Hanya Dua Hal yang Menjadi Sebab Bahagia

Daftar Isi ToggleLapangnya hati merupakan anugerahSebab mendapatkan lapangnya hatiTanda seorang mengalami lapang hatiLapangnya hati merupakan anugerahLapangnya hati, selamatnya dari keresahan, dan kegundahan adalah cita-cita yang agung. Karena hati yang lapang adalah nikmat yang amat besar dari Tuhan semesta alam. Kelapangan hati dapat dirasakan dengan ketenangan dan terjaganya hati dari kotoran-kotoran, sehingga hati akan merasa bahagia dalam kehidupan yang mulia dan indah.Di saat Allah telah mengaruniakan hati yang lapang kepada hamba-Nya, dimudahkan urusan-urusan hidupnya, dihindarkan dari resah dan gelisah, maka dengan nikmat ini dia dapat memperoleh maslahat-maslahat agama dan dunianya. Dia pun akan mudah meraih cita-citanya. Hal tersebut akan menjadikannya mudah melakukan berbagai ibadah dan berbagai amal kebajikan. Di samping itu, ia akan mampu menjaga maslahat-maslahat hidupnya.Berbeda dengan seseorang yang mengalami sempitnya hati, ia selalu gelisah dan sedih. Hal ini akan menyebabkan terbengkalainya banyak manfaat dalam hidupnya. Dia menjadi tidak mampu beramal baik, tidak bergairah untuk masuk ke dalam pintu-pintu kebaikan. Hidupnya hanya berpindah dari satu kesedihan menuju kesedihan yang lain, atau dari satu kegelisahan menuju kegelisahan yang lain.Hal ini menunjukkan bahwa lapangnya hati adalah kekuatan yang paling dapat membantu seorang dalam mewujudkan cita-cita dan berbagai hal yang bermanfaat untuk hidupnya. Coba perhatikan bagaimana doa Nabi Musa ‘alaihis salaam di saat diperintah oleh Allah untuk menghadap kepada Fir’aun, mendakwahinya, dan memperingatkannya dari kesombongan karena kuasanya. Musa mengadu berdoa,قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ ۙ وَيَسِّرْ لِيْٓ اَمْرِيْMusa mengucapkan doa, “Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku…” (QS. Thaha: 25-26)Satu lagi dalil yang menunjukkan bahwa kelapangan hati adalah nikmat. Di saat Allah Ta’ala mengatakan kepada hamba, utusan pilihan-Nya, Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, Allah menjelaskan suatu nikmat yang amat besar yang telah didapatkan beliau,أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (QS. As-Syarh: 1)Ayat ini merupakan dalil bahwa kelapangan hati adalah nikmat Ilahi, karunia rabbani, sebuah nikmat Allah yang Allah berikan kepada Anda. Disebut sebagai nikmat yang amat penting karena kelapangan hati adalah sebab yang paling besar seorang dapat meraih hidayah. Sebagaimana sempitnya hati adalah sebab tersesatnya seorang manusia. Di saat kelapangan hati adalah nikmat yang paling besar, maka sempitnya hati adalah musibah yang paling besar. (Syifa’ Al-‘Alil, Ibnul Qoyyim, 1: 351)Baca juga: Pengaruh Penjagaan HatiSebab mendapatkan lapangnya hatiNamun ingat, satu-satunya cara untuk dapat memperoleh nikmat besar ini adalah dengan mengamalkan Islam. Di saat seorang berusaha istikamah mengamalkan agama ini dan komitmen terhadap rambu-rambunya, kadar kelapangan hati yang diperoleh oleh seseorang akan selaras dengan kadar keistikamahannya dalam menjalankan agama ini. Bisa disimpulkan bahwa segala sebab kelapangan hati, terangkum di dalam dua sebab ini:Pertama, taufik dari Allah dan pertolongan-Nya kepada hamba untuk mendapatkan kelapangan hati.Kedua, nikmat hati yang lapang tidak akan mungkin didapat, kecuali dengan menjadi hamba Allah yang taat dan istikamah mengamalkan ajaran Islam.Dua sebab di atas adalah inti dari bahasan ini. Taufik Allah untuk memperoleh lapangnya hati dan taat kepada agama-Nya adalah sebab utama kelapangan hati. Karena hati berada di tangan Allah, Allah mampu membolak-balikkan hati kapan pun. Hati berada di bawah kuasa Allah. Segala hal yang Allah kehendaki, pasti akan terjadi. Dan yang Allah tidak kehendaki, pasti tidak akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن يُرِدِ اللَّهُ أَن يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ ۖ وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ“Siapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am: 125)Allah Ta’ala juga berfirman,أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِ ۚ فَوَيْلٌ لِّلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ“Maka, apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka, kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Az-Zumar: 22)Ini menunjukkan bahwa kelapangan hati tak akan mungkin didapat, selain dari taufik dari Allah semata. Oleh karenanya, dalam upaya menggapai kelapangan hati, hendaknya dipastikan bahwa kelapangan tersebut diusahakan dengan mengamalkan syariat dan wahyu-Nya. Hendaknya seorang yang beriman berusaha menggapainya dengan berdoa meminta kepada Allah agar dilapangkan hatinya, dimudahkan urusannya, dan agar dia dicatat oleh Allah termasuk ke dalam golongan hamba-Nya yang bahagia di dunia dan akhirat.Tanda seorang mengalami lapang hatiAda sejumlah tanda seorang yang mengalami lapang hati. Tanda-tanda ini sangat tampak pada diri seorang mukmin, yang membuatnya akan bersyukur atas dampaknya di dunia dan akhirat. Sejumlah tanda tersebut dapat disimpulkan menjadi tiga tanda berikut ini:Pertama: Adanya kesadaran terhadap kehidupan yang lebih abadi, yaitu akhirat.Kedua: Adanya kesadaran untuk menjauh dari kehidupan yang akan berakhir dan fana, yaitu dunia.Ketiga: Mempersiapkan diri untuk bertemu dengan kematian dan kehidupan sesudahnya.Bila tiga tanda di atas ada pada diri seseorang, maka itu pertanda dia sedang mendapatkan kelapangan, serta ketenangan hati.Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan,وعلامة هذا انشرح الصدر لمنازل الإيمان وانفساحه وطمأنينة القلب لأمر الله، والإنابة إلى ذكر الله، ومحبته، والفرح بلقائه، والتجافي عن دار الغرور، كما في الأثر المشهور (( إذا دخل النور القلب انفسح وانشرح، قيل: وما علامة ذلك؟ قال: التجافي عن دار الغرور والإنابة إلى دار الخلود، والاستعداد للموت قبل نزوله“Tanda kelapangan hati adalah terbukanya hati menerima nilai-nilai iman, tenangnya hati menerima perintah-perintah Allah, selalu ingin kembali mengingat Allah, cinta kepada Allah, ada rasa bahagia untuk berjumpa dengan Allah, serta menghindar dari alam yang menipu (dunia, pent). Tanda-tanda ini sebagaimana diterangkan di dalam sebuah riwayat yang terkenal, ‘Jika cahaya  telah masuk ke dalam hati, maka hati akan menjadi luas dan lapang.’ [1] Seorang bertanya, ‘Apa gerangan tanda hati yang luas itu?’Jawabannya, ‘Menjauh dari kehidupan yang semu, sadar terhadap kehidupan di alam yang abadi, dan mempersiapkan bekal bertemu kematian sebelum menjumpainya.’” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1: 421)Wallahul muwaffiq.Baca juga: Al-Qur’an adalah Sumber Ketenangan Hati***Penerjemah: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Al-Badr, Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-Abbad (1444H). Ahadis Ishlah Al-Qulub. Dar Imam Muslim. Madinah – Saudi Arabiya.Catatan kaki:[1] Riwayat Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya no. 34314, At-Thabari di dalam kitab tafsirnya no. 13852Tags: bahagiahati bahagialapang hati

Hanya Dua Hal yang Menjadi Sebab Bahagia

Daftar Isi ToggleLapangnya hati merupakan anugerahSebab mendapatkan lapangnya hatiTanda seorang mengalami lapang hatiLapangnya hati merupakan anugerahLapangnya hati, selamatnya dari keresahan, dan kegundahan adalah cita-cita yang agung. Karena hati yang lapang adalah nikmat yang amat besar dari Tuhan semesta alam. Kelapangan hati dapat dirasakan dengan ketenangan dan terjaganya hati dari kotoran-kotoran, sehingga hati akan merasa bahagia dalam kehidupan yang mulia dan indah.Di saat Allah telah mengaruniakan hati yang lapang kepada hamba-Nya, dimudahkan urusan-urusan hidupnya, dihindarkan dari resah dan gelisah, maka dengan nikmat ini dia dapat memperoleh maslahat-maslahat agama dan dunianya. Dia pun akan mudah meraih cita-citanya. Hal tersebut akan menjadikannya mudah melakukan berbagai ibadah dan berbagai amal kebajikan. Di samping itu, ia akan mampu menjaga maslahat-maslahat hidupnya.Berbeda dengan seseorang yang mengalami sempitnya hati, ia selalu gelisah dan sedih. Hal ini akan menyebabkan terbengkalainya banyak manfaat dalam hidupnya. Dia menjadi tidak mampu beramal baik, tidak bergairah untuk masuk ke dalam pintu-pintu kebaikan. Hidupnya hanya berpindah dari satu kesedihan menuju kesedihan yang lain, atau dari satu kegelisahan menuju kegelisahan yang lain.Hal ini menunjukkan bahwa lapangnya hati adalah kekuatan yang paling dapat membantu seorang dalam mewujudkan cita-cita dan berbagai hal yang bermanfaat untuk hidupnya. Coba perhatikan bagaimana doa Nabi Musa ‘alaihis salaam di saat diperintah oleh Allah untuk menghadap kepada Fir’aun, mendakwahinya, dan memperingatkannya dari kesombongan karena kuasanya. Musa mengadu berdoa,قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ ۙ وَيَسِّرْ لِيْٓ اَمْرِيْMusa mengucapkan doa, “Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku…” (QS. Thaha: 25-26)Satu lagi dalil yang menunjukkan bahwa kelapangan hati adalah nikmat. Di saat Allah Ta’ala mengatakan kepada hamba, utusan pilihan-Nya, Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, Allah menjelaskan suatu nikmat yang amat besar yang telah didapatkan beliau,أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (QS. As-Syarh: 1)Ayat ini merupakan dalil bahwa kelapangan hati adalah nikmat Ilahi, karunia rabbani, sebuah nikmat Allah yang Allah berikan kepada Anda. Disebut sebagai nikmat yang amat penting karena kelapangan hati adalah sebab yang paling besar seorang dapat meraih hidayah. Sebagaimana sempitnya hati adalah sebab tersesatnya seorang manusia. Di saat kelapangan hati adalah nikmat yang paling besar, maka sempitnya hati adalah musibah yang paling besar. (Syifa’ Al-‘Alil, Ibnul Qoyyim, 1: 351)Baca juga: Pengaruh Penjagaan HatiSebab mendapatkan lapangnya hatiNamun ingat, satu-satunya cara untuk dapat memperoleh nikmat besar ini adalah dengan mengamalkan Islam. Di saat seorang berusaha istikamah mengamalkan agama ini dan komitmen terhadap rambu-rambunya, kadar kelapangan hati yang diperoleh oleh seseorang akan selaras dengan kadar keistikamahannya dalam menjalankan agama ini. Bisa disimpulkan bahwa segala sebab kelapangan hati, terangkum di dalam dua sebab ini:Pertama, taufik dari Allah dan pertolongan-Nya kepada hamba untuk mendapatkan kelapangan hati.Kedua, nikmat hati yang lapang tidak akan mungkin didapat, kecuali dengan menjadi hamba Allah yang taat dan istikamah mengamalkan ajaran Islam.Dua sebab di atas adalah inti dari bahasan ini. Taufik Allah untuk memperoleh lapangnya hati dan taat kepada agama-Nya adalah sebab utama kelapangan hati. Karena hati berada di tangan Allah, Allah mampu membolak-balikkan hati kapan pun. Hati berada di bawah kuasa Allah. Segala hal yang Allah kehendaki, pasti akan terjadi. Dan yang Allah tidak kehendaki, pasti tidak akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن يُرِدِ اللَّهُ أَن يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ ۖ وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ“Siapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am: 125)Allah Ta’ala juga berfirman,أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِ ۚ فَوَيْلٌ لِّلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ“Maka, apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka, kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Az-Zumar: 22)Ini menunjukkan bahwa kelapangan hati tak akan mungkin didapat, selain dari taufik dari Allah semata. Oleh karenanya, dalam upaya menggapai kelapangan hati, hendaknya dipastikan bahwa kelapangan tersebut diusahakan dengan mengamalkan syariat dan wahyu-Nya. Hendaknya seorang yang beriman berusaha menggapainya dengan berdoa meminta kepada Allah agar dilapangkan hatinya, dimudahkan urusannya, dan agar dia dicatat oleh Allah termasuk ke dalam golongan hamba-Nya yang bahagia di dunia dan akhirat.Tanda seorang mengalami lapang hatiAda sejumlah tanda seorang yang mengalami lapang hati. Tanda-tanda ini sangat tampak pada diri seorang mukmin, yang membuatnya akan bersyukur atas dampaknya di dunia dan akhirat. Sejumlah tanda tersebut dapat disimpulkan menjadi tiga tanda berikut ini:Pertama: Adanya kesadaran terhadap kehidupan yang lebih abadi, yaitu akhirat.Kedua: Adanya kesadaran untuk menjauh dari kehidupan yang akan berakhir dan fana, yaitu dunia.Ketiga: Mempersiapkan diri untuk bertemu dengan kematian dan kehidupan sesudahnya.Bila tiga tanda di atas ada pada diri seseorang, maka itu pertanda dia sedang mendapatkan kelapangan, serta ketenangan hati.Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan,وعلامة هذا انشرح الصدر لمنازل الإيمان وانفساحه وطمأنينة القلب لأمر الله، والإنابة إلى ذكر الله، ومحبته، والفرح بلقائه، والتجافي عن دار الغرور، كما في الأثر المشهور (( إذا دخل النور القلب انفسح وانشرح، قيل: وما علامة ذلك؟ قال: التجافي عن دار الغرور والإنابة إلى دار الخلود، والاستعداد للموت قبل نزوله“Tanda kelapangan hati adalah terbukanya hati menerima nilai-nilai iman, tenangnya hati menerima perintah-perintah Allah, selalu ingin kembali mengingat Allah, cinta kepada Allah, ada rasa bahagia untuk berjumpa dengan Allah, serta menghindar dari alam yang menipu (dunia, pent). Tanda-tanda ini sebagaimana diterangkan di dalam sebuah riwayat yang terkenal, ‘Jika cahaya  telah masuk ke dalam hati, maka hati akan menjadi luas dan lapang.’ [1] Seorang bertanya, ‘Apa gerangan tanda hati yang luas itu?’Jawabannya, ‘Menjauh dari kehidupan yang semu, sadar terhadap kehidupan di alam yang abadi, dan mempersiapkan bekal bertemu kematian sebelum menjumpainya.’” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1: 421)Wallahul muwaffiq.Baca juga: Al-Qur’an adalah Sumber Ketenangan Hati***Penerjemah: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Al-Badr, Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-Abbad (1444H). Ahadis Ishlah Al-Qulub. Dar Imam Muslim. Madinah – Saudi Arabiya.Catatan kaki:[1] Riwayat Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya no. 34314, At-Thabari di dalam kitab tafsirnya no. 13852Tags: bahagiahati bahagialapang hati
Daftar Isi ToggleLapangnya hati merupakan anugerahSebab mendapatkan lapangnya hatiTanda seorang mengalami lapang hatiLapangnya hati merupakan anugerahLapangnya hati, selamatnya dari keresahan, dan kegundahan adalah cita-cita yang agung. Karena hati yang lapang adalah nikmat yang amat besar dari Tuhan semesta alam. Kelapangan hati dapat dirasakan dengan ketenangan dan terjaganya hati dari kotoran-kotoran, sehingga hati akan merasa bahagia dalam kehidupan yang mulia dan indah.Di saat Allah telah mengaruniakan hati yang lapang kepada hamba-Nya, dimudahkan urusan-urusan hidupnya, dihindarkan dari resah dan gelisah, maka dengan nikmat ini dia dapat memperoleh maslahat-maslahat agama dan dunianya. Dia pun akan mudah meraih cita-citanya. Hal tersebut akan menjadikannya mudah melakukan berbagai ibadah dan berbagai amal kebajikan. Di samping itu, ia akan mampu menjaga maslahat-maslahat hidupnya.Berbeda dengan seseorang yang mengalami sempitnya hati, ia selalu gelisah dan sedih. Hal ini akan menyebabkan terbengkalainya banyak manfaat dalam hidupnya. Dia menjadi tidak mampu beramal baik, tidak bergairah untuk masuk ke dalam pintu-pintu kebaikan. Hidupnya hanya berpindah dari satu kesedihan menuju kesedihan yang lain, atau dari satu kegelisahan menuju kegelisahan yang lain.Hal ini menunjukkan bahwa lapangnya hati adalah kekuatan yang paling dapat membantu seorang dalam mewujudkan cita-cita dan berbagai hal yang bermanfaat untuk hidupnya. Coba perhatikan bagaimana doa Nabi Musa ‘alaihis salaam di saat diperintah oleh Allah untuk menghadap kepada Fir’aun, mendakwahinya, dan memperingatkannya dari kesombongan karena kuasanya. Musa mengadu berdoa,قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ ۙ وَيَسِّرْ لِيْٓ اَمْرِيْMusa mengucapkan doa, “Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku…” (QS. Thaha: 25-26)Satu lagi dalil yang menunjukkan bahwa kelapangan hati adalah nikmat. Di saat Allah Ta’ala mengatakan kepada hamba, utusan pilihan-Nya, Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, Allah menjelaskan suatu nikmat yang amat besar yang telah didapatkan beliau,أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (QS. As-Syarh: 1)Ayat ini merupakan dalil bahwa kelapangan hati adalah nikmat Ilahi, karunia rabbani, sebuah nikmat Allah yang Allah berikan kepada Anda. Disebut sebagai nikmat yang amat penting karena kelapangan hati adalah sebab yang paling besar seorang dapat meraih hidayah. Sebagaimana sempitnya hati adalah sebab tersesatnya seorang manusia. Di saat kelapangan hati adalah nikmat yang paling besar, maka sempitnya hati adalah musibah yang paling besar. (Syifa’ Al-‘Alil, Ibnul Qoyyim, 1: 351)Baca juga: Pengaruh Penjagaan HatiSebab mendapatkan lapangnya hatiNamun ingat, satu-satunya cara untuk dapat memperoleh nikmat besar ini adalah dengan mengamalkan Islam. Di saat seorang berusaha istikamah mengamalkan agama ini dan komitmen terhadap rambu-rambunya, kadar kelapangan hati yang diperoleh oleh seseorang akan selaras dengan kadar keistikamahannya dalam menjalankan agama ini. Bisa disimpulkan bahwa segala sebab kelapangan hati, terangkum di dalam dua sebab ini:Pertama, taufik dari Allah dan pertolongan-Nya kepada hamba untuk mendapatkan kelapangan hati.Kedua, nikmat hati yang lapang tidak akan mungkin didapat, kecuali dengan menjadi hamba Allah yang taat dan istikamah mengamalkan ajaran Islam.Dua sebab di atas adalah inti dari bahasan ini. Taufik Allah untuk memperoleh lapangnya hati dan taat kepada agama-Nya adalah sebab utama kelapangan hati. Karena hati berada di tangan Allah, Allah mampu membolak-balikkan hati kapan pun. Hati berada di bawah kuasa Allah. Segala hal yang Allah kehendaki, pasti akan terjadi. Dan yang Allah tidak kehendaki, pasti tidak akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن يُرِدِ اللَّهُ أَن يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ ۖ وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ“Siapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am: 125)Allah Ta’ala juga berfirman,أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِ ۚ فَوَيْلٌ لِّلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ“Maka, apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka, kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Az-Zumar: 22)Ini menunjukkan bahwa kelapangan hati tak akan mungkin didapat, selain dari taufik dari Allah semata. Oleh karenanya, dalam upaya menggapai kelapangan hati, hendaknya dipastikan bahwa kelapangan tersebut diusahakan dengan mengamalkan syariat dan wahyu-Nya. Hendaknya seorang yang beriman berusaha menggapainya dengan berdoa meminta kepada Allah agar dilapangkan hatinya, dimudahkan urusannya, dan agar dia dicatat oleh Allah termasuk ke dalam golongan hamba-Nya yang bahagia di dunia dan akhirat.Tanda seorang mengalami lapang hatiAda sejumlah tanda seorang yang mengalami lapang hati. Tanda-tanda ini sangat tampak pada diri seorang mukmin, yang membuatnya akan bersyukur atas dampaknya di dunia dan akhirat. Sejumlah tanda tersebut dapat disimpulkan menjadi tiga tanda berikut ini:Pertama: Adanya kesadaran terhadap kehidupan yang lebih abadi, yaitu akhirat.Kedua: Adanya kesadaran untuk menjauh dari kehidupan yang akan berakhir dan fana, yaitu dunia.Ketiga: Mempersiapkan diri untuk bertemu dengan kematian dan kehidupan sesudahnya.Bila tiga tanda di atas ada pada diri seseorang, maka itu pertanda dia sedang mendapatkan kelapangan, serta ketenangan hati.Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan,وعلامة هذا انشرح الصدر لمنازل الإيمان وانفساحه وطمأنينة القلب لأمر الله، والإنابة إلى ذكر الله، ومحبته، والفرح بلقائه، والتجافي عن دار الغرور، كما في الأثر المشهور (( إذا دخل النور القلب انفسح وانشرح، قيل: وما علامة ذلك؟ قال: التجافي عن دار الغرور والإنابة إلى دار الخلود، والاستعداد للموت قبل نزوله“Tanda kelapangan hati adalah terbukanya hati menerima nilai-nilai iman, tenangnya hati menerima perintah-perintah Allah, selalu ingin kembali mengingat Allah, cinta kepada Allah, ada rasa bahagia untuk berjumpa dengan Allah, serta menghindar dari alam yang menipu (dunia, pent). Tanda-tanda ini sebagaimana diterangkan di dalam sebuah riwayat yang terkenal, ‘Jika cahaya  telah masuk ke dalam hati, maka hati akan menjadi luas dan lapang.’ [1] Seorang bertanya, ‘Apa gerangan tanda hati yang luas itu?’Jawabannya, ‘Menjauh dari kehidupan yang semu, sadar terhadap kehidupan di alam yang abadi, dan mempersiapkan bekal bertemu kematian sebelum menjumpainya.’” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1: 421)Wallahul muwaffiq.Baca juga: Al-Qur’an adalah Sumber Ketenangan Hati***Penerjemah: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Al-Badr, Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-Abbad (1444H). Ahadis Ishlah Al-Qulub. Dar Imam Muslim. Madinah – Saudi Arabiya.Catatan kaki:[1] Riwayat Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya no. 34314, At-Thabari di dalam kitab tafsirnya no. 13852Tags: bahagiahati bahagialapang hati


Daftar Isi ToggleLapangnya hati merupakan anugerahSebab mendapatkan lapangnya hatiTanda seorang mengalami lapang hatiLapangnya hati merupakan anugerahLapangnya hati, selamatnya dari keresahan, dan kegundahan adalah cita-cita yang agung. Karena hati yang lapang adalah nikmat yang amat besar dari Tuhan semesta alam. Kelapangan hati dapat dirasakan dengan ketenangan dan terjaganya hati dari kotoran-kotoran, sehingga hati akan merasa bahagia dalam kehidupan yang mulia dan indah.Di saat Allah telah mengaruniakan hati yang lapang kepada hamba-Nya, dimudahkan urusan-urusan hidupnya, dihindarkan dari resah dan gelisah, maka dengan nikmat ini dia dapat memperoleh maslahat-maslahat agama dan dunianya. Dia pun akan mudah meraih cita-citanya. Hal tersebut akan menjadikannya mudah melakukan berbagai ibadah dan berbagai amal kebajikan. Di samping itu, ia akan mampu menjaga maslahat-maslahat hidupnya.Berbeda dengan seseorang yang mengalami sempitnya hati, ia selalu gelisah dan sedih. Hal ini akan menyebabkan terbengkalainya banyak manfaat dalam hidupnya. Dia menjadi tidak mampu beramal baik, tidak bergairah untuk masuk ke dalam pintu-pintu kebaikan. Hidupnya hanya berpindah dari satu kesedihan menuju kesedihan yang lain, atau dari satu kegelisahan menuju kegelisahan yang lain.Hal ini menunjukkan bahwa lapangnya hati adalah kekuatan yang paling dapat membantu seorang dalam mewujudkan cita-cita dan berbagai hal yang bermanfaat untuk hidupnya. Coba perhatikan bagaimana doa Nabi Musa ‘alaihis salaam di saat diperintah oleh Allah untuk menghadap kepada Fir’aun, mendakwahinya, dan memperingatkannya dari kesombongan karena kuasanya. Musa mengadu berdoa,قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ ۙ وَيَسِّرْ لِيْٓ اَمْرِيْMusa mengucapkan doa, “Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku…” (QS. Thaha: 25-26)Satu lagi dalil yang menunjukkan bahwa kelapangan hati adalah nikmat. Di saat Allah Ta’ala mengatakan kepada hamba, utusan pilihan-Nya, Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, Allah menjelaskan suatu nikmat yang amat besar yang telah didapatkan beliau,أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ“Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (QS. As-Syarh: 1)Ayat ini merupakan dalil bahwa kelapangan hati adalah nikmat Ilahi, karunia rabbani, sebuah nikmat Allah yang Allah berikan kepada Anda. Disebut sebagai nikmat yang amat penting karena kelapangan hati adalah sebab yang paling besar seorang dapat meraih hidayah. Sebagaimana sempitnya hati adalah sebab tersesatnya seorang manusia. Di saat kelapangan hati adalah nikmat yang paling besar, maka sempitnya hati adalah musibah yang paling besar. (Syifa’ Al-‘Alil, Ibnul Qoyyim, 1: 351)Baca juga: Pengaruh Penjagaan HatiSebab mendapatkan lapangnya hatiNamun ingat, satu-satunya cara untuk dapat memperoleh nikmat besar ini adalah dengan mengamalkan Islam. Di saat seorang berusaha istikamah mengamalkan agama ini dan komitmen terhadap rambu-rambunya, kadar kelapangan hati yang diperoleh oleh seseorang akan selaras dengan kadar keistikamahannya dalam menjalankan agama ini. Bisa disimpulkan bahwa segala sebab kelapangan hati, terangkum di dalam dua sebab ini:Pertama, taufik dari Allah dan pertolongan-Nya kepada hamba untuk mendapatkan kelapangan hati.Kedua, nikmat hati yang lapang tidak akan mungkin didapat, kecuali dengan menjadi hamba Allah yang taat dan istikamah mengamalkan ajaran Islam.Dua sebab di atas adalah inti dari bahasan ini. Taufik Allah untuk memperoleh lapangnya hati dan taat kepada agama-Nya adalah sebab utama kelapangan hati. Karena hati berada di tangan Allah, Allah mampu membolak-balikkan hati kapan pun. Hati berada di bawah kuasa Allah. Segala hal yang Allah kehendaki, pasti akan terjadi. Dan yang Allah tidak kehendaki, pasti tidak akan terjadi. Allah Ta’ala berfirman,فَمَن يُرِدِ اللَّهُ أَن يَهْدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ ۖ وَمَن يُرِدْ أَن يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ ۚ كَذَٰلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ“Siapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am: 125)Allah Ta’ala juga berfirman,أَفَمَن شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَىٰ نُورٍ مِّن رَّبِّهِ ۚ فَوَيْلٌ لِّلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُم مِّن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ فِي ضَلَالٍ مُّبِينٍ“Maka, apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu ia mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang membatu hatinya)? Maka, kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah membatu hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Az-Zumar: 22)Ini menunjukkan bahwa kelapangan hati tak akan mungkin didapat, selain dari taufik dari Allah semata. Oleh karenanya, dalam upaya menggapai kelapangan hati, hendaknya dipastikan bahwa kelapangan tersebut diusahakan dengan mengamalkan syariat dan wahyu-Nya. Hendaknya seorang yang beriman berusaha menggapainya dengan berdoa meminta kepada Allah agar dilapangkan hatinya, dimudahkan urusannya, dan agar dia dicatat oleh Allah termasuk ke dalam golongan hamba-Nya yang bahagia di dunia dan akhirat.Tanda seorang mengalami lapang hatiAda sejumlah tanda seorang yang mengalami lapang hati. Tanda-tanda ini sangat tampak pada diri seorang mukmin, yang membuatnya akan bersyukur atas dampaknya di dunia dan akhirat. Sejumlah tanda tersebut dapat disimpulkan menjadi tiga tanda berikut ini:Pertama: Adanya kesadaran terhadap kehidupan yang lebih abadi, yaitu akhirat.Kedua: Adanya kesadaran untuk menjauh dari kehidupan yang akan berakhir dan fana, yaitu dunia.Ketiga: Mempersiapkan diri untuk bertemu dengan kematian dan kehidupan sesudahnya.Bila tiga tanda di atas ada pada diri seseorang, maka itu pertanda dia sedang mendapatkan kelapangan, serta ketenangan hati.Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan,وعلامة هذا انشرح الصدر لمنازل الإيمان وانفساحه وطمأنينة القلب لأمر الله، والإنابة إلى ذكر الله، ومحبته، والفرح بلقائه، والتجافي عن دار الغرور، كما في الأثر المشهور (( إذا دخل النور القلب انفسح وانشرح، قيل: وما علامة ذلك؟ قال: التجافي عن دار الغرور والإنابة إلى دار الخلود، والاستعداد للموت قبل نزوله“Tanda kelapangan hati adalah terbukanya hati menerima nilai-nilai iman, tenangnya hati menerima perintah-perintah Allah, selalu ingin kembali mengingat Allah, cinta kepada Allah, ada rasa bahagia untuk berjumpa dengan Allah, serta menghindar dari alam yang menipu (dunia, pent). Tanda-tanda ini sebagaimana diterangkan di dalam sebuah riwayat yang terkenal, ‘Jika cahaya  telah masuk ke dalam hati, maka hati akan menjadi luas dan lapang.’ [1] Seorang bertanya, ‘Apa gerangan tanda hati yang luas itu?’Jawabannya, ‘Menjauh dari kehidupan yang semu, sadar terhadap kehidupan di alam yang abadi, dan mempersiapkan bekal bertemu kematian sebelum menjumpainya.’” (Miftah Dar As-Sa’adah, 1: 421)Wallahul muwaffiq.Baca juga: Al-Qur’an adalah Sumber Ketenangan Hati***Penerjemah: Ahmad AnshoriArtikel: Muslim.or.id Referensi:Al-Badr, Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al-Abbad (1444H). Ahadis Ishlah Al-Qulub. Dar Imam Muslim. Madinah – Saudi Arabiya.Catatan kaki:[1] Riwayat Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushannaf-nya no. 34314, At-Thabari di dalam kitab tafsirnya no. 13852Tags: bahagiahati bahagialapang hati

Korelasi Amalan Hati

Daftar Isi Toggle Tujuan penciptaan manusiaPembagian jenis ibadahKesempurnaan amalan hati perlu korelasi antar amalan hatiContoh-contoh korelasi amalan hati Tujuan penciptaan manusia Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia untuk tujuan yang mulia, yaitu untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam Al-Qura’n Al-Karim, وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Pembagian jenis ibadah Amalan ibadah dibagi oleh para ulama terbagi menjadi dua: Yang pertama: Amalan zahiriyah yang nampak, seperti: sholat, zakat, dan haji. Yang kedua: Amalan bathiniyah yang tidak nampak letaknya di dalam hati manusia, seperti: ikhlas, mahabbah, raja‘, dan tawakal. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala ketika memberikan definisi ibadah. Beliau berkata, اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ : مِنْ الْأَقْوَالِ والأعمال الباطنة وَالظَّاهِرَةِ “Ibadah adalah istilah yang mencakup segala yang Allah cintai dan ridai berupa perkataan dan perbuatan yang batin maupun lahir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10: 149) Dan ibadah bathiniyah ini yang berkaitan dengan hati  dan keimanan. Ia adalah ibadah yang paling diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam dakwahnya. Hal ini dibuktikan dengan fokus beliau dalam 13 tahun pertama di dalam menyebarkan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala di Makkah. Beliau mengawalinya dengan menanamkan dan menumbuhkan keyakinan yang benar di hati para sahabat, karena amalan hati merupakan pondasi sumber kekuatan amalan yang zahir. Baca juga: Kedudukan Amalan Hati Kesempurnaan amalan hati perlu korelasi antar amalan hati Amalan hati yang sempurna adalah ketika amalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dengan amalan-amalan hati yang lainnya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Khalid As-Sabt hafidzahullah ta’ala. Beliau berkata, هذه الاعمال متلازمة ومترابطة “Amalan-amalan hati ini satu dengan yang lainnya saling bersinergi dan saling berkaitan.” Contoh-contoh korelasi amalan hati Contohnya adalah ketika seseorang melakukan ibadah dengan ikhlas, maka keikhlasan ini tidak mungkin mampu berdiri sendiri. Akan tetapi, keikhlasan itu menjadi sempurna ketika ia korelasikan dengan amalan-amalan hati yang lainnya seperti: mahabbah (rasa cinta) di dalam melakukannya, dengan tidak ada paksaan sehingga ia pun akan merasa nyaman dan senang di dalam beribadah. Dan juga mengorelasikan dengan raja‘, yaitu mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika ia melakukan ibadah. Mengharapkan rida, surga, ganjaran, dan bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga di dalam hatinya tidak ada keinginan untuk mendapatkan sanjungan, pujian, ataupun yang lainnya dari manusia. Dan juga mengorelasikan dengan al-khauf, yaitu rasa takut apabila tidak beribadah kepada Allah, mendapatkan ancaman dosa dan juga khawatir apabila amalan ibadahnya tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dari sini kita mengetahui bahwa ikhlas merupakan amalan hati yang tidak bisa berdiri sendiri. Akan tetapi, ia saling berkaitan dan berhubungan dengan amalan-amalan hati yang lainnya, yaitu: mahabbah, raja‘, dan khauf. Sehingga, ketika seseorang telah merealisasikan keikhlasannya, ia pun akan bahagia, senang, dan terus mengharap apa yang ada di sisi Rabb-nya. Ia tidak akan pamrih mencari pujaan atau sesuatu yang fana dari manusia. Bahkan, cacian pun tidak akan menggentarkannya di dalam beribadah kepada Allah. Lihatlah bagaimana sifat orang beriman sejati yang Allah cantumkan dalam Al-Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” Contoh yang lain adalah ketawakalan. Apabila seseorang bertawakal yang sempurna, maka ia tidak bisa berdiri sendiri, melainkan sangat berkaitan dengan amalan hati yang lainnya. Yaitu, adanya keyakinan yang sempurna bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Zat yang Mahamampu dalam mentakdirkan segala sesuatu. Sehingga, ia menjadikan-Nya sebagai sandaran di dalam segala sesuatu. Sehingga, ia pun tidak bersandar kepada makhluk. Dengan demikian, ketika ia melakukan ketawakalan yang sempurna, ia akan mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Allah dalam firman-Nya, وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. At-Talaq: 3) Contoh yang lain adalah inabah (tobat) atau kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Meminta dan mengharapkan ampunan kepada Allah sangat berkaitan dengan komponen-komponen amalan hati yang lain. Seperti al-khauf (rasa takut) atas azab yang Allah sediakan bagi mereka yang enggan untuk bertobat, khawatir apabila bermaksiat dan tidak bersegera bertobat, ia akan mendapatkan efek buruk dari dosa tersebut sehingga ia terdorong untuk bertobat. Selain al-khauf, ketika ia bertobat, maka di sana ada al-mahabbah (rasa cinta) yang mendalam kepada Allah. Dan selain itu, juga ada raja‘ (rasa harapan) dari rahmat-Nya, maghfirah-Nya, dan surga yang dijanjikan untuk mereka yang selalu kembali kepada Allah. Dengan demikian, ia akan lebih mudah untuk merealisasikan tobat yang tulus yang disebut dengan taubatan nasuha, yaitu tobat yang diiringi dengan ikhlas melakukannya, bertekad untuk tidak kembali mengulangi, dan menyesali apa yang ia lakukan. Sehingga dengannya, ia akan mendapatkan rahmat dan kebaikan yang banyak sebagaimana yang Allah firmankan, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (tobat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan, ‘Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.’” (QS. At-Tahrim: 8) Dari penjelasan di atas. sangat jelas bahwa amalan-amalan hati itu saling berkorelasi satu dengan yang lainnya. Dan begitu pula dengan amal-amal hati yang lain, saling mempunyai keterkaitan dan saling bersinergi serta berhubungan, bahkan saling mendukung dan tidak bisa dipisahkan atau berdiri sendiri. Wallahu ‘alam bishawab. Baca juga: 6 Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit *** Pesantren gratis Klaten, 24 Muharram 1445 H/ 11 Agustus 2023 M Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Intisari dari Muqaddimah Silsilah ‘Amal Al-Qulub karya Syekh Khalid bin Utsman As-Sabt hafidzahullah ta’ala dengan tambahan dan faedah dari Fadhilah Ust. Abu Dzar, Lc. Tags: amalan hatikeutamaan amalan hatikorelasi amalan hati

