40 Amalan Saat Safar Umrah di Tanah Suci

Melaksanakan ibadah umrah merupakan dambaan setiap muslim di seluruh dunia. Umrah menjadi momen yang sangat istimewa dan membahagiakan, karena selain memperoleh pahala yang besar, juga bisa mempererat hubungan dengan Sang Pencipta. Namun, untuk memperoleh manfaat maksimal dari umrah, perlu adanya persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang amalan yang harus dilakukan selama di tanah suci. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas 44 amalan penting yang sebaiknya dilakukan saat safar umrah, agar dapat memperoleh manfaat maksimal dari ibadah tersebut.   Daftar Isi tutup 1. 1. Jaga shalat lima waktu. 2. 2. Jaga shalat di awal waktu. 3. 3. Jaga shalat secara berjamaah. 4. 4. Jaga takbiratul ihram bersama imam. 5. 5. Manfaatkan keringanan jamak dan qashar shalat. 6. 6. Bisa tetap jaga sunnah rawatib selama tak kesulitan. 7. 7. Jangan sampai tinggalkan shalat sunnah Fajar. 8. 8. Dapat pahala qirath lewat shalat jenazah dan mengantarkan jenazah ke kubur. 8.1. Rukun shalat jenazah 8.2. Doa shalat jenazah setelah takbir ketiga 8.3. Doa khusus untuk jenazah anak kecil 8.4. Doa shalat jenazah setelah takbir keempat 9. 9. Belajar agama di masjid Nabawi. 10. 10. Terus menjaga wudhu. 11. 11. Perbanyak ibadah dan doa di Raudhah. 12. 12. Perbanyak shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. 13. 13. Pahala Umrah dari Shalat di Masjid Quba 14. 14. Setiap kali mendengarkan azan, jawablah dan berdoa setelah itu. 15. 15. Manfaatkanlah tempat yang mulia di tanah suci untuk berdoa. 16. 16. Manfaatkan doa sebagai musafir selama perjalanan. 17. 17. Jagalah rutin dzikir pagi dan petang. 18. 18. Menjalankan ibadah umrah dengan memenuhi rukun, wajib, dan sunnah umrah. Begitu pula melaksanakan sempurna thawaf dan sai. 18.1. Video Tata Cara Umrah 19. 19. Lakukanlah badal umrah. 20. 20. Lakukanlah umrah berulang kali. 21. 21. Memilih thawaf daripada tahiyatul masjid. 22. 22. Beribadah di Hijr Ismail. 23. 23. Shalat bakda thawaf di belakang Maqam Ibrahim. 24. 24. Perbanyak doa ketika thawaf dan berdoa sapu jagad antara rukun Yamani dan Hajar Aswad. 25. 25. Ambil berkah lewat air zam-zam dan berdoa saat meminumnya. 26. 26. Ambil ibrah dari perjalanan hidup nabi di Makkah dan Madinah. 27. 27. Membantu orang yang susah saat berumrah. 28. 28. Perbanyak baca Al-Qur’an saat umrah. 29. 29. Jaga shalat tahajud di tanah suci. 30. 30. Masuk dan keluar masjid, jangan lupa baca dzikirnya. Masuk dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri. 30.1. Doa masuk masjid 30.2. Doa keluar masjid 31. 31. Bersabar ketika tinggal di Madinah. 32. 32. Pada hari Jumat, jangan lupa membaca surah Al-Kahfi. 33. 33. Manfaatkan doa di hari Jumat. 34. 34. Ziarah kubur, misal ke kuburan Baqi’. 35. 35. Bersedekah air. 36. 36. Ingat, siapkan oleh-oleh para orang-orang terdekat. 37. 37. Jaga keistiqamah bakda umrah hingga akhir hayat. 38. 38. Bertekad untuk berhaji bagi yang belum berhaji. 39. 39. Berharap kepada Allah agar bisa kembali ke tanah suci lagi.   1. Jaga shalat lima waktu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا » “Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotorannya walau sedikit?” Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.” Beliau berkata, “Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa.” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)   2. Jaga shalat di awal waktu. Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdal. Beliau pun menjawab, الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   3. Jaga shalat secara berjamaah. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isyak sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)   4. Jaga takbiratul ihram bersama imam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِى جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ “Siapa yang melaksanakan shalat karena Allah selama empat puluh hari secara berjamaah, ia tidak luput dari takbiratul ihram bersama imam, maka ia akan dicatat terbebas dari dua hal yaitu terbebas dari siksa neraka dan terbebas dari kemunafikan.” (HR. Tirmidzi, no. 241. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2652) Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok (Mendapati Imam dalam Shalat)   5. Manfaatkan keringanan jamak dan qashar shalat. Dalil mengenai qashar shalat saat safar. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An Nisa’: 101). Adapun dalil dari hadits, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَكَانَ لاَ يَزِيدُ فِى السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ – رضى الله عنهم “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidaklah pernah menambah lebih dari dua raka’at (untuk shalat yang aslinya empat raka’at, -pen) ketika safar beliau. Begitu pula Abu Bakr, ‘Umar dan Utsman radhiyallahu ‘anhum seperti itu pula.” (HR. Bukhari no. 1102) Dalil mengenai jamak shalat. Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Syaikh As Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysirul Lathifil Mannan, hal. 114-115).   6. Bisa tetap jaga sunnah rawatib selama tak kesulitan. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anhuma–istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ummahatul mukminin–, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim, no. 728) Yang dimaksudkan dengan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At-Tirmidzi, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb disebutkan: Jika seseorang shalat bersama orang-orang yang tidak mengqashar shalat, yang lebih afdhal adalah ia melakukan shalat sunnah rawatib. Karena ketika itu jadinya ia dikenakan hukum orang-orang yang mukim, sehingga ia diperintah tetap melaksakanan shalat sunnah rawatib. Namun jika ditinggalkan, tidaklah mengapa. Akan tetapi jika shalat musafir tidak diqashar (karena bermakmum di belakang imam mukim, -pen), maka yang lebih afdhal adalah ia melaksanakan shalat sunnah rawatib. Akan tetapi, jika shalatnya diqashar, yang terbaik adalah meninggalkan shalat rawatib Zhuhur, (Maghrib, -pen) dan ‘Isya. Adapun shalat dua rakaat sebelum Shubuh, tetap dikerjakan ketika safar maupun saat mukim. Demikian juga shalat witir bagi musafir, tetap dikerjakan. Sama halnya pula shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh. Adapun sunnah rawatib Magrib, Zhuhur, dan ‘Isya, yang lebih afdhal adalah meninggalkannya bagi para musafir jika mereka mengqashar shalat. (Fatwa Nuur ‘ala Ad-Darb, 10: 382) Baca juga: Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir ketika Shalat di Belakang Imam Mukim   7. Jangan sampai tinggalkan shalat sunnah Fajar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka’at sebelum Fajar” (HR. Muslim no. 724).   8. Dapat pahala qirath lewat shalat jenazah dan mengantarkan jenazah ke kubur. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ “Barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari, no. 1325 dan Muslim, no. 945) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ. “Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 945)   Rukun shalat jenazah [1] niat, [2] empat kali takbir, [3] berdiri bagi yang mampu, [4] membaca Al-Fatihah, [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua, [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga, dan [7] salam. Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah   Doa shalat jenazah setelah takbir ketiga Di antara yang bisa dibaca pada do’a setelah takbir ketiga: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar. “Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim no. 963) Catatan: Do’a di atas berlaku untuk mayit laki-laki. Jika mayit perempuan, maka kata –hu atau –hi diganti dengan –haa. Contoh “Allahummaghfirla-haa warham-haa …”. Do’a di atas dibaca setelah takbir ketiga dari shalat jenazah.   Doa khusus untuk jenazah anak kecil اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا Allahummaj’ahu lanaa farothon wa salafan wa ajron “Ya Allah! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami”. (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2: 113)   Doa shalat jenazah setelah takbir keempat اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ Allahumma laa tahrimnaa ajro-hu wa laa taftinnaa ba’da-hu waghfir lanaa wa la-hu “Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia”. Untuk mayit perempuan, kata –hu diganti –haa. Baca juga: Bacaan Shalat Jenazah   9. Belajar agama di masjid Nabawi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَخَلَ مَسْجِدَنَا هَذَا لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ لِيُعَلِّمَهُ كَانَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. “Barang siapa masuk masjid kami ini (Masjid Nabawi) untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka ia seperti orang yang berperang di jalan Allah.” (HR. Ahmad, no. 8428)   10. Terus menjaga wudhu. Dari Abu Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di pagi hari memanggil Bilal lalu berkata, يَا بِلاَلُ بِمَ سَبَقْتَنِى إِلَى الْجَنَّةِ مَا دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَطُّ إِلاَّ سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى دَخَلْتُ الْبَارِحَةَ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى “Wahai Bilal, kenapa engkau mendahuluiku masuk surga? Aku tidaklah masuk surga sama sekali melainkan aku mendengar suara sendalmu di hadapanku. Aku memasuki surga di malam hari dan aku dengar suara sendalmu di hadapanku.” Bilal menjawab, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِى حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا وَرَأَيْتُ أَنَّ لِلَّهِ عَلَىَّ رَكْعَتَيْنِ “Wahai Rasulullah, aku biasa tidak meninggalkan shalat dua raka’at sedikit pun. Setiap kali aku berhadats, aku lantas berwudhu dan aku membebani diriku dengan shalat dua raka’at setelah itu.” (HR. Tirmidzi no. 3689 dan Ahmad 5: 354. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan) Syaikh Abu Malik dalam Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ (hal. 49) menyatakan bahwa disunnahkan berwudhu setiap kali wudhu tersebut batal karena adanya hadats. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menjaga wudhu atau diri dalam keadaan suci. Termasuk juga kala tidur dalam keadaan suci.” (Kitab Matan Al Idhoh, hlm. 20).   11. Perbanyak ibadah dan doa di Raudhah. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Disyari’atkan bagi orang yang menziarahi masjid Nabawi untuk shalat dua raka’at di Ar Roudhoh tempat yang mulia atau mengerjakan shalat sunnah semampu dia karena ada hadits yang menjelaskan keutamaan hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Antara rumahku dan mimbarku adalah di antara taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1391) Dari Yazid bin Abi ‘Ubaid, ia berkata, “Aku datang bersama Salamah bin Al Akwa’, lalu aku shalat Roudhoh Syarif. Aku berkata: Wahai Abu Muslim, mengapa engkau sengaja shalat di Roudhoh. Ia lantas menjawab, “Aku pernah melihat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersengaja shalat di Roudhoh” (HR. Bukhari no. 502 dan Muslim no. 509). Namun shalat di Roudhoh hendaknya tidak sampai bertindak melampaui batas terhadap yang lain (dengan mendorong, atau bertindak kasar, pen) atau malah menyulitkan orang yang lemah. [2] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394)   12. Perbanyak shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.) Baca juga: Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173) Baca juga: Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi   13. Pahala Umrah dari Shalat di Masjid Quba Dari Usaid bin Zhuhair Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ “Shalat di Masjid Quba’, (pahalanya) seperti umrah.”(HR. Tirmidzi, no. 324 dan Ibnu Majah, no. 1411. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ “Siapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia mendatangi masjid Quba’, lantas ia melaksanakan shalat di dalamnya, maka pahalanya seperti pahala umrah.” (HR. Ibnu Majah, no. 1412, An-Nasai, no. 700. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   14. Setiap kali mendengarkan azan, jawablah dan berdoa setelah itu. Dalil untuk amalan nomor satu sampai dengan tiga disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ “Jika kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. Kemudian bershalawatlah untukku. Karena siapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat padanya (memberi ampunan padanya) sebanyak sepuluh kali. Kemudian mintalah wasilah pada Allah untukku. Karena wasilah itu adalah tempat di surga yang hanya diperuntukkan bagi hamba Allah, aku berharap akulah yang mendapatkannya. Siapa yang meminta untukku wasilah seperti itu, dialah yang berhak mendapatkan syafa’atku.” (HR. Muslim, no. 384). Baca juga: 5 Amalan Ketika Mendengar Azan   15. Manfaatkanlah tempat yang mulia di tanah suci untuk berdoa. Misal: di Masjidi Haram, di Hijr Ismail, di Multazam, di bukit Shafa dan Marwah, Raudhah di Masjid Nabawi.   16. Manfaatkan doa sebagai musafir selama perjalanan. Dalam hadits disebutkan, ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ “Tiga waktu diijabahi (dikabulkan) do’a yang tidak diragukan lagi yaitu: (1) do’a orang yang terzholimi, (2) do’a seorang musafir, (3) do’a orang tua pada anaknya.” (HR. Ahmad 12/479 no. 7510, At Tirmidzi 4/314 no. 1905, Ibnu Majah 2/1270 no. 3862. Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini)   17. Jagalah rutin dzikir pagi dan petang. An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan bab dengan judul “Keutamaan tidak beranjak dari tempat shalat setelah shalat shubuh dan keutamaan masjid“. Dalam bab tersebut terdapat suatu riwayat dari seorang tabi’in –Simak bin Harb-. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa dia bertanya kepada Jabir bin Samuroh, أَكُنْتَ تُجَالِسُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Apakah engkau sering menemani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk?” Jabir menjawab, نَعَمْ كَثِيرًا كَانَ لاَ يَقُومُ مِنْ مُصَلاَّهُ الَّذِى يُصَلِّى فِيهِ الصُّبْحَ أَوِ الْغَدَاةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ قَامَ وَكَانُوا يَتَحَدَّثُونَ فَيَأْخُذُونَ فِى أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ فَيَضْحَكُونَ وَيَتَبَسَّمُ. “Iya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya tidak beranjak dari tempat duduknya setelah shalat shubuh hingga terbit matahari. Apabila matahari terbit, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri (meninggalkan tempat shalat). Dulu para sahabat biasa berbincang-bincang (guyon) mengenai perkara jahiliyah, lalu mereka tertawa. Sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum saja.” (HR. Muslim no. 670) An Nawawi mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat anjuran berdzikir setelah shubuh dan mengontinukan duduk di tempat shalat jika tidak memiliki udzur (halangan). Al Qadhi mengatakan bahwa inilah sunnah yang biasa dilakukan oleh salaf dan para ulama. Mereka biasa memanfaatkan waktu tersebut untuk berdzikir dan berdo’a hingga terbit matahari.” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/29, Asy Syamilah) Baca juga: Malas Beraktivitas Karena Lupa Dzikir   18. Menjalankan ibadah umrah dengan memenuhi rukun, wajib, dan sunnah umrah. Begitu pula melaksanakan sempurna thawaf dan sai. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349) Baca juga: Keutamaan Umrah   Video Tata Cara Umrah   19. Lakukanlah badal umrah. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa boleh ada badal atau menggantikan menunaikan umrah dari yang lain jika yang digantikan adalah mayit atau orang yang masih hidup, tetapi tidak lagi memiliki kemampuan untuk menunaikannya sendiri. Syarat badal umrah adalah: (1) yang membadalkan sudah pernah berumrah, (2) membadalkan hanya untuk satu orang.   20. Lakukanlah umrah berulang kali. Al-‘Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah dalam Al-Minhaj Al-Qawim berkata, يسنُّ الإكثار من العمرة، ولو في اليوم الواحد؛ إذ هي أفضل من الطواف على المعتمد “Disunnahkan memperbanyak umrah walaupun dalam satu hari. Amalan tersebut lebih afdal daripada memperbanyak thawaf. Demikian pendapat mu’tamad (pendapat resmi dalam madzhab Syafii).” 21. Memilih thawaf daripada tahiyatul masjid. Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ, لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا اَلْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلأوْ نَهَارٍ “Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah engkau melarang seseorang melakukan thawaf di Baitullah ini dan melakukan shalat pada waktu kapan saja baik malam maupun siang.” (Diriwayatkan oleh imam yang lima dan hadits ini shahih menurut At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 1894; Tirmidzi, no. 868, An-Nasai, 1:284; Ibnu Majah, no. 1254; Ahmad, 27:297, Ibnu Hibban, 1552, 1553, 1554. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya perawi Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:210-211] Baca juga: Thawaf Bebas pada Waktu Kapan Pun 22. Beribadah di Hijr Ismail.   23. Shalat bakda thawaf di belakang Maqam Ibrahim. Surah yang dibaca pada shalat dua rakaat: rakaat pertama, surah Al-Kaafiruun; rakaat kedua, surah Al-Ikhlas. Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فجعل المقام بينه وبين البيت [ فصلى ركعتين : هق حم ] فكان يقرأ في الركعتين : ( قل هو الله أحد ) و ( قل يا أيها الكافرون ) ( وفي رواية : ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد ) “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqom Ibrahim antara dirinya dan Ka’bah, lalu beliau laksanakan shalat dua raka’at. Dalam dua raka’at tersebut, beliau membaca Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas) dan Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun) dan Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 56) Baca juga: Waktu Membaca Surah Al-Ikhlas   24. Perbanyak doa ketika thawaf dan berdoa sapu jagad antara rukun Yamani dan Hajar Aswad.   25. Ambil berkah lewat air zam-zam dan berdoa saat meminumnya. dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ “Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.” (HR. Ibnu Majah, 2/1018. Lihat Al Maqosid Al Hasanah, As Sakhowiy hal. 359. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1165) [Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika meminumnya adalah do’a yang mustajab]. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ketika meminum air zam-zam, beliau berdo’a: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْماً ناَفِعاً ، وَرِزْقاً وَاسِعاً وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon waasi’an wa syifa-an min kulli daa-in” [Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, ilmu yang bermanfaat, rizqi yang melimpah, dan kesembuhan dari setiap penyakit]. Namun, riwayat ini adalah riwayat yang dho’if (lemah). (Lihat Dho’if At Targhib no. 750, Syaikh Al Albani)   26. Ambil ibrah dari perjalanan hidup nabi di Makkah dan Madinah.   27. Membantu orang yang susah saat berumrah. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ “Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176).   28. Perbanyak baca Al-Qur’an saat umrah. Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ مَثَلُ الأُتْرُجَّةِ : رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ ،وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ : لاَ رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ ، وَمَثلُ المُنَافِقِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثلِ الرَّيحَانَةِ : رِيْحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ المُنَافِقِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثلِ الحَنْظَلَةِ : لَيْسَ لَهَا رِيحٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ “Permisalan orang yang membaca Al-Qur’an bagaikan buah utrujah, bau dan rasanya enak. Permisalan orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an bagaikan buah kurma, tidak beraroma, tetapi rasanya manis. Permisalan orang munafik yang membaca Al-Qur’an bagaikan raihanah, baunya menyenangkan, tetapi rasanya pahit. Permisalan orang munafik yang tidak membaca Al-Qur’an bagaikan hanzhalah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 5059 dan Muslim, no. 797)   29. Jaga shalat tahajud di tanah suci. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا عَبْدَ اللهِ! لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ، كَانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah, janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, tetapi sekarang ia meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, no. 1159, 185]   30. Masuk dan keluar masjid, jangan lupa baca dzikirnya. Masuk dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri. Doa masuk masjid بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWAABA ROHMATIK (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu).”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Doa keluar masjid بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWABAA FADHLIK(artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   31. Bersabar ketika tinggal di Madinah. Dalam hadits disebutkan, “Kota Madinah lebih baik bagi mereka seandainya mereka mau mengetahui. Tidaklah seseorang meninggalkan kota Madinah karena benci kepadanya, kecuali Allah akan menggantikannya dengan orang yang lebih baik darinya, dan tidaklah seseorang tetap tegar atas kesusahan dan kesulitan kota Madinah, niscaya aku akan menjadi saksi dan pemberi syafaat baginya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)   32. Pada hari Jumat, jangan lupa membaca surah Al-Kahfi. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini SAHIH sebagaimana dalam Shahih At-Targhib, no. 736) Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi dan Waktunya 33. Manfaatkan doa di hari Jumat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jumat. Beliau bersabda, فِيهَا سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْألُ اللهَ شَيْئاً ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيّاهُ )) وَأشَارَ بيَدِهِ يُقَلِّلُهَا. “Di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba yang muslim tepat pada saat itu berdiri shalat meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah pasti memberikan kepadanya.” Beliau pun mengisyaratkan dengan tangannya untuk menggambarkan sedikitnya (sebentarnya) waktu tersebut. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 935 dan Muslim, no. 852)   34. Ziarah kubur, misal ke kuburan Baqi’. Yang dibaca ketika ziarah kubur adalah: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH. “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)   35. Bersedekah air. Dari Sa’id bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ « الْمَاءُ ». “Sedekah apa yang paling engkau sukai.” Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sedekah air.” (HR. Abu Daud, no. 1679 dan An-Nasai, no. 3694; 3695; Ibnu Majah, no. 3684. Hadits ini tidak bersambung, Sa’id bin Al-Musayyib tidak bercumpa dengan Sa’ad bin ‘Ubadah. Hadits ini punya syawahid atau penguat tetapi dhaif. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 962).   36. Ingat, siapkan oleh-oleh para orang-orang terdekat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan) Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir: هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka.   37. Jaga keistiqamah bakda umrah hingga akhir hayat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka istiqomah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu”.” (QS. Fushilat: 30) Mujahid, ‘Ikrimah, dan Zaid bin Aslam menafsirkan ayat di atas, “Janganlah takut pada akhirat yang akan kalian hadapi dan janganlah bersedih dengan dunia yang kalian tinggalkan yaitu anak, keluarga, harta dan tanggungan utang. Karena para malaikat nanti yang akan mengurusnya.” Baca juga: Kiat Agar Istiqamah Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ صَامَ يَوْمًا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa mengucapkan laa ilaha illallah karena mencari wajah Allah kemudian amalnya ditutup dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa berpuasa karena mencari wajah Allah kemudian amalnya diakhiri dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa bersedekah kemudian itu menjadi amalan terakhirnya, maka ia masuk surga.” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hlm. 58. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Baca juga: Tanda Husnul Khatimah Syafiq Al-Balkhi rahimahullah berkata bahwa ada empat cara untuk istiqamah, Tidak meninggalkan perintah Allah karena sedang mengalami musibah. 2. Tidak meninggalkan perintah Allah karena kesibukan dunia. 3. Tidak mengikuti komentar orang lain dan mengedepankan hawa nafsu sendiri. 4. Beramal sesuai Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Hilyah Al-Auliya’, 8:17, dinukil dari At-Tadzhib Al-Maudhu’i li Hilyah Al-Auliya’, hlm. 50).   38. Bertekad untuk berhaji bagi yang belum berhaji. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Tabaraka wa Ta’ala. Beliau bersabda, نَّ اللهَ كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ: فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ. “Sesungguhnya Allah menulis kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan kemudian menjelaskannya. Barang siapa yang berniat melakukan kebaikan lalu tidak mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat mengerjakan kebaikan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus lipat hingga perlipatan yang banyak.” (HR. Bukhari, no. 6491 dan Muslim, no. 131 di kitab sahih keduanya dengan lafaz ini). Baca juga: 7 Amalan Berpahala Haji Orang yang punya hamm dalam kebaikan lantas tidak dilakukan ada beberapa bentuk: Melakukan sebab, tetapi tidak mendapatinya. Orang seperti ini mendapatkan kebaikan yang sempurna. Sudah punya hamm dan azam, tetapi ditinggalkan karena ada kebaikan yang lebih afdal. Orang seperti ini akan mendapatkan pahala kebaikan yang lebih tinggi (lebih sempurna). Sedangkan, untuk amalan yang ditinggalkan (yang lebih rendah) dicatat mendapatkan pahala dari hamm (tekadnya). Jika meninggalkan amalan karena kemalasan. Misalnya, sudah berniat mau mengerjakan shalat sunnah Dhuha. Lantas ada teman yang mengajak untuk jalan. Ia diberi ganjaran sebatas niatannya saja, tetapi tidak diberi balasan untuk perbuatan karena tidak dilakukan tanpa ada uzur.   39. Berharap kepada Allah agar bisa kembali ke tanah suci lagi. Allah Ta’ala berfirman, ‎فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ “Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 37) Syaikh As-Sa’di menjelaskan ayat ini: setiap kali seorang hamba pergi bolak-balik ke Kabah, maka semakin bertambah kerinduannya, semakin besar kecintaannya dan kerinduannya.   Semoga melalui 40 amalan saat safar umrah ini diharapkan para jamaah yang melaksanakan ibadah umrah dapat memperoleh manfaat yang besar dan pahala yang berlimpah. Dengan tetap menjaga keistiqamahan dalam menjalankan amalan-amalan ini, semoga umrah yang dilakukan menjadi ladang amal yang bermanfaat dan dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan. Selamat beribadah dan semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan berkah-Nya kepada kita semua.   –   Diselesaikan di Jogja, 27 Rajab 1444 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara umrah fikih safar keutamaan umrah

