beriman di antara keluarga Fir‘aun yang menyembunyikan imannya berkata, ‘Apakah kamu akan membunuh seseorang karena dia berkata, ‘Tuhanku adalah Allah’? Padahal sungguh, dia telah datang kepadamu dengan membawa bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu.’” (QS. Gafir: 28)Walaupun hidup di tengah kezaliman yang dahsyat, laki-laki yang jantan senantiasa kokoh dalam mempertahankan kebenaran dan keimanan. Tidak goyah sedikit pun. Laki-laki yang jantan adalah yang kemudian berani beragumentasi dengan pelaku dosa dan maksiat bahwa kebenaran adalah kebenaran sekalipun Anda mengingkarinya.Keempat: Jujur dan menepati janjiAllah Ta’ala befirman,مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ رِجَالٌ صَدَقُوْا مَا عَاهَدُوا اللّٰهَ عَلَيْهِ ۚ فَمِنْهُمْ مَّنْ قَضٰى نَحْبَهٗۙ وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّنْتَظِرُ ۖوَمَا بَدَّلُوْا تَبْدِيْلًاۙ“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang (laki-laki) yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Dan di antara mereka ada yang gugur, dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu, dan mereka sedikit pun tidak mengubah (janjinya).” (QS. Al-Ahzab: 23)Allah Ta’ala menyebutkan kaum munafik yang membatalkan janji mereka dengan Allah Ta’ala bahwa tidak akan berpaling (saat perang). Lalu, Allah Ta’ala mensifati orang beriman adalah orang yang senantiasa memegang janji mereka. Mereka tidak mengubah janji tersebut. (Tafsir Ibnu Katsir, surah Al-Ahzab ayat 23)Laki-laki yang jantan adalah yang ketika katakan janji tidak akan diingkari. Dia pegang kuat-kuat janji itu. Jujur dalam berkata. Tidak berbalik arah setelah mengikrar janji.Kelima: Menolong agamaAllah Ta’ala befirman,وَجَاۤءَ رَجُلٌ مِّنْ اَقْصَى الْمَدِيْنَةِ يَسْعٰىۖ قَالَ يٰمُوْسٰٓى اِنَّ الْمَلَاَ يَأْتَمِرُوْنَ بِكَ لِيَقْتُلُوْكَ فَاخْرُجْ اِنِّيْ لَكَ مِنَ النّٰصِحِيْنَ“Dan seorang laki-laki datang bergegas dari ujung kota seraya berkata, ‘Wahai Musa! Sesungguhnya para pembesar negeri sedang berunding tentang engkau untuk membunuhmu, maka keluarlah (dari kota ini). Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang memberi nasihat kepadamu.’” (QS. Al-Qashah: 20)Keenam: Bertanggung jawab atas keluargaAllah Ta’ala befirman,اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ“Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa’: 34)Laki-laki sejati adalah yang bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Jika ia seorang suami, dia adalah sosok yang hadir sebagai pemimpin bagi istrinya. Jika seorang ayah, dia adalah orang yang paling bertanggung jawab atas anak-anaknya. Sehingga ar-rijal itu adalah family man. Bukan justru disanjung di luar, dihindari di dalam. Kehadirannya tidak ditunggu, ketiadaannya dirindu. Karena tidak pernah melekat rasa tanggung jawab pada keluarganya.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diringkas dan disarikan dari beberapa sumber:https://islamqa.info/ar/answers/321445/صفة-الرجولة-وطرق-التحلي-بهاhttps://almunajjid.com/speeches/lessons/281http://saaid.org/Doat/ameer/108.htmTags: jantankarakter laki-lakilelaki muslim


الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهBerbicara sifat jantan tentu berbicara tentang sifat khas seorang laki-laki. Sifat yang melekat pada diri laki-laki. Sebagian orang terutama anak muda, remaja putra/putri telah salah paham mengenai hal ini. Mereka membayangkan laki-laki yang jantan adalah mereka yang keren berotot membawa mobil sport atau mereka yang tampil di youtube joget sambil nyanyi ber-make up, follower jutaan. Ada lagi yang lebih mengagetkan, mereka memahami jantan itu yang berani bilang “aku sayang kamu”, terus pacaran bisa bawa malam mingguan.Atau bagi orang yang sudah dewasa, sebagian memahami menjadi laki-laki yang ditakuti orang, semua orang menuruti kemauan dia, “bilang saja nama saya insyaAllah akan aman”, adalah di antara simbol kejantanan. Dan banyak contoh keliru lainnya. Oleh karena itu, di bawah ini adalah di antara penjelasan sifat kejantanan seorang laki.Dalam Islam, laki-laki tidak sama dengan perempuan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ اِنِّيْ وَضَعْتُهَآ اُنْثٰىۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْۗ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْاُنْثٰى ۚ“Maka ketika melahirkannya, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan.’ Padahal Allah lebih tahu apa yang dia lahirkan, dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Al-‘Imran: 36)Dalam bahasa Arab, laki-laki disebut dengan الذكر (adz-dzakaru) atau الرجل (ar-rajulu). Keduanya secara bahasa memiliki arti yang sama. Namun, secara istilah berbeda. Semua rajulun adalah dzakarun, namun tidak semua dzakarun adalah rajulun.Kata dzakarun dalam Al-Qur’an datang dalam konteks penyebutan penciptaan, pembagian warisan, dan penduduk bumi. Seperti dalam firman-Nya,وَاَنَّهٗ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثٰى“Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm: 45)ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.” (QS. An-Nisa: 176)Adapun kata rajulun datang dalam konteks yang khusus, pada sesuatu yang Allah Ta’ala cintai dan agungkan. Seperti Rasul yang diutus di muka bumi, maka Allah Ta’ala katakan mereka adalah rijal. وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ مِّنْ اَهْلِ الْقُرٰى“Dan Kami tidak mengutus sebelummu (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf: 109)Allah Ta’ala menggunakan kata rajul/rijal pada saat mengatakan para rasul, bukan dzakar, yang sama-sama bermakna laki-laki. Hal ini karena dalam penyebutan kata rajul/rijal terkandung di dalamnya sifat الرجولة (baca: ar-rujulah), yakni kejantanan. Dalam penyebutan kata rajul/rijal melekat sifat maskulin pada diri seorang laki-laki. Sifat yang menjadi ciri khas dan simbol kejantanan seorang laki-laki. Sifat yang saat ini mungkin sudah banyak disalahartikan. Sehingga yang banyak adalah dzakar bukan rajul. Yang banyak adalah laki-laki karena jenis kelaminnya saja, tapi bukan laki-laki sejati. Di antara sifat kejantanan laki-laki adalah:Daftar Isi Pertama: Terkait dengan masjid dan suka menyucikan jiwaKedua: Tahan terhadap godaan duniaKetiga: Idealisme dalam kebenaran tidak mudah goyahKeempat: Jujur dan menepati janjiKelima: Menolong agamaKeenam: Bertanggung jawab atas keluargaPertama: Terkait dengan masjid dan suka menyucikan jiwaAllah Ta’ala berfirman,لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ“Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang (laki-laki) yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri.” (QS. At-Taubah: 108)Allah Ta’ala menyebutkan masjid sebagai tempat dibangunnya ketakwaan. Ibadah dan tauhid adalah tempatnya ar-rijal, yakni laki-laki. Laki-laki yang sejati adalah yang mendatangi masjid. Mereka ingin membersihkan dirinya dari segala dosa dan maksiat. Bukan justru laki-laki yang senang mengotori jiwa dengan datang ke tempat-tempat maksiat.Kedua: Tahan terhadap godaan duniaAllah Ta’ala befirman,رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙيَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ ۙ“Orang (laki-laki) yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat).” (QS. An-Nur: 37)Laki-laki yang jantan adalah yang bekerja mencari nafkah, berdagang. Namun, di saat yang sama kesibukan perdagangan tersebut tidak melalaikannya sedikit pun dari zikir, salat, dan menunaikan zakat. Bagi ar-rijal, klien bisnis tidak akan melalaikannya dari menegakkan salat pada waktunya. Keuntungan perdagangannya tidak membuatnya lupa mengeluarkan zakat dari hartanya.  Walaupun sudah kaya, tajir, punya mobil mewah dan rumah megah, laki yang jantan, ar-rijal senantiasa ingat Allah Ta’ala. Karena hati mereka takut akan dahsyatnya hari kiamat.Baca juga: Laki-Laki Yang Terlalu Sering Memperhatikan Penampilan dan GayaKetiga: Idealisme dalam kebenaran tidak mudah goyahAllah Ta’ala befirman,وَقَالَ رَجُلٌ مُّؤْمِنٌۖ مِّنْ اٰلِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ اِيْمَانَهٗٓ اَتَقْتُلُوْنَ رَجُلًا اَنْ يَّقُوْلَ رَبِّيَ اللّٰهُ وَقَدْ جَاۤءَكُمْ بِالْبَيِّنٰتِ مِنْ رَّبِّكُمْ ۗ“Dan seseorang (laki-laki) yang beriman di antara keluarga Fir‘aun yang menyembunyikan imannya berkata, ‘Apakah kamu akan membunuh seseorang karena dia berkata, ‘Tuhanku adalah Allah’? Padahal sungguh, dia telah datang kepadamu dengan membawa bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu.’” (QS. Gafir: 28)Walaupun hidup di tengah kezaliman yang dahsyat, laki-laki yang jantan senantiasa kokoh dalam mempertahankan kebenaran dan keimanan. Tidak goyah sedikit pun. Laki-laki yang jantan adalah yang kemudian berani beragumentasi dengan pelaku dosa dan maksiat bahwa kebenaran adalah kebenaran sekalipun Anda mengingkarinya.Keempat: Jujur dan menepati janjiAllah Ta’ala befirman,مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ رِجَالٌ صَدَقُوْا مَا عَاهَدُوا اللّٰهَ عَلَيْهِ ۚ فَمِنْهُمْ مَّنْ قَضٰى نَحْبَهٗۙ وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّنْتَظِرُ ۖوَمَا بَدَّلُوْا تَبْدِيْلًاۙ“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang (laki-laki) yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Dan di antara mereka ada yang gugur, dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu, dan mereka sedikit pun tidak mengubah (janjinya).” (QS. Al-Ahzab: 23)Allah Ta’ala menyebutkan kaum munafik yang membatalkan janji mereka dengan Allah Ta’ala bahwa tidak akan berpaling (saat perang). Lalu, Allah Ta’ala mensifati orang beriman adalah orang yang senantiasa memegang janji mereka. Mereka tidak mengubah janji tersebut. (Tafsir Ibnu Katsir, surah Al-Ahzab ayat 23)Laki-laki yang jantan adalah yang ketika katakan janji tidak akan diingkari. Dia pegang kuat-kuat janji itu. Jujur dalam berkata. Tidak berbalik arah setelah mengikrar janji.Kelima: Menolong agamaAllah Ta’ala befirman,وَجَاۤءَ رَجُلٌ مِّنْ اَقْصَى الْمَدِيْنَةِ يَسْعٰىۖ قَالَ يٰمُوْسٰٓى اِنَّ الْمَلَاَ يَأْتَمِرُوْنَ بِكَ لِيَقْتُلُوْكَ فَاخْرُجْ اِنِّيْ لَكَ مِنَ النّٰصِحِيْنَ“Dan seorang laki-laki datang bergegas dari ujung kota seraya berkata, ‘Wahai Musa! Sesungguhnya para pembesar negeri sedang berunding tentang engkau untuk membunuhmu, maka keluarlah (dari kota ini). Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang memberi nasihat kepadamu.’” (QS. Al-Qashah: 20)Keenam: Bertanggung jawab atas keluargaAllah Ta’ala befirman,اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ“Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa’: 34)Laki-laki sejati adalah yang bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Jika ia seorang suami, dia adalah sosok yang hadir sebagai pemimpin bagi istrinya. Jika seorang ayah, dia adalah orang yang paling bertanggung jawab atas anak-anaknya. Sehingga ar-rijal itu adalah family man. Bukan justru disanjung di luar, dihindari di dalam. Kehadirannya tidak ditunggu, ketiadaannya dirindu. Karena tidak pernah melekat rasa tanggung jawab pada keluarganya.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diringkas dan disarikan dari beberapa sumber:https://islamqa.info/ar/answers/321445/صفة-الرجولة-وطرق-التحلي-بهاhttps://almunajjid.com/speeches/lessons/281http://saaid.org/Doat/ameer/108.htmTags: jantankarakter laki-lakilelaki muslim

