Sembilan Pedang Nabi: Tinjauan Ulang Terhadap Benda Peninggalan Nabi

حول سيف النبي صلى الله عليه وسلم ” البتار ” وآثاره في المتاحف السؤال: لقد شاهدت صوراً لسيف يسمى ” البتَّار ” ، ويقال إنه كان للرسول صلى الله عليه وسلم ، وإنه منقوش عليه أسماء الأنبياء ، وصورة للنبي داود عليه السلام وهو يقطع رأس جالوت ، وقد شاهدت هذه الصور وقرأت هذا الكلام في الموقع : http://www.usna.edu/Users/humss/bwheeler/swords/batar.html وسؤالي هو: إذا علمنا أن النبي صلى الله عليه وسلم حرَّم صور الأشخاص والحيوانات ، فكيف يمتلك سيفاً عليه صور ؟ Pertanyaan: Aku telah menyaksikan foto-foto pedang bernama “al-Battar” yang disebut sebagai pedang milik Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang terpatri padanya nama-nama Nabi dan gambar Nabi Dawud yang sedang memenggal kepala Jalut. Aku melihatnya dan membaca komentar ini di situs ini: http://www.usna.edu/Users/humss/bwheeler/swords/batar.html Pertanyaan saya, “Sebagaimana kita tahu bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengharamkan gambar manusia dan hewan, bagaimana mungkin beliau memiliki pedang yang ada gambarnya seperti itu?” الجواب: الحمد لله. أولاً: ورد في كتب السيرة أنه كان للنبي صلى الله عليه وسلم عدة أسياف ، وقد ذكر بعض العلماء أنها تسعة أسياف ، وليس يثبت من ذلك في السنة الصحيحة إلا واحد فقط !  Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Pertama, disebutkan dalam kitab-kitab Sirah bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dahulu memiliki beberapa pedang. Sebagian ulama menyebutkan jumlahnya 9 pedang dan semuanya tidak ada dalilnya dari sunah yang sahih kecuali satu saja. قال ابن القيم – رحمه الله – : كان له – صلى الله عليه وسلم – تسعة أسياف : ” مأثور ” ، وهو أول سيف ملكه ، ورثه من أبيه ، و ” العضب ” و ” ذو الفقار ” – بكسر الفاء وبفتح الفاء – وكان لا يكاد يفارقه ، وكانت قائمته ، وقبيعته ، وحلقته ، وذؤابته ، وبكراته ، ونعله من فضة ، و ” القلعي ” ، و ” البتار ” ، و ” الحتف ” ، و ” الرسوب ” ، و ” المخذم ” ، و ” القضيب ” ، وكان نعل سيفه فضة ، وما بين حلق فضة . وكان سيفه ” ذو الفقار ” تنفله يوم بدر ، وهو الذي أُري فيها الرؤيا . ودخل يوم الفتح مكة وعلى سيفه ذهب وفضة [ ضعفه الألباني في مختصر الشمائل (87) ] ” زاد المعاد ” ( 1 / 130 ) . وانظر : التراتيب الإدارية ، للكتاني (1/343) . Ibnu al-Qayyim–semoga Allah merahmati beliau–berkata: “Dahulu beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memiliki 9 pedang. (1) ‘Maʾṯur’ yang merupakan pedang pertama yang beliau miliki yang diwariskan dari ayah beliau, (2) ‘al-ʿAḍab’ dan (3) ‘Ḏul Fiqār’ atau ‘Ḏul Faqār’ yang hampir-hampir tidak pernah beliau tinggalkan, yang pegangan dan ujungnya, ringnya, ujung pedangnya, kerangkanya dan ujung sarungnya dari perak, kemudian (4) ‘al-Qalʿī’, (5) ‘al-Battar’, (6) ‘al-Ḥataf’, (7) ‘ar-Rasūb’, (8) ‘al-Miẖdam’, dan (9) ‘al-Qabīd’. Pedang beliau terdapat perak di ujung sarungnya dan di antara lingkar pedangnya.  Pedang ‘Ḏul Fiqār’ beliau dapatkan dari harta rampasan perang Badar dan ini yang ditampakkan dalam mimpi. Ketika Fathul Makkah, beliau memasuki kota Mekkah dengan pedang yang terdapat padanya dari emas dan perak. (Riwayat ini dilemahkan oleh al-Albani dalam Muẖtaṣar aš-Šamāʾil, hal. 89). Dikutip dari Zād al-Ma’ād (1/130). Lihat juga at-Tarātīb al-Idāriyyah, karya al-Kitāni (1/343). ومما ثبت من ذلك في السنَّة الصحيحة ” ذو الفقار ” : عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَنَفَّلَ سَيْفَهُ ذَا الْفَقَارِ يَوْمَ بَدْرٍ وَهُوَ الَّذِي رَأَى فِيهِ الرُّؤْيَا يَوْمَ أُحُدٍ . Adapun yang ada kabarnya dalam sunah yang sahih hanya ‘Ḏul Fiqār’: عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَنَفَّلَ سَيْفَهُ ذَا الْفَقَارِ يَوْمَ بَدْرٍ وَهُوَ الَّذِي رَأَى فِيهِ الرُّؤْيَا يَوْمَ أُحُدٍ رواه الترمذي ( 1561 ) وابن ماجه ( 2808 ) وحسنه الألباني في ” صحيح ابن ماجه ” . Artinya: “Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mendapatkan pedang Ḏul Fiqār pada perang Badar dan inilah pedang yang ditampakkan dalam mimpi beliau saat perang Uhud.” (HR. at-Tirmizi no. 1561 dan Ibnu Majah no. 2808 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Ibnu Majah) وقوله : ( تنفل سيفه ) أي : أخذه زيادة عن السهم . Maksud perkataannya “mendapatkannya” adalah beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengambilnya sebagai tambahan dari jatah harta rampasan perang beliau. ورواه أحمد ( 2441 ) – وحسنه الأرناؤط – بأتم من هذا ، وفيه بيان الرؤيا : عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : تَنَفَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيْفَهُ ذَا الْفَقَارِ يَوْمَ بَدْرٍ ، وَهُوَ الَّذِي رَأَى فِيهِ الرُّؤْيَا يَوْمَ أُحُدٍ فَقَالَ : ( رَأَيْتُ فِي سَيْفِي ذِي الْفَقَارِ فَلًّا فَأَوَّلْتُهُ فَلا يَكُونُ فِيكُمْ ، وَرَأَيْتُ أَنِّي مُرْدِفٌ كَبْشًا فَأَوَّلْتُهُ كَبْشَ الْكَتِيبَةِ ، وَرَأَيْتُ أَنِّي فِي دِرْعٍ حَصِينَةٍ فَأَوَّلْتُهَا الْمَدِينَةَ ، وَرَأَيْتُ بَقَرًا تُذْبَحُ فَبَقَرٌ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَبَقَرٌ وَاللَّهِ خَيْرٌ ) فَكَانَ الَّذِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . Ahmad meriwayatkan dalam hadis nomor 2441, yang dihasankan oleh al-Arnaʾuṭ, dengan riwayat yang lebih lengkap dari ini yang menjelaskan mimpi tersebut, dari Ibnu Abbas beliau berkata: تَنَفَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيْفَهُ ذَا الْفَقَارِ يَوْمَ بَدْرٍ ، وَهُوَ الَّذِي رَأَى فِيهِ الرُّؤْيَا يَوْمَ أُحُدٍ فَقَالَ :  رَأَيْتُ فِي سَيْفِي ذِي الْفَقَارِ فَلًّا فَأَوَّلْتُهُ فَلا يَكُونُ فِيكُمْ ، وَرَأَيْتُ أَنِّي مُرْدِفٌ كَبْشًا فَأَوَّلْتُهُ كَبْشَ الْكَتِيبَةِ ، وَرَأَيْتُ أَنِّي فِي دِرْعٍ حَصِينَةٍ فَأَوَّلْتُهَا الْمَدِينَةَ ، وَرَأَيْتُ بَقَرًا تُذْبَحُ فَبَقَرٌ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَبَقَرٌ وَاللَّهِ خَيْرٌ  فَكَانَ الَّذِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  Artinya: “Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memperoleh pedangnya Ḏul Fiqār ketika perang Badar, yang beliau lihat dalam mimpi ketika perang Uhud. Beliau bersabda: ‘Aku melihat keretakan pada pedangku, maka aku tafsirkan mimpi ini dengan adanya keretakan di tengah kalian. Dan aku melihat bahwa diriku diikuti oleh sekelompok kambing gibas, maka aku tafsirkan sebagai serombongan pasukan. Aku juga melihat diriku berada di dalam benteng yang kokoh, lalu aku tafsirkan itu adalah Madinah. Aku juga melihat seekor sapi yang disembelih, demi Allah sapi itu berarti baik, demi Allah sapi itu berarti baik.’ Itulah yang disabdakan oleh Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.” وسمِّي سيف النبي صلى الله عليه وسلم ” ذا الفقار ” لأنه كانت فيه حفر صغار حسان ، ويقال للحفرة فقرة ، وهو أشهر سيوفه . Beliau menamai pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Ḏul Fiqār (Pedang yang Retak) karena pada pedang itu ada lubang retakan kecil yang bagus dan lubang ini disebut ‘Faqrah’. Ini adalah pedang beliau yang paling terkenal. وأما سيفه ” البتَّار ” فقد جاء ذِكره عند ابن سعد في ” الطبقات ” ( 1 / 486 ) لكنه مرسل – وهو من أقسام الضعيف – ، وفي سنده الواقدي ، وأحاديث غير صحيحة . Adapun pedang beliau al-Battar disebutkan dalam kitab aṭ-Ṭabaqāt (1/486) karya Ibnu Sa’ad namun riwayatnya mursal–Mursal adalah salah satu jenis hadis yang lemah–yang pada sanadnya al-Wāqidi dan hadis-hadisnya tidak sahih. قال الحافظ العراقي – رحمه الله – : ولابن سعد في ” الطبقات ” من رواية مروان بن أبي سعيد ابن المعلى مرسلاً قال : أصاب رسول الله صلى الله عليه وسلم من سلاح بني قينقاع ثلاثة أسياف : سيف ” قلعي ” ، وسيف يدعى ” بتَّارا ” ، وسيف يدعى ” الحتف ” ، وكان عنده بعد ذلك ” المخذم ” ، و ” رسوب ” ، أصابهما من الفلْس . وفي سنده الواقدي . ” تخريج أحاديث الإحياء ” ( 2471 ) . Al-Ḥafiẓ al-ʿIrāqi–semoga Allah merahmati beliau–berkata, “Ibnu Sa’ad dalam kitab aṭ-Ṭabaqāt memiliki riwayat dari jalur Marwan bin Abi Sa’īd ibn al-Maʿlā secara Mursal, dia berkata, ‘Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mendapatkan beberapa senjata dari Bani Qainuqa’ berupa 3 pedang, pedang Qalʿī, al-Battar, dan al-H̱ataf. Setelah itu, beliau memiliki pedang al-Miẖdam dan Rasūb yang beliau dapat dari jual beli.”  Dalam sanadnya ada al-Wāqidi (Taẖrij Ahādīṯ al-Ihyāʾ 2471) و” القلعي ” نسبة إلى ” مرج القلعة ” موضع بالبادية . وإذا كان لم يثبت في السنَّة الصحيحة وجود سيف بهذا الاسم للنبي صلى الله عليه وسلم : فكيف نصدق وجوده على تلك الصورة التي ينشرها من يزعم أنها صورة سيف النبي صلى الله عليه وسلم ؟!  Pedang Qalʿī diambil dari kata Maraj al-Qal’ah, sebuah tempat di pedalaman gurun. Dikarenakan tidak ada riwayat dalam sunah yang sahih tentang pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan nama tersebut, bagaimana bisa kita membenarkan keberadaannya yang tergambar dalam foto tersebut yang disebarkan oleh orang yang mengklaim bahwa itu adalah pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam!? ثانياً : قد ورد في السنة الصحيحة وصف سيف النبي صلى الله عليه ” ذو الفقار ” ، وليس فيه أنه يحوي صوراً لأحدٍ ، وكيف يمكن أن يقتني النبي صلى الله عليه وسلم سيفاً كهذا ، وهو الذي نهى عن الصور وأمر بطمسها ؟!  Kedua, ada riwayat yang sahih yang menjelaskan sifat pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Ḏul Fiqār dan tidak disebutkan adanya gambar manusia, bagaimana mungkin Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memanfaatkan pedang seperti ini sedangkan beliau adalah orang yang melarang membuat gambar dan memerintahkan untuk memusnahkannya!? وعندما فتح النبي صلى الله عليه وسلم مكة لم يدخل الكعبة إلا بعد أن أمر بطمس ما كان فيها من صور . Ketika beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Mekkah, beliau tidak memasuki Ka’bah sebelum memerintahkan sahabatnya untuk memusnahkan patung-patung di sekitarnya. عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ زَمَنَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِالْبَطْحَاءِ أَنْ يَأْتِيَ الْكَعْبَةَ فَيَمْحُوَ كُلَّ صُورَةٍ فِيهَا ، فَلَمْ يَدْخُلْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مُحِيَتْ كُلَّ صُورَةٍ فِيهَا . رواه أبو داود ( 4156 ) وصححه الألباني في ” صحيح أبي داود ” . Artinya: “Dari Jabir–semoga Allah meridai beliau–bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Umar bin Khaththab–semoga Allah meridai beliau–pada waktu pembukaan (penaklukan) kota Makkah ketika ia berada di daerah al-Baṭhāʾ agar datang ke Ka’bah untuk menghancurkan semua patung yang ada di dalamnya. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak masuk ke dalam Ka’bah hingga semua patung yang ada di dalamnya dimusnahkan.” (HR. Abu Dawud no. 415 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Abu Dawud) Ada juga riwayat yang sahih bahwa gagang pedang Ḏul Fiqār beliau terbuat dari perak. وقد ثبت في السنَّة أن مقبض سيفه ” ذو الفقار ” كان من فضة . عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ قَالَ : كَانَتْ قَبِيعَةُ سَيْفِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ فِضَّةٍ رواه النسائي ( 5373 ) وصححه الألباني في ” صحيح النسائي ” . Artinya: “Dari Abu Umamah bin Sahl, dia berkata, ‘Gagang pedang Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam terbuat dari perak.’” (HR. An-Nasa’i no. 5373 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih an-Nasa-i) قال شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – : والسيف يباح تحليته بيسير الفضة فإن سيف النبي كان فيه فضة . ” مجموع الفتاوى ” ( 25 / 64 ) . Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah–semoga Allah merahmati beliau–berkata: “Pedang boleh dihiasi dengan sedikit perak sebagaimana pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam juga terdapat padanya perak.” (Majmūʿ al-Fatāwā 25/64) ثالثاً : يردُّ على ما ورد في الموقع – من وجه آخر – من زعمهم أن هذا سيف النبي صلى الله عليه وسلم أنه لا يثبت بقاء شيء من آثار النبي صلى الله عليه وسلم على وجه اليقين ، فقد زُعم وجود نعل وشعر وثياب وأحجار تخص النبي صلى الله عليه وسلم في مواطن كثيرة في العالم ، وكل دولة تزعم أنها المحقة وغيرها ليس محقّاً ، وثبت في القديم والحديث زيف ادعاءات كثيرين بنسبة ما يملكونه للنبي صلى الله عليه وسلم ؛ لما في ذلك من التكسب من أموال الناس . Ketiga, untuk membantah apa yang tertulis pada situs tersebut–dan dari sisi lain juga membantah–klaim mereka bahwa pedang ini adalah milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada lagi yang tersisa dari peninggalan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam secara pasti. Ada sebagian yang mengklaim memiliki sandal, rambut, baju atau batu yang merupakan milik pribadi Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang tersebar di penjuru dunia. Setiap negara mengklaim bahwa klaimnya benar dan klaim negara lain adalah keliru. Sejak zaman dahulu hingga sekarang telah banyak tersingkap kedustaan klaim banyak orang, yang mengaku memiliki bekas-bekas peninggalan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, karena hal tersebut bisa mendatangkan banyak uang. وقد ذكر ابن طولون في كتابه ” مفاكهة الخلان في حوادث الزمان ” في حوادث سنة تسع عشرة وتسعمائة أن بعضهم زعم أنه يملك قدحاً وبعض عكاز للنبي صلى الله عليه وسلم ، وأنه ” تبيَّن أنهما ليسا من الأثر النبوي ، وإنما هما من أثر الليث بن سعد ” !! Ibnu Ṭūlūn dalam kitabnya Mufākahatu al-H̱ullān fī Hawādiṯi az-Zamān menceritakan bahwa ada kejadian di tahun 919 Hijriah di mana sebagian orang mengaku bahwa mereka memiliki gelas dan tongkat milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan kemudian terbongkar bahwa keduanya bukan bekas peninggalan Nabi melainkan bekas milik al-Laiṯ bin Sa’ad. وقد حافظ بعض الخلفاء والكبراء على بعض آثار النبي صلى الله عليه وسلم ، لكن ذهب كثير منها في الفتن التي تعاقبت على دولة الإسلام . ومن ذلك : إحراق التتار عند غزوهم بغداد ( سنة 656 هـ ) بردة النبي صلى الله عليه وسلم ، وفي فتنة تيمورلنك في دمسق ( سنة 803 هـ ) ذهب نعلان ينسبان إلى الرسول صلى الله عليه وسلم . Memang sebagian khalifah dan tokoh-tokoh besar pernah menyimpan peninggalan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, tapi semuanya telah hilang bersamaan dengan terjadinya berbagai fitnah yang menimpa negeri Islam. Di antaranya, ketika bangsa Tatar menyerang kota Baghdad (656 H) dan membakar baju Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan juga fitnah yang ditimbulkan oleh Timur Lenk di Damaskus tahun 803 H hingga dua sandal yang diyakini milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam lenyap. ولذا شكك الأئمة بثبوت شيء من آثار النبي صلى الله عليه وسلم باقٍ إلى الآن ، بل إن منهم من جزم بعدم ثبوته . Oleh sebab inilah para ulama meragukan adanya sisa-sisa peninggalan milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam di zaman sekarang, bahkan sebagian mereka meyakini bahwa hal tersebut tidak ada.  1. قال ابن كثير – رحمه الله – وهو يتحدث عن أثواب النبي صلى الله عليه وسلم – : قلت : وهذه الأثواب الثلاثة لا يدرى ما كان من أمرها بعد هذا . ” البداية والنهاية ” ( 6 / 10 ) ، و” السيرة النبوية ” ( 4 / 713 ) . 1. Ibnu Katsir–Semoga Allah merahmati beliau–ketika membicarakan baju-baju Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, dia berkata, “Aku katakan bahwa tiga baju ini tidak lagi diketahui di mana keberadaannya setelah masa ini.” (al-Bidāyah wa an-Nihāyah 6/10 dan as-Sīrah an-Nabawiyyah 4/713). 2. وقال السيوطي – رحمه الله – : وقد كانت هذه البردة عند الخلفاء يتوارثونها ويطرحونها على أكتافهم في المواكب جلوساً وركوباً ، وكانت على المقتدر حين قتل وتلوثت بالدم ، وأظن أنها فقدت في فتنة التتار ، فإنا لله وإنا إليه راجعون . ” تاريخ الخلفاء ” ( ص 14 ) . 2. As-Suyuti–semoga Allah merahmati beliau–berkata, “Dahulu burdah (sejenis baju) ini disimpan oleh para khalifah dan diwariskan secara turun temurun dan mereka kenakan dalam berbagai kesempatan ketika berkumpul atau naik kendaraan. Terakhir kali dikenakan oleh khalifah al-Muqtadir ketika dia dibunuh hingga burdah tersebut berlumuran darahnya. Sepertinya burdah ini hilang ketika Tatar menyerang, innā lillāhi wa innā ilaihi rājiʿūn. (Tārīẖ al-H̱ulafāʾ hal. 14) 3. ويقول العلامة أحمد تيمور باشا – بعد أن سرد الآثار المنسوبة إلى النبي صلى الله عليه وسلم بالقسطنطينية في ( إسطنبول ) ـ: لا يخفى أن بعض هذه الآثار محتمل الصحة ؛ غير أنّا لم نرَ أحداً من الثقات ذكرها بإثبات أو نفي ، فالله سبحانه أعلم بها ، وبعضها لا يسعنا أن نكتم ما يخامر النفس فيها من الريب ويتنازعها في الشكوك . ” الآثار النبوية ” ( ص 78 ) . 3. Al-ʿAllāmah Ahmad Timur Pasha, setelah menyebutkan beberapa sisa-sisa peninggalan yang diyakini milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam di Konstantinopel (Istanbul), dia berkata, “Tidak bisa dipungkiri bahwa klaim benda-benda milik Nabi ini tidak bisa dipastikan kebenarannya, hanya saja kami belum mendapati orang yang terpercaya yang membenarkan atau menyalahkan klaim ini. Allah Subẖānahu wa Ta’ālā yang lebih tahu hal ini. Namun, kami tidak bisa menepis keraguan dan ketidakpercayaan dalam diri kami terhadap validitas sebagian benda-benda tersebut. (Al-Āṯār an-Nabawiyyah 78) وقال في ( ص 82 ) – بعد أن ذكر أخبار التبرك بشعرات الرسول صلى الله عليه وسلم من قبل أصحابه رضي الله عنهم – : فما صح من الشعرات التي تداولها الناس بعد بذلك : فإنما وصل إليهم مما قُسم بين الأصحاب رضي الله عنهم ، غير أن الصعوبة في معرفة صحيحها من زائفها . انتهى Beliau berkata pada halaman 82 setelah membahas tentang Tabarruk (ngalap berkah) dengan rambut Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang dilakukan oleh para sahabat–semoga Allah meridai mereka, “Adapun rambut yang benar-benar milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang diwariskan secara turun temurun di tengah manusia setelah masa itu merupakan rambut yang dahulu dibagi-bagi oleh para sahabat–semoga Allah meridai mereka- hingga sampai kepada mereka, namun sangat sulit untuk membedakan mana yang asli dan yang palsu. Selesai kutipan.  4. وقال الشيخ الألباني – رحمه الله – : هذا ولا بد من الإشارة إلى أننا نؤمن بجواز التبرك بآثاره صلى الله عليه وسلم ولا ننكره ، خلافاً لما يوهمه صنيع خصومنا ، ولكن لهذا التبرك شروطاً ، منها : 4. Syeikh al-Albani–semoga Allah merahmati beliau–berkata, “Dalam masalah ini, kami harus jelaskan bahwa kami mempercayai bolehnya tabarruk dari sisa barang-barang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan kami tidak mengingkarinya, tidak seperti yang dituduhkan kepada kami oleh orang yang mengkritisi kami. Namun Tabarruk seperti ini harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya: الإيمان الشرعي المقبول عند الله ، فمن لم يكن مسلماً صادق الإسلام : فلن يحقق الله له أي خير بتبركه هذا . 1. Orang tersebut harus beriman dengan iman yang benar dan diterima di sisi Allah, sehingga orang yang tidak berislam dengan Islam yang benar tidak akan mendapatkan kebaikan apapun dari Allah melalui tabarruknya tersebut. كما يشترط للراغب في التبرك أن يكون حاصلاً على أثر من آثاره صلى الله عليه وسلم ويستعمله . 2. Begitu juga syaratnya adalah orang yang ingin bertabarruk harus benar-benar mendapatkan benda peninggalan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan digunakan.  ونحن نعلم أن آثاره من ثياب ، أو شعر ، أو فضلات : قد فقدت ، وليس بإمكان أحد إثبات وجود شيء منها على وجه القطع واليقين . ” التوسل ” ( 1 / 145 ) . Kami tahu bahwa benda peninggalannya, seperti baju, rambut ataupun kotoran beliau, telah hilang, sehingga tidak mungkin ada seorang pun yang bisa memastikan dengan pasti kebenaran adanya benda-benda itu. (At-Tawassul 1/145) 5. وقال الشيخ صالح الفوزان – حفظه الله – في مقال ” تعقيب على ملاحظات الشيخ محمد المجذوب بن مصطفى – : وأما ما انفصل من جسده صلى الله عليه وسلم أو لامسه : فهذا يُتَبَرَّك إذا وُجد وتحقق في حال حياته وبعد موته إذا بقي ، لكن الأغلب أن لا يبقى بعد موته ، وما يدَّعيه الآن بعض الخرافيين من وجود شيء من شعره أو غير ذلك : فهي دعوى باطلة لا دليل عليها … لا وجود لهذه الآثار الآن ؛ لتطاول الزمن الذي تبلى معه هذه الآثار وتزول ؛ ولعدم الدليل على ما يُدَّعى بقاؤه منها بالفعل . ” البيان لأخطاء بعض الكتَّاب ” ( ص 154 ) . 5. Syeikh Salih al-Fauzan–semoga Allah menjaga beliau–dalam makalah berjudul Taʿqīb ʿalā Mulāḥaẓati šeiẖ Muhammad al-Majḏūb bin Muṣṭafā’ berkata, “Adapun sesuatu yang terlepas dari jasad beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam atau benda yang pernah beliau sentuh, diperbolehkan bertabarruk dengannya jika didapatkan di masa hidup beliau atau setelah beliau wafat jika memang masih ada, namun kemungkinan besar tidak ada lagi yang tersisa sepeninggal beliau. Adapun apa yang diklaim sebagian pendusta tentang adanya rambut beliau atau yang lainnya, itu adalah klaim dusta yang tidak ada bukti kebenarannya. Semua itu sudah tidak ada lagi di zaman ini karena lamanya masa berlalu yang membuat semua itu rusak dan hilang dan juga tidak adanya data dan fakta kuat yang mendukung klaim masih adanya benda-benda itu. (Al-Bayān li Aẖtāʾi Baʿḍi al-Kuttāb 154) 6. وتحت عنوان ” هل يوجد شيء من آثار الرسول صلى الله عليه وسلم في العصر الحاضر ” بيَّن الدكتور ناصر بن عبد الرحمن الجديع في ” التبرك ، أنواعه وأحكامه ” – ( ص 256 – 260 ) – أنه يشك في ثبوت نسبة ما يوجد الآن من هذه الآثار إلى النبي صلى الله عليه وسلم ، وبيَّن فقدان الكثير من آثار الرسول صلى الله عليه وسلم على مدى القرون والأيام بسبب الضياع ، أو الحروب والفتن . انتهى والله أعلم . 6. Dalam tulisan bertajuk, “Apakah masih tersisa bekas-bekas Rasulullah di zaman sekarang?” Dr. Nashir bin Abdurrahman al-Jadīʿ menjelaskan bab tentang tabarruk dengan berbagai jenis dan hukumnya (halaman 256-260), beliau meragukan klaim bahwa benda-benda yang ada tersebut adalah benar-benar milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan tentang sudah hilangnya bekas-bekas Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam selama berabad-abad sehingga lekang dimakan waktu atau karena sebab perang dan berbagai fitnah. Selesai kutipan.  Wallahua’lam. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/91969/حول-سيف-النبي-صلى-الله-عليه-وسلم-البتار-واثاره-في-المتاحف LINK PDF 🔍 Hukum Laki Laki Memakai Kalung, Hukum Islam Kredit Barang Elektronik, Rumaysho Syiah, Penutup Kepala Saat Mandi, Keistimewaan Orang Yang Berkurban, Taqobbal Allahu Minna Wa Minkum Visited 192 times, 1 visit(s) today Post Views: 379 QRIS donasi Yufid