Korelasi Amalan Hati

Daftar Isi Toggle Tujuan penciptaan manusiaPembagian jenis ibadahKesempurnaan amalan hati perlu korelasi antar amalan hatiContoh-contoh korelasi amalan hati Tujuan penciptaan manusia Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia untuk tujuan yang mulia, yaitu untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam Al-Qura’n Al-Karim, وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Pembagian jenis ibadah Amalan ibadah dibagi oleh para ulama terbagi menjadi dua: Yang pertama: Amalan zahiriyah yang nampak, seperti: sholat, zakat, dan haji. Yang kedua: Amalan bathiniyah yang tidak nampak letaknya di dalam hati manusia, seperti: ikhlas, mahabbah, raja‘, dan tawakal. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala ketika memberikan definisi ibadah. Beliau berkata, اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ : مِنْ الْأَقْوَالِ والأعمال الباطنة وَالظَّاهِرَةِ “Ibadah adalah istilah yang mencakup segala yang Allah cintai dan ridai berupa perkataan dan perbuatan yang batin maupun lahir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10: 149) Dan ibadah bathiniyah ini yang berkaitan dengan hati  dan keimanan. Ia adalah ibadah yang paling diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam dakwahnya. Hal ini dibuktikan dengan fokus beliau dalam 13 tahun pertama di dalam menyebarkan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala di Makkah. Beliau mengawalinya dengan menanamkan dan menumbuhkan keyakinan yang benar di hati para sahabat, karena amalan hati merupakan pondasi sumber kekuatan amalan yang zahir. Baca juga: Kedudukan Amalan Hati Kesempurnaan amalan hati perlu korelasi antar amalan hati Amalan hati yang sempurna adalah ketika amalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dengan amalan-amalan hati yang lainnya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Khalid As-Sabt hafidzahullah ta’ala. Beliau berkata, هذه الاعمال متلازمة ومترابطة “Amalan-amalan hati ini satu dengan yang lainnya saling bersinergi dan saling berkaitan.” Contoh-contoh korelasi amalan hati Contohnya adalah ketika seseorang melakukan ibadah dengan ikhlas, maka keikhlasan ini tidak mungkin mampu berdiri sendiri. Akan tetapi, keikhlasan itu menjadi sempurna ketika ia korelasikan dengan amalan-amalan hati yang lainnya seperti: mahabbah (rasa cinta) di dalam melakukannya, dengan tidak ada paksaan sehingga ia pun akan merasa nyaman dan senang di dalam beribadah. Dan juga mengorelasikan dengan raja‘, yaitu mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika ia melakukan ibadah. Mengharapkan rida, surga, ganjaran, dan bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga di dalam hatinya tidak ada keinginan untuk mendapatkan sanjungan, pujian, ataupun yang lainnya dari manusia. Dan juga mengorelasikan dengan al-khauf, yaitu rasa takut apabila tidak beribadah kepada Allah, mendapatkan ancaman dosa dan juga khawatir apabila amalan ibadahnya tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dari sini kita mengetahui bahwa ikhlas merupakan amalan hati yang tidak bisa berdiri sendiri. Akan tetapi, ia saling berkaitan dan berhubungan dengan amalan-amalan hati yang lainnya, yaitu: mahabbah, raja‘, dan khauf. Sehingga, ketika seseorang telah merealisasikan keikhlasannya, ia pun akan bahagia, senang, dan terus mengharap apa yang ada di sisi Rabb-nya. Ia tidak akan pamrih mencari pujaan atau sesuatu yang fana dari manusia. Bahkan, cacian pun tidak akan menggentarkannya di dalam beribadah kepada Allah. Lihatlah bagaimana sifat orang beriman sejati yang Allah cantumkan dalam Al-Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” Contoh yang lain adalah ketawakalan. Apabila seseorang bertawakal yang sempurna, maka ia tidak bisa berdiri sendiri, melainkan sangat berkaitan dengan amalan hati yang lainnya. Yaitu, adanya keyakinan yang sempurna bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Zat yang Mahamampu dalam mentakdirkan segala sesuatu. Sehingga, ia menjadikan-Nya sebagai sandaran di dalam segala sesuatu. Sehingga, ia pun tidak bersandar kepada makhluk. Dengan demikian, ketika ia melakukan ketawakalan yang sempurna, ia akan mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Allah dalam firman-Nya, وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. At-Talaq: 3) Contoh yang lain adalah inabah (tobat) atau kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Meminta dan mengharapkan ampunan kepada Allah sangat berkaitan dengan komponen-komponen amalan hati yang lain. Seperti al-khauf (rasa takut) atas azab yang Allah sediakan bagi mereka yang enggan untuk bertobat, khawatir apabila bermaksiat dan tidak bersegera bertobat, ia akan mendapatkan efek buruk dari dosa tersebut sehingga ia terdorong untuk bertobat. Selain al-khauf, ketika ia bertobat, maka di sana ada al-mahabbah (rasa cinta) yang mendalam kepada Allah. Dan selain itu, juga ada raja‘ (rasa harapan) dari rahmat-Nya, maghfirah-Nya, dan surga yang dijanjikan untuk mereka yang selalu kembali kepada Allah. Dengan demikian, ia akan lebih mudah untuk merealisasikan tobat yang tulus yang disebut dengan taubatan nasuha, yaitu tobat yang diiringi dengan ikhlas melakukannya, bertekad untuk tidak kembali mengulangi, dan menyesali apa yang ia lakukan. Sehingga dengannya, ia akan mendapatkan rahmat dan kebaikan yang banyak sebagaimana yang Allah firmankan, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (tobat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan, ‘Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.’” (QS. At-Tahrim: 8) Dari penjelasan di atas. sangat jelas bahwa amalan-amalan hati itu saling berkorelasi satu dengan yang lainnya. Dan begitu pula dengan amal-amal hati yang lain, saling mempunyai keterkaitan dan saling bersinergi serta berhubungan, bahkan saling mendukung dan tidak bisa dipisahkan atau berdiri sendiri. Wallahu ‘alam bishawab. Baca juga: 6 Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit *** Pesantren gratis Klaten, 24 Muharram 1445 H/ 11 Agustus 2023 M Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Intisari dari Muqaddimah Silsilah ‘Amal Al-Qulub karya Syekh Khalid bin Utsman As-Sabt hafidzahullah ta’ala dengan tambahan dan faedah dari Fadhilah Ust. Abu Dzar, Lc. Tags: amalan hatikeutamaan amalan hatikorelasi amalan hati
Daftar Isi Toggle Tujuan penciptaan manusiaPembagian jenis ibadahKesempurnaan amalan hati perlu korelasi antar amalan hatiContoh-contoh korelasi amalan hati Tujuan penciptaan manusia Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia untuk tujuan yang mulia, yaitu untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam Al-Qura’n Al-Karim, وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Pembagian jenis ibadah Amalan ibadah dibagi oleh para ulama terbagi menjadi dua: Yang pertama: Amalan zahiriyah yang nampak, seperti: sholat, zakat, dan haji. Yang kedua: Amalan bathiniyah yang tidak nampak letaknya di dalam hati manusia, seperti: ikhlas, mahabbah, raja‘, dan tawakal. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala ketika memberikan definisi ibadah. Beliau berkata, اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ : مِنْ الْأَقْوَالِ والأعمال الباطنة وَالظَّاهِرَةِ “Ibadah adalah istilah yang mencakup segala yang Allah cintai dan ridai berupa perkataan dan perbuatan yang batin maupun lahir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10: 149) Dan ibadah bathiniyah ini yang berkaitan dengan hati  dan keimanan. Ia adalah ibadah yang paling diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam dakwahnya. Hal ini dibuktikan dengan fokus beliau dalam 13 tahun pertama di dalam menyebarkan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala di Makkah. Beliau mengawalinya dengan menanamkan dan menumbuhkan keyakinan yang benar di hati para sahabat, karena amalan hati merupakan pondasi sumber kekuatan amalan yang zahir. Baca juga: Kedudukan Amalan Hati Kesempurnaan amalan hati perlu korelasi antar amalan hati Amalan hati yang sempurna adalah ketika amalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dengan amalan-amalan hati yang lainnya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Khalid As-Sabt hafidzahullah ta’ala. Beliau berkata, هذه الاعمال متلازمة ومترابطة “Amalan-amalan hati ini satu dengan yang lainnya saling bersinergi dan saling berkaitan.” Contoh-contoh korelasi amalan hati Contohnya adalah ketika seseorang melakukan ibadah dengan ikhlas, maka keikhlasan ini tidak mungkin mampu berdiri sendiri. Akan tetapi, keikhlasan itu menjadi sempurna ketika ia korelasikan dengan amalan-amalan hati yang lainnya seperti: mahabbah (rasa cinta) di dalam melakukannya, dengan tidak ada paksaan sehingga ia pun akan merasa nyaman dan senang di dalam beribadah. Dan juga mengorelasikan dengan raja‘, yaitu mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika ia melakukan ibadah. Mengharapkan rida, surga, ganjaran, dan bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga di dalam hatinya tidak ada keinginan untuk mendapatkan sanjungan, pujian, ataupun yang lainnya dari manusia. Dan juga mengorelasikan dengan al-khauf, yaitu rasa takut apabila tidak beribadah kepada Allah, mendapatkan ancaman dosa dan juga khawatir apabila amalan ibadahnya tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dari sini kita mengetahui bahwa ikhlas merupakan amalan hati yang tidak bisa berdiri sendiri. Akan tetapi, ia saling berkaitan dan berhubungan dengan amalan-amalan hati yang lainnya, yaitu: mahabbah, raja‘, dan khauf. Sehingga, ketika seseorang telah merealisasikan keikhlasannya, ia pun akan bahagia, senang, dan terus mengharap apa yang ada di sisi Rabb-nya. Ia tidak akan pamrih mencari pujaan atau sesuatu yang fana dari manusia. Bahkan, cacian pun tidak akan menggentarkannya di dalam beribadah kepada Allah. Lihatlah bagaimana sifat orang beriman sejati yang Allah cantumkan dalam Al-Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” Contoh yang lain adalah ketawakalan. Apabila seseorang bertawakal yang sempurna, maka ia tidak bisa berdiri sendiri, melainkan sangat berkaitan dengan amalan hati yang lainnya. Yaitu, adanya keyakinan yang sempurna bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Zat yang Mahamampu dalam mentakdirkan segala sesuatu. Sehingga, ia menjadikan-Nya sebagai sandaran di dalam segala sesuatu. Sehingga, ia pun tidak bersandar kepada makhluk. Dengan demikian, ketika ia melakukan ketawakalan yang sempurna, ia akan mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Allah dalam firman-Nya, وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. At-Talaq: 3) Contoh yang lain adalah inabah (tobat) atau kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Meminta dan mengharapkan ampunan kepada Allah sangat berkaitan dengan komponen-komponen amalan hati yang lain. Seperti al-khauf (rasa takut) atas azab yang Allah sediakan bagi mereka yang enggan untuk bertobat, khawatir apabila bermaksiat dan tidak bersegera bertobat, ia akan mendapatkan efek buruk dari dosa tersebut sehingga ia terdorong untuk bertobat. Selain al-khauf, ketika ia bertobat, maka di sana ada al-mahabbah (rasa cinta) yang mendalam kepada Allah. Dan selain itu, juga ada raja‘ (rasa harapan) dari rahmat-Nya, maghfirah-Nya, dan surga yang dijanjikan untuk mereka yang selalu kembali kepada Allah. Dengan demikian, ia akan lebih mudah untuk merealisasikan tobat yang tulus yang disebut dengan taubatan nasuha, yaitu tobat yang diiringi dengan ikhlas melakukannya, bertekad untuk tidak kembali mengulangi, dan menyesali apa yang ia lakukan. Sehingga dengannya, ia akan mendapatkan rahmat dan kebaikan yang banyak sebagaimana yang Allah firmankan, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (tobat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan, ‘Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.’” (QS. At-Tahrim: 8) Dari penjelasan di atas. sangat jelas bahwa amalan-amalan hati itu saling berkorelasi satu dengan yang lainnya. Dan begitu pula dengan amal-amal hati yang lain, saling mempunyai keterkaitan dan saling bersinergi serta berhubungan, bahkan saling mendukung dan tidak bisa dipisahkan atau berdiri sendiri. Wallahu ‘alam bishawab. Baca juga: 6 Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit *** Pesantren gratis Klaten, 24 Muharram 1445 H/ 11 Agustus 2023 M Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Intisari dari Muqaddimah Silsilah ‘Amal Al-Qulub karya Syekh Khalid bin Utsman As-Sabt hafidzahullah ta’ala dengan tambahan dan faedah dari Fadhilah Ust. Abu Dzar, Lc. Tags: amalan hatikeutamaan amalan hatikorelasi amalan hati


Daftar Isi Toggle Tujuan penciptaan manusiaPembagian jenis ibadahKesempurnaan amalan hati perlu korelasi antar amalan hatiContoh-contoh korelasi amalan hati Tujuan penciptaan manusia Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia untuk tujuan yang mulia, yaitu untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam Al-Qura’n Al-Karim, وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56) Pembagian jenis ibadah Amalan ibadah dibagi oleh para ulama terbagi menjadi dua: Yang pertama: Amalan zahiriyah yang nampak, seperti: sholat, zakat, dan haji. Yang kedua: Amalan bathiniyah yang tidak nampak letaknya di dalam hati manusia, seperti: ikhlas, mahabbah, raja‘, dan tawakal. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu Ta’ala ketika memberikan definisi ibadah. Beliau berkata, اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ وَيَرْضَاهُ : مِنْ الْأَقْوَالِ والأعمال الباطنة وَالظَّاهِرَةِ “Ibadah adalah istilah yang mencakup segala yang Allah cintai dan ridai berupa perkataan dan perbuatan yang batin maupun lahir.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10: 149) Dan ibadah bathiniyah ini yang berkaitan dengan hati  dan keimanan. Ia adalah ibadah yang paling diperhatikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam dakwahnya. Hal ini dibuktikan dengan fokus beliau dalam 13 tahun pertama di dalam menyebarkan agama Allah Subhanahu wa Ta’ala di Makkah. Beliau mengawalinya dengan menanamkan dan menumbuhkan keyakinan yang benar di hati para sahabat, karena amalan hati merupakan pondasi sumber kekuatan amalan yang zahir. Baca juga: Kedudukan Amalan Hati Kesempurnaan amalan hati perlu korelasi antar amalan hati Amalan hati yang sempurna adalah ketika amalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dengan amalan-amalan hati yang lainnya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Khalid As-Sabt hafidzahullah ta’ala. Beliau berkata, هذه الاعمال متلازمة ومترابطة “Amalan-amalan hati ini satu dengan yang lainnya saling bersinergi dan saling berkaitan.” Contoh-contoh korelasi amalan hati Contohnya adalah ketika seseorang melakukan ibadah dengan ikhlas, maka keikhlasan ini tidak mungkin mampu berdiri sendiri. Akan tetapi, keikhlasan itu menjadi sempurna ketika ia korelasikan dengan amalan-amalan hati yang lainnya seperti: mahabbah (rasa cinta) di dalam melakukannya, dengan tidak ada paksaan sehingga ia pun akan merasa nyaman dan senang di dalam beribadah. Dan juga mengorelasikan dengan raja‘, yaitu mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika ia melakukan ibadah. Mengharapkan rida, surga, ganjaran, dan bertemu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga di dalam hatinya tidak ada keinginan untuk mendapatkan sanjungan, pujian, ataupun yang lainnya dari manusia. Dan juga mengorelasikan dengan al-khauf, yaitu rasa takut apabila tidak beribadah kepada Allah, mendapatkan ancaman dosa dan juga khawatir apabila amalan ibadahnya tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dari sini kita mengetahui bahwa ikhlas merupakan amalan hati yang tidak bisa berdiri sendiri. Akan tetapi, ia saling berkaitan dan berhubungan dengan amalan-amalan hati yang lainnya, yaitu: mahabbah, raja‘, dan khauf. Sehingga, ketika seseorang telah merealisasikan keikhlasannya, ia pun akan bahagia, senang, dan terus mengharap apa yang ada di sisi Rabb-nya. Ia tidak akan pamrih mencari pujaan atau sesuatu yang fana dari manusia. Bahkan, cacian pun tidak akan menggentarkannya di dalam beribadah kepada Allah. Lihatlah bagaimana sifat orang beriman sejati yang Allah cantumkan dalam Al-Qur’an, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” Contoh yang lain adalah ketawakalan. Apabila seseorang bertawakal yang sempurna, maka ia tidak bisa berdiri sendiri, melainkan sangat berkaitan dengan amalan hati yang lainnya. Yaitu, adanya keyakinan yang sempurna bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Zat yang Mahamampu dalam mentakdirkan segala sesuatu. Sehingga, ia menjadikan-Nya sebagai sandaran di dalam segala sesuatu. Sehingga, ia pun tidak bersandar kepada makhluk. Dengan demikian, ketika ia melakukan ketawakalan yang sempurna, ia akan mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Allah dalam firman-Nya, وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. At-Talaq: 3) Contoh yang lain adalah inabah (tobat) atau kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Meminta dan mengharapkan ampunan kepada Allah sangat berkaitan dengan komponen-komponen amalan hati yang lain. Seperti al-khauf (rasa takut) atas azab yang Allah sediakan bagi mereka yang enggan untuk bertobat, khawatir apabila bermaksiat dan tidak bersegera bertobat, ia akan mendapatkan efek buruk dari dosa tersebut sehingga ia terdorong untuk bertobat. Selain al-khauf, ketika ia bertobat, maka di sana ada al-mahabbah (rasa cinta) yang mendalam kepada Allah. Dan selain itu, juga ada raja‘ (rasa harapan) dari rahmat-Nya, maghfirah-Nya, dan surga yang dijanjikan untuk mereka yang selalu kembali kepada Allah. Dengan demikian, ia akan lebih mudah untuk merealisasikan tobat yang tulus yang disebut dengan taubatan nasuha, yaitu tobat yang diiringi dengan ikhlas melakukannya, bertekad untuk tidak kembali mengulangi, dan menyesali apa yang ia lakukan. Sehingga dengannya, ia akan mendapatkan rahmat dan kebaikan yang banyak sebagaimana yang Allah firmankan, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (tobat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan, ‘Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.’” (QS. At-Tahrim: 8) Dari penjelasan di atas. sangat jelas bahwa amalan-amalan hati itu saling berkorelasi satu dengan yang lainnya. Dan begitu pula dengan amal-amal hati yang lain, saling mempunyai keterkaitan dan saling bersinergi serta berhubungan, bahkan saling mendukung dan tidak bisa dipisahkan atau berdiri sendiri. Wallahu ‘alam bishawab. Baca juga: 6 Cara Efektif Mengobati Hati yang Sakit *** Pesantren gratis Klaten, 24 Muharram 1445 H/ 11 Agustus 2023 M Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Intisari dari Muqaddimah Silsilah ‘Amal Al-Qulub karya Syekh Khalid bin Utsman As-Sabt hafidzahullah ta’ala dengan tambahan dan faedah dari Fadhilah Ust. Abu Dzar, Lc. Tags: amalan hatikeutamaan amalan hatikorelasi amalan hati

Penjelasan Hadis tentang Tata Cara Memandikan Jenazah

Daftar Isi ToggleKedudukan hadisKandungan hadisKandungan pertama: Hukum memandikan jenazahKandungan kedua: Tata cara memandikan jenazahKandungan ketiga: Jika jenazah tersebut perempuan, siapakah yang memandikannya?Kandungan keempat: Berapa orang yang memandikan jenazah?Dari Muhammad bin Sirin, dari Ummu ‘Athiyyah (seorang wanita Anshar) radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ، فَقَالَ:“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemui kami saat kematian putri kami. Lalu beliau bersabda,اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا – أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ – فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي‘Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu. Dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian) atau yang sejenis. Dan apabila kalian telah selesai, beritahu aku.’فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ، فَقَالَ: أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ، تَعْنِي إِزَارَهُKetika telah selesai, kami memberi tahu beliau. Kemudian beliau memberikan kain beliau kepada kami seraya berkata, ‘Pakaikanlah ini kepadanya.’ Yaitu, izar (pakain bagian bawah semacam sarung, pent.) beliau.” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 36, 939)Dari Hafshah, dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُنَّ فِي غَسْلِ ابْنَتِهِ: ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الوُضُوءِ مِنْهَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada mereka saat memandikan putrinya, ‘Hendaklah kalian mulai dari yang sebelah kanan dan anggota wudunya.’” (HR. Bukhari no. 167)Demikian pula dalam lafaz Bukhari disebutkan,فَضَفَرْنَا شَعَرَهَا ثَلاَثَةَ قُرُونٍ، وَأَلْقَيْنَاهَا خَلْفَهَا“Maka, kami menyisir (dan menguraikan lalu mengepangnya) rambut kepalanya menjadi tiga kepang dan kami letakkan di belakangnya.” (HR. Bukhari no. 1263)Kedudukan hadisHadis ini merupakan hadis pokok yang menjelaskan tentang hukum-hukum terkait tata cara memandikan jenazah. Ibnul Munzir rahimahullah berkata, “Dalam bab memandikan jenazah, tidak ada hadis yang lebih tinggi kedudukannya daripada hadis Ummu ‘Athiyyah.” (Al-Ausath, 5: 333)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Sejumlah sahabat dan para ulama tabiin di Basrah dulu mengambil hadis tentang memandikan jenazah dari Ummu ‘Athiyyah.” (Al-Isti’aab, 4: 452)Kandungan hadisDalam hadis-hadis di atas, terdapat beberapa poin yang bisa diambil faedah, yaitu:Kandungan pertama: Hukum memandikan jenazahHadis ini merupakan dalil wajibnya memandikan jenazah. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengklaim adanya ijma’ bahwa hukum memandikan jenazah itu fardhu kifayah (Al-Majmu’, 5: 128). Meskipun demikian, Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah (Bidayatul Mujtahid, 2: 9), sebagaimana dikutip dan dikuatkan juga oleh Al-Qurthubi rahimahullah (Al-Mufhim, 2: 592). Adapun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Inilah pendapat yang lebih tepat, tanpa keraguan.Kandungan kedua: Tata cara memandikan jenazahHadis tersebut adalah dalil tentang tata cara memandikan jenazah. Yaitu, dimulai dengan membasuh anggota wudu (tangan dan kaki) yang sebelah kanan terlebih dahulu, kemudian yang sebelah kiri. Setelah itu, membasuh semua anggota badan, dimulai dari yang sebelah kanan, dilanjutkan yang sebelah kiri.Di tengah-tengah memandikan jenazah, digunakanlah daun sidr (daun bidara) atau bahan lain yang memiliki manfaat yang sama dengan daun bidara, seperti sabun. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika tidak ditemukan daun bidara, maka jenazah dibasuh dengan bahan yang bisa menggantikan fungsinya atau mendekati, seperti al-khitmi (semacam tumbuhan yang banyak manfaat, daunnya bisa ditumbuk, lalu digunakan untuk membasuh dan membersihkan bagian kepala, pent.) dan semacamnya. Hal ini karena maksud dan tujuannya bisa tercapai dengan bahan-bahan itu. Jika tetap menggunakan bahan-bahan pengganti tersebut, meskipun daun bidara juga tersedia, hal itu tetap diperbolehkan. Hal ini karena kita bisa mengetahui maksud dari syariat (dari disebutkannya daun bidara), yaitu untuk lebih membersihkan. Sehingga mencakup semua bahan yang bisa mewujudkan hal tersebut.” (Al-Mughni, 3: 377)Pembasuhan tersebut bisa diulang beberapa kali sesuai kondisi dan kebutuhan (maslahat). Hal itu dikembalikan kepada pertimbangan orang yang memandikan jenazah. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ“ … jika kalian anggap perlu … ”Hal ini karena kondisi jenazah itu bermacam-macam, bisa jadi pada badannya ada banyak kotoran karena sakit kronis berkepanjangan sehingga butuh untuk dibasuh atau digosok beberapa kali. Dan bisa jadi kondisi jenazahnya bersih sehingga tidak butuh diulang berkali-kali.Sebagian ulama berpendapat bahwa mengulang minimal tiga kali itu wajib berdasarkan zahir hadis di atas. Ini adalah pendapat Zahiriyyah dan Al-Muzanni rahimahumullah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mengulang tiga kali itu hukumnya sunah (dianjurkan). Adapun yang wajib adalah dibasuh atau diguyur sebanyak satu kali. (Lihat Al-Muhalla, 5: 121; Al-Mughni, 3: 378; dan Al-Majmu’, 5: 173)Pada basuhan yang terakhir, digunakan kapur barus. Kapur barus ditumbuk (dihaluskan), kemudian dicampur dengan air agar menimbulkan bau harum pada badan jenazah dan juga menghilangkan bau menyengat ketika di liang kubur. Oleh karena itu, penggunaan kapur barus ini diletakkan pada basuhan terakhir agar efeknya tetap terjaga. Kapur barus dipilih dibandingkan wewangian yang lain karena sifatnya yang dingin dan juga keistimewaan-keistimewaan yang lainnya.Jika jenazah tersebut perempuan, maka rambutnya diikat (dikepang) menjadi tiga bagian, dua bagian ke arah kanan-kiri dan satu bagian di tengah, kemudian diletakkan di bagian belakang kepala. Tujuannya adalah agar air itu bisa maksimal sampai ke kulit dan juga membersihkan rambut dari kotoran yang menempel.Kandungan ketiga: Jika jenazah tersebut perempuan, siapakah yang memandikannya?Hadis tersebut dalil bahwa jenazah perempuan itu tidaklah dimandikan, kecuali oleh sesama kaum perempuan.  DIkecualikan dari masalah ini adalah jenazah istri itu boleh dimandikan oleh sang suami. Masalah ini telah kami bahas di tulisan yang lain di tautan berikut ini:https://muslim.or.id/82405-bolehkah-seorang-suami-memandikan-jenazah-istrinya.htmlKandungan keempat: Berapa orang yang memandikan jenazah?Hadis ini juga dalil bolehnya saling bekerja sama dalam memandikan jenazah, tidak hanya satu orang saja. Para ulama menyebutkan bahwa yang boleh menghadiri proses memandikan jenazah hanyalah orang-orang yang memandikan jenazah secara langsung dan beberapa orang yang membantunya, misalnya membantu membalik badan jenazah, membantu mengguyurkan air, dan semacam itu. Adapun orang-orang yang hanya menonton, tidak selayaknya melihat atau menghadiri proses memandikan jenazah. Bisa jadi dalam badan jenazah terdapat hal-hal yang tidak sepantasnya dilihat, sehingga kemudian dibicarakan banyak orang karena banyaknya yang melihat proses memandikan jenazahnya.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Hukum Melepaskan Pakaian Jenazah ketika Dimandikan***@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1445/ 23 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 260-264). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: cara mengurus jenazahhadismemandikan jenazah

Penjelasan Hadis tentang Tata Cara Memandikan Jenazah

Daftar Isi ToggleKedudukan hadisKandungan hadisKandungan pertama: Hukum memandikan jenazahKandungan kedua: Tata cara memandikan jenazahKandungan ketiga: Jika jenazah tersebut perempuan, siapakah yang memandikannya?Kandungan keempat: Berapa orang yang memandikan jenazah?Dari Muhammad bin Sirin, dari Ummu ‘Athiyyah (seorang wanita Anshar) radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ، فَقَالَ:“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemui kami saat kematian putri kami. Lalu beliau bersabda,اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا – أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ – فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي‘Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu. Dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian) atau yang sejenis. Dan apabila kalian telah selesai, beritahu aku.’فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ، فَقَالَ: أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ، تَعْنِي إِزَارَهُKetika telah selesai, kami memberi tahu beliau. Kemudian beliau memberikan kain beliau kepada kami seraya berkata, ‘Pakaikanlah ini kepadanya.’ Yaitu, izar (pakain bagian bawah semacam sarung, pent.) beliau.” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 36, 939)Dari Hafshah, dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُنَّ فِي غَسْلِ ابْنَتِهِ: ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الوُضُوءِ مِنْهَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada mereka saat memandikan putrinya, ‘Hendaklah kalian mulai dari yang sebelah kanan dan anggota wudunya.’” (HR. Bukhari no. 167)Demikian pula dalam lafaz Bukhari disebutkan,فَضَفَرْنَا شَعَرَهَا ثَلاَثَةَ قُرُونٍ، وَأَلْقَيْنَاهَا خَلْفَهَا“Maka, kami menyisir (dan menguraikan lalu mengepangnya) rambut kepalanya menjadi tiga kepang dan kami letakkan di belakangnya.” (HR. Bukhari no. 1263)Kedudukan hadisHadis ini merupakan hadis pokok yang menjelaskan tentang hukum-hukum terkait tata cara memandikan jenazah. Ibnul Munzir rahimahullah berkata, “Dalam bab memandikan jenazah, tidak ada hadis yang lebih tinggi kedudukannya daripada hadis Ummu ‘Athiyyah.” (Al-Ausath, 5: 333)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Sejumlah sahabat dan para ulama tabiin di Basrah dulu mengambil hadis tentang memandikan jenazah dari Ummu ‘Athiyyah.” (Al-Isti’aab, 4: 452)Kandungan hadisDalam hadis-hadis di atas, terdapat beberapa poin yang bisa diambil faedah, yaitu:Kandungan pertama: Hukum memandikan jenazahHadis ini merupakan dalil wajibnya memandikan jenazah. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengklaim adanya ijma’ bahwa hukum memandikan jenazah itu fardhu kifayah (Al-Majmu’, 5: 128). Meskipun demikian, Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah (Bidayatul Mujtahid, 2: 9), sebagaimana dikutip dan dikuatkan juga oleh Al-Qurthubi rahimahullah (Al-Mufhim, 2: 592). Adapun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Inilah pendapat yang lebih tepat, tanpa keraguan.Kandungan kedua: Tata cara memandikan jenazahHadis tersebut adalah dalil tentang tata cara memandikan jenazah. Yaitu, dimulai dengan membasuh anggota wudu (tangan dan kaki) yang sebelah kanan terlebih dahulu, kemudian yang sebelah kiri. Setelah itu, membasuh semua anggota badan, dimulai dari yang sebelah kanan, dilanjutkan yang sebelah kiri.Di tengah-tengah memandikan jenazah, digunakanlah daun sidr (daun bidara) atau bahan lain yang memiliki manfaat yang sama dengan daun bidara, seperti sabun. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika tidak ditemukan daun bidara, maka jenazah dibasuh dengan bahan yang bisa menggantikan fungsinya atau mendekati, seperti al-khitmi (semacam tumbuhan yang banyak manfaat, daunnya bisa ditumbuk, lalu digunakan untuk membasuh dan membersihkan bagian kepala, pent.) dan semacamnya. Hal ini karena maksud dan tujuannya bisa tercapai dengan bahan-bahan itu. Jika tetap menggunakan bahan-bahan pengganti tersebut, meskipun daun bidara juga tersedia, hal itu tetap diperbolehkan. Hal ini karena kita bisa mengetahui maksud dari syariat (dari disebutkannya daun bidara), yaitu untuk lebih membersihkan. Sehingga mencakup semua bahan yang bisa mewujudkan hal tersebut.” (Al-Mughni, 3: 377)Pembasuhan tersebut bisa diulang beberapa kali sesuai kondisi dan kebutuhan (maslahat). Hal itu dikembalikan kepada pertimbangan orang yang memandikan jenazah. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ“ … jika kalian anggap perlu … ”Hal ini karena kondisi jenazah itu bermacam-macam, bisa jadi pada badannya ada banyak kotoran karena sakit kronis berkepanjangan sehingga butuh untuk dibasuh atau digosok beberapa kali. Dan bisa jadi kondisi jenazahnya bersih sehingga tidak butuh diulang berkali-kali.Sebagian ulama berpendapat bahwa mengulang minimal tiga kali itu wajib berdasarkan zahir hadis di atas. Ini adalah pendapat Zahiriyyah dan Al-Muzanni rahimahumullah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mengulang tiga kali itu hukumnya sunah (dianjurkan). Adapun yang wajib adalah dibasuh atau diguyur sebanyak satu kali. (Lihat Al-Muhalla, 5: 121; Al-Mughni, 3: 378; dan Al-Majmu’, 5: 173)Pada basuhan yang terakhir, digunakan kapur barus. Kapur barus ditumbuk (dihaluskan), kemudian dicampur dengan air agar menimbulkan bau harum pada badan jenazah dan juga menghilangkan bau menyengat ketika di liang kubur. Oleh karena itu, penggunaan kapur barus ini diletakkan pada basuhan terakhir agar efeknya tetap terjaga. Kapur barus dipilih dibandingkan wewangian yang lain karena sifatnya yang dingin dan juga keistimewaan-keistimewaan yang lainnya.Jika jenazah tersebut perempuan, maka rambutnya diikat (dikepang) menjadi tiga bagian, dua bagian ke arah kanan-kiri dan satu bagian di tengah, kemudian diletakkan di bagian belakang kepala. Tujuannya adalah agar air itu bisa maksimal sampai ke kulit dan juga membersihkan rambut dari kotoran yang menempel.Kandungan ketiga: Jika jenazah tersebut perempuan, siapakah yang memandikannya?Hadis tersebut dalil bahwa jenazah perempuan itu tidaklah dimandikan, kecuali oleh sesama kaum perempuan.  DIkecualikan dari masalah ini adalah jenazah istri itu boleh dimandikan oleh sang suami. Masalah ini telah kami bahas di tulisan yang lain di tautan berikut ini:https://muslim.or.id/82405-bolehkah-seorang-suami-memandikan-jenazah-istrinya.htmlKandungan keempat: Berapa orang yang memandikan jenazah?Hadis ini juga dalil bolehnya saling bekerja sama dalam memandikan jenazah, tidak hanya satu orang saja. Para ulama menyebutkan bahwa yang boleh menghadiri proses memandikan jenazah hanyalah orang-orang yang memandikan jenazah secara langsung dan beberapa orang yang membantunya, misalnya membantu membalik badan jenazah, membantu mengguyurkan air, dan semacam itu. Adapun orang-orang yang hanya menonton, tidak selayaknya melihat atau menghadiri proses memandikan jenazah. Bisa jadi dalam badan jenazah terdapat hal-hal yang tidak sepantasnya dilihat, sehingga kemudian dibicarakan banyak orang karena banyaknya yang melihat proses memandikan jenazahnya.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Hukum Melepaskan Pakaian Jenazah ketika Dimandikan***@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1445/ 23 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 260-264). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: cara mengurus jenazahhadismemandikan jenazah
Daftar Isi ToggleKedudukan hadisKandungan hadisKandungan pertama: Hukum memandikan jenazahKandungan kedua: Tata cara memandikan jenazahKandungan ketiga: Jika jenazah tersebut perempuan, siapakah yang memandikannya?Kandungan keempat: Berapa orang yang memandikan jenazah?Dari Muhammad bin Sirin, dari Ummu ‘Athiyyah (seorang wanita Anshar) radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ، فَقَالَ:“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemui kami saat kematian putri kami. Lalu beliau bersabda,اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا – أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ – فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي‘Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu. Dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian) atau yang sejenis. Dan apabila kalian telah selesai, beritahu aku.’فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ، فَقَالَ: أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ، تَعْنِي إِزَارَهُKetika telah selesai, kami memberi tahu beliau. Kemudian beliau memberikan kain beliau kepada kami seraya berkata, ‘Pakaikanlah ini kepadanya.’ Yaitu, izar (pakain bagian bawah semacam sarung, pent.) beliau.” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 36, 939)Dari Hafshah, dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُنَّ فِي غَسْلِ ابْنَتِهِ: ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الوُضُوءِ مِنْهَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada mereka saat memandikan putrinya, ‘Hendaklah kalian mulai dari yang sebelah kanan dan anggota wudunya.’” (HR. Bukhari no. 167)Demikian pula dalam lafaz Bukhari disebutkan,فَضَفَرْنَا شَعَرَهَا ثَلاَثَةَ قُرُونٍ، وَأَلْقَيْنَاهَا خَلْفَهَا“Maka, kami menyisir (dan menguraikan lalu mengepangnya) rambut kepalanya menjadi tiga kepang dan kami letakkan di belakangnya.” (HR. Bukhari no. 1263)Kedudukan hadisHadis ini merupakan hadis pokok yang menjelaskan tentang hukum-hukum terkait tata cara memandikan jenazah. Ibnul Munzir rahimahullah berkata, “Dalam bab memandikan jenazah, tidak ada hadis yang lebih tinggi kedudukannya daripada hadis Ummu ‘Athiyyah.” (Al-Ausath, 5: 333)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Sejumlah sahabat dan para ulama tabiin di Basrah dulu mengambil hadis tentang memandikan jenazah dari Ummu ‘Athiyyah.” (Al-Isti’aab, 4: 452)Kandungan hadisDalam hadis-hadis di atas, terdapat beberapa poin yang bisa diambil faedah, yaitu:Kandungan pertama: Hukum memandikan jenazahHadis ini merupakan dalil wajibnya memandikan jenazah. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengklaim adanya ijma’ bahwa hukum memandikan jenazah itu fardhu kifayah (Al-Majmu’, 5: 128). Meskipun demikian, Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah (Bidayatul Mujtahid, 2: 9), sebagaimana dikutip dan dikuatkan juga oleh Al-Qurthubi rahimahullah (Al-Mufhim, 2: 592). Adapun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Inilah pendapat yang lebih tepat, tanpa keraguan.Kandungan kedua: Tata cara memandikan jenazahHadis tersebut adalah dalil tentang tata cara memandikan jenazah. Yaitu, dimulai dengan membasuh anggota wudu (tangan dan kaki) yang sebelah kanan terlebih dahulu, kemudian yang sebelah kiri. Setelah itu, membasuh semua anggota badan, dimulai dari yang sebelah kanan, dilanjutkan yang sebelah kiri.Di tengah-tengah memandikan jenazah, digunakanlah daun sidr (daun bidara) atau bahan lain yang memiliki manfaat yang sama dengan daun bidara, seperti sabun. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika tidak ditemukan daun bidara, maka jenazah dibasuh dengan bahan yang bisa menggantikan fungsinya atau mendekati, seperti al-khitmi (semacam tumbuhan yang banyak manfaat, daunnya bisa ditumbuk, lalu digunakan untuk membasuh dan membersihkan bagian kepala, pent.) dan semacamnya. Hal ini karena maksud dan tujuannya bisa tercapai dengan bahan-bahan itu. Jika tetap menggunakan bahan-bahan pengganti tersebut, meskipun daun bidara juga tersedia, hal itu tetap diperbolehkan. Hal ini karena kita bisa mengetahui maksud dari syariat (dari disebutkannya daun bidara), yaitu untuk lebih membersihkan. Sehingga mencakup semua bahan yang bisa mewujudkan hal tersebut.” (Al-Mughni, 3: 377)Pembasuhan tersebut bisa diulang beberapa kali sesuai kondisi dan kebutuhan (maslahat). Hal itu dikembalikan kepada pertimbangan orang yang memandikan jenazah. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ“ … jika kalian anggap perlu … ”Hal ini karena kondisi jenazah itu bermacam-macam, bisa jadi pada badannya ada banyak kotoran karena sakit kronis berkepanjangan sehingga butuh untuk dibasuh atau digosok beberapa kali. Dan bisa jadi kondisi jenazahnya bersih sehingga tidak butuh diulang berkali-kali.Sebagian ulama berpendapat bahwa mengulang minimal tiga kali itu wajib berdasarkan zahir hadis di atas. Ini adalah pendapat Zahiriyyah dan Al-Muzanni rahimahumullah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mengulang tiga kali itu hukumnya sunah (dianjurkan). Adapun yang wajib adalah dibasuh atau diguyur sebanyak satu kali. (Lihat Al-Muhalla, 5: 121; Al-Mughni, 3: 378; dan Al-Majmu’, 5: 173)Pada basuhan yang terakhir, digunakan kapur barus. Kapur barus ditumbuk (dihaluskan), kemudian dicampur dengan air agar menimbulkan bau harum pada badan jenazah dan juga menghilangkan bau menyengat ketika di liang kubur. Oleh karena itu, penggunaan kapur barus ini diletakkan pada basuhan terakhir agar efeknya tetap terjaga. Kapur barus dipilih dibandingkan wewangian yang lain karena sifatnya yang dingin dan juga keistimewaan-keistimewaan yang lainnya.Jika jenazah tersebut perempuan, maka rambutnya diikat (dikepang) menjadi tiga bagian, dua bagian ke arah kanan-kiri dan satu bagian di tengah, kemudian diletakkan di bagian belakang kepala. Tujuannya adalah agar air itu bisa maksimal sampai ke kulit dan juga membersihkan rambut dari kotoran yang menempel.Kandungan ketiga: Jika jenazah tersebut perempuan, siapakah yang memandikannya?Hadis tersebut dalil bahwa jenazah perempuan itu tidaklah dimandikan, kecuali oleh sesama kaum perempuan.  DIkecualikan dari masalah ini adalah jenazah istri itu boleh dimandikan oleh sang suami. Masalah ini telah kami bahas di tulisan yang lain di tautan berikut ini:https://muslim.or.id/82405-bolehkah-seorang-suami-memandikan-jenazah-istrinya.htmlKandungan keempat: Berapa orang yang memandikan jenazah?Hadis ini juga dalil bolehnya saling bekerja sama dalam memandikan jenazah, tidak hanya satu orang saja. Para ulama menyebutkan bahwa yang boleh menghadiri proses memandikan jenazah hanyalah orang-orang yang memandikan jenazah secara langsung dan beberapa orang yang membantunya, misalnya membantu membalik badan jenazah, membantu mengguyurkan air, dan semacam itu. Adapun orang-orang yang hanya menonton, tidak selayaknya melihat atau menghadiri proses memandikan jenazah. Bisa jadi dalam badan jenazah terdapat hal-hal yang tidak sepantasnya dilihat, sehingga kemudian dibicarakan banyak orang karena banyaknya yang melihat proses memandikan jenazahnya.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Hukum Melepaskan Pakaian Jenazah ketika Dimandikan***@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1445/ 23 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 260-264). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: cara mengurus jenazahhadismemandikan jenazah


