PENGUMUMAN PENTING & MENDESAK

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kepada para pengelola website dakwah yang selama ini domain dan hosting-nya difasilitasi oleh Yufid, kami mohon dengan sangat agar SEGERA menghubungi tim Yufid melalui email: [email protected]. Kami mendapati sejumlah domain dan website dakwah yang dulunya aktif, kini telah bertahun-tahun — bahkan ada yang lebih dari 7 tahun — tidak lagi diperbarui. Akibatnya, banyak dari website tersebut terkena malware karena tidak terurus. Hal ini berdampak serius: server dakwah Yufid beberapa kali mengalami suspend oleh penyedia layanan server, sehingga puluhan website dakwah lain dalam server yang sama ikut tidak bisa diakses. Selain itu, Yufid terus menanggung biaya operasional untuk memperpanjang domain setiap tahun dan membayar server setiap bulan, dengan jumlah yang cukup besar. Padahal, dana ini bisa lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk produksi video dakwah atau keperluan dakwah lainnya yang lebih aktif dan berdampak. Maka dari itu, kami mengimbau kepada para pemilik website yang masih ingin melanjutkan layanannya di Yufid agar segera menghubungi kami SEBELUM tanggal 14 Juni 2025. Jika sampai batas waktu tersebut kami tidak menerima konfirmasi, maka layanan domain dan hosting akan kami hentikan, insya Allah. Kami mohon pengertian dan kerja samanya. Sebagai informasi tambahan:Selama lebih kurang 16 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah menyediakan layanan domain dan hosting gratis untuk berbagai website dakwah — termasuk radio dakwah online, website pondok pesantren, para ulama, hingga para ustadz. Layanan ini masih terus kami jalankan. Namun karena banyaknya website yang sudah tidak aktif bertahun-tahun, kebijakan ini kami ambil agar dana dakwah yang terbatas dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Tim Yufid[email protected] 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 121 times, 1 visit(s) today Post Views: 170 QRIS donasi Yufid

PENGUMUMAN PENTING & MENDESAK

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kepada para pengelola website dakwah yang selama ini domain dan hosting-nya difasilitasi oleh Yufid, kami mohon dengan sangat agar SEGERA menghubungi tim Yufid melalui email: [email protected]. Kami mendapati sejumlah domain dan website dakwah yang dulunya aktif, kini telah bertahun-tahun — bahkan ada yang lebih dari 7 tahun — tidak lagi diperbarui. Akibatnya, banyak dari website tersebut terkena malware karena tidak terurus. Hal ini berdampak serius: server dakwah Yufid beberapa kali mengalami suspend oleh penyedia layanan server, sehingga puluhan website dakwah lain dalam server yang sama ikut tidak bisa diakses. Selain itu, Yufid terus menanggung biaya operasional untuk memperpanjang domain setiap tahun dan membayar server setiap bulan, dengan jumlah yang cukup besar. Padahal, dana ini bisa lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk produksi video dakwah atau keperluan dakwah lainnya yang lebih aktif dan berdampak. Maka dari itu, kami mengimbau kepada para pemilik website yang masih ingin melanjutkan layanannya di Yufid agar segera menghubungi kami SEBELUM tanggal 14 Juni 2025. Jika sampai batas waktu tersebut kami tidak menerima konfirmasi, maka layanan domain dan hosting akan kami hentikan, insya Allah. Kami mohon pengertian dan kerja samanya. Sebagai informasi tambahan:Selama lebih kurang 16 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah menyediakan layanan domain dan hosting gratis untuk berbagai website dakwah — termasuk radio dakwah online, website pondok pesantren, para ulama, hingga para ustadz. Layanan ini masih terus kami jalankan. Namun karena banyaknya website yang sudah tidak aktif bertahun-tahun, kebijakan ini kami ambil agar dana dakwah yang terbatas dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Tim Yufid[email protected] 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 121 times, 1 visit(s) today Post Views: 170 QRIS donasi Yufid
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kepada para pengelola website dakwah yang selama ini domain dan hosting-nya difasilitasi oleh Yufid, kami mohon dengan sangat agar SEGERA menghubungi tim Yufid melalui email: [email protected]. Kami mendapati sejumlah domain dan website dakwah yang dulunya aktif, kini telah bertahun-tahun — bahkan ada yang lebih dari 7 tahun — tidak lagi diperbarui. Akibatnya, banyak dari website tersebut terkena malware karena tidak terurus. Hal ini berdampak serius: server dakwah Yufid beberapa kali mengalami suspend oleh penyedia layanan server, sehingga puluhan website dakwah lain dalam server yang sama ikut tidak bisa diakses. Selain itu, Yufid terus menanggung biaya operasional untuk memperpanjang domain setiap tahun dan membayar server setiap bulan, dengan jumlah yang cukup besar. Padahal, dana ini bisa lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk produksi video dakwah atau keperluan dakwah lainnya yang lebih aktif dan berdampak. Maka dari itu, kami mengimbau kepada para pemilik website yang masih ingin melanjutkan layanannya di Yufid agar segera menghubungi kami SEBELUM tanggal 14 Juni 2025. Jika sampai batas waktu tersebut kami tidak menerima konfirmasi, maka layanan domain dan hosting akan kami hentikan, insya Allah. Kami mohon pengertian dan kerja samanya. Sebagai informasi tambahan:Selama lebih kurang 16 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah menyediakan layanan domain dan hosting gratis untuk berbagai website dakwah — termasuk radio dakwah online, website pondok pesantren, para ulama, hingga para ustadz. Layanan ini masih terus kami jalankan. Namun karena banyaknya website yang sudah tidak aktif bertahun-tahun, kebijakan ini kami ambil agar dana dakwah yang terbatas dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Tim Yufid[email protected] 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 121 times, 1 visit(s) today Post Views: 170 QRIS donasi Yufid


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kepada para pengelola website dakwah yang selama ini domain dan hosting-nya difasilitasi oleh Yufid, kami mohon dengan sangat agar SEGERA menghubungi tim Yufid melalui email: [email protected]. Kami mendapati sejumlah domain dan website dakwah yang dulunya aktif, kini telah bertahun-tahun — bahkan ada yang lebih dari 7 tahun — tidak lagi diperbarui. Akibatnya, banyak dari website tersebut terkena malware karena tidak terurus. Hal ini berdampak serius: server dakwah Yufid beberapa kali mengalami suspend oleh penyedia layanan server, sehingga puluhan website dakwah lain dalam server yang sama ikut tidak bisa diakses. Selain itu, Yufid terus menanggung biaya operasional untuk memperpanjang domain setiap tahun dan membayar server setiap bulan, dengan jumlah yang cukup besar. Padahal, dana ini bisa lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk produksi video dakwah atau keperluan dakwah lainnya yang lebih aktif dan berdampak. Maka dari itu, kami mengimbau kepada para pemilik website yang masih ingin melanjutkan layanannya di Yufid agar segera menghubungi kami SEBELUM tanggal 14 Juni 2025. Jika sampai batas waktu tersebut kami tidak menerima konfirmasi, maka layanan domain dan hosting akan kami hentikan, insya Allah. Kami mohon pengertian dan kerja samanya. Sebagai informasi tambahan:Selama lebih kurang 16 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah menyediakan layanan domain dan hosting gratis untuk berbagai website dakwah — termasuk radio dakwah online, website pondok pesantren, para ulama, hingga para ustadz. Layanan ini masih terus kami jalankan. Namun karena banyaknya website yang sudah tidak aktif bertahun-tahun, kebijakan ini kami ambil agar dana dakwah yang terbatas dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Tim Yufid[email protected] 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 121 times, 1 visit(s) today Post Views: 170 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Fatwa Ulama: Mahar, Hak Siapa?

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘AdawiPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi Pertanyaan:Apakah mahar pengantin perempuan itu menjadi haknya atau menjadi hak walinya?Jawaban:Mahar itu menjadi hak perempuan, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (setubuhi) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisa’: 24)Juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَاراً“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta (mahar) yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun.” (QS. An-Nisa’: 20)Allah Ta’ala berfirman,وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً“Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa’: 4)Selain itu juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kisah suami istri yang saling li’an, فَلَهَا الصَّدَاقُ بِمَا اسْتَحْلَلْتَ مِنْ فَرْجِهَا“Maka ia (istri) berhak atas mahar karena kamu telah menghalalkan kemaluannya.”Adapun jika ada yang beralasan dengan firman Allah Ta’ala ketika menceritakan seorang hamba yang saleh,قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ“Dia (Syu’aib) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku selama delapan tahun” (QS. Al-Qashash: 27); untuk mengatakan bahwa mahar itu menjadi hak dari wali, maka aku menjawabnya dengan beberapa jawaban (bantahan):Pertama: Hal itu merupakan syariat umat sebelum kita. Adapun syariat kita (Muhamad shallallahu ‘alaihi wasallam) menunjukkan bahwa mahar itu menjadi hak dari perempuan.Kedua: Pendapat tersebut tidaklah menafikan bahwa terdapat manfaat yang kembali kepada istri Musa ‘alaihis salam. Hal ini karena Musa ‘alaihis salam telah membantu ayahnya (perempuan itu), maka bisa jadi Musa ‘alaihis salam telah meringankannya dari tugas memberi minum ternak dan tugas-tugas lainnya.Ketiga: Tidak menutup kemungkinan bahwa hal itu atas dasar saling rida antara hamba yang saleh tersebut (yaitu Syu’aib) dengan anak perempuannya. Wallahu Ta’ala a’lam.Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam Al-Muhalla (9: 511),ولا يحل لأب البكر – صغيرة كانت أو كبيرة – أو الثيب، ولا لغيره من سائر القرابة أو غيرهم: حكم في شيء من صداق الابنة، أو القريبة، ولا لأحد ممن ذكرنا أن يهبه، ولا شيئا منه، لا للزوج – طلق أو أمسك – ولا لغيره، فإن فعلوا شيئا من ذلك فهو مفسوخ باطل مردود أبدا. ولها أن تهب صداقها أو بعضه لمن شاءت، ولا اعتراض لأب ولا لزوج في ذلك – هذا إذ كانت بالغة عاقلة بقي لها بعده غنى وإلا فلا. ومعنى قوله عز وجل: {فنصف ما فرضتم إلا أن يعفون أو يعفو الذي بيده عقدة النكاح} [البقرة: 237] إنما هو أن المرأة إذا طلقها زوجها قبل أن يطأها – وقد كان سمى لها صداقا رضيته – فلها نصف صداقها الذي سمي لها، إلا أن تعفو هي فلا تأخذ من زوجها شيئا منه وتهب له النصف الواجب لها، أو يعفو الزوج فيعطيها الجميع، فأيهما فعل ذلك فهو أقرب للتقوى“Tidak halal bagi ayah dari seorang gadis (baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa), begitu pula tidak halal bagi seorang ayah dari wanita janda, atau bagi siapa pun dari kerabat lainnya atau orang lain untuk memutuskan sesuatu dalam hal mahar anak perempuannya atau kerabat perempuannya. Tidak halal pula bagi siapa pun dari mereka yang telah disebutkan tersebut untuk memberikan/menghadiahkan (mahar tersebut) atau sebagian darinya, baik kepada suami (baik yang telah menceraikan atau masih mempertahankan pernikahan) maupun kepada orang lain. Jika mereka melakukan hal semacam itu, maka (tindakan) itu batal, tidak sah, dan harus ditolak selama-lamanya.Wanita tersebut berhak memberikan maharnya atau sebagian darinya kepada siapa pun yang dia kehendaki, tanpa mempertimbangkan adanya keberatan dari ayah maupun suaminya; ini jika dia sudah baligh, berakal, dan masih memiliki kecukupan (harta) setelah itu. Jika tidak, maka tidak boleh.Adapun makna firman Allah Ta‘ala (yang artinya), “Maka separuh dari mahar yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (para wanita) memaafkan, atau orang yang memegang ikatan nikah memaafkan” (QS. Al-Baqarah: 237), adalah bahwa jika seorang wanita dicerai oleh suaminya sebelum digauli, dan mahar telah ditentukan dan disepakati olehnya, maka dia berhak atas setengah dari mahar tersebut yang telah disebutkan. Kecuali jika dia sendiri memaafkan (tidak menuntutnya) dan memberikannya kepada suaminya, atau jika suami memaafkan (maksudnya: memberikan seluruhnya). Siapa pun di antara keduanya yang memaafkan, maka itu lebih dekat kepada takwa.”Kemudian beliau menyebutkan perbedaan pendapat tentang makna firman Allah Ta’ala,الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ“Orang yang memegang ikatan (akad) nikah” (QS. Al-Baqarah: 237); dan beliau memilih pendapat bahwa yang dimaksud adalah suami.Baca juga: Hukum Menyegerakan atau Menunda Penyerahan Mahar***@Unayzah, KSA; 18 Zulkaidah 1446/ 16 Mei 2025Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 84-85.

Fatwa Ulama: Mahar, Hak Siapa?

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘AdawiPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi Pertanyaan:Apakah mahar pengantin perempuan itu menjadi haknya atau menjadi hak walinya?Jawaban:Mahar itu menjadi hak perempuan, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (setubuhi) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisa’: 24)Juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَاراً“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta (mahar) yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun.” (QS. An-Nisa’: 20)Allah Ta’ala berfirman,وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً“Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa’: 4)Selain itu juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kisah suami istri yang saling li’an, فَلَهَا الصَّدَاقُ بِمَا اسْتَحْلَلْتَ مِنْ فَرْجِهَا“Maka ia (istri) berhak atas mahar karena kamu telah menghalalkan kemaluannya.”Adapun jika ada yang beralasan dengan firman Allah Ta’ala ketika menceritakan seorang hamba yang saleh,قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ“Dia (Syu’aib) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku selama delapan tahun” (QS. Al-Qashash: 27); untuk mengatakan bahwa mahar itu menjadi hak dari wali, maka aku menjawabnya dengan beberapa jawaban (bantahan):Pertama: Hal itu merupakan syariat umat sebelum kita. Adapun syariat kita (Muhamad shallallahu ‘alaihi wasallam) menunjukkan bahwa mahar itu menjadi hak dari perempuan.Kedua: Pendapat tersebut tidaklah menafikan bahwa terdapat manfaat yang kembali kepada istri Musa ‘alaihis salam. Hal ini karena Musa ‘alaihis salam telah membantu ayahnya (perempuan itu), maka bisa jadi Musa ‘alaihis salam telah meringankannya dari tugas memberi minum ternak dan tugas-tugas lainnya.Ketiga: Tidak menutup kemungkinan bahwa hal itu atas dasar saling rida antara hamba yang saleh tersebut (yaitu Syu’aib) dengan anak perempuannya. Wallahu Ta’ala a’lam.Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam Al-Muhalla (9: 511),ولا يحل لأب البكر – صغيرة كانت أو كبيرة – أو الثيب، ولا لغيره من سائر القرابة أو غيرهم: حكم في شيء من صداق الابنة، أو القريبة، ولا لأحد ممن ذكرنا أن يهبه، ولا شيئا منه، لا للزوج – طلق أو أمسك – ولا لغيره، فإن فعلوا شيئا من ذلك فهو مفسوخ باطل مردود أبدا. ولها أن تهب صداقها أو بعضه لمن شاءت، ولا اعتراض لأب ولا لزوج في ذلك – هذا إذ كانت بالغة عاقلة بقي لها بعده غنى وإلا فلا. ومعنى قوله عز وجل: {فنصف ما فرضتم إلا أن يعفون أو يعفو الذي بيده عقدة النكاح} [البقرة: 237] إنما هو أن المرأة إذا طلقها زوجها قبل أن يطأها – وقد كان سمى لها صداقا رضيته – فلها نصف صداقها الذي سمي لها، إلا أن تعفو هي فلا تأخذ من زوجها شيئا منه وتهب له النصف الواجب لها، أو يعفو الزوج فيعطيها الجميع، فأيهما فعل ذلك فهو أقرب للتقوى“Tidak halal bagi ayah dari seorang gadis (baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa), begitu pula tidak halal bagi seorang ayah dari wanita janda, atau bagi siapa pun dari kerabat lainnya atau orang lain untuk memutuskan sesuatu dalam hal mahar anak perempuannya atau kerabat perempuannya. Tidak halal pula bagi siapa pun dari mereka yang telah disebutkan tersebut untuk memberikan/menghadiahkan (mahar tersebut) atau sebagian darinya, baik kepada suami (baik yang telah menceraikan atau masih mempertahankan pernikahan) maupun kepada orang lain. Jika mereka melakukan hal semacam itu, maka (tindakan) itu batal, tidak sah, dan harus ditolak selama-lamanya.Wanita tersebut berhak memberikan maharnya atau sebagian darinya kepada siapa pun yang dia kehendaki, tanpa mempertimbangkan adanya keberatan dari ayah maupun suaminya; ini jika dia sudah baligh, berakal, dan masih memiliki kecukupan (harta) setelah itu. Jika tidak, maka tidak boleh.Adapun makna firman Allah Ta‘ala (yang artinya), “Maka separuh dari mahar yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (para wanita) memaafkan, atau orang yang memegang ikatan nikah memaafkan” (QS. Al-Baqarah: 237), adalah bahwa jika seorang wanita dicerai oleh suaminya sebelum digauli, dan mahar telah ditentukan dan disepakati olehnya, maka dia berhak atas setengah dari mahar tersebut yang telah disebutkan. Kecuali jika dia sendiri memaafkan (tidak menuntutnya) dan memberikannya kepada suaminya, atau jika suami memaafkan (maksudnya: memberikan seluruhnya). Siapa pun di antara keduanya yang memaafkan, maka itu lebih dekat kepada takwa.”Kemudian beliau menyebutkan perbedaan pendapat tentang makna firman Allah Ta’ala,الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ“Orang yang memegang ikatan (akad) nikah” (QS. Al-Baqarah: 237); dan beliau memilih pendapat bahwa yang dimaksud adalah suami.Baca juga: Hukum Menyegerakan atau Menunda Penyerahan Mahar***@Unayzah, KSA; 18 Zulkaidah 1446/ 16 Mei 2025Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 84-85.
Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘AdawiPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi Pertanyaan:Apakah mahar pengantin perempuan itu menjadi haknya atau menjadi hak walinya?Jawaban:Mahar itu menjadi hak perempuan, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (setubuhi) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisa’: 24)Juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَاراً“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta (mahar) yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun.” (QS. An-Nisa’: 20)Allah Ta’ala berfirman,وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً“Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa’: 4)Selain itu juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kisah suami istri yang saling li’an, فَلَهَا الصَّدَاقُ بِمَا اسْتَحْلَلْتَ مِنْ فَرْجِهَا“Maka ia (istri) berhak atas mahar karena kamu telah menghalalkan kemaluannya.”Adapun jika ada yang beralasan dengan firman Allah Ta’ala ketika menceritakan seorang hamba yang saleh,قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ“Dia (Syu’aib) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku selama delapan tahun” (QS. Al-Qashash: 27); untuk mengatakan bahwa mahar itu menjadi hak dari wali, maka aku menjawabnya dengan beberapa jawaban (bantahan):Pertama: Hal itu merupakan syariat umat sebelum kita. Adapun syariat kita (Muhamad shallallahu ‘alaihi wasallam) menunjukkan bahwa mahar itu menjadi hak dari perempuan.Kedua: Pendapat tersebut tidaklah menafikan bahwa terdapat manfaat yang kembali kepada istri Musa ‘alaihis salam. Hal ini karena Musa ‘alaihis salam telah membantu ayahnya (perempuan itu), maka bisa jadi Musa ‘alaihis salam telah meringankannya dari tugas memberi minum ternak dan tugas-tugas lainnya.Ketiga: Tidak menutup kemungkinan bahwa hal itu atas dasar saling rida antara hamba yang saleh tersebut (yaitu Syu’aib) dengan anak perempuannya. Wallahu Ta’ala a’lam.Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam Al-Muhalla (9: 511),ولا يحل لأب البكر – صغيرة كانت أو كبيرة – أو الثيب، ولا لغيره من سائر القرابة أو غيرهم: حكم في شيء من صداق الابنة، أو القريبة، ولا لأحد ممن ذكرنا أن يهبه، ولا شيئا منه، لا للزوج – طلق أو أمسك – ولا لغيره، فإن فعلوا شيئا من ذلك فهو مفسوخ باطل مردود أبدا. ولها أن تهب صداقها أو بعضه لمن شاءت، ولا اعتراض لأب ولا لزوج في ذلك – هذا إذ كانت بالغة عاقلة بقي لها بعده غنى وإلا فلا. ومعنى قوله عز وجل: {فنصف ما فرضتم إلا أن يعفون أو يعفو الذي بيده عقدة النكاح} [البقرة: 237] إنما هو أن المرأة إذا طلقها زوجها قبل أن يطأها – وقد كان سمى لها صداقا رضيته – فلها نصف صداقها الذي سمي لها، إلا أن تعفو هي فلا تأخذ من زوجها شيئا منه وتهب له النصف الواجب لها، أو يعفو الزوج فيعطيها الجميع، فأيهما فعل ذلك فهو أقرب للتقوى“Tidak halal bagi ayah dari seorang gadis (baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa), begitu pula tidak halal bagi seorang ayah dari wanita janda, atau bagi siapa pun dari kerabat lainnya atau orang lain untuk memutuskan sesuatu dalam hal mahar anak perempuannya atau kerabat perempuannya. Tidak halal pula bagi siapa pun dari mereka yang telah disebutkan tersebut untuk memberikan/menghadiahkan (mahar tersebut) atau sebagian darinya, baik kepada suami (baik yang telah menceraikan atau masih mempertahankan pernikahan) maupun kepada orang lain. Jika mereka melakukan hal semacam itu, maka (tindakan) itu batal, tidak sah, dan harus ditolak selama-lamanya.Wanita tersebut berhak memberikan maharnya atau sebagian darinya kepada siapa pun yang dia kehendaki, tanpa mempertimbangkan adanya keberatan dari ayah maupun suaminya; ini jika dia sudah baligh, berakal, dan masih memiliki kecukupan (harta) setelah itu. Jika tidak, maka tidak boleh.Adapun makna firman Allah Ta‘ala (yang artinya), “Maka separuh dari mahar yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (para wanita) memaafkan, atau orang yang memegang ikatan nikah memaafkan” (QS. Al-Baqarah: 237), adalah bahwa jika seorang wanita dicerai oleh suaminya sebelum digauli, dan mahar telah ditentukan dan disepakati olehnya, maka dia berhak atas setengah dari mahar tersebut yang telah disebutkan. Kecuali jika dia sendiri memaafkan (tidak menuntutnya) dan memberikannya kepada suaminya, atau jika suami memaafkan (maksudnya: memberikan seluruhnya). Siapa pun di antara keduanya yang memaafkan, maka itu lebih dekat kepada takwa.”Kemudian beliau menyebutkan perbedaan pendapat tentang makna firman Allah Ta’ala,الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ“Orang yang memegang ikatan (akad) nikah” (QS. Al-Baqarah: 237); dan beliau memilih pendapat bahwa yang dimaksud adalah suami.Baca juga: Hukum Menyegerakan atau Menunda Penyerahan Mahar***@Unayzah, KSA; 18 Zulkaidah 1446/ 16 Mei 2025Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 84-85.


Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘AdawiPertanyaan:Jawaban:Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi Pertanyaan:Apakah mahar pengantin perempuan itu menjadi haknya atau menjadi hak walinya?Jawaban:Mahar itu menjadi hak perempuan, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (setubuhi) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisa’: 24)Juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَاراً“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta (mahar) yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun.” (QS. An-Nisa’: 20)Allah Ta’ala berfirman,وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً“Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa’: 4)Selain itu juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kisah suami istri yang saling li’an, فَلَهَا الصَّدَاقُ بِمَا اسْتَحْلَلْتَ مِنْ فَرْجِهَا“Maka ia (istri) berhak atas mahar karena kamu telah menghalalkan kemaluannya.”Adapun jika ada yang beralasan dengan firman Allah Ta’ala ketika menceritakan seorang hamba yang saleh,قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ“Dia (Syu’aib) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku selama delapan tahun” (QS. Al-Qashash: 27); untuk mengatakan bahwa mahar itu menjadi hak dari wali, maka aku menjawabnya dengan beberapa jawaban (bantahan):Pertama: Hal itu merupakan syariat umat sebelum kita. Adapun syariat kita (Muhamad shallallahu ‘alaihi wasallam) menunjukkan bahwa mahar itu menjadi hak dari perempuan.Kedua: Pendapat tersebut tidaklah menafikan bahwa terdapat manfaat yang kembali kepada istri Musa ‘alaihis salam. Hal ini karena Musa ‘alaihis salam telah membantu ayahnya (perempuan itu), maka bisa jadi Musa ‘alaihis salam telah meringankannya dari tugas memberi minum ternak dan tugas-tugas lainnya.Ketiga: Tidak menutup kemungkinan bahwa hal itu atas dasar saling rida antara hamba yang saleh tersebut (yaitu Syu’aib) dengan anak perempuannya. Wallahu Ta’ala a’lam.Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam Al-Muhalla (9: 511),ولا يحل لأب البكر – صغيرة كانت أو كبيرة – أو الثيب، ولا لغيره من سائر القرابة أو غيرهم: حكم في شيء من صداق الابنة، أو القريبة، ولا لأحد ممن ذكرنا أن يهبه، ولا شيئا منه، لا للزوج – طلق أو أمسك – ولا لغيره، فإن فعلوا شيئا من ذلك فهو مفسوخ باطل مردود أبدا. ولها أن تهب صداقها أو بعضه لمن شاءت، ولا اعتراض لأب ولا لزوج في ذلك – هذا إذ كانت بالغة عاقلة بقي لها بعده غنى وإلا فلا. ومعنى قوله عز وجل: {فنصف ما فرضتم إلا أن يعفون أو يعفو الذي بيده عقدة النكاح} [البقرة: 237] إنما هو أن المرأة إذا طلقها زوجها قبل أن يطأها – وقد كان سمى لها صداقا رضيته – فلها نصف صداقها الذي سمي لها، إلا أن تعفو هي فلا تأخذ من زوجها شيئا منه وتهب له النصف الواجب لها، أو يعفو الزوج فيعطيها الجميع، فأيهما فعل ذلك فهو أقرب للتقوى“Tidak halal bagi ayah dari seorang gadis (baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa), begitu pula tidak halal bagi seorang ayah dari wanita janda, atau bagi siapa pun dari kerabat lainnya atau orang lain untuk memutuskan sesuatu dalam hal mahar anak perempuannya atau kerabat perempuannya. Tidak halal pula bagi siapa pun dari mereka yang telah disebutkan tersebut untuk memberikan/menghadiahkan (mahar tersebut) atau sebagian darinya, baik kepada suami (baik yang telah menceraikan atau masih mempertahankan pernikahan) maupun kepada orang lain. Jika mereka melakukan hal semacam itu, maka (tindakan) itu batal, tidak sah, dan harus ditolak selama-lamanya.Wanita tersebut berhak memberikan maharnya atau sebagian darinya kepada siapa pun yang dia kehendaki, tanpa mempertimbangkan adanya keberatan dari ayah maupun suaminya; ini jika dia sudah baligh, berakal, dan masih memiliki kecukupan (harta) setelah itu. Jika tidak, maka tidak boleh.Adapun makna firman Allah Ta‘ala (yang artinya), “Maka separuh dari mahar yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (para wanita) memaafkan, atau orang yang memegang ikatan nikah memaafkan” (QS. Al-Baqarah: 237), adalah bahwa jika seorang wanita dicerai oleh suaminya sebelum digauli, dan mahar telah ditentukan dan disepakati olehnya, maka dia berhak atas setengah dari mahar tersebut yang telah disebutkan. Kecuali jika dia sendiri memaafkan (tidak menuntutnya) dan memberikannya kepada suaminya, atau jika suami memaafkan (maksudnya: memberikan seluruhnya). Siapa pun di antara keduanya yang memaafkan, maka itu lebih dekat kepada takwa.”Kemudian beliau menyebutkan perbedaan pendapat tentang makna firman Allah Ta’ala,الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ“Orang yang memegang ikatan (akad) nikah” (QS. Al-Baqarah: 237); dan beliau memilih pendapat bahwa yang dimaksud adalah suami.Baca juga: Hukum Menyegerakan atau Menunda Penyerahan Mahar***@Unayzah, KSA; 18 Zulkaidah 1446/ 16 Mei 2025Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 84-85.

Mengenal Nama Allah “Al-Mu’min”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Mu’min”Kandungan makna nama Allah “Al-Mu’min”Makna bahasa dari “Al-Mu’min”Makna “Al-Mu’min” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Mu’min” bagi hambaMengimani bahwa “Al-Mu’min” adalah salah satu dari nama AllahSeorang mukmin wajib hendaknya memberikan keamanan bagi sesama mukminOrang yang berbuat baik tidak perlu takut akan dizalimi atau dirugikan sedikit pun di sisi AllahMengenal dan merenungkan nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya; merupakan jalan paling agung, paling jelas, dan paling kuat untuk mengilmui tauhid, yang merupakan tujuan penciptaan jin dan manusia. [1]Salah satu nama Allah yang agung adalah Al-Mu’min, Yang Maha membenarkan dan Maha memberi keamanan. Nama ini mengandung makna yang mendalam tentang ketenangan, keadilan, dan kebenaran. Artikel ini akan mengulas dalil penyebutan nama Allah Al-Mu’min, kandungan maknanya secara bahasa dan konteks sebagai nama Allah, serta konsekuensinya dalam kehidupan seorang muslim.Dalil nama Allah “Al-Mu’min”Dalil yang menetapkan nama Allah “Al-Mu’min” terdapat dalam satu ayat, yaitu firman Allah Ta‘ala,السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ“As-Salām, Al-Mu’min, Al-Muhaymin.” (QS. Al-Hasyr: 23) [2]Kandungan makna nama Allah “Al-Mu’min”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Mu’min” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Mu’min”Al-Mu’min ( المؤمن ) merupakan bentuk ism fā‘il (kata pelaku atau subjek) dari kata kerja ( آمن – يؤمن ) āmanā–yu’minu [3], dimana kata dasarnya adalah al-īmān. Kata al-īmān ( الإيمان ) secara umum mengandung makna tashdīq (pembenaran) dan iqrār (ketetapan) [4].Az-Zajjāj rahimahullah mengatakan,الْمُؤمن أصل الْإِيمَان التَّصْدِيق والثقة وَقَالَ الله عز قَائِلا {وَمَا أَنْت بِمُؤْمِن لنا} أَي لفرط محبتك ليوسف لَا تصدقنا“Al-Mu’min berasal dari akar kata al-īmān, yang dasarnya adalah pembenaran dan kepercayaan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya), “Dan engkau tidak membenarkan kami” (QS. Yūsuf: 17); maksudnya: karena sangat cintanya engkau kepada Yusuf, maka engkau tidak membenarkan kami.” [5]Az-Zajjajiy rahimahullah menyebutkan,والإيمان في جميع تصرفه غير خارج عن معنى التصديق وما قاربه وتعلق به“Al-īmān dalam seluruh penggunaannya tidak keluar dari makna pembenaran dan hal-hal yang berkaitan dengannya.” [6]Tentang makna iqrar (ketetapan), Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,اشتقاقه ‌(أي الإيمان) من ‌الأمن ‌الذي ‌هو ‌القرار والطمأنينة وذلك إنما يحصل إذا استقر في القلب التصديق والانقياد“Asal kata al-iimaan dari al-amn, yang bermakna ketetapan dan ketenangan. Dan itu hanya terjadi apabila pembenaran dan kepasrahan telah menetap di dalam hati.” [7]Makna “Al-Mu’min” dalam konteks AllahAdh-Dhahhāk meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās radhiyallahu ‘anhuma, bahwa maksud Al-Mu’min (dalam QS. Al-Hasyr: 23) adalah,أَمَّنَ خَلْقَهُ مِنْ أَنْ يَظْلِمَهُمْ“Allah memberi rasa aman kepada makhluk-Nya dari kezaliman-Nya terhadap mereka.”Ibnu Zaid rahimahullah berkata,صَدّق عبادَه الْمُؤْمِنِينَ فِي إِيمَانِهِمْ بِهِ“Allah membenarkan hamba-hamba-Nya yang beriman dalam keimanan mereka kepada-Nya.” [8]Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy rahimahullah menyebutkan,“المؤمن” الذي أثنى على نفسه بصفات الكمال، وبكمال الجلال والجمال، الذي أرسل رسله وأنزل كتبه بالآيات والبراهين، وصدق رسله بكل آية وبرهان، يدل على صدقهم وصحة ما جاؤوا به.“Al-Mu’min adalah Dia yang memuji diri-Nya dengan sifat-sifat kesempurnaan, keagungan, dan keindahan; yang mengutus para rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya dengan ayat-ayat dan bukti-bukti nyata; serta membenarkan para rasul-Nya dengan setiap ayat dan bukti yang menunjukkan kebenaran mereka dan kebenaran apa yang mereka bawa.” [9]Dari keterangan di atas, dan ditambah dengan keterangan dari para ulama; diketahui bahwa nama Allah Al-Mu’min menunjukkan makna-makna yang agung dan kandungan yang mulia. Asy-Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah merangkumnya dalam poin-poin berikut,Allah Ta‘ala bersaksi atas keesaan-Nya (tauhid), yang merupakan kesaksian terbesar dari saksi paling agung terhadap kebenaran paling agung.Dia membenarkan siapa saja yang bersaksi tentang tauhid, serta membenarkan bahwa apa yang mereka katakan adalah benar dan jujur.Dia membenarkan para nabi dan rasul-Nya dengan hujjah dan bukti bahwa apa yang mereka sampaikan dari Allah adalah kebenaran yang tidak diragukan.Dia membenarkan janji-Nya kepada hamba-hamba-Nya berupa kemenangan dan pertolongan.Dia memberi keamanan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dan wali-wali-Nya yang bertakwa dari azab dan hukuman-Nya.Dia menepati janji-Nya kepada mereka berupa kemenangan besar dan masuk ke dalam surga-surga penuh kenikmatan.Dia memberikan keamanan kepada orang-orang yang takut, dengan memberi mereka rasa aman, lawan dari rasa takut. [10]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Adl”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Mu’min” bagi hambaPenetapan nama “Al-Mu’min” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Mengimani bahwa “Al-Mu’min” adalah salah satu dari nama AllahSeorang muslim wajib mengimani bahwa Al-Mu’min adalah bagian dari nama-nama Allah yang mulia. Di antara maknanya adalah bahwasanya Allah adalah Dzat yang mentauhidkan diri-Nya sendiri. Dia telah memberitakan keesaan-Nya dalam firman-Nya,شَهِدَ اللّهُ أَنَّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ“Allah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Dia.” (QS. Āli ‘Imrān: 18)Ini dan makna-makna lain dari nama ini harus diimani dan diyakini oleh setiap hamba. [11]Seorang mukmin wajib hendaknya memberikan keamanan bagi sesama mukminSeorang muslim yang beriman kepada Al-Mu’min seharusnya memberikan keamanan, bukan gangguan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,والله لا يُؤمنُ؛ والله لا يُؤْمن؛ والله لا يُؤْمن“Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, dia tidak beriman!” Para sahabat bertanya, “Siapa, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الذي لا يَأمنُ جارُه بَوَائقه“Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari no. 6016)Artinya, seseorang tidak dianggap beriman dengan iman yang sempurna hingga tetangganya merasa aman dari kejahatan dan gangguannya.Dalam hadis lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المُسْلم مَنْ سَلِم المُسْلمون؛ مِنْ لسانه ويده“Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari lisan dan tangannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [12]Orang yang berbuat baik tidak perlu takut akan dizalimi atau dirugikan sedikit pun di sisi AllahIa tidak takut amalnya dikurangi atau disia-siakan, bahkan meskipun sebesar biji dzarrah. Karena Allah ‘Azza wa Jalla telah berjanji bahwa Dia akan memberikan balasan yang sempurna kepada orang-orang yang beramal, dan tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Bahkan, Allah melipatgandakannya bagi siapa yang Dia kehendaki, dan memberi dari sisi-Nya pahala yang agung.Adapun orang yang berbuat buruk, maka Allah akan membalasnya dengan balasan yang setimpal, atau bisa menghapusnya dengan tobat, penyesalan, istigfar, amal saleh, atau musibah yang menimpanya.Allah Ta‘ala berfirman,أُولَئِكَ الَّذِينَ نَتَقَبَّلُ عَنْهُمْ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَنَتَجَاوَزُ عَن سَيِّئَاتِهِمْ فِي أَصْحَابِ الْجَنَّةِ وَعْدَ الصِّدْقِ الَّذِي كَانُوا يُوعَدُونَ“Mereka itulah orang-orang yang Kami terima amal terbaik dari apa yang telah mereka kerjakan dan Kami ampuni kesalahan-kesalahan mereka. Mereka termasuk penghuni surga; itu adalah janji yang benar yang dahulu dijanjikan kepada mereka.” (QS. Al-Aḥqāf: 16) [13]Ya Allah, wahai Al-Mu’min, Engkau-lah yang bersaksi atas keesaan-Mu dan membenarkan para rasul-Mu dengan kebenaran. Teguhkanlah tauhid dalam hati kami, kuatkan keimanan kami, dan jauhkan kami dari segala bentuk kesyirikan, keraguan, dan penyimpangan dari jalan-Mu.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Quddus”***Rumdin PPIA Sragen, 10 Zulkaidah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi UtamaAl-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi. Catatan kaki:[1] Lihat Taisīr al-Laṭīf al-Mannān fī Khulāṣat Tafsīr al-Qur’ān, hal. 21.[2] an-Nahj al-Asmā, hal. 89.[3] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[4] Fiqh al-Asmā’, hal. 207.[5] Tafsīr Asmā’ Allāh al-Ḥusnā, hal. 31.[6] Isytiqāq Asmā’ Allāh, hal. 224.[7] aṣ-Ṣārim al-Maslūl ‘alā Syātim ar-Rasūl, hal. 519.[8] Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir, 8: 80.[9] Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 947.[10] Diringkas dari Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 209-210. Penulis menyebutkan dalil dari masing-masing poin. Silakan merujuk ke kitab tersebut.[11] an-Nahj al-Asmā’, hal. 90; Fiqh al-Asmā’, hal. 207-208.[12] an-Nahj al-Asmā’, hal. 91.[13] Fiqh al-Asmā’, hal. 210.

Mengenal Nama Allah “Al-Mu’min”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Mu’min”Kandungan makna nama Allah “Al-Mu’min”Makna bahasa dari “Al-Mu’min”Makna “Al-Mu’min” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Mu’min” bagi hambaMengimani bahwa “Al-Mu’min” adalah salah satu dari nama AllahSeorang mukmin wajib hendaknya memberikan keamanan bagi sesama mukminOrang yang berbuat baik tidak perlu takut akan dizalimi atau dirugikan sedikit pun di sisi AllahMengenal dan merenungkan nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya; merupakan jalan paling agung, paling jelas, dan paling kuat untuk mengilmui tauhid, yang merupakan tujuan penciptaan jin dan manusia. [1]Salah satu nama Allah yang agung adalah Al-Mu’min, Yang Maha membenarkan dan Maha memberi keamanan. Nama ini mengandung makna yang mendalam tentang ketenangan, keadilan, dan kebenaran. Artikel ini akan mengulas dalil penyebutan nama Allah Al-Mu’min, kandungan maknanya secara bahasa dan konteks sebagai nama Allah, serta konsekuensinya dalam kehidupan seorang muslim.Dalil nama Allah “Al-Mu’min”Dalil yang menetapkan nama Allah “Al-Mu’min” terdapat dalam satu ayat, yaitu firman Allah Ta‘ala,السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ“As-Salām, Al-Mu’min, Al-Muhaymin.” (QS. Al-Hasyr: 23) [2]Kandungan makna nama Allah “Al-Mu’min”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Mu’min” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Mu’min”Al-Mu’min ( المؤمن ) merupakan bentuk ism fā‘il (kata pelaku atau subjek) dari kata kerja ( آمن – يؤمن ) āmanā–yu’minu [3], dimana kata dasarnya adalah al-īmān. Kata al-īmān ( الإيمان ) secara umum mengandung makna tashdīq (pembenaran) dan iqrār (ketetapan) [4].Az-Zajjāj rahimahullah mengatakan,الْمُؤمن أصل الْإِيمَان التَّصْدِيق والثقة وَقَالَ الله عز قَائِلا {وَمَا أَنْت بِمُؤْمِن لنا} أَي لفرط محبتك ليوسف لَا تصدقنا“Al-Mu’min berasal dari akar kata al-īmān, yang dasarnya adalah pembenaran dan kepercayaan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya), “Dan engkau tidak membenarkan kami” (QS. Yūsuf: 17); maksudnya: karena sangat cintanya engkau kepada Yusuf, maka engkau tidak membenarkan kami.” [5]Az-Zajjajiy rahimahullah menyebutkan,والإيمان في جميع تصرفه غير خارج عن معنى التصديق وما قاربه وتعلق به“Al-īmān dalam seluruh penggunaannya tidak keluar dari makna pembenaran dan hal-hal yang berkaitan dengannya.” [6]Tentang makna iqrar (ketetapan), Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,اشتقاقه ‌(أي الإيمان) من ‌الأمن ‌الذي ‌هو ‌القرار والطمأنينة وذلك إنما يحصل إذا استقر في القلب التصديق والانقياد“Asal kata al-iimaan dari al-amn, yang bermakna ketetapan dan ketenangan. Dan itu hanya terjadi apabila pembenaran dan kepasrahan telah menetap di dalam hati.” [7]Makna “Al-Mu’min” dalam konteks AllahAdh-Dhahhāk meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās radhiyallahu ‘anhuma, bahwa maksud Al-Mu’min (dalam QS. Al-Hasyr: 23) adalah,أَمَّنَ خَلْقَهُ مِنْ أَنْ يَظْلِمَهُمْ“Allah memberi rasa aman kepada makhluk-Nya dari kezaliman-Nya terhadap mereka.”Ibnu Zaid rahimahullah berkata,صَدّق عبادَه الْمُؤْمِنِينَ فِي إِيمَانِهِمْ بِهِ“Allah membenarkan hamba-hamba-Nya yang beriman dalam keimanan mereka kepada-Nya.” [8]Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy rahimahullah menyebutkan,“المؤمن” الذي أثنى على نفسه بصفات الكمال، وبكمال الجلال والجمال، الذي أرسل رسله وأنزل كتبه بالآيات والبراهين، وصدق رسله بكل آية وبرهان، يدل على صدقهم وصحة ما جاؤوا به.“Al-Mu’min adalah Dia yang memuji diri-Nya dengan sifat-sifat kesempurnaan, keagungan, dan keindahan; yang mengutus para rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya dengan ayat-ayat dan bukti-bukti nyata; serta membenarkan para rasul-Nya dengan setiap ayat dan bukti yang menunjukkan kebenaran mereka dan kebenaran apa yang mereka bawa.” [9]Dari keterangan di atas, dan ditambah dengan keterangan dari para ulama; diketahui bahwa nama Allah Al-Mu’min menunjukkan makna-makna yang agung dan kandungan yang mulia. Asy-Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah merangkumnya dalam poin-poin berikut,Allah Ta‘ala bersaksi atas keesaan-Nya (tauhid), yang merupakan kesaksian terbesar dari saksi paling agung terhadap kebenaran paling agung.Dia membenarkan siapa saja yang bersaksi tentang tauhid, serta membenarkan bahwa apa yang mereka katakan adalah benar dan jujur.Dia membenarkan para nabi dan rasul-Nya dengan hujjah dan bukti bahwa apa yang mereka sampaikan dari Allah adalah kebenaran yang tidak diragukan.Dia membenarkan janji-Nya kepada hamba-hamba-Nya berupa kemenangan dan pertolongan.Dia memberi keamanan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dan wali-wali-Nya yang bertakwa dari azab dan hukuman-Nya.Dia menepati janji-Nya kepada mereka berupa kemenangan besar dan masuk ke dalam surga-surga penuh kenikmatan.Dia memberikan keamanan kepada orang-orang yang takut, dengan memberi mereka rasa aman, lawan dari rasa takut. [10]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Adl”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Mu’min” bagi hambaPenetapan nama “Al-Mu’min” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Mengimani bahwa “Al-Mu’min” adalah salah satu dari nama AllahSeorang muslim wajib mengimani bahwa Al-Mu’min adalah bagian dari nama-nama Allah yang mulia. Di antara maknanya adalah bahwasanya Allah adalah Dzat yang mentauhidkan diri-Nya sendiri. Dia telah memberitakan keesaan-Nya dalam firman-Nya,شَهِدَ اللّهُ أَنَّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ“Allah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Dia.” (QS. Āli ‘Imrān: 18)Ini dan makna-makna lain dari nama ini harus diimani dan diyakini oleh setiap hamba. [11]Seorang mukmin wajib hendaknya memberikan keamanan bagi sesama mukminSeorang muslim yang beriman kepada Al-Mu’min seharusnya memberikan keamanan, bukan gangguan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,والله لا يُؤمنُ؛ والله لا يُؤْمن؛ والله لا يُؤْمن“Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, dia tidak beriman!” Para sahabat bertanya, “Siapa, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الذي لا يَأمنُ جارُه بَوَائقه“Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari no. 6016)Artinya, seseorang tidak dianggap beriman dengan iman yang sempurna hingga tetangganya merasa aman dari kejahatan dan gangguannya.Dalam hadis lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المُسْلم مَنْ سَلِم المُسْلمون؛ مِنْ لسانه ويده“Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari lisan dan tangannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [12]Orang yang berbuat baik tidak perlu takut akan dizalimi atau dirugikan sedikit pun di sisi AllahIa tidak takut amalnya dikurangi atau disia-siakan, bahkan meskipun sebesar biji dzarrah. Karena Allah ‘Azza wa Jalla telah berjanji bahwa Dia akan memberikan balasan yang sempurna kepada orang-orang yang beramal, dan tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Bahkan, Allah melipatgandakannya bagi siapa yang Dia kehendaki, dan memberi dari sisi-Nya pahala yang agung.Adapun orang yang berbuat buruk, maka Allah akan membalasnya dengan balasan yang setimpal, atau bisa menghapusnya dengan tobat, penyesalan, istigfar, amal saleh, atau musibah yang menimpanya.Allah Ta‘ala berfirman,أُولَئِكَ الَّذِينَ نَتَقَبَّلُ عَنْهُمْ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَنَتَجَاوَزُ عَن سَيِّئَاتِهِمْ فِي أَصْحَابِ الْجَنَّةِ وَعْدَ الصِّدْقِ الَّذِي كَانُوا يُوعَدُونَ“Mereka itulah orang-orang yang Kami terima amal terbaik dari apa yang telah mereka kerjakan dan Kami ampuni kesalahan-kesalahan mereka. Mereka termasuk penghuni surga; itu adalah janji yang benar yang dahulu dijanjikan kepada mereka.” (QS. Al-Aḥqāf: 16) [13]Ya Allah, wahai Al-Mu’min, Engkau-lah yang bersaksi atas keesaan-Mu dan membenarkan para rasul-Mu dengan kebenaran. Teguhkanlah tauhid dalam hati kami, kuatkan keimanan kami, dan jauhkan kami dari segala bentuk kesyirikan, keraguan, dan penyimpangan dari jalan-Mu.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Quddus”***Rumdin PPIA Sragen, 10 Zulkaidah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi UtamaAl-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi. Catatan kaki:[1] Lihat Taisīr al-Laṭīf al-Mannān fī Khulāṣat Tafsīr al-Qur’ān, hal. 21.[2] an-Nahj al-Asmā, hal. 89.[3] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[4] Fiqh al-Asmā’, hal. 207.[5] Tafsīr Asmā’ Allāh al-Ḥusnā, hal. 31.[6] Isytiqāq Asmā’ Allāh, hal. 224.[7] aṣ-Ṣārim al-Maslūl ‘alā Syātim ar-Rasūl, hal. 519.[8] Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir, 8: 80.[9] Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 947.[10] Diringkas dari Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 209-210. Penulis menyebutkan dalil dari masing-masing poin. Silakan merujuk ke kitab tersebut.[11] an-Nahj al-Asmā’, hal. 90; Fiqh al-Asmā’, hal. 207-208.[12] an-Nahj al-Asmā’, hal. 91.[13] Fiqh al-Asmā’, hal. 210.
Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Mu’min”Kandungan makna nama Allah “Al-Mu’min”Makna bahasa dari “Al-Mu’min”Makna “Al-Mu’min” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Mu’min” bagi hambaMengimani bahwa “Al-Mu’min” adalah salah satu dari nama AllahSeorang mukmin wajib hendaknya memberikan keamanan bagi sesama mukminOrang yang berbuat baik tidak perlu takut akan dizalimi atau dirugikan sedikit pun di sisi AllahMengenal dan merenungkan nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya; merupakan jalan paling agung, paling jelas, dan paling kuat untuk mengilmui tauhid, yang merupakan tujuan penciptaan jin dan manusia. [1]Salah satu nama Allah yang agung adalah Al-Mu’min, Yang Maha membenarkan dan Maha memberi keamanan. Nama ini mengandung makna yang mendalam tentang ketenangan, keadilan, dan kebenaran. Artikel ini akan mengulas dalil penyebutan nama Allah Al-Mu’min, kandungan maknanya secara bahasa dan konteks sebagai nama Allah, serta konsekuensinya dalam kehidupan seorang muslim.Dalil nama Allah “Al-Mu’min”Dalil yang menetapkan nama Allah “Al-Mu’min” terdapat dalam satu ayat, yaitu firman Allah Ta‘ala,السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ“As-Salām, Al-Mu’min, Al-Muhaymin.” (QS. Al-Hasyr: 23) [2]Kandungan makna nama Allah “Al-Mu’min”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Mu’min” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Mu’min”Al-Mu’min ( المؤمن ) merupakan bentuk ism fā‘il (kata pelaku atau subjek) dari kata kerja ( آمن – يؤمن ) āmanā–yu’minu [3], dimana kata dasarnya adalah al-īmān. Kata al-īmān ( الإيمان ) secara umum mengandung makna tashdīq (pembenaran) dan iqrār (ketetapan) [4].Az-Zajjāj rahimahullah mengatakan,الْمُؤمن أصل الْإِيمَان التَّصْدِيق والثقة وَقَالَ الله عز قَائِلا {وَمَا أَنْت بِمُؤْمِن لنا} أَي لفرط محبتك ليوسف لَا تصدقنا“Al-Mu’min berasal dari akar kata al-īmān, yang dasarnya adalah pembenaran dan kepercayaan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya), “Dan engkau tidak membenarkan kami” (QS. Yūsuf: 17); maksudnya: karena sangat cintanya engkau kepada Yusuf, maka engkau tidak membenarkan kami.” [5]Az-Zajjajiy rahimahullah menyebutkan,والإيمان في جميع تصرفه غير خارج عن معنى التصديق وما قاربه وتعلق به“Al-īmān dalam seluruh penggunaannya tidak keluar dari makna pembenaran dan hal-hal yang berkaitan dengannya.” [6]Tentang makna iqrar (ketetapan), Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,اشتقاقه ‌(أي الإيمان) من ‌الأمن ‌الذي ‌هو ‌القرار والطمأنينة وذلك إنما يحصل إذا استقر في القلب التصديق والانقياد“Asal kata al-iimaan dari al-amn, yang bermakna ketetapan dan ketenangan. Dan itu hanya terjadi apabila pembenaran dan kepasrahan telah menetap di dalam hati.” [7]Makna “Al-Mu’min” dalam konteks AllahAdh-Dhahhāk meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās radhiyallahu ‘anhuma, bahwa maksud Al-Mu’min (dalam QS. Al-Hasyr: 23) adalah,أَمَّنَ خَلْقَهُ مِنْ أَنْ يَظْلِمَهُمْ“Allah memberi rasa aman kepada makhluk-Nya dari kezaliman-Nya terhadap mereka.”Ibnu Zaid rahimahullah berkata,صَدّق عبادَه الْمُؤْمِنِينَ فِي إِيمَانِهِمْ بِهِ“Allah membenarkan hamba-hamba-Nya yang beriman dalam keimanan mereka kepada-Nya.” [8]Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy rahimahullah menyebutkan,“المؤمن” الذي أثنى على نفسه بصفات الكمال، وبكمال الجلال والجمال، الذي أرسل رسله وأنزل كتبه بالآيات والبراهين، وصدق رسله بكل آية وبرهان، يدل على صدقهم وصحة ما جاؤوا به.“Al-Mu’min adalah Dia yang memuji diri-Nya dengan sifat-sifat kesempurnaan, keagungan, dan keindahan; yang mengutus para rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya dengan ayat-ayat dan bukti-bukti nyata; serta membenarkan para rasul-Nya dengan setiap ayat dan bukti yang menunjukkan kebenaran mereka dan kebenaran apa yang mereka bawa.” [9]Dari keterangan di atas, dan ditambah dengan keterangan dari para ulama; diketahui bahwa nama Allah Al-Mu’min menunjukkan makna-makna yang agung dan kandungan yang mulia. Asy-Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah merangkumnya dalam poin-poin berikut,Allah Ta‘ala bersaksi atas keesaan-Nya (tauhid), yang merupakan kesaksian terbesar dari saksi paling agung terhadap kebenaran paling agung.Dia membenarkan siapa saja yang bersaksi tentang tauhid, serta membenarkan bahwa apa yang mereka katakan adalah benar dan jujur.Dia membenarkan para nabi dan rasul-Nya dengan hujjah dan bukti bahwa apa yang mereka sampaikan dari Allah adalah kebenaran yang tidak diragukan.Dia membenarkan janji-Nya kepada hamba-hamba-Nya berupa kemenangan dan pertolongan.Dia memberi keamanan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dan wali-wali-Nya yang bertakwa dari azab dan hukuman-Nya.Dia menepati janji-Nya kepada mereka berupa kemenangan besar dan masuk ke dalam surga-surga penuh kenikmatan.Dia memberikan keamanan kepada orang-orang yang takut, dengan memberi mereka rasa aman, lawan dari rasa takut. [10]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Adl”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Mu’min” bagi hambaPenetapan nama “Al-Mu’min” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Mengimani bahwa “Al-Mu’min” adalah salah satu dari nama AllahSeorang muslim wajib mengimani bahwa Al-Mu’min adalah bagian dari nama-nama Allah yang mulia. Di antara maknanya adalah bahwasanya Allah adalah Dzat yang mentauhidkan diri-Nya sendiri. Dia telah memberitakan keesaan-Nya dalam firman-Nya,شَهِدَ اللّهُ أَنَّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ“Allah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Dia.” (QS. Āli ‘Imrān: 18)Ini dan makna-makna lain dari nama ini harus diimani dan diyakini oleh setiap hamba. [11]Seorang mukmin wajib hendaknya memberikan keamanan bagi sesama mukminSeorang muslim yang beriman kepada Al-Mu’min seharusnya memberikan keamanan, bukan gangguan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,والله لا يُؤمنُ؛ والله لا يُؤْمن؛ والله لا يُؤْمن“Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, dia tidak beriman!” Para sahabat bertanya, “Siapa, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الذي لا يَأمنُ جارُه بَوَائقه“Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari no. 6016)Artinya, seseorang tidak dianggap beriman dengan iman yang sempurna hingga tetangganya merasa aman dari kejahatan dan gangguannya.Dalam hadis lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المُسْلم مَنْ سَلِم المُسْلمون؛ مِنْ لسانه ويده“Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari lisan dan tangannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [12]Orang yang berbuat baik tidak perlu takut akan dizalimi atau dirugikan sedikit pun di sisi AllahIa tidak takut amalnya dikurangi atau disia-siakan, bahkan meskipun sebesar biji dzarrah. Karena Allah ‘Azza wa Jalla telah berjanji bahwa Dia akan memberikan balasan yang sempurna kepada orang-orang yang beramal, dan tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Bahkan, Allah melipatgandakannya bagi siapa yang Dia kehendaki, dan memberi dari sisi-Nya pahala yang agung.Adapun orang yang berbuat buruk, maka Allah akan membalasnya dengan balasan yang setimpal, atau bisa menghapusnya dengan tobat, penyesalan, istigfar, amal saleh, atau musibah yang menimpanya.Allah Ta‘ala berfirman,أُولَئِكَ الَّذِينَ نَتَقَبَّلُ عَنْهُمْ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَنَتَجَاوَزُ عَن سَيِّئَاتِهِمْ فِي أَصْحَابِ الْجَنَّةِ وَعْدَ الصِّدْقِ الَّذِي كَانُوا يُوعَدُونَ“Mereka itulah orang-orang yang Kami terima amal terbaik dari apa yang telah mereka kerjakan dan Kami ampuni kesalahan-kesalahan mereka. Mereka termasuk penghuni surga; itu adalah janji yang benar yang dahulu dijanjikan kepada mereka.” (QS. Al-Aḥqāf: 16) [13]Ya Allah, wahai Al-Mu’min, Engkau-lah yang bersaksi atas keesaan-Mu dan membenarkan para rasul-Mu dengan kebenaran. Teguhkanlah tauhid dalam hati kami, kuatkan keimanan kami, dan jauhkan kami dari segala bentuk kesyirikan, keraguan, dan penyimpangan dari jalan-Mu.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Quddus”***Rumdin PPIA Sragen, 10 Zulkaidah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi UtamaAl-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi. Catatan kaki:[1] Lihat Taisīr al-Laṭīf al-Mannān fī Khulāṣat Tafsīr al-Qur’ān, hal. 21.[2] an-Nahj al-Asmā, hal. 89.[3] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[4] Fiqh al-Asmā’, hal. 207.[5] Tafsīr Asmā’ Allāh al-Ḥusnā, hal. 31.[6] Isytiqāq Asmā’ Allāh, hal. 224.[7] aṣ-Ṣārim al-Maslūl ‘alā Syātim ar-Rasūl, hal. 519.[8] Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir, 8: 80.[9] Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 947.[10] Diringkas dari Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 209-210. Penulis menyebutkan dalil dari masing-masing poin. Silakan merujuk ke kitab tersebut.[11] an-Nahj al-Asmā’, hal. 90; Fiqh al-Asmā’, hal. 207-208.[12] an-Nahj al-Asmā’, hal. 91.[13] Fiqh al-Asmā’, hal. 210.


Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Mu’min”Kandungan makna nama Allah “Al-Mu’min”Makna bahasa dari “Al-Mu’min”Makna “Al-Mu’min” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Mu’min” bagi hambaMengimani bahwa “Al-Mu’min” adalah salah satu dari nama AllahSeorang mukmin wajib hendaknya memberikan keamanan bagi sesama mukminOrang yang berbuat baik tidak perlu takut akan dizalimi atau dirugikan sedikit pun di sisi AllahMengenal dan merenungkan nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya; merupakan jalan paling agung, paling jelas, dan paling kuat untuk mengilmui tauhid, yang merupakan tujuan penciptaan jin dan manusia. [1]Salah satu nama Allah yang agung adalah Al-Mu’min, Yang Maha membenarkan dan Maha memberi keamanan. Nama ini mengandung makna yang mendalam tentang ketenangan, keadilan, dan kebenaran. Artikel ini akan mengulas dalil penyebutan nama Allah Al-Mu’min, kandungan maknanya secara bahasa dan konteks sebagai nama Allah, serta konsekuensinya dalam kehidupan seorang muslim.Dalil nama Allah “Al-Mu’min”Dalil yang menetapkan nama Allah “Al-Mu’min” terdapat dalam satu ayat, yaitu firman Allah Ta‘ala,السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ“As-Salām, Al-Mu’min, Al-Muhaymin.” (QS. Al-Hasyr: 23) [2]Kandungan makna nama Allah “Al-Mu’min”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Mu’min” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Mu’min”Al-Mu’min ( المؤمن ) merupakan bentuk ism fā‘il (kata pelaku atau subjek) dari kata kerja ( آمن – يؤمن ) āmanā–yu’minu [3], dimana kata dasarnya adalah al-īmān. Kata al-īmān ( الإيمان ) secara umum mengandung makna tashdīq (pembenaran) dan iqrār (ketetapan) [4].Az-Zajjāj rahimahullah mengatakan,الْمُؤمن أصل الْإِيمَان التَّصْدِيق والثقة وَقَالَ الله عز قَائِلا {وَمَا أَنْت بِمُؤْمِن لنا} أَي لفرط محبتك ليوسف لَا تصدقنا“Al-Mu’min berasal dari akar kata al-īmān, yang dasarnya adalah pembenaran dan kepercayaan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya), “Dan engkau tidak membenarkan kami” (QS. Yūsuf: 17); maksudnya: karena sangat cintanya engkau kepada Yusuf, maka engkau tidak membenarkan kami.” [5]Az-Zajjajiy rahimahullah menyebutkan,والإيمان في جميع تصرفه غير خارج عن معنى التصديق وما قاربه وتعلق به“Al-īmān dalam seluruh penggunaannya tidak keluar dari makna pembenaran dan hal-hal yang berkaitan dengannya.” [6]Tentang makna iqrar (ketetapan), Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,اشتقاقه ‌(أي الإيمان) من ‌الأمن ‌الذي ‌هو ‌القرار والطمأنينة وذلك إنما يحصل إذا استقر في القلب التصديق والانقياد“Asal kata al-iimaan dari al-amn, yang bermakna ketetapan dan ketenangan. Dan itu hanya terjadi apabila pembenaran dan kepasrahan telah menetap di dalam hati.” [7]Makna “Al-Mu’min” dalam konteks AllahAdh-Dhahhāk meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās radhiyallahu ‘anhuma, bahwa maksud Al-Mu’min (dalam QS. Al-Hasyr: 23) adalah,أَمَّنَ خَلْقَهُ مِنْ أَنْ يَظْلِمَهُمْ“Allah memberi rasa aman kepada makhluk-Nya dari kezaliman-Nya terhadap mereka.”Ibnu Zaid rahimahullah berkata,صَدّق عبادَه الْمُؤْمِنِينَ فِي إِيمَانِهِمْ بِهِ“Allah membenarkan hamba-hamba-Nya yang beriman dalam keimanan mereka kepada-Nya.” [8]Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy rahimahullah menyebutkan,“المؤمن” الذي أثنى على نفسه بصفات الكمال، وبكمال الجلال والجمال، الذي أرسل رسله وأنزل كتبه بالآيات والبراهين، وصدق رسله بكل آية وبرهان، يدل على صدقهم وصحة ما جاؤوا به.“Al-Mu’min adalah Dia yang memuji diri-Nya dengan sifat-sifat kesempurnaan, keagungan, dan keindahan; yang mengutus para rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya dengan ayat-ayat dan bukti-bukti nyata; serta membenarkan para rasul-Nya dengan setiap ayat dan bukti yang menunjukkan kebenaran mereka dan kebenaran apa yang mereka bawa.” [9]Dari keterangan di atas, dan ditambah dengan keterangan dari para ulama; diketahui bahwa nama Allah Al-Mu’min menunjukkan makna-makna yang agung dan kandungan yang mulia. Asy-Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah merangkumnya dalam poin-poin berikut,Allah Ta‘ala bersaksi atas keesaan-Nya (tauhid), yang merupakan kesaksian terbesar dari saksi paling agung terhadap kebenaran paling agung.Dia membenarkan siapa saja yang bersaksi tentang tauhid, serta membenarkan bahwa apa yang mereka katakan adalah benar dan jujur.Dia membenarkan para nabi dan rasul-Nya dengan hujjah dan bukti bahwa apa yang mereka sampaikan dari Allah adalah kebenaran yang tidak diragukan.Dia membenarkan janji-Nya kepada hamba-hamba-Nya berupa kemenangan dan pertolongan.Dia memberi keamanan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dan wali-wali-Nya yang bertakwa dari azab dan hukuman-Nya.Dia menepati janji-Nya kepada mereka berupa kemenangan besar dan masuk ke dalam surga-surga penuh kenikmatan.Dia memberikan keamanan kepada orang-orang yang takut, dengan memberi mereka rasa aman, lawan dari rasa takut. [10]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Adl”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Mu’min” bagi hambaPenetapan nama “Al-Mu’min” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Mengimani bahwa “Al-Mu’min” adalah salah satu dari nama AllahSeorang muslim wajib mengimani bahwa Al-Mu’min adalah bagian dari nama-nama Allah yang mulia. Di antara maknanya adalah bahwasanya Allah adalah Dzat yang mentauhidkan diri-Nya sendiri. Dia telah memberitakan keesaan-Nya dalam firman-Nya,شَهِدَ اللّهُ أَنَّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ“Allah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Dia.” (QS. Āli ‘Imrān: 18)Ini dan makna-makna lain dari nama ini harus diimani dan diyakini oleh setiap hamba. [11]Seorang mukmin wajib hendaknya memberikan keamanan bagi sesama mukminSeorang muslim yang beriman kepada Al-Mu’min seharusnya memberikan keamanan, bukan gangguan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,والله لا يُؤمنُ؛ والله لا يُؤْمن؛ والله لا يُؤْمن“Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, dia tidak beriman! Demi Allah, dia tidak beriman!” Para sahabat bertanya, “Siapa, wahai Rasulullah?”Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,الذي لا يَأمنُ جارُه بَوَائقه“Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari no. 6016)Artinya, seseorang tidak dianggap beriman dengan iman yang sempurna hingga tetangganya merasa aman dari kejahatan dan gangguannya.Dalam hadis lain, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,المُسْلم مَنْ سَلِم المُسْلمون؛ مِنْ لسانه ويده“Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari lisan dan tangannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [12]Orang yang berbuat baik tidak perlu takut akan dizalimi atau dirugikan sedikit pun di sisi AllahIa tidak takut amalnya dikurangi atau disia-siakan, bahkan meskipun sebesar biji dzarrah. Karena Allah ‘Azza wa Jalla telah berjanji bahwa Dia akan memberikan balasan yang sempurna kepada orang-orang yang beramal, dan tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. Bahkan, Allah melipatgandakannya bagi siapa yang Dia kehendaki, dan memberi dari sisi-Nya pahala yang agung.Adapun orang yang berbuat buruk, maka Allah akan membalasnya dengan balasan yang setimpal, atau bisa menghapusnya dengan tobat, penyesalan, istigfar, amal saleh, atau musibah yang menimpanya.Allah Ta‘ala berfirman,أُولَئِكَ الَّذِينَ نَتَقَبَّلُ عَنْهُمْ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَنَتَجَاوَزُ عَن سَيِّئَاتِهِمْ فِي أَصْحَابِ الْجَنَّةِ وَعْدَ الصِّدْقِ الَّذِي كَانُوا يُوعَدُونَ“Mereka itulah orang-orang yang Kami terima amal terbaik dari apa yang telah mereka kerjakan dan Kami ampuni kesalahan-kesalahan mereka. Mereka termasuk penghuni surga; itu adalah janji yang benar yang dahulu dijanjikan kepada mereka.” (QS. Al-Aḥqāf: 16) [13]Ya Allah, wahai Al-Mu’min, Engkau-lah yang bersaksi atas keesaan-Mu dan membenarkan para rasul-Mu dengan kebenaran. Teguhkanlah tauhid dalam hati kami, kuatkan keimanan kami, dan jauhkan kami dari segala bentuk kesyirikan, keraguan, dan penyimpangan dari jalan-Mu.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Quddus”***Rumdin PPIA Sragen, 10 Zulkaidah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi UtamaAl-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi. Catatan kaki:[1] Lihat Taisīr al-Laṭīf al-Mannān fī Khulāṣat Tafsīr al-Qur’ān, hal. 21.[2] an-Nahj al-Asmā, hal. 89.[3] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[4] Fiqh al-Asmā’, hal. 207.[5] Tafsīr Asmā’ Allāh al-Ḥusnā, hal. 31.[6] Isytiqāq Asmā’ Allāh, hal. 224.[7] aṣ-Ṣārim al-Maslūl ‘alā Syātim ar-Rasūl, hal. 519.[8] Dinukil dari Tafsir Ibnu Katsir, 8: 80.[9] Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 947.[10] Diringkas dari Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 209-210. Penulis menyebutkan dalil dari masing-masing poin. Silakan merujuk ke kitab tersebut.[11] an-Nahj al-Asmā’, hal. 90; Fiqh al-Asmā’, hal. 207-208.[12] an-Nahj al-Asmā’, hal. 91.[13] Fiqh al-Asmā’, hal. 210.

Khutbah Jumat: Ikut Qurban, Wujud Nyata Cinta kepada Rasulullah

Mencintai Allah berarti meneladani Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satu sunnah yang sangat ditekankan adalah ibadah qurban. Semoga Allah mudahkan langkah kita untuk mengamalkannya tahun ini.   Daftar Isi tutup 1. Video Khutbah Jumat: Cinta Rasulullah dengan Ikut Qurban 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Video Khutbah Jumat: Cinta Rasulullah dengan Ikut Qurban     Khutbah Pertama اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Hasan Al-Bashri rahimahullah dan para salaf lainnya mengatakan, 
زَعَمَ قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللَّهَ، فَابْتَلَاهُمُ اللَّهُ بِهٰذِهِ الْآيَةِ، فَقَالَ: ﴿قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ Ada sekelompok orang yang mengaku mencintai Allah, maka Allah pun menguji mereka dengan ayat berikut ini. قُلْ إِنْ كُنتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31) Ayat ini adalah bukti yang menyingkap kepalsuan setiap orang yang mengaku mencintai Allah, namun tidak mengikuti jalan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa pun yang tidak mengikuti ajaran beliau dalam ucapan maupun perbuatannya, sejatinya dusta dalam pengakuan cintanya kepada Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan ajaran kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim) Maka dari itu, Allah Ta’ala berfirman, 
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ “Katakanlah: Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian.” Dengan kata lain, kalian akan mendapatkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar mencintai Allah, yaitu dicintai oleh Allah. Ini merupakan derajat yang jauh lebih agung. Sebagian ulama dan orang bijak berkata, 

لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تُحِبَّ، إِنَّمَا الشَّأْنُ أَنْ تُحَبَّ. “Yang menjadi tujuan bukanlah engkau mencintai, melainkan engkau dicintai.” Kemudian Allah menutup ayat tersebut dengan firman-Nya, 
وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Dan Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Maksudnya, dengan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, semua keutamaan tersebut akan kalian peroleh—karena keberkahan peran beliau sebagai utusan Allah. Demikian penjelasan ini disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah. Di antara bentuk yang bisa kita ikuti dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berqurban. Hukum qurban adalah sunnah ‘ain untuk individu dan sunnah kifayah untuk satu keluarga. Menurut Syaikh Ibrahim Al-Baajuuri dalam penjelasan Fath Al-Qarib, hukum qurban adalah sunnah kifayah, jika ada yang sudah berqurban dalam satu rumah, maka mencukupi yang lain, di mana satu rumah ini adalah satu nafkah (menjadi tanggungan nafkah). Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Atha’ bin Yasar, beliau bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari tentang pelaksanaan qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1505 dan Ibnu Majah, no. 3147) Hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah mencatatkan: نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ “Kami pernah berqurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, satu unta berserikat tujuh orang, begitu pula satu sapi berserikat tujuh orang.” (HR. Tirmidzi, no. 905; Ibnu Majah, no. 3131) Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan dan membagikan dagingnya, tetapi juga menunjukkan semangat berbagi dengan orang lain, terutama yang membutuhkan. Ini adalah contoh nyata dari cinta yang tidak hanya berpusat pada diri sendiri, tetapi juga memperhatikan kepentingan orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mencontohkan qurban dalam skala besar, di antaranya pada tahun Hudaibiyah, beliau menyembelih 63 ekor unta, yang jumlahnya sesuai dengan usia beliau (63 tahun). Selain itu, dalam sebuah riwayat lain, beliau juga memberikan pedoman bagaimana kita seharusnya membagikan daging qurban tersebut, yaitu kepada mereka yang membutuhkan, serta melarang untuk memberikan bagian kepada tukang jagal sebagai upah. Ini adalah bentuk kepedulian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sesama umat, yang juga mencerminkan pengorbanan diri dalam cinta kepada Allah dan umat-Nya. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyebutkan, أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilal-nya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim, no. 1317) Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafiiyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 9:59) Melalui qurban, umat Islam dapat meneladani keteladanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal dan beribadah. Qurban menjadi sarana bagi kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, menunjukkan kepedulian terhadap sesama, serta mengingatkan kita tentang pengorbanan yang harus kita lakukan dalam hidup ini. Semoga ibadah qurban tahun ini menjadi jalan mendekat kepada Allah, menambah cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan semoga setiap jamaah dimudahkan rezekinya untuk menunaikan sunnah mulia ini. بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا اَمَرَ، اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَبِهِ وَ كَفَرَ، وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَاِئِقَ وَالْبَشَرِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَسَلَّمُ تَسْلِيْمًا كَثِيْراً۰ اَمَّابَعْدُ، فَيَاعِبَادَ ﷲ، اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرٍ   إِنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، فَقَالَ قَوْلًا كَرِيمًا: إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، ا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ – Naskah Khutbah Jum’at pada 11 Dzulqa’dah 1446 H (9 Mei 2025) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah daging qurban hukum qurban ittiba khutbah jumat panduan qurban qurban

Khutbah Jumat: Ikut Qurban, Wujud Nyata Cinta kepada Rasulullah

Mencintai Allah berarti meneladani Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satu sunnah yang sangat ditekankan adalah ibadah qurban. Semoga Allah mudahkan langkah kita untuk mengamalkannya tahun ini.   Daftar Isi tutup 1. Video Khutbah Jumat: Cinta Rasulullah dengan Ikut Qurban 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Video Khutbah Jumat: Cinta Rasulullah dengan Ikut Qurban     Khutbah Pertama اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Hasan Al-Bashri rahimahullah dan para salaf lainnya mengatakan, 
زَعَمَ قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللَّهَ، فَابْتَلَاهُمُ اللَّهُ بِهٰذِهِ الْآيَةِ، فَقَالَ: ﴿قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ Ada sekelompok orang yang mengaku mencintai Allah, maka Allah pun menguji mereka dengan ayat berikut ini. قُلْ إِنْ كُنتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31) Ayat ini adalah bukti yang menyingkap kepalsuan setiap orang yang mengaku mencintai Allah, namun tidak mengikuti jalan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa pun yang tidak mengikuti ajaran beliau dalam ucapan maupun perbuatannya, sejatinya dusta dalam pengakuan cintanya kepada Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan ajaran kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim) Maka dari itu, Allah Ta’ala berfirman, 
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ “Katakanlah: Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian.” Dengan kata lain, kalian akan mendapatkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar mencintai Allah, yaitu dicintai oleh Allah. Ini merupakan derajat yang jauh lebih agung. Sebagian ulama dan orang bijak berkata, 

لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تُحِبَّ، إِنَّمَا الشَّأْنُ أَنْ تُحَبَّ. “Yang menjadi tujuan bukanlah engkau mencintai, melainkan engkau dicintai.” Kemudian Allah menutup ayat tersebut dengan firman-Nya, 
وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Dan Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Maksudnya, dengan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, semua keutamaan tersebut akan kalian peroleh—karena keberkahan peran beliau sebagai utusan Allah. Demikian penjelasan ini disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah. Di antara bentuk yang bisa kita ikuti dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berqurban. Hukum qurban adalah sunnah ‘ain untuk individu dan sunnah kifayah untuk satu keluarga. Menurut Syaikh Ibrahim Al-Baajuuri dalam penjelasan Fath Al-Qarib, hukum qurban adalah sunnah kifayah, jika ada yang sudah berqurban dalam satu rumah, maka mencukupi yang lain, di mana satu rumah ini adalah satu nafkah (menjadi tanggungan nafkah). Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Atha’ bin Yasar, beliau bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari tentang pelaksanaan qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1505 dan Ibnu Majah, no. 3147) Hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah mencatatkan: نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ “Kami pernah berqurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, satu unta berserikat tujuh orang, begitu pula satu sapi berserikat tujuh orang.” (HR. Tirmidzi, no. 905; Ibnu Majah, no. 3131) Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan dan membagikan dagingnya, tetapi juga menunjukkan semangat berbagi dengan orang lain, terutama yang membutuhkan. Ini adalah contoh nyata dari cinta yang tidak hanya berpusat pada diri sendiri, tetapi juga memperhatikan kepentingan orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mencontohkan qurban dalam skala besar, di antaranya pada tahun Hudaibiyah, beliau menyembelih 63 ekor unta, yang jumlahnya sesuai dengan usia beliau (63 tahun). Selain itu, dalam sebuah riwayat lain, beliau juga memberikan pedoman bagaimana kita seharusnya membagikan daging qurban tersebut, yaitu kepada mereka yang membutuhkan, serta melarang untuk memberikan bagian kepada tukang jagal sebagai upah. Ini adalah bentuk kepedulian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sesama umat, yang juga mencerminkan pengorbanan diri dalam cinta kepada Allah dan umat-Nya. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyebutkan, أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilal-nya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim, no. 1317) Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafiiyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 9:59) Melalui qurban, umat Islam dapat meneladani keteladanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal dan beribadah. Qurban menjadi sarana bagi kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, menunjukkan kepedulian terhadap sesama, serta mengingatkan kita tentang pengorbanan yang harus kita lakukan dalam hidup ini. Semoga ibadah qurban tahun ini menjadi jalan mendekat kepada Allah, menambah cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan semoga setiap jamaah dimudahkan rezekinya untuk menunaikan sunnah mulia ini. بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا اَمَرَ، اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَبِهِ وَ كَفَرَ، وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَاِئِقَ وَالْبَشَرِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَسَلَّمُ تَسْلِيْمًا كَثِيْراً۰ اَمَّابَعْدُ، فَيَاعِبَادَ ﷲ، اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرٍ   إِنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، فَقَالَ قَوْلًا كَرِيمًا: إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، ا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ – Naskah Khutbah Jum’at pada 11 Dzulqa’dah 1446 H (9 Mei 2025) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah daging qurban hukum qurban ittiba khutbah jumat panduan qurban qurban
Mencintai Allah berarti meneladani Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satu sunnah yang sangat ditekankan adalah ibadah qurban. Semoga Allah mudahkan langkah kita untuk mengamalkannya tahun ini.   Daftar Isi tutup 1. Video Khutbah Jumat: Cinta Rasulullah dengan Ikut Qurban 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Video Khutbah Jumat: Cinta Rasulullah dengan Ikut Qurban     Khutbah Pertama اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Hasan Al-Bashri rahimahullah dan para salaf lainnya mengatakan, 
زَعَمَ قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللَّهَ، فَابْتَلَاهُمُ اللَّهُ بِهٰذِهِ الْآيَةِ، فَقَالَ: ﴿قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ Ada sekelompok orang yang mengaku mencintai Allah, maka Allah pun menguji mereka dengan ayat berikut ini. قُلْ إِنْ كُنتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31) Ayat ini adalah bukti yang menyingkap kepalsuan setiap orang yang mengaku mencintai Allah, namun tidak mengikuti jalan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa pun yang tidak mengikuti ajaran beliau dalam ucapan maupun perbuatannya, sejatinya dusta dalam pengakuan cintanya kepada Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan ajaran kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim) Maka dari itu, Allah Ta’ala berfirman, 
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ “Katakanlah: Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian.” Dengan kata lain, kalian akan mendapatkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar mencintai Allah, yaitu dicintai oleh Allah. Ini merupakan derajat yang jauh lebih agung. Sebagian ulama dan orang bijak berkata, 

لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تُحِبَّ، إِنَّمَا الشَّأْنُ أَنْ تُحَبَّ. “Yang menjadi tujuan bukanlah engkau mencintai, melainkan engkau dicintai.” Kemudian Allah menutup ayat tersebut dengan firman-Nya, 
وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Dan Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Maksudnya, dengan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, semua keutamaan tersebut akan kalian peroleh—karena keberkahan peran beliau sebagai utusan Allah. Demikian penjelasan ini disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah. Di antara bentuk yang bisa kita ikuti dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berqurban. Hukum qurban adalah sunnah ‘ain untuk individu dan sunnah kifayah untuk satu keluarga. Menurut Syaikh Ibrahim Al-Baajuuri dalam penjelasan Fath Al-Qarib, hukum qurban adalah sunnah kifayah, jika ada yang sudah berqurban dalam satu rumah, maka mencukupi yang lain, di mana satu rumah ini adalah satu nafkah (menjadi tanggungan nafkah). Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Atha’ bin Yasar, beliau bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari tentang pelaksanaan qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1505 dan Ibnu Majah, no. 3147) Hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah mencatatkan: نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ “Kami pernah berqurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, satu unta berserikat tujuh orang, begitu pula satu sapi berserikat tujuh orang.” (HR. Tirmidzi, no. 905; Ibnu Majah, no. 3131) Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan dan membagikan dagingnya, tetapi juga menunjukkan semangat berbagi dengan orang lain, terutama yang membutuhkan. Ini adalah contoh nyata dari cinta yang tidak hanya berpusat pada diri sendiri, tetapi juga memperhatikan kepentingan orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mencontohkan qurban dalam skala besar, di antaranya pada tahun Hudaibiyah, beliau menyembelih 63 ekor unta, yang jumlahnya sesuai dengan usia beliau (63 tahun). Selain itu, dalam sebuah riwayat lain, beliau juga memberikan pedoman bagaimana kita seharusnya membagikan daging qurban tersebut, yaitu kepada mereka yang membutuhkan, serta melarang untuk memberikan bagian kepada tukang jagal sebagai upah. Ini adalah bentuk kepedulian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sesama umat, yang juga mencerminkan pengorbanan diri dalam cinta kepada Allah dan umat-Nya. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyebutkan, أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilal-nya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim, no. 1317) Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafiiyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 9:59) Melalui qurban, umat Islam dapat meneladani keteladanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal dan beribadah. Qurban menjadi sarana bagi kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, menunjukkan kepedulian terhadap sesama, serta mengingatkan kita tentang pengorbanan yang harus kita lakukan dalam hidup ini. Semoga ibadah qurban tahun ini menjadi jalan mendekat kepada Allah, menambah cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan semoga setiap jamaah dimudahkan rezekinya untuk menunaikan sunnah mulia ini. بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا اَمَرَ، اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَبِهِ وَ كَفَرَ، وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَاِئِقَ وَالْبَشَرِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَسَلَّمُ تَسْلِيْمًا كَثِيْراً۰ اَمَّابَعْدُ، فَيَاعِبَادَ ﷲ، اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرٍ   إِنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، فَقَالَ قَوْلًا كَرِيمًا: إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، ا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ – Naskah Khutbah Jum’at pada 11 Dzulqa’dah 1446 H (9 Mei 2025) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah daging qurban hukum qurban ittiba khutbah jumat panduan qurban qurban


Mencintai Allah berarti meneladani Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satu sunnah yang sangat ditekankan adalah ibadah qurban. Semoga Allah mudahkan langkah kita untuk mengamalkannya tahun ini.   Daftar Isi tutup 1. Video Khutbah Jumat: Cinta Rasulullah dengan Ikut Qurban 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Video Khutbah Jumat: Cinta Rasulullah dengan Ikut Qurban     Khutbah Pertama اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Hasan Al-Bashri rahimahullah dan para salaf lainnya mengatakan, 
زَعَمَ قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللَّهَ، فَابْتَلَاهُمُ اللَّهُ بِهٰذِهِ الْآيَةِ، فَقَالَ: ﴿قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ Ada sekelompok orang yang mengaku mencintai Allah, maka Allah pun menguji mereka dengan ayat berikut ini. قُلْ إِنْ كُنتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31) Ayat ini adalah bukti yang menyingkap kepalsuan setiap orang yang mengaku mencintai Allah, namun tidak mengikuti jalan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa pun yang tidak mengikuti ajaran beliau dalam ucapan maupun perbuatannya, sejatinya dusta dalam pengakuan cintanya kepada Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan ajaran kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim) Maka dari itu, Allah Ta’ala berfirman, 
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ “Katakanlah: Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian.” Dengan kata lain, kalian akan mendapatkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar mencintai Allah, yaitu dicintai oleh Allah. Ini merupakan derajat yang jauh lebih agung. Sebagian ulama dan orang bijak berkata, 

لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تُحِبَّ، إِنَّمَا الشَّأْنُ أَنْ تُحَبَّ. “Yang menjadi tujuan bukanlah engkau mencintai, melainkan engkau dicintai.” Kemudian Allah menutup ayat tersebut dengan firman-Nya, 
وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ “Dan Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Maksudnya, dengan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, semua keutamaan tersebut akan kalian peroleh—karena keberkahan peran beliau sebagai utusan Allah. Demikian penjelasan ini disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah. Di antara bentuk yang bisa kita ikuti dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berqurban. Hukum qurban adalah sunnah ‘ain untuk individu dan sunnah kifayah untuk satu keluarga. Menurut Syaikh Ibrahim Al-Baajuuri dalam penjelasan Fath Al-Qarib, hukum qurban adalah sunnah kifayah, jika ada yang sudah berqurban dalam satu rumah, maka mencukupi yang lain, di mana satu rumah ini adalah satu nafkah (menjadi tanggungan nafkah). Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Atha’ bin Yasar, beliau bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari tentang pelaksanaan qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1505 dan Ibnu Majah, no. 3147) Hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah mencatatkan: نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ “Kami pernah berqurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, satu unta berserikat tujuh orang, begitu pula satu sapi berserikat tujuh orang.” (HR. Tirmidzi, no. 905; Ibnu Majah, no. 3131) Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan dan membagikan dagingnya, tetapi juga menunjukkan semangat berbagi dengan orang lain, terutama yang membutuhkan. Ini adalah contoh nyata dari cinta yang tidak hanya berpusat pada diri sendiri, tetapi juga memperhatikan kepentingan orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mencontohkan qurban dalam skala besar, di antaranya pada tahun Hudaibiyah, beliau menyembelih 63 ekor unta, yang jumlahnya sesuai dengan usia beliau (63 tahun). Selain itu, dalam sebuah riwayat lain, beliau juga memberikan pedoman bagaimana kita seharusnya membagikan daging qurban tersebut, yaitu kepada mereka yang membutuhkan, serta melarang untuk memberikan bagian kepada tukang jagal sebagai upah. Ini adalah bentuk kepedulian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sesama umat, yang juga mencerminkan pengorbanan diri dalam cinta kepada Allah dan umat-Nya. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyebutkan, أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ». “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilal-nya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim, no. 1317) Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafiiyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 9:59) Melalui qurban, umat Islam dapat meneladani keteladanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal dan beribadah. Qurban menjadi sarana bagi kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, menunjukkan kepedulian terhadap sesama, serta mengingatkan kita tentang pengorbanan yang harus kita lakukan dalam hidup ini. Semoga ibadah qurban tahun ini menjadi jalan mendekat kepada Allah, menambah cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan semoga setiap jamaah dimudahkan rezekinya untuk menunaikan sunnah mulia ini. بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا اَمَرَ، اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَبِهِ وَ كَفَرَ، وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَاِئِقَ وَالْبَشَرِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَسَلَّمُ تَسْلِيْمًا كَثِيْراً۰ اَمَّابَعْدُ، فَيَاعِبَادَ ﷲ، اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرٍ   إِنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، فَقَالَ قَوْلًا كَرِيمًا: إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، ا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ – Naskah Khutbah Jum’at pada 11 Dzulqa’dah 1446 H (9 Mei 2025) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah daging qurban hukum qurban ittiba khutbah jumat panduan qurban qurban

Khutbah Jumat: Jangan Lewatkan! Ini 3 Amalan Sunnah yang Dianjurkan Nabi di Awal Dzulhijjah

Awal Dzulhijjah adalah waktu yang sangat istimewa. Sepuluh hari pertamanya disebut sebagai hari-hari terbaik di dunia. Di momen ini, ada tiga amalan sunnah yang sangat dianjurkan: puasa, takbir, dan qurban. Jangan sampai terlewat!   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. PUASA AWAL DZULHIJJAH 3. TAKBIR PADA AWAL DZULHIJJAH 4. Ringkasan Takbir Mutlak dan Muqayyad 5. JANGAN LUPA BERQURBAN 6. Khutbah Kedua Khutbah Pertama اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari terbaik dan paling agung di sisi Allah Ta’ala. Ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad hasan dan Abu Ya’la dengan sanad sahih, sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib. Dalam hadits tersebut, Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “أَفْضَلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا الْعَشْرُ” – يَعْنِي: عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ – “Hari-hari terbaik di dunia adalah sepuluh hari itu”, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. قِيلَ: وَلَا مِثْلَهُنَّ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ: “وَلَا مِثْلَهُنَّ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلَّا رَجُلٌ عَفَّرَ وَجْهَهُ فِي التُّرَابِ.” Para sahabat bertanya, “Apakah tidak ada yang bisa menandingi keutamaannya, meski seseorang berjuang di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak ada yang bisa menandingi keutamaannya, kecuali seseorang yang keluar berjihad, lalu ia tidak kembali lagi, karena mati syahid.” Maka dari itu, sudah sepatutnya bagi setiap muslim untuk memperbanyak amal saleh pada hari-hari yang penuh kemuliaan ini. Amal saleh di sepuluh hari awal Dzulhijjah sangat dicintai oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ.” قَالُوا: وَلَا الْجِهَادُ؟ قَالَ: “وَلَا الْجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ.” “Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih utama untuk dilakukan dibanding hari-hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah).” Para sahabat pun kembali bertanya, “Termasuk juga jihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk juga jihad, kecuali seseorang yang pergi dengan mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apa pun (karena gugur di medan perang).”   PUASA AWAL DZULHIJJAH Di antara amalan yang dianjurkan adalah berpuasa pada awal Dzulhijjah. Dari Hafshah radhiyallāhu ‘anhā, beliau berkata: أربعٌ لم يكن يدعهن رسولُ اللهِ ﷺ: صيامُ يومِ عاشوراءَ، والعَشْرِ، وثلاثةِ أيامٍ من كلِّ شهرٍ، والرَّكعتينِ قبلَ الغداةِ. “Ada empat amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ: puasa hari ‘Āsyūrā’, puasa sepuluh hari pertama Dzulhijjah, puasa tiga hari setiap bulan, dan salat dua rakaat sebelum subuh.” (HR. Ahmad, An-Nasā’ī, dan Ibnu Ḥibbān. Hadits ini dinilai sahih) Hadits ini menunjukkan bahwa puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah amalan yang dianjurkan. Meskipun ada riwayat dalam Shahih Muslim dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā yang mengatakan: ما رأيتُ رسولَ اللهِ ﷺ صائمًا في العَشْرِ قطّ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ berpuasa pada sepuluh hari tersebut.” Para ulama menjelaskan bahwa maksud pernyataan ‘Āisyah ini adalah beliau tidak melihat karena mungkin saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berhalangan, seperti sakit atau dalam perjalanan, atau memang puasa beliau tidak tampak karena bersifat pribadi. Jadi, tidak terlihat bukan berarti tidak dilakukan. Lagipula, puasa termasuk salah satu bentuk amal saleh yang sangat dianjurkan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, hari-hari yang disebut sebagai hari paling dicintai Allah untuk beramal di dalamnya. Kesimpulannya: ✅ Puasa sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah adalah sunnah. ❌ Tidak termasuk hari raya (10 Dzulhijjah) karena haram berpuasa saat itu. 🔆 Yang paling utama adalah puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi yang tidak sedang berhaji. 📍 Setelahnya, puasa hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) juga sangat dianjurkan, lalu hari-hari lainnya.   TAKBIR PADA AWAL DZULHIJJAH Di antara amalan sunnah yang sering luput dari perhatian umat Islam adalah memperbanyak takbir di awal bulan Dzulhijjah, khususnya selama sepuluh hari pertamanya. Padahal, ini merupakan amalan yang dianjurkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan diamalkan oleh para sahabat. Allah Ta’ala berfirman: وَيَذْكُرُوا ٱسْمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍۢ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Ḥajj: 28) Yang dimaksud dengan “الأيام المعلومات” (hari-hari yang telah ditentukan) menurut mayoritas ulama adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Ini merupakan pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbās, Al-Ḥasan Al-Baṣrī, ‘Aṭā’, Mujāhid, ‘Ikrimah, Qatādah, An-Nakhā‘ī, serta imam-imam besar seperti Abū Ḥanīfah, Asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad (pendapat yang masyhur darinya). Penjelasan ini bisa dilihat dalam karya Ibn Rajab Al-Ḥanbalī Laṭā`if Al-Ma‘ārif, hlm. 462 dan 471. Bahkan Imam Al-Bukhārī rahimahullāh menyebutkan dalam salah satu riwayat: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ﴿وَٱذْكُرُواْ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَاتٍ﴾ أَيَّامُ ٱلْعَشْرِ، وَٱلْأَيَّامُ ٱلْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ ٱلتَّشْرِيقِ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى ٱلسُّوقِ فِىٓ أَيَّامِ ٱلْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ ٱلنَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا. وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ خَلْفَ ٱلنَّافِلَةِ. Ibnu ‘Abbās berkata: “Dan berdzikirlah kalian kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan”, maksudnya adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan “الأيام المعدودات” adalah hari-hari tasyriq. Ibnu ‘Umar dan Abū Hurairah pernah keluar ke pasar di hari-hari tersebut, lalu mereka bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir karena mereka. Muhammad bin ‘Alī juga bertakbir setelah shalat sunnah. (Diriwayatkan oleh Bukhārī secara mu‘allaq dalam Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Dalam tradisi Islam, dikenal dua bentuk takbir: 1. Takbir Mutlaq (مطلق) Ini adalah takbir yang tidak terikat waktu maupun tempat tertentu. Boleh dilakukan kapan saja selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah: di pasar, di masjid, bahkan saat berjalan kaki. Disunnahkan untuk mengeraskan suara, terutama bagi kaum laki-laki. 2. Takbir Muqayyad (مقيَّد) Berbeda dari sebelumnya, takbir ini dilakukan setelah shalat. Bagi yang tidak berhaji, takbir muqayyad dimulai dari shalat Subuh pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat Ashar pada hari tasyriq terakhir (13 Dzulhijjah). Bagi yang berhaji, dimulai dari shalat Zhuhur pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga akhir hari tasyriq. Ringkasan Takbir Mutlak dan Muqayyad   TAKBIR MUTLAK/MURSAL TAKBIR MUQAYYAD Takbir mutlak atau mursal adalah takbir yang tidak terkait dengan tempat dan waktu, dibaca di rumah, masjid, jalan, pada malam dan siang. Takbir muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah shalat, baik berlaku pada shalat fardhu, shalat sunnah, shalat ada’an (pada waktunya), shalat qadha’, shalat jenazah. Terkait Idulfitri dan Iduladha Terkait Iduladha saja. Waktunya: dari tenggelam matahari pada malam Id hingga takbiratul ihram shalat Id. Waktunya: – Untuk selain yang berhaji, waktunya adalah dari Shubuh pada hari Arafah hingga ‘Ashar pada hari tasyrik terakhir, berarti selama lima hari. – Untuk yang berhaji, waktunya adalah dari Zhuhur pada hari Iduladha (karena inilah awal shalat di Mina) hingga waktu Shubuh pada hari tasyrik terakhir (karena inilah shalat terakhir di Mina). Diakhirkan setelah dzikir bakda shalat. Didahulukan sebelum dzikir bakda shalat. Takbir mutlak pada Idulfitri lebih afdal dari Iduladha. Takbir muqayyad lebih afdal daripada takbir mutlak karena takbir muqayyad mengikuti shalat.   Lihat Ifaadah Ar-Raaghibiina bi Syarh wa Adillah Minhaaj Ath-Thalibiin, 1:494-496; Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:558-559; Hasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibn Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 2:194-198. Dengan menghidupkan sunnah takbir ini, kita termasuk dalam golongan orang yang memperbanyak dzikir kepada Allah di hari-hari yang amat dicintai oleh-Nya. Jangan lewatkan kesempatan emas ini.   JANGAN LUPA BERQURBAN Lalu amalan penting lainnya adalah amalan qurban. Ada ulama yang berpendapat bahwa qurban itu wajib, ada ulama yang berpendapat bahwa berqurban itu sunnah bagi yang mampu. Pendapat tentang kewajiban berkurban telah dinukil dari sejumlah sahabat Nabi –radhiyallahu ‘anhum– seperti Abu Bakr, Umar, Bilal, dan Abu Mas’ud Al Badri. Pendapat ini juga dianut oleh para tabi’in dan ulama setelah mereka seperti Suwaid bin Ghaflah, Sa’id bin Musayyib, ‘Alqamah, Al Aswad, ‘Atho’, Asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir. Demikian pula Rabi’ah, Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa berkurban itu wajib. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu– bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا “Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki), lalu tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Para ulama hadits belum semuanya sepakat bahwa hadits tersebut marfu’, mereka menghukumi hadits tersebut merupakan ucapan Abu Hurairah, bukan ucapan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dari Mikhnaf bin Sulaim –radhiyallahu ‘anhu– juga diriwayatkan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ، فِي كُلِّ عَامٍ، أُضْحَاةً وَعَتِيرَةً “Wahai manusia, sesungguhnya setiap keluarga wajib menyembelih qurban dan ‘atirah setiap tahun.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad, sebagian ulama melemahkannya) Al ‘Athiirah adalah hewan sembelihan yang disembelih pada bulan Rajab, dinamakan juga dengan Ar Rajiibah. Az Zaila’i berkata: “Abdul Haq berkata: “Sanadnya lemah”. Ibnu Qaththan berkata: “Sebabnya adalah karena Abu Ramlah tidak dikenal, namanya adalah ‘Amir, bahwa beliau tidak diketahui kecuali dengan hal ini yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Aun”. (Nashbu Ar Rayah: 4/211) Imam Ad-Daruquthni juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda: ثَلَاثٌ كُتِبَتْ عَلَيَّ، وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ “Ada tiga hal yang diwajibkan kepadaku, namun bagi kalian dihukumi sebagai sunnah.” Dalam riwayat lain disebutkan: الْوِتْرُ، وَالنَّحْرُ، وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ “Witir, menyembelih qurban, dan dua raka’at (shalat sunnah) sebelum Subuh.” (HR. Ad-Daruquthni) Hadits ini dilemahkan oleh beberapa ulama terdahulu dan kontemporer, Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata: “Sumbernya bermuara kepada Abu Janab Al Kalbi dari Ikrimah, Abu Janab dha’if, mudallis juga dan telah meriwayatkan melalui ‘an’anah. Para imam menyebut hadits ini dengan lemah, seperti; Ahmad, Baihaqi, Ibnu sholah, Ibnu Jauzi, An Nawawi dan yang lainnya”. (At Talkhis Al Habiir: 2/45 dan bisa dibaca juga pada: 2/258) Selain itu, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga bersabda: مَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، فَدَخَلَ الْعَشْرُ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا “Barang siapa yang ingin berkurban, kemudian telah memasuki (sepuluh hari pertama) bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah qurban dikaitkan dengan keinginan (مَنْ أَرَادَ), yang menjadi ciri ibadah sunnah, karena ibadah yang wajib tidak dikaitkan dengan syarat keinginan melainkan sebagai perintah mutlak. Demikian kesimpulan penjelasan dari Imam Syafii mengenai dalil ini. Imam Baihaqi telah meriwayatkan dalam Ma’rifat Sunan wal Atsar (14/16) 18893 dari Abu Suraihah berkata: أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَكَانَا لِي جَارَيْنِ وَكَانَا لَا يُضَحِّيَانِ “Saya temasuk orang yang hidup pada masa Abu Bakar dan Umar, dan keduanya adalah tetangga saya, dan beliau berdua tidak berkurban”. Imam Baihaqi berkata setelahnya: “Kami riwayatkan di dalam kitab Sunan dari hadits Sufyan bin Sa’id ats Tsauri, dari ayahnya, Mutharrif dan Isma’il dari Asy Sya’bi dan pada sebagian ucapan mereka: “Mereka berdua khawatir akan diikuti (oleh masyarakat dalam berkurban)”. Al Baihaqi telah meriwayatkan (9/445) dengan sanadnya dari Abu Mas’ud Al Anshori: “Sungguh saya meninggalkan berkurban padahal saya termasuk yang dimudahkan rizekinya, karena khawatir para tetangga akan melihat bahwa hal itu wajib bagiku”. (Dishahihkan oleh Albani dalam Al Irwa’ juga) Semoga kita dimudahkan untuk berpuasa, bertakbir, dan berqurban di bulan mulia, bulan Dzulhijjah.  بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا اَمَرَ، اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَبِهِ وَ كَفَرَ، وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَاِئِقَ وَالْبَشَرِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَسَلَّمُ تَسْلِيْمًا كَثِيْراً۰ اَمَّابَعْدُ، فَيَاعِبَادَ ﷲ، اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرٍ   إِنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، فَقَالَ قَوْلًا كَرِيمًا: إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، ا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ – Naskah Khutbah Jum’at pada 25 Dzulqa’dah 1446 H (23 Mei 2025) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum qurban keutamaan qurban khutbah jumat panduan qurban qurban

Khutbah Jumat: Jangan Lewatkan! Ini 3 Amalan Sunnah yang Dianjurkan Nabi di Awal Dzulhijjah