Sembilan Pedang Nabi: Tinjauan Ulang Terhadap Benda Peninggalan Nabi

حول سيف النبي صلى الله عليه وسلم ” البتار ” وآثاره في المتاحف السؤال: لقد شاهدت صوراً لسيف يسمى ” البتَّار ” ، ويقال إنه كان للرسول صلى الله عليه وسلم ، وإنه منقوش عليه أسماء الأنبياء ، وصورة للنبي داود عليه السلام وهو يقطع رأس جالوت ، وقد شاهدت هذه الصور وقرأت هذا الكلام في الموقع : http://www.usna.edu/Users/humss/bwheeler/swords/batar.html وسؤالي هو: إذا علمنا أن النبي صلى الله عليه وسلم حرَّم صور الأشخاص والحيوانات ، فكيف يمتلك سيفاً عليه صور ؟ Pertanyaan: Aku telah menyaksikan foto-foto pedang bernama “al-Battar” yang disebut sebagai pedang milik Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang terpatri padanya nama-nama Nabi dan gambar Nabi Dawud yang sedang memenggal kepala Jalut. Aku melihatnya dan membaca komentar ini di situs ini: http://www.usna.edu/Users/humss/bwheeler/swords/batar.html Pertanyaan saya, “Sebagaimana kita tahu bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengharamkan gambar manusia dan hewan, bagaimana mungkin beliau memiliki pedang yang ada gambarnya seperti itu?” الجواب: الحمد لله. أولاً: ورد في كتب السيرة أنه كان للنبي صلى الله عليه وسلم عدة أسياف ، وقد ذكر بعض العلماء أنها تسعة أسياف ، وليس يثبت من ذلك في السنة الصحيحة إلا واحد فقط !  Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Pertama, disebutkan dalam kitab-kitab Sirah bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dahulu memiliki beberapa pedang. Sebagian ulama menyebutkan jumlahnya 9 pedang dan semuanya tidak ada dalilnya dari sunah yang sahih kecuali satu saja. قال ابن القيم – رحمه الله – : كان له – صلى الله عليه وسلم – تسعة أسياف : ” مأثور ” ، وهو أول سيف ملكه ، ورثه من أبيه ، و ” العضب ” و ” ذو الفقار ” – بكسر الفاء وبفتح الفاء – وكان لا يكاد يفارقه ، وكانت قائمته ، وقبيعته ، وحلقته ، وذؤابته ، وبكراته ، ونعله من فضة ، و ” القلعي ” ، و ” البتار ” ، و ” الحتف ” ، و ” الرسوب ” ، و ” المخذم ” ، و ” القضيب ” ، وكان نعل سيفه فضة ، وما بين حلق فضة . وكان سيفه ” ذو الفقار ” تنفله يوم بدر ، وهو الذي أُري فيها الرؤيا . ودخل يوم الفتح مكة وعلى سيفه ذهب وفضة [ ضعفه الألباني في مختصر الشمائل (87) ] ” زاد المعاد ” ( 1 / 130 ) . وانظر : التراتيب الإدارية ، للكتاني (1/343) . Ibnu al-Qayyim–semoga Allah merahmati beliau–berkata: “Dahulu beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memiliki 9 pedang. (1) ‘Maʾṯur’ yang merupakan pedang pertama yang beliau miliki yang diwariskan dari ayah beliau, (2) ‘al-ʿAḍab’ dan (3) ‘Ḏul Fiqār’ atau ‘Ḏul Faqār’ yang hampir-hampir tidak pernah beliau tinggalkan, yang pegangan dan ujungnya, ringnya, ujung pedangnya, kerangkanya dan ujung sarungnya dari perak, kemudian (4) ‘al-Qalʿī’, (5) ‘al-Battar’, (6) ‘al-Ḥataf’, (7) ‘ar-Rasūb’, (8) ‘al-Miẖdam’, dan (9) ‘al-Qabīd’. Pedang beliau terdapat perak di ujung sarungnya dan di antara lingkar pedangnya.  Pedang ‘Ḏul Fiqār’ beliau dapatkan dari harta rampasan perang Badar dan ini yang ditampakkan dalam mimpi. Ketika Fathul Makkah, beliau memasuki kota Mekkah dengan pedang yang terdapat padanya dari emas dan perak. (Riwayat ini dilemahkan oleh al-Albani dalam Muẖtaṣar aš-Šamāʾil, hal. 89). Dikutip dari Zād al-Ma’ād (1/130). Lihat juga at-Tarātīb al-Idāriyyah, karya al-Kitāni (1/343). ومما ثبت من ذلك في السنَّة الصحيحة ” ذو الفقار ” : عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَنَفَّلَ سَيْفَهُ ذَا الْفَقَارِ يَوْمَ بَدْرٍ وَهُوَ الَّذِي رَأَى فِيهِ الرُّؤْيَا يَوْمَ أُحُدٍ . Adapun yang ada kabarnya dalam sunah yang sahih hanya ‘Ḏul Fiqār’: عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَنَفَّلَ سَيْفَهُ ذَا الْفَقَارِ يَوْمَ بَدْرٍ وَهُوَ الَّذِي رَأَى فِيهِ الرُّؤْيَا يَوْمَ أُحُدٍ رواه الترمذي ( 1561 ) وابن ماجه ( 2808 ) وحسنه الألباني في ” صحيح ابن ماجه ” . Artinya: “Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mendapatkan pedang Ḏul Fiqār pada perang Badar dan inilah pedang yang ditampakkan dalam mimpi beliau saat perang Uhud.” (HR. at-Tirmizi no. 1561 dan Ibnu Majah no. 2808 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Ibnu Majah) وقوله : ( تنفل سيفه ) أي : أخذه زيادة عن السهم . Maksud perkataannya “mendapatkannya” adalah beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengambilnya sebagai tambahan dari jatah harta rampasan perang beliau. ورواه أحمد ( 2441 ) – وحسنه الأرناؤط – بأتم من هذا ، وفيه بيان الرؤيا : عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : تَنَفَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيْفَهُ ذَا الْفَقَارِ يَوْمَ بَدْرٍ ، وَهُوَ الَّذِي رَأَى فِيهِ الرُّؤْيَا يَوْمَ أُحُدٍ فَقَالَ : ( رَأَيْتُ فِي سَيْفِي ذِي الْفَقَارِ فَلًّا فَأَوَّلْتُهُ فَلا يَكُونُ فِيكُمْ ، وَرَأَيْتُ أَنِّي مُرْدِفٌ كَبْشًا فَأَوَّلْتُهُ كَبْشَ الْكَتِيبَةِ ، وَرَأَيْتُ أَنِّي فِي دِرْعٍ حَصِينَةٍ فَأَوَّلْتُهَا الْمَدِينَةَ ، وَرَأَيْتُ بَقَرًا تُذْبَحُ فَبَقَرٌ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَبَقَرٌ وَاللَّهِ خَيْرٌ ) فَكَانَ الَّذِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . Ahmad meriwayatkan dalam hadis nomor 2441, yang dihasankan oleh al-Arnaʾuṭ, dengan riwayat yang lebih lengkap dari ini yang menjelaskan mimpi tersebut, dari Ibnu Abbas beliau berkata: تَنَفَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيْفَهُ ذَا الْفَقَارِ يَوْمَ بَدْرٍ ، وَهُوَ الَّذِي رَأَى فِيهِ الرُّؤْيَا يَوْمَ أُحُدٍ فَقَالَ :  رَأَيْتُ فِي سَيْفِي ذِي الْفَقَارِ فَلًّا فَأَوَّلْتُهُ فَلا يَكُونُ فِيكُمْ ، وَرَأَيْتُ أَنِّي مُرْدِفٌ كَبْشًا فَأَوَّلْتُهُ كَبْشَ الْكَتِيبَةِ ، وَرَأَيْتُ أَنِّي فِي دِرْعٍ حَصِينَةٍ فَأَوَّلْتُهَا الْمَدِينَةَ ، وَرَأَيْتُ بَقَرًا تُذْبَحُ فَبَقَرٌ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَبَقَرٌ وَاللَّهِ خَيْرٌ  فَكَانَ الَّذِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  Artinya: “Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memperoleh pedangnya Ḏul Fiqār ketika perang Badar, yang beliau lihat dalam mimpi ketika perang Uhud. Beliau bersabda: ‘Aku melihat keretakan pada pedangku, maka aku tafsirkan mimpi ini dengan adanya keretakan di tengah kalian. Dan aku melihat bahwa diriku diikuti oleh sekelompok kambing gibas, maka aku tafsirkan sebagai serombongan pasukan. Aku juga melihat diriku berada di dalam benteng yang kokoh, lalu aku tafsirkan itu adalah Madinah. Aku juga melihat seekor sapi yang disembelih, demi Allah sapi itu berarti baik, demi Allah sapi itu berarti baik.’ Itulah yang disabdakan oleh Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.” وسمِّي سيف النبي صلى الله عليه وسلم ” ذا الفقار ” لأنه كانت فيه حفر صغار حسان ، ويقال للحفرة فقرة ، وهو أشهر سيوفه . Beliau menamai pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Ḏul Fiqār (Pedang yang Retak) karena pada pedang itu ada lubang retakan kecil yang bagus dan lubang ini disebut ‘Faqrah’. Ini adalah pedang beliau yang paling terkenal. وأما سيفه ” البتَّار ” فقد جاء ذِكره عند ابن سعد في ” الطبقات ” ( 1 / 486 ) لكنه مرسل – وهو من أقسام الضعيف – ، وفي سنده الواقدي ، وأحاديث غير صحيحة . Adapun pedang beliau al-Battar disebutkan dalam kitab aṭ-Ṭabaqāt (1/486) karya Ibnu Sa’ad namun riwayatnya mursal–Mursal adalah salah satu jenis hadis yang lemah–yang pada sanadnya al-Wāqidi dan hadis-hadisnya tidak sahih. قال الحافظ العراقي – رحمه الله – : ولابن سعد في ” الطبقات ” من رواية مروان بن أبي سعيد ابن المعلى مرسلاً قال : أصاب رسول الله صلى الله عليه وسلم من سلاح بني قينقاع ثلاثة أسياف : سيف ” قلعي ” ، وسيف يدعى ” بتَّارا ” ، وسيف يدعى ” الحتف ” ، وكان عنده بعد ذلك ” المخذم ” ، و ” رسوب ” ، أصابهما من الفلْس . وفي سنده الواقدي . ” تخريج أحاديث الإحياء ” ( 2471 ) . Al-Ḥafiẓ al-ʿIrāqi–semoga Allah merahmati beliau–berkata, “Ibnu Sa’ad dalam kitab aṭ-Ṭabaqāt memiliki riwayat dari jalur Marwan bin Abi Sa’īd ibn al-Maʿlā secara Mursal, dia berkata, ‘Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mendapatkan beberapa senjata dari Bani Qainuqa’ berupa 3 pedang, pedang Qalʿī, al-Battar, dan al-H̱ataf. Setelah itu, beliau memiliki pedang al-Miẖdam dan Rasūb yang beliau dapat dari jual beli.”  Dalam sanadnya ada al-Wāqidi (Taẖrij Ahādīṯ al-Ihyāʾ 2471) و” القلعي ” نسبة إلى ” مرج القلعة ” موضع بالبادية . وإذا كان لم يثبت في السنَّة الصحيحة وجود سيف بهذا الاسم للنبي صلى الله عليه وسلم : فكيف نصدق وجوده على تلك الصورة التي ينشرها من يزعم أنها صورة سيف النبي صلى الله عليه وسلم ؟!  Pedang Qalʿī diambil dari kata Maraj al-Qal’ah, sebuah tempat di pedalaman gurun. Dikarenakan tidak ada riwayat dalam sunah yang sahih tentang pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan nama tersebut, bagaimana bisa kita membenarkan keberadaannya yang tergambar dalam foto tersebut yang disebarkan oleh orang yang mengklaim bahwa itu adalah pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam!? ثانياً : قد ورد في السنة الصحيحة وصف سيف النبي صلى الله عليه ” ذو الفقار ” ، وليس فيه أنه يحوي صوراً لأحدٍ ، وكيف يمكن أن يقتني النبي صلى الله عليه وسلم سيفاً كهذا ، وهو الذي نهى عن الصور وأمر بطمسها ؟!  Kedua, ada riwayat yang sahih yang menjelaskan sifat pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Ḏul Fiqār dan tidak disebutkan adanya gambar manusia, bagaimana mungkin Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memanfaatkan pedang seperti ini sedangkan beliau adalah orang yang melarang membuat gambar dan memerintahkan untuk memusnahkannya!? وعندما فتح النبي صلى الله عليه وسلم مكة لم يدخل الكعبة إلا بعد أن أمر بطمس ما كان فيها من صور . Ketika beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Mekkah, beliau tidak memasuki Ka’bah sebelum memerintahkan sahabatnya untuk memusnahkan patung-patung di sekitarnya. عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ زَمَنَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِالْبَطْحَاءِ أَنْ يَأْتِيَ الْكَعْبَةَ فَيَمْحُوَ كُلَّ صُورَةٍ فِيهَا ، فَلَمْ يَدْخُلْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مُحِيَتْ كُلَّ صُورَةٍ فِيهَا . رواه أبو داود ( 4156 ) وصححه الألباني في ” صحيح أبي داود ” . Artinya: “Dari Jabir–semoga Allah meridai beliau–bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Umar bin Khaththab–semoga Allah meridai beliau–pada waktu pembukaan (penaklukan) kota Makkah ketika ia berada di daerah al-Baṭhāʾ agar datang ke Ka’bah untuk menghancurkan semua patung yang ada di dalamnya. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak masuk ke dalam Ka’bah hingga semua patung yang ada di dalamnya dimusnahkan.” (HR. Abu Dawud no. 415 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Abu Dawud) Ada juga riwayat yang sahih bahwa gagang pedang Ḏul Fiqār beliau terbuat dari perak. وقد ثبت في السنَّة أن مقبض سيفه ” ذو الفقار ” كان من فضة . عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ قَالَ : كَانَتْ قَبِيعَةُ سَيْفِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ فِضَّةٍ رواه النسائي ( 5373 ) وصححه الألباني في ” صحيح النسائي ” . Artinya: “Dari Abu Umamah bin Sahl, dia berkata, ‘Gagang pedang Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam terbuat dari perak.’” (HR. An-Nasa’i no. 5373 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih an-Nasa-i) قال شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – : والسيف يباح تحليته بيسير الفضة فإن سيف النبي كان فيه فضة . ” مجموع الفتاوى ” ( 25 / 64 ) . Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah–semoga Allah merahmati beliau–berkata: “Pedang boleh dihiasi dengan sedikit perak sebagaimana pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam juga terdapat padanya perak.” (Majmūʿ al-Fatāwā 25/64) ثالثاً : يردُّ على ما ورد في الموقع – من وجه آخر – من زعمهم أن هذا سيف النبي صلى الله عليه وسلم أنه لا يثبت بقاء شيء من آثار النبي صلى الله عليه وسلم على وجه اليقين ، فقد زُعم وجود نعل وشعر وثياب وأحجار تخص النبي صلى الله عليه وسلم في مواطن كثيرة في العالم ، وكل دولة تزعم أنها المحقة وغيرها ليس محقّاً ، وثبت في القديم والحديث زيف ادعاءات كثيرين بنسبة ما يملكونه للنبي صلى الله عليه وسلم ؛ لما في ذلك من التكسب من أموال الناس . Ketiga, untuk membantah apa yang tertulis pada situs tersebut–dan dari sisi lain juga membantah–klaim mereka bahwa pedang ini adalah milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada lagi yang tersisa dari peninggalan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam secara pasti. Ada sebagian yang mengklaim memiliki sandal, rambut, baju atau batu yang merupakan milik pribadi Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang tersebar di penjuru dunia. Setiap negara mengklaim bahwa klaimnya benar dan klaim negara lain adalah keliru. Sejak zaman dahulu hingga sekarang telah banyak tersingkap kedustaan klaim banyak orang, yang mengaku memiliki bekas-bekas peninggalan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, karena hal tersebut bisa mendatangkan banyak uang. وقد ذكر ابن طولون في كتابه ” مفاكهة الخلان في حوادث الزمان ” في حوادث سنة تسع عشرة وتسعمائة أن بعضهم زعم أنه يملك قدحاً وبعض عكاز للنبي صلى الله عليه وسلم ، وأنه ” تبيَّن أنهما ليسا من الأثر النبوي ، وإنما هما من أثر الليث بن سعد ” !! Ibnu Ṭūlūn dalam kitabnya Mufākahatu al-H̱ullān fī Hawādiṯi az-Zamān menceritakan bahwa ada kejadian di tahun 919 Hijriah di mana sebagian orang mengaku bahwa mereka memiliki gelas dan tongkat milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan kemudian terbongkar bahwa keduanya bukan bekas peninggalan Nabi melainkan bekas milik al-Laiṯ bin Sa’ad. وقد حافظ بعض الخلفاء والكبراء على بعض آثار النبي صلى الله عليه وسلم ، لكن ذهب كثير منها في الفتن التي تعاقبت على دولة الإسلام . ومن ذلك : إحراق التتار عند غزوهم بغداد ( سنة 656 هـ ) بردة النبي صلى الله عليه وسلم ، وفي فتنة تيمورلنك في دمسق ( سنة 803 هـ ) ذهب نعلان ينسبان إلى الرسول صلى الله عليه وسلم . Memang sebagian khalifah dan tokoh-tokoh besar pernah menyimpan peninggalan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, tapi semuanya telah hilang bersamaan dengan terjadinya berbagai fitnah yang menimpa negeri Islam. Di antaranya, ketika bangsa Tatar menyerang kota Baghdad (656 H) dan membakar baju Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan juga fitnah yang ditimbulkan oleh Timur Lenk di Damaskus tahun 803 H hingga dua sandal yang diyakini milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam lenyap. ولذا شكك الأئمة بثبوت شيء من آثار النبي صلى الله عليه وسلم باقٍ إلى الآن ، بل إن منهم من جزم بعدم ثبوته . Oleh sebab inilah para ulama meragukan adanya sisa-sisa peninggalan milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam di zaman sekarang, bahkan sebagian mereka meyakini bahwa hal tersebut tidak ada.  1. قال ابن كثير – رحمه الله – وهو يتحدث عن أثواب النبي صلى الله عليه وسلم – : قلت : وهذه الأثواب الثلاثة لا يدرى ما كان من أمرها بعد هذا . ” البداية والنهاية ” ( 6 / 10 ) ، و” السيرة النبوية ” ( 4 / 713 ) . 1. Ibnu Katsir–Semoga Allah merahmati beliau–ketika membicarakan baju-baju Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, dia berkata, “Aku katakan bahwa tiga baju ini tidak lagi diketahui di mana keberadaannya setelah masa ini.” (al-Bidāyah wa an-Nihāyah 6/10 dan as-Sīrah an-Nabawiyyah 4/713). 2. وقال السيوطي – رحمه الله – : وقد كانت هذه البردة عند الخلفاء يتوارثونها ويطرحونها على أكتافهم في المواكب جلوساً وركوباً ، وكانت على المقتدر حين قتل وتلوثت بالدم ، وأظن أنها فقدت في فتنة التتار ، فإنا لله وإنا إليه راجعون . ” تاريخ الخلفاء ” ( ص 14 ) . 2. As-Suyuti–semoga Allah merahmati beliau–berkata, “Dahulu burdah (sejenis baju) ini disimpan oleh para khalifah dan diwariskan secara turun temurun dan mereka kenakan dalam berbagai kesempatan ketika berkumpul atau naik kendaraan. Terakhir kali dikenakan oleh khalifah al-Muqtadir ketika dia dibunuh hingga burdah tersebut berlumuran darahnya. Sepertinya burdah ini hilang ketika Tatar menyerang, innā lillāhi wa innā ilaihi rājiʿūn. (Tārīẖ al-H̱ulafāʾ hal. 14) 3. ويقول العلامة أحمد تيمور باشا – بعد أن سرد الآثار المنسوبة إلى النبي صلى الله عليه وسلم بالقسطنطينية في ( إسطنبول ) ـ: لا يخفى أن بعض هذه الآثار محتمل الصحة ؛ غير أنّا لم نرَ أحداً من الثقات ذكرها بإثبات أو نفي ، فالله سبحانه أعلم بها ، وبعضها لا يسعنا أن نكتم ما يخامر النفس فيها من الريب ويتنازعها في الشكوك . ” الآثار النبوية ” ( ص 78 ) . 3. Al-ʿAllāmah Ahmad Timur Pasha, setelah menyebutkan beberapa sisa-sisa peninggalan yang diyakini milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam di Konstantinopel (Istanbul), dia berkata, “Tidak bisa dipungkiri bahwa klaim benda-benda milik Nabi ini tidak bisa dipastikan kebenarannya, hanya saja kami belum mendapati orang yang terpercaya yang membenarkan atau menyalahkan klaim ini. Allah Subẖānahu wa Ta’ālā yang lebih tahu hal ini. Namun, kami tidak bisa menepis keraguan dan ketidakpercayaan dalam diri kami terhadap validitas sebagian benda-benda tersebut. (Al-Āṯār an-Nabawiyyah 78) وقال في ( ص 82 ) – بعد أن ذكر أخبار التبرك بشعرات الرسول صلى الله عليه وسلم من قبل أصحابه رضي الله عنهم – : فما صح من الشعرات التي تداولها الناس بعد بذلك : فإنما وصل إليهم مما قُسم بين الأصحاب رضي الله عنهم ، غير أن الصعوبة في معرفة صحيحها من زائفها . انتهى Beliau berkata pada halaman 82 setelah membahas tentang Tabarruk (ngalap berkah) dengan rambut Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang dilakukan oleh para sahabat–semoga Allah meridai mereka, “Adapun rambut yang benar-benar milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang diwariskan secara turun temurun di tengah manusia setelah masa itu merupakan rambut yang dahulu dibagi-bagi oleh para sahabat–semoga Allah meridai mereka- hingga sampai kepada mereka, namun sangat sulit untuk membedakan mana yang asli dan yang palsu. Selesai kutipan.  4. وقال الشيخ الألباني – رحمه الله – : هذا ولا بد من الإشارة إلى أننا نؤمن بجواز التبرك بآثاره صلى الله عليه وسلم ولا ننكره ، خلافاً لما يوهمه صنيع خصومنا ، ولكن لهذا التبرك شروطاً ، منها : 4. Syeikh al-Albani–semoga Allah merahmati beliau–berkata, “Dalam masalah ini, kami harus jelaskan bahwa kami mempercayai bolehnya tabarruk dari sisa barang-barang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan kami tidak mengingkarinya, tidak seperti yang dituduhkan kepada kami oleh orang yang mengkritisi kami. Namun Tabarruk seperti ini harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya: الإيمان الشرعي المقبول عند الله ، فمن لم يكن مسلماً صادق الإسلام : فلن يحقق الله له أي خير بتبركه هذا . 1. Orang tersebut harus beriman dengan iman yang benar dan diterima di sisi Allah, sehingga orang yang tidak berislam dengan Islam yang benar tidak akan mendapatkan kebaikan apapun dari Allah melalui tabarruknya tersebut. كما يشترط للراغب في التبرك أن يكون حاصلاً على أثر من آثاره صلى الله عليه وسلم ويستعمله . 2. Begitu juga syaratnya adalah orang yang ingin bertabarruk harus benar-benar mendapatkan benda peninggalan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan digunakan.  ونحن نعلم أن آثاره من ثياب ، أو شعر ، أو فضلات : قد فقدت ، وليس بإمكان أحد إثبات وجود شيء منها على وجه القطع واليقين . ” التوسل ” ( 1 / 145 ) . Kami tahu bahwa benda peninggalannya, seperti baju, rambut ataupun kotoran beliau, telah hilang, sehingga tidak mungkin ada seorang pun yang bisa memastikan dengan pasti kebenaran adanya benda-benda itu. (At-Tawassul 1/145) 5. وقال الشيخ صالح الفوزان – حفظه الله – في مقال ” تعقيب على ملاحظات الشيخ محمد المجذوب بن مصطفى – : وأما ما انفصل من جسده صلى الله عليه وسلم أو لامسه : فهذا يُتَبَرَّك إذا وُجد وتحقق في حال حياته وبعد موته إذا بقي ، لكن الأغلب أن لا يبقى بعد موته ، وما يدَّعيه الآن بعض الخرافيين من وجود شيء من شعره أو غير ذلك : فهي دعوى باطلة لا دليل عليها … لا وجود لهذه الآثار الآن ؛ لتطاول الزمن الذي تبلى معه هذه الآثار وتزول ؛ ولعدم الدليل على ما يُدَّعى بقاؤه منها بالفعل . ” البيان لأخطاء بعض الكتَّاب ” ( ص 154 ) . 5. Syeikh Salih al-Fauzan–semoga Allah menjaga beliau–dalam makalah berjudul Taʿqīb ʿalā Mulāḥaẓati šeiẖ Muhammad al-Majḏūb bin Muṣṭafā’ berkata, “Adapun sesuatu yang terlepas dari jasad beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam atau benda yang pernah beliau sentuh, diperbolehkan bertabarruk dengannya jika didapatkan di masa hidup beliau atau setelah beliau wafat jika memang masih ada, namun kemungkinan besar tidak ada lagi yang tersisa sepeninggal beliau. Adapun apa yang diklaim sebagian pendusta tentang adanya rambut beliau atau yang lainnya, itu adalah klaim dusta yang tidak ada bukti kebenarannya. Semua itu sudah tidak ada lagi di zaman ini karena lamanya masa berlalu yang membuat semua itu rusak dan hilang dan juga tidak adanya data dan fakta kuat yang mendukung klaim masih adanya benda-benda itu. (Al-Bayān li Aẖtāʾi Baʿḍi al-Kuttāb 154) 6. وتحت عنوان ” هل يوجد شيء من آثار الرسول صلى الله عليه وسلم في العصر الحاضر ” بيَّن الدكتور ناصر بن عبد الرحمن الجديع في ” التبرك ، أنواعه وأحكامه ” – ( ص 256 – 260 ) – أنه يشك في ثبوت نسبة ما يوجد الآن من هذه الآثار إلى النبي صلى الله عليه وسلم ، وبيَّن فقدان الكثير من آثار الرسول صلى الله عليه وسلم على مدى القرون والأيام بسبب الضياع ، أو الحروب والفتن . انتهى والله أعلم . 6. Dalam tulisan bertajuk, “Apakah masih tersisa bekas-bekas Rasulullah di zaman sekarang?” Dr. Nashir bin Abdurrahman al-Jadīʿ menjelaskan bab tentang tabarruk dengan berbagai jenis dan hukumnya (halaman 256-260), beliau meragukan klaim bahwa benda-benda yang ada tersebut adalah benar-benar milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan tentang sudah hilangnya bekas-bekas Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam selama berabad-abad sehingga lekang dimakan waktu atau karena sebab perang dan berbagai fitnah. Selesai kutipan.  Wallahua’lam. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/91969/حول-سيف-النبي-صلى-الله-عليه-وسلم-البتار-واثاره-في-المتاحف LINK PDF 🔍 Hukum Laki Laki Memakai Kalung, Hukum Islam Kredit Barang Elektronik, Rumaysho Syiah, Penutup Kepala Saat Mandi, Keistimewaan Orang Yang Berkurban, Taqobbal Allahu Minna Wa Minkum Visited 192 times, 1 visit(s) today Post Views: 379 QRIS donasi Yufid
حول سيف النبي صلى الله عليه وسلم ” البتار ” وآثاره في المتاحف السؤال: لقد شاهدت صوراً لسيف يسمى ” البتَّار ” ، ويقال إنه كان للرسول صلى الله عليه وسلم ، وإنه منقوش عليه أسماء الأنبياء ، وصورة للنبي داود عليه السلام وهو يقطع رأس جالوت ، وقد شاهدت هذه الصور وقرأت هذا الكلام في الموقع : http://www.usna.edu/Users/humss/bwheeler/swords/batar.html وسؤالي هو: إذا علمنا أن النبي صلى الله عليه وسلم حرَّم صور الأشخاص والحيوانات ، فكيف يمتلك سيفاً عليه صور ؟ Pertanyaan: Aku telah menyaksikan foto-foto pedang bernama “al-Battar” yang disebut sebagai pedang milik Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang terpatri padanya nama-nama Nabi dan gambar Nabi Dawud yang sedang memenggal kepala Jalut. Aku melihatnya dan membaca komentar ini di situs ini: http://www.usna.edu/Users/humss/bwheeler/swords/batar.html Pertanyaan saya, “Sebagaimana kita tahu bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengharamkan gambar manusia dan hewan, bagaimana mungkin beliau memiliki pedang yang ada gambarnya seperti itu?” الجواب: الحمد لله. أولاً: ورد في كتب السيرة أنه كان للنبي صلى الله عليه وسلم عدة أسياف ، وقد ذكر بعض العلماء أنها تسعة أسياف ، وليس يثبت من ذلك في السنة الصحيحة إلا واحد فقط !  Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Pertama, disebutkan dalam kitab-kitab Sirah bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dahulu memiliki beberapa pedang. Sebagian ulama menyebutkan jumlahnya 9 pedang dan semuanya tidak ada dalilnya dari sunah yang sahih kecuali satu saja. قال ابن القيم – رحمه الله – : كان له – صلى الله عليه وسلم – تسعة أسياف : ” مأثور ” ، وهو أول سيف ملكه ، ورثه من أبيه ، و ” العضب ” و ” ذو الفقار ” – بكسر الفاء وبفتح الفاء – وكان لا يكاد يفارقه ، وكانت قائمته ، وقبيعته ، وحلقته ، وذؤابته ، وبكراته ، ونعله من فضة ، و ” القلعي ” ، و ” البتار ” ، و ” الحتف ” ، و ” الرسوب ” ، و ” المخذم ” ، و ” القضيب ” ، وكان نعل سيفه فضة ، وما بين حلق فضة . وكان سيفه ” ذو الفقار ” تنفله يوم بدر ، وهو الذي أُري فيها الرؤيا . ودخل يوم الفتح مكة وعلى سيفه ذهب وفضة [ ضعفه الألباني في مختصر الشمائل (87) ] ” زاد المعاد ” ( 1 / 130 ) . وانظر : التراتيب الإدارية ، للكتاني (1/343) . Ibnu al-Qayyim–semoga Allah merahmati beliau–berkata: “Dahulu beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memiliki 9 pedang. (1) ‘Maʾṯur’ yang merupakan pedang pertama yang beliau miliki yang diwariskan dari ayah beliau, (2) ‘al-ʿAḍab’ dan (3) ‘Ḏul Fiqār’ atau ‘Ḏul Faqār’ yang hampir-hampir tidak pernah beliau tinggalkan, yang pegangan dan ujungnya, ringnya, ujung pedangnya, kerangkanya dan ujung sarungnya dari perak, kemudian (4) ‘al-Qalʿī’, (5) ‘al-Battar’, (6) ‘al-Ḥataf’, (7) ‘ar-Rasūb’, (8) ‘al-Miẖdam’, dan (9) ‘al-Qabīd’. Pedang beliau terdapat perak di ujung sarungnya dan di antara lingkar pedangnya.  Pedang ‘Ḏul Fiqār’ beliau dapatkan dari harta rampasan perang Badar dan ini yang ditampakkan dalam mimpi. Ketika Fathul Makkah, beliau memasuki kota Mekkah dengan pedang yang terdapat padanya dari emas dan perak. (Riwayat ini dilemahkan oleh al-Albani dalam Muẖtaṣar aš-Šamāʾil, hal. 89). Dikutip dari Zād al-Ma’ād (1/130). Lihat juga at-Tarātīb al-Idāriyyah, karya al-Kitāni (1/343). ومما ثبت من ذلك في السنَّة الصحيحة ” ذو الفقار ” : عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَنَفَّلَ سَيْفَهُ ذَا الْفَقَارِ يَوْمَ بَدْرٍ وَهُوَ الَّذِي رَأَى فِيهِ الرُّؤْيَا يَوْمَ أُحُدٍ . Adapun yang ada kabarnya dalam sunah yang sahih hanya ‘Ḏul Fiqār’: عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَنَفَّلَ سَيْفَهُ ذَا الْفَقَارِ يَوْمَ بَدْرٍ وَهُوَ الَّذِي رَأَى فِيهِ الرُّؤْيَا يَوْمَ أُحُدٍ رواه الترمذي ( 1561 ) وابن ماجه ( 2808 ) وحسنه الألباني في ” صحيح ابن ماجه ” . Artinya: “Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mendapatkan pedang Ḏul Fiqār pada perang Badar dan inilah pedang yang ditampakkan dalam mimpi beliau saat perang Uhud.” (HR. at-Tirmizi no. 1561 dan Ibnu Majah no. 2808 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Ibnu Majah) وقوله : ( تنفل سيفه ) أي : أخذه زيادة عن السهم . Maksud perkataannya “mendapatkannya” adalah beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengambilnya sebagai tambahan dari jatah harta rampasan perang beliau. ورواه أحمد ( 2441 ) – وحسنه الأرناؤط – بأتم من هذا ، وفيه بيان الرؤيا : عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : تَنَفَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيْفَهُ ذَا الْفَقَارِ يَوْمَ بَدْرٍ ، وَهُوَ الَّذِي رَأَى فِيهِ الرُّؤْيَا يَوْمَ أُحُدٍ فَقَالَ : ( رَأَيْتُ فِي سَيْفِي ذِي الْفَقَارِ فَلًّا فَأَوَّلْتُهُ فَلا يَكُونُ فِيكُمْ ، وَرَأَيْتُ أَنِّي مُرْدِفٌ كَبْشًا فَأَوَّلْتُهُ كَبْشَ الْكَتِيبَةِ ، وَرَأَيْتُ أَنِّي فِي دِرْعٍ حَصِينَةٍ فَأَوَّلْتُهَا الْمَدِينَةَ ، وَرَأَيْتُ بَقَرًا تُذْبَحُ فَبَقَرٌ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَبَقَرٌ وَاللَّهِ خَيْرٌ ) فَكَانَ الَّذِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . Ahmad meriwayatkan dalam hadis nomor 2441, yang dihasankan oleh al-Arnaʾuṭ, dengan riwayat yang lebih lengkap dari ini yang menjelaskan mimpi tersebut, dari Ibnu Abbas beliau berkata: تَنَفَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيْفَهُ ذَا الْفَقَارِ يَوْمَ بَدْرٍ ، وَهُوَ الَّذِي رَأَى فِيهِ الرُّؤْيَا يَوْمَ أُحُدٍ فَقَالَ :  رَأَيْتُ فِي سَيْفِي ذِي الْفَقَارِ فَلًّا فَأَوَّلْتُهُ فَلا يَكُونُ فِيكُمْ ، وَرَأَيْتُ أَنِّي مُرْدِفٌ كَبْشًا فَأَوَّلْتُهُ كَبْشَ الْكَتِيبَةِ ، وَرَأَيْتُ أَنِّي فِي دِرْعٍ حَصِينَةٍ فَأَوَّلْتُهَا الْمَدِينَةَ ، وَرَأَيْتُ بَقَرًا تُذْبَحُ فَبَقَرٌ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَبَقَرٌ وَاللَّهِ خَيْرٌ  فَكَانَ الَّذِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  Artinya: “Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memperoleh pedangnya Ḏul Fiqār ketika perang Badar, yang beliau lihat dalam mimpi ketika perang Uhud. Beliau bersabda: ‘Aku melihat keretakan pada pedangku, maka aku tafsirkan mimpi ini dengan adanya keretakan di tengah kalian. Dan aku melihat bahwa diriku diikuti oleh sekelompok kambing gibas, maka aku tafsirkan sebagai serombongan pasukan. Aku juga melihat diriku berada di dalam benteng yang kokoh, lalu aku tafsirkan itu adalah Madinah. Aku juga melihat seekor sapi yang disembelih, demi Allah sapi itu berarti baik, demi Allah sapi itu berarti baik.’ Itulah yang disabdakan oleh Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.” وسمِّي سيف النبي صلى الله عليه وسلم ” ذا الفقار ” لأنه كانت فيه حفر صغار حسان ، ويقال للحفرة فقرة ، وهو أشهر سيوفه . Beliau menamai pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Ḏul Fiqār (Pedang yang Retak) karena pada pedang itu ada lubang retakan kecil yang bagus dan lubang ini disebut ‘Faqrah’. Ini adalah pedang beliau yang paling terkenal. وأما سيفه ” البتَّار ” فقد جاء ذِكره عند ابن سعد في ” الطبقات ” ( 1 / 486 ) لكنه مرسل – وهو من أقسام الضعيف – ، وفي سنده الواقدي ، وأحاديث غير صحيحة . Adapun pedang beliau al-Battar disebutkan dalam kitab aṭ-Ṭabaqāt (1/486) karya Ibnu Sa’ad namun riwayatnya mursal–Mursal adalah salah satu jenis hadis yang lemah–yang pada sanadnya al-Wāqidi dan hadis-hadisnya tidak sahih. قال الحافظ العراقي – رحمه الله – : ولابن سعد في ” الطبقات ” من رواية مروان بن أبي سعيد ابن المعلى مرسلاً قال : أصاب رسول الله صلى الله عليه وسلم من سلاح بني قينقاع ثلاثة أسياف : سيف ” قلعي ” ، وسيف يدعى ” بتَّارا ” ، وسيف يدعى ” الحتف ” ، وكان عنده بعد ذلك ” المخذم ” ، و ” رسوب ” ، أصابهما من الفلْس . وفي سنده الواقدي . ” تخريج أحاديث الإحياء ” ( 2471 ) . Al-Ḥafiẓ al-ʿIrāqi–semoga Allah merahmati beliau–berkata, “Ibnu Sa’ad dalam kitab aṭ-Ṭabaqāt memiliki riwayat dari jalur Marwan bin Abi Sa’īd ibn al-Maʿlā secara Mursal, dia berkata, ‘Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mendapatkan beberapa senjata dari Bani Qainuqa’ berupa 3 pedang, pedang Qalʿī, al-Battar, dan al-H̱ataf. Setelah itu, beliau memiliki pedang al-Miẖdam dan Rasūb yang beliau dapat dari jual beli.”  Dalam sanadnya ada al-Wāqidi (Taẖrij Ahādīṯ al-Ihyāʾ 2471) و” القلعي ” نسبة إلى ” مرج القلعة ” موضع بالبادية . وإذا كان لم يثبت في السنَّة الصحيحة وجود سيف بهذا الاسم للنبي صلى الله عليه وسلم : فكيف نصدق وجوده على تلك الصورة التي ينشرها من يزعم أنها صورة سيف النبي صلى الله عليه وسلم ؟!  Pedang Qalʿī diambil dari kata Maraj al-Qal’ah, sebuah tempat di pedalaman gurun. Dikarenakan tidak ada riwayat dalam sunah yang sahih tentang pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan nama tersebut, bagaimana bisa kita membenarkan keberadaannya yang tergambar dalam foto tersebut yang disebarkan oleh orang yang mengklaim bahwa itu adalah pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam!? ثانياً : قد ورد في السنة الصحيحة وصف سيف النبي صلى الله عليه ” ذو الفقار ” ، وليس فيه أنه يحوي صوراً لأحدٍ ، وكيف يمكن أن يقتني النبي صلى الله عليه وسلم سيفاً كهذا ، وهو الذي نهى عن الصور وأمر بطمسها ؟!  Kedua, ada riwayat yang sahih yang menjelaskan sifat pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Ḏul Fiqār dan tidak disebutkan adanya gambar manusia, bagaimana mungkin Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memanfaatkan pedang seperti ini sedangkan beliau adalah orang yang melarang membuat gambar dan memerintahkan untuk memusnahkannya!? وعندما فتح النبي صلى الله عليه وسلم مكة لم يدخل الكعبة إلا بعد أن أمر بطمس ما كان فيها من صور . Ketika beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Mekkah, beliau tidak memasuki Ka’bah sebelum memerintahkan sahabatnya untuk memusnahkan patung-patung di sekitarnya. عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ زَمَنَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِالْبَطْحَاءِ أَنْ يَأْتِيَ الْكَعْبَةَ فَيَمْحُوَ كُلَّ صُورَةٍ فِيهَا ، فَلَمْ يَدْخُلْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مُحِيَتْ كُلَّ صُورَةٍ فِيهَا . رواه أبو داود ( 4156 ) وصححه الألباني في ” صحيح أبي داود ” . Artinya: “Dari Jabir–semoga Allah meridai beliau–bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Umar bin Khaththab–semoga Allah meridai beliau–pada waktu pembukaan (penaklukan) kota Makkah ketika ia berada di daerah al-Baṭhāʾ agar datang ke Ka’bah untuk menghancurkan semua patung yang ada di dalamnya. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak masuk ke dalam Ka’bah hingga semua patung yang ada di dalamnya dimusnahkan.” (HR. Abu Dawud no. 415 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Abu Dawud) Ada juga riwayat yang sahih bahwa gagang pedang Ḏul Fiqār beliau terbuat dari perak. وقد ثبت في السنَّة أن مقبض سيفه ” ذو الفقار ” كان من فضة . عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ قَالَ : كَانَتْ قَبِيعَةُ سَيْفِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ فِضَّةٍ رواه النسائي ( 5373 ) وصححه الألباني في ” صحيح النسائي ” . Artinya: “Dari Abu Umamah bin Sahl, dia berkata, ‘Gagang pedang Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam terbuat dari perak.’” (HR. An-Nasa’i no. 5373 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih an-Nasa-i) قال شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – : والسيف يباح تحليته بيسير الفضة فإن سيف النبي كان فيه فضة . ” مجموع الفتاوى ” ( 25 / 64 ) . Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah–semoga Allah merahmati beliau–berkata: “Pedang boleh dihiasi dengan sedikit perak sebagaimana pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam juga terdapat padanya perak.” (Majmūʿ al-Fatāwā 25/64) ثالثاً : يردُّ على ما ورد في الموقع – من وجه آخر – من زعمهم أن هذا سيف النبي صلى الله عليه وسلم أنه لا يثبت بقاء شيء من آثار النبي صلى الله عليه وسلم على وجه اليقين ، فقد زُعم وجود نعل وشعر وثياب وأحجار تخص النبي صلى الله عليه وسلم في مواطن كثيرة في العالم ، وكل دولة تزعم أنها المحقة وغيرها ليس محقّاً ، وثبت في القديم والحديث زيف ادعاءات كثيرين بنسبة ما يملكونه للنبي صلى الله عليه وسلم ؛ لما في ذلك من التكسب من أموال الناس . Ketiga, untuk membantah apa yang tertulis pada situs tersebut–dan dari sisi lain juga membantah–klaim mereka bahwa pedang ini adalah milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada lagi yang tersisa dari peninggalan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam secara pasti. Ada sebagian yang mengklaim memiliki sandal, rambut, baju atau batu yang merupakan milik pribadi Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang tersebar di penjuru dunia. Setiap negara mengklaim bahwa klaimnya benar dan klaim negara lain adalah keliru. Sejak zaman dahulu hingga sekarang telah banyak tersingkap kedustaan klaim banyak orang, yang mengaku memiliki bekas-bekas peninggalan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, karena hal tersebut bisa mendatangkan banyak uang. وقد ذكر ابن طولون في كتابه ” مفاكهة الخلان في حوادث الزمان ” في حوادث سنة تسع عشرة وتسعمائة أن بعضهم زعم أنه يملك قدحاً وبعض عكاز للنبي صلى الله عليه وسلم ، وأنه ” تبيَّن أنهما ليسا من الأثر النبوي ، وإنما هما من أثر الليث بن سعد ” !! Ibnu Ṭūlūn dalam kitabnya Mufākahatu al-H̱ullān fī Hawādiṯi az-Zamān menceritakan bahwa ada kejadian di tahun 919 Hijriah di mana sebagian orang mengaku bahwa mereka memiliki gelas dan tongkat milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan kemudian terbongkar bahwa keduanya bukan bekas peninggalan Nabi melainkan bekas milik al-Laiṯ bin Sa’ad. وقد حافظ بعض الخلفاء والكبراء على بعض آثار النبي صلى الله عليه وسلم ، لكن ذهب كثير منها في الفتن التي تعاقبت على دولة الإسلام . ومن ذلك : إحراق التتار عند غزوهم بغداد ( سنة 656 هـ ) بردة النبي صلى الله عليه وسلم ، وفي فتنة تيمورلنك في دمسق ( سنة 803 هـ ) ذهب نعلان ينسبان إلى الرسول صلى الله عليه وسلم . Memang sebagian khalifah dan tokoh-tokoh besar pernah menyimpan peninggalan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, tapi semuanya telah hilang bersamaan dengan terjadinya berbagai fitnah yang menimpa negeri Islam. Di antaranya, ketika bangsa Tatar menyerang kota Baghdad (656 H) dan membakar baju Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan juga fitnah yang ditimbulkan oleh Timur Lenk di Damaskus tahun 803 H hingga dua sandal yang diyakini milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam lenyap. ولذا شكك الأئمة بثبوت شيء من آثار النبي صلى الله عليه وسلم باقٍ إلى الآن ، بل إن منهم من جزم بعدم ثبوته . Oleh sebab inilah para ulama meragukan adanya sisa-sisa peninggalan milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam di zaman sekarang, bahkan sebagian mereka meyakini bahwa hal tersebut tidak ada.  1. قال ابن كثير – رحمه الله – وهو يتحدث عن أثواب النبي صلى الله عليه وسلم – : قلت : وهذه الأثواب الثلاثة لا يدرى ما كان من أمرها بعد هذا . ” البداية والنهاية ” ( 6 / 10 ) ، و” السيرة النبوية ” ( 4 / 713 ) . 1. Ibnu Katsir–Semoga Allah merahmati beliau–ketika membicarakan baju-baju Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, dia berkata, “Aku katakan bahwa tiga baju ini tidak lagi diketahui di mana keberadaannya setelah masa ini.” (al-Bidāyah wa an-Nihāyah 6/10 dan as-Sīrah an-Nabawiyyah 4/713). 2. وقال السيوطي – رحمه الله – : وقد كانت هذه البردة عند الخلفاء يتوارثونها ويطرحونها على أكتافهم في المواكب جلوساً وركوباً ، وكانت على المقتدر حين قتل وتلوثت بالدم ، وأظن أنها فقدت في فتنة التتار ، فإنا لله وإنا إليه راجعون . ” تاريخ الخلفاء ” ( ص 14 ) . 2. As-Suyuti–semoga Allah merahmati beliau–berkata, “Dahulu burdah (sejenis baju) ini disimpan oleh para khalifah dan diwariskan secara turun temurun dan mereka kenakan dalam berbagai kesempatan ketika berkumpul atau naik kendaraan. Terakhir kali dikenakan oleh khalifah al-Muqtadir ketika dia dibunuh hingga burdah tersebut berlumuran darahnya. Sepertinya burdah ini hilang ketika Tatar menyerang, innā lillāhi wa innā ilaihi rājiʿūn. (Tārīẖ al-H̱ulafāʾ hal. 14) 3. ويقول العلامة أحمد تيمور باشا – بعد أن سرد الآثار المنسوبة إلى النبي صلى الله عليه وسلم بالقسطنطينية في ( إسطنبول ) ـ: لا يخفى أن بعض هذه الآثار محتمل الصحة ؛ غير أنّا لم نرَ أحداً من الثقات ذكرها بإثبات أو نفي ، فالله سبحانه أعلم بها ، وبعضها لا يسعنا أن نكتم ما يخامر النفس فيها من الريب ويتنازعها في الشكوك . ” الآثار النبوية ” ( ص 78 ) . 3. Al-ʿAllāmah Ahmad Timur Pasha, setelah menyebutkan beberapa sisa-sisa peninggalan yang diyakini milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam di Konstantinopel (Istanbul), dia berkata, “Tidak bisa dipungkiri bahwa klaim benda-benda milik Nabi ini tidak bisa dipastikan kebenarannya, hanya saja kami belum mendapati orang yang terpercaya yang membenarkan atau menyalahkan klaim ini. Allah Subẖānahu wa Ta’ālā yang lebih tahu hal ini. Namun, kami tidak bisa menepis keraguan dan ketidakpercayaan dalam diri kami terhadap validitas sebagian benda-benda tersebut. (Al-Āṯār an-Nabawiyyah 78) وقال في ( ص 82 ) – بعد أن ذكر أخبار التبرك بشعرات الرسول صلى الله عليه وسلم من قبل أصحابه رضي الله عنهم – : فما صح من الشعرات التي تداولها الناس بعد بذلك : فإنما وصل إليهم مما قُسم بين الأصحاب رضي الله عنهم ، غير أن الصعوبة في معرفة صحيحها من زائفها . انتهى Beliau berkata pada halaman 82 setelah membahas tentang Tabarruk (ngalap berkah) dengan rambut Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang dilakukan oleh para sahabat–semoga Allah meridai mereka, “Adapun rambut yang benar-benar milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang diwariskan secara turun temurun di tengah manusia setelah masa itu merupakan rambut yang dahulu dibagi-bagi oleh para sahabat–semoga Allah meridai mereka- hingga sampai kepada mereka, namun sangat sulit untuk membedakan mana yang asli dan yang palsu. Selesai kutipan.  4. وقال الشيخ الألباني – رحمه الله – : هذا ولا بد من الإشارة إلى أننا نؤمن بجواز التبرك بآثاره صلى الله عليه وسلم ولا ننكره ، خلافاً لما يوهمه صنيع خصومنا ، ولكن لهذا التبرك شروطاً ، منها : 4. Syeikh al-Albani–semoga Allah merahmati beliau–berkata, “Dalam masalah ini, kami harus jelaskan bahwa kami mempercayai bolehnya tabarruk dari sisa barang-barang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan kami tidak mengingkarinya, tidak seperti yang dituduhkan kepada kami oleh orang yang mengkritisi kami. Namun Tabarruk seperti ini harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya: الإيمان الشرعي المقبول عند الله ، فمن لم يكن مسلماً صادق الإسلام : فلن يحقق الله له أي خير بتبركه هذا . 1. Orang tersebut harus beriman dengan iman yang benar dan diterima di sisi Allah, sehingga orang yang tidak berislam dengan Islam yang benar tidak akan mendapatkan kebaikan apapun dari Allah melalui tabarruknya tersebut. كما يشترط للراغب في التبرك أن يكون حاصلاً على أثر من آثاره صلى الله عليه وسلم ويستعمله . 2. Begitu juga syaratnya adalah orang yang ingin bertabarruk harus benar-benar mendapatkan benda peninggalan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan digunakan.  ونحن نعلم أن آثاره من ثياب ، أو شعر ، أو فضلات : قد فقدت ، وليس بإمكان أحد إثبات وجود شيء منها على وجه القطع واليقين . ” التوسل ” ( 1 / 145 ) . Kami tahu bahwa benda peninggalannya, seperti baju, rambut ataupun kotoran beliau, telah hilang, sehingga tidak mungkin ada seorang pun yang bisa memastikan dengan pasti kebenaran adanya benda-benda itu. (At-Tawassul 1/145) 5. وقال الشيخ صالح الفوزان – حفظه الله – في مقال ” تعقيب على ملاحظات الشيخ محمد المجذوب بن مصطفى – : وأما ما انفصل من جسده صلى الله عليه وسلم أو لامسه : فهذا يُتَبَرَّك إذا وُجد وتحقق في حال حياته وبعد موته إذا بقي ، لكن الأغلب أن لا يبقى بعد موته ، وما يدَّعيه الآن بعض الخرافيين من وجود شيء من شعره أو غير ذلك : فهي دعوى باطلة لا دليل عليها … لا وجود لهذه الآثار الآن ؛ لتطاول الزمن الذي تبلى معه هذه الآثار وتزول ؛ ولعدم الدليل على ما يُدَّعى بقاؤه منها بالفعل . ” البيان لأخطاء بعض الكتَّاب ” ( ص 154 ) . 5. Syeikh Salih al-Fauzan–semoga Allah menjaga beliau–dalam makalah berjudul Taʿqīb ʿalā Mulāḥaẓati šeiẖ Muhammad al-Majḏūb bin Muṣṭafā’ berkata, “Adapun sesuatu yang terlepas dari jasad beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam atau benda yang pernah beliau sentuh, diperbolehkan bertabarruk dengannya jika didapatkan di masa hidup beliau atau setelah beliau wafat jika memang masih ada, namun kemungkinan besar tidak ada lagi yang tersisa sepeninggal beliau. Adapun apa yang diklaim sebagian pendusta tentang adanya rambut beliau atau yang lainnya, itu adalah klaim dusta yang tidak ada bukti kebenarannya. Semua itu sudah tidak ada lagi di zaman ini karena lamanya masa berlalu yang membuat semua itu rusak dan hilang dan juga tidak adanya data dan fakta kuat yang mendukung klaim masih adanya benda-benda itu. (Al-Bayān li Aẖtāʾi Baʿḍi al-Kuttāb 154) 6. وتحت عنوان ” هل يوجد شيء من آثار الرسول صلى الله عليه وسلم في العصر الحاضر ” بيَّن الدكتور ناصر بن عبد الرحمن الجديع في ” التبرك ، أنواعه وأحكامه ” – ( ص 256 – 260 ) – أنه يشك في ثبوت نسبة ما يوجد الآن من هذه الآثار إلى النبي صلى الله عليه وسلم ، وبيَّن فقدان الكثير من آثار الرسول صلى الله عليه وسلم على مدى القرون والأيام بسبب الضياع ، أو الحروب والفتن . انتهى والله أعلم . 6. Dalam tulisan bertajuk, “Apakah masih tersisa bekas-bekas Rasulullah di zaman sekarang?” Dr. Nashir bin Abdurrahman al-Jadīʿ menjelaskan bab tentang tabarruk dengan berbagai jenis dan hukumnya (halaman 256-260), beliau meragukan klaim bahwa benda-benda yang ada tersebut adalah benar-benar milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan tentang sudah hilangnya bekas-bekas Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam selama berabad-abad sehingga lekang dimakan waktu atau karena sebab perang dan berbagai fitnah. Selesai kutipan.  Wallahua’lam. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/91969/حول-سيف-النبي-صلى-الله-عليه-وسلم-البتار-واثاره-في-المتاحف LINK PDF 🔍 Hukum Laki Laki Memakai Kalung, Hukum Islam Kredit Barang Elektronik, Rumaysho Syiah, Penutup Kepala Saat Mandi, Keistimewaan Orang Yang Berkurban, Taqobbal Allahu Minna Wa Minkum Visited 192 times, 1 visit(s) today Post Views: 379 QRIS donasi Yufid


حول سيف النبي صلى الله عليه وسلم ” البتار ” وآثاره في المتاحف السؤال: لقد شاهدت صوراً لسيف يسمى ” البتَّار ” ، ويقال إنه كان للرسول صلى الله عليه وسلم ، وإنه منقوش عليه أسماء الأنبياء ، وصورة للنبي داود عليه السلام وهو يقطع رأس جالوت ، وقد شاهدت هذه الصور وقرأت هذا الكلام في الموقع : http://www.usna.edu/Users/humss/bwheeler/swords/batar.html وسؤالي هو: إذا علمنا أن النبي صلى الله عليه وسلم حرَّم صور الأشخاص والحيوانات ، فكيف يمتلك سيفاً عليه صور ؟ Pertanyaan: Aku telah menyaksikan foto-foto pedang bernama “al-Battar” yang disebut sebagai pedang milik Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang terpatri padanya nama-nama Nabi dan gambar Nabi Dawud yang sedang memenggal kepala Jalut. Aku melihatnya dan membaca komentar ini di situs ini: http://www.usna.edu/Users/humss/bwheeler/swords/batar.html Pertanyaan saya, “Sebagaimana kita tahu bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengharamkan gambar manusia dan hewan, bagaimana mungkin beliau memiliki pedang yang ada gambarnya seperti itu?” الجواب: الحمد لله. أولاً: ورد في كتب السيرة أنه كان للنبي صلى الله عليه وسلم عدة أسياف ، وقد ذكر بعض العلماء أنها تسعة أسياف ، وليس يثبت من ذلك في السنة الصحيحة إلا واحد فقط !  Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Pertama, disebutkan dalam kitab-kitab Sirah bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dahulu memiliki beberapa pedang. Sebagian ulama menyebutkan jumlahnya 9 pedang dan semuanya tidak ada dalilnya dari sunah yang sahih kecuali satu saja. قال ابن القيم – رحمه الله – : كان له – صلى الله عليه وسلم – تسعة أسياف : ” مأثور ” ، وهو أول سيف ملكه ، ورثه من أبيه ، و ” العضب ” و ” ذو الفقار ” – بكسر الفاء وبفتح الفاء – وكان لا يكاد يفارقه ، وكانت قائمته ، وقبيعته ، وحلقته ، وذؤابته ، وبكراته ، ونعله من فضة ، و ” القلعي ” ، و ” البتار ” ، و ” الحتف ” ، و ” الرسوب ” ، و ” المخذم ” ، و ” القضيب ” ، وكان نعل سيفه فضة ، وما بين حلق فضة . وكان سيفه ” ذو الفقار ” تنفله يوم بدر ، وهو الذي أُري فيها الرؤيا . ودخل يوم الفتح مكة وعلى سيفه ذهب وفضة [ ضعفه الألباني في مختصر الشمائل (87) ] ” زاد المعاد ” ( 1 / 130 ) . وانظر : التراتيب الإدارية ، للكتاني (1/343) . Ibnu al-Qayyim–semoga Allah merahmati beliau–berkata: “Dahulu beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memiliki 9 pedang. (1) ‘Maʾṯur’ yang merupakan pedang pertama yang beliau miliki yang diwariskan dari ayah beliau, (2) ‘al-ʿAḍab’ dan (3) ‘Ḏul Fiqār’ atau ‘Ḏul Faqār’ yang hampir-hampir tidak pernah beliau tinggalkan, yang pegangan dan ujungnya, ringnya, ujung pedangnya, kerangkanya dan ujung sarungnya dari perak, kemudian (4) ‘al-Qalʿī’, (5) ‘al-Battar’, (6) ‘al-Ḥataf’, (7) ‘ar-Rasūb’, (8) ‘al-Miẖdam’, dan (9) ‘al-Qabīd’. Pedang beliau terdapat perak di ujung sarungnya dan di antara lingkar pedangnya.  Pedang ‘Ḏul Fiqār’ beliau dapatkan dari harta rampasan perang Badar dan ini yang ditampakkan dalam mimpi. Ketika Fathul Makkah, beliau memasuki kota Mekkah dengan pedang yang terdapat padanya dari emas dan perak. (Riwayat ini dilemahkan oleh al-Albani dalam Muẖtaṣar aš-Šamāʾil, hal. 89). Dikutip dari Zād al-Ma’ād (1/130). Lihat juga at-Tarātīb al-Idāriyyah, karya al-Kitāni (1/343). ومما ثبت من ذلك في السنَّة الصحيحة ” ذو الفقار ” : عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَنَفَّلَ سَيْفَهُ ذَا الْفَقَارِ يَوْمَ بَدْرٍ وَهُوَ الَّذِي رَأَى فِيهِ الرُّؤْيَا يَوْمَ أُحُدٍ . Adapun yang ada kabarnya dalam sunah yang sahih hanya ‘Ḏul Fiqār’: عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَنَفَّلَ سَيْفَهُ ذَا الْفَقَارِ يَوْمَ بَدْرٍ وَهُوَ الَّذِي رَأَى فِيهِ الرُّؤْيَا يَوْمَ أُحُدٍ رواه الترمذي ( 1561 ) وابن ماجه ( 2808 ) وحسنه الألباني في ” صحيح ابن ماجه ” . Artinya: “Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mendapatkan pedang Ḏul Fiqār pada perang Badar dan inilah pedang yang ditampakkan dalam mimpi beliau saat perang Uhud.” (HR. at-Tirmizi no. 1561 dan Ibnu Majah no. 2808 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Ibnu Majah) وقوله : ( تنفل سيفه ) أي : أخذه زيادة عن السهم . Maksud perkataannya “mendapatkannya” adalah beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengambilnya sebagai tambahan dari jatah harta rampasan perang beliau. ورواه أحمد ( 2441 ) – وحسنه الأرناؤط – بأتم من هذا ، وفيه بيان الرؤيا : عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : تَنَفَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيْفَهُ ذَا الْفَقَارِ يَوْمَ بَدْرٍ ، وَهُوَ الَّذِي رَأَى فِيهِ الرُّؤْيَا يَوْمَ أُحُدٍ فَقَالَ : ( رَأَيْتُ فِي سَيْفِي ذِي الْفَقَارِ فَلًّا فَأَوَّلْتُهُ فَلا يَكُونُ فِيكُمْ ، وَرَأَيْتُ أَنِّي مُرْدِفٌ كَبْشًا فَأَوَّلْتُهُ كَبْشَ الْكَتِيبَةِ ، وَرَأَيْتُ أَنِّي فِي دِرْعٍ حَصِينَةٍ فَأَوَّلْتُهَا الْمَدِينَةَ ، وَرَأَيْتُ بَقَرًا تُذْبَحُ فَبَقَرٌ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَبَقَرٌ وَاللَّهِ خَيْرٌ ) فَكَانَ الَّذِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . Ahmad meriwayatkan dalam hadis nomor 2441, yang dihasankan oleh al-Arnaʾuṭ, dengan riwayat yang lebih lengkap dari ini yang menjelaskan mimpi tersebut, dari Ibnu Abbas beliau berkata: تَنَفَّلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيْفَهُ ذَا الْفَقَارِ يَوْمَ بَدْرٍ ، وَهُوَ الَّذِي رَأَى فِيهِ الرُّؤْيَا يَوْمَ أُحُدٍ فَقَالَ :  رَأَيْتُ فِي سَيْفِي ذِي الْفَقَارِ فَلًّا فَأَوَّلْتُهُ فَلا يَكُونُ فِيكُمْ ، وَرَأَيْتُ أَنِّي مُرْدِفٌ كَبْشًا فَأَوَّلْتُهُ كَبْشَ الْكَتِيبَةِ ، وَرَأَيْتُ أَنِّي فِي دِرْعٍ حَصِينَةٍ فَأَوَّلْتُهَا الْمَدِينَةَ ، وَرَأَيْتُ بَقَرًا تُذْبَحُ فَبَقَرٌ وَاللَّهِ خَيْرٌ فَبَقَرٌ وَاللَّهِ خَيْرٌ  فَكَانَ الَّذِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  Artinya: “Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memperoleh pedangnya Ḏul Fiqār ketika perang Badar, yang beliau lihat dalam mimpi ketika perang Uhud. Beliau bersabda: ‘Aku melihat keretakan pada pedangku, maka aku tafsirkan mimpi ini dengan adanya keretakan di tengah kalian. Dan aku melihat bahwa diriku diikuti oleh sekelompok kambing gibas, maka aku tafsirkan sebagai serombongan pasukan. Aku juga melihat diriku berada di dalam benteng yang kokoh, lalu aku tafsirkan itu adalah Madinah. Aku juga melihat seekor sapi yang disembelih, demi Allah sapi itu berarti baik, demi Allah sapi itu berarti baik.’ Itulah yang disabdakan oleh Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.” وسمِّي سيف النبي صلى الله عليه وسلم ” ذا الفقار ” لأنه كانت فيه حفر صغار حسان ، ويقال للحفرة فقرة ، وهو أشهر سيوفه . Beliau menamai pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Ḏul Fiqār (Pedang yang Retak) karena pada pedang itu ada lubang retakan kecil yang bagus dan lubang ini disebut ‘Faqrah’. Ini adalah pedang beliau yang paling terkenal. وأما سيفه ” البتَّار ” فقد جاء ذِكره عند ابن سعد في ” الطبقات ” ( 1 / 486 ) لكنه مرسل – وهو من أقسام الضعيف – ، وفي سنده الواقدي ، وأحاديث غير صحيحة . Adapun pedang beliau al-Battar disebutkan dalam kitab aṭ-Ṭabaqāt (1/486) karya Ibnu Sa’ad namun riwayatnya mursal–Mursal adalah salah satu jenis hadis yang lemah–yang pada sanadnya al-Wāqidi dan hadis-hadisnya tidak sahih. قال الحافظ العراقي – رحمه الله – : ولابن سعد في ” الطبقات ” من رواية مروان بن أبي سعيد ابن المعلى مرسلاً قال : أصاب رسول الله صلى الله عليه وسلم من سلاح بني قينقاع ثلاثة أسياف : سيف ” قلعي ” ، وسيف يدعى ” بتَّارا ” ، وسيف يدعى ” الحتف ” ، وكان عنده بعد ذلك ” المخذم ” ، و ” رسوب ” ، أصابهما من الفلْس . وفي سنده الواقدي . ” تخريج أحاديث الإحياء ” ( 2471 ) . Al-Ḥafiẓ al-ʿIrāqi–semoga Allah merahmati beliau–berkata, “Ibnu Sa’ad dalam kitab aṭ-Ṭabaqāt memiliki riwayat dari jalur Marwan bin Abi Sa’īd ibn al-Maʿlā secara Mursal, dia berkata, ‘Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mendapatkan beberapa senjata dari Bani Qainuqa’ berupa 3 pedang, pedang Qalʿī, al-Battar, dan al-H̱ataf. Setelah itu, beliau memiliki pedang al-Miẖdam dan Rasūb yang beliau dapat dari jual beli.”  Dalam sanadnya ada al-Wāqidi (Taẖrij Ahādīṯ al-Ihyāʾ 2471) و” القلعي ” نسبة إلى ” مرج القلعة ” موضع بالبادية . وإذا كان لم يثبت في السنَّة الصحيحة وجود سيف بهذا الاسم للنبي صلى الله عليه وسلم : فكيف نصدق وجوده على تلك الصورة التي ينشرها من يزعم أنها صورة سيف النبي صلى الله عليه وسلم ؟!  Pedang Qalʿī diambil dari kata Maraj al-Qal’ah, sebuah tempat di pedalaman gurun. Dikarenakan tidak ada riwayat dalam sunah yang sahih tentang pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan nama tersebut, bagaimana bisa kita membenarkan keberadaannya yang tergambar dalam foto tersebut yang disebarkan oleh orang yang mengklaim bahwa itu adalah pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam!? ثانياً : قد ورد في السنة الصحيحة وصف سيف النبي صلى الله عليه ” ذو الفقار ” ، وليس فيه أنه يحوي صوراً لأحدٍ ، وكيف يمكن أن يقتني النبي صلى الله عليه وسلم سيفاً كهذا ، وهو الذي نهى عن الصور وأمر بطمسها ؟!  Kedua, ada riwayat yang sahih yang menjelaskan sifat pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Ḏul Fiqār dan tidak disebutkan adanya gambar manusia, bagaimana mungkin Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memanfaatkan pedang seperti ini sedangkan beliau adalah orang yang melarang membuat gambar dan memerintahkan untuk memusnahkannya!? وعندما فتح النبي صلى الله عليه وسلم مكة لم يدخل الكعبة إلا بعد أن أمر بطمس ما كان فيها من صور . Ketika beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Mekkah, beliau tidak memasuki Ka’bah sebelum memerintahkan sahabatnya untuk memusnahkan patung-patung di sekitarnya. عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ زَمَنَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِالْبَطْحَاءِ أَنْ يَأْتِيَ الْكَعْبَةَ فَيَمْحُوَ كُلَّ صُورَةٍ فِيهَا ، فَلَمْ يَدْخُلْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى مُحِيَتْ كُلَّ صُورَةٍ فِيهَا . رواه أبو داود ( 4156 ) وصححه الألباني في ” صحيح أبي داود ” . Artinya: “Dari Jabir–semoga Allah meridai beliau–bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Umar bin Khaththab–semoga Allah meridai beliau–pada waktu pembukaan (penaklukan) kota Makkah ketika ia berada di daerah al-Baṭhāʾ agar datang ke Ka’bah untuk menghancurkan semua patung yang ada di dalamnya. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak masuk ke dalam Ka’bah hingga semua patung yang ada di dalamnya dimusnahkan.” (HR. Abu Dawud no. 415 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih Abu Dawud) Ada juga riwayat yang sahih bahwa gagang pedang Ḏul Fiqār beliau terbuat dari perak. وقد ثبت في السنَّة أن مقبض سيفه ” ذو الفقار ” كان من فضة . عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ قَالَ : كَانَتْ قَبِيعَةُ سَيْفِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ فِضَّةٍ رواه النسائي ( 5373 ) وصححه الألباني في ” صحيح النسائي ” . Artinya: “Dari Abu Umamah bin Sahl, dia berkata, ‘Gagang pedang Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam terbuat dari perak.’” (HR. An-Nasa’i no. 5373 dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih an-Nasa-i) قال شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – : والسيف يباح تحليته بيسير الفضة فإن سيف النبي كان فيه فضة . ” مجموع الفتاوى ” ( 25 / 64 ) . Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah–semoga Allah merahmati beliau–berkata: “Pedang boleh dihiasi dengan sedikit perak sebagaimana pedang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam juga terdapat padanya perak.” (Majmūʿ al-Fatāwā 25/64) ثالثاً : يردُّ على ما ورد في الموقع – من وجه آخر – من زعمهم أن هذا سيف النبي صلى الله عليه وسلم أنه لا يثبت بقاء شيء من آثار النبي صلى الله عليه وسلم على وجه اليقين ، فقد زُعم وجود نعل وشعر وثياب وأحجار تخص النبي صلى الله عليه وسلم في مواطن كثيرة في العالم ، وكل دولة تزعم أنها المحقة وغيرها ليس محقّاً ، وثبت في القديم والحديث زيف ادعاءات كثيرين بنسبة ما يملكونه للنبي صلى الله عليه وسلم ؛ لما في ذلك من التكسب من أموال الناس . Ketiga, untuk membantah apa yang tertulis pada situs tersebut–dan dari sisi lain juga membantah–klaim mereka bahwa pedang ini adalah milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada lagi yang tersisa dari peninggalan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam secara pasti. Ada sebagian yang mengklaim memiliki sandal, rambut, baju atau batu yang merupakan milik pribadi Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang tersebar di penjuru dunia. Setiap negara mengklaim bahwa klaimnya benar dan klaim negara lain adalah keliru. Sejak zaman dahulu hingga sekarang telah banyak tersingkap kedustaan klaim banyak orang, yang mengaku memiliki bekas-bekas peninggalan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, karena hal tersebut bisa mendatangkan banyak uang. وقد ذكر ابن طولون في كتابه ” مفاكهة الخلان في حوادث الزمان ” في حوادث سنة تسع عشرة وتسعمائة أن بعضهم زعم أنه يملك قدحاً وبعض عكاز للنبي صلى الله عليه وسلم ، وأنه ” تبيَّن أنهما ليسا من الأثر النبوي ، وإنما هما من أثر الليث بن سعد ” !! Ibnu Ṭūlūn dalam kitabnya Mufākahatu al-H̱ullān fī Hawādiṯi az-Zamān menceritakan bahwa ada kejadian di tahun 919 Hijriah di mana sebagian orang mengaku bahwa mereka memiliki gelas dan tongkat milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan kemudian terbongkar bahwa keduanya bukan bekas peninggalan Nabi melainkan bekas milik al-Laiṯ bin Sa’ad. وقد حافظ بعض الخلفاء والكبراء على بعض آثار النبي صلى الله عليه وسلم ، لكن ذهب كثير منها في الفتن التي تعاقبت على دولة الإسلام . ومن ذلك : إحراق التتار عند غزوهم بغداد ( سنة 656 هـ ) بردة النبي صلى الله عليه وسلم ، وفي فتنة تيمورلنك في دمسق ( سنة 803 هـ ) ذهب نعلان ينسبان إلى الرسول صلى الله عليه وسلم . Memang sebagian khalifah dan tokoh-tokoh besar pernah menyimpan peninggalan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, tapi semuanya telah hilang bersamaan dengan terjadinya berbagai fitnah yang menimpa negeri Islam. Di antaranya, ketika bangsa Tatar menyerang kota Baghdad (656 H) dan membakar baju Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan juga fitnah yang ditimbulkan oleh Timur Lenk di Damaskus tahun 803 H hingga dua sandal yang diyakini milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam lenyap. ولذا شكك الأئمة بثبوت شيء من آثار النبي صلى الله عليه وسلم باقٍ إلى الآن ، بل إن منهم من جزم بعدم ثبوته . Oleh sebab inilah para ulama meragukan adanya sisa-sisa peninggalan milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam di zaman sekarang, bahkan sebagian mereka meyakini bahwa hal tersebut tidak ada.  1. قال ابن كثير – رحمه الله – وهو يتحدث عن أثواب النبي صلى الله عليه وسلم – : قلت : وهذه الأثواب الثلاثة لا يدرى ما كان من أمرها بعد هذا . ” البداية والنهاية ” ( 6 / 10 ) ، و” السيرة النبوية ” ( 4 / 713 ) . 1. Ibnu Katsir–Semoga Allah merahmati beliau–ketika membicarakan baju-baju Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, dia berkata, “Aku katakan bahwa tiga baju ini tidak lagi diketahui di mana keberadaannya setelah masa ini.” (al-Bidāyah wa an-Nihāyah 6/10 dan as-Sīrah an-Nabawiyyah 4/713). 2. وقال السيوطي – رحمه الله – : وقد كانت هذه البردة عند الخلفاء يتوارثونها ويطرحونها على أكتافهم في المواكب جلوساً وركوباً ، وكانت على المقتدر حين قتل وتلوثت بالدم ، وأظن أنها فقدت في فتنة التتار ، فإنا لله وإنا إليه راجعون . ” تاريخ الخلفاء ” ( ص 14 ) . 2. As-Suyuti–semoga Allah merahmati beliau–berkata, “Dahulu burdah (sejenis baju) ini disimpan oleh para khalifah dan diwariskan secara turun temurun dan mereka kenakan dalam berbagai kesempatan ketika berkumpul atau naik kendaraan. Terakhir kali dikenakan oleh khalifah al-Muqtadir ketika dia dibunuh hingga burdah tersebut berlumuran darahnya. Sepertinya burdah ini hilang ketika Tatar menyerang, innā lillāhi wa innā ilaihi rājiʿūn. (Tārīẖ al-H̱ulafāʾ hal. 14) 3. ويقول العلامة أحمد تيمور باشا – بعد أن سرد الآثار المنسوبة إلى النبي صلى الله عليه وسلم بالقسطنطينية في ( إسطنبول ) ـ: لا يخفى أن بعض هذه الآثار محتمل الصحة ؛ غير أنّا لم نرَ أحداً من الثقات ذكرها بإثبات أو نفي ، فالله سبحانه أعلم بها ، وبعضها لا يسعنا أن نكتم ما يخامر النفس فيها من الريب ويتنازعها في الشكوك . ” الآثار النبوية ” ( ص 78 ) . 3. Al-ʿAllāmah Ahmad Timur Pasha, setelah menyebutkan beberapa sisa-sisa peninggalan yang diyakini milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam di Konstantinopel (Istanbul), dia berkata, “Tidak bisa dipungkiri bahwa klaim benda-benda milik Nabi ini tidak bisa dipastikan kebenarannya, hanya saja kami belum mendapati orang yang terpercaya yang membenarkan atau menyalahkan klaim ini. Allah Subẖānahu wa Ta’ālā yang lebih tahu hal ini. Namun, kami tidak bisa menepis keraguan dan ketidakpercayaan dalam diri kami terhadap validitas sebagian benda-benda tersebut. (Al-Āṯār an-Nabawiyyah 78) وقال في ( ص 82 ) – بعد أن ذكر أخبار التبرك بشعرات الرسول صلى الله عليه وسلم من قبل أصحابه رضي الله عنهم – : فما صح من الشعرات التي تداولها الناس بعد بذلك : فإنما وصل إليهم مما قُسم بين الأصحاب رضي الله عنهم ، غير أن الصعوبة في معرفة صحيحها من زائفها . انتهى Beliau berkata pada halaman 82 setelah membahas tentang Tabarruk (ngalap berkah) dengan rambut Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang dilakukan oleh para sahabat–semoga Allah meridai mereka, “Adapun rambut yang benar-benar milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang diwariskan secara turun temurun di tengah manusia setelah masa itu merupakan rambut yang dahulu dibagi-bagi oleh para sahabat–semoga Allah meridai mereka- hingga sampai kepada mereka, namun sangat sulit untuk membedakan mana yang asli dan yang palsu. Selesai kutipan.  4. وقال الشيخ الألباني – رحمه الله – : هذا ولا بد من الإشارة إلى أننا نؤمن بجواز التبرك بآثاره صلى الله عليه وسلم ولا ننكره ، خلافاً لما يوهمه صنيع خصومنا ، ولكن لهذا التبرك شروطاً ، منها : 4. Syeikh al-Albani–semoga Allah merahmati beliau–berkata, “Dalam masalah ini, kami harus jelaskan bahwa kami mempercayai bolehnya tabarruk dari sisa barang-barang Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan kami tidak mengingkarinya, tidak seperti yang dituduhkan kepada kami oleh orang yang mengkritisi kami. Namun Tabarruk seperti ini harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya: الإيمان الشرعي المقبول عند الله ، فمن لم يكن مسلماً صادق الإسلام : فلن يحقق الله له أي خير بتبركه هذا . 1. Orang tersebut harus beriman dengan iman yang benar dan diterima di sisi Allah, sehingga orang yang tidak berislam dengan Islam yang benar tidak akan mendapatkan kebaikan apapun dari Allah melalui tabarruknya tersebut. كما يشترط للراغب في التبرك أن يكون حاصلاً على أثر من آثاره صلى الله عليه وسلم ويستعمله . 2. Begitu juga syaratnya adalah orang yang ingin bertabarruk harus benar-benar mendapatkan benda peninggalan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan digunakan.  ونحن نعلم أن آثاره من ثياب ، أو شعر ، أو فضلات : قد فقدت ، وليس بإمكان أحد إثبات وجود شيء منها على وجه القطع واليقين . ” التوسل ” ( 1 / 145 ) . Kami tahu bahwa benda peninggalannya, seperti baju, rambut ataupun kotoran beliau, telah hilang, sehingga tidak mungkin ada seorang pun yang bisa memastikan dengan pasti kebenaran adanya benda-benda itu. (At-Tawassul 1/145) 5. وقال الشيخ صالح الفوزان – حفظه الله – في مقال ” تعقيب على ملاحظات الشيخ محمد المجذوب بن مصطفى – : وأما ما انفصل من جسده صلى الله عليه وسلم أو لامسه : فهذا يُتَبَرَّك إذا وُجد وتحقق في حال حياته وبعد موته إذا بقي ، لكن الأغلب أن لا يبقى بعد موته ، وما يدَّعيه الآن بعض الخرافيين من وجود شيء من شعره أو غير ذلك : فهي دعوى باطلة لا دليل عليها … لا وجود لهذه الآثار الآن ؛ لتطاول الزمن الذي تبلى معه هذه الآثار وتزول ؛ ولعدم الدليل على ما يُدَّعى بقاؤه منها بالفعل . ” البيان لأخطاء بعض الكتَّاب ” ( ص 154 ) . 5. Syeikh Salih al-Fauzan–semoga Allah menjaga beliau–dalam makalah berjudul Taʿqīb ʿalā Mulāḥaẓati šeiẖ Muhammad al-Majḏūb bin Muṣṭafā’ berkata, “Adapun sesuatu yang terlepas dari jasad beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam atau benda yang pernah beliau sentuh, diperbolehkan bertabarruk dengannya jika didapatkan di masa hidup beliau atau setelah beliau wafat jika memang masih ada, namun kemungkinan besar tidak ada lagi yang tersisa sepeninggal beliau. Adapun apa yang diklaim sebagian pendusta tentang adanya rambut beliau atau yang lainnya, itu adalah klaim dusta yang tidak ada bukti kebenarannya. Semua itu sudah tidak ada lagi di zaman ini karena lamanya masa berlalu yang membuat semua itu rusak dan hilang dan juga tidak adanya data dan fakta kuat yang mendukung klaim masih adanya benda-benda itu. (Al-Bayān li Aẖtāʾi Baʿḍi al-Kuttāb 154) 6. وتحت عنوان ” هل يوجد شيء من آثار الرسول صلى الله عليه وسلم في العصر الحاضر ” بيَّن الدكتور ناصر بن عبد الرحمن الجديع في ” التبرك ، أنواعه وأحكامه ” – ( ص 256 – 260 ) – أنه يشك في ثبوت نسبة ما يوجد الآن من هذه الآثار إلى النبي صلى الله عليه وسلم ، وبيَّن فقدان الكثير من آثار الرسول صلى الله عليه وسلم على مدى القرون والأيام بسبب الضياع ، أو الحروب والفتن . انتهى والله أعلم . 6. Dalam tulisan bertajuk, “Apakah masih tersisa bekas-bekas Rasulullah di zaman sekarang?” Dr. Nashir bin Abdurrahman al-Jadīʿ menjelaskan bab tentang tabarruk dengan berbagai jenis dan hukumnya (halaman 256-260), beliau meragukan klaim bahwa benda-benda yang ada tersebut adalah benar-benar milik Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan menjelaskan tentang sudah hilangnya bekas-bekas Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam selama berabad-abad sehingga lekang dimakan waktu atau karena sebab perang dan berbagai fitnah. Selesai kutipan.  Wallahua’lam. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/91969/حول-سيف-النبي-صلى-الله-عليه-وسلم-البتار-واثاره-في-المتاحف LINK PDF 🔍 Hukum Laki Laki Memakai Kalung, Hukum Islam Kredit Barang Elektronik, Rumaysho Syiah, Penutup Kepala Saat Mandi, Keistimewaan Orang Yang Berkurban, Taqobbal Allahu Minna Wa Minkum Visited 192 times, 1 visit(s) today Post Views: 379 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bolehkah Seorang Suami Memandikan Jenazah Istrinya?

Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي، فَقُمْتُ عَلَيْكِ، فَغَسَّلْتُكِ، وَكَفَّنْتُكِ، وَصَلَّيْتُ عَلَيْكِ، وَدَفَنْتُكِ“Tidak ada bahaya sekiranya kamu meninggal sebelumku. Aku akan mengurusimu, memandikan, mengafani, mensalatkan, dan menguburkanmu.” (HR. Ibnu Majah no. 14 dan Ahmad 43: 81. Dinilai hasan oleh Syekh Albani dan Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Faedah hadisHadis ini merupakan dalil bolehnya seorang suami memandikan jenazah istrinya. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya adalah Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Sebagaimana mereka juga berdalil dengan qiyas bolehnya seorang istri memandikan jenazah sang suami.Sedangkan sejumlah ulama yang lain berpendapat tidak boleh seorang suami memandikan jenazah istrinya, di antara adalah pendapat Abu Hanifah, Ats-Tsauri, dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berargumentasi bahwa kematian itu telah membatalkan pernikahan di antara keduanya, sehingga tidak boleh lagi melihat dan memegang jenazahnya. Sehingga konsekuensinya, seorang suami tidak boleh memandikan jenazah istrinya.Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama, karena dalilnya yang kuat.Adapun bolehnya seorang istri memandikan jenazah suami, hal ini sebagaimana diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: وَاللَّهِ مَا نَدْرِي أَنُجَرِّدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثِيَابِهِ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا، أَمْ نَغْسِلُهُ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ؟ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ، ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ: أَنْ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ، فَقَامُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلُوهُ وَعَلَيْهِ قَمِيصُهُ، يَصُبُّونَ الْمَاءَ فَوْقَ الْقَمِيصِ وَيُدَلِّكُونَهُ بِالْقَمِيصِ دُونَ أَيْدِيهِمْ ، وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ: لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا غَسَلَهُ إِلَّا نِسَاؤُهُTatkala mereka hendak memandikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka mengatakan, “Demi Allah, kami tidak tahu apakah kita akan menelanjangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari pakaiannya sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita atau kita memandikannya dalam keadaan beliau memakai pakaiannya?” Tatkala mereka berselisih, Allah menidurkan mereka hingga tidak ada seorang pun melainkan dagunya menempel pada dadanya. Kemudian mereka diajak bicara seseorang yang berbicara dari sisi rumah. Mereka tidak mengetahui siapakah dia. Orang tersebut berkata, “Mandikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai pakaiannya.”BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan MayitKemudian mereka bangkit menuju kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan memandikan beliau dalam keadaan beliau memakai jubahnya. Mereka menuangkan air dari atas jubah dan memijat-mijatnya dengan jubah bukan dengan tangan mereka. Aisyah berkata, “Seandainya nampak bagiku dahulu seperti apa yang nampak sekarang ini, maka tidak ada yang  memandikan beliau, kecuali para istrinya.” (HR. Abu Dawud no. 3141, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Aisyah berkeinginan untuk memandikan jenazah Nabi. Dan tidaklah beliau berkeinginan, kecuali atas sesuatu yang hukumnya boleh.” (As-Sunan Al-Kubra, 3: 398)Juga terdapat riwayat yang sangat banyak yang menunjukkan bahwa istri Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu adalah yang memandikan jenazah Abu Bakr sesuai dengan wasiat beliau. (Lihat Al-Ghusl wal Kafn, hal. 40 karya Syekh Musthafa Al-‘Adawi)Selain itu, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Fathimah radhiyallahu ‘anha dimandikan jenazahnya oleh ‘Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu. (Lihat  Al-Irwa’, 3: 162 karya Syekh Al-Albani)Demikian pula Ibnul Munzir dan Ibnu Abdil Barr rahimahumallah mengutip adanya ijma’ bolehnya seorang istri memandikan jenazah suaminya. (Al-Ijma’, hal. 46 dan Al-Istidzkar, 8: 198) Wallahu Ta’ala a’lam.BACA JUGA:Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan MayitFikih Pengurusan Jenazah (3): Mengantarkan Jenazah ke Makam***@Rumah Kasongan, 29 Jumadil akhirah 1444/ 22 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 277-280). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: cara mengurus jenazahfikihfikih mengurus jenazahistrimengurus jenazahpanduan mengurus jenazahsuamitata cara mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah

Bolehkah Seorang Suami Memandikan Jenazah Istrinya?

Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي، فَقُمْتُ عَلَيْكِ، فَغَسَّلْتُكِ، وَكَفَّنْتُكِ، وَصَلَّيْتُ عَلَيْكِ، وَدَفَنْتُكِ“Tidak ada bahaya sekiranya kamu meninggal sebelumku. Aku akan mengurusimu, memandikan, mengafani, mensalatkan, dan menguburkanmu.” (HR. Ibnu Majah no. 14 dan Ahmad 43: 81. Dinilai hasan oleh Syekh Albani dan Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Faedah hadisHadis ini merupakan dalil bolehnya seorang suami memandikan jenazah istrinya. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya adalah Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Sebagaimana mereka juga berdalil dengan qiyas bolehnya seorang istri memandikan jenazah sang suami.Sedangkan sejumlah ulama yang lain berpendapat tidak boleh seorang suami memandikan jenazah istrinya, di antara adalah pendapat Abu Hanifah, Ats-Tsauri, dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berargumentasi bahwa kematian itu telah membatalkan pernikahan di antara keduanya, sehingga tidak boleh lagi melihat dan memegang jenazahnya. Sehingga konsekuensinya, seorang suami tidak boleh memandikan jenazah istrinya.Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama, karena dalilnya yang kuat.Adapun bolehnya seorang istri memandikan jenazah suami, hal ini sebagaimana diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: وَاللَّهِ مَا نَدْرِي أَنُجَرِّدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثِيَابِهِ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا، أَمْ نَغْسِلُهُ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ؟ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ، ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ: أَنْ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ، فَقَامُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلُوهُ وَعَلَيْهِ قَمِيصُهُ، يَصُبُّونَ الْمَاءَ فَوْقَ الْقَمِيصِ وَيُدَلِّكُونَهُ بِالْقَمِيصِ دُونَ أَيْدِيهِمْ ، وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ: لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا غَسَلَهُ إِلَّا نِسَاؤُهُTatkala mereka hendak memandikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka mengatakan, “Demi Allah, kami tidak tahu apakah kita akan menelanjangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari pakaiannya sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita atau kita memandikannya dalam keadaan beliau memakai pakaiannya?” Tatkala mereka berselisih, Allah menidurkan mereka hingga tidak ada seorang pun melainkan dagunya menempel pada dadanya. Kemudian mereka diajak bicara seseorang yang berbicara dari sisi rumah. Mereka tidak mengetahui siapakah dia. Orang tersebut berkata, “Mandikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai pakaiannya.”BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan MayitKemudian mereka bangkit menuju kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan memandikan beliau dalam keadaan beliau memakai jubahnya. Mereka menuangkan air dari atas jubah dan memijat-mijatnya dengan jubah bukan dengan tangan mereka. Aisyah berkata, “Seandainya nampak bagiku dahulu seperti apa yang nampak sekarang ini, maka tidak ada yang  memandikan beliau, kecuali para istrinya.” (HR. Abu Dawud no. 3141, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Aisyah berkeinginan untuk memandikan jenazah Nabi. Dan tidaklah beliau berkeinginan, kecuali atas sesuatu yang hukumnya boleh.” (As-Sunan Al-Kubra, 3: 398)Juga terdapat riwayat yang sangat banyak yang menunjukkan bahwa istri Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu adalah yang memandikan jenazah Abu Bakr sesuai dengan wasiat beliau. (Lihat Al-Ghusl wal Kafn, hal. 40 karya Syekh Musthafa Al-‘Adawi)Selain itu, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Fathimah radhiyallahu ‘anha dimandikan jenazahnya oleh ‘Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu. (Lihat  Al-Irwa’, 3: 162 karya Syekh Al-Albani)Demikian pula Ibnul Munzir dan Ibnu Abdil Barr rahimahumallah mengutip adanya ijma’ bolehnya seorang istri memandikan jenazah suaminya. (Al-Ijma’, hal. 46 dan Al-Istidzkar, 8: 198) Wallahu Ta’ala a’lam.BACA JUGA:Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan MayitFikih Pengurusan Jenazah (3): Mengantarkan Jenazah ke Makam***@Rumah Kasongan, 29 Jumadil akhirah 1444/ 22 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 277-280). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: cara mengurus jenazahfikihfikih mengurus jenazahistrimengurus jenazahpanduan mengurus jenazahsuamitata cara mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah
Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي، فَقُمْتُ عَلَيْكِ، فَغَسَّلْتُكِ، وَكَفَّنْتُكِ، وَصَلَّيْتُ عَلَيْكِ، وَدَفَنْتُكِ“Tidak ada bahaya sekiranya kamu meninggal sebelumku. Aku akan mengurusimu, memandikan, mengafani, mensalatkan, dan menguburkanmu.” (HR. Ibnu Majah no. 14 dan Ahmad 43: 81. Dinilai hasan oleh Syekh Albani dan Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Faedah hadisHadis ini merupakan dalil bolehnya seorang suami memandikan jenazah istrinya. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya adalah Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Sebagaimana mereka juga berdalil dengan qiyas bolehnya seorang istri memandikan jenazah sang suami.Sedangkan sejumlah ulama yang lain berpendapat tidak boleh seorang suami memandikan jenazah istrinya, di antara adalah pendapat Abu Hanifah, Ats-Tsauri, dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berargumentasi bahwa kematian itu telah membatalkan pernikahan di antara keduanya, sehingga tidak boleh lagi melihat dan memegang jenazahnya. Sehingga konsekuensinya, seorang suami tidak boleh memandikan jenazah istrinya.Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama, karena dalilnya yang kuat.Adapun bolehnya seorang istri memandikan jenazah suami, hal ini sebagaimana diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: وَاللَّهِ مَا نَدْرِي أَنُجَرِّدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثِيَابِهِ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا، أَمْ نَغْسِلُهُ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ؟ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ، ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ: أَنْ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ، فَقَامُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلُوهُ وَعَلَيْهِ قَمِيصُهُ، يَصُبُّونَ الْمَاءَ فَوْقَ الْقَمِيصِ وَيُدَلِّكُونَهُ بِالْقَمِيصِ دُونَ أَيْدِيهِمْ ، وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ: لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا غَسَلَهُ إِلَّا نِسَاؤُهُTatkala mereka hendak memandikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka mengatakan, “Demi Allah, kami tidak tahu apakah kita akan menelanjangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari pakaiannya sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita atau kita memandikannya dalam keadaan beliau memakai pakaiannya?” Tatkala mereka berselisih, Allah menidurkan mereka hingga tidak ada seorang pun melainkan dagunya menempel pada dadanya. Kemudian mereka diajak bicara seseorang yang berbicara dari sisi rumah. Mereka tidak mengetahui siapakah dia. Orang tersebut berkata, “Mandikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai pakaiannya.”BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan MayitKemudian mereka bangkit menuju kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan memandikan beliau dalam keadaan beliau memakai jubahnya. Mereka menuangkan air dari atas jubah dan memijat-mijatnya dengan jubah bukan dengan tangan mereka. Aisyah berkata, “Seandainya nampak bagiku dahulu seperti apa yang nampak sekarang ini, maka tidak ada yang  memandikan beliau, kecuali para istrinya.” (HR. Abu Dawud no. 3141, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Aisyah berkeinginan untuk memandikan jenazah Nabi. Dan tidaklah beliau berkeinginan, kecuali atas sesuatu yang hukumnya boleh.” (As-Sunan Al-Kubra, 3: 398)Juga terdapat riwayat yang sangat banyak yang menunjukkan bahwa istri Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu adalah yang memandikan jenazah Abu Bakr sesuai dengan wasiat beliau. (Lihat Al-Ghusl wal Kafn, hal. 40 karya Syekh Musthafa Al-‘Adawi)Selain itu, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Fathimah radhiyallahu ‘anha dimandikan jenazahnya oleh ‘Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu. (Lihat  Al-Irwa’, 3: 162 karya Syekh Al-Albani)Demikian pula Ibnul Munzir dan Ibnu Abdil Barr rahimahumallah mengutip adanya ijma’ bolehnya seorang istri memandikan jenazah suaminya. (Al-Ijma’, hal. 46 dan Al-Istidzkar, 8: 198) Wallahu Ta’ala a’lam.BACA JUGA:Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan MayitFikih Pengurusan Jenazah (3): Mengantarkan Jenazah ke Makam***@Rumah Kasongan, 29 Jumadil akhirah 1444/ 22 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 277-280). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: cara mengurus jenazahfikihfikih mengurus jenazahistrimengurus jenazahpanduan mengurus jenazahsuamitata cara mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah


Dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي، فَقُمْتُ عَلَيْكِ، فَغَسَّلْتُكِ، وَكَفَّنْتُكِ، وَصَلَّيْتُ عَلَيْكِ، وَدَفَنْتُكِ“Tidak ada bahaya sekiranya kamu meninggal sebelumku. Aku akan mengurusimu, memandikan, mengafani, mensalatkan, dan menguburkanmu.” (HR. Ibnu Majah no. 14 dan Ahmad 43: 81. Dinilai hasan oleh Syekh Albani dan Syekh Syu’aib Al-Arnauth)Faedah hadisHadis ini merupakan dalil bolehnya seorang suami memandikan jenazah istrinya. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya adalah Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad (pendapat yang masyhur dari beliau). Sebagaimana mereka juga berdalil dengan qiyas bolehnya seorang istri memandikan jenazah sang suami.Sedangkan sejumlah ulama yang lain berpendapat tidak boleh seorang suami memandikan jenazah istrinya, di antara adalah pendapat Abu Hanifah, Ats-Tsauri, dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berargumentasi bahwa kematian itu telah membatalkan pernikahan di antara keduanya, sehingga tidak boleh lagi melihat dan memegang jenazahnya. Sehingga konsekuensinya, seorang suami tidak boleh memandikan jenazah istrinya.Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama, karena dalilnya yang kuat.Adapun bolehnya seorang istri memandikan jenazah suami, hal ini sebagaimana diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا: وَاللَّهِ مَا نَدْرِي أَنُجَرِّدُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثِيَابِهِ كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا، أَمْ نَغْسِلُهُ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ؟ فَلَمَّا اخْتَلَفُوا أَلْقَى اللَّهُ عَلَيْهِمُ النَّوْمَ حَتَّى مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ إِلَّا وَذَقْنُهُ فِي صَدْرِهِ، ثُمَّ كَلَّمَهُمْ مُكَلِّمٌ مِنْ نَاحِيَةِ الْبَيْتِ لَا يَدْرُونَ مَنْ هُوَ: أَنْ اغْسِلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ ثِيَابُهُ، فَقَامُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَسَلُوهُ وَعَلَيْهِ قَمِيصُهُ، يَصُبُّونَ الْمَاءَ فَوْقَ الْقَمِيصِ وَيُدَلِّكُونَهُ بِالْقَمِيصِ دُونَ أَيْدِيهِمْ ، وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ: لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ، مَا غَسَلَهُ إِلَّا نِسَاؤُهُTatkala mereka hendak memandikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka mengatakan, “Demi Allah, kami tidak tahu apakah kita akan menelanjangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari pakaiannya sebagaimana kita menelanjangi orang-orang yang meninggal di antara kita atau kita memandikannya dalam keadaan beliau memakai pakaiannya?” Tatkala mereka berselisih, Allah menidurkan mereka hingga tidak ada seorang pun melainkan dagunya menempel pada dadanya. Kemudian mereka diajak bicara seseorang yang berbicara dari sisi rumah. Mereka tidak mengetahui siapakah dia. Orang tersebut berkata, “Mandikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan memakai pakaiannya.”BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan MayitKemudian mereka bangkit menuju kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan memandikan beliau dalam keadaan beliau memakai jubahnya. Mereka menuangkan air dari atas jubah dan memijat-mijatnya dengan jubah bukan dengan tangan mereka. Aisyah berkata, “Seandainya nampak bagiku dahulu seperti apa yang nampak sekarang ini, maka tidak ada yang  memandikan beliau, kecuali para istrinya.” (HR. Abu Dawud no. 3141, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Aisyah berkeinginan untuk memandikan jenazah Nabi. Dan tidaklah beliau berkeinginan, kecuali atas sesuatu yang hukumnya boleh.” (As-Sunan Al-Kubra, 3: 398)Juga terdapat riwayat yang sangat banyak yang menunjukkan bahwa istri Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu adalah yang memandikan jenazah Abu Bakr sesuai dengan wasiat beliau. (Lihat Al-Ghusl wal Kafn, hal. 40 karya Syekh Musthafa Al-‘Adawi)Selain itu, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Fathimah radhiyallahu ‘anha dimandikan jenazahnya oleh ‘Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu. (Lihat  Al-Irwa’, 3: 162 karya Syekh Al-Albani)Demikian pula Ibnul Munzir dan Ibnu Abdil Barr rahimahumallah mengutip adanya ijma’ bolehnya seorang istri memandikan jenazah suaminya. (Al-Ijma’, hal. 46 dan Al-Istidzkar, 8: 198) Wallahu Ta’ala a’lam.BACA JUGA:Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan MayitFikih Pengurusan Jenazah (3): Mengantarkan Jenazah ke Makam***@Rumah Kasongan, 29 Jumadil akhirah 1444/ 22 Januari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 277-280). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: cara mengurus jenazahfikihfikih mengurus jenazahistrimengurus jenazahpanduan mengurus jenazahsuamitata cara mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah

Bolehkah Berdoa Meminta yang Mustahil? – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Penulis—semoga Allah Merahmatinya—menyebutkanbentuk kedua dari bentuk-bentuk doa yang terlarang,yaitu berdoa sesuatu yang di luar kebiasaan. Inilah maksud perkataannya,“… yakni ketika seseorang memintakepada Allah Taʿālā sesuatu yang mustahil menurut kebiasaan, …”yakni yang secara kebiasaan manusia tidak mungkin terwujud. Jika dia berdoa demikian, artinya dia meminta sesuatu yang di luar kebiasaan.Penulis—semoga Allah Merahmatinya—menyebutkanbahwa berdoa meminta sesuatu yang di luar kebiasaan adalah haram,kecuali dalam tiga kondisi: Pertama, jika yang berdoa adalah seorang nabi.Kedua, jika yang berdoa adalah seorang wali.Ketiga, jika yang berdoa bukan termasuk kedua golongan itu,tapi dia berdoa demikian agar Allah Menjadikannya sebagai wali-Nya. Penulis—semoga Allah Merahmatinya—berdalil dalam mengharamkanberdoa meminta sesuatu yang di luar kebiasaandengan dua ayat yang disebutkan di akhir perkataannya, di halaman 418, di mana dia berkatabahwa dalil larangan berdoa yang di luar kebiasaan adalah firman-Nya Taʿālā (yang artinya),“… dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” (QS. Al-Baqarah: 195) Artinya, jangan melakukan sesuatu yang berbahayayang secara kebiasaan manusia akan membinasakan.Juga firman-Nya Taʿālā (yang artinya), “Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)Yakni yang bisa mencegah Anda harus meminta-minta dan mencuri. Kedua ayat ini menjadi dalil hukum tersebutdengan sisi pendalilan yang jauh dan kurang kuat,serta menyisakan celah untuk dibantah. Pendalilan yang kuat yang menunjukkan hukumdoa dengan sesuatu yang di luar kebiasaanadalah bahwa doa tersebut termasuk melampaui batas. Sudah ditetapkan sebelumnya bahwa doa yang melampaui batas hukumnya haram. Termasuk melampaui batas dalam berdoaadalah berdoa sesuatu yang di luar kebiasaan,karena kebiasaan manusia harus tundukmengikuti apa yang Allah Subẖānahu wa Taʿālā Tetapkan baginya, maka jika seseorang berdoa meminta sesuatuyang menyelisihi kebiasaan manusia,maka dia telah melampaui batas dalam doanya, seperti jika dia berdoa dengan apa yang dicontohkan oleh penulisdalam perkataannya, “… dengan minta ketidakbutuhan bernapas di udara,minta tidak bisa sakit sama sekali,minta anak tanpa berhubungan badan,atau minta buah tanpa melalui pohon atau menanam.” Semua ini adalah bentuk melampaui batas dalam berdoadan hukumnya haram berdasarkan asas yang telah ditetapkantentang haramnya melampaui batas dalam berdoa. ==== ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى الْقِسْمَ الثَّانِي مِنْ أَقْسَامِ الدُّعَاءِ الْمُحَرَّمِ وَهُوَ الدُّعَاءُ بِخَرْقِ الْعَادَةِ وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ أَنْ يَسْأَلَ الدَّاعِيُ مِنَ الله تَعَالَى الْمُسْتَحِيلَاتِ الْعَادِيَّةَ أَيْ مَا اسْتَحَالَ عَادَةً وَإِذَا دَعَاهُ كَذَلِكَ كَانَ دَاعِيًا بِخَرْقِ الْعَادَةِ وَقَدْ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ الدُّعَاءَ بِخَرْقِ الْعَادَةِ مُحَرَّمٌ إِلَّا فِي ثَلَاثَةِ أَحْوَالٍ أَوَّلُهَا أَنْ يَكُونَ الدَّاعِيُ نَبِيًّا وَثَانِيهَا أَنْ يَكُونَ الدَّاعِيُ وَلِيًّا وَثَالِثُهَا أَلَّا يَكُونَ كَذَلِكَ وَيَدْعُو بِذَلِكَ لِيَجْعَلَهُ اللهُ مِنْ أَهْلِ الْوِلَايَةِ وَاسْتَدَلَّ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى عَلَى التَّحْرِيمِ فِي الدُّعَاءِ بِخَرْقِ الْعَادَةِ بِآيَتَيْنِ ذَكَرَهُمَا فِي آخِرِ كَلَامِهِ فِي الصَّفْحَةِ الثَّامِنَةَ عَشَرَ بَعْدَ أَرْبَعِ مِائَةٍ إِذْ قَالَ وَيَدُلُّ عَلَى تَحْرِيمِ طَلَبِ خَرْقِ الْعَوَائِدِ قَوْلُهُ تَعَالَى وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ أَيْ لَا تَرْكَبُوا الْأَخْطَارَ الَّتِي دَلَّتِ الْعَادَةُ عَلَى أَنَّهَا مُهْلِكَةٌ فَقَوْلُهُ تَعَالَى: وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى أَيْ الوَاقِيَةُ لَكُمْ مِنَ الْحَاجَةِ إِلَى السُّؤَالِ وَالسَّرِقَةِ وَهَاتَانِ الْآيَتَانِ إِنَّمَا تَدُلَّانِ عَلَى ذَلِكَ مِنْ وَجْهٍ بَعيدٍ لَيْسَ بِقَرِيبٍ وَيَرِدُ عَلَيْهِ اعْتِرَاضٌ وَالْوَجْهُ الْقَرِيبُ الَّذِي يَدُلُّ عَلَى حُكْمِ الدُّعَاءِ بِخَرْقِ الْعَادَةِ هُوَ كَوْنُ ذَلِكَ مِنَ الْاِعْتِدَاءِ وَسَبَقَ التَّقْرِيرُ أَنَّ الدُّعَاءَ بِمَا فِيهِ اعْتِدَاءٌ مُحَرَّمٌ وَمِنْ جُمْلَةِ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ الدُّعَاءُ بِخَرْقِ الْعَادَةِ لِأَنَّ عَادَةَ الْبَشَرِ تَجْرِي وَفْقَ مَا قَدَّرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِذَا دَعَا الْإِنْسَانُ بِشَيْءٍ يَكُونُ عَلَى خِلَافِ عَادَةِ الْبَشَرِ كَانَ اعْتِدَاءً فِي دُعَاءِهِ كَمَا لَوْ دَعَا فِيمَا مَثَّلَ بِهِ الْمُصَنِّفُ فِي قَوْلِهِ أَنْ يَسْأَلَ الْاِسْتِغْنَاءَ عَنِ التَّنَفُّسِ بِالْهَوَاءِ أَوِ الْعَافِيَةَ بِالْمَرَضِ أَوِ الْوَلَدَ مِنْ غَيْرِ جِمَاعٍ أَوِ الثِّمَارَ مِنْ غَيْرِ أَشْجَارٍ وَغِرَاسٍ فَهَذَا كُلُّهُ مِنَ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ فَيَكُونُ مُحَرَّمًا تَبَعًا لِلْأَصْلِ الْمُتَقَرِّرِ فِي تَحْرِيمِ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ

Bolehkah Berdoa Meminta yang Mustahil? – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Penulis—semoga Allah Merahmatinya—menyebutkanbentuk kedua dari bentuk-bentuk doa yang terlarang,yaitu berdoa sesuatu yang di luar kebiasaan. Inilah maksud perkataannya,“… yakni ketika seseorang memintakepada Allah Taʿālā sesuatu yang mustahil menurut kebiasaan, …”yakni yang secara kebiasaan manusia tidak mungkin terwujud. Jika dia berdoa demikian, artinya dia meminta sesuatu yang di luar kebiasaan.Penulis—semoga Allah Merahmatinya—menyebutkanbahwa berdoa meminta sesuatu yang di luar kebiasaan adalah haram,kecuali dalam tiga kondisi: Pertama, jika yang berdoa adalah seorang nabi.Kedua, jika yang berdoa adalah seorang wali.Ketiga, jika yang berdoa bukan termasuk kedua golongan itu,tapi dia berdoa demikian agar Allah Menjadikannya sebagai wali-Nya. Penulis—semoga Allah Merahmatinya—berdalil dalam mengharamkanberdoa meminta sesuatu yang di luar kebiasaandengan dua ayat yang disebutkan di akhir perkataannya, di halaman 418, di mana dia berkatabahwa dalil larangan berdoa yang di luar kebiasaan adalah firman-Nya Taʿālā (yang artinya),“… dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” (QS. Al-Baqarah: 195) Artinya, jangan melakukan sesuatu yang berbahayayang secara kebiasaan manusia akan membinasakan.Juga firman-Nya Taʿālā (yang artinya), “Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)Yakni yang bisa mencegah Anda harus meminta-minta dan mencuri. Kedua ayat ini menjadi dalil hukum tersebutdengan sisi pendalilan yang jauh dan kurang kuat,serta menyisakan celah untuk dibantah. Pendalilan yang kuat yang menunjukkan hukumdoa dengan sesuatu yang di luar kebiasaanadalah bahwa doa tersebut termasuk melampaui batas. Sudah ditetapkan sebelumnya bahwa doa yang melampaui batas hukumnya haram. Termasuk melampaui batas dalam berdoaadalah berdoa sesuatu yang di luar kebiasaan,karena kebiasaan manusia harus tundukmengikuti apa yang Allah Subẖānahu wa Taʿālā Tetapkan baginya, maka jika seseorang berdoa meminta sesuatuyang menyelisihi kebiasaan manusia,maka dia telah melampaui batas dalam doanya, seperti jika dia berdoa dengan apa yang dicontohkan oleh penulisdalam perkataannya, “… dengan minta ketidakbutuhan bernapas di udara,minta tidak bisa sakit sama sekali,minta anak tanpa berhubungan badan,atau minta buah tanpa melalui pohon atau menanam.” Semua ini adalah bentuk melampaui batas dalam berdoadan hukumnya haram berdasarkan asas yang telah ditetapkantentang haramnya melampaui batas dalam berdoa. ==== ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى الْقِسْمَ الثَّانِي مِنْ أَقْسَامِ الدُّعَاءِ الْمُحَرَّمِ وَهُوَ الدُّعَاءُ بِخَرْقِ الْعَادَةِ وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ أَنْ يَسْأَلَ الدَّاعِيُ مِنَ الله تَعَالَى الْمُسْتَحِيلَاتِ الْعَادِيَّةَ أَيْ مَا اسْتَحَالَ عَادَةً وَإِذَا دَعَاهُ كَذَلِكَ كَانَ دَاعِيًا بِخَرْقِ الْعَادَةِ وَقَدْ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ الدُّعَاءَ بِخَرْقِ الْعَادَةِ مُحَرَّمٌ إِلَّا فِي ثَلَاثَةِ أَحْوَالٍ أَوَّلُهَا أَنْ يَكُونَ الدَّاعِيُ نَبِيًّا وَثَانِيهَا أَنْ يَكُونَ الدَّاعِيُ وَلِيًّا وَثَالِثُهَا أَلَّا يَكُونَ كَذَلِكَ وَيَدْعُو بِذَلِكَ لِيَجْعَلَهُ اللهُ مِنْ أَهْلِ الْوِلَايَةِ وَاسْتَدَلَّ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى عَلَى التَّحْرِيمِ فِي الدُّعَاءِ بِخَرْقِ الْعَادَةِ بِآيَتَيْنِ ذَكَرَهُمَا فِي آخِرِ كَلَامِهِ فِي الصَّفْحَةِ الثَّامِنَةَ عَشَرَ بَعْدَ أَرْبَعِ مِائَةٍ إِذْ قَالَ وَيَدُلُّ عَلَى تَحْرِيمِ طَلَبِ خَرْقِ الْعَوَائِدِ قَوْلُهُ تَعَالَى وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ أَيْ لَا تَرْكَبُوا الْأَخْطَارَ الَّتِي دَلَّتِ الْعَادَةُ عَلَى أَنَّهَا مُهْلِكَةٌ فَقَوْلُهُ تَعَالَى: وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى أَيْ الوَاقِيَةُ لَكُمْ مِنَ الْحَاجَةِ إِلَى السُّؤَالِ وَالسَّرِقَةِ وَهَاتَانِ الْآيَتَانِ إِنَّمَا تَدُلَّانِ عَلَى ذَلِكَ مِنْ وَجْهٍ بَعيدٍ لَيْسَ بِقَرِيبٍ وَيَرِدُ عَلَيْهِ اعْتِرَاضٌ وَالْوَجْهُ الْقَرِيبُ الَّذِي يَدُلُّ عَلَى حُكْمِ الدُّعَاءِ بِخَرْقِ الْعَادَةِ هُوَ كَوْنُ ذَلِكَ مِنَ الْاِعْتِدَاءِ وَسَبَقَ التَّقْرِيرُ أَنَّ الدُّعَاءَ بِمَا فِيهِ اعْتِدَاءٌ مُحَرَّمٌ وَمِنْ جُمْلَةِ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ الدُّعَاءُ بِخَرْقِ الْعَادَةِ لِأَنَّ عَادَةَ الْبَشَرِ تَجْرِي وَفْقَ مَا قَدَّرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِذَا دَعَا الْإِنْسَانُ بِشَيْءٍ يَكُونُ عَلَى خِلَافِ عَادَةِ الْبَشَرِ كَانَ اعْتِدَاءً فِي دُعَاءِهِ كَمَا لَوْ دَعَا فِيمَا مَثَّلَ بِهِ الْمُصَنِّفُ فِي قَوْلِهِ أَنْ يَسْأَلَ الْاِسْتِغْنَاءَ عَنِ التَّنَفُّسِ بِالْهَوَاءِ أَوِ الْعَافِيَةَ بِالْمَرَضِ أَوِ الْوَلَدَ مِنْ غَيْرِ جِمَاعٍ أَوِ الثِّمَارَ مِنْ غَيْرِ أَشْجَارٍ وَغِرَاسٍ فَهَذَا كُلُّهُ مِنَ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ فَيَكُونُ مُحَرَّمًا تَبَعًا لِلْأَصْلِ الْمُتَقَرِّرِ فِي تَحْرِيمِ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ
Penulis—semoga Allah Merahmatinya—menyebutkanbentuk kedua dari bentuk-bentuk doa yang terlarang,yaitu berdoa sesuatu yang di luar kebiasaan. Inilah maksud perkataannya,“… yakni ketika seseorang memintakepada Allah Taʿālā sesuatu yang mustahil menurut kebiasaan, …”yakni yang secara kebiasaan manusia tidak mungkin terwujud. Jika dia berdoa demikian, artinya dia meminta sesuatu yang di luar kebiasaan.Penulis—semoga Allah Merahmatinya—menyebutkanbahwa berdoa meminta sesuatu yang di luar kebiasaan adalah haram,kecuali dalam tiga kondisi: Pertama, jika yang berdoa adalah seorang nabi.Kedua, jika yang berdoa adalah seorang wali.Ketiga, jika yang berdoa bukan termasuk kedua golongan itu,tapi dia berdoa demikian agar Allah Menjadikannya sebagai wali-Nya. Penulis—semoga Allah Merahmatinya—berdalil dalam mengharamkanberdoa meminta sesuatu yang di luar kebiasaandengan dua ayat yang disebutkan di akhir perkataannya, di halaman 418, di mana dia berkatabahwa dalil larangan berdoa yang di luar kebiasaan adalah firman-Nya Taʿālā (yang artinya),“… dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” (QS. Al-Baqarah: 195) Artinya, jangan melakukan sesuatu yang berbahayayang secara kebiasaan manusia akan membinasakan.Juga firman-Nya Taʿālā (yang artinya), “Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)Yakni yang bisa mencegah Anda harus meminta-minta dan mencuri. Kedua ayat ini menjadi dalil hukum tersebutdengan sisi pendalilan yang jauh dan kurang kuat,serta menyisakan celah untuk dibantah. Pendalilan yang kuat yang menunjukkan hukumdoa dengan sesuatu yang di luar kebiasaanadalah bahwa doa tersebut termasuk melampaui batas. Sudah ditetapkan sebelumnya bahwa doa yang melampaui batas hukumnya haram. Termasuk melampaui batas dalam berdoaadalah berdoa sesuatu yang di luar kebiasaan,karena kebiasaan manusia harus tundukmengikuti apa yang Allah Subẖānahu wa Taʿālā Tetapkan baginya, maka jika seseorang berdoa meminta sesuatuyang menyelisihi kebiasaan manusia,maka dia telah melampaui batas dalam doanya, seperti jika dia berdoa dengan apa yang dicontohkan oleh penulisdalam perkataannya, “… dengan minta ketidakbutuhan bernapas di udara,minta tidak bisa sakit sama sekali,minta anak tanpa berhubungan badan,atau minta buah tanpa melalui pohon atau menanam.” Semua ini adalah bentuk melampaui batas dalam berdoadan hukumnya haram berdasarkan asas yang telah ditetapkantentang haramnya melampaui batas dalam berdoa. ==== ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى الْقِسْمَ الثَّانِي مِنْ أَقْسَامِ الدُّعَاءِ الْمُحَرَّمِ وَهُوَ الدُّعَاءُ بِخَرْقِ الْعَادَةِ وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ أَنْ يَسْأَلَ الدَّاعِيُ مِنَ الله تَعَالَى الْمُسْتَحِيلَاتِ الْعَادِيَّةَ أَيْ مَا اسْتَحَالَ عَادَةً وَإِذَا دَعَاهُ كَذَلِكَ كَانَ دَاعِيًا بِخَرْقِ الْعَادَةِ وَقَدْ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ الدُّعَاءَ بِخَرْقِ الْعَادَةِ مُحَرَّمٌ إِلَّا فِي ثَلَاثَةِ أَحْوَالٍ أَوَّلُهَا أَنْ يَكُونَ الدَّاعِيُ نَبِيًّا وَثَانِيهَا أَنْ يَكُونَ الدَّاعِيُ وَلِيًّا وَثَالِثُهَا أَلَّا يَكُونَ كَذَلِكَ وَيَدْعُو بِذَلِكَ لِيَجْعَلَهُ اللهُ مِنْ أَهْلِ الْوِلَايَةِ وَاسْتَدَلَّ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى عَلَى التَّحْرِيمِ فِي الدُّعَاءِ بِخَرْقِ الْعَادَةِ بِآيَتَيْنِ ذَكَرَهُمَا فِي آخِرِ كَلَامِهِ فِي الصَّفْحَةِ الثَّامِنَةَ عَشَرَ بَعْدَ أَرْبَعِ مِائَةٍ إِذْ قَالَ وَيَدُلُّ عَلَى تَحْرِيمِ طَلَبِ خَرْقِ الْعَوَائِدِ قَوْلُهُ تَعَالَى وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ أَيْ لَا تَرْكَبُوا الْأَخْطَارَ الَّتِي دَلَّتِ الْعَادَةُ عَلَى أَنَّهَا مُهْلِكَةٌ فَقَوْلُهُ تَعَالَى: وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى أَيْ الوَاقِيَةُ لَكُمْ مِنَ الْحَاجَةِ إِلَى السُّؤَالِ وَالسَّرِقَةِ وَهَاتَانِ الْآيَتَانِ إِنَّمَا تَدُلَّانِ عَلَى ذَلِكَ مِنْ وَجْهٍ بَعيدٍ لَيْسَ بِقَرِيبٍ وَيَرِدُ عَلَيْهِ اعْتِرَاضٌ وَالْوَجْهُ الْقَرِيبُ الَّذِي يَدُلُّ عَلَى حُكْمِ الدُّعَاءِ بِخَرْقِ الْعَادَةِ هُوَ كَوْنُ ذَلِكَ مِنَ الْاِعْتِدَاءِ وَسَبَقَ التَّقْرِيرُ أَنَّ الدُّعَاءَ بِمَا فِيهِ اعْتِدَاءٌ مُحَرَّمٌ وَمِنْ جُمْلَةِ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ الدُّعَاءُ بِخَرْقِ الْعَادَةِ لِأَنَّ عَادَةَ الْبَشَرِ تَجْرِي وَفْقَ مَا قَدَّرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِذَا دَعَا الْإِنْسَانُ بِشَيْءٍ يَكُونُ عَلَى خِلَافِ عَادَةِ الْبَشَرِ كَانَ اعْتِدَاءً فِي دُعَاءِهِ كَمَا لَوْ دَعَا فِيمَا مَثَّلَ بِهِ الْمُصَنِّفُ فِي قَوْلِهِ أَنْ يَسْأَلَ الْاِسْتِغْنَاءَ عَنِ التَّنَفُّسِ بِالْهَوَاءِ أَوِ الْعَافِيَةَ بِالْمَرَضِ أَوِ الْوَلَدَ مِنْ غَيْرِ جِمَاعٍ أَوِ الثِّمَارَ مِنْ غَيْرِ أَشْجَارٍ وَغِرَاسٍ فَهَذَا كُلُّهُ مِنَ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ فَيَكُونُ مُحَرَّمًا تَبَعًا لِلْأَصْلِ الْمُتَقَرِّرِ فِي تَحْرِيمِ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ


Penulis—semoga Allah Merahmatinya—menyebutkanbentuk kedua dari bentuk-bentuk doa yang terlarang,yaitu berdoa sesuatu yang di luar kebiasaan. Inilah maksud perkataannya,“… yakni ketika seseorang memintakepada Allah Taʿālā sesuatu yang mustahil menurut kebiasaan, …”yakni yang secara kebiasaan manusia tidak mungkin terwujud. Jika dia berdoa demikian, artinya dia meminta sesuatu yang di luar kebiasaan.Penulis—semoga Allah Merahmatinya—menyebutkanbahwa berdoa meminta sesuatu yang di luar kebiasaan adalah haram,kecuali dalam tiga kondisi: Pertama, jika yang berdoa adalah seorang nabi.Kedua, jika yang berdoa adalah seorang wali.Ketiga, jika yang berdoa bukan termasuk kedua golongan itu,tapi dia berdoa demikian agar Allah Menjadikannya sebagai wali-Nya. Penulis—semoga Allah Merahmatinya—berdalil dalam mengharamkanberdoa meminta sesuatu yang di luar kebiasaandengan dua ayat yang disebutkan di akhir perkataannya, di halaman 418, di mana dia berkatabahwa dalil larangan berdoa yang di luar kebiasaan adalah firman-Nya Taʿālā (yang artinya),“… dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” (QS. Al-Baqarah: 195) Artinya, jangan melakukan sesuatu yang berbahayayang secara kebiasaan manusia akan membinasakan.Juga firman-Nya Taʿālā (yang artinya), “Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)Yakni yang bisa mencegah Anda harus meminta-minta dan mencuri. Kedua ayat ini menjadi dalil hukum tersebutdengan sisi pendalilan yang jauh dan kurang kuat,serta menyisakan celah untuk dibantah. Pendalilan yang kuat yang menunjukkan hukumdoa dengan sesuatu yang di luar kebiasaanadalah bahwa doa tersebut termasuk melampaui batas. Sudah ditetapkan sebelumnya bahwa doa yang melampaui batas hukumnya haram. Termasuk melampaui batas dalam berdoaadalah berdoa sesuatu yang di luar kebiasaan,karena kebiasaan manusia harus tundukmengikuti apa yang Allah Subẖānahu wa Taʿālā Tetapkan baginya, maka jika seseorang berdoa meminta sesuatuyang menyelisihi kebiasaan manusia,maka dia telah melampaui batas dalam doanya, seperti jika dia berdoa dengan apa yang dicontohkan oleh penulisdalam perkataannya, “… dengan minta ketidakbutuhan bernapas di udara,minta tidak bisa sakit sama sekali,minta anak tanpa berhubungan badan,atau minta buah tanpa melalui pohon atau menanam.” Semua ini adalah bentuk melampaui batas dalam berdoadan hukumnya haram berdasarkan asas yang telah ditetapkantentang haramnya melampaui batas dalam berdoa. ==== ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى الْقِسْمَ الثَّانِي مِنْ أَقْسَامِ الدُّعَاءِ الْمُحَرَّمِ وَهُوَ الدُّعَاءُ بِخَرْقِ الْعَادَةِ وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ أَنْ يَسْأَلَ الدَّاعِيُ مِنَ الله تَعَالَى الْمُسْتَحِيلَاتِ الْعَادِيَّةَ أَيْ مَا اسْتَحَالَ عَادَةً وَإِذَا دَعَاهُ كَذَلِكَ كَانَ دَاعِيًا بِخَرْقِ الْعَادَةِ وَقَدْ ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى أَنَّ الدُّعَاءَ بِخَرْقِ الْعَادَةِ مُحَرَّمٌ إِلَّا فِي ثَلَاثَةِ أَحْوَالٍ أَوَّلُهَا أَنْ يَكُونَ الدَّاعِيُ نَبِيًّا وَثَانِيهَا أَنْ يَكُونَ الدَّاعِيُ وَلِيًّا وَثَالِثُهَا أَلَّا يَكُونَ كَذَلِكَ وَيَدْعُو بِذَلِكَ لِيَجْعَلَهُ اللهُ مِنْ أَهْلِ الْوِلَايَةِ وَاسْتَدَلَّ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى عَلَى التَّحْرِيمِ فِي الدُّعَاءِ بِخَرْقِ الْعَادَةِ بِآيَتَيْنِ ذَكَرَهُمَا فِي آخِرِ كَلَامِهِ فِي الصَّفْحَةِ الثَّامِنَةَ عَشَرَ بَعْدَ أَرْبَعِ مِائَةٍ إِذْ قَالَ وَيَدُلُّ عَلَى تَحْرِيمِ طَلَبِ خَرْقِ الْعَوَائِدِ قَوْلُهُ تَعَالَى وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ أَيْ لَا تَرْكَبُوا الْأَخْطَارَ الَّتِي دَلَّتِ الْعَادَةُ عَلَى أَنَّهَا مُهْلِكَةٌ فَقَوْلُهُ تَعَالَى: وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى أَيْ الوَاقِيَةُ لَكُمْ مِنَ الْحَاجَةِ إِلَى السُّؤَالِ وَالسَّرِقَةِ وَهَاتَانِ الْآيَتَانِ إِنَّمَا تَدُلَّانِ عَلَى ذَلِكَ مِنْ وَجْهٍ بَعيدٍ لَيْسَ بِقَرِيبٍ وَيَرِدُ عَلَيْهِ اعْتِرَاضٌ وَالْوَجْهُ الْقَرِيبُ الَّذِي يَدُلُّ عَلَى حُكْمِ الدُّعَاءِ بِخَرْقِ الْعَادَةِ هُوَ كَوْنُ ذَلِكَ مِنَ الْاِعْتِدَاءِ وَسَبَقَ التَّقْرِيرُ أَنَّ الدُّعَاءَ بِمَا فِيهِ اعْتِدَاءٌ مُحَرَّمٌ وَمِنْ جُمْلَةِ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ الدُّعَاءُ بِخَرْقِ الْعَادَةِ لِأَنَّ عَادَةَ الْبَشَرِ تَجْرِي وَفْقَ مَا قَدَّرَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِذَا دَعَا الْإِنْسَانُ بِشَيْءٍ يَكُونُ عَلَى خِلَافِ عَادَةِ الْبَشَرِ كَانَ اعْتِدَاءً فِي دُعَاءِهِ كَمَا لَوْ دَعَا فِيمَا مَثَّلَ بِهِ الْمُصَنِّفُ فِي قَوْلِهِ أَنْ يَسْأَلَ الْاِسْتِغْنَاءَ عَنِ التَّنَفُّسِ بِالْهَوَاءِ أَوِ الْعَافِيَةَ بِالْمَرَضِ أَوِ الْوَلَدَ مِنْ غَيْرِ جِمَاعٍ أَوِ الثِّمَارَ مِنْ غَيْرِ أَشْجَارٍ وَغِرَاسٍ فَهَذَا كُلُّهُ مِنَ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ فَيَكُونُ مُحَرَّمًا تَبَعًا لِلْأَصْلِ الْمُتَقَرِّرِ فِي تَحْرِيمِ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ

Bulughul Maram – Shalat: Jadikanlah Shalat Witir Sebagai Penutup Shalat Malam

Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malam. Apa maksudnya? Coba kita pelajari bahasan Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Shalat Witir Menjadi Penutup Shalat Malam 5. Hadits 33/382 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Shalat Witir Menjadi Penutup Shalat Malam Hadits 33/382 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اجْعَلُوا آخِرَصَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1998 dan Muslim, no. 751, 151]   Faedah hadits Maksudnya, jadikan akhir shalat malam kalian ditutup dengan witir yaitu di waktu malam setelah shalat fardhu dan shalat sunnah, yaitu shalat tahajud ditutup dengan shalat witir. Sebagian ulama menyatakan bahwa shalat witir itu wajib karena perintah dalam hadits adalah amr (kata perintah). Namun, yang tepat, perintah amr di sini bermakna sunnah, bukan wajib. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat witir adalah di akhir malam, tepatnya pada seperenam malam terakhir, sebagaimana ada hadits lain yang membahas hal ini. Jika seseorang telah melakukan shalat sunnah witir, lalu ingin melakukan shalat sunnah, maka shalat sunnah bakda witir itu boleh dilakukan, yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dalam hadits Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakat setelah shalat witir. Shalat witir disunnahkan menjadi penutup shalat tahajud dan shalat malam jika memang melakukan tahajud. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah shalat witir dilakukan bakda shalat sunnah bakdiyah Isyak.   Baca juga:  Shalat Witir Sebagai Penutup Shalat Tarawih Bolehkah Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih Shalat Witir Boleh Sebelum atau Sesudah Tidur Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:324. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:628-629.   —   Diselesaikan pada Senin sore, 8 Rajab 1444 H, 30 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir

Bulughul Maram – Shalat: Jadikanlah Shalat Witir Sebagai Penutup Shalat Malam

Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malam. Apa maksudnya? Coba kita pelajari bahasan Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Shalat Witir Menjadi Penutup Shalat Malam 5. Hadits 33/382 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Shalat Witir Menjadi Penutup Shalat Malam Hadits 33/382 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اجْعَلُوا آخِرَصَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1998 dan Muslim, no. 751, 151]   Faedah hadits Maksudnya, jadikan akhir shalat malam kalian ditutup dengan witir yaitu di waktu malam setelah shalat fardhu dan shalat sunnah, yaitu shalat tahajud ditutup dengan shalat witir. Sebagian ulama menyatakan bahwa shalat witir itu wajib karena perintah dalam hadits adalah amr (kata perintah). Namun, yang tepat, perintah amr di sini bermakna sunnah, bukan wajib. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat witir adalah di akhir malam, tepatnya pada seperenam malam terakhir, sebagaimana ada hadits lain yang membahas hal ini. Jika seseorang telah melakukan shalat sunnah witir, lalu ingin melakukan shalat sunnah, maka shalat sunnah bakda witir itu boleh dilakukan, yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dalam hadits Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakat setelah shalat witir. Shalat witir disunnahkan menjadi penutup shalat tahajud dan shalat malam jika memang melakukan tahajud. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah shalat witir dilakukan bakda shalat sunnah bakdiyah Isyak.   Baca juga:  Shalat Witir Sebagai Penutup Shalat Tarawih Bolehkah Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih Shalat Witir Boleh Sebelum atau Sesudah Tidur Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:324. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:628-629.   —   Diselesaikan pada Senin sore, 8 Rajab 1444 H, 30 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir
Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malam. Apa maksudnya? Coba kita pelajari bahasan Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Shalat Witir Menjadi Penutup Shalat Malam 5. Hadits 33/382 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Shalat Witir Menjadi Penutup Shalat Malam Hadits 33/382 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اجْعَلُوا آخِرَصَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1998 dan Muslim, no. 751, 151]   Faedah hadits Maksudnya, jadikan akhir shalat malam kalian ditutup dengan witir yaitu di waktu malam setelah shalat fardhu dan shalat sunnah, yaitu shalat tahajud ditutup dengan shalat witir. Sebagian ulama menyatakan bahwa shalat witir itu wajib karena perintah dalam hadits adalah amr (kata perintah). Namun, yang tepat, perintah amr di sini bermakna sunnah, bukan wajib. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat witir adalah di akhir malam, tepatnya pada seperenam malam terakhir, sebagaimana ada hadits lain yang membahas hal ini. Jika seseorang telah melakukan shalat sunnah witir, lalu ingin melakukan shalat sunnah, maka shalat sunnah bakda witir itu boleh dilakukan, yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dalam hadits Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakat setelah shalat witir. Shalat witir disunnahkan menjadi penutup shalat tahajud dan shalat malam jika memang melakukan tahajud. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah shalat witir dilakukan bakda shalat sunnah bakdiyah Isyak.   Baca juga:  Shalat Witir Sebagai Penutup Shalat Tarawih Bolehkah Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih Shalat Witir Boleh Sebelum atau Sesudah Tidur Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:324. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:628-629.   —   Diselesaikan pada Senin sore, 8 Rajab 1444 H, 30 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir


Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malam. Apa maksudnya? Coba kita pelajari bahasan Bulughul Maram berikut ini.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Shalat Witir Menjadi Penutup Shalat Malam 5. Hadits 33/382 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Shalat Witir Menjadi Penutup Shalat Malam Hadits 33/382 عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اجْعَلُوا آخِرَصَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malam.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1998 dan Muslim, no. 751, 151]   Faedah hadits Maksudnya, jadikan akhir shalat malam kalian ditutup dengan witir yaitu di waktu malam setelah shalat fardhu dan shalat sunnah, yaitu shalat tahajud ditutup dengan shalat witir. Sebagian ulama menyatakan bahwa shalat witir itu wajib karena perintah dalam hadits adalah amr (kata perintah). Namun, yang tepat, perintah amr di sini bermakna sunnah, bukan wajib. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat witir adalah di akhir malam, tepatnya pada seperenam malam terakhir, sebagaimana ada hadits lain yang membahas hal ini. Jika seseorang telah melakukan shalat sunnah witir, lalu ingin melakukan shalat sunnah, maka shalat sunnah bakda witir itu boleh dilakukan, yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dalam hadits Aisyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakat setelah shalat witir. Shalat witir disunnahkan menjadi penutup shalat tahajud dan shalat malam jika memang melakukan tahajud. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah shalat witir dilakukan bakda shalat sunnah bakdiyah Isyak.   Baca juga:  Shalat Witir Sebagai Penutup Shalat Tarawih Bolehkah Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih Shalat Witir Boleh Sebelum atau Sesudah Tidur Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:324. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:628-629.   —   Diselesaikan pada Senin sore, 8 Rajab 1444 H, 30 Januari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir

Adakah Khasiat ad-Dukhan – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah surat ad-Dukhan memiliki keutamaan khusus atas surat yang lain?Diriwayatkan beberapa tentang ini, tapi hadis-hadis itu lemahTerdapat banyak hadis yang lemahtentang keutamaan-keutamaan beberapa surat.Jadi, harus dipastikan dulu kesahihan hadisnya.Sebelum seseorang menyebarkannya, hendaklah ia memastikan kesahihannya dulu.Adapun yang diriwayatkan tentang keutamaan surat ad-Dukhan adalah hadis lemah, tidak sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ==== هَلْ لِسُورَةِ الدُّخَانِ فَضْلٌ عَلَى غَيْرِهَا؟ رُوِيَ فِي ذَلِكَ أَحَادِيثُ لَكِنَّهَا ضَعِيفَةٌ وَهُنَاكَ أَحَادِيثُ ضَعِيفَةٌ كَثِيرَةٌ فِي فَضَائِلِ بَعْضِ السُّوَرِ فَيَنْبَغِي التَّأَكُّدُ مِنْ صِحَّةِ الْحَدِيثِ قَبْلَ أَنْ يَنْشُرَهُ الْإِنْسَانُ يَتَأَكَّدُ مِنْ صِحَّتِهِ وَمَا رُوِيَ فِي فَضْلِ سُورَةِ الدُّخَانِ ضَعِيفٌ لَا يَثْبُتُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Adakah Khasiat ad-Dukhan – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah surat ad-Dukhan memiliki keutamaan khusus atas surat yang lain?Diriwayatkan beberapa tentang ini, tapi hadis-hadis itu lemahTerdapat banyak hadis yang lemahtentang keutamaan-keutamaan beberapa surat.Jadi, harus dipastikan dulu kesahihan hadisnya.Sebelum seseorang menyebarkannya, hendaklah ia memastikan kesahihannya dulu.Adapun yang diriwayatkan tentang keutamaan surat ad-Dukhan adalah hadis lemah, tidak sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ==== هَلْ لِسُورَةِ الدُّخَانِ فَضْلٌ عَلَى غَيْرِهَا؟ رُوِيَ فِي ذَلِكَ أَحَادِيثُ لَكِنَّهَا ضَعِيفَةٌ وَهُنَاكَ أَحَادِيثُ ضَعِيفَةٌ كَثِيرَةٌ فِي فَضَائِلِ بَعْضِ السُّوَرِ فَيَنْبَغِي التَّأَكُّدُ مِنْ صِحَّةِ الْحَدِيثِ قَبْلَ أَنْ يَنْشُرَهُ الْإِنْسَانُ يَتَأَكَّدُ مِنْ صِحَّتِهِ وَمَا رُوِيَ فِي فَضْلِ سُورَةِ الدُّخَانِ ضَعِيفٌ لَا يَثْبُتُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Apakah surat ad-Dukhan memiliki keutamaan khusus atas surat yang lain?Diriwayatkan beberapa tentang ini, tapi hadis-hadis itu lemahTerdapat banyak hadis yang lemahtentang keutamaan-keutamaan beberapa surat.Jadi, harus dipastikan dulu kesahihan hadisnya.Sebelum seseorang menyebarkannya, hendaklah ia memastikan kesahihannya dulu.Adapun yang diriwayatkan tentang keutamaan surat ad-Dukhan adalah hadis lemah, tidak sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ==== هَلْ لِسُورَةِ الدُّخَانِ فَضْلٌ عَلَى غَيْرِهَا؟ رُوِيَ فِي ذَلِكَ أَحَادِيثُ لَكِنَّهَا ضَعِيفَةٌ وَهُنَاكَ أَحَادِيثُ ضَعِيفَةٌ كَثِيرَةٌ فِي فَضَائِلِ بَعْضِ السُّوَرِ فَيَنْبَغِي التَّأَكُّدُ مِنْ صِحَّةِ الْحَدِيثِ قَبْلَ أَنْ يَنْشُرَهُ الْإِنْسَانُ يَتَأَكَّدُ مِنْ صِحَّتِهِ وَمَا رُوِيَ فِي فَضْلِ سُورَةِ الدُّخَانِ ضَعِيفٌ لَا يَثْبُتُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Apakah surat ad-Dukhan memiliki keutamaan khusus atas surat yang lain?Diriwayatkan beberapa tentang ini, tapi hadis-hadis itu lemahTerdapat banyak hadis yang lemahtentang keutamaan-keutamaan beberapa surat.Jadi, harus dipastikan dulu kesahihan hadisnya.Sebelum seseorang menyebarkannya, hendaklah ia memastikan kesahihannya dulu.Adapun yang diriwayatkan tentang keutamaan surat ad-Dukhan adalah hadis lemah, tidak sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ==== هَلْ لِسُورَةِ الدُّخَانِ فَضْلٌ عَلَى غَيْرِهَا؟ رُوِيَ فِي ذَلِكَ أَحَادِيثُ لَكِنَّهَا ضَعِيفَةٌ وَهُنَاكَ أَحَادِيثُ ضَعِيفَةٌ كَثِيرَةٌ فِي فَضَائِلِ بَعْضِ السُّوَرِ فَيَنْبَغِي التَّأَكُّدُ مِنْ صِحَّةِ الْحَدِيثِ قَبْلَ أَنْ يَنْشُرَهُ الْإِنْسَانُ يَتَأَكَّدُ مِنْ صِحَّتِهِ وَمَا رُوِيَ فِي فَضْلِ سُورَةِ الدُّخَانِ ضَعِيفٌ لَا يَثْبُتُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Apa Perbedaan Qadha dan Qadar?

Pertanyaan: Apa perbedaan antara qadha dan qadar? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursali, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Qadar secara bahasa artinya kadar yang tepat. Sedangkan taqdir adalah penentuan kadar yang tepat. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili menjelaskan: القدرفي اللغة : القضاء الموفق … وإذا وافق الشيء الشيءَ فهو قدر له و جاء على قدره. ذكره الخليل و نقله الزهري عن الليث “Qadar artinya ketetapan yang tepat. Dan jika sesuatu itu bertemu dengan sesuatu yang lain, maka disebut sebagai qadar-nya. Atau ia mendatangi takdirnya. Ini pendapat Al-Khalil, dan dinukil oleh Az-Zuhri dari Al-Laits” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 13). Secara istilah, qadar adalah takdir Allah ketika terjadinya. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili mengatakan: القدر هو ما قدّره الله في الأزل أن يكون، بناء على علمه السابق بالأشياء قبل كونه “Al-qadar adalah apa yang telah Allah tetap di waktu azali untuk terjadi pada makhluk-Nya, berdasarkan ilmu yang Allah miliki sebelum diciptakannya segala sesuatu” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 13). Adapun Qadha’, secara bahasa artinya ketetapan yang pasti. Al-Azhari berkata: و (قضاء) في اللغة على ضروب، كله ترجع إلى معنى انقطاع الشيء و تمامه … و كل ما أحكم فقد قضي “Qadha’ dalam bahasa Arab ada beberapa makna, namun semuanya kembali pada selesainya sesuatu dan sempurnanya. Semuanya telah ditetapkan maka disebut qudhiya (telah selesai)” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 13) Ar-Raghib Al-Asfahani mengatakan:  القضاء فصل الأمر قولا و فعلا “Al-Qadha’ artinya ditetapkannya sesuatu, baik berupa perkataan maupun perbuatan” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 14). Sebagaimana digunakan dalam firman Allah ta’ala: وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا “Dan Rabb-mu telah menetapkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Isra: 23) Demikian juga firman Allah ta’ala: وَقَضَيْنَآ اِلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ فِى الْكِتٰبِ لَتُفْسِدُنَّ فِى الْاَرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوًّا كَبِيْرًا “Dan Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu, “Kamu pasti akan berbuat kerusakan di bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar.” (QS. Al-Isra: 4). Secara syar’i, Qadha’ adalah apa yang Allah tetapkan kepada makhluk-Nya berupa penciptaan, peniadaan, atau perubahan. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili mengatakan: والقضاء في الشرع هو ما قضى به الله في خلقه من إيجاد أو إعدام أو تغيي “Adapun qadha’ dalam istilah syariat adalah apa yang Allah tetapkan kepada makhluk-Nya berupa penciptaan, peniadaan atau perubahan” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 15). Perbedaan Qadha’ dan Qadar Qadha’ dan Qadar adalah dua istilah yang saling berkelaziman, maknanya saling mencakup makna yang lain. Ibnu Atsir mengatakan: والقضاء و القدر متلازمة لا ينفك أحدهما عن الأخر، لأنهما بمنزلة الأساس وهو القدر، والأر بمنزله البناء وهو القضاء “Qadha’ dan qadar saling berkelaziman. Yang satu tidak bisa lepas dari yang lain. Karena yang satu sebagai asas, yaitu Qadar. Dan yang lainnya seperti bangunnya, yaitu qadha” (An-Nihayah, hal. 759). Oleh karena itu, para ulama juga berbeda pendapat tentang mana yang ada lebih  dahulu apakah qadha ataukah qadar.  Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili mengatakan: والذي عليه المحققون من أهل العلم أن القدر سابق للقضاء “Pendapat yang dikuatkan oleh para ulama peneliti adalah bahwa qadar lebih dulu daripada qadha” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 15). Ar-Raghib Al-Asfahani mengatakan: القضاء من الله أخص من القدر، لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع Qadha dari Allah lebih spesifik dari qadar. Karena qadha adalah penetapan dari qadar. Kesimpulannya, qadar itu pengetahuan tentang kadar. Qadha itu penetapannya” (Al-Mufradat, hal. 675). Namun penjelasan bagus juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: “Qadha dan Qadar itu berbeda maknanya jika bersamaan, namun sama maknanya jika berpisah. Sebagaimana kaidah yang disebutkan para ulama: qadha dan qadar adalah dua kata yang sama jika berpisah namun berbeda jika bersama. Jika disebut Qadar Allah ini sudah mencakup qadha’. Namun jika disebutkan bersama, maka setiap mereka puncak makna tersendiri. Qadar adalah apa yang telah Allah tetapkan di waktu azali untuk terjadi pada makhluk-Nya. Sedangkan qadha adalah apa yang Allah tetapkan kepada makhluk-Nya berupa penciptaan, peniadaan, atau perubahan” (Syarah Al-Aqidah Al-Wasitiyah, 2/187-188). Semoga bisa dipahami, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tulisan Allah Dan Muhammad, Arti Muhrim, Ulama Su', Cara Mengendalikan Khodam, Bacaan Tasyahud Akhir Sesuai Sunnah, Ajakan Sholat Tahajud Visited 105 times, 1 visit(s) today Post Views: 548 QRIS donasi Yufid

Apa Perbedaan Qadha dan Qadar?

Pertanyaan: Apa perbedaan antara qadha dan qadar? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursali, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Qadar secara bahasa artinya kadar yang tepat. Sedangkan taqdir adalah penentuan kadar yang tepat. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili menjelaskan: القدرفي اللغة : القضاء الموفق … وإذا وافق الشيء الشيءَ فهو قدر له و جاء على قدره. ذكره الخليل و نقله الزهري عن الليث “Qadar artinya ketetapan yang tepat. Dan jika sesuatu itu bertemu dengan sesuatu yang lain, maka disebut sebagai qadar-nya. Atau ia mendatangi takdirnya. Ini pendapat Al-Khalil, dan dinukil oleh Az-Zuhri dari Al-Laits” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 13). Secara istilah, qadar adalah takdir Allah ketika terjadinya. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili mengatakan: القدر هو ما قدّره الله في الأزل أن يكون، بناء على علمه السابق بالأشياء قبل كونه “Al-qadar adalah apa yang telah Allah tetap di waktu azali untuk terjadi pada makhluk-Nya, berdasarkan ilmu yang Allah miliki sebelum diciptakannya segala sesuatu” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 13). Adapun Qadha’, secara bahasa artinya ketetapan yang pasti. Al-Azhari berkata: و (قضاء) في اللغة على ضروب، كله ترجع إلى معنى انقطاع الشيء و تمامه … و كل ما أحكم فقد قضي “Qadha’ dalam bahasa Arab ada beberapa makna, namun semuanya kembali pada selesainya sesuatu dan sempurnanya. Semuanya telah ditetapkan maka disebut qudhiya (telah selesai)” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 13) Ar-Raghib Al-Asfahani mengatakan:  القضاء فصل الأمر قولا و فعلا “Al-Qadha’ artinya ditetapkannya sesuatu, baik berupa perkataan maupun perbuatan” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 14). Sebagaimana digunakan dalam firman Allah ta’ala: وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا “Dan Rabb-mu telah menetapkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Isra: 23) Demikian juga firman Allah ta’ala: وَقَضَيْنَآ اِلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ فِى الْكِتٰبِ لَتُفْسِدُنَّ فِى الْاَرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوًّا كَبِيْرًا “Dan Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu, “Kamu pasti akan berbuat kerusakan di bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar.” (QS. Al-Isra: 4). Secara syar’i, Qadha’ adalah apa yang Allah tetapkan kepada makhluk-Nya berupa penciptaan, peniadaan, atau perubahan. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili mengatakan: والقضاء في الشرع هو ما قضى به الله في خلقه من إيجاد أو إعدام أو تغيي “Adapun qadha’ dalam istilah syariat adalah apa yang Allah tetapkan kepada makhluk-Nya berupa penciptaan, peniadaan atau perubahan” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 15). Perbedaan Qadha’ dan Qadar Qadha’ dan Qadar adalah dua istilah yang saling berkelaziman, maknanya saling mencakup makna yang lain. Ibnu Atsir mengatakan: والقضاء و القدر متلازمة لا ينفك أحدهما عن الأخر، لأنهما بمنزلة الأساس وهو القدر، والأر بمنزله البناء وهو القضاء “Qadha’ dan qadar saling berkelaziman. Yang satu tidak bisa lepas dari yang lain. Karena yang satu sebagai asas, yaitu Qadar. Dan yang lainnya seperti bangunnya, yaitu qadha” (An-Nihayah, hal. 759). Oleh karena itu, para ulama juga berbeda pendapat tentang mana yang ada lebih  dahulu apakah qadha ataukah qadar.  Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili mengatakan: والذي عليه المحققون من أهل العلم أن القدر سابق للقضاء “Pendapat yang dikuatkan oleh para ulama peneliti adalah bahwa qadar lebih dulu daripada qadha” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 15). Ar-Raghib Al-Asfahani mengatakan: القضاء من الله أخص من القدر، لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع Qadha dari Allah lebih spesifik dari qadar. Karena qadha adalah penetapan dari qadar. Kesimpulannya, qadar itu pengetahuan tentang kadar. Qadha itu penetapannya” (Al-Mufradat, hal. 675). Namun penjelasan bagus juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: “Qadha dan Qadar itu berbeda maknanya jika bersamaan, namun sama maknanya jika berpisah. Sebagaimana kaidah yang disebutkan para ulama: qadha dan qadar adalah dua kata yang sama jika berpisah namun berbeda jika bersama. Jika disebut Qadar Allah ini sudah mencakup qadha’. Namun jika disebutkan bersama, maka setiap mereka puncak makna tersendiri. Qadar adalah apa yang telah Allah tetapkan di waktu azali untuk terjadi pada makhluk-Nya. Sedangkan qadha adalah apa yang Allah tetapkan kepada makhluk-Nya berupa penciptaan, peniadaan, atau perubahan” (Syarah Al-Aqidah Al-Wasitiyah, 2/187-188). Semoga bisa dipahami, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tulisan Allah Dan Muhammad, Arti Muhrim, Ulama Su', Cara Mengendalikan Khodam, Bacaan Tasyahud Akhir Sesuai Sunnah, Ajakan Sholat Tahajud Visited 105 times, 1 visit(s) today Post Views: 548 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa perbedaan antara qadha dan qadar? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursali, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Qadar secara bahasa artinya kadar yang tepat. Sedangkan taqdir adalah penentuan kadar yang tepat. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili menjelaskan: القدرفي اللغة : القضاء الموفق … وإذا وافق الشيء الشيءَ فهو قدر له و جاء على قدره. ذكره الخليل و نقله الزهري عن الليث “Qadar artinya ketetapan yang tepat. Dan jika sesuatu itu bertemu dengan sesuatu yang lain, maka disebut sebagai qadar-nya. Atau ia mendatangi takdirnya. Ini pendapat Al-Khalil, dan dinukil oleh Az-Zuhri dari Al-Laits” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 13). Secara istilah, qadar adalah takdir Allah ketika terjadinya. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili mengatakan: القدر هو ما قدّره الله في الأزل أن يكون، بناء على علمه السابق بالأشياء قبل كونه “Al-qadar adalah apa yang telah Allah tetap di waktu azali untuk terjadi pada makhluk-Nya, berdasarkan ilmu yang Allah miliki sebelum diciptakannya segala sesuatu” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 13). Adapun Qadha’, secara bahasa artinya ketetapan yang pasti. Al-Azhari berkata: و (قضاء) في اللغة على ضروب، كله ترجع إلى معنى انقطاع الشيء و تمامه … و كل ما أحكم فقد قضي “Qadha’ dalam bahasa Arab ada beberapa makna, namun semuanya kembali pada selesainya sesuatu dan sempurnanya. Semuanya telah ditetapkan maka disebut qudhiya (telah selesai)” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 13) Ar-Raghib Al-Asfahani mengatakan:  القضاء فصل الأمر قولا و فعلا “Al-Qadha’ artinya ditetapkannya sesuatu, baik berupa perkataan maupun perbuatan” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 14). Sebagaimana digunakan dalam firman Allah ta’ala: وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا “Dan Rabb-mu telah menetapkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Isra: 23) Demikian juga firman Allah ta’ala: وَقَضَيْنَآ اِلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ فِى الْكِتٰبِ لَتُفْسِدُنَّ فِى الْاَرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوًّا كَبِيْرًا “Dan Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu, “Kamu pasti akan berbuat kerusakan di bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar.” (QS. Al-Isra: 4). Secara syar’i, Qadha’ adalah apa yang Allah tetapkan kepada makhluk-Nya berupa penciptaan, peniadaan, atau perubahan. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili mengatakan: والقضاء في الشرع هو ما قضى به الله في خلقه من إيجاد أو إعدام أو تغيي “Adapun qadha’ dalam istilah syariat adalah apa yang Allah tetapkan kepada makhluk-Nya berupa penciptaan, peniadaan atau perubahan” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 15). Perbedaan Qadha’ dan Qadar Qadha’ dan Qadar adalah dua istilah yang saling berkelaziman, maknanya saling mencakup makna yang lain. Ibnu Atsir mengatakan: والقضاء و القدر متلازمة لا ينفك أحدهما عن الأخر، لأنهما بمنزلة الأساس وهو القدر، والأر بمنزله البناء وهو القضاء “Qadha’ dan qadar saling berkelaziman. Yang satu tidak bisa lepas dari yang lain. Karena yang satu sebagai asas, yaitu Qadar. Dan yang lainnya seperti bangunnya, yaitu qadha” (An-Nihayah, hal. 759). Oleh karena itu, para ulama juga berbeda pendapat tentang mana yang ada lebih  dahulu apakah qadha ataukah qadar.  Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili mengatakan: والذي عليه المحققون من أهل العلم أن القدر سابق للقضاء “Pendapat yang dikuatkan oleh para ulama peneliti adalah bahwa qadar lebih dulu daripada qadha” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 15). Ar-Raghib Al-Asfahani mengatakan: القضاء من الله أخص من القدر، لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع Qadha dari Allah lebih spesifik dari qadar. Karena qadha adalah penetapan dari qadar. Kesimpulannya, qadar itu pengetahuan tentang kadar. Qadha itu penetapannya” (Al-Mufradat, hal. 675). Namun penjelasan bagus juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: “Qadha dan Qadar itu berbeda maknanya jika bersamaan, namun sama maknanya jika berpisah. Sebagaimana kaidah yang disebutkan para ulama: qadha dan qadar adalah dua kata yang sama jika berpisah namun berbeda jika bersama. Jika disebut Qadar Allah ini sudah mencakup qadha’. Namun jika disebutkan bersama, maka setiap mereka puncak makna tersendiri. Qadar adalah apa yang telah Allah tetapkan di waktu azali untuk terjadi pada makhluk-Nya. Sedangkan qadha adalah apa yang Allah tetapkan kepada makhluk-Nya berupa penciptaan, peniadaan, atau perubahan” (Syarah Al-Aqidah Al-Wasitiyah, 2/187-188). Semoga bisa dipahami, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tulisan Allah Dan Muhammad, Arti Muhrim, Ulama Su', Cara Mengendalikan Khodam, Bacaan Tasyahud Akhir Sesuai Sunnah, Ajakan Sholat Tahajud Visited 105 times, 1 visit(s) today Post Views: 548 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1469317750&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Apa perbedaan antara qadha dan qadar? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursali, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Qadar secara bahasa artinya kadar yang tepat. Sedangkan taqdir adalah penentuan kadar yang tepat. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili menjelaskan: القدرفي اللغة : القضاء الموفق … وإذا وافق الشيء الشيءَ فهو قدر له و جاء على قدره. ذكره الخليل و نقله الزهري عن الليث “Qadar artinya ketetapan yang tepat. Dan jika sesuatu itu bertemu dengan sesuatu yang lain, maka disebut sebagai qadar-nya. Atau ia mendatangi takdirnya. Ini pendapat Al-Khalil, dan dinukil oleh Az-Zuhri dari Al-Laits” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 13). Secara istilah, qadar adalah takdir Allah ketika terjadinya. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili mengatakan: القدر هو ما قدّره الله في الأزل أن يكون، بناء على علمه السابق بالأشياء قبل كونه “Al-qadar adalah apa yang telah Allah tetap di waktu azali untuk terjadi pada makhluk-Nya, berdasarkan ilmu yang Allah miliki sebelum diciptakannya segala sesuatu” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 13). Adapun Qadha’, secara bahasa artinya ketetapan yang pasti. Al-Azhari berkata: و (قضاء) في اللغة على ضروب، كله ترجع إلى معنى انقطاع الشيء و تمامه … و كل ما أحكم فقد قضي “Qadha’ dalam bahasa Arab ada beberapa makna, namun semuanya kembali pada selesainya sesuatu dan sempurnanya. Semuanya telah ditetapkan maka disebut qudhiya (telah selesai)” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 13) Ar-Raghib Al-Asfahani mengatakan:  القضاء فصل الأمر قولا و فعلا “Al-Qadha’ artinya ditetapkannya sesuatu, baik berupa perkataan maupun perbuatan” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 14). Sebagaimana digunakan dalam firman Allah ta’ala: وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا “Dan Rabb-mu telah menetapkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Isra: 23) Demikian juga firman Allah ta’ala: وَقَضَيْنَآ اِلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ فِى الْكِتٰبِ لَتُفْسِدُنَّ فِى الْاَرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوًّا كَبِيْرًا “Dan Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu, “Kamu pasti akan berbuat kerusakan di bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar.” (QS. Al-Isra: 4). Secara syar’i, Qadha’ adalah apa yang Allah tetapkan kepada makhluk-Nya berupa penciptaan, peniadaan, atau perubahan. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili mengatakan: والقضاء في الشرع هو ما قضى به الله في خلقه من إيجاد أو إعدام أو تغيي “Adapun qadha’ dalam istilah syariat adalah apa yang Allah tetapkan kepada makhluk-Nya berupa penciptaan, peniadaan atau perubahan” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 15). Perbedaan Qadha’ dan Qadar Qadha’ dan Qadar adalah dua istilah yang saling berkelaziman, maknanya saling mencakup makna yang lain. Ibnu Atsir mengatakan: والقضاء و القدر متلازمة لا ينفك أحدهما عن الأخر، لأنهما بمنزلة الأساس وهو القدر، والأر بمنزله البناء وهو القضاء “Qadha’ dan qadar saling berkelaziman. Yang satu tidak bisa lepas dari yang lain. Karena yang satu sebagai asas, yaitu Qadar. Dan yang lainnya seperti bangunnya, yaitu qadha” (An-Nihayah, hal. 759). Oleh karena itu, para ulama juga berbeda pendapat tentang mana yang ada lebih  dahulu apakah qadha ataukah qadar.  Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili mengatakan: والذي عليه المحققون من أهل العلم أن القدر سابق للقضاء “Pendapat yang dikuatkan oleh para ulama peneliti adalah bahwa qadar lebih dulu daripada qadha” (Al-Mu’tabar fi Aqidah Ahlissunnah wa Mukhalifihim fi Qadar, hal. 15). Ar-Raghib Al-Asfahani mengatakan: القضاء من الله أخص من القدر، لأنه الفصل بين التقدير، فالقدر هو التقدير، والقضاء هو الفصل والقطع Qadha dari Allah lebih spesifik dari qadar. Karena qadha adalah penetapan dari qadar. Kesimpulannya, qadar itu pengetahuan tentang kadar. Qadha itu penetapannya” (Al-Mufradat, hal. 675). Namun penjelasan bagus juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: “Qadha dan Qadar itu berbeda maknanya jika bersamaan, namun sama maknanya jika berpisah. Sebagaimana kaidah yang disebutkan para ulama: qadha dan qadar adalah dua kata yang sama jika berpisah namun berbeda jika bersama. Jika disebut Qadar Allah ini sudah mencakup qadha’. Namun jika disebutkan bersama, maka setiap mereka puncak makna tersendiri. Qadar adalah apa yang telah Allah tetapkan di waktu azali untuk terjadi pada makhluk-Nya. Sedangkan qadha adalah apa yang Allah tetapkan kepada makhluk-Nya berupa penciptaan, peniadaan, atau perubahan” (Syarah Al-Aqidah Al-Wasitiyah, 2/187-188). Semoga bisa dipahami, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tulisan Allah Dan Muhammad, Arti Muhrim, Ulama Su', Cara Mengendalikan Khodam, Bacaan Tasyahud Akhir Sesuai Sunnah, Ajakan Sholat Tahajud Visited 105 times, 1 visit(s) today Post Views: 548 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sumber Kebahagiaan Duniawi

Memiliki cita-cita untuk masa depan duniawi merupakan fitrah yang dimiliki setiap manusia. Angan untuk mendapatkan rezeki, jodoh, pendidikan, keturunan, kesehatan, dan berbagai bentuk harapan untuk kehidupan yang lebih baik dari yang saat ini dijalani adalah hal yang lumrah diinginkan oleh manusia.Begitu pula halnya dengan masa lalu. Setiap insan memiliki masa yang pernah ia jalani, baik dalam suka maupun duka. Dalam hal masa suka, seperti ketaatan-ketaatan yang pernah dilakukan dan karunia dari Allah yang diperoleh, tentu sah-sah saja jika dikenang guna mengambil ibrah untuk masa kini yang dijalani.Adapun masa duka, baik berupa musibah, cobaan, maupun kemaksiatan yang pernah dilakukan, hendaknya dengan mengenangnya menjadikan seorang hamba senantiasa beristigfar memohon ampunan dari Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Karunia terbesar di balik kekhawatiran dan penyesalan 2. Landasan kebahagiaan 3. Kunci kehidupan yang baik 4. Dua perspektif terhadap nikmat Allah Ta’ala 5. Urgensi qana’ah dalam kehidupan dunia Karunia terbesar di balik kekhawatiran dan penyesalanSaudaraku, ketika kita larut dengan kekhawatiran akan masa depan atau pun penyesalan terhadap masa lalu, maka hal itu dapat menjadikan kita luput dari mensyukuri dan menyadari berbagai karunia Allah Ta’ala yang kita peroleh saat ini.Lihatlah diri kita dengan miliaran sel otak dan puluhan organ tubuh yang masih dapat berfungsi dengan baik. Sementara sebagian saudara kita diberikan ujian oleh Allah Ta’ala dengan diambilnya karunia tersebut. Bukankah ini anugerah yang tak ternilai harganya?Begitu pula keluarga dan kerabat yang masih mempedulikan kita tatkala dirundung masalah dan musibah. Mereka hamba-hamba Allah (orang tua, istri, anak, kakak/adik) yang dikirimkan Allah kepada kita untuk membersamai kita, bahkan hingga ajal menjemput.Sementara, banyak pula dari orang-orang yang kita kenal yang telah kehilangan orang-orang yang dicintainya baik karena bencana alam maupun sosial yang memisahkan mereka dari keluarga dan kerabatnya hingga kini hidup sendiri, dan merindukan mereka yang dicintainya agar kembali.Saudaraku, renungkanlah karunia terbesar ini!Mengkhawatirkan masa depan hanya akan membuat kita melupakan kenikmatan dan anugerah Allah yang kini sedang kita peroleh. Sedangkan, terus menerus menyesali masa lalu (apabila tidak dibarengi dengan tobat) hanya akan menjadikan kita menyalahkan diri dan melupakan kasih sayang Allah Yang Maha Pengampun (Al-Ghafur).BACA JUGA: Jalan Kebahagiaan Dunia AkhiratLandasan kebahagiaanDalam Islam, kita diajarkan untuk qana’ah. Landasan kebahagiaan adalah qana’ah. Praktik qana’ah dilakukan dengan cara menerima anugerah dari Allah Ta’ala tanpa memandang apa yang dimiliki oleh orang lain. Sungguh, memperoleh sifat qana’ah merupakan anugerah Allah Ta’ala yang harus kita gapai dengan senantiasa melakukan amalan saleh (kabajikan).مَنۡ عَمِلَ صَـٰلِحࣰا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنࣱ فَلَنُحۡیِیَنَّهُۥ حَیَوٰةࣰ طَیِّبَةࣰۖ“Barangsiapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An-Nahl: 97)Maksud kehidupan yang lebih baik (حَیَوٰةࣰ طَیِّبَةࣰۖ) ditafsirkan oleh sebagian ulama sebagai qana’ah. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Pengertian kehidupan yang baik ialah kehidupan yang mengandung semua segi kebahagiaan dari berbagai aspeknya. Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan sejumlah ulama, bahwa mereka menafsirkannya dengan pengertian rezeki yang halal lagi baik. Dari Ali ibnu Abu Talib, disebutkan bahwa dia menafsirkannya dengan pengertian al-qana’ah (puas dengan apa yang diberikan kepadanya). Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ikrimah, dan Wahb ibnu Munabbih.”BACA JUGA: Apakah Aku Benar-Benar Bahagia?Kunci kehidupan yang baikQana’ah dengan apa yang saat ini diperoleh dari anugerah Allah Ta’ala hanya bisa dirasakan oleh orang yang senantiasa melakukan amal saleh. Tentu saja, amal saleh yang dimaksudkan di sini secara garis besar adalah praktik ketaatan dalam menjalankan segala perintah Allah Ta’ala dan menghindari sejauh mungkin dari potensi kemaksiatan dengan meninggalkan segala larangan-Nya.Maka, sesungguhnya orang-orang yang qana’ah adalah sejatinya orang yang kaya karena mereka mensyukuri segala karunia dan anugerah dari Allah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليسَ الغِنَى عن كَثْرَةِ العَرَضِ، ولَكِنَّ الغِنَى غِنَى النَّفْسِ“(Hakikat) kekayaan bukanlah pada harta yang banyak, tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan hati.” (HR. Bukhari no. 6446)Dua perspektif terhadap nikmat Allah Ta’alaDisadari atau tidak, banyak manusia yang telah Allah berikan rezeki melimpah berupa harta, jabatan, istri, dan anak, tetapi selalu saja energi negatif yang keluar dari ucapannya seperti keluhan dan permasalahan yang dihadapi. Jarang sekali terucap rasa syukur dan mengedepankan pandangan positif dari segala anugerah yang telah ia peroleh.Ketika mata terbuka dari lelap, yang terbayang hanyalah permasalahan duniawi dan segala sisi negatif dari kehidupan yang ia jalani. Padahal, jika saja ia melihat dari sudut pandang seorang hamba yang qana’ah dengan segala anugerah dari Allah Ta’ala, tentu tiada kata yang terucap, kecuali syukur dengan memuji Allah atas segala karunia yang telah diberikan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لِرَبِّهِۦ لَكَنُودٌ“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya.” (QS. Al-’Adiyat: 6)Sebaliknya, ada pula orang yang diberikan cobaan dengan segala kekurangan. Makanan yang dimiliki seadanya, tidak memiliki harta yang banyak, tidak pula jabatan, keluarga terdekat yang menjauh, dan bahkan organ tubuhnya tidak lengkap, mereka masih dapat memuji Allah Ta’ala atas segala kenikmatan yang telah mereka peroleh.Allah Ta’ala berfirman,وَإِن تَعُدُّوا۟ نِعْمَةَ ٱللَّهِ لَا تُحْصُوهَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18-19)Urgensi qana’ah dalam kehidupan duniaHal ini menandakan bahwa betapa sifat qana’ah ini sangat penting untuk kita miliki. Sungguh nikmat kehidupan ini tatkala yang ada dalam pikiran dan terucap dari bibir ini adalah rasa syukur yang terus menerus karena yang terlintas dan terlihat hanyalah anugerah dari Ar-Rahman.Imam Syafi’i rahimahullah berkata,إذا ما كنت ذا قلب قنوع ** فأنت ومالك الدنيا سواء“Manakala sifat qana’ah senantiasa ada pada dirimu ** Maka engkau dan raja dunia, sama saja.” (Diwan Al-Imam Asy-Syafi’i, hal. 10)Oleh karenanya, dalam hal urusan duniawi, agar mendapatkan kebahagiaan yang hakiki, hendaklah kita memperhatikan hamba-hamba Allah yang tidak seberuntung kita baik dari sisi ekonomi, keluarga, keturunan, pendidikan, atau pun kesehatan. Niscaya kita akan mendapati bahwa Allah Ta’ala telah memberikan banyak kelebihan pada diri kita.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انْظُرُوا إِلَى مَنْ هو أَسفَل مِنْكُمْ وَلا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوقَكُم؛ فهُوَ أَجْدَرُ أَن لا تَزْدَرُوا نعمةَ اللَّه عَلَيْكُمْ“Lihatlah siapa yang berada di bawah kalian, dan jangan melihat orang yang berada di atas kalian, sebab yang demikian lebih patut agar kalian tidak memandang remeh nikmat Allah atas kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi dengan lafaz Muslim)Saudaraku, sumber kebahagiaan duniawi itu adalah qana’ah. Bertakwalah kepada Allah Ta’ala dan pertahankanlah sifat qana’ah. Mudah-mudahan Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita sehingga kita selalu mudah untuk bersyukur di setiap waktu, dan qana’ah dengan apa yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita. Wallahu a’lam.BACA JUGA:Solusi Hidup BahagiaCelaka atau Bahagia?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahbahagiabahagia di duniacara bahagiahidup bahagiaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamnikmat duniaTauhid

Sumber Kebahagiaan Duniawi

Memiliki cita-cita untuk masa depan duniawi merupakan fitrah yang dimiliki setiap manusia. Angan untuk mendapatkan rezeki, jodoh, pendidikan, keturunan, kesehatan, dan berbagai bentuk harapan untuk kehidupan yang lebih baik dari yang saat ini dijalani adalah hal yang lumrah diinginkan oleh manusia.Begitu pula halnya dengan masa lalu. Setiap insan memiliki masa yang pernah ia jalani, baik dalam suka maupun duka. Dalam hal masa suka, seperti ketaatan-ketaatan yang pernah dilakukan dan karunia dari Allah yang diperoleh, tentu sah-sah saja jika dikenang guna mengambil ibrah untuk masa kini yang dijalani.Adapun masa duka, baik berupa musibah, cobaan, maupun kemaksiatan yang pernah dilakukan, hendaknya dengan mengenangnya menjadikan seorang hamba senantiasa beristigfar memohon ampunan dari Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Karunia terbesar di balik kekhawatiran dan penyesalan 2. Landasan kebahagiaan 3. Kunci kehidupan yang baik 4. Dua perspektif terhadap nikmat Allah Ta’ala 5. Urgensi qana’ah dalam kehidupan dunia Karunia terbesar di balik kekhawatiran dan penyesalanSaudaraku, ketika kita larut dengan kekhawatiran akan masa depan atau pun penyesalan terhadap masa lalu, maka hal itu dapat menjadikan kita luput dari mensyukuri dan menyadari berbagai karunia Allah Ta’ala yang kita peroleh saat ini.Lihatlah diri kita dengan miliaran sel otak dan puluhan organ tubuh yang masih dapat berfungsi dengan baik. Sementara sebagian saudara kita diberikan ujian oleh Allah Ta’ala dengan diambilnya karunia tersebut. Bukankah ini anugerah yang tak ternilai harganya?Begitu pula keluarga dan kerabat yang masih mempedulikan kita tatkala dirundung masalah dan musibah. Mereka hamba-hamba Allah (orang tua, istri, anak, kakak/adik) yang dikirimkan Allah kepada kita untuk membersamai kita, bahkan hingga ajal menjemput.Sementara, banyak pula dari orang-orang yang kita kenal yang telah kehilangan orang-orang yang dicintainya baik karena bencana alam maupun sosial yang memisahkan mereka dari keluarga dan kerabatnya hingga kini hidup sendiri, dan merindukan mereka yang dicintainya agar kembali.Saudaraku, renungkanlah karunia terbesar ini!Mengkhawatirkan masa depan hanya akan membuat kita melupakan kenikmatan dan anugerah Allah yang kini sedang kita peroleh. Sedangkan, terus menerus menyesali masa lalu (apabila tidak dibarengi dengan tobat) hanya akan menjadikan kita menyalahkan diri dan melupakan kasih sayang Allah Yang Maha Pengampun (Al-Ghafur).BACA JUGA: Jalan Kebahagiaan Dunia AkhiratLandasan kebahagiaanDalam Islam, kita diajarkan untuk qana’ah. Landasan kebahagiaan adalah qana’ah. Praktik qana’ah dilakukan dengan cara menerima anugerah dari Allah Ta’ala tanpa memandang apa yang dimiliki oleh orang lain. Sungguh, memperoleh sifat qana’ah merupakan anugerah Allah Ta’ala yang harus kita gapai dengan senantiasa melakukan amalan saleh (kabajikan).مَنۡ عَمِلَ صَـٰلِحࣰا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنࣱ فَلَنُحۡیِیَنَّهُۥ حَیَوٰةࣰ طَیِّبَةࣰۖ“Barangsiapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An-Nahl: 97)Maksud kehidupan yang lebih baik (حَیَوٰةࣰ طَیِّبَةࣰۖ) ditafsirkan oleh sebagian ulama sebagai qana’ah. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Pengertian kehidupan yang baik ialah kehidupan yang mengandung semua segi kebahagiaan dari berbagai aspeknya. Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan sejumlah ulama, bahwa mereka menafsirkannya dengan pengertian rezeki yang halal lagi baik. Dari Ali ibnu Abu Talib, disebutkan bahwa dia menafsirkannya dengan pengertian al-qana’ah (puas dengan apa yang diberikan kepadanya). Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ikrimah, dan Wahb ibnu Munabbih.”BACA JUGA: Apakah Aku Benar-Benar Bahagia?Kunci kehidupan yang baikQana’ah dengan apa yang saat ini diperoleh dari anugerah Allah Ta’ala hanya bisa dirasakan oleh orang yang senantiasa melakukan amal saleh. Tentu saja, amal saleh yang dimaksudkan di sini secara garis besar adalah praktik ketaatan dalam menjalankan segala perintah Allah Ta’ala dan menghindari sejauh mungkin dari potensi kemaksiatan dengan meninggalkan segala larangan-Nya.Maka, sesungguhnya orang-orang yang qana’ah adalah sejatinya orang yang kaya karena mereka mensyukuri segala karunia dan anugerah dari Allah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليسَ الغِنَى عن كَثْرَةِ العَرَضِ، ولَكِنَّ الغِنَى غِنَى النَّفْسِ“(Hakikat) kekayaan bukanlah pada harta yang banyak, tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan hati.” (HR. Bukhari no. 6446)Dua perspektif terhadap nikmat Allah Ta’alaDisadari atau tidak, banyak manusia yang telah Allah berikan rezeki melimpah berupa harta, jabatan, istri, dan anak, tetapi selalu saja energi negatif yang keluar dari ucapannya seperti keluhan dan permasalahan yang dihadapi. Jarang sekali terucap rasa syukur dan mengedepankan pandangan positif dari segala anugerah yang telah ia peroleh.Ketika mata terbuka dari lelap, yang terbayang hanyalah permasalahan duniawi dan segala sisi negatif dari kehidupan yang ia jalani. Padahal, jika saja ia melihat dari sudut pandang seorang hamba yang qana’ah dengan segala anugerah dari Allah Ta’ala, tentu tiada kata yang terucap, kecuali syukur dengan memuji Allah atas segala karunia yang telah diberikan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لِرَبِّهِۦ لَكَنُودٌ“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya.” (QS. Al-’Adiyat: 6)Sebaliknya, ada pula orang yang diberikan cobaan dengan segala kekurangan. Makanan yang dimiliki seadanya, tidak memiliki harta yang banyak, tidak pula jabatan, keluarga terdekat yang menjauh, dan bahkan organ tubuhnya tidak lengkap, mereka masih dapat memuji Allah Ta’ala atas segala kenikmatan yang telah mereka peroleh.Allah Ta’ala berfirman,وَإِن تَعُدُّوا۟ نِعْمَةَ ٱللَّهِ لَا تُحْصُوهَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18-19)Urgensi qana’ah dalam kehidupan duniaHal ini menandakan bahwa betapa sifat qana’ah ini sangat penting untuk kita miliki. Sungguh nikmat kehidupan ini tatkala yang ada dalam pikiran dan terucap dari bibir ini adalah rasa syukur yang terus menerus karena yang terlintas dan terlihat hanyalah anugerah dari Ar-Rahman.Imam Syafi’i rahimahullah berkata,إذا ما كنت ذا قلب قنوع ** فأنت ومالك الدنيا سواء“Manakala sifat qana’ah senantiasa ada pada dirimu ** Maka engkau dan raja dunia, sama saja.” (Diwan Al-Imam Asy-Syafi’i, hal. 10)Oleh karenanya, dalam hal urusan duniawi, agar mendapatkan kebahagiaan yang hakiki, hendaklah kita memperhatikan hamba-hamba Allah yang tidak seberuntung kita baik dari sisi ekonomi, keluarga, keturunan, pendidikan, atau pun kesehatan. Niscaya kita akan mendapati bahwa Allah Ta’ala telah memberikan banyak kelebihan pada diri kita.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انْظُرُوا إِلَى مَنْ هو أَسفَل مِنْكُمْ وَلا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوقَكُم؛ فهُوَ أَجْدَرُ أَن لا تَزْدَرُوا نعمةَ اللَّه عَلَيْكُمْ“Lihatlah siapa yang berada di bawah kalian, dan jangan melihat orang yang berada di atas kalian, sebab yang demikian lebih patut agar kalian tidak memandang remeh nikmat Allah atas kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi dengan lafaz Muslim)Saudaraku, sumber kebahagiaan duniawi itu adalah qana’ah. Bertakwalah kepada Allah Ta’ala dan pertahankanlah sifat qana’ah. Mudah-mudahan Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita sehingga kita selalu mudah untuk bersyukur di setiap waktu, dan qana’ah dengan apa yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita. Wallahu a’lam.BACA JUGA:Solusi Hidup BahagiaCelaka atau Bahagia?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahbahagiabahagia di duniacara bahagiahidup bahagiaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamnikmat duniaTauhid
Memiliki cita-cita untuk masa depan duniawi merupakan fitrah yang dimiliki setiap manusia. Angan untuk mendapatkan rezeki, jodoh, pendidikan, keturunan, kesehatan, dan berbagai bentuk harapan untuk kehidupan yang lebih baik dari yang saat ini dijalani adalah hal yang lumrah diinginkan oleh manusia.Begitu pula halnya dengan masa lalu. Setiap insan memiliki masa yang pernah ia jalani, baik dalam suka maupun duka. Dalam hal masa suka, seperti ketaatan-ketaatan yang pernah dilakukan dan karunia dari Allah yang diperoleh, tentu sah-sah saja jika dikenang guna mengambil ibrah untuk masa kini yang dijalani.Adapun masa duka, baik berupa musibah, cobaan, maupun kemaksiatan yang pernah dilakukan, hendaknya dengan mengenangnya menjadikan seorang hamba senantiasa beristigfar memohon ampunan dari Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Karunia terbesar di balik kekhawatiran dan penyesalan 2. Landasan kebahagiaan 3. Kunci kehidupan yang baik 4. Dua perspektif terhadap nikmat Allah Ta’ala 5. Urgensi qana’ah dalam kehidupan dunia Karunia terbesar di balik kekhawatiran dan penyesalanSaudaraku, ketika kita larut dengan kekhawatiran akan masa depan atau pun penyesalan terhadap masa lalu, maka hal itu dapat menjadikan kita luput dari mensyukuri dan menyadari berbagai karunia Allah Ta’ala yang kita peroleh saat ini.Lihatlah diri kita dengan miliaran sel otak dan puluhan organ tubuh yang masih dapat berfungsi dengan baik. Sementara sebagian saudara kita diberikan ujian oleh Allah Ta’ala dengan diambilnya karunia tersebut. Bukankah ini anugerah yang tak ternilai harganya?Begitu pula keluarga dan kerabat yang masih mempedulikan kita tatkala dirundung masalah dan musibah. Mereka hamba-hamba Allah (orang tua, istri, anak, kakak/adik) yang dikirimkan Allah kepada kita untuk membersamai kita, bahkan hingga ajal menjemput.Sementara, banyak pula dari orang-orang yang kita kenal yang telah kehilangan orang-orang yang dicintainya baik karena bencana alam maupun sosial yang memisahkan mereka dari keluarga dan kerabatnya hingga kini hidup sendiri, dan merindukan mereka yang dicintainya agar kembali.Saudaraku, renungkanlah karunia terbesar ini!Mengkhawatirkan masa depan hanya akan membuat kita melupakan kenikmatan dan anugerah Allah yang kini sedang kita peroleh. Sedangkan, terus menerus menyesali masa lalu (apabila tidak dibarengi dengan tobat) hanya akan menjadikan kita menyalahkan diri dan melupakan kasih sayang Allah Yang Maha Pengampun (Al-Ghafur).BACA JUGA: Jalan Kebahagiaan Dunia AkhiratLandasan kebahagiaanDalam Islam, kita diajarkan untuk qana’ah. Landasan kebahagiaan adalah qana’ah. Praktik qana’ah dilakukan dengan cara menerima anugerah dari Allah Ta’ala tanpa memandang apa yang dimiliki oleh orang lain. Sungguh, memperoleh sifat qana’ah merupakan anugerah Allah Ta’ala yang harus kita gapai dengan senantiasa melakukan amalan saleh (kabajikan).مَنۡ عَمِلَ صَـٰلِحࣰا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنࣱ فَلَنُحۡیِیَنَّهُۥ حَیَوٰةࣰ طَیِّبَةࣰۖ“Barangsiapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An-Nahl: 97)Maksud kehidupan yang lebih baik (حَیَوٰةࣰ طَیِّبَةࣰۖ) ditafsirkan oleh sebagian ulama sebagai qana’ah. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Pengertian kehidupan yang baik ialah kehidupan yang mengandung semua segi kebahagiaan dari berbagai aspeknya. Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan sejumlah ulama, bahwa mereka menafsirkannya dengan pengertian rezeki yang halal lagi baik. Dari Ali ibnu Abu Talib, disebutkan bahwa dia menafsirkannya dengan pengertian al-qana’ah (puas dengan apa yang diberikan kepadanya). Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ikrimah, dan Wahb ibnu Munabbih.”BACA JUGA: Apakah Aku Benar-Benar Bahagia?Kunci kehidupan yang baikQana’ah dengan apa yang saat ini diperoleh dari anugerah Allah Ta’ala hanya bisa dirasakan oleh orang yang senantiasa melakukan amal saleh. Tentu saja, amal saleh yang dimaksudkan di sini secara garis besar adalah praktik ketaatan dalam menjalankan segala perintah Allah Ta’ala dan menghindari sejauh mungkin dari potensi kemaksiatan dengan meninggalkan segala larangan-Nya.Maka, sesungguhnya orang-orang yang qana’ah adalah sejatinya orang yang kaya karena mereka mensyukuri segala karunia dan anugerah dari Allah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليسَ الغِنَى عن كَثْرَةِ العَرَضِ، ولَكِنَّ الغِنَى غِنَى النَّفْسِ“(Hakikat) kekayaan bukanlah pada harta yang banyak, tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan hati.” (HR. Bukhari no. 6446)Dua perspektif terhadap nikmat Allah Ta’alaDisadari atau tidak, banyak manusia yang telah Allah berikan rezeki melimpah berupa harta, jabatan, istri, dan anak, tetapi selalu saja energi negatif yang keluar dari ucapannya seperti keluhan dan permasalahan yang dihadapi. Jarang sekali terucap rasa syukur dan mengedepankan pandangan positif dari segala anugerah yang telah ia peroleh.Ketika mata terbuka dari lelap, yang terbayang hanyalah permasalahan duniawi dan segala sisi negatif dari kehidupan yang ia jalani. Padahal, jika saja ia melihat dari sudut pandang seorang hamba yang qana’ah dengan segala anugerah dari Allah Ta’ala, tentu tiada kata yang terucap, kecuali syukur dengan memuji Allah atas segala karunia yang telah diberikan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لِرَبِّهِۦ لَكَنُودٌ“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya.” (QS. Al-’Adiyat: 6)Sebaliknya, ada pula orang yang diberikan cobaan dengan segala kekurangan. Makanan yang dimiliki seadanya, tidak memiliki harta yang banyak, tidak pula jabatan, keluarga terdekat yang menjauh, dan bahkan organ tubuhnya tidak lengkap, mereka masih dapat memuji Allah Ta’ala atas segala kenikmatan yang telah mereka peroleh.Allah Ta’ala berfirman,وَإِن تَعُدُّوا۟ نِعْمَةَ ٱللَّهِ لَا تُحْصُوهَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18-19)Urgensi qana’ah dalam kehidupan duniaHal ini menandakan bahwa betapa sifat qana’ah ini sangat penting untuk kita miliki. Sungguh nikmat kehidupan ini tatkala yang ada dalam pikiran dan terucap dari bibir ini adalah rasa syukur yang terus menerus karena yang terlintas dan terlihat hanyalah anugerah dari Ar-Rahman.Imam Syafi’i rahimahullah berkata,إذا ما كنت ذا قلب قنوع ** فأنت ومالك الدنيا سواء“Manakala sifat qana’ah senantiasa ada pada dirimu ** Maka engkau dan raja dunia, sama saja.” (Diwan Al-Imam Asy-Syafi’i, hal. 10)Oleh karenanya, dalam hal urusan duniawi, agar mendapatkan kebahagiaan yang hakiki, hendaklah kita memperhatikan hamba-hamba Allah yang tidak seberuntung kita baik dari sisi ekonomi, keluarga, keturunan, pendidikan, atau pun kesehatan. Niscaya kita akan mendapati bahwa Allah Ta’ala telah memberikan banyak kelebihan pada diri kita.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انْظُرُوا إِلَى مَنْ هو أَسفَل مِنْكُمْ وَلا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوقَكُم؛ فهُوَ أَجْدَرُ أَن لا تَزْدَرُوا نعمةَ اللَّه عَلَيْكُمْ“Lihatlah siapa yang berada di bawah kalian, dan jangan melihat orang yang berada di atas kalian, sebab yang demikian lebih patut agar kalian tidak memandang remeh nikmat Allah atas kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi dengan lafaz Muslim)Saudaraku, sumber kebahagiaan duniawi itu adalah qana’ah. Bertakwalah kepada Allah Ta’ala dan pertahankanlah sifat qana’ah. Mudah-mudahan Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita sehingga kita selalu mudah untuk bersyukur di setiap waktu, dan qana’ah dengan apa yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita. Wallahu a’lam.BACA JUGA:Solusi Hidup BahagiaCelaka atau Bahagia?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahbahagiabahagia di duniacara bahagiahidup bahagiaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamnikmat duniaTauhid


