Laporan Produksi Yufid Bulan Juni 2023

Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara GRATIS untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, di antaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 19.000 (sembilan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 750 juta kali. Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Sejak tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produktivitas tim Yufid, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama. Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.409 Jumlah Subscribers :  3.847.270 Total Tayangan Video (Total Views) :  639.583.306 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 110 video Tayangan Video Rentang Juni (Views/Month) : 4.784.354 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : 406.579 Jam Penambahan Subscribers : +15.943 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 89 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 2.028 Jumlah Subscribers : 289.243 Total Tayangan Video (Total Views) :  19.841.171 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 17 video Tayangan Rentang Juni (Views/Month) : 134.757 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : 7.209 Jam Penambahan Subscribers : +1.486 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 30 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78 Jumlah Subscribers : 363.328 Total Tayangan Video (Total Views) : 106.425.690 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 1 video Tayangan Video Rentang Juni (Views/Month) : 2.927.201 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : 162.474 Jam Penambahan Subscribers : +7.336 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272 Jumlah Subscribers : 4.389 Total Tayangan Video (Total Views) : 437.742 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulan Tayangan Video Rentang Juni (Views/Month) : 2.290 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : 401 Jam Penambahan Subscribers : +22 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Jumlah Video : 438 Jumlah Subscribers : 40.600 Total Tayangan Video (Total Views) : 2.156.018 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulan Tayangan Video Rentang Juni (Views/Month) : 91.254 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : Jam Penambahan Subscribers Perbulan : +1.200 Instagram Yufid TV Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Total Konten : 3.413 Total Pengikut : 1.137.168 Rata-Rata Produksi : 48 Konten/bulan Penambahan Follower : +7.896 Instagram Yufid Network Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Total Konten : 3.499 Total Pengikut : 497.506 Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulan Penambahan Follower : +3.880 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 akun Instagram Yufid TV & Yufid Network telah memposting 39 konten. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 9 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 1 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.908 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1.846 audio dan rata-rata menghasilkan 29 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 14 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1058 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 355 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.208 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 6 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 26.647 file mp3 dengan total ukuran 362 Gb dan pada bulan Juni 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juni 2023 ini saja telah didengarkan 34.170 kali dan telah di download sebanyak 1.784 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.746.872 kata dengan rata-rata produksi per bulan 48 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 77.611 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.045 artikel dengan total durasi audio 174 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Juni 2023 yaitu 16 file audio dengan jumlah durasi 2,7 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Juni 2023. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Biografi Ustadz Ammi Nur Baits, Bayi Meninggal Setelah Dilahirkan Menurut Islam, Lafadz Allah & Muhammad, Doa Yang Sering Dibaca Nabi Muhammad, Contoh Husnuzan Kepada Allah, Arti Mutmainnah Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 164 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan Juni 2023

Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara GRATIS untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, di antaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 19.000 (sembilan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 750 juta kali. Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Sejak tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produktivitas tim Yufid, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama. Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.409 Jumlah Subscribers :  3.847.270 Total Tayangan Video (Total Views) :  639.583.306 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 110 video Tayangan Video Rentang Juni (Views/Month) : 4.784.354 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : 406.579 Jam Penambahan Subscribers : +15.943 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 89 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 2.028 Jumlah Subscribers : 289.243 Total Tayangan Video (Total Views) :  19.841.171 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 17 video Tayangan Rentang Juni (Views/Month) : 134.757 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : 7.209 Jam Penambahan Subscribers : +1.486 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 30 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78 Jumlah Subscribers : 363.328 Total Tayangan Video (Total Views) : 106.425.690 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 1 video Tayangan Video Rentang Juni (Views/Month) : 2.927.201 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : 162.474 Jam Penambahan Subscribers : +7.336 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272 Jumlah Subscribers : 4.389 Total Tayangan Video (Total Views) : 437.742 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulan Tayangan Video Rentang Juni (Views/Month) : 2.290 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : 401 Jam Penambahan Subscribers : +22 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Jumlah Video : 438 Jumlah Subscribers : 40.600 Total Tayangan Video (Total Views) : 2.156.018 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulan Tayangan Video Rentang Juni (Views/Month) : 91.254 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : Jam Penambahan Subscribers Perbulan : +1.200 Instagram Yufid TV Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Total Konten : 3.413 Total Pengikut : 1.137.168 Rata-Rata Produksi : 48 Konten/bulan Penambahan Follower : +7.896 Instagram Yufid Network Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Total Konten : 3.499 Total Pengikut : 497.506 Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulan Penambahan Follower : +3.880 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 akun Instagram Yufid TV & Yufid Network telah memposting 39 konten. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 9 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 1 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.908 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1.846 audio dan rata-rata menghasilkan 29 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 14 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1058 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 355 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.208 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 6 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 26.647 file mp3 dengan total ukuran 362 Gb dan pada bulan Juni 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juni 2023 ini saja telah didengarkan 34.170 kali dan telah di download sebanyak 1.784 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.746.872 kata dengan rata-rata produksi per bulan 48 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 77.611 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.045 artikel dengan total durasi audio 174 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Juni 2023 yaitu 16 file audio dengan jumlah durasi 2,7 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Juni 2023. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Biografi Ustadz Ammi Nur Baits, Bayi Meninggal Setelah Dilahirkan Menurut Islam, Lafadz Allah & Muhammad, Doa Yang Sering Dibaca Nabi Muhammad, Contoh Husnuzan Kepada Allah, Arti Mutmainnah Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 164 QRIS donasi Yufid
Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara GRATIS untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, di antaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 19.000 (sembilan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 750 juta kali. Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Sejak tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produktivitas tim Yufid, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama. Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.409 Jumlah Subscribers :  3.847.270 Total Tayangan Video (Total Views) :  639.583.306 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 110 video Tayangan Video Rentang Juni (Views/Month) : 4.784.354 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : 406.579 Jam Penambahan Subscribers : +15.943 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 89 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 2.028 Jumlah Subscribers : 289.243 Total Tayangan Video (Total Views) :  19.841.171 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 17 video Tayangan Rentang Juni (Views/Month) : 134.757 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : 7.209 Jam Penambahan Subscribers : +1.486 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 30 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78 Jumlah Subscribers : 363.328 Total Tayangan Video (Total Views) : 106.425.690 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 1 video Tayangan Video Rentang Juni (Views/Month) : 2.927.201 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : 162.474 Jam Penambahan Subscribers : +7.336 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272 Jumlah Subscribers : 4.389 Total Tayangan Video (Total Views) : 437.742 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulan Tayangan Video Rentang Juni (Views/Month) : 2.290 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : 401 Jam Penambahan Subscribers : +22 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Jumlah Video : 438 Jumlah Subscribers : 40.600 Total Tayangan Video (Total Views) : 2.156.018 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulan Tayangan Video Rentang Juni (Views/Month) : 91.254 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : Jam Penambahan Subscribers Perbulan : +1.200 Instagram Yufid TV Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Total Konten : 3.413 Total Pengikut : 1.137.168 Rata-Rata Produksi : 48 Konten/bulan Penambahan Follower : +7.896 Instagram Yufid Network Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Total Konten : 3.499 Total Pengikut : 497.506 Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulan Penambahan Follower : +3.880 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 akun Instagram Yufid TV & Yufid Network telah memposting 39 konten. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 9 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 1 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.908 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1.846 audio dan rata-rata menghasilkan 29 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 14 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1058 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 355 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.208 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 6 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 26.647 file mp3 dengan total ukuran 362 Gb dan pada bulan Juni 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juni 2023 ini saja telah didengarkan 34.170 kali dan telah di download sebanyak 1.784 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.746.872 kata dengan rata-rata produksi per bulan 48 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 77.611 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.045 artikel dengan total durasi audio 174 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Juni 2023 yaitu 16 file audio dengan jumlah durasi 2,7 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Juni 2023. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Biografi Ustadz Ammi Nur Baits, Bayi Meninggal Setelah Dilahirkan Menurut Islam, Lafadz Allah & Muhammad, Doa Yang Sering Dibaca Nabi Muhammad, Contoh Husnuzan Kepada Allah, Arti Mutmainnah Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 164 QRIS donasi Yufid


Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara GRATIS untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, di antaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 19.000 (sembilan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 750 juta kali. Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Sejak tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produktivitas tim Yufid, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama. Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.409 Jumlah Subscribers :  3.847.270 Total Tayangan Video (Total Views) :  639.583.306 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 110 video Tayangan Video Rentang Juni (Views/Month) : 4.784.354 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : 406.579 Jam Penambahan Subscribers : +15.943 <img decoding="async" src="https://lh6.googleusercontent.com/DvQBCm5Wzf_923MUajRM6QXGigVAgCHJR2hPJdECDkNBLNK0LHSLieYr-Ec8vAgQw1wLKZno7og-xrgqICQuOUpuxmOilVMt1bsP9JMpr4Tw3SJsgXNjuLY3x29MTJLlF-XuvMwlJq08nHx9JYYxSG4" alt="" width="512" height="384"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 89 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 2.028 Jumlah Subscribers : 289.243 Total Tayangan Video (Total Views) :  19.841.171 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 17 video Tayangan Rentang Juni (Views/Month) : 134.757 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : 7.209 Jam Penambahan Subscribers : +1.486 <img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/n4oQduMHw7CY_4KCaszd6ieSAQ6Wzoc-Ov8Tbh04lHZXmWPo34fITgcGhU-Yz29ZGZUQqt9jQTKFLzWdVFVof1Y5qO1GAELfGaA_1_AjwUQdkr2bunluXZJsSuB5WbrxC66qYEyKN7N6Y2aBW2NNjpM" alt="" width="512" height="384"/> Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 30 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78 Jumlah Subscribers : 363.328 Total Tayangan Video (Total Views) : 106.425.690 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 1 video Tayangan Video Rentang Juni (Views/Month) : 2.927.201 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : 162.474 Jam Penambahan Subscribers : +7.336 <img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/-5Ee0dyDN4WkPp7PliZNzag4dIGlYYcO2k-5HaW0RpBFlCy2_KFWTdOmPrHgY8Rwh7O7LKmWSJ6r2_0L1JC8JH21aSkPaQoWrH5GIhN7PJ8PTYxu1OS2cZX_qbOYWtIoghd3SOJTzn9wEG3DtnYpdXc" alt="" width="512" height="384"/>Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272 Jumlah Subscribers : 4.389 Total Tayangan Video (Total Views) : 437.742 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulan Tayangan Video Rentang Juni (Views/Month) : 2.290 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : 401 Jam Penambahan Subscribers : +22 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Jumlah Video : 438 Jumlah Subscribers : 40.600 Total Tayangan Video (Total Views) : 2.156.018 kali ditonton Rata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulan Tayangan Video Rentang Juni (Views/Month) : 91.254 kali ditonton Jam Tayang Video Rentang Juni (Watch time/Month) : Jam Penambahan Subscribers Perbulan : +1.200 Instagram Yufid TV Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Total Konten : 3.413 Total Pengikut : 1.137.168 Rata-Rata Produksi : 48 Konten/bulan Penambahan Follower : +7.896 Instagram Yufid Network Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Total Konten : 3.499 Total Pengikut : 497.506 Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulan Penambahan Follower : +3.880 <img decoding="async" src="https://lh6.googleusercontent.com/q6pgDuTq1bm8sHM7jX9G2TMAzH5EJU67oosnnN4N9yXBK6Swe17_lsnkos87O9jscoyww6rdeuAA6kMk98JerhIj7dBZS18rj4apPHi6jtxFtlsuY5yL9u8ihNVMd8qb4vSrntFTDRwXwK7bNtY_1P8" alt="" width="512" height="384"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 akun Instagram Yufid TV & Yufid Network telah memposting 39 konten. Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://lh6.googleusercontent.com/lHrCX02zhViXbg6FXdyNqYumXOmUZqdFl5w6cvyQXAHOnKHurQ7B70z18Q5IANz75WXfBEE8qziI9e5aL93MKBtDYYD2UV8QZUinXWJse83-L13NyaSqF5iH8NuYv09zDyxZMCkGrokini8I-Tqpuvg" alt="" width="512" height="384"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 9 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/jVhBc8456ocIGCd5gI395HIYCxwKU82cO8_0RkPe5a9IHQo3VI2Xfp4m6HLkE-PHh3BgwavfEmEsEHH6FOzDJOfmbGjgGv039dTlkCQa_36jkH-o8KuXFoFTGEZHtfWFZdC7ZmRq4MWU_yS4qtARXOE" alt="" width="512" height="384"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 1 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.908 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1.846 audio dan rata-rata menghasilkan 29 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 14 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1058 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 355 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.208 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 6 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 26.647 file mp3 dengan total ukuran 362 Gb dan pada bulan Juni 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juni 2023 ini saja telah didengarkan 34.170 kali dan telah di download sebanyak 1.784 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.746.872 kata dengan rata-rata produksi per bulan 48 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 77.611 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.045 artikel dengan total durasi audio 174 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Juni 2023 yaitu 16 file audio dengan jumlah durasi 2,7 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Juni 2023. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Biografi Ustadz Ammi Nur Baits, Bayi Meninggal Setelah Dilahirkan Menurut Islam, Lafadz Allah & Muhammad, Doa Yang Sering Dibaca Nabi Muhammad, Contoh Husnuzan Kepada Allah, Arti Mutmainnah Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 164 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mari Memperbanyak Tobat

Bismillah.Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله تعالى يَبْسُطُ يدَه بالليلِ ليتوبَ مسيءُ النَّهارِ، ويَبْسُطُ يدَه بالنَّهارِ ليتوبَ مسيءُ الليلِ، حتى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla membentangkan tangan-Nya di waktu malam, agar orang yang berbuat dosa di siang hari segera bertobat. Dan Allah bentangkan tangan-Nya di waktu siang, agar orang yang berbuat dosa di waktu malam hari segera bertobat. Sampai matahari terbit dari tempat tenggelamnya.” (HR. Muslim)Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,للَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ، سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِي أَرْضِ فَلاَةٍ“Sungguh, Allah sangat-sangat bergembira terhadap tobat salah seorang di antara kalian jauh melebihi kegembiraan salah seorang dari kalian di saat ia berhasil menemukan kembali ontanya yang telah menghilang.” (HR. Muslim)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع“Cukuplah dianggap berdosa jika seseorang senantiasa menceritakan segala sesuatu yang didengarnya.” (lihat Az-Zuhd Li Ibni Abi ‘Ashim, hal. 45)Pada suatu ketika, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu berwasiat kepada putranya, Abdurrahman. Beliau berkata, “Wahai putraku, aku wasiatkan kepadamu untuk selalu bertakwa kepada Allah. Kendalikanlah lisanmu. Tangisilah dosa-dosamu. Hendaknya rumahmu cukup terasa luas bagimu.” (lihat Az-Zuhd Li Ibni Abi ‘Ashim, hal. 30)Sebagian tabi’in mengatakan, “Barangsiapa yang banyak dosanya, hendaklah dia suka memberikan minum. Apabila dosa-dosa orang yang memberikan minum kepada seekor anjing bisa terampuni, maka bagaimana menurut kalian mengenai orang yang memberikan minum kepada seorang beriman lagi bertauhid sehingga hal itu membuatnya tetap bertahan hidup!” (lihat Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 1: 500)Waki’ rahimahullah berpesan, “Mintalah pertolongan (kepada Allah) untuk menguatkan hafalan dengan mempersedikit dosa.” (lihat Muqaddimah Az-Zuhd, hal. 91)Masruq rahimahullah berkata, “Semestinya seorang memiliki kesempatan-kesempatan khusus untuk menyendiri, lalu mengingat-ingat dosanya dan memohon ampunan kepada Allah atasnya.” (lihat Min A’lam As-Salaf, 1: 23)Muhammad bin Wasi’ rahimahullah berkata, “Seandainya dosa itu memiliki bau (tidak sedap), maka niscaya tidak ada seorang pun yang sanggup untuk duduk bersamaku.” (lihat Muhasabat An-Nafs Wa Al-Izra’ ‘Alaiha, hal. 82)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Seorang hamba senantiasa berada di antara kenikmatan dari Allah yang mengharuskan syukur atau dosa yang mengharuskan istigfar. Kedua hal ini adalah perkara yang selalu dialami setiap hamba. Sebab dia senantiasa berada di dalam curahan nikmat dan karunia Allah serta senantiasa membutuhkan tobat dan istigfar.” (lihat Mawa’izh Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 87)Seorang lelaki berkata kepada Hatim Al-Asham rahimahullah, “Berikanlah nasihat kepadaku.” Maka, beliau berkata, “Jika kamu ingin berbuat maksiat kepada Tuhanmu, maka lakukanlah hal itu di tempat yang tidak dilihat-Nya.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i Li Hilyat Al-Auliya’, hal. 362)Bilal bin Sa’ad rahimahullah berkata, “Janganlah kamu melihat kecilnya kesalahan! Akan tetapi, lihatlah kepada siapa kamu berbuat durhaka!” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i Li Hilyat Al-Auliya’, hal. 362)Bakr bin Abdullah Al-Muzani rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang melakukan dosa sambil tertawa-tawa, maka dia akan masuk neraka sambil menangis.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i Li Hilyat Al-Auliya’, hal. 362)Qatadah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Al-Qur’an ini menunjukkan kepada kalian tentang penyakit dan obat bagi kalian. Adapun penyakit kalian adalah dosa-dosa, sedangkan obatnya adalah istigfar.” (lihat Tazkiyat An-Nufus, hal. 52)Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang terjerumus dalam kemaksiatan, baik berupa melakukan perbuatan yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban, maka itu terjadi dikarenakan rendahnya kecintaan kepada Allah sehingga membuatnya lebih mendahulukan hawa nafsunya.” (lihat Fath Al-Bari, 1: 78)‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ’anhu berkata di dalam khotbahnya di hadapan penduduk Mesir, “Sungguh betapa jauhnya jalan dan gaya hidup kalian dengan jalan dan gaya hidup Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun beliau, maka beliau adalah orang yang paling zuhud dalam urusan dunia, sedangkan kalian adalah orang-orang yang paling gandrung kepadanya.” (lihat Fawa’id Abi Muhammad Al-Fakihi, hal. 127)Baca juga: Cara Tobat Nasuha***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: bertobat kepada Allahtobattobat nasuha

Mari Memperbanyak Tobat

Bismillah.Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله تعالى يَبْسُطُ يدَه بالليلِ ليتوبَ مسيءُ النَّهارِ، ويَبْسُطُ يدَه بالنَّهارِ ليتوبَ مسيءُ الليلِ، حتى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla membentangkan tangan-Nya di waktu malam, agar orang yang berbuat dosa di siang hari segera bertobat. Dan Allah bentangkan tangan-Nya di waktu siang, agar orang yang berbuat dosa di waktu malam hari segera bertobat. Sampai matahari terbit dari tempat tenggelamnya.” (HR. Muslim)Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,للَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ، سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِي أَرْضِ فَلاَةٍ“Sungguh, Allah sangat-sangat bergembira terhadap tobat salah seorang di antara kalian jauh melebihi kegembiraan salah seorang dari kalian di saat ia berhasil menemukan kembali ontanya yang telah menghilang.” (HR. Muslim)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع“Cukuplah dianggap berdosa jika seseorang senantiasa menceritakan segala sesuatu yang didengarnya.” (lihat Az-Zuhd Li Ibni Abi ‘Ashim, hal. 45)Pada suatu ketika, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu berwasiat kepada putranya, Abdurrahman. Beliau berkata, “Wahai putraku, aku wasiatkan kepadamu untuk selalu bertakwa kepada Allah. Kendalikanlah lisanmu. Tangisilah dosa-dosamu. Hendaknya rumahmu cukup terasa luas bagimu.” (lihat Az-Zuhd Li Ibni Abi ‘Ashim, hal. 30)Sebagian tabi’in mengatakan, “Barangsiapa yang banyak dosanya, hendaklah dia suka memberikan minum. Apabila dosa-dosa orang yang memberikan minum kepada seekor anjing bisa terampuni, maka bagaimana menurut kalian mengenai orang yang memberikan minum kepada seorang beriman lagi bertauhid sehingga hal itu membuatnya tetap bertahan hidup!” (lihat Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 1: 500)Waki’ rahimahullah berpesan, “Mintalah pertolongan (kepada Allah) untuk menguatkan hafalan dengan mempersedikit dosa.” (lihat Muqaddimah Az-Zuhd, hal. 91)Masruq rahimahullah berkata, “Semestinya seorang memiliki kesempatan-kesempatan khusus untuk menyendiri, lalu mengingat-ingat dosanya dan memohon ampunan kepada Allah atasnya.” (lihat Min A’lam As-Salaf, 1: 23)Muhammad bin Wasi’ rahimahullah berkata, “Seandainya dosa itu memiliki bau (tidak sedap), maka niscaya tidak ada seorang pun yang sanggup untuk duduk bersamaku.” (lihat Muhasabat An-Nafs Wa Al-Izra’ ‘Alaiha, hal. 82)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Seorang hamba senantiasa berada di antara kenikmatan dari Allah yang mengharuskan syukur atau dosa yang mengharuskan istigfar. Kedua hal ini adalah perkara yang selalu dialami setiap hamba. Sebab dia senantiasa berada di dalam curahan nikmat dan karunia Allah serta senantiasa membutuhkan tobat dan istigfar.” (lihat Mawa’izh Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 87)Seorang lelaki berkata kepada Hatim Al-Asham rahimahullah, “Berikanlah nasihat kepadaku.” Maka, beliau berkata, “Jika kamu ingin berbuat maksiat kepada Tuhanmu, maka lakukanlah hal itu di tempat yang tidak dilihat-Nya.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i Li Hilyat Al-Auliya’, hal. 362)Bilal bin Sa’ad rahimahullah berkata, “Janganlah kamu melihat kecilnya kesalahan! Akan tetapi, lihatlah kepada siapa kamu berbuat durhaka!” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i Li Hilyat Al-Auliya’, hal. 362)Bakr bin Abdullah Al-Muzani rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang melakukan dosa sambil tertawa-tawa, maka dia akan masuk neraka sambil menangis.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i Li Hilyat Al-Auliya’, hal. 362)Qatadah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Al-Qur’an ini menunjukkan kepada kalian tentang penyakit dan obat bagi kalian. Adapun penyakit kalian adalah dosa-dosa, sedangkan obatnya adalah istigfar.” (lihat Tazkiyat An-Nufus, hal. 52)Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang terjerumus dalam kemaksiatan, baik berupa melakukan perbuatan yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban, maka itu terjadi dikarenakan rendahnya kecintaan kepada Allah sehingga membuatnya lebih mendahulukan hawa nafsunya.” (lihat Fath Al-Bari, 1: 78)‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ’anhu berkata di dalam khotbahnya di hadapan penduduk Mesir, “Sungguh betapa jauhnya jalan dan gaya hidup kalian dengan jalan dan gaya hidup Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun beliau, maka beliau adalah orang yang paling zuhud dalam urusan dunia, sedangkan kalian adalah orang-orang yang paling gandrung kepadanya.” (lihat Fawa’id Abi Muhammad Al-Fakihi, hal. 127)Baca juga: Cara Tobat Nasuha***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: bertobat kepada Allahtobattobat nasuha
Bismillah.Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله تعالى يَبْسُطُ يدَه بالليلِ ليتوبَ مسيءُ النَّهارِ، ويَبْسُطُ يدَه بالنَّهارِ ليتوبَ مسيءُ الليلِ، حتى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla membentangkan tangan-Nya di waktu malam, agar orang yang berbuat dosa di siang hari segera bertobat. Dan Allah bentangkan tangan-Nya di waktu siang, agar orang yang berbuat dosa di waktu malam hari segera bertobat. Sampai matahari terbit dari tempat tenggelamnya.” (HR. Muslim)Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,للَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ، سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِي أَرْضِ فَلاَةٍ“Sungguh, Allah sangat-sangat bergembira terhadap tobat salah seorang di antara kalian jauh melebihi kegembiraan salah seorang dari kalian di saat ia berhasil menemukan kembali ontanya yang telah menghilang.” (HR. Muslim)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع“Cukuplah dianggap berdosa jika seseorang senantiasa menceritakan segala sesuatu yang didengarnya.” (lihat Az-Zuhd Li Ibni Abi ‘Ashim, hal. 45)Pada suatu ketika, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu berwasiat kepada putranya, Abdurrahman. Beliau berkata, “Wahai putraku, aku wasiatkan kepadamu untuk selalu bertakwa kepada Allah. Kendalikanlah lisanmu. Tangisilah dosa-dosamu. Hendaknya rumahmu cukup terasa luas bagimu.” (lihat Az-Zuhd Li Ibni Abi ‘Ashim, hal. 30)Sebagian tabi’in mengatakan, “Barangsiapa yang banyak dosanya, hendaklah dia suka memberikan minum. Apabila dosa-dosa orang yang memberikan minum kepada seekor anjing bisa terampuni, maka bagaimana menurut kalian mengenai orang yang memberikan minum kepada seorang beriman lagi bertauhid sehingga hal itu membuatnya tetap bertahan hidup!” (lihat Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 1: 500)Waki’ rahimahullah berpesan, “Mintalah pertolongan (kepada Allah) untuk menguatkan hafalan dengan mempersedikit dosa.” (lihat Muqaddimah Az-Zuhd, hal. 91)Masruq rahimahullah berkata, “Semestinya seorang memiliki kesempatan-kesempatan khusus untuk menyendiri, lalu mengingat-ingat dosanya dan memohon ampunan kepada Allah atasnya.” (lihat Min A’lam As-Salaf, 1: 23)Muhammad bin Wasi’ rahimahullah berkata, “Seandainya dosa itu memiliki bau (tidak sedap), maka niscaya tidak ada seorang pun yang sanggup untuk duduk bersamaku.” (lihat Muhasabat An-Nafs Wa Al-Izra’ ‘Alaiha, hal. 82)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Seorang hamba senantiasa berada di antara kenikmatan dari Allah yang mengharuskan syukur atau dosa yang mengharuskan istigfar. Kedua hal ini adalah perkara yang selalu dialami setiap hamba. Sebab dia senantiasa berada di dalam curahan nikmat dan karunia Allah serta senantiasa membutuhkan tobat dan istigfar.” (lihat Mawa’izh Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 87)Seorang lelaki berkata kepada Hatim Al-Asham rahimahullah, “Berikanlah nasihat kepadaku.” Maka, beliau berkata, “Jika kamu ingin berbuat maksiat kepada Tuhanmu, maka lakukanlah hal itu di tempat yang tidak dilihat-Nya.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i Li Hilyat Al-Auliya’, hal. 362)Bilal bin Sa’ad rahimahullah berkata, “Janganlah kamu melihat kecilnya kesalahan! Akan tetapi, lihatlah kepada siapa kamu berbuat durhaka!” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i Li Hilyat Al-Auliya’, hal. 362)Bakr bin Abdullah Al-Muzani rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang melakukan dosa sambil tertawa-tawa, maka dia akan masuk neraka sambil menangis.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i Li Hilyat Al-Auliya’, hal. 362)Qatadah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Al-Qur’an ini menunjukkan kepada kalian tentang penyakit dan obat bagi kalian. Adapun penyakit kalian adalah dosa-dosa, sedangkan obatnya adalah istigfar.” (lihat Tazkiyat An-Nufus, hal. 52)Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang terjerumus dalam kemaksiatan, baik berupa melakukan perbuatan yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban, maka itu terjadi dikarenakan rendahnya kecintaan kepada Allah sehingga membuatnya lebih mendahulukan hawa nafsunya.” (lihat Fath Al-Bari, 1: 78)‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ’anhu berkata di dalam khotbahnya di hadapan penduduk Mesir, “Sungguh betapa jauhnya jalan dan gaya hidup kalian dengan jalan dan gaya hidup Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun beliau, maka beliau adalah orang yang paling zuhud dalam urusan dunia, sedangkan kalian adalah orang-orang yang paling gandrung kepadanya.” (lihat Fawa’id Abi Muhammad Al-Fakihi, hal. 127)Baca juga: Cara Tobat Nasuha***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: bertobat kepada Allahtobattobat nasuha


Bismillah.Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله تعالى يَبْسُطُ يدَه بالليلِ ليتوبَ مسيءُ النَّهارِ، ويَبْسُطُ يدَه بالنَّهارِ ليتوبَ مسيءُ الليلِ، حتى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla membentangkan tangan-Nya di waktu malam, agar orang yang berbuat dosa di siang hari segera bertobat. Dan Allah bentangkan tangan-Nya di waktu siang, agar orang yang berbuat dosa di waktu malam hari segera bertobat. Sampai matahari terbit dari tempat tenggelamnya.” (HR. Muslim)Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,للَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ، سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِي أَرْضِ فَلاَةٍ“Sungguh, Allah sangat-sangat bergembira terhadap tobat salah seorang di antara kalian jauh melebihi kegembiraan salah seorang dari kalian di saat ia berhasil menemukan kembali ontanya yang telah menghilang.” (HR. Muslim)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كفى بالمرء كذبا أن يحدث بكل ما سمع“Cukuplah dianggap berdosa jika seseorang senantiasa menceritakan segala sesuatu yang didengarnya.” (lihat Az-Zuhd Li Ibni Abi ‘Ashim, hal. 45)Pada suatu ketika, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu berwasiat kepada putranya, Abdurrahman. Beliau berkata, “Wahai putraku, aku wasiatkan kepadamu untuk selalu bertakwa kepada Allah. Kendalikanlah lisanmu. Tangisilah dosa-dosamu. Hendaknya rumahmu cukup terasa luas bagimu.” (lihat Az-Zuhd Li Ibni Abi ‘Ashim, hal. 30)Sebagian tabi’in mengatakan, “Barangsiapa yang banyak dosanya, hendaklah dia suka memberikan minum. Apabila dosa-dosa orang yang memberikan minum kepada seekor anjing bisa terampuni, maka bagaimana menurut kalian mengenai orang yang memberikan minum kepada seorang beriman lagi bertauhid sehingga hal itu membuatnya tetap bertahan hidup!” (lihat Syarh Shahih Al-Adab Al-Mufrad, 1: 500)Waki’ rahimahullah berpesan, “Mintalah pertolongan (kepada Allah) untuk menguatkan hafalan dengan mempersedikit dosa.” (lihat Muqaddimah Az-Zuhd, hal. 91)Masruq rahimahullah berkata, “Semestinya seorang memiliki kesempatan-kesempatan khusus untuk menyendiri, lalu mengingat-ingat dosanya dan memohon ampunan kepada Allah atasnya.” (lihat Min A’lam As-Salaf, 1: 23)Muhammad bin Wasi’ rahimahullah berkata, “Seandainya dosa itu memiliki bau (tidak sedap), maka niscaya tidak ada seorang pun yang sanggup untuk duduk bersamaku.” (lihat Muhasabat An-Nafs Wa Al-Izra’ ‘Alaiha, hal. 82)Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Seorang hamba senantiasa berada di antara kenikmatan dari Allah yang mengharuskan syukur atau dosa yang mengharuskan istigfar. Kedua hal ini adalah perkara yang selalu dialami setiap hamba. Sebab dia senantiasa berada di dalam curahan nikmat dan karunia Allah serta senantiasa membutuhkan tobat dan istigfar.” (lihat Mawa’izh Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, hal. 87)Seorang lelaki berkata kepada Hatim Al-Asham rahimahullah, “Berikanlah nasihat kepadaku.” Maka, beliau berkata, “Jika kamu ingin berbuat maksiat kepada Tuhanmu, maka lakukanlah hal itu di tempat yang tidak dilihat-Nya.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i Li Hilyat Al-Auliya’, hal. 362)Bilal bin Sa’ad rahimahullah berkata, “Janganlah kamu melihat kecilnya kesalahan! Akan tetapi, lihatlah kepada siapa kamu berbuat durhaka!” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i Li Hilyat Al-Auliya’, hal. 362)Bakr bin Abdullah Al-Muzani rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang melakukan dosa sambil tertawa-tawa, maka dia akan masuk neraka sambil menangis.” (lihat At-Tahdzib Al-Maudhu’i Li Hilyat Al-Auliya’, hal. 362)Qatadah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Al-Qur’an ini menunjukkan kepada kalian tentang penyakit dan obat bagi kalian. Adapun penyakit kalian adalah dosa-dosa, sedangkan obatnya adalah istigfar.” (lihat Tazkiyat An-Nufus, hal. 52)Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang terjerumus dalam kemaksiatan, baik berupa melakukan perbuatan yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban, maka itu terjadi dikarenakan rendahnya kecintaan kepada Allah sehingga membuatnya lebih mendahulukan hawa nafsunya.” (lihat Fath Al-Bari, 1: 78)‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ’anhu berkata di dalam khotbahnya di hadapan penduduk Mesir, “Sungguh betapa jauhnya jalan dan gaya hidup kalian dengan jalan dan gaya hidup Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun beliau, maka beliau adalah orang yang paling zuhud dalam urusan dunia, sedangkan kalian adalah orang-orang yang paling gandrung kepadanya.” (lihat Fawa’id Abi Muhammad Al-Fakihi, hal. 127)Baca juga: Cara Tobat Nasuha***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: bertobat kepada Allahtobattobat nasuha