Rambu-Rambu Berkurban

Shahibul kurban adalah sebutan (istilah) bagi orang yang hendak berkurban atau melaksanakan ibadah kurban. Menjadi shahibul kurban ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang memiliki kelapangan harta yang cukup atau berlebih. Allah Ta’ala berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Salatlah kepada Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 8273, hadis hasan Lihat Takhrij Musykilail-Faqr no. 102)Dalam berkurban, shahibul kurban perlu memerhatikan rambu-rambu terkait perintah dan larangan yang telah diatur dalam syariat Islam yang indah dan kaffah ini. Aturan dan larangan yang ada tentu mengandung hikmah, baik diketahui maupun tidak. Semoga dengan melaksanakan dan mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya, ibadah kurban kita menjadi semakin lebih sempurna dan diterima Allah Ta’ala.Daftar Isi Larangan memotong kuku dan mencukur rambutJangan menjual daging dan kulit hewan kurbanPantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurbanMenggagalkan hewan kurban yang telah ditentukanAnjuran siapa saja yang menerima hewan kurbanLarangan memotong kuku dan mencukur rambutNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila hilal bulan Zulhijah telah muncul (telah masuk tanggal 1 Zulhijah), maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim)Larangan dalam hadis tersebut ditujukan untuk shahibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. Kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. Kata ganti tersebut kembali kepada pemilik hewan, bukan hewannya.Larangan yang dimaksud adalah larangan baik mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan, maupun di ketiak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 376)Perlu diperhatikan juga bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk kepala keluarga (shahibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya. (Lihat Syarhul Mumti’, 7: 529)Hikmah dari larangan di atas, menurut syafi’iyah adalah agar rambut dan kuku yang hendak dipotong tetap ada hingga hewan kurban disembelih. Demikian supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka. Allahu a’lam.Jangan menjual daging dan kulit hewan kurbanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من باع جلد أضحيته فلا أضحية له“Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al-Hakim no. 2390 dan Al-Baihaqi. Hadis hasan)Barter (menukar) dan menjual kulit dan kepala hewan kurban untuk ditukar dengan daging termasuk jual beli yang dilarang. Karena tukar-menukar termasuk transaksi jual beli, meskipun dengan selain uang. (Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373)Memperjualbelikan kulit hewan kurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Kecuali setelah dibagikan, orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk dimanfaatkan yang lain, karena ini sudah menjadi haknya. (Lihat Fiqh Syafi’i, 2: 311)Pantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurbanAli bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengurusi penyembelihan untanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikit pun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim)Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 379)Akan tetapi, jika diberikan cuma-cuma dan bukan sebagai upah, maka jagal diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Demikian juga bila hasil kurban diserahkan kepada jagal karena ia miskin atau sebagai hadiah, maka tidaklah mengapa.Baca juga: Hukum Memberi Hadiah Daging Kurban kepada Tukang JagalMenggagalkan hewan kurban yang telah ditentukanJika sudah berniat (diucapkan dengan lisan atau ditunjukkan suatu perbuatan) dan bahkan sudah membeli hewan yang memang dikukuhkan untuk berkurban, maka tidak boleh digagalkan dan baiknya tetap konsisten untuk berkurban. Namun, jika ingin menukarkan hewan kurban dengan hewan yang lebih baik, maka diperbolehkan. (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 17-18)Anjuran siapa saja yang menerima hewan kurbanAllah Ta’ala telah menerangkan kepada siapa saja daging kurban tersebut diberikan dalam firman-Nya,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah mati, maka makanlah sebagiannya dan beri daging itu untuk orang (miskin) yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Dari ayat di atas, Allah berikan tiga pilihan terkait pendistribusian hewan kurban:Pertama: Dimakan sendiri dan keluarga atau kerabat (ini yang disunahkan).Kedua: Diberikan kepada orang yang tidak mampu sebagai sedekah (ini yang diwajibkan).Ketiga: Diberikan kepada orang yang mampu sebagai hadiah (ini yang mubah). (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 24)Hal yang sama juga disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا“Makanlah, berikan kepada orang lain, dan silakan simpan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Al-Lajnah Ad-Da-imah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan kurban dianjurkan: (1) Dimakan oleh shahibul kurban. (2) Sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. (3) Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. (4) Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. (5) Juga sebagian lagi diberikan (sebagai hadiah) pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa no. 5612, 11: 423-424)Baca juga: Hewan Kurban Haram karena Dikuliti Sebelum Mati Total?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: fikih kurbanpanduan kurbanshahibul kurban