40 Amalan Saat Safar Umrah di Tanah Suci

Melaksanakan ibadah umrah merupakan dambaan setiap muslim di seluruh dunia. Umrah menjadi momen yang sangat istimewa dan membahagiakan, karena selain memperoleh pahala yang besar, juga bisa mempererat hubungan dengan Sang Pencipta. Namun, untuk memperoleh manfaat maksimal dari umrah, perlu adanya persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang amalan yang harus dilakukan selama di tanah suci. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas 44 amalan penting yang sebaiknya dilakukan saat safar umrah, agar dapat memperoleh manfaat maksimal dari ibadah tersebut.   Daftar Isi tutup 1. 1. Jaga shalat lima waktu. 2. 2. Jaga shalat di awal waktu. 3. 3. Jaga shalat secara berjamaah. 4. 4. Jaga takbiratul ihram bersama imam. 5. 5. Manfaatkan keringanan jamak dan qashar shalat. 6. 6. Bisa tetap jaga sunnah rawatib selama tak kesulitan. 7. 7. Jangan sampai tinggalkan shalat sunnah Fajar. 8. 8. Dapat pahala qirath lewat shalat jenazah dan mengantarkan jenazah ke kubur. 8.1. Rukun shalat jenazah 8.2. Doa shalat jenazah setelah takbir ketiga 8.3. Doa khusus untuk jenazah anak kecil 8.4. Doa shalat jenazah setelah takbir keempat 9. 9. Belajar agama di masjid Nabawi. 10. 10. Terus menjaga wudhu. 11. 11. Perbanyak ibadah dan doa di Raudhah. 12. 12. Perbanyak shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. 13. 13. Pahala Umrah dari Shalat di Masjid Quba 14. 14. Setiap kali mendengarkan azan, jawablah dan berdoa setelah itu. 15. 15. Manfaatkanlah tempat yang mulia di tanah suci untuk berdoa. 16. 16. Manfaatkan doa sebagai musafir selama perjalanan. 17. 17. Jagalah rutin dzikir pagi dan petang. 18. 18. Menjalankan ibadah umrah dengan memenuhi rukun, wajib, dan sunnah umrah. Begitu pula melaksanakan sempurna thawaf dan sai. 18.1. Video Tata Cara Umrah 19. 19. Lakukanlah badal umrah. 20. 20. Lakukanlah umrah berulang kali. 21. 21. Memilih thawaf daripada tahiyatul masjid. 22. 22. Beribadah di Hijr Ismail. 23. 23. Shalat bakda thawaf di belakang Maqam Ibrahim. 24. 24. Perbanyak doa ketika thawaf dan berdoa sapu jagad antara rukun Yamani dan Hajar Aswad. 25. 25. Ambil berkah lewat air zam-zam dan berdoa saat meminumnya. 26. 26. Ambil ibrah dari perjalanan hidup nabi di Makkah dan Madinah. 27. 27. Membantu orang yang susah saat berumrah. 28. 28. Perbanyak baca Al-Qur’an saat umrah. 29. 29. Jaga shalat tahajud di tanah suci. 30. 30. Masuk dan keluar masjid, jangan lupa baca dzikirnya. Masuk dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri. 30.1. Doa masuk masjid 30.2. Doa keluar masjid 31. 31. Bersabar ketika tinggal di Madinah. 32. 32. Pada hari Jumat, jangan lupa membaca surah Al-Kahfi. 33. 33. Manfaatkan doa di hari Jumat. 34. 34. Ziarah kubur, misal ke kuburan Baqi’. 35. 35. Bersedekah air. 36. 36. Ingat, siapkan oleh-oleh para orang-orang terdekat. 37. 37. Jaga keistiqamah bakda umrah hingga akhir hayat. 38. 38. Bertekad untuk berhaji bagi yang belum berhaji. 39. 39. Berharap kepada Allah agar bisa kembali ke tanah suci lagi.   1. Jaga shalat lima waktu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا » “Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotorannya walau sedikit?” Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.” Beliau berkata, “Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa.” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)   2. Jaga shalat di awal waktu. Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdal. Beliau pun menjawab, الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   3. Jaga shalat secara berjamaah. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isyak sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)   4. Jaga takbiratul ihram bersama imam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِى جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ “Siapa yang melaksanakan shalat karena Allah selama empat puluh hari secara berjamaah, ia tidak luput dari takbiratul ihram bersama imam, maka ia akan dicatat terbebas dari dua hal yaitu terbebas dari siksa neraka dan terbebas dari kemunafikan.” (HR. Tirmidzi, no. 241. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2652) Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok (Mendapati Imam dalam Shalat)   5. Manfaatkan keringanan jamak dan qashar shalat. Dalil mengenai qashar shalat saat safar. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An Nisa’: 101). Adapun dalil dari hadits, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَكَانَ لاَ يَزِيدُ فِى السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ – رضى الله عنهم “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidaklah pernah menambah lebih dari dua raka’at (untuk shalat yang aslinya empat raka’at, -pen) ketika safar beliau. Begitu pula Abu Bakr, ‘Umar dan Utsman radhiyallahu ‘anhum seperti itu pula.” (HR. Bukhari no. 1102) Dalil mengenai jamak shalat. Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Syaikh As Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysirul Lathifil Mannan, hal. 114-115).   6. Bisa tetap jaga sunnah rawatib selama tak kesulitan. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anhuma–istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ummahatul mukminin–, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim, no. 728) Yang dimaksudkan dengan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At-Tirmidzi, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb disebutkan: Jika seseorang shalat bersama orang-orang yang tidak mengqashar shalat, yang lebih afdhal adalah ia melakukan shalat sunnah rawatib. Karena ketika itu jadinya ia dikenakan hukum orang-orang yang mukim, sehingga ia diperintah tetap melaksakanan shalat sunnah rawatib. Namun jika ditinggalkan, tidaklah mengapa. Akan tetapi jika shalat musafir tidak diqashar (karena bermakmum di belakang imam mukim, -pen), maka yang lebih afdhal adalah ia melaksanakan shalat sunnah rawatib. Akan tetapi, jika shalatnya diqashar, yang terbaik adalah meninggalkan shalat rawatib Zhuhur, (Maghrib, -pen) dan ‘Isya. Adapun shalat dua rakaat sebelum Shubuh, tetap dikerjakan ketika safar maupun saat mukim. Demikian juga shalat witir bagi musafir, tetap dikerjakan. Sama halnya pula shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh. Adapun sunnah rawatib Magrib, Zhuhur, dan ‘Isya, yang lebih afdhal adalah meninggalkannya bagi para musafir jika mereka mengqashar shalat. (Fatwa Nuur ‘ala Ad-Darb, 10: 382) Baca juga: Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir ketika Shalat di Belakang Imam Mukim   7. Jangan sampai tinggalkan shalat sunnah Fajar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka’at sebelum Fajar” (HR. Muslim no. 724).   8. Dapat pahala qirath lewat shalat jenazah dan mengantarkan jenazah ke kubur. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ “Barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari, no. 1325 dan Muslim, no. 945) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ. “Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 945)   Rukun shalat jenazah [1] niat, [2] empat kali takbir, [3] berdiri bagi yang mampu, [4] membaca Al-Fatihah, [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua, [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga, dan [7] salam. Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah   Doa shalat jenazah setelah takbir ketiga Di antara yang bisa dibaca pada do’a setelah takbir ketiga: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar. “Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim no. 963) Catatan: Do’a di atas berlaku untuk mayit laki-laki. Jika mayit perempuan, maka kata –hu atau –hi diganti dengan –haa. Contoh “Allahummaghfirla-haa warham-haa …”. Do’a di atas dibaca setelah takbir ketiga dari shalat jenazah.   Doa khusus untuk jenazah anak kecil اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا Allahummaj’ahu lanaa farothon wa salafan wa ajron “Ya Allah! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami”. (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2: 113)   Doa shalat jenazah setelah takbir keempat اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ Allahumma laa tahrimnaa ajro-hu wa laa taftinnaa ba’da-hu waghfir lanaa wa la-hu “Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia”. Untuk mayit perempuan, kata –hu diganti –haa. Baca juga: Bacaan Shalat Jenazah   9. Belajar agama di masjid Nabawi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَخَلَ مَسْجِدَنَا هَذَا لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ لِيُعَلِّمَهُ كَانَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. “Barang siapa masuk masjid kami ini (Masjid Nabawi) untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka ia seperti orang yang berperang di jalan Allah.” (HR. Ahmad, no. 8428)   10. Terus menjaga wudhu. Dari Abu Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di pagi hari memanggil Bilal lalu berkata, يَا بِلاَلُ بِمَ سَبَقْتَنِى إِلَى الْجَنَّةِ مَا دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَطُّ إِلاَّ سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى دَخَلْتُ الْبَارِحَةَ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى “Wahai Bilal, kenapa engkau mendahuluiku masuk surga? Aku tidaklah masuk surga sama sekali melainkan aku mendengar suara sendalmu di hadapanku. Aku memasuki surga di malam hari dan aku dengar suara sendalmu di hadapanku.” Bilal menjawab, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِى حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا وَرَأَيْتُ أَنَّ لِلَّهِ عَلَىَّ رَكْعَتَيْنِ “Wahai Rasulullah, aku biasa tidak meninggalkan shalat dua raka’at sedikit pun. Setiap kali aku berhadats, aku lantas berwudhu dan aku membebani diriku dengan shalat dua raka’at setelah itu.” (HR. Tirmidzi no. 3689 dan Ahmad 5: 354. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan) Syaikh Abu Malik dalam Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ (hal. 49) menyatakan bahwa disunnahkan berwudhu setiap kali wudhu tersebut batal karena adanya hadats. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menjaga wudhu atau diri dalam keadaan suci. Termasuk juga kala tidur dalam keadaan suci.” (Kitab Matan Al Idhoh, hlm. 20).   11. Perbanyak ibadah dan doa di Raudhah. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Disyari’atkan bagi orang yang menziarahi masjid Nabawi untuk shalat dua raka’at di Ar Roudhoh tempat yang mulia atau mengerjakan shalat sunnah semampu dia karena ada hadits yang menjelaskan keutamaan hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Antara rumahku dan mimbarku adalah di antara taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1391) Dari Yazid bin Abi ‘Ubaid, ia berkata, “Aku datang bersama Salamah bin Al Akwa’, lalu aku shalat Roudhoh Syarif. Aku berkata: Wahai Abu Muslim, mengapa engkau sengaja shalat di Roudhoh. Ia lantas menjawab, “Aku pernah melihat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersengaja shalat di Roudhoh” (HR. Bukhari no. 502 dan Muslim no. 509). Namun shalat di Roudhoh hendaknya tidak sampai bertindak melampaui batas terhadap yang lain (dengan mendorong, atau bertindak kasar, pen) atau malah menyulitkan orang yang lemah. [2] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394)   12. Perbanyak shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.) Baca juga: Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173) Baca juga: Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi   13. Pahala Umrah dari Shalat di Masjid Quba Dari Usaid bin Zhuhair Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ “Shalat di Masjid Quba’, (pahalanya) seperti umrah.”(HR. Tirmidzi, no. 324 dan Ibnu Majah, no. 1411. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ “Siapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia mendatangi masjid Quba’, lantas ia melaksanakan shalat di dalamnya, maka pahalanya seperti pahala umrah.” (HR. Ibnu Majah, no. 1412, An-Nasai, no. 700. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   14. Setiap kali mendengarkan azan, jawablah dan berdoa setelah itu. Dalil untuk amalan nomor satu sampai dengan tiga disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ “Jika kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. Kemudian bershalawatlah untukku. Karena siapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat padanya (memberi ampunan padanya) sebanyak sepuluh kali. Kemudian mintalah wasilah pada Allah untukku. Karena wasilah itu adalah tempat di surga yang hanya diperuntukkan bagi hamba Allah, aku berharap akulah yang mendapatkannya. Siapa yang meminta untukku wasilah seperti itu, dialah yang berhak mendapatkan syafa’atku.” (HR. Muslim, no. 384). Baca juga: 5 Amalan Ketika Mendengar Azan   15. Manfaatkanlah tempat yang mulia di tanah suci untuk berdoa. Misal: di Masjidi Haram, di Hijr Ismail, di Multazam, di bukit Shafa dan Marwah, Raudhah di Masjid Nabawi.   16. Manfaatkan doa sebagai musafir selama perjalanan. Dalam hadits disebutkan, ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ “Tiga waktu diijabahi (dikabulkan) do’a yang tidak diragukan lagi yaitu: (1) do’a orang yang terzholimi, (2) do’a seorang musafir, (3) do’a orang tua pada anaknya.” (HR. Ahmad 12/479 no. 7510, At Tirmidzi 4/314 no. 1905, Ibnu Majah 2/1270 no. 3862. Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini)   17. Jagalah rutin dzikir pagi dan petang. An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan bab dengan judul “Keutamaan tidak beranjak dari tempat shalat setelah shalat shubuh dan keutamaan masjid“. Dalam bab tersebut terdapat suatu riwayat dari seorang tabi’in –Simak bin Harb-. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa dia bertanya kepada Jabir bin Samuroh, أَكُنْتَ تُجَالِسُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Apakah engkau sering menemani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk?” Jabir menjawab, نَعَمْ كَثِيرًا كَانَ لاَ يَقُومُ مِنْ مُصَلاَّهُ الَّذِى يُصَلِّى فِيهِ الصُّبْحَ أَوِ الْغَدَاةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ قَامَ وَكَانُوا يَتَحَدَّثُونَ فَيَأْخُذُونَ فِى أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ فَيَضْحَكُونَ وَيَتَبَسَّمُ. “Iya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya tidak beranjak dari tempat duduknya setelah shalat shubuh hingga terbit matahari. Apabila matahari terbit, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri (meninggalkan tempat shalat). Dulu para sahabat biasa berbincang-bincang (guyon) mengenai perkara jahiliyah, lalu mereka tertawa. Sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum saja.” (HR. Muslim no. 670) An Nawawi mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat anjuran berdzikir setelah shubuh dan mengontinukan duduk di tempat shalat jika tidak memiliki udzur (halangan). Al Qadhi mengatakan bahwa inilah sunnah yang biasa dilakukan oleh salaf dan para ulama. Mereka biasa memanfaatkan waktu tersebut untuk berdzikir dan berdo’a hingga terbit matahari.” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/29, Asy Syamilah) Baca juga: Malas Beraktivitas Karena Lupa Dzikir   18. Menjalankan ibadah umrah dengan memenuhi rukun, wajib, dan sunnah umrah. Begitu pula melaksanakan sempurna thawaf dan sai. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349) Baca juga: Keutamaan Umrah   Video Tata Cara Umrah   19. Lakukanlah badal umrah. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa boleh ada badal atau menggantikan menunaikan umrah dari yang lain jika yang digantikan adalah mayit atau orang yang masih hidup, tetapi tidak lagi memiliki kemampuan untuk menunaikannya sendiri. Syarat badal umrah adalah: (1) yang membadalkan sudah pernah berumrah, (2) membadalkan hanya untuk satu orang.   20. Lakukanlah umrah berulang kali. Al-‘Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah dalam Al-Minhaj Al-Qawim berkata, يسنُّ الإكثار من العمرة، ولو في اليوم الواحد؛ إذ هي أفضل من الطواف على المعتمد “Disunnahkan memperbanyak umrah walaupun dalam satu hari. Amalan tersebut lebih afdal daripada memperbanyak thawaf. Demikian pendapat mu’tamad (pendapat resmi dalam madzhab Syafii).” 21. Memilih thawaf daripada tahiyatul masjid. Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ, لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا اَلْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلأوْ نَهَارٍ “Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah engkau melarang seseorang melakukan thawaf di Baitullah ini dan melakukan shalat pada waktu kapan saja baik malam maupun siang.” (Diriwayatkan oleh imam yang lima dan hadits ini shahih menurut At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 1894; Tirmidzi, no. 868, An-Nasai, 1:284; Ibnu Majah, no. 1254; Ahmad, 27:297, Ibnu Hibban, 1552, 1553, 1554. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya perawi Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:210-211] Baca juga: Thawaf Bebas pada Waktu Kapan Pun 22. Beribadah di Hijr Ismail.   23. Shalat bakda thawaf di belakang Maqam Ibrahim. Surah yang dibaca pada shalat dua rakaat: rakaat pertama, surah Al-Kaafiruun; rakaat kedua, surah Al-Ikhlas. Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فجعل المقام بينه وبين البيت [ فصلى ركعتين : هق حم ] فكان يقرأ في الركعتين : ( قل هو الله أحد ) و ( قل يا أيها الكافرون ) ( وفي رواية : ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد ) “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqom Ibrahim antara dirinya dan Ka’bah, lalu beliau laksanakan shalat dua raka’at. Dalam dua raka’at tersebut, beliau membaca Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas) dan Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun) dan Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 56) Baca juga: Waktu Membaca Surah Al-Ikhlas   24. Perbanyak doa ketika thawaf dan berdoa sapu jagad antara rukun Yamani dan Hajar Aswad.   25. Ambil berkah lewat air zam-zam dan berdoa saat meminumnya. dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ “Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.” (HR. Ibnu Majah, 2/1018. Lihat Al Maqosid Al Hasanah, As Sakhowiy hal. 359. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1165) [Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika meminumnya adalah do’a yang mustajab]. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ketika meminum air zam-zam, beliau berdo’a: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْماً ناَفِعاً ، وَرِزْقاً وَاسِعاً وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon waasi’an wa syifa-an min kulli daa-in” [Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, ilmu yang bermanfaat, rizqi yang melimpah, dan kesembuhan dari setiap penyakit]. Namun, riwayat ini adalah riwayat yang dho’if (lemah). (Lihat Dho’if At Targhib no. 750, Syaikh Al Albani)   26. Ambil ibrah dari perjalanan hidup nabi di Makkah dan Madinah.   27. Membantu orang yang susah saat berumrah. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ “Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176).   28. Perbanyak baca Al-Qur’an saat umrah. Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ مَثَلُ الأُتْرُجَّةِ : رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ ،وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ : لاَ رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ ، وَمَثلُ المُنَافِقِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثلِ الرَّيحَانَةِ : رِيْحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ المُنَافِقِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثلِ الحَنْظَلَةِ : لَيْسَ لَهَا رِيحٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ “Permisalan orang yang membaca Al-Qur’an bagaikan buah utrujah, bau dan rasanya enak. Permisalan orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an bagaikan buah kurma, tidak beraroma, tetapi rasanya manis. Permisalan orang munafik yang membaca Al-Qur’an bagaikan raihanah, baunya menyenangkan, tetapi rasanya pahit. Permisalan orang munafik yang tidak membaca Al-Qur’an bagaikan hanzhalah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 5059 dan Muslim, no. 797)   29. Jaga shalat tahajud di tanah suci. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا عَبْدَ اللهِ! لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ، كَانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah, janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, tetapi sekarang ia meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, no. 1159, 185]   30. Masuk dan keluar masjid, jangan lupa baca dzikirnya. Masuk dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri. Doa masuk masjid بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWAABA ROHMATIK (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu).”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Doa keluar masjid بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWABAA FADHLIK(artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   31. Bersabar ketika tinggal di Madinah. Dalam hadits disebutkan, “Kota Madinah lebih baik bagi mereka seandainya mereka mau mengetahui. Tidaklah seseorang meninggalkan kota Madinah karena benci kepadanya, kecuali Allah akan menggantikannya dengan orang yang lebih baik darinya, dan tidaklah seseorang tetap tegar atas kesusahan dan kesulitan kota Madinah, niscaya aku akan menjadi saksi dan pemberi syafaat baginya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)   32. Pada hari Jumat, jangan lupa membaca surah Al-Kahfi. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini SAHIH sebagaimana dalam Shahih At-Targhib, no. 736) Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi dan Waktunya 33. Manfaatkan doa di hari Jumat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jumat. Beliau bersabda, فِيهَا سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْألُ اللهَ شَيْئاً ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيّاهُ )) وَأشَارَ بيَدِهِ يُقَلِّلُهَا. “Di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba yang muslim tepat pada saat itu berdiri shalat meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah pasti memberikan kepadanya.” Beliau pun mengisyaratkan dengan tangannya untuk menggambarkan sedikitnya (sebentarnya) waktu tersebut. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 935 dan Muslim, no. 852)   34. Ziarah kubur, misal ke kuburan Baqi’. Yang dibaca ketika ziarah kubur adalah: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH. “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)   35. Bersedekah air. Dari Sa’id bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ « الْمَاءُ ». “Sedekah apa yang paling engkau sukai.” Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sedekah air.” (HR. Abu Daud, no. 1679 dan An-Nasai, no. 3694; 3695; Ibnu Majah, no. 3684. Hadits ini tidak bersambung, Sa’id bin Al-Musayyib tidak bercumpa dengan Sa’ad bin ‘Ubadah. Hadits ini punya syawahid atau penguat tetapi dhaif. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 962).   36. Ingat, siapkan oleh-oleh para orang-orang terdekat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan) Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir: هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka.   37. Jaga keistiqamah bakda umrah hingga akhir hayat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka istiqomah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu”.” (QS. Fushilat: 30) Mujahid, ‘Ikrimah, dan Zaid bin Aslam menafsirkan ayat di atas, “Janganlah takut pada akhirat yang akan kalian hadapi dan janganlah bersedih dengan dunia yang kalian tinggalkan yaitu anak, keluarga, harta dan tanggungan utang. Karena para malaikat nanti yang akan mengurusnya.” Baca juga: Kiat Agar Istiqamah Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ صَامَ يَوْمًا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa mengucapkan laa ilaha illallah karena mencari wajah Allah kemudian amalnya ditutup dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa berpuasa karena mencari wajah Allah kemudian amalnya diakhiri dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa bersedekah kemudian itu menjadi amalan terakhirnya, maka ia masuk surga.” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hlm. 58. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Baca juga: Tanda Husnul Khatimah Syafiq Al-Balkhi rahimahullah berkata bahwa ada empat cara untuk istiqamah, Tidak meninggalkan perintah Allah karena sedang mengalami musibah. 2. Tidak meninggalkan perintah Allah karena kesibukan dunia. 3. Tidak mengikuti komentar orang lain dan mengedepankan hawa nafsu sendiri. 4. Beramal sesuai Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Hilyah Al-Auliya’, 8:17, dinukil dari At-Tadzhib Al-Maudhu’i li Hilyah Al-Auliya’, hlm. 50).   38. Bertekad untuk berhaji bagi yang belum berhaji. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Tabaraka wa Ta’ala. Beliau bersabda, نَّ اللهَ كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ: فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ. “Sesungguhnya Allah menulis kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan kemudian menjelaskannya. Barang siapa yang berniat melakukan kebaikan lalu tidak mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat mengerjakan kebaikan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus lipat hingga perlipatan yang banyak.” (HR. Bukhari, no. 6491 dan Muslim, no. 131 di kitab sahih keduanya dengan lafaz ini). Baca juga: 7 Amalan Berpahala Haji Orang yang punya hamm dalam kebaikan lantas tidak dilakukan ada beberapa bentuk: Melakukan sebab, tetapi tidak mendapatinya. Orang seperti ini mendapatkan kebaikan yang sempurna. Sudah punya hamm dan azam, tetapi ditinggalkan karena ada kebaikan yang lebih afdal. Orang seperti ini akan mendapatkan pahala kebaikan yang lebih tinggi (lebih sempurna). Sedangkan, untuk amalan yang ditinggalkan (yang lebih rendah) dicatat mendapatkan pahala dari hamm (tekadnya). Jika meninggalkan amalan karena kemalasan. Misalnya, sudah berniat mau mengerjakan shalat sunnah Dhuha. Lantas ada teman yang mengajak untuk jalan. Ia diberi ganjaran sebatas niatannya saja, tetapi tidak diberi balasan untuk perbuatan karena tidak dilakukan tanpa ada uzur.   39. Berharap kepada Allah agar bisa kembali ke tanah suci lagi. Allah Ta’ala berfirman, ‎فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ “Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 37) Syaikh As-Sa’di menjelaskan ayat ini: setiap kali seorang hamba pergi bolak-balik ke Kabah, maka semakin bertambah kerinduannya, semakin besar kecintaannya dan kerinduannya.   Semoga melalui 40 amalan saat safar umrah ini diharapkan para jamaah yang melaksanakan ibadah umrah dapat memperoleh manfaat yang besar dan pahala yang berlimpah. Dengan tetap menjaga keistiqamahan dalam menjalankan amalan-amalan ini, semoga umrah yang dilakukan menjadi ladang amal yang bermanfaat dan dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan. Selamat beribadah dan semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan berkah-Nya kepada kita semua.   –   Diselesaikan di Jogja, 27 Rajab 1444 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara umrah fikih safar keutamaan umrah
Melaksanakan ibadah umrah merupakan dambaan setiap muslim di seluruh dunia. Umrah menjadi momen yang sangat istimewa dan membahagiakan, karena selain memperoleh pahala yang besar, juga bisa mempererat hubungan dengan Sang Pencipta. Namun, untuk memperoleh manfaat maksimal dari umrah, perlu adanya persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang amalan yang harus dilakukan selama di tanah suci. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas 44 amalan penting yang sebaiknya dilakukan saat safar umrah, agar dapat memperoleh manfaat maksimal dari ibadah tersebut.   Daftar Isi tutup 1. 1. Jaga shalat lima waktu. 2. 2. Jaga shalat di awal waktu. 3. 3. Jaga shalat secara berjamaah. 4. 4. Jaga takbiratul ihram bersama imam. 5. 5. Manfaatkan keringanan jamak dan qashar shalat. 6. 6. Bisa tetap jaga sunnah rawatib selama tak kesulitan. 7. 7. Jangan sampai tinggalkan shalat sunnah Fajar. 8. 8. Dapat pahala qirath lewat shalat jenazah dan mengantarkan jenazah ke kubur. 8.1. Rukun shalat jenazah 8.2. Doa shalat jenazah setelah takbir ketiga 8.3. Doa khusus untuk jenazah anak kecil 8.4. Doa shalat jenazah setelah takbir keempat 9. 9. Belajar agama di masjid Nabawi. 10. 10. Terus menjaga wudhu. 11. 11. Perbanyak ibadah dan doa di Raudhah. 12. 12. Perbanyak shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. 13. 13. Pahala Umrah dari Shalat di Masjid Quba 14. 14. Setiap kali mendengarkan azan, jawablah dan berdoa setelah itu. 15. 15. Manfaatkanlah tempat yang mulia di tanah suci untuk berdoa. 16. 16. Manfaatkan doa sebagai musafir selama perjalanan. 17. 17. Jagalah rutin dzikir pagi dan petang. 18. 18. Menjalankan ibadah umrah dengan memenuhi rukun, wajib, dan sunnah umrah. Begitu pula melaksanakan sempurna thawaf dan sai. 18.1. Video Tata Cara Umrah 19. 19. Lakukanlah badal umrah. 20. 20. Lakukanlah umrah berulang kali. 21. 21. Memilih thawaf daripada tahiyatul masjid. 22. 22. Beribadah di Hijr Ismail. 23. 23. Shalat bakda thawaf di belakang Maqam Ibrahim. 24. 24. Perbanyak doa ketika thawaf dan berdoa sapu jagad antara rukun Yamani dan Hajar Aswad. 25. 25. Ambil berkah lewat air zam-zam dan berdoa saat meminumnya. 26. 26. Ambil ibrah dari perjalanan hidup nabi di Makkah dan Madinah. 27. 27. Membantu orang yang susah saat berumrah. 28. 28. Perbanyak baca Al-Qur’an saat umrah. 29. 29. Jaga shalat tahajud di tanah suci. 30. 30. Masuk dan keluar masjid, jangan lupa baca dzikirnya. Masuk dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri. 30.1. Doa masuk masjid 30.2. Doa keluar masjid 31. 31. Bersabar ketika tinggal di Madinah. 32. 32. Pada hari Jumat, jangan lupa membaca surah Al-Kahfi. 33. 33. Manfaatkan doa di hari Jumat. 34. 34. Ziarah kubur, misal ke kuburan Baqi’. 35. 35. Bersedekah air. 36. 36. Ingat, siapkan oleh-oleh para orang-orang terdekat. 37. 37. Jaga keistiqamah bakda umrah hingga akhir hayat. 38. 38. Bertekad untuk berhaji bagi yang belum berhaji. 39. 39. Berharap kepada Allah agar bisa kembali ke tanah suci lagi.   1. Jaga shalat lima waktu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا » “Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotorannya walau sedikit?” Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.” Beliau berkata, “Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa.” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)   2. Jaga shalat di awal waktu. Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdal. Beliau pun menjawab, الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   3. Jaga shalat secara berjamaah. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isyak sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)   4. Jaga takbiratul ihram bersama imam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِى جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ “Siapa yang melaksanakan shalat karena Allah selama empat puluh hari secara berjamaah, ia tidak luput dari takbiratul ihram bersama imam, maka ia akan dicatat terbebas dari dua hal yaitu terbebas dari siksa neraka dan terbebas dari kemunafikan.” (HR. Tirmidzi, no. 241. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2652) Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok (Mendapati Imam dalam Shalat)   5. Manfaatkan keringanan jamak dan qashar shalat. Dalil mengenai qashar shalat saat safar. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An Nisa’: 101). Adapun dalil dari hadits, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَكَانَ لاَ يَزِيدُ فِى السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ – رضى الله عنهم “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidaklah pernah menambah lebih dari dua raka’at (untuk shalat yang aslinya empat raka’at, -pen) ketika safar beliau. Begitu pula Abu Bakr, ‘Umar dan Utsman radhiyallahu ‘anhum seperti itu pula.” (HR. Bukhari no. 1102) Dalil mengenai jamak shalat. Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Syaikh As Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysirul Lathifil Mannan, hal. 114-115).   6. Bisa tetap jaga sunnah rawatib selama tak kesulitan. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anhuma–istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ummahatul mukminin–, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim, no. 728) Yang dimaksudkan dengan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At-Tirmidzi, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb disebutkan: Jika seseorang shalat bersama orang-orang yang tidak mengqashar shalat, yang lebih afdhal adalah ia melakukan shalat sunnah rawatib. Karena ketika itu jadinya ia dikenakan hukum orang-orang yang mukim, sehingga ia diperintah tetap melaksakanan shalat sunnah rawatib. Namun jika ditinggalkan, tidaklah mengapa. Akan tetapi jika shalat musafir tidak diqashar (karena bermakmum di belakang imam mukim, -pen), maka yang lebih afdhal adalah ia melaksanakan shalat sunnah rawatib. Akan tetapi, jika shalatnya diqashar, yang terbaik adalah meninggalkan shalat rawatib Zhuhur, (Maghrib, -pen) dan ‘Isya. Adapun shalat dua rakaat sebelum Shubuh, tetap dikerjakan ketika safar maupun saat mukim. Demikian juga shalat witir bagi musafir, tetap dikerjakan. Sama halnya pula shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh. Adapun sunnah rawatib Magrib, Zhuhur, dan ‘Isya, yang lebih afdhal adalah meninggalkannya bagi para musafir jika mereka mengqashar shalat. (Fatwa Nuur ‘ala Ad-Darb, 10: 382) Baca juga: Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir ketika Shalat di Belakang Imam Mukim   7. Jangan sampai tinggalkan shalat sunnah Fajar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka’at sebelum Fajar” (HR. Muslim no. 724).   8. Dapat pahala qirath lewat shalat jenazah dan mengantarkan jenazah ke kubur. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ “Barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari, no. 1325 dan Muslim, no. 945) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ. “Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 945)   Rukun shalat jenazah [1] niat, [2] empat kali takbir, [3] berdiri bagi yang mampu, [4] membaca Al-Fatihah, [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua, [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga, dan [7] salam. Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah   Doa shalat jenazah setelah takbir ketiga Di antara yang bisa dibaca pada do’a setelah takbir ketiga: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar. “Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim no. 963) Catatan: Do’a di atas berlaku untuk mayit laki-laki. Jika mayit perempuan, maka kata –hu atau –hi diganti dengan –haa. Contoh “Allahummaghfirla-haa warham-haa …”. Do’a di atas dibaca setelah takbir ketiga dari shalat jenazah.   Doa khusus untuk jenazah anak kecil اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا Allahummaj’ahu lanaa farothon wa salafan wa ajron “Ya Allah! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami”. (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2: 113)   Doa shalat jenazah setelah takbir keempat اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ Allahumma laa tahrimnaa ajro-hu wa laa taftinnaa ba’da-hu waghfir lanaa wa la-hu “Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia”. Untuk mayit perempuan, kata –hu diganti –haa. Baca juga: Bacaan Shalat Jenazah   9. Belajar agama di masjid Nabawi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَخَلَ مَسْجِدَنَا هَذَا لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ لِيُعَلِّمَهُ كَانَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. “Barang siapa masuk masjid kami ini (Masjid Nabawi) untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka ia seperti orang yang berperang di jalan Allah.” (HR. Ahmad, no. 8428)   10. Terus menjaga wudhu. Dari Abu Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di pagi hari memanggil Bilal lalu berkata, يَا بِلاَلُ بِمَ سَبَقْتَنِى إِلَى الْجَنَّةِ مَا دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَطُّ إِلاَّ سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى دَخَلْتُ الْبَارِحَةَ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى “Wahai Bilal, kenapa engkau mendahuluiku masuk surga? Aku tidaklah masuk surga sama sekali melainkan aku mendengar suara sendalmu di hadapanku. Aku memasuki surga di malam hari dan aku dengar suara sendalmu di hadapanku.” Bilal menjawab, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِى حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا وَرَأَيْتُ أَنَّ لِلَّهِ عَلَىَّ رَكْعَتَيْنِ “Wahai Rasulullah, aku biasa tidak meninggalkan shalat dua raka’at sedikit pun. Setiap kali aku berhadats, aku lantas berwudhu dan aku membebani diriku dengan shalat dua raka’at setelah itu.” (HR. Tirmidzi no. 3689 dan Ahmad 5: 354. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan) Syaikh Abu Malik dalam Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ (hal. 49) menyatakan bahwa disunnahkan berwudhu setiap kali wudhu tersebut batal karena adanya hadats. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menjaga wudhu atau diri dalam keadaan suci. Termasuk juga kala tidur dalam keadaan suci.” (Kitab Matan Al Idhoh, hlm. 20).   11. Perbanyak ibadah dan doa di Raudhah. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Disyari’atkan bagi orang yang menziarahi masjid Nabawi untuk shalat dua raka’at di Ar Roudhoh tempat yang mulia atau mengerjakan shalat sunnah semampu dia karena ada hadits yang menjelaskan keutamaan hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Antara rumahku dan mimbarku adalah di antara taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1391) Dari Yazid bin Abi ‘Ubaid, ia berkata, “Aku datang bersama Salamah bin Al Akwa’, lalu aku shalat Roudhoh Syarif. Aku berkata: Wahai Abu Muslim, mengapa engkau sengaja shalat di Roudhoh. Ia lantas menjawab, “Aku pernah melihat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersengaja shalat di Roudhoh” (HR. Bukhari no. 502 dan Muslim no. 509). Namun shalat di Roudhoh hendaknya tidak sampai bertindak melampaui batas terhadap yang lain (dengan mendorong, atau bertindak kasar, pen) atau malah menyulitkan orang yang lemah. [2] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394)   12. Perbanyak shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.) Baca juga: Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173) Baca juga: Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi   13. Pahala Umrah dari Shalat di Masjid Quba Dari Usaid bin Zhuhair Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ “Shalat di Masjid Quba’, (pahalanya) seperti umrah.”(HR. Tirmidzi, no. 324 dan Ibnu Majah, no. 1411. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ “Siapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia mendatangi masjid Quba’, lantas ia melaksanakan shalat di dalamnya, maka pahalanya seperti pahala umrah.” (HR. Ibnu Majah, no. 1412, An-Nasai, no. 700. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   14. Setiap kali mendengarkan azan, jawablah dan berdoa setelah itu. Dalil untuk amalan nomor satu sampai dengan tiga disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ “Jika kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. Kemudian bershalawatlah untukku. Karena siapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat padanya (memberi ampunan padanya) sebanyak sepuluh kali. Kemudian mintalah wasilah pada Allah untukku. Karena wasilah itu adalah tempat di surga yang hanya diperuntukkan bagi hamba Allah, aku berharap akulah yang mendapatkannya. Siapa yang meminta untukku wasilah seperti itu, dialah yang berhak mendapatkan syafa’atku.” (HR. Muslim, no. 384). Baca juga: 5 Amalan Ketika Mendengar Azan   15. Manfaatkanlah tempat yang mulia di tanah suci untuk berdoa. Misal: di Masjidi Haram, di Hijr Ismail, di Multazam, di bukit Shafa dan Marwah, Raudhah di Masjid Nabawi.   16. Manfaatkan doa sebagai musafir selama perjalanan. Dalam hadits disebutkan, ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ “Tiga waktu diijabahi (dikabulkan) do’a yang tidak diragukan lagi yaitu: (1) do’a orang yang terzholimi, (2) do’a seorang musafir, (3) do’a orang tua pada anaknya.” (HR. Ahmad 12/479 no. 7510, At Tirmidzi 4/314 no. 1905, Ibnu Majah 2/1270 no. 3862. Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini)   17. Jagalah rutin dzikir pagi dan petang. An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan bab dengan judul “Keutamaan tidak beranjak dari tempat shalat setelah shalat shubuh dan keutamaan masjid“. Dalam bab tersebut terdapat suatu riwayat dari seorang tabi’in –Simak bin Harb-. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa dia bertanya kepada Jabir bin Samuroh, أَكُنْتَ تُجَالِسُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Apakah engkau sering menemani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk?” Jabir menjawab, نَعَمْ كَثِيرًا كَانَ لاَ يَقُومُ مِنْ مُصَلاَّهُ الَّذِى يُصَلِّى فِيهِ الصُّبْحَ أَوِ الْغَدَاةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ قَامَ وَكَانُوا يَتَحَدَّثُونَ فَيَأْخُذُونَ فِى أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ فَيَضْحَكُونَ وَيَتَبَسَّمُ. “Iya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya tidak beranjak dari tempat duduknya setelah shalat shubuh hingga terbit matahari. Apabila matahari terbit, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri (meninggalkan tempat shalat). Dulu para sahabat biasa berbincang-bincang (guyon) mengenai perkara jahiliyah, lalu mereka tertawa. Sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum saja.” (HR. Muslim no. 670) An Nawawi mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat anjuran berdzikir setelah shubuh dan mengontinukan duduk di tempat shalat jika tidak memiliki udzur (halangan). Al Qadhi mengatakan bahwa inilah sunnah yang biasa dilakukan oleh salaf dan para ulama. Mereka biasa memanfaatkan waktu tersebut untuk berdzikir dan berdo’a hingga terbit matahari.” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/29, Asy Syamilah) Baca juga: Malas Beraktivitas Karena Lupa Dzikir   18. Menjalankan ibadah umrah dengan memenuhi rukun, wajib, dan sunnah umrah. Begitu pula melaksanakan sempurna thawaf dan sai. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349) Baca juga: Keutamaan Umrah   Video Tata Cara Umrah   19. Lakukanlah badal umrah. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa boleh ada badal atau menggantikan menunaikan umrah dari yang lain jika yang digantikan adalah mayit atau orang yang masih hidup, tetapi tidak lagi memiliki kemampuan untuk menunaikannya sendiri. Syarat badal umrah adalah: (1) yang membadalkan sudah pernah berumrah, (2) membadalkan hanya untuk satu orang.   20. Lakukanlah umrah berulang kali. Al-‘Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah dalam Al-Minhaj Al-Qawim berkata, يسنُّ الإكثار من العمرة، ولو في اليوم الواحد؛ إذ هي أفضل من الطواف على المعتمد “Disunnahkan memperbanyak umrah walaupun dalam satu hari. Amalan tersebut lebih afdal daripada memperbanyak thawaf. Demikian pendapat mu’tamad (pendapat resmi dalam madzhab Syafii).” 21. Memilih thawaf daripada tahiyatul masjid. Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ, لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا اَلْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلأوْ نَهَارٍ “Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah engkau melarang seseorang melakukan thawaf di Baitullah ini dan melakukan shalat pada waktu kapan saja baik malam maupun siang.” (Diriwayatkan oleh imam yang lima dan hadits ini shahih menurut At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 1894; Tirmidzi, no. 868, An-Nasai, 1:284; Ibnu Majah, no. 1254; Ahmad, 27:297, Ibnu Hibban, 1552, 1553, 1554. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya perawi Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:210-211] Baca juga: Thawaf Bebas pada Waktu Kapan Pun 22. Beribadah di Hijr Ismail.   23. Shalat bakda thawaf di belakang Maqam Ibrahim. Surah yang dibaca pada shalat dua rakaat: rakaat pertama, surah Al-Kaafiruun; rakaat kedua, surah Al-Ikhlas. Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فجعل المقام بينه وبين البيت [ فصلى ركعتين : هق حم ] فكان يقرأ في الركعتين : ( قل هو الله أحد ) و ( قل يا أيها الكافرون ) ( وفي رواية : ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد ) “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqom Ibrahim antara dirinya dan Ka’bah, lalu beliau laksanakan shalat dua raka’at. Dalam dua raka’at tersebut, beliau membaca Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas) dan Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun) dan Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 56) Baca juga: Waktu Membaca Surah Al-Ikhlas   24. Perbanyak doa ketika thawaf dan berdoa sapu jagad antara rukun Yamani dan Hajar Aswad.   25. Ambil berkah lewat air zam-zam dan berdoa saat meminumnya. dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ “Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.” (HR. Ibnu Majah, 2/1018. Lihat Al Maqosid Al Hasanah, As Sakhowiy hal. 359. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1165) [Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika meminumnya adalah do’a yang mustajab]. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ketika meminum air zam-zam, beliau berdo’a: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْماً ناَفِعاً ، وَرِزْقاً وَاسِعاً وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon waasi’an wa syifa-an min kulli daa-in” [Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, ilmu yang bermanfaat, rizqi yang melimpah, dan kesembuhan dari setiap penyakit]. Namun, riwayat ini adalah riwayat yang dho’if (lemah). (Lihat Dho’if At Targhib no. 750, Syaikh Al Albani)   26. Ambil ibrah dari perjalanan hidup nabi di Makkah dan Madinah.   27. Membantu orang yang susah saat berumrah. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ “Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176).   28. Perbanyak baca Al-Qur’an saat umrah. Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ مَثَلُ الأُتْرُجَّةِ : رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ ،وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ : لاَ رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ ، وَمَثلُ المُنَافِقِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثلِ الرَّيحَانَةِ : رِيْحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ المُنَافِقِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثلِ الحَنْظَلَةِ : لَيْسَ لَهَا رِيحٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ “Permisalan orang yang membaca Al-Qur’an bagaikan buah utrujah, bau dan rasanya enak. Permisalan orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an bagaikan buah kurma, tidak beraroma, tetapi rasanya manis. Permisalan orang munafik yang membaca Al-Qur’an bagaikan raihanah, baunya menyenangkan, tetapi rasanya pahit. Permisalan orang munafik yang tidak membaca Al-Qur’an bagaikan hanzhalah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 5059 dan Muslim, no. 797)   29. Jaga shalat tahajud di tanah suci. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا عَبْدَ اللهِ! لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ، كَانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah, janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, tetapi sekarang ia meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, no. 1159, 185]   30. Masuk dan keluar masjid, jangan lupa baca dzikirnya. Masuk dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri. Doa masuk masjid بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWAABA ROHMATIK (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu).”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Doa keluar masjid بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWABAA FADHLIK(artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   31. Bersabar ketika tinggal di Madinah. Dalam hadits disebutkan, “Kota Madinah lebih baik bagi mereka seandainya mereka mau mengetahui. Tidaklah seseorang meninggalkan kota Madinah karena benci kepadanya, kecuali Allah akan menggantikannya dengan orang yang lebih baik darinya, dan tidaklah seseorang tetap tegar atas kesusahan dan kesulitan kota Madinah, niscaya aku akan menjadi saksi dan pemberi syafaat baginya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)   32. Pada hari Jumat, jangan lupa membaca surah Al-Kahfi. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini SAHIH sebagaimana dalam Shahih At-Targhib, no. 736) Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi dan Waktunya 33. Manfaatkan doa di hari Jumat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jumat. Beliau bersabda, فِيهَا سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْألُ اللهَ شَيْئاً ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيّاهُ )) وَأشَارَ بيَدِهِ يُقَلِّلُهَا. “Di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba yang muslim tepat pada saat itu berdiri shalat meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah pasti memberikan kepadanya.” Beliau pun mengisyaratkan dengan tangannya untuk menggambarkan sedikitnya (sebentarnya) waktu tersebut. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 935 dan Muslim, no. 852)   34. Ziarah kubur, misal ke kuburan Baqi’. Yang dibaca ketika ziarah kubur adalah: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH. “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)   35. Bersedekah air. Dari Sa’id bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ « الْمَاءُ ». “Sedekah apa yang paling engkau sukai.” Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sedekah air.” (HR. Abu Daud, no. 1679 dan An-Nasai, no. 3694; 3695; Ibnu Majah, no. 3684. Hadits ini tidak bersambung, Sa’id bin Al-Musayyib tidak bercumpa dengan Sa’ad bin ‘Ubadah. Hadits ini punya syawahid atau penguat tetapi dhaif. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 962).   36. Ingat, siapkan oleh-oleh para orang-orang terdekat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan) Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir: هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka.   37. Jaga keistiqamah bakda umrah hingga akhir hayat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka istiqomah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu”.” (QS. Fushilat: 30) Mujahid, ‘Ikrimah, dan Zaid bin Aslam menafsirkan ayat di atas, “Janganlah takut pada akhirat yang akan kalian hadapi dan janganlah bersedih dengan dunia yang kalian tinggalkan yaitu anak, keluarga, harta dan tanggungan utang. Karena para malaikat nanti yang akan mengurusnya.” Baca juga: Kiat Agar Istiqamah Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ صَامَ يَوْمًا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa mengucapkan laa ilaha illallah karena mencari wajah Allah kemudian amalnya ditutup dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa berpuasa karena mencari wajah Allah kemudian amalnya diakhiri dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa bersedekah kemudian itu menjadi amalan terakhirnya, maka ia masuk surga.” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hlm. 58. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Baca juga: Tanda Husnul Khatimah Syafiq Al-Balkhi rahimahullah berkata bahwa ada empat cara untuk istiqamah, Tidak meninggalkan perintah Allah karena sedang mengalami musibah. 2. Tidak meninggalkan perintah Allah karena kesibukan dunia. 3. Tidak mengikuti komentar orang lain dan mengedepankan hawa nafsu sendiri. 4. Beramal sesuai Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Hilyah Al-Auliya’, 8:17, dinukil dari At-Tadzhib Al-Maudhu’i li Hilyah Al-Auliya’, hlm. 50).   38. Bertekad untuk berhaji bagi yang belum berhaji. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Tabaraka wa Ta’ala. Beliau bersabda, نَّ اللهَ كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ: فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ. “Sesungguhnya Allah menulis kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan kemudian menjelaskannya. Barang siapa yang berniat melakukan kebaikan lalu tidak mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat mengerjakan kebaikan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus lipat hingga perlipatan yang banyak.” (HR. Bukhari, no. 6491 dan Muslim, no. 131 di kitab sahih keduanya dengan lafaz ini). Baca juga: 7 Amalan Berpahala Haji Orang yang punya hamm dalam kebaikan lantas tidak dilakukan ada beberapa bentuk: Melakukan sebab, tetapi tidak mendapatinya. Orang seperti ini mendapatkan kebaikan yang sempurna. Sudah punya hamm dan azam, tetapi ditinggalkan karena ada kebaikan yang lebih afdal. Orang seperti ini akan mendapatkan pahala kebaikan yang lebih tinggi (lebih sempurna). Sedangkan, untuk amalan yang ditinggalkan (yang lebih rendah) dicatat mendapatkan pahala dari hamm (tekadnya). Jika meninggalkan amalan karena kemalasan. Misalnya, sudah berniat mau mengerjakan shalat sunnah Dhuha. Lantas ada teman yang mengajak untuk jalan. Ia diberi ganjaran sebatas niatannya saja, tetapi tidak diberi balasan untuk perbuatan karena tidak dilakukan tanpa ada uzur.   39. Berharap kepada Allah agar bisa kembali ke tanah suci lagi. Allah Ta’ala berfirman, ‎فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ “Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 37) Syaikh As-Sa’di menjelaskan ayat ini: setiap kali seorang hamba pergi bolak-balik ke Kabah, maka semakin bertambah kerinduannya, semakin besar kecintaannya dan kerinduannya.   Semoga melalui 40 amalan saat safar umrah ini diharapkan para jamaah yang melaksanakan ibadah umrah dapat memperoleh manfaat yang besar dan pahala yang berlimpah. Dengan tetap menjaga keistiqamahan dalam menjalankan amalan-amalan ini, semoga umrah yang dilakukan menjadi ladang amal yang bermanfaat dan dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan. Selamat beribadah dan semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan berkah-Nya kepada kita semua.   –   Diselesaikan di Jogja, 27 Rajab 1444 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara umrah fikih safar keutamaan umrah