Fatwa Ulama: Nasihat untuk Mereka yang Kembali dari Ibadah Haji

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah yang hendaknya dilakukan oleh orang-orang yang telah diberikan taufik oleh Allah Ta’ala untuk menyempurnakan rangkaian ibadah haji mereka, baik berupa haji dan umrah? Apa yang hendaknya mereka kerjakan setelah itu?Jawaban:Yang hendaknya dilakukan olehnya dan juga orang-orang selain mereka yang telah diberikan nikmat untuk beribadah kepada-Nya adalah untuk bersyukur kepada Allah Ta’ala atas taufik yang diberikan sehingga dapat menunaikan ibadah tersebut. Dan hendaknya dia berdoa kepada Allah Ta’ala agar ibadah hajinya diterima. Dia hendaknya mengetahui bahwa taufik yang Allah Ta’ala berikan kepadanya untuk dapat menunaikan ibadah tersebut adalah suatu nikmat yang patut untuk disyukuri.Jika dia bersyukur kepada Allah Ta’ala dan berdoa kepada Allah agar ibadahnya diterima, maka ibadahnya tersebut layak diterima. Hal ini karena sesungguhnya jika seseorang mendapatkan taufik untuk berdoa, maka dia layak untuk dikabulkan doanya. Jika dia mendapatkan taufik untuk beribadah, maka ibadahnya layak diterima. Hendaknya dia penuh semangat untuk menjauhkan diri dari amal perbuatan yang buruk setelah Allah Ta’ala berikan anugerah untuk menghapusnya.Karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ“Haji mabrur, tidak ada balasan untuknya, kecuali surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Salat lima waktu, salat Jumat ke Jumat berikutnya, dan puasa Ramadan ke puasa Ramadan berikutnya adalah penghapus dosa di antaranya, selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا“Umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)Ini adalah tugas (kewajiban) setiap orang yang Allah Ta’ala berikan nikmat untuk mendirikan ibadah, yaitu bersyukur kepada Allah dan berdoa agar ibadahnya tersebut diterima. Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apa nasihatmu bagi orang yang sudah selesai menunaikan ibadah haji?Jawaban:Nasihatku untuknya, untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam menunaikan kewajiban ibadah yang lainnya, seperti salat, zakat, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturahmi, berbuat baik kepada sesama manusia dan hewan, dan perintah Allah yang lainnya. Semua itu diringkas dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An-Nahl: 90-91)Baca juga: Selepas Haji, Apa yang Harus Kita Lakukan?***@Rumah Kasongan, 17 Dzulhijjah 1444/ 6 Juli 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 464-465 dan 468, pertanyaan no. 318 dan 322.Tags: ibadah hajinasihatpulang haji

Fatwa Ulama: Nasihat untuk Mereka yang Kembali dari Ibadah Haji

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah yang hendaknya dilakukan oleh orang-orang yang telah diberikan taufik oleh Allah Ta’ala untuk menyempurnakan rangkaian ibadah haji mereka, baik berupa haji dan umrah? Apa yang hendaknya mereka kerjakan setelah itu?Jawaban:Yang hendaknya dilakukan olehnya dan juga orang-orang selain mereka yang telah diberikan nikmat untuk beribadah kepada-Nya adalah untuk bersyukur kepada Allah Ta’ala atas taufik yang diberikan sehingga dapat menunaikan ibadah tersebut. Dan hendaknya dia berdoa kepada Allah Ta’ala agar ibadah hajinya diterima. Dia hendaknya mengetahui bahwa taufik yang Allah Ta’ala berikan kepadanya untuk dapat menunaikan ibadah tersebut adalah suatu nikmat yang patut untuk disyukuri.Jika dia bersyukur kepada Allah Ta’ala dan berdoa kepada Allah agar ibadahnya diterima, maka ibadahnya tersebut layak diterima. Hal ini karena sesungguhnya jika seseorang mendapatkan taufik untuk berdoa, maka dia layak untuk dikabulkan doanya. Jika dia mendapatkan taufik untuk beribadah, maka ibadahnya layak diterima. Hendaknya dia penuh semangat untuk menjauhkan diri dari amal perbuatan yang buruk setelah Allah Ta’ala berikan anugerah untuk menghapusnya.Karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ“Haji mabrur, tidak ada balasan untuknya, kecuali surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Salat lima waktu, salat Jumat ke Jumat berikutnya, dan puasa Ramadan ke puasa Ramadan berikutnya adalah penghapus dosa di antaranya, selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا“Umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)Ini adalah tugas (kewajiban) setiap orang yang Allah Ta’ala berikan nikmat untuk mendirikan ibadah, yaitu bersyukur kepada Allah dan berdoa agar ibadahnya tersebut diterima. Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apa nasihatmu bagi orang yang sudah selesai menunaikan ibadah haji?Jawaban:Nasihatku untuknya, untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam menunaikan kewajiban ibadah yang lainnya, seperti salat, zakat, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturahmi, berbuat baik kepada sesama manusia dan hewan, dan perintah Allah yang lainnya. Semua itu diringkas dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An-Nahl: 90-91)Baca juga: Selepas Haji, Apa yang Harus Kita Lakukan?***@Rumah Kasongan, 17 Dzulhijjah 1444/ 6 Juli 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 464-465 dan 468, pertanyaan no. 318 dan 322.Tags: ibadah hajinasihatpulang haji
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah yang hendaknya dilakukan oleh orang-orang yang telah diberikan taufik oleh Allah Ta’ala untuk menyempurnakan rangkaian ibadah haji mereka, baik berupa haji dan umrah? Apa yang hendaknya mereka kerjakan setelah itu?Jawaban:Yang hendaknya dilakukan olehnya dan juga orang-orang selain mereka yang telah diberikan nikmat untuk beribadah kepada-Nya adalah untuk bersyukur kepada Allah Ta’ala atas taufik yang diberikan sehingga dapat menunaikan ibadah tersebut. Dan hendaknya dia berdoa kepada Allah Ta’ala agar ibadah hajinya diterima. Dia hendaknya mengetahui bahwa taufik yang Allah Ta’ala berikan kepadanya untuk dapat menunaikan ibadah tersebut adalah suatu nikmat yang patut untuk disyukuri.Jika dia bersyukur kepada Allah Ta’ala dan berdoa kepada Allah agar ibadahnya diterima, maka ibadahnya tersebut layak diterima. Hal ini karena sesungguhnya jika seseorang mendapatkan taufik untuk berdoa, maka dia layak untuk dikabulkan doanya. Jika dia mendapatkan taufik untuk beribadah, maka ibadahnya layak diterima. Hendaknya dia penuh semangat untuk menjauhkan diri dari amal perbuatan yang buruk setelah Allah Ta’ala berikan anugerah untuk menghapusnya.Karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ“Haji mabrur, tidak ada balasan untuknya, kecuali surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Salat lima waktu, salat Jumat ke Jumat berikutnya, dan puasa Ramadan ke puasa Ramadan berikutnya adalah penghapus dosa di antaranya, selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا“Umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)Ini adalah tugas (kewajiban) setiap orang yang Allah Ta’ala berikan nikmat untuk mendirikan ibadah, yaitu bersyukur kepada Allah dan berdoa agar ibadahnya tersebut diterima. Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apa nasihatmu bagi orang yang sudah selesai menunaikan ibadah haji?Jawaban:Nasihatku untuknya, untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam menunaikan kewajiban ibadah yang lainnya, seperti salat, zakat, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturahmi, berbuat baik kepada sesama manusia dan hewan, dan perintah Allah yang lainnya. Semua itu diringkas dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An-Nahl: 90-91)Baca juga: Selepas Haji, Apa yang Harus Kita Lakukan?***@Rumah Kasongan, 17 Dzulhijjah 1444/ 6 Juli 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 464-465 dan 468, pertanyaan no. 318 dan 322.Tags: ibadah hajinasihatpulang haji


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah yang hendaknya dilakukan oleh orang-orang yang telah diberikan taufik oleh Allah Ta’ala untuk menyempurnakan rangkaian ibadah haji mereka, baik berupa haji dan umrah? Apa yang hendaknya mereka kerjakan setelah itu?Jawaban:Yang hendaknya dilakukan olehnya dan juga orang-orang selain mereka yang telah diberikan nikmat untuk beribadah kepada-Nya adalah untuk bersyukur kepada Allah Ta’ala atas taufik yang diberikan sehingga dapat menunaikan ibadah tersebut. Dan hendaknya dia berdoa kepada Allah Ta’ala agar ibadah hajinya diterima. Dia hendaknya mengetahui bahwa taufik yang Allah Ta’ala berikan kepadanya untuk dapat menunaikan ibadah tersebut adalah suatu nikmat yang patut untuk disyukuri.Jika dia bersyukur kepada Allah Ta’ala dan berdoa kepada Allah agar ibadahnya diterima, maka ibadahnya tersebut layak diterima. Hal ini karena sesungguhnya jika seseorang mendapatkan taufik untuk berdoa, maka dia layak untuk dikabulkan doanya. Jika dia mendapatkan taufik untuk beribadah, maka ibadahnya layak diterima. Hendaknya dia penuh semangat untuk menjauhkan diri dari amal perbuatan yang buruk setelah Allah Ta’ala berikan anugerah untuk menghapusnya.Karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ“Haji mabrur, tidak ada balasan untuknya, kecuali surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Salat lima waktu, salat Jumat ke Jumat berikutnya, dan puasa Ramadan ke puasa Ramadan berikutnya adalah penghapus dosa di antaranya, selama tidak melakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا“Umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)Ini adalah tugas (kewajiban) setiap orang yang Allah Ta’ala berikan nikmat untuk mendirikan ibadah, yaitu bersyukur kepada Allah dan berdoa agar ibadahnya tersebut diterima. Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apa nasihatmu bagi orang yang sudah selesai menunaikan ibadah haji?Jawaban:Nasihatku untuknya, untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam menunaikan kewajiban ibadah yang lainnya, seperti salat, zakat, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturahmi, berbuat baik kepada sesama manusia dan hewan, dan perintah Allah yang lainnya. Semua itu diringkas dalam firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An-Nahl: 90-91)Baca juga: Selepas Haji, Apa yang Harus Kita Lakukan?***@Rumah Kasongan, 17 Dzulhijjah 1444/ 6 Juli 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 464-465 dan 468, pertanyaan no. 318 dan 322.Tags: ibadah hajinasihatpulang haji

Hukum Mabit di Mina bagi Jamaah Haji dan Syariat Khutbah Mina

Apa hukum mabit di Mina dan adakah syariat khutbah di Mina?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hadits #769 5. Hadits #770 5.1. Faedah hadits 6. Khutbah di Mina 7. Hadits #771 8. Hadits #772 8.1. Faedah hadits 8.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Hadits #769 وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّ اَلْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اَلْمُطَّلِبِ ( اِسْتَأْذَنَ رَسُولَ اَللَّهِ ( أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى, مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ, فَأَذِنَ لَهُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib memohon izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menginap di Makkah pada malam-malam yang seharusnya berada di Mina karena tugasnya memberi air minum (dengan air zam zam) kepada jamaah haji. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1643, 1734-1745 dan Muslim, no. 1315]   Hadits #770 وَعَنْ عَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ ( { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( أَرْخَصَ لِرُعَاة اَلْإِبِلِ فِي اَلْبَيْتُوتَةِ عَنْ مِنًى, يَرْمُونَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ, ثُمَّ يَرْمُونَ اَلْغَدِ لِيَوْمَيْنِ, ثُمَّ يَرْمُونَ يَوْمَ اَلنَّفْرِ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari ‘Ashim bin ‘Adiy, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan pada para pengembala unta untuk bermalam di luar kota Mina, mereka melempar jumrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), lalu mereka melempar jumrah lagi pada 12 Dzulhijjah untuk dua hari (11 dan 12), kemudian mereka melempar jumrah lagi pada hari Nafr (hari jamaah haji keluar dari Mina, 12 atau 13 Dzulhijjah). (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 1975; Tirmidzi, no. 955; An-Nasai, 5:273; Ibnu Majah, no. 3037; Ahmad, 39:193; Ibnu Hibban, no. 3888. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Hadits ini memiliki beberapa riwayat dengan lafaz yang hampir sama. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:341]   Faedah hadits Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mabit di Mina pada malam ke-11 dan ke-12. Padahal para ulama sepakati bahwa mabit tersebut bagian dari nusuk (ibadah haji). Ada ulama yang menyatakan bahwa mabit di Mina tersebut termasuk dalam wajib haji. Ada ulama yang berpendapat bahwa mabit tersebut termasuk dalam sunnah haji. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai bahwa mabit di Mina andai saja dikatakan wajib, jika meninggalkannya tidaklah terkena dam. Karena syariat tidaklah mengenakan dam untuk hal ini. Imam Ahmad berkata pada mereka yang tidak mabit di Mina, “Tidak terkena apa-apa, walau berdosa.” Sedangkan menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyah, Hambali dalam pendapat al-ashoh) menyatakan bahwa hukum mabit di Mina termasuk wajib haji, bila ditinggalkan terkena dam. Kadar wajib untuk mabit di Mina adalah mayoritas malam, lebih dari separuh malam (misalmnya malam ada sembilan jam, berarti lebih dari 4,5 jam). Ada juga pendapat kedua yang menyatakan bahwa mabit di Mina itu satu waktu di malam hari. Mabit di Mina itu selama dua malam untuk yang nafar awal (keluar pada 12 Dzulhijjah sebelum matahari tenggelam). Namun, untuk yang nafar tsani (keluar pada 13 Dzulhijjah), maka ia wajib mabit pula pada malam ketiga belas serta melempar jumrah pada hari ke-13 Dzulhijjah (hari tasyrik ketiga). Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, siapa yang tidak mendapatkan tempat yang layak di Mina, maka gugur baginya kewajiban mabit. Karena sesuai kaidah fikih LAA WAAJIBA MA’AL ‘AJZI, tidak kewajiban ketika tidak mampu. Bagi orang yang mengurus kepentingan umum seperti mengurus air dalam kisah ‘Abbas, para dokter, begitu juga memiliki uzur khusus seperti sakit atau menemani orang yang sakit, atau penduduk Makkah yang khawatir pada keluarganya, maka mereka juga termasuk orang yang mendapatkan uzur untuk mabit di Mina.  Yang mengurus kepentingan umum, mereka tetap melempar jumrah seperti jamaah haji lainnya.  Adapun pengembala unta, mereka ikut melempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) bersama jamaah haji. Kemudian mereka mengurus unta mereka. Pada hari nafr awal (12 Dzulhijjah), mereka melempar jumrah untuk dua hari yaitu untuk 11 dan 12. Kemudian mereka melempar lagi jumrah pada hari ke-13 jika mereka tidak terburu-buru keluar dari Mina.  Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa mengakhirkan melempar jumrah itu lebih utama daripada mewakilkan melempar jumrah walaupun dikerjakan di waktunya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada para pengembala untuk mengakhirkan. Seandainya mewakilkan itu disyariatkan tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyarankannya karena itu hal yang lebih mudah. Namun dalam pandangan ulama Syafiiyah, mewakilkan dalam pelemparan jumrah itu masih boleh.  Melempar jumrah pada seluruh hari tasyrik dikatakan melakukannya pada waktunya (ada-an). Siapa saja yang melempar jumrah diundur ke hari berikutnya, maka itu sah dan tidak terkena apa-apa. Ia hanyalah meninggalkan kesunnahan.  Waktu melempar jumrah berakhir dengan tenggelamnya matahari pada hari tasyrik. Siapa yang melempar jumrah setelah waktu tersebut, maka ia berarti mengqadha’, bukan adaa-an (mengerjakan di waktunya).  Hukum melempar jumrah pada malam hari masih dibolehkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan awalnya ketika telah masuk zawal (Zhuhur), tetapi beliau tidak menentukan akhir waktunya. Melempar jumrah pada siang hari itu ‘azimah, sedangkan pada malam hari adalah suatu keringanan (rukhshah). Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:344-345. Jika jamaah haji meninggalkan pelemparan jumrah satu atau dua hari dari hari tasyrik dengan sengaja, lupa, atau tidak tahu, maka ia bisa melakukannya pada hari terakhir menurut pendapat al-azhar. Ia mulai melempar untuk hari pertama, hari kedua, lalu hari ketiga. Begitu pula jika belum melempar jumrah ‘Aqabah untuk hari Nahr (10 Dzulhijjah), jamaah haji bisa melakukannya pada hari yang tersisa (dari hari tasyrik), ia memulai melempar jumrah pada hari Nahr dahulu, dan ini dianggap sebagai penunaian ada-an (pada waktunya), bukan qadha-an (mengganti di luar waktu). Mabit di Mina pada hari tasyrik yang tiga setelah hari Nahr (10 Dzulhijjah) disebut AYYAM MA’DUUDAAT. Sedangkan AYYAM MA’LUMAAT yang dimaksud adalah sepuluh hari awal Dzulhijjah. Perhatikan dua ayat berikut. وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (QS. Al-Baqarah: 203). Inilah yang dimaksud dengan hari tasyrik dan waktunya mabit di Mina. وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ “dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 28). Inilah yang dimaksud dengan sepuluh hari awal Dzulhijjah.   Khutbah di Mina Hadits #771 وَعَنْ أَبِي بِكْرَةَ ( قَالَ: { خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( يَوْمَ اَلنَّحْرِ… } اَلْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kami pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1741 dan Muslim, no. 1679]   Hadits #772 وَعَنْ سَرَّاءَ بِنْتِ نَبْهَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( يَوْمَ اَلرُّءُوسِ فَقَالَ: ” أَلَيْسَ هَذَا أَوْسَطَ أَيَّامِ اَلتَّشْرِيقِ ? ” } اَلْحَدِيثَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ  Dari Sarra’ binti Nabhaan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kami pada hari ru’us (hari kedua dari hari Nahr), beliau bersabda, “Bukankah ini pertengahan dari hari-hari tasyrik?” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 1953. Imam Nawawi menyatakan bahwa hadits ini hasan].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya khutbah di Mina di mana imam berkhutbah atau yang bisa memberikan peringatan pada hari Nahr. Khutbah juga diadakan pada hari kedua dari hari tasyrik, disebut hari ru-uus di mana orang-orang ketika itu memakan kepala qurban dan hadyu ketika disembelih pada hari Nahr. Khutbah tersebut hendaklah berisi nasihat umum agar bisa berpegang dengan syariat Allah dan mengajak pada syariat-Nya, hendaklah memperhatikan perihal akidah, memperingatkan bid’ah, dan hal-hal yang bermanfaat untuk jamaah haji.  Syaikh Prof. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan bahwa khutbah pada hari Nahr di Mina bukanlah khutbah Id. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan shalat Id ketika hajinya dan juga tidak ada khutbah Id. Dalam madzhab Syafii, ada empat khutbah yang disunnahkan ketika haji: (a) khutbah pada hari ketujuh Dzulhijjah di sisi Kabah setelah shalat Zhuhur, (b) khutbah di lembah ‘Uranah pada hari Arafah, (c) khutbah pada hari Nahr (Iduladha), (d) khutbah pada nafar awal, yaitu hari kedua dari tasyrik, 12 Dzulhijjah. Sebagaimana hal ini pernah diterangkan sebelumnya pada penjelasan hadits Jabir tentang haji.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:340-348. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:691-696.   –   Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1444 H, 8 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji khutbah di mina khutbah haji lempar jumrah mabit mabit di mina manasik haji mina panduan haji tata cara haji

Hukum Mabit di Mina bagi Jamaah Haji dan Syariat Khutbah Mina

Apa hukum mabit di Mina dan adakah syariat khutbah di Mina?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hadits #769 5. Hadits #770 5.1. Faedah hadits 6. Khutbah di Mina 7. Hadits #771 8. Hadits #772 8.1. Faedah hadits 8.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Hadits #769 وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّ اَلْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اَلْمُطَّلِبِ ( اِسْتَأْذَنَ رَسُولَ اَللَّهِ ( أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى, مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ, فَأَذِنَ لَهُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib memohon izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menginap di Makkah pada malam-malam yang seharusnya berada di Mina karena tugasnya memberi air minum (dengan air zam zam) kepada jamaah haji. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1643, 1734-1745 dan Muslim, no. 1315]   Hadits #770 وَعَنْ عَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ ( { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( أَرْخَصَ لِرُعَاة اَلْإِبِلِ فِي اَلْبَيْتُوتَةِ عَنْ مِنًى, يَرْمُونَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ, ثُمَّ يَرْمُونَ اَلْغَدِ لِيَوْمَيْنِ, ثُمَّ يَرْمُونَ يَوْمَ اَلنَّفْرِ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari ‘Ashim bin ‘Adiy, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan pada para pengembala unta untuk bermalam di luar kota Mina, mereka melempar jumrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), lalu mereka melempar jumrah lagi pada 12 Dzulhijjah untuk dua hari (11 dan 12), kemudian mereka melempar jumrah lagi pada hari Nafr (hari jamaah haji keluar dari Mina, 12 atau 13 Dzulhijjah). (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 1975; Tirmidzi, no. 955; An-Nasai, 5:273; Ibnu Majah, no. 3037; Ahmad, 39:193; Ibnu Hibban, no. 3888. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Hadits ini memiliki beberapa riwayat dengan lafaz yang hampir sama. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:341]   Faedah hadits Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mabit di Mina pada malam ke-11 dan ke-12. Padahal para ulama sepakati bahwa mabit tersebut bagian dari nusuk (ibadah haji). Ada ulama yang menyatakan bahwa mabit di Mina tersebut termasuk dalam wajib haji. Ada ulama yang berpendapat bahwa mabit tersebut termasuk dalam sunnah haji. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai bahwa mabit di Mina andai saja dikatakan wajib, jika meninggalkannya tidaklah terkena dam. Karena syariat tidaklah mengenakan dam untuk hal ini. Imam Ahmad berkata pada mereka yang tidak mabit di Mina, “Tidak terkena apa-apa, walau berdosa.” Sedangkan menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyah, Hambali dalam pendapat al-ashoh) menyatakan bahwa hukum mabit di Mina termasuk wajib haji, bila ditinggalkan terkena dam. Kadar wajib untuk mabit di Mina adalah mayoritas malam, lebih dari separuh malam (misalmnya malam ada sembilan jam, berarti lebih dari 4,5 jam). Ada juga pendapat kedua yang menyatakan bahwa mabit di Mina itu satu waktu di malam hari. Mabit di Mina itu selama dua malam untuk yang nafar awal (keluar pada 12 Dzulhijjah sebelum matahari tenggelam). Namun, untuk yang nafar tsani (keluar pada 13 Dzulhijjah), maka ia wajib mabit pula pada malam ketiga belas serta melempar jumrah pada hari ke-13 Dzulhijjah (hari tasyrik ketiga). Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, siapa yang tidak mendapatkan tempat yang layak di Mina, maka gugur baginya kewajiban mabit. Karena sesuai kaidah fikih LAA WAAJIBA MA’AL ‘AJZI, tidak kewajiban ketika tidak mampu. Bagi orang yang mengurus kepentingan umum seperti mengurus air dalam kisah ‘Abbas, para dokter, begitu juga memiliki uzur khusus seperti sakit atau menemani orang yang sakit, atau penduduk Makkah yang khawatir pada keluarganya, maka mereka juga termasuk orang yang mendapatkan uzur untuk mabit di Mina.  Yang mengurus kepentingan umum, mereka tetap melempar jumrah seperti jamaah haji lainnya.  Adapun pengembala unta, mereka ikut melempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) bersama jamaah haji. Kemudian mereka mengurus unta mereka. Pada hari nafr awal (12 Dzulhijjah), mereka melempar jumrah untuk dua hari yaitu untuk 11 dan 12. Kemudian mereka melempar lagi jumrah pada hari ke-13 jika mereka tidak terburu-buru keluar dari Mina.  Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa mengakhirkan melempar jumrah itu lebih utama daripada mewakilkan melempar jumrah walaupun dikerjakan di waktunya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada para pengembala untuk mengakhirkan. Seandainya mewakilkan itu disyariatkan tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyarankannya karena itu hal yang lebih mudah. Namun dalam pandangan ulama Syafiiyah, mewakilkan dalam pelemparan jumrah itu masih boleh.  Melempar jumrah pada seluruh hari tasyrik dikatakan melakukannya pada waktunya (ada-an). Siapa saja yang melempar jumrah diundur ke hari berikutnya, maka itu sah dan tidak terkena apa-apa. Ia hanyalah meninggalkan kesunnahan.  Waktu melempar jumrah berakhir dengan tenggelamnya matahari pada hari tasyrik. Siapa yang melempar jumrah setelah waktu tersebut, maka ia berarti mengqadha’, bukan adaa-an (mengerjakan di waktunya).  Hukum melempar jumrah pada malam hari masih dibolehkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan awalnya ketika telah masuk zawal (Zhuhur), tetapi beliau tidak menentukan akhir waktunya. Melempar jumrah pada siang hari itu ‘azimah, sedangkan pada malam hari adalah suatu keringanan (rukhshah). Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:344-345. Jika jamaah haji meninggalkan pelemparan jumrah satu atau dua hari dari hari tasyrik dengan sengaja, lupa, atau tidak tahu, maka ia bisa melakukannya pada hari terakhir menurut pendapat al-azhar. Ia mulai melempar untuk hari pertama, hari kedua, lalu hari ketiga. Begitu pula jika belum melempar jumrah ‘Aqabah untuk hari Nahr (10 Dzulhijjah), jamaah haji bisa melakukannya pada hari yang tersisa (dari hari tasyrik), ia memulai melempar jumrah pada hari Nahr dahulu, dan ini dianggap sebagai penunaian ada-an (pada waktunya), bukan qadha-an (mengganti di luar waktu). Mabit di Mina pada hari tasyrik yang tiga setelah hari Nahr (10 Dzulhijjah) disebut AYYAM MA’DUUDAAT. Sedangkan AYYAM MA’LUMAAT yang dimaksud adalah sepuluh hari awal Dzulhijjah. Perhatikan dua ayat berikut. وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (QS. Al-Baqarah: 203). Inilah yang dimaksud dengan hari tasyrik dan waktunya mabit di Mina. وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ “dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 28). Inilah yang dimaksud dengan sepuluh hari awal Dzulhijjah.   Khutbah di Mina Hadits #771 وَعَنْ أَبِي بِكْرَةَ ( قَالَ: { خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( يَوْمَ اَلنَّحْرِ… } اَلْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kami pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1741 dan Muslim, no. 1679]   Hadits #772 وَعَنْ سَرَّاءَ بِنْتِ نَبْهَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( يَوْمَ اَلرُّءُوسِ فَقَالَ: ” أَلَيْسَ هَذَا أَوْسَطَ أَيَّامِ اَلتَّشْرِيقِ ? ” } اَلْحَدِيثَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ  Dari Sarra’ binti Nabhaan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kami pada hari ru’us (hari kedua dari hari Nahr), beliau bersabda, “Bukankah ini pertengahan dari hari-hari tasyrik?” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 1953. Imam Nawawi menyatakan bahwa hadits ini hasan].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya khutbah di Mina di mana imam berkhutbah atau yang bisa memberikan peringatan pada hari Nahr. Khutbah juga diadakan pada hari kedua dari hari tasyrik, disebut hari ru-uus di mana orang-orang ketika itu memakan kepala qurban dan hadyu ketika disembelih pada hari Nahr. Khutbah tersebut hendaklah berisi nasihat umum agar bisa berpegang dengan syariat Allah dan mengajak pada syariat-Nya, hendaklah memperhatikan perihal akidah, memperingatkan bid’ah, dan hal-hal yang bermanfaat untuk jamaah haji.  Syaikh Prof. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan bahwa khutbah pada hari Nahr di Mina bukanlah khutbah Id. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan shalat Id ketika hajinya dan juga tidak ada khutbah Id. Dalam madzhab Syafii, ada empat khutbah yang disunnahkan ketika haji: (a) khutbah pada hari ketujuh Dzulhijjah di sisi Kabah setelah shalat Zhuhur, (b) khutbah di lembah ‘Uranah pada hari Arafah, (c) khutbah pada hari Nahr (Iduladha), (d) khutbah pada nafar awal, yaitu hari kedua dari tasyrik, 12 Dzulhijjah. Sebagaimana hal ini pernah diterangkan sebelumnya pada penjelasan hadits Jabir tentang haji.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:340-348. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:691-696.   –   Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1444 H, 8 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji khutbah di mina khutbah haji lempar jumrah mabit mabit di mina manasik haji mina panduan haji tata cara haji
Apa hukum mabit di Mina dan adakah syariat khutbah di Mina?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hadits #769 5. Hadits #770 5.1. Faedah hadits 6. Khutbah di Mina 7. Hadits #771 8. Hadits #772 8.1. Faedah hadits 8.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Hadits #769 وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّ اَلْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اَلْمُطَّلِبِ ( اِسْتَأْذَنَ رَسُولَ اَللَّهِ ( أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى, مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ, فَأَذِنَ لَهُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib memohon izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menginap di Makkah pada malam-malam yang seharusnya berada di Mina karena tugasnya memberi air minum (dengan air zam zam) kepada jamaah haji. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1643, 1734-1745 dan Muslim, no. 1315]   Hadits #770 وَعَنْ عَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ ( { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( أَرْخَصَ لِرُعَاة اَلْإِبِلِ فِي اَلْبَيْتُوتَةِ عَنْ مِنًى, يَرْمُونَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ, ثُمَّ يَرْمُونَ اَلْغَدِ لِيَوْمَيْنِ, ثُمَّ يَرْمُونَ يَوْمَ اَلنَّفْرِ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari ‘Ashim bin ‘Adiy, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan pada para pengembala unta untuk bermalam di luar kota Mina, mereka melempar jumrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), lalu mereka melempar jumrah lagi pada 12 Dzulhijjah untuk dua hari (11 dan 12), kemudian mereka melempar jumrah lagi pada hari Nafr (hari jamaah haji keluar dari Mina, 12 atau 13 Dzulhijjah). (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 1975; Tirmidzi, no. 955; An-Nasai, 5:273; Ibnu Majah, no. 3037; Ahmad, 39:193; Ibnu Hibban, no. 3888. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Hadits ini memiliki beberapa riwayat dengan lafaz yang hampir sama. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:341]   Faedah hadits Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mabit di Mina pada malam ke-11 dan ke-12. Padahal para ulama sepakati bahwa mabit tersebut bagian dari nusuk (ibadah haji). Ada ulama yang menyatakan bahwa mabit di Mina tersebut termasuk dalam wajib haji. Ada ulama yang berpendapat bahwa mabit tersebut termasuk dalam sunnah haji. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai bahwa mabit di Mina andai saja dikatakan wajib, jika meninggalkannya tidaklah terkena dam. Karena syariat tidaklah mengenakan dam untuk hal ini. Imam Ahmad berkata pada mereka yang tidak mabit di Mina, “Tidak terkena apa-apa, walau berdosa.” Sedangkan menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyah, Hambali dalam pendapat al-ashoh) menyatakan bahwa hukum mabit di Mina termasuk wajib haji, bila ditinggalkan terkena dam. Kadar wajib untuk mabit di Mina adalah mayoritas malam, lebih dari separuh malam (misalmnya malam ada sembilan jam, berarti lebih dari 4,5 jam). Ada juga pendapat kedua yang menyatakan bahwa mabit di Mina itu satu waktu di malam hari. Mabit di Mina itu selama dua malam untuk yang nafar awal (keluar pada 12 Dzulhijjah sebelum matahari tenggelam). Namun, untuk yang nafar tsani (keluar pada 13 Dzulhijjah), maka ia wajib mabit pula pada malam ketiga belas serta melempar jumrah pada hari ke-13 Dzulhijjah (hari tasyrik ketiga). Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, siapa yang tidak mendapatkan tempat yang layak di Mina, maka gugur baginya kewajiban mabit. Karena sesuai kaidah fikih LAA WAAJIBA MA’AL ‘AJZI, tidak kewajiban ketika tidak mampu. Bagi orang yang mengurus kepentingan umum seperti mengurus air dalam kisah ‘Abbas, para dokter, begitu juga memiliki uzur khusus seperti sakit atau menemani orang yang sakit, atau penduduk Makkah yang khawatir pada keluarganya, maka mereka juga termasuk orang yang mendapatkan uzur untuk mabit di Mina.  Yang mengurus kepentingan umum, mereka tetap melempar jumrah seperti jamaah haji lainnya.  Adapun pengembala unta, mereka ikut melempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) bersama jamaah haji. Kemudian mereka mengurus unta mereka. Pada hari nafr awal (12 Dzulhijjah), mereka melempar jumrah untuk dua hari yaitu untuk 11 dan 12. Kemudian mereka melempar lagi jumrah pada hari ke-13 jika mereka tidak terburu-buru keluar dari Mina.  Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa mengakhirkan melempar jumrah itu lebih utama daripada mewakilkan melempar jumrah walaupun dikerjakan di waktunya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada para pengembala untuk mengakhirkan. Seandainya mewakilkan itu disyariatkan tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyarankannya karena itu hal yang lebih mudah. Namun dalam pandangan ulama Syafiiyah, mewakilkan dalam pelemparan jumrah itu masih boleh.  Melempar jumrah pada seluruh hari tasyrik dikatakan melakukannya pada waktunya (ada-an). Siapa saja yang melempar jumrah diundur ke hari berikutnya, maka itu sah dan tidak terkena apa-apa. Ia hanyalah meninggalkan kesunnahan.  Waktu melempar jumrah berakhir dengan tenggelamnya matahari pada hari tasyrik. Siapa yang melempar jumrah setelah waktu tersebut, maka ia berarti mengqadha’, bukan adaa-an (mengerjakan di waktunya).  Hukum melempar jumrah pada malam hari masih dibolehkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan awalnya ketika telah masuk zawal (Zhuhur), tetapi beliau tidak menentukan akhir waktunya. Melempar jumrah pada siang hari itu ‘azimah, sedangkan pada malam hari adalah suatu keringanan (rukhshah). Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:344-345. Jika jamaah haji meninggalkan pelemparan jumrah satu atau dua hari dari hari tasyrik dengan sengaja, lupa, atau tidak tahu, maka ia bisa melakukannya pada hari terakhir menurut pendapat al-azhar. Ia mulai melempar untuk hari pertama, hari kedua, lalu hari ketiga. Begitu pula jika belum melempar jumrah ‘Aqabah untuk hari Nahr (10 Dzulhijjah), jamaah haji bisa melakukannya pada hari yang tersisa (dari hari tasyrik), ia memulai melempar jumrah pada hari Nahr dahulu, dan ini dianggap sebagai penunaian ada-an (pada waktunya), bukan qadha-an (mengganti di luar waktu). Mabit di Mina pada hari tasyrik yang tiga setelah hari Nahr (10 Dzulhijjah) disebut AYYAM MA’DUUDAAT. Sedangkan AYYAM MA’LUMAAT yang dimaksud adalah sepuluh hari awal Dzulhijjah. Perhatikan dua ayat berikut. وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (QS. Al-Baqarah: 203). Inilah yang dimaksud dengan hari tasyrik dan waktunya mabit di Mina. وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ “dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 28). Inilah yang dimaksud dengan sepuluh hari awal Dzulhijjah.   Khutbah di Mina Hadits #771 وَعَنْ أَبِي بِكْرَةَ ( قَالَ: { خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( يَوْمَ اَلنَّحْرِ… } اَلْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kami pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1741 dan Muslim, no. 1679]   Hadits #772 وَعَنْ سَرَّاءَ بِنْتِ نَبْهَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( يَوْمَ اَلرُّءُوسِ فَقَالَ: ” أَلَيْسَ هَذَا أَوْسَطَ أَيَّامِ اَلتَّشْرِيقِ ? ” } اَلْحَدِيثَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ  Dari Sarra’ binti Nabhaan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kami pada hari ru’us (hari kedua dari hari Nahr), beliau bersabda, “Bukankah ini pertengahan dari hari-hari tasyrik?” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 1953. Imam Nawawi menyatakan bahwa hadits ini hasan].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya khutbah di Mina di mana imam berkhutbah atau yang bisa memberikan peringatan pada hari Nahr. Khutbah juga diadakan pada hari kedua dari hari tasyrik, disebut hari ru-uus di mana orang-orang ketika itu memakan kepala qurban dan hadyu ketika disembelih pada hari Nahr. Khutbah tersebut hendaklah berisi nasihat umum agar bisa berpegang dengan syariat Allah dan mengajak pada syariat-Nya, hendaklah memperhatikan perihal akidah, memperingatkan bid’ah, dan hal-hal yang bermanfaat untuk jamaah haji.  Syaikh Prof. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan bahwa khutbah pada hari Nahr di Mina bukanlah khutbah Id. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan shalat Id ketika hajinya dan juga tidak ada khutbah Id. Dalam madzhab Syafii, ada empat khutbah yang disunnahkan ketika haji: (a) khutbah pada hari ketujuh Dzulhijjah di sisi Kabah setelah shalat Zhuhur, (b) khutbah di lembah ‘Uranah pada hari Arafah, (c) khutbah pada hari Nahr (Iduladha), (d) khutbah pada nafar awal, yaitu hari kedua dari tasyrik, 12 Dzulhijjah. Sebagaimana hal ini pernah diterangkan sebelumnya pada penjelasan hadits Jabir tentang haji.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:340-348. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:691-696.   –   Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1444 H, 8 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji khutbah di mina khutbah haji lempar jumrah mabit mabit di mina manasik haji mina panduan haji tata cara haji


