Fatwa Ulama: Pengertian dan Makna “An-Nusuk”

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, apakah yang dimaksud dengan an-nusuk?Jawaban:Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, was-shalaatu was-salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘alaa aalihi wa ashhabihi ajma’in. (Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, juga kepada keluarga dan sahabat beliau seluruhnya.)Kata “an-nusuk” itu mencakup tiga makna. Terkadang, (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah ibadah secara umum. Terkadang, (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Ta’ala dengan menyembelih. Dan terkadang (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah perbuatan dan ucapan ketika ibadah haji.Makna yang pertama, sebagaimana perkataan mereka (orang Arab),فلان ناسكmaksudnya, seseorang yang ahli beribadah kepada Allah Ta’ala.Makna yang kedua, sebagaimana firman Allah Ta’ala,قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku. Dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).‘” (QS. Al-An’am: 162-163)Akan tetapi, kata “an-nusuk” dalam ayat ini masih mungkin dimaknai dengan “beribadah”, sehingga sama seperti makna yang pertama.Makna yang ketiga, adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُواْ اللّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْراً“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu.” (QS. Al-Baqarah: 200)Inilah tiga makna “an-nusuk”. Makna yang terakhir (yang ketiga) itulah yang khusus berkaitan dengan syiar-syiar ibadah haji. Maksudnya, “an-nusuk” di sini maksudnya adalah ibadah haji, dan ada dua macam, yaitu an-nusuk umrah dan an-nusuk haji.An-nusuk untuk umrah mencakup rukun-rukun, wajib, dan sunah umrah, yaitu berihram dari miqat, tawaf di baitullah, sa’i antara Safa dan Marwah, serta mencukur atau memotong rambut kepala.An-nusuk untuk haji mencakup ihram dari miqat, atau dari kota Mekah jika berdomisili di Mekah, keluar menuju Mina, kemudian menuju Arafah, lalu ke Muzdalifah, kemudian kembali lagi ke Mina, tawaf, sa’i, dan menyempurnakan haji dengan amal-amal yang akan kami sebutkan secara rinci, insyaAllah.Baca Juga: Fikih haji***@Rumah Kasongan, 6 Sya’ban 1444/ 26 Februari 2023Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 303-304, pertanyaan no. 206.Tags: Hajiibadahmenyembelihtaqarrub

Fatwa Ulama: Pengertian dan Makna “An-Nusuk”

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, apakah yang dimaksud dengan an-nusuk?Jawaban:Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, was-shalaatu was-salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘alaa aalihi wa ashhabihi ajma’in. (Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, juga kepada keluarga dan sahabat beliau seluruhnya.)Kata “an-nusuk” itu mencakup tiga makna. Terkadang, (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah ibadah secara umum. Terkadang, (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Ta’ala dengan menyembelih. Dan terkadang (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah perbuatan dan ucapan ketika ibadah haji.Makna yang pertama, sebagaimana perkataan mereka (orang Arab),فلان ناسكmaksudnya, seseorang yang ahli beribadah kepada Allah Ta’ala.Makna yang kedua, sebagaimana firman Allah Ta’ala,قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku. Dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).‘” (QS. Al-An’am: 162-163)Akan tetapi, kata “an-nusuk” dalam ayat ini masih mungkin dimaknai dengan “beribadah”, sehingga sama seperti makna yang pertama.Makna yang ketiga, adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُواْ اللّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْراً“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu.” (QS. Al-Baqarah: 200)Inilah tiga makna “an-nusuk”. Makna yang terakhir (yang ketiga) itulah yang khusus berkaitan dengan syiar-syiar ibadah haji. Maksudnya, “an-nusuk” di sini maksudnya adalah ibadah haji, dan ada dua macam, yaitu an-nusuk umrah dan an-nusuk haji.An-nusuk untuk umrah mencakup rukun-rukun, wajib, dan sunah umrah, yaitu berihram dari miqat, tawaf di baitullah, sa’i antara Safa dan Marwah, serta mencukur atau memotong rambut kepala.An-nusuk untuk haji mencakup ihram dari miqat, atau dari kota Mekah jika berdomisili di Mekah, keluar menuju Mina, kemudian menuju Arafah, lalu ke Muzdalifah, kemudian kembali lagi ke Mina, tawaf, sa’i, dan menyempurnakan haji dengan amal-amal yang akan kami sebutkan secara rinci, insyaAllah.Baca Juga: Fikih haji***@Rumah Kasongan, 6 Sya’ban 1444/ 26 Februari 2023Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 303-304, pertanyaan no. 206.Tags: Hajiibadahmenyembelihtaqarrub
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, apakah yang dimaksud dengan an-nusuk?Jawaban:Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, was-shalaatu was-salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘alaa aalihi wa ashhabihi ajma’in. (Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, juga kepada keluarga dan sahabat beliau seluruhnya.)Kata “an-nusuk” itu mencakup tiga makna. Terkadang, (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah ibadah secara umum. Terkadang, (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Ta’ala dengan menyembelih. Dan terkadang (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah perbuatan dan ucapan ketika ibadah haji.Makna yang pertama, sebagaimana perkataan mereka (orang Arab),فلان ناسكmaksudnya, seseorang yang ahli beribadah kepada Allah Ta’ala.Makna yang kedua, sebagaimana firman Allah Ta’ala,قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku. Dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).‘” (QS. Al-An’am: 162-163)Akan tetapi, kata “an-nusuk” dalam ayat ini masih mungkin dimaknai dengan “beribadah”, sehingga sama seperti makna yang pertama.Makna yang ketiga, adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُواْ اللّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْراً“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu.” (QS. Al-Baqarah: 200)Inilah tiga makna “an-nusuk”. Makna yang terakhir (yang ketiga) itulah yang khusus berkaitan dengan syiar-syiar ibadah haji. Maksudnya, “an-nusuk” di sini maksudnya adalah ibadah haji, dan ada dua macam, yaitu an-nusuk umrah dan an-nusuk haji.An-nusuk untuk umrah mencakup rukun-rukun, wajib, dan sunah umrah, yaitu berihram dari miqat, tawaf di baitullah, sa’i antara Safa dan Marwah, serta mencukur atau memotong rambut kepala.An-nusuk untuk haji mencakup ihram dari miqat, atau dari kota Mekah jika berdomisili di Mekah, keluar menuju Mina, kemudian menuju Arafah, lalu ke Muzdalifah, kemudian kembali lagi ke Mina, tawaf, sa’i, dan menyempurnakan haji dengan amal-amal yang akan kami sebutkan secara rinci, insyaAllah.Baca Juga: Fikih haji***@Rumah Kasongan, 6 Sya’ban 1444/ 26 Februari 2023Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 303-304, pertanyaan no. 206.Tags: Hajiibadahmenyembelihtaqarrub


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, apakah yang dimaksud dengan an-nusuk?Jawaban:Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, was-shalaatu was-salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘alaa aalihi wa ashhabihi ajma’in. (Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad, juga kepada keluarga dan sahabat beliau seluruhnya.)Kata “an-nusuk” itu mencakup tiga makna. Terkadang, (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah ibadah secara umum. Terkadang, (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Ta’ala dengan menyembelih. Dan terkadang (yang dimaksud dengan) “an-nusuk” adalah perbuatan dan ucapan ketika ibadah haji.Makna yang pertama, sebagaimana perkataan mereka (orang Arab),فلان ناسكmaksudnya, seseorang yang ahli beribadah kepada Allah Ta’ala.Makna yang kedua, sebagaimana firman Allah Ta’ala,قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku. Dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).‘” (QS. Al-An’am: 162-163)Akan tetapi, kata “an-nusuk” dalam ayat ini masih mungkin dimaknai dengan “beribadah”, sehingga sama seperti makna yang pertama.Makna yang ketiga, adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala,فَإِذَا قَضَيْتُم مَّنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُواْ اللّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْراً“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu.” (QS. Al-Baqarah: 200)Inilah tiga makna “an-nusuk”. Makna yang terakhir (yang ketiga) itulah yang khusus berkaitan dengan syiar-syiar ibadah haji. Maksudnya, “an-nusuk” di sini maksudnya adalah ibadah haji, dan ada dua macam, yaitu an-nusuk umrah dan an-nusuk haji.An-nusuk untuk umrah mencakup rukun-rukun, wajib, dan sunah umrah, yaitu berihram dari miqat, tawaf di baitullah, sa’i antara Safa dan Marwah, serta mencukur atau memotong rambut kepala.An-nusuk untuk haji mencakup ihram dari miqat, atau dari kota Mekah jika berdomisili di Mekah, keluar menuju Mina, kemudian menuju Arafah, lalu ke Muzdalifah, kemudian kembali lagi ke Mina, tawaf, sa’i, dan menyempurnakan haji dengan amal-amal yang akan kami sebutkan secara rinci, insyaAllah.Baca Juga: Fikih haji***@Rumah Kasongan, 6 Sya’ban 1444/ 26 Februari 2023Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 303-304, pertanyaan no. 206.Tags: Hajiibadahmenyembelihtaqarrub

Berbagi Santapan Buka Puasa Ramadhan Bersama Muslim.or.id

20 PORSI MAKANAN BERBUKA PUASA TELAH TERKUMPUL DAN ANDA MASIH PUNYA KESEMPATANRaih sebanyak-banyaknya pahala keutamaan memberi santapan berbuka untuk kaum muslimin yang berpuasa RamadanBERBAGI MAKANAN BUKA PUASA RAMADAN BERSAMA MUSLIM.OR.ID Meski usia umat nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tidak sepanjang umat-umat sebelumnya namun Allah ta’ala memberikan keutamaan yang besar pada berbagai amalan istimewa MARI BERHITUNG MENURUT LOGIKA SEDERHANA MANUSIAKita simak dulu hadis yang mulia ini Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no 807)Jika selama 30 hari kita puasa sekaligus menyediakan makanan berbuka untuk 1 orang saja setiap hariMaka selama satu bulan di tahun ini kita seakan mendapatkan keutamaan puasa Ramadan 60 hari Itu baru hitungan minimalnya manusia, sedangkan Allah Maha luas rahmat-NyaDi bulan yang penuh berkah ini Allah ta’ala melipatgandakan setiap amal saleh terlebih apabila bertepatan dengan malam Lailatul Qadar tentu semakin melimpah pula pahalanyaITU BARU MEMBERI SATU PORSI MAKANAN BERBUKABagaimana jika setiap satu hari di bulan Ramadan kita memberikan lebih dari itu Bisa jadi besarnya keutamaan pahala yang kita dapatkan melampaui batas usia kita di dunia Itulah keutamaan umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, usianya tidak sepanjang umat sebelumnya namun amalannya bisa melampaui batas usianya1 PORSI HANYA RP15.000Anda boleh donasi lebih dari satu porsi atau mengatasnamakan donasi untuk orang-orang yang anda cintai termasuk orang tua yang sudah meninggalPAKET BERBUKA PUASA BISA DISALURKAN MELALUI REKENING RESMI YPIABank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariWAJIB KONFIRMASI Ketik nama, nama program, nominal donasi Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555Tags: DonasiifthorRamadhan

Berbagi Santapan Buka Puasa Ramadhan Bersama Muslim.or.id

20 PORSI MAKANAN BERBUKA PUASA TELAH TERKUMPUL DAN ANDA MASIH PUNYA KESEMPATANRaih sebanyak-banyaknya pahala keutamaan memberi santapan berbuka untuk kaum muslimin yang berpuasa RamadanBERBAGI MAKANAN BUKA PUASA RAMADAN BERSAMA MUSLIM.OR.ID Meski usia umat nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tidak sepanjang umat-umat sebelumnya namun Allah ta’ala memberikan keutamaan yang besar pada berbagai amalan istimewa MARI BERHITUNG MENURUT LOGIKA SEDERHANA MANUSIAKita simak dulu hadis yang mulia ini Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no 807)Jika selama 30 hari kita puasa sekaligus menyediakan makanan berbuka untuk 1 orang saja setiap hariMaka selama satu bulan di tahun ini kita seakan mendapatkan keutamaan puasa Ramadan 60 hari Itu baru hitungan minimalnya manusia, sedangkan Allah Maha luas rahmat-NyaDi bulan yang penuh berkah ini Allah ta’ala melipatgandakan setiap amal saleh terlebih apabila bertepatan dengan malam Lailatul Qadar tentu semakin melimpah pula pahalanyaITU BARU MEMBERI SATU PORSI MAKANAN BERBUKABagaimana jika setiap satu hari di bulan Ramadan kita memberikan lebih dari itu Bisa jadi besarnya keutamaan pahala yang kita dapatkan melampaui batas usia kita di dunia Itulah keutamaan umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, usianya tidak sepanjang umat sebelumnya namun amalannya bisa melampaui batas usianya1 PORSI HANYA RP15.000Anda boleh donasi lebih dari satu porsi atau mengatasnamakan donasi untuk orang-orang yang anda cintai termasuk orang tua yang sudah meninggalPAKET BERBUKA PUASA BISA DISALURKAN MELALUI REKENING RESMI YPIABank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariWAJIB KONFIRMASI Ketik nama, nama program, nominal donasi Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555Tags: DonasiifthorRamadhan
20 PORSI MAKANAN BERBUKA PUASA TELAH TERKUMPUL DAN ANDA MASIH PUNYA KESEMPATANRaih sebanyak-banyaknya pahala keutamaan memberi santapan berbuka untuk kaum muslimin yang berpuasa RamadanBERBAGI MAKANAN BUKA PUASA RAMADAN BERSAMA MUSLIM.OR.ID Meski usia umat nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tidak sepanjang umat-umat sebelumnya namun Allah ta’ala memberikan keutamaan yang besar pada berbagai amalan istimewa MARI BERHITUNG MENURUT LOGIKA SEDERHANA MANUSIAKita simak dulu hadis yang mulia ini Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no 807)Jika selama 30 hari kita puasa sekaligus menyediakan makanan berbuka untuk 1 orang saja setiap hariMaka selama satu bulan di tahun ini kita seakan mendapatkan keutamaan puasa Ramadan 60 hari Itu baru hitungan minimalnya manusia, sedangkan Allah Maha luas rahmat-NyaDi bulan yang penuh berkah ini Allah ta’ala melipatgandakan setiap amal saleh terlebih apabila bertepatan dengan malam Lailatul Qadar tentu semakin melimpah pula pahalanyaITU BARU MEMBERI SATU PORSI MAKANAN BERBUKABagaimana jika setiap satu hari di bulan Ramadan kita memberikan lebih dari itu Bisa jadi besarnya keutamaan pahala yang kita dapatkan melampaui batas usia kita di dunia Itulah keutamaan umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, usianya tidak sepanjang umat sebelumnya namun amalannya bisa melampaui batas usianya1 PORSI HANYA RP15.000Anda boleh donasi lebih dari satu porsi atau mengatasnamakan donasi untuk orang-orang yang anda cintai termasuk orang tua yang sudah meninggalPAKET BERBUKA PUASA BISA DISALURKAN MELALUI REKENING RESMI YPIABank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariWAJIB KONFIRMASI Ketik nama, nama program, nominal donasi Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555Tags: DonasiifthorRamadhan


20 PORSI MAKANAN BERBUKA PUASA TELAH TERKUMPUL DAN ANDA MASIH PUNYA KESEMPATANRaih sebanyak-banyaknya pahala keutamaan memberi santapan berbuka untuk kaum muslimin yang berpuasa RamadanBERBAGI MAKANAN BUKA PUASA RAMADAN BERSAMA MUSLIM.OR.ID Meski usia umat nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tidak sepanjang umat-umat sebelumnya namun Allah ta’ala memberikan keutamaan yang besar pada berbagai amalan istimewa MARI BERHITUNG MENURUT LOGIKA SEDERHANA MANUSIAKita simak dulu hadis yang mulia ini Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no 807)Jika selama 30 hari kita puasa sekaligus menyediakan makanan berbuka untuk 1 orang saja setiap hariMaka selama satu bulan di tahun ini kita seakan mendapatkan keutamaan puasa Ramadan 60 hari Itu baru hitungan minimalnya manusia, sedangkan Allah Maha luas rahmat-NyaDi bulan yang penuh berkah ini Allah ta’ala melipatgandakan setiap amal saleh terlebih apabila bertepatan dengan malam Lailatul Qadar tentu semakin melimpah pula pahalanyaITU BARU MEMBERI SATU PORSI MAKANAN BERBUKABagaimana jika setiap satu hari di bulan Ramadan kita memberikan lebih dari itu Bisa jadi besarnya keutamaan pahala yang kita dapatkan melampaui batas usia kita di dunia Itulah keutamaan umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, usianya tidak sepanjang umat sebelumnya namun amalannya bisa melampaui batas usianya1 PORSI HANYA RP15.000Anda boleh donasi lebih dari satu porsi atau mengatasnamakan donasi untuk orang-orang yang anda cintai termasuk orang tua yang sudah meninggalPAKET BERBUKA PUASA BISA DISALURKAN MELALUI REKENING RESMI YPIABank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariWAJIB KONFIRMASI Ketik nama, nama program, nominal donasi Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555Tags: DonasiifthorRamadhan

Berbagi Mushaf Alquran di Bulan Ramadhan Bersama Muslim.or.id

Per 28 Februari 2023 sudah terkumpul 268 mushaf Alquran dan Anda masih punya kesempatanKegiatan tilawah Al Quran melazimi hari-hari indah di bulan suci Ramadan.Mudah rasanya menemui kaum muslimin yang berinteraksi dengan Al Quran. Ada yang membaca sembari menunggu antrian, mengisi waktu ketika di rumah sakit, perkantoran, sekolah, dan lain sebagainya.Di tahun sebelumnya, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari yang menaungi website dakwah muslim.or.id telah membagikan 1000 Al Quran di bulan Ramadan ke berbagai wilayah di Indonesia yang membutuhkan.Sebagai salah satu rangkaian dari program Semarak Ramadan 1444 H, kami hendak membuka kembali program berbagi wakaf Al Quran ini dengan target 500 mushaf Al Quran.Siapapun anda bisa menjadi salah satu pembawa wasilah kebaikan untuk para pecinta Al Quran1 MUSHAF ALQURAN @Rp50.000,-Dalam Al Quran ada sekitar 1.027.000 huruf di mana satu hurufnya Allah berikan keutamaan 10 kebaikan.Lalu bagaimana jika anda berbagi 10 mushaf Al Quran atau lebih? MasyaAllah.PAKET WAKAF ALQURAN BISA DISALURKAN MELALUI REKENING RESMI YPIABank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariWAJIB KONFIRMASIKetik nama, nama program, nominal donasiKonfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555Tags: Al-QuranDonasiRamadhan

Berbagi Mushaf Alquran di Bulan Ramadhan Bersama Muslim.or.id

Per 28 Februari 2023 sudah terkumpul 268 mushaf Alquran dan Anda masih punya kesempatanKegiatan tilawah Al Quran melazimi hari-hari indah di bulan suci Ramadan.Mudah rasanya menemui kaum muslimin yang berinteraksi dengan Al Quran. Ada yang membaca sembari menunggu antrian, mengisi waktu ketika di rumah sakit, perkantoran, sekolah, dan lain sebagainya.Di tahun sebelumnya, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari yang menaungi website dakwah muslim.or.id telah membagikan 1000 Al Quran di bulan Ramadan ke berbagai wilayah di Indonesia yang membutuhkan.Sebagai salah satu rangkaian dari program Semarak Ramadan 1444 H, kami hendak membuka kembali program berbagi wakaf Al Quran ini dengan target 500 mushaf Al Quran.Siapapun anda bisa menjadi salah satu pembawa wasilah kebaikan untuk para pecinta Al Quran1 MUSHAF ALQURAN @Rp50.000,-Dalam Al Quran ada sekitar 1.027.000 huruf di mana satu hurufnya Allah berikan keutamaan 10 kebaikan.Lalu bagaimana jika anda berbagi 10 mushaf Al Quran atau lebih? MasyaAllah.PAKET WAKAF ALQURAN BISA DISALURKAN MELALUI REKENING RESMI YPIABank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariWAJIB KONFIRMASIKetik nama, nama program, nominal donasiKonfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555Tags: Al-QuranDonasiRamadhan
Per 28 Februari 2023 sudah terkumpul 268 mushaf Alquran dan Anda masih punya kesempatanKegiatan tilawah Al Quran melazimi hari-hari indah di bulan suci Ramadan.Mudah rasanya menemui kaum muslimin yang berinteraksi dengan Al Quran. Ada yang membaca sembari menunggu antrian, mengisi waktu ketika di rumah sakit, perkantoran, sekolah, dan lain sebagainya.Di tahun sebelumnya, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari yang menaungi website dakwah muslim.or.id telah membagikan 1000 Al Quran di bulan Ramadan ke berbagai wilayah di Indonesia yang membutuhkan.Sebagai salah satu rangkaian dari program Semarak Ramadan 1444 H, kami hendak membuka kembali program berbagi wakaf Al Quran ini dengan target 500 mushaf Al Quran.Siapapun anda bisa menjadi salah satu pembawa wasilah kebaikan untuk para pecinta Al Quran1 MUSHAF ALQURAN @Rp50.000,-Dalam Al Quran ada sekitar 1.027.000 huruf di mana satu hurufnya Allah berikan keutamaan 10 kebaikan.Lalu bagaimana jika anda berbagi 10 mushaf Al Quran atau lebih? MasyaAllah.PAKET WAKAF ALQURAN BISA DISALURKAN MELALUI REKENING RESMI YPIABank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariWAJIB KONFIRMASIKetik nama, nama program, nominal donasiKonfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555Tags: Al-QuranDonasiRamadhan


Per 28 Februari 2023 sudah terkumpul 268 mushaf Alquran dan Anda masih punya kesempatanKegiatan tilawah Al Quran melazimi hari-hari indah di bulan suci Ramadan.Mudah rasanya menemui kaum muslimin yang berinteraksi dengan Al Quran. Ada yang membaca sembari menunggu antrian, mengisi waktu ketika di rumah sakit, perkantoran, sekolah, dan lain sebagainya.Di tahun sebelumnya, Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari yang menaungi website dakwah muslim.or.id telah membagikan 1000 Al Quran di bulan Ramadan ke berbagai wilayah di Indonesia yang membutuhkan.Sebagai salah satu rangkaian dari program Semarak Ramadan 1444 H, kami hendak membuka kembali program berbagi wakaf Al Quran ini dengan target 500 mushaf Al Quran.Siapapun anda bisa menjadi salah satu pembawa wasilah kebaikan untuk para pecinta Al Quran1 MUSHAF ALQURAN @Rp50.000,-Dalam Al Quran ada sekitar 1.027.000 huruf di mana satu hurufnya Allah berikan keutamaan 10 kebaikan.Lalu bagaimana jika anda berbagi 10 mushaf Al Quran atau lebih? MasyaAllah.PAKET WAKAF ALQURAN BISA DISALURKAN MELALUI REKENING RESMI YPIABank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariWAJIB KONFIRMASIKetik nama, nama program, nominal donasiKonfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555Tags: Al-QuranDonasiRamadhan

Pengantar Ilmu Terjemah Bahasa Arab (Bag. 2)

Daftar Isi sembunyikan 1. Contoh-contoh aplikatif pengadaptasian perbedaan antara bahasa sumber dan bahasa sasaran dalam menerjemah 1.1. Menerjemahkan jumlah fi’liyyah dengan mengadaptasikan pola kalimat 1.2. Menerjemahkan jumlah ismiyyah dengan menambahkan kata 1.3. Menerjemahkan kata bentuk pasif (fi’il mabni majhul dan isim maf’ul) tidak harus dengan bentuk pasif pula, terkadang dengan bentuk aktif 1.4. Menerjemahkan fi’il tidak selalu dengan kata kerja 2. Ada 3 trik cara mengetahui makna sebuah kata 2.1. Cara pertama 2.2. Cara kedua 2.3. Cara ketiga 3. Teknik menerjemah 3.1. Tahap analisa 3.2. Tahap pengalihan makna 3.3. Tahap rekonstruksi (penyusunan ulang) 3.4. Tahap revisi (koreksi) 3.5. Tahap finishing (penyempurnaan) 4. Hubungan menerjemah dengan membaca kitab kuning Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du,Contoh-contoh aplikatif pengadaptasian perbedaan antara bahasa sumber dan bahasa sasaran dalam menerjemahMenerjemahkan jumlah fi’liyyah dengan mengadaptasikan pola kalimatContoh:حجّ محمد إلى بيت الله Arti harfiahnya:حجّ : Telah berhajiمحمد : Muhammad (nama orang)إلى : keبيت الله : Baitullah (rumah Allah/ ka’bah)Sehingga apabila kalimat di atas diterjemahkan sesuai pola bahasa sumbernya (bahasa Arab) yang berpola PSK, maka :“Telah berhaji Muhammad ke Baitullah.”Telah berhaji: PredikatMuhammad : SubjekIni tidaklah sesuai dengan pola kalimat dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia), sehingga perlu diadaptasikan dengan merubah polanya dari PSK ke SPK menjadi:“Muhammad telah berhaji ke Baitullah.”Menerjemahkan jumlah ismiyyah dengan menambahkan kataContoh:المصحف جميلArti harfiahnya adalah:المصحف : mushafجميل : indahSehingga apabila kalimat di atas diterjemahkan sesuai pola bahasa sumbernya (bahasa Arab) yang hanya dua kata, maka ,enjadi“Mushaf indah.”Mushaf : Mubtada’ (Subjek)Indah : Khabar (Predikat)Terjemah ini kurang tepat, karena seolah-olah terkesan sebagai sebuah frasa, dan bukan kalimat lengkap. Sehingga dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia) perlu diadaptasikan dengan menambahkan kata penunjuk “itu” untuk menerjemahkan khabar (جميل), karena menerjemahkan pola kalimat “mubtada’- khabar” pada umumnya perlu tambahan kata yang diletakkan antara mubtada dan khabar.Dan tambahan kata untuk menerjemahkan khabarul mubtada’ itu bisa berupa kata penunjuk (contoh : “ini” atau “itu”) atau kata penghubung/verba perakit (contoh : yaitu, ialah, adalah, merupakan, menjadi).Jadi, terjemahan kalimat di atas yang tepat, yaitu:“Mushaf itu indah.”Mushaf itu : subjekCatatan: gabungan dua kata “Mushaf itu” berfungsi sebagai subjek, karena di antara ciri subyek adalah bisa ditambah kata ini atau itu apabila maksudnya adalah subjek tertentu.Indah: PredikatMenerjemahkan kata bentuk pasif (fi’il mabni majhul dan isim maf’ul) tidak harus dengan bentuk pasif pula, terkadang dengan bentuk aktifسُرِرْتُ بلقاء المشايخأنا مسرور بلقاء المشايخArti harfiah kedua kalimat di atas:Saya telah disenangkan dengan pertemuan bersama para syekh.Kata pasif “telah disenangkan” diubah menjadi kata aktif “senang”, sehingga menjadi:سُرِرْتُ بلقاء المشايخ“Saya senang telah bertemu dengan para syekh.”أنا مسرور بلقاء المشايخ“Saya senang telah bertemu dengan para syekh.” (mengabarkan kejadian telah berlalu)Bisa pula diterjemahkan:“Saya senang bertemu dengan para syekh.” (mengabarkan kejadian yang sedang dialami)Menerjemahkan fi’il tidak selalu dengan kata kerjaContoh:جَمُلَ أحمدُ وَجْهًاArti harfiahnya:“Telah menjadi indah Ahmad wajahnya.”Pada kata-kata “Telah menjadi indah” yang merupakan kata kerja, perlu diganti dengan terjemahan “ganteng”  yang merupakan kata sifat.Jadi terjemahannya:“Ahmad, wajahnya ganteng.”Baca Juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa ArabAda 3 trik cara mengetahui makna sebuah kataCara pertamaMemperkirakan dengan bekal makna kata yang mirip (dengan tiga huruf asli yang sama) yang telah diketahui maknanya oleh penerjemah sebelumnya dengan menyesuaikan konteks kalimatnya. Hal ini terutama saat penerjemah berada pada kondisi tidak sempat membuka kamus atau referensi bahasa lainnya.Contoh :Seorang penerjemah belum mengetahui arti kata سَحُوْرٌ . Namun, ia telah mengetahui makna kata سِحْرٌ , bahwa sihir adalah tindakan membahayakan orang lain yang bersifat mistik, yaitu tanpa sebab yang jelas alias tersembunyi, sehingga secara tiba-tiba korban sihir terkena bahaya.Maka penerjemah bisa memperkirakan makna سَحُوْرٌ dengan bekal makna سِحْرٌ , dibantu dengan konteks kalimatnya,Berdasarkan hal itu, arti سَحُوْرٌ adalah makanan yang dimakan saat tersembunyi dari pengetahuan manusia, karena di akhir malam saat banyak manusia tidur.Karena kedua kata tersebut memiliki tiga huruf dasar yang sama, yaitu : sin – ha’- ra’ yang menunjukkan makna samar (tidak diketahui), sehingga keduanya masih ada kesamaan akar makna bahasanya.Cara keduaMenggunakan kamusCara ketigaMenggunakan makna istilah, via: kitab makna ayat Al-Qur’an yang musykil bagi banyak penerjemah, kamus Gharibul Hadits, syarah ulama dalam disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan.Teknik menerjemahTahap analisaMembaca dan memahami dengan baik daftar isi buku yang akan diterjemahkan dan alur pembahasan yang terkandung dalam daftar isi.Memahami makna global dan gagasan utama buku tersebut dengan cara membaca secara keseluruhan pasal/ bab/ suatu poin pembahasan, setidaknya sekali, diiringi dengan mencatat dan menandai kata/ istilah/ poin pembahasan yang terpenting.  Apabila buku yang diterjemahkan itu tipis, usahakan membaca dari awal sampai akhir semua isi buku tersebut sebelum menerjemahkan, agar mendapatkan gambaran isinya secara utuh sebelum mulai menerjemahkannya.Tahap pengalihan maknaMulai menerjemahkan per alinea, atau per pasal, atau per bab dengan memberi perhatian lebih besar kepada kata/ istilah/ poin pembahasan yang terpenting.Pada tahapan ini, asal menerjemahkan sebuah alinea/ pasal/ bab secara keseluruhan saja, dengan menitikberatkan kepada pengalihan makna yang subtansial, tanpa memperhatikan terlebih dahulu kesempurnaan hasil terjemahan secara detail.Catatan:Penerjemah tidak harus urut dalam menerjemahkan bab per bab, sehingga apabila ia mendapatkan kemacetan dalam menerjemah sebuah bab, ia bisa beralih pada bab lain yang mudah baginya. Oleh karena itu, penerjemah perlu menempatkan terjemahan setiap bab pada file masing-masing secara tersendiri, sehingga ia bisa melanjutkan ataupun menghentikan penerjemahan sebuah bab, tanpa harus menunggu selesainya terjemahan bab yang sebelumnya.Trik ini untuk menghindari berhenti menerjemah dalam waktu yang lama, karena macet saat menerjemah sebuah bab tertentu.Tahap rekonstruksi (penyusunan ulang)Penyusunan ulang kalimat terjemahan dengan detail dan sempurna sesuai kaidah-kaidah dalam ilmu menerjemah dan sesuai disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan.Tahap revisi (koreksi)Pemeriksaan kemungkinan adanya kesalahan pada pokok pembahasan, tata bahasa, kosakata, istilah, kaidah, tanda baca, dan lainnya serta menghaluskan bahasa dengan memperhatikan gaya bahasa, sastra dan dzauq lughawi (citra seni berbahasa) serta penjiwaan latar belakang kandungan buku yang sedang diterjemahkan.Tahap finishing (penyempurnaan)Pengendapan di pikiran secukupnya, dengan cara penerjemah tidak membaca buku hasil terjemahannya untuk beberapa waktu lamanya, agar tidak terbawa perasaan bahwa hasil terjemahannya sudah sempurna, sehingga penerjemah bisa memeriksa untuk terakhir kalinya dengan pikiran yang segar, sebelum hasil terjemahannya diterbitkan.Lama waktu pengendapan pikiran ini kondisional, sesuai tebal tipisnya buku yang diterjemahkan, deadline hasil terjemah, dan kondisi pikiran penerjemah, bisa satu jam, satu hari, atau bahkan satu pekan.Membaca lagi dan menyempurnakan hasil terjemahan setelah masa pengendapan untuk terakhir kali, karena biasanya masih ada saja kekurangan atau kesalahan setelah diendapkan dalam waktu tertentu.Hubungan menerjemah dengan membaca kitab kuningMenerjemahkan tidak bisa dipisahkan dengan membaca kitab. Hal ini karena biasanya, seorang non-Arab tidaklah bisa membaca dan memahami kitab kuning dengan benar, kecuali dalam hatinya menerjemahkan teks Arab yang dibacanya.Jadi, pengguna ilmu terjemah bukan hanya orang yang berprofesi sebagai penerjemah, namun juga setiap pembaca teks Arab, dari mulai dai, penulis, editor, praktisi, akademisi, bahkan setiap pembaca Al-Qur’an dan hadis yang ingin tahu makna keduanya. Wallahu Ta’ala a’lam.الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُKembali ke bagian 1: Pengantar Ilmu Terjemah Bahasa Arab (Bag. 1)***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idTags: bahasa arabilmu terjemahterjemah bahasa arab