Memiliki cita-cita untuk masa depan duniawi merupakan fitrah yang dimiliki setiap manusia. Angan untuk mendapatkan rezeki, jodoh, pendidikan, keturunan, kesehatan, dan berbagai bentuk harapan untuk kehidupan yang lebih baik dari yang saat ini dijalani adalah hal yang lumrah diinginkan oleh manusia.Begitu pula halnya dengan masa lalu. Setiap insan memiliki masa yang pernah ia jalani, baik dalam suka maupun duka. Dalam hal masa suka, seperti ketaatan-ketaatan yang pernah dilakukan dan karunia dari Allah yang diperoleh, tentu sah-sah saja jika dikenang guna mengambil ibrah untuk masa kini yang dijalani.Adapun masa duka, baik berupa musibah, cobaan, maupun kemaksiatan yang pernah dilakukan, hendaknya dengan mengenangnya menjadikan seorang hamba senantiasa beristigfar memohon ampunan dari Allah Ta’ala. Daftar Isi sembunyikan 1. Karunia terbesar di balik kekhawatiran dan penyesalan 2. Landasan kebahagiaan 3. Kunci kehidupan yang baik 4. Dua perspektif terhadap nikmat Allah Ta’ala 5. Urgensi qana’ah dalam kehidupan dunia Karunia terbesar di balik kekhawatiran dan penyesalanSaudaraku, ketika kita larut dengan kekhawatiran akan masa depan atau pun penyesalan terhadap masa lalu, maka hal itu dapat menjadikan kita luput dari mensyukuri dan menyadari berbagai karunia Allah Ta’ala yang kita peroleh saat ini.Lihatlah diri kita dengan miliaran sel otak dan puluhan organ tubuh yang masih dapat berfungsi dengan baik. Sementara sebagian saudara kita diberikan ujian oleh Allah Ta’ala dengan diambilnya karunia tersebut. Bukankah ini anugerah yang tak ternilai harganya?Begitu pula keluarga dan kerabat yang masih mempedulikan kita tatkala dirundung masalah dan musibah. Mereka hamba-hamba Allah (orang tua, istri, anak, kakak/adik) yang dikirimkan Allah kepada kita untuk membersamai kita, bahkan hingga ajal menjemput.Sementara, banyak pula dari orang-orang yang kita kenal yang telah kehilangan orang-orang yang dicintainya baik karena bencana alam maupun sosial yang memisahkan mereka dari keluarga dan kerabatnya hingga kini hidup sendiri, dan merindukan mereka yang dicintainya agar kembali.Saudaraku, renungkanlah karunia terbesar ini!Mengkhawatirkan masa depan hanya akan membuat kita melupakan kenikmatan dan anugerah Allah yang kini sedang kita peroleh. Sedangkan, terus menerus menyesali masa lalu (apabila tidak dibarengi dengan tobat) hanya akan menjadikan kita menyalahkan diri dan melupakan kasih sayang Allah Yang Maha Pengampun (Al-Ghafur).BACA JUGA: Jalan Kebahagiaan Dunia AkhiratLandasan kebahagiaanDalam Islam, kita diajarkan untuk qana’ah. Landasan kebahagiaan adalah qana’ah. Praktik qana’ah dilakukan dengan cara menerima anugerah dari Allah Ta’ala tanpa memandang apa yang dimiliki oleh orang lain. Sungguh, memperoleh sifat qana’ah merupakan anugerah Allah Ta’ala yang harus kita gapai dengan senantiasa melakukan amalan saleh (kabajikan).مَنۡ عَمِلَ صَـٰلِحࣰا مِّن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنࣱ فَلَنُحۡیِیَنَّهُۥ حَیَوٰةࣰ طَیِّبَةࣰۖ“Barangsiapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. An-Nahl: 97)Maksud kehidupan yang lebih baik (حَیَوٰةࣰ طَیِّبَةࣰۖ) ditafsirkan oleh sebagian ulama sebagai qana’ah. Ibnu Katsir rahimahullah berkata,“Pengertian kehidupan yang baik ialah kehidupan yang mengandung semua segi kebahagiaan dari berbagai aspeknya. Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan sejumlah ulama, bahwa mereka menafsirkannya dengan pengertian rezeki yang halal lagi baik. Dari Ali ibnu Abu Talib, disebutkan bahwa dia menafsirkannya dengan pengertian al-qana’ah (puas dengan apa yang diberikan kepadanya). Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ikrimah, dan Wahb ibnu Munabbih.”BACA JUGA: Apakah Aku Benar-Benar Bahagia?Kunci kehidupan yang baikQana’ah dengan apa yang saat ini diperoleh dari anugerah Allah Ta’ala hanya bisa dirasakan oleh orang yang senantiasa melakukan amal saleh. Tentu saja, amal saleh yang dimaksudkan di sini secara garis besar adalah praktik ketaatan dalam menjalankan segala perintah Allah Ta’ala dan menghindari sejauh mungkin dari potensi kemaksiatan dengan meninggalkan segala larangan-Nya.Maka, sesungguhnya orang-orang yang qana’ah adalah sejatinya orang yang kaya karena mereka mensyukuri segala karunia dan anugerah dari Allah.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ليسَ الغِنَى عن كَثْرَةِ العَرَضِ، ولَكِنَّ الغِنَى غِنَى النَّفْسِ“(Hakikat) kekayaan bukanlah pada harta yang banyak, tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan hati.” (HR. Bukhari no. 6446)Dua perspektif terhadap nikmat Allah Ta’alaDisadari atau tidak, banyak manusia yang telah Allah berikan rezeki melimpah berupa harta, jabatan, istri, dan anak, tetapi selalu saja energi negatif yang keluar dari ucapannya seperti keluhan dan permasalahan yang dihadapi. Jarang sekali terucap rasa syukur dan mengedepankan pandangan positif dari segala anugerah yang telah ia peroleh.Ketika mata terbuka dari lelap, yang terbayang hanyalah permasalahan duniawi dan segala sisi negatif dari kehidupan yang ia jalani. Padahal, jika saja ia melihat dari sudut pandang seorang hamba yang qana’ah dengan segala anugerah dari Allah Ta’ala, tentu tiada kata yang terucap, kecuali syukur dengan memuji Allah atas segala karunia yang telah diberikan.Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لِرَبِّهِۦ لَكَنُودٌ“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya.” (QS. Al-’Adiyat: 6)Sebaliknya, ada pula orang yang diberikan cobaan dengan segala kekurangan. Makanan yang dimiliki seadanya, tidak memiliki harta yang banyak, tidak pula jabatan, keluarga terdekat yang menjauh, dan bahkan organ tubuhnya tidak lengkap, mereka masih dapat memuji Allah Ta’ala atas segala kenikmatan yang telah mereka peroleh.Allah Ta’ala berfirman,وَإِن تَعُدُّوا۟ نِعْمَةَ ٱللَّهِ لَا تُحْصُوهَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18-19)Urgensi qana’ah dalam kehidupan duniaHal ini menandakan bahwa betapa sifat qana’ah ini sangat penting untuk kita miliki. Sungguh nikmat kehidupan ini tatkala yang ada dalam pikiran dan terucap dari bibir ini adalah rasa syukur yang terus menerus karena yang terlintas dan terlihat hanyalah anugerah dari Ar-Rahman.Imam Syafi’i rahimahullah berkata,إذا ما كنت ذا قلب قنوع ** فأنت ومالك الدنيا سواء“Manakala sifat qana’ah senantiasa ada pada dirimu ** Maka engkau dan raja dunia, sama saja.” (Diwan Al-Imam Asy-Syafi’i, hal. 10)Oleh karenanya, dalam hal urusan duniawi, agar mendapatkan kebahagiaan yang hakiki, hendaklah kita memperhatikan hamba-hamba Allah yang tidak seberuntung kita baik dari sisi ekonomi, keluarga, keturunan, pendidikan, atau pun kesehatan. Niscaya kita akan mendapati bahwa Allah Ta’ala telah memberikan banyak kelebihan pada diri kita.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انْظُرُوا إِلَى مَنْ هو أَسفَل مِنْكُمْ وَلا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوقَكُم؛ فهُوَ أَجْدَرُ أَن لا تَزْدَرُوا نعمةَ اللَّه عَلَيْكُمْ“Lihatlah siapa yang berada di bawah kalian, dan jangan melihat orang yang berada di atas kalian, sebab yang demikian lebih patut agar kalian tidak memandang remeh nikmat Allah atas kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi dengan lafaz Muslim)Saudaraku, sumber kebahagiaan duniawi itu adalah qana’ah. Bertakwalah kepada Allah Ta’ala dan pertahankanlah sifat qana’ah. Mudah-mudahan Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita sehingga kita selalu mudah untuk bersyukur di setiap waktu, dan qana’ah dengan apa yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita. Wallahu a’lam.BACA JUGA:Solusi Hidup BahagiaCelaka atau Bahagia?***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: www.muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahbahagiabahagia di duniacara bahagiahidup bahagiaManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamnikmat duniaTauhid

Bolehkah Wanita Berjilbab Tampil Imut, Genit dan Manja di Medsos?

Pertanyaan: Mohon penjelasannya Ustadz. Sekarang banyak sekali di medsos, akhowaat muslimah berhijab, bahkan ada yang bercadar, tapi berlenggak-lenggok di Instagram, TikTok, YouTube. Dan mereka berdandan cantik, lalu berpose imut, manja atau genit. Bagaimana hukumnya fenomena tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tidak ragu lagi bahwa perbuatan demikian tidaklah diperbolehkan dan akan menimbulkan banyak sekali kerusakan. Sudah menjadi perkara yang diketahui bersama, bahwa wanita adalah cobaan terbesar bagi lelaki. Allah ta’ala berfirman: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al-Imran: 14). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari no.5096, Muslim no.2740). Beliau shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya. Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” (HR Muslim no.2742). Demikian juga berdasarkan waqi’ (realita), dan disepakati oleh semua orang yang berakal bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi laki-laki. Bahkan wanita andaikan tidak berlenggak-lenggok, tidak bergaya manja, imut atau genit pun, akan senantiasa menjadi godaan bagi para lelaki. Karena setan menghiasi para wanita di mata laki-laki. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Maka bagaimana lagi jika wanita berlenggak-lenggok, berjoget, bergaya manja, imut atau genit?! Tentu akan lebih besar lagi godaannya dan akan menimbulkan banyak kerusakan.  Oleh karena itu, di dalam hadits shahih, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan bahwa wanita yang berlenggak-lenggok menarik perhatian laki-laki sebagai penghuni neraka, wal ‘iyyadzubillah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: صِنفان من أهل النار لم أرهما: قومٌ معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مميلات مائلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخُلْن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا “Ada dua golongan penduduk neraka yang aku belum pernah melihatnya sebelumnya: Pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka menggunakannya untuk mencambuk orang-orang. Kedua, wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk unta. Mereka tidak masuk surga, dan tidak mencium wanginya, padahal wangi surga tercium dari jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim no. 2128). Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mencela dengan keras wanita dengan wewangiannya membuat para lelaki tertarik dan tergoda. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ “Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina” (HR. Abu Daud no. 4173, At Tirmidzi no.2786, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2701). Maka para wanita terutama yang telah berjilbab, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah dan tidak melakukan hal-hal di atas. Dan menjauhkan diri dari semua perkara yang dapat menimbulkan godaan kepada para laki-laki. Jangan sampai menjadi pembantu-pembantu setan untuk menjerumuskan para laki-laki dalam dosa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم “Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781). Dan menjadi sebab orang lain terjerumus ke dalam maksiat itu juga merupakan maksiat.  Adapun sikap manja, genit, imut dan semisalnya, ini hanya boleh ditampakkan oleh seorang wanita kepada suaminya. Allah ta’ala berfirman: أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ “Dihalalkan bagi kalian untuk melakukan hubungan intim dengan istri kalian di malam bulan Ramadhan. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian” (QS. Al-Baqarah: 187). Dan sikap-sikap demikian dilarang oleh Allah untuk ditampakkan kepada selain suaminya. Allah ta’ala berfirman: فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا “Janganlah kalian (para wanita) melembutkan perkataan kalian sehingga orang-orang punya penyakit hati timbul rasa ingin dalam dirinya. Namun ucapkanlah perkataan yang ma’ruf” (QS. Al-Ahzab: 32). Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: أي : لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجها “Maksudnya: Janganlah para wanita berbicara kepada lelaki non-mahram seperti berbicara kepada suaminya sendiri.” (Tafsir Ibnu Katsir, 11/150). Yaitu hendaknya wanita tidak bicara kepada lelaki selain suaminya dengan gaya bicara yang dilembut-lembutkan, lucu, imut, manja, menggemaskan, sebagaimana bicara kepada suaminya. Namun hendaknya berbicara dengan berwibawa, elegan, tidak sama seperti berbicara kepada suaminya sendiri. Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma’ ulama. Allah ta’ala berfirman: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ “Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An-Nur: 31). Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma’ bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma’ ulama. Oleh karena itu perbuatan demikian benar-benar menyelisihi syariat” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44). Terakhir, sifat wanita yang shalihah adalah senantiasa mempunyai rasa malu dan tidak bermudah-mudahan menampakkan diri di depan para lelaki. Ini diisyaratkan oleh Allah ta’ala ketika menyebutkan dua wanita shalihah di zaman Nabi Musa ‘alaihissalam: وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”” (QS. Al-Qashash: 23-24). Mengapa dua wanita itu tidak segera meminumkan ternaknya? Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan: أي يرجعون من سقيهم خوف الزحام “Yaitu mereka tidak jadi meminumkan ternaknya karena khawatir berdesak-desakan (dengan para lelaki)”. Seorang wanita jika ia senantiasa memelihara rasa malu, ini akan membawa kepada banyak kebaikan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ “Sifat malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan” (HR. Al-Bukhari no.6117, Muslim no.37). Maka kami menasihatkan kepada para wanita Muslimah baik yang belum berjilbab apalagi yang sudah berjilbab, untuk tidak menampilkan diri mereka di media sosial. Karena mereka adalah godaan terbesar bagi laki-laki. Terlebih menampilkan diri dengan pose imut, genit dan manja, yang ini akan menimbulkan banyak sekali kerusakan. Dan hendaknya mereka memelihara rasa malu yang akan membawa banyak kebaikan bagi diri mereka sendiri dan juga bagi masyarakat. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sombong Kepada Orang Sombong, Mati Tenggelam Dalam Islam, Bacaan Sholat Syiah, Mengucapkan Selamat Tahun Baru, Pantangan Dalam Membangun Rumah, Hadits Tentang Qanaah Visited 150 times, 1 visit(s) today Post Views: 356 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Wanita Berjilbab Tampil Imut, Genit dan Manja di Medsos?

Pertanyaan: Mohon penjelasannya Ustadz. Sekarang banyak sekali di medsos, akhowaat muslimah berhijab, bahkan ada yang bercadar, tapi berlenggak-lenggok di Instagram, TikTok, YouTube. Dan mereka berdandan cantik, lalu berpose imut, manja atau genit. Bagaimana hukumnya fenomena tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tidak ragu lagi bahwa perbuatan demikian tidaklah diperbolehkan dan akan menimbulkan banyak sekali kerusakan. Sudah menjadi perkara yang diketahui bersama, bahwa wanita adalah cobaan terbesar bagi lelaki. Allah ta’ala berfirman: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al-Imran: 14). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari no.5096, Muslim no.2740). Beliau shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya. Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” (HR Muslim no.2742). Demikian juga berdasarkan waqi’ (realita), dan disepakati oleh semua orang yang berakal bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi laki-laki. Bahkan wanita andaikan tidak berlenggak-lenggok, tidak bergaya manja, imut atau genit pun, akan senantiasa menjadi godaan bagi para lelaki. Karena setan menghiasi para wanita di mata laki-laki. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Maka bagaimana lagi jika wanita berlenggak-lenggok, berjoget, bergaya manja, imut atau genit?! Tentu akan lebih besar lagi godaannya dan akan menimbulkan banyak kerusakan.  Oleh karena itu, di dalam hadits shahih, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan bahwa wanita yang berlenggak-lenggok menarik perhatian laki-laki sebagai penghuni neraka, wal ‘iyyadzubillah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: صِنفان من أهل النار لم أرهما: قومٌ معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مميلات مائلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخُلْن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا “Ada dua golongan penduduk neraka yang aku belum pernah melihatnya sebelumnya: Pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka menggunakannya untuk mencambuk orang-orang. Kedua, wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk unta. Mereka tidak masuk surga, dan tidak mencium wanginya, padahal wangi surga tercium dari jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim no. 2128). Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mencela dengan keras wanita dengan wewangiannya membuat para lelaki tertarik dan tergoda. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ “Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina” (HR. Abu Daud no. 4173, At Tirmidzi no.2786, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2701). Maka para wanita terutama yang telah berjilbab, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah dan tidak melakukan hal-hal di atas. Dan menjauhkan diri dari semua perkara yang dapat menimbulkan godaan kepada para laki-laki. Jangan sampai menjadi pembantu-pembantu setan untuk menjerumuskan para laki-laki dalam dosa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم “Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781). Dan menjadi sebab orang lain terjerumus ke dalam maksiat itu juga merupakan maksiat.  Adapun sikap manja, genit, imut dan semisalnya, ini hanya boleh ditampakkan oleh seorang wanita kepada suaminya. Allah ta’ala berfirman: أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ “Dihalalkan bagi kalian untuk melakukan hubungan intim dengan istri kalian di malam bulan Ramadhan. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian” (QS. Al-Baqarah: 187). Dan sikap-sikap demikian dilarang oleh Allah untuk ditampakkan kepada selain suaminya. Allah ta’ala berfirman: فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا “Janganlah kalian (para wanita) melembutkan perkataan kalian sehingga orang-orang punya penyakit hati timbul rasa ingin dalam dirinya. Namun ucapkanlah perkataan yang ma’ruf” (QS. Al-Ahzab: 32). Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: أي : لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجها “Maksudnya: Janganlah para wanita berbicara kepada lelaki non-mahram seperti berbicara kepada suaminya sendiri.” (Tafsir Ibnu Katsir, 11/150). Yaitu hendaknya wanita tidak bicara kepada lelaki selain suaminya dengan gaya bicara yang dilembut-lembutkan, lucu, imut, manja, menggemaskan, sebagaimana bicara kepada suaminya. Namun hendaknya berbicara dengan berwibawa, elegan, tidak sama seperti berbicara kepada suaminya sendiri. Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma’ ulama. Allah ta’ala berfirman: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ “Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An-Nur: 31). Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma’ bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma’ ulama. Oleh karena itu perbuatan demikian benar-benar menyelisihi syariat” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44). Terakhir, sifat wanita yang shalihah adalah senantiasa mempunyai rasa malu dan tidak bermudah-mudahan menampakkan diri di depan para lelaki. Ini diisyaratkan oleh Allah ta’ala ketika menyebutkan dua wanita shalihah di zaman Nabi Musa ‘alaihissalam: وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”” (QS. Al-Qashash: 23-24). Mengapa dua wanita itu tidak segera meminumkan ternaknya? Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan: أي يرجعون من سقيهم خوف الزحام “Yaitu mereka tidak jadi meminumkan ternaknya karena khawatir berdesak-desakan (dengan para lelaki)”. Seorang wanita jika ia senantiasa memelihara rasa malu, ini akan membawa kepada banyak kebaikan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ “Sifat malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan” (HR. Al-Bukhari no.6117, Muslim no.37). Maka kami menasihatkan kepada para wanita Muslimah baik yang belum berjilbab apalagi yang sudah berjilbab, untuk tidak menampilkan diri mereka di media sosial. Karena mereka adalah godaan terbesar bagi laki-laki. Terlebih menampilkan diri dengan pose imut, genit dan manja, yang ini akan menimbulkan banyak sekali kerusakan. Dan hendaknya mereka memelihara rasa malu yang akan membawa banyak kebaikan bagi diri mereka sendiri dan juga bagi masyarakat. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sombong Kepada Orang Sombong, Mati Tenggelam Dalam Islam, Bacaan Sholat Syiah, Mengucapkan Selamat Tahun Baru, Pantangan Dalam Membangun Rumah, Hadits Tentang Qanaah Visited 150 times, 1 visit(s) today Post Views: 356 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Mohon penjelasannya Ustadz. Sekarang banyak sekali di medsos, akhowaat muslimah berhijab, bahkan ada yang bercadar, tapi berlenggak-lenggok di Instagram, TikTok, YouTube. Dan mereka berdandan cantik, lalu berpose imut, manja atau genit. Bagaimana hukumnya fenomena tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tidak ragu lagi bahwa perbuatan demikian tidaklah diperbolehkan dan akan menimbulkan banyak sekali kerusakan. Sudah menjadi perkara yang diketahui bersama, bahwa wanita adalah cobaan terbesar bagi lelaki. Allah ta’ala berfirman: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al-Imran: 14). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari no.5096, Muslim no.2740). Beliau shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya. Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” (HR Muslim no.2742). Demikian juga berdasarkan waqi’ (realita), dan disepakati oleh semua orang yang berakal bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi laki-laki. Bahkan wanita andaikan tidak berlenggak-lenggok, tidak bergaya manja, imut atau genit pun, akan senantiasa menjadi godaan bagi para lelaki. Karena setan menghiasi para wanita di mata laki-laki. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Maka bagaimana lagi jika wanita berlenggak-lenggok, berjoget, bergaya manja, imut atau genit?! Tentu akan lebih besar lagi godaannya dan akan menimbulkan banyak kerusakan.  Oleh karena itu, di dalam hadits shahih, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan bahwa wanita yang berlenggak-lenggok menarik perhatian laki-laki sebagai penghuni neraka, wal ‘iyyadzubillah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: صِنفان من أهل النار لم أرهما: قومٌ معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مميلات مائلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخُلْن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا “Ada dua golongan penduduk neraka yang aku belum pernah melihatnya sebelumnya: Pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka menggunakannya untuk mencambuk orang-orang. Kedua, wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk unta. Mereka tidak masuk surga, dan tidak mencium wanginya, padahal wangi surga tercium dari jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim no. 2128). Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mencela dengan keras wanita dengan wewangiannya membuat para lelaki tertarik dan tergoda. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ “Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina” (HR. Abu Daud no. 4173, At Tirmidzi no.2786, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2701). Maka para wanita terutama yang telah berjilbab, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah dan tidak melakukan hal-hal di atas. Dan menjauhkan diri dari semua perkara yang dapat menimbulkan godaan kepada para laki-laki. Jangan sampai menjadi pembantu-pembantu setan untuk menjerumuskan para laki-laki dalam dosa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم “Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781). Dan menjadi sebab orang lain terjerumus ke dalam maksiat itu juga merupakan maksiat.  Adapun sikap manja, genit, imut dan semisalnya, ini hanya boleh ditampakkan oleh seorang wanita kepada suaminya. Allah ta’ala berfirman: أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ “Dihalalkan bagi kalian untuk melakukan hubungan intim dengan istri kalian di malam bulan Ramadhan. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian” (QS. Al-Baqarah: 187). Dan sikap-sikap demikian dilarang oleh Allah untuk ditampakkan kepada selain suaminya. Allah ta’ala berfirman: فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا “Janganlah kalian (para wanita) melembutkan perkataan kalian sehingga orang-orang punya penyakit hati timbul rasa ingin dalam dirinya. Namun ucapkanlah perkataan yang ma’ruf” (QS. Al-Ahzab: 32). Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: أي : لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجها “Maksudnya: Janganlah para wanita berbicara kepada lelaki non-mahram seperti berbicara kepada suaminya sendiri.” (Tafsir Ibnu Katsir, 11/150). Yaitu hendaknya wanita tidak bicara kepada lelaki selain suaminya dengan gaya bicara yang dilembut-lembutkan, lucu, imut, manja, menggemaskan, sebagaimana bicara kepada suaminya. Namun hendaknya berbicara dengan berwibawa, elegan, tidak sama seperti berbicara kepada suaminya sendiri. Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma’ ulama. Allah ta’ala berfirman: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ “Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An-Nur: 31). Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma’ bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma’ ulama. Oleh karena itu perbuatan demikian benar-benar menyelisihi syariat” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44). Terakhir, sifat wanita yang shalihah adalah senantiasa mempunyai rasa malu dan tidak bermudah-mudahan menampakkan diri di depan para lelaki. Ini diisyaratkan oleh Allah ta’ala ketika menyebutkan dua wanita shalihah di zaman Nabi Musa ‘alaihissalam: وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”” (QS. Al-Qashash: 23-24). Mengapa dua wanita itu tidak segera meminumkan ternaknya? Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan: أي يرجعون من سقيهم خوف الزحام “Yaitu mereka tidak jadi meminumkan ternaknya karena khawatir berdesak-desakan (dengan para lelaki)”. Seorang wanita jika ia senantiasa memelihara rasa malu, ini akan membawa kepada banyak kebaikan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ “Sifat malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan” (HR. Al-Bukhari no.6117, Muslim no.37). Maka kami menasihatkan kepada para wanita Muslimah baik yang belum berjilbab apalagi yang sudah berjilbab, untuk tidak menampilkan diri mereka di media sosial. Karena mereka adalah godaan terbesar bagi laki-laki. Terlebih menampilkan diri dengan pose imut, genit dan manja, yang ini akan menimbulkan banyak sekali kerusakan. Dan hendaknya mereka memelihara rasa malu yang akan membawa banyak kebaikan bagi diri mereka sendiri dan juga bagi masyarakat. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sombong Kepada Orang Sombong, Mati Tenggelam Dalam Islam, Bacaan Sholat Syiah, Mengucapkan Selamat Tahun Baru, Pantangan Dalam Membangun Rumah, Hadits Tentang Qanaah Visited 150 times, 1 visit(s) today Post Views: 356 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Mohon penjelasannya Ustadz. Sekarang banyak sekali di medsos, akhowaat muslimah berhijab, bahkan ada yang bercadar, tapi berlenggak-lenggok di Instagram, TikTok, YouTube. Dan mereka berdandan cantik, lalu berpose imut, manja atau genit. Bagaimana hukumnya fenomena tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tidak ragu lagi bahwa perbuatan demikian tidaklah diperbolehkan dan akan menimbulkan banyak sekali kerusakan. Sudah menjadi perkara yang diketahui bersama, bahwa wanita adalah cobaan terbesar bagi lelaki. Allah ta’ala berfirman: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al-Imran: 14). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari no.5096, Muslim no.2740). Beliau shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya. Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” (HR Muslim no.2742). Demikian juga berdasarkan waqi’ (realita), dan disepakati oleh semua orang yang berakal bahwa wanita adalah godaan terbesar bagi laki-laki. Bahkan wanita andaikan tidak berlenggak-lenggok, tidak bergaya manja, imut atau genit pun, akan senantiasa menjadi godaan bagi para lelaki. Karena setan menghiasi para wanita di mata laki-laki. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Maka bagaimana lagi jika wanita berlenggak-lenggok, berjoget, bergaya manja, imut atau genit?! Tentu akan lebih besar lagi godaannya dan akan menimbulkan banyak kerusakan.  Oleh karena itu, di dalam hadits shahih, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan bahwa wanita yang berlenggak-lenggok menarik perhatian laki-laki sebagai penghuni neraka, wal ‘iyyadzubillah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: صِنفان من أهل النار لم أرهما: قومٌ معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مميلات مائلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخُلْن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا “Ada dua golongan penduduk neraka yang aku belum pernah melihatnya sebelumnya: Pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka menggunakannya untuk mencambuk orang-orang. Kedua, wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk unta. Mereka tidak masuk surga, dan tidak mencium wanginya, padahal wangi surga tercium dari jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim no. 2128). Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mencela dengan keras wanita dengan wewangiannya membuat para lelaki tertarik dan tergoda. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ “Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina” (HR. Abu Daud no. 4173, At Tirmidzi no.2786, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2701). Maka para wanita terutama yang telah berjilbab, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah dan tidak melakukan hal-hal di atas. Dan menjauhkan diri dari semua perkara yang dapat menimbulkan godaan kepada para laki-laki. Jangan sampai menjadi pembantu-pembantu setan untuk menjerumuskan para laki-laki dalam dosa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم “Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781). Dan menjadi sebab orang lain terjerumus ke dalam maksiat itu juga merupakan maksiat.  Adapun sikap manja, genit, imut dan semisalnya, ini hanya boleh ditampakkan oleh seorang wanita kepada suaminya. Allah ta’ala berfirman: أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ “Dihalalkan bagi kalian untuk melakukan hubungan intim dengan istri kalian di malam bulan Ramadhan. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian” (QS. Al-Baqarah: 187). Dan sikap-sikap demikian dilarang oleh Allah untuk ditampakkan kepada selain suaminya. Allah ta’ala berfirman: فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا “Janganlah kalian (para wanita) melembutkan perkataan kalian sehingga orang-orang punya penyakit hati timbul rasa ingin dalam dirinya. Namun ucapkanlah perkataan yang ma’ruf” (QS. Al-Ahzab: 32). Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: أي : لا تخاطب المرأة الأجانب كما تخاطب زوجها “Maksudnya: Janganlah para wanita berbicara kepada lelaki non-mahram seperti berbicara kepada suaminya sendiri.” (Tafsir Ibnu Katsir, 11/150). Yaitu hendaknya wanita tidak bicara kepada lelaki selain suaminya dengan gaya bicara yang dilembut-lembutkan, lucu, imut, manja, menggemaskan, sebagaimana bicara kepada suaminya. Namun hendaknya berbicara dengan berwibawa, elegan, tidak sama seperti berbicara kepada suaminya sendiri. Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma’ ulama. Allah ta’ala berfirman: وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ “Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An-Nur: 31). Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma’ bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma’ ulama. Oleh karena itu perbuatan demikian benar-benar menyelisihi syariat” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44). Terakhir, sifat wanita yang shalihah adalah senantiasa mempunyai rasa malu dan tidak bermudah-mudahan menampakkan diri di depan para lelaki. Ini diisyaratkan oleh Allah ta’ala ketika menyebutkan dua wanita shalihah di zaman Nabi Musa ‘alaihissalam: وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ “Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?” Kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”” (QS. Al-Qashash: 23-24). Mengapa dua wanita itu tidak segera meminumkan ternaknya? Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan: أي يرجعون من سقيهم خوف الزحام “Yaitu mereka tidak jadi meminumkan ternaknya karena khawatir berdesak-desakan (dengan para lelaki)”. Seorang wanita jika ia senantiasa memelihara rasa malu, ini akan membawa kepada banyak kebaikan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الحياءُ لا يأتي إلَّا بخيرٍ “Sifat malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan” (HR. Al-Bukhari no.6117, Muslim no.37). Maka kami menasihatkan kepada para wanita Muslimah baik yang belum berjilbab apalagi yang sudah berjilbab, untuk tidak menampilkan diri mereka di media sosial. Karena mereka adalah godaan terbesar bagi laki-laki. Terlebih menampilkan diri dengan pose imut, genit dan manja, yang ini akan menimbulkan banyak sekali kerusakan. Dan hendaknya mereka memelihara rasa malu yang akan membawa banyak kebaikan bagi diri mereka sendiri dan juga bagi masyarakat. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Sombong Kepada Orang Sombong, Mati Tenggelam Dalam Islam, Bacaan Sholat Syiah, Mengucapkan Selamat Tahun Baru, Pantangan Dalam Membangun Rumah, Hadits Tentang Qanaah Visited 150 times, 1 visit(s) today Post Views: 356 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apakah Bersyahadat Masuk Islam Harus di Depan Orang?

السؤال: أنا شاب متزوج من مسلمة وأهلها غير مسلمين ، وكانت قد أسلمت وتعلمت بعض السور والصلاة عن طريق الإنترنت وبعد الزواج سألتها على يد من أسلمتِ ؟ قالت : أسلمت وحدي ، فقلت لها : يجب نطق الشهادتين فنطقت بهما أمامي فهل هذا صحيح ؟ مع العلم لقد تزوجنا في المسجد أمام الشيخ وعدد من الشهود وكذلك حصلت على تعريف يفيد بأنها مسلمة . Pertanyaan: Aku seorang pemuda yang menikahi wanita muslimah yang bukan dari keluarga muslim. Dia telah masuk Islam dan belajar salat dan beberapa surat melalui internet. Setelah menikah, aku bertanya kepadanya di hadapan siapa dia masuk Islam. Dia menjawab, “Aku berislam sendiri.” Aku berkata, “Kamu harus bersyahadat lagi.” Kemudian dia mengucapkannya di hadapanku. Apakah ini benar? Sedangkan kami dahulu menikah di masjid di hadapan seorang syeikh dan sejumlah saksi dan sudah diperkenalkan bahwa dia seorang muslimah. الجواب: الحمد لله. أولاً : لا يشترط حتى يكون المرء مسلماً أن يعلن إسلامه بين يدي أحدٍ من الناس ، فالإسلام أمر بين العبد وبين ربه تبارك وتعالى ، وإذا أشهد على إسلامه لتوثيق ذلك في وثائقه الخاصة فلا بأس , لكن دون جعل ذلك شرطاً في صحة إسلامه. وقد سبق بيان هذا في أكثر من جواب ، فلتنظر أجوبة الأسئلة : ( 11936 ) و ( 655 ) و ( 6542 ) و ( 6703 ) . Jawaban: Pertama, bahwa tidak disyaratkan bahwa untuk menjadi seorang Muslim harus diikrarkan keislamannya di hadapan seseorang, karena Islamnya adalah urusan antara dia dan Tuhannya Tabāraka wa Ta’āla tapi jika keislamannya dipersaksikan untuk meneguhkan status dan janjinya tersebut maka tidak mengapa, tapi tidak boleh menjadikannya sebagai syarat sah masuk Islam. Penjelasan tentang ini yang lebih lengkap sudah ada, silakan lihat jawaban pertanyaan nomor: 11936, 655, 6703, dan 6542. ثانياً : ولا يصح عقد نكاحٍ أحد بغير ولي للزوجة ، ولا ولاية لكافرٍ على مسلمة ، فإن لم يوجد وليٌّ لها مسلم فيقوم القاضي أو إمام المسجد أو مفتي المنطقة مقام الولي. وفي جواب السؤال ( 7714 ) و ( 7989 ) تجد تفصيل حكم المرأة في بلاد الكفر حيث لا يوجد لها ولي مسلم. ونسأل الله تعالى أن يبارك لكما , ويبارك عليكما , ويجمع بينكما في خير . Kedua, bahwa pernikahan tidak sah tanpa adanya wali dari pihak wanita sedangkan orang kafir tidak boleh menjadi wali untuk wanita muslimah. Jika dia tidak memiliki wali, maka penggantinya adalah wali hakim, imam masjid, atau mufti resmi yang ditunjuk pemerintah. Terdapat jawaban yang lebih rinci tentang hukum pernikahan yang terjadi di negeri kafir jika seorang wanita tidak memiliki wali yang beragama Islam pada jawaban soal nomor 7714 dan 7989. Kami berdoa semoga Allah memberkahi kalian di kala lapang maupun sempit dan mengumpulkan kalian di atas kebaikan. Sumber: https://islamqa.info/ar/categories/very-important/120/answers/49715/لا-يشترط-لصحة-الاسلام-اعلانه-امام-شهود LINK PDF 🔍 Puasa Di Bulan Rajab, Apa Yang Dimaksud Dengan Tartil, Cara Memagari Rumah Dengan Ayat Al Quran, Ciri Orang Meninggal Khusnul Khotimah, Buku Panduan Shalat Lengkap, Rajab Adalah Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid

Apakah Bersyahadat Masuk Islam Harus di Depan Orang?

السؤال: أنا شاب متزوج من مسلمة وأهلها غير مسلمين ، وكانت قد أسلمت وتعلمت بعض السور والصلاة عن طريق الإنترنت وبعد الزواج سألتها على يد من أسلمتِ ؟ قالت : أسلمت وحدي ، فقلت لها : يجب نطق الشهادتين فنطقت بهما أمامي فهل هذا صحيح ؟ مع العلم لقد تزوجنا في المسجد أمام الشيخ وعدد من الشهود وكذلك حصلت على تعريف يفيد بأنها مسلمة . Pertanyaan: Aku seorang pemuda yang menikahi wanita muslimah yang bukan dari keluarga muslim. Dia telah masuk Islam dan belajar salat dan beberapa surat melalui internet. Setelah menikah, aku bertanya kepadanya di hadapan siapa dia masuk Islam. Dia menjawab, “Aku berislam sendiri.” Aku berkata, “Kamu harus bersyahadat lagi.” Kemudian dia mengucapkannya di hadapanku. Apakah ini benar? Sedangkan kami dahulu menikah di masjid di hadapan seorang syeikh dan sejumlah saksi dan sudah diperkenalkan bahwa dia seorang muslimah. الجواب: الحمد لله. أولاً : لا يشترط حتى يكون المرء مسلماً أن يعلن إسلامه بين يدي أحدٍ من الناس ، فالإسلام أمر بين العبد وبين ربه تبارك وتعالى ، وإذا أشهد على إسلامه لتوثيق ذلك في وثائقه الخاصة فلا بأس , لكن دون جعل ذلك شرطاً في صحة إسلامه. وقد سبق بيان هذا في أكثر من جواب ، فلتنظر أجوبة الأسئلة : ( 11936 ) و ( 655 ) و ( 6542 ) و ( 6703 ) . Jawaban: Pertama, bahwa tidak disyaratkan bahwa untuk menjadi seorang Muslim harus diikrarkan keislamannya di hadapan seseorang, karena Islamnya adalah urusan antara dia dan Tuhannya Tabāraka wa Ta’āla tapi jika keislamannya dipersaksikan untuk meneguhkan status dan janjinya tersebut maka tidak mengapa, tapi tidak boleh menjadikannya sebagai syarat sah masuk Islam. Penjelasan tentang ini yang lebih lengkap sudah ada, silakan lihat jawaban pertanyaan nomor: 11936, 655, 6703, dan 6542. ثانياً : ولا يصح عقد نكاحٍ أحد بغير ولي للزوجة ، ولا ولاية لكافرٍ على مسلمة ، فإن لم يوجد وليٌّ لها مسلم فيقوم القاضي أو إمام المسجد أو مفتي المنطقة مقام الولي. وفي جواب السؤال ( 7714 ) و ( 7989 ) تجد تفصيل حكم المرأة في بلاد الكفر حيث لا يوجد لها ولي مسلم. ونسأل الله تعالى أن يبارك لكما , ويبارك عليكما , ويجمع بينكما في خير . Kedua, bahwa pernikahan tidak sah tanpa adanya wali dari pihak wanita sedangkan orang kafir tidak boleh menjadi wali untuk wanita muslimah. Jika dia tidak memiliki wali, maka penggantinya adalah wali hakim, imam masjid, atau mufti resmi yang ditunjuk pemerintah. Terdapat jawaban yang lebih rinci tentang hukum pernikahan yang terjadi di negeri kafir jika seorang wanita tidak memiliki wali yang beragama Islam pada jawaban soal nomor 7714 dan 7989. Kami berdoa semoga Allah memberkahi kalian di kala lapang maupun sempit dan mengumpulkan kalian di atas kebaikan. Sumber: https://islamqa.info/ar/categories/very-important/120/answers/49715/لا-يشترط-لصحة-الاسلام-اعلانه-امام-شهود LINK PDF 🔍 Puasa Di Bulan Rajab, Apa Yang Dimaksud Dengan Tartil, Cara Memagari Rumah Dengan Ayat Al Quran, Ciri Orang Meninggal Khusnul Khotimah, Buku Panduan Shalat Lengkap, Rajab Adalah Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid
السؤال: أنا شاب متزوج من مسلمة وأهلها غير مسلمين ، وكانت قد أسلمت وتعلمت بعض السور والصلاة عن طريق الإنترنت وبعد الزواج سألتها على يد من أسلمتِ ؟ قالت : أسلمت وحدي ، فقلت لها : يجب نطق الشهادتين فنطقت بهما أمامي فهل هذا صحيح ؟ مع العلم لقد تزوجنا في المسجد أمام الشيخ وعدد من الشهود وكذلك حصلت على تعريف يفيد بأنها مسلمة . Pertanyaan: Aku seorang pemuda yang menikahi wanita muslimah yang bukan dari keluarga muslim. Dia telah masuk Islam dan belajar salat dan beberapa surat melalui internet. Setelah menikah, aku bertanya kepadanya di hadapan siapa dia masuk Islam. Dia menjawab, “Aku berislam sendiri.” Aku berkata, “Kamu harus bersyahadat lagi.” Kemudian dia mengucapkannya di hadapanku. Apakah ini benar? Sedangkan kami dahulu menikah di masjid di hadapan seorang syeikh dan sejumlah saksi dan sudah diperkenalkan bahwa dia seorang muslimah. الجواب: الحمد لله. أولاً : لا يشترط حتى يكون المرء مسلماً أن يعلن إسلامه بين يدي أحدٍ من الناس ، فالإسلام أمر بين العبد وبين ربه تبارك وتعالى ، وإذا أشهد على إسلامه لتوثيق ذلك في وثائقه الخاصة فلا بأس , لكن دون جعل ذلك شرطاً في صحة إسلامه. وقد سبق بيان هذا في أكثر من جواب ، فلتنظر أجوبة الأسئلة : ( 11936 ) و ( 655 ) و ( 6542 ) و ( 6703 ) . Jawaban: Pertama, bahwa tidak disyaratkan bahwa untuk menjadi seorang Muslim harus diikrarkan keislamannya di hadapan seseorang, karena Islamnya adalah urusan antara dia dan Tuhannya Tabāraka wa Ta’āla tapi jika keislamannya dipersaksikan untuk meneguhkan status dan janjinya tersebut maka tidak mengapa, tapi tidak boleh menjadikannya sebagai syarat sah masuk Islam. Penjelasan tentang ini yang lebih lengkap sudah ada, silakan lihat jawaban pertanyaan nomor: 11936, 655, 6703, dan 6542. ثانياً : ولا يصح عقد نكاحٍ أحد بغير ولي للزوجة ، ولا ولاية لكافرٍ على مسلمة ، فإن لم يوجد وليٌّ لها مسلم فيقوم القاضي أو إمام المسجد أو مفتي المنطقة مقام الولي. وفي جواب السؤال ( 7714 ) و ( 7989 ) تجد تفصيل حكم المرأة في بلاد الكفر حيث لا يوجد لها ولي مسلم. ونسأل الله تعالى أن يبارك لكما , ويبارك عليكما , ويجمع بينكما في خير . Kedua, bahwa pernikahan tidak sah tanpa adanya wali dari pihak wanita sedangkan orang kafir tidak boleh menjadi wali untuk wanita muslimah. Jika dia tidak memiliki wali, maka penggantinya adalah wali hakim, imam masjid, atau mufti resmi yang ditunjuk pemerintah. Terdapat jawaban yang lebih rinci tentang hukum pernikahan yang terjadi di negeri kafir jika seorang wanita tidak memiliki wali yang beragama Islam pada jawaban soal nomor 7714 dan 7989. Kami berdoa semoga Allah memberkahi kalian di kala lapang maupun sempit dan mengumpulkan kalian di atas kebaikan. Sumber: https://islamqa.info/ar/categories/very-important/120/answers/49715/لا-يشترط-لصحة-الاسلام-اعلانه-امام-شهود LINK PDF 🔍 Puasa Di Bulan Rajab, Apa Yang Dimaksud Dengan Tartil, Cara Memagari Rumah Dengan Ayat Al Quran, Ciri Orang Meninggal Khusnul Khotimah, Buku Panduan Shalat Lengkap, Rajab Adalah Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1469318194&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> السؤال: أنا شاب متزوج من مسلمة وأهلها غير مسلمين ، وكانت قد أسلمت وتعلمت بعض السور والصلاة عن طريق الإنترنت وبعد الزواج سألتها على يد من أسلمتِ ؟ قالت : أسلمت وحدي ، فقلت لها : يجب نطق الشهادتين فنطقت بهما أمامي فهل هذا صحيح ؟ مع العلم لقد تزوجنا في المسجد أمام الشيخ وعدد من الشهود وكذلك حصلت على تعريف يفيد بأنها مسلمة . Pertanyaan: Aku seorang pemuda yang menikahi wanita muslimah yang bukan dari keluarga muslim. Dia telah masuk Islam dan belajar salat dan beberapa surat melalui internet. Setelah menikah, aku bertanya kepadanya di hadapan siapa dia masuk Islam. Dia menjawab, “Aku berislam sendiri.” Aku berkata, “Kamu harus bersyahadat lagi.” Kemudian dia mengucapkannya di hadapanku. Apakah ini benar? Sedangkan kami dahulu menikah di masjid di hadapan seorang syeikh dan sejumlah saksi dan sudah diperkenalkan bahwa dia seorang muslimah. الجواب: الحمد لله. أولاً : لا يشترط حتى يكون المرء مسلماً أن يعلن إسلامه بين يدي أحدٍ من الناس ، فالإسلام أمر بين العبد وبين ربه تبارك وتعالى ، وإذا أشهد على إسلامه لتوثيق ذلك في وثائقه الخاصة فلا بأس , لكن دون جعل ذلك شرطاً في صحة إسلامه. وقد سبق بيان هذا في أكثر من جواب ، فلتنظر أجوبة الأسئلة : ( 11936 ) و ( 655 ) و ( 6542 ) و ( 6703 ) . Jawaban: Pertama, bahwa tidak disyaratkan bahwa untuk menjadi seorang Muslim harus diikrarkan keislamannya di hadapan seseorang, karena Islamnya adalah urusan antara dia dan Tuhannya Tabāraka wa Ta’āla tapi jika keislamannya dipersaksikan untuk meneguhkan status dan janjinya tersebut maka tidak mengapa, tapi tidak boleh menjadikannya sebagai syarat sah masuk Islam. Penjelasan tentang ini yang lebih lengkap sudah ada, silakan lihat jawaban pertanyaan nomor: 11936, 655, 6703, dan 6542. ثانياً : ولا يصح عقد نكاحٍ أحد بغير ولي للزوجة ، ولا ولاية لكافرٍ على مسلمة ، فإن لم يوجد وليٌّ لها مسلم فيقوم القاضي أو إمام المسجد أو مفتي المنطقة مقام الولي. وفي جواب السؤال ( 7714 ) و ( 7989 ) تجد تفصيل حكم المرأة في بلاد الكفر حيث لا يوجد لها ولي مسلم. ونسأل الله تعالى أن يبارك لكما , ويبارك عليكما , ويجمع بينكما في خير . Kedua, bahwa pernikahan tidak sah tanpa adanya wali dari pihak wanita sedangkan orang kafir tidak boleh menjadi wali untuk wanita muslimah. Jika dia tidak memiliki wali, maka penggantinya adalah wali hakim, imam masjid, atau mufti resmi yang ditunjuk pemerintah. Terdapat jawaban yang lebih rinci tentang hukum pernikahan yang terjadi di negeri kafir jika seorang wanita tidak memiliki wali yang beragama Islam pada jawaban soal nomor 7714 dan 7989. Kami berdoa semoga Allah memberkahi kalian di kala lapang maupun sempit dan mengumpulkan kalian di atas kebaikan. Sumber: https://islamqa.info/ar/categories/very-important/120/answers/49715/لا-يشترط-لصحة-الاسلام-اعلانه-امام-شهود LINK PDF 🔍 Puasa Di Bulan Rajab, Apa Yang Dimaksud Dengan Tartil, Cara Memagari Rumah Dengan Ayat Al Quran, Ciri Orang Meninggal Khusnul Khotimah, Buku Panduan Shalat Lengkap, Rajab Adalah Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 231 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Matan Taqrib: Akad Wakalah (Pemberian Kuasa)

