20 Tahun Lebih Konsisten Merintis Dakwah di Kalangan Mahasiswa

Ustadz Amrullah Akadhinta, ST. hafizhahullah adalah satu di antara banyaknya sarjana lulusan UGM yang mendedikasikan dirinya di dalam dakwah sunnah, tidak terkecuali dakwah di kalangan mahasiswa.Mahasiswa sering disebut juga sebagai “agen perubahan” melalui bidang ilmunya masing-masing.Mahasiswa pertanian dan perikanan bisa memberdayakan dan meningkatkan daya guna petani dan nelayan di desa-desa agar lebih sejahtera. Mahasiswa ekonomi, sosio humaniora, politik dan hukum kelak akan memegang peranan penting di dalam tatanan negara.Mahasiswa ilmu pangan mampu mendayagunakan potensi-potensi pangan di daerah agar lebih berkembang dan modern.Belum lagi mahasiswa kedokteran, ilmu alam, teknik, dan lainnya mereka semua punya peran penting sebagai agen perubahan di masyarakat.BAGAIMANA JIKA PARA AGEN PERUBAHAN TERSEBUT JUGA BERDIRI DI ATAS JALAN PARA SALAFUS SHALIH?Sudah tidak terhitung berapa mahasiswa kedokteran yang ikut mendermakan dirinya dalam mengemban dakwah sembari menjalankan tugasnya sebagai tenaga medis.Tidak sedikit pula teman-teman ahli IT yang mendedikasikan kemampuannya juga untuk dakwah yang mulia ini.Menjadi muslim yang profesional di dunia dan meletakkan hatinya untuk kehidupan akhirat itulah harapan yang dicita-citakan.MARI BANTU YPIA HADIRKAN KAJIAN-KAJIAN SUNNAH DI KAMPUS-KAMPUSDonasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA:https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/Atau transfer ke: Bank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariDONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASIKonfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555Tags: dakwahmahasiswa

20 Tahun Lebih Konsisten Merintis Dakwah di Kalangan Mahasiswa

Ustadz Amrullah Akadhinta, ST. hafizhahullah adalah satu di antara banyaknya sarjana lulusan UGM yang mendedikasikan dirinya di dalam dakwah sunnah, tidak terkecuali dakwah di kalangan mahasiswa.Mahasiswa sering disebut juga sebagai “agen perubahan” melalui bidang ilmunya masing-masing.Mahasiswa pertanian dan perikanan bisa memberdayakan dan meningkatkan daya guna petani dan nelayan di desa-desa agar lebih sejahtera. Mahasiswa ekonomi, sosio humaniora, politik dan hukum kelak akan memegang peranan penting di dalam tatanan negara.Mahasiswa ilmu pangan mampu mendayagunakan potensi-potensi pangan di daerah agar lebih berkembang dan modern.Belum lagi mahasiswa kedokteran, ilmu alam, teknik, dan lainnya mereka semua punya peran penting sebagai agen perubahan di masyarakat.BAGAIMANA JIKA PARA AGEN PERUBAHAN TERSEBUT JUGA BERDIRI DI ATAS JALAN PARA SALAFUS SHALIH?Sudah tidak terhitung berapa mahasiswa kedokteran yang ikut mendermakan dirinya dalam mengemban dakwah sembari menjalankan tugasnya sebagai tenaga medis.Tidak sedikit pula teman-teman ahli IT yang mendedikasikan kemampuannya juga untuk dakwah yang mulia ini.Menjadi muslim yang profesional di dunia dan meletakkan hatinya untuk kehidupan akhirat itulah harapan yang dicita-citakan.MARI BANTU YPIA HADIRKAN KAJIAN-KAJIAN SUNNAH DI KAMPUS-KAMPUSDonasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA:https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/Atau transfer ke: Bank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariDONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASIKonfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555Tags: dakwahmahasiswa
Ustadz Amrullah Akadhinta, ST. hafizhahullah adalah satu di antara banyaknya sarjana lulusan UGM yang mendedikasikan dirinya di dalam dakwah sunnah, tidak terkecuali dakwah di kalangan mahasiswa.Mahasiswa sering disebut juga sebagai “agen perubahan” melalui bidang ilmunya masing-masing.Mahasiswa pertanian dan perikanan bisa memberdayakan dan meningkatkan daya guna petani dan nelayan di desa-desa agar lebih sejahtera. Mahasiswa ekonomi, sosio humaniora, politik dan hukum kelak akan memegang peranan penting di dalam tatanan negara.Mahasiswa ilmu pangan mampu mendayagunakan potensi-potensi pangan di daerah agar lebih berkembang dan modern.Belum lagi mahasiswa kedokteran, ilmu alam, teknik, dan lainnya mereka semua punya peran penting sebagai agen perubahan di masyarakat.BAGAIMANA JIKA PARA AGEN PERUBAHAN TERSEBUT JUGA BERDIRI DI ATAS JALAN PARA SALAFUS SHALIH?Sudah tidak terhitung berapa mahasiswa kedokteran yang ikut mendermakan dirinya dalam mengemban dakwah sembari menjalankan tugasnya sebagai tenaga medis.Tidak sedikit pula teman-teman ahli IT yang mendedikasikan kemampuannya juga untuk dakwah yang mulia ini.Menjadi muslim yang profesional di dunia dan meletakkan hatinya untuk kehidupan akhirat itulah harapan yang dicita-citakan.MARI BANTU YPIA HADIRKAN KAJIAN-KAJIAN SUNNAH DI KAMPUS-KAMPUSDonasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA:https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/Atau transfer ke: Bank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariDONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASIKonfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555Tags: dakwahmahasiswa


Ustadz Amrullah Akadhinta, ST. hafizhahullah adalah satu di antara banyaknya sarjana lulusan UGM yang mendedikasikan dirinya di dalam dakwah sunnah, tidak terkecuali dakwah di kalangan mahasiswa.Mahasiswa sering disebut juga sebagai “agen perubahan” melalui bidang ilmunya masing-masing.Mahasiswa pertanian dan perikanan bisa memberdayakan dan meningkatkan daya guna petani dan nelayan di desa-desa agar lebih sejahtera. Mahasiswa ekonomi, sosio humaniora, politik dan hukum kelak akan memegang peranan penting di dalam tatanan negara.Mahasiswa ilmu pangan mampu mendayagunakan potensi-potensi pangan di daerah agar lebih berkembang dan modern.Belum lagi mahasiswa kedokteran, ilmu alam, teknik, dan lainnya mereka semua punya peran penting sebagai agen perubahan di masyarakat.BAGAIMANA JIKA PARA AGEN PERUBAHAN TERSEBUT JUGA BERDIRI DI ATAS JALAN PARA SALAFUS SHALIH?Sudah tidak terhitung berapa mahasiswa kedokteran yang ikut mendermakan dirinya dalam mengemban dakwah sembari menjalankan tugasnya sebagai tenaga medis.Tidak sedikit pula teman-teman ahli IT yang mendedikasikan kemampuannya juga untuk dakwah yang mulia ini.Menjadi muslim yang profesional di dunia dan meletakkan hatinya untuk kehidupan akhirat itulah harapan yang dicita-citakan.MARI BANTU YPIA HADIRKAN KAJIAN-KAJIAN SUNNAH DI KAMPUS-KAMPUSDonasi bisa anda salurkan melalui website resmi YPIA:https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/Atau transfer ke: Bank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariDONASI MANUAL TRANSFER WAJIB KONFIRMASIKonfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555Tags: dakwahmahasiswa

Doa ketika Mendengar Suara Petir – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa yang harus diucapkan ketika mendengar suara petir?Diriwayatkan dari Abu Hurairah. Ini diriwayatkan secara marfu sampai Rasulullah, hanya saja ini tidak sahih, akan tetapiriwayat ini terhenti sampai Abu Hurairah. SUBHAANA MAN YUSABBIHUR-RO’DU BIHAMDIHI WAL MALAA-IKATU MIN KHIIFATIH. Doa ini diriwayatkan dari Abu Hurairah dan juga dari sebagian sahabat lainnya. ==== مَاذَا يُقَالُ عِنْدَ سَمَاعِ صَوْتِ الرَّعْدِ؟ رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَقَدْ رُوِيَ مَرْفُوعًا لَكِنَّهُ لَا يَثْبُتُ مَرْفُوعًا وَإِنَّمَا مَوْقُوفًا عَلَى أَبِي هُرَيْرَةَ سُبْحَانَ مَنْ يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلَائِكَةُ مِنْ خِيْفَتِهِ فَهَذَا يَعْنِي رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَيْضًا عَنْ بَعْضِ الصَّحَابَةِ

Doa ketika Mendengar Suara Petir – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa yang harus diucapkan ketika mendengar suara petir?Diriwayatkan dari Abu Hurairah. Ini diriwayatkan secara marfu sampai Rasulullah, hanya saja ini tidak sahih, akan tetapiriwayat ini terhenti sampai Abu Hurairah. SUBHAANA MAN YUSABBIHUR-RO’DU BIHAMDIHI WAL MALAA-IKATU MIN KHIIFATIH. Doa ini diriwayatkan dari Abu Hurairah dan juga dari sebagian sahabat lainnya. ==== مَاذَا يُقَالُ عِنْدَ سَمَاعِ صَوْتِ الرَّعْدِ؟ رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَقَدْ رُوِيَ مَرْفُوعًا لَكِنَّهُ لَا يَثْبُتُ مَرْفُوعًا وَإِنَّمَا مَوْقُوفًا عَلَى أَبِي هُرَيْرَةَ سُبْحَانَ مَنْ يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلَائِكَةُ مِنْ خِيْفَتِهِ فَهَذَا يَعْنِي رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَيْضًا عَنْ بَعْضِ الصَّحَابَةِ
Apa yang harus diucapkan ketika mendengar suara petir?Diriwayatkan dari Abu Hurairah. Ini diriwayatkan secara marfu sampai Rasulullah, hanya saja ini tidak sahih, akan tetapiriwayat ini terhenti sampai Abu Hurairah. SUBHAANA MAN YUSABBIHUR-RO’DU BIHAMDIHI WAL MALAA-IKATU MIN KHIIFATIH. Doa ini diriwayatkan dari Abu Hurairah dan juga dari sebagian sahabat lainnya. ==== مَاذَا يُقَالُ عِنْدَ سَمَاعِ صَوْتِ الرَّعْدِ؟ رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَقَدْ رُوِيَ مَرْفُوعًا لَكِنَّهُ لَا يَثْبُتُ مَرْفُوعًا وَإِنَّمَا مَوْقُوفًا عَلَى أَبِي هُرَيْرَةَ سُبْحَانَ مَنْ يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلَائِكَةُ مِنْ خِيْفَتِهِ فَهَذَا يَعْنِي رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَيْضًا عَنْ بَعْضِ الصَّحَابَةِ


Apa yang harus diucapkan ketika mendengar suara petir?Diriwayatkan dari Abu Hurairah. Ini diriwayatkan secara marfu sampai Rasulullah, hanya saja ini tidak sahih, akan tetapiriwayat ini terhenti sampai Abu Hurairah. SUBHAANA MAN YUSABBIHUR-RO’DU BIHAMDIHI WAL MALAA-IKATU MIN KHIIFATIH. Doa ini diriwayatkan dari Abu Hurairah dan juga dari sebagian sahabat lainnya. ==== مَاذَا يُقَالُ عِنْدَ سَمَاعِ صَوْتِ الرَّعْدِ؟ رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَقَدْ رُوِيَ مَرْفُوعًا لَكِنَّهُ لَا يَثْبُتُ مَرْفُوعًا وَإِنَّمَا مَوْقُوفًا عَلَى أَبِي هُرَيْرَةَ سُبْحَانَ مَنْ يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلَائِكَةُ مِنْ خِيْفَتِهِ فَهَذَا يَعْنِي رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَيْضًا عَنْ بَعْضِ الصَّحَابَةِ

Cara Mengetahui Mimpi yang Baik – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Adapun mimpi baik adalah mimpi yang berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla,dan ia merupakan satu dari 46 bagian kenabian,sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang Muslim dapat mengenali mimpi yang berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla ini dengan beberapa tanda: Tanda pertama, mimpi itu tidak mengandung hal-hal yang menakutkan.Tidak mengandung hal-hal yang menakutkan, tapi di dalamnya terlihat hal-hal yang jelas. Tanda kedua, mimpi itu menjadi pemberi kabar gembira. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,Nabi menganggapnya pemberi kabar gembira. Benar, mungkin saja berupa peringatan,tapi peringatan dari beberapa perkara juga merupakan kabar gembira bagi seseorang.Karena Umar radhiyallahu ‘anhu ketika bermimpi akan meninggal,maka itu adalah kabar gembira baginya berupa kebaikan dan kesyahidan,saat Umar bermimpi melihat tiga patukan ayam dan lain sebagainya. Selain itu, ketika Imam Ahmad menyebutkan hadis ini, beliau berkata,“Sesungguhnya mimpi baik membuat senang seorang Mukmin, dan tidak membahayakannya.”Itu membuatnya bahagia dan tidak membahayakannya. Namun, jika ia menjadi terpaut dengannyadan merasa takut darinya,atau mengaitkan padanya berbagai hukum, maka ini menjadi tandalemahnya tawakal kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang dimiliki orang yang bermimpi itu. Mimpi baik itu malah menjadi membawa mudarat kepadanya, tidak menjadi pembawa kabar gembira.Demikian. ==== أَمَّا الرُّؤْيَا فَهِيَ الَّتِي تَكُونُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهِيَ الَّتِي تَكُونُ جُزْءًا مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِيْنَ جُزْءًا كَمَا فِي الصَّحِيحِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَعْرِفُ الْمُسْلِمُ هَذِهِ الرُّؤْيَا الَّتِي تَكُونُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأُمُوْرٍ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَلَّا يَكُونَ فِيهَا تَهَاوِيْلُ مَا يَكُونُ فِيْهَا تَهَاوِيْلُ وَإِنَّمَا فِيهَا أَمْرٌ وَاضِحٌ وَجَلِيٌّ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ تَكُونَ مُبَشِّرَةً فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلَّا الْمُبَشِّرَاتُ أَعَدَّهَا مُبَشِّرَةً نَعَمْ قَدْ تَكُونُ مُنْذِرَةً وَالْإِنْذَارُ لِبَعْضِ الْأُمُوْرِ هِيَ تَبْشِيرٌ لِلْمَرْءِ فَإِنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا رَأَى أَنَّهُ سَيَمُوْتُ هِيَ تَبْشِيرٌ لَهُ بِخَيْرٍ وَشَهَادَةٍ حِينَمَا رَأَى ثَلَاثَةَ نَقَرَاتٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ نَعَمْ أَيْضًا الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا ذَكَرَ هَذَا الْحَدِيثَ قَالَ إِنَّ الرُّؤْيَا تَسُرُّ الْمُؤْمِنَ وَلَا تَضُرُّهُ تَسُرُّهُ وَلَا تَضُرُّهُ أَمَّا أَنْ يَتَعَلَّقَ بِهَا وَيَكُونُ خَائِفًا مِنْهَا أَوْ مُعَلِّقًا عَلَيْهَا أَحْكَامًا فَيَدُلُّ عَلَى أَوَّلًا ضَعْفِ تَوَكُّلِ هَذَا الرَّائِي عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَنَّ هَذِهِ الرُّؤْيَا ضَرَّتْهُ وَلَمْ تُبَشِّرْهُ نَعَمْ

Cara Mengetahui Mimpi yang Baik – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Adapun mimpi baik adalah mimpi yang berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla,dan ia merupakan satu dari 46 bagian kenabian,sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang Muslim dapat mengenali mimpi yang berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla ini dengan beberapa tanda: Tanda pertama, mimpi itu tidak mengandung hal-hal yang menakutkan.Tidak mengandung hal-hal yang menakutkan, tapi di dalamnya terlihat hal-hal yang jelas. Tanda kedua, mimpi itu menjadi pemberi kabar gembira. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,Nabi menganggapnya pemberi kabar gembira. Benar, mungkin saja berupa peringatan,tapi peringatan dari beberapa perkara juga merupakan kabar gembira bagi seseorang.Karena Umar radhiyallahu ‘anhu ketika bermimpi akan meninggal,maka itu adalah kabar gembira baginya berupa kebaikan dan kesyahidan,saat Umar bermimpi melihat tiga patukan ayam dan lain sebagainya. Selain itu, ketika Imam Ahmad menyebutkan hadis ini, beliau berkata,“Sesungguhnya mimpi baik membuat senang seorang Mukmin, dan tidak membahayakannya.”Itu membuatnya bahagia dan tidak membahayakannya. Namun, jika ia menjadi terpaut dengannyadan merasa takut darinya,atau mengaitkan padanya berbagai hukum, maka ini menjadi tandalemahnya tawakal kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang dimiliki orang yang bermimpi itu. Mimpi baik itu malah menjadi membawa mudarat kepadanya, tidak menjadi pembawa kabar gembira.Demikian. ==== أَمَّا الرُّؤْيَا فَهِيَ الَّتِي تَكُونُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهِيَ الَّتِي تَكُونُ جُزْءًا مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِيْنَ جُزْءًا كَمَا فِي الصَّحِيحِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَعْرِفُ الْمُسْلِمُ هَذِهِ الرُّؤْيَا الَّتِي تَكُونُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأُمُوْرٍ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَلَّا يَكُونَ فِيهَا تَهَاوِيْلُ مَا يَكُونُ فِيْهَا تَهَاوِيْلُ وَإِنَّمَا فِيهَا أَمْرٌ وَاضِحٌ وَجَلِيٌّ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ تَكُونَ مُبَشِّرَةً فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلَّا الْمُبَشِّرَاتُ أَعَدَّهَا مُبَشِّرَةً نَعَمْ قَدْ تَكُونُ مُنْذِرَةً وَالْإِنْذَارُ لِبَعْضِ الْأُمُوْرِ هِيَ تَبْشِيرٌ لِلْمَرْءِ فَإِنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا رَأَى أَنَّهُ سَيَمُوْتُ هِيَ تَبْشِيرٌ لَهُ بِخَيْرٍ وَشَهَادَةٍ حِينَمَا رَأَى ثَلَاثَةَ نَقَرَاتٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ نَعَمْ أَيْضًا الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا ذَكَرَ هَذَا الْحَدِيثَ قَالَ إِنَّ الرُّؤْيَا تَسُرُّ الْمُؤْمِنَ وَلَا تَضُرُّهُ تَسُرُّهُ وَلَا تَضُرُّهُ أَمَّا أَنْ يَتَعَلَّقَ بِهَا وَيَكُونُ خَائِفًا مِنْهَا أَوْ مُعَلِّقًا عَلَيْهَا أَحْكَامًا فَيَدُلُّ عَلَى أَوَّلًا ضَعْفِ تَوَكُّلِ هَذَا الرَّائِي عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَنَّ هَذِهِ الرُّؤْيَا ضَرَّتْهُ وَلَمْ تُبَشِّرْهُ نَعَمْ
Adapun mimpi baik adalah mimpi yang berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla,dan ia merupakan satu dari 46 bagian kenabian,sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang Muslim dapat mengenali mimpi yang berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla ini dengan beberapa tanda: Tanda pertama, mimpi itu tidak mengandung hal-hal yang menakutkan.Tidak mengandung hal-hal yang menakutkan, tapi di dalamnya terlihat hal-hal yang jelas. Tanda kedua, mimpi itu menjadi pemberi kabar gembira. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,Nabi menganggapnya pemberi kabar gembira. Benar, mungkin saja berupa peringatan,tapi peringatan dari beberapa perkara juga merupakan kabar gembira bagi seseorang.Karena Umar radhiyallahu ‘anhu ketika bermimpi akan meninggal,maka itu adalah kabar gembira baginya berupa kebaikan dan kesyahidan,saat Umar bermimpi melihat tiga patukan ayam dan lain sebagainya. Selain itu, ketika Imam Ahmad menyebutkan hadis ini, beliau berkata,“Sesungguhnya mimpi baik membuat senang seorang Mukmin, dan tidak membahayakannya.”Itu membuatnya bahagia dan tidak membahayakannya. Namun, jika ia menjadi terpaut dengannyadan merasa takut darinya,atau mengaitkan padanya berbagai hukum, maka ini menjadi tandalemahnya tawakal kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang dimiliki orang yang bermimpi itu. Mimpi baik itu malah menjadi membawa mudarat kepadanya, tidak menjadi pembawa kabar gembira.Demikian. ==== أَمَّا الرُّؤْيَا فَهِيَ الَّتِي تَكُونُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهِيَ الَّتِي تَكُونُ جُزْءًا مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِيْنَ جُزْءًا كَمَا فِي الصَّحِيحِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَعْرِفُ الْمُسْلِمُ هَذِهِ الرُّؤْيَا الَّتِي تَكُونُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأُمُوْرٍ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَلَّا يَكُونَ فِيهَا تَهَاوِيْلُ مَا يَكُونُ فِيْهَا تَهَاوِيْلُ وَإِنَّمَا فِيهَا أَمْرٌ وَاضِحٌ وَجَلِيٌّ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ تَكُونَ مُبَشِّرَةً فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلَّا الْمُبَشِّرَاتُ أَعَدَّهَا مُبَشِّرَةً نَعَمْ قَدْ تَكُونُ مُنْذِرَةً وَالْإِنْذَارُ لِبَعْضِ الْأُمُوْرِ هِيَ تَبْشِيرٌ لِلْمَرْءِ فَإِنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا رَأَى أَنَّهُ سَيَمُوْتُ هِيَ تَبْشِيرٌ لَهُ بِخَيْرٍ وَشَهَادَةٍ حِينَمَا رَأَى ثَلَاثَةَ نَقَرَاتٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ نَعَمْ أَيْضًا الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا ذَكَرَ هَذَا الْحَدِيثَ قَالَ إِنَّ الرُّؤْيَا تَسُرُّ الْمُؤْمِنَ وَلَا تَضُرُّهُ تَسُرُّهُ وَلَا تَضُرُّهُ أَمَّا أَنْ يَتَعَلَّقَ بِهَا وَيَكُونُ خَائِفًا مِنْهَا أَوْ مُعَلِّقًا عَلَيْهَا أَحْكَامًا فَيَدُلُّ عَلَى أَوَّلًا ضَعْفِ تَوَكُّلِ هَذَا الرَّائِي عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَنَّ هَذِهِ الرُّؤْيَا ضَرَّتْهُ وَلَمْ تُبَشِّرْهُ نَعَمْ


Adapun mimpi baik adalah mimpi yang berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla,dan ia merupakan satu dari 46 bagian kenabian,sebagaimana yang disebutkan dalam hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang Muslim dapat mengenali mimpi yang berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla ini dengan beberapa tanda: Tanda pertama, mimpi itu tidak mengandung hal-hal yang menakutkan.Tidak mengandung hal-hal yang menakutkan, tapi di dalamnya terlihat hal-hal yang jelas. Tanda kedua, mimpi itu menjadi pemberi kabar gembira. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,Nabi menganggapnya pemberi kabar gembira. Benar, mungkin saja berupa peringatan,tapi peringatan dari beberapa perkara juga merupakan kabar gembira bagi seseorang.Karena Umar radhiyallahu ‘anhu ketika bermimpi akan meninggal,maka itu adalah kabar gembira baginya berupa kebaikan dan kesyahidan,saat Umar bermimpi melihat tiga patukan ayam dan lain sebagainya. Selain itu, ketika Imam Ahmad menyebutkan hadis ini, beliau berkata,“Sesungguhnya mimpi baik membuat senang seorang Mukmin, dan tidak membahayakannya.”Itu membuatnya bahagia dan tidak membahayakannya. Namun, jika ia menjadi terpaut dengannyadan merasa takut darinya,atau mengaitkan padanya berbagai hukum, maka ini menjadi tandalemahnya tawakal kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang dimiliki orang yang bermimpi itu. Mimpi baik itu malah menjadi membawa mudarat kepadanya, tidak menjadi pembawa kabar gembira.Demikian. ==== أَمَّا الرُّؤْيَا فَهِيَ الَّتِي تَكُونُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهِيَ الَّتِي تَكُونُ جُزْءًا مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِيْنَ جُزْءًا كَمَا فِي الصَّحِيحِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَعْرِفُ الْمُسْلِمُ هَذِهِ الرُّؤْيَا الَّتِي تَكُونُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِأُمُوْرٍ الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَلَّا يَكُونَ فِيهَا تَهَاوِيْلُ مَا يَكُونُ فِيْهَا تَهَاوِيْلُ وَإِنَّمَا فِيهَا أَمْرٌ وَاضِحٌ وَجَلِيٌّ الْأَمْرُ الثَّانِي أَنْ تَكُونَ مُبَشِّرَةً فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلَّا الْمُبَشِّرَاتُ أَعَدَّهَا مُبَشِّرَةً نَعَمْ قَدْ تَكُونُ مُنْذِرَةً وَالْإِنْذَارُ لِبَعْضِ الْأُمُوْرِ هِيَ تَبْشِيرٌ لِلْمَرْءِ فَإِنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَمَّا رَأَى أَنَّهُ سَيَمُوْتُ هِيَ تَبْشِيرٌ لَهُ بِخَيْرٍ وَشَهَادَةٍ حِينَمَا رَأَى ثَلَاثَةَ نَقَرَاتٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ نَعَمْ أَيْضًا الْإِمَامُ أَحْمَدُ لَمَّا ذَكَرَ هَذَا الْحَدِيثَ قَالَ إِنَّ الرُّؤْيَا تَسُرُّ الْمُؤْمِنَ وَلَا تَضُرُّهُ تَسُرُّهُ وَلَا تَضُرُّهُ أَمَّا أَنْ يَتَعَلَّقَ بِهَا وَيَكُونُ خَائِفًا مِنْهَا أَوْ مُعَلِّقًا عَلَيْهَا أَحْكَامًا فَيَدُلُّ عَلَى أَوَّلًا ضَعْفِ تَوَكُّلِ هَذَا الرَّائِي عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأَنَّ هَذِهِ الرُّؤْيَا ضَرَّتْهُ وَلَمْ تُبَشِّرْهُ نَعَمْ

Mendapati Air Madzi setelah Salat

Pertanyaan: Syekh yang mulia, semoga Allah memberi Anda taufik. Orang ini bertanya: “Aku sering mendapati bekas madzi di celana dalamku. Apakah aku harus selalu mengecek celana dalamku sebelum aku salat dan setelahnya untuk memastikan bahwa tidak ada madzi?” Jawaban: Aku khawatir ini termasuk was-was sehingga tidak perlu Anda gubris, kecuali jika Anda yakin ada madzi atau kencing yang keluar, maka Anda wajib membersihkannya, wudu, kemudian salat. Sumber Fatwa:    Kajian Muntaqā min Aẖbār al-Muṣṭafā karya Majdu ad-Dīn Ibni Taymiyyah–semoga Allah merahmati beliau–(Sabtu, 12 Jumadal Akhir 1441 H) https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18351 LINK PDF 🔍 Aliran Ldii, Shalawat Nabi Sesuai Sunnah, Tidak Akan Masuk Surga Orang Yang, Puasa Daud Harus Berapa Lama, Berapa Rakaat Shalat Tahajud, Peci Tauhid Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 169 QRIS donasi Yufid