Daftar Isi ToggleKedudukan hadisKandungan hadisKandungan pertama: Hukum memandikan jenazahKandungan kedua: Tata cara memandikan jenazahKandungan ketiga: Jika jenazah tersebut perempuan, siapakah yang memandikannya?Kandungan keempat: Berapa orang yang memandikan jenazah?Dari Muhammad bin Sirin, dari Ummu ‘Athiyyah (seorang wanita Anshar) radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ، فَقَالَ:“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemui kami saat kematian putri kami. Lalu beliau bersabda,اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا – أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ – فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي‘Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu. Dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian) atau yang sejenis. Dan apabila kalian telah selesai, beritahu aku.’فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ، فَقَالَ: أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ، تَعْنِي إِزَارَهُKetika telah selesai, kami memberi tahu beliau. Kemudian beliau memberikan kain beliau kepada kami seraya berkata, ‘Pakaikanlah ini kepadanya.’ Yaitu, izar (pakain bagian bawah semacam sarung, pent.) beliau.” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 36, 939)Dari Hafshah, dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُنَّ فِي غَسْلِ ابْنَتِهِ: ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الوُضُوءِ مِنْهَا“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada mereka saat memandikan putrinya, ‘Hendaklah kalian mulai dari yang sebelah kanan dan anggota wudunya.’” (HR. Bukhari no. 167)Demikian pula dalam lafaz Bukhari disebutkan,فَضَفَرْنَا شَعَرَهَا ثَلاَثَةَ قُرُونٍ، وَأَلْقَيْنَاهَا خَلْفَهَا“Maka, kami menyisir (dan menguraikan lalu mengepangnya) rambut kepalanya menjadi tiga kepang dan kami letakkan di belakangnya.” (HR. Bukhari no. 1263)Kedudukan hadisHadis ini merupakan hadis pokok yang menjelaskan tentang hukum-hukum terkait tata cara memandikan jenazah. Ibnul Munzir rahimahullah berkata, “Dalam bab memandikan jenazah, tidak ada hadis yang lebih tinggi kedudukannya daripada hadis Ummu ‘Athiyyah.” (Al-Ausath, 5: 333)Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Sejumlah sahabat dan para ulama tabiin di Basrah dulu mengambil hadis tentang memandikan jenazah dari Ummu ‘Athiyyah.” (Al-Isti’aab, 4: 452)Kandungan hadisDalam hadis-hadis di atas, terdapat beberapa poin yang bisa diambil faedah, yaitu:Kandungan pertama: Hukum memandikan jenazahHadis ini merupakan dalil wajibnya memandikan jenazah. An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengklaim adanya ijma’ bahwa hukum memandikan jenazah itu fardhu kifayah (Al-Majmu’, 5: 128). Meskipun demikian, Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah (Bidayatul Mujtahid, 2: 9), sebagaimana dikutip dan dikuatkan juga oleh Al-Qurthubi rahimahullah (Al-Mufhim, 2: 592). Adapun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Inilah pendapat yang lebih tepat, tanpa keraguan.Kandungan kedua: Tata cara memandikan jenazahHadis tersebut adalah dalil tentang tata cara memandikan jenazah. Yaitu, dimulai dengan membasuh anggota wudu (tangan dan kaki) yang sebelah kanan terlebih dahulu, kemudian yang sebelah kiri. Setelah itu, membasuh semua anggota badan, dimulai dari yang sebelah kanan, dilanjutkan yang sebelah kiri.Di tengah-tengah memandikan jenazah, digunakanlah daun sidr (daun bidara) atau bahan lain yang memiliki manfaat yang sama dengan daun bidara, seperti sabun. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika tidak ditemukan daun bidara, maka jenazah dibasuh dengan bahan yang bisa menggantikan fungsinya atau mendekati, seperti al-khitmi (semacam tumbuhan yang banyak manfaat, daunnya bisa ditumbuk, lalu digunakan untuk membasuh dan membersihkan bagian kepala, pent.) dan semacamnya. Hal ini karena maksud dan tujuannya bisa tercapai dengan bahan-bahan itu. Jika tetap menggunakan bahan-bahan pengganti tersebut, meskipun daun bidara juga tersedia, hal itu tetap diperbolehkan. Hal ini karena kita bisa mengetahui maksud dari syariat (dari disebutkannya daun bidara), yaitu untuk lebih membersihkan. Sehingga mencakup semua bahan yang bisa mewujudkan hal tersebut.” (Al-Mughni, 3: 377)Pembasuhan tersebut bisa diulang beberapa kali sesuai kondisi dan kebutuhan (maslahat). Hal itu dikembalikan kepada pertimbangan orang yang memandikan jenazah. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ“ … jika kalian anggap perlu … ”Hal ini karena kondisi jenazah itu bermacam-macam, bisa jadi pada badannya ada banyak kotoran karena sakit kronis berkepanjangan sehingga butuh untuk dibasuh atau digosok beberapa kali. Dan bisa jadi kondisi jenazahnya bersih sehingga tidak butuh diulang berkali-kali.Sebagian ulama berpendapat bahwa mengulang minimal tiga kali itu wajib berdasarkan zahir hadis di atas. Ini adalah pendapat Zahiriyyah dan Al-Muzanni rahimahumullah. Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mengulang tiga kali itu hukumnya sunah (dianjurkan). Adapun yang wajib adalah dibasuh atau diguyur sebanyak satu kali. (Lihat Al-Muhalla, 5: 121; Al-Mughni, 3: 378; dan Al-Majmu’, 5: 173)Pada basuhan yang terakhir, digunakan kapur barus. Kapur barus ditumbuk (dihaluskan), kemudian dicampur dengan air agar menimbulkan bau harum pada badan jenazah dan juga menghilangkan bau menyengat ketika di liang kubur. Oleh karena itu, penggunaan kapur barus ini diletakkan pada basuhan terakhir agar efeknya tetap terjaga. Kapur barus dipilih dibandingkan wewangian yang lain karena sifatnya yang dingin dan juga keistimewaan-keistimewaan yang lainnya.Jika jenazah tersebut perempuan, maka rambutnya diikat (dikepang) menjadi tiga bagian, dua bagian ke arah kanan-kiri dan satu bagian di tengah, kemudian diletakkan di bagian belakang kepala. Tujuannya adalah agar air itu bisa maksimal sampai ke kulit dan juga membersihkan rambut dari kotoran yang menempel.Kandungan ketiga: Jika jenazah tersebut perempuan, siapakah yang memandikannya?Hadis tersebut dalil bahwa jenazah perempuan itu tidaklah dimandikan, kecuali oleh sesama kaum perempuan.  DIkecualikan dari masalah ini adalah jenazah istri itu boleh dimandikan oleh sang suami. Masalah ini telah kami bahas di tulisan yang lain di tautan berikut ini:https://muslim.or.id/82405-bolehkah-seorang-suami-memandikan-jenazah-istrinya.htmlKandungan keempat: Berapa orang yang memandikan jenazah?Hadis ini juga dalil bolehnya saling bekerja sama dalam memandikan jenazah, tidak hanya satu orang saja. Para ulama menyebutkan bahwa yang boleh menghadiri proses memandikan jenazah hanyalah orang-orang yang memandikan jenazah secara langsung dan beberapa orang yang membantunya, misalnya membantu membalik badan jenazah, membantu mengguyurkan air, dan semacam itu. Adapun orang-orang yang hanya menonton, tidak selayaknya melihat atau menghadiri proses memandikan jenazah. Bisa jadi dalam badan jenazah terdapat hal-hal yang tidak sepantasnya dilihat, sehingga kemudian dibicarakan banyak orang karena banyaknya yang melihat proses memandikan jenazahnya.Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Hukum Melepaskan Pakaian Jenazah ketika Dimandikan***@Rumah Kasongan, 5 Muharram 1445/ 23 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 260-264). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.Tags: cara mengurus jenazahhadismemandikan jenazah

KEMATIAN POTRET KEBIASAAN

Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MASalah satu karunia terindah yang diberikan Allah kepada hamba-Nya adalah: husnul khâtimah. Yakni: menutup kehidupan dengan kebaikan. Sehingga tidak heran bila semua orang berharap mendapatkan karunia istimewa tersebut. Namun hal yang terkadang belum disadari oleh banyak orang adalah: bahwa husnul khâtimah itu harus diupayakan. Bukan didapatkan secara cuma-cuma, atau sekedar dengan penantian belaka.Salah satu bentuk ikhtiar untuk meraih husnul khâtimah adalah: merutinkan kebaikan dan mengistiqamahkannya dalam kehidupan. Sebab kita tidak tahu kapan malaikat maut datang mencabut nyawa. Jika kita sudah terbiasa rutin melakukan amal salih, maka potensi untuk wafat saat sedang melakukan amal salih itu terbuka lebar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا، وَإِنْ قَلَّ»“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang rutin dilakukan, sekalipun itu sedikit”. HR. Bukhari (no. 6464) dan Muslim (no. 783) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.Hadits di atas bukan sedang melarang kita beramal banyak-banyak. Namun sedang mengajak untuk mulai beramal dengan kadar yang kita mampu—sekalipun sedikit—lalu berupaya untuk merutinkannya. Setelah terbiasa, baru kemudian kita tingkatkan volumenya. Sebab orang yang baru mulai beramal, lalu dia memaksakan diri langsung banyak, biasanya akan kaget, merasa keberatan dan mungkin kapok. Akibatnya malah bakal dia tinggalkan.Maka rutinkanlah menghadiri pengajian, menunaikan shalat lima waktu, berbakti kepada orang tua, bertutur kata baik, membaca al-Qur’an, serta amal-amal salih lainnya. Semoga saat diwafatkan Allah, kita sedang menjalankan kebaikan itu.Imam Ibn Katsir rahimahullah (w. 774 H) menjelaskan, “Barang siapa yang memiliki suatu kebiasaan; niscaya ia berpotensi untuk wafat saat menjalankan kebiasan tersebut”.Selain itu, kita juga harus berusaha sekuat tenaga untuk menghindari keburukan, terlebih menjadikannya sebagai suatu kebiasaan. Sekecil apapun keburukan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan,«إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ، فَإِنَّهُنَّ يَجْتَمِعْنَ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُهْلِكْنَهُ»“Jauhilah dosa-dosa yang dianggap remeh. Sungguh bila itu menumpuk, niscaya bakal membinasakan pelakunya”. HR. Ahmad (no. 3818) dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan isnadnya dinilai baik oleh al-‘Irâqiy. Sedangkan al-Albaniy mengatakan hadits ini sahih lighairihi.Sebab orang yang terus menerus melakukan maksiat, maka ia berpeluang untuk dicabut nyawanya saat tengah menjalankan maksiat tersebut. Na’ûdzu billâh min dzâlik.Entah maksiat itu dilakukan terang-terangan di depan khalayak, ataupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kamar sendiri. Entah itu dosa yang dikerjakan oleh anggota tubuh kita seperti mata, telinga, mulut, tangan dan kaki. Ataupun dosa yang tersimpan di dalam hati, semisal riya’, iri, sombong dan lain-lain.Memang tidak ada manusia biasa yang suci dari dosa. Namun kita tertuntut untuk berupaya maksimal menjauhinya. Dengan cara menjauhi orang, tempat, acara dan benda yang berpotensi menyeret kita kepada maksiat.Jika sudah berusaha maksimal menjauhi dosa, tapi tetap saja terjerumus, maka solusinya adalah bersegera untuk menebusnya dengan taubat dan amal salih. Lakukan saat itu juga, tanpa ditunda-tunda. Sebab kita ‘berkejaran’ dengan malaikat maut. Bila kita bergegas untuk bertaubat dan beramal salih, lalu saat itu nyawa kita dicabut, maka semoga itu pertanda husnul khâtimah. Sebab aktivitas terakhir kita sebelum mati, adalah taubat dan amal salih, bukan maksiat.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 8 Shafar 1445 / 25 Agustus 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

KEMATIAN POTRET KEBIASAAN

Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MASalah satu karunia terindah yang diberikan Allah kepada hamba-Nya adalah: husnul khâtimah. Yakni: menutup kehidupan dengan kebaikan. Sehingga tidak heran bila semua orang berharap mendapatkan karunia istimewa tersebut. Namun hal yang terkadang belum disadari oleh banyak orang adalah: bahwa husnul khâtimah itu harus diupayakan. Bukan didapatkan secara cuma-cuma, atau sekedar dengan penantian belaka.Salah satu bentuk ikhtiar untuk meraih husnul khâtimah adalah: merutinkan kebaikan dan mengistiqamahkannya dalam kehidupan. Sebab kita tidak tahu kapan malaikat maut datang mencabut nyawa. Jika kita sudah terbiasa rutin melakukan amal salih, maka potensi untuk wafat saat sedang melakukan amal salih itu terbuka lebar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا، وَإِنْ قَلَّ»“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang rutin dilakukan, sekalipun itu sedikit”. HR. Bukhari (no. 6464) dan Muslim (no. 783) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.Hadits di atas bukan sedang melarang kita beramal banyak-banyak. Namun sedang mengajak untuk mulai beramal dengan kadar yang kita mampu—sekalipun sedikit—lalu berupaya untuk merutinkannya. Setelah terbiasa, baru kemudian kita tingkatkan volumenya. Sebab orang yang baru mulai beramal, lalu dia memaksakan diri langsung banyak, biasanya akan kaget, merasa keberatan dan mungkin kapok. Akibatnya malah bakal dia tinggalkan.Maka rutinkanlah menghadiri pengajian, menunaikan shalat lima waktu, berbakti kepada orang tua, bertutur kata baik, membaca al-Qur’an, serta amal-amal salih lainnya. Semoga saat diwafatkan Allah, kita sedang menjalankan kebaikan itu.Imam Ibn Katsir rahimahullah (w. 774 H) menjelaskan, “Barang siapa yang memiliki suatu kebiasaan; niscaya ia berpotensi untuk wafat saat menjalankan kebiasan tersebut”.Selain itu, kita juga harus berusaha sekuat tenaga untuk menghindari keburukan, terlebih menjadikannya sebagai suatu kebiasaan. Sekecil apapun keburukan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan,«إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ، فَإِنَّهُنَّ يَجْتَمِعْنَ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُهْلِكْنَهُ»“Jauhilah dosa-dosa yang dianggap remeh. Sungguh bila itu menumpuk, niscaya bakal membinasakan pelakunya”. HR. Ahmad (no. 3818) dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan isnadnya dinilai baik oleh al-‘Irâqiy. Sedangkan al-Albaniy mengatakan hadits ini sahih lighairihi.Sebab orang yang terus menerus melakukan maksiat, maka ia berpeluang untuk dicabut nyawanya saat tengah menjalankan maksiat tersebut. Na’ûdzu billâh min dzâlik.Entah maksiat itu dilakukan terang-terangan di depan khalayak, ataupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kamar sendiri. Entah itu dosa yang dikerjakan oleh anggota tubuh kita seperti mata, telinga, mulut, tangan dan kaki. Ataupun dosa yang tersimpan di dalam hati, semisal riya’, iri, sombong dan lain-lain.Memang tidak ada manusia biasa yang suci dari dosa. Namun kita tertuntut untuk berupaya maksimal menjauhinya. Dengan cara menjauhi orang, tempat, acara dan benda yang berpotensi menyeret kita kepada maksiat.Jika sudah berusaha maksimal menjauhi dosa, tapi tetap saja terjerumus, maka solusinya adalah bersegera untuk menebusnya dengan taubat dan amal salih. Lakukan saat itu juga, tanpa ditunda-tunda. Sebab kita ‘berkejaran’ dengan malaikat maut. Bila kita bergegas untuk bertaubat dan beramal salih, lalu saat itu nyawa kita dicabut, maka semoga itu pertanda husnul khâtimah. Sebab aktivitas terakhir kita sebelum mati, adalah taubat dan amal salih, bukan maksiat.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 8 Shafar 1445 / 25 Agustus 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MASalah satu karunia terindah yang diberikan Allah kepada hamba-Nya adalah: husnul khâtimah. Yakni: menutup kehidupan dengan kebaikan. Sehingga tidak heran bila semua orang berharap mendapatkan karunia istimewa tersebut. Namun hal yang terkadang belum disadari oleh banyak orang adalah: bahwa husnul khâtimah itu harus diupayakan. Bukan didapatkan secara cuma-cuma, atau sekedar dengan penantian belaka.Salah satu bentuk ikhtiar untuk meraih husnul khâtimah adalah: merutinkan kebaikan dan mengistiqamahkannya dalam kehidupan. Sebab kita tidak tahu kapan malaikat maut datang mencabut nyawa. Jika kita sudah terbiasa rutin melakukan amal salih, maka potensi untuk wafat saat sedang melakukan amal salih itu terbuka lebar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا، وَإِنْ قَلَّ»“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang rutin dilakukan, sekalipun itu sedikit”. HR. Bukhari (no. 6464) dan Muslim (no. 783) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.Hadits di atas bukan sedang melarang kita beramal banyak-banyak. Namun sedang mengajak untuk mulai beramal dengan kadar yang kita mampu—sekalipun sedikit—lalu berupaya untuk merutinkannya. Setelah terbiasa, baru kemudian kita tingkatkan volumenya. Sebab orang yang baru mulai beramal, lalu dia memaksakan diri langsung banyak, biasanya akan kaget, merasa keberatan dan mungkin kapok. Akibatnya malah bakal dia tinggalkan.Maka rutinkanlah menghadiri pengajian, menunaikan shalat lima waktu, berbakti kepada orang tua, bertutur kata baik, membaca al-Qur’an, serta amal-amal salih lainnya. Semoga saat diwafatkan Allah, kita sedang menjalankan kebaikan itu.Imam Ibn Katsir rahimahullah (w. 774 H) menjelaskan, “Barang siapa yang memiliki suatu kebiasaan; niscaya ia berpotensi untuk wafat saat menjalankan kebiasan tersebut”.Selain itu, kita juga harus berusaha sekuat tenaga untuk menghindari keburukan, terlebih menjadikannya sebagai suatu kebiasaan. Sekecil apapun keburukan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan,«إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ، فَإِنَّهُنَّ يَجْتَمِعْنَ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُهْلِكْنَهُ»“Jauhilah dosa-dosa yang dianggap remeh. Sungguh bila itu menumpuk, niscaya bakal membinasakan pelakunya”. HR. Ahmad (no. 3818) dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan isnadnya dinilai baik oleh al-‘Irâqiy. Sedangkan al-Albaniy mengatakan hadits ini sahih lighairihi.Sebab orang yang terus menerus melakukan maksiat, maka ia berpeluang untuk dicabut nyawanya saat tengah menjalankan maksiat tersebut. Na’ûdzu billâh min dzâlik.Entah maksiat itu dilakukan terang-terangan di depan khalayak, ataupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kamar sendiri. Entah itu dosa yang dikerjakan oleh anggota tubuh kita seperti mata, telinga, mulut, tangan dan kaki. Ataupun dosa yang tersimpan di dalam hati, semisal riya’, iri, sombong dan lain-lain.Memang tidak ada manusia biasa yang suci dari dosa. Namun kita tertuntut untuk berupaya maksimal menjauhinya. Dengan cara menjauhi orang, tempat, acara dan benda yang berpotensi menyeret kita kepada maksiat.Jika sudah berusaha maksimal menjauhi dosa, tapi tetap saja terjerumus, maka solusinya adalah bersegera untuk menebusnya dengan taubat dan amal salih. Lakukan saat itu juga, tanpa ditunda-tunda. Sebab kita ‘berkejaran’ dengan malaikat maut. Bila kita bergegas untuk bertaubat dan beramal salih, lalu saat itu nyawa kita dicabut, maka semoga itu pertanda husnul khâtimah. Sebab aktivitas terakhir kita sebelum mati, adalah taubat dan amal salih, bukan maksiat.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 8 Shafar 1445 / 25 Agustus 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma


Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MASalah satu karunia terindah yang diberikan Allah kepada hamba-Nya adalah: husnul khâtimah. Yakni: menutup kehidupan dengan kebaikan. Sehingga tidak heran bila semua orang berharap mendapatkan karunia istimewa tersebut. Namun hal yang terkadang belum disadari oleh banyak orang adalah: bahwa husnul khâtimah itu harus diupayakan. Bukan didapatkan secara cuma-cuma, atau sekedar dengan penantian belaka.Salah satu bentuk ikhtiar untuk meraih husnul khâtimah adalah: merutinkan kebaikan dan mengistiqamahkannya dalam kehidupan. Sebab kita tidak tahu kapan malaikat maut datang mencabut nyawa. Jika kita sudah terbiasa rutin melakukan amal salih, maka potensi untuk wafat saat sedang melakukan amal salih itu terbuka lebar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا، وَإِنْ قَلَّ»“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah yang rutin dilakukan, sekalipun itu sedikit”. HR. Bukhari (no. 6464) dan Muslim (no. 783) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.Hadits di atas bukan sedang melarang kita beramal banyak-banyak. Namun sedang mengajak untuk mulai beramal dengan kadar yang kita mampu—sekalipun sedikit—lalu berupaya untuk merutinkannya. Setelah terbiasa, baru kemudian kita tingkatkan volumenya. Sebab orang yang baru mulai beramal, lalu dia memaksakan diri langsung banyak, biasanya akan kaget, merasa keberatan dan mungkin kapok. Akibatnya malah bakal dia tinggalkan.Maka rutinkanlah menghadiri pengajian, menunaikan shalat lima waktu, berbakti kepada orang tua, bertutur kata baik, membaca al-Qur’an, serta amal-amal salih lainnya. Semoga saat diwafatkan Allah, kita sedang menjalankan kebaikan itu.Imam Ibn Katsir rahimahullah (w. 774 H) menjelaskan, “Barang siapa yang memiliki suatu kebiasaan; niscaya ia berpotensi untuk wafat saat menjalankan kebiasan tersebut”.Selain itu, kita juga harus berusaha sekuat tenaga untuk menghindari keburukan, terlebih menjadikannya sebagai suatu kebiasaan. Sekecil apapun keburukan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan,«إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ، فَإِنَّهُنَّ يَجْتَمِعْنَ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُهْلِكْنَهُ»“Jauhilah dosa-dosa yang dianggap remeh. Sungguh bila itu menumpuk, niscaya bakal membinasakan pelakunya”. HR. Ahmad (no. 3818) dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan isnadnya dinilai baik oleh al-‘Irâqiy. Sedangkan al-Albaniy mengatakan hadits ini sahih lighairihi.Sebab orang yang terus menerus melakukan maksiat, maka ia berpeluang untuk dicabut nyawanya saat tengah menjalankan maksiat tersebut. Na’ûdzu billâh min dzâlik.Entah maksiat itu dilakukan terang-terangan di depan khalayak, ataupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kamar sendiri. Entah itu dosa yang dikerjakan oleh anggota tubuh kita seperti mata, telinga, mulut, tangan dan kaki. Ataupun dosa yang tersimpan di dalam hati, semisal riya’, iri, sombong dan lain-lain.Memang tidak ada manusia biasa yang suci dari dosa. Namun kita tertuntut untuk berupaya maksimal menjauhinya. Dengan cara menjauhi orang, tempat, acara dan benda yang berpotensi menyeret kita kepada maksiat.Jika sudah berusaha maksimal menjauhi dosa, tapi tetap saja terjerumus, maka solusinya adalah bersegera untuk menebusnya dengan taubat dan amal salih. Lakukan saat itu juga, tanpa ditunda-tunda. Sebab kita ‘berkejaran’ dengan malaikat maut. Bila kita bergegas untuk bertaubat dan beramal salih, lalu saat itu nyawa kita dicabut, maka semoga itu pertanda husnul khâtimah. Sebab aktivitas terakhir kita sebelum mati, adalah taubat dan amal salih, bukan maksiat.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 8 Shafar 1445 / 25 Agustus 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Fatwa Ulama: Perbedaan Fakir dan Miskin

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syeikh, apa perbedaan miskin dan fakir? Apakah masing-masing mereka wajib zakat, maksud saya mereka berhak menerima zakat?Jawaban:Perbedaan fakir dan miskin adalah jika keduanya disebut bersamaan, maka fakir adalah kelompok yang lebih membutuhkan dibandingkan miskin. Oleh karena fakir dari diambil dari kata الفقر yang artinya kehampaan atau kekosongan. Contohnya adalah perkataan,هذه أرض قفر أي ليس بها نبات“Hamparan bumi ini kosong. Maknanya adalah tidak ada tetumbuhan di sana.”Fakir adalah orang yang tidak memiliki sedikit pun (harta, pent) atau jika memiliki, belum mencukupi setengah dari kebutuhannya. Bukan orang yang memiliki sesuatu yang belum sempurna atau lebih dari setengah dari kebutuhannya.Adapun miskin diambil dari kata سكن يسكن (menempati), karena golongan miskin memiliki sifat yang rendah disebabkan kekurangan apa yang ada di tangannya.Jika keduanya disebutkan bersamaan, maka inilah perbedaan makna keduanya.Adapun jika disebutkan terpisah, maka maknanya satu. Contohnya kalimat “Bersedekah kepada para fakir” atau “Bersedekah kepada orang miskin”, maka makna keduanya sama. Fakir ditafsirkan di sini dengan kelompok yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan untuk keluarganya selama satu tahun penuh. Sedangkan miskin juga ditafsirkan dengan tafsiran yang sama.Oleh karena itu, kita katakan bahwa keduanya (fakir dan miskin) itu adalah:إنهما كلمتان إذا اجتمعتا تفرقتا، وإذا تفرقتا اجتمعتا“Keduanya adalah dua kata yang jika bertemu, mereka berpisah, sedangkan jika berpisah, maka mereka bersatu.”Semisal dengan Islam dan iman, yang jika disebutkan bersamaan, maka iman adalah apa yang ada di dalam hati, Islam adalah apa yang tampak (jawarih).Dan jika dikatakan, “Islam bermakna umum.”, maka maknanya mencakup amal jawarih (anggota badan) dan amal hati. Begitu pula, jika dikatakan dia mukmin, seperti pada ayat تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ (memerdekakan budak mukmin), maka mukmin mengandung makna Islam dan iman.Oleh karena itu, dalam bahasa Arab disebutkan,إن الكلمتين تطلقان فيكون لهما معنى عند الانفراد ومعنى عند الاجتماع“Jika dua kata terpisah dilihat secara mutlak, maka (berlaku kaidah), ‘Ia memiliki makna (tersendiri) ketika (disebutkan) sendiri dan makna (tersendiri) ketika bergabung (disebutkan bersamaan).’”Baca juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin!Anda menanyakan, “Apakah sedekah dapat diberikan kepada orang miskin?” Tentu bisa, sedekah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firmannya,اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Fakir dan miskin merupakan kelompok yang diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya. Dan amil adalah orang yang mengambil zakat karena adanya kepentingan kita kepada mereka (amil). Karena amil itu berkewajiban mengambil zakat dari masyarakat, lalu membagikannya kepada masyarakat.Orang yang dilunakkan hatinya (mualaf) diberikan zakat untuk kebutuhannya atau kebutuhan kita kepada mereka. Jika yang dimaksud untuk menguatkan iman mereka, maka itu adalah kebutuhan mereka. Adapun agar terhindar dari kejahatan mereka, maka hal ini adalah kebutuhan kita atas mereka. Maksudnya adalah untuk menghalau keburukannya.Memerdekakan hamba sahaya diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Gharim (orang berutang) diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya juga. Atau kebutuhan kita kepada mereka, seperti mereka dihukum denda untuk memperbaiki sesuatu.Orang yang berjihad di jalan Allah diberikan zakat untuk kebutuhannya dan kebutuhan kita kepada mereka. Orang yang berperang diberikan zakat agar menguatkannya di saat perang. Karena dalam kondisi ini mereka sangat butuh harta, sedangkan manusia membutuhkannya untuk menjaga agama.Orang yang dalam perjalanan (musafir) adalah mereka yang mendapat rintangan di perjalanannya, diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya.Itulah golongan yang dapat menerima zakat. Tidak boleh memberi zakat kepada golongan selain mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala wajibkan,فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“…sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari https://binothaimeen.net/content/8859Tags: fakirFatwa Ulamamiskin

Fatwa Ulama: Perbedaan Fakir dan Miskin

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syeikh, apa perbedaan miskin dan fakir? Apakah masing-masing mereka wajib zakat, maksud saya mereka berhak menerima zakat?Jawaban:Perbedaan fakir dan miskin adalah jika keduanya disebut bersamaan, maka fakir adalah kelompok yang lebih membutuhkan dibandingkan miskin. Oleh karena fakir dari diambil dari kata الفقر yang artinya kehampaan atau kekosongan. Contohnya adalah perkataan,هذه أرض قفر أي ليس بها نبات“Hamparan bumi ini kosong. Maknanya adalah tidak ada tetumbuhan di sana.”Fakir adalah orang yang tidak memiliki sedikit pun (harta, pent) atau jika memiliki, belum mencukupi setengah dari kebutuhannya. Bukan orang yang memiliki sesuatu yang belum sempurna atau lebih dari setengah dari kebutuhannya.Adapun miskin diambil dari kata سكن يسكن (menempati), karena golongan miskin memiliki sifat yang rendah disebabkan kekurangan apa yang ada di tangannya.Jika keduanya disebutkan bersamaan, maka inilah perbedaan makna keduanya.Adapun jika disebutkan terpisah, maka maknanya satu. Contohnya kalimat “Bersedekah kepada para fakir” atau “Bersedekah kepada orang miskin”, maka makna keduanya sama. Fakir ditafsirkan di sini dengan kelompok yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan untuk keluarganya selama satu tahun penuh. Sedangkan miskin juga ditafsirkan dengan tafsiran yang sama.Oleh karena itu, kita katakan bahwa keduanya (fakir dan miskin) itu adalah:إنهما كلمتان إذا اجتمعتا تفرقتا، وإذا تفرقتا اجتمعتا“Keduanya adalah dua kata yang jika bertemu, mereka berpisah, sedangkan jika berpisah, maka mereka bersatu.”Semisal dengan Islam dan iman, yang jika disebutkan bersamaan, maka iman adalah apa yang ada di dalam hati, Islam adalah apa yang tampak (jawarih).Dan jika dikatakan, “Islam bermakna umum.”, maka maknanya mencakup amal jawarih (anggota badan) dan amal hati. Begitu pula, jika dikatakan dia mukmin, seperti pada ayat تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ (memerdekakan budak mukmin), maka mukmin mengandung makna Islam dan iman.Oleh karena itu, dalam bahasa Arab disebutkan,إن الكلمتين تطلقان فيكون لهما معنى عند الانفراد ومعنى عند الاجتماع“Jika dua kata terpisah dilihat secara mutlak, maka (berlaku kaidah), ‘Ia memiliki makna (tersendiri) ketika (disebutkan) sendiri dan makna (tersendiri) ketika bergabung (disebutkan bersamaan).’”Baca juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin!Anda menanyakan, “Apakah sedekah dapat diberikan kepada orang miskin?” Tentu bisa, sedekah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firmannya,اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Fakir dan miskin merupakan kelompok yang diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya. Dan amil adalah orang yang mengambil zakat karena adanya kepentingan kita kepada mereka (amil). Karena amil itu berkewajiban mengambil zakat dari masyarakat, lalu membagikannya kepada masyarakat.Orang yang dilunakkan hatinya (mualaf) diberikan zakat untuk kebutuhannya atau kebutuhan kita kepada mereka. Jika yang dimaksud untuk menguatkan iman mereka, maka itu adalah kebutuhan mereka. Adapun agar terhindar dari kejahatan mereka, maka hal ini adalah kebutuhan kita atas mereka. Maksudnya adalah untuk menghalau keburukannya.Memerdekakan hamba sahaya diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Gharim (orang berutang) diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya juga. Atau kebutuhan kita kepada mereka, seperti mereka dihukum denda untuk memperbaiki sesuatu.Orang yang berjihad di jalan Allah diberikan zakat untuk kebutuhannya dan kebutuhan kita kepada mereka. Orang yang berperang diberikan zakat agar menguatkannya di saat perang. Karena dalam kondisi ini mereka sangat butuh harta, sedangkan manusia membutuhkannya untuk menjaga agama.Orang yang dalam perjalanan (musafir) adalah mereka yang mendapat rintangan di perjalanannya, diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya.Itulah golongan yang dapat menerima zakat. Tidak boleh memberi zakat kepada golongan selain mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala wajibkan,فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“…sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari https://binothaimeen.net/content/8859Tags: fakirFatwa Ulamamiskin
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syeikh, apa perbedaan miskin dan fakir? Apakah masing-masing mereka wajib zakat, maksud saya mereka berhak menerima zakat?Jawaban:Perbedaan fakir dan miskin adalah jika keduanya disebut bersamaan, maka fakir adalah kelompok yang lebih membutuhkan dibandingkan miskin. Oleh karena fakir dari diambil dari kata الفقر yang artinya kehampaan atau kekosongan. Contohnya adalah perkataan,هذه أرض قفر أي ليس بها نبات“Hamparan bumi ini kosong. Maknanya adalah tidak ada tetumbuhan di sana.”Fakir adalah orang yang tidak memiliki sedikit pun (harta, pent) atau jika memiliki, belum mencukupi setengah dari kebutuhannya. Bukan orang yang memiliki sesuatu yang belum sempurna atau lebih dari setengah dari kebutuhannya.Adapun miskin diambil dari kata سكن يسكن (menempati), karena golongan miskin memiliki sifat yang rendah disebabkan kekurangan apa yang ada di tangannya.Jika keduanya disebutkan bersamaan, maka inilah perbedaan makna keduanya.Adapun jika disebutkan terpisah, maka maknanya satu. Contohnya kalimat “Bersedekah kepada para fakir” atau “Bersedekah kepada orang miskin”, maka makna keduanya sama. Fakir ditafsirkan di sini dengan kelompok yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan untuk keluarganya selama satu tahun penuh. Sedangkan miskin juga ditafsirkan dengan tafsiran yang sama.Oleh karena itu, kita katakan bahwa keduanya (fakir dan miskin) itu adalah:إنهما كلمتان إذا اجتمعتا تفرقتا، وإذا تفرقتا اجتمعتا“Keduanya adalah dua kata yang jika bertemu, mereka berpisah, sedangkan jika berpisah, maka mereka bersatu.”Semisal dengan Islam dan iman, yang jika disebutkan bersamaan, maka iman adalah apa yang ada di dalam hati, Islam adalah apa yang tampak (jawarih).Dan jika dikatakan, “Islam bermakna umum.”, maka maknanya mencakup amal jawarih (anggota badan) dan amal hati. Begitu pula, jika dikatakan dia mukmin, seperti pada ayat تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ (memerdekakan budak mukmin), maka mukmin mengandung makna Islam dan iman.Oleh karena itu, dalam bahasa Arab disebutkan,إن الكلمتين تطلقان فيكون لهما معنى عند الانفراد ومعنى عند الاجتماع“Jika dua kata terpisah dilihat secara mutlak, maka (berlaku kaidah), ‘Ia memiliki makna (tersendiri) ketika (disebutkan) sendiri dan makna (tersendiri) ketika bergabung (disebutkan bersamaan).’”Baca juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin!Anda menanyakan, “Apakah sedekah dapat diberikan kepada orang miskin?” Tentu bisa, sedekah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firmannya,اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Fakir dan miskin merupakan kelompok yang diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya. Dan amil adalah orang yang mengambil zakat karena adanya kepentingan kita kepada mereka (amil). Karena amil itu berkewajiban mengambil zakat dari masyarakat, lalu membagikannya kepada masyarakat.Orang yang dilunakkan hatinya (mualaf) diberikan zakat untuk kebutuhannya atau kebutuhan kita kepada mereka. Jika yang dimaksud untuk menguatkan iman mereka, maka itu adalah kebutuhan mereka. Adapun agar terhindar dari kejahatan mereka, maka hal ini adalah kebutuhan kita atas mereka. Maksudnya adalah untuk menghalau keburukannya.Memerdekakan hamba sahaya diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Gharim (orang berutang) diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya juga. Atau kebutuhan kita kepada mereka, seperti mereka dihukum denda untuk memperbaiki sesuatu.Orang yang berjihad di jalan Allah diberikan zakat untuk kebutuhannya dan kebutuhan kita kepada mereka. Orang yang berperang diberikan zakat agar menguatkannya di saat perang. Karena dalam kondisi ini mereka sangat butuh harta, sedangkan manusia membutuhkannya untuk menjaga agama.Orang yang dalam perjalanan (musafir) adalah mereka yang mendapat rintangan di perjalanannya, diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya.Itulah golongan yang dapat menerima zakat. Tidak boleh memberi zakat kepada golongan selain mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala wajibkan,فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“…sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari https://binothaimeen.net/content/8859Tags: fakirFatwa Ulamamiskin


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syeikh, apa perbedaan miskin dan fakir? Apakah masing-masing mereka wajib zakat, maksud saya mereka berhak menerima zakat?Jawaban:Perbedaan fakir dan miskin adalah jika keduanya disebut bersamaan, maka fakir adalah kelompok yang lebih membutuhkan dibandingkan miskin. Oleh karena fakir dari diambil dari kata الفقر yang artinya kehampaan atau kekosongan. Contohnya adalah perkataan,هذه أرض قفر أي ليس بها نبات“Hamparan bumi ini kosong. Maknanya adalah tidak ada tetumbuhan di sana.”Fakir adalah orang yang tidak memiliki sedikit pun (harta, pent) atau jika memiliki, belum mencukupi setengah dari kebutuhannya. Bukan orang yang memiliki sesuatu yang belum sempurna atau lebih dari setengah dari kebutuhannya.Adapun miskin diambil dari kata سكن يسكن (menempati), karena golongan miskin memiliki sifat yang rendah disebabkan kekurangan apa yang ada di tangannya.Jika keduanya disebutkan bersamaan, maka inilah perbedaan makna keduanya.Adapun jika disebutkan terpisah, maka maknanya satu. Contohnya kalimat “Bersedekah kepada para fakir” atau “Bersedekah kepada orang miskin”, maka makna keduanya sama. Fakir ditafsirkan di sini dengan kelompok yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan untuk keluarganya selama satu tahun penuh. Sedangkan miskin juga ditafsirkan dengan tafsiran yang sama.Oleh karena itu, kita katakan bahwa keduanya (fakir dan miskin) itu adalah:إنهما كلمتان إذا اجتمعتا تفرقتا، وإذا تفرقتا اجتمعتا“Keduanya adalah dua kata yang jika bertemu, mereka berpisah, sedangkan jika berpisah, maka mereka bersatu.”Semisal dengan Islam dan iman, yang jika disebutkan bersamaan, maka iman adalah apa yang ada di dalam hati, Islam adalah apa yang tampak (jawarih).Dan jika dikatakan, “Islam bermakna umum.”, maka maknanya mencakup amal jawarih (anggota badan) dan amal hati. Begitu pula, jika dikatakan dia mukmin, seperti pada ayat تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ (memerdekakan budak mukmin), maka mukmin mengandung makna Islam dan iman.Oleh karena itu, dalam bahasa Arab disebutkan,إن الكلمتين تطلقان فيكون لهما معنى عند الانفراد ومعنى عند الاجتماع“Jika dua kata terpisah dilihat secara mutlak, maka (berlaku kaidah), ‘Ia memiliki makna (tersendiri) ketika (disebutkan) sendiri dan makna (tersendiri) ketika bergabung (disebutkan bersamaan).’”Baca juga: Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin!Anda menanyakan, “Apakah sedekah dapat diberikan kepada orang miskin?” Tentu bisa, sedekah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firmannya,اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)Fakir dan miskin merupakan kelompok yang diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya. Dan amil adalah orang yang mengambil zakat karena adanya kepentingan kita kepada mereka (amil). Karena amil itu berkewajiban mengambil zakat dari masyarakat, lalu membagikannya kepada masyarakat.Orang yang dilunakkan hatinya (mualaf) diberikan zakat untuk kebutuhannya atau kebutuhan kita kepada mereka. Jika yang dimaksud untuk menguatkan iman mereka, maka itu adalah kebutuhan mereka. Adapun agar terhindar dari kejahatan mereka, maka hal ini adalah kebutuhan kita atas mereka. Maksudnya adalah untuk menghalau keburukannya.Memerdekakan hamba sahaya diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Gharim (orang berutang) diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya juga. Atau kebutuhan kita kepada mereka, seperti mereka dihukum denda untuk memperbaiki sesuatu.Orang yang berjihad di jalan Allah diberikan zakat untuk kebutuhannya dan kebutuhan kita kepada mereka. Orang yang berperang diberikan zakat agar menguatkannya di saat perang. Karena dalam kondisi ini mereka sangat butuh harta, sedangkan manusia membutuhkannya untuk menjaga agama.Orang yang dalam perjalanan (musafir) adalah mereka yang mendapat rintangan di perjalanannya, diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya.Itulah golongan yang dapat menerima zakat. Tidak boleh memberi zakat kepada golongan selain mereka sebagaimana yang Allah Ta’ala wajibkan,فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ“…sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari https://binothaimeen.net/content/8859Tags: fakirFatwa Ulamamiskin

Kenapa Shalat Berjamaah Berpahala 27 Derajat?

Kenapa shalat berjamaah berpahala 27 derajat? Ada hikmah di balik itu sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. Coba kita pelajari dari hadits berikut ini.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #397 4. Hadits #398 5. Hadits #399 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Al-jama’ah berasal dari kata al-jam’u, artinya menyatukan yang terpisah dan menyatukan sesuatu dengan mendekatkan satu dan yang lainnya. Dalam istilah fuqaha, al-jama’ah adalah berkumpulnya beberapa orang, minimal adalah dua orang yaitu imam dan makmum. Sedangkan berjamaah dalam nash syari adalah jama’ah di masjid, bukan jamaah yang dikerjakan di rumah.   Hadits #397 ـ عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjamaah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650]   Hadits #398 وَلَهُمَا عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ جُزْءاً». Dalam riwayat keduanya (Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Dua puluh lima bagian.” [HR. Bukhari, no. 648 dan Muslim, no. 649]   Hadits #399 وَكَذَا لِلْبُخَارِيِّ: عَنْ أَبي سَعِيدٍ، وَقَالَ: «دَرَجَةً». Begitu pula menurut riwayat Al-Bukhari dari Abu Sa’id, ia berkata, “Derajat.” [HR. Bukhari, no. 646]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat berjamaah, dengan penyebutan dua puluh tujuh, dua puluh lima derajat, dan seterusnya. Penyebutan derajat atau tingkatan yang sedikit dan yang banyak tidaklah masalah dalam hal ini. Bisa dipahami pula bahwa shalat berjamaah ada yang derajatnya lebih tinggi dari yang lain. Ada pandangan yang menyatakan bahwa derajat yang lebih tinggi dikarenakan keadaan shalat dan orang yang shalat, ada yang mendapatkan 25 derajat, ada yang mendapatkan 27 derajat. Perbedaan itu tergantung dari kesempurnaan shalat, tata cara, dan kekhusyukaannya, bisa juga karena dilihat dari banyaknya jamaah dan kemuliaan tempat. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan ada lebih dari 11 pandangan mengenai hal ini. Shalat berjamaah bukanlah syarat untuk sahnya shalat. Shalat berjamaah bukanlah fardhu ‘ain dalam pandangan madzhab Syafii. Pendapat mu’tamad (resmi madzhab) dalam madzhab Syafii, hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Walaupun ada pendapat yang mengatakan, hukum shalat berjamaah adalah sunnah. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan kenapa bisa berbeda dalam derajat untuk shalat berjamaah, yaitu karena di dalamnya ada pahala dari melakukan: menjawab azan, lebih awal datang ke masjid, berjalan ke masjid, masuk ke masjid dengan berdoa, melakukan shalat tahiyatul masjid, menunggu shalat, mendapatkan doa dari malaikat, mendapatkan doa ampunan dari malaikat, mendapatkan persaksian dari malaikat, menjawab iqamah, berdiri menunggu imam memulai takbiratul ihram, mendapati (idrok) imam saat takbiratul ihram, meluruskan shaf, merapatkan shaf (menutup celah antar shaf), menjawab imam (saat mengucapkan aamiin), tidak lupa dalam shalat secara umum, mengingatkan imam ketika lupa, khusyuk dalam shalat, memperbagus gerakan shalat, memperbagus tajwid saat membaca surah, mempelajari rukun dan sunnah ab’adh dalam shalat, menampakkan syiar Islam, selamat dari sifat kemunafikan, menjawab salam imam, raih manfaat dari bersatu dalam doa dan dzikir, menjaga kesatuan saat shalat berjamaah, menjaga waktu shalat. Pahala shalat berjamaah lebih banyak daripada shalat sendirian. Hadits ini memotivasi untuk melakukan shalat berjamaah. Minimal shalat berjamaah adalah dua orang, terdiri dari satu imam dan satu makmum.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:351-356. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:7-8.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Kamis sore, 7 Safar 1445 H, 24 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shalat berjamaah

Kenapa Shalat Berjamaah Berpahala 27 Derajat?