Pengantar Ilmu Terjemah Bahasa Arab (Bag. 2)

Daftar Isi sembunyikan 1. Contoh-contoh aplikatif pengadaptasian perbedaan antara bahasa sumber dan bahasa sasaran dalam menerjemah 1.1. Menerjemahkan jumlah fi’liyyah dengan mengadaptasikan pola kalimat 1.2. Menerjemahkan jumlah ismiyyah dengan menambahkan kata 1.3. Menerjemahkan kata bentuk pasif (fi’il mabni majhul dan isim maf’ul) tidak harus dengan bentuk pasif pula, terkadang dengan bentuk aktif 1.4. Menerjemahkan fi’il tidak selalu dengan kata kerja 2. Ada 3 trik cara mengetahui makna sebuah kata 2.1. Cara pertama 2.2. Cara kedua 2.3. Cara ketiga 3. Teknik menerjemah 3.1. Tahap analisa 3.2. Tahap pengalihan makna 3.3. Tahap rekonstruksi (penyusunan ulang) 3.4. Tahap revisi (koreksi) 3.5. Tahap finishing (penyempurnaan) 4. Hubungan menerjemah dengan membaca kitab kuning Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du,Contoh-contoh aplikatif pengadaptasian perbedaan antara bahasa sumber dan bahasa sasaran dalam menerjemahMenerjemahkan jumlah fi’liyyah dengan mengadaptasikan pola kalimatContoh:حجّ محمد إلى بيت الله Arti harfiahnya:حجّ : Telah berhajiمحمد : Muhammad (nama orang)إلى : keبيت الله : Baitullah (rumah Allah/ ka’bah)Sehingga apabila kalimat di atas diterjemahkan sesuai pola bahasa sumbernya (bahasa Arab) yang berpola PSK, maka :“Telah berhaji Muhammad ke Baitullah.”Telah berhaji: PredikatMuhammad : SubjekIni tidaklah sesuai dengan pola kalimat dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia), sehingga perlu diadaptasikan dengan merubah polanya dari PSK ke SPK menjadi:“Muhammad telah berhaji ke Baitullah.”Menerjemahkan jumlah ismiyyah dengan menambahkan kataContoh:المصحف جميلArti harfiahnya adalah:المصحف : mushafجميل : indahSehingga apabila kalimat di atas diterjemahkan sesuai pola bahasa sumbernya (bahasa Arab) yang hanya dua kata, maka ,enjadi“Mushaf indah.”Mushaf : Mubtada’ (Subjek)Indah : Khabar (Predikat)Terjemah ini kurang tepat, karena seolah-olah terkesan sebagai sebuah frasa, dan bukan kalimat lengkap. Sehingga dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia) perlu diadaptasikan dengan menambahkan kata penunjuk “itu” untuk menerjemahkan khabar (جميل), karena menerjemahkan pola kalimat “mubtada’- khabar” pada umumnya perlu tambahan kata yang diletakkan antara mubtada dan khabar.Dan tambahan kata untuk menerjemahkan khabarul mubtada’ itu bisa berupa kata penunjuk (contoh : “ini” atau “itu”) atau kata penghubung/verba perakit (contoh : yaitu, ialah, adalah, merupakan, menjadi).Jadi, terjemahan kalimat di atas yang tepat, yaitu:“Mushaf itu indah.”Mushaf itu : subjekCatatan: gabungan dua kata “Mushaf itu” berfungsi sebagai subjek, karena di antara ciri subyek adalah bisa ditambah kata ini atau itu apabila maksudnya adalah subjek tertentu.Indah: PredikatMenerjemahkan kata bentuk pasif (fi’il mabni majhul dan isim maf’ul) tidak harus dengan bentuk pasif pula, terkadang dengan bentuk aktifسُرِرْتُ بلقاء المشايخأنا مسرور بلقاء المشايخArti harfiah kedua kalimat di atas:Saya telah disenangkan dengan pertemuan bersama para syekh.Kata pasif “telah disenangkan” diubah menjadi kata aktif “senang”, sehingga menjadi:سُرِرْتُ بلقاء المشايخ“Saya senang telah bertemu dengan para syekh.”أنا مسرور بلقاء المشايخ“Saya senang telah bertemu dengan para syekh.” (mengabarkan kejadian telah berlalu)Bisa pula diterjemahkan:“Saya senang bertemu dengan para syekh.” (mengabarkan kejadian yang sedang dialami)Menerjemahkan fi’il tidak selalu dengan kata kerjaContoh:جَمُلَ أحمدُ وَجْهًاArti harfiahnya:“Telah menjadi indah Ahmad wajahnya.”Pada kata-kata “Telah menjadi indah” yang merupakan kata kerja, perlu diganti dengan terjemahan “ganteng”  yang merupakan kata sifat.Jadi terjemahannya:“Ahmad, wajahnya ganteng.”Baca Juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa ArabAda 3 trik cara mengetahui makna sebuah kataCara pertamaMemperkirakan dengan bekal makna kata yang mirip (dengan tiga huruf asli yang sama) yang telah diketahui maknanya oleh penerjemah sebelumnya dengan menyesuaikan konteks kalimatnya. Hal ini terutama saat penerjemah berada pada kondisi tidak sempat membuka kamus atau referensi bahasa lainnya.Contoh :Seorang penerjemah belum mengetahui arti kata سَحُوْرٌ . Namun, ia telah mengetahui makna kata سِحْرٌ , bahwa sihir adalah tindakan membahayakan orang lain yang bersifat mistik, yaitu tanpa sebab yang jelas alias tersembunyi, sehingga secara tiba-tiba korban sihir terkena bahaya.Maka penerjemah bisa memperkirakan makna سَحُوْرٌ dengan bekal makna سِحْرٌ , dibantu dengan konteks kalimatnya,Berdasarkan hal itu, arti سَحُوْرٌ adalah makanan yang dimakan saat tersembunyi dari pengetahuan manusia, karena di akhir malam saat banyak manusia tidur.Karena kedua kata tersebut memiliki tiga huruf dasar yang sama, yaitu : sin – ha’- ra’ yang menunjukkan makna samar (tidak diketahui), sehingga keduanya masih ada kesamaan akar makna bahasanya.Cara keduaMenggunakan kamusCara ketigaMenggunakan makna istilah, via: kitab makna ayat Al-Qur’an yang musykil bagi banyak penerjemah, kamus Gharibul Hadits, syarah ulama dalam disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan.Teknik menerjemahTahap analisaMembaca dan memahami dengan baik daftar isi buku yang akan diterjemahkan dan alur pembahasan yang terkandung dalam daftar isi.Memahami makna global dan gagasan utama buku tersebut dengan cara membaca secara keseluruhan pasal/ bab/ suatu poin pembahasan, setidaknya sekali, diiringi dengan mencatat dan menandai kata/ istilah/ poin pembahasan yang terpenting.  Apabila buku yang diterjemahkan itu tipis, usahakan membaca dari awal sampai akhir semua isi buku tersebut sebelum menerjemahkan, agar mendapatkan gambaran isinya secara utuh sebelum mulai menerjemahkannya.Tahap pengalihan maknaMulai menerjemahkan per alinea, atau per pasal, atau per bab dengan memberi perhatian lebih besar kepada kata/ istilah/ poin pembahasan yang terpenting.Pada tahapan ini, asal menerjemahkan sebuah alinea/ pasal/ bab secara keseluruhan saja, dengan menitikberatkan kepada pengalihan makna yang subtansial, tanpa memperhatikan terlebih dahulu kesempurnaan hasil terjemahan secara detail.Catatan:Penerjemah tidak harus urut dalam menerjemahkan bab per bab, sehingga apabila ia mendapatkan kemacetan dalam menerjemah sebuah bab, ia bisa beralih pada bab lain yang mudah baginya. Oleh karena itu, penerjemah perlu menempatkan terjemahan setiap bab pada file masing-masing secara tersendiri, sehingga ia bisa melanjutkan ataupun menghentikan penerjemahan sebuah bab, tanpa harus menunggu selesainya terjemahan bab yang sebelumnya.Trik ini untuk menghindari berhenti menerjemah dalam waktu yang lama, karena macet saat menerjemah sebuah bab tertentu.Tahap rekonstruksi (penyusunan ulang)Penyusunan ulang kalimat terjemahan dengan detail dan sempurna sesuai kaidah-kaidah dalam ilmu menerjemah dan sesuai disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan.Tahap revisi (koreksi)Pemeriksaan kemungkinan adanya kesalahan pada pokok pembahasan, tata bahasa, kosakata, istilah, kaidah, tanda baca, dan lainnya serta menghaluskan bahasa dengan memperhatikan gaya bahasa, sastra dan dzauq lughawi (citra seni berbahasa) serta penjiwaan latar belakang kandungan buku yang sedang diterjemahkan.Tahap finishing (penyempurnaan)Pengendapan di pikiran secukupnya, dengan cara penerjemah tidak membaca buku hasil terjemahannya untuk beberapa waktu lamanya, agar tidak terbawa perasaan bahwa hasil terjemahannya sudah sempurna, sehingga penerjemah bisa memeriksa untuk terakhir kalinya dengan pikiran yang segar, sebelum hasil terjemahannya diterbitkan.Lama waktu pengendapan pikiran ini kondisional, sesuai tebal tipisnya buku yang diterjemahkan, deadline hasil terjemah, dan kondisi pikiran penerjemah, bisa satu jam, satu hari, atau bahkan satu pekan.Membaca lagi dan menyempurnakan hasil terjemahan setelah masa pengendapan untuk terakhir kali, karena biasanya masih ada saja kekurangan atau kesalahan setelah diendapkan dalam waktu tertentu.Hubungan menerjemah dengan membaca kitab kuningMenerjemahkan tidak bisa dipisahkan dengan membaca kitab. Hal ini karena biasanya, seorang non-Arab tidaklah bisa membaca dan memahami kitab kuning dengan benar, kecuali dalam hatinya menerjemahkan teks Arab yang dibacanya.Jadi, pengguna ilmu terjemah bukan hanya orang yang berprofesi sebagai penerjemah, namun juga setiap pembaca teks Arab, dari mulai dai, penulis, editor, praktisi, akademisi, bahkan setiap pembaca Al-Qur’an dan hadis yang ingin tahu makna keduanya. Wallahu Ta’ala a’lam.الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُKembali ke bagian 1: Pengantar Ilmu Terjemah Bahasa Arab (Bag. 1)***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idTags: bahasa arabilmu terjemahterjemah bahasa arab
Daftar Isi sembunyikan 1. Contoh-contoh aplikatif pengadaptasian perbedaan antara bahasa sumber dan bahasa sasaran dalam menerjemah 1.1. Menerjemahkan jumlah fi’liyyah dengan mengadaptasikan pola kalimat 1.2. Menerjemahkan jumlah ismiyyah dengan menambahkan kata 1.3. Menerjemahkan kata bentuk pasif (fi’il mabni majhul dan isim maf’ul) tidak harus dengan bentuk pasif pula, terkadang dengan bentuk aktif 1.4. Menerjemahkan fi’il tidak selalu dengan kata kerja 2. Ada 3 trik cara mengetahui makna sebuah kata 2.1. Cara pertama 2.2. Cara kedua 2.3. Cara ketiga 3. Teknik menerjemah 3.1. Tahap analisa 3.2. Tahap pengalihan makna 3.3. Tahap rekonstruksi (penyusunan ulang) 3.4. Tahap revisi (koreksi) 3.5. Tahap finishing (penyempurnaan) 4. Hubungan menerjemah dengan membaca kitab kuning Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du,Contoh-contoh aplikatif pengadaptasian perbedaan antara bahasa sumber dan bahasa sasaran dalam menerjemahMenerjemahkan jumlah fi’liyyah dengan mengadaptasikan pola kalimatContoh:حجّ محمد إلى بيت الله Arti harfiahnya:حجّ : Telah berhajiمحمد : Muhammad (nama orang)إلى : keبيت الله : Baitullah (rumah Allah/ ka’bah)Sehingga apabila kalimat di atas diterjemahkan sesuai pola bahasa sumbernya (bahasa Arab) yang berpola PSK, maka :“Telah berhaji Muhammad ke Baitullah.”Telah berhaji: PredikatMuhammad : SubjekIni tidaklah sesuai dengan pola kalimat dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia), sehingga perlu diadaptasikan dengan merubah polanya dari PSK ke SPK menjadi:“Muhammad telah berhaji ke Baitullah.”Menerjemahkan jumlah ismiyyah dengan menambahkan kataContoh:المصحف جميلArti harfiahnya adalah:المصحف : mushafجميل : indahSehingga apabila kalimat di atas diterjemahkan sesuai pola bahasa sumbernya (bahasa Arab) yang hanya dua kata, maka ,enjadi“Mushaf indah.”Mushaf : Mubtada’ (Subjek)Indah : Khabar (Predikat)Terjemah ini kurang tepat, karena seolah-olah terkesan sebagai sebuah frasa, dan bukan kalimat lengkap. Sehingga dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia) perlu diadaptasikan dengan menambahkan kata penunjuk “itu” untuk menerjemahkan khabar (جميل), karena menerjemahkan pola kalimat “mubtada’- khabar” pada umumnya perlu tambahan kata yang diletakkan antara mubtada dan khabar.Dan tambahan kata untuk menerjemahkan khabarul mubtada’ itu bisa berupa kata penunjuk (contoh : “ini” atau “itu”) atau kata penghubung/verba perakit (contoh : yaitu, ialah, adalah, merupakan, menjadi).Jadi, terjemahan kalimat di atas yang tepat, yaitu:“Mushaf itu indah.”Mushaf itu : subjekCatatan: gabungan dua kata “Mushaf itu” berfungsi sebagai subjek, karena di antara ciri subyek adalah bisa ditambah kata ini atau itu apabila maksudnya adalah subjek tertentu.Indah: PredikatMenerjemahkan kata bentuk pasif (fi’il mabni majhul dan isim maf’ul) tidak harus dengan bentuk pasif pula, terkadang dengan bentuk aktifسُرِرْتُ بلقاء المشايخأنا مسرور بلقاء المشايخArti harfiah kedua kalimat di atas:Saya telah disenangkan dengan pertemuan bersama para syekh.Kata pasif “telah disenangkan” diubah menjadi kata aktif “senang”, sehingga menjadi:سُرِرْتُ بلقاء المشايخ“Saya senang telah bertemu dengan para syekh.”أنا مسرور بلقاء المشايخ“Saya senang telah bertemu dengan para syekh.” (mengabarkan kejadian telah berlalu)Bisa pula diterjemahkan:“Saya senang bertemu dengan para syekh.” (mengabarkan kejadian yang sedang dialami)Menerjemahkan fi’il tidak selalu dengan kata kerjaContoh:جَمُلَ أحمدُ وَجْهًاArti harfiahnya:“Telah menjadi indah Ahmad wajahnya.”Pada kata-kata “Telah menjadi indah” yang merupakan kata kerja, perlu diganti dengan terjemahan “ganteng”  yang merupakan kata sifat.Jadi terjemahannya:“Ahmad, wajahnya ganteng.”Baca Juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa ArabAda 3 trik cara mengetahui makna sebuah kataCara pertamaMemperkirakan dengan bekal makna kata yang mirip (dengan tiga huruf asli yang sama) yang telah diketahui maknanya oleh penerjemah sebelumnya dengan menyesuaikan konteks kalimatnya. Hal ini terutama saat penerjemah berada pada kondisi tidak sempat membuka kamus atau referensi bahasa lainnya.Contoh :Seorang penerjemah belum mengetahui arti kata سَحُوْرٌ . Namun, ia telah mengetahui makna kata سِحْرٌ , bahwa sihir adalah tindakan membahayakan orang lain yang bersifat mistik, yaitu tanpa sebab yang jelas alias tersembunyi, sehingga secara tiba-tiba korban sihir terkena bahaya.Maka penerjemah bisa memperkirakan makna سَحُوْرٌ dengan bekal makna سِحْرٌ , dibantu dengan konteks kalimatnya,Berdasarkan hal itu, arti سَحُوْرٌ adalah makanan yang dimakan saat tersembunyi dari pengetahuan manusia, karena di akhir malam saat banyak manusia tidur.Karena kedua kata tersebut memiliki tiga huruf dasar yang sama, yaitu : sin – ha’- ra’ yang menunjukkan makna samar (tidak diketahui), sehingga keduanya masih ada kesamaan akar makna bahasanya.Cara keduaMenggunakan kamusCara ketigaMenggunakan makna istilah, via: kitab makna ayat Al-Qur’an yang musykil bagi banyak penerjemah, kamus Gharibul Hadits, syarah ulama dalam disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan.Teknik menerjemahTahap analisaMembaca dan memahami dengan baik daftar isi buku yang akan diterjemahkan dan alur pembahasan yang terkandung dalam daftar isi.Memahami makna global dan gagasan utama buku tersebut dengan cara membaca secara keseluruhan pasal/ bab/ suatu poin pembahasan, setidaknya sekali, diiringi dengan mencatat dan menandai kata/ istilah/ poin pembahasan yang terpenting.  Apabila buku yang diterjemahkan itu tipis, usahakan membaca dari awal sampai akhir semua isi buku tersebut sebelum menerjemahkan, agar mendapatkan gambaran isinya secara utuh sebelum mulai menerjemahkannya.Tahap pengalihan maknaMulai menerjemahkan per alinea, atau per pasal, atau per bab dengan memberi perhatian lebih besar kepada kata/ istilah/ poin pembahasan yang terpenting.Pada tahapan ini, asal menerjemahkan sebuah alinea/ pasal/ bab secara keseluruhan saja, dengan menitikberatkan kepada pengalihan makna yang subtansial, tanpa memperhatikan terlebih dahulu kesempurnaan hasil terjemahan secara detail.Catatan:Penerjemah tidak harus urut dalam menerjemahkan bab per bab, sehingga apabila ia mendapatkan kemacetan dalam menerjemah sebuah bab, ia bisa beralih pada bab lain yang mudah baginya. Oleh karena itu, penerjemah perlu menempatkan terjemahan setiap bab pada file masing-masing secara tersendiri, sehingga ia bisa melanjutkan ataupun menghentikan penerjemahan sebuah bab, tanpa harus menunggu selesainya terjemahan bab yang sebelumnya.Trik ini untuk menghindari berhenti menerjemah dalam waktu yang lama, karena macet saat menerjemah sebuah bab tertentu.Tahap rekonstruksi (penyusunan ulang)Penyusunan ulang kalimat terjemahan dengan detail dan sempurna sesuai kaidah-kaidah dalam ilmu menerjemah dan sesuai disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan.Tahap revisi (koreksi)Pemeriksaan kemungkinan adanya kesalahan pada pokok pembahasan, tata bahasa, kosakata, istilah, kaidah, tanda baca, dan lainnya serta menghaluskan bahasa dengan memperhatikan gaya bahasa, sastra dan dzauq lughawi (citra seni berbahasa) serta penjiwaan latar belakang kandungan buku yang sedang diterjemahkan.Tahap finishing (penyempurnaan)Pengendapan di pikiran secukupnya, dengan cara penerjemah tidak membaca buku hasil terjemahannya untuk beberapa waktu lamanya, agar tidak terbawa perasaan bahwa hasil terjemahannya sudah sempurna, sehingga penerjemah bisa memeriksa untuk terakhir kalinya dengan pikiran yang segar, sebelum hasil terjemahannya diterbitkan.Lama waktu pengendapan pikiran ini kondisional, sesuai tebal tipisnya buku yang diterjemahkan, deadline hasil terjemah, dan kondisi pikiran penerjemah, bisa satu jam, satu hari, atau bahkan satu pekan.Membaca lagi dan menyempurnakan hasil terjemahan setelah masa pengendapan untuk terakhir kali, karena biasanya masih ada saja kekurangan atau kesalahan setelah diendapkan dalam waktu tertentu.Hubungan menerjemah dengan membaca kitab kuningMenerjemahkan tidak bisa dipisahkan dengan membaca kitab. Hal ini karena biasanya, seorang non-Arab tidaklah bisa membaca dan memahami kitab kuning dengan benar, kecuali dalam hatinya menerjemahkan teks Arab yang dibacanya.Jadi, pengguna ilmu terjemah bukan hanya orang yang berprofesi sebagai penerjemah, namun juga setiap pembaca teks Arab, dari mulai dai, penulis, editor, praktisi, akademisi, bahkan setiap pembaca Al-Qur’an dan hadis yang ingin tahu makna keduanya. Wallahu Ta’ala a’lam.الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُKembali ke bagian 1: Pengantar Ilmu Terjemah Bahasa Arab (Bag. 1)***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idTags: bahasa arabilmu terjemahterjemah bahasa arab


Daftar Isi sembunyikan 1. Contoh-contoh aplikatif pengadaptasian perbedaan antara bahasa sumber dan bahasa sasaran dalam menerjemah 1.1. Menerjemahkan jumlah fi’liyyah dengan mengadaptasikan pola kalimat 1.2. Menerjemahkan jumlah ismiyyah dengan menambahkan kata 1.3. Menerjemahkan kata bentuk pasif (fi’il mabni majhul dan isim maf’ul) tidak harus dengan bentuk pasif pula, terkadang dengan bentuk aktif 1.4. Menerjemahkan fi’il tidak selalu dengan kata kerja 2. Ada 3 trik cara mengetahui makna sebuah kata 2.1. Cara pertama 2.2. Cara kedua 2.3. Cara ketiga 3. Teknik menerjemah 3.1. Tahap analisa 3.2. Tahap pengalihan makna 3.3. Tahap rekonstruksi (penyusunan ulang) 3.4. Tahap revisi (koreksi) 3.5. Tahap finishing (penyempurnaan) 4. Hubungan menerjemah dengan membaca kitab kuning Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulillah. Amma ba’du,Contoh-contoh aplikatif pengadaptasian perbedaan antara bahasa sumber dan bahasa sasaran dalam menerjemahMenerjemahkan jumlah fi’liyyah dengan mengadaptasikan pola kalimatContoh:حجّ محمد إلى بيت الله Arti harfiahnya:حجّ : Telah berhajiمحمد : Muhammad (nama orang)إلى : keبيت الله : Baitullah (rumah Allah/ ka’bah)Sehingga apabila kalimat di atas diterjemahkan sesuai pola bahasa sumbernya (bahasa Arab) yang berpola PSK, maka :“Telah berhaji Muhammad ke Baitullah.”Telah berhaji: PredikatMuhammad : SubjekIni tidaklah sesuai dengan pola kalimat dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia), sehingga perlu diadaptasikan dengan merubah polanya dari PSK ke SPK menjadi:“Muhammad telah berhaji ke Baitullah.”Menerjemahkan jumlah ismiyyah dengan menambahkan kataContoh:المصحف جميلArti harfiahnya adalah:المصحف : mushafجميل : indahSehingga apabila kalimat di atas diterjemahkan sesuai pola bahasa sumbernya (bahasa Arab) yang hanya dua kata, maka ,enjadi“Mushaf indah.”Mushaf : Mubtada’ (Subjek)Indah : Khabar (Predikat)Terjemah ini kurang tepat, karena seolah-olah terkesan sebagai sebuah frasa, dan bukan kalimat lengkap. Sehingga dalam bahasa sasaran (bahasa Indonesia) perlu diadaptasikan dengan menambahkan kata penunjuk “itu” untuk menerjemahkan khabar (جميل), karena menerjemahkan pola kalimat “mubtada’- khabar” pada umumnya perlu tambahan kata yang diletakkan antara mubtada dan khabar.Dan tambahan kata untuk menerjemahkan khabarul mubtada’ itu bisa berupa kata penunjuk (contoh : “ini” atau “itu”) atau kata penghubung/verba perakit (contoh : yaitu, ialah, adalah, merupakan, menjadi).Jadi, terjemahan kalimat di atas yang tepat, yaitu:“Mushaf itu indah.”Mushaf itu : subjekCatatan: gabungan dua kata “Mushaf itu” berfungsi sebagai subjek, karena di antara ciri subyek adalah bisa ditambah kata ini atau itu apabila maksudnya adalah subjek tertentu.Indah: PredikatMenerjemahkan kata bentuk pasif (fi’il mabni majhul dan isim maf’ul) tidak harus dengan bentuk pasif pula, terkadang dengan bentuk aktifسُرِرْتُ بلقاء المشايخأنا مسرور بلقاء المشايخArti harfiah kedua kalimat di atas:Saya telah disenangkan dengan pertemuan bersama para syekh.Kata pasif “telah disenangkan” diubah menjadi kata aktif “senang”, sehingga menjadi:سُرِرْتُ بلقاء المشايخ“Saya senang telah bertemu dengan para syekh.”أنا مسرور بلقاء المشايخ“Saya senang telah bertemu dengan para syekh.” (mengabarkan kejadian telah berlalu)Bisa pula diterjemahkan:“Saya senang bertemu dengan para syekh.” (mengabarkan kejadian yang sedang dialami)Menerjemahkan fi’il tidak selalu dengan kata kerjaContoh:جَمُلَ أحمدُ وَجْهًاArti harfiahnya:“Telah menjadi indah Ahmad wajahnya.”Pada kata-kata “Telah menjadi indah” yang merupakan kata kerja, perlu diganti dengan terjemahan “ganteng”  yang merupakan kata sifat.Jadi terjemahannya:“Ahmad, wajahnya ganteng.”Baca Juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa ArabAda 3 trik cara mengetahui makna sebuah kataCara pertamaMemperkirakan dengan bekal makna kata yang mirip (dengan tiga huruf asli yang sama) yang telah diketahui maknanya oleh penerjemah sebelumnya dengan menyesuaikan konteks kalimatnya. Hal ini terutama saat penerjemah berada pada kondisi tidak sempat membuka kamus atau referensi bahasa lainnya.Contoh :Seorang penerjemah belum mengetahui arti kata سَحُوْرٌ . Namun, ia telah mengetahui makna kata سِحْرٌ , bahwa sihir adalah tindakan membahayakan orang lain yang bersifat mistik, yaitu tanpa sebab yang jelas alias tersembunyi, sehingga secara tiba-tiba korban sihir terkena bahaya.Maka penerjemah bisa memperkirakan makna سَحُوْرٌ dengan bekal makna سِحْرٌ , dibantu dengan konteks kalimatnya,Berdasarkan hal itu, arti سَحُوْرٌ adalah makanan yang dimakan saat tersembunyi dari pengetahuan manusia, karena di akhir malam saat banyak manusia tidur.Karena kedua kata tersebut memiliki tiga huruf dasar yang sama, yaitu : sin – ha’- ra’ yang menunjukkan makna samar (tidak diketahui), sehingga keduanya masih ada kesamaan akar makna bahasanya.Cara keduaMenggunakan kamusCara ketigaMenggunakan makna istilah, via: kitab makna ayat Al-Qur’an yang musykil bagi banyak penerjemah, kamus Gharibul Hadits, syarah ulama dalam disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan.Teknik menerjemahTahap analisaMembaca dan memahami dengan baik daftar isi buku yang akan diterjemahkan dan alur pembahasan yang terkandung dalam daftar isi.Memahami makna global dan gagasan utama buku tersebut dengan cara membaca secara keseluruhan pasal/ bab/ suatu poin pembahasan, setidaknya sekali, diiringi dengan mencatat dan menandai kata/ istilah/ poin pembahasan yang terpenting.  Apabila buku yang diterjemahkan itu tipis, usahakan membaca dari awal sampai akhir semua isi buku tersebut sebelum menerjemahkan, agar mendapatkan gambaran isinya secara utuh sebelum mulai menerjemahkannya.Tahap pengalihan maknaMulai menerjemahkan per alinea, atau per pasal, atau per bab dengan memberi perhatian lebih besar kepada kata/ istilah/ poin pembahasan yang terpenting.Pada tahapan ini, asal menerjemahkan sebuah alinea/ pasal/ bab secara keseluruhan saja, dengan menitikberatkan kepada pengalihan makna yang subtansial, tanpa memperhatikan terlebih dahulu kesempurnaan hasil terjemahan secara detail.Catatan:Penerjemah tidak harus urut dalam menerjemahkan bab per bab, sehingga apabila ia mendapatkan kemacetan dalam menerjemah sebuah bab, ia bisa beralih pada bab lain yang mudah baginya. Oleh karena itu, penerjemah perlu menempatkan terjemahan setiap bab pada file masing-masing secara tersendiri, sehingga ia bisa melanjutkan ataupun menghentikan penerjemahan sebuah bab, tanpa harus menunggu selesainya terjemahan bab yang sebelumnya.Trik ini untuk menghindari berhenti menerjemah dalam waktu yang lama, karena macet saat menerjemah sebuah bab tertentu.Tahap rekonstruksi (penyusunan ulang)Penyusunan ulang kalimat terjemahan dengan detail dan sempurna sesuai kaidah-kaidah dalam ilmu menerjemah dan sesuai disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan.Tahap revisi (koreksi)Pemeriksaan kemungkinan adanya kesalahan pada pokok pembahasan, tata bahasa, kosakata, istilah, kaidah, tanda baca, dan lainnya serta menghaluskan bahasa dengan memperhatikan gaya bahasa, sastra dan dzauq lughawi (citra seni berbahasa) serta penjiwaan latar belakang kandungan buku yang sedang diterjemahkan.Tahap finishing (penyempurnaan)Pengendapan di pikiran secukupnya, dengan cara penerjemah tidak membaca buku hasil terjemahannya untuk beberapa waktu lamanya, agar tidak terbawa perasaan bahwa hasil terjemahannya sudah sempurna, sehingga penerjemah bisa memeriksa untuk terakhir kalinya dengan pikiran yang segar, sebelum hasil terjemahannya diterbitkan.Lama waktu pengendapan pikiran ini kondisional, sesuai tebal tipisnya buku yang diterjemahkan, deadline hasil terjemah, dan kondisi pikiran penerjemah, bisa satu jam, satu hari, atau bahkan satu pekan.Membaca lagi dan menyempurnakan hasil terjemahan setelah masa pengendapan untuk terakhir kali, karena biasanya masih ada saja kekurangan atau kesalahan setelah diendapkan dalam waktu tertentu.Hubungan menerjemah dengan membaca kitab kuningMenerjemahkan tidak bisa dipisahkan dengan membaca kitab. Hal ini karena biasanya, seorang non-Arab tidaklah bisa membaca dan memahami kitab kuning dengan benar, kecuali dalam hatinya menerjemahkan teks Arab yang dibacanya.Jadi, pengguna ilmu terjemah bukan hanya orang yang berprofesi sebagai penerjemah, namun juga setiap pembaca teks Arab, dari mulai dai, penulis, editor, praktisi, akademisi, bahkan setiap pembaca Al-Qur’an dan hadis yang ingin tahu makna keduanya. Wallahu Ta’ala a’lam.الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُKembali ke bagian 1: Pengantar Ilmu Terjemah Bahasa Arab (Bag. 1)***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idTags: bahasa arabilmu terjemahterjemah bahasa arab

Pengantar Ilmu Terjemah Bahasa Arab (Bag. 1)