Apa hukum mabit di Mina dan adakah syariat khutbah di Mina?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hadits #769 5. Hadits #770 5.1. Faedah hadits 6. Khutbah di Mina 7. Hadits #771 8. Hadits #772 8.1. Faedah hadits 8.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Hadits #769 وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّ اَلْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ اَلْمُطَّلِبِ ( اِسْتَأْذَنَ رَسُولَ اَللَّهِ ( أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى, مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ, فَأَذِنَ لَهُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib memohon izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menginap di Makkah pada malam-malam yang seharusnya berada di Mina karena tugasnya memberi air minum (dengan air zam zam) kepada jamaah haji. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1643, 1734-1745 dan Muslim, no. 1315]   Hadits #770 وَعَنْ عَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ ( { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( أَرْخَصَ لِرُعَاة اَلْإِبِلِ فِي اَلْبَيْتُوتَةِ عَنْ مِنًى, يَرْمُونَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ, ثُمَّ يَرْمُونَ اَلْغَدِ لِيَوْمَيْنِ, ثُمَّ يَرْمُونَ يَوْمَ اَلنَّفْرِ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari ‘Ashim bin ‘Adiy, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan pada para pengembala unta untuk bermalam di luar kota Mina, mereka melempar jumrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), lalu mereka melempar jumrah lagi pada 12 Dzulhijjah untuk dua hari (11 dan 12), kemudian mereka melempar jumrah lagi pada hari Nafr (hari jamaah haji keluar dari Mina, 12 atau 13 Dzulhijjah). (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Abu Daud, no. 1975; Tirmidzi, no. 955; An-Nasai, 5:273; Ibnu Majah, no. 3037; Ahmad, 39:193; Ibnu Hibban, no. 3888. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Hadits ini memiliki beberapa riwayat dengan lafaz yang hampir sama. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:341]   Faedah hadits Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mabit di Mina pada malam ke-11 dan ke-12. Padahal para ulama sepakati bahwa mabit tersebut bagian dari nusuk (ibadah haji). Ada ulama yang menyatakan bahwa mabit di Mina tersebut termasuk dalam wajib haji. Ada ulama yang berpendapat bahwa mabit tersebut termasuk dalam sunnah haji. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai bahwa mabit di Mina andai saja dikatakan wajib, jika meninggalkannya tidaklah terkena dam. Karena syariat tidaklah mengenakan dam untuk hal ini. Imam Ahmad berkata pada mereka yang tidak mabit di Mina, “Tidak terkena apa-apa, walau berdosa.” Sedangkan menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyah, Hambali dalam pendapat al-ashoh) menyatakan bahwa hukum mabit di Mina termasuk wajib haji, bila ditinggalkan terkena dam. Kadar wajib untuk mabit di Mina adalah mayoritas malam, lebih dari separuh malam (misalmnya malam ada sembilan jam, berarti lebih dari 4,5 jam). Ada juga pendapat kedua yang menyatakan bahwa mabit di Mina itu satu waktu di malam hari. Mabit di Mina itu selama dua malam untuk yang nafar awal (keluar pada 12 Dzulhijjah sebelum matahari tenggelam). Namun, untuk yang nafar tsani (keluar pada 13 Dzulhijjah), maka ia wajib mabit pula pada malam ketiga belas serta melempar jumrah pada hari ke-13 Dzulhijjah (hari tasyrik ketiga). Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, siapa yang tidak mendapatkan tempat yang layak di Mina, maka gugur baginya kewajiban mabit. Karena sesuai kaidah fikih LAA WAAJIBA MA’AL ‘AJZI, tidak kewajiban ketika tidak mampu. Bagi orang yang mengurus kepentingan umum seperti mengurus air dalam kisah ‘Abbas, para dokter, begitu juga memiliki uzur khusus seperti sakit atau menemani orang yang sakit, atau penduduk Makkah yang khawatir pada keluarganya, maka mereka juga termasuk orang yang mendapatkan uzur untuk mabit di Mina.  Yang mengurus kepentingan umum, mereka tetap melempar jumrah seperti jamaah haji lainnya.  Adapun pengembala unta, mereka ikut melempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) bersama jamaah haji. Kemudian mereka mengurus unta mereka. Pada hari nafr awal (12 Dzulhijjah), mereka melempar jumrah untuk dua hari yaitu untuk 11 dan 12. Kemudian mereka melempar lagi jumrah pada hari ke-13 jika mereka tidak terburu-buru keluar dari Mina.  Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa mengakhirkan melempar jumrah itu lebih utama daripada mewakilkan melempar jumrah walaupun dikerjakan di waktunya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada para pengembala untuk mengakhirkan. Seandainya mewakilkan itu disyariatkan tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyarankannya karena itu hal yang lebih mudah. Namun dalam pandangan ulama Syafiiyah, mewakilkan dalam pelemparan jumrah itu masih boleh.  Melempar jumrah pada seluruh hari tasyrik dikatakan melakukannya pada waktunya (ada-an). Siapa saja yang melempar jumrah diundur ke hari berikutnya, maka itu sah dan tidak terkena apa-apa. Ia hanyalah meninggalkan kesunnahan.  Waktu melempar jumrah berakhir dengan tenggelamnya matahari pada hari tasyrik. Siapa yang melempar jumrah setelah waktu tersebut, maka ia berarti mengqadha’, bukan adaa-an (mengerjakan di waktunya).  Hukum melempar jumrah pada malam hari masih dibolehkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan awalnya ketika telah masuk zawal (Zhuhur), tetapi beliau tidak menentukan akhir waktunya. Melempar jumrah pada siang hari itu ‘azimah, sedangkan pada malam hari adalah suatu keringanan (rukhshah). Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:344-345. Jika jamaah haji meninggalkan pelemparan jumrah satu atau dua hari dari hari tasyrik dengan sengaja, lupa, atau tidak tahu, maka ia bisa melakukannya pada hari terakhir menurut pendapat al-azhar. Ia mulai melempar untuk hari pertama, hari kedua, lalu hari ketiga. Begitu pula jika belum melempar jumrah ‘Aqabah untuk hari Nahr (10 Dzulhijjah), jamaah haji bisa melakukannya pada hari yang tersisa (dari hari tasyrik), ia memulai melempar jumrah pada hari Nahr dahulu, dan ini dianggap sebagai penunaian ada-an (pada waktunya), bukan qadha-an (mengganti di luar waktu). Mabit di Mina pada hari tasyrik yang tiga setelah hari Nahr (10 Dzulhijjah) disebut AYYAM MA’DUUDAAT. Sedangkan AYYAM MA’LUMAAT yang dimaksud adalah sepuluh hari awal Dzulhijjah. Perhatikan dua ayat berikut. وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (QS. Al-Baqarah: 203). Inilah yang dimaksud dengan hari tasyrik dan waktunya mabit di Mina. وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ “dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 28). Inilah yang dimaksud dengan sepuluh hari awal Dzulhijjah.   Khutbah di Mina Hadits #771 وَعَنْ أَبِي بِكْرَةَ ( قَالَ: { خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( يَوْمَ اَلنَّحْرِ… } اَلْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kami pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1741 dan Muslim, no. 1679]   Hadits #772 وَعَنْ سَرَّاءَ بِنْتِ نَبْهَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( يَوْمَ اَلرُّءُوسِ فَقَالَ: ” أَلَيْسَ هَذَا أَوْسَطَ أَيَّامِ اَلتَّشْرِيقِ ? ” } اَلْحَدِيثَ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ  Dari Sarra’ binti Nabhaan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi khutbah kepada kami pada hari ru’us (hari kedua dari hari Nahr), beliau bersabda, “Bukankah ini pertengahan dari hari-hari tasyrik?” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan) [HR. Abu Daud, no. 1953. Imam Nawawi menyatakan bahwa hadits ini hasan].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya khutbah di Mina di mana imam berkhutbah atau yang bisa memberikan peringatan pada hari Nahr. Khutbah juga diadakan pada hari kedua dari hari tasyrik, disebut hari ru-uus di mana orang-orang ketika itu memakan kepala qurban dan hadyu ketika disembelih pada hari Nahr. Khutbah tersebut hendaklah berisi nasihat umum agar bisa berpegang dengan syariat Allah dan mengajak pada syariat-Nya, hendaklah memperhatikan perihal akidah, memperingatkan bid’ah, dan hal-hal yang bermanfaat untuk jamaah haji.  Syaikh Prof. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan bahwa khutbah pada hari Nahr di Mina bukanlah khutbah Id. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan shalat Id ketika hajinya dan juga tidak ada khutbah Id. Dalam madzhab Syafii, ada empat khutbah yang disunnahkan ketika haji: (a) khutbah pada hari ketujuh Dzulhijjah di sisi Kabah setelah shalat Zhuhur, (b) khutbah di lembah ‘Uranah pada hari Arafah, (c) khutbah pada hari Nahr (Iduladha), (d) khutbah pada nafar awal, yaitu hari kedua dari tasyrik, 12 Dzulhijjah. Sebagaimana hal ini pernah diterangkan sebelumnya pada penjelasan hadits Jabir tentang haji.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:340-348. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:691-696.   –   Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 19 Dzulhijjah 1444 H, 8 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji khutbah di mina khutbah haji lempar jumrah mabit mabit di mina manasik haji mina panduan haji tata cara haji

Jangan Lupakan Kebaikan Orang Lain

Daftar Isi ToggleKisah jasa Mut’im bin ‘AdiyKisah kebaikan Utsman bin ThalhahJangan mudah melupakanMasuk neraka karena lupa kebaikan suamiPada artikel sebelumnya, telah dibahas tentang anjuran untuk “bersyukur kepada manusia”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ“Tidaklah bersyukur kepada Allah, orang yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia.” (HR. Abu Dawud no. 2970, Ahmad no. 7926 dengan isnad sahih, lihat Ash-Shahih no. 417)Agar kita terdorong untuk mudah bersyukur pada sesama, berikut akan disampaikan dua kisah betapa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wassallam sangat pandai bersyukur kepada manusia dan tidak mudah melupakan kebaikan-kebaikan yang telah diberikan orang lain.Kisah jasa Mut’im bin ‘AdiyMut’im bin ‘Adiy adalah kafir Quraisy yang menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dan keluarga-keluarga beliau dari embargo di Makkah. Ketika itu, Bani Hasyim dan Bani Muthalib (beliau dan keluarga) diboikot dan dikucilkan, tidak boleh ada transaksi ekonomi, dilarang dipasok makanan. Bahkan, terkadang beliau hanya memakan dedaunan. Embargo ini pun berjalan hingga tiga tahun lamanya. Akhirnya Mut’im bin ‘Adiy menyelamatkan Bani Hasyim dengan merobek surat kesepakatan boikot yang digantungkan di Ka’bah.Jasa Mut’im bin ‘Adiy yang kedua kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam adalah ketika Nabi terusir dari Makkah dan berdakwah di Tha’if dengan harapan dakwah di sana diterima. Ternyata di Tha’if malah mengalami penolakan. Bahkan, beliau dilempari dengan batu hingga berdarah-darah. Beliau pun pulang dengan kondisi sangat sedih dan khawatir jika pulang ke Makkah diusir dan disiksa kembali. Kemudian karena didorong rasa persaudaraan kepada sesama orang Quraisy, beliau memberikan perlindungan kepada Nabi untuk kembali ke Makkah.Tatkala terjadi perang Badar dan kaum muslimin menang, saat itu berhasil menawan 70 pembesar kafir Quraisy di kota Madinah. Ketika itu belum ada kebijakan terkait tawanan perang, apakah dibunuh atau meminta tebusan. Kemudian Nabi teringat dengan kebaikan Mut’im bin ‘Adiy setelah bertahun-tahun lalu dan Nabi belum bisa membalas jasa Mut’im bin ‘Adiy karena sudah meninggal. Kemudian beliau bersabda di hadapan kaum muslimin dan orang-orang Quraisy,لَوْ كَانَ الْمُطْعِمُ بْنُ عَدِيٍّ حَيًّا ثُمَّ كَلَّمَنِي فِي هَؤُلَاءِ النَّتْنَى لَتَرَكْتُهُمْ لَهُ“Andai saja Mut’im bin ‘Adiy masih hidup, lalu ia berbicara sesuatu (memberikan kebijakan) tentang orang-orang jahat (musuh-musuh Allah) ini untuk mengampuni atau mengasihani mereka, maka akan aku bebaskan mereka untuknya.” (HR. Bukhari)Kisah kebaikan Utsman bin ThalhahKetika Ummu Salamah berhijrah bersama anaknya menyusul Abu Salamah dari Makkah ke Madinah, Utsman bin Thalhah (orang kafir Quraisy dari Bani Syaibah) ketika melihat mereka, terketuk belas kasihan di hatinya. Dia pun mengantarkan Ummu Salamah dan anaknya ke Madinah untuk memberikan perlindungan. Sesampainya di Madinah beberapa tahun setelahnya, meninggallah Abu Salamah. Kemudian Ummu Salamah diperistri oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam pun juga tahu bahwa Ummu Salamah pernah diantarkan Utsman bin Thalhah hijrah ke Madinah. Setelah Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah), maka orang-orang berebut untuk memegang kunci Ka’bah. Di antara yang meminta kunci tersebut adalah paman Nabi, Al-Abbas dan sahabat Nabi, Ali bin Abi Thalib. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam tidak memberikannya dan meminta paman beliau untuk mengurus zam-zam.Setelah Ka’bah dibersihkan dari berhala-berhala, Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam berdiri di depan pintu Ka’bah dan berkhotbah,لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، ‌صَدَقَ ‌وَعْدَهُ، ‌وَنَصَرَ ‌عَبْدَهُ، ‌وَهَزَمَ ‌الْأَحْزَابَ ‌وَحْدَهُ، أَلَا إِنَّ كُلَّ مَأْثُرَةٍ تُعَدُّ وَتُدَّعَى، وَدَمٍ وَمَالٍ تَحْتَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ إِلَّا سِدَانَةَ الْبَيْتِ، أَوْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ…“Tiada Tuhan yang berhak disembah, selain Allah. Dia telah menepati janji-Nya, memenangkan hamba-Nya, dan menaklukkan pasukan sekutu dengan sendiri-Nya. Ketahuilah, seluruh kemuliaan yang dipersiapkan dan diklaim, darah, dan kekayaan,berada di bawah kedua kakiku ini, kecuali wewenang sidanah (perawat Ka’bah) dan siqayah (pemberi minuman kepada jamaah haji)…”  (HR. Abu Dawud no. 4547, shahih https://dorar.net/hadith/sharh/117424)Ternyata, Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam tidak lupa akan kebaikan Utsman bin Thalhah terhadap istri beliau. Beliau pun mencari Utsman bin Thalhah (yang masuk Islam setelah Fathu Makkah) untuk menyerahkan kunci Ka’bah kepada Utsman bin Thalhah (yang merupakan keturunan Bani Syaibah). Dan sampai sekarang, yang memegang kunci Ka’bah bukan pihak kerajaan, melainkan keturunan Bani Syaibah.Allah Ta’ala berfirman mengenai peristiwa pemberian amanah sebagai juru kunci Ka’bah ini,اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58)Baca juga: Bersegera dan Berlomba dalam KebaikanJangan mudah melupakanHendaknya terhadap kebaikan orang lain jangan mudah lupa dan terhadap kebaikan diri sendiri hendaknya segera dilupakan. Pandai-pandailah membalas dan mengingat kebaikan (jasa) orang lain.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ“Dan janganlah kamu melupakan kebaikan di antara kamu.” (QS. Al-Baqarah: 237)Masuk neraka karena lupa kebaikan suamiAllah Ta’ala bahkan murka kepada orang-orang yang mudah melupakan kebaikan. Sebagaimana para istri yang apabila mudah melupakan banyak kebaikan suaminya hanya karena satu atau dua kesalahan yang diperbuat suaminya.Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أكْثَرُ أهْلِهَا النِّسَاءُ، يَكْفُرْنَ قيلَ: أيَكْفُرْنَ باللهِ ؟ قالَ: يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، ويَكْفُرْنَ الإحْسَانَ، لو أحْسَنْتَ إلى إحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شيئًا، قالَتْ: ما رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Aku pernah diperlihatkan neraka, ternyata kebanyakan penghuninya adalah para wanita, karena mereka sering berbuat kufur.” Beliau ditanya, “Apakah mereka berbuat kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “Mereka mengingkari pemberian dan kebaikan (suami). Bilamana engkau (suami) berbuat baik kepada salah seorang dari mereka (istri) sepanjang masa, kemudian ia melihat satu kesalahan saja darimu, ia akan mengatakan, ‘Aku belum pernah melihat kebaikan sedikit pun darimu.’” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga tulisan yang sedikit ini menjadi motivasi utama bagi kita untuk lebih pandai berterima kasih kepada sesama dan tidak mudah melupakan kebaikan-kebaikan yang telah diberikan orang lain.Baca juga: Bagaimanakah Cara Membalas Kebaikan Orang Lain?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: bersyukur pada Allahbersyukur pada manusiaterima kasih

Jangan Lupakan Kebaikan Orang Lain

Daftar Isi ToggleKisah jasa Mut’im bin ‘AdiyKisah kebaikan Utsman bin ThalhahJangan mudah melupakanMasuk neraka karena lupa kebaikan suamiPada artikel sebelumnya, telah dibahas tentang anjuran untuk “bersyukur kepada manusia”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ“Tidaklah bersyukur kepada Allah, orang yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia.” (HR. Abu Dawud no. 2970, Ahmad no. 7926 dengan isnad sahih, lihat Ash-Shahih no. 417)Agar kita terdorong untuk mudah bersyukur pada sesama, berikut akan disampaikan dua kisah betapa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wassallam sangat pandai bersyukur kepada manusia dan tidak mudah melupakan kebaikan-kebaikan yang telah diberikan orang lain.Kisah jasa Mut’im bin ‘AdiyMut’im bin ‘Adiy adalah kafir Quraisy yang menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dan keluarga-keluarga beliau dari embargo di Makkah. Ketika itu, Bani Hasyim dan Bani Muthalib (beliau dan keluarga) diboikot dan dikucilkan, tidak boleh ada transaksi ekonomi, dilarang dipasok makanan. Bahkan, terkadang beliau hanya memakan dedaunan. Embargo ini pun berjalan hingga tiga tahun lamanya. Akhirnya Mut’im bin ‘Adiy menyelamatkan Bani Hasyim dengan merobek surat kesepakatan boikot yang digantungkan di Ka’bah.Jasa Mut’im bin ‘Adiy yang kedua kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam adalah ketika Nabi terusir dari Makkah dan berdakwah di Tha’if dengan harapan dakwah di sana diterima. Ternyata di Tha’if malah mengalami penolakan. Bahkan, beliau dilempari dengan batu hingga berdarah-darah. Beliau pun pulang dengan kondisi sangat sedih dan khawatir jika pulang ke Makkah diusir dan disiksa kembali. Kemudian karena didorong rasa persaudaraan kepada sesama orang Quraisy, beliau memberikan perlindungan kepada Nabi untuk kembali ke Makkah.Tatkala terjadi perang Badar dan kaum muslimin menang, saat itu berhasil menawan 70 pembesar kafir Quraisy di kota Madinah. Ketika itu belum ada kebijakan terkait tawanan perang, apakah dibunuh atau meminta tebusan. Kemudian Nabi teringat dengan kebaikan Mut’im bin ‘Adiy setelah bertahun-tahun lalu dan Nabi belum bisa membalas jasa Mut’im bin ‘Adiy karena sudah meninggal. Kemudian beliau bersabda di hadapan kaum muslimin dan orang-orang Quraisy,لَوْ كَانَ الْمُطْعِمُ بْنُ عَدِيٍّ حَيًّا ثُمَّ كَلَّمَنِي فِي هَؤُلَاءِ النَّتْنَى لَتَرَكْتُهُمْ لَهُ“Andai saja Mut’im bin ‘Adiy masih hidup, lalu ia berbicara sesuatu (memberikan kebijakan) tentang orang-orang jahat (musuh-musuh Allah) ini untuk mengampuni atau mengasihani mereka, maka akan aku bebaskan mereka untuknya.” (HR. Bukhari)Kisah kebaikan Utsman bin ThalhahKetika Ummu Salamah berhijrah bersama anaknya menyusul Abu Salamah dari Makkah ke Madinah, Utsman bin Thalhah (orang kafir Quraisy dari Bani Syaibah) ketika melihat mereka, terketuk belas kasihan di hatinya. Dia pun mengantarkan Ummu Salamah dan anaknya ke Madinah untuk memberikan perlindungan. Sesampainya di Madinah beberapa tahun setelahnya, meninggallah Abu Salamah. Kemudian Ummu Salamah diperistri oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam pun juga tahu bahwa Ummu Salamah pernah diantarkan Utsman bin Thalhah hijrah ke Madinah. Setelah Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah), maka orang-orang berebut untuk memegang kunci Ka’bah. Di antara yang meminta kunci tersebut adalah paman Nabi, Al-Abbas dan sahabat Nabi, Ali bin Abi Thalib. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam tidak memberikannya dan meminta paman beliau untuk mengurus zam-zam.Setelah Ka’bah dibersihkan dari berhala-berhala, Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam berdiri di depan pintu Ka’bah dan berkhotbah,لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، ‌صَدَقَ ‌وَعْدَهُ، ‌وَنَصَرَ ‌عَبْدَهُ، ‌وَهَزَمَ ‌الْأَحْزَابَ ‌وَحْدَهُ، أَلَا إِنَّ كُلَّ مَأْثُرَةٍ تُعَدُّ وَتُدَّعَى، وَدَمٍ وَمَالٍ تَحْتَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ إِلَّا سِدَانَةَ الْبَيْتِ، أَوْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ…“Tiada Tuhan yang berhak disembah, selain Allah. Dia telah menepati janji-Nya, memenangkan hamba-Nya, dan menaklukkan pasukan sekutu dengan sendiri-Nya. Ketahuilah, seluruh kemuliaan yang dipersiapkan dan diklaim, darah, dan kekayaan,berada di bawah kedua kakiku ini, kecuali wewenang sidanah (perawat Ka’bah) dan siqayah (pemberi minuman kepada jamaah haji)…”  (HR. Abu Dawud no. 4547, shahih https://dorar.net/hadith/sharh/117424)Ternyata, Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam tidak lupa akan kebaikan Utsman bin Thalhah terhadap istri beliau. Beliau pun mencari Utsman bin Thalhah (yang masuk Islam setelah Fathu Makkah) untuk menyerahkan kunci Ka’bah kepada Utsman bin Thalhah (yang merupakan keturunan Bani Syaibah). Dan sampai sekarang, yang memegang kunci Ka’bah bukan pihak kerajaan, melainkan keturunan Bani Syaibah.Allah Ta’ala berfirman mengenai peristiwa pemberian amanah sebagai juru kunci Ka’bah ini,اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58)Baca juga: Bersegera dan Berlomba dalam KebaikanJangan mudah melupakanHendaknya terhadap kebaikan orang lain jangan mudah lupa dan terhadap kebaikan diri sendiri hendaknya segera dilupakan. Pandai-pandailah membalas dan mengingat kebaikan (jasa) orang lain.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ“Dan janganlah kamu melupakan kebaikan di antara kamu.” (QS. Al-Baqarah: 237)Masuk neraka karena lupa kebaikan suamiAllah Ta’ala bahkan murka kepada orang-orang yang mudah melupakan kebaikan. Sebagaimana para istri yang apabila mudah melupakan banyak kebaikan suaminya hanya karena satu atau dua kesalahan yang diperbuat suaminya.Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أكْثَرُ أهْلِهَا النِّسَاءُ، يَكْفُرْنَ قيلَ: أيَكْفُرْنَ باللهِ ؟ قالَ: يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، ويَكْفُرْنَ الإحْسَانَ، لو أحْسَنْتَ إلى إحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شيئًا، قالَتْ: ما رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Aku pernah diperlihatkan neraka, ternyata kebanyakan penghuninya adalah para wanita, karena mereka sering berbuat kufur.” Beliau ditanya, “Apakah mereka berbuat kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “Mereka mengingkari pemberian dan kebaikan (suami). Bilamana engkau (suami) berbuat baik kepada salah seorang dari mereka (istri) sepanjang masa, kemudian ia melihat satu kesalahan saja darimu, ia akan mengatakan, ‘Aku belum pernah melihat kebaikan sedikit pun darimu.’” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga tulisan yang sedikit ini menjadi motivasi utama bagi kita untuk lebih pandai berterima kasih kepada sesama dan tidak mudah melupakan kebaikan-kebaikan yang telah diberikan orang lain.Baca juga: Bagaimanakah Cara Membalas Kebaikan Orang Lain?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: bersyukur pada Allahbersyukur pada manusiaterima kasih
Daftar Isi ToggleKisah jasa Mut’im bin ‘AdiyKisah kebaikan Utsman bin ThalhahJangan mudah melupakanMasuk neraka karena lupa kebaikan suamiPada artikel sebelumnya, telah dibahas tentang anjuran untuk “bersyukur kepada manusia”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ“Tidaklah bersyukur kepada Allah, orang yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia.” (HR. Abu Dawud no. 2970, Ahmad no. 7926 dengan isnad sahih, lihat Ash-Shahih no. 417)Agar kita terdorong untuk mudah bersyukur pada sesama, berikut akan disampaikan dua kisah betapa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wassallam sangat pandai bersyukur kepada manusia dan tidak mudah melupakan kebaikan-kebaikan yang telah diberikan orang lain.Kisah jasa Mut’im bin ‘AdiyMut’im bin ‘Adiy adalah kafir Quraisy yang menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dan keluarga-keluarga beliau dari embargo di Makkah. Ketika itu, Bani Hasyim dan Bani Muthalib (beliau dan keluarga) diboikot dan dikucilkan, tidak boleh ada transaksi ekonomi, dilarang dipasok makanan. Bahkan, terkadang beliau hanya memakan dedaunan. Embargo ini pun berjalan hingga tiga tahun lamanya. Akhirnya Mut’im bin ‘Adiy menyelamatkan Bani Hasyim dengan merobek surat kesepakatan boikot yang digantungkan di Ka’bah.Jasa Mut’im bin ‘Adiy yang kedua kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam adalah ketika Nabi terusir dari Makkah dan berdakwah di Tha’if dengan harapan dakwah di sana diterima. Ternyata di Tha’if malah mengalami penolakan. Bahkan, beliau dilempari dengan batu hingga berdarah-darah. Beliau pun pulang dengan kondisi sangat sedih dan khawatir jika pulang ke Makkah diusir dan disiksa kembali. Kemudian karena didorong rasa persaudaraan kepada sesama orang Quraisy, beliau memberikan perlindungan kepada Nabi untuk kembali ke Makkah.Tatkala terjadi perang Badar dan kaum muslimin menang, saat itu berhasil menawan 70 pembesar kafir Quraisy di kota Madinah. Ketika itu belum ada kebijakan terkait tawanan perang, apakah dibunuh atau meminta tebusan. Kemudian Nabi teringat dengan kebaikan Mut’im bin ‘Adiy setelah bertahun-tahun lalu dan Nabi belum bisa membalas jasa Mut’im bin ‘Adiy karena sudah meninggal. Kemudian beliau bersabda di hadapan kaum muslimin dan orang-orang Quraisy,لَوْ كَانَ الْمُطْعِمُ بْنُ عَدِيٍّ حَيًّا ثُمَّ كَلَّمَنِي فِي هَؤُلَاءِ النَّتْنَى لَتَرَكْتُهُمْ لَهُ“Andai saja Mut’im bin ‘Adiy masih hidup, lalu ia berbicara sesuatu (memberikan kebijakan) tentang orang-orang jahat (musuh-musuh Allah) ini untuk mengampuni atau mengasihani mereka, maka akan aku bebaskan mereka untuknya.” (HR. Bukhari)Kisah kebaikan Utsman bin ThalhahKetika Ummu Salamah berhijrah bersama anaknya menyusul Abu Salamah dari Makkah ke Madinah, Utsman bin Thalhah (orang kafir Quraisy dari Bani Syaibah) ketika melihat mereka, terketuk belas kasihan di hatinya. Dia pun mengantarkan Ummu Salamah dan anaknya ke Madinah untuk memberikan perlindungan. Sesampainya di Madinah beberapa tahun setelahnya, meninggallah Abu Salamah. Kemudian Ummu Salamah diperistri oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam pun juga tahu bahwa Ummu Salamah pernah diantarkan Utsman bin Thalhah hijrah ke Madinah. Setelah Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah), maka orang-orang berebut untuk memegang kunci Ka’bah. Di antara yang meminta kunci tersebut adalah paman Nabi, Al-Abbas dan sahabat Nabi, Ali bin Abi Thalib. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam tidak memberikannya dan meminta paman beliau untuk mengurus zam-zam.Setelah Ka’bah dibersihkan dari berhala-berhala, Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam berdiri di depan pintu Ka’bah dan berkhotbah,لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، ‌صَدَقَ ‌وَعْدَهُ، ‌وَنَصَرَ ‌عَبْدَهُ، ‌وَهَزَمَ ‌الْأَحْزَابَ ‌وَحْدَهُ، أَلَا إِنَّ كُلَّ مَأْثُرَةٍ تُعَدُّ وَتُدَّعَى، وَدَمٍ وَمَالٍ تَحْتَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ إِلَّا سِدَانَةَ الْبَيْتِ، أَوْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ…“Tiada Tuhan yang berhak disembah, selain Allah. Dia telah menepati janji-Nya, memenangkan hamba-Nya, dan menaklukkan pasukan sekutu dengan sendiri-Nya. Ketahuilah, seluruh kemuliaan yang dipersiapkan dan diklaim, darah, dan kekayaan,berada di bawah kedua kakiku ini, kecuali wewenang sidanah (perawat Ka’bah) dan siqayah (pemberi minuman kepada jamaah haji)…”  (HR. Abu Dawud no. 4547, shahih https://dorar.net/hadith/sharh/117424)Ternyata, Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam tidak lupa akan kebaikan Utsman bin Thalhah terhadap istri beliau. Beliau pun mencari Utsman bin Thalhah (yang masuk Islam setelah Fathu Makkah) untuk menyerahkan kunci Ka’bah kepada Utsman bin Thalhah (yang merupakan keturunan Bani Syaibah). Dan sampai sekarang, yang memegang kunci Ka’bah bukan pihak kerajaan, melainkan keturunan Bani Syaibah.Allah Ta’ala berfirman mengenai peristiwa pemberian amanah sebagai juru kunci Ka’bah ini,اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58)Baca juga: Bersegera dan Berlomba dalam KebaikanJangan mudah melupakanHendaknya terhadap kebaikan orang lain jangan mudah lupa dan terhadap kebaikan diri sendiri hendaknya segera dilupakan. Pandai-pandailah membalas dan mengingat kebaikan (jasa) orang lain.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ“Dan janganlah kamu melupakan kebaikan di antara kamu.” (QS. Al-Baqarah: 237)Masuk neraka karena lupa kebaikan suamiAllah Ta’ala bahkan murka kepada orang-orang yang mudah melupakan kebaikan. Sebagaimana para istri yang apabila mudah melupakan banyak kebaikan suaminya hanya karena satu atau dua kesalahan yang diperbuat suaminya.Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أكْثَرُ أهْلِهَا النِّسَاءُ، يَكْفُرْنَ قيلَ: أيَكْفُرْنَ باللهِ ؟ قالَ: يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، ويَكْفُرْنَ الإحْسَانَ، لو أحْسَنْتَ إلى إحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شيئًا، قالَتْ: ما رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Aku pernah diperlihatkan neraka, ternyata kebanyakan penghuninya adalah para wanita, karena mereka sering berbuat kufur.” Beliau ditanya, “Apakah mereka berbuat kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “Mereka mengingkari pemberian dan kebaikan (suami). Bilamana engkau (suami) berbuat baik kepada salah seorang dari mereka (istri) sepanjang masa, kemudian ia melihat satu kesalahan saja darimu, ia akan mengatakan, ‘Aku belum pernah melihat kebaikan sedikit pun darimu.’” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga tulisan yang sedikit ini menjadi motivasi utama bagi kita untuk lebih pandai berterima kasih kepada sesama dan tidak mudah melupakan kebaikan-kebaikan yang telah diberikan orang lain.Baca juga: Bagaimanakah Cara Membalas Kebaikan Orang Lain?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: bersyukur pada Allahbersyukur pada manusiaterima kasih


Daftar Isi ToggleKisah jasa Mut’im bin ‘AdiyKisah kebaikan Utsman bin ThalhahJangan mudah melupakanMasuk neraka karena lupa kebaikan suamiPada artikel sebelumnya, telah dibahas tentang anjuran untuk “bersyukur kepada manusia”. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ“Tidaklah bersyukur kepada Allah, orang yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia.” (HR. Abu Dawud no. 2970, Ahmad no. 7926 dengan isnad sahih, lihat Ash-Shahih no. 417)Agar kita terdorong untuk mudah bersyukur pada sesama, berikut akan disampaikan dua kisah betapa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wassallam sangat pandai bersyukur kepada manusia dan tidak mudah melupakan kebaikan-kebaikan yang telah diberikan orang lain.Kisah jasa Mut’im bin ‘AdiyMut’im bin ‘Adiy adalah kafir Quraisy yang menolong Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dan keluarga-keluarga beliau dari embargo di Makkah. Ketika itu, Bani Hasyim dan Bani Muthalib (beliau dan keluarga) diboikot dan dikucilkan, tidak boleh ada transaksi ekonomi, dilarang dipasok makanan. Bahkan, terkadang beliau hanya memakan dedaunan. Embargo ini pun berjalan hingga tiga tahun lamanya. Akhirnya Mut’im bin ‘Adiy menyelamatkan Bani Hasyim dengan merobek surat kesepakatan boikot yang digantungkan di Ka’bah.Jasa Mut’im bin ‘Adiy yang kedua kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam adalah ketika Nabi terusir dari Makkah dan berdakwah di Tha’if dengan harapan dakwah di sana diterima. Ternyata di Tha’if malah mengalami penolakan. Bahkan, beliau dilempari dengan batu hingga berdarah-darah. Beliau pun pulang dengan kondisi sangat sedih dan khawatir jika pulang ke Makkah diusir dan disiksa kembali. Kemudian karena didorong rasa persaudaraan kepada sesama orang Quraisy, beliau memberikan perlindungan kepada Nabi untuk kembali ke Makkah.Tatkala terjadi perang Badar dan kaum muslimin menang, saat itu berhasil menawan 70 pembesar kafir Quraisy di kota Madinah. Ketika itu belum ada kebijakan terkait tawanan perang, apakah dibunuh atau meminta tebusan. Kemudian Nabi teringat dengan kebaikan Mut’im bin ‘Adiy setelah bertahun-tahun lalu dan Nabi belum bisa membalas jasa Mut’im bin ‘Adiy karena sudah meninggal. Kemudian beliau bersabda di hadapan kaum muslimin dan orang-orang Quraisy,لَوْ كَانَ الْمُطْعِمُ بْنُ عَدِيٍّ حَيًّا ثُمَّ كَلَّمَنِي فِي هَؤُلَاءِ النَّتْنَى لَتَرَكْتُهُمْ لَهُ“Andai saja Mut’im bin ‘Adiy masih hidup, lalu ia berbicara sesuatu (memberikan kebijakan) tentang orang-orang jahat (musuh-musuh Allah) ini untuk mengampuni atau mengasihani mereka, maka akan aku bebaskan mereka untuknya.” (HR. Bukhari)Kisah kebaikan Utsman bin ThalhahKetika Ummu Salamah berhijrah bersama anaknya menyusul Abu Salamah dari Makkah ke Madinah, Utsman bin Thalhah (orang kafir Quraisy dari Bani Syaibah) ketika melihat mereka, terketuk belas kasihan di hatinya. Dia pun mengantarkan Ummu Salamah dan anaknya ke Madinah untuk memberikan perlindungan. Sesampainya di Madinah beberapa tahun setelahnya, meninggallah Abu Salamah. Kemudian Ummu Salamah diperistri oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam.Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam pun juga tahu bahwa Ummu Salamah pernah diantarkan Utsman bin Thalhah hijrah ke Madinah. Setelah Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah), maka orang-orang berebut untuk memegang kunci Ka’bah. Di antara yang meminta kunci tersebut adalah paman Nabi, Al-Abbas dan sahabat Nabi, Ali bin Abi Thalib. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam tidak memberikannya dan meminta paman beliau untuk mengurus zam-zam.Setelah Ka’bah dibersihkan dari berhala-berhala, Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam berdiri di depan pintu Ka’bah dan berkhotbah,لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، ‌صَدَقَ ‌وَعْدَهُ، ‌وَنَصَرَ ‌عَبْدَهُ، ‌وَهَزَمَ ‌الْأَحْزَابَ ‌وَحْدَهُ، أَلَا إِنَّ كُلَّ مَأْثُرَةٍ تُعَدُّ وَتُدَّعَى، وَدَمٍ وَمَالٍ تَحْتَ قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ إِلَّا سِدَانَةَ الْبَيْتِ، أَوْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ…“Tiada Tuhan yang berhak disembah, selain Allah. Dia telah menepati janji-Nya, memenangkan hamba-Nya, dan menaklukkan pasukan sekutu dengan sendiri-Nya. Ketahuilah, seluruh kemuliaan yang dipersiapkan dan diklaim, darah, dan kekayaan,berada di bawah kedua kakiku ini, kecuali wewenang sidanah (perawat Ka’bah) dan siqayah (pemberi minuman kepada jamaah haji)…”  (HR. Abu Dawud no. 4547, shahih https://dorar.net/hadith/sharh/117424)Ternyata, Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam tidak lupa akan kebaikan Utsman bin Thalhah terhadap istri beliau. Beliau pun mencari Utsman bin Thalhah (yang masuk Islam setelah Fathu Makkah) untuk menyerahkan kunci Ka’bah kepada Utsman bin Thalhah (yang merupakan keturunan Bani Syaibah). Dan sampai sekarang, yang memegang kunci Ka’bah bukan pihak kerajaan, melainkan keturunan Bani Syaibah.Allah Ta’ala berfirman mengenai peristiwa pemberian amanah sebagai juru kunci Ka’bah ini,اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58)Baca juga: Bersegera dan Berlomba dalam KebaikanJangan mudah melupakanHendaknya terhadap kebaikan orang lain jangan mudah lupa dan terhadap kebaikan diri sendiri hendaknya segera dilupakan. Pandai-pandailah membalas dan mengingat kebaikan (jasa) orang lain.Allah Ta’ala berfirman,وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ“Dan janganlah kamu melupakan kebaikan di antara kamu.” (QS. Al-Baqarah: 237)Masuk neraka karena lupa kebaikan suamiAllah Ta’ala bahkan murka kepada orang-orang yang mudah melupakan kebaikan. Sebagaimana para istri yang apabila mudah melupakan banyak kebaikan suaminya hanya karena satu atau dua kesalahan yang diperbuat suaminya.Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أكْثَرُ أهْلِهَا النِّسَاءُ، يَكْفُرْنَ قيلَ: أيَكْفُرْنَ باللهِ ؟ قالَ: يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، ويَكْفُرْنَ الإحْسَانَ، لو أحْسَنْتَ إلى إحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شيئًا، قالَتْ: ما رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ“Aku pernah diperlihatkan neraka, ternyata kebanyakan penghuninya adalah para wanita, karena mereka sering berbuat kufur.” Beliau ditanya, “Apakah mereka berbuat kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “Mereka mengingkari pemberian dan kebaikan (suami). Bilamana engkau (suami) berbuat baik kepada salah seorang dari mereka (istri) sepanjang masa, kemudian ia melihat satu kesalahan saja darimu, ia akan mengatakan, ‘Aku belum pernah melihat kebaikan sedikit pun darimu.’” (HR. Bukhari dan Muslim)Semoga tulisan yang sedikit ini menjadi motivasi utama bagi kita untuk lebih pandai berterima kasih kepada sesama dan tidak mudah melupakan kebaikan-kebaikan yang telah diberikan orang lain.Baca juga: Bagaimanakah Cara Membalas Kebaikan Orang Lain?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: bersyukur pada Allahbersyukur pada manusiaterima kasih

Fatwa Ulama: Apakah Haji Batal karena Melakukan Dosa Besar Setelah Pulang Haji?

Fatwa Syekh Bin Baz rahimahullahPertanyaan:Salah seorang pendengar bertanya, “Saya telah menunaikan kewajiban naik haji saat usia 20 tahun, dan saya tidak menikah setelahnya. Setelah naik haji, saya melakukan kemaksiatan dan salah satunya merupakan dosa besar (seperti yang dikatakannya). Apakah hajiku batal?”Jawab:Haji Anda sah, alhamdulillah. Selama Anda telah menunaikannya sesuai apa yang telah disyariatkan Allah, maka haji Anda sah. Maksiat setelahnya tidaklah membatalkan haji.Sampai-sampai jika seseorang murtad (keluar dari agama Islam). Jika dia kafir, tidaklah membatalkan haji, kecuali jika mati di atas kekafirannya. Jika seseorang murtad, lalu Allah beri hidayah dan kembali kepada Islam, maka amal salehnya yang telah lalu akan tetap (dihitung). Karena Allah menyaratkan status murtad adalah jika seseorang meninggal di atas kekafirannya, فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ“kemudian wafat dan dia dalam keadaan kafir.” (QS. Al-Baqarah: 217)Adapun jika Allah beri hidayah, kembali kepada Islam, amalannya akan dikembalikan (tidak terhapus).Dengan demikian, maksiat itu lebih lagi (lebih ringan dari murtad). Maksiat tidak membatalkan haji. Seandainya Anda telah haji, puasa Ramadan, salat 5 waktu, kemudian setelah itu Anda melalukan zina, minum khamr, atau durhaka kepada kedua orang tua, atau makan harta riba, semua hal tersebut tidak membatalkan amal-amal Anda.Maksiat terdapat dosa di dalamnya, dan Anda berdosa (ketika bermaksiat). Namun, tidak membatalkan amal yang telah Anda kerjakan. Amal Anda tetap dalam keadaannya. Namun, perbuatan dosa akan melemahkan iman Anda. Maksiat melemahkan dan menurunkan kadar iman, serta menjadi sebab kemarahan Allah. Akan tetapi, tidak menjadi sebab pembatal ketaatan yang telah dikerjakan di waktu lampau. Dan maksiat mengurangi pahala dan melemahkannya.Kecuali bagi yang menghalalkan perbuatan maksiat. Menghalalkan zina dalam keadaan ia menyadari bahwa hal tersebut haram dan dia menghalalkan terang-terangan di tengah-tengah kaum muslimin. Atau menghalalkan minum khamr. Maka, hal ini menyebabkan seseorang murtad dari Islam. Jika wafat dalam keadaan tersebut, haji dan seluruh amal ibadahnya menjadi batal.Sebagaimana firman Allah,وَلَوْ اَشْرَكُوْا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, amal mereka sia-sia, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Maidah: 5)Maka, orang yang murtad dari agama Islam jika wafat dalam keadaan murtad, seluruh amalnya terhapus. Di antaranya orang yang menghalalkan zina, khamr, dan durhaka pada orang tua. Dia mengatakan bahwa itu halal, padahal orang tersebut telah memahami agama (tahu hal tersebut haram, pent), paham dalil juga. Maka, orang tersebut kafir murtad dari Islam, na’udzubillah. Jika wafat dalam keadaan tersebut, semua amalnya terhapus. Kita mohon keselamatan kepada Allah.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa Besar***Penerjemah: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id—–Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/13679/حكم-حج-من-ارتكب-الكباىر-بعد-حجهTags: dosa besarhaji mabruribadah haji

Fatwa Ulama: Apakah Haji Batal karena Melakukan Dosa Besar Setelah Pulang Haji?

Fatwa Syekh Bin Baz rahimahullahPertanyaan:Salah seorang pendengar bertanya, “Saya telah menunaikan kewajiban naik haji saat usia 20 tahun, dan saya tidak menikah setelahnya. Setelah naik haji, saya melakukan kemaksiatan dan salah satunya merupakan dosa besar (seperti yang dikatakannya). Apakah hajiku batal?”Jawab:Haji Anda sah, alhamdulillah. Selama Anda telah menunaikannya sesuai apa yang telah disyariatkan Allah, maka haji Anda sah. Maksiat setelahnya tidaklah membatalkan haji.Sampai-sampai jika seseorang murtad (keluar dari agama Islam). Jika dia kafir, tidaklah membatalkan haji, kecuali jika mati di atas kekafirannya. Jika seseorang murtad, lalu Allah beri hidayah dan kembali kepada Islam, maka amal salehnya yang telah lalu akan tetap (dihitung). Karena Allah menyaratkan status murtad adalah jika seseorang meninggal di atas kekafirannya, فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ“kemudian wafat dan dia dalam keadaan kafir.” (QS. Al-Baqarah: 217)Adapun jika Allah beri hidayah, kembali kepada Islam, amalannya akan dikembalikan (tidak terhapus).Dengan demikian, maksiat itu lebih lagi (lebih ringan dari murtad). Maksiat tidak membatalkan haji. Seandainya Anda telah haji, puasa Ramadan, salat 5 waktu, kemudian setelah itu Anda melalukan zina, minum khamr, atau durhaka kepada kedua orang tua, atau makan harta riba, semua hal tersebut tidak membatalkan amal-amal Anda.Maksiat terdapat dosa di dalamnya, dan Anda berdosa (ketika bermaksiat). Namun, tidak membatalkan amal yang telah Anda kerjakan. Amal Anda tetap dalam keadaannya. Namun, perbuatan dosa akan melemahkan iman Anda. Maksiat melemahkan dan menurunkan kadar iman, serta menjadi sebab kemarahan Allah. Akan tetapi, tidak menjadi sebab pembatal ketaatan yang telah dikerjakan di waktu lampau. Dan maksiat mengurangi pahala dan melemahkannya.Kecuali bagi yang menghalalkan perbuatan maksiat. Menghalalkan zina dalam keadaan ia menyadari bahwa hal tersebut haram dan dia menghalalkan terang-terangan di tengah-tengah kaum muslimin. Atau menghalalkan minum khamr. Maka, hal ini menyebabkan seseorang murtad dari Islam. Jika wafat dalam keadaan tersebut, haji dan seluruh amal ibadahnya menjadi batal.Sebagaimana firman Allah,وَلَوْ اَشْرَكُوْا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, amal mereka sia-sia, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Maidah: 5)Maka, orang yang murtad dari agama Islam jika wafat dalam keadaan murtad, seluruh amalnya terhapus. Di antaranya orang yang menghalalkan zina, khamr, dan durhaka pada orang tua. Dia mengatakan bahwa itu halal, padahal orang tersebut telah memahami agama (tahu hal tersebut haram, pent), paham dalil juga. Maka, orang tersebut kafir murtad dari Islam, na’udzubillah. Jika wafat dalam keadaan tersebut, semua amalnya terhapus. Kita mohon keselamatan kepada Allah.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa Besar***Penerjemah: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id—–Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/13679/حكم-حج-من-ارتكب-الكباىر-بعد-حجهTags: dosa besarhaji mabruribadah haji
Fatwa Syekh Bin Baz rahimahullahPertanyaan:Salah seorang pendengar bertanya, “Saya telah menunaikan kewajiban naik haji saat usia 20 tahun, dan saya tidak menikah setelahnya. Setelah naik haji, saya melakukan kemaksiatan dan salah satunya merupakan dosa besar (seperti yang dikatakannya). Apakah hajiku batal?”Jawab:Haji Anda sah, alhamdulillah. Selama Anda telah menunaikannya sesuai apa yang telah disyariatkan Allah, maka haji Anda sah. Maksiat setelahnya tidaklah membatalkan haji.Sampai-sampai jika seseorang murtad (keluar dari agama Islam). Jika dia kafir, tidaklah membatalkan haji, kecuali jika mati di atas kekafirannya. Jika seseorang murtad, lalu Allah beri hidayah dan kembali kepada Islam, maka amal salehnya yang telah lalu akan tetap (dihitung). Karena Allah menyaratkan status murtad adalah jika seseorang meninggal di atas kekafirannya, فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ“kemudian wafat dan dia dalam keadaan kafir.” (QS. Al-Baqarah: 217)Adapun jika Allah beri hidayah, kembali kepada Islam, amalannya akan dikembalikan (tidak terhapus).Dengan demikian, maksiat itu lebih lagi (lebih ringan dari murtad). Maksiat tidak membatalkan haji. Seandainya Anda telah haji, puasa Ramadan, salat 5 waktu, kemudian setelah itu Anda melalukan zina, minum khamr, atau durhaka kepada kedua orang tua, atau makan harta riba, semua hal tersebut tidak membatalkan amal-amal Anda.Maksiat terdapat dosa di dalamnya, dan Anda berdosa (ketika bermaksiat). Namun, tidak membatalkan amal yang telah Anda kerjakan. Amal Anda tetap dalam keadaannya. Namun, perbuatan dosa akan melemahkan iman Anda. Maksiat melemahkan dan menurunkan kadar iman, serta menjadi sebab kemarahan Allah. Akan tetapi, tidak menjadi sebab pembatal ketaatan yang telah dikerjakan di waktu lampau. Dan maksiat mengurangi pahala dan melemahkannya.Kecuali bagi yang menghalalkan perbuatan maksiat. Menghalalkan zina dalam keadaan ia menyadari bahwa hal tersebut haram dan dia menghalalkan terang-terangan di tengah-tengah kaum muslimin. Atau menghalalkan minum khamr. Maka, hal ini menyebabkan seseorang murtad dari Islam. Jika wafat dalam keadaan tersebut, haji dan seluruh amal ibadahnya menjadi batal.Sebagaimana firman Allah,وَلَوْ اَشْرَكُوْا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, amal mereka sia-sia, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Maidah: 5)Maka, orang yang murtad dari agama Islam jika wafat dalam keadaan murtad, seluruh amalnya terhapus. Di antaranya orang yang menghalalkan zina, khamr, dan durhaka pada orang tua. Dia mengatakan bahwa itu halal, padahal orang tersebut telah memahami agama (tahu hal tersebut haram, pent), paham dalil juga. Maka, orang tersebut kafir murtad dari Islam, na’udzubillah. Jika wafat dalam keadaan tersebut, semua amalnya terhapus. Kita mohon keselamatan kepada Allah.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa Besar***Penerjemah: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id—–Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/13679/حكم-حج-من-ارتكب-الكباىر-بعد-حجهTags: dosa besarhaji mabruribadah haji


Fatwa Syekh Bin Baz rahimahullahPertanyaan:Salah seorang pendengar bertanya, “Saya telah menunaikan kewajiban naik haji saat usia 20 tahun, dan saya tidak menikah setelahnya. Setelah naik haji, saya melakukan kemaksiatan dan salah satunya merupakan dosa besar (seperti yang dikatakannya). Apakah hajiku batal?”Jawab:Haji Anda sah, alhamdulillah. Selama Anda telah menunaikannya sesuai apa yang telah disyariatkan Allah, maka haji Anda sah. Maksiat setelahnya tidaklah membatalkan haji.Sampai-sampai jika seseorang murtad (keluar dari agama Islam). Jika dia kafir, tidaklah membatalkan haji, kecuali jika mati di atas kekafirannya. Jika seseorang murtad, lalu Allah beri hidayah dan kembali kepada Islam, maka amal salehnya yang telah lalu akan tetap (dihitung). Karena Allah menyaratkan status murtad adalah jika seseorang meninggal di atas kekafirannya, فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ“kemudian wafat dan dia dalam keadaan kafir.” (QS. Al-Baqarah: 217)Adapun jika Allah beri hidayah, kembali kepada Islam, amalannya akan dikembalikan (tidak terhapus).Dengan demikian, maksiat itu lebih lagi (lebih ringan dari murtad). Maksiat tidak membatalkan haji. Seandainya Anda telah haji, puasa Ramadan, salat 5 waktu, kemudian setelah itu Anda melalukan zina, minum khamr, atau durhaka kepada kedua orang tua, atau makan harta riba, semua hal tersebut tidak membatalkan amal-amal Anda.Maksiat terdapat dosa di dalamnya, dan Anda berdosa (ketika bermaksiat). Namun, tidak membatalkan amal yang telah Anda kerjakan. Amal Anda tetap dalam keadaannya. Namun, perbuatan dosa akan melemahkan iman Anda. Maksiat melemahkan dan menurunkan kadar iman, serta menjadi sebab kemarahan Allah. Akan tetapi, tidak menjadi sebab pembatal ketaatan yang telah dikerjakan di waktu lampau. Dan maksiat mengurangi pahala dan melemahkannya.Kecuali bagi yang menghalalkan perbuatan maksiat. Menghalalkan zina dalam keadaan ia menyadari bahwa hal tersebut haram dan dia menghalalkan terang-terangan di tengah-tengah kaum muslimin. Atau menghalalkan minum khamr. Maka, hal ini menyebabkan seseorang murtad dari Islam. Jika wafat dalam keadaan tersebut, haji dan seluruh amal ibadahnya menjadi batal.Sebagaimana firman Allah,وَلَوْ اَشْرَكُوْا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ“Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ“Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, amal mereka sia-sia, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Maidah: 5)Maka, orang yang murtad dari agama Islam jika wafat dalam keadaan murtad, seluruh amalnya terhapus. Di antaranya orang yang menghalalkan zina, khamr, dan durhaka pada orang tua. Dia mengatakan bahwa itu halal, padahal orang tersebut telah memahami agama (tahu hal tersebut haram, pent), paham dalil juga. Maka, orang tersebut kafir murtad dari Islam, na’udzubillah. Jika wafat dalam keadaan tersebut, semua amalnya terhapus. Kita mohon keselamatan kepada Allah.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa Besar***Penerjemah: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id—–Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/13679/حكم-حج-من-ارتكب-الكباىر-بعد-حجهTags: dosa besarhaji mabruribadah haji

Sesuatu yang Mengusik Jiwamu, Kamu Kepikiran Terus, Hati-hati – Sy Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Di antara faedah dari hadis ini juga bahwa dosa adalah sesuatu yang mengusik dalam hati,dan membuat hati bimbang untuk melakukannya,serta pelakunya itu merasa benci jika hal itu dilihat oleh orang lain. Hal ini hanya berlaku bagi orang yang dilapangkan dadanya untuk keimanan.Yakni hanya berlaku bagi orang yang istiqamah, yang Allah bukakan hatinya untuk beriman. Adapun orang yang tidak dilapangkan dadanya untuk berimandan tidak termasuk orang yang istiqamah (dalam kebenaran),seperti orang-orang fasik dan lain sebagainya,maka tidak dapat diukur dengan itu. Karena orang-orang itu, perbuatan dosa tidak dapat mengusik hati mereka,dan tidak membuat jiwa mereka bimbang.Bahkan bisa jadi, mereka tidak benci jika perbuatan dosa itu dilihat orang lain.Oleh sebab itu, hadis ini tidak berlaku bagi mereka. Sehingga makna dari hadis ini, “Dosa adalah hal yang mengusik hatimu dan kamu benci jika itu dilihat oleh orang lain”adalah bagi orang yang dilapangkan hatinya untuk beriman, dan ia adalah orang yang istiqamah dan saleh. Orang yang istiqamah dan saleh inisering kali mendapati dalam jiwanya kebencian terhadap hal ini dan bimbang dalam melakukannya,serta mengusik jiwanya dan benci jika itu dilihat oleh orang lain. Inilah yang dinamakan dosa. Inilah yang dinamakan dosa.Orang itu dapat tahu dengan fitrahnya, bahwa hal tersebut adalah dosa, karena mengusik hatinya,dan hatinya tidak tenang dalam mengerjakannya. ==== أَيْضًا مِنْ فَوَائِدِ هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ الْإِثْمَ مَا حَاكَ فِي الصَّدْرِ وَتَرَدَّدَ فِي النَّفْسِ وَكَرِهَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ وَهَذَا إِنَّمَا يَكُونُ لِمَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ يَعْنِي يَكُونُ لِلْإِنْسَانِ الْمُسْتَقِيمِ الَّذِي شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ أَمَّا مَنْ لَمْ يَشْرَحِ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ يَعْنِي وَلَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ الْإِسْتِقَامَةِ كَالْفُسَّاقِ وَنَحْوِهِمْ فَلَا عِبْرَةَ بِذَلِكَ لِأَنَّ هَؤُلَاءِ لَا يَحِيكُ الْإِثْمُ فِي صُدُورِهِمْ وَلَا يَتَرَدَّدُ فِي نُفُوسِهِمْ وَرُبَّمَا أَنَّهُمْ لَا يَكْرَهُونَ أَيْضًا أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَلَا عِبْرَةَ إِذًا بِهَؤُلَاءِ فَيَكُونُ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ الْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ هَذَا فِي حَقِّ مَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ وَكَانَ مُسْتَقِيمًا صَالِحًا فَهَذَا الْمُسْتَقِيمُ الصَّالِحُ يَجِدُ فِي نَفْسِهِ أَحْيَانًا أَنَّهُ يَكْرَهُ هَذَا الأَمْرَ وَيَتَرَدَّدُ فِيهِ وَيَحِيكُ فِي نَفْسِهِ وَيَكْرَهُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَهَذَا هُوَ الْإِثْمُ هَذَا هُوَ الْإِثْمُ فَهُوَ بِفِطْرَتِهِ يَعْرِفُ يَعْنِي أَنَّ هَذَا إِثْمٌ بِسَبَبِ أَنَّهُ حَاكَ فِي صَدْرِهِ وَلَمْ يَنْشَرِحْ صَدْرُهُ لَهُ

Sesuatu yang Mengusik Jiwamu, Kamu Kepikiran Terus, Hati-hati – Sy Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Di antara faedah dari hadis ini juga bahwa dosa adalah sesuatu yang mengusik dalam hati,dan membuat hati bimbang untuk melakukannya,serta pelakunya itu merasa benci jika hal itu dilihat oleh orang lain. Hal ini hanya berlaku bagi orang yang dilapangkan dadanya untuk keimanan.Yakni hanya berlaku bagi orang yang istiqamah, yang Allah bukakan hatinya untuk beriman. Adapun orang yang tidak dilapangkan dadanya untuk berimandan tidak termasuk orang yang istiqamah (dalam kebenaran),seperti orang-orang fasik dan lain sebagainya,maka tidak dapat diukur dengan itu. Karena orang-orang itu, perbuatan dosa tidak dapat mengusik hati mereka,dan tidak membuat jiwa mereka bimbang.Bahkan bisa jadi, mereka tidak benci jika perbuatan dosa itu dilihat orang lain.Oleh sebab itu, hadis ini tidak berlaku bagi mereka. Sehingga makna dari hadis ini, “Dosa adalah hal yang mengusik hatimu dan kamu benci jika itu dilihat oleh orang lain”adalah bagi orang yang dilapangkan hatinya untuk beriman, dan ia adalah orang yang istiqamah dan saleh. Orang yang istiqamah dan saleh inisering kali mendapati dalam jiwanya kebencian terhadap hal ini dan bimbang dalam melakukannya,serta mengusik jiwanya dan benci jika itu dilihat oleh orang lain. Inilah yang dinamakan dosa. Inilah yang dinamakan dosa.Orang itu dapat tahu dengan fitrahnya, bahwa hal tersebut adalah dosa, karena mengusik hatinya,dan hatinya tidak tenang dalam mengerjakannya. ==== أَيْضًا مِنْ فَوَائِدِ هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ الْإِثْمَ مَا حَاكَ فِي الصَّدْرِ وَتَرَدَّدَ فِي النَّفْسِ وَكَرِهَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ وَهَذَا إِنَّمَا يَكُونُ لِمَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ يَعْنِي يَكُونُ لِلْإِنْسَانِ الْمُسْتَقِيمِ الَّذِي شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ أَمَّا مَنْ لَمْ يَشْرَحِ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ يَعْنِي وَلَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ الْإِسْتِقَامَةِ كَالْفُسَّاقِ وَنَحْوِهِمْ فَلَا عِبْرَةَ بِذَلِكَ لِأَنَّ هَؤُلَاءِ لَا يَحِيكُ الْإِثْمُ فِي صُدُورِهِمْ وَلَا يَتَرَدَّدُ فِي نُفُوسِهِمْ وَرُبَّمَا أَنَّهُمْ لَا يَكْرَهُونَ أَيْضًا أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَلَا عِبْرَةَ إِذًا بِهَؤُلَاءِ فَيَكُونُ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ الْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ هَذَا فِي حَقِّ مَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ وَكَانَ مُسْتَقِيمًا صَالِحًا فَهَذَا الْمُسْتَقِيمُ الصَّالِحُ يَجِدُ فِي نَفْسِهِ أَحْيَانًا أَنَّهُ يَكْرَهُ هَذَا الأَمْرَ وَيَتَرَدَّدُ فِيهِ وَيَحِيكُ فِي نَفْسِهِ وَيَكْرَهُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَهَذَا هُوَ الْإِثْمُ هَذَا هُوَ الْإِثْمُ فَهُوَ بِفِطْرَتِهِ يَعْرِفُ يَعْنِي أَنَّ هَذَا إِثْمٌ بِسَبَبِ أَنَّهُ حَاكَ فِي صَدْرِهِ وَلَمْ يَنْشَرِحْ صَدْرُهُ لَهُ
Di antara faedah dari hadis ini juga bahwa dosa adalah sesuatu yang mengusik dalam hati,dan membuat hati bimbang untuk melakukannya,serta pelakunya itu merasa benci jika hal itu dilihat oleh orang lain. Hal ini hanya berlaku bagi orang yang dilapangkan dadanya untuk keimanan.Yakni hanya berlaku bagi orang yang istiqamah, yang Allah bukakan hatinya untuk beriman. Adapun orang yang tidak dilapangkan dadanya untuk berimandan tidak termasuk orang yang istiqamah (dalam kebenaran),seperti orang-orang fasik dan lain sebagainya,maka tidak dapat diukur dengan itu. Karena orang-orang itu, perbuatan dosa tidak dapat mengusik hati mereka,dan tidak membuat jiwa mereka bimbang.Bahkan bisa jadi, mereka tidak benci jika perbuatan dosa itu dilihat orang lain.Oleh sebab itu, hadis ini tidak berlaku bagi mereka. Sehingga makna dari hadis ini, “Dosa adalah hal yang mengusik hatimu dan kamu benci jika itu dilihat oleh orang lain”adalah bagi orang yang dilapangkan hatinya untuk beriman, dan ia adalah orang yang istiqamah dan saleh. Orang yang istiqamah dan saleh inisering kali mendapati dalam jiwanya kebencian terhadap hal ini dan bimbang dalam melakukannya,serta mengusik jiwanya dan benci jika itu dilihat oleh orang lain. Inilah yang dinamakan dosa. Inilah yang dinamakan dosa.Orang itu dapat tahu dengan fitrahnya, bahwa hal tersebut adalah dosa, karena mengusik hatinya,dan hatinya tidak tenang dalam mengerjakannya. ==== أَيْضًا مِنْ فَوَائِدِ هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ الْإِثْمَ مَا حَاكَ فِي الصَّدْرِ وَتَرَدَّدَ فِي النَّفْسِ وَكَرِهَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ وَهَذَا إِنَّمَا يَكُونُ لِمَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ يَعْنِي يَكُونُ لِلْإِنْسَانِ الْمُسْتَقِيمِ الَّذِي شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ أَمَّا مَنْ لَمْ يَشْرَحِ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ يَعْنِي وَلَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ الْإِسْتِقَامَةِ كَالْفُسَّاقِ وَنَحْوِهِمْ فَلَا عِبْرَةَ بِذَلِكَ لِأَنَّ هَؤُلَاءِ لَا يَحِيكُ الْإِثْمُ فِي صُدُورِهِمْ وَلَا يَتَرَدَّدُ فِي نُفُوسِهِمْ وَرُبَّمَا أَنَّهُمْ لَا يَكْرَهُونَ أَيْضًا أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَلَا عِبْرَةَ إِذًا بِهَؤُلَاءِ فَيَكُونُ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ الْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ هَذَا فِي حَقِّ مَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ وَكَانَ مُسْتَقِيمًا صَالِحًا فَهَذَا الْمُسْتَقِيمُ الصَّالِحُ يَجِدُ فِي نَفْسِهِ أَحْيَانًا أَنَّهُ يَكْرَهُ هَذَا الأَمْرَ وَيَتَرَدَّدُ فِيهِ وَيَحِيكُ فِي نَفْسِهِ وَيَكْرَهُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَهَذَا هُوَ الْإِثْمُ هَذَا هُوَ الْإِثْمُ فَهُوَ بِفِطْرَتِهِ يَعْرِفُ يَعْنِي أَنَّ هَذَا إِثْمٌ بِسَبَبِ أَنَّهُ حَاكَ فِي صَدْرِهِ وَلَمْ يَنْشَرِحْ صَدْرُهُ لَهُ