Kenapa shalat berjamaah berpahala 27 derajat? Ada hikmah di balik itu sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. Coba kita pelajari dari hadits berikut ini.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #397 4. Hadits #398 5. Hadits #399 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Al-jama’ah berasal dari kata al-jam’u, artinya menyatukan yang terpisah dan menyatukan sesuatu dengan mendekatkan satu dan yang lainnya. Dalam istilah fuqaha, al-jama’ah adalah berkumpulnya beberapa orang, minimal adalah dua orang yaitu imam dan makmum. Sedangkan berjamaah dalam nash syari adalah jama’ah di masjid, bukan jamaah yang dikerjakan di rumah.   Hadits #397 ـ عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjamaah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650]   Hadits #398 وَلَهُمَا عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ جُزْءاً». Dalam riwayat keduanya (Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Dua puluh lima bagian.” [HR. Bukhari, no. 648 dan Muslim, no. 649]   Hadits #399 وَكَذَا لِلْبُخَارِيِّ: عَنْ أَبي سَعِيدٍ، وَقَالَ: «دَرَجَةً». Begitu pula menurut riwayat Al-Bukhari dari Abu Sa’id, ia berkata, “Derajat.” [HR. Bukhari, no. 646]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat berjamaah, dengan penyebutan dua puluh tujuh, dua puluh lima derajat, dan seterusnya. Penyebutan derajat atau tingkatan yang sedikit dan yang banyak tidaklah masalah dalam hal ini. Bisa dipahami pula bahwa shalat berjamaah ada yang derajatnya lebih tinggi dari yang lain. Ada pandangan yang menyatakan bahwa derajat yang lebih tinggi dikarenakan keadaan shalat dan orang yang shalat, ada yang mendapatkan 25 derajat, ada yang mendapatkan 27 derajat. Perbedaan itu tergantung dari kesempurnaan shalat, tata cara, dan kekhusyukaannya, bisa juga karena dilihat dari banyaknya jamaah dan kemuliaan tempat. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan ada lebih dari 11 pandangan mengenai hal ini. Shalat berjamaah bukanlah syarat untuk sahnya shalat. Shalat berjamaah bukanlah fardhu ‘ain dalam pandangan madzhab Syafii. Pendapat mu’tamad (resmi madzhab) dalam madzhab Syafii, hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Walaupun ada pendapat yang mengatakan, hukum shalat berjamaah adalah sunnah. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan kenapa bisa berbeda dalam derajat untuk shalat berjamaah, yaitu karena di dalamnya ada pahala dari melakukan: menjawab azan, lebih awal datang ke masjid, berjalan ke masjid, masuk ke masjid dengan berdoa, melakukan shalat tahiyatul masjid, menunggu shalat, mendapatkan doa dari malaikat, mendapatkan doa ampunan dari malaikat, mendapatkan persaksian dari malaikat, menjawab iqamah, berdiri menunggu imam memulai takbiratul ihram, mendapati (idrok) imam saat takbiratul ihram, meluruskan shaf, merapatkan shaf (menutup celah antar shaf), menjawab imam (saat mengucapkan aamiin), tidak lupa dalam shalat secara umum, mengingatkan imam ketika lupa, khusyuk dalam shalat, memperbagus gerakan shalat, memperbagus tajwid saat membaca surah, mempelajari rukun dan sunnah ab’adh dalam shalat, menampakkan syiar Islam, selamat dari sifat kemunafikan, menjawab salam imam, raih manfaat dari bersatu dalam doa dan dzikir, menjaga kesatuan saat shalat berjamaah, menjaga waktu shalat. Pahala shalat berjamaah lebih banyak daripada shalat sendirian. Hadits ini memotivasi untuk melakukan shalat berjamaah. Minimal shalat berjamaah adalah dua orang, terdiri dari satu imam dan satu makmum.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:351-356. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:7-8.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Kamis sore, 7 Safar 1445 H, 24 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shalat berjamaah
Kenapa shalat berjamaah berpahala 27 derajat? Ada hikmah di balik itu sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. Coba kita pelajari dari hadits berikut ini.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #397 4. Hadits #398 5. Hadits #399 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Al-jama’ah berasal dari kata al-jam’u, artinya menyatukan yang terpisah dan menyatukan sesuatu dengan mendekatkan satu dan yang lainnya. Dalam istilah fuqaha, al-jama’ah adalah berkumpulnya beberapa orang, minimal adalah dua orang yaitu imam dan makmum. Sedangkan berjamaah dalam nash syari adalah jama’ah di masjid, bukan jamaah yang dikerjakan di rumah.   Hadits #397 ـ عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjamaah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650]   Hadits #398 وَلَهُمَا عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ جُزْءاً». Dalam riwayat keduanya (Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Dua puluh lima bagian.” [HR. Bukhari, no. 648 dan Muslim, no. 649]   Hadits #399 وَكَذَا لِلْبُخَارِيِّ: عَنْ أَبي سَعِيدٍ، وَقَالَ: «دَرَجَةً». Begitu pula menurut riwayat Al-Bukhari dari Abu Sa’id, ia berkata, “Derajat.” [HR. Bukhari, no. 646]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat berjamaah, dengan penyebutan dua puluh tujuh, dua puluh lima derajat, dan seterusnya. Penyebutan derajat atau tingkatan yang sedikit dan yang banyak tidaklah masalah dalam hal ini. Bisa dipahami pula bahwa shalat berjamaah ada yang derajatnya lebih tinggi dari yang lain. Ada pandangan yang menyatakan bahwa derajat yang lebih tinggi dikarenakan keadaan shalat dan orang yang shalat, ada yang mendapatkan 25 derajat, ada yang mendapatkan 27 derajat. Perbedaan itu tergantung dari kesempurnaan shalat, tata cara, dan kekhusyukaannya, bisa juga karena dilihat dari banyaknya jamaah dan kemuliaan tempat. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan ada lebih dari 11 pandangan mengenai hal ini. Shalat berjamaah bukanlah syarat untuk sahnya shalat. Shalat berjamaah bukanlah fardhu ‘ain dalam pandangan madzhab Syafii. Pendapat mu’tamad (resmi madzhab) dalam madzhab Syafii, hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Walaupun ada pendapat yang mengatakan, hukum shalat berjamaah adalah sunnah. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan kenapa bisa berbeda dalam derajat untuk shalat berjamaah, yaitu karena di dalamnya ada pahala dari melakukan: menjawab azan, lebih awal datang ke masjid, berjalan ke masjid, masuk ke masjid dengan berdoa, melakukan shalat tahiyatul masjid, menunggu shalat, mendapatkan doa dari malaikat, mendapatkan doa ampunan dari malaikat, mendapatkan persaksian dari malaikat, menjawab iqamah, berdiri menunggu imam memulai takbiratul ihram, mendapati (idrok) imam saat takbiratul ihram, meluruskan shaf, merapatkan shaf (menutup celah antar shaf), menjawab imam (saat mengucapkan aamiin), tidak lupa dalam shalat secara umum, mengingatkan imam ketika lupa, khusyuk dalam shalat, memperbagus gerakan shalat, memperbagus tajwid saat membaca surah, mempelajari rukun dan sunnah ab’adh dalam shalat, menampakkan syiar Islam, selamat dari sifat kemunafikan, menjawab salam imam, raih manfaat dari bersatu dalam doa dan dzikir, menjaga kesatuan saat shalat berjamaah, menjaga waktu shalat. Pahala shalat berjamaah lebih banyak daripada shalat sendirian. Hadits ini memotivasi untuk melakukan shalat berjamaah. Minimal shalat berjamaah adalah dua orang, terdiri dari satu imam dan satu makmum.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:351-356. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:7-8.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Kamis sore, 7 Safar 1445 H, 24 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shalat berjamaah


Kenapa shalat berjamaah berpahala 27 derajat? Ada hikmah di balik itu sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. Coba kita pelajari dari hadits berikut ini.     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #397 4. Hadits #398 5. Hadits #399 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi: Al-jama’ah berasal dari kata al-jam’u, artinya menyatukan yang terpisah dan menyatukan sesuatu dengan mendekatkan satu dan yang lainnya. Dalam istilah fuqaha, al-jama’ah adalah berkumpulnya beberapa orang, minimal adalah dua orang yaitu imam dan makmum. Sedangkan berjamaah dalam nash syari adalah jama’ah di masjid, bukan jamaah yang dikerjakan di rumah.   Hadits #397 ـ عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjamaah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 645 dan Muslim, no. 650]   Hadits #398 وَلَهُمَا عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ جُزْءاً». Dalam riwayat keduanya (Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Dua puluh lima bagian.” [HR. Bukhari, no. 648 dan Muslim, no. 649]   Hadits #399 وَكَذَا لِلْبُخَارِيِّ: عَنْ أَبي سَعِيدٍ، وَقَالَ: «دَرَجَةً». Begitu pula menurut riwayat Al-Bukhari dari Abu Sa’id, ia berkata, “Derajat.” [HR. Bukhari, no. 646]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat berjamaah, dengan penyebutan dua puluh tujuh, dua puluh lima derajat, dan seterusnya. Penyebutan derajat atau tingkatan yang sedikit dan yang banyak tidaklah masalah dalam hal ini. Bisa dipahami pula bahwa shalat berjamaah ada yang derajatnya lebih tinggi dari yang lain. Ada pandangan yang menyatakan bahwa derajat yang lebih tinggi dikarenakan keadaan shalat dan orang yang shalat, ada yang mendapatkan 25 derajat, ada yang mendapatkan 27 derajat. Perbedaan itu tergantung dari kesempurnaan shalat, tata cara, dan kekhusyukaannya, bisa juga karena dilihat dari banyaknya jamaah dan kemuliaan tempat. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan ada lebih dari 11 pandangan mengenai hal ini. Shalat berjamaah bukanlah syarat untuk sahnya shalat. Shalat berjamaah bukanlah fardhu ‘ain dalam pandangan madzhab Syafii. Pendapat mu’tamad (resmi madzhab) dalam madzhab Syafii, hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Walaupun ada pendapat yang mengatakan, hukum shalat berjamaah adalah sunnah. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan kenapa bisa berbeda dalam derajat untuk shalat berjamaah, yaitu karena di dalamnya ada pahala dari melakukan: menjawab azan, lebih awal datang ke masjid, berjalan ke masjid, masuk ke masjid dengan berdoa, melakukan shalat tahiyatul masjid, menunggu shalat, mendapatkan doa dari malaikat, mendapatkan doa ampunan dari malaikat, mendapatkan persaksian dari malaikat, menjawab iqamah, berdiri menunggu imam memulai takbiratul ihram, mendapati (idrok) imam saat takbiratul ihram, meluruskan shaf, merapatkan shaf (menutup celah antar shaf), menjawab imam (saat mengucapkan aamiin), tidak lupa dalam shalat secara umum, mengingatkan imam ketika lupa, khusyuk dalam shalat, memperbagus gerakan shalat, memperbagus tajwid saat membaca surah, mempelajari rukun dan sunnah ab’adh dalam shalat, menampakkan syiar Islam, selamat dari sifat kemunafikan, menjawab salam imam, raih manfaat dari bersatu dalam doa dan dzikir, menjaga kesatuan saat shalat berjamaah, menjaga waktu shalat. Pahala shalat berjamaah lebih banyak daripada shalat sendirian. Hadits ini memotivasi untuk melakukan shalat berjamaah. Minimal shalat berjamaah adalah dua orang, terdiri dari satu imam dan satu makmum.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:351-356. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:7-8.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah   Diselesaikan pada Kamis sore, 7 Safar 1445 H, 24 Agustus 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shalat berjamaah

Islam Mengharamkan KDRT

Pertanyaan: Apa hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Islam? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Islam adalah agama yang sempurna baik dalam akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Semua ajaran Islam berporos pada mendatangkan maslahat bagi para hamba dan menjauhkan mereka dari mudarat. Adapun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akal sehat dan fitrah yang lurus pasti akan sepakat untuk melarangnya. Apalagi syariat Islam yang sempurna. Islam melarang keras praktek KDRT. Terlarangnya KDRT dalam Islam berdasarkan beberapa poin berikut ini. 1. Bertentangan dengan perintah mempergauli pasangan dengan baik Allah ta’ala memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya dengan pergaulan yang baik. Allah ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf (baik)” (QS. An-Nisa: 19). Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini: أي طيبوا أقوالكم لهن، وحسنوا أفعالكم وهيئاتكم بحسب قدرتكم كما تحب ذلك منها، فافعل أنت بها مثله، كما قال تعالى: ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف “Maksudnya, berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbagus perlakuan kalian, perbagus penampilan kalian sesuai kemampuan, sebagaimana kalian ingin istri kalian memperlakukan anda dengan baik, maka lakukan juga semisalnya. Sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya): “berlakulah dengan ma’ruf kepada mereka, sebagaimana mereka diwajibkan berlaku ma’ruf kepada kalian”” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/400). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga memerintahkan para suami untuk mempergauli istri mereka dengan baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan keras), engkau akan mematahkannya. Jika engkau biarkan, ia akan terus bengkok. Maka berbuat baiklah kepada para wanita” (HR. Al-Bukhari no. 3331, Muslim no. 1468). Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku” (HR. At-Tirmidzi no.3895, Ahmad [12/365], Ibnu Majah no.1621, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Al-Munawi menjelaskan: “(Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) yaitu dalam urusan agama maupun urusan dunia” (Faidhul Qadhir, 3/496). Ibnu ‘Allan mengatakan: “Maksud dari (Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) adalah bahwa beliau adalah yang paling baik sikapnya terhadap keluarga beliau dan paling sabar menghadapi mereka dengan segala perbedaan keadaan mereka” (Dalilul Falihin, 3/105). Sedangkan perbuatan KDRT bukanlah perbuatan yang baik kepada pasangan, bahkan bertentangan dengan perbuatan yang baik.  2. Akhlak kepada keluarga semestinya lebih diutamakan Seorang suami seharusnya memberikan akhlak yang paling mulia kepada keluarganya melebihi orang-orang lain yang bukan keluarganya. Ketika ia tidak melakukan kekerasan kepada orang lain yang bukan keluarganya, maka seharusnya ia lebih menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan kepada keluarganya. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anhu yang telah dibawakan di atas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku”. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadits ini: أهله: زوجته، وأمه، وأبوه، وأولاده، كلهم أهله، يعني: يحسن إليهم، وينفق عليهم، أفضل من الأجانب، والبعيدين “Yang dimaksud keluarga dalam hadits ini adalah: istri, ibu, ayah, dan anak-anak, semuanya termasuk keluarga. Maksud hadits ini adalah hendaknya seorang lelaki berbuat baik kepada mereka semua, memberi mereka nafkah, dengan lebih maksimal dari pada perbuatan baik kepada yang bukan keluarga dan orang-orang yang jauh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 591, pertanyaan no. 10). 3. Terdapat larangan memukul sesama Muslim secara umum Seorang Muslim diharamkan memukul atau melakukan kekerasan kepada Muslim yang lain tanpa hak. Larangan ini berlaku umum, mencakup larangan melakukan kekerasan pada istri atau suami. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ “Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim“ (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَحاسَدُوا، ولا تَناجَشُوا، ولا تَباغَضُوا، ولا تَدابَرُوا، ولا يَبِعْ بَعْضُكُمْ علَى بَيْعِ بَعْضٍ، وكُونُوا عِبادَ اللهِ إخْوانًا المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هاهُنا ويُشِيرُ إلى صَدْرِهِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ بحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أنْ يَحْقِرَ أخاهُ المُسْلِمَ، كُلُّ المُسْلِمِ علَى المُسْلِمِ حَرامٌ، دَمُهُ، ومالُهُ، وعِرْضُهُ “Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara, tidak boleh menzalimi, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim no. 2564). Dan seorang muslim yang sejati adalah yang menjamin keamanan dan keselamatan orang lain dari keburukan dirinya. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad no.23958, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 549) Selain itu, terdapat larangan memukul istri secara khusus. Dari Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairi radhiyallahu’anhu, ia berkata: يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri atas suaminya? Rasulullah bersabda: Hendaknya sang suami memberi makan istrinya jika ia makan, ia memberi pakaian kepada istrinya jika ia berpakaian atau jika ia punya penghasilan, dan tidak boleh ia memukul wajah istrinya, tidak boleh ia mencela istrinya dan janganlah ia mendiamkan istrinya kecuali di rumah saja” (HR. Abu Daud no. 2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sedangkan KDRT kepada pasangan yang Muslim, ini termasuk perbuatan menyakiti sesama Muslim. 4. Larangan menakut-nakuti sesama Muslim Jangankan menyakiti sesama Muslim, sekedar menakut-nakuti dan mengancam sesama Muslim pun terlarang dalam Islam. Dalam hadits dari Abdurrahman bin Abi Layla radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّهم كانوا يسيرون مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فنام رجلٌ منهم فانطلق بعضُهم إلى حبلٍ معه فأخذه ففزِع فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا يحِلُّ لمسلمٍ أن يُروِّعَ مسلمًا “Dahulu para sahabat melakukan perjalanan bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Lalu ada seorang lelaki dari mereka yang tertidur. Lalu sebagian mereka mengambil tali kekang hewan yang dipegang oleh lelaki yang tidur tersebut (untuk bercanda). Kemudian si lelaki tersebut pun terbangun dalam keadaan takut (hewannya hilang). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain” (HR. Abu Daud no. 5004, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). 5. KDRT adalah kezaliman Al-Asfahani rahimahullah mengatakan: وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه “Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (Mufradat Al-Lafzi Qur’an hal. 537). Sedangkan KDRT bukanlah menempatkan sikap yang tepat terhadap pasangan, sehingga ia termasuk kezaliman. Dan kezaliman hukumnya haram. Allah ta’ala berfirman: أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18). Allah ta’ala berfirman: وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ  “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud: 102). Dalam hadits Qudsi, dari Abu Dzar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، أنَّهُ قالَ: يا عِبَادِي، إنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ علَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فلا تَظَالَمُوا “Allah tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’.” (HR. Muslim no. 2577). Orang yang berbuat kezaliman kepada orang lain, umumnya akan Allah timpakan balasannya di dunia dengan segera. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بابان معجّلانِ عقوبتهُما في الدنيا : البَغْيُ والعُقوقُ “Ada dua perkara yang disegerakan hukumannya di dunia: Kezaliman pada orang lain dan durhaka pada orang tua” (HR. al-Hakim no.7350, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 895, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1120) Diriwayatkan dari Abu Bakrah Nafi’ bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: كلُّ ذنوبٍ يؤخِرُ اللهُ منها ما شاءَ إلى يومِ القيامةِ إلَّا البَغيَ وعقوقَ الوالدَينِ ، أو قطيعةَ الرَّحمِ ، يُعجِلُ لصاحبِها في الدُّنيا قبلَ المَوتِ “Setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah ta’ala adzabnya hingga hari kiamat, sesuai dengan kehendak-Nya. Kecuali kezaliman, durhaka kepada orang tua, atau memutus tali silaturahmi. Akan dijadikan hukumannya di dunia sebelum matinya.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.459, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad) Selain mendapatkan azab di dunia, pelaku kezaliman juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat. Orang yang zalim akan di-qishash (dibalas dengan setimpal) di akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya: أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para Sahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581). Inilah ancaman-ancaman bagi orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena ia termasuk kezaliman. Dengan demikian telah jelas bahwa KDRT diharamkan di dalam Islam, dan ia termasuk akhlak yang tercela dan pelakunya diancam akan mendapatkan balasan segera di dunia dan kebangkrutan di akhirat. Semoga Allah ta’ala memberikan kita semua taufik dan perlindungan kepada kita semua agar dijauhkan dari perilaku KDRT. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bacaan Sholat Isya Rakaat Ke 3 Dan 4, Memegang Kemaluan Istri, Suami Minum Asi, Mantan Ldii, Penyebab Istihadhah Dan Cara Mengatasinya, Keutamaan Menghadiri Majelis Taklim Visited 185 times, 1 visit(s) today Post Views: 631 QRIS donasi Yufid

Islam Mengharamkan KDRT

Pertanyaan: Apa hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Islam? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Islam adalah agama yang sempurna baik dalam akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Semua ajaran Islam berporos pada mendatangkan maslahat bagi para hamba dan menjauhkan mereka dari mudarat. Adapun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akal sehat dan fitrah yang lurus pasti akan sepakat untuk melarangnya. Apalagi syariat Islam yang sempurna. Islam melarang keras praktek KDRT. Terlarangnya KDRT dalam Islam berdasarkan beberapa poin berikut ini. 1. Bertentangan dengan perintah mempergauli pasangan dengan baik Allah ta’ala memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya dengan pergaulan yang baik. Allah ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf (baik)” (QS. An-Nisa: 19). Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini: أي طيبوا أقوالكم لهن، وحسنوا أفعالكم وهيئاتكم بحسب قدرتكم كما تحب ذلك منها، فافعل أنت بها مثله، كما قال تعالى: ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف “Maksudnya, berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbagus perlakuan kalian, perbagus penampilan kalian sesuai kemampuan, sebagaimana kalian ingin istri kalian memperlakukan anda dengan baik, maka lakukan juga semisalnya. Sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya): “berlakulah dengan ma’ruf kepada mereka, sebagaimana mereka diwajibkan berlaku ma’ruf kepada kalian”” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/400). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga memerintahkan para suami untuk mempergauli istri mereka dengan baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan keras), engkau akan mematahkannya. Jika engkau biarkan, ia akan terus bengkok. Maka berbuat baiklah kepada para wanita” (HR. Al-Bukhari no. 3331, Muslim no. 1468). Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku” (HR. At-Tirmidzi no.3895, Ahmad [12/365], Ibnu Majah no.1621, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Al-Munawi menjelaskan: “(Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) yaitu dalam urusan agama maupun urusan dunia” (Faidhul Qadhir, 3/496). Ibnu ‘Allan mengatakan: “Maksud dari (Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) adalah bahwa beliau adalah yang paling baik sikapnya terhadap keluarga beliau dan paling sabar menghadapi mereka dengan segala perbedaan keadaan mereka” (Dalilul Falihin, 3/105). Sedangkan perbuatan KDRT bukanlah perbuatan yang baik kepada pasangan, bahkan bertentangan dengan perbuatan yang baik.  2. Akhlak kepada keluarga semestinya lebih diutamakan Seorang suami seharusnya memberikan akhlak yang paling mulia kepada keluarganya melebihi orang-orang lain yang bukan keluarganya. Ketika ia tidak melakukan kekerasan kepada orang lain yang bukan keluarganya, maka seharusnya ia lebih menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan kepada keluarganya. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anhu yang telah dibawakan di atas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku”. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadits ini: أهله: زوجته، وأمه، وأبوه، وأولاده، كلهم أهله، يعني: يحسن إليهم، وينفق عليهم، أفضل من الأجانب، والبعيدين “Yang dimaksud keluarga dalam hadits ini adalah: istri, ibu, ayah, dan anak-anak, semuanya termasuk keluarga. Maksud hadits ini adalah hendaknya seorang lelaki berbuat baik kepada mereka semua, memberi mereka nafkah, dengan lebih maksimal dari pada perbuatan baik kepada yang bukan keluarga dan orang-orang yang jauh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 591, pertanyaan no. 10). 3. Terdapat larangan memukul sesama Muslim secara umum Seorang Muslim diharamkan memukul atau melakukan kekerasan kepada Muslim yang lain tanpa hak. Larangan ini berlaku umum, mencakup larangan melakukan kekerasan pada istri atau suami. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ “Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim“ (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَحاسَدُوا، ولا تَناجَشُوا، ولا تَباغَضُوا، ولا تَدابَرُوا، ولا يَبِعْ بَعْضُكُمْ علَى بَيْعِ بَعْضٍ، وكُونُوا عِبادَ اللهِ إخْوانًا المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هاهُنا ويُشِيرُ إلى صَدْرِهِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ بحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أنْ يَحْقِرَ أخاهُ المُسْلِمَ، كُلُّ المُسْلِمِ علَى المُسْلِمِ حَرامٌ، دَمُهُ، ومالُهُ، وعِرْضُهُ “Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara, tidak boleh menzalimi, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim no. 2564). Dan seorang muslim yang sejati adalah yang menjamin keamanan dan keselamatan orang lain dari keburukan dirinya. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad no.23958, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 549) Selain itu, terdapat larangan memukul istri secara khusus. Dari Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairi radhiyallahu’anhu, ia berkata: يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri atas suaminya? Rasulullah bersabda: Hendaknya sang suami memberi makan istrinya jika ia makan, ia memberi pakaian kepada istrinya jika ia berpakaian atau jika ia punya penghasilan, dan tidak boleh ia memukul wajah istrinya, tidak boleh ia mencela istrinya dan janganlah ia mendiamkan istrinya kecuali di rumah saja” (HR. Abu Daud no. 2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sedangkan KDRT kepada pasangan yang Muslim, ini termasuk perbuatan menyakiti sesama Muslim. 4. Larangan menakut-nakuti sesama Muslim Jangankan menyakiti sesama Muslim, sekedar menakut-nakuti dan mengancam sesama Muslim pun terlarang dalam Islam. Dalam hadits dari Abdurrahman bin Abi Layla radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّهم كانوا يسيرون مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فنام رجلٌ منهم فانطلق بعضُهم إلى حبلٍ معه فأخذه ففزِع فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا يحِلُّ لمسلمٍ أن يُروِّعَ مسلمًا “Dahulu para sahabat melakukan perjalanan bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Lalu ada seorang lelaki dari mereka yang tertidur. Lalu sebagian mereka mengambil tali kekang hewan yang dipegang oleh lelaki yang tidur tersebut (untuk bercanda). Kemudian si lelaki tersebut pun terbangun dalam keadaan takut (hewannya hilang). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain” (HR. Abu Daud no. 5004, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). 5. KDRT adalah kezaliman Al-Asfahani rahimahullah mengatakan: وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه “Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (Mufradat Al-Lafzi Qur’an hal. 537). Sedangkan KDRT bukanlah menempatkan sikap yang tepat terhadap pasangan, sehingga ia termasuk kezaliman. Dan kezaliman hukumnya haram. Allah ta’ala berfirman: أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18). Allah ta’ala berfirman: وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ  “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud: 102). Dalam hadits Qudsi, dari Abu Dzar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، أنَّهُ قالَ: يا عِبَادِي، إنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ علَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فلا تَظَالَمُوا “Allah tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’.” (HR. Muslim no. 2577). Orang yang berbuat kezaliman kepada orang lain, umumnya akan Allah timpakan balasannya di dunia dengan segera. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بابان معجّلانِ عقوبتهُما في الدنيا : البَغْيُ والعُقوقُ “Ada dua perkara yang disegerakan hukumannya di dunia: Kezaliman pada orang lain dan durhaka pada orang tua” (HR. al-Hakim no.7350, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 895, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1120) Diriwayatkan dari Abu Bakrah Nafi’ bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: كلُّ ذنوبٍ يؤخِرُ اللهُ منها ما شاءَ إلى يومِ القيامةِ إلَّا البَغيَ وعقوقَ الوالدَينِ ، أو قطيعةَ الرَّحمِ ، يُعجِلُ لصاحبِها في الدُّنيا قبلَ المَوتِ “Setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah ta’ala adzabnya hingga hari kiamat, sesuai dengan kehendak-Nya. Kecuali kezaliman, durhaka kepada orang tua, atau memutus tali silaturahmi. Akan dijadikan hukumannya di dunia sebelum matinya.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.459, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad) Selain mendapatkan azab di dunia, pelaku kezaliman juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat. Orang yang zalim akan di-qishash (dibalas dengan setimpal) di akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya: أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para Sahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581). Inilah ancaman-ancaman bagi orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena ia termasuk kezaliman. Dengan demikian telah jelas bahwa KDRT diharamkan di dalam Islam, dan ia termasuk akhlak yang tercela dan pelakunya diancam akan mendapatkan balasan segera di dunia dan kebangkrutan di akhirat. Semoga Allah ta’ala memberikan kita semua taufik dan perlindungan kepada kita semua agar dijauhkan dari perilaku KDRT. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bacaan Sholat Isya Rakaat Ke 3 Dan 4, Memegang Kemaluan Istri, Suami Minum Asi, Mantan Ldii, Penyebab Istihadhah Dan Cara Mengatasinya, Keutamaan Menghadiri Majelis Taklim Visited 185 times, 1 visit(s) today Post Views: 631 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Islam? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Islam adalah agama yang sempurna baik dalam akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Semua ajaran Islam berporos pada mendatangkan maslahat bagi para hamba dan menjauhkan mereka dari mudarat. Adapun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akal sehat dan fitrah yang lurus pasti akan sepakat untuk melarangnya. Apalagi syariat Islam yang sempurna. Islam melarang keras praktek KDRT. Terlarangnya KDRT dalam Islam berdasarkan beberapa poin berikut ini. 1. Bertentangan dengan perintah mempergauli pasangan dengan baik Allah ta’ala memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya dengan pergaulan yang baik. Allah ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf (baik)” (QS. An-Nisa: 19). Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini: أي طيبوا أقوالكم لهن، وحسنوا أفعالكم وهيئاتكم بحسب قدرتكم كما تحب ذلك منها، فافعل أنت بها مثله، كما قال تعالى: ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف “Maksudnya, berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbagus perlakuan kalian, perbagus penampilan kalian sesuai kemampuan, sebagaimana kalian ingin istri kalian memperlakukan anda dengan baik, maka lakukan juga semisalnya. Sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya): “berlakulah dengan ma’ruf kepada mereka, sebagaimana mereka diwajibkan berlaku ma’ruf kepada kalian”” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/400). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga memerintahkan para suami untuk mempergauli istri mereka dengan baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan keras), engkau akan mematahkannya. Jika engkau biarkan, ia akan terus bengkok. Maka berbuat baiklah kepada para wanita” (HR. Al-Bukhari no. 3331, Muslim no. 1468). Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku” (HR. At-Tirmidzi no.3895, Ahmad [12/365], Ibnu Majah no.1621, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Al-Munawi menjelaskan: “(Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) yaitu dalam urusan agama maupun urusan dunia” (Faidhul Qadhir, 3/496). Ibnu ‘Allan mengatakan: “Maksud dari (Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) adalah bahwa beliau adalah yang paling baik sikapnya terhadap keluarga beliau dan paling sabar menghadapi mereka dengan segala perbedaan keadaan mereka” (Dalilul Falihin, 3/105). Sedangkan perbuatan KDRT bukanlah perbuatan yang baik kepada pasangan, bahkan bertentangan dengan perbuatan yang baik.  2. Akhlak kepada keluarga semestinya lebih diutamakan Seorang suami seharusnya memberikan akhlak yang paling mulia kepada keluarganya melebihi orang-orang lain yang bukan keluarganya. Ketika ia tidak melakukan kekerasan kepada orang lain yang bukan keluarganya, maka seharusnya ia lebih menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan kepada keluarganya. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anhu yang telah dibawakan di atas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku”. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadits ini: أهله: زوجته، وأمه، وأبوه، وأولاده، كلهم أهله، يعني: يحسن إليهم، وينفق عليهم، أفضل من الأجانب، والبعيدين “Yang dimaksud keluarga dalam hadits ini adalah: istri, ibu, ayah, dan anak-anak, semuanya termasuk keluarga. Maksud hadits ini adalah hendaknya seorang lelaki berbuat baik kepada mereka semua, memberi mereka nafkah, dengan lebih maksimal dari pada perbuatan baik kepada yang bukan keluarga dan orang-orang yang jauh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 591, pertanyaan no. 10). 3. Terdapat larangan memukul sesama Muslim secara umum Seorang Muslim diharamkan memukul atau melakukan kekerasan kepada Muslim yang lain tanpa hak. Larangan ini berlaku umum, mencakup larangan melakukan kekerasan pada istri atau suami. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ “Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim“ (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَحاسَدُوا، ولا تَناجَشُوا، ولا تَباغَضُوا، ولا تَدابَرُوا، ولا يَبِعْ بَعْضُكُمْ علَى بَيْعِ بَعْضٍ، وكُونُوا عِبادَ اللهِ إخْوانًا المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هاهُنا ويُشِيرُ إلى صَدْرِهِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ بحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أنْ يَحْقِرَ أخاهُ المُسْلِمَ، كُلُّ المُسْلِمِ علَى المُسْلِمِ حَرامٌ، دَمُهُ، ومالُهُ، وعِرْضُهُ “Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara, tidak boleh menzalimi, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim no. 2564). Dan seorang muslim yang sejati adalah yang menjamin keamanan dan keselamatan orang lain dari keburukan dirinya. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad no.23958, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 549) Selain itu, terdapat larangan memukul istri secara khusus. Dari Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairi radhiyallahu’anhu, ia berkata: يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri atas suaminya? Rasulullah bersabda: Hendaknya sang suami memberi makan istrinya jika ia makan, ia memberi pakaian kepada istrinya jika ia berpakaian atau jika ia punya penghasilan, dan tidak boleh ia memukul wajah istrinya, tidak boleh ia mencela istrinya dan janganlah ia mendiamkan istrinya kecuali di rumah saja” (HR. Abu Daud no. 2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sedangkan KDRT kepada pasangan yang Muslim, ini termasuk perbuatan menyakiti sesama Muslim. 4. Larangan menakut-nakuti sesama Muslim Jangankan menyakiti sesama Muslim, sekedar menakut-nakuti dan mengancam sesama Muslim pun terlarang dalam Islam. Dalam hadits dari Abdurrahman bin Abi Layla radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّهم كانوا يسيرون مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فنام رجلٌ منهم فانطلق بعضُهم إلى حبلٍ معه فأخذه ففزِع فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا يحِلُّ لمسلمٍ أن يُروِّعَ مسلمًا “Dahulu para sahabat melakukan perjalanan bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Lalu ada seorang lelaki dari mereka yang tertidur. Lalu sebagian mereka mengambil tali kekang hewan yang dipegang oleh lelaki yang tidur tersebut (untuk bercanda). Kemudian si lelaki tersebut pun terbangun dalam keadaan takut (hewannya hilang). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain” (HR. Abu Daud no. 5004, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). 5. KDRT adalah kezaliman Al-Asfahani rahimahullah mengatakan: وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه “Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (Mufradat Al-Lafzi Qur’an hal. 537). Sedangkan KDRT bukanlah menempatkan sikap yang tepat terhadap pasangan, sehingga ia termasuk kezaliman. Dan kezaliman hukumnya haram. Allah ta’ala berfirman: أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18). Allah ta’ala berfirman: وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ  “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud: 102). Dalam hadits Qudsi, dari Abu Dzar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، أنَّهُ قالَ: يا عِبَادِي، إنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ علَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فلا تَظَالَمُوا “Allah tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’.” (HR. Muslim no. 2577). Orang yang berbuat kezaliman kepada orang lain, umumnya akan Allah timpakan balasannya di dunia dengan segera. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بابان معجّلانِ عقوبتهُما في الدنيا : البَغْيُ والعُقوقُ “Ada dua perkara yang disegerakan hukumannya di dunia: Kezaliman pada orang lain dan durhaka pada orang tua” (HR. al-Hakim no.7350, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 895, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1120) Diriwayatkan dari Abu Bakrah Nafi’ bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: كلُّ ذنوبٍ يؤخِرُ اللهُ منها ما شاءَ إلى يومِ القيامةِ إلَّا البَغيَ وعقوقَ الوالدَينِ ، أو قطيعةَ الرَّحمِ ، يُعجِلُ لصاحبِها في الدُّنيا قبلَ المَوتِ “Setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah ta’ala adzabnya hingga hari kiamat, sesuai dengan kehendak-Nya. Kecuali kezaliman, durhaka kepada orang tua, atau memutus tali silaturahmi. Akan dijadikan hukumannya di dunia sebelum matinya.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.459, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad) Selain mendapatkan azab di dunia, pelaku kezaliman juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat. Orang yang zalim akan di-qishash (dibalas dengan setimpal) di akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya: أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para Sahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581). Inilah ancaman-ancaman bagi orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena ia termasuk kezaliman. Dengan demikian telah jelas bahwa KDRT diharamkan di dalam Islam, dan ia termasuk akhlak yang tercela dan pelakunya diancam akan mendapatkan balasan segera di dunia dan kebangkrutan di akhirat. Semoga Allah ta’ala memberikan kita semua taufik dan perlindungan kepada kita semua agar dijauhkan dari perilaku KDRT. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bacaan Sholat Isya Rakaat Ke 3 Dan 4, Memegang Kemaluan Istri, Suami Minum Asi, Mantan Ldii, Penyebab Istihadhah Dan Cara Mengatasinya, Keutamaan Menghadiri Majelis Taklim Visited 185 times, 1 visit(s) today Post Views: 631 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apa hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Islam? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Islam adalah agama yang sempurna baik dalam akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Semua ajaran Islam berporos pada mendatangkan maslahat bagi para hamba dan menjauhkan mereka dari mudarat. Adapun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akal sehat dan fitrah yang lurus pasti akan sepakat untuk melarangnya. Apalagi syariat Islam yang sempurna. Islam melarang keras praktek KDRT. Terlarangnya KDRT dalam Islam berdasarkan beberapa poin berikut ini. 1. Bertentangan dengan perintah mempergauli pasangan dengan baik Allah ta’ala memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya dengan pergaulan yang baik. Allah ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف “Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf (baik)” (QS. An-Nisa: 19). Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini: أي طيبوا أقوالكم لهن، وحسنوا أفعالكم وهيئاتكم بحسب قدرتكم كما تحب ذلك منها، فافعل أنت بها مثله، كما قال تعالى: ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف “Maksudnya, berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbagus perlakuan kalian, perbagus penampilan kalian sesuai kemampuan, sebagaimana kalian ingin istri kalian memperlakukan anda dengan baik, maka lakukan juga semisalnya. Sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya): “berlakulah dengan ma’ruf kepada mereka, sebagaimana mereka diwajibkan berlaku ma’ruf kepada kalian”” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/400). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga memerintahkan para suami untuk mempergauli istri mereka dengan baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‎اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan keras), engkau akan mematahkannya. Jika engkau biarkan, ia akan terus bengkok. Maka berbuat baiklah kepada para wanita” (HR. Al-Bukhari no. 3331, Muslim no. 1468). Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku” (HR. At-Tirmidzi no.3895, Ahmad [12/365], Ibnu Majah no.1621, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Al-Munawi menjelaskan: “(Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) yaitu dalam urusan agama maupun urusan dunia” (Faidhul Qadhir, 3/496). Ibnu ‘Allan mengatakan: “Maksud dari (Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) adalah bahwa beliau adalah yang paling baik sikapnya terhadap keluarga beliau dan paling sabar menghadapi mereka dengan segala perbedaan keadaan mereka” (Dalilul Falihin, 3/105). Sedangkan perbuatan KDRT bukanlah perbuatan yang baik kepada pasangan, bahkan bertentangan dengan perbuatan yang baik.  2. Akhlak kepada keluarga semestinya lebih diutamakan Seorang suami seharusnya memberikan akhlak yang paling mulia kepada keluarganya melebihi orang-orang lain yang bukan keluarganya. Ketika ia tidak melakukan kekerasan kepada orang lain yang bukan keluarganya, maka seharusnya ia lebih menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan kepada keluarganya. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anhu yang telah dibawakan di atas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku”. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadits ini: أهله: زوجته، وأمه، وأبوه، وأولاده، كلهم أهله، يعني: يحسن إليهم، وينفق عليهم، أفضل من الأجانب، والبعيدين “Yang dimaksud keluarga dalam hadits ini adalah: istri, ibu, ayah, dan anak-anak, semuanya termasuk keluarga. Maksud hadits ini adalah hendaknya seorang lelaki berbuat baik kepada mereka semua, memberi mereka nafkah, dengan lebih maksimal dari pada perbuatan baik kepada yang bukan keluarga dan orang-orang yang jauh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 591, pertanyaan no. 10). 3. Terdapat larangan memukul sesama Muslim secara umum Seorang Muslim diharamkan memukul atau melakukan kekerasan kepada Muslim yang lain tanpa hak. Larangan ini berlaku umum, mencakup larangan melakukan kekerasan pada istri atau suami. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ “Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim“ (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158). Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لا تَحاسَدُوا، ولا تَناجَشُوا، ولا تَباغَضُوا، ولا تَدابَرُوا، ولا يَبِعْ بَعْضُكُمْ علَى بَيْعِ بَعْضٍ، وكُونُوا عِبادَ اللهِ إخْوانًا المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هاهُنا ويُشِيرُ إلى صَدْرِهِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ بحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أنْ يَحْقِرَ أخاهُ المُسْلِمَ، كُلُّ المُسْلِمِ علَى المُسْلِمِ حَرامٌ، دَمُهُ، ومالُهُ، وعِرْضُهُ “Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara, tidak boleh menzalimi, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim no. 2564). Dan seorang muslim yang sejati adalah yang menjamin keamanan dan keselamatan orang lain dari keburukan dirinya. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad no.23958, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 549) Selain itu, terdapat larangan memukul istri secara khusus. Dari Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairi radhiyallahu’anhu, ia berkata: يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri atas suaminya? Rasulullah bersabda: Hendaknya sang suami memberi makan istrinya jika ia makan, ia memberi pakaian kepada istrinya jika ia berpakaian atau jika ia punya penghasilan, dan tidak boleh ia memukul wajah istrinya, tidak boleh ia mencela istrinya dan janganlah ia mendiamkan istrinya kecuali di rumah saja” (HR. Abu Daud no. 2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Sedangkan KDRT kepada pasangan yang Muslim, ini termasuk perbuatan menyakiti sesama Muslim. 4. Larangan menakut-nakuti sesama Muslim Jangankan menyakiti sesama Muslim, sekedar menakut-nakuti dan mengancam sesama Muslim pun terlarang dalam Islam. Dalam hadits dari Abdurrahman bin Abi Layla radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّهم كانوا يسيرون مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فنام رجلٌ منهم فانطلق بعضُهم إلى حبلٍ معه فأخذه ففزِع فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا يحِلُّ لمسلمٍ أن يُروِّعَ مسلمًا “Dahulu para sahabat melakukan perjalanan bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Lalu ada seorang lelaki dari mereka yang tertidur. Lalu sebagian mereka mengambil tali kekang hewan yang dipegang oleh lelaki yang tidur tersebut (untuk bercanda). Kemudian si lelaki tersebut pun terbangun dalam keadaan takut (hewannya hilang). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain” (HR. Abu Daud no. 5004, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). 5. KDRT adalah kezaliman Al-Asfahani rahimahullah mengatakan: وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه “Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (Mufradat Al-Lafzi Qur’an hal. 537). Sedangkan KDRT bukanlah menempatkan sikap yang tepat terhadap pasangan, sehingga ia termasuk kezaliman. Dan kezaliman hukumnya haram. Allah ta’ala berfirman: أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18). Allah ta’ala berfirman: وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ  “Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud: 102). Dalam hadits Qudsi, dari Abu Dzar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: قال اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، أنَّهُ قالَ: يا عِبَادِي، إنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ علَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فلا تَظَالَمُوا “Allah tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’.” (HR. Muslim no. 2577). Orang yang berbuat kezaliman kepada orang lain, umumnya akan Allah timpakan balasannya di dunia dengan segera. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: بابان معجّلانِ عقوبتهُما في الدنيا : البَغْيُ والعُقوقُ “Ada dua perkara yang disegerakan hukumannya di dunia: Kezaliman pada orang lain dan durhaka pada orang tua” (HR. al-Hakim no.7350, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 895, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1120) Diriwayatkan dari Abu Bakrah Nafi’ bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: كلُّ ذنوبٍ يؤخِرُ اللهُ منها ما شاءَ إلى يومِ القيامةِ إلَّا البَغيَ وعقوقَ الوالدَينِ ، أو قطيعةَ الرَّحمِ ، يُعجِلُ لصاحبِها في الدُّنيا قبلَ المَوتِ “Setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah ta’ala adzabnya hingga hari kiamat, sesuai dengan kehendak-Nya. Kecuali kezaliman, durhaka kepada orang tua, atau memutus tali silaturahmi. Akan dijadikan hukumannya di dunia sebelum matinya.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.459, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad) Selain mendapatkan azab di dunia, pelaku kezaliman juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat. Orang yang zalim akan di-qishash (dibalas dengan setimpal) di akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya: أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para Sahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581). Inilah ancaman-ancaman bagi orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena ia termasuk kezaliman. Dengan demikian telah jelas bahwa KDRT diharamkan di dalam Islam, dan ia termasuk akhlak yang tercela dan pelakunya diancam akan mendapatkan balasan segera di dunia dan kebangkrutan di akhirat. Semoga Allah ta’ala memberikan kita semua taufik dan perlindungan kepada kita semua agar dijauhkan dari perilaku KDRT. Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Bacaan Sholat Isya Rakaat Ke 3 Dan 4, Memegang Kemaluan Istri, Suami Minum Asi, Mantan Ldii, Penyebab Istihadhah Dan Cara Mengatasinya, Keutamaan Menghadiri Majelis Taklim Visited 185 times, 1 visit(s) today Post Views: 631 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tuntunan Islam untuk Menjaga Lingkungan