Daftar Isi sembunyikan 1. Tiga prinsip istikamah 1.1. Prinsip pertama: Ikhlas (mencari rida dan pahala-Nya) 1.2. Prinsip kedua: Sesuai sunah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 1.3. Prinsip ketiga: Bertawakal kepada Allah semata dengan banyak berdoa kepada Allah semata, sambil berusaha dengan baik dan benar 2. Status ilmu terjemah 3. Definisi terjemah 4. Macam terjemah 4.1. Mengapa dalam menerjemahkan ucapan (teks bahasa Arab) itu seringkali tidak bisa secara harfiyyah? 5. Apa saja yang dibutuhkan penerjemah dalam menerjemah? 5.1. Pertama: Faktor penguasaan bahasa (maharoh lughowiyyah atau linguistik) 5.1.1. Penguasaan bahasa Arab 5.1.2. Penguasaan bahasa Indonesia 5.2. Kedua: Mengenal perbedaan karakteristik kedua bahasa dan mampu mengadaptasikannya 5.2.1. Perbedaan struktur kalimat kedua bahasa 5.2.2. Perbedaan gaya bahasa kedua bahasa 5.2.3. Perbedaan kekayaan kosakata antara kedua bahasa [4] 5.2.4. Perbedaan kaidah kedua bahasa 6. Problematika non-linguistik 7. Unsur citra rasa seni bahasa (dzauq lughawi) Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Tiga prinsip istikamahUntuk bisa sukses dalam kebaikan apapun, maka seorang muslim haruslah berpegang dengan tiga prinsip istikamah, termasuk kebaikan mempelajari ilmu terjemah. Yang dimaksud dengan ilmu terjemah di sini adalah menerjemah dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia. Ini adalah kebaikan yang besar, terutama apabila kita niatkan dengan ilmu tersebut agar bisa memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan benar dan baik. Karena keduanya adalah wahyu Allah yang berbahasa Arab.Tiga prinsip istikamah tersebut adalah: Prinsip pertama: Ikhlas (mencari rida dan pahala-Nya)Di dalamnya terdapat kaidah “multi niat, multi pahala”, maka niatkan mempelajari ilmu terjemah ini dengan beragam niat, seperti:Pertama: Sarana untuk memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua: Untuk diajarkan kepada kaum muslimin dan muslimat, terutama diajarkan kepada para da’i sunnah.Ketiga: Sarana menerjemahkan kitab-kitab para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menjelaskan tafsir Al-Qur’an dan syarah (penjelasan) Al-Hadits.Keempat: Sarana menulis konten-konten ilmu syar’i yang tidak bisa dipisahkan dengan aktifitas menerjemah ucapan-ucapan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.Prinsip kedua: Sesuai sunah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamPelajari dan terapkan adab-adab islami dalam beramal saleh, termasuk mempelajari ilmu terjemah, agar terpenuhi salah satu syarat diterimanya amal saleh.Prinsip ketiga: Bertawakal kepada Allah semata dengan banyak berdoa kepada Allah semata, sambil berusaha dengan baik dan benarJanganlah di dalam meraih kesuksesan mempelajari dan menggunakan ilmu terjemah ini, hati kita bersandar kepada selain Allah. Contohnya, kita bersandar kepada kecerdasan diri, kelengkapan literatur, kehebatan atau ketenaran guru, pengalaman panjang dan bersandar kepada selain Allah yang lainnya. Tawakallah dan sandarkanlah hati kita hanya kepada Allah semata dalam beramal saleh, termasuk dalam mempelajari dan menggunakan ilmu terjemah ini.Status ilmu terjemahIlmu terjemah pada hakikatnya adalah:Pertama: Disiplin ilmu tersendiri, berarti ada kaidah-kaidah dan pembagiannya, istilah-istilah dan definisinya, serta ada pula bab-babnya.Kedua: Keterampilan (skills), berarti pemahaman dan plus butuh latihan berulang, sehingga butuh waktu dan kesabaran, sama seperti kita sedang belajar berenang, berkuda, dan keterampilan lainnya.Ketiga: Seni, karena ada citra rasa bahasa (dzauq lughawi) yang bisa berbeda antar penerjemah yang satu dengan yang lainnya.Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuDefinisi terjemahSecara istilah, terjemah adalah:التعبير عن الكلام بلغة أخرى“Mengungkapkan amanat [1] ucapan (dari bahasa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara).” [2]Atau dengan bahasa lain:Mengungkapkan amanat ucapan dari bahasa sumber (bahasa yang diterjemahkan) ke dalam bahasa sasaran (bahasa penerjemah) dengan mengungkapkan keseluruhan maknanya dengan memperhatikan tata bahasa, struktur kalimat, dan gaya bahasa pada kedua bahasa tersebut.Dalam KBBI, amanat adalah keseluruhan makna atau isi pembicaraan, sehingga ringkasnya, terjemah adalah mengungkapkan makna ke dalam bahasa lain.Macam terjemahTerjemah ada dua macam, yaitu [3]:Pertama: Terjemah harfiyyah (leksikal), yaitu meletakkan terjemah setiap kata (dalam bahasa sumber) dengan kata yang sepadan (dalam bahasa sasaran) sesuai urutan kata dalam kalimat.Kedua: Terjemah maknawiyyah atau tafsiriyyah, yaitu mengungkapkan amanat ucapan/teks (dari bahasa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara), tanpa harus terikat dengan kosakata dan urutannya.Karena seringkali dalam menerjemahkan ucapan (teks bahasa Arab) itu tidak bisa secara harfiyyah, maka yang dipakai dalam menerjemahkan ucapan/ teks bahasa Arab adalah terjemah maknawiyyah. Oleh karena itu, butuh banyak disiplin ilmu sebagai pijakan dalam menerjemah, karena untuk menyampaikan makna ucapan (teks) bahasa Arab itu terkait dengan banyak hal.Bahkan, hukum terjemah harfiyyah Al-Qur’an Al-Karim itu mustahil menurut sebagian besar ulama. Sedangkan sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa menerjemah dengan jenis terjemah harfiyyah memungkinkan terrealisasi pada sebagian ayat Al-Qur’an. Akan tetapi, (walaupun memungkinkan) hukumnya tetap haram.Mengapa dalam menerjemahkan ucapan (teks bahasa Arab) itu seringkali tidak bisa secara harfiyyah?Karena perbedaan karakteristik yang besar antara dua bahasa, yaitu bahasa sumber (yang diterjemahkan = bahasa Arab), dan bahasa sasaran (penerjemah = bahasa Indonesia), baik dari sisi struktur kalimat, gaya bahasa, kekayaan kosakata, kaidah bahasanya, keluasan makna bahasanya (huruf, kata, kalimat tertentu), panjang pendek kalimatnya, pengulangan kata-kata tertentu, variasi bentuk kata dalam pengungkapan makna (contoh: pasif, aktif, mashdar, kata kerja, isim maf’ul), dan lain-lain.Sehingga jenis terjemah yang bagus adalah terjemah maknawiyyah. Hal ini sesuai dengan definisi terjemah, yaitu: mengungkapkan makna dalam bahasa lain.Apa saja yang dibutuhkan penerjemah dalam menerjemah?Hal ini penting, karena setiap kesalahan dalam menerjemah rata-rata karena tidak atau kurang menguasai satu atau lebih dari tiga faktor berikut ini:Pertama: Faktor penguasaan bahasa (maharoh lughowiyyah atau linguistik)Hal ini berlaku baik itu bahasa sumber (bahasa Arab), maupun bahasa sasaran (bahasa Indonesia). Hal ini meliputi tata bahasa, struktur, dan gaya bahasa pada kedua bahasa.Penguasaan bahasa ArabSeorang penerjemah perlu menguasai nahwu, sharaf, kosakata, makna wazan, makna huruf, ilmu balaghah (ma’ani, bayan, badi’), ilmu imla’ wal kitabah, dan kaidah lughawiyyah. Di samping itu, seorang penerjemah ketika mendapatkan kesulitan memahami arti sebuah kata, ia perlu berusaha mengembalikan ke rujukan bahasa Arab, yaitu Al-Qur’an, al-hadits, dan sya’ir sebelum 150 H.Ketiga rujukan itu banyak dinukilkan di kitab-kitab ulama, terutama di kamus-kamus besar yang berbahasa Arab, yaitu menjelaskan arti sebuah kata dalam bahasa Arab ke dalam bahasa Arab pula.Penguasaan bahasa IndonesiaRujukan bahasa Indonesia adalah PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia), KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), dan TBBI (Tata Bahasa Baku Indonesia).Baca Juga: Keistimewaan Bahasa ArabKedua: Mengenal perbedaan karakteristik kedua bahasa dan mampu mengadaptasikannyaPerbedaan kedua bahasa itu setidaknya tampak pada beberapa hal berikut ini:Perbedaan struktur kalimat kedua bahasaStruktur kalimat bahasa ArabFi’il-Fa’ilFi’il-Fa’il- Maf’ul bihFi’il-Fa’il-HalFi’il-Fa’il-TamyizFi’il-Fa’il huruf jar-Isim majrurFi’il-Naibul Fa’ilMubtada’-KhabarInna-Isim inna-Khobar inna-KhobarKaana-Isim kana-Khobar kanaHuuf Nida’ – MunadaStruktur kalimat bahasa IndonesiaSP, SPO, SPOK, SPK, SPPel, SPO Pel. K, SP Pel. K, dan masih banyak struktur kalimat pengembangan lainnya.Perbedaan gaya bahasa kedua bahasaMisalnya, gaya bahasa dalam menegaskan, bertanya, menjelaskan, sindiran, mengulang sesuatu, membandingkan, menyebutkan sesuatu yang mewakili, memuji, menghaluskan kata, membesarkan perkara, dan lain-lain. Banyak perbedaan gaya bahasa antar kedua bahasa tersebut.Perbedaan kekayaan kosakata antara kedua bahasa [4]Suatu hal yang wajar, jika terdapat perbedaan kekayaan kosakata antar dua bahasa. Demikian pula dalam bahasa kita, banyak kosakata yang ada dalam bahasa kita berasal dari bahasa lain, atau dikenal dengan istilah “kata serapan”.Konon kabarnya, kosakata bahasa Indonesia dan bahasa Melayu yang berasal dari bahasa Arab (kata serapan) jumlahnya cukup banyak, bahkan ada yang memperkirakan jumlahnya dua sampai tiga ribuan kata.Berikut ini beberapa contoh kata serapan dari bahasa Arab:Lafal dan artinya masih sesuai dengan aslinyaabad, abadi, daftar, hikmah, halal, haramLafalnya berubah, artinya tetapberkah, jenis, derajat, rezekiLafalnya tetap, artinya berubahahli, dalam bahasa Indonesia bermakna “orang yang mempunyai kemampuan”, berasal dari bahasa Arab yang bermakna “luas yaitu orang yang berasal dari sesuatu.”kalimat, dalam bahasa Indonesia bermakna “rangkaian kata-kata”, berasal dari bahasa Arab yang bermakna “kata”.Lafal dan artinya berubah dari lafal dan arti semulalogat dalam bahasa Indonesia bermakna dialek atau aksen, berasal dari kata lughah yang bermakna bahasa.naskah dari kata nuskhatun yang bermakna secarik kertas.Perbedaan kaidah kedua bahasaSehingga seringkali tidak bisa diterjemahkan leksikal dan harfiyyah, karena adanya perbedaan kaidah berbahasa pada kedua bahasa. Oleh karena itu, perlu adaptasi dalam menerjemahkan ke bahasa Indonesia, dalam bentuk misalnya:– Pendahuluan dan pengakhiran– Perluasan dan penyempitan– Cara menerjemahkan isim, huruf, fi’il– Persamaan atau perbedaan kedua bahasa dalam kata hubung, kata penegas, kata depan, dan semisalnya.– Cara menerjemahkan maf’ul muthlaq, huruf ‘athaf, zharaf, hal, ما maushul mubhamah yang diikuti dengan ‫ منbayaniyah, na’at, huruf jawab, isim maushul, alif lam ta’rif, dll.Problematika non-linguistikIlmu-ilmu selain bahasa yang mempengaruhi pemahaman makna sehingga seorang penerjemah seringkali tidak bisa menerjemahkan kata hanya dengan makna leksikal (makna kosakata) yang terdapat dalam kamus saja, namun membutuhkan ilmu-ilmu non-bahasa seperti:Tafsir Al-Qur’an, kitab makna ayat Al-Qur’an yang musykil bagi banyak penerjemah, i’rob Al-Qur’an, Syarah Hadits, Gharibul Hadits, Ushul Fiqih, Ushul Tafsir, Syarah, Qowa’idut Tafsir/Fiqih, Sejarah, istilah, kaidah, bahkan budaya terkait dengan istilah budaya tertentu yang viral, dan lain-lain.Kesimpulan:Profil penerjemah yang profesional itu memiliki wawasan yang luas, bahasa maupun nonbahasa.Menerjemah adalah aktifitas multidisiplin, ilmu syar’i dan ilmu alat bahasa dan ushul, sehingga diperlukan literatur dalam multidisiplin ilmu. Bekal dalam menerjemah itu tidak hanya kamus dan kemampuan berbahasa saja, namun juga perlu menguasai disiplin ilmu-ilmu lain, terutama disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan. Sehingga dalam menerjemah diperlukan juga literatur kitab-kitab lain yang terkait dengan disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan.Unsur citra rasa seni bahasa (dzauq lughawi)Hal ini juga memiliki peran besar untuk menghasilkan terjemah yang baik, karena menerjemah itu ada sisi seninya. Oleh karena itu, penerjemah juga hendaklah menjadikan bahasa sumber (bahasa Arab) tersebut sebagai bagian dari bahasanya, agar terbentuk citra rasa seni dalam berbahasa Arab (dzauq lughawi), bi’idznillah.Lanjut ke bagian 2: Pengantar Ilmu Terjemah Bahasa Arab (Bag. 2)***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:[1] Amanat adalah keseluruhan makna atau isi pembicaraan (KBBI)[2] ……[3][4] Diringkas dari wikipediaTags: bahasa arabbahasa arab dasarbelajar bahasa arabilmu alatilmu nahwukeutamaan bahasa arabManhajmanhaj salafmengenal bahasa arabnahwu shorofterjemah bahasa arab

Pengantar Ilmu Terjemah Bahasa Arab (Bag. 1)

Daftar Isi sembunyikan 1. Tiga prinsip istikamah 1.1. Prinsip pertama: Ikhlas (mencari rida dan pahala-Nya) 1.2. Prinsip kedua: Sesuai sunah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 1.3. Prinsip ketiga: Bertawakal kepada Allah semata dengan banyak berdoa kepada Allah semata, sambil berusaha dengan baik dan benar 2. Status ilmu terjemah 3. Definisi terjemah 4. Macam terjemah 4.1. Mengapa dalam menerjemahkan ucapan (teks bahasa Arab) itu seringkali tidak bisa secara harfiyyah? 5. Apa saja yang dibutuhkan penerjemah dalam menerjemah? 5.1. Pertama: Faktor penguasaan bahasa (maharoh lughowiyyah atau linguistik) 5.1.1. Penguasaan bahasa Arab 5.1.2. Penguasaan bahasa Indonesia 5.2. Kedua: Mengenal perbedaan karakteristik kedua bahasa dan mampu mengadaptasikannya 5.2.1. Perbedaan struktur kalimat kedua bahasa 5.2.2. Perbedaan gaya bahasa kedua bahasa 5.2.3. Perbedaan kekayaan kosakata antara kedua bahasa [4] 5.2.4. Perbedaan kaidah kedua bahasa 6. Problematika non-linguistik 7. Unsur citra rasa seni bahasa (dzauq lughawi) Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Tiga prinsip istikamahUntuk bisa sukses dalam kebaikan apapun, maka seorang muslim haruslah berpegang dengan tiga prinsip istikamah, termasuk kebaikan mempelajari ilmu terjemah. Yang dimaksud dengan ilmu terjemah di sini adalah menerjemah dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia. Ini adalah kebaikan yang besar, terutama apabila kita niatkan dengan ilmu tersebut agar bisa memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan benar dan baik. Karena keduanya adalah wahyu Allah yang berbahasa Arab.Tiga prinsip istikamah tersebut adalah: Prinsip pertama: Ikhlas (mencari rida dan pahala-Nya)Di dalamnya terdapat kaidah “multi niat, multi pahala”, maka niatkan mempelajari ilmu terjemah ini dengan beragam niat, seperti:Pertama: Sarana untuk memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua: Untuk diajarkan kepada kaum muslimin dan muslimat, terutama diajarkan kepada para da’i sunnah.Ketiga: Sarana menerjemahkan kitab-kitab para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menjelaskan tafsir Al-Qur’an dan syarah (penjelasan) Al-Hadits.Keempat: Sarana menulis konten-konten ilmu syar’i yang tidak bisa dipisahkan dengan aktifitas menerjemah ucapan-ucapan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.Prinsip kedua: Sesuai sunah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamPelajari dan terapkan adab-adab islami dalam beramal saleh, termasuk mempelajari ilmu terjemah, agar terpenuhi salah satu syarat diterimanya amal saleh.Prinsip ketiga: Bertawakal kepada Allah semata dengan banyak berdoa kepada Allah semata, sambil berusaha dengan baik dan benarJanganlah di dalam meraih kesuksesan mempelajari dan menggunakan ilmu terjemah ini, hati kita bersandar kepada selain Allah. Contohnya, kita bersandar kepada kecerdasan diri, kelengkapan literatur, kehebatan atau ketenaran guru, pengalaman panjang dan bersandar kepada selain Allah yang lainnya. Tawakallah dan sandarkanlah hati kita hanya kepada Allah semata dalam beramal saleh, termasuk dalam mempelajari dan menggunakan ilmu terjemah ini.Status ilmu terjemahIlmu terjemah pada hakikatnya adalah:Pertama: Disiplin ilmu tersendiri, berarti ada kaidah-kaidah dan pembagiannya, istilah-istilah dan definisinya, serta ada pula bab-babnya.Kedua: Keterampilan (skills), berarti pemahaman dan plus butuh latihan berulang, sehingga butuh waktu dan kesabaran, sama seperti kita sedang belajar berenang, berkuda, dan keterampilan lainnya.Ketiga: Seni, karena ada citra rasa bahasa (dzauq lughawi) yang bisa berbeda antar penerjemah yang satu dengan yang lainnya.Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuDefinisi terjemahSecara istilah, terjemah adalah:التعبير عن الكلام بلغة أخرى“Mengungkapkan amanat [1] ucapan (dari bahasa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara).” [2]Atau dengan bahasa lain:Mengungkapkan amanat ucapan dari bahasa sumber (bahasa yang diterjemahkan) ke dalam bahasa sasaran (bahasa penerjemah) dengan mengungkapkan keseluruhan maknanya dengan memperhatikan tata bahasa, struktur kalimat, dan gaya bahasa pada kedua bahasa tersebut.Dalam KBBI, amanat adalah keseluruhan makna atau isi pembicaraan, sehingga ringkasnya, terjemah adalah mengungkapkan makna ke dalam bahasa lain.Macam terjemahTerjemah ada dua macam, yaitu [3]:Pertama: Terjemah harfiyyah (leksikal), yaitu meletakkan terjemah setiap kata (dalam bahasa sumber) dengan kata yang sepadan (dalam bahasa sasaran) sesuai urutan kata dalam kalimat.Kedua: Terjemah maknawiyyah atau tafsiriyyah, yaitu mengungkapkan amanat ucapan/teks (dari bahasa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara), tanpa harus terikat dengan kosakata dan urutannya.Karena seringkali dalam menerjemahkan ucapan (teks bahasa Arab) itu tidak bisa secara harfiyyah, maka yang dipakai dalam menerjemahkan ucapan/ teks bahasa Arab adalah terjemah maknawiyyah. Oleh karena itu, butuh banyak disiplin ilmu sebagai pijakan dalam menerjemah, karena untuk menyampaikan makna ucapan (teks) bahasa Arab itu terkait dengan banyak hal.Bahkan, hukum terjemah harfiyyah Al-Qur’an Al-Karim itu mustahil menurut sebagian besar ulama. Sedangkan sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa menerjemah dengan jenis terjemah harfiyyah memungkinkan terrealisasi pada sebagian ayat Al-Qur’an. Akan tetapi, (walaupun memungkinkan) hukumnya tetap haram.Mengapa dalam menerjemahkan ucapan (teks bahasa Arab) itu seringkali tidak bisa secara harfiyyah?Karena perbedaan karakteristik yang besar antara dua bahasa, yaitu bahasa sumber (yang diterjemahkan = bahasa Arab), dan bahasa sasaran (penerjemah = bahasa Indonesia), baik dari sisi struktur kalimat, gaya bahasa, kekayaan kosakata, kaidah bahasanya, keluasan makna bahasanya (huruf, kata, kalimat tertentu), panjang pendek kalimatnya, pengulangan kata-kata tertentu, variasi bentuk kata dalam pengungkapan makna (contoh: pasif, aktif, mashdar, kata kerja, isim maf’ul), dan lain-lain.Sehingga jenis terjemah yang bagus adalah terjemah maknawiyyah. Hal ini sesuai dengan definisi terjemah, yaitu: mengungkapkan makna dalam bahasa lain.Apa saja yang dibutuhkan penerjemah dalam menerjemah?Hal ini penting, karena setiap kesalahan dalam menerjemah rata-rata karena tidak atau kurang menguasai satu atau lebih dari tiga faktor berikut ini:Pertama: Faktor penguasaan bahasa (maharoh lughowiyyah atau linguistik)Hal ini berlaku baik itu bahasa sumber (bahasa Arab), maupun bahasa sasaran (bahasa Indonesia). Hal ini meliputi tata bahasa, struktur, dan gaya bahasa pada kedua bahasa.Penguasaan bahasa ArabSeorang penerjemah perlu menguasai nahwu, sharaf, kosakata, makna wazan, makna huruf, ilmu balaghah (ma’ani, bayan, badi’), ilmu imla’ wal kitabah, dan kaidah lughawiyyah. Di samping itu, seorang penerjemah ketika mendapatkan kesulitan memahami arti sebuah kata, ia perlu berusaha mengembalikan ke rujukan bahasa Arab, yaitu Al-Qur’an, al-hadits, dan sya’ir sebelum 150 H.Ketiga rujukan itu banyak dinukilkan di kitab-kitab ulama, terutama di kamus-kamus besar yang berbahasa Arab, yaitu menjelaskan arti sebuah kata dalam bahasa Arab ke dalam bahasa Arab pula.Penguasaan bahasa IndonesiaRujukan bahasa Indonesia adalah PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia), KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), dan TBBI (Tata Bahasa Baku Indonesia).Baca Juga: Keistimewaan Bahasa ArabKedua: Mengenal perbedaan karakteristik kedua bahasa dan mampu mengadaptasikannyaPerbedaan kedua bahasa itu setidaknya tampak pada beberapa hal berikut ini:Perbedaan struktur kalimat kedua bahasaStruktur kalimat bahasa ArabFi’il-Fa’ilFi’il-Fa’il- Maf’ul bihFi’il-Fa’il-HalFi’il-Fa’il-TamyizFi’il-Fa’il huruf jar-Isim majrurFi’il-Naibul Fa’ilMubtada’-KhabarInna-Isim inna-Khobar inna-KhobarKaana-Isim kana-Khobar kanaHuuf Nida’ – MunadaStruktur kalimat bahasa IndonesiaSP, SPO, SPOK, SPK, SPPel, SPO Pel. K, SP Pel. K, dan masih banyak struktur kalimat pengembangan lainnya.Perbedaan gaya bahasa kedua bahasaMisalnya, gaya bahasa dalam menegaskan, bertanya, menjelaskan, sindiran, mengulang sesuatu, membandingkan, menyebutkan sesuatu yang mewakili, memuji, menghaluskan kata, membesarkan perkara, dan lain-lain. Banyak perbedaan gaya bahasa antar kedua bahasa tersebut.Perbedaan kekayaan kosakata antara kedua bahasa [4]Suatu hal yang wajar, jika terdapat perbedaan kekayaan kosakata antar dua bahasa. Demikian pula dalam bahasa kita, banyak kosakata yang ada dalam bahasa kita berasal dari bahasa lain, atau dikenal dengan istilah “kata serapan”.Konon kabarnya, kosakata bahasa Indonesia dan bahasa Melayu yang berasal dari bahasa Arab (kata serapan) jumlahnya cukup banyak, bahkan ada yang memperkirakan jumlahnya dua sampai tiga ribuan kata.Berikut ini beberapa contoh kata serapan dari bahasa Arab:Lafal dan artinya masih sesuai dengan aslinyaabad, abadi, daftar, hikmah, halal, haramLafalnya berubah, artinya tetapberkah, jenis, derajat, rezekiLafalnya tetap, artinya berubahahli, dalam bahasa Indonesia bermakna “orang yang mempunyai kemampuan”, berasal dari bahasa Arab yang bermakna “luas yaitu orang yang berasal dari sesuatu.”kalimat, dalam bahasa Indonesia bermakna “rangkaian kata-kata”, berasal dari bahasa Arab yang bermakna “kata”.Lafal dan artinya berubah dari lafal dan arti semulalogat dalam bahasa Indonesia bermakna dialek atau aksen, berasal dari kata lughah yang bermakna bahasa.naskah dari kata nuskhatun yang bermakna secarik kertas.Perbedaan kaidah kedua bahasaSehingga seringkali tidak bisa diterjemahkan leksikal dan harfiyyah, karena adanya perbedaan kaidah berbahasa pada kedua bahasa. Oleh karena itu, perlu adaptasi dalam menerjemahkan ke bahasa Indonesia, dalam bentuk misalnya:– Pendahuluan dan pengakhiran– Perluasan dan penyempitan– Cara menerjemahkan isim, huruf, fi’il– Persamaan atau perbedaan kedua bahasa dalam kata hubung, kata penegas, kata depan, dan semisalnya.– Cara menerjemahkan maf’ul muthlaq, huruf ‘athaf, zharaf, hal, ما maushul mubhamah yang diikuti dengan ‫ منbayaniyah, na’at, huruf jawab, isim maushul, alif lam ta’rif, dll.Problematika non-linguistikIlmu-ilmu selain bahasa yang mempengaruhi pemahaman makna sehingga seorang penerjemah seringkali tidak bisa menerjemahkan kata hanya dengan makna leksikal (makna kosakata) yang terdapat dalam kamus saja, namun membutuhkan ilmu-ilmu non-bahasa seperti:Tafsir Al-Qur’an, kitab makna ayat Al-Qur’an yang musykil bagi banyak penerjemah, i’rob Al-Qur’an, Syarah Hadits, Gharibul Hadits, Ushul Fiqih, Ushul Tafsir, Syarah, Qowa’idut Tafsir/Fiqih, Sejarah, istilah, kaidah, bahkan budaya terkait dengan istilah budaya tertentu yang viral, dan lain-lain.Kesimpulan:Profil penerjemah yang profesional itu memiliki wawasan yang luas, bahasa maupun nonbahasa.Menerjemah adalah aktifitas multidisiplin, ilmu syar’i dan ilmu alat bahasa dan ushul, sehingga diperlukan literatur dalam multidisiplin ilmu. Bekal dalam menerjemah itu tidak hanya kamus dan kemampuan berbahasa saja, namun juga perlu menguasai disiplin ilmu-ilmu lain, terutama disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan. Sehingga dalam menerjemah diperlukan juga literatur kitab-kitab lain yang terkait dengan disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan.Unsur citra rasa seni bahasa (dzauq lughawi)Hal ini juga memiliki peran besar untuk menghasilkan terjemah yang baik, karena menerjemah itu ada sisi seninya. Oleh karena itu, penerjemah juga hendaklah menjadikan bahasa sumber (bahasa Arab) tersebut sebagai bagian dari bahasanya, agar terbentuk citra rasa seni dalam berbahasa Arab (dzauq lughawi), bi’idznillah.Lanjut ke bagian 2: Pengantar Ilmu Terjemah Bahasa Arab (Bag. 2)***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:[1] Amanat adalah keseluruhan makna atau isi pembicaraan (KBBI)[2] ……[3][4] Diringkas dari wikipediaTags: bahasa arabbahasa arab dasarbelajar bahasa arabilmu alatilmu nahwukeutamaan bahasa arabManhajmanhaj salafmengenal bahasa arabnahwu shorofterjemah bahasa arab
Daftar Isi sembunyikan 1. Tiga prinsip istikamah 1.1. Prinsip pertama: Ikhlas (mencari rida dan pahala-Nya) 1.2. Prinsip kedua: Sesuai sunah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 1.3. Prinsip ketiga: Bertawakal kepada Allah semata dengan banyak berdoa kepada Allah semata, sambil berusaha dengan baik dan benar 2. Status ilmu terjemah 3. Definisi terjemah 4. Macam terjemah 4.1. Mengapa dalam menerjemahkan ucapan (teks bahasa Arab) itu seringkali tidak bisa secara harfiyyah? 5. Apa saja yang dibutuhkan penerjemah dalam menerjemah? 5.1. Pertama: Faktor penguasaan bahasa (maharoh lughowiyyah atau linguistik) 5.1.1. Penguasaan bahasa Arab 5.1.2. Penguasaan bahasa Indonesia 5.2. Kedua: Mengenal perbedaan karakteristik kedua bahasa dan mampu mengadaptasikannya 5.2.1. Perbedaan struktur kalimat kedua bahasa 5.2.2. Perbedaan gaya bahasa kedua bahasa 5.2.3. Perbedaan kekayaan kosakata antara kedua bahasa [4] 5.2.4. Perbedaan kaidah kedua bahasa 6. Problematika non-linguistik 7. Unsur citra rasa seni bahasa (dzauq lughawi) Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Tiga prinsip istikamahUntuk bisa sukses dalam kebaikan apapun, maka seorang muslim haruslah berpegang dengan tiga prinsip istikamah, termasuk kebaikan mempelajari ilmu terjemah. Yang dimaksud dengan ilmu terjemah di sini adalah menerjemah dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia. Ini adalah kebaikan yang besar, terutama apabila kita niatkan dengan ilmu tersebut agar bisa memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan benar dan baik. Karena keduanya adalah wahyu Allah yang berbahasa Arab.Tiga prinsip istikamah tersebut adalah: Prinsip pertama: Ikhlas (mencari rida dan pahala-Nya)Di dalamnya terdapat kaidah “multi niat, multi pahala”, maka niatkan mempelajari ilmu terjemah ini dengan beragam niat, seperti:Pertama: Sarana untuk memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua: Untuk diajarkan kepada kaum muslimin dan muslimat, terutama diajarkan kepada para da’i sunnah.Ketiga: Sarana menerjemahkan kitab-kitab para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menjelaskan tafsir Al-Qur’an dan syarah (penjelasan) Al-Hadits.Keempat: Sarana menulis konten-konten ilmu syar’i yang tidak bisa dipisahkan dengan aktifitas menerjemah ucapan-ucapan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.Prinsip kedua: Sesuai sunah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamPelajari dan terapkan adab-adab islami dalam beramal saleh, termasuk mempelajari ilmu terjemah, agar terpenuhi salah satu syarat diterimanya amal saleh.Prinsip ketiga: Bertawakal kepada Allah semata dengan banyak berdoa kepada Allah semata, sambil berusaha dengan baik dan benarJanganlah di dalam meraih kesuksesan mempelajari dan menggunakan ilmu terjemah ini, hati kita bersandar kepada selain Allah. Contohnya, kita bersandar kepada kecerdasan diri, kelengkapan literatur, kehebatan atau ketenaran guru, pengalaman panjang dan bersandar kepada selain Allah yang lainnya. Tawakallah dan sandarkanlah hati kita hanya kepada Allah semata dalam beramal saleh, termasuk dalam mempelajari dan menggunakan ilmu terjemah ini.Status ilmu terjemahIlmu terjemah pada hakikatnya adalah:Pertama: Disiplin ilmu tersendiri, berarti ada kaidah-kaidah dan pembagiannya, istilah-istilah dan definisinya, serta ada pula bab-babnya.Kedua: Keterampilan (skills), berarti pemahaman dan plus butuh latihan berulang, sehingga butuh waktu dan kesabaran, sama seperti kita sedang belajar berenang, berkuda, dan keterampilan lainnya.Ketiga: Seni, karena ada citra rasa bahasa (dzauq lughawi) yang bisa berbeda antar penerjemah yang satu dengan yang lainnya.Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuDefinisi terjemahSecara istilah, terjemah adalah:التعبير عن الكلام بلغة أخرى“Mengungkapkan amanat [1] ucapan (dari bahasa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara).” [2]Atau dengan bahasa lain:Mengungkapkan amanat ucapan dari bahasa sumber (bahasa yang diterjemahkan) ke dalam bahasa sasaran (bahasa penerjemah) dengan mengungkapkan keseluruhan maknanya dengan memperhatikan tata bahasa, struktur kalimat, dan gaya bahasa pada kedua bahasa tersebut.Dalam KBBI, amanat adalah keseluruhan makna atau isi pembicaraan, sehingga ringkasnya, terjemah adalah mengungkapkan makna ke dalam bahasa lain.Macam terjemahTerjemah ada dua macam, yaitu [3]:Pertama: Terjemah harfiyyah (leksikal), yaitu meletakkan terjemah setiap kata (dalam bahasa sumber) dengan kata yang sepadan (dalam bahasa sasaran) sesuai urutan kata dalam kalimat.Kedua: Terjemah maknawiyyah atau tafsiriyyah, yaitu mengungkapkan amanat ucapan/teks (dari bahasa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara), tanpa harus terikat dengan kosakata dan urutannya.Karena seringkali dalam menerjemahkan ucapan (teks bahasa Arab) itu tidak bisa secara harfiyyah, maka yang dipakai dalam menerjemahkan ucapan/ teks bahasa Arab adalah terjemah maknawiyyah. Oleh karena itu, butuh banyak disiplin ilmu sebagai pijakan dalam menerjemah, karena untuk menyampaikan makna ucapan (teks) bahasa Arab itu terkait dengan banyak hal.Bahkan, hukum terjemah harfiyyah Al-Qur’an Al-Karim itu mustahil menurut sebagian besar ulama. Sedangkan sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa menerjemah dengan jenis terjemah harfiyyah memungkinkan terrealisasi pada sebagian ayat Al-Qur’an. Akan tetapi, (walaupun memungkinkan) hukumnya tetap haram.Mengapa dalam menerjemahkan ucapan (teks bahasa Arab) itu seringkali tidak bisa secara harfiyyah?Karena perbedaan karakteristik yang besar antara dua bahasa, yaitu bahasa sumber (yang diterjemahkan = bahasa Arab), dan bahasa sasaran (penerjemah = bahasa Indonesia), baik dari sisi struktur kalimat, gaya bahasa, kekayaan kosakata, kaidah bahasanya, keluasan makna bahasanya (huruf, kata, kalimat tertentu), panjang pendek kalimatnya, pengulangan kata-kata tertentu, variasi bentuk kata dalam pengungkapan makna (contoh: pasif, aktif, mashdar, kata kerja, isim maf’ul), dan lain-lain.Sehingga jenis terjemah yang bagus adalah terjemah maknawiyyah. Hal ini sesuai dengan definisi terjemah, yaitu: mengungkapkan makna dalam bahasa lain.Apa saja yang dibutuhkan penerjemah dalam menerjemah?Hal ini penting, karena setiap kesalahan dalam menerjemah rata-rata karena tidak atau kurang menguasai satu atau lebih dari tiga faktor berikut ini:Pertama: Faktor penguasaan bahasa (maharoh lughowiyyah atau linguistik)Hal ini berlaku baik itu bahasa sumber (bahasa Arab), maupun bahasa sasaran (bahasa Indonesia). Hal ini meliputi tata bahasa, struktur, dan gaya bahasa pada kedua bahasa.Penguasaan bahasa ArabSeorang penerjemah perlu menguasai nahwu, sharaf, kosakata, makna wazan, makna huruf, ilmu balaghah (ma’ani, bayan, badi’), ilmu imla’ wal kitabah, dan kaidah lughawiyyah. Di samping itu, seorang penerjemah ketika mendapatkan kesulitan memahami arti sebuah kata, ia perlu berusaha mengembalikan ke rujukan bahasa Arab, yaitu Al-Qur’an, al-hadits, dan sya’ir sebelum 150 H.Ketiga rujukan itu banyak dinukilkan di kitab-kitab ulama, terutama di kamus-kamus besar yang berbahasa Arab, yaitu menjelaskan arti sebuah kata dalam bahasa Arab ke dalam bahasa Arab pula.Penguasaan bahasa IndonesiaRujukan bahasa Indonesia adalah PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia), KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), dan TBBI (Tata Bahasa Baku Indonesia).Baca Juga: Keistimewaan Bahasa ArabKedua: Mengenal perbedaan karakteristik kedua bahasa dan mampu mengadaptasikannyaPerbedaan kedua bahasa itu setidaknya tampak pada beberapa hal berikut ini:Perbedaan struktur kalimat kedua bahasaStruktur kalimat bahasa ArabFi’il-Fa’ilFi’il-Fa’il- Maf’ul bihFi’il-Fa’il-HalFi’il-Fa’il-TamyizFi’il-Fa’il huruf jar-Isim majrurFi’il-Naibul Fa’ilMubtada’-KhabarInna-Isim inna-Khobar inna-KhobarKaana-Isim kana-Khobar kanaHuuf Nida’ – MunadaStruktur kalimat bahasa IndonesiaSP, SPO, SPOK, SPK, SPPel, SPO Pel. K, SP Pel. K, dan masih banyak struktur kalimat pengembangan lainnya.Perbedaan gaya bahasa kedua bahasaMisalnya, gaya bahasa dalam menegaskan, bertanya, menjelaskan, sindiran, mengulang sesuatu, membandingkan, menyebutkan sesuatu yang mewakili, memuji, menghaluskan kata, membesarkan perkara, dan lain-lain. Banyak perbedaan gaya bahasa antar kedua bahasa tersebut.Perbedaan kekayaan kosakata antara kedua bahasa [4]Suatu hal yang wajar, jika terdapat perbedaan kekayaan kosakata antar dua bahasa. Demikian pula dalam bahasa kita, banyak kosakata yang ada dalam bahasa kita berasal dari bahasa lain, atau dikenal dengan istilah “kata serapan”.Konon kabarnya, kosakata bahasa Indonesia dan bahasa Melayu yang berasal dari bahasa Arab (kata serapan) jumlahnya cukup banyak, bahkan ada yang memperkirakan jumlahnya dua sampai tiga ribuan kata.Berikut ini beberapa contoh kata serapan dari bahasa Arab:Lafal dan artinya masih sesuai dengan aslinyaabad, abadi, daftar, hikmah, halal, haramLafalnya berubah, artinya tetapberkah, jenis, derajat, rezekiLafalnya tetap, artinya berubahahli, dalam bahasa Indonesia bermakna “orang yang mempunyai kemampuan”, berasal dari bahasa Arab yang bermakna “luas yaitu orang yang berasal dari sesuatu.”kalimat, dalam bahasa Indonesia bermakna “rangkaian kata-kata”, berasal dari bahasa Arab yang bermakna “kata”.Lafal dan artinya berubah dari lafal dan arti semulalogat dalam bahasa Indonesia bermakna dialek atau aksen, berasal dari kata lughah yang bermakna bahasa.naskah dari kata nuskhatun yang bermakna secarik kertas.Perbedaan kaidah kedua bahasaSehingga seringkali tidak bisa diterjemahkan leksikal dan harfiyyah, karena adanya perbedaan kaidah berbahasa pada kedua bahasa. Oleh karena itu, perlu adaptasi dalam menerjemahkan ke bahasa Indonesia, dalam bentuk misalnya:– Pendahuluan dan pengakhiran– Perluasan dan penyempitan– Cara menerjemahkan isim, huruf, fi’il– Persamaan atau perbedaan kedua bahasa dalam kata hubung, kata penegas, kata depan, dan semisalnya.– Cara menerjemahkan maf’ul muthlaq, huruf ‘athaf, zharaf, hal, ما maushul mubhamah yang diikuti dengan ‫ منbayaniyah, na’at, huruf jawab, isim maushul, alif lam ta’rif, dll.Problematika non-linguistikIlmu-ilmu selain bahasa yang mempengaruhi pemahaman makna sehingga seorang penerjemah seringkali tidak bisa menerjemahkan kata hanya dengan makna leksikal (makna kosakata) yang terdapat dalam kamus saja, namun membutuhkan ilmu-ilmu non-bahasa seperti:Tafsir Al-Qur’an, kitab makna ayat Al-Qur’an yang musykil bagi banyak penerjemah, i’rob Al-Qur’an, Syarah Hadits, Gharibul Hadits, Ushul Fiqih, Ushul Tafsir, Syarah, Qowa’idut Tafsir/Fiqih, Sejarah, istilah, kaidah, bahkan budaya terkait dengan istilah budaya tertentu yang viral, dan lain-lain.Kesimpulan:Profil penerjemah yang profesional itu memiliki wawasan yang luas, bahasa maupun nonbahasa.Menerjemah adalah aktifitas multidisiplin, ilmu syar’i dan ilmu alat bahasa dan ushul, sehingga diperlukan literatur dalam multidisiplin ilmu. Bekal dalam menerjemah itu tidak hanya kamus dan kemampuan berbahasa saja, namun juga perlu menguasai disiplin ilmu-ilmu lain, terutama disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan. Sehingga dalam menerjemah diperlukan juga literatur kitab-kitab lain yang terkait dengan disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan.Unsur citra rasa seni bahasa (dzauq lughawi)Hal ini juga memiliki peran besar untuk menghasilkan terjemah yang baik, karena menerjemah itu ada sisi seninya. Oleh karena itu, penerjemah juga hendaklah menjadikan bahasa sumber (bahasa Arab) tersebut sebagai bagian dari bahasanya, agar terbentuk citra rasa seni dalam berbahasa Arab (dzauq lughawi), bi’idznillah.Lanjut ke bagian 2: Pengantar Ilmu Terjemah Bahasa Arab (Bag. 2)***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:[1] Amanat adalah keseluruhan makna atau isi pembicaraan (KBBI)[2] ……[3][4] Diringkas dari wikipediaTags: bahasa arabbahasa arab dasarbelajar bahasa arabilmu alatilmu nahwukeutamaan bahasa arabManhajmanhaj salafmengenal bahasa arabnahwu shorofterjemah bahasa arab