Melaksanakan ibadah umrah merupakan dambaan setiap muslim di seluruh dunia. Umrah menjadi momen yang sangat istimewa dan membahagiakan, karena selain memperoleh pahala yang besar, juga bisa mempererat hubungan dengan Sang Pencipta. Namun, untuk memperoleh manfaat maksimal dari umrah, perlu adanya persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang amalan yang harus dilakukan selama di tanah suci. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas 44 amalan penting yang sebaiknya dilakukan saat safar umrah, agar dapat memperoleh manfaat maksimal dari ibadah tersebut.   Daftar Isi tutup 1. 1. Jaga shalat lima waktu. 2. 2. Jaga shalat di awal waktu. 3. 3. Jaga shalat secara berjamaah. 4. 4. Jaga takbiratul ihram bersama imam. 5. 5. Manfaatkan keringanan jamak dan qashar shalat. 6. 6. Bisa tetap jaga sunnah rawatib selama tak kesulitan. 7. 7. Jangan sampai tinggalkan shalat sunnah Fajar. 8. 8. Dapat pahala qirath lewat shalat jenazah dan mengantarkan jenazah ke kubur. 8.1. Rukun shalat jenazah 8.2. Doa shalat jenazah setelah takbir ketiga 8.3. Doa khusus untuk jenazah anak kecil 8.4. Doa shalat jenazah setelah takbir keempat 9. 9. Belajar agama di masjid Nabawi. 10. 10. Terus menjaga wudhu. 11. 11. Perbanyak ibadah dan doa di Raudhah. 12. 12. Perbanyak shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. 13. 13. Pahala Umrah dari Shalat di Masjid Quba 14. 14. Setiap kali mendengarkan azan, jawablah dan berdoa setelah itu. 15. 15. Manfaatkanlah tempat yang mulia di tanah suci untuk berdoa. 16. 16. Manfaatkan doa sebagai musafir selama perjalanan. 17. 17. Jagalah rutin dzikir pagi dan petang. 18. 18. Menjalankan ibadah umrah dengan memenuhi rukun, wajib, dan sunnah umrah. Begitu pula melaksanakan sempurna thawaf dan sai. 18.1. Video Tata Cara Umrah 19. 19. Lakukanlah badal umrah. 20. 20. Lakukanlah umrah berulang kali. 21. 21. Memilih thawaf daripada tahiyatul masjid. 22. 22. Beribadah di Hijr Ismail. 23. 23. Shalat bakda thawaf di belakang Maqam Ibrahim. 24. 24. Perbanyak doa ketika thawaf dan berdoa sapu jagad antara rukun Yamani dan Hajar Aswad. 25. 25. Ambil berkah lewat air zam-zam dan berdoa saat meminumnya. 26. 26. Ambil ibrah dari perjalanan hidup nabi di Makkah dan Madinah. 27. 27. Membantu orang yang susah saat berumrah. 28. 28. Perbanyak baca Al-Qur’an saat umrah. 29. 29. Jaga shalat tahajud di tanah suci. 30. 30. Masuk dan keluar masjid, jangan lupa baca dzikirnya. Masuk dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri. 30.1. Doa masuk masjid 30.2. Doa keluar masjid 31. 31. Bersabar ketika tinggal di Madinah. 32. 32. Pada hari Jumat, jangan lupa membaca surah Al-Kahfi. 33. 33. Manfaatkan doa di hari Jumat. 34. 34. Ziarah kubur, misal ke kuburan Baqi’. 35. 35. Bersedekah air. 36. 36. Ingat, siapkan oleh-oleh para orang-orang terdekat. 37. 37. Jaga keistiqamah bakda umrah hingga akhir hayat. 38. 38. Bertekad untuk berhaji bagi yang belum berhaji. 39. 39. Berharap kepada Allah agar bisa kembali ke tanah suci lagi.   1. Jaga shalat lima waktu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا » “Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotorannya walau sedikit?” Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.” Beliau berkata, “Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa.” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)   2. Jaga shalat di awal waktu. Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdal. Beliau pun menjawab, الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)   3. Jaga shalat secara berjamaah. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam mengakhirkan shalat Isyak sampai tengah malam. Kemudian beliau menghadap kami setelah shalat, lalu bersabda, صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً “Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650)   4. Jaga takbiratul ihram bersama imam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِى جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ “Siapa yang melaksanakan shalat karena Allah selama empat puluh hari secara berjamaah, ia tidak luput dari takbiratul ihram bersama imam, maka ia akan dicatat terbebas dari dua hal yaitu terbebas dari siksa neraka dan terbebas dari kemunafikan.” (HR. Tirmidzi, no. 241. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2652) Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok (Mendapati Imam dalam Shalat)   5. Manfaatkan keringanan jamak dan qashar shalat. Dalil mengenai qashar shalat saat safar. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An Nisa’: 101). Adapun dalil dari hadits, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَكَانَ لاَ يَزِيدُ فِى السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ – رضى الله عنهم “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidaklah pernah menambah lebih dari dua raka’at (untuk shalat yang aslinya empat raka’at, -pen) ketika safar beliau. Begitu pula Abu Bakr, ‘Umar dan Utsman radhiyallahu ‘anhum seperti itu pula.” (HR. Bukhari no. 1102) Dalil mengenai jamak shalat. Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Isra’: 78). Syaikh As Sa’di rahimahullah mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak di satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur. Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan). (Taysirul Lathifil Mannan, hal. 114-115).   6. Bisa tetap jaga sunnah rawatib selama tak kesulitan. Dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anhuma–istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ummahatul mukminin–, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim, no. 728) Yang dimaksudkan dengan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At-Tirmidzi, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi, no. 414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih). Dalam Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb disebutkan: Jika seseorang shalat bersama orang-orang yang tidak mengqashar shalat, yang lebih afdhal adalah ia melakukan shalat sunnah rawatib. Karena ketika itu jadinya ia dikenakan hukum orang-orang yang mukim, sehingga ia diperintah tetap melaksakanan shalat sunnah rawatib. Namun jika ditinggalkan, tidaklah mengapa. Akan tetapi jika shalat musafir tidak diqashar (karena bermakmum di belakang imam mukim, -pen), maka yang lebih afdhal adalah ia melaksanakan shalat sunnah rawatib. Akan tetapi, jika shalatnya diqashar, yang terbaik adalah meninggalkan shalat rawatib Zhuhur, (Maghrib, -pen) dan ‘Isya. Adapun shalat dua rakaat sebelum Shubuh, tetap dikerjakan ketika safar maupun saat mukim. Demikian juga shalat witir bagi musafir, tetap dikerjakan. Sama halnya pula shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh. Adapun sunnah rawatib Magrib, Zhuhur, dan ‘Isya, yang lebih afdhal adalah meninggalkannya bagi para musafir jika mereka mengqashar shalat. (Fatwa Nuur ‘ala Ad-Darb, 10: 382) Baca juga: Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir ketika Shalat di Belakang Imam Mukim   7. Jangan sampai tinggalkan shalat sunnah Fajar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka’at sebelum Fajar” (HR. Muslim no. 724).   8. Dapat pahala qirath lewat shalat jenazah dan mengantarkan jenazah ke kubur. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ “Barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menghadiri prosesi jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” (HR. Bukhari, no. 1325 dan Muslim, no. 945) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ « أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ. “Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” “Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim, no. 945)   Rukun shalat jenazah [1] niat, [2] empat kali takbir, [3] berdiri bagi yang mampu, [4] membaca Al-Fatihah, [5] membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah takbir kedua, [6] mendoakan mayat setelah takbir ketiga, dan [7] salam. Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah   Doa shalat jenazah setelah takbir ketiga Di antara yang bisa dibaca pada do’a setelah takbir ketiga: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilkul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar. “Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.” (HR. Muslim no. 963) Catatan: Do’a di atas berlaku untuk mayit laki-laki. Jika mayit perempuan, maka kata –hu atau –hi diganti dengan –haa. Contoh “Allahummaghfirla-haa warham-haa …”. Do’a di atas dibaca setelah takbir ketiga dari shalat jenazah.   Doa khusus untuk jenazah anak kecil اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا Allahummaj’ahu lanaa farothon wa salafan wa ajron “Ya Allah! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami”. (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad- dalam Kitab Al-Janaiz, 65 bab Membaca Fatihatul Kitab Atas Jenazah 2: 113)   Doa shalat jenazah setelah takbir keempat اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ Allahumma laa tahrimnaa ajro-hu wa laa taftinnaa ba’da-hu waghfir lanaa wa la-hu “Ya Allah! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia”. Untuk mayit perempuan, kata –hu diganti –haa. Baca juga: Bacaan Shalat Jenazah   9. Belajar agama di masjid Nabawi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَخَلَ مَسْجِدَنَا هَذَا لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ لِيُعَلِّمَهُ كَانَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. “Barang siapa masuk masjid kami ini (Masjid Nabawi) untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka ia seperti orang yang berperang di jalan Allah.” (HR. Ahmad, no. 8428)   10. Terus menjaga wudhu. Dari Abu Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam di pagi hari memanggil Bilal lalu berkata, يَا بِلاَلُ بِمَ سَبَقْتَنِى إِلَى الْجَنَّةِ مَا دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَطُّ إِلاَّ سَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى دَخَلْتُ الْبَارِحَةَ الْجَنَّةَ فَسَمِعْتُ خَشْخَشَتَكَ أَمَامِى “Wahai Bilal, kenapa engkau mendahuluiku masuk surga? Aku tidaklah masuk surga sama sekali melainkan aku mendengar suara sendalmu di hadapanku. Aku memasuki surga di malam hari dan aku dengar suara sendalmu di hadapanku.” Bilal menjawab, يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَذَّنْتُ قَطُّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَمَا أَصَابَنِى حَدَثٌ قَطُّ إِلاَّ تَوَضَّأْتُ عِنْدَهَا وَرَأَيْتُ أَنَّ لِلَّهِ عَلَىَّ رَكْعَتَيْنِ “Wahai Rasulullah, aku biasa tidak meninggalkan shalat dua raka’at sedikit pun. Setiap kali aku berhadats, aku lantas berwudhu dan aku membebani diriku dengan shalat dua raka’at setelah itu.” (HR. Tirmidzi no. 3689 dan Ahmad 5: 354. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan) Syaikh Abu Malik dalam Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ (hal. 49) menyatakan bahwa disunnahkan berwudhu setiap kali wudhu tersebut batal karena adanya hadats. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menjaga wudhu atau diri dalam keadaan suci. Termasuk juga kala tidur dalam keadaan suci.” (Kitab Matan Al Idhoh, hlm. 20).   11. Perbanyak ibadah dan doa di Raudhah. Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Disyari’atkan bagi orang yang menziarahi masjid Nabawi untuk shalat dua raka’at di Ar Roudhoh tempat yang mulia atau mengerjakan shalat sunnah semampu dia karena ada hadits yang menjelaskan keutamaan hal ini. Dari Abu Hurairah, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَيْنَ بَيْتِى وَمِنْبَرِى رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ “Antara rumahku dan mimbarku adalah di antara taman surga.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no. 1391) Dari Yazid bin Abi ‘Ubaid, ia berkata, “Aku datang bersama Salamah bin Al Akwa’, lalu aku shalat Roudhoh Syarif. Aku berkata: Wahai Abu Muslim, mengapa engkau sengaja shalat di Roudhoh. Ia lantas menjawab, “Aku pernah melihat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersengaja shalat di Roudhoh” (HR. Bukhari no. 502 dan Muslim no. 509). Namun shalat di Roudhoh hendaknya tidak sampai bertindak melampaui batas terhadap yang lain (dengan mendorong, atau bertindak kasar, pen) atau malah menyulitkan orang yang lemah. [2] Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah disebutkan bahwa seluruh tempat di masjid Nabawi  dalam hal pahala itu sama. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ “Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali masjidil harom.” (HR. Muslim no. 1394)   12. Perbanyak shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad 3/343 dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.) Baca juga: Pahala Shalat di Makkah 100.000 Kali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ “Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173) Baca juga: Keutamaan Shalat di Masjid Nabawi   13. Pahala Umrah dari Shalat di Masjid Quba Dari Usaid bin Zhuhair Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ “Shalat di Masjid Quba’, (pahalanya) seperti umrah.”(HR. Tirmidzi, no. 324 dan Ibnu Majah, no. 1411. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ فَصَلَّى فِيهِ صَلاَةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ “Siapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia mendatangi masjid Quba’, lantas ia melaksanakan shalat di dalamnya, maka pahalanya seperti pahala umrah.” (HR. Ibnu Majah, no. 1412, An-Nasai, no. 700. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).   14. Setiap kali mendengarkan azan, jawablah dan berdoa setelah itu. Dalil untuk amalan nomor satu sampai dengan tiga disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ “Jika kalian mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh muadzin. Kemudian bershalawatlah untukku. Karena siapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat padanya (memberi ampunan padanya) sebanyak sepuluh kali. Kemudian mintalah wasilah pada Allah untukku. Karena wasilah itu adalah tempat di surga yang hanya diperuntukkan bagi hamba Allah, aku berharap akulah yang mendapatkannya. Siapa yang meminta untukku wasilah seperti itu, dialah yang berhak mendapatkan syafa’atku.” (HR. Muslim, no. 384). Baca juga: 5 Amalan Ketika Mendengar Azan   15. Manfaatkanlah tempat yang mulia di tanah suci untuk berdoa. Misal: di Masjidi Haram, di Hijr Ismail, di Multazam, di bukit Shafa dan Marwah, Raudhah di Masjid Nabawi.   16. Manfaatkan doa sebagai musafir selama perjalanan. Dalam hadits disebutkan, ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ “Tiga waktu diijabahi (dikabulkan) do’a yang tidak diragukan lagi yaitu: (1) do’a orang yang terzholimi, (2) do’a seorang musafir, (3) do’a orang tua pada anaknya.” (HR. Ahmad 12/479 no. 7510, At Tirmidzi 4/314 no. 1905, Ibnu Majah 2/1270 no. 3862. Syaikh Al Albani menghasankan hadits ini)   17. Jagalah rutin dzikir pagi dan petang. An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan bab dengan judul “Keutamaan tidak beranjak dari tempat shalat setelah shalat shubuh dan keutamaan masjid“. Dalam bab tersebut terdapat suatu riwayat dari seorang tabi’in –Simak bin Harb-. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa dia bertanya kepada Jabir bin Samuroh, أَكُنْتَ تُجَالِسُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Apakah engkau sering menemani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk?” Jabir menjawab, نَعَمْ كَثِيرًا كَانَ لاَ يَقُومُ مِنْ مُصَلاَّهُ الَّذِى يُصَلِّى فِيهِ الصُّبْحَ أَوِ الْغَدَاةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ قَامَ وَكَانُوا يَتَحَدَّثُونَ فَيَأْخُذُونَ فِى أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ فَيَضْحَكُونَ وَيَتَبَسَّمُ. “Iya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya tidak beranjak dari tempat duduknya setelah shalat shubuh hingga terbit matahari. Apabila matahari terbit, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri (meninggalkan tempat shalat). Dulu para sahabat biasa berbincang-bincang (guyon) mengenai perkara jahiliyah, lalu mereka tertawa. Sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum saja.” (HR. Muslim no. 670) An Nawawi mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat anjuran berdzikir setelah shubuh dan mengontinukan duduk di tempat shalat jika tidak memiliki udzur (halangan). Al Qadhi mengatakan bahwa inilah sunnah yang biasa dilakukan oleh salaf dan para ulama. Mereka biasa memanfaatkan waktu tersebut untuk berdzikir dan berdo’a hingga terbit matahari.” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/29, Asy Syamilah) Baca juga: Malas Beraktivitas Karena Lupa Dzikir   18. Menjalankan ibadah umrah dengan memenuhi rukun, wajib, dan sunnah umrah. Begitu pula melaksanakan sempurna thawaf dan sai. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349) Baca juga: Keutamaan Umrah   Video Tata Cara Umrah   19. Lakukanlah badal umrah. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa boleh ada badal atau menggantikan menunaikan umrah dari yang lain jika yang digantikan adalah mayit atau orang yang masih hidup, tetapi tidak lagi memiliki kemampuan untuk menunaikannya sendiri. Syarat badal umrah adalah: (1) yang membadalkan sudah pernah berumrah, (2) membadalkan hanya untuk satu orang.   20. Lakukanlah umrah berulang kali. Al-‘Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah dalam Al-Minhaj Al-Qawim berkata, يسنُّ الإكثار من العمرة، ولو في اليوم الواحد؛ إذ هي أفضل من الطواف على المعتمد “Disunnahkan memperbanyak umrah walaupun dalam satu hari. Amalan tersebut lebih afdal daripada memperbanyak thawaf. Demikian pendapat mu’tamad (pendapat resmi dalam madzhab Syafii).” 21. Memilih thawaf daripada tahiyatul masjid. Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ, لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا اَلْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلأوْ نَهَارٍ “Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah engkau melarang seseorang melakukan thawaf di Baitullah ini dan melakukan shalat pada waktu kapan saja baik malam maupun siang.” (Diriwayatkan oleh imam yang lima dan hadits ini shahih menurut At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 1894; Tirmidzi, no. 868, An-Nasai, 1:284; Ibnu Majah, no. 1254; Ahmad, 27:297, Ibnu Hibban, 1552, 1553, 1554. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, perawinya perawi Muslim. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:210-211] Baca juga: Thawaf Bebas pada Waktu Kapan Pun 22. Beribadah di Hijr Ismail.   23. Shalat bakda thawaf di belakang Maqam Ibrahim. Surah yang dibaca pada shalat dua rakaat: rakaat pertama, surah Al-Kaafiruun; rakaat kedua, surah Al-Ikhlas. Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, فجعل المقام بينه وبين البيت [ فصلى ركعتين : هق حم ] فكان يقرأ في الركعتين : ( قل هو الله أحد ) و ( قل يا أيها الكافرون ) ( وفي رواية : ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد ) “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqom Ibrahim antara dirinya dan Ka’bah, lalu beliau laksanakan shalat dua raka’at. Dalam dua raka’at tersebut, beliau membaca Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas) dan Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun) dan Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 56) Baca juga: Waktu Membaca Surah Al-Ikhlas   24. Perbanyak doa ketika thawaf dan berdoa sapu jagad antara rukun Yamani dan Hajar Aswad.   25. Ambil berkah lewat air zam-zam dan berdoa saat meminumnya. dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ “Air zam-zam sesuai keinginan ketika meminumnya.” (HR. Ibnu Majah, 2/1018. Lihat Al Maqosid Al Hasanah, As Sakhowiy hal. 359. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1165) [Maksudnya do’a apa saja yang diucapkan ketika meminumnya adalah do’a yang mustajab]. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ketika meminum air zam-zam, beliau berdo’a: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْماً ناَفِعاً ، وَرِزْقاً وَاسِعاً وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon waasi’an wa syifa-an min kulli daa-in” [Ya Allah, kami memohon kepada-Mu, ilmu yang bermanfaat, rizqi yang melimpah, dan kesembuhan dari setiap penyakit]. Namun, riwayat ini adalah riwayat yang dho’if (lemah). (Lihat Dho’if At Targhib no. 750, Syaikh Al Albani)   26. Ambil ibrah dari perjalanan hidup nabi di Makkah dan Madinah.   27. Membantu orang yang susah saat berumrah. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ “Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176).   28. Perbanyak baca Al-Qur’an saat umrah. Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ مَثَلُ الأُتْرُجَّةِ : رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ ،وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ : لاَ رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ ، وَمَثلُ المُنَافِقِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثلِ الرَّيحَانَةِ : رِيْحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ المُنَافِقِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثلِ الحَنْظَلَةِ : لَيْسَ لَهَا رِيحٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ “Permisalan orang yang membaca Al-Qur’an bagaikan buah utrujah, bau dan rasanya enak. Permisalan orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an bagaikan buah kurma, tidak beraroma, tetapi rasanya manis. Permisalan orang munafik yang membaca Al-Qur’an bagaikan raihanah, baunya menyenangkan, tetapi rasanya pahit. Permisalan orang munafik yang tidak membaca Al-Qur’an bagaikan hanzhalah, rasa dan baunya pahit dan tidak enak.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 5059 dan Muslim, no. 797)   29. Jaga shalat tahajud di tanah suci. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا عَبْدَ اللهِ! لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ، كَانَ يَقُومُ مِنَ اللَّيْلِ، فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ “Wahai ‘Abdullah, janganlah seperti si fulan. Dahulu ia rajin mengerjakan shalat malam, tetapi sekarang ia meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1152 dan Muslim, no. 1159, 185]   30. Masuk dan keluar masjid, jangan lupa baca dzikirnya. Masuk dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri. Doa masuk masjid بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWAABA ROHMATIK (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu).”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Doa keluar masjid بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ “BISMILLAH WASSALAAMU ‘ALA ROSULILLAH. ALLOHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWABAA FADHLIK(artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).”(HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   31. Bersabar ketika tinggal di Madinah. Dalam hadits disebutkan, “Kota Madinah lebih baik bagi mereka seandainya mereka mau mengetahui. Tidaklah seseorang meninggalkan kota Madinah karena benci kepadanya, kecuali Allah akan menggantikannya dengan orang yang lebih baik darinya, dan tidaklah seseorang tetap tegar atas kesusahan dan kesulitan kota Madinah, niscaya aku akan menjadi saksi dan pemberi syafaat baginya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)   32. Pada hari Jumat, jangan lupa membaca surah Al-Kahfi. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Baihaqi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini SAHIH sebagaimana dalam Shahih At-Targhib, no. 736) Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi dan Waktunya 33. Manfaatkan doa di hari Jumat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jumat. Beliau bersabda, فِيهَا سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْألُ اللهَ شَيْئاً ، إِلاَّ أعْطَاهُ إيّاهُ )) وَأشَارَ بيَدِهِ يُقَلِّلُهَا. “Di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba yang muslim tepat pada saat itu berdiri shalat meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah pasti memberikan kepadanya.” Beliau pun mengisyaratkan dengan tangannya untuk menggambarkan sedikitnya (sebentarnya) waktu tersebut. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 935 dan Muslim, no. 852)   34. Ziarah kubur, misal ke kuburan Baqi’. Yang dibaca ketika ziarah kubur adalah: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIIN WAL MUSLIM, WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN, WA AS-ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH. “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para sahabat ketika keluar menuju kubur dengan membaca doa di atas. Hadits di atas dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. (HR. Muslim, no. 975)   35. Bersedekah air. Dari Sa’id bahwasanya Sa’ad mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ قَالَ « الْمَاءُ ». “Sedekah apa yang paling engkau sukai.” Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sedekah air.” (HR. Abu Daud, no. 1679 dan An-Nasai, no. 3694; 3695; Ibnu Majah, no. 3684. Hadits ini tidak bersambung, Sa’id bin Al-Musayyib tidak bercumpa dengan Sa’ad bin ‘Ubadah. Hadits ini punya syawahid atau penguat tetapi dhaif. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lain sebagaimana disebutkan dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 962).   36. Ingat, siapkan oleh-oleh para orang-orang terdekat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hal itu akan membuat kalian saling mencintai.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 6/169, hasan) Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir: هدايا الناس بعضهم لبعض تولد في قلوبهم الوصال Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka.   37. Jaga keistiqamah bakda umrah hingga akhir hayat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka istiqomah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu”.” (QS. Fushilat: 30) Mujahid, ‘Ikrimah, dan Zaid bin Aslam menafsirkan ayat di atas, “Janganlah takut pada akhirat yang akan kalian hadapi dan janganlah bersedih dengan dunia yang kalian tinggalkan yaitu anak, keluarga, harta dan tanggungan utang. Karena para malaikat nanti yang akan mengurusnya.” Baca juga: Kiat Agar Istiqamah Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ صَامَ يَوْمًا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ “Barangsiapa mengucapkan laa ilaha illallah karena mencari wajah Allah kemudian amalnya ditutup dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa berpuasa karena mencari wajah Allah kemudian amalnya diakhiri dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa bersedekah kemudian itu menjadi amalan terakhirnya, maka ia masuk surga.” (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hlm. 58. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Baca juga: Tanda Husnul Khatimah Syafiq Al-Balkhi rahimahullah berkata bahwa ada empat cara untuk istiqamah, Tidak meninggalkan perintah Allah karena sedang mengalami musibah. 2. Tidak meninggalkan perintah Allah karena kesibukan dunia. 3. Tidak mengikuti komentar orang lain dan mengedepankan hawa nafsu sendiri. 4. Beramal sesuai Al-Quran dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Hilyah Al-Auliya’, 8:17, dinukil dari At-Tadzhib Al-Maudhu’i li Hilyah Al-Auliya’, hlm. 50).   38. Bertekad untuk berhaji bagi yang belum berhaji. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Tabaraka wa Ta’ala. Beliau bersabda, نَّ اللهَ كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ: فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ. “Sesungguhnya Allah menulis kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan kemudian menjelaskannya. Barang siapa yang berniat melakukan kebaikan lalu tidak mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat mengerjakan kebaikan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus lipat hingga perlipatan yang banyak.” (HR. Bukhari, no. 6491 dan Muslim, no. 131 di kitab sahih keduanya dengan lafaz ini). Baca juga: 7 Amalan Berpahala Haji Orang yang punya hamm dalam kebaikan lantas tidak dilakukan ada beberapa bentuk: Melakukan sebab, tetapi tidak mendapatinya. Orang seperti ini mendapatkan kebaikan yang sempurna. Sudah punya hamm dan azam, tetapi ditinggalkan karena ada kebaikan yang lebih afdal. Orang seperti ini akan mendapatkan pahala kebaikan yang lebih tinggi (lebih sempurna). Sedangkan, untuk amalan yang ditinggalkan (yang lebih rendah) dicatat mendapatkan pahala dari hamm (tekadnya). Jika meninggalkan amalan karena kemalasan. Misalnya, sudah berniat mau mengerjakan shalat sunnah Dhuha. Lantas ada teman yang mengajak untuk jalan. Ia diberi ganjaran sebatas niatannya saja, tetapi tidak diberi balasan untuk perbuatan karena tidak dilakukan tanpa ada uzur.   39. Berharap kepada Allah agar bisa kembali ke tanah suci lagi. Allah Ta’ala berfirman, ‎فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ “Jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 37) Syaikh As-Sa’di menjelaskan ayat ini: setiap kali seorang hamba pergi bolak-balik ke Kabah, maka semakin bertambah kerinduannya, semakin besar kecintaannya dan kerinduannya.   Semoga melalui 40 amalan saat safar umrah ini diharapkan para jamaah yang melaksanakan ibadah umrah dapat memperoleh manfaat yang besar dan pahala yang berlimpah. Dengan tetap menjaga keistiqamahan dalam menjalankan amalan-amalan ini, semoga umrah yang dilakukan menjadi ladang amal yang bermanfaat dan dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan. Selamat beribadah dan semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan berkah-Nya kepada kita semua.   –   Diselesaikan di Jogja, 27 Rajab 1444 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara umrah fikih safar keutamaan umrah

10 Bahaya Bid’ah dalam Agama

Bid’ah dalam agama adalah perkara yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Bid’ah di sini adalah tata cara beragama yang tidak ada tuntunannya dari syari’at. Imam Asy-Syathibi (wafat 790 H) menjelaskan definisi bid’ah sebagai berikut:طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية، يقصَد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه“Bid’ah adalah sebuah tata cara beragama yang diada-adakan, menyerupai syariat, dilakukan dengan maksud berlebih-lebihan dalam ibadah kepada Allah Subhanah.” (Al-I’tisham, 1/37)Bid’ah dalam agama selain terlarang juga memberikan bahaya bagi pelakunya. Di antaranya berikut ini: Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Amalan bid’ah-nya tertolak 2. Kedua: Bid’ah merupakan kesesatan 3. Ketiga: Pelaku bid’ah sulit bertobat 4. Keempat: Terhalangi dari telaga Rasulullah 5. Kelima: Bid’ah merupakan maksiat 6. Keenam: Mendapatkan dosa jariyah 7. Ketujuh: Merebaknya bid’ah merupakan tanda akhir zaman 8. Kedelapan: Disebut sebagai bukan golongan Nabi 9. Kesembilan: Bid’ah itu merusak hati 10. Kesepuluh: Mematikan sunah dan menjauhkan darinya Pertama: Amalan bid’ah-nya tertolakRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Kedua: Bid’ah merupakan kesesatanRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setiap memulai khotbah biasanya beliau mengucapkan,أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867)Dalam riwayat An-Nasa’i,مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ ، إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An-Nasa’i no. 1578, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An-Nasa’i)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka, wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunahku dan sunah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. At-Tirmidzi no. 2676. ia berkata, “Hadis ini hasan sahih”)BACA JUGA: Hukum Belajar Ilmu Alat kepada Ahlul BidahKetiga: Pelaku bid’ah sulit bertobatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ“Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya.”  (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath no.4334. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 54)Keempat: Terhalangi dari telaga RasulullahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ“Aku akan mendahului kalian di Al-Haudh (telaga). Lalu ditampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari Al-Haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku’. Allah berfirman, ‘Engkau tidak tahu (bid’ah) yang mereka ada-adakan sepeninggalmu.’“ (HR. Bukhari no. 6576, 7049)Dalam riwayat lain disebutkan,إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى“(Wahai Rabb), sungguh mereka bagian dari pengikutku.” Lalu, Allah berfirman, “Sungguh engkau tidak tahu bahwa sepeninggalmu mereka telah mengganti ajaranmu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari no. 7050)Al-’Aini ketika menjelaskan hadis ini, beliau berkata, “Hadis-hadis yang menjelaskan orang-orang yang demikian, yaitu yang dikenal oleh Nabi sebagai umatnya, namun ada penghalang antara mereka dan Nabi, dikarenakan yang mereka ada-adakan setelah Nabi wafat. Ini menunjukkan setiap orang mengada-adakan suatu perkara dalam agama yang tidak diridai Allah itu tidak termasuk jemaah kaum muslimin.Seluruh ahlul bid’ah itu adalah orang-orang yang gemar mengganti (ajaran agama) dan mengada-ada, juga orang-orang zalim dan ahli maksiat, mereka bertentangan dengan Al-Haq.Orang-orang yang melakukan itu semua, yaitu mengganti (ajaran agama) dan mengada-ada apa yang tidak ada ajarannya dalam Islam termasuk dalam bahasan hadis ini.” (Umdatul Qari, 6/10)BACA JUGA: Hadis “Allah Menghalangi Tobat Pelaku Bid’ah”Kelima: Bid’ah merupakan maksiatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انَّهُ سَيَلِي أَمْرَكُمْ مِنْ بَعْدِي رِجَالٌ يُطْفِئُونَ السُّنَّةَ ، وَيُحْدِثُونَ بِدْعَةً ، وَيُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا ” ، قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ بِي إِذَا أَدْرَكْتُهُمْ ؟ قَالَ : ” لَيْسَ يَا ابْنَ أُمِّ عَبْدٍ طَاعَةٌ لِمَنْ عَصَى اللَّهَ ” ، قَالَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“Sungguh di antara perkara yang akan datang pada kalian sepeninggalku nanti, yaitu akan ada orang (pemimpin) yang mematikan sunah dan membuat bid’ah. Mereka juga mengakhirkan salat dari waktu sebenarnya.” Ibnu Mas’ud lalu bertanya, “Apa yang mesti kami perbuat jika kami menemui mereka?” Nabi bersabda, “Wahai anak Adam, tidak ada ketaatan pada orang yang bermaksiat pada Allah.” Beliau mengatakannya 3 kali. (HR. Ahmad no.3659, Ibnu Majah no.2860. Disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 2864).Keenam: Mendapatkan dosa jariyahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي فَإِنَّ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلَالَةٍ لَا يَرْضَاهَا اللَّهَ وَرَسُولَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا“Barangsiapa yang sepeninggalku menghidupkan sebuah sunah yang aku ajarkan, maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barangsiapa yang membuat sebuah bid’ah dhalalah yang tidak diridai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Tirmidzi no.2677, ia berkata: “Hadis ini hasan.”)BACA JUGA: Khotbah Jumat: Memuliakan Bulan Muharam Sesuai Petunjuk RasulullahKetujuh: Merebaknya bid’ah merupakan tanda akhir zamanHadis dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,يا رسولَ اللهِ ! إنا كنا بشرٌ . فجاء اللهُ بخيرٍ . فنحن فيه . فهل من وراءِ هذا الخيرِ شرٌّ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : هل من وراءِ ذلك الشرِّ خيرٌ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : فهل من وراءِ ذلك الخيرِ شرٌّ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : كيف ؟ قال ( يكون بعدي أئمةٌ لا يهتدون بهدايَ ، ولا يستنُّون بسُنَّتي . وسيقوم فيهم رجالٌ قلوبُهم قلوبُ الشياطينِ في جُثمانِ إنسٍ ) قال قلتُ : كيف أصنعُ ؟ يا رسولَ اللهِ ! إن أدركت ُذلك ؟ قال ( تسمعُ وتطيع للأميرِ . وإن ضَرَب ظهرَك . وأخذ مالَك . فاسمعْ وأطعْ )“Wahai Rasulullah, dulu kami orang biasa. Lalu, Allah mendatangkan kami kebaikan (berupa Islam), dan kami sekarang berada dalam keislaman. Apakah setelah semua ini akan datang kejelekan?”Nabi bersabda, “Ya.”“Apakah setelah itu akan datang kebaikan?”Nabi bersabda, “Ya.”“Apakah setelah itu akan datang kejelekan?”Nabi bersabda, “Ya.”Aku bertanya, “Apa itu?”Nabi bersabda, “Akan datang para pemimpin yang tidak berpegang pada petunjukku dan tidak berpegang pada sunnahku. Akan hidup di antara mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan namun berjasad manusia.”Aku bertanya, “Apa yang mesti kami perbuat wahai Rasulullah jika mendapati mereka?”Nabi bersabda, “Tetaplah mendengar dan taat kepada penguasa, walau mereka memukul punggungmu atau mengambil hartamu, tetaplah mendengar dan taat.” (HR. Muslim no.1847)Tidak berpegang pada sunah Nabi dalam beragama artinya ia berpegang pada sunah-sunah yang berasal dari selain Allah dan Rasul-Nya, yang merupakan ke-bid’ah-an.Kedelapan: Disebut sebagai bukan golongan NabiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ” أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّيAda tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Setelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka.Mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?”Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan salat malam selama-lamanya (tanpa tidur).”Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka.”Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”.Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya, “Kalian berkata begini dan begitu. Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku salat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunahku, maka bukanlah dari golonganku.” (HR. Bukhari no.5063)Kesembilan: Bid’ah itu merusak hatiSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,الشرائع أغذية القلوب، فمتى اغتذت القلوب بالبدع، لم يبق فيها فضل للسنن، فتكون بمنزلة من اغتذى بالطعام الخبيث“Syariat-syariat Islam (yang sahih) adalah gizi yang menyehatkan hati. Ketika anda memberi nutrisi bagi hati anda berupa kebid’ahan, maka tidak akan ada lagi keutamaan sunah-sunah Nabi dalam hati anda. Ini sebagaimana orang yang makan makanan yang buruk.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 2/104)Kesepuluh: Mematikan sunah dan menjauhkan darinyaSeorang tabi’in, Hasan bin ‘Athiyah rahimahullah mengatakan,ما ابتدع قوم بدعة في دينهم إلا نزع الله من سنتهم مثلها ولا يعيدها إليهم إلى يوم القيامة“Tidaklah suatu kaum melakukan suatu perkara yang diada-adakan dalam urusan agama mereka (bid’ah) melainkan Allah akan mencabut suatu sunah yang semisal dari lingkungan mereka. Allah tidak akan mengembalikan sunah itu kepada mereka sampai kiamat.” (Lammud Durril Mantsur, hal. 21).Ibnul Jauzi (wafat tahun 597H) berkata,وقد لبس إبليس عَلَى خلق كثير من العوام يحضرون مجالس الذكر ويبكون ويكتفون بذلك ظنا منهم أن المقصود إنما هو العمل وإذا لم يعمل بما يسمع كان زيادة فِي الحجة عَلَيْهِ وأني لأعرف خلقا يحضرون المجلس منذ سنين ويبكون ويخشعون ولا يتغير أحدهم عما قد اعتاده من المعاملة فِي الربا والغش فِي البيع والجهل بأركان الصلاة والغيبة للمسلمين والعقوق للوالدين“Iblis telah menipu kebanyakan orang awam, yaitu mereka yang menghadiri majelis-majelis yang membuat mereka menangis dan mereka merasa puas dengannya. Mereka menyangka itulah tujuan dan itulah amalan kebaikan. Jika mereka tidak mengamalkan apa yang mereka dengan dalam majelis-majelis itu, mereka akan dituntut di akhirat kelak. Dan sungguh aku mengenal orang yang menghadiri majelis-majelis tersebut bertahun-tahun, menangis dan merasa puas dengannya, namun tidak ada yang berubah dari kebiasaannya bermuamalah riba, berbuat curang dalam jual-beli, jahil terhadap rukun-rukun salat, menggibahi orang lain, dan durhaka terhadap orang tua.” (Talbis Iblis, 1/348)Demikian sebagian bahaya bid’ah yang mengancam pelakunya. Semoga membuat kita semakin takut dan waspada terhadap ke-bid’ah-an dan semakin semangat menjalankan apa-apa yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Wallahu waliyyut taufiq was-sadad.BACA JUGA: Pedoman Puasa di Bulan Muharam***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.idTags: amalan bid'ahAqidahaqidah islambahaya bid'ahBid'ahdefinisi bid'ahdosa bid'ahibadah bid'ahnasihatnasihat islampelaku bid'ahTauhid

10 Bahaya Bid’ah dalam Agama

Bid’ah dalam agama adalah perkara yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Bid’ah di sini adalah tata cara beragama yang tidak ada tuntunannya dari syari’at. Imam Asy-Syathibi (wafat 790 H) menjelaskan definisi bid’ah sebagai berikut:طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية، يقصَد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه“Bid’ah adalah sebuah tata cara beragama yang diada-adakan, menyerupai syariat, dilakukan dengan maksud berlebih-lebihan dalam ibadah kepada Allah Subhanah.” (Al-I’tisham, 1/37)Bid’ah dalam agama selain terlarang juga memberikan bahaya bagi pelakunya. Di antaranya berikut ini: Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Amalan bid’ah-nya tertolak 2. Kedua: Bid’ah merupakan kesesatan 3. Ketiga: Pelaku bid’ah sulit bertobat 4. Keempat: Terhalangi dari telaga Rasulullah 5. Kelima: Bid’ah merupakan maksiat 6. Keenam: Mendapatkan dosa jariyah 7. Ketujuh: Merebaknya bid’ah merupakan tanda akhir zaman 8. Kedelapan: Disebut sebagai bukan golongan Nabi 9. Kesembilan: Bid’ah itu merusak hati 10. Kesepuluh: Mematikan sunah dan menjauhkan darinya Pertama: Amalan bid’ah-nya tertolakRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Kedua: Bid’ah merupakan kesesatanRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setiap memulai khotbah biasanya beliau mengucapkan,أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867)Dalam riwayat An-Nasa’i,مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ ، إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An-Nasa’i no. 1578, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An-Nasa’i)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka, wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunahku dan sunah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. At-Tirmidzi no. 2676. ia berkata, “Hadis ini hasan sahih”)BACA JUGA: Hukum Belajar Ilmu Alat kepada Ahlul BidahKetiga: Pelaku bid’ah sulit bertobatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ“Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya.”  (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath no.4334. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 54)Keempat: Terhalangi dari telaga RasulullahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ“Aku akan mendahului kalian di Al-Haudh (telaga). Lalu ditampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari Al-Haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku’. Allah berfirman, ‘Engkau tidak tahu (bid’ah) yang mereka ada-adakan sepeninggalmu.’“ (HR. Bukhari no. 6576, 7049)Dalam riwayat lain disebutkan,إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى“(Wahai Rabb), sungguh mereka bagian dari pengikutku.” Lalu, Allah berfirman, “Sungguh engkau tidak tahu bahwa sepeninggalmu mereka telah mengganti ajaranmu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari no. 7050)Al-’Aini ketika menjelaskan hadis ini, beliau berkata, “Hadis-hadis yang menjelaskan orang-orang yang demikian, yaitu yang dikenal oleh Nabi sebagai umatnya, namun ada penghalang antara mereka dan Nabi, dikarenakan yang mereka ada-adakan setelah Nabi wafat. Ini menunjukkan setiap orang mengada-adakan suatu perkara dalam agama yang tidak diridai Allah itu tidak termasuk jemaah kaum muslimin.Seluruh ahlul bid’ah itu adalah orang-orang yang gemar mengganti (ajaran agama) dan mengada-ada, juga orang-orang zalim dan ahli maksiat, mereka bertentangan dengan Al-Haq.Orang-orang yang melakukan itu semua, yaitu mengganti (ajaran agama) dan mengada-ada apa yang tidak ada ajarannya dalam Islam termasuk dalam bahasan hadis ini.” (Umdatul Qari, 6/10)BACA JUGA: Hadis “Allah Menghalangi Tobat Pelaku Bid’ah”Kelima: Bid’ah merupakan maksiatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انَّهُ سَيَلِي أَمْرَكُمْ مِنْ بَعْدِي رِجَالٌ يُطْفِئُونَ السُّنَّةَ ، وَيُحْدِثُونَ بِدْعَةً ، وَيُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا ” ، قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ بِي إِذَا أَدْرَكْتُهُمْ ؟ قَالَ : ” لَيْسَ يَا ابْنَ أُمِّ عَبْدٍ طَاعَةٌ لِمَنْ عَصَى اللَّهَ ” ، قَالَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“Sungguh di antara perkara yang akan datang pada kalian sepeninggalku nanti, yaitu akan ada orang (pemimpin) yang mematikan sunah dan membuat bid’ah. Mereka juga mengakhirkan salat dari waktu sebenarnya.” Ibnu Mas’ud lalu bertanya, “Apa yang mesti kami perbuat jika kami menemui mereka?” Nabi bersabda, “Wahai anak Adam, tidak ada ketaatan pada orang yang bermaksiat pada Allah.” Beliau mengatakannya 3 kali. (HR. Ahmad no.3659, Ibnu Majah no.2860. Disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 2864).Keenam: Mendapatkan dosa jariyahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي فَإِنَّ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلَالَةٍ لَا يَرْضَاهَا اللَّهَ وَرَسُولَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا“Barangsiapa yang sepeninggalku menghidupkan sebuah sunah yang aku ajarkan, maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barangsiapa yang membuat sebuah bid’ah dhalalah yang tidak diridai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Tirmidzi no.2677, ia berkata: “Hadis ini hasan.”)BACA JUGA: Khotbah Jumat: Memuliakan Bulan Muharam Sesuai Petunjuk RasulullahKetujuh: Merebaknya bid’ah merupakan tanda akhir zamanHadis dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,يا رسولَ اللهِ ! إنا كنا بشرٌ . فجاء اللهُ بخيرٍ . فنحن فيه . فهل من وراءِ هذا الخيرِ شرٌّ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : هل من وراءِ ذلك الشرِّ خيرٌ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : فهل من وراءِ ذلك الخيرِ شرٌّ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : كيف ؟ قال ( يكون بعدي أئمةٌ لا يهتدون بهدايَ ، ولا يستنُّون بسُنَّتي . وسيقوم فيهم رجالٌ قلوبُهم قلوبُ الشياطينِ في جُثمانِ إنسٍ ) قال قلتُ : كيف أصنعُ ؟ يا رسولَ اللهِ ! إن أدركت ُذلك ؟ قال ( تسمعُ وتطيع للأميرِ . وإن ضَرَب ظهرَك . وأخذ مالَك . فاسمعْ وأطعْ )“Wahai Rasulullah, dulu kami orang biasa. Lalu, Allah mendatangkan kami kebaikan (berupa Islam), dan kami sekarang berada dalam keislaman. Apakah setelah semua ini akan datang kejelekan?”Nabi bersabda, “Ya.”“Apakah setelah itu akan datang kebaikan?”Nabi bersabda, “Ya.”“Apakah setelah itu akan datang kejelekan?”Nabi bersabda, “Ya.”Aku bertanya, “Apa itu?”Nabi bersabda, “Akan datang para pemimpin yang tidak berpegang pada petunjukku dan tidak berpegang pada sunnahku. Akan hidup di antara mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan namun berjasad manusia.”Aku bertanya, “Apa yang mesti kami perbuat wahai Rasulullah jika mendapati mereka?”Nabi bersabda, “Tetaplah mendengar dan taat kepada penguasa, walau mereka memukul punggungmu atau mengambil hartamu, tetaplah mendengar dan taat.” (HR. Muslim no.1847)Tidak berpegang pada sunah Nabi dalam beragama artinya ia berpegang pada sunah-sunah yang berasal dari selain Allah dan Rasul-Nya, yang merupakan ke-bid’ah-an.Kedelapan: Disebut sebagai bukan golongan NabiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ” أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّيAda tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Setelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka.Mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?”Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan salat malam selama-lamanya (tanpa tidur).”Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka.”Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”.Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya, “Kalian berkata begini dan begitu. Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku salat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunahku, maka bukanlah dari golonganku.” (HR. Bukhari no.5063)Kesembilan: Bid’ah itu merusak hatiSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,الشرائع أغذية القلوب، فمتى اغتذت القلوب بالبدع، لم يبق فيها فضل للسنن، فتكون بمنزلة من اغتذى بالطعام الخبيث“Syariat-syariat Islam (yang sahih) adalah gizi yang menyehatkan hati. Ketika anda memberi nutrisi bagi hati anda berupa kebid’ahan, maka tidak akan ada lagi keutamaan sunah-sunah Nabi dalam hati anda. Ini sebagaimana orang yang makan makanan yang buruk.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 2/104)Kesepuluh: Mematikan sunah dan menjauhkan darinyaSeorang tabi’in, Hasan bin ‘Athiyah rahimahullah mengatakan,ما ابتدع قوم بدعة في دينهم إلا نزع الله من سنتهم مثلها ولا يعيدها إليهم إلى يوم القيامة“Tidaklah suatu kaum melakukan suatu perkara yang diada-adakan dalam urusan agama mereka (bid’ah) melainkan Allah akan mencabut suatu sunah yang semisal dari lingkungan mereka. Allah tidak akan mengembalikan sunah itu kepada mereka sampai kiamat.” (Lammud Durril Mantsur, hal. 21).Ibnul Jauzi (wafat tahun 597H) berkata,وقد لبس إبليس عَلَى خلق كثير من العوام يحضرون مجالس الذكر ويبكون ويكتفون بذلك ظنا منهم أن المقصود إنما هو العمل وإذا لم يعمل بما يسمع كان زيادة فِي الحجة عَلَيْهِ وأني لأعرف خلقا يحضرون المجلس منذ سنين ويبكون ويخشعون ولا يتغير أحدهم عما قد اعتاده من المعاملة فِي الربا والغش فِي البيع والجهل بأركان الصلاة والغيبة للمسلمين والعقوق للوالدين“Iblis telah menipu kebanyakan orang awam, yaitu mereka yang menghadiri majelis-majelis yang membuat mereka menangis dan mereka merasa puas dengannya. Mereka menyangka itulah tujuan dan itulah amalan kebaikan. Jika mereka tidak mengamalkan apa yang mereka dengan dalam majelis-majelis itu, mereka akan dituntut di akhirat kelak. Dan sungguh aku mengenal orang yang menghadiri majelis-majelis tersebut bertahun-tahun, menangis dan merasa puas dengannya, namun tidak ada yang berubah dari kebiasaannya bermuamalah riba, berbuat curang dalam jual-beli, jahil terhadap rukun-rukun salat, menggibahi orang lain, dan durhaka terhadap orang tua.” (Talbis Iblis, 1/348)Demikian sebagian bahaya bid’ah yang mengancam pelakunya. Semoga membuat kita semakin takut dan waspada terhadap ke-bid’ah-an dan semakin semangat menjalankan apa-apa yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Wallahu waliyyut taufiq was-sadad.BACA JUGA: Pedoman Puasa di Bulan Muharam***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.idTags: amalan bid'ahAqidahaqidah islambahaya bid'ahBid'ahdefinisi bid'ahdosa bid'ahibadah bid'ahnasihatnasihat islampelaku bid'ahTauhid
Bid’ah dalam agama adalah perkara yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Bid’ah di sini adalah tata cara beragama yang tidak ada tuntunannya dari syari’at. Imam Asy-Syathibi (wafat 790 H) menjelaskan definisi bid’ah sebagai berikut:طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية، يقصَد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه“Bid’ah adalah sebuah tata cara beragama yang diada-adakan, menyerupai syariat, dilakukan dengan maksud berlebih-lebihan dalam ibadah kepada Allah Subhanah.” (Al-I’tisham, 1/37)Bid’ah dalam agama selain terlarang juga memberikan bahaya bagi pelakunya. Di antaranya berikut ini: Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Amalan bid’ah-nya tertolak 2. Kedua: Bid’ah merupakan kesesatan 3. Ketiga: Pelaku bid’ah sulit bertobat 4. Keempat: Terhalangi dari telaga Rasulullah 5. Kelima: Bid’ah merupakan maksiat 6. Keenam: Mendapatkan dosa jariyah 7. Ketujuh: Merebaknya bid’ah merupakan tanda akhir zaman 8. Kedelapan: Disebut sebagai bukan golongan Nabi 9. Kesembilan: Bid’ah itu merusak hati 10. Kesepuluh: Mematikan sunah dan menjauhkan darinya Pertama: Amalan bid’ah-nya tertolakRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Kedua: Bid’ah merupakan kesesatanRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setiap memulai khotbah biasanya beliau mengucapkan,أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867)Dalam riwayat An-Nasa’i,مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ ، إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An-Nasa’i no. 1578, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An-Nasa’i)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka, wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunahku dan sunah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. At-Tirmidzi no. 2676. ia berkata, “Hadis ini hasan sahih”)BACA JUGA: Hukum Belajar Ilmu Alat kepada Ahlul BidahKetiga: Pelaku bid’ah sulit bertobatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ“Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya.”  (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath no.4334. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 54)Keempat: Terhalangi dari telaga RasulullahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ“Aku akan mendahului kalian di Al-Haudh (telaga). Lalu ditampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari Al-Haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku’. Allah berfirman, ‘Engkau tidak tahu (bid’ah) yang mereka ada-adakan sepeninggalmu.’“ (HR. Bukhari no. 6576, 7049)Dalam riwayat lain disebutkan,إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى“(Wahai Rabb), sungguh mereka bagian dari pengikutku.” Lalu, Allah berfirman, “Sungguh engkau tidak tahu bahwa sepeninggalmu mereka telah mengganti ajaranmu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari no. 7050)Al-’Aini ketika menjelaskan hadis ini, beliau berkata, “Hadis-hadis yang menjelaskan orang-orang yang demikian, yaitu yang dikenal oleh Nabi sebagai umatnya, namun ada penghalang antara mereka dan Nabi, dikarenakan yang mereka ada-adakan setelah Nabi wafat. Ini menunjukkan setiap orang mengada-adakan suatu perkara dalam agama yang tidak diridai Allah itu tidak termasuk jemaah kaum muslimin.Seluruh ahlul bid’ah itu adalah orang-orang yang gemar mengganti (ajaran agama) dan mengada-ada, juga orang-orang zalim dan ahli maksiat, mereka bertentangan dengan Al-Haq.Orang-orang yang melakukan itu semua, yaitu mengganti (ajaran agama) dan mengada-ada apa yang tidak ada ajarannya dalam Islam termasuk dalam bahasan hadis ini.” (Umdatul Qari, 6/10)BACA JUGA: Hadis “Allah Menghalangi Tobat Pelaku Bid’ah”Kelima: Bid’ah merupakan maksiatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انَّهُ سَيَلِي أَمْرَكُمْ مِنْ بَعْدِي رِجَالٌ يُطْفِئُونَ السُّنَّةَ ، وَيُحْدِثُونَ بِدْعَةً ، وَيُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا ” ، قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ بِي إِذَا أَدْرَكْتُهُمْ ؟ قَالَ : ” لَيْسَ يَا ابْنَ أُمِّ عَبْدٍ طَاعَةٌ لِمَنْ عَصَى اللَّهَ ” ، قَالَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“Sungguh di antara perkara yang akan datang pada kalian sepeninggalku nanti, yaitu akan ada orang (pemimpin) yang mematikan sunah dan membuat bid’ah. Mereka juga mengakhirkan salat dari waktu sebenarnya.” Ibnu Mas’ud lalu bertanya, “Apa yang mesti kami perbuat jika kami menemui mereka?” Nabi bersabda, “Wahai anak Adam, tidak ada ketaatan pada orang yang bermaksiat pada Allah.” Beliau mengatakannya 3 kali. (HR. Ahmad no.3659, Ibnu Majah no.2860. Disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 2864).Keenam: Mendapatkan dosa jariyahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي فَإِنَّ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلَالَةٍ لَا يَرْضَاهَا اللَّهَ وَرَسُولَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا“Barangsiapa yang sepeninggalku menghidupkan sebuah sunah yang aku ajarkan, maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barangsiapa yang membuat sebuah bid’ah dhalalah yang tidak diridai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Tirmidzi no.2677, ia berkata: “Hadis ini hasan.”)BACA JUGA: Khotbah Jumat: Memuliakan Bulan Muharam Sesuai Petunjuk RasulullahKetujuh: Merebaknya bid’ah merupakan tanda akhir zamanHadis dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,يا رسولَ اللهِ ! إنا كنا بشرٌ . فجاء اللهُ بخيرٍ . فنحن فيه . فهل من وراءِ هذا الخيرِ شرٌّ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : هل من وراءِ ذلك الشرِّ خيرٌ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : فهل من وراءِ ذلك الخيرِ شرٌّ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : كيف ؟ قال ( يكون بعدي أئمةٌ لا يهتدون بهدايَ ، ولا يستنُّون بسُنَّتي . وسيقوم فيهم رجالٌ قلوبُهم قلوبُ الشياطينِ في جُثمانِ إنسٍ ) قال قلتُ : كيف أصنعُ ؟ يا رسولَ اللهِ ! إن أدركت ُذلك ؟ قال ( تسمعُ وتطيع للأميرِ . وإن ضَرَب ظهرَك . وأخذ مالَك . فاسمعْ وأطعْ )“Wahai Rasulullah, dulu kami orang biasa. Lalu, Allah mendatangkan kami kebaikan (berupa Islam), dan kami sekarang berada dalam keislaman. Apakah setelah semua ini akan datang kejelekan?”Nabi bersabda, “Ya.”“Apakah setelah itu akan datang kebaikan?”Nabi bersabda, “Ya.”“Apakah setelah itu akan datang kejelekan?”Nabi bersabda, “Ya.”Aku bertanya, “Apa itu?”Nabi bersabda, “Akan datang para pemimpin yang tidak berpegang pada petunjukku dan tidak berpegang pada sunnahku. Akan hidup di antara mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan namun berjasad manusia.”Aku bertanya, “Apa yang mesti kami perbuat wahai Rasulullah jika mendapati mereka?”Nabi bersabda, “Tetaplah mendengar dan taat kepada penguasa, walau mereka memukul punggungmu atau mengambil hartamu, tetaplah mendengar dan taat.” (HR. Muslim no.1847)Tidak berpegang pada sunah Nabi dalam beragama artinya ia berpegang pada sunah-sunah yang berasal dari selain Allah dan Rasul-Nya, yang merupakan ke-bid’ah-an.Kedelapan: Disebut sebagai bukan golongan NabiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ” أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّيAda tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Setelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka.Mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?”Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan salat malam selama-lamanya (tanpa tidur).”Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka.”Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”.Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya, “Kalian berkata begini dan begitu. Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku salat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunahku, maka bukanlah dari golonganku.” (HR. Bukhari no.5063)Kesembilan: Bid’ah itu merusak hatiSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,الشرائع أغذية القلوب، فمتى اغتذت القلوب بالبدع، لم يبق فيها فضل للسنن، فتكون بمنزلة من اغتذى بالطعام الخبيث“Syariat-syariat Islam (yang sahih) adalah gizi yang menyehatkan hati. Ketika anda memberi nutrisi bagi hati anda berupa kebid’ahan, maka tidak akan ada lagi keutamaan sunah-sunah Nabi dalam hati anda. Ini sebagaimana orang yang makan makanan yang buruk.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 2/104)Kesepuluh: Mematikan sunah dan menjauhkan darinyaSeorang tabi’in, Hasan bin ‘Athiyah rahimahullah mengatakan,ما ابتدع قوم بدعة في دينهم إلا نزع الله من سنتهم مثلها ولا يعيدها إليهم إلى يوم القيامة“Tidaklah suatu kaum melakukan suatu perkara yang diada-adakan dalam urusan agama mereka (bid’ah) melainkan Allah akan mencabut suatu sunah yang semisal dari lingkungan mereka. Allah tidak akan mengembalikan sunah itu kepada mereka sampai kiamat.” (Lammud Durril Mantsur, hal. 21).Ibnul Jauzi (wafat tahun 597H) berkata,وقد لبس إبليس عَلَى خلق كثير من العوام يحضرون مجالس الذكر ويبكون ويكتفون بذلك ظنا منهم أن المقصود إنما هو العمل وإذا لم يعمل بما يسمع كان زيادة فِي الحجة عَلَيْهِ وأني لأعرف خلقا يحضرون المجلس منذ سنين ويبكون ويخشعون ولا يتغير أحدهم عما قد اعتاده من المعاملة فِي الربا والغش فِي البيع والجهل بأركان الصلاة والغيبة للمسلمين والعقوق للوالدين“Iblis telah menipu kebanyakan orang awam, yaitu mereka yang menghadiri majelis-majelis yang membuat mereka menangis dan mereka merasa puas dengannya. Mereka menyangka itulah tujuan dan itulah amalan kebaikan. Jika mereka tidak mengamalkan apa yang mereka dengan dalam majelis-majelis itu, mereka akan dituntut di akhirat kelak. Dan sungguh aku mengenal orang yang menghadiri majelis-majelis tersebut bertahun-tahun, menangis dan merasa puas dengannya, namun tidak ada yang berubah dari kebiasaannya bermuamalah riba, berbuat curang dalam jual-beli, jahil terhadap rukun-rukun salat, menggibahi orang lain, dan durhaka terhadap orang tua.” (Talbis Iblis, 1/348)Demikian sebagian bahaya bid’ah yang mengancam pelakunya. Semoga membuat kita semakin takut dan waspada terhadap ke-bid’ah-an dan semakin semangat menjalankan apa-apa yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Wallahu waliyyut taufiq was-sadad.BACA JUGA: Pedoman Puasa di Bulan Muharam***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.idTags: amalan bid'ahAqidahaqidah islambahaya bid'ahBid'ahdefinisi bid'ahdosa bid'ahibadah bid'ahnasihatnasihat islampelaku bid'ahTauhid