Apa itu akad wakalah (pemberian kuasa)? Bagaimana rukun dan syarat-syaratnya?   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun wakalah 3. Syarat muwakkil (pemberi kuasa) 4. Syarat wakil (penerima kuasa) 5. Syarat muwakkal fiih (objek yang dikuasakan) 6. Syarat shighah 6.1. Catatan: 7. Syarat jual beli yang dilakukan oleh wakil (yang diberi kuasa) 7.1. Catatan: 7.2. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَكُلُّ مَا جَازَ لِلْإِنْسَانِ التَّصَرُّفُ فِيْهِ بِنَفْسِهِ جَازَ لَهُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيْهِ أَوْ يَتَوَكَّلَ. وَالوَكَالَةُ عَقْدٌ جَائِزٌ وَلِكُلٍّ مِنْهُمَا فَسْخُهَا مَتَى شَاءَ وَتَنْفَسِخُ بِمَوْتِ أَحَدِهِمَا وَالوَكِيْلُ أَمِيْنٌ فِيْمَا يَقْبِضُهُ وَفِيْمَا يَصْرِفُهُ وَلاَ يَضْمَنُ إِلاَّ بِالتَّفْرِيْطِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ وَيَشْتَرِي إِلاَّ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ : أَنْ يَبِيْعَ بِثَمَنِ المِثْلِ وَأَنْ يَكُوْنَ نَقْدًا بِنَقْدِ البَلَدِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ مِنْ نَفْسِهِ وَ لاَ يُقِرُّ عَلَى مُوَكِّلِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula mewakilkan atau diwakilkan kepada orang lain. Wakalah adalah akad JA’IZ (boleh). Masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan pun jika menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak. Orang yang diserahi tugas mewakili hendaknya adalah orang yang dapat dipercaya dalam menjaga maupun menjalankannya. Seorang wakil tidak dibebani risiko kecuali jika ia teledor. Seorang wakil tidak boleh melakukan jual beli, kecuali dengan tiga syarat: Menjual dengan harga standar. Harus tunai (naqdan). Menggunakan mata uang setempat. Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan.   Penjelasan: Al-wakalah secara bahasa berarti at-tafwiidh, menyerahkan. Al-wakalah secara istilah berarti melimpahkan sesuatu yang dimiliki untuk dilakukan yang lain pada hal yang boleh digantikan dan dikerjakan ketika hidup. Allah Ta’ala berfirman, فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا “Maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 35) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan kepadaku untuk menjaga zakat Ramadhan.” (HR. Bukhari) Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.   Rukun wakalah Muwakkil, pemberi kuasa. Wakil, penerima kuasa. Muwakkal fiihi, objek yang dikuasakan. Shighah, adanya lafazh   Syarat muwakkil (pemberi kuasa) Boleh digantikan.   Syarat wakil (penerima kuasa) Sah jika dikuasakan kepadanya, yang tidak termasuk adalah anak kecil dan majnun. Ta’yin, ditentukan siapa yang diberi kuasa.   Syarat muwakkal fiih (objek yang dikuasakan) Sudah dimiliki oleh muwakkil (pemberi kuasa). Maka tidak sah mewakilkan sesuatu yang tidak dimiliki. Boleh diwakilkan, yang tidak boleh misalnya dalam shalat dan iqrar (pengakuan). Sudah diketahui, seperti perkataan: aku wakilkan kepadamu dalam penjualan mobilku ini.   Syarat shighah Ada lafazh yang menunjukkan keridaan dari penerima kuasa atau pemberi kuasa. Tidak boleh ada penolakan dari yang lain. Tidak menggunakan ta’liq, lafaz yang menunjukkan syarat. Seperti yang tidak sah adalah dengan mengatakan: Jika datang bulan Ramadhan, aku kuasakan untuk penjualan mobilku ini.   Catatan: Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula memberi kuasa atau menerima kuasa. Yang tidak boleh adalah memberi kuasa kepada yang lain pada harta milik yang lain. Wakalah adalah akad JA’IZ (boleh). Masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan pun jika menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak, gila, atau pingsan, bisa juga karena sesuatu yang diwakilkan tidak lagi menjadi milik muwakkil. Penguasaan orang yang menerima kuasa pada objek yang dikuasakan adalah AMANAH, artinya tidaklah ada dhaman (ganti rugi) kecuali ada keteledoran. Apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua risiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa. Jika objek yang dikuasakan itu musnah, maka orang yang menjadi penerima kuasa (wakil) bisa diterima perkataannya dengan SUMPAH.   Syarat jual beli yang dilakukan oleh wakil (yang diberi kuasa) Menjual dengan harga standar. Jual belinya naqdan (tunai), tidak boleh dengan pembayaran tertunda. Menggunakan mata uang setempat, tempat jual beli, bukan mata uang di negeri si penerima kuasa. Jika tiga syarat tersebut tidak dipenuhi oleh si penerima kuasa (wakil), maka ia dianggap muta’addi (ceroboh) dan mesti ada dhaman (ganti rugi).   Catatan: Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan. Tidak boleh orang yang diberi kuasa (wakil), ia menjual untuk dirinya sendiri, ia menjadi penjual dan pembeli sekaligus. Ia masih boleh menjual kepada ayahnya atau anaknya yang rasyid (yang pantas berjual beli).   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Baca Juga: Matan Taqrib: Akad Syirkah (Kerja Sama), Jenis, Rukun, dan Aturannya Matan Taqrib: Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli   – Ditulis 6 Rajab 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad wakalah kerjasama matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perwakilan

Matan Taqrib: Akad Wakalah (Pemberian Kuasa)

Apa itu akad wakalah (pemberian kuasa)? Bagaimana rukun dan syarat-syaratnya?   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun wakalah 3. Syarat muwakkil (pemberi kuasa) 4. Syarat wakil (penerima kuasa) 5. Syarat muwakkal fiih (objek yang dikuasakan) 6. Syarat shighah 6.1. Catatan: 7. Syarat jual beli yang dilakukan oleh wakil (yang diberi kuasa) 7.1. Catatan: 7.2. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَكُلُّ مَا جَازَ لِلْإِنْسَانِ التَّصَرُّفُ فِيْهِ بِنَفْسِهِ جَازَ لَهُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيْهِ أَوْ يَتَوَكَّلَ. وَالوَكَالَةُ عَقْدٌ جَائِزٌ وَلِكُلٍّ مِنْهُمَا فَسْخُهَا مَتَى شَاءَ وَتَنْفَسِخُ بِمَوْتِ أَحَدِهِمَا وَالوَكِيْلُ أَمِيْنٌ فِيْمَا يَقْبِضُهُ وَفِيْمَا يَصْرِفُهُ وَلاَ يَضْمَنُ إِلاَّ بِالتَّفْرِيْطِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ وَيَشْتَرِي إِلاَّ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ : أَنْ يَبِيْعَ بِثَمَنِ المِثْلِ وَأَنْ يَكُوْنَ نَقْدًا بِنَقْدِ البَلَدِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ مِنْ نَفْسِهِ وَ لاَ يُقِرُّ عَلَى مُوَكِّلِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula mewakilkan atau diwakilkan kepada orang lain. Wakalah adalah akad JA’IZ (boleh). Masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan pun jika menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak. Orang yang diserahi tugas mewakili hendaknya adalah orang yang dapat dipercaya dalam menjaga maupun menjalankannya. Seorang wakil tidak dibebani risiko kecuali jika ia teledor. Seorang wakil tidak boleh melakukan jual beli, kecuali dengan tiga syarat: Menjual dengan harga standar. Harus tunai (naqdan). Menggunakan mata uang setempat. Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan.   Penjelasan: Al-wakalah secara bahasa berarti at-tafwiidh, menyerahkan. Al-wakalah secara istilah berarti melimpahkan sesuatu yang dimiliki untuk dilakukan yang lain pada hal yang boleh digantikan dan dikerjakan ketika hidup. Allah Ta’ala berfirman, فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا “Maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 35) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan kepadaku untuk menjaga zakat Ramadhan.” (HR. Bukhari) Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.   Rukun wakalah Muwakkil, pemberi kuasa. Wakil, penerima kuasa. Muwakkal fiihi, objek yang dikuasakan. Shighah, adanya lafazh   Syarat muwakkil (pemberi kuasa) Boleh digantikan.   Syarat wakil (penerima kuasa) Sah jika dikuasakan kepadanya, yang tidak termasuk adalah anak kecil dan majnun. Ta’yin, ditentukan siapa yang diberi kuasa.   Syarat muwakkal fiih (objek yang dikuasakan) Sudah dimiliki oleh muwakkil (pemberi kuasa). Maka tidak sah mewakilkan sesuatu yang tidak dimiliki. Boleh diwakilkan, yang tidak boleh misalnya dalam shalat dan iqrar (pengakuan). Sudah diketahui, seperti perkataan: aku wakilkan kepadamu dalam penjualan mobilku ini.   Syarat shighah Ada lafazh yang menunjukkan keridaan dari penerima kuasa atau pemberi kuasa. Tidak boleh ada penolakan dari yang lain. Tidak menggunakan ta’liq, lafaz yang menunjukkan syarat. Seperti yang tidak sah adalah dengan mengatakan: Jika datang bulan Ramadhan, aku kuasakan untuk penjualan mobilku ini.   Catatan: Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula memberi kuasa atau menerima kuasa. Yang tidak boleh adalah memberi kuasa kepada yang lain pada harta milik yang lain. Wakalah adalah akad JA’IZ (boleh). Masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan pun jika menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak, gila, atau pingsan, bisa juga karena sesuatu yang diwakilkan tidak lagi menjadi milik muwakkil. Penguasaan orang yang menerima kuasa pada objek yang dikuasakan adalah AMANAH, artinya tidaklah ada dhaman (ganti rugi) kecuali ada keteledoran. Apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua risiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa. Jika objek yang dikuasakan itu musnah, maka orang yang menjadi penerima kuasa (wakil) bisa diterima perkataannya dengan SUMPAH.   Syarat jual beli yang dilakukan oleh wakil (yang diberi kuasa) Menjual dengan harga standar. Jual belinya naqdan (tunai), tidak boleh dengan pembayaran tertunda. Menggunakan mata uang setempat, tempat jual beli, bukan mata uang di negeri si penerima kuasa. Jika tiga syarat tersebut tidak dipenuhi oleh si penerima kuasa (wakil), maka ia dianggap muta’addi (ceroboh) dan mesti ada dhaman (ganti rugi).   Catatan: Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan. Tidak boleh orang yang diberi kuasa (wakil), ia menjual untuk dirinya sendiri, ia menjadi penjual dan pembeli sekaligus. Ia masih boleh menjual kepada ayahnya atau anaknya yang rasyid (yang pantas berjual beli).   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Baca Juga: Matan Taqrib: Akad Syirkah (Kerja Sama), Jenis, Rukun, dan Aturannya Matan Taqrib: Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli   – Ditulis 6 Rajab 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad wakalah kerjasama matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perwakilan
Apa itu akad wakalah (pemberian kuasa)? Bagaimana rukun dan syarat-syaratnya?   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun wakalah 3. Syarat muwakkil (pemberi kuasa) 4. Syarat wakil (penerima kuasa) 5. Syarat muwakkal fiih (objek yang dikuasakan) 6. Syarat shighah 6.1. Catatan: 7. Syarat jual beli yang dilakukan oleh wakil (yang diberi kuasa) 7.1. Catatan: 7.2. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَكُلُّ مَا جَازَ لِلْإِنْسَانِ التَّصَرُّفُ فِيْهِ بِنَفْسِهِ جَازَ لَهُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيْهِ أَوْ يَتَوَكَّلَ. وَالوَكَالَةُ عَقْدٌ جَائِزٌ وَلِكُلٍّ مِنْهُمَا فَسْخُهَا مَتَى شَاءَ وَتَنْفَسِخُ بِمَوْتِ أَحَدِهِمَا وَالوَكِيْلُ أَمِيْنٌ فِيْمَا يَقْبِضُهُ وَفِيْمَا يَصْرِفُهُ وَلاَ يَضْمَنُ إِلاَّ بِالتَّفْرِيْطِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ وَيَشْتَرِي إِلاَّ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ : أَنْ يَبِيْعَ بِثَمَنِ المِثْلِ وَأَنْ يَكُوْنَ نَقْدًا بِنَقْدِ البَلَدِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ مِنْ نَفْسِهِ وَ لاَ يُقِرُّ عَلَى مُوَكِّلِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula mewakilkan atau diwakilkan kepada orang lain. Wakalah adalah akad JA’IZ (boleh). Masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan pun jika menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak. Orang yang diserahi tugas mewakili hendaknya adalah orang yang dapat dipercaya dalam menjaga maupun menjalankannya. Seorang wakil tidak dibebani risiko kecuali jika ia teledor. Seorang wakil tidak boleh melakukan jual beli, kecuali dengan tiga syarat: Menjual dengan harga standar. Harus tunai (naqdan). Menggunakan mata uang setempat. Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan.   Penjelasan: Al-wakalah secara bahasa berarti at-tafwiidh, menyerahkan. Al-wakalah secara istilah berarti melimpahkan sesuatu yang dimiliki untuk dilakukan yang lain pada hal yang boleh digantikan dan dikerjakan ketika hidup. Allah Ta’ala berfirman, فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا “Maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 35) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan kepadaku untuk menjaga zakat Ramadhan.” (HR. Bukhari) Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.   Rukun wakalah Muwakkil, pemberi kuasa. Wakil, penerima kuasa. Muwakkal fiihi, objek yang dikuasakan. Shighah, adanya lafazh   Syarat muwakkil (pemberi kuasa) Boleh digantikan.   Syarat wakil (penerima kuasa) Sah jika dikuasakan kepadanya, yang tidak termasuk adalah anak kecil dan majnun. Ta’yin, ditentukan siapa yang diberi kuasa.   Syarat muwakkal fiih (objek yang dikuasakan) Sudah dimiliki oleh muwakkil (pemberi kuasa). Maka tidak sah mewakilkan sesuatu yang tidak dimiliki. Boleh diwakilkan, yang tidak boleh misalnya dalam shalat dan iqrar (pengakuan). Sudah diketahui, seperti perkataan: aku wakilkan kepadamu dalam penjualan mobilku ini.   Syarat shighah Ada lafazh yang menunjukkan keridaan dari penerima kuasa atau pemberi kuasa. Tidak boleh ada penolakan dari yang lain. Tidak menggunakan ta’liq, lafaz yang menunjukkan syarat. Seperti yang tidak sah adalah dengan mengatakan: Jika datang bulan Ramadhan, aku kuasakan untuk penjualan mobilku ini.   Catatan: Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula memberi kuasa atau menerima kuasa. Yang tidak boleh adalah memberi kuasa kepada yang lain pada harta milik yang lain. Wakalah adalah akad JA’IZ (boleh). Masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan pun jika menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak, gila, atau pingsan, bisa juga karena sesuatu yang diwakilkan tidak lagi menjadi milik muwakkil. Penguasaan orang yang menerima kuasa pada objek yang dikuasakan adalah AMANAH, artinya tidaklah ada dhaman (ganti rugi) kecuali ada keteledoran. Apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua risiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa. Jika objek yang dikuasakan itu musnah, maka orang yang menjadi penerima kuasa (wakil) bisa diterima perkataannya dengan SUMPAH.   Syarat jual beli yang dilakukan oleh wakil (yang diberi kuasa) Menjual dengan harga standar. Jual belinya naqdan (tunai), tidak boleh dengan pembayaran tertunda. Menggunakan mata uang setempat, tempat jual beli, bukan mata uang di negeri si penerima kuasa. Jika tiga syarat tersebut tidak dipenuhi oleh si penerima kuasa (wakil), maka ia dianggap muta’addi (ceroboh) dan mesti ada dhaman (ganti rugi).   Catatan: Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan. Tidak boleh orang yang diberi kuasa (wakil), ia menjual untuk dirinya sendiri, ia menjadi penjual dan pembeli sekaligus. Ia masih boleh menjual kepada ayahnya atau anaknya yang rasyid (yang pantas berjual beli).   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Baca Juga: Matan Taqrib: Akad Syirkah (Kerja Sama), Jenis, Rukun, dan Aturannya Matan Taqrib: Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli   – Ditulis 6 Rajab 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad wakalah kerjasama matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perwakilan


Apa itu akad wakalah (pemberian kuasa)? Bagaimana rukun dan syarat-syaratnya?   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun wakalah 3. Syarat muwakkil (pemberi kuasa) 4. Syarat wakil (penerima kuasa) 5. Syarat muwakkal fiih (objek yang dikuasakan) 6. Syarat shighah 6.1. Catatan: 7. Syarat jual beli yang dilakukan oleh wakil (yang diberi kuasa) 7.1. Catatan: 7.2. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَكُلُّ مَا جَازَ لِلْإِنْسَانِ التَّصَرُّفُ فِيْهِ بِنَفْسِهِ جَازَ لَهُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيْهِ أَوْ يَتَوَكَّلَ. وَالوَكَالَةُ عَقْدٌ جَائِزٌ وَلِكُلٍّ مِنْهُمَا فَسْخُهَا مَتَى شَاءَ وَتَنْفَسِخُ بِمَوْتِ أَحَدِهِمَا وَالوَكِيْلُ أَمِيْنٌ فِيْمَا يَقْبِضُهُ وَفِيْمَا يَصْرِفُهُ وَلاَ يَضْمَنُ إِلاَّ بِالتَّفْرِيْطِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ وَيَشْتَرِي إِلاَّ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ : أَنْ يَبِيْعَ بِثَمَنِ المِثْلِ وَأَنْ يَكُوْنَ نَقْدًا بِنَقْدِ البَلَدِ وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَ مِنْ نَفْسِهِ وَ لاَ يُقِرُّ عَلَى مُوَكِّلِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula mewakilkan atau diwakilkan kepada orang lain. Wakalah adalah akad JA’IZ (boleh). Masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan pun jika menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak. Orang yang diserahi tugas mewakili hendaknya adalah orang yang dapat dipercaya dalam menjaga maupun menjalankannya. Seorang wakil tidak dibebani risiko kecuali jika ia teledor. Seorang wakil tidak boleh melakukan jual beli, kecuali dengan tiga syarat: Menjual dengan harga standar. Harus tunai (naqdan). Menggunakan mata uang setempat. Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan.   Penjelasan: Al-wakalah secara bahasa berarti at-tafwiidh, menyerahkan. Al-wakalah secara istilah berarti melimpahkan sesuatu yang dimiliki untuk dilakukan yang lain pada hal yang boleh digantikan dan dikerjakan ketika hidup. Allah Ta’ala berfirman, فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا “Maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 35) Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan kepadaku untuk menjaga zakat Ramadhan.” (HR. Bukhari) Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.   Rukun wakalah Muwakkil, pemberi kuasa. Wakil, penerima kuasa. Muwakkal fiihi, objek yang dikuasakan. Shighah, adanya lafazh   Syarat muwakkil (pemberi kuasa) Boleh digantikan.   Syarat wakil (penerima kuasa) Sah jika dikuasakan kepadanya, yang tidak termasuk adalah anak kecil dan majnun. Ta’yin, ditentukan siapa yang diberi kuasa.   Syarat muwakkal fiih (objek yang dikuasakan) Sudah dimiliki oleh muwakkil (pemberi kuasa). Maka tidak sah mewakilkan sesuatu yang tidak dimiliki. Boleh diwakilkan, yang tidak boleh misalnya dalam shalat dan iqrar (pengakuan). Sudah diketahui, seperti perkataan: aku wakilkan kepadamu dalam penjualan mobilku ini.   Syarat shighah Ada lafazh yang menunjukkan keridaan dari penerima kuasa atau pemberi kuasa. Tidak boleh ada penolakan dari yang lain. Tidak menggunakan ta’liq, lafaz yang menunjukkan syarat. Seperti yang tidak sah adalah dengan mengatakan: Jika datang bulan Ramadhan, aku kuasakan untuk penjualan mobilku ini.   Catatan: Setiap perkara yang diperbolehkan bagi seseorang untuk melaksanakannya, maka boleh pula memberi kuasa atau menerima kuasa. Yang tidak boleh adalah memberi kuasa kepada yang lain pada harta milik yang lain. Wakalah adalah akad JA’IZ (boleh). Masing-masing pihak boleh membatalkannya kapan pun jika menginginkannya. Wakalah ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu pihak, gila, atau pingsan, bisa juga karena sesuatu yang diwakilkan tidak lagi menjadi milik muwakkil. Penguasaan orang yang menerima kuasa pada objek yang dikuasakan adalah AMANAH, artinya tidaklah ada dhaman (ganti rugi) kecuali ada keteledoran. Apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua risiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa. Jika objek yang dikuasakan itu musnah, maka orang yang menjadi penerima kuasa (wakil) bisa diterima perkataannya dengan SUMPAH.   Syarat jual beli yang dilakukan oleh wakil (yang diberi kuasa) Menjual dengan harga standar. Jual belinya naqdan (tunai), tidak boleh dengan pembayaran tertunda. Menggunakan mata uang setempat, tempat jual beli, bukan mata uang di negeri si penerima kuasa. Jika tiga syarat tersebut tidak dipenuhi oleh si penerima kuasa (wakil), maka ia dianggap muta’addi (ceroboh) dan mesti ada dhaman (ganti rugi).   Catatan: Tidak boleh menjual dengan mengatasnamakan dirinya dan mengakui barang yang diwakilkan atas namanya sendiri, kecuali dengan izin orang yang mewakilkan. Tidak boleh orang yang diberi kuasa (wakil), ia menjual untuk dirinya sendiri, ia menjadi penjual dan pembeli sekaligus. Ia masih boleh menjual kepada ayahnya atau anaknya yang rasyid (yang pantas berjual beli).   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang. – Baca Juga: Matan Taqrib: Akad Syirkah (Kerja Sama), Jenis, Rukun, dan Aturannya Matan Taqrib: Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli   – Ditulis 6 Rajab 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad wakalah kerjasama matan taqrib matan taqrib kitabul buyu perwakilan

Hukum Memakai Gigi Emas

السؤال: ما حكم تركيب الأسنان الذهبية ؟ Pertanyaan: Apakah boleh memasang gigi emas? الجواب: الحمد لله. قال الشيخ محمد بن عثيمين رحمه الله: “الأسنان الذهبية لا يجوز تركيبها للرجال إلا لضرورة ، لأن الرجل يحرم عليه لبس الذهب والتحلي به ، وأما للمرأة فإذا جرت عادة النساء بأن تتحلى بأسنان الذهب فلا حرج عليها في ذلك ، فلها أن تكسو أسنانها ذهباً إذا كان هذا مما جرت العادة بالتجمل به ، ولم يكن إسرافاً ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم :  أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Syeikh Muhammad bin Utsaimin—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Gigi emas tidak boleh dipasang untuk lelaki kecuali karena alasan darurat. Karena bagi lelaki dilarang memakai emas dan berhias dengannya.  Adapun bagi wanita, jika memang sudah menjadi adat mereka berhias dengan gigi emas maka tidak mengapa, mereka boleh memasang gigi emas jika memang sudah menjadi adat kebiasaan mereka untuk mempercantik diri dengannya selama tidak membuang-buang harta. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam: أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي – رواه أحمد والنسائي والترمذي Artinya: “Emas dan sutera dihalalkan bagi umatku dari kalangan wanita.” (HR. Ahmad, An-Nasa-i, dan Tirmidzi) وإذا ماتت المرأة في هذه الحال أو مات الرجل وعليه سن ذهب قد لبسه للضرورة فإنه يخلع إلا إذا خُشي المثلة ، يعني خشي أن تتمزق اللثة فإنه يبقى ؛ وذلك أن الذهب يعتبر من المال ، والمال يرثه الورثة من بعد الميت فإبقاؤه على الميت ودفنه إضاعة للمال. Jika seorang wanita meninggal dalam keadaan ini atau lelaki memakai gigi emas karena alasan darurat, maka harus dicopot, kecuali jika dikhawatirkan terjadi kerusakan, yakni akan membuat bagian dalam mulutnya robek, maka dibiarkan saja. Hal ini karena emas termasuk harta, dan harta harus diwariskan kepada ahli warisnya setelah dia wafat, dan jika emas tersebut tetap ada pada mayat dan ikut dikuburkan maka termasuk membuang harta.” Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/13427/تركيب-الاسنان-الذهبية LINK PDF 🔍 Shalat Sunnah Mutlak, Bacaan Salam Yang Benar, Dosa Selingkuh Menurut Islam, Abu Zakaria Muhyuddin An-nawawi, Doa Penyembuh Impotensi, Amalan Yang Menggetarkan Arsy Visited 112 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 QRIS donasi Yufid

Hukum Memakai Gigi Emas

السؤال: ما حكم تركيب الأسنان الذهبية ؟ Pertanyaan: Apakah boleh memasang gigi emas? الجواب: الحمد لله. قال الشيخ محمد بن عثيمين رحمه الله: “الأسنان الذهبية لا يجوز تركيبها للرجال إلا لضرورة ، لأن الرجل يحرم عليه لبس الذهب والتحلي به ، وأما للمرأة فإذا جرت عادة النساء بأن تتحلى بأسنان الذهب فلا حرج عليها في ذلك ، فلها أن تكسو أسنانها ذهباً إذا كان هذا مما جرت العادة بالتجمل به ، ولم يكن إسرافاً ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم :  أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Syeikh Muhammad bin Utsaimin—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Gigi emas tidak boleh dipasang untuk lelaki kecuali karena alasan darurat. Karena bagi lelaki dilarang memakai emas dan berhias dengannya.  Adapun bagi wanita, jika memang sudah menjadi adat mereka berhias dengan gigi emas maka tidak mengapa, mereka boleh memasang gigi emas jika memang sudah menjadi adat kebiasaan mereka untuk mempercantik diri dengannya selama tidak membuang-buang harta. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam: أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي – رواه أحمد والنسائي والترمذي Artinya: “Emas dan sutera dihalalkan bagi umatku dari kalangan wanita.” (HR. Ahmad, An-Nasa-i, dan Tirmidzi) وإذا ماتت المرأة في هذه الحال أو مات الرجل وعليه سن ذهب قد لبسه للضرورة فإنه يخلع إلا إذا خُشي المثلة ، يعني خشي أن تتمزق اللثة فإنه يبقى ؛ وذلك أن الذهب يعتبر من المال ، والمال يرثه الورثة من بعد الميت فإبقاؤه على الميت ودفنه إضاعة للمال. Jika seorang wanita meninggal dalam keadaan ini atau lelaki memakai gigi emas karena alasan darurat, maka harus dicopot, kecuali jika dikhawatirkan terjadi kerusakan, yakni akan membuat bagian dalam mulutnya robek, maka dibiarkan saja. Hal ini karena emas termasuk harta, dan harta harus diwariskan kepada ahli warisnya setelah dia wafat, dan jika emas tersebut tetap ada pada mayat dan ikut dikuburkan maka termasuk membuang harta.” Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/13427/تركيب-الاسنان-الذهبية LINK PDF 🔍 Shalat Sunnah Mutlak, Bacaan Salam Yang Benar, Dosa Selingkuh Menurut Islam, Abu Zakaria Muhyuddin An-nawawi, Doa Penyembuh Impotensi, Amalan Yang Menggetarkan Arsy Visited 112 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 QRIS donasi Yufid
السؤال: ما حكم تركيب الأسنان الذهبية ؟ Pertanyaan: Apakah boleh memasang gigi emas? الجواب: الحمد لله. قال الشيخ محمد بن عثيمين رحمه الله: “الأسنان الذهبية لا يجوز تركيبها للرجال إلا لضرورة ، لأن الرجل يحرم عليه لبس الذهب والتحلي به ، وأما للمرأة فإذا جرت عادة النساء بأن تتحلى بأسنان الذهب فلا حرج عليها في ذلك ، فلها أن تكسو أسنانها ذهباً إذا كان هذا مما جرت العادة بالتجمل به ، ولم يكن إسرافاً ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم :  أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Syeikh Muhammad bin Utsaimin—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Gigi emas tidak boleh dipasang untuk lelaki kecuali karena alasan darurat. Karena bagi lelaki dilarang memakai emas dan berhias dengannya.  Adapun bagi wanita, jika memang sudah menjadi adat mereka berhias dengan gigi emas maka tidak mengapa, mereka boleh memasang gigi emas jika memang sudah menjadi adat kebiasaan mereka untuk mempercantik diri dengannya selama tidak membuang-buang harta. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam: أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي – رواه أحمد والنسائي والترمذي Artinya: “Emas dan sutera dihalalkan bagi umatku dari kalangan wanita.” (HR. Ahmad, An-Nasa-i, dan Tirmidzi) وإذا ماتت المرأة في هذه الحال أو مات الرجل وعليه سن ذهب قد لبسه للضرورة فإنه يخلع إلا إذا خُشي المثلة ، يعني خشي أن تتمزق اللثة فإنه يبقى ؛ وذلك أن الذهب يعتبر من المال ، والمال يرثه الورثة من بعد الميت فإبقاؤه على الميت ودفنه إضاعة للمال. Jika seorang wanita meninggal dalam keadaan ini atau lelaki memakai gigi emas karena alasan darurat, maka harus dicopot, kecuali jika dikhawatirkan terjadi kerusakan, yakni akan membuat bagian dalam mulutnya robek, maka dibiarkan saja. Hal ini karena emas termasuk harta, dan harta harus diwariskan kepada ahli warisnya setelah dia wafat, dan jika emas tersebut tetap ada pada mayat dan ikut dikuburkan maka termasuk membuang harta.” Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/13427/تركيب-الاسنان-الذهبية LINK PDF 🔍 Shalat Sunnah Mutlak, Bacaan Salam Yang Benar, Dosa Selingkuh Menurut Islam, Abu Zakaria Muhyuddin An-nawawi, Doa Penyembuh Impotensi, Amalan Yang Menggetarkan Arsy Visited 112 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1469319565&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> السؤال: ما حكم تركيب الأسنان الذهبية ؟ Pertanyaan: Apakah boleh memasang gigi emas? الجواب: الحمد لله. قال الشيخ محمد بن عثيمين رحمه الله: “الأسنان الذهبية لا يجوز تركيبها للرجال إلا لضرورة ، لأن الرجل يحرم عليه لبس الذهب والتحلي به ، وأما للمرأة فإذا جرت عادة النساء بأن تتحلى بأسنان الذهب فلا حرج عليها في ذلك ، فلها أن تكسو أسنانها ذهباً إذا كان هذا مما جرت العادة بالتجمل به ، ولم يكن إسرافاً ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم :  أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي. Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah. Syeikh Muhammad bin Utsaimin—semoga Allah merahmatinya—berkata: “Gigi emas tidak boleh dipasang untuk lelaki kecuali karena alasan darurat. Karena bagi lelaki dilarang memakai emas dan berhias dengannya.  Adapun bagi wanita, jika memang sudah menjadi adat mereka berhias dengan gigi emas maka tidak mengapa, mereka boleh memasang gigi emas jika memang sudah menjadi adat kebiasaan mereka untuk mempercantik diri dengannya selama tidak membuang-buang harta. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam: أُحل الذهب والحرير لإناث أمتي – رواه أحمد والنسائي والترمذي Artinya: “Emas dan sutera dihalalkan bagi umatku dari kalangan wanita.” (HR. Ahmad, An-Nasa-i, dan Tirmidzi) وإذا ماتت المرأة في هذه الحال أو مات الرجل وعليه سن ذهب قد لبسه للضرورة فإنه يخلع إلا إذا خُشي المثلة ، يعني خشي أن تتمزق اللثة فإنه يبقى ؛ وذلك أن الذهب يعتبر من المال ، والمال يرثه الورثة من بعد الميت فإبقاؤه على الميت ودفنه إضاعة للمال. Jika seorang wanita meninggal dalam keadaan ini atau lelaki memakai gigi emas karena alasan darurat, maka harus dicopot, kecuali jika dikhawatirkan terjadi kerusakan, yakni akan membuat bagian dalam mulutnya robek, maka dibiarkan saja. Hal ini karena emas termasuk harta, dan harta harus diwariskan kepada ahli warisnya setelah dia wafat, dan jika emas tersebut tetap ada pada mayat dan ikut dikuburkan maka termasuk membuang harta.” Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/13427/تركيب-الاسنان-الذهبية LINK PDF 🔍 Shalat Sunnah Mutlak, Bacaan Salam Yang Benar, Dosa Selingkuh Menurut Islam, Abu Zakaria Muhyuddin An-nawawi, Doa Penyembuh Impotensi, Amalan Yang Menggetarkan Arsy Visited 112 times, 1 visit(s) today Post Views: 309 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit Daftar Isi sembunyikan 1. Mengubur mayit dengan peti 2. Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kubur 3. Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kubur 3.1. Langkah 1: 3.2. Langkah 2: 3.3. Langkah 3: 3.4. Langkah 4: 4. Melepas tali pocong 5. Menyipratkan air ke tanah kuburan 6. Cara menutup lubang 7. Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburan 8. Berdoa setelah pemakaman Mengubur mayit dengan petiMengubur mayit dengan menggunakan peti mati hukumnya makruh, jika tidak ada kebutuhan. Asy-Syirbini rahimahullah mengatakan,ويُكْرَه دَفْنُه في تابوت بالإجماعِ؛ لأنَّه بدعةٌ“Dimakruhkan menguburkan mayit di dalam peti mati berdasarkan ijma (kesepakatan) ulama. Karena perbuatan ini termasuk bid’ah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 363)Namun, dibolehkan untuk menggunakan peti mati jika ada kebutuhan, seperti tanah yang mudah longsor, adanya resiko banjir, adanya penyakit pada badan mayit, atau semisalnya. Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan,قال في الحِلْيَةِ عن الغاية: ويكونُ التابوتُ من رَأْسِ المالِ إذا كانَتِ الأرضُ رِخوةً أو نَدِيَّةً، مع كَوْنِ التَّابوتِ في غيرها مكروهًا في قولِ العُلَماءِ قاطبةً“Penulis kitab Al-Hilyah mengatakan, ‘Peti mati yang digunakan untuk menguburkan mayit hendaknya dibeli dari harta si mayit. Ini boleh dilakukan jika tanah pemakamannya lembut dan lembek. Walaupun pada asalnya, penggunaan peti mati jika tidak demikian keadaannya, hukumnya makruh berdasarkan kesepakatan ulama.’” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 234)Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kuburDisunahkan untuk membaca zikir berikut ketika memasukkan mayit ke lubang kubur:بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ/bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah/atau:بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم/bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam/Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم إذا أَدْخَلَ المَيِّتَ القَبرَ، قال: ((بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ ))“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika memasukkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah.’ (Dengan nama Allah [kami menguburkan mayit ini] dan di atas agama Rasulullah).” (HR. At-Tirmidzi no. 1046, Ibnu Majah no. 1550, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam lafaz yang lain,أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم كان إذا وضَعَ المَيِّتَ في القَبرِ قال: بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم  ))“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika meletakkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ (Dengan nama Allah dan di atas tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam).” (HR. Abu Daud no. 3213, At-Tirmidzi no. 1046, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kuburLangkah 1:Mayit di letakkan dalam posisi miring ke kanan dan dimasukkan ke liang lahat. Ini adalah kesepakatan 4 mazhab.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Yang benar, mayit dikuburkan miring ke kanan dan menghadap kiblat. Karena Ka’bah adalah kiblat manusia baik ketika hidup atau ketika mati sebagaimana orang yang tidur dianjurkan untuk miring ke kanan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam. Maka, demikian juga mayit, ia dimiringkan ke kanan karena tidur dan mati itu memiliki kesamaan, keduanya disebut sebagai wafat. Allah Ta’ala berfirman,الله يَتَوَفَّى الأنفُسَ حِينَ مَوتِها وَالتي لَمْ تَمُتْ في مَنَامِهَا“Allah mewafatkan jiwa seseorang pada saat kematiannya dan yang belum mati ketika dia tidur.” (QS. Az-Zumar: 42)Allah Ta’ala juga berfirman,وَهُوَ الذِي يَتَوَفَّكُم بِالَّليلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُم بِالنَهَارِ ثُمَّ يَبَْعَثُكُمْ فيِه لُيقْضَىَ أَجَلٌ مُّسَمَّى“Dan Dialah yang mewafatkan (baca: menidurkan) kamu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari. Kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umurmu yang telah ditetapkan.” (QS. Al-An’am: 60)Maka, yang disyariatkan adalah menguburkan mayit dengan membaringkannya miring ke kanan menghadap kiblat.” (Al-Fatawa Al-Islamiyah, 2: 52).Langkah 2:Mayit dihadapkan ke arah kiblat, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di atas. Ini adalah kesepakatan seluruh ulama, namun mereka berbeda pendapat apakah wajib atau mustahab hukumnya.Menurut mazhab Hambali, Syafi’i, dan Hanafi, hukumnya wajib selama memungkinkan. Adapun ulama mazhab Maliki mengatakan hukumnya sunah. Al-‘Adawi Al-Maliki rahimahullah mengatakan,وضَجْعٌ فيه على أيمَنَ مُقْبِلًا، والظاهِرُ أنَّهما مستحبَّان“Mayit dibaringkan ke arah kanan dan menghadap ke kiblat. Pendapat yang kuat, keduanya hukumnya mustahab.” (Hasyiyah Al-Adawi, 1: 421)Dan mayit dihadapkan jihhatul qiblah (arah kiblat), tidak harus persis lurus dan akurat dengan Ka’bah. Bagi kaum Muslimin di Indonesia, jihhatul qiblah adalah arah barat. Maka, selama mayit dihadapkan ke arah barat, itu sudah mencukupi.Langkah 3:Mayit didekatkan ke dinding liang lubur dan disandarkan ke dinding pada bagian depan tubuh mayit. Ini pendapat jumhur ulama dari Hanabilah, Syafi’iyyah, dan Malikiyah.Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,يُستحَبُّ أن يُسْنَدَ المَيِّتُ مِن أمامِه، أو يُدْنَى من الحائِطِ؛ نصَّ عليه المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة ؛ وذلك لئلَّا ينكَبَّ على وَجْهِه“Dianjurkan untuk menyandarkan mayit (ke dinding kubur) dari sisi depan tubuh di mayit. Atau boleh sekedar di dekatkan ke dinding. Ini yang ditegaskan oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Tujuannya, agar mayit tidak tertelungkup di atas wajahnya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)Langkah 4:Mayit diberi penyangga di bagian punggung dengan tanah, batu bata, atau yang lainnya.Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,يُستحَبُّ أن يُسند الميِّت من ورائه بتُرابٍ، أو لَبِنٍ ، أو غير ذلك، وهو مذهَبُ الجمهورِ: المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة، وهو قَولُ بعض الحَنفيَّة ؛ وذلك حتى لا يَسْتَلقِيَ على قفاه“Dianjurkan untuk menyangga mayit di bagian punggungnya dengan tanah, batu bata, atau benda yang lainnya. Ini adalah mazhab jumhur ulama, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian ulama Hanafiyah. Tujuannya agar mayit tidak jatuh terlentang di atas tengkuknya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)Melepas tali pocongTerdapat hadis, diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَمَّا وَضَع رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نُعَيمَ بنَ مَسعودٍ في القَبرِ نَزَع الأَخِلَّةَ بِفيه؛ يَعنِي العَقْدَ“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah pada mulutnya. Al-akhillah artinya ikatan.” (HR. Al-Baihaqi no. 6714, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 11668)Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وَأَمَّا حَلُّ الْعُقَدِ مِنْ عِنْدِ رَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ، فَمُسْتَحَبٌّ؛ لِأَنَّ عَقْدَهَا كَانَ لِلْخَوْفِ مِنْ انْتِشَارِهَا، وَقَدْ أُمِنَ ذَلِكَ بِدَفْنِهِ، وَقَدْ رُوِيَ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ.»“Adapun melepas tali pocong di kepala dan kaki, hukumnya mustahab (dianjurkan). Karena tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak tercecer, dan hal ini sudah tidak dikhawatirkan lagi ketika mayit sudah dimasukan ke liang kubur. Dan diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau meletakkan Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah (ikatan) pada mulutnya.” (Al-Mughni, 2: 375)Namun, hadis ini dha’if sebagaimana dijelaskan Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 1763).Para ulama juga berdalil dengan perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuإذا أدخلتم الميت اللحد فحلو العقد“Jika kalian memasukkan mayit ke lahat, maka lepaskanlah ikatannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Atsram, dinukil dari Kasyful Qana‘, 2: 127)Ibnu Qudamah juga menyebutkan ada riwayat serupa dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,العقد التي يربط بها الكفن تحل كلها هذا الأفضل، السنة تحل كلها في القبر، إن وضع في قبره حلت العقد كلها أولها وآخرها هذا السنة“Ikatan yang mengikat kafan itu dibuka semuanya (ketika di liang kubur). Ini lebih utama. Yang sunnah, semuanya dilepaskan di dalam kubur. Ketika ia diletakkan di dalam kuburnya, maka semua ikatannya dilepaskan dari awal sampai akhir, ini sunnah.” (Fatawa Al-Jami’ Al-Kabir, 1: 43)Kesimpulannya, melepas tali pocong atau tali yang mengikat kain kafan hukumnya sunnah, tidak wajib.Di sini juga perlu diberi catatan bahwa melepas tali pocong itu tidak wajib, dan tidak mengapa jika tidak dilepas. Tidak benar juga anggapan sebagian orang bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka mayit akan penasaran dan akan gentayangan.Ini adalah khurafat yang batil, yang bertentangan dengan akidah Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya, kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)Maka. orang yang sudah mati, sudah terputus amalnya. Tidak bisa gentayangan atau penasaran. Lagipula kalau dipikir secara logis, andaikan mayit bisa gentayangan, tentu akan melakukan hal-hal yang jauh lebih penting daripada sekedar protes soal tali pocong.Juga tidak benar bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka arwah mayit tidak tenang di alam kubur. Ini juga khurafat yang batil. Dalil-dalil yang sahih menunjukkan tenang-tidaknya mayit di alam kubur tergantung pada amalannya, bukan karena soal tali pocong, yang juga hukumnya tidak wajib untuk dilepas.Menyipratkan air ke tanah kuburanDisunahkan menyipratkan air ke tanah kuburan setelah pemakaman, berdasarkan hadis,رَشَّ على قَبْرِ ابنِهِ إبراهيمَ الماء“Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan Ibrahim (putra beliau) dengan air.” (HR. Abu Daud dalam Al-Marasil, Al-Baihaqi, Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath. Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah mengatakan hadis ini shahih atau minimalnya hasan).Syekh Al-Albani pernah dalam kitab Irwaul Ghalil mengatakan bahwa tidak ada hadis yang shahih mengenai menyipratkan air ke tanah kuburan, namun dalam Ash-Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah beliau meralat pendapatnya, “Kemudian mengenai Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan putra beliau, terdapat hadis-hadis lainnya yang pernah saya takhrij dalam Al-Irwa (3: 205-206), semuanya hadisnya cacat dan ketika itu saya tidak menemukan penguatnya. Ketika saya temukan hadis ini dalam Al-Ausath Ath-Thabrani, segera saya takhrij untuk menunjukkan bahwa ada penguatnya. Allahlah yang memberikan taufik.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 7: 100)Namun, menyipratkan air ini disunahkan adalah untuk melengketkan dan memadatkan tanah, bukan untuk mendinginkan sang mayit sebagaimana anggapan sebagian orang. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,أما رش الماء على القبر فالغرض منه تلبيد التراب وليس كما يظن العامة أن الغرض أن نبرد على الميت فإن الميت لا يبرده الماء وإنما يبرده ثوابه“Adapun menyipratkan air ke tanah kuburan tujuannya adalah untuk memadatkan tanah, bukan sebagaimana dikira oleh orang awam bahwa tujuannya adalah untuk membuat mayit sejuk. Karena mayit tidak bisa didinginkan dengan air, yang bisa membuatnya merasa sejuk adalah amalnya.” (Ta’liqat ‘alal Kaafi Libni Qudamah, 2: 389)Dari hadis ini juga kita ketahui bahwa yang dicipratkan adalah air biasa, tidak perlu air bunga atau air menyan, atau lainnya. Terlebih jika disertai keyakinan-keyakinan yang tidak ada landasannya dalam syariat, bisa terjatuh dalam perbuatan membuat perkara baru dalam agama.Cara menutup lubangDalam masalah ini terdapat hadis dari Abu Hayyaj Al-Asadiy, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Hayyaj,« ألا أبعثك على ما بعثني عليه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ؟ أمرني أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض) ولا تمثالاً إلا طمستُه »“Maukah engkau aku utus untuk mengerjakan sesuatu yang dulu aku pun pernah diutus oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengerjakannya? Rasulullah pernah mengutusku untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah. Lalu, tidak membiarkan ada gambar (makhluk bernyawa), melainkan harus dihilangkan’.” (HR. Muslim no. 969)Dalam menjelaskan hadis ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,أَنَّ السُّنَّة أَنَّ الْقَبْر لَا يُرْفَع عَلَى الْأَرْض رَفْعًا كَثِيرًا ، وَلَا يُسَنَّم ، بَلْ يُرْفَع نَحْو شِبْر وَيُسَطَّح ، وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَمَنْ وَافَقَهُ“Yang sesuai sunah, makam itu tidak terlalu tinggi dan tidak buat melengkung. Namun, tingginya hanya sekitar sejengkal dari permukaan tanah dan dibuat merata. Ini mazhab Asy-Syafi’i dan murid-muridnya.” (Syarhu Shahih Muslim, 389/3).Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburanDari Jabir radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun.” Dalam riwayat lain, “Beliau melarang kuburan ditinggikan.” Dalam riwayat yang lain, “Beliau melarang kuburan ditulis.” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no. 3225)Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah dijelaskan, “Para ulama berbeda pendapat juga tentang hukum menulis pada kuburan. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memakruhkan hal itu secara mutlak. Berdasarkan hadis Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dibangun, dan ditulis.” Ulama Hanafiyah dan As-Subki dari mazhab Syafi’i membolehkan menulis di atas kuburan jika ada kebutuhan mendesak, semisal agar tidak hilang kuburannya dan tidak dihinakan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 32: 252)Adapun Asy-Syaukani rahimahullah menegaskan haramnya menulis pada kuburan berdasarkan zahir hadis (Nailul Authar, 4: 104). Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.Demikian juga membangun kuburan dengan batu bata, semen, dan semisalnya sehingga ada bangunan di atasnya, maka ini diharamkan oleh seluruh ulama berdasarkan hadis di atas. Dan juga sebagaimana hadis Abul Hayyaj di atas:أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض)“ … untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah …” (HR. Muslim no. 969)Imam Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalam hadis ini adalah dalil yang nyata bahwa wajib untuk untuk meratakan setiap kuburan sehingga tidak lebih tinggi dari kadar yang dibolehkan dalam syariat. Siapa yang meninggikan kuburan lebih dari kadarnya atau membangun kubah atau masjid di atasnya, maka ini perkara yang terlarang tanpa keraguan dan tanpa syubhat.” (Syarhus Shudur bi Tahrimi Raf’il Qubur, hal. 13)Terutama jika yang dibangun adalah berupa masjid atau tempat ibadah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,بناءُ المسجدِ عليه منهيٌّ عنه باتِّفاقِ الأمَّةِ“Membangun masjid di atas kuburan hukumnya terlarang berdasarkan sepakat ulama.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 2: 267)Adapun mengapur kuburan, maksudnya adalah mewarnai kuburan dengan kapur. Termasuk juga mewarnai kuburan dengan cara lain. Az-Zabidi menjelaskan,تجصيصُ القَبرِ: طِلاؤُه بالجِصِّ“Maksud “mengapur kuburan” adalah mewarnai kuburan dengan kapur.” (Tajul ‘Arus, 10: 500).Mengapur atau mewarnai kuburan juga perbuatan yang diharamkan sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir. Ini ditegaskan oleh Al-Qurthubi, Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Asy-Syinqithi rahimahumullah dan para ulama lainnya.Hikmah pelarangan mewarnai kuburan adalah untuk menutup segala jalan kepada kesyirikan. Karena jika kuburan dibangun dan dihiasi, ia akan diagungkan. Dan terkadang akan membawa kepada penyembahan kepada kuburan selain beribadah kepada Allah. (Lihat Asy Syarhul Mumthi, 5: 366)Berdoa setelah pemakamanBerdoa sejenak dan memintakan ampunan untuk mayit setelah pemakaman adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم، إذا فَرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّت وَقَفَ عليه، فقال: استغْفِروا لأخيكم، وسَلُوا له بالتَّثبيتِ؛ فإنَّه الآن يُسْأَلُ“Biasanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri sejenak di sisi kuburan lalu bersabda, ‘Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah agar ia diberi kemudahan dalam menghadapi pertanyaan kubur, karena ia sekarang sedang ditanya.’” (HR. Abu Daud no. 3221, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Namun, mendoakan mayit di sisi kubur hendaknya tidak dilakukan secara berjemaah atau dikomando oleh satu orang. Karena hadis-hadis yang ada, tidak menyebutkan tata cara demikian.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hal ini. Beliau mengatakan, “Berdoa secara berjemaah ini tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula bagian dari ajaran Al-Khulafa Ar-Rasyidun radhiyallahu ‘anhum. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memberikan petunjuk kepada mereka untuk memintakan ampunan bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing orang membaca sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjemaah.” (Fatawa Al-Janaiz, hlm. 228)[Bersambung]***Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: www.muslim.or.idTags: doa untuk jenazahfikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmemandikan jenazahmengubur jenazahmenguburkan jenazahshalat jenazahshalat jenazah 0