Daftar Isi sembunyikan 1. Tiga prinsip istikamah 1.1. Prinsip pertama: Ikhlas (mencari rida dan pahala-Nya) 1.2. Prinsip kedua: Sesuai sunah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 1.3. Prinsip ketiga: Bertawakal kepada Allah semata dengan banyak berdoa kepada Allah semata, sambil berusaha dengan baik dan benar 2. Status ilmu terjemah 3. Definisi terjemah 4. Macam terjemah 4.1. Mengapa dalam menerjemahkan ucapan (teks bahasa Arab) itu seringkali tidak bisa secara harfiyyah? 5. Apa saja yang dibutuhkan penerjemah dalam menerjemah? 5.1. Pertama: Faktor penguasaan bahasa (maharoh lughowiyyah atau linguistik) 5.1.1. Penguasaan bahasa Arab 5.1.2. Penguasaan bahasa Indonesia 5.2. Kedua: Mengenal perbedaan karakteristik kedua bahasa dan mampu mengadaptasikannya 5.2.1. Perbedaan struktur kalimat kedua bahasa 5.2.2. Perbedaan gaya bahasa kedua bahasa 5.2.3. Perbedaan kekayaan kosakata antara kedua bahasa [4] 5.2.4. Perbedaan kaidah kedua bahasa 6. Problematika non-linguistik 7. Unsur citra rasa seni bahasa (dzauq lughawi) Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Tiga prinsip istikamahUntuk bisa sukses dalam kebaikan apapun, maka seorang muslim haruslah berpegang dengan tiga prinsip istikamah, termasuk kebaikan mempelajari ilmu terjemah. Yang dimaksud dengan ilmu terjemah di sini adalah menerjemah dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia. Ini adalah kebaikan yang besar, terutama apabila kita niatkan dengan ilmu tersebut agar bisa memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan benar dan baik. Karena keduanya adalah wahyu Allah yang berbahasa Arab.Tiga prinsip istikamah tersebut adalah: Prinsip pertama: Ikhlas (mencari rida dan pahala-Nya)Di dalamnya terdapat kaidah “multi niat, multi pahala”, maka niatkan mempelajari ilmu terjemah ini dengan beragam niat, seperti:Pertama: Sarana untuk memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.Kedua: Untuk diajarkan kepada kaum muslimin dan muslimat, terutama diajarkan kepada para da’i sunnah.Ketiga: Sarana menerjemahkan kitab-kitab para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menjelaskan tafsir Al-Qur’an dan syarah (penjelasan) Al-Hadits.Keempat: Sarana menulis konten-konten ilmu syar’i yang tidak bisa dipisahkan dengan aktifitas menerjemah ucapan-ucapan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.Prinsip kedua: Sesuai sunah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamPelajari dan terapkan adab-adab islami dalam beramal saleh, termasuk mempelajari ilmu terjemah, agar terpenuhi salah satu syarat diterimanya amal saleh.Prinsip ketiga: Bertawakal kepada Allah semata dengan banyak berdoa kepada Allah semata, sambil berusaha dengan baik dan benarJanganlah di dalam meraih kesuksesan mempelajari dan menggunakan ilmu terjemah ini, hati kita bersandar kepada selain Allah. Contohnya, kita bersandar kepada kecerdasan diri, kelengkapan literatur, kehebatan atau ketenaran guru, pengalaman panjang dan bersandar kepada selain Allah yang lainnya. Tawakallah dan sandarkanlah hati kita hanya kepada Allah semata dalam beramal saleh, termasuk dalam mempelajari dan menggunakan ilmu terjemah ini.Status ilmu terjemahIlmu terjemah pada hakikatnya adalah:Pertama: Disiplin ilmu tersendiri, berarti ada kaidah-kaidah dan pembagiannya, istilah-istilah dan definisinya, serta ada pula bab-babnya.Kedua: Keterampilan (skills), berarti pemahaman dan plus butuh latihan berulang, sehingga butuh waktu dan kesabaran, sama seperti kita sedang belajar berenang, berkuda, dan keterampilan lainnya.Ketiga: Seni, karena ada citra rasa bahasa (dzauq lughawi) yang bisa berbeda antar penerjemah yang satu dengan yang lainnya.Baca Juga: Keutamaan Belajar Bahasa Arab dan Ilmu NahwuDefinisi terjemahSecara istilah, terjemah adalah:التعبير عن الكلام بلغة أخرى“Mengungkapkan amanat [1] ucapan (dari bahasa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara).” [2]Atau dengan bahasa lain:Mengungkapkan amanat ucapan dari bahasa sumber (bahasa yang diterjemahkan) ke dalam bahasa sasaran (bahasa penerjemah) dengan mengungkapkan keseluruhan maknanya dengan memperhatikan tata bahasa, struktur kalimat, dan gaya bahasa pada kedua bahasa tersebut.Dalam KBBI, amanat adalah keseluruhan makna atau isi pembicaraan, sehingga ringkasnya, terjemah adalah mengungkapkan makna ke dalam bahasa lain.Macam terjemahTerjemah ada dua macam, yaitu [3]:Pertama: Terjemah harfiyyah (leksikal), yaitu meletakkan terjemah setiap kata (dalam bahasa sumber) dengan kata yang sepadan (dalam bahasa sasaran) sesuai urutan kata dalam kalimat.Kedua: Terjemah maknawiyyah atau tafsiriyyah, yaitu mengungkapkan amanat ucapan/teks (dari bahasa sumber) dengan bahasa lain (bahasa sasaran yang setara), tanpa harus terikat dengan kosakata dan urutannya.Karena seringkali dalam menerjemahkan ucapan (teks bahasa Arab) itu tidak bisa secara harfiyyah, maka yang dipakai dalam menerjemahkan ucapan/ teks bahasa Arab adalah terjemah maknawiyyah. Oleh karena itu, butuh banyak disiplin ilmu sebagai pijakan dalam menerjemah, karena untuk menyampaikan makna ucapan (teks) bahasa Arab itu terkait dengan banyak hal.Bahkan, hukum terjemah harfiyyah Al-Qur’an Al-Karim itu mustahil menurut sebagian besar ulama. Sedangkan sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa menerjemah dengan jenis terjemah harfiyyah memungkinkan terrealisasi pada sebagian ayat Al-Qur’an. Akan tetapi, (walaupun memungkinkan) hukumnya tetap haram.Mengapa dalam menerjemahkan ucapan (teks bahasa Arab) itu seringkali tidak bisa secara harfiyyah?Karena perbedaan karakteristik yang besar antara dua bahasa, yaitu bahasa sumber (yang diterjemahkan = bahasa Arab), dan bahasa sasaran (penerjemah = bahasa Indonesia), baik dari sisi struktur kalimat, gaya bahasa, kekayaan kosakata, kaidah bahasanya, keluasan makna bahasanya (huruf, kata, kalimat tertentu), panjang pendek kalimatnya, pengulangan kata-kata tertentu, variasi bentuk kata dalam pengungkapan makna (contoh: pasif, aktif, mashdar, kata kerja, isim maf’ul), dan lain-lain.Sehingga jenis terjemah yang bagus adalah terjemah maknawiyyah. Hal ini sesuai dengan definisi terjemah, yaitu: mengungkapkan makna dalam bahasa lain.Apa saja yang dibutuhkan penerjemah dalam menerjemah?Hal ini penting, karena setiap kesalahan dalam menerjemah rata-rata karena tidak atau kurang menguasai satu atau lebih dari tiga faktor berikut ini:Pertama: Faktor penguasaan bahasa (maharoh lughowiyyah atau linguistik)Hal ini berlaku baik itu bahasa sumber (bahasa Arab), maupun bahasa sasaran (bahasa Indonesia). Hal ini meliputi tata bahasa, struktur, dan gaya bahasa pada kedua bahasa.Penguasaan bahasa ArabSeorang penerjemah perlu menguasai nahwu, sharaf, kosakata, makna wazan, makna huruf, ilmu balaghah (ma’ani, bayan, badi’), ilmu imla’ wal kitabah, dan kaidah lughawiyyah. Di samping itu, seorang penerjemah ketika mendapatkan kesulitan memahami arti sebuah kata, ia perlu berusaha mengembalikan ke rujukan bahasa Arab, yaitu Al-Qur’an, al-hadits, dan sya’ir sebelum 150 H.Ketiga rujukan itu banyak dinukilkan di kitab-kitab ulama, terutama di kamus-kamus besar yang berbahasa Arab, yaitu menjelaskan arti sebuah kata dalam bahasa Arab ke dalam bahasa Arab pula.Penguasaan bahasa IndonesiaRujukan bahasa Indonesia adalah PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia), KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), dan TBBI (Tata Bahasa Baku Indonesia).Baca Juga: Keistimewaan Bahasa ArabKedua: Mengenal perbedaan karakteristik kedua bahasa dan mampu mengadaptasikannyaPerbedaan kedua bahasa itu setidaknya tampak pada beberapa hal berikut ini:Perbedaan struktur kalimat kedua bahasaStruktur kalimat bahasa ArabFi’il-Fa’ilFi’il-Fa’il- Maf’ul bihFi’il-Fa’il-HalFi’il-Fa’il-TamyizFi’il-Fa’il huruf jar-Isim majrurFi’il-Naibul Fa’ilMubtada’-KhabarInna-Isim inna-Khobar inna-KhobarKaana-Isim kana-Khobar kanaHuuf Nida’ – MunadaStruktur kalimat bahasa IndonesiaSP, SPO, SPOK, SPK, SPPel, SPO Pel. K, SP Pel. K, dan masih banyak struktur kalimat pengembangan lainnya.Perbedaan gaya bahasa kedua bahasaMisalnya, gaya bahasa dalam menegaskan, bertanya, menjelaskan, sindiran, mengulang sesuatu, membandingkan, menyebutkan sesuatu yang mewakili, memuji, menghaluskan kata, membesarkan perkara, dan lain-lain. Banyak perbedaan gaya bahasa antar kedua bahasa tersebut.Perbedaan kekayaan kosakata antara kedua bahasa [4]Suatu hal yang wajar, jika terdapat perbedaan kekayaan kosakata antar dua bahasa. Demikian pula dalam bahasa kita, banyak kosakata yang ada dalam bahasa kita berasal dari bahasa lain, atau dikenal dengan istilah “kata serapan”.Konon kabarnya, kosakata bahasa Indonesia dan bahasa Melayu yang berasal dari bahasa Arab (kata serapan) jumlahnya cukup banyak, bahkan ada yang memperkirakan jumlahnya dua sampai tiga ribuan kata.Berikut ini beberapa contoh kata serapan dari bahasa Arab:Lafal dan artinya masih sesuai dengan aslinyaabad, abadi, daftar, hikmah, halal, haramLafalnya berubah, artinya tetapberkah, jenis, derajat, rezekiLafalnya tetap, artinya berubahahli, dalam bahasa Indonesia bermakna “orang yang mempunyai kemampuan”, berasal dari bahasa Arab yang bermakna “luas yaitu orang yang berasal dari sesuatu.”kalimat, dalam bahasa Indonesia bermakna “rangkaian kata-kata”, berasal dari bahasa Arab yang bermakna “kata”.Lafal dan artinya berubah dari lafal dan arti semulalogat dalam bahasa Indonesia bermakna dialek atau aksen, berasal dari kata lughah yang bermakna bahasa.naskah dari kata nuskhatun yang bermakna secarik kertas.Perbedaan kaidah kedua bahasaSehingga seringkali tidak bisa diterjemahkan leksikal dan harfiyyah, karena adanya perbedaan kaidah berbahasa pada kedua bahasa. Oleh karena itu, perlu adaptasi dalam menerjemahkan ke bahasa Indonesia, dalam bentuk misalnya:– Pendahuluan dan pengakhiran– Perluasan dan penyempitan– Cara menerjemahkan isim, huruf, fi’il– Persamaan atau perbedaan kedua bahasa dalam kata hubung, kata penegas, kata depan, dan semisalnya.– Cara menerjemahkan maf’ul muthlaq, huruf ‘athaf, zharaf, hal, ما maushul mubhamah yang diikuti dengan ‫ منbayaniyah, na’at, huruf jawab, isim maushul, alif lam ta’rif, dll.Problematika non-linguistikIlmu-ilmu selain bahasa yang mempengaruhi pemahaman makna sehingga seorang penerjemah seringkali tidak bisa menerjemahkan kata hanya dengan makna leksikal (makna kosakata) yang terdapat dalam kamus saja, namun membutuhkan ilmu-ilmu non-bahasa seperti:Tafsir Al-Qur’an, kitab makna ayat Al-Qur’an yang musykil bagi banyak penerjemah, i’rob Al-Qur’an, Syarah Hadits, Gharibul Hadits, Ushul Fiqih, Ushul Tafsir, Syarah, Qowa’idut Tafsir/Fiqih, Sejarah, istilah, kaidah, bahkan budaya terkait dengan istilah budaya tertentu yang viral, dan lain-lain.Kesimpulan:Profil penerjemah yang profesional itu memiliki wawasan yang luas, bahasa maupun nonbahasa.Menerjemah adalah aktifitas multidisiplin, ilmu syar’i dan ilmu alat bahasa dan ushul, sehingga diperlukan literatur dalam multidisiplin ilmu. Bekal dalam menerjemah itu tidak hanya kamus dan kemampuan berbahasa saja, namun juga perlu menguasai disiplin ilmu-ilmu lain, terutama disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan. Sehingga dalam menerjemah diperlukan juga literatur kitab-kitab lain yang terkait dengan disiplin ilmu yang sedang diterjemahkan.Unsur citra rasa seni bahasa (dzauq lughawi)Hal ini juga memiliki peran besar untuk menghasilkan terjemah yang baik, karena menerjemah itu ada sisi seninya. Oleh karena itu, penerjemah juga hendaklah menjadikan bahasa sumber (bahasa Arab) tersebut sebagai bagian dari bahasanya, agar terbentuk citra rasa seni dalam berbahasa Arab (dzauq lughawi), bi’idznillah.Lanjut ke bagian 2: Pengantar Ilmu Terjemah Bahasa Arab (Bag. 2)***Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id—Catatan kaki:[1] Amanat adalah keseluruhan makna atau isi pembicaraan (KBBI)[2] ……[3][4] Diringkas dari wikipediaTags: bahasa arabbahasa arab dasarbelajar bahasa arabilmu alatilmu nahwukeutamaan bahasa arabManhajmanhaj salafmengenal bahasa arabnahwu shorofterjemah bahasa arab

Fatwa Ulama: Hakikat Perdukunan dan Hukum Mendatangi Dukun

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, apakah yang dimaksud dengan al-kihanah (perdukunan)?Jawaban:Al-kihanah (perdukunan) itu diambil dari al-kahn, yaitu menebak-nebak dan mencari hakikat sesuatu dengan perkara yang tidak ada dasarnya. Pada zaman jahiliyah, dukun adalah profesi seseorang yang menjalin hubungan dengan setan untuk mencuri berita dari langit, kemudian mereka pun menceritakan berita tersebut. Mereka mengambil berita (kalimat) yang mereka dengarkan (padahal kalimat yang mereka dapatkan dari langit itu adalah dengan perantara setan-setan tersebut), kemudian mereka tambah-tambahi dengan ucapan-ucapan yang lain, lalu mereka beritakan kepada manusia. Jika terjadi sesuatu sesuai dengan yang mereka katakan, manusia pun menjadi tertipu. Manusia pun menjadikan dukun sebagai tempat untuk memutuskan perkara di antara mereka dan juga untuk menyelamatkan diri dari perkara di masa datang. Oleh karena itu, kami katakan, dukun adalah orang yang mengabarkan tentang perkara gaib di masa datang.Adapun orang yang mendatangi dukun itu ada tiga macam,Pertama, mereka yang mendatangi dukun, bertanya kepada dukun, namun tidak membenarkannya. Perbuatan ini hukumnya haram. Hukuman untuk pelakunya adalah tidak diterima salatnya selama empat puluh hari. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis yang sahih riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Siapa saja yang mendatangi dukun, kemudian bertanya kepadanya, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh hari atau empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 2230)Kedua, mereka yang mendatangi dukun, bertanya kepada dukun, dan juga membenarkannya. Ini adalah kekafiran terhadap Allah Ta’ala, karena membenarkan dukun yang mengklaim mengetahui perkara gaib. Perbuatan membenarkan ucapan manusia yang mengabarkan perkara gaib itu termasuk perbuatan mendustakan firman Allah Ta’ala, قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah.:” (QS. An-Naml: 65)Mendustakan berita dari Allah dan Rasul-Nya adalah kekafiran. Oleh karena itu, terdapat dalam hadis yang sahih,مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa mendatangi dukun, lalu membenarkan apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639)Ketiga, mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, untuk menjelaskan hakikat dukun kepada masyarakat, dan untuk menjelaskan bahwa apa yang dia lakukan itu adalah perdukunan, penipuan, dan kesesatan. Perbuatan semacam ini diperbolehkan.Dalilnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpapasan atau bertemu dengan Ibnu Shayyad, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembunyikan sesuatu untuknya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya, apa yang beliau sembunyikan. Ibnu Shayyad menjawab, “Asap.” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اخْسَأْ فَلَنْ تَعْدُوَ قَدْرَكَ“Menyingkirlah, Engkau tidak akan melampaui kemampuanmu.” (HR. Bukhari no, 6173 dan Muslim no. 2925)Ini adalah tiga kondisi orang yang mendatangi dukun, yaitu mendatangi, dan bertanya kepadanya tanpa membenarkan, dan tanpa ada niat untuk mengetes dan mengungkap praktek perdukunannya. Hal ini haram, dan hukumannya adalah tidak diterima salatnya selama empat puluh hari. Kedua, mendatangi dan membenarkannya. Ini adalah kekafiran kepada Allah Ta’ala. Wajib bagi manusia untuk bertobat dari perbuatan tersebut dan kembali kepada Allah Ta’ala. Jika tidak, maka dia mati di atas kekafiran. Ketiga, mendatangi, bertanya kepadanya, dengan maksud untuk menguji (mengetes), dan menjelaskan kondisinya kepada manusia, maka hal ini tidak mengapa.Baca Juga: Angka Keramat***@GAIA Cosmo Jogja, 6 Sya’ban 1444/ 26 Februari 2023Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 64-65, pertanyaan no. 32.Tags: bahaya syirikdukunkesyirikanperdukunan

Fatwa Ulama: Hakikat Perdukunan dan Hukum Mendatangi Dukun

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, apakah yang dimaksud dengan al-kihanah (perdukunan)?Jawaban:Al-kihanah (perdukunan) itu diambil dari al-kahn, yaitu menebak-nebak dan mencari hakikat sesuatu dengan perkara yang tidak ada dasarnya. Pada zaman jahiliyah, dukun adalah profesi seseorang yang menjalin hubungan dengan setan untuk mencuri berita dari langit, kemudian mereka pun menceritakan berita tersebut. Mereka mengambil berita (kalimat) yang mereka dengarkan (padahal kalimat yang mereka dapatkan dari langit itu adalah dengan perantara setan-setan tersebut), kemudian mereka tambah-tambahi dengan ucapan-ucapan yang lain, lalu mereka beritakan kepada manusia. Jika terjadi sesuatu sesuai dengan yang mereka katakan, manusia pun menjadi tertipu. Manusia pun menjadikan dukun sebagai tempat untuk memutuskan perkara di antara mereka dan juga untuk menyelamatkan diri dari perkara di masa datang. Oleh karena itu, kami katakan, dukun adalah orang yang mengabarkan tentang perkara gaib di masa datang.Adapun orang yang mendatangi dukun itu ada tiga macam,Pertama, mereka yang mendatangi dukun, bertanya kepada dukun, namun tidak membenarkannya. Perbuatan ini hukumnya haram. Hukuman untuk pelakunya adalah tidak diterima salatnya selama empat puluh hari. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis yang sahih riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Siapa saja yang mendatangi dukun, kemudian bertanya kepadanya, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh hari atau empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 2230)Kedua, mereka yang mendatangi dukun, bertanya kepada dukun, dan juga membenarkannya. Ini adalah kekafiran terhadap Allah Ta’ala, karena membenarkan dukun yang mengklaim mengetahui perkara gaib. Perbuatan membenarkan ucapan manusia yang mengabarkan perkara gaib itu termasuk perbuatan mendustakan firman Allah Ta’ala, قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah.:” (QS. An-Naml: 65)Mendustakan berita dari Allah dan Rasul-Nya adalah kekafiran. Oleh karena itu, terdapat dalam hadis yang sahih,مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa mendatangi dukun, lalu membenarkan apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639)Ketiga, mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, untuk menjelaskan hakikat dukun kepada masyarakat, dan untuk menjelaskan bahwa apa yang dia lakukan itu adalah perdukunan, penipuan, dan kesesatan. Perbuatan semacam ini diperbolehkan.Dalilnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpapasan atau bertemu dengan Ibnu Shayyad, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembunyikan sesuatu untuknya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya, apa yang beliau sembunyikan. Ibnu Shayyad menjawab, “Asap.” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اخْسَأْ فَلَنْ تَعْدُوَ قَدْرَكَ“Menyingkirlah, Engkau tidak akan melampaui kemampuanmu.” (HR. Bukhari no, 6173 dan Muslim no. 2925)Ini adalah tiga kondisi orang yang mendatangi dukun, yaitu mendatangi, dan bertanya kepadanya tanpa membenarkan, dan tanpa ada niat untuk mengetes dan mengungkap praktek perdukunannya. Hal ini haram, dan hukumannya adalah tidak diterima salatnya selama empat puluh hari. Kedua, mendatangi dan membenarkannya. Ini adalah kekafiran kepada Allah Ta’ala. Wajib bagi manusia untuk bertobat dari perbuatan tersebut dan kembali kepada Allah Ta’ala. Jika tidak, maka dia mati di atas kekafiran. Ketiga, mendatangi, bertanya kepadanya, dengan maksud untuk menguji (mengetes), dan menjelaskan kondisinya kepada manusia, maka hal ini tidak mengapa.Baca Juga: Angka Keramat***@GAIA Cosmo Jogja, 6 Sya’ban 1444/ 26 Februari 2023Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 64-65, pertanyaan no. 32.Tags: bahaya syirikdukunkesyirikanperdukunan
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, apakah yang dimaksud dengan al-kihanah (perdukunan)?Jawaban:Al-kihanah (perdukunan) itu diambil dari al-kahn, yaitu menebak-nebak dan mencari hakikat sesuatu dengan perkara yang tidak ada dasarnya. Pada zaman jahiliyah, dukun adalah profesi seseorang yang menjalin hubungan dengan setan untuk mencuri berita dari langit, kemudian mereka pun menceritakan berita tersebut. Mereka mengambil berita (kalimat) yang mereka dengarkan (padahal kalimat yang mereka dapatkan dari langit itu adalah dengan perantara setan-setan tersebut), kemudian mereka tambah-tambahi dengan ucapan-ucapan yang lain, lalu mereka beritakan kepada manusia. Jika terjadi sesuatu sesuai dengan yang mereka katakan, manusia pun menjadi tertipu. Manusia pun menjadikan dukun sebagai tempat untuk memutuskan perkara di antara mereka dan juga untuk menyelamatkan diri dari perkara di masa datang. Oleh karena itu, kami katakan, dukun adalah orang yang mengabarkan tentang perkara gaib di masa datang.Adapun orang yang mendatangi dukun itu ada tiga macam,Pertama, mereka yang mendatangi dukun, bertanya kepada dukun, namun tidak membenarkannya. Perbuatan ini hukumnya haram. Hukuman untuk pelakunya adalah tidak diterima salatnya selama empat puluh hari. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis yang sahih riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Siapa saja yang mendatangi dukun, kemudian bertanya kepadanya, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh hari atau empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 2230)Kedua, mereka yang mendatangi dukun, bertanya kepada dukun, dan juga membenarkannya. Ini adalah kekafiran terhadap Allah Ta’ala, karena membenarkan dukun yang mengklaim mengetahui perkara gaib. Perbuatan membenarkan ucapan manusia yang mengabarkan perkara gaib itu termasuk perbuatan mendustakan firman Allah Ta’ala, قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah.:” (QS. An-Naml: 65)Mendustakan berita dari Allah dan Rasul-Nya adalah kekafiran. Oleh karena itu, terdapat dalam hadis yang sahih,مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa mendatangi dukun, lalu membenarkan apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639)Ketiga, mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, untuk menjelaskan hakikat dukun kepada masyarakat, dan untuk menjelaskan bahwa apa yang dia lakukan itu adalah perdukunan, penipuan, dan kesesatan. Perbuatan semacam ini diperbolehkan.Dalilnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpapasan atau bertemu dengan Ibnu Shayyad, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembunyikan sesuatu untuknya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya, apa yang beliau sembunyikan. Ibnu Shayyad menjawab, “Asap.” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اخْسَأْ فَلَنْ تَعْدُوَ قَدْرَكَ“Menyingkirlah, Engkau tidak akan melampaui kemampuanmu.” (HR. Bukhari no, 6173 dan Muslim no. 2925)Ini adalah tiga kondisi orang yang mendatangi dukun, yaitu mendatangi, dan bertanya kepadanya tanpa membenarkan, dan tanpa ada niat untuk mengetes dan mengungkap praktek perdukunannya. Hal ini haram, dan hukumannya adalah tidak diterima salatnya selama empat puluh hari. Kedua, mendatangi dan membenarkannya. Ini adalah kekafiran kepada Allah Ta’ala. Wajib bagi manusia untuk bertobat dari perbuatan tersebut dan kembali kepada Allah Ta’ala. Jika tidak, maka dia mati di atas kekafiran. Ketiga, mendatangi, bertanya kepadanya, dengan maksud untuk menguji (mengetes), dan menjelaskan kondisinya kepada manusia, maka hal ini tidak mengapa.Baca Juga: Angka Keramat***@GAIA Cosmo Jogja, 6 Sya’ban 1444/ 26 Februari 2023Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 64-65, pertanyaan no. 32.Tags: bahaya syirikdukunkesyirikanperdukunan