Rambu-Rambu Berkurban

Shahibul kurban adalah sebutan (istilah) bagi orang yang hendak berkurban atau melaksanakan ibadah kurban. Menjadi shahibul kurban ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang memiliki kelapangan harta yang cukup atau berlebih. Allah Ta’ala berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Salatlah kepada Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 8273, hadis hasan Lihat Takhrij Musykilail-Faqr no. 102)Dalam berkurban, shahibul kurban perlu memerhatikan rambu-rambu terkait perintah dan larangan yang telah diatur dalam syariat Islam yang indah dan kaffah ini. Aturan dan larangan yang ada tentu mengandung hikmah, baik diketahui maupun tidak. Semoga dengan melaksanakan dan mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya, ibadah kurban kita menjadi semakin lebih sempurna dan diterima Allah Ta’ala.Daftar Isi Larangan memotong kuku dan mencukur rambutJangan menjual daging dan kulit hewan kurbanPantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurbanMenggagalkan hewan kurban yang telah ditentukanAnjuran siapa saja yang menerima hewan kurbanLarangan memotong kuku dan mencukur rambutNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila hilal bulan Zulhijah telah muncul (telah masuk tanggal 1 Zulhijah), maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim)Larangan dalam hadis tersebut ditujukan untuk shahibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. Kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. Kata ganti tersebut kembali kepada pemilik hewan, bukan hewannya.Larangan yang dimaksud adalah larangan baik mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan, maupun di ketiak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 376)Perlu diperhatikan juga bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk kepala keluarga (shahibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya. (Lihat Syarhul Mumti’, 7: 529)Hikmah dari larangan di atas, menurut syafi’iyah adalah agar rambut dan kuku yang hendak dipotong tetap ada hingga hewan kurban disembelih. Demikian supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka. Allahu a’lam.Jangan menjual daging dan kulit hewan kurbanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من باع جلد أضحيته فلا أضحية له“Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al-Hakim no. 2390 dan Al-Baihaqi. Hadis hasan)Barter (menukar) dan menjual kulit dan kepala hewan kurban untuk ditukar dengan daging termasuk jual beli yang dilarang. Karena tukar-menukar termasuk transaksi jual beli, meskipun dengan selain uang. (Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373)Memperjualbelikan kulit hewan kurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Kecuali setelah dibagikan, orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk dimanfaatkan yang lain, karena ini sudah menjadi haknya. (Lihat Fiqh Syafi’i, 2: 311)Pantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurbanAli bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengurusi penyembelihan untanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikit pun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim)Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 379)Akan tetapi, jika diberikan cuma-cuma dan bukan sebagai upah, maka jagal diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Demikian juga bila hasil kurban diserahkan kepada jagal karena ia miskin atau sebagai hadiah, maka tidaklah mengapa.Baca juga: Hukum Memberi Hadiah Daging Kurban kepada Tukang JagalMenggagalkan hewan kurban yang telah ditentukanJika sudah berniat (diucapkan dengan lisan atau ditunjukkan suatu perbuatan) dan bahkan sudah membeli hewan yang memang dikukuhkan untuk berkurban, maka tidak boleh digagalkan dan baiknya tetap konsisten untuk berkurban. Namun, jika ingin menukarkan hewan kurban dengan hewan yang lebih baik, maka diperbolehkan. (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 17-18)Anjuran siapa saja yang menerima hewan kurbanAllah Ta’ala telah menerangkan kepada siapa saja daging kurban tersebut diberikan dalam firman-Nya,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah mati, maka makanlah sebagiannya dan beri daging itu untuk orang (miskin) yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Dari ayat di atas, Allah berikan tiga pilihan terkait pendistribusian hewan kurban:Pertama: Dimakan sendiri dan keluarga atau kerabat (ini yang disunahkan).Kedua: Diberikan kepada orang yang tidak mampu sebagai