Teks Khotbah Jumat: Agar Ramadan Kita Semakin Bermakna

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى ADVERTISEMENTفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jum’at yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Menjalankan seluruh perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Terlebih lagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan yang penuh kemuliaan dan ampunan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صامَ رَمَضانَ إيمانًا واحْتِسابًا غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ، ومَن قامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إيمانًا واحْتِسابًا غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadan (dalam kondisi) keimanan dan mengharapkan (pahala), maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang menghidupkan lailatul qadar (dalam kondisi) keimanan dan mengharapkan (pahala), maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no. 2014)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا واحْتِسَابًا، غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِه“Barangsiapa berdiri salat (tarawih) dalam bulan Ramadan karena didorong keimanan dan keinginan memperoleh keridaan Allah, maka diampunkanlah untuknya dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, ketahuilah sesungguhnya bulan Ramadan merupakan kesempatan emas bagi hamba-hamba Allah Ta’ala yang sejatinya tak akan lepas dari kesalahan dan perbuatan dosa. Kesempatan bagi dirinya untuk bertobat lalu kemudian mendapatkan ampunan Allah Ta’ala dan dibebaskan dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ للَّهِ عندَ كلِّ فِطرٍ عُتَقَاءَ وذلِك في كلِّ ليلةٍ“Sesungguhnya Allah menyelamatkan (orang yang berpuasa) dari api neraka pada setiap berbuka dan itu di setiap malam.” (HR. Ibnu Majah dan disahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih Ibnu Majah no. 1340)Allahu Akbar, betapa banyak hamba yang sebelumnya berada di bawah bayang-bayang dosa, kemudian Allah berikan petunjuk menuju terangnya ketaatan.Allahu Akbar, betapa banyaknya hamba yang sebelumnya sudah berada di tepi jurang neraka dan nyaris jatuh ke dalamnya, kemudian Allah selamatkan karena tobat dan amal baik yang dilakukannya di bulan Ramadan.Wahai jiwa yang rusak karena dipenuhi dosa kemaksiatan, sungguh Ramadan adalah kesempatan emas yang tak tergantikan. Siapa yang mendapatkan keselamatan dari api neraka, maka ia telah mendapatkan kemenangan yang besar.Jemaah salat Jumat yang berbahagia,Bulatkan tekad dan kuatkan keimanan, karena hari-hari Ramadan sangatlah terbatas waktunya, akan tetapi sepanjang waktunya, baik pagi, siang, sore maupun malamnya penuh dengan keberkahan.Saudaraku seiman yang dirahmati Allah Ta’ala,Ketahuilah, sesungguhnya ketakwaan adalah intisari puasa kita. Ketakwaan merupakan buah dan hasil yang karenanya puasa diwajibkan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Oleh karenanya, siapapun dari kita yang sebelumnya bermalas-malasan salat Subuh secara berjemaah, diuji dengan rokok, melihat hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan, banyak menonton film dan sinetron, mendengarkan musik, ataupun menyelisihi petunjuk-petunjuk Nabi lainnya, manfaatkan dan gunakanlah momentum Ramadan yang penuh kemuliaan ini sebagai titik balik diri kita. Jadikanlah ia sebagai pijakan awal untuk serius menghadap Allah Ta’ala dengan sepenuh raga dan jiwa. Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي رَحِيمٌ وَدُودٌ“Dan mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sungguh, Tuhanku Maha Penyayang, Maha Pengasih.” (QS. Hud: 90)Sungguh tidak akan pernah merugi mereka yang menghadap kepada Allah Ta’ala dengan penuh kejujuran dan keikhlasan.Saudaraku, janganlah engkau berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala. Meskipun dosa-dosa kita sepenuh bumi dan lautan, meskipun dosa-dosa kita menjulang setinggi langit, jangan pernah sekalipun berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ، وَلَا أُبَالِي، يَا بْنَ آدَمَ، لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِي، يَا بْنَ آدَمَ، إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا، ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً“Allah berfirman, ‘Wahai Bani Adam, sesungguhnya jika engkau senantiasa berdoa dan berharap kepada–Ku, niscaya Aku akan mengampunimu semua dosa yang ada padamu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, kalau seandainya dosamu setinggi langit, kemudian engkau memohon ampun kepada-Ku, niscaya aku akan memberikan ampunan kepadamu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau menghadap kepada–Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi, kemudian engkau berjumpa dengan–Ku dalam keadaan tidak menyekutukanKu dengan sesuatu apapun, niscaya Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.”Wallahu a’lam bisshawabأقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca Juga: Bahaya Maksiat di Bulan RamadanKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Sesungguhnya puasa akan mendidik seorang hamba memiliki perasaan muraqabah, rasa ‘merasa diawasi oleh Allah Ta’ala’. Jika kita mau mencermati lebih jauh, kira-kira apa yang menahan seorang hamba ketika berpuasa untuk tidak makan dan minum? Sedang ia dalam kondisi lapar dan tak ada yang melihatnya? Bukankah semua itu muncul karena ia merasa bahwa Allah mengawasinya?Sungguh perasaan muraqabah akan mengantarkan seorang hamba mencapai derajat yang paling tinggi dalam tingkatan Islam. Berpuasa lalu merasa diawasi oleh Allah Ta’ala akan mengantarkan seorang hamba kepada derajat ihsan. Derajat yang disebutkan di dalam hadis Jibril yang masyhur, di mana ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“Kabarkan kepadaku perihal ihsan, apakah itu?”Nabi pun menjawab,أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ“(Ihsan adalah) engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatnya. Jika engkau tidak melihatnya, maka Dia melihat engkau.” (HR. Bukhari no. 50 dan Mualim no. 9)Yang terakhir, jadikan momentum Ramadan tahun ini untuk lebih giat dalam belajar, membaca, dan memahami Al-Qur’an, karena Ramadan adalah bulan Al-Qur’an dan Nabi pun giat dalam mempelajari Al-Qur’an bersama Jibril ‘alaihissalam setiap malamnya. Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أجْوَدَ النَّاسِ، وكانَ أجوَدُ ما يَكونُ في رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وكانَ جِبْرِيلُ يَلْقَاهُ في كُلِّ لَيْلَةٍ مِن رَمَضَانَ، فيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ أجْوَدُ بالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling lembut terutama pada bulan Ramadan ketika malaikat Jibril ‘alaihissalam datang menemuinya. Malaikat Jibril ‘alaihissalam mendatanginya setiap malam di bulan Ramadan untuk mengajarkan dan mempelajari Al-Qur’an bersamanya. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat Jibril mendatanginya jauh lebih lembut daripada angin yang berhembus.” (HR. Bukhari no. 3220 dan Muslim no. 2308)Sungguh sebuah kebaikan akan mendatangkan kebaikan lainnya. Lihatlah bagaimana karunia Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, karena rajinnya beliau di dalam membaca Al-Qur’an, Allah tambah kelembutan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, mulailah berbuat kebaikan yang kita senangi dan mudah untuk untuk dilakukan, karena sungguh sebuah kebaikan akan mengundang kebaikan lainnya.Ya Allah, Yang Maha Pengampun, ampunilah kami di bulan Ramadan yang mulia ini. Jadikanlah kami salah satu hamba-Mu yang mendapatkan kemuliaan berupa keselamatan dari neraka-Mu. Ya Allah, berikanlah kami kekuatan dan keistikamahan di dalam menjalankan kebaikan, karuniakanlah kepada kami rasa senang dan nikmat dalam menjalankan ketaatan kepada-Mu di bulan Ramadan dan di bulan-bulan lainnya.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga: Nasihat Ramadan, Saatnya Memacu Kembali Semangat Kita***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: Aqidahbulan ramadhanjudul khutbah jumatkhutbahkhutbah jumatManhajmanhaj salafmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnasihat tamadhanpuasa ramadhanteks khutbah jumat

Teks Khotbah Jumat: Agar Ramadan Kita Semakin Bermakna

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى ADVERTISEMENTفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jum’at yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Menjalankan seluruh perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Terlebih lagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan yang penuh kemuliaan dan ampunan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صامَ رَمَضانَ إيمانًا واحْتِسابًا غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ، ومَن قامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إيمانًا واحْتِسابًا غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadan (dalam kondisi) keimanan dan mengharapkan (pahala), maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang menghidupkan lailatul qadar (dalam kondisi) keimanan dan mengharapkan (pahala), maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no. 2014)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا واحْتِسَابًا، غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِه“Barangsiapa berdiri salat (tarawih) dalam bulan Ramadan karena didorong keimanan dan keinginan memperoleh keridaan Allah, maka diampunkanlah untuknya dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, ketahuilah sesungguhnya bulan Ramadan merupakan kesempatan emas bagi hamba-hamba Allah Ta’ala yang sejatinya tak akan lepas dari kesalahan dan perbuatan dosa. Kesempatan bagi dirinya untuk bertobat lalu kemudian mendapatkan ampunan Allah Ta’ala dan dibebaskan dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ للَّهِ عندَ كلِّ فِطرٍ عُتَقَاءَ وذلِك في كلِّ ليلةٍ“Sesungguhnya Allah menyelamatkan (orang yang berpuasa) dari api neraka pada setiap berbuka dan itu di setiap malam.” (HR. Ibnu Majah dan disahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih Ibnu Majah no. 1340)Allahu Akbar, betapa banyak hamba yang sebelumnya berada di bawah bayang-bayang dosa, kemudian Allah berikan petunjuk menuju terangnya ketaatan.Allahu Akbar, betapa banyaknya hamba yang sebelumnya sudah berada di tepi jurang neraka dan nyaris jatuh ke dalamnya, kemudian Allah selamatkan karena tobat dan amal baik yang dilakukannya di bulan Ramadan.Wahai jiwa yang rusak karena dipenuhi dosa kemaksiatan, sungguh Ramadan adalah kesempatan emas yang tak tergantikan. Siapa yang mendapatkan keselamatan dari api neraka, maka ia telah mendapatkan kemenangan yang besar.Jemaah salat Jumat yang berbahagia,Bulatkan tekad dan kuatkan keimanan, karena hari-hari Ramadan sangatlah terbatas waktunya, akan tetapi sepanjang waktunya, baik pagi, siang, sore maupun malamnya penuh dengan keberkahan.Saudaraku seiman yang dirahmati Allah Ta’ala,Ketahuilah, sesungguhnya ketakwaan adalah intisari puasa kita. Ketakwaan merupakan buah dan hasil yang karenanya puasa diwajibkan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Oleh karenanya, siapapun dari kita yang sebelumnya bermalas-malasan salat Subuh secara berjemaah, diuji dengan rokok, melihat hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan, banyak menonton film dan sinetron, mendengarkan musik, ataupun menyelisihi petunjuk-petunjuk Nabi lainnya, manfaatkan dan gunakanlah momentum Ramadan yang penuh kemuliaan ini sebagai titik balik diri kita. Jadikanlah ia sebagai pijakan awal untuk serius menghadap Allah Ta’ala dengan sepenuh raga dan jiwa. Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي رَحِيمٌ وَدُودٌ“Dan mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sungguh, Tuhanku Maha Penyayang, Maha Pengasih.” (QS. Hud: 90)Sungguh tidak akan pernah merugi mereka yang menghadap kepada Allah Ta’ala dengan penuh kejujuran dan keikhlasan.Saudaraku, janganlah engkau berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala. Meskipun dosa-dosa kita sepenuh bumi dan lautan, meskipun dosa-dosa kita menjulang setinggi langit, jangan pernah sekalipun berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ، وَلَا أُبَالِي، يَا بْنَ آدَمَ، لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِي، يَا بْنَ آدَمَ، إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا، ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً“Allah berfirman, ‘Wahai Bani Adam, sesungguhnya jika engkau senantiasa berdoa dan berharap kepada–Ku, niscaya Aku akan mengampunimu semua dosa yang ada padamu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, kalau seandainya dosamu setinggi langit, kemudian engkau memohon ampun kepada-Ku, niscaya aku akan memberikan ampunan kepadamu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau menghadap kepada–Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi, kemudian engkau berjumpa dengan–Ku dalam keadaan tidak menyekutukanKu dengan sesuatu apapun, niscaya Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.”Wallahu a’lam bisshawabأقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca Juga: Bahaya Maksiat di Bulan RamadanKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Sesungguhnya puasa akan mendidik seorang hamba memiliki perasaan muraqabah, rasa ‘merasa diawasi oleh Allah Ta’ala’. Jika kita mau mencermati lebih jauh, kira-kira apa yang menahan seorang hamba ketika berpuasa untuk tidak makan dan minum? Sedang ia dalam kondisi lapar dan tak ada yang melihatnya? Bukankah semua itu muncul karena ia merasa bahwa Allah mengawasinya?Sungguh perasaan muraqabah akan mengantarkan seorang hamba mencapai derajat yang paling tinggi dalam tingkatan Islam. Berpuasa lalu merasa diawasi oleh Allah Ta’ala akan mengantarkan seorang hamba kepada derajat ihsan. Derajat yang disebutkan di dalam hadis Jibril yang masyhur, di mana ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“Kabarkan kepadaku perihal ihsan, apakah itu?”Nabi pun menjawab,أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ“(Ihsan adalah) engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatnya. Jika engkau tidak melihatnya, maka Dia melihat engkau.” (HR. Bukhari no. 50 dan Mualim no. 9)Yang terakhir, jadikan momentum Ramadan tahun ini untuk lebih giat dalam belajar, membaca, dan memahami Al-Qur’an, karena Ramadan adalah bulan Al-Qur’an dan Nabi pun giat dalam mempelajari Al-Qur’an bersama Jibril ‘alaihissalam setiap malamnya. Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أجْوَدَ النَّاسِ، وكانَ أجوَدُ ما يَكونُ في رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وكانَ جِبْرِيلُ يَلْقَاهُ في كُلِّ لَيْلَةٍ مِن رَمَضَانَ، فيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ أجْوَدُ بالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling lembut terutama pada bulan Ramadan ketika malaikat Jibril ‘alaihissalam datang menemuinya. Malaikat Jibril ‘alaihissalam mendatanginya setiap malam di bulan Ramadan untuk mengajarkan dan mempelajari Al-Qur’an bersamanya. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat Jibril mendatanginya jauh lebih lembut daripada angin yang berhembus.” (HR. Bukhari no. 3220 dan Muslim no. 2308)Sungguh sebuah kebaikan akan mendatangkan kebaikan lainnya. Lihatlah bagaimana karunia Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, karena rajinnya beliau di dalam membaca Al-Qur’an, Allah tambah kelembutan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, mulailah berbuat kebaikan yang kita senangi dan mudah untuk untuk dilakukan, karena sungguh sebuah kebaikan akan mengundang kebaikan lainnya.Ya Allah, Yang Maha Pengampun, ampunilah kami di bulan Ramadan yang mulia ini. Jadikanlah kami salah satu hamba-Mu yang mendapatkan kemuliaan berupa keselamatan dari neraka-Mu. Ya Allah, berikanlah kami kekuatan dan keistikamahan di dalam menjalankan kebaikan, karuniakanlah kepada kami rasa senang dan nikmat dalam menjalankan ketaatan kepada-Mu di bulan Ramadan dan di bulan-bulan lainnya.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga: Nasihat Ramadan, Saatnya Memacu Kembali Semangat Kita***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: Aqidahbulan ramadhanjudul khutbah jumatkhutbahkhutbah jumatManhajmanhaj salafmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnasihat tamadhanpuasa ramadhanteks khutbah jumat
Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى ADVERTISEMENTفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jum’at yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Menjalankan seluruh perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Terlebih lagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan yang penuh kemuliaan dan ampunan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صامَ رَمَضانَ إيمانًا واحْتِسابًا غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ، ومَن قامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إيمانًا واحْتِسابًا غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadan (dalam kondisi) keimanan dan mengharapkan (pahala), maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang menghidupkan lailatul qadar (dalam kondisi) keimanan dan mengharapkan (pahala), maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no. 2014)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا واحْتِسَابًا، غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِه“Barangsiapa berdiri salat (tarawih) dalam bulan Ramadan karena didorong keimanan dan keinginan memperoleh keridaan Allah, maka diampunkanlah untuknya dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, ketahuilah sesungguhnya bulan Ramadan merupakan kesempatan emas bagi hamba-hamba Allah Ta’ala yang sejatinya tak akan lepas dari kesalahan dan perbuatan dosa. Kesempatan bagi dirinya untuk bertobat lalu kemudian mendapatkan ampunan Allah Ta’ala dan dibebaskan dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ للَّهِ عندَ كلِّ فِطرٍ عُتَقَاءَ وذلِك في كلِّ ليلةٍ“Sesungguhnya Allah menyelamatkan (orang yang berpuasa) dari api neraka pada setiap berbuka dan itu di setiap malam.” (HR. Ibnu Majah dan disahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih Ibnu Majah no. 1340)Allahu Akbar, betapa banyak hamba yang sebelumnya berada di bawah bayang-bayang dosa, kemudian Allah berikan petunjuk menuju terangnya ketaatan.Allahu Akbar, betapa banyaknya hamba yang sebelumnya sudah berada di tepi jurang neraka dan nyaris jatuh ke dalamnya, kemudian Allah selamatkan karena tobat dan amal baik yang dilakukannya di bulan Ramadan.Wahai jiwa yang rusak karena dipenuhi dosa kemaksiatan, sungguh Ramadan adalah kesempatan emas yang tak tergantikan. Siapa yang mendapatkan keselamatan dari api neraka, maka ia telah mendapatkan kemenangan yang besar.Jemaah salat Jumat yang berbahagia,Bulatkan tekad dan kuatkan keimanan, karena hari-hari Ramadan sangatlah terbatas waktunya, akan tetapi sepanjang waktunya, baik pagi, siang, sore maupun malamnya penuh dengan keberkahan.Saudaraku seiman yang dirahmati Allah Ta’ala,Ketahuilah, sesungguhnya ketakwaan adalah intisari puasa kita. Ketakwaan merupakan buah dan hasil yang karenanya puasa diwajibkan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Oleh karenanya, siapapun dari kita yang sebelumnya bermalas-malasan salat Subuh secara berjemaah, diuji dengan rokok, melihat hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan, banyak menonton film dan sinetron, mendengarkan musik, ataupun menyelisihi petunjuk-petunjuk Nabi lainnya, manfaatkan dan gunakanlah momentum Ramadan yang penuh kemuliaan ini sebagai titik balik diri kita. Jadikanlah ia sebagai pijakan awal untuk serius menghadap Allah Ta’ala dengan sepenuh raga dan jiwa. Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي رَحِيمٌ وَدُودٌ“Dan mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sungguh, Tuhanku Maha Penyayang, Maha Pengasih.” (QS. Hud: 90)Sungguh tidak akan pernah merugi mereka yang menghadap kepada Allah Ta’ala dengan penuh kejujuran dan keikhlasan.Saudaraku, janganlah engkau berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala. Meskipun dosa-dosa kita sepenuh bumi dan lautan, meskipun dosa-dosa kita menjulang setinggi langit, jangan pernah sekalipun berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ، وَلَا أُبَالِي، يَا بْنَ آدَمَ، لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِي، يَا بْنَ آدَمَ، إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا، ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً“Allah berfirman, ‘Wahai Bani Adam, sesungguhnya jika engkau senantiasa berdoa dan berharap kepada–Ku, niscaya Aku akan mengampunimu semua dosa yang ada padamu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, kalau seandainya dosamu setinggi langit, kemudian engkau memohon ampun kepada-Ku, niscaya aku akan memberikan ampunan kepadamu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau menghadap kepada–Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi, kemudian engkau berjumpa dengan–Ku dalam keadaan tidak menyekutukanKu dengan sesuatu apapun, niscaya Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.”Wallahu a’lam bisshawabأقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca Juga: Bahaya Maksiat di Bulan RamadanKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Sesungguhnya puasa akan mendidik seorang hamba memiliki perasaan muraqabah, rasa ‘merasa diawasi oleh Allah Ta’ala’. Jika kita mau mencermati lebih jauh, kira-kira apa yang menahan seorang hamba ketika berpuasa untuk tidak makan dan minum? Sedang ia dalam kondisi lapar dan tak ada yang melihatnya? Bukankah semua itu muncul karena ia merasa bahwa Allah mengawasinya?Sungguh perasaan muraqabah akan mengantarkan seorang hamba mencapai derajat yang paling tinggi dalam tingkatan Islam. Berpuasa lalu merasa diawasi oleh Allah Ta’ala akan mengantarkan seorang hamba kepada derajat ihsan. Derajat yang disebutkan di dalam hadis Jibril yang masyhur, di mana ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“Kabarkan kepadaku perihal ihsan, apakah itu?”Nabi pun menjawab,أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ“(Ihsan adalah) engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatnya. Jika engkau tidak melihatnya, maka Dia melihat engkau.” (HR. Bukhari no. 50 dan Mualim no. 9)Yang terakhir, jadikan momentum Ramadan tahun ini untuk lebih giat dalam belajar, membaca, dan memahami Al-Qur’an, karena Ramadan adalah bulan Al-Qur’an dan Nabi pun giat dalam mempelajari Al-Qur’an bersama Jibril ‘alaihissalam setiap malamnya. Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أجْوَدَ النَّاسِ، وكانَ أجوَدُ ما يَكونُ في رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وكانَ جِبْرِيلُ يَلْقَاهُ في كُلِّ لَيْلَةٍ مِن رَمَضَانَ، فيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ أجْوَدُ بالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling lembut terutama pada bulan Ramadan ketika malaikat Jibril ‘alaihissalam datang menemuinya. Malaikat Jibril ‘alaihissalam mendatanginya setiap malam di bulan Ramadan untuk mengajarkan dan mempelajari Al-Qur’an bersamanya. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat Jibril mendatanginya jauh lebih lembut daripada angin yang berhembus.” (HR. Bukhari no. 3220 dan Muslim no. 2308)Sungguh sebuah kebaikan akan mendatangkan kebaikan lainnya. Lihatlah bagaimana karunia Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, karena rajinnya beliau di dalam membaca Al-Qur’an, Allah tambah kelembutan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, mulailah berbuat kebaikan yang kita senangi dan mudah untuk untuk dilakukan, karena sungguh sebuah kebaikan akan mengundang kebaikan lainnya.Ya Allah, Yang Maha Pengampun, ampunilah kami di bulan Ramadan yang mulia ini. Jadikanlah kami salah satu hamba-Mu yang mendapatkan kemuliaan berupa keselamatan dari neraka-Mu. Ya Allah, berikanlah kami kekuatan dan keistikamahan di dalam menjalankan kebaikan, karuniakanlah kepada kami rasa senang dan nikmat dalam menjalankan ketaatan kepada-Mu di bulan Ramadan dan di bulan-bulan lainnya.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga: Nasihat Ramadan, Saatnya Memacu Kembali Semangat Kita***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: Aqidahbulan ramadhanjudul khutbah jumatkhutbahkhutbah jumatManhajmanhaj salafmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnasihat tamadhanpuasa ramadhanteks khutbah jumat


Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى ADVERTISEMENTفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jum’at yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Menjalankan seluruh perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Terlebih lagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan yang penuh kemuliaan dan ampunan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن صامَ رَمَضانَ إيمانًا واحْتِسابًا غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ، ومَن قامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إيمانًا واحْتِسابًا غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadan (dalam kondisi) keimanan dan mengharapkan (pahala), maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang menghidupkan lailatul qadar (dalam kondisi) keimanan dan mengharapkan (pahala), maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no. 2014)Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا واحْتِسَابًا، غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِه“Barangsiapa berdiri salat (tarawih) dalam bulan Ramadan karena didorong keimanan dan keinginan memperoleh keridaan Allah, maka diampunkanlah untuknya dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, ketahuilah sesungguhnya bulan Ramadan merupakan kesempatan emas bagi hamba-hamba Allah Ta’ala yang sejatinya tak akan lepas dari kesalahan dan perbuatan dosa. Kesempatan bagi dirinya untuk bertobat lalu kemudian mendapatkan ampunan Allah Ta’ala dan dibebaskan dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ للَّهِ عندَ كلِّ فِطرٍ عُتَقَاءَ وذلِك في كلِّ ليلةٍ“Sesungguhnya Allah menyelamatkan (orang yang berpuasa) dari api neraka pada setiap berbuka dan itu di setiap malam.” (HR. Ibnu Majah dan disahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih Ibnu Majah no. 1340)Allahu Akbar, betapa banyak hamba yang sebelumnya berada di bawah bayang-bayang dosa, kemudian Allah berikan petunjuk menuju terangnya ketaatan.Allahu Akbar, betapa banyaknya hamba yang sebelumnya sudah berada di tepi jurang neraka dan nyaris jatuh ke dalamnya, kemudian Allah selamatkan karena tobat dan amal baik yang dilakukannya di bulan Ramadan.Wahai jiwa yang rusak karena dipenuhi dosa kemaksiatan, sungguh Ramadan adalah kesempatan emas yang tak tergantikan. Siapa yang mendapatkan keselamatan dari api neraka, maka ia telah mendapatkan kemenangan yang besar.Jemaah salat Jumat yang berbahagia,Bulatkan tekad dan kuatkan keimanan, karena hari-hari Ramadan sangatlah terbatas waktunya, akan tetapi sepanjang waktunya, baik pagi, siang, sore maupun malamnya penuh dengan keberkahan.Saudaraku seiman yang dirahmati Allah Ta’ala,Ketahuilah, sesungguhnya ketakwaan adalah intisari puasa kita. Ketakwaan merupakan buah dan hasil yang karenanya puasa diwajibkan. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)Oleh karenanya, siapapun dari kita yang sebelumnya bermalas-malasan salat Subuh secara berjemaah, diuji dengan rokok, melihat hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan, banyak menonton film dan sinetron, mendengarkan musik, ataupun menyelisihi petunjuk-petunjuk Nabi lainnya, manfaatkan dan gunakanlah momentum Ramadan yang penuh kemuliaan ini sebagai titik balik diri kita. Jadikanlah ia sebagai pijakan awal untuk serius menghadap Allah Ta’ala dengan sepenuh raga dan jiwa. Allah Ta’ala berfirman,وَاسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي رَحِيمٌ وَدُودٌ“Dan mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sungguh, Tuhanku Maha Penyayang, Maha Pengasih.” (QS. Hud: 90)Sungguh tidak akan pernah merugi mereka yang menghadap kepada Allah Ta’ala dengan penuh kejujuran dan keikhlasan.Saudaraku, janganlah engkau berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala. Meskipun dosa-dosa kita sepenuh bumi dan lautan, meskipun dosa-dosa kita menjulang setinggi langit, jangan pernah sekalipun berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ، وَلَا أُبَالِي، يَا بْنَ آدَمَ، لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِي، يَا بْنَ آدَمَ، إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا، ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً“Allah berfirman, ‘Wahai Bani Adam, sesungguhnya jika engkau senantiasa berdoa dan berharap kepada–Ku, niscaya Aku akan mengampunimu semua dosa yang ada padamu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, kalau seandainya dosamu setinggi langit, kemudian engkau memohon ampun kepada-Ku, niscaya aku akan memberikan ampunan kepadamu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau menghadap kepada–Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi, kemudian engkau berjumpa dengan–Ku dalam keadaan tidak menyekutukanKu dengan sesuatu apapun, niscaya Aku akan mendatangimu dengan ampunan sepenuh bumi pula.”Wallahu a’lam bisshawabأقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca Juga: Bahaya Maksiat di Bulan RamadanKhotbah keduaاَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Ma’asyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Sesungguhnya puasa akan mendidik seorang hamba memiliki perasaan muraqabah, rasa ‘merasa diawasi oleh Allah Ta’ala’. Jika kita mau mencermati lebih jauh, kira-kira apa yang menahan seorang hamba ketika berpuasa untuk tidak makan dan minum? Sedang ia dalam kondisi lapar dan tak ada yang melihatnya? Bukankah semua itu muncul karena ia merasa bahwa Allah mengawasinya?Sungguh perasaan muraqabah akan mengantarkan seorang hamba mencapai derajat yang paling tinggi dalam tingkatan Islam. Berpuasa lalu merasa diawasi oleh Allah Ta’ala akan mengantarkan seorang hamba kepada derajat ihsan. Derajat yang disebutkan di dalam hadis Jibril yang masyhur, di mana ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,“Kabarkan kepadaku perihal ihsan, apakah itu?”Nabi pun menjawab,أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ“(Ihsan adalah) engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatnya. Jika engkau tidak melihatnya, maka Dia melihat engkau.” (HR. Bukhari no. 50 dan Mualim no. 9)Yang terakhir, jadikan momentum Ramadan tahun ini untuk lebih giat dalam belajar, membaca, dan memahami Al-Qur’an, karena Ramadan adalah bulan Al-Qur’an dan Nabi pun giat dalam mempelajari Al-Qur’an bersama Jibril ‘alaihissalam setiap malamnya. Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أجْوَدَ النَّاسِ، وكانَ أجوَدُ ما يَكونُ في رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وكانَ جِبْرِيلُ يَلْقَاهُ في كُلِّ لَيْلَةٍ مِن رَمَضَانَ، فيُدَارِسُهُ القُرْآنَ، فَلَرَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ أجْوَدُ بالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling lembut terutama pada bulan Ramadan ketika malaikat Jibril ‘alaihissalam datang menemuinya. Malaikat Jibril ‘alaihissalam mendatanginya setiap malam di bulan Ramadan untuk mengajarkan dan mempelajari Al-Qur’an bersamanya. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat Jibril mendatanginya jauh lebih lembut daripada angin yang berhembus.” (HR. Bukhari no. 3220 dan Muslim no. 2308)Sungguh sebuah kebaikan akan mendatangkan kebaikan lainnya. Lihatlah bagaimana karunia Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, karena rajinnya beliau di dalam membaca Al-Qur’an, Allah tambah kelembutan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, mulailah berbuat kebaikan yang kita senangi dan mudah untuk untuk dilakukan, karena sungguh sebuah kebaikan akan mengundang kebaikan lainnya.Ya Allah, Yang Maha Pengampun, ampunilah kami di bulan Ramadan yang mulia ini. Jadikanlah kami salah satu hamba-Mu yang mendapatkan kemuliaan berupa keselamatan dari neraka-Mu. Ya Allah, berikanlah kami kekuatan dan keistikamahan di dalam menjalankan kebaikan, karuniakanlah kepada kami rasa senang dan nikmat dalam menjalankan ketaatan kepada-Mu di bulan Ramadan dan di bulan-bulan lainnya.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca Juga: Nasihat Ramadan, Saatnya Memacu Kembali Semangat Kita***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: Aqidahbulan ramadhanjudul khutbah jumatkhutbahkhutbah jumatManhajmanhaj salafmateri khutbah jumatnasihatnasihat islamnasihat tamadhanpuasa ramadhanteks khutbah jumat

Berbagi Makanan Berbuka di Panti Asuhan Bersama Muslim.or.id

Update 15 Maret 2023 terkumpul 3290 porsi menu makanan berbuka yang salah satunya akan didistribusikan ke panti asuhan di YogyakartaHARAPAN BERTEMU DENGAN ORANG TUA DI SURGARamadan akan tiba, sebagian dari kita yang jauh dari orang tua pasti merasakan kerinduan untuk bisa merajut hari-hari penuh berkah ini bersama orang yang dicintaiJarak masih bisa ditempuh, waktu masih bisa dinanti, namun jika jiwa sudah terpisah maka tidak ada pilihan lain yang paling indah selain dipertemukan kembali di surgaBegitulah harapan setiap anak yang telah kehilangan orang tuanyaKITA YANG LEBIH MEMBUTUHKAN MEREKAMakanan yang kita berikan tidak akan bisa menggantikan tangis kerinduan di ujung malamMakanan yang kita berikan untuk berbuka pun hanya akan mengenyangkan perut dan rasa dahaga di sisa-sisa senjaMereka membutuhkan makanan namun kita lebih butuh mereka untuk menjadi wasilah kebaikan melalui amal yang mulia di bulan Ramadan ini1 PORSI DAN PAHALA YANG BERLIPAT-LIPAT1 porsi yang anda berikan tidak hanya berbuah pahala kebaikan memberi makanan berbuka untuk yang berpuasa saja1 porsi tersebut juga bisa membantu teman-teman pengurus panti asuhan dalam menyediakan makanan yang bergizi untuk anak-anak1 porsi tersebut pun juga menjadi bukti benarnya keimanan kita karena sering Allah ta’ala sebutkan di dalam Alquran tentang orang-orang yang mengaku beriman namun enggan menyantuni anak yatim dan memberi makanan untuk orang miskin1 PORSI RP15.000Anda boleh berbagi lebih dari satu porsi atau mengatasnamakan sedekah yang mulia ini untuk orang-orang yang anda cintaiPAKET BERBUKA PUASA RAMADAN BISA DISALURKAN MELALUI REKENING RESMI YPIABank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariWAJIB KONFIRMASIKetik nama, nama program, nominal donasiKonfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555Tags: Donasiiftharpanti asuhan