Bid’ah dalam agama adalah perkara yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Bid’ah di sini adalah tata cara beragama yang tidak ada tuntunannya dari syari’at. Imam Asy-Syathibi (wafat 790 H) menjelaskan definisi bid’ah sebagai berikut:طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية، يقصَد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه“Bid’ah adalah sebuah tata cara beragama yang diada-adakan, menyerupai syariat, dilakukan dengan maksud berlebih-lebihan dalam ibadah kepada Allah Subhanah.” (Al-I’tisham, 1/37)Bid’ah dalam agama selain terlarang juga memberikan bahaya bagi pelakunya. Di antaranya berikut ini: Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama: Amalan bid’ah-nya tertolak 2. Kedua: Bid’ah merupakan kesesatan 3. Ketiga: Pelaku bid’ah sulit bertobat 4. Keempat: Terhalangi dari telaga Rasulullah 5. Kelima: Bid’ah merupakan maksiat 6. Keenam: Mendapatkan dosa jariyah 7. Ketujuh: Merebaknya bid’ah merupakan tanda akhir zaman 8. Kedelapan: Disebut sebagai bukan golongan Nabi 9. Kesembilan: Bid’ah itu merusak hati 10. Kesepuluh: Mematikan sunah dan menjauhkan darinya Pertama: Amalan bid’ah-nya tertolakRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)Kedua: Bid’ah merupakan kesesatanRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setiap memulai khotbah biasanya beliau mengucapkan,أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867)Dalam riwayat An-Nasa’i,مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلا هَادِيَ لَهُ ، إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ“Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan yang disesatkan oleh Allah tidak ada yang bisa memberi petunjuk padanya. Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An-Nasa’i no. 1578, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An-Nasa’i)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka, wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunahku dan sunah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. At-Tirmidzi no. 2676. ia berkata, “Hadis ini hasan sahih”)BACA JUGA: Hukum Belajar Ilmu Alat kepada Ahlul BidahKetiga: Pelaku bid’ah sulit bertobatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ“Sungguh Allah menghalangi tobat dari setiap pelaku bid’ah sampai ia meninggalkan bid’ahnya.”  (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath no.4334. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 54)Keempat: Terhalangi dari telaga RasulullahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ“Aku akan mendahului kalian di Al-Haudh (telaga). Lalu ditampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari Al-Haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku’. Allah berfirman, ‘Engkau tidak tahu (bid’ah) yang mereka ada-adakan sepeninggalmu.’“ (HR. Bukhari no. 6576, 7049)Dalam riwayat lain disebutkan,إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى“(Wahai Rabb), sungguh mereka bagian dari pengikutku.” Lalu, Allah berfirman, “Sungguh engkau tidak tahu bahwa sepeninggalmu mereka telah mengganti ajaranmu.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari no. 7050)Al-’Aini ketika menjelaskan hadis ini, beliau berkata, “Hadis-hadis yang menjelaskan orang-orang yang demikian, yaitu yang dikenal oleh Nabi sebagai umatnya, namun ada penghalang antara mereka dan Nabi, dikarenakan yang mereka ada-adakan setelah Nabi wafat. Ini menunjukkan setiap orang mengada-adakan suatu perkara dalam agama yang tidak diridai Allah itu tidak termasuk jemaah kaum muslimin.Seluruh ahlul bid’ah itu adalah orang-orang yang gemar mengganti (ajaran agama) dan mengada-ada, juga orang-orang zalim dan ahli maksiat, mereka bertentangan dengan Al-Haq.Orang-orang yang melakukan itu semua, yaitu mengganti (ajaran agama) dan mengada-ada apa yang tidak ada ajarannya dalam Islam termasuk dalam bahasan hadis ini.” (Umdatul Qari, 6/10)BACA JUGA: Hadis “Allah Menghalangi Tobat Pelaku Bid’ah”Kelima: Bid’ah merupakan maksiatRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,انَّهُ سَيَلِي أَمْرَكُمْ مِنْ بَعْدِي رِجَالٌ يُطْفِئُونَ السُّنَّةَ ، وَيُحْدِثُونَ بِدْعَةً ، وَيُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا ” ، قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ بِي إِذَا أَدْرَكْتُهُمْ ؟ قَالَ : ” لَيْسَ يَا ابْنَ أُمِّ عَبْدٍ طَاعَةٌ لِمَنْ عَصَى اللَّهَ ” ، قَالَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ“Sungguh di antara perkara yang akan datang pada kalian sepeninggalku nanti, yaitu akan ada orang (pemimpin) yang mematikan sunah dan membuat bid’ah. Mereka juga mengakhirkan salat dari waktu sebenarnya.” Ibnu Mas’ud lalu bertanya, “Apa yang mesti kami perbuat jika kami menemui mereka?” Nabi bersabda, “Wahai anak Adam, tidak ada ketaatan pada orang yang bermaksiat pada Allah.” Beliau mengatakannya 3 kali. (HR. Ahmad no.3659, Ibnu Majah no.2860. Disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, 2864).Keenam: Mendapatkan dosa jariyahRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي فَإِنَّ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلَالَةٍ لَا يَرْضَاهَا اللَّهَ وَرَسُولَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا“Barangsiapa yang sepeninggalku menghidupkan sebuah sunah yang aku ajarkan, maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barangsiapa yang membuat sebuah bid’ah dhalalah yang tidak diridai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Tirmidzi no.2677, ia berkata: “Hadis ini hasan.”)BACA JUGA: Khotbah Jumat: Memuliakan Bulan Muharam Sesuai Petunjuk RasulullahKetujuh: Merebaknya bid’ah merupakan tanda akhir zamanHadis dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,يا رسولَ اللهِ ! إنا كنا بشرٌ . فجاء اللهُ بخيرٍ . فنحن فيه . فهل من وراءِ هذا الخيرِ شرٌّ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : هل من وراءِ ذلك الشرِّ خيرٌ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : فهل من وراءِ ذلك الخيرِ شرٌّ ؟ قال ( نعم ) قلتُ : كيف ؟ قال ( يكون بعدي أئمةٌ لا يهتدون بهدايَ ، ولا يستنُّون بسُنَّتي . وسيقوم فيهم رجالٌ قلوبُهم قلوبُ الشياطينِ في جُثمانِ إنسٍ ) قال قلتُ : كيف أصنعُ ؟ يا رسولَ اللهِ ! إن أدركت ُذلك ؟ قال ( تسمعُ وتطيع للأميرِ . وإن ضَرَب ظهرَك . وأخذ مالَك . فاسمعْ وأطعْ )“Wahai Rasulullah, dulu kami orang biasa. Lalu, Allah mendatangkan kami kebaikan (berupa Islam), dan kami sekarang berada dalam keislaman. Apakah setelah semua ini akan datang kejelekan?”Nabi bersabda, “Ya.”“Apakah setelah itu akan datang kebaikan?”Nabi bersabda, “Ya.”“Apakah setelah itu akan datang kejelekan?”Nabi bersabda, “Ya.”Aku bertanya, “Apa itu?”Nabi bersabda, “Akan datang para pemimpin yang tidak berpegang pada petunjukku dan tidak berpegang pada sunnahku. Akan hidup di antara mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan namun berjasad manusia.”Aku bertanya, “Apa yang mesti kami perbuat wahai Rasulullah jika mendapati mereka?”Nabi bersabda, “Tetaplah mendengar dan taat kepada penguasa, walau mereka memukul punggungmu atau mengambil hartamu, tetaplah mendengar dan taat.” (HR. Muslim no.1847)Tidak berpegang pada sunah Nabi dalam beragama artinya ia berpegang pada sunah-sunah yang berasal dari selain Allah dan Rasul-Nya, yang merupakan ke-bid’ah-an.Kedelapan: Disebut sebagai bukan golongan NabiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ” أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّيAda tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu ’alaihi wasallam. Setelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka.Mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?”Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan salat malam selama-lamanya (tanpa tidur).”Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka.”Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”.Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya, “Kalian berkata begini dan begitu. Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku salat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunahku, maka bukanlah dari golonganku.” (HR. Bukhari no.5063)Kesembilan: Bid’ah itu merusak hatiSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,الشرائع أغذية القلوب، فمتى اغتذت القلوب بالبدع، لم يبق فيها فضل للسنن، فتكون بمنزلة من اغتذى بالطعام الخبيث“Syariat-syariat Islam (yang sahih) adalah gizi yang menyehatkan hati. Ketika anda memberi nutrisi bagi hati anda berupa kebid’ahan, maka tidak akan ada lagi keutamaan sunah-sunah Nabi dalam hati anda. Ini sebagaimana orang yang makan makanan yang buruk.” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 2/104)Kesepuluh: Mematikan sunah dan menjauhkan darinyaSeorang tabi’in, Hasan bin ‘Athiyah rahimahullah mengatakan,ما ابتدع قوم بدعة في دينهم إلا نزع الله من سنتهم مثلها ولا يعيدها إليهم إلى يوم القيامة“Tidaklah suatu kaum melakukan suatu perkara yang diada-adakan dalam urusan agama mereka (bid’ah) melainkan Allah akan mencabut suatu sunah yang semisal dari lingkungan mereka. Allah tidak akan mengembalikan sunah itu kepada mereka sampai kiamat.” (Lammud Durril Mantsur, hal. 21).Ibnul Jauzi (wafat tahun 597H) berkata,وقد لبس إبليس عَلَى خلق كثير من العوام يحضرون مجالس الذكر ويبكون ويكتفون بذلك ظنا منهم أن المقصود إنما هو العمل وإذا لم يعمل بما يسمع كان زيادة فِي الحجة عَلَيْهِ وأني لأعرف خلقا يحضرون المجلس منذ سنين ويبكون ويخشعون ولا يتغير أحدهم عما قد اعتاده من المعاملة فِي الربا والغش فِي البيع والجهل بأركان الصلاة والغيبة للمسلمين والعقوق للوالدين“Iblis telah menipu kebanyakan orang awam, yaitu mereka yang menghadiri majelis-majelis yang membuat mereka menangis dan mereka merasa puas dengannya. Mereka menyangka itulah tujuan dan itulah amalan kebaikan. Jika mereka tidak mengamalkan apa yang mereka dengan dalam majelis-majelis itu, mereka akan dituntut di akhirat kelak. Dan sungguh aku mengenal orang yang menghadiri majelis-majelis tersebut bertahun-tahun, menangis dan merasa puas dengannya, namun tidak ada yang berubah dari kebiasaannya bermuamalah riba, berbuat curang dalam jual-beli, jahil terhadap rukun-rukun salat, menggibahi orang lain, dan durhaka terhadap orang tua.” (Talbis Iblis, 1/348)Demikian sebagian bahaya bid’ah yang mengancam pelakunya. Semoga membuat kita semakin takut dan waspada terhadap ke-bid’ah-an dan semakin semangat menjalankan apa-apa yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Wallahu waliyyut taufiq was-sadad.BACA JUGA: Pedoman Puasa di Bulan Muharam***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: www.muslim.or.idTags: amalan bid'ahAqidahaqidah islambahaya bid'ahBid'ahdefinisi bid'ahdosa bid'ahibadah bid'ahnasihatnasihat islampelaku bid'ahTauhid

Keadaan yang Lebih Afdal untuk Shalat Jamak, Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir?

Kapan yang lebih afdal untuk jamak takdim? Apakah yang lebih afdal shalat jamak dengan jamak takdim ataukah jamak takhir? Ada empat keadaan: Pertama: Jika dalam keadaan naazil (turun) pada waktu pertama, lalu di waktu kedua dalam keadaan saa-ir, maka afdalnya adalah shalat jamak takdim. Kedua: Jika dalam keadaan berkebalikan dari kondisi yang pertama, maka afdalnya adalah shalat jamak takhir. فقد ثبت في الصحيحين عن أنس رضي الله عنه قال: ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫا اﺭﺗﺤﻞ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺗﺰﻳﻎ اﻟﺸﻤﺲ ﺃﺧﺮ اﻟﻈﻬﺮ ﺇﻟﻰ ﻭﻗﺖ اﻟﻌﺼﺮ ﺛﻢ ﻧﺰﻝ ﻓﺠﻤﻊ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ فإﻥ ﺯاﻏﺖ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﺗﺤﻞ ﺻﻠﻰ اﻟﻈﻬﺮ ﺛﻢ ﺭﻛﺐ. Ada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika pergi sebelum matahari tergelincir ke barat (waktu Zhuhur), beliau mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar pada waktu Ashar. Beliau turun pada waktu Ashar, lalu menjamak shalat Zhuhur dan Ashar. Jika beliau pergi setelah matahari tergelincir ke barat (masuk Zhuhur), maka beliau shalat Zhuhur dahulu, lalu berangkat. Ketiga: Jika dalam keadaan saa-ir (dalam perjalanan) pada kedua waktu. Keempat: Jika dalam keadaan naazil (sudah turun) pada kedua waktu. Apakah yang afdal pada dua keadaan tadi, shalat jamak takdim ataukah jamak takhir? Ibnu Hajar Al-Haitami memilih pendapat jamak takdim karena lebih melepaskan diri dari kewajiban. Sedangkan Imam Ar-Ramli dan Al-Khathib memilih lebih afdal adalah shalat jamak takhir karena dua alasan: Waktu shalat kedua adalah waktu untuk shalat pertama bagi orang yang memiliki uzur seperti menjamak shalat dan orang yang dalam keadaan darurat seperti yang telah hilang penghalang untuk shalat, maka menjamak shalat di waktu kedua lebih afdal daripada waktu pertama. Ini berlaku ketika dapat uzur saja yaitu menjamak shalat. Agar keluar dari perselisihan ulama yang melarang jamak takdim seperti Imam Ahmad dan Ibnu Hazm. Keluar dari perselisihan itu dianjurkan. Tulisan ini diringkas dari penjelasan Syaikh Sa’id Al-Jabiri di channel telegram beliau, @saeed_algabry.   Baca juga: Aturan Jamak Shalat (Safinatun Naja)   — @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih safar jamak shalat jamak takdim jamak takhir meninggalkan shalat musafir naazil perselisihan ulama saa-ir Safar sholat uzur

Keadaan yang Lebih Afdal untuk Shalat Jamak, Memilih Jamak Takdim ataukah Jamak Takhir?

Kapan yang lebih afdal untuk jamak takdim? Apakah yang lebih afdal shalat jamak dengan jamak takdim ataukah jamak takhir? Ada empat keadaan: Pertama: Jika dalam keadaan naazil (turun) pada waktu pertama, lalu di waktu kedua dalam keadaan saa-ir, maka afdalnya adalah shalat jamak takdim. Kedua: Jika dalam keadaan berkebalikan dari kondisi yang pertama, maka afdalnya adalah shalat jamak takhir. فقد ثبت في الصحيحين عن أنس رضي الله عنه قال: ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫا اﺭﺗﺤﻞ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺗﺰﻳﻎ اﻟﺸﻤﺲ ﺃﺧﺮ اﻟﻈﻬﺮ ﺇﻟﻰ ﻭﻗﺖ اﻟﻌﺼﺮ ﺛﻢ ﻧﺰﻝ ﻓﺠﻤﻊ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ فإﻥ ﺯاﻏﺖ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﺗﺤﻞ ﺻﻠﻰ اﻟﻈﻬﺮ ﺛﻢ ﺭﻛﺐ. Ada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika pergi sebelum matahari tergelincir ke barat (waktu Zhuhur), beliau mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar pada waktu Ashar. Beliau turun pada waktu Ashar, lalu menjamak shalat Zhuhur dan Ashar. Jika beliau pergi setelah matahari tergelincir ke barat (masuk Zhuhur), maka beliau shalat Zhuhur dahulu, lalu berangkat. Ketiga: Jika dalam keadaan saa-ir (dalam perjalanan) pada kedua waktu. Keempat: Jika dalam keadaan naazil (sudah turun) pada kedua waktu. Apakah yang afdal pada dua keadaan tadi, shalat jamak takdim ataukah jamak takhir? Ibnu Hajar Al-Haitami memilih pendapat jamak takdim karena lebih melepaskan diri dari kewajiban. Sedangkan Imam Ar-Ramli dan Al-Khathib memilih lebih afdal adalah shalat jamak takhir karena dua alasan: Waktu shalat kedua adalah waktu untuk shalat pertama bagi orang yang memiliki uzur seperti menjamak shalat dan orang yang dalam keadaan darurat seperti yang telah hilang penghalang untuk shalat, maka menjamak shalat di waktu kedua lebih afdal daripada waktu pertama. Ini berlaku ketika dapat uzur saja yaitu menjamak shalat. Agar keluar dari perselisihan ulama yang melarang jamak takdim seperti Imam Ahmad dan Ibnu Hazm. Keluar dari perselisihan itu dianjurkan. Tulisan ini diringkas dari penjelasan Syaikh Sa’id Al-Jabiri di channel telegram beliau, @saeed_algabry.   Baca juga: Aturan Jamak Shalat (Safinatun Naja)   — @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih safar jamak shalat jamak takdim jamak takhir meninggalkan shalat musafir naazil perselisihan ulama saa-ir Safar sholat uzur
Kapan yang lebih afdal untuk jamak takdim? Apakah yang lebih afdal shalat jamak dengan jamak takdim ataukah jamak takhir? Ada empat keadaan: Pertama: Jika dalam keadaan naazil (turun) pada waktu pertama, lalu di waktu kedua dalam keadaan saa-ir, maka afdalnya adalah shalat jamak takdim. Kedua: Jika dalam keadaan berkebalikan dari kondisi yang pertama, maka afdalnya adalah shalat jamak takhir. فقد ثبت في الصحيحين عن أنس رضي الله عنه قال: ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫا اﺭﺗﺤﻞ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺗﺰﻳﻎ اﻟﺸﻤﺲ ﺃﺧﺮ اﻟﻈﻬﺮ ﺇﻟﻰ ﻭﻗﺖ اﻟﻌﺼﺮ ﺛﻢ ﻧﺰﻝ ﻓﺠﻤﻊ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ فإﻥ ﺯاﻏﺖ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﺗﺤﻞ ﺻﻠﻰ اﻟﻈﻬﺮ ﺛﻢ ﺭﻛﺐ. Ada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika pergi sebelum matahari tergelincir ke barat (waktu Zhuhur), beliau mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar pada waktu Ashar. Beliau turun pada waktu Ashar, lalu menjamak shalat Zhuhur dan Ashar. Jika beliau pergi setelah matahari tergelincir ke barat (masuk Zhuhur), maka beliau shalat Zhuhur dahulu, lalu berangkat. Ketiga: Jika dalam keadaan saa-ir (dalam perjalanan) pada kedua waktu. Keempat: Jika dalam keadaan naazil (sudah turun) pada kedua waktu. Apakah yang afdal pada dua keadaan tadi, shalat jamak takdim ataukah jamak takhir? Ibnu Hajar Al-Haitami memilih pendapat jamak takdim karena lebih melepaskan diri dari kewajiban. Sedangkan Imam Ar-Ramli dan Al-Khathib memilih lebih afdal adalah shalat jamak takhir karena dua alasan: Waktu shalat kedua adalah waktu untuk shalat pertama bagi orang yang memiliki uzur seperti menjamak shalat dan orang yang dalam keadaan darurat seperti yang telah hilang penghalang untuk shalat, maka menjamak shalat di waktu kedua lebih afdal daripada waktu pertama. Ini berlaku ketika dapat uzur saja yaitu menjamak shalat. Agar keluar dari perselisihan ulama yang melarang jamak takdim seperti Imam Ahmad dan Ibnu Hazm. Keluar dari perselisihan itu dianjurkan. Tulisan ini diringkas dari penjelasan Syaikh Sa’id Al-Jabiri di channel telegram beliau, @saeed_algabry.   Baca juga: Aturan Jamak Shalat (Safinatun Naja)   — @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih safar jamak shalat jamak takdim jamak takhir meninggalkan shalat musafir naazil perselisihan ulama saa-ir Safar sholat uzur


Kapan yang lebih afdal untuk jamak takdim? Apakah yang lebih afdal shalat jamak dengan jamak takdim ataukah jamak takhir? Ada empat keadaan: Pertama: Jika dalam keadaan naazil (turun) pada waktu pertama, lalu di waktu kedua dalam keadaan saa-ir, maka afdalnya adalah shalat jamak takdim. Kedua: Jika dalam keadaan berkebalikan dari kondisi yang pertama, maka afdalnya adalah shalat jamak takhir. فقد ثبت في الصحيحين عن أنس رضي الله عنه قال: ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫا اﺭﺗﺤﻞ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺗﺰﻳﻎ اﻟﺸﻤﺲ ﺃﺧﺮ اﻟﻈﻬﺮ ﺇﻟﻰ ﻭﻗﺖ اﻟﻌﺼﺮ ﺛﻢ ﻧﺰﻝ ﻓﺠﻤﻊ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ فإﻥ ﺯاﻏﺖ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﺗﺤﻞ ﺻﻠﻰ اﻟﻈﻬﺮ ﺛﻢ ﺭﻛﺐ. Ada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika pergi sebelum matahari tergelincir ke barat (waktu Zhuhur), beliau mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar pada waktu Ashar. Beliau turun pada waktu Ashar, lalu menjamak shalat Zhuhur dan Ashar. Jika beliau pergi setelah matahari tergelincir ke barat (masuk Zhuhur), maka beliau shalat Zhuhur dahulu, lalu berangkat. Ketiga: Jika dalam keadaan saa-ir (dalam perjalanan) pada kedua waktu. Keempat: Jika dalam keadaan naazil (sudah turun) pada kedua waktu. Apakah yang afdal pada dua keadaan tadi, shalat jamak takdim ataukah jamak takhir? Ibnu Hajar Al-Haitami memilih pendapat jamak takdim karena lebih melepaskan diri dari kewajiban. Sedangkan Imam Ar-Ramli dan Al-Khathib memilih lebih afdal adalah shalat jamak takhir karena dua alasan: Waktu shalat kedua adalah waktu untuk shalat pertama bagi orang yang memiliki uzur seperti menjamak shalat dan orang yang dalam keadaan darurat seperti yang telah hilang penghalang untuk shalat, maka menjamak shalat di waktu kedua lebih afdal daripada waktu pertama. Ini berlaku ketika dapat uzur saja yaitu menjamak shalat. Agar keluar dari perselisihan ulama yang melarang jamak takdim seperti Imam Ahmad dan Ibnu Hazm. Keluar dari perselisihan itu dianjurkan. Tulisan ini diringkas dari penjelasan Syaikh Sa’id Al-Jabiri di channel telegram beliau, @saeed_algabry.   Baca juga: Aturan Jamak Shalat (Safinatun Naja)   — @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfikih safar jamak shalat jamak takdim jamak takhir meninggalkan shalat musafir naazil perselisihan ulama saa-ir Safar sholat uzur

Matan Taqrib: Pengertian ‘Ariyyah (Peminjaman Barang) dan Ketentuannya dalam Islam

‘Ariyyah itu adalah kita meminjam suatu barang yang bisa diambil manfaat dari seseorang. Bagaimana ketentuan syariat mengenai ‘ariyyah (peminjaman barang)?   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun ‘ariyyah 3. Syarat al-mu’iir 4. Syarat al-musta’iir 5. Syarah al-mu’aar 6. Syarat shighah 6.1. Catatan 6.2. Referensi: Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَ كُلُّ مَا يُمْكِنُ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ جَازَتْ إِعَارَتُهُ إِذَا كَانَتْ مَنَافِعُهُ آثَاراً وَتَجُوزُ العَارِيَّةُ مُطْلَقَةً وَمُقَيَّدَةً بِمُدَّةٍ وَ هِيَ مَضْمُوْنَةٌ عَلَى المُسْتَعِيْرِ بِقِيْمَتِهَا يَوْمَ تَلَفِهَا. Semua barang yang bisa dimanfaatkan tanpa merusaknya boleh dipinjamkan kepada orang lain jika manfaatnya merupakan pengaruh dari barang itu. Boleh meminjam secara bebas atau terikat dengan waktu tertentu. Orang yang meminjam bertanggung jawab terhadap harga barang yang dipinjam jika rusak.   Penjelasan: Secara bahasa, al-‘ariyyatu adalah sesuatu yang dibawa pergi. Secara istilah syari, ‘ariyyah adalah pembolehan pemanfaatan dari ahli tabarru’ (yang memberikan pinjaman secara cuma-cuma, tujuannya menolong) pada sesuatu yang boleh dipinjamkan di mana bentuk yang dipinjamkan itu tetap, lalu dikembalikan lagi pada orang yang meminjamkan. Dalil yang mendukung perihal ‘ariyyah adalah firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2) Dalil lainnya dari hadits adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam kuda dari Abu Thalhah lantas beliau menaikinya, lalu beliau juga meminjam baju besi (dir’un) dari Shafwan bin Umayyah pada perang Hunain, lantas ia mengatakan, “Apakah ini merampas ataukah meminjam, wahai Muhammad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, بَلْ عَارِيَّةٌ مَضْمُوْنَةٌ “Bahkan ini adalah pinjaman yang dijamin kembali.” (HR. Abu Daud, no. 3562. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Rukun ‘ariyyah 1. Mu’iir (al-maalik), yang memiliki barang. 2. Musta’iir (al-muntafi’ bil ‘ain al-mu’aaroh), yang meminjam barang. 3. Mu’aar (al-a’in), barang yang dipinjam. 4. Shighah, adanya ijab qabul.   Syarat al-mu’iir 1. Al-ikhtiyaar, atas pilihan sendiri, maka tidak sah jika dipaksa. 2. Sah melakukan tabarru’, sah dalam melakukan akad tolong menolong. Orang gila dan anak kecil tidak sah melakukan transaksi ‘ariyyah. 3. Yang meminjamkan adalah pemilik barang yang akan dipinjamkan dan diambil manfaat. Catatan: Yang meminjam barang tidak sah meminjamkan barang itu kepada yang lain kecuali dengan izin yang punya barang.   Syarat al-musta’iir 1. At-ta’yiin, ditentukan siapa yang meminjam barang. 2. Ithlaq tasharruf, orangnya yang diizinkan syariat memanfaatkan barang. Sehingga anak kecil atau orang gila tidak sah meminjam barang kecuali ada walinya yang melakukan akad.   Syarah al-mu’aar 1. Barangnya bisa diambil manfaat. Sehingga keledai kecil tidak dibolehkan dipakai untuk memikul barang di luar dari kemampuannya. 2. Barangnya mubah. Sehingga barang yang haram seperti babi atau khamar tidak sah untuk dipinjamkan. 3. Manfaatnya tertentu. 4. Barang yang dipinjamkan tetap ada bentuknya. Maka meminjam sabun untuk mandi tidak masuk dalam istilah ‘ariyyah, tetapi disebut meminta sabun.   Syarat shighah Lafaz yang digunakan adalah lafaz yang menunjukkan izin pemanfaatan barang yang dipinjamkan.   Catatan 1. Cukup lafaz dari satu pihak, lantas yang lain memanfaatkan tanpa ada lafaz. 2. ‘Ariyyah boleh tanpa batasan waktu, boleh juga dengan batasan waktu tertentu. 3. ‘Ariyyah adalah akad jaiz (boleh) sehingga boleh dibatalkan oleh salah satu pihak walaupun waktu peminjaman dibatasi. 4. Barang yang dipinjamkan menjadi jaminan dari orang yang meminjam. Jika rusak karena dipakai dalam hal yang tidak diizinkan, maka harus ada ganti rugi. Semisal, keledai dipinjam untuk ditunggai, malah dinaikkan besi sebagai beban, lantas keledainya mati, maka mesti ada ganti rugi. Namun, jika ditunggangi saja lantas keledai tadi mati, maka tidak perlu ada ganti rugi. 5. Ganti rugi barang yang dipinjam adalah sesuai dengan harga barang pada hari barang tersebut rusak, bukan harga saat hari peminjaman. 6. Peminjaman (‘ariyyah) batal dengan: (a) dikembalikannya barang atau pembatalan salah satu pihak, (b) matinya orang yang meminjamkan atau gila, kena hajr (boikot), atau lepas ahliyah tabarru’ (tidak diizinkan melakukan transaksi), (c) matinya orang yang meminjam, maka hendaklah ahli waris mengembalikan barang yang telah dipinjam.   Baca juga: Pinjam Motor, Kembali Full Tank Titipan dan Pinjaman (Wadiah dan ‘Ariyyah)   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.   – Ditulis 27 Rajab 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu meminjam barang pengakuan pinjam motor pinjam uang di bank pinjaman utang piutang wadiah

Matan Taqrib: Pengertian ‘Ariyyah (Peminjaman Barang) dan Ketentuannya dalam Islam

‘Ariyyah itu adalah kita meminjam suatu barang yang bisa diambil manfaat dari seseorang. Bagaimana ketentuan syariat mengenai ‘ariyyah (peminjaman barang)?   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun ‘ariyyah 3. Syarat al-mu’iir 4. Syarat al-musta’iir 5. Syarah al-mu’aar 6. Syarat shighah 6.1. Catatan 6.2. Referensi: Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَ كُلُّ مَا يُمْكِنُ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ جَازَتْ إِعَارَتُهُ إِذَا كَانَتْ مَنَافِعُهُ آثَاراً وَتَجُوزُ العَارِيَّةُ مُطْلَقَةً وَمُقَيَّدَةً بِمُدَّةٍ وَ هِيَ مَضْمُوْنَةٌ عَلَى المُسْتَعِيْرِ بِقِيْمَتِهَا يَوْمَ تَلَفِهَا. Semua barang yang bisa dimanfaatkan tanpa merusaknya boleh dipinjamkan kepada orang lain jika manfaatnya merupakan pengaruh dari barang itu. Boleh meminjam secara bebas atau terikat dengan waktu tertentu. Orang yang meminjam bertanggung jawab terhadap harga barang yang dipinjam jika rusak.   Penjelasan: Secara bahasa, al-‘ariyyatu adalah sesuatu yang dibawa pergi. Secara istilah syari, ‘ariyyah adalah pembolehan pemanfaatan dari ahli tabarru’ (yang memberikan pinjaman secara cuma-cuma, tujuannya menolong) pada sesuatu yang boleh dipinjamkan di mana bentuk yang dipinjamkan itu tetap, lalu dikembalikan lagi pada orang yang meminjamkan. Dalil yang mendukung perihal ‘ariyyah adalah firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2) Dalil lainnya dari hadits adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam kuda dari Abu Thalhah lantas beliau menaikinya, lalu beliau juga meminjam baju besi (dir’un) dari Shafwan bin Umayyah pada perang Hunain, lantas ia mengatakan, “Apakah ini merampas ataukah meminjam, wahai Muhammad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, بَلْ عَارِيَّةٌ مَضْمُوْنَةٌ “Bahkan ini adalah pinjaman yang dijamin kembali.” (HR. Abu Daud, no. 3562. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Rukun ‘ariyyah 1. Mu’iir (al-maalik), yang memiliki barang. 2. Musta’iir (al-muntafi’ bil ‘ain al-mu’aaroh), yang meminjam barang. 3. Mu’aar (al-a’in), barang yang dipinjam. 4. Shighah, adanya ijab qabul.   Syarat al-mu’iir 1. Al-ikhtiyaar, atas pilihan sendiri, maka tidak sah jika dipaksa. 2. Sah melakukan tabarru’, sah dalam melakukan akad tolong menolong. Orang gila dan anak kecil tidak sah melakukan transaksi ‘ariyyah. 3. Yang meminjamkan adalah pemilik barang yang akan dipinjamkan dan diambil manfaat. Catatan: Yang meminjam barang tidak sah meminjamkan barang itu kepada yang lain kecuali dengan izin yang punya barang.   Syarat al-musta’iir 1. At-ta’yiin, ditentukan siapa yang meminjam barang. 2. Ithlaq tasharruf, orangnya yang diizinkan syariat memanfaatkan barang. Sehingga anak kecil atau orang gila tidak sah meminjam barang kecuali ada walinya yang melakukan akad.   Syarah al-mu’aar 1. Barangnya bisa diambil manfaat. Sehingga keledai kecil tidak dibolehkan dipakai untuk memikul barang di luar dari kemampuannya. 2. Barangnya mubah. Sehingga barang yang haram seperti babi atau khamar tidak sah untuk dipinjamkan. 3. Manfaatnya tertentu. 4. Barang yang dipinjamkan tetap ada bentuknya. Maka meminjam sabun untuk mandi tidak masuk dalam istilah ‘ariyyah, tetapi disebut meminta sabun.   Syarat shighah Lafaz yang digunakan adalah lafaz yang menunjukkan izin pemanfaatan barang yang dipinjamkan.   Catatan 1. Cukup lafaz dari satu pihak, lantas yang lain memanfaatkan tanpa ada lafaz. 2. ‘Ariyyah boleh tanpa batasan waktu, boleh juga dengan batasan waktu tertentu. 3. ‘Ariyyah adalah akad jaiz (boleh) sehingga boleh dibatalkan oleh salah satu pihak walaupun waktu peminjaman dibatasi. 4. Barang yang dipinjamkan menjadi jaminan dari orang yang meminjam. Jika rusak karena dipakai dalam hal yang tidak diizinkan, maka harus ada ganti rugi. Semisal, keledai dipinjam untuk ditunggai, malah dinaikkan besi sebagai beban, lantas keledainya mati, maka mesti ada ganti rugi. Namun, jika ditunggangi saja lantas keledai tadi mati, maka tidak perlu ada ganti rugi. 5. Ganti rugi barang yang dipinjam adalah sesuai dengan harga barang pada hari barang tersebut rusak, bukan harga saat hari peminjaman. 6. Peminjaman (‘ariyyah) batal dengan: (a) dikembalikannya barang atau pembatalan salah satu pihak, (b) matinya orang yang meminjamkan atau gila, kena hajr (boikot), atau lepas ahliyah tabarru’ (tidak diizinkan melakukan transaksi), (c) matinya orang yang meminjam, maka hendaklah ahli waris mengembalikan barang yang telah dipinjam.   Baca juga: Pinjam Motor, Kembali Full Tank Titipan dan Pinjaman (Wadiah dan ‘Ariyyah)   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.   – Ditulis 27 Rajab 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu meminjam barang pengakuan pinjam motor pinjam uang di bank pinjaman utang piutang wadiah
‘Ariyyah itu adalah kita meminjam suatu barang yang bisa diambil manfaat dari seseorang. Bagaimana ketentuan syariat mengenai ‘ariyyah (peminjaman barang)?   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun ‘ariyyah 3. Syarat al-mu’iir 4. Syarat al-musta’iir 5. Syarah al-mu’aar 6. Syarat shighah 6.1. Catatan 6.2. Referensi: Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَ كُلُّ مَا يُمْكِنُ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ جَازَتْ إِعَارَتُهُ إِذَا كَانَتْ مَنَافِعُهُ آثَاراً وَتَجُوزُ العَارِيَّةُ مُطْلَقَةً وَمُقَيَّدَةً بِمُدَّةٍ وَ هِيَ مَضْمُوْنَةٌ عَلَى المُسْتَعِيْرِ بِقِيْمَتِهَا يَوْمَ تَلَفِهَا. Semua barang yang bisa dimanfaatkan tanpa merusaknya boleh dipinjamkan kepada orang lain jika manfaatnya merupakan pengaruh dari barang itu. Boleh meminjam secara bebas atau terikat dengan waktu tertentu. Orang yang meminjam bertanggung jawab terhadap harga barang yang dipinjam jika rusak.   Penjelasan: Secara bahasa, al-‘ariyyatu adalah sesuatu yang dibawa pergi. Secara istilah syari, ‘ariyyah adalah pembolehan pemanfaatan dari ahli tabarru’ (yang memberikan pinjaman secara cuma-cuma, tujuannya menolong) pada sesuatu yang boleh dipinjamkan di mana bentuk yang dipinjamkan itu tetap, lalu dikembalikan lagi pada orang yang meminjamkan. Dalil yang mendukung perihal ‘ariyyah adalah firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2) Dalil lainnya dari hadits adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam kuda dari Abu Thalhah lantas beliau menaikinya, lalu beliau juga meminjam baju besi (dir’un) dari Shafwan bin Umayyah pada perang Hunain, lantas ia mengatakan, “Apakah ini merampas ataukah meminjam, wahai Muhammad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, بَلْ عَارِيَّةٌ مَضْمُوْنَةٌ “Bahkan ini adalah pinjaman yang dijamin kembali.” (HR. Abu Daud, no. 3562. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Rukun ‘ariyyah 1. Mu’iir (al-maalik), yang memiliki barang. 2. Musta’iir (al-muntafi’ bil ‘ain al-mu’aaroh), yang meminjam barang. 3. Mu’aar (al-a’in), barang yang dipinjam. 4. Shighah, adanya ijab qabul.   Syarat al-mu’iir 1. Al-ikhtiyaar, atas pilihan sendiri, maka tidak sah jika dipaksa. 2. Sah melakukan tabarru’, sah dalam melakukan akad tolong menolong. Orang gila dan anak kecil tidak sah melakukan transaksi ‘ariyyah. 3. Yang meminjamkan adalah pemilik barang yang akan dipinjamkan dan diambil manfaat. Catatan: Yang meminjam barang tidak sah meminjamkan barang itu kepada yang lain kecuali dengan izin yang punya barang.   Syarat al-musta’iir 1. At-ta’yiin, ditentukan siapa yang meminjam barang. 2. Ithlaq tasharruf, orangnya yang diizinkan syariat memanfaatkan barang. Sehingga anak kecil atau orang gila tidak sah meminjam barang kecuali ada walinya yang melakukan akad.   Syarah al-mu’aar 1. Barangnya bisa diambil manfaat. Sehingga keledai kecil tidak dibolehkan dipakai untuk memikul barang di luar dari kemampuannya. 2. Barangnya mubah. Sehingga barang yang haram seperti babi atau khamar tidak sah untuk dipinjamkan. 3. Manfaatnya tertentu. 4. Barang yang dipinjamkan tetap ada bentuknya. Maka meminjam sabun untuk mandi tidak masuk dalam istilah ‘ariyyah, tetapi disebut meminta sabun.   Syarat shighah Lafaz yang digunakan adalah lafaz yang menunjukkan izin pemanfaatan barang yang dipinjamkan.   Catatan 1. Cukup lafaz dari satu pihak, lantas yang lain memanfaatkan tanpa ada lafaz. 2. ‘Ariyyah boleh tanpa batasan waktu, boleh juga dengan batasan waktu tertentu. 3. ‘Ariyyah adalah akad jaiz (boleh) sehingga boleh dibatalkan oleh salah satu pihak walaupun waktu peminjaman dibatasi. 4. Barang yang dipinjamkan menjadi jaminan dari orang yang meminjam. Jika rusak karena dipakai dalam hal yang tidak diizinkan, maka harus ada ganti rugi. Semisal, keledai dipinjam untuk ditunggai, malah dinaikkan besi sebagai beban, lantas keledainya mati, maka mesti ada ganti rugi. Namun, jika ditunggangi saja lantas keledai tadi mati, maka tidak perlu ada ganti rugi. 5. Ganti rugi barang yang dipinjam adalah sesuai dengan harga barang pada hari barang tersebut rusak, bukan harga saat hari peminjaman. 6. Peminjaman (‘ariyyah) batal dengan: (a) dikembalikannya barang atau pembatalan salah satu pihak, (b) matinya orang yang meminjamkan atau gila, kena hajr (boikot), atau lepas ahliyah tabarru’ (tidak diizinkan melakukan transaksi), (c) matinya orang yang meminjam, maka hendaklah ahli waris mengembalikan barang yang telah dipinjam.   Baca juga: Pinjam Motor, Kembali Full Tank Titipan dan Pinjaman (Wadiah dan ‘Ariyyah)   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.   – Ditulis 27 Rajab 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu meminjam barang pengakuan pinjam motor pinjam uang di bank pinjaman utang piutang wadiah