Di antara faedah dari hadis ini juga bahwa dosa adalah sesuatu yang mengusik dalam hati,dan membuat hati bimbang untuk melakukannya,serta pelakunya itu merasa benci jika hal itu dilihat oleh orang lain. Hal ini hanya berlaku bagi orang yang dilapangkan dadanya untuk keimanan.Yakni hanya berlaku bagi orang yang istiqamah, yang Allah bukakan hatinya untuk beriman. Adapun orang yang tidak dilapangkan dadanya untuk berimandan tidak termasuk orang yang istiqamah (dalam kebenaran),seperti orang-orang fasik dan lain sebagainya,maka tidak dapat diukur dengan itu. Karena orang-orang itu, perbuatan dosa tidak dapat mengusik hati mereka,dan tidak membuat jiwa mereka bimbang.Bahkan bisa jadi, mereka tidak benci jika perbuatan dosa itu dilihat orang lain.Oleh sebab itu, hadis ini tidak berlaku bagi mereka. Sehingga makna dari hadis ini, “Dosa adalah hal yang mengusik hatimu dan kamu benci jika itu dilihat oleh orang lain”adalah bagi orang yang dilapangkan hatinya untuk beriman, dan ia adalah orang yang istiqamah dan saleh. Orang yang istiqamah dan saleh inisering kali mendapati dalam jiwanya kebencian terhadap hal ini dan bimbang dalam melakukannya,serta mengusik jiwanya dan benci jika itu dilihat oleh orang lain. Inilah yang dinamakan dosa. Inilah yang dinamakan dosa.Orang itu dapat tahu dengan fitrahnya, bahwa hal tersebut adalah dosa, karena mengusik hatinya,dan hatinya tidak tenang dalam mengerjakannya. ==== أَيْضًا مِنْ فَوَائِدِ هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ الْإِثْمَ مَا حَاكَ فِي الصَّدْرِ وَتَرَدَّدَ فِي النَّفْسِ وَكَرِهَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ وَهَذَا إِنَّمَا يَكُونُ لِمَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ يَعْنِي يَكُونُ لِلْإِنْسَانِ الْمُسْتَقِيمِ الَّذِي شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ أَمَّا مَنْ لَمْ يَشْرَحِ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ يَعْنِي وَلَمْ يَكُنْ مِنْ أَهْلِ الْإِسْتِقَامَةِ كَالْفُسَّاقِ وَنَحْوِهِمْ فَلَا عِبْرَةَ بِذَلِكَ لِأَنَّ هَؤُلَاءِ لَا يَحِيكُ الْإِثْمُ فِي صُدُورِهِمْ وَلَا يَتَرَدَّدُ فِي نُفُوسِهِمْ وَرُبَّمَا أَنَّهُمْ لَا يَكْرَهُونَ أَيْضًا أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَلَا عِبْرَةَ إِذًا بِهَؤُلَاءِ فَيَكُونُ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ الْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ هَذَا فِي حَقِّ مَنْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَهُ لِلْإِيْمَانِ وَكَانَ مُسْتَقِيمًا صَالِحًا فَهَذَا الْمُسْتَقِيمُ الصَّالِحُ يَجِدُ فِي نَفْسِهِ أَحْيَانًا أَنَّهُ يَكْرَهُ هَذَا الأَمْرَ وَيَتَرَدَّدُ فِيهِ وَيَحِيكُ فِي نَفْسِهِ وَيَكْرَهُ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ فَهَذَا هُوَ الْإِثْمُ هَذَا هُوَ الْإِثْمُ فَهُوَ بِفِطْرَتِهِ يَعْرِفُ يَعْنِي أَنَّ هَذَا إِثْمٌ بِسَبَبِ أَنَّهُ حَاكَ فِي صَدْرِهِ وَلَمْ يَنْشَرِحْ صَدْرُهُ لَهُ

Benarkah Mahar yang Mudah Adalah Tanda Keberkahan?

Pertanyaan: Saya pernah mendengar bahwa jika seorang wanita tidak menuntut mahar yang tinggi ketika dinikahi, itu pertanda bahwa wanita tersebut berkah. Apakah ini benar? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Apa yang disebutkan dalam pertanyaan adalah sebuah kebenaran. Bahwa salah satu tanda wanita yang penuh keberkahan adalah ia tidak menuntut mahar yang tinggi, memudahkan urusan mahar dan juga tidak banyak menuntut dalam urusan nafkah ketika sudah menikah.  Karena berarti wanita yang demikian adalah wanita yang memahami dengan sebenar-benarnya firman Allah ta’ala: إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Rabb-mu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya” (QS al-Isra : 30). Bahwa urusan rezeki adalah pembagian Allah kepada para hamba-Nya. Tugas hamba adalah berusaha mencari rezeki tidak berpangku tangan. Namun masalah rezeki yang didapatkan banyak atau sedikit, itu adalah keputusan Allah Maha Adil, yang wajib kita ridhai. Wanita yang memahami ini dengan baik, sungguh wanita yang diberikan banyak keberkahan oleh Allah. Dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أعظَمَ النكاحِ بَرَكةً أيسَرُه مؤونةً “Pernikahan yang paling berkah adalah yang paling mudah nafkahnya”. Dalam lafadz yang lain: أعظمُ النِّساءِ بَرَكةً أيسَرُهُنَّ مُؤْنةً “Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling mudah nafkahnya”. Mu’nah artinya makanan pokok atau nafkah. Artinya pernikahan itu berkah jika sang istri tidak terlalu banyak menuntut dalam hal nafkah. Dalam lafadz yang lain: أخفُّ النِّساءِ صَداقًا أعظَمُهُنَّ بَركةً “Wanita yang paling mudah maharnya adalah yang paling besar berkahnya”. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no.24529), An-Nasai dalam Al-Kubra (no.9229), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (no.16384), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.2732), dari jalan Hammad bin Salamah, dari Ibnu Sakhbarah, dari Al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah radhiyallahu’anha, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat siapa itu Ibnu Sakhbarah dalam sanad ini? Jumhur ulama mengatakan bahwa Ibnu Sakhbarah adalah Isa bin Maimun Al-Wasithi, yang merupakan perawi yang matruk. Sehingga jumhur ulama hadits mendhaifkan hadits tersebut. Di antara ulama yang mendhaifkan adalah As-Sakhawi, Asy-Syaukani, Syu’aib Al-Arnauth, Al-Buhuti, Ali Al-Qari, dan Al-Albani. Sebagian ulama seperti Ibnu Ma’in, mengatakan bahwa Ibnu Sakhbarah adalah Ibnu Tulaidan, yang merupakan perawi yang hasan haditsnya. Sehingga hadits di atas hasan, sebagaimana pendapat Al-hafizh Al-Iraqi. Namun ‘ala kulli haal, makna hadits ini shahih dan bersesuaian dengan hadits lain dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ: تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا ، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا ، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا “Di antara tanda keberkahan seorang wanita adalah: mudah dilamar, mudah maharnya, dan mudah melahirkan anak” (HR. Ahmad no.24478, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no.1928).  Demikian juga hadits dari Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَيرُ الصَّداقِ أَيْسرُه “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah” (HR. Al-Hakim no. 2780, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.3279). Dengan demikian, betul bahwa wanita yang berkah adalah yang tidak terlalu menuntut mahar yang tinggi dan tidak terlalu banyak tuntutan dalam masalah nafkah.  Ali Al-Qari rahimahullah mengatakan: أَسْهَلُهُ ( مُؤْنَةٌ ) أَيْ: مِنَ الْمَهْرِ وَالنَّفَقَةِ؛ لِلدَّلَالَةِ عَلَى الْقَنَاعَةِ الَّتِي هِيَ كَنْزٌ لَا يَنْفَدُ وَلَا يَفْنَى “Wanita yang berkah adalah yang paling mudah mu’nah-nya. Maksudnya mudah mahar dan nafkahnya. Karena ini menunjukkan ia wanita yang qana’ah dan sifat qana’ah adalah harta karun yang tidak akan habis dan tidak akan sirna” (Mirqatul Mafatih, 5/2049). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Wallpaper Ramadhan, Arti Ucapan Salam, Rokok Haram Atau Tidak, Jual Beli Reptil Ular, Bolehkah Ibu Hamil Rebonding, Doa Setelah Selesai Sholat Tahajud Visited 495 times, 1 visit(s) today Post Views: 485 QRIS donasi Yufid

Benarkah Mahar yang Mudah Adalah Tanda Keberkahan?

Pertanyaan: Saya pernah mendengar bahwa jika seorang wanita tidak menuntut mahar yang tinggi ketika dinikahi, itu pertanda bahwa wanita tersebut berkah. Apakah ini benar? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Apa yang disebutkan dalam pertanyaan adalah sebuah kebenaran. Bahwa salah satu tanda wanita yang penuh keberkahan adalah ia tidak menuntut mahar yang tinggi, memudahkan urusan mahar dan juga tidak banyak menuntut dalam urusan nafkah ketika sudah menikah.  Karena berarti wanita yang demikian adalah wanita yang memahami dengan sebenar-benarnya firman Allah ta’ala: إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Rabb-mu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya” (QS al-Isra : 30). Bahwa urusan rezeki adalah pembagian Allah kepada para hamba-Nya. Tugas hamba adalah berusaha mencari rezeki tidak berpangku tangan. Namun masalah rezeki yang didapatkan banyak atau sedikit, itu adalah keputusan Allah Maha Adil, yang wajib kita ridhai. Wanita yang memahami ini dengan baik, sungguh wanita yang diberikan banyak keberkahan oleh Allah. Dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أعظَمَ النكاحِ بَرَكةً أيسَرُه مؤونةً “Pernikahan yang paling berkah adalah yang paling mudah nafkahnya”. Dalam lafadz yang lain: أعظمُ النِّساءِ بَرَكةً أيسَرُهُنَّ مُؤْنةً “Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling mudah nafkahnya”. Mu’nah artinya makanan pokok atau nafkah. Artinya pernikahan itu berkah jika sang istri tidak terlalu banyak menuntut dalam hal nafkah. Dalam lafadz yang lain: أخفُّ النِّساءِ صَداقًا أعظَمُهُنَّ بَركةً “Wanita yang paling mudah maharnya adalah yang paling besar berkahnya”. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no.24529), An-Nasai dalam Al-Kubra (no.9229), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (no.16384), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.2732), dari jalan Hammad bin Salamah, dari Ibnu Sakhbarah, dari Al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah radhiyallahu’anha, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat siapa itu Ibnu Sakhbarah dalam sanad ini? Jumhur ulama mengatakan bahwa Ibnu Sakhbarah adalah Isa bin Maimun Al-Wasithi, yang merupakan perawi yang matruk. Sehingga jumhur ulama hadits mendhaifkan hadits tersebut. Di antara ulama yang mendhaifkan adalah As-Sakhawi, Asy-Syaukani, Syu’aib Al-Arnauth, Al-Buhuti, Ali Al-Qari, dan Al-Albani. Sebagian ulama seperti Ibnu Ma’in, mengatakan bahwa Ibnu Sakhbarah adalah Ibnu Tulaidan, yang merupakan perawi yang hasan haditsnya. Sehingga hadits di atas hasan, sebagaimana pendapat Al-hafizh Al-Iraqi. Namun ‘ala kulli haal, makna hadits ini shahih dan bersesuaian dengan hadits lain dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ: تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا ، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا ، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا “Di antara tanda keberkahan seorang wanita adalah: mudah dilamar, mudah maharnya, dan mudah melahirkan anak” (HR. Ahmad no.24478, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no.1928).  Demikian juga hadits dari Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَيرُ الصَّداقِ أَيْسرُه “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah” (HR. Al-Hakim no. 2780, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.3279). Dengan demikian, betul bahwa wanita yang berkah adalah yang tidak terlalu menuntut mahar yang tinggi dan tidak terlalu banyak tuntutan dalam masalah nafkah.  Ali Al-Qari rahimahullah mengatakan: أَسْهَلُهُ ( مُؤْنَةٌ ) أَيْ: مِنَ الْمَهْرِ وَالنَّفَقَةِ؛ لِلدَّلَالَةِ عَلَى الْقَنَاعَةِ الَّتِي هِيَ كَنْزٌ لَا يَنْفَدُ وَلَا يَفْنَى “Wanita yang berkah adalah yang paling mudah mu’nah-nya. Maksudnya mudah mahar dan nafkahnya. Karena ini menunjukkan ia wanita yang qana’ah dan sifat qana’ah adalah harta karun yang tidak akan habis dan tidak akan sirna” (Mirqatul Mafatih, 5/2049). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Wallpaper Ramadhan, Arti Ucapan Salam, Rokok Haram Atau Tidak, Jual Beli Reptil Ular, Bolehkah Ibu Hamil Rebonding, Doa Setelah Selesai Sholat Tahajud Visited 495 times, 1 visit(s) today Post Views: 485 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya pernah mendengar bahwa jika seorang wanita tidak menuntut mahar yang tinggi ketika dinikahi, itu pertanda bahwa wanita tersebut berkah. Apakah ini benar? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Apa yang disebutkan dalam pertanyaan adalah sebuah kebenaran. Bahwa salah satu tanda wanita yang penuh keberkahan adalah ia tidak menuntut mahar yang tinggi, memudahkan urusan mahar dan juga tidak banyak menuntut dalam urusan nafkah ketika sudah menikah.  Karena berarti wanita yang demikian adalah wanita yang memahami dengan sebenar-benarnya firman Allah ta’ala: إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Rabb-mu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya” (QS al-Isra : 30). Bahwa urusan rezeki adalah pembagian Allah kepada para hamba-Nya. Tugas hamba adalah berusaha mencari rezeki tidak berpangku tangan. Namun masalah rezeki yang didapatkan banyak atau sedikit, itu adalah keputusan Allah Maha Adil, yang wajib kita ridhai. Wanita yang memahami ini dengan baik, sungguh wanita yang diberikan banyak keberkahan oleh Allah. Dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أعظَمَ النكاحِ بَرَكةً أيسَرُه مؤونةً “Pernikahan yang paling berkah adalah yang paling mudah nafkahnya”. Dalam lafadz yang lain: أعظمُ النِّساءِ بَرَكةً أيسَرُهُنَّ مُؤْنةً “Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling mudah nafkahnya”. Mu’nah artinya makanan pokok atau nafkah. Artinya pernikahan itu berkah jika sang istri tidak terlalu banyak menuntut dalam hal nafkah. Dalam lafadz yang lain: أخفُّ النِّساءِ صَداقًا أعظَمُهُنَّ بَركةً “Wanita yang paling mudah maharnya adalah yang paling besar berkahnya”. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no.24529), An-Nasai dalam Al-Kubra (no.9229), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (no.16384), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.2732), dari jalan Hammad bin Salamah, dari Ibnu Sakhbarah, dari Al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah radhiyallahu’anha, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat siapa itu Ibnu Sakhbarah dalam sanad ini? Jumhur ulama mengatakan bahwa Ibnu Sakhbarah adalah Isa bin Maimun Al-Wasithi, yang merupakan perawi yang matruk. Sehingga jumhur ulama hadits mendhaifkan hadits tersebut. Di antara ulama yang mendhaifkan adalah As-Sakhawi, Asy-Syaukani, Syu’aib Al-Arnauth, Al-Buhuti, Ali Al-Qari, dan Al-Albani. Sebagian ulama seperti Ibnu Ma’in, mengatakan bahwa Ibnu Sakhbarah adalah Ibnu Tulaidan, yang merupakan perawi yang hasan haditsnya. Sehingga hadits di atas hasan, sebagaimana pendapat Al-hafizh Al-Iraqi. Namun ‘ala kulli haal, makna hadits ini shahih dan bersesuaian dengan hadits lain dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ: تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا ، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا ، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا “Di antara tanda keberkahan seorang wanita adalah: mudah dilamar, mudah maharnya, dan mudah melahirkan anak” (HR. Ahmad no.24478, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no.1928).  Demikian juga hadits dari Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَيرُ الصَّداقِ أَيْسرُه “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah” (HR. Al-Hakim no. 2780, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.3279). Dengan demikian, betul bahwa wanita yang berkah adalah yang tidak terlalu menuntut mahar yang tinggi dan tidak terlalu banyak tuntutan dalam masalah nafkah.  Ali Al-Qari rahimahullah mengatakan: أَسْهَلُهُ ( مُؤْنَةٌ ) أَيْ: مِنَ الْمَهْرِ وَالنَّفَقَةِ؛ لِلدَّلَالَةِ عَلَى الْقَنَاعَةِ الَّتِي هِيَ كَنْزٌ لَا يَنْفَدُ وَلَا يَفْنَى “Wanita yang berkah adalah yang paling mudah mu’nah-nya. Maksudnya mudah mahar dan nafkahnya. Karena ini menunjukkan ia wanita yang qana’ah dan sifat qana’ah adalah harta karun yang tidak akan habis dan tidak akan sirna” (Mirqatul Mafatih, 5/2049). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Wallpaper Ramadhan, Arti Ucapan Salam, Rokok Haram Atau Tidak, Jual Beli Reptil Ular, Bolehkah Ibu Hamil Rebonding, Doa Setelah Selesai Sholat Tahajud Visited 495 times, 1 visit(s) today Post Views: 485 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Saya pernah mendengar bahwa jika seorang wanita tidak menuntut mahar yang tinggi ketika dinikahi, itu pertanda bahwa wanita tersebut berkah. Apakah ini benar? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Apa yang disebutkan dalam pertanyaan adalah sebuah kebenaran. Bahwa salah satu tanda wanita yang penuh keberkahan adalah ia tidak menuntut mahar yang tinggi, memudahkan urusan mahar dan juga tidak banyak menuntut dalam urusan nafkah ketika sudah menikah.  Karena berarti wanita yang demikian adalah wanita yang memahami dengan sebenar-benarnya firman Allah ta’ala: إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا “Sesungguhnya Rabb-mu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya” (QS al-Isra : 30). Bahwa urusan rezeki adalah pembagian Allah kepada para hamba-Nya. Tugas hamba adalah berusaha mencari rezeki tidak berpangku tangan. Namun masalah rezeki yang didapatkan banyak atau sedikit, itu adalah keputusan Allah Maha Adil, yang wajib kita ridhai. Wanita yang memahami ini dengan baik, sungguh wanita yang diberikan banyak keberkahan oleh Allah. Dalam hadits dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ أعظَمَ النكاحِ بَرَكةً أيسَرُه مؤونةً “Pernikahan yang paling berkah adalah yang paling mudah nafkahnya”. Dalam lafadz yang lain: أعظمُ النِّساءِ بَرَكةً أيسَرُهُنَّ مُؤْنةً “Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling mudah nafkahnya”. Mu’nah artinya makanan pokok atau nafkah. Artinya pernikahan itu berkah jika sang istri tidak terlalu banyak menuntut dalam hal nafkah. Dalam lafadz yang lain: أخفُّ النِّساءِ صَداقًا أعظَمُهُنَّ بَركةً “Wanita yang paling mudah maharnya adalah yang paling besar berkahnya”. Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no.24529), An-Nasai dalam Al-Kubra (no.9229), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (no.16384), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no.2732), dari jalan Hammad bin Salamah, dari Ibnu Sakhbarah, dari Al-Qasim bin Muhammad, dari Aisyah radhiyallahu’anha, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat siapa itu Ibnu Sakhbarah dalam sanad ini? Jumhur ulama mengatakan bahwa Ibnu Sakhbarah adalah Isa bin Maimun Al-Wasithi, yang merupakan perawi yang matruk. Sehingga jumhur ulama hadits mendhaifkan hadits tersebut. Di antara ulama yang mendhaifkan adalah As-Sakhawi, Asy-Syaukani, Syu’aib Al-Arnauth, Al-Buhuti, Ali Al-Qari, dan Al-Albani. Sebagian ulama seperti Ibnu Ma’in, mengatakan bahwa Ibnu Sakhbarah adalah Ibnu Tulaidan, yang merupakan perawi yang hasan haditsnya. Sehingga hadits di atas hasan, sebagaimana pendapat Al-hafizh Al-Iraqi. Namun ‘ala kulli haal, makna hadits ini shahih dan bersesuaian dengan hadits lain dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ: تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا ، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا ، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا “Di antara tanda keberkahan seorang wanita adalah: mudah dilamar, mudah maharnya, dan mudah melahirkan anak” (HR. Ahmad no.24478, dihasankan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no.1928).  Demikian juga hadits dari Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خَيرُ الصَّداقِ أَيْسرُه “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah” (HR. Al-Hakim no. 2780, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.3279). Dengan demikian, betul bahwa wanita yang berkah adalah yang tidak terlalu menuntut mahar yang tinggi dan tidak terlalu banyak tuntutan dalam masalah nafkah.  Ali Al-Qari rahimahullah mengatakan: أَسْهَلُهُ ( مُؤْنَةٌ ) أَيْ: مِنَ الْمَهْرِ وَالنَّفَقَةِ؛ لِلدَّلَالَةِ عَلَى الْقَنَاعَةِ الَّتِي هِيَ كَنْزٌ لَا يَنْفَدُ وَلَا يَفْنَى “Wanita yang berkah adalah yang paling mudah mu’nah-nya. Maksudnya mudah mahar dan nafkahnya. Karena ini menunjukkan ia wanita yang qana’ah dan sifat qana’ah adalah harta karun yang tidak akan habis dan tidak akan sirna” (Mirqatul Mafatih, 5/2049). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Wallpaper Ramadhan, Arti Ucapan Salam, Rokok Haram Atau Tidak, Jual Beli Reptil Ular, Bolehkah Ibu Hamil Rebonding, Doa Setelah Selesai Sholat Tahajud Visited 495 times, 1 visit(s) today Post Views: 485 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kapan Disebut Sudah Tahallul Awal bagi Jamaah Haji?

Kapan disebut telah melakukan tahallul awal bagi jamaah haji sehingga boleh memakai baju bebas dan memakai wewangian?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. KAPAN DISEBUT TAHALLUL AWAL? 5. Hadits #765 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #766 6.1. Faedah hadits 7. Hadits #767 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   KAPAN DISEBUT TAHALLUL AWAL? Hadits #765 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ اَلْعَاصِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( وَقَفَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَجَعَلُوا يَسْأَلُونَهُ, فَقَالَ رَجُلٌ: لَمْ أَشْعُرْ, فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ. قَالَ: ” اِذْبَحْ وَلَا حَرَجَ ” فَجَاءَ آخَرُ, فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ, فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ, قَالَ: ” اِرْمِ وَلَا حَرَجَ ” فَمَا سُئِلَ يَوْمَئِذٍ عَنْ شَيْءٍ قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ إِلَّا قَالَ: ” اِفْعَلْ وَلَا حَرَجَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti pada haji wada’ dan orang-orang saling bertanya kepada beliau. Seorang laki-laki bertanya, “Aku tidak sadar, aku telah mencukur sebelum melakukan penyembelihan.” Beliau bersabda, “Lakukanlah penyembelihan, tidaklah mengapa.” Pada hari itu, beliau tidak ditanya dengan sesuatu yang didahulukan dan diakhirkan kecuali beliau menjawab, “Kerjakanlah, tidak apa-apa.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 83, 1736 dan Muslim, no. 1306]   Faedah hadits Yang afdal adalah berurutan dalam pengerjaan amalan haji pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Urutannya adalah: (a) melempar Jumrah ‘Aqabah, (b) menyembelih, (c) mencukur rambut kepala, (d) melakukan thawaf ifadhah. Jika tidak berurutan dalam hal ini tidaklah masalah, walau dilakukan dalam keadaan tidak tahu atau lupa. Di sini menunjukkan pentingnya seorang alim atau orang berilmu yang bisa memberikan fatwa pada saat hari haji berlangsung agar jamaah haji bisa mendapatkan fatwa. Begitu juga hal ini bisa dipraktikkan untuk suasana bulan Ramadhan, sepuluh awal Dzulhijjah, hendaklah mereka yang berilmu bersemangat mengajarkan ilmu dan memberikan jawaban. Asalnya manasik haji dilakukan dengan mengikuti petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ada keringanan dalam mengurutkan amalan manasik pada hari Id. Hadits #766 وَعَنْ اَلْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( نَحَرَ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ, وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ بِذَلِكَ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Al-Miswar bin Mahramah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih sebelum mencukur dan menyuruh para sahabat untuk melakukan demikian. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1811]   Faedah hadits Ini adalah hadits yang membicarakan tentang haji. Karena ada yang mengira hal tersebut terjadi pada Umrah Hudaibiyah pada tahun enam Hijriyah. Orang Quraisy ketika itu menghalangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya untuk memasuki Makkah untuk menunaikan umrah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahallul dengan menyembelih dan mencukur, lalu para sahabat mengikuti beliau. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196) Hadits #767 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدَ حَلَّ لَكُمْ اَلطِّيبُ وَكُلُّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّسَاءَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila telah selesai melempar dan mencukur, maka dihalalkan untukmu wewangian dan segala sesuatu kecuali terkait hal perempuan.” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Dalam sanadnya ada kelemahan) [HR. Ahmad, 42:40; Ibnu Khuzaimah, 4:302; Ad-Daruquthni, 2:276; Al-Baihaqi, 5:136; Abu Daud, no. 1978. Sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Tahallul awal atau tahallul ashghar dengan melakukan pelemparan jumrah ‘Aqabah dan mencukur atau memendekkan rambut. Barang siapa yang melempar jumrah ‘Aqabah dan mencukur, maka telah halal melakukan segala larangan ihram kecuali terkait dengan wanita. Di antara yang dibolehkan ketika tahallul awal adalah memakai pakaian seperti biasa, mengenakan minyak wangi, dan menutup kepala. Jika telah melakukan thawaf ifadhah, maka telah halal segala sesuatu termasuk terkait masalah perempuan. Hal ini disebut dengan tahalluts tsani atau tahallul akbar. Demikian salah satu pendapat dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.   Baca juga: Tahallul dengan Cukur Botak Lebih Besar Pahalanya Apa yang Dimaksud Tahallul Awal dan Tsani? Hukum Gundul Rambut Kepala Waktu dan Cara Pelemparan Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:329-337.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 17 Dzulhijjah 1444 H, 4 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji ihram larangan ihram manasik haji panduan haji tahallul tahallul awal tahallul tsani tata cara haji

Kapan Disebut Sudah Tahallul Awal bagi Jamaah Haji?