Awal Dzulhijjah adalah waktu yang sangat istimewa. Sepuluh hari pertamanya disebut sebagai hari-hari terbaik di dunia. Di momen ini, ada tiga amalan sunnah yang sangat dianjurkan: puasa, takbir, dan qurban. Jangan sampai terlewat!   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. PUASA AWAL DZULHIJJAH 3. TAKBIR PADA AWAL DZULHIJJAH 4. Ringkasan Takbir Mutlak dan Muqayyad 5. JANGAN LUPA BERQURBAN 6. Khutbah Kedua Khutbah Pertama اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari terbaik dan paling agung di sisi Allah Ta’ala. Ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad hasan dan Abu Ya’la dengan sanad sahih, sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib. Dalam hadits tersebut, Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “أَفْضَلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا الْعَشْرُ” – يَعْنِي: عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ – “Hari-hari terbaik di dunia adalah sepuluh hari itu”, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. قِيلَ: وَلَا مِثْلَهُنَّ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ: “وَلَا مِثْلَهُنَّ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلَّا رَجُلٌ عَفَّرَ وَجْهَهُ فِي التُّرَابِ.” Para sahabat bertanya, “Apakah tidak ada yang bisa menandingi keutamaannya, meski seseorang berjuang di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak ada yang bisa menandingi keutamaannya, kecuali seseorang yang keluar berjihad, lalu ia tidak kembali lagi, karena mati syahid.” Maka dari itu, sudah sepatutnya bagi setiap muslim untuk memperbanyak amal saleh pada hari-hari yang penuh kemuliaan ini. Amal saleh di sepuluh hari awal Dzulhijjah sangat dicintai oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ.” قَالُوا: وَلَا الْجِهَادُ؟ قَالَ: “وَلَا الْجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ.” “Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih utama untuk dilakukan dibanding hari-hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah).” Para sahabat pun kembali bertanya, “Termasuk juga jihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk juga jihad, kecuali seseorang yang pergi dengan mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apa pun (karena gugur di medan perang).”   PUASA AWAL DZULHIJJAH Di antara amalan yang dianjurkan adalah berpuasa pada awal Dzulhijjah. Dari Hafshah radhiyallāhu ‘anhā, beliau berkata: أربعٌ لم يكن يدعهن رسولُ اللهِ ﷺ: صيامُ يومِ عاشوراءَ، والعَشْرِ، وثلاثةِ أيامٍ من كلِّ شهرٍ، والرَّكعتينِ قبلَ الغداةِ. “Ada empat amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ: puasa hari ‘Āsyūrā’, puasa sepuluh hari pertama Dzulhijjah, puasa tiga hari setiap bulan, dan salat dua rakaat sebelum subuh.” (HR. Ahmad, An-Nasā’ī, dan Ibnu Ḥibbān. Hadits ini dinilai sahih) Hadits ini menunjukkan bahwa puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah amalan yang dianjurkan. Meskipun ada riwayat dalam Shahih Muslim dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā yang mengatakan: ما رأيتُ رسولَ اللهِ ﷺ صائمًا في العَشْرِ قطّ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ berpuasa pada sepuluh hari tersebut.” Para ulama menjelaskan bahwa maksud pernyataan ‘Āisyah ini adalah beliau tidak melihat karena mungkin saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berhalangan, seperti sakit atau dalam perjalanan, atau memang puasa beliau tidak tampak karena bersifat pribadi. Jadi, tidak terlihat bukan berarti tidak dilakukan. Lagipula, puasa termasuk salah satu bentuk amal saleh yang sangat dianjurkan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, hari-hari yang disebut sebagai hari paling dicintai Allah untuk beramal di dalamnya. Kesimpulannya: ✅ Puasa sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah adalah sunnah. ❌ Tidak termasuk hari raya (10 Dzulhijjah) karena haram berpuasa saat itu. 🔆 Yang paling utama adalah puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi yang tidak sedang berhaji. 📍 Setelahnya, puasa hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) juga sangat dianjurkan, lalu hari-hari lainnya.   TAKBIR PADA AWAL DZULHIJJAH Di antara amalan sunnah yang sering luput dari perhatian umat Islam adalah memperbanyak takbir di awal bulan Dzulhijjah, khususnya selama sepuluh hari pertamanya. Padahal, ini merupakan amalan yang dianjurkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan diamalkan oleh para sahabat. Allah Ta’ala berfirman: وَيَذْكُرُوا ٱسْمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍۢ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Ḥajj: 28) Yang dimaksud dengan “الأيام المعلومات” (hari-hari yang telah ditentukan) menurut mayoritas ulama adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Ini merupakan pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbās, Al-Ḥasan Al-Baṣrī, ‘Aṭā’, Mujāhid, ‘Ikrimah, Qatādah, An-Nakhā‘ī, serta imam-imam besar seperti Abū Ḥanīfah, Asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad (pendapat yang masyhur darinya). Penjelasan ini bisa dilihat dalam karya Ibn Rajab Al-Ḥanbalī Laṭā`if Al-Ma‘ārif, hlm. 462 dan 471. Bahkan Imam Al-Bukhārī rahimahullāh menyebutkan dalam salah satu riwayat: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ﴿وَٱذْكُرُواْ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَاتٍ﴾ أَيَّامُ ٱلْعَشْرِ، وَٱلْأَيَّامُ ٱلْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ ٱلتَّشْرِيقِ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى ٱلسُّوقِ فِىٓ أَيَّامِ ٱلْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ ٱلنَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا. وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ خَلْفَ ٱلنَّافِلَةِ. Ibnu ‘Abbās berkata: “Dan berdzikirlah kalian kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan”, maksudnya adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan “الأيام المعدودات” adalah hari-hari tasyriq. Ibnu ‘Umar dan Abū Hurairah pernah keluar ke pasar di hari-hari tersebut, lalu mereka bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir karena mereka. Muhammad bin ‘Alī juga bertakbir setelah shalat sunnah. (Diriwayatkan oleh Bukhārī secara mu‘allaq dalam Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Dalam tradisi Islam, dikenal dua bentuk takbir: 1. Takbir Mutlaq (مطلق) Ini adalah takbir yang tidak terikat waktu maupun tempat tertentu. Boleh dilakukan kapan saja selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah: di pasar, di masjid, bahkan saat berjalan kaki. Disunnahkan untuk mengeraskan suara, terutama bagi kaum laki-laki. 2. Takbir Muqayyad (مقيَّد) Berbeda dari sebelumnya, takbir ini dilakukan setelah shalat. Bagi yang tidak berhaji, takbir muqayyad dimulai dari shalat Subuh pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat Ashar pada hari tasyriq terakhir (13 Dzulhijjah). Bagi yang berhaji, dimulai dari shalat Zhuhur pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga akhir hari tasyriq. Ringkasan Takbir Mutlak dan Muqayyad   TAKBIR MUTLAK/MURSAL TAKBIR MUQAYYAD Takbir mutlak atau mursal adalah takbir yang tidak terkait dengan tempat dan waktu, dibaca di rumah, masjid, jalan, pada malam dan siang. Takbir muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah shalat, baik berlaku pada shalat fardhu, shalat sunnah, shalat ada’an (pada waktunya), shalat qadha’, shalat jenazah. Terkait Idulfitri dan Iduladha Terkait Iduladha saja. Waktunya: dari tenggelam matahari pada malam Id hingga takbiratul ihram shalat Id. Waktunya: – Untuk selain yang berhaji, waktunya adalah dari Shubuh pada hari Arafah hingga ‘Ashar pada hari tasyrik terakhir, berarti selama lima hari. – Untuk yang berhaji, waktunya adalah dari Zhuhur pada hari Iduladha (karena inilah awal shalat di Mina) hingga waktu Shubuh pada hari tasyrik terakhir (karena inilah shalat terakhir di Mina). Diakhirkan setelah dzikir bakda shalat. Didahulukan sebelum dzikir bakda shalat. Takbir mutlak pada Idulfitri lebih afdal dari Iduladha. Takbir muqayyad lebih afdal daripada takbir mutlak karena takbir muqayyad mengikuti shalat.   Lihat Ifaadah Ar-Raaghibiina bi Syarh wa Adillah Minhaaj Ath-Thalibiin, 1:494-496; Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:558-559; Hasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibn Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 2:194-198. Dengan menghidupkan sunnah takbir ini, kita termasuk dalam golongan orang yang memperbanyak dzikir kepada Allah di hari-hari yang amat dicintai oleh-Nya. Jangan lewatkan kesempatan emas ini.   JANGAN LUPA BERQURBAN Lalu amalan penting lainnya adalah amalan qurban. Ada ulama yang berpendapat bahwa qurban itu wajib, ada ulama yang berpendapat bahwa berqurban itu sunnah bagi yang mampu. Pendapat tentang kewajiban berkurban telah dinukil dari sejumlah sahabat Nabi –radhiyallahu ‘anhum– seperti Abu Bakr, Umar, Bilal, dan Abu Mas’ud Al Badri. Pendapat ini juga dianut oleh para tabi’in dan ulama setelah mereka seperti Suwaid bin Ghaflah, Sa’id bin Musayyib, ‘Alqamah, Al Aswad, ‘Atho’, Asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir. Demikian pula Rabi’ah, Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa berkurban itu wajib. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu– bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا “Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki), lalu tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Para ulama hadits belum semuanya sepakat bahwa hadits tersebut marfu’, mereka menghukumi hadits tersebut merupakan ucapan Abu Hurairah, bukan ucapan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dari Mikhnaf bin Sulaim –radhiyallahu ‘anhu– juga diriwayatkan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ، فِي كُلِّ عَامٍ، أُضْحَاةً وَعَتِيرَةً “Wahai manusia, sesungguhnya setiap keluarga wajib menyembelih qurban dan ‘atirah setiap tahun.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad, sebagian ulama melemahkannya) Al ‘Athiirah adalah hewan sembelihan yang disembelih pada bulan Rajab, dinamakan juga dengan Ar Rajiibah. Az Zaila’i berkata: “Abdul Haq berkata: “Sanadnya lemah”. Ibnu Qaththan berkata: “Sebabnya adalah karena Abu Ramlah tidak dikenal, namanya adalah ‘Amir, bahwa beliau tidak diketahui kecuali dengan hal ini yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Aun”. (Nashbu Ar Rayah: 4/211) Imam Ad-Daruquthni juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda: ثَلَاثٌ كُتِبَتْ عَلَيَّ، وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ “Ada tiga hal yang diwajibkan kepadaku, namun bagi kalian dihukumi sebagai sunnah.” Dalam riwayat lain disebutkan: الْوِتْرُ، وَالنَّحْرُ، وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ “Witir, menyembelih qurban, dan dua raka’at (shalat sunnah) sebelum Subuh.” (HR. Ad-Daruquthni) Hadits ini dilemahkan oleh beberapa ulama terdahulu dan kontemporer, Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata: “Sumbernya bermuara kepada Abu Janab Al Kalbi dari Ikrimah, Abu Janab dha’if, mudallis juga dan telah meriwayatkan melalui ‘an’anah. Para imam menyebut hadits ini dengan lemah, seperti; Ahmad, Baihaqi, Ibnu sholah, Ibnu Jauzi, An Nawawi dan yang lainnya”. (At Talkhis Al Habiir: 2/45 dan bisa dibaca juga pada: 2/258) Selain itu, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga bersabda: مَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، فَدَخَلَ الْعَشْرُ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا “Barang siapa yang ingin berkurban, kemudian telah memasuki (sepuluh hari pertama) bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah qurban dikaitkan dengan keinginan (مَنْ أَرَادَ), yang menjadi ciri ibadah sunnah, karena ibadah yang wajib tidak dikaitkan dengan syarat keinginan melainkan sebagai perintah mutlak. Demikian kesimpulan penjelasan dari Imam Syafii mengenai dalil ini. Imam Baihaqi telah meriwayatkan dalam Ma’rifat Sunan wal Atsar (14/16) 18893 dari Abu Suraihah berkata: أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَكَانَا لِي جَارَيْنِ وَكَانَا لَا يُضَحِّيَانِ “Saya temasuk orang yang hidup pada masa Abu Bakar dan Umar, dan keduanya adalah tetangga saya, dan beliau berdua tidak berkurban”. Imam Baihaqi berkata setelahnya: “Kami riwayatkan di dalam kitab Sunan dari hadits Sufyan bin Sa’id ats Tsauri, dari ayahnya, Mutharrif dan Isma’il dari Asy Sya’bi dan pada sebagian ucapan mereka: “Mereka berdua khawatir akan diikuti (oleh masyarakat dalam berkurban)”. Al Baihaqi telah meriwayatkan (9/445) dengan sanadnya dari Abu Mas’ud Al Anshori: “Sungguh saya meninggalkan berkurban padahal saya termasuk yang dimudahkan rizekinya, karena khawatir para tetangga akan melihat bahwa hal itu wajib bagiku”. (Dishahihkan oleh Albani dalam Al Irwa’ juga) Semoga kita dimudahkan untuk berpuasa, bertakbir, dan berqurban di bulan mulia, bulan Dzulhijjah.  بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا اَمَرَ، اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَبِهِ وَ كَفَرَ، وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَاِئِقَ وَالْبَشَرِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَسَلَّمُ تَسْلِيْمًا كَثِيْراً۰ اَمَّابَعْدُ، فَيَاعِبَادَ ﷲ، اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرٍ   إِنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، فَقَالَ قَوْلًا كَرِيمًا: إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، ا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ – Naskah Khutbah Jum’at pada 25 Dzulqa’dah 1446 H (23 Mei 2025) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum qurban keutamaan qurban khutbah jumat panduan qurban qurban
Awal Dzulhijjah adalah waktu yang sangat istimewa. Sepuluh hari pertamanya disebut sebagai hari-hari terbaik di dunia. Di momen ini, ada tiga amalan sunnah yang sangat dianjurkan: puasa, takbir, dan qurban. Jangan sampai terlewat!   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. PUASA AWAL DZULHIJJAH 3. TAKBIR PADA AWAL DZULHIJJAH 4. Ringkasan Takbir Mutlak dan Muqayyad 5. JANGAN LUPA BERQURBAN 6. Khutbah Kedua Khutbah Pertama اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari terbaik dan paling agung di sisi Allah Ta’ala. Ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad hasan dan Abu Ya’la dengan sanad sahih, sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib. Dalam hadits tersebut, Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “أَفْضَلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا الْعَشْرُ” – يَعْنِي: عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ – “Hari-hari terbaik di dunia adalah sepuluh hari itu”, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. قِيلَ: وَلَا مِثْلَهُنَّ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ: “وَلَا مِثْلَهُنَّ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلَّا رَجُلٌ عَفَّرَ وَجْهَهُ فِي التُّرَابِ.” Para sahabat bertanya, “Apakah tidak ada yang bisa menandingi keutamaannya, meski seseorang berjuang di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak ada yang bisa menandingi keutamaannya, kecuali seseorang yang keluar berjihad, lalu ia tidak kembali lagi, karena mati syahid.” Maka dari itu, sudah sepatutnya bagi setiap muslim untuk memperbanyak amal saleh pada hari-hari yang penuh kemuliaan ini. Amal saleh di sepuluh hari awal Dzulhijjah sangat dicintai oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ.” قَالُوا: وَلَا الْجِهَادُ؟ قَالَ: “وَلَا الْجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ.” “Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih utama untuk dilakukan dibanding hari-hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah).” Para sahabat pun kembali bertanya, “Termasuk juga jihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk juga jihad, kecuali seseorang yang pergi dengan mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apa pun (karena gugur di medan perang).”   PUASA AWAL DZULHIJJAH Di antara amalan yang dianjurkan adalah berpuasa pada awal Dzulhijjah. Dari Hafshah radhiyallāhu ‘anhā, beliau berkata: أربعٌ لم يكن يدعهن رسولُ اللهِ ﷺ: صيامُ يومِ عاشوراءَ، والعَشْرِ، وثلاثةِ أيامٍ من كلِّ شهرٍ، والرَّكعتينِ قبلَ الغداةِ. “Ada empat amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ: puasa hari ‘Āsyūrā’, puasa sepuluh hari pertama Dzulhijjah, puasa tiga hari setiap bulan, dan salat dua rakaat sebelum subuh.” (HR. Ahmad, An-Nasā’ī, dan Ibnu Ḥibbān. Hadits ini dinilai sahih) Hadits ini menunjukkan bahwa puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah amalan yang dianjurkan. Meskipun ada riwayat dalam Shahih Muslim dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā yang mengatakan: ما رأيتُ رسولَ اللهِ ﷺ صائمًا في العَشْرِ قطّ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ berpuasa pada sepuluh hari tersebut.” Para ulama menjelaskan bahwa maksud pernyataan ‘Āisyah ini adalah beliau tidak melihat karena mungkin saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berhalangan, seperti sakit atau dalam perjalanan, atau memang puasa beliau tidak tampak karena bersifat pribadi. Jadi, tidak terlihat bukan berarti tidak dilakukan. Lagipula, puasa termasuk salah satu bentuk amal saleh yang sangat dianjurkan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, hari-hari yang disebut sebagai hari paling dicintai Allah untuk beramal di dalamnya. Kesimpulannya: ✅ Puasa sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah adalah sunnah. ❌ Tidak termasuk hari raya (10 Dzulhijjah) karena haram berpuasa saat itu. 🔆 Yang paling utama adalah puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi yang tidak sedang berhaji. 📍 Setelahnya, puasa hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) juga sangat dianjurkan, lalu hari-hari lainnya.   TAKBIR PADA AWAL DZULHIJJAH Di antara amalan sunnah yang sering luput dari perhatian umat Islam adalah memperbanyak takbir di awal bulan Dzulhijjah, khususnya selama sepuluh hari pertamanya. Padahal, ini merupakan amalan yang dianjurkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan diamalkan oleh para sahabat. Allah Ta’ala berfirman: وَيَذْكُرُوا ٱسْمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍۢ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Ḥajj: 28) Yang dimaksud dengan “الأيام المعلومات” (hari-hari yang telah ditentukan) menurut mayoritas ulama adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Ini merupakan pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbās, Al-Ḥasan Al-Baṣrī, ‘Aṭā’, Mujāhid, ‘Ikrimah, Qatādah, An-Nakhā‘ī, serta imam-imam besar seperti Abū Ḥanīfah, Asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad (pendapat yang masyhur darinya). Penjelasan ini bisa dilihat dalam karya Ibn Rajab Al-Ḥanbalī Laṭā`if Al-Ma‘ārif, hlm. 462 dan 471. Bahkan Imam Al-Bukhārī rahimahullāh menyebutkan dalam salah satu riwayat: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ﴿وَٱذْكُرُواْ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَاتٍ﴾ أَيَّامُ ٱلْعَشْرِ، وَٱلْأَيَّامُ ٱلْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ ٱلتَّشْرِيقِ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى ٱلسُّوقِ فِىٓ أَيَّامِ ٱلْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ ٱلنَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا. وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ خَلْفَ ٱلنَّافِلَةِ. Ibnu ‘Abbās berkata: “Dan berdzikirlah kalian kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan”, maksudnya adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan “الأيام المعدودات” adalah hari-hari tasyriq. Ibnu ‘Umar dan Abū Hurairah pernah keluar ke pasar di hari-hari tersebut, lalu mereka bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir karena mereka. Muhammad bin ‘Alī juga bertakbir setelah shalat sunnah. (Diriwayatkan oleh Bukhārī secara mu‘allaq dalam Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Dalam tradisi Islam, dikenal dua bentuk takbir: 1. Takbir Mutlaq (مطلق) Ini adalah takbir yang tidak terikat waktu maupun tempat tertentu. Boleh dilakukan kapan saja selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah: di pasar, di masjid, bahkan saat berjalan kaki. Disunnahkan untuk mengeraskan suara, terutama bagi kaum laki-laki. 2. Takbir Muqayyad (مقيَّد) Berbeda dari sebelumnya, takbir ini dilakukan setelah shalat. Bagi yang tidak berhaji, takbir muqayyad dimulai dari shalat Subuh pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat Ashar pada hari tasyriq terakhir (13 Dzulhijjah). Bagi yang berhaji, dimulai dari shalat Zhuhur pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga akhir hari tasyriq. Ringkasan Takbir Mutlak dan Muqayyad   TAKBIR MUTLAK/MURSAL TAKBIR MUQAYYAD Takbir mutlak atau mursal adalah takbir yang tidak terkait dengan tempat dan waktu, dibaca di rumah, masjid, jalan, pada malam dan siang. Takbir muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah shalat, baik berlaku pada shalat fardhu, shalat sunnah, shalat ada’an (pada waktunya), shalat qadha’, shalat jenazah. Terkait Idulfitri dan Iduladha Terkait Iduladha saja. Waktunya: dari tenggelam matahari pada malam Id hingga takbiratul ihram shalat Id. Waktunya: – Untuk selain yang berhaji, waktunya adalah dari Shubuh pada hari Arafah hingga ‘Ashar pada hari tasyrik terakhir, berarti selama lima hari. – Untuk yang berhaji, waktunya adalah dari Zhuhur pada hari Iduladha (karena inilah awal shalat di Mina) hingga waktu Shubuh pada hari tasyrik terakhir (karena inilah shalat terakhir di Mina). Diakhirkan setelah dzikir bakda shalat. Didahulukan sebelum dzikir bakda shalat. Takbir mutlak pada Idulfitri lebih afdal dari Iduladha. Takbir muqayyad lebih afdal daripada takbir mutlak karena takbir muqayyad mengikuti shalat.   Lihat Ifaadah Ar-Raaghibiina bi Syarh wa Adillah Minhaaj Ath-Thalibiin, 1:494-496; Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:558-559; Hasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibn Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 2:194-198. Dengan menghidupkan sunnah takbir ini, kita termasuk dalam golongan orang yang memperbanyak dzikir kepada Allah di hari-hari yang amat dicintai oleh-Nya. Jangan lewatkan kesempatan emas ini.   JANGAN LUPA BERQURBAN Lalu amalan penting lainnya adalah amalan qurban. Ada ulama yang berpendapat bahwa qurban itu wajib, ada ulama yang berpendapat bahwa berqurban itu sunnah bagi yang mampu. Pendapat tentang kewajiban berkurban telah dinukil dari sejumlah sahabat Nabi –radhiyallahu ‘anhum– seperti Abu Bakr, Umar, Bilal, dan Abu Mas’ud Al Badri. Pendapat ini juga dianut oleh para tabi’in dan ulama setelah mereka seperti Suwaid bin Ghaflah, Sa’id bin Musayyib, ‘Alqamah, Al Aswad, ‘Atho’, Asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir. Demikian pula Rabi’ah, Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa berkurban itu wajib. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu– bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا “Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki), lalu tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Para ulama hadits belum semuanya sepakat bahwa hadits tersebut marfu’, mereka menghukumi hadits tersebut merupakan ucapan Abu Hurairah, bukan ucapan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dari Mikhnaf bin Sulaim –radhiyallahu ‘anhu– juga diriwayatkan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ، فِي كُلِّ عَامٍ، أُضْحَاةً وَعَتِيرَةً “Wahai manusia, sesungguhnya setiap keluarga wajib menyembelih qurban dan ‘atirah setiap tahun.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad, sebagian ulama melemahkannya) Al ‘Athiirah adalah hewan sembelihan yang disembelih pada bulan Rajab, dinamakan juga dengan Ar Rajiibah. Az Zaila’i berkata: “Abdul Haq berkata: “Sanadnya lemah”. Ibnu Qaththan berkata: “Sebabnya adalah karena Abu Ramlah tidak dikenal, namanya adalah ‘Amir, bahwa beliau tidak diketahui kecuali dengan hal ini yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Aun”. (Nashbu Ar Rayah: 4/211) Imam Ad-Daruquthni juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda: ثَلَاثٌ كُتِبَتْ عَلَيَّ، وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ “Ada tiga hal yang diwajibkan kepadaku, namun bagi kalian dihukumi sebagai sunnah.” Dalam riwayat lain disebutkan: الْوِتْرُ، وَالنَّحْرُ، وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ “Witir, menyembelih qurban, dan dua raka’at (shalat sunnah) sebelum Subuh.” (HR. Ad-Daruquthni) Hadits ini dilemahkan oleh beberapa ulama terdahulu dan kontemporer, Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata: “Sumbernya bermuara kepada Abu Janab Al Kalbi dari Ikrimah, Abu Janab dha’if, mudallis juga dan telah meriwayatkan melalui ‘an’anah. Para imam menyebut hadits ini dengan lemah, seperti; Ahmad, Baihaqi, Ibnu sholah, Ibnu Jauzi, An Nawawi dan yang lainnya”. (At Talkhis Al Habiir: 2/45 dan bisa dibaca juga pada: 2/258) Selain itu, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga bersabda: مَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، فَدَخَلَ الْعَشْرُ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا “Barang siapa yang ingin berkurban, kemudian telah memasuki (sepuluh hari pertama) bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah qurban dikaitkan dengan keinginan (مَنْ أَرَادَ), yang menjadi ciri ibadah sunnah, karena ibadah yang wajib tidak dikaitkan dengan syarat keinginan melainkan sebagai perintah mutlak. Demikian kesimpulan penjelasan dari Imam Syafii mengenai dalil ini. Imam Baihaqi telah meriwayatkan dalam Ma’rifat Sunan wal Atsar (14/16) 18893 dari Abu Suraihah berkata: أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَكَانَا لِي جَارَيْنِ وَكَانَا لَا يُضَحِّيَانِ “Saya temasuk orang yang hidup pada masa Abu Bakar dan Umar, dan keduanya adalah tetangga saya, dan beliau berdua tidak berkurban”. Imam Baihaqi berkata setelahnya: “Kami riwayatkan di dalam kitab Sunan dari hadits Sufyan bin Sa’id ats Tsauri, dari ayahnya, Mutharrif dan Isma’il dari Asy Sya’bi dan pada sebagian ucapan mereka: “Mereka berdua khawatir akan diikuti (oleh masyarakat dalam berkurban)”. Al Baihaqi telah meriwayatkan (9/445) dengan sanadnya dari Abu Mas’ud Al Anshori: “Sungguh saya meninggalkan berkurban padahal saya termasuk yang dimudahkan rizekinya, karena khawatir para tetangga akan melihat bahwa hal itu wajib bagiku”. (Dishahihkan oleh Albani dalam Al Irwa’ juga) Semoga kita dimudahkan untuk berpuasa, bertakbir, dan berqurban di bulan mulia, bulan Dzulhijjah.  بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا اَمَرَ، اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَبِهِ وَ كَفَرَ، وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَاِئِقَ وَالْبَشَرِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَسَلَّمُ تَسْلِيْمًا كَثِيْراً۰ اَمَّابَعْدُ، فَيَاعِبَادَ ﷲ، اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرٍ   إِنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، فَقَالَ قَوْلًا كَرِيمًا: إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، ا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ – Naskah Khutbah Jum’at pada 25 Dzulqa’dah 1446 H (23 Mei 2025) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum qurban keutamaan qurban khutbah jumat panduan qurban qurban


Awal Dzulhijjah adalah waktu yang sangat istimewa. Sepuluh hari pertamanya disebut sebagai hari-hari terbaik di dunia. Di momen ini, ada tiga amalan sunnah yang sangat dianjurkan: puasa, takbir, dan qurban. Jangan sampai terlewat!   Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. PUASA AWAL DZULHIJJAH 3. TAKBIR PADA AWAL DZULHIJJAH 4. Ringkasan Takbir Mutlak dan Muqayyad 5. JANGAN LUPA BERQURBAN 6. Khutbah Kedua Khutbah Pertama اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari terbaik dan paling agung di sisi Allah Ta’ala. Ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad hasan dan Abu Ya’la dengan sanad sahih, sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib. Dalam hadits tersebut, Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “أَفْضَلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا الْعَشْرُ” – يَعْنِي: عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ – “Hari-hari terbaik di dunia adalah sepuluh hari itu”, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. قِيلَ: وَلَا مِثْلَهُنَّ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ: “وَلَا مِثْلَهُنَّ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلَّا رَجُلٌ عَفَّرَ وَجْهَهُ فِي التُّرَابِ.” Para sahabat bertanya, “Apakah tidak ada yang bisa menandingi keutamaannya, meski seseorang berjuang di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak ada yang bisa menandingi keutamaannya, kecuali seseorang yang keluar berjihad, lalu ia tidak kembali lagi, karena mati syahid.” Maka dari itu, sudah sepatutnya bagi setiap muslim untuk memperbanyak amal saleh pada hari-hari yang penuh kemuliaan ini. Amal saleh di sepuluh hari awal Dzulhijjah sangat dicintai oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ.” قَالُوا: وَلَا الْجِهَادُ؟ قَالَ: “وَلَا الْجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ.” “Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih utama untuk dilakukan dibanding hari-hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah).” Para sahabat pun kembali bertanya, “Termasuk juga jihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk juga jihad, kecuali seseorang yang pergi dengan mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apa pun (karena gugur di medan perang).”   PUASA AWAL DZULHIJJAH Di antara amalan yang dianjurkan adalah berpuasa pada awal Dzulhijjah. Dari Hafshah radhiyallāhu ‘anhā, beliau berkata: أربعٌ لم يكن يدعهن رسولُ اللهِ ﷺ: صيامُ يومِ عاشوراءَ، والعَشْرِ، وثلاثةِ أيامٍ من كلِّ شهرٍ، والرَّكعتينِ قبلَ الغداةِ. “Ada empat amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ: puasa hari ‘Āsyūrā’, puasa sepuluh hari pertama Dzulhijjah, puasa tiga hari setiap bulan, dan salat dua rakaat sebelum subuh.” (HR. Ahmad, An-Nasā’ī, dan Ibnu Ḥibbān. Hadits ini dinilai sahih) Hadits ini menunjukkan bahwa puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah amalan yang dianjurkan. Meskipun ada riwayat dalam Shahih Muslim dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā yang mengatakan: ما رأيتُ رسولَ اللهِ ﷺ صائمًا في العَشْرِ قطّ “Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ berpuasa pada sepuluh hari tersebut.” Para ulama menjelaskan bahwa maksud pernyataan ‘Āisyah ini adalah beliau tidak melihat karena mungkin saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berhalangan, seperti sakit atau dalam perjalanan, atau memang puasa beliau tidak tampak karena bersifat pribadi. Jadi, tidak terlihat bukan berarti tidak dilakukan. Lagipula, puasa termasuk salah satu bentuk amal saleh yang sangat dianjurkan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, hari-hari yang disebut sebagai hari paling dicintai Allah untuk beramal di dalamnya. Kesimpulannya: ✅ Puasa sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah adalah sunnah. ❌ Tidak termasuk hari raya (10 Dzulhijjah) karena haram berpuasa saat itu. 🔆 Yang paling utama adalah puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi yang tidak sedang berhaji. 📍 Setelahnya, puasa hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) juga sangat dianjurkan, lalu hari-hari lainnya.   TAKBIR PADA AWAL DZULHIJJAH Di antara amalan sunnah yang sering luput dari perhatian umat Islam adalah memperbanyak takbir di awal bulan Dzulhijjah, khususnya selama sepuluh hari pertamanya. Padahal, ini merupakan amalan yang dianjurkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan diamalkan oleh para sahabat. Allah Ta’ala berfirman: وَيَذْكُرُوا ٱسْمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍۢ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Ḥajj: 28) Yang dimaksud dengan “الأيام المعلومات” (hari-hari yang telah ditentukan) menurut mayoritas ulama adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Ini merupakan pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbās, Al-Ḥasan Al-Baṣrī, ‘Aṭā’, Mujāhid, ‘Ikrimah, Qatādah, An-Nakhā‘ī, serta imam-imam besar seperti Abū Ḥanīfah, Asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad (pendapat yang masyhur darinya). Penjelasan ini bisa dilihat dalam karya Ibn Rajab Al-Ḥanbalī Laṭā`if Al-Ma‘ārif, hlm. 462 dan 471. Bahkan Imam Al-Bukhārī rahimahullāh menyebutkan dalam salah satu riwayat: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ﴿وَٱذْكُرُواْ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَاتٍ﴾ أَيَّامُ ٱلْعَشْرِ، وَٱلْأَيَّامُ ٱلْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ ٱلتَّشْرِيقِ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى ٱلسُّوقِ فِىٓ أَيَّامِ ٱلْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ ٱلنَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا. وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ خَلْفَ ٱلنَّافِلَةِ. Ibnu ‘Abbās berkata: “Dan berdzikirlah kalian kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan”, maksudnya adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan “الأيام المعدودات” adalah hari-hari tasyriq. Ibnu ‘Umar dan Abū Hurairah pernah keluar ke pasar di hari-hari tersebut, lalu mereka bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir karena mereka. Muhammad bin ‘Alī juga bertakbir setelah shalat sunnah. (Diriwayatkan oleh Bukhārī secara mu‘allaq dalam Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”) Dalam tradisi Islam, dikenal dua bentuk takbir: 1. Takbir Mutlaq (مطلق) Ini adalah takbir yang tidak terikat waktu maupun tempat tertentu. Boleh dilakukan kapan saja selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah: di pasar, di masjid, bahkan saat berjalan kaki. Disunnahkan untuk mengeraskan suara, terutama bagi kaum laki-laki. 2. Takbir Muqayyad (مقيَّد) Berbeda dari sebelumnya, takbir ini dilakukan setelah shalat. Bagi yang tidak berhaji, takbir muqayyad dimulai dari shalat Subuh pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat Ashar pada hari tasyriq terakhir (13 Dzulhijjah). Bagi yang berhaji, dimulai dari shalat Zhuhur pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga akhir hari tasyriq. Ringkasan Takbir Mutlak dan Muqayyad   TAKBIR MUTLAK/MURSAL TAKBIR MUQAYYAD Takbir mutlak atau mursal adalah takbir yang tidak terkait dengan tempat dan waktu, dibaca di rumah, masjid, jalan, pada malam dan siang. Takbir muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah shalat, baik berlaku pada shalat fardhu, shalat sunnah, shalat ada’an (pada waktunya), shalat qadha’, shalat jenazah. Terkait Idulfitri dan Iduladha Terkait Iduladha saja. Waktunya: dari tenggelam matahari pada malam Id hingga takbiratul ihram shalat Id. Waktunya: – Untuk selain yang berhaji, waktunya adalah dari Shubuh pada hari Arafah hingga ‘Ashar pada hari tasyrik terakhir, berarti selama lima hari. – Untuk yang berhaji, waktunya adalah dari Zhuhur pada hari Iduladha (karena inilah awal shalat di Mina) hingga waktu Shubuh pada hari tasyrik terakhir (karena inilah shalat terakhir di Mina). Diakhirkan setelah dzikir bakda shalat. Didahulukan sebelum dzikir bakda shalat. Takbir mutlak pada Idulfitri lebih afdal dari Iduladha. Takbir muqayyad lebih afdal daripada takbir mutlak karena takbir muqayyad mengikuti shalat.   Lihat Ifaadah Ar-Raaghibiina bi Syarh wa Adillah Minhaaj Ath-Thalibiin, 1:494-496; Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:558-559; Hasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibn Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 2:194-198. Dengan menghidupkan sunnah takbir ini, kita termasuk dalam golongan orang yang memperbanyak dzikir kepada Allah di hari-hari yang amat dicintai oleh-Nya. Jangan lewatkan kesempatan emas ini.   JANGAN LUPA BERQURBAN Lalu amalan penting lainnya adalah amalan qurban. Ada ulama yang berpendapat bahwa qurban itu wajib, ada ulama yang berpendapat bahwa berqurban itu sunnah bagi yang mampu. Pendapat tentang kewajiban berkurban telah dinukil dari sejumlah sahabat Nabi –radhiyallahu ‘anhum– seperti Abu Bakr, Umar, Bilal, dan Abu Mas’ud Al Badri. Pendapat ini juga dianut oleh para tabi’in dan ulama setelah mereka seperti Suwaid bin Ghaflah, Sa’id bin Musayyib, ‘Alqamah, Al Aswad, ‘Atho’, Asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir. Demikian pula Rabi’ah, Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa berkurban itu wajib. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu– bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا “Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki), lalu tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) Para ulama hadits belum semuanya sepakat bahwa hadits tersebut marfu’, mereka menghukumi hadits tersebut merupakan ucapan Abu Hurairah, bukan ucapan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Dari Mikhnaf bin Sulaim –radhiyallahu ‘anhu– juga diriwayatkan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ، فِي كُلِّ عَامٍ، أُضْحَاةً وَعَتِيرَةً “Wahai manusia, sesungguhnya setiap keluarga wajib menyembelih qurban dan ‘atirah setiap tahun.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad, sebagian ulama melemahkannya) Al ‘Athiirah adalah hewan sembelihan yang disembelih pada bulan Rajab, dinamakan juga dengan Ar Rajiibah. Az Zaila’i berkata: “Abdul Haq berkata: “Sanadnya lemah”. Ibnu Qaththan berkata: “Sebabnya adalah karena Abu Ramlah tidak dikenal, namanya adalah ‘Amir, bahwa beliau tidak diketahui kecuali dengan hal ini yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Aun”. (Nashbu Ar Rayah: 4/211) Imam Ad-Daruquthni juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda: ثَلَاثٌ كُتِبَتْ عَلَيَّ، وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ “Ada tiga hal yang diwajibkan kepadaku, namun bagi kalian dihukumi sebagai sunnah.” Dalam riwayat lain disebutkan: الْوِتْرُ، وَالنَّحْرُ، وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ “Witir, menyembelih qurban, dan dua raka’at (shalat sunnah) sebelum Subuh.” (HR. Ad-Daruquthni) Hadits ini dilemahkan oleh beberapa ulama terdahulu dan kontemporer, Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata: “Sumbernya bermuara kepada Abu Janab Al Kalbi dari Ikrimah, Abu Janab dha’if, mudallis juga dan telah meriwayatkan melalui ‘an’anah. Para imam menyebut hadits ini dengan lemah, seperti; Ahmad, Baihaqi, Ibnu sholah, Ibnu Jauzi, An Nawawi dan yang lainnya”. (At Talkhis Al Habiir: 2/45 dan bisa dibaca juga pada: 2/258) Selain itu, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga bersabda: مَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، فَدَخَلَ الْعَشْرُ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا “Barang siapa yang ingin berkurban, kemudian telah memasuki (sepuluh hari pertama) bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah qurban dikaitkan dengan keinginan (مَنْ أَرَادَ), yang menjadi ciri ibadah sunnah, karena ibadah yang wajib tidak dikaitkan dengan syarat keinginan melainkan sebagai perintah mutlak. Demikian kesimpulan penjelasan dari Imam Syafii mengenai dalil ini. Imam Baihaqi telah meriwayatkan dalam Ma’rifat Sunan wal Atsar (14/16) 18893 dari Abu Suraihah berkata: أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَكَانَا لِي جَارَيْنِ وَكَانَا لَا يُضَحِّيَانِ “Saya temasuk orang yang hidup pada masa Abu Bakar dan Umar, dan keduanya adalah tetangga saya, dan beliau berdua tidak berkurban”. Imam Baihaqi berkata setelahnya: “Kami riwayatkan di dalam kitab Sunan dari hadits Sufyan bin Sa’id ats Tsauri, dari ayahnya, Mutharrif dan Isma’il dari Asy Sya’bi dan pada sebagian ucapan mereka: “Mereka berdua khawatir akan diikuti (oleh masyarakat dalam berkurban)”. Al Baihaqi telah meriwayatkan (9/445) dengan sanadnya dari Abu Mas’ud Al Anshori: “Sungguh saya meninggalkan berkurban padahal saya termasuk yang dimudahkan rizekinya, karena khawatir para tetangga akan melihat bahwa hal itu wajib bagiku”. (Dishahihkan oleh Albani dalam Al Irwa’ juga) Semoga kita dimudahkan untuk berpuasa, bertakbir, dan berqurban di bulan mulia, bulan Dzulhijjah.  بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا اَمَرَ، اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَبِهِ وَ كَفَرَ، وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَاِئِقَ وَالْبَشَرِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَسَلَّمُ تَسْلِيْمًا كَثِيْراً۰ اَمَّابَعْدُ، فَيَاعِبَادَ ﷲ، اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرٍ   إِنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، فَقَالَ قَوْلًا كَرِيمًا: إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، ا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ – Naskah Khutbah Jum’at pada 25 Dzulqa’dah 1446 H (23 Mei 2025) @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum qurban keutamaan qurban khutbah jumat panduan qurban qurban

Apa itu Umrah Qadha? Ini Penjelasan Sejarah dan Hikmahnya

Umrah Qadha adalah umrah yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun ke-7 Hijriah sebagai ganti umrah yang tertunda karena Perjanjian Hudaibiyah. Beliau memasuki Mekkah bersama 2.000 sahabat tanpa peperangan. Mereka menunaikan thawaf, sa’i, dan menyembelih hewan kurban dengan damai. Peristiwa ini menjadi simbol kemenangan syiar Islam secara terbuka di kota suci. — Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Al-Hakim dalam kitabnya Al-Iklil menyampaikan—berdasarkan riwayat yang mutawatir—bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui datangnya bulan Dzulqa’dah, beliau memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan umrah sebagai ganti umrah yang sebelumnya tertunda karena peristiwa Hudaibiyah. Tidak satu pun dari mereka yang ikut saat itu diperbolehkan absen, kecuali yang telah syahid. Jumlah mereka mencapai sekitar dua ribu orang, di luar anak-anak dan perempuan. Umrah ini pun dikenal sebagai ‘Umrah Perdamaian’.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat pada tahun ke-7 Hijriah. Setelah bulan-bulan berlalu sejak kaum musyrikin menghalangi beliau memasuki kota Mekkah, kini beliau membawa 60 ekor unta qurban, perlengkapan perang, serta 100 pasukan kavaleri sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan pengkhianatan. Setibanya di Dzulhulaifah, beliau menugaskan pasukan berkuda yang dipimpin Muhammad bin Maslamah berada di barisan depan, sementara pasukan bersenjata lainnya dipimpin oleh Basyir bin Sa’ad. Nabi dan para sahabat memulai ihram mereka sambil bertalbiyah, “Labbaik Allahumma Labbaik.” Sementara itu, pasukan berkuda di bawah Muhammad bin Maslamah telah lebih dahulu tiba di Marra Zhahran dan bertemu dengan sekelompok musyrikin. Ketika ditanya, Muhammad bin Maslamah menjawab, “Ini adalah Rasulullah. Insya Allah, besok pagi beliau akan tiba di sini.” Mendengar kabar itu, kaum musyrikin segera menginformasikannya kepada pemuka Quraisy, dan mereka pun terkejut. Sesampainya di Marra Zhahran, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkan perlengkapan senjata di lembah Ya’jaj, yang masih terlihat jelas dari wilayah Al-Haram Makkah. Untuk menjaganya, beliau menugaskan Aus bin Khuli Al-Anshari bersama 200 pasukan. Orang-orang Quraisy pun berbondong-bondong mendaki puncak-puncak bukit untuk menyaksikan kedatangan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan al-hadyu (hewan qurban untuk ibadah haji) dan membiarkannya di Dzi Thuwa. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memasuki Mekkah, orang-orang musyrik mencibir, “Dia datang dalam keadaan lemah karena sakit demam Yatsrib.” Untuk membantah celaan itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabatnya untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama thawaf, lalu berjalan biasa antara dua rukun. Ibnu Salamah menambahkan, Nabi bersabda, “Berlari-larilah kalian saat thawaf agar orang-orang musyrik melihat kekuatan kalian.” Orang-orang Quraisy pun memperhatikan mereka dari atas bukit Qu‘aiqi‘an. Dalam Sirah Ibnu Hisyam diceritakan bahwa saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki Masjidil Haram, beliau menyingkapkan kain ihram hingga tampak bahu kanannya seraya bersabda, “Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada siapa pun yang menampakkan kekuatan hari ini di hadapan orang-orang musyrik.” Beliau lalu mengusap rukun (sudut Ka’bah) dan mulai thawaf dengan berlari-lari kecil. Setelah sampai di rukun Yamani beliau mengusapnya, lalu beliau berjalan hingga Hajar Aswad, lalu kembali thawaf dengan cara yang sama pada tiga putaran pertama, sisanya dengan berjalan. Setelah thawaf, beliau melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah di atas kendaraannya. Ketika sampai di putaran ketujuh, dan al-hadyu berada di dekat bukit Marwah, beliau bersabda, “Inilah tempat berqurban, dan seluruh lorong kota Mekkah adalah tempat penyembelihan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memerintahkan sebagian sahabat untuk menemui pasukan yang menjaga lembah Ya’jaj. Mereka bergantian menjaga persenjataan, sementara yang lain menunaikan ibadah haji. Dalam riwayat Shahih Al-Bukhari, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai menunaikan umrah dan waktu tinggal di Mekkah habis, kaum musyrikin menyuruh beliau segera pergi. Namun, tiba-tiba terdengar suara gadis kecil: “Wahai Paman! Wahai Paman!” Ternyata, itu adalah putri Hamzah radhiyallahu ‘anhu. Ali segera mengangkatnya dan berkata kepada Fatimah, “Rawatlah dia, karena ia adalah putri pamanmu.” Zaid dan Ja’far pun turut menginginkannya. Terjadilah perbedaan pendapat. Ali berkata, “Aku lebih berhak, dia adalah putri pamanku.” Ja’far berkata, “Aku lebih berhak karena bibinya adalah istriku.” Zaid pun berkata, “Dia adalah keponakanku.” Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa hak asuh jatuh pada bibinya, karena “Bibi dari jalur ibu seperti ibu.” Beliau juga bersabda kepada Ali, “Engkau bagian dariku dan aku bagian darimu.” Kepada Ja’far, beliau berkata, “Engkau mirip denganku secara akhlak dan fisik.” Dan kepada Zaid, beliau menyebut, “Engkau adalah saudara dan pemimpin kami.” Dalam perjalanan pulang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah binti Al-Harits saat berada di Saraf. Beliau lalu melanjutkan perjalanan ke Madinah.   Pelajaran Berharga Pertama: Umrah Qadha adalah gambaran dari kemenangan kaum muslim atas kaum musyrikin. Umat Islam dapat memasuki kota Mekah untuk thawaf, sa’i, dan menampakkan syiar-syiar ketauhidan di hadapan kaum musyrikin Quraisy tanpa dapat berbuat apa-apa. Gambaran kemenangan ini semakin jelas ketika kita membandingkan dengan permulaan dakwah. Pada saat itu, kaum muslimin tidak dapat menampakkan keislamannya dan tidak dapat membacakan sepotong ayat pun dari Al-Qur’an Al-Karim. Namun, pada saat Umrah Qadha, mereka dapat melakukan talbiyah, thawaf, sa’i, dengan aman dan tenang. Kedua: Senjata yang dibawa oleh Rasulullah dan menempatkannya di Ya’ja’ yang dekat dengan Mekah adalah sebagai sikap waspada akan adanya pengkhianatan kaum musyrikin. Dari sini kita harus sikap waspada dan hati-hati, terutama pada situasi dan kondisi dikhawatirkan akan terjadi pengkhianatan dan serangan mendadak dari kaum kafir. Ketiga: Dibenarkannya memancing kemarahan kaum musyrikin. Sesungguhnya Rasulullah, ketika mengetahui apa yang diucapkan kaum musyrikin bahwa kaum muslimin dalam keadaan sakit akibat demam Yatsrib, beliau memerintahkan para sahabat untuk berlari-lari kecil dalam thawafnya agar kaum musyrikin melihat betapa gagah dan kuatnya kaum muslimin, sehingga kemarahan mereka terpancing. Penulis Zaadul Ma’aad berkata, “Rasulullah selalu berusaha untuk memperdayakan orang-orang kafir sebisa mungkin.”Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Katsir dan As-Syami. Keempat: Amalan-amalan tersebut tetap disyariatkan hingga hari kiamat, sekalipun alasan pensyariatannya tidak ada lagi. Ibnu Qayyim berkata, “Ini adalah bagian dari syariat bahwa hukum yang dahulunya memiliki sebab, tidak disyaratkan keberlangsungannya mesti ada sebab tersebut.” Kelima: Sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Allah merahmati siapa yang memperlihatkan kekuatannya hari ini kepada mereka,” menunjukkan salah satu metode dakwah dalam rangka memotivasi dan memperlihatkan kekuatan kaum muslimin serta memancing amarah kaum musyrikin. Ini adalah metode yang sering digunakan Rasulullah pada beberapa situasi. Seperti sabdanya, “Allah merahmati orang-orang yang mencukur plontos rambutnya,” yang beliau ulangi sampai tiga kali. Hal ini dalam rangka memotivasi untuk mencukur rambut dan menjelaskan keutamaan cukur plontos pada peristiwa Hudaibiyah seperti yang sudah dibahas. Keenam: Keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang status putri Hamzah dan kata-kata beliau yang indah dan menyejukkan jiwa kepada Ali, Ja’far, dan Zaid adalah bukti indahnya akhlak beliau, kelembutan perilaku beliau, dan upaya menghibur jiwa yang dapat mendatangkan ketenangan pikiran. Hendaknya ini menjadi teladan, khususnya bagi para da’i.   Referensi: Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah. – 25 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 23 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram haji cara umrah Dakwah Tanpa Kekerasan faedah sirah faedah sirah nabi fikih umrah Hikmah Umrah kemenangan Islam Mekah Zaman Nabi Perjalanan Nabi rukun umrah sejarah Islam sirah nabawiyah sirah nabi Syiar Islam Talbiyah Rasulullah tata cara umrah umrah qadha