Daftar Isi ToggleLarangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalanPerintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumiBeberapa hari terakhir, di Yogyakarta dihebohkan dengan pemberhentian operasional TPA Piyungan untuk sementara waktu karena padatnya sampah yang masuk (dan tanpa bisa sepenuhnya keluar). Bahkan wacana yang beredar menyatakan bahwa ketika dibuka, sampah yang diarahkan ke TPA Piyungan dibatasi 100 ton perhari. Sejenak, mari kita berpikir kembali harus berapa banyak TPA yang mengalami kondisi sama untuk membuat kita sadar bahwa kesadaran menjaga lingkungan adalah hal yang seharusnya dimiliki setiap orang terlebih kaum muslimin.Terminologi ‘menjaga lingkungan’ adalah terminologi yang cukup luas. Akan tetapi, kasus-kasus khusus seperti banjir akibat mampetnya saluran air, tercemarnya air di lingkungan sekitar tempat pembuangan sampah, dan lain-lain hendaknya menjadi tonggak kesadaran bagi setiap muslim bahwa di dalam Islam terdapat banyak sekali nilai-nilai kebaikan yang jika diamalkan, maka ia akan menjadi sebaik-baik manusia, seperti:Larangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalanSebuah kaidah besar dalam fikih Islam berbunyi,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”Arti “bahaya” dalam kaidah ini adalah segala sesuatu yang berpotensi mencelakai atau menghalangi kebermanfaatan pada diri sendiri dan orang lain. Menjaga lingkungan atau tidak membuang sampah sembarangan adalah sebuah keharusan ketika dilanggar akan muncul bahaya bagi orang lain.Hal ini pernah ditanyakan pembaca situs www.islamweb.net sebagai berikut,“Apakah membuang sampah kecil di jalan termasuk perkara yang diharamkan? Misal, setelah selesai minum sebotol jus di jalan, apakah tidak boleh langsung membuangnya di pinggir jalan? Atau yang lain, seperti setelah memakan biskuit atau es krim dan membuang bungkusnya di jalan?”Dijawab dengan,“Sesungguhnya seorang muslim dituntut untuk menjaga kebersihan jalan dan tidak sembarangan membuang sampah, kecuali pada tempat yang disediakan. Karena syariat Islam mengajarkan akan kebersihan. Sebagaimana dalam sebuah hadis, الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ“Iman itu terdapat 70-an cabang. Yang paling tinggi adalah ikrar akan kalimat tauhid (laailaha illallah). Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35)Dan kami tidak mengetahui dalil yang secara khusus mengharamkan perbuatan tersebut selama tidak ada bahaya yang muncul setelahnya. Seperti membuang sampah kecil seperti bekas gelas atau yang lain. Jika terdapat bahaya atau mencelakai orang lain setelahnya, maka terdapat larangan dalam syariat, yaitu membuat gangguan bagi orang lain. Sebagaimana keumuman sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Malik secara mursal)Seandainya perbuatan kita secara langsung atau diketahui secara jelas bisa menimbulkan mudarat bagi yang lain, seperti sampah kita menjadikan lingkungan kumuh dan bau tak sedap yang menyengat atau yang semisalnya, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang di dalam Islam.Baca juga: Komitmen Islam dalam Pelestarian LingkunganPerintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumiDalam beberapa ayat di Al-Qur’an, Allah ‘Azza Wajalla secara tegas melarang umat-Nya dari membuat kerusakan atau berbuat onar di muka bumi. Meskipun ayat yang menjelaskan tentang ketidakcintaan Allah kepada orang-orang yang berbuat kerusakan ditujukan utama kepada orang-orang musyrik, yang berbuat maksiat, munafik, dan seterusnya, namun tidak lantas menjadi pembenar kerusakan lain di bawah kerusakan-kerusakan tersebut.Syekh Abdullah Az-Zahim hafidzahullahu menjelaskan,فالإفساد يدخل في جوانب متعددة من نواحي الحياة، كما أن ميدان الإصلاح واسع وشامل، فلا يمكن بأي حال من الأحوال قصر الإصلاح على جوانب محددة، بل هو عملية متكاملة تدخل جميع جوانب الحياة، ابتداء من نشر التوحيد ومحاربة الشرك، ثم تعليم الناس العبادات والمعاملات والأخلاق، بناء على أسس وقواعد شرعيةفالإصلاح لم يدع شاردة ولا واردة مما يمس حياة الناس الخاصة والعامة، الفردية والجماعية، القريبة والبعيدة، الداخلية والخارجية، إلا وشملها.   هذا منهج النبي صلى الله عليه وسلم، ومن بعده خلفاؤه الراشدون، ساروا على نهجه، ثم تبعهم من خلفهم من الخلفاء والعلماء على مر العصور، كانوا يسعون إلى الإصلاح في كل باب من أبواب الحياة، وفي كل فن من الفنون.“Berbuat onar atau kerusakan berlaku di semua lini kehidupan. Sebagaimana berbuat kebaikan juga mencakup makna yang luas. Tidak mungkin membatasi kebaikan pada ruang tertentu. Bahkan, islah berlaku di semua lini kehidupan seseorang, dimulai dari menyebarkan tauhid, memerangi kesyirikan, mengajarkan manusia tentang ibadah, muamalah, dan akhlak. Berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip Islam. Maka, semua hal baik yang menyangkut kebaikan individu dan orang banyak, umum maupun khusus, dekat maupun jauh, internal maupun eksternal, tercakup dalam makna islah. Dan inilah metode Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dan orang-orang yang datang setelah beliau seperti para khulafaurrasyidin. Mereka berbuat baik di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali.” [1]Begitupun mereka menjauhi keburukan di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali. Sebagaimana Allah ‘Azza Wajalla melarang secara umum perbuatan merusak dalam firman-Nya,وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًاۗ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ فَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَۚ“Kepada penduduk Madyan, Kami (utus) saudara mereka, Syuʻaib. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tidak ada bagimu tuhan (yang berhak disembah), selain Dia. Sungguh, telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka, sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan janganlah merugikan (hak-hak) orang lain sedikit pun. Jangan (pula) berbuat kerusakan di bumi setelah perbaikannya. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu beriman.’” (QS. Al-A’raf: 85)Dan hal ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ketika menjelaskan firman Allah ‘Azza Wajalla,وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’, mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.’” (QS. Al-Baqarah: 11)“Kerusakan di bumi terbagi menjadi dua macam, kerusakan fisik seperti menghancurkan rumah-rumah, merusak jalan, atau yang semisalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang menganggap hal tersebut sebagai sebuah kebaikan. Sejatinya mereka tengah berbuat kerusakan. Jika tidak dianggap sebagai kerusakan, maka apa yang salah dari rumah? Atau jalan-jalan sehingga harus dihancurkan? Sejatinya mereka yang berbuat demikian adalah perusak yang sejati.”Kemudian beliau menegaskan kembali, “Larangan berbuat kerusakan di dalam surah Al-A’raf ayat 85 mencakup dua jenis kerusakan (fisik dan maknawi) sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.” (Syarh Kitab At-Tauhid, 2: 173)Semoga Allah Ta’ala jadikan kita sebagai muslim yang senantiasa menjaga kebaikan dan menjauhkan manusia dari kerusakan. AminBaca juga: Pengaruh Lingkungan dalam Bersikap Adil dan Obyektif***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dikutip dari tautan ini.Tags: menjaga kebersihanmenjaga lingkungantuntunan islam

Tuntunan Islam untuk Menjaga Lingkungan

Daftar Isi ToggleLarangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalanPerintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumiBeberapa hari terakhir, di Yogyakarta dihebohkan dengan pemberhentian operasional TPA Piyungan untuk sementara waktu karena padatnya sampah yang masuk (dan tanpa bisa sepenuhnya keluar). Bahkan wacana yang beredar menyatakan bahwa ketika dibuka, sampah yang diarahkan ke TPA Piyungan dibatasi 100 ton perhari. Sejenak, mari kita berpikir kembali harus berapa banyak TPA yang mengalami kondisi sama untuk membuat kita sadar bahwa kesadaran menjaga lingkungan adalah hal yang seharusnya dimiliki setiap orang terlebih kaum muslimin.Terminologi ‘menjaga lingkungan’ adalah terminologi yang cukup luas. Akan tetapi, kasus-kasus khusus seperti banjir akibat mampetnya saluran air, tercemarnya air di lingkungan sekitar tempat pembuangan sampah, dan lain-lain hendaknya menjadi tonggak kesadaran bagi setiap muslim bahwa di dalam Islam terdapat banyak sekali nilai-nilai kebaikan yang jika diamalkan, maka ia akan menjadi sebaik-baik manusia, seperti:Larangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalanSebuah kaidah besar dalam fikih Islam berbunyi,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”Arti “bahaya” dalam kaidah ini adalah segala sesuatu yang berpotensi mencelakai atau menghalangi kebermanfaatan pada diri sendiri dan orang lain. Menjaga lingkungan atau tidak membuang sampah sembarangan adalah sebuah keharusan ketika dilanggar akan muncul bahaya bagi orang lain.Hal ini pernah ditanyakan pembaca situs www.islamweb.net sebagai berikut,“Apakah membuang sampah kecil di jalan termasuk perkara yang diharamkan? Misal, setelah selesai minum sebotol jus di jalan, apakah tidak boleh langsung membuangnya di pinggir jalan? Atau yang lain, seperti setelah memakan biskuit atau es krim dan membuang bungkusnya di jalan?”Dijawab dengan,“Sesungguhnya seorang muslim dituntut untuk menjaga kebersihan jalan dan tidak sembarangan membuang sampah, kecuali pada tempat yang disediakan. Karena syariat Islam mengajarkan akan kebersihan. Sebagaimana dalam sebuah hadis, الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ“Iman itu terdapat 70-an cabang. Yang paling tinggi adalah ikrar akan kalimat tauhid (laailaha illallah). Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35)Dan kami tidak mengetahui dalil yang secara khusus mengharamkan perbuatan tersebut selama tidak ada bahaya yang muncul setelahnya. Seperti membuang sampah kecil seperti bekas gelas atau yang lain. Jika terdapat bahaya atau mencelakai orang lain setelahnya, maka terdapat larangan dalam syariat, yaitu membuat gangguan bagi orang lain. Sebagaimana keumuman sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Malik secara mursal)Seandainya perbuatan kita secara langsung atau diketahui secara jelas bisa menimbulkan mudarat bagi yang lain, seperti sampah kita menjadikan lingkungan kumuh dan bau tak sedap yang menyengat atau yang semisalnya, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang di dalam Islam.Baca juga: Komitmen Islam dalam Pelestarian LingkunganPerintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumiDalam beberapa ayat di Al-Qur’an, Allah ‘Azza Wajalla secara tegas melarang umat-Nya dari membuat kerusakan atau berbuat onar di muka bumi. Meskipun ayat yang menjelaskan tentang ketidakcintaan Allah kepada orang-orang yang berbuat kerusakan ditujukan utama kepada orang-orang musyrik, yang berbuat maksiat, munafik, dan seterusnya, namun tidak lantas menjadi pembenar kerusakan lain di bawah kerusakan-kerusakan tersebut.Syekh Abdullah Az-Zahim hafidzahullahu menjelaskan,فالإفساد يدخل في جوانب متعددة من نواحي الحياة، كما أن ميدان الإصلاح واسع وشامل، فلا يمكن بأي حال من الأحوال قصر الإصلاح على جوانب محددة، بل هو عملية متكاملة تدخل جميع جوانب الحياة، ابتداء من نشر التوحيد ومحاربة الشرك، ثم تعليم الناس العبادات والمعاملات والأخلاق، بناء على أسس وقواعد شرعيةفالإصلاح لم يدع شاردة ولا واردة مما يمس حياة الناس الخاصة والعامة، الفردية والجماعية، القريبة والبعيدة، الداخلية والخارجية، إلا وشملها.   هذا منهج النبي صلى الله عليه وسلم، ومن بعده خلفاؤه الراشدون، ساروا على نهجه، ثم تبعهم من خلفهم من الخلفاء والعلماء على مر العصور، كانوا يسعون إلى الإصلاح في كل باب من أبواب الحياة، وفي كل فن من الفنون.“Berbuat onar atau kerusakan berlaku di semua lini kehidupan. Sebagaimana berbuat kebaikan juga mencakup makna yang luas. Tidak mungkin membatasi kebaikan pada ruang tertentu. Bahkan, islah berlaku di semua lini kehidupan seseorang, dimulai dari menyebarkan tauhid, memerangi kesyirikan, mengajarkan manusia tentang ibadah, muamalah, dan akhlak. Berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip Islam. Maka, semua hal baik yang menyangkut kebaikan individu dan orang banyak, umum maupun khusus, dekat maupun jauh, internal maupun eksternal, tercakup dalam makna islah. Dan inilah metode Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dan orang-orang yang datang setelah beliau seperti para khulafaurrasyidin. Mereka berbuat baik di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali.” [1]Begitupun mereka menjauhi keburukan di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali. Sebagaimana Allah ‘Azza Wajalla melarang secara umum perbuatan merusak dalam firman-Nya,وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًاۗ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ فَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَۚ“Kepada penduduk Madyan, Kami (utus) saudara mereka, Syuʻaib. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tidak ada bagimu tuhan (yang berhak disembah), selain Dia. Sungguh, telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka, sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan janganlah merugikan (hak-hak) orang lain sedikit pun. Jangan (pula) berbuat kerusakan di bumi setelah perbaikannya. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu beriman.’” (QS. Al-A’raf: 85)Dan hal ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ketika menjelaskan firman Allah ‘Azza Wajalla,وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’, mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.’” (QS. Al-Baqarah: 11)“Kerusakan di bumi terbagi menjadi dua macam, kerusakan fisik seperti menghancurkan rumah-rumah, merusak jalan, atau yang semisalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang menganggap hal tersebut sebagai sebuah kebaikan. Sejatinya mereka tengah berbuat kerusakan. Jika tidak dianggap sebagai kerusakan, maka apa yang salah dari rumah? Atau jalan-jalan sehingga harus dihancurkan? Sejatinya mereka yang berbuat demikian adalah perusak yang sejati.”Kemudian beliau menegaskan kembali, “Larangan berbuat kerusakan di dalam surah Al-A’raf ayat 85 mencakup dua jenis kerusakan (fisik dan maknawi) sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.” (Syarh Kitab At-Tauhid, 2: 173)Semoga Allah Ta’ala jadikan kita sebagai muslim yang senantiasa menjaga kebaikan dan menjauhkan manusia dari kerusakan. AminBaca juga: Pengaruh Lingkungan dalam Bersikap Adil dan Obyektif***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dikutip dari tautan ini.Tags: menjaga kebersihanmenjaga lingkungantuntunan islam
Daftar Isi ToggleLarangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalanPerintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumiBeberapa hari terakhir, di Yogyakarta dihebohkan dengan pemberhentian operasional TPA Piyungan untuk sementara waktu karena padatnya sampah yang masuk (dan tanpa bisa sepenuhnya keluar). Bahkan wacana yang beredar menyatakan bahwa ketika dibuka, sampah yang diarahkan ke TPA Piyungan dibatasi 100 ton perhari. Sejenak, mari kita berpikir kembali harus berapa banyak TPA yang mengalami kondisi sama untuk membuat kita sadar bahwa kesadaran menjaga lingkungan adalah hal yang seharusnya dimiliki setiap orang terlebih kaum muslimin.Terminologi ‘menjaga lingkungan’ adalah terminologi yang cukup luas. Akan tetapi, kasus-kasus khusus seperti banjir akibat mampetnya saluran air, tercemarnya air di lingkungan sekitar tempat pembuangan sampah, dan lain-lain hendaknya menjadi tonggak kesadaran bagi setiap muslim bahwa di dalam Islam terdapat banyak sekali nilai-nilai kebaikan yang jika diamalkan, maka ia akan menjadi sebaik-baik manusia, seperti:Larangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalanSebuah kaidah besar dalam fikih Islam berbunyi,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”Arti “bahaya” dalam kaidah ini adalah segala sesuatu yang berpotensi mencelakai atau menghalangi kebermanfaatan pada diri sendiri dan orang lain. Menjaga lingkungan atau tidak membuang sampah sembarangan adalah sebuah keharusan ketika dilanggar akan muncul bahaya bagi orang lain.Hal ini pernah ditanyakan pembaca situs www.islamweb.net sebagai berikut,“Apakah membuang sampah kecil di jalan termasuk perkara yang diharamkan? Misal, setelah selesai minum sebotol jus di jalan, apakah tidak boleh langsung membuangnya di pinggir jalan? Atau yang lain, seperti setelah memakan biskuit atau es krim dan membuang bungkusnya di jalan?”Dijawab dengan,“Sesungguhnya seorang muslim dituntut untuk menjaga kebersihan jalan dan tidak sembarangan membuang sampah, kecuali pada tempat yang disediakan. Karena syariat Islam mengajarkan akan kebersihan. Sebagaimana dalam sebuah hadis, الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ“Iman itu terdapat 70-an cabang. Yang paling tinggi adalah ikrar akan kalimat tauhid (laailaha illallah). Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35)Dan kami tidak mengetahui dalil yang secara khusus mengharamkan perbuatan tersebut selama tidak ada bahaya yang muncul setelahnya. Seperti membuang sampah kecil seperti bekas gelas atau yang lain. Jika terdapat bahaya atau mencelakai orang lain setelahnya, maka terdapat larangan dalam syariat, yaitu membuat gangguan bagi orang lain. Sebagaimana keumuman sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Malik secara mursal)Seandainya perbuatan kita secara langsung atau diketahui secara jelas bisa menimbulkan mudarat bagi yang lain, seperti sampah kita menjadikan lingkungan kumuh dan bau tak sedap yang menyengat atau yang semisalnya, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang di dalam Islam.Baca juga: Komitmen Islam dalam Pelestarian LingkunganPerintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumiDalam beberapa ayat di Al-Qur’an, Allah ‘Azza Wajalla secara tegas melarang umat-Nya dari membuat kerusakan atau berbuat onar di muka bumi. Meskipun ayat yang menjelaskan tentang ketidakcintaan Allah kepada orang-orang yang berbuat kerusakan ditujukan utama kepada orang-orang musyrik, yang berbuat maksiat, munafik, dan seterusnya, namun tidak lantas menjadi pembenar kerusakan lain di bawah kerusakan-kerusakan tersebut.Syekh Abdullah Az-Zahim hafidzahullahu menjelaskan,فالإفساد يدخل في جوانب متعددة من نواحي الحياة، كما أن ميدان الإصلاح واسع وشامل، فلا يمكن بأي حال من الأحوال قصر الإصلاح على جوانب محددة، بل هو عملية متكاملة تدخل جميع جوانب الحياة، ابتداء من نشر التوحيد ومحاربة الشرك، ثم تعليم الناس العبادات والمعاملات والأخلاق، بناء على أسس وقواعد شرعيةفالإصلاح لم يدع شاردة ولا واردة مما يمس حياة الناس الخاصة والعامة، الفردية والجماعية، القريبة والبعيدة، الداخلية والخارجية، إلا وشملها.   هذا منهج النبي صلى الله عليه وسلم، ومن بعده خلفاؤه الراشدون، ساروا على نهجه، ثم تبعهم من خلفهم من الخلفاء والعلماء على مر العصور، كانوا يسعون إلى الإصلاح في كل باب من أبواب الحياة، وفي كل فن من الفنون.“Berbuat onar atau kerusakan berlaku di semua lini kehidupan. Sebagaimana berbuat kebaikan juga mencakup makna yang luas. Tidak mungkin membatasi kebaikan pada ruang tertentu. Bahkan, islah berlaku di semua lini kehidupan seseorang, dimulai dari menyebarkan tauhid, memerangi kesyirikan, mengajarkan manusia tentang ibadah, muamalah, dan akhlak. Berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip Islam. Maka, semua hal baik yang menyangkut kebaikan individu dan orang banyak, umum maupun khusus, dekat maupun jauh, internal maupun eksternal, tercakup dalam makna islah. Dan inilah metode Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dan orang-orang yang datang setelah beliau seperti para khulafaurrasyidin. Mereka berbuat baik di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali.” [1]Begitupun mereka menjauhi keburukan di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali. Sebagaimana Allah ‘Azza Wajalla melarang secara umum perbuatan merusak dalam firman-Nya,وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًاۗ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ فَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَۚ“Kepada penduduk Madyan, Kami (utus) saudara mereka, Syuʻaib. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tidak ada bagimu tuhan (yang berhak disembah), selain Dia. Sungguh, telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka, sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan janganlah merugikan (hak-hak) orang lain sedikit pun. Jangan (pula) berbuat kerusakan di bumi setelah perbaikannya. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu beriman.’” (QS. Al-A’raf: 85)Dan hal ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ketika menjelaskan firman Allah ‘Azza Wajalla,وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’, mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.’” (QS. Al-Baqarah: 11)“Kerusakan di bumi terbagi menjadi dua macam, kerusakan fisik seperti menghancurkan rumah-rumah, merusak jalan, atau yang semisalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang menganggap hal tersebut sebagai sebuah kebaikan. Sejatinya mereka tengah berbuat kerusakan. Jika tidak dianggap sebagai kerusakan, maka apa yang salah dari rumah? Atau jalan-jalan sehingga harus dihancurkan? Sejatinya mereka yang berbuat demikian adalah perusak yang sejati.”Kemudian beliau menegaskan kembali, “Larangan berbuat kerusakan di dalam surah Al-A’raf ayat 85 mencakup dua jenis kerusakan (fisik dan maknawi) sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.” (Syarh Kitab At-Tauhid, 2: 173)Semoga Allah Ta’ala jadikan kita sebagai muslim yang senantiasa menjaga kebaikan dan menjauhkan manusia dari kerusakan. AminBaca juga: Pengaruh Lingkungan dalam Bersikap Adil dan Obyektif***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dikutip dari tautan ini.Tags: menjaga kebersihanmenjaga lingkungantuntunan islam


Daftar Isi ToggleLarangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalanPerintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumiBeberapa hari terakhir, di Yogyakarta dihebohkan dengan pemberhentian operasional TPA Piyungan untuk sementara waktu karena padatnya sampah yang masuk (dan tanpa bisa sepenuhnya keluar). Bahkan wacana yang beredar menyatakan bahwa ketika dibuka, sampah yang diarahkan ke TPA Piyungan dibatasi 100 ton perhari. Sejenak, mari kita berpikir kembali harus berapa banyak TPA yang mengalami kondisi sama untuk membuat kita sadar bahwa kesadaran menjaga lingkungan adalah hal yang seharusnya dimiliki setiap orang terlebih kaum muslimin.Terminologi ‘menjaga lingkungan’ adalah terminologi yang cukup luas. Akan tetapi, kasus-kasus khusus seperti banjir akibat mampetnya saluran air, tercemarnya air di lingkungan sekitar tempat pembuangan sampah, dan lain-lain hendaknya menjadi tonggak kesadaran bagi setiap muslim bahwa di dalam Islam terdapat banyak sekali nilai-nilai kebaikan yang jika diamalkan, maka ia akan menjadi sebaik-baik manusia, seperti:Larangan membahayakan dan mengganggu orang lain di jalanSebuah kaidah besar dalam fikih Islam berbunyi,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.”Arti “bahaya” dalam kaidah ini adalah segala sesuatu yang berpotensi mencelakai atau menghalangi kebermanfaatan pada diri sendiri dan orang lain. Menjaga lingkungan atau tidak membuang sampah sembarangan adalah sebuah keharusan ketika dilanggar akan muncul bahaya bagi orang lain.Hal ini pernah ditanyakan pembaca situs www.islamweb.net sebagai berikut,“Apakah membuang sampah kecil di jalan termasuk perkara yang diharamkan? Misal, setelah selesai minum sebotol jus di jalan, apakah tidak boleh langsung membuangnya di pinggir jalan? Atau yang lain, seperti setelah memakan biskuit atau es krim dan membuang bungkusnya di jalan?”Dijawab dengan,“Sesungguhnya seorang muslim dituntut untuk menjaga kebersihan jalan dan tidak sembarangan membuang sampah, kecuali pada tempat yang disediakan. Karena syariat Islam mengajarkan akan kebersihan. Sebagaimana dalam sebuah hadis, الإِيمانُ بضْعٌ وسَبْعُونَ، أوْ بضْعٌ وسِتُّونَ، شُعْبَةً، فأفْضَلُها قَوْلُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَدْناها إماطَةُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ“Iman itu terdapat 70-an cabang. Yang paling tinggi adalah ikrar akan kalimat tauhid (laailaha illallah). Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.” (HR. Muslim no. 35)Dan kami tidak mengetahui dalil yang secara khusus mengharamkan perbuatan tersebut selama tidak ada bahaya yang muncul setelahnya. Seperti membuang sampah kecil seperti bekas gelas atau yang lain. Jika terdapat bahaya atau mencelakai orang lain setelahnya, maka terdapat larangan dalam syariat, yaitu membuat gangguan bagi orang lain. Sebagaimana keumuman sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Malik secara mursal)Seandainya perbuatan kita secara langsung atau diketahui secara jelas bisa menimbulkan mudarat bagi yang lain, seperti sampah kita menjadikan lingkungan kumuh dan bau tak sedap yang menyengat atau yang semisalnya, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang di dalam Islam.Baca juga: Komitmen Islam dalam Pelestarian LingkunganPerintah untuk tidak menjadi pembawa kerusakan di bumiDalam beberapa ayat di Al-Qur’an, Allah ‘Azza Wajalla secara tegas melarang umat-Nya dari membuat kerusakan atau berbuat onar di muka bumi. Meskipun ayat yang menjelaskan tentang ketidakcintaan Allah kepada orang-orang yang berbuat kerusakan ditujukan utama kepada orang-orang musyrik, yang berbuat maksiat, munafik, dan seterusnya, namun tidak lantas menjadi pembenar kerusakan lain di bawah kerusakan-kerusakan tersebut.Syekh Abdullah Az-Zahim hafidzahullahu menjelaskan,فالإفساد يدخل في جوانب متعددة من نواحي الحياة، كما أن ميدان الإصلاح واسع وشامل، فلا يمكن بأي حال من الأحوال قصر الإصلاح على جوانب محددة، بل هو عملية متكاملة تدخل جميع جوانب الحياة، ابتداء من نشر التوحيد ومحاربة الشرك، ثم تعليم الناس العبادات والمعاملات والأخلاق، بناء على أسس وقواعد شرعيةفالإصلاح لم يدع شاردة ولا واردة مما يمس حياة الناس الخاصة والعامة، الفردية والجماعية، القريبة والبعيدة، الداخلية والخارجية، إلا وشملها.   هذا منهج النبي صلى الله عليه وسلم، ومن بعده خلفاؤه الراشدون، ساروا على نهجه، ثم تبعهم من خلفهم من الخلفاء والعلماء على مر العصور، كانوا يسعون إلى الإصلاح في كل باب من أبواب الحياة، وفي كل فن من الفنون.“Berbuat onar atau kerusakan berlaku di semua lini kehidupan. Sebagaimana berbuat kebaikan juga mencakup makna yang luas. Tidak mungkin membatasi kebaikan pada ruang tertentu. Bahkan, islah berlaku di semua lini kehidupan seseorang, dimulai dari menyebarkan tauhid, memerangi kesyirikan, mengajarkan manusia tentang ibadah, muamalah, dan akhlak. Berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip Islam. Maka, semua hal baik yang menyangkut kebaikan individu dan orang banyak, umum maupun khusus, dekat maupun jauh, internal maupun eksternal, tercakup dalam makna islah. Dan inilah metode Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dan orang-orang yang datang setelah beliau seperti para khulafaurrasyidin. Mereka berbuat baik di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali.” [1]Begitupun mereka menjauhi keburukan di setiap cabang atau lini kehidupan tanpa terkecuali. Sebagaimana Allah ‘Azza Wajalla melarang secara umum perbuatan merusak dalam firman-Nya,وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًاۗ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ فَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَۚ“Kepada penduduk Madyan, Kami (utus) saudara mereka, Syuʻaib. Dia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah. Tidak ada bagimu tuhan (yang berhak disembah), selain Dia. Sungguh, telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka, sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan janganlah merugikan (hak-hak) orang lain sedikit pun. Jangan (pula) berbuat kerusakan di bumi setelah perbaikannya. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu beriman.’” (QS. Al-A’raf: 85)Dan hal ini dikemukakan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ketika menjelaskan firman Allah ‘Azza Wajalla,وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’, mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.’” (QS. Al-Baqarah: 11)“Kerusakan di bumi terbagi menjadi dua macam, kerusakan fisik seperti menghancurkan rumah-rumah, merusak jalan, atau yang semisalnya yang dilakukan oleh sebagian orang yang menganggap hal tersebut sebagai sebuah kebaikan. Sejatinya mereka tengah berbuat kerusakan. Jika tidak dianggap sebagai kerusakan, maka apa yang salah dari rumah? Atau jalan-jalan sehingga harus dihancurkan? Sejatinya mereka yang berbuat demikian adalah perusak yang sejati.”Kemudian beliau menegaskan kembali, “Larangan berbuat kerusakan di dalam surah Al-A’raf ayat 85 mencakup dua jenis kerusakan (fisik dan maknawi) sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya.” (Syarh Kitab At-Tauhid, 2: 173)Semoga Allah Ta’ala jadikan kita sebagai muslim yang senantiasa menjaga kebaikan dan menjauhkan manusia dari kerusakan. AminBaca juga: Pengaruh Lingkungan dalam Bersikap Adil dan Obyektif***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Dikutip dari tautan ini.Tags: menjaga kebersihanmenjaga lingkungantuntunan islam

Menyentuh Najis, Apakah Menjadi Najis Juga?

Pertanyaan: Saya berangkat bekerja setiap hari dengan mengendarai mobil. Dan terkadang jalan yang saya lewati terdapat bangkai yang sudah mengering di tengah jalan. Setahu saya, bangkai itu najis bukan?! Lalu apakah ban mobil saya menjadi najis? Sehingga ketika mobil masuk garasi, kemudian lantai garasi saya menjadi najis pula? Dan bisa jadi saya juga menginjak lantai garasi dan najisnya terbawa sampai ke dalam rumah juga? Mohon penjelasannya karena saya cukup bingung. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ini adalah was-was berlebihan dalam masalah najis. Dan was-was itu adalah penyakit. Oleh karena itu kita diperintahkan untuk minta perlidungan dari was-was. Allah ta’ala berfirman: قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan was-was syaitan yang biasa bersembunyi” (QS. An-Nas: 1 – 4). Oleh karena itu pikiran was-was janganlah dipelihara dan hendaknya berusaha untuk dihilangkan. Adapun masalah najis, para ulama membedakan antara najis kering dengan najis basah. Najis yang dalam keadaan kering dan tidak berpindah tempat atau menempel ketika disentuh, maka tidak menularkan sifat najisnya. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan: وإذا لمس الإنسان نجاسة رطبة؛ فإنه يغسل ما لمسها به من جسمه؛ لانتقال النجاسة إليه، أما النجاسة اليابسة؛ فإنه لا يغسل ما لمسها به؛ لعدم انتقالها إليه “Jika seseorang menyentuh najis yang basah, maka ia cukup mencuci bagian tubuhnya yang terkena najis saja. Adapun jika najis itu kering, maka tidak perlu dicuci jika menyentuhnya, karena sifatnya najisnya tidak berpindah kepadanya” (Muntaqa al-Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 18/48). Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan: لا يضر لمس النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس ، وهكذا لا يضر دخول الحمام اليابس حافياً مع يبس القدمين لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتها “Tidak berbahaya jika najis yang kering tersentuh pada badan atau pakaian yang kering juga. Demikian juga tidak berbahaya jika masuk ke toilet yang kering dengan kaki yang kering pula, karena najis hanya berpindah ketika dalam kondisi basah” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/194). Demikian juga jika pakaian atau badan kita menyentuh najis yang basah, namun dalam keadaan ragu ada-tidaknya najis di sana. Maka hukumnya asalnya pakaian dan badan Anda tetap suci, tidak najis. Semisal jalan raya yang Anda lewati, bisa jadi ada najis dan bisa jadi tidak. Bisa jadi masih ada, bisa jadi sudah hilang. Ini hal yang tidak pasti dan tidak yakin. Maka tidak perlu was-was, karena ban mobil Anda hukumnya tetap suci, demikian juga lantai garasi Anda, demikian lantai rumah Anda. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: إذا لمس بيده وهي رطبة ما يشك في نجاسته؛ ما عليه شيء، الأصل الطهارة، أما إن لمس شيئًا رطبًا نجسًا، أو يده رطبة فيها ماء، ولمس النجس؛ يغسل يده فقط، والباقي ما يضره “Jika tangan seseorang menyentuh najis dalam keadaan basah namun ia ragu tentang kenajisan benda tersebut, maka ia tidak memiliki kewajiban apa-apa. Hukum asalnya ia suci. Adapun jika ia menyentuh najis yang basah yang diyakini adanya, atau tangannya yang basah menyentuh najis yang kering, maka ia cukup mencuci tangannya saja. Adapun anggota tubuhnya yang lain tidak terbahaykan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/19751/). Prinsipnya, hukum asal benda-benda yang ada di sekitar kita itu suci. Tidak boleh mengatakannya najis kecuali yakin dan pasti bahwa ada najis di sana. Selama tidak tahu atau tidak yakin akan adanya najis, maka hukum asalnya suci dan bukan najis. Sebagaimana kaidah fiqhiyyah lainnya yang disebutkan para ulama: اليقين لا يزول بالشك “Sesuatu yang yakin tidak bisa gugur dengan keraguan”. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Tempat Sa I, Anak Haram Menurut Islam, Jumat Mubarak Artinya, Celana Merah, Dalil Tentang Neraka Visited 1,344 times, 1 visit(s) today Post Views: 725 QRIS donasi Yufid

Menyentuh Najis, Apakah Menjadi Najis Juga?