sedekah (ini yang diwajibkan).Ketiga: Diberikan kepada orang yang mampu sebagai hadiah (ini yang mubah). (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 24)Hal yang sama juga disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا“Makanlah, berikan kepada orang lain, dan silakan simpan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Al-Lajnah Ad-Da-imah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan kurban dianjurkan: (1) Dimakan oleh shahibul kurban. (2) Sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. (3) Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. (4) Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. (5) Juga sebagian lagi diberikan (sebagai hadiah) pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa no. 5612, 11: 423-424)Baca juga: Hewan Kurban Haram karena Dikuliti Sebelum Mati Total?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: fikih kurbanpanduan kurbanshahibul kurban
Shahibul kurban adalah sebutan (istilah) bagi orang yang hendak berkurban atau melaksanakan ibadah kurban. Menjadi shahibul kurban ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang memiliki kelapangan harta yang cukup atau berlebih. Allah Ta’ala berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Salatlah kepada Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 8273, hadis hasan Lihat Takhrij Musykilail-Faqr no. 102)Dalam berkurban, shahibul kurban perlu memerhatikan rambu-rambu terkait perintah dan larangan yang telah diatur dalam syariat Islam yang indah dan kaffah ini. Aturan dan larangan yang ada tentu mengandung hikmah, baik diketahui maupun tidak. Semoga dengan melaksanakan dan mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya, ibadah kurban kita menjadi semakin lebih sempurna dan diterima Allah Ta’ala.Daftar Isi Larangan memotong kuku dan mencukur rambutJangan menjual daging dan kulit hewan kurbanPantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurbanMenggagalkan hewan kurban yang telah ditentukanAnjuran siapa saja yang menerima hewan kurbanLarangan memotong kuku dan mencukur rambutNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila hilal bulan Zulhijah telah muncul (telah masuk tanggal 1 Zulhijah), maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim)Larangan dalam hadis tersebut ditujukan untuk shahibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. Kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. Kata ganti tersebut kembali kepada pemilik hewan, bukan hewannya.Larangan yang dimaksud adalah larangan baik mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan, maupun di ketiak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 376)Perlu diperhatikan juga bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk kepala keluarga (shahibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya. (Lihat Syarhul Mumti’, 7: 529)Hikmah dari larangan di atas, menurut syafi’iyah adalah agar rambut dan kuku yang hendak dipotong tetap ada hingga hewan kurban disembelih. Demikian supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka. Allahu a’lam.Jangan menjual daging dan kulit hewan kurbanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من باع جلد أضحيته فلا أضحية له“Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al-Hakim no. 2390 dan Al-Baihaqi. Hadis hasan)Barter (menukar) dan menjual kulit dan kepala hewan kurban untuk ditukar dengan daging termasuk jual beli yang dilarang. Karena tukar-menukar termasuk transaksi jual beli, meskipun dengan selain uang. (Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373)Memperjualbelikan kulit hewan kurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Kecuali setelah dibagikan, orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk dimanfaatkan yang lain, karena ini sudah menjadi haknya. (Lihat Fiqh Syafi’i, 2: 311)Pantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurbanAli bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengurusi penyembelihan untanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikit pun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim)Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 379)Akan tetapi, jika diberikan cuma-cuma dan bukan sebagai upah, maka jagal diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Demikian juga bila hasil kurban diserahkan kepada jagal karena ia miskin atau sebagai hadiah, maka tidaklah mengapa.Baca juga: Hukum Memberi Hadiah Daging Kurban kepada Tukang JagalMenggagalkan hewan kurban yang telah ditentukanJika sudah berniat (diucapkan dengan lisan atau ditunjukkan suatu perbuatan) dan bahkan sudah membeli hewan yang memang dikukuhkan untuk berkurban, maka tidak boleh digagalkan dan baiknya tetap konsisten untuk berkurban. Namun, jika ingin menukarkan hewan kurban dengan hewan yang lebih baik, maka diperbolehkan. (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 17-18)Anjuran siapa saja yang menerima hewan kurbanAllah Ta’ala telah menerangkan kepada siapa saja daging kurban tersebut diberikan dalam firman-Nya,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah mati, maka makanlah sebagiannya dan beri daging itu untuk orang (miskin) yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Dari ayat di atas, Allah berikan tiga pilihan terkait pendistribusian hewan