Mendapati Air Madzi setelah Salat

Pertanyaan: Syekh yang mulia, semoga Allah memberi Anda taufik. Orang ini bertanya: “Aku sering mendapati bekas madzi di celana dalamku. Apakah aku harus selalu mengecek celana dalamku sebelum aku salat dan setelahnya untuk memastikan bahwa tidak ada madzi?” Jawaban: Aku khawatir ini termasuk was-was sehingga tidak perlu Anda gubris, kecuali jika Anda yakin ada madzi atau kencing yang keluar, maka Anda wajib membersihkannya, wudu, kemudian salat. Sumber Fatwa:    Kajian Muntaqā min Aẖbār al-Muṣṭafā karya Majdu ad-Dīn Ibni Taymiyyah–semoga Allah merahmati beliau–(Sabtu, 12 Jumadal Akhir 1441 H) https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18351 LINK PDF 🔍 Aliran Ldii, Shalawat Nabi Sesuai Sunnah, Tidak Akan Masuk Surga Orang Yang, Puasa Daud Harus Berapa Lama, Berapa Rakaat Shalat Tahajud, Peci Tauhid Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 169 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Syekh yang mulia, semoga Allah memberi Anda taufik. Orang ini bertanya: “Aku sering mendapati bekas madzi di celana dalamku. Apakah aku harus selalu mengecek celana dalamku sebelum aku salat dan setelahnya untuk memastikan bahwa tidak ada madzi?” Jawaban: Aku khawatir ini termasuk was-was sehingga tidak perlu Anda gubris, kecuali jika Anda yakin ada madzi atau kencing yang keluar, maka Anda wajib membersihkannya, wudu, kemudian salat. Sumber Fatwa:    Kajian Muntaqā min Aẖbār al-Muṣṭafā karya Majdu ad-Dīn Ibni Taymiyyah–semoga Allah merahmati beliau–(Sabtu, 12 Jumadal Akhir 1441 H) https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18351 LINK PDF 🔍 Aliran Ldii, Shalawat Nabi Sesuai Sunnah, Tidak Akan Masuk Surga Orang Yang, Puasa Daud Harus Berapa Lama, Berapa Rakaat Shalat Tahajud, Peci Tauhid Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 169 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1469320276&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> Pertanyaan: Syekh yang mulia, semoga Allah memberi Anda taufik. Orang ini bertanya: “Aku sering mendapati bekas madzi di celana dalamku. Apakah aku harus selalu mengecek celana dalamku sebelum aku salat dan setelahnya untuk memastikan bahwa tidak ada madzi?” Jawaban: Aku khawatir ini termasuk was-was sehingga tidak perlu Anda gubris, kecuali jika Anda yakin ada madzi atau kencing yang keluar, maka Anda wajib membersihkannya, wudu, kemudian salat. Sumber Fatwa:    Kajian Muntaqā min Aẖbār al-Muṣṭafā karya Majdu ad-Dīn Ibni Taymiyyah–semoga Allah merahmati beliau–(Sabtu, 12 Jumadal Akhir 1441 H) https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/18351 LINK PDF 🔍 Aliran Ldii, Shalawat Nabi Sesuai Sunnah, Tidak Akan Masuk Surga Orang Yang, Puasa Daud Harus Berapa Lama, Berapa Rakaat Shalat Tahajud, Peci Tauhid Visited 10 times, 1 visit(s) today Post Views: 169 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Indikator Utama Baik atau Buruknya Seseorang

Hidup di zaman ini terkadang membuat diri kita melihat beragam hal-hal aneh dan mengherankan yang dengan mudahnya terjadi di sekitar kita. Fenomena rusaknya moral yang hampir merata di semua lapisan masyarakat. Kriminalitas dan kejahatan yang begitu beragam dan tidak mengenal waktu serta tempat. Begitu mudahnya menemukan pengkhianatan, penipuan, saling membunuh dan saling memusuhi hanya karena sesuatu yang sepele. Dan keburukan-keburukan lainnya.Tahukah kalian apa faktor terbesar yang mendorong seseorang untuk melakukan semua hal itu?Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya faktor terbesar rusaknya seseorang adalah rusaknya hati dan penuhnya ia dengan kotoran-kotoran. Hati merupakan indikator utama untuk mengetahui baik atau buruknya perangai dan moral seseorang. Mereka yang memiliki hati yang bersih, maka seluruh gerak-gerik dan tingkah lakunya pun akan ikut bersih dan membaik. Adapun mereka yang memiliki hati yang rusak dan kotor, maka akan nampak pula pada perangai dan gerak-geriknya sehari-hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menyampaikan hal ini dalam salah satu hadisnya, ألَا وإنَّ في الجَسَدِ مُضْغَةً: إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، ألَا وهي القَلْبُ“Ingatlah, sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal daging. Apabila segumpal daging itu baik, maka baik pula seluruh jasad. Namun, apabila segumpal daging itu rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa-nya mengatakan,الْقَلْبُ هُوَ الْأَصْلُ فَإِذَا كَانَ فِيهِ مَعْرِفَةٌ وَإِرَادَةٌ سَرَى ذَلِكَ إلَى الْبَدَنِ بِالضَّرُورَةِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَتَخَلَّفَ الْبَدَنُ عَمَّا يُرِيدُهُ الْقَلْبُ“Hati adalah asalnya (segala sesuatu). Jadi, jika ada pengetahuan dan keinginan di dalamnya, maka akan berimbas ke tubuh secara otomatis. Tidak mungkin anggota tubuh dengan serta merta menyelisihi apa yang diinginkan oleh hati.” (Majmu’ Fatawa, 7: 187)Ibnul Qayyim  rahimahullah juga mengatakan, “Hati adalah raja dari seluruh anggota badan, dan badan itu taat terhadap perintah hati, siap menerima petunjuk hati. Tidaklah lurus suatu amal sehingga amal tersebut berasal dari tujuan dan niat hati, dan hati itu bertanggung jawab atas seluruh (amalan badan).” (Ighasah Al-Lahfan, 1: 5) Daftar Isi sembunyikan 1. Apa yang dimaksud dengan ‘hati’? 2. Peranan hati dalam membangun karakter manusia Apa yang dimaksud dengan ‘hati’?Saat menyebutkan kata ‘hati’ sebagian dari kita mungkin bingung, karena hati menurut kedokteran dan istilah bahasa yang sering kita gunakan bermakna “salah satu anggota tubuh berwarna kemerahan di bagian kanan atas rongga perut, yang berfungsi untuk mengambil sari-sari makanan di dalam darah kita.” Atau jika dalam literasi Arab, maka maknanya adalah “jantung”. Lalu, apa hubungan kedua organ tubuh tersebut dengan baik atau buruknya seseorang?Perlu kita pahami terlebih dahulu, ‘hati’ yang kita maksudkan pada pembahasan kali ini bukanlah hati yang merupakan anggota tubuh kita. Akan tetapi, ‘hati’ di sini memiliki makna lain yang bersifat tak kasat mata, sesuatu yang bersifat maknawi.Sebagian ulama memaknainya dengan, “Sesuatu yang ada di dalam tubuh manusia, tak kasat mata, karunia dari Allah kepada manusia dan bersifat spiritual, memiliki keterkaitan dengan ‘hati/ jantung’ manusia yang sesungguhnya. Akan tetapi, keterkaitannya tersebut hanya diketahui oleh Allah Ta’ala.”Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan rincian,ويطلق القلب على معنيين: أحدهما: أمر حسي وهو العضو اللحمي الصنوبري الشكل المودع في الجانب الأيسر من الصدر وفي باطنه تجويف وفي التجويف دم أسود وهو منبع الروح. والثاني: أمر معنوي وهو لطيفة ربانية رحمانية روحانية لها بهذا العضو تعلق واختصاص، وتلك اللطيفة هي حقيقة الإنسانية“Hati (القلب) disebut dalam dua arti: Yang pertama, bersifat indrawi (bisa dirasakan oleh panca indera), yaitu organ berdaging berbentuk cemara (lengkungan) yang berada di sisi kiri dada, di dalamnya ada rongga, dan di dalam rongga itu ada darah hitam, yang mana adalah sumber jiwa.  Yang kedua, bersifat maknawi (moral), yang mana merupakan kelembutan spiritual bersumber dari Allah, penuh belas kasihan, yang memiliki keterikatan dan kekhususan pada organ (hati) ini, dan kelembutan itu adalah realitas kemanusiaan.” (At-Tibyan fii Aqsami Al-Qur’an, 1: 263)BACA JUGA: Menjadi Ibu, Profesi Terbaik Seorang WanitaPeranan hati dalam membangun karakter manusiaHati memiliki peranan yang sangat penting  di dalam membangun karakter seseorang melebihi anggota tubuh lainnya, karena pada hati itulah Allah Ta’ala uji ketakwaan seorang hamba. Allah Ta’ala berfirman, أُولَئِكَ الَّذِينَ امْتَحَنَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ لِلتَّقْوَى“Mereka itulah orang-orang yang telah diuji hatinya oleh Allah untuk bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 3)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,التَّقْوَى هاهُنا. ويُشِيرُ إلى صَدْرِهِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ“Takwa itu letaknya di sini.” sambil menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali. (HR. Muslim no. 2564)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjuk dada beliau karena hati manusia terletak di dalamnya. Nabi menjelaskan bahwa ketakwaan (yang mana sumbernya adalah pengetahuan dan rasa takut) semuanya berasal dari hati seseorang. Seseorang tidak akan bisa mengerjakan sebuah amalan dengan benar dan menjauhkan diri dari dosa-dosa, kecuali hatinya telah bersih terlebih dahulu.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan bahwa Allah Ta’ala akan menilai seseorang berdasarkan hati dan amalan mereka, bukan berdasarkan harta kekayaan maupun penampilan mereka. Beliau bersabda,إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa-rupa kalian dan harta-harta kalian, akan tetapi Allah melihat pada hati-hati kalian dan amalan-amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564)Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Berapa banyak orang yang berlidah baik, rupawan, terpandang, akan binasa esok di hari kiamat karena perbuatan buruknya, keburukan perilakunya, dan keburukan ketidaktulusannya. Sungguh hati merupakan sisi yang diperhatikan saat melihat hakikat sesuatu, tidak berguna indahnya penampilan dan indahnya ucapan jika ia memiliki hati yang kotor.” (Faidhul Qadiir, 5: 50)Ibnul Qayyim rahimahullah bahkan menyebutkan, الْأَعْمَالَ لَا تَتَفَاضَلُ بِصُوَرِهَا وَعَدَدِهَا، وَإِنَّمَا تَتَفَاضَلُ بِتَفَاضُلِ مَا فِي الْقُلُوبِ، فَتَكُونُ صُورَةُ الْعَمَلَيْنِ وَاحِدَةً، وَبَيْنَهُمَا فِي التَّفَاضُلِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، وَالرَّجُلَانِ يَكُونُ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا، وَبَيْنَ صَلَاتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Sejatinya amalan satu dengan yang lainnya, tidaklah saling unggul hanya karena bentuknya yang berbeda dan jumlahnya yang berbeda, akan tetapi ia saling unggul karena saling unggulnya apa yang ada di dalam hati. Dua amalan yang berbentuk sama (sangatlah mungkin) memiliki kualitas yang berbeda sebagaimana perbedaan antara langit dan bumi. Dua orang yang salat dalam satu saf yang sama (bisa jadi) kualitas salat mereka (berbeda) layaknya bumi dan langit.” (Madarijus Salikiin, 1: 340)Dari pemaparan di atas, seorang mukmin dituntut untuk lebih memperhatikan kebersihan dan kesucian hatinya, menjauhkan diri dari apa-apa yang dapat mengotori kesucian hatinya serta senantiasa istikamah di dalam bertauhid dan kuat di atas kebenaran.Mengapa? Karena hati merupakan indikator baik atau buruknya diri seseorang, di samping ia merupakan salah satu sisi manusia yang paling rapuh dan rentan, begitu mudahnya ia berbolak-balik, dari yang sebelumnya condong kepada kebenaran berubah condong kepada kejelekan, ataupun sebaliknya.Pada pembahasan selanjutnya, insyaAllah akan kita bahas beberapa hal yang memiliki pengaruh buruk terhadap kebersihan dan kesucian hati serta bagaimana cara mengobatinya. Wallahu Ta’ala a’lam bis-shawab.BACA JUGA: Bagaimanakah Cara Membalas Kebaikan Orang Lain?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Majmu’ Fatawa karya Syekh Ibnu Taimiyyah rahimahullahBerbagai sumber lainnyaTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikih ibadahfikih jmuamalahibadahmuamalahnasihatnasihat islam

Indikator Utama Baik atau Buruknya Seseorang

Hidup di zaman ini terkadang membuat diri kita melihat beragam hal-hal aneh dan mengherankan yang dengan mudahnya terjadi di sekitar kita. Fenomena rusaknya moral yang hampir merata di semua lapisan masyarakat. Kriminalitas dan kejahatan yang begitu beragam dan tidak mengenal waktu serta tempat. Begitu mudahnya menemukan pengkhianatan, penipuan, saling membunuh dan saling memusuhi hanya karena sesuatu yang sepele. Dan keburukan-keburukan lainnya.Tahukah kalian apa faktor terbesar yang mendorong seseorang untuk melakukan semua hal itu?Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya faktor terbesar rusaknya seseorang adalah rusaknya hati dan penuhnya ia dengan kotoran-kotoran. Hati merupakan indikator utama untuk mengetahui baik atau buruknya perangai dan moral seseorang. Mereka yang memiliki hati yang bersih, maka seluruh gerak-gerik dan tingkah lakunya pun akan ikut bersih dan membaik. Adapun mereka yang memiliki hati yang rusak dan kotor, maka akan nampak pula pada perangai dan gerak-geriknya sehari-hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menyampaikan hal ini dalam salah satu hadisnya, ألَا وإنَّ في الجَسَدِ مُضْغَةً: إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، ألَا وهي القَلْبُ“Ingatlah, sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal daging. Apabila segumpal daging itu baik, maka baik pula seluruh jasad. Namun, apabila segumpal daging itu rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa-nya mengatakan,الْقَلْبُ هُوَ الْأَصْلُ فَإِذَا كَانَ فِيهِ مَعْرِفَةٌ وَإِرَادَةٌ سَرَى ذَلِكَ إلَى الْبَدَنِ بِالضَّرُورَةِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَتَخَلَّفَ الْبَدَنُ عَمَّا يُرِيدُهُ الْقَلْبُ“Hati adalah asalnya (segala sesuatu). Jadi, jika ada pengetahuan dan keinginan di dalamnya, maka akan berimbas ke tubuh secara otomatis. Tidak mungkin anggota tubuh dengan serta merta menyelisihi apa yang diinginkan oleh hati.” (Majmu’ Fatawa, 7: 187)Ibnul Qayyim  rahimahullah juga mengatakan, “Hati adalah raja dari seluruh anggota badan, dan badan itu taat terhadap perintah hati, siap menerima petunjuk hati. Tidaklah lurus suatu amal sehingga amal tersebut berasal dari tujuan dan niat hati, dan hati itu bertanggung jawab atas seluruh (amalan badan).” (Ighasah Al-Lahfan, 1: 5) Daftar Isi sembunyikan 1. Apa yang dimaksud dengan ‘hati’? 2. Peranan hati dalam membangun karakter manusia Apa yang dimaksud dengan ‘hati’?Saat menyebutkan kata ‘hati’ sebagian dari kita mungkin bingung, karena hati menurut kedokteran dan istilah bahasa yang sering kita gunakan bermakna “salah satu anggota tubuh berwarna kemerahan di bagian kanan atas rongga perut, yang berfungsi untuk mengambil sari-sari makanan di dalam darah kita.” Atau jika dalam literasi Arab, maka maknanya adalah “jantung”. Lalu, apa hubungan kedua organ tubuh tersebut dengan baik atau buruknya seseorang?Perlu kita pahami terlebih dahulu, ‘hati’ yang kita maksudkan pada pembahasan kali ini bukanlah hati yang merupakan anggota tubuh kita. Akan tetapi, ‘hati’ di sini memiliki makna lain yang bersifat tak kasat mata, sesuatu yang bersifat maknawi.Sebagian ulama memaknainya dengan, “Sesuatu yang ada di dalam tubuh manusia, tak kasat mata, karunia dari Allah kepada manusia dan bersifat spiritual, memiliki keterkaitan dengan ‘hati/ jantung’ manusia yang sesungguhnya. Akan tetapi, keterkaitannya tersebut hanya diketahui oleh Allah Ta’ala.”Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan rincian,ويطلق القلب على معنيين: أحدهما: أمر حسي وهو العضو اللحمي الصنوبري الشكل المودع في الجانب الأيسر من الصدر وفي باطنه تجويف وفي التجويف دم أسود وهو منبع الروح. والثاني: أمر معنوي وهو لطيفة ربانية رحمانية روحانية لها بهذا العضو تعلق واختصاص، وتلك اللطيفة هي حقيقة الإنسانية“Hati (القلب) disebut dalam dua arti: Yang pertama, bersifat indrawi (bisa dirasakan oleh panca indera), yaitu organ berdaging berbentuk cemara (lengkungan) yang berada di sisi kiri dada, di dalamnya ada rongga, dan di dalam rongga itu ada darah hitam, yang mana adalah sumber jiwa.  Yang kedua, bersifat maknawi (moral), yang mana merupakan kelembutan spiritual bersumber dari Allah, penuh belas kasihan, yang memiliki keterikatan dan kekhususan pada organ (hati) ini, dan kelembutan itu adalah realitas kemanusiaan.” (At-Tibyan fii Aqsami Al-Qur’an, 1: 263)BACA JUGA: Menjadi Ibu, Profesi Terbaik Seorang WanitaPeranan hati dalam membangun karakter manusiaHati memiliki peranan yang sangat penting  di dalam membangun karakter seseorang melebihi anggota tubuh lainnya, karena pada hati itulah Allah Ta’ala uji ketakwaan seorang hamba. Allah Ta’ala berfirman, أُولَئِكَ الَّذِينَ امْتَحَنَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ لِلتَّقْوَى“Mereka itulah orang-orang yang telah diuji hatinya oleh Allah untuk bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 3)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,التَّقْوَى هاهُنا. ويُشِيرُ إلى صَدْرِهِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ“Takwa itu letaknya di sini.” sambil menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali. (HR. Muslim no. 2564)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjuk dada beliau karena hati manusia terletak di dalamnya. Nabi menjelaskan bahwa ketakwaan (yang mana sumbernya adalah pengetahuan dan rasa takut) semuanya berasal dari hati seseorang. Seseorang tidak akan bisa mengerjakan sebuah amalan dengan benar dan menjauhkan diri dari dosa-dosa, kecuali hatinya telah bersih terlebih dahulu.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan bahwa Allah Ta’ala akan menilai seseorang berdasarkan hati dan amalan mereka, bukan berdasarkan harta kekayaan maupun penampilan mereka. Beliau bersabda,إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa-rupa kalian dan harta-harta kalian, akan tetapi Allah melihat pada hati-hati kalian dan amalan-amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564)Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Berapa banyak orang yang berlidah baik, rupawan, terpandang, akan binasa esok di hari kiamat karena perbuatan buruknya, keburukan perilakunya, dan keburukan ketidaktulusannya. Sungguh hati merupakan sisi yang diperhatikan saat melihat hakikat sesuatu, tidak berguna indahnya penampilan dan indahnya ucapan jika ia memiliki hati yang kotor.” (Faidhul Qadiir, 5: 50)Ibnul Qayyim rahimahullah bahkan menyebutkan, الْأَعْمَالَ لَا تَتَفَاضَلُ بِصُوَرِهَا وَعَدَدِهَا، وَإِنَّمَا تَتَفَاضَلُ بِتَفَاضُلِ مَا فِي الْقُلُوبِ، فَتَكُونُ صُورَةُ الْعَمَلَيْنِ وَاحِدَةً، وَبَيْنَهُمَا فِي التَّفَاضُلِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، وَالرَّجُلَانِ يَكُونُ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا، وَبَيْنَ صَلَاتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Sejatinya amalan satu dengan yang lainnya, tidaklah saling unggul hanya karena bentuknya yang berbeda dan jumlahnya yang berbeda, akan tetapi ia saling unggul karena saling unggulnya apa yang ada di dalam hati. Dua amalan yang berbentuk sama (sangatlah mungkin) memiliki kualitas yang berbeda sebagaimana perbedaan antara langit dan bumi. Dua orang yang salat dalam satu saf yang sama (bisa jadi) kualitas salat mereka (berbeda) layaknya bumi dan langit.” (Madarijus Salikiin, 1: 340)Dari pemaparan di atas, seorang mukmin dituntut untuk lebih memperhatikan kebersihan dan kesucian hatinya, menjauhkan diri dari apa-apa yang dapat mengotori kesucian hatinya serta senantiasa istikamah di dalam bertauhid dan kuat di atas kebenaran.Mengapa? Karena hati merupakan indikator baik atau buruknya diri seseorang, di samping ia merupakan salah satu sisi manusia yang paling rapuh dan rentan, begitu mudahnya ia berbolak-balik, dari yang sebelumnya condong kepada kebenaran berubah condong kepada kejelekan, ataupun sebaliknya.Pada pembahasan selanjutnya, insyaAllah akan kita bahas beberapa hal yang memiliki pengaruh buruk terhadap kebersihan dan kesucian hati serta bagaimana cara mengobatinya. Wallahu Ta’ala a’lam bis-shawab.BACA JUGA: Bagaimanakah Cara Membalas Kebaikan Orang Lain?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Majmu’ Fatawa karya Syekh Ibnu Taimiyyah rahimahullahBerbagai sumber lainnyaTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikih ibadahfikih jmuamalahibadahmuamalahnasihatnasihat islam
Hidup di zaman ini terkadang membuat diri kita melihat beragam hal-hal aneh dan mengherankan yang dengan mudahnya terjadi di sekitar kita. Fenomena rusaknya moral yang hampir merata di semua lapisan masyarakat. Kriminalitas dan kejahatan yang begitu beragam dan tidak mengenal waktu serta tempat. Begitu mudahnya menemukan pengkhianatan, penipuan, saling membunuh dan saling memusuhi hanya karena sesuatu yang sepele. Dan keburukan-keburukan lainnya.Tahukah kalian apa faktor terbesar yang mendorong seseorang untuk melakukan semua hal itu?Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya faktor terbesar rusaknya seseorang adalah rusaknya hati dan penuhnya ia dengan kotoran-kotoran. Hati merupakan indikator utama untuk mengetahui baik atau buruknya perangai dan moral seseorang. Mereka yang memiliki hati yang bersih, maka seluruh gerak-gerik dan tingkah lakunya pun akan ikut bersih dan membaik. Adapun mereka yang memiliki hati yang rusak dan kotor, maka akan nampak pula pada perangai dan gerak-geriknya sehari-hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menyampaikan hal ini dalam salah satu hadisnya, ألَا وإنَّ في الجَسَدِ مُضْغَةً: إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، ألَا وهي القَلْبُ“Ingatlah, sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal daging. Apabila segumpal daging itu baik, maka baik pula seluruh jasad. Namun, apabila segumpal daging itu rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa-nya mengatakan,الْقَلْبُ هُوَ الْأَصْلُ فَإِذَا كَانَ فِيهِ مَعْرِفَةٌ وَإِرَادَةٌ سَرَى ذَلِكَ إلَى الْبَدَنِ بِالضَّرُورَةِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَتَخَلَّفَ الْبَدَنُ عَمَّا يُرِيدُهُ الْقَلْبُ“Hati adalah asalnya (segala sesuatu). Jadi, jika ada pengetahuan dan keinginan di dalamnya, maka akan berimbas ke tubuh secara otomatis. Tidak mungkin anggota tubuh dengan serta merta menyelisihi apa yang diinginkan oleh hati.” (Majmu’ Fatawa, 7: 187)Ibnul Qayyim  rahimahullah juga mengatakan, “Hati adalah raja dari seluruh anggota badan, dan badan itu taat terhadap perintah hati, siap menerima petunjuk hati. Tidaklah lurus suatu amal sehingga amal tersebut berasal dari tujuan dan niat hati, dan hati itu bertanggung jawab atas seluruh (amalan badan).” (Ighasah Al-Lahfan, 1: 5) Daftar Isi sembunyikan 1. Apa yang dimaksud dengan ‘hati’? 2. Peranan hati dalam membangun karakter manusia Apa yang dimaksud dengan ‘hati’?Saat menyebutkan kata ‘hati’ sebagian dari kita mungkin bingung, karena hati menurut kedokteran dan istilah bahasa yang sering kita gunakan bermakna “salah satu anggota tubuh berwarna kemerahan di bagian kanan atas rongga perut, yang berfungsi untuk mengambil sari-sari makanan di dalam darah kita.” Atau jika dalam literasi Arab, maka maknanya adalah “jantung”. Lalu, apa hubungan kedua organ tubuh tersebut dengan baik atau buruknya seseorang?Perlu kita pahami terlebih dahulu, ‘hati’ yang kita maksudkan pada pembahasan kali ini bukanlah hati yang merupakan anggota tubuh kita. Akan tetapi, ‘hati’ di sini memiliki makna lain yang bersifat tak kasat mata, sesuatu yang bersifat maknawi.Sebagian ulama memaknainya dengan, “Sesuatu yang ada di dalam tubuh manusia, tak kasat mata, karunia dari Allah kepada manusia dan bersifat spiritual, memiliki keterkaitan dengan ‘hati/ jantung’ manusia yang sesungguhnya. Akan tetapi, keterkaitannya tersebut hanya diketahui oleh Allah Ta’ala.”Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan rincian,ويطلق القلب على معنيين: أحدهما: أمر حسي وهو العضو اللحمي الصنوبري الشكل المودع في الجانب الأيسر من الصدر وفي باطنه تجويف وفي التجويف دم أسود وهو منبع الروح. والثاني: أمر معنوي وهو لطيفة ربانية رحمانية روحانية لها بهذا العضو تعلق واختصاص، وتلك اللطيفة هي حقيقة الإنسانية“Hati (القلب) disebut dalam dua arti: Yang pertama, bersifat indrawi (bisa dirasakan oleh panca indera), yaitu organ berdaging berbentuk cemara (lengkungan) yang berada di sisi kiri dada, di dalamnya ada rongga, dan di dalam rongga itu ada darah hitam, yang mana adalah sumber jiwa.  Yang kedua, bersifat maknawi (moral), yang mana merupakan kelembutan spiritual bersumber dari Allah, penuh belas kasihan, yang memiliki keterikatan dan kekhususan pada organ (hati) ini, dan kelembutan itu adalah realitas kemanusiaan.” (At-Tibyan fii Aqsami Al-Qur’an, 1: 263)BACA JUGA: Menjadi Ibu, Profesi Terbaik Seorang WanitaPeranan hati dalam membangun karakter manusiaHati memiliki peranan yang sangat penting  di dalam membangun karakter seseorang melebihi anggota tubuh lainnya, karena pada hati itulah Allah Ta’ala uji ketakwaan seorang hamba. Allah Ta’ala berfirman, أُولَئِكَ الَّذِينَ امْتَحَنَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ لِلتَّقْوَى“Mereka itulah orang-orang yang telah diuji hatinya oleh Allah untuk bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 3)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,التَّقْوَى هاهُنا. ويُشِيرُ إلى صَدْرِهِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ“Takwa itu letaknya di sini.” sambil menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali. (HR. Muslim no. 2564)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjuk dada beliau karena hati manusia terletak di dalamnya. Nabi menjelaskan bahwa ketakwaan (yang mana sumbernya adalah pengetahuan dan rasa takut) semuanya berasal dari hati seseorang. Seseorang tidak akan bisa mengerjakan sebuah amalan dengan benar dan menjauhkan diri dari dosa-dosa, kecuali hatinya telah bersih terlebih dahulu.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan bahwa Allah Ta’ala akan menilai seseorang berdasarkan hati dan amalan mereka, bukan berdasarkan harta kekayaan maupun penampilan mereka. Beliau bersabda,إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa-rupa kalian dan harta-harta kalian, akan tetapi Allah melihat pada hati-hati kalian dan amalan-amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564)Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Berapa banyak orang yang berlidah baik, rupawan, terpandang, akan binasa esok di hari kiamat karena perbuatan buruknya, keburukan perilakunya, dan keburukan ketidaktulusannya. Sungguh hati merupakan sisi yang diperhatikan saat melihat hakikat sesuatu, tidak berguna indahnya penampilan dan indahnya ucapan jika ia memiliki hati yang kotor.” (Faidhul Qadiir, 5: 50)Ibnul Qayyim rahimahullah bahkan menyebutkan, الْأَعْمَالَ لَا تَتَفَاضَلُ بِصُوَرِهَا وَعَدَدِهَا، وَإِنَّمَا تَتَفَاضَلُ بِتَفَاضُلِ مَا فِي الْقُلُوبِ، فَتَكُونُ صُورَةُ الْعَمَلَيْنِ وَاحِدَةً، وَبَيْنَهُمَا فِي التَّفَاضُلِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، وَالرَّجُلَانِ يَكُونُ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا، وَبَيْنَ صَلَاتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Sejatinya amalan satu dengan yang lainnya, tidaklah saling unggul hanya karena bentuknya yang berbeda dan jumlahnya yang berbeda, akan tetapi ia saling unggul karena saling unggulnya apa yang ada di dalam hati. Dua amalan yang berbentuk sama (sangatlah mungkin) memiliki kualitas yang berbeda sebagaimana perbedaan antara langit dan bumi. Dua orang yang salat dalam satu saf yang sama (bisa jadi) kualitas salat mereka (berbeda) layaknya bumi dan langit.” (Madarijus Salikiin, 1: 340)Dari pemaparan di atas, seorang mukmin dituntut untuk lebih memperhatikan kebersihan dan kesucian hatinya, menjauhkan diri dari apa-apa yang dapat mengotori kesucian hatinya serta senantiasa istikamah di dalam bertauhid dan kuat di atas kebenaran.Mengapa? Karena hati merupakan indikator baik atau buruknya diri seseorang, di samping ia merupakan salah satu sisi manusia yang paling rapuh dan rentan, begitu mudahnya ia berbolak-balik, dari yang sebelumnya condong kepada kebenaran berubah condong kepada kejelekan, ataupun sebaliknya.Pada pembahasan selanjutnya, insyaAllah akan kita bahas beberapa hal yang memiliki pengaruh buruk terhadap kebersihan dan kesucian hati serta bagaimana cara mengobatinya. Wallahu Ta’ala a’lam bis-shawab.BACA JUGA: Bagaimanakah Cara Membalas Kebaikan Orang Lain?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Majmu’ Fatawa karya Syekh Ibnu Taimiyyah rahimahullahBerbagai sumber lainnyaTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikih ibadahfikih jmuamalahibadahmuamalahnasihatnasihat islam