Apa itu Umrah Qadha? Ini Penjelasan Sejarah dan Hikmahnya

Umrah Qadha adalah umrah yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun ke-7 Hijriah sebagai ganti umrah yang tertunda karena Perjanjian Hudaibiyah. Beliau memasuki Mekkah bersama 2.000 sahabat tanpa peperangan. Mereka menunaikan thawaf, sa’i, dan menyembelih hewan kurban dengan damai. Peristiwa ini menjadi simbol kemenangan syiar Islam secara terbuka di kota suci. — Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Al-Hakim dalam kitabnya Al-Iklil menyampaikan—berdasarkan riwayat yang mutawatir—bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui datangnya bulan Dzulqa’dah, beliau memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan umrah sebagai ganti umrah yang sebelumnya tertunda karena peristiwa Hudaibiyah. Tidak satu pun dari mereka yang ikut saat itu diperbolehkan absen, kecuali yang telah syahid. Jumlah mereka mencapai sekitar dua ribu orang, di luar anak-anak dan perempuan. Umrah ini pun dikenal sebagai ‘Umrah Perdamaian’.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat pada tahun ke-7 Hijriah. Setelah bulan-bulan berlalu sejak kaum musyrikin menghalangi beliau memasuki kota Mekkah, kini beliau membawa 60 ekor unta qurban, perlengkapan perang, serta 100 pasukan kavaleri sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan pengkhianatan. Setibanya di Dzulhulaifah, beliau menugaskan pasukan berkuda yang dipimpin Muhammad bin Maslamah berada di barisan depan, sementara pasukan bersenjata lainnya dipimpin oleh Basyir bin Sa’ad. Nabi dan para sahabat memulai ihram mereka sambil bertalbiyah, “Labbaik Allahumma Labbaik.” Sementara itu, pasukan berkuda di bawah Muhammad bin Maslamah telah lebih dahulu tiba di Marra Zhahran dan bertemu dengan sekelompok musyrikin. Ketika ditanya, Muhammad bin Maslamah menjawab, “Ini adalah Rasulullah. Insya Allah, besok pagi beliau akan tiba di sini.” Mendengar kabar itu, kaum musyrikin segera menginformasikannya kepada pemuka Quraisy, dan mereka pun terkejut. Sesampainya di Marra Zhahran, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkan perlengkapan senjata di lembah Ya’jaj, yang masih terlihat jelas dari wilayah Al-Haram Makkah. Untuk menjaganya, beliau menugaskan Aus bin Khuli Al-Anshari bersama 200 pasukan. Orang-orang Quraisy pun berbondong-bondong mendaki puncak-puncak bukit untuk menyaksikan kedatangan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan al-hadyu (hewan qurban untuk ibadah haji) dan membiarkannya di Dzi Thuwa. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memasuki Mekkah, orang-orang musyrik mencibir, “Dia datang dalam keadaan lemah karena sakit demam Yatsrib.” Untuk membantah celaan itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabatnya untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama thawaf, lalu berjalan biasa antara dua rukun. Ibnu Salamah menambahkan, Nabi bersabda, “Berlari-larilah kalian saat thawaf agar orang-orang musyrik melihat kekuatan kalian.” Orang-orang Quraisy pun memperhatikan mereka dari atas bukit Qu‘aiqi‘an. Dalam Sirah Ibnu Hisyam diceritakan bahwa saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki Masjidil Haram, beliau menyingkapkan kain ihram hingga tampak bahu kanannya seraya bersabda, “Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada siapa pun yang menampakkan kekuatan hari ini di hadapan orang-orang musyrik.” Beliau lalu mengusap rukun (sudut Ka’bah) dan mulai thawaf dengan berlari-lari kecil. Setelah sampai di rukun Yamani beliau mengusapnya, lalu beliau berjalan hingga Hajar Aswad, lalu kembali thawaf dengan cara yang sama pada tiga putaran pertama, sisanya dengan berjalan. Setelah thawaf, beliau melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah di atas kendaraannya. Ketika sampai di putaran ketujuh, dan al-hadyu berada di dekat bukit Marwah, beliau bersabda, “Inilah tempat berqurban, dan seluruh lorong kota Mekkah adalah tempat penyembelihan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memerintahkan sebagian sahabat untuk menemui pasukan yang menjaga lembah Ya’jaj. Mereka bergantian menjaga persenjataan, sementara yang lain menunaikan ibadah haji. Dalam riwayat Shahih Al-Bukhari, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai menunaikan umrah dan waktu tinggal di Mekkah habis, kaum musyrikin menyuruh beliau segera pergi. Namun, tiba-tiba terdengar suara gadis kecil: “Wahai Paman! Wahai Paman!” Ternyata, itu adalah putri Hamzah radhiyallahu ‘anhu. Ali segera mengangkatnya dan berkata kepada Fatimah, “Rawatlah dia, karena ia adalah putri pamanmu.” Zaid dan Ja’far pun turut menginginkannya. Terjadilah perbedaan pendapat. Ali berkata, “Aku lebih berhak, dia adalah putri pamanku.” Ja’far berkata, “Aku lebih berhak karena bibinya adalah istriku.” Zaid pun berkata, “Dia adalah keponakanku.” Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa hak asuh jatuh pada bibinya, karena “Bibi dari jalur ibu seperti ibu.” Beliau juga bersabda kepada Ali, “Engkau bagian dariku dan aku bagian darimu.” Kepada Ja’far, beliau berkata, “Engkau mirip denganku secara akhlak dan fisik.” Dan kepada Zaid, beliau menyebut, “Engkau adalah saudara dan pemimpin kami.” Dalam perjalanan pulang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah binti Al-Harits saat berada di Saraf. Beliau lalu melanjutkan perjalanan ke Madinah.   Pelajaran Berharga Pertama: Umrah Qadha adalah gambaran dari kemenangan kaum muslim atas kaum musyrikin. Umat Islam dapat memasuki kota Mekah untuk thawaf, sa’i, dan menampakkan syiar-syiar ketauhidan di hadapan kaum musyrikin Quraisy tanpa dapat berbuat apa-apa. Gambaran kemenangan ini semakin jelas ketika kita membandingkan dengan permulaan dakwah. Pada saat itu, kaum muslimin tidak dapat menampakkan keislamannya dan tidak dapat membacakan sepotong ayat pun dari Al-Qur’an Al-Karim. Namun, pada saat Umrah Qadha, mereka dapat melakukan talbiyah, thawaf, sa’i, dengan aman dan tenang. Kedua: Senjata yang dibawa oleh Rasulullah dan menempatkannya di Ya’ja’ yang dekat dengan Mekah adalah sebagai sikap waspada akan adanya pengkhianatan kaum musyrikin. Dari sini kita harus sikap waspada dan hati-hati, terutama pada situasi dan kondisi dikhawatirkan akan terjadi pengkhianatan dan serangan mendadak dari kaum kafir. Ketiga: Dibenarkannya memancing kemarahan kaum musyrikin. Sesungguhnya Rasulullah, ketika mengetahui apa yang diucapkan kaum musyrikin bahwa kaum muslimin dalam keadaan sakit akibat demam Yatsrib, beliau memerintahkan para sahabat untuk berlari-lari kecil dalam thawafnya agar kaum musyrikin melihat betapa gagah dan kuatnya kaum muslimin, sehingga kemarahan mereka terpancing. Penulis Zaadul Ma’aad berkata, “Rasulullah selalu berusaha untuk memperdayakan orang-orang kafir sebisa mungkin.”Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Katsir dan As-Syami. Keempat: Amalan-amalan tersebut tetap disyariatkan hingga hari kiamat, sekalipun alasan pensyariatannya tidak ada lagi. Ibnu Qayyim berkata, “Ini adalah bagian dari syariat bahwa hukum yang dahulunya memiliki sebab, tidak disyaratkan keberlangsungannya mesti ada sebab tersebut.” Kelima: Sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Allah merahmati siapa yang memperlihatkan kekuatannya hari ini kepada mereka,” menunjukkan salah satu metode dakwah dalam rangka memotivasi dan memperlihatkan kekuatan kaum muslimin serta memancing amarah kaum musyrikin. Ini adalah metode yang sering digunakan Rasulullah pada beberapa situasi. Seperti sabdanya, “Allah merahmati orang-orang yang mencukur plontos rambutnya,” yang beliau ulangi sampai tiga kali. Hal ini dalam rangka memotivasi untuk mencukur rambut dan menjelaskan keutamaan cukur plontos pada peristiwa Hudaibiyah seperti yang sudah dibahas. Keenam: Keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang status putri Hamzah dan kata-kata beliau yang indah dan menyejukkan jiwa kepada Ali, Ja’far, dan Zaid adalah bukti indahnya akhlak beliau, kelembutan perilaku beliau, dan upaya menghibur jiwa yang dapat mendatangkan ketenangan pikiran. Hendaknya ini menjadi teladan, khususnya bagi para da’i.   Referensi: Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah. – 25 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 23 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram haji cara umrah Dakwah Tanpa Kekerasan faedah sirah faedah sirah nabi fikih umrah Hikmah Umrah kemenangan Islam Mekah Zaman Nabi Perjalanan Nabi rukun umrah sejarah Islam sirah nabawiyah sirah nabi Syiar Islam Talbiyah Rasulullah tata cara umrah umrah qadha
Umrah Qadha adalah umrah yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun ke-7 Hijriah sebagai ganti umrah yang tertunda karena Perjanjian Hudaibiyah. Beliau memasuki Mekkah bersama 2.000 sahabat tanpa peperangan. Mereka menunaikan thawaf, sa’i, dan menyembelih hewan kurban dengan damai. Peristiwa ini menjadi simbol kemenangan syiar Islam secara terbuka di kota suci. — Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Al-Hakim dalam kitabnya Al-Iklil menyampaikan—berdasarkan riwayat yang mutawatir—bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui datangnya bulan Dzulqa’dah, beliau memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan umrah sebagai ganti umrah yang sebelumnya tertunda karena peristiwa Hudaibiyah. Tidak satu pun dari mereka yang ikut saat itu diperbolehkan absen, kecuali yang telah syahid. Jumlah mereka mencapai sekitar dua ribu orang, di luar anak-anak dan perempuan. Umrah ini pun dikenal sebagai ‘Umrah Perdamaian’.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat pada tahun ke-7 Hijriah. Setelah bulan-bulan berlalu sejak kaum musyrikin menghalangi beliau memasuki kota Mekkah, kini beliau membawa 60 ekor unta qurban, perlengkapan perang, serta 100 pasukan kavaleri sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan pengkhianatan. Setibanya di Dzulhulaifah, beliau menugaskan pasukan berkuda yang dipimpin Muhammad bin Maslamah berada di barisan depan, sementara pasukan bersenjata lainnya dipimpin oleh Basyir bin Sa’ad. Nabi dan para sahabat memulai ihram mereka sambil bertalbiyah, “Labbaik Allahumma Labbaik.” Sementara itu, pasukan berkuda di bawah Muhammad bin Maslamah telah lebih dahulu tiba di Marra Zhahran dan bertemu dengan sekelompok musyrikin. Ketika ditanya, Muhammad bin Maslamah menjawab, “Ini adalah Rasulullah. Insya Allah, besok pagi beliau akan tiba di sini.” Mendengar kabar itu, kaum musyrikin segera menginformasikannya kepada pemuka Quraisy, dan mereka pun terkejut. Sesampainya di Marra Zhahran, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkan perlengkapan senjata di lembah Ya’jaj, yang masih terlihat jelas dari wilayah Al-Haram Makkah. Untuk menjaganya, beliau menugaskan Aus bin Khuli Al-Anshari bersama 200 pasukan. Orang-orang Quraisy pun berbondong-bondong mendaki puncak-puncak bukit untuk menyaksikan kedatangan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan al-hadyu (hewan qurban untuk ibadah haji) dan membiarkannya di Dzi Thuwa. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memasuki Mekkah, orang-orang musyrik mencibir, “Dia datang dalam keadaan lemah karena sakit demam Yatsrib.” Untuk membantah celaan itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabatnya untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama thawaf, lalu berjalan biasa antara dua rukun. Ibnu Salamah menambahkan, Nabi bersabda, “Berlari-larilah kalian saat thawaf agar orang-orang musyrik melihat kekuatan kalian.” Orang-orang Quraisy pun memperhatikan mereka dari atas bukit Qu‘aiqi‘an. Dalam Sirah Ibnu Hisyam diceritakan bahwa saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki Masjidil Haram, beliau menyingkapkan kain ihram hingga tampak bahu kanannya seraya bersabda, “Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada siapa pun yang menampakkan kekuatan hari ini di hadapan orang-orang musyrik.” Beliau lalu mengusap rukun (sudut Ka’bah) dan mulai thawaf dengan berlari-lari kecil. Setelah sampai di rukun Yamani beliau mengusapnya, lalu beliau berjalan hingga Hajar Aswad, lalu kembali thawaf dengan cara yang sama pada tiga putaran pertama, sisanya dengan berjalan. Setelah thawaf, beliau melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah di atas kendaraannya. Ketika sampai di putaran ketujuh, dan al-hadyu berada di dekat bukit Marwah, beliau bersabda, “Inilah tempat berqurban, dan seluruh lorong kota Mekkah adalah tempat penyembelihan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memerintahkan sebagian sahabat untuk menemui pasukan yang menjaga lembah Ya’jaj. Mereka bergantian menjaga persenjataan, sementara yang lain menunaikan ibadah haji. Dalam riwayat Shahih Al-Bukhari, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai menunaikan umrah dan waktu tinggal di Mekkah habis, kaum musyrikin menyuruh beliau segera pergi. Namun, tiba-tiba terdengar suara gadis kecil: “Wahai Paman! Wahai Paman!” Ternyata, itu adalah putri Hamzah radhiyallahu ‘anhu. Ali segera mengangkatnya dan berkata kepada Fatimah, “Rawatlah dia, karena ia adalah putri pamanmu.” Zaid dan Ja’far pun turut menginginkannya. Terjadilah perbedaan pendapat. Ali berkata, “Aku lebih berhak, dia adalah putri pamanku.” Ja’far berkata, “Aku lebih berhak karena bibinya adalah istriku.” Zaid pun berkata, “Dia adalah keponakanku.” Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa hak asuh jatuh pada bibinya, karena “Bibi dari jalur ibu seperti ibu.” Beliau juga bersabda kepada Ali, “Engkau bagian dariku dan aku bagian darimu.” Kepada Ja’far, beliau berkata, “Engkau mirip denganku secara akhlak dan fisik.” Dan kepada Zaid, beliau menyebut, “Engkau adalah saudara dan pemimpin kami.” Dalam perjalanan pulang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah binti Al-Harits saat berada di Saraf. Beliau lalu melanjutkan perjalanan ke Madinah.   Pelajaran Berharga Pertama: Umrah Qadha adalah gambaran dari kemenangan kaum muslim atas kaum musyrikin. Umat Islam dapat memasuki kota Mekah untuk thawaf, sa’i, dan menampakkan syiar-syiar ketauhidan di hadapan kaum musyrikin Quraisy tanpa dapat berbuat apa-apa. Gambaran kemenangan ini semakin jelas ketika kita membandingkan dengan permulaan dakwah. Pada saat itu, kaum muslimin tidak dapat menampakkan keislamannya dan tidak dapat membacakan sepotong ayat pun dari Al-Qur’an Al-Karim. Namun, pada saat Umrah Qadha, mereka dapat melakukan talbiyah, thawaf, sa’i, dengan aman dan tenang. Kedua: Senjata yang dibawa oleh Rasulullah dan menempatkannya di Ya’ja’ yang dekat dengan Mekah adalah sebagai sikap waspada akan adanya pengkhianatan kaum musyrikin. Dari sini kita harus sikap waspada dan hati-hati, terutama pada situasi dan kondisi dikhawatirkan akan terjadi pengkhianatan dan serangan mendadak dari kaum kafir. Ketiga: Dibenarkannya memancing kemarahan kaum musyrikin. Sesungguhnya Rasulullah, ketika mengetahui apa yang diucapkan kaum musyrikin bahwa kaum muslimin dalam keadaan sakit akibat demam Yatsrib, beliau memerintahkan para sahabat untuk berlari-lari kecil dalam thawafnya agar kaum musyrikin melihat betapa gagah dan kuatnya kaum muslimin, sehingga kemarahan mereka terpancing. Penulis Zaadul Ma’aad berkata, “Rasulullah selalu berusaha untuk memperdayakan orang-orang kafir sebisa mungkin.”Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Katsir dan As-Syami. Keempat: Amalan-amalan tersebut tetap disyariatkan hingga hari kiamat, sekalipun alasan pensyariatannya tidak ada lagi. Ibnu Qayyim berkata, “Ini adalah bagian dari syariat bahwa hukum yang dahulunya memiliki sebab, tidak disyaratkan keberlangsungannya mesti ada sebab tersebut.” Kelima: Sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Allah merahmati siapa yang memperlihatkan kekuatannya hari ini kepada mereka,” menunjukkan salah satu metode dakwah dalam rangka memotivasi dan memperlihatkan kekuatan kaum muslimin serta memancing amarah kaum musyrikin. Ini adalah metode yang sering digunakan Rasulullah pada beberapa situasi. Seperti sabdanya, “Allah merahmati orang-orang yang mencukur plontos rambutnya,” yang beliau ulangi sampai tiga kali. Hal ini dalam rangka memotivasi untuk mencukur rambut dan menjelaskan keutamaan cukur plontos pada peristiwa Hudaibiyah seperti yang sudah dibahas. Keenam: Keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang status putri Hamzah dan kata-kata beliau yang indah dan menyejukkan jiwa kepada Ali, Ja’far, dan Zaid adalah bukti indahnya akhlak beliau, kelembutan perilaku beliau, dan upaya menghibur jiwa yang dapat mendatangkan ketenangan pikiran. Hendaknya ini menjadi teladan, khususnya bagi para da’i.   Referensi: Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah. – 25 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 23 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram haji cara umrah Dakwah Tanpa Kekerasan faedah sirah faedah sirah nabi fikih umrah Hikmah Umrah kemenangan Islam Mekah Zaman Nabi Perjalanan Nabi rukun umrah sejarah Islam sirah nabawiyah sirah nabi Syiar Islam Talbiyah Rasulullah tata cara umrah umrah qadha


Umrah Qadha adalah umrah yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun ke-7 Hijriah sebagai ganti umrah yang tertunda karena Perjanjian Hudaibiyah. Beliau memasuki Mekkah bersama 2.000 sahabat tanpa peperangan. Mereka menunaikan thawaf, sa’i, dan menyembelih hewan kurban dengan damai. Peristiwa ini menjadi simbol kemenangan syiar Islam secara terbuka di kota suci. — Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Al-Hakim dalam kitabnya Al-Iklil menyampaikan—berdasarkan riwayat yang mutawatir—bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui datangnya bulan Dzulqa’dah, beliau memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan umrah sebagai ganti umrah yang sebelumnya tertunda karena peristiwa Hudaibiyah. Tidak satu pun dari mereka yang ikut saat itu diperbolehkan absen, kecuali yang telah syahid. Jumlah mereka mencapai sekitar dua ribu orang, di luar anak-anak dan perempuan. Umrah ini pun dikenal sebagai ‘Umrah Perdamaian’.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat pada tahun ke-7 Hijriah. Setelah bulan-bulan berlalu sejak kaum musyrikin menghalangi beliau memasuki kota Mekkah, kini beliau membawa 60 ekor unta qurban, perlengkapan perang, serta 100 pasukan kavaleri sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan pengkhianatan. Setibanya di Dzulhulaifah, beliau menugaskan pasukan berkuda yang dipimpin Muhammad bin Maslamah berada di barisan depan, sementara pasukan bersenjata lainnya dipimpin oleh Basyir bin Sa’ad. Nabi dan para sahabat memulai ihram mereka sambil bertalbiyah, “Labbaik Allahumma Labbaik.” Sementara itu, pasukan berkuda di bawah Muhammad bin Maslamah telah lebih dahulu tiba di Marra Zhahran dan bertemu dengan sekelompok musyrikin. Ketika ditanya, Muhammad bin Maslamah menjawab, “Ini adalah Rasulullah. Insya Allah, besok pagi beliau akan tiba di sini.” Mendengar kabar itu, kaum musyrikin segera menginformasikannya kepada pemuka Quraisy, dan mereka pun terkejut. Sesampainya di Marra Zhahran, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkan perlengkapan senjata di lembah Ya’jaj, yang masih terlihat jelas dari wilayah Al-Haram Makkah. Untuk menjaganya, beliau menugaskan Aus bin Khuli Al-Anshari bersama 200 pasukan. Orang-orang Quraisy pun berbondong-bondong mendaki puncak-puncak bukit untuk menyaksikan kedatangan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan al-hadyu (hewan qurban untuk ibadah haji) dan membiarkannya di Dzi Thuwa. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memasuki Mekkah, orang-orang musyrik mencibir, “Dia datang dalam keadaan lemah karena sakit demam Yatsrib.” Untuk membantah celaan itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabatnya untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama thawaf, lalu berjalan biasa antara dua rukun. Ibnu Salamah menambahkan, Nabi bersabda, “Berlari-larilah kalian saat thawaf agar orang-orang musyrik melihat kekuatan kalian.” Orang-orang Quraisy pun memperhatikan mereka dari atas bukit Qu‘aiqi‘an. Dalam Sirah Ibnu Hisyam diceritakan bahwa saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki Masjidil Haram, beliau menyingkapkan kain ihram hingga tampak bahu kanannya seraya bersabda, “Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada siapa pun yang menampakkan kekuatan hari ini di hadapan orang-orang musyrik.” Beliau lalu mengusap rukun (sudut Ka’bah) dan mulai thawaf dengan berlari-lari kecil. Setelah sampai di rukun Yamani beliau mengusapnya, lalu beliau berjalan hingga Hajar Aswad, lalu kembali thawaf dengan cara yang sama pada tiga putaran pertama, sisanya dengan berjalan. Setelah thawaf, beliau melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah di atas kendaraannya. Ketika sampai di putaran ketujuh, dan al-hadyu berada di dekat bukit Marwah, beliau bersabda, “Inilah tempat berqurban, dan seluruh lorong kota Mekkah adalah tempat penyembelihan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memerintahkan sebagian sahabat untuk menemui pasukan yang menjaga lembah Ya’jaj. Mereka bergantian menjaga persenjataan, sementara yang lain menunaikan ibadah haji. Dalam riwayat Shahih Al-Bukhari, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai menunaikan umrah dan waktu tinggal di Mekkah habis, kaum musyrikin menyuruh beliau segera pergi. Namun, tiba-tiba terdengar suara gadis kecil: “Wahai Paman! Wahai Paman!” Ternyata, itu adalah putri Hamzah radhiyallahu ‘anhu. Ali segera mengangkatnya dan berkata kepada Fatimah, “Rawatlah dia, karena ia adalah putri pamanmu.” Zaid dan Ja’far pun turut menginginkannya. Terjadilah perbedaan pendapat. Ali berkata, “Aku lebih berhak, dia adalah putri pamanku.” Ja’far berkata, “Aku lebih berhak karena bibinya adalah istriku.” Zaid pun berkata, “Dia adalah keponakanku.” Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa hak asuh jatuh pada bibinya, karena “Bibi dari jalur ibu seperti ibu.” Beliau juga bersabda kepada Ali, “Engkau bagian dariku dan aku bagian darimu.” Kepada Ja’far, beliau berkata, “Engkau mirip denganku secara akhlak dan fisik.” Dan kepada Zaid, beliau menyebut, “Engkau adalah saudara dan pemimpin kami.” Dalam perjalanan pulang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah binti Al-Harits saat berada di Saraf. Beliau lalu melanjutkan perjalanan ke Madinah.   Pelajaran Berharga Pertama: Umrah Qadha adalah gambaran dari kemenangan kaum muslim atas kaum musyrikin. Umat Islam dapat memasuki kota Mekah untuk thawaf, sa’i, dan menampakkan syiar-syiar ketauhidan di hadapan kaum musyrikin Quraisy tanpa dapat berbuat apa-apa. Gambaran kemenangan ini semakin jelas ketika kita membandingkan dengan permulaan dakwah. Pada saat itu, kaum muslimin tidak dapat menampakkan keislamannya dan tidak dapat membacakan sepotong ayat pun dari Al-Qur’an Al-Karim. Namun, pada saat Umrah Qadha, mereka dapat melakukan talbiyah, thawaf, sa’i, dengan aman dan tenang. Kedua: Senjata yang dibawa oleh Rasulullah dan menempatkannya di Ya’ja’ yang dekat dengan Mekah adalah sebagai sikap waspada akan adanya pengkhianatan kaum musyrikin. Dari sini kita harus sikap waspada dan hati-hati, terutama pada situasi dan kondisi dikhawatirkan akan terjadi pengkhianatan dan serangan mendadak dari kaum kafir. Ketiga: Dibenarkannya memancing kemarahan kaum musyrikin. Sesungguhnya Rasulullah, ketika mengetahui apa yang diucapkan kaum musyrikin bahwa kaum muslimin dalam keadaan sakit akibat demam Yatsrib, beliau memerintahkan para sahabat untuk berlari-lari kecil dalam thawafnya agar kaum musyrikin melihat betapa gagah dan kuatnya kaum muslimin, sehingga kemarahan mereka terpancing. Penulis Zaadul Ma’aad berkata, “Rasulullah selalu berusaha untuk memperdayakan orang-orang kafir sebisa mungkin.”Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Katsir dan As-Syami. Keempat: Amalan-amalan tersebut tetap disyariatkan hingga hari kiamat, sekalipun alasan pensyariatannya tidak ada lagi. Ibnu Qayyim berkata, “Ini adalah bagian dari syariat bahwa hukum yang dahulunya memiliki sebab, tidak disyaratkan keberlangsungannya mesti ada sebab tersebut.” Kelima: Sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Allah merahmati siapa yang memperlihatkan kekuatannya hari ini kepada mereka,” menunjukkan salah satu metode dakwah dalam rangka memotivasi dan memperlihatkan kekuatan kaum muslimin serta memancing amarah kaum musyrikin. Ini adalah metode yang sering digunakan Rasulullah pada beberapa situasi. Seperti sabdanya, “Allah merahmati orang-orang yang mencukur plontos rambutnya,” yang beliau ulangi sampai tiga kali. Hal ini dalam rangka memotivasi untuk mencukur rambut dan menjelaskan keutamaan cukur plontos pada peristiwa Hudaibiyah seperti yang sudah dibahas. Keenam: Keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang status putri Hamzah dan kata-kata beliau yang indah dan menyejukkan jiwa kepada Ali, Ja’far, dan Zaid adalah bukti indahnya akhlak beliau, kelembutan perilaku beliau, dan upaya menghibur jiwa yang dapat mendatangkan ketenangan pikiran. Hendaknya ini menjadi teladan, khususnya bagi para da’i.   Referensi: Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah. – 25 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 23 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram haji cara umrah Dakwah Tanpa Kekerasan faedah sirah faedah sirah nabi fikih umrah Hikmah Umrah kemenangan Islam Mekah Zaman Nabi Perjalanan Nabi rukun umrah sejarah Islam sirah nabawiyah sirah nabi Syiar Islam Talbiyah Rasulullah tata cara umrah umrah qadha

Mengenal Nama Allah “Al-Quddus”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Quddus”Kandungan makna nama Allah “Al-Quddus”Makna bahasa dari “Al-Quddus”Makna “Al-Quddus” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Quddus” bagi hambaMengimani bahwa “Al-Quddus” adalah salah satu dari nama AllahMenetapkan pujian dan sifat-sifat kesempurnaan bagi AllahBanyak menyebut nama ini dalam rukuk dan sujud dan di akhir salat witirDi antara hakikat iman kepada Allah adalah mengenal nama-nama dan sifat-sifat-Nya hingga mencapai derajat keyakinan. Sejauh mana seseorang mengenal Rabb-nya, sejauh itu pula kadar imannya. Semakin dalam ia mengenal nama dan sifat-sifat-Nya, semakin bertambah pula pengenalannya terhadap Rabb-nya dan semakin kuat imannya. Dan sebaliknya, jika pengenalan itu berkurang, maka imannya pun ikut berkurang. [1]Dalam tulisan ini, kita akan bersama-sama mengenal salah satu nama Allah yang agung, yaitu Al-Quddus. Nama ini sarat dengan makna kesucian dan keagungan, serta mengandung pelajaran penting bagi setiap hamba dalam menapaki jalan iman. Semoga pembahasan ini menjadi sebab bertambahnya keyakinan dan kecintaan kita kepada Allah Ta‘ala.Dalil nama Allah “Al-Quddus”Nama Allah Al-Quddus merupakan salah satu dari nama-nama-Nya yang agung, yang ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an dan disebut pula dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nama ini muncul dua kali dalam Al-Qur’an:Pertama: dalam surah Al-Hasyr ayat 23,هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ“Dialah Allah, tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Dia, Raja, Yang Maha Suci (Al-Quddus) … ”Kedua: dalam surah Al-Jumu’ah ayat 1,يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيم“Bertasbih kepada Allah apa saja yang ada di langit dan di bumi, Raja, Yang Maha Suci (Al-Quddus), Yang Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” [2]Selain itu, nama Al-Quddus juga disebut dalam sunah. Dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membaca dalam rukuk dan sujudnya,سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ المَلَائِكَةِ والرُّوحِ“Subbūḥun Quddūsun, Rabb para malaikat dan Ar-Rūḥ (Jibril).” (HR. Muslim no. 487)Dalam hadis Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai witir membaca,سُبحانَ الملِكِ القدُّوس“Subḥānal-Maliki al-Quddūs” tiga kali, dan mengeraskan suaranya pada yang ketiga. (HR. An-Nasa’i no. 10503, dan disahihkan oleh Al-Albani) [3]Kandungan makna nama Allah “Al-Quddus”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Quddus” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Quddus”Al-Quddūs merupakan bentuk mubālaghah (penegasan makna yang kuat), berasal dari kata taqaddasa-llāh ( تَقَدسَّ اللَّهُ ) yang berarti “Maha Suci Allah”. [4]Nama ini (Al-Quddūs) berasal dari kata al-quds yang memiliki dua makna secara bahasa:Pertama: thahārah (kesucian atau kebersihan). [5]Kedua: barakah (keberkahan, yaitu kebaikan yang banyak dan terus menerus). [6]Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan,وَقَوْلُهُ: {الْقُدُّوسُ} قَالَ وَهْبُ بْنُ مُنَبِّهٍ: أَيِ الطَّاهِرُ. وَقَالَ مُجَاهِدٌ وَقَتَادَةُ: أَيِ الْمُبَارَكُ“Dan firman-Nya, {Al-Quddūs}, Wahb bin Munabbih berkata, ‘Artinya adalah ath-thaahir (Yang Maha Suci).’ Mujahid dan Qatadah berkata, ‘Artinya adalah al-mubaarak (Yang Maha Berkah).’”  [7]Makna “Al-Quddus” dalam konteks AllahAl-Baihaqi rahimahullah berkata,القُدُوس هو الطّاهر من العُيوب، المنزّه عن الأولاد والأنْداد، وهذه صفةٌ يَسْتحقّها بذاته“Al-Quddūs adalah Zat yang suci dari segala kekurangan, yang disucikan dari memiliki anak dan tandingan. Ini adalah sifat yang layak bagi-Nya secara zat.” [8]Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya,وَهُوَ {الْقُدُّوسِ} أَيِ: ‌الْمُنَزَّهِ ‌عَنِ ‌النَّقَائِصِ، الْمَوْصُوفِ بِصِفَاتِ الْكَمَالِ“Al-Quddūs artinya Zat yang disucikan dari segala kekurangan dan disifati dengan seluruh sifat kesempurnaan.” [9]Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si‘di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan,“Al-Quddūs dan As-Salām berarti Zat yang diagungkan dan disucikan dari semua sifat kekurangan, dan tidak ada satu pun dari makhluk-Nya yang menyerupai-Nya. Dia suci dari segala kekurangan, dan suci dari kemungkinan ada yang mendekati atau menyerupai-Nya dalam sisi kesempurnaan. Firman-Nya (yang artinya),“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya.” (QS. Asy-Syūra: 11);“Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan-Nya.” (QS. Al-Ikhlāṣ: 4);“Apakah engkau mengetahui ada yang menyamai-Nya?” (QS. Maryam: 65);“Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah.” (QS. Al-Baqarah: 22)Nama Al-Quddūs, seperti halnya As-Salām, menunjukkan penafian terhadap seluruh bentuk kekurangan dari segala sisi, dan sekaligus menetapkan kesempurnaan mutlak dari seluruh sisi. Sebab jika seluruh kekurangan telah dinafikan, maka otomatis kesempurnaan sepenuhnya telah ditetapkan.” [10]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahim”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Quddus” bagi hambaPenetapan nama “Al-Quddus” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Mengimani bahwa “Al-Quddus” adalah salah satu dari nama AllahNama ini menunjukkan bahwa Allah Maha Suci dan disucikan dari segala kekurangan, cela, dan dari segala sesuatu yang tidak layak dengan keagungan, kesempurnaan, dan kemuliaan-Nya. Ia adalah Zat yang suci dari keserupaan dengan makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah,ليس كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syūrā: 11) [11]Menetapkan pujian dan sifat-sifat kesempurnaan bagi AllahPerlu dipahami bahwa tasbih dan penyucian terhadap Allah tidak hanya berarti menafikan segala keburukan dan kekurangan dari-Nya, tetapi juga harus disertai dengan penetapan pujian dan sifat-sifat kesempurnaan bagi-Nya sebagaimana layaknya.Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,والأمر بتسبيحه يقتضي تنزيهه عن كل عيب وسوء، وإثبات المحامد التي يحمد عليها، فيقتضي ذلك تنزيهه وتحميده وتكبيره وتوحيده“Perintah untuk bertasbih kepada-Nya mencakup makna menafikan dari setiap kekurangan dan keburukan, serta menetapkan segala pujian yang layak bagi-Nya. Maka hal itu menuntut adanya penyucian, pujian, pengagungan, dan penetapan tauhid untuk-Nya.” [12]Banyak menyebut nama ini dalam rukuk dan sujud dan di akhir salat witirPada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat suri teladan yang baik, yang selayaknya kita tiru. Beliau banyak menyebut nama ini dalam rukuk dan sujudnya. Dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membaca dalam rukuk dan sujudnya,سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ المَلَائِكَةِ والرُّوحِ“Subbūḥun Quddūsun, Rabb para malaikat dan ar-Rūḥ (Jibril).” (HR. Muslim no. 487)Selain itu, beliau juga biasa menyebut nama ini di akhir salat witir beliau. Dalam hadis Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai witir membaca,سُبحانَ الملِكِ القدُّوس“Subḥānal-Maliki al-Quddūs” tiga kali, dan mengeraskan suaranya pada yang ketiga. (HR. An-Nasa’i no. 10503, dan disahihkan oleh Al-Albani) [13]Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang mengagungkan-Nya, menyucikan-Nya, dan hidup dalam naungan tauhid yang bersih dari kesyirikan. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Adl”***Rumdin PPIA Sragen, 11 Zulqa’dah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] Fiqhul Asma’il Husna, hal. 24.[2] An-Nahj al-Asmā, hal. 81.[3] At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna, hal. 181.[4] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[5] Maqāyīs al-Lughah, 63: 5; dan al-Miṣbaḥ al-Munīr, 2: 492.[6] An-Nahj al-Asmā, hal. 80.[7] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 79.[8] Al-I‘tiqād karya al-Baihaqi, dinukil dalam an-Nahj al-Asma, hal. 81.[9] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 115.[10] Tafsir Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 946.[11] An-Nahj al-Asma, hal. 82.[12] Daqo-iqut Tafsir karya Ibnu Taimiyah, 5: 59; dinukil dari Fiqh al-Asma, hal. 224-225.[13] Lihat An-Nahj al-Asma, hal. 83.

Mengenal Nama Allah “Al-Quddus”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Quddus”Kandungan makna nama Allah “Al-Quddus”Makna bahasa dari “Al-Quddus”Makna “Al-Quddus” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Quddus” bagi hambaMengimani bahwa “Al-Quddus” adalah salah satu dari nama AllahMenetapkan pujian dan sifat-sifat kesempurnaan bagi AllahBanyak menyebut nama ini dalam rukuk dan sujud dan di akhir salat witirDi antara hakikat iman kepada Allah adalah mengenal nama-nama dan sifat-sifat-Nya hingga mencapai derajat keyakinan. Sejauh mana seseorang mengenal Rabb-nya, sejauh itu pula kadar imannya. Semakin dalam ia mengenal nama dan sifat-sifat-Nya, semakin bertambah pula pengenalannya terhadap Rabb-nya dan semakin kuat imannya. Dan sebaliknya, jika pengenalan itu berkurang, maka imannya pun ikut berkurang. [1]Dalam tulisan ini, kita akan bersama-sama mengenal salah satu nama Allah yang agung, yaitu Al-Quddus. Nama ini sarat dengan makna kesucian dan keagungan, serta mengandung pelajaran penting bagi setiap hamba dalam menapaki jalan iman. Semoga pembahasan ini menjadi sebab bertambahnya keyakinan dan kecintaan kita kepada Allah Ta‘ala.Dalil nama Allah “Al-Quddus”Nama Allah Al-Quddus merupakan salah satu dari nama-nama-Nya yang agung, yang ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an dan disebut pula dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nama ini muncul dua kali dalam Al-Qur’an:Pertama: dalam surah Al-Hasyr ayat 23,هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ“Dialah Allah, tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Dia, Raja, Yang Maha Suci (Al-Quddus) … ”Kedua: dalam surah Al-Jumu’ah ayat 1,يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيم“Bertasbih kepada Allah apa saja yang ada di langit dan di bumi, Raja, Yang Maha Suci (Al-Quddus), Yang Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” [2]Selain itu, nama Al-Quddus juga disebut dalam sunah. Dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membaca dalam rukuk dan sujudnya,سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ المَلَائِكَةِ والرُّوحِ“Subbūḥun Quddūsun, Rabb para malaikat dan Ar-Rūḥ (Jibril).” (HR. Muslim no. 487)Dalam hadis Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai witir membaca,سُبحانَ الملِكِ القدُّوس“Subḥānal-Maliki al-Quddūs” tiga kali, dan mengeraskan suaranya pada yang ketiga. (HR. An-Nasa’i no. 10503, dan disahihkan oleh Al-Albani) [3]Kandungan makna nama Allah “Al-Quddus”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Quddus” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Quddus”Al-Quddūs merupakan bentuk mubālaghah (penegasan makna yang kuat), berasal dari kata taqaddasa-llāh ( تَقَدسَّ اللَّهُ ) yang berarti “Maha Suci Allah”. [4]Nama ini (Al-Quddūs) berasal dari kata al-quds yang memiliki dua makna secara bahasa:Pertama: thahārah (kesucian atau kebersihan). [5]Kedua: barakah (keberkahan, yaitu kebaikan yang banyak dan terus menerus). [6]Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan,وَقَوْلُهُ: {الْقُدُّوسُ} قَالَ وَهْبُ بْنُ مُنَبِّهٍ: أَيِ الطَّاهِرُ. وَقَالَ مُجَاهِدٌ وَقَتَادَةُ: أَيِ الْمُبَارَكُ“Dan firman-Nya, {Al-Quddūs}, Wahb bin Munabbih berkata, ‘Artinya adalah ath-thaahir (Yang Maha Suci).’ Mujahid dan Qatadah berkata, ‘Artinya adalah al-mubaarak (Yang Maha Berkah).’”  [7]Makna “Al-Quddus” dalam konteks AllahAl-Baihaqi rahimahullah berkata,القُدُوس هو الطّاهر من العُيوب، المنزّه عن الأولاد والأنْداد، وهذه صفةٌ يَسْتحقّها بذاته“Al-Quddūs adalah Zat yang suci dari segala kekurangan, yang disucikan dari memiliki anak dan tandingan. Ini adalah sifat yang layak bagi-Nya secara zat.” [8]Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya,وَهُوَ {الْقُدُّوسِ} أَيِ: ‌الْمُنَزَّهِ ‌عَنِ ‌النَّقَائِصِ، الْمَوْصُوفِ بِصِفَاتِ الْكَمَالِ“Al-Quddūs artinya Zat yang disucikan dari segala kekurangan dan disifati dengan seluruh sifat kesempurnaan.” [9]Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si‘di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan,“Al-Quddūs dan As-Salām berarti Zat yang diagungkan dan disucikan dari semua sifat kekurangan, dan tidak ada satu pun dari makhluk-Nya yang menyerupai-Nya. Dia suci dari segala kekurangan, dan suci dari kemungkinan ada yang mendekati atau menyerupai-Nya dalam sisi kesempurnaan. Firman-Nya (yang artinya),“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya.” (QS. Asy-Syūra: 11);“Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan-Nya.” (QS. Al-Ikhlāṣ: 4);“Apakah engkau mengetahui ada yang menyamai-Nya?” (QS. Maryam: 65);“Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah.” (QS. Al-Baqarah: 22)Nama Al-Quddūs, seperti halnya As-Salām, menunjukkan penafian terhadap seluruh bentuk kekurangan dari segala sisi, dan sekaligus menetapkan kesempurnaan mutlak dari seluruh sisi. Sebab jika seluruh kekurangan telah dinafikan, maka otomatis kesempurnaan sepenuhnya telah ditetapkan.” [10]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahim”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Quddus” bagi hambaPenetapan nama “Al-Quddus” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Mengimani bahwa “Al-Quddus” adalah salah satu dari nama AllahNama ini menunjukkan bahwa Allah Maha Suci dan disucikan dari segala kekurangan, cela, dan dari segala sesuatu yang tidak layak dengan keagungan, kesempurnaan, dan kemuliaan-Nya. Ia adalah Zat yang suci dari keserupaan dengan makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah,ليس كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syūrā: 11) [11]Menetapkan pujian dan sifat-sifat kesempurnaan bagi AllahPerlu dipahami bahwa tasbih dan penyucian terhadap Allah tidak hanya berarti menafikan segala keburukan dan kekurangan dari-Nya, tetapi juga harus disertai dengan penetapan pujian dan sifat-sifat kesempurnaan bagi-Nya sebagaimana layaknya.Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,والأمر بتسبيحه يقتضي تنزيهه عن كل عيب وسوء، وإثبات المحامد التي يحمد عليها، فيقتضي ذلك تنزيهه وتحميده وتكبيره وتوحيده“Perintah untuk bertasbih kepada-Nya mencakup makna menafikan dari setiap kekurangan dan keburukan, serta menetapkan segala pujian yang layak bagi-Nya. Maka hal itu menuntut adanya penyucian, pujian, pengagungan, dan penetapan tauhid untuk-Nya.” [12]Banyak menyebut nama ini dalam rukuk dan sujud dan di akhir salat witirPada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat suri teladan yang baik, yang selayaknya kita tiru. Beliau banyak menyebut nama ini dalam rukuk dan sujudnya. Dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membaca dalam rukuk dan sujudnya,سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ المَلَائِكَةِ والرُّوحِ“Subbūḥun Quddūsun, Rabb para malaikat dan ar-Rūḥ (Jibril).” (HR. Muslim no. 487)Selain itu, beliau juga biasa menyebut nama ini di akhir salat witir beliau. Dalam hadis Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai witir membaca,سُبحانَ الملِكِ القدُّوس“Subḥānal-Maliki al-Quddūs” tiga kali, dan mengeraskan suaranya pada yang ketiga. (HR. An-Nasa’i no. 10503, dan disahihkan oleh Al-Albani) [13]Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang mengagungkan-Nya, menyucikan-Nya, dan hidup dalam naungan tauhid yang bersih dari kesyirikan. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Adl”***Rumdin PPIA Sragen, 11 Zulqa’dah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] Fiqhul Asma’il Husna, hal. 24.[2] An-Nahj al-Asmā, hal. 81.[3] At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna, hal. 181.[4] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[5] Maqāyīs al-Lughah, 63: 5; dan al-Miṣbaḥ al-Munīr, 2: 492.[6] An-Nahj al-Asmā, hal. 80.[7] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 79.[8] Al-I‘tiqād karya al-Baihaqi, dinukil dalam an-Nahj al-Asma, hal. 81.[9] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 115.[10] Tafsir Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 946.[11] An-Nahj al-Asma, hal. 82.[12] Daqo-iqut Tafsir karya Ibnu Taimiyah, 5: 59; dinukil dari Fiqh al-Asma, hal. 224-225.[13] Lihat An-Nahj al-Asma, hal. 83.
Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Quddus”Kandungan makna nama Allah “Al-Quddus”Makna bahasa dari “Al-Quddus”Makna “Al-Quddus” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Quddus” bagi hambaMengimani bahwa “Al-Quddus” adalah salah satu dari nama AllahMenetapkan pujian dan sifat-sifat kesempurnaan bagi AllahBanyak menyebut nama ini dalam rukuk dan sujud dan di akhir salat witirDi antara hakikat iman kepada Allah adalah mengenal nama-nama dan sifat-sifat-Nya hingga mencapai derajat keyakinan. Sejauh mana seseorang mengenal Rabb-nya, sejauh itu pula kadar imannya. Semakin dalam ia mengenal nama dan sifat-sifat-Nya, semakin bertambah pula pengenalannya terhadap Rabb-nya dan semakin kuat imannya. Dan sebaliknya, jika pengenalan itu berkurang, maka imannya pun ikut berkurang. [1]Dalam tulisan ini, kita akan bersama-sama mengenal salah satu nama Allah yang agung, yaitu Al-Quddus. Nama ini sarat dengan makna kesucian dan keagungan, serta mengandung pelajaran penting bagi setiap hamba dalam menapaki jalan iman. Semoga pembahasan ini menjadi sebab bertambahnya keyakinan dan kecintaan kita kepada Allah Ta‘ala.Dalil nama Allah “Al-Quddus”Nama Allah Al-Quddus merupakan salah satu dari nama-nama-Nya yang agung, yang ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an dan disebut pula dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nama ini muncul dua kali dalam Al-Qur’an:Pertama: dalam surah Al-Hasyr ayat 23,هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ“Dialah Allah, tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Dia, Raja, Yang Maha Suci (Al-Quddus) … ”Kedua: dalam surah Al-Jumu’ah ayat 1,يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيم“Bertasbih kepada Allah apa saja yang ada di langit dan di bumi, Raja, Yang Maha Suci (Al-Quddus), Yang Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” [2]Selain itu, nama Al-Quddus juga disebut dalam sunah. Dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membaca dalam rukuk dan sujudnya,سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ المَلَائِكَةِ والرُّوحِ“Subbūḥun Quddūsun, Rabb para malaikat dan Ar-Rūḥ (Jibril).” (HR. Muslim no. 487)Dalam hadis Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai witir membaca,سُبحانَ الملِكِ القدُّوس“Subḥānal-Maliki al-Quddūs” tiga kali, dan mengeraskan suaranya pada yang ketiga. (HR. An-Nasa’i no. 10503, dan disahihkan oleh Al-Albani) [3]Kandungan makna nama Allah “Al-Quddus”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Quddus” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Quddus”Al-Quddūs merupakan bentuk mubālaghah (penegasan makna yang kuat), berasal dari kata taqaddasa-llāh ( تَقَدسَّ اللَّهُ ) yang berarti “Maha Suci Allah”. [4]Nama ini (Al-Quddūs) berasal dari kata al-quds yang memiliki dua makna secara bahasa:Pertama: thahārah (kesucian atau kebersihan). [5]Kedua: barakah (keberkahan, yaitu kebaikan yang banyak dan terus menerus). [6]Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan,وَقَوْلُهُ: {الْقُدُّوسُ} قَالَ وَهْبُ بْنُ مُنَبِّهٍ: أَيِ الطَّاهِرُ. وَقَالَ مُجَاهِدٌ وَقَتَادَةُ: أَيِ الْمُبَارَكُ“Dan firman-Nya, {Al-Quddūs}, Wahb bin Munabbih berkata, ‘Artinya adalah ath-thaahir (Yang Maha Suci).’ Mujahid dan Qatadah berkata, ‘Artinya adalah al-mubaarak (Yang Maha Berkah).’”  [7]Makna “Al-Quddus” dalam konteks AllahAl-Baihaqi rahimahullah berkata,القُدُوس هو الطّاهر من العُيوب، المنزّه عن الأولاد والأنْداد، وهذه صفةٌ يَسْتحقّها بذاته“Al-Quddūs adalah Zat yang suci dari segala kekurangan, yang disucikan dari memiliki anak dan tandingan. Ini adalah sifat yang layak bagi-Nya secara zat.” [8]Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya,وَهُوَ {الْقُدُّوسِ} أَيِ: ‌الْمُنَزَّهِ ‌عَنِ ‌النَّقَائِصِ، الْمَوْصُوفِ بِصِفَاتِ الْكَمَالِ“Al-Quddūs artinya Zat yang disucikan dari segala kekurangan dan disifati dengan seluruh sifat kesempurnaan.” [9]Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si‘di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan,“Al-Quddūs dan As-Salām berarti Zat yang diagungkan dan disucikan dari semua sifat kekurangan, dan tidak ada satu pun dari makhluk-Nya yang menyerupai-Nya. Dia suci dari segala kekurangan, dan suci dari kemungkinan ada yang mendekati atau menyerupai-Nya dalam sisi kesempurnaan. Firman-Nya (yang artinya),“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya.” (QS. Asy-Syūra: 11);“Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan-Nya.” (QS. Al-Ikhlāṣ: 4);“Apakah engkau mengetahui ada yang menyamai-Nya?” (QS. Maryam: 65);“Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah.” (QS. Al-Baqarah: 22)Nama Al-Quddūs, seperti halnya As-Salām, menunjukkan penafian terhadap seluruh bentuk kekurangan dari segala sisi, dan sekaligus menetapkan kesempurnaan mutlak dari seluruh sisi. Sebab jika seluruh kekurangan telah dinafikan, maka otomatis kesempurnaan sepenuhnya telah ditetapkan.” [10]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahim”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Quddus” bagi hambaPenetapan nama “Al-Quddus” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Mengimani bahwa “Al-Quddus” adalah salah satu dari nama AllahNama ini menunjukkan bahwa Allah Maha Suci dan disucikan dari segala kekurangan, cela, dan dari segala sesuatu yang tidak layak dengan keagungan, kesempurnaan, dan kemuliaan-Nya. Ia adalah Zat yang suci dari keserupaan dengan makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah,ليس كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syūrā: 11) [11]Menetapkan pujian dan sifat-sifat kesempurnaan bagi AllahPerlu dipahami bahwa tasbih dan penyucian terhadap Allah tidak hanya berarti menafikan segala keburukan dan kekurangan dari-Nya, tetapi juga harus disertai dengan penetapan pujian dan sifat-sifat kesempurnaan bagi-Nya sebagaimana layaknya.Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,والأمر بتسبيحه يقتضي تنزيهه عن كل عيب وسوء، وإثبات المحامد التي يحمد عليها، فيقتضي ذلك تنزيهه وتحميده وتكبيره وتوحيده“Perintah untuk bertasbih kepada-Nya mencakup makna menafikan dari setiap kekurangan dan keburukan, serta menetapkan segala pujian yang layak bagi-Nya. Maka hal itu menuntut adanya penyucian, pujian, pengagungan, dan penetapan tauhid untuk-Nya.” [12]Banyak menyebut nama ini dalam rukuk dan sujud dan di akhir salat witirPada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat suri teladan yang baik, yang selayaknya kita tiru. Beliau banyak menyebut nama ini dalam rukuk dan sujudnya. Dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membaca dalam rukuk dan sujudnya,سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ المَلَائِكَةِ والرُّوحِ“Subbūḥun Quddūsun, Rabb para malaikat dan ar-Rūḥ (Jibril).” (HR. Muslim no. 487)Selain itu, beliau juga biasa menyebut nama ini di akhir salat witir beliau. Dalam hadis Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai witir membaca,سُبحانَ الملِكِ القدُّوس“Subḥānal-Maliki al-Quddūs” tiga kali, dan mengeraskan suaranya pada yang ketiga. (HR. An-Nasa’i no. 10503, dan disahihkan oleh Al-Albani) [13]Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang mengagungkan-Nya, menyucikan-Nya, dan hidup dalam naungan tauhid yang bersih dari kesyirikan. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Adl”***Rumdin PPIA Sragen, 11 Zulqa’dah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] Fiqhul Asma’il Husna, hal. 24.[2] An-Nahj al-Asmā, hal. 81.[3] At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna, hal. 181.[4] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[5] Maqāyīs al-Lughah, 63: 5; dan al-Miṣbaḥ al-Munīr, 2: 492.[6] An-Nahj al-Asmā, hal. 80.[7] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 79.[8] Al-I‘tiqād karya al-Baihaqi, dinukil dalam an-Nahj al-Asma, hal. 81.[9] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 115.[10] Tafsir Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 946.[11] An-Nahj al-Asma, hal. 82.[12] Daqo-iqut Tafsir karya Ibnu Taimiyah, 5: 59; dinukil dari Fiqh al-Asma, hal. 224-225.[13] Lihat An-Nahj al-Asma, hal. 83.


Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Quddus”Kandungan makna nama Allah “Al-Quddus”Makna bahasa dari “Al-Quddus”Makna “Al-Quddus” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Quddus” bagi hambaMengimani bahwa “Al-Quddus” adalah salah satu dari nama AllahMenetapkan pujian dan sifat-sifat kesempurnaan bagi AllahBanyak menyebut nama ini dalam rukuk dan sujud dan di akhir salat witirDi antara hakikat iman kepada Allah adalah mengenal nama-nama dan sifat-sifat-Nya hingga mencapai derajat keyakinan. Sejauh mana seseorang mengenal Rabb-nya, sejauh itu pula kadar imannya. Semakin dalam ia mengenal nama dan sifat-sifat-Nya, semakin bertambah pula pengenalannya terhadap Rabb-nya dan semakin kuat imannya. Dan sebaliknya, jika pengenalan itu berkurang, maka imannya pun ikut berkurang. [1]Dalam tulisan ini, kita akan bersama-sama mengenal salah satu nama Allah yang agung, yaitu Al-Quddus. Nama ini sarat dengan makna kesucian dan keagungan, serta mengandung pelajaran penting bagi setiap hamba dalam menapaki jalan iman. Semoga pembahasan ini menjadi sebab bertambahnya keyakinan dan kecintaan kita kepada Allah Ta‘ala.Dalil nama Allah “Al-Quddus”Nama Allah Al-Quddus merupakan salah satu dari nama-nama-Nya yang agung, yang ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an dan disebut pula dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Nama ini muncul dua kali dalam Al-Qur’an:Pertama: dalam surah Al-Hasyr ayat 23,هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ“Dialah Allah, tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Dia, Raja, Yang Maha Suci (Al-Quddus) … ”Kedua: dalam surah Al-Jumu’ah ayat 1,يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيم“Bertasbih kepada Allah apa saja yang ada di langit dan di bumi, Raja, Yang Maha Suci (Al-Quddus), Yang Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” [2]Selain itu, nama Al-Quddus juga disebut dalam sunah. Dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membaca dalam rukuk dan sujudnya,سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ المَلَائِكَةِ والرُّوحِ“Subbūḥun Quddūsun, Rabb para malaikat dan Ar-Rūḥ (Jibril).” (HR. Muslim no. 487)Dalam hadis Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai witir membaca,سُبحانَ الملِكِ القدُّوس“Subḥānal-Maliki al-Quddūs” tiga kali, dan mengeraskan suaranya pada yang ketiga. (HR. An-Nasa’i no. 10503, dan disahihkan oleh Al-Albani) [3]Kandungan makna nama Allah “Al-Quddus”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Quddus” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Quddus”Al-Quddūs merupakan bentuk mubālaghah (penegasan makna yang kuat), berasal dari kata taqaddasa-llāh ( تَقَدسَّ اللَّهُ ) yang berarti “Maha Suci Allah”. [4]Nama ini (Al-Quddūs) berasal dari kata al-quds yang memiliki dua makna secara bahasa:Pertama: thahārah (kesucian atau kebersihan). [5]Kedua: barakah (keberkahan, yaitu kebaikan yang banyak dan terus menerus). [6]Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan,وَقَوْلُهُ: {الْقُدُّوسُ} قَالَ وَهْبُ بْنُ مُنَبِّهٍ: أَيِ الطَّاهِرُ. وَقَالَ مُجَاهِدٌ وَقَتَادَةُ: أَيِ الْمُبَارَكُ“Dan firman-Nya, {Al-Quddūs}, Wahb bin Munabbih berkata, ‘Artinya adalah ath-thaahir (Yang Maha Suci).’ Mujahid dan Qatadah berkata, ‘Artinya adalah al-mubaarak (Yang Maha Berkah).’”  [7]Makna “Al-Quddus” dalam konteks AllahAl-Baihaqi rahimahullah berkata,القُدُوس هو الطّاهر من العُيوب، المنزّه عن الأولاد والأنْداد، وهذه صفةٌ يَسْتحقّها بذاته“Al-Quddūs adalah Zat yang suci dari segala kekurangan, yang disucikan dari memiliki anak dan tandingan. Ini adalah sifat yang layak bagi-Nya secara zat.” [8]Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya,وَهُوَ {الْقُدُّوسِ} أَيِ: ‌الْمُنَزَّهِ ‌عَنِ ‌النَّقَائِصِ، الْمَوْصُوفِ بِصِفَاتِ الْكَمَالِ“Al-Quddūs artinya Zat yang disucikan dari segala kekurangan dan disifati dengan seluruh sifat kesempurnaan.” [9]Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si‘di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan,“Al-Quddūs dan As-Salām berarti Zat yang diagungkan dan disucikan dari semua sifat kekurangan, dan tidak ada satu pun dari makhluk-Nya yang menyerupai-Nya. Dia suci dari segala kekurangan, dan suci dari kemungkinan ada yang mendekati atau menyerupai-Nya dalam sisi kesempurnaan. Firman-Nya (yang artinya),“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya.” (QS. Asy-Syūra: 11);“Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan-Nya.” (QS. Al-Ikhlāṣ: 4);“Apakah engkau mengetahui ada yang menyamai-Nya?” (QS. Maryam: 65);“Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah.” (QS. Al-Baqarah: 22)Nama Al-Quddūs, seperti halnya As-Salām, menunjukkan penafian terhadap seluruh bentuk kekurangan dari segala sisi, dan sekaligus menetapkan kesempurnaan mutlak dari seluruh sisi. Sebab jika seluruh kekurangan telah dinafikan, maka otomatis kesempurnaan sepenuhnya telah ditetapkan.” [10]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ar-Rahman” dan “Ar-Rahim”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Quddus” bagi hambaPenetapan nama “Al-Quddus” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Mengimani bahwa “Al-Quddus” adalah salah satu dari nama AllahNama ini menunjukkan bahwa Allah Maha Suci dan disucikan dari segala kekurangan, cela, dan dari segala sesuatu yang tidak layak dengan keagungan, kesempurnaan, dan kemuliaan-Nya. Ia adalah Zat yang suci dari keserupaan dengan makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah,ليس كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syūrā: 11) [11]Menetapkan pujian dan sifat-sifat kesempurnaan bagi AllahPerlu dipahami bahwa tasbih dan penyucian terhadap Allah tidak hanya berarti menafikan segala keburukan dan kekurangan dari-Nya, tetapi juga harus disertai dengan penetapan pujian dan sifat-sifat kesempurnaan bagi-Nya sebagaimana layaknya.Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,والأمر بتسبيحه يقتضي تنزيهه عن كل عيب وسوء، وإثبات المحامد التي يحمد عليها، فيقتضي ذلك تنزيهه وتحميده وتكبيره وتوحيده“Perintah untuk bertasbih kepada-Nya mencakup makna menafikan dari setiap kekurangan dan keburukan, serta menetapkan segala pujian yang layak bagi-Nya. Maka hal itu menuntut adanya penyucian, pujian, pengagungan, dan penetapan tauhid untuk-Nya.” [12]Banyak menyebut nama ini dalam rukuk dan sujud dan di akhir salat witirPada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat suri teladan yang baik, yang selayaknya kita tiru. Beliau banyak menyebut nama ini dalam rukuk dan sujudnya. Dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membaca dalam rukuk dan sujudnya,سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ المَلَائِكَةِ والرُّوحِ“Subbūḥun Quddūsun, Rabb para malaikat dan ar-Rūḥ (Jibril).” (HR. Muslim no. 487)Selain itu, beliau juga biasa menyebut nama ini di akhir salat witir beliau. Dalam hadis Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai witir membaca,سُبحانَ الملِكِ القدُّوس“Subḥānal-Maliki al-Quddūs” tiga kali, dan mengeraskan suaranya pada yang ketiga. (HR. An-Nasa’i no. 10503, dan disahihkan oleh Al-Albani) [13]Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang mengagungkan-Nya, menyucikan-Nya, dan hidup dalam naungan tauhid yang bersih dari kesyirikan. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Adl”***Rumdin PPIA Sragen, 11 Zulqa’dah 1446Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] Fiqhul Asma’il Husna, hal. 24.[2] An-Nahj al-Asmā, hal. 81.[3] At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna, hal. 181.[4] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[5] Maqāyīs al-Lughah, 63: 5; dan al-Miṣbaḥ al-Munīr, 2: 492.[6] An-Nahj al-Asmā, hal. 80.[7] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 79.[8] Al-I‘tiqād karya al-Baihaqi, dinukil dalam an-Nahj al-Asma, hal. 81.[9] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 115.[10] Tafsir Taysīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 946.[11] An-Nahj al-Asma, hal. 82.[12] Daqo-iqut Tafsir karya Ibnu Taimiyah, 5: 59; dinukil dari Fiqh al-Asma, hal. 224-225.[13] Lihat An-Nahj al-Asma, hal. 83.