kurban:Pertama: Dimakan sendiri dan keluarga atau kerabat (ini yang disunahkan).Kedua: Diberikan kepada orang yang tidak mampu sebagai sedekah (ini yang diwajibkan).Ketiga: Diberikan kepada orang yang mampu sebagai hadiah (ini yang mubah). (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 24)Hal yang sama juga disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا“Makanlah, berikan kepada orang lain, dan silakan simpan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Al-Lajnah Ad-Da-imah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan kurban dianjurkan: (1) Dimakan oleh shahibul kurban. (2) Sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. (3) Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. (4) Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. (5) Juga sebagian lagi diberikan (sebagai hadiah) pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa no. 5612, 11: 423-424)Baca juga: Hewan Kurban Haram karena Dikuliti Sebelum Mati Total?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: fikih kurbanpanduan kurbanshahibul kurban


Shahibul kurban adalah sebutan (istilah) bagi orang yang hendak berkurban atau melaksanakan ibadah kurban. Menjadi shahibul kurban ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang memiliki kelapangan harta yang cukup atau berlebih. Allah Ta’ala berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Salatlah kepada Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 8273, hadis hasan Lihat Takhrij Musykilail-Faqr no. 102)Dalam berkurban, shahibul kurban perlu memerhatikan rambu-rambu terkait perintah dan larangan yang telah diatur dalam syariat Islam yang indah dan kaffah ini. Aturan dan larangan yang ada tentu mengandung hikmah, baik diketahui maupun tidak. Semoga dengan melaksanakan dan mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya, ibadah kurban kita menjadi semakin lebih sempurna dan diterima Allah Ta’ala.Daftar Isi Larangan memotong kuku dan mencukur rambutJangan menjual daging dan kulit hewan kurbanPantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurbanMenggagalkan hewan kurban yang telah ditentukanAnjuran siapa saja yang menerima hewan kurbanLarangan memotong kuku dan mencukur rambutNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila hilal bulan Zulhijah telah muncul (telah masuk tanggal 1 Zulhijah), maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim)Larangan dalam hadis tersebut ditujukan untuk shahibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. Kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. Kata ganti tersebut kembali kepada pemilik hewan, bukan hewannya.Larangan yang dimaksud adalah larangan baik mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan, maupun di ketiak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 376)Perlu diperhatikan juga bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk kepala keluarga (shahibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya. (Lihat Syarhul Mumti’, 7: 529)Hikmah dari larangan di atas, menurut syafi’iyah adalah agar rambut dan kuku yang hendak dipotong tetap ada hingga hewan kurban disembelih. Demikian supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka. Allahu a’lam.Jangan menjual daging dan kulit hewan kurbanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من باع جلد أضحيته فلا أضحية له“Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al-Hakim no. 2390 dan Al-Baihaqi. Hadis hasan)Barter (menukar) dan menjual kulit dan kepala hewan kurban untuk ditukar dengan daging termasuk jual beli yang dilarang. Karena tukar-menukar termasuk transaksi jual beli, meskipun dengan selain uang. (Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373)Memperjualbelikan kulit hewan kurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Kecuali setelah dibagikan, orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk dimanfaatkan yang lain, karena ini sudah menjadi haknya. (Lihat Fiqh Syafi’i, 2: 311)Pantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurbanAli bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengurusi penyembelihan untanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikit pun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim)Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 379)Akan tetapi, jika diberikan cuma-cuma dan bukan sebagai upah, maka jagal diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Demikian juga bila hasil kurban diserahkan kepada jagal karena ia miskin atau sebagai hadiah, maka tidaklah mengapa.Baca juga: Hukum Memberi Hadiah Daging Kurban kepada Tukang JagalMenggagalkan hewan kurban yang telah ditentukanJika sudah berniat (diucapkan dengan lisan atau ditunjukkan suatu perbuatan) dan bahkan sudah membeli hewan yang memang dikukuhkan untuk berkurban, maka tidak boleh digagalkan dan baiknya tetap konsisten untuk berkurban. Namun, jika ingin menukarkan hewan kurban dengan hewan yang lebih baik, maka diperbolehkan. (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 17-18)Anjuran siapa saja yang menerima hewan kurbanAllah Ta’ala telah menerangkan kepada siapa saja daging kurban tersebut diberikan dalam firman-Nya,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah mati, maka makanlah sebagiannya dan beri daging itu untuk orang (miskin) yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Dari ayat di atas, Allah berikan tiga pilihan terkait pendistribusian hewan kurban:Pertama: Dimakan sendiri dan keluarga atau kerabat (ini yang disunahkan).Kedua: Diberikan kepada orang yang tidak mampu sebagai sedekah (ini yang diwajibkan).Ketiga: Diberikan kepada orang yang mampu sebagai hadiah (ini yang mubah). (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 24)Hal yang sama juga disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا“Makanlah, berikan kepada orang lain, dan silakan simpan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Al-Lajnah Ad-Da-imah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan kurban dianjurkan: (1) Dimakan oleh shahibul kurban. (2) Sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. (3) Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. (4) Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. (5) Juga sebagian lagi diberikan (sebagai hadiah) pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa no. 5612, 11: 423-424)Baca juga: Hewan Kurban Haram karena Dikuliti Sebelum Mati Total?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: fikih kurbanpanduan kurbanshahibul kurban

Ingat, Yang Sedang Berihram Saat Haji dan Umrah Tidak Boleh Menikah

Inilah yang dilarang ketika sedang berihram yaitu tidak boleh menikah, menikahkan, atau melamar. Bahasannya ada di Bulughul Maram berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #733 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Hadits #733 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { لَا يَنْكِحُ اَلْمُحْرِمُ, وَلَا يُنْكِحُ, وَلَا يَخْطُبُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1409]   Faedah hadits Orang yang berihram (muhrim) dilarang menikah, menikahkan yang lain, dan melakukan lamaran (khitbah, yaitu meminta wanita untuk menikah, baik memintanya langsung ataukah pada keluarganya). Menikah ketika ihram dihukumi tidak sah. Hikmah dari larangan menikah saat ihram adalah menjauhi tarofuh (bersenang-senang) dan syahwat dunia. Karena khitbah adalah perantara menuju jimak. Jimak sendiri adalah larangan saat berihram. Orang yang menikah itu punya syahwat yang kuat untuk berjimak. Jika jimak terjadi saat ihram, berarti telah terjatuh pada larangan ihrma yang paling parah. Larangan menikah, menikahkan, dan melamar ini menunjukkan bahwa perantara menuju hal haram juga tetap terlarang. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram. Hadits Ibnu ‘Abbas ini dinilai oleh Sa’id bin Al-Musayyib bahwa Ibnu ‘Abbas telah salah sangka mengenai pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah yang menikah saat ihram. Ketika Ibnu ‘Abbas mendengar hadits tersebut pula, ia masih kecil dan belum memahami hakikat sebenarnya. Imam Ahmad juga berpandangan bahwa pendapat Ibnu ‘Abbas yang menyatakan Maimunah dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ihram tidaklah tepat. Ada riwayat Muslim (hadits no. 1411), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah saat halal, bukan sedang ihram. Ini yang mengatakan adalah Maimunah itu sendiri sebagai shahibul qishshoh. Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Larangan Ihram? Bagaimana Bayar Dam dan Fidyah untuk Haji dan Umrah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:222-223. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:606-607.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 24 Dzulqa’dah 1444 H, 13 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kesalahan nikah larangan ihram menikah miqat miqat makani nikah nikah terlarang

Ingat, Yang Sedang Berihram Saat Haji dan Umrah Tidak Boleh Menikah

Inilah yang dilarang ketika sedang berihram yaitu tidak boleh menikah, menikahkan, atau melamar. Bahasannya ada di Bulughul Maram berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #733 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Hadits #733 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { لَا يَنْكِحُ اَلْمُحْرِمُ, وَلَا يُنْكِحُ, وَلَا يَخْطُبُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1409]   Faedah hadits Orang yang berihram (muhrim) dilarang menikah, menikahkan yang lain, dan melakukan lamaran (khitbah, yaitu meminta wanita untuk menikah, baik memintanya langsung ataukah pada keluarganya). Menikah ketika ihram dihukumi tidak sah. Hikmah dari larangan menikah saat ihram adalah menjauhi tarofuh (bersenang-senang) dan syahwat dunia. Karena khitbah adalah perantara menuju jimak. Jimak sendiri adalah larangan saat berihram. Orang yang menikah itu punya syahwat yang kuat untuk berjimak. Jika jimak terjadi saat ihram, berarti telah terjatuh pada larangan ihrma yang paling parah. Larangan menikah, menikahkan, dan melamar ini menunjukkan bahwa perantara menuju hal haram juga tetap terlarang. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram. Hadits Ibnu ‘Abbas ini dinilai oleh Sa’id bin Al-Musayyib bahwa Ibnu ‘Abbas telah salah sangka mengenai pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah yang menikah saat ihram. Ketika Ibnu ‘Abbas mendengar hadits tersebut pula, ia masih kecil dan belum memahami hakikat sebenarnya. Imam Ahmad juga berpandangan bahwa pendapat Ibnu ‘Abbas yang menyatakan Maimunah dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ihram tidaklah tepat. Ada riwayat Muslim (hadits no. 1411), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah saat halal, bukan sedang ihram. Ini yang mengatakan adalah Maimunah itu sendiri sebagai shahibul qishshoh. Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Larangan Ihram? Bagaimana Bayar Dam dan Fidyah untuk Haji dan Umrah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:222-223. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:606-607.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 24 Dzulqa’dah 1444 H, 13 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kesalahan nikah larangan ihram menikah miqat miqat makani nikah nikah terlarang