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

Baca pembahasan sebelumnya Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit Daftar Isi sembunyikan 1. Mengubur mayit dengan peti 2. Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kubur 3. Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kubur 3.1. Langkah 1: 3.2. Langkah 2: 3.3. Langkah 3: 3.4. Langkah 4: 4. Melepas tali pocong 5. Menyipratkan air ke tanah kuburan 6. Cara menutup lubang 7. Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburan 8. Berdoa setelah pemakaman Mengubur mayit dengan petiMengubur mayit dengan menggunakan peti mati hukumnya makruh, jika tidak ada kebutuhan. Asy-Syirbini rahimahullah mengatakan,ويُكْرَه دَفْنُه في تابوت بالإجماعِ؛ لأنَّه بدعةٌ“Dimakruhkan menguburkan mayit di dalam peti mati berdasarkan ijma (kesepakatan) ulama. Karena perbuatan ini termasuk bid’ah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 363)Namun, dibolehkan untuk menggunakan peti mati jika ada kebutuhan, seperti tanah yang mudah longsor, adanya resiko banjir, adanya penyakit pada badan mayit, atau semisalnya. Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan,قال في الحِلْيَةِ عن الغاية: ويكونُ التابوتُ من رَأْسِ المالِ إذا كانَتِ الأرضُ رِخوةً أو نَدِيَّةً، مع كَوْنِ التَّابوتِ في غيرها مكروهًا في قولِ العُلَماءِ قاطبةً“Penulis kitab Al-Hilyah mengatakan, ‘Peti mati yang digunakan untuk menguburkan mayit hendaknya dibeli dari harta si mayit. Ini boleh dilakukan jika tanah pemakamannya lembut dan lembek. Walaupun pada asalnya, penggunaan peti mati jika tidak demikian keadaannya, hukumnya makruh berdasarkan kesepakatan ulama.’” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 234)Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kuburDisunahkan untuk membaca zikir berikut ketika memasukkan mayit ke lubang kubur:بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ/bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah/atau:بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم/bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam/Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم إذا أَدْخَلَ المَيِّتَ القَبرَ، قال: ((بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ ))“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika memasukkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah.’ (Dengan nama Allah [kami menguburkan mayit ini] dan di atas agama Rasulullah).” (HR. At-Tirmidzi no. 1046, Ibnu Majah no. 1550, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam lafaz yang lain,أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم كان إذا وضَعَ المَيِّتَ في القَبرِ قال: بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم  ))“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika meletakkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ (Dengan nama Allah dan di atas tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam).” (HR. Abu Daud no. 3213, At-Tirmidzi no. 1046, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kuburLangkah 1:Mayit di letakkan dalam posisi miring ke kanan dan dimasukkan ke liang lahat. Ini adalah kesepakatan 4 mazhab.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Yang benar, mayit dikuburkan miring ke kanan dan menghadap kiblat. Karena Ka’bah adalah kiblat manusia baik ketika hidup atau ketika mati sebagaimana orang yang tidur dianjurkan untuk miring ke kanan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam. Maka, demikian juga mayit, ia dimiringkan ke kanan karena tidur dan mati itu memiliki kesamaan, keduanya disebut sebagai wafat. Allah Ta’ala berfirman,الله يَتَوَفَّى الأنفُسَ حِينَ مَوتِها وَالتي لَمْ تَمُتْ في مَنَامِهَا“Allah mewafatkan jiwa seseorang pada saat kematiannya dan yang belum mati ketika dia tidur.” (QS. Az-Zumar: 42)Allah Ta’ala juga berfirman,وَهُوَ الذِي يَتَوَفَّكُم بِالَّليلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُم بِالنَهَارِ ثُمَّ يَبَْعَثُكُمْ فيِه لُيقْضَىَ أَجَلٌ مُّسَمَّى“Dan Dialah yang mewafatkan (baca: menidurkan) kamu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari. Kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umurmu yang telah ditetapkan.” (QS. Al-An’am: 60)Maka, yang disyariatkan adalah menguburkan mayit dengan membaringkannya miring ke kanan menghadap kiblat.” (Al-Fatawa Al-Islamiyah, 2: 52).Langkah 2:Mayit dihadapkan ke arah kiblat, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di atas. Ini adalah kesepakatan seluruh ulama, namun mereka berbeda pendapat apakah wajib atau mustahab hukumnya.Menurut mazhab Hambali, Syafi’i, dan Hanafi, hukumnya wajib selama memungkinkan. Adapun ulama mazhab Maliki mengatakan hukumnya sunah. Al-‘Adawi Al-Maliki rahimahullah mengatakan,وضَجْعٌ فيه على أيمَنَ مُقْبِلًا، والظاهِرُ أنَّهما مستحبَّان“Mayit dibaringkan ke arah kanan dan menghadap ke kiblat. Pendapat yang kuat, keduanya hukumnya mustahab.” (Hasyiyah Al-Adawi, 1: 421)Dan mayit dihadapkan jihhatul qiblah (arah kiblat), tidak harus persis lurus dan akurat dengan Ka’bah. Bagi kaum Muslimin di Indonesia, jihhatul qiblah adalah arah barat. Maka, selama mayit dihadapkan ke arah barat, itu sudah mencukupi.Langkah 3:Mayit didekatkan ke dinding liang lubur dan disandarkan ke dinding pada bagian depan tubuh mayit. Ini pendapat jumhur ulama dari Hanabilah, Syafi’iyyah, dan Malikiyah.Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,يُستحَبُّ أن يُسْنَدَ المَيِّتُ مِن أمامِه، أو يُدْنَى من الحائِطِ؛ نصَّ عليه المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة ؛ وذلك لئلَّا ينكَبَّ على وَجْهِه“Dianjurkan untuk menyandarkan mayit (ke dinding kubur) dari sisi depan tubuh di mayit. Atau boleh sekedar di dekatkan ke dinding. Ini yang ditegaskan oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Tujuannya, agar mayit tidak tertelungkup di atas wajahnya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)Langkah 4:Mayit diberi penyangga di bagian punggung dengan tanah, batu bata, atau yang lainnya.Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,يُستحَبُّ أن يُسند الميِّت من ورائه بتُرابٍ، أو لَبِنٍ ، أو غير ذلك، وهو مذهَبُ الجمهورِ: المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة، وهو قَولُ بعض الحَنفيَّة ؛ وذلك حتى لا يَسْتَلقِيَ على قفاه“Dianjurkan untuk menyangga mayit di bagian punggungnya dengan tanah, batu bata, atau benda yang lainnya. Ini adalah mazhab jumhur ulama, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian ulama Hanafiyah. Tujuannya agar mayit tidak jatuh terlentang di atas tengkuknya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)Melepas tali pocongTerdapat hadis, diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَمَّا وَضَع رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نُعَيمَ بنَ مَسعودٍ في القَبرِ نَزَع الأَخِلَّةَ بِفيه؛ يَعنِي العَقْدَ“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah pada mulutnya. Al-akhillah artinya ikatan.” (HR. Al-Baihaqi no. 6714, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 11668)Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وَأَمَّا حَلُّ الْعُقَدِ مِنْ عِنْدِ رَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ، فَمُسْتَحَبٌّ؛ لِأَنَّ عَقْدَهَا كَانَ لِلْخَوْفِ مِنْ انْتِشَارِهَا، وَقَدْ أُمِنَ ذَلِكَ بِدَفْنِهِ، وَقَدْ رُوِيَ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ.»“Adapun melepas tali pocong di kepala dan kaki, hukumnya mustahab (dianjurkan). Karena tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak tercecer, dan hal ini sudah tidak dikhawatirkan lagi ketika mayit sudah dimasukan ke liang kubur. Dan diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau meletakkan Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah (ikatan) pada mulutnya.” (Al-Mughni, 2: 375)Namun, hadis ini dha’if sebagaimana dijelaskan Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 1763).Para ulama juga berdalil dengan perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuإذا أدخلتم الميت اللحد فحلو العقد“Jika kalian memasukkan mayit ke lahat, maka lepaskanlah ikatannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Atsram, dinukil dari Kasyful Qana‘, 2: 127)Ibnu Qudamah juga menyebutkan ada riwayat serupa dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,العقد التي يربط بها الكفن تحل كلها هذا الأفضل، السنة تحل كلها في القبر، إن وضع في قبره حلت العقد كلها أولها وآخرها هذا السنة“Ikatan yang mengikat kafan itu dibuka semuanya (ketika di liang kubur). Ini lebih utama. Yang sunnah, semuanya dilepaskan di dalam kubur. Ketika ia diletakkan di dalam kuburnya, maka semua ikatannya dilepaskan dari awal sampai akhir, ini sunnah.” (Fatawa Al-Jami’ Al-Kabir, 1: 43)Kesimpulannya, melepas tali pocong atau tali yang mengikat kain kafan hukumnya sunnah, tidak wajib.Di sini juga perlu diberi catatan bahwa melepas tali pocong itu tidak wajib, dan tidak mengapa jika tidak dilepas. Tidak benar juga anggapan sebagian orang bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka mayit akan penasaran dan akan gentayangan.Ini adalah khurafat yang batil, yang bertentangan dengan akidah Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya, kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)Maka. orang yang sudah mati, sudah terputus amalnya. Tidak bisa gentayangan atau penasaran. Lagipula kalau dipikir secara logis, andaikan mayit bisa gentayangan, tentu akan melakukan hal-hal yang jauh lebih penting daripada sekedar protes soal tali pocong.Juga tidak benar bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka arwah mayit tidak tenang di alam kubur. Ini juga khurafat yang batil. Dalil-dalil yang sahih menunjukkan tenang-tidaknya mayit di alam kubur tergantung pada amalannya, bukan karena soal tali pocong, yang juga hukumnya tidak wajib untuk dilepas.Menyipratkan air ke tanah kuburanDisunahkan menyipratkan air ke tanah kuburan setelah pemakaman, berdasarkan hadis,رَشَّ على قَبْرِ ابنِهِ إبراهيمَ الماء“Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan Ibrahim (putra beliau) dengan air.” (HR. Abu Daud dalam Al-Marasil, Al-Baihaqi, Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath. Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah mengatakan hadis ini shahih atau minimalnya hasan).Syekh Al-Albani pernah dalam kitab Irwaul Ghalil mengatakan bahwa tidak ada hadis yang shahih mengenai menyipratkan air ke tanah kuburan, namun dalam Ash-Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah beliau meralat pendapatnya, “Kemudian mengenai Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan putra beliau, terdapat hadis-hadis lainnya yang pernah saya takhrij dalam Al-Irwa (3: 205-206), semuanya hadisnya cacat dan ketika itu saya tidak menemukan penguatnya. Ketika saya temukan hadis ini dalam Al-Ausath Ath-Thabrani, segera saya takhrij untuk menunjukkan bahwa ada penguatnya. Allahlah yang memberikan taufik.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 7: 100)Namun, menyipratkan air ini disunahkan adalah untuk melengketkan dan memadatkan tanah, bukan untuk mendinginkan sang mayit sebagaimana anggapan sebagian orang. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,أما رش الماء على القبر فالغرض منه تلبيد التراب وليس كما يظن العامة أن الغرض أن نبرد على الميت فإن الميت لا يبرده الماء وإنما يبرده ثوابه“Adapun menyipratkan air ke tanah kuburan tujuannya adalah untuk memadatkan tanah, bukan sebagaimana dikira oleh orang awam bahwa tujuannya adalah untuk membuat mayit sejuk. Karena mayit tidak bisa didinginkan dengan air, yang bisa membuatnya merasa sejuk adalah amalnya.” (Ta’liqat ‘alal Kaafi Libni Qudamah, 2: 389)Dari hadis ini juga kita ketahui bahwa yang dicipratkan adalah air biasa, tidak perlu air bunga atau air menyan, atau lainnya. Terlebih jika disertai keyakinan-keyakinan yang tidak ada landasannya dalam syariat, bisa terjatuh dalam perbuatan membuat perkara baru dalam agama.Cara menutup lubangDalam masalah ini terdapat hadis dari Abu Hayyaj Al-Asadiy, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Hayyaj,« ألا أبعثك على ما بعثني عليه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ؟ أمرني أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض) ولا تمثالاً إلا طمستُه »“Maukah engkau aku utus untuk mengerjakan sesuatu yang dulu aku pun pernah diutus oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengerjakannya? Rasulullah pernah mengutusku untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah. Lalu, tidak membiarkan ada gambar (makhluk bernyawa), melainkan harus dihilangkan’.” (HR. Muslim no. 969)Dalam menjelaskan hadis ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,أَنَّ السُّنَّة أَنَّ الْقَبْر لَا يُرْفَع عَلَى الْأَرْض رَفْعًا كَثِيرًا ، وَلَا يُسَنَّم ، بَلْ يُرْفَع نَحْو شِبْر وَيُسَطَّح ، وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَمَنْ وَافَقَهُ“Yang sesuai sunah, makam itu tidak terlalu tinggi dan tidak buat melengkung. Namun, tingginya hanya sekitar sejengkal dari permukaan tanah dan dibuat merata. Ini mazhab Asy-Syafi’i dan murid-muridnya.” (Syarhu Shahih Muslim, 389/3).Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburanDari Jabir radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun.” Dalam riwayat lain, “Beliau melarang kuburan ditinggikan.” Dalam riwayat yang lain, “Beliau melarang kuburan ditulis.” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no. 3225)Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah dijelaskan, “Para ulama berbeda pendapat juga tentang hukum menulis pada kuburan. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memakruhkan hal itu secara mutlak. Berdasarkan hadis Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dibangun, dan ditulis.” Ulama Hanafiyah dan As-Subki dari mazhab Syafi’i membolehkan menulis di atas kuburan jika ada kebutuhan mendesak, semisal agar tidak hilang kuburannya dan tidak dihinakan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 32: 252)Adapun Asy-Syaukani rahimahullah menegaskan haramnya menulis pada kuburan berdasarkan zahir hadis (Nailul Authar, 4: 104). Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.Demikian juga membangun kuburan dengan batu bata, semen, dan semisalnya sehingga ada bangunan di atasnya, maka ini diharamkan oleh seluruh ulama berdasarkan hadis di atas. Dan juga sebagaimana hadis Abul Hayyaj di atas:أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض)“ … untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah …” (HR. Muslim no. 969)Imam Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalam hadis ini adalah dalil yang nyata bahwa wajib untuk untuk meratakan setiap kuburan sehingga tidak lebih tinggi dari kadar yang dibolehkan dalam syariat. Siapa yang meninggikan kuburan lebih dari kadarnya atau membangun kubah atau masjid di atasnya, maka ini perkara yang terlarang tanpa keraguan dan tanpa syubhat.” (Syarhus Shudur bi Tahrimi Raf’il Qubur, hal. 13)Terutama jika yang dibangun adalah berupa masjid atau tempat ibadah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,بناءُ المسجدِ عليه منهيٌّ عنه باتِّفاقِ الأمَّةِ“Membangun masjid di atas kuburan hukumnya terlarang berdasarkan sepakat ulama.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 2: 267)Adapun mengapur kuburan, maksudnya adalah mewarnai kuburan dengan kapur. Termasuk juga mewarnai kuburan dengan cara lain. Az-Zabidi menjelaskan,تجصيصُ القَبرِ: طِلاؤُه بالجِصِّ“Maksud “mengapur kuburan” adalah mewarnai kuburan dengan kapur.” (Tajul ‘Arus, 10: 500).Mengapur atau mewarnai kuburan juga perbuatan yang diharamkan sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir. Ini ditegaskan oleh Al-Qurthubi, Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Asy-Syinqithi rahimahumullah dan para ulama lainnya.Hikmah pelarangan mewarnai kuburan adalah untuk menutup segala jalan kepada kesyirikan. Karena jika kuburan dibangun dan dihiasi, ia akan diagungkan. Dan terkadang akan membawa kepada penyembahan kepada kuburan selain beribadah kepada Allah. (Lihat Asy Syarhul Mumthi, 5: 366)Berdoa setelah pemakamanBerdoa sejenak dan memintakan ampunan untuk mayit setelah pemakaman adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم، إذا فَرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّت وَقَفَ عليه، فقال: استغْفِروا لأخيكم، وسَلُوا له بالتَّثبيتِ؛ فإنَّه الآن يُسْأَلُ“Biasanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri sejenak di sisi kuburan lalu bersabda, ‘Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah agar ia diberi kemudahan dalam menghadapi pertanyaan kubur, karena ia sekarang sedang ditanya.’” (HR. Abu Daud no. 3221, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Namun, mendoakan mayit di sisi kubur hendaknya tidak dilakukan secara berjemaah atau dikomando oleh satu orang. Karena hadis-hadis yang ada, tidak menyebutkan tata cara demikian.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hal ini. Beliau mengatakan, “Berdoa secara berjemaah ini tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula bagian dari ajaran Al-Khulafa Ar-Rasyidun radhiyallahu ‘anhum. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memberikan petunjuk kepada mereka untuk memintakan ampunan bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing orang membaca sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjemaah.” (Fatawa Al-Janaiz, hlm. 228)[Bersambung]***Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: www.muslim.or.idTags: doa untuk jenazahfikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmemandikan jenazahmengubur jenazahmenguburkan jenazahshalat jenazahshalat jenazah 0
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit Daftar Isi sembunyikan 1. Mengubur mayit dengan peti 2. Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kubur 3. Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kubur 3.1. Langkah 1: 3.2. Langkah 2: 3.3. Langkah 3: 3.4. Langkah 4: 4. Melepas tali pocong 5. Menyipratkan air ke tanah kuburan 6. Cara menutup lubang 7. Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburan 8. Berdoa setelah pemakaman Mengubur mayit dengan petiMengubur mayit dengan menggunakan peti mati hukumnya makruh, jika tidak ada kebutuhan. Asy-Syirbini rahimahullah mengatakan,ويُكْرَه دَفْنُه في تابوت بالإجماعِ؛ لأنَّه بدعةٌ“Dimakruhkan menguburkan mayit di dalam peti mati berdasarkan ijma (kesepakatan) ulama. Karena perbuatan ini termasuk bid’ah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 363)Namun, dibolehkan untuk menggunakan peti mati jika ada kebutuhan, seperti tanah yang mudah longsor, adanya resiko banjir, adanya penyakit pada badan mayit, atau semisalnya. Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan,قال في الحِلْيَةِ عن الغاية: ويكونُ التابوتُ من رَأْسِ المالِ إذا كانَتِ الأرضُ رِخوةً أو نَدِيَّةً، مع كَوْنِ التَّابوتِ في غيرها مكروهًا في قولِ العُلَماءِ قاطبةً“Penulis kitab Al-Hilyah mengatakan, ‘Peti mati yang digunakan untuk menguburkan mayit hendaknya dibeli dari harta si mayit. Ini boleh dilakukan jika tanah pemakamannya lembut dan lembek. Walaupun pada asalnya, penggunaan peti mati jika tidak demikian keadaannya, hukumnya makruh berdasarkan kesepakatan ulama.’” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 234)Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kuburDisunahkan untuk membaca zikir berikut ketika memasukkan mayit ke lubang kubur:بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ/bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah/atau:بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم/bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam/Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم إذا أَدْخَلَ المَيِّتَ القَبرَ، قال: ((بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ ))“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika memasukkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah.’ (Dengan nama Allah [kami menguburkan mayit ini] dan di atas agama Rasulullah).” (HR. At-Tirmidzi no. 1046, Ibnu Majah no. 1550, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam lafaz yang lain,أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم كان إذا وضَعَ المَيِّتَ في القَبرِ قال: بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم  ))“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika meletakkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ (Dengan nama Allah dan di atas tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam).” (HR. Abu Daud no. 3213, At-Tirmidzi no. 1046, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kuburLangkah 1:Mayit di letakkan dalam posisi miring ke kanan dan dimasukkan ke liang lahat. Ini adalah kesepakatan 4 mazhab.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Yang benar, mayit dikuburkan miring ke kanan dan menghadap kiblat. Karena Ka’bah adalah kiblat manusia baik ketika hidup atau ketika mati sebagaimana orang yang tidur dianjurkan untuk miring ke kanan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam. Maka, demikian juga mayit, ia dimiringkan ke kanan karena tidur dan mati itu memiliki kesamaan, keduanya disebut sebagai wafat. Allah Ta’ala berfirman,الله يَتَوَفَّى الأنفُسَ حِينَ مَوتِها وَالتي لَمْ تَمُتْ في مَنَامِهَا“Allah mewafatkan jiwa seseorang pada saat kematiannya dan yang belum mati ketika dia tidur.” (QS. Az-Zumar: 42)Allah Ta’ala juga berfirman,وَهُوَ الذِي يَتَوَفَّكُم بِالَّليلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُم بِالنَهَارِ ثُمَّ يَبَْعَثُكُمْ فيِه لُيقْضَىَ أَجَلٌ مُّسَمَّى“Dan Dialah yang mewafatkan (baca: menidurkan) kamu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari. Kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umurmu yang telah ditetapkan.” (QS. Al-An’am: 60)Maka, yang disyariatkan adalah menguburkan mayit dengan membaringkannya miring ke kanan menghadap kiblat.” (Al-Fatawa Al-Islamiyah, 2: 52).Langkah 2:Mayit dihadapkan ke arah kiblat, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di atas. Ini adalah kesepakatan seluruh ulama, namun mereka berbeda pendapat apakah wajib atau mustahab hukumnya.Menurut mazhab Hambali, Syafi’i, dan Hanafi, hukumnya wajib selama memungkinkan. Adapun ulama mazhab Maliki mengatakan hukumnya sunah. Al-‘Adawi Al-Maliki rahimahullah mengatakan,وضَجْعٌ فيه على أيمَنَ مُقْبِلًا، والظاهِرُ أنَّهما مستحبَّان“Mayit dibaringkan ke arah kanan dan menghadap ke kiblat. Pendapat yang kuat, keduanya hukumnya mustahab.” (Hasyiyah Al-Adawi, 1: 421)Dan mayit dihadapkan jihhatul qiblah (arah kiblat), tidak harus persis lurus dan akurat dengan Ka’bah. Bagi kaum Muslimin di Indonesia, jihhatul qiblah adalah arah barat. Maka, selama mayit dihadapkan ke arah barat, itu sudah mencukupi.Langkah 3:Mayit didekatkan ke dinding liang lubur dan disandarkan ke dinding pada bagian depan tubuh mayit. Ini pendapat jumhur ulama dari Hanabilah, Syafi’iyyah, dan Malikiyah.Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,يُستحَبُّ أن يُسْنَدَ المَيِّتُ مِن أمامِه، أو يُدْنَى من الحائِطِ؛ نصَّ عليه المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة ؛ وذلك لئلَّا ينكَبَّ على وَجْهِه“Dianjurkan untuk menyandarkan mayit (ke dinding kubur) dari sisi depan tubuh di mayit. Atau boleh sekedar di dekatkan ke dinding. Ini yang ditegaskan oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Tujuannya, agar mayit tidak tertelungkup di atas wajahnya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)Langkah 4:Mayit diberi penyangga di bagian punggung dengan tanah, batu bata, atau yang lainnya.Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,يُستحَبُّ أن يُسند الميِّت من ورائه بتُرابٍ، أو لَبِنٍ ، أو غير ذلك، وهو مذهَبُ الجمهورِ: المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة، وهو قَولُ بعض الحَنفيَّة ؛ وذلك حتى لا يَسْتَلقِيَ على قفاه“Dianjurkan untuk menyangga mayit di bagian punggungnya dengan tanah, batu bata, atau benda yang lainnya. Ini adalah mazhab jumhur ulama, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian ulama Hanafiyah. Tujuannya agar mayit tidak jatuh terlentang di atas tengkuknya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)Melepas tali pocongTerdapat hadis, diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَمَّا وَضَع رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نُعَيمَ بنَ مَسعودٍ في القَبرِ نَزَع الأَخِلَّةَ بِفيه؛ يَعنِي العَقْدَ“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah pada mulutnya. Al-akhillah artinya ikatan.” (HR. Al-Baihaqi no. 6714, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 11668)Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وَأَمَّا حَلُّ الْعُقَدِ مِنْ عِنْدِ رَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ، فَمُسْتَحَبٌّ؛ لِأَنَّ عَقْدَهَا كَانَ لِلْخَوْفِ مِنْ انْتِشَارِهَا، وَقَدْ أُمِنَ ذَلِكَ بِدَفْنِهِ، وَقَدْ رُوِيَ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ.»“Adapun melepas tali pocong di kepala dan kaki, hukumnya mustahab (dianjurkan). Karena tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak tercecer, dan hal ini sudah tidak dikhawatirkan lagi ketika mayit sudah dimasukan ke liang kubur. Dan diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau meletakkan Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah (ikatan) pada mulutnya.” (Al-Mughni, 2: 375)Namun, hadis ini dha’if sebagaimana dijelaskan Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 1763).Para ulama juga berdalil dengan perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuإذا أدخلتم الميت اللحد فحلو العقد“Jika kalian memasukkan mayit ke lahat, maka lepaskanlah ikatannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Atsram, dinukil dari Kasyful Qana‘, 2: 127)Ibnu Qudamah juga menyebutkan ada riwayat serupa dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,العقد التي يربط بها الكفن تحل كلها هذا الأفضل، السنة تحل كلها في القبر، إن وضع في قبره حلت العقد كلها أولها وآخرها هذا السنة“Ikatan yang mengikat kafan itu dibuka semuanya (ketika di liang kubur). Ini lebih utama. Yang sunnah, semuanya dilepaskan di dalam kubur. Ketika ia diletakkan di dalam kuburnya, maka semua ikatannya dilepaskan dari awal sampai akhir, ini sunnah.” (Fatawa Al-Jami’ Al-Kabir, 1: 43)Kesimpulannya, melepas tali pocong atau tali yang mengikat kain kafan hukumnya sunnah, tidak wajib.Di sini juga perlu diberi catatan bahwa melepas tali pocong itu tidak wajib, dan tidak mengapa jika tidak dilepas. Tidak benar juga anggapan sebagian orang bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka mayit akan penasaran dan akan gentayangan.Ini adalah khurafat yang batil, yang bertentangan dengan akidah Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya, kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)Maka. orang yang sudah mati, sudah terputus amalnya. Tidak bisa gentayangan atau penasaran. Lagipula kalau dipikir secara logis, andaikan mayit bisa gentayangan, tentu akan melakukan hal-hal yang jauh lebih penting daripada sekedar protes soal tali pocong.Juga tidak benar bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka arwah mayit tidak tenang di alam kubur. Ini juga khurafat yang batil. Dalil-dalil yang sahih menunjukkan tenang-tidaknya mayit di alam kubur tergantung pada amalannya, bukan karena soal tali pocong, yang juga hukumnya tidak wajib untuk dilepas.Menyipratkan air ke tanah kuburanDisunahkan menyipratkan air ke tanah kuburan setelah pemakaman, berdasarkan hadis,رَشَّ على قَبْرِ ابنِهِ إبراهيمَ الماء“Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan Ibrahim (putra beliau) dengan air.” (HR. Abu Daud dalam Al-Marasil, Al-Baihaqi, Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath. Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah mengatakan hadis ini shahih atau minimalnya hasan).Syekh Al-Albani pernah dalam kitab Irwaul Ghalil mengatakan bahwa tidak ada hadis yang shahih mengenai menyipratkan air ke tanah kuburan, namun dalam Ash-Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah beliau meralat pendapatnya, “Kemudian mengenai Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan putra beliau, terdapat hadis-hadis lainnya yang pernah saya takhrij dalam Al-Irwa (3: 205-206), semuanya hadisnya cacat dan ketika itu saya tidak menemukan penguatnya. Ketika saya temukan hadis ini dalam Al-Ausath Ath-Thabrani, segera saya takhrij untuk menunjukkan bahwa ada penguatnya. Allahlah yang memberikan taufik.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 7: 100)Namun, menyipratkan air ini disunahkan adalah untuk melengketkan dan memadatkan tanah, bukan untuk mendinginkan sang mayit sebagaimana anggapan sebagian orang. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,أما رش الماء على القبر فالغرض منه تلبيد التراب وليس كما يظن العامة أن الغرض أن نبرد على الميت فإن الميت لا يبرده الماء وإنما يبرده ثوابه“Adapun menyipratkan air ke tanah kuburan tujuannya adalah untuk memadatkan tanah, bukan sebagaimana dikira oleh orang awam bahwa tujuannya adalah untuk membuat mayit sejuk. Karena mayit tidak bisa didinginkan dengan air, yang bisa membuatnya merasa sejuk adalah amalnya.” (Ta’liqat ‘alal Kaafi Libni Qudamah, 2: 389)Dari hadis ini juga kita ketahui bahwa yang dicipratkan adalah air biasa, tidak perlu air bunga atau air menyan, atau lainnya. Terlebih jika disertai keyakinan-keyakinan yang tidak ada landasannya dalam syariat, bisa terjatuh dalam perbuatan membuat perkara baru dalam agama.Cara menutup lubangDalam masalah ini terdapat hadis dari Abu Hayyaj Al-Asadiy, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Hayyaj,« ألا أبعثك على ما بعثني عليه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ؟ أمرني أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض) ولا تمثالاً إلا طمستُه »“Maukah engkau aku utus untuk mengerjakan sesuatu yang dulu aku pun pernah diutus oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengerjakannya? Rasulullah pernah mengutusku untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah. Lalu, tidak membiarkan ada gambar (makhluk bernyawa), melainkan harus dihilangkan’.” (HR. Muslim no. 969)Dalam menjelaskan hadis ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,أَنَّ السُّنَّة أَنَّ الْقَبْر لَا يُرْفَع عَلَى الْأَرْض رَفْعًا كَثِيرًا ، وَلَا يُسَنَّم ، بَلْ يُرْفَع نَحْو شِبْر وَيُسَطَّح ، وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَمَنْ وَافَقَهُ“Yang sesuai sunah, makam itu tidak terlalu tinggi dan tidak buat melengkung. Namun, tingginya hanya sekitar sejengkal dari permukaan tanah dan dibuat merata. Ini mazhab Asy-Syafi’i dan murid-muridnya.” (Syarhu Shahih Muslim, 389/3).Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburanDari Jabir radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun.” Dalam riwayat lain, “Beliau melarang kuburan ditinggikan.” Dalam riwayat yang lain, “Beliau melarang kuburan ditulis.” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no. 3225)Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah dijelaskan, “Para ulama berbeda pendapat juga tentang hukum menulis pada kuburan. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memakruhkan hal itu secara mutlak. Berdasarkan hadis Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dibangun, dan ditulis.” Ulama Hanafiyah dan As-Subki dari mazhab Syafi’i membolehkan menulis di atas kuburan jika ada kebutuhan mendesak, semisal agar tidak hilang kuburannya dan tidak dihinakan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 32: 252)Adapun Asy-Syaukani rahimahullah menegaskan haramnya menulis pada kuburan berdasarkan zahir hadis (Nailul Authar, 4: 104). Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.Demikian juga membangun kuburan dengan batu bata, semen, dan semisalnya sehingga ada bangunan di atasnya, maka ini diharamkan oleh seluruh ulama berdasarkan hadis di atas. Dan juga sebagaimana hadis Abul Hayyaj di atas:أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض)“ … untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah …” (HR. Muslim no. 969)Imam Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalam hadis ini adalah dalil yang nyata bahwa wajib untuk untuk meratakan setiap kuburan sehingga tidak lebih tinggi dari kadar yang dibolehkan dalam syariat. Siapa yang meninggikan kuburan lebih dari kadarnya atau membangun kubah atau masjid di atasnya, maka ini perkara yang terlarang tanpa keraguan dan tanpa syubhat.” (Syarhus Shudur bi Tahrimi Raf’il Qubur, hal. 13)Terutama jika yang dibangun adalah berupa masjid atau tempat ibadah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,بناءُ المسجدِ عليه منهيٌّ عنه باتِّفاقِ الأمَّةِ“Membangun masjid di atas kuburan hukumnya terlarang berdasarkan sepakat ulama.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 2: 267)Adapun mengapur kuburan, maksudnya adalah mewarnai kuburan dengan kapur. Termasuk juga mewarnai kuburan dengan cara lain. Az-Zabidi menjelaskan,تجصيصُ القَبرِ: طِلاؤُه بالجِصِّ“Maksud “mengapur kuburan” adalah mewarnai kuburan dengan kapur.” (Tajul ‘Arus, 10: 500).Mengapur atau mewarnai kuburan juga perbuatan yang diharamkan sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir. Ini ditegaskan oleh Al-Qurthubi, Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Asy-Syinqithi rahimahumullah dan para ulama lainnya.Hikmah pelarangan mewarnai kuburan adalah untuk menutup segala jalan kepada kesyirikan. Karena jika kuburan dibangun dan dihiasi, ia akan diagungkan. Dan terkadang akan membawa kepada penyembahan kepada kuburan selain beribadah kepada Allah. (Lihat Asy Syarhul Mumthi, 5: 366)Berdoa setelah pemakamanBerdoa sejenak dan memintakan ampunan untuk mayit setelah pemakaman adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم، إذا فَرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّت وَقَفَ عليه، فقال: استغْفِروا لأخيكم، وسَلُوا له بالتَّثبيتِ؛ فإنَّه الآن يُسْأَلُ“Biasanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri sejenak di sisi kuburan lalu bersabda, ‘Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah agar ia diberi kemudahan dalam menghadapi pertanyaan kubur, karena ia sekarang sedang ditanya.’” (HR. Abu Daud no. 3221, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Namun, mendoakan mayit di sisi kubur hendaknya tidak dilakukan secara berjemaah atau dikomando oleh satu orang. Karena hadis-hadis yang ada, tidak menyebutkan tata cara demikian.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hal ini. Beliau mengatakan, “Berdoa secara berjemaah ini tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula bagian dari ajaran Al-Khulafa Ar-Rasyidun radhiyallahu ‘anhum. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memberikan petunjuk kepada mereka untuk memintakan ampunan bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing orang membaca sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjemaah.” (Fatawa Al-Janaiz, hlm. 228)[Bersambung]***Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: www.muslim.or.idTags: doa untuk jenazahfikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmemandikan jenazahmengubur jenazahmenguburkan jenazahshalat jenazahshalat jenazah 0


Baca pembahasan sebelumnya Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit Daftar Isi sembunyikan 1. Mengubur mayit dengan peti 2. Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kubur 3. Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kubur 3.1. Langkah 1: 3.2. Langkah 2: 3.3. Langkah 3: 3.4. Langkah 4: 4. Melepas tali pocong 5. Menyipratkan air ke tanah kuburan 6. Cara menutup lubang 7. Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburan 8. Berdoa setelah pemakaman Mengubur mayit dengan petiMengubur mayit dengan menggunakan peti mati hukumnya makruh, jika tidak ada kebutuhan. Asy-Syirbini rahimahullah mengatakan,ويُكْرَه دَفْنُه في تابوت بالإجماعِ؛ لأنَّه بدعةٌ“Dimakruhkan menguburkan mayit di dalam peti mati berdasarkan ijma (kesepakatan) ulama. Karena perbuatan ini termasuk bid’ah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 363)Namun, dibolehkan untuk menggunakan peti mati jika ada kebutuhan, seperti tanah yang mudah longsor, adanya resiko banjir, adanya penyakit pada badan mayit, atau semisalnya. Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan,قال في الحِلْيَةِ عن الغاية: ويكونُ التابوتُ من رَأْسِ المالِ إذا كانَتِ الأرضُ رِخوةً أو نَدِيَّةً، مع كَوْنِ التَّابوتِ في غيرها مكروهًا في قولِ العُلَماءِ قاطبةً“Penulis kitab Al-Hilyah mengatakan, ‘Peti mati yang digunakan untuk menguburkan mayit hendaknya dibeli dari harta si mayit. Ini boleh dilakukan jika tanah pemakamannya lembut dan lembek. Walaupun pada asalnya, penggunaan peti mati jika tidak demikian keadaannya, hukumnya makruh berdasarkan kesepakatan ulama.’” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2: 234)Yang diucapkan ketika memasukan mayit ke lubang kuburDisunahkan untuk membaca zikir berikut ketika memasukkan mayit ke lubang kubur:بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ/bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah/atau:بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم/bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam/Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم إذا أَدْخَلَ المَيِّتَ القَبرَ، قال: ((بسمِ الله، وعلى مِلَّةِ رسولِ اللهِ ))“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika memasukkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillahi wa ‘ala millati Rasulillah.’ (Dengan nama Allah [kami menguburkan mayit ini] dan di atas agama Rasulullah).” (HR. At-Tirmidzi no. 1046, Ibnu Majah no. 1550, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Dalam lafaz yang lain,أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم كان إذا وضَعَ المَيِّتَ في القَبرِ قال: بسمِ الله، وعلى سنَّةِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم  ))“Biasanya Nabi shallallahu ‘alahi wasallam ketika meletakkan mayit ke dalam lubang kubur, beliau membaca, ‘Bismillah wa ‘ala sunnati Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ (Dengan nama Allah dan di atas tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam).” (HR. Abu Daud no. 3213, At-Tirmidzi no. 1046, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Cara memasukkan mayit ke dalam lubang kuburLangkah 1:Mayit di letakkan dalam posisi miring ke kanan dan dimasukkan ke liang lahat. Ini adalah kesepakatan 4 mazhab.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan, “Yang benar, mayit dikuburkan miring ke kanan dan menghadap kiblat. Karena Ka’bah adalah kiblat manusia baik ketika hidup atau ketika mati sebagaimana orang yang tidur dianjurkan untuk miring ke kanan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam. Maka, demikian juga mayit, ia dimiringkan ke kanan karena tidur dan mati itu memiliki kesamaan, keduanya disebut sebagai wafat. Allah Ta’ala berfirman,الله يَتَوَفَّى الأنفُسَ حِينَ مَوتِها وَالتي لَمْ تَمُتْ في مَنَامِهَا“Allah mewafatkan jiwa seseorang pada saat kematiannya dan yang belum mati ketika dia tidur.” (QS. Az-Zumar: 42)Allah Ta’ala juga berfirman,وَهُوَ الذِي يَتَوَفَّكُم بِالَّليلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُم بِالنَهَارِ ثُمَّ يَبَْعَثُكُمْ فيِه لُيقْضَىَ أَجَلٌ مُّسَمَّى“Dan Dialah yang mewafatkan (baca: menidurkan) kamu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari. Kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umurmu yang telah ditetapkan.” (QS. Al-An’am: 60)Maka, yang disyariatkan adalah menguburkan mayit dengan membaringkannya miring ke kanan menghadap kiblat.” (Al-Fatawa Al-Islamiyah, 2: 52).Langkah 2:Mayit dihadapkan ke arah kiblat, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di atas. Ini adalah kesepakatan seluruh ulama, namun mereka berbeda pendapat apakah wajib atau mustahab hukumnya.Menurut mazhab Hambali, Syafi’i, dan Hanafi, hukumnya wajib selama memungkinkan. Adapun ulama mazhab Maliki mengatakan hukumnya sunah. Al-‘Adawi Al-Maliki rahimahullah mengatakan,وضَجْعٌ فيه على أيمَنَ مُقْبِلًا، والظاهِرُ أنَّهما مستحبَّان“Mayit dibaringkan ke arah kanan dan menghadap ke kiblat. Pendapat yang kuat, keduanya hukumnya mustahab.” (Hasyiyah Al-Adawi, 1: 421)Dan mayit dihadapkan jihhatul qiblah (arah kiblat), tidak harus persis lurus dan akurat dengan Ka’bah. Bagi kaum Muslimin di Indonesia, jihhatul qiblah adalah arah barat. Maka, selama mayit dihadapkan ke arah barat, itu sudah mencukupi.Langkah 3:Mayit didekatkan ke dinding liang lubur dan disandarkan ke dinding pada bagian depan tubuh mayit. Ini pendapat jumhur ulama dari Hanabilah, Syafi’iyyah, dan Malikiyah.Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,يُستحَبُّ أن يُسْنَدَ المَيِّتُ مِن أمامِه، أو يُدْنَى من الحائِطِ؛ نصَّ عليه المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة ؛ وذلك لئلَّا ينكَبَّ على وَجْهِه“Dianjurkan untuk menyandarkan mayit (ke dinding kubur) dari sisi depan tubuh di mayit. Atau boleh sekedar di dekatkan ke dinding. Ini yang ditegaskan oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Tujuannya, agar mayit tidak tertelungkup di atas wajahnya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)Langkah 4:Mayit diberi penyangga di bagian punggung dengan tanah, batu bata, atau yang lainnya.Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah menyebutkan,يُستحَبُّ أن يُسند الميِّت من ورائه بتُرابٍ، أو لَبِنٍ ، أو غير ذلك، وهو مذهَبُ الجمهورِ: المالِكيَّة، والشَّافعيَّة، والحَنابِلَة، وهو قَولُ بعض الحَنفيَّة ؛ وذلك حتى لا يَسْتَلقِيَ على قفاه“Dianjurkan untuk menyangga mayit di bagian punggungnya dengan tanah, batu bata, atau benda yang lainnya. Ini adalah mazhab jumhur ulama, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian ulama Hanafiyah. Tujuannya agar mayit tidak jatuh terlentang di atas tengkuknya.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Durar Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/2009)Melepas tali pocongTerdapat hadis, diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَمَّا وَضَع رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نُعَيمَ بنَ مَسعودٍ في القَبرِ نَزَع الأَخِلَّةَ بِفيه؛ يَعنِي العَقْدَ“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah pada mulutnya. Al-akhillah artinya ikatan.” (HR. Al-Baihaqi no. 6714, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 11668)Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,وَأَمَّا حَلُّ الْعُقَدِ مِنْ عِنْدِ رَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ، فَمُسْتَحَبٌّ؛ لِأَنَّ عَقْدَهَا كَانَ لِلْخَوْفِ مِنْ انْتِشَارِهَا، وَقَدْ أُمِنَ ذَلِكَ بِدَفْنِهِ، وَقَدْ رُوِيَ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا أَدْخَلَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ الْأَشْجَعِيَّ الْقَبْرَ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيهِ.»“Adapun melepas tali pocong di kepala dan kaki, hukumnya mustahab (dianjurkan). Karena tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak tercecer, dan hal ini sudah tidak dikhawatirkan lagi ketika mayit sudah dimasukan ke liang kubur. Dan diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau meletakkan Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al-akhillah (ikatan) pada mulutnya.” (Al-Mughni, 2: 375)Namun, hadis ini dha’if sebagaimana dijelaskan Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 1763).Para ulama juga berdalil dengan perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuإذا أدخلتم الميت اللحد فحلو العقد“Jika kalian memasukkan mayit ke lahat, maka lepaskanlah ikatannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Atsram, dinukil dari Kasyful Qana‘, 2: 127)Ibnu Qudamah juga menyebutkan ada riwayat serupa dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,العقد التي يربط بها الكفن تحل كلها هذا الأفضل، السنة تحل كلها في القبر، إن وضع في قبره حلت العقد كلها أولها وآخرها هذا السنة“Ikatan yang mengikat kafan itu dibuka semuanya (ketika di liang kubur). Ini lebih utama. Yang sunnah, semuanya dilepaskan di dalam kubur. Ketika ia diletakkan di dalam kuburnya, maka semua ikatannya dilepaskan dari awal sampai akhir, ini sunnah.” (Fatawa Al-Jami’ Al-Kabir, 1: 43)Kesimpulannya, melepas tali pocong atau tali yang mengikat kain kafan hukumnya sunnah, tidak wajib.Di sini juga perlu diberi catatan bahwa melepas tali pocong itu tidak wajib, dan tidak mengapa jika tidak dilepas. Tidak benar juga anggapan sebagian orang bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka mayit akan penasaran dan akan gentayangan.Ini adalah khurafat yang batil, yang bertentangan dengan akidah Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ“Ketika seorang insan mati, terputuslah amalnya, kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)Maka. orang yang sudah mati, sudah terputus amalnya. Tidak bisa gentayangan atau penasaran. Lagipula kalau dipikir secara logis, andaikan mayit bisa gentayangan, tentu akan melakukan hal-hal yang jauh lebih penting daripada sekedar protes soal tali pocong.Juga tidak benar bahwa jika tali pocong tidak dilepas, maka arwah mayit tidak tenang di alam kubur. Ini juga khurafat yang batil. Dalil-dalil yang sahih menunjukkan tenang-tidaknya mayit di alam kubur tergantung pada amalannya, bukan karena soal tali pocong, yang juga hukumnya tidak wajib untuk dilepas.Menyipratkan air ke tanah kuburanDisunahkan menyipratkan air ke tanah kuburan setelah pemakaman, berdasarkan hadis,رَشَّ على قَبْرِ ابنِهِ إبراهيمَ الماء“Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan Ibrahim (putra beliau) dengan air.” (HR. Abu Daud dalam Al-Marasil, Al-Baihaqi, Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath. Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah mengatakan hadis ini shahih atau minimalnya hasan).Syekh Al-Albani pernah dalam kitab Irwaul Ghalil mengatakan bahwa tidak ada hadis yang shahih mengenai menyipratkan air ke tanah kuburan, namun dalam Ash-Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah beliau meralat pendapatnya, “Kemudian mengenai Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyipratkan air ke kuburan putra beliau, terdapat hadis-hadis lainnya yang pernah saya takhrij dalam Al-Irwa (3: 205-206), semuanya hadisnya cacat dan ketika itu saya tidak menemukan penguatnya. Ketika saya temukan hadis ini dalam Al-Ausath Ath-Thabrani, segera saya takhrij untuk menunjukkan bahwa ada penguatnya. Allahlah yang memberikan taufik.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 7: 100)Namun, menyipratkan air ini disunahkan adalah untuk melengketkan dan memadatkan tanah, bukan untuk mendinginkan sang mayit sebagaimana anggapan sebagian orang. Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan,أما رش الماء على القبر فالغرض منه تلبيد التراب وليس كما يظن العامة أن الغرض أن نبرد على الميت فإن الميت لا يبرده الماء وإنما يبرده ثوابه“Adapun menyipratkan air ke tanah kuburan tujuannya adalah untuk memadatkan tanah, bukan sebagaimana dikira oleh orang awam bahwa tujuannya adalah untuk membuat mayit sejuk. Karena mayit tidak bisa didinginkan dengan air, yang bisa membuatnya merasa sejuk adalah amalnya.” (Ta’liqat ‘alal Kaafi Libni Qudamah, 2: 389)Dari hadis ini juga kita ketahui bahwa yang dicipratkan adalah air biasa, tidak perlu air bunga atau air menyan, atau lainnya. Terlebih jika disertai keyakinan-keyakinan yang tidak ada landasannya dalam syariat, bisa terjatuh dalam perbuatan membuat perkara baru dalam agama.Cara menutup lubangDalam masalah ini terdapat hadis dari Abu Hayyaj Al-Asadiy, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu pernah berkata kepada Abu Hayyaj,« ألا أبعثك على ما بعثني عليه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ؟ أمرني أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض) ولا تمثالاً إلا طمستُه »“Maukah engkau aku utus untuk mengerjakan sesuatu yang dulu aku pun pernah diutus oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam untuk mengerjakannya? Rasulullah pernah mengutusku untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah. Lalu, tidak membiarkan ada gambar (makhluk bernyawa), melainkan harus dihilangkan’.” (HR. Muslim no. 969)Dalam menjelaskan hadis ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan,أَنَّ السُّنَّة أَنَّ الْقَبْر لَا يُرْفَع عَلَى الْأَرْض رَفْعًا كَثِيرًا ، وَلَا يُسَنَّم ، بَلْ يُرْفَع نَحْو شِبْر وَيُسَطَّح ، وَهَذَا مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَمَنْ وَافَقَهُ“Yang sesuai sunah, makam itu tidak terlalu tinggi dan tidak buat melengkung. Namun, tingginya hanya sekitar sejengkal dari permukaan tanah dan dibuat merata. Ini mazhab Asy-Syafi’i dan murid-muridnya.” (Syarhu Shahih Muslim, 389/3).Larangan mengapur, menulis, dan membangun kuburanDari Jabir radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ“Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun.” Dalam riwayat lain, “Beliau melarang kuburan ditinggikan.” Dalam riwayat yang lain, “Beliau melarang kuburan ditulis.” (HR. Muslim no. 970, Abu Daud no. 3225)Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah dijelaskan, “Para ulama berbeda pendapat juga tentang hukum menulis pada kuburan. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah memakruhkan hal itu secara mutlak. Berdasarkan hadis Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dibangun, dan ditulis.” Ulama Hanafiyah dan As-Subki dari mazhab Syafi’i membolehkan menulis di atas kuburan jika ada kebutuhan mendesak, semisal agar tidak hilang kuburannya dan tidak dihinakan.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 32: 252)Adapun Asy-Syaukani rahimahullah menegaskan haramnya menulis pada kuburan berdasarkan zahir hadis (Nailul Authar, 4: 104). Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.Demikian juga membangun kuburan dengan batu bata, semen, dan semisalnya sehingga ada bangunan di atasnya, maka ini diharamkan oleh seluruh ulama berdasarkan hadis di atas. Dan juga sebagaimana hadis Abul Hayyaj di atas:أن لا أدَعَ قبراً مشرفاً (أي مرتفعاً) إلا سوّيته (بالأرض)“ … untuk tidak membiarkan makam ditinggikan, melainkan harus dibuat rata dengan tanah …” (HR. Muslim no. 969)Imam Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalam hadis ini adalah dalil yang nyata bahwa wajib untuk untuk meratakan setiap kuburan sehingga tidak lebih tinggi dari kadar yang dibolehkan dalam syariat. Siapa yang meninggikan kuburan lebih dari kadarnya atau membangun kubah atau masjid di atasnya, maka ini perkara yang terlarang tanpa keraguan dan tanpa syubhat.” (Syarhus Shudur bi Tahrimi Raf’il Qubur, hal. 13)Terutama jika yang dibangun adalah berupa masjid atau tempat ibadah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,بناءُ المسجدِ عليه منهيٌّ عنه باتِّفاقِ الأمَّةِ“Membangun masjid di atas kuburan hukumnya terlarang berdasarkan sepakat ulama.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 2: 267)Adapun mengapur kuburan, maksudnya adalah mewarnai kuburan dengan kapur. Termasuk juga mewarnai kuburan dengan cara lain. Az-Zabidi menjelaskan,تجصيصُ القَبرِ: طِلاؤُه بالجِصِّ“Maksud “mengapur kuburan” adalah mewarnai kuburan dengan kapur.” (Tajul ‘Arus, 10: 500).Mengapur atau mewarnai kuburan juga perbuatan yang diharamkan sebagaimana disebutkan dalam hadis Jabir. Ini ditegaskan oleh Al-Qurthubi, Ibnu Hazm, Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Asy-Syinqithi rahimahumullah dan para ulama lainnya.Hikmah pelarangan mewarnai kuburan adalah untuk menutup segala jalan kepada kesyirikan. Karena jika kuburan dibangun dan dihiasi, ia akan diagungkan. Dan terkadang akan membawa kepada penyembahan kepada kuburan selain beribadah kepada Allah. (Lihat Asy Syarhul Mumthi, 5: 366)Berdoa setelah pemakamanBerdoa sejenak dan memintakan ampunan untuk mayit setelah pemakaman adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم، إذا فَرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّت وَقَفَ عليه، فقال: استغْفِروا لأخيكم، وسَلُوا له بالتَّثبيتِ؛ فإنَّه الآن يُسْأَلُ“Biasanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri sejenak di sisi kuburan lalu bersabda, ‘Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah agar ia diberi kemudahan dalam menghadapi pertanyaan kubur, karena ia sekarang sedang ditanya.’” (HR. Abu Daud no. 3221, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Namun, mendoakan mayit di sisi kubur hendaknya tidak dilakukan secara berjemaah atau dikomando oleh satu orang. Karena hadis-hadis yang ada, tidak menyebutkan tata cara demikian.Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hal ini. Beliau mengatakan, “Berdoa secara berjemaah ini tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula bagian dari ajaran Al-Khulafa Ar-Rasyidun radhiyallahu ‘anhum. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memberikan petunjuk kepada mereka untuk memintakan ampunan bagi jenazah dan memohon keteguhan untuknya. Masing-masing orang membaca sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara berjemaah.” (Fatawa Al-Janaiz, hlm. 228)[Bersambung]***Penulis: Yulian Purnama, S.Kom.Artikel: www.muslim.or.idTags: doa untuk jenazahfikihfikih jenazahfikih pengurusan jenazahjenazahmemandikan jenazahmengubur jenazahmenguburkan jenazahshalat jenazahshalat jenazah 0