‘Ariyyah itu adalah kita meminjam suatu barang yang bisa diambil manfaat dari seseorang. Bagaimana ketentuan syariat mengenai ‘ariyyah (peminjaman barang)?   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun ‘ariyyah 3. Syarat al-mu’iir 4. Syarat al-musta’iir 5. Syarah al-mu’aar 6. Syarat shighah 6.1. Catatan 6.2. Referensi: Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَ كُلُّ مَا يُمْكِنُ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ جَازَتْ إِعَارَتُهُ إِذَا كَانَتْ مَنَافِعُهُ آثَاراً وَتَجُوزُ العَارِيَّةُ مُطْلَقَةً وَمُقَيَّدَةً بِمُدَّةٍ وَ هِيَ مَضْمُوْنَةٌ عَلَى المُسْتَعِيْرِ بِقِيْمَتِهَا يَوْمَ تَلَفِهَا. Semua barang yang bisa dimanfaatkan tanpa merusaknya boleh dipinjamkan kepada orang lain jika manfaatnya merupakan pengaruh dari barang itu. Boleh meminjam secara bebas atau terikat dengan waktu tertentu. Orang yang meminjam bertanggung jawab terhadap harga barang yang dipinjam jika rusak.   Penjelasan: Secara bahasa, al-‘ariyyatu adalah sesuatu yang dibawa pergi. Secara istilah syari, ‘ariyyah adalah pembolehan pemanfaatan dari ahli tabarru’ (yang memberikan pinjaman secara cuma-cuma, tujuannya menolong) pada sesuatu yang boleh dipinjamkan di mana bentuk yang dipinjamkan itu tetap, lalu dikembalikan lagi pada orang yang meminjamkan. Dalil yang mendukung perihal ‘ariyyah adalah firman Allah Ta’ala, وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2) Dalil lainnya dari hadits adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam kuda dari Abu Thalhah lantas beliau menaikinya, lalu beliau juga meminjam baju besi (dir’un) dari Shafwan bin Umayyah pada perang Hunain, lantas ia mengatakan, “Apakah ini merampas ataukah meminjam, wahai Muhammad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, بَلْ عَارِيَّةٌ مَضْمُوْنَةٌ “Bahkan ini adalah pinjaman yang dijamin kembali.” (HR. Abu Daud, no. 3562. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).   Rukun ‘ariyyah 1. Mu’iir (al-maalik), yang memiliki barang. 2. Musta’iir (al-muntafi’ bil ‘ain al-mu’aaroh), yang meminjam barang. 3. Mu’aar (al-a’in), barang yang dipinjam. 4. Shighah, adanya ijab qabul.   Syarat al-mu’iir 1. Al-ikhtiyaar, atas pilihan sendiri, maka tidak sah jika dipaksa. 2. Sah melakukan tabarru’, sah dalam melakukan akad tolong menolong. Orang gila dan anak kecil tidak sah melakukan transaksi ‘ariyyah. 3. Yang meminjamkan adalah pemilik barang yang akan dipinjamkan dan diambil manfaat. Catatan: Yang meminjam barang tidak sah meminjamkan barang itu kepada yang lain kecuali dengan izin yang punya barang.   Syarat al-musta’iir 1. At-ta’yiin, ditentukan siapa yang meminjam barang. 2. Ithlaq tasharruf, orangnya yang diizinkan syariat memanfaatkan barang. Sehingga anak kecil atau orang gila tidak sah meminjam barang kecuali ada walinya yang melakukan akad.   Syarah al-mu’aar 1. Barangnya bisa diambil manfaat. Sehingga keledai kecil tidak dibolehkan dipakai untuk memikul barang di luar dari kemampuannya. 2. Barangnya mubah. Sehingga barang yang haram seperti babi atau khamar tidak sah untuk dipinjamkan. 3. Manfaatnya tertentu. 4. Barang yang dipinjamkan tetap ada bentuknya. Maka meminjam sabun untuk mandi tidak masuk dalam istilah ‘ariyyah, tetapi disebut meminta sabun.   Syarat shighah Lafaz yang digunakan adalah lafaz yang menunjukkan izin pemanfaatan barang yang dipinjamkan.   Catatan 1. Cukup lafaz dari satu pihak, lantas yang lain memanfaatkan tanpa ada lafaz. 2. ‘Ariyyah boleh tanpa batasan waktu, boleh juga dengan batasan waktu tertentu. 3. ‘Ariyyah adalah akad jaiz (boleh) sehingga boleh dibatalkan oleh salah satu pihak walaupun waktu peminjaman dibatasi. 4. Barang yang dipinjamkan menjadi jaminan dari orang yang meminjam. Jika rusak karena dipakai dalam hal yang tidak diizinkan, maka harus ada ganti rugi. Semisal, keledai dipinjam untuk ditunggai, malah dinaikkan besi sebagai beban, lantas keledainya mati, maka mesti ada ganti rugi. Namun, jika ditunggangi saja lantas keledai tadi mati, maka tidak perlu ada ganti rugi. 5. Ganti rugi barang yang dipinjam adalah sesuai dengan harga barang pada hari barang tersebut rusak, bukan harga saat hari peminjaman. 6. Peminjaman (‘ariyyah) batal dengan: (a) dikembalikannya barang atau pembatalan salah satu pihak, (b) matinya orang yang meminjamkan atau gila, kena hajr (boikot), atau lepas ahliyah tabarru’ (tidak diizinkan melakukan transaksi), (c) matinya orang yang meminjam, maka hendaklah ahli waris mengembalikan barang yang telah dipinjam.   Baca juga: Pinjam Motor, Kembali Full Tank Titipan dan Pinjaman (Wadiah dan ‘Ariyyah)   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar.   – Ditulis 27 Rajab 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu meminjam barang pengakuan pinjam motor pinjam uang di bank pinjaman utang piutang wadiah

Bulughul Maram – Shalat: Kapan Waktu Akhir Shalat Malam dan Witir?

Kapan waktu akhir shalat malam dan witir?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Akhir Waktu Shalat Witir 5. Hadits 41/390 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Akhir Waktu Shalat Witir Hadits 41/390 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: «إذَا طَلَعَ الْفَجْرُفَقَدْ ذَهَبَ كُلُّ صَلاَةِ اللَّيْل وَالْوِتْرِ، فَأَوْتِرُوا قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila waktu fajar telah terbit, maka habislah waktu shalat malam dan witir. Oleh karena itu, kerjakanlah witir sebelum terbitnya fajar.” (HR. Tirmidzi) [HR. Tirmidzi, no. 469. Hadits ini mawquf dan disahihkan oleh Al-Hakim, 1:302. Hadits ini didiamkan oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini].   Faedah hadits Waktu shalat malam termasuk pula shalat witir berakhir dengan terbitnya fajar Shubuh. Waktu shalat witir adalah bakda shalat Isyak hingga dekat terbit fajar Shubuh. Shalat witir bisa dilakukan pada awal, pertengahan, dan akhir malam.   Baca juga:  Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Waktu Shalat Witir Melanjutkan Lebih Mudah daripada Memulai dari Awal Qadha Shalat Wajib Shalat Witir Sebelum ataukah Sesudah Tidur?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:339-340. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:642-643.   —   Diselesaikan pada Jumat pagi, 26 Rajab 1444 H, 17 Februari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah qadha shalat qadha' shalat witir shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir

Bulughul Maram – Shalat: Kapan Waktu Akhir Shalat Malam dan Witir?

Kapan waktu akhir shalat malam dan witir?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Akhir Waktu Shalat Witir 5. Hadits 41/390 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Akhir Waktu Shalat Witir Hadits 41/390 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: «إذَا طَلَعَ الْفَجْرُفَقَدْ ذَهَبَ كُلُّ صَلاَةِ اللَّيْل وَالْوِتْرِ، فَأَوْتِرُوا قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila waktu fajar telah terbit, maka habislah waktu shalat malam dan witir. Oleh karena itu, kerjakanlah witir sebelum terbitnya fajar.” (HR. Tirmidzi) [HR. Tirmidzi, no. 469. Hadits ini mawquf dan disahihkan oleh Al-Hakim, 1:302. Hadits ini didiamkan oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini].   Faedah hadits Waktu shalat malam termasuk pula shalat witir berakhir dengan terbitnya fajar Shubuh. Waktu shalat witir adalah bakda shalat Isyak hingga dekat terbit fajar Shubuh. Shalat witir bisa dilakukan pada awal, pertengahan, dan akhir malam.   Baca juga:  Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Waktu Shalat Witir Melanjutkan Lebih Mudah daripada Memulai dari Awal Qadha Shalat Wajib Shalat Witir Sebelum ataukah Sesudah Tidur?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:339-340. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:642-643.   —   Diselesaikan pada Jumat pagi, 26 Rajab 1444 H, 17 Februari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah qadha shalat qadha' shalat witir shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir
Kapan waktu akhir shalat malam dan witir?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Akhir Waktu Shalat Witir 5. Hadits 41/390 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Akhir Waktu Shalat Witir Hadits 41/390 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: «إذَا طَلَعَ الْفَجْرُفَقَدْ ذَهَبَ كُلُّ صَلاَةِ اللَّيْل وَالْوِتْرِ، فَأَوْتِرُوا قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila waktu fajar telah terbit, maka habislah waktu shalat malam dan witir. Oleh karena itu, kerjakanlah witir sebelum terbitnya fajar.” (HR. Tirmidzi) [HR. Tirmidzi, no. 469. Hadits ini mawquf dan disahihkan oleh Al-Hakim, 1:302. Hadits ini didiamkan oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini].   Faedah hadits Waktu shalat malam termasuk pula shalat witir berakhir dengan terbitnya fajar Shubuh. Waktu shalat witir adalah bakda shalat Isyak hingga dekat terbit fajar Shubuh. Shalat witir bisa dilakukan pada awal, pertengahan, dan akhir malam.   Baca juga:  Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Waktu Shalat Witir Melanjutkan Lebih Mudah daripada Memulai dari Awal Qadha Shalat Wajib Shalat Witir Sebelum ataukah Sesudah Tidur?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:339-340. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:642-643.   —   Diselesaikan pada Jumat pagi, 26 Rajab 1444 H, 17 Februari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah qadha shalat qadha' shalat witir shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir


Kapan waktu akhir shalat malam dan witir?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Akhir Waktu Shalat Witir 5. Hadits 41/390 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Akhir Waktu Shalat Witir Hadits 41/390 وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: «إذَا طَلَعَ الْفَجْرُفَقَدْ ذَهَبَ كُلُّ صَلاَةِ اللَّيْل وَالْوِتْرِ، فَأَوْتِرُوا قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila waktu fajar telah terbit, maka habislah waktu shalat malam dan witir. Oleh karena itu, kerjakanlah witir sebelum terbitnya fajar.” (HR. Tirmidzi) [HR. Tirmidzi, no. 469. Hadits ini mawquf dan disahihkan oleh Al-Hakim, 1:302. Hadits ini didiamkan oleh Adz-Dzahabi. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini].   Faedah hadits Waktu shalat malam termasuk pula shalat witir berakhir dengan terbitnya fajar Shubuh. Waktu shalat witir adalah bakda shalat Isyak hingga dekat terbit fajar Shubuh. Shalat witir bisa dilakukan pada awal, pertengahan, dan akhir malam.   Baca juga:  Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Waktu Shalat Witir Melanjutkan Lebih Mudah daripada Memulai dari Awal Qadha Shalat Wajib Shalat Witir Sebelum ataukah Sesudah Tidur?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:339-340. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:642-643.   —   Diselesaikan pada Jumat pagi, 26 Rajab 1444 H, 17 Februari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah qadha shalat qadha' shalat witir shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir

Kesesatan yang Paling Parah

Firman Allah Ta’ala,وَمَنۡ أَضَلُّ مِمَّن یَدۡعُوا۟ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَن لَّا یَسۡتَجِیبُ لَهُۥۤ إِلَىٰ یَوۡمِ ٱلۡقِیَـٰمَةِ وَهُمۡ عَن دُعَاۤىِٕهِمۡ غَـٰفِلُونَوَإِذَا حُشِرَ ٱلنَّاسُ كَانُوا۟ لَهُمۡ أَعۡدَاۤءࣰ وَكَانُوا۟ بِعِبَادَتِهِمۡ كَـٰفِرِینَ“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang-orang yang berdoa kepada selain Allah, sesuatu yang tidak bisa menjawab permintaannya sampai hari kiamat, dan mereka itu pun lalai dari doa yang ditujukan kepadanya. Dan apabila umat manusia kelak dibangkitkan, maka mereka itu justru menjadi musuh bagi penyembahnya. Dan mereka pun mengingkari ibadah yang dilakukan oleh para pemujanya.” (QS. Al-Ahqaf : 5-6)Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada yang lebih sesat daripada orang-orang yang berdoa (beribadah) kepada selain Allah. (lihat Al-Qaul As-Sadid fi Maqashid At-Tauhid, hlm. 52)Ayat yang agung ini berlaku umum bagi segala bentuk sesembahan selain Allah. Baik yang disembah atau dimintai itu sudah mati atau orang yang tidak bisa dihubungi (gaib), atau orang itu tidak mungkin mampu memenuhi permintaan yang ditujukan kepadanya. Entah itu berupa thaghut yang hidup, maupun berhala yang dipuja-puja. Selain itu, ayat ini juga mencakup setiap orang yang berdoa (beribadah) kepada selain Allah. Hasil yang akan dicapai oleh setiap orang yang beribadah kepada selain Allah (apapun bentuknya) adalah kerugian semata. Sesembahan yang mereka puja-puja di dunia akan berubah menjadi musuh mereka kelak di akhirat. (lihat Fath Al-Majid, hlm. 167)BACA JUGA: Jangan Tinggalkan SalatAllah Ta’ala berfirman,وَیَوۡمَ یَحۡشُرُهُمۡ وَمَا یَعۡبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَیَقُولُ ءَأَنتُمۡ أَضۡلَلۡتُمۡ عِبَادِی هَـٰۤؤُلَاۤءِ أَمۡ هُمۡ ضَلُّوا۟ ٱلسَّبِیلَقَالُوا۟ سُبۡحَـٰنَكَ مَا كَانَ یَنۢبَغِی لَنَاۤ أَن نَّتَّخِذَ مِن دُونِكَ مِنۡ أَوۡلِیَاۤءَ وَلَـٰكِن مَّتَّعۡتَهُمۡ وَءَابَاۤءَهُمۡ حَتَّىٰ نَسُوا۟ ٱلذِّكۡرَ وَكَانُوا۟ قَوۡمَۢا بُورࣰا“Dan (ingatlah) suatu hari (ketika) Allah menghimpunkan mereka beserta apa yang mereka sembah selain Allah, lalu Allah berkata (kepada yang disembah), ‘Apakah kamu yang menyesatkan hamba-hamba-Ku itu, atau mereka sendirikah yang sesat dari jalan (yang benar)?’ Mereka (yang disembah itu) menjawab, ‘Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagi kami mengambil selain Engkau (untuk menjadi) pelindung. Akan tetapi, Engkau telah memberi mereka dan bapak-bapak mereka kenikmatan hidup sampai mereka lupa mengingati (Engkau), dan mereka adalah kaum yang binasa.’” (QS. Al-Furqan: 17-18)Mereka itu, yaitu orang-orang yang tenggelam di dalam kemusyrikan, ternyata terjerumus ke dalamnya akibat tidak pandai mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepada mereka. Allah limpahkan kepada mereka berbagai kenikmatan dunia, namun mereka lalai dari mensyukurinya. Mereka terbuai oleh hawa nafsunya dan terlena dengan kesenangan-kesenangan dunia. Mereka berupaya keras memelihara kesenangan dunianya dan justru menyia-nyiakan agamanya. Inilah penyebab mereka bergelimang dengan kemusyrikan, yaitu bersenang-senang dengan kenikmatan dunia (tanpa mengindahkan syari’at, pent-) sehingga memalingkan mereka dari hidayah. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 631 karya Syekh As-Sa’di rahimahullah)Pada hari kiamat nanti, tidak ada yang diperoleh orang-orang musyrik, selain kebalikan dari apa yang mereka harapkan. Sesembahan mereka akan berlepas diri dan tidak mau ikut bertanggung-jawab atas ibadah yang ditujukan kepadanya. Sesembahan mereka akan mengingkari perbuatan itu dengan sekeras-kerasnya. (lihat Fath Al-Majid, hlm. 167)Allah Ta’ala berfirman,وَیَوۡمَ نَحۡشُرُهُمۡ جَمِیعࣰا ثُمَّ نَقُولُ لِلَّذِینَ أَشۡرَكُوا۟ مَكَانَكُمۡ أَنتُمۡ وَشُرَكَاۤؤُكُمۡۚ فَزَیَّلۡنَا بَیۡنَهُمۡۖ وَقَالَ شُرَكَاۤؤُهُم مَّا كُنتُمۡ إِیَّانَا تَعۡبُدُونَ فَكَفَىٰ بِٱللَّهِ شَهِیدَۢا بَیۡنَنَا وَبَیۡنَكُمۡ إِن كُنَّا عَنۡ عِبَادَتِكُمۡ لَغَـٰفِلِینَ“Dan (ingatlah) suatu hari ketika itu Kami mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Kami berkata kepada orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), ‘Tetaplah kamu dan sekutu-sekutumu di tempat itu.’ Lalu, Kami pisahkan mereka dan berkatalah sekutu-sekutu mereka, ‘Kamu sekali-kali tidak pernah menyembah kami. Dan cukuplah Allah menjadi saksi antara kami dengan kamu, bahwa kami tidak tahu-menahu tentang penyembahan kamu (kepada kami).’” (QS. Yunus: 28-29)BACA JUGA:Matinya Tokoh Kesesatan, Bagaimana Sikap Orang Beriman?Biarkan Syi’ah Bercerita Tentang Kesesatan Agamanya (4)***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: Aqidahaqidah isalambahaya syirikbrlajar tauhiddosa syirikkesesatankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamSyirikTauhid

Kesesatan yang Paling Parah

Firman Allah Ta’ala,وَمَنۡ أَضَلُّ مِمَّن یَدۡعُوا۟ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَن لَّا یَسۡتَجِیبُ لَهُۥۤ إِلَىٰ یَوۡمِ ٱلۡقِیَـٰمَةِ وَهُمۡ عَن دُعَاۤىِٕهِمۡ غَـٰفِلُونَوَإِذَا حُشِرَ ٱلنَّاسُ كَانُوا۟ لَهُمۡ أَعۡدَاۤءࣰ وَكَانُوا۟ بِعِبَادَتِهِمۡ كَـٰفِرِینَ“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang-orang yang berdoa kepada selain Allah, sesuatu yang tidak bisa menjawab permintaannya sampai hari kiamat, dan mereka itu pun lalai dari doa yang ditujukan kepadanya. Dan apabila umat manusia kelak dibangkitkan, maka mereka itu justru menjadi musuh bagi penyembahnya. Dan mereka pun mengingkari ibadah yang dilakukan oleh para pemujanya.” (QS. Al-Ahqaf : 5-6)Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada yang lebih sesat daripada orang-orang yang berdoa (beribadah) kepada selain Allah. (lihat Al-Qaul As-Sadid fi Maqashid At-Tauhid, hlm. 52)Ayat yang agung ini berlaku umum bagi segala bentuk sesembahan selain Allah. Baik yang disembah atau dimintai itu sudah mati atau orang yang tidak bisa dihubungi (gaib), atau orang itu tidak mungkin mampu memenuhi permintaan yang ditujukan kepadanya. Entah itu berupa thaghut yang hidup, maupun berhala yang dipuja-puja. Selain itu, ayat ini juga mencakup setiap orang yang berdoa (beribadah) kepada selain Allah. Hasil yang akan dicapai oleh setiap orang yang beribadah kepada selain Allah (apapun bentuknya) adalah kerugian semata. Sesembahan yang mereka puja-puja di dunia akan berubah menjadi musuh mereka kelak di akhirat. (lihat Fath Al-Majid, hlm. 167)BACA JUGA: Jangan Tinggalkan SalatAllah Ta’ala berfirman,وَیَوۡمَ یَحۡشُرُهُمۡ وَمَا یَعۡبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَیَقُولُ ءَأَنتُمۡ أَضۡلَلۡتُمۡ عِبَادِی هَـٰۤؤُلَاۤءِ أَمۡ هُمۡ ضَلُّوا۟ ٱلسَّبِیلَقَالُوا۟ سُبۡحَـٰنَكَ مَا كَانَ یَنۢبَغِی لَنَاۤ أَن نَّتَّخِذَ مِن دُونِكَ مِنۡ أَوۡلِیَاۤءَ وَلَـٰكِن مَّتَّعۡتَهُمۡ وَءَابَاۤءَهُمۡ حَتَّىٰ نَسُوا۟ ٱلذِّكۡرَ وَكَانُوا۟ قَوۡمَۢا بُورࣰا“Dan (ingatlah) suatu hari (ketika) Allah menghimpunkan mereka beserta apa yang mereka sembah selain Allah, lalu Allah berkata (kepada yang disembah), ‘Apakah kamu yang menyesatkan hamba-hamba-Ku itu, atau mereka sendirikah yang sesat dari jalan (yang benar)?’ Mereka (yang disembah itu) menjawab, ‘Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagi kami mengambil selain Engkau (untuk menjadi) pelindung. Akan tetapi, Engkau telah memberi mereka dan bapak-bapak mereka kenikmatan hidup sampai mereka lupa mengingati (Engkau), dan mereka adalah kaum yang binasa.’” (QS. Al-Furqan: 17-18)Mereka itu, yaitu orang-orang yang tenggelam di dalam kemusyrikan, ternyata terjerumus ke dalamnya akibat tidak pandai mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepada mereka. Allah limpahkan kepada mereka berbagai kenikmatan dunia, namun mereka lalai dari mensyukurinya. Mereka terbuai oleh hawa nafsunya dan terlena dengan kesenangan-kesenangan dunia. Mereka berupaya keras memelihara kesenangan dunianya dan justru menyia-nyiakan agamanya. Inilah penyebab mereka bergelimang dengan kemusyrikan, yaitu bersenang-senang dengan kenikmatan dunia (tanpa mengindahkan syari’at, pent-) sehingga memalingkan mereka dari hidayah. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 631 karya Syekh As-Sa’di rahimahullah)Pada hari kiamat nanti, tidak ada yang diperoleh orang-orang musyrik, selain kebalikan dari apa yang mereka harapkan. Sesembahan mereka akan berlepas diri dan tidak mau ikut bertanggung-jawab atas ibadah yang ditujukan kepadanya. Sesembahan mereka akan mengingkari perbuatan itu dengan sekeras-kerasnya. (lihat Fath Al-Majid, hlm. 167)Allah Ta’ala berfirman,وَیَوۡمَ نَحۡشُرُهُمۡ جَمِیعࣰا ثُمَّ نَقُولُ لِلَّذِینَ أَشۡرَكُوا۟ مَكَانَكُمۡ أَنتُمۡ وَشُرَكَاۤؤُكُمۡۚ فَزَیَّلۡنَا بَیۡنَهُمۡۖ وَقَالَ شُرَكَاۤؤُهُم مَّا كُنتُمۡ إِیَّانَا تَعۡبُدُونَ فَكَفَىٰ بِٱللَّهِ شَهِیدَۢا بَیۡنَنَا وَبَیۡنَكُمۡ إِن كُنَّا عَنۡ عِبَادَتِكُمۡ لَغَـٰفِلِینَ“Dan (ingatlah) suatu hari ketika itu Kami mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Kami berkata kepada orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), ‘Tetaplah kamu dan sekutu-sekutumu di tempat itu.’ Lalu, Kami pisahkan mereka dan berkatalah sekutu-sekutu mereka, ‘Kamu sekali-kali tidak pernah menyembah kami. Dan cukuplah Allah menjadi saksi antara kami dengan kamu, bahwa kami tidak tahu-menahu tentang penyembahan kamu (kepada kami).’” (QS. Yunus: 28-29)BACA JUGA:Matinya Tokoh Kesesatan, Bagaimana Sikap Orang Beriman?Biarkan Syi’ah Bercerita Tentang Kesesatan Agamanya (4)***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: Aqidahaqidah isalambahaya syirikbrlajar tauhiddosa syirikkesesatankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamSyirikTauhid
Firman Allah Ta’ala,وَمَنۡ أَضَلُّ مِمَّن یَدۡعُوا۟ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَن لَّا یَسۡتَجِیبُ لَهُۥۤ إِلَىٰ یَوۡمِ ٱلۡقِیَـٰمَةِ وَهُمۡ عَن دُعَاۤىِٕهِمۡ غَـٰفِلُونَوَإِذَا حُشِرَ ٱلنَّاسُ كَانُوا۟ لَهُمۡ أَعۡدَاۤءࣰ وَكَانُوا۟ بِعِبَادَتِهِمۡ كَـٰفِرِینَ“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang-orang yang berdoa kepada selain Allah, sesuatu yang tidak bisa menjawab permintaannya sampai hari kiamat, dan mereka itu pun lalai dari doa yang ditujukan kepadanya. Dan apabila umat manusia kelak dibangkitkan, maka mereka itu justru menjadi musuh bagi penyembahnya. Dan mereka pun mengingkari ibadah yang dilakukan oleh para pemujanya.” (QS. Al-Ahqaf : 5-6)Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada yang lebih sesat daripada orang-orang yang berdoa (beribadah) kepada selain Allah. (lihat Al-Qaul As-Sadid fi Maqashid At-Tauhid, hlm. 52)Ayat yang agung ini berlaku umum bagi segala bentuk sesembahan selain Allah. Baik yang disembah atau dimintai itu sudah mati atau orang yang tidak bisa dihubungi (gaib), atau orang itu tidak mungkin mampu memenuhi permintaan yang ditujukan kepadanya. Entah itu berupa thaghut yang hidup, maupun berhala yang dipuja-puja. Selain itu, ayat ini juga mencakup setiap orang yang berdoa (beribadah) kepada selain Allah. Hasil yang akan dicapai oleh setiap orang yang beribadah kepada selain Allah (apapun bentuknya) adalah kerugian semata. Sesembahan yang mereka puja-puja di dunia akan berubah menjadi musuh mereka kelak di akhirat. (lihat Fath Al-Majid, hlm. 167)BACA JUGA: Jangan Tinggalkan SalatAllah Ta’ala berfirman,وَیَوۡمَ یَحۡشُرُهُمۡ وَمَا یَعۡبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَیَقُولُ ءَأَنتُمۡ أَضۡلَلۡتُمۡ عِبَادِی هَـٰۤؤُلَاۤءِ أَمۡ هُمۡ ضَلُّوا۟ ٱلسَّبِیلَقَالُوا۟ سُبۡحَـٰنَكَ مَا كَانَ یَنۢبَغِی لَنَاۤ أَن نَّتَّخِذَ مِن دُونِكَ مِنۡ أَوۡلِیَاۤءَ وَلَـٰكِن مَّتَّعۡتَهُمۡ وَءَابَاۤءَهُمۡ حَتَّىٰ نَسُوا۟ ٱلذِّكۡرَ وَكَانُوا۟ قَوۡمَۢا بُورࣰا“Dan (ingatlah) suatu hari (ketika) Allah menghimpunkan mereka beserta apa yang mereka sembah selain Allah, lalu Allah berkata (kepada yang disembah), ‘Apakah kamu yang menyesatkan hamba-hamba-Ku itu, atau mereka sendirikah yang sesat dari jalan (yang benar)?’ Mereka (yang disembah itu) menjawab, ‘Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagi kami mengambil selain Engkau (untuk menjadi) pelindung. Akan tetapi, Engkau telah memberi mereka dan bapak-bapak mereka kenikmatan hidup sampai mereka lupa mengingati (Engkau), dan mereka adalah kaum yang binasa.’” (QS. Al-Furqan: 17-18)Mereka itu, yaitu orang-orang yang tenggelam di dalam kemusyrikan, ternyata terjerumus ke dalamnya akibat tidak pandai mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepada mereka. Allah limpahkan kepada mereka berbagai kenikmatan dunia, namun mereka lalai dari mensyukurinya. Mereka terbuai oleh hawa nafsunya dan terlena dengan kesenangan-kesenangan dunia. Mereka berupaya keras memelihara kesenangan dunianya dan justru menyia-nyiakan agamanya. Inilah penyebab mereka bergelimang dengan kemusyrikan, yaitu bersenang-senang dengan kenikmatan dunia (tanpa mengindahkan syari’at, pent-) sehingga memalingkan mereka dari hidayah. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 631 karya Syekh As-Sa’di rahimahullah)Pada hari kiamat nanti, tidak ada yang diperoleh orang-orang musyrik, selain kebalikan dari apa yang mereka harapkan. Sesembahan mereka akan berlepas diri dan tidak mau ikut bertanggung-jawab atas ibadah yang ditujukan kepadanya. Sesembahan mereka akan mengingkari perbuatan itu dengan sekeras-kerasnya. (lihat Fath Al-Majid, hlm. 167)Allah Ta’ala berfirman,وَیَوۡمَ نَحۡشُرُهُمۡ جَمِیعࣰا ثُمَّ نَقُولُ لِلَّذِینَ أَشۡرَكُوا۟ مَكَانَكُمۡ أَنتُمۡ وَشُرَكَاۤؤُكُمۡۚ فَزَیَّلۡنَا بَیۡنَهُمۡۖ وَقَالَ شُرَكَاۤؤُهُم مَّا كُنتُمۡ إِیَّانَا تَعۡبُدُونَ فَكَفَىٰ بِٱللَّهِ شَهِیدَۢا بَیۡنَنَا وَبَیۡنَكُمۡ إِن كُنَّا عَنۡ عِبَادَتِكُمۡ لَغَـٰفِلِینَ“Dan (ingatlah) suatu hari ketika itu Kami mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Kami berkata kepada orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), ‘Tetaplah kamu dan sekutu-sekutumu di tempat itu.’ Lalu, Kami pisahkan mereka dan berkatalah sekutu-sekutu mereka, ‘Kamu sekali-kali tidak pernah menyembah kami. Dan cukuplah Allah menjadi saksi antara kami dengan kamu, bahwa kami tidak tahu-menahu tentang penyembahan kamu (kepada kami).’” (QS. Yunus: 28-29)BACA JUGA:Matinya Tokoh Kesesatan, Bagaimana Sikap Orang Beriman?Biarkan Syi’ah Bercerita Tentang Kesesatan Agamanya (4)***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: Aqidahaqidah isalambahaya syirikbrlajar tauhiddosa syirikkesesatankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamSyirikTauhid


Firman Allah Ta’ala,وَمَنۡ أَضَلُّ مِمَّن یَدۡعُوا۟ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَن لَّا یَسۡتَجِیبُ لَهُۥۤ إِلَىٰ یَوۡمِ ٱلۡقِیَـٰمَةِ وَهُمۡ عَن دُعَاۤىِٕهِمۡ غَـٰفِلُونَوَإِذَا حُشِرَ ٱلنَّاسُ كَانُوا۟ لَهُمۡ أَعۡدَاۤءࣰ وَكَانُوا۟ بِعِبَادَتِهِمۡ كَـٰفِرِینَ“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang-orang yang berdoa kepada selain Allah, sesuatu yang tidak bisa menjawab permintaannya sampai hari kiamat, dan mereka itu pun lalai dari doa yang ditujukan kepadanya. Dan apabila umat manusia kelak dibangkitkan, maka mereka itu justru menjadi musuh bagi penyembahnya. Dan mereka pun mengingkari ibadah yang dilakukan oleh para pemujanya.” (QS. Al-Ahqaf : 5-6)Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada yang lebih sesat daripada orang-orang yang berdoa (beribadah) kepada selain Allah. (lihat Al-Qaul As-Sadid fi Maqashid At-Tauhid, hlm. 52)Ayat yang agung ini berlaku umum bagi segala bentuk sesembahan selain Allah. Baik yang disembah atau dimintai itu sudah mati atau orang yang tidak bisa dihubungi (gaib), atau orang itu tidak mungkin mampu memenuhi permintaan yang ditujukan kepadanya. Entah itu berupa thaghut yang hidup, maupun berhala yang dipuja-puja. Selain itu, ayat ini juga mencakup setiap orang yang berdoa (beribadah) kepada selain Allah. Hasil yang akan dicapai oleh setiap orang yang beribadah kepada selain Allah (apapun bentuknya) adalah kerugian semata. Sesembahan yang mereka puja-puja di dunia akan berubah menjadi musuh mereka kelak di akhirat. (lihat Fath Al-Majid, hlm. 167)BACA JUGA: Jangan Tinggalkan SalatAllah Ta’ala berfirman,وَیَوۡمَ یَحۡشُرُهُمۡ وَمَا یَعۡبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَیَقُولُ ءَأَنتُمۡ أَضۡلَلۡتُمۡ عِبَادِی هَـٰۤؤُلَاۤءِ أَمۡ هُمۡ ضَلُّوا۟ ٱلسَّبِیلَقَالُوا۟ سُبۡحَـٰنَكَ مَا كَانَ یَنۢبَغِی لَنَاۤ أَن نَّتَّخِذَ مِن دُونِكَ مِنۡ أَوۡلِیَاۤءَ وَلَـٰكِن مَّتَّعۡتَهُمۡ وَءَابَاۤءَهُمۡ حَتَّىٰ نَسُوا۟ ٱلذِّكۡرَ وَكَانُوا۟ قَوۡمَۢا بُورࣰا“Dan (ingatlah) suatu hari (ketika) Allah menghimpunkan mereka beserta apa yang mereka sembah selain Allah, lalu Allah berkata (kepada yang disembah), ‘Apakah kamu yang menyesatkan hamba-hamba-Ku itu, atau mereka sendirikah yang sesat dari jalan (yang benar)?’ Mereka (yang disembah itu) menjawab, ‘Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagi kami mengambil selain Engkau (untuk menjadi) pelindung. Akan tetapi, Engkau telah memberi mereka dan bapak-bapak mereka kenikmatan hidup sampai mereka lupa mengingati (Engkau), dan mereka adalah kaum yang binasa.’” (QS. Al-Furqan: 17-18)Mereka itu, yaitu orang-orang yang tenggelam di dalam kemusyrikan, ternyata terjerumus ke dalamnya akibat tidak pandai mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepada mereka. Allah limpahkan kepada mereka berbagai kenikmatan dunia, namun mereka lalai dari mensyukurinya. Mereka terbuai oleh hawa nafsunya dan terlena dengan kesenangan-kesenangan dunia. Mereka berupaya keras memelihara kesenangan dunianya dan justru menyia-nyiakan agamanya. Inilah penyebab mereka bergelimang dengan kemusyrikan, yaitu bersenang-senang dengan kenikmatan dunia (tanpa mengindahkan syari’at, pent-) sehingga memalingkan mereka dari hidayah. (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 631 karya Syekh As-Sa’di rahimahullah)Pada hari kiamat nanti, tidak ada yang diperoleh orang-orang musyrik, selain kebalikan dari apa yang mereka harapkan. Sesembahan mereka akan berlepas diri dan tidak mau ikut bertanggung-jawab atas ibadah yang ditujukan kepadanya. Sesembahan mereka akan mengingkari perbuatan itu dengan sekeras-kerasnya. (lihat Fath Al-Majid, hlm. 167)Allah Ta’ala berfirman,وَیَوۡمَ نَحۡشُرُهُمۡ جَمِیعࣰا ثُمَّ نَقُولُ لِلَّذِینَ أَشۡرَكُوا۟ مَكَانَكُمۡ أَنتُمۡ وَشُرَكَاۤؤُكُمۡۚ فَزَیَّلۡنَا بَیۡنَهُمۡۖ وَقَالَ شُرَكَاۤؤُهُم مَّا كُنتُمۡ إِیَّانَا تَعۡبُدُونَ فَكَفَىٰ بِٱللَّهِ شَهِیدَۢا بَیۡنَنَا وَبَیۡنَكُمۡ إِن كُنَّا عَنۡ عِبَادَتِكُمۡ لَغَـٰفِلِینَ“Dan (ingatlah) suatu hari ketika itu Kami mengumpulkan mereka semuanya, kemudian Kami berkata kepada orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), ‘Tetaplah kamu dan sekutu-sekutumu di tempat itu.’ Lalu, Kami pisahkan mereka dan berkatalah sekutu-sekutu mereka, ‘Kamu sekali-kali tidak pernah menyembah kami. Dan cukuplah Allah menjadi saksi antara kami dengan kamu, bahwa kami tidak tahu-menahu tentang penyembahan kamu (kepada kami).’” (QS. Yunus: 28-29)BACA JUGA:Matinya Tokoh Kesesatan, Bagaimana Sikap Orang Beriman?Biarkan Syi’ah Bercerita Tentang Kesesatan Agamanya (4)***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: www.muslim.or.idTags: Aqidahaqidah isalambahaya syirikbrlajar tauhiddosa syirikkesesatankeutamaan tauhidManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamSyirikTauhid

Matan Taqrib: Pengertian Shalat Secara Bahasa dan Istilah dalam Islam

Apa itu shalat? Apa pengertian dari shalat secara bahasa dan istilah syari?   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. Mengenal Shalat dan Waktu Shalat 4. Penjelasan: 4.1. Shalat itu ada dua macam: 4.2. Catatan: 4.3. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat Mengenal Shalat dan Waktu Shalat Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, كتاب الصلاة مواقيت الصلاة: الصلاة المفروضة خمس: الظهر: وأول وقتها زوال وقتها زوال الشمس وآخره إذا صار ظل كل شيء مثله بعد الزوال ، والعصر: وأول وقتها الزيادة على ظل المثل وآخره في الاختيار إلى ظل المثلين وفي الجواز إلى غروب الشمس ، والمغرب: ووقتها واحد وهو غروب الشمس وبمقدار ما يؤذن ويتوضأ ويستر العورة ويقيم الصلاة ويصلي خمس ركعات ، و العشاء: أول وقتها إذا غاب الشفق الأحمر وآخره في الاختيار إلى ثلث الليل وفي الجواز إلى طلوع الفجر الثاني ، والصبح: وأول وقتها طلوع الفجر الثاني وآخره في الاختيار إلى الأسفار و في الجواز إلى طلوع الشمس. Kitab Shalat Waktu-Waktu Shalat Shalat itu ada lima waktu: Shalat Zhuhur, awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal). Shalat ‘Ashar, awal waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah saat tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat matahari tenggelam. Shalat Maghrib, waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, menegakkan shalat, dan shalat yang dikerjakan adalah lima rakaat. Shalat ‘Isyak, awal waktunya adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shadiq). Shalat Shubuh, awal waktunya adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit.   Penjelasan: Shalat secara bahasa berarti ad-du’aa’ bi khair, doa kebaikan. Hal ini bisa ditemukan dalam ayat, خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah kebaikan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Maksud dari “sholli ‘alaihim” adalah doakan kebaikan kepada mereka. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ar-Rafi’i, shalat secara syari berarti: أَقْوَالٌ وَأَفْعَالٌ مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوْصَةٍ “Perkataan dan perbuatan yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam dengan memenuhi syarat tertentu.” (Fath Al-Qarib Al-Mujiib fi Syarh Alfaazh At-Taqriib, hlm. 163) Aqwaal (perkataan) dalam shalat: Allahu Akbar, membaca Al-Qur’an, tasbih, bacaan tasyahud, salam. Af’aal (perbuatan) dalam shalat: rukuk, berdiri, sujud, duduk antara dua sujud, tasyahud. Syarat-syarat shalat nantinya akan dibahas.   Shalat itu ada dua macam: Shalat wajib yang lima waktu. Shalat sunnah, berupa shalat sunnah rawatib dan selainnya. Hukum shalat lima waktu adalah wajib bagi: (1) muslim dan muslimah, (2) yang terpenuhi syaratnya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji (ke Baitullah); dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16)   Catatan: 1. Shalat itu diwajibkan pada malam Israk dan Mikraj, 27 Rajab pada 1,5 tahun sebelum hijrah. Hikmah disyariatkannya shalat: (a) ta’abbudi karena shalat itu adalah perintah Allah kepada hamba yang diperintahkan untuk dikerjakan pada waktunya, (b) amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat, (c) shalat adalah tiang agama, (d) shalat itu adalah syariat yang terakhir diangkat oleh Allah di bumi, (e) shalat itu dilaksakan sebagai suatu ketaatan dan bentuk syukur atas nikmat Allah, (f) shalat itu dapat menghapus dosa.   Baca juga: Penjelasan Waktu Shalat Menurut Ulama Syafiiyah Syarat Shalat, Masuknya Waktu Shalat adalah Tiang Agama (Penjelasan Hadits Arbain)   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Fath Al-Qarib Al-Mujiib fi Syarh Alfaazh At-Taqriib. Cetakan pertama, Tahun 1444 H. Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi Asy-Syafi’i. Tahqiq & Ta’liq: Mahmud Hassun Al-Khalaf, Taqdim: Dr. Labib Najib ‘Abdullah. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’. – Diselesaikan pada 25 Rajab 1444 H, 16 Februari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat pengertian shalat waktu shalat