Inilah yang dilarang ketika sedang berihram yaitu tidak boleh menikah, menikahkan, atau melamar. Bahasannya ada di Bulughul Maram berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #733 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Hadits #733 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { لَا يَنْكِحُ اَلْمُحْرِمُ, وَلَا يُنْكِحُ, وَلَا يَخْطُبُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1409]   Faedah hadits Orang yang berihram (muhrim) dilarang menikah, menikahkan yang lain, dan melakukan lamaran (khitbah, yaitu meminta wanita untuk menikah, baik memintanya langsung ataukah pada keluarganya). Menikah ketika ihram dihukumi tidak sah. Hikmah dari larangan menikah saat ihram adalah menjauhi tarofuh (bersenang-senang) dan syahwat dunia. Karena khitbah adalah perantara menuju jimak. Jimak sendiri adalah larangan saat berihram. Orang yang menikah itu punya syahwat yang kuat untuk berjimak. Jika jimak terjadi saat ihram, berarti telah terjatuh pada larangan ihrma yang paling parah. Larangan menikah, menikahkan, dan melamar ini menunjukkan bahwa perantara menuju hal haram juga tetap terlarang. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram. Hadits Ibnu ‘Abbas ini dinilai oleh Sa’id bin Al-Musayyib bahwa Ibnu ‘Abbas telah salah sangka mengenai pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah yang menikah saat ihram. Ketika Ibnu ‘Abbas mendengar hadits tersebut pula, ia masih kecil dan belum memahami hakikat sebenarnya. Imam Ahmad juga berpandangan bahwa pendapat Ibnu ‘Abbas yang menyatakan Maimunah dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ihram tidaklah tepat. Ada riwayat Muslim (hadits no. 1411), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah saat halal, bukan sedang ihram. Ini yang mengatakan adalah Maimunah itu sendiri sebagai shahibul qishshoh. Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Larangan Ihram? Bagaimana Bayar Dam dan Fidyah untuk Haji dan Umrah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:222-223. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:606-607.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 24 Dzulqa’dah 1444 H, 13 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kesalahan nikah larangan ihram menikah miqat miqat makani nikah nikah terlarang


Inilah yang dilarang ketika sedang berihram yaitu tidak boleh menikah, menikahkan, atau melamar. Bahasannya ada di Bulughul Maram berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #733 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Hadits #733 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { لَا يَنْكِحُ اَلْمُحْرِمُ, وَلَا يُنْكِحُ, وَلَا يَخْطُبُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1409]   Faedah hadits Orang yang berihram (muhrim) dilarang menikah, menikahkan yang lain, dan melakukan lamaran (khitbah, yaitu meminta wanita untuk menikah, baik memintanya langsung ataukah pada keluarganya). Menikah ketika ihram dihukumi tidak sah. Hikmah dari larangan menikah saat ihram adalah menjauhi tarofuh (bersenang-senang) dan syahwat dunia. Karena khitbah adalah perantara menuju jimak. Jimak sendiri adalah larangan saat berihram. Orang yang menikah itu punya syahwat yang kuat untuk berjimak. Jika jimak terjadi saat ihram, berarti telah terjatuh pada larangan ihrma yang paling parah. Larangan menikah, menikahkan, dan melamar ini menunjukkan bahwa perantara menuju hal haram juga tetap terlarang. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram. Hadits Ibnu ‘Abbas ini dinilai oleh Sa’id bin Al-Musayyib bahwa Ibnu ‘Abbas telah salah sangka mengenai pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah yang menikah saat ihram. Ketika Ibnu ‘Abbas mendengar hadits tersebut pula, ia masih kecil dan belum memahami hakikat sebenarnya. Imam Ahmad juga berpandangan bahwa pendapat Ibnu ‘Abbas yang menyatakan Maimunah dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ihram tidaklah tepat. Ada riwayat Muslim (hadits no. 1411), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah saat halal, bukan sedang ihram. Ini yang mengatakan adalah Maimunah itu sendiri sebagai shahibul qishshoh. Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Larangan Ihram? Bagaimana Bayar Dam dan Fidyah untuk Haji dan Umrah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:222-223. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:606-607.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 24 Dzulqa’dah 1444 H, 13 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kesalahan nikah larangan ihram menikah miqat miqat makani nikah nikah terlarang
Prev     Next