Pertanyaan: Saya berangkat bekerja setiap hari dengan mengendarai mobil. Dan terkadang jalan yang saya lewati terdapat bangkai yang sudah mengering di tengah jalan. Setahu saya, bangkai itu najis bukan?! Lalu apakah ban mobil saya menjadi najis? Sehingga ketika mobil masuk garasi, kemudian lantai garasi saya menjadi najis pula? Dan bisa jadi saya juga menginjak lantai garasi dan najisnya terbawa sampai ke dalam rumah juga? Mohon penjelasannya karena saya cukup bingung. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ini adalah was-was berlebihan dalam masalah najis. Dan was-was itu adalah penyakit. Oleh karena itu kita diperintahkan untuk minta perlidungan dari was-was. Allah ta’ala berfirman: قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan was-was syaitan yang biasa bersembunyi” (QS. An-Nas: 1 – 4). Oleh karena itu pikiran was-was janganlah dipelihara dan hendaknya berusaha untuk dihilangkan. Adapun masalah najis, para ulama membedakan antara najis kering dengan najis basah. Najis yang dalam keadaan kering dan tidak berpindah tempat atau menempel ketika disentuh, maka tidak menularkan sifat najisnya. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan: وإذا لمس الإنسان نجاسة رطبة؛ فإنه يغسل ما لمسها به من جسمه؛ لانتقال النجاسة إليه، أما النجاسة اليابسة؛ فإنه لا يغسل ما لمسها به؛ لعدم انتقالها إليه “Jika seseorang menyentuh najis yang basah, maka ia cukup mencuci bagian tubuhnya yang terkena najis saja. Adapun jika najis itu kering, maka tidak perlu dicuci jika menyentuhnya, karena sifatnya najisnya tidak berpindah kepadanya” (Muntaqa al-Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 18/48). Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan: لا يضر لمس النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس ، وهكذا لا يضر دخول الحمام اليابس حافياً مع يبس القدمين لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتها “Tidak berbahaya jika najis yang kering tersentuh pada badan atau pakaian yang kering juga. Demikian juga tidak berbahaya jika masuk ke toilet yang kering dengan kaki yang kering pula, karena najis hanya berpindah ketika dalam kondisi basah” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/194). Demikian juga jika pakaian atau badan kita menyentuh najis yang basah, namun dalam keadaan ragu ada-tidaknya najis di sana. Maka hukumnya asalnya pakaian dan badan Anda tetap suci, tidak najis. Semisal jalan raya yang Anda lewati, bisa jadi ada najis dan bisa jadi tidak. Bisa jadi masih ada, bisa jadi sudah hilang. Ini hal yang tidak pasti dan tidak yakin. Maka tidak perlu was-was, karena ban mobil Anda hukumnya tetap suci, demikian juga lantai garasi Anda, demikian lantai rumah Anda. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: إذا لمس بيده وهي رطبة ما يشك في نجاسته؛ ما عليه شيء، الأصل الطهارة، أما إن لمس شيئًا رطبًا نجسًا، أو يده رطبة فيها ماء، ولمس النجس؛ يغسل يده فقط، والباقي ما يضره “Jika tangan seseorang menyentuh najis dalam keadaan basah namun ia ragu tentang kenajisan benda tersebut, maka ia tidak memiliki kewajiban apa-apa. Hukum asalnya ia suci. Adapun jika ia menyentuh najis yang basah yang diyakini adanya, atau tangannya yang basah menyentuh najis yang kering, maka ia cukup mencuci tangannya saja. Adapun anggota tubuhnya yang lain tidak terbahaykan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/19751/). Prinsipnya, hukum asal benda-benda yang ada di sekitar kita itu suci. Tidak boleh mengatakannya najis kecuali yakin dan pasti bahwa ada najis di sana. Selama tidak tahu atau tidak yakin akan adanya najis, maka hukum asalnya suci dan bukan najis. Sebagaimana kaidah fiqhiyyah lainnya yang disebutkan para ulama: اليقين لا يزول بالشك “Sesuatu yang yakin tidak bisa gugur dengan keraguan”. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Tempat Sa I, Anak Haram Menurut Islam, Jumat Mubarak Artinya, Celana Merah, Dalil Tentang Neraka Visited 1,344 times, 1 visit(s) today Post Views: 725 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya berangkat bekerja setiap hari dengan mengendarai mobil. Dan terkadang jalan yang saya lewati terdapat bangkai yang sudah mengering di tengah jalan. Setahu saya, bangkai itu najis bukan?! Lalu apakah ban mobil saya menjadi najis? Sehingga ketika mobil masuk garasi, kemudian lantai garasi saya menjadi najis pula? Dan bisa jadi saya juga menginjak lantai garasi dan najisnya terbawa sampai ke dalam rumah juga? Mohon penjelasannya karena saya cukup bingung. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ini adalah was-was berlebihan dalam masalah najis. Dan was-was itu adalah penyakit. Oleh karena itu kita diperintahkan untuk minta perlidungan dari was-was. Allah ta’ala berfirman: قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan was-was syaitan yang biasa bersembunyi” (QS. An-Nas: 1 – 4). Oleh karena itu pikiran was-was janganlah dipelihara dan hendaknya berusaha untuk dihilangkan. Adapun masalah najis, para ulama membedakan antara najis kering dengan najis basah. Najis yang dalam keadaan kering dan tidak berpindah tempat atau menempel ketika disentuh, maka tidak menularkan sifat najisnya. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan: وإذا لمس الإنسان نجاسة رطبة؛ فإنه يغسل ما لمسها به من جسمه؛ لانتقال النجاسة إليه، أما النجاسة اليابسة؛ فإنه لا يغسل ما لمسها به؛ لعدم انتقالها إليه “Jika seseorang menyentuh najis yang basah, maka ia cukup mencuci bagian tubuhnya yang terkena najis saja. Adapun jika najis itu kering, maka tidak perlu dicuci jika menyentuhnya, karena sifatnya najisnya tidak berpindah kepadanya” (Muntaqa al-Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 18/48). Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan: لا يضر لمس النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس ، وهكذا لا يضر دخول الحمام اليابس حافياً مع يبس القدمين لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتها “Tidak berbahaya jika najis yang kering tersentuh pada badan atau pakaian yang kering juga. Demikian juga tidak berbahaya jika masuk ke toilet yang kering dengan kaki yang kering pula, karena najis hanya berpindah ketika dalam kondisi basah” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/194). Demikian juga jika pakaian atau badan kita menyentuh najis yang basah, namun dalam keadaan ragu ada-tidaknya najis di sana. Maka hukumnya asalnya pakaian dan badan Anda tetap suci, tidak najis. Semisal jalan raya yang Anda lewati, bisa jadi ada najis dan bisa jadi tidak. Bisa jadi masih ada, bisa jadi sudah hilang. Ini hal yang tidak pasti dan tidak yakin. Maka tidak perlu was-was, karena ban mobil Anda hukumnya tetap suci, demikian juga lantai garasi Anda, demikian lantai rumah Anda. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: إذا لمس بيده وهي رطبة ما يشك في نجاسته؛ ما عليه شيء، الأصل الطهارة، أما إن لمس شيئًا رطبًا نجسًا، أو يده رطبة فيها ماء، ولمس النجس؛ يغسل يده فقط، والباقي ما يضره “Jika tangan seseorang menyentuh najis dalam keadaan basah namun ia ragu tentang kenajisan benda tersebut, maka ia tidak memiliki kewajiban apa-apa. Hukum asalnya ia suci. Adapun jika ia menyentuh najis yang basah yang diyakini adanya, atau tangannya yang basah menyentuh najis yang kering, maka ia cukup mencuci tangannya saja. Adapun anggota tubuhnya yang lain tidak terbahaykan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/19751/). Prinsipnya, hukum asal benda-benda yang ada di sekitar kita itu suci. Tidak boleh mengatakannya najis kecuali yakin dan pasti bahwa ada najis di sana. Selama tidak tahu atau tidak yakin akan adanya najis, maka hukum asalnya suci dan bukan najis. Sebagaimana kaidah fiqhiyyah lainnya yang disebutkan para ulama: اليقين لا يزول بالشك “Sesuatu yang yakin tidak bisa gugur dengan keraguan”. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Tempat Sa I, Anak Haram Menurut Islam, Jumat Mubarak Artinya, Celana Merah, Dalil Tentang Neraka Visited 1,344 times, 1 visit(s) today Post Views: 725 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Saya berangkat bekerja setiap hari dengan mengendarai mobil. Dan terkadang jalan yang saya lewati terdapat bangkai yang sudah mengering di tengah jalan. Setahu saya, bangkai itu najis bukan?! Lalu apakah ban mobil saya menjadi najis? Sehingga ketika mobil masuk garasi, kemudian lantai garasi saya menjadi najis pula? Dan bisa jadi saya juga menginjak lantai garasi dan najisnya terbawa sampai ke dalam rumah juga? Mohon penjelasannya karena saya cukup bingung. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ini adalah was-was berlebihan dalam masalah najis. Dan was-was itu adalah penyakit. Oleh karena itu kita diperintahkan untuk minta perlidungan dari was-was. Allah ta’ala berfirman: قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan was-was syaitan yang biasa bersembunyi” (QS. An-Nas: 1 – 4). Oleh karena itu pikiran was-was janganlah dipelihara dan hendaknya berusaha untuk dihilangkan. Adapun masalah najis, para ulama membedakan antara najis kering dengan najis basah. Najis yang dalam keadaan kering dan tidak berpindah tempat atau menempel ketika disentuh, maka tidak menularkan sifat najisnya. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan: وإذا لمس الإنسان نجاسة رطبة؛ فإنه يغسل ما لمسها به من جسمه؛ لانتقال النجاسة إليه، أما النجاسة اليابسة؛ فإنه لا يغسل ما لمسها به؛ لعدم انتقالها إليه “Jika seseorang menyentuh najis yang basah, maka ia cukup mencuci bagian tubuhnya yang terkena najis saja. Adapun jika najis itu kering, maka tidak perlu dicuci jika menyentuhnya, karena sifatnya najisnya tidak berpindah kepadanya” (Muntaqa al-Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 18/48). Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan: لا يضر لمس النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس ، وهكذا لا يضر دخول الحمام اليابس حافياً مع يبس القدمين لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتها “Tidak berbahaya jika najis yang kering tersentuh pada badan atau pakaian yang kering juga. Demikian juga tidak berbahaya jika masuk ke toilet yang kering dengan kaki yang kering pula, karena najis hanya berpindah ketika dalam kondisi basah” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/194). Demikian juga jika pakaian atau badan kita menyentuh najis yang basah, namun dalam keadaan ragu ada-tidaknya najis di sana. Maka hukumnya asalnya pakaian dan badan Anda tetap suci, tidak najis. Semisal jalan raya yang Anda lewati, bisa jadi ada najis dan bisa jadi tidak. Bisa jadi masih ada, bisa jadi sudah hilang. Ini hal yang tidak pasti dan tidak yakin. Maka tidak perlu was-was, karena ban mobil Anda hukumnya tetap suci, demikian juga lantai garasi Anda, demikian lantai rumah Anda. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: إذا لمس بيده وهي رطبة ما يشك في نجاسته؛ ما عليه شيء، الأصل الطهارة، أما إن لمس شيئًا رطبًا نجسًا، أو يده رطبة فيها ماء، ولمس النجس؛ يغسل يده فقط، والباقي ما يضره “Jika tangan seseorang menyentuh najis dalam keadaan basah namun ia ragu tentang kenajisan benda tersebut, maka ia tidak memiliki kewajiban apa-apa. Hukum asalnya ia suci. Adapun jika ia menyentuh najis yang basah yang diyakini adanya, atau tangannya yang basah menyentuh najis yang kering, maka ia cukup mencuci tangannya saja. Adapun anggota tubuhnya yang lain tidak terbahaykan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/19751/). Prinsipnya, hukum asal benda-benda yang ada di sekitar kita itu suci. Tidak boleh mengatakannya najis kecuali yakin dan pasti bahwa ada najis di sana. Selama tidak tahu atau tidak yakin akan adanya najis, maka hukum asalnya suci dan bukan najis. Sebagaimana kaidah fiqhiyyah lainnya yang disebutkan para ulama: اليقين لا يزول بالشك “Sesuatu yang yakin tidak bisa gugur dengan keraguan”. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Puasa Nisfu Sya Ban, Tempat Sa I, Anak Haram Menurut Islam, Jumat Mubarak Artinya, Celana Merah, Dalil Tentang Neraka Visited 1,344 times, 1 visit(s) today Post Views: 725 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Empat Kiat agar Hidup Tenang

Daftar Isi ToggleSegala sesuatu, baik suka atau duka, terjadi dengan takdir AllahSetelah kesulitan pasti ada kemudahanTidak ada yang bisa mengangkat musibah, kecuali AllahBertobatMeningkatkan ketakwaanRezeki seluruh makhluk berada di tangan Allahبسم الله , الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهManusia hidup di dunia tidak akan pernah terlepas dari musibah. Banyak hal yang terjadi di luar keinginan dan harapan manusia. Segala usaha dan rencana yang telah dilakukan bukan jaminan akan terwujud sebagaimana mestinya. Kehidupan ini Allah ciptakan penuh dengan kesulitan-kesulitan yang harus dilalui. Himpitan ekonomi, pasangan yang zalim, putus kerja, dikhianati teman, utang yang tidak dibayar, dan bermacam-macam bentuk kepahitan hidup yang setiap orang pernah merasakannya. Maka, tidak akan ada yang bisa menghadapi segala ketetapan takdir tersebut dengan tenang, kecuali dia memiliki kekuatan hati dalam meyakini beberapa perkara di bawah ini.Segala sesuatu, baik suka atau duka, terjadi dengan takdir AllahDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يُّؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ يَهْدِ قَلْبَهٗ ۗوَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ“Tidak ada sesuatu musibah yang menimpa (seseorang), kecuali dengan izin Allah. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11)Makna “kecuali dengan izin Allah” adalah atas qada dan qadar Allah. (Tafsir Ath-Thabari)“Barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya.” Maksudnya adalah barangsiapa yang yakin dan percaya pada Allah, maka dia akan paham bahwa tidak ada satu pun musibah yang menimpanya, kecuali atas izin Allah. Oleh karena itu, Allah beri petunjuk hatinya. (Tafsir Qurthubi)‘Alqamah rahimahullah ditanya tentang ayat tersebut, beliau berkata,الرَّجُل تُصِيبهُ الْمُصِيبَة فَيَعْلَم أَنَّهَا مِنْ عِنْد اللَّه فَيَرْضَى وَيُسَلِّم“Seseorang yang ditimpa musibah, kemudian dia menyadari bahwa musibah ini datang dari sisi Allah, lalu dia rida dan menerimanya.” (Tafsir Ibnu Katsir)Dari Ali bin Abi Thalhah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,يَهْدِ قَلْبه لِلْيَقِينِ فَيَعْلَم أَنَّ مَا أَصَابَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَهُ وَمَا أَخْطَأَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَهُ“Allah beri petunjuk hatinya untuk yakin. Sehingga dia paham bahwa apa saja yang akan menimpanya, tidak akan luput. Dan apa yang luput darinya tidak pernah menimpanya.” (Tafsir Ibnu Katsir)Maka, orang yang ditimpa berbagai macam musibah atau segala sesuatu yang tidak disenangi, sesuatu yang berat, kesulitan, kegundahan, dia akan senantiasa tenang jika dia yakin semua datang dari sisi Allah. Dengan keyakinannya tersebut, Allah tuntun hatinya untuk menyadari bahwa takdir yang telah ditetapkan tidak akan pernah meleset. Pasti akan menimpanya walau dia mencoba menghindarinya.Allah akhiri ayat tersebut dengan, “Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”, untuk menegaskan bahwa musibah tersebut diturunkan oleh Zat yang paling mengetahui kadar musibah dan mengetahui kondisi manusia yang menerima musibah. Sehingga ketetapan tersebut sangat terukur dan presisi. Semuanya pas, tidak akan kurang atau lebih.Dalil kedua adalah firman Allah,مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا ۗاِنَّ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرٌۖ“Setiap bencana yang menimpa di bumi dan yang menimpa dirimu sendiri, semuanya telah tertulis dalam Kitab (Lauhulmahfuz) sebelum Kami mewujudkannya. Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS Al-Hadid: 22)Makna مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا, yaitu قَبْل أَنْ خَلَقَهَا مِن artinya ‘sebelum Allah menciptakan bumi dan manusia‘. (Tafsir Ath-Thabari).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدَّرَ اللَّه الْمَقَادِير قَبْل أَنْ يَخْلُق السَّمَوَات وَالْأَرْض بِخَمْسِينَ أَلْف سَنَة“Allah telah menakdirkan ketetapan-ketetapan 50.000 tahun sebelum Dia ciptakan langit dan bumi.” (HR. Muslim)Ketika seseorang meyakini hal tersebut, maka hatinya akan tenang. Karena semua itu adalah ketetapan Penciptanya yang Mahaadil sejak 50.000 tahun sebelum segala sesuatu di alam ini ada. Apa yang hendak dikhawatirkan atas segala rencana-Nya? Dia yang mencipta apa yang Dia kehendaki. Dialah Yang Mahatahu dan Mahaadil.Setelah kesulitan pasti ada kemudahanDalil pertama adalah firman Allah,فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙ اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ“Maka, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5-6)Setelah kesulitan pasti ada kemudahan. Kepastian adanya kemudahan disampaikan dalam ayat di atas dalam 4 sisi:Pertama: Allah awali ayat dengan إنَّ (inna) yang artinya “sesungguhnya”, yang memiliki makna penekanan. Artinya, benar-benar setelah kesulitan pasti ada kemudahan.Kedua: Allah mengulangi 2 kali yang juga menunjukkan penekanan.Ketiga: Allah sebutkan kesulitan sekali, adapun kemudahan dua kali. Dan satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan. Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لن يغلب عسر يسرين, artinya ‘satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan‘.Bagaimana bisa kesulitan hanya disebut sekali? Sedangkan dalam ayat disebut dua kali. Maka, dalam kaidah bahasa Arab, kesulitan العسر, disebut dalam bentuk ma’rifat atau kata benda definitif. Sedangkan kemudahan يُسْرًا dalam bentuk nakirah atau umum. Sehingga maknanya, kesulitan pada ayat 5 dan 6 itu sama, sedangkan kemudahan yang datang setelahnya akan datang dalam kemudahan-kemudahan yang berbeda.Keempat: Allah gunakan kata مَعَ (bersama), yang artinya sangat dekat. Kedekatan itu seperti kata Ibnu Ma’sud radhiyallahu ‘anhu,والذي نفسي بيده ، لو كان العسر في حجر ، لطلبه اليسر حتى يدخل عليه“Demi Zat yang jiwaku di genggaman-Nya, seandainya kesulitan itu ada di suatu lubang, sungguh kemudahan akan mencarinya dan masuk ke dalamnya.” (Tafsir Al-Qurthubi)Maka, setiap kesulitan dan kehimpitan hidup yang dirasakan seseorang dalam hidup ini datang pula bersamanya kemudahan. Kesulitan akan selalu beriringan dengan kemudahan setelahnya. Keyakinan akan hal ini akan menenangkan jiwa. Menentramkan setiap orang yang dilanda kesulitan karena selalu ada harapan indah setelah kesulitan.Dalil kedua adalah firman Allah,سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا“Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7)Ayat ini menunjukkan kemudahan itu sangat dekat dengan kesempitan. Tidak lama setelah kesulitan tersebut pasti ada kemudahan. Syaratnya, dia harus senantiasa bertakwa kepada Allah, tidak boleh bermaksiat. Tidak boleh mencela takdir, berkeluh kesah, tidak rida, lalai dari berzikir. Karena jalan keluar itu Allah kaitkan dengan ketakwaan, Allah berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Ath-Thalaq: 2)Sebagaimana sebab turunnya surah Asy-Syarh ayat 5-6 berkenaan dengan kondisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat menghadapi kaum musyrikin di Makkah, kondisi yang sangat sulit. Namun, Allah berikan kemenangan dakwah beliau setelah kesulitan tersebut. Dan Rasulullah senantiasa bertakwa dan berserah diri pada Allah di tengah kesulitan tersebut.Baca juga: Ilmu Bekal Hidup BahagiaTidak ada yang bisa mengangkat musibah, kecuali AllahAda beberapa solusi agar musibah segera diangkat oleh Allah, di antaranya,BertobatAli bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu berkata,ما نزل بلاء إلا بذنب، ولا رفع إلا بتوبة“Tidaklah musibah turun, kecuali disebabkan dosa. Tidak akan diangkat, kecuali dengan tobat.”Musibah datang bisa bertujuan 2 hal: pertama, ujian keimanan; kedua, menghapus dosa. Yang pertama adalah musibah yang diturunkan kepada rasul dan para nabi. Adapun kita adalah yang kedua. Kita adalah manusia yang tidak luput dari dosa. Sedangkan musibah erat kaitannya dengan dosa yang dilakukan manusia. Allah berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)Meningkatkan ketakwaanSebagaimana firman Allah dalam surah Al-Hadid,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Al-Hadid: 2)Ketika ditimpa masalah, yang perlu dilakukan adalah bertakwa pada Allah. Jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran syariat, jangan maksiat, jangan pilih jalan-jalan maksiat dalam mencari jalan keluar masalah. Minum khamar, menggunakan obat-obatan terlarang, keluh kesah di medsos, meninggalkan salat dan lainnya. Karena jalan keluar itu ada ketika seseorang bertakwa.Rezeki seluruh makhluk berada di tangan AllahSebagaimana ajal yang ada di tangan Allah, maka rezeki manusia juga demikian. Seluruhnya berasal dari sisi Allah. Dalil hal ini sangat banyak, di antaranya,قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَقْدِرُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ ࣖ“Katakanlah, ‘Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya (bagi siapa yang Dia kehendaki), tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. As-Saba: 36)اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِيْنُ“Sungguh Allah, Dialah Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 58)Namun, jangan pernah menyempitkan makna rezeki. Rezeki tidak selalu dimaknai dengan kekayaan, harta, perhiasan, atau jabatan. Karena rezeki ada dua macam sebagaimana perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,والرزق يعم كل ما ينتفع به المرتزق ؛ فالإنسان يرزق الطعام والشراب واللباس ، وما ينتفع بسمعه وبصره وشمه .ويرزق ما ينتفع به باطنه من علم وإيمان وفرح وسرور وقوة ونور وتأييد وغير ذلك“Rezeki mencakup seluruh hal yang bermanfaat untuk penerima rezeki. Seorang manusia diberi rezeki berupa makanan, minuman, pakaian, dan segala hal yang bermanfaat dengan (menggunakan) pendengarannya, penglihatannya, dan penciumannya. (Ini rezeki yang pertama, pent).Dan diberi rezeki juga yang bermanfaat bagi batinnya berupa ilmu, iman, kegembiraan, kekuatan, cahaya, dukungan, dan lainnya. (Ini rezeki yang kedua).” (Majmu’ Fatawa, 10: 555).Sehingga rezeki tidak selalu berbicara tentang harta, mobil mewah, rumah yang megah, jabatan yang tinggi, atau gaji yang besar. Akan tetapi, rezeki bisa berupa ilmu yang bermanfaat, keimanan yang kuat, salat lima waktu di masjid, kelapangan waktu sehingga dapat berkumpul bersama keluarga, kemudahan dalam setiap masalah dan bentuk rezeki lainnya.Semuanya rezeki ada di tangan Allah. Diraih dengan ikhtiar. Salah satunya dengan doa sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah sesungguhnya aku memohon ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah)Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: Pesan Kunci Bagi yang Sedang Berjuang Menjalani Cobaan Kehidupan***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Sumber:Materi dirangkum dan di-takhrij dengan sedikit penambahan dari kajian yang disampaikan oleh Ustaz Dr. Firanda Andirja, MA : https://www.youtube.com/watch?v=F3bGC3USXVATags: hidup bahagiahidup tenangketenangan hati

Empat Kiat agar Hidup Tenang

Daftar Isi ToggleSegala sesuatu, baik suka atau duka, terjadi dengan takdir AllahSetelah kesulitan pasti ada kemudahanTidak ada yang bisa mengangkat musibah, kecuali AllahBertobatMeningkatkan ketakwaanRezeki seluruh makhluk berada di tangan Allahبسم الله , الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهManusia hidup di dunia tidak akan pernah terlepas dari musibah. Banyak hal yang terjadi di luar keinginan dan harapan manusia. Segala usaha dan rencana yang telah dilakukan bukan jaminan akan terwujud sebagaimana mestinya. Kehidupan ini Allah ciptakan penuh dengan kesulitan-kesulitan yang harus dilalui. Himpitan ekonomi, pasangan yang zalim, putus kerja, dikhianati teman, utang yang tidak dibayar, dan bermacam-macam bentuk kepahitan hidup yang setiap orang pernah merasakannya. Maka, tidak akan ada yang bisa menghadapi segala ketetapan takdir tersebut dengan tenang, kecuali dia memiliki kekuatan hati dalam meyakini beberapa perkara di bawah ini.Segala sesuatu, baik suka atau duka, terjadi dengan takdir AllahDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يُّؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ يَهْدِ قَلْبَهٗ ۗوَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ“Tidak ada sesuatu musibah yang menimpa (seseorang), kecuali dengan izin Allah. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11)Makna “kecuali dengan izin Allah” adalah atas qada dan qadar Allah. (Tafsir Ath-Thabari)“Barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya.” Maksudnya adalah barangsiapa yang yakin dan percaya pada Allah, maka dia akan paham bahwa tidak ada satu pun musibah yang menimpanya, kecuali atas izin Allah. Oleh karena itu, Allah beri petunjuk hatinya. (Tafsir Qurthubi)‘Alqamah rahimahullah ditanya tentang ayat tersebut, beliau berkata,الرَّجُل تُصِيبهُ الْمُصِيبَة فَيَعْلَم أَنَّهَا مِنْ عِنْد اللَّه فَيَرْضَى وَيُسَلِّم“Seseorang yang ditimpa musibah, kemudian dia menyadari bahwa musibah ini datang dari sisi Allah, lalu dia rida dan menerimanya.” (Tafsir Ibnu Katsir)Dari Ali bin Abi Thalhah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,يَهْدِ قَلْبه لِلْيَقِينِ فَيَعْلَم أَنَّ مَا أَصَابَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَهُ وَمَا أَخْطَأَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَهُ“Allah beri petunjuk hatinya untuk yakin. Sehingga dia paham bahwa apa saja yang akan menimpanya, tidak akan luput. Dan apa yang luput darinya tidak pernah menimpanya.” (Tafsir Ibnu Katsir)Maka, orang yang ditimpa berbagai macam musibah atau segala sesuatu yang tidak disenangi, sesuatu yang berat, kesulitan, kegundahan, dia akan senantiasa tenang jika dia yakin semua datang dari sisi Allah. Dengan keyakinannya tersebut, Allah tuntun hatinya untuk menyadari bahwa takdir yang telah ditetapkan tidak akan pernah meleset. Pasti akan menimpanya walau dia mencoba menghindarinya.Allah akhiri ayat tersebut dengan, “Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”, untuk menegaskan bahwa musibah tersebut diturunkan oleh Zat yang paling mengetahui kadar musibah dan mengetahui kondisi manusia yang menerima musibah. Sehingga ketetapan tersebut sangat terukur dan presisi. Semuanya pas, tidak akan kurang atau lebih.Dalil kedua adalah firman Allah,مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا ۗاِنَّ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرٌۖ“Setiap bencana yang menimpa di bumi dan yang menimpa dirimu sendiri, semuanya telah tertulis dalam Kitab (Lauhulmahfuz) sebelum Kami mewujudkannya. Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS Al-Hadid: 22)Makna مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا, yaitu قَبْل أَنْ خَلَقَهَا مِن artinya ‘sebelum Allah menciptakan bumi dan manusia‘. (Tafsir Ath-Thabari).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدَّرَ اللَّه الْمَقَادِير قَبْل أَنْ يَخْلُق السَّمَوَات وَالْأَرْض بِخَمْسِينَ أَلْف سَنَة“Allah telah menakdirkan ketetapan-ketetapan 50.000 tahun sebelum Dia ciptakan langit dan bumi.” (HR. Muslim)Ketika seseorang meyakini hal tersebut, maka hatinya akan tenang. Karena semua itu adalah ketetapan Penciptanya yang Mahaadil sejak 50.000 tahun sebelum segala sesuatu di alam ini ada. Apa yang hendak dikhawatirkan atas segala rencana-Nya? Dia yang mencipta apa yang Dia kehendaki. Dialah Yang Mahatahu dan Mahaadil.Setelah kesulitan pasti ada kemudahanDalil pertama adalah firman Allah,فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙ اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ“Maka, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5-6)Setelah kesulitan pasti ada kemudahan. Kepastian adanya kemudahan disampaikan dalam ayat di atas dalam 4 sisi:Pertama: Allah awali ayat dengan إنَّ (inna) yang artinya “sesungguhnya”, yang memiliki makna penekanan. Artinya, benar-benar setelah kesulitan pasti ada kemudahan.Kedua: Allah mengulangi 2 kali yang juga menunjukkan penekanan.Ketiga: Allah sebutkan kesulitan sekali, adapun kemudahan dua kali. Dan satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan. Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لن يغلب عسر يسرين, artinya ‘satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan‘.Bagaimana bisa kesulitan hanya disebut sekali? Sedangkan dalam ayat disebut dua kali. Maka, dalam kaidah bahasa Arab, kesulitan العسر, disebut dalam bentuk ma’rifat atau kata benda definitif. Sedangkan kemudahan يُسْرًا dalam bentuk nakirah atau umum. Sehingga maknanya, kesulitan pada ayat 5 dan 6 itu sama, sedangkan kemudahan yang datang setelahnya akan datang dalam kemudahan-kemudahan yang berbeda.Keempat: Allah gunakan kata مَعَ (bersama), yang artinya sangat dekat. Kedekatan itu seperti kata Ibnu Ma’sud radhiyallahu ‘anhu,والذي نفسي بيده ، لو كان العسر في حجر ، لطلبه اليسر حتى يدخل عليه“Demi Zat yang jiwaku di genggaman-Nya, seandainya kesulitan itu ada di suatu lubang, sungguh kemudahan akan mencarinya dan masuk ke dalamnya.” (Tafsir Al-Qurthubi)Maka, setiap kesulitan dan kehimpitan hidup yang dirasakan seseorang dalam hidup ini datang pula bersamanya kemudahan. Kesulitan akan selalu beriringan dengan kemudahan setelahnya. Keyakinan akan hal ini akan menenangkan jiwa. Menentramkan setiap orang yang dilanda kesulitan karena selalu ada harapan indah setelah kesulitan.Dalil kedua adalah firman Allah,سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا“Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7)Ayat ini menunjukkan kemudahan itu sangat dekat dengan kesempitan. Tidak lama setelah kesulitan tersebut pasti ada kemudahan. Syaratnya, dia harus senantiasa bertakwa kepada Allah, tidak boleh bermaksiat. Tidak boleh mencela takdir, berkeluh kesah, tidak rida, lalai dari berzikir. Karena jalan keluar itu Allah kaitkan dengan ketakwaan, Allah berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Ath-Thalaq: 2)Sebagaimana sebab turunnya surah Asy-Syarh ayat 5-6 berkenaan dengan kondisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat menghadapi kaum musyrikin di Makkah, kondisi yang sangat sulit. Namun, Allah berikan kemenangan dakwah beliau setelah kesulitan tersebut. Dan Rasulullah senantiasa bertakwa dan berserah diri pada Allah di tengah kesulitan tersebut.Baca juga: Ilmu Bekal Hidup BahagiaTidak ada yang bisa mengangkat musibah, kecuali AllahAda beberapa solusi agar musibah segera diangkat oleh Allah, di antaranya,BertobatAli bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu berkata,ما نزل بلاء إلا بذنب، ولا رفع إلا بتوبة“Tidaklah musibah turun, kecuali disebabkan dosa. Tidak akan diangkat, kecuali dengan tobat.”Musibah datang bisa bertujuan 2 hal: pertama, ujian keimanan; kedua, menghapus dosa. Yang pertama adalah musibah yang diturunkan kepada rasul dan para nabi. Adapun kita adalah yang kedua. Kita adalah manusia yang tidak luput dari dosa. Sedangkan musibah erat kaitannya dengan dosa yang dilakukan manusia. Allah berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)Meningkatkan ketakwaanSebagaimana firman Allah dalam surah Al-Hadid,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Al-Hadid: 2)Ketika ditimpa masalah, yang perlu dilakukan adalah bertakwa pada Allah. Jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran syariat, jangan maksiat, jangan pilih jalan-jalan maksiat dalam mencari jalan keluar masalah. Minum khamar, menggunakan obat-obatan terlarang, keluh kesah di medsos, meninggalkan salat dan lainnya. Karena jalan keluar itu ada ketika seseorang bertakwa.Rezeki seluruh makhluk berada di tangan AllahSebagaimana ajal yang ada di tangan Allah, maka rezeki manusia juga demikian. Seluruhnya berasal dari sisi Allah. Dalil hal ini sangat banyak, di antaranya,قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَقْدِرُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ ࣖ“Katakanlah, ‘Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya (bagi siapa yang Dia kehendaki), tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. As-Saba: 36)اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِيْنُ“Sungguh Allah, Dialah Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 58)Namun, jangan pernah menyempitkan makna rezeki. Rezeki tidak selalu dimaknai dengan kekayaan, harta, perhiasan, atau jabatan. Karena rezeki ada dua macam sebagaimana perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,والرزق يعم كل ما ينتفع به المرتزق ؛ فالإنسان يرزق الطعام والشراب واللباس ، وما ينتفع بسمعه وبصره وشمه .ويرزق ما ينتفع به باطنه من علم وإيمان وفرح وسرور وقوة ونور وتأييد وغير ذلك“Rezeki mencakup seluruh hal yang bermanfaat untuk penerima rezeki. Seorang manusia diberi rezeki berupa makanan, minuman, pakaian, dan segala hal yang bermanfaat dengan (menggunakan) pendengarannya, penglihatannya, dan penciumannya. (Ini rezeki yang pertama, pent).Dan diberi rezeki juga yang bermanfaat bagi batinnya berupa ilmu, iman, kegembiraan, kekuatan, cahaya, dukungan, dan lainnya. (Ini rezeki yang kedua).” (Majmu’ Fatawa, 10: 555).Sehingga rezeki tidak selalu berbicara tentang harta, mobil mewah, rumah yang megah, jabatan yang tinggi, atau gaji yang besar. Akan tetapi, rezeki bisa berupa ilmu yang bermanfaat, keimanan yang kuat, salat lima waktu di masjid, kelapangan waktu sehingga dapat berkumpul bersama keluarga, kemudahan dalam setiap masalah dan bentuk rezeki lainnya.Semuanya rezeki ada di tangan Allah. Diraih dengan ikhtiar. Salah satunya dengan doa sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah sesungguhnya aku memohon ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah)Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: Pesan Kunci Bagi yang Sedang Berjuang Menjalani Cobaan Kehidupan***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Sumber:Materi dirangkum dan di-takhrij dengan sedikit penambahan dari kajian yang disampaikan oleh Ustaz Dr. Firanda Andirja, MA : https://www.youtube.com/watch?v=F3bGC3USXVATags: hidup bahagiahidup tenangketenangan hati
Daftar Isi ToggleSegala sesuatu, baik suka atau duka, terjadi dengan takdir AllahSetelah kesulitan pasti ada kemudahanTidak ada yang bisa mengangkat musibah, kecuali AllahBertobatMeningkatkan ketakwaanRezeki seluruh makhluk berada di tangan Allahبسم الله , الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهManusia hidup di dunia tidak akan pernah terlepas dari musibah. Banyak hal yang terjadi di luar keinginan dan harapan manusia. Segala usaha dan rencana yang telah dilakukan bukan jaminan akan terwujud sebagaimana mestinya. Kehidupan ini Allah ciptakan penuh dengan kesulitan-kesulitan yang harus dilalui. Himpitan ekonomi, pasangan yang zalim, putus kerja, dikhianati teman, utang yang tidak dibayar, dan bermacam-macam bentuk kepahitan hidup yang setiap orang pernah merasakannya. Maka, tidak akan ada yang bisa menghadapi segala ketetapan takdir tersebut dengan tenang, kecuali dia memiliki kekuatan hati dalam meyakini beberapa perkara di bawah ini.Segala sesuatu, baik suka atau duka, terjadi dengan takdir AllahDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يُّؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ يَهْدِ قَلْبَهٗ ۗوَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ“Tidak ada sesuatu musibah yang menimpa (seseorang), kecuali dengan izin Allah. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11)Makna “kecuali dengan izin Allah” adalah atas qada dan qadar Allah. (Tafsir Ath-Thabari)“Barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya.” Maksudnya adalah barangsiapa yang yakin dan percaya pada Allah, maka dia akan paham bahwa tidak ada satu pun musibah yang menimpanya, kecuali atas izin Allah. Oleh karena itu, Allah beri petunjuk hatinya. (Tafsir Qurthubi)‘Alqamah rahimahullah ditanya tentang ayat tersebut, beliau berkata,الرَّجُل تُصِيبهُ الْمُصِيبَة فَيَعْلَم أَنَّهَا مِنْ عِنْد اللَّه فَيَرْضَى وَيُسَلِّم“Seseorang yang ditimpa musibah, kemudian dia menyadari bahwa musibah ini datang dari sisi Allah, lalu dia rida dan menerimanya.” (Tafsir Ibnu Katsir)Dari Ali bin Abi Thalhah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,يَهْدِ قَلْبه لِلْيَقِينِ فَيَعْلَم أَنَّ مَا أَصَابَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَهُ وَمَا أَخْطَأَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَهُ“Allah beri petunjuk hatinya untuk yakin. Sehingga dia paham bahwa apa saja yang akan menimpanya, tidak akan luput. Dan apa yang luput darinya tidak pernah menimpanya.” (Tafsir Ibnu Katsir)Maka, orang yang ditimpa berbagai macam musibah atau segala sesuatu yang tidak disenangi, sesuatu yang berat, kesulitan, kegundahan, dia akan senantiasa tenang jika dia yakin semua datang dari sisi Allah. Dengan keyakinannya tersebut, Allah tuntun hatinya untuk menyadari bahwa takdir yang telah ditetapkan tidak akan pernah meleset. Pasti akan menimpanya walau dia mencoba menghindarinya.Allah akhiri ayat tersebut dengan, “Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”, untuk menegaskan bahwa musibah tersebut diturunkan oleh Zat yang paling mengetahui kadar musibah dan mengetahui kondisi manusia yang menerima musibah. Sehingga ketetapan tersebut sangat terukur dan presisi. Semuanya pas, tidak akan kurang atau lebih.Dalil kedua adalah firman Allah,مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا ۗاِنَّ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرٌۖ“Setiap bencana yang menimpa di bumi dan yang menimpa dirimu sendiri, semuanya telah tertulis dalam Kitab (Lauhulmahfuz) sebelum Kami mewujudkannya. Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS Al-Hadid: 22)Makna مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا, yaitu قَبْل أَنْ خَلَقَهَا مِن artinya ‘sebelum Allah menciptakan bumi dan manusia‘. (Tafsir Ath-Thabari).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدَّرَ اللَّه الْمَقَادِير قَبْل أَنْ يَخْلُق السَّمَوَات وَالْأَرْض بِخَمْسِينَ أَلْف سَنَة“Allah telah menakdirkan ketetapan-ketetapan 50.000 tahun sebelum Dia ciptakan langit dan bumi.” (HR. Muslim)Ketika seseorang meyakini hal tersebut, maka hatinya akan tenang. Karena semua itu adalah ketetapan Penciptanya yang Mahaadil sejak 50.000 tahun sebelum segala sesuatu di alam ini ada. Apa yang hendak dikhawatirkan atas segala rencana-Nya? Dia yang mencipta apa yang Dia kehendaki. Dialah Yang Mahatahu dan Mahaadil.Setelah kesulitan pasti ada kemudahanDalil pertama adalah firman Allah,فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙ اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ“Maka, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5-6)Setelah kesulitan pasti ada kemudahan. Kepastian adanya kemudahan disampaikan dalam ayat di atas dalam 4 sisi:Pertama: Allah awali ayat dengan إنَّ (inna) yang artinya “sesungguhnya”, yang memiliki makna penekanan. Artinya, benar-benar setelah kesulitan pasti ada kemudahan.Kedua: Allah mengulangi 2 kali yang juga menunjukkan penekanan.Ketiga: Allah sebutkan kesulitan sekali, adapun kemudahan dua kali. Dan satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan. Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لن يغلب عسر يسرين, artinya ‘satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan‘.Bagaimana bisa kesulitan hanya disebut sekali? Sedangkan dalam ayat disebut dua kali. Maka, dalam kaidah bahasa Arab, kesulitan العسر, disebut dalam bentuk ma’rifat atau kata benda definitif. Sedangkan kemudahan يُسْرًا dalam bentuk nakirah atau umum. Sehingga maknanya, kesulitan pada ayat 5 dan 6 itu sama, sedangkan kemudahan yang datang setelahnya akan datang dalam kemudahan-kemudahan yang berbeda.Keempat: Allah gunakan kata مَعَ (bersama), yang artinya sangat dekat. Kedekatan itu seperti kata Ibnu Ma’sud radhiyallahu ‘anhu,والذي نفسي بيده ، لو كان العسر في حجر ، لطلبه اليسر حتى يدخل عليه“Demi Zat yang jiwaku di genggaman-Nya, seandainya kesulitan itu ada di suatu lubang, sungguh kemudahan akan mencarinya dan masuk ke dalamnya.” (Tafsir Al-Qurthubi)Maka, setiap kesulitan dan kehimpitan hidup yang dirasakan seseorang dalam hidup ini datang pula bersamanya kemudahan. Kesulitan akan selalu beriringan dengan kemudahan setelahnya. Keyakinan akan hal ini akan menenangkan jiwa. Menentramkan setiap orang yang dilanda kesulitan karena selalu ada harapan indah setelah kesulitan.Dalil kedua adalah firman Allah,سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا“Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7)Ayat ini menunjukkan kemudahan itu sangat dekat dengan kesempitan. Tidak lama setelah kesulitan tersebut pasti ada kemudahan. Syaratnya, dia harus senantiasa bertakwa kepada Allah, tidak boleh bermaksiat. Tidak boleh mencela takdir, berkeluh kesah, tidak rida, lalai dari berzikir. Karena jalan keluar itu Allah kaitkan dengan ketakwaan, Allah berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Ath-Thalaq: 2)Sebagaimana sebab turunnya surah Asy-Syarh ayat 5-6 berkenaan dengan kondisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat menghadapi kaum musyrikin di Makkah, kondisi yang sangat sulit. Namun, Allah berikan kemenangan dakwah beliau setelah kesulitan tersebut. Dan Rasulullah senantiasa bertakwa dan berserah diri pada Allah di tengah kesulitan tersebut.Baca juga: Ilmu Bekal Hidup BahagiaTidak ada yang bisa mengangkat musibah, kecuali AllahAda beberapa solusi agar musibah segera diangkat oleh Allah, di antaranya,BertobatAli bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu berkata,ما نزل بلاء إلا بذنب، ولا رفع إلا بتوبة“Tidaklah musibah turun, kecuali disebabkan dosa. Tidak akan diangkat, kecuali dengan tobat.”Musibah datang bisa bertujuan 2 hal: pertama, ujian keimanan; kedua, menghapus dosa. Yang pertama adalah musibah yang diturunkan kepada rasul dan para nabi. Adapun kita adalah yang kedua. Kita adalah manusia yang tidak luput dari dosa. Sedangkan musibah erat kaitannya dengan dosa yang dilakukan manusia. Allah berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)Meningkatkan ketakwaanSebagaimana firman Allah dalam surah Al-Hadid,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Al-Hadid: 2)Ketika ditimpa masalah, yang perlu dilakukan adalah bertakwa pada Allah. Jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran syariat, jangan maksiat, jangan pilih jalan-jalan maksiat dalam mencari jalan keluar masalah. Minum khamar, menggunakan obat-obatan terlarang, keluh kesah di medsos, meninggalkan salat dan lainnya. Karena jalan keluar itu ada ketika seseorang bertakwa.Rezeki seluruh makhluk berada di tangan AllahSebagaimana ajal yang ada di tangan Allah, maka rezeki manusia juga demikian. Seluruhnya berasal dari sisi Allah. Dalil hal ini sangat banyak, di antaranya,قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَقْدِرُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ ࣖ“Katakanlah, ‘Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya (bagi siapa yang Dia kehendaki), tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. As-Saba: 36)اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِيْنُ“Sungguh Allah, Dialah Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 58)Namun, jangan pernah menyempitkan makna rezeki. Rezeki tidak selalu dimaknai dengan kekayaan, harta, perhiasan, atau jabatan. Karena rezeki ada dua macam sebagaimana perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,والرزق يعم كل ما ينتفع به المرتزق ؛ فالإنسان يرزق الطعام والشراب واللباس ، وما ينتفع بسمعه وبصره وشمه .ويرزق ما ينتفع به باطنه من علم وإيمان وفرح وسرور وقوة ونور وتأييد وغير ذلك“Rezeki mencakup seluruh hal yang bermanfaat untuk penerima rezeki. Seorang manusia diberi rezeki berupa makanan, minuman, pakaian, dan segala hal yang bermanfaat dengan (menggunakan) pendengarannya, penglihatannya, dan penciumannya. (Ini rezeki yang pertama, pent).Dan diberi rezeki juga yang bermanfaat bagi batinnya berupa ilmu, iman, kegembiraan, kekuatan, cahaya, dukungan, dan lainnya. (Ini rezeki yang kedua).” (Majmu’ Fatawa, 10: 555).Sehingga rezeki tidak selalu berbicara tentang harta, mobil mewah, rumah yang megah, jabatan yang tinggi, atau gaji yang besar. Akan tetapi, rezeki bisa berupa ilmu yang bermanfaat, keimanan yang kuat, salat lima waktu di masjid, kelapangan waktu sehingga dapat berkumpul bersama keluarga, kemudahan dalam setiap masalah dan bentuk rezeki lainnya.Semuanya rezeki ada di tangan Allah. Diraih dengan ikhtiar. Salah satunya dengan doa sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah sesungguhnya aku memohon ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah)Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: Pesan Kunci Bagi yang Sedang Berjuang Menjalani Cobaan Kehidupan***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Sumber:Materi dirangkum dan di-takhrij dengan sedikit penambahan dari kajian yang disampaikan oleh Ustaz Dr. Firanda Andirja, MA : https://www.youtube.com/watch?v=F3bGC3USXVATags: hidup bahagiahidup tenangketenangan hati