Matan Taqrib: Pengertian Shalat Secara Bahasa dan Istilah dalam Islam

Apa itu shalat? Apa pengertian dari shalat secara bahasa dan istilah syari?   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. Mengenal Shalat dan Waktu Shalat 4. Penjelasan: 4.1. Shalat itu ada dua macam: 4.2. Catatan: 4.3. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat Mengenal Shalat dan Waktu Shalat Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, كتاب الصلاة مواقيت الصلاة: الصلاة المفروضة خمس: الظهر: وأول وقتها زوال وقتها زوال الشمس وآخره إذا صار ظل كل شيء مثله بعد الزوال ، والعصر: وأول وقتها الزيادة على ظل المثل وآخره في الاختيار إلى ظل المثلين وفي الجواز إلى غروب الشمس ، والمغرب: ووقتها واحد وهو غروب الشمس وبمقدار ما يؤذن ويتوضأ ويستر العورة ويقيم الصلاة ويصلي خمس ركعات ، و العشاء: أول وقتها إذا غاب الشفق الأحمر وآخره في الاختيار إلى ثلث الليل وفي الجواز إلى طلوع الفجر الثاني ، والصبح: وأول وقتها طلوع الفجر الثاني وآخره في الاختيار إلى الأسفار و في الجواز إلى طلوع الشمس. Kitab Shalat Waktu-Waktu Shalat Shalat itu ada lima waktu: Shalat Zhuhur, awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal). Shalat ‘Ashar, awal waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah saat tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat matahari tenggelam. Shalat Maghrib, waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, menegakkan shalat, dan shalat yang dikerjakan adalah lima rakaat. Shalat ‘Isyak, awal waktunya adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shadiq). Shalat Shubuh, awal waktunya adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit.   Penjelasan: Shalat secara bahasa berarti ad-du’aa’ bi khair, doa kebaikan. Hal ini bisa ditemukan dalam ayat, خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah kebaikan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Maksud dari “sholli ‘alaihim” adalah doakan kebaikan kepada mereka. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ar-Rafi’i, shalat secara syari berarti: أَقْوَالٌ وَأَفْعَالٌ مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوْصَةٍ “Perkataan dan perbuatan yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam dengan memenuhi syarat tertentu.” (Fath Al-Qarib Al-Mujiib fi Syarh Alfaazh At-Taqriib, hlm. 163) Aqwaal (perkataan) dalam shalat: Allahu Akbar, membaca Al-Qur’an, tasbih, bacaan tasyahud, salam. Af’aal (perbuatan) dalam shalat: rukuk, berdiri, sujud, duduk antara dua sujud, tasyahud. Syarat-syarat shalat nantinya akan dibahas.   Shalat itu ada dua macam: Shalat wajib yang lima waktu. Shalat sunnah, berupa shalat sunnah rawatib dan selainnya. Hukum shalat lima waktu adalah wajib bagi: (1) muslim dan muslimah, (2) yang terpenuhi syaratnya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji (ke Baitullah); dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16)   Catatan: 1. Shalat itu diwajibkan pada malam Israk dan Mikraj, 27 Rajab pada 1,5 tahun sebelum hijrah. Hikmah disyariatkannya shalat: (a) ta’abbudi karena shalat itu adalah perintah Allah kepada hamba yang diperintahkan untuk dikerjakan pada waktunya, (b) amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat, (c) shalat adalah tiang agama, (d) shalat itu adalah syariat yang terakhir diangkat oleh Allah di bumi, (e) shalat itu dilaksakan sebagai suatu ketaatan dan bentuk syukur atas nikmat Allah, (f) shalat itu dapat menghapus dosa.   Baca juga: Penjelasan Waktu Shalat Menurut Ulama Syafiiyah Syarat Shalat, Masuknya Waktu Shalat adalah Tiang Agama (Penjelasan Hadits Arbain)   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Fath Al-Qarib Al-Mujiib fi Syarh Alfaazh At-Taqriib. Cetakan pertama, Tahun 1444 H. Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi Asy-Syafi’i. Tahqiq & Ta’liq: Mahmud Hassun Al-Khalaf, Taqdim: Dr. Labib Najib ‘Abdullah. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’. – Diselesaikan pada 25 Rajab 1444 H, 16 Februari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat pengertian shalat waktu shalat
Apa itu shalat? Apa pengertian dari shalat secara bahasa dan istilah syari?   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. Mengenal Shalat dan Waktu Shalat 4. Penjelasan: 4.1. Shalat itu ada dua macam: 4.2. Catatan: 4.3. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat Mengenal Shalat dan Waktu Shalat Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, كتاب الصلاة مواقيت الصلاة: الصلاة المفروضة خمس: الظهر: وأول وقتها زوال وقتها زوال الشمس وآخره إذا صار ظل كل شيء مثله بعد الزوال ، والعصر: وأول وقتها الزيادة على ظل المثل وآخره في الاختيار إلى ظل المثلين وفي الجواز إلى غروب الشمس ، والمغرب: ووقتها واحد وهو غروب الشمس وبمقدار ما يؤذن ويتوضأ ويستر العورة ويقيم الصلاة ويصلي خمس ركعات ، و العشاء: أول وقتها إذا غاب الشفق الأحمر وآخره في الاختيار إلى ثلث الليل وفي الجواز إلى طلوع الفجر الثاني ، والصبح: وأول وقتها طلوع الفجر الثاني وآخره في الاختيار إلى الأسفار و في الجواز إلى طلوع الشمس. Kitab Shalat Waktu-Waktu Shalat Shalat itu ada lima waktu: Shalat Zhuhur, awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal). Shalat ‘Ashar, awal waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah saat tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat matahari tenggelam. Shalat Maghrib, waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, menegakkan shalat, dan shalat yang dikerjakan adalah lima rakaat. Shalat ‘Isyak, awal waktunya adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shadiq). Shalat Shubuh, awal waktunya adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit.   Penjelasan: Shalat secara bahasa berarti ad-du’aa’ bi khair, doa kebaikan. Hal ini bisa ditemukan dalam ayat, خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah kebaikan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Maksud dari “sholli ‘alaihim” adalah doakan kebaikan kepada mereka. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ar-Rafi’i, shalat secara syari berarti: أَقْوَالٌ وَأَفْعَالٌ مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوْصَةٍ “Perkataan dan perbuatan yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam dengan memenuhi syarat tertentu.” (Fath Al-Qarib Al-Mujiib fi Syarh Alfaazh At-Taqriib, hlm. 163) Aqwaal (perkataan) dalam shalat: Allahu Akbar, membaca Al-Qur’an, tasbih, bacaan tasyahud, salam. Af’aal (perbuatan) dalam shalat: rukuk, berdiri, sujud, duduk antara dua sujud, tasyahud. Syarat-syarat shalat nantinya akan dibahas.   Shalat itu ada dua macam: Shalat wajib yang lima waktu. Shalat sunnah, berupa shalat sunnah rawatib dan selainnya. Hukum shalat lima waktu adalah wajib bagi: (1) muslim dan muslimah, (2) yang terpenuhi syaratnya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji (ke Baitullah); dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16)   Catatan: 1. Shalat itu diwajibkan pada malam Israk dan Mikraj, 27 Rajab pada 1,5 tahun sebelum hijrah. Hikmah disyariatkannya shalat: (a) ta’abbudi karena shalat itu adalah perintah Allah kepada hamba yang diperintahkan untuk dikerjakan pada waktunya, (b) amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat, (c) shalat adalah tiang agama, (d) shalat itu adalah syariat yang terakhir diangkat oleh Allah di bumi, (e) shalat itu dilaksakan sebagai suatu ketaatan dan bentuk syukur atas nikmat Allah, (f) shalat itu dapat menghapus dosa.   Baca juga: Penjelasan Waktu Shalat Menurut Ulama Syafiiyah Syarat Shalat, Masuknya Waktu Shalat adalah Tiang Agama (Penjelasan Hadits Arbain)   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Fath Al-Qarib Al-Mujiib fi Syarh Alfaazh At-Taqriib. Cetakan pertama, Tahun 1444 H. Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi Asy-Syafi’i. Tahqiq & Ta’liq: Mahmud Hassun Al-Khalaf, Taqdim: Dr. Labib Najib ‘Abdullah. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’. – Diselesaikan pada 25 Rajab 1444 H, 16 Februari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat pengertian shalat waktu shalat


Apa itu shalat? Apa pengertian dari shalat secara bahasa dan istilah syari?   Daftar Isi tutup 1. Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib 2. Kitab Shalat 3. Mengenal Shalat dan Waktu Shalat 4. Penjelasan: 4.1. Shalat itu ada dua macam: 4.2. Catatan: 4.3. Referensi: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Kitab Shalat Mengenal Shalat dan Waktu Shalat Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan, كتاب الصلاة مواقيت الصلاة: الصلاة المفروضة خمس: الظهر: وأول وقتها زوال وقتها زوال الشمس وآخره إذا صار ظل كل شيء مثله بعد الزوال ، والعصر: وأول وقتها الزيادة على ظل المثل وآخره في الاختيار إلى ظل المثلين وفي الجواز إلى غروب الشمس ، والمغرب: ووقتها واحد وهو غروب الشمس وبمقدار ما يؤذن ويتوضأ ويستر العورة ويقيم الصلاة ويصلي خمس ركعات ، و العشاء: أول وقتها إذا غاب الشفق الأحمر وآخره في الاختيار إلى ثلث الليل وفي الجواز إلى طلوع الفجر الثاني ، والصبح: وأول وقتها طلوع الفجر الثاني وآخره في الاختيار إلى الأسفار و في الجواز إلى طلوع الشمس. Kitab Shalat Waktu-Waktu Shalat Shalat itu ada lima waktu: Shalat Zhuhur, awal waktunya adalah saat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Akhir waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah sama dengan tinggi bendanya (dan tidak termasuk panjang bayangan saat zawal). Shalat ‘Ashar, awal waktunya adalah saat tinggi bayangan bertambah dari tinggi bendanya. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah saat tinggi bayangan bertambah dua kali tinggi benda. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat matahari tenggelam. Shalat Maghrib, waktunya hanya satu, dimulai saat matahari tenggelam. Lamanya sekadar azan, berwudhu, menutup aurat, menegakkan shalat, dan shalat yang dikerjakan adalah lima rakaat. Shalat ‘Isyak, awal waktunya adalah jika awan merah di ufuk telah hilang. Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah hingga 1/3 malam. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah saat terbit fajar kedua (fajar shadiq). Shalat Shubuh, awal waktunya adalah saat terbit fajar kedua (fajar shodiq). Akhir waktunya -yang disebut waktu ikhtiyar (pilihan)- adalah sampai isfaar. Akhir waktu jawaz (bolehnya) adalah sampai matahari terbit.   Penjelasan: Shalat secara bahasa berarti ad-du’aa’ bi khair, doa kebaikan. Hal ini bisa ditemukan dalam ayat, خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah kebaikan untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Maksud dari “sholli ‘alaihim” adalah doakan kebaikan kepada mereka. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ar-Rafi’i, shalat secara syari berarti: أَقْوَالٌ وَأَفْعَالٌ مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوْصَةٍ “Perkataan dan perbuatan yang dibuka dengan takbir dan ditutup dengan salam dengan memenuhi syarat tertentu.” (Fath Al-Qarib Al-Mujiib fi Syarh Alfaazh At-Taqriib, hlm. 163) Aqwaal (perkataan) dalam shalat: Allahu Akbar, membaca Al-Qur’an, tasbih, bacaan tasyahud, salam. Af’aal (perbuatan) dalam shalat: rukuk, berdiri, sujud, duduk antara dua sujud, tasyahud. Syarat-syarat shalat nantinya akan dibahas.   Shalat itu ada dua macam: Shalat wajib yang lima waktu. Shalat sunnah, berupa shalat sunnah rawatib dan selainnya. Hukum shalat lima waktu adalah wajib bagi: (1) muslim dan muslimah, (2) yang terpenuhi syaratnya. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji (ke Baitullah); dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16)   Catatan: 1. Shalat itu diwajibkan pada malam Israk dan Mikraj, 27 Rajab pada 1,5 tahun sebelum hijrah. Hikmah disyariatkannya shalat: (a) ta’abbudi karena shalat itu adalah perintah Allah kepada hamba yang diperintahkan untuk dikerjakan pada waktunya, (b) amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat, (c) shalat adalah tiang agama, (d) shalat itu adalah syariat yang terakhir diangkat oleh Allah di bumi, (e) shalat itu dilaksakan sebagai suatu ketaatan dan bentuk syukur atas nikmat Allah, (f) shalat itu dapat menghapus dosa.   Baca juga: Penjelasan Waktu Shalat Menurut Ulama Syafiiyah Syarat Shalat, Masuknya Waktu Shalat adalah Tiang Agama (Penjelasan Hadits Arbain)   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar. Fath Al-Qarib Al-Mujiib fi Syarh Alfaazh At-Taqriib. Cetakan pertama, Tahun 1444 H. Syamsuddin Abu ‘Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi Asy-Syafi’i. Tahqiq & Ta’liq: Mahmud Hassun Al-Khalaf, Taqdim: Dr. Labib Najib ‘Abdullah. Penerbit Daar Adh-Dhiyaa’. – Diselesaikan pada 25 Rajab 1444 H, 16 Februari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan abu syuja matan taqrib matan taqrib shalat pengertian shalat waktu shalat

Bahaya Jika Tidak Ada Hafalan Al-Qur’an Satu Pun di Dalam Hati

Inilah perumpaan bagi orang yang tidak hafal Al-Qur’an sama sekali dalam hatinya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an   Hadits #1000 Di Hatinya Tak Ada Al-Qur’an Sama Sekali وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ الَّذِي لَيْسَ في جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنَ القُرْآنِ كَالبَيْتِ الخَرِبِ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang di hatinya tidak ada sedikit pun ayat Al-Qur’an, maka seperti rumah yang roboh.” (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 2913 dan Al-Hakim, 1:554. Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if karena ada Qabus bin Abi Zhabyan, ia adalah laynul hadits].   Faedah hadits Yang dimaksud hadits adalah orang yang tidak hafal sedikit pun dari Al-Qur’an. Maksud dari seperti rumah yang roboh adalah tidak memiliki kebaikan dan ketenangan. Hadits ini adalah motivasi untuk menghafalkan Al-Qur’an dan memperhatikannya. Orang yang menjadi hamilul Qur’an atau memegang amanah dari Al-Qur’an pasti memiliki kebaikan yang banyak.   Baca juga: Allah Meninggikan Derajat Orang yang Paham Al-Qur’an Lomba Hafalan Al-Qur’an dengan Taruhan   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:208-209. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 396. – Diselesaikan pada 25 Rajab 1444 H, 16 Februari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hafalan quran keutamaan membaca quran membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran

Bahaya Jika Tidak Ada Hafalan Al-Qur’an Satu Pun di Dalam Hati

Inilah perumpaan bagi orang yang tidak hafal Al-Qur’an sama sekali dalam hatinya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an   Hadits #1000 Di Hatinya Tak Ada Al-Qur’an Sama Sekali وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ الَّذِي لَيْسَ في جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنَ القُرْآنِ كَالبَيْتِ الخَرِبِ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang di hatinya tidak ada sedikit pun ayat Al-Qur’an, maka seperti rumah yang roboh.” (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 2913 dan Al-Hakim, 1:554. Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if karena ada Qabus bin Abi Zhabyan, ia adalah laynul hadits].   Faedah hadits Yang dimaksud hadits adalah orang yang tidak hafal sedikit pun dari Al-Qur’an. Maksud dari seperti rumah yang roboh adalah tidak memiliki kebaikan dan ketenangan. Hadits ini adalah motivasi untuk menghafalkan Al-Qur’an dan memperhatikannya. Orang yang menjadi hamilul Qur’an atau memegang amanah dari Al-Qur’an pasti memiliki kebaikan yang banyak.   Baca juga: Allah Meninggikan Derajat Orang yang Paham Al-Qur’an Lomba Hafalan Al-Qur’an dengan Taruhan   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:208-209. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 396. – Diselesaikan pada 25 Rajab 1444 H, 16 Februari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hafalan quran keutamaan membaca quran membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran
Inilah perumpaan bagi orang yang tidak hafal Al-Qur’an sama sekali dalam hatinya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an   Hadits #1000 Di Hatinya Tak Ada Al-Qur’an Sama Sekali وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ الَّذِي لَيْسَ في جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنَ القُرْآنِ كَالبَيْتِ الخَرِبِ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang di hatinya tidak ada sedikit pun ayat Al-Qur’an, maka seperti rumah yang roboh.” (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 2913 dan Al-Hakim, 1:554. Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if karena ada Qabus bin Abi Zhabyan, ia adalah laynul hadits].   Faedah hadits Yang dimaksud hadits adalah orang yang tidak hafal sedikit pun dari Al-Qur’an. Maksud dari seperti rumah yang roboh adalah tidak memiliki kebaikan dan ketenangan. Hadits ini adalah motivasi untuk menghafalkan Al-Qur’an dan memperhatikannya. Orang yang menjadi hamilul Qur’an atau memegang amanah dari Al-Qur’an pasti memiliki kebaikan yang banyak.   Baca juga: Allah Meninggikan Derajat Orang yang Paham Al-Qur’an Lomba Hafalan Al-Qur’an dengan Taruhan   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:208-209. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 396. – Diselesaikan pada 25 Rajab 1444 H, 16 Februari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hafalan quran keutamaan membaca quran membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran


Inilah perumpaan bagi orang yang tidak hafal Al-Qur’an sama sekali dalam hatinya.   Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan) بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an   Hadits #1000 Di Hatinya Tak Ada Al-Qur’an Sama Sekali وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ الَّذِي لَيْسَ في جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنَ القُرْآنِ كَالبَيْتِ الخَرِبِ )) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang di hatinya tidak ada sedikit pun ayat Al-Qur’an, maka seperti rumah yang roboh.” (HR. Tirmidzi, ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 2913 dan Al-Hakim, 1:554. Syaikh Salim bin ‘Id Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if karena ada Qabus bin Abi Zhabyan, ia adalah laynul hadits].   Faedah hadits Yang dimaksud hadits adalah orang yang tidak hafal sedikit pun dari Al-Qur’an. Maksud dari seperti rumah yang roboh adalah tidak memiliki kebaikan dan ketenangan. Hadits ini adalah motivasi untuk menghafalkan Al-Qur’an dan memperhatikannya. Orang yang menjadi hamilul Qur’an atau memegang amanah dari Al-Qur’an pasti memiliki kebaikan yang banyak.   Baca juga: Allah Meninggikan Derajat Orang yang Paham Al-Qur’an Lomba Hafalan Al-Qur’an dengan Taruhan   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:208-209. Nuzhah Al-Muttaqin Syarh Riyadh Ash-Shalihin min Kalaam Sayyid Al-Mursalim. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Dr. Musthafa Al-Bugha, dkk. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 396. – Diselesaikan pada 25 Rajab 1444 H, 16 Februari 2023 Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran al quran belajar al quran hafalan quran keutamaan membaca quran membaca Al Quran riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shahibul quran

Salah Kaprah Kebijakan Umrah Tanpa Mahram

Pertanyaan: Ustadz, apakah sekarang ini wanita sudah boleh safar tanpa mahram dan hadits larangan safar tanpa mahram sudah tidak berlaku lagi? Karena saya dengar Saudi sudah membolehkan umrah tanpa dibersamai mahram? Apakah dengan ini berarti hadits larangan safar tanpa mahram sudah tidak berlaku lagi? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Apa yang ada dalam pertanyaan ini adalah bentuk salah kaprah dalam memahami masalah. Adanya kebijakan dari negara Saudi Arabia yang membolehkan untuk umrah tanpa dibersamai mahram, tidak berarti mengubah hukum tentang larangan safar tanpa mahram. Pertama, larangan safar tanpa mahram bagi wanita tetap berlaku sampai hari Kiamat. Karena ini didasari oleh banyak sekali dalil yang shahih dan semua dalil tersebut berlaku sampai hari Kiamat.  Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341). Ini adalah pendapat jumhur ulama, bahkan diklaim sebagai kesepakatan ulama. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan: قال البغوي : لم يختلفوا في أنه ليس للمرأة السفر في غير الفرض إلا مع زوج أو محرم إلا كافرة أسلمت في دار الحرب أو أسيرة تخلصت “Al-Baghawi mengatakan: Ulama tidak berbeda pendapat bahwa terlarang wanita bersafar tanpa suami atau mahramnya kecuali untuk perkara-perkara yang wajib. Kecuali juga wanita kafir yang yang masuk Islam di negeri kafir, atau tertawan kemudian dilepaskan (kemudian kembali ke negeri Muslim)” (Fathul Bari, 4/76). Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ (komisi tetap masalah penelitian dan fatwa Saudi Arabia) mengatakan: يحرم على المرأة السفر بدون محرم مطلقا ، سواء قصرت المسافة أم طالت “Diharamkan bagi wanita untuk bersafar tanpa mahram secara mutlak, baik safarnya dekat maupun jauh” (Fatawa Al-Lajnah, 17/339). Kedua, namun memang ada pembahasan khusus tentang safarnya wanita untuk haji atau umrah yang wajib. Umrah atau haji yang wajib adalah yang dilakukan pertama kali setelah baligh. Adapun umrah atau haji yang sunnah, maka hukum wanita safar untuk melakukan kembali pada poin pertama. Tentang apa wanita yang hendak haji atau umrah yang wajib, disyaratkan harus dibersamai mahramnya? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat: Pendapat pertama, tidak boleh safar haji tanpa mahram dan adanya mahram adalah syarat wajib haji. Jika tidak ada mahram, maka tidak wajib haji walaupun harta yang dimiliki wanita sudah mencukupi untuk berhaji. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341). Dalam hadits ini, Nabi mengurungkan seorang sahabat Nabi yang ingin berjihad demi untuk menemani istrinya yang akan berhaji. Dan hukum jihad tidak lepas dari wajib atau sunnah. Dan tidak mungkin perkara yang wajib digugurkan dengan sesuatu yang mubah. Dan jika jihad tersebut sunnah, maka juga tidak mungkin jihad yang merupakan ibadah yang agung dan paling utama digugurkan demi perkara mubah. Ini menunjukkan wajibnya wanita ditemani mahramnya ketika berhaji. Pendapat kedua, boleh wanita bersafar untuk haji tanpa mahram dan tidak disyaratkan adanya mahram. Dengan syarat dia ditemani oleh orang-orang yang terpercaya dan aman dari fitnah. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah. Pendapat ketiga, wanita wajib ditemani mahram ketika safar untuk berhaji. Namun jika tidak ada mahram, atau mahram yang ada tidak memungkinkan untuk menemani, maka boleh bersafar tanpa mahram selama ditemani oleh orang-orang yang terpercaya dan aman dari fitnah. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah dan juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dalil ulama yang membolehkan di antaranya hadits Adi bin Hatim radhiyallahu’anhu, ia berkata: بينا أنا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أتاه رجل فشكا إليه الفاقة ثم أتاه آخر فشكا قطع السبيل فقال : يا عدي هل رأيت الحيرة ؟ قلت : لم أرها وقد أنبئت عنها . قال : فإن طالت بك حياة لترين الظعينة ترتحل من الحيرة حتى تطوف بالكعبة لا تخاف أحدا إلا الله ، قال عدي : فرأيت الظعينة ترتحل من الحيرة حتى تطوف بالكعبة لا تخاف إلا الله “Ketika aku berada bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah tentang kefakirannya, dan seorang lagi mengadu bahwa ia kehabisan bekal. Beliau lalu bersabda: “Wahai Adi, apakah kamu melihat Al-Hairah? Aku berkata: “Aku tidak melihatnya padahal telah aku cari”. Beliau lalu bersabda: “Apabila kamu panjang umur, maka kamu akan melihat seorang wanita melakukan perjalanan dari Al-Hairah sampai ia thawaf di Ka’bah, ia tidak takut apapun kecuali Allah”. ‘Adi bin Hatim berkata: “Lalu saya melihat seorang wanita berangkat dari Al-Hairah sampai ia thawaf di Ka’bah, dan ia tidak takut kecuali kepada Allah” (HR. Bukhari no. 3400). Sanggahan untuk hadits ini adalah bahwa kandungan hadits ini adalah sekedar berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya kejadian tersebut akan terjadi, tidak menunjukkan hukum halal atau haram. An-Nawawi rahimahullah berkata: لَيْسَ كُلّ مَا أَخْبَرَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَوْنِهِ مِنْ عَلامَات السَّاعَة يَكُون مُحَرَّمًا أَوْ مَذْمُومًا , فَإِنَّ تَطَاوُلَ الرِّعَاءِ فِي الْبُنْيَان . وَفُشُوَّ الْمَالِ , وَكَوْنَ خَمْسِينَ اِمْرَأَةً لَهُنَّ قَيِّمٌ وَاحِدٌ لَيْسَ بِحَرَامٍ بِلا شَكٍّ , وَإِنَّمَا هَذِهِ عَلامَات وَالْعَلامَة لا يُشْتَرَط فِيهَا شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ ; بَلْ تَكُون بِالْخَيْرِ وَالشَّرّ وَالْمُبَاح وَالْمُحَرَّم وَالْوَاجِب وَغَيْره وَاَللَّه أَعْلَمُ “Tidak semua apa yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tanda-tanda hari kiamat itu menghasilkan hukum haram dan tercela. Seperti para penggembala yang berlomba meninggikan bangunan, melimpahnya harta, lima puluh wanita memiliki satu tuan, ini semua tidak ragu lagi bukan perkara haram. Akan tetapi semua ini tanda-tanda saja, dan tanda itu terkadang baik, buruk, mubah, haram, wajib, dan lain-lain. Wallahu a’lam” (Al-Minhaj, 1/159). Sehingga ini pendalilan yang tidak sharih (tidak tegas). Maka yang rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat pertama yaitu wanita tidak boleh bersafar tanpa mahramnya walaupun untuk berhaji. Dan ia tidak dianggap sebagai “orang yang mampu” ketika tidak ada yang mahram untuk menemaninya safar, sehingga gugur kewajiban haji darinya. Ketiga, memang benar bahwa pemerintah Saudi Arabia telah mengeluarkan kebijakan bahwa wanita yang berkunjung ke Saudi Arabia untuk berumrah atau haji tidak lagi diwajibkan untuk dibersamai mahramnya. Sebagaimana ditegaskan di website Urusan Haji dan Umrah Saudi Arabia, di halaman https://www.haj.gov.sa/ar/Home/FAQ.  Namun perlu diperhatikan beberapa poin berikut: Apa yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi Arabia tersebut tidak mengubah hukum syar’i. Hukum syar’i itu berlandaskan kepada dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak berlandaskan kepada pendapat manusia atau pendapat kelompok, demikian juga tidak didasari oleh kebijakan suatu negara. Pendapat orang Saudi Arabia, perbuatan orang Saudi Arabia atau kebijakan pemerintah Saudi Arabia bukanlah dalil. Apa yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi Arabia tersebut bukanlah fatwa namun kebijakan pemerintah. Kebijakan ini ada dalam tataran aturan administratif perjalanan luar negeri, bukan sedang membahas tentang hukum syar’i.  Wanita yang bersafar untuk haji atau umrah tetap wajib dibersamai mahramnya walaupun pemerintah tidak mempersyaratkan. Kasus lain sebagai contoh, pemerintah tidak mewajibkan wanita untuk memakai jilbab ketika keluar rumah. Tidak ada kebijakan demikian. Namun memakai jilbab tetaplah wajib secara syar’i. Maka bedakan kebijakan pemerintah dengan hukum syar’i. Kebijakan tersebut tidak ada kaitannya dengan safarnya seorang wanita yang bukan untuk haji atau umrah. Juga tidak ada kaitannya dengan safarnya seorang wanita ke tempat-tempat lain selain dua tanah suci di Saudi Arabia. Semisal, safarnya seorang wanita dari Jakarta ke Semarang, ini tidak ada kaitannya dengan kebijakan di atas. Kebijakan tersebut sesuai dengan pendapat Syafi’iyyah sebagaimana telah kami jelaskan di atas, dan masih dalam cakupan pendapat yang ditoleransi dalam masalah ini. Dan kita tidak mengingkari orang yang berpendapat dengan pendapat ulama Syafi’iyyah, karena ini masalah khilafiyah ijtihadiyyah.  Adapun pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’, lembaga fatwa resmi Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama besar Saudi Arabia, mereka memfatwakan haramnya wanita safar tanpa mahram secara mutlak. Sebagaimana telah kami sebutkan di atas. Semoga dapat dipahami dan semoga menghilangkan salah kaprah yang ada.  Wabillahi at taufiq was sadaad. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Alihi wa Shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tuntunan Sholat Idul Fitri, Syarat Sah Shalat Tahajud, Doa Setelah Tasyahud Akhir Sesuai Sunnah, Pranikah Dalam Islam, Syekh Siti Jenar Dan Ajaranya, Doa Tahiyat Akhir Dalam Sholat Visited 4,311 times, 4 visit(s) today Post Views: 729 QRIS donasi Yufid