Hidup di zaman ini terkadang membuat diri kita melihat beragam hal-hal aneh dan mengherankan yang dengan mudahnya terjadi di sekitar kita. Fenomena rusaknya moral yang hampir merata di semua lapisan masyarakat. Kriminalitas dan kejahatan yang begitu beragam dan tidak mengenal waktu serta tempat. Begitu mudahnya menemukan pengkhianatan, penipuan, saling membunuh dan saling memusuhi hanya karena sesuatu yang sepele. Dan keburukan-keburukan lainnya.Tahukah kalian apa faktor terbesar yang mendorong seseorang untuk melakukan semua hal itu?Ketahuilah wahai saudaraku, sesungguhnya faktor terbesar rusaknya seseorang adalah rusaknya hati dan penuhnya ia dengan kotoran-kotoran. Hati merupakan indikator utama untuk mengetahui baik atau buruknya perangai dan moral seseorang. Mereka yang memiliki hati yang bersih, maka seluruh gerak-gerik dan tingkah lakunya pun akan ikut bersih dan membaik. Adapun mereka yang memiliki hati yang rusak dan kotor, maka akan nampak pula pada perangai dan gerak-geriknya sehari-hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menyampaikan hal ini dalam salah satu hadisnya, ألَا وإنَّ في الجَسَدِ مُضْغَةً: إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، ألَا وهي القَلْبُ“Ingatlah, sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal daging. Apabila segumpal daging itu baik, maka baik pula seluruh jasad. Namun, apabila segumpal daging itu rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa-nya mengatakan,الْقَلْبُ هُوَ الْأَصْلُ فَإِذَا كَانَ فِيهِ مَعْرِفَةٌ وَإِرَادَةٌ سَرَى ذَلِكَ إلَى الْبَدَنِ بِالضَّرُورَةِ لَا يُمْكِنُ أَنْ يَتَخَلَّفَ الْبَدَنُ عَمَّا يُرِيدُهُ الْقَلْبُ“Hati adalah asalnya (segala sesuatu). Jadi, jika ada pengetahuan dan keinginan di dalamnya, maka akan berimbas ke tubuh secara otomatis. Tidak mungkin anggota tubuh dengan serta merta menyelisihi apa yang diinginkan oleh hati.” (Majmu’ Fatawa, 7: 187)Ibnul Qayyim  rahimahullah juga mengatakan, “Hati adalah raja dari seluruh anggota badan, dan badan itu taat terhadap perintah hati, siap menerima petunjuk hati. Tidaklah lurus suatu amal sehingga amal tersebut berasal dari tujuan dan niat hati, dan hati itu bertanggung jawab atas seluruh (amalan badan).” (Ighasah Al-Lahfan, 1: 5) Daftar Isi sembunyikan 1. Apa yang dimaksud dengan ‘hati’? 2. Peranan hati dalam membangun karakter manusia Apa yang dimaksud dengan ‘hati’?Saat menyebutkan kata ‘hati’ sebagian dari kita mungkin bingung, karena hati menurut kedokteran dan istilah bahasa yang sering kita gunakan bermakna “salah satu anggota tubuh berwarna kemerahan di bagian kanan atas rongga perut, yang berfungsi untuk mengambil sari-sari makanan di dalam darah kita.” Atau jika dalam literasi Arab, maka maknanya adalah “jantung”. Lalu, apa hubungan kedua organ tubuh tersebut dengan baik atau buruknya seseorang?Perlu kita pahami terlebih dahulu, ‘hati’ yang kita maksudkan pada pembahasan kali ini bukanlah hati yang merupakan anggota tubuh kita. Akan tetapi, ‘hati’ di sini memiliki makna lain yang bersifat tak kasat mata, sesuatu yang bersifat maknawi.Sebagian ulama memaknainya dengan, “Sesuatu yang ada di dalam tubuh manusia, tak kasat mata, karunia dari Allah kepada manusia dan bersifat spiritual, memiliki keterkaitan dengan ‘hati/ jantung’ manusia yang sesungguhnya. Akan tetapi, keterkaitannya tersebut hanya diketahui oleh Allah Ta’ala.”Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan rincian,ويطلق القلب على معنيين: أحدهما: أمر حسي وهو العضو اللحمي الصنوبري الشكل المودع في الجانب الأيسر من الصدر وفي باطنه تجويف وفي التجويف دم أسود وهو منبع الروح. والثاني: أمر معنوي وهو لطيفة ربانية رحمانية روحانية لها بهذا العضو تعلق واختصاص، وتلك اللطيفة هي حقيقة الإنسانية“Hati (القلب) disebut dalam dua arti: Yang pertama, bersifat indrawi (bisa dirasakan oleh panca indera), yaitu organ berdaging berbentuk cemara (lengkungan) yang berada di sisi kiri dada, di dalamnya ada rongga, dan di dalam rongga itu ada darah hitam, yang mana adalah sumber jiwa.  Yang kedua, bersifat maknawi (moral), yang mana merupakan kelembutan spiritual bersumber dari Allah, penuh belas kasihan, yang memiliki keterikatan dan kekhususan pada organ (hati) ini, dan kelembutan itu adalah realitas kemanusiaan.” (At-Tibyan fii Aqsami Al-Qur’an, 1: 263)BACA JUGA: Menjadi Ibu, Profesi Terbaik Seorang WanitaPeranan hati dalam membangun karakter manusiaHati memiliki peranan yang sangat penting  di dalam membangun karakter seseorang melebihi anggota tubuh lainnya, karena pada hati itulah Allah Ta’ala uji ketakwaan seorang hamba. Allah Ta’ala berfirman, أُولَئِكَ الَّذِينَ امْتَحَنَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ لِلتَّقْوَى“Mereka itulah orang-orang yang telah diuji hatinya oleh Allah untuk bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 3)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,التَّقْوَى هاهُنا. ويُشِيرُ إلى صَدْرِهِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ“Takwa itu letaknya di sini.” sambil menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali. (HR. Muslim no. 2564)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjuk dada beliau karena hati manusia terletak di dalamnya. Nabi menjelaskan bahwa ketakwaan (yang mana sumbernya adalah pengetahuan dan rasa takut) semuanya berasal dari hati seseorang. Seseorang tidak akan bisa mengerjakan sebuah amalan dengan benar dan menjauhkan diri dari dosa-dosa, kecuali hatinya telah bersih terlebih dahulu.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menegaskan bahwa Allah Ta’ala akan menilai seseorang berdasarkan hati dan amalan mereka, bukan berdasarkan harta kekayaan maupun penampilan mereka. Beliau bersabda,إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa-rupa kalian dan harta-harta kalian, akan tetapi Allah melihat pada hati-hati kalian dan amalan-amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564)Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Berapa banyak orang yang berlidah baik, rupawan, terpandang, akan binasa esok di hari kiamat karena perbuatan buruknya, keburukan perilakunya, dan keburukan ketidaktulusannya. Sungguh hati merupakan sisi yang diperhatikan saat melihat hakikat sesuatu, tidak berguna indahnya penampilan dan indahnya ucapan jika ia memiliki hati yang kotor.” (Faidhul Qadiir, 5: 50)Ibnul Qayyim rahimahullah bahkan menyebutkan, الْأَعْمَالَ لَا تَتَفَاضَلُ بِصُوَرِهَا وَعَدَدِهَا، وَإِنَّمَا تَتَفَاضَلُ بِتَفَاضُلِ مَا فِي الْقُلُوبِ، فَتَكُونُ صُورَةُ الْعَمَلَيْنِ وَاحِدَةً، وَبَيْنَهُمَا فِي التَّفَاضُلِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، وَالرَّجُلَانِ يَكُونُ مَقَامُهُمَا فِي الصَّفِّ وَاحِدًا، وَبَيْنَ صَلَاتَيْهِمَا كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Sejatinya amalan satu dengan yang lainnya, tidaklah saling unggul hanya karena bentuknya yang berbeda dan jumlahnya yang berbeda, akan tetapi ia saling unggul karena saling unggulnya apa yang ada di dalam hati. Dua amalan yang berbentuk sama (sangatlah mungkin) memiliki kualitas yang berbeda sebagaimana perbedaan antara langit dan bumi. Dua orang yang salat dalam satu saf yang sama (bisa jadi) kualitas salat mereka (berbeda) layaknya bumi dan langit.” (Madarijus Salikiin, 1: 340)Dari pemaparan di atas, seorang mukmin dituntut untuk lebih memperhatikan kebersihan dan kesucian hatinya, menjauhkan diri dari apa-apa yang dapat mengotori kesucian hatinya serta senantiasa istikamah di dalam bertauhid dan kuat di atas kebenaran.Mengapa? Karena hati merupakan indikator baik atau buruknya diri seseorang, di samping ia merupakan salah satu sisi manusia yang paling rapuh dan rentan, begitu mudahnya ia berbolak-balik, dari yang sebelumnya condong kepada kebenaran berubah condong kepada kejelekan, ataupun sebaliknya.Pada pembahasan selanjutnya, insyaAllah akan kita bahas beberapa hal yang memiliki pengaruh buruk terhadap kebersihan dan kesucian hati serta bagaimana cara mengobatinya. Wallahu Ta’ala a’lam bis-shawab.BACA JUGA: Bagaimanakah Cara Membalas Kebaikan Orang Lain?***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: www.muslim.or.id Referensi:Majmu’ Fatawa karya Syekh Ibnu Taimiyyah rahimahullahBerbagai sumber lainnyaTags: adabAkhlakAqidahaqidah islamfikih ibadahfikih jmuamalahibadahmuamalahnasihatnasihat islam

Di manakah Posisi ketika Mengiringi Jenazah?

Berkaitan dengan posisi kaum muslimin ketika sedang mengiring jenazah, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Daftar Isi sembunyikan 1. Pendapat pertama 2. Pendapat kedua 3. Pendapat ketiga 4. Pendapat yang lebih tepat Pendapat pertamaKaum muslimin yang mengiringi jenazah ke pemakaman itu berada di depan jenazah. Inilah pendapat sejumlah sahabat, seperti Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad rahimahumullah. (Lihat Al-Mudawwanah, 1: 177; Al-Umm, 2: 613; dan Al-Mughni, 3: 397)Dalil dari pendapat ini adalah hadis yang diriwayatkan dari Salim bin ‘Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab, dari ayahnya, beliau mengatakan, رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَمْشُونَ أَمَامَ الْجَنَازَةِ“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah.” (HR. Abu Dawud no. 3179, Tirmidzi no. 1007, 1008, An-Nasa’i 4: 56, Ibnu Majah no. 1482, Ahmad 8: 138, dan Ibnu Hibban 7: 317. Dinilai sahih oleh Al-Albani.)Pendapat keduaPendapat kedua mengatakan bahwa hendaknya kaum muslimin berada di belakang jenazah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan murid-murid beliau. (Bada’i Ash-Shana’i, 1: 309) Demikian pula yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Sufyan Ats-Tsauri dan Ishaq (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 332-333) dan diriwayatkan oleh Ibnul Munzir dari Al-Auza’i (Al-Ausath, 5: 383). Mereka berdalil dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ“Barangsiapa mengiringi jenazah muslim, karena iman dan mengharapkan balasan dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai disalatkan dan selesai dari penguburannya, maka dia pulang dengan membawa dua qiroth, setiap qiroth setara dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa menyalatkannya dan pulang sebelum dikuburkan, maka dia pulang membawa satu qiroth.” (HR. Bukhari no. 47)Tidaklah disebut “mengiringi”, kecuali posisinya berada di belakang jenazah. BACA JUGA: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa JenazahPendapat ketigaAdapun pendapat ketiga menyatakan bahwa pengiring jenazah bebas memilih apakah ingin berjalan di depan atau di belakang jenazah atau ingin di sebelah kanan atau kiri jenazah. Ini adalah pendapat sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad) bahwa beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,أَنْتُمْ مُشَيِّعُونَ وَامْشِ بَيْنَ يَدَيْهَا وَخَلْفَهَا، وَعَنْ يَمِينِهَا، وَعَنْ شِمَالِهَا“Kalian adalah orang-orang yang mengiring (mengantarkan) jenazah. Berjalanlah di depan atau di belakang atau di sebelah kanan atau kiri jenazah.”Sanad hadis ini telah disebutkan oleh Ibnul Munzir dan lainnya. Pendapat ketiga ini juga diriwayatkan oleh Ishaq dan sejumlah ulama. Tampaknya, Imam Bukhari rahimahullah juga memilih pendapat ini karena ketika beliau membawakan bab,بَابُ السُّرْعَةِ بِالْجِنَازَةِ“Bab bersegera dalam (mengurus dan membawa) jenazah.” Beliau menyebutkan riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di atas.Dalil dari pendapat ketiga ini adalah hadis Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الرَّاكِبُ يَسِيرُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ، وَالْمَاشِي يَمْشِي خَلْفَهَا، وَأَمَامَهَا، وَعَنْ يَمِينِهَا، وَعَنْ يَسَارِهَا قَرِيبًا مِنْهَا، وَالسِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ“Orang yang berkendaraan berjalan di belakang jenazah, orang yang berjalan kaki berjalan di belakangnya, dan di depannya, serta di samping kanan dan kirinya, dekat dengannya. Dan janin yang keguguran disalatkan dan didoakan untuk kedua orang tuanya agar diberi ampunan serta rahmat (kasih sayang) Allah.” (HR. Abu Dawud no. 3180, dinilai sahih oleh Al-Albani)BACA JUGA: Ikhlas Berdoa untuk JenazahPendapat yang lebih tepatPendapat yang lebih tepat adalah pendapat ketiga, dengan tiga pertimbangan berikut ini:Pertama, terdapat dalil untuk masing-masing dari ketiga pendapat di atas. Terdapat dalam hadis riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakr, dan Umar, mereka berjalan di depan dan di belakang jenazah. [1]Kedua, terdapat kelonggaran untuk kaum muslimin. Hal ini karena kaum muslimin yang mengiringi jenazah itu kekuatan langkah kakinya bervariasi. Sehingga jika mengharuskan mereka berada di posisi tertentu (misalnya, harus berada di depan jenazah), hal itu akan memberatkan mereka.Ketiga, lebih sesuai dengan sunah mensegerakan memikul jenazah karena tidak mengharuskan satu posisi tertentu ketika berjalan mengiringinya.Adapun orang yang mengiringi jenazah dengan naik hewan tunggangan, mereka berada di belakang berdasarkan hadis Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu di atas. Ini suatu hal yang dapat dipahami pada zaman itu, karena mereka menaiki unta, keledai, atau yang lainnya. Adapun pada jaman sekarang, kaum muslimin itu naik kendaraan. Jika mereka berada di belakang jenazah, hal itu akan mengganggu mereka yang berjalan kaki atau mereka akan tergesa-gesa dalam memikul jenazah. Sehingga, yang naik kendaraan itu lebih baik berada di depan atau jika di belakang, posisinya agak jauh dari iringan jenazah. (Lihat Fataawa Ibnu ‘Utsaimin, 17: 170)BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit***@Rumah Kasongan, 21 Rajab 1444/ 12 Februari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dalam Syarh Al-Ma’ani (1: 481) dengan sanad sahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hal. 74. Akan tetapi, hal ini perlu ditinjau kembali karena di dalam sanadnya terdapat Wahb bin Rasyid Abu Zur’ah Al-Mishri, dan dia ini diperbincangkan dan bukan termasuk perawi Bukhari dan Muslim. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 329)[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 327-329). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: adabAkhlakfikihfikih mengurus jenazahmengiring jenazahmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahtata cara mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah

Di manakah Posisi ketika Mengiringi Jenazah?

Berkaitan dengan posisi kaum muslimin ketika sedang mengiring jenazah, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Daftar Isi sembunyikan 1. Pendapat pertama 2. Pendapat kedua 3. Pendapat ketiga 4. Pendapat yang lebih tepat Pendapat pertamaKaum muslimin yang mengiringi jenazah ke pemakaman itu berada di depan jenazah. Inilah pendapat sejumlah sahabat, seperti Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad rahimahumullah. (Lihat Al-Mudawwanah, 1: 177; Al-Umm, 2: 613; dan Al-Mughni, 3: 397)Dalil dari pendapat ini adalah hadis yang diriwayatkan dari Salim bin ‘Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab, dari ayahnya, beliau mengatakan, رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَمْشُونَ أَمَامَ الْجَنَازَةِ“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah.” (HR. Abu Dawud no. 3179, Tirmidzi no. 1007, 1008, An-Nasa’i 4: 56, Ibnu Majah no. 1482, Ahmad 8: 138, dan Ibnu Hibban 7: 317. Dinilai sahih oleh Al-Albani.)Pendapat keduaPendapat kedua mengatakan bahwa hendaknya kaum muslimin berada di belakang jenazah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan murid-murid beliau. (Bada’i Ash-Shana’i, 1: 309) Demikian pula yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Sufyan Ats-Tsauri dan Ishaq (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 332-333) dan diriwayatkan oleh Ibnul Munzir dari Al-Auza’i (Al-Ausath, 5: 383). Mereka berdalil dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ“Barangsiapa mengiringi jenazah muslim, karena iman dan mengharapkan balasan dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai disalatkan dan selesai dari penguburannya, maka dia pulang dengan membawa dua qiroth, setiap qiroth setara dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa menyalatkannya dan pulang sebelum dikuburkan, maka dia pulang membawa satu qiroth.” (HR. Bukhari no. 47)Tidaklah disebut “mengiringi”, kecuali posisinya berada di belakang jenazah. BACA JUGA: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa JenazahPendapat ketigaAdapun pendapat ketiga menyatakan bahwa pengiring jenazah bebas memilih apakah ingin berjalan di depan atau di belakang jenazah atau ingin di sebelah kanan atau kiri jenazah. Ini adalah pendapat sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad) bahwa beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,أَنْتُمْ مُشَيِّعُونَ وَامْشِ بَيْنَ يَدَيْهَا وَخَلْفَهَا، وَعَنْ يَمِينِهَا، وَعَنْ شِمَالِهَا“Kalian adalah orang-orang yang mengiring (mengantarkan) jenazah. Berjalanlah di depan atau di belakang atau di sebelah kanan atau kiri jenazah.”Sanad hadis ini telah disebutkan oleh Ibnul Munzir dan lainnya. Pendapat ketiga ini juga diriwayatkan oleh Ishaq dan sejumlah ulama. Tampaknya, Imam Bukhari rahimahullah juga memilih pendapat ini karena ketika beliau membawakan bab,بَابُ السُّرْعَةِ بِالْجِنَازَةِ“Bab bersegera dalam (mengurus dan membawa) jenazah.” Beliau menyebutkan riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di atas.Dalil dari pendapat ketiga ini adalah hadis Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الرَّاكِبُ يَسِيرُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ، وَالْمَاشِي يَمْشِي خَلْفَهَا، وَأَمَامَهَا، وَعَنْ يَمِينِهَا، وَعَنْ يَسَارِهَا قَرِيبًا مِنْهَا، وَالسِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ“Orang yang berkendaraan berjalan di belakang jenazah, orang yang berjalan kaki berjalan di belakangnya, dan di depannya, serta di samping kanan dan kirinya, dekat dengannya. Dan janin yang keguguran disalatkan dan didoakan untuk kedua orang tuanya agar diberi ampunan serta rahmat (kasih sayang) Allah.” (HR. Abu Dawud no. 3180, dinilai sahih oleh Al-Albani)BACA JUGA: Ikhlas Berdoa untuk JenazahPendapat yang lebih tepatPendapat yang lebih tepat adalah pendapat ketiga, dengan tiga pertimbangan berikut ini:Pertama, terdapat dalil untuk masing-masing dari ketiga pendapat di atas. Terdapat dalam hadis riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakr, dan Umar, mereka berjalan di depan dan di belakang jenazah. [1]Kedua, terdapat kelonggaran untuk kaum muslimin. Hal ini karena kaum muslimin yang mengiringi jenazah itu kekuatan langkah kakinya bervariasi. Sehingga jika mengharuskan mereka berada di posisi tertentu (misalnya, harus berada di depan jenazah), hal itu akan memberatkan mereka.Ketiga, lebih sesuai dengan sunah mensegerakan memikul jenazah karena tidak mengharuskan satu posisi tertentu ketika berjalan mengiringinya.Adapun orang yang mengiringi jenazah dengan naik hewan tunggangan, mereka berada di belakang berdasarkan hadis Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu di atas. Ini suatu hal yang dapat dipahami pada zaman itu, karena mereka menaiki unta, keledai, atau yang lainnya. Adapun pada jaman sekarang, kaum muslimin itu naik kendaraan. Jika mereka berada di belakang jenazah, hal itu akan mengganggu mereka yang berjalan kaki atau mereka akan tergesa-gesa dalam memikul jenazah. Sehingga, yang naik kendaraan itu lebih baik berada di depan atau jika di belakang, posisinya agak jauh dari iringan jenazah. (Lihat Fataawa Ibnu ‘Utsaimin, 17: 170)BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit***@Rumah Kasongan, 21 Rajab 1444/ 12 Februari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dalam Syarh Al-Ma’ani (1: 481) dengan sanad sahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hal. 74. Akan tetapi, hal ini perlu ditinjau kembali karena di dalam sanadnya terdapat Wahb bin Rasyid Abu Zur’ah Al-Mishri, dan dia ini diperbincangkan dan bukan termasuk perawi Bukhari dan Muslim. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 329)[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 327-329). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: adabAkhlakfikihfikih mengurus jenazahmengiring jenazahmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahtata cara mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah
Berkaitan dengan posisi kaum muslimin ketika sedang mengiring jenazah, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Daftar Isi sembunyikan 1. Pendapat pertama 2. Pendapat kedua 3. Pendapat ketiga 4. Pendapat yang lebih tepat Pendapat pertamaKaum muslimin yang mengiringi jenazah ke pemakaman itu berada di depan jenazah. Inilah pendapat sejumlah sahabat, seperti Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad rahimahumullah. (Lihat Al-Mudawwanah, 1: 177; Al-Umm, 2: 613; dan Al-Mughni, 3: 397)Dalil dari pendapat ini adalah hadis yang diriwayatkan dari Salim bin ‘Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab, dari ayahnya, beliau mengatakan, رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَمْشُونَ أَمَامَ الْجَنَازَةِ“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah.” (HR. Abu Dawud no. 3179, Tirmidzi no. 1007, 1008, An-Nasa’i 4: 56, Ibnu Majah no. 1482, Ahmad 8: 138, dan Ibnu Hibban 7: 317. Dinilai sahih oleh Al-Albani.)Pendapat keduaPendapat kedua mengatakan bahwa hendaknya kaum muslimin berada di belakang jenazah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan murid-murid beliau. (Bada’i Ash-Shana’i, 1: 309) Demikian pula yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Sufyan Ats-Tsauri dan Ishaq (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 332-333) dan diriwayatkan oleh Ibnul Munzir dari Al-Auza’i (Al-Ausath, 5: 383). Mereka berdalil dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ“Barangsiapa mengiringi jenazah muslim, karena iman dan mengharapkan balasan dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai disalatkan dan selesai dari penguburannya, maka dia pulang dengan membawa dua qiroth, setiap qiroth setara dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa menyalatkannya dan pulang sebelum dikuburkan, maka dia pulang membawa satu qiroth.” (HR. Bukhari no. 47)Tidaklah disebut “mengiringi”, kecuali posisinya berada di belakang jenazah. BACA JUGA: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa JenazahPendapat ketigaAdapun pendapat ketiga menyatakan bahwa pengiring jenazah bebas memilih apakah ingin berjalan di depan atau di belakang jenazah atau ingin di sebelah kanan atau kiri jenazah. Ini adalah pendapat sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad) bahwa beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,أَنْتُمْ مُشَيِّعُونَ وَامْشِ بَيْنَ يَدَيْهَا وَخَلْفَهَا، وَعَنْ يَمِينِهَا، وَعَنْ شِمَالِهَا“Kalian adalah orang-orang yang mengiring (mengantarkan) jenazah. Berjalanlah di depan atau di belakang atau di sebelah kanan atau kiri jenazah.”Sanad hadis ini telah disebutkan oleh Ibnul Munzir dan lainnya. Pendapat ketiga ini juga diriwayatkan oleh Ishaq dan sejumlah ulama. Tampaknya, Imam Bukhari rahimahullah juga memilih pendapat ini karena ketika beliau membawakan bab,بَابُ السُّرْعَةِ بِالْجِنَازَةِ“Bab bersegera dalam (mengurus dan membawa) jenazah.” Beliau menyebutkan riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di atas.Dalil dari pendapat ketiga ini adalah hadis Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الرَّاكِبُ يَسِيرُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ، وَالْمَاشِي يَمْشِي خَلْفَهَا، وَأَمَامَهَا، وَعَنْ يَمِينِهَا، وَعَنْ يَسَارِهَا قَرِيبًا مِنْهَا، وَالسِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ“Orang yang berkendaraan berjalan di belakang jenazah, orang yang berjalan kaki berjalan di belakangnya, dan di depannya, serta di samping kanan dan kirinya, dekat dengannya. Dan janin yang keguguran disalatkan dan didoakan untuk kedua orang tuanya agar diberi ampunan serta rahmat (kasih sayang) Allah.” (HR. Abu Dawud no. 3180, dinilai sahih oleh Al-Albani)BACA JUGA: Ikhlas Berdoa untuk JenazahPendapat yang lebih tepatPendapat yang lebih tepat adalah pendapat ketiga, dengan tiga pertimbangan berikut ini:Pertama, terdapat dalil untuk masing-masing dari ketiga pendapat di atas. Terdapat dalam hadis riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakr, dan Umar, mereka berjalan di depan dan di belakang jenazah. [1]Kedua, terdapat kelonggaran untuk kaum muslimin. Hal ini karena kaum muslimin yang mengiringi jenazah itu kekuatan langkah kakinya bervariasi. Sehingga jika mengharuskan mereka berada di posisi tertentu (misalnya, harus berada di depan jenazah), hal itu akan memberatkan mereka.Ketiga, lebih sesuai dengan sunah mensegerakan memikul jenazah karena tidak mengharuskan satu posisi tertentu ketika berjalan mengiringinya.Adapun orang yang mengiringi jenazah dengan naik hewan tunggangan, mereka berada di belakang berdasarkan hadis Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu di atas. Ini suatu hal yang dapat dipahami pada zaman itu, karena mereka menaiki unta, keledai, atau yang lainnya. Adapun pada jaman sekarang, kaum muslimin itu naik kendaraan. Jika mereka berada di belakang jenazah, hal itu akan mengganggu mereka yang berjalan kaki atau mereka akan tergesa-gesa dalam memikul jenazah. Sehingga, yang naik kendaraan itu lebih baik berada di depan atau jika di belakang, posisinya agak jauh dari iringan jenazah. (Lihat Fataawa Ibnu ‘Utsaimin, 17: 170)BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit***@Rumah Kasongan, 21 Rajab 1444/ 12 Februari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dalam Syarh Al-Ma’ani (1: 481) dengan sanad sahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hal. 74. Akan tetapi, hal ini perlu ditinjau kembali karena di dalam sanadnya terdapat Wahb bin Rasyid Abu Zur’ah Al-Mishri, dan dia ini diperbincangkan dan bukan termasuk perawi Bukhari dan Muslim. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 329)[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 327-329). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: adabAkhlakfikihfikih mengurus jenazahmengiring jenazahmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahtata cara mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah


Berkaitan dengan posisi kaum muslimin ketika sedang mengiring jenazah, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini. Daftar Isi sembunyikan 1. Pendapat pertama 2. Pendapat kedua 3. Pendapat ketiga 4. Pendapat yang lebih tepat Pendapat pertamaKaum muslimin yang mengiringi jenazah ke pemakaman itu berada di depan jenazah. Inilah pendapat sejumlah sahabat, seperti Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad rahimahumullah. (Lihat Al-Mudawwanah, 1: 177; Al-Umm, 2: 613; dan Al-Mughni, 3: 397)Dalil dari pendapat ini adalah hadis yang diriwayatkan dari Salim bin ‘Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab, dari ayahnya, beliau mengatakan, رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَمْشُونَ أَمَامَ الْجَنَازَةِ“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah.” (HR. Abu Dawud no. 3179, Tirmidzi no. 1007, 1008, An-Nasa’i 4: 56, Ibnu Majah no. 1482, Ahmad 8: 138, dan Ibnu Hibban 7: 317. Dinilai sahih oleh Al-Albani.)Pendapat keduaPendapat kedua mengatakan bahwa hendaknya kaum muslimin berada di belakang jenazah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan murid-murid beliau. (Bada’i Ash-Shana’i, 1: 309) Demikian pula yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Sufyan Ats-Tsauri dan Ishaq (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 332-333) dan diriwayatkan oleh Ibnul Munzir dari Al-Auza’i (Al-Ausath, 5: 383). Mereka berdalil dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ“Barangsiapa mengiringi jenazah muslim, karena iman dan mengharapkan balasan dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai disalatkan dan selesai dari penguburannya, maka dia pulang dengan membawa dua qiroth, setiap qiroth setara dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa menyalatkannya dan pulang sebelum dikuburkan, maka dia pulang membawa satu qiroth.” (HR. Bukhari no. 47)Tidaklah disebut “mengiringi”, kecuali posisinya berada di belakang jenazah. BACA JUGA: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa JenazahPendapat ketigaAdapun pendapat ketiga menyatakan bahwa pengiring jenazah bebas memilih apakah ingin berjalan di depan atau di belakang jenazah atau ingin di sebelah kanan atau kiri jenazah. Ini adalah pendapat sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad) bahwa beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,أَنْتُمْ مُشَيِّعُونَ وَامْشِ بَيْنَ يَدَيْهَا وَخَلْفَهَا، وَعَنْ يَمِينِهَا، وَعَنْ شِمَالِهَا“Kalian adalah orang-orang yang mengiring (mengantarkan) jenazah. Berjalanlah di depan atau di belakang atau di sebelah kanan atau kiri jenazah.”Sanad hadis ini telah disebutkan oleh Ibnul Munzir dan lainnya. Pendapat ketiga ini juga diriwayatkan oleh Ishaq dan sejumlah ulama. Tampaknya, Imam Bukhari rahimahullah juga memilih pendapat ini karena ketika beliau membawakan bab,بَابُ السُّرْعَةِ بِالْجِنَازَةِ“Bab bersegera dalam (mengurus dan membawa) jenazah.” Beliau menyebutkan riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di atas.Dalil dari pendapat ketiga ini adalah hadis Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الرَّاكِبُ يَسِيرُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ، وَالْمَاشِي يَمْشِي خَلْفَهَا، وَأَمَامَهَا، وَعَنْ يَمِينِهَا، وَعَنْ يَسَارِهَا قَرِيبًا مِنْهَا، وَالسِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ“Orang yang berkendaraan berjalan di belakang jenazah, orang yang berjalan kaki berjalan di belakangnya, dan di depannya, serta di samping kanan dan kirinya, dekat dengannya. Dan janin yang keguguran disalatkan dan didoakan untuk kedua orang tuanya agar diberi ampunan serta rahmat (kasih sayang) Allah.” (HR. Abu Dawud no. 3180, dinilai sahih oleh Al-Albani)BACA JUGA: Ikhlas Berdoa untuk JenazahPendapat yang lebih tepatPendapat yang lebih tepat adalah pendapat ketiga, dengan tiga pertimbangan berikut ini:Pertama, terdapat dalil untuk masing-masing dari ketiga pendapat di atas. Terdapat dalam hadis riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakr, dan Umar, mereka berjalan di depan dan di belakang jenazah. [1]Kedua, terdapat kelonggaran untuk kaum muslimin. Hal ini karena kaum muslimin yang mengiringi jenazah itu kekuatan langkah kakinya bervariasi. Sehingga jika mengharuskan mereka berada di posisi tertentu (misalnya, harus berada di depan jenazah), hal itu akan memberatkan mereka.Ketiga, lebih sesuai dengan sunah mensegerakan memikul jenazah karena tidak mengharuskan satu posisi tertentu ketika berjalan mengiringinya.Adapun orang yang mengiringi jenazah dengan naik hewan tunggangan, mereka berada di belakang berdasarkan hadis Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu di atas. Ini suatu hal yang dapat dipahami pada zaman itu, karena mereka menaiki unta, keledai, atau yang lainnya. Adapun pada jaman sekarang, kaum muslimin itu naik kendaraan. Jika mereka berada di belakang jenazah, hal itu akan mengganggu mereka yang berjalan kaki atau mereka akan tergesa-gesa dalam memikul jenazah. Sehingga, yang naik kendaraan itu lebih baik berada di depan atau jika di belakang, posisinya agak jauh dari iringan jenazah. (Lihat Fataawa Ibnu ‘Utsaimin, 17: 170)BACA JUGA: Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit***@Rumah Kasongan, 21 Rajab 1444/ 12 Februari 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: www.muslim.or.id Catatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dalam Syarh Al-Ma’ani (1: 481) dengan sanad sahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hal. 74. Akan tetapi, hal ini perlu ditinjau kembali karena di dalam sanadnya terdapat Wahb bin Rasyid Abu Zur’ah Al-Mishri, dan dia ini diperbincangkan dan bukan termasuk perawi Bukhari dan Muslim. (Lihat Minhatul ‘Allam, 4: 329)[2] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 327-329). Kutipan-kutipan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: adabAkhlakfikihfikih mengurus jenazahmengiring jenazahmengurus jenazahpanduan mengurus jenazahtata cara mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah

Anjing pun Mulia karena Ilmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Imam Ibnu al-Qayyim membuat perbandingan antara ilmu dan harta.Beliau menjelaskan ada lebih dari 150 sisi yang membuktikan bahwa ilmu lebih baik daripada harta. Di antara yang paling menakjubkan yang beliau sebutkan adalah sisi ini.Beliau berkata, “Bahkan anjing menjadi mulia karena ilmu.”Beliau menjelaskan, “Allah menjadikan hasil buruan anjing yang tidak dilatih sebagai bangkai, haram dimakan. Namun, Allah menghalalkan hasil buruan dari anjing yang diajari berburu.”Baik, hasil buruan dari anjing yang pertama haram, dan hasil buruan anjing yang kedua halal. Apa perbedaan antara keduanya?Bedanya, anjing yang satu diajari berburu dan anjing yang lain tidak diajari. Jadi, hasil buruan anjing yang diajari berburu hukumnya halal.Jika anjing saja menjadi mulia karena ilmu, maka bagaimana menurutmu dengan manusia? Ilmu tidak dapat dibandingkan dengan apa pun!Oleh sebab itu, Allah Subhanah berfirman, “Katakanlah: Apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dan yang tidak?” (QS. az-Zumar: 9) ==== عَقَدَ الْإِمَامُ ابْنُ الْقَيِّمِ مُقَارَنَةً بَيْنَ الْعِلْمِ وَالْمَالِ وَبَيَّنَ أَنَّ الْعِلْمَ أَفْضَلُ مِنَ الْمَالِ مِنْ أَكْثَرَ مِنْ مِئَةٍ وَخَمْسِيْنَ وَجْهًا وَكَانَ مِنْ عَجِيْبِ مَا ذَكَرَ هَذَا الْوَجْهَ يَقُولُ حَتَّى الْكِلَابِ تَشْرُفُ بِالْعِلْمِ قَالَ جَعَلَ اللهُ صَيْدَ الْكَلْبِ الْجَاهِلِ مَيْتَةً يَحْرُمُ أَكْلُهَا وَأَبَاحَ صَيْدَ الْكَلْبِ الْمُعَلَّمِ طَيِّبٌ صَيْدُ هَذَا الْكَلْبِ حَرَامٌ وَصَيْدُ هَذَا الْكَلْبِ حَلَالٌ مَا الْفَرْقُ بَيْنَهُمَا؟ أَنَّ هَذَا الْكَلْبَ مُعَلَّمٌ وَهَذَا الْكَلْبَ جَاهِلٌ فَصَيْدُ الْكَلْبِ الْمُعَلَّمِ حَلَالٌ فَإِذَا كَانَتِ الْكِلَابُ تَشْرُفُ بِالْعِلْمِ مَا بَالُكَ بِبَنِي آدَمَ؟ الْعِلْمُ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ وَلِذَلِكَ قَالَ سُبْحَانَهُ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَالَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ

Anjing pun Mulia karena Ilmu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Imam Ibnu al-Qayyim membuat perbandingan antara ilmu dan harta.Beliau menjelaskan ada lebih dari 150 sisi yang membuktikan bahwa ilmu lebih baik daripada harta. Di antara yang paling menakjubkan yang beliau sebutkan adalah sisi ini.Beliau berkata, “Bahkan anjing menjadi mulia karena ilmu.”Beliau menjelaskan, “Allah menjadikan hasil buruan anjing yang tidak dilatih sebagai bangkai, haram dimakan. Namun, Allah menghalalkan hasil buruan dari anjing yang diajari berburu.”Baik, hasil buruan dari anjing yang pertama haram, dan hasil buruan anjing yang kedua halal. Apa perbedaan antara keduanya?Bedanya, anjing yang satu diajari berburu dan anjing yang lain tidak diajari. Jadi, hasil buruan anjing yang diajari berburu hukumnya halal.Jika anjing saja menjadi mulia karena ilmu, maka bagaimana menurutmu dengan manusia? Ilmu tidak dapat dibandingkan dengan apa pun!Oleh sebab itu, Allah Subhanah berfirman, “Katakanlah: Apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dan yang tidak?” (QS. az-Zumar: 9) ==== عَقَدَ الْإِمَامُ ابْنُ الْقَيِّمِ مُقَارَنَةً بَيْنَ الْعِلْمِ وَالْمَالِ وَبَيَّنَ أَنَّ الْعِلْمَ أَفْضَلُ مِنَ الْمَالِ مِنْ أَكْثَرَ مِنْ مِئَةٍ وَخَمْسِيْنَ وَجْهًا وَكَانَ مِنْ عَجِيْبِ مَا ذَكَرَ هَذَا الْوَجْهَ يَقُولُ حَتَّى الْكِلَابِ تَشْرُفُ بِالْعِلْمِ قَالَ جَعَلَ اللهُ صَيْدَ الْكَلْبِ الْجَاهِلِ مَيْتَةً يَحْرُمُ أَكْلُهَا وَأَبَاحَ صَيْدَ الْكَلْبِ الْمُعَلَّمِ طَيِّبٌ صَيْدُ هَذَا الْكَلْبِ حَرَامٌ وَصَيْدُ هَذَا الْكَلْبِ حَلَالٌ مَا الْفَرْقُ بَيْنَهُمَا؟ أَنَّ هَذَا الْكَلْبَ مُعَلَّمٌ وَهَذَا الْكَلْبَ جَاهِلٌ فَصَيْدُ الْكَلْبِ الْمُعَلَّمِ حَلَالٌ فَإِذَا كَانَتِ الْكِلَابُ تَشْرُفُ بِالْعِلْمِ مَا بَالُكَ بِبَنِي آدَمَ؟ الْعِلْمُ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ وَلِذَلِكَ قَالَ سُبْحَانَهُ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَالَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ
Imam Ibnu al-Qayyim membuat perbandingan antara ilmu dan harta.Beliau menjelaskan ada lebih dari 150 sisi yang membuktikan bahwa ilmu lebih baik daripada harta. Di antara yang paling menakjubkan yang beliau sebutkan adalah sisi ini.Beliau berkata, “Bahkan anjing menjadi mulia karena ilmu.”Beliau menjelaskan, “Allah menjadikan hasil buruan anjing yang tidak dilatih sebagai bangkai, haram dimakan. Namun, Allah menghalalkan hasil buruan dari anjing yang diajari berburu.”Baik, hasil buruan dari anjing yang pertama haram, dan hasil buruan anjing yang kedua halal. Apa perbedaan antara keduanya?Bedanya, anjing yang satu diajari berburu dan anjing yang lain tidak diajari. Jadi, hasil buruan anjing yang diajari berburu hukumnya halal.Jika anjing saja menjadi mulia karena ilmu, maka bagaimana menurutmu dengan manusia? Ilmu tidak dapat dibandingkan dengan apa pun!Oleh sebab itu, Allah Subhanah berfirman, “Katakanlah: Apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dan yang tidak?” (QS. az-Zumar: 9) ==== عَقَدَ الْإِمَامُ ابْنُ الْقَيِّمِ مُقَارَنَةً بَيْنَ الْعِلْمِ وَالْمَالِ وَبَيَّنَ أَنَّ الْعِلْمَ أَفْضَلُ مِنَ الْمَالِ مِنْ أَكْثَرَ مِنْ مِئَةٍ وَخَمْسِيْنَ وَجْهًا وَكَانَ مِنْ عَجِيْبِ مَا ذَكَرَ هَذَا الْوَجْهَ يَقُولُ حَتَّى الْكِلَابِ تَشْرُفُ بِالْعِلْمِ قَالَ جَعَلَ اللهُ صَيْدَ الْكَلْبِ الْجَاهِلِ مَيْتَةً يَحْرُمُ أَكْلُهَا وَأَبَاحَ صَيْدَ الْكَلْبِ الْمُعَلَّمِ طَيِّبٌ صَيْدُ هَذَا الْكَلْبِ حَرَامٌ وَصَيْدُ هَذَا الْكَلْبِ حَلَالٌ مَا الْفَرْقُ بَيْنَهُمَا؟ أَنَّ هَذَا الْكَلْبَ مُعَلَّمٌ وَهَذَا الْكَلْبَ جَاهِلٌ فَصَيْدُ الْكَلْبِ الْمُعَلَّمِ حَلَالٌ فَإِذَا كَانَتِ الْكِلَابُ تَشْرُفُ بِالْعِلْمِ مَا بَالُكَ بِبَنِي آدَمَ؟ الْعِلْمُ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ وَلِذَلِكَ قَالَ سُبْحَانَهُ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَالَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ


Imam Ibnu al-Qayyim membuat perbandingan antara ilmu dan harta.Beliau menjelaskan ada lebih dari 150 sisi yang membuktikan bahwa ilmu lebih baik daripada harta. Di antara yang paling menakjubkan yang beliau sebutkan adalah sisi ini.Beliau berkata, “Bahkan anjing menjadi mulia karena ilmu.”Beliau menjelaskan, “Allah menjadikan hasil buruan anjing yang tidak dilatih sebagai bangkai, haram dimakan. Namun, Allah menghalalkan hasil buruan dari anjing yang diajari berburu.”Baik, hasil buruan dari anjing yang pertama haram, dan hasil buruan anjing yang kedua halal. Apa perbedaan antara keduanya?Bedanya, anjing yang satu diajari berburu dan anjing yang lain tidak diajari. Jadi, hasil buruan anjing yang diajari berburu hukumnya halal.Jika anjing saja menjadi mulia karena ilmu, maka bagaimana menurutmu dengan manusia? Ilmu tidak dapat dibandingkan dengan apa pun!Oleh sebab itu, Allah Subhanah berfirman, “Katakanlah: Apakah sama antara orang-orang yang mengetahui dan yang tidak?” (QS. az-Zumar: 9) ==== عَقَدَ الْإِمَامُ ابْنُ الْقَيِّمِ مُقَارَنَةً بَيْنَ الْعِلْمِ وَالْمَالِ وَبَيَّنَ أَنَّ الْعِلْمَ أَفْضَلُ مِنَ الْمَالِ مِنْ أَكْثَرَ مِنْ مِئَةٍ وَخَمْسِيْنَ وَجْهًا وَكَانَ مِنْ عَجِيْبِ مَا ذَكَرَ هَذَا الْوَجْهَ يَقُولُ حَتَّى الْكِلَابِ تَشْرُفُ بِالْعِلْمِ قَالَ جَعَلَ اللهُ صَيْدَ الْكَلْبِ الْجَاهِلِ مَيْتَةً يَحْرُمُ أَكْلُهَا وَأَبَاحَ صَيْدَ الْكَلْبِ الْمُعَلَّمِ طَيِّبٌ صَيْدُ هَذَا الْكَلْبِ حَرَامٌ وَصَيْدُ هَذَا الْكَلْبِ حَلَالٌ مَا الْفَرْقُ بَيْنَهُمَا؟ أَنَّ هَذَا الْكَلْبَ مُعَلَّمٌ وَهَذَا الْكَلْبَ جَاهِلٌ فَصَيْدُ الْكَلْبِ الْمُعَلَّمِ حَلَالٌ فَإِذَا كَانَتِ الْكِلَابُ تَشْرُفُ بِالْعِلْمِ مَا بَالُكَ بِبَنِي آدَمَ؟ الْعِلْمُ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ وَلِذَلِكَ قَالَ سُبْحَانَهُ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَالَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ

Ulama yang Sukses Menuntut Ilmu Ketika Dewasa – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Di sini ada sebuah faedah yang terkait dengan masalah ini,yaitu masalah tidak menyibukkan diri,bahwa banyak ulama mengatakan, “Sesungguhnya orang yang belajar saat belia dan di awal usianyapunya potensi keberhasilan yang jauh lebih besardaripada orang yang belajar di masa tua.” Tentu, tidak semuanya demikian,melainkan sebagian besarnya seperti itu,karena di usia belia, pikiran seseorang masih jernih,umurnya masih panjang, dan sedikit kesibukannya. Sedikit kesibukannya. Walaupun orang tua kadang lebih cerdas,tapi dia punya banyak kesibukan,urusan pekerjaan, istri, anak-anak,tugas, urusan ini, itu, dan lain sebagainya.Adapun usia belia tidak demikian. As-Suyuti berkata dalam mukadimah al-Asybāh wa an-Naẓāʾir,ketika membantah sebagian orang dengan mengatakan,“Tidaklah orang yang menuntut ilmu–maksudnya dirinya sendiri–saat belia seperti yang menuntutnya di usia tua.” Tentu tidak semua,karena Ibnu Hazm tidak menuntut ilmu kecuali di masa tua,dan Abu Bakar al-Qaffāl tidak belajar agamakecuali setelah tua, yaitu di atas 40 tahun. Murid-muridnya disebut Marāwizah sebagai nisbah bagi mereka,yakni, aliran fukaha terbaik dalam mazhab Syafiidari jalur-jalur ulama seniornya ada dua aliran:kelompok Khurasan dan kelompok Irak. Termasuk kelompok Khurasan adalah Marāwizah,yang dinisbahkan kepada Abu Bakar al-Qaffāl,padahal dia tidak menuntut ilmu kecuali setelah berusia 40 tahun,yang sebelumnya bekerja membuat gembok untuk orang-orang. ==== وَهُنَا مَسْأَلَةٌ… فَائِدَةٌ تَتَعَلَّقُ بِهَذِهِ الْمَسْأَلَةِ وَهِيَ عَدَمُ الْاِنْشِغَالِ أَنَّ كَثِيرًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يَقُولُونَ إِنَّ الْمَرْءَ إِذَا طَلَبَ الْعِلْمَ فِي حَدَاثَةِ سِنِّهِ وَأَوَّلِ عُمْرِهِ فَإِنَّهُ مُوَفَّقٌ أَكْثَرَ بِكَثِيرٍ مِمَّنْ طَلَبَهُ عَلَى الْكِبَرِ وَلَيْسَ طَبْعًا عَلَى سَبِيلِ الْكُلِّ وَإِنَّمَا عَلَى سَبِيلِ الْأَغْلَبِ لِأَنَّ الْمَرْءَ فِي صِغَرِ سِنِّهِ يَكُونُ صَافِيَ الذِّهْنِ وَأَمَامَهُ عُمْرٌ طَوِيلٌ وَقَلِيلُ مَشَاغِلَ قَلِيلُ مَشَاغِلَ قَدْ يَكُونُ أَكْبَرُ أَصْفَى الذِّهْنِ لَكِنَّهُ كَثِيرُ مَشَاغِلَ عِنْدَ دَوَامٍ وَعِنْدَ زَوْجَةٍ عِنْدَ أَبْنَاءٍ عِنْدَ وَظِيفَةٍ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ وَعِنْدَهُ أَمَّا الصَّغِيرُ فَإِنَّهُ دُونَ ذَلِكَ يَقُولُ السُّيُوطِيُّ فِي مُقَدَّمَةِ الْأَشْبَاهِ وَالنَّظَائِرِ لَمَّا نَاظَرَ بَعْضَهُمْ قَالَ وَلَيْسَ – يَقْصِدُ نَفْسَهُ – وَلَيْسَ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ صَغِيرًا كَمَنْ طَلَبَهُ كَبِيرًا طَبْعًا لَيْسَ كُلِّيًّا فَإِنَّ ابْنَ حَزْمٍ مَا طَلَبَ الْعِلْمَ إِلَّا عَلَى كِبَرٍ وَأَبَا بَكْرٍ الْقَفَّالَ مَا طَلَبَ الْعِلْمَ إِلَّا عَلَى كِبَرٍ بَعْدَ أَرْبَعِينَ فَكَانَ تَلَامِذَتُهُ يُسَمَّونَ بِالْمَرَاوِزَةِ نِسْبَةً لَهُمْ أَعْنِي أَوْجَدَ طَرِيقَةٍ عِنْدَ فُقَهَاءِ الشَّافِعِيَّةِ مِنَ الطُّرُقِ الْكِبَارِ أَحَدُ الطَّرِيقَتَيْنِ خُرَاسَانِيُّونَ وَعِرَاقِيُّونَ وَخُرَاسَانِيُّونَ مِنْهُمُ الْمَرَاوِزَةُ فَيُسَمُّونَ لِأَبِي بَكْرٍ الْقَفَّالِ مَعَ أَنَّهُ مَا طَلَبَ الْعِلْمَ إِلَّا بَعْدَ أَرْبَعِينَ وَقَدْ كَانَ الْقَفَّالَ يَصْنَعُ الْأَقْفَالَ لِلنَّاسِ