Kapan disebut telah melakukan tahallul awal bagi jamaah haji sehingga boleh memakai baju bebas dan memakai wewangian?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. KAPAN DISEBUT TAHALLUL AWAL? 5. Hadits #765 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #766 6.1. Faedah hadits 7. Hadits #767 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   KAPAN DISEBUT TAHALLUL AWAL? Hadits #765 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ اَلْعَاصِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( وَقَفَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَجَعَلُوا يَسْأَلُونَهُ, فَقَالَ رَجُلٌ: لَمْ أَشْعُرْ, فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ. قَالَ: ” اِذْبَحْ وَلَا حَرَجَ ” فَجَاءَ آخَرُ, فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ, فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ, قَالَ: ” اِرْمِ وَلَا حَرَجَ ” فَمَا سُئِلَ يَوْمَئِذٍ عَنْ شَيْءٍ قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ إِلَّا قَالَ: ” اِفْعَلْ وَلَا حَرَجَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti pada haji wada’ dan orang-orang saling bertanya kepada beliau. Seorang laki-laki bertanya, “Aku tidak sadar, aku telah mencukur sebelum melakukan penyembelihan.” Beliau bersabda, “Lakukanlah penyembelihan, tidaklah mengapa.” Pada hari itu, beliau tidak ditanya dengan sesuatu yang didahulukan dan diakhirkan kecuali beliau menjawab, “Kerjakanlah, tidak apa-apa.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 83, 1736 dan Muslim, no. 1306]   Faedah hadits Yang afdal adalah berurutan dalam pengerjaan amalan haji pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Urutannya adalah: (a) melempar Jumrah ‘Aqabah, (b) menyembelih, (c) mencukur rambut kepala, (d) melakukan thawaf ifadhah. Jika tidak berurutan dalam hal ini tidaklah masalah, walau dilakukan dalam keadaan tidak tahu atau lupa. Di sini menunjukkan pentingnya seorang alim atau orang berilmu yang bisa memberikan fatwa pada saat hari haji berlangsung agar jamaah haji bisa mendapatkan fatwa. Begitu juga hal ini bisa dipraktikkan untuk suasana bulan Ramadhan, sepuluh awal Dzulhijjah, hendaklah mereka yang berilmu bersemangat mengajarkan ilmu dan memberikan jawaban. Asalnya manasik haji dilakukan dengan mengikuti petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ada keringanan dalam mengurutkan amalan manasik pada hari Id. Hadits #766 وَعَنْ اَلْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( نَحَرَ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ, وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ بِذَلِكَ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Al-Miswar bin Mahramah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih sebelum mencukur dan menyuruh para sahabat untuk melakukan demikian. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1811]   Faedah hadits Ini adalah hadits yang membicarakan tentang haji. Karena ada yang mengira hal tersebut terjadi pada Umrah Hudaibiyah pada tahun enam Hijriyah. Orang Quraisy ketika itu menghalangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya untuk memasuki Makkah untuk menunaikan umrah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahallul dengan menyembelih dan mencukur, lalu para sahabat mengikuti beliau. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196) Hadits #767 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدَ حَلَّ لَكُمْ اَلطِّيبُ وَكُلُّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّسَاءَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila telah selesai melempar dan mencukur, maka dihalalkan untukmu wewangian dan segala sesuatu kecuali terkait hal perempuan.” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Dalam sanadnya ada kelemahan) [HR. Ahmad, 42:40; Ibnu Khuzaimah, 4:302; Ad-Daruquthni, 2:276; Al-Baihaqi, 5:136; Abu Daud, no. 1978. Sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Tahallul awal atau tahallul ashghar dengan melakukan pelemparan jumrah ‘Aqabah dan mencukur atau memendekkan rambut. Barang siapa yang melempar jumrah ‘Aqabah dan mencukur, maka telah halal melakukan segala larangan ihram kecuali terkait dengan wanita. Di antara yang dibolehkan ketika tahallul awal adalah memakai pakaian seperti biasa, mengenakan minyak wangi, dan menutup kepala. Jika telah melakukan thawaf ifadhah, maka telah halal segala sesuatu termasuk terkait masalah perempuan. Hal ini disebut dengan tahalluts tsani atau tahallul akbar. Demikian salah satu pendapat dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.   Baca juga: Tahallul dengan Cukur Botak Lebih Besar Pahalanya Apa yang Dimaksud Tahallul Awal dan Tsani? Hukum Gundul Rambut Kepala Waktu dan Cara Pelemparan Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:329-337.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 17 Dzulhijjah 1444 H, 4 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji ihram larangan ihram manasik haji panduan haji tahallul tahallul awal tahallul tsani tata cara haji
Kapan disebut telah melakukan tahallul awal bagi jamaah haji sehingga boleh memakai baju bebas dan memakai wewangian?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. KAPAN DISEBUT TAHALLUL AWAL? 5. Hadits #765 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #766 6.1. Faedah hadits 7. Hadits #767 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   KAPAN DISEBUT TAHALLUL AWAL? Hadits #765 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ اَلْعَاصِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( وَقَفَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَجَعَلُوا يَسْأَلُونَهُ, فَقَالَ رَجُلٌ: لَمْ أَشْعُرْ, فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ. قَالَ: ” اِذْبَحْ وَلَا حَرَجَ ” فَجَاءَ آخَرُ, فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ, فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ, قَالَ: ” اِرْمِ وَلَا حَرَجَ ” فَمَا سُئِلَ يَوْمَئِذٍ عَنْ شَيْءٍ قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ إِلَّا قَالَ: ” اِفْعَلْ وَلَا حَرَجَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti pada haji wada’ dan orang-orang saling bertanya kepada beliau. Seorang laki-laki bertanya, “Aku tidak sadar, aku telah mencukur sebelum melakukan penyembelihan.” Beliau bersabda, “Lakukanlah penyembelihan, tidaklah mengapa.” Pada hari itu, beliau tidak ditanya dengan sesuatu yang didahulukan dan diakhirkan kecuali beliau menjawab, “Kerjakanlah, tidak apa-apa.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 83, 1736 dan Muslim, no. 1306]   Faedah hadits Yang afdal adalah berurutan dalam pengerjaan amalan haji pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Urutannya adalah: (a) melempar Jumrah ‘Aqabah, (b) menyembelih, (c) mencukur rambut kepala, (d) melakukan thawaf ifadhah. Jika tidak berurutan dalam hal ini tidaklah masalah, walau dilakukan dalam keadaan tidak tahu atau lupa. Di sini menunjukkan pentingnya seorang alim atau orang berilmu yang bisa memberikan fatwa pada saat hari haji berlangsung agar jamaah haji bisa mendapatkan fatwa. Begitu juga hal ini bisa dipraktikkan untuk suasana bulan Ramadhan, sepuluh awal Dzulhijjah, hendaklah mereka yang berilmu bersemangat mengajarkan ilmu dan memberikan jawaban. Asalnya manasik haji dilakukan dengan mengikuti petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ada keringanan dalam mengurutkan amalan manasik pada hari Id. Hadits #766 وَعَنْ اَلْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( نَحَرَ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ, وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ بِذَلِكَ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Al-Miswar bin Mahramah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih sebelum mencukur dan menyuruh para sahabat untuk melakukan demikian. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1811]   Faedah hadits Ini adalah hadits yang membicarakan tentang haji. Karena ada yang mengira hal tersebut terjadi pada Umrah Hudaibiyah pada tahun enam Hijriyah. Orang Quraisy ketika itu menghalangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya untuk memasuki Makkah untuk menunaikan umrah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahallul dengan menyembelih dan mencukur, lalu para sahabat mengikuti beliau. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196) Hadits #767 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدَ حَلَّ لَكُمْ اَلطِّيبُ وَكُلُّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّسَاءَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila telah selesai melempar dan mencukur, maka dihalalkan untukmu wewangian dan segala sesuatu kecuali terkait hal perempuan.” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Dalam sanadnya ada kelemahan) [HR. Ahmad, 42:40; Ibnu Khuzaimah, 4:302; Ad-Daruquthni, 2:276; Al-Baihaqi, 5:136; Abu Daud, no. 1978. Sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Tahallul awal atau tahallul ashghar dengan melakukan pelemparan jumrah ‘Aqabah dan mencukur atau memendekkan rambut. Barang siapa yang melempar jumrah ‘Aqabah dan mencukur, maka telah halal melakukan segala larangan ihram kecuali terkait dengan wanita. Di antara yang dibolehkan ketika tahallul awal adalah memakai pakaian seperti biasa, mengenakan minyak wangi, dan menutup kepala. Jika telah melakukan thawaf ifadhah, maka telah halal segala sesuatu termasuk terkait masalah perempuan. Hal ini disebut dengan tahalluts tsani atau tahallul akbar. Demikian salah satu pendapat dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.   Baca juga: Tahallul dengan Cukur Botak Lebih Besar Pahalanya Apa yang Dimaksud Tahallul Awal dan Tsani? Hukum Gundul Rambut Kepala Waktu dan Cara Pelemparan Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:329-337.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 17 Dzulhijjah 1444 H, 4 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji ihram larangan ihram manasik haji panduan haji tahallul tahallul awal tahallul tsani tata cara haji


Kapan disebut telah melakukan tahallul awal bagi jamaah haji sehingga boleh memakai baju bebas dan memakai wewangian?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. KAPAN DISEBUT TAHALLUL AWAL? 5. Hadits #765 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #766 6.1. Faedah hadits 7. Hadits #767 7.1. Faedah hadits 7.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   KAPAN DISEBUT TAHALLUL AWAL? Hadits #765 وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ اَلْعَاصِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( وَقَفَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَجَعَلُوا يَسْأَلُونَهُ, فَقَالَ رَجُلٌ: لَمْ أَشْعُرْ, فَحَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ. قَالَ: ” اِذْبَحْ وَلَا حَرَجَ ” فَجَاءَ آخَرُ, فَقَالَ: لَمْ أَشْعُرْ, فَنَحَرْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ, قَالَ: ” اِرْمِ وَلَا حَرَجَ ” فَمَا سُئِلَ يَوْمَئِذٍ عَنْ شَيْءٍ قُدِّمَ وَلَا أُخِّرَ إِلَّا قَالَ: ” اِفْعَلْ وَلَا حَرَجَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti pada haji wada’ dan orang-orang saling bertanya kepada beliau. Seorang laki-laki bertanya, “Aku tidak sadar, aku telah mencukur sebelum melakukan penyembelihan.” Beliau bersabda, “Lakukanlah penyembelihan, tidaklah mengapa.” Pada hari itu, beliau tidak ditanya dengan sesuatu yang didahulukan dan diakhirkan kecuali beliau menjawab, “Kerjakanlah, tidak apa-apa.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 83, 1736 dan Muslim, no. 1306]   Faedah hadits Yang afdal adalah berurutan dalam pengerjaan amalan haji pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Urutannya adalah: (a) melempar Jumrah ‘Aqabah, (b) menyembelih, (c) mencukur rambut kepala, (d) melakukan thawaf ifadhah. Jika tidak berurutan dalam hal ini tidaklah masalah, walau dilakukan dalam keadaan tidak tahu atau lupa. Di sini menunjukkan pentingnya seorang alim atau orang berilmu yang bisa memberikan fatwa pada saat hari haji berlangsung agar jamaah haji bisa mendapatkan fatwa. Begitu juga hal ini bisa dipraktikkan untuk suasana bulan Ramadhan, sepuluh awal Dzulhijjah, hendaklah mereka yang berilmu bersemangat mengajarkan ilmu dan memberikan jawaban. Asalnya manasik haji dilakukan dengan mengikuti petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, ada keringanan dalam mengurutkan amalan manasik pada hari Id. Hadits #766 وَعَنْ اَلْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( نَحَرَ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ, وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ بِذَلِكَ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Al-Miswar bin Mahramah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih sebelum mencukur dan menyuruh para sahabat untuk melakukan demikian. (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1811]   Faedah hadits Ini adalah hadits yang membicarakan tentang haji. Karena ada yang mengira hal tersebut terjadi pada Umrah Hudaibiyah pada tahun enam Hijriyah. Orang Quraisy ketika itu menghalangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya untuk memasuki Makkah untuk menunaikan umrah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan tahallul dengan menyembelih dan mencukur, lalu para sahabat mengikuti beliau. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 196) Hadits #767 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدَ حَلَّ لَكُمْ اَلطِّيبُ وَكُلُّ شَيْءٍ إِلَّا اَلنِّسَاءَ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bila telah selesai melempar dan mencukur, maka dihalalkan untukmu wewangian dan segala sesuatu kecuali terkait hal perempuan.” (HR. Ahmad dan Abu Daud. Dalam sanadnya ada kelemahan) [HR. Ahmad, 42:40; Ibnu Khuzaimah, 4:302; Ad-Daruquthni, 2:276; Al-Baihaqi, 5:136; Abu Daud, no. 1978. Sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Tahallul awal atau tahallul ashghar dengan melakukan pelemparan jumrah ‘Aqabah dan mencukur atau memendekkan rambut. Barang siapa yang melempar jumrah ‘Aqabah dan mencukur, maka telah halal melakukan segala larangan ihram kecuali terkait dengan wanita. Di antara yang dibolehkan ketika tahallul awal adalah memakai pakaian seperti biasa, mengenakan minyak wangi, dan menutup kepala. Jika telah melakukan thawaf ifadhah, maka telah halal segala sesuatu termasuk terkait masalah perempuan. Hal ini disebut dengan tahalluts tsani atau tahallul akbar. Demikian salah satu pendapat dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.   Baca juga: Tahallul dengan Cukur Botak Lebih Besar Pahalanya Apa yang Dimaksud Tahallul Awal dan Tsani? Hukum Gundul Rambut Kepala Waktu dan Cara Pelemparan Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:329-337.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 17 Dzulhijjah 1444 H, 4 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji ihram larangan ihram manasik haji panduan haji tahallul tahallul awal tahallul tsani tata cara haji

Fatwa Ulama: Pengaruh Ibadah Haji bagi Seorang Muslim

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah terdapat tanda yang mungkin tampak bagi orang yang ibadah haji dan umrahnya diterima?Jawaban:Terkadang terdapat tanda bagi siapa saja yang ibadah haji, puasa, sedekah, dan salatnya diterima. Yaitu, lapangnya dada, hati yang gembira, dan wajah yang bercahaya. Karena terdapat tanda yang tampak pada badan pelaku ketaatan, bahkan tampak secara lahir dan batin. Sebagian salaf menyebutkan bahwa di antara tanda diterimanya kebaikan adalah seseorang mendapatkan taufik untuk melaksanakan ketaatan setelahnya. Sesungguhnya adanya taufik dari Allah kepadanya untuk melaksanakan ketaatan berikutnya, menunjukkan bahwa Allah Ta’ala menerima amal yang sebelumnya. Itu juga menunjukkan bahwa Allah memberikan nikmat untuk melakukan amal lain yang Allah ridai. Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah pengaruh haji bagi seorang muslim?Jawaban:Telah sedikit kami isyaratkan sebelumnya tentang masalah ini, yaitu ketika engkau bertanya, “Apakah tanda diterimanya ibadah haji?”Di antara dampak (pengaruh) ibadah haji adalah seseorang melihat jiwanya menjadi damai (tenteram) dan tenang, dada yang lapang, dan hati yang bercahaya. Demikian pula, terkadang di antara pengaruh ibadah haji adalah ilmu (agama) yang bermanfaat  yang dia dengarkan dari muhadarat (pengajian) dan majelis ilmu di Masjidilharam dan juga ketika berada di Mina dan Arafah.Di antara pengaruh yang lain adalah seseorang bertambah ilmu tentang kondisi dunia Islam, yaitu ketika dia bertemu dengan seseorang yang dapat dipercaya yang menceritakan tentang kondisi negeri-negeri kaum muslimin. Demikian pula, di antara pengaruh yang lain adalah tertanamnya rasa cinta di dalam hati kaum yang mukminin. Engkau melihat seseorang ketika sedang beribadah haji. Engkau melihat bahwa dalam diri orang tersebut terdapat tanda-tanda bahwa dia di atas petunjuk dan dia adalah orang saleh, maka engkau pun mencintainya, nyaman, dan senang bersamanya.Di antara pengaruh ibadah haji adalah bisa jadi seseorang memperoleh materi dari perdagangan dan aktivitas lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 28)Allah Ta’ala juga berfirman,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah: 198)Berapa banyak orang yang mendapatkan penghasilan (uang) melalui perdagangan selama musim haji, yaitu berupa aktivitas jual beli. Ini adalah di antara berbagai manfaat yang Allah Ta’ala sebutkan.Dan di antara pengaruh ibadah haji adalah seseorang bisa menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan juga di atas berbagai kesulitan dan kepayahan. Terlebih lagi jika orang tersebut berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah. Dengan ibadah haji tersebut, dia bisa mendapatkan pengaruh yang besar. Maksudnya, mereka yang berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah itu akan mendapatkan kebaikan yang banyak karena menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan kesulitan.Baca juga: Tanda-Tanda Haji Mabrur***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juli 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 465 dan 467-468, pertanyaan no. 319 dan 321.Tags: Fatwa Ulamahaji mabruribadah haji

Fatwa Ulama: Pengaruh Ibadah Haji bagi Seorang Muslim

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah terdapat tanda yang mungkin tampak bagi orang yang ibadah haji dan umrahnya diterima?Jawaban:Terkadang terdapat tanda bagi siapa saja yang ibadah haji, puasa, sedekah, dan salatnya diterima. Yaitu, lapangnya dada, hati yang gembira, dan wajah yang bercahaya. Karena terdapat tanda yang tampak pada badan pelaku ketaatan, bahkan tampak secara lahir dan batin. Sebagian salaf menyebutkan bahwa di antara tanda diterimanya kebaikan adalah seseorang mendapatkan taufik untuk melaksanakan ketaatan setelahnya. Sesungguhnya adanya taufik dari Allah kepadanya untuk melaksanakan ketaatan berikutnya, menunjukkan bahwa Allah Ta’ala menerima amal yang sebelumnya. Itu juga menunjukkan bahwa Allah memberikan nikmat untuk melakukan amal lain yang Allah ridai. Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah pengaruh haji bagi seorang muslim?Jawaban:Telah sedikit kami isyaratkan sebelumnya tentang masalah ini, yaitu ketika engkau bertanya, “Apakah tanda diterimanya ibadah haji?”Di antara dampak (pengaruh) ibadah haji adalah seseorang melihat jiwanya menjadi damai (tenteram) dan tenang, dada yang lapang, dan hati yang bercahaya. Demikian pula, terkadang di antara pengaruh ibadah haji adalah ilmu (agama) yang bermanfaat  yang dia dengarkan dari muhadarat (pengajian) dan majelis ilmu di Masjidilharam dan juga ketika berada di Mina dan Arafah.Di antara pengaruh yang lain adalah seseorang bertambah ilmu tentang kondisi dunia Islam, yaitu ketika dia bertemu dengan seseorang yang dapat dipercaya yang menceritakan tentang kondisi negeri-negeri kaum muslimin. Demikian pula, di antara pengaruh yang lain adalah tertanamnya rasa cinta di dalam hati kaum yang mukminin. Engkau melihat seseorang ketika sedang beribadah haji. Engkau melihat bahwa dalam diri orang tersebut terdapat tanda-tanda bahwa dia di atas petunjuk dan dia adalah orang saleh, maka engkau pun mencintainya, nyaman, dan senang bersamanya.Di antara pengaruh ibadah haji adalah bisa jadi seseorang memperoleh materi dari perdagangan dan aktivitas lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 28)Allah Ta’ala juga berfirman,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah: 198)Berapa banyak orang yang mendapatkan penghasilan (uang) melalui perdagangan selama musim haji, yaitu berupa aktivitas jual beli. Ini adalah di antara berbagai manfaat yang Allah Ta’ala sebutkan.Dan di antara pengaruh ibadah haji adalah seseorang bisa menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan juga di atas berbagai kesulitan dan kepayahan. Terlebih lagi jika orang tersebut berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah. Dengan ibadah haji tersebut, dia bisa mendapatkan pengaruh yang besar. Maksudnya, mereka yang berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah itu akan mendapatkan kebaikan yang banyak karena menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan kesulitan.Baca juga: Tanda-Tanda Haji Mabrur***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juli 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 465 dan 467-468, pertanyaan no. 319 dan 321.Tags: Fatwa Ulamahaji mabruribadah haji
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah terdapat tanda yang mungkin tampak bagi orang yang ibadah haji dan umrahnya diterima?Jawaban:Terkadang terdapat tanda bagi siapa saja yang ibadah haji, puasa, sedekah, dan salatnya diterima. Yaitu, lapangnya dada, hati yang gembira, dan wajah yang bercahaya. Karena terdapat tanda yang tampak pada badan pelaku ketaatan, bahkan tampak secara lahir dan batin. Sebagian salaf menyebutkan bahwa di antara tanda diterimanya kebaikan adalah seseorang mendapatkan taufik untuk melaksanakan ketaatan setelahnya. Sesungguhnya adanya taufik dari Allah kepadanya untuk melaksanakan ketaatan berikutnya, menunjukkan bahwa Allah Ta’ala menerima amal yang sebelumnya. Itu juga menunjukkan bahwa Allah memberikan nikmat untuk melakukan amal lain yang Allah ridai. Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah pengaruh haji bagi seorang muslim?Jawaban:Telah sedikit kami isyaratkan sebelumnya tentang masalah ini, yaitu ketika engkau bertanya, “Apakah tanda diterimanya ibadah haji?”Di antara dampak (pengaruh) ibadah haji adalah seseorang melihat jiwanya menjadi damai (tenteram) dan tenang, dada yang lapang, dan hati yang bercahaya. Demikian pula, terkadang di antara pengaruh ibadah haji adalah ilmu (agama) yang bermanfaat  yang dia dengarkan dari muhadarat (pengajian) dan majelis ilmu di Masjidilharam dan juga ketika berada di Mina dan Arafah.Di antara pengaruh yang lain adalah seseorang bertambah ilmu tentang kondisi dunia Islam, yaitu ketika dia bertemu dengan seseorang yang dapat dipercaya yang menceritakan tentang kondisi negeri-negeri kaum muslimin. Demikian pula, di antara pengaruh yang lain adalah tertanamnya rasa cinta di dalam hati kaum yang mukminin. Engkau melihat seseorang ketika sedang beribadah haji. Engkau melihat bahwa dalam diri orang tersebut terdapat tanda-tanda bahwa dia di atas petunjuk dan dia adalah orang saleh, maka engkau pun mencintainya, nyaman, dan senang bersamanya.Di antara pengaruh ibadah haji adalah bisa jadi seseorang memperoleh materi dari perdagangan dan aktivitas lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 28)Allah Ta’ala juga berfirman,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah: 198)Berapa banyak orang yang mendapatkan penghasilan (uang) melalui perdagangan selama musim haji, yaitu berupa aktivitas jual beli. Ini adalah di antara berbagai manfaat yang Allah Ta’ala sebutkan.Dan di antara pengaruh ibadah haji adalah seseorang bisa menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan juga di atas berbagai kesulitan dan kepayahan. Terlebih lagi jika orang tersebut berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah. Dengan ibadah haji tersebut, dia bisa mendapatkan pengaruh yang besar. Maksudnya, mereka yang berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah itu akan mendapatkan kebaikan yang banyak karena menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan kesulitan.Baca juga: Tanda-Tanda Haji Mabrur***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juli 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 465 dan 467-468, pertanyaan no. 319 dan 321.Tags: Fatwa Ulamahaji mabruribadah haji


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah terdapat tanda yang mungkin tampak bagi orang yang ibadah haji dan umrahnya diterima?Jawaban:Terkadang terdapat tanda bagi siapa saja yang ibadah haji, puasa, sedekah, dan salatnya diterima. Yaitu, lapangnya dada, hati yang gembira, dan wajah yang bercahaya. Karena terdapat tanda yang tampak pada badan pelaku ketaatan, bahkan tampak secara lahir dan batin. Sebagian salaf menyebutkan bahwa di antara tanda diterimanya kebaikan adalah seseorang mendapatkan taufik untuk melaksanakan ketaatan setelahnya. Sesungguhnya adanya taufik dari Allah kepadanya untuk melaksanakan ketaatan berikutnya, menunjukkan bahwa Allah Ta’ala menerima amal yang sebelumnya. Itu juga menunjukkan bahwa Allah memberikan nikmat untuk melakukan amal lain yang Allah ridai. Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah pengaruh haji bagi seorang muslim?Jawaban:Telah sedikit kami isyaratkan sebelumnya tentang masalah ini, yaitu ketika engkau bertanya, “Apakah tanda diterimanya ibadah haji?”Di antara dampak (pengaruh) ibadah haji adalah seseorang melihat jiwanya menjadi damai (tenteram) dan tenang, dada yang lapang, dan hati yang bercahaya. Demikian pula, terkadang di antara pengaruh ibadah haji adalah ilmu (agama) yang bermanfaat  yang dia dengarkan dari muhadarat (pengajian) dan majelis ilmu di Masjidilharam dan juga ketika berada di Mina dan Arafah.Di antara pengaruh yang lain adalah seseorang bertambah ilmu tentang kondisi dunia Islam, yaitu ketika dia bertemu dengan seseorang yang dapat dipercaya yang menceritakan tentang kondisi negeri-negeri kaum muslimin. Demikian pula, di antara pengaruh yang lain adalah tertanamnya rasa cinta di dalam hati kaum yang mukminin. Engkau melihat seseorang ketika sedang beribadah haji. Engkau melihat bahwa dalam diri orang tersebut terdapat tanda-tanda bahwa dia di atas petunjuk dan dia adalah orang saleh, maka engkau pun mencintainya, nyaman, dan senang bersamanya.Di antara pengaruh ibadah haji adalah bisa jadi seseorang memperoleh materi dari perdagangan dan aktivitas lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 28)Allah Ta’ala juga berfirman,لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS. Al-Baqarah: 198)Berapa banyak orang yang mendapatkan penghasilan (uang) melalui perdagangan selama musim haji, yaitu berupa aktivitas jual beli. Ini adalah di antara berbagai manfaat yang Allah Ta’ala sebutkan.Dan di antara pengaruh ibadah haji adalah seseorang bisa menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan juga di atas berbagai kesulitan dan kepayahan. Terlebih lagi jika orang tersebut berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah. Dengan ibadah haji tersebut, dia bisa mendapatkan pengaruh yang besar. Maksudnya, mereka yang berhaji tanpa disertai fasilitas yang mewah itu akan mendapatkan kebaikan yang banyak karena menyiapkan dirinya di atas kesabaran dan kesulitan.Baca juga: Tanda-Tanda Haji Mabrur***@Rumah Kasongan, 11 Dzulhijjah 1444/ 30 Juli 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 465 dan 467-468, pertanyaan no. 319 dan 321.Tags: Fatwa Ulamahaji mabruribadah haji

Kisah Wanita yang Curhatnya Didengar Allah – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Zhihar yaitu seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku” untuk mengharamkan istrinya baginya.Sang suami mengharamkan istrinya bagi dirinya, dengan mengatakan, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku.” Atau berkata, “Kamu bagiku haram, seperti punggung ibuku (bagiku).”Inilah yang disebut zhihar. Pada awal Islam, ini termasuk talak.Zhihar pada awal Islam termasuk talak. Lalu Allah mengubah hukum itudan menjadikan zhihar sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya.Sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya. Hal itu karena Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu.Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia, melakukan zhihar terhadap istrinyayang bernama Khaulah binti Tsa’labah. Aus bin ash-Shamit melakukan zhihar terhadap Khaulah.Lalu Khaulah datang kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadu kepada beliau.Khaulah mengadu kepada Nabi bahwa ia berada dalam masalah.Ia memiliki anak-anak yang masih kecil. Jika Khaulah meninggalkan anak-anaknya pada suaminya, mereka akan terabaikan,tapi jika Khaulah yang mengasuh mereka, mereka akan kelaparan.Namun, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak melihat kecuali kamu telah haram baginya.”Lalu Khaulah mengadu kepada Allah. Ia mengadu kepada Allah di hadapan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.Lalu Allah mendengar aduannya.“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang …mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (perihalnya) kepada Allah …” (QS. al-Mujadilah: 1) Allah Jalla wa ‘Ala memberinya jalan keluar.Allah memberinya jalan keluar dan menjadikan zhihar hanya sebagai sumpah yang harus dibayar dengan kafarat. “Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak …sebelum kedua suami istri itu bercampur …” Hingga akhir ayat. (QS. al-Mujadilah: 3) Allah memberi jalan keluar bagi kaum Muslimin berkat wanita yang mulia ini.Demikian. ===== الظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ لِزَوْجَتِهِ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي يُحَرِّمُ زَوْجَتَهُ أَنْ يُحَرِّمَ زَوْجَتَهُ بِأَنْ يَقُولَ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي أَوْ أَنْتِ عَلَيَّ حَرَامٌ كَظَهْرِ أُمِّي فَهَذَا هُوَ الظِّهَارُ كَانَ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا كَانَ الظِّهَارُ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا ثُمَّ إِنَّ اللهَ نَسَخَ ذَلِكَ وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً يَمِينًا مُكَفَّرَةً وَذَلِكَ لِأَنَّ أَوْسَ بْنَ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَوْسُ بْنُ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ ظَاهَرَ مِنْ زَوْجَتِهِ خَوْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ ظَهَرَ مِنْهَا جَاءَتْ إِلَى الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشْكُو إِلَيْهِ تَشْكُو إِلَيْهِ أَنَّهَا وَقَعَتْ فِي مُشْكِلَةٍ لَهَا أَوْلَادٌ صِغَارٌ إِنْ تَرَكَتْهُمْ عِنْدَهُ ضَاعُوا وَإِنْ أَخَذَتْهُمْ عِنْدَهَا جَاعُوا الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا أُرَاكِ إِلَّا حَرُمْتِ عَلَيْهِ تَشْتَكِي إِلَى اللهِ تَشْتَكِي إِلَى اللهِ عِنْدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ اللهُ شَكْوَاهَا قَدْ سَمِعَ اللهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْ إِلَى اللهِ فَاللهُ جَلَّ وَعَلَا فَرَّجَ لَهَا فَرَّجَ لَهَا وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً وَالَّذِيْنَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قِبَلِ أَنْ يَتَمَاسَّى إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَفَرَّجَ اللهُ لِلْمُسْلِمِينَ بِسَبَبِ هَذِهِ الْمَرْأَةِ الْجَلِيلَةِ نَعَمْ

Kisah Wanita yang Curhatnya Didengar Allah – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Zhihar yaitu seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku” untuk mengharamkan istrinya baginya.Sang suami mengharamkan istrinya bagi dirinya, dengan mengatakan, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku.” Atau berkata, “Kamu bagiku haram, seperti punggung ibuku (bagiku).”Inilah yang disebut zhihar. Pada awal Islam, ini termasuk talak.Zhihar pada awal Islam termasuk talak. Lalu Allah mengubah hukum itudan menjadikan zhihar sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya.Sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya. Hal itu karena Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu.Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia, melakukan zhihar terhadap istrinyayang bernama Khaulah binti Tsa’labah. Aus bin ash-Shamit melakukan zhihar terhadap Khaulah.Lalu Khaulah datang kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadu kepada beliau.Khaulah mengadu kepada Nabi bahwa ia berada dalam masalah.Ia memiliki anak-anak yang masih kecil. Jika Khaulah meninggalkan anak-anaknya pada suaminya, mereka akan terabaikan,tapi jika Khaulah yang mengasuh mereka, mereka akan kelaparan.Namun, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak melihat kecuali kamu telah haram baginya.”Lalu Khaulah mengadu kepada Allah. Ia mengadu kepada Allah di hadapan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.Lalu Allah mendengar aduannya.“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang …mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (perihalnya) kepada Allah …” (QS. al-Mujadilah: 1) Allah Jalla wa ‘Ala memberinya jalan keluar.Allah memberinya jalan keluar dan menjadikan zhihar hanya sebagai sumpah yang harus dibayar dengan kafarat. “Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak …sebelum kedua suami istri itu bercampur …” Hingga akhir ayat. (QS. al-Mujadilah: 3) Allah memberi jalan keluar bagi kaum Muslimin berkat wanita yang mulia ini.Demikian. ===== الظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ لِزَوْجَتِهِ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي يُحَرِّمُ زَوْجَتَهُ أَنْ يُحَرِّمَ زَوْجَتَهُ بِأَنْ يَقُولَ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي أَوْ أَنْتِ عَلَيَّ حَرَامٌ كَظَهْرِ أُمِّي فَهَذَا هُوَ الظِّهَارُ كَانَ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا كَانَ الظِّهَارُ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا ثُمَّ إِنَّ اللهَ نَسَخَ ذَلِكَ وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً يَمِينًا مُكَفَّرَةً وَذَلِكَ لِأَنَّ أَوْسَ بْنَ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَوْسُ بْنُ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ ظَاهَرَ مِنْ زَوْجَتِهِ خَوْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ ظَهَرَ مِنْهَا جَاءَتْ إِلَى الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشْكُو إِلَيْهِ تَشْكُو إِلَيْهِ أَنَّهَا وَقَعَتْ فِي مُشْكِلَةٍ لَهَا أَوْلَادٌ صِغَارٌ إِنْ تَرَكَتْهُمْ عِنْدَهُ ضَاعُوا وَإِنْ أَخَذَتْهُمْ عِنْدَهَا جَاعُوا الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا أُرَاكِ إِلَّا حَرُمْتِ عَلَيْهِ تَشْتَكِي إِلَى اللهِ تَشْتَكِي إِلَى اللهِ عِنْدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ اللهُ شَكْوَاهَا قَدْ سَمِعَ اللهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْ إِلَى اللهِ فَاللهُ جَلَّ وَعَلَا فَرَّجَ لَهَا فَرَّجَ لَهَا وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً وَالَّذِيْنَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قِبَلِ أَنْ يَتَمَاسَّى إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَفَرَّجَ اللهُ لِلْمُسْلِمِينَ بِسَبَبِ هَذِهِ الْمَرْأَةِ الْجَلِيلَةِ نَعَمْ
Zhihar yaitu seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku” untuk mengharamkan istrinya baginya.Sang suami mengharamkan istrinya bagi dirinya, dengan mengatakan, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku.” Atau berkata, “Kamu bagiku haram, seperti punggung ibuku (bagiku).”Inilah yang disebut zhihar. Pada awal Islam, ini termasuk talak.Zhihar pada awal Islam termasuk talak. Lalu Allah mengubah hukum itudan menjadikan zhihar sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya.Sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya. Hal itu karena Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu.Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia, melakukan zhihar terhadap istrinyayang bernama Khaulah binti Tsa’labah. Aus bin ash-Shamit melakukan zhihar terhadap Khaulah.Lalu Khaulah datang kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadu kepada beliau.Khaulah mengadu kepada Nabi bahwa ia berada dalam masalah.Ia memiliki anak-anak yang masih kecil. Jika Khaulah meninggalkan anak-anaknya pada suaminya, mereka akan terabaikan,tapi jika Khaulah yang mengasuh mereka, mereka akan kelaparan.Namun, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak melihat kecuali kamu telah haram baginya.”Lalu Khaulah mengadu kepada Allah. Ia mengadu kepada Allah di hadapan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.Lalu Allah mendengar aduannya.“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang …mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (perihalnya) kepada Allah …” (QS. al-Mujadilah: 1) Allah Jalla wa ‘Ala memberinya jalan keluar.Allah memberinya jalan keluar dan menjadikan zhihar hanya sebagai sumpah yang harus dibayar dengan kafarat. “Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak …sebelum kedua suami istri itu bercampur …” Hingga akhir ayat. (QS. al-Mujadilah: 3) Allah memberi jalan keluar bagi kaum Muslimin berkat wanita yang mulia ini.Demikian. ===== الظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ لِزَوْجَتِهِ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي يُحَرِّمُ زَوْجَتَهُ أَنْ يُحَرِّمَ زَوْجَتَهُ بِأَنْ يَقُولَ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي أَوْ أَنْتِ عَلَيَّ حَرَامٌ كَظَهْرِ أُمِّي فَهَذَا هُوَ الظِّهَارُ كَانَ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا كَانَ الظِّهَارُ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا ثُمَّ إِنَّ اللهَ نَسَخَ ذَلِكَ وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً يَمِينًا مُكَفَّرَةً وَذَلِكَ لِأَنَّ أَوْسَ بْنَ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَوْسُ بْنُ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ ظَاهَرَ مِنْ زَوْجَتِهِ خَوْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ ظَهَرَ مِنْهَا جَاءَتْ إِلَى الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشْكُو إِلَيْهِ تَشْكُو إِلَيْهِ أَنَّهَا وَقَعَتْ فِي مُشْكِلَةٍ لَهَا أَوْلَادٌ صِغَارٌ إِنْ تَرَكَتْهُمْ عِنْدَهُ ضَاعُوا وَإِنْ أَخَذَتْهُمْ عِنْدَهَا جَاعُوا الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا أُرَاكِ إِلَّا حَرُمْتِ عَلَيْهِ تَشْتَكِي إِلَى اللهِ تَشْتَكِي إِلَى اللهِ عِنْدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ اللهُ شَكْوَاهَا قَدْ سَمِعَ اللهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْ إِلَى اللهِ فَاللهُ جَلَّ وَعَلَا فَرَّجَ لَهَا فَرَّجَ لَهَا وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً وَالَّذِيْنَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قِبَلِ أَنْ يَتَمَاسَّى إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَفَرَّجَ اللهُ لِلْمُسْلِمِينَ بِسَبَبِ هَذِهِ الْمَرْأَةِ الْجَلِيلَةِ نَعَمْ