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, apakah yang dimaksud dengan al-kihanah (perdukunan)?Jawaban:Al-kihanah (perdukunan) itu diambil dari al-kahn, yaitu menebak-nebak dan mencari hakikat sesuatu dengan perkara yang tidak ada dasarnya. Pada zaman jahiliyah, dukun adalah profesi seseorang yang menjalin hubungan dengan setan untuk mencuri berita dari langit, kemudian mereka pun menceritakan berita tersebut. Mereka mengambil berita (kalimat) yang mereka dengarkan (padahal kalimat yang mereka dapatkan dari langit itu adalah dengan perantara setan-setan tersebut), kemudian mereka tambah-tambahi dengan ucapan-ucapan yang lain, lalu mereka beritakan kepada manusia. Jika terjadi sesuatu sesuai dengan yang mereka katakan, manusia pun menjadi tertipu. Manusia pun menjadikan dukun sebagai tempat untuk memutuskan perkara di antara mereka dan juga untuk menyelamatkan diri dari perkara di masa datang. Oleh karena itu, kami katakan, dukun adalah orang yang mengabarkan tentang perkara gaib di masa datang.Adapun orang yang mendatangi dukun itu ada tiga macam,Pertama, mereka yang mendatangi dukun, bertanya kepada dukun, namun tidak membenarkannya. Perbuatan ini hukumnya haram. Hukuman untuk pelakunya adalah tidak diterima salatnya selama empat puluh hari. Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadis yang sahih riwayat Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً“Siapa saja yang mendatangi dukun, kemudian bertanya kepadanya, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh hari atau empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 2230)Kedua, mereka yang mendatangi dukun, bertanya kepada dukun, dan juga membenarkannya. Ini adalah kekafiran terhadap Allah Ta’ala, karena membenarkan dukun yang mengklaim mengetahui perkara gaib. Perbuatan membenarkan ucapan manusia yang mengabarkan perkara gaib itu termasuk perbuatan mendustakan firman Allah Ta’ala, قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ“Katakanlah, ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah.:” (QS. An-Naml: 65)Mendustakan berita dari Allah dan Rasul-Nya adalah kekafiran. Oleh karena itu, terdapat dalam hadis yang sahih,مَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ“Barangsiapa mendatangi dukun, lalu membenarkan apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639)Ketiga, mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, untuk menjelaskan hakikat dukun kepada masyarakat, dan untuk menjelaskan bahwa apa yang dia lakukan itu adalah perdukunan, penipuan, dan kesesatan. Perbuatan semacam ini diperbolehkan.Dalilnya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpapasan atau bertemu dengan Ibnu Shayyad, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembunyikan sesuatu untuknya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya, apa yang beliau sembunyikan. Ibnu Shayyad menjawab, “Asap.” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اخْسَأْ فَلَنْ تَعْدُوَ قَدْرَكَ“Menyingkirlah, Engkau tidak akan melampaui kemampuanmu.” (HR. Bukhari no, 6173 dan Muslim no. 2925)Ini adalah tiga kondisi orang yang mendatangi dukun, yaitu mendatangi, dan bertanya kepadanya tanpa membenarkan, dan tanpa ada niat untuk mengetes dan mengungkap praktek perdukunannya. Hal ini haram, dan hukumannya adalah tidak diterima salatnya selama empat puluh hari. Kedua, mendatangi dan membenarkannya. Ini adalah kekafiran kepada Allah Ta’ala. Wajib bagi manusia untuk bertobat dari perbuatan tersebut dan kembali kepada Allah Ta’ala. Jika tidak, maka dia mati di atas kekafiran. Ketiga, mendatangi, bertanya kepadanya, dengan maksud untuk menguji (mengetes), dan menjelaskan kondisinya kepada manusia, maka hal ini tidak mengapa.Baca Juga: Angka Keramat***@GAIA Cosmo Jogja, 6 Sya’ban 1444/ 26 Februari 2023Penerjemah: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 64-65, pertanyaan no. 32.Tags: bahaya syirikdukunkesyirikanperdukunan

Fatwa Ulama: Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Roh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, (bagaimanakah pendapatmu) tentang orang-orang yang berwasiat untuk membaca Al-Fatihah untuk roh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau di sisi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?Jawaban:Wasiat semacam ini tidak perlu dilaksanakan karena mewasiatkan sesuatu yang tidak disyariatkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah mensyariatkan kepada siapa pun untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, kemudian menjadikan pahala ibadahnya itu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena jika memang hal itu disyariatkan, maka manusia yang paling terdepan untuk mengamalkannya adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dan juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membutuhkan hal semacam ini. Hal ini karena tidak ada satu pun manusia yang mengamalkan suatu amal ibadah, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pahala yang semisal, karena beliaulah yang menunjukkannya.إِنَّ الدَّالَّ عَلَى الْخَيْرِ كَفَاعِلِهِ“Sesungguhnya orang yang menunjukkan kepada kebaikan itu sama seperti orang yang melakukannya.” [1]Selain itu, perbuatan semacam ini juga termasuk perbuatan sia-sia dan juga termasuk bid’ah yang tidak pernah dicontohkan oleh salafus shalih (yaitu para sahabat) radhiyallahu ‘anhum. Demikian pula, kalau ada orang yang mengatakan, “Bacalah surat Al-Fatihah di sisi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (dan pahalanya) untukku.” Maka, wasiat semacam ini tidak perlu ditunaikan. Hal ini karena mengkhususkan suatu tempat tertentu yang tidak memiliki dalil itu termasuk ke dalam bid’ah. Sebagaimana yang sudah diketahui dalam pembahasan ketika menyebutkan mutaba’ah (mengikuti petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mutaba’ah dalam ibadah itu tidaklah terwujud sampai ibadah tersebut mencocoki ibadah syar’i dalam enam perkara: dalam sebab, jenis, kadar (ukuran), tata cara, waktu, dan tempat. [2]Baca Juga: Tafsir Surat Al-Fatihah***@Rumah Kasongan, 5 Sya’ban 1444/ 25 Februari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2670. Dalam riwayat Muslim disebutkan,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ“Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.” (HR. Muslim no. 1893)[2] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 107-108, pertanyaan no. 63.Tags: al fatihahkuburanmakammembaca qur'annabi

Fatwa Ulama: Hukum Membaca Al-Fatihah untuk Roh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, (bagaimanakah pendapatmu) tentang orang-orang yang berwasiat untuk membaca Al-Fatihah untuk roh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau di sisi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?Jawaban:Wasiat semacam ini tidak perlu dilaksanakan karena mewasiatkan sesuatu yang tidak disyariatkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah mensyariatkan kepada siapa pun untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, kemudian menjadikan pahala ibadahnya itu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena jika memang hal itu disyariatkan, maka manusia yang paling terdepan untuk mengamalkannya adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dan juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membutuhkan hal semacam ini. Hal ini karena tidak ada satu pun manusia yang mengamalkan suatu amal ibadah, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pahala yang semisal, karena beliaulah yang menunjukkannya.إِنَّ الدَّالَّ عَلَى الْخَيْرِ كَفَاعِلِهِ“Sesungguhnya orang yang menunjukkan kepada kebaikan itu sama seperti orang yang melakukannya.” [1]Selain itu, perbuatan semacam ini juga termasuk perbuatan sia-sia dan juga termasuk bid’ah yang tidak pernah dicontohkan oleh salafus shalih (yaitu para sahabat) radhiyallahu ‘anhum. Demikian pula, kalau ada orang yang mengatakan, “Bacalah surat Al-Fatihah di sisi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (dan pahalanya) untukku.” Maka, wasiat semacam ini tidak perlu ditunaikan. Hal ini karena mengkhususkan suatu tempat tertentu yang tidak memiliki dalil itu termasuk ke dalam bid’ah. Sebagaimana yang sudah diketahui dalam pembahasan ketika menyebutkan mutaba’ah (mengikuti petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mutaba’ah dalam ibadah itu tidaklah terwujud sampai ibadah tersebut mencocoki ibadah syar’i dalam enam perkara: dalam sebab, jenis, kadar (ukuran), tata cara, waktu, dan tempat. [2]Baca Juga: Tafsir Surat Al-Fatihah***@Rumah Kasongan, 5 Sya’ban 1444/ 25 Februari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2670. Dalam riwayat Muslim disebutkan,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ“Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.” (HR. Muslim no. 1893)[2] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 107-108, pertanyaan no. 63.Tags: al fatihahkuburanmakammembaca qur'annabi
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, (bagaimanakah pendapatmu) tentang orang-orang yang berwasiat untuk membaca Al-Fatihah untuk roh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau di sisi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?Jawaban:Wasiat semacam ini tidak perlu dilaksanakan karena mewasiatkan sesuatu yang tidak disyariatkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah mensyariatkan kepada siapa pun untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, kemudian menjadikan pahala ibadahnya itu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena jika memang hal itu disyariatkan, maka manusia yang paling terdepan untuk mengamalkannya adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dan juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membutuhkan hal semacam ini. Hal ini karena tidak ada satu pun manusia yang mengamalkan suatu amal ibadah, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pahala yang semisal, karena beliaulah yang menunjukkannya.إِنَّ الدَّالَّ عَلَى الْخَيْرِ كَفَاعِلِهِ“Sesungguhnya orang yang menunjukkan kepada kebaikan itu sama seperti orang yang melakukannya.” [1]Selain itu, perbuatan semacam ini juga termasuk perbuatan sia-sia dan juga termasuk bid’ah yang tidak pernah dicontohkan oleh salafus shalih (yaitu para sahabat) radhiyallahu ‘anhum. Demikian pula, kalau ada orang yang mengatakan, “Bacalah surat Al-Fatihah di sisi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (dan pahalanya) untukku.” Maka, wasiat semacam ini tidak perlu ditunaikan. Hal ini karena mengkhususkan suatu tempat tertentu yang tidak memiliki dalil itu termasuk ke dalam bid’ah. Sebagaimana yang sudah diketahui dalam pembahasan ketika menyebutkan mutaba’ah (mengikuti petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mutaba’ah dalam ibadah itu tidaklah terwujud sampai ibadah tersebut mencocoki ibadah syar’i dalam enam perkara: dalam sebab, jenis, kadar (ukuran), tata cara, waktu, dan tempat. [2]Baca Juga: Tafsir Surat Al-Fatihah***@Rumah Kasongan, 5 Sya’ban 1444/ 25 Februari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2670. Dalam riwayat Muslim disebutkan,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ“Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.” (HR. Muslim no. 1893)[2] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 107-108, pertanyaan no. 63.Tags: al fatihahkuburanmakammembaca qur'annabi


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, (bagaimanakah pendapatmu) tentang orang-orang yang berwasiat untuk membaca Al-Fatihah untuk roh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau di sisi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?Jawaban:Wasiat semacam ini tidak perlu dilaksanakan karena mewasiatkan sesuatu yang tidak disyariatkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah mensyariatkan kepada siapa pun untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, kemudian menjadikan pahala ibadahnya itu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena jika memang hal itu disyariatkan, maka manusia yang paling terdepan untuk mengamalkannya adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dan juga, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membutuhkan hal semacam ini. Hal ini karena tidak ada satu pun manusia yang mengamalkan suatu amal ibadah, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan pahala yang semisal, karena beliaulah yang menunjukkannya.إِنَّ الدَّالَّ عَلَى الْخَيْرِ كَفَاعِلِهِ“Sesungguhnya orang yang menunjukkan kepada kebaikan itu sama seperti orang yang melakukannya.” [1]Selain itu, perbuatan semacam ini juga termasuk perbuatan sia-sia dan juga termasuk bid’ah yang tidak pernah dicontohkan oleh salafus shalih (yaitu para sahabat) radhiyallahu ‘anhum. Demikian pula, kalau ada orang yang mengatakan, “Bacalah surat Al-Fatihah di sisi makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (dan pahalanya) untukku.” Maka, wasiat semacam ini tidak perlu ditunaikan. Hal ini karena mengkhususkan suatu tempat tertentu yang tidak memiliki dalil itu termasuk ke dalam bid’ah. Sebagaimana yang sudah diketahui dalam pembahasan ketika menyebutkan mutaba’ah (mengikuti petunjuk) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mutaba’ah dalam ibadah itu tidaklah terwujud sampai ibadah tersebut mencocoki ibadah syar’i dalam enam perkara: dalam sebab, jenis, kadar (ukuran), tata cara, waktu, dan tempat. [2]Baca Juga: Tafsir Surat Al-Fatihah***@Rumah Kasongan, 5 Sya’ban 1444/ 25 Februari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2670. Dalam riwayat Muslim disebutkan,مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ“Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.” (HR. Muslim no. 1893)[2] Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 107-108, pertanyaan no. 63.Tags: al fatihahkuburanmakammembaca qur'annabi

Qori’ Disawer ketika Baca Al-Qur’an

Pertanyaan: Apa hukumnya jika qari’, yaitu orang yang pandai membaca al-Qur’an dengan suara yang merdu dan indah, kemudian membaca al-Qur’an di depan orang-orang, kemudian sebagian orang ada yang memberikan uang kepadanya ketika itu. Dalam bahasa Jawa, istilahnya disawer. Apakah seperti itu diperbolehkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, membaca al-Qur’an adalah amal ibadah. Dan amal ibadah haruslah dilakukan dengan ikhlas mengharap wajah Allah semata. Tidak boleh untuk mencari dunia dan perhiasannya. Orang yang beribadah untuk mencari kenikmatan dunia diancam dengan keras oleh Allah dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud: 15-16) Allah ta’ala juga berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا “Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam. Dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS. Al-Isra’: 18) Demikian di dalam hadits shahih disebutkan bahwa pembaca al-Qur’an yang membaca al-Qur’an agar mendapatkan pujian dari orang-orang, ia akan dilemparkan ke neraka. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَعَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: قَاتَلْتُ فِيْكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ: كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ ِلأَنْ يُقَالَ جَرِيْءٌ, فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ, وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأََ اْلقُرْآنَ فَأُُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيْكَ اْلقُرْآنَ, قَالَ:كَذَبْتَ, وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ: عَالِمٌ وَقَرَأْتَ اْلقُرْآنَ لِيُقَالَ هُوَ قَارِىءٌٌ ، فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ, وَرَجُلٌ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ وَاَعْطَاهُ مِنْ اَصْْنَافِ الْمَالِ كُلِّهِ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: مَاتَرَكْتُ مِنْ سَبِيْلٍ تُحِبُّ أَنْ يُنْفَقَ فِيْهَا إِلاَّ أَنْفَقْتُ فِيْهَا لَكَ, قَالَ: كَذَبْتَ ، وَلَكِنَّكَ فَعَلْتَ لِيُقَالَ هُوَ جَوَادٌ فَقَدْ قِيْلَ, ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ ثُمَّ أُلْقِيَ فِي النَّارِ “Sesungguhnya orang pertama yang diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati karena istisyhad (mencari syahid) di jalan Allah. Dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan yang ia dapatkan di dunia, lalu ia pun mengakuinya. Kemudian ditanya kepadanya: ‘Apa yang engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab: ‘Aku berperang untuk-Mu Ya Allah, sampai-sampai aku mencari syahid’. Allah berkata kepadanya: ‘Engkau dusta! Engkau berjihad supaya dikatakan seorang yang pemberani. Dan itu telah dikatakan orang-orang’. Kemudian diperintahkan para Malaikat untuk menyeret orang itu atas wajahnya, lalu ia dilemparkan ke dalam neraka. Dan juga orang yang menuntut ilmu, ia juga mengajarkannya serta membaca al-Qur’an. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatannya yang ia dapatkan di dunia, lalu ia pun mengakuinya. Kemudian Allah berkata kepadanya: ‘Apa yang engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab: ‘Aku menuntut ilmu dan mengajarkannya, aku juga membaca al-Qur’an karena engkau ya Allah’. Allah pun berkata: ‘Engkau dusta! Engkau menuntut ilmu agar disebut ‘alim (orang yang berilmu), engkau membaca al-Qur’an supaya disebut qari’ (ahli membaca al-Qur’an), dan orang-orang telah mengatakannya’. Kemudian diperintahkan para Malaikat agar menyeretnya atas wajahnya dan ia dilemparkan ke dalam neraka. Dan juga orang yang Allah berikan ia kelapangan rezeki dan berbagai macam harta benda. Ia didatangkan dan diperlihatkan kenikmatan-kenikmatan yang ia dapatkan di dunia, lalu ia pun mengakuinya. Allah berkata kepadanya: ‘Apa yang engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Dia menjawab: ‘Aku tidak pernah meninggalkan suatu jalan kebaikan kecuali saya ber-infaq di sana karena Engkau ya Allah’. Allah berkata: ‘Engkau dusta! Engkau melakukan itu supaya disebut dermawan dan orang-orang telah mengatakan itu’. Kemudian diperintahkan para malaikat agar menyeretnya di atas wajahnya dan ia dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim no. 1905). Oleh karena itu tidak boleh membaca al-Qur’an agar disawer oleh orang-orang dan diberi harta karena bacaannya tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya, “Apa hukum mengambil upah dari membaca Al-Qur’an?”. Beliau menjawab: “Membaca al-Qur’an dalam rangka mendapatkan upah hukumnya haram, karena membaca al-Qur’an merupakan amal shalih. Amal shalih tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia. Jika ia dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia, maka batal pahalanya. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): “Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: من كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه “Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya hanya mendapatkan sebatas yang ia niatkan itu” (HR. Bukhari-Muslim). Maka orang yang membaca al-Qur’an supaya mendapatkan upah tidak ada pahalanya di sisi Allah, sehingga dia pun tidak bisa mengirimkan pahala bagi orang yang sudah meninggal dengan bacaannya tersebut”. (Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 12/165-166). Kedua, jika qori’ tersebut tidak minta dibayar, tidak berharap diberi hadiah dan tidak berharap disawer, namun jama’ah atau pendengar yang melakukannya, maka ini bentuk perendahan terhadap al-Qur’an dan pembaca al-Qur’an.  Al-Qur’an adalah kalamullah, firman Allah ta’ala, Rabb semesta alam. Maka wajib bagi kita untuk memuliakan al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman: إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ “Sungguh ia adalah al-Qur’an Al-Karim (yang mulia)” (QS. Al-Waqi’ah: 77). Allah ta’ala berfirman: وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ “Dan sesungguhnya al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, yang ‘Aliy (benar-benar tinggi kedudukannya) dan Hakiim (amat banyak mengandung hikmah)” (QS. Az-Zukhruf: 4). Allah ta’ala berfirman: كَلَّا إِنَّهَا تَذْكِرَةٌ فَمَن شَاءَ ذَكَرَهُ فِي صُحُفٍ مُّكَرَّمَةٍ  مَّرْفُوعَةٍ مُّطَهَّرَةٍ “Sekali-kali jangan (demikian)! Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan, maka barangsiapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikannya, di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan” (QS. Abasa: 11-14). Demikian juga wajib memuliakan para ahli al-Qur’an, tidak boleh merendahkan mereka. Para ahli al-Qur’an adalah sebaik-baik manusia. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خيركم من تعلم القرآن وعلَّمه “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya” (HR. Al-Bukhari no. 4639). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: إن الله يرفع بهذا الكتاب أقواماً ويضع به آخرين “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat beberapa kaum dengan al-Qur’an ini dan menghinakan yang lain dengannya” (HR. Muslim no.817). Sehingga tidak boleh merendahkan al-Qur’an dalam bentuk apapun. Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَعْلَمَ أَنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ كَانَ يُحِبُّ الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ “Barangsiapa yang ingin mengetahui bahwa dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka perhatikanlah, jika ia mencintai al-Qur’an maka ia mencintai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid berkata: “semua rijalnya shahih”). Imam An-Nawawi dalam kitab At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an (164) mengatakan: أجمع المسلمون على وجوب تعظيم القرآن العزيز على الاطلاق وتنزيهه وصيانته “Kaum Muslimin sepakat tentang wajibnya mengagungkan al-Qur’an Al-Aziz secara mutlak. Dan wajib pula mensucikannya dan menjaganya”. Maka tidak boleh memperlakukan al-Qur’an dan qori’ al-Qur’an dengan perlakuan yang mengandung unsur perendahan, semisal perbuatan menyawer mereka dengan uang.  Tidak boleh memperlakukan ahli al-Qur’an sebagaimana memperlakukan penyair dan penyanyi. Sungguh jauh berbeda, bagaikan bumi dan langit. Bahkan Allah ta’ala berfirman: وَمَا هُوَ بِقَوْلِ شَاعِرٍ قَلِيلاً مَا تُؤْمِنُونَ “Al-Qur’an bukanlah ucapan penyair. Sungguh sedikit di antara kalian yang beriman” (QS. Al-Haqqah: 41). Allah ta’ala berfirman: وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآنٌ مُبِينٌ “Dan tidaklah kami mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan tidak layak baginya demikian. Tidaklah al-Qur’an yang ajarkan ini kecuali berupa peringatan dan Kitab yang jelas” (QS. Yasin: 69). Dan semestinya orang yang mendengarkan al-Qur’an itu mentadabburinya, merenungkan makna-maknanya, dan mengoreksi dirinya sehingga hatinya bergetar. Allah ta’ala berfirman: اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَاِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ اٰيٰتُهٗ زَادَتْهُمْ اِيْمَانًا وَّعَلٰى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَۙ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal” (QS. Al-Anfal: 2). Orang yang menyawer qori yang membaca al-Qur’an sangat jauh dari sikap yang digambarkan dalam ayat ini. Allahul musta’an. Semoga Allah ta’ala memberi taufik dan hidayah. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Shalat Tarawih Dirumah Bagi Wanita, Cara Menangkap Tuyul Menurut Islam, Khutbah Tarawih, Download Khutbah Jumat Mp3, Wallpaper Syekh Abdul Qodir Jaelani, Ahad Hari Apa Visited 84 times, 1 visit(s) today Post Views: 425

Qori’ Disawer ketika Baca Al-Qur’an

Pertanyaan: Apa hukumnya jika qari’, yaitu orang yang pandai membaca al-Qur’an dengan suara yang merdu dan indah, kemudian membaca al-Qur’an di depan orang-orang, kemudian sebagian orang ada yang memberikan uang kepadanya ketika itu. Dalam bahasa Jawa, istilahnya disawer. Apakah seperti itu diperbolehkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, membaca al-Qur’an adalah amal ibadah. Dan amal ibadah haruslah dilakukan dengan ikhlas mengharap wajah Allah semata. Tidak boleh untuk mencari dunia dan perhiasannya. Orang yang beribadah untuk mencari kenikmatan dunia diancam dengan keras oleh Allah dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud: 15-16) Allah ta’ala juga berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا “Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam. Dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS. Al-Isra’: 18) Demikian di dalam hadits shahih disebutkan bahwa pembaca al-Qur’an yang membaca al-Qur’an agar mendapatkan pujian dari orang-orang, ia akan dilemparkan ke neraka. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَعَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: قَاتَلْتُ فِيْكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ: كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ ِلأَنْ يُقَالَ جَرِيْءٌ, فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ, وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأََ اْلقُرْآنَ فَأُُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيْكَ اْلقُرْآنَ, قَالَ:كَذَبْتَ, وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ: عَالِمٌ وَقَرَأْتَ اْلقُرْآنَ لِيُقَالَ هُوَ قَارِىءٌٌ ، فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ, وَرَجُلٌ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ وَاَعْطَاهُ مِنْ اَصْْنَافِ الْمَالِ كُلِّهِ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: مَاتَرَكْتُ مِنْ سَبِيْلٍ تُحِبُّ أَنْ يُنْفَقَ فِيْهَا إِلاَّ أَنْفَقْتُ فِيْهَا لَكَ, قَالَ: كَذَبْتَ ، وَلَكِنَّكَ فَعَلْتَ لِيُقَالَ هُوَ جَوَادٌ فَقَدْ قِيْلَ, ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ ثُمَّ أُلْقِيَ فِي النَّارِ “Sesungguhnya orang pertama yang diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati karena istisyhad (mencari syahid) di jalan Allah. Dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan yang ia dapatkan di dunia, lalu ia pun mengakuinya. Kemudian ditanya kepadanya: ‘Apa yang engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab: ‘Aku berperang untuk-Mu Ya Allah, sampai-sampai aku mencari syahid’. Allah berkata kepadanya: ‘Engkau dusta! Engkau berjihad supaya dikatakan seorang yang pemberani. Dan itu telah dikatakan orang-orang’. Kemudian diperintahkan para Malaikat untuk menyeret orang itu atas wajahnya, lalu ia dilemparkan ke dalam neraka. Dan juga orang yang menuntut ilmu, ia juga mengajarkannya serta membaca al-Qur’an. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatannya yang ia dapatkan di dunia, lalu ia pun mengakuinya. Kemudian Allah berkata kepadanya: ‘Apa yang engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab: ‘Aku menuntut ilmu dan mengajarkannya, aku juga membaca al-Qur’an karena engkau ya Allah’. Allah pun berkata: ‘Engkau dusta! Engkau menuntut ilmu agar disebut ‘alim (orang yang berilmu), engkau membaca al-Qur’an supaya disebut qari’ (ahli membaca al-Qur’an), dan orang-orang telah mengatakannya’. Kemudian diperintahkan para Malaikat agar menyeretnya atas wajahnya dan ia dilemparkan ke dalam neraka. Dan juga orang yang Allah berikan ia kelapangan rezeki dan berbagai macam harta benda. Ia didatangkan dan diperlihatkan kenikmatan-kenikmatan yang ia dapatkan di dunia, lalu ia pun mengakuinya. Allah berkata kepadanya: ‘Apa yang engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Dia menjawab: ‘Aku tidak pernah meninggalkan suatu jalan kebaikan kecuali saya ber-infaq di sana karena Engkau ya Allah’. Allah berkata: ‘Engkau dusta! Engkau melakukan itu supaya disebut dermawan dan orang-orang telah mengatakan itu’. Kemudian diperintahkan para malaikat agar menyeretnya di atas wajahnya dan ia dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim no. 1905). Oleh karena itu tidak boleh membaca al-Qur’an agar disawer oleh orang-orang dan diberi harta karena bacaannya tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya, “Apa hukum mengambil upah dari membaca Al-Qur’an?”. Beliau menjawab: “Membaca al-Qur’an dalam rangka mendapatkan upah hukumnya haram, karena membaca al-Qur’an merupakan amal shalih. Amal shalih tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia. Jika ia dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia, maka batal pahalanya. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): “Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: من كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه “Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya hanya mendapatkan sebatas yang ia niatkan itu” (HR. Bukhari-Muslim). Maka orang yang membaca al-Qur’an supaya mendapatkan upah tidak ada pahalanya di sisi Allah, sehingga dia pun tidak bisa mengirimkan pahala bagi orang yang sudah meninggal dengan bacaannya tersebut”. (Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 12/165-166). Kedua, jika qori’ tersebut tidak minta dibayar, tidak berharap diberi hadiah dan tidak berharap disawer, namun jama’ah atau pendengar yang melakukannya, maka ini bentuk perendahan terhadap al-Qur’an dan pembaca al-Qur’an.  Al-Qur’an adalah kalamullah, firman Allah ta’ala, Rabb semesta alam. Maka wajib bagi kita untuk memuliakan al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman: إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ “Sungguh ia adalah al-Qur’an Al-Karim (yang mulia)” (QS. Al-Waqi’ah: 77). Allah ta’ala berfirman: وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ “Dan sesungguhnya al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, yang ‘Aliy (benar-benar tinggi kedudukannya) dan Hakiim (amat banyak mengandung hikmah)” (QS. Az-Zukhruf: 4). Allah ta’ala berfirman: كَلَّا إِنَّهَا تَذْكِرَةٌ فَمَن شَاءَ ذَكَرَهُ فِي صُحُفٍ مُّكَرَّمَةٍ  مَّرْفُوعَةٍ مُّطَهَّرَةٍ “Sekali-kali jangan (demikian)! Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan, maka barangsiapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikannya, di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan” (QS. Abasa: 11-14). Demikian juga wajib memuliakan para ahli al-Qur’an, tidak boleh merendahkan mereka. Para ahli al-Qur’an adalah sebaik-baik manusia. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خيركم من تعلم القرآن وعلَّمه “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya” (HR. Al-Bukhari no. 4639). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: إن الله يرفع بهذا الكتاب أقواماً ويضع به آخرين “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat beberapa kaum dengan al-Qur’an ini dan menghinakan yang lain dengannya” (HR. Muslim no.817). Sehingga tidak boleh merendahkan al-Qur’an dalam bentuk apapun. Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَعْلَمَ أَنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ كَانَ يُحِبُّ الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ “Barangsiapa yang ingin mengetahui bahwa dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka perhatikanlah, jika ia mencintai al-Qur’an maka ia mencintai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid berkata: “semua rijalnya shahih”). Imam An-Nawawi dalam kitab At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an (164) mengatakan: أجمع المسلمون على وجوب تعظيم القرآن العزيز على الاطلاق وتنزيهه وصيانته “Kaum Muslimin sepakat tentang wajibnya mengagungkan al-Qur’an Al-Aziz secara mutlak. Dan wajib pula mensucikannya dan menjaganya”. Maka tidak boleh memperlakukan al-Qur’an dan qori’ al-Qur’an dengan perlakuan yang mengandung unsur perendahan, semisal perbuatan menyawer mereka dengan uang.  Tidak boleh memperlakukan ahli al-Qur’an sebagaimana memperlakukan penyair dan penyanyi. Sungguh jauh berbeda, bagaikan bumi dan langit. Bahkan Allah ta’ala berfirman: وَمَا هُوَ بِقَوْلِ شَاعِرٍ قَلِيلاً مَا تُؤْمِنُونَ “Al-Qur’an bukanlah ucapan penyair. Sungguh sedikit di antara kalian yang beriman” (QS. Al-Haqqah: 41). Allah ta’ala berfirman: وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآنٌ مُبِينٌ “Dan tidaklah kami mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan tidak layak baginya demikian. Tidaklah al-Qur’an yang ajarkan ini kecuali berupa peringatan dan Kitab yang jelas” (QS. Yasin: 69). Dan semestinya orang yang mendengarkan al-Qur’an itu mentadabburinya, merenungkan makna-maknanya, dan mengoreksi dirinya sehingga hatinya bergetar. Allah ta’ala berfirman: اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَاِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ اٰيٰتُهٗ زَادَتْهُمْ اِيْمَانًا وَّعَلٰى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَۙ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal” (QS. Al-Anfal: 2). Orang yang menyawer qori yang membaca al-Qur’an sangat jauh dari sikap yang digambarkan dalam ayat ini. Allahul musta’an. Semoga Allah ta’ala memberi taufik dan hidayah. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Shalat Tarawih Dirumah Bagi Wanita, Cara Menangkap Tuyul Menurut Islam, Khutbah Tarawih, Download Khutbah Jumat Mp3, Wallpaper Syekh Abdul Qodir Jaelani, Ahad Hari Apa Visited 84 times, 1 visit(s) today Post Views: 425
Pertanyaan: Apa hukumnya jika qari’, yaitu orang yang pandai membaca al-Qur’an dengan suara yang merdu dan indah, kemudian membaca al-Qur’an di depan orang-orang, kemudian sebagian orang ada yang memberikan uang kepadanya ketika itu. Dalam bahasa Jawa, istilahnya disawer. Apakah seperti itu diperbolehkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, membaca al-Qur’an adalah amal ibadah. Dan amal ibadah haruslah dilakukan dengan ikhlas mengharap wajah Allah semata. Tidak boleh untuk mencari dunia dan perhiasannya. Orang yang beribadah untuk mencari kenikmatan dunia diancam dengan keras oleh Allah dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud: 15-16) Allah ta’ala juga berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا “Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam. Dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS. Al-Isra’: 18) Demikian di dalam hadits shahih disebutkan bahwa pembaca al-Qur’an yang membaca al-Qur’an agar mendapatkan pujian dari orang-orang, ia akan dilemparkan ke neraka. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَعَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: قَاتَلْتُ فِيْكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ: كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ ِلأَنْ يُقَالَ جَرِيْءٌ, فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ, وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأََ اْلقُرْآنَ فَأُُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيْكَ اْلقُرْآنَ, قَالَ:كَذَبْتَ, وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ: عَالِمٌ وَقَرَأْتَ اْلقُرْآنَ لِيُقَالَ هُوَ قَارِىءٌٌ ، فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ, وَرَجُلٌ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ وَاَعْطَاهُ مِنْ اَصْْنَافِ الْمَالِ كُلِّهِ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: مَاتَرَكْتُ مِنْ سَبِيْلٍ تُحِبُّ أَنْ يُنْفَقَ فِيْهَا إِلاَّ أَنْفَقْتُ فِيْهَا لَكَ, قَالَ: كَذَبْتَ ، وَلَكِنَّكَ فَعَلْتَ لِيُقَالَ هُوَ جَوَادٌ فَقَدْ قِيْلَ, ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ ثُمَّ أُلْقِيَ فِي النَّارِ “Sesungguhnya orang pertama yang diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati karena istisyhad (mencari syahid) di jalan Allah. Dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan yang ia dapatkan di dunia, lalu ia pun mengakuinya. Kemudian ditanya kepadanya: ‘Apa yang engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab: ‘Aku berperang untuk-Mu Ya Allah, sampai-sampai aku mencari syahid’. Allah berkata kepadanya: ‘Engkau dusta! Engkau berjihad supaya dikatakan seorang yang pemberani. Dan itu telah dikatakan orang-orang’. Kemudian diperintahkan para Malaikat untuk menyeret orang itu atas wajahnya, lalu ia dilemparkan ke dalam neraka. Dan juga orang yang menuntut ilmu, ia juga mengajarkannya serta membaca al-Qur’an. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatannya yang ia dapatkan di dunia, lalu ia pun mengakuinya. Kemudian Allah berkata kepadanya: ‘Apa yang engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab: ‘Aku menuntut ilmu dan mengajarkannya, aku juga membaca al-Qur’an karena engkau ya Allah’. Allah pun berkata: ‘Engkau dusta! Engkau menuntut ilmu agar disebut ‘alim (orang yang berilmu), engkau membaca al-Qur’an supaya disebut qari’ (ahli membaca al-Qur’an), dan orang-orang telah mengatakannya’. Kemudian diperintahkan para Malaikat agar menyeretnya atas wajahnya dan ia dilemparkan ke dalam neraka. Dan juga orang yang Allah berikan ia kelapangan rezeki dan berbagai macam harta benda. Ia didatangkan dan diperlihatkan kenikmatan-kenikmatan yang ia dapatkan di dunia, lalu ia pun mengakuinya. Allah berkata kepadanya: ‘Apa yang engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Dia menjawab: ‘Aku tidak pernah meninggalkan suatu jalan kebaikan kecuali saya ber-infaq di sana karena Engkau ya Allah’. Allah berkata: ‘Engkau dusta! Engkau melakukan itu supaya disebut dermawan dan orang-orang telah mengatakan itu’. Kemudian diperintahkan para malaikat agar menyeretnya di atas wajahnya dan ia dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim no. 1905). Oleh karena itu tidak boleh membaca al-Qur’an agar disawer oleh orang-orang dan diberi harta karena bacaannya tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya, “Apa hukum mengambil upah dari membaca Al-Qur’an?”. Beliau menjawab: “Membaca al-Qur’an dalam rangka mendapatkan upah hukumnya haram, karena membaca al-Qur’an merupakan amal shalih. Amal shalih tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia. Jika ia dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia, maka batal pahalanya. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): “Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: من كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه “Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya hanya mendapatkan sebatas yang ia niatkan itu” (HR. Bukhari-Muslim). Maka orang yang membaca al-Qur’an supaya mendapatkan upah tidak ada pahalanya di sisi Allah, sehingga dia pun tidak bisa mengirimkan pahala bagi orang yang sudah meninggal dengan bacaannya tersebut”. (Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 12/165-166). Kedua, jika qori’ tersebut tidak minta dibayar, tidak berharap diberi hadiah dan tidak berharap disawer, namun jama’ah atau pendengar yang melakukannya, maka ini bentuk perendahan terhadap al-Qur’an dan pembaca al-Qur’an.  Al-Qur’an adalah kalamullah, firman Allah ta’ala, Rabb semesta alam. Maka wajib bagi kita untuk memuliakan al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman: إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ “Sungguh ia adalah al-Qur’an Al-Karim (yang mulia)” (QS. Al-Waqi’ah: 77). Allah ta’ala berfirman: وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ “Dan sesungguhnya al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, yang ‘Aliy (benar-benar tinggi kedudukannya) dan Hakiim (amat banyak mengandung hikmah)” (QS. Az-Zukhruf: 4). Allah ta’ala berfirman: كَلَّا إِنَّهَا تَذْكِرَةٌ فَمَن شَاءَ ذَكَرَهُ فِي صُحُفٍ مُّكَرَّمَةٍ  مَّرْفُوعَةٍ مُّطَهَّرَةٍ “Sekali-kali jangan (demikian)! Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan, maka barangsiapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikannya, di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan” (QS. Abasa: 11-14). Demikian juga wajib memuliakan para ahli al-Qur’an, tidak boleh merendahkan mereka. Para ahli al-Qur’an adalah sebaik-baik manusia. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خيركم من تعلم القرآن وعلَّمه “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya” (HR. Al-Bukhari no. 4639). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: إن الله يرفع بهذا الكتاب أقواماً ويضع به آخرين “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat beberapa kaum dengan al-Qur’an ini dan menghinakan yang lain dengannya” (HR. Muslim no.817). Sehingga tidak boleh merendahkan al-Qur’an dalam bentuk apapun. Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَعْلَمَ أَنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ كَانَ يُحِبُّ الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ “Barangsiapa yang ingin mengetahui bahwa dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka perhatikanlah, jika ia mencintai al-Qur’an maka ia mencintai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid berkata: “semua rijalnya shahih”). Imam An-Nawawi dalam kitab At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an (164) mengatakan: أجمع المسلمون على وجوب تعظيم القرآن العزيز على الاطلاق وتنزيهه وصيانته “Kaum Muslimin sepakat tentang wajibnya mengagungkan al-Qur’an Al-Aziz secara mutlak. Dan wajib pula mensucikannya dan menjaganya”. Maka tidak boleh memperlakukan al-Qur’an dan qori’ al-Qur’an dengan perlakuan yang mengandung unsur perendahan, semisal perbuatan menyawer mereka dengan uang.  Tidak boleh memperlakukan ahli al-Qur’an sebagaimana memperlakukan penyair dan penyanyi. Sungguh jauh berbeda, bagaikan bumi dan langit. Bahkan Allah ta’ala berfirman: وَمَا هُوَ بِقَوْلِ شَاعِرٍ قَلِيلاً مَا تُؤْمِنُونَ “Al-Qur’an bukanlah ucapan penyair. Sungguh sedikit di antara kalian yang beriman” (QS. Al-Haqqah: 41). Allah ta’ala berfirman: وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآنٌ مُبِينٌ “Dan tidaklah kami mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan tidak layak baginya demikian. Tidaklah al-Qur’an yang ajarkan ini kecuali berupa peringatan dan Kitab yang jelas” (QS. Yasin: 69). Dan semestinya orang yang mendengarkan al-Qur’an itu mentadabburinya, merenungkan makna-maknanya, dan mengoreksi dirinya sehingga hatinya bergetar. Allah ta’ala berfirman: اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَاِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ اٰيٰتُهٗ زَادَتْهُمْ اِيْمَانًا وَّعَلٰى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَۙ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal” (QS. Al-Anfal: 2). Orang yang menyawer qori yang membaca al-Qur’an sangat jauh dari sikap yang digambarkan dalam ayat ini. Allahul musta’an. Semoga Allah ta’ala memberi taufik dan hidayah. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Shalat Tarawih Dirumah Bagi Wanita, Cara Menangkap Tuyul Menurut Islam, Khutbah Tarawih, Download Khutbah Jumat Mp3, Wallpaper Syekh Abdul Qodir Jaelani, Ahad Hari Apa Visited 84 times, 1 visit(s) today Post Views: 425


Pertanyaan: Apa hukumnya jika qari’, yaitu orang yang pandai membaca al-Qur’an dengan suara yang merdu dan indah, kemudian membaca al-Qur’an di depan orang-orang, kemudian sebagian orang ada yang memberikan uang kepadanya ketika itu. Dalam bahasa Jawa, istilahnya disawer. Apakah seperti itu diperbolehkan? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, membaca al-Qur’an adalah amal ibadah. Dan amal ibadah haruslah dilakukan dengan ikhlas mengharap wajah Allah semata. Tidak boleh untuk mencari dunia dan perhiasannya. Orang yang beribadah untuk mencari kenikmatan dunia diancam dengan keras oleh Allah dalam Al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud: 15-16) Allah ta’ala juga berfirman, مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا “Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahannam. Dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS. Al-Isra’: 18) Demikian di dalam hadits shahih disebutkan bahwa pembaca al-Qur’an yang membaca al-Qur’an agar mendapatkan pujian dari orang-orang, ia akan dilemparkan ke neraka. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَعَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: قَاتَلْتُ فِيْكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ: كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ ِلأَنْ يُقَالَ جَرِيْءٌ, فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ, وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأََ اْلقُرْآنَ فَأُُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيْكَ اْلقُرْآنَ, قَالَ:كَذَبْتَ, وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ: عَالِمٌ وَقَرَأْتَ اْلقُرْآنَ لِيُقَالَ هُوَ قَارِىءٌٌ ، فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ, وَرَجُلٌ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ وَاَعْطَاهُ مِنْ اَصْْنَافِ الْمَالِ كُلِّهِ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: مَاتَرَكْتُ مِنْ سَبِيْلٍ تُحِبُّ أَنْ يُنْفَقَ فِيْهَا إِلاَّ أَنْفَقْتُ فِيْهَا لَكَ, قَالَ: كَذَبْتَ ، وَلَكِنَّكَ فَعَلْتَ لِيُقَالَ هُوَ جَوَادٌ فَقَدْ قِيْلَ, ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ ثُمَّ أُلْقِيَ فِي النَّارِ “Sesungguhnya orang pertama yang diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati karena istisyhad (mencari syahid) di jalan Allah. Dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan yang ia dapatkan di dunia, lalu ia pun mengakuinya. Kemudian ditanya kepadanya: ‘Apa yang engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab: ‘Aku berperang untuk-Mu Ya Allah, sampai-sampai aku mencari syahid’. Allah berkata kepadanya: ‘Engkau dusta! Engkau berjihad supaya dikatakan seorang yang pemberani. Dan itu telah dikatakan orang-orang’. Kemudian diperintahkan para Malaikat untuk menyeret orang itu atas wajahnya, lalu ia dilemparkan ke dalam neraka. Dan juga orang yang menuntut ilmu, ia juga mengajarkannya serta membaca al-Qur’an. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatannya yang ia dapatkan di dunia, lalu ia pun mengakuinya. Kemudian Allah berkata kepadanya: ‘Apa yang engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab: ‘Aku menuntut ilmu dan mengajarkannya, aku juga membaca al-Qur’an karena engkau ya Allah’. Allah pun berkata: ‘Engkau dusta! Engkau menuntut ilmu agar disebut ‘alim (orang yang berilmu), engkau membaca al-Qur’an supaya disebut qari’ (ahli membaca al-Qur’an), dan orang-orang telah mengatakannya’. Kemudian diperintahkan para Malaikat agar menyeretnya atas wajahnya dan ia dilemparkan ke dalam neraka. Dan juga orang yang Allah berikan ia kelapangan rezeki dan berbagai macam harta benda. Ia didatangkan dan diperlihatkan kenikmatan-kenikmatan yang ia dapatkan di dunia, lalu ia pun mengakuinya. Allah berkata kepadanya: ‘Apa yang engkau perbuat dengan nikmat-nikmat itu?’ Dia menjawab: ‘Aku tidak pernah meninggalkan suatu jalan kebaikan kecuali saya ber-infaq di sana karena Engkau ya Allah’. Allah berkata: ‘Engkau dusta! Engkau melakukan itu supaya disebut dermawan dan orang-orang telah mengatakan itu’. Kemudian diperintahkan para malaikat agar menyeretnya di atas wajahnya dan ia dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim no. 1905). Oleh karena itu tidak boleh membaca al-Qur’an agar disawer oleh orang-orang dan diberi harta karena bacaannya tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya, “Apa hukum mengambil upah dari membaca Al-Qur’an?”. Beliau menjawab: “Membaca al-Qur’an dalam rangka mendapatkan upah hukumnya haram, karena membaca al-Qur’an merupakan amal shalih. Amal shalih tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia. Jika ia dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia, maka batal pahalanya. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): “Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: من كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه “Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya hanya mendapatkan sebatas yang ia niatkan itu” (HR. Bukhari-Muslim). Maka orang yang membaca al-Qur’an supaya mendapatkan upah tidak ada pahalanya di sisi Allah, sehingga dia pun tidak bisa mengirimkan pahala bagi orang yang sudah meninggal dengan bacaannya tersebut”. (Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 12/165-166). Kedua, jika qori’ tersebut tidak minta dibayar, tidak berharap diberi hadiah dan tidak berharap disawer, namun jama’ah atau pendengar yang melakukannya, maka ini bentuk perendahan terhadap al-Qur’an dan pembaca al-Qur’an.  Al-Qur’an adalah kalamullah, firman Allah ta’ala, Rabb semesta alam. Maka wajib bagi kita untuk memuliakan al-Qur’an. Allah ta’ala berfirman: إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ “Sungguh ia adalah al-Qur’an Al-Karim (yang mulia)” (QS. Al-Waqi’ah: 77). Allah ta’ala berfirman: وَإِنَّهُ فِي أُمِّ الْكِتَابِ لَدَيْنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ “Dan sesungguhnya al-Qur’an itu dalam induk Al-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, yang ‘Aliy (benar-benar tinggi kedudukannya) dan Hakiim (amat banyak mengandung hikmah)” (QS. Az-Zukhruf: 4). Allah ta’ala berfirman: كَلَّا إِنَّهَا تَذْكِرَةٌ فَمَن شَاءَ ذَكَرَهُ فِي صُحُفٍ مُّكَرَّمَةٍ  مَّرْفُوعَةٍ مُّطَهَّرَةٍ “Sekali-kali jangan (demikian)! Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan, maka barangsiapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikannya, di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan” (QS. Abasa: 11-14). Demikian juga wajib memuliakan para ahli al-Qur’an, tidak boleh merendahkan mereka. Para ahli al-Qur’an adalah sebaik-baik manusia. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: خيركم من تعلم القرآن وعلَّمه “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya” (HR. Al-Bukhari no. 4639). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: إن الله يرفع بهذا الكتاب أقواماً ويضع به آخرين “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat beberapa kaum dengan al-Qur’an ini dan menghinakan yang lain dengannya” (HR. Muslim no.817). Sehingga tidak boleh merendahkan al-Qur’an dalam bentuk apapun. Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَعْلَمَ أَنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ كَانَ يُحِبُّ الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ “Barangsiapa yang ingin mengetahui bahwa dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka perhatikanlah, jika ia mencintai al-Qur’an maka ia mencintai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid berkata: “semua rijalnya shahih”). Imam An-Nawawi dalam kitab At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an (164) mengatakan: أجمع المسلمون على وجوب تعظيم القرآن العزيز على الاطلاق وتنزيهه وصيانته “Kaum Muslimin sepakat tentang wajibnya mengagungkan al-Qur’an Al-Aziz secara mutlak. Dan wajib pula mensucikannya dan menjaganya”. Maka tidak boleh memperlakukan al-Qur’an dan qori’ al-Qur’an dengan perlakuan yang mengandung unsur perendahan, semisal perbuatan menyawer mereka dengan uang.  Tidak boleh memperlakukan ahli al-Qur’an sebagaimana memperlakukan penyair dan penyanyi. Sungguh jauh berbeda, bagaikan bumi dan langit. Bahkan Allah ta’ala berfirman: وَمَا هُوَ بِقَوْلِ شَاعِرٍ قَلِيلاً مَا تُؤْمِنُونَ “Al-Qur’an bukanlah ucapan penyair. Sungguh sedikit di antara kalian yang beriman” (QS. Al-Haqqah: 41). Allah ta’ala berfirman: وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآنٌ مُبِينٌ “Dan tidaklah kami mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan tidak layak baginya demikian. Tidaklah al-Qur’an yang ajarkan ini kecuali berupa peringatan dan Kitab yang jelas” (QS. Yasin: 69). Dan semestinya orang yang mendengarkan al-Qur’an itu mentadabburinya, merenungkan makna-maknanya, dan mengoreksi dirinya sehingga hatinya bergetar. Allah ta’ala berfirman: اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَاِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ اٰيٰتُهٗ زَادَتْهُمْ اِيْمَانًا وَّعَلٰى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَۙ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal” (QS. Al-Anfal: 2). Orang yang menyawer qori yang membaca al-Qur’an sangat jauh dari sikap yang digambarkan dalam ayat ini. Allahul musta’an. Semoga Allah ta’ala memberi taufik dan hidayah. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Shalat Tarawih Dirumah Bagi Wanita, Cara Menangkap Tuyul Menurut Islam, Khutbah Tarawih, Download Khutbah Jumat Mp3, Wallpaper Syekh Abdul Qodir Jaelani, Ahad Hari Apa Visited 84 times, 1 visit(s) today Post Views: 425

Fatwa Ulama: Apakah Meninggalkan Ibadah Disebut sebagai Kemusyrikan?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, dalam hadis riwayat Muslim, terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)Apakah meninggalkan ibadah itu adalah kemusyrikan?Jawaban:Iya, termasuk dalam kemusyrikan dalam makna yang umum. Karena orang yang meninggalkan ibadah karena meremehkan, dia meninggalkan ibadah hanyalah karena mengikuti hawa nafsunya. Sehingga dia lebih mendahulukan hawa nafsunya dibandingkan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Jadi, hal itu termasuk kemusyrikan dari sudut pandang tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ“Maka, pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya … “ (QS. Al-Jaatsiyah: 23)Maka, setiap orang yang mengikuti hawa nafsunya dan lebih mendahulukannya dibandingkan dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala, dalam perbuatan semacam ini terkandung unsur kemusyrikan. Meskipun, kemusyrikan dalam makna yang khusus itu tidak mencakup perbuatan meninggalkan ibadah.Baca Juga: Tata Cara Sholat Taubat***@Rumah Kasongan, 5 Sya’ban 1444/ 25 Februari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 77, pertanyaan no. 47.Tags: ibadahkufurmeninggalkan shalatmusyrik

Fatwa Ulama: Apakah Meninggalkan Ibadah Disebut sebagai Kemusyrikan?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, dalam hadis riwayat Muslim, terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)Apakah meninggalkan ibadah itu adalah kemusyrikan?Jawaban:Iya, termasuk dalam kemusyrikan dalam makna yang umum. Karena orang yang meninggalkan ibadah karena meremehkan, dia meninggalkan ibadah hanyalah karena mengikuti hawa nafsunya. Sehingga dia lebih mendahulukan hawa nafsunya dibandingkan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Jadi, hal itu termasuk kemusyrikan dari sudut pandang tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ“Maka, pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya … “ (QS. Al-Jaatsiyah: 23)Maka, setiap orang yang mengikuti hawa nafsunya dan lebih mendahulukannya dibandingkan dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala, dalam perbuatan semacam ini terkandung unsur kemusyrikan. Meskipun, kemusyrikan dalam makna yang khusus itu tidak mencakup perbuatan meninggalkan ibadah.Baca Juga: Tata Cara Sholat Taubat***@Rumah Kasongan, 5 Sya’ban 1444/ 25 Februari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 77, pertanyaan no. 47.Tags: ibadahkufurmeninggalkan shalatmusyrik
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, dalam hadis riwayat Muslim, terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)Apakah meninggalkan ibadah itu adalah kemusyrikan?Jawaban:Iya, termasuk dalam kemusyrikan dalam makna yang umum. Karena orang yang meninggalkan ibadah karena meremehkan, dia meninggalkan ibadah hanyalah karena mengikuti hawa nafsunya. Sehingga dia lebih mendahulukan hawa nafsunya dibandingkan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Jadi, hal itu termasuk kemusyrikan dari sudut pandang tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ“Maka, pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya … “ (QS. Al-Jaatsiyah: 23)Maka, setiap orang yang mengikuti hawa nafsunya dan lebih mendahulukannya dibandingkan dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala, dalam perbuatan semacam ini terkandung unsur kemusyrikan. Meskipun, kemusyrikan dalam makna yang khusus itu tidak mencakup perbuatan meninggalkan ibadah.Baca Juga: Tata Cara Sholat Taubat***@Rumah Kasongan, 5 Sya’ban 1444/ 25 Februari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 77, pertanyaan no. 47.Tags: ibadahkufurmeninggalkan shalatmusyrik


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan: Fadhilatus syekh, dalam hadis riwayat Muslim, terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)Apakah meninggalkan ibadah itu adalah kemusyrikan?Jawaban:Iya, termasuk dalam kemusyrikan dalam makna yang umum. Karena orang yang meninggalkan ibadah karena meremehkan, dia meninggalkan ibadah hanyalah karena mengikuti hawa nafsunya. Sehingga dia lebih mendahulukan hawa nafsunya dibandingkan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Jadi, hal itu termasuk kemusyrikan dari sudut pandang tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ“Maka, pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya … “ (QS. Al-Jaatsiyah: 23)Maka, setiap orang yang mengikuti hawa nafsunya dan lebih mendahulukannya dibandingkan dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala, dalam perbuatan semacam ini terkandung unsur kemusyrikan. Meskipun, kemusyrikan dalam makna yang khusus itu tidak mencakup perbuatan meninggalkan ibadah.Baca Juga: Tata Cara Sholat Taubat***@Rumah Kasongan, 5 Sya’ban 1444/ 25 Februari 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 77, pertanyaan no. 47.Tags: ibadahkufurmeninggalkan shalatmusyrik

Enam Gibah yang Dibolehkan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

“Sungguh, Abu Sufyan adalah orang yang pelit.Ia tidak memberiku nafkahyang cukup untukku dan anakku,kecuali jika aku mengambil sebagian hartanya tanpa sepengetahuannya.” Perkataan Hindun, “Sungguh, Abu Sufyan adalah orang yang pelit…”ini adalah menyebut aib Abu Sufyan–semoga Allah Meridainya–padahal Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ketika ditanya tentang gibah,beliau menjawab, “(Gibah adalah) kamu menyebut tentang saudaramu yang ia tidak menyukainya.” Ini termasuk menyebut apa yang seseorang benci,tetapi kita katakan bahwa ada lima atau enam keadaan yang dikecualikan,di mana menyebut aib tidak dianggap gibah,yang digubah oleh seorang penyair dalam syairnya: “Mencela bukan gibah dalam enam keadaan:(1) orang yang mengadukan kezaliman,(2) memperkenalkan (menyebutkan ciri-ciri seseorang),(3) memperingatkan,(4) dan terhadap si fasik terang-terangan,(5) dan peminta fatwa, serta (6) seseorangyang minta bantuan melawan kemungkaran.” Di sini Hindun–semoga Allah Meridainya–meminta fatwa kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamterkait perilaku suaminya, Abu Sufyan.Ini adalah meminta fatwa sehingga boleh menyebut sifat seseorang.karena hukum asalnya adalah terlarang. ==== إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَيسَ يُعْطِينِي مِنْ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ قَوْلُهَا: إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ هَذَا ذِكْرٌ لِمَعَايِبِ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الْغِيْبَةِ قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ فَهَذَا مِنْ ذِكْرِهِ بِمَا يَكْرَهُ لَكِنْ نَقُولُ: يُسْتَثْنَى خَمْسُ مَوَاضِعَ أَوْ سِتٌّ فَإِنَّ ذِكْرَهَا فَإِنَّ ذِكْرَ الْمَعَايِبِ لَا يُعَدُّ غِيْبَةً جَمَعَهَا النَّاظِمُ فِي قَوْلِهِ الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٍ ومُعَرِّفٍ وَمُحَذِّرِ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا ومُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ فَهُنَا هِنْدٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا اسْتَفْتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَالِ زَوْجِهَا أَبِي سُفْيَانَ فَهَذَا مِنْ بَابِ الْاِسْتِفْتَاءِ فَيَجُوزُ ذِكْرُ الْوَصْفِ لِأَنَّهُ يَنُبْنِي عَلَى الْمُحَرَّمِ

Enam Gibah yang Dibolehkan – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

“Sungguh, Abu Sufyan adalah orang yang pelit.Ia tidak memberiku nafkahyang cukup untukku dan anakku,kecuali jika aku mengambil sebagian hartanya tanpa sepengetahuannya.” Perkataan Hindun, “Sungguh, Abu Sufyan adalah orang yang pelit…”ini adalah menyebut aib Abu Sufyan–semoga Allah Meridainya–padahal Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ketika ditanya tentang gibah,beliau menjawab, “(Gibah adalah) kamu menyebut tentang saudaramu yang ia tidak menyukainya.” Ini termasuk menyebut apa yang seseorang benci,tetapi kita katakan bahwa ada lima atau enam keadaan yang dikecualikan,di mana menyebut aib tidak dianggap gibah,yang digubah oleh seorang penyair dalam syairnya: “Mencela bukan gibah dalam enam keadaan:(1) orang yang mengadukan kezaliman,(2) memperkenalkan (menyebutkan ciri-ciri seseorang),(3) memperingatkan,(4) dan terhadap si fasik terang-terangan,(5) dan peminta fatwa, serta (6) seseorangyang minta bantuan melawan kemungkaran.” Di sini Hindun–semoga Allah Meridainya–meminta fatwa kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamterkait perilaku suaminya, Abu Sufyan.Ini adalah meminta fatwa sehingga boleh menyebut sifat seseorang.karena hukum asalnya adalah terlarang. ==== إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَيسَ يُعْطِينِي مِنْ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ قَوْلُهَا: إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ هَذَا ذِكْرٌ لِمَعَايِبِ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الْغِيْبَةِ قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ فَهَذَا مِنْ ذِكْرِهِ بِمَا يَكْرَهُ لَكِنْ نَقُولُ: يُسْتَثْنَى خَمْسُ مَوَاضِعَ أَوْ سِتٌّ فَإِنَّ ذِكْرَهَا فَإِنَّ ذِكْرَ الْمَعَايِبِ لَا يُعَدُّ غِيْبَةً جَمَعَهَا النَّاظِمُ فِي قَوْلِهِ الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٍ ومُعَرِّفٍ وَمُحَذِّرِ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا ومُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ فَهُنَا هِنْدٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا اسْتَفْتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَالِ زَوْجِهَا أَبِي سُفْيَانَ فَهَذَا مِنْ بَابِ الْاِسْتِفْتَاءِ فَيَجُوزُ ذِكْرُ الْوَصْفِ لِأَنَّهُ يَنُبْنِي عَلَى الْمُحَرَّمِ
“Sungguh, Abu Sufyan adalah orang yang pelit.Ia tidak memberiku nafkahyang cukup untukku dan anakku,kecuali jika aku mengambil sebagian hartanya tanpa sepengetahuannya.” Perkataan Hindun, “Sungguh, Abu Sufyan adalah orang yang pelit…”ini adalah menyebut aib Abu Sufyan–semoga Allah Meridainya–padahal Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ketika ditanya tentang gibah,beliau menjawab, “(Gibah adalah) kamu menyebut tentang saudaramu yang ia tidak menyukainya.” Ini termasuk menyebut apa yang seseorang benci,tetapi kita katakan bahwa ada lima atau enam keadaan yang dikecualikan,di mana menyebut aib tidak dianggap gibah,yang digubah oleh seorang penyair dalam syairnya: “Mencela bukan gibah dalam enam keadaan:(1) orang yang mengadukan kezaliman,(2) memperkenalkan (menyebutkan ciri-ciri seseorang),(3) memperingatkan,(4) dan terhadap si fasik terang-terangan,(5) dan peminta fatwa, serta (6) seseorangyang minta bantuan melawan kemungkaran.” Di sini Hindun–semoga Allah Meridainya–meminta fatwa kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamterkait perilaku suaminya, Abu Sufyan.Ini adalah meminta fatwa sehingga boleh menyebut sifat seseorang.karena hukum asalnya adalah terlarang. ==== إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَيسَ يُعْطِينِي مِنْ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ قَوْلُهَا: إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ هَذَا ذِكْرٌ لِمَعَايِبِ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الْغِيْبَةِ قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ فَهَذَا مِنْ ذِكْرِهِ بِمَا يَكْرَهُ لَكِنْ نَقُولُ: يُسْتَثْنَى خَمْسُ مَوَاضِعَ أَوْ سِتٌّ فَإِنَّ ذِكْرَهَا فَإِنَّ ذِكْرَ الْمَعَايِبِ لَا يُعَدُّ غِيْبَةً جَمَعَهَا النَّاظِمُ فِي قَوْلِهِ الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٍ ومُعَرِّفٍ وَمُحَذِّرِ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا ومُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ فَهُنَا هِنْدٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا اسْتَفْتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَالِ زَوْجِهَا أَبِي سُفْيَانَ فَهَذَا مِنْ بَابِ الْاِسْتِفْتَاءِ فَيَجُوزُ ذِكْرُ الْوَصْفِ لِأَنَّهُ يَنُبْنِي عَلَى الْمُحَرَّمِ


“Sungguh, Abu Sufyan adalah orang yang pelit.Ia tidak memberiku nafkahyang cukup untukku dan anakku,kecuali jika aku mengambil sebagian hartanya tanpa sepengetahuannya.” Perkataan Hindun, “Sungguh, Abu Sufyan adalah orang yang pelit…”ini adalah menyebut aib Abu Sufyan–semoga Allah Meridainya–padahal Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ketika ditanya tentang gibah,beliau menjawab, “(Gibah adalah) kamu menyebut tentang saudaramu yang ia tidak menyukainya.” Ini termasuk menyebut apa yang seseorang benci,tetapi kita katakan bahwa ada lima atau enam keadaan yang dikecualikan,di mana menyebut aib tidak dianggap gibah,yang digubah oleh seorang penyair dalam syairnya: “Mencela bukan gibah dalam enam keadaan:(1) orang yang mengadukan kezaliman,(2) memperkenalkan (menyebutkan ciri-ciri seseorang),(3) memperingatkan,(4) dan terhadap si fasik terang-terangan,(5) dan peminta fatwa, serta (6) seseorangyang minta bantuan melawan kemungkaran.” Di sini Hindun–semoga Allah Meridainya–meminta fatwa kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamterkait perilaku suaminya, Abu Sufyan.Ini adalah meminta fatwa sehingga boleh menyebut sifat seseorang.karena hukum asalnya adalah terlarang. ==== إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَيسَ يُعْطِينِي مِنْ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ قَوْلُهَا: إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ هَذَا ذِكْرٌ لِمَعَايِبِ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَمَّا سُئِلَ عَنِ الْغِيْبَةِ قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ فَهَذَا مِنْ ذِكْرِهِ بِمَا يَكْرَهُ لَكِنْ نَقُولُ: يُسْتَثْنَى خَمْسُ مَوَاضِعَ أَوْ سِتٌّ فَإِنَّ ذِكْرَهَا فَإِنَّ ذِكْرَ الْمَعَايِبِ لَا يُعَدُّ غِيْبَةً جَمَعَهَا النَّاظِمُ فِي قَوْلِهِ الذَّمُّ لَيْسَ بِغِيبَةٍ فِي سِتَّةٍ مُتَظَلِّمٍ ومُعَرِّفٍ وَمُحَذِّرِ وَلِمُظْهِرٍ فِسْقًا ومُسْتَفْتٍ وَمَنْ طَلَبَ الْإِِعَانَةَ فِي إِزَالَةِ مُنْكَرِ فَهُنَا هِنْدٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا اسْتَفْتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَالِ زَوْجِهَا أَبِي سُفْيَانَ فَهَذَا مِنْ بَابِ الْاِسْتِفْتَاءِ فَيَجُوزُ ذِكْرُ الْوَصْفِ لِأَنَّهُ يَنُبْنِي عَلَى الْمُحَرَّمِ

Adakah Keutamaan Khusus Mewakafkan Mushaf di Madinah?

Pertanyaan: Afwan izin bertanya ustadz. Apa perbedaan kalau kita ikut wakaf mushaf al-Qur’an di Madinah dengan wakaf di masjid biasa atau pondok-pondok biasa di tempat terdekat kita Ustadz? Adakah pahalanya berbeda? Dan jika ada yang menasehati, kenapa wakaf di Madinah, sedangkan disana tempat pembuatan al-Qur’an itu sendiri, dan sudah banyak yg wakaf. Kenapa tidak diwakafkan saja ke masjid-masjid terdekat yang masih kekurangan mushaf. Jazakallahu khairan Ustadz. (Cahyana Sari Rita) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, menyumbangkan mushaf untuk masjid ini termasuk wakaf. Dan wakaf adalah sedekah yang terus mengalirkan pahala selama harta yang diwakafkan terus dimanfaatkan oleh kaum Muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alahi wa sallam bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Ketika seorang insan mati, terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631). Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: الصدقة الجارية هي الوقف “Sedekah jariyah itu adalah wakaf” (Syarah Shahih Muslim, 11/85). Kedua, mewakafkan mushaf al-Qur’an untuk masjid adalah salah satu bentuk wakaf yang paling utama. Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan keutamaan mewakafkan mushaf al-Qur’an. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alahi wa sallam bersabda: إن مما يَلحَق المؤمنَ من عمله وحسناته بعد موته علمًا علَّمه ونشره، وولدًا صالحًا تركه، ومصحفًا ورَّثه، أو مسجدًا بناه، أو بيتًا لابن السبيل بناه، أو نهرًا أجراه، أو صدقةً أخرجها مِن مالِه في صحته وحياته، يَلحَقه “Yang bisa menambahkan amal dan kebaikan seseorang setelah matinya adalah: ilmu yang bermanfaat yang ia ajarkan dan ia sebarkan, anak shalih yang hidup sepeninggalnya, mushaf al-Qur’an yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah singgah untuk ibnu sabil yang ia bangun, atau saluran air yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan hidup. Itu semua jadi tambahan baginya” (HR. Ibnu Majah no. 242, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib Wat Tarhib, 1/58, juga dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib Wat Tarhib, 1/17). Juga hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam bersabda: سبعٌ يجري للعبدِ أجرُهن من بعد موته، وهو في قبره: مَن علم علمًا، أو كرى نهرًا، أو حفر بئرًا، أو غرس نخلًا، أو بنى مسجدًا، أو ورَّث مصحفًا، أو ترك ولدًا يستغفرُ له بعد موته “Ada tujuh orang yang pahalanya tetap mengalir baginya setelah ia mati dan sudah berada di dalam kubur: (1) orang yang mengajarkan ilmu, (2) yang mengalirkan saluran air, (3) yang menggalikan sumur, (4) yang menanam kurma, (5) yang membangun masjid, (6) yang mewariskan mushaf al-Qur’an, (7) yang meninggalkan seorang anak shalih yang senantiasa memohonkan ampun baginya” (HR. Al-Bazzar no.7289, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.3449, dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.2600). Dan menyediakan mushaf untuk diwakafkan kepada masjid itu termasuk dalam makna “mewariskan mushaf” yang ada dalam hadits-hadits di atas. Ketiga, mushaf al-Qur’an resmi cetakan Mujamma’ Malik Fahd di Madinah tentu saja tidak ada keutamaan khusus. Pahala membaca mushaf Madinah tersebut sama dengan membaca dari mushaf-mushaf yang lain.  Namun yang menjadi persoalan adalah, untuk mewakafkan di masjid An-Nabawi di Madinah atau Masjidil Haram di Makkah, pengurus kedua masjid tersebut mengharuskan mushaf al-Qur’an cetakan resmi Mujamma’ Malik Fahd di Madinah. Untuk alasan keseragaman, kerapian, dan keindahan. Adapun mushaf al-Qur’an cetakan yang lain akan dikeluarkan dari masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram untuk kemudian disalurkan kepada masjid-masjid lainnya. Dan tentu saja mewakafkan mushaf al-Qur’an di masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram lebih besar kemungkinan pahalanya daripada masjid lain karena jutaan orang yang masuk ke sana setiap harinya. Sehingga manfaat dari mushaf yang diwakafkan lebih besar dan lebih langgeng dibanding wakaf di masjid yang sedikit jama’ahnya atau bahkan sepi jama’ah. Oleh karena itu, siapa yang berkunjung ke masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram, sangat dianjurkan untuk mewakafkan mushaf di sana untuk meraih pahala wakaf yang lebih besar dari segi manfaatnya.  Demikian juga, masjid dan tempat-tempat lainnya yang sangat-sangat membutuhkan mushaf al-Qur’an dan banyak orang yang akan membacanya, tentu ada keutamaan besar pula jika mewakafkan al-Qur’an ke tempat tersebut. Sehingga boleh saja jika seseorang memandang bahwa lebih maslahat untuk mewakafkan al-Qur’an ke tempat-tempat tersebut daripada ke masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram. Semoga Allah balas dengan pahala yang berlipat ganda.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Alquran Turun Pertama Kali Pada Bulan, Apakah Pajak Haram, Makelar Tanah, Kenapa Orang Jawa Dilarang Menikah Dengan Orang Sunda, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Stiker Bismillah Visited 476 times, 3 visit(s) today Post Views: 510 QRIS donasi Yufid

Adakah Keutamaan Khusus Mewakafkan Mushaf di Madinah?

Pertanyaan: Afwan izin bertanya ustadz. Apa perbedaan kalau kita ikut wakaf mushaf al-Qur’an di Madinah dengan wakaf di masjid biasa atau pondok-pondok biasa di tempat terdekat kita Ustadz? Adakah pahalanya berbeda? Dan jika ada yang menasehati, kenapa wakaf di Madinah, sedangkan disana tempat pembuatan al-Qur’an itu sendiri, dan sudah banyak yg wakaf. Kenapa tidak diwakafkan saja ke masjid-masjid terdekat yang masih kekurangan mushaf. Jazakallahu khairan Ustadz. (Cahyana Sari Rita) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, menyumbangkan mushaf untuk masjid ini termasuk wakaf. Dan wakaf adalah sedekah yang terus mengalirkan pahala selama harta yang diwakafkan terus dimanfaatkan oleh kaum Muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alahi wa sallam bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Ketika seorang insan mati, terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631). Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: الصدقة الجارية هي الوقف “Sedekah jariyah itu adalah wakaf” (Syarah Shahih Muslim, 11/85). Kedua, mewakafkan mushaf al-Qur’an untuk masjid adalah salah satu bentuk wakaf yang paling utama. Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan keutamaan mewakafkan mushaf al-Qur’an. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alahi wa sallam bersabda: إن مما يَلحَق المؤمنَ من عمله وحسناته بعد موته علمًا علَّمه ونشره، وولدًا صالحًا تركه، ومصحفًا ورَّثه، أو مسجدًا بناه، أو بيتًا لابن السبيل بناه، أو نهرًا أجراه، أو صدقةً أخرجها مِن مالِه في صحته وحياته، يَلحَقه “Yang bisa menambahkan amal dan kebaikan seseorang setelah matinya adalah: ilmu yang bermanfaat yang ia ajarkan dan ia sebarkan, anak shalih yang hidup sepeninggalnya, mushaf al-Qur’an yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah singgah untuk ibnu sabil yang ia bangun, atau saluran air yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan hidup. Itu semua jadi tambahan baginya” (HR. Ibnu Majah no. 242, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib Wat Tarhib, 1/58, juga dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib Wat Tarhib, 1/17). Juga hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam bersabda: سبعٌ يجري للعبدِ أجرُهن من بعد موته، وهو في قبره: مَن علم علمًا، أو كرى نهرًا، أو حفر بئرًا، أو غرس نخلًا، أو بنى مسجدًا، أو ورَّث مصحفًا، أو ترك ولدًا يستغفرُ له بعد موته “Ada tujuh orang yang pahalanya tetap mengalir baginya setelah ia mati dan sudah berada di dalam kubur: (1) orang yang mengajarkan ilmu, (2) yang mengalirkan saluran air, (3) yang menggalikan sumur, (4) yang menanam kurma, (5) yang membangun masjid, (6) yang mewariskan mushaf al-Qur’an, (7) yang meninggalkan seorang anak shalih yang senantiasa memohonkan ampun baginya” (HR. Al-Bazzar no.7289, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.3449, dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.2600). Dan menyediakan mushaf untuk diwakafkan kepada masjid itu termasuk dalam makna “mewariskan mushaf” yang ada dalam hadits-hadits di atas. Ketiga, mushaf al-Qur’an resmi cetakan Mujamma’ Malik Fahd di Madinah tentu saja tidak ada keutamaan khusus. Pahala membaca mushaf Madinah tersebut sama dengan membaca dari mushaf-mushaf yang lain.  Namun yang menjadi persoalan adalah, untuk mewakafkan di masjid An-Nabawi di Madinah atau Masjidil Haram di Makkah, pengurus kedua masjid tersebut mengharuskan mushaf al-Qur’an cetakan resmi Mujamma’ Malik Fahd di Madinah. Untuk alasan keseragaman, kerapian, dan keindahan. Adapun mushaf al-Qur’an cetakan yang lain akan dikeluarkan dari masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram untuk kemudian disalurkan kepada masjid-masjid lainnya. Dan tentu saja mewakafkan mushaf al-Qur’an di masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram lebih besar kemungkinan pahalanya daripada masjid lain karena jutaan orang yang masuk ke sana setiap harinya. Sehingga manfaat dari mushaf yang diwakafkan lebih besar dan lebih langgeng dibanding wakaf di masjid yang sedikit jama’ahnya atau bahkan sepi jama’ah. Oleh karena itu, siapa yang berkunjung ke masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram, sangat dianjurkan untuk mewakafkan mushaf di sana untuk meraih pahala wakaf yang lebih besar dari segi manfaatnya.  Demikian juga, masjid dan tempat-tempat lainnya yang sangat-sangat membutuhkan mushaf al-Qur’an dan banyak orang yang akan membacanya, tentu ada keutamaan besar pula jika mewakafkan al-Qur’an ke tempat tersebut. Sehingga boleh saja jika seseorang memandang bahwa lebih maslahat untuk mewakafkan al-Qur’an ke tempat-tempat tersebut daripada ke masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram. Semoga Allah balas dengan pahala yang berlipat ganda.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Alquran Turun Pertama Kali Pada Bulan, Apakah Pajak Haram, Makelar Tanah, Kenapa Orang Jawa Dilarang Menikah Dengan Orang Sunda, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Stiker Bismillah Visited 476 times, 3 visit(s) today Post Views: 510 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Afwan izin bertanya ustadz. Apa perbedaan kalau kita ikut wakaf mushaf al-Qur’an di Madinah dengan wakaf di masjid biasa atau pondok-pondok biasa di tempat terdekat kita Ustadz? Adakah pahalanya berbeda? Dan jika ada yang menasehati, kenapa wakaf di Madinah, sedangkan disana tempat pembuatan al-Qur’an itu sendiri, dan sudah banyak yg wakaf. Kenapa tidak diwakafkan saja ke masjid-masjid terdekat yang masih kekurangan mushaf. Jazakallahu khairan Ustadz. (Cahyana Sari Rita) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, menyumbangkan mushaf untuk masjid ini termasuk wakaf. Dan wakaf adalah sedekah yang terus mengalirkan pahala selama harta yang diwakafkan terus dimanfaatkan oleh kaum Muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alahi wa sallam bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Ketika seorang insan mati, terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631). Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: الصدقة الجارية هي الوقف “Sedekah jariyah itu adalah wakaf” (Syarah Shahih Muslim, 11/85). Kedua, mewakafkan mushaf al-Qur’an untuk masjid adalah salah satu bentuk wakaf yang paling utama. Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan keutamaan mewakafkan mushaf al-Qur’an. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alahi wa sallam bersabda: إن مما يَلحَق المؤمنَ من عمله وحسناته بعد موته علمًا علَّمه ونشره، وولدًا صالحًا تركه، ومصحفًا ورَّثه، أو مسجدًا بناه، أو بيتًا لابن السبيل بناه، أو نهرًا أجراه، أو صدقةً أخرجها مِن مالِه في صحته وحياته، يَلحَقه “Yang bisa menambahkan amal dan kebaikan seseorang setelah matinya adalah: ilmu yang bermanfaat yang ia ajarkan dan ia sebarkan, anak shalih yang hidup sepeninggalnya, mushaf al-Qur’an yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah singgah untuk ibnu sabil yang ia bangun, atau saluran air yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan hidup. Itu semua jadi tambahan baginya” (HR. Ibnu Majah no. 242, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib Wat Tarhib, 1/58, juga dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib Wat Tarhib, 1/17). Juga hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam bersabda: سبعٌ يجري للعبدِ أجرُهن من بعد موته، وهو في قبره: مَن علم علمًا، أو كرى نهرًا، أو حفر بئرًا، أو غرس نخلًا، أو بنى مسجدًا، أو ورَّث مصحفًا، أو ترك ولدًا يستغفرُ له بعد موته “Ada tujuh orang yang pahalanya tetap mengalir baginya setelah ia mati dan sudah berada di dalam kubur: (1) orang yang mengajarkan ilmu, (2) yang mengalirkan saluran air, (3) yang menggalikan sumur, (4) yang menanam kurma, (5) yang membangun masjid, (6) yang mewariskan mushaf al-Qur’an, (7) yang meninggalkan seorang anak shalih yang senantiasa memohonkan ampun baginya” (HR. Al-Bazzar no.7289, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.3449, dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.2600). Dan menyediakan mushaf untuk diwakafkan kepada masjid itu termasuk dalam makna “mewariskan mushaf” yang ada dalam hadits-hadits di atas. Ketiga, mushaf al-Qur’an resmi cetakan Mujamma’ Malik Fahd di Madinah tentu saja tidak ada keutamaan khusus. Pahala membaca mushaf Madinah tersebut sama dengan membaca dari mushaf-mushaf yang lain.  Namun yang menjadi persoalan adalah, untuk mewakafkan di masjid An-Nabawi di Madinah atau Masjidil Haram di Makkah, pengurus kedua masjid tersebut mengharuskan mushaf al-Qur’an cetakan resmi Mujamma’ Malik Fahd di Madinah. Untuk alasan keseragaman, kerapian, dan keindahan. Adapun mushaf al-Qur’an cetakan yang lain akan dikeluarkan dari masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram untuk kemudian disalurkan kepada masjid-masjid lainnya. Dan tentu saja mewakafkan mushaf al-Qur’an di masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram lebih besar kemungkinan pahalanya daripada masjid lain karena jutaan orang yang masuk ke sana setiap harinya. Sehingga manfaat dari mushaf yang diwakafkan lebih besar dan lebih langgeng dibanding wakaf di masjid yang sedikit jama’ahnya atau bahkan sepi jama’ah. Oleh karena itu, siapa yang berkunjung ke masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram, sangat dianjurkan untuk mewakafkan mushaf di sana untuk meraih pahala wakaf yang lebih besar dari segi manfaatnya.  Demikian juga, masjid dan tempat-tempat lainnya yang sangat-sangat membutuhkan mushaf al-Qur’an dan banyak orang yang akan membacanya, tentu ada keutamaan besar pula jika mewakafkan al-Qur’an ke tempat tersebut. Sehingga boleh saja jika seseorang memandang bahwa lebih maslahat untuk mewakafkan al-Qur’an ke tempat-tempat tersebut daripada ke masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram. Semoga Allah balas dengan pahala yang berlipat ganda.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Alquran Turun Pertama Kali Pada Bulan, Apakah Pajak Haram, Makelar Tanah, Kenapa Orang Jawa Dilarang Menikah Dengan Orang Sunda, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Stiker Bismillah Visited 476 times, 3 visit(s) today Post Views: 510 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Afwan izin bertanya ustadz. Apa perbedaan kalau kita ikut wakaf mushaf al-Qur’an di Madinah dengan wakaf di masjid biasa atau pondok-pondok biasa di tempat terdekat kita Ustadz? Adakah pahalanya berbeda? Dan jika ada yang menasehati, kenapa wakaf di Madinah, sedangkan disana tempat pembuatan al-Qur’an itu sendiri, dan sudah banyak yg wakaf. Kenapa tidak diwakafkan saja ke masjid-masjid terdekat yang masih kekurangan mushaf. Jazakallahu khairan Ustadz. (Cahyana Sari Rita) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, menyumbangkan mushaf untuk masjid ini termasuk wakaf. Dan wakaf adalah sedekah yang terus mengalirkan pahala selama harta yang diwakafkan terus dimanfaatkan oleh kaum Muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alahi wa sallam bersabda: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Ketika seorang insan mati, terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR. Muslim no. 1631). Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: الصدقة الجارية هي الوقف “Sedekah jariyah itu adalah wakaf” (Syarah Shahih Muslim, 11/85). Kedua, mewakafkan mushaf al-Qur’an untuk masjid adalah salah satu bentuk wakaf yang paling utama. Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan keutamaan mewakafkan mushaf al-Qur’an. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alahi wa sallam bersabda: إن مما يَلحَق المؤمنَ من عمله وحسناته بعد موته علمًا علَّمه ونشره، وولدًا صالحًا تركه، ومصحفًا ورَّثه، أو مسجدًا بناه، أو بيتًا لابن السبيل بناه، أو نهرًا أجراه، أو صدقةً أخرجها مِن مالِه في صحته وحياته، يَلحَقه “Yang bisa menambahkan amal dan kebaikan seseorang setelah matinya adalah: ilmu yang bermanfaat yang ia ajarkan dan ia sebarkan, anak shalih yang hidup sepeninggalnya, mushaf al-Qur’an yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah singgah untuk ibnu sabil yang ia bangun, atau saluran air yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan hidup. Itu semua jadi tambahan baginya” (HR. Ibnu Majah no. 242, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib Wat Tarhib, 1/58, juga dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib Wat Tarhib, 1/17). Juga hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu’alahi wa sallam bersabda: سبعٌ يجري للعبدِ أجرُهن من بعد موته، وهو في قبره: مَن علم علمًا، أو كرى نهرًا، أو حفر بئرًا، أو غرس نخلًا، أو بنى مسجدًا، أو ورَّث مصحفًا، أو ترك ولدًا يستغفرُ له بعد موته “Ada tujuh orang yang pahalanya tetap mengalir baginya setelah ia mati dan sudah berada di dalam kubur: (1) orang yang mengajarkan ilmu, (2) yang mengalirkan saluran air, (3) yang menggalikan sumur, (4) yang menanam kurma, (5) yang membangun masjid, (6) yang mewariskan mushaf al-Qur’an, (7) yang meninggalkan seorang anak shalih yang senantiasa memohonkan ampun baginya” (HR. Al-Bazzar no.7289, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.3449, dihasankan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.2600). Dan menyediakan mushaf untuk diwakafkan kepada masjid itu termasuk dalam makna “mewariskan mushaf” yang ada dalam hadits-hadits di atas. Ketiga, mushaf al-Qur’an resmi cetakan Mujamma’ Malik Fahd di Madinah tentu saja tidak ada keutamaan khusus. Pahala membaca mushaf Madinah tersebut sama dengan membaca dari mushaf-mushaf yang lain.  Namun yang menjadi persoalan adalah, untuk mewakafkan di masjid An-Nabawi di Madinah atau Masjidil Haram di Makkah, pengurus kedua masjid tersebut mengharuskan mushaf al-Qur’an cetakan resmi Mujamma’ Malik Fahd di Madinah. Untuk alasan keseragaman, kerapian, dan keindahan. Adapun mushaf al-Qur’an cetakan yang lain akan dikeluarkan dari masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram untuk kemudian disalurkan kepada masjid-masjid lainnya. Dan tentu saja mewakafkan mushaf al-Qur’an di masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram lebih besar kemungkinan pahalanya daripada masjid lain karena jutaan orang yang masuk ke sana setiap harinya. Sehingga manfaat dari mushaf yang diwakafkan lebih besar dan lebih langgeng dibanding wakaf di masjid yang sedikit jama’ahnya atau bahkan sepi jama’ah. Oleh karena itu, siapa yang berkunjung ke masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram, sangat dianjurkan untuk mewakafkan mushaf di sana untuk meraih pahala wakaf yang lebih besar dari segi manfaatnya.  Demikian juga, masjid dan tempat-tempat lainnya yang sangat-sangat membutuhkan mushaf al-Qur’an dan banyak orang yang akan membacanya, tentu ada keutamaan besar pula jika mewakafkan al-Qur’an ke tempat tersebut. Sehingga boleh saja jika seseorang memandang bahwa lebih maslahat untuk mewakafkan al-Qur’an ke tempat-tempat tersebut daripada ke masjid An-Nabawi dan Masjidil Haram. Semoga Allah balas dengan pahala yang berlipat ganda.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Alquran Turun Pertama Kali Pada Bulan, Apakah Pajak Haram, Makelar Tanah, Kenapa Orang Jawa Dilarang Menikah Dengan Orang Sunda, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Stiker Bismillah Visited 476 times, 3 visit(s) today Post Views: 510 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Saling Lempar Tanggung Jawab Masalah Pendidikan Anak?

Terkadang kita dapati suami dan istri keduanya memiliki kesibukan sendiri. Dan mereka tidak memiliki waktu untuk mendidik anak mereka dengan baik. Lalu, mereka saling lempar tanggung jawab pendidikan anak kepada pasangannya. Sehingga terjadilah konflik.Perlu dipahami bahwa ayah atau para suami adalah penanggung jawab utama dalam keluarga, termasuk dalam pendidikan anak. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan bebatuan.” (QS. At-Tahrim: 6)Dalam Tafsir Ath-Thabari, disebutkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika beliau menafsirkan ayat ini, beliau berkata,علِّموهم، وأدّبوهم“Ajari keluarga kalian ilmu dan ajari keluarga kalian adab!”Perhatikanlah, khithab (arah pembicaraan) ayat ini adalah untuk para ayah atau suami. Rasulullah shallallahu ’alahi wasallam juga bersabda,كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang rakyatnya. Seorang lelaki adalah pemimpin di keluarganya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)Hadis ini jelas menerangkan bahwa suami akan ditanya perihal keluarganya. Apakah diajari agama? Apakah telah dilarang dari kesyirikan? Apakah telah diperintahkan untuk salat? Apakah diperintahkan untuk menutup aurat? Dan semisalnya. Sehingga suami wajib memberikan pengajaran dan bimbingan kepada keluarganya.Dalam kitab Riyadhus Shalihin, An-Nawawi rahimahullah membuat judul bab sebagai berikut,باب وجوب أمره أهله وأولاده المميزين وسائر من في رعيته بطاعة الله تعالى ونهيهم عن المخالفة وتأديبهم ومنعهم من ارتكاب مَنْهِيٍّ عَنْهُ“Bab wajib (bagi seorang suami) untuk memerintahkan istrinya dan anak-anaknya yang sudah mumayyiz serta semua orang yang ada dalam tanggung jawabnya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan melarang mereka dari semua penyimpangan serta wajib mengatur mereka serta mencegah mereka terhadap hal-hal yang dilarang agama.”Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah juga mengatakan,فواجب على كل مسلم أن يعلم أهله ما بهم الحاجة إليه من أمر دينهم ويأمرهم به، وواجب عليه أن ينهاهم عن كل ما لا يحل لهم ويوقفهم عليه ويمنعهم منه ويعلمهم ذلك كله“Wajib bagi setiap muslim untuk mengajarkan keluarganya perkara-perkara agama yang mereka butuhkan dan wajib memerintahkan mereka untuk melaksanakannya. Wajib juga untuk melarang mereka dari segala sesuatu yang tidak halal bagi mereka dan menjauhkan serta mencegah mereka dari semua itu. Dan wajib mengajarkan mereka semua hal ini (perintah dan larangan).” (Al-Istidzkar, hal. 510)Terlebih lagi, para suami diancam tidak masuk surga ketika membiarkan keluarganya bermaksiat. Dan ancaman ini ditujukan khusus kepada para suami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad-dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 10: 226, Ibnu Khuzaimah dalam At-Tauhid 2: 861, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3063)Siapa itu dayyuts? Dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis lain,ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ“Ada tiga orang yang Allah haramkan mereka masuk surga. Pecandu khamr, anak yang durhaka pada orang tua dan ad-dayyuts, yaitu orang yang setuju pada khabats (maksiat) yang dilakukan oleh anak-istrinya.” (HR. Ahmad no. 5372, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami‘ no. 3052)Kemudian kita lihat juga penjelasan para ulama. Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Ad-dayyuts adalah sebuah kerendahan. Sehingga ketika ia melihat anak-istrinya melakukan kemungkaran, ia tidak cemburu.” (Faidhul Qadir, 3: 327)Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan, “Para ulama mengatakan, ‘Ad-dayyuts adalah lelaki yang tidak punya rasa cemburu terhadap anak-istrinya.’” (Az-Zawajir, 2: 347)Dari semua penjelasan di atas, jelaslah bahwa para suami punya tanggung jawab besar untuk mendidik keluarganya dan membimbing mereka, bahkan untuk mengingkari kemungkaran yang ada pada mereka. Dan para suami ancam dengan ancaman yang keras jika lalai pada hal ini.Ibu juga punya tanggung jawabPara ibu memiliki peran krusial dalam pendidikan anak. Bahkan, para ibu disebut sebagai pemimpin untuk urusan rumah dan anak-anak. Dalam hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ“ … seorang istri adalah pemimpin terhadap urusan rumah suaminya dan urusan anaknya, ia akan ditanya (di akhirat) tentang semua itu…” (HR. Bukhari no. 7138)Dalam syair yang terkenal disebutkan:الام مدرسة اذا أعددتها * اعددت شعبا طيب الاعراقالام روض ان تعهده الحيا * بالري أورق أيما ايراقالام أستاذ الاساتذة الاولى * شغلت مأثرهم مدى الافاق“Ibu bagaikan sekolah, jika engkau siapkan mereka dengan baik, maka engkau telah menyiapkan bibit dari masyarakat yang harum (baik).Ibu adalah taman jika engkau merawatnya. Ia akan tumbuh segar dengan dipenuhi dedaunan rindang.Ibu adalah guru pertama dari para guru. Peran mereka dirasakan sampai ke ujung ufuk.”Maka, istri atau ibu juga punya tanggung jawab dalam pendidikan anak, sebagai pendidik. Karena tentunya suami lebih sering berada di luar rumah untuk mencari nafkah, berdakwah, dan berjihad. Otomatis ibu atau istri-lah yang lebih intens membersamai dan memberikan pengajaran kepada anak-anak.Sehingga, suami adalah pemimpin dan penanggung jawab pendidikan anak, sedangkan istri sebagai pengajar utama. Keduanya punya tanggungan dalam pendidikan anak. Terlebih dalam dalil-dalil disebutkan secara umum kepada para orang tua tanpa membedakan ayah atau ibu. Misalnya dalam sebuah hadis, dari kakeknya ‘Amr bin Syu’aib, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مُروا أولادَكم بالصلاةِ وهم أبناءُ سبعِ سنينَ واضربوهُم عليها وهمْ أبناءُ عشرٍ وفرِّقوا بينهُم في المضاجعِ“Perintahkan anak-anak kalian untuk salat ketika mereka berusia 7 tahun. Dan pukullah mereka (jika tidak mau salat) ketika mereka berusia 10 tahun. Dan pisahkanlah mereka dalam masalah tempat tidur.” (HR. Abu Daud no. 495, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Khithab (arah pembicaraan) dari hadis ini umum kepada para ayah atau para ibu.Kesimpulannya, suami dan istri harus memahami bahwa keduanya punya tanggung jawab terhadap pendidikan anak. Maka, tidak boleh saling lempar tanggung jawab. Suami adalah pemimpin dan penanggung jawab pendidikan anak, sedangkan istri sebagai pengajar utama. Keduanya punya tanggungan dalam pendidikan anak. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Perintah Untuk Birrul Walidain***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakhak anakKeluargakeluarga islamkewajiban orang tuanasihatnasihat islamorang jtuaparentingparenting islampendidikan anakpernikahanrumah tangga

Saling Lempar Tanggung Jawab Masalah Pendidikan Anak?

Terkadang kita dapati suami dan istri keduanya memiliki kesibukan sendiri. Dan mereka tidak memiliki waktu untuk mendidik anak mereka dengan baik. Lalu, mereka saling lempar tanggung jawab pendidikan anak kepada pasangannya. Sehingga terjadilah konflik.Perlu dipahami bahwa ayah atau para suami adalah penanggung jawab utama dalam keluarga, termasuk dalam pendidikan anak. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan bebatuan.” (QS. At-Tahrim: 6)Dalam Tafsir Ath-Thabari, disebutkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika beliau menafsirkan ayat ini, beliau berkata,علِّموهم، وأدّبوهم“Ajari keluarga kalian ilmu dan ajari keluarga kalian adab!”Perhatikanlah, khithab (arah pembicaraan) ayat ini adalah untuk para ayah atau suami. Rasulullah shallallahu ’alahi wasallam juga bersabda,كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang rakyatnya. Seorang lelaki adalah pemimpin di keluarganya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)Hadis ini jelas menerangkan bahwa suami akan ditanya perihal keluarganya. Apakah diajari agama? Apakah telah dilarang dari kesyirikan? Apakah telah diperintahkan untuk salat? Apakah diperintahkan untuk menutup aurat? Dan semisalnya. Sehingga suami wajib memberikan pengajaran dan bimbingan kepada keluarganya.Dalam kitab Riyadhus Shalihin, An-Nawawi rahimahullah membuat judul bab sebagai berikut,باب وجوب أمره أهله وأولاده المميزين وسائر من في رعيته بطاعة الله تعالى ونهيهم عن المخالفة وتأديبهم ومنعهم من ارتكاب مَنْهِيٍّ عَنْهُ“Bab wajib (bagi seorang suami) untuk memerintahkan istrinya dan anak-anaknya yang sudah mumayyiz serta semua orang yang ada dalam tanggung jawabnya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan melarang mereka dari semua penyimpangan serta wajib mengatur mereka serta mencegah mereka terhadap hal-hal yang dilarang agama.”Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah juga mengatakan,فواجب على كل مسلم أن يعلم أهله ما بهم الحاجة إليه من أمر دينهم ويأمرهم به، وواجب عليه أن ينهاهم عن كل ما لا يحل لهم ويوقفهم عليه ويمنعهم منه ويعلمهم ذلك كله“Wajib bagi setiap muslim untuk mengajarkan keluarganya perkara-perkara agama yang mereka butuhkan dan wajib memerintahkan mereka untuk melaksanakannya. Wajib juga untuk melarang mereka dari segala sesuatu yang tidak halal bagi mereka dan menjauhkan serta mencegah mereka dari semua itu. Dan wajib mengajarkan mereka semua hal ini (perintah dan larangan).” (Al-Istidzkar, hal. 510)Terlebih lagi, para suami diancam tidak masuk surga ketika membiarkan keluarganya bermaksiat. Dan ancaman ini ditujukan khusus kepada para suami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad-dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 10: 226, Ibnu Khuzaimah dalam At-Tauhid 2: 861, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3063)Siapa itu dayyuts? Dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis lain,ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ“Ada tiga orang yang Allah haramkan mereka masuk surga. Pecandu khamr, anak yang durhaka pada orang tua dan ad-dayyuts, yaitu orang yang setuju pada khabats (maksiat) yang dilakukan oleh anak-istrinya.” (HR. Ahmad no. 5372, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami‘ no. 3052)Kemudian kita lihat juga penjelasan para ulama. Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Ad-dayyuts adalah sebuah kerendahan. Sehingga ketika ia melihat anak-istrinya melakukan kemungkaran, ia tidak cemburu.” (Faidhul Qadir, 3: 327)Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan, “Para ulama mengatakan, ‘Ad-dayyuts adalah lelaki yang tidak punya rasa cemburu terhadap anak-istrinya.’” (Az-Zawajir, 2: 347)Dari semua penjelasan di atas, jelaslah bahwa para suami punya tanggung jawab besar untuk mendidik keluarganya dan membimbing mereka, bahkan untuk mengingkari kemungkaran yang ada pada mereka. Dan para suami ancam dengan ancaman yang keras jika lalai pada hal ini.Ibu juga punya tanggung jawabPara ibu memiliki peran krusial dalam pendidikan anak. Bahkan, para ibu disebut sebagai pemimpin untuk urusan rumah dan anak-anak. Dalam hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ“ … seorang istri adalah pemimpin terhadap urusan rumah suaminya dan urusan anaknya, ia akan ditanya (di akhirat) tentang semua itu…” (HR. Bukhari no. 7138)Dalam syair yang terkenal disebutkan:الام مدرسة اذا أعددتها * اعددت شعبا طيب الاعراقالام روض ان تعهده الحيا * بالري أورق أيما ايراقالام أستاذ الاساتذة الاولى * شغلت مأثرهم مدى الافاق“Ibu bagaikan sekolah, jika engkau siapkan mereka dengan baik, maka engkau telah menyiapkan bibit dari masyarakat yang harum (baik).Ibu adalah taman jika engkau merawatnya. Ia akan tumbuh segar dengan dipenuhi dedaunan rindang.Ibu adalah guru pertama dari para guru. Peran mereka dirasakan sampai ke ujung ufuk.”Maka, istri atau ibu juga punya tanggung jawab dalam pendidikan anak, sebagai pendidik. Karena tentunya suami lebih sering berada di luar rumah untuk mencari nafkah, berdakwah, dan berjihad. Otomatis ibu atau istri-lah yang lebih intens membersamai dan memberikan pengajaran kepada anak-anak.Sehingga, suami adalah pemimpin dan penanggung jawab pendidikan anak, sedangkan istri sebagai pengajar utama. Keduanya punya tanggungan dalam pendidikan anak. Terlebih dalam dalil-dalil disebutkan secara umum kepada para orang tua tanpa membedakan ayah atau ibu. Misalnya dalam sebuah hadis, dari kakeknya ‘Amr bin Syu’aib, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مُروا أولادَكم بالصلاةِ وهم أبناءُ سبعِ سنينَ واضربوهُم عليها وهمْ أبناءُ عشرٍ وفرِّقوا بينهُم في المضاجعِ“Perintahkan anak-anak kalian untuk salat ketika mereka berusia 7 tahun. Dan pukullah mereka (jika tidak mau salat) ketika mereka berusia 10 tahun. Dan pisahkanlah mereka dalam masalah tempat tidur.” (HR. Abu Daud no. 495, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Khithab (arah pembicaraan) dari hadis ini umum kepada para ayah atau para ibu.Kesimpulannya, suami dan istri harus memahami bahwa keduanya punya tanggung jawab terhadap pendidikan anak. Maka, tidak boleh saling lempar tanggung jawab. Suami adalah pemimpin dan penanggung jawab pendidikan anak, sedangkan istri sebagai pengajar utama. Keduanya punya tanggungan dalam pendidikan anak. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Perintah Untuk Birrul Walidain***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakhak anakKeluargakeluarga islamkewajiban orang tuanasihatnasihat islamorang jtuaparentingparenting islampendidikan anakpernikahanrumah tangga
Terkadang kita dapati suami dan istri keduanya memiliki kesibukan sendiri. Dan mereka tidak memiliki waktu untuk mendidik anak mereka dengan baik. Lalu, mereka saling lempar tanggung jawab pendidikan anak kepada pasangannya. Sehingga terjadilah konflik.Perlu dipahami bahwa ayah atau para suami adalah penanggung jawab utama dalam keluarga, termasuk dalam pendidikan anak. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan bebatuan.” (QS. At-Tahrim: 6)Dalam Tafsir Ath-Thabari, disebutkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika beliau menafsirkan ayat ini, beliau berkata,علِّموهم، وأدّبوهم“Ajari keluarga kalian ilmu dan ajari keluarga kalian adab!”Perhatikanlah, khithab (arah pembicaraan) ayat ini adalah untuk para ayah atau suami. Rasulullah shallallahu ’alahi wasallam juga bersabda,كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang rakyatnya. Seorang lelaki adalah pemimpin di keluarganya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)Hadis ini jelas menerangkan bahwa suami akan ditanya perihal keluarganya. Apakah diajari agama? Apakah telah dilarang dari kesyirikan? Apakah telah diperintahkan untuk salat? Apakah diperintahkan untuk menutup aurat? Dan semisalnya. Sehingga suami wajib memberikan pengajaran dan bimbingan kepada keluarganya.Dalam kitab Riyadhus Shalihin, An-Nawawi rahimahullah membuat judul bab sebagai berikut,باب وجوب أمره أهله وأولاده المميزين وسائر من في رعيته بطاعة الله تعالى ونهيهم عن المخالفة وتأديبهم ومنعهم من ارتكاب مَنْهِيٍّ عَنْهُ“Bab wajib (bagi seorang suami) untuk memerintahkan istrinya dan anak-anaknya yang sudah mumayyiz serta semua orang yang ada dalam tanggung jawabnya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan melarang mereka dari semua penyimpangan serta wajib mengatur mereka serta mencegah mereka terhadap hal-hal yang dilarang agama.”Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah juga mengatakan,فواجب على كل مسلم أن يعلم أهله ما بهم الحاجة إليه من أمر دينهم ويأمرهم به، وواجب عليه أن ينهاهم عن كل ما لا يحل لهم ويوقفهم عليه ويمنعهم منه ويعلمهم ذلك كله“Wajib bagi setiap muslim untuk mengajarkan keluarganya perkara-perkara agama yang mereka butuhkan dan wajib memerintahkan mereka untuk melaksanakannya. Wajib juga untuk melarang mereka dari segala sesuatu yang tidak halal bagi mereka dan menjauhkan serta mencegah mereka dari semua itu. Dan wajib mengajarkan mereka semua hal ini (perintah dan larangan).” (Al-Istidzkar, hal. 510)Terlebih lagi, para suami diancam tidak masuk surga ketika membiarkan keluarganya bermaksiat. Dan ancaman ini ditujukan khusus kepada para suami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad-dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 10: 226, Ibnu Khuzaimah dalam At-Tauhid 2: 861, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3063)Siapa itu dayyuts? Dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis lain,ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ“Ada tiga orang yang Allah haramkan mereka masuk surga. Pecandu khamr, anak yang durhaka pada orang tua dan ad-dayyuts, yaitu orang yang setuju pada khabats (maksiat) yang dilakukan oleh anak-istrinya.” (HR. Ahmad no. 5372, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami‘ no. 3052)Kemudian kita lihat juga penjelasan para ulama. Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Ad-dayyuts adalah sebuah kerendahan. Sehingga ketika ia melihat anak-istrinya melakukan kemungkaran, ia tidak cemburu.” (Faidhul Qadir, 3: 327)Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan, “Para ulama mengatakan, ‘Ad-dayyuts adalah lelaki yang tidak punya rasa cemburu terhadap anak-istrinya.’” (Az-Zawajir, 2: 347)Dari semua penjelasan di atas, jelaslah bahwa para suami punya tanggung jawab besar untuk mendidik keluarganya dan membimbing mereka, bahkan untuk mengingkari kemungkaran yang ada pada mereka. Dan para suami ancam dengan ancaman yang keras jika lalai pada hal ini.Ibu juga punya tanggung jawabPara ibu memiliki peran krusial dalam pendidikan anak. Bahkan, para ibu disebut sebagai pemimpin untuk urusan rumah dan anak-anak. Dalam hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ“ … seorang istri adalah pemimpin terhadap urusan rumah suaminya dan urusan anaknya, ia akan ditanya (di akhirat) tentang semua itu…” (HR. Bukhari no. 7138)Dalam syair yang terkenal disebutkan:الام مدرسة اذا أعددتها * اعددت شعبا طيب الاعراقالام روض ان تعهده الحيا * بالري أورق أيما ايراقالام أستاذ الاساتذة الاولى * شغلت مأثرهم مدى الافاق“Ibu bagaikan sekolah, jika engkau siapkan mereka dengan baik, maka engkau telah menyiapkan bibit dari masyarakat yang harum (baik).Ibu adalah taman jika engkau merawatnya. Ia akan tumbuh segar dengan dipenuhi dedaunan rindang.Ibu adalah guru pertama dari para guru. Peran mereka dirasakan sampai ke ujung ufuk.”Maka, istri atau ibu juga punya tanggung jawab dalam pendidikan anak, sebagai pendidik. Karena tentunya suami lebih sering berada di luar rumah untuk mencari nafkah, berdakwah, dan berjihad. Otomatis ibu atau istri-lah yang lebih intens membersamai dan memberikan pengajaran kepada anak-anak.Sehingga, suami adalah pemimpin dan penanggung jawab pendidikan anak, sedangkan istri sebagai pengajar utama. Keduanya punya tanggungan dalam pendidikan anak. Terlebih dalam dalil-dalil disebutkan secara umum kepada para orang tua tanpa membedakan ayah atau ibu. Misalnya dalam sebuah hadis, dari kakeknya ‘Amr bin Syu’aib, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مُروا أولادَكم بالصلاةِ وهم أبناءُ سبعِ سنينَ واضربوهُم عليها وهمْ أبناءُ عشرٍ وفرِّقوا بينهُم في المضاجعِ“Perintahkan anak-anak kalian untuk salat ketika mereka berusia 7 tahun. Dan pukullah mereka (jika tidak mau salat) ketika mereka berusia 10 tahun. Dan pisahkanlah mereka dalam masalah tempat tidur.” (HR. Abu Daud no. 495, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Khithab (arah pembicaraan) dari hadis ini umum kepada para ayah atau para ibu.Kesimpulannya, suami dan istri harus memahami bahwa keduanya punya tanggung jawab terhadap pendidikan anak. Maka, tidak boleh saling lempar tanggung jawab. Suami adalah pemimpin dan penanggung jawab pendidikan anak, sedangkan istri sebagai pengajar utama. Keduanya punya tanggungan dalam pendidikan anak. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Perintah Untuk Birrul Walidain***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakhak anakKeluargakeluarga islamkewajiban orang tuanasihatnasihat islamorang jtuaparentingparenting islampendidikan anakpernikahanrumah tangga


Terkadang kita dapati suami dan istri keduanya memiliki kesibukan sendiri. Dan mereka tidak memiliki waktu untuk mendidik anak mereka dengan baik. Lalu, mereka saling lempar tanggung jawab pendidikan anak kepada pasangannya. Sehingga terjadilah konflik.Perlu dipahami bahwa ayah atau para suami adalah penanggung jawab utama dalam keluarga, termasuk dalam pendidikan anak. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan bebatuan.” (QS. At-Tahrim: 6)Dalam Tafsir Ath-Thabari, disebutkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika beliau menafsirkan ayat ini, beliau berkata,علِّموهم، وأدّبوهم“Ajari keluarga kalian ilmu dan ajari keluarga kalian adab!”Perhatikanlah, khithab (arah pembicaraan) ayat ini adalah untuk para ayah atau suami. Rasulullah shallallahu ’alahi wasallam juga bersabda,كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan akan ditanya tentang rakyatnya. Seorang lelaki adalah pemimpin di keluarganya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)Hadis ini jelas menerangkan bahwa suami akan ditanya perihal keluarganya. Apakah diajari agama? Apakah telah dilarang dari kesyirikan? Apakah telah diperintahkan untuk salat? Apakah diperintahkan untuk menutup aurat? Dan semisalnya. Sehingga suami wajib memberikan pengajaran dan bimbingan kepada keluarganya.Dalam kitab Riyadhus Shalihin, An-Nawawi rahimahullah membuat judul bab sebagai berikut,باب وجوب أمره أهله وأولاده المميزين وسائر من في رعيته بطاعة الله تعالى ونهيهم عن المخالفة وتأديبهم ومنعهم من ارتكاب مَنْهِيٍّ عَنْهُ“Bab wajib (bagi seorang suami) untuk memerintahkan istrinya dan anak-anaknya yang sudah mumayyiz serta semua orang yang ada dalam tanggung jawabnya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan melarang mereka dari semua penyimpangan serta wajib mengatur mereka serta mencegah mereka terhadap hal-hal yang dilarang agama.”Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah juga mengatakan,فواجب على كل مسلم أن يعلم أهله ما بهم الحاجة إليه من أمر دينهم ويأمرهم به، وواجب عليه أن ينهاهم عن كل ما لا يحل لهم ويوقفهم عليه ويمنعهم منه ويعلمهم ذلك كله“Wajib bagi setiap muslim untuk mengajarkan keluarganya perkara-perkara agama yang mereka butuhkan dan wajib memerintahkan mereka untuk melaksanakannya. Wajib juga untuk melarang mereka dari segala sesuatu yang tidak halal bagi mereka dan menjauhkan serta mencegah mereka dari semua itu. Dan wajib mengajarkan mereka semua hal ini (perintah dan larangan).” (Al-Istidzkar, hal. 510)Terlebih lagi, para suami diancam tidak masuk surga ketika membiarkan keluarganya bermaksiat. Dan ancaman ini ditujukan khusus kepada para suami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad-dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 10: 226, Ibnu Khuzaimah dalam At-Tauhid 2: 861, disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 3063)Siapa itu dayyuts? Dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis lain,ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ“Ada tiga orang yang Allah haramkan mereka masuk surga. Pecandu khamr, anak yang durhaka pada orang tua dan ad-dayyuts, yaitu orang yang setuju pada khabats (maksiat) yang dilakukan oleh anak-istrinya.” (HR. Ahmad no. 5372, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami‘ no. 3052)Kemudian kita lihat juga penjelasan para ulama. Al-Munawi rahimahullah mengatakan, “Ad-dayyuts adalah sebuah kerendahan. Sehingga ketika ia melihat anak-istrinya melakukan kemungkaran, ia tidak cemburu.” (Faidhul Qadir, 3: 327)Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan, “Para ulama mengatakan, ‘Ad-dayyuts adalah lelaki yang tidak punya rasa cemburu terhadap anak-istrinya.’” (Az-Zawajir, 2: 347)Dari semua penjelasan di atas, jelaslah bahwa para suami punya tanggung jawab besar untuk mendidik keluarganya dan membimbing mereka, bahkan untuk mengingkari kemungkaran yang ada pada mereka. Dan para suami ancam dengan ancaman yang keras jika lalai pada hal ini.Ibu juga punya tanggung jawabPara ibu memiliki peran krusial dalam pendidikan anak. Bahkan, para ibu disebut sebagai pemimpin untuk urusan rumah dan anak-anak. Dalam hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, di dalamnya Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِىَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ“ … seorang istri adalah pemimpin terhadap urusan rumah suaminya dan urusan anaknya, ia akan ditanya (di akhirat) tentang semua itu…” (HR. Bukhari no. 7138)Dalam syair yang terkenal disebutkan:الام مدرسة اذا أعددتها * اعددت شعبا طيب الاعراقالام روض ان تعهده الحيا * بالري أورق أيما ايراقالام أستاذ الاساتذة الاولى * شغلت مأثرهم مدى الافاق“Ibu bagaikan sekolah, jika engkau siapkan mereka dengan baik, maka engkau telah menyiapkan bibit dari masyarakat yang harum (baik).Ibu adalah taman jika engkau merawatnya. Ia akan tumbuh segar dengan dipenuhi dedaunan rindang.Ibu adalah guru pertama dari para guru. Peran mereka dirasakan sampai ke ujung ufuk.”Maka, istri atau ibu juga punya tanggung jawab dalam pendidikan anak, sebagai pendidik. Karena tentunya suami lebih sering berada di luar rumah untuk mencari nafkah, berdakwah, dan berjihad. Otomatis ibu atau istri-lah yang lebih intens membersamai dan memberikan pengajaran kepada anak-anak.Sehingga, suami adalah pemimpin dan penanggung jawab pendidikan anak, sedangkan istri sebagai pengajar utama. Keduanya punya tanggungan dalam pendidikan anak. Terlebih dalam dalil-dalil disebutkan secara umum kepada para orang tua tanpa membedakan ayah atau ibu. Misalnya dalam sebuah hadis, dari kakeknya ‘Amr bin Syu’aib, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مُروا أولادَكم بالصلاةِ وهم أبناءُ سبعِ سنينَ واضربوهُم عليها وهمْ أبناءُ عشرٍ وفرِّقوا بينهُم في المضاجعِ“Perintahkan anak-anak kalian untuk salat ketika mereka berusia 7 tahun. Dan pukullah mereka (jika tidak mau salat) ketika mereka berusia 10 tahun. Dan pisahkanlah mereka dalam masalah tempat tidur.” (HR. Abu Daud no. 495, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)Khithab (arah pembicaraan) dari hadis ini umum kepada para ayah atau para ibu.Kesimpulannya, suami dan istri harus memahami bahwa keduanya punya tanggung jawab terhadap pendidikan anak. Maka, tidak boleh saling lempar tanggung jawab. Suami adalah pemimpin dan penanggung jawab pendidikan anak, sedangkan istri sebagai pengajar utama. Keduanya punya tanggungan dalam pendidikan anak. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca Juga: Perintah Untuk Birrul Walidain***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakhak anakKeluargakeluarga islamkewajiban orang tuanasihatnasihat islamorang jtuaparentingparenting islampendidikan anakpernikahanrumah tangga

Doa Nabi Sulaiman ‘alaihissalam

Doa Nabi Sulaiman ‘alaihissalam disebutkan di dalam Al-Qur’an,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُDia berkata, “Wahai Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak patut (dimiliki) oleh seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pemberi.” (QS Shad: 35) Doa tersebut dikabulkan oleh Allah ‘Azza Wajalla dengan diberinya Nabi Sulaiman ‘alaihissalam berupa penguasaan terhadap bangsa jin dengan izin Allah. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,فاستجاب الله له وغفر له، ورد عليه ملكه، وزاده ملكا لم يحصل لأحد من بعده، وهو تسخير الشياطين له، يبنون ما يريد، ويغوصون له في البحر، يستخرجون الدر والحلي، ومن عصاه منهم قرنه في الأصفاد وأوثقه“Maka, Allah kabulkan doanya dan ampuni dosanya, serta kembalikan kekuasaan kepadanya, bahkan menambahnya dengan hal yang tidak seorang pun setelah beliau mampu. Yakni mengendalikan jin, memerintah mereka untuk membangun kerajaan, menyelam untuknya ke dalam samudera untuk mencari mutiara, dan siapa pun dari mereka yang ingkar akan dipenjara.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 712)Namun, bolehkah kita berdoa dengan doa beliau? Para ulama menyebutkan bahwa berdoa dengan doa beliau termasuk bentuk berlebih-lebihan dan melampaui batas. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raaf: 55)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,إنَّه سيَكونُ في هذه الأُمَّةِ قومٌ يَعتَدونَ في الطُّهورِ والدُّعاءِ“Akan datang kelompok yang begitu berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdoa.” (HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh para ulama)Bentuk berlebih-lebihan dalam berdoa adalah ketika seseorang meminta sesuatu jauh di luar batas kebutuhannya dan hampir tidak mungkin ia bisa dapatkan secara syar’i seperti dikhususkannya doa tersebut hanya untuk sebagian manusia dan bukan untuk dirinya. Seperti doa yang Allah Ta’ala khususkan untuk Nabi Sulaiman ‘alaihissalam dalam ayat tersebut.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda ketika beliau dikisahkan menangkap dan melaknat setan,ولولا دعوة أخينا سليمان لأصبح موثقًا يلعب به ولدان أهل المدينة“Kalaulah bukan karena doa saudaraku, Sulaiman ‘alaihissalam, niscaya aku akan ikat setan ini sehingga jadi mainan anak-anak Madinah.” (HR. Muslim no. 542)Al-Qurthubi rahimahullahu menjelaskan hadis tersebut dengan mengatakan,يدل على أن مُلْكَ الجن والتصرُّفَ فيهم بالقهر مما خصّ به سليمان“Hadis ini menunjukkan bahwa pengendalian terhadap jin dan menundukkannya adalah dikhususkan untuk Nabi Sulaiman ‘alaihissalam.”Wallahul muwaffiq.Baca Juga: Doa Sebelum Belajar***Penulis: Muhammad Nur Faqih Artikel: Muslim.or.idTags: adabAqidahaqidah islamfikih doakeutamaan doaManhajmanhaj salafnabi sulaimannasihatnasihat islam

Doa Nabi Sulaiman ‘alaihissalam

Doa Nabi Sulaiman ‘alaihissalam disebutkan di dalam Al-Qur’an,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُDia berkata, “Wahai Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak patut (dimiliki) oleh seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pemberi.” (QS Shad: 35) Doa tersebut dikabulkan oleh Allah ‘Azza Wajalla dengan diberinya Nabi Sulaiman ‘alaihissalam berupa penguasaan terhadap bangsa jin dengan izin Allah. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,فاستجاب الله له وغفر له، ورد عليه ملكه، وزاده ملكا لم يحصل لأحد من بعده، وهو تسخير الشياطين له، يبنون ما يريد، ويغوصون له في البحر، يستخرجون الدر والحلي، ومن عصاه منهم قرنه في الأصفاد وأوثقه“Maka, Allah kabulkan doanya dan ampuni dosanya, serta kembalikan kekuasaan kepadanya, bahkan menambahnya dengan hal yang tidak seorang pun setelah beliau mampu. Yakni mengendalikan jin, memerintah mereka untuk membangun kerajaan, menyelam untuknya ke dalam samudera untuk mencari mutiara, dan siapa pun dari mereka yang ingkar akan dipenjara.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 712)Namun, bolehkah kita berdoa dengan doa beliau? Para ulama menyebutkan bahwa berdoa dengan doa beliau termasuk bentuk berlebih-lebihan dan melampaui batas. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raaf: 55)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,إنَّه سيَكونُ في هذه الأُمَّةِ قومٌ يَعتَدونَ في الطُّهورِ والدُّعاءِ“Akan datang kelompok yang begitu berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdoa.” (HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh para ulama)Bentuk berlebih-lebihan dalam berdoa adalah ketika seseorang meminta sesuatu jauh di luar batas kebutuhannya dan hampir tidak mungkin ia bisa dapatkan secara syar’i seperti dikhususkannya doa tersebut hanya untuk sebagian manusia dan bukan untuk dirinya. Seperti doa yang Allah Ta’ala khususkan untuk Nabi Sulaiman ‘alaihissalam dalam ayat tersebut.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda ketika beliau dikisahkan menangkap dan melaknat setan,ولولا دعوة أخينا سليمان لأصبح موثقًا يلعب به ولدان أهل المدينة“Kalaulah bukan karena doa saudaraku, Sulaiman ‘alaihissalam, niscaya aku akan ikat setan ini sehingga jadi mainan anak-anak Madinah.” (HR. Muslim no. 542)Al-Qurthubi rahimahullahu menjelaskan hadis tersebut dengan mengatakan,يدل على أن مُلْكَ الجن والتصرُّفَ فيهم بالقهر مما خصّ به سليمان“Hadis ini menunjukkan bahwa pengendalian terhadap jin dan menundukkannya adalah dikhususkan untuk Nabi Sulaiman ‘alaihissalam.”Wallahul muwaffiq.Baca Juga: Doa Sebelum Belajar***Penulis: Muhammad Nur Faqih Artikel: Muslim.or.idTags: adabAqidahaqidah islamfikih doakeutamaan doaManhajmanhaj salafnabi sulaimannasihatnasihat islam
Doa Nabi Sulaiman ‘alaihissalam disebutkan di dalam Al-Qur’an,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُDia berkata, “Wahai Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak patut (dimiliki) oleh seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pemberi.” (QS Shad: 35) Doa tersebut dikabulkan oleh Allah ‘Azza Wajalla dengan diberinya Nabi Sulaiman ‘alaihissalam berupa penguasaan terhadap bangsa jin dengan izin Allah. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,فاستجاب الله له وغفر له، ورد عليه ملكه، وزاده ملكا لم يحصل لأحد من بعده، وهو تسخير الشياطين له، يبنون ما يريد، ويغوصون له في البحر، يستخرجون الدر والحلي، ومن عصاه منهم قرنه في الأصفاد وأوثقه“Maka, Allah kabulkan doanya dan ampuni dosanya, serta kembalikan kekuasaan kepadanya, bahkan menambahnya dengan hal yang tidak seorang pun setelah beliau mampu. Yakni mengendalikan jin, memerintah mereka untuk membangun kerajaan, menyelam untuknya ke dalam samudera untuk mencari mutiara, dan siapa pun dari mereka yang ingkar akan dipenjara.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 712)Namun, bolehkah kita berdoa dengan doa beliau? Para ulama menyebutkan bahwa berdoa dengan doa beliau termasuk bentuk berlebih-lebihan dan melampaui batas. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raaf: 55)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,إنَّه سيَكونُ في هذه الأُمَّةِ قومٌ يَعتَدونَ في الطُّهورِ والدُّعاءِ“Akan datang kelompok yang begitu berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdoa.” (HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh para ulama)Bentuk berlebih-lebihan dalam berdoa adalah ketika seseorang meminta sesuatu jauh di luar batas kebutuhannya dan hampir tidak mungkin ia bisa dapatkan secara syar’i seperti dikhususkannya doa tersebut hanya untuk sebagian manusia dan bukan untuk dirinya. Seperti doa yang Allah Ta’ala khususkan untuk Nabi Sulaiman ‘alaihissalam dalam ayat tersebut.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda ketika beliau dikisahkan menangkap dan melaknat setan,ولولا دعوة أخينا سليمان لأصبح موثقًا يلعب به ولدان أهل المدينة“Kalaulah bukan karena doa saudaraku, Sulaiman ‘alaihissalam, niscaya aku akan ikat setan ini sehingga jadi mainan anak-anak Madinah.” (HR. Muslim no. 542)Al-Qurthubi rahimahullahu menjelaskan hadis tersebut dengan mengatakan,يدل على أن مُلْكَ الجن والتصرُّفَ فيهم بالقهر مما خصّ به سليمان“Hadis ini menunjukkan bahwa pengendalian terhadap jin dan menundukkannya adalah dikhususkan untuk Nabi Sulaiman ‘alaihissalam.”Wallahul muwaffiq.Baca Juga: Doa Sebelum Belajar***Penulis: Muhammad Nur Faqih Artikel: Muslim.or.idTags: adabAqidahaqidah islamfikih doakeutamaan doaManhajmanhaj salafnabi sulaimannasihatnasihat islam


Doa Nabi Sulaiman ‘alaihissalam disebutkan di dalam Al-Qur’an,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُDia berkata, “Wahai Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak patut (dimiliki) oleh seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pemberi.” (QS Shad: 35) Doa tersebut dikabulkan oleh Allah ‘Azza Wajalla dengan diberinya Nabi Sulaiman ‘alaihissalam berupa penguasaan terhadap bangsa jin dengan izin Allah. Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,فاستجاب الله له وغفر له، ورد عليه ملكه، وزاده ملكا لم يحصل لأحد من بعده، وهو تسخير الشياطين له، يبنون ما يريد، ويغوصون له في البحر، يستخرجون الدر والحلي، ومن عصاه منهم قرنه في الأصفاد وأوثقه“Maka, Allah kabulkan doanya dan ampuni dosanya, serta kembalikan kekuasaan kepadanya, bahkan menambahnya dengan hal yang tidak seorang pun setelah beliau mampu. Yakni mengendalikan jin, memerintah mereka untuk membangun kerajaan, menyelam untuknya ke dalam samudera untuk mencari mutiara, dan siapa pun dari mereka yang ingkar akan dipenjara.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 712)Namun, bolehkah kita berdoa dengan doa beliau? Para ulama menyebutkan bahwa berdoa dengan doa beliau termasuk bentuk berlebih-lebihan dan melampaui batas. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raaf: 55)Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,إنَّه سيَكونُ في هذه الأُمَّةِ قومٌ يَعتَدونَ في الطُّهورِ والدُّعاءِ“Akan datang kelompok yang begitu berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdoa.” (HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh para ulama)Bentuk berlebih-lebihan dalam berdoa adalah ketika seseorang meminta sesuatu jauh di luar batas kebutuhannya dan hampir tidak mungkin ia bisa dapatkan secara syar’i seperti dikhususkannya doa tersebut hanya untuk sebagian manusia dan bukan untuk dirinya. Seperti doa yang Allah Ta’ala khususkan untuk Nabi Sulaiman ‘alaihissalam dalam ayat tersebut.Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda ketika beliau dikisahkan menangkap dan melaknat setan,ولولا دعوة أخينا سليمان لأصبح موثقًا يلعب به ولدان أهل المدينة“Kalaulah bukan karena doa saudaraku, Sulaiman ‘alaihissalam, niscaya aku akan ikat setan ini sehingga jadi mainan anak-anak Madinah.” (HR. Muslim no. 542)Al-Qurthubi rahimahullahu menjelaskan hadis tersebut dengan mengatakan,يدل على أن مُلْكَ الجن والتصرُّفَ فيهم بالقهر مما خصّ به سليمان“Hadis ini menunjukkan bahwa pengendalian terhadap jin dan menundukkannya adalah dikhususkan untuk Nabi Sulaiman ‘alaihissalam.”Wallahul muwaffiq.Baca Juga: Doa Sebelum Belajar***Penulis: Muhammad Nur Faqih Artikel: Muslim.or.idTags: adabAqidahaqidah islamfikih doakeutamaan doaManhajmanhaj salafnabi sulaimannasihatnasihat islam
Prev     Next