Ulama yang Sukses Menuntut Ilmu Ketika Dewasa – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Di sini ada sebuah faedah yang terkait dengan masalah ini,yaitu masalah tidak menyibukkan diri,bahwa banyak ulama mengatakan, “Sesungguhnya orang yang belajar saat belia dan di awal usianyapunya potensi keberhasilan yang jauh lebih besardaripada orang yang belajar di masa tua.” Tentu, tidak semuanya demikian,melainkan sebagian besarnya seperti itu,karena di usia belia, pikiran seseorang masih jernih,umurnya masih panjang, dan sedikit kesibukannya. Sedikit kesibukannya. Walaupun orang tua kadang lebih cerdas,tapi dia punya banyak kesibukan,urusan pekerjaan, istri, anak-anak,tugas, urusan ini, itu, dan lain sebagainya.Adapun usia belia tidak demikian. As-Suyuti berkata dalam mukadimah al-Asybāh wa an-Naẓāʾir,ketika membantah sebagian orang dengan mengatakan,“Tidaklah orang yang menuntut ilmu–maksudnya dirinya sendiri–saat belia seperti yang menuntutnya di usia tua.” Tentu tidak semua,karena Ibnu Hazm tidak menuntut ilmu kecuali di masa tua,dan Abu Bakar al-Qaffāl tidak belajar agamakecuali setelah tua, yaitu di atas 40 tahun. Murid-muridnya disebut Marāwizah sebagai nisbah bagi mereka,yakni, aliran fukaha terbaik dalam mazhab Syafiidari jalur-jalur ulama seniornya ada dua aliran:kelompok Khurasan dan kelompok Irak. Termasuk kelompok Khurasan adalah Marāwizah,yang dinisbahkan kepada Abu Bakar al-Qaffāl,padahal dia tidak menuntut ilmu kecuali setelah berusia 40 tahun,yang sebelumnya bekerja membuat gembok untuk orang-orang. ==== وَهُنَا مَسْأَلَةٌ… فَائِدَةٌ تَتَعَلَّقُ بِهَذِهِ الْمَسْأَلَةِ وَهِيَ عَدَمُ الْاِنْشِغَالِ أَنَّ كَثِيرًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يَقُولُونَ إِنَّ الْمَرْءَ إِذَا طَلَبَ الْعِلْمَ فِي حَدَاثَةِ سِنِّهِ وَأَوَّلِ عُمْرِهِ فَإِنَّهُ مُوَفَّقٌ أَكْثَرَ بِكَثِيرٍ مِمَّنْ طَلَبَهُ عَلَى الْكِبَرِ وَلَيْسَ طَبْعًا عَلَى سَبِيلِ الْكُلِّ وَإِنَّمَا عَلَى سَبِيلِ الْأَغْلَبِ لِأَنَّ الْمَرْءَ فِي صِغَرِ سِنِّهِ يَكُونُ صَافِيَ الذِّهْنِ وَأَمَامَهُ عُمْرٌ طَوِيلٌ وَقَلِيلُ مَشَاغِلَ قَلِيلُ مَشَاغِلَ قَدْ يَكُونُ أَكْبَرُ أَصْفَى الذِّهْنِ لَكِنَّهُ كَثِيرُ مَشَاغِلَ عِنْدَ دَوَامٍ وَعِنْدَ زَوْجَةٍ عِنْدَ أَبْنَاءٍ عِنْدَ وَظِيفَةٍ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ وَعِنْدَهُ أَمَّا الصَّغِيرُ فَإِنَّهُ دُونَ ذَلِكَ يَقُولُ السُّيُوطِيُّ فِي مُقَدَّمَةِ الْأَشْبَاهِ وَالنَّظَائِرِ لَمَّا نَاظَرَ بَعْضَهُمْ قَالَ وَلَيْسَ – يَقْصِدُ نَفْسَهُ – وَلَيْسَ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ صَغِيرًا كَمَنْ طَلَبَهُ كَبِيرًا طَبْعًا لَيْسَ كُلِّيًّا فَإِنَّ ابْنَ حَزْمٍ مَا طَلَبَ الْعِلْمَ إِلَّا عَلَى كِبَرٍ وَأَبَا بَكْرٍ الْقَفَّالَ مَا طَلَبَ الْعِلْمَ إِلَّا عَلَى كِبَرٍ بَعْدَ أَرْبَعِينَ فَكَانَ تَلَامِذَتُهُ يُسَمَّونَ بِالْمَرَاوِزَةِ نِسْبَةً لَهُمْ أَعْنِي أَوْجَدَ طَرِيقَةٍ عِنْدَ فُقَهَاءِ الشَّافِعِيَّةِ مِنَ الطُّرُقِ الْكِبَارِ أَحَدُ الطَّرِيقَتَيْنِ خُرَاسَانِيُّونَ وَعِرَاقِيُّونَ وَخُرَاسَانِيُّونَ مِنْهُمُ الْمَرَاوِزَةُ فَيُسَمُّونَ لِأَبِي بَكْرٍ الْقَفَّالِ مَعَ أَنَّهُ مَا طَلَبَ الْعِلْمَ إِلَّا بَعْدَ أَرْبَعِينَ وَقَدْ كَانَ الْقَفَّالَ يَصْنَعُ الْأَقْفَالَ لِلنَّاسِ
Di sini ada sebuah faedah yang terkait dengan masalah ini,yaitu masalah tidak menyibukkan diri,bahwa banyak ulama mengatakan, “Sesungguhnya orang yang belajar saat belia dan di awal usianyapunya potensi keberhasilan yang jauh lebih besardaripada orang yang belajar di masa tua.” Tentu, tidak semuanya demikian,melainkan sebagian besarnya seperti itu,karena di usia belia, pikiran seseorang masih jernih,umurnya masih panjang, dan sedikit kesibukannya. Sedikit kesibukannya. Walaupun orang tua kadang lebih cerdas,tapi dia punya banyak kesibukan,urusan pekerjaan, istri, anak-anak,tugas, urusan ini, itu, dan lain sebagainya.Adapun usia belia tidak demikian. As-Suyuti berkata dalam mukadimah al-Asybāh wa an-Naẓāʾir,ketika membantah sebagian orang dengan mengatakan,“Tidaklah orang yang menuntut ilmu–maksudnya dirinya sendiri–saat belia seperti yang menuntutnya di usia tua.” Tentu tidak semua,karena Ibnu Hazm tidak menuntut ilmu kecuali di masa tua,dan Abu Bakar al-Qaffāl tidak belajar agamakecuali setelah tua, yaitu di atas 40 tahun. Murid-muridnya disebut Marāwizah sebagai nisbah bagi mereka,yakni, aliran fukaha terbaik dalam mazhab Syafiidari jalur-jalur ulama seniornya ada dua aliran:kelompok Khurasan dan kelompok Irak. Termasuk kelompok Khurasan adalah Marāwizah,yang dinisbahkan kepada Abu Bakar al-Qaffāl,padahal dia tidak menuntut ilmu kecuali setelah berusia 40 tahun,yang sebelumnya bekerja membuat gembok untuk orang-orang. ==== وَهُنَا مَسْأَلَةٌ… فَائِدَةٌ تَتَعَلَّقُ بِهَذِهِ الْمَسْأَلَةِ وَهِيَ عَدَمُ الْاِنْشِغَالِ أَنَّ كَثِيرًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يَقُولُونَ إِنَّ الْمَرْءَ إِذَا طَلَبَ الْعِلْمَ فِي حَدَاثَةِ سِنِّهِ وَأَوَّلِ عُمْرِهِ فَإِنَّهُ مُوَفَّقٌ أَكْثَرَ بِكَثِيرٍ مِمَّنْ طَلَبَهُ عَلَى الْكِبَرِ وَلَيْسَ طَبْعًا عَلَى سَبِيلِ الْكُلِّ وَإِنَّمَا عَلَى سَبِيلِ الْأَغْلَبِ لِأَنَّ الْمَرْءَ فِي صِغَرِ سِنِّهِ يَكُونُ صَافِيَ الذِّهْنِ وَأَمَامَهُ عُمْرٌ طَوِيلٌ وَقَلِيلُ مَشَاغِلَ قَلِيلُ مَشَاغِلَ قَدْ يَكُونُ أَكْبَرُ أَصْفَى الذِّهْنِ لَكِنَّهُ كَثِيرُ مَشَاغِلَ عِنْدَ دَوَامٍ وَعِنْدَ زَوْجَةٍ عِنْدَ أَبْنَاءٍ عِنْدَ وَظِيفَةٍ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ وَعِنْدَهُ أَمَّا الصَّغِيرُ فَإِنَّهُ دُونَ ذَلِكَ يَقُولُ السُّيُوطِيُّ فِي مُقَدَّمَةِ الْأَشْبَاهِ وَالنَّظَائِرِ لَمَّا نَاظَرَ بَعْضَهُمْ قَالَ وَلَيْسَ – يَقْصِدُ نَفْسَهُ – وَلَيْسَ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ صَغِيرًا كَمَنْ طَلَبَهُ كَبِيرًا طَبْعًا لَيْسَ كُلِّيًّا فَإِنَّ ابْنَ حَزْمٍ مَا طَلَبَ الْعِلْمَ إِلَّا عَلَى كِبَرٍ وَأَبَا بَكْرٍ الْقَفَّالَ مَا طَلَبَ الْعِلْمَ إِلَّا عَلَى كِبَرٍ بَعْدَ أَرْبَعِينَ فَكَانَ تَلَامِذَتُهُ يُسَمَّونَ بِالْمَرَاوِزَةِ نِسْبَةً لَهُمْ أَعْنِي أَوْجَدَ طَرِيقَةٍ عِنْدَ فُقَهَاءِ الشَّافِعِيَّةِ مِنَ الطُّرُقِ الْكِبَارِ أَحَدُ الطَّرِيقَتَيْنِ خُرَاسَانِيُّونَ وَعِرَاقِيُّونَ وَخُرَاسَانِيُّونَ مِنْهُمُ الْمَرَاوِزَةُ فَيُسَمُّونَ لِأَبِي بَكْرٍ الْقَفَّالِ مَعَ أَنَّهُ مَا طَلَبَ الْعِلْمَ إِلَّا بَعْدَ أَرْبَعِينَ وَقَدْ كَانَ الْقَفَّالَ يَصْنَعُ الْأَقْفَالَ لِلنَّاسِ


Di sini ada sebuah faedah yang terkait dengan masalah ini,yaitu masalah tidak menyibukkan diri,bahwa banyak ulama mengatakan, “Sesungguhnya orang yang belajar saat belia dan di awal usianyapunya potensi keberhasilan yang jauh lebih besardaripada orang yang belajar di masa tua.” Tentu, tidak semuanya demikian,melainkan sebagian besarnya seperti itu,karena di usia belia, pikiran seseorang masih jernih,umurnya masih panjang, dan sedikit kesibukannya. Sedikit kesibukannya. Walaupun orang tua kadang lebih cerdas,tapi dia punya banyak kesibukan,urusan pekerjaan, istri, anak-anak,tugas, urusan ini, itu, dan lain sebagainya.Adapun usia belia tidak demikian. As-Suyuti berkata dalam mukadimah al-Asybāh wa an-Naẓāʾir,ketika membantah sebagian orang dengan mengatakan,“Tidaklah orang yang menuntut ilmu–maksudnya dirinya sendiri–saat belia seperti yang menuntutnya di usia tua.” Tentu tidak semua,karena Ibnu Hazm tidak menuntut ilmu kecuali di masa tua,dan Abu Bakar al-Qaffāl tidak belajar agamakecuali setelah tua, yaitu di atas 40 tahun. Murid-muridnya disebut Marāwizah sebagai nisbah bagi mereka,yakni, aliran fukaha terbaik dalam mazhab Syafiidari jalur-jalur ulama seniornya ada dua aliran:kelompok Khurasan dan kelompok Irak. Termasuk kelompok Khurasan adalah Marāwizah,yang dinisbahkan kepada Abu Bakar al-Qaffāl,padahal dia tidak menuntut ilmu kecuali setelah berusia 40 tahun,yang sebelumnya bekerja membuat gembok untuk orang-orang. ==== وَهُنَا مَسْأَلَةٌ… فَائِدَةٌ تَتَعَلَّقُ بِهَذِهِ الْمَسْأَلَةِ وَهِيَ عَدَمُ الْاِنْشِغَالِ أَنَّ كَثِيرًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ يَقُولُونَ إِنَّ الْمَرْءَ إِذَا طَلَبَ الْعِلْمَ فِي حَدَاثَةِ سِنِّهِ وَأَوَّلِ عُمْرِهِ فَإِنَّهُ مُوَفَّقٌ أَكْثَرَ بِكَثِيرٍ مِمَّنْ طَلَبَهُ عَلَى الْكِبَرِ وَلَيْسَ طَبْعًا عَلَى سَبِيلِ الْكُلِّ وَإِنَّمَا عَلَى سَبِيلِ الْأَغْلَبِ لِأَنَّ الْمَرْءَ فِي صِغَرِ سِنِّهِ يَكُونُ صَافِيَ الذِّهْنِ وَأَمَامَهُ عُمْرٌ طَوِيلٌ وَقَلِيلُ مَشَاغِلَ قَلِيلُ مَشَاغِلَ قَدْ يَكُونُ أَكْبَرُ أَصْفَى الذِّهْنِ لَكِنَّهُ كَثِيرُ مَشَاغِلَ عِنْدَ دَوَامٍ وَعِنْدَ زَوْجَةٍ عِنْدَ أَبْنَاءٍ عِنْدَ وَظِيفَةٍ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ وَعِنْدَهُ أَمَّا الصَّغِيرُ فَإِنَّهُ دُونَ ذَلِكَ يَقُولُ السُّيُوطِيُّ فِي مُقَدَّمَةِ الْأَشْبَاهِ وَالنَّظَائِرِ لَمَّا نَاظَرَ بَعْضَهُمْ قَالَ وَلَيْسَ – يَقْصِدُ نَفْسَهُ – وَلَيْسَ مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ صَغِيرًا كَمَنْ طَلَبَهُ كَبِيرًا طَبْعًا لَيْسَ كُلِّيًّا فَإِنَّ ابْنَ حَزْمٍ مَا طَلَبَ الْعِلْمَ إِلَّا عَلَى كِبَرٍ وَأَبَا بَكْرٍ الْقَفَّالَ مَا طَلَبَ الْعِلْمَ إِلَّا عَلَى كِبَرٍ بَعْدَ أَرْبَعِينَ فَكَانَ تَلَامِذَتُهُ يُسَمَّونَ بِالْمَرَاوِزَةِ نِسْبَةً لَهُمْ أَعْنِي أَوْجَدَ طَرِيقَةٍ عِنْدَ فُقَهَاءِ الشَّافِعِيَّةِ مِنَ الطُّرُقِ الْكِبَارِ أَحَدُ الطَّرِيقَتَيْنِ خُرَاسَانِيُّونَ وَعِرَاقِيُّونَ وَخُرَاسَانِيُّونَ مِنْهُمُ الْمَرَاوِزَةُ فَيُسَمُّونَ لِأَبِي بَكْرٍ الْقَفَّالِ مَعَ أَنَّهُ مَا طَلَبَ الْعِلْمَ إِلَّا بَعْدَ أَرْبَعِينَ وَقَدْ كَانَ الْقَفَّالَ يَصْنَعُ الْأَقْفَالَ لِلنَّاسِ

Apakah Tepuk Tangan Terlarang dalam Islam?

ما حكم التَّصفيق؟ السؤال: قد سمعنا تحريمكم وبعض العلماء بالتَّصفيق في المناسبات، ولكن اليوم في “التلفزيون” وُجِّه هذا السؤال للشيخ الطنطاوي، فقال: إنَّ التَّصفيق في غير العبادة جائزٌ وليس حرامًا، ويتحدى العلماء أن يأتوا بدليلٍ على تحريم التَّصفيق، مما جعلنا في خلافٍ، نرجو إجابتكم على هذا. Pertanyaan: Kami telah mendengar bahwa Anda dan sebagian ulama lain mengharamkan tepuk tangan dalam suatu acara, tapi hari ini di sebuah acara TV, ada pertanyaan kepada syeikh aṭ-Ṭantāwī dan beliau menjawab, “Tepuk tangan di luar ibadah diperbolehkan dan tidak haram.” Beliau menantang ulama untuk membawakan dalil haramnya tepuk tangan yang menyelisihi pendapat ini. Kami mohon jawaban Anda atas masalah ini. الجواب: التَّصفيق من سُنة الجاهلية، ولا ينبغي فعله، إنما عند التَّعجب وعند التَّعظيم يقول: سبحان الله، أو: الله أكبر، الله أكبر، أما التَّصفيق فهو من سنة الجاهلية، قال الله تعالى: وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً [الأنفال:35] قال علماء التفسير: المكاء: الصَّفير، والتَّصدية: التَّصفيق، هذه من سنة الجاهلية. Jawaban: Tepuk tangan adalah sunah orang-orang Jahiliyah sehingga tidak selayaknya dilakukan. Ketika seseorang takjub atau ingin memberi penghormatan, hendaknya berkata, “Subhanallah!” atau “Allahuakbar! Allahuakbar!” Adapun tepuk tangan adalah kebiasaan orang-orang jahiliyah. Allah berfirman: وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً – الأنفال:35 Artinya: “Dan ibadah mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Anfal: 35) Ulama tafsir berkata bahwa makna Mukāʾ adalah bersiul dan Taṣdiyah adalah tepuk tangan. Jadi ini adalah kebiasaan orang Jahiliyah. أما الرسول وأصحابه فكانوا عندما يأتي ما يعظم يقولون: الله أكبر، الله أكبر، أو: سبحان الله، هذا المشروع، أما التَّصفيق عند ما يُتعجب به من خطبةٍ أو من موعظةٍ أو من كلماتٍ فهذا كله خلاف سنة الله، ما سنَّه رسولُه ﷺ في الخطب والمواعظ يكون عنده التَّكبير والتَّسبيح، والتَّصفيق من شأن النِّساء في الصلاة، التَّسبيح للرجال، والتَّصفيق للنساء. Adapun Rasulullah dan para sahabat ketika melihat sesuatu yang luar biasa mereka berkata, “Allahuakbar! Allahuakbar!” Atau “Subhanallah!” Ini yang disyariatkan. Adapun bertepuk tangan ketika takjub dengan sesuatu, baik orasi, nasehat, atau suatu perkataan, ini menyelisihi sunah dari Allah karena yang Rasul-Nya ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam sunnahkan adalah ketika ada orasi atau nasehat, hendaknya dia bertakbir atau bertasbih, karena menepuk tangan adalah perbuatan wanita dalam salat. Untuk lelaki adalah tasbih dan untuk wanita adalah menepuk tangan.  فالتصفيق للنساء في الصلاة إن عرض لهم عارضٌ، ومن سنة الجاهلية في أعمالهم وخُطبهم واجتماعاتهم. Menepuk tangan bagi wanita dalam salat hanya ketika dibutuhkan saja, adapun kebiasaan orang Jahiliyah melakukannya dalam setiap perbuatan, orasi, dan pertemuan-pertemuan mereka. وإذا كان الشيخ علي الطنطاوي قال ما ذكرتَه فهذا غلطٌ منه، والطنطاوي مثل غيره، ما هو معصومٌ، كل واحدٍ يُخطئ ويُصيب، كل عالمٍ يُخطئ ويُصيب، ما أحد يسلم من الخطأ إلا الرسل عليهم الصلاة والسلام، هم الذين عصمهم الله من الخطأ فيما يُبلِّغون عن الله من دينه، أما العالم الواحد من أهل العلم فقد يُخطئ ويُصيب على حسب ما يسر الله له من العلم. نسأل الله لنا ولهم وله الهداية والتوفيق. Jika Syeikh Ali aṭ-Ṭantāwī mengatakan apa yang Anda kabarkan, maka ini adalah kekeliruan darinya. Syeikh Ali aṭ-Ṭantāwī seperti orang lain, tidak luput dari kekeliruan. Semua orang bisa benar dan bisa keliru. Setiap ulama pasti bisa salah dan benar karena tidak ada seorangpun yang luput dari kesalahan kecuali para Rasul–Alaihimuṣ Ṣalātu was salām–yang dijaga oleh Allah dari kesalahan dalam menyampaikan agama Allah. Adapun ulama secara pribadi, semuanya pasti bisa benar dan keliru sesuai dengan keilmuan yang Allah mudahkan baginya. Kami memohon kepada Allah untuk kami, kalian, dan beliau hidayah dan taufik. المقصود أنَّ هذا هو الحق: أن التَّصفيق من سنة الجاهلية، ومن سنة اليوم غير المسلمين أيضًا، وتبعهم غيرهم، فلا ينبغي للعاقل أن يغترَّ بزلات العلماء، وأخطاء العلماء، كل عالم له زلَّة، ولا ينبغي أن يغترَّ بزلته. Maksudnya bahwa inilah yang benar, tepuk tangan adalah syiar orang-orang Jahiliyah dan  acara orang-orang non-Muslim, sehingga orang yang berakal hendaknya tidak terpedaya dengan ketergelinciran dan kekeliruan ulama, setiap orang berilmu pasti memiliki kekeliruan dan jangan ikuti kekeliruannya. Syaikh Bin Baz rahimahullah Sumber:  https://binbaz.org.sa/fatwas/4296/ما-حكم-التصفيق LINK PDF 🔍 Hukum Islam Suami Istri Tidur Terpisah, Suami Mimik Susu Istri, Makan Tidak Membatalkan Wudhu, Dalil Tentang Pertengkaran, Jilat Silit, Keluar Lendir Bening Saat Hamil Tua Visited 242 times, 1 visit(s) today Post Views: 331 QRIS donasi Yufid

Apakah Tepuk Tangan Terlarang dalam Islam?

ما حكم التَّصفيق؟ السؤال: قد سمعنا تحريمكم وبعض العلماء بالتَّصفيق في المناسبات، ولكن اليوم في “التلفزيون” وُجِّه هذا السؤال للشيخ الطنطاوي، فقال: إنَّ التَّصفيق في غير العبادة جائزٌ وليس حرامًا، ويتحدى العلماء أن يأتوا بدليلٍ على تحريم التَّصفيق، مما جعلنا في خلافٍ، نرجو إجابتكم على هذا. Pertanyaan: Kami telah mendengar bahwa Anda dan sebagian ulama lain mengharamkan tepuk tangan dalam suatu acara, tapi hari ini di sebuah acara TV, ada pertanyaan kepada syeikh aṭ-Ṭantāwī dan beliau menjawab, “Tepuk tangan di luar ibadah diperbolehkan dan tidak haram.” Beliau menantang ulama untuk membawakan dalil haramnya tepuk tangan yang menyelisihi pendapat ini. Kami mohon jawaban Anda atas masalah ini. الجواب: التَّصفيق من سُنة الجاهلية، ولا ينبغي فعله، إنما عند التَّعجب وعند التَّعظيم يقول: سبحان الله، أو: الله أكبر، الله أكبر، أما التَّصفيق فهو من سنة الجاهلية، قال الله تعالى: وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً [الأنفال:35] قال علماء التفسير: المكاء: الصَّفير، والتَّصدية: التَّصفيق، هذه من سنة الجاهلية. Jawaban: Tepuk tangan adalah sunah orang-orang Jahiliyah sehingga tidak selayaknya dilakukan. Ketika seseorang takjub atau ingin memberi penghormatan, hendaknya berkata, “Subhanallah!” atau “Allahuakbar! Allahuakbar!” Adapun tepuk tangan adalah kebiasaan orang-orang jahiliyah. Allah berfirman: وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً – الأنفال:35 Artinya: “Dan ibadah mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Anfal: 35) Ulama tafsir berkata bahwa makna Mukāʾ adalah bersiul dan Taṣdiyah adalah tepuk tangan. Jadi ini adalah kebiasaan orang Jahiliyah. أما الرسول وأصحابه فكانوا عندما يأتي ما يعظم يقولون: الله أكبر، الله أكبر، أو: سبحان الله، هذا المشروع، أما التَّصفيق عند ما يُتعجب به من خطبةٍ أو من موعظةٍ أو من كلماتٍ فهذا كله خلاف سنة الله، ما سنَّه رسولُه ﷺ في الخطب والمواعظ يكون عنده التَّكبير والتَّسبيح، والتَّصفيق من شأن النِّساء في الصلاة، التَّسبيح للرجال، والتَّصفيق للنساء. Adapun Rasulullah dan para sahabat ketika melihat sesuatu yang luar biasa mereka berkata, “Allahuakbar! Allahuakbar!” Atau “Subhanallah!” Ini yang disyariatkan. Adapun bertepuk tangan ketika takjub dengan sesuatu, baik orasi, nasehat, atau suatu perkataan, ini menyelisihi sunah dari Allah karena yang Rasul-Nya ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam sunnahkan adalah ketika ada orasi atau nasehat, hendaknya dia bertakbir atau bertasbih, karena menepuk tangan adalah perbuatan wanita dalam salat. Untuk lelaki adalah tasbih dan untuk wanita adalah menepuk tangan.  فالتصفيق للنساء في الصلاة إن عرض لهم عارضٌ، ومن سنة الجاهلية في أعمالهم وخُطبهم واجتماعاتهم. Menepuk tangan bagi wanita dalam salat hanya ketika dibutuhkan saja, adapun kebiasaan orang Jahiliyah melakukannya dalam setiap perbuatan, orasi, dan pertemuan-pertemuan mereka. وإذا كان الشيخ علي الطنطاوي قال ما ذكرتَه فهذا غلطٌ منه، والطنطاوي مثل غيره، ما هو معصومٌ، كل واحدٍ يُخطئ ويُصيب، كل عالمٍ يُخطئ ويُصيب، ما أحد يسلم من الخطأ إلا الرسل عليهم الصلاة والسلام، هم الذين عصمهم الله من الخطأ فيما يُبلِّغون عن الله من دينه، أما العالم الواحد من أهل العلم فقد يُخطئ ويُصيب على حسب ما يسر الله له من العلم. نسأل الله لنا ولهم وله الهداية والتوفيق. Jika Syeikh Ali aṭ-Ṭantāwī mengatakan apa yang Anda kabarkan, maka ini adalah kekeliruan darinya. Syeikh Ali aṭ-Ṭantāwī seperti orang lain, tidak luput dari kekeliruan. Semua orang bisa benar dan bisa keliru. Setiap ulama pasti bisa salah dan benar karena tidak ada seorangpun yang luput dari kesalahan kecuali para Rasul–Alaihimuṣ Ṣalātu was salām–yang dijaga oleh Allah dari kesalahan dalam menyampaikan agama Allah. Adapun ulama secara pribadi, semuanya pasti bisa benar dan keliru sesuai dengan keilmuan yang Allah mudahkan baginya. Kami memohon kepada Allah untuk kami, kalian, dan beliau hidayah dan taufik. المقصود أنَّ هذا هو الحق: أن التَّصفيق من سنة الجاهلية، ومن سنة اليوم غير المسلمين أيضًا، وتبعهم غيرهم، فلا ينبغي للعاقل أن يغترَّ بزلات العلماء، وأخطاء العلماء، كل عالم له زلَّة، ولا ينبغي أن يغترَّ بزلته. Maksudnya bahwa inilah yang benar, tepuk tangan adalah syiar orang-orang Jahiliyah dan  acara orang-orang non-Muslim, sehingga orang yang berakal hendaknya tidak terpedaya dengan ketergelinciran dan kekeliruan ulama, setiap orang berilmu pasti memiliki kekeliruan dan jangan ikuti kekeliruannya. Syaikh Bin Baz rahimahullah Sumber:  https://binbaz.org.sa/fatwas/4296/ما-حكم-التصفيق LINK PDF 🔍 Hukum Islam Suami Istri Tidur Terpisah, Suami Mimik Susu Istri, Makan Tidak Membatalkan Wudhu, Dalil Tentang Pertengkaran, Jilat Silit, Keluar Lendir Bening Saat Hamil Tua Visited 242 times, 1 visit(s) today Post Views: 331 QRIS donasi Yufid
ما حكم التَّصفيق؟ السؤال: قد سمعنا تحريمكم وبعض العلماء بالتَّصفيق في المناسبات، ولكن اليوم في “التلفزيون” وُجِّه هذا السؤال للشيخ الطنطاوي، فقال: إنَّ التَّصفيق في غير العبادة جائزٌ وليس حرامًا، ويتحدى العلماء أن يأتوا بدليلٍ على تحريم التَّصفيق، مما جعلنا في خلافٍ، نرجو إجابتكم على هذا. Pertanyaan: Kami telah mendengar bahwa Anda dan sebagian ulama lain mengharamkan tepuk tangan dalam suatu acara, tapi hari ini di sebuah acara TV, ada pertanyaan kepada syeikh aṭ-Ṭantāwī dan beliau menjawab, “Tepuk tangan di luar ibadah diperbolehkan dan tidak haram.” Beliau menantang ulama untuk membawakan dalil haramnya tepuk tangan yang menyelisihi pendapat ini. Kami mohon jawaban Anda atas masalah ini. الجواب: التَّصفيق من سُنة الجاهلية، ولا ينبغي فعله، إنما عند التَّعجب وعند التَّعظيم يقول: سبحان الله، أو: الله أكبر، الله أكبر، أما التَّصفيق فهو من سنة الجاهلية، قال الله تعالى: وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً [الأنفال:35] قال علماء التفسير: المكاء: الصَّفير، والتَّصدية: التَّصفيق، هذه من سنة الجاهلية. Jawaban: Tepuk tangan adalah sunah orang-orang Jahiliyah sehingga tidak selayaknya dilakukan. Ketika seseorang takjub atau ingin memberi penghormatan, hendaknya berkata, “Subhanallah!” atau “Allahuakbar! Allahuakbar!” Adapun tepuk tangan adalah kebiasaan orang-orang jahiliyah. Allah berfirman: وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً – الأنفال:35 Artinya: “Dan ibadah mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Anfal: 35) Ulama tafsir berkata bahwa makna Mukāʾ adalah bersiul dan Taṣdiyah adalah tepuk tangan. Jadi ini adalah kebiasaan orang Jahiliyah. أما الرسول وأصحابه فكانوا عندما يأتي ما يعظم يقولون: الله أكبر، الله أكبر، أو: سبحان الله، هذا المشروع، أما التَّصفيق عند ما يُتعجب به من خطبةٍ أو من موعظةٍ أو من كلماتٍ فهذا كله خلاف سنة الله، ما سنَّه رسولُه ﷺ في الخطب والمواعظ يكون عنده التَّكبير والتَّسبيح، والتَّصفيق من شأن النِّساء في الصلاة، التَّسبيح للرجال، والتَّصفيق للنساء. Adapun Rasulullah dan para sahabat ketika melihat sesuatu yang luar biasa mereka berkata, “Allahuakbar! Allahuakbar!” Atau “Subhanallah!” Ini yang disyariatkan. Adapun bertepuk tangan ketika takjub dengan sesuatu, baik orasi, nasehat, atau suatu perkataan, ini menyelisihi sunah dari Allah karena yang Rasul-Nya ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam sunnahkan adalah ketika ada orasi atau nasehat, hendaknya dia bertakbir atau bertasbih, karena menepuk tangan adalah perbuatan wanita dalam salat. Untuk lelaki adalah tasbih dan untuk wanita adalah menepuk tangan.  فالتصفيق للنساء في الصلاة إن عرض لهم عارضٌ، ومن سنة الجاهلية في أعمالهم وخُطبهم واجتماعاتهم. Menepuk tangan bagi wanita dalam salat hanya ketika dibutuhkan saja, adapun kebiasaan orang Jahiliyah melakukannya dalam setiap perbuatan, orasi, dan pertemuan-pertemuan mereka. وإذا كان الشيخ علي الطنطاوي قال ما ذكرتَه فهذا غلطٌ منه، والطنطاوي مثل غيره، ما هو معصومٌ، كل واحدٍ يُخطئ ويُصيب، كل عالمٍ يُخطئ ويُصيب، ما أحد يسلم من الخطأ إلا الرسل عليهم الصلاة والسلام، هم الذين عصمهم الله من الخطأ فيما يُبلِّغون عن الله من دينه، أما العالم الواحد من أهل العلم فقد يُخطئ ويُصيب على حسب ما يسر الله له من العلم. نسأل الله لنا ولهم وله الهداية والتوفيق. Jika Syeikh Ali aṭ-Ṭantāwī mengatakan apa yang Anda kabarkan, maka ini adalah kekeliruan darinya. Syeikh Ali aṭ-Ṭantāwī seperti orang lain, tidak luput dari kekeliruan. Semua orang bisa benar dan bisa keliru. Setiap ulama pasti bisa salah dan benar karena tidak ada seorangpun yang luput dari kesalahan kecuali para Rasul–Alaihimuṣ Ṣalātu was salām–yang dijaga oleh Allah dari kesalahan dalam menyampaikan agama Allah. Adapun ulama secara pribadi, semuanya pasti bisa benar dan keliru sesuai dengan keilmuan yang Allah mudahkan baginya. Kami memohon kepada Allah untuk kami, kalian, dan beliau hidayah dan taufik. المقصود أنَّ هذا هو الحق: أن التَّصفيق من سنة الجاهلية، ومن سنة اليوم غير المسلمين أيضًا، وتبعهم غيرهم، فلا ينبغي للعاقل أن يغترَّ بزلات العلماء، وأخطاء العلماء، كل عالم له زلَّة، ولا ينبغي أن يغترَّ بزلته. Maksudnya bahwa inilah yang benar, tepuk tangan adalah syiar orang-orang Jahiliyah dan  acara orang-orang non-Muslim, sehingga orang yang berakal hendaknya tidak terpedaya dengan ketergelinciran dan kekeliruan ulama, setiap orang berilmu pasti memiliki kekeliruan dan jangan ikuti kekeliruannya. Syaikh Bin Baz rahimahullah Sumber:  https://binbaz.org.sa/fatwas/4296/ما-حكم-التصفيق LINK PDF 🔍 Hukum Islam Suami Istri Tidur Terpisah, Suami Mimik Susu Istri, Makan Tidak Membatalkan Wudhu, Dalil Tentang Pertengkaran, Jilat Silit, Keluar Lendir Bening Saat Hamil Tua Visited 242 times, 1 visit(s) today Post Views: 331 QRIS donasi Yufid


<iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1469318758&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe> ما حكم التَّصفيق؟ السؤال: قد سمعنا تحريمكم وبعض العلماء بالتَّصفيق في المناسبات، ولكن اليوم في “التلفزيون” وُجِّه هذا السؤال للشيخ الطنطاوي، فقال: إنَّ التَّصفيق في غير العبادة جائزٌ وليس حرامًا، ويتحدى العلماء أن يأتوا بدليلٍ على تحريم التَّصفيق، مما جعلنا في خلافٍ، نرجو إجابتكم على هذا. Pertanyaan: Kami telah mendengar bahwa Anda dan sebagian ulama lain mengharamkan tepuk tangan dalam suatu acara, tapi hari ini di sebuah acara TV, ada pertanyaan kepada syeikh aṭ-Ṭantāwī dan beliau menjawab, “Tepuk tangan di luar ibadah diperbolehkan dan tidak haram.” Beliau menantang ulama untuk membawakan dalil haramnya tepuk tangan yang menyelisihi pendapat ini. Kami mohon jawaban Anda atas masalah ini. الجواب: التَّصفيق من سُنة الجاهلية، ولا ينبغي فعله، إنما عند التَّعجب وعند التَّعظيم يقول: سبحان الله، أو: الله أكبر، الله أكبر، أما التَّصفيق فهو من سنة الجاهلية، قال الله تعالى: وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً [الأنفال:35] قال علماء التفسير: المكاء: الصَّفير، والتَّصدية: التَّصفيق، هذه من سنة الجاهلية. Jawaban: Tepuk tangan adalah sunah orang-orang Jahiliyah sehingga tidak selayaknya dilakukan. Ketika seseorang takjub atau ingin memberi penghormatan, hendaknya berkata, “Subhanallah!” atau “Allahuakbar! Allahuakbar!” Adapun tepuk tangan adalah kebiasaan orang-orang jahiliyah. Allah berfirman: وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً – الأنفال:35 Artinya: “Dan ibadah mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS. Anfal: 35) Ulama tafsir berkata bahwa makna Mukāʾ adalah bersiul dan Taṣdiyah adalah tepuk tangan. Jadi ini adalah kebiasaan orang Jahiliyah. أما الرسول وأصحابه فكانوا عندما يأتي ما يعظم يقولون: الله أكبر، الله أكبر، أو: سبحان الله، هذا المشروع، أما التَّصفيق عند ما يُتعجب به من خطبةٍ أو من موعظةٍ أو من كلماتٍ فهذا كله خلاف سنة الله، ما سنَّه رسولُه ﷺ في الخطب والمواعظ يكون عنده التَّكبير والتَّسبيح، والتَّصفيق من شأن النِّساء في الصلاة، التَّسبيح للرجال، والتَّصفيق للنساء. Adapun Rasulullah dan para sahabat ketika melihat sesuatu yang luar biasa mereka berkata, “Allahuakbar! Allahuakbar!” Atau “Subhanallah!” Ini yang disyariatkan. Adapun bertepuk tangan ketika takjub dengan sesuatu, baik orasi, nasehat, atau suatu perkataan, ini menyelisihi sunah dari Allah karena yang Rasul-Nya ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam sunnahkan adalah ketika ada orasi atau nasehat, hendaknya dia bertakbir atau bertasbih, karena menepuk tangan adalah perbuatan wanita dalam salat. Untuk lelaki adalah tasbih dan untuk wanita adalah menepuk tangan.  فالتصفيق للنساء في الصلاة إن عرض لهم عارضٌ، ومن سنة الجاهلية في أعمالهم وخُطبهم واجتماعاتهم. Menepuk tangan bagi wanita dalam salat hanya ketika dibutuhkan saja, adapun kebiasaan orang Jahiliyah melakukannya dalam setiap perbuatan, orasi, dan pertemuan-pertemuan mereka. وإذا كان الشيخ علي الطنطاوي قال ما ذكرتَه فهذا غلطٌ منه، والطنطاوي مثل غيره، ما هو معصومٌ، كل واحدٍ يُخطئ ويُصيب، كل عالمٍ يُخطئ ويُصيب، ما أحد يسلم من الخطأ إلا الرسل عليهم الصلاة والسلام، هم الذين عصمهم الله من الخطأ فيما يُبلِّغون عن الله من دينه، أما العالم الواحد من أهل العلم فقد يُخطئ ويُصيب على حسب ما يسر الله له من العلم. نسأل الله لنا ولهم وله الهداية والتوفيق. Jika Syeikh Ali aṭ-Ṭantāwī mengatakan apa yang Anda kabarkan, maka ini adalah kekeliruan darinya. Syeikh Ali aṭ-Ṭantāwī seperti orang lain, tidak luput dari kekeliruan. Semua orang bisa benar dan bisa keliru. Setiap ulama pasti bisa salah dan benar karena tidak ada seorangpun yang luput dari kesalahan kecuali para Rasul–Alaihimuṣ Ṣalātu was salām–yang dijaga oleh Allah dari kesalahan dalam menyampaikan agama Allah. Adapun ulama secara pribadi, semuanya pasti bisa benar dan keliru sesuai dengan keilmuan yang Allah mudahkan baginya. Kami memohon kepada Allah untuk kami, kalian, dan beliau hidayah dan taufik. المقصود أنَّ هذا هو الحق: أن التَّصفيق من سنة الجاهلية، ومن سنة اليوم غير المسلمين أيضًا، وتبعهم غيرهم، فلا ينبغي للعاقل أن يغترَّ بزلات العلماء، وأخطاء العلماء، كل عالم له زلَّة، ولا ينبغي أن يغترَّ بزلته. Maksudnya bahwa inilah yang benar, tepuk tangan adalah syiar orang-orang Jahiliyah dan  acara orang-orang non-Muslim, sehingga orang yang berakal hendaknya tidak terpedaya dengan ketergelinciran dan kekeliruan ulama, setiap orang berilmu pasti memiliki kekeliruan dan jangan ikuti kekeliruannya. Syaikh Bin Baz rahimahullah Sumber:  https://binbaz.org.sa/fatwas/4296/ما-حكم-التصفيق LINK PDF 🔍 Hukum Islam Suami Istri Tidur Terpisah, Suami Mimik Susu Istri, Makan Tidak Membatalkan Wudhu, Dalil Tentang Pertengkaran, Jilat Silit, Keluar Lendir Bening Saat Hamil Tua Visited 242 times, 1 visit(s) today Post Views: 331 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Lakukan Ini Jika Turun Hujan – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa yang disyariatkan bagi seorang Muslim ketika turun hujan?Pertama, disyariatkan untuk menyingkap kepalanya,agar kepalanya terkena air hujandan agar mengenai badannya juga. Hal ini karena inilah tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDulu ketika turun hujan, beliau menyingkap kepalanyasehingga kepalanya terkena air hujan, dan beliau bersabda, “Air ini baru dari Tuhannya.” Kedua, hendaklah (seorang Muslim)menisbatkan hujan kepada Allah ‘Azza wa Jalla,lalu berkata, “Hujan turun berkat karunia dan rahmat Allah. Ya Allah, jadikanlah hujan yang lebat dan bermanfaat.” Atau doa lainnya. Serta berhati-hati dari menisbatkan turunnya hujan kepada selain Allah Subhanah.Ketiga, memuji Allah Ta’ala dan bersyukur kepada-Nyadengan berkata, “Kami memuji dan bersyukur kepada Allah. Hujan turun berkat karunia dan rahmat Allah.” Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Mengapa kalian tidak bersyukur?!”“Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya dari awan atau Kami yang menurunkannya?Kalau Kami kehendaki, niscaya Kami menjadikannya asin, maka mengapa kalian tidak bersyukur?” (QS. Al-Waqiah: 68 – 70) Jadi, disunahkan ketika turun hujan untuk memuji Allah Ta’aladan bersyukur kepada-Nya atas nikmat ini. ==== مَاذَا يُشْرَعُ لِلْمُسْلِمِ فِعْلُهُ عِنْدَ نُزُوْلِ الْمَطَرِ؟ يُشْرَعُ أَنْ يَحْسِرَ أَوَّلًا عَنْ رَأْسِهِ حَتَّى يُصِيْبَ رَأْسَهُ الْمَطَرُ وَيُصِيْبَ أَيْضًا جَسَدَهُ وَذَلِكَ لِأَنَّ هَذَا هُوَ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَانَ إِذَا نَزَلَ الْمَطَرُ حَسَرَ عَنْ رَأْسِهِ حَتَّى يُصِيْبَهُ الْمَطَرُ وَقَالَ إِنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ ثَانِيًا يَنْبَغِي أَنْ يَنْسِبَ الْمَطَرَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَيَقُوْلَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا وَنَحْوِ ذَلِكَ وَيَحْذَرُ مِنْ نِسْبَةِ نُزُوْلِ الْمَطَرِ لِغَيْرِ اللهِ سُبْحَانَهُ ثَالِثًا أَنْ يَحْمَدَ اللهَ تَعَالَى وَأَنْ يَشْكُرَهُ فَيَقُوْلُ نَحْمَدُ اللهَ وَنَشْكُرُهُ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ لِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى فَلَوْلَا تَشْكُرُوْنَ أَفَرَأَيْتُمُ الْمَاءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ أَأَنْتُمْ أَنزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنزِلُونَ لَوْ نَشَاءُ جَعَلْنَاهُ أُجَاجًا فَلَوْلَا تَشْكُرُونَ فَيُسَنُّ عِنْدَ نُزُوْلِ الْمَطَرِ أَنْ يَحْمَدَ اللهَ تَعَالَى وَأَنْ يَشْكُرَهُ عَلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ

Lakukan Ini Jika Turun Hujan – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Apa yang disyariatkan bagi seorang Muslim ketika turun hujan?Pertama, disyariatkan untuk menyingkap kepalanya,agar kepalanya terkena air hujandan agar mengenai badannya juga. Hal ini karena inilah tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDulu ketika turun hujan, beliau menyingkap kepalanyasehingga kepalanya terkena air hujan, dan beliau bersabda, “Air ini baru dari Tuhannya.” Kedua, hendaklah (seorang Muslim)menisbatkan hujan kepada Allah ‘Azza wa Jalla,lalu berkata, “Hujan turun berkat karunia dan rahmat Allah. Ya Allah, jadikanlah hujan yang lebat dan bermanfaat.” Atau doa lainnya. Serta berhati-hati dari menisbatkan turunnya hujan kepada selain Allah Subhanah.Ketiga, memuji Allah Ta’ala dan bersyukur kepada-Nyadengan berkata, “Kami memuji dan bersyukur kepada Allah. Hujan turun berkat karunia dan rahmat Allah.” Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Mengapa kalian tidak bersyukur?!”“Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya dari awan atau Kami yang menurunkannya?Kalau Kami kehendaki, niscaya Kami menjadikannya asin, maka mengapa kalian tidak bersyukur?” (QS. Al-Waqiah: 68 – 70) Jadi, disunahkan ketika turun hujan untuk memuji Allah Ta’aladan bersyukur kepada-Nya atas nikmat ini. ==== مَاذَا يُشْرَعُ لِلْمُسْلِمِ فِعْلُهُ عِنْدَ نُزُوْلِ الْمَطَرِ؟ يُشْرَعُ أَنْ يَحْسِرَ أَوَّلًا عَنْ رَأْسِهِ حَتَّى يُصِيْبَ رَأْسَهُ الْمَطَرُ وَيُصِيْبَ أَيْضًا جَسَدَهُ وَذَلِكَ لِأَنَّ هَذَا هُوَ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَانَ إِذَا نَزَلَ الْمَطَرُ حَسَرَ عَنْ رَأْسِهِ حَتَّى يُصِيْبَهُ الْمَطَرُ وَقَالَ إِنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ ثَانِيًا يَنْبَغِي أَنْ يَنْسِبَ الْمَطَرَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَيَقُوْلَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا وَنَحْوِ ذَلِكَ وَيَحْذَرُ مِنْ نِسْبَةِ نُزُوْلِ الْمَطَرِ لِغَيْرِ اللهِ سُبْحَانَهُ ثَالِثًا أَنْ يَحْمَدَ اللهَ تَعَالَى وَأَنْ يَشْكُرَهُ فَيَقُوْلُ نَحْمَدُ اللهَ وَنَشْكُرُهُ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ لِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى فَلَوْلَا تَشْكُرُوْنَ أَفَرَأَيْتُمُ الْمَاءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ أَأَنْتُمْ أَنزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنزِلُونَ لَوْ نَشَاءُ جَعَلْنَاهُ أُجَاجًا فَلَوْلَا تَشْكُرُونَ فَيُسَنُّ عِنْدَ نُزُوْلِ الْمَطَرِ أَنْ يَحْمَدَ اللهَ تَعَالَى وَأَنْ يَشْكُرَهُ عَلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ
Apa yang disyariatkan bagi seorang Muslim ketika turun hujan?Pertama, disyariatkan untuk menyingkap kepalanya,agar kepalanya terkena air hujandan agar mengenai badannya juga. Hal ini karena inilah tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDulu ketika turun hujan, beliau menyingkap kepalanyasehingga kepalanya terkena air hujan, dan beliau bersabda, “Air ini baru dari Tuhannya.” Kedua, hendaklah (seorang Muslim)menisbatkan hujan kepada Allah ‘Azza wa Jalla,lalu berkata, “Hujan turun berkat karunia dan rahmat Allah. Ya Allah, jadikanlah hujan yang lebat dan bermanfaat.” Atau doa lainnya. Serta berhati-hati dari menisbatkan turunnya hujan kepada selain Allah Subhanah.Ketiga, memuji Allah Ta’ala dan bersyukur kepada-Nyadengan berkata, “Kami memuji dan bersyukur kepada Allah. Hujan turun berkat karunia dan rahmat Allah.” Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Mengapa kalian tidak bersyukur?!”“Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya dari awan atau Kami yang menurunkannya?Kalau Kami kehendaki, niscaya Kami menjadikannya asin, maka mengapa kalian tidak bersyukur?” (QS. Al-Waqiah: 68 – 70) Jadi, disunahkan ketika turun hujan untuk memuji Allah Ta’aladan bersyukur kepada-Nya atas nikmat ini. ==== مَاذَا يُشْرَعُ لِلْمُسْلِمِ فِعْلُهُ عِنْدَ نُزُوْلِ الْمَطَرِ؟ يُشْرَعُ أَنْ يَحْسِرَ أَوَّلًا عَنْ رَأْسِهِ حَتَّى يُصِيْبَ رَأْسَهُ الْمَطَرُ وَيُصِيْبَ أَيْضًا جَسَدَهُ وَذَلِكَ لِأَنَّ هَذَا هُوَ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَانَ إِذَا نَزَلَ الْمَطَرُ حَسَرَ عَنْ رَأْسِهِ حَتَّى يُصِيْبَهُ الْمَطَرُ وَقَالَ إِنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ ثَانِيًا يَنْبَغِي أَنْ يَنْسِبَ الْمَطَرَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَيَقُوْلَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا وَنَحْوِ ذَلِكَ وَيَحْذَرُ مِنْ نِسْبَةِ نُزُوْلِ الْمَطَرِ لِغَيْرِ اللهِ سُبْحَانَهُ ثَالِثًا أَنْ يَحْمَدَ اللهَ تَعَالَى وَأَنْ يَشْكُرَهُ فَيَقُوْلُ نَحْمَدُ اللهَ وَنَشْكُرُهُ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ لِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى فَلَوْلَا تَشْكُرُوْنَ أَفَرَأَيْتُمُ الْمَاءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ أَأَنْتُمْ أَنزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنزِلُونَ لَوْ نَشَاءُ جَعَلْنَاهُ أُجَاجًا فَلَوْلَا تَشْكُرُونَ فَيُسَنُّ عِنْدَ نُزُوْلِ الْمَطَرِ أَنْ يَحْمَدَ اللهَ تَعَالَى وَأَنْ يَشْكُرَهُ عَلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ


Apa yang disyariatkan bagi seorang Muslim ketika turun hujan?Pertama, disyariatkan untuk menyingkap kepalanya,agar kepalanya terkena air hujandan agar mengenai badannya juga. Hal ini karena inilah tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamDulu ketika turun hujan, beliau menyingkap kepalanyasehingga kepalanya terkena air hujan, dan beliau bersabda, “Air ini baru dari Tuhannya.” Kedua, hendaklah (seorang Muslim)menisbatkan hujan kepada Allah ‘Azza wa Jalla,lalu berkata, “Hujan turun berkat karunia dan rahmat Allah. Ya Allah, jadikanlah hujan yang lebat dan bermanfaat.” Atau doa lainnya. Serta berhati-hati dari menisbatkan turunnya hujan kepada selain Allah Subhanah.Ketiga, memuji Allah Ta’ala dan bersyukur kepada-Nyadengan berkata, “Kami memuji dan bersyukur kepada Allah. Hujan turun berkat karunia dan rahmat Allah.” Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Mengapa kalian tidak bersyukur?!”“Maka terangkanlah kepadaku tentang air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya dari awan atau Kami yang menurunkannya?Kalau Kami kehendaki, niscaya Kami menjadikannya asin, maka mengapa kalian tidak bersyukur?” (QS. Al-Waqiah: 68 – 70) Jadi, disunahkan ketika turun hujan untuk memuji Allah Ta’aladan bersyukur kepada-Nya atas nikmat ini. ==== مَاذَا يُشْرَعُ لِلْمُسْلِمِ فِعْلُهُ عِنْدَ نُزُوْلِ الْمَطَرِ؟ يُشْرَعُ أَنْ يَحْسِرَ أَوَّلًا عَنْ رَأْسِهِ حَتَّى يُصِيْبَ رَأْسَهُ الْمَطَرُ وَيُصِيْبَ أَيْضًا جَسَدَهُ وَذَلِكَ لِأَنَّ هَذَا هُوَ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَانَ إِذَا نَزَلَ الْمَطَرُ حَسَرَ عَنْ رَأْسِهِ حَتَّى يُصِيْبَهُ الْمَطَرُ وَقَالَ إِنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ ثَانِيًا يَنْبَغِي أَنْ يَنْسِبَ الْمَطَرَ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَيَقُوْلَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا وَنَحْوِ ذَلِكَ وَيَحْذَرُ مِنْ نِسْبَةِ نُزُوْلِ الْمَطَرِ لِغَيْرِ اللهِ سُبْحَانَهُ ثَالِثًا أَنْ يَحْمَدَ اللهَ تَعَالَى وَأَنْ يَشْكُرَهُ فَيَقُوْلُ نَحْمَدُ اللهَ وَنَشْكُرُهُ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ لِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى فَلَوْلَا تَشْكُرُوْنَ أَفَرَأَيْتُمُ الْمَاءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ أَأَنْتُمْ أَنزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنزِلُونَ لَوْ نَشَاءُ جَعَلْنَاهُ أُجَاجًا فَلَوْلَا تَشْكُرُونَ فَيُسَنُّ عِنْدَ نُزُوْلِ الْمَطَرِ أَنْ يَحْمَدَ اللهَ تَعَالَى وَأَنْ يَشْكُرَهُ عَلَى هَذِهِ النِّعْمَةِ