Zhihar yaitu seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku” untuk mengharamkan istrinya baginya.Sang suami mengharamkan istrinya bagi dirinya, dengan mengatakan, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku.” Atau berkata, “Kamu bagiku haram, seperti punggung ibuku (bagiku).”Inilah yang disebut zhihar. Pada awal Islam, ini termasuk talak.Zhihar pada awal Islam termasuk talak. Lalu Allah mengubah hukum itudan menjadikan zhihar sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya.Sebagai sumpah yang harus dibayar kafaratnya. Hal itu karena Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu.Aus bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia, melakukan zhihar terhadap istrinyayang bernama Khaulah binti Tsa’labah. Aus bin ash-Shamit melakukan zhihar terhadap Khaulah.Lalu Khaulah datang kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadu kepada beliau.Khaulah mengadu kepada Nabi bahwa ia berada dalam masalah.Ia memiliki anak-anak yang masih kecil. Jika Khaulah meninggalkan anak-anaknya pada suaminya, mereka akan terabaikan,tapi jika Khaulah yang mengasuh mereka, mereka akan kelaparan.Namun, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak melihat kecuali kamu telah haram baginya.”Lalu Khaulah mengadu kepada Allah. Ia mengadu kepada Allah di hadapan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.Lalu Allah mendengar aduannya.“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang …mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (perihalnya) kepada Allah …” (QS. al-Mujadilah: 1) Allah Jalla wa ‘Ala memberinya jalan keluar.Allah memberinya jalan keluar dan menjadikan zhihar hanya sebagai sumpah yang harus dibayar dengan kafarat. “Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak …sebelum kedua suami istri itu bercampur …” Hingga akhir ayat. (QS. al-Mujadilah: 3) Allah memberi jalan keluar bagi kaum Muslimin berkat wanita yang mulia ini.Demikian. ===== الظِّهَارُ أَنْ يَقُولَ لِزَوْجَتِهِ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي يُحَرِّمُ زَوْجَتَهُ أَنْ يُحَرِّمَ زَوْجَتَهُ بِأَنْ يَقُولَ أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي أَوْ أَنْتِ عَلَيَّ حَرَامٌ كَظَهْرِ أُمِّي فَهَذَا هُوَ الظِّهَارُ كَانَ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا كَانَ الظِّهَارُ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ طَلَاقًا ثُمَّ إِنَّ اللهَ نَسَخَ ذَلِكَ وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً يَمِينًا مُكَفَّرَةً وَذَلِكَ لِأَنَّ أَوْسَ بْنَ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَوْسُ بْنُ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ ظَاهَرَ مِنْ زَوْجَتِهِ خَوْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ ظَهَرَ مِنْهَا جَاءَتْ إِلَى الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشْكُو إِلَيْهِ تَشْكُو إِلَيْهِ أَنَّهَا وَقَعَتْ فِي مُشْكِلَةٍ لَهَا أَوْلَادٌ صِغَارٌ إِنْ تَرَكَتْهُمْ عِنْدَهُ ضَاعُوا وَإِنْ أَخَذَتْهُمْ عِنْدَهَا جَاعُوا الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا أُرَاكِ إِلَّا حَرُمْتِ عَلَيْهِ تَشْتَكِي إِلَى اللهِ تَشْتَكِي إِلَى اللهِ عِنْدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ اللهُ شَكْوَاهَا قَدْ سَمِعَ اللهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْ إِلَى اللهِ فَاللهُ جَلَّ وَعَلَا فَرَّجَ لَهَا فَرَّجَ لَهَا وَجَعَلَ الظِّهَارَ يَمِينًا مُكَفَّرَةً وَالَّذِيْنَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قِبَلِ أَنْ يَتَمَاسَّى إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَفَرَّجَ اللهُ لِلْمُسْلِمِينَ بِسَبَبِ هَذِهِ الْمَرْأَةِ الْجَلِيلَةِ نَعَمْ

Memegang K3malu4n Apakah Wudu Batal? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu?Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama fikih. Di antara ulama berpendapat bahwa memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu secara mutlak,baik itu memegangnya dengan disertai syahwat atau tidak. Pendapat kedua, memegang kemaluan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik itu dengan syahwat atau tidak.Pendapat ketiga, memegang kemaluan membatalkan wudhu jika disertai syahwat,dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat. Pendapat ketiga inilah pendapat yang lebih kuat.Adapun ia membatalkan wudhu jika disertai syahwat, dalilnya adalah hadis Busrah binti Shafwan,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang memegang kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” Sedangkan memegang kemaluan tanpa disertai syahwat tidak membatalkan wudhu,maka dalilnya adalah hadis Thalq bin Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang memegang kemaluannya saat salat,lalu beliau bersabda, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu juga?”Kita menjadikan hadis Thalq ini berkaitan dengan memegang kemaluan tanpa syahwat, atas petunjuk-petunjuk yang menguatkannya. Petunjuk pertama, kalimat “saat salat”.Memegang kemaluan saat salat tidak mungkin dengan syahwat.Selain itu, pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, para sahabat memakai kain sarung. Sebagian besar mereka tidak memiliki pakaian kecuali satu helai saja.Seperti perkataan Jabir, “Siapa yang punya dua helai pakaian pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Sehingga terkadang ketika seseorang menggerakkan sarungnya, tangannya menyentuh kemaluan.Ketika Nabi ‘alaihis shalatu wassalam ditanya, beliau menjawab, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?” Petunjuk kedua adalah sabda Nabi, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?”Yakni kemaluan itu sama seperti anggota tubuh yang lainyang jika kamu memegangnya, maka tidak membatalkan wudhu. Dengan demikian, memegang kemaluan jika disertai syahwat, maka membatalkan wudhu,dan jika tanpa disertai syahwat, maka tidak membatalkan. Dalil yang mungkin bisa diperhatikan juga adalah memegang kemaluan disertai dengan syahwatmenimbulkan kemungkinan keluarnya air madzi (yang dapat membatalkan wudhu). Air madzi keluar tanpa dirasakan oleh seseorang,sedangkan jika ia memegang kemaluan tanpa disertai syahwattidak menimbulkan kemungkinan keluarnya cairan apa pun. Sebagaimana yang disabdakan Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?”Itu seperti kamu memegang tangan atau anggota badanmu yang lain.“Bukankah itu bagian dari tubuhmu?” ===== هَلْ مَسُّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ؟ هَذَا مَحَلُّ خِلَافٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ إِنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَكَانَ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ وَالْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَكَانَ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ وَالْقَوْلُ الثَّالِثُ أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ وَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ وَهَذَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَمَّا كَوْنُهُ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ فَلِحَدِيْثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَأَمَّا إِذَا كَانَ مَسُّ الذَّكَرِ بِدُونِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ فَلِحَدِيْثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ وَإِنَّمَا حَمَلْنَا حَدِيثَ طَلْقٍ عَلَى الْمَسِّ بِدُونِ شَهْوَةٍ لِقَرَائِنَ دَلَّتْ لِهَذَا أَوَّلًا قَوْلُهُ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ وَالْمَسُّ فِي الصَّلَاةِ لَا يُتَصَوَّرُ أَنْ يَكُونَ بِشَهْوَةٍ وَكَانُوا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَلْبَسُونَ أُزُرًا كَثِيرٌ مِنْهُمْ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ كَمَا قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَأَحْيَانًا عِنْدَما يُحَرِّكُ إِزَارَهُ تَقَعُ يَدُهُ عَلَى ذَكَرِهِ فَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ الْقَرِيْنَةُ الثَّانِيَةُ قَالَ هُوَ قَوْلُهُ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ يَعْنِي أَنَّهُ كَسَائِرِ أَعْضَائِكَ إِذَا مَسَسْتَهُ بِدُونِ شَهْوَةٍ فَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَعَلَى هَذَا فَمَسُّ الذَّكَرِ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَإِذَا كَانَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَيَدُلُّ لِذَلِكَ مِنَ النَّظَرِ أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ بِشَهْوَةٍ مَظِنَّةٌ لِخُرُوجِ الْمَذِي وَالْمَذِي يَخْرُجُ بِغَيْرِ شُعُورٍ مِنَ الْإِنْسَانِ أَمَّا إِذَا مَسَّهُ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ فَلَيْسَ مَظِنَّةً لِخُرُوجِ شَيْءٍ وَكَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ هُوَ كَمَا لَوْ لَمَسْتَ يَدَكَ أَوْ لَمَسْتَ أَيَّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَائِكَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟

Memegang K3malu4n Apakah Wudu Batal? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apakah memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu?Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama fikih. Di antara ulama berpendapat bahwa memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu secara mutlak,baik itu memegangnya dengan disertai syahwat atau tidak. Pendapat kedua, memegang kemaluan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik itu dengan syahwat atau tidak.Pendapat ketiga, memegang kemaluan membatalkan wudhu jika disertai syahwat,dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat. Pendapat ketiga inilah pendapat yang lebih kuat.Adapun ia membatalkan wudhu jika disertai syahwat, dalilnya adalah hadis Busrah binti Shafwan,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang memegang kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” Sedangkan memegang kemaluan tanpa disertai syahwat tidak membatalkan wudhu,maka dalilnya adalah hadis Thalq bin Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang memegang kemaluannya saat salat,lalu beliau bersabda, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu juga?”Kita menjadikan hadis Thalq ini berkaitan dengan memegang kemaluan tanpa syahwat, atas petunjuk-petunjuk yang menguatkannya. Petunjuk pertama, kalimat “saat salat”.Memegang kemaluan saat salat tidak mungkin dengan syahwat.Selain itu, pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, para sahabat memakai kain sarung. Sebagian besar mereka tidak memiliki pakaian kecuali satu helai saja.Seperti perkataan Jabir, “Siapa yang punya dua helai pakaian pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Sehingga terkadang ketika seseorang menggerakkan sarungnya, tangannya menyentuh kemaluan.Ketika Nabi ‘alaihis shalatu wassalam ditanya, beliau menjawab, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?” Petunjuk kedua adalah sabda Nabi, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?”Yakni kemaluan itu sama seperti anggota tubuh yang lainyang jika kamu memegangnya, maka tidak membatalkan wudhu. Dengan demikian, memegang kemaluan jika disertai syahwat, maka membatalkan wudhu,dan jika tanpa disertai syahwat, maka tidak membatalkan. Dalil yang mungkin bisa diperhatikan juga adalah memegang kemaluan disertai dengan syahwatmenimbulkan kemungkinan keluarnya air madzi (yang dapat membatalkan wudhu). Air madzi keluar tanpa dirasakan oleh seseorang,sedangkan jika ia memegang kemaluan tanpa disertai syahwattidak menimbulkan kemungkinan keluarnya cairan apa pun. Sebagaimana yang disabdakan Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?”Itu seperti kamu memegang tangan atau anggota badanmu yang lain.“Bukankah itu bagian dari tubuhmu?” ===== هَلْ مَسُّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ؟ هَذَا مَحَلُّ خِلَافٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ إِنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَكَانَ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ وَالْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَكَانَ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ وَالْقَوْلُ الثَّالِثُ أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ وَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ وَهَذَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَمَّا كَوْنُهُ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ فَلِحَدِيْثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَأَمَّا إِذَا كَانَ مَسُّ الذَّكَرِ بِدُونِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ فَلِحَدِيْثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ وَإِنَّمَا حَمَلْنَا حَدِيثَ طَلْقٍ عَلَى الْمَسِّ بِدُونِ شَهْوَةٍ لِقَرَائِنَ دَلَّتْ لِهَذَا أَوَّلًا قَوْلُهُ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ وَالْمَسُّ فِي الصَّلَاةِ لَا يُتَصَوَّرُ أَنْ يَكُونَ بِشَهْوَةٍ وَكَانُوا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَلْبَسُونَ أُزُرًا كَثِيرٌ مِنْهُمْ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ كَمَا قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَأَحْيَانًا عِنْدَما يُحَرِّكُ إِزَارَهُ تَقَعُ يَدُهُ عَلَى ذَكَرِهِ فَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ الْقَرِيْنَةُ الثَّانِيَةُ قَالَ هُوَ قَوْلُهُ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ يَعْنِي أَنَّهُ كَسَائِرِ أَعْضَائِكَ إِذَا مَسَسْتَهُ بِدُونِ شَهْوَةٍ فَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَعَلَى هَذَا فَمَسُّ الذَّكَرِ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَإِذَا كَانَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَيَدُلُّ لِذَلِكَ مِنَ النَّظَرِ أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ بِشَهْوَةٍ مَظِنَّةٌ لِخُرُوجِ الْمَذِي وَالْمَذِي يَخْرُجُ بِغَيْرِ شُعُورٍ مِنَ الْإِنْسَانِ أَمَّا إِذَا مَسَّهُ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ فَلَيْسَ مَظِنَّةً لِخُرُوجِ شَيْءٍ وَكَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ هُوَ كَمَا لَوْ لَمَسْتَ يَدَكَ أَوْ لَمَسْتَ أَيَّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَائِكَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟
Apakah memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu?Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama fikih. Di antara ulama berpendapat bahwa memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu secara mutlak,baik itu memegangnya dengan disertai syahwat atau tidak. Pendapat kedua, memegang kemaluan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik itu dengan syahwat atau tidak.Pendapat ketiga, memegang kemaluan membatalkan wudhu jika disertai syahwat,dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat. Pendapat ketiga inilah pendapat yang lebih kuat.Adapun ia membatalkan wudhu jika disertai syahwat, dalilnya adalah hadis Busrah binti Shafwan,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang memegang kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” Sedangkan memegang kemaluan tanpa disertai syahwat tidak membatalkan wudhu,maka dalilnya adalah hadis Thalq bin Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang memegang kemaluannya saat salat,lalu beliau bersabda, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu juga?”Kita menjadikan hadis Thalq ini berkaitan dengan memegang kemaluan tanpa syahwat, atas petunjuk-petunjuk yang menguatkannya. Petunjuk pertama, kalimat “saat salat”.Memegang kemaluan saat salat tidak mungkin dengan syahwat.Selain itu, pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, para sahabat memakai kain sarung. Sebagian besar mereka tidak memiliki pakaian kecuali satu helai saja.Seperti perkataan Jabir, “Siapa yang punya dua helai pakaian pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Sehingga terkadang ketika seseorang menggerakkan sarungnya, tangannya menyentuh kemaluan.Ketika Nabi ‘alaihis shalatu wassalam ditanya, beliau menjawab, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?” Petunjuk kedua adalah sabda Nabi, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?”Yakni kemaluan itu sama seperti anggota tubuh yang lainyang jika kamu memegangnya, maka tidak membatalkan wudhu. Dengan demikian, memegang kemaluan jika disertai syahwat, maka membatalkan wudhu,dan jika tanpa disertai syahwat, maka tidak membatalkan. Dalil yang mungkin bisa diperhatikan juga adalah memegang kemaluan disertai dengan syahwatmenimbulkan kemungkinan keluarnya air madzi (yang dapat membatalkan wudhu). Air madzi keluar tanpa dirasakan oleh seseorang,sedangkan jika ia memegang kemaluan tanpa disertai syahwattidak menimbulkan kemungkinan keluarnya cairan apa pun. Sebagaimana yang disabdakan Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?”Itu seperti kamu memegang tangan atau anggota badanmu yang lain.“Bukankah itu bagian dari tubuhmu?” ===== هَلْ مَسُّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ؟ هَذَا مَحَلُّ خِلَافٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ إِنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَكَانَ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ وَالْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَكَانَ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ وَالْقَوْلُ الثَّالِثُ أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ وَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ وَهَذَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَمَّا كَوْنُهُ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ فَلِحَدِيْثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَأَمَّا إِذَا كَانَ مَسُّ الذَّكَرِ بِدُونِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ فَلِحَدِيْثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ وَإِنَّمَا حَمَلْنَا حَدِيثَ طَلْقٍ عَلَى الْمَسِّ بِدُونِ شَهْوَةٍ لِقَرَائِنَ دَلَّتْ لِهَذَا أَوَّلًا قَوْلُهُ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ وَالْمَسُّ فِي الصَّلَاةِ لَا يُتَصَوَّرُ أَنْ يَكُونَ بِشَهْوَةٍ وَكَانُوا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَلْبَسُونَ أُزُرًا كَثِيرٌ مِنْهُمْ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ كَمَا قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَأَحْيَانًا عِنْدَما يُحَرِّكُ إِزَارَهُ تَقَعُ يَدُهُ عَلَى ذَكَرِهِ فَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ الْقَرِيْنَةُ الثَّانِيَةُ قَالَ هُوَ قَوْلُهُ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ يَعْنِي أَنَّهُ كَسَائِرِ أَعْضَائِكَ إِذَا مَسَسْتَهُ بِدُونِ شَهْوَةٍ فَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَعَلَى هَذَا فَمَسُّ الذَّكَرِ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَإِذَا كَانَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَيَدُلُّ لِذَلِكَ مِنَ النَّظَرِ أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ بِشَهْوَةٍ مَظِنَّةٌ لِخُرُوجِ الْمَذِي وَالْمَذِي يَخْرُجُ بِغَيْرِ شُعُورٍ مِنَ الْإِنْسَانِ أَمَّا إِذَا مَسَّهُ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ فَلَيْسَ مَظِنَّةً لِخُرُوجِ شَيْءٍ وَكَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ هُوَ كَمَا لَوْ لَمَسْتَ يَدَكَ أَوْ لَمَسْتَ أَيَّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَائِكَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟


Apakah memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu?Masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama fikih. Di antara ulama berpendapat bahwa memegang kemaluan dapat membatalkan wudhu secara mutlak,baik itu memegangnya dengan disertai syahwat atau tidak. Pendapat kedua, memegang kemaluan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik itu dengan syahwat atau tidak.Pendapat ketiga, memegang kemaluan membatalkan wudhu jika disertai syahwat,dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat. Pendapat ketiga inilah pendapat yang lebih kuat.Adapun ia membatalkan wudhu jika disertai syahwat, dalilnya adalah hadis Busrah binti Shafwan,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang memegang kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” Sedangkan memegang kemaluan tanpa disertai syahwat tidak membatalkan wudhu,maka dalilnya adalah hadis Thalq bin Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang memegang kemaluannya saat salat,lalu beliau bersabda, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu juga?”Kita menjadikan hadis Thalq ini berkaitan dengan memegang kemaluan tanpa syahwat, atas petunjuk-petunjuk yang menguatkannya. Petunjuk pertama, kalimat “saat salat”.Memegang kemaluan saat salat tidak mungkin dengan syahwat.Selain itu, pada zaman Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, para sahabat memakai kain sarung. Sebagian besar mereka tidak memiliki pakaian kecuali satu helai saja.Seperti perkataan Jabir, “Siapa yang punya dua helai pakaian pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Sehingga terkadang ketika seseorang menggerakkan sarungnya, tangannya menyentuh kemaluan.Ketika Nabi ‘alaihis shalatu wassalam ditanya, beliau menjawab, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?” Petunjuk kedua adalah sabda Nabi, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?”Yakni kemaluan itu sama seperti anggota tubuh yang lainyang jika kamu memegangnya, maka tidak membatalkan wudhu. Dengan demikian, memegang kemaluan jika disertai syahwat, maka membatalkan wudhu,dan jika tanpa disertai syahwat, maka tidak membatalkan. Dalil yang mungkin bisa diperhatikan juga adalah memegang kemaluan disertai dengan syahwatmenimbulkan kemungkinan keluarnya air madzi (yang dapat membatalkan wudhu). Air madzi keluar tanpa dirasakan oleh seseorang,sedangkan jika ia memegang kemaluan tanpa disertai syahwattidak menimbulkan kemungkinan keluarnya cairan apa pun. Sebagaimana yang disabdakan Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Bukankah itu bagian dari tubuhmu?”Itu seperti kamu memegang tangan atau anggota badanmu yang lain.“Bukankah itu bagian dari tubuhmu?” ===== هَلْ مَسُّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ؟ هَذَا مَحَلُّ خِلَافٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ إِنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَكَانَ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ وَالْقَوْلُ الثَّانِي أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ مُطْلَقًا سَوَاءٌ أَكَانَ بِشَهْوَةٍ أَوْ بِدُونِ شَهْوَةٍ وَالْقَوْلُ الثَّالِثُ أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ وَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ وَهَذَا هُوَ الْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَمَّا كَوْنُهُ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ فَلِحَدِيْثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ وَأَمَّا إِذَا كَانَ مَسُّ الذَّكَرِ بِدُونِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ فَلِحَدِيْثِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلَاةِ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ وَإِنَّمَا حَمَلْنَا حَدِيثَ طَلْقٍ عَلَى الْمَسِّ بِدُونِ شَهْوَةٍ لِقَرَائِنَ دَلَّتْ لِهَذَا أَوَّلًا قَوْلُهُ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ وَالْمَسُّ فِي الصَّلَاةِ لَا يُتَصَوَّرُ أَنْ يَكُونَ بِشَهْوَةٍ وَكَانُوا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَلْبَسُونَ أُزُرًا كَثِيرٌ مِنْهُمْ لَيْسَ لَهُ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ كَمَا قَالَ جَابِرٌ أَيُّنَا كَانَ لَهُ ثَوْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَأَحْيَانًا عِنْدَما يُحَرِّكُ إِزَارَهُ تَقَعُ يَدُهُ عَلَى ذَكَرِهِ فَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ الْقَرِيْنَةُ الثَّانِيَةُ قَالَ هُوَ قَوْلُهُ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ يَعْنِي أَنَّهُ كَسَائِرِ أَعْضَائِكَ إِذَا مَسَسْتَهُ بِدُونِ شَهْوَةٍ فَلَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَعَلَى هَذَا فَمَسُّ الذَّكَرِ إِذَا كَانَ بِشَهْوَةٍ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَإِذَا كَانَ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَيَدُلُّ لِذَلِكَ مِنَ النَّظَرِ أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ بِشَهْوَةٍ مَظِنَّةٌ لِخُرُوجِ الْمَذِي وَالْمَذِي يَخْرُجُ بِغَيْرِ شُعُورٍ مِنَ الْإِنْسَانِ أَمَّا إِذَا مَسَّهُ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ فَلَيْسَ مَظِنَّةً لِخُرُوجِ شَيْءٍ وَكَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟ هُوَ كَمَا لَوْ لَمَسْتَ يَدَكَ أَوْ لَمَسْتَ أَيَّ عُضْوٍ مِنْ أَعْضَائِكَ وَهَلْ هُوَ إِلَّا بَضْعَةٌ مِنْكَ؟

Pesanan Kue Ulang Tahun

Pertanyaan: Saya pengusaha kue dan roti. Bolehkah saya menerima pesanan kue untuk acara ulang tahun kelahiran atau ulang tahun pernikahan? Saya tahu bahwa ulang tahun tidak diperbolehkan. Namun bolehkah saya menerima pesanan kue untuk acara ulang tahun tapi saya tidak menyetujui acara tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tidak diperbolehkan merayakan hari ulang tahun kelahiran atau ulang tahun pernikahan atau ulang tahun yang lain. Karena beberapa alasan berikut ini: Pertama, ia termasuk menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن تَشَبَّهَ بقَوْمٍ فهو مِنهم “Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Kedua, bertentangan dengan sifat orang beriman, yaitu tidak melihat, mengikuti, apalagi mengadakan perayaan-perayaan orang kafir. Allah ta’ala berfirman tentang sifat ‘ibadurrahman (hamba Allah yang beriman) : وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak melihat az-zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al-Furqan: 72). Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu mengatakan: “Az-zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al-Qurtubi). Ketiga, merayakan ulang tahun sama saja membuat hari raya baru yang tidak ada tuntunannya dalam Islam. Tidak diperbolehkan membuat hari raya baru karena itu bentuk pengagungan kepada waktu tertentu, kecuali terdapat dalil yang menunjukannya. Sehingga para ulama memasukkan perayaan ulang tahun dalam kategori perbuatan bid’ah.  Perlu diketahui bahwa dalam Islam, hari yang dirayakan secara berulang disebut ‘Id, misalnya Idul Fitri, Idul Adha, juga hari Jumat merupakan hari Ied dalam Islam. Dan perlu diketahui juga bahwa setiap kaum memiliki Ied masing-masing. Maka Islam pun memiliki ‘Id sendiri. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وهذا عِيدُنَا “Setiap kaum memiliki ‘Id, dan hari ini (Idul Fitri) adalah ‘Id kita (kaum Muslimin)” (HR. Bukhari no.952, Muslim no.892). ‘Id milik kaum muslimin yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya hanya ada 3 saja, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, juga hari Jumat. Nah, jika kita mengadakan hari perayaan baru yang tidak termasuk dalam 3 macam tersebut, maka ‘Id milik kaum manakah yang kita rayakan tersebut? Yang pasti bukan milik kaum muslimin. Keempat, andaikan hari raya ulang tahun tidak terkait dengan akidah atau agama, maka tetap saja terlarang. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang hari raya Nairuz dan Mahrajan di Madinah padahal isinya hanya main-main dan tidak ada kaitannya dengan akidah. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan: قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر “Di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang (yaitu Nairuz dan Mahrajan). Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga Madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fitri‘ ” (HR. Abu Daud, 1134, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/119, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134). Para ulama dalam Al-Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan, عيد الميلاد ، أو الصيام لأجل عيد الميلاد : كل ذلك بدعة ، لا أصل له ، وإنما على المسلم أن يتقرب إلى الله بما افترضه عليه ، وبنوافل العبادات ، وأن يكون في جميع أحيانه شاكراً له ، وحامداً له ، على مرور الأيام والأعوام عليه وهو معافى في بدنه ، آمناً على نفسه ، وماله ، وولده “Perayaan hari ulang tahun atau puasa karena ulang tahun, semua ini adalah kebid’ahan yang tidak ada asalnya. Seorang Muslim hendaknya banyak mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan apa yang Allah wajibkan dan juga ibadah-ibadah sunnah, hendaknya bersyukur di setiap keadaan, banyak memuji Allah sepanjang hari dan sepanjang tahun atas rezeki berupa sehatnya badan, keamanan, harta dan anak yang ia miliki” (Fatawa Al-Lajnah, 2/260 – 261). Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan tentang perayaan ulang tahun dan semisalnya, “Ini perayaan yang batil, ini merupakan perbuatan bid’ah yang tidak ada asalnya dari syariat. Hari ulang tahun, hari ibu, hari pohon, hari Nairuz, semua ini adalah perilaku jahiliyyah. Dan juga merupakan kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani” (Fatawa Syaikh Ar-Rajihi, no.1461). Menerima Pesanan Kue Ulang Tahun Adapun masalah menerima pesanan kue, jika penjual atau produsen kue tidak tahu-menahu bahwa kue yang ia buat akan digunakan untuk acara ulang tahun. Maka tidak ada dosa baginya dan hasil penjualannya halal. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللَّهَ تجاوزَ لي عن أمَّتي الخطأَ والنِّسيانَ وما استُكرِهوا عليْهِ “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al–Muhalla, 4/4, di shahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Penjual tidak menanggung dosa sama sekali dan dosa dari perayaan ulang tahun yang dilakukan ditanggung oleh pembeli saja. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ “Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18). Adapun jika penjual mengetahui bahwa kue yang dipesan akan digunakan untuk acara ulang tahun dan semisalnya, maka tidak boleh baginya menerima pesanan tersebut. Demikian juga tidak diperbolehkan sengaja menjual kue untuk ulang tahun. Karena ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa.  Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: الهدايا بين الناس من الأمور التي تجلب المحبة والوئام ، وتسل من القلوب السخيمة والأحقاد ، وهي مرغب فيها شرعا ، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ، ويثيب عليها ، وعلى ذلك جرى عمل المسلمين والحمد لله ، لكن إذا قارن الهدية سبب غير شرعي فإنها لا تجوز ، كالهدايا فى عاشوراء أو رجب ، أو بمناسبة أعياد الميلاد وغيرها من المبتدعات ؛ لأن فيها إعانة على الباطل ومشاركة في البدعة “Hadiah kepada sesama manusia dalam rangka untuk mendapatkan cinta atau untuk membalas kebaikan, atau untuk menghilangkan kemarahan dan kebencian, maka ini perkara yang dituntut dalam syariat. Nabi Shalallahu alaihi wasallam biasanya menerima hadiah dan membalas hadiah. Dan ini yang biasanya dilakukan oleh kaum muslimin secara umum, walhamdulillah. Adapun jika suatu hadiah berkaitan dengan perkara yang bertentangan dengan syariat, maka tidak diperbolehkan. Seperti hadiah dalam rangka perayaan Asyura atau perayaan Rajab, atau perayaan hari ulang tahun, dan perayaan yang semisalnya maka tidak diperbolehkan. Karena termasuk tolong menolong dalam kebatilan dan termasuk ikut serta dalam kebid’ahan” (Fatawa Al-Lajnah, 16/176). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan, “Tidak boleh membuat kue ulang tahun dan perayaan semisalnya. Karena termasuk tolong menolong dalam mengadakan perayaan tersebut. Sedangkan perayaan yang demikian tidak diperbolehkan dalam agama. Maka, tolong menolong untuk mengadakannya juga tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan. Namun jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maidah: 2)” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.175577). Jika ia mengetahui terlarangnya mengadakan acara ulang tahun dan ia menerima pesanan kue ulang tahun dalam keadaan mengetahuinya, maka penghasilannya haram, karena didapatkan dari perbuatan yang dilarang agama. Kami nasehat kepada para pengusaha kue dan juga kaum muslimin secara umum untuk tidak mencari penghasilan dari cara yang haram. Dan mencukupkan diri dengan sumber penghasilan yang halal. Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan serta keberkahan. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ciri Syiah, Berdoa Saat Haid, Materi Kultum Ringan, Cara Mengusir Hantu Dengan Garam, Ibu Hamil Menurut Islam, Belajar Adzan Yang Benar Visited 610 times, 5 visit(s) today Post Views: 493 QRIS donasi Yufid