Berbagi Makanan Berbuka di Panti Asuhan Bersama Muslim.or.id

Update 15 Maret 2023 terkumpul 3290 porsi menu makanan berbuka yang salah satunya akan didistribusikan ke panti asuhan di YogyakartaHARAPAN BERTEMU DENGAN ORANG TUA DI SURGARamadan akan tiba, sebagian dari kita yang jauh dari orang tua pasti merasakan kerinduan untuk bisa merajut hari-hari penuh berkah ini bersama orang yang dicintaiJarak masih bisa ditempuh, waktu masih bisa dinanti, namun jika jiwa sudah terpisah maka tidak ada pilihan lain yang paling indah selain dipertemukan kembali di surgaBegitulah harapan setiap anak yang telah kehilangan orang tuanyaKITA YANG LEBIH MEMBUTUHKAN MEREKAMakanan yang kita berikan tidak akan bisa menggantikan tangis kerinduan di ujung malamMakanan yang kita berikan untuk berbuka pun hanya akan mengenyangkan perut dan rasa dahaga di sisa-sisa senjaMereka membutuhkan makanan namun kita lebih butuh mereka untuk menjadi wasilah kebaikan melalui amal yang mulia di bulan Ramadan ini1 PORSI DAN PAHALA YANG BERLIPAT-LIPAT1 porsi yang anda berikan tidak hanya berbuah pahala kebaikan memberi makanan berbuka untuk yang berpuasa saja1 porsi tersebut juga bisa membantu teman-teman pengurus panti asuhan dalam menyediakan makanan yang bergizi untuk anak-anak1 porsi tersebut pun juga menjadi bukti benarnya keimanan kita karena sering Allah ta’ala sebutkan di dalam Alquran tentang orang-orang yang mengaku beriman namun enggan menyantuni anak yatim dan memberi makanan untuk orang miskin1 PORSI RP15.000Anda boleh berbagi lebih dari satu porsi atau mengatasnamakan sedekah yang mulia ini untuk orang-orang yang anda cintaiPAKET BERBUKA PUASA RAMADAN BISA DISALURKAN MELALUI REKENING RESMI YPIABank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariWAJIB KONFIRMASIKetik nama, nama program, nominal donasiKonfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555Tags: Donasiiftharpanti asuhan
Update 15 Maret 2023 terkumpul 3290 porsi menu makanan berbuka yang salah satunya akan didistribusikan ke panti asuhan di YogyakartaHARAPAN BERTEMU DENGAN ORANG TUA DI SURGARamadan akan tiba, sebagian dari kita yang jauh dari orang tua pasti merasakan kerinduan untuk bisa merajut hari-hari penuh berkah ini bersama orang yang dicintaiJarak masih bisa ditempuh, waktu masih bisa dinanti, namun jika jiwa sudah terpisah maka tidak ada pilihan lain yang paling indah selain dipertemukan kembali di surgaBegitulah harapan setiap anak yang telah kehilangan orang tuanyaKITA YANG LEBIH MEMBUTUHKAN MEREKAMakanan yang kita berikan tidak akan bisa menggantikan tangis kerinduan di ujung malamMakanan yang kita berikan untuk berbuka pun hanya akan mengenyangkan perut dan rasa dahaga di sisa-sisa senjaMereka membutuhkan makanan namun kita lebih butuh mereka untuk menjadi wasilah kebaikan melalui amal yang mulia di bulan Ramadan ini1 PORSI DAN PAHALA YANG BERLIPAT-LIPAT1 porsi yang anda berikan tidak hanya berbuah pahala kebaikan memberi makanan berbuka untuk yang berpuasa saja1 porsi tersebut juga bisa membantu teman-teman pengurus panti asuhan dalam menyediakan makanan yang bergizi untuk anak-anak1 porsi tersebut pun juga menjadi bukti benarnya keimanan kita karena sering Allah ta’ala sebutkan di dalam Alquran tentang orang-orang yang mengaku beriman namun enggan menyantuni anak yatim dan memberi makanan untuk orang miskin1 PORSI RP15.000Anda boleh berbagi lebih dari satu porsi atau mengatasnamakan sedekah yang mulia ini untuk orang-orang yang anda cintaiPAKET BERBUKA PUASA RAMADAN BISA DISALURKAN MELALUI REKENING RESMI YPIABank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariWAJIB KONFIRMASIKetik nama, nama program, nominal donasiKonfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555Tags: Donasiiftharpanti asuhan


Update 15 Maret 2023 terkumpul 3290 porsi menu makanan berbuka yang salah satunya akan didistribusikan ke panti asuhan di YogyakartaHARAPAN BERTEMU DENGAN ORANG TUA DI SURGARamadan akan tiba, sebagian dari kita yang jauh dari orang tua pasti merasakan kerinduan untuk bisa merajut hari-hari penuh berkah ini bersama orang yang dicintaiJarak masih bisa ditempuh, waktu masih bisa dinanti, namun jika jiwa sudah terpisah maka tidak ada pilihan lain yang paling indah selain dipertemukan kembali di surgaBegitulah harapan setiap anak yang telah kehilangan orang tuanyaKITA YANG LEBIH MEMBUTUHKAN MEREKAMakanan yang kita berikan tidak akan bisa menggantikan tangis kerinduan di ujung malamMakanan yang kita berikan untuk berbuka pun hanya akan mengenyangkan perut dan rasa dahaga di sisa-sisa senjaMereka membutuhkan makanan namun kita lebih butuh mereka untuk menjadi wasilah kebaikan melalui amal yang mulia di bulan Ramadan ini1 PORSI DAN PAHALA YANG BERLIPAT-LIPAT1 porsi yang anda berikan tidak hanya berbuah pahala kebaikan memberi makanan berbuka untuk yang berpuasa saja1 porsi tersebut juga bisa membantu teman-teman pengurus panti asuhan dalam menyediakan makanan yang bergizi untuk anak-anak1 porsi tersebut pun juga menjadi bukti benarnya keimanan kita karena sering Allah ta’ala sebutkan di dalam Alquran tentang orang-orang yang mengaku beriman namun enggan menyantuni anak yatim dan memberi makanan untuk orang miskin1 PORSI RP15.000Anda boleh berbagi lebih dari satu porsi atau mengatasnamakan sedekah yang mulia ini untuk orang-orang yang anda cintaiPAKET BERBUKA PUASA RAMADAN BISA DISALURKAN MELALUI REKENING RESMI YPIABank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariWAJIB KONFIRMASIKetik nama, nama program, nominal donasiKonfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555Tags: Donasiiftharpanti asuhan

Orang yang Berbohong ketika Puasa Boleh Makan Minum?

Pertanyaan: Saya mendengar bahwa orang yang berbohong ketika puasa maka puasanya sia-sia. Lalu apakah orang yang berbohong ketika puasa setelah itu boleh makan dan minum? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, berbohong tidak membatalkan puasa. Namun memang berbohong itu bisa membatalkan pahala puasa, sebagaimana maksiat-maksiat lainnya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ والعَمَلَ به والجَهْلَ، فليسَ لِلَّهِ حاجَةٌ أنْ يَدَعَ طَعامَهُ وشَرابَهُ “Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalan dusta serta kejahilan (maksiat), maka Allah tidak butuh amalan ia meninggalkan makan atau minum.” (HR. Al-Bukhari no. 6057) Dalam hadits yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الصِّيَامُ جُنَّةٌ فلا يَرْفُثْ ولَا يَجْهلْ، وإنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ: إنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ “Puasa adalah perisai. Maka janganlah berkata buruk dan janganlah berbuat kejahilan (maksiat). Jika ada orang yang memerangimu atau mencelamu maka katakanlah: saya sedang puasa, saya sedang puasa.” (HR. Al-Bukhari no.1894, Muslim no.1151) Penulis kitab Aunul Ma’bud menjelaskan: قال بن بطال: لَيْسَ مَعْنَاهُ أَنَّهُ يُؤْمَر بِأَنْ يَدَع صِيَامه وَإِنَّمَا مَعْنَاهُ التَّحْذِير مِنْ قَوْل الزُّور وَمَا ذُكِرَ مَعَهُ … وَقَالَ اِبْن الْمُنِير : بَلْ هُوَ كِنَايَة عَنْ عَدَم الْقَبُول. وَقَالَ اِبْن الْعَرَبِيّ : مُقْتَضَى هَذَا الْحَدِيث أَنْ لا يُثَاب عَلَى صِيَامه  “Ibnu Bathal mengatakan, “Bukan berarti orang yang berdusta diperintahkan untuk meninggalkan puasanya. Namun maknanya adalah peringatan keras agar tidak berdusta dan tidak melakukan maksiat.” … Ibnul Munir mengatakan, “Perintah dalam hadits ini bermakna kiasan untuk menyatakan tidak diterimanya amalan puasa orang yang demikian.” Ibnul Arabi mengatakan: “Konsekuensi dari hadits ini adalah orang yang demikian tidak mendapatkan pahala puasa”” (Aunul Ma’bud, 6/488 – 489) Maka orang yang berbohong ketika sedang puasa tidak serta-merta membatalkan puasa, namun pahalanya berkurang atau hangus. Dan andaikan berbohong membatalkan puasa, maka maksiat-maksiat lain juga membuat puasa batal. Karena dalam hadits di atas tidak hanya disebutkan berbohong saja. Adapun hadits: خمس تفطر الصائم ، وتنقض الوضوء : الكذب ، والغيبة ، والنميمة ، والنظر بالشهوة ، واليمين الفاجرة “Lima hal yang membatalkan puasa dan membatalkan wudhu: berbohong, ghibah, namimah, melihat lawan jenis dengan syahwat, dan bersumpah palsu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Jauraqani di Al-Abathil (1/351), oleh Ibnul Jauzi di Al-Maudhu’at (1131). Hadits ini adalah hadits palsu, sebagaimana dijelaskan Ibnul Jauzi di Al-Maudhu’at (1131) dan juga Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dhaifah (1708). Kedua, orang yang berbohong ketika sedang puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya sampai matahari tenggelam. Jika ia berbuka sebelum waktunya maka ia melakukan dosa besar lainnya, setelah dosa berbohong. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,  بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku: “naiklah!”. Aku menjawab: “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya: “Suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”. (HR. Ibnu Hibban no.7491, dishahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban) Hadits ini adalah ancaman keras bagi orang yang berbuka sebelum waktunya. Maka orang yang terlanjur berbohong ketika puasa tidak boleh makan dan minum. Ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga tenggelam matahari.  Dan wajib baginya untuk bersegera bertaubat kepada Allah atas kebohongan yang ia lakukan. Jika ia bertaubat dengan taubat nasuha, maka insyaAllah pahala puasanya akan kembali. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: التائبُ من الذنبِ كمن لا ذنبَ لهُ “Orang yang bertaubat dari suatu dosa, maka ia sama dengan orang yang tidak melakukan dosa tersebut.” (HR. Ibnu Majah, no.4250, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah) Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Orang Kafir Masuk Surga, Hukum Istri Meninggalkan Suami Untuk Bekerja, Gambar Hijir Ismail, Syafaat Nabi, Rum Non Alkohol, Amalan Untuk Ibu Hamil Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 222 QRIS donasi Yufid

Orang yang Berbohong ketika Puasa Boleh Makan Minum?

Pertanyaan: Saya mendengar bahwa orang yang berbohong ketika puasa maka puasanya sia-sia. Lalu apakah orang yang berbohong ketika puasa setelah itu boleh makan dan minum? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, berbohong tidak membatalkan puasa. Namun memang berbohong itu bisa membatalkan pahala puasa, sebagaimana maksiat-maksiat lainnya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ والعَمَلَ به والجَهْلَ، فليسَ لِلَّهِ حاجَةٌ أنْ يَدَعَ طَعامَهُ وشَرابَهُ “Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalan dusta serta kejahilan (maksiat), maka Allah tidak butuh amalan ia meninggalkan makan atau minum.” (HR. Al-Bukhari no. 6057) Dalam hadits yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الصِّيَامُ جُنَّةٌ فلا يَرْفُثْ ولَا يَجْهلْ، وإنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ: إنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ “Puasa adalah perisai. Maka janganlah berkata buruk dan janganlah berbuat kejahilan (maksiat). Jika ada orang yang memerangimu atau mencelamu maka katakanlah: saya sedang puasa, saya sedang puasa.” (HR. Al-Bukhari no.1894, Muslim no.1151) Penulis kitab Aunul Ma’bud menjelaskan: قال بن بطال: لَيْسَ مَعْنَاهُ أَنَّهُ يُؤْمَر بِأَنْ يَدَع صِيَامه وَإِنَّمَا مَعْنَاهُ التَّحْذِير مِنْ قَوْل الزُّور وَمَا ذُكِرَ مَعَهُ … وَقَالَ اِبْن الْمُنِير : بَلْ هُوَ كِنَايَة عَنْ عَدَم الْقَبُول. وَقَالَ اِبْن الْعَرَبِيّ : مُقْتَضَى هَذَا الْحَدِيث أَنْ لا يُثَاب عَلَى صِيَامه  “Ibnu Bathal mengatakan, “Bukan berarti orang yang berdusta diperintahkan untuk meninggalkan puasanya. Namun maknanya adalah peringatan keras agar tidak berdusta dan tidak melakukan maksiat.” … Ibnul Munir mengatakan, “Perintah dalam hadits ini bermakna kiasan untuk menyatakan tidak diterimanya amalan puasa orang yang demikian.” Ibnul Arabi mengatakan: “Konsekuensi dari hadits ini adalah orang yang demikian tidak mendapatkan pahala puasa”” (Aunul Ma’bud, 6/488 – 489) Maka orang yang berbohong ketika sedang puasa tidak serta-merta membatalkan puasa, namun pahalanya berkurang atau hangus. Dan andaikan berbohong membatalkan puasa, maka maksiat-maksiat lain juga membuat puasa batal. Karena dalam hadits di atas tidak hanya disebutkan berbohong saja. Adapun hadits: خمس تفطر الصائم ، وتنقض الوضوء : الكذب ، والغيبة ، والنميمة ، والنظر بالشهوة ، واليمين الفاجرة “Lima hal yang membatalkan puasa dan membatalkan wudhu: berbohong, ghibah, namimah, melihat lawan jenis dengan syahwat, dan bersumpah palsu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Jauraqani di Al-Abathil (1/351), oleh Ibnul Jauzi di Al-Maudhu’at (1131). Hadits ini adalah hadits palsu, sebagaimana dijelaskan Ibnul Jauzi di Al-Maudhu’at (1131) dan juga Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dhaifah (1708). Kedua, orang yang berbohong ketika sedang puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya sampai matahari tenggelam. Jika ia berbuka sebelum waktunya maka ia melakukan dosa besar lainnya, setelah dosa berbohong. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,  بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku: “naiklah!”. Aku menjawab: “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya: “Suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”. (HR. Ibnu Hibban no.7491, dishahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban) Hadits ini adalah ancaman keras bagi orang yang berbuka sebelum waktunya. Maka orang yang terlanjur berbohong ketika puasa tidak boleh makan dan minum. Ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga tenggelam matahari.  Dan wajib baginya untuk bersegera bertaubat kepada Allah atas kebohongan yang ia lakukan. Jika ia bertaubat dengan taubat nasuha, maka insyaAllah pahala puasanya akan kembali. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: التائبُ من الذنبِ كمن لا ذنبَ لهُ “Orang yang bertaubat dari suatu dosa, maka ia sama dengan orang yang tidak melakukan dosa tersebut.” (HR. Ibnu Majah, no.4250, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah) Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Orang Kafir Masuk Surga, Hukum Istri Meninggalkan Suami Untuk Bekerja, Gambar Hijir Ismail, Syafaat Nabi, Rum Non Alkohol, Amalan Untuk Ibu Hamil Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 222 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya mendengar bahwa orang yang berbohong ketika puasa maka puasanya sia-sia. Lalu apakah orang yang berbohong ketika puasa setelah itu boleh makan dan minum? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, berbohong tidak membatalkan puasa. Namun memang berbohong itu bisa membatalkan pahala puasa, sebagaimana maksiat-maksiat lainnya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ والعَمَلَ به والجَهْلَ، فليسَ لِلَّهِ حاجَةٌ أنْ يَدَعَ طَعامَهُ وشَرابَهُ “Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalan dusta serta kejahilan (maksiat), maka Allah tidak butuh amalan ia meninggalkan makan atau minum.” (HR. Al-Bukhari no. 6057) Dalam hadits yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الصِّيَامُ جُنَّةٌ فلا يَرْفُثْ ولَا يَجْهلْ، وإنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ: إنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ “Puasa adalah perisai. Maka janganlah berkata buruk dan janganlah berbuat kejahilan (maksiat). Jika ada orang yang memerangimu atau mencelamu maka katakanlah: saya sedang puasa, saya sedang puasa.” (HR. Al-Bukhari no.1894, Muslim no.1151) Penulis kitab Aunul Ma’bud menjelaskan: قال بن بطال: لَيْسَ مَعْنَاهُ أَنَّهُ يُؤْمَر بِأَنْ يَدَع صِيَامه وَإِنَّمَا مَعْنَاهُ التَّحْذِير مِنْ قَوْل الزُّور وَمَا ذُكِرَ مَعَهُ … وَقَالَ اِبْن الْمُنِير : بَلْ هُوَ كِنَايَة عَنْ عَدَم الْقَبُول. وَقَالَ اِبْن الْعَرَبِيّ : مُقْتَضَى هَذَا الْحَدِيث أَنْ لا يُثَاب عَلَى صِيَامه  “Ibnu Bathal mengatakan, “Bukan berarti orang yang berdusta diperintahkan untuk meninggalkan puasanya. Namun maknanya adalah peringatan keras agar tidak berdusta dan tidak melakukan maksiat.” … Ibnul Munir mengatakan, “Perintah dalam hadits ini bermakna kiasan untuk menyatakan tidak diterimanya amalan puasa orang yang demikian.” Ibnul Arabi mengatakan: “Konsekuensi dari hadits ini adalah orang yang demikian tidak mendapatkan pahala puasa”” (Aunul Ma’bud, 6/488 – 489) Maka orang yang berbohong ketika sedang puasa tidak serta-merta membatalkan puasa, namun pahalanya berkurang atau hangus. Dan andaikan berbohong membatalkan puasa, maka maksiat-maksiat lain juga membuat puasa batal. Karena dalam hadits di atas tidak hanya disebutkan berbohong saja. Adapun hadits: خمس تفطر الصائم ، وتنقض الوضوء : الكذب ، والغيبة ، والنميمة ، والنظر بالشهوة ، واليمين الفاجرة “Lima hal yang membatalkan puasa dan membatalkan wudhu: berbohong, ghibah, namimah, melihat lawan jenis dengan syahwat, dan bersumpah palsu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Jauraqani di Al-Abathil (1/351), oleh Ibnul Jauzi di Al-Maudhu’at (1131). Hadits ini adalah hadits palsu, sebagaimana dijelaskan Ibnul Jauzi di Al-Maudhu’at (1131) dan juga Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dhaifah (1708). Kedua, orang yang berbohong ketika sedang puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya sampai matahari tenggelam. Jika ia berbuka sebelum waktunya maka ia melakukan dosa besar lainnya, setelah dosa berbohong. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,  بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku: “naiklah!”. Aku menjawab: “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya: “Suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”. (HR. Ibnu Hibban no.7491, dishahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban) Hadits ini adalah ancaman keras bagi orang yang berbuka sebelum waktunya. Maka orang yang terlanjur berbohong ketika puasa tidak boleh makan dan minum. Ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga tenggelam matahari.  Dan wajib baginya untuk bersegera bertaubat kepada Allah atas kebohongan yang ia lakukan. Jika ia bertaubat dengan taubat nasuha, maka insyaAllah pahala puasanya akan kembali. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: التائبُ من الذنبِ كمن لا ذنبَ لهُ “Orang yang bertaubat dari suatu dosa, maka ia sama dengan orang yang tidak melakukan dosa tersebut.” (HR. Ibnu Majah, no.4250, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah) Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Orang Kafir Masuk Surga, Hukum Istri Meninggalkan Suami Untuk Bekerja, Gambar Hijir Ismail, Syafaat Nabi, Rum Non Alkohol, Amalan Untuk Ibu Hamil Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 222 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Saya mendengar bahwa orang yang berbohong ketika puasa maka puasanya sia-sia. Lalu apakah orang yang berbohong ketika puasa setelah itu boleh makan dan minum? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Pertama, berbohong tidak membatalkan puasa. Namun memang berbohong itu bisa membatalkan pahala puasa, sebagaimana maksiat-maksiat lainnya. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَن لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ والعَمَلَ به والجَهْلَ، فليسَ لِلَّهِ حاجَةٌ أنْ يَدَعَ طَعامَهُ وشَرابَهُ “Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalan dusta serta kejahilan (maksiat), maka Allah tidak butuh amalan ia meninggalkan makan atau minum.” (HR. Al-Bukhari no. 6057) Dalam hadits yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: الصِّيَامُ جُنَّةٌ فلا يَرْفُثْ ولَا يَجْهلْ، وإنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ: إنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ “Puasa adalah perisai. Maka janganlah berkata buruk dan janganlah berbuat kejahilan (maksiat). Jika ada orang yang memerangimu atau mencelamu maka katakanlah: saya sedang puasa, saya sedang puasa.” (HR. Al-Bukhari no.1894, Muslim no.1151) Penulis kitab Aunul Ma’bud menjelaskan: قال بن بطال: لَيْسَ مَعْنَاهُ أَنَّهُ يُؤْمَر بِأَنْ يَدَع صِيَامه وَإِنَّمَا مَعْنَاهُ التَّحْذِير مِنْ قَوْل الزُّور وَمَا ذُكِرَ مَعَهُ … وَقَالَ اِبْن الْمُنِير : بَلْ هُوَ كِنَايَة عَنْ عَدَم الْقَبُول. وَقَالَ اِبْن الْعَرَبِيّ : مُقْتَضَى هَذَا الْحَدِيث أَنْ لا يُثَاب عَلَى صِيَامه  “Ibnu Bathal mengatakan, “Bukan berarti orang yang berdusta diperintahkan untuk meninggalkan puasanya. Namun maknanya adalah peringatan keras agar tidak berdusta dan tidak melakukan maksiat.” … Ibnul Munir mengatakan, “Perintah dalam hadits ini bermakna kiasan untuk menyatakan tidak diterimanya amalan puasa orang yang demikian.” Ibnul Arabi mengatakan: “Konsekuensi dari hadits ini adalah orang yang demikian tidak mendapatkan pahala puasa”” (Aunul Ma’bud, 6/488 – 489) Maka orang yang berbohong ketika sedang puasa tidak serta-merta membatalkan puasa, namun pahalanya berkurang atau hangus. Dan andaikan berbohong membatalkan puasa, maka maksiat-maksiat lain juga membuat puasa batal. Karena dalam hadits di atas tidak hanya disebutkan berbohong saja. Adapun hadits: خمس تفطر الصائم ، وتنقض الوضوء : الكذب ، والغيبة ، والنميمة ، والنظر بالشهوة ، واليمين الفاجرة “Lima hal yang membatalkan puasa dan membatalkan wudhu: berbohong, ghibah, namimah, melihat lawan jenis dengan syahwat, dan bersumpah palsu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Jauraqani di Al-Abathil (1/351), oleh Ibnul Jauzi di Al-Maudhu’at (1131). Hadits ini adalah hadits palsu, sebagaimana dijelaskan Ibnul Jauzi di Al-Maudhu’at (1131) dan juga Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dhaifah (1708). Kedua, orang yang berbohong ketika sedang puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya sampai matahari tenggelam. Jika ia berbuka sebelum waktunya maka ia melakukan dosa besar lainnya, setelah dosa berbohong. Sebagaimana hadits dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,  بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku: “naiklah!”. Aku menjawab: “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, sehingga aku bertanya: “Suara apa itu?”. Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa ke tempat lain, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang digantung terbalik dengan urat-urat kaki mereka sebagai ikatan. Ujung-ujung mulut mereka sobek dan mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Keduanya menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”. (HR. Ibnu Hibban no.7491, dishahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban) Hadits ini adalah ancaman keras bagi orang yang berbuka sebelum waktunya. Maka orang yang terlanjur berbohong ketika puasa tidak boleh makan dan minum. Ia tetap wajib melanjutkan puasanya hingga tenggelam matahari.  Dan wajib baginya untuk bersegera bertaubat kepada Allah atas kebohongan yang ia lakukan. Jika ia bertaubat dengan taubat nasuha, maka insyaAllah pahala puasanya akan kembali. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: التائبُ من الذنبِ كمن لا ذنبَ لهُ “Orang yang bertaubat dari suatu dosa, maka ia sama dengan orang yang tidak melakukan dosa tersebut.” (HR. Ibnu Majah, no.4250, dihasankan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah) Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Orang Kafir Masuk Surga, Hukum Istri Meninggalkan Suami Untuk Bekerja, Gambar Hijir Ismail, Syafaat Nabi, Rum Non Alkohol, Amalan Untuk Ibu Hamil Visited 15 times, 1 visit(s) today Post Views: 222 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jika Punya Saham di Perusahaan Bercampur Halal Haram – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Jika seseorang menanam saham di perusahan yang mubah, lalu berubah menjadi perusahan tercampur dengan haram.Bagaimana ia harus berbuat dalam keadaan ini? Ia boleh tetap di perusahaan itu hingga mendapat modalnya kembali.Ketika ia telah mendapat modalnya, ia harus menjual sahamnya. Adapun sebelum ia mendapat modalnya, ia tidak wajib meninggalkan saham itu.Ini boleh karena hanya ingin mendapatkan modalnya kembali, bukan untuk mendapat untung.Ia hanya ingin memperoleh modalnya. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah ia boleh melanjutkan hingga mendapat modalnya kembali.Lalu setelah itu, ia melepas saham itu. ==== إِذَا سَاهَمَ الْإِنْسَانُ فِي شَرِكَةٍ مُبَاحَةٍ ثُمَّ أَصْبَحَتْ مُخْتَلِطَةً فَكَيْفَ يَتَعامَلُ مَعَ هَذَا الْأَمْرِ؟ لَهُ أَنْ يَبْقَى حَتَّى يُحَصِّلَ رَأْسَ مَالِهِ فَإِذَا حَصَّلَ رَأْسَ مَالِهِ فَإِنَّهُ يَبِيْعُهَا أَمَّا قَبْلَ أَنْ يَحْصُلَ رَأْسَ الْمَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا لِأَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُحَصِّلَ فَقَطْ رَأْسَ مَالِهِ لَا يُرِيدُ أَنْ يَرْبَحَ مِنْهَا وَإِنَّمَا يُرِيدُ مُجَرَّدَ تَحْصِيْلِ رَأْسِ الْمَالِ فَالْأَقْرَبُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ لَهُ أَنْ يَبْقَى حَتَّى يُحَصِّلَ رَأْسَ مَالِهِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَتَخَلَّصُ مِنْهَا

Jika Punya Saham di Perusahaan Bercampur Halal Haram – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Jika seseorang menanam saham di perusahan yang mubah, lalu berubah menjadi perusahan tercampur dengan haram.Bagaimana ia harus berbuat dalam keadaan ini? Ia boleh tetap di perusahaan itu hingga mendapat modalnya kembali.Ketika ia telah mendapat modalnya, ia harus menjual sahamnya. Adapun sebelum ia mendapat modalnya, ia tidak wajib meninggalkan saham itu.Ini boleh karena hanya ingin mendapatkan modalnya kembali, bukan untuk mendapat untung.Ia hanya ingin memperoleh modalnya. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah ia boleh melanjutkan hingga mendapat modalnya kembali.Lalu setelah itu, ia melepas saham itu. ==== إِذَا سَاهَمَ الْإِنْسَانُ فِي شَرِكَةٍ مُبَاحَةٍ ثُمَّ أَصْبَحَتْ مُخْتَلِطَةً فَكَيْفَ يَتَعامَلُ مَعَ هَذَا الْأَمْرِ؟ لَهُ أَنْ يَبْقَى حَتَّى يُحَصِّلَ رَأْسَ مَالِهِ فَإِذَا حَصَّلَ رَأْسَ مَالِهِ فَإِنَّهُ يَبِيْعُهَا أَمَّا قَبْلَ أَنْ يَحْصُلَ رَأْسَ الْمَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا لِأَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُحَصِّلَ فَقَطْ رَأْسَ مَالِهِ لَا يُرِيدُ أَنْ يَرْبَحَ مِنْهَا وَإِنَّمَا يُرِيدُ مُجَرَّدَ تَحْصِيْلِ رَأْسِ الْمَالِ فَالْأَقْرَبُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ لَهُ أَنْ يَبْقَى حَتَّى يُحَصِّلَ رَأْسَ مَالِهِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَتَخَلَّصُ مِنْهَا
Jika seseorang menanam saham di perusahan yang mubah, lalu berubah menjadi perusahan tercampur dengan haram.Bagaimana ia harus berbuat dalam keadaan ini? Ia boleh tetap di perusahaan itu hingga mendapat modalnya kembali.Ketika ia telah mendapat modalnya, ia harus menjual sahamnya. Adapun sebelum ia mendapat modalnya, ia tidak wajib meninggalkan saham itu.Ini boleh karena hanya ingin mendapatkan modalnya kembali, bukan untuk mendapat untung.Ia hanya ingin memperoleh modalnya. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah ia boleh melanjutkan hingga mendapat modalnya kembali.Lalu setelah itu, ia melepas saham itu. ==== إِذَا سَاهَمَ الْإِنْسَانُ فِي شَرِكَةٍ مُبَاحَةٍ ثُمَّ أَصْبَحَتْ مُخْتَلِطَةً فَكَيْفَ يَتَعامَلُ مَعَ هَذَا الْأَمْرِ؟ لَهُ أَنْ يَبْقَى حَتَّى يُحَصِّلَ رَأْسَ مَالِهِ فَإِذَا حَصَّلَ رَأْسَ مَالِهِ فَإِنَّهُ يَبِيْعُهَا أَمَّا قَبْلَ أَنْ يَحْصُلَ رَأْسَ الْمَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا لِأَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُحَصِّلَ فَقَطْ رَأْسَ مَالِهِ لَا يُرِيدُ أَنْ يَرْبَحَ مِنْهَا وَإِنَّمَا يُرِيدُ مُجَرَّدَ تَحْصِيْلِ رَأْسِ الْمَالِ فَالْأَقْرَبُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ لَهُ أَنْ يَبْقَى حَتَّى يُحَصِّلَ رَأْسَ مَالِهِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَتَخَلَّصُ مِنْهَا


Jika seseorang menanam saham di perusahan yang mubah, lalu berubah menjadi perusahan tercampur dengan haram.Bagaimana ia harus berbuat dalam keadaan ini? Ia boleh tetap di perusahaan itu hingga mendapat modalnya kembali.Ketika ia telah mendapat modalnya, ia harus menjual sahamnya. Adapun sebelum ia mendapat modalnya, ia tidak wajib meninggalkan saham itu.Ini boleh karena hanya ingin mendapatkan modalnya kembali, bukan untuk mendapat untung.Ia hanya ingin memperoleh modalnya. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah ia boleh melanjutkan hingga mendapat modalnya kembali.Lalu setelah itu, ia melepas saham itu. ==== إِذَا سَاهَمَ الْإِنْسَانُ فِي شَرِكَةٍ مُبَاحَةٍ ثُمَّ أَصْبَحَتْ مُخْتَلِطَةً فَكَيْفَ يَتَعامَلُ مَعَ هَذَا الْأَمْرِ؟ لَهُ أَنْ يَبْقَى حَتَّى يُحَصِّلَ رَأْسَ مَالِهِ فَإِذَا حَصَّلَ رَأْسَ مَالِهِ فَإِنَّهُ يَبِيْعُهَا أَمَّا قَبْلَ أَنْ يَحْصُلَ رَأْسَ الْمَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَتَخَلَّصَ مِنْهَا لِأَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُحَصِّلَ فَقَطْ رَأْسَ مَالِهِ لَا يُرِيدُ أَنْ يَرْبَحَ مِنْهَا وَإِنَّمَا يُرِيدُ مُجَرَّدَ تَحْصِيْلِ رَأْسِ الْمَالِ فَالْأَقْرَبُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ أَنَّ لَهُ أَنْ يَبْقَى حَتَّى يُحَصِّلَ رَأْسَ مَالِهِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يَتَخَلَّصُ مِنْهَا