Dulu Ikut Pendapat Fidyah, Sekarang Ikut Pendapat Qadha

Pertanyaan: Mohon penjelasannya ustadz. Saya seorang akhwat. Dulu saya berkeyakinan bahwa ibu hamil dan menyusui itu cukup membayar fidyah ketika tidak puasa di bulan Ramadhan. Namun setelah saya pelajari lagi ternyata ada khilaf diantara ulama dan sekarang yang lebih yakin dengan pendapat yang mewajibkan qadha bukan membayar fidyah. Lalu bagaimana dengan puasa saya yang dulu hanya dibayar dengan fidyah saja, apakah perlu diganti? Syukran sebelumnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ashshalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Benar bahwa terdapat ikhtilaf di antara ulama tentang puasanya wanita hamil dan menyusui apakah diganti dengan qadha ataukah dengan membayar fidyah ataukah keduanya (qadha dan fidyah sekaligus).  Allah ta’ala berfirman: وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ “Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184). Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan ayat ini, “Ketahuilah, tidak boleh seorang Mukmin yang terkena beban syariat untuk meninggalkan puasa, kecuali tiga golongan: Pertama, mereka yang wajib meng-qadha dan juga wajib membayar fidyah.  Kedua, mereka yang wajib meng-qadha saja dan tidak membayar fidyah. Ketiga, mereka yang membayar fidyah saja dan tidak meng-qadha. Adapun yang wajib meng-qadha dan juga wajib membayar fidyah, mereka adalah wanita hamil dan menyusui jika khawatir kepada anak mereka. Maka mereka boleh meninggalkan puasa dan meng-qadha puasanya. Dan mereka berdua wajib meng-qadha sekaligus juga membayar fidyah. Ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Mujahid, dan juga merupakan pendapat Asy-Syafi’i rahimahullah. Dan sebagian ulama mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui tidak perlu membayar fidyah (hanya qadha saja). Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Atha, Ibrahim An-Nakha’i, Az-Zuhri, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, dan merupakan pendapat Hanafiyah. Adapun yang wajib meng-qadha saja dan tidak membayar fidyah, mereka adalah orang sakit, musafir, wanita haid dan nifas. Adapun yang membayar fidyah saja dan tidak meng-qadha, mereka adalah orang yang sudah tua renta dan orang yang sakit dengan penyakit yang tidak diharapkan kesembuhannya” (Tafsir Al-Baghawi, 1/197). Sebagian ulama, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan kebanyakan murid-murid beliau menguatkan pendapat yang menyatakan bahwasanya wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja tanpa meng-qadha. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: كانتْ رُخصةً للشيخِ الكبيرِ والمرأةِ الكبيرةِ، وهما يُطيقانِ الصيامَ، أنْ يُفطِرا، ويُطعِما مكانَ كلِّ يومٍ مسكينًا، والحُبْلى والمُرضِعُ إذا خافَتا “Ada keringanan bagi orang tua renta, yang mereka tidak mampu berpuasa, mereka membayar fidyah. Mereka mengganti setiap hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan orang miskin. Dan juga hamil dan wanita menyusui jika mereka khawatir” (HR. Abu Daud no. 2318, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth). Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan: عن ابن عباسٍ أو ابن عمرَ قال الحاملُ والمرضعُ تفطرُ ولا تقضِي “Dari Ibnu Abbas atau Ibnu Umar, beliau berkata: Wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu meng-qadha” (HR. Ad-Daruquthni 2/435, ia berkata: “shahih”). Namun kewajiban meng-qadha puasa bagi wanita hamil dan menyusui adalah pendapat 4 madzhab fikih. Mereka hanya berbeda pendapat apakah ada tambahan fidyah atau tidak selain qadha.  Mazhab Syafi’i dan Hambali mewajibkan qadha dan fidyah jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada anaknya. Dan qadha saja jika khawatir pada diri sendiri. Mazhab Hanafi hanya mewajibkan qadha saja secara mutlak tanpa fidyah. Mazhab Maliki merinci. Wanita hamil mutlak wajib meng-qadha tanpa fidyah. Sedangkan wanita menyusui jika khawatir pada anak yang disusui, wajib meng-qadha dan membayar fidyah, jika hanya khawatir pada diri sendiri, hanya qadha saja. Maka pendapat yang kuat, wanita hamil dan menyusui tetap wajib meng-qadha puasa ketika sudah mampu puasa. Wajibnya qadha ini berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala: فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184). Dan wanita hamil atau menyusui itu semisal dengan orang yang sakit. Karena wanita hamil atau menyusui tidak selama-lamanya melainkan ia akan kembali normal lagi seperti biasa. Sebagaimana orang sakit. Sehingga wanita hamil atau menyusui itu wajib qadha. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya tentang hal ini beliau menjawab: “Wanita hamil dan menyusui sebagaimana hukumnya orang sakit. Jika mereka mendapat kesulitan dengan berpuasa, mereka boleh untuk tidak berpuasa. Lalu mereka wajib untuk meng-qadha setiap harinya sesuai kemampuan mereka, sebagaimana orang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka hanya wajib membayar fidyah. Pendapat ini yang sangat lemah. Yang benar, mereka wajib meng-qadha sebagaimana musafir dan orang sakit. Berdasarkan firman Allah ta’ala: فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184) Hal ini juga berdasarkan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع الصوم ‘Allah ta’ala menggugurkan puasa dan sebagian shalat bagi musafir. Dan menggugurkan puasa dari wanita hamil‘ (HR. Al-Khamsah)” (Maj’mu Fatawa Wal Maqalah Mutanawwi’ah, juz 15). Sebagian ulama mutaakhirin juga berdalil dengan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ وضع عن المسافرِ شطرَ الصلاةِ والصومَ عن المسافرِ وعن المرضعِ والحُبلَى “Sesungguhnya Allah menggugurkan setengah kewajiban shalat dari musafir, dan menggugurkan setengah kewajiban puasa dari orang hamil dan menyusui” (HR. An-Nasa’i no.2275, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Maka sebagaimana musafir tidak gugur kewajiban shalatnya, demikian juga ibu hamil dan menyusui tidak gugur kewajiban puasanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Dalam setiap keadaan, tetap wajib meng-qadha. Karena Allah ta’ala telah mewajibkan puasa kepada setiap muslim. Dan Allah ta’ala berfirman kepada musafir dan orang sakit: فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka gantilah di hari yang lain…” Padahal musafir dan orang sakit boleh tidak puasa karena adanya udzur, namun qadha tidak gugur bagi mereka. Dengan demikian, orang yang mendapat udzur namun dalam keadaan santai itu min bab al-aula (lebih layak) untuk tidak gugur qadha-nya” (Syarhul Mumti’ Syarh Zaadil Mustaqni, 6/223). Jika Berubah Pendapat Fikihnya  Jika dahulu meyakini bahwa ibu hamil dan menyusui itu cukup membayar fidyah karena mengikuti fatwa atau ijtihad ulama, lalu kemudian lebih yakin dengan pendapat yang mewajibkan qadha bukan membayar fidyah karena mengikuti ijtihad jumhur ulama, maka di sini berlaku kaidah fikih: الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد “Ijtihad tidak bisa membatalkan ijtihad” Sehingga puasa yang terdahulu sudah sah diganti dengan fidyah, karena telah dilakukan berdasarkan ilmu yang benar atas dasar ijtihad ulama yang diikutinya ketika itu. Adanya perubahan pandangan fikih sehingga sekarang mengikuti ijtihad ulama yang lain itu tidak membatalkan amalan yang terdahulu.  As-Suyuthi menjelaskan kaidah di atas: الأصل في ذلك إجماع الصحابة رضي الله عنهم نقله ابن الصباغ وأن أبا بكر حكم في مسائل خالفه عمر فيها ولم ينقض حكمه ، وحكم عمر في المشركة بعدم المشاركة ثم بالمشاركة وقال ذلك على ما قضينا وهذا على ما قضينا “Asal dari kaidah ini adalah ijma para Sahabat radhiyallahu’anhum, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Shabbagh. Dan juga Abu Bakar pernah menetapkan suatu hukum dalam suatu masalah, kemudian hukum tersebut diselisihi oleh Umar, namun Umar tidak membatalkan produk hukum dari apa yang diputuskan Abu Bakar. Dan juga, Umar pernah menyatakan bahwa orang musyrik tidak bisa ikut serta dalam musyarakah, lalu setelah itu beliau mengatakan boleh ikut serta dalam musyarakah. Kemudian beliau mengatakan: Itu sesuai dengan apa yang kami putuskan dahulu, adapun sekarang, sesuai dengan apa yang kami putuskan sekarang” (Al-Asybah wan Nazhair, 1/102). Kaidah ini juga berlaku bagi orang awam atau muqallid yang awalnya lebih yakin dengan fatwa ulama A, kemudian setelah itu ia lebih yakin dengan fatwa ulama B dalam masalah ijtihadiyah. Syaikh Dr. Iyadh As-Sulami menjelaskan, هي قاعدةٌ عامّةٌ صحيحةٌ، تُفيدُ أن المجتهدَ إذا أفتى، أو قضى قضاءً بناءً على اجتهادٍ، ثم تغيّر اجتهادُه؛ فإنه لا يَنقضُ حكمه السابق، ولا يرجعُ فيه بعدَ نفاذه، وكذلك إذا أفتى بفتوىً وعمل بها المقلِّدُ، فإن رجوعَه لا ينقُضُ فتواه التي اتّصلَ بها العملُ. ولا فرقَ في تطبيق القاعدة بين أنْ يكونَ اختلافُ الاجتهاد الثاني من المجتهد الأول، أو من غيره، بل إذا كان الاجتهاد المتأخِّرُ من غير المجتهد الأول، يكونُ أولى بعدم النقض “Kaidah ini adalah kaidah umum yang benar. Kaidah ini memberi faedah bahwa jika seorang Mujtahid berfatwa atau memutuskan sebuah hukum dengan ijtihadnya, lalu ia berubah dalam ijtihadnya, maka ini tidak membatalkan produk hukum yang pertama. Dan tidak perlu ia mengubah produk hukum yang pertama setelah memberlakukan hukum yang kedua. Demikian juga, jika fatwanya diamalkan oleh seorang muqallid, perubahan ijtihadnya tidak membuat pengaruh pada amalan sang muqallid. Ini tidak ada bedanya apakah perubahan hukum tersebut dari mujtahid yang pertama ataupun dari mujtahid yang lain. Bahkan jika perubahan hukum itu datang dari mujtahid yang lain, ini lebih layak lagi untuk tidak gugur hukumnya.” (Ushulul Fiqhi alladzi La Yasa’ul Faqih Jahlahu, hal. 472). Dewan Fatwa Islamweb juga menyatakan, فالعامي إن استفتى عالما مجتهدا، فأفتاه، فعمل بقوله، ثم أفتاه مجتهد آخر بخلاف هذا القول: لم يلزمه نقض الأول؛ لأن الاجتهاد لا يُنقضُ بالاجتهاد “Orang awam jika ia meminta fatwa kepada seorang ulama mujtahid, kemudian ia mendapatkan suatu fatwa dan mengamalkannya. Lalu pada masa-masa setelahnya ia meminta fatwa pada ulama mujtahid yang lain dan diberi fatwa dengan pendapat yang berbeda. Maka fatwa yang kedua tidak membatalkan amalan atas fatwa yang pertama. Karena kaidah: Ijtihad tidak bisa membatalkan ijtihad” (Fatwa Islamweb no. 322279). Kesimpulannya, wanita hamil dan menyusui yang dahulu lebih yakin dengan pendapat yang menyatakan membayar fidyah saja, lalu sekarang lebih yakin dengan pendapat yang menyatakan meng-qadha puasanya, mereka tidak wajib meng-qadha puasa mereka yang terdahulu yang sudah diganti dengan fidyah.  Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Lelang Dalam Islam, Nafsu Wanita Dan Pria, Istri Yang Sabar, Doa Witir Setelah Sholat Tahajud, Bolehkah Ibu Hamil Mencukur Bulu Ketiak, Dosa Mengganggu Istri Orang Visited 200 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid

Dulu Ikut Pendapat Fidyah, Sekarang Ikut Pendapat Qadha

Pertanyaan: Mohon penjelasannya ustadz. Saya seorang akhwat. Dulu saya berkeyakinan bahwa ibu hamil dan menyusui itu cukup membayar fidyah ketika tidak puasa di bulan Ramadhan. Namun setelah saya pelajari lagi ternyata ada khilaf diantara ulama dan sekarang yang lebih yakin dengan pendapat yang mewajibkan qadha bukan membayar fidyah. Lalu bagaimana dengan puasa saya yang dulu hanya dibayar dengan fidyah saja, apakah perlu diganti? Syukran sebelumnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ashshalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Benar bahwa terdapat ikhtilaf di antara ulama tentang puasanya wanita hamil dan menyusui apakah diganti dengan qadha ataukah dengan membayar fidyah ataukah keduanya (qadha dan fidyah sekaligus).  Allah ta’ala berfirman: وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ “Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184). Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan ayat ini, “Ketahuilah, tidak boleh seorang Mukmin yang terkena beban syariat untuk meninggalkan puasa, kecuali tiga golongan: Pertama, mereka yang wajib meng-qadha dan juga wajib membayar fidyah.  Kedua, mereka yang wajib meng-qadha saja dan tidak membayar fidyah. Ketiga, mereka yang membayar fidyah saja dan tidak meng-qadha. Adapun yang wajib meng-qadha dan juga wajib membayar fidyah, mereka adalah wanita hamil dan menyusui jika khawatir kepada anak mereka. Maka mereka boleh meninggalkan puasa dan meng-qadha puasanya. Dan mereka berdua wajib meng-qadha sekaligus juga membayar fidyah. Ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Mujahid, dan juga merupakan pendapat Asy-Syafi’i rahimahullah. Dan sebagian ulama mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui tidak perlu membayar fidyah (hanya qadha saja). Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Atha, Ibrahim An-Nakha’i, Az-Zuhri, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, dan merupakan pendapat Hanafiyah. Adapun yang wajib meng-qadha saja dan tidak membayar fidyah, mereka adalah orang sakit, musafir, wanita haid dan nifas. Adapun yang membayar fidyah saja dan tidak meng-qadha, mereka adalah orang yang sudah tua renta dan orang yang sakit dengan penyakit yang tidak diharapkan kesembuhannya” (Tafsir Al-Baghawi, 1/197). Sebagian ulama, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan kebanyakan murid-murid beliau menguatkan pendapat yang menyatakan bahwasanya wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja tanpa meng-qadha. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: كانتْ رُخصةً للشيخِ الكبيرِ والمرأةِ الكبيرةِ، وهما يُطيقانِ الصيامَ، أنْ يُفطِرا، ويُطعِما مكانَ كلِّ يومٍ مسكينًا، والحُبْلى والمُرضِعُ إذا خافَتا “Ada keringanan bagi orang tua renta, yang mereka tidak mampu berpuasa, mereka membayar fidyah. Mereka mengganti setiap hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan orang miskin. Dan juga hamil dan wanita menyusui jika mereka khawatir” (HR. Abu Daud no. 2318, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth). Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan: عن ابن عباسٍ أو ابن عمرَ قال الحاملُ والمرضعُ تفطرُ ولا تقضِي “Dari Ibnu Abbas atau Ibnu Umar, beliau berkata: Wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu meng-qadha” (HR. Ad-Daruquthni 2/435, ia berkata: “shahih”). Namun kewajiban meng-qadha puasa bagi wanita hamil dan menyusui adalah pendapat 4 madzhab fikih. Mereka hanya berbeda pendapat apakah ada tambahan fidyah atau tidak selain qadha.  Mazhab Syafi’i dan Hambali mewajibkan qadha dan fidyah jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada anaknya. Dan qadha saja jika khawatir pada diri sendiri. Mazhab Hanafi hanya mewajibkan qadha saja secara mutlak tanpa fidyah. Mazhab Maliki merinci. Wanita hamil mutlak wajib meng-qadha tanpa fidyah. Sedangkan wanita menyusui jika khawatir pada anak yang disusui, wajib meng-qadha dan membayar fidyah, jika hanya khawatir pada diri sendiri, hanya qadha saja. Maka pendapat yang kuat, wanita hamil dan menyusui tetap wajib meng-qadha puasa ketika sudah mampu puasa. Wajibnya qadha ini berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala: فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184). Dan wanita hamil atau menyusui itu semisal dengan orang yang sakit. Karena wanita hamil atau menyusui tidak selama-lamanya melainkan ia akan kembali normal lagi seperti biasa. Sebagaimana orang sakit. Sehingga wanita hamil atau menyusui itu wajib qadha. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya tentang hal ini beliau menjawab: “Wanita hamil dan menyusui sebagaimana hukumnya orang sakit. Jika mereka mendapat kesulitan dengan berpuasa, mereka boleh untuk tidak berpuasa. Lalu mereka wajib untuk meng-qadha setiap harinya sesuai kemampuan mereka, sebagaimana orang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka hanya wajib membayar fidyah. Pendapat ini yang sangat lemah. Yang benar, mereka wajib meng-qadha sebagaimana musafir dan orang sakit. Berdasarkan firman Allah ta’ala: فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184) Hal ini juga berdasarkan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع الصوم ‘Allah ta’ala menggugurkan puasa dan sebagian shalat bagi musafir. Dan menggugurkan puasa dari wanita hamil‘ (HR. Al-Khamsah)” (Maj’mu Fatawa Wal Maqalah Mutanawwi’ah, juz 15). Sebagian ulama mutaakhirin juga berdalil dengan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ وضع عن المسافرِ شطرَ الصلاةِ والصومَ عن المسافرِ وعن المرضعِ والحُبلَى “Sesungguhnya Allah menggugurkan setengah kewajiban shalat dari musafir, dan menggugurkan setengah kewajiban puasa dari orang hamil dan menyusui” (HR. An-Nasa’i no.2275, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Maka sebagaimana musafir tidak gugur kewajiban shalatnya, demikian juga ibu hamil dan menyusui tidak gugur kewajiban puasanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Dalam setiap keadaan, tetap wajib meng-qadha. Karena Allah ta’ala telah mewajibkan puasa kepada setiap muslim. Dan Allah ta’ala berfirman kepada musafir dan orang sakit: فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka gantilah di hari yang lain…” Padahal musafir dan orang sakit boleh tidak puasa karena adanya udzur, namun qadha tidak gugur bagi mereka. Dengan demikian, orang yang mendapat udzur namun dalam keadaan santai itu min bab al-aula (lebih layak) untuk tidak gugur qadha-nya” (Syarhul Mumti’ Syarh Zaadil Mustaqni, 6/223). Jika Berubah Pendapat Fikihnya  Jika dahulu meyakini bahwa ibu hamil dan menyusui itu cukup membayar fidyah karena mengikuti fatwa atau ijtihad ulama, lalu kemudian lebih yakin dengan pendapat yang mewajibkan qadha bukan membayar fidyah karena mengikuti ijtihad jumhur ulama, maka di sini berlaku kaidah fikih: الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد “Ijtihad tidak bisa membatalkan ijtihad” Sehingga puasa yang terdahulu sudah sah diganti dengan fidyah, karena telah dilakukan berdasarkan ilmu yang benar atas dasar ijtihad ulama yang diikutinya ketika itu. Adanya perubahan pandangan fikih sehingga sekarang mengikuti ijtihad ulama yang lain itu tidak membatalkan amalan yang terdahulu.  As-Suyuthi menjelaskan kaidah di atas: الأصل في ذلك إجماع الصحابة رضي الله عنهم نقله ابن الصباغ وأن أبا بكر حكم في مسائل خالفه عمر فيها ولم ينقض حكمه ، وحكم عمر في المشركة بعدم المشاركة ثم بالمشاركة وقال ذلك على ما قضينا وهذا على ما قضينا “Asal dari kaidah ini adalah ijma para Sahabat radhiyallahu’anhum, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Shabbagh. Dan juga Abu Bakar pernah menetapkan suatu hukum dalam suatu masalah, kemudian hukum tersebut diselisihi oleh Umar, namun Umar tidak membatalkan produk hukum dari apa yang diputuskan Abu Bakar. Dan juga, Umar pernah menyatakan bahwa orang musyrik tidak bisa ikut serta dalam musyarakah, lalu setelah itu beliau mengatakan boleh ikut serta dalam musyarakah. Kemudian beliau mengatakan: Itu sesuai dengan apa yang kami putuskan dahulu, adapun sekarang, sesuai dengan apa yang kami putuskan sekarang” (Al-Asybah wan Nazhair, 1/102). Kaidah ini juga berlaku bagi orang awam atau muqallid yang awalnya lebih yakin dengan fatwa ulama A, kemudian setelah itu ia lebih yakin dengan fatwa ulama B dalam masalah ijtihadiyah. Syaikh Dr. Iyadh As-Sulami menjelaskan, هي قاعدةٌ عامّةٌ صحيحةٌ، تُفيدُ أن المجتهدَ إذا أفتى، أو قضى قضاءً بناءً على اجتهادٍ، ثم تغيّر اجتهادُه؛ فإنه لا يَنقضُ حكمه السابق، ولا يرجعُ فيه بعدَ نفاذه، وكذلك إذا أفتى بفتوىً وعمل بها المقلِّدُ، فإن رجوعَه لا ينقُضُ فتواه التي اتّصلَ بها العملُ. ولا فرقَ في تطبيق القاعدة بين أنْ يكونَ اختلافُ الاجتهاد الثاني من المجتهد الأول، أو من غيره، بل إذا كان الاجتهاد المتأخِّرُ من غير المجتهد الأول، يكونُ أولى بعدم النقض “Kaidah ini adalah kaidah umum yang benar. Kaidah ini memberi faedah bahwa jika seorang Mujtahid berfatwa atau memutuskan sebuah hukum dengan ijtihadnya, lalu ia berubah dalam ijtihadnya, maka ini tidak membatalkan produk hukum yang pertama. Dan tidak perlu ia mengubah produk hukum yang pertama setelah memberlakukan hukum yang kedua. Demikian juga, jika fatwanya diamalkan oleh seorang muqallid, perubahan ijtihadnya tidak membuat pengaruh pada amalan sang muqallid. Ini tidak ada bedanya apakah perubahan hukum tersebut dari mujtahid yang pertama ataupun dari mujtahid yang lain. Bahkan jika perubahan hukum itu datang dari mujtahid yang lain, ini lebih layak lagi untuk tidak gugur hukumnya.” (Ushulul Fiqhi alladzi La Yasa’ul Faqih Jahlahu, hal. 472). Dewan Fatwa Islamweb juga menyatakan, فالعامي إن استفتى عالما مجتهدا، فأفتاه، فعمل بقوله، ثم أفتاه مجتهد آخر بخلاف هذا القول: لم يلزمه نقض الأول؛ لأن الاجتهاد لا يُنقضُ بالاجتهاد “Orang awam jika ia meminta fatwa kepada seorang ulama mujtahid, kemudian ia mendapatkan suatu fatwa dan mengamalkannya. Lalu pada masa-masa setelahnya ia meminta fatwa pada ulama mujtahid yang lain dan diberi fatwa dengan pendapat yang berbeda. Maka fatwa yang kedua tidak membatalkan amalan atas fatwa yang pertama. Karena kaidah: Ijtihad tidak bisa membatalkan ijtihad” (Fatwa Islamweb no. 322279). Kesimpulannya, wanita hamil dan menyusui yang dahulu lebih yakin dengan pendapat yang menyatakan membayar fidyah saja, lalu sekarang lebih yakin dengan pendapat yang menyatakan meng-qadha puasanya, mereka tidak wajib meng-qadha puasa mereka yang terdahulu yang sudah diganti dengan fidyah.  Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Lelang Dalam Islam, Nafsu Wanita Dan Pria, Istri Yang Sabar, Doa Witir Setelah Sholat Tahajud, Bolehkah Ibu Hamil Mencukur Bulu Ketiak, Dosa Mengganggu Istri Orang Visited 200 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Mohon penjelasannya ustadz. Saya seorang akhwat. Dulu saya berkeyakinan bahwa ibu hamil dan menyusui itu cukup membayar fidyah ketika tidak puasa di bulan Ramadhan. Namun setelah saya pelajari lagi ternyata ada khilaf diantara ulama dan sekarang yang lebih yakin dengan pendapat yang mewajibkan qadha bukan membayar fidyah. Lalu bagaimana dengan puasa saya yang dulu hanya dibayar dengan fidyah saja, apakah perlu diganti? Syukran sebelumnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ashshalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Benar bahwa terdapat ikhtilaf di antara ulama tentang puasanya wanita hamil dan menyusui apakah diganti dengan qadha ataukah dengan membayar fidyah ataukah keduanya (qadha dan fidyah sekaligus).  Allah ta’ala berfirman: وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ “Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184). Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan ayat ini, “Ketahuilah, tidak boleh seorang Mukmin yang terkena beban syariat untuk meninggalkan puasa, kecuali tiga golongan: Pertama, mereka yang wajib meng-qadha dan juga wajib membayar fidyah.  Kedua, mereka yang wajib meng-qadha saja dan tidak membayar fidyah. Ketiga, mereka yang membayar fidyah saja dan tidak meng-qadha. Adapun yang wajib meng-qadha dan juga wajib membayar fidyah, mereka adalah wanita hamil dan menyusui jika khawatir kepada anak mereka. Maka mereka boleh meninggalkan puasa dan meng-qadha puasanya. Dan mereka berdua wajib meng-qadha sekaligus juga membayar fidyah. Ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Mujahid, dan juga merupakan pendapat Asy-Syafi’i rahimahullah. Dan sebagian ulama mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui tidak perlu membayar fidyah (hanya qadha saja). Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Atha, Ibrahim An-Nakha’i, Az-Zuhri, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, dan merupakan pendapat Hanafiyah. Adapun yang wajib meng-qadha saja dan tidak membayar fidyah, mereka adalah orang sakit, musafir, wanita haid dan nifas. Adapun yang membayar fidyah saja dan tidak meng-qadha, mereka adalah orang yang sudah tua renta dan orang yang sakit dengan penyakit yang tidak diharapkan kesembuhannya” (Tafsir Al-Baghawi, 1/197). Sebagian ulama, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan kebanyakan murid-murid beliau menguatkan pendapat yang menyatakan bahwasanya wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja tanpa meng-qadha. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: كانتْ رُخصةً للشيخِ الكبيرِ والمرأةِ الكبيرةِ، وهما يُطيقانِ الصيامَ، أنْ يُفطِرا، ويُطعِما مكانَ كلِّ يومٍ مسكينًا، والحُبْلى والمُرضِعُ إذا خافَتا “Ada keringanan bagi orang tua renta, yang mereka tidak mampu berpuasa, mereka membayar fidyah. Mereka mengganti setiap hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan orang miskin. Dan juga hamil dan wanita menyusui jika mereka khawatir” (HR. Abu Daud no. 2318, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth). Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan: عن ابن عباسٍ أو ابن عمرَ قال الحاملُ والمرضعُ تفطرُ ولا تقضِي “Dari Ibnu Abbas atau Ibnu Umar, beliau berkata: Wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu meng-qadha” (HR. Ad-Daruquthni 2/435, ia berkata: “shahih”). Namun kewajiban meng-qadha puasa bagi wanita hamil dan menyusui adalah pendapat 4 madzhab fikih. Mereka hanya berbeda pendapat apakah ada tambahan fidyah atau tidak selain qadha.  Mazhab Syafi’i dan Hambali mewajibkan qadha dan fidyah jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada anaknya. Dan qadha saja jika khawatir pada diri sendiri. Mazhab Hanafi hanya mewajibkan qadha saja secara mutlak tanpa fidyah. Mazhab Maliki merinci. Wanita hamil mutlak wajib meng-qadha tanpa fidyah. Sedangkan wanita menyusui jika khawatir pada anak yang disusui, wajib meng-qadha dan membayar fidyah, jika hanya khawatir pada diri sendiri, hanya qadha saja. Maka pendapat yang kuat, wanita hamil dan menyusui tetap wajib meng-qadha puasa ketika sudah mampu puasa. Wajibnya qadha ini berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala: فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184). Dan wanita hamil atau menyusui itu semisal dengan orang yang sakit. Karena wanita hamil atau menyusui tidak selama-lamanya melainkan ia akan kembali normal lagi seperti biasa. Sebagaimana orang sakit. Sehingga wanita hamil atau menyusui itu wajib qadha. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya tentang hal ini beliau menjawab: “Wanita hamil dan menyusui sebagaimana hukumnya orang sakit. Jika mereka mendapat kesulitan dengan berpuasa, mereka boleh untuk tidak berpuasa. Lalu mereka wajib untuk meng-qadha setiap harinya sesuai kemampuan mereka, sebagaimana orang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka hanya wajib membayar fidyah. Pendapat ini yang sangat lemah. Yang benar, mereka wajib meng-qadha sebagaimana musafir dan orang sakit. Berdasarkan firman Allah ta’ala: فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184) Hal ini juga berdasarkan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع الصوم ‘Allah ta’ala menggugurkan puasa dan sebagian shalat bagi musafir. Dan menggugurkan puasa dari wanita hamil‘ (HR. Al-Khamsah)” (Maj’mu Fatawa Wal Maqalah Mutanawwi’ah, juz 15). Sebagian ulama mutaakhirin juga berdalil dengan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ وضع عن المسافرِ شطرَ الصلاةِ والصومَ عن المسافرِ وعن المرضعِ والحُبلَى “Sesungguhnya Allah menggugurkan setengah kewajiban shalat dari musafir, dan menggugurkan setengah kewajiban puasa dari orang hamil dan menyusui” (HR. An-Nasa’i no.2275, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Maka sebagaimana musafir tidak gugur kewajiban shalatnya, demikian juga ibu hamil dan menyusui tidak gugur kewajiban puasanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Dalam setiap keadaan, tetap wajib meng-qadha. Karena Allah ta’ala telah mewajibkan puasa kepada setiap muslim. Dan Allah ta’ala berfirman kepada musafir dan orang sakit: فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka gantilah di hari yang lain…” Padahal musafir dan orang sakit boleh tidak puasa karena adanya udzur, namun qadha tidak gugur bagi mereka. Dengan demikian, orang yang mendapat udzur namun dalam keadaan santai itu min bab al-aula (lebih layak) untuk tidak gugur qadha-nya” (Syarhul Mumti’ Syarh Zaadil Mustaqni, 6/223). Jika Berubah Pendapat Fikihnya  Jika dahulu meyakini bahwa ibu hamil dan menyusui itu cukup membayar fidyah karena mengikuti fatwa atau ijtihad ulama, lalu kemudian lebih yakin dengan pendapat yang mewajibkan qadha bukan membayar fidyah karena mengikuti ijtihad jumhur ulama, maka di sini berlaku kaidah fikih: الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد “Ijtihad tidak bisa membatalkan ijtihad” Sehingga puasa yang terdahulu sudah sah diganti dengan fidyah, karena telah dilakukan berdasarkan ilmu yang benar atas dasar ijtihad ulama yang diikutinya ketika itu. Adanya perubahan pandangan fikih sehingga sekarang mengikuti ijtihad ulama yang lain itu tidak membatalkan amalan yang terdahulu.  As-Suyuthi menjelaskan kaidah di atas: الأصل في ذلك إجماع الصحابة رضي الله عنهم نقله ابن الصباغ وأن أبا بكر حكم في مسائل خالفه عمر فيها ولم ينقض حكمه ، وحكم عمر في المشركة بعدم المشاركة ثم بالمشاركة وقال ذلك على ما قضينا وهذا على ما قضينا “Asal dari kaidah ini adalah ijma para Sahabat radhiyallahu’anhum, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Shabbagh. Dan juga Abu Bakar pernah menetapkan suatu hukum dalam suatu masalah, kemudian hukum tersebut diselisihi oleh Umar, namun Umar tidak membatalkan produk hukum dari apa yang diputuskan Abu Bakar. Dan juga, Umar pernah menyatakan bahwa orang musyrik tidak bisa ikut serta dalam musyarakah, lalu setelah itu beliau mengatakan boleh ikut serta dalam musyarakah. Kemudian beliau mengatakan: Itu sesuai dengan apa yang kami putuskan dahulu, adapun sekarang, sesuai dengan apa yang kami putuskan sekarang” (Al-Asybah wan Nazhair, 1/102). Kaidah ini juga berlaku bagi orang awam atau muqallid yang awalnya lebih yakin dengan fatwa ulama A, kemudian setelah itu ia lebih yakin dengan fatwa ulama B dalam masalah ijtihadiyah. Syaikh Dr. Iyadh As-Sulami menjelaskan, هي قاعدةٌ عامّةٌ صحيحةٌ، تُفيدُ أن المجتهدَ إذا أفتى، أو قضى قضاءً بناءً على اجتهادٍ، ثم تغيّر اجتهادُه؛ فإنه لا يَنقضُ حكمه السابق، ولا يرجعُ فيه بعدَ نفاذه، وكذلك إذا أفتى بفتوىً وعمل بها المقلِّدُ، فإن رجوعَه لا ينقُضُ فتواه التي اتّصلَ بها العملُ. ولا فرقَ في تطبيق القاعدة بين أنْ يكونَ اختلافُ الاجتهاد الثاني من المجتهد الأول، أو من غيره، بل إذا كان الاجتهاد المتأخِّرُ من غير المجتهد الأول، يكونُ أولى بعدم النقض “Kaidah ini adalah kaidah umum yang benar. Kaidah ini memberi faedah bahwa jika seorang Mujtahid berfatwa atau memutuskan sebuah hukum dengan ijtihadnya, lalu ia berubah dalam ijtihadnya, maka ini tidak membatalkan produk hukum yang pertama. Dan tidak perlu ia mengubah produk hukum yang pertama setelah memberlakukan hukum yang kedua. Demikian juga, jika fatwanya diamalkan oleh seorang muqallid, perubahan ijtihadnya tidak membuat pengaruh pada amalan sang muqallid. Ini tidak ada bedanya apakah perubahan hukum tersebut dari mujtahid yang pertama ataupun dari mujtahid yang lain. Bahkan jika perubahan hukum itu datang dari mujtahid yang lain, ini lebih layak lagi untuk tidak gugur hukumnya.” (Ushulul Fiqhi alladzi La Yasa’ul Faqih Jahlahu, hal. 472). Dewan Fatwa Islamweb juga menyatakan, فالعامي إن استفتى عالما مجتهدا، فأفتاه، فعمل بقوله، ثم أفتاه مجتهد آخر بخلاف هذا القول: لم يلزمه نقض الأول؛ لأن الاجتهاد لا يُنقضُ بالاجتهاد “Orang awam jika ia meminta fatwa kepada seorang ulama mujtahid, kemudian ia mendapatkan suatu fatwa dan mengamalkannya. Lalu pada masa-masa setelahnya ia meminta fatwa pada ulama mujtahid yang lain dan diberi fatwa dengan pendapat yang berbeda. Maka fatwa yang kedua tidak membatalkan amalan atas fatwa yang pertama. Karena kaidah: Ijtihad tidak bisa membatalkan ijtihad” (Fatwa Islamweb no. 322279). Kesimpulannya, wanita hamil dan menyusui yang dahulu lebih yakin dengan pendapat yang menyatakan membayar fidyah saja, lalu sekarang lebih yakin dengan pendapat yang menyatakan meng-qadha puasanya, mereka tidak wajib meng-qadha puasa mereka yang terdahulu yang sudah diganti dengan fidyah.  Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Lelang Dalam Islam, Nafsu Wanita Dan Pria, Istri Yang Sabar, Doa Witir Setelah Sholat Tahajud, Bolehkah Ibu Hamil Mencukur Bulu Ketiak, Dosa Mengganggu Istri Orang Visited 200 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Mohon penjelasannya ustadz. Saya seorang akhwat. Dulu saya berkeyakinan bahwa ibu hamil dan menyusui itu cukup membayar fidyah ketika tidak puasa di bulan Ramadhan. Namun setelah saya pelajari lagi ternyata ada khilaf diantara ulama dan sekarang yang lebih yakin dengan pendapat yang mewajibkan qadha bukan membayar fidyah. Lalu bagaimana dengan puasa saya yang dulu hanya dibayar dengan fidyah saja, apakah perlu diganti? Syukran sebelumnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ashshalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Benar bahwa terdapat ikhtilaf di antara ulama tentang puasanya wanita hamil dan menyusui apakah diganti dengan qadha ataukah dengan membayar fidyah ataukah keduanya (qadha dan fidyah sekaligus).  Allah ta’ala berfirman: وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ “Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184). Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan ayat ini, “Ketahuilah, tidak boleh seorang Mukmin yang terkena beban syariat untuk meninggalkan puasa, kecuali tiga golongan: Pertama, mereka yang wajib meng-qadha dan juga wajib membayar fidyah.  Kedua, mereka yang wajib meng-qadha saja dan tidak membayar fidyah. Ketiga, mereka yang membayar fidyah saja dan tidak meng-qadha. Adapun yang wajib meng-qadha dan juga wajib membayar fidyah, mereka adalah wanita hamil dan menyusui jika khawatir kepada anak mereka. Maka mereka boleh meninggalkan puasa dan meng-qadha puasanya. Dan mereka berdua wajib meng-qadha sekaligus juga membayar fidyah. Ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Mujahid, dan juga merupakan pendapat Asy-Syafi’i rahimahullah. Dan sebagian ulama mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui tidak perlu membayar fidyah (hanya qadha saja). Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Atha, Ibrahim An-Nakha’i, Az-Zuhri, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, dan merupakan pendapat Hanafiyah. Adapun yang wajib meng-qadha saja dan tidak membayar fidyah, mereka adalah orang sakit, musafir, wanita haid dan nifas. Adapun yang membayar fidyah saja dan tidak meng-qadha, mereka adalah orang yang sudah tua renta dan orang yang sakit dengan penyakit yang tidak diharapkan kesembuhannya” (Tafsir Al-Baghawi, 1/197). Sebagian ulama, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan kebanyakan murid-murid beliau menguatkan pendapat yang menyatakan bahwasanya wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja tanpa meng-qadha. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: كانتْ رُخصةً للشيخِ الكبيرِ والمرأةِ الكبيرةِ، وهما يُطيقانِ الصيامَ، أنْ يُفطِرا، ويُطعِما مكانَ كلِّ يومٍ مسكينًا، والحُبْلى والمُرضِعُ إذا خافَتا “Ada keringanan bagi orang tua renta, yang mereka tidak mampu berpuasa, mereka membayar fidyah. Mereka mengganti setiap hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan orang miskin. Dan juga hamil dan wanita menyusui jika mereka khawatir” (HR. Abu Daud no. 2318, dishahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth). Sa’id bin Jubair rahimahullah mengatakan: عن ابن عباسٍ أو ابن عمرَ قال الحاملُ والمرضعُ تفطرُ ولا تقضِي “Dari Ibnu Abbas atau Ibnu Umar, beliau berkata: Wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah dan tidak perlu meng-qadha” (HR. Ad-Daruquthni 2/435, ia berkata: “shahih”). Namun kewajiban meng-qadha puasa bagi wanita hamil dan menyusui adalah pendapat 4 madzhab fikih. Mereka hanya berbeda pendapat apakah ada tambahan fidyah atau tidak selain qadha.  Mazhab Syafi’i dan Hambali mewajibkan qadha dan fidyah jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada anaknya. Dan qadha saja jika khawatir pada diri sendiri. Mazhab Hanafi hanya mewajibkan qadha saja secara mutlak tanpa fidyah. Mazhab Maliki merinci. Wanita hamil mutlak wajib meng-qadha tanpa fidyah. Sedangkan wanita menyusui jika khawatir pada anak yang disusui, wajib meng-qadha dan membayar fidyah, jika hanya khawatir pada diri sendiri, hanya qadha saja. Maka pendapat yang kuat, wanita hamil dan menyusui tetap wajib meng-qadha puasa ketika sudah mampu puasa. Wajibnya qadha ini berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala: فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184). Dan wanita hamil atau menyusui itu semisal dengan orang yang sakit. Karena wanita hamil atau menyusui tidak selama-lamanya melainkan ia akan kembali normal lagi seperti biasa. Sebagaimana orang sakit. Sehingga wanita hamil atau menyusui itu wajib qadha. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya tentang hal ini beliau menjawab: “Wanita hamil dan menyusui sebagaimana hukumnya orang sakit. Jika mereka mendapat kesulitan dengan berpuasa, mereka boleh untuk tidak berpuasa. Lalu mereka wajib untuk meng-qadha setiap harinya sesuai kemampuan mereka, sebagaimana orang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka hanya wajib membayar fidyah. Pendapat ini yang sangat lemah. Yang benar, mereka wajib meng-qadha sebagaimana musafir dan orang sakit. Berdasarkan firman Allah ta’ala: فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184) Hal ini juga berdasarkan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع الصوم ‘Allah ta’ala menggugurkan puasa dan sebagian shalat bagi musafir. Dan menggugurkan puasa dari wanita hamil‘ (HR. Al-Khamsah)” (Maj’mu Fatawa Wal Maqalah Mutanawwi’ah, juz 15). Sebagian ulama mutaakhirin juga berdalil dengan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ وضع عن المسافرِ شطرَ الصلاةِ والصومَ عن المسافرِ وعن المرضعِ والحُبلَى “Sesungguhnya Allah menggugurkan setengah kewajiban shalat dari musafir, dan menggugurkan setengah kewajiban puasa dari orang hamil dan menyusui” (HR. An-Nasa’i no.2275, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Maka sebagaimana musafir tidak gugur kewajiban shalatnya, demikian juga ibu hamil dan menyusui tidak gugur kewajiban puasanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, “Dalam setiap keadaan, tetap wajib meng-qadha. Karena Allah ta’ala telah mewajibkan puasa kepada setiap muslim. Dan Allah ta’ala berfirman kepada musafir dan orang sakit: فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka gantilah di hari yang lain…” Padahal musafir dan orang sakit boleh tidak puasa karena adanya udzur, namun qadha tidak gugur bagi mereka. Dengan demikian, orang yang mendapat udzur namun dalam keadaan santai itu min bab al-aula (lebih layak) untuk tidak gugur qadha-nya” (Syarhul Mumti’ Syarh Zaadil Mustaqni, 6/223). Jika Berubah Pendapat Fikihnya  Jika dahulu meyakini bahwa ibu hamil dan menyusui itu cukup membayar fidyah karena mengikuti fatwa atau ijtihad ulama, lalu kemudian lebih yakin dengan pendapat yang mewajibkan qadha bukan membayar fidyah karena mengikuti ijtihad jumhur ulama, maka di sini berlaku kaidah fikih: الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد “Ijtihad tidak bisa membatalkan ijtihad” Sehingga puasa yang terdahulu sudah sah diganti dengan fidyah, karena telah dilakukan berdasarkan ilmu yang benar atas dasar ijtihad ulama yang diikutinya ketika itu. Adanya perubahan pandangan fikih sehingga sekarang mengikuti ijtihad ulama yang lain itu tidak membatalkan amalan yang terdahulu.  As-Suyuthi menjelaskan kaidah di atas: الأصل في ذلك إجماع الصحابة رضي الله عنهم نقله ابن الصباغ وأن أبا بكر حكم في مسائل خالفه عمر فيها ولم ينقض حكمه ، وحكم عمر في المشركة بعدم المشاركة ثم بالمشاركة وقال ذلك على ما قضينا وهذا على ما قضينا “Asal dari kaidah ini adalah ijma para Sahabat radhiyallahu’anhum, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Shabbagh. Dan juga Abu Bakar pernah menetapkan suatu hukum dalam suatu masalah, kemudian hukum tersebut diselisihi oleh Umar, namun Umar tidak membatalkan produk hukum dari apa yang diputuskan Abu Bakar. Dan juga, Umar pernah menyatakan bahwa orang musyrik tidak bisa ikut serta dalam musyarakah, lalu setelah itu beliau mengatakan boleh ikut serta dalam musyarakah. Kemudian beliau mengatakan: Itu sesuai dengan apa yang kami putuskan dahulu, adapun sekarang, sesuai dengan apa yang kami putuskan sekarang” (Al-Asybah wan Nazhair, 1/102). Kaidah ini juga berlaku bagi orang awam atau muqallid yang awalnya lebih yakin dengan fatwa ulama A, kemudian setelah itu ia lebih yakin dengan fatwa ulama B dalam masalah ijtihadiyah. Syaikh Dr. Iyadh As-Sulami menjelaskan, هي قاعدةٌ عامّةٌ صحيحةٌ، تُفيدُ أن المجتهدَ إذا أفتى، أو قضى قضاءً بناءً على اجتهادٍ، ثم تغيّر اجتهادُه؛ فإنه لا يَنقضُ حكمه السابق، ولا يرجعُ فيه بعدَ نفاذه، وكذلك إذا أفتى بفتوىً وعمل بها المقلِّدُ، فإن رجوعَه لا ينقُضُ فتواه التي اتّصلَ بها العملُ. ولا فرقَ في تطبيق القاعدة بين أنْ يكونَ اختلافُ الاجتهاد الثاني من المجتهد الأول، أو من غيره، بل إذا كان الاجتهاد المتأخِّرُ من غير المجتهد الأول، يكونُ أولى بعدم النقض “Kaidah ini adalah kaidah umum yang benar. Kaidah ini memberi faedah bahwa jika seorang Mujtahid berfatwa atau memutuskan sebuah hukum dengan ijtihadnya, lalu ia berubah dalam ijtihadnya, maka ini tidak membatalkan produk hukum yang pertama. Dan tidak perlu ia mengubah produk hukum yang pertama setelah memberlakukan hukum yang kedua. Demikian juga, jika fatwanya diamalkan oleh seorang muqallid, perubahan ijtihadnya tidak membuat pengaruh pada amalan sang muqallid. Ini tidak ada bedanya apakah perubahan hukum tersebut dari mujtahid yang pertama ataupun dari mujtahid yang lain. Bahkan jika perubahan hukum itu datang dari mujtahid yang lain, ini lebih layak lagi untuk tidak gugur hukumnya.” (Ushulul Fiqhi alladzi La Yasa’ul Faqih Jahlahu, hal. 472). Dewan Fatwa Islamweb juga menyatakan, فالعامي إن استفتى عالما مجتهدا، فأفتاه، فعمل بقوله، ثم أفتاه مجتهد آخر بخلاف هذا القول: لم يلزمه نقض الأول؛ لأن الاجتهاد لا يُنقضُ بالاجتهاد “Orang awam jika ia meminta fatwa kepada seorang ulama mujtahid, kemudian ia mendapatkan suatu fatwa dan mengamalkannya. Lalu pada masa-masa setelahnya ia meminta fatwa pada ulama mujtahid yang lain dan diberi fatwa dengan pendapat yang berbeda. Maka fatwa yang kedua tidak membatalkan amalan atas fatwa yang pertama. Karena kaidah: Ijtihad tidak bisa membatalkan ijtihad” (Fatwa Islamweb no. 322279). Kesimpulannya, wanita hamil dan menyusui yang dahulu lebih yakin dengan pendapat yang menyatakan membayar fidyah saja, lalu sekarang lebih yakin dengan pendapat yang menyatakan meng-qadha puasanya, mereka tidak wajib meng-qadha puasa mereka yang terdahulu yang sudah diganti dengan fidyah.  Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Lelang Dalam Islam, Nafsu Wanita Dan Pria, Istri Yang Sabar, Doa Witir Setelah Sholat Tahajud, Bolehkah Ibu Hamil Mencukur Bulu Ketiak, Dosa Mengganggu Istri Orang Visited 200 times, 1 visit(s) today Post Views: 283 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Cara Shalat: Keadaan Jari-Jari dalam Shalat dalam Madzhab Syafiiyah

Shalat adalah salah satu ibadah utama dalam agama Islam. Selain memperhatikan gerakan tubuh, penting juga untuk memperhatikan posisi jari-jari dalam shalat. Menurut madzhab Syafiiyah, terdapat beberapa keadaan yang disunnahkan dalam mengatur jari-jari dalam shalat. Simak penjelasannya di bawah ini. Jari-jari dalam shalat ada beberapa keadaan: Pertama: Ketika mengangkat tangan saat takbiratul ihram, turun rukuk, iktidal, dan berdiri dari tasyahud awal, disunnahkan jari-jari dalam keadaan direnggangkan. Kedua: Ketika berdiri selain tasyahud, disunnahkan jari-jari tidak direnggangkan. Ketiga: Ketika rukuk, disunnahkan direnggangkan dan menggenggam lutut. Keempat: Ketika sujud, disunnahkan dirapatkan dan dihadapkan ke kiblat. Kelima: Ketika duduk antara dua sujud, keadaannya sama seperti sujud. Demikian menurut pendapat al-ashah. Keenam: Ketika tasyahud, tangan kanan dalam keadaan digenggam kecuali jari telunjuk, sedangkan tangan kiri dalam keadaan dibuka dan dirapatkan sebagaimana pendapat al-ashah. 📚 Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaquut An-Nafiis fii Madzhab Ibni Idris. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Sami bin Muhammad Basyakil. Penerbit Daar Madarij Al-‘Uluum. 1:186. Semoga artikel ini dapat membantu meningkatkan pemahaman Anda tentang aturan-aturan shalat. Tetap semangat dalam menunaikan ibadah!   Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Jika Sujud Sahwi Bakda Salam, Apakah Perlu Tasyahud Sebelum Salam? Bulughul Maram – Shalat: Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik? — @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat nabi Fiqih Islam Ibadah Islam Jari-jari dalam shalat Madzhab Ibni Idris shalat shalat nabi

Cara Shalat: Keadaan Jari-Jari dalam Shalat dalam Madzhab Syafiiyah

Shalat adalah salah satu ibadah utama dalam agama Islam. Selain memperhatikan gerakan tubuh, penting juga untuk memperhatikan posisi jari-jari dalam shalat. Menurut madzhab Syafiiyah, terdapat beberapa keadaan yang disunnahkan dalam mengatur jari-jari dalam shalat. Simak penjelasannya di bawah ini. Jari-jari dalam shalat ada beberapa keadaan: Pertama: Ketika mengangkat tangan saat takbiratul ihram, turun rukuk, iktidal, dan berdiri dari tasyahud awal, disunnahkan jari-jari dalam keadaan direnggangkan. Kedua: Ketika berdiri selain tasyahud, disunnahkan jari-jari tidak direnggangkan. Ketiga: Ketika rukuk, disunnahkan direnggangkan dan menggenggam lutut. Keempat: Ketika sujud, disunnahkan dirapatkan dan dihadapkan ke kiblat. Kelima: Ketika duduk antara dua sujud, keadaannya sama seperti sujud. Demikian menurut pendapat al-ashah. Keenam: Ketika tasyahud, tangan kanan dalam keadaan digenggam kecuali jari telunjuk, sedangkan tangan kiri dalam keadaan dibuka dan dirapatkan sebagaimana pendapat al-ashah. 📚 Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaquut An-Nafiis fii Madzhab Ibni Idris. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Sami bin Muhammad Basyakil. Penerbit Daar Madarij Al-‘Uluum. 1:186. Semoga artikel ini dapat membantu meningkatkan pemahaman Anda tentang aturan-aturan shalat. Tetap semangat dalam menunaikan ibadah!   Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Jika Sujud Sahwi Bakda Salam, Apakah Perlu Tasyahud Sebelum Salam? Bulughul Maram – Shalat: Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik? — @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat nabi Fiqih Islam Ibadah Islam Jari-jari dalam shalat Madzhab Ibni Idris shalat shalat nabi
Shalat adalah salah satu ibadah utama dalam agama Islam. Selain memperhatikan gerakan tubuh, penting juga untuk memperhatikan posisi jari-jari dalam shalat. Menurut madzhab Syafiiyah, terdapat beberapa keadaan yang disunnahkan dalam mengatur jari-jari dalam shalat. Simak penjelasannya di bawah ini. Jari-jari dalam shalat ada beberapa keadaan: Pertama: Ketika mengangkat tangan saat takbiratul ihram, turun rukuk, iktidal, dan berdiri dari tasyahud awal, disunnahkan jari-jari dalam keadaan direnggangkan. Kedua: Ketika berdiri selain tasyahud, disunnahkan jari-jari tidak direnggangkan. Ketiga: Ketika rukuk, disunnahkan direnggangkan dan menggenggam lutut. Keempat: Ketika sujud, disunnahkan dirapatkan dan dihadapkan ke kiblat. Kelima: Ketika duduk antara dua sujud, keadaannya sama seperti sujud. Demikian menurut pendapat al-ashah. Keenam: Ketika tasyahud, tangan kanan dalam keadaan digenggam kecuali jari telunjuk, sedangkan tangan kiri dalam keadaan dibuka dan dirapatkan sebagaimana pendapat al-ashah. 📚 Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaquut An-Nafiis fii Madzhab Ibni Idris. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Sami bin Muhammad Basyakil. Penerbit Daar Madarij Al-‘Uluum. 1:186. Semoga artikel ini dapat membantu meningkatkan pemahaman Anda tentang aturan-aturan shalat. Tetap semangat dalam menunaikan ibadah!   Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Jika Sujud Sahwi Bakda Salam, Apakah Perlu Tasyahud Sebelum Salam? Bulughul Maram – Shalat: Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik? — @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat nabi Fiqih Islam Ibadah Islam Jari-jari dalam shalat Madzhab Ibni Idris shalat shalat nabi


Shalat adalah salah satu ibadah utama dalam agama Islam. Selain memperhatikan gerakan tubuh, penting juga untuk memperhatikan posisi jari-jari dalam shalat. Menurut madzhab Syafiiyah, terdapat beberapa keadaan yang disunnahkan dalam mengatur jari-jari dalam shalat. Simak penjelasannya di bawah ini. Jari-jari dalam shalat ada beberapa keadaan: Pertama: Ketika mengangkat tangan saat takbiratul ihram, turun rukuk, iktidal, dan berdiri dari tasyahud awal, disunnahkan jari-jari dalam keadaan direnggangkan. Kedua: Ketika berdiri selain tasyahud, disunnahkan jari-jari tidak direnggangkan. Ketiga: Ketika rukuk, disunnahkan direnggangkan dan menggenggam lutut. Keempat: Ketika sujud, disunnahkan dirapatkan dan dihadapkan ke kiblat. Kelima: Ketika duduk antara dua sujud, keadaannya sama seperti sujud. Demikian menurut pendapat al-ashah. Keenam: Ketika tasyahud, tangan kanan dalam keadaan digenggam kecuali jari telunjuk, sedangkan tangan kiri dalam keadaan dibuka dan dirapatkan sebagaimana pendapat al-ashah. 📚 Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaquut An-Nafiis fii Madzhab Ibni Idris. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Sami bin Muhammad Basyakil. Penerbit Daar Madarij Al-‘Uluum. 1:186. Semoga artikel ini dapat membantu meningkatkan pemahaman Anda tentang aturan-aturan shalat. Tetap semangat dalam menunaikan ibadah!   Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Jika Sujud Sahwi Bakda Salam, Apakah Perlu Tasyahud Sebelum Salam? Bulughul Maram – Shalat: Lupa Tasyahud Awal dan Sudah Terlanjur Berdiri, Lanjut ataukah Balik? — @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat nabi Fiqih Islam Ibadah Islam Jari-jari dalam shalat Madzhab Ibni Idris shalat shalat nabi
Prev     Next