Pesanan Kue Ulang Tahun

Pertanyaan: Saya pengusaha kue dan roti. Bolehkah saya menerima pesanan kue untuk acara ulang tahun kelahiran atau ulang tahun pernikahan? Saya tahu bahwa ulang tahun tidak diperbolehkan. Namun bolehkah saya menerima pesanan kue untuk acara ulang tahun tapi saya tidak menyetujui acara tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tidak diperbolehkan merayakan hari ulang tahun kelahiran atau ulang tahun pernikahan atau ulang tahun yang lain. Karena beberapa alasan berikut ini: Pertama, ia termasuk menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن تَشَبَّهَ بقَوْمٍ فهو مِنهم “Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Kedua, bertentangan dengan sifat orang beriman, yaitu tidak melihat, mengikuti, apalagi mengadakan perayaan-perayaan orang kafir. Allah ta’ala berfirman tentang sifat ‘ibadurrahman (hamba Allah yang beriman) : وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak melihat az-zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al-Furqan: 72). Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu mengatakan: “Az-zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al-Qurtubi). Ketiga, merayakan ulang tahun sama saja membuat hari raya baru yang tidak ada tuntunannya dalam Islam. Tidak diperbolehkan membuat hari raya baru karena itu bentuk pengagungan kepada waktu tertentu, kecuali terdapat dalil yang menunjukannya. Sehingga para ulama memasukkan perayaan ulang tahun dalam kategori perbuatan bid’ah.  Perlu diketahui bahwa dalam Islam, hari yang dirayakan secara berulang disebut ‘Id, misalnya Idul Fitri, Idul Adha, juga hari Jumat merupakan hari Ied dalam Islam. Dan perlu diketahui juga bahwa setiap kaum memiliki Ied masing-masing. Maka Islam pun memiliki ‘Id sendiri. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وهذا عِيدُنَا “Setiap kaum memiliki ‘Id, dan hari ini (Idul Fitri) adalah ‘Id kita (kaum Muslimin)” (HR. Bukhari no.952, Muslim no.892). ‘Id milik kaum muslimin yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya hanya ada 3 saja, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, juga hari Jumat. Nah, jika kita mengadakan hari perayaan baru yang tidak termasuk dalam 3 macam tersebut, maka ‘Id milik kaum manakah yang kita rayakan tersebut? Yang pasti bukan milik kaum muslimin. Keempat, andaikan hari raya ulang tahun tidak terkait dengan akidah atau agama, maka tetap saja terlarang. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang hari raya Nairuz dan Mahrajan di Madinah padahal isinya hanya main-main dan tidak ada kaitannya dengan akidah. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan: قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر “Di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang (yaitu Nairuz dan Mahrajan). Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga Madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fitri‘ ” (HR. Abu Daud, 1134, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/119, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134). Para ulama dalam Al-Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan, عيد الميلاد ، أو الصيام لأجل عيد الميلاد : كل ذلك بدعة ، لا أصل له ، وإنما على المسلم أن يتقرب إلى الله بما افترضه عليه ، وبنوافل العبادات ، وأن يكون في جميع أحيانه شاكراً له ، وحامداً له ، على مرور الأيام والأعوام عليه وهو معافى في بدنه ، آمناً على نفسه ، وماله ، وولده “Perayaan hari ulang tahun atau puasa karena ulang tahun, semua ini adalah kebid’ahan yang tidak ada asalnya. Seorang Muslim hendaknya banyak mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan apa yang Allah wajibkan dan juga ibadah-ibadah sunnah, hendaknya bersyukur di setiap keadaan, banyak memuji Allah sepanjang hari dan sepanjang tahun atas rezeki berupa sehatnya badan, keamanan, harta dan anak yang ia miliki” (Fatawa Al-Lajnah, 2/260 – 261). Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan tentang perayaan ulang tahun dan semisalnya, “Ini perayaan yang batil, ini merupakan perbuatan bid’ah yang tidak ada asalnya dari syariat. Hari ulang tahun, hari ibu, hari pohon, hari Nairuz, semua ini adalah perilaku jahiliyyah. Dan juga merupakan kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani” (Fatawa Syaikh Ar-Rajihi, no.1461). Menerima Pesanan Kue Ulang Tahun Adapun masalah menerima pesanan kue, jika penjual atau produsen kue tidak tahu-menahu bahwa kue yang ia buat akan digunakan untuk acara ulang tahun. Maka tidak ada dosa baginya dan hasil penjualannya halal. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللَّهَ تجاوزَ لي عن أمَّتي الخطأَ والنِّسيانَ وما استُكرِهوا عليْهِ “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al–Muhalla, 4/4, di shahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Penjual tidak menanggung dosa sama sekali dan dosa dari perayaan ulang tahun yang dilakukan ditanggung oleh pembeli saja. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ “Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18). Adapun jika penjual mengetahui bahwa kue yang dipesan akan digunakan untuk acara ulang tahun dan semisalnya, maka tidak boleh baginya menerima pesanan tersebut. Demikian juga tidak diperbolehkan sengaja menjual kue untuk ulang tahun. Karena ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa.  Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: الهدايا بين الناس من الأمور التي تجلب المحبة والوئام ، وتسل من القلوب السخيمة والأحقاد ، وهي مرغب فيها شرعا ، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ، ويثيب عليها ، وعلى ذلك جرى عمل المسلمين والحمد لله ، لكن إذا قارن الهدية سبب غير شرعي فإنها لا تجوز ، كالهدايا فى عاشوراء أو رجب ، أو بمناسبة أعياد الميلاد وغيرها من المبتدعات ؛ لأن فيها إعانة على الباطل ومشاركة في البدعة “Hadiah kepada sesama manusia dalam rangka untuk mendapatkan cinta atau untuk membalas kebaikan, atau untuk menghilangkan kemarahan dan kebencian, maka ini perkara yang dituntut dalam syariat. Nabi Shalallahu alaihi wasallam biasanya menerima hadiah dan membalas hadiah. Dan ini yang biasanya dilakukan oleh kaum muslimin secara umum, walhamdulillah. Adapun jika suatu hadiah berkaitan dengan perkara yang bertentangan dengan syariat, maka tidak diperbolehkan. Seperti hadiah dalam rangka perayaan Asyura atau perayaan Rajab, atau perayaan hari ulang tahun, dan perayaan yang semisalnya maka tidak diperbolehkan. Karena termasuk tolong menolong dalam kebatilan dan termasuk ikut serta dalam kebid’ahan” (Fatawa Al-Lajnah, 16/176). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan, “Tidak boleh membuat kue ulang tahun dan perayaan semisalnya. Karena termasuk tolong menolong dalam mengadakan perayaan tersebut. Sedangkan perayaan yang demikian tidak diperbolehkan dalam agama. Maka, tolong menolong untuk mengadakannya juga tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan. Namun jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maidah: 2)” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.175577). Jika ia mengetahui terlarangnya mengadakan acara ulang tahun dan ia menerima pesanan kue ulang tahun dalam keadaan mengetahuinya, maka penghasilannya haram, karena didapatkan dari perbuatan yang dilarang agama. Kami nasehat kepada para pengusaha kue dan juga kaum muslimin secara umum untuk tidak mencari penghasilan dari cara yang haram. Dan mencukupkan diri dengan sumber penghasilan yang halal. Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan serta keberkahan. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ciri Syiah, Berdoa Saat Haid, Materi Kultum Ringan, Cara Mengusir Hantu Dengan Garam, Ibu Hamil Menurut Islam, Belajar Adzan Yang Benar Visited 610 times, 5 visit(s) today Post Views: 493 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya pengusaha kue dan roti. Bolehkah saya menerima pesanan kue untuk acara ulang tahun kelahiran atau ulang tahun pernikahan? Saya tahu bahwa ulang tahun tidak diperbolehkan. Namun bolehkah saya menerima pesanan kue untuk acara ulang tahun tapi saya tidak menyetujui acara tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tidak diperbolehkan merayakan hari ulang tahun kelahiran atau ulang tahun pernikahan atau ulang tahun yang lain. Karena beberapa alasan berikut ini: Pertama, ia termasuk menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن تَشَبَّهَ بقَوْمٍ فهو مِنهم “Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Kedua, bertentangan dengan sifat orang beriman, yaitu tidak melihat, mengikuti, apalagi mengadakan perayaan-perayaan orang kafir. Allah ta’ala berfirman tentang sifat ‘ibadurrahman (hamba Allah yang beriman) : وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak melihat az-zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al-Furqan: 72). Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu mengatakan: “Az-zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al-Qurtubi). Ketiga, merayakan ulang tahun sama saja membuat hari raya baru yang tidak ada tuntunannya dalam Islam. Tidak diperbolehkan membuat hari raya baru karena itu bentuk pengagungan kepada waktu tertentu, kecuali terdapat dalil yang menunjukannya. Sehingga para ulama memasukkan perayaan ulang tahun dalam kategori perbuatan bid’ah.  Perlu diketahui bahwa dalam Islam, hari yang dirayakan secara berulang disebut ‘Id, misalnya Idul Fitri, Idul Adha, juga hari Jumat merupakan hari Ied dalam Islam. Dan perlu diketahui juga bahwa setiap kaum memiliki Ied masing-masing. Maka Islam pun memiliki ‘Id sendiri. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وهذا عِيدُنَا “Setiap kaum memiliki ‘Id, dan hari ini (Idul Fitri) adalah ‘Id kita (kaum Muslimin)” (HR. Bukhari no.952, Muslim no.892). ‘Id milik kaum muslimin yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya hanya ada 3 saja, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, juga hari Jumat. Nah, jika kita mengadakan hari perayaan baru yang tidak termasuk dalam 3 macam tersebut, maka ‘Id milik kaum manakah yang kita rayakan tersebut? Yang pasti bukan milik kaum muslimin. Keempat, andaikan hari raya ulang tahun tidak terkait dengan akidah atau agama, maka tetap saja terlarang. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang hari raya Nairuz dan Mahrajan di Madinah padahal isinya hanya main-main dan tidak ada kaitannya dengan akidah. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan: قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر “Di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang (yaitu Nairuz dan Mahrajan). Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga Madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fitri‘ ” (HR. Abu Daud, 1134, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/119, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134). Para ulama dalam Al-Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan, عيد الميلاد ، أو الصيام لأجل عيد الميلاد : كل ذلك بدعة ، لا أصل له ، وإنما على المسلم أن يتقرب إلى الله بما افترضه عليه ، وبنوافل العبادات ، وأن يكون في جميع أحيانه شاكراً له ، وحامداً له ، على مرور الأيام والأعوام عليه وهو معافى في بدنه ، آمناً على نفسه ، وماله ، وولده “Perayaan hari ulang tahun atau puasa karena ulang tahun, semua ini adalah kebid’ahan yang tidak ada asalnya. Seorang Muslim hendaknya banyak mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan apa yang Allah wajibkan dan juga ibadah-ibadah sunnah, hendaknya bersyukur di setiap keadaan, banyak memuji Allah sepanjang hari dan sepanjang tahun atas rezeki berupa sehatnya badan, keamanan, harta dan anak yang ia miliki” (Fatawa Al-Lajnah, 2/260 – 261). Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan tentang perayaan ulang tahun dan semisalnya, “Ini perayaan yang batil, ini merupakan perbuatan bid’ah yang tidak ada asalnya dari syariat. Hari ulang tahun, hari ibu, hari pohon, hari Nairuz, semua ini adalah perilaku jahiliyyah. Dan juga merupakan kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani” (Fatawa Syaikh Ar-Rajihi, no.1461). Menerima Pesanan Kue Ulang Tahun Adapun masalah menerima pesanan kue, jika penjual atau produsen kue tidak tahu-menahu bahwa kue yang ia buat akan digunakan untuk acara ulang tahun. Maka tidak ada dosa baginya dan hasil penjualannya halal. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللَّهَ تجاوزَ لي عن أمَّتي الخطأَ والنِّسيانَ وما استُكرِهوا عليْهِ “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al–Muhalla, 4/4, di shahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Penjual tidak menanggung dosa sama sekali dan dosa dari perayaan ulang tahun yang dilakukan ditanggung oleh pembeli saja. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ “Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18). Adapun jika penjual mengetahui bahwa kue yang dipesan akan digunakan untuk acara ulang tahun dan semisalnya, maka tidak boleh baginya menerima pesanan tersebut. Demikian juga tidak diperbolehkan sengaja menjual kue untuk ulang tahun. Karena ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa.  Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: الهدايا بين الناس من الأمور التي تجلب المحبة والوئام ، وتسل من القلوب السخيمة والأحقاد ، وهي مرغب فيها شرعا ، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ، ويثيب عليها ، وعلى ذلك جرى عمل المسلمين والحمد لله ، لكن إذا قارن الهدية سبب غير شرعي فإنها لا تجوز ، كالهدايا فى عاشوراء أو رجب ، أو بمناسبة أعياد الميلاد وغيرها من المبتدعات ؛ لأن فيها إعانة على الباطل ومشاركة في البدعة “Hadiah kepada sesama manusia dalam rangka untuk mendapatkan cinta atau untuk membalas kebaikan, atau untuk menghilangkan kemarahan dan kebencian, maka ini perkara yang dituntut dalam syariat. Nabi Shalallahu alaihi wasallam biasanya menerima hadiah dan membalas hadiah. Dan ini yang biasanya dilakukan oleh kaum muslimin secara umum, walhamdulillah. Adapun jika suatu hadiah berkaitan dengan perkara yang bertentangan dengan syariat, maka tidak diperbolehkan. Seperti hadiah dalam rangka perayaan Asyura atau perayaan Rajab, atau perayaan hari ulang tahun, dan perayaan yang semisalnya maka tidak diperbolehkan. Karena termasuk tolong menolong dalam kebatilan dan termasuk ikut serta dalam kebid’ahan” (Fatawa Al-Lajnah, 16/176). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan, “Tidak boleh membuat kue ulang tahun dan perayaan semisalnya. Karena termasuk tolong menolong dalam mengadakan perayaan tersebut. Sedangkan perayaan yang demikian tidak diperbolehkan dalam agama. Maka, tolong menolong untuk mengadakannya juga tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan. Namun jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maidah: 2)” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.175577). Jika ia mengetahui terlarangnya mengadakan acara ulang tahun dan ia menerima pesanan kue ulang tahun dalam keadaan mengetahuinya, maka penghasilannya haram, karena didapatkan dari perbuatan yang dilarang agama. Kami nasehat kepada para pengusaha kue dan juga kaum muslimin secara umum untuk tidak mencari penghasilan dari cara yang haram. Dan mencukupkan diri dengan sumber penghasilan yang halal. Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan serta keberkahan. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ciri Syiah, Berdoa Saat Haid, Materi Kultum Ringan, Cara Mengusir Hantu Dengan Garam, Ibu Hamil Menurut Islam, Belajar Adzan Yang Benar Visited 610 times, 5 visit(s) today Post Views: 493 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Saya pengusaha kue dan roti. Bolehkah saya menerima pesanan kue untuk acara ulang tahun kelahiran atau ulang tahun pernikahan? Saya tahu bahwa ulang tahun tidak diperbolehkan. Namun bolehkah saya menerima pesanan kue untuk acara ulang tahun tapi saya tidak menyetujui acara tersebut? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Tidak diperbolehkan merayakan hari ulang tahun kelahiran atau ulang tahun pernikahan atau ulang tahun yang lain. Karena beberapa alasan berikut ini: Pertama, ia termasuk menyerupai perbuatan orang-orang kafir. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن تَشَبَّهَ بقَوْمٍ فهو مِنهم “Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152). Kedua, bertentangan dengan sifat orang beriman, yaitu tidak melihat, mengikuti, apalagi mengadakan perayaan-perayaan orang kafir. Allah ta’ala berfirman tentang sifat ‘ibadurrahman (hamba Allah yang beriman) : وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak melihat az-zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al-Furqan: 72). Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu mengatakan: “Az-zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al-Qurtubi). Ketiga, merayakan ulang tahun sama saja membuat hari raya baru yang tidak ada tuntunannya dalam Islam. Tidak diperbolehkan membuat hari raya baru karena itu bentuk pengagungan kepada waktu tertentu, kecuali terdapat dalil yang menunjukannya. Sehingga para ulama memasukkan perayaan ulang tahun dalam kategori perbuatan bid’ah.  Perlu diketahui bahwa dalam Islam, hari yang dirayakan secara berulang disebut ‘Id, misalnya Idul Fitri, Idul Adha, juga hari Jumat merupakan hari Ied dalam Islam. Dan perlu diketahui juga bahwa setiap kaum memiliki Ied masing-masing. Maka Islam pun memiliki ‘Id sendiri. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, إنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وهذا عِيدُنَا “Setiap kaum memiliki ‘Id, dan hari ini (Idul Fitri) adalah ‘Id kita (kaum Muslimin)” (HR. Bukhari no.952, Muslim no.892). ‘Id milik kaum muslimin yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya hanya ada 3 saja, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, juga hari Jumat. Nah, jika kita mengadakan hari perayaan baru yang tidak termasuk dalam 3 macam tersebut, maka ‘Id milik kaum manakah yang kita rayakan tersebut? Yang pasti bukan milik kaum muslimin. Keempat, andaikan hari raya ulang tahun tidak terkait dengan akidah atau agama, maka tetap saja terlarang. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang hari raya Nairuz dan Mahrajan di Madinah padahal isinya hanya main-main dan tidak ada kaitannya dengan akidah. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu mengatakan: قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر “Di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang (yaitu Nairuz dan Mahrajan). Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga Madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fitri‘ ” (HR. Abu Daud, 1134, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/119, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abi Daud, 1134). Para ulama dalam Al-Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan, عيد الميلاد ، أو الصيام لأجل عيد الميلاد : كل ذلك بدعة ، لا أصل له ، وإنما على المسلم أن يتقرب إلى الله بما افترضه عليه ، وبنوافل العبادات ، وأن يكون في جميع أحيانه شاكراً له ، وحامداً له ، على مرور الأيام والأعوام عليه وهو معافى في بدنه ، آمناً على نفسه ، وماله ، وولده “Perayaan hari ulang tahun atau puasa karena ulang tahun, semua ini adalah kebid’ahan yang tidak ada asalnya. Seorang Muslim hendaknya banyak mendekatkan diri kepada Allah dengan menjalankan apa yang Allah wajibkan dan juga ibadah-ibadah sunnah, hendaknya bersyukur di setiap keadaan, banyak memuji Allah sepanjang hari dan sepanjang tahun atas rezeki berupa sehatnya badan, keamanan, harta dan anak yang ia miliki” (Fatawa Al-Lajnah, 2/260 – 261). Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan tentang perayaan ulang tahun dan semisalnya, “Ini perayaan yang batil, ini merupakan perbuatan bid’ah yang tidak ada asalnya dari syariat. Hari ulang tahun, hari ibu, hari pohon, hari Nairuz, semua ini adalah perilaku jahiliyyah. Dan juga merupakan kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani” (Fatawa Syaikh Ar-Rajihi, no.1461). Menerima Pesanan Kue Ulang Tahun Adapun masalah menerima pesanan kue, jika penjual atau produsen kue tidak tahu-menahu bahwa kue yang ia buat akan digunakan untuk acara ulang tahun. Maka tidak ada dosa baginya dan hasil penjualannya halal. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللَّهَ تجاوزَ لي عن أمَّتي الخطأَ والنِّسيانَ وما استُكرِهوا عليْهِ “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al–Muhalla, 4/4, di shahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Penjual tidak menanggung dosa sama sekali dan dosa dari perayaan ulang tahun yang dilakukan ditanggung oleh pembeli saja. Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ “Seseorang tidak menanggung dosa karena kesalahan orang lain.” (QS. Fathir: 18). Adapun jika penjual mengetahui bahwa kue yang dipesan akan digunakan untuk acara ulang tahun dan semisalnya, maka tidak boleh baginya menerima pesanan tersebut. Demikian juga tidak diperbolehkan sengaja menjual kue untuk ulang tahun. Karena ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa.  Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan: الهدايا بين الناس من الأمور التي تجلب المحبة والوئام ، وتسل من القلوب السخيمة والأحقاد ، وهي مرغب فيها شرعا ، وكان النبي صلى الله عليه وسلم يقبل الهدية ، ويثيب عليها ، وعلى ذلك جرى عمل المسلمين والحمد لله ، لكن إذا قارن الهدية سبب غير شرعي فإنها لا تجوز ، كالهدايا فى عاشوراء أو رجب ، أو بمناسبة أعياد الميلاد وغيرها من المبتدعات ؛ لأن فيها إعانة على الباطل ومشاركة في البدعة “Hadiah kepada sesama manusia dalam rangka untuk mendapatkan cinta atau untuk membalas kebaikan, atau untuk menghilangkan kemarahan dan kebencian, maka ini perkara yang dituntut dalam syariat. Nabi Shalallahu alaihi wasallam biasanya menerima hadiah dan membalas hadiah. Dan ini yang biasanya dilakukan oleh kaum muslimin secara umum, walhamdulillah. Adapun jika suatu hadiah berkaitan dengan perkara yang bertentangan dengan syariat, maka tidak diperbolehkan. Seperti hadiah dalam rangka perayaan Asyura atau perayaan Rajab, atau perayaan hari ulang tahun, dan perayaan yang semisalnya maka tidak diperbolehkan. Karena termasuk tolong menolong dalam kebatilan dan termasuk ikut serta dalam kebid’ahan” (Fatawa Al-Lajnah, 16/176). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan, “Tidak boleh membuat kue ulang tahun dan perayaan semisalnya. Karena termasuk tolong menolong dalam mengadakan perayaan tersebut. Sedangkan perayaan yang demikian tidak diperbolehkan dalam agama. Maka, tolong menolong untuk mengadakannya juga tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan. Namun jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maidah: 2)” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no.175577). Jika ia mengetahui terlarangnya mengadakan acara ulang tahun dan ia menerima pesanan kue ulang tahun dalam keadaan mengetahuinya, maka penghasilannya haram, karena didapatkan dari perbuatan yang dilarang agama. Kami nasehat kepada para pengusaha kue dan juga kaum muslimin secara umum untuk tidak mencari penghasilan dari cara yang haram. Dan mencukupkan diri dengan sumber penghasilan yang halal. Semoga Allah ta’ala memberikan kemudahan serta keberkahan. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Ciri Syiah, Berdoa Saat Haid, Materi Kultum Ringan, Cara Mengusir Hantu Dengan Garam, Ibu Hamil Menurut Islam, Belajar Adzan Yang Benar Visited 610 times, 5 visit(s) today Post Views: 493 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengenal Thawaf Wada, Wajib Haji Sebelum Meninggalkan Makkah

Thawaf wada’ adalah thawaf yang dilakukan setelah melakukan seluruh manasik ketika akan meninggalkan kota Makkah. Thawaf ini gugur bagi wanita haidh. Thowaf wada’ biasa disebut pula thowaf shodr atau thowaf akhirul ‘ahd. Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum thawaf seperti ini adalah wajib, kecuali madzhab Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Baca juga: Macam-Macam Thawaf      Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hukum Thawaf Wada’ 5. Hadits #777 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hukum Thawaf Wada’ Hadits #777 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّاأَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thawaf di Baitullah, tetapi diberikan keringanan bagi wanita haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1755 dan Muslim, no. 1328, 1327, 380].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil wajibnya thawaf wada’ jika telah selesai dari manasik haji. Dalil wajibnya karena ada perintah dalam hadits dan ada kalimat diberikan keringanan, berarti perintahnya itu perintah yang muakkad (ditekankan). Thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Walaupun jika ditinggalkan tidaklah terkena dam karena tidak ada dalil khusus yang menunjukkan demikian. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa thawaf wada’ itu wajib, tetapi jika ditinggalkan, tidaklah terkena kewajiban apa pun. Yang meninggalkan thawaf wada’ berarti meninggalkan kewajiban sehingga terkena dosa, tanpa dikenakan dam. Thawaf wada’ hendaklah menjadi akhir dari manasik haji. Thawaf wada’ tidaklah boleh dilakukan melainkan setelah manasik sempurna seperti melempar jumrah pada hari tasyrik yang tiga. Tidaklah masalah menunggu setelah thawaf wada’ untuk persiapan safar, menunggu rombongan, berpamitan, menyiapkan kendaraan, yang penting bukan memilih untuk menetap lagi setelah itu. Wanita haidh termasuk mendapat uzur meninggalkan thawaf wada’ karena wanita haidh tidaklah diperkenankan untuk shalat dan thawaf. Jika wanita haidh tidak thawaf wada’, maka tidaklah kena kewajiban apa pun. Wanita haidh pun tidaklah mesti menunggu hingga suci. Jika wanita haidh pergi tanpa menunaikan thawaf wada’, lalu ia suci sebelum meninggalkan bangunan kota Makkah, maka wanita tersebut hendaklah mandi, lalu kembali untuk melakukan thawaf wada’. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Jika wanita haidh telah meninggalkan bangunan kota Makkah, barulah suci, ia tidaklah perlu kembali. Ada ulama yang mengatakan bahwa thawaf wada’ itu bagian dari manasik, ada pula yang menyatakan bukan bagian dari manasik. Ibnu Rusyd menukil adanya ijmak (kata sepakat ulama) bahwa thawaf wada’ tidaklah berlaku bagi orang yang berumrah. Orang yang berumrah cukup melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan), yaitu thawaf umrah. Lihat Bidayah Al-Mujtahid, 2:266.   Baca juga: Waktu dan Cara Lempar Jumrah Ula, Wustha, dan ‘Aqabah Hal-Hal yang Diwajibkan Ketika Thawaf Wudhu Batal di Pertengahan Thawaf   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:357-360.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 17 Dzulhijjah 1444 H, 4 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji manasik haji panduan haji tata cara haji thawaf thawaf wada

Mengenal Thawaf Wada, Wajib Haji Sebelum Meninggalkan Makkah

Thawaf wada’ adalah thawaf yang dilakukan setelah melakukan seluruh manasik ketika akan meninggalkan kota Makkah. Thawaf ini gugur bagi wanita haidh. Thowaf wada’ biasa disebut pula thowaf shodr atau thowaf akhirul ‘ahd. Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum thawaf seperti ini adalah wajib, kecuali madzhab Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Baca juga: Macam-Macam Thawaf      Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hukum Thawaf Wada’ 5. Hadits #777 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hukum Thawaf Wada’ Hadits #777 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّاأَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thawaf di Baitullah, tetapi diberikan keringanan bagi wanita haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1755 dan Muslim, no. 1328, 1327, 380].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil wajibnya thawaf wada’ jika telah selesai dari manasik haji. Dalil wajibnya karena ada perintah dalam hadits dan ada kalimat diberikan keringanan, berarti perintahnya itu perintah yang muakkad (ditekankan). Thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Walaupun jika ditinggalkan tidaklah terkena dam karena tidak ada dalil khusus yang menunjukkan demikian. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa thawaf wada’ itu wajib, tetapi jika ditinggalkan, tidaklah terkena kewajiban apa pun. Yang meninggalkan thawaf wada’ berarti meninggalkan kewajiban sehingga terkena dosa, tanpa dikenakan dam. Thawaf wada’ hendaklah menjadi akhir dari manasik haji. Thawaf wada’ tidaklah boleh dilakukan melainkan setelah manasik sempurna seperti melempar jumrah pada hari tasyrik yang tiga. Tidaklah masalah menunggu setelah thawaf wada’ untuk persiapan safar, menunggu rombongan, berpamitan, menyiapkan kendaraan, yang penting bukan memilih untuk menetap lagi setelah itu. Wanita haidh termasuk mendapat uzur meninggalkan thawaf wada’ karena wanita haidh tidaklah diperkenankan untuk shalat dan thawaf. Jika wanita haidh tidak thawaf wada’, maka tidaklah kena kewajiban apa pun. Wanita haidh pun tidaklah mesti menunggu hingga suci. Jika wanita haidh pergi tanpa menunaikan thawaf wada’, lalu ia suci sebelum meninggalkan bangunan kota Makkah, maka wanita tersebut hendaklah mandi, lalu kembali untuk melakukan thawaf wada’. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Jika wanita haidh telah meninggalkan bangunan kota Makkah, barulah suci, ia tidaklah perlu kembali. Ada ulama yang mengatakan bahwa thawaf wada’ itu bagian dari manasik, ada pula yang menyatakan bukan bagian dari manasik. Ibnu Rusyd menukil adanya ijmak (kata sepakat ulama) bahwa thawaf wada’ tidaklah berlaku bagi orang yang berumrah. Orang yang berumrah cukup melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan), yaitu thawaf umrah. Lihat Bidayah Al-Mujtahid, 2:266.   Baca juga: Waktu dan Cara Lempar Jumrah Ula, Wustha, dan ‘Aqabah Hal-Hal yang Diwajibkan Ketika Thawaf Wudhu Batal di Pertengahan Thawaf   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:357-360.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 17 Dzulhijjah 1444 H, 4 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji manasik haji panduan haji tata cara haji thawaf thawaf wada
Thawaf wada’ adalah thawaf yang dilakukan setelah melakukan seluruh manasik ketika akan meninggalkan kota Makkah. Thawaf ini gugur bagi wanita haidh. Thowaf wada’ biasa disebut pula thowaf shodr atau thowaf akhirul ‘ahd. Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum thawaf seperti ini adalah wajib, kecuali madzhab Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Baca juga: Macam-Macam Thawaf      Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hukum Thawaf Wada’ 5. Hadits #777 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hukum Thawaf Wada’ Hadits #777 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّاأَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thawaf di Baitullah, tetapi diberikan keringanan bagi wanita haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1755 dan Muslim, no. 1328, 1327, 380].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil wajibnya thawaf wada’ jika telah selesai dari manasik haji. Dalil wajibnya karena ada perintah dalam hadits dan ada kalimat diberikan keringanan, berarti perintahnya itu perintah yang muakkad (ditekankan). Thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Walaupun jika ditinggalkan tidaklah terkena dam karena tidak ada dalil khusus yang menunjukkan demikian. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa thawaf wada’ itu wajib, tetapi jika ditinggalkan, tidaklah terkena kewajiban apa pun. Yang meninggalkan thawaf wada’ berarti meninggalkan kewajiban sehingga terkena dosa, tanpa dikenakan dam. Thawaf wada’ hendaklah menjadi akhir dari manasik haji. Thawaf wada’ tidaklah boleh dilakukan melainkan setelah manasik sempurna seperti melempar jumrah pada hari tasyrik yang tiga. Tidaklah masalah menunggu setelah thawaf wada’ untuk persiapan safar, menunggu rombongan, berpamitan, menyiapkan kendaraan, yang penting bukan memilih untuk menetap lagi setelah itu. Wanita haidh termasuk mendapat uzur meninggalkan thawaf wada’ karena wanita haidh tidaklah diperkenankan untuk shalat dan thawaf. Jika wanita haidh tidak thawaf wada’, maka tidaklah kena kewajiban apa pun. Wanita haidh pun tidaklah mesti menunggu hingga suci. Jika wanita haidh pergi tanpa menunaikan thawaf wada’, lalu ia suci sebelum meninggalkan bangunan kota Makkah, maka wanita tersebut hendaklah mandi, lalu kembali untuk melakukan thawaf wada’. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Jika wanita haidh telah meninggalkan bangunan kota Makkah, barulah suci, ia tidaklah perlu kembali. Ada ulama yang mengatakan bahwa thawaf wada’ itu bagian dari manasik, ada pula yang menyatakan bukan bagian dari manasik. Ibnu Rusyd menukil adanya ijmak (kata sepakat ulama) bahwa thawaf wada’ tidaklah berlaku bagi orang yang berumrah. Orang yang berumrah cukup melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan), yaitu thawaf umrah. Lihat Bidayah Al-Mujtahid, 2:266.   Baca juga: Waktu dan Cara Lempar Jumrah Ula, Wustha, dan ‘Aqabah Hal-Hal yang Diwajibkan Ketika Thawaf Wudhu Batal di Pertengahan Thawaf   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:357-360.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 17 Dzulhijjah 1444 H, 4 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji manasik haji panduan haji tata cara haji thawaf thawaf wada


Thawaf wada’ adalah thawaf yang dilakukan setelah melakukan seluruh manasik ketika akan meninggalkan kota Makkah. Thawaf ini gugur bagi wanita haidh. Thowaf wada’ biasa disebut pula thowaf shodr atau thowaf akhirul ‘ahd. Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum thawaf seperti ini adalah wajib, kecuali madzhab Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Baca juga: Macam-Macam Thawaf      Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Hukum Thawaf Wada’ 5. Hadits #777 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hukum Thawaf Wada’ Hadits #777 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّاأَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thawaf di Baitullah, tetapi diberikan keringanan bagi wanita haidh.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1755 dan Muslim, no. 1328, 1327, 380].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil wajibnya thawaf wada’ jika telah selesai dari manasik haji. Dalil wajibnya karena ada perintah dalam hadits dan ada kalimat diberikan keringanan, berarti perintahnya itu perintah yang muakkad (ditekankan). Thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan, thawaf wada’ termasuk dalam wajib haji. Walaupun jika ditinggalkan tidaklah terkena dam karena tidak ada dalil khusus yang menunjukkan demikian. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa thawaf wada’ itu wajib, tetapi jika ditinggalkan, tidaklah terkena kewajiban apa pun. Yang meninggalkan thawaf wada’ berarti meninggalkan kewajiban sehingga terkena dosa, tanpa dikenakan dam. Thawaf wada’ hendaklah menjadi akhir dari manasik haji. Thawaf wada’ tidaklah boleh dilakukan melainkan setelah manasik sempurna seperti melempar jumrah pada hari tasyrik yang tiga. Tidaklah masalah menunggu setelah thawaf wada’ untuk persiapan safar, menunggu rombongan, berpamitan, menyiapkan kendaraan, yang penting bukan memilih untuk menetap lagi setelah itu. Wanita haidh termasuk mendapat uzur meninggalkan thawaf wada’ karena wanita haidh tidaklah diperkenankan untuk shalat dan thawaf. Jika wanita haidh tidak thawaf wada’, maka tidaklah kena kewajiban apa pun. Wanita haidh pun tidaklah mesti menunggu hingga suci. Jika wanita haidh pergi tanpa menunaikan thawaf wada’, lalu ia suci sebelum meninggalkan bangunan kota Makkah, maka wanita tersebut hendaklah mandi, lalu kembali untuk melakukan thawaf wada’. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Jika wanita haidh telah meninggalkan bangunan kota Makkah, barulah suci, ia tidaklah perlu kembali. Ada ulama yang mengatakan bahwa thawaf wada’ itu bagian dari manasik, ada pula yang menyatakan bukan bagian dari manasik. Ibnu Rusyd menukil adanya ijmak (kata sepakat ulama) bahwa thawaf wada’ tidaklah berlaku bagi orang yang berumrah. Orang yang berumrah cukup melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan), yaitu thawaf umrah. Lihat Bidayah Al-Mujtahid, 2:266.   Baca juga: Waktu dan Cara Lempar Jumrah Ula, Wustha, dan ‘Aqabah Hal-Hal yang Diwajibkan Ketika Thawaf Wudhu Batal di Pertengahan Thawaf   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:357-360.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Ka’kiyyah Makkah, 17 Dzulhijjah 1444 H, 4 Juli 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram haji manasik haji panduan haji tata cara haji thawaf thawaf wada
Prev     Next