6 Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit

Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama, rajin membaca Al-Qur’an, menghayati maknanya, mempelajari kandungannya, serta mengamalkan apa-apa yang ada di dalamnya 2. Kedua, senantiasa berzikir dan mengingat Allah Ta’ala 3. Ketiga, memperbanyak berdoa kepada Allah dan memohon kepada-Nya agar senantiasa diberikan hati yang sehat lagi bersih 4. Keempat, menyembunyikan amal dan fokus menyendiri dalam beribadah kepada Allah Ta’ala 5. Kelima, menjauhkan diri dari tempat-tempat maksiat dan penuh fitnah karena kesemuanya itu merusak hati 6. Keenam, mengagungkan syiar-syiar Allah Ta’ala Hati seorang hamba tidak akan bisa bersih dan lurus di atas keimanan yang kuat, kecuali apabila selamat dari fitnah syubhat dan syahwat. Perlu kita ketahui bersama bahwa hati yang bersih dan selamat dari fitnah syahwat dan syubhat merupakan sebab datangnya kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ لَا يَنفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ“(Yaitu) pada hari (ketika) harta dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (QS. Asy-Syu’ara’: 88-89)Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingatkan kita bahwa di hari kiamat nanti, harta benda dan anak-anak kita tidak akan berguna dan tidak akan mendatangkan kebahagiaan, kecuali apabila kita bertemu Allah Ta’ala dengan hati yang bersih.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan bahwa mereka yang memiliki hati yang bersih merupakan salah satu manusia yang paling utama. Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amru radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: “كُلُّ مَخْمُومِ الْقَلْبِ، صَدُوقِ اللِّسَانِ”. قَالُوا: صَدُوقُ اللِّسَانِ نَعْرِفُهُ، فَمَا مَخْمُومُ الْقَلْبِ؟ قَالَ: “هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ، لَا إِثْمَ فِيهِ، وَلَا بَغْيَ، وَلَا غِلَّ، وَلَا حَسَدَ”Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Manusia bagaimanakah yang paling mulia?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Semua orang yang hatinya makhmum (disapu/dibersihkan) dan jujur dalam berucap.” Mereka (para sahabat) berkata, “Jujur dalam berucap telah kami ketahui, tetapi apakah maksud dari hati yang makhmum?” Beliau bersabda, “Yaitu, hati yang bertakwa dan bersih, tidak ada dosa, kezaliman, kedengkian, dan hasad di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3416)Berikut ini adalah beberapa cara efektif yang akan membantu kita di dalam menyembuhkan dan membersihkan hati kita yang dipenuhi oleh penyakit, baik penyakit syubhat maupun penyakit syahwat.Pertama, rajin membaca Al-Qur’an, menghayati maknanya, mempelajari kandungannya, serta mengamalkan apa-apa yang ada di dalamnyaSeluruh manusia diperintahkan untuk beribadah hanya kepada Allah Ta’ala saja. Dengan menjalankan seluruh perintah Allah Ta’ala dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Kesemuanya itu tak akan terwujud, kecuali jika orang tersebut benar-benar telah menghayati dan mempelajari kandungan Al-Qur’an. Allah Ta’ala sendiri yang memerintahkan kita untuk menghayati Al-Qur’an. Allah berfirman,أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا“Maka, tidakkah mereka menghayati Al-Qur’an ataukah hati mereka sudah terkunci?” (QS. Muhammad: 24)Tidak diragukan lagi, menelaah dan menghayati makna ayat-ayat Al-Qur’an merupakan obat paling ampuh untuk menyembuhkan hati yang sakit lagi kotor. Allah Ta’ala mengabarkan terkait hal ini dalam firman-Nya,يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ“Wahai manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada, dan petunjuk, serta rahmat bagi orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57)Imam As-Sa’di rahimahullah berkata,“Al-Qur’an merupakan obat penyembuh dari segala macam penyakit yang bersarang di hati, baik itu penyakit syahwat yang menghalangi seseorang dari ketundukan, maupun penyakit syubhat yang merusak keyakinan terdalam seseorang. Apa yang terdapat di dalamnya dari nasihat-nasihat, motivasi-motivasi, ancaman-ancaman, janji-janji, serta ancaman-ancaman, kesemuanya itu akan mempengaruhi rasa semangat seorang hamba dan rasa takutnya. Jika hati ini telah sembuh dari penyakit-penyakit dan dipenuhi dengan kesehatan yang sempurna, maka seluruh anggota badan yang lain pun akan ikut membaik dan menjadi sehat, karena sehatnya badan berasal dari sehatnya hati dan rusaknya badan pun berasal dari rusaknya hati.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 367)Kedua, senantiasa berzikir dan mengingat Allah Ta’alaAllah Ta’ala telah mengabarkan bahwa hati ini tak akan bisa tenang, kecuali jika ia senantiasa berzikir dan mengingat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Allah Ta’ala juga memerintahkan kita untuk memperbanyak zikir. Allah Ta’ala berfirman,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab: 41)Tidaklah Allah memerintahkan sebuah amalan wajib, kecuali pasti akan memberikan batas dan takarannya, dan Allah Ta’ala akan memaklumi hamba-Nya apabila ia memiliki uzur saat tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Berbeda halnya dengan kewajiban berzikir, Allah Ta’ala tidak membatasi jumlahnya dan tidak pula memberikan uzur kepada orang yang meninggalkannya, kecuali jika karena sebab hilangnya akal. Allah Ta’ala berfirman,فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ “Ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk, dan ketika berbaring.” (QS. An-Nisa: 103)Baik itu di siang hari, malam hari, saat dalam kondisi lapang maupun saat sedang mengalami kesulitan, saat sedang sehat maupun saat sedang sakit, maka kita diperintahkan untuk senantiasa berzikir dan mengingat Allah Ta’ala pada semua kondisi tersebut.Baca Juga: 5 Penyakit Hati yang Harus Kita HindariKetiga, memperbanyak berdoa kepada Allah dan memohon kepada-Nya agar senantiasa diberikan hati yang sehat lagi bersihSelalulah mengingat bahwa hati kita berada di dalam genggaman Allah Ta’ala. Oleh karenanya, seorang mukmin harus senantiasa memohon dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar diberikan hati yang sehat dan bersih. Sebagaimana hal ini juga telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berdoa,يَا مُقَلِّبَ القُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ“Wahai Rabb Yang Maha membolak balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agama-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3522 dan Ahmad no. 13696)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah saja senantiasa meminta kepada Rabbnya untuk diberikan keteguhan hati. Tentu saja kita yang jauh di bawah kedudukan Nabi lebih utama untuk meminta hal tersebut kepada Allah Ta’ala.Keempat, menyembunyikan amal dan fokus menyendiri dalam beribadah kepada Allah Ta’alaHendaknya seorang mukmin memiliki waktu untuk menyendiri, waktu yang dia gunakan untuk ber-muhasabah, menghitung-hitung dosa yang telah ia lakukan, memperbaiki hatinya dan meminta ampunan kepada Allah Ta’ala. Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,وَلَا بُدَّ لِلْعَبْدِ مِنْ أَوْقَاتٍ يَنْفَرِدُ بِهَا بِنَفْسِهِ فِي دُعَائِهِ وَذِكْرِهِ وَصَلَاتِهِ وَتَفَكُّرِهِ وَمُحَاسَبَةِ نَفْسِهِ وَإِصْلَاحِ قَلْبِهِ“Seorang hamba harus memiliki saat-saat di mana dia sendirian dalam doanya, zikirnya, salatnya, refleksinya, perhitungan dirinya (dosa-dosa yang telah ia lakukan), dan saat-saat di mana ia sendirian untuk memperbaiki hatinya.” (Al-Fatawa Al-Kubraa, 2: 163)Kelima, menjauhkan diri dari tempat-tempat maksiat dan penuh fitnah karena kesemuanya itu merusak hatiNabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan umatnya akan bahaya fitnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah engkau sekalian untuk beramal (saleh dan baik) sebelum datangnya bermacam-macam fitnah layaknya malam yang gelap gulita. Pada pagi hari seseorang dalam keadaan beriman, dan menjadi kafir di sore harinya. Di sore hari seseorang dalam keadaan beriman, dan menjadi kafir pada pagi harinya. Dia menjual agamanya dengan harta dan kenikmatan dunia.” (HR. Muslim no. 108)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Makna hadis ini adalah anjuran dan dorongan untuk bersegera melakukan amal kebajikan sebelum menjadi tidak mungkin dan teralihkan darinya. Karena apa yang terjadi dari fitnah yang menyibukkan, bertubi-tubi, dan datang bertumpuk-tumpuk layaknya tumpukan gelapnya malam yang tidak disinari rembulan.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 2: 133)Keenam, mengagungkan syiar-syiar Allah Ta’alaAllah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ“Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.” (QS. Al-Haji: 32)Sungguh tujuan utama seorang muslim adalah ketakwaan hati kepada Allah Ta’ala, beribadah hanya kepada Allah saja dan bukan ke selainnya. Dengan merealisasikan peribadahan hanya kepada Allah saja, maka ia akan sampai pada derajat mencintai dan ikhlas hanya untuk Allah Ta’ala saja. Kesemuanya ini menjelaskan bahwa ibadah hati merupakan sumber dan asal muasal segala sesuatu. Sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam yang tidak bosan-bosannya kita sebutkan,أَلاَ وَإنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Ketahuilah bahwa dalam tubuh manusia terdapat sepotong daging. Apabila daging tersebut baik, maka baik pula seluruh tubuhnya. Dan apabila daging tersebut rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah segumpal daging tersebut adalah hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga hati kita semua dari penyakit-penyakit yang dapat merusak dan mengotorinya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita keistikamahan berada di atas jalan kebenaran. Amin ya Rabbal ‘alamin.Wallahu a’lam bisshawab.Baca Juga: Noda Di Hati Yang Membandel***Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Referensi:Tafsir As-Sa’di karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah.Syarh An-Nawawi ‘alaa Shahih Muslim karya An-Nawawi rahimahullah.Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamdengkihasadhati yang sakitirimanajemen hatinasihatnasihat islampenyakit hatisakit hatitazkiyatun nafs

6 Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit

Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama, rajin membaca Al-Qur’an, menghayati maknanya, mempelajari kandungannya, serta mengamalkan apa-apa yang ada di dalamnya 2. Kedua, senantiasa berzikir dan mengingat Allah Ta’ala 3. Ketiga, memperbanyak berdoa kepada Allah dan memohon kepada-Nya agar senantiasa diberikan hati yang sehat lagi bersih 4. Keempat, menyembunyikan amal dan fokus menyendiri dalam beribadah kepada Allah Ta’ala 5. Kelima, menjauhkan diri dari tempat-tempat maksiat dan penuh fitnah karena kesemuanya itu merusak hati 6. Keenam, mengagungkan syiar-syiar Allah Ta’ala Hati seorang hamba tidak akan bisa bersih dan lurus di atas keimanan yang kuat, kecuali apabila selamat dari fitnah syubhat dan syahwat. Perlu kita ketahui bersama bahwa hati yang bersih dan selamat dari fitnah syahwat dan syubhat merupakan sebab datangnya kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ لَا يَنفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ“(Yaitu) pada hari (ketika) harta dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (QS. Asy-Syu’ara’: 88-89)Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingatkan kita bahwa di hari kiamat nanti, harta benda dan anak-anak kita tidak akan berguna dan tidak akan mendatangkan kebahagiaan, kecuali apabila kita bertemu Allah Ta’ala dengan hati yang bersih.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan bahwa mereka yang memiliki hati yang bersih merupakan salah satu manusia yang paling utama. Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amru radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: “كُلُّ مَخْمُومِ الْقَلْبِ، صَدُوقِ اللِّسَانِ”. قَالُوا: صَدُوقُ اللِّسَانِ نَعْرِفُهُ، فَمَا مَخْمُومُ الْقَلْبِ؟ قَالَ: “هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ، لَا إِثْمَ فِيهِ، وَلَا بَغْيَ، وَلَا غِلَّ، وَلَا حَسَدَ”Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Manusia bagaimanakah yang paling mulia?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Semua orang yang hatinya makhmum (disapu/dibersihkan) dan jujur dalam berucap.” Mereka (para sahabat) berkata, “Jujur dalam berucap telah kami ketahui, tetapi apakah maksud dari hati yang makhmum?” Beliau bersabda, “Yaitu, hati yang bertakwa dan bersih, tidak ada dosa, kezaliman, kedengkian, dan hasad di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3416)Berikut ini adalah beberapa cara efektif yang akan membantu kita di dalam menyembuhkan dan membersihkan hati kita yang dipenuhi oleh penyakit, baik penyakit syubhat maupun penyakit syahwat.Pertama, rajin membaca Al-Qur’an, menghayati maknanya, mempelajari kandungannya, serta mengamalkan apa-apa yang ada di dalamnyaSeluruh manusia diperintahkan untuk beribadah hanya kepada Allah Ta’ala saja. Dengan menjalankan seluruh perintah Allah Ta’ala dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Kesemuanya itu tak akan terwujud, kecuali jika orang tersebut benar-benar telah menghayati dan mempelajari kandungan Al-Qur’an. Allah Ta’ala sendiri yang memerintahkan kita untuk menghayati Al-Qur’an. Allah berfirman,أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا“Maka, tidakkah mereka menghayati Al-Qur’an ataukah hati mereka sudah terkunci?” (QS. Muhammad: 24)Tidak diragukan lagi, menelaah dan menghayati makna ayat-ayat Al-Qur’an merupakan obat paling ampuh untuk menyembuhkan hati yang sakit lagi kotor. Allah Ta’ala mengabarkan terkait hal ini dalam firman-Nya,يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ“Wahai manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada, dan petunjuk, serta rahmat bagi orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57)Imam As-Sa’di rahimahullah berkata,“Al-Qur’an merupakan obat penyembuh dari segala macam penyakit yang bersarang di hati, baik itu penyakit syahwat yang menghalangi seseorang dari ketundukan, maupun penyakit syubhat yang merusak keyakinan terdalam seseorang. Apa yang terdapat di dalamnya dari nasihat-nasihat, motivasi-motivasi, ancaman-ancaman, janji-janji, serta ancaman-ancaman, kesemuanya itu akan mempengaruhi rasa semangat seorang hamba dan rasa takutnya. Jika hati ini telah sembuh dari penyakit-penyakit dan dipenuhi dengan kesehatan yang sempurna, maka seluruh anggota badan yang lain pun akan ikut membaik dan menjadi sehat, karena sehatnya badan berasal dari sehatnya hati dan rusaknya badan pun berasal dari rusaknya hati.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 367)Kedua, senantiasa berzikir dan mengingat Allah Ta’alaAllah Ta’ala telah mengabarkan bahwa hati ini tak akan bisa tenang, kecuali jika ia senantiasa berzikir dan mengingat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Allah Ta’ala juga memerintahkan kita untuk memperbanyak zikir. Allah Ta’ala berfirman,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab: 41)Tidaklah Allah memerintahkan sebuah amalan wajib, kecuali pasti akan memberikan batas dan takarannya, dan Allah Ta’ala akan memaklumi hamba-Nya apabila ia memiliki uzur saat tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Berbeda halnya dengan kewajiban berzikir, Allah Ta’ala tidak membatasi jumlahnya dan tidak pula memberikan uzur kepada orang yang meninggalkannya, kecuali jika karena sebab hilangnya akal. Allah Ta’ala berfirman,فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ “Ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk, dan ketika berbaring.” (QS. An-Nisa: 103)Baik itu di siang hari, malam hari, saat dalam kondisi lapang maupun saat sedang mengalami kesulitan, saat sedang sehat maupun saat sedang sakit, maka kita diperintahkan untuk senantiasa berzikir dan mengingat Allah Ta’ala pada semua kondisi tersebut.Baca Juga: 5 Penyakit Hati yang Harus Kita HindariKetiga, memperbanyak berdoa kepada Allah dan memohon kepada-Nya agar senantiasa diberikan hati yang sehat lagi bersihSelalulah mengingat bahwa hati kita berada di dalam genggaman Allah Ta’ala. Oleh karenanya, seorang mukmin harus senantiasa memohon dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar diberikan hati yang sehat dan bersih. Sebagaimana hal ini juga telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berdoa,يَا مُقَلِّبَ القُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ“Wahai Rabb Yang Maha membolak balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agama-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3522 dan Ahmad no. 13696)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah saja senantiasa meminta kepada Rabbnya untuk diberikan keteguhan hati. Tentu saja kita yang jauh di bawah kedudukan Nabi lebih utama untuk meminta hal tersebut kepada Allah Ta’ala.Keempat, menyembunyikan amal dan fokus menyendiri dalam beribadah kepada Allah Ta’alaHendaknya seorang mukmin memiliki waktu untuk menyendiri, waktu yang dia gunakan untuk ber-muhasabah, menghitung-hitung dosa yang telah ia lakukan, memperbaiki hatinya dan meminta ampunan kepada Allah Ta’ala. Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,وَلَا بُدَّ لِلْعَبْدِ مِنْ أَوْقَاتٍ يَنْفَرِدُ بِهَا بِنَفْسِهِ فِي دُعَائِهِ وَذِكْرِهِ وَصَلَاتِهِ وَتَفَكُّرِهِ وَمُحَاسَبَةِ نَفْسِهِ وَإِصْلَاحِ قَلْبِهِ“Seorang hamba harus memiliki saat-saat di mana dia sendirian dalam doanya, zikirnya, salatnya, refleksinya, perhitungan dirinya (dosa-dosa yang telah ia lakukan), dan saat-saat di mana ia sendirian untuk memperbaiki hatinya.” (Al-Fatawa Al-Kubraa, 2: 163)Kelima, menjauhkan diri dari tempat-tempat maksiat dan penuh fitnah karena kesemuanya itu merusak hatiNabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan umatnya akan bahaya fitnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah engkau sekalian untuk beramal (saleh dan baik) sebelum datangnya bermacam-macam fitnah layaknya malam yang gelap gulita. Pada pagi hari seseorang dalam keadaan beriman, dan menjadi kafir di sore harinya. Di sore hari seseorang dalam keadaan beriman, dan menjadi kafir pada pagi harinya. Dia menjual agamanya dengan harta dan kenikmatan dunia.” (HR. Muslim no. 108)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Makna hadis ini adalah anjuran dan dorongan untuk bersegera melakukan amal kebajikan sebelum menjadi tidak mungkin dan teralihkan darinya. Karena apa yang terjadi dari fitnah yang menyibukkan, bertubi-tubi, dan datang bertumpuk-tumpuk layaknya tumpukan gelapnya malam yang tidak disinari rembulan.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 2: 133)Keenam, mengagungkan syiar-syiar Allah Ta’alaAllah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ“Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.” (QS. Al-Haji: 32)Sungguh tujuan utama seorang muslim adalah ketakwaan hati kepada Allah Ta’ala, beribadah hanya kepada Allah saja dan bukan ke selainnya. Dengan merealisasikan peribadahan hanya kepada Allah saja, maka ia akan sampai pada derajat mencintai dan ikhlas hanya untuk Allah Ta’ala saja. Kesemuanya ini menjelaskan bahwa ibadah hati merupakan sumber dan asal muasal segala sesuatu. Sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam yang tidak bosan-bosannya kita sebutkan,أَلاَ وَإنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Ketahuilah bahwa dalam tubuh manusia terdapat sepotong daging. Apabila daging tersebut baik, maka baik pula seluruh tubuhnya. Dan apabila daging tersebut rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah segumpal daging tersebut adalah hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga hati kita semua dari penyakit-penyakit yang dapat merusak dan mengotorinya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita keistikamahan berada di atas jalan kebenaran. Amin ya Rabbal ‘alamin.Wallahu a’lam bisshawab.Baca Juga: Noda Di Hati Yang Membandel***Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Referensi:Tafsir As-Sa’di karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah.Syarh An-Nawawi ‘alaa Shahih Muslim karya An-Nawawi rahimahullah.Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamdengkihasadhati yang sakitirimanajemen hatinasihatnasihat islampenyakit hatisakit hatitazkiyatun nafs
Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama, rajin membaca Al-Qur’an, menghayati maknanya, mempelajari kandungannya, serta mengamalkan apa-apa yang ada di dalamnya 2. Kedua, senantiasa berzikir dan mengingat Allah Ta’ala 3. Ketiga, memperbanyak berdoa kepada Allah dan memohon kepada-Nya agar senantiasa diberikan hati yang sehat lagi bersih 4. Keempat, menyembunyikan amal dan fokus menyendiri dalam beribadah kepada Allah Ta’ala 5. Kelima, menjauhkan diri dari tempat-tempat maksiat dan penuh fitnah karena kesemuanya itu merusak hati 6. Keenam, mengagungkan syiar-syiar Allah Ta’ala Hati seorang hamba tidak akan bisa bersih dan lurus di atas keimanan yang kuat, kecuali apabila selamat dari fitnah syubhat dan syahwat. Perlu kita ketahui bersama bahwa hati yang bersih dan selamat dari fitnah syahwat dan syubhat merupakan sebab datangnya kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ لَا يَنفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ“(Yaitu) pada hari (ketika) harta dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (QS. Asy-Syu’ara’: 88-89)Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingatkan kita bahwa di hari kiamat nanti, harta benda dan anak-anak kita tidak akan berguna dan tidak akan mendatangkan kebahagiaan, kecuali apabila kita bertemu Allah Ta’ala dengan hati yang bersih.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan bahwa mereka yang memiliki hati yang bersih merupakan salah satu manusia yang paling utama. Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amru radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: “كُلُّ مَخْمُومِ الْقَلْبِ، صَدُوقِ اللِّسَانِ”. قَالُوا: صَدُوقُ اللِّسَانِ نَعْرِفُهُ، فَمَا مَخْمُومُ الْقَلْبِ؟ قَالَ: “هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ، لَا إِثْمَ فِيهِ، وَلَا بَغْيَ، وَلَا غِلَّ، وَلَا حَسَدَ”Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Manusia bagaimanakah yang paling mulia?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Semua orang yang hatinya makhmum (disapu/dibersihkan) dan jujur dalam berucap.” Mereka (para sahabat) berkata, “Jujur dalam berucap telah kami ketahui, tetapi apakah maksud dari hati yang makhmum?” Beliau bersabda, “Yaitu, hati yang bertakwa dan bersih, tidak ada dosa, kezaliman, kedengkian, dan hasad di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3416)Berikut ini adalah beberapa cara efektif yang akan membantu kita di dalam menyembuhkan dan membersihkan hati kita yang dipenuhi oleh penyakit, baik penyakit syubhat maupun penyakit syahwat.Pertama, rajin membaca Al-Qur’an, menghayati maknanya, mempelajari kandungannya, serta mengamalkan apa-apa yang ada di dalamnyaSeluruh manusia diperintahkan untuk beribadah hanya kepada Allah Ta’ala saja. Dengan menjalankan seluruh perintah Allah Ta’ala dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Kesemuanya itu tak akan terwujud, kecuali jika orang tersebut benar-benar telah menghayati dan mempelajari kandungan Al-Qur’an. Allah Ta’ala sendiri yang memerintahkan kita untuk menghayati Al-Qur’an. Allah berfirman,أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا“Maka, tidakkah mereka menghayati Al-Qur’an ataukah hati mereka sudah terkunci?” (QS. Muhammad: 24)Tidak diragukan lagi, menelaah dan menghayati makna ayat-ayat Al-Qur’an merupakan obat paling ampuh untuk menyembuhkan hati yang sakit lagi kotor. Allah Ta’ala mengabarkan terkait hal ini dalam firman-Nya,يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ“Wahai manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada, dan petunjuk, serta rahmat bagi orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57)Imam As-Sa’di rahimahullah berkata,“Al-Qur’an merupakan obat penyembuh dari segala macam penyakit yang bersarang di hati, baik itu penyakit syahwat yang menghalangi seseorang dari ketundukan, maupun penyakit syubhat yang merusak keyakinan terdalam seseorang. Apa yang terdapat di dalamnya dari nasihat-nasihat, motivasi-motivasi, ancaman-ancaman, janji-janji, serta ancaman-ancaman, kesemuanya itu akan mempengaruhi rasa semangat seorang hamba dan rasa takutnya. Jika hati ini telah sembuh dari penyakit-penyakit dan dipenuhi dengan kesehatan yang sempurna, maka seluruh anggota badan yang lain pun akan ikut membaik dan menjadi sehat, karena sehatnya badan berasal dari sehatnya hati dan rusaknya badan pun berasal dari rusaknya hati.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 367)Kedua, senantiasa berzikir dan mengingat Allah Ta’alaAllah Ta’ala telah mengabarkan bahwa hati ini tak akan bisa tenang, kecuali jika ia senantiasa berzikir dan mengingat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Allah Ta’ala juga memerintahkan kita untuk memperbanyak zikir. Allah Ta’ala berfirman,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab: 41)Tidaklah Allah memerintahkan sebuah amalan wajib, kecuali pasti akan memberikan batas dan takarannya, dan Allah Ta’ala akan memaklumi hamba-Nya apabila ia memiliki uzur saat tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Berbeda halnya dengan kewajiban berzikir, Allah Ta’ala tidak membatasi jumlahnya dan tidak pula memberikan uzur kepada orang yang meninggalkannya, kecuali jika karena sebab hilangnya akal. Allah Ta’ala berfirman,فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ “Ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk, dan ketika berbaring.” (QS. An-Nisa: 103)Baik itu di siang hari, malam hari, saat dalam kondisi lapang maupun saat sedang mengalami kesulitan, saat sedang sehat maupun saat sedang sakit, maka kita diperintahkan untuk senantiasa berzikir dan mengingat Allah Ta’ala pada semua kondisi tersebut.Baca Juga: 5 Penyakit Hati yang Harus Kita HindariKetiga, memperbanyak berdoa kepada Allah dan memohon kepada-Nya agar senantiasa diberikan hati yang sehat lagi bersihSelalulah mengingat bahwa hati kita berada di dalam genggaman Allah Ta’ala. Oleh karenanya, seorang mukmin harus senantiasa memohon dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar diberikan hati yang sehat dan bersih. Sebagaimana hal ini juga telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berdoa,يَا مُقَلِّبَ القُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ“Wahai Rabb Yang Maha membolak balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agama-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3522 dan Ahmad no. 13696)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah saja senantiasa meminta kepada Rabbnya untuk diberikan keteguhan hati. Tentu saja kita yang jauh di bawah kedudukan Nabi lebih utama untuk meminta hal tersebut kepada Allah Ta’ala.Keempat, menyembunyikan amal dan fokus menyendiri dalam beribadah kepada Allah Ta’alaHendaknya seorang mukmin memiliki waktu untuk menyendiri, waktu yang dia gunakan untuk ber-muhasabah, menghitung-hitung dosa yang telah ia lakukan, memperbaiki hatinya dan meminta ampunan kepada Allah Ta’ala. Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,وَلَا بُدَّ لِلْعَبْدِ مِنْ أَوْقَاتٍ يَنْفَرِدُ بِهَا بِنَفْسِهِ فِي دُعَائِهِ وَذِكْرِهِ وَصَلَاتِهِ وَتَفَكُّرِهِ وَمُحَاسَبَةِ نَفْسِهِ وَإِصْلَاحِ قَلْبِهِ“Seorang hamba harus memiliki saat-saat di mana dia sendirian dalam doanya, zikirnya, salatnya, refleksinya, perhitungan dirinya (dosa-dosa yang telah ia lakukan), dan saat-saat di mana ia sendirian untuk memperbaiki hatinya.” (Al-Fatawa Al-Kubraa, 2: 163)Kelima, menjauhkan diri dari tempat-tempat maksiat dan penuh fitnah karena kesemuanya itu merusak hatiNabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan umatnya akan bahaya fitnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah engkau sekalian untuk beramal (saleh dan baik) sebelum datangnya bermacam-macam fitnah layaknya malam yang gelap gulita. Pada pagi hari seseorang dalam keadaan beriman, dan menjadi kafir di sore harinya. Di sore hari seseorang dalam keadaan beriman, dan menjadi kafir pada pagi harinya. Dia menjual agamanya dengan harta dan kenikmatan dunia.” (HR. Muslim no. 108)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Makna hadis ini adalah anjuran dan dorongan untuk bersegera melakukan amal kebajikan sebelum menjadi tidak mungkin dan teralihkan darinya. Karena apa yang terjadi dari fitnah yang menyibukkan, bertubi-tubi, dan datang bertumpuk-tumpuk layaknya tumpukan gelapnya malam yang tidak disinari rembulan.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 2: 133)Keenam, mengagungkan syiar-syiar Allah Ta’alaAllah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ“Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.” (QS. Al-Haji: 32)Sungguh tujuan utama seorang muslim adalah ketakwaan hati kepada Allah Ta’ala, beribadah hanya kepada Allah saja dan bukan ke selainnya. Dengan merealisasikan peribadahan hanya kepada Allah saja, maka ia akan sampai pada derajat mencintai dan ikhlas hanya untuk Allah Ta’ala saja. Kesemuanya ini menjelaskan bahwa ibadah hati merupakan sumber dan asal muasal segala sesuatu. Sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam yang tidak bosan-bosannya kita sebutkan,أَلاَ وَإنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Ketahuilah bahwa dalam tubuh manusia terdapat sepotong daging. Apabila daging tersebut baik, maka baik pula seluruh tubuhnya. Dan apabila daging tersebut rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah segumpal daging tersebut adalah hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga hati kita semua dari penyakit-penyakit yang dapat merusak dan mengotorinya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita keistikamahan berada di atas jalan kebenaran. Amin ya Rabbal ‘alamin.Wallahu a’lam bisshawab.Baca Juga: Noda Di Hati Yang Membandel***Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Referensi:Tafsir As-Sa’di karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah.Syarh An-Nawawi ‘alaa Shahih Muslim karya An-Nawawi rahimahullah.Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamdengkihasadhati yang sakitirimanajemen hatinasihatnasihat islampenyakit hatisakit hatitazkiyatun nafs


Daftar Isi sembunyikan 1. Pertama, rajin membaca Al-Qur’an, menghayati maknanya, mempelajari kandungannya, serta mengamalkan apa-apa yang ada di dalamnya 2. Kedua, senantiasa berzikir dan mengingat Allah Ta’ala 3. Ketiga, memperbanyak berdoa kepada Allah dan memohon kepada-Nya agar senantiasa diberikan hati yang sehat lagi bersih 4. Keempat, menyembunyikan amal dan fokus menyendiri dalam beribadah kepada Allah Ta’ala 5. Kelima, menjauhkan diri dari tempat-tempat maksiat dan penuh fitnah karena kesemuanya itu merusak hati 6. Keenam, mengagungkan syiar-syiar Allah Ta’ala Hati seorang hamba tidak akan bisa bersih dan lurus di atas keimanan yang kuat, kecuali apabila selamat dari fitnah syubhat dan syahwat. Perlu kita ketahui bersama bahwa hati yang bersih dan selamat dari fitnah syahwat dan syubhat merupakan sebab datangnya kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,يَوْمَ لَا يَنفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ“(Yaitu) pada hari (ketika) harta dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (QS. Asy-Syu’ara’: 88-89)Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengingatkan kita bahwa di hari kiamat nanti, harta benda dan anak-anak kita tidak akan berguna dan tidak akan mendatangkan kebahagiaan, kecuali apabila kita bertemu Allah Ta’ala dengan hati yang bersih.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebutkan bahwa mereka yang memiliki hati yang bersih merupakan salah satu manusia yang paling utama. Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amru radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: “كُلُّ مَخْمُومِ الْقَلْبِ، صَدُوقِ اللِّسَانِ”. قَالُوا: صَدُوقُ اللِّسَانِ نَعْرِفُهُ، فَمَا مَخْمُومُ الْقَلْبِ؟ قَالَ: “هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ، لَا إِثْمَ فِيهِ، وَلَا بَغْيَ، وَلَا غِلَّ، وَلَا حَسَدَ”Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Manusia bagaimanakah yang paling mulia?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Semua orang yang hatinya makhmum (disapu/dibersihkan) dan jujur dalam berucap.” Mereka (para sahabat) berkata, “Jujur dalam berucap telah kami ketahui, tetapi apakah maksud dari hati yang makhmum?” Beliau bersabda, “Yaitu, hati yang bertakwa dan bersih, tidak ada dosa, kezaliman, kedengkian, dan hasad di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3416)Berikut ini adalah beberapa cara efektif yang akan membantu kita di dalam menyembuhkan dan membersihkan hati kita yang dipenuhi oleh penyakit, baik penyakit syubhat maupun penyakit syahwat.Pertama, rajin membaca Al-Qur’an, menghayati maknanya, mempelajari kandungannya, serta mengamalkan apa-apa yang ada di dalamnyaSeluruh manusia diperintahkan untuk beribadah hanya kepada Allah Ta’ala saja. Dengan menjalankan seluruh perintah Allah Ta’ala dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Kesemuanya itu tak akan terwujud, kecuali jika orang tersebut benar-benar telah menghayati dan mempelajari kandungan Al-Qur’an. Allah Ta’ala sendiri yang memerintahkan kita untuk menghayati Al-Qur’an. Allah berfirman,أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا“Maka, tidakkah mereka menghayati Al-Qur’an ataukah hati mereka sudah terkunci?” (QS. Muhammad: 24)Tidak diragukan lagi, menelaah dan menghayati makna ayat-ayat Al-Qur’an merupakan obat paling ampuh untuk menyembuhkan hati yang sakit lagi kotor. Allah Ta’ala mengabarkan terkait hal ini dalam firman-Nya,يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ“Wahai manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada, dan petunjuk, serta rahmat bagi orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57)Imam As-Sa’di rahimahullah berkata,“Al-Qur’an merupakan obat penyembuh dari segala macam penyakit yang bersarang di hati, baik itu penyakit syahwat yang menghalangi seseorang dari ketundukan, maupun penyakit syubhat yang merusak keyakinan terdalam seseorang. Apa yang terdapat di dalamnya dari nasihat-nasihat, motivasi-motivasi, ancaman-ancaman, janji-janji, serta ancaman-ancaman, kesemuanya itu akan mempengaruhi rasa semangat seorang hamba dan rasa takutnya. Jika hati ini telah sembuh dari penyakit-penyakit dan dipenuhi dengan kesehatan yang sempurna, maka seluruh anggota badan yang lain pun akan ikut membaik dan menjadi sehat, karena sehatnya badan berasal dari sehatnya hati dan rusaknya badan pun berasal dari rusaknya hati.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 367)Kedua, senantiasa berzikir dan mengingat Allah Ta’alaAllah Ta’ala telah mengabarkan bahwa hati ini tak akan bisa tenang, kecuali jika ia senantiasa berzikir dan mengingat Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Allah Ta’ala juga memerintahkan kita untuk memperbanyak zikir. Allah Ta’ala berfirman,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا“Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab: 41)Tidaklah Allah memerintahkan sebuah amalan wajib, kecuali pasti akan memberikan batas dan takarannya, dan Allah Ta’ala akan memaklumi hamba-Nya apabila ia memiliki uzur saat tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Berbeda halnya dengan kewajiban berzikir, Allah Ta’ala tidak membatasi jumlahnya dan tidak pula memberikan uzur kepada orang yang meninggalkannya, kecuali jika karena sebab hilangnya akal. Allah Ta’ala berfirman,فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ “Ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk, dan ketika berbaring.” (QS. An-Nisa: 103)Baik itu di siang hari, malam hari, saat dalam kondisi lapang maupun saat sedang mengalami kesulitan, saat sedang sehat maupun saat sedang sakit, maka kita diperintahkan untuk senantiasa berzikir dan mengingat Allah Ta’ala pada semua kondisi tersebut.Baca Juga: 5 Penyakit Hati yang Harus Kita HindariKetiga, memperbanyak berdoa kepada Allah dan memohon kepada-Nya agar senantiasa diberikan hati yang sehat lagi bersihSelalulah mengingat bahwa hati kita berada di dalam genggaman Allah Ta’ala. Oleh karenanya, seorang mukmin harus senantiasa memohon dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar diberikan hati yang sehat dan bersih. Sebagaimana hal ini juga telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berdoa,يَا مُقَلِّبَ القُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ“Wahai Rabb Yang Maha membolak balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agama-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3522 dan Ahmad no. 13696)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah saja senantiasa meminta kepada Rabbnya untuk diberikan keteguhan hati. Tentu saja kita yang jauh di bawah kedudukan Nabi lebih utama untuk meminta hal tersebut kepada Allah Ta’ala.Keempat, menyembunyikan amal dan fokus menyendiri dalam beribadah kepada Allah Ta’alaHendaknya seorang mukmin memiliki waktu untuk menyendiri, waktu yang dia gunakan untuk ber-muhasabah, menghitung-hitung dosa yang telah ia lakukan, memperbaiki hatinya dan meminta ampunan kepada Allah Ta’ala. Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,وَلَا بُدَّ لِلْعَبْدِ مِنْ أَوْقَاتٍ يَنْفَرِدُ بِهَا بِنَفْسِهِ فِي دُعَائِهِ وَذِكْرِهِ وَصَلَاتِهِ وَتَفَكُّرِهِ وَمُحَاسَبَةِ نَفْسِهِ وَإِصْلَاحِ قَلْبِهِ“Seorang hamba harus memiliki saat-saat di mana dia sendirian dalam doanya, zikirnya, salatnya, refleksinya, perhitungan dirinya (dosa-dosa yang telah ia lakukan), dan saat-saat di mana ia sendirian untuk memperbaiki hatinya.” (Al-Fatawa Al-Kubraa, 2: 163)Kelima, menjauhkan diri dari tempat-tempat maksiat dan penuh fitnah karena kesemuanya itu merusak hatiNabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan umatnya akan bahaya fitnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah engkau sekalian untuk beramal (saleh dan baik) sebelum datangnya bermacam-macam fitnah layaknya malam yang gelap gulita. Pada pagi hari seseorang dalam keadaan beriman, dan menjadi kafir di sore harinya. Di sore hari seseorang dalam keadaan beriman, dan menjadi kafir pada pagi harinya. Dia menjual agamanya dengan harta dan kenikmatan dunia.” (HR. Muslim no. 108)An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Makna hadis ini adalah anjuran dan dorongan untuk bersegera melakukan amal kebajikan sebelum menjadi tidak mungkin dan teralihkan darinya. Karena apa yang terjadi dari fitnah yang menyibukkan, bertubi-tubi, dan datang bertumpuk-tumpuk layaknya tumpukan gelapnya malam yang tidak disinari rembulan.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 2: 133)Keenam, mengagungkan syiar-syiar Allah Ta’alaAllah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ“Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.” (QS. Al-Haji: 32)Sungguh tujuan utama seorang muslim adalah ketakwaan hati kepada Allah Ta’ala, beribadah hanya kepada Allah saja dan bukan ke selainnya. Dengan merealisasikan peribadahan hanya kepada Allah saja, maka ia akan sampai pada derajat mencintai dan ikhlas hanya untuk Allah Ta’ala saja. Kesemuanya ini menjelaskan bahwa ibadah hati merupakan sumber dan asal muasal segala sesuatu. Sebagaimana sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam yang tidak bosan-bosannya kita sebutkan,أَلاَ وَإنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ“Ketahuilah bahwa dalam tubuh manusia terdapat sepotong daging. Apabila daging tersebut baik, maka baik pula seluruh tubuhnya. Dan apabila daging tersebut rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah segumpal daging tersebut adalah hati.” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599)Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga hati kita semua dari penyakit-penyakit yang dapat merusak dan mengotorinya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita keistikamahan berada di atas jalan kebenaran. Amin ya Rabbal ‘alamin.Wallahu a’lam bisshawab.Baca Juga: Noda Di Hati Yang Membandel***Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Referensi:Tafsir As-Sa’di karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah.Syarh An-Nawawi ‘alaa Shahih Muslim karya An-Nawawi rahimahullah.Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamdengkihasadhati yang sakitirimanajemen hatinasihatnasihat islampenyakit hatisakit hatitazkiyatun nafs

Kapan Orang Masbuk Boleh Bergegas dan Berlari? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Ketika seseorang mendengar imam Salat Jumattelah selesai dari membaca surat al-Quran di rakaat kedua,dan mulai melakukan rukuk di rakaat kedua,apakah orang itu boleh berjalan cepat dan berlari untuk mengejar Salat Jumat? Ya, ia boleh melakukannya.Ini telah disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dan lainnya bahwa keadaan ini dikecualikan dari sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam “Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah biasa dan hendaklah kalian tenang. Salat yang kalian dapat (bersama imam), ikutilah…” Para ulama berkata, “Jika ia takut akan tertinggal seluruh rakaat Salat Jumat atau salat berjamaah,maka boleh baginya untuk bergegas dan berlari,agar ia dapat mendapat Salat Jumat dan jamaah. Karena Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Salat yang kalian dapat (bersama imam), ikutilah…” Sedangkan ia tidak akan dapat sama sekali (jika tetap tenang). Jadi, jika kamu datang ke masjid dan imam sudah dalam keadaan rukuk di rakaat kedua pada Salat Jumatatau di rakaat terakhir pada salat apa pun itu, yakni dalam keadaan rukuk di rakaat terakhir pada salat,ketika itu boleh bergegas dan berlari, berdasarkan pendapat yang lebih kuat.Sedangkan dalam keadaan selain itu, seseorang harus berjalan dengan tenang,tidak terburu-buru dan berlari. ==== إِذَا سَمِعَ الْإِنْسَانُ الْإِمَامَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَقَدِ انْتَهَى مِنْ قِرَاءَةِ السُّورَةِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ وَرَكَعَ الرَّكْعَةَ الثَّانِيَةَ فَهَلْ يَجُوزُ لَهُ السَّعْيُ وَالرَّكْضُ لِإِدْرَاكِ الْجُمُعَةِ؟ نَعَمْ يَجُوزُ لَهُ ذَلِكَ وَهَذَا ذَكَرَهُ ابْنُ تَيْمِيَةَ وَغَيْرُهُ وَذَكَرُوا أَنَّ هَذَا مُسْتَثْنًى مِنْ قَوْلِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا قَالُوا إِنَّهُ إِذَا خَشِيَ أَنْ تَفُوتَهُ الْجُمُعَةُ أَوِ الْجَمَاعَةُ فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يَسْعَى وَأَنْ يَرْكُضَ حَتَّى يُدْرِكَ الْجُمُعَةَ وَالْجَمَاعَةَ لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَهَذَا لَنْ يُدْرِكَ شَيْئًا فَإِذَا أَتَيْتَ وَالْإِمَامُ فِي الرُّكُوعِ مِنَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَوْ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيْرَةِ مِنْ أَيِّ صَلَاةٍ فِي الرُّكُوعِ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ مِنْ أَيِّ صَلَاةٍ هُنَا يَجُوزُ السَّعْيُ وَالرَّكْضُ عَلَى الْقَوْلِ الرَّاجِحِ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَيَمْشِي الْإِنْسَانُ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ و وَلَا يُسْرِعُ وَلاَ يَسْعَى

Kapan Orang Masbuk Boleh Bergegas dan Berlari? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Ketika seseorang mendengar imam Salat Jumattelah selesai dari membaca surat al-Quran di rakaat kedua,dan mulai melakukan rukuk di rakaat kedua,apakah orang itu boleh berjalan cepat dan berlari untuk mengejar Salat Jumat? Ya, ia boleh melakukannya.Ini telah disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dan lainnya bahwa keadaan ini dikecualikan dari sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam “Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah biasa dan hendaklah kalian tenang. Salat yang kalian dapat (bersama imam), ikutilah…” Para ulama berkata, “Jika ia takut akan tertinggal seluruh rakaat Salat Jumat atau salat berjamaah,maka boleh baginya untuk bergegas dan berlari,agar ia dapat mendapat Salat Jumat dan jamaah. Karena Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Salat yang kalian dapat (bersama imam), ikutilah…” Sedangkan ia tidak akan dapat sama sekali (jika tetap tenang). Jadi, jika kamu datang ke masjid dan imam sudah dalam keadaan rukuk di rakaat kedua pada Salat Jumatatau di rakaat terakhir pada salat apa pun itu, yakni dalam keadaan rukuk di rakaat terakhir pada salat,ketika itu boleh bergegas dan berlari, berdasarkan pendapat yang lebih kuat.Sedangkan dalam keadaan selain itu, seseorang harus berjalan dengan tenang,tidak terburu-buru dan berlari. ==== إِذَا سَمِعَ الْإِنْسَانُ الْإِمَامَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَقَدِ انْتَهَى مِنْ قِرَاءَةِ السُّورَةِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ وَرَكَعَ الرَّكْعَةَ الثَّانِيَةَ فَهَلْ يَجُوزُ لَهُ السَّعْيُ وَالرَّكْضُ لِإِدْرَاكِ الْجُمُعَةِ؟ نَعَمْ يَجُوزُ لَهُ ذَلِكَ وَهَذَا ذَكَرَهُ ابْنُ تَيْمِيَةَ وَغَيْرُهُ وَذَكَرُوا أَنَّ هَذَا مُسْتَثْنًى مِنْ قَوْلِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا قَالُوا إِنَّهُ إِذَا خَشِيَ أَنْ تَفُوتَهُ الْجُمُعَةُ أَوِ الْجَمَاعَةُ فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يَسْعَى وَأَنْ يَرْكُضَ حَتَّى يُدْرِكَ الْجُمُعَةَ وَالْجَمَاعَةَ لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَهَذَا لَنْ يُدْرِكَ شَيْئًا فَإِذَا أَتَيْتَ وَالْإِمَامُ فِي الرُّكُوعِ مِنَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَوْ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيْرَةِ مِنْ أَيِّ صَلَاةٍ فِي الرُّكُوعِ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ مِنْ أَيِّ صَلَاةٍ هُنَا يَجُوزُ السَّعْيُ وَالرَّكْضُ عَلَى الْقَوْلِ الرَّاجِحِ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَيَمْشِي الْإِنْسَانُ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ و وَلَا يُسْرِعُ وَلاَ يَسْعَى
Ketika seseorang mendengar imam Salat Jumattelah selesai dari membaca surat al-Quran di rakaat kedua,dan mulai melakukan rukuk di rakaat kedua,apakah orang itu boleh berjalan cepat dan berlari untuk mengejar Salat Jumat? Ya, ia boleh melakukannya.Ini telah disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dan lainnya bahwa keadaan ini dikecualikan dari sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam “Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah biasa dan hendaklah kalian tenang. Salat yang kalian dapat (bersama imam), ikutilah…” Para ulama berkata, “Jika ia takut akan tertinggal seluruh rakaat Salat Jumat atau salat berjamaah,maka boleh baginya untuk bergegas dan berlari,agar ia dapat mendapat Salat Jumat dan jamaah. Karena Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Salat yang kalian dapat (bersama imam), ikutilah…” Sedangkan ia tidak akan dapat sama sekali (jika tetap tenang). Jadi, jika kamu datang ke masjid dan imam sudah dalam keadaan rukuk di rakaat kedua pada Salat Jumatatau di rakaat terakhir pada salat apa pun itu, yakni dalam keadaan rukuk di rakaat terakhir pada salat,ketika itu boleh bergegas dan berlari, berdasarkan pendapat yang lebih kuat.Sedangkan dalam keadaan selain itu, seseorang harus berjalan dengan tenang,tidak terburu-buru dan berlari. ==== إِذَا سَمِعَ الْإِنْسَانُ الْإِمَامَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَقَدِ انْتَهَى مِنْ قِرَاءَةِ السُّورَةِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ وَرَكَعَ الرَّكْعَةَ الثَّانِيَةَ فَهَلْ يَجُوزُ لَهُ السَّعْيُ وَالرَّكْضُ لِإِدْرَاكِ الْجُمُعَةِ؟ نَعَمْ يَجُوزُ لَهُ ذَلِكَ وَهَذَا ذَكَرَهُ ابْنُ تَيْمِيَةَ وَغَيْرُهُ وَذَكَرُوا أَنَّ هَذَا مُسْتَثْنًى مِنْ قَوْلِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا قَالُوا إِنَّهُ إِذَا خَشِيَ أَنْ تَفُوتَهُ الْجُمُعَةُ أَوِ الْجَمَاعَةُ فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يَسْعَى وَأَنْ يَرْكُضَ حَتَّى يُدْرِكَ الْجُمُعَةَ وَالْجَمَاعَةَ لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَهَذَا لَنْ يُدْرِكَ شَيْئًا فَإِذَا أَتَيْتَ وَالْإِمَامُ فِي الرُّكُوعِ مِنَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَوْ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيْرَةِ مِنْ أَيِّ صَلَاةٍ فِي الرُّكُوعِ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ مِنْ أَيِّ صَلَاةٍ هُنَا يَجُوزُ السَّعْيُ وَالرَّكْضُ عَلَى الْقَوْلِ الرَّاجِحِ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَيَمْشِي الْإِنْسَانُ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ و وَلَا يُسْرِعُ وَلاَ يَسْعَى


Ketika seseorang mendengar imam Salat Jumattelah selesai dari membaca surat al-Quran di rakaat kedua,dan mulai melakukan rukuk di rakaat kedua,apakah orang itu boleh berjalan cepat dan berlari untuk mengejar Salat Jumat? Ya, ia boleh melakukannya.Ini telah disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dan lainnya bahwa keadaan ini dikecualikan dari sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam “Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah biasa dan hendaklah kalian tenang. Salat yang kalian dapat (bersama imam), ikutilah…” Para ulama berkata, “Jika ia takut akan tertinggal seluruh rakaat Salat Jumat atau salat berjamaah,maka boleh baginya untuk bergegas dan berlari,agar ia dapat mendapat Salat Jumat dan jamaah. Karena Nabi ‘alaihis shalatu wassalam bersabda, “Salat yang kalian dapat (bersama imam), ikutilah…” Sedangkan ia tidak akan dapat sama sekali (jika tetap tenang). Jadi, jika kamu datang ke masjid dan imam sudah dalam keadaan rukuk di rakaat kedua pada Salat Jumatatau di rakaat terakhir pada salat apa pun itu, yakni dalam keadaan rukuk di rakaat terakhir pada salat,ketika itu boleh bergegas dan berlari, berdasarkan pendapat yang lebih kuat.Sedangkan dalam keadaan selain itu, seseorang harus berjalan dengan tenang,tidak terburu-buru dan berlari. ==== إِذَا سَمِعَ الْإِنْسَانُ الْإِمَامَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَقَدِ انْتَهَى مِنْ قِرَاءَةِ السُّورَةِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ وَرَكَعَ الرَّكْعَةَ الثَّانِيَةَ فَهَلْ يَجُوزُ لَهُ السَّعْيُ وَالرَّكْضُ لِإِدْرَاكِ الْجُمُعَةِ؟ نَعَمْ يَجُوزُ لَهُ ذَلِكَ وَهَذَا ذَكَرَهُ ابْنُ تَيْمِيَةَ وَغَيْرُهُ وَذَكَرُوا أَنَّ هَذَا مُسْتَثْنًى مِنْ قَوْلِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ إِذَا سَمِعْتُمُ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا قَالُوا إِنَّهُ إِذَا خَشِيَ أَنْ تَفُوتَهُ الْجُمُعَةُ أَوِ الْجَمَاعَةُ فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يَسْعَى وَأَنْ يَرْكُضَ حَتَّى يُدْرِكَ الْجُمُعَةَ وَالْجَمَاعَةَ لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَهَذَا لَنْ يُدْرِكَ شَيْئًا فَإِذَا أَتَيْتَ وَالْإِمَامُ فِي الرُّكُوعِ مِنَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَوْ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيْرَةِ مِنْ أَيِّ صَلَاةٍ فِي الرُّكُوعِ فِي الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ مِنْ أَيِّ صَلَاةٍ هُنَا يَجُوزُ السَّعْيُ وَالرَّكْضُ عَلَى الْقَوْلِ الرَّاجِحِ وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَيَمْشِي الْإِنْسَانُ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ و وَلَا يُسْرِعُ وَلاَ يَسْعَى

Dukung Daurah Ramadhan: Kajian Intensif Pagi dan Sore

Dukung Daurah Ramadhan Kajian Intensif Pagi dan Sore Bersama Ustadz Aris Munandar hafizhahullah♻️ Alhamdulillah, kegiatan daurah Ramadhan setiap tahun diadakan secara rutin pada tanggal 1-20 Ramadhan. Daurah pagi bertempat di Masjid al-Ashri Pogungrejo. Sedangkan daurah sore yang dulu bertempat di Masjid al-Kautsar, kini berpindah di Masjid Pogung Baru.🧩Kegiatan daurah pagi membahas tema Tauhid. Beliau membahas syarah dari kitab Ushul Tsalatsah; sebuah kitab monumental karya Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah.📜Kegiatan daurah sore membahas tema hadis pokok. Beliau membahas syarah dari hadits Arbain Nawawiyah karya Imam an-Nawawi rahimahullah.☕Mari dukung kegiatan dakwah ini dan berbagai program kajian spesial Ramadhan 1444 H yang dikelola oleh rekan-rekan pejuang dakwah dari Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari.💡Informasi lebih lengkap silahkan buka official website YPIA di alamat: www.ypia.or.idSemarak Ramadhan YPIA🎙️Didukung oleh : Radio Muslim Jogja Website muslim.or.id Website muslimah.or.id Ma’had al-‘Ilmi Yogyakarta Ma’had Umar Bin Khattab Kampus Tahfidz Ma’had Yaa Abati Forum Kajian Islam Mahasiswa Wisma Muslim YPIA Wisma Muslimah Forum Kegiatan Kemuslimahan Al-Atsari Buletin at-Tauhid Humas dan Jaringan KerjasamaTags: daurahInfo Dauroh dan KajianRamadhan

Dukung Daurah Ramadhan: Kajian Intensif Pagi dan Sore

Dukung Daurah Ramadhan Kajian Intensif Pagi dan Sore Bersama Ustadz Aris Munandar hafizhahullah♻️ Alhamdulillah, kegiatan daurah Ramadhan setiap tahun diadakan secara rutin pada tanggal 1-20 Ramadhan. Daurah pagi bertempat di Masjid al-Ashri Pogungrejo. Sedangkan daurah sore yang dulu bertempat di Masjid al-Kautsar, kini berpindah di Masjid Pogung Baru.🧩Kegiatan daurah pagi membahas tema Tauhid. Beliau membahas syarah dari kitab Ushul Tsalatsah; sebuah kitab monumental karya Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah.📜Kegiatan daurah sore membahas tema hadis pokok. Beliau membahas syarah dari hadits Arbain Nawawiyah karya Imam an-Nawawi rahimahullah.☕Mari dukung kegiatan dakwah ini dan berbagai program kajian spesial Ramadhan 1444 H yang dikelola oleh rekan-rekan pejuang dakwah dari Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari.💡Informasi lebih lengkap silahkan buka official website YPIA di alamat: www.ypia.or.idSemarak Ramadhan YPIA🎙️Didukung oleh : Radio Muslim Jogja Website muslim.or.id Website muslimah.or.id Ma’had al-‘Ilmi Yogyakarta Ma’had Umar Bin Khattab Kampus Tahfidz Ma’had Yaa Abati Forum Kajian Islam Mahasiswa Wisma Muslim YPIA Wisma Muslimah Forum Kegiatan Kemuslimahan Al-Atsari Buletin at-Tauhid Humas dan Jaringan KerjasamaTags: daurahInfo Dauroh dan KajianRamadhan
Dukung Daurah Ramadhan Kajian Intensif Pagi dan Sore Bersama Ustadz Aris Munandar hafizhahullah♻️ Alhamdulillah, kegiatan daurah Ramadhan setiap tahun diadakan secara rutin pada tanggal 1-20 Ramadhan. Daurah pagi bertempat di Masjid al-Ashri Pogungrejo. Sedangkan daurah sore yang dulu bertempat di Masjid al-Kautsar, kini berpindah di Masjid Pogung Baru.🧩Kegiatan daurah pagi membahas tema Tauhid. Beliau membahas syarah dari kitab Ushul Tsalatsah; sebuah kitab monumental karya Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah.📜Kegiatan daurah sore membahas tema hadis pokok. Beliau membahas syarah dari hadits Arbain Nawawiyah karya Imam an-Nawawi rahimahullah.☕Mari dukung kegiatan dakwah ini dan berbagai program kajian spesial Ramadhan 1444 H yang dikelola oleh rekan-rekan pejuang dakwah dari Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari.💡Informasi lebih lengkap silahkan buka official website YPIA di alamat: www.ypia.or.idSemarak Ramadhan YPIA🎙️Didukung oleh : Radio Muslim Jogja Website muslim.or.id Website muslimah.or.id Ma’had al-‘Ilmi Yogyakarta Ma’had Umar Bin Khattab Kampus Tahfidz Ma’had Yaa Abati Forum Kajian Islam Mahasiswa Wisma Muslim YPIA Wisma Muslimah Forum Kegiatan Kemuslimahan Al-Atsari Buletin at-Tauhid Humas dan Jaringan KerjasamaTags: daurahInfo Dauroh dan KajianRamadhan


Dukung Daurah Ramadhan Kajian Intensif Pagi dan Sore Bersama Ustadz Aris Munandar hafizhahullah♻️ Alhamdulillah, kegiatan daurah Ramadhan setiap tahun diadakan secara rutin pada tanggal 1-20 Ramadhan. Daurah pagi bertempat di Masjid al-Ashri Pogungrejo. Sedangkan daurah sore yang dulu bertempat di Masjid al-Kautsar, kini berpindah di Masjid Pogung Baru.🧩Kegiatan daurah pagi membahas tema Tauhid. Beliau membahas syarah dari kitab Ushul Tsalatsah; sebuah kitab monumental karya Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah.📜Kegiatan daurah sore membahas tema hadis pokok. Beliau membahas syarah dari hadits Arbain Nawawiyah karya Imam an-Nawawi rahimahullah.☕Mari dukung kegiatan dakwah ini dan berbagai program kajian spesial Ramadhan 1444 H yang dikelola oleh rekan-rekan pejuang dakwah dari Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari.💡Informasi lebih lengkap silahkan buka official website YPIA di alamat: www.ypia.or.idSemarak Ramadhan YPIA🎙️Didukung oleh : Radio Muslim Jogja Website muslim.or.id Website muslimah.or.id Ma’had al-‘Ilmi Yogyakarta Ma’had Umar Bin Khattab Kampus Tahfidz Ma’had Yaa Abati Forum Kajian Islam Mahasiswa Wisma Muslim YPIA Wisma Muslimah Forum Kegiatan Kemuslimahan Al-Atsari Buletin at-Tauhid Humas dan Jaringan KerjasamaTags: daurahInfo Dauroh dan KajianRamadhan

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

Bismillah.Ada perbedaan pendapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil. Mayoritas mereka menyimpulkan sahnya umrah dan haji anak kecil. Pendapat ini adalah pendapat yang kami yakini kebenarannya. Hal ini karena berdasar pada sebuah hadis yang sahih dari sahabat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bertemu dengan rombongan jamaah haji di sebuah tempat yang disebut Ar-Rouha’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada rombongan tersebut,من القوم ؟“Siapakah kalian?“قالوا : المسلمون ، من أنت ؟Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang muslim, lantas siapa Anda?”قال : أنا رسول اللهNabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Saya adalah Rasulullah.”Lalu, ada seorang wanita mengangkat putranya yang masih kecil, memperlihatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu wanita itu bertanya, ألهذا حج ؟“Ya Rasulullah, apakah hajinya anak ini sah?”قال : نعم ولك أجر .Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya, dan anda mendapatkan pahala. (membantu hajinya anak ini, pent.)” (HR. Muslim)Namun, apakah haji atau umrah anak kecil dapat menggugurkan kewajiban?Artinya, hajinya sudah teranggap sebagai haji Islam atau haji yang telah menunaikan rukun Islam atau umrah yang telah menggugurkan kewajiban?Jawabannya adalah tidak mengugurkan kewajiban haji atau umrahnya. Sehingga, saat ia telah dewasa dan ia mampu, maka ia wajib menunaikan haji atau umrah kembali untuk menunaikan rukun Islam haji dan menggugurkan kewajiban umrahnya. Karena seluruh ibadah wajib yang dilakukan oleh anak kecil, oleh syariat dianggap sebagai amalan sunah.Sebagaimana keterangan dari Ibnul Mundzir rahimahullah,وأجمعوا على أن المجنون إذا حج به ثم صح أو حج بالصبي ثم بلغ أن ذلك لا يجزيهما عن حجة الإسلام .“Seluruh ulama sepakat bahwa orang gila atau anak kecil yang naik haji, kemudian dia sehat dari gilanya atau balig, maka hajinya tersebut tidak menggugurkan haji Islamnya (haji wajibnya, pent.).” (Al-Ijma’, hal. 212)Imam Tirmidzi rahimahullah juga menjelaskan,وقد أجمع أهل العلم أن الصبي إذا حج قبل أن يدرك فعليه الحج إذا أدرك .“Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang naik haji sebelum balig, maka dia wajib melakukannya kembali (bila mampu, pent.) setelah ia balig.” (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 256) Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab.Baca Juga: Fikih Haji***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idTags: anak-anak hajianak-anak umrohfikihfikih hajifikih umrohHajiibadahkeutamaan hajikeutamaan umrohnasihatnasihat islampanduan hajipanduan umrohumroh

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

Bismillah.Ada perbedaan pendapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil. Mayoritas mereka menyimpulkan sahnya umrah dan haji anak kecil. Pendapat ini adalah pendapat yang kami yakini kebenarannya. Hal ini karena berdasar pada sebuah hadis yang sahih dari sahabat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bertemu dengan rombongan jamaah haji di sebuah tempat yang disebut Ar-Rouha’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada rombongan tersebut,من القوم ؟“Siapakah kalian?“قالوا : المسلمون ، من أنت ؟Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang muslim, lantas siapa Anda?”قال : أنا رسول اللهNabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Saya adalah Rasulullah.”Lalu, ada seorang wanita mengangkat putranya yang masih kecil, memperlihatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu wanita itu bertanya, ألهذا حج ؟“Ya Rasulullah, apakah hajinya anak ini sah?”قال : نعم ولك أجر .Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya, dan anda mendapatkan pahala. (membantu hajinya anak ini, pent.)” (HR. Muslim)Namun, apakah haji atau umrah anak kecil dapat menggugurkan kewajiban?Artinya, hajinya sudah teranggap sebagai haji Islam atau haji yang telah menunaikan rukun Islam atau umrah yang telah menggugurkan kewajiban?Jawabannya adalah tidak mengugurkan kewajiban haji atau umrahnya. Sehingga, saat ia telah dewasa dan ia mampu, maka ia wajib menunaikan haji atau umrah kembali untuk menunaikan rukun Islam haji dan menggugurkan kewajiban umrahnya. Karena seluruh ibadah wajib yang dilakukan oleh anak kecil, oleh syariat dianggap sebagai amalan sunah.Sebagaimana keterangan dari Ibnul Mundzir rahimahullah,وأجمعوا على أن المجنون إذا حج به ثم صح أو حج بالصبي ثم بلغ أن ذلك لا يجزيهما عن حجة الإسلام .“Seluruh ulama sepakat bahwa orang gila atau anak kecil yang naik haji, kemudian dia sehat dari gilanya atau balig, maka hajinya tersebut tidak menggugurkan haji Islamnya (haji wajibnya, pent.).” (Al-Ijma’, hal. 212)Imam Tirmidzi rahimahullah juga menjelaskan,وقد أجمع أهل العلم أن الصبي إذا حج قبل أن يدرك فعليه الحج إذا أدرك .“Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang naik haji sebelum balig, maka dia wajib melakukannya kembali (bila mampu, pent.) setelah ia balig.” (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 256) Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab.Baca Juga: Fikih Haji***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idTags: anak-anak hajianak-anak umrohfikihfikih hajifikih umrohHajiibadahkeutamaan hajikeutamaan umrohnasihatnasihat islampanduan hajipanduan umrohumroh
Bismillah.Ada perbedaan pendapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil. Mayoritas mereka menyimpulkan sahnya umrah dan haji anak kecil. Pendapat ini adalah pendapat yang kami yakini kebenarannya. Hal ini karena berdasar pada sebuah hadis yang sahih dari sahabat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bertemu dengan rombongan jamaah haji di sebuah tempat yang disebut Ar-Rouha’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada rombongan tersebut,من القوم ؟“Siapakah kalian?“قالوا : المسلمون ، من أنت ؟Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang muslim, lantas siapa Anda?”قال : أنا رسول اللهNabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Saya adalah Rasulullah.”Lalu, ada seorang wanita mengangkat putranya yang masih kecil, memperlihatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu wanita itu bertanya, ألهذا حج ؟“Ya Rasulullah, apakah hajinya anak ini sah?”قال : نعم ولك أجر .Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya, dan anda mendapatkan pahala. (membantu hajinya anak ini, pent.)” (HR. Muslim)Namun, apakah haji atau umrah anak kecil dapat menggugurkan kewajiban?Artinya, hajinya sudah teranggap sebagai haji Islam atau haji yang telah menunaikan rukun Islam atau umrah yang telah menggugurkan kewajiban?Jawabannya adalah tidak mengugurkan kewajiban haji atau umrahnya. Sehingga, saat ia telah dewasa dan ia mampu, maka ia wajib menunaikan haji atau umrah kembali untuk menunaikan rukun Islam haji dan menggugurkan kewajiban umrahnya. Karena seluruh ibadah wajib yang dilakukan oleh anak kecil, oleh syariat dianggap sebagai amalan sunah.Sebagaimana keterangan dari Ibnul Mundzir rahimahullah,وأجمعوا على أن المجنون إذا حج به ثم صح أو حج بالصبي ثم بلغ أن ذلك لا يجزيهما عن حجة الإسلام .“Seluruh ulama sepakat bahwa orang gila atau anak kecil yang naik haji, kemudian dia sehat dari gilanya atau balig, maka hajinya tersebut tidak menggugurkan haji Islamnya (haji wajibnya, pent.).” (Al-Ijma’, hal. 212)Imam Tirmidzi rahimahullah juga menjelaskan,وقد أجمع أهل العلم أن الصبي إذا حج قبل أن يدرك فعليه الحج إذا أدرك .“Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang naik haji sebelum balig, maka dia wajib melakukannya kembali (bila mampu, pent.) setelah ia balig.” (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 256) Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab.Baca Juga: Fikih Haji***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idTags: anak-anak hajianak-anak umrohfikihfikih hajifikih umrohHajiibadahkeutamaan hajikeutamaan umrohnasihatnasihat islampanduan hajipanduan umrohumroh


Bismillah.Ada perbedaan pendapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil. Mayoritas mereka menyimpulkan sahnya umrah dan haji anak kecil. Pendapat ini adalah pendapat yang kami yakini kebenarannya. Hal ini karena berdasar pada sebuah hadis yang sahih dari sahabat ‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bertemu dengan rombongan jamaah haji di sebuah tempat yang disebut Ar-Rouha’. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada rombongan tersebut,من القوم ؟“Siapakah kalian?“قالوا : المسلمون ، من أنت ؟Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang muslim, lantas siapa Anda?”قال : أنا رسول اللهNabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Saya adalah Rasulullah.”Lalu, ada seorang wanita mengangkat putranya yang masih kecil, memperlihatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu wanita itu bertanya, ألهذا حج ؟“Ya Rasulullah, apakah hajinya anak ini sah?”قال : نعم ولك أجر .Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya, dan anda mendapatkan pahala. (membantu hajinya anak ini, pent.)” (HR. Muslim)Namun, apakah haji atau umrah anak kecil dapat menggugurkan kewajiban?Artinya, hajinya sudah teranggap sebagai haji Islam atau haji yang telah menunaikan rukun Islam atau umrah yang telah menggugurkan kewajiban?Jawabannya adalah tidak mengugurkan kewajiban haji atau umrahnya. Sehingga, saat ia telah dewasa dan ia mampu, maka ia wajib menunaikan haji atau umrah kembali untuk menunaikan rukun Islam haji dan menggugurkan kewajiban umrahnya. Karena seluruh ibadah wajib yang dilakukan oleh anak kecil, oleh syariat dianggap sebagai amalan sunah.Sebagaimana keterangan dari Ibnul Mundzir rahimahullah,وأجمعوا على أن المجنون إذا حج به ثم صح أو حج بالصبي ثم بلغ أن ذلك لا يجزيهما عن حجة الإسلام .“Seluruh ulama sepakat bahwa orang gila atau anak kecil yang naik haji, kemudian dia sehat dari gilanya atau balig, maka hajinya tersebut tidak menggugurkan haji Islamnya (haji wajibnya, pent.).” (Al-Ijma’, hal. 212)Imam Tirmidzi rahimahullah juga menjelaskan,وقد أجمع أهل العلم أن الصبي إذا حج قبل أن يدرك فعليه الحج إذا أدرك .“Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang naik haji sebelum balig, maka dia wajib melakukannya kembali (bila mampu, pent.) setelah ia balig.” (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 256) Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab.Baca Juga: Fikih Haji***Penulis: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.idTags: anak-anak hajianak-anak umrohfikihfikih hajifikih umrohHajiibadahkeutamaan hajikeutamaan umrohnasihatnasihat islampanduan hajipanduan umrohumroh

Indahnya Pahala dalam Kemudahan dan Kesulitan – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Sesungguhnya Allah Subẖānahu wa TaʿālāMenguji dengan kemudahan dan kesulitan,dengan kesehatan dan penyakit,serta Menguji dengan kekayaan dan kemiskinan. “Dan Kami Menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan,dan hanya kepada Kami kalian kembali.” (QS. Al-Anbiya’: 35)Allah Menguji dengan kedua hal tersebut. Maka dari itu, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda,“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin,karena semua urusannya baik baginya. Jika dia mendapat …”—inilah bentuk ujian pertama,yaitu kenikmatan dan karunia—“Jika dia mendapat sesuatu yang menyenangkan, dia bersyukur,dan itu baik baginya. Pun jika dia mendapat …” —inilah bentuk ujian kedua,yaitu kesulitan, sakit, kemelaratan, dan lain sebagainya—“Jika dia mendapat sesuatu yang menyengsarakan, dia bersabar,dan itu juga baik baginya,yang mana ini hanya terjadi kepada orang mukmin.” (HR. Muslim) Orang mukmin pasti diuji dengan kesenangan dan kesengsaraanserta kesulitan dan kemudahan,tapi dia tetap beruntung dalam dua ujian tersebut, karena dalam kesenangannyadia beruntung mendapatkan pahala syukur,dan dalam kesengsaraannya pundia beruntung mendapatkan pahala sabar. ==== فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَبْتَلِي بِالرَّخَاءِ وَالشِّدَّةِ وَيَبْتَلِي بِالصِّحَّةِ وَالْمَرَضِ وَيَبْتَلِي بِالْغِنَاءِ وَالْفَقْرِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ يَبْتَلِي بِهَذَا وَهَذَا وَلِهَذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ إِنْ أَصَابَتْهُ — هَذَا الْاِبْتِلَاءُ الْأَوَّلُ الَّذِي هُوَ النِّعْمَةُ وَالْعَطَاءُ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ — وَهَذَا الْاِبْتِلَاءُ الثَّانِي الشِّدَّةُ وَالْمَرَضُ وَالْفَقْرُ وَمَا إِلَى ذَلِكَ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَذَلِكَ لَا يَكُونُ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ فَالْمُؤْمِنُ مُبْتَلَى بِالسَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ بِالشِّدَّةِ وَالرَّخَاءِ لَكِنَّهُ فَائِزٌ فِي كِلَا الْاِبْتِلَائَيْنِ فَهُوَ فِي سَرَّاءِهِ فَائِزٌ بِثَوَابِ الشَّاكِرِينَ وَفِي ضَرَّائِهِ فَائِزٌ بِثَوَابِ الصَّابِرِينَ

Indahnya Pahala dalam Kemudahan dan Kesulitan – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Sesungguhnya Allah Subẖānahu wa TaʿālāMenguji dengan kemudahan dan kesulitan,dengan kesehatan dan penyakit,serta Menguji dengan kekayaan dan kemiskinan. “Dan Kami Menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan,dan hanya kepada Kami kalian kembali.” (QS. Al-Anbiya’: 35)Allah Menguji dengan kedua hal tersebut. Maka dari itu, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda,“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin,karena semua urusannya baik baginya. Jika dia mendapat …”—inilah bentuk ujian pertama,yaitu kenikmatan dan karunia—“Jika dia mendapat sesuatu yang menyenangkan, dia bersyukur,dan itu baik baginya. Pun jika dia mendapat …” —inilah bentuk ujian kedua,yaitu kesulitan, sakit, kemelaratan, dan lain sebagainya—“Jika dia mendapat sesuatu yang menyengsarakan, dia bersabar,dan itu juga baik baginya,yang mana ini hanya terjadi kepada orang mukmin.” (HR. Muslim) Orang mukmin pasti diuji dengan kesenangan dan kesengsaraanserta kesulitan dan kemudahan,tapi dia tetap beruntung dalam dua ujian tersebut, karena dalam kesenangannyadia beruntung mendapatkan pahala syukur,dan dalam kesengsaraannya pundia beruntung mendapatkan pahala sabar. ==== فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَبْتَلِي بِالرَّخَاءِ وَالشِّدَّةِ وَيَبْتَلِي بِالصِّحَّةِ وَالْمَرَضِ وَيَبْتَلِي بِالْغِنَاءِ وَالْفَقْرِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ يَبْتَلِي بِهَذَا وَهَذَا وَلِهَذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ إِنْ أَصَابَتْهُ — هَذَا الْاِبْتِلَاءُ الْأَوَّلُ الَّذِي هُوَ النِّعْمَةُ وَالْعَطَاءُ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ — وَهَذَا الْاِبْتِلَاءُ الثَّانِي الشِّدَّةُ وَالْمَرَضُ وَالْفَقْرُ وَمَا إِلَى ذَلِكَ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَذَلِكَ لَا يَكُونُ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ فَالْمُؤْمِنُ مُبْتَلَى بِالسَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ بِالشِّدَّةِ وَالرَّخَاءِ لَكِنَّهُ فَائِزٌ فِي كِلَا الْاِبْتِلَائَيْنِ فَهُوَ فِي سَرَّاءِهِ فَائِزٌ بِثَوَابِ الشَّاكِرِينَ وَفِي ضَرَّائِهِ فَائِزٌ بِثَوَابِ الصَّابِرِينَ
Sesungguhnya Allah Subẖānahu wa TaʿālāMenguji dengan kemudahan dan kesulitan,dengan kesehatan dan penyakit,serta Menguji dengan kekayaan dan kemiskinan. “Dan Kami Menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan,dan hanya kepada Kami kalian kembali.” (QS. Al-Anbiya’: 35)Allah Menguji dengan kedua hal tersebut. Maka dari itu, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda,“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin,karena semua urusannya baik baginya. Jika dia mendapat …”—inilah bentuk ujian pertama,yaitu kenikmatan dan karunia—“Jika dia mendapat sesuatu yang menyenangkan, dia bersyukur,dan itu baik baginya. Pun jika dia mendapat …” —inilah bentuk ujian kedua,yaitu kesulitan, sakit, kemelaratan, dan lain sebagainya—“Jika dia mendapat sesuatu yang menyengsarakan, dia bersabar,dan itu juga baik baginya,yang mana ini hanya terjadi kepada orang mukmin.” (HR. Muslim) Orang mukmin pasti diuji dengan kesenangan dan kesengsaraanserta kesulitan dan kemudahan,tapi dia tetap beruntung dalam dua ujian tersebut, karena dalam kesenangannyadia beruntung mendapatkan pahala syukur,dan dalam kesengsaraannya pundia beruntung mendapatkan pahala sabar. ==== فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَبْتَلِي بِالرَّخَاءِ وَالشِّدَّةِ وَيَبْتَلِي بِالصِّحَّةِ وَالْمَرَضِ وَيَبْتَلِي بِالْغِنَاءِ وَالْفَقْرِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ يَبْتَلِي بِهَذَا وَهَذَا وَلِهَذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ إِنْ أَصَابَتْهُ — هَذَا الْاِبْتِلَاءُ الْأَوَّلُ الَّذِي هُوَ النِّعْمَةُ وَالْعَطَاءُ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ — وَهَذَا الْاِبْتِلَاءُ الثَّانِي الشِّدَّةُ وَالْمَرَضُ وَالْفَقْرُ وَمَا إِلَى ذَلِكَ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَذَلِكَ لَا يَكُونُ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ فَالْمُؤْمِنُ مُبْتَلَى بِالسَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ بِالشِّدَّةِ وَالرَّخَاءِ لَكِنَّهُ فَائِزٌ فِي كِلَا الْاِبْتِلَائَيْنِ فَهُوَ فِي سَرَّاءِهِ فَائِزٌ بِثَوَابِ الشَّاكِرِينَ وَفِي ضَرَّائِهِ فَائِزٌ بِثَوَابِ الصَّابِرِينَ


Sesungguhnya Allah Subẖānahu wa TaʿālāMenguji dengan kemudahan dan kesulitan,dengan kesehatan dan penyakit,serta Menguji dengan kekayaan dan kemiskinan. “Dan Kami Menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan,dan hanya kepada Kami kalian kembali.” (QS. Al-Anbiya’: 35)Allah Menguji dengan kedua hal tersebut. Maka dari itu, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda,“Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin,karena semua urusannya baik baginya. Jika dia mendapat …”—inilah bentuk ujian pertama,yaitu kenikmatan dan karunia—“Jika dia mendapat sesuatu yang menyenangkan, dia bersyukur,dan itu baik baginya. Pun jika dia mendapat …” —inilah bentuk ujian kedua,yaitu kesulitan, sakit, kemelaratan, dan lain sebagainya—“Jika dia mendapat sesuatu yang menyengsarakan, dia bersabar,dan itu juga baik baginya,yang mana ini hanya terjadi kepada orang mukmin.” (HR. Muslim) Orang mukmin pasti diuji dengan kesenangan dan kesengsaraanserta kesulitan dan kemudahan,tapi dia tetap beruntung dalam dua ujian tersebut, karena dalam kesenangannyadia beruntung mendapatkan pahala syukur,dan dalam kesengsaraannya pundia beruntung mendapatkan pahala sabar. ==== فَإِنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يَبْتَلِي بِالرَّخَاءِ وَالشِّدَّةِ وَيَبْتَلِي بِالصِّحَّةِ وَالْمَرَضِ وَيَبْتَلِي بِالْغِنَاءِ وَالْفَقْرِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ يَبْتَلِي بِهَذَا وَهَذَا وَلِهَذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ إِنْ أَصَابَتْهُ — هَذَا الْاِبْتِلَاءُ الْأَوَّلُ الَّذِي هُوَ النِّعْمَةُ وَالْعَطَاءُ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ — وَهَذَا الْاِبْتِلَاءُ الثَّانِي الشِّدَّةُ وَالْمَرَضُ وَالْفَقْرُ وَمَا إِلَى ذَلِكَ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَذَلِكَ لَا يَكُونُ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ فَالْمُؤْمِنُ مُبْتَلَى بِالسَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ بِالشِّدَّةِ وَالرَّخَاءِ لَكِنَّهُ فَائِزٌ فِي كِلَا الْاِبْتِلَائَيْنِ فَهُوَ فِي سَرَّاءِهِ فَائِزٌ بِثَوَابِ الشَّاكِرِينَ وَفِي ضَرَّائِهِ فَائِزٌ بِثَوَابِ الصَّابِرِينَ

Bantu Muslim.or.id Hadirkan 12 Majelis Ilmu di Bulan Ramadan

Kampung hijrah adalah sebutan bagi kampung Pogung yang terletak di tengah padatnya kota Jogja.Di sinilah Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA) Yogyakarta berkiprah menggaungkan dakwah sunnah yang salah satunya melalui website muslim.or.idJADILAH BAGIAN DARI KAUM MUSLIMIN YANG IKUT ANDIL DALAM MENGHADIRKAN TAMAN SURGA DUNIA DI KAMPUNG HIJRAH!Jangan remehkan keutamaan orang-orang yang mendermakan dirinya dalam keberlangsungan dakwah Islam.Sejarah Islam telah mencatat bagaimana loyalitas para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menegakkan kalimat tauhid.Darah pun mereka pertaruhkan..Keluarga pun siap mereka tinggalkan..Perhiasan dunia pun tidak lagi dipegang erat..KITA JUGA BISA IKUT BERJUANG DENGAN MENUNTUT ILMU ATAU BERUSAHA MENGHADIRKAN MAJELIS ILMUSimak sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berikut ini,“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim no. 2699)JIKA KITA MENJADI WASILAH DARI TERSELENGGARANYA 1 MAJELIS ILMU SAJA YANG DIHADIRI 100 ORANGTentu saja Allah tidak akan menyia-nyiakan usaha para muhsinin di balik terselenggaranya suatu majelis ilmu.100 orang yang dirahmati Allah, 100 orang yang dinaungi oleh malaikat, 100 orang yang merasakan ketenangan di majelis ilmu, 100 orang yang namanya disebut-sebut oleh Allah Ta’ala di antara penduduk langit.Dan 100 orang yang akan mengajarkan kembali ke lebih banyak kaum musliminMereka semua mendapatkan keutamaan yang luar biasa tersebut melalui wasilah Anda yang mendarmakan sebagian harta demi terselenggaranya taman-taman surga di kampung hijrah!KEBUTUHAN 30 JUTA UNTUK HADIRKAN 12 MAJELIS ILMU:• Kajian Pra Ramadhan, • Dauroh Intensif Pagi • Kajian Intensif Sore • Program Intensif B. Arab • Program Intensif Kampus Tahfidz • Mutiara Hikmah Ramadhan • Tahsin Spesial Ramadhan • Kajian Spesial Muslimah • Pelayanan Kultum • Pelatihan Pengurusan Jenazah • Pelatihan Penulisan KTI • Dauroh TakmirPAKET DUKUNGAN BISA DISALURKAN MELALUIBank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariWAJIB KONFIRMASIKirimkan bukti transfer kemudian ketik nama, nama program, dan nominal donasi.Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555 Tags: Donasikajianramadan

Bantu Muslim.or.id Hadirkan 12 Majelis Ilmu di Bulan Ramadan

Kampung hijrah adalah sebutan bagi kampung Pogung yang terletak di tengah padatnya kota Jogja.Di sinilah Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA) Yogyakarta berkiprah menggaungkan dakwah sunnah yang salah satunya melalui website muslim.or.idJADILAH BAGIAN DARI KAUM MUSLIMIN YANG IKUT ANDIL DALAM MENGHADIRKAN TAMAN SURGA DUNIA DI KAMPUNG HIJRAH!Jangan remehkan keutamaan orang-orang yang mendermakan dirinya dalam keberlangsungan dakwah Islam.Sejarah Islam telah mencatat bagaimana loyalitas para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menegakkan kalimat tauhid.Darah pun mereka pertaruhkan..Keluarga pun siap mereka tinggalkan..Perhiasan dunia pun tidak lagi dipegang erat..KITA JUGA BISA IKUT BERJUANG DENGAN MENUNTUT ILMU ATAU BERUSAHA MENGHADIRKAN MAJELIS ILMUSimak sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berikut ini,“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim no. 2699)JIKA KITA MENJADI WASILAH DARI TERSELENGGARANYA 1 MAJELIS ILMU SAJA YANG DIHADIRI 100 ORANGTentu saja Allah tidak akan menyia-nyiakan usaha para muhsinin di balik terselenggaranya suatu majelis ilmu.100 orang yang dirahmati Allah, 100 orang yang dinaungi oleh malaikat, 100 orang yang merasakan ketenangan di majelis ilmu, 100 orang yang namanya disebut-sebut oleh Allah Ta’ala di antara penduduk langit.Dan 100 orang yang akan mengajarkan kembali ke lebih banyak kaum musliminMereka semua mendapatkan keutamaan yang luar biasa tersebut melalui wasilah Anda yang mendarmakan sebagian harta demi terselenggaranya taman-taman surga di kampung hijrah!KEBUTUHAN 30 JUTA UNTUK HADIRKAN 12 MAJELIS ILMU:• Kajian Pra Ramadhan, • Dauroh Intensif Pagi • Kajian Intensif Sore • Program Intensif B. Arab • Program Intensif Kampus Tahfidz • Mutiara Hikmah Ramadhan • Tahsin Spesial Ramadhan • Kajian Spesial Muslimah • Pelayanan Kultum • Pelatihan Pengurusan Jenazah • Pelatihan Penulisan KTI • Dauroh TakmirPAKET DUKUNGAN BISA DISALURKAN MELALUIBank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariWAJIB KONFIRMASIKirimkan bukti transfer kemudian ketik nama, nama program, dan nominal donasi.Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555 Tags: Donasikajianramadan
Kampung hijrah adalah sebutan bagi kampung Pogung yang terletak di tengah padatnya kota Jogja.Di sinilah Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA) Yogyakarta berkiprah menggaungkan dakwah sunnah yang salah satunya melalui website muslim.or.idJADILAH BAGIAN DARI KAUM MUSLIMIN YANG IKUT ANDIL DALAM MENGHADIRKAN TAMAN SURGA DUNIA DI KAMPUNG HIJRAH!Jangan remehkan keutamaan orang-orang yang mendermakan dirinya dalam keberlangsungan dakwah Islam.Sejarah Islam telah mencatat bagaimana loyalitas para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menegakkan kalimat tauhid.Darah pun mereka pertaruhkan..Keluarga pun siap mereka tinggalkan..Perhiasan dunia pun tidak lagi dipegang erat..KITA JUGA BISA IKUT BERJUANG DENGAN MENUNTUT ILMU ATAU BERUSAHA MENGHADIRKAN MAJELIS ILMUSimak sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berikut ini,“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim no. 2699)JIKA KITA MENJADI WASILAH DARI TERSELENGGARANYA 1 MAJELIS ILMU SAJA YANG DIHADIRI 100 ORANGTentu saja Allah tidak akan menyia-nyiakan usaha para muhsinin di balik terselenggaranya suatu majelis ilmu.100 orang yang dirahmati Allah, 100 orang yang dinaungi oleh malaikat, 100 orang yang merasakan ketenangan di majelis ilmu, 100 orang yang namanya disebut-sebut oleh Allah Ta’ala di antara penduduk langit.Dan 100 orang yang akan mengajarkan kembali ke lebih banyak kaum musliminMereka semua mendapatkan keutamaan yang luar biasa tersebut melalui wasilah Anda yang mendarmakan sebagian harta demi terselenggaranya taman-taman surga di kampung hijrah!KEBUTUHAN 30 JUTA UNTUK HADIRKAN 12 MAJELIS ILMU:• Kajian Pra Ramadhan, • Dauroh Intensif Pagi • Kajian Intensif Sore • Program Intensif B. Arab • Program Intensif Kampus Tahfidz • Mutiara Hikmah Ramadhan • Tahsin Spesial Ramadhan • Kajian Spesial Muslimah • Pelayanan Kultum • Pelatihan Pengurusan Jenazah • Pelatihan Penulisan KTI • Dauroh TakmirPAKET DUKUNGAN BISA DISALURKAN MELALUIBank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariWAJIB KONFIRMASIKirimkan bukti transfer kemudian ketik nama, nama program, dan nominal donasi.Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555 Tags: Donasikajianramadan


Kampung hijrah adalah sebutan bagi kampung Pogung yang terletak di tengah padatnya kota Jogja.Di sinilah Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari (YPIA) Yogyakarta berkiprah menggaungkan dakwah sunnah yang salah satunya melalui website muslim.or.idJADILAH BAGIAN DARI KAUM MUSLIMIN YANG IKUT ANDIL DALAM MENGHADIRKAN TAMAN SURGA DUNIA DI KAMPUNG HIJRAH!Jangan remehkan keutamaan orang-orang yang mendermakan dirinya dalam keberlangsungan dakwah Islam.Sejarah Islam telah mencatat bagaimana loyalitas para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menegakkan kalimat tauhid.Darah pun mereka pertaruhkan..Keluarga pun siap mereka tinggalkan..Perhiasan dunia pun tidak lagi dipegang erat..KITA JUGA BISA IKUT BERJUANG DENGAN MENUNTUT ILMU ATAU BERUSAHA MENGHADIRKAN MAJELIS ILMUSimak sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berikut ini,“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim no. 2699)JIKA KITA MENJADI WASILAH DARI TERSELENGGARANYA 1 MAJELIS ILMU SAJA YANG DIHADIRI 100 ORANGTentu saja Allah tidak akan menyia-nyiakan usaha para muhsinin di balik terselenggaranya suatu majelis ilmu.100 orang yang dirahmati Allah, 100 orang yang dinaungi oleh malaikat, 100 orang yang merasakan ketenangan di majelis ilmu, 100 orang yang namanya disebut-sebut oleh Allah Ta’ala di antara penduduk langit.Dan 100 orang yang akan mengajarkan kembali ke lebih banyak kaum musliminMereka semua mendapatkan keutamaan yang luar biasa tersebut melalui wasilah Anda yang mendarmakan sebagian harta demi terselenggaranya taman-taman surga di kampung hijrah!KEBUTUHAN 30 JUTA UNTUK HADIRKAN 12 MAJELIS ILMU:• Kajian Pra Ramadhan, • Dauroh Intensif Pagi • Kajian Intensif Sore • Program Intensif B. Arab • Program Intensif Kampus Tahfidz • Mutiara Hikmah Ramadhan • Tahsin Spesial Ramadhan • Kajian Spesial Muslimah • Pelayanan Kultum • Pelatihan Pengurusan Jenazah • Pelatihan Penulisan KTI • Dauroh TakmirPAKET DUKUNGAN BISA DISALURKAN MELALUIBank Syariah Indonesia (BSI) 7755332245 (kode trf. 451) a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-AtsariWAJIB KONFIRMASIKirimkan bukti transfer kemudian ketik nama, nama program, dan nominal donasi.Konfirmasi via WhatsApp ke nomor 082225979555 Tags: Donasikajianramadan

Hukum Makan Daging Buaya

Pertanyaan: Apa hukum memakan daging buaya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, amma ba’du. Buaya adalah hewan yang hidup di dua alam. Terkadang ia hidup di air, namun terkadang pula ia hidup di darat. Sehingga para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi memakan dagingnya menjadi dua pendapat: Pendapat pertama, yang membolehkan memakan daging buaya. Ini adalah pendapat madzhab Maliki, salah satu pendapat Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan keumuman ayat yang membolehkan memakan daging hewan yang hidup di air. Allah ta’ala berfirman: أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan yang hidup di air dan semua makanan dari laut” (QS. Al-Maidah: 96). Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang laut:  هو الطَّهورُ ماؤُه، الحِلُّ مَيْتتُه “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Abu Daud no.83, At-Tirmidzi no.69, An-Nasa’i no.332, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah, ulama Malikiyah, mengatakan: وقال الأَوْزاعيُّ: صَيدُ البحرِ كلُّه حلالٌ، وكلُّ ما مَسكنُه وعَيشُه في الماءِ. قيل: والتِّمساحُ؟ قال: نعَم “Al-Auza’i (ulama tabi’ut tabi’in) berkata, “Hewan buruan di laut semuanya halal. Dan semua binatang yang hidupnya di air, semuanya halal”. Ada orang yang bertanya: “Bagaimana dengan buaya?” Al-Auza’i menjawab: “ia halal”.” (Al-Istidzkar, 5/284). Ibnu Abi Zaid berkata: قال ابنُ المُسَيِّبِ: ويُؤكَلُ التِّمساحُ، وإنْ كان دُويب وجميعُ دوابِّ الماءِ “Sa’id bin al-Musayyab berkata: “Buaya boleh dimakan walaupun ia melata di darat. Dan juga semua hewan air yang melata di darat”.“ (An-Nawadir waz Ziyadat, 4/358). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Musthafa al-Adawi dan juga Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Pendapat kedua, haram hukumnya memakan daging buaya. Ini pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Syafi’i, madzhab Hambali dan madzhab Hanafi. Mereka mengatakan bahwa buaya bukan hewan air secara mutlak, karena ia juga hidup di darat. Sehingga tidak berlaku dalil-dalil yang membolehkan memakan hewan air. Di sisi lain, buaya adalah hewan yang bertaring. Sedangkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang makan daging dari hewan yang bertaring. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu beliau berkata: نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن كلِّ ذي نابٍ من السِّباعِ . وعن كلِّ ذي مِخلَبٍ من الطيرِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung buas yang memiliki cakar” (HR. Muslim no. 1934). Al-Buhuti rahimahullah mengatakan: (ويباح حيوان البحر كله) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ}، (إلا الضفدع) لأنها مستخبثة، (و) إلا (التمساح) لأنه ذو ناب يفترس به “Dan dibolehkan memakan semua hewan laut. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan yang hidup di air dan semua makanan dari laut” (QS. Al-Maidah: 96). Kecuali katak, karena ia dianggap menjijikkan, dan (kecuali) juga buaya karena ia hewan yang bertaring” (Ar-Raudhul Murbi’, hal.687). Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa’ad Al-Khatslan, dan Syaikh Walid bin Rasyid As-Sa’idan. Wallahu a’lam, pendapat jumhur adalah pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati. Syaikh Walid bin Rasyid As-Sa’idan juga menjelaskan bahwa buaya adalah binatang yang ada sisi kehalalannya karena ia binatang air dan ada sisi keharamannya karena ia binatang darat dan bertaring, maka ketika sisi kehalalan dan sisi keharaman bertentangan, lebih dikedepankan sisi keharamannya [1]. Para ulama menetapkan suatu kaidah fikih: إذا اجتَمَع الحلالُ والحرامُ غُلِّبَ الحرام “Jika halal dan haram berkumpul dalam sesuatu maka dikedepankan sisi haramnya”. Kesimpulannya, memakan daging buaya hukumnya haram. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Catatan kaki: [1] link youtube | link google drive *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apa Itu Syariah, Calon Suami Yang Baik Menurut Islam, Hadits Tentang Surat Al Mulk, Khodam Macan, Doa Agar Didekatkan Jodoh, Dzikir Sesudah Shalat Visited 675 times, 5 visit(s) today Post Views: 543 QRIS donasi Yufid

Hukum Makan Daging Buaya

Pertanyaan: Apa hukum memakan daging buaya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, amma ba’du. Buaya adalah hewan yang hidup di dua alam. Terkadang ia hidup di air, namun terkadang pula ia hidup di darat. Sehingga para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi memakan dagingnya menjadi dua pendapat: Pendapat pertama, yang membolehkan memakan daging buaya. Ini adalah pendapat madzhab Maliki, salah satu pendapat Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan keumuman ayat yang membolehkan memakan daging hewan yang hidup di air. Allah ta’ala berfirman: أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan yang hidup di air dan semua makanan dari laut” (QS. Al-Maidah: 96). Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang laut:  هو الطَّهورُ ماؤُه، الحِلُّ مَيْتتُه “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Abu Daud no.83, At-Tirmidzi no.69, An-Nasa’i no.332, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah, ulama Malikiyah, mengatakan: وقال الأَوْزاعيُّ: صَيدُ البحرِ كلُّه حلالٌ، وكلُّ ما مَسكنُه وعَيشُه في الماءِ. قيل: والتِّمساحُ؟ قال: نعَم “Al-Auza’i (ulama tabi’ut tabi’in) berkata, “Hewan buruan di laut semuanya halal. Dan semua binatang yang hidupnya di air, semuanya halal”. Ada orang yang bertanya: “Bagaimana dengan buaya?” Al-Auza’i menjawab: “ia halal”.” (Al-Istidzkar, 5/284). Ibnu Abi Zaid berkata: قال ابنُ المُسَيِّبِ: ويُؤكَلُ التِّمساحُ، وإنْ كان دُويب وجميعُ دوابِّ الماءِ “Sa’id bin al-Musayyab berkata: “Buaya boleh dimakan walaupun ia melata di darat. Dan juga semua hewan air yang melata di darat”.“ (An-Nawadir waz Ziyadat, 4/358). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Musthafa al-Adawi dan juga Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Pendapat kedua, haram hukumnya memakan daging buaya. Ini pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Syafi’i, madzhab Hambali dan madzhab Hanafi. Mereka mengatakan bahwa buaya bukan hewan air secara mutlak, karena ia juga hidup di darat. Sehingga tidak berlaku dalil-dalil yang membolehkan memakan hewan air. Di sisi lain, buaya adalah hewan yang bertaring. Sedangkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang makan daging dari hewan yang bertaring. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu beliau berkata: نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن كلِّ ذي نابٍ من السِّباعِ . وعن كلِّ ذي مِخلَبٍ من الطيرِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung buas yang memiliki cakar” (HR. Muslim no. 1934). Al-Buhuti rahimahullah mengatakan: (ويباح حيوان البحر كله) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ}، (إلا الضفدع) لأنها مستخبثة، (و) إلا (التمساح) لأنه ذو ناب يفترس به “Dan dibolehkan memakan semua hewan laut. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan yang hidup di air dan semua makanan dari laut” (QS. Al-Maidah: 96). Kecuali katak, karena ia dianggap menjijikkan, dan (kecuali) juga buaya karena ia hewan yang bertaring” (Ar-Raudhul Murbi’, hal.687). Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa’ad Al-Khatslan, dan Syaikh Walid bin Rasyid As-Sa’idan. Wallahu a’lam, pendapat jumhur adalah pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati. Syaikh Walid bin Rasyid As-Sa’idan juga menjelaskan bahwa buaya adalah binatang yang ada sisi kehalalannya karena ia binatang air dan ada sisi keharamannya karena ia binatang darat dan bertaring, maka ketika sisi kehalalan dan sisi keharaman bertentangan, lebih dikedepankan sisi keharamannya [1]. Para ulama menetapkan suatu kaidah fikih: إذا اجتَمَع الحلالُ والحرامُ غُلِّبَ الحرام “Jika halal dan haram berkumpul dalam sesuatu maka dikedepankan sisi haramnya”. Kesimpulannya, memakan daging buaya hukumnya haram. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Catatan kaki: [1] link youtube | link google drive *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apa Itu Syariah, Calon Suami Yang Baik Menurut Islam, Hadits Tentang Surat Al Mulk, Khodam Macan, Doa Agar Didekatkan Jodoh, Dzikir Sesudah Shalat Visited 675 times, 5 visit(s) today Post Views: 543 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa hukum memakan daging buaya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, amma ba’du. Buaya adalah hewan yang hidup di dua alam. Terkadang ia hidup di air, namun terkadang pula ia hidup di darat. Sehingga para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi memakan dagingnya menjadi dua pendapat: Pendapat pertama, yang membolehkan memakan daging buaya. Ini adalah pendapat madzhab Maliki, salah satu pendapat Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan keumuman ayat yang membolehkan memakan daging hewan yang hidup di air. Allah ta’ala berfirman: أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan yang hidup di air dan semua makanan dari laut” (QS. Al-Maidah: 96). Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang laut:  هو الطَّهورُ ماؤُه، الحِلُّ مَيْتتُه “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Abu Daud no.83, At-Tirmidzi no.69, An-Nasa’i no.332, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah, ulama Malikiyah, mengatakan: وقال الأَوْزاعيُّ: صَيدُ البحرِ كلُّه حلالٌ، وكلُّ ما مَسكنُه وعَيشُه في الماءِ. قيل: والتِّمساحُ؟ قال: نعَم “Al-Auza’i (ulama tabi’ut tabi’in) berkata, “Hewan buruan di laut semuanya halal. Dan semua binatang yang hidupnya di air, semuanya halal”. Ada orang yang bertanya: “Bagaimana dengan buaya?” Al-Auza’i menjawab: “ia halal”.” (Al-Istidzkar, 5/284). Ibnu Abi Zaid berkata: قال ابنُ المُسَيِّبِ: ويُؤكَلُ التِّمساحُ، وإنْ كان دُويب وجميعُ دوابِّ الماءِ “Sa’id bin al-Musayyab berkata: “Buaya boleh dimakan walaupun ia melata di darat. Dan juga semua hewan air yang melata di darat”.“ (An-Nawadir waz Ziyadat, 4/358). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Musthafa al-Adawi dan juga Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Pendapat kedua, haram hukumnya memakan daging buaya. Ini pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Syafi’i, madzhab Hambali dan madzhab Hanafi. Mereka mengatakan bahwa buaya bukan hewan air secara mutlak, karena ia juga hidup di darat. Sehingga tidak berlaku dalil-dalil yang membolehkan memakan hewan air. Di sisi lain, buaya adalah hewan yang bertaring. Sedangkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang makan daging dari hewan yang bertaring. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu beliau berkata: نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن كلِّ ذي نابٍ من السِّباعِ . وعن كلِّ ذي مِخلَبٍ من الطيرِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung buas yang memiliki cakar” (HR. Muslim no. 1934). Al-Buhuti rahimahullah mengatakan: (ويباح حيوان البحر كله) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ}، (إلا الضفدع) لأنها مستخبثة، (و) إلا (التمساح) لأنه ذو ناب يفترس به “Dan dibolehkan memakan semua hewan laut. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan yang hidup di air dan semua makanan dari laut” (QS. Al-Maidah: 96). Kecuali katak, karena ia dianggap menjijikkan, dan (kecuali) juga buaya karena ia hewan yang bertaring” (Ar-Raudhul Murbi’, hal.687). Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa’ad Al-Khatslan, dan Syaikh Walid bin Rasyid As-Sa’idan. Wallahu a’lam, pendapat jumhur adalah pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati. Syaikh Walid bin Rasyid As-Sa’idan juga menjelaskan bahwa buaya adalah binatang yang ada sisi kehalalannya karena ia binatang air dan ada sisi keharamannya karena ia binatang darat dan bertaring, maka ketika sisi kehalalan dan sisi keharaman bertentangan, lebih dikedepankan sisi keharamannya [1]. Para ulama menetapkan suatu kaidah fikih: إذا اجتَمَع الحلالُ والحرامُ غُلِّبَ الحرام “Jika halal dan haram berkumpul dalam sesuatu maka dikedepankan sisi haramnya”. Kesimpulannya, memakan daging buaya hukumnya haram. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Catatan kaki: [1] link youtube | link google drive *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apa Itu Syariah, Calon Suami Yang Baik Menurut Islam, Hadits Tentang Surat Al Mulk, Khodam Macan, Doa Agar Didekatkan Jodoh, Dzikir Sesudah Shalat Visited 675 times, 5 visit(s) today Post Views: 543 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apa hukum memakan daging buaya? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, amma ba’du. Buaya adalah hewan yang hidup di dua alam. Terkadang ia hidup di air, namun terkadang pula ia hidup di darat. Sehingga para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi memakan dagingnya menjadi dua pendapat: Pendapat pertama, yang membolehkan memakan daging buaya. Ini adalah pendapat madzhab Maliki, salah satu pendapat Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan keumuman ayat yang membolehkan memakan daging hewan yang hidup di air. Allah ta’ala berfirman: أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan yang hidup di air dan semua makanan dari laut” (QS. Al-Maidah: 96). Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang laut:  هو الطَّهورُ ماؤُه، الحِلُّ مَيْتتُه “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Abu Daud no.83, At-Tirmidzi no.69, An-Nasa’i no.332, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah, ulama Malikiyah, mengatakan: وقال الأَوْزاعيُّ: صَيدُ البحرِ كلُّه حلالٌ، وكلُّ ما مَسكنُه وعَيشُه في الماءِ. قيل: والتِّمساحُ؟ قال: نعَم “Al-Auza’i (ulama tabi’ut tabi’in) berkata, “Hewan buruan di laut semuanya halal. Dan semua binatang yang hidupnya di air, semuanya halal”. Ada orang yang bertanya: “Bagaimana dengan buaya?” Al-Auza’i menjawab: “ia halal”.” (Al-Istidzkar, 5/284). Ibnu Abi Zaid berkata: قال ابنُ المُسَيِّبِ: ويُؤكَلُ التِّمساحُ، وإنْ كان دُويب وجميعُ دوابِّ الماءِ “Sa’id bin al-Musayyab berkata: “Buaya boleh dimakan walaupun ia melata di darat. Dan juga semua hewan air yang melata di darat”.“ (An-Nawadir waz Ziyadat, 4/358). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Musthafa al-Adawi dan juga Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Pendapat kedua, haram hukumnya memakan daging buaya. Ini pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Syafi’i, madzhab Hambali dan madzhab Hanafi. Mereka mengatakan bahwa buaya bukan hewan air secara mutlak, karena ia juga hidup di darat. Sehingga tidak berlaku dalil-dalil yang membolehkan memakan hewan air. Di sisi lain, buaya adalah hewan yang bertaring. Sedangkan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang makan daging dari hewan yang bertaring. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu beliau berkata: نهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن كلِّ ذي نابٍ من السِّباعِ . وعن كلِّ ذي مِخلَبٍ من الطيرِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang makan binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung buas yang memiliki cakar” (HR. Muslim no. 1934). Al-Buhuti rahimahullah mengatakan: (ويباح حيوان البحر كله) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ}، (إلا الضفدع) لأنها مستخبثة، (و) إلا (التمساح) لأنه ذو ناب يفترس به “Dan dibolehkan memakan semua hewan laut. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya) “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan yang hidup di air dan semua makanan dari laut” (QS. Al-Maidah: 96). Kecuali katak, karena ia dianggap menjijikkan, dan (kecuali) juga buaya karena ia hewan yang bertaring” (Ar-Raudhul Murbi’, hal.687). Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa’ad Al-Khatslan, dan Syaikh Walid bin Rasyid As-Sa’idan. Wallahu a’lam, pendapat jumhur adalah pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati. Syaikh Walid bin Rasyid As-Sa’idan juga menjelaskan bahwa buaya adalah binatang yang ada sisi kehalalannya karena ia binatang air dan ada sisi keharamannya karena ia binatang darat dan bertaring, maka ketika sisi kehalalan dan sisi keharaman bertentangan, lebih dikedepankan sisi keharamannya [1]. Para ulama menetapkan suatu kaidah fikih: إذا اجتَمَع الحلالُ والحرامُ غُلِّبَ الحرام “Jika halal dan haram berkumpul dalam sesuatu maka dikedepankan sisi haramnya”. Kesimpulannya, memakan daging buaya hukumnya haram. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Catatan kaki: [1] link youtube | link google drive *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apa Itu Syariah, Calon Suami Yang Baik Menurut Islam, Hadits Tentang Surat Al Mulk, Khodam Macan, Doa Agar Didekatkan Jodoh, Dzikir Sesudah Shalat Visited 675 times, 5 visit(s) today Post Views: 543 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kapan Wanita Harus Menutup Aurat di Depan Anak Kecil? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Seorang saudari bertanya, “Kapan seorang wanita harus menutup aurat dari anak kecil?” Wanita menutup auratnya (dari anak kecil), ketika anak itu telah akil balig.“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin.” (QS. an-Nur: 59) Allah memerintahkan mereka untuk meminta izin saat telah balig. Jadi, menutup aurat dari pandangan anak-anak adalah ketika mereka telah sampai umur balig.Demikian. ==== الْأُخْتُ تَقُوْلُ مَتَى تَحْتَجِبُ الْمَرْأَةُ عَنِ الطِّفْلِ؟ تَحْتَجِبُ عَنْهُ إِذَا بَلَغَ وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا أَمَرَ اللهُ تَعَالَى بِاسْتِئْذَانِهِمْ عِنْدَ الْبُلُوغِ فَالاِحْتِجَابُ عَنِ الْأَطْفَالِ إِذَا بَلَغُوا نَعَمْ

Kapan Wanita Harus Menutup Aurat di Depan Anak Kecil? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Seorang saudari bertanya, “Kapan seorang wanita harus menutup aurat dari anak kecil?” Wanita menutup auratnya (dari anak kecil), ketika anak itu telah akil balig.“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin.” (QS. an-Nur: 59) Allah memerintahkan mereka untuk meminta izin saat telah balig. Jadi, menutup aurat dari pandangan anak-anak adalah ketika mereka telah sampai umur balig.Demikian. ==== الْأُخْتُ تَقُوْلُ مَتَى تَحْتَجِبُ الْمَرْأَةُ عَنِ الطِّفْلِ؟ تَحْتَجِبُ عَنْهُ إِذَا بَلَغَ وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا أَمَرَ اللهُ تَعَالَى بِاسْتِئْذَانِهِمْ عِنْدَ الْبُلُوغِ فَالاِحْتِجَابُ عَنِ الْأَطْفَالِ إِذَا بَلَغُوا نَعَمْ
Seorang saudari bertanya, “Kapan seorang wanita harus menutup aurat dari anak kecil?” Wanita menutup auratnya (dari anak kecil), ketika anak itu telah akil balig.“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin.” (QS. an-Nur: 59) Allah memerintahkan mereka untuk meminta izin saat telah balig. Jadi, menutup aurat dari pandangan anak-anak adalah ketika mereka telah sampai umur balig.Demikian. ==== الْأُخْتُ تَقُوْلُ مَتَى تَحْتَجِبُ الْمَرْأَةُ عَنِ الطِّفْلِ؟ تَحْتَجِبُ عَنْهُ إِذَا بَلَغَ وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا أَمَرَ اللهُ تَعَالَى بِاسْتِئْذَانِهِمْ عِنْدَ الْبُلُوغِ فَالاِحْتِجَابُ عَنِ الْأَطْفَالِ إِذَا بَلَغُوا نَعَمْ


Seorang saudari bertanya, “Kapan seorang wanita harus menutup aurat dari anak kecil?” Wanita menutup auratnya (dari anak kecil), ketika anak itu telah akil balig.“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin.” (QS. an-Nur: 59) Allah memerintahkan mereka untuk meminta izin saat telah balig. Jadi, menutup aurat dari pandangan anak-anak adalah ketika mereka telah sampai umur balig.Demikian. ==== الْأُخْتُ تَقُوْلُ مَتَى تَحْتَجِبُ الْمَرْأَةُ عَنِ الطِّفْلِ؟ تَحْتَجِبُ عَنْهُ إِذَا بَلَغَ وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا أَمَرَ اللهُ تَعَالَى بِاسْتِئْذَانِهِمْ عِنْدَ الْبُلُوغِ فَالاِحْتِجَابُ عَنِ الْأَطْفَالِ إِذَا بَلَغُوا نَعَمْ

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat khiyar rukyah 2. Sikap ahli fikih terhadap khiyar rukyah (penglihatan) 2.1. Pendapat pertama 2.2. Pendapat kedua 3. Syarat berlakunya khiyar rukyah (penglihatan) 4. Pengaruh khiyar rukyah pada sebuah akad Khiyar rukyah merupakan syarat yang ditetapkan syariat Islam untuk melindungi konsumen dan pembeli dari kerugian dan penipuan. Lalu, seperti apa hakikat khiyar rukyah ini? Bagaimana para ahli fikih menyikapinya? Apa saja syaratnya? Dan apa pengaruhnya terhadap sebuah akad?Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.Hakikat khiyar rukyahKhiyar rukyah (pengelihatan) adalah kondisi ketika salah satu pihak yang melangsungkan akad memiliki hak untuk membatalkan ataupun melanjutkan akad saat melihat langsung barang yang diakadkan dikarenakan sebelumnya ia belum melihat secara langsung barang tersebut.Contohnya adalah ketika seorang penjual menjual sebuah mobil yang belum ada ketika terjadinya akad. Maka, bagi pihak pembeli ada hak khiyar ketika melihat langsung mobil tersebut baik mobil tersebut sudah diberikan deskripsi dan sifatnya terlebih dahulu ataupun belum ditentukan deskripsinya. Pada kedua keadaan ini terdapat hak khiyar rukyah (pengelihatan) bagi pihak pembeli.Sikap ahli fikih terhadap khiyar rukyah (penglihatan)Para ahli fikih berbeda pendapat terkait ada atau tidaknya hak khiyar rukyah bagi seseorang yang belum melihat objek akad menjadi dua pendapat.Pendapat pertamaMayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan pendapat lama Syafi’iyyah, serta Hanabilah dalam salah satu riwayat pendapat mereka berpendapat akan adanya hak khiyar rukyah (penglihatan).Hal ini berdasarkan beberapa dalil:Pertama: Apa yang diriwayatkan Ibnu Abi Mulaikah dari sahabat Alqamah bin Waqqas Al-Laisyi radhiyallahu anhu,أنَّ عثمانَ ابتاع منْ طلحةَ بنِ عُبيدِ اللهِ أرضًا بالمدينةِ ، ناقَلَهُ بأرضٍ له بالكوفةِ ، فلما تبايعا ندِم عثمانُ ثم قال : بايعتُك ما لم أرَهُ ، فقال طلحةُ : إنما النظرُ لي ، إنما ابتعتُ مُغَيَّبًا ، وأما أنتَ فقد رأيتَ ما ابتعتَ ، فجعلا بينَهما حَكَمًا ، فحكَّما جبيرَ بنَ مُطْعِمٍ فقضى على عثمانَ أنَّ البيعَ جائزٌ ، وأنَّ النظرَ لطلحةَ أنه ابتاع مُغَيَّبًا“Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu membeli tanah dari sahabat Thalhah yang berlokasi di Madinah dengan cara menukarnya atau barter dengan tanahnya yang berada di Kufah. Maka, sahabat Utsman berkata, “Bagiku hak untuk melihat (barang jualan) karena aku membelinya darimu sedang aku belum melihatnya.” Maka, sahabat Thalhah menjawab, “Seharusnya akulah yang memiliki hak khiyar melihat karena aku membeli sesuatu yang tak terlihat sedang engkau telah melihat barang yang engkau beli.” Maka, keduanya meminta keadilan kepada sahabat Jubair bin Muth’im. Maka, Jubair bin Muth’im memutuskan untuk Utsman bahwa pembeliannya menjadi akad jaiz. Adapun untuk hak khiyar pengelihatan (rukyah), maka diputuskan untuk Thalhah karena dia membeli sesuatu yang belum terlihat.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 5/268)Hal ini diputuskan dengan keberadaan para sahabat lainnya tanpa ada satu pun dari mereka yang mengingkarinya, maka itu dianggap sebagai ijma’ (kesepakatan para sahabat).Kedua: Dalam penetapan hak khiyar rukyah (penglihatan) dan diperbolehkannya akad ini akan mewujudkan kemaslahatan untuk kedua belah pihak. Penjual bisa jadi butuh untuk menjual barangnya yang belum bisa dilihat tersebut dan mengambil pembayarannya. Sedangkan pembeli bisa jadi butuh untuk membeli barang tersebut, maka diperbolehkan bentuk jual beli ini dengan menetapkan adanya hak khiyar rukyah (penglihatan).Pendapat keduaMazhab Syafi’iyyah dalam qaul jadid (pendapat baru) mereka dan Hanabilah dalam salah satu riwayat pendapatnya mengambil pendapat akan tidak adanya khiyar rukyah, dengan alasan tidak bolehnya membuat akad pada sesuatu yang gaib (tidak nampak).Mereka berdalil dengan,Pertama: Apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata,لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Jangan engkau jual sesuatu yang engkau tidak punya.” (HR. Abu Dawud no. 3503)Mereka mengartikan makna “tidak punya” dalam hadis ini dengan larangan menjual barang yang belum ada pada saat akad sedang berlangsung.Kedua: Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang adanya gharar (ketidakpastian sifat) dalam sebuah akad jual beli dan transaksi,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim no. 1513, Abu Dawud no. 3376, dan Tirmidzi no. 1230)Dan transaksi jual beli pada barang yang belum ada ketika akad serta tidak bisa dilihat oleh pembeli, mengandung sebuah ketidakjelasan sifat (gharar), karena barang tersebut tidak diketahui secara langsung bentuk maupun sifatnya.Pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang menetapkan adanya hak khiyar rukyah (pengelihatan) pada sebuah transaksi, karena adanya hadis yang menyebutkan akan hal tersebut dan hal ini juga memberikan kemaslahatan lebih pada kedua belah pihak.Sedangkan hadis yang menyatakan larangan menjual sesuatu yang tidak kita miliki dan tidak kita punyai, maka maksudnya adalah apa yang tidak mampu diperoleh dan diberikan kepada pembeli sehingga menimbulkan ketidakjelasan sifat.Adapun hadis yang melarang jual beli yang mengandung ketidakjelasan sifat (gharar), maka dijawab bahwa menjual barang dagangan yang belum ada di waktu akad masih mampu untuk diberikan kepada pembeli sehingga tidak mengandung gharar maupun ketidakjelasan yang akan menimbulkan percekcokan di antara kedua belah pihak.Syarat berlakunya khiyar rukyah (penglihatan)Pertama: Pihak pembeli benar-benar belum melihat barang yang akan dibelinya ketika akad itu berlangsung. Sedangkan apabila barang yang akan dibelinya itu sudah bisa dilihat dan ada ketika akad sedang berlangsung sehingga ia benar-benar tahu persis akan barangnya, maka tidak ada hak khiyar rukyah lagi baginya.Perlu diketahui, untuk mewujudkan kesempurnaan pengetahuan akan barang tersebut, maka harus diiringi dengan menyentuh, mencium ataupun merasakan barang tersebut. Hal ini karena sekedar melihat saja tidak cukup untuk mengetahui dengan sempurna barang yang akan dibelinya tersebut.Kedua: Hendaknya barang yang diakadkan dan belum dilihat oleh pihak pembeli ini merupakan sesuatu yang bisa ditentukan dan dideskripsikan, seperti: tanah, rumah, ataupun kendaraan. Adapun jika barangnya tersebut merupakan sesuatu yang tidak bisa/tidak perlu ditentukan dan dideskripsikan, seperti mata uang, maka tidak ada hak khiyar rukyahKetiga: Khiyar ini hanya berlaku bagi pihak konsumen atau pembeli saja (penyewa ataupun yang sehukum dengan mereka) dan tidak berlaku bagi pihak penjual dan pemberi sewa. Jikalau seseorang menjual rumah yang belum pernah ia lihat (karena ia mendapatkannya dari warisan sedang rumah tersebut berada di pelosok misalnya) kepada orang lain yang malah sudah melihatnya, maka tidak ada hak khiyar bagi si penjual.Hal ini sebagaimana riwayat Ibnu Abi Mulaikah yang telah kita sebutkan di atas, di mana Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu menetapkan bahwa hak khiyar rukyah (penglihatan) hanya berlaku untuk pembeli dan bukan untuk penjual.Dan juga, seorang pemilik (penjual, penyewa) memiliki kekuasaan penuh terhadap barang yang akan diakadkannya tersebut, maka sudah sepantasnya dia mengetahui terlebih dahulu barang yang akan dijualnya, karena keinginan menjual pun berasal darinya sehingga ia perlu memastikan terlebih dahulu barang tersebut sebelum dijual. Seorang penjual sangat dimungkinkan untuk melihat dan memastikan barang yang akan dijualnya terlebih dahulu, baik melalui dirinya sendiri ataupun melalui orang yang mewakilinya. Jika ia teledor, maka dialah yang bertanggung jawab atas keteledorannya sendiri, sehingga ia tidak memiliki hak khiyar rukyah.Pengaruh khiyar rukyah pada sebuah akadBagi pembeli yang memiliki hak khiyar rukyah ini, maka akad yang dilakukan sebelum ia melihat langsung barang yang ingin dibelinya merupakan akad jaiz dan bukan akad lazim. Pembeli memiliki keleluasaan saat melihat langsung barangnya, apakah ingin melanjutkan akad dan mengambil hak milik barangnya serta berkewajiban membayar harganya, ataukah ia ingin membatalkan akadnya. Kesemuanya itu tanpa perlu menunggu persetujuan dari pihak yang lain (penjual).Adapun membatalkan akad padahal belum sempat melihat barangnya, maka para ulama berbeda pendapat, apakah hal seperti itu diperbolehkan?Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama, baik itu mazhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah, ataupun Syafi’iyyah dalam salah pendapat mereka. Mereka semua berpendapat bahwa membatalkan akad sebelum sempat melihat barangnya itu diperbolehkan. Karena sejatinya akad yang berlangsung ketika itu adalah akad jaiz yang membolehkan adanya faskh (pembatalan akad tanpa adanya sebab) bagi siapa yang memiliki hak khiyar rukyah ini.Wallahu a’lam bisshawaab***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Kembali ke bagian 16 Daftar isiTags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat khiyar rukyah 2. Sikap ahli fikih terhadap khiyar rukyah (penglihatan) 2.1. Pendapat pertama 2.2. Pendapat kedua 3. Syarat berlakunya khiyar rukyah (penglihatan) 4. Pengaruh khiyar rukyah pada sebuah akad Khiyar rukyah merupakan syarat yang ditetapkan syariat Islam untuk melindungi konsumen dan pembeli dari kerugian dan penipuan. Lalu, seperti apa hakikat khiyar rukyah ini? Bagaimana para ahli fikih menyikapinya? Apa saja syaratnya? Dan apa pengaruhnya terhadap sebuah akad?Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.Hakikat khiyar rukyahKhiyar rukyah (pengelihatan) adalah kondisi ketika salah satu pihak yang melangsungkan akad memiliki hak untuk membatalkan ataupun melanjutkan akad saat melihat langsung barang yang diakadkan dikarenakan sebelumnya ia belum melihat secara langsung barang tersebut.Contohnya adalah ketika seorang penjual menjual sebuah mobil yang belum ada ketika terjadinya akad. Maka, bagi pihak pembeli ada hak khiyar ketika melihat langsung mobil tersebut baik mobil tersebut sudah diberikan deskripsi dan sifatnya terlebih dahulu ataupun belum ditentukan deskripsinya. Pada kedua keadaan ini terdapat hak khiyar rukyah (pengelihatan) bagi pihak pembeli.Sikap ahli fikih terhadap khiyar rukyah (penglihatan)Para ahli fikih berbeda pendapat terkait ada atau tidaknya hak khiyar rukyah bagi seseorang yang belum melihat objek akad menjadi dua pendapat.Pendapat pertamaMayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan pendapat lama Syafi’iyyah, serta Hanabilah dalam salah satu riwayat pendapat mereka berpendapat akan adanya hak khiyar rukyah (penglihatan).Hal ini berdasarkan beberapa dalil:Pertama: Apa yang diriwayatkan Ibnu Abi Mulaikah dari sahabat Alqamah bin Waqqas Al-Laisyi radhiyallahu anhu,أنَّ عثمانَ ابتاع منْ طلحةَ بنِ عُبيدِ اللهِ أرضًا بالمدينةِ ، ناقَلَهُ بأرضٍ له بالكوفةِ ، فلما تبايعا ندِم عثمانُ ثم قال : بايعتُك ما لم أرَهُ ، فقال طلحةُ : إنما النظرُ لي ، إنما ابتعتُ مُغَيَّبًا ، وأما أنتَ فقد رأيتَ ما ابتعتَ ، فجعلا بينَهما حَكَمًا ، فحكَّما جبيرَ بنَ مُطْعِمٍ فقضى على عثمانَ أنَّ البيعَ جائزٌ ، وأنَّ النظرَ لطلحةَ أنه ابتاع مُغَيَّبًا“Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu membeli tanah dari sahabat Thalhah yang berlokasi di Madinah dengan cara menukarnya atau barter dengan tanahnya yang berada di Kufah. Maka, sahabat Utsman berkata, “Bagiku hak untuk melihat (barang jualan) karena aku membelinya darimu sedang aku belum melihatnya.” Maka, sahabat Thalhah menjawab, “Seharusnya akulah yang memiliki hak khiyar melihat karena aku membeli sesuatu yang tak terlihat sedang engkau telah melihat barang yang engkau beli.” Maka, keduanya meminta keadilan kepada sahabat Jubair bin Muth’im. Maka, Jubair bin Muth’im memutuskan untuk Utsman bahwa pembeliannya menjadi akad jaiz. Adapun untuk hak khiyar pengelihatan (rukyah), maka diputuskan untuk Thalhah karena dia membeli sesuatu yang belum terlihat.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 5/268)Hal ini diputuskan dengan keberadaan para sahabat lainnya tanpa ada satu pun dari mereka yang mengingkarinya, maka itu dianggap sebagai ijma’ (kesepakatan para sahabat).Kedua: Dalam penetapan hak khiyar rukyah (penglihatan) dan diperbolehkannya akad ini akan mewujudkan kemaslahatan untuk kedua belah pihak. Penjual bisa jadi butuh untuk menjual barangnya yang belum bisa dilihat tersebut dan mengambil pembayarannya. Sedangkan pembeli bisa jadi butuh untuk membeli barang tersebut, maka diperbolehkan bentuk jual beli ini dengan menetapkan adanya hak khiyar rukyah (penglihatan).Pendapat keduaMazhab Syafi’iyyah dalam qaul jadid (pendapat baru) mereka dan Hanabilah dalam salah satu riwayat pendapatnya mengambil pendapat akan tidak adanya khiyar rukyah, dengan alasan tidak bolehnya membuat akad pada sesuatu yang gaib (tidak nampak).Mereka berdalil dengan,Pertama: Apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata,لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Jangan engkau jual sesuatu yang engkau tidak punya.” (HR. Abu Dawud no. 3503)Mereka mengartikan makna “tidak punya” dalam hadis ini dengan larangan menjual barang yang belum ada pada saat akad sedang berlangsung.Kedua: Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang adanya gharar (ketidakpastian sifat) dalam sebuah akad jual beli dan transaksi,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim no. 1513, Abu Dawud no. 3376, dan Tirmidzi no. 1230)Dan transaksi jual beli pada barang yang belum ada ketika akad serta tidak bisa dilihat oleh pembeli, mengandung sebuah ketidakjelasan sifat (gharar), karena barang tersebut tidak diketahui secara langsung bentuk maupun sifatnya.Pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang menetapkan adanya hak khiyar rukyah (pengelihatan) pada sebuah transaksi, karena adanya hadis yang menyebutkan akan hal tersebut dan hal ini juga memberikan kemaslahatan lebih pada kedua belah pihak.Sedangkan hadis yang menyatakan larangan menjual sesuatu yang tidak kita miliki dan tidak kita punyai, maka maksudnya adalah apa yang tidak mampu diperoleh dan diberikan kepada pembeli sehingga menimbulkan ketidakjelasan sifat.Adapun hadis yang melarang jual beli yang mengandung ketidakjelasan sifat (gharar), maka dijawab bahwa menjual barang dagangan yang belum ada di waktu akad masih mampu untuk diberikan kepada pembeli sehingga tidak mengandung gharar maupun ketidakjelasan yang akan menimbulkan percekcokan di antara kedua belah pihak.Syarat berlakunya khiyar rukyah (penglihatan)Pertama: Pihak pembeli benar-benar belum melihat barang yang akan dibelinya ketika akad itu berlangsung. Sedangkan apabila barang yang akan dibelinya itu sudah bisa dilihat dan ada ketika akad sedang berlangsung sehingga ia benar-benar tahu persis akan barangnya, maka tidak ada hak khiyar rukyah lagi baginya.Perlu diketahui, untuk mewujudkan kesempurnaan pengetahuan akan barang tersebut, maka harus diiringi dengan menyentuh, mencium ataupun merasakan barang tersebut. Hal ini karena sekedar melihat saja tidak cukup untuk mengetahui dengan sempurna barang yang akan dibelinya tersebut.Kedua: Hendaknya barang yang diakadkan dan belum dilihat oleh pihak pembeli ini merupakan sesuatu yang bisa ditentukan dan dideskripsikan, seperti: tanah, rumah, ataupun kendaraan. Adapun jika barangnya tersebut merupakan sesuatu yang tidak bisa/tidak perlu ditentukan dan dideskripsikan, seperti mata uang, maka tidak ada hak khiyar rukyahKetiga: Khiyar ini hanya berlaku bagi pihak konsumen atau pembeli saja (penyewa ataupun yang sehukum dengan mereka) dan tidak berlaku bagi pihak penjual dan pemberi sewa. Jikalau seseorang menjual rumah yang belum pernah ia lihat (karena ia mendapatkannya dari warisan sedang rumah tersebut berada di pelosok misalnya) kepada orang lain yang malah sudah melihatnya, maka tidak ada hak khiyar bagi si penjual.Hal ini sebagaimana riwayat Ibnu Abi Mulaikah yang telah kita sebutkan di atas, di mana Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu menetapkan bahwa hak khiyar rukyah (penglihatan) hanya berlaku untuk pembeli dan bukan untuk penjual.Dan juga, seorang pemilik (penjual, penyewa) memiliki kekuasaan penuh terhadap barang yang akan diakadkannya tersebut, maka sudah sepantasnya dia mengetahui terlebih dahulu barang yang akan dijualnya, karena keinginan menjual pun berasal darinya sehingga ia perlu memastikan terlebih dahulu barang tersebut sebelum dijual. Seorang penjual sangat dimungkinkan untuk melihat dan memastikan barang yang akan dijualnya terlebih dahulu, baik melalui dirinya sendiri ataupun melalui orang yang mewakilinya. Jika ia teledor, maka dialah yang bertanggung jawab atas keteledorannya sendiri, sehingga ia tidak memiliki hak khiyar rukyah.Pengaruh khiyar rukyah pada sebuah akadBagi pembeli yang memiliki hak khiyar rukyah ini, maka akad yang dilakukan sebelum ia melihat langsung barang yang ingin dibelinya merupakan akad jaiz dan bukan akad lazim. Pembeli memiliki keleluasaan saat melihat langsung barangnya, apakah ingin melanjutkan akad dan mengambil hak milik barangnya serta berkewajiban membayar harganya, ataukah ia ingin membatalkan akadnya. Kesemuanya itu tanpa perlu menunggu persetujuan dari pihak yang lain (penjual).Adapun membatalkan akad padahal belum sempat melihat barangnya, maka para ulama berbeda pendapat, apakah hal seperti itu diperbolehkan?Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama, baik itu mazhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah, ataupun Syafi’iyyah dalam salah pendapat mereka. Mereka semua berpendapat bahwa membatalkan akad sebelum sempat melihat barangnya itu diperbolehkan. Karena sejatinya akad yang berlangsung ketika itu adalah akad jaiz yang membolehkan adanya faskh (pembatalan akad tanpa adanya sebab) bagi siapa yang memiliki hak khiyar rukyah ini.Wallahu a’lam bisshawaab***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Kembali ke bagian 16 Daftar isiTags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam
Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat khiyar rukyah 2. Sikap ahli fikih terhadap khiyar rukyah (penglihatan) 2.1. Pendapat pertama 2.2. Pendapat kedua 3. Syarat berlakunya khiyar rukyah (penglihatan) 4. Pengaruh khiyar rukyah pada sebuah akad Khiyar rukyah merupakan syarat yang ditetapkan syariat Islam untuk melindungi konsumen dan pembeli dari kerugian dan penipuan. Lalu, seperti apa hakikat khiyar rukyah ini? Bagaimana para ahli fikih menyikapinya? Apa saja syaratnya? Dan apa pengaruhnya terhadap sebuah akad?Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.Hakikat khiyar rukyahKhiyar rukyah (pengelihatan) adalah kondisi ketika salah satu pihak yang melangsungkan akad memiliki hak untuk membatalkan ataupun melanjutkan akad saat melihat langsung barang yang diakadkan dikarenakan sebelumnya ia belum melihat secara langsung barang tersebut.Contohnya adalah ketika seorang penjual menjual sebuah mobil yang belum ada ketika terjadinya akad. Maka, bagi pihak pembeli ada hak khiyar ketika melihat langsung mobil tersebut baik mobil tersebut sudah diberikan deskripsi dan sifatnya terlebih dahulu ataupun belum ditentukan deskripsinya. Pada kedua keadaan ini terdapat hak khiyar rukyah (pengelihatan) bagi pihak pembeli.Sikap ahli fikih terhadap khiyar rukyah (penglihatan)Para ahli fikih berbeda pendapat terkait ada atau tidaknya hak khiyar rukyah bagi seseorang yang belum melihat objek akad menjadi dua pendapat.Pendapat pertamaMayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan pendapat lama Syafi’iyyah, serta Hanabilah dalam salah satu riwayat pendapat mereka berpendapat akan adanya hak khiyar rukyah (penglihatan).Hal ini berdasarkan beberapa dalil:Pertama: Apa yang diriwayatkan Ibnu Abi Mulaikah dari sahabat Alqamah bin Waqqas Al-Laisyi radhiyallahu anhu,أنَّ عثمانَ ابتاع منْ طلحةَ بنِ عُبيدِ اللهِ أرضًا بالمدينةِ ، ناقَلَهُ بأرضٍ له بالكوفةِ ، فلما تبايعا ندِم عثمانُ ثم قال : بايعتُك ما لم أرَهُ ، فقال طلحةُ : إنما النظرُ لي ، إنما ابتعتُ مُغَيَّبًا ، وأما أنتَ فقد رأيتَ ما ابتعتَ ، فجعلا بينَهما حَكَمًا ، فحكَّما جبيرَ بنَ مُطْعِمٍ فقضى على عثمانَ أنَّ البيعَ جائزٌ ، وأنَّ النظرَ لطلحةَ أنه ابتاع مُغَيَّبًا“Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu membeli tanah dari sahabat Thalhah yang berlokasi di Madinah dengan cara menukarnya atau barter dengan tanahnya yang berada di Kufah. Maka, sahabat Utsman berkata, “Bagiku hak untuk melihat (barang jualan) karena aku membelinya darimu sedang aku belum melihatnya.” Maka, sahabat Thalhah menjawab, “Seharusnya akulah yang memiliki hak khiyar melihat karena aku membeli sesuatu yang tak terlihat sedang engkau telah melihat barang yang engkau beli.” Maka, keduanya meminta keadilan kepada sahabat Jubair bin Muth’im. Maka, Jubair bin Muth’im memutuskan untuk Utsman bahwa pembeliannya menjadi akad jaiz. Adapun untuk hak khiyar pengelihatan (rukyah), maka diputuskan untuk Thalhah karena dia membeli sesuatu yang belum terlihat.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 5/268)Hal ini diputuskan dengan keberadaan para sahabat lainnya tanpa ada satu pun dari mereka yang mengingkarinya, maka itu dianggap sebagai ijma’ (kesepakatan para sahabat).Kedua: Dalam penetapan hak khiyar rukyah (penglihatan) dan diperbolehkannya akad ini akan mewujudkan kemaslahatan untuk kedua belah pihak. Penjual bisa jadi butuh untuk menjual barangnya yang belum bisa dilihat tersebut dan mengambil pembayarannya. Sedangkan pembeli bisa jadi butuh untuk membeli barang tersebut, maka diperbolehkan bentuk jual beli ini dengan menetapkan adanya hak khiyar rukyah (penglihatan).Pendapat keduaMazhab Syafi’iyyah dalam qaul jadid (pendapat baru) mereka dan Hanabilah dalam salah satu riwayat pendapatnya mengambil pendapat akan tidak adanya khiyar rukyah, dengan alasan tidak bolehnya membuat akad pada sesuatu yang gaib (tidak nampak).Mereka berdalil dengan,Pertama: Apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata,لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Jangan engkau jual sesuatu yang engkau tidak punya.” (HR. Abu Dawud no. 3503)Mereka mengartikan makna “tidak punya” dalam hadis ini dengan larangan menjual barang yang belum ada pada saat akad sedang berlangsung.Kedua: Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang adanya gharar (ketidakpastian sifat) dalam sebuah akad jual beli dan transaksi,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim no. 1513, Abu Dawud no. 3376, dan Tirmidzi no. 1230)Dan transaksi jual beli pada barang yang belum ada ketika akad serta tidak bisa dilihat oleh pembeli, mengandung sebuah ketidakjelasan sifat (gharar), karena barang tersebut tidak diketahui secara langsung bentuk maupun sifatnya.Pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang menetapkan adanya hak khiyar rukyah (pengelihatan) pada sebuah transaksi, karena adanya hadis yang menyebutkan akan hal tersebut dan hal ini juga memberikan kemaslahatan lebih pada kedua belah pihak.Sedangkan hadis yang menyatakan larangan menjual sesuatu yang tidak kita miliki dan tidak kita punyai, maka maksudnya adalah apa yang tidak mampu diperoleh dan diberikan kepada pembeli sehingga menimbulkan ketidakjelasan sifat.Adapun hadis yang melarang jual beli yang mengandung ketidakjelasan sifat (gharar), maka dijawab bahwa menjual barang dagangan yang belum ada di waktu akad masih mampu untuk diberikan kepada pembeli sehingga tidak mengandung gharar maupun ketidakjelasan yang akan menimbulkan percekcokan di antara kedua belah pihak.Syarat berlakunya khiyar rukyah (penglihatan)Pertama: Pihak pembeli benar-benar belum melihat barang yang akan dibelinya ketika akad itu berlangsung. Sedangkan apabila barang yang akan dibelinya itu sudah bisa dilihat dan ada ketika akad sedang berlangsung sehingga ia benar-benar tahu persis akan barangnya, maka tidak ada hak khiyar rukyah lagi baginya.Perlu diketahui, untuk mewujudkan kesempurnaan pengetahuan akan barang tersebut, maka harus diiringi dengan menyentuh, mencium ataupun merasakan barang tersebut. Hal ini karena sekedar melihat saja tidak cukup untuk mengetahui dengan sempurna barang yang akan dibelinya tersebut.Kedua: Hendaknya barang yang diakadkan dan belum dilihat oleh pihak pembeli ini merupakan sesuatu yang bisa ditentukan dan dideskripsikan, seperti: tanah, rumah, ataupun kendaraan. Adapun jika barangnya tersebut merupakan sesuatu yang tidak bisa/tidak perlu ditentukan dan dideskripsikan, seperti mata uang, maka tidak ada hak khiyar rukyahKetiga: Khiyar ini hanya berlaku bagi pihak konsumen atau pembeli saja (penyewa ataupun yang sehukum dengan mereka) dan tidak berlaku bagi pihak penjual dan pemberi sewa. Jikalau seseorang menjual rumah yang belum pernah ia lihat (karena ia mendapatkannya dari warisan sedang rumah tersebut berada di pelosok misalnya) kepada orang lain yang malah sudah melihatnya, maka tidak ada hak khiyar bagi si penjual.Hal ini sebagaimana riwayat Ibnu Abi Mulaikah yang telah kita sebutkan di atas, di mana Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu menetapkan bahwa hak khiyar rukyah (penglihatan) hanya berlaku untuk pembeli dan bukan untuk penjual.Dan juga, seorang pemilik (penjual, penyewa) memiliki kekuasaan penuh terhadap barang yang akan diakadkannya tersebut, maka sudah sepantasnya dia mengetahui terlebih dahulu barang yang akan dijualnya, karena keinginan menjual pun berasal darinya sehingga ia perlu memastikan terlebih dahulu barang tersebut sebelum dijual. Seorang penjual sangat dimungkinkan untuk melihat dan memastikan barang yang akan dijualnya terlebih dahulu, baik melalui dirinya sendiri ataupun melalui orang yang mewakilinya. Jika ia teledor, maka dialah yang bertanggung jawab atas keteledorannya sendiri, sehingga ia tidak memiliki hak khiyar rukyah.Pengaruh khiyar rukyah pada sebuah akadBagi pembeli yang memiliki hak khiyar rukyah ini, maka akad yang dilakukan sebelum ia melihat langsung barang yang ingin dibelinya merupakan akad jaiz dan bukan akad lazim. Pembeli memiliki keleluasaan saat melihat langsung barangnya, apakah ingin melanjutkan akad dan mengambil hak milik barangnya serta berkewajiban membayar harganya, ataukah ia ingin membatalkan akadnya. Kesemuanya itu tanpa perlu menunggu persetujuan dari pihak yang lain (penjual).Adapun membatalkan akad padahal belum sempat melihat barangnya, maka para ulama berbeda pendapat, apakah hal seperti itu diperbolehkan?Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama, baik itu mazhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah, ataupun Syafi’iyyah dalam salah pendapat mereka. Mereka semua berpendapat bahwa membatalkan akad sebelum sempat melihat barangnya itu diperbolehkan. Karena sejatinya akad yang berlangsung ketika itu adalah akad jaiz yang membolehkan adanya faskh (pembatalan akad tanpa adanya sebab) bagi siapa yang memiliki hak khiyar rukyah ini.Wallahu a’lam bisshawaab***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Kembali ke bagian 16 Daftar isiTags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam


Daftar Isi sembunyikan 1. Hakikat khiyar rukyah 2. Sikap ahli fikih terhadap khiyar rukyah (penglihatan) 2.1. Pendapat pertama 2.2. Pendapat kedua 3. Syarat berlakunya khiyar rukyah (penglihatan) 4. Pengaruh khiyar rukyah pada sebuah akad Khiyar rukyah merupakan syarat yang ditetapkan syariat Islam untuk melindungi konsumen dan pembeli dari kerugian dan penipuan. Lalu, seperti apa hakikat khiyar rukyah ini? Bagaimana para ahli fikih menyikapinya? Apa saja syaratnya? Dan apa pengaruhnya terhadap sebuah akad?Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.Hakikat khiyar rukyahKhiyar rukyah (pengelihatan) adalah kondisi ketika salah satu pihak yang melangsungkan akad memiliki hak untuk membatalkan ataupun melanjutkan akad saat melihat langsung barang yang diakadkan dikarenakan sebelumnya ia belum melihat secara langsung barang tersebut.Contohnya adalah ketika seorang penjual menjual sebuah mobil yang belum ada ketika terjadinya akad. Maka, bagi pihak pembeli ada hak khiyar ketika melihat langsung mobil tersebut baik mobil tersebut sudah diberikan deskripsi dan sifatnya terlebih dahulu ataupun belum ditentukan deskripsinya. Pada kedua keadaan ini terdapat hak khiyar rukyah (pengelihatan) bagi pihak pembeli.Sikap ahli fikih terhadap khiyar rukyah (penglihatan)Para ahli fikih berbeda pendapat terkait ada atau tidaknya hak khiyar rukyah bagi seseorang yang belum melihat objek akad menjadi dua pendapat.Pendapat pertamaMayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan pendapat lama Syafi’iyyah, serta Hanabilah dalam salah satu riwayat pendapat mereka berpendapat akan adanya hak khiyar rukyah (penglihatan).Hal ini berdasarkan beberapa dalil:Pertama: Apa yang diriwayatkan Ibnu Abi Mulaikah dari sahabat Alqamah bin Waqqas Al-Laisyi radhiyallahu anhu,أنَّ عثمانَ ابتاع منْ طلحةَ بنِ عُبيدِ اللهِ أرضًا بالمدينةِ ، ناقَلَهُ بأرضٍ له بالكوفةِ ، فلما تبايعا ندِم عثمانُ ثم قال : بايعتُك ما لم أرَهُ ، فقال طلحةُ : إنما النظرُ لي ، إنما ابتعتُ مُغَيَّبًا ، وأما أنتَ فقد رأيتَ ما ابتعتَ ، فجعلا بينَهما حَكَمًا ، فحكَّما جبيرَ بنَ مُطْعِمٍ فقضى على عثمانَ أنَّ البيعَ جائزٌ ، وأنَّ النظرَ لطلحةَ أنه ابتاع مُغَيَّبًا“Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu membeli tanah dari sahabat Thalhah yang berlokasi di Madinah dengan cara menukarnya atau barter dengan tanahnya yang berada di Kufah. Maka, sahabat Utsman berkata, “Bagiku hak untuk melihat (barang jualan) karena aku membelinya darimu sedang aku belum melihatnya.” Maka, sahabat Thalhah menjawab, “Seharusnya akulah yang memiliki hak khiyar melihat karena aku membeli sesuatu yang tak terlihat sedang engkau telah melihat barang yang engkau beli.” Maka, keduanya meminta keadilan kepada sahabat Jubair bin Muth’im. Maka, Jubair bin Muth’im memutuskan untuk Utsman bahwa pembeliannya menjadi akad jaiz. Adapun untuk hak khiyar pengelihatan (rukyah), maka diputuskan untuk Thalhah karena dia membeli sesuatu yang belum terlihat.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 5/268)Hal ini diputuskan dengan keberadaan para sahabat lainnya tanpa ada satu pun dari mereka yang mengingkarinya, maka itu dianggap sebagai ijma’ (kesepakatan para sahabat).Kedua: Dalam penetapan hak khiyar rukyah (penglihatan) dan diperbolehkannya akad ini akan mewujudkan kemaslahatan untuk kedua belah pihak. Penjual bisa jadi butuh untuk menjual barangnya yang belum bisa dilihat tersebut dan mengambil pembayarannya. Sedangkan pembeli bisa jadi butuh untuk membeli barang tersebut, maka diperbolehkan bentuk jual beli ini dengan menetapkan adanya hak khiyar rukyah (penglihatan).Pendapat keduaMazhab Syafi’iyyah dalam qaul jadid (pendapat baru) mereka dan Hanabilah dalam salah satu riwayat pendapatnya mengambil pendapat akan tidak adanya khiyar rukyah, dengan alasan tidak bolehnya membuat akad pada sesuatu yang gaib (tidak nampak).Mereka berdalil dengan,Pertama: Apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata,لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ“Jangan engkau jual sesuatu yang engkau tidak punya.” (HR. Abu Dawud no. 3503)Mereka mengartikan makna “tidak punya” dalam hadis ini dengan larangan menjual barang yang belum ada pada saat akad sedang berlangsung.Kedua: Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melarang adanya gharar (ketidakpastian sifat) dalam sebuah akad jual beli dan transaksi,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim no. 1513, Abu Dawud no. 3376, dan Tirmidzi no. 1230)Dan transaksi jual beli pada barang yang belum ada ketika akad serta tidak bisa dilihat oleh pembeli, mengandung sebuah ketidakjelasan sifat (gharar), karena barang tersebut tidak diketahui secara langsung bentuk maupun sifatnya.Pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang menetapkan adanya hak khiyar rukyah (pengelihatan) pada sebuah transaksi, karena adanya hadis yang menyebutkan akan hal tersebut dan hal ini juga memberikan kemaslahatan lebih pada kedua belah pihak.Sedangkan hadis yang menyatakan larangan menjual sesuatu yang tidak kita miliki dan tidak kita punyai, maka maksudnya adalah apa yang tidak mampu diperoleh dan diberikan kepada pembeli sehingga menimbulkan ketidakjelasan sifat.Adapun hadis yang melarang jual beli yang mengandung ketidakjelasan sifat (gharar), maka dijawab bahwa menjual barang dagangan yang belum ada di waktu akad masih mampu untuk diberikan kepada pembeli sehingga tidak mengandung gharar maupun ketidakjelasan yang akan menimbulkan percekcokan di antara kedua belah pihak.Syarat berlakunya khiyar rukyah (penglihatan)Pertama: Pihak pembeli benar-benar belum melihat barang yang akan dibelinya ketika akad itu berlangsung. Sedangkan apabila barang yang akan dibelinya itu sudah bisa dilihat dan ada ketika akad sedang berlangsung sehingga ia benar-benar tahu persis akan barangnya, maka tidak ada hak khiyar rukyah lagi baginya.Perlu diketahui, untuk mewujudkan kesempurnaan pengetahuan akan barang tersebut, maka harus diiringi dengan menyentuh, mencium ataupun merasakan barang tersebut. Hal ini karena sekedar melihat saja tidak cukup untuk mengetahui dengan sempurna barang yang akan dibelinya tersebut.Kedua: Hendaknya barang yang diakadkan dan belum dilihat oleh pihak pembeli ini merupakan sesuatu yang bisa ditentukan dan dideskripsikan, seperti: tanah, rumah, ataupun kendaraan. Adapun jika barangnya tersebut merupakan sesuatu yang tidak bisa/tidak perlu ditentukan dan dideskripsikan, seperti mata uang, maka tidak ada hak khiyar rukyahKetiga: Khiyar ini hanya berlaku bagi pihak konsumen atau pembeli saja (penyewa ataupun yang sehukum dengan mereka) dan tidak berlaku bagi pihak penjual dan pemberi sewa. Jikalau seseorang menjual rumah yang belum pernah ia lihat (karena ia mendapatkannya dari warisan sedang rumah tersebut berada di pelosok misalnya) kepada orang lain yang malah sudah melihatnya, maka tidak ada hak khiyar bagi si penjual.Hal ini sebagaimana riwayat Ibnu Abi Mulaikah yang telah kita sebutkan di atas, di mana Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu menetapkan bahwa hak khiyar rukyah (penglihatan) hanya berlaku untuk pembeli dan bukan untuk penjual.Dan juga, seorang pemilik (penjual, penyewa) memiliki kekuasaan penuh terhadap barang yang akan diakadkannya tersebut, maka sudah sepantasnya dia mengetahui terlebih dahulu barang yang akan dijualnya, karena keinginan menjual pun berasal darinya sehingga ia perlu memastikan terlebih dahulu barang tersebut sebelum dijual. Seorang penjual sangat dimungkinkan untuk melihat dan memastikan barang yang akan dijualnya terlebih dahulu, baik melalui dirinya sendiri ataupun melalui orang yang mewakilinya. Jika ia teledor, maka dialah yang bertanggung jawab atas keteledorannya sendiri, sehingga ia tidak memiliki hak khiyar rukyah.Pengaruh khiyar rukyah pada sebuah akadBagi pembeli yang memiliki hak khiyar rukyah ini, maka akad yang dilakukan sebelum ia melihat langsung barang yang ingin dibelinya merupakan akad jaiz dan bukan akad lazim. Pembeli memiliki keleluasaan saat melihat langsung barangnya, apakah ingin melanjutkan akad dan mengambil hak milik barangnya serta berkewajiban membayar harganya, ataukah ia ingin membatalkan akadnya. Kesemuanya itu tanpa perlu menunggu persetujuan dari pihak yang lain (penjual).Adapun membatalkan akad padahal belum sempat melihat barangnya, maka para ulama berbeda pendapat, apakah hal seperti itu diperbolehkan?Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama, baik itu mazhab Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah, ataupun Syafi’iyyah dalam salah pendapat mereka. Mereka semua berpendapat bahwa membatalkan akad sebelum sempat melihat barangnya itu diperbolehkan. Karena sejatinya akad yang berlangsung ketika itu adalah akad jaiz yang membolehkan adanya faskh (pembatalan akad tanpa adanya sebab) bagi siapa yang memiliki hak khiyar rukyah ini.Wallahu a’lam bisshawaab***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Kembali ke bagian 16 Daftar isiTags: adabakad dalam jualbeliakad dalam miamalahfikihfikih jperdaganganfikih jual belifikih muamalahJual Belijual beli dalam islammiamalahmuamalah kontemporernasihatnasihat islam

Bahaya P0rn0grafi yang Jarang Diketahui Orang + Obatnya – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Penanya berkata, “Semoga Allah Limpahkan kebaikan untuk Anda.Dahulu aku pernah beberapa kali melihat gambar dan video (porno). Aku sudah bertobat kepada Allah Taʿālā,tetapi aku masih merasa terganggu dengan bayang-bayang itu dalam pikiranku,bagaimana cara menghapus bayang-bayang itu dari dalam pikiranku?” Kita juga memohon kepada Allah untuk saudara kita ini agar diberikan taubat nasuha,dan semoga Allah ʿAzza wa Jalla Membebaskannya dari dampak dan bekas-bekasdari tontonan-tontonan maksiat tersebutyang pernah dia saksikan di masa silamnya. Sudah barang tentu pertanyaan saudara kita yang budiman inimembuka sebuah poin penting yang harus diperhatikan terkait masalah ini,yang sering dilupakan oleh kebanyakan orang yang suka melihat gambar-gambar porno inidan menonton tontonan-tontonan porno ini. Orang yang suka melihat gambar-gambar porno inimenyangka bahwa itu hanyalah tontonanyang akan selesai dan berakhir waktu itu juga. Padahal kenyataannya tidak demikian,bahkan realitanya adalah seperti yang disebutkan oleh penanya yang budiman ini,bahwa tontonan ini meninggalkan sisa-sisa yang membekas dalam hati,yang membekas dalam hati. Bahkan sebagian orang mengisahkan pengalamannya sendiribahwa bekas-bekas tontonan tersebut hadir dalam hatinyapadahal dia sedang sujud, bahkan saat ia rukuk, dan terkadang saat dia mengangkat tangannya untuk berdoa, muncul lagibayangan-bayangan kotor yang dahulu dia pernah bernikmat-nikmat menontonnya. Saat dia melihatnya, dia menyangka bahwa itu sementara dan segera berlaluserta tidak akan menyisakan bekas apa pun. Namun ternyata ia menyisakan bekas, karena hal-halyang seseorang lihat dengan matanya dan dengar dengan telinganyaakan mengendap dalam hati dan menempel erat,yang tidak mudah untuk dihilangkan. Namun tidak berarti bahwa hati tidak bisa terbebas darinya.Di sini kami sampaikan firman Allah Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya),“Sebenarnya Allah Yang Menyucikan siapa pun yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 49) Penyucian hati ada di tangan Allah.Maka dari itu, seorang hamba harus tulus kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālādalam memohon kesucian hatinya. Jika dia tulus kepada-Nya, niscaya Allah Yang akan Menghilangkan bayang-bayang itu.Jika dia tulus.Di antara doa Nabi kita ʿAlaihiṣ Ṣalātu was Salām, “Ya Allah, Berikanlah kepada jiwa kami ketakwaannya,dan Sucikan ia karena Engkaulah sebaik-baik Yang Menyucikannya,Engkaulah Penguasa dan Pemiliknya.” (HR. Muslim)Dia harus memohon kepada Allah. Inilah yang saya wasiatkan kepada penanya yang budiman ini,yakni memohon perlindungan kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālādengan tulus dan terus meminta dengan penuh harap kepada Allah agar Menyucikan hatinya. Kesucian hati maknanya adalah kebersihan hati.Maksudnya adalah kebersihan hati, karena kesucian hatitidak akan terwujud kecuali dengan membersihkannya. Inilah mengapa Ibnu Taimiyah—semoga Allah Merahmatinya—berkata,“Sungguh penyucian hati mencakup dua hal ini, …”“… mencakup dua hal ini, …”yakni mencakup menghidupkannya dengan kebaikandan menyelamatkannya dari keburukan dan penyakit. “… mencakup dua hal ini, …”“Ambillah zakat dari harta mereka,guna membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103) “… guna membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)“… membersihkan mereka, …” yakni dari penyakit yang terdapat dalam hati,seperti kikir dan yang semisalnya.“… dan menyucikan mereka.” Jadi penyucian hati mengandung dua hal ini,maka yang aku nasihatkan kepada si penanya iniadalah bertawajuh kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā dengan tulusdan meminta penuh harap kepada-Nya dengan doa agar Dia Menyucikan hatinya,agar Dia Menyucikan hatinya. Namun pada saat yang sama,dia juga harus mengusahakan sebab-sebab demi kesucian hatinya.Di antara sebabnya yang paling kuatadalah memberi perhatian terhadap al-Qurandan menyibukkan waktunya dengan kitab Allah Subẖānahu wa Taʿālādengan membaca dan menadaburinya. “… yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya dan menyucikan (jiwa) mereka ….” (QS. Al-Jumu’ah: 2)maksudnya dengan al-Quran,karena al-Quran adalah kitab penyucian hati.Demikian. ==== يَقُولُ أَحْسَنَ الله إِلَيْكَ قَدْ كُنْتُ نَظَرْتُ إِلَى بَعْضِ الصُّوَرِ وَالْأَفْلَامِ قَدْ تُبْتُ إِلَى اللهِ تَعَالَى وَلَكِنْ لَا أَزَالُ أَجِدُ هَذِهِ الْأُمُورَ فِي خَاطِرِيْ فَكَيْفَ السَّبِيلُ لِمَحْوِ تِلْكَ الْأُمُورِ مِنْ ذَاكِرَتِي؟ أَيْضًا نَسْأَلُ اللهَ لِأَخِينَا هَذَا التَّوْبَةَ النَّصُوحَ وَأَنْ يُخَلِّصَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الْبَقَايَا وَالرَّوَاسِبِ لِهَذِهِ الْمُشَاهِدَاتِ الآثِمَةِ الَّتِي كَانَ فَتْرَةً مِنَ الزَّمَانِ يُشَاهِدُهَا وَلَعَلَّ سُؤَالَ هَذَا الْأَخِ الْكَرِيمِ يَفْتَحُ بَابًا مُهِمًّا لِلتَّنْبِيهِ عَلَى أَمْرٍ يَغْفَلُ عَنْهُ أَكْثَرُ مَنْ يَنْظُرُ إِلَى تِلْكَ الْمَنَاظِرِ وَيُشَاهِدُ تِلْكَ الْمُشَاهِدَ كَثِيرٌ مِمَّنْ يَنْظُرُ إِلَى هَذِهِ الْمَنَاظِرِ يَظُنُّ أَنَّهَا نَظَرَاتٌ تَنْتَهِي فِي حِينِهَا وَتَنْقَضِي فِي وَقْتِهَا لَكِنْ لَيْسَ الْأَمْرُ كَذَلِكَ بَلِ الْأَمْرُ كَمَا ذَكَرَ السَّائِلُ الْكَرِيمُ يَبْقَى مِنْهَا بَقَايَا تَنْطَبِعُ فِي الْقَلْبِ تَنْطَبِعُ فِي الْقَلْبِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَذْكُرُ عَنْ نَفْسِهِ أَنَّ بَقَايَا مِنْ تِلْكَ الْمَنَاظِرِ تَقْفِزُ إِلَى قَلْبِهِ وَهُوَ سَاجِدٌ نَعَمْ وَهُوَ رَاكِعٌ وَأَحْيَانًا وَهُوَ مَادُّ يَدَيهِ بِالدُّعَاءِ تَقْفِزُ مَنَاظِرٌ سَيِّئَةٌ كَانَ مُنْهَمِكًا فَتْرَةً مِنْ عُمْرِهِ بِالنَّظَرِ إِلَيْهَا هُوَ لَمَّا كَانَ يَنْظُرُ يَظُنُّ أَنَّهَا فَتْرَةٌ وَتَنْتَهِي وَلَا يَبْقَى مِنْهَا شَيْءٌ لَكِنَّهَا تَبْقَى لِأَنَّ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَنْظُرُ إِلَيْهَا الْإِنْسَانُ بِبَصَرِهِ وَيَسْتَمِعُ إِلَيْهَا بِسَمْعِهِ تَنْطَبِعُ فِي الْقَلْبِ وَتَلْتَصِقُ بِهِ وَخَلَاصُهَا مِنْهُ لَيْسَ بِالْهَيِّنِ لَكِنْ لَا يُقَالُ إِنَّ الْقَلْبَ لَا يَخْلُصُ مِنْهَا وَنَذْكُرُ هُنَا قَوْلَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَلِ اللهُ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ تَزْكِيَةُ الْقَلْبِ بِيَدِ اللهِ فَعَلَى الْعَبْدِ أَنْ يَصْدُقَ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي طَلَبِ زَكَاةِ قَلْبِهِ صَادِقًا مَعَ اللهِ فَيُذْهِبُ اللهُ عَنْهُ إِذَا صَدَقَ وَمِنْ دُعَاءِ نَبِيِّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اللَّهُمَّ آتِ نُفُوسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا فَيَلْجَأُ إِلَى اللهِ هَذَا الَّذِي أُوْصِي بِهِ هَذَا السَّائِلَ الْكَرِيمَ أَنْ يَلْجَأَ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى صَادِقًا مُلِحًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُزَكِّيَ قَلْبَهُ وَزَكَاةُ الْقَلْبِ تَعْنِي فِي مَعْنَاهَا طَهَارَةَ الْقَلْبِ طَهَارَةَ الْقَلْبِ لِأَنَّ التَّزْكِيَةَ لِلْقَلْبِ لَا تَكُونُ إِلَّا بِطَهَارَتِهِ وَلِهَذَا يَقُولُ ابْنُ تَيمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنَّ تَزْكِيَةَ الْقَلْبِ تَشْمَلُ هَذَا وَهَذَا تَشْمَلُ هَذَا وَهَذَا تَشْمَلُ عِمَارَاتَهُ بِالْخَيْرِ وَسَلَامَتَهُ مِنَ الشُّرُورِ وَالْآفَاتِ تَشْمَلُ هَذَا وَهَذَا خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا تُطَهِّرُهُمْ أَيْ مِمَّا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ مِنْ شُحٍّ وَأَشْيَاءَ مِنْ هَذِهِ الْقَبِيلِ وَتُزَكِّيْهِمْ فَالتَّزْكِيَةُ تَشْمَلُ هَذَا وَهَذَا فَالَّذِي أَنْصَحُ بِهِ هَذَا السَّائِلَ أَنْ يُقْبِلَ عَلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى صَادِقًا مُلِحًّا عَلَى اللهِ بِالدُّعَاءِ أَنْ يُزَكِّيَ قَلْبَهُ أَنْ يُزَكِّيَ قَلْبَهُ وَفِي الْوَقْتِ نَفْسِهِ يَأْخُذُ بِأَسْبَابِ زَكَاةِ الْقَلْبِ وَأَعْظَمُ مَا يَكُونُ مِنْ ذَلِكَ الْعِنَايَةُ بِالْقُرْآنِ وَشَغْلُ الْأَوْقَاتِ مَعَ كِتَابِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قِرَاءَةً وَتَدَبُّرًا يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ أَيْ بِالْقُرْآنِ وَالْقُرْآنُ هُوَ كِتَابُ التَّزْكِيَةِ لِلْقُلُوبِ نَعَمْ

Bahaya P0rn0grafi yang Jarang Diketahui Orang + Obatnya – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Penanya berkata, “Semoga Allah Limpahkan kebaikan untuk Anda.Dahulu aku pernah beberapa kali melihat gambar dan video (porno). Aku sudah bertobat kepada Allah Taʿālā,tetapi aku masih merasa terganggu dengan bayang-bayang itu dalam pikiranku,bagaimana cara menghapus bayang-bayang itu dari dalam pikiranku?” Kita juga memohon kepada Allah untuk saudara kita ini agar diberikan taubat nasuha,dan semoga Allah ʿAzza wa Jalla Membebaskannya dari dampak dan bekas-bekasdari tontonan-tontonan maksiat tersebutyang pernah dia saksikan di masa silamnya. Sudah barang tentu pertanyaan saudara kita yang budiman inimembuka sebuah poin penting yang harus diperhatikan terkait masalah ini,yang sering dilupakan oleh kebanyakan orang yang suka melihat gambar-gambar porno inidan menonton tontonan-tontonan porno ini. Orang yang suka melihat gambar-gambar porno inimenyangka bahwa itu hanyalah tontonanyang akan selesai dan berakhir waktu itu juga. Padahal kenyataannya tidak demikian,bahkan realitanya adalah seperti yang disebutkan oleh penanya yang budiman ini,bahwa tontonan ini meninggalkan sisa-sisa yang membekas dalam hati,yang membekas dalam hati. Bahkan sebagian orang mengisahkan pengalamannya sendiribahwa bekas-bekas tontonan tersebut hadir dalam hatinyapadahal dia sedang sujud, bahkan saat ia rukuk, dan terkadang saat dia mengangkat tangannya untuk berdoa, muncul lagibayangan-bayangan kotor yang dahulu dia pernah bernikmat-nikmat menontonnya. Saat dia melihatnya, dia menyangka bahwa itu sementara dan segera berlaluserta tidak akan menyisakan bekas apa pun. Namun ternyata ia menyisakan bekas, karena hal-halyang seseorang lihat dengan matanya dan dengar dengan telinganyaakan mengendap dalam hati dan menempel erat,yang tidak mudah untuk dihilangkan. Namun tidak berarti bahwa hati tidak bisa terbebas darinya.Di sini kami sampaikan firman Allah Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya),“Sebenarnya Allah Yang Menyucikan siapa pun yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 49) Penyucian hati ada di tangan Allah.Maka dari itu, seorang hamba harus tulus kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālādalam memohon kesucian hatinya. Jika dia tulus kepada-Nya, niscaya Allah Yang akan Menghilangkan bayang-bayang itu.Jika dia tulus.Di antara doa Nabi kita ʿAlaihiṣ Ṣalātu was Salām, “Ya Allah, Berikanlah kepada jiwa kami ketakwaannya,dan Sucikan ia karena Engkaulah sebaik-baik Yang Menyucikannya,Engkaulah Penguasa dan Pemiliknya.” (HR. Muslim)Dia harus memohon kepada Allah. Inilah yang saya wasiatkan kepada penanya yang budiman ini,yakni memohon perlindungan kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālādengan tulus dan terus meminta dengan penuh harap kepada Allah agar Menyucikan hatinya. Kesucian hati maknanya adalah kebersihan hati.Maksudnya adalah kebersihan hati, karena kesucian hatitidak akan terwujud kecuali dengan membersihkannya. Inilah mengapa Ibnu Taimiyah—semoga Allah Merahmatinya—berkata,“Sungguh penyucian hati mencakup dua hal ini, …”“… mencakup dua hal ini, …”yakni mencakup menghidupkannya dengan kebaikandan menyelamatkannya dari keburukan dan penyakit. “… mencakup dua hal ini, …”“Ambillah zakat dari harta mereka,guna membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103) “… guna membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)“… membersihkan mereka, …” yakni dari penyakit yang terdapat dalam hati,seperti kikir dan yang semisalnya.“… dan menyucikan mereka.” Jadi penyucian hati mengandung dua hal ini,maka yang aku nasihatkan kepada si penanya iniadalah bertawajuh kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā dengan tulusdan meminta penuh harap kepada-Nya dengan doa agar Dia Menyucikan hatinya,agar Dia Menyucikan hatinya. Namun pada saat yang sama,dia juga harus mengusahakan sebab-sebab demi kesucian hatinya.Di antara sebabnya yang paling kuatadalah memberi perhatian terhadap al-Qurandan menyibukkan waktunya dengan kitab Allah Subẖānahu wa Taʿālādengan membaca dan menadaburinya. “… yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya dan menyucikan (jiwa) mereka ….” (QS. Al-Jumu’ah: 2)maksudnya dengan al-Quran,karena al-Quran adalah kitab penyucian hati.Demikian. ==== يَقُولُ أَحْسَنَ الله إِلَيْكَ قَدْ كُنْتُ نَظَرْتُ إِلَى بَعْضِ الصُّوَرِ وَالْأَفْلَامِ قَدْ تُبْتُ إِلَى اللهِ تَعَالَى وَلَكِنْ لَا أَزَالُ أَجِدُ هَذِهِ الْأُمُورَ فِي خَاطِرِيْ فَكَيْفَ السَّبِيلُ لِمَحْوِ تِلْكَ الْأُمُورِ مِنْ ذَاكِرَتِي؟ أَيْضًا نَسْأَلُ اللهَ لِأَخِينَا هَذَا التَّوْبَةَ النَّصُوحَ وَأَنْ يُخَلِّصَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الْبَقَايَا وَالرَّوَاسِبِ لِهَذِهِ الْمُشَاهِدَاتِ الآثِمَةِ الَّتِي كَانَ فَتْرَةً مِنَ الزَّمَانِ يُشَاهِدُهَا وَلَعَلَّ سُؤَالَ هَذَا الْأَخِ الْكَرِيمِ يَفْتَحُ بَابًا مُهِمًّا لِلتَّنْبِيهِ عَلَى أَمْرٍ يَغْفَلُ عَنْهُ أَكْثَرُ مَنْ يَنْظُرُ إِلَى تِلْكَ الْمَنَاظِرِ وَيُشَاهِدُ تِلْكَ الْمُشَاهِدَ كَثِيرٌ مِمَّنْ يَنْظُرُ إِلَى هَذِهِ الْمَنَاظِرِ يَظُنُّ أَنَّهَا نَظَرَاتٌ تَنْتَهِي فِي حِينِهَا وَتَنْقَضِي فِي وَقْتِهَا لَكِنْ لَيْسَ الْأَمْرُ كَذَلِكَ بَلِ الْأَمْرُ كَمَا ذَكَرَ السَّائِلُ الْكَرِيمُ يَبْقَى مِنْهَا بَقَايَا تَنْطَبِعُ فِي الْقَلْبِ تَنْطَبِعُ فِي الْقَلْبِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَذْكُرُ عَنْ نَفْسِهِ أَنَّ بَقَايَا مِنْ تِلْكَ الْمَنَاظِرِ تَقْفِزُ إِلَى قَلْبِهِ وَهُوَ سَاجِدٌ نَعَمْ وَهُوَ رَاكِعٌ وَأَحْيَانًا وَهُوَ مَادُّ يَدَيهِ بِالدُّعَاءِ تَقْفِزُ مَنَاظِرٌ سَيِّئَةٌ كَانَ مُنْهَمِكًا فَتْرَةً مِنْ عُمْرِهِ بِالنَّظَرِ إِلَيْهَا هُوَ لَمَّا كَانَ يَنْظُرُ يَظُنُّ أَنَّهَا فَتْرَةٌ وَتَنْتَهِي وَلَا يَبْقَى مِنْهَا شَيْءٌ لَكِنَّهَا تَبْقَى لِأَنَّ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَنْظُرُ إِلَيْهَا الْإِنْسَانُ بِبَصَرِهِ وَيَسْتَمِعُ إِلَيْهَا بِسَمْعِهِ تَنْطَبِعُ فِي الْقَلْبِ وَتَلْتَصِقُ بِهِ وَخَلَاصُهَا مِنْهُ لَيْسَ بِالْهَيِّنِ لَكِنْ لَا يُقَالُ إِنَّ الْقَلْبَ لَا يَخْلُصُ مِنْهَا وَنَذْكُرُ هُنَا قَوْلَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَلِ اللهُ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ تَزْكِيَةُ الْقَلْبِ بِيَدِ اللهِ فَعَلَى الْعَبْدِ أَنْ يَصْدُقَ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي طَلَبِ زَكَاةِ قَلْبِهِ صَادِقًا مَعَ اللهِ فَيُذْهِبُ اللهُ عَنْهُ إِذَا صَدَقَ وَمِنْ دُعَاءِ نَبِيِّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اللَّهُمَّ آتِ نُفُوسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا فَيَلْجَأُ إِلَى اللهِ هَذَا الَّذِي أُوْصِي بِهِ هَذَا السَّائِلَ الْكَرِيمَ أَنْ يَلْجَأَ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى صَادِقًا مُلِحًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُزَكِّيَ قَلْبَهُ وَزَكَاةُ الْقَلْبِ تَعْنِي فِي مَعْنَاهَا طَهَارَةَ الْقَلْبِ طَهَارَةَ الْقَلْبِ لِأَنَّ التَّزْكِيَةَ لِلْقَلْبِ لَا تَكُونُ إِلَّا بِطَهَارَتِهِ وَلِهَذَا يَقُولُ ابْنُ تَيمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنَّ تَزْكِيَةَ الْقَلْبِ تَشْمَلُ هَذَا وَهَذَا تَشْمَلُ هَذَا وَهَذَا تَشْمَلُ عِمَارَاتَهُ بِالْخَيْرِ وَسَلَامَتَهُ مِنَ الشُّرُورِ وَالْآفَاتِ تَشْمَلُ هَذَا وَهَذَا خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا تُطَهِّرُهُمْ أَيْ مِمَّا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ مِنْ شُحٍّ وَأَشْيَاءَ مِنْ هَذِهِ الْقَبِيلِ وَتُزَكِّيْهِمْ فَالتَّزْكِيَةُ تَشْمَلُ هَذَا وَهَذَا فَالَّذِي أَنْصَحُ بِهِ هَذَا السَّائِلَ أَنْ يُقْبِلَ عَلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى صَادِقًا مُلِحًّا عَلَى اللهِ بِالدُّعَاءِ أَنْ يُزَكِّيَ قَلْبَهُ أَنْ يُزَكِّيَ قَلْبَهُ وَفِي الْوَقْتِ نَفْسِهِ يَأْخُذُ بِأَسْبَابِ زَكَاةِ الْقَلْبِ وَأَعْظَمُ مَا يَكُونُ مِنْ ذَلِكَ الْعِنَايَةُ بِالْقُرْآنِ وَشَغْلُ الْأَوْقَاتِ مَعَ كِتَابِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قِرَاءَةً وَتَدَبُّرًا يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ أَيْ بِالْقُرْآنِ وَالْقُرْآنُ هُوَ كِتَابُ التَّزْكِيَةِ لِلْقُلُوبِ نَعَمْ
Penanya berkata, “Semoga Allah Limpahkan kebaikan untuk Anda.Dahulu aku pernah beberapa kali melihat gambar dan video (porno). Aku sudah bertobat kepada Allah Taʿālā,tetapi aku masih merasa terganggu dengan bayang-bayang itu dalam pikiranku,bagaimana cara menghapus bayang-bayang itu dari dalam pikiranku?” Kita juga memohon kepada Allah untuk saudara kita ini agar diberikan taubat nasuha,dan semoga Allah ʿAzza wa Jalla Membebaskannya dari dampak dan bekas-bekasdari tontonan-tontonan maksiat tersebutyang pernah dia saksikan di masa silamnya. Sudah barang tentu pertanyaan saudara kita yang budiman inimembuka sebuah poin penting yang harus diperhatikan terkait masalah ini,yang sering dilupakan oleh kebanyakan orang yang suka melihat gambar-gambar porno inidan menonton tontonan-tontonan porno ini. Orang yang suka melihat gambar-gambar porno inimenyangka bahwa itu hanyalah tontonanyang akan selesai dan berakhir waktu itu juga. Padahal kenyataannya tidak demikian,bahkan realitanya adalah seperti yang disebutkan oleh penanya yang budiman ini,bahwa tontonan ini meninggalkan sisa-sisa yang membekas dalam hati,yang membekas dalam hati. Bahkan sebagian orang mengisahkan pengalamannya sendiribahwa bekas-bekas tontonan tersebut hadir dalam hatinyapadahal dia sedang sujud, bahkan saat ia rukuk, dan terkadang saat dia mengangkat tangannya untuk berdoa, muncul lagibayangan-bayangan kotor yang dahulu dia pernah bernikmat-nikmat menontonnya. Saat dia melihatnya, dia menyangka bahwa itu sementara dan segera berlaluserta tidak akan menyisakan bekas apa pun. Namun ternyata ia menyisakan bekas, karena hal-halyang seseorang lihat dengan matanya dan dengar dengan telinganyaakan mengendap dalam hati dan menempel erat,yang tidak mudah untuk dihilangkan. Namun tidak berarti bahwa hati tidak bisa terbebas darinya.Di sini kami sampaikan firman Allah Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya),“Sebenarnya Allah Yang Menyucikan siapa pun yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 49) Penyucian hati ada di tangan Allah.Maka dari itu, seorang hamba harus tulus kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālādalam memohon kesucian hatinya. Jika dia tulus kepada-Nya, niscaya Allah Yang akan Menghilangkan bayang-bayang itu.Jika dia tulus.Di antara doa Nabi kita ʿAlaihiṣ Ṣalātu was Salām, “Ya Allah, Berikanlah kepada jiwa kami ketakwaannya,dan Sucikan ia karena Engkaulah sebaik-baik Yang Menyucikannya,Engkaulah Penguasa dan Pemiliknya.” (HR. Muslim)Dia harus memohon kepada Allah. Inilah yang saya wasiatkan kepada penanya yang budiman ini,yakni memohon perlindungan kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālādengan tulus dan terus meminta dengan penuh harap kepada Allah agar Menyucikan hatinya. Kesucian hati maknanya adalah kebersihan hati.Maksudnya adalah kebersihan hati, karena kesucian hatitidak akan terwujud kecuali dengan membersihkannya. Inilah mengapa Ibnu Taimiyah—semoga Allah Merahmatinya—berkata,“Sungguh penyucian hati mencakup dua hal ini, …”“… mencakup dua hal ini, …”yakni mencakup menghidupkannya dengan kebaikandan menyelamatkannya dari keburukan dan penyakit. “… mencakup dua hal ini, …”“Ambillah zakat dari harta mereka,guna membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103) “… guna membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)“… membersihkan mereka, …” yakni dari penyakit yang terdapat dalam hati,seperti kikir dan yang semisalnya.“… dan menyucikan mereka.” Jadi penyucian hati mengandung dua hal ini,maka yang aku nasihatkan kepada si penanya iniadalah bertawajuh kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā dengan tulusdan meminta penuh harap kepada-Nya dengan doa agar Dia Menyucikan hatinya,agar Dia Menyucikan hatinya. Namun pada saat yang sama,dia juga harus mengusahakan sebab-sebab demi kesucian hatinya.Di antara sebabnya yang paling kuatadalah memberi perhatian terhadap al-Qurandan menyibukkan waktunya dengan kitab Allah Subẖānahu wa Taʿālādengan membaca dan menadaburinya. “… yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya dan menyucikan (jiwa) mereka ….” (QS. Al-Jumu’ah: 2)maksudnya dengan al-Quran,karena al-Quran adalah kitab penyucian hati.Demikian. ==== يَقُولُ أَحْسَنَ الله إِلَيْكَ قَدْ كُنْتُ نَظَرْتُ إِلَى بَعْضِ الصُّوَرِ وَالْأَفْلَامِ قَدْ تُبْتُ إِلَى اللهِ تَعَالَى وَلَكِنْ لَا أَزَالُ أَجِدُ هَذِهِ الْأُمُورَ فِي خَاطِرِيْ فَكَيْفَ السَّبِيلُ لِمَحْوِ تِلْكَ الْأُمُورِ مِنْ ذَاكِرَتِي؟ أَيْضًا نَسْأَلُ اللهَ لِأَخِينَا هَذَا التَّوْبَةَ النَّصُوحَ وَأَنْ يُخَلِّصَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الْبَقَايَا وَالرَّوَاسِبِ لِهَذِهِ الْمُشَاهِدَاتِ الآثِمَةِ الَّتِي كَانَ فَتْرَةً مِنَ الزَّمَانِ يُشَاهِدُهَا وَلَعَلَّ سُؤَالَ هَذَا الْأَخِ الْكَرِيمِ يَفْتَحُ بَابًا مُهِمًّا لِلتَّنْبِيهِ عَلَى أَمْرٍ يَغْفَلُ عَنْهُ أَكْثَرُ مَنْ يَنْظُرُ إِلَى تِلْكَ الْمَنَاظِرِ وَيُشَاهِدُ تِلْكَ الْمُشَاهِدَ كَثِيرٌ مِمَّنْ يَنْظُرُ إِلَى هَذِهِ الْمَنَاظِرِ يَظُنُّ أَنَّهَا نَظَرَاتٌ تَنْتَهِي فِي حِينِهَا وَتَنْقَضِي فِي وَقْتِهَا لَكِنْ لَيْسَ الْأَمْرُ كَذَلِكَ بَلِ الْأَمْرُ كَمَا ذَكَرَ السَّائِلُ الْكَرِيمُ يَبْقَى مِنْهَا بَقَايَا تَنْطَبِعُ فِي الْقَلْبِ تَنْطَبِعُ فِي الْقَلْبِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَذْكُرُ عَنْ نَفْسِهِ أَنَّ بَقَايَا مِنْ تِلْكَ الْمَنَاظِرِ تَقْفِزُ إِلَى قَلْبِهِ وَهُوَ سَاجِدٌ نَعَمْ وَهُوَ رَاكِعٌ وَأَحْيَانًا وَهُوَ مَادُّ يَدَيهِ بِالدُّعَاءِ تَقْفِزُ مَنَاظِرٌ سَيِّئَةٌ كَانَ مُنْهَمِكًا فَتْرَةً مِنْ عُمْرِهِ بِالنَّظَرِ إِلَيْهَا هُوَ لَمَّا كَانَ يَنْظُرُ يَظُنُّ أَنَّهَا فَتْرَةٌ وَتَنْتَهِي وَلَا يَبْقَى مِنْهَا شَيْءٌ لَكِنَّهَا تَبْقَى لِأَنَّ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَنْظُرُ إِلَيْهَا الْإِنْسَانُ بِبَصَرِهِ وَيَسْتَمِعُ إِلَيْهَا بِسَمْعِهِ تَنْطَبِعُ فِي الْقَلْبِ وَتَلْتَصِقُ بِهِ وَخَلَاصُهَا مِنْهُ لَيْسَ بِالْهَيِّنِ لَكِنْ لَا يُقَالُ إِنَّ الْقَلْبَ لَا يَخْلُصُ مِنْهَا وَنَذْكُرُ هُنَا قَوْلَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَلِ اللهُ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ تَزْكِيَةُ الْقَلْبِ بِيَدِ اللهِ فَعَلَى الْعَبْدِ أَنْ يَصْدُقَ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي طَلَبِ زَكَاةِ قَلْبِهِ صَادِقًا مَعَ اللهِ فَيُذْهِبُ اللهُ عَنْهُ إِذَا صَدَقَ وَمِنْ دُعَاءِ نَبِيِّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اللَّهُمَّ آتِ نُفُوسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا فَيَلْجَأُ إِلَى اللهِ هَذَا الَّذِي أُوْصِي بِهِ هَذَا السَّائِلَ الْكَرِيمَ أَنْ يَلْجَأَ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى صَادِقًا مُلِحًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُزَكِّيَ قَلْبَهُ وَزَكَاةُ الْقَلْبِ تَعْنِي فِي مَعْنَاهَا طَهَارَةَ الْقَلْبِ طَهَارَةَ الْقَلْبِ لِأَنَّ التَّزْكِيَةَ لِلْقَلْبِ لَا تَكُونُ إِلَّا بِطَهَارَتِهِ وَلِهَذَا يَقُولُ ابْنُ تَيمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنَّ تَزْكِيَةَ الْقَلْبِ تَشْمَلُ هَذَا وَهَذَا تَشْمَلُ هَذَا وَهَذَا تَشْمَلُ عِمَارَاتَهُ بِالْخَيْرِ وَسَلَامَتَهُ مِنَ الشُّرُورِ وَالْآفَاتِ تَشْمَلُ هَذَا وَهَذَا خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا تُطَهِّرُهُمْ أَيْ مِمَّا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ مِنْ شُحٍّ وَأَشْيَاءَ مِنْ هَذِهِ الْقَبِيلِ وَتُزَكِّيْهِمْ فَالتَّزْكِيَةُ تَشْمَلُ هَذَا وَهَذَا فَالَّذِي أَنْصَحُ بِهِ هَذَا السَّائِلَ أَنْ يُقْبِلَ عَلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى صَادِقًا مُلِحًّا عَلَى اللهِ بِالدُّعَاءِ أَنْ يُزَكِّيَ قَلْبَهُ أَنْ يُزَكِّيَ قَلْبَهُ وَفِي الْوَقْتِ نَفْسِهِ يَأْخُذُ بِأَسْبَابِ زَكَاةِ الْقَلْبِ وَأَعْظَمُ مَا يَكُونُ مِنْ ذَلِكَ الْعِنَايَةُ بِالْقُرْآنِ وَشَغْلُ الْأَوْقَاتِ مَعَ كِتَابِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قِرَاءَةً وَتَدَبُّرًا يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ أَيْ بِالْقُرْآنِ وَالْقُرْآنُ هُوَ كِتَابُ التَّزْكِيَةِ لِلْقُلُوبِ نَعَمْ


Penanya berkata, “Semoga Allah Limpahkan kebaikan untuk Anda.Dahulu aku pernah beberapa kali melihat gambar dan video (porno). Aku sudah bertobat kepada Allah Taʿālā,tetapi aku masih merasa terganggu dengan bayang-bayang itu dalam pikiranku,bagaimana cara menghapus bayang-bayang itu dari dalam pikiranku?” Kita juga memohon kepada Allah untuk saudara kita ini agar diberikan taubat nasuha,dan semoga Allah ʿAzza wa Jalla Membebaskannya dari dampak dan bekas-bekasdari tontonan-tontonan maksiat tersebutyang pernah dia saksikan di masa silamnya. Sudah barang tentu pertanyaan saudara kita yang budiman inimembuka sebuah poin penting yang harus diperhatikan terkait masalah ini,yang sering dilupakan oleh kebanyakan orang yang suka melihat gambar-gambar porno inidan menonton tontonan-tontonan porno ini. Orang yang suka melihat gambar-gambar porno inimenyangka bahwa itu hanyalah tontonanyang akan selesai dan berakhir waktu itu juga. Padahal kenyataannya tidak demikian,bahkan realitanya adalah seperti yang disebutkan oleh penanya yang budiman ini,bahwa tontonan ini meninggalkan sisa-sisa yang membekas dalam hati,yang membekas dalam hati. Bahkan sebagian orang mengisahkan pengalamannya sendiribahwa bekas-bekas tontonan tersebut hadir dalam hatinyapadahal dia sedang sujud, bahkan saat ia rukuk, dan terkadang saat dia mengangkat tangannya untuk berdoa, muncul lagibayangan-bayangan kotor yang dahulu dia pernah bernikmat-nikmat menontonnya. Saat dia melihatnya, dia menyangka bahwa itu sementara dan segera berlaluserta tidak akan menyisakan bekas apa pun. Namun ternyata ia menyisakan bekas, karena hal-halyang seseorang lihat dengan matanya dan dengar dengan telinganyaakan mengendap dalam hati dan menempel erat,yang tidak mudah untuk dihilangkan. Namun tidak berarti bahwa hati tidak bisa terbebas darinya.Di sini kami sampaikan firman Allah Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya),“Sebenarnya Allah Yang Menyucikan siapa pun yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa’: 49) Penyucian hati ada di tangan Allah.Maka dari itu, seorang hamba harus tulus kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālādalam memohon kesucian hatinya. Jika dia tulus kepada-Nya, niscaya Allah Yang akan Menghilangkan bayang-bayang itu.Jika dia tulus.Di antara doa Nabi kita ʿAlaihiṣ Ṣalātu was Salām, “Ya Allah, Berikanlah kepada jiwa kami ketakwaannya,dan Sucikan ia karena Engkaulah sebaik-baik Yang Menyucikannya,Engkaulah Penguasa dan Pemiliknya.” (HR. Muslim)Dia harus memohon kepada Allah. Inilah yang saya wasiatkan kepada penanya yang budiman ini,yakni memohon perlindungan kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālādengan tulus dan terus meminta dengan penuh harap kepada Allah agar Menyucikan hatinya. Kesucian hati maknanya adalah kebersihan hati.Maksudnya adalah kebersihan hati, karena kesucian hatitidak akan terwujud kecuali dengan membersihkannya. Inilah mengapa Ibnu Taimiyah—semoga Allah Merahmatinya—berkata,“Sungguh penyucian hati mencakup dua hal ini, …”“… mencakup dua hal ini, …”yakni mencakup menghidupkannya dengan kebaikandan menyelamatkannya dari keburukan dan penyakit. “… mencakup dua hal ini, …”“Ambillah zakat dari harta mereka,guna membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103) “… guna membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)“… membersihkan mereka, …” yakni dari penyakit yang terdapat dalam hati,seperti kikir dan yang semisalnya.“… dan menyucikan mereka.” Jadi penyucian hati mengandung dua hal ini,maka yang aku nasihatkan kepada si penanya iniadalah bertawajuh kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā dengan tulusdan meminta penuh harap kepada-Nya dengan doa agar Dia Menyucikan hatinya,agar Dia Menyucikan hatinya. Namun pada saat yang sama,dia juga harus mengusahakan sebab-sebab demi kesucian hatinya.Di antara sebabnya yang paling kuatadalah memberi perhatian terhadap al-Qurandan menyibukkan waktunya dengan kitab Allah Subẖānahu wa Taʿālādengan membaca dan menadaburinya. “… yang membacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya dan menyucikan (jiwa) mereka ….” (QS. Al-Jumu’ah: 2)maksudnya dengan al-Quran,karena al-Quran adalah kitab penyucian hati.Demikian. ==== يَقُولُ أَحْسَنَ الله إِلَيْكَ قَدْ كُنْتُ نَظَرْتُ إِلَى بَعْضِ الصُّوَرِ وَالْأَفْلَامِ قَدْ تُبْتُ إِلَى اللهِ تَعَالَى وَلَكِنْ لَا أَزَالُ أَجِدُ هَذِهِ الْأُمُورَ فِي خَاطِرِيْ فَكَيْفَ السَّبِيلُ لِمَحْوِ تِلْكَ الْأُمُورِ مِنْ ذَاكِرَتِي؟ أَيْضًا نَسْأَلُ اللهَ لِأَخِينَا هَذَا التَّوْبَةَ النَّصُوحَ وَأَنْ يُخَلِّصَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الْبَقَايَا وَالرَّوَاسِبِ لِهَذِهِ الْمُشَاهِدَاتِ الآثِمَةِ الَّتِي كَانَ فَتْرَةً مِنَ الزَّمَانِ يُشَاهِدُهَا وَلَعَلَّ سُؤَالَ هَذَا الْأَخِ الْكَرِيمِ يَفْتَحُ بَابًا مُهِمًّا لِلتَّنْبِيهِ عَلَى أَمْرٍ يَغْفَلُ عَنْهُ أَكْثَرُ مَنْ يَنْظُرُ إِلَى تِلْكَ الْمَنَاظِرِ وَيُشَاهِدُ تِلْكَ الْمُشَاهِدَ كَثِيرٌ مِمَّنْ يَنْظُرُ إِلَى هَذِهِ الْمَنَاظِرِ يَظُنُّ أَنَّهَا نَظَرَاتٌ تَنْتَهِي فِي حِينِهَا وَتَنْقَضِي فِي وَقْتِهَا لَكِنْ لَيْسَ الْأَمْرُ كَذَلِكَ بَلِ الْأَمْرُ كَمَا ذَكَرَ السَّائِلُ الْكَرِيمُ يَبْقَى مِنْهَا بَقَايَا تَنْطَبِعُ فِي الْقَلْبِ تَنْطَبِعُ فِي الْقَلْبِ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَذْكُرُ عَنْ نَفْسِهِ أَنَّ بَقَايَا مِنْ تِلْكَ الْمَنَاظِرِ تَقْفِزُ إِلَى قَلْبِهِ وَهُوَ سَاجِدٌ نَعَمْ وَهُوَ رَاكِعٌ وَأَحْيَانًا وَهُوَ مَادُّ يَدَيهِ بِالدُّعَاءِ تَقْفِزُ مَنَاظِرٌ سَيِّئَةٌ كَانَ مُنْهَمِكًا فَتْرَةً مِنْ عُمْرِهِ بِالنَّظَرِ إِلَيْهَا هُوَ لَمَّا كَانَ يَنْظُرُ يَظُنُّ أَنَّهَا فَتْرَةٌ وَتَنْتَهِي وَلَا يَبْقَى مِنْهَا شَيْءٌ لَكِنَّهَا تَبْقَى لِأَنَّ الْأَشْيَاءَ الَّتِي يَنْظُرُ إِلَيْهَا الْإِنْسَانُ بِبَصَرِهِ وَيَسْتَمِعُ إِلَيْهَا بِسَمْعِهِ تَنْطَبِعُ فِي الْقَلْبِ وَتَلْتَصِقُ بِهِ وَخَلَاصُهَا مِنْهُ لَيْسَ بِالْهَيِّنِ لَكِنْ لَا يُقَالُ إِنَّ الْقَلْبَ لَا يَخْلُصُ مِنْهَا وَنَذْكُرُ هُنَا قَوْلَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بَلِ اللهُ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ تَزْكِيَةُ الْقَلْبِ بِيَدِ اللهِ فَعَلَى الْعَبْدِ أَنْ يَصْدُقَ مَعَ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فِي طَلَبِ زَكَاةِ قَلْبِهِ صَادِقًا مَعَ اللهِ فَيُذْهِبُ اللهُ عَنْهُ إِذَا صَدَقَ وَمِنْ دُعَاءِ نَبِيِّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ اللَّهُمَّ آتِ نُفُوسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا فَيَلْجَأُ إِلَى اللهِ هَذَا الَّذِي أُوْصِي بِهِ هَذَا السَّائِلَ الْكَرِيمَ أَنْ يَلْجَأَ إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى صَادِقًا مُلِحًّا عَلَى اللهِ أَنْ يُزَكِّيَ قَلْبَهُ وَزَكَاةُ الْقَلْبِ تَعْنِي فِي مَعْنَاهَا طَهَارَةَ الْقَلْبِ طَهَارَةَ الْقَلْبِ لِأَنَّ التَّزْكِيَةَ لِلْقَلْبِ لَا تَكُونُ إِلَّا بِطَهَارَتِهِ وَلِهَذَا يَقُولُ ابْنُ تَيمِيَّةَ رَحِمَهُ اللهُ فَإِنَّ تَزْكِيَةَ الْقَلْبِ تَشْمَلُ هَذَا وَهَذَا تَشْمَلُ هَذَا وَهَذَا تَشْمَلُ عِمَارَاتَهُ بِالْخَيْرِ وَسَلَامَتَهُ مِنَ الشُّرُورِ وَالْآفَاتِ تَشْمَلُ هَذَا وَهَذَا خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا تُطَهِّرُهُمْ أَيْ مِمَّا يَكُونُ فِي الْقَلْبِ مِنْ شُحٍّ وَأَشْيَاءَ مِنْ هَذِهِ الْقَبِيلِ وَتُزَكِّيْهِمْ فَالتَّزْكِيَةُ تَشْمَلُ هَذَا وَهَذَا فَالَّذِي أَنْصَحُ بِهِ هَذَا السَّائِلَ أَنْ يُقْبِلَ عَلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى صَادِقًا مُلِحًّا عَلَى اللهِ بِالدُّعَاءِ أَنْ يُزَكِّيَ قَلْبَهُ أَنْ يُزَكِّيَ قَلْبَهُ وَفِي الْوَقْتِ نَفْسِهِ يَأْخُذُ بِأَسْبَابِ زَكَاةِ الْقَلْبِ وَأَعْظَمُ مَا يَكُونُ مِنْ ذَلِكَ الْعِنَايَةُ بِالْقُرْآنِ وَشَغْلُ الْأَوْقَاتِ مَعَ كِتَابِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قِرَاءَةً وَتَدَبُّرًا يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ أَيْ بِالْقُرْآنِ وَالْقُرْآنُ هُوَ كِتَابُ التَّزْكِيَةِ لِلْقُلُوبِ نَعَمْ
Prev     Next