Salah Kaprah Kebijakan Umrah Tanpa Mahram

Pertanyaan: Ustadz, apakah sekarang ini wanita sudah boleh safar tanpa mahram dan hadits larangan safar tanpa mahram sudah tidak berlaku lagi? Karena saya dengar Saudi sudah membolehkan umrah tanpa dibersamai mahram? Apakah dengan ini berarti hadits larangan safar tanpa mahram sudah tidak berlaku lagi? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Apa yang ada dalam pertanyaan ini adalah bentuk salah kaprah dalam memahami masalah. Adanya kebijakan dari negara Saudi Arabia yang membolehkan untuk umrah tanpa dibersamai mahram, tidak berarti mengubah hukum tentang larangan safar tanpa mahram. Pertama, larangan safar tanpa mahram bagi wanita tetap berlaku sampai hari Kiamat. Karena ini didasari oleh banyak sekali dalil yang shahih dan semua dalil tersebut berlaku sampai hari Kiamat.  Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341). Ini adalah pendapat jumhur ulama, bahkan diklaim sebagai kesepakatan ulama. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan: قال البغوي : لم يختلفوا في أنه ليس للمرأة السفر في غير الفرض إلا مع زوج أو محرم إلا كافرة أسلمت في دار الحرب أو أسيرة تخلصت “Al-Baghawi mengatakan: Ulama tidak berbeda pendapat bahwa terlarang wanita bersafar tanpa suami atau mahramnya kecuali untuk perkara-perkara yang wajib. Kecuali juga wanita kafir yang yang masuk Islam di negeri kafir, atau tertawan kemudian dilepaskan (kemudian kembali ke negeri Muslim)” (Fathul Bari, 4/76). Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ (komisi tetap masalah penelitian dan fatwa Saudi Arabia) mengatakan: يحرم على المرأة السفر بدون محرم مطلقا ، سواء قصرت المسافة أم طالت “Diharamkan bagi wanita untuk bersafar tanpa mahram secara mutlak, baik safarnya dekat maupun jauh” (Fatawa Al-Lajnah, 17/339). Kedua, namun memang ada pembahasan khusus tentang safarnya wanita untuk haji atau umrah yang wajib. Umrah atau haji yang wajib adalah yang dilakukan pertama kali setelah baligh. Adapun umrah atau haji yang sunnah, maka hukum wanita safar untuk melakukan kembali pada poin pertama. Tentang apa wanita yang hendak haji atau umrah yang wajib, disyaratkan harus dibersamai mahramnya? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat: Pendapat pertama, tidak boleh safar haji tanpa mahram dan adanya mahram adalah syarat wajib haji. Jika tidak ada mahram, maka tidak wajib haji walaupun harta yang dimiliki wanita sudah mencukupi untuk berhaji. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341). Dalam hadits ini, Nabi mengurungkan seorang sahabat Nabi yang ingin berjihad demi untuk menemani istrinya yang akan berhaji. Dan hukum jihad tidak lepas dari wajib atau sunnah. Dan tidak mungkin perkara yang wajib digugurkan dengan sesuatu yang mubah. Dan jika jihad tersebut sunnah, maka juga tidak mungkin jihad yang merupakan ibadah yang agung dan paling utama digugurkan demi perkara mubah. Ini menunjukkan wajibnya wanita ditemani mahramnya ketika berhaji. Pendapat kedua, boleh wanita bersafar untuk haji tanpa mahram dan tidak disyaratkan adanya mahram. Dengan syarat dia ditemani oleh orang-orang yang terpercaya dan aman dari fitnah. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah. Pendapat ketiga, wanita wajib ditemani mahram ketika safar untuk berhaji. Namun jika tidak ada mahram, atau mahram yang ada tidak memungkinkan untuk menemani, maka boleh bersafar tanpa mahram selama ditemani oleh orang-orang yang terpercaya dan aman dari fitnah. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah dan juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dalil ulama yang membolehkan di antaranya hadits Adi bin Hatim radhiyallahu’anhu, ia berkata: بينا أنا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أتاه رجل فشكا إليه الفاقة ثم أتاه آخر فشكا قطع السبيل فقال : يا عدي هل رأيت الحيرة ؟ قلت : لم أرها وقد أنبئت عنها . قال : فإن طالت بك حياة لترين الظعينة ترتحل من الحيرة حتى تطوف بالكعبة لا تخاف أحدا إلا الله ، قال عدي : فرأيت الظعينة ترتحل من الحيرة حتى تطوف بالكعبة لا تخاف إلا الله “Ketika aku berada bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah tentang kefakirannya, dan seorang lagi mengadu bahwa ia kehabisan bekal. Beliau lalu bersabda: “Wahai Adi, apakah kamu melihat Al-Hairah? Aku berkata: “Aku tidak melihatnya padahal telah aku cari”. Beliau lalu bersabda: “Apabila kamu panjang umur, maka kamu akan melihat seorang wanita melakukan perjalanan dari Al-Hairah sampai ia thawaf di Ka’bah, ia tidak takut apapun kecuali Allah”. ‘Adi bin Hatim berkata: “Lalu saya melihat seorang wanita berangkat dari Al-Hairah sampai ia thawaf di Ka’bah, dan ia tidak takut kecuali kepada Allah” (HR. Bukhari no. 3400). Sanggahan untuk hadits ini adalah bahwa kandungan hadits ini adalah sekedar berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya kejadian tersebut akan terjadi, tidak menunjukkan hukum halal atau haram. An-Nawawi rahimahullah berkata: لَيْسَ كُلّ مَا أَخْبَرَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَوْنِهِ مِنْ عَلامَات السَّاعَة يَكُون مُحَرَّمًا أَوْ مَذْمُومًا , فَإِنَّ تَطَاوُلَ الرِّعَاءِ فِي الْبُنْيَان . وَفُشُوَّ الْمَالِ , وَكَوْنَ خَمْسِينَ اِمْرَأَةً لَهُنَّ قَيِّمٌ وَاحِدٌ لَيْسَ بِحَرَامٍ بِلا شَكٍّ , وَإِنَّمَا هَذِهِ عَلامَات وَالْعَلامَة لا يُشْتَرَط فِيهَا شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ ; بَلْ تَكُون بِالْخَيْرِ وَالشَّرّ وَالْمُبَاح وَالْمُحَرَّم وَالْوَاجِب وَغَيْره وَاَللَّه أَعْلَمُ “Tidak semua apa yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tanda-tanda hari kiamat itu menghasilkan hukum haram dan tercela. Seperti para penggembala yang berlomba meninggikan bangunan, melimpahnya harta, lima puluh wanita memiliki satu tuan, ini semua tidak ragu lagi bukan perkara haram. Akan tetapi semua ini tanda-tanda saja, dan tanda itu terkadang baik, buruk, mubah, haram, wajib, dan lain-lain. Wallahu a’lam” (Al-Minhaj, 1/159). Sehingga ini pendalilan yang tidak sharih (tidak tegas). Maka yang rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat pertama yaitu wanita tidak boleh bersafar tanpa mahramnya walaupun untuk berhaji. Dan ia tidak dianggap sebagai “orang yang mampu” ketika tidak ada yang mahram untuk menemaninya safar, sehingga gugur kewajiban haji darinya. Ketiga, memang benar bahwa pemerintah Saudi Arabia telah mengeluarkan kebijakan bahwa wanita yang berkunjung ke Saudi Arabia untuk berumrah atau haji tidak lagi diwajibkan untuk dibersamai mahramnya. Sebagaimana ditegaskan di website Urusan Haji dan Umrah Saudi Arabia, di halaman https://www.haj.gov.sa/ar/Home/FAQ.  Namun perlu diperhatikan beberapa poin berikut: Apa yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi Arabia tersebut tidak mengubah hukum syar’i. Hukum syar’i itu berlandaskan kepada dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak berlandaskan kepada pendapat manusia atau pendapat kelompok, demikian juga tidak didasari oleh kebijakan suatu negara. Pendapat orang Saudi Arabia, perbuatan orang Saudi Arabia atau kebijakan pemerintah Saudi Arabia bukanlah dalil. Apa yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi Arabia tersebut bukanlah fatwa namun kebijakan pemerintah. Kebijakan ini ada dalam tataran aturan administratif perjalanan luar negeri, bukan sedang membahas tentang hukum syar’i.  Wanita yang bersafar untuk haji atau umrah tetap wajib dibersamai mahramnya walaupun pemerintah tidak mempersyaratkan. Kasus lain sebagai contoh, pemerintah tidak mewajibkan wanita untuk memakai jilbab ketika keluar rumah. Tidak ada kebijakan demikian. Namun memakai jilbab tetaplah wajib secara syar’i. Maka bedakan kebijakan pemerintah dengan hukum syar’i. Kebijakan tersebut tidak ada kaitannya dengan safarnya seorang wanita yang bukan untuk haji atau umrah. Juga tidak ada kaitannya dengan safarnya seorang wanita ke tempat-tempat lain selain dua tanah suci di Saudi Arabia. Semisal, safarnya seorang wanita dari Jakarta ke Semarang, ini tidak ada kaitannya dengan kebijakan di atas. Kebijakan tersebut sesuai dengan pendapat Syafi’iyyah sebagaimana telah kami jelaskan di atas, dan masih dalam cakupan pendapat yang ditoleransi dalam masalah ini. Dan kita tidak mengingkari orang yang berpendapat dengan pendapat ulama Syafi’iyyah, karena ini masalah khilafiyah ijtihadiyyah.  Adapun pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’, lembaga fatwa resmi Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama besar Saudi Arabia, mereka memfatwakan haramnya wanita safar tanpa mahram secara mutlak. Sebagaimana telah kami sebutkan di atas. Semoga dapat dipahami dan semoga menghilangkan salah kaprah yang ada.  Wabillahi at taufiq was sadaad. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Alihi wa Shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tuntunan Sholat Idul Fitri, Syarat Sah Shalat Tahajud, Doa Setelah Tasyahud Akhir Sesuai Sunnah, Pranikah Dalam Islam, Syekh Siti Jenar Dan Ajaranya, Doa Tahiyat Akhir Dalam Sholat Visited 4,311 times, 4 visit(s) today Post Views: 729 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ustadz, apakah sekarang ini wanita sudah boleh safar tanpa mahram dan hadits larangan safar tanpa mahram sudah tidak berlaku lagi? Karena saya dengar Saudi sudah membolehkan umrah tanpa dibersamai mahram? Apakah dengan ini berarti hadits larangan safar tanpa mahram sudah tidak berlaku lagi? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Apa yang ada dalam pertanyaan ini adalah bentuk salah kaprah dalam memahami masalah. Adanya kebijakan dari negara Saudi Arabia yang membolehkan untuk umrah tanpa dibersamai mahram, tidak berarti mengubah hukum tentang larangan safar tanpa mahram. Pertama, larangan safar tanpa mahram bagi wanita tetap berlaku sampai hari Kiamat. Karena ini didasari oleh banyak sekali dalil yang shahih dan semua dalil tersebut berlaku sampai hari Kiamat.  Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341). Ini adalah pendapat jumhur ulama, bahkan diklaim sebagai kesepakatan ulama. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan: قال البغوي : لم يختلفوا في أنه ليس للمرأة السفر في غير الفرض إلا مع زوج أو محرم إلا كافرة أسلمت في دار الحرب أو أسيرة تخلصت “Al-Baghawi mengatakan: Ulama tidak berbeda pendapat bahwa terlarang wanita bersafar tanpa suami atau mahramnya kecuali untuk perkara-perkara yang wajib. Kecuali juga wanita kafir yang yang masuk Islam di negeri kafir, atau tertawan kemudian dilepaskan (kemudian kembali ke negeri Muslim)” (Fathul Bari, 4/76). Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ (komisi tetap masalah penelitian dan fatwa Saudi Arabia) mengatakan: يحرم على المرأة السفر بدون محرم مطلقا ، سواء قصرت المسافة أم طالت “Diharamkan bagi wanita untuk bersafar tanpa mahram secara mutlak, baik safarnya dekat maupun jauh” (Fatawa Al-Lajnah, 17/339). Kedua, namun memang ada pembahasan khusus tentang safarnya wanita untuk haji atau umrah yang wajib. Umrah atau haji yang wajib adalah yang dilakukan pertama kali setelah baligh. Adapun umrah atau haji yang sunnah, maka hukum wanita safar untuk melakukan kembali pada poin pertama. Tentang apa wanita yang hendak haji atau umrah yang wajib, disyaratkan harus dibersamai mahramnya? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat: Pendapat pertama, tidak boleh safar haji tanpa mahram dan adanya mahram adalah syarat wajib haji. Jika tidak ada mahram, maka tidak wajib haji walaupun harta yang dimiliki wanita sudah mencukupi untuk berhaji. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341). Dalam hadits ini, Nabi mengurungkan seorang sahabat Nabi yang ingin berjihad demi untuk menemani istrinya yang akan berhaji. Dan hukum jihad tidak lepas dari wajib atau sunnah. Dan tidak mungkin perkara yang wajib digugurkan dengan sesuatu yang mubah. Dan jika jihad tersebut sunnah, maka juga tidak mungkin jihad yang merupakan ibadah yang agung dan paling utama digugurkan demi perkara mubah. Ini menunjukkan wajibnya wanita ditemani mahramnya ketika berhaji. Pendapat kedua, boleh wanita bersafar untuk haji tanpa mahram dan tidak disyaratkan adanya mahram. Dengan syarat dia ditemani oleh orang-orang yang terpercaya dan aman dari fitnah. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah. Pendapat ketiga, wanita wajib ditemani mahram ketika safar untuk berhaji. Namun jika tidak ada mahram, atau mahram yang ada tidak memungkinkan untuk menemani, maka boleh bersafar tanpa mahram selama ditemani oleh orang-orang yang terpercaya dan aman dari fitnah. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah dan juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dalil ulama yang membolehkan di antaranya hadits Adi bin Hatim radhiyallahu’anhu, ia berkata: بينا أنا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أتاه رجل فشكا إليه الفاقة ثم أتاه آخر فشكا قطع السبيل فقال : يا عدي هل رأيت الحيرة ؟ قلت : لم أرها وقد أنبئت عنها . قال : فإن طالت بك حياة لترين الظعينة ترتحل من الحيرة حتى تطوف بالكعبة لا تخاف أحدا إلا الله ، قال عدي : فرأيت الظعينة ترتحل من الحيرة حتى تطوف بالكعبة لا تخاف إلا الله “Ketika aku berada bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah tentang kefakirannya, dan seorang lagi mengadu bahwa ia kehabisan bekal. Beliau lalu bersabda: “Wahai Adi, apakah kamu melihat Al-Hairah? Aku berkata: “Aku tidak melihatnya padahal telah aku cari”. Beliau lalu bersabda: “Apabila kamu panjang umur, maka kamu akan melihat seorang wanita melakukan perjalanan dari Al-Hairah sampai ia thawaf di Ka’bah, ia tidak takut apapun kecuali Allah”. ‘Adi bin Hatim berkata: “Lalu saya melihat seorang wanita berangkat dari Al-Hairah sampai ia thawaf di Ka’bah, dan ia tidak takut kecuali kepada Allah” (HR. Bukhari no. 3400). Sanggahan untuk hadits ini adalah bahwa kandungan hadits ini adalah sekedar berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya kejadian tersebut akan terjadi, tidak menunjukkan hukum halal atau haram. An-Nawawi rahimahullah berkata: لَيْسَ كُلّ مَا أَخْبَرَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَوْنِهِ مِنْ عَلامَات السَّاعَة يَكُون مُحَرَّمًا أَوْ مَذْمُومًا , فَإِنَّ تَطَاوُلَ الرِّعَاءِ فِي الْبُنْيَان . وَفُشُوَّ الْمَالِ , وَكَوْنَ خَمْسِينَ اِمْرَأَةً لَهُنَّ قَيِّمٌ وَاحِدٌ لَيْسَ بِحَرَامٍ بِلا شَكٍّ , وَإِنَّمَا هَذِهِ عَلامَات وَالْعَلامَة لا يُشْتَرَط فِيهَا شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ ; بَلْ تَكُون بِالْخَيْرِ وَالشَّرّ وَالْمُبَاح وَالْمُحَرَّم وَالْوَاجِب وَغَيْره وَاَللَّه أَعْلَمُ “Tidak semua apa yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tanda-tanda hari kiamat itu menghasilkan hukum haram dan tercela. Seperti para penggembala yang berlomba meninggikan bangunan, melimpahnya harta, lima puluh wanita memiliki satu tuan, ini semua tidak ragu lagi bukan perkara haram. Akan tetapi semua ini tanda-tanda saja, dan tanda itu terkadang baik, buruk, mubah, haram, wajib, dan lain-lain. Wallahu a’lam” (Al-Minhaj, 1/159). Sehingga ini pendalilan yang tidak sharih (tidak tegas). Maka yang rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat pertama yaitu wanita tidak boleh bersafar tanpa mahramnya walaupun untuk berhaji. Dan ia tidak dianggap sebagai “orang yang mampu” ketika tidak ada yang mahram untuk menemaninya safar, sehingga gugur kewajiban haji darinya. Ketiga, memang benar bahwa pemerintah Saudi Arabia telah mengeluarkan kebijakan bahwa wanita yang berkunjung ke Saudi Arabia untuk berumrah atau haji tidak lagi diwajibkan untuk dibersamai mahramnya. Sebagaimana ditegaskan di website Urusan Haji dan Umrah Saudi Arabia, di halaman https://www.haj.gov.sa/ar/Home/FAQ.  Namun perlu diperhatikan beberapa poin berikut: Apa yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi Arabia tersebut tidak mengubah hukum syar’i. Hukum syar’i itu berlandaskan kepada dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak berlandaskan kepada pendapat manusia atau pendapat kelompok, demikian juga tidak didasari oleh kebijakan suatu negara. Pendapat orang Saudi Arabia, perbuatan orang Saudi Arabia atau kebijakan pemerintah Saudi Arabia bukanlah dalil. Apa yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi Arabia tersebut bukanlah fatwa namun kebijakan pemerintah. Kebijakan ini ada dalam tataran aturan administratif perjalanan luar negeri, bukan sedang membahas tentang hukum syar’i.  Wanita yang bersafar untuk haji atau umrah tetap wajib dibersamai mahramnya walaupun pemerintah tidak mempersyaratkan. Kasus lain sebagai contoh, pemerintah tidak mewajibkan wanita untuk memakai jilbab ketika keluar rumah. Tidak ada kebijakan demikian. Namun memakai jilbab tetaplah wajib secara syar’i. Maka bedakan kebijakan pemerintah dengan hukum syar’i. Kebijakan tersebut tidak ada kaitannya dengan safarnya seorang wanita yang bukan untuk haji atau umrah. Juga tidak ada kaitannya dengan safarnya seorang wanita ke tempat-tempat lain selain dua tanah suci di Saudi Arabia. Semisal, safarnya seorang wanita dari Jakarta ke Semarang, ini tidak ada kaitannya dengan kebijakan di atas. Kebijakan tersebut sesuai dengan pendapat Syafi’iyyah sebagaimana telah kami jelaskan di atas, dan masih dalam cakupan pendapat yang ditoleransi dalam masalah ini. Dan kita tidak mengingkari orang yang berpendapat dengan pendapat ulama Syafi’iyyah, karena ini masalah khilafiyah ijtihadiyyah.  Adapun pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’, lembaga fatwa resmi Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama besar Saudi Arabia, mereka memfatwakan haramnya wanita safar tanpa mahram secara mutlak. Sebagaimana telah kami sebutkan di atas. Semoga dapat dipahami dan semoga menghilangkan salah kaprah yang ada.  Wabillahi at taufiq was sadaad. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Alihi wa Shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tuntunan Sholat Idul Fitri, Syarat Sah Shalat Tahajud, Doa Setelah Tasyahud Akhir Sesuai Sunnah, Pranikah Dalam Islam, Syekh Siti Jenar Dan Ajaranya, Doa Tahiyat Akhir Dalam Sholat Visited 4,311 times, 4 visit(s) today Post Views: 729 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Ustadz, apakah sekarang ini wanita sudah boleh safar tanpa mahram dan hadits larangan safar tanpa mahram sudah tidak berlaku lagi? Karena saya dengar Saudi sudah membolehkan umrah tanpa dibersamai mahram? Apakah dengan ini berarti hadits larangan safar tanpa mahram sudah tidak berlaku lagi? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Apa yang ada dalam pertanyaan ini adalah bentuk salah kaprah dalam memahami masalah. Adanya kebijakan dari negara Saudi Arabia yang membolehkan untuk umrah tanpa dibersamai mahram, tidak berarti mengubah hukum tentang larangan safar tanpa mahram. Pertama, larangan safar tanpa mahram bagi wanita tetap berlaku sampai hari Kiamat. Karena ini didasari oleh banyak sekali dalil yang shahih dan semua dalil tersebut berlaku sampai hari Kiamat.  Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:  لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341). Ini adalah pendapat jumhur ulama, bahkan diklaim sebagai kesepakatan ulama. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan: قال البغوي : لم يختلفوا في أنه ليس للمرأة السفر في غير الفرض إلا مع زوج أو محرم إلا كافرة أسلمت في دار الحرب أو أسيرة تخلصت “Al-Baghawi mengatakan: Ulama tidak berbeda pendapat bahwa terlarang wanita bersafar tanpa suami atau mahramnya kecuali untuk perkara-perkara yang wajib. Kecuali juga wanita kafir yang yang masuk Islam di negeri kafir, atau tertawan kemudian dilepaskan (kemudian kembali ke negeri Muslim)” (Fathul Bari, 4/76). Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ (komisi tetap masalah penelitian dan fatwa Saudi Arabia) mengatakan: يحرم على المرأة السفر بدون محرم مطلقا ، سواء قصرت المسافة أم طالت “Diharamkan bagi wanita untuk bersafar tanpa mahram secara mutlak, baik safarnya dekat maupun jauh” (Fatawa Al-Lajnah, 17/339). Kedua, namun memang ada pembahasan khusus tentang safarnya wanita untuk haji atau umrah yang wajib. Umrah atau haji yang wajib adalah yang dilakukan pertama kali setelah baligh. Adapun umrah atau haji yang sunnah, maka hukum wanita safar untuk melakukan kembali pada poin pertama. Tentang apa wanita yang hendak haji atau umrah yang wajib, disyaratkan harus dibersamai mahramnya? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat: Pendapat pertama, tidak boleh safar haji tanpa mahram dan adanya mahram adalah syarat wajib haji. Jika tidak ada mahram, maka tidak wajib haji walaupun harta yang dimiliki wanita sudah mencukupi untuk berhaji. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، ولَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إلَّا ومعهَا مَحْرَمٌ، فَقالَ رَجُلٌ: يا رَسولَ اللَّهِ إنِّي أُرِيدُ أنْ أخْرُجَ في جَيْشِ كَذَا وكَذَا، وامْرَأَتي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقالَ: اخْرُجْ معهَا “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Dan lelaki tidak boleh masuk ke rumahnya kecuali ada mahramnya”. Maka seorang sahabat berkata: “wahai Rasulullah, aku berniat untuk berangkat (jihad) perang ini dan itu, sedangkan istriku ingin berhaji”. Nabi bersabda: “temanilah istrimu berhaji” (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341). Dalam hadits ini, Nabi mengurungkan seorang sahabat Nabi yang ingin berjihad demi untuk menemani istrinya yang akan berhaji. Dan hukum jihad tidak lepas dari wajib atau sunnah. Dan tidak mungkin perkara yang wajib digugurkan dengan sesuatu yang mubah. Dan jika jihad tersebut sunnah, maka juga tidak mungkin jihad yang merupakan ibadah yang agung dan paling utama digugurkan demi perkara mubah. Ini menunjukkan wajibnya wanita ditemani mahramnya ketika berhaji. Pendapat kedua, boleh wanita bersafar untuk haji tanpa mahram dan tidak disyaratkan adanya mahram. Dengan syarat dia ditemani oleh orang-orang yang terpercaya dan aman dari fitnah. Ini adalah pendapat ulama Syafi’iyyah. Pendapat ketiga, wanita wajib ditemani mahram ketika safar untuk berhaji. Namun jika tidak ada mahram, atau mahram yang ada tidak memungkinkan untuk menemani, maka boleh bersafar tanpa mahram selama ditemani oleh orang-orang yang terpercaya dan aman dari fitnah. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah dan juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dalil ulama yang membolehkan di antaranya hadits Adi bin Hatim radhiyallahu’anhu, ia berkata: بينا أنا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أتاه رجل فشكا إليه الفاقة ثم أتاه آخر فشكا قطع السبيل فقال : يا عدي هل رأيت الحيرة ؟ قلت : لم أرها وقد أنبئت عنها . قال : فإن طالت بك حياة لترين الظعينة ترتحل من الحيرة حتى تطوف بالكعبة لا تخاف أحدا إلا الله ، قال عدي : فرأيت الظعينة ترتحل من الحيرة حتى تطوف بالكعبة لا تخاف إلا الله “Ketika aku berada bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datang seorang laki-laki mengadu kepada Rasulullah tentang kefakirannya, dan seorang lagi mengadu bahwa ia kehabisan bekal. Beliau lalu bersabda: “Wahai Adi, apakah kamu melihat Al-Hairah? Aku berkata: “Aku tidak melihatnya padahal telah aku cari”. Beliau lalu bersabda: “Apabila kamu panjang umur, maka kamu akan melihat seorang wanita melakukan perjalanan dari Al-Hairah sampai ia thawaf di Ka’bah, ia tidak takut apapun kecuali Allah”. ‘Adi bin Hatim berkata: “Lalu saya melihat seorang wanita berangkat dari Al-Hairah sampai ia thawaf di Ka’bah, dan ia tidak takut kecuali kepada Allah” (HR. Bukhari no. 3400). Sanggahan untuk hadits ini adalah bahwa kandungan hadits ini adalah sekedar berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya kejadian tersebut akan terjadi, tidak menunjukkan hukum halal atau haram. An-Nawawi rahimahullah berkata: لَيْسَ كُلّ مَا أَخْبَرَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَوْنِهِ مِنْ عَلامَات السَّاعَة يَكُون مُحَرَّمًا أَوْ مَذْمُومًا , فَإِنَّ تَطَاوُلَ الرِّعَاءِ فِي الْبُنْيَان . وَفُشُوَّ الْمَالِ , وَكَوْنَ خَمْسِينَ اِمْرَأَةً لَهُنَّ قَيِّمٌ وَاحِدٌ لَيْسَ بِحَرَامٍ بِلا شَكٍّ , وَإِنَّمَا هَذِهِ عَلامَات وَالْعَلامَة لا يُشْتَرَط فِيهَا شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ ; بَلْ تَكُون بِالْخَيْرِ وَالشَّرّ وَالْمُبَاح وَالْمُحَرَّم وَالْوَاجِب وَغَيْره وَاَللَّه أَعْلَمُ “Tidak semua apa yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tanda-tanda hari kiamat itu menghasilkan hukum haram dan tercela. Seperti para penggembala yang berlomba meninggikan bangunan, melimpahnya harta, lima puluh wanita memiliki satu tuan, ini semua tidak ragu lagi bukan perkara haram. Akan tetapi semua ini tanda-tanda saja, dan tanda itu terkadang baik, buruk, mubah, haram, wajib, dan lain-lain. Wallahu a’lam” (Al-Minhaj, 1/159). Sehingga ini pendalilan yang tidak sharih (tidak tegas). Maka yang rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat pertama yaitu wanita tidak boleh bersafar tanpa mahramnya walaupun untuk berhaji. Dan ia tidak dianggap sebagai “orang yang mampu” ketika tidak ada yang mahram untuk menemaninya safar, sehingga gugur kewajiban haji darinya. Ketiga, memang benar bahwa pemerintah Saudi Arabia telah mengeluarkan kebijakan bahwa wanita yang berkunjung ke Saudi Arabia untuk berumrah atau haji tidak lagi diwajibkan untuk dibersamai mahramnya. Sebagaimana ditegaskan di website Urusan Haji dan Umrah Saudi Arabia, di halaman https://www.haj.gov.sa/ar/Home/FAQ.  Namun perlu diperhatikan beberapa poin berikut: Apa yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi Arabia tersebut tidak mengubah hukum syar’i. Hukum syar’i itu berlandaskan kepada dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak berlandaskan kepada pendapat manusia atau pendapat kelompok, demikian juga tidak didasari oleh kebijakan suatu negara. Pendapat orang Saudi Arabia, perbuatan orang Saudi Arabia atau kebijakan pemerintah Saudi Arabia bukanlah dalil. Apa yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi Arabia tersebut bukanlah fatwa namun kebijakan pemerintah. Kebijakan ini ada dalam tataran aturan administratif perjalanan luar negeri, bukan sedang membahas tentang hukum syar’i.  Wanita yang bersafar untuk haji atau umrah tetap wajib dibersamai mahramnya walaupun pemerintah tidak mempersyaratkan. Kasus lain sebagai contoh, pemerintah tidak mewajibkan wanita untuk memakai jilbab ketika keluar rumah. Tidak ada kebijakan demikian. Namun memakai jilbab tetaplah wajib secara syar’i. Maka bedakan kebijakan pemerintah dengan hukum syar’i. Kebijakan tersebut tidak ada kaitannya dengan safarnya seorang wanita yang bukan untuk haji atau umrah. Juga tidak ada kaitannya dengan safarnya seorang wanita ke tempat-tempat lain selain dua tanah suci di Saudi Arabia. Semisal, safarnya seorang wanita dari Jakarta ke Semarang, ini tidak ada kaitannya dengan kebijakan di atas. Kebijakan tersebut sesuai dengan pendapat Syafi’iyyah sebagaimana telah kami jelaskan di atas, dan masih dalam cakupan pendapat yang ditoleransi dalam masalah ini. Dan kita tidak mengingkari orang yang berpendapat dengan pendapat ulama Syafi’iyyah, karena ini masalah khilafiyah ijtihadiyyah.  Adapun pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’, lembaga fatwa resmi Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama besar Saudi Arabia, mereka memfatwakan haramnya wanita safar tanpa mahram secara mutlak. Sebagaimana telah kami sebutkan di atas. Semoga dapat dipahami dan semoga menghilangkan salah kaprah yang ada.  Wabillahi at taufiq was sadaad. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Alihi wa Shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tuntunan Sholat Idul Fitri, Syarat Sah Shalat Tahajud, Doa Setelah Tasyahud Akhir Sesuai Sunnah, Pranikah Dalam Islam, Syekh Siti Jenar Dan Ajaranya, Doa Tahiyat Akhir Dalam Sholat Visited 4,311 times, 4 visit(s) today Post Views: 729 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ“Bersegeralah (dalam membawa) jenazah. Karena apabila jenazah itu dari orang saleh, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)Faedah hadisFaedah pertamaTerdapat dua pengertian “bersegeralah” yang terdapat dalam hadis di atas, yaitu:Pengertian pertama, bersegera untuk mengurus jenazah (memandikan, mengkafani, dan lain-lain) dan menyalatkan jenazah. Hal ini diperkuat dengan hadis,لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ“Karena sesungguhnya tidak layak jasad seorang muslim ditahan di antara dua punggung keluarganya.” (HR. Abu Dawud no. 3159. Hadis ini dha’if sebagaimana penilaian Al-Albani)Pengertian kedua, bersegera dalam mempercepat langkah ketika membawa jenazah. Ibnul Mulaqqin berkata, “Inilah makna yang lebih dekat, dan merupakan pendapat jumhur ulama.” (Syarh Al-‘Umdah, 4: 470)Pengertian kedua ini diperkuat dengan sebuah hadis dari ‘Uyainah bin Abdurrahman, dari ayahnya,أَنَّهُ كَانَ فِي جَنَازَةِ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ وَكُنَّا نَمْشِي مَشْيًا خَفِيفًا، فَلَحِقَنَا أَبُو بَكْرَةَ فَرَفَعَ سَوْطَهُ، فَقَالَ: لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَرْمُلُ رَمَلًا“Bahwa ia berada pada jenazah Utsman bin Abu Al-‘Ash. Dan kami berjalan pelan, kemudian kami berjumpa dengan Abu Bakrah, lalu ia mengangkat cemetinya dan berkata, ‘Sungguh aku telah melihat kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami berjalan cepat.’” (HR. Abu Dawud no. 3182)BACA JUGA: Ikhlas Berdoa untuk JenazahAn-Nawawi rahimahullah menguatkan pengertian kedua di atas dengan argumen kalimat dalam hadis, yaitu “berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.”Akan tetapi, tidak ada penghalang untuk memaknai hadis tersebut dengan kedua pengertian di atas, yaitu bersegera dalam mengurus jenazah dan bersegera dalam berjalan menuju pemakaman.Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Tidaklah terlalu jauh kalau kedua pengertian tersebut adalah pengertian yang dimaksud (oleh hadis). Hal ini karena yang dituntut adalah “bersegera”, dan tidak disebutkan secara spesifik, bersegera dalam hal apa. Wallahu a’lam.” (Al-Mufhim, 2: 603)Pendapat untuk memaknai dengan dua pengertian tersebut sekaligus juga dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. (Fataawa, 13: 182)Hal ini karena jika bersegera dalam membawa jenazah itu diperintahkan, maka bersegera dalam mengurus dan menyalatkan jenazah juga harusnya lebih diperintahkan lagi. Karena jika terlambat dalam mengurus jenazah, maka akan memperlambat membawa jenazah ke pemakaman.Faedah keduaHadis ini merupakan dalil untuk bersegera mengurus jenazah, mulai dari bersegera dalam memandikan, mengafani, dan menyalatkan jenazah. Hal ini karena jika jenazah tersebut semasa hidupnya merupakan orang saleh, maka bersegera ketika mengurus jenazahnya akan mendatangkan maslahat untuk jenazah tersebut. Karena dia segera mendapatkan apa yang telah Allah Ta’ala janjikan berupa kenikmatan dan kelapangan di alam kubur. Kubur orang saleh itu lebih baik daripada kehidupan di dunia. Sedangkan jika jenazah tersebut semasa hidupnya di dunia bukan orang saleh, maka bersegera ketika mengurusnya merupakan kemaslahatan untuk kaum muslimin yang mengurus jenazahnya dengan menyingkirkan kejelekan dari pundak kaum muslimin.Faedah ketiga“Bersegera” yang diperintahkan dalam hadis ini adalah beresegera dalam bentuk yang teliti dan hati-hati, bukan bersegera yang terburu-buru dan ceroboh, sehingga justru menimbulkan mudarat bagi jenazah; atau jenazah tersebut sampai terjatuh dari keranda; atau menyebabkan kaum muslimin yang memikul jenazahnya menjadi sangat capek dan lelah. Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan adalah tetap memperhatikan sunah dan juga memperhatikan kondisi jenazah dan juga kaum muslimin.Adapun praktik yang kita lihat dari kaum muslimin pada zaman ini dengan menunda pemakaman jenazah selama sehari atau dua hari dengan tujuan agar seluruh keluarga berkumpul terlebih dahulu, maka perbuatan tersebut merupakan penyelisihan yang nyata terhadap perintah untuk bersegera untuk memakamkan jenazah. Juga merupakan tindakan yang merugikan si mayit sebagaimana yang disebutkan dalam hadis ini. Sehingga hendaknya disegerakan dalam pemakamannya. Jika ada sebagian dari anggota keluarga yang belum hadir, maka bisa menyalatkan ketika sudah sampai di pemakaman.Adapun menunda dalam waktu yang tidak terlalu lama, misalnya satu atau dua jam, atau orang tersebut meninggal di pagi hari, kemudian ditunda pemakamannya sampai siang (selesai salat Zuhur atau selesai salat Jumat), agar lebih banyak dari kaum muslimin yang menyalatinya, maka hal itu tidak mengapa, insyaAllah. Atau pemakaman tersebut ditunda karena ada tujuan tertentu, misalnya ingin menyelidiki penyebab kematiannya. Karena terdapat maslahat yang nyata dari tindakan tersebut.BACA JUGA:Bolehkah Seorang Suami Memandikan Jenazah Istrinya?Faedah keempatDi dalam hadis ini terdapat dalil bahwa yang sesuai dengan sunah adalah memikul jenazah, bukan dinaikkan di atas kendaraan. Akan tetapi, jenazah boleh dibawa dengan kendaraan menuju pemakaman jika ada tujuan yang dibenarkan, misalnya lokasi pemakaman yang jauh, atau hujan lebat, atau semacamnya.Adapun praktik kebiasaan kaum muslimin saat ini yang membawa jenazah dengan kendaraan, padahal lokasi pemakaman tidak terlalu jauh, maka hal itu hendaknya ditinggalkan dengan dua pertimbangan:Pertama, karena praktik tersebut telah menyelisihi sunah.Kedua, jika jenazah dibawa dengan kendaraan, tujuan atau hikmah membawa jenazah akan sulit tercapai, yaitu akan mengingatkan kaum muslimin terhadap kehidupan akhirat dan tempat kembalinya kelak. Hal ini karena memikul jenazah menuju pemakaman itu merupakan nasihat yang paling besar agar seseorang mengingat akhirat, bagi mereka yag hatinya masih hidup. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عُودُوا الْمَرِيضَ، وَاتَّبِعُوا الْجَنَازَةَ تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ“Jenguklah orang sakit dan iringilah jenazah, hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhirat.” (HR. Ahmad 17: 372, sanadnya sahih)BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit***@Rumah Kasongan, 20 Rajab 1444/ 11 Februari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 318-321). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: cara mengurus jenazahfikihfikih mengurus jenazahjenazahmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah

Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ“Bersegeralah (dalam membawa) jenazah. Karena apabila jenazah itu dari orang saleh, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)Faedah hadisFaedah pertamaTerdapat dua pengertian “bersegeralah” yang terdapat dalam hadis di atas, yaitu:Pengertian pertama, bersegera untuk mengurus jenazah (memandikan, mengkafani, dan lain-lain) dan menyalatkan jenazah. Hal ini diperkuat dengan hadis,لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ“Karena sesungguhnya tidak layak jasad seorang muslim ditahan di antara dua punggung keluarganya.” (HR. Abu Dawud no. 3159. Hadis ini dha’if sebagaimana penilaian Al-Albani)Pengertian kedua, bersegera dalam mempercepat langkah ketika membawa jenazah. Ibnul Mulaqqin berkata, “Inilah makna yang lebih dekat, dan merupakan pendapat jumhur ulama.” (Syarh Al-‘Umdah, 4: 470)Pengertian kedua ini diperkuat dengan sebuah hadis dari ‘Uyainah bin Abdurrahman, dari ayahnya,أَنَّهُ كَانَ فِي جَنَازَةِ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ وَكُنَّا نَمْشِي مَشْيًا خَفِيفًا، فَلَحِقَنَا أَبُو بَكْرَةَ فَرَفَعَ سَوْطَهُ، فَقَالَ: لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَرْمُلُ رَمَلًا“Bahwa ia berada pada jenazah Utsman bin Abu Al-‘Ash. Dan kami berjalan pelan, kemudian kami berjumpa dengan Abu Bakrah, lalu ia mengangkat cemetinya dan berkata, ‘Sungguh aku telah melihat kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami berjalan cepat.’” (HR. Abu Dawud no. 3182)BACA JUGA: Ikhlas Berdoa untuk JenazahAn-Nawawi rahimahullah menguatkan pengertian kedua di atas dengan argumen kalimat dalam hadis, yaitu “berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.”Akan tetapi, tidak ada penghalang untuk memaknai hadis tersebut dengan kedua pengertian di atas, yaitu bersegera dalam mengurus jenazah dan bersegera dalam berjalan menuju pemakaman.Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Tidaklah terlalu jauh kalau kedua pengertian tersebut adalah pengertian yang dimaksud (oleh hadis). Hal ini karena yang dituntut adalah “bersegera”, dan tidak disebutkan secara spesifik, bersegera dalam hal apa. Wallahu a’lam.” (Al-Mufhim, 2: 603)Pendapat untuk memaknai dengan dua pengertian tersebut sekaligus juga dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. (Fataawa, 13: 182)Hal ini karena jika bersegera dalam membawa jenazah itu diperintahkan, maka bersegera dalam mengurus dan menyalatkan jenazah juga harusnya lebih diperintahkan lagi. Karena jika terlambat dalam mengurus jenazah, maka akan memperlambat membawa jenazah ke pemakaman.Faedah keduaHadis ini merupakan dalil untuk bersegera mengurus jenazah, mulai dari bersegera dalam memandikan, mengafani, dan menyalatkan jenazah. Hal ini karena jika jenazah tersebut semasa hidupnya merupakan orang saleh, maka bersegera ketika mengurus jenazahnya akan mendatangkan maslahat untuk jenazah tersebut. Karena dia segera mendapatkan apa yang telah Allah Ta’ala janjikan berupa kenikmatan dan kelapangan di alam kubur. Kubur orang saleh itu lebih baik daripada kehidupan di dunia. Sedangkan jika jenazah tersebut semasa hidupnya di dunia bukan orang saleh, maka bersegera ketika mengurusnya merupakan kemaslahatan untuk kaum muslimin yang mengurus jenazahnya dengan menyingkirkan kejelekan dari pundak kaum muslimin.Faedah ketiga“Bersegera” yang diperintahkan dalam hadis ini adalah beresegera dalam bentuk yang teliti dan hati-hati, bukan bersegera yang terburu-buru dan ceroboh, sehingga justru menimbulkan mudarat bagi jenazah; atau jenazah tersebut sampai terjatuh dari keranda; atau menyebabkan kaum muslimin yang memikul jenazahnya menjadi sangat capek dan lelah. Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan adalah tetap memperhatikan sunah dan juga memperhatikan kondisi jenazah dan juga kaum muslimin.Adapun praktik yang kita lihat dari kaum muslimin pada zaman ini dengan menunda pemakaman jenazah selama sehari atau dua hari dengan tujuan agar seluruh keluarga berkumpul terlebih dahulu, maka perbuatan tersebut merupakan penyelisihan yang nyata terhadap perintah untuk bersegera untuk memakamkan jenazah. Juga merupakan tindakan yang merugikan si mayit sebagaimana yang disebutkan dalam hadis ini. Sehingga hendaknya disegerakan dalam pemakamannya. Jika ada sebagian dari anggota keluarga yang belum hadir, maka bisa menyalatkan ketika sudah sampai di pemakaman.Adapun menunda dalam waktu yang tidak terlalu lama, misalnya satu atau dua jam, atau orang tersebut meninggal di pagi hari, kemudian ditunda pemakamannya sampai siang (selesai salat Zuhur atau selesai salat Jumat), agar lebih banyak dari kaum muslimin yang menyalatinya, maka hal itu tidak mengapa, insyaAllah. Atau pemakaman tersebut ditunda karena ada tujuan tertentu, misalnya ingin menyelidiki penyebab kematiannya. Karena terdapat maslahat yang nyata dari tindakan tersebut.BACA JUGA:Bolehkah Seorang Suami Memandikan Jenazah Istrinya?Faedah keempatDi dalam hadis ini terdapat dalil bahwa yang sesuai dengan sunah adalah memikul jenazah, bukan dinaikkan di atas kendaraan. Akan tetapi, jenazah boleh dibawa dengan kendaraan menuju pemakaman jika ada tujuan yang dibenarkan, misalnya lokasi pemakaman yang jauh, atau hujan lebat, atau semacamnya.Adapun praktik kebiasaan kaum muslimin saat ini yang membawa jenazah dengan kendaraan, padahal lokasi pemakaman tidak terlalu jauh, maka hal itu hendaknya ditinggalkan dengan dua pertimbangan:Pertama, karena praktik tersebut telah menyelisihi sunah.Kedua, jika jenazah dibawa dengan kendaraan, tujuan atau hikmah membawa jenazah akan sulit tercapai, yaitu akan mengingatkan kaum muslimin terhadap kehidupan akhirat dan tempat kembalinya kelak. Hal ini karena memikul jenazah menuju pemakaman itu merupakan nasihat yang paling besar agar seseorang mengingat akhirat, bagi mereka yag hatinya masih hidup. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عُودُوا الْمَرِيضَ، وَاتَّبِعُوا الْجَنَازَةَ تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ“Jenguklah orang sakit dan iringilah jenazah, hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhirat.” (HR. Ahmad 17: 372, sanadnya sahih)BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit***@Rumah Kasongan, 20 Rajab 1444/ 11 Februari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 318-321). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: cara mengurus jenazahfikihfikih mengurus jenazahjenazahmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ“Bersegeralah (dalam membawa) jenazah. Karena apabila jenazah itu dari orang saleh, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)Faedah hadisFaedah pertamaTerdapat dua pengertian “bersegeralah” yang terdapat dalam hadis di atas, yaitu:Pengertian pertama, bersegera untuk mengurus jenazah (memandikan, mengkafani, dan lain-lain) dan menyalatkan jenazah. Hal ini diperkuat dengan hadis,لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ“Karena sesungguhnya tidak layak jasad seorang muslim ditahan di antara dua punggung keluarganya.” (HR. Abu Dawud no. 3159. Hadis ini dha’if sebagaimana penilaian Al-Albani)Pengertian kedua, bersegera dalam mempercepat langkah ketika membawa jenazah. Ibnul Mulaqqin berkata, “Inilah makna yang lebih dekat, dan merupakan pendapat jumhur ulama.” (Syarh Al-‘Umdah, 4: 470)Pengertian kedua ini diperkuat dengan sebuah hadis dari ‘Uyainah bin Abdurrahman, dari ayahnya,أَنَّهُ كَانَ فِي جَنَازَةِ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ وَكُنَّا نَمْشِي مَشْيًا خَفِيفًا، فَلَحِقَنَا أَبُو بَكْرَةَ فَرَفَعَ سَوْطَهُ، فَقَالَ: لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَرْمُلُ رَمَلًا“Bahwa ia berada pada jenazah Utsman bin Abu Al-‘Ash. Dan kami berjalan pelan, kemudian kami berjumpa dengan Abu Bakrah, lalu ia mengangkat cemetinya dan berkata, ‘Sungguh aku telah melihat kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami berjalan cepat.’” (HR. Abu Dawud no. 3182)BACA JUGA: Ikhlas Berdoa untuk JenazahAn-Nawawi rahimahullah menguatkan pengertian kedua di atas dengan argumen kalimat dalam hadis, yaitu “berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.”Akan tetapi, tidak ada penghalang untuk memaknai hadis tersebut dengan kedua pengertian di atas, yaitu bersegera dalam mengurus jenazah dan bersegera dalam berjalan menuju pemakaman.Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Tidaklah terlalu jauh kalau kedua pengertian tersebut adalah pengertian yang dimaksud (oleh hadis). Hal ini karena yang dituntut adalah “bersegera”, dan tidak disebutkan secara spesifik, bersegera dalam hal apa. Wallahu a’lam.” (Al-Mufhim, 2: 603)Pendapat untuk memaknai dengan dua pengertian tersebut sekaligus juga dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. (Fataawa, 13: 182)Hal ini karena jika bersegera dalam membawa jenazah itu diperintahkan, maka bersegera dalam mengurus dan menyalatkan jenazah juga harusnya lebih diperintahkan lagi. Karena jika terlambat dalam mengurus jenazah, maka akan memperlambat membawa jenazah ke pemakaman.Faedah keduaHadis ini merupakan dalil untuk bersegera mengurus jenazah, mulai dari bersegera dalam memandikan, mengafani, dan menyalatkan jenazah. Hal ini karena jika jenazah tersebut semasa hidupnya merupakan orang saleh, maka bersegera ketika mengurus jenazahnya akan mendatangkan maslahat untuk jenazah tersebut. Karena dia segera mendapatkan apa yang telah Allah Ta’ala janjikan berupa kenikmatan dan kelapangan di alam kubur. Kubur orang saleh itu lebih baik daripada kehidupan di dunia. Sedangkan jika jenazah tersebut semasa hidupnya di dunia bukan orang saleh, maka bersegera ketika mengurusnya merupakan kemaslahatan untuk kaum muslimin yang mengurus jenazahnya dengan menyingkirkan kejelekan dari pundak kaum muslimin.Faedah ketiga“Bersegera” yang diperintahkan dalam hadis ini adalah beresegera dalam bentuk yang teliti dan hati-hati, bukan bersegera yang terburu-buru dan ceroboh, sehingga justru menimbulkan mudarat bagi jenazah; atau jenazah tersebut sampai terjatuh dari keranda; atau menyebabkan kaum muslimin yang memikul jenazahnya menjadi sangat capek dan lelah. Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan adalah tetap memperhatikan sunah dan juga memperhatikan kondisi jenazah dan juga kaum muslimin.Adapun praktik yang kita lihat dari kaum muslimin pada zaman ini dengan menunda pemakaman jenazah selama sehari atau dua hari dengan tujuan agar seluruh keluarga berkumpul terlebih dahulu, maka perbuatan tersebut merupakan penyelisihan yang nyata terhadap perintah untuk bersegera untuk memakamkan jenazah. Juga merupakan tindakan yang merugikan si mayit sebagaimana yang disebutkan dalam hadis ini. Sehingga hendaknya disegerakan dalam pemakamannya. Jika ada sebagian dari anggota keluarga yang belum hadir, maka bisa menyalatkan ketika sudah sampai di pemakaman.Adapun menunda dalam waktu yang tidak terlalu lama, misalnya satu atau dua jam, atau orang tersebut meninggal di pagi hari, kemudian ditunda pemakamannya sampai siang (selesai salat Zuhur atau selesai salat Jumat), agar lebih banyak dari kaum muslimin yang menyalatinya, maka hal itu tidak mengapa, insyaAllah. Atau pemakaman tersebut ditunda karena ada tujuan tertentu, misalnya ingin menyelidiki penyebab kematiannya. Karena terdapat maslahat yang nyata dari tindakan tersebut.BACA JUGA:Bolehkah Seorang Suami Memandikan Jenazah Istrinya?Faedah keempatDi dalam hadis ini terdapat dalil bahwa yang sesuai dengan sunah adalah memikul jenazah, bukan dinaikkan di atas kendaraan. Akan tetapi, jenazah boleh dibawa dengan kendaraan menuju pemakaman jika ada tujuan yang dibenarkan, misalnya lokasi pemakaman yang jauh, atau hujan lebat, atau semacamnya.Adapun praktik kebiasaan kaum muslimin saat ini yang membawa jenazah dengan kendaraan, padahal lokasi pemakaman tidak terlalu jauh, maka hal itu hendaknya ditinggalkan dengan dua pertimbangan:Pertama, karena praktik tersebut telah menyelisihi sunah.Kedua, jika jenazah dibawa dengan kendaraan, tujuan atau hikmah membawa jenazah akan sulit tercapai, yaitu akan mengingatkan kaum muslimin terhadap kehidupan akhirat dan tempat kembalinya kelak. Hal ini karena memikul jenazah menuju pemakaman itu merupakan nasihat yang paling besar agar seseorang mengingat akhirat, bagi mereka yag hatinya masih hidup. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عُودُوا الْمَرِيضَ، وَاتَّبِعُوا الْجَنَازَةَ تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ“Jenguklah orang sakit dan iringilah jenazah, hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhirat.” (HR. Ahmad 17: 372, sanadnya sahih)BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit***@Rumah Kasongan, 20 Rajab 1444/ 11 Februari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 318-321). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: cara mengurus jenazahfikihfikih mengurus jenazahjenazahmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ“Bersegeralah (dalam membawa) jenazah. Karena apabila jenazah itu dari orang saleh, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)Faedah hadisFaedah pertamaTerdapat dua pengertian “bersegeralah” yang terdapat dalam hadis di atas, yaitu:Pengertian pertama, bersegera untuk mengurus jenazah (memandikan, mengkafani, dan lain-lain) dan menyalatkan jenazah. Hal ini diperkuat dengan hadis,لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ“Karena sesungguhnya tidak layak jasad seorang muslim ditahan di antara dua punggung keluarganya.” (HR. Abu Dawud no. 3159. Hadis ini dha’if sebagaimana penilaian Al-Albani)Pengertian kedua, bersegera dalam mempercepat langkah ketika membawa jenazah. Ibnul Mulaqqin berkata, “Inilah makna yang lebih dekat, dan merupakan pendapat jumhur ulama.” (Syarh Al-‘Umdah, 4: 470)Pengertian kedua ini diperkuat dengan sebuah hadis dari ‘Uyainah bin Abdurrahman, dari ayahnya,أَنَّهُ كَانَ فِي جَنَازَةِ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ وَكُنَّا نَمْشِي مَشْيًا خَفِيفًا، فَلَحِقَنَا أَبُو بَكْرَةَ فَرَفَعَ سَوْطَهُ، فَقَالَ: لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَرْمُلُ رَمَلًا“Bahwa ia berada pada jenazah Utsman bin Abu Al-‘Ash. Dan kami berjalan pelan, kemudian kami berjumpa dengan Abu Bakrah, lalu ia mengangkat cemetinya dan berkata, ‘Sungguh aku telah melihat kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami berjalan cepat.’” (HR. Abu Dawud no. 3182)BACA JUGA: Ikhlas Berdoa untuk JenazahAn-Nawawi rahimahullah menguatkan pengertian kedua di atas dengan argumen kalimat dalam hadis, yaitu “berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.”Akan tetapi, tidak ada penghalang untuk memaknai hadis tersebut dengan kedua pengertian di atas, yaitu bersegera dalam mengurus jenazah dan bersegera dalam berjalan menuju pemakaman.Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Tidaklah terlalu jauh kalau kedua pengertian tersebut adalah pengertian yang dimaksud (oleh hadis). Hal ini karena yang dituntut adalah “bersegera”, dan tidak disebutkan secara spesifik, bersegera dalam hal apa. Wallahu a’lam.” (Al-Mufhim, 2: 603)Pendapat untuk memaknai dengan dua pengertian tersebut sekaligus juga dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. (Fataawa, 13: 182)Hal ini karena jika bersegera dalam membawa jenazah itu diperintahkan, maka bersegera dalam mengurus dan menyalatkan jenazah juga harusnya lebih diperintahkan lagi. Karena jika terlambat dalam mengurus jenazah, maka akan memperlambat membawa jenazah ke pemakaman.Faedah keduaHadis ini merupakan dalil untuk bersegera mengurus jenazah, mulai dari bersegera dalam memandikan, mengafani, dan menyalatkan jenazah. Hal ini karena jika jenazah tersebut semasa hidupnya merupakan orang saleh, maka bersegera ketika mengurus jenazahnya akan mendatangkan maslahat untuk jenazah tersebut. Karena dia segera mendapatkan apa yang telah Allah Ta’ala janjikan berupa kenikmatan dan kelapangan di alam kubur. Kubur orang saleh itu lebih baik daripada kehidupan di dunia. Sedangkan jika jenazah tersebut semasa hidupnya di dunia bukan orang saleh, maka bersegera ketika mengurusnya merupakan kemaslahatan untuk kaum muslimin yang mengurus jenazahnya dengan menyingkirkan kejelekan dari pundak kaum muslimin.Faedah ketiga“Bersegera” yang diperintahkan dalam hadis ini adalah beresegera dalam bentuk yang teliti dan hati-hati, bukan bersegera yang terburu-buru dan ceroboh, sehingga justru menimbulkan mudarat bagi jenazah; atau jenazah tersebut sampai terjatuh dari keranda; atau menyebabkan kaum muslimin yang memikul jenazahnya menjadi sangat capek dan lelah. Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan adalah tetap memperhatikan sunah dan juga memperhatikan kondisi jenazah dan juga kaum muslimin.Adapun praktik yang kita lihat dari kaum muslimin pada zaman ini dengan menunda pemakaman jenazah selama sehari atau dua hari dengan tujuan agar seluruh keluarga berkumpul terlebih dahulu, maka perbuatan tersebut merupakan penyelisihan yang nyata terhadap perintah untuk bersegera untuk memakamkan jenazah. Juga merupakan tindakan yang merugikan si mayit sebagaimana yang disebutkan dalam hadis ini. Sehingga hendaknya disegerakan dalam pemakamannya. Jika ada sebagian dari anggota keluarga yang belum hadir, maka bisa menyalatkan ketika sudah sampai di pemakaman.Adapun menunda dalam waktu yang tidak terlalu lama, misalnya satu atau dua jam, atau orang tersebut meninggal di pagi hari, kemudian ditunda pemakamannya sampai siang (selesai salat Zuhur atau selesai salat Jumat), agar lebih banyak dari kaum muslimin yang menyalatinya, maka hal itu tidak mengapa, insyaAllah. Atau pemakaman tersebut ditunda karena ada tujuan tertentu, misalnya ingin menyelidiki penyebab kematiannya. Karena terdapat maslahat yang nyata dari tindakan tersebut.BACA JUGA:Bolehkah Seorang Suami Memandikan Jenazah Istrinya?Faedah keempatDi dalam hadis ini terdapat dalil bahwa yang sesuai dengan sunah adalah memikul jenazah, bukan dinaikkan di atas kendaraan. Akan tetapi, jenazah boleh dibawa dengan kendaraan menuju pemakaman jika ada tujuan yang dibenarkan, misalnya lokasi pemakaman yang jauh, atau hujan lebat, atau semacamnya.Adapun praktik kebiasaan kaum muslimin saat ini yang membawa jenazah dengan kendaraan, padahal lokasi pemakaman tidak terlalu jauh, maka hal itu hendaknya ditinggalkan dengan dua pertimbangan:Pertama, karena praktik tersebut telah menyelisihi sunah.Kedua, jika jenazah dibawa dengan kendaraan, tujuan atau hikmah membawa jenazah akan sulit tercapai, yaitu akan mengingatkan kaum muslimin terhadap kehidupan akhirat dan tempat kembalinya kelak. Hal ini karena memikul jenazah menuju pemakaman itu merupakan nasihat yang paling besar agar seseorang mengingat akhirat, bagi mereka yag hatinya masih hidup. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,عُودُوا الْمَرِيضَ، وَاتَّبِعُوا الْجَنَازَةَ تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ“Jenguklah orang sakit dan iringilah jenazah, hal itu akan mengingatkan kalian terhadap akhirat.” (HR. Ahmad 17: 372, sanadnya sahih)BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit***@Rumah Kasongan, 20 Rajab 1444/ 11 Februari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 318-321). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: cara mengurus jenazahfikihfikih mengurus jenazahjenazahmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah

Bulughul Maram – Shalat: Apakah Shalat Witir Jika Luput Bisa Diqadha?

Kalau luput dari shalat witir, apakah shalatnya bisa diqadha’?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hukum Qadha’ Shalat Witir 5. Hadits 39/388 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Hukum Qadha’ Shalat Witir Hadits 39/388 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «مَنْ نَامَ عَن الْوِتْرِ أَو نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إذَا أَصْبَحَ أَوْ ذَكَرَ». رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلاَّ النَّسَائيَّ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang lupa shalat witir karena tertidur atau lupa, hendaknya ia mengqadha’nya ketika pagi atau ketika ia ingat.” (Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 1431; Tirmidzi, no. 465; Ibnu Majah, no. 1188; Ahmad, 17:366-385. Hadits ini sahih menurut Imam Hakim sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi keduanya tidaklah mengeluarkannya].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan disyariatkannya qadha’ shalat witir yang luput. Beberapa sahabat dan tabi’in berpendapat seperti itu. Para ulama yang mendukung hal ini adalah Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Al-Auza’i, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, dan lainnya. Hukum qadha’ shalat witir ini berlaku jika lupa atau tertidur sehingga luput mengerjakannya. Hukum ini sama dengan hukum orang yang tertidur atau lupa dari shalat wajib. Shalat witir itu boleh dikerjakan ketika bangun atau ingat. Ada delapan pendapat ulama mengenai waktu qadha’ shalat witir. Ringkasannya, shalat witir yang dilakukan setelah terbit fajar Shubuh dianggap sebagai qadha’ menurut ulama Hanafiyyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Sedangkan Imam Malik berpandangan bahwa shalat witir ada dua waktu, yaitu waktu ikhtiyar (pilihan) hingga terbit Fajar dan waktu dharuri (darurat) hingga shalat Shubuh. Menurut Imam Malik, tidak ada shalat witir lagi setelah itu. Menurut Imam Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad, qadha’ itu berlaku selamanya, tetapi hukumnya sunnah menurut Syafi’i dan Ahmad, sedangkan menurut Abu Hanifah berpandangan wajibnya. Ulama Zhahiriyah menganggap qadha’ hanya berlaku karena luput dari shalat witir sebab tidur ataukah lupa. Ulama Zhahiriyah menganggap bahwa jika meninggalkan shalat witir dengan sengaja tidaklah ada qadha’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqadha’ shalat witir pada siang hari, beliau menjadikannya 12 rakaat. Jadi, shalat witir boleh dikerjakan pada siang hari, tetapi rakaat yang menjadi rutinitasnya dijadikan genap. Misal, kebiasaan witirnya 11 rakaat, maka diqadha’ menjadi 12 rakaat; atau kebiasaan witirnya 9 rakaat, maka diqadha’ menjadi 10 rakaat.     Baca juga:  Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Kapan Waktu Shalat Shubuh? Waktu Shubuh dan Waktu Terlarang untuk Shalat (Bulughul Maram) Melanjutkan Lebih Mudah daripada Memulai dari Awal Qadha Shalat Wajib   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:334-335. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:638-639.   —   Diselesaikan pada Rabu pagi, 24 Rajab 1444 H, 15 Februari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah qadha shalat qadha' shalat witir shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir

Bulughul Maram – Shalat: Apakah Shalat Witir Jika Luput Bisa Diqadha?

Kalau luput dari shalat witir, apakah shalatnya bisa diqadha’?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hukum Qadha’ Shalat Witir 5. Hadits 39/388 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Hukum Qadha’ Shalat Witir Hadits 39/388 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «مَنْ نَامَ عَن الْوِتْرِ أَو نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إذَا أَصْبَحَ أَوْ ذَكَرَ». رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلاَّ النَّسَائيَّ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang lupa shalat witir karena tertidur atau lupa, hendaknya ia mengqadha’nya ketika pagi atau ketika ia ingat.” (Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 1431; Tirmidzi, no. 465; Ibnu Majah, no. 1188; Ahmad, 17:366-385. Hadits ini sahih menurut Imam Hakim sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi keduanya tidaklah mengeluarkannya].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan disyariatkannya qadha’ shalat witir yang luput. Beberapa sahabat dan tabi’in berpendapat seperti itu. Para ulama yang mendukung hal ini adalah Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Al-Auza’i, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, dan lainnya. Hukum qadha’ shalat witir ini berlaku jika lupa atau tertidur sehingga luput mengerjakannya. Hukum ini sama dengan hukum orang yang tertidur atau lupa dari shalat wajib. Shalat witir itu boleh dikerjakan ketika bangun atau ingat. Ada delapan pendapat ulama mengenai waktu qadha’ shalat witir. Ringkasannya, shalat witir yang dilakukan setelah terbit fajar Shubuh dianggap sebagai qadha’ menurut ulama Hanafiyyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Sedangkan Imam Malik berpandangan bahwa shalat witir ada dua waktu, yaitu waktu ikhtiyar (pilihan) hingga terbit Fajar dan waktu dharuri (darurat) hingga shalat Shubuh. Menurut Imam Malik, tidak ada shalat witir lagi setelah itu. Menurut Imam Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad, qadha’ itu berlaku selamanya, tetapi hukumnya sunnah menurut Syafi’i dan Ahmad, sedangkan menurut Abu Hanifah berpandangan wajibnya. Ulama Zhahiriyah menganggap qadha’ hanya berlaku karena luput dari shalat witir sebab tidur ataukah lupa. Ulama Zhahiriyah menganggap bahwa jika meninggalkan shalat witir dengan sengaja tidaklah ada qadha’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqadha’ shalat witir pada siang hari, beliau menjadikannya 12 rakaat. Jadi, shalat witir boleh dikerjakan pada siang hari, tetapi rakaat yang menjadi rutinitasnya dijadikan genap. Misal, kebiasaan witirnya 11 rakaat, maka diqadha’ menjadi 12 rakaat; atau kebiasaan witirnya 9 rakaat, maka diqadha’ menjadi 10 rakaat.     Baca juga:  Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Kapan Waktu Shalat Shubuh? Waktu Shubuh dan Waktu Terlarang untuk Shalat (Bulughul Maram) Melanjutkan Lebih Mudah daripada Memulai dari Awal Qadha Shalat Wajib   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:334-335. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:638-639.   —   Diselesaikan pada Rabu pagi, 24 Rajab 1444 H, 15 Februari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah qadha shalat qadha' shalat witir shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir
Kalau luput dari shalat witir, apakah shalatnya bisa diqadha’?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hukum Qadha’ Shalat Witir 5. Hadits 39/388 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Hukum Qadha’ Shalat Witir Hadits 39/388 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «مَنْ نَامَ عَن الْوِتْرِ أَو نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إذَا أَصْبَحَ أَوْ ذَكَرَ». رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلاَّ النَّسَائيَّ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang lupa shalat witir karena tertidur atau lupa, hendaknya ia mengqadha’nya ketika pagi atau ketika ia ingat.” (Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 1431; Tirmidzi, no. 465; Ibnu Majah, no. 1188; Ahmad, 17:366-385. Hadits ini sahih menurut Imam Hakim sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi keduanya tidaklah mengeluarkannya].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan disyariatkannya qadha’ shalat witir yang luput. Beberapa sahabat dan tabi’in berpendapat seperti itu. Para ulama yang mendukung hal ini adalah Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Al-Auza’i, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, dan lainnya. Hukum qadha’ shalat witir ini berlaku jika lupa atau tertidur sehingga luput mengerjakannya. Hukum ini sama dengan hukum orang yang tertidur atau lupa dari shalat wajib. Shalat witir itu boleh dikerjakan ketika bangun atau ingat. Ada delapan pendapat ulama mengenai waktu qadha’ shalat witir. Ringkasannya, shalat witir yang dilakukan setelah terbit fajar Shubuh dianggap sebagai qadha’ menurut ulama Hanafiyyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Sedangkan Imam Malik berpandangan bahwa shalat witir ada dua waktu, yaitu waktu ikhtiyar (pilihan) hingga terbit Fajar dan waktu dharuri (darurat) hingga shalat Shubuh. Menurut Imam Malik, tidak ada shalat witir lagi setelah itu. Menurut Imam Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad, qadha’ itu berlaku selamanya, tetapi hukumnya sunnah menurut Syafi’i dan Ahmad, sedangkan menurut Abu Hanifah berpandangan wajibnya. Ulama Zhahiriyah menganggap qadha’ hanya berlaku karena luput dari shalat witir sebab tidur ataukah lupa. Ulama Zhahiriyah menganggap bahwa jika meninggalkan shalat witir dengan sengaja tidaklah ada qadha’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqadha’ shalat witir pada siang hari, beliau menjadikannya 12 rakaat. Jadi, shalat witir boleh dikerjakan pada siang hari, tetapi rakaat yang menjadi rutinitasnya dijadikan genap. Misal, kebiasaan witirnya 11 rakaat, maka diqadha’ menjadi 12 rakaat; atau kebiasaan witirnya 9 rakaat, maka diqadha’ menjadi 10 rakaat.     Baca juga:  Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Kapan Waktu Shalat Shubuh? Waktu Shubuh dan Waktu Terlarang untuk Shalat (Bulughul Maram) Melanjutkan Lebih Mudah daripada Memulai dari Awal Qadha Shalat Wajib   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:334-335. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:638-639.   —   Diselesaikan pada Rabu pagi, 24 Rajab 1444 H, 15 Februari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah qadha shalat qadha' shalat witir shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir


Kalau luput dari shalat witir, apakah shalatnya bisa diqadha’?   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Hukum Qadha’ Shalat Witir 5. Hadits 39/388 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Hukum Qadha’ Shalat Witir Hadits 39/388 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم: «مَنْ نَامَ عَن الْوِتْرِ أَو نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إذَا أَصْبَحَ أَوْ ذَكَرَ». رَوَاهُ الخَمْسَةُ إِلاَّ النَّسَائيَّ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang lupa shalat witir karena tertidur atau lupa, hendaknya ia mengqadha’nya ketika pagi atau ketika ia ingat.” (Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasa’i). [HR. Abu Daud, no. 1431; Tirmidzi, no. 465; Ibnu Majah, no. 1188; Ahmad, 17:366-385. Hadits ini sahih menurut Imam Hakim sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi keduanya tidaklah mengeluarkannya].   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan disyariatkannya qadha’ shalat witir yang luput. Beberapa sahabat dan tabi’in berpendapat seperti itu. Para ulama yang mendukung hal ini adalah Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Al-Auza’i, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, dan lainnya. Hukum qadha’ shalat witir ini berlaku jika lupa atau tertidur sehingga luput mengerjakannya. Hukum ini sama dengan hukum orang yang tertidur atau lupa dari shalat wajib. Shalat witir itu boleh dikerjakan ketika bangun atau ingat. Ada delapan pendapat ulama mengenai waktu qadha’ shalat witir. Ringkasannya, shalat witir yang dilakukan setelah terbit fajar Shubuh dianggap sebagai qadha’ menurut ulama Hanafiyyah, Syafi’iyah, dan Hambali. Sedangkan Imam Malik berpandangan bahwa shalat witir ada dua waktu, yaitu waktu ikhtiyar (pilihan) hingga terbit Fajar dan waktu dharuri (darurat) hingga shalat Shubuh. Menurut Imam Malik, tidak ada shalat witir lagi setelah itu. Menurut Imam Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad, qadha’ itu berlaku selamanya, tetapi hukumnya sunnah menurut Syafi’i dan Ahmad, sedangkan menurut Abu Hanifah berpandangan wajibnya. Ulama Zhahiriyah menganggap qadha’ hanya berlaku karena luput dari shalat witir sebab tidur ataukah lupa. Ulama Zhahiriyah menganggap bahwa jika meninggalkan shalat witir dengan sengaja tidaklah ada qadha’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqadha’ shalat witir pada siang hari, beliau menjadikannya 12 rakaat. Jadi, shalat witir boleh dikerjakan pada siang hari, tetapi rakaat yang menjadi rutinitasnya dijadikan genap. Misal, kebiasaan witirnya 11 rakaat, maka diqadha’ menjadi 12 rakaat; atau kebiasaan witirnya 9 rakaat, maka diqadha’ menjadi 10 rakaat.     Baca juga:  Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Kapan Waktu Shalat Shubuh? Waktu Shubuh dan Waktu Terlarang untuk Shalat (Bulughul Maram) Melanjutkan Lebih Mudah daripada Memulai dari Awal Qadha Shalat Wajib   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:334-335. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:638-639.   —   Diselesaikan pada Rabu pagi, 24 Rajab 1444 H, 15 Februari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah qadha shalat qadha' shalat witir shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir

Bulughul Maram – Shalat: Bagi yang Yakin Bangun Malam, Baiknya Shalat Witir di Akhir Malam

Bagi yang kuat bangun malam dan yakin, baiknya shalat witir dilakukan pada akhir malam.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Witir pada Akhir Malam bagi yang Kuat Bangun Malam 5. Hadits 40/389 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Witir pada Akhir Malam bagi yang Kuat Bangun Malam Hadits 40/389 عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «مَنْ خَافَ أَلاَّ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللّيْلِ فَليُوتِرْ أَوَّلَهُ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللّيْلِ، فَإنَّ صَلاَةَ آخِرِاللَّيْل مَشْهُودَةٌ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ»، رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa khawatir tidak bangun pada bagian akhir malam, hendaknya ia shalat witir pada awal malam, dan barang siapa sangat ingin bangun akhir malam, hendaknya ia shalat witir pada akhir malam, karena shalat pada akhir malam itu disaksikan (oleh malaikat), dan demikian itu lebih utama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 755]   Faedah hadits Bagi orang yang yakin bangun malam serta orangnya punya tekad dan kuat, maka afdalnya ia mengerjakan shalat witir di akhir malam setelah bangun tidur. Namun, bagi yang tidak yakin bangun malam, maka mengerjakan shalat witir lebih awal, itu lebih baik, demi kehati-hatian. Shalat witir itu disaksikan oleh malaikat rahmat. Sehingga shalat witir yang dikerjakan pada akhir malam itu lebih utama, juga karena Allah turun ke langit dunia saat itu dan setiap doa akan diijabahi. Shalat yang disaksikan oleh malaikat itu lebih diterima dan mudah mendapatkan rahmat. Seluruh malam adalah waktu untuk shalat witir. Shalat witir dilakukan setelah pelaksanaan shalat Isyak. Shalat witir boleh dilakukan sebelum tidur bagi yang khawatir tidak bangun malam. Shalat witir boleh juga dilakukan hingga akhir malam bagi yang yakin akan bangun malam. Shalat witir yang dilakukan pada akhir malam termasuk dalam tahajud. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79) Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya berkata, “Tahajud itu setelah bangun tidur. ‘Alqamah, Al-Aswad, Ibrahim An-Nakha’i, dan selainnya berkata seperti itu. Makna tahajud dalam bahasa Arab seperti itu. Hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tahajud itu setelah bangun tidur.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا “Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu’) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzammil: 6). Nasyia’atal lail berarti bangun di waktu malam. Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas secara mu’allaq dengan shighah jazm (tegas). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (17:474) berkata, “Nasyiatal lail menurut kebanyakan ulama adalah seseorang yang bangun setelah tidur. Tahajud itu bukanlah pada awal malam. Inilah yang tepat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan seperti itu. Hadits yang menerangkan seperti ini adalah mutawatir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahajud pasti setelah bangun malam, bukan bangun antara dua ‘Isyak.”   Baca juga:  Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Waktu Shalat Witir Melanjutkan Lebih Mudah daripada Memulai dari Awal Qadha Shalat Wajib Shalat Witir Sebelum ataukah Sesudah Tidur?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:336-338. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:640-641. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   —   Diselesaikan pada Rabu pagi, 24 Rajab 1444 H, 15 Februari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah qadha shalat qadha' shalat witir shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir

Bulughul Maram – Shalat: Bagi yang Yakin Bangun Malam, Baiknya Shalat Witir di Akhir Malam

Bagi yang kuat bangun malam dan yakin, baiknya shalat witir dilakukan pada akhir malam.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Witir pada Akhir Malam bagi yang Kuat Bangun Malam 5. Hadits 40/389 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Witir pada Akhir Malam bagi yang Kuat Bangun Malam Hadits 40/389 عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «مَنْ خَافَ أَلاَّ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللّيْلِ فَليُوتِرْ أَوَّلَهُ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللّيْلِ، فَإنَّ صَلاَةَ آخِرِاللَّيْل مَشْهُودَةٌ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ»، رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa khawatir tidak bangun pada bagian akhir malam, hendaknya ia shalat witir pada awal malam, dan barang siapa sangat ingin bangun akhir malam, hendaknya ia shalat witir pada akhir malam, karena shalat pada akhir malam itu disaksikan (oleh malaikat), dan demikian itu lebih utama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 755]   Faedah hadits Bagi orang yang yakin bangun malam serta orangnya punya tekad dan kuat, maka afdalnya ia mengerjakan shalat witir di akhir malam setelah bangun tidur. Namun, bagi yang tidak yakin bangun malam, maka mengerjakan shalat witir lebih awal, itu lebih baik, demi kehati-hatian. Shalat witir itu disaksikan oleh malaikat rahmat. Sehingga shalat witir yang dikerjakan pada akhir malam itu lebih utama, juga karena Allah turun ke langit dunia saat itu dan setiap doa akan diijabahi. Shalat yang disaksikan oleh malaikat itu lebih diterima dan mudah mendapatkan rahmat. Seluruh malam adalah waktu untuk shalat witir. Shalat witir dilakukan setelah pelaksanaan shalat Isyak. Shalat witir boleh dilakukan sebelum tidur bagi yang khawatir tidak bangun malam. Shalat witir boleh juga dilakukan hingga akhir malam bagi yang yakin akan bangun malam. Shalat witir yang dilakukan pada akhir malam termasuk dalam tahajud. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79) Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya berkata, “Tahajud itu setelah bangun tidur. ‘Alqamah, Al-Aswad, Ibrahim An-Nakha’i, dan selainnya berkata seperti itu. Makna tahajud dalam bahasa Arab seperti itu. Hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tahajud itu setelah bangun tidur.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا “Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu’) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzammil: 6). Nasyia’atal lail berarti bangun di waktu malam. Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas secara mu’allaq dengan shighah jazm (tegas). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (17:474) berkata, “Nasyiatal lail menurut kebanyakan ulama adalah seseorang yang bangun setelah tidur. Tahajud itu bukanlah pada awal malam. Inilah yang tepat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan seperti itu. Hadits yang menerangkan seperti ini adalah mutawatir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahajud pasti setelah bangun malam, bukan bangun antara dua ‘Isyak.”   Baca juga:  Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Waktu Shalat Witir Melanjutkan Lebih Mudah daripada Memulai dari Awal Qadha Shalat Wajib Shalat Witir Sebelum ataukah Sesudah Tidur?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:336-338. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:640-641. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   —   Diselesaikan pada Rabu pagi, 24 Rajab 1444 H, 15 Februari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah qadha shalat qadha' shalat witir shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir
Bagi yang kuat bangun malam dan yakin, baiknya shalat witir dilakukan pada akhir malam.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Witir pada Akhir Malam bagi yang Kuat Bangun Malam 5. Hadits 40/389 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Witir pada Akhir Malam bagi yang Kuat Bangun Malam Hadits 40/389 عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «مَنْ خَافَ أَلاَّ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللّيْلِ فَليُوتِرْ أَوَّلَهُ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللّيْلِ، فَإنَّ صَلاَةَ آخِرِاللَّيْل مَشْهُودَةٌ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ»، رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa khawatir tidak bangun pada bagian akhir malam, hendaknya ia shalat witir pada awal malam, dan barang siapa sangat ingin bangun akhir malam, hendaknya ia shalat witir pada akhir malam, karena shalat pada akhir malam itu disaksikan (oleh malaikat), dan demikian itu lebih utama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 755]   Faedah hadits Bagi orang yang yakin bangun malam serta orangnya punya tekad dan kuat, maka afdalnya ia mengerjakan shalat witir di akhir malam setelah bangun tidur. Namun, bagi yang tidak yakin bangun malam, maka mengerjakan shalat witir lebih awal, itu lebih baik, demi kehati-hatian. Shalat witir itu disaksikan oleh malaikat rahmat. Sehingga shalat witir yang dikerjakan pada akhir malam itu lebih utama, juga karena Allah turun ke langit dunia saat itu dan setiap doa akan diijabahi. Shalat yang disaksikan oleh malaikat itu lebih diterima dan mudah mendapatkan rahmat. Seluruh malam adalah waktu untuk shalat witir. Shalat witir dilakukan setelah pelaksanaan shalat Isyak. Shalat witir boleh dilakukan sebelum tidur bagi yang khawatir tidak bangun malam. Shalat witir boleh juga dilakukan hingga akhir malam bagi yang yakin akan bangun malam. Shalat witir yang dilakukan pada akhir malam termasuk dalam tahajud. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79) Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya berkata, “Tahajud itu setelah bangun tidur. ‘Alqamah, Al-Aswad, Ibrahim An-Nakha’i, dan selainnya berkata seperti itu. Makna tahajud dalam bahasa Arab seperti itu. Hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tahajud itu setelah bangun tidur.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا “Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu’) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzammil: 6). Nasyia’atal lail berarti bangun di waktu malam. Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas secara mu’allaq dengan shighah jazm (tegas). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (17:474) berkata, “Nasyiatal lail menurut kebanyakan ulama adalah seseorang yang bangun setelah tidur. Tahajud itu bukanlah pada awal malam. Inilah yang tepat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan seperti itu. Hadits yang menerangkan seperti ini adalah mutawatir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahajud pasti setelah bangun malam, bukan bangun antara dua ‘Isyak.”   Baca juga:  Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Waktu Shalat Witir Melanjutkan Lebih Mudah daripada Memulai dari Awal Qadha Shalat Wajib Shalat Witir Sebelum ataukah Sesudah Tidur?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:336-338. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:640-641. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   —   Diselesaikan pada Rabu pagi, 24 Rajab 1444 H, 15 Februari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah qadha shalat qadha' shalat witir shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir


Bagi yang kuat bangun malam dan yakin, baiknya shalat witir dilakukan pada akhir malam.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Bab Shalat Tathawwu’ (Shalat Sunnah) 4. Witir pada Akhir Malam bagi yang Kuat Bangun Malam 5. Hadits 40/389 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Witir pada Akhir Malam bagi yang Kuat Bangun Malam Hadits 40/389 عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «مَنْ خَافَ أَلاَّ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللّيْلِ فَليُوتِرْ أَوَّلَهُ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللّيْلِ، فَإنَّ صَلاَةَ آخِرِاللَّيْل مَشْهُودَةٌ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ»، رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa khawatir tidak bangun pada bagian akhir malam, hendaknya ia shalat witir pada awal malam, dan barang siapa sangat ingin bangun akhir malam, hendaknya ia shalat witir pada akhir malam, karena shalat pada akhir malam itu disaksikan (oleh malaikat), dan demikian itu lebih utama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 755]   Faedah hadits Bagi orang yang yakin bangun malam serta orangnya punya tekad dan kuat, maka afdalnya ia mengerjakan shalat witir di akhir malam setelah bangun tidur. Namun, bagi yang tidak yakin bangun malam, maka mengerjakan shalat witir lebih awal, itu lebih baik, demi kehati-hatian. Shalat witir itu disaksikan oleh malaikat rahmat. Sehingga shalat witir yang dikerjakan pada akhir malam itu lebih utama, juga karena Allah turun ke langit dunia saat itu dan setiap doa akan diijabahi. Shalat yang disaksikan oleh malaikat itu lebih diterima dan mudah mendapatkan rahmat. Seluruh malam adalah waktu untuk shalat witir. Shalat witir dilakukan setelah pelaksanaan shalat Isyak. Shalat witir boleh dilakukan sebelum tidur bagi yang khawatir tidak bangun malam. Shalat witir boleh juga dilakukan hingga akhir malam bagi yang yakin akan bangun malam. Shalat witir yang dilakukan pada akhir malam termasuk dalam tahajud. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا “Dan pada sebahagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’: 79) Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya berkata, “Tahajud itu setelah bangun tidur. ‘Alqamah, Al-Aswad, Ibrahim An-Nakha’i, dan selainnya berkata seperti itu. Makna tahajud dalam bahasa Arab seperti itu. Hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tahajud itu setelah bangun tidur.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:103) Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا “Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu’) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzammil: 6). Nasyia’atal lail berarti bangun di waktu malam. Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas secara mu’allaq dengan shighah jazm (tegas). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (17:474) berkata, “Nasyiatal lail menurut kebanyakan ulama adalah seseorang yang bangun setelah tidur. Tahajud itu bukanlah pada awal malam. Inilah yang tepat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan seperti itu. Hadits yang menerangkan seperti ini adalah mutawatir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahajud pasti setelah bangun malam, bukan bangun antara dua ‘Isyak.”   Baca juga:  Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Waktu Shalat Witir Melanjutkan Lebih Mudah daripada Memulai dari Awal Qadha Shalat Wajib Shalat Witir Sebelum ataukah Sesudah Tidur?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:336-338. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:640-641. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   —   Diselesaikan pada Rabu pagi, 24 Rajab 1444 H, 15 Februari 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram shalat bulughul maram shalat malam dan witir bulughul maram shalat sunnah cara shalat malam cara shalat tahajud keutamaan shalat malam keutamaan shalat sunnah qadha shalat qadha' shalat witir shalat malam shalat sunnah shalat tahajud shalat tarawih shalat tathawwu' shalat witir waktu shalat malam waktu shalat tahajud waktu shalat witir

Bolehkah Mengucapkan Semoga Husnul Khatimah

Pertanyaan: Bolehkah mengucapkan “semoga husnul khatimah” (semoga akhir hidupnya baik) terhadap orang yang telah meninggal dunia? Karena orang tersebut telah meninggal dunia, sehingga tidak mungkin lagi bisa mendapatkan kematian yang baik ataupun buruk? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Hukum mengenai ucapan semisal ini, hendaknya dikembalikan kepada ‘urf (anggapan masyarakat). Sebagaimana kaidah fikih: العرف يضبط ما لم يضبطه الشرع واللغة “’Urf adalah acuan dalam perkara-perkara yang tidak ada acuannya dalam syariat dan kaidah bahasa”. Oleh karena itu, kita kembalikan makna kata “semoga husnul khatimah” kepada anggapan masyarakat kita. Wallahu a’lam, ucapan ini dalam anggapan masyarakat maksudnya adalah doa kebaikan. Maknanya, semoga ia mendapatkan kebaikan dalam kematiannya. Sehingga orang yang mengucapkan ucapan ini mendoakan agar si mayit mendapatkan kebaikan berupa rahmat dan ampunan di alam kuburnya. Maka, mengucapkan ucapan tersebut hukumnya tidak mengapa. Pernah kami tanyakan masalah ini secara pribadi kepada Syaikh Dr. Ashim Al-Qaryuti, “Apa hukum perkataan ”semoga ia husnul khatimah” kepada saudara kita yang telah meninggal, padahal khatimah atau kematiannya telah berlalu?“. Beliau menjawab: القصد -حفظك الله- من حسن الخاتمة في الدعاء بأن يختم له بعمل صالح متقبل “Maksud dari perkataan ini adalah mendoakan agar ia mati dalam keadaan membawa amalan shalih yang diterima oleh Allah”. Namun tentunya lebih utama lagi mengucapkan doa-doa yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya ketika mendengar kabar kematian. Di antaranya: * Mengucapkan “innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’un”, sebagaimana ayat: وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ “Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un” (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali)” (QS. Al-Baqarah: 155-156). * Atau membaca doa berikut ini: إنَّ لِلَّهِ ما أَخَذَ، وله ما أَعْطَى، وكُلٌّ عِنْدَهُ بأَجَلٍ مُسَمًّى، فَلْتَصْبِرْ، ولْتَحْتَسِبْ “Sesungguhnya yang telah diambil itu adalah milik Allah, dan milik Allah pula lah semua yang diberikan (kepada kita). Dan segala sesuatu yang di sisi-Nya dibatasi dengan ajal yang tertentu. Oleh karena itu, hendaknya engkau bersabar dan berharap lah pahala dari Allah” (HR. Al-Bukhari no. 1284, 7448, Muslim no.923). * Atau membaca doa berikut ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ “Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari azab kubur dan azab neraka” (HR Muslim no. 963). * Atau membaca doa berikut ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا “Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang telah mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita di antara kami” (HR. At Tirmidzi no. 1024, ia berkata: “hasan shahih”). * Atau membaca doa berikut ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ في المَهْدِيِّينَ، وَاخْلُفْهُ في عَقِبِهِ في الغَابِرِينَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يا رَبَّ العَالَمِينَ، وَافْسَحْ له في قَبْرِهِ، وَنَوِّرْ له فِيهِ “Ya Allah ampunilah dia, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920). Atau doa-doa yang lain dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang lainnya. Boleh juga membaca doa-doa dengan bahasa sendiri yang isinya adalah doa kebaikan untuk mayit secara umum, seperti ucapan “Ya Allah ampunilah dosanya”, “Ya Allah masukkanlah ia ke surga” dan semisalnya. Dari Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu ia berkata, كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم، إذا فَرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّت وَقَفَ عليه، فقال: استغْفِروا لأخيكم، وسَلُوا له بالتَّثبيتِ؛ فإنَّه الآن يُسْأَلُ “Biasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam setelah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri sejenak di sisi kuburan lalu bersabda: Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah agar ia diberi kemudahan dalam menghadapi pertanyaan kubur, karena ia sekarang sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 3221, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tulisan Lailahaillallah, Kajian Sunnah Mp3, Kalimat Takbir Idul Fitri, Hadist Imam Mahdi, Hamil Muda Keluar Cairan Bening, Jumlah Rakaat Shalat Istikharah Visited 2,487 times, 22 visit(s) today Post Views: 657 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Mengucapkan Semoga Husnul Khatimah

Pertanyaan: Bolehkah mengucapkan “semoga husnul khatimah” (semoga akhir hidupnya baik) terhadap orang yang telah meninggal dunia? Karena orang tersebut telah meninggal dunia, sehingga tidak mungkin lagi bisa mendapatkan kematian yang baik ataupun buruk? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Hukum mengenai ucapan semisal ini, hendaknya dikembalikan kepada ‘urf (anggapan masyarakat). Sebagaimana kaidah fikih: العرف يضبط ما لم يضبطه الشرع واللغة “’Urf adalah acuan dalam perkara-perkara yang tidak ada acuannya dalam syariat dan kaidah bahasa”. Oleh karena itu, kita kembalikan makna kata “semoga husnul khatimah” kepada anggapan masyarakat kita. Wallahu a’lam, ucapan ini dalam anggapan masyarakat maksudnya adalah doa kebaikan. Maknanya, semoga ia mendapatkan kebaikan dalam kematiannya. Sehingga orang yang mengucapkan ucapan ini mendoakan agar si mayit mendapatkan kebaikan berupa rahmat dan ampunan di alam kuburnya. Maka, mengucapkan ucapan tersebut hukumnya tidak mengapa. Pernah kami tanyakan masalah ini secara pribadi kepada Syaikh Dr. Ashim Al-Qaryuti, “Apa hukum perkataan ”semoga ia husnul khatimah” kepada saudara kita yang telah meninggal, padahal khatimah atau kematiannya telah berlalu?“. Beliau menjawab: القصد -حفظك الله- من حسن الخاتمة في الدعاء بأن يختم له بعمل صالح متقبل “Maksud dari perkataan ini adalah mendoakan agar ia mati dalam keadaan membawa amalan shalih yang diterima oleh Allah”. Namun tentunya lebih utama lagi mengucapkan doa-doa yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya ketika mendengar kabar kematian. Di antaranya: * Mengucapkan “innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’un”, sebagaimana ayat: وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ “Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un” (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali)” (QS. Al-Baqarah: 155-156). * Atau membaca doa berikut ini: إنَّ لِلَّهِ ما أَخَذَ، وله ما أَعْطَى، وكُلٌّ عِنْدَهُ بأَجَلٍ مُسَمًّى، فَلْتَصْبِرْ، ولْتَحْتَسِبْ “Sesungguhnya yang telah diambil itu adalah milik Allah, dan milik Allah pula lah semua yang diberikan (kepada kita). Dan segala sesuatu yang di sisi-Nya dibatasi dengan ajal yang tertentu. Oleh karena itu, hendaknya engkau bersabar dan berharap lah pahala dari Allah” (HR. Al-Bukhari no. 1284, 7448, Muslim no.923). * Atau membaca doa berikut ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ “Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari azab kubur dan azab neraka” (HR Muslim no. 963). * Atau membaca doa berikut ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا “Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang telah mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita di antara kami” (HR. At Tirmidzi no. 1024, ia berkata: “hasan shahih”). * Atau membaca doa berikut ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ في المَهْدِيِّينَ، وَاخْلُفْهُ في عَقِبِهِ في الغَابِرِينَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يا رَبَّ العَالَمِينَ، وَافْسَحْ له في قَبْرِهِ، وَنَوِّرْ له فِيهِ “Ya Allah ampunilah dia, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920). Atau doa-doa yang lain dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang lainnya. Boleh juga membaca doa-doa dengan bahasa sendiri yang isinya adalah doa kebaikan untuk mayit secara umum, seperti ucapan “Ya Allah ampunilah dosanya”, “Ya Allah masukkanlah ia ke surga” dan semisalnya. Dari Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu ia berkata, كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم، إذا فَرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّت وَقَفَ عليه، فقال: استغْفِروا لأخيكم، وسَلُوا له بالتَّثبيتِ؛ فإنَّه الآن يُسْأَلُ “Biasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam setelah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri sejenak di sisi kuburan lalu bersabda: Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah agar ia diberi kemudahan dalam menghadapi pertanyaan kubur, karena ia sekarang sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 3221, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tulisan Lailahaillallah, Kajian Sunnah Mp3, Kalimat Takbir Idul Fitri, Hadist Imam Mahdi, Hamil Muda Keluar Cairan Bening, Jumlah Rakaat Shalat Istikharah Visited 2,487 times, 22 visit(s) today Post Views: 657 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bolehkah mengucapkan “semoga husnul khatimah” (semoga akhir hidupnya baik) terhadap orang yang telah meninggal dunia? Karena orang tersebut telah meninggal dunia, sehingga tidak mungkin lagi bisa mendapatkan kematian yang baik ataupun buruk? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Hukum mengenai ucapan semisal ini, hendaknya dikembalikan kepada ‘urf (anggapan masyarakat). Sebagaimana kaidah fikih: العرف يضبط ما لم يضبطه الشرع واللغة “’Urf adalah acuan dalam perkara-perkara yang tidak ada acuannya dalam syariat dan kaidah bahasa”. Oleh karena itu, kita kembalikan makna kata “semoga husnul khatimah” kepada anggapan masyarakat kita. Wallahu a’lam, ucapan ini dalam anggapan masyarakat maksudnya adalah doa kebaikan. Maknanya, semoga ia mendapatkan kebaikan dalam kematiannya. Sehingga orang yang mengucapkan ucapan ini mendoakan agar si mayit mendapatkan kebaikan berupa rahmat dan ampunan di alam kuburnya. Maka, mengucapkan ucapan tersebut hukumnya tidak mengapa. Pernah kami tanyakan masalah ini secara pribadi kepada Syaikh Dr. Ashim Al-Qaryuti, “Apa hukum perkataan ”semoga ia husnul khatimah” kepada saudara kita yang telah meninggal, padahal khatimah atau kematiannya telah berlalu?“. Beliau menjawab: القصد -حفظك الله- من حسن الخاتمة في الدعاء بأن يختم له بعمل صالح متقبل “Maksud dari perkataan ini adalah mendoakan agar ia mati dalam keadaan membawa amalan shalih yang diterima oleh Allah”. Namun tentunya lebih utama lagi mengucapkan doa-doa yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya ketika mendengar kabar kematian. Di antaranya: * Mengucapkan “innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’un”, sebagaimana ayat: وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ “Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un” (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali)” (QS. Al-Baqarah: 155-156). * Atau membaca doa berikut ini: إنَّ لِلَّهِ ما أَخَذَ، وله ما أَعْطَى، وكُلٌّ عِنْدَهُ بأَجَلٍ مُسَمًّى، فَلْتَصْبِرْ، ولْتَحْتَسِبْ “Sesungguhnya yang telah diambil itu adalah milik Allah, dan milik Allah pula lah semua yang diberikan (kepada kita). Dan segala sesuatu yang di sisi-Nya dibatasi dengan ajal yang tertentu. Oleh karena itu, hendaknya engkau bersabar dan berharap lah pahala dari Allah” (HR. Al-Bukhari no. 1284, 7448, Muslim no.923). * Atau membaca doa berikut ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ “Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari azab kubur dan azab neraka” (HR Muslim no. 963). * Atau membaca doa berikut ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا “Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang telah mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita di antara kami” (HR. At Tirmidzi no. 1024, ia berkata: “hasan shahih”). * Atau membaca doa berikut ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ في المَهْدِيِّينَ، وَاخْلُفْهُ في عَقِبِهِ في الغَابِرِينَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يا رَبَّ العَالَمِينَ، وَافْسَحْ له في قَبْرِهِ، وَنَوِّرْ له فِيهِ “Ya Allah ampunilah dia, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920). Atau doa-doa yang lain dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang lainnya. Boleh juga membaca doa-doa dengan bahasa sendiri yang isinya adalah doa kebaikan untuk mayit secara umum, seperti ucapan “Ya Allah ampunilah dosanya”, “Ya Allah masukkanlah ia ke surga” dan semisalnya. Dari Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu ia berkata, كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم، إذا فَرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّت وَقَفَ عليه، فقال: استغْفِروا لأخيكم، وسَلُوا له بالتَّثبيتِ؛ فإنَّه الآن يُسْأَلُ “Biasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam setelah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri sejenak di sisi kuburan lalu bersabda: Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah agar ia diberi kemudahan dalam menghadapi pertanyaan kubur, karena ia sekarang sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 3221, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tulisan Lailahaillallah, Kajian Sunnah Mp3, Kalimat Takbir Idul Fitri, Hadist Imam Mahdi, Hamil Muda Keluar Cairan Bening, Jumlah Rakaat Shalat Istikharah Visited 2,487 times, 22 visit(s) today Post Views: 657 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1469319451&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Bolehkah mengucapkan “semoga husnul khatimah” (semoga akhir hidupnya baik) terhadap orang yang telah meninggal dunia? Karena orang tersebut telah meninggal dunia, sehingga tidak mungkin lagi bisa mendapatkan kematian yang baik ataupun buruk? Mohon penjelasannya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Hukum mengenai ucapan semisal ini, hendaknya dikembalikan kepada ‘urf (anggapan masyarakat). Sebagaimana kaidah fikih: العرف يضبط ما لم يضبطه الشرع واللغة “’Urf adalah acuan dalam perkara-perkara yang tidak ada acuannya dalam syariat dan kaidah bahasa”. Oleh karena itu, kita kembalikan makna kata “semoga husnul khatimah” kepada anggapan masyarakat kita. Wallahu a’lam, ucapan ini dalam anggapan masyarakat maksudnya adalah doa kebaikan. Maknanya, semoga ia mendapatkan kebaikan dalam kematiannya. Sehingga orang yang mengucapkan ucapan ini mendoakan agar si mayit mendapatkan kebaikan berupa rahmat dan ampunan di alam kuburnya. Maka, mengucapkan ucapan tersebut hukumnya tidak mengapa. Pernah kami tanyakan masalah ini secara pribadi kepada Syaikh Dr. Ashim Al-Qaryuti, “Apa hukum perkataan ”semoga ia husnul khatimah” kepada saudara kita yang telah meninggal, padahal khatimah atau kematiannya telah berlalu?“. Beliau menjawab: القصد -حفظك الله- من حسن الخاتمة في الدعاء بأن يختم له بعمل صالح متقبل “Maksud dari perkataan ini adalah mendoakan agar ia mati dalam keadaan membawa amalan shalih yang diterima oleh Allah”. Namun tentunya lebih utama lagi mengucapkan doa-doa yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya ketika mendengar kabar kematian. Di antaranya: * Mengucapkan “innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’un”, sebagaimana ayat: وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ “Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un” (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali)” (QS. Al-Baqarah: 155-156). * Atau membaca doa berikut ini: إنَّ لِلَّهِ ما أَخَذَ، وله ما أَعْطَى، وكُلٌّ عِنْدَهُ بأَجَلٍ مُسَمًّى، فَلْتَصْبِرْ، ولْتَحْتَسِبْ “Sesungguhnya yang telah diambil itu adalah milik Allah, dan milik Allah pula lah semua yang diberikan (kepada kita). Dan segala sesuatu yang di sisi-Nya dibatasi dengan ajal yang tertentu. Oleh karena itu, hendaknya engkau bersabar dan berharap lah pahala dari Allah” (HR. Al-Bukhari no. 1284, 7448, Muslim no.923). * Atau membaca doa berikut ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ “Ya Allah, berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahannya sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, istri yang lebih baik dari istrinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah ia dari azab kubur dan azab neraka” (HR Muslim no. 963). * Atau membaca doa berikut ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا “Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang telah mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita di antara kami” (HR. At Tirmidzi no. 1024, ia berkata: “hasan shahih”). * Atau membaca doa berikut ini: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ في المَهْدِيِّينَ، وَاخْلُفْهُ في عَقِبِهِ في الغَابِرِينَ، وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يا رَبَّ العَالَمِينَ، وَافْسَحْ له في قَبْرِهِ، وَنَوِّرْ له فِيهِ “Ya Allah ampunilah dia, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920). Atau doa-doa yang lain dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang lainnya. Boleh juga membaca doa-doa dengan bahasa sendiri yang isinya adalah doa kebaikan untuk mayit secara umum, seperti ucapan “Ya Allah ampunilah dosanya”, “Ya Allah masukkanlah ia ke surga” dan semisalnya. Dari Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu ia berkata, كان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم، إذا فَرَغَ مِن دَفْنِ المَيِّت وَقَفَ عليه، فقال: استغْفِروا لأخيكم، وسَلُوا له بالتَّثبيتِ؛ فإنَّه الآن يُسْأَلُ “Biasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam setelah selesai menguburkan mayit, beliau berdiri sejenak di sisi kuburan lalu bersabda: Mintalah ampunan untuk saudara kalian ini, dan mintalah agar ia diberi kemudahan dalam menghadapi pertanyaan kubur, karena ia sekarang sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 3221, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Tulisan Lailahaillallah, Kajian Sunnah Mp3, Kalimat Takbir Idul Fitri, Hadist Imam Mahdi, Hamil Muda Keluar Cairan Bening, Jumlah Rakaat Shalat Istikharah Visited 2,487 times, 22 visit(s) today Post Views: 657 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next