Apa itu Umrah Qadha? Ini Penjelasan Sejarah dan Hikmahnya

Umrah Qadha adalah umrah yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun ke-7 Hijriah sebagai ganti umrah yang tertunda karena Perjanjian Hudaibiyah. Beliau memasuki Mekkah bersama 2.000 sahabat tanpa peperangan. Mereka menunaikan thawaf, sa’i, dan menyembelih hewan kurban dengan damai. Peristiwa ini menjadi simbol kemenangan syiar Islam secara terbuka di kota suci.—Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Al-Hakim dalam kitabnya Al-Iklil menyampaikan—berdasarkan riwayat yang mutawatir—bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui datangnya bulan Dzulqa’dah, beliau memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan umrah sebagai ganti umrah yang sebelumnya tertunda karena peristiwa Hudaibiyah. Tidak satu pun dari mereka yang ikut saat itu diperbolehkan absen, kecuali yang telah syahid. Jumlah mereka mencapai sekitar dua ribu orang, di luar anak-anak dan perempuan. Umrah ini pun dikenal sebagai ‘Umrah Perdamaian’.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat pada tahun ke-7 Hijriah. Setelah bulan-bulan berlalu sejak kaum musyrikin menghalangi beliau memasuki kota Mekkah, kini beliau membawa 60 ekor unta qurban, perlengkapan perang, serta 100 pasukan kavaleri sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan pengkhianatan. Setibanya di Dzulhulaifah, beliau menugaskan pasukan berkuda yang dipimpin Muhammad bin Maslamah berada di barisan depan, sementara pasukan bersenjata lainnya dipimpin oleh Basyir bin Sa’ad.Nabi dan para sahabat memulai ihram mereka sambil bertalbiyah, “Labbaik Allahumma Labbaik.” Sementara itu, pasukan berkuda di bawah Muhammad bin Maslamah telah lebih dahulu tiba di Marra Zhahran dan bertemu dengan sekelompok musyrikin. Ketika ditanya, Muhammad bin Maslamah menjawab, “Ini adalah Rasulullah. Insya Allah, besok pagi beliau akan tiba di sini.” Mendengar kabar itu, kaum musyrikin segera menginformasikannya kepada pemuka Quraisy, dan mereka pun terkejut.Sesampainya di Marra Zhahran, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkan perlengkapan senjata di lembah Ya’jaj, yang masih terlihat jelas dari wilayah Al-Haram Makkah. Untuk menjaganya, beliau menugaskan Aus bin Khuli Al-Anshari bersama 200 pasukan. Orang-orang Quraisy pun berbondong-bondong mendaki puncak-puncak bukit untuk menyaksikan kedatangan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan al-hadyu (hewan qurban untuk ibadah haji) dan membiarkannya di Dzi Thuwa.Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memasuki Mekkah, orang-orang musyrik mencibir, “Dia datang dalam keadaan lemah karena sakit demam Yatsrib.” Untuk membantah celaan itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabatnya untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama thawaf, lalu berjalan biasa antara dua rukun.Ibnu Salamah menambahkan, Nabi bersabda, “Berlari-larilah kalian saat thawaf agar orang-orang musyrik melihat kekuatan kalian.” Orang-orang Quraisy pun memperhatikan mereka dari atas bukit Qu‘aiqi‘an.Dalam Sirah Ibnu Hisyam diceritakan bahwa saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki Masjidil Haram, beliau menyingkapkan kain ihram hingga tampak bahu kanannya seraya bersabda, “Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada siapa pun yang menampakkan kekuatan hari ini di hadapan orang-orang musyrik.” Beliau lalu mengusap rukun (sudut Ka’bah) dan mulai thawaf dengan berlari-lari kecil. Setelah sampai di rukun Yamani beliau mengusapnya, lalu beliau berjalan hingga Hajar Aswad, lalu kembali thawaf dengan cara yang sama pada tiga putaran pertama, sisanya dengan berjalan.Setelah thawaf, beliau melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah di atas kendaraannya. Ketika sampai di putaran ketujuh, dan al-hadyu berada di dekat bukit Marwah, beliau bersabda, “Inilah tempat berqurban, dan seluruh lorong kota Mekkah adalah tempat penyembelihan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memerintahkan sebagian sahabat untuk menemui pasukan yang menjaga lembah Ya’jaj. Mereka bergantian menjaga persenjataan, sementara yang lain menunaikan ibadah haji.Dalam riwayat Shahih Al-Bukhari, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai menunaikan umrah dan waktu tinggal di Mekkah habis, kaum musyrikin menyuruh beliau segera pergi. Namun, tiba-tiba terdengar suara gadis kecil: “Wahai Paman! Wahai Paman!” Ternyata, itu adalah putri Hamzah radhiyallahu ‘anhu. Ali segera mengangkatnya dan berkata kepada Fatimah, “Rawatlah dia, karena ia adalah putri pamanmu.” Zaid dan Ja’far pun turut menginginkannya.Terjadilah perbedaan pendapat. Ali berkata, “Aku lebih berhak, dia adalah putri pamanku.” Ja’far berkata, “Aku lebih berhak karena bibinya adalah istriku.” Zaid pun berkata, “Dia adalah keponakanku.” Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa hak asuh jatuh pada bibinya, karena “Bibi dari jalur ibu seperti ibu.” Beliau juga bersabda kepada Ali, “Engkau bagian dariku dan aku bagian darimu.” Kepada Ja’far, beliau berkata, “Engkau mirip denganku secara akhlak dan fisik.” Dan kepada Zaid, beliau menyebut, “Engkau adalah saudara dan pemimpin kami.”Dalam perjalanan pulang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah binti Al-Harits saat berada di Saraf. Beliau lalu melanjutkan perjalanan ke Madinah. Pelajaran BerhargaPertama: Umrah Qadha adalah gambaran dari kemenangan kaum muslim atas kaum musyrikin. Umat Islam dapat memasuki kota Mekah untuk thawaf, sa’i, dan menampakkan syiar-syiar ketauhidan di hadapan kaum musyrikin Quraisy tanpa dapat berbuat apa-apa.Gambaran kemenangan ini semakin jelas ketika kita membandingkan dengan permulaan dakwah. Pada saat itu, kaum muslimin tidak dapat menampakkan keislamannya dan tidak dapat membacakan sepotong ayat pun dari Al-Qur’an Al-Karim. Namun, pada saat Umrah Qadha, mereka dapat melakukan talbiyah, thawaf, sa’i, dengan aman dan tenang.Kedua: Senjata yang dibawa oleh Rasulullah dan menempatkannya di Ya’ja’ yang dekat dengan Mekah adalah sebagai sikap waspada akan adanya pengkhianatan kaum musyrikin. Dari sini kita harus sikap waspada dan hati-hati, terutama pada situasi dan kondisi dikhawatirkan akan terjadi pengkhianatan dan serangan mendadak dari kaum kafir.Ketiga: Dibenarkannya memancing kemarahan kaum musyrikin. Sesungguhnya Rasulullah, ketika mengetahui apa yang diucapkan kaum musyrikin bahwa kaum muslimin dalam keadaan sakit akibat demam Yatsrib, beliau memerintahkan para sahabat untuk berlari-lari kecil dalam thawafnya agar kaum musyrikin melihat betapa gagah dan kuatnya kaum muslimin, sehingga kemarahan mereka terpancing. Penulis Zaadul Ma’aad berkata, “Rasulullah selalu berusaha untuk memperdayakan orang-orang kafir sebisa mungkin.”Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Katsir dan As-Syami.Keempat: Amalan-amalan tersebut tetap disyariatkan hingga hari kiamat, sekalipun alasan pensyariatannya tidak ada lagi. Ibnu Qayyim berkata, “Ini adalah bagian dari syariat bahwa hukum yang dahulunya memiliki sebab, tidak disyaratkan keberlangsungannya mesti ada sebab tersebut.”Kelima: Sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Allah merahmati siapa yang memperlihatkan kekuatannya hari ini kepada mereka,” menunjukkan salah satu metode dakwah dalam rangka memotivasi dan memperlihatkan kekuatan kaum muslimin serta memancing amarah kaum musyrikin. Ini adalah metode yang sering digunakan Rasulullah pada beberapa situasi. Seperti sabdanya, “Allah merahmati orang-orang yang mencukur plontos rambutnya,” yang beliau ulangi sampai tiga kali. Hal ini dalam rangka memotivasi untuk mencukur rambut dan menjelaskan keutamaan cukur plontos pada peristiwa Hudaibiyah seperti yang sudah dibahas.Keenam: Keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang status putri Hamzah dan kata-kata beliau yang indah dan menyejukkan jiwa kepada Ali, Ja’far, dan Zaid adalah bukti indahnya akhlak beliau, kelembutan perilaku beliau, dan upaya menghibur jiwa yang dapat mendatangkan ketenangan pikiran. Hendaknya ini menjadi teladan, khususnya bagi para da’i. Referensi:Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah.–25 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 23 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram haji cara umrah Dakwah Tanpa Kekerasan faedah sirah faedah sirah nabi fikih umrah Hikmah Umrah kemenangan Islam Mekah Zaman Nabi Perjalanan Nabi rukun umrah sejarah Islam sirah nabawiyah sirah nabi Syiar Islam Talbiyah Rasulullah tata cara umrah umrah qadha

Apa itu Umrah Qadha? Ini Penjelasan Sejarah dan Hikmahnya

Umrah Qadha adalah umrah yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun ke-7 Hijriah sebagai ganti umrah yang tertunda karena Perjanjian Hudaibiyah. Beliau memasuki Mekkah bersama 2.000 sahabat tanpa peperangan. Mereka menunaikan thawaf, sa’i, dan menyembelih hewan kurban dengan damai. Peristiwa ini menjadi simbol kemenangan syiar Islam secara terbuka di kota suci.—Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Al-Hakim dalam kitabnya Al-Iklil menyampaikan—berdasarkan riwayat yang mutawatir—bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui datangnya bulan Dzulqa’dah, beliau memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan umrah sebagai ganti umrah yang sebelumnya tertunda karena peristiwa Hudaibiyah. Tidak satu pun dari mereka yang ikut saat itu diperbolehkan absen, kecuali yang telah syahid. Jumlah mereka mencapai sekitar dua ribu orang, di luar anak-anak dan perempuan. Umrah ini pun dikenal sebagai ‘Umrah Perdamaian’.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat pada tahun ke-7 Hijriah. Setelah bulan-bulan berlalu sejak kaum musyrikin menghalangi beliau memasuki kota Mekkah, kini beliau membawa 60 ekor unta qurban, perlengkapan perang, serta 100 pasukan kavaleri sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan pengkhianatan. Setibanya di Dzulhulaifah, beliau menugaskan pasukan berkuda yang dipimpin Muhammad bin Maslamah berada di barisan depan, sementara pasukan bersenjata lainnya dipimpin oleh Basyir bin Sa’ad.Nabi dan para sahabat memulai ihram mereka sambil bertalbiyah, “Labbaik Allahumma Labbaik.” Sementara itu, pasukan berkuda di bawah Muhammad bin Maslamah telah lebih dahulu tiba di Marra Zhahran dan bertemu dengan sekelompok musyrikin. Ketika ditanya, Muhammad bin Maslamah menjawab, “Ini adalah Rasulullah. Insya Allah, besok pagi beliau akan tiba di sini.” Mendengar kabar itu, kaum musyrikin segera menginformasikannya kepada pemuka Quraisy, dan mereka pun terkejut.Sesampainya di Marra Zhahran, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkan perlengkapan senjata di lembah Ya’jaj, yang masih terlihat jelas dari wilayah Al-Haram Makkah. Untuk menjaganya, beliau menugaskan Aus bin Khuli Al-Anshari bersama 200 pasukan. Orang-orang Quraisy pun berbondong-bondong mendaki puncak-puncak bukit untuk menyaksikan kedatangan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan al-hadyu (hewan qurban untuk ibadah haji) dan membiarkannya di Dzi Thuwa.Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memasuki Mekkah, orang-orang musyrik mencibir, “Dia datang dalam keadaan lemah karena sakit demam Yatsrib.” Untuk membantah celaan itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabatnya untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama thawaf, lalu berjalan biasa antara dua rukun.Ibnu Salamah menambahkan, Nabi bersabda, “Berlari-larilah kalian saat thawaf agar orang-orang musyrik melihat kekuatan kalian.” Orang-orang Quraisy pun memperhatikan mereka dari atas bukit Qu‘aiqi‘an.Dalam Sirah Ibnu Hisyam diceritakan bahwa saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki Masjidil Haram, beliau menyingkapkan kain ihram hingga tampak bahu kanannya seraya bersabda, “Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada siapa pun yang menampakkan kekuatan hari ini di hadapan orang-orang musyrik.” Beliau lalu mengusap rukun (sudut Ka’bah) dan mulai thawaf dengan berlari-lari kecil. Setelah sampai di rukun Yamani beliau mengusapnya, lalu beliau berjalan hingga Hajar Aswad, lalu kembali thawaf dengan cara yang sama pada tiga putaran pertama, sisanya dengan berjalan.Setelah thawaf, beliau melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah di atas kendaraannya. Ketika sampai di putaran ketujuh, dan al-hadyu berada di dekat bukit Marwah, beliau bersabda, “Inilah tempat berqurban, dan seluruh lorong kota Mekkah adalah tempat penyembelihan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memerintahkan sebagian sahabat untuk menemui pasukan yang menjaga lembah Ya’jaj. Mereka bergantian menjaga persenjataan, sementara yang lain menunaikan ibadah haji.Dalam riwayat Shahih Al-Bukhari, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai menunaikan umrah dan waktu tinggal di Mekkah habis, kaum musyrikin menyuruh beliau segera pergi. Namun, tiba-tiba terdengar suara gadis kecil: “Wahai Paman! Wahai Paman!” Ternyata, itu adalah putri Hamzah radhiyallahu ‘anhu. Ali segera mengangkatnya dan berkata kepada Fatimah, “Rawatlah dia, karena ia adalah putri pamanmu.” Zaid dan Ja’far pun turut menginginkannya.Terjadilah perbedaan pendapat. Ali berkata, “Aku lebih berhak, dia adalah putri pamanku.” Ja’far berkata, “Aku lebih berhak karena bibinya adalah istriku.” Zaid pun berkata, “Dia adalah keponakanku.” Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa hak asuh jatuh pada bibinya, karena “Bibi dari jalur ibu seperti ibu.” Beliau juga bersabda kepada Ali, “Engkau bagian dariku dan aku bagian darimu.” Kepada Ja’far, beliau berkata, “Engkau mirip denganku secara akhlak dan fisik.” Dan kepada Zaid, beliau menyebut, “Engkau adalah saudara dan pemimpin kami.”Dalam perjalanan pulang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah binti Al-Harits saat berada di Saraf. Beliau lalu melanjutkan perjalanan ke Madinah. Pelajaran BerhargaPertama: Umrah Qadha adalah gambaran dari kemenangan kaum muslim atas kaum musyrikin. Umat Islam dapat memasuki kota Mekah untuk thawaf, sa’i, dan menampakkan syiar-syiar ketauhidan di hadapan kaum musyrikin Quraisy tanpa dapat berbuat apa-apa.Gambaran kemenangan ini semakin jelas ketika kita membandingkan dengan permulaan dakwah. Pada saat itu, kaum muslimin tidak dapat menampakkan keislamannya dan tidak dapat membacakan sepotong ayat pun dari Al-Qur’an Al-Karim. Namun, pada saat Umrah Qadha, mereka dapat melakukan talbiyah, thawaf, sa’i, dengan aman dan tenang.Kedua: Senjata yang dibawa oleh Rasulullah dan menempatkannya di Ya’ja’ yang dekat dengan Mekah adalah sebagai sikap waspada akan adanya pengkhianatan kaum musyrikin. Dari sini kita harus sikap waspada dan hati-hati, terutama pada situasi dan kondisi dikhawatirkan akan terjadi pengkhianatan dan serangan mendadak dari kaum kafir.Ketiga: Dibenarkannya memancing kemarahan kaum musyrikin. Sesungguhnya Rasulullah, ketika mengetahui apa yang diucapkan kaum musyrikin bahwa kaum muslimin dalam keadaan sakit akibat demam Yatsrib, beliau memerintahkan para sahabat untuk berlari-lari kecil dalam thawafnya agar kaum musyrikin melihat betapa gagah dan kuatnya kaum muslimin, sehingga kemarahan mereka terpancing. Penulis Zaadul Ma’aad berkata, “Rasulullah selalu berusaha untuk memperdayakan orang-orang kafir sebisa mungkin.”Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Katsir dan As-Syami.Keempat: Amalan-amalan tersebut tetap disyariatkan hingga hari kiamat, sekalipun alasan pensyariatannya tidak ada lagi. Ibnu Qayyim berkata, “Ini adalah bagian dari syariat bahwa hukum yang dahulunya memiliki sebab, tidak disyaratkan keberlangsungannya mesti ada sebab tersebut.”Kelima: Sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Allah merahmati siapa yang memperlihatkan kekuatannya hari ini kepada mereka,” menunjukkan salah satu metode dakwah dalam rangka memotivasi dan memperlihatkan kekuatan kaum muslimin serta memancing amarah kaum musyrikin. Ini adalah metode yang sering digunakan Rasulullah pada beberapa situasi. Seperti sabdanya, “Allah merahmati orang-orang yang mencukur plontos rambutnya,” yang beliau ulangi sampai tiga kali. Hal ini dalam rangka memotivasi untuk mencukur rambut dan menjelaskan keutamaan cukur plontos pada peristiwa Hudaibiyah seperti yang sudah dibahas.Keenam: Keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang status putri Hamzah dan kata-kata beliau yang indah dan menyejukkan jiwa kepada Ali, Ja’far, dan Zaid adalah bukti indahnya akhlak beliau, kelembutan perilaku beliau, dan upaya menghibur jiwa yang dapat mendatangkan ketenangan pikiran. Hendaknya ini menjadi teladan, khususnya bagi para da’i. Referensi:Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah.–25 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 23 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram haji cara umrah Dakwah Tanpa Kekerasan faedah sirah faedah sirah nabi fikih umrah Hikmah Umrah kemenangan Islam Mekah Zaman Nabi Perjalanan Nabi rukun umrah sejarah Islam sirah nabawiyah sirah nabi Syiar Islam Talbiyah Rasulullah tata cara umrah umrah qadha
Umrah Qadha adalah umrah yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun ke-7 Hijriah sebagai ganti umrah yang tertunda karena Perjanjian Hudaibiyah. Beliau memasuki Mekkah bersama 2.000 sahabat tanpa peperangan. Mereka menunaikan thawaf, sa’i, dan menyembelih hewan kurban dengan damai. Peristiwa ini menjadi simbol kemenangan syiar Islam secara terbuka di kota suci.—Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Al-Hakim dalam kitabnya Al-Iklil menyampaikan—berdasarkan riwayat yang mutawatir—bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui datangnya bulan Dzulqa’dah, beliau memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan umrah sebagai ganti umrah yang sebelumnya tertunda karena peristiwa Hudaibiyah. Tidak satu pun dari mereka yang ikut saat itu diperbolehkan absen, kecuali yang telah syahid. Jumlah mereka mencapai sekitar dua ribu orang, di luar anak-anak dan perempuan. Umrah ini pun dikenal sebagai ‘Umrah Perdamaian’.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat pada tahun ke-7 Hijriah. Setelah bulan-bulan berlalu sejak kaum musyrikin menghalangi beliau memasuki kota Mekkah, kini beliau membawa 60 ekor unta qurban, perlengkapan perang, serta 100 pasukan kavaleri sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan pengkhianatan. Setibanya di Dzulhulaifah, beliau menugaskan pasukan berkuda yang dipimpin Muhammad bin Maslamah berada di barisan depan, sementara pasukan bersenjata lainnya dipimpin oleh Basyir bin Sa’ad.Nabi dan para sahabat memulai ihram mereka sambil bertalbiyah, “Labbaik Allahumma Labbaik.” Sementara itu, pasukan berkuda di bawah Muhammad bin Maslamah telah lebih dahulu tiba di Marra Zhahran dan bertemu dengan sekelompok musyrikin. Ketika ditanya, Muhammad bin Maslamah menjawab, “Ini adalah Rasulullah. Insya Allah, besok pagi beliau akan tiba di sini.” Mendengar kabar itu, kaum musyrikin segera menginformasikannya kepada pemuka Quraisy, dan mereka pun terkejut.Sesampainya di Marra Zhahran, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkan perlengkapan senjata di lembah Ya’jaj, yang masih terlihat jelas dari wilayah Al-Haram Makkah. Untuk menjaganya, beliau menugaskan Aus bin Khuli Al-Anshari bersama 200 pasukan. Orang-orang Quraisy pun berbondong-bondong mendaki puncak-puncak bukit untuk menyaksikan kedatangan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan al-hadyu (hewan qurban untuk ibadah haji) dan membiarkannya di Dzi Thuwa.Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memasuki Mekkah, orang-orang musyrik mencibir, “Dia datang dalam keadaan lemah karena sakit demam Yatsrib.” Untuk membantah celaan itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabatnya untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama thawaf, lalu berjalan biasa antara dua rukun.Ibnu Salamah menambahkan, Nabi bersabda, “Berlari-larilah kalian saat thawaf agar orang-orang musyrik melihat kekuatan kalian.” Orang-orang Quraisy pun memperhatikan mereka dari atas bukit Qu‘aiqi‘an.Dalam Sirah Ibnu Hisyam diceritakan bahwa saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki Masjidil Haram, beliau menyingkapkan kain ihram hingga tampak bahu kanannya seraya bersabda, “Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada siapa pun yang menampakkan kekuatan hari ini di hadapan orang-orang musyrik.” Beliau lalu mengusap rukun (sudut Ka’bah) dan mulai thawaf dengan berlari-lari kecil. Setelah sampai di rukun Yamani beliau mengusapnya, lalu beliau berjalan hingga Hajar Aswad, lalu kembali thawaf dengan cara yang sama pada tiga putaran pertama, sisanya dengan berjalan.Setelah thawaf, beliau melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah di atas kendaraannya. Ketika sampai di putaran ketujuh, dan al-hadyu berada di dekat bukit Marwah, beliau bersabda, “Inilah tempat berqurban, dan seluruh lorong kota Mekkah adalah tempat penyembelihan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memerintahkan sebagian sahabat untuk menemui pasukan yang menjaga lembah Ya’jaj. Mereka bergantian menjaga persenjataan, sementara yang lain menunaikan ibadah haji.Dalam riwayat Shahih Al-Bukhari, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai menunaikan umrah dan waktu tinggal di Mekkah habis, kaum musyrikin menyuruh beliau segera pergi. Namun, tiba-tiba terdengar suara gadis kecil: “Wahai Paman! Wahai Paman!” Ternyata, itu adalah putri Hamzah radhiyallahu ‘anhu. Ali segera mengangkatnya dan berkata kepada Fatimah, “Rawatlah dia, karena ia adalah putri pamanmu.” Zaid dan Ja’far pun turut menginginkannya.Terjadilah perbedaan pendapat. Ali berkata, “Aku lebih berhak, dia adalah putri pamanku.” Ja’far berkata, “Aku lebih berhak karena bibinya adalah istriku.” Zaid pun berkata, “Dia adalah keponakanku.” Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa hak asuh jatuh pada bibinya, karena “Bibi dari jalur ibu seperti ibu.” Beliau juga bersabda kepada Ali, “Engkau bagian dariku dan aku bagian darimu.” Kepada Ja’far, beliau berkata, “Engkau mirip denganku secara akhlak dan fisik.” Dan kepada Zaid, beliau menyebut, “Engkau adalah saudara dan pemimpin kami.”Dalam perjalanan pulang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah binti Al-Harits saat berada di Saraf. Beliau lalu melanjutkan perjalanan ke Madinah. Pelajaran BerhargaPertama: Umrah Qadha adalah gambaran dari kemenangan kaum muslim atas kaum musyrikin. Umat Islam dapat memasuki kota Mekah untuk thawaf, sa’i, dan menampakkan syiar-syiar ketauhidan di hadapan kaum musyrikin Quraisy tanpa dapat berbuat apa-apa.Gambaran kemenangan ini semakin jelas ketika kita membandingkan dengan permulaan dakwah. Pada saat itu, kaum muslimin tidak dapat menampakkan keislamannya dan tidak dapat membacakan sepotong ayat pun dari Al-Qur’an Al-Karim. Namun, pada saat Umrah Qadha, mereka dapat melakukan talbiyah, thawaf, sa’i, dengan aman dan tenang.Kedua: Senjata yang dibawa oleh Rasulullah dan menempatkannya di Ya’ja’ yang dekat dengan Mekah adalah sebagai sikap waspada akan adanya pengkhianatan kaum musyrikin. Dari sini kita harus sikap waspada dan hati-hati, terutama pada situasi dan kondisi dikhawatirkan akan terjadi pengkhianatan dan serangan mendadak dari kaum kafir.Ketiga: Dibenarkannya memancing kemarahan kaum musyrikin. Sesungguhnya Rasulullah, ketika mengetahui apa yang diucapkan kaum musyrikin bahwa kaum muslimin dalam keadaan sakit akibat demam Yatsrib, beliau memerintahkan para sahabat untuk berlari-lari kecil dalam thawafnya agar kaum musyrikin melihat betapa gagah dan kuatnya kaum muslimin, sehingga kemarahan mereka terpancing. Penulis Zaadul Ma’aad berkata, “Rasulullah selalu berusaha untuk memperdayakan orang-orang kafir sebisa mungkin.”Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Katsir dan As-Syami.Keempat: Amalan-amalan tersebut tetap disyariatkan hingga hari kiamat, sekalipun alasan pensyariatannya tidak ada lagi. Ibnu Qayyim berkata, “Ini adalah bagian dari syariat bahwa hukum yang dahulunya memiliki sebab, tidak disyaratkan keberlangsungannya mesti ada sebab tersebut.”Kelima: Sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Allah merahmati siapa yang memperlihatkan kekuatannya hari ini kepada mereka,” menunjukkan salah satu metode dakwah dalam rangka memotivasi dan memperlihatkan kekuatan kaum muslimin serta memancing amarah kaum musyrikin. Ini adalah metode yang sering digunakan Rasulullah pada beberapa situasi. Seperti sabdanya, “Allah merahmati orang-orang yang mencukur plontos rambutnya,” yang beliau ulangi sampai tiga kali. Hal ini dalam rangka memotivasi untuk mencukur rambut dan menjelaskan keutamaan cukur plontos pada peristiwa Hudaibiyah seperti yang sudah dibahas.Keenam: Keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang status putri Hamzah dan kata-kata beliau yang indah dan menyejukkan jiwa kepada Ali, Ja’far, dan Zaid adalah bukti indahnya akhlak beliau, kelembutan perilaku beliau, dan upaya menghibur jiwa yang dapat mendatangkan ketenangan pikiran. Hendaknya ini menjadi teladan, khususnya bagi para da’i. Referensi:Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah.–25 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 23 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram haji cara umrah Dakwah Tanpa Kekerasan faedah sirah faedah sirah nabi fikih umrah Hikmah Umrah kemenangan Islam Mekah Zaman Nabi Perjalanan Nabi rukun umrah sejarah Islam sirah nabawiyah sirah nabi Syiar Islam Talbiyah Rasulullah tata cara umrah umrah qadha


Umrah Qadha adalah umrah yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun ke-7 Hijriah sebagai ganti umrah yang tertunda karena Perjanjian Hudaibiyah. Beliau memasuki Mekkah bersama 2.000 sahabat tanpa peperangan. Mereka menunaikan thawaf, sa’i, dan menyembelih hewan kurban dengan damai. Peristiwa ini menjadi simbol kemenangan syiar Islam secara terbuka di kota suci.—Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Al-Hakim dalam kitabnya Al-Iklil menyampaikan—berdasarkan riwayat yang mutawatir—bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui datangnya bulan Dzulqa’dah, beliau memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan umrah sebagai ganti umrah yang sebelumnya tertunda karena peristiwa Hudaibiyah. Tidak satu pun dari mereka yang ikut saat itu diperbolehkan absen, kecuali yang telah syahid. Jumlah mereka mencapai sekitar dua ribu orang, di luar anak-anak dan perempuan. Umrah ini pun dikenal sebagai ‘Umrah Perdamaian’.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat pada tahun ke-7 Hijriah. Setelah bulan-bulan berlalu sejak kaum musyrikin menghalangi beliau memasuki kota Mekkah, kini beliau membawa 60 ekor unta qurban, perlengkapan perang, serta 100 pasukan kavaleri sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan pengkhianatan. Setibanya di Dzulhulaifah, beliau menugaskan pasukan berkuda yang dipimpin Muhammad bin Maslamah berada di barisan depan, sementara pasukan bersenjata lainnya dipimpin oleh Basyir bin Sa’ad.Nabi dan para sahabat memulai ihram mereka sambil bertalbiyah, “Labbaik Allahumma Labbaik.” Sementara itu, pasukan berkuda di bawah Muhammad bin Maslamah telah lebih dahulu tiba di Marra Zhahran dan bertemu dengan sekelompok musyrikin. Ketika ditanya, Muhammad bin Maslamah menjawab, “Ini adalah Rasulullah. Insya Allah, besok pagi beliau akan tiba di sini.” Mendengar kabar itu, kaum musyrikin segera menginformasikannya kepada pemuka Quraisy, dan mereka pun terkejut.Sesampainya di Marra Zhahran, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkan perlengkapan senjata di lembah Ya’jaj, yang masih terlihat jelas dari wilayah Al-Haram Makkah. Untuk menjaganya, beliau menugaskan Aus bin Khuli Al-Anshari bersama 200 pasukan. Orang-orang Quraisy pun berbondong-bondong mendaki puncak-puncak bukit untuk menyaksikan kedatangan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan al-hadyu (hewan qurban untuk ibadah haji) dan membiarkannya di Dzi Thuwa.Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memasuki Mekkah, orang-orang musyrik mencibir, “Dia datang dalam keadaan lemah karena sakit demam Yatsrib.” Untuk membantah celaan itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabatnya untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama thawaf, lalu berjalan biasa antara dua rukun.Ibnu Salamah menambahkan, Nabi bersabda, “Berlari-larilah kalian saat thawaf agar orang-orang musyrik melihat kekuatan kalian.” Orang-orang Quraisy pun memperhatikan mereka dari atas bukit Qu‘aiqi‘an.Dalam Sirah Ibnu Hisyam diceritakan bahwa saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki Masjidil Haram, beliau menyingkapkan kain ihram hingga tampak bahu kanannya seraya bersabda, “Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada siapa pun yang menampakkan kekuatan hari ini di hadapan orang-orang musyrik.” Beliau lalu mengusap rukun (sudut Ka’bah) dan mulai thawaf dengan berlari-lari kecil. Setelah sampai di rukun Yamani beliau mengusapnya, lalu beliau berjalan hingga Hajar Aswad, lalu kembali thawaf dengan cara yang sama pada tiga putaran pertama, sisanya dengan berjalan.Setelah thawaf, beliau melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah di atas kendaraannya. Ketika sampai di putaran ketujuh, dan al-hadyu berada di dekat bukit Marwah, beliau bersabda, “Inilah tempat berqurban, dan seluruh lorong kota Mekkah adalah tempat penyembelihan.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memerintahkan sebagian sahabat untuk menemui pasukan yang menjaga lembah Ya’jaj. Mereka bergantian menjaga persenjataan, sementara yang lain menunaikan ibadah haji.Dalam riwayat Shahih Al-Bukhari, setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai menunaikan umrah dan waktu tinggal di Mekkah habis, kaum musyrikin menyuruh beliau segera pergi. Namun, tiba-tiba terdengar suara gadis kecil: “Wahai Paman! Wahai Paman!” Ternyata, itu adalah putri Hamzah radhiyallahu ‘anhu. Ali segera mengangkatnya dan berkata kepada Fatimah, “Rawatlah dia, karena ia adalah putri pamanmu.” Zaid dan Ja’far pun turut menginginkannya.Terjadilah perbedaan pendapat. Ali berkata, “Aku lebih berhak, dia adalah putri pamanku.” Ja’far berkata, “Aku lebih berhak karena bibinya adalah istriku.” Zaid pun berkata, “Dia adalah keponakanku.” Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa hak asuh jatuh pada bibinya, karena “Bibi dari jalur ibu seperti ibu.” Beliau juga bersabda kepada Ali, “Engkau bagian dariku dan aku bagian darimu.” Kepada Ja’far, beliau berkata, “Engkau mirip denganku secara akhlak dan fisik.” Dan kepada Zaid, beliau menyebut, “Engkau adalah saudara dan pemimpin kami.”Dalam perjalanan pulang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah binti Al-Harits saat berada di Saraf. Beliau lalu melanjutkan perjalanan ke Madinah. Pelajaran BerhargaPertama: Umrah Qadha adalah gambaran dari kemenangan kaum muslim atas kaum musyrikin. Umat Islam dapat memasuki kota Mekah untuk thawaf, sa’i, dan menampakkan syiar-syiar ketauhidan di hadapan kaum musyrikin Quraisy tanpa dapat berbuat apa-apa.Gambaran kemenangan ini semakin jelas ketika kita membandingkan dengan permulaan dakwah. Pada saat itu, kaum muslimin tidak dapat menampakkan keislamannya dan tidak dapat membacakan sepotong ayat pun dari Al-Qur’an Al-Karim. Namun, pada saat Umrah Qadha, mereka dapat melakukan talbiyah, thawaf, sa’i, dengan aman dan tenang.Kedua: Senjata yang dibawa oleh Rasulullah dan menempatkannya di Ya’ja’ yang dekat dengan Mekah adalah sebagai sikap waspada akan adanya pengkhianatan kaum musyrikin. Dari sini kita harus sikap waspada dan hati-hati, terutama pada situasi dan kondisi dikhawatirkan akan terjadi pengkhianatan dan serangan mendadak dari kaum kafir.Ketiga: Dibenarkannya memancing kemarahan kaum musyrikin. Sesungguhnya Rasulullah, ketika mengetahui apa yang diucapkan kaum musyrikin bahwa kaum muslimin dalam keadaan sakit akibat demam Yatsrib, beliau memerintahkan para sahabat untuk berlari-lari kecil dalam thawafnya agar kaum musyrikin melihat betapa gagah dan kuatnya kaum muslimin, sehingga kemarahan mereka terpancing. Penulis Zaadul Ma’aad berkata, “Rasulullah selalu berusaha untuk memperdayakan orang-orang kafir sebisa mungkin.”Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Katsir dan As-Syami.Keempat: Amalan-amalan tersebut tetap disyariatkan hingga hari kiamat, sekalipun alasan pensyariatannya tidak ada lagi. Ibnu Qayyim berkata, “Ini adalah bagian dari syariat bahwa hukum yang dahulunya memiliki sebab, tidak disyaratkan keberlangsungannya mesti ada sebab tersebut.”Kelima: Sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, “Allah merahmati siapa yang memperlihatkan kekuatannya hari ini kepada mereka,” menunjukkan salah satu metode dakwah dalam rangka memotivasi dan memperlihatkan kekuatan kaum muslimin serta memancing amarah kaum musyrikin. Ini adalah metode yang sering digunakan Rasulullah pada beberapa situasi. Seperti sabdanya, “Allah merahmati orang-orang yang mencukur plontos rambutnya,” yang beliau ulangi sampai tiga kali. Hal ini dalam rangka memotivasi untuk mencukur rambut dan menjelaskan keutamaan cukur plontos pada peristiwa Hudaibiyah seperti yang sudah dibahas.Keenam: Keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang status putri Hamzah dan kata-kata beliau yang indah dan menyejukkan jiwa kepada Ali, Ja’far, dan Zaid adalah bukti indahnya akhlak beliau, kelembutan perilaku beliau, dan upaya menghibur jiwa yang dapat mendatangkan ketenangan pikiran. Hendaknya ini menjadi teladan, khususnya bagi para da’i. Referensi:Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah.–25 Dzulqa’dah 1446 H, bertepatan dengan 23 Mei 2025, @ Darush Sholihin Panggang GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram haji cara umrah Dakwah Tanpa Kekerasan faedah sirah faedah sirah nabi fikih umrah Hikmah Umrah kemenangan Islam Mekah Zaman Nabi Perjalanan Nabi rukun umrah sejarah Islam sirah nabawiyah sirah nabi Syiar Islam Talbiyah Rasulullah tata cara umrah umrah qadha

Khutbah Jumat: Jangan Lewatkan! Ini 3 Amalan Sunnah yang Dianjurkan Nabi di Awal Dzulhijjah

Awal Dzulhijjah adalah waktu yang sangat istimewa. Sepuluh hari pertamanya disebut sebagai hari-hari terbaik di dunia. Di momen ini, ada tiga amalan sunnah yang sangat dianjurkan: puasa, takbir, dan qurban. Jangan sampai terlewat!  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. PUASA AWAL DZULHIJJAH 3. TAKBIR PADA AWAL DZULHIJJAH 4. Ringkasan Takbir Mutlak dan Muqayyad 5. JANGAN LUPA BERQURBAN 6. Khutbah Kedua Khutbah Pertamaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُفَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاوَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍMa’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari terbaik dan paling agung di sisi Allah Ta’ala. Ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad hasan dan Abu Ya’la dengan sanad sahih, sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib. Dalam hadits tersebut, Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“أَفْضَلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا الْعَشْرُ” – يَعْنِي: عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ –“Hari-hari terbaik di dunia adalah sepuluh hari itu”, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.قِيلَ: وَلَا مِثْلَهُنَّ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ:“وَلَا مِثْلَهُنَّ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلَّا رَجُلٌ عَفَّرَ وَجْهَهُ فِي التُّرَابِ.”Para sahabat bertanya, “Apakah tidak ada yang bisa menandingi keutamaannya, meski seseorang berjuang di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak ada yang bisa menandingi keutamaannya, kecuali seseorang yang keluar berjihad, lalu ia tidak kembali lagi, karena mati syahid.”Maka dari itu, sudah sepatutnya bagi setiap muslim untuk memperbanyak amal saleh pada hari-hari yang penuh kemuliaan ini. Amal saleh di sepuluh hari awal Dzulhijjah sangat dicintai oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ.”قَالُوا: وَلَا الْجِهَادُ؟ قَالَ:“وَلَا الْجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ.”“Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih utama untuk dilakukan dibanding hari-hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah).” Para sahabat pun kembali bertanya, “Termasuk juga jihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk juga jihad, kecuali seseorang yang pergi dengan mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apa pun (karena gugur di medan perang).” PUASA AWAL DZULHIJJAHDi antara amalan yang dianjurkan adalah berpuasa pada awal Dzulhijjah.Dari Hafshah radhiyallāhu ‘anhā, beliau berkata:أربعٌ لم يكن يدعهن رسولُ اللهِ ﷺ: صيامُ يومِ عاشوراءَ، والعَشْرِ، وثلاثةِ أيامٍ من كلِّ شهرٍ، والرَّكعتينِ قبلَ الغداةِ.“Ada empat amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ: puasa hari ‘Āsyūrā’, puasa sepuluh hari pertama Dzulhijjah, puasa tiga hari setiap bulan, dan salat dua rakaat sebelum subuh.” (HR. Ahmad, An-Nasā’ī, dan Ibnu Ḥibbān. Hadits ini dinilai sahih)Hadits ini menunjukkan bahwa puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah amalan yang dianjurkan. Meskipun ada riwayat dalam Shahih Muslim dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā yang mengatakan:ما رأيتُ رسولَ اللهِ ﷺ صائمًا في العَشْرِ قطّ“Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ berpuasa pada sepuluh hari tersebut.”Para ulama menjelaskan bahwa maksud pernyataan ‘Āisyah ini adalah beliau tidak melihat karena mungkin saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berhalangan, seperti sakit atau dalam perjalanan, atau memang puasa beliau tidak tampak karena bersifat pribadi. Jadi, tidak terlihat bukan berarti tidak dilakukan.Lagipula, puasa termasuk salah satu bentuk amal saleh yang sangat dianjurkan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, hari-hari yang disebut sebagai hari paling dicintai Allah untuk beramal di dalamnya.Kesimpulannya:✅ Puasa sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah adalah sunnah.❌ Tidak termasuk hari raya (10 Dzulhijjah) karena haram berpuasa saat itu.🔆 Yang paling utama adalah puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi yang tidak sedang berhaji.📍 Setelahnya, puasa hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) juga sangat dianjurkan, lalu hari-hari lainnya. TAKBIR PADA AWAL DZULHIJJAHDi antara amalan sunnah yang sering luput dari perhatian umat Islam adalah memperbanyak takbir di awal bulan Dzulhijjah, khususnya selama sepuluh hari pertamanya. Padahal, ini merupakan amalan yang dianjurkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan diamalkan oleh para sahabat.Allah Ta’ala berfirman:وَيَذْكُرُوا ٱسْمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍۢ“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Ḥajj: 28)Yang dimaksud dengan “الأيام المعلومات” (hari-hari yang telah ditentukan) menurut mayoritas ulama adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Ini merupakan pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbās, Al-Ḥasan Al-Baṣrī, ‘Aṭā’, Mujāhid, ‘Ikrimah, Qatādah, An-Nakhā‘ī, serta imam-imam besar seperti Abū Ḥanīfah, Asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad (pendapat yang masyhur darinya). Penjelasan ini bisa dilihat dalam karya Ibn Rajab Al-Ḥanbalī Laṭā`if Al-Ma‘ārif, hlm. 462 dan 471.Bahkan Imam Al-Bukhārī rahimahullāh menyebutkan dalam salah satu riwayat:وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ﴿وَٱذْكُرُواْ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَاتٍ﴾ أَيَّامُ ٱلْعَشْرِ، وَٱلْأَيَّامُ ٱلْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ ٱلتَّشْرِيقِ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى ٱلسُّوقِ فِىٓ أَيَّامِ ٱلْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ ٱلنَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا. وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ خَلْفَ ٱلنَّافِلَةِ.Ibnu ‘Abbās berkata: “Dan berdzikirlah kalian kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan”, maksudnya adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan “الأيام المعدودات” adalah hari-hari tasyriq. Ibnu ‘Umar dan Abū Hurairah pernah keluar ke pasar di hari-hari tersebut, lalu mereka bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir karena mereka. Muhammad bin ‘Alī juga bertakbir setelah shalat sunnah. (Diriwayatkan oleh Bukhārī secara mu‘allaq dalam Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”)Dalam tradisi Islam, dikenal dua bentuk takbir:1. Takbir Mutlaq (مطلق)Ini adalah takbir yang tidak terikat waktu maupun tempat tertentu. Boleh dilakukan kapan saja selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah: di pasar, di masjid, bahkan saat berjalan kaki. Disunnahkan untuk mengeraskan suara, terutama bagi kaum laki-laki.2. Takbir Muqayyad (مقيَّد)Berbeda dari sebelumnya, takbir ini dilakukan setelah shalat.Bagi yang tidak berhaji, takbir muqayyad dimulai dari shalat Subuh pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat Ashar pada hari tasyriq terakhir (13 Dzulhijjah).Bagi yang berhaji, dimulai dari shalat Zhuhur pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga akhir hari tasyriq.Ringkasan Takbir Mutlak dan Muqayyad TAKBIR MUTLAK/MURSALTAKBIR MUQAYYADTakbir mutlak atau mursal adalah takbir yang tidak terkait dengan tempat dan waktu, dibaca di rumah, masjid, jalan, pada malam dan siang.Takbir muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah shalat, baik berlaku pada shalat fardhu, shalat sunnah, shalat ada’an (pada waktunya), shalat qadha’, shalat jenazah.Terkait Idulfitri dan IduladhaTerkait Iduladha saja.Waktunya:dari tenggelam matahari pada malam Id hingga takbiratul ihram shalat Id.Waktunya:– Untuk selain yang berhaji, waktunya adalah dari Shubuh pada hari Arafah hingga ‘Ashar pada hari tasyrik terakhir, berarti selama lima hari.– Untuk yang berhaji, waktunya adalah dari Zhuhur pada hari Iduladha (karena inilah awal shalat di Mina) hingga waktu Shubuh pada hari tasyrik terakhir (karena inilah shalat terakhir di Mina).Diakhirkan setelah dzikir bakda shalat.Didahulukan sebelum dzikir bakda shalat.Takbir mutlak pada Idulfitri lebih afdal dari Iduladha.Takbir muqayyad lebih afdal daripada takbir mutlak karena takbir muqayyad mengikuti shalat. Lihat Ifaadah Ar-Raaghibiina bi Syarh wa Adillah Minhaaj Ath-Thalibiin, 1:494-496; Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:558-559; Hasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibn Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 2:194-198.Dengan menghidupkan sunnah takbir ini, kita termasuk dalam golongan orang yang memperbanyak dzikir kepada Allah di hari-hari yang amat dicintai oleh-Nya. Jangan lewatkan kesempatan emas ini. JANGAN LUPA BERQURBANLalu amalan penting lainnya adalah amalan qurban. Ada ulama yang berpendapat bahwa qurban itu wajib, ada ulama yang berpendapat bahwa berqurban itu sunnah bagi yang mampu.Pendapat tentang kewajiban berkurban telah dinukil dari sejumlah sahabat Nabi –radhiyallahu ‘anhum– seperti Abu Bakr, Umar, Bilal, dan Abu Mas’ud Al Badri. Pendapat ini juga dianut oleh para tabi’in dan ulama setelah mereka seperti Suwaid bin Ghaflah, Sa’id bin Musayyib, ‘Alqamah, Al Aswad, ‘Atho’, Asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir.Demikian pula Rabi’ah, Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa berkurban itu wajib. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu– bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا“Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki), lalu tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)Para ulama hadits belum semuanya sepakat bahwa hadits tersebut marfu’, mereka menghukumi hadits tersebut merupakan ucapan Abu Hurairah, bukan ucapan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.Dari Mikhnaf bin Sulaim –radhiyallahu ‘anhu– juga diriwayatkan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ، فِي كُلِّ عَامٍ، أُضْحَاةً وَعَتِيرَةً“Wahai manusia, sesungguhnya setiap keluarga wajib menyembelih qurban dan ‘atirah setiap tahun.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad, sebagian ulama melemahkannya)Al ‘Athiirah adalah hewan sembelihan yang disembelih pada bulan Rajab, dinamakan juga dengan Ar Rajiibah.Az Zaila’i berkata: “Abdul Haq berkata: “Sanadnya lemah”. Ibnu Qaththan berkata: “Sebabnya adalah karena Abu Ramlah tidak dikenal, namanya adalah ‘Amir, bahwa beliau tidak diketahui kecuali dengan hal ini yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Aun”. (Nashbu Ar Rayah: 4/211)Imam Ad-Daruquthni juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:ثَلَاثٌ كُتِبَتْ عَلَيَّ، وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ“Ada tiga hal yang diwajibkan kepadaku, namun bagi kalian dihukumi sebagai sunnah.” Dalam riwayat lain disebutkan:الْوِتْرُ، وَالنَّحْرُ، وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ“Witir, menyembelih qurban, dan dua raka’at (shalat sunnah) sebelum Subuh.” (HR. Ad-Daruquthni)Hadits ini dilemahkan oleh beberapa ulama terdahulu dan kontemporer, Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:“Sumbernya bermuara kepada Abu Janab Al Kalbi dari Ikrimah, Abu Janab dha’if, mudallis juga dan telah meriwayatkan melalui ‘an’anah. Para imam menyebut hadits ini dengan lemah, seperti; Ahmad, Baihaqi, Ibnu sholah, Ibnu Jauzi, An Nawawi dan yang lainnya”. (At Talkhis Al Habiir: 2/45 dan bisa dibaca juga pada: 2/258)Selain itu, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga bersabda:مَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، فَدَخَلَ الْعَشْرُ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا“Barang siapa yang ingin berkurban, kemudian telah memasuki (sepuluh hari pertama) bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah qurban dikaitkan dengan keinginan (مَنْ أَرَادَ), yang menjadi ciri ibadah sunnah, karena ibadah yang wajib tidak dikaitkan dengan syarat keinginan melainkan sebagai perintah mutlak. Demikian kesimpulan penjelasan dari Imam Syafii mengenai dalil ini.Imam Baihaqi telah meriwayatkan dalam Ma’rifat Sunan wal Atsar (14/16) 18893 dari Abu Suraihah berkata: أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَكَانَا لِي جَارَيْنِ وَكَانَا لَا يُضَحِّيَانِ“Saya temasuk orang yang hidup pada masa Abu Bakar dan Umar, dan keduanya adalah tetangga saya, dan beliau berdua tidak berkurban”.Imam Baihaqi berkata setelahnya:“Kami riwayatkan di dalam kitab Sunan dari hadits Sufyan bin Sa’id ats Tsauri, dari ayahnya, Mutharrif dan Isma’il dari Asy Sya’bi dan pada sebagian ucapan mereka: “Mereka berdua khawatir akan diikuti (oleh masyarakat dalam berkurban)”.Al Baihaqi telah meriwayatkan (9/445) dengan sanadnya dari Abu Mas’ud Al Anshori:“Sungguh saya meninggalkan berkurban padahal saya termasuk yang dimudahkan rizekinya, karena khawatir para tetangga akan melihat bahwa hal itu wajib bagiku”. (Dishahihkan oleh Albani dalam Al Irwa’ juga)Semoga kita dimudahkan untuk berpuasa, bertakbir, dan berqurban di bulan mulia, bulan Dzulhijjah. بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا اَمَرَ، اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَبِهِ وَ كَفَرَ،وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَاِئِقَ وَالْبَشَرِ.اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَسَلَّمُ تَسْلِيْمًا كَثِيْراً۰ اَمَّابَعْدُ،فَيَاعِبَادَ ﷲ، اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرٍ   إِنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، فَقَالَ قَوْلًا كَرِيمًا: إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، ااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 25 Dzulqa’dah 1446 H (23 Mei 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagshukum qurban keutamaan qurban khutbah jumat panduan qurban qurban

Khutbah Jumat: Jangan Lewatkan! Ini 3 Amalan Sunnah yang Dianjurkan Nabi di Awal Dzulhijjah

Awal Dzulhijjah adalah waktu yang sangat istimewa. Sepuluh hari pertamanya disebut sebagai hari-hari terbaik di dunia. Di momen ini, ada tiga amalan sunnah yang sangat dianjurkan: puasa, takbir, dan qurban. Jangan sampai terlewat!  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. PUASA AWAL DZULHIJJAH 3. TAKBIR PADA AWAL DZULHIJJAH 4. Ringkasan Takbir Mutlak dan Muqayyad 5. JANGAN LUPA BERQURBAN 6. Khutbah Kedua Khutbah Pertamaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُفَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاوَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍMa’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari terbaik dan paling agung di sisi Allah Ta’ala. Ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad hasan dan Abu Ya’la dengan sanad sahih, sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib. Dalam hadits tersebut, Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“أَفْضَلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا الْعَشْرُ” – يَعْنِي: عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ –“Hari-hari terbaik di dunia adalah sepuluh hari itu”, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.قِيلَ: وَلَا مِثْلَهُنَّ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ:“وَلَا مِثْلَهُنَّ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلَّا رَجُلٌ عَفَّرَ وَجْهَهُ فِي التُّرَابِ.”Para sahabat bertanya, “Apakah tidak ada yang bisa menandingi keutamaannya, meski seseorang berjuang di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak ada yang bisa menandingi keutamaannya, kecuali seseorang yang keluar berjihad, lalu ia tidak kembali lagi, karena mati syahid.”Maka dari itu, sudah sepatutnya bagi setiap muslim untuk memperbanyak amal saleh pada hari-hari yang penuh kemuliaan ini. Amal saleh di sepuluh hari awal Dzulhijjah sangat dicintai oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ.”قَالُوا: وَلَا الْجِهَادُ؟ قَالَ:“وَلَا الْجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ.”“Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih utama untuk dilakukan dibanding hari-hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah).” Para sahabat pun kembali bertanya, “Termasuk juga jihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk juga jihad, kecuali seseorang yang pergi dengan mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apa pun (karena gugur di medan perang).” PUASA AWAL DZULHIJJAHDi antara amalan yang dianjurkan adalah berpuasa pada awal Dzulhijjah.Dari Hafshah radhiyallāhu ‘anhā, beliau berkata:أربعٌ لم يكن يدعهن رسولُ اللهِ ﷺ: صيامُ يومِ عاشوراءَ، والعَشْرِ، وثلاثةِ أيامٍ من كلِّ شهرٍ، والرَّكعتينِ قبلَ الغداةِ.“Ada empat amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ: puasa hari ‘Āsyūrā’, puasa sepuluh hari pertama Dzulhijjah, puasa tiga hari setiap bulan, dan salat dua rakaat sebelum subuh.” (HR. Ahmad, An-Nasā’ī, dan Ibnu Ḥibbān. Hadits ini dinilai sahih)Hadits ini menunjukkan bahwa puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah amalan yang dianjurkan. Meskipun ada riwayat dalam Shahih Muslim dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā yang mengatakan:ما رأيتُ رسولَ اللهِ ﷺ صائمًا في العَشْرِ قطّ“Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ berpuasa pada sepuluh hari tersebut.”Para ulama menjelaskan bahwa maksud pernyataan ‘Āisyah ini adalah beliau tidak melihat karena mungkin saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berhalangan, seperti sakit atau dalam perjalanan, atau memang puasa beliau tidak tampak karena bersifat pribadi. Jadi, tidak terlihat bukan berarti tidak dilakukan.Lagipula, puasa termasuk salah satu bentuk amal saleh yang sangat dianjurkan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, hari-hari yang disebut sebagai hari paling dicintai Allah untuk beramal di dalamnya.Kesimpulannya:✅ Puasa sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah adalah sunnah.❌ Tidak termasuk hari raya (10 Dzulhijjah) karena haram berpuasa saat itu.🔆 Yang paling utama adalah puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi yang tidak sedang berhaji.📍 Setelahnya, puasa hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) juga sangat dianjurkan, lalu hari-hari lainnya. TAKBIR PADA AWAL DZULHIJJAHDi antara amalan sunnah yang sering luput dari perhatian umat Islam adalah memperbanyak takbir di awal bulan Dzulhijjah, khususnya selama sepuluh hari pertamanya. Padahal, ini merupakan amalan yang dianjurkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan diamalkan oleh para sahabat.Allah Ta’ala berfirman:وَيَذْكُرُوا ٱسْمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍۢ“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Ḥajj: 28)Yang dimaksud dengan “الأيام المعلومات” (hari-hari yang telah ditentukan) menurut mayoritas ulama adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Ini merupakan pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbās, Al-Ḥasan Al-Baṣrī, ‘Aṭā’, Mujāhid, ‘Ikrimah, Qatādah, An-Nakhā‘ī, serta imam-imam besar seperti Abū Ḥanīfah, Asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad (pendapat yang masyhur darinya). Penjelasan ini bisa dilihat dalam karya Ibn Rajab Al-Ḥanbalī Laṭā`if Al-Ma‘ārif, hlm. 462 dan 471.Bahkan Imam Al-Bukhārī rahimahullāh menyebutkan dalam salah satu riwayat:وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ﴿وَٱذْكُرُواْ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَاتٍ﴾ أَيَّامُ ٱلْعَشْرِ، وَٱلْأَيَّامُ ٱلْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ ٱلتَّشْرِيقِ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى ٱلسُّوقِ فِىٓ أَيَّامِ ٱلْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ ٱلنَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا. وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ خَلْفَ ٱلنَّافِلَةِ.Ibnu ‘Abbās berkata: “Dan berdzikirlah kalian kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan”, maksudnya adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan “الأيام المعدودات” adalah hari-hari tasyriq. Ibnu ‘Umar dan Abū Hurairah pernah keluar ke pasar di hari-hari tersebut, lalu mereka bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir karena mereka. Muhammad bin ‘Alī juga bertakbir setelah shalat sunnah. (Diriwayatkan oleh Bukhārī secara mu‘allaq dalam Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”)Dalam tradisi Islam, dikenal dua bentuk takbir:1. Takbir Mutlaq (مطلق)Ini adalah takbir yang tidak terikat waktu maupun tempat tertentu. Boleh dilakukan kapan saja selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah: di pasar, di masjid, bahkan saat berjalan kaki. Disunnahkan untuk mengeraskan suara, terutama bagi kaum laki-laki.2. Takbir Muqayyad (مقيَّد)Berbeda dari sebelumnya, takbir ini dilakukan setelah shalat.Bagi yang tidak berhaji, takbir muqayyad dimulai dari shalat Subuh pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat Ashar pada hari tasyriq terakhir (13 Dzulhijjah).Bagi yang berhaji, dimulai dari shalat Zhuhur pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga akhir hari tasyriq.Ringkasan Takbir Mutlak dan Muqayyad TAKBIR MUTLAK/MURSALTAKBIR MUQAYYADTakbir mutlak atau mursal adalah takbir yang tidak terkait dengan tempat dan waktu, dibaca di rumah, masjid, jalan, pada malam dan siang.Takbir muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah shalat, baik berlaku pada shalat fardhu, shalat sunnah, shalat ada’an (pada waktunya), shalat qadha’, shalat jenazah.Terkait Idulfitri dan IduladhaTerkait Iduladha saja.Waktunya:dari tenggelam matahari pada malam Id hingga takbiratul ihram shalat Id.Waktunya:– Untuk selain yang berhaji, waktunya adalah dari Shubuh pada hari Arafah hingga ‘Ashar pada hari tasyrik terakhir, berarti selama lima hari.– Untuk yang berhaji, waktunya adalah dari Zhuhur pada hari Iduladha (karena inilah awal shalat di Mina) hingga waktu Shubuh pada hari tasyrik terakhir (karena inilah shalat terakhir di Mina).Diakhirkan setelah dzikir bakda shalat.Didahulukan sebelum dzikir bakda shalat.Takbir mutlak pada Idulfitri lebih afdal dari Iduladha.Takbir muqayyad lebih afdal daripada takbir mutlak karena takbir muqayyad mengikuti shalat. Lihat Ifaadah Ar-Raaghibiina bi Syarh wa Adillah Minhaaj Ath-Thalibiin, 1:494-496; Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:558-559; Hasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibn Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 2:194-198.Dengan menghidupkan sunnah takbir ini, kita termasuk dalam golongan orang yang memperbanyak dzikir kepada Allah di hari-hari yang amat dicintai oleh-Nya. Jangan lewatkan kesempatan emas ini. JANGAN LUPA BERQURBANLalu amalan penting lainnya adalah amalan qurban. Ada ulama yang berpendapat bahwa qurban itu wajib, ada ulama yang berpendapat bahwa berqurban itu sunnah bagi yang mampu.Pendapat tentang kewajiban berkurban telah dinukil dari sejumlah sahabat Nabi –radhiyallahu ‘anhum– seperti Abu Bakr, Umar, Bilal, dan Abu Mas’ud Al Badri. Pendapat ini juga dianut oleh para tabi’in dan ulama setelah mereka seperti Suwaid bin Ghaflah, Sa’id bin Musayyib, ‘Alqamah, Al Aswad, ‘Atho’, Asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir.Demikian pula Rabi’ah, Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa berkurban itu wajib. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu– bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا“Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki), lalu tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)Para ulama hadits belum semuanya sepakat bahwa hadits tersebut marfu’, mereka menghukumi hadits tersebut merupakan ucapan Abu Hurairah, bukan ucapan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.Dari Mikhnaf bin Sulaim –radhiyallahu ‘anhu– juga diriwayatkan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ، فِي كُلِّ عَامٍ، أُضْحَاةً وَعَتِيرَةً“Wahai manusia, sesungguhnya setiap keluarga wajib menyembelih qurban dan ‘atirah setiap tahun.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad, sebagian ulama melemahkannya)Al ‘Athiirah adalah hewan sembelihan yang disembelih pada bulan Rajab, dinamakan juga dengan Ar Rajiibah.Az Zaila’i berkata: “Abdul Haq berkata: “Sanadnya lemah”. Ibnu Qaththan berkata: “Sebabnya adalah karena Abu Ramlah tidak dikenal, namanya adalah ‘Amir, bahwa beliau tidak diketahui kecuali dengan hal ini yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Aun”. (Nashbu Ar Rayah: 4/211)Imam Ad-Daruquthni juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:ثَلَاثٌ كُتِبَتْ عَلَيَّ، وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ“Ada tiga hal yang diwajibkan kepadaku, namun bagi kalian dihukumi sebagai sunnah.” Dalam riwayat lain disebutkan:الْوِتْرُ، وَالنَّحْرُ، وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ“Witir, menyembelih qurban, dan dua raka’at (shalat sunnah) sebelum Subuh.” (HR. Ad-Daruquthni)Hadits ini dilemahkan oleh beberapa ulama terdahulu dan kontemporer, Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:“Sumbernya bermuara kepada Abu Janab Al Kalbi dari Ikrimah, Abu Janab dha’if, mudallis juga dan telah meriwayatkan melalui ‘an’anah. Para imam menyebut hadits ini dengan lemah, seperti; Ahmad, Baihaqi, Ibnu sholah, Ibnu Jauzi, An Nawawi dan yang lainnya”. (At Talkhis Al Habiir: 2/45 dan bisa dibaca juga pada: 2/258)Selain itu, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga bersabda:مَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، فَدَخَلَ الْعَشْرُ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا“Barang siapa yang ingin berkurban, kemudian telah memasuki (sepuluh hari pertama) bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah qurban dikaitkan dengan keinginan (مَنْ أَرَادَ), yang menjadi ciri ibadah sunnah, karena ibadah yang wajib tidak dikaitkan dengan syarat keinginan melainkan sebagai perintah mutlak. Demikian kesimpulan penjelasan dari Imam Syafii mengenai dalil ini.Imam Baihaqi telah meriwayatkan dalam Ma’rifat Sunan wal Atsar (14/16) 18893 dari Abu Suraihah berkata: أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَكَانَا لِي جَارَيْنِ وَكَانَا لَا يُضَحِّيَانِ“Saya temasuk orang yang hidup pada masa Abu Bakar dan Umar, dan keduanya adalah tetangga saya, dan beliau berdua tidak berkurban”.Imam Baihaqi berkata setelahnya:“Kami riwayatkan di dalam kitab Sunan dari hadits Sufyan bin Sa’id ats Tsauri, dari ayahnya, Mutharrif dan Isma’il dari Asy Sya’bi dan pada sebagian ucapan mereka: “Mereka berdua khawatir akan diikuti (oleh masyarakat dalam berkurban)”.Al Baihaqi telah meriwayatkan (9/445) dengan sanadnya dari Abu Mas’ud Al Anshori:“Sungguh saya meninggalkan berkurban padahal saya termasuk yang dimudahkan rizekinya, karena khawatir para tetangga akan melihat bahwa hal itu wajib bagiku”. (Dishahihkan oleh Albani dalam Al Irwa’ juga)Semoga kita dimudahkan untuk berpuasa, bertakbir, dan berqurban di bulan mulia, bulan Dzulhijjah. بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا اَمَرَ، اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَبِهِ وَ كَفَرَ،وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَاِئِقَ وَالْبَشَرِ.اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَسَلَّمُ تَسْلِيْمًا كَثِيْراً۰ اَمَّابَعْدُ،فَيَاعِبَادَ ﷲ، اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرٍ   إِنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، فَقَالَ قَوْلًا كَرِيمًا: إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، ااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 25 Dzulqa’dah 1446 H (23 Mei 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagshukum qurban keutamaan qurban khutbah jumat panduan qurban qurban
Awal Dzulhijjah adalah waktu yang sangat istimewa. Sepuluh hari pertamanya disebut sebagai hari-hari terbaik di dunia. Di momen ini, ada tiga amalan sunnah yang sangat dianjurkan: puasa, takbir, dan qurban. Jangan sampai terlewat!  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. PUASA AWAL DZULHIJJAH 3. TAKBIR PADA AWAL DZULHIJJAH 4. Ringkasan Takbir Mutlak dan Muqayyad 5. JANGAN LUPA BERQURBAN 6. Khutbah Kedua Khutbah Pertamaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُفَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاوَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍMa’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari terbaik dan paling agung di sisi Allah Ta’ala. Ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad hasan dan Abu Ya’la dengan sanad sahih, sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib. Dalam hadits tersebut, Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“أَفْضَلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا الْعَشْرُ” – يَعْنِي: عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ –“Hari-hari terbaik di dunia adalah sepuluh hari itu”, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.قِيلَ: وَلَا مِثْلَهُنَّ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ:“وَلَا مِثْلَهُنَّ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلَّا رَجُلٌ عَفَّرَ وَجْهَهُ فِي التُّرَابِ.”Para sahabat bertanya, “Apakah tidak ada yang bisa menandingi keutamaannya, meski seseorang berjuang di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak ada yang bisa menandingi keutamaannya, kecuali seseorang yang keluar berjihad, lalu ia tidak kembali lagi, karena mati syahid.”Maka dari itu, sudah sepatutnya bagi setiap muslim untuk memperbanyak amal saleh pada hari-hari yang penuh kemuliaan ini. Amal saleh di sepuluh hari awal Dzulhijjah sangat dicintai oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ.”قَالُوا: وَلَا الْجِهَادُ؟ قَالَ:“وَلَا الْجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ.”“Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih utama untuk dilakukan dibanding hari-hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah).” Para sahabat pun kembali bertanya, “Termasuk juga jihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk juga jihad, kecuali seseorang yang pergi dengan mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apa pun (karena gugur di medan perang).” PUASA AWAL DZULHIJJAHDi antara amalan yang dianjurkan adalah berpuasa pada awal Dzulhijjah.Dari Hafshah radhiyallāhu ‘anhā, beliau berkata:أربعٌ لم يكن يدعهن رسولُ اللهِ ﷺ: صيامُ يومِ عاشوراءَ، والعَشْرِ، وثلاثةِ أيامٍ من كلِّ شهرٍ، والرَّكعتينِ قبلَ الغداةِ.“Ada empat amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ: puasa hari ‘Āsyūrā’, puasa sepuluh hari pertama Dzulhijjah, puasa tiga hari setiap bulan, dan salat dua rakaat sebelum subuh.” (HR. Ahmad, An-Nasā’ī, dan Ibnu Ḥibbān. Hadits ini dinilai sahih)Hadits ini menunjukkan bahwa puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah amalan yang dianjurkan. Meskipun ada riwayat dalam Shahih Muslim dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā yang mengatakan:ما رأيتُ رسولَ اللهِ ﷺ صائمًا في العَشْرِ قطّ“Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ berpuasa pada sepuluh hari tersebut.”Para ulama menjelaskan bahwa maksud pernyataan ‘Āisyah ini adalah beliau tidak melihat karena mungkin saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berhalangan, seperti sakit atau dalam perjalanan, atau memang puasa beliau tidak tampak karena bersifat pribadi. Jadi, tidak terlihat bukan berarti tidak dilakukan.Lagipula, puasa termasuk salah satu bentuk amal saleh yang sangat dianjurkan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, hari-hari yang disebut sebagai hari paling dicintai Allah untuk beramal di dalamnya.Kesimpulannya:✅ Puasa sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah adalah sunnah.❌ Tidak termasuk hari raya (10 Dzulhijjah) karena haram berpuasa saat itu.🔆 Yang paling utama adalah puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi yang tidak sedang berhaji.📍 Setelahnya, puasa hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) juga sangat dianjurkan, lalu hari-hari lainnya. TAKBIR PADA AWAL DZULHIJJAHDi antara amalan sunnah yang sering luput dari perhatian umat Islam adalah memperbanyak takbir di awal bulan Dzulhijjah, khususnya selama sepuluh hari pertamanya. Padahal, ini merupakan amalan yang dianjurkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan diamalkan oleh para sahabat.Allah Ta’ala berfirman:وَيَذْكُرُوا ٱسْمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍۢ“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Ḥajj: 28)Yang dimaksud dengan “الأيام المعلومات” (hari-hari yang telah ditentukan) menurut mayoritas ulama adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Ini merupakan pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbās, Al-Ḥasan Al-Baṣrī, ‘Aṭā’, Mujāhid, ‘Ikrimah, Qatādah, An-Nakhā‘ī, serta imam-imam besar seperti Abū Ḥanīfah, Asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad (pendapat yang masyhur darinya). Penjelasan ini bisa dilihat dalam karya Ibn Rajab Al-Ḥanbalī Laṭā`if Al-Ma‘ārif, hlm. 462 dan 471.Bahkan Imam Al-Bukhārī rahimahullāh menyebutkan dalam salah satu riwayat:وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ﴿وَٱذْكُرُواْ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَاتٍ﴾ أَيَّامُ ٱلْعَشْرِ، وَٱلْأَيَّامُ ٱلْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ ٱلتَّشْرِيقِ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى ٱلسُّوقِ فِىٓ أَيَّامِ ٱلْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ ٱلنَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا. وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ خَلْفَ ٱلنَّافِلَةِ.Ibnu ‘Abbās berkata: “Dan berdzikirlah kalian kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan”, maksudnya adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan “الأيام المعدودات” adalah hari-hari tasyriq. Ibnu ‘Umar dan Abū Hurairah pernah keluar ke pasar di hari-hari tersebut, lalu mereka bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir karena mereka. Muhammad bin ‘Alī juga bertakbir setelah shalat sunnah. (Diriwayatkan oleh Bukhārī secara mu‘allaq dalam Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”)Dalam tradisi Islam, dikenal dua bentuk takbir:1. Takbir Mutlaq (مطلق)Ini adalah takbir yang tidak terikat waktu maupun tempat tertentu. Boleh dilakukan kapan saja selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah: di pasar, di masjid, bahkan saat berjalan kaki. Disunnahkan untuk mengeraskan suara, terutama bagi kaum laki-laki.2. Takbir Muqayyad (مقيَّد)Berbeda dari sebelumnya, takbir ini dilakukan setelah shalat.Bagi yang tidak berhaji, takbir muqayyad dimulai dari shalat Subuh pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat Ashar pada hari tasyriq terakhir (13 Dzulhijjah).Bagi yang berhaji, dimulai dari shalat Zhuhur pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga akhir hari tasyriq.Ringkasan Takbir Mutlak dan Muqayyad TAKBIR MUTLAK/MURSALTAKBIR MUQAYYADTakbir mutlak atau mursal adalah takbir yang tidak terkait dengan tempat dan waktu, dibaca di rumah, masjid, jalan, pada malam dan siang.Takbir muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah shalat, baik berlaku pada shalat fardhu, shalat sunnah, shalat ada’an (pada waktunya), shalat qadha’, shalat jenazah.Terkait Idulfitri dan IduladhaTerkait Iduladha saja.Waktunya:dari tenggelam matahari pada malam Id hingga takbiratul ihram shalat Id.Waktunya:– Untuk selain yang berhaji, waktunya adalah dari Shubuh pada hari Arafah hingga ‘Ashar pada hari tasyrik terakhir, berarti selama lima hari.– Untuk yang berhaji, waktunya adalah dari Zhuhur pada hari Iduladha (karena inilah awal shalat di Mina) hingga waktu Shubuh pada hari tasyrik terakhir (karena inilah shalat terakhir di Mina).Diakhirkan setelah dzikir bakda shalat.Didahulukan sebelum dzikir bakda shalat.Takbir mutlak pada Idulfitri lebih afdal dari Iduladha.Takbir muqayyad lebih afdal daripada takbir mutlak karena takbir muqayyad mengikuti shalat. Lihat Ifaadah Ar-Raaghibiina bi Syarh wa Adillah Minhaaj Ath-Thalibiin, 1:494-496; Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:558-559; Hasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibn Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 2:194-198.Dengan menghidupkan sunnah takbir ini, kita termasuk dalam golongan orang yang memperbanyak dzikir kepada Allah di hari-hari yang amat dicintai oleh-Nya. Jangan lewatkan kesempatan emas ini. JANGAN LUPA BERQURBANLalu amalan penting lainnya adalah amalan qurban. Ada ulama yang berpendapat bahwa qurban itu wajib, ada ulama yang berpendapat bahwa berqurban itu sunnah bagi yang mampu.Pendapat tentang kewajiban berkurban telah dinukil dari sejumlah sahabat Nabi –radhiyallahu ‘anhum– seperti Abu Bakr, Umar, Bilal, dan Abu Mas’ud Al Badri. Pendapat ini juga dianut oleh para tabi’in dan ulama setelah mereka seperti Suwaid bin Ghaflah, Sa’id bin Musayyib, ‘Alqamah, Al Aswad, ‘Atho’, Asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir.Demikian pula Rabi’ah, Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa berkurban itu wajib. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu– bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا“Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki), lalu tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)Para ulama hadits belum semuanya sepakat bahwa hadits tersebut marfu’, mereka menghukumi hadits tersebut merupakan ucapan Abu Hurairah, bukan ucapan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.Dari Mikhnaf bin Sulaim –radhiyallahu ‘anhu– juga diriwayatkan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ، فِي كُلِّ عَامٍ، أُضْحَاةً وَعَتِيرَةً“Wahai manusia, sesungguhnya setiap keluarga wajib menyembelih qurban dan ‘atirah setiap tahun.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad, sebagian ulama melemahkannya)Al ‘Athiirah adalah hewan sembelihan yang disembelih pada bulan Rajab, dinamakan juga dengan Ar Rajiibah.Az Zaila’i berkata: “Abdul Haq berkata: “Sanadnya lemah”. Ibnu Qaththan berkata: “Sebabnya adalah karena Abu Ramlah tidak dikenal, namanya adalah ‘Amir, bahwa beliau tidak diketahui kecuali dengan hal ini yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Aun”. (Nashbu Ar Rayah: 4/211)Imam Ad-Daruquthni juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:ثَلَاثٌ كُتِبَتْ عَلَيَّ، وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ“Ada tiga hal yang diwajibkan kepadaku, namun bagi kalian dihukumi sebagai sunnah.” Dalam riwayat lain disebutkan:الْوِتْرُ، وَالنَّحْرُ، وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ“Witir, menyembelih qurban, dan dua raka’at (shalat sunnah) sebelum Subuh.” (HR. Ad-Daruquthni)Hadits ini dilemahkan oleh beberapa ulama terdahulu dan kontemporer, Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:“Sumbernya bermuara kepada Abu Janab Al Kalbi dari Ikrimah, Abu Janab dha’if, mudallis juga dan telah meriwayatkan melalui ‘an’anah. Para imam menyebut hadits ini dengan lemah, seperti; Ahmad, Baihaqi, Ibnu sholah, Ibnu Jauzi, An Nawawi dan yang lainnya”. (At Talkhis Al Habiir: 2/45 dan bisa dibaca juga pada: 2/258)Selain itu, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga bersabda:مَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، فَدَخَلَ الْعَشْرُ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا“Barang siapa yang ingin berkurban, kemudian telah memasuki (sepuluh hari pertama) bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah qurban dikaitkan dengan keinginan (مَنْ أَرَادَ), yang menjadi ciri ibadah sunnah, karena ibadah yang wajib tidak dikaitkan dengan syarat keinginan melainkan sebagai perintah mutlak. Demikian kesimpulan penjelasan dari Imam Syafii mengenai dalil ini.Imam Baihaqi telah meriwayatkan dalam Ma’rifat Sunan wal Atsar (14/16) 18893 dari Abu Suraihah berkata: أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَكَانَا لِي جَارَيْنِ وَكَانَا لَا يُضَحِّيَانِ“Saya temasuk orang yang hidup pada masa Abu Bakar dan Umar, dan keduanya adalah tetangga saya, dan beliau berdua tidak berkurban”.Imam Baihaqi berkata setelahnya:“Kami riwayatkan di dalam kitab Sunan dari hadits Sufyan bin Sa’id ats Tsauri, dari ayahnya, Mutharrif dan Isma’il dari Asy Sya’bi dan pada sebagian ucapan mereka: “Mereka berdua khawatir akan diikuti (oleh masyarakat dalam berkurban)”.Al Baihaqi telah meriwayatkan (9/445) dengan sanadnya dari Abu Mas’ud Al Anshori:“Sungguh saya meninggalkan berkurban padahal saya termasuk yang dimudahkan rizekinya, karena khawatir para tetangga akan melihat bahwa hal itu wajib bagiku”. (Dishahihkan oleh Albani dalam Al Irwa’ juga)Semoga kita dimudahkan untuk berpuasa, bertakbir, dan berqurban di bulan mulia, bulan Dzulhijjah. بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا اَمَرَ، اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَبِهِ وَ كَفَرَ،وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَاِئِقَ وَالْبَشَرِ.اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَسَلَّمُ تَسْلِيْمًا كَثِيْراً۰ اَمَّابَعْدُ،فَيَاعِبَادَ ﷲ، اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرٍ   إِنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، فَقَالَ قَوْلًا كَرِيمًا: إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، ااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 25 Dzulqa’dah 1446 H (23 Mei 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagshukum qurban keutamaan qurban khutbah jumat panduan qurban qurban


Awal Dzulhijjah adalah waktu yang sangat istimewa. Sepuluh hari pertamanya disebut sebagai hari-hari terbaik di dunia. Di momen ini, ada tiga amalan sunnah yang sangat dianjurkan: puasa, takbir, dan qurban. Jangan sampai terlewat!  Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 2. PUASA AWAL DZULHIJJAH 3. TAKBIR PADA AWAL DZULHIJJAH 4. Ringkasan Takbir Mutlak dan Muqayyad 5. JANGAN LUPA BERQURBAN 6. Khutbah Kedua Khutbah Pertamaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُفَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاوَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍMa’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari terbaik dan paling agung di sisi Allah Ta’ala. Ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad hasan dan Abu Ya’la dengan sanad sahih, sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Mundziri dalam At-Targhib wat-Tarhib. Dalam hadits tersebut, Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“أَفْضَلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا الْعَشْرُ” – يَعْنِي: عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ –“Hari-hari terbaik di dunia adalah sepuluh hari itu”, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.قِيلَ: وَلَا مِثْلَهُنَّ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ:“وَلَا مِثْلَهُنَّ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلَّا رَجُلٌ عَفَّرَ وَجْهَهُ فِي التُّرَابِ.”Para sahabat bertanya, “Apakah tidak ada yang bisa menandingi keutamaannya, meski seseorang berjuang di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak ada yang bisa menandingi keutamaannya, kecuali seseorang yang keluar berjihad, lalu ia tidak kembali lagi, karena mati syahid.”Maka dari itu, sudah sepatutnya bagi setiap muslim untuk memperbanyak amal saleh pada hari-hari yang penuh kemuliaan ini. Amal saleh di sepuluh hari awal Dzulhijjah sangat dicintai oleh Allah Ta’ala. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ.”قَالُوا: وَلَا الْجِهَادُ؟ قَالَ:“وَلَا الْجِهَادُ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ.”“Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih utama untuk dilakukan dibanding hari-hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah).” Para sahabat pun kembali bertanya, “Termasuk juga jihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk juga jihad, kecuali seseorang yang pergi dengan mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan apa pun (karena gugur di medan perang).” PUASA AWAL DZULHIJJAHDi antara amalan yang dianjurkan adalah berpuasa pada awal Dzulhijjah.Dari Hafshah radhiyallāhu ‘anhā, beliau berkata:أربعٌ لم يكن يدعهن رسولُ اللهِ ﷺ: صيامُ يومِ عاشوراءَ، والعَشْرِ، وثلاثةِ أيامٍ من كلِّ شهرٍ، والرَّكعتينِ قبلَ الغداةِ.“Ada empat amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ: puasa hari ‘Āsyūrā’, puasa sepuluh hari pertama Dzulhijjah, puasa tiga hari setiap bulan, dan salat dua rakaat sebelum subuh.” (HR. Ahmad, An-Nasā’ī, dan Ibnu Ḥibbān. Hadits ini dinilai sahih)Hadits ini menunjukkan bahwa puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah amalan yang dianjurkan. Meskipun ada riwayat dalam Shahih Muslim dari ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā yang mengatakan:ما رأيتُ رسولَ اللهِ ﷺ صائمًا في العَشْرِ قطّ“Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ berpuasa pada sepuluh hari tersebut.”Para ulama menjelaskan bahwa maksud pernyataan ‘Āisyah ini adalah beliau tidak melihat karena mungkin saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berhalangan, seperti sakit atau dalam perjalanan, atau memang puasa beliau tidak tampak karena bersifat pribadi. Jadi, tidak terlihat bukan berarti tidak dilakukan.Lagipula, puasa termasuk salah satu bentuk amal saleh yang sangat dianjurkan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, hari-hari yang disebut sebagai hari paling dicintai Allah untuk beramal di dalamnya.Kesimpulannya:✅ Puasa sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah adalah sunnah.❌ Tidak termasuk hari raya (10 Dzulhijjah) karena haram berpuasa saat itu.🔆 Yang paling utama adalah puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi yang tidak sedang berhaji.📍 Setelahnya, puasa hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) juga sangat dianjurkan, lalu hari-hari lainnya. TAKBIR PADA AWAL DZULHIJJAHDi antara amalan sunnah yang sering luput dari perhatian umat Islam adalah memperbanyak takbir di awal bulan Dzulhijjah, khususnya selama sepuluh hari pertamanya. Padahal, ini merupakan amalan yang dianjurkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan diamalkan oleh para sahabat.Allah Ta’ala berfirman:وَيَذْكُرُوا ٱسْمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍۢ“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Ḥajj: 28)Yang dimaksud dengan “الأيام المعلومات” (hari-hari yang telah ditentukan) menurut mayoritas ulama adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Ini merupakan pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbās, Al-Ḥasan Al-Baṣrī, ‘Aṭā’, Mujāhid, ‘Ikrimah, Qatādah, An-Nakhā‘ī, serta imam-imam besar seperti Abū Ḥanīfah, Asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad (pendapat yang masyhur darinya). Penjelasan ini bisa dilihat dalam karya Ibn Rajab Al-Ḥanbalī Laṭā`if Al-Ma‘ārif, hlm. 462 dan 471.Bahkan Imam Al-Bukhārī rahimahullāh menyebutkan dalam salah satu riwayat:وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ﴿وَٱذْكُرُواْ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍۢ مَّعْلُومَاتٍ﴾ أَيَّامُ ٱلْعَشْرِ، وَٱلْأَيَّامُ ٱلْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ ٱلتَّشْرِيقِ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى ٱلسُّوقِ فِىٓ أَيَّامِ ٱلْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ ٱلنَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا. وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ خَلْفَ ٱلنَّافِلَةِ.Ibnu ‘Abbās berkata: “Dan berdzikirlah kalian kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan”, maksudnya adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan “الأيام المعدودات” adalah hari-hari tasyriq. Ibnu ‘Umar dan Abū Hurairah pernah keluar ke pasar di hari-hari tersebut, lalu mereka bertakbir dan orang-orang pun ikut bertakbir karena mereka. Muhammad bin ‘Alī juga bertakbir setelah shalat sunnah. (Diriwayatkan oleh Bukhārī secara mu‘allaq dalam Bab “Keutamaan beramal di hari tasyriq”)Dalam tradisi Islam, dikenal dua bentuk takbir:1. Takbir Mutlaq (مطلق)Ini adalah takbir yang tidak terikat waktu maupun tempat tertentu. Boleh dilakukan kapan saja selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah: di pasar, di masjid, bahkan saat berjalan kaki. Disunnahkan untuk mengeraskan suara, terutama bagi kaum laki-laki.2. Takbir Muqayyad (مقيَّد)Berbeda dari sebelumnya, takbir ini dilakukan setelah shalat.Bagi yang tidak berhaji, takbir muqayyad dimulai dari shalat Subuh pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat Ashar pada hari tasyriq terakhir (13 Dzulhijjah).Bagi yang berhaji, dimulai dari shalat Zhuhur pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga akhir hari tasyriq.Ringkasan Takbir Mutlak dan Muqayyad TAKBIR MUTLAK/MURSALTAKBIR MUQAYYADTakbir mutlak atau mursal adalah takbir yang tidak terkait dengan tempat dan waktu, dibaca di rumah, masjid, jalan, pada malam dan siang.Takbir muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah shalat, baik berlaku pada shalat fardhu, shalat sunnah, shalat ada’an (pada waktunya), shalat qadha’, shalat jenazah.Terkait Idulfitri dan IduladhaTerkait Iduladha saja.Waktunya:dari tenggelam matahari pada malam Id hingga takbiratul ihram shalat Id.Waktunya:– Untuk selain yang berhaji, waktunya adalah dari Shubuh pada hari Arafah hingga ‘Ashar pada hari tasyrik terakhir, berarti selama lima hari.– Untuk yang berhaji, waktunya adalah dari Zhuhur pada hari Iduladha (karena inilah awal shalat di Mina) hingga waktu Shubuh pada hari tasyrik terakhir (karena inilah shalat terakhir di Mina).Diakhirkan setelah dzikir bakda shalat.Didahulukan sebelum dzikir bakda shalat.Takbir mutlak pada Idulfitri lebih afdal dari Iduladha.Takbir muqayyad lebih afdal daripada takbir mutlak karena takbir muqayyad mengikuti shalat. Lihat Ifaadah Ar-Raaghibiina bi Syarh wa Adillah Minhaaj Ath-Thalibiin, 1:494-496; Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:558-559; Hasyiyah Al-Baajuuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibn Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’, 2:194-198.Dengan menghidupkan sunnah takbir ini, kita termasuk dalam golongan orang yang memperbanyak dzikir kepada Allah di hari-hari yang amat dicintai oleh-Nya. Jangan lewatkan kesempatan emas ini. JANGAN LUPA BERQURBANLalu amalan penting lainnya adalah amalan qurban. Ada ulama yang berpendapat bahwa qurban itu wajib, ada ulama yang berpendapat bahwa berqurban itu sunnah bagi yang mampu.Pendapat tentang kewajiban berkurban telah dinukil dari sejumlah sahabat Nabi –radhiyallahu ‘anhum– seperti Abu Bakr, Umar, Bilal, dan Abu Mas’ud Al Badri. Pendapat ini juga dianut oleh para tabi’in dan ulama setelah mereka seperti Suwaid bin Ghaflah, Sa’id bin Musayyib, ‘Alqamah, Al Aswad, ‘Atho’, Asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir.Demikian pula Rabi’ah, Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa berkurban itu wajib. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu– bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا“Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki), lalu tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)Para ulama hadits belum semuanya sepakat bahwa hadits tersebut marfu’, mereka menghukumi hadits tersebut merupakan ucapan Abu Hurairah, bukan ucapan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.Dari Mikhnaf bin Sulaim –radhiyallahu ‘anhu– juga diriwayatkan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ، فِي كُلِّ عَامٍ، أُضْحَاةً وَعَتِيرَةً“Wahai manusia, sesungguhnya setiap keluarga wajib menyembelih qurban dan ‘atirah setiap tahun.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad, sebagian ulama melemahkannya)Al ‘Athiirah adalah hewan sembelihan yang disembelih pada bulan Rajab, dinamakan juga dengan Ar Rajiibah.Az Zaila’i berkata: “Abdul Haq berkata: “Sanadnya lemah”. Ibnu Qaththan berkata: “Sebabnya adalah karena Abu Ramlah tidak dikenal, namanya adalah ‘Amir, bahwa beliau tidak diketahui kecuali dengan hal ini yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Aun”. (Nashbu Ar Rayah: 4/211)Imam Ad-Daruquthni juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:ثَلَاثٌ كُتِبَتْ عَلَيَّ، وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ“Ada tiga hal yang diwajibkan kepadaku, namun bagi kalian dihukumi sebagai sunnah.” Dalam riwayat lain disebutkan:الْوِتْرُ، وَالنَّحْرُ، وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ“Witir, menyembelih qurban, dan dua raka’at (shalat sunnah) sebelum Subuh.” (HR. Ad-Daruquthni)Hadits ini dilemahkan oleh beberapa ulama terdahulu dan kontemporer, Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:“Sumbernya bermuara kepada Abu Janab Al Kalbi dari Ikrimah, Abu Janab dha’if, mudallis juga dan telah meriwayatkan melalui ‘an’anah. Para imam menyebut hadits ini dengan lemah, seperti; Ahmad, Baihaqi, Ibnu sholah, Ibnu Jauzi, An Nawawi dan yang lainnya”. (At Talkhis Al Habiir: 2/45 dan bisa dibaca juga pada: 2/258)Selain itu, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– juga bersabda:مَنْ أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، فَدَخَلَ الْعَشْرُ، فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا“Barang siapa yang ingin berkurban, kemudian telah memasuki (sepuluh hari pertama) bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim)Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah qurban dikaitkan dengan keinginan (مَنْ أَرَادَ), yang menjadi ciri ibadah sunnah, karena ibadah yang wajib tidak dikaitkan dengan syarat keinginan melainkan sebagai perintah mutlak. Demikian kesimpulan penjelasan dari Imam Syafii mengenai dalil ini.Imam Baihaqi telah meriwayatkan dalam Ma’rifat Sunan wal Atsar (14/16) 18893 dari Abu Suraihah berkata: أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ، وَكَانَا لِي جَارَيْنِ وَكَانَا لَا يُضَحِّيَانِ“Saya temasuk orang yang hidup pada masa Abu Bakar dan Umar, dan keduanya adalah tetangga saya, dan beliau berdua tidak berkurban”.Imam Baihaqi berkata setelahnya:“Kami riwayatkan di dalam kitab Sunan dari hadits Sufyan bin Sa’id ats Tsauri, dari ayahnya, Mutharrif dan Isma’il dari Asy Sya’bi dan pada sebagian ucapan mereka: “Mereka berdua khawatir akan diikuti (oleh masyarakat dalam berkurban)”.Al Baihaqi telah meriwayatkan (9/445) dengan sanadnya dari Abu Mas’ud Al Anshori:“Sungguh saya meninggalkan berkurban padahal saya termasuk yang dimudahkan rizekinya, karena khawatir para tetangga akan melihat bahwa hal itu wajib bagiku”. (Dishahihkan oleh Albani dalam Al Irwa’ juga)Semoga kita dimudahkan untuk berpuasa, bertakbir, dan berqurban di bulan mulia, bulan Dzulhijjah. بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا اَمَرَ، اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَبِهِ وَ كَفَرَ،وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَاِئِقَ وَالْبَشَرِ.اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَسَلَّمُ تَسْلِيْمًا كَثِيْراً۰ اَمَّابَعْدُ،فَيَاعِبَادَ ﷲ، اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرٍ   إِنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، فَقَالَ قَوْلًا كَرِيمًا: إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، ااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 25 Dzulqa’dah 1446 H (23 Mei 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagshukum qurban keutamaan qurban khutbah jumat panduan qurban qurban

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 5)

Daftar Isi ToggleKelebihan dan kekurangan jual beli kreditKelebihan jual beli kredit [1]  Jual beli kredit dapat membangkitkan ekonomiMempermudah untuk mendapatkan barang yang diinginkanMempercepat pergerakan ekonomiKekurangan jual beli kreditJual beli kredit erat kaitannya dengan utang piutangEratnya jual beli kredit dengan ribaKelebihan dan kekurangan jual beli kreditPada setiap jenis transaksi jual beli, pasti ada kelebihan dan kekurangan. Begitupun dengan jual beli kredit, ada kelebihan dan ada juga kekurangannya. Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi yang ingin menggunakan transaksi jenis kredit ini.Jual beli kredit saat ini sudah menjadi transaksi yang familiar, hampir semua komoditi saat ini bisa dikreditkan, mulai dari properti, kendaraan, barang elektronik, pendidikan, kesehatan, bahkan sampai barang-barang yang bisa dikategorikan sebagai barang yang murah. Oleh karena itu, pembahasan ini bisa menjadi pertimbangan bagi mereka yang ingin bertransaksi secara kredit.Kelebihan jual beli kredit [1]  Sistem jual beli kredit sendiri memiliki kelebihan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Sejatinya, kelebihan jual beli kredit kembali pada individu ataupun masyarakat secara umum. Di antara kelebihannya adalah sebagai berikut,Jual beli kredit dapat membangkitkan ekonomiDengan adanya jual beli kredit, ekonomi akan bangkit. Hal ini mengingat jumlah pembeli akan semakin banyak karena mudahnya barang-barang terjual. Ketika semakin banyak barang yang berhasil terjual, maka keuntungan pun akan diperoleh. Sehingga maslahat pun dapat dicapai.Sebagaimana yang diketahui bahwasanya di antara maqasid asy-syari’ah (landasan disyariatkannya hukum-hukum Islam) adalah melahirkan sebuah kemaslahatan. Secara umum, inilah yang dituntut dalam agama Islam. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qawa’iduhu,الدِّيْنُ جَاءَ لِسَعَادَةِ البَشَرْ …… وَلِانْتِفَاءِ الشَّرِّ عَنْهُمْ وَالضَّرَرْفَكُلُّ أَمْرٍ نَافِعٍ قَدْ شَرَعَــــــــهْ …… وَكُلُّ مَا يَضُرُّنَا قَدْ مَنَعَـــــهْ“Agama datang untuk kebahagiaan manusiaDan untuk menghilangkan keburukan dan bahaya dari merekaMaka, setiap perkara yang bermanfaat telah disyariatkanDan setiap yang membahayakan telah dilarang.” [2]  Sehingga perputaran barang yang cepat, yang dihasilkan dan disebabkan oleh jual beli kredit ini merupakan maslahat. Tentunya tidak terlarang jika memang jual beli kredit itu sah dan halal.Mempermudah untuk mendapatkan barang yang diinginkanBagi pembeli, tentunya sangat mudah untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Karena kredit adalah memperoleh barang terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan dengan dicicil. Tentunya hal ini sangat mempermudah orang-orang yang memang benar-benar butuh untuk mendapatkan barang tersebut. Seperti orang-orang yang ingin menikah dan tidak memliki modal yang cukup. Sehingga jual beli kredit ini menjadi opsi untuk membeli peralatan-peralatan rumah, kendaraan, dan lain sebagainya. Tentu ini sangat-sangat membantu.Mempercepat pergerakan ekonomiSebagaimana poin sebelumnya di atas, selain dapat membangkitkan ekonomi, di antara kelebihan jual beli kredit tentunya dapat mempercepat perekonomian. Tentu jika pembelian akan meningkat, produksi pun akan semakin bertambah, dan lain sebagainya.Kekurangan jual beli kreditBersamaan dengan banyaknya kelebihan dari jual beli ini, terdapat juga banyak kekurangan. Di antaranya,Jual beli kredit erat kaitannya dengan utang piutangJual beli kredit memaksa seseorang untuk bermuamalah dengan utang. Lebih bahayanya lagi, memaksa untuk membeli sesuatu yang sejatinya mereka belum mampu untuk membelinya. Karena belum mampu untuk membeli, mereka pun tidak mampu untuk membayar atau melunasinya (baca: kredit macet).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sangat tegas dalam masalah utang ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرَمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ“Sesungguhnya seseorang, apabila telah terbebani utang, maka dia akan berbicara lalu berdusta, dan berjanji lalu mengingkari.” (Muttafaqun ‘alaih) Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun senantiasa berlindung dari utang. Aisyah radiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali berdoa di dalam salat beliau,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ المَأْثَمِ وَالمَغْرَمِ“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit utang.” Seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Betapa sering engkau berlindung kepada Allah dari terlilit utang, wahai Rasulullah.” Lalu beliau pun bersabda sebagaimana hadis di atas.Di antara bahaya utang yaitu menjadikan seseorang tertawan di dunia dan akhirat disebabkan utang yang belum dibayarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقضَى عَنْهُ دَيْنُه“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) karena utangnya, hingga utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Bahkan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menyalatkan jenazah, pertama kali yang beliau tanyakan adalah utangnya. Jika jenazah tersebut masih memiliki utang (yang belum dilunasi), maka beliau tidak ingin menyalatkannya, seraya berkata,صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Salatkanlah teman kalian.” (HR. Bukhari)Sebagian ulama memberikan komentar atas hal tersebut, bahwasanya sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin untuk menyalati orang yang masih memiliki utang bisa jadi karena beberapa sebab:Pertama, beliau ingin memperingatkan akan bahaya utang;Kedua, beliau ingin memperingatkan dari menunda-nunda pembayaran utang;Ketiga, beliau tidak ingin doanya tertolak disebabkan ada hak-hak manusia yang belum terbayarkan.Oleh karena itu, bagi yang ingin jual beli kredit, silahkan untuk dipikirkan kembali. Apakah barang yang ingin dibeli betul-betul dibutuhkan? Apakah saya mampu untuk membayarnya? Sehingga jangan sampai tertipu oleh iming-iming kredit yang menggiurkan di awal, namun di kemudian hari akan menyesal karena sulit untuk membayarnya, sehingga timbullah dosa-dosa yang lain seperti berbohong, menipu, dan lain sebagainya.Secara tidak langsung, jual beli kredit pada sebagian keadaan mengajarkan agar seseorang “bergaya” lebih di atas kemampuannya. Ini pun termasuk dalam kekurangan dari jual beli kredit. Ketika sudah demikian, seseorang akan berusaha berutang untuk memuaskan keinginannya. Sehingga tak peduli lagi akan nominal yang diutanginya, hal ini tentunya sangat berbahaya.Eratnya jual beli kredit dengan ribaBisa dikatakan demikian karena hampir semua kredit yang ada sekarang tidak lepas dari riba. Kendati disebut dengan sebutan yang lainnya, seperti bunga, biaya administrasi, dan lainnya. Riba berusaha dikaburkan dari hakikatnya, digunakanlah “nama-nama yang (tampaknya) indah” agar banyak manusia yang terkelabui dari transaksi yang sejatinya Allah dan Rasulnya telah melarang keras darinya.Karenanya, seorang muslim dituntut untuk cerdas dalam bertransaksi dan bermuamalah. Tentunya kredit bukan solusi dari setiap permasalahan dan keinginan. Selagi tidak darurat, maka tahanlah keinginan untuk tidak melakukan kredit ataupun utang. Belilah jika memang kita betul-betul mampu untuk membelinya, jangan sampai kita membebani diri dengan sesuatu yang diri kita tidak mampu untuk menyelesaikannya.Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***Depok, 14 Zulkaidah 1446/ 13 Mei 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Secara umum, pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali; dan beberapa referensi lainnya  Catatan kaki:[1]  Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 111.[2] Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qawa’iduhu.

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 5)

Daftar Isi ToggleKelebihan dan kekurangan jual beli kreditKelebihan jual beli kredit [1]  Jual beli kredit dapat membangkitkan ekonomiMempermudah untuk mendapatkan barang yang diinginkanMempercepat pergerakan ekonomiKekurangan jual beli kreditJual beli kredit erat kaitannya dengan utang piutangEratnya jual beli kredit dengan ribaKelebihan dan kekurangan jual beli kreditPada setiap jenis transaksi jual beli, pasti ada kelebihan dan kekurangan. Begitupun dengan jual beli kredit, ada kelebihan dan ada juga kekurangannya. Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi yang ingin menggunakan transaksi jenis kredit ini.Jual beli kredit saat ini sudah menjadi transaksi yang familiar, hampir semua komoditi saat ini bisa dikreditkan, mulai dari properti, kendaraan, barang elektronik, pendidikan, kesehatan, bahkan sampai barang-barang yang bisa dikategorikan sebagai barang yang murah. Oleh karena itu, pembahasan ini bisa menjadi pertimbangan bagi mereka yang ingin bertransaksi secara kredit.Kelebihan jual beli kredit [1]  Sistem jual beli kredit sendiri memiliki kelebihan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Sejatinya, kelebihan jual beli kredit kembali pada individu ataupun masyarakat secara umum. Di antara kelebihannya adalah sebagai berikut,Jual beli kredit dapat membangkitkan ekonomiDengan adanya jual beli kredit, ekonomi akan bangkit. Hal ini mengingat jumlah pembeli akan semakin banyak karena mudahnya barang-barang terjual. Ketika semakin banyak barang yang berhasil terjual, maka keuntungan pun akan diperoleh. Sehingga maslahat pun dapat dicapai.Sebagaimana yang diketahui bahwasanya di antara maqasid asy-syari’ah (landasan disyariatkannya hukum-hukum Islam) adalah melahirkan sebuah kemaslahatan. Secara umum, inilah yang dituntut dalam agama Islam. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qawa’iduhu,الدِّيْنُ جَاءَ لِسَعَادَةِ البَشَرْ …… وَلِانْتِفَاءِ الشَّرِّ عَنْهُمْ وَالضَّرَرْفَكُلُّ أَمْرٍ نَافِعٍ قَدْ شَرَعَــــــــهْ …… وَكُلُّ مَا يَضُرُّنَا قَدْ مَنَعَـــــهْ“Agama datang untuk kebahagiaan manusiaDan untuk menghilangkan keburukan dan bahaya dari merekaMaka, setiap perkara yang bermanfaat telah disyariatkanDan setiap yang membahayakan telah dilarang.” [2]  Sehingga perputaran barang yang cepat, yang dihasilkan dan disebabkan oleh jual beli kredit ini merupakan maslahat. Tentunya tidak terlarang jika memang jual beli kredit itu sah dan halal.Mempermudah untuk mendapatkan barang yang diinginkanBagi pembeli, tentunya sangat mudah untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Karena kredit adalah memperoleh barang terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan dengan dicicil. Tentunya hal ini sangat mempermudah orang-orang yang memang benar-benar butuh untuk mendapatkan barang tersebut. Seperti orang-orang yang ingin menikah dan tidak memliki modal yang cukup. Sehingga jual beli kredit ini menjadi opsi untuk membeli peralatan-peralatan rumah, kendaraan, dan lain sebagainya. Tentu ini sangat-sangat membantu.Mempercepat pergerakan ekonomiSebagaimana poin sebelumnya di atas, selain dapat membangkitkan ekonomi, di antara kelebihan jual beli kredit tentunya dapat mempercepat perekonomian. Tentu jika pembelian akan meningkat, produksi pun akan semakin bertambah, dan lain sebagainya.Kekurangan jual beli kreditBersamaan dengan banyaknya kelebihan dari jual beli ini, terdapat juga banyak kekurangan. Di antaranya,Jual beli kredit erat kaitannya dengan utang piutangJual beli kredit memaksa seseorang untuk bermuamalah dengan utang. Lebih bahayanya lagi, memaksa untuk membeli sesuatu yang sejatinya mereka belum mampu untuk membelinya. Karena belum mampu untuk membeli, mereka pun tidak mampu untuk membayar atau melunasinya (baca: kredit macet).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sangat tegas dalam masalah utang ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرَمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ“Sesungguhnya seseorang, apabila telah terbebani utang, maka dia akan berbicara lalu berdusta, dan berjanji lalu mengingkari.” (Muttafaqun ‘alaih) Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun senantiasa berlindung dari utang. Aisyah radiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali berdoa di dalam salat beliau,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ المَأْثَمِ وَالمَغْرَمِ“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit utang.” Seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Betapa sering engkau berlindung kepada Allah dari terlilit utang, wahai Rasulullah.” Lalu beliau pun bersabda sebagaimana hadis di atas.Di antara bahaya utang yaitu menjadikan seseorang tertawan di dunia dan akhirat disebabkan utang yang belum dibayarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقضَى عَنْهُ دَيْنُه“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) karena utangnya, hingga utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Bahkan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menyalatkan jenazah, pertama kali yang beliau tanyakan adalah utangnya. Jika jenazah tersebut masih memiliki utang (yang belum dilunasi), maka beliau tidak ingin menyalatkannya, seraya berkata,صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Salatkanlah teman kalian.” (HR. Bukhari)Sebagian ulama memberikan komentar atas hal tersebut, bahwasanya sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin untuk menyalati orang yang masih memiliki utang bisa jadi karena beberapa sebab:Pertama, beliau ingin memperingatkan akan bahaya utang;Kedua, beliau ingin memperingatkan dari menunda-nunda pembayaran utang;Ketiga, beliau tidak ingin doanya tertolak disebabkan ada hak-hak manusia yang belum terbayarkan.Oleh karena itu, bagi yang ingin jual beli kredit, silahkan untuk dipikirkan kembali. Apakah barang yang ingin dibeli betul-betul dibutuhkan? Apakah saya mampu untuk membayarnya? Sehingga jangan sampai tertipu oleh iming-iming kredit yang menggiurkan di awal, namun di kemudian hari akan menyesal karena sulit untuk membayarnya, sehingga timbullah dosa-dosa yang lain seperti berbohong, menipu, dan lain sebagainya.Secara tidak langsung, jual beli kredit pada sebagian keadaan mengajarkan agar seseorang “bergaya” lebih di atas kemampuannya. Ini pun termasuk dalam kekurangan dari jual beli kredit. Ketika sudah demikian, seseorang akan berusaha berutang untuk memuaskan keinginannya. Sehingga tak peduli lagi akan nominal yang diutanginya, hal ini tentunya sangat berbahaya.Eratnya jual beli kredit dengan ribaBisa dikatakan demikian karena hampir semua kredit yang ada sekarang tidak lepas dari riba. Kendati disebut dengan sebutan yang lainnya, seperti bunga, biaya administrasi, dan lainnya. Riba berusaha dikaburkan dari hakikatnya, digunakanlah “nama-nama yang (tampaknya) indah” agar banyak manusia yang terkelabui dari transaksi yang sejatinya Allah dan Rasulnya telah melarang keras darinya.Karenanya, seorang muslim dituntut untuk cerdas dalam bertransaksi dan bermuamalah. Tentunya kredit bukan solusi dari setiap permasalahan dan keinginan. Selagi tidak darurat, maka tahanlah keinginan untuk tidak melakukan kredit ataupun utang. Belilah jika memang kita betul-betul mampu untuk membelinya, jangan sampai kita membebani diri dengan sesuatu yang diri kita tidak mampu untuk menyelesaikannya.Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***Depok, 14 Zulkaidah 1446/ 13 Mei 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Secara umum, pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali; dan beberapa referensi lainnya  Catatan kaki:[1]  Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 111.[2] Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qawa’iduhu.
Daftar Isi ToggleKelebihan dan kekurangan jual beli kreditKelebihan jual beli kredit [1]  Jual beli kredit dapat membangkitkan ekonomiMempermudah untuk mendapatkan barang yang diinginkanMempercepat pergerakan ekonomiKekurangan jual beli kreditJual beli kredit erat kaitannya dengan utang piutangEratnya jual beli kredit dengan ribaKelebihan dan kekurangan jual beli kreditPada setiap jenis transaksi jual beli, pasti ada kelebihan dan kekurangan. Begitupun dengan jual beli kredit, ada kelebihan dan ada juga kekurangannya. Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi yang ingin menggunakan transaksi jenis kredit ini.Jual beli kredit saat ini sudah menjadi transaksi yang familiar, hampir semua komoditi saat ini bisa dikreditkan, mulai dari properti, kendaraan, barang elektronik, pendidikan, kesehatan, bahkan sampai barang-barang yang bisa dikategorikan sebagai barang yang murah. Oleh karena itu, pembahasan ini bisa menjadi pertimbangan bagi mereka yang ingin bertransaksi secara kredit.Kelebihan jual beli kredit [1]  Sistem jual beli kredit sendiri memiliki kelebihan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Sejatinya, kelebihan jual beli kredit kembali pada individu ataupun masyarakat secara umum. Di antara kelebihannya adalah sebagai berikut,Jual beli kredit dapat membangkitkan ekonomiDengan adanya jual beli kredit, ekonomi akan bangkit. Hal ini mengingat jumlah pembeli akan semakin banyak karena mudahnya barang-barang terjual. Ketika semakin banyak barang yang berhasil terjual, maka keuntungan pun akan diperoleh. Sehingga maslahat pun dapat dicapai.Sebagaimana yang diketahui bahwasanya di antara maqasid asy-syari’ah (landasan disyariatkannya hukum-hukum Islam) adalah melahirkan sebuah kemaslahatan. Secara umum, inilah yang dituntut dalam agama Islam. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qawa’iduhu,الدِّيْنُ جَاءَ لِسَعَادَةِ البَشَرْ …… وَلِانْتِفَاءِ الشَّرِّ عَنْهُمْ وَالضَّرَرْفَكُلُّ أَمْرٍ نَافِعٍ قَدْ شَرَعَــــــــهْ …… وَكُلُّ مَا يَضُرُّنَا قَدْ مَنَعَـــــهْ“Agama datang untuk kebahagiaan manusiaDan untuk menghilangkan keburukan dan bahaya dari merekaMaka, setiap perkara yang bermanfaat telah disyariatkanDan setiap yang membahayakan telah dilarang.” [2]  Sehingga perputaran barang yang cepat, yang dihasilkan dan disebabkan oleh jual beli kredit ini merupakan maslahat. Tentunya tidak terlarang jika memang jual beli kredit itu sah dan halal.Mempermudah untuk mendapatkan barang yang diinginkanBagi pembeli, tentunya sangat mudah untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Karena kredit adalah memperoleh barang terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan dengan dicicil. Tentunya hal ini sangat mempermudah orang-orang yang memang benar-benar butuh untuk mendapatkan barang tersebut. Seperti orang-orang yang ingin menikah dan tidak memliki modal yang cukup. Sehingga jual beli kredit ini menjadi opsi untuk membeli peralatan-peralatan rumah, kendaraan, dan lain sebagainya. Tentu ini sangat-sangat membantu.Mempercepat pergerakan ekonomiSebagaimana poin sebelumnya di atas, selain dapat membangkitkan ekonomi, di antara kelebihan jual beli kredit tentunya dapat mempercepat perekonomian. Tentu jika pembelian akan meningkat, produksi pun akan semakin bertambah, dan lain sebagainya.Kekurangan jual beli kreditBersamaan dengan banyaknya kelebihan dari jual beli ini, terdapat juga banyak kekurangan. Di antaranya,Jual beli kredit erat kaitannya dengan utang piutangJual beli kredit memaksa seseorang untuk bermuamalah dengan utang. Lebih bahayanya lagi, memaksa untuk membeli sesuatu yang sejatinya mereka belum mampu untuk membelinya. Karena belum mampu untuk membeli, mereka pun tidak mampu untuk membayar atau melunasinya (baca: kredit macet).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sangat tegas dalam masalah utang ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرَمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ“Sesungguhnya seseorang, apabila telah terbebani utang, maka dia akan berbicara lalu berdusta, dan berjanji lalu mengingkari.” (Muttafaqun ‘alaih) Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun senantiasa berlindung dari utang. Aisyah radiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali berdoa di dalam salat beliau,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ المَأْثَمِ وَالمَغْرَمِ“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit utang.” Seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Betapa sering engkau berlindung kepada Allah dari terlilit utang, wahai Rasulullah.” Lalu beliau pun bersabda sebagaimana hadis di atas.Di antara bahaya utang yaitu menjadikan seseorang tertawan di dunia dan akhirat disebabkan utang yang belum dibayarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقضَى عَنْهُ دَيْنُه“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) karena utangnya, hingga utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Bahkan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menyalatkan jenazah, pertama kali yang beliau tanyakan adalah utangnya. Jika jenazah tersebut masih memiliki utang (yang belum dilunasi), maka beliau tidak ingin menyalatkannya, seraya berkata,صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Salatkanlah teman kalian.” (HR. Bukhari)Sebagian ulama memberikan komentar atas hal tersebut, bahwasanya sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin untuk menyalati orang yang masih memiliki utang bisa jadi karena beberapa sebab:Pertama, beliau ingin memperingatkan akan bahaya utang;Kedua, beliau ingin memperingatkan dari menunda-nunda pembayaran utang;Ketiga, beliau tidak ingin doanya tertolak disebabkan ada hak-hak manusia yang belum terbayarkan.Oleh karena itu, bagi yang ingin jual beli kredit, silahkan untuk dipikirkan kembali. Apakah barang yang ingin dibeli betul-betul dibutuhkan? Apakah saya mampu untuk membayarnya? Sehingga jangan sampai tertipu oleh iming-iming kredit yang menggiurkan di awal, namun di kemudian hari akan menyesal karena sulit untuk membayarnya, sehingga timbullah dosa-dosa yang lain seperti berbohong, menipu, dan lain sebagainya.Secara tidak langsung, jual beli kredit pada sebagian keadaan mengajarkan agar seseorang “bergaya” lebih di atas kemampuannya. Ini pun termasuk dalam kekurangan dari jual beli kredit. Ketika sudah demikian, seseorang akan berusaha berutang untuk memuaskan keinginannya. Sehingga tak peduli lagi akan nominal yang diutanginya, hal ini tentunya sangat berbahaya.Eratnya jual beli kredit dengan ribaBisa dikatakan demikian karena hampir semua kredit yang ada sekarang tidak lepas dari riba. Kendati disebut dengan sebutan yang lainnya, seperti bunga, biaya administrasi, dan lainnya. Riba berusaha dikaburkan dari hakikatnya, digunakanlah “nama-nama yang (tampaknya) indah” agar banyak manusia yang terkelabui dari transaksi yang sejatinya Allah dan Rasulnya telah melarang keras darinya.Karenanya, seorang muslim dituntut untuk cerdas dalam bertransaksi dan bermuamalah. Tentunya kredit bukan solusi dari setiap permasalahan dan keinginan. Selagi tidak darurat, maka tahanlah keinginan untuk tidak melakukan kredit ataupun utang. Belilah jika memang kita betul-betul mampu untuk membelinya, jangan sampai kita membebani diri dengan sesuatu yang diri kita tidak mampu untuk menyelesaikannya.Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***Depok, 14 Zulkaidah 1446/ 13 Mei 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Secara umum, pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali; dan beberapa referensi lainnya  Catatan kaki:[1]  Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 111.[2] Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qawa’iduhu.


Daftar Isi ToggleKelebihan dan kekurangan jual beli kreditKelebihan jual beli kredit [1]  Jual beli kredit dapat membangkitkan ekonomiMempermudah untuk mendapatkan barang yang diinginkanMempercepat pergerakan ekonomiKekurangan jual beli kreditJual beli kredit erat kaitannya dengan utang piutangEratnya jual beli kredit dengan ribaKelebihan dan kekurangan jual beli kreditPada setiap jenis transaksi jual beli, pasti ada kelebihan dan kekurangan. Begitupun dengan jual beli kredit, ada kelebihan dan ada juga kekurangannya. Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi yang ingin menggunakan transaksi jenis kredit ini.Jual beli kredit saat ini sudah menjadi transaksi yang familiar, hampir semua komoditi saat ini bisa dikreditkan, mulai dari properti, kendaraan, barang elektronik, pendidikan, kesehatan, bahkan sampai barang-barang yang bisa dikategorikan sebagai barang yang murah. Oleh karena itu, pembahasan ini bisa menjadi pertimbangan bagi mereka yang ingin bertransaksi secara kredit.Kelebihan jual beli kredit [1]  Sistem jual beli kredit sendiri memiliki kelebihan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Sejatinya, kelebihan jual beli kredit kembali pada individu ataupun masyarakat secara umum. Di antara kelebihannya adalah sebagai berikut,Jual beli kredit dapat membangkitkan ekonomiDengan adanya jual beli kredit, ekonomi akan bangkit. Hal ini mengingat jumlah pembeli akan semakin banyak karena mudahnya barang-barang terjual. Ketika semakin banyak barang yang berhasil terjual, maka keuntungan pun akan diperoleh. Sehingga maslahat pun dapat dicapai.Sebagaimana yang diketahui bahwasanya di antara maqasid asy-syari’ah (landasan disyariatkannya hukum-hukum Islam) adalah melahirkan sebuah kemaslahatan. Secara umum, inilah yang dituntut dalam agama Islam. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qawa’iduhu,الدِّيْنُ جَاءَ لِسَعَادَةِ البَشَرْ …… وَلِانْتِفَاءِ الشَّرِّ عَنْهُمْ وَالضَّرَرْفَكُلُّ أَمْرٍ نَافِعٍ قَدْ شَرَعَــــــــهْ …… وَكُلُّ مَا يَضُرُّنَا قَدْ مَنَعَـــــهْ“Agama datang untuk kebahagiaan manusiaDan untuk menghilangkan keburukan dan bahaya dari merekaMaka, setiap perkara yang bermanfaat telah disyariatkanDan setiap yang membahayakan telah dilarang.” [2]  Sehingga perputaran barang yang cepat, yang dihasilkan dan disebabkan oleh jual beli kredit ini merupakan maslahat. Tentunya tidak terlarang jika memang jual beli kredit itu sah dan halal.Mempermudah untuk mendapatkan barang yang diinginkanBagi pembeli, tentunya sangat mudah untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Karena kredit adalah memperoleh barang terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan dengan dicicil. Tentunya hal ini sangat mempermudah orang-orang yang memang benar-benar butuh untuk mendapatkan barang tersebut. Seperti orang-orang yang ingin menikah dan tidak memliki modal yang cukup. Sehingga jual beli kredit ini menjadi opsi untuk membeli peralatan-peralatan rumah, kendaraan, dan lain sebagainya. Tentu ini sangat-sangat membantu.Mempercepat pergerakan ekonomiSebagaimana poin sebelumnya di atas, selain dapat membangkitkan ekonomi, di antara kelebihan jual beli kredit tentunya dapat mempercepat perekonomian. Tentu jika pembelian akan meningkat, produksi pun akan semakin bertambah, dan lain sebagainya.Kekurangan jual beli kreditBersamaan dengan banyaknya kelebihan dari jual beli ini, terdapat juga banyak kekurangan. Di antaranya,Jual beli kredit erat kaitannya dengan utang piutangJual beli kredit memaksa seseorang untuk bermuamalah dengan utang. Lebih bahayanya lagi, memaksa untuk membeli sesuatu yang sejatinya mereka belum mampu untuk membelinya. Karena belum mampu untuk membeli, mereka pun tidak mampu untuk membayar atau melunasinya (baca: kredit macet).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sangat tegas dalam masalah utang ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرَمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ“Sesungguhnya seseorang, apabila telah terbebani utang, maka dia akan berbicara lalu berdusta, dan berjanji lalu mengingkari.” (Muttafaqun ‘alaih) Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun senantiasa berlindung dari utang. Aisyah radiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seringkali berdoa di dalam salat beliau,اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ المَأْثَمِ وَالمَغْرَمِ“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit utang.” Seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Betapa sering engkau berlindung kepada Allah dari terlilit utang, wahai Rasulullah.” Lalu beliau pun bersabda sebagaimana hadis di atas.Di antara bahaya utang yaitu menjadikan seseorang tertawan di dunia dan akhirat disebabkan utang yang belum dibayarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقضَى عَنْهُ دَيْنُه“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) karena utangnya, hingga utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani)Bahkan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menyalatkan jenazah, pertama kali yang beliau tanyakan adalah utangnya. Jika jenazah tersebut masih memiliki utang (yang belum dilunasi), maka beliau tidak ingin menyalatkannya, seraya berkata,صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Salatkanlah teman kalian.” (HR. Bukhari)Sebagian ulama memberikan komentar atas hal tersebut, bahwasanya sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin untuk menyalati orang yang masih memiliki utang bisa jadi karena beberapa sebab:Pertama, beliau ingin memperingatkan akan bahaya utang;Kedua, beliau ingin memperingatkan dari menunda-nunda pembayaran utang;Ketiga, beliau tidak ingin doanya tertolak disebabkan ada hak-hak manusia yang belum terbayarkan.Oleh karena itu, bagi yang ingin jual beli kredit, silahkan untuk dipikirkan kembali. Apakah barang yang ingin dibeli betul-betul dibutuhkan? Apakah saya mampu untuk membayarnya? Sehingga jangan sampai tertipu oleh iming-iming kredit yang menggiurkan di awal, namun di kemudian hari akan menyesal karena sulit untuk membayarnya, sehingga timbullah dosa-dosa yang lain seperti berbohong, menipu, dan lain sebagainya.Secara tidak langsung, jual beli kredit pada sebagian keadaan mengajarkan agar seseorang “bergaya” lebih di atas kemampuannya. Ini pun termasuk dalam kekurangan dari jual beli kredit. Ketika sudah demikian, seseorang akan berusaha berutang untuk memuaskan keinginannya. Sehingga tak peduli lagi akan nominal yang diutanginya, hal ini tentunya sangat berbahaya.Eratnya jual beli kredit dengan ribaBisa dikatakan demikian karena hampir semua kredit yang ada sekarang tidak lepas dari riba. Kendati disebut dengan sebutan yang lainnya, seperti bunga, biaya administrasi, dan lainnya. Riba berusaha dikaburkan dari hakikatnya, digunakanlah “nama-nama yang (tampaknya) indah” agar banyak manusia yang terkelabui dari transaksi yang sejatinya Allah dan Rasulnya telah melarang keras darinya.Karenanya, seorang muslim dituntut untuk cerdas dalam bertransaksi dan bermuamalah. Tentunya kredit bukan solusi dari setiap permasalahan dan keinginan. Selagi tidak darurat, maka tahanlah keinginan untuk tidak melakukan kredit ataupun utang. Belilah jika memang kita betul-betul mampu untuk membelinya, jangan sampai kita membebani diri dengan sesuatu yang diri kita tidak mampu untuk menyelesaikannya.Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***Depok, 14 Zulkaidah 1446/ 13 Mei 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Secara umum, pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali; dan beberapa referensi lainnya  Catatan kaki:[1]  Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 111.[2] Manzhumah Ushulul Fiqh wa Qawa’iduhu.

Kenapa Nabi Tak Jawab Kapan Kiamat? Ternyata Ini Rahasia Besar di Baliknya!

Dari sini, apa yang para ulama–rahimahumullah–katakan? Mereka berkata bahwa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mengabarkan tentang fitnah-fitnah yang akan terjadi –tanpa memandang besar kecilnya fitnah itu–dan ketika beliau berbicara tentang kekacauan situasi serta berita-berita kekacauan, tentang peristiwa akhir zaman dan tanda-tanda kiamat, para ulama mengatakan: Itu bukan sekadar untuk menakut-nakuti, dan bukan pula hanya untuk memberi peringatan. Bukan pula sekadar menyampaikan kabar tentang dekatnya hari kiamat atau berubahnya keadaan manusia. Tidak. Namun, itu semua disampaikan agar orang-orang bersegera untuk beramal, bahkan semakin giat dalam beramal. Mengapa? Karena ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Kapan terjadinya kiamat?” Apa jawaban Nabi kepada penanya itu? Beliau bersabda, “Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?” Dalam riwayat lain: “Aduhai! Apa yang telah engkau persiapkan untuk itu?” Mengapa engkau sibuk bertanya kapan datangnya kiamat besar ataupun kiamat kecil? Apa yang sudah engkau siapkan? Jadi, ketika engkau membicarakan fitnah-fitnah, janganlah membicarakannya hanya untuk menakut-nakuti atau agar orang-orang mengangguk-angguk saja, atau agar tampak kesan bahwa itu memunculkan rasa takut semata. Itu memang bagus. Namun, apa yang telah engkau kerjakan (untuk menghadapinya)? Oleh sebab itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Hikmah dari hadis-hadis ini — yakni hadis-hadis tentang fitnah dan berita akhir zaman —adalah untuk membangunkan orang-orang yang lalai, serta memotivasi mereka untuk bertobat dan bersiap-siap.” Beliau menambahkan, “Kabar-kabar ini adalah nasihat yang menggugah hati, agar hati kembali kepada Allah Yang Maha Mengetahui segala yang gaib, Maha Suci dan Maha Tinggi.” Maka, hamba yang teguh lagi beriman adalah orang yang ketika mendengar kabar-kabar seperti ini, ia termotivasi untuk beramal, bersikap teguh, mempersiapkan diri, menjauh dari kerugian dan berusaha tetap teguh dalam keimanan. Sedangkan orang yang berpaling, sibuk menafsirkan dengan takwil-takwil pribadi serta hanyut dalam khayalan-khayalan yang menyesatkan. Ulama berkata, “Hadis-hadis itu adalah kabar-kabar yang bertujuan menambah keimanan, menegakkan hujah, serta mendorong kepada amal dan ketaatan yang lebih banyak.” ==== وَمِنْ هُنَا الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللَّهُ مَاذَا قَالُوا؟ قَالُوا إِنَّ نَبِيَّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَمَا أَخْبَرَ عَنِ الْفِتَنِ بِغَضِّ النَّظَرِ عَنْ كِبَرِهَا وَصِغَرِهَا وَتَكَلَّمَ عَنِ اضْطِرَابِ الْأَحْوَالِ وَعَن أَنْبَاءِ الْهَرْجِ وَعَن حَوَادِثِ آخِرِ الزَّمَانِ وَأَشرَاطِ السَّاعَةِ قَالَ الْعُلَمَاءُ لَيْسَ مِنْ أَجْلِ التَّخْوِيْفِ وَلَا الْإِنْذَارِ وَحْدَهُ وَلَا لِمُجَرَّدِ الْإِخْبَارِ بِاقْتِرَابِ الزَّمَانِ وَتَغَيُّرِ النَّاسِ لَا إِنَّمَا مِنْ أَجْلِ الِاشْتِغَالِ بِالْعَمَلِ وَالْمَزِيْدِ مِنْهُ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الرَّجُلَ الَّذِي جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَأَلَهُ مَتَى السَّاعَةُ؟ مَاذَا قَالَ لِلسَّائِلِ؟ قَالَ لَهُ مَاذَا أَعْدَدْتَ لَهَا؟ وَفِي رِوَايَةٍ وَيْلَكَ مَاذَا أَعْدَدْتَ لَهَا؟ لِيشْ أَنْتَ تَسْأَلُ مَتَى تَقَعُ السَّاعَةُ الْكُبْرَى وَلَا الصُّغْرَى؟ مَاذَا اسْتَعَدْتَ؟ مَاذَا أَعْدَدْتَ؟ إِذًا حِيْنَمَا تَتَكَلَّمُ عَنِ الْفِتَنِ لَا تَتَكَلَّمْ عَنْهَا بِحَيْثُ مِنْ أَجْلِ تَهْوِيلٍ وَمِنْ أَجْلِ أَنَّ الْوَاحِدَ يَهُزُّ رَأْسَهُ أَوْ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُظْهِرَ الْفِعْلَ فِيْهِ نَوْعٌ مِنَ التَّخَوُّفِ هَذَا جَيِّدٌ وَلَكِنْ مَاذَا عَمِلْتَ؟ وَلِهَذَا الْحَافِظُ ابْنُ الْحَجَرِ يَقُولُ وَالْحِكْمَةُ مِنْ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ يَعْنِي هَذِهِ أَحَادِيثُ الْفِتَنِ وَالْأَنْبَاءِ إِيْقَاظُ الْغَافِلِيْنَ وَالْحَثُّ عَلَى التَّوْبَةِ وَالِاسْتِعْدَادِ قَالَ فَهَذِهِ الْأَخْبَارُ مَوَاعِظُ تَزْجُرُ الْقُلُوبَ لِتُقْبِلَ عَلَى عَلَّامِ الْغُيُوبِ جَلَّ وَعَلَا فَالْعَبْدُ الْحَازِمُ الْمُؤْمِنُ مَنْ إِذَا سَمِعَ هَذِهِ الْأَخْبَارَ قَادَهُ ذَلِكَ إِلَى الْعَمَلِ وَالْحَزْمِ وَالِاسْتِعْدَادِ وَالْخُسْرَانِ وَالثَّبَاتِ وَلِمَن أَعْرَضَ وَاشْتَغَلَ بِالتَّأْوِيلَاتِ الَّذِيْ يُفَسِّرُ وَالتَّخَيُّلَاتِ الصَّارِفَةِ قَالَ فَهِيَ أَخْبَارٌ وَأَنْبَاءٌ لِزِيَادَةِ الْإِيمَانِ وَإِقَامَةِ الْحُجَّةِ وَمَزِيْدِ الْعَمَلِ وَالطَّاعَةِ

Kenapa Nabi Tak Jawab Kapan Kiamat? Ternyata Ini Rahasia Besar di Baliknya!

Dari sini, apa yang para ulama–rahimahumullah–katakan? Mereka berkata bahwa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mengabarkan tentang fitnah-fitnah yang akan terjadi –tanpa memandang besar kecilnya fitnah itu–dan ketika beliau berbicara tentang kekacauan situasi serta berita-berita kekacauan, tentang peristiwa akhir zaman dan tanda-tanda kiamat, para ulama mengatakan: Itu bukan sekadar untuk menakut-nakuti, dan bukan pula hanya untuk memberi peringatan. Bukan pula sekadar menyampaikan kabar tentang dekatnya hari kiamat atau berubahnya keadaan manusia. Tidak. Namun, itu semua disampaikan agar orang-orang bersegera untuk beramal, bahkan semakin giat dalam beramal. Mengapa? Karena ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Kapan terjadinya kiamat?” Apa jawaban Nabi kepada penanya itu? Beliau bersabda, “Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?” Dalam riwayat lain: “Aduhai! Apa yang telah engkau persiapkan untuk itu?” Mengapa engkau sibuk bertanya kapan datangnya kiamat besar ataupun kiamat kecil? Apa yang sudah engkau siapkan? Jadi, ketika engkau membicarakan fitnah-fitnah, janganlah membicarakannya hanya untuk menakut-nakuti atau agar orang-orang mengangguk-angguk saja, atau agar tampak kesan bahwa itu memunculkan rasa takut semata. Itu memang bagus. Namun, apa yang telah engkau kerjakan (untuk menghadapinya)? Oleh sebab itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Hikmah dari hadis-hadis ini — yakni hadis-hadis tentang fitnah dan berita akhir zaman —adalah untuk membangunkan orang-orang yang lalai, serta memotivasi mereka untuk bertobat dan bersiap-siap.” Beliau menambahkan, “Kabar-kabar ini adalah nasihat yang menggugah hati, agar hati kembali kepada Allah Yang Maha Mengetahui segala yang gaib, Maha Suci dan Maha Tinggi.” Maka, hamba yang teguh lagi beriman adalah orang yang ketika mendengar kabar-kabar seperti ini, ia termotivasi untuk beramal, bersikap teguh, mempersiapkan diri, menjauh dari kerugian dan berusaha tetap teguh dalam keimanan. Sedangkan orang yang berpaling, sibuk menafsirkan dengan takwil-takwil pribadi serta hanyut dalam khayalan-khayalan yang menyesatkan. Ulama berkata, “Hadis-hadis itu adalah kabar-kabar yang bertujuan menambah keimanan, menegakkan hujah, serta mendorong kepada amal dan ketaatan yang lebih banyak.” ==== وَمِنْ هُنَا الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللَّهُ مَاذَا قَالُوا؟ قَالُوا إِنَّ نَبِيَّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَمَا أَخْبَرَ عَنِ الْفِتَنِ بِغَضِّ النَّظَرِ عَنْ كِبَرِهَا وَصِغَرِهَا وَتَكَلَّمَ عَنِ اضْطِرَابِ الْأَحْوَالِ وَعَن أَنْبَاءِ الْهَرْجِ وَعَن حَوَادِثِ آخِرِ الزَّمَانِ وَأَشرَاطِ السَّاعَةِ قَالَ الْعُلَمَاءُ لَيْسَ مِنْ أَجْلِ التَّخْوِيْفِ وَلَا الْإِنْذَارِ وَحْدَهُ وَلَا لِمُجَرَّدِ الْإِخْبَارِ بِاقْتِرَابِ الزَّمَانِ وَتَغَيُّرِ النَّاسِ لَا إِنَّمَا مِنْ أَجْلِ الِاشْتِغَالِ بِالْعَمَلِ وَالْمَزِيْدِ مِنْهُ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الرَّجُلَ الَّذِي جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَأَلَهُ مَتَى السَّاعَةُ؟ مَاذَا قَالَ لِلسَّائِلِ؟ قَالَ لَهُ مَاذَا أَعْدَدْتَ لَهَا؟ وَفِي رِوَايَةٍ وَيْلَكَ مَاذَا أَعْدَدْتَ لَهَا؟ لِيشْ أَنْتَ تَسْأَلُ مَتَى تَقَعُ السَّاعَةُ الْكُبْرَى وَلَا الصُّغْرَى؟ مَاذَا اسْتَعَدْتَ؟ مَاذَا أَعْدَدْتَ؟ إِذًا حِيْنَمَا تَتَكَلَّمُ عَنِ الْفِتَنِ لَا تَتَكَلَّمْ عَنْهَا بِحَيْثُ مِنْ أَجْلِ تَهْوِيلٍ وَمِنْ أَجْلِ أَنَّ الْوَاحِدَ يَهُزُّ رَأْسَهُ أَوْ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُظْهِرَ الْفِعْلَ فِيْهِ نَوْعٌ مِنَ التَّخَوُّفِ هَذَا جَيِّدٌ وَلَكِنْ مَاذَا عَمِلْتَ؟ وَلِهَذَا الْحَافِظُ ابْنُ الْحَجَرِ يَقُولُ وَالْحِكْمَةُ مِنْ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ يَعْنِي هَذِهِ أَحَادِيثُ الْفِتَنِ وَالْأَنْبَاءِ إِيْقَاظُ الْغَافِلِيْنَ وَالْحَثُّ عَلَى التَّوْبَةِ وَالِاسْتِعْدَادِ قَالَ فَهَذِهِ الْأَخْبَارُ مَوَاعِظُ تَزْجُرُ الْقُلُوبَ لِتُقْبِلَ عَلَى عَلَّامِ الْغُيُوبِ جَلَّ وَعَلَا فَالْعَبْدُ الْحَازِمُ الْمُؤْمِنُ مَنْ إِذَا سَمِعَ هَذِهِ الْأَخْبَارَ قَادَهُ ذَلِكَ إِلَى الْعَمَلِ وَالْحَزْمِ وَالِاسْتِعْدَادِ وَالْخُسْرَانِ وَالثَّبَاتِ وَلِمَن أَعْرَضَ وَاشْتَغَلَ بِالتَّأْوِيلَاتِ الَّذِيْ يُفَسِّرُ وَالتَّخَيُّلَاتِ الصَّارِفَةِ قَالَ فَهِيَ أَخْبَارٌ وَأَنْبَاءٌ لِزِيَادَةِ الْإِيمَانِ وَإِقَامَةِ الْحُجَّةِ وَمَزِيْدِ الْعَمَلِ وَالطَّاعَةِ
Dari sini, apa yang para ulama–rahimahumullah–katakan? Mereka berkata bahwa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mengabarkan tentang fitnah-fitnah yang akan terjadi –tanpa memandang besar kecilnya fitnah itu–dan ketika beliau berbicara tentang kekacauan situasi serta berita-berita kekacauan, tentang peristiwa akhir zaman dan tanda-tanda kiamat, para ulama mengatakan: Itu bukan sekadar untuk menakut-nakuti, dan bukan pula hanya untuk memberi peringatan. Bukan pula sekadar menyampaikan kabar tentang dekatnya hari kiamat atau berubahnya keadaan manusia. Tidak. Namun, itu semua disampaikan agar orang-orang bersegera untuk beramal, bahkan semakin giat dalam beramal. Mengapa? Karena ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Kapan terjadinya kiamat?” Apa jawaban Nabi kepada penanya itu? Beliau bersabda, “Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?” Dalam riwayat lain: “Aduhai! Apa yang telah engkau persiapkan untuk itu?” Mengapa engkau sibuk bertanya kapan datangnya kiamat besar ataupun kiamat kecil? Apa yang sudah engkau siapkan? Jadi, ketika engkau membicarakan fitnah-fitnah, janganlah membicarakannya hanya untuk menakut-nakuti atau agar orang-orang mengangguk-angguk saja, atau agar tampak kesan bahwa itu memunculkan rasa takut semata. Itu memang bagus. Namun, apa yang telah engkau kerjakan (untuk menghadapinya)? Oleh sebab itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Hikmah dari hadis-hadis ini — yakni hadis-hadis tentang fitnah dan berita akhir zaman —adalah untuk membangunkan orang-orang yang lalai, serta memotivasi mereka untuk bertobat dan bersiap-siap.” Beliau menambahkan, “Kabar-kabar ini adalah nasihat yang menggugah hati, agar hati kembali kepada Allah Yang Maha Mengetahui segala yang gaib, Maha Suci dan Maha Tinggi.” Maka, hamba yang teguh lagi beriman adalah orang yang ketika mendengar kabar-kabar seperti ini, ia termotivasi untuk beramal, bersikap teguh, mempersiapkan diri, menjauh dari kerugian dan berusaha tetap teguh dalam keimanan. Sedangkan orang yang berpaling, sibuk menafsirkan dengan takwil-takwil pribadi serta hanyut dalam khayalan-khayalan yang menyesatkan. Ulama berkata, “Hadis-hadis itu adalah kabar-kabar yang bertujuan menambah keimanan, menegakkan hujah, serta mendorong kepada amal dan ketaatan yang lebih banyak.” ==== وَمِنْ هُنَا الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللَّهُ مَاذَا قَالُوا؟ قَالُوا إِنَّ نَبِيَّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَمَا أَخْبَرَ عَنِ الْفِتَنِ بِغَضِّ النَّظَرِ عَنْ كِبَرِهَا وَصِغَرِهَا وَتَكَلَّمَ عَنِ اضْطِرَابِ الْأَحْوَالِ وَعَن أَنْبَاءِ الْهَرْجِ وَعَن حَوَادِثِ آخِرِ الزَّمَانِ وَأَشرَاطِ السَّاعَةِ قَالَ الْعُلَمَاءُ لَيْسَ مِنْ أَجْلِ التَّخْوِيْفِ وَلَا الْإِنْذَارِ وَحْدَهُ وَلَا لِمُجَرَّدِ الْإِخْبَارِ بِاقْتِرَابِ الزَّمَانِ وَتَغَيُّرِ النَّاسِ لَا إِنَّمَا مِنْ أَجْلِ الِاشْتِغَالِ بِالْعَمَلِ وَالْمَزِيْدِ مِنْهُ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الرَّجُلَ الَّذِي جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَأَلَهُ مَتَى السَّاعَةُ؟ مَاذَا قَالَ لِلسَّائِلِ؟ قَالَ لَهُ مَاذَا أَعْدَدْتَ لَهَا؟ وَفِي رِوَايَةٍ وَيْلَكَ مَاذَا أَعْدَدْتَ لَهَا؟ لِيشْ أَنْتَ تَسْأَلُ مَتَى تَقَعُ السَّاعَةُ الْكُبْرَى وَلَا الصُّغْرَى؟ مَاذَا اسْتَعَدْتَ؟ مَاذَا أَعْدَدْتَ؟ إِذًا حِيْنَمَا تَتَكَلَّمُ عَنِ الْفِتَنِ لَا تَتَكَلَّمْ عَنْهَا بِحَيْثُ مِنْ أَجْلِ تَهْوِيلٍ وَمِنْ أَجْلِ أَنَّ الْوَاحِدَ يَهُزُّ رَأْسَهُ أَوْ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُظْهِرَ الْفِعْلَ فِيْهِ نَوْعٌ مِنَ التَّخَوُّفِ هَذَا جَيِّدٌ وَلَكِنْ مَاذَا عَمِلْتَ؟ وَلِهَذَا الْحَافِظُ ابْنُ الْحَجَرِ يَقُولُ وَالْحِكْمَةُ مِنْ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ يَعْنِي هَذِهِ أَحَادِيثُ الْفِتَنِ وَالْأَنْبَاءِ إِيْقَاظُ الْغَافِلِيْنَ وَالْحَثُّ عَلَى التَّوْبَةِ وَالِاسْتِعْدَادِ قَالَ فَهَذِهِ الْأَخْبَارُ مَوَاعِظُ تَزْجُرُ الْقُلُوبَ لِتُقْبِلَ عَلَى عَلَّامِ الْغُيُوبِ جَلَّ وَعَلَا فَالْعَبْدُ الْحَازِمُ الْمُؤْمِنُ مَنْ إِذَا سَمِعَ هَذِهِ الْأَخْبَارَ قَادَهُ ذَلِكَ إِلَى الْعَمَلِ وَالْحَزْمِ وَالِاسْتِعْدَادِ وَالْخُسْرَانِ وَالثَّبَاتِ وَلِمَن أَعْرَضَ وَاشْتَغَلَ بِالتَّأْوِيلَاتِ الَّذِيْ يُفَسِّرُ وَالتَّخَيُّلَاتِ الصَّارِفَةِ قَالَ فَهِيَ أَخْبَارٌ وَأَنْبَاءٌ لِزِيَادَةِ الْإِيمَانِ وَإِقَامَةِ الْحُجَّةِ وَمَزِيْدِ الْعَمَلِ وَالطَّاعَةِ


Dari sini, apa yang para ulama–rahimahumullah–katakan? Mereka berkata bahwa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mengabarkan tentang fitnah-fitnah yang akan terjadi –tanpa memandang besar kecilnya fitnah itu–dan ketika beliau berbicara tentang kekacauan situasi serta berita-berita kekacauan, tentang peristiwa akhir zaman dan tanda-tanda kiamat, para ulama mengatakan: Itu bukan sekadar untuk menakut-nakuti, dan bukan pula hanya untuk memberi peringatan. Bukan pula sekadar menyampaikan kabar tentang dekatnya hari kiamat atau berubahnya keadaan manusia. Tidak. Namun, itu semua disampaikan agar orang-orang bersegera untuk beramal, bahkan semakin giat dalam beramal. Mengapa? Karena ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya, “Kapan terjadinya kiamat?” Apa jawaban Nabi kepada penanya itu? Beliau bersabda, “Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?” Dalam riwayat lain: “Aduhai! Apa yang telah engkau persiapkan untuk itu?” Mengapa engkau sibuk bertanya kapan datangnya kiamat besar ataupun kiamat kecil? Apa yang sudah engkau siapkan? Jadi, ketika engkau membicarakan fitnah-fitnah, janganlah membicarakannya hanya untuk menakut-nakuti atau agar orang-orang mengangguk-angguk saja, atau agar tampak kesan bahwa itu memunculkan rasa takut semata. Itu memang bagus. Namun, apa yang telah engkau kerjakan (untuk menghadapinya)? Oleh sebab itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Hikmah dari hadis-hadis ini — yakni hadis-hadis tentang fitnah dan berita akhir zaman —adalah untuk membangunkan orang-orang yang lalai, serta memotivasi mereka untuk bertobat dan bersiap-siap.” Beliau menambahkan, “Kabar-kabar ini adalah nasihat yang menggugah hati, agar hati kembali kepada Allah Yang Maha Mengetahui segala yang gaib, Maha Suci dan Maha Tinggi.” Maka, hamba yang teguh lagi beriman adalah orang yang ketika mendengar kabar-kabar seperti ini, ia termotivasi untuk beramal, bersikap teguh, mempersiapkan diri, menjauh dari kerugian dan berusaha tetap teguh dalam keimanan. Sedangkan orang yang berpaling, sibuk menafsirkan dengan takwil-takwil pribadi serta hanyut dalam khayalan-khayalan yang menyesatkan. Ulama berkata, “Hadis-hadis itu adalah kabar-kabar yang bertujuan menambah keimanan, menegakkan hujah, serta mendorong kepada amal dan ketaatan yang lebih banyak.” ==== وَمِنْ هُنَا الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللَّهُ مَاذَا قَالُوا؟ قَالُوا إِنَّ نَبِيَّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَمَا أَخْبَرَ عَنِ الْفِتَنِ بِغَضِّ النَّظَرِ عَنْ كِبَرِهَا وَصِغَرِهَا وَتَكَلَّمَ عَنِ اضْطِرَابِ الْأَحْوَالِ وَعَن أَنْبَاءِ الْهَرْجِ وَعَن حَوَادِثِ آخِرِ الزَّمَانِ وَأَشرَاطِ السَّاعَةِ قَالَ الْعُلَمَاءُ لَيْسَ مِنْ أَجْلِ التَّخْوِيْفِ وَلَا الْإِنْذَارِ وَحْدَهُ وَلَا لِمُجَرَّدِ الْإِخْبَارِ بِاقْتِرَابِ الزَّمَانِ وَتَغَيُّرِ النَّاسِ لَا إِنَّمَا مِنْ أَجْلِ الِاشْتِغَالِ بِالْعَمَلِ وَالْمَزِيْدِ مِنْهُ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الرَّجُلَ الَّذِي جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَأَلَهُ مَتَى السَّاعَةُ؟ مَاذَا قَالَ لِلسَّائِلِ؟ قَالَ لَهُ مَاذَا أَعْدَدْتَ لَهَا؟ وَفِي رِوَايَةٍ وَيْلَكَ مَاذَا أَعْدَدْتَ لَهَا؟ لِيشْ أَنْتَ تَسْأَلُ مَتَى تَقَعُ السَّاعَةُ الْكُبْرَى وَلَا الصُّغْرَى؟ مَاذَا اسْتَعَدْتَ؟ مَاذَا أَعْدَدْتَ؟ إِذًا حِيْنَمَا تَتَكَلَّمُ عَنِ الْفِتَنِ لَا تَتَكَلَّمْ عَنْهَا بِحَيْثُ مِنْ أَجْلِ تَهْوِيلٍ وَمِنْ أَجْلِ أَنَّ الْوَاحِدَ يَهُزُّ رَأْسَهُ أَوْ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُظْهِرَ الْفِعْلَ فِيْهِ نَوْعٌ مِنَ التَّخَوُّفِ هَذَا جَيِّدٌ وَلَكِنْ مَاذَا عَمِلْتَ؟ وَلِهَذَا الْحَافِظُ ابْنُ الْحَجَرِ يَقُولُ وَالْحِكْمَةُ مِنْ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ يَعْنِي هَذِهِ أَحَادِيثُ الْفِتَنِ وَالْأَنْبَاءِ إِيْقَاظُ الْغَافِلِيْنَ وَالْحَثُّ عَلَى التَّوْبَةِ وَالِاسْتِعْدَادِ قَالَ فَهَذِهِ الْأَخْبَارُ مَوَاعِظُ تَزْجُرُ الْقُلُوبَ لِتُقْبِلَ عَلَى عَلَّامِ الْغُيُوبِ جَلَّ وَعَلَا فَالْعَبْدُ الْحَازِمُ الْمُؤْمِنُ مَنْ إِذَا سَمِعَ هَذِهِ الْأَخْبَارَ قَادَهُ ذَلِكَ إِلَى الْعَمَلِ وَالْحَزْمِ وَالِاسْتِعْدَادِ وَالْخُسْرَانِ وَالثَّبَاتِ وَلِمَن أَعْرَضَ وَاشْتَغَلَ بِالتَّأْوِيلَاتِ الَّذِيْ يُفَسِّرُ وَالتَّخَيُّلَاتِ الصَّارِفَةِ قَالَ فَهِيَ أَخْبَارٌ وَأَنْبَاءٌ لِزِيَادَةِ الْإِيمَانِ وَإِقَامَةِ الْحُجَّةِ وَمَزِيْدِ الْعَمَلِ وَالطَّاعَةِ

Khutbah Jumat: Ikut Qurban, Wujud Nyata Cinta kepada Rasulullah

Mencintai Allah berarti meneladani Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satu sunnah yang sangat ditekankan adalah ibadah qurban. Semoga Allah mudahkan langkah kita untuk mengamalkannya tahun ini.  Daftar Isi tutup 1. Video Khutbah Jumat: Cinta Rasulullah dengan Ikut Qurban 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Video Khutbah Jumat: Cinta Rasulullah dengan Ikut Qurban  Khutbah Pertamaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُفَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاوَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍMa’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Hasan Al-Bashri rahimahullah dan para salaf lainnya mengatakan,
زَعَمَ قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللَّهَ، فَابْتَلَاهُمُ اللَّهُ بِهٰذِهِ الْآيَةِ، فَقَالَ: ﴿قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُAda sekelompok orang yang mengaku mencintai Allah, maka Allah pun menguji mereka dengan ayat berikut ini.قُلْ إِنْ كُنتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31)Ayat ini adalah bukti yang menyingkap kepalsuan setiap orang yang mengaku mencintai Allah, namun tidak mengikuti jalan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa pun yang tidak mengikuti ajaran beliau dalam ucapan maupun perbuatannya, sejatinya dusta dalam pengakuan cintanya kepada Allah.Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan ajaran kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim)Maka dari itu, Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ“Katakanlah: Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian.”Dengan kata lain, kalian akan mendapatkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar mencintai Allah, yaitu dicintai oleh Allah. Ini merupakan derajat yang jauh lebih agung.Sebagian ulama dan orang bijak berkata,

لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تُحِبَّ، إِنَّمَا الشَّأْنُ أَنْ تُحَبَّ.“Yang menjadi tujuan bukanlah engkau mencintai, melainkan engkau dicintai.”Kemudian Allah menutup ayat tersebut dengan firman-Nya,
وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Dan Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”Maksudnya, dengan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, semua keutamaan tersebut akan kalian peroleh—karena keberkahan peran beliau sebagai utusan Allah. Demikian penjelasan ini disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.Di antara bentuk yang bisa kita ikuti dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berqurban. Hukum qurban adalah sunnah ‘ain untuk individu dan sunnah kifayah untuk satu keluarga.Menurut Syaikh Ibrahim Al-Baajuuri dalam penjelasan Fath Al-Qarib, hukum qurban adalah sunnah kifayah, jika ada yang sudah berqurban dalam satu rumah, maka mencukupi yang lain, di mana satu rumah ini adalah satu nafkah (menjadi tanggungan nafkah).Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Atha’ bin Yasar, beliau bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari tentang pelaksanaan qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ“Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1505 dan Ibnu Majah, no. 3147)Hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah mencatatkan:نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ“Kami pernah berqurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, satu unta berserikat tujuh orang, begitu pula satu sapi berserikat tujuh orang.” (HR. Tirmidzi, no. 905; Ibnu Majah, no. 3131)Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan dan membagikan dagingnya, tetapi juga menunjukkan semangat berbagi dengan orang lain, terutama yang membutuhkan. Ini adalah contoh nyata dari cinta yang tidak hanya berpusat pada diri sendiri, tetapi juga memperhatikan kepentingan orang lain.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mencontohkan qurban dalam skala besar, di antaranya pada tahun Hudaibiyah, beliau menyembelih 63 ekor unta, yang jumlahnya sesuai dengan usia beliau (63 tahun).Selain itu, dalam sebuah riwayat lain, beliau juga memberikan pedoman bagaimana kita seharusnya membagikan daging qurban tersebut, yaitu kepada mereka yang membutuhkan, serta melarang untuk memberikan bagian kepada tukang jagal sebagai upah. Ini adalah bentuk kepedulian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sesama umat, yang juga mencerminkan pengorbanan diri dalam cinta kepada Allah dan umat-Nya.‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyebutkan,أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilal-nya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim, no. 1317)Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafiiyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 9:59)Melalui qurban, umat Islam dapat meneladani keteladanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal dan beribadah. Qurban menjadi sarana bagi kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, menunjukkan kepedulian terhadap sesama, serta mengingatkan kita tentang pengorbanan yang harus kita lakukan dalam hidup ini.Semoga ibadah qurban tahun ini menjadi jalan mendekat kepada Allah, menambah cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan semoga setiap jamaah dimudahkan rezekinya untuk menunaikan sunnah mulia ini.بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا اَمَرَ، اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَبِهِ وَ كَفَرَ،وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَاِئِقَ وَالْبَشَرِ.اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَسَلَّمُ تَسْلِيْمًا كَثِيْراً۰ اَمَّابَعْدُ،فَيَاعِبَادَ ﷲ، اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرٍ   إِنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، فَقَالَ قَوْلًا كَرِيمًا: إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، ااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 11 Dzulqa’dah 1446 H (9 Mei 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah daging qurban hukum qurban ittiba khutbah jumat panduan qurban qurban

Khutbah Jumat: Ikut Qurban, Wujud Nyata Cinta kepada Rasulullah

Mencintai Allah berarti meneladani Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satu sunnah yang sangat ditekankan adalah ibadah qurban. Semoga Allah mudahkan langkah kita untuk mengamalkannya tahun ini.  Daftar Isi tutup 1. Video Khutbah Jumat: Cinta Rasulullah dengan Ikut Qurban 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Video Khutbah Jumat: Cinta Rasulullah dengan Ikut Qurban  Khutbah Pertamaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُفَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاوَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍMa’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Hasan Al-Bashri rahimahullah dan para salaf lainnya mengatakan,
زَعَمَ قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللَّهَ، فَابْتَلَاهُمُ اللَّهُ بِهٰذِهِ الْآيَةِ، فَقَالَ: ﴿قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُAda sekelompok orang yang mengaku mencintai Allah, maka Allah pun menguji mereka dengan ayat berikut ini.قُلْ إِنْ كُنتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31)Ayat ini adalah bukti yang menyingkap kepalsuan setiap orang yang mengaku mencintai Allah, namun tidak mengikuti jalan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa pun yang tidak mengikuti ajaran beliau dalam ucapan maupun perbuatannya, sejatinya dusta dalam pengakuan cintanya kepada Allah.Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan ajaran kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim)Maka dari itu, Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ“Katakanlah: Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian.”Dengan kata lain, kalian akan mendapatkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar mencintai Allah, yaitu dicintai oleh Allah. Ini merupakan derajat yang jauh lebih agung.Sebagian ulama dan orang bijak berkata,

لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تُحِبَّ، إِنَّمَا الشَّأْنُ أَنْ تُحَبَّ.“Yang menjadi tujuan bukanlah engkau mencintai, melainkan engkau dicintai.”Kemudian Allah menutup ayat tersebut dengan firman-Nya,
وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Dan Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”Maksudnya, dengan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, semua keutamaan tersebut akan kalian peroleh—karena keberkahan peran beliau sebagai utusan Allah. Demikian penjelasan ini disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.Di antara bentuk yang bisa kita ikuti dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berqurban. Hukum qurban adalah sunnah ‘ain untuk individu dan sunnah kifayah untuk satu keluarga.Menurut Syaikh Ibrahim Al-Baajuuri dalam penjelasan Fath Al-Qarib, hukum qurban adalah sunnah kifayah, jika ada yang sudah berqurban dalam satu rumah, maka mencukupi yang lain, di mana satu rumah ini adalah satu nafkah (menjadi tanggungan nafkah).Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Atha’ bin Yasar, beliau bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari tentang pelaksanaan qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ“Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1505 dan Ibnu Majah, no. 3147)Hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah mencatatkan:نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ“Kami pernah berqurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, satu unta berserikat tujuh orang, begitu pula satu sapi berserikat tujuh orang.” (HR. Tirmidzi, no. 905; Ibnu Majah, no. 3131)Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan dan membagikan dagingnya, tetapi juga menunjukkan semangat berbagi dengan orang lain, terutama yang membutuhkan. Ini adalah contoh nyata dari cinta yang tidak hanya berpusat pada diri sendiri, tetapi juga memperhatikan kepentingan orang lain.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mencontohkan qurban dalam skala besar, di antaranya pada tahun Hudaibiyah, beliau menyembelih 63 ekor unta, yang jumlahnya sesuai dengan usia beliau (63 tahun).Selain itu, dalam sebuah riwayat lain, beliau juga memberikan pedoman bagaimana kita seharusnya membagikan daging qurban tersebut, yaitu kepada mereka yang membutuhkan, serta melarang untuk memberikan bagian kepada tukang jagal sebagai upah. Ini adalah bentuk kepedulian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sesama umat, yang juga mencerminkan pengorbanan diri dalam cinta kepada Allah dan umat-Nya.‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyebutkan,أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilal-nya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim, no. 1317)Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafiiyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 9:59)Melalui qurban, umat Islam dapat meneladani keteladanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal dan beribadah. Qurban menjadi sarana bagi kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, menunjukkan kepedulian terhadap sesama, serta mengingatkan kita tentang pengorbanan yang harus kita lakukan dalam hidup ini.Semoga ibadah qurban tahun ini menjadi jalan mendekat kepada Allah, menambah cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan semoga setiap jamaah dimudahkan rezekinya untuk menunaikan sunnah mulia ini.بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا اَمَرَ، اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَبِهِ وَ كَفَرَ،وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَاِئِقَ وَالْبَشَرِ.اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَسَلَّمُ تَسْلِيْمًا كَثِيْراً۰ اَمَّابَعْدُ،فَيَاعِبَادَ ﷲ، اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرٍ   إِنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، فَقَالَ قَوْلًا كَرِيمًا: إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، ااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 11 Dzulqa’dah 1446 H (9 Mei 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah daging qurban hukum qurban ittiba khutbah jumat panduan qurban qurban
Mencintai Allah berarti meneladani Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satu sunnah yang sangat ditekankan adalah ibadah qurban. Semoga Allah mudahkan langkah kita untuk mengamalkannya tahun ini.  Daftar Isi tutup 1. Video Khutbah Jumat: Cinta Rasulullah dengan Ikut Qurban 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Video Khutbah Jumat: Cinta Rasulullah dengan Ikut Qurban  Khutbah Pertamaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُفَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاوَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍMa’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Hasan Al-Bashri rahimahullah dan para salaf lainnya mengatakan,
زَعَمَ قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللَّهَ، فَابْتَلَاهُمُ اللَّهُ بِهٰذِهِ الْآيَةِ، فَقَالَ: ﴿قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُAda sekelompok orang yang mengaku mencintai Allah, maka Allah pun menguji mereka dengan ayat berikut ini.قُلْ إِنْ كُنتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31)Ayat ini adalah bukti yang menyingkap kepalsuan setiap orang yang mengaku mencintai Allah, namun tidak mengikuti jalan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa pun yang tidak mengikuti ajaran beliau dalam ucapan maupun perbuatannya, sejatinya dusta dalam pengakuan cintanya kepada Allah.Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan ajaran kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim)Maka dari itu, Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ“Katakanlah: Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian.”Dengan kata lain, kalian akan mendapatkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar mencintai Allah, yaitu dicintai oleh Allah. Ini merupakan derajat yang jauh lebih agung.Sebagian ulama dan orang bijak berkata,

لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تُحِبَّ، إِنَّمَا الشَّأْنُ أَنْ تُحَبَّ.“Yang menjadi tujuan bukanlah engkau mencintai, melainkan engkau dicintai.”Kemudian Allah menutup ayat tersebut dengan firman-Nya,
وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Dan Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”Maksudnya, dengan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, semua keutamaan tersebut akan kalian peroleh—karena keberkahan peran beliau sebagai utusan Allah. Demikian penjelasan ini disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.Di antara bentuk yang bisa kita ikuti dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berqurban. Hukum qurban adalah sunnah ‘ain untuk individu dan sunnah kifayah untuk satu keluarga.Menurut Syaikh Ibrahim Al-Baajuuri dalam penjelasan Fath Al-Qarib, hukum qurban adalah sunnah kifayah, jika ada yang sudah berqurban dalam satu rumah, maka mencukupi yang lain, di mana satu rumah ini adalah satu nafkah (menjadi tanggungan nafkah).Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Atha’ bin Yasar, beliau bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari tentang pelaksanaan qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ“Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1505 dan Ibnu Majah, no. 3147)Hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah mencatatkan:نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ“Kami pernah berqurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, satu unta berserikat tujuh orang, begitu pula satu sapi berserikat tujuh orang.” (HR. Tirmidzi, no. 905; Ibnu Majah, no. 3131)Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan dan membagikan dagingnya, tetapi juga menunjukkan semangat berbagi dengan orang lain, terutama yang membutuhkan. Ini adalah contoh nyata dari cinta yang tidak hanya berpusat pada diri sendiri, tetapi juga memperhatikan kepentingan orang lain.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mencontohkan qurban dalam skala besar, di antaranya pada tahun Hudaibiyah, beliau menyembelih 63 ekor unta, yang jumlahnya sesuai dengan usia beliau (63 tahun).Selain itu, dalam sebuah riwayat lain, beliau juga memberikan pedoman bagaimana kita seharusnya membagikan daging qurban tersebut, yaitu kepada mereka yang membutuhkan, serta melarang untuk memberikan bagian kepada tukang jagal sebagai upah. Ini adalah bentuk kepedulian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sesama umat, yang juga mencerminkan pengorbanan diri dalam cinta kepada Allah dan umat-Nya.‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyebutkan,أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilal-nya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim, no. 1317)Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafiiyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 9:59)Melalui qurban, umat Islam dapat meneladani keteladanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal dan beribadah. Qurban menjadi sarana bagi kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, menunjukkan kepedulian terhadap sesama, serta mengingatkan kita tentang pengorbanan yang harus kita lakukan dalam hidup ini.Semoga ibadah qurban tahun ini menjadi jalan mendekat kepada Allah, menambah cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan semoga setiap jamaah dimudahkan rezekinya untuk menunaikan sunnah mulia ini.بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا اَمَرَ، اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَبِهِ وَ كَفَرَ،وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَاِئِقَ وَالْبَشَرِ.اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَسَلَّمُ تَسْلِيْمًا كَثِيْراً۰ اَمَّابَعْدُ،فَيَاعِبَادَ ﷲ، اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرٍ   إِنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، فَقَالَ قَوْلًا كَرِيمًا: إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، ااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 11 Dzulqa’dah 1446 H (9 Mei 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah daging qurban hukum qurban ittiba khutbah jumat panduan qurban qurban


Mencintai Allah berarti meneladani Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satu sunnah yang sangat ditekankan adalah ibadah qurban. Semoga Allah mudahkan langkah kita untuk mengamalkannya tahun ini.  Daftar Isi tutup 1. Video Khutbah Jumat: Cinta Rasulullah dengan Ikut Qurban 2. Khutbah Pertama 3. Khutbah Kedua Video Khutbah Jumat: Cinta Rasulullah dengan Ikut Qurban  Khutbah Pertamaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللّٰهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ ابْنِ عَبْدِ اللهِ الْقَائِمُ بِحُقُوْقِ اللهِ وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ وَالَاهُ، أَمَّا بَعْدُفَيَا عِبَادَ اللّٰهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللّٰهِ وَقَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاوَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍMa’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …Hasan Al-Bashri rahimahullah dan para salaf lainnya mengatakan,
زَعَمَ قَوْمٌ أَنَّهُمْ يُحِبُّوْنَ اللَّهَ، فَابْتَلَاهُمُ اللَّهُ بِهٰذِهِ الْآيَةِ، فَقَالَ: ﴿قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُAda sekelompok orang yang mengaku mencintai Allah, maka Allah pun menguji mereka dengan ayat berikut ini.قُلْ إِنْ كُنتُمْ تُحِبُّوْنَ اللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31)Ayat ini adalah bukti yang menyingkap kepalsuan setiap orang yang mengaku mencintai Allah, namun tidak mengikuti jalan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa pun yang tidak mengikuti ajaran beliau dalam ucapan maupun perbuatannya, sejatinya dusta dalam pengakuan cintanya kepada Allah.Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan ajaran kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim)Maka dari itu, Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ“Katakanlah: Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian.”Dengan kata lain, kalian akan mendapatkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar mencintai Allah, yaitu dicintai oleh Allah. Ini merupakan derajat yang jauh lebih agung.Sebagian ulama dan orang bijak berkata,

لَيْسَ الشَّأْنُ أَنْ تُحِبَّ، إِنَّمَا الشَّأْنُ أَنْ تُحَبَّ.“Yang menjadi tujuan bukanlah engkau mencintai, melainkan engkau dicintai.”Kemudian Allah menutup ayat tersebut dengan firman-Nya,
وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Dan Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”Maksudnya, dengan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, semua keutamaan tersebut akan kalian peroleh—karena keberkahan peran beliau sebagai utusan Allah. Demikian penjelasan ini disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah.Di antara bentuk yang bisa kita ikuti dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah berqurban. Hukum qurban adalah sunnah ‘ain untuk individu dan sunnah kifayah untuk satu keluarga.Menurut Syaikh Ibrahim Al-Baajuuri dalam penjelasan Fath Al-Qarib, hukum qurban adalah sunnah kifayah, jika ada yang sudah berqurban dalam satu rumah, maka mencukupi yang lain, di mana satu rumah ini adalah satu nafkah (menjadi tanggungan nafkah).Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Atha’ bin Yasar, beliau bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari tentang pelaksanaan qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ“Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1505 dan Ibnu Majah, no. 3147)Hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah mencatatkan:نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ“Kami pernah berqurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, satu unta berserikat tujuh orang, begitu pula satu sapi berserikat tujuh orang.” (HR. Tirmidzi, no. 905; Ibnu Majah, no. 3131)Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan dan membagikan dagingnya, tetapi juga menunjukkan semangat berbagi dengan orang lain, terutama yang membutuhkan. Ini adalah contoh nyata dari cinta yang tidak hanya berpusat pada diri sendiri, tetapi juga memperhatikan kepentingan orang lain.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mencontohkan qurban dalam skala besar, di antaranya pada tahun Hudaibiyah, beliau menyembelih 63 ekor unta, yang jumlahnya sesuai dengan usia beliau (63 tahun).Selain itu, dalam sebuah riwayat lain, beliau juga memberikan pedoman bagaimana kita seharusnya membagikan daging qurban tersebut, yaitu kepada mereka yang membutuhkan, serta melarang untuk memberikan bagian kepada tukang jagal sebagai upah. Ini adalah bentuk kepedulian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sesama umat, yang juga mencerminkan pengorbanan diri dalam cinta kepada Allah dan umat-Nya.‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyebutkan,أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilal-nya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim, no. 1317)Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafiiyah, juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Syarh Shahih Muslim, 9:59)Melalui qurban, umat Islam dapat meneladani keteladanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beramal dan beribadah. Qurban menjadi sarana bagi kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, menunjukkan kepedulian terhadap sesama, serta mengingatkan kita tentang pengorbanan yang harus kita lakukan dalam hidup ini.Semoga ibadah qurban tahun ini menjadi jalan mendekat kepada Allah, menambah cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan semoga setiap jamaah dimudahkan rezekinya untuk menunaikan sunnah mulia ini.بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ Khutbah Keduaاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا اَمَرَ، اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلَهَ اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَبِهِ وَ كَفَرَ،وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَاِئِقَ وَالْبَشَرِ.اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَصْحَابِهِ وَسَلَّمُ تَسْلِيْمًا كَثِيْراً۰ اَمَّابَعْدُ،فَيَاعِبَادَ ﷲ، اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ، وَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرٍ   إِنَّ اللّٰهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَى بِمَلَائِكَتِهِ الْمُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ، فَقَالَ قَوْلًا كَرِيمًا: إِنَّ اللّٰهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، ااَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِاللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَاللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًااللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَاَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ–Naskah Khutbah Jum’at pada 11 Dzulqa’dah 1446 H (9 Mei 2025)@ Darush Sholihin Panggang GunungkidulDr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbid'ah daging qurban hukum qurban ittiba khutbah jumat panduan qurban qurban

Inilah Cara Muslim Cerdas Berlomba dengan Cepatnya Waktu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Saudara-saudara! Kita menyaksikan betapa cepatnya malam dan siang berlalu dengan kecepatan yang menakjubkan. Baru saja bulan dimulai, tahu-tahu sudah berakhir dengan cepat. Bahkan, baru saja tahun dimulai, tahu-tahu sudah berlalu begitu cepat. Kecepatan seperti ini adalah sesuatu yang mengerikan bagi manusia. Karena itu menunjukkan betapa cepat habisnya umur. Umur seseorang berlalu begitu cepat, hingga ia berjumpa dengan Rabb-nya. “Wahai manusia! Sungguh kamu telah bekerja keras menuju (pertemuan) dengan Tuhanmu, dan kamu pasti menghadap kepada-Nya.” (QS. Al-Insyiqaq: 6) Di antara hal-hal baik yang sepatutnya dilakukan seorang muslim dalam menghadapi cepatnya berlalu malam dan siang adalah menjalankan amalan-amalan sunah setiap hari setelah konsisten menjalankan amalan-amalan wajib. Karena seiring dengan cepatnya berlalu malam dan siang, amal-amal saleh ini menjadi banyak. Sebagai contoh, apabila seseorang berkomitmen setiap hari membaca satu juz dari Al-Qur’an, maka berarti dalam sebulan ia telah membaca 30 juz Al-Qur’an. Dalam setahun, berarti ia telah membaca lebih dari 350 juz Al-Qur’an. Begitu pula halnya dengan amalan-amalan saleh lainnya. Seiring cepatnya malam dan siang berlalu, apabila engkau memiliki amalan sunah yang rutin engkau lakukan setiap hari, niscaya engkau akan bahagia saat bulan berganti, karena engkau ingat telah mengamalkan amalan tersebut sebanyak 30 kali. Saat tahun berganti, engkau akan bergembira dan bersuka cita, karena engkau mengingat bahwa amalan tersebut telah engkau kerjakan lebih dari 350 kali. Ini hendaknya senantiasa disadari oleh setiap muslim. Wahai saudaraku muslim, bersemangatlah untuk memiliki amalan sunah yang rutin engkau jaga setelah menjaga amalan-amalan wajib. Selain pahala dan ganjaran besar yang engkau dapatkan dari amalan sunah tersebut, engkau juga mendapatkan manfaat lain. Pertama: Amalan ini dicintai oleh Allah Ta’ala. “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling konsisten, meskipun sedikit.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua: Amalan tersebut akan menjadi banyak. Terutama dengan cepatnya waktu berlalu, malam dan siang silih berganti. Ketiga: Jika seorang muslim mendapat halangan seperti sakit atau bepergian atau lainnya, pahalanya tetap tercatat secara sempurna untuknya. Selama sebelumnya ia terbiasa menjaga amalan saleh tersebut, dan kali ini ia tidak melakukannya karena suatu halangan seperti sakit atau bepergian atau lainnya, maka pahalanya tetap tercatat baginya dengan sempurna. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika seorang hamba sakit atau bepergian, Allah tetap menuliskan pahala sebagaimana yang biasa ia lakukan saat sehat dan bermukim.” (HR. Bukhari) Maka jadikanlah ini sebagai prinsip hidupmu, wahai saudaraku muslim! Bersemangatlah untuk menjaga amalan-amalan sunah yang engkau lakukan secara konsisten setiap hari setelah menjaga amalan-amalan wajib. ==== نَرَى أَيُّهَا الإِخْوَةُ سُرْعَةَ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ سُرْعَةً عَجِيبَةً مَا إِنْ يَبْدَأْ الشَّهْرُ إِلَّا وَسُرْعَانَ مَا يَنْقَضِي بَلْ مَا إِنْ يَبْدَأْ الْعَامُ إِلَّا وَسُرْعَانَ مَا يَنْقَضِي هَذِه السُّرْعَةُ سُرْعَةٌ مُخِيفَةٌ لِلْإِنْسَانِ لِأَنَّهَا تَدُلُّ عَلَى سُرْعَةِ تَصَرُّمِ الْعُمْرِ وَأَنَّ الْعُمْرَ يَمْضِي بِسُرْعَةٍ حَتَّى يَلْقَى الْمُسْلِمُ رَبَّهُ يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ إِنَّكَ كَادِحٌ إِلَىٰ رَبِّكَ كَدْحًا فَمُلَاقِيهِ وَمِنَ الْأُمُورِ الْحَسَنَةِ مَعَ سُرْعَةِ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ يَفْعَلَهَا الْمُسْلِمُ أَنْ يَجْعَلَ لَهُ بَعْدَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى الْفَرَائِضِ وَالْوَاجِبَاتِ نَوَافِلَ يُحَافِظُ عَلَيْهَا كُلَّ يَوْمٍ فَإِنَّهُ بِسُرْعَةِ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ تَكُونُ هَذِهِ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ كَثِيرَةً فَلَوْ أَنَّهُ مَثَلًا الْتَزَمَ كُلَّ يَوْمٍ أَنْ يَقْرَأَ جُزْءًا مِنَ الْقُرْآنِ مَثَلًا فَمَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ عِنْدَ مُرُورِ الشَّهْرِ يَكُونُ قَدْ قَرَأَ ثَلَاثِيْنَ جُزْءًا عِنْدَ مُرُورِ السَّنَةِ قَدْ قَرَأَ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثِمِئَةٍ وَخَمْسِيْنَ جُزْءًا وَهَكَذَا بِالنِّسْبَةِ لِسَائِرِ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ فَمَعَ سُرْعَةِ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ إِذَا كَانَ عِنْدَكَ نَوَافِلُ تُحَافِظُ عَلَيْهَا كُلَّ يَوْمٍ فَإِنَّكَ سَتَفْرَحُ عِنْدَمَا يَمْضِي الشَّهْرُ تَتَذَكَّرُ أَنَّكَ عَمِلْتَ هَذَا الْعَمَلَ الصَّالِحَ ثَلَاثِيْنَ مَرَّةً عِنْدَمَا يَنْقَضِي الْعَامُ تَفْرَحُ وَتُسَرُّ لِأَنَّكَ تَتَذَكَّرُ أَنَّكَ عَمِلْتَ هَذَا الْعَمَلَ الصَّالِحَ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثِمِئَةٍ وَخَمْسِينَ مَرَّةً فَهَذَا أَمْرٌ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ حَاضِرًا لَدَى الْمُسْلِمِ احْرِصْ يَا أَخِي الْمُسْلِمُ عَلَى أَنْ تَجْعَلَ لَكَ نَوَافِلَ تُحَافِظُ عَلَيْهَا بَعْدَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى الْفَرَائِضِ وَتَسْتَفِيدُ مَعَ ذَلِكَ يَعْنِي مَعَ الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ الْعَظِيمِ الَّذِي يَحْصُلُ لَكَ بِهَذِهِ النَّوَافِلِ أَوَّلًا أَنَّ هَذَا الْعَمَلَ مَحْبُوبٌ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ ثَانِيًا أَنَّ هَذَا الْعَمَلَ يَكُونُ كَثِيرًاخَاصَّةً مَعَ سُرْعَةِ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ أَنَّهُ إِذَا عَرَضَ لِلْمُسْلِمِ عَارِضٌ مِنْ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ يُكْتَبُ لَهُ الْأَجْرُ كَامِلًا مَا دَامَ أَنَّهُ مُحَافِظٌ عَلَى عَمَلٍ صَالِحٍ لَكِنَّهُ لَمْ يَعْمَلْهُ بِسَبَبِ عَارِضٍ مِنْ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يُكْتَبُ لَهُ الْأَجْرُ كَامِلًا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا فَاجْعَلْ يَا أَخِي الْمُسْلِمُ هَذَا مَبْدَأً لَكَ احْرِصْ عَلَى أَنْ تُحَافِظَ عَلَى نَوَافِلَ تُدَاوِمُ عَلَيْهَا كُلَّ يَوْمٍ بَعْدَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى الْفَرَائِضِ

Inilah Cara Muslim Cerdas Berlomba dengan Cepatnya Waktu – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Saudara-saudara! Kita menyaksikan betapa cepatnya malam dan siang berlalu dengan kecepatan yang menakjubkan. Baru saja bulan dimulai, tahu-tahu sudah berakhir dengan cepat. Bahkan, baru saja tahun dimulai, tahu-tahu sudah berlalu begitu cepat. Kecepatan seperti ini adalah sesuatu yang mengerikan bagi manusia. Karena itu menunjukkan betapa cepat habisnya umur. Umur seseorang berlalu begitu cepat, hingga ia berjumpa dengan Rabb-nya. “Wahai manusia! Sungguh kamu telah bekerja keras menuju (pertemuan) dengan Tuhanmu, dan kamu pasti menghadap kepada-Nya.” (QS. Al-Insyiqaq: 6) Di antara hal-hal baik yang sepatutnya dilakukan seorang muslim dalam menghadapi cepatnya berlalu malam dan siang adalah menjalankan amalan-amalan sunah setiap hari setelah konsisten menjalankan amalan-amalan wajib. Karena seiring dengan cepatnya berlalu malam dan siang, amal-amal saleh ini menjadi banyak. Sebagai contoh, apabila seseorang berkomitmen setiap hari membaca satu juz dari Al-Qur’an, maka berarti dalam sebulan ia telah membaca 30 juz Al-Qur’an. Dalam setahun, berarti ia telah membaca lebih dari 350 juz Al-Qur’an. Begitu pula halnya dengan amalan-amalan saleh lainnya. Seiring cepatnya malam dan siang berlalu, apabila engkau memiliki amalan sunah yang rutin engkau lakukan setiap hari, niscaya engkau akan bahagia saat bulan berganti, karena engkau ingat telah mengamalkan amalan tersebut sebanyak 30 kali. Saat tahun berganti, engkau akan bergembira dan bersuka cita, karena engkau mengingat bahwa amalan tersebut telah engkau kerjakan lebih dari 350 kali. Ini hendaknya senantiasa disadari oleh setiap muslim. Wahai saudaraku muslim, bersemangatlah untuk memiliki amalan sunah yang rutin engkau jaga setelah menjaga amalan-amalan wajib. Selain pahala dan ganjaran besar yang engkau dapatkan dari amalan sunah tersebut, engkau juga mendapatkan manfaat lain. Pertama: Amalan ini dicintai oleh Allah Ta’ala. “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling konsisten, meskipun sedikit.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua: Amalan tersebut akan menjadi banyak. Terutama dengan cepatnya waktu berlalu, malam dan siang silih berganti. Ketiga: Jika seorang muslim mendapat halangan seperti sakit atau bepergian atau lainnya, pahalanya tetap tercatat secara sempurna untuknya. Selama sebelumnya ia terbiasa menjaga amalan saleh tersebut, dan kali ini ia tidak melakukannya karena suatu halangan seperti sakit atau bepergian atau lainnya, maka pahalanya tetap tercatat baginya dengan sempurna. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika seorang hamba sakit atau bepergian, Allah tetap menuliskan pahala sebagaimana yang biasa ia lakukan saat sehat dan bermukim.” (HR. Bukhari) Maka jadikanlah ini sebagai prinsip hidupmu, wahai saudaraku muslim! Bersemangatlah untuk menjaga amalan-amalan sunah yang engkau lakukan secara konsisten setiap hari setelah menjaga amalan-amalan wajib. ==== نَرَى أَيُّهَا الإِخْوَةُ سُرْعَةَ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ سُرْعَةً عَجِيبَةً مَا إِنْ يَبْدَأْ الشَّهْرُ إِلَّا وَسُرْعَانَ مَا يَنْقَضِي بَلْ مَا إِنْ يَبْدَأْ الْعَامُ إِلَّا وَسُرْعَانَ مَا يَنْقَضِي هَذِه السُّرْعَةُ سُرْعَةٌ مُخِيفَةٌ لِلْإِنْسَانِ لِأَنَّهَا تَدُلُّ عَلَى سُرْعَةِ تَصَرُّمِ الْعُمْرِ وَأَنَّ الْعُمْرَ يَمْضِي بِسُرْعَةٍ حَتَّى يَلْقَى الْمُسْلِمُ رَبَّهُ يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ إِنَّكَ كَادِحٌ إِلَىٰ رَبِّكَ كَدْحًا فَمُلَاقِيهِ وَمِنَ الْأُمُورِ الْحَسَنَةِ مَعَ سُرْعَةِ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ يَفْعَلَهَا الْمُسْلِمُ أَنْ يَجْعَلَ لَهُ بَعْدَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى الْفَرَائِضِ وَالْوَاجِبَاتِ نَوَافِلَ يُحَافِظُ عَلَيْهَا كُلَّ يَوْمٍ فَإِنَّهُ بِسُرْعَةِ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ تَكُونُ هَذِهِ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ كَثِيرَةً فَلَوْ أَنَّهُ مَثَلًا الْتَزَمَ كُلَّ يَوْمٍ أَنْ يَقْرَأَ جُزْءًا مِنَ الْقُرْآنِ مَثَلًا فَمَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ عِنْدَ مُرُورِ الشَّهْرِ يَكُونُ قَدْ قَرَأَ ثَلَاثِيْنَ جُزْءًا عِنْدَ مُرُورِ السَّنَةِ قَدْ قَرَأَ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثِمِئَةٍ وَخَمْسِيْنَ جُزْءًا وَهَكَذَا بِالنِّسْبَةِ لِسَائِرِ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ فَمَعَ سُرْعَةِ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ إِذَا كَانَ عِنْدَكَ نَوَافِلُ تُحَافِظُ عَلَيْهَا كُلَّ يَوْمٍ فَإِنَّكَ سَتَفْرَحُ عِنْدَمَا يَمْضِي الشَّهْرُ تَتَذَكَّرُ أَنَّكَ عَمِلْتَ هَذَا الْعَمَلَ الصَّالِحَ ثَلَاثِيْنَ مَرَّةً عِنْدَمَا يَنْقَضِي الْعَامُ تَفْرَحُ وَتُسَرُّ لِأَنَّكَ تَتَذَكَّرُ أَنَّكَ عَمِلْتَ هَذَا الْعَمَلَ الصَّالِحَ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثِمِئَةٍ وَخَمْسِينَ مَرَّةً فَهَذَا أَمْرٌ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ حَاضِرًا لَدَى الْمُسْلِمِ احْرِصْ يَا أَخِي الْمُسْلِمُ عَلَى أَنْ تَجْعَلَ لَكَ نَوَافِلَ تُحَافِظُ عَلَيْهَا بَعْدَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى الْفَرَائِضِ وَتَسْتَفِيدُ مَعَ ذَلِكَ يَعْنِي مَعَ الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ الْعَظِيمِ الَّذِي يَحْصُلُ لَكَ بِهَذِهِ النَّوَافِلِ أَوَّلًا أَنَّ هَذَا الْعَمَلَ مَحْبُوبٌ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ ثَانِيًا أَنَّ هَذَا الْعَمَلَ يَكُونُ كَثِيرًاخَاصَّةً مَعَ سُرْعَةِ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ أَنَّهُ إِذَا عَرَضَ لِلْمُسْلِمِ عَارِضٌ مِنْ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ يُكْتَبُ لَهُ الْأَجْرُ كَامِلًا مَا دَامَ أَنَّهُ مُحَافِظٌ عَلَى عَمَلٍ صَالِحٍ لَكِنَّهُ لَمْ يَعْمَلْهُ بِسَبَبِ عَارِضٍ مِنْ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يُكْتَبُ لَهُ الْأَجْرُ كَامِلًا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا فَاجْعَلْ يَا أَخِي الْمُسْلِمُ هَذَا مَبْدَأً لَكَ احْرِصْ عَلَى أَنْ تُحَافِظَ عَلَى نَوَافِلَ تُدَاوِمُ عَلَيْهَا كُلَّ يَوْمٍ بَعْدَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى الْفَرَائِضِ
Saudara-saudara! Kita menyaksikan betapa cepatnya malam dan siang berlalu dengan kecepatan yang menakjubkan. Baru saja bulan dimulai, tahu-tahu sudah berakhir dengan cepat. Bahkan, baru saja tahun dimulai, tahu-tahu sudah berlalu begitu cepat. Kecepatan seperti ini adalah sesuatu yang mengerikan bagi manusia. Karena itu menunjukkan betapa cepat habisnya umur. Umur seseorang berlalu begitu cepat, hingga ia berjumpa dengan Rabb-nya. “Wahai manusia! Sungguh kamu telah bekerja keras menuju (pertemuan) dengan Tuhanmu, dan kamu pasti menghadap kepada-Nya.” (QS. Al-Insyiqaq: 6) Di antara hal-hal baik yang sepatutnya dilakukan seorang muslim dalam menghadapi cepatnya berlalu malam dan siang adalah menjalankan amalan-amalan sunah setiap hari setelah konsisten menjalankan amalan-amalan wajib. Karena seiring dengan cepatnya berlalu malam dan siang, amal-amal saleh ini menjadi banyak. Sebagai contoh, apabila seseorang berkomitmen setiap hari membaca satu juz dari Al-Qur’an, maka berarti dalam sebulan ia telah membaca 30 juz Al-Qur’an. Dalam setahun, berarti ia telah membaca lebih dari 350 juz Al-Qur’an. Begitu pula halnya dengan amalan-amalan saleh lainnya. Seiring cepatnya malam dan siang berlalu, apabila engkau memiliki amalan sunah yang rutin engkau lakukan setiap hari, niscaya engkau akan bahagia saat bulan berganti, karena engkau ingat telah mengamalkan amalan tersebut sebanyak 30 kali. Saat tahun berganti, engkau akan bergembira dan bersuka cita, karena engkau mengingat bahwa amalan tersebut telah engkau kerjakan lebih dari 350 kali. Ini hendaknya senantiasa disadari oleh setiap muslim. Wahai saudaraku muslim, bersemangatlah untuk memiliki amalan sunah yang rutin engkau jaga setelah menjaga amalan-amalan wajib. Selain pahala dan ganjaran besar yang engkau dapatkan dari amalan sunah tersebut, engkau juga mendapatkan manfaat lain. Pertama: Amalan ini dicintai oleh Allah Ta’ala. “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling konsisten, meskipun sedikit.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua: Amalan tersebut akan menjadi banyak. Terutama dengan cepatnya waktu berlalu, malam dan siang silih berganti. Ketiga: Jika seorang muslim mendapat halangan seperti sakit atau bepergian atau lainnya, pahalanya tetap tercatat secara sempurna untuknya. Selama sebelumnya ia terbiasa menjaga amalan saleh tersebut, dan kali ini ia tidak melakukannya karena suatu halangan seperti sakit atau bepergian atau lainnya, maka pahalanya tetap tercatat baginya dengan sempurna. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika seorang hamba sakit atau bepergian, Allah tetap menuliskan pahala sebagaimana yang biasa ia lakukan saat sehat dan bermukim.” (HR. Bukhari) Maka jadikanlah ini sebagai prinsip hidupmu, wahai saudaraku muslim! Bersemangatlah untuk menjaga amalan-amalan sunah yang engkau lakukan secara konsisten setiap hari setelah menjaga amalan-amalan wajib. ==== نَرَى أَيُّهَا الإِخْوَةُ سُرْعَةَ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ سُرْعَةً عَجِيبَةً مَا إِنْ يَبْدَأْ الشَّهْرُ إِلَّا وَسُرْعَانَ مَا يَنْقَضِي بَلْ مَا إِنْ يَبْدَأْ الْعَامُ إِلَّا وَسُرْعَانَ مَا يَنْقَضِي هَذِه السُّرْعَةُ سُرْعَةٌ مُخِيفَةٌ لِلْإِنْسَانِ لِأَنَّهَا تَدُلُّ عَلَى سُرْعَةِ تَصَرُّمِ الْعُمْرِ وَأَنَّ الْعُمْرَ يَمْضِي بِسُرْعَةٍ حَتَّى يَلْقَى الْمُسْلِمُ رَبَّهُ يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ إِنَّكَ كَادِحٌ إِلَىٰ رَبِّكَ كَدْحًا فَمُلَاقِيهِ وَمِنَ الْأُمُورِ الْحَسَنَةِ مَعَ سُرْعَةِ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ يَفْعَلَهَا الْمُسْلِمُ أَنْ يَجْعَلَ لَهُ بَعْدَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى الْفَرَائِضِ وَالْوَاجِبَاتِ نَوَافِلَ يُحَافِظُ عَلَيْهَا كُلَّ يَوْمٍ فَإِنَّهُ بِسُرْعَةِ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ تَكُونُ هَذِهِ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ كَثِيرَةً فَلَوْ أَنَّهُ مَثَلًا الْتَزَمَ كُلَّ يَوْمٍ أَنْ يَقْرَأَ جُزْءًا مِنَ الْقُرْآنِ مَثَلًا فَمَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ عِنْدَ مُرُورِ الشَّهْرِ يَكُونُ قَدْ قَرَأَ ثَلَاثِيْنَ جُزْءًا عِنْدَ مُرُورِ السَّنَةِ قَدْ قَرَأَ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثِمِئَةٍ وَخَمْسِيْنَ جُزْءًا وَهَكَذَا بِالنِّسْبَةِ لِسَائِرِ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ فَمَعَ سُرْعَةِ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ إِذَا كَانَ عِنْدَكَ نَوَافِلُ تُحَافِظُ عَلَيْهَا كُلَّ يَوْمٍ فَإِنَّكَ سَتَفْرَحُ عِنْدَمَا يَمْضِي الشَّهْرُ تَتَذَكَّرُ أَنَّكَ عَمِلْتَ هَذَا الْعَمَلَ الصَّالِحَ ثَلَاثِيْنَ مَرَّةً عِنْدَمَا يَنْقَضِي الْعَامُ تَفْرَحُ وَتُسَرُّ لِأَنَّكَ تَتَذَكَّرُ أَنَّكَ عَمِلْتَ هَذَا الْعَمَلَ الصَّالِحَ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثِمِئَةٍ وَخَمْسِينَ مَرَّةً فَهَذَا أَمْرٌ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ حَاضِرًا لَدَى الْمُسْلِمِ احْرِصْ يَا أَخِي الْمُسْلِمُ عَلَى أَنْ تَجْعَلَ لَكَ نَوَافِلَ تُحَافِظُ عَلَيْهَا بَعْدَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى الْفَرَائِضِ وَتَسْتَفِيدُ مَعَ ذَلِكَ يَعْنِي مَعَ الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ الْعَظِيمِ الَّذِي يَحْصُلُ لَكَ بِهَذِهِ النَّوَافِلِ أَوَّلًا أَنَّ هَذَا الْعَمَلَ مَحْبُوبٌ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ ثَانِيًا أَنَّ هَذَا الْعَمَلَ يَكُونُ كَثِيرًاخَاصَّةً مَعَ سُرْعَةِ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ أَنَّهُ إِذَا عَرَضَ لِلْمُسْلِمِ عَارِضٌ مِنْ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ يُكْتَبُ لَهُ الْأَجْرُ كَامِلًا مَا دَامَ أَنَّهُ مُحَافِظٌ عَلَى عَمَلٍ صَالِحٍ لَكِنَّهُ لَمْ يَعْمَلْهُ بِسَبَبِ عَارِضٍ مِنْ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يُكْتَبُ لَهُ الْأَجْرُ كَامِلًا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا فَاجْعَلْ يَا أَخِي الْمُسْلِمُ هَذَا مَبْدَأً لَكَ احْرِصْ عَلَى أَنْ تُحَافِظَ عَلَى نَوَافِلَ تُدَاوِمُ عَلَيْهَا كُلَّ يَوْمٍ بَعْدَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى الْفَرَائِضِ


Saudara-saudara! Kita menyaksikan betapa cepatnya malam dan siang berlalu dengan kecepatan yang menakjubkan. Baru saja bulan dimulai, tahu-tahu sudah berakhir dengan cepat. Bahkan, baru saja tahun dimulai, tahu-tahu sudah berlalu begitu cepat. Kecepatan seperti ini adalah sesuatu yang mengerikan bagi manusia. Karena itu menunjukkan betapa cepat habisnya umur. Umur seseorang berlalu begitu cepat, hingga ia berjumpa dengan Rabb-nya. “Wahai manusia! Sungguh kamu telah bekerja keras menuju (pertemuan) dengan Tuhanmu, dan kamu pasti menghadap kepada-Nya.” (QS. Al-Insyiqaq: 6) Di antara hal-hal baik yang sepatutnya dilakukan seorang muslim dalam menghadapi cepatnya berlalu malam dan siang adalah menjalankan amalan-amalan sunah setiap hari setelah konsisten menjalankan amalan-amalan wajib. Karena seiring dengan cepatnya berlalu malam dan siang, amal-amal saleh ini menjadi banyak. Sebagai contoh, apabila seseorang berkomitmen setiap hari membaca satu juz dari Al-Qur’an, maka berarti dalam sebulan ia telah membaca 30 juz Al-Qur’an. Dalam setahun, berarti ia telah membaca lebih dari 350 juz Al-Qur’an. Begitu pula halnya dengan amalan-amalan saleh lainnya. Seiring cepatnya malam dan siang berlalu, apabila engkau memiliki amalan sunah yang rutin engkau lakukan setiap hari, niscaya engkau akan bahagia saat bulan berganti, karena engkau ingat telah mengamalkan amalan tersebut sebanyak 30 kali. Saat tahun berganti, engkau akan bergembira dan bersuka cita, karena engkau mengingat bahwa amalan tersebut telah engkau kerjakan lebih dari 350 kali. Ini hendaknya senantiasa disadari oleh setiap muslim. Wahai saudaraku muslim, bersemangatlah untuk memiliki amalan sunah yang rutin engkau jaga setelah menjaga amalan-amalan wajib. Selain pahala dan ganjaran besar yang engkau dapatkan dari amalan sunah tersebut, engkau juga mendapatkan manfaat lain. Pertama: Amalan ini dicintai oleh Allah Ta’ala. “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling konsisten, meskipun sedikit.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua: Amalan tersebut akan menjadi banyak. Terutama dengan cepatnya waktu berlalu, malam dan siang silih berganti. Ketiga: Jika seorang muslim mendapat halangan seperti sakit atau bepergian atau lainnya, pahalanya tetap tercatat secara sempurna untuknya. Selama sebelumnya ia terbiasa menjaga amalan saleh tersebut, dan kali ini ia tidak melakukannya karena suatu halangan seperti sakit atau bepergian atau lainnya, maka pahalanya tetap tercatat baginya dengan sempurna. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika seorang hamba sakit atau bepergian, Allah tetap menuliskan pahala sebagaimana yang biasa ia lakukan saat sehat dan bermukim.” (HR. Bukhari) Maka jadikanlah ini sebagai prinsip hidupmu, wahai saudaraku muslim! Bersemangatlah untuk menjaga amalan-amalan sunah yang engkau lakukan secara konsisten setiap hari setelah menjaga amalan-amalan wajib. ==== نَرَى أَيُّهَا الإِخْوَةُ سُرْعَةَ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ سُرْعَةً عَجِيبَةً مَا إِنْ يَبْدَأْ الشَّهْرُ إِلَّا وَسُرْعَانَ مَا يَنْقَضِي بَلْ مَا إِنْ يَبْدَأْ الْعَامُ إِلَّا وَسُرْعَانَ مَا يَنْقَضِي هَذِه السُّرْعَةُ سُرْعَةٌ مُخِيفَةٌ لِلْإِنْسَانِ لِأَنَّهَا تَدُلُّ عَلَى سُرْعَةِ تَصَرُّمِ الْعُمْرِ وَأَنَّ الْعُمْرَ يَمْضِي بِسُرْعَةٍ حَتَّى يَلْقَى الْمُسْلِمُ رَبَّهُ يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ إِنَّكَ كَادِحٌ إِلَىٰ رَبِّكَ كَدْحًا فَمُلَاقِيهِ وَمِنَ الْأُمُورِ الْحَسَنَةِ مَعَ سُرْعَةِ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ يَفْعَلَهَا الْمُسْلِمُ أَنْ يَجْعَلَ لَهُ بَعْدَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى الْفَرَائِضِ وَالْوَاجِبَاتِ نَوَافِلَ يُحَافِظُ عَلَيْهَا كُلَّ يَوْمٍ فَإِنَّهُ بِسُرْعَةِ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ تَكُونُ هَذِهِ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ كَثِيرَةً فَلَوْ أَنَّهُ مَثَلًا الْتَزَمَ كُلَّ يَوْمٍ أَنْ يَقْرَأَ جُزْءًا مِنَ الْقُرْآنِ مَثَلًا فَمَعْنَى ذَلِكَ أَنَّهُ عِنْدَ مُرُورِ الشَّهْرِ يَكُونُ قَدْ قَرَأَ ثَلَاثِيْنَ جُزْءًا عِنْدَ مُرُورِ السَّنَةِ قَدْ قَرَأَ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثِمِئَةٍ وَخَمْسِيْنَ جُزْءًا وَهَكَذَا بِالنِّسْبَةِ لِسَائِرِ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ فَمَعَ سُرْعَةِ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ إِذَا كَانَ عِنْدَكَ نَوَافِلُ تُحَافِظُ عَلَيْهَا كُلَّ يَوْمٍ فَإِنَّكَ سَتَفْرَحُ عِنْدَمَا يَمْضِي الشَّهْرُ تَتَذَكَّرُ أَنَّكَ عَمِلْتَ هَذَا الْعَمَلَ الصَّالِحَ ثَلَاثِيْنَ مَرَّةً عِنْدَمَا يَنْقَضِي الْعَامُ تَفْرَحُ وَتُسَرُّ لِأَنَّكَ تَتَذَكَّرُ أَنَّكَ عَمِلْتَ هَذَا الْعَمَلَ الصَّالِحَ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثِمِئَةٍ وَخَمْسِينَ مَرَّةً فَهَذَا أَمْرٌ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ حَاضِرًا لَدَى الْمُسْلِمِ احْرِصْ يَا أَخِي الْمُسْلِمُ عَلَى أَنْ تَجْعَلَ لَكَ نَوَافِلَ تُحَافِظُ عَلَيْهَا بَعْدَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى الْفَرَائِضِ وَتَسْتَفِيدُ مَعَ ذَلِكَ يَعْنِي مَعَ الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ الْعَظِيمِ الَّذِي يَحْصُلُ لَكَ بِهَذِهِ النَّوَافِلِ أَوَّلًا أَنَّ هَذَا الْعَمَلَ مَحْبُوبٌ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَحَبُّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ ثَانِيًا أَنَّ هَذَا الْعَمَلَ يَكُونُ كَثِيرًاخَاصَّةً مَعَ سُرْعَةِ مُرُورِ اللَّيَالِي وَالْأَيَّامِ وَالْأَمْرُ الثَّالِثُ أَنَّهُ إِذَا عَرَضَ لِلْمُسْلِمِ عَارِضٌ مِنْ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ يُكْتَبُ لَهُ الْأَجْرُ كَامِلًا مَا دَامَ أَنَّهُ مُحَافِظٌ عَلَى عَمَلٍ صَالِحٍ لَكِنَّهُ لَمْ يَعْمَلْهُ بِسَبَبِ عَارِضٍ مِنْ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ فَإِنَّهُ يُكْتَبُ لَهُ الْأَجْرُ كَامِلًا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا فَاجْعَلْ يَا أَخِي الْمُسْلِمُ هَذَا مَبْدَأً لَكَ احْرِصْ عَلَى أَنْ تُحَافِظَ عَلَى نَوَافِلَ تُدَاوِمُ عَلَيْهَا كُلَّ يَوْمٍ بَعْدَ الْمُحَافَظَةِ عَلَى الْفَرَائِضِ

Laporan Produksi Yufid Bulan April 2025

Laporan Produksi Yufid Bulan April 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.854 video dengan total 6.751.258 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 9.975 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 905.415.708 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 19.000 video Total Subscribers: 4.153.990 subscribers Total Tayangan Video: 721.941.819 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video April 2025: 114 video Tayangan Video April 2025: 3.100.771 views Waktu Tayang Video April 2025: 272.364 jam Penambahan Subscribers April 2025: +8.304 Selama bulan April 2025 tim Yufid menyiarkan 87 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.881 video Total Subscribers: 323.646 Total Tayangan Video: 22.009.470 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 21 video Produksi Video April 2025: 44 video Tayangan Video April 2025: 118.056 views Waktu Tayang Video April 2025: 6.672 jam Penambahan Subscribers April 2025: +1.157 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 89 video Total Subscribers: 512.982 Total Tayangan Video: 157.748.566 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video April 2025: 0 video Tayangan Video April 2025: 1.625.983 views Waktu Tayang Video April 2025: 86.602 jam Penambahan Subscribers April 2025: +3.324 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.959 Total Tayangan Video: 473.504 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video April 2025: 1.219 views Jam Tayang Video April 2025: 222 Jam Penambahan Subscribers April 2025: 0 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 56.000 Total Tayangan Video: 3.242.349 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video April 2025: 0 video Tayangan Video April 2025: 30.365 views Penambahan Subscribers April 2025: +200 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.393 Postingan Total Pengikut: 1.184.658 followers Konten Bulan April 2025: 42 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers April 2025: +8.712 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.303 Postingan Total Pengikut: 515.023 Konten Bulan April 2025: 42 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers April 2025: +3.497 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 28 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.079 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.112 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 590 audio dan rata-rata menghasilkan 22 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.288 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.496 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 30.719 file mp3 dengan total ukuran 421 Gb dan pada bulan April 2025 ini telah mempublikasikan 1.060 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan April 2025 ini saja telah didengarkan 18.910 kali dan telah di download sebanyak 217 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.195.966 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.113 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan April 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 61.422 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.663 artikel dengan total durasi audio 249 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan April 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 22 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan April 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 168 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan April 2025

Laporan Produksi Yufid Bulan April 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.854 video dengan total 6.751.258 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 9.975 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 905.415.708 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 19.000 video Total Subscribers: 4.153.990 subscribers Total Tayangan Video: 721.941.819 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video April 2025: 114 video Tayangan Video April 2025: 3.100.771 views Waktu Tayang Video April 2025: 272.364 jam Penambahan Subscribers April 2025: +8.304 Selama bulan April 2025 tim Yufid menyiarkan 87 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.881 video Total Subscribers: 323.646 Total Tayangan Video: 22.009.470 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 21 video Produksi Video April 2025: 44 video Tayangan Video April 2025: 118.056 views Waktu Tayang Video April 2025: 6.672 jam Penambahan Subscribers April 2025: +1.157 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 89 video Total Subscribers: 512.982 Total Tayangan Video: 157.748.566 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video April 2025: 0 video Tayangan Video April 2025: 1.625.983 views Waktu Tayang Video April 2025: 86.602 jam Penambahan Subscribers April 2025: +3.324 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.959 Total Tayangan Video: 473.504 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video April 2025: 1.219 views Jam Tayang Video April 2025: 222 Jam Penambahan Subscribers April 2025: 0 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 56.000 Total Tayangan Video: 3.242.349 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video April 2025: 0 video Tayangan Video April 2025: 30.365 views Penambahan Subscribers April 2025: +200 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.393 Postingan Total Pengikut: 1.184.658 followers Konten Bulan April 2025: 42 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers April 2025: +8.712 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.303 Postingan Total Pengikut: 515.023 Konten Bulan April 2025: 42 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers April 2025: +3.497 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 28 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.079 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.112 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 590 audio dan rata-rata menghasilkan 22 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.288 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.496 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 30.719 file mp3 dengan total ukuran 421 Gb dan pada bulan April 2025 ini telah mempublikasikan 1.060 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan April 2025 ini saja telah didengarkan 18.910 kali dan telah di download sebanyak 217 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.195.966 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.113 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan April 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 61.422 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.663 artikel dengan total durasi audio 249 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan April 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 22 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan April 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 168 QRIS donasi Yufid
Laporan Produksi Yufid Bulan April 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.854 video dengan total 6.751.258 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 9.975 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 905.415.708 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 19.000 video Total Subscribers: 4.153.990 subscribers Total Tayangan Video: 721.941.819 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video April 2025: 114 video Tayangan Video April 2025: 3.100.771 views Waktu Tayang Video April 2025: 272.364 jam Penambahan Subscribers April 2025: +8.304 Selama bulan April 2025 tim Yufid menyiarkan 87 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.881 video Total Subscribers: 323.646 Total Tayangan Video: 22.009.470 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 21 video Produksi Video April 2025: 44 video Tayangan Video April 2025: 118.056 views Waktu Tayang Video April 2025: 6.672 jam Penambahan Subscribers April 2025: +1.157 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 89 video Total Subscribers: 512.982 Total Tayangan Video: 157.748.566 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video April 2025: 0 video Tayangan Video April 2025: 1.625.983 views Waktu Tayang Video April 2025: 86.602 jam Penambahan Subscribers April 2025: +3.324 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.959 Total Tayangan Video: 473.504 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video April 2025: 1.219 views Jam Tayang Video April 2025: 222 Jam Penambahan Subscribers April 2025: 0 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 56.000 Total Tayangan Video: 3.242.349 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video April 2025: 0 video Tayangan Video April 2025: 30.365 views Penambahan Subscribers April 2025: +200 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.393 Postingan Total Pengikut: 1.184.658 followers Konten Bulan April 2025: 42 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers April 2025: +8.712 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.303 Postingan Total Pengikut: 515.023 Konten Bulan April 2025: 42 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers April 2025: +3.497 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 28 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.079 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.112 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 590 audio dan rata-rata menghasilkan 22 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.288 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.496 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 30.719 file mp3 dengan total ukuran 421 Gb dan pada bulan April 2025 ini telah mempublikasikan 1.060 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan April 2025 ini saja telah didengarkan 18.910 kali dan telah di download sebanyak 217 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.195.966 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.113 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan April 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 61.422 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.663 artikel dengan total durasi audio 249 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan April 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 22 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan April 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 168 QRIS donasi Yufid


Laporan Produksi Yufid Bulan April 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.854 video dengan total 6.751.258 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 9.975 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 905.415.708 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXc9JPrk6d3NearhQRAjPwgsaFiocHb4ss8jiMXN9xwqRSazUH-_rXtJy8r-L6rKneJzckdQ7AupVY6cJhh3P9BdeF3cTTELmjsdFsDNiqLJmOJCstIIMwh1H9mzuk8FR_6jvgpMPA?key=XIolswQ4u8mjKiZn8NXASw" alt=""/> Total Video Yufid.TV: 19.000 video Total Subscribers: 4.153.990 subscribers Total Tayangan Video: 721.941.819 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video April 2025: 114 video Tayangan Video April 2025: 3.100.771 views Waktu Tayang Video April 2025: 272.364 jam Penambahan Subscribers April 2025: +8.304 Selama bulan April 2025 tim Yufid menyiarkan 87 video live. Channel YouTube YUFID EDU <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXf2brs2ldSiBYGxGPH02GT6vWVuXjP7p0gRKrzs4OnAs8iDYpmOEQeE9ZtYaf5lpoUSSbFZm7rB4WWOBGorUJrNXTK_WY5wCEd9Ehcq9CghgAIqqqKaaLkpCEJOsxpAMmKwFVu5gQ?key=XIolswQ4u8mjKiZn8NXASw" alt=""/> Total Video Yufid Edu: 2.881 video Total Subscribers: 323.646 Total Tayangan Video: 22.009.470 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 21 video Produksi Video April 2025: 44 video Tayangan Video April 2025: 118.056 views Waktu Tayang Video April 2025: 6.672 jam Penambahan Subscribers April 2025: +1.157 Channel YouTube YUFID KIDS <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXdE0XDJmzIOWdnmpt-EsuLxY7ZM1FgRGcjyAC20CRfwZeL6VeRrv7Pj-s0_07BaB7eNcgeHhZ_HJM7-n2iPceb9N5H30GKWk47JCzwjzbAB1mz_2yWBtYZBUk8vw-7VWuZxEo88?key=XIolswQ4u8mjKiZn8NXASw" alt=""/> Total Video Yufid Kids: 89 video Total Subscribers: 512.982 Total Tayangan Video: 157.748.566 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video April 2025: 0 video Tayangan Video April 2025: 1.625.983 views Waktu Tayang Video April 2025: 86.602 jam Penambahan Subscribers April 2025: +3.324 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.959 Total Tayangan Video: 473.504 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video April 2025: 1.219 views Jam Tayang Video April 2025: 222 Jam Penambahan Subscribers April 2025: 0 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 56.000 Total Tayangan Video: 3.242.349 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video April 2025: 0 video Tayangan Video April 2025: 30.365 views Penambahan Subscribers April 2025: +200 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXffi-pzzXFgky_rQS-CP5smpAlVK_z8V90WwS1Cqz7nKqwxtWL0Aj-_IbO7U-2gNGKoiCUjKqH_zq3nTaye3AQ0eErd6YEZqGT7LtGOmcc6mRz2IDvaR4UwQszI-uvFvTBX4QVDYQ?key=XIolswQ4u8mjKiZn8NXASw" alt=""/> Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.393 Postingan Total Pengikut: 1.184.658 followers Konten Bulan April 2025: 42 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers April 2025: +8.712 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.303 Postingan Total Pengikut: 515.023 Konten Bulan April 2025: 42 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers April 2025: +3.497 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXfvYgcadu0BG_qsstmLMZ3C-jmQDyVgXuw9hfMZ44iU9cgDRLZNf75fd9XV04TAWAqBcG_vji_hSqO-ciZg2G1C2s00wtZRrVAZy-uexipsCcEPQuJCqz9UoJyej03jth9w31MY?key=XIolswQ4u8mjKiZn8NXASw" alt=""/>Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 28 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXcQph3havUS_AypEIBVoHMd88dO-ehi_QY5QZL8NC5BdqjUVDEEqiW8q2zBhRuIagk9YuSY3a_u4TF5ecydBcEZAvjqi6AJBwwa_fn9CE_tWs4y3OC_rzmECt4Q7BSz3e_YEO0tlw?key=XIolswQ4u8mjKiZn8NXASw" alt=""/>Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.079 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.112 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 590 audio dan rata-rata menghasilkan 22 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.288 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan April 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.496 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 30.719 file mp3 dengan total ukuran 421 Gb dan pada bulan April 2025 ini telah mempublikasikan 1.060 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan April 2025 ini saja telah didengarkan 18.910 kali dan telah di download sebanyak 217 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.195.966 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.113 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan April 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 61.422 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.663 artikel dengan total durasi audio 249 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan April 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 22 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan April 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Pria Memakai Pakaian Wanita, Cara Mengobati Kerasukan, Mushaf Untuk Hafalan, Injil Yg Asli, Bacaan Atahiat Akhir Visited 38 times, 1 visit(s) today Post Views: 168 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next