Renungan: Bukan Tentang Seberapa Tua Umurmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Bukanlah panjangnya umur yang menjadi ukuran.Namun ukurannya adalah bagaimana seseorang menghabiskan umurnya.Dengan apa ia mengisinya? Sebagian orang hidup dengan umur yang panjang,tapi ia tidak memanfaatkan umur yang panjang inidengan hal yang bermanfaat baginya di negeri akhirat. Umurnya hilang sia-sia!Sebagian orang lainnya hidup dengan umur yang pendek,tapi ia baik dalam memanfaatkannya, dan mengisinya dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla,sehingga dengan demikian, ia dapat meraih pahala dan keutamaan. Di sini disebutkan satu contoh,yaitu seorang sahabat yang mulia, Saad bin Muadz radhiyallahu ‘anhu.Beliau adalah salah satu pemuka kaum Anshar. Beliau masuk Islam pada umur 31 tahun,dan meninggal dunia dalam umur 37 tahun.Yakni ia hanya menghabiskan umurnya dalam Islam 6 tahun saja, dan pendapat lain mengatakan 7 tahun. 6 atau 7 tahun ini termasuk sedikit.Beliau hanya hidup dalam Islam selama 6, 7, atau 8 tahun, atau bahkan jika 10 tahun,termasuk sebentar jika dibandingkan dengan rata-rata umur manusiadan hidup yang ia jalani dalam kehidupan ini. Kendati demikian, saat beliau meninggal dunia, arsy Allah bergetar karena wafatnya.Sebagaimana dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini, yakni hadis bahwa ketika Saad bin Muadz meninggal, arsy Allah bergetar karena kematiannyaadalah hadis sahih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka. Bahkan adz-Dzahabi berkata, “Itu hadis mutawatir,dan aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyabdakannya.” ==== لَيْسَتِ الْعِبْرَةُ بِكَثْرَةِ السِّنِيْنَ لَكِنَّ الْعِبْرَةَ بِكَيْفَ يَقْضِي الْإِنْسَانُ هَذِهِ السِّنِيْنَ بِمَاذَا يَمْلَؤُهَا بَعْضُ النَّاسِ يَعِيْشُ عُمُرًا طَوِيْلًا وَلَكِنَّهُ لَا يَغْتَنِمُ هَذَا الْعُمُرَ الطَّوِيلَ فِيمَا يَنْفَعُهُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَيَضِيْعُ عَلَيْهِ عُمُرُهُ وَبَعْضُ النَّاسِ يَعِيْشُ عُمُرًا قَصِيْرًا لَكِنَّهُ يُحْسِنُ اغْتِنَامَهُ وَيَمْلَؤُهُ بِطَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَيَنَالُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَفَضْلًا وَذُكِرَ هُنَا مِثَالٌ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ سَيِّدٌ مِنْ سَادَاتِ الْأَنْصَارِ أَسْلَمَ وَعُمُرُهُ إِحْدَى وَثَلَاثُوْنَ سَنَةً وَمَاتَ وَعُمُرُهُ سَبْعٌ وَثَلَاثُونَ أَيْ أَنَّهُ أَمْضَى فِي الْإِسْلَامِ سِتَّ سَنَوَاتٍ فَقَطْ وَقِيلَ سَبْعٌ وَهَذِه السَّنَوَاتُ تُعْتَبَرُ قَلِيلَةً مُجَرَّدٌ أَنَّهُ يَعِيْشُ فِي الْإِسْلَامِ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ أَوْ ثَمَانٍ أَوْ حَتَّى عَشَرٍ تُعْتَبَرُ قَلِيلَةً مُقَارَنَةً بِمُتَوَسِّطِ عُمُرِ الْإِنْسَانِ وَمَا يَعِيْشُهُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ وَمَعَ ذَلِكَ لَمَّا مَاتَ اهْتَزَّ لِمَوْتِهِ عَرْشُ الرَّحْمَنِ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَدِيْثُ حَدِيْثُ أَنَّ سَعْدَ بْنَ مُعَاذٍ لَمَّا مَاتَ اهْتَزَّ لِمَوْتِهِ عَرْشُ الرَّحْمَنِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِي صَحِيحَيْهِمَا بَلْ قَالَ الذَّهَبِيُّ إِنَّهُ مُتَوَاتِرٌ أَشْهَدُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَهُ

Renungan: Bukan Tentang Seberapa Tua Umurmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Bukanlah panjangnya umur yang menjadi ukuran.Namun ukurannya adalah bagaimana seseorang menghabiskan umurnya.Dengan apa ia mengisinya? Sebagian orang hidup dengan umur yang panjang,tapi ia tidak memanfaatkan umur yang panjang inidengan hal yang bermanfaat baginya di negeri akhirat. Umurnya hilang sia-sia!Sebagian orang lainnya hidup dengan umur yang pendek,tapi ia baik dalam memanfaatkannya, dan mengisinya dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla,sehingga dengan demikian, ia dapat meraih pahala dan keutamaan. Di sini disebutkan satu contoh,yaitu seorang sahabat yang mulia, Saad bin Muadz radhiyallahu ‘anhu.Beliau adalah salah satu pemuka kaum Anshar. Beliau masuk Islam pada umur 31 tahun,dan meninggal dunia dalam umur 37 tahun.Yakni ia hanya menghabiskan umurnya dalam Islam 6 tahun saja, dan pendapat lain mengatakan 7 tahun. 6 atau 7 tahun ini termasuk sedikit.Beliau hanya hidup dalam Islam selama 6, 7, atau 8 tahun, atau bahkan jika 10 tahun,termasuk sebentar jika dibandingkan dengan rata-rata umur manusiadan hidup yang ia jalani dalam kehidupan ini. Kendati demikian, saat beliau meninggal dunia, arsy Allah bergetar karena wafatnya.Sebagaimana dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini, yakni hadis bahwa ketika Saad bin Muadz meninggal, arsy Allah bergetar karena kematiannyaadalah hadis sahih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka. Bahkan adz-Dzahabi berkata, “Itu hadis mutawatir,dan aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyabdakannya.” ==== لَيْسَتِ الْعِبْرَةُ بِكَثْرَةِ السِّنِيْنَ لَكِنَّ الْعِبْرَةَ بِكَيْفَ يَقْضِي الْإِنْسَانُ هَذِهِ السِّنِيْنَ بِمَاذَا يَمْلَؤُهَا بَعْضُ النَّاسِ يَعِيْشُ عُمُرًا طَوِيْلًا وَلَكِنَّهُ لَا يَغْتَنِمُ هَذَا الْعُمُرَ الطَّوِيلَ فِيمَا يَنْفَعُهُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَيَضِيْعُ عَلَيْهِ عُمُرُهُ وَبَعْضُ النَّاسِ يَعِيْشُ عُمُرًا قَصِيْرًا لَكِنَّهُ يُحْسِنُ اغْتِنَامَهُ وَيَمْلَؤُهُ بِطَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَيَنَالُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَفَضْلًا وَذُكِرَ هُنَا مِثَالٌ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ سَيِّدٌ مِنْ سَادَاتِ الْأَنْصَارِ أَسْلَمَ وَعُمُرُهُ إِحْدَى وَثَلَاثُوْنَ سَنَةً وَمَاتَ وَعُمُرُهُ سَبْعٌ وَثَلَاثُونَ أَيْ أَنَّهُ أَمْضَى فِي الْإِسْلَامِ سِتَّ سَنَوَاتٍ فَقَطْ وَقِيلَ سَبْعٌ وَهَذِه السَّنَوَاتُ تُعْتَبَرُ قَلِيلَةً مُجَرَّدٌ أَنَّهُ يَعِيْشُ فِي الْإِسْلَامِ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ أَوْ ثَمَانٍ أَوْ حَتَّى عَشَرٍ تُعْتَبَرُ قَلِيلَةً مُقَارَنَةً بِمُتَوَسِّطِ عُمُرِ الْإِنْسَانِ وَمَا يَعِيْشُهُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ وَمَعَ ذَلِكَ لَمَّا مَاتَ اهْتَزَّ لِمَوْتِهِ عَرْشُ الرَّحْمَنِ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَدِيْثُ حَدِيْثُ أَنَّ سَعْدَ بْنَ مُعَاذٍ لَمَّا مَاتَ اهْتَزَّ لِمَوْتِهِ عَرْشُ الرَّحْمَنِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِي صَحِيحَيْهِمَا بَلْ قَالَ الذَّهَبِيُّ إِنَّهُ مُتَوَاتِرٌ أَشْهَدُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَهُ
Bukanlah panjangnya umur yang menjadi ukuran.Namun ukurannya adalah bagaimana seseorang menghabiskan umurnya.Dengan apa ia mengisinya? Sebagian orang hidup dengan umur yang panjang,tapi ia tidak memanfaatkan umur yang panjang inidengan hal yang bermanfaat baginya di negeri akhirat. Umurnya hilang sia-sia!Sebagian orang lainnya hidup dengan umur yang pendek,tapi ia baik dalam memanfaatkannya, dan mengisinya dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla,sehingga dengan demikian, ia dapat meraih pahala dan keutamaan. Di sini disebutkan satu contoh,yaitu seorang sahabat yang mulia, Saad bin Muadz radhiyallahu ‘anhu.Beliau adalah salah satu pemuka kaum Anshar. Beliau masuk Islam pada umur 31 tahun,dan meninggal dunia dalam umur 37 tahun.Yakni ia hanya menghabiskan umurnya dalam Islam 6 tahun saja, dan pendapat lain mengatakan 7 tahun. 6 atau 7 tahun ini termasuk sedikit.Beliau hanya hidup dalam Islam selama 6, 7, atau 8 tahun, atau bahkan jika 10 tahun,termasuk sebentar jika dibandingkan dengan rata-rata umur manusiadan hidup yang ia jalani dalam kehidupan ini. Kendati demikian, saat beliau meninggal dunia, arsy Allah bergetar karena wafatnya.Sebagaimana dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini, yakni hadis bahwa ketika Saad bin Muadz meninggal, arsy Allah bergetar karena kematiannyaadalah hadis sahih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka. Bahkan adz-Dzahabi berkata, “Itu hadis mutawatir,dan aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyabdakannya.” ==== لَيْسَتِ الْعِبْرَةُ بِكَثْرَةِ السِّنِيْنَ لَكِنَّ الْعِبْرَةَ بِكَيْفَ يَقْضِي الْإِنْسَانُ هَذِهِ السِّنِيْنَ بِمَاذَا يَمْلَؤُهَا بَعْضُ النَّاسِ يَعِيْشُ عُمُرًا طَوِيْلًا وَلَكِنَّهُ لَا يَغْتَنِمُ هَذَا الْعُمُرَ الطَّوِيلَ فِيمَا يَنْفَعُهُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَيَضِيْعُ عَلَيْهِ عُمُرُهُ وَبَعْضُ النَّاسِ يَعِيْشُ عُمُرًا قَصِيْرًا لَكِنَّهُ يُحْسِنُ اغْتِنَامَهُ وَيَمْلَؤُهُ بِطَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَيَنَالُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَفَضْلًا وَذُكِرَ هُنَا مِثَالٌ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ سَيِّدٌ مِنْ سَادَاتِ الْأَنْصَارِ أَسْلَمَ وَعُمُرُهُ إِحْدَى وَثَلَاثُوْنَ سَنَةً وَمَاتَ وَعُمُرُهُ سَبْعٌ وَثَلَاثُونَ أَيْ أَنَّهُ أَمْضَى فِي الْإِسْلَامِ سِتَّ سَنَوَاتٍ فَقَطْ وَقِيلَ سَبْعٌ وَهَذِه السَّنَوَاتُ تُعْتَبَرُ قَلِيلَةً مُجَرَّدٌ أَنَّهُ يَعِيْشُ فِي الْإِسْلَامِ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ أَوْ ثَمَانٍ أَوْ حَتَّى عَشَرٍ تُعْتَبَرُ قَلِيلَةً مُقَارَنَةً بِمُتَوَسِّطِ عُمُرِ الْإِنْسَانِ وَمَا يَعِيْشُهُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ وَمَعَ ذَلِكَ لَمَّا مَاتَ اهْتَزَّ لِمَوْتِهِ عَرْشُ الرَّحْمَنِ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَدِيْثُ حَدِيْثُ أَنَّ سَعْدَ بْنَ مُعَاذٍ لَمَّا مَاتَ اهْتَزَّ لِمَوْتِهِ عَرْشُ الرَّحْمَنِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِي صَحِيحَيْهِمَا بَلْ قَالَ الذَّهَبِيُّ إِنَّهُ مُتَوَاتِرٌ أَشْهَدُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَهُ


Bukanlah panjangnya umur yang menjadi ukuran.Namun ukurannya adalah bagaimana seseorang menghabiskan umurnya.Dengan apa ia mengisinya? Sebagian orang hidup dengan umur yang panjang,tapi ia tidak memanfaatkan umur yang panjang inidengan hal yang bermanfaat baginya di negeri akhirat. Umurnya hilang sia-sia!Sebagian orang lainnya hidup dengan umur yang pendek,tapi ia baik dalam memanfaatkannya, dan mengisinya dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla,sehingga dengan demikian, ia dapat meraih pahala dan keutamaan. Di sini disebutkan satu contoh,yaitu seorang sahabat yang mulia, Saad bin Muadz radhiyallahu ‘anhu.Beliau adalah salah satu pemuka kaum Anshar. Beliau masuk Islam pada umur 31 tahun,dan meninggal dunia dalam umur 37 tahun.Yakni ia hanya menghabiskan umurnya dalam Islam 6 tahun saja, dan pendapat lain mengatakan 7 tahun. 6 atau 7 tahun ini termasuk sedikit.Beliau hanya hidup dalam Islam selama 6, 7, atau 8 tahun, atau bahkan jika 10 tahun,termasuk sebentar jika dibandingkan dengan rata-rata umur manusiadan hidup yang ia jalani dalam kehidupan ini. Kendati demikian, saat beliau meninggal dunia, arsy Allah bergetar karena wafatnya.Sebagaimana dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadis ini, yakni hadis bahwa ketika Saad bin Muadz meninggal, arsy Allah bergetar karena kematiannyaadalah hadis sahih, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka. Bahkan adz-Dzahabi berkata, “Itu hadis mutawatir,dan aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyabdakannya.” ==== لَيْسَتِ الْعِبْرَةُ بِكَثْرَةِ السِّنِيْنَ لَكِنَّ الْعِبْرَةَ بِكَيْفَ يَقْضِي الْإِنْسَانُ هَذِهِ السِّنِيْنَ بِمَاذَا يَمْلَؤُهَا بَعْضُ النَّاسِ يَعِيْشُ عُمُرًا طَوِيْلًا وَلَكِنَّهُ لَا يَغْتَنِمُ هَذَا الْعُمُرَ الطَّوِيلَ فِيمَا يَنْفَعُهُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ وَيَضِيْعُ عَلَيْهِ عُمُرُهُ وَبَعْضُ النَّاسِ يَعِيْشُ عُمُرًا قَصِيْرًا لَكِنَّهُ يُحْسِنُ اغْتِنَامَهُ وَيَمْلَؤُهُ بِطَاعَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَيَنَالُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَفَضْلًا وَذُكِرَ هُنَا مِثَالٌ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ سَيِّدٌ مِنْ سَادَاتِ الْأَنْصَارِ أَسْلَمَ وَعُمُرُهُ إِحْدَى وَثَلَاثُوْنَ سَنَةً وَمَاتَ وَعُمُرُهُ سَبْعٌ وَثَلَاثُونَ أَيْ أَنَّهُ أَمْضَى فِي الْإِسْلَامِ سِتَّ سَنَوَاتٍ فَقَطْ وَقِيلَ سَبْعٌ وَهَذِه السَّنَوَاتُ تُعْتَبَرُ قَلِيلَةً مُجَرَّدٌ أَنَّهُ يَعِيْشُ فِي الْإِسْلَامِ سِتٌّ أَوْ سَبْعٌ أَوْ ثَمَانٍ أَوْ حَتَّى عَشَرٍ تُعْتَبَرُ قَلِيلَةً مُقَارَنَةً بِمُتَوَسِّطِ عُمُرِ الْإِنْسَانِ وَمَا يَعِيْشُهُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ وَمَعَ ذَلِكَ لَمَّا مَاتَ اهْتَزَّ لِمَوْتِهِ عَرْشُ الرَّحْمَنِ كَمَا أَخْبَرَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَدِيْثُ حَدِيْثُ أَنَّ سَعْدَ بْنَ مُعَاذٍ لَمَّا مَاتَ اهْتَزَّ لِمَوْتِهِ عَرْشُ الرَّحْمَنِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِي صَحِيحَيْهِمَا بَلْ قَالَ الذَّهَبِيُّ إِنَّهُ مُتَوَاتِرٌ أَشْهَدُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَهُ

Prinsip-prinsip Manajemen Uang Rumah Tangga

Pertanyaan: Suami membeli sepeda baru, istri marah dan tidak suka. Suami transfer uang kepada orang tuanya lebih besar daripada ke mertuanya. Istri pun protes. Adapula suami yang meminta uang kepada istrinya dan menggunakan uang istrinya untuk keperluan rumah tangga. Sebenarnya bagaimana manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam? Jawaban: Prinsip-prinsip manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam adalah sebagai berikut: Pertama: Harta suami adalah milik suami, harta istri adalah milik istri  Tidak benar keyakinan bahwasanya harta suami dan istri otomatis menjadi milik bersama. Tidak benar juga keyakinan bahwa harta suami otomatis menjadi milik istri atau sebaliknya.  Buktinya, ada syariat mahar. Allah ta’ala berfirman: وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Dan datangkanlah sedekah untuk para istri sebagai nihlah (mahar)” (QS. An-Nisa: 4). Juga sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: أيُّما امرأةٍ نُكحتْ بغيرِ إذنَ وليّها ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فإن دخلَ بها ، فلهَا المهْرُ بما استحلّ من فرجِها “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil. Jika si lelaki masuk kepada si wanita, maka si wanita berhak menerima mahar atas apa yang telah dihalalkan padanya, yaitu farji-nya” (HR. At-Tirmidzi no.1102, ia berkata: “hasan”). Dan mahar itu menjadi harta milik istri setelah akad nikah. Andaikan seluruh harta suami otomatis menjadi milik istri atau milik bersama, maka syariat mahar tidak ada artinya. Syaikh Abdul Azhim Al-Badawi mengatakan: “Mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dan mahar adalah harta milik istri, tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, untuk mengambil darinya sedikit pun. Kecuali jika si wanita merelakan jika mahar tersebut diambil” (Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah, hal.282). Bukti lainnya, jika suami meninggal maka harta warisannya tidak 100% menjadi milik istri. Namun istri hanya mendapatkan 1/8 atau 1/4. Ini menunjukkan harta suami tidak otomatis menjadi harta istri atau harta bersama. Allah ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’: 12). Oleh karena itu, pada dasarnya suami berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin istrinya, dan tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa hak. Demikian juga sebaliknya, pada dasarnya istri berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin suaminya, dan tidak boleh suami mengambil harta istrinya tanpa hak. Syaikh Khalid Al-Mushlih pernah ditanya, “Wahai Syaikh, istri saya seorang pegawai. Apakah saya memiliki bagian dari penghasilannya?”. Beliau menjawab: “Pendapatan istri yang didapatkan dari pekerjaan yang ia lakukan itu adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikit pun. Kecuali jika istri berbaik hati (untuk memberikan bagian dari hartanya) kepada suaminya. Berdasarkan firman Allah ta’ala: لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah memakan harta orang lain di antara kalian secara batil” (QS. An-Nisa: 83). Juga sebagaimana hadits dalam Shahih Muslim (1554), dari sahabat Jabir secara marfu’: بم يأخذ أحدكم مال أخيه من غير حق “Mengapa salah seorang di antara kalian mengambil harta saudaranya tanpa hak?” Dalil-dalil mengenai hal ini sangatlah banyak. Adapun jika kalian berdua telah memiliki kesepakatan bahwa Anda akan membolehkan istri Anda untuk bekerja dan Anda menerima bagian tertentu, juga pihak wali dari istri ketika akad nikah tidak mempersyaratkan harus Anda yang bekerja, maka hukumnya boleh dan tidak tercela mengambil bagian dari harta istri” (Sumber: Fatawa Thariqul Islam, http://ar.islamway.net/fatwa/38797). Namun sebagai bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri, hendaknya mereka saling mengabarkan, mendiskusikan dan memusyawarahkan penggunaan harta mereka masing-masing. Tapi ini tidak wajib. Allah ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf”(QS. An-Nisa: 19). Prinsip kedua: Harus ada kejelasan mana harta istri dan mana harta suami Karena harta manusia dalam Islam itu terjaga dan tidak boleh diambil orang lain tanpa hak. Sebagaimana surat An-Nisa ayat 83 di atas. Nabi shallallahu’alahi wa sallam juga bersabda: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian” (HR. Al-Bukhari no.1739, Muslim no. 1679). Harus jelas mana harta istri dan mana harta suami. Mana pemberian yang berupa hutang dari suami kepada istri dan mana yang berupa hibah. Mana yang berupa modal kerjasama antara mereka berdua, dan mana yang sedekah. Semisal suami istri membeli kendaraan roda empat dengan patungan. Maka harus ada kejelasan apakah kendaraan ini adalah milik bersama dengan porsi sekian dan sekian persen, ataukah milik suami karena istri menghibahkan sebagian uangnya, ataukah milik istri karena suami menghibahkan sebagian uangnya. Dengan adanya kejelasan mana harta suami dan mana harta istri, akan berkurang potensi konflik seputar masalah harta suami istri. Akan terhindar dari sengketa waris jika salah satunya meninggal. Juga akan terhindar dari konflik seputar harta gono-gini ketika terjadi perceraian. Prinsip ketiga: Suami tidak harus memberitahukan berapa hartanya Sebagaimana telah dijelaskan bahwa harta suami adalah milik suami dan harta istri adalah milik istri. Selain itu suami pun tidak harus menyampaikan berapa hartanya kepada istri. Ia juga tidak harus menyampaikan berapa gajinya dan berapa uang yang didapatnya dari pekerjaannya. Bahkan sebagian ulama menganjurkan untuk tidak perlu menyampaikan kepada istri perihal tersebut. Al-Khathab bin Ma’la rahimahullah mengatakan: ولا تعلم أهلك وولدك فضلا عن غيرهم عدد مالك فإنهم إن رأوه قليلا هنت عليهم وإن كان كثيرا لم تبلغ به رضاهم، وأخفهم في غير عنف ولن لهم في غير ضعف “Jangan engkau beritahu berapa jumlah hartamu kepada istrimu dan anak-anakmu, apalagi kepada orang lain. Karena jika hartamu sedikit, mereka akan merendahkanmu. Jika hartamu banyak, mereka akan banyak meminta dan engkau tidak bisa menggapai ridha mereka. Buatlah mereka hormat kepadamu, tanpa perlu bersikap kasar. Dan lembutlah kepada mereka tanpa menampakkan kelemahan” (Raudhatul Uqala, 143/70). Prinsip keempat: Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya  Harta suami yang menjadi hak istri adalah sekadar nafkah yang wajib, berupa sandang, pangan, dan papan yang pokok. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  كفى بالمرءِ إثمًا أن يضيعَ من يقوتُ “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Definisi nafkah, disebutkan dalam Al-Fiqhul Muyassar (1/337): وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut”. Maka yang wajib diberikan suami kepada istrinya adalah makanan pokok, pakaian, mencukupi dan menyediakan tempat tinggal, sesuai dengan kemampuan suami. Lebih dari itu, hukumnya sunnah bagi suami untuk memberikan pemberian kepada istrinya, tidak sampai wajib. Seperti uang jajan, rekreasi, pakaian yang di luar kebutuhan pokok, aksesoris, kendaraan, dan semisalnya ini tidak wajib diberikan suami kepada istri dan keluarganya. Prinsip kelima: Istri boleh mengelola harta suaminya Allah ta’ala berfirman: فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Maka istri yang baik adalah wanita yang shalihah, taat kepada suaminya dan menjaga harta suaminya ketika suaminya tidak ada, dalam penjagaan Allah” (QS. An-Nisa: 34). Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan: قال السدي وغيره : أي تحفظ زوجها في غيبته في نفسها وماله “As-Suddi dan yang lainnya menjelaskan: maksudnya: ia (sang istri) menjaga dirinya sendiri ketika suaminya tidak ada dan menjaga harta suaminya”. Maka istri boleh mengelola dan menjaga harta suaminya. Agar hartanya tidak hilang, tidak tersia-siakan, pengeluarannya teratur, tidak dihambur-hamburkan, dan seterusnya. Namun tidak berarti ia menguasai harta suaminya. Pemiliknya tetaplah suami dan ia yang punya hak penuh atas hartanya, sedangkan istri hanya membantu mengelolanya saja. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lambang Islam, Ilmu Macan Putih Menurut Islam, Lafadz Akad Nikah, Memotong Bulu Mata, Hubungan Intim Suami Istri Menurut Islam, Doa Nubuwah Visited 401 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid

Prinsip-prinsip Manajemen Uang Rumah Tangga

Pertanyaan: Suami membeli sepeda baru, istri marah dan tidak suka. Suami transfer uang kepada orang tuanya lebih besar daripada ke mertuanya. Istri pun protes. Adapula suami yang meminta uang kepada istrinya dan menggunakan uang istrinya untuk keperluan rumah tangga. Sebenarnya bagaimana manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam? Jawaban: Prinsip-prinsip manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam adalah sebagai berikut: Pertama: Harta suami adalah milik suami, harta istri adalah milik istri  Tidak benar keyakinan bahwasanya harta suami dan istri otomatis menjadi milik bersama. Tidak benar juga keyakinan bahwa harta suami otomatis menjadi milik istri atau sebaliknya.  Buktinya, ada syariat mahar. Allah ta’ala berfirman: وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Dan datangkanlah sedekah untuk para istri sebagai nihlah (mahar)” (QS. An-Nisa: 4). Juga sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: أيُّما امرأةٍ نُكحتْ بغيرِ إذنَ وليّها ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فإن دخلَ بها ، فلهَا المهْرُ بما استحلّ من فرجِها “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil. Jika si lelaki masuk kepada si wanita, maka si wanita berhak menerima mahar atas apa yang telah dihalalkan padanya, yaitu farji-nya” (HR. At-Tirmidzi no.1102, ia berkata: “hasan”). Dan mahar itu menjadi harta milik istri setelah akad nikah. Andaikan seluruh harta suami otomatis menjadi milik istri atau milik bersama, maka syariat mahar tidak ada artinya. Syaikh Abdul Azhim Al-Badawi mengatakan: “Mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dan mahar adalah harta milik istri, tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, untuk mengambil darinya sedikit pun. Kecuali jika si wanita merelakan jika mahar tersebut diambil” (Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah, hal.282). Bukti lainnya, jika suami meninggal maka harta warisannya tidak 100% menjadi milik istri. Namun istri hanya mendapatkan 1/8 atau 1/4. Ini menunjukkan harta suami tidak otomatis menjadi harta istri atau harta bersama. Allah ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’: 12). Oleh karena itu, pada dasarnya suami berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin istrinya, dan tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa hak. Demikian juga sebaliknya, pada dasarnya istri berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin suaminya, dan tidak boleh suami mengambil harta istrinya tanpa hak. Syaikh Khalid Al-Mushlih pernah ditanya, “Wahai Syaikh, istri saya seorang pegawai. Apakah saya memiliki bagian dari penghasilannya?”. Beliau menjawab: “Pendapatan istri yang didapatkan dari pekerjaan yang ia lakukan itu adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikit pun. Kecuali jika istri berbaik hati (untuk memberikan bagian dari hartanya) kepada suaminya. Berdasarkan firman Allah ta’ala: لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah memakan harta orang lain di antara kalian secara batil” (QS. An-Nisa: 83). Juga sebagaimana hadits dalam Shahih Muslim (1554), dari sahabat Jabir secara marfu’: بم يأخذ أحدكم مال أخيه من غير حق “Mengapa salah seorang di antara kalian mengambil harta saudaranya tanpa hak?” Dalil-dalil mengenai hal ini sangatlah banyak. Adapun jika kalian berdua telah memiliki kesepakatan bahwa Anda akan membolehkan istri Anda untuk bekerja dan Anda menerima bagian tertentu, juga pihak wali dari istri ketika akad nikah tidak mempersyaratkan harus Anda yang bekerja, maka hukumnya boleh dan tidak tercela mengambil bagian dari harta istri” (Sumber: Fatawa Thariqul Islam, http://ar.islamway.net/fatwa/38797). Namun sebagai bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri, hendaknya mereka saling mengabarkan, mendiskusikan dan memusyawarahkan penggunaan harta mereka masing-masing. Tapi ini tidak wajib. Allah ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf”(QS. An-Nisa: 19). Prinsip kedua: Harus ada kejelasan mana harta istri dan mana harta suami Karena harta manusia dalam Islam itu terjaga dan tidak boleh diambil orang lain tanpa hak. Sebagaimana surat An-Nisa ayat 83 di atas. Nabi shallallahu’alahi wa sallam juga bersabda: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian” (HR. Al-Bukhari no.1739, Muslim no. 1679). Harus jelas mana harta istri dan mana harta suami. Mana pemberian yang berupa hutang dari suami kepada istri dan mana yang berupa hibah. Mana yang berupa modal kerjasama antara mereka berdua, dan mana yang sedekah. Semisal suami istri membeli kendaraan roda empat dengan patungan. Maka harus ada kejelasan apakah kendaraan ini adalah milik bersama dengan porsi sekian dan sekian persen, ataukah milik suami karena istri menghibahkan sebagian uangnya, ataukah milik istri karena suami menghibahkan sebagian uangnya. Dengan adanya kejelasan mana harta suami dan mana harta istri, akan berkurang potensi konflik seputar masalah harta suami istri. Akan terhindar dari sengketa waris jika salah satunya meninggal. Juga akan terhindar dari konflik seputar harta gono-gini ketika terjadi perceraian. Prinsip ketiga: Suami tidak harus memberitahukan berapa hartanya Sebagaimana telah dijelaskan bahwa harta suami adalah milik suami dan harta istri adalah milik istri. Selain itu suami pun tidak harus menyampaikan berapa hartanya kepada istri. Ia juga tidak harus menyampaikan berapa gajinya dan berapa uang yang didapatnya dari pekerjaannya. Bahkan sebagian ulama menganjurkan untuk tidak perlu menyampaikan kepada istri perihal tersebut. Al-Khathab bin Ma’la rahimahullah mengatakan: ولا تعلم أهلك وولدك فضلا عن غيرهم عدد مالك فإنهم إن رأوه قليلا هنت عليهم وإن كان كثيرا لم تبلغ به رضاهم، وأخفهم في غير عنف ولن لهم في غير ضعف “Jangan engkau beritahu berapa jumlah hartamu kepada istrimu dan anak-anakmu, apalagi kepada orang lain. Karena jika hartamu sedikit, mereka akan merendahkanmu. Jika hartamu banyak, mereka akan banyak meminta dan engkau tidak bisa menggapai ridha mereka. Buatlah mereka hormat kepadamu, tanpa perlu bersikap kasar. Dan lembutlah kepada mereka tanpa menampakkan kelemahan” (Raudhatul Uqala, 143/70). Prinsip keempat: Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya  Harta suami yang menjadi hak istri adalah sekadar nafkah yang wajib, berupa sandang, pangan, dan papan yang pokok. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  كفى بالمرءِ إثمًا أن يضيعَ من يقوتُ “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Definisi nafkah, disebutkan dalam Al-Fiqhul Muyassar (1/337): وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut”. Maka yang wajib diberikan suami kepada istrinya adalah makanan pokok, pakaian, mencukupi dan menyediakan tempat tinggal, sesuai dengan kemampuan suami. Lebih dari itu, hukumnya sunnah bagi suami untuk memberikan pemberian kepada istrinya, tidak sampai wajib. Seperti uang jajan, rekreasi, pakaian yang di luar kebutuhan pokok, aksesoris, kendaraan, dan semisalnya ini tidak wajib diberikan suami kepada istri dan keluarganya. Prinsip kelima: Istri boleh mengelola harta suaminya Allah ta’ala berfirman: فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Maka istri yang baik adalah wanita yang shalihah, taat kepada suaminya dan menjaga harta suaminya ketika suaminya tidak ada, dalam penjagaan Allah” (QS. An-Nisa: 34). Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan: قال السدي وغيره : أي تحفظ زوجها في غيبته في نفسها وماله “As-Suddi dan yang lainnya menjelaskan: maksudnya: ia (sang istri) menjaga dirinya sendiri ketika suaminya tidak ada dan menjaga harta suaminya”. Maka istri boleh mengelola dan menjaga harta suaminya. Agar hartanya tidak hilang, tidak tersia-siakan, pengeluarannya teratur, tidak dihambur-hamburkan, dan seterusnya. Namun tidak berarti ia menguasai harta suaminya. Pemiliknya tetaplah suami dan ia yang punya hak penuh atas hartanya, sedangkan istri hanya membantu mengelolanya saja. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lambang Islam, Ilmu Macan Putih Menurut Islam, Lafadz Akad Nikah, Memotong Bulu Mata, Hubungan Intim Suami Istri Menurut Islam, Doa Nubuwah Visited 401 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Suami membeli sepeda baru, istri marah dan tidak suka. Suami transfer uang kepada orang tuanya lebih besar daripada ke mertuanya. Istri pun protes. Adapula suami yang meminta uang kepada istrinya dan menggunakan uang istrinya untuk keperluan rumah tangga. Sebenarnya bagaimana manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam? Jawaban: Prinsip-prinsip manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam adalah sebagai berikut: Pertama: Harta suami adalah milik suami, harta istri adalah milik istri  Tidak benar keyakinan bahwasanya harta suami dan istri otomatis menjadi milik bersama. Tidak benar juga keyakinan bahwa harta suami otomatis menjadi milik istri atau sebaliknya.  Buktinya, ada syariat mahar. Allah ta’ala berfirman: وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Dan datangkanlah sedekah untuk para istri sebagai nihlah (mahar)” (QS. An-Nisa: 4). Juga sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: أيُّما امرأةٍ نُكحتْ بغيرِ إذنَ وليّها ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فإن دخلَ بها ، فلهَا المهْرُ بما استحلّ من فرجِها “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil. Jika si lelaki masuk kepada si wanita, maka si wanita berhak menerima mahar atas apa yang telah dihalalkan padanya, yaitu farji-nya” (HR. At-Tirmidzi no.1102, ia berkata: “hasan”). Dan mahar itu menjadi harta milik istri setelah akad nikah. Andaikan seluruh harta suami otomatis menjadi milik istri atau milik bersama, maka syariat mahar tidak ada artinya. Syaikh Abdul Azhim Al-Badawi mengatakan: “Mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dan mahar adalah harta milik istri, tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, untuk mengambil darinya sedikit pun. Kecuali jika si wanita merelakan jika mahar tersebut diambil” (Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah, hal.282). Bukti lainnya, jika suami meninggal maka harta warisannya tidak 100% menjadi milik istri. Namun istri hanya mendapatkan 1/8 atau 1/4. Ini menunjukkan harta suami tidak otomatis menjadi harta istri atau harta bersama. Allah ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’: 12). Oleh karena itu, pada dasarnya suami berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin istrinya, dan tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa hak. Demikian juga sebaliknya, pada dasarnya istri berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin suaminya, dan tidak boleh suami mengambil harta istrinya tanpa hak. Syaikh Khalid Al-Mushlih pernah ditanya, “Wahai Syaikh, istri saya seorang pegawai. Apakah saya memiliki bagian dari penghasilannya?”. Beliau menjawab: “Pendapatan istri yang didapatkan dari pekerjaan yang ia lakukan itu adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikit pun. Kecuali jika istri berbaik hati (untuk memberikan bagian dari hartanya) kepada suaminya. Berdasarkan firman Allah ta’ala: لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah memakan harta orang lain di antara kalian secara batil” (QS. An-Nisa: 83). Juga sebagaimana hadits dalam Shahih Muslim (1554), dari sahabat Jabir secara marfu’: بم يأخذ أحدكم مال أخيه من غير حق “Mengapa salah seorang di antara kalian mengambil harta saudaranya tanpa hak?” Dalil-dalil mengenai hal ini sangatlah banyak. Adapun jika kalian berdua telah memiliki kesepakatan bahwa Anda akan membolehkan istri Anda untuk bekerja dan Anda menerima bagian tertentu, juga pihak wali dari istri ketika akad nikah tidak mempersyaratkan harus Anda yang bekerja, maka hukumnya boleh dan tidak tercela mengambil bagian dari harta istri” (Sumber: Fatawa Thariqul Islam, http://ar.islamway.net/fatwa/38797). Namun sebagai bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri, hendaknya mereka saling mengabarkan, mendiskusikan dan memusyawarahkan penggunaan harta mereka masing-masing. Tapi ini tidak wajib. Allah ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf”(QS. An-Nisa: 19). Prinsip kedua: Harus ada kejelasan mana harta istri dan mana harta suami Karena harta manusia dalam Islam itu terjaga dan tidak boleh diambil orang lain tanpa hak. Sebagaimana surat An-Nisa ayat 83 di atas. Nabi shallallahu’alahi wa sallam juga bersabda: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian” (HR. Al-Bukhari no.1739, Muslim no. 1679). Harus jelas mana harta istri dan mana harta suami. Mana pemberian yang berupa hutang dari suami kepada istri dan mana yang berupa hibah. Mana yang berupa modal kerjasama antara mereka berdua, dan mana yang sedekah. Semisal suami istri membeli kendaraan roda empat dengan patungan. Maka harus ada kejelasan apakah kendaraan ini adalah milik bersama dengan porsi sekian dan sekian persen, ataukah milik suami karena istri menghibahkan sebagian uangnya, ataukah milik istri karena suami menghibahkan sebagian uangnya. Dengan adanya kejelasan mana harta suami dan mana harta istri, akan berkurang potensi konflik seputar masalah harta suami istri. Akan terhindar dari sengketa waris jika salah satunya meninggal. Juga akan terhindar dari konflik seputar harta gono-gini ketika terjadi perceraian. Prinsip ketiga: Suami tidak harus memberitahukan berapa hartanya Sebagaimana telah dijelaskan bahwa harta suami adalah milik suami dan harta istri adalah milik istri. Selain itu suami pun tidak harus menyampaikan berapa hartanya kepada istri. Ia juga tidak harus menyampaikan berapa gajinya dan berapa uang yang didapatnya dari pekerjaannya. Bahkan sebagian ulama menganjurkan untuk tidak perlu menyampaikan kepada istri perihal tersebut. Al-Khathab bin Ma’la rahimahullah mengatakan: ولا تعلم أهلك وولدك فضلا عن غيرهم عدد مالك فإنهم إن رأوه قليلا هنت عليهم وإن كان كثيرا لم تبلغ به رضاهم، وأخفهم في غير عنف ولن لهم في غير ضعف “Jangan engkau beritahu berapa jumlah hartamu kepada istrimu dan anak-anakmu, apalagi kepada orang lain. Karena jika hartamu sedikit, mereka akan merendahkanmu. Jika hartamu banyak, mereka akan banyak meminta dan engkau tidak bisa menggapai ridha mereka. Buatlah mereka hormat kepadamu, tanpa perlu bersikap kasar. Dan lembutlah kepada mereka tanpa menampakkan kelemahan” (Raudhatul Uqala, 143/70). Prinsip keempat: Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya  Harta suami yang menjadi hak istri adalah sekadar nafkah yang wajib, berupa sandang, pangan, dan papan yang pokok. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  كفى بالمرءِ إثمًا أن يضيعَ من يقوتُ “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Definisi nafkah, disebutkan dalam Al-Fiqhul Muyassar (1/337): وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut”. Maka yang wajib diberikan suami kepada istrinya adalah makanan pokok, pakaian, mencukupi dan menyediakan tempat tinggal, sesuai dengan kemampuan suami. Lebih dari itu, hukumnya sunnah bagi suami untuk memberikan pemberian kepada istrinya, tidak sampai wajib. Seperti uang jajan, rekreasi, pakaian yang di luar kebutuhan pokok, aksesoris, kendaraan, dan semisalnya ini tidak wajib diberikan suami kepada istri dan keluarganya. Prinsip kelima: Istri boleh mengelola harta suaminya Allah ta’ala berfirman: فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Maka istri yang baik adalah wanita yang shalihah, taat kepada suaminya dan menjaga harta suaminya ketika suaminya tidak ada, dalam penjagaan Allah” (QS. An-Nisa: 34). Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan: قال السدي وغيره : أي تحفظ زوجها في غيبته في نفسها وماله “As-Suddi dan yang lainnya menjelaskan: maksudnya: ia (sang istri) menjaga dirinya sendiri ketika suaminya tidak ada dan menjaga harta suaminya”. Maka istri boleh mengelola dan menjaga harta suaminya. Agar hartanya tidak hilang, tidak tersia-siakan, pengeluarannya teratur, tidak dihambur-hamburkan, dan seterusnya. Namun tidak berarti ia menguasai harta suaminya. Pemiliknya tetaplah suami dan ia yang punya hak penuh atas hartanya, sedangkan istri hanya membantu mengelolanya saja. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lambang Islam, Ilmu Macan Putih Menurut Islam, Lafadz Akad Nikah, Memotong Bulu Mata, Hubungan Intim Suami Istri Menurut Islam, Doa Nubuwah Visited 401 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Suami membeli sepeda baru, istri marah dan tidak suka. Suami transfer uang kepada orang tuanya lebih besar daripada ke mertuanya. Istri pun protes. Adapula suami yang meminta uang kepada istrinya dan menggunakan uang istrinya untuk keperluan rumah tangga. Sebenarnya bagaimana manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam? Jawaban: Prinsip-prinsip manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam adalah sebagai berikut: Pertama: Harta suami adalah milik suami, harta istri adalah milik istri  Tidak benar keyakinan bahwasanya harta suami dan istri otomatis menjadi milik bersama. Tidak benar juga keyakinan bahwa harta suami otomatis menjadi milik istri atau sebaliknya.  Buktinya, ada syariat mahar. Allah ta’ala berfirman: وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Dan datangkanlah sedekah untuk para istri sebagai nihlah (mahar)” (QS. An-Nisa: 4). Juga sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam: أيُّما امرأةٍ نُكحتْ بغيرِ إذنَ وليّها ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فنكاحُها باطلٌ ، فإن دخلَ بها ، فلهَا المهْرُ بما استحلّ من فرجِها “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil. Jika si lelaki masuk kepada si wanita, maka si wanita berhak menerima mahar atas apa yang telah dihalalkan padanya, yaitu farji-nya” (HR. At-Tirmidzi no.1102, ia berkata: “hasan”). Dan mahar itu menjadi harta milik istri setelah akad nikah. Andaikan seluruh harta suami otomatis menjadi milik istri atau milik bersama, maka syariat mahar tidak ada artinya. Syaikh Abdul Azhim Al-Badawi mengatakan: “Mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dan mahar adalah harta milik istri, tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, untuk mengambil darinya sedikit pun. Kecuali jika si wanita merelakan jika mahar tersebut diambil” (Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah, hal.282). Bukti lainnya, jika suami meninggal maka harta warisannya tidak 100% menjadi milik istri. Namun istri hanya mendapatkan 1/8 atau 1/4. Ini menunjukkan harta suami tidak otomatis menjadi harta istri atau harta bersama. Allah ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’: 12). Oleh karena itu, pada dasarnya suami berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin istrinya, dan tidak boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa hak. Demikian juga sebaliknya, pada dasarnya istri berhak membelanjakan hartanya sesuai kehendaknya tanpa harus izin suaminya, dan tidak boleh suami mengambil harta istrinya tanpa hak. Syaikh Khalid Al-Mushlih pernah ditanya, “Wahai Syaikh, istri saya seorang pegawai. Apakah saya memiliki bagian dari penghasilannya?”. Beliau menjawab: “Pendapatan istri yang didapatkan dari pekerjaan yang ia lakukan itu adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikit pun. Kecuali jika istri berbaik hati (untuk memberikan bagian dari hartanya) kepada suaminya. Berdasarkan firman Allah ta’ala: لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah memakan harta orang lain di antara kalian secara batil” (QS. An-Nisa: 83). Juga sebagaimana hadits dalam Shahih Muslim (1554), dari sahabat Jabir secara marfu’: بم يأخذ أحدكم مال أخيه من غير حق “Mengapa salah seorang di antara kalian mengambil harta saudaranya tanpa hak?” Dalil-dalil mengenai hal ini sangatlah banyak. Adapun jika kalian berdua telah memiliki kesepakatan bahwa Anda akan membolehkan istri Anda untuk bekerja dan Anda menerima bagian tertentu, juga pihak wali dari istri ketika akad nikah tidak mempersyaratkan harus Anda yang bekerja, maka hukumnya boleh dan tidak tercela mengambil bagian dari harta istri” (Sumber: Fatawa Thariqul Islam, http://ar.islamway.net/fatwa/38797). Namun sebagai bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri, hendaknya mereka saling mengabarkan, mendiskusikan dan memusyawarahkan penggunaan harta mereka masing-masing. Tapi ini tidak wajib. Allah ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf”(QS. An-Nisa: 19). Prinsip kedua: Harus ada kejelasan mana harta istri dan mana harta suami Karena harta manusia dalam Islam itu terjaga dan tidak boleh diambil orang lain tanpa hak. Sebagaimana surat An-Nisa ayat 83 di atas. Nabi shallallahu’alahi wa sallam juga bersabda: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ “Sesungguhnya darah dan harta kalian, haram bagi sesama kalian” (HR. Al-Bukhari no.1739, Muslim no. 1679). Harus jelas mana harta istri dan mana harta suami. Mana pemberian yang berupa hutang dari suami kepada istri dan mana yang berupa hibah. Mana yang berupa modal kerjasama antara mereka berdua, dan mana yang sedekah. Semisal suami istri membeli kendaraan roda empat dengan patungan. Maka harus ada kejelasan apakah kendaraan ini adalah milik bersama dengan porsi sekian dan sekian persen, ataukah milik suami karena istri menghibahkan sebagian uangnya, ataukah milik istri karena suami menghibahkan sebagian uangnya. Dengan adanya kejelasan mana harta suami dan mana harta istri, akan berkurang potensi konflik seputar masalah harta suami istri. Akan terhindar dari sengketa waris jika salah satunya meninggal. Juga akan terhindar dari konflik seputar harta gono-gini ketika terjadi perceraian. Prinsip ketiga: Suami tidak harus memberitahukan berapa hartanya Sebagaimana telah dijelaskan bahwa harta suami adalah milik suami dan harta istri adalah milik istri. Selain itu suami pun tidak harus menyampaikan berapa hartanya kepada istri. Ia juga tidak harus menyampaikan berapa gajinya dan berapa uang yang didapatnya dari pekerjaannya. Bahkan sebagian ulama menganjurkan untuk tidak perlu menyampaikan kepada istri perihal tersebut. Al-Khathab bin Ma’la rahimahullah mengatakan: ولا تعلم أهلك وولدك فضلا عن غيرهم عدد مالك فإنهم إن رأوه قليلا هنت عليهم وإن كان كثيرا لم تبلغ به رضاهم، وأخفهم في غير عنف ولن لهم في غير ضعف “Jangan engkau beritahu berapa jumlah hartamu kepada istrimu dan anak-anakmu, apalagi kepada orang lain. Karena jika hartamu sedikit, mereka akan merendahkanmu. Jika hartamu banyak, mereka akan banyak meminta dan engkau tidak bisa menggapai ridha mereka. Buatlah mereka hormat kepadamu, tanpa perlu bersikap kasar. Dan lembutlah kepada mereka tanpa menampakkan kelemahan” (Raudhatul Uqala, 143/70). Prinsip keempat: Suami wajib memberi nafkah kepada istrinya  Harta suami yang menjadi hak istri adalah sekadar nafkah yang wajib, berupa sandang, pangan, dan papan yang pokok. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  كفى بالمرءِ إثمًا أن يضيعَ من يقوتُ “Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Definisi nafkah, disebutkan dalam Al-Fiqhul Muyassar (1/337): وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها “Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut”. Maka yang wajib diberikan suami kepada istrinya adalah makanan pokok, pakaian, mencukupi dan menyediakan tempat tinggal, sesuai dengan kemampuan suami. Lebih dari itu, hukumnya sunnah bagi suami untuk memberikan pemberian kepada istrinya, tidak sampai wajib. Seperti uang jajan, rekreasi, pakaian yang di luar kebutuhan pokok, aksesoris, kendaraan, dan semisalnya ini tidak wajib diberikan suami kepada istri dan keluarganya. Prinsip kelima: Istri boleh mengelola harta suaminya Allah ta’ala berfirman: فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Maka istri yang baik adalah wanita yang shalihah, taat kepada suaminya dan menjaga harta suaminya ketika suaminya tidak ada, dalam penjagaan Allah” (QS. An-Nisa: 34). Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan: قال السدي وغيره : أي تحفظ زوجها في غيبته في نفسها وماله “As-Suddi dan yang lainnya menjelaskan: maksudnya: ia (sang istri) menjaga dirinya sendiri ketika suaminya tidak ada dan menjaga harta suaminya”. Maka istri boleh mengelola dan menjaga harta suaminya. Agar hartanya tidak hilang, tidak tersia-siakan, pengeluarannya teratur, tidak dihambur-hamburkan, dan seterusnya. Namun tidak berarti ia menguasai harta suaminya. Pemiliknya tetaplah suami dan ia yang punya hak penuh atas hartanya, sedangkan istri hanya membantu mengelolanya saja. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lambang Islam, Ilmu Macan Putih Menurut Islam, Lafadz Akad Nikah, Memotong Bulu Mata, Hubungan Intim Suami Istri Menurut Islam, Doa Nubuwah Visited 401 times, 1 visit(s) today Post Views: 534 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next