Daftar Isi ToggleSegala sesuatu, baik suka atau duka, terjadi dengan takdir AllahSetelah kesulitan pasti ada kemudahanTidak ada yang bisa mengangkat musibah, kecuali AllahBertobatMeningkatkan ketakwaanRezeki seluruh makhluk berada di tangan Allahبسم الله , الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهManusia hidup di dunia tidak akan pernah terlepas dari musibah. Banyak hal yang terjadi di luar keinginan dan harapan manusia. Segala usaha dan rencana yang telah dilakukan bukan jaminan akan terwujud sebagaimana mestinya. Kehidupan ini Allah ciptakan penuh dengan kesulitan-kesulitan yang harus dilalui. Himpitan ekonomi, pasangan yang zalim, putus kerja, dikhianati teman, utang yang tidak dibayar, dan bermacam-macam bentuk kepahitan hidup yang setiap orang pernah merasakannya. Maka, tidak akan ada yang bisa menghadapi segala ketetapan takdir tersebut dengan tenang, kecuali dia memiliki kekuatan hati dalam meyakini beberapa perkara di bawah ini.Segala sesuatu, baik suka atau duka, terjadi dengan takdir AllahDalilnya adalah firman Allah Ta’ala,مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يُّؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ يَهْدِ قَلْبَهٗ ۗوَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ“Tidak ada sesuatu musibah yang menimpa (seseorang), kecuali dengan izin Allah. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taghabun: 11)Makna “kecuali dengan izin Allah” adalah atas qada dan qadar Allah. (Tafsir Ath-Thabari)“Barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Allah akan memberi petunjuk kepada hatinya.” Maksudnya adalah barangsiapa yang yakin dan percaya pada Allah, maka dia akan paham bahwa tidak ada satu pun musibah yang menimpanya, kecuali atas izin Allah. Oleh karena itu, Allah beri petunjuk hatinya. (Tafsir Qurthubi)‘Alqamah rahimahullah ditanya tentang ayat tersebut, beliau berkata,الرَّجُل تُصِيبهُ الْمُصِيبَة فَيَعْلَم أَنَّهَا مِنْ عِنْد اللَّه فَيَرْضَى وَيُسَلِّم“Seseorang yang ditimpa musibah, kemudian dia menyadari bahwa musibah ini datang dari sisi Allah, lalu dia rida dan menerimanya.” (Tafsir Ibnu Katsir)Dari Ali bin Abi Thalhah, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,يَهْدِ قَلْبه لِلْيَقِينِ فَيَعْلَم أَنَّ مَا أَصَابَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَهُ وَمَا أَخْطَأَهُ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَهُ“Allah beri petunjuk hatinya untuk yakin. Sehingga dia paham bahwa apa saja yang akan menimpanya, tidak akan luput. Dan apa yang luput darinya tidak pernah menimpanya.” (Tafsir Ibnu Katsir)Maka, orang yang ditimpa berbagai macam musibah atau segala sesuatu yang tidak disenangi, sesuatu yang berat, kesulitan, kegundahan, dia akan senantiasa tenang jika dia yakin semua datang dari sisi Allah. Dengan keyakinannya tersebut, Allah tuntun hatinya untuk menyadari bahwa takdir yang telah ditetapkan tidak akan pernah meleset. Pasti akan menimpanya walau dia mencoba menghindarinya.Allah akhiri ayat tersebut dengan, “Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”, untuk menegaskan bahwa musibah tersebut diturunkan oleh Zat yang paling mengetahui kadar musibah dan mengetahui kondisi manusia yang menerima musibah. Sehingga ketetapan tersebut sangat terukur dan presisi. Semuanya pas, tidak akan kurang atau lebih.Dalil kedua adalah firman Allah,مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا ۗاِنَّ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرٌۖ“Setiap bencana yang menimpa di bumi dan yang menimpa dirimu sendiri, semuanya telah tertulis dalam Kitab (Lauhulmahfuz) sebelum Kami mewujudkannya. Sungguh, yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS Al-Hadid: 22)Makna مِّنْ قَبْلِ اَنْ نَّبْرَاَهَا, yaitu قَبْل أَنْ خَلَقَهَا مِن artinya ‘sebelum Allah menciptakan bumi dan manusia‘. (Tafsir Ath-Thabari).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,قَدَّرَ اللَّه الْمَقَادِير قَبْل أَنْ يَخْلُق السَّمَوَات وَالْأَرْض بِخَمْسِينَ أَلْف سَنَة“Allah telah menakdirkan ketetapan-ketetapan 50.000 tahun sebelum Dia ciptakan langit dan bumi.” (HR. Muslim)Ketika seseorang meyakini hal tersebut, maka hatinya akan tenang. Karena semua itu adalah ketetapan Penciptanya yang Mahaadil sejak 50.000 tahun sebelum segala sesuatu di alam ini ada. Apa yang hendak dikhawatirkan atas segala rencana-Nya? Dia yang mencipta apa yang Dia kehendaki. Dialah Yang Mahatahu dan Mahaadil.Setelah kesulitan pasti ada kemudahanDalil pertama adalah firman Allah,فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۙ اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗ“Maka, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy-Syarh: 5-6)Setelah kesulitan pasti ada kemudahan. Kepastian adanya kemudahan disampaikan dalam ayat di atas dalam 4 sisi:Pertama: Allah awali ayat dengan إنَّ (inna) yang artinya “sesungguhnya”, yang memiliki makna penekanan. Artinya, benar-benar setelah kesulitan pasti ada kemudahan.Kedua: Allah mengulangi 2 kali yang juga menunjukkan penekanan.Ketiga: Allah sebutkan kesulitan sekali, adapun kemudahan dua kali. Dan satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan. Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, لن يغلب عسر يسرين, artinya ‘satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan‘.Bagaimana bisa kesulitan hanya disebut sekali? Sedangkan dalam ayat disebut dua kali. Maka, dalam kaidah bahasa Arab, kesulitan العسر, disebut dalam bentuk ma’rifat atau kata benda definitif. Sedangkan kemudahan يُسْرًا dalam bentuk nakirah atau umum. Sehingga maknanya, kesulitan pada ayat 5 dan 6 itu sama, sedangkan kemudahan yang datang setelahnya akan datang dalam kemudahan-kemudahan yang berbeda.Keempat: Allah gunakan kata مَعَ (bersama), yang artinya sangat dekat. Kedekatan itu seperti kata Ibnu Ma’sud radhiyallahu ‘anhu,والذي نفسي بيده ، لو كان العسر في حجر ، لطلبه اليسر حتى يدخل عليه“Demi Zat yang jiwaku di genggaman-Nya, seandainya kesulitan itu ada di suatu lubang, sungguh kemudahan akan mencarinya dan masuk ke dalamnya.” (Tafsir Al-Qurthubi)Maka, setiap kesulitan dan kehimpitan hidup yang dirasakan seseorang dalam hidup ini datang pula bersamanya kemudahan. Kesulitan akan selalu beriringan dengan kemudahan setelahnya. Keyakinan akan hal ini akan menenangkan jiwa. Menentramkan setiap orang yang dilanda kesulitan karena selalu ada harapan indah setelah kesulitan.Dalil kedua adalah firman Allah,سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا“Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7)Ayat ini menunjukkan kemudahan itu sangat dekat dengan kesempitan. Tidak lama setelah kesulitan tersebut pasti ada kemudahan. Syaratnya, dia harus senantiasa bertakwa kepada Allah, tidak boleh bermaksiat. Tidak boleh mencela takdir, berkeluh kesah, tidak rida, lalai dari berzikir. Karena jalan keluar itu Allah kaitkan dengan ketakwaan, Allah berfirman,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Ath-Thalaq: 2)Sebagaimana sebab turunnya surah Asy-Syarh ayat 5-6 berkenaan dengan kondisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat menghadapi kaum musyrikin di Makkah, kondisi yang sangat sulit. Namun, Allah berikan kemenangan dakwah beliau setelah kesulitan tersebut. Dan Rasulullah senantiasa bertakwa dan berserah diri pada Allah di tengah kesulitan tersebut.Baca juga: Ilmu Bekal Hidup BahagiaTidak ada yang bisa mengangkat musibah, kecuali AllahAda beberapa solusi agar musibah segera diangkat oleh Allah, di antaranya,BertobatAli bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu berkata,ما نزل بلاء إلا بذنب، ولا رفع إلا بتوبة“Tidaklah musibah turun, kecuali disebabkan dosa. Tidak akan diangkat, kecuali dengan tobat.”Musibah datang bisa bertujuan 2 hal: pertama, ujian keimanan; kedua, menghapus dosa. Yang pertama adalah musibah yang diturunkan kepada rasul dan para nabi. Adapun kita adalah yang kedua. Kita adalah manusia yang tidak luput dari dosa. Sedangkan musibah erat kaitannya dengan dosa yang dilakukan manusia. Allah berfirman,وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)Meningkatkan ketakwaanSebagaimana firman Allah dalam surah Al-Hadid,وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.” (QS. Al-Hadid: 2)Ketika ditimpa masalah, yang perlu dilakukan adalah bertakwa pada Allah. Jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran syariat, jangan maksiat, jangan pilih jalan-jalan maksiat dalam mencari jalan keluar masalah. Minum khamar, menggunakan obat-obatan terlarang, keluh kesah di medsos, meninggalkan salat dan lainnya. Karena jalan keluar itu ada ketika seseorang bertakwa.Rezeki seluruh makhluk berada di tangan AllahSebagaimana ajal yang ada di tangan Allah, maka rezeki manusia juga demikian. Seluruhnya berasal dari sisi Allah. Dalil hal ini sangat banyak, di antaranya,قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَقْدِرُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ ࣖ“Katakanlah, ‘Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya (bagi siapa yang Dia kehendaki), tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. As-Saba: 36)اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِيْنُ“Sungguh Allah, Dialah Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 58)Namun, jangan pernah menyempitkan makna rezeki. Rezeki tidak selalu dimaknai dengan kekayaan, harta, perhiasan, atau jabatan. Karena rezeki ada dua macam sebagaimana perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah,والرزق يعم كل ما ينتفع به المرتزق ؛ فالإنسان يرزق الطعام والشراب واللباس ، وما ينتفع بسمعه وبصره وشمه .ويرزق ما ينتفع به باطنه من علم وإيمان وفرح وسرور وقوة ونور وتأييد وغير ذلك“Rezeki mencakup seluruh hal yang bermanfaat untuk penerima rezeki. Seorang manusia diberi rezeki berupa makanan, minuman, pakaian, dan segala hal yang bermanfaat dengan (menggunakan) pendengarannya, penglihatannya, dan penciumannya. (Ini rezeki yang pertama, pent).Dan diberi rezeki juga yang bermanfaat bagi batinnya berupa ilmu, iman, kegembiraan, kekuatan, cahaya, dukungan, dan lainnya. (Ini rezeki yang kedua).” (Majmu’ Fatawa, 10: 555).Sehingga rezeki tidak selalu berbicara tentang harta, mobil mewah, rumah yang megah, jabatan yang tinggi, atau gaji yang besar. Akan tetapi, rezeki bisa berupa ilmu yang bermanfaat, keimanan yang kuat, salat lima waktu di masjid, kelapangan waktu sehingga dapat berkumpul bersama keluarga, kemudahan dalam setiap masalah dan bentuk rezeki lainnya.Semuanya rezeki ada di tangan Allah. Diraih dengan ikhtiar. Salah satunya dengan doa sebagaimana doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا“Ya Allah sesungguhnya aku memohon ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amal yang diterima.” (HR. Ibnu Majah)Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: Pesan Kunci Bagi yang Sedang Berjuang Menjalani Cobaan Kehidupan***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Sumber:Materi dirangkum dan di-takhrij dengan sedikit penambahan dari kajian yang disampaikan oleh Ustaz Dr. Firanda Andirja, MA : https://www.youtube.com/watch?v=F3bGC3USXVATags: hidup bahagiahidup tenangketenangan hati

Fenomena “FOMO” di Kalangan Kaum Muslimin

Daftar Isi ToggleFOMO dalam hal ibadahFOMO dalam hal muamalahKetika membelanjakan hartaKetika berurusan dengan aib sesama muslimFOMO seorang pelajar ilmu syar’iSalah satu yang menjadi perbincangan anak-anak muda zaman sekarang adalah fenomena FOMO atau Fear of Missing Out. Yaitu kekhawatiran atau kecemasan yang dialami seseorang jika ia kehilangan momen atau informasi tertentu. Ia selalu merasa tertinggal bahwa kehidupan orang lain (terutama di media sosial) akan lebih berwarna dibanding kehidupannya sendiri. Sehingga ia khawatir, jika tidak mengetahuinya lebih cepat, akan membuatnya tidak terlihat keren atau bahagia.Yang menjadi pertanyaan, apakah fenomena seperti ini dibenarkan dalam Islam? Tentu saja terminologi FOMO baru dikenal di zaman ini dan bukan termasuk terminologi syar’i. Sehingga, menghukuminya dengan hukum syar’i itu membutuhkan pengamatan yang mendalam. Terlebih ketika FOMO hanya menjadi gejala dan bukan aksi yang nyata dari pelakunya.Hanya saja, penulis akan berusaha menghadirkan beberapa nasihat terkait FOMO berdasarkan aksi yang dilakukan oleh seseorang atau yang berdekatan dengannya:FOMO dalam hal ibadahFOMO dalam hal ibadah bisa saja terjadi di kalangan kaum muslimin. Mengingat ketika seseorang membangun dasar ibadahnya pada sekedar ikut-ikutan semata dan tidak dilandasi oleh dalil, maka ke-fomo-annya akan mencelakai dirinya. Sebagaimana ketika Allah ‘Azza Wajalla menggambarkan orang-orang musyrik yang enggan mengikuti perintah Allah hanya gegara ia khawatir keluar dari kebiasaan nenek moyangnya,وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَآ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَا ۗ اَوَلَوْ كَانَ اٰبَاۤؤُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah!’ Mereka menjawab, ‘Tidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang kami dapati pada nenek moyang kami.’ Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka (itu) tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat petunjuk?!” (QS. Al-Baqarah: 170)Ketika menjelaskan ayat ini, Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,فاكتفوا بتقليد الآباء، وزهدوا في الإيمان بالأنبياء“Mereka memilih untuk ikut dengan nenek moyang mereka dan enggan untuk beriman kepada para nabi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 81)FOMO yang demikian sangat tegas dilarang di dalam Islam. Perasaan tidak enakan pada orang sekitar meskipun terhormat kemudian mengabaikan tuntunanlah yang menjadikan sebagian kaum muslimin terjerumus ke dalam keburukan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama melarang umatnya dari beribadah tanpa tuntunan dari beliau,مَن عَمِلَ عَمَلًا ليسَ عليه أمْرُنا فَهو رَدٌّ“Barangsiapa yang beramal tanpa ada perintah dari kami, maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)FOMO dalam hal muamalahKetika membelanjakan hartaHal ini bisa saja terjadi, seperti ketika seorang muslim harus mengeluarkan banyak uang untuk berbelanja hal-hal yang sebenarnya tidak ia butuhkan hanya gara-gara ia takut melewatkan momen diskon dari market place. Padahal, Islam secara tegas melarang orang Islam untuk berlaku boros. Sebagaimana dalam firman Allah ‘Azza Wajalla,وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,لأن الشيطان لا يدعو إلا إلى كل خصلة ذميمة فيدعو الإنسان إلى البخل والإمساك فإذا عصاه، دعاه إلى الإسراف والتبذير. والله تعالى إنما يأمر بأعدل الأمور وأقسطها ويمدح عليه“Karena setan tidaklah mengajak manusia kecuali ke arah tindakan yang tercela. Maka, setan mengajak untuk bakhil dan kikir. Jika gagal, mereka akan mengajak manusia untuk bersikap berlebih-lebihan dan boros. Dan Allah taala senantiasa memerintahkan kepada sikap pertengahan dan memuji pelakunya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 456)Kita bisa melihat bagaimana kaum muslimin di zaman sekarang dengan derasnya arus informasi, seringkali menjadi kalap untuk check out (membeli) segala macam barang yang sebenarnya tidak ia butuhkan dalam kehidupannya.Baca juga: Fenomena Pilah-Pilih FatwaKetika berurusan dengan aib sesama muslimAda hal yang jauh lebih buruk dari sikap FOMO seorang muslim, yakni ketika ia merasa perlu atau harus untuk nimbrung dalam obrolan yang menyangkut aib seorang muslim. Saat media sosial membahas si A, ia khawatir ketinggalan sehingga menghabiskan waktunya di media sosial demi mengorek aib-aib si A, bahkan menambahkannya.Padahal kewajiban seorang muslim adalah menghindari majelis-majelis yang di dalamnya terdapat kemaksiatan atau pengulitan terhadap aib muslim yang lain. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu mengatakan, لا يجوز للإنسان أن يجلس في مجلس يكون فيه غيبة ونميمة، إلا إذا كان يريد أن يمنعهم من ذلك ويتمكن منه، فحينئذ يحضر وينهاهم عن هذا المنكر؛ لعل الله يهديهم على يده، إما إذا كان لا يستطيع تغيير المنكر فإنه لا يحل له أن يجلس إلى أهله“Seseorang tidak diperkenankan untuk hadir (ikut-ikutan nimbrung) di majelis yang di dalamnya terdapat gibah dan namimah. Kecuali jika ia bermaksud mencegah mereka melakukan hal tersebut dan ia dimungkinkan mampu melakukannya, maka ia menghadirinya dan melarang mereka dari perbuatan munkar. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka atas perantara dia. Adapun jika tidak sanggup mengubah kemungkaran, maka tidak boleh nimbrung di majelis tersebut.” (https://binothaimeen.net/content/10998)FOMO seorang pelajar ilmu syar’iDi antara fenomena yang penulis tangkap tentang FOMO yang dialami oleh sebagian penuntut ilmu adalah mereka terburu-buru dan rakus dengan materi yang dipelajari sehingga menjadikan mereka tidak fokus. Bentuk FOMO ini pun beragam. Ada yang terburu-buru menghafal karena merasa tertinggal sangat jauh dengan kawannya. Ada pula yang terburu-buru mempelajari sebuah kitab padahal belum waktunya, dan lain-lain.Az-Zuhri rahimahullahu mengatakan,لا تأخذ العلم جملة، فإن من رام أخذه جملة ذهب عنه جملة ولكن الشيء بعد الشيء مع الليالي والأيام“Jangan engkau ambil ilmu (langsung banyak) sekaligus! Karena orang yang mengambil ilmu (langsung banyak) sekaligus, maka akan berpotensi kehilangan semuanya sekaligus. Namun, sedikit demi sedikit beriringan dengan perjalanan waktu.” (Jami Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 431)Dan kekhawatiran lain yang juga dialami oleh para penuntut ilmu adalah ia merasa harus mengikuti update media sosial setiap saat. Sehingga gawai yang semestinya ia hanya gunakan ketika ada perlunya saja, menjadi terus menerus berada di tangannya. Padahal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pernah bersabda,مِن حُسنِ إسلامِ المرءِ تَرْكُه ما لا يعنيه“Di antara indikator kebaikan seorang muslim adalah saat ia mampu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Ad-Daruquthni no. 3024 dan diperselisihkan keabsahannya)Fenomena-fenomena FOMO tersebut hanya sebagai pendekatan gambaran saja bahwa kekhawatiran seorang muslim terhadap hal-hal yang berada di media sosial menjadi sesuatu yang perlu untuk disadari segera sebelum terlalu jauh terjebak dan menjadikannya sebagai hamba yang waktunya sia-sia.Wallahu a’lamBaca juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutan***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: Fear of Missing Outfomonasihat

Fenomena “FOMO” di Kalangan Kaum Muslimin

Daftar Isi ToggleFOMO dalam hal ibadahFOMO dalam hal muamalahKetika membelanjakan hartaKetika berurusan dengan aib sesama muslimFOMO seorang pelajar ilmu syar’iSalah satu yang menjadi perbincangan anak-anak muda zaman sekarang adalah fenomena FOMO atau Fear of Missing Out. Yaitu kekhawatiran atau kecemasan yang dialami seseorang jika ia kehilangan momen atau informasi tertentu. Ia selalu merasa tertinggal bahwa kehidupan orang lain (terutama di media sosial) akan lebih berwarna dibanding kehidupannya sendiri. Sehingga ia khawatir, jika tidak mengetahuinya lebih cepat, akan membuatnya tidak terlihat keren atau bahagia.Yang menjadi pertanyaan, apakah fenomena seperti ini dibenarkan dalam Islam? Tentu saja terminologi FOMO baru dikenal di zaman ini dan bukan termasuk terminologi syar’i. Sehingga, menghukuminya dengan hukum syar’i itu membutuhkan pengamatan yang mendalam. Terlebih ketika FOMO hanya menjadi gejala dan bukan aksi yang nyata dari pelakunya.Hanya saja, penulis akan berusaha menghadirkan beberapa nasihat terkait FOMO berdasarkan aksi yang dilakukan oleh seseorang atau yang berdekatan dengannya:FOMO dalam hal ibadahFOMO dalam hal ibadah bisa saja terjadi di kalangan kaum muslimin. Mengingat ketika seseorang membangun dasar ibadahnya pada sekedar ikut-ikutan semata dan tidak dilandasi oleh dalil, maka ke-fomo-annya akan mencelakai dirinya. Sebagaimana ketika Allah ‘Azza Wajalla menggambarkan orang-orang musyrik yang enggan mengikuti perintah Allah hanya gegara ia khawatir keluar dari kebiasaan nenek moyangnya,وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَآ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَا ۗ اَوَلَوْ كَانَ اٰبَاۤؤُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah!’ Mereka menjawab, ‘Tidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang kami dapati pada nenek moyang kami.’ Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka (itu) tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat petunjuk?!” (QS. Al-Baqarah: 170)Ketika menjelaskan ayat ini, Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,فاكتفوا بتقليد الآباء، وزهدوا في الإيمان بالأنبياء“Mereka memilih untuk ikut dengan nenek moyang mereka dan enggan untuk beriman kepada para nabi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 81)FOMO yang demikian sangat tegas dilarang di dalam Islam. Perasaan tidak enakan pada orang sekitar meskipun terhormat kemudian mengabaikan tuntunanlah yang menjadikan sebagian kaum muslimin terjerumus ke dalam keburukan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama melarang umatnya dari beribadah tanpa tuntunan dari beliau,مَن عَمِلَ عَمَلًا ليسَ عليه أمْرُنا فَهو رَدٌّ“Barangsiapa yang beramal tanpa ada perintah dari kami, maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)FOMO dalam hal muamalahKetika membelanjakan hartaHal ini bisa saja terjadi, seperti ketika seorang muslim harus mengeluarkan banyak uang untuk berbelanja hal-hal yang sebenarnya tidak ia butuhkan hanya gara-gara ia takut melewatkan momen diskon dari market place. Padahal, Islam secara tegas melarang orang Islam untuk berlaku boros. Sebagaimana dalam firman Allah ‘Azza Wajalla,وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,لأن الشيطان لا يدعو إلا إلى كل خصلة ذميمة فيدعو الإنسان إلى البخل والإمساك فإذا عصاه، دعاه إلى الإسراف والتبذير. والله تعالى إنما يأمر بأعدل الأمور وأقسطها ويمدح عليه“Karena setan tidaklah mengajak manusia kecuali ke arah tindakan yang tercela. Maka, setan mengajak untuk bakhil dan kikir. Jika gagal, mereka akan mengajak manusia untuk bersikap berlebih-lebihan dan boros. Dan Allah taala senantiasa memerintahkan kepada sikap pertengahan dan memuji pelakunya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 456)Kita bisa melihat bagaimana kaum muslimin di zaman sekarang dengan derasnya arus informasi, seringkali menjadi kalap untuk check out (membeli) segala macam barang yang sebenarnya tidak ia butuhkan dalam kehidupannya.Baca juga: Fenomena Pilah-Pilih FatwaKetika berurusan dengan aib sesama muslimAda hal yang jauh lebih buruk dari sikap FOMO seorang muslim, yakni ketika ia merasa perlu atau harus untuk nimbrung dalam obrolan yang menyangkut aib seorang muslim. Saat media sosial membahas si A, ia khawatir ketinggalan sehingga menghabiskan waktunya di media sosial demi mengorek aib-aib si A, bahkan menambahkannya.Padahal kewajiban seorang muslim adalah menghindari majelis-majelis yang di dalamnya terdapat kemaksiatan atau pengulitan terhadap aib muslim yang lain. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu mengatakan, لا يجوز للإنسان أن يجلس في مجلس يكون فيه غيبة ونميمة، إلا إذا كان يريد أن يمنعهم من ذلك ويتمكن منه، فحينئذ يحضر وينهاهم عن هذا المنكر؛ لعل الله يهديهم على يده، إما إذا كان لا يستطيع تغيير المنكر فإنه لا يحل له أن يجلس إلى أهله“Seseorang tidak diperkenankan untuk hadir (ikut-ikutan nimbrung) di majelis yang di dalamnya terdapat gibah dan namimah. Kecuali jika ia bermaksud mencegah mereka melakukan hal tersebut dan ia dimungkinkan mampu melakukannya, maka ia menghadirinya dan melarang mereka dari perbuatan munkar. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka atas perantara dia. Adapun jika tidak sanggup mengubah kemungkaran, maka tidak boleh nimbrung di majelis tersebut.” (https://binothaimeen.net/content/10998)FOMO seorang pelajar ilmu syar’iDi antara fenomena yang penulis tangkap tentang FOMO yang dialami oleh sebagian penuntut ilmu adalah mereka terburu-buru dan rakus dengan materi yang dipelajari sehingga menjadikan mereka tidak fokus. Bentuk FOMO ini pun beragam. Ada yang terburu-buru menghafal karena merasa tertinggal sangat jauh dengan kawannya. Ada pula yang terburu-buru mempelajari sebuah kitab padahal belum waktunya, dan lain-lain.Az-Zuhri rahimahullahu mengatakan,لا تأخذ العلم جملة، فإن من رام أخذه جملة ذهب عنه جملة ولكن الشيء بعد الشيء مع الليالي والأيام“Jangan engkau ambil ilmu (langsung banyak) sekaligus! Karena orang yang mengambil ilmu (langsung banyak) sekaligus, maka akan berpotensi kehilangan semuanya sekaligus. Namun, sedikit demi sedikit beriringan dengan perjalanan waktu.” (Jami Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 431)Dan kekhawatiran lain yang juga dialami oleh para penuntut ilmu adalah ia merasa harus mengikuti update media sosial setiap saat. Sehingga gawai yang semestinya ia hanya gunakan ketika ada perlunya saja, menjadi terus menerus berada di tangannya. Padahal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pernah bersabda,مِن حُسنِ إسلامِ المرءِ تَرْكُه ما لا يعنيه“Di antara indikator kebaikan seorang muslim adalah saat ia mampu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Ad-Daruquthni no. 3024 dan diperselisihkan keabsahannya)Fenomena-fenomena FOMO tersebut hanya sebagai pendekatan gambaran saja bahwa kekhawatiran seorang muslim terhadap hal-hal yang berada di media sosial menjadi sesuatu yang perlu untuk disadari segera sebelum terlalu jauh terjebak dan menjadikannya sebagai hamba yang waktunya sia-sia.Wallahu a’lamBaca juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutan***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: Fear of Missing Outfomonasihat
Daftar Isi ToggleFOMO dalam hal ibadahFOMO dalam hal muamalahKetika membelanjakan hartaKetika berurusan dengan aib sesama muslimFOMO seorang pelajar ilmu syar’iSalah satu yang menjadi perbincangan anak-anak muda zaman sekarang adalah fenomena FOMO atau Fear of Missing Out. Yaitu kekhawatiran atau kecemasan yang dialami seseorang jika ia kehilangan momen atau informasi tertentu. Ia selalu merasa tertinggal bahwa kehidupan orang lain (terutama di media sosial) akan lebih berwarna dibanding kehidupannya sendiri. Sehingga ia khawatir, jika tidak mengetahuinya lebih cepat, akan membuatnya tidak terlihat keren atau bahagia.Yang menjadi pertanyaan, apakah fenomena seperti ini dibenarkan dalam Islam? Tentu saja terminologi FOMO baru dikenal di zaman ini dan bukan termasuk terminologi syar’i. Sehingga, menghukuminya dengan hukum syar’i itu membutuhkan pengamatan yang mendalam. Terlebih ketika FOMO hanya menjadi gejala dan bukan aksi yang nyata dari pelakunya.Hanya saja, penulis akan berusaha menghadirkan beberapa nasihat terkait FOMO berdasarkan aksi yang dilakukan oleh seseorang atau yang berdekatan dengannya:FOMO dalam hal ibadahFOMO dalam hal ibadah bisa saja terjadi di kalangan kaum muslimin. Mengingat ketika seseorang membangun dasar ibadahnya pada sekedar ikut-ikutan semata dan tidak dilandasi oleh dalil, maka ke-fomo-annya akan mencelakai dirinya. Sebagaimana ketika Allah ‘Azza Wajalla menggambarkan orang-orang musyrik yang enggan mengikuti perintah Allah hanya gegara ia khawatir keluar dari kebiasaan nenek moyangnya,وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَآ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَا ۗ اَوَلَوْ كَانَ اٰبَاۤؤُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah!’ Mereka menjawab, ‘Tidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang kami dapati pada nenek moyang kami.’ Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka (itu) tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat petunjuk?!” (QS. Al-Baqarah: 170)Ketika menjelaskan ayat ini, Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,فاكتفوا بتقليد الآباء، وزهدوا في الإيمان بالأنبياء“Mereka memilih untuk ikut dengan nenek moyang mereka dan enggan untuk beriman kepada para nabi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 81)FOMO yang demikian sangat tegas dilarang di dalam Islam. Perasaan tidak enakan pada orang sekitar meskipun terhormat kemudian mengabaikan tuntunanlah yang menjadikan sebagian kaum muslimin terjerumus ke dalam keburukan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama melarang umatnya dari beribadah tanpa tuntunan dari beliau,مَن عَمِلَ عَمَلًا ليسَ عليه أمْرُنا فَهو رَدٌّ“Barangsiapa yang beramal tanpa ada perintah dari kami, maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)FOMO dalam hal muamalahKetika membelanjakan hartaHal ini bisa saja terjadi, seperti ketika seorang muslim harus mengeluarkan banyak uang untuk berbelanja hal-hal yang sebenarnya tidak ia butuhkan hanya gara-gara ia takut melewatkan momen diskon dari market place. Padahal, Islam secara tegas melarang orang Islam untuk berlaku boros. Sebagaimana dalam firman Allah ‘Azza Wajalla,وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,لأن الشيطان لا يدعو إلا إلى كل خصلة ذميمة فيدعو الإنسان إلى البخل والإمساك فإذا عصاه، دعاه إلى الإسراف والتبذير. والله تعالى إنما يأمر بأعدل الأمور وأقسطها ويمدح عليه“Karena setan tidaklah mengajak manusia kecuali ke arah tindakan yang tercela. Maka, setan mengajak untuk bakhil dan kikir. Jika gagal, mereka akan mengajak manusia untuk bersikap berlebih-lebihan dan boros. Dan Allah taala senantiasa memerintahkan kepada sikap pertengahan dan memuji pelakunya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 456)Kita bisa melihat bagaimana kaum muslimin di zaman sekarang dengan derasnya arus informasi, seringkali menjadi kalap untuk check out (membeli) segala macam barang yang sebenarnya tidak ia butuhkan dalam kehidupannya.Baca juga: Fenomena Pilah-Pilih FatwaKetika berurusan dengan aib sesama muslimAda hal yang jauh lebih buruk dari sikap FOMO seorang muslim, yakni ketika ia merasa perlu atau harus untuk nimbrung dalam obrolan yang menyangkut aib seorang muslim. Saat media sosial membahas si A, ia khawatir ketinggalan sehingga menghabiskan waktunya di media sosial demi mengorek aib-aib si A, bahkan menambahkannya.Padahal kewajiban seorang muslim adalah menghindari majelis-majelis yang di dalamnya terdapat kemaksiatan atau pengulitan terhadap aib muslim yang lain. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu mengatakan, لا يجوز للإنسان أن يجلس في مجلس يكون فيه غيبة ونميمة، إلا إذا كان يريد أن يمنعهم من ذلك ويتمكن منه، فحينئذ يحضر وينهاهم عن هذا المنكر؛ لعل الله يهديهم على يده، إما إذا كان لا يستطيع تغيير المنكر فإنه لا يحل له أن يجلس إلى أهله“Seseorang tidak diperkenankan untuk hadir (ikut-ikutan nimbrung) di majelis yang di dalamnya terdapat gibah dan namimah. Kecuali jika ia bermaksud mencegah mereka melakukan hal tersebut dan ia dimungkinkan mampu melakukannya, maka ia menghadirinya dan melarang mereka dari perbuatan munkar. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka atas perantara dia. Adapun jika tidak sanggup mengubah kemungkaran, maka tidak boleh nimbrung di majelis tersebut.” (https://binothaimeen.net/content/10998)FOMO seorang pelajar ilmu syar’iDi antara fenomena yang penulis tangkap tentang FOMO yang dialami oleh sebagian penuntut ilmu adalah mereka terburu-buru dan rakus dengan materi yang dipelajari sehingga menjadikan mereka tidak fokus. Bentuk FOMO ini pun beragam. Ada yang terburu-buru menghafal karena merasa tertinggal sangat jauh dengan kawannya. Ada pula yang terburu-buru mempelajari sebuah kitab padahal belum waktunya, dan lain-lain.Az-Zuhri rahimahullahu mengatakan,لا تأخذ العلم جملة، فإن من رام أخذه جملة ذهب عنه جملة ولكن الشيء بعد الشيء مع الليالي والأيام“Jangan engkau ambil ilmu (langsung banyak) sekaligus! Karena orang yang mengambil ilmu (langsung banyak) sekaligus, maka akan berpotensi kehilangan semuanya sekaligus. Namun, sedikit demi sedikit beriringan dengan perjalanan waktu.” (Jami Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 431)Dan kekhawatiran lain yang juga dialami oleh para penuntut ilmu adalah ia merasa harus mengikuti update media sosial setiap saat. Sehingga gawai yang semestinya ia hanya gunakan ketika ada perlunya saja, menjadi terus menerus berada di tangannya. Padahal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pernah bersabda,مِن حُسنِ إسلامِ المرءِ تَرْكُه ما لا يعنيه“Di antara indikator kebaikan seorang muslim adalah saat ia mampu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Ad-Daruquthni no. 3024 dan diperselisihkan keabsahannya)Fenomena-fenomena FOMO tersebut hanya sebagai pendekatan gambaran saja bahwa kekhawatiran seorang muslim terhadap hal-hal yang berada di media sosial menjadi sesuatu yang perlu untuk disadari segera sebelum terlalu jauh terjebak dan menjadikannya sebagai hamba yang waktunya sia-sia.Wallahu a’lamBaca juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutan***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: Fear of Missing Outfomonasihat


Daftar Isi ToggleFOMO dalam hal ibadahFOMO dalam hal muamalahKetika membelanjakan hartaKetika berurusan dengan aib sesama muslimFOMO seorang pelajar ilmu syar’iSalah satu yang menjadi perbincangan anak-anak muda zaman sekarang adalah fenomena FOMO atau Fear of Missing Out. Yaitu kekhawatiran atau kecemasan yang dialami seseorang jika ia kehilangan momen atau informasi tertentu. Ia selalu merasa tertinggal bahwa kehidupan orang lain (terutama di media sosial) akan lebih berwarna dibanding kehidupannya sendiri. Sehingga ia khawatir, jika tidak mengetahuinya lebih cepat, akan membuatnya tidak terlihat keren atau bahagia.Yang menjadi pertanyaan, apakah fenomena seperti ini dibenarkan dalam Islam? Tentu saja terminologi FOMO baru dikenal di zaman ini dan bukan termasuk terminologi syar’i. Sehingga, menghukuminya dengan hukum syar’i itu membutuhkan pengamatan yang mendalam. Terlebih ketika FOMO hanya menjadi gejala dan bukan aksi yang nyata dari pelakunya.Hanya saja, penulis akan berusaha menghadirkan beberapa nasihat terkait FOMO berdasarkan aksi yang dilakukan oleh seseorang atau yang berdekatan dengannya:FOMO dalam hal ibadahFOMO dalam hal ibadah bisa saja terjadi di kalangan kaum muslimin. Mengingat ketika seseorang membangun dasar ibadahnya pada sekedar ikut-ikutan semata dan tidak dilandasi oleh dalil, maka ke-fomo-annya akan mencelakai dirinya. Sebagaimana ketika Allah ‘Azza Wajalla menggambarkan orang-orang musyrik yang enggan mengikuti perintah Allah hanya gegara ia khawatir keluar dari kebiasaan nenek moyangnya,وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ اتَّبِعُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ قَالُوْا بَلْ نَتَّبِعُ مَآ اَلْفَيْنَا عَلَيْهِ اٰبَاۤءَنَا ۗ اَوَلَوْ كَانَ اٰبَاۤؤُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ شَيْـًٔا وَّلَا يَهْتَدُوْنَ“Apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah!’ Mereka menjawab, ‘Tidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang kami dapati pada nenek moyang kami.’ Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka (itu) tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat petunjuk?!” (QS. Al-Baqarah: 170)Ketika menjelaskan ayat ini, Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu mengatakan,فاكتفوا بتقليد الآباء، وزهدوا في الإيمان بالأنبياء“Mereka memilih untuk ikut dengan nenek moyang mereka dan enggan untuk beriman kepada para nabi.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 81)FOMO yang demikian sangat tegas dilarang di dalam Islam. Perasaan tidak enakan pada orang sekitar meskipun terhormat kemudian mengabaikan tuntunanlah yang menjadikan sebagian kaum muslimin terjerumus ke dalam keburukan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama melarang umatnya dari beribadah tanpa tuntunan dari beliau,مَن عَمِلَ عَمَلًا ليسَ عليه أمْرُنا فَهو رَدٌّ“Barangsiapa yang beramal tanpa ada perintah dari kami, maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)FOMO dalam hal muamalahKetika membelanjakan hartaHal ini bisa saja terjadi, seperti ketika seorang muslim harus mengeluarkan banyak uang untuk berbelanja hal-hal yang sebenarnya tidak ia butuhkan hanya gara-gara ia takut melewatkan momen diskon dari market place. Padahal, Islam secara tegas melarang orang Islam untuk berlaku boros. Sebagaimana dalam firman Allah ‘Azza Wajalla,وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26)Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,لأن الشيطان لا يدعو إلا إلى كل خصلة ذميمة فيدعو الإنسان إلى البخل والإمساك فإذا عصاه، دعاه إلى الإسراف والتبذير. والله تعالى إنما يأمر بأعدل الأمور وأقسطها ويمدح عليه“Karena setan tidaklah mengajak manusia kecuali ke arah tindakan yang tercela. Maka, setan mengajak untuk bakhil dan kikir. Jika gagal, mereka akan mengajak manusia untuk bersikap berlebih-lebihan dan boros. Dan Allah taala senantiasa memerintahkan kepada sikap pertengahan dan memuji pelakunya.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 456)Kita bisa melihat bagaimana kaum muslimin di zaman sekarang dengan derasnya arus informasi, seringkali menjadi kalap untuk check out (membeli) segala macam barang yang sebenarnya tidak ia butuhkan dalam kehidupannya.Baca juga: Fenomena Pilah-Pilih FatwaKetika berurusan dengan aib sesama muslimAda hal yang jauh lebih buruk dari sikap FOMO seorang muslim, yakni ketika ia merasa perlu atau harus untuk nimbrung dalam obrolan yang menyangkut aib seorang muslim. Saat media sosial membahas si A, ia khawatir ketinggalan sehingga menghabiskan waktunya di media sosial demi mengorek aib-aib si A, bahkan menambahkannya.Padahal kewajiban seorang muslim adalah menghindari majelis-majelis yang di dalamnya terdapat kemaksiatan atau pengulitan terhadap aib muslim yang lain. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu mengatakan, لا يجوز للإنسان أن يجلس في مجلس يكون فيه غيبة ونميمة، إلا إذا كان يريد أن يمنعهم من ذلك ويتمكن منه، فحينئذ يحضر وينهاهم عن هذا المنكر؛ لعل الله يهديهم على يده، إما إذا كان لا يستطيع تغيير المنكر فإنه لا يحل له أن يجلس إلى أهله“Seseorang tidak diperkenankan untuk hadir (ikut-ikutan nimbrung) di majelis yang di dalamnya terdapat gibah dan namimah. Kecuali jika ia bermaksud mencegah mereka melakukan hal tersebut dan ia dimungkinkan mampu melakukannya, maka ia menghadirinya dan melarang mereka dari perbuatan munkar. Semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka atas perantara dia. Adapun jika tidak sanggup mengubah kemungkaran, maka tidak boleh nimbrung di majelis tersebut.” (https://binothaimeen.net/content/10998)FOMO seorang pelajar ilmu syar’iDi antara fenomena yang penulis tangkap tentang FOMO yang dialami oleh sebagian penuntut ilmu adalah mereka terburu-buru dan rakus dengan materi yang dipelajari sehingga menjadikan mereka tidak fokus. Bentuk FOMO ini pun beragam. Ada yang terburu-buru menghafal karena merasa tertinggal sangat jauh dengan kawannya. Ada pula yang terburu-buru mempelajari sebuah kitab padahal belum waktunya, dan lain-lain.Az-Zuhri rahimahullahu mengatakan,لا تأخذ العلم جملة، فإن من رام أخذه جملة ذهب عنه جملة ولكن الشيء بعد الشيء مع الليالي والأيام“Jangan engkau ambil ilmu (langsung banyak) sekaligus! Karena orang yang mengambil ilmu (langsung banyak) sekaligus, maka akan berpotensi kehilangan semuanya sekaligus. Namun, sedikit demi sedikit beriringan dengan perjalanan waktu.” (Jami Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 431)Dan kekhawatiran lain yang juga dialami oleh para penuntut ilmu adalah ia merasa harus mengikuti update media sosial setiap saat. Sehingga gawai yang semestinya ia hanya gunakan ketika ada perlunya saja, menjadi terus menerus berada di tangannya. Padahal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama pernah bersabda,مِن حُسنِ إسلامِ المرءِ تَرْكُه ما لا يعنيه“Di antara indikator kebaikan seorang muslim adalah saat ia mampu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Ad-Daruquthni no. 3024 dan diperselisihkan keabsahannya)Fenomena-fenomena FOMO tersebut hanya sebagai pendekatan gambaran saja bahwa kekhawatiran seorang muslim terhadap hal-hal yang berada di media sosial menjadi sesuatu yang perlu untuk disadari segera sebelum terlalu jauh terjebak dan menjadikannya sebagai hamba yang waktunya sia-sia.Wallahu a’lamBaca juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutan***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: Fear of Missing Outfomonasihat

Syubhat-Syubhat Suami Pelaku KDRT

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Sebagian suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mereka mengklaim perbuatannya memiliki dasar dari agama. Padahal Islam sama sekali tidak merestui perbuatan KDRT. Sehingga argumen-argumen dari para pelaku KDRT tersebut merupakan syubhat dalam agama, yaitu perkara yang keliru namun nampak seperti kebenaran. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan kita bahas beberapa syubhat (kerancuan) dari sebagian suami yang melakukan KDRT beserta dengan jawabannya. Syubhat 1 : Istri harus taat kepada suami dalam segala hal. Kalau tidak taat berarti durhaka. Kalau durhaka maka layak dipukul. Jawaban: Tidak benar bahwa istri wajib taat kepada suami dalam segala hal. Istri tidak wajib taat dalam perkara maksiat dan dalam perkara yang tidak ma’ruf. Dari Imran bin Husain radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah)” (HR. Ahmad no.19904, dishahihkan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad). Semisal suami menyuruh istrinya melepas jilbab di luar rumah, maka tidak boleh ditaati karena ini maksiat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no. 7257, Muslim no.1840). Perkara ma’ruf adalah perkara yang tidak bertentangan dengan syariat dan tidak bertentangan dengan ‘urf. Semisal suami menyuruh istrinya berjalan jongkok keliling kampung, maka ini tidak wajib ditaati karena ini bukan perkara yang ma’ruf. Maka tidak benar bahwa istri harus taat kepada suami dalam segala hal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: لَا تَكُونُ الْعِبَادَةُ إلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَلَا الطَّاعَةُ الْمُطْلَقَةُ إلَّا لَهُ سُبْحَانَهُ ، وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Ibadah tidak boleh diserahkan kecuali hanya kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan tidak ada ketaatan secara mutlak kecuali kepada Allah subhanahu dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam ” (Majmu’ Al-Fatawa, 28/19). Syubhat 2: Allah ta’ala membolehkan memukul istri yang durhaka. Allah ta’ala berfirman:  الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا  “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar” (QS. An-Nisa: 34).  Jawaban: Ayat tersebut haq (benar). Namun memukul istri yang disebutkan di dalam ayat perlu dipahami bersamaan dengan dalil-dalil yang lain. Pada asalnya memukul istri hukumnya haram. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ  “Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim” (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158).  Dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu’anhu, ia berkata:  يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ  “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri kami?”. Nabi bersabda: Engkau berikan ia makanan jika engkau makan, engkau berikan ia pakaian jika engkau punya pakaian atau penghasilan, dan jangan memukul wajahnya, jangan mencelanya, dan jangan mendiamkannya kecuali di rumah” (HR. Abu Daud no.2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).  Oleh karena itu, sesuatu yang asalnya haram tidak boleh bermudah-mudahan melakukannya. Perlu alasan yang sangat kuat untuk melakukannya. Yaitu hanya dilakukan ketika suami yakin bahwa sang istri telah melakukan nusyuz (kedurhakaan) secara syar’i. Jika ia tidak yakin, maka tidak boleh melakukannya karena hukum asalnya haram.  Dan yang disebutkan dalam ayat, solusi dengan cara memukul adalah langkah terakhir. Bukan langkah pertama dalam menangani istri yang nusyuz. Sehingga suami yang ringan tangan dan menjadikan memukul sebagai langkah pertama, sebenarnya tidak mengamalkan ayat di atas.  Kemudian, yang dimaksud memukul dalam ayat di atas, telah dijelaskan kaifiyah-nya dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  فإنْ فَعَلْنَ ذلكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غيرَ مُبَرِّحٍ  “Jika istri kalian melakukan nusyuz, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan” (HR. Muslim, no. 1218).  Demikian juga keterangan para ulama ketika menerangkan ayat di atas. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan:  أي: إذا لم يَرْتَدِعْن بالموعظة ولا بالهجران، فلكم أن تضربوهن ضربا غير مبرح، كما ثبت في صحيح مسلم … وكذا قال ابن عباس وغير واحد : ضربا غير مبرح . قال الحسن البصري : يعني غير مؤثر . قال الفقهاء : هو ألا يكسر فيها عضوا ولا يؤثر فيها شيئا  “Maksudnya, jika sang istri tidak jera dengan nasehat atau pemboikotan, maka boleh dipukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sebagaimana dalam riwayat shahih dalam Shahih Muslim … Demikian juga perkataan Ibnu Abbas dan para sahabat yang lain: maksudnya adalah pukulan yang tidak menyakitkan. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: maksudnya adalah pukulan yang tidak berbekas. Para fuqaha mengatakan: maksudnya pukulan yang tidak mematahkan tulang dan tidak berbekas sama sekali” (Tafsir Ibnu Katsir).  Maka ayat di atas tidak ada pendalilan untuk melakukan KDRT sama sekali.  Oleh karena itu, pukulan yang disebutkan dalam ayat bukanlah pukulan dalam rangka menghukum atau menumpahkan emosi, namun dalam rangka pengajaran.  Al-Izz bin Abdissalam rahimahullah mengatakan:  إِنَّمَا جَازَ لِكَوْنِهِ وَسِيلَةً إِلَى مَصْلَحَةِ التَّأْدِيبِ، فَإِذَا لَمْ يَحْصُل التَّأْدِيبُ بِهِ، سَقَطَ الضَّرْبُ الْخَفِيفُ كَمَا يَسْقُطُ الضَّرْبُ الشَّدِيدُ، لأَِنَّ الْوَسَائِل تَسْقُطُ بِسُقُوطِ الْمَقَاصِدِ  “Dibolehkan memukul hanyalah sarana untuk kemaslahatan pengajaran. Jika pengajaran tidak mungkin tercapai, gugurlah kebolehan memukul dengan pukulan ringan ataupun keras. Karena sarana itu gugur jika tujuannya gugur” (Qawa’idul Ahkam, 1/90).  Syubhat 3: Istri tidak boleh cerita kepada orang lain bahwa ia dipukul oleh suaminya. Jika ia menceritakannya, berarti ia mengghibah suami dan mengumbar aib keluarga! Jawaban: Pelaku KDRT yang memiliki keyakinan demikian sebenarnya menyadari apa yang ia lakukan adalah kesalahan. Buktinya ia malu jika diketahui oleh orang lain. Andaikan KDRT yang ia lakukan adalah kebenaran, mengapa ia enggan diketahui oleh orang lain? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ “Kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu” (HR. Ahmad no.17545, Al-Albani dalam Shahih At-Targhib [1734] mengatakan: “hasan li ghairihi“). Dahulu para Sahabat dan Sahabiyah biasa berkonsultasi menceritakan prahara rumah tangga mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam rangka mencari solusi dan bantuan. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganggapnya sebagai ghibah atau membongkar aib.  Dari Al-Hushain bin Mihshan, ia berkata: نَّ عَمَّةً لَهُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ فَفَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ كَيْفَ أَنْتِ لَهُ قَالَتْ مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ قَالَ فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ Bibinya pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk suatu keperluan. Setelah urusannya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya kepadanya: “Apakah kamu mempunyai suami?” ia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi: “Bagaimanakah sikapmu terhadapnya?” ia menjawab, “Saya tidak pernah mengabaikannya, kecuali terhadap sesuatu yang memang aku tidak sanggup.” Beliau bersabda: “Camkanlah selalu, akan posisimu terhadapnya. Sesungguhnya yang menentukan surga dan nerakamu terdapat pada (sikapmu terhadap) suamimu.” (HR. Ahmad no.19025, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1933). Dari ‘Amr bin Maimun dari ayahnya, ia berkata: من طريق عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قُلْتُ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ:”أَيْنَ تَعْتَدُّ الْمُطَلَّقَةُ ثَلَاثًا؟ فَقَالَ: فِي بَيْتِهَا ، فَقُلْتُ لَهُ: أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ؟ فَقَالَ: تِلْكَ الْمَرْأَةُ فَتَنَتِ النَّاسَ , وَاسْتَطَالَتْ عَلَى أَحْمَائِهَا بِلِسَانِهَا ، فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ ، وَكَانَ رَجُلًا مَكْفُوفَ الْبَصَرِ “Aku berkata kepada Sa’id bin Musayyab: Di mana seorang wanita yang ditalak tiga menjalani masa iddah? Beliau menjawab: “Di rumahnya”. Lalu aku berkata: Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyuruh Fathimah binti Qais untuk menjalani masa ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum? Maka Sa’id bin Musayyab menjawab: “Wanita tersebut telah menimbulkan fitnah bagi banyak orang, panjang lisannya kepada saudara suaminya (menyakiti suaminya dengan lisannya), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya untuk menjalani masa ‘iddah di rumah Abdullah bin Ummi Maktum, beliau termasuk orang yang tidak bisa melihat.” (Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar, 3/69). Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: أنه طلق امرأته وهي حائض، فذكر ذلك عمر لرسول الله صلى الله عليه وسلم ، فَتَغَيَّظَ منه رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ثم قال: لِيُرَاجِعْهَا، ثم لِيُمْسِكْهَا حتى تَطْهُرَ، ثم تَحِيضُ فَتَطْهُرَ، فإن بدا له أن يطلقها فليطلقها طاهرًا قبل أن يَمَسَّهَا، فتلك العِدَّةُ، كما أمر الله عز وجل ». وفي لفظ: «حتى تَحِيضَ حَيْضَةً مُسْتَقْبَلَةً، سِوَى حَيْضَتِهَا التي طَلَّقَهَا فيها». وفي لفظ «فحُسِبَتْ من طلاقها، ورَاجَعْهَا عبدُ الله كما أمره رسول الله صلى الله عليه وسلم  Dari Abdullah bin Umar raḍiyallahu ‘anhuma bahwa ia menceraikan istrinya yang sedang haid. Lalu Umar menceritakannya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam langsung marah karena hal tersebut, kemudian bersabda, “Hendaknya ia merujuknya, kemudian mempertahankannya sampai ia suci, kemudian haid lalu suci lagi. Jika ia masih ingin menceraikannya, maka silahkan menceraikannya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah masa iddah seperti yang diperintahkan Allah ‘Azza wa Jalla.” Dalam redaksi lain, “Sampai ia haid satu kali berikutnya, bukan haid yang saat itu ia menceraikannya.” Dalam redaksi lain lagi, “Ia dihitung dari talaknya itu, dan Abdullah lalu merujuknya sebagaimana diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (Muttafaq ‘alaih). Dan contoh-contoh lainnya. Oleh karena itu menceritakan masalah rumah tangga kepada orang yang dapat memberikan solusi dan bantuan tidaklah termasuk ghibah yang terlarang. Disebutkan dalam bait syair Muhammad bin Aujan rahimahullah: القدح ليس بغيبة في ستة *** متظلم ومعرّف ومحذّر  ومجاهر فسقا ومستفت *** ومن طلب الإعانة في إزالة منكر Menyebut keburukan orang bukan ghibah dalam 6 keadaan: 1. mutazhallim (orang yang dizalimi) 2. mu’arrif (orang yang sedang menyebutkan identitas) 3. muhadzir (orang yang sedang mentahdzir) 4. mujahir fisqan (bicara tentang orang yang menampakkan maksiat terang-terangan) 5. mustaftin (orang yang sedang meminta fatwa) 6. man thalabal i’anah li izaalati munkarin (orang yang sedang meminta pertolongan untuk menghilangkan kemungkaran) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya, “Jika aku mengeluh kepada orang tuaku tentang kezaliman suami yang dilakukan suamiku, apakah ini termasuk ghibah dan namimah?“ Beliau menjawab: “Ini bukan termasuk ghibah dan bukan pula termasuk namimah. Karena Allah ta’ala berfirman: لَّا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَن ظُلِمَ “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi” (QS. An-Nisa: 148). Maka orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman yang ia alami kepada orang yang bisa memberikan jalan keluar dari kezaliman tersebut” (Sumber: هل مِنَ الغِيبَة أن أشكو زوجي لأهلي – الشيخ ابن عثيمين). Selain itu KDRT adalah perkara yang membahayakan diri. Dan Islam mensyariatkan untuk menjauhkan diri dari kondisi bahaya. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Ahmad I/313 no.2867, dan Ibnu Majah no.2431, dihasankan oleh An-Nawawi dalam Al-Adzkar no.32). Oleh karena itu, istri yang menjadi korban KDRT oleh suaminya boleh menceritakannya kepada orang tuanya atau kepada pihak-pihak yang bisa memberikan bantuan kepadanya. Dan ini tidak termasuk ghibah dan tidak termasuk membongkar aib. Bahkan termasuk perkara yang disyariatkan untuk menghindarkan diri dari bahaya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijelaskan oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Merokok, Hukum Tawaf Wada, Wali Pernikahan, Debat Muslim Vs Kristen, Materi Tausiyah, Mengqodho Sholat Magrib Visited 170 times, 1 visit(s) today Post Views: 800 QRIS donasi Yufid

Syubhat-Syubhat Suami Pelaku KDRT

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Sebagian suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mereka mengklaim perbuatannya memiliki dasar dari agama. Padahal Islam sama sekali tidak merestui perbuatan KDRT. Sehingga argumen-argumen dari para pelaku KDRT tersebut merupakan syubhat dalam agama, yaitu perkara yang keliru namun nampak seperti kebenaran. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan kita bahas beberapa syubhat (kerancuan) dari sebagian suami yang melakukan KDRT beserta dengan jawabannya. Syubhat 1 : Istri harus taat kepada suami dalam segala hal. Kalau tidak taat berarti durhaka. Kalau durhaka maka layak dipukul. Jawaban: Tidak benar bahwa istri wajib taat kepada suami dalam segala hal. Istri tidak wajib taat dalam perkara maksiat dan dalam perkara yang tidak ma’ruf. Dari Imran bin Husain radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah)” (HR. Ahmad no.19904, dishahihkan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad). Semisal suami menyuruh istrinya melepas jilbab di luar rumah, maka tidak boleh ditaati karena ini maksiat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no. 7257, Muslim no.1840). Perkara ma’ruf adalah perkara yang tidak bertentangan dengan syariat dan tidak bertentangan dengan ‘urf. Semisal suami menyuruh istrinya berjalan jongkok keliling kampung, maka ini tidak wajib ditaati karena ini bukan perkara yang ma’ruf. Maka tidak benar bahwa istri harus taat kepada suami dalam segala hal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: لَا تَكُونُ الْعِبَادَةُ إلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَلَا الطَّاعَةُ الْمُطْلَقَةُ إلَّا لَهُ سُبْحَانَهُ ، وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Ibadah tidak boleh diserahkan kecuali hanya kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan tidak ada ketaatan secara mutlak kecuali kepada Allah subhanahu dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam ” (Majmu’ Al-Fatawa, 28/19). Syubhat 2: Allah ta’ala membolehkan memukul istri yang durhaka. Allah ta’ala berfirman:  الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا  “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar” (QS. An-Nisa: 34).  Jawaban: Ayat tersebut haq (benar). Namun memukul istri yang disebutkan di dalam ayat perlu dipahami bersamaan dengan dalil-dalil yang lain. Pada asalnya memukul istri hukumnya haram. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ  “Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim” (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158).  Dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu’anhu, ia berkata:  يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ  “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri kami?”. Nabi bersabda: Engkau berikan ia makanan jika engkau makan, engkau berikan ia pakaian jika engkau punya pakaian atau penghasilan, dan jangan memukul wajahnya, jangan mencelanya, dan jangan mendiamkannya kecuali di rumah” (HR. Abu Daud no.2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).  Oleh karena itu, sesuatu yang asalnya haram tidak boleh bermudah-mudahan melakukannya. Perlu alasan yang sangat kuat untuk melakukannya. Yaitu hanya dilakukan ketika suami yakin bahwa sang istri telah melakukan nusyuz (kedurhakaan) secara syar’i. Jika ia tidak yakin, maka tidak boleh melakukannya karena hukum asalnya haram.  Dan yang disebutkan dalam ayat, solusi dengan cara memukul adalah langkah terakhir. Bukan langkah pertama dalam menangani istri yang nusyuz. Sehingga suami yang ringan tangan dan menjadikan memukul sebagai langkah pertama, sebenarnya tidak mengamalkan ayat di atas.  Kemudian, yang dimaksud memukul dalam ayat di atas, telah dijelaskan kaifiyah-nya dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  فإنْ فَعَلْنَ ذلكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غيرَ مُبَرِّحٍ  “Jika istri kalian melakukan nusyuz, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan” (HR. Muslim, no. 1218).  Demikian juga keterangan para ulama ketika menerangkan ayat di atas. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan:  أي: إذا لم يَرْتَدِعْن بالموعظة ولا بالهجران، فلكم أن تضربوهن ضربا غير مبرح، كما ثبت في صحيح مسلم … وكذا قال ابن عباس وغير واحد : ضربا غير مبرح . قال الحسن البصري : يعني غير مؤثر . قال الفقهاء : هو ألا يكسر فيها عضوا ولا يؤثر فيها شيئا  “Maksudnya, jika sang istri tidak jera dengan nasehat atau pemboikotan, maka boleh dipukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sebagaimana dalam riwayat shahih dalam Shahih Muslim … Demikian juga perkataan Ibnu Abbas dan para sahabat yang lain: maksudnya adalah pukulan yang tidak menyakitkan. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: maksudnya adalah pukulan yang tidak berbekas. Para fuqaha mengatakan: maksudnya pukulan yang tidak mematahkan tulang dan tidak berbekas sama sekali” (Tafsir Ibnu Katsir).  Maka ayat di atas tidak ada pendalilan untuk melakukan KDRT sama sekali.  Oleh karena itu, pukulan yang disebutkan dalam ayat bukanlah pukulan dalam rangka menghukum atau menumpahkan emosi, namun dalam rangka pengajaran.  Al-Izz bin Abdissalam rahimahullah mengatakan:  إِنَّمَا جَازَ لِكَوْنِهِ وَسِيلَةً إِلَى مَصْلَحَةِ التَّأْدِيبِ، فَإِذَا لَمْ يَحْصُل التَّأْدِيبُ بِهِ، سَقَطَ الضَّرْبُ الْخَفِيفُ كَمَا يَسْقُطُ الضَّرْبُ الشَّدِيدُ، لأَِنَّ الْوَسَائِل تَسْقُطُ بِسُقُوطِ الْمَقَاصِدِ  “Dibolehkan memukul hanyalah sarana untuk kemaslahatan pengajaran. Jika pengajaran tidak mungkin tercapai, gugurlah kebolehan memukul dengan pukulan ringan ataupun keras. Karena sarana itu gugur jika tujuannya gugur” (Qawa’idul Ahkam, 1/90).  Syubhat 3: Istri tidak boleh cerita kepada orang lain bahwa ia dipukul oleh suaminya. Jika ia menceritakannya, berarti ia mengghibah suami dan mengumbar aib keluarga! Jawaban: Pelaku KDRT yang memiliki keyakinan demikian sebenarnya menyadari apa yang ia lakukan adalah kesalahan. Buktinya ia malu jika diketahui oleh orang lain. Andaikan KDRT yang ia lakukan adalah kebenaran, mengapa ia enggan diketahui oleh orang lain? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ “Kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu” (HR. Ahmad no.17545, Al-Albani dalam Shahih At-Targhib [1734] mengatakan: “hasan li ghairihi“). Dahulu para Sahabat dan Sahabiyah biasa berkonsultasi menceritakan prahara rumah tangga mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam rangka mencari solusi dan bantuan. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganggapnya sebagai ghibah atau membongkar aib.  Dari Al-Hushain bin Mihshan, ia berkata: نَّ عَمَّةً لَهُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ فَفَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ كَيْفَ أَنْتِ لَهُ قَالَتْ مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ قَالَ فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ Bibinya pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk suatu keperluan. Setelah urusannya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya kepadanya: “Apakah kamu mempunyai suami?” ia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi: “Bagaimanakah sikapmu terhadapnya?” ia menjawab, “Saya tidak pernah mengabaikannya, kecuali terhadap sesuatu yang memang aku tidak sanggup.” Beliau bersabda: “Camkanlah selalu, akan posisimu terhadapnya. Sesungguhnya yang menentukan surga dan nerakamu terdapat pada (sikapmu terhadap) suamimu.” (HR. Ahmad no.19025, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1933). Dari ‘Amr bin Maimun dari ayahnya, ia berkata: من طريق عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قُلْتُ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ:”أَيْنَ تَعْتَدُّ الْمُطَلَّقَةُ ثَلَاثًا؟ فَقَالَ: فِي بَيْتِهَا ، فَقُلْتُ لَهُ: أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ؟ فَقَالَ: تِلْكَ الْمَرْأَةُ فَتَنَتِ النَّاسَ , وَاسْتَطَالَتْ عَلَى أَحْمَائِهَا بِلِسَانِهَا ، فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ ، وَكَانَ رَجُلًا مَكْفُوفَ الْبَصَرِ “Aku berkata kepada Sa’id bin Musayyab: Di mana seorang wanita yang ditalak tiga menjalani masa iddah? Beliau menjawab: “Di rumahnya”. Lalu aku berkata: Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyuruh Fathimah binti Qais untuk menjalani masa ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum? Maka Sa’id bin Musayyab menjawab: “Wanita tersebut telah menimbulkan fitnah bagi banyak orang, panjang lisannya kepada saudara suaminya (menyakiti suaminya dengan lisannya), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya untuk menjalani masa ‘iddah di rumah Abdullah bin Ummi Maktum, beliau termasuk orang yang tidak bisa melihat.” (Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar, 3/69). Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: أنه طلق امرأته وهي حائض، فذكر ذلك عمر لرسول الله صلى الله عليه وسلم ، فَتَغَيَّظَ منه رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ثم قال: لِيُرَاجِعْهَا، ثم لِيُمْسِكْهَا حتى تَطْهُرَ، ثم تَحِيضُ فَتَطْهُرَ، فإن بدا له أن يطلقها فليطلقها طاهرًا قبل أن يَمَسَّهَا، فتلك العِدَّةُ، كما أمر الله عز وجل ». وفي لفظ: «حتى تَحِيضَ حَيْضَةً مُسْتَقْبَلَةً، سِوَى حَيْضَتِهَا التي طَلَّقَهَا فيها». وفي لفظ «فحُسِبَتْ من طلاقها، ورَاجَعْهَا عبدُ الله كما أمره رسول الله صلى الله عليه وسلم  Dari Abdullah bin Umar raḍiyallahu ‘anhuma bahwa ia menceraikan istrinya yang sedang haid. Lalu Umar menceritakannya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam langsung marah karena hal tersebut, kemudian bersabda, “Hendaknya ia merujuknya, kemudian mempertahankannya sampai ia suci, kemudian haid lalu suci lagi. Jika ia masih ingin menceraikannya, maka silahkan menceraikannya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah masa iddah seperti yang diperintahkan Allah ‘Azza wa Jalla.” Dalam redaksi lain, “Sampai ia haid satu kali berikutnya, bukan haid yang saat itu ia menceraikannya.” Dalam redaksi lain lagi, “Ia dihitung dari talaknya itu, dan Abdullah lalu merujuknya sebagaimana diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (Muttafaq ‘alaih). Dan contoh-contoh lainnya. Oleh karena itu menceritakan masalah rumah tangga kepada orang yang dapat memberikan solusi dan bantuan tidaklah termasuk ghibah yang terlarang. Disebutkan dalam bait syair Muhammad bin Aujan rahimahullah: القدح ليس بغيبة في ستة *** متظلم ومعرّف ومحذّر  ومجاهر فسقا ومستفت *** ومن طلب الإعانة في إزالة منكر Menyebut keburukan orang bukan ghibah dalam 6 keadaan: 1. mutazhallim (orang yang dizalimi) 2. mu’arrif (orang yang sedang menyebutkan identitas) 3. muhadzir (orang yang sedang mentahdzir) 4. mujahir fisqan (bicara tentang orang yang menampakkan maksiat terang-terangan) 5. mustaftin (orang yang sedang meminta fatwa) 6. man thalabal i’anah li izaalati munkarin (orang yang sedang meminta pertolongan untuk menghilangkan kemungkaran) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya, “Jika aku mengeluh kepada orang tuaku tentang kezaliman suami yang dilakukan suamiku, apakah ini termasuk ghibah dan namimah?“ Beliau menjawab: “Ini bukan termasuk ghibah dan bukan pula termasuk namimah. Karena Allah ta’ala berfirman: لَّا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَن ظُلِمَ “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi” (QS. An-Nisa: 148). Maka orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman yang ia alami kepada orang yang bisa memberikan jalan keluar dari kezaliman tersebut” (Sumber: هل مِنَ الغِيبَة أن أشكو زوجي لأهلي – الشيخ ابن عثيمين). Selain itu KDRT adalah perkara yang membahayakan diri. Dan Islam mensyariatkan untuk menjauhkan diri dari kondisi bahaya. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Ahmad I/313 no.2867, dan Ibnu Majah no.2431, dihasankan oleh An-Nawawi dalam Al-Adzkar no.32). Oleh karena itu, istri yang menjadi korban KDRT oleh suaminya boleh menceritakannya kepada orang tuanya atau kepada pihak-pihak yang bisa memberikan bantuan kepadanya. Dan ini tidak termasuk ghibah dan tidak termasuk membongkar aib. Bahkan termasuk perkara yang disyariatkan untuk menghindarkan diri dari bahaya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijelaskan oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Merokok, Hukum Tawaf Wada, Wali Pernikahan, Debat Muslim Vs Kristen, Materi Tausiyah, Mengqodho Sholat Magrib Visited 170 times, 1 visit(s) today Post Views: 800 QRIS donasi Yufid
Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Sebagian suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mereka mengklaim perbuatannya memiliki dasar dari agama. Padahal Islam sama sekali tidak merestui perbuatan KDRT. Sehingga argumen-argumen dari para pelaku KDRT tersebut merupakan syubhat dalam agama, yaitu perkara yang keliru namun nampak seperti kebenaran. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan kita bahas beberapa syubhat (kerancuan) dari sebagian suami yang melakukan KDRT beserta dengan jawabannya. Syubhat 1 : Istri harus taat kepada suami dalam segala hal. Kalau tidak taat berarti durhaka. Kalau durhaka maka layak dipukul. Jawaban: Tidak benar bahwa istri wajib taat kepada suami dalam segala hal. Istri tidak wajib taat dalam perkara maksiat dan dalam perkara yang tidak ma’ruf. Dari Imran bin Husain radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah)” (HR. Ahmad no.19904, dishahihkan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad). Semisal suami menyuruh istrinya melepas jilbab di luar rumah, maka tidak boleh ditaati karena ini maksiat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no. 7257, Muslim no.1840). Perkara ma’ruf adalah perkara yang tidak bertentangan dengan syariat dan tidak bertentangan dengan ‘urf. Semisal suami menyuruh istrinya berjalan jongkok keliling kampung, maka ini tidak wajib ditaati karena ini bukan perkara yang ma’ruf. Maka tidak benar bahwa istri harus taat kepada suami dalam segala hal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: لَا تَكُونُ الْعِبَادَةُ إلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَلَا الطَّاعَةُ الْمُطْلَقَةُ إلَّا لَهُ سُبْحَانَهُ ، وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Ibadah tidak boleh diserahkan kecuali hanya kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan tidak ada ketaatan secara mutlak kecuali kepada Allah subhanahu dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam ” (Majmu’ Al-Fatawa, 28/19). Syubhat 2: Allah ta’ala membolehkan memukul istri yang durhaka. Allah ta’ala berfirman:  الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا  “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar” (QS. An-Nisa: 34).  Jawaban: Ayat tersebut haq (benar). Namun memukul istri yang disebutkan di dalam ayat perlu dipahami bersamaan dengan dalil-dalil yang lain. Pada asalnya memukul istri hukumnya haram. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ  “Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim” (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158).  Dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu’anhu, ia berkata:  يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ  “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri kami?”. Nabi bersabda: Engkau berikan ia makanan jika engkau makan, engkau berikan ia pakaian jika engkau punya pakaian atau penghasilan, dan jangan memukul wajahnya, jangan mencelanya, dan jangan mendiamkannya kecuali di rumah” (HR. Abu Daud no.2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).  Oleh karena itu, sesuatu yang asalnya haram tidak boleh bermudah-mudahan melakukannya. Perlu alasan yang sangat kuat untuk melakukannya. Yaitu hanya dilakukan ketika suami yakin bahwa sang istri telah melakukan nusyuz (kedurhakaan) secara syar’i. Jika ia tidak yakin, maka tidak boleh melakukannya karena hukum asalnya haram.  Dan yang disebutkan dalam ayat, solusi dengan cara memukul adalah langkah terakhir. Bukan langkah pertama dalam menangani istri yang nusyuz. Sehingga suami yang ringan tangan dan menjadikan memukul sebagai langkah pertama, sebenarnya tidak mengamalkan ayat di atas.  Kemudian, yang dimaksud memukul dalam ayat di atas, telah dijelaskan kaifiyah-nya dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  فإنْ فَعَلْنَ ذلكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غيرَ مُبَرِّحٍ  “Jika istri kalian melakukan nusyuz, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan” (HR. Muslim, no. 1218).  Demikian juga keterangan para ulama ketika menerangkan ayat di atas. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan:  أي: إذا لم يَرْتَدِعْن بالموعظة ولا بالهجران، فلكم أن تضربوهن ضربا غير مبرح، كما ثبت في صحيح مسلم … وكذا قال ابن عباس وغير واحد : ضربا غير مبرح . قال الحسن البصري : يعني غير مؤثر . قال الفقهاء : هو ألا يكسر فيها عضوا ولا يؤثر فيها شيئا  “Maksudnya, jika sang istri tidak jera dengan nasehat atau pemboikotan, maka boleh dipukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sebagaimana dalam riwayat shahih dalam Shahih Muslim … Demikian juga perkataan Ibnu Abbas dan para sahabat yang lain: maksudnya adalah pukulan yang tidak menyakitkan. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: maksudnya adalah pukulan yang tidak berbekas. Para fuqaha mengatakan: maksudnya pukulan yang tidak mematahkan tulang dan tidak berbekas sama sekali” (Tafsir Ibnu Katsir).  Maka ayat di atas tidak ada pendalilan untuk melakukan KDRT sama sekali.  Oleh karena itu, pukulan yang disebutkan dalam ayat bukanlah pukulan dalam rangka menghukum atau menumpahkan emosi, namun dalam rangka pengajaran.  Al-Izz bin Abdissalam rahimahullah mengatakan:  إِنَّمَا جَازَ لِكَوْنِهِ وَسِيلَةً إِلَى مَصْلَحَةِ التَّأْدِيبِ، فَإِذَا لَمْ يَحْصُل التَّأْدِيبُ بِهِ، سَقَطَ الضَّرْبُ الْخَفِيفُ كَمَا يَسْقُطُ الضَّرْبُ الشَّدِيدُ، لأَِنَّ الْوَسَائِل تَسْقُطُ بِسُقُوطِ الْمَقَاصِدِ  “Dibolehkan memukul hanyalah sarana untuk kemaslahatan pengajaran. Jika pengajaran tidak mungkin tercapai, gugurlah kebolehan memukul dengan pukulan ringan ataupun keras. Karena sarana itu gugur jika tujuannya gugur” (Qawa’idul Ahkam, 1/90).  Syubhat 3: Istri tidak boleh cerita kepada orang lain bahwa ia dipukul oleh suaminya. Jika ia menceritakannya, berarti ia mengghibah suami dan mengumbar aib keluarga! Jawaban: Pelaku KDRT yang memiliki keyakinan demikian sebenarnya menyadari apa yang ia lakukan adalah kesalahan. Buktinya ia malu jika diketahui oleh orang lain. Andaikan KDRT yang ia lakukan adalah kebenaran, mengapa ia enggan diketahui oleh orang lain? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ “Kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu” (HR. Ahmad no.17545, Al-Albani dalam Shahih At-Targhib [1734] mengatakan: “hasan li ghairihi“). Dahulu para Sahabat dan Sahabiyah biasa berkonsultasi menceritakan prahara rumah tangga mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam rangka mencari solusi dan bantuan. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganggapnya sebagai ghibah atau membongkar aib.  Dari Al-Hushain bin Mihshan, ia berkata: نَّ عَمَّةً لَهُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ فَفَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ كَيْفَ أَنْتِ لَهُ قَالَتْ مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ قَالَ فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ Bibinya pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk suatu keperluan. Setelah urusannya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya kepadanya: “Apakah kamu mempunyai suami?” ia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi: “Bagaimanakah sikapmu terhadapnya?” ia menjawab, “Saya tidak pernah mengabaikannya, kecuali terhadap sesuatu yang memang aku tidak sanggup.” Beliau bersabda: “Camkanlah selalu, akan posisimu terhadapnya. Sesungguhnya yang menentukan surga dan nerakamu terdapat pada (sikapmu terhadap) suamimu.” (HR. Ahmad no.19025, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1933). Dari ‘Amr bin Maimun dari ayahnya, ia berkata: من طريق عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قُلْتُ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ:”أَيْنَ تَعْتَدُّ الْمُطَلَّقَةُ ثَلَاثًا؟ فَقَالَ: فِي بَيْتِهَا ، فَقُلْتُ لَهُ: أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ؟ فَقَالَ: تِلْكَ الْمَرْأَةُ فَتَنَتِ النَّاسَ , وَاسْتَطَالَتْ عَلَى أَحْمَائِهَا بِلِسَانِهَا ، فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ ، وَكَانَ رَجُلًا مَكْفُوفَ الْبَصَرِ “Aku berkata kepada Sa’id bin Musayyab: Di mana seorang wanita yang ditalak tiga menjalani masa iddah? Beliau menjawab: “Di rumahnya”. Lalu aku berkata: Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyuruh Fathimah binti Qais untuk menjalani masa ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum? Maka Sa’id bin Musayyab menjawab: “Wanita tersebut telah menimbulkan fitnah bagi banyak orang, panjang lisannya kepada saudara suaminya (menyakiti suaminya dengan lisannya), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya untuk menjalani masa ‘iddah di rumah Abdullah bin Ummi Maktum, beliau termasuk orang yang tidak bisa melihat.” (Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar, 3/69). Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: أنه طلق امرأته وهي حائض، فذكر ذلك عمر لرسول الله صلى الله عليه وسلم ، فَتَغَيَّظَ منه رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ثم قال: لِيُرَاجِعْهَا، ثم لِيُمْسِكْهَا حتى تَطْهُرَ، ثم تَحِيضُ فَتَطْهُرَ، فإن بدا له أن يطلقها فليطلقها طاهرًا قبل أن يَمَسَّهَا، فتلك العِدَّةُ، كما أمر الله عز وجل ». وفي لفظ: «حتى تَحِيضَ حَيْضَةً مُسْتَقْبَلَةً، سِوَى حَيْضَتِهَا التي طَلَّقَهَا فيها». وفي لفظ «فحُسِبَتْ من طلاقها، ورَاجَعْهَا عبدُ الله كما أمره رسول الله صلى الله عليه وسلم  Dari Abdullah bin Umar raḍiyallahu ‘anhuma bahwa ia menceraikan istrinya yang sedang haid. Lalu Umar menceritakannya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam langsung marah karena hal tersebut, kemudian bersabda, “Hendaknya ia merujuknya, kemudian mempertahankannya sampai ia suci, kemudian haid lalu suci lagi. Jika ia masih ingin menceraikannya, maka silahkan menceraikannya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah masa iddah seperti yang diperintahkan Allah ‘Azza wa Jalla.” Dalam redaksi lain, “Sampai ia haid satu kali berikutnya, bukan haid yang saat itu ia menceraikannya.” Dalam redaksi lain lagi, “Ia dihitung dari talaknya itu, dan Abdullah lalu merujuknya sebagaimana diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (Muttafaq ‘alaih). Dan contoh-contoh lainnya. Oleh karena itu menceritakan masalah rumah tangga kepada orang yang dapat memberikan solusi dan bantuan tidaklah termasuk ghibah yang terlarang. Disebutkan dalam bait syair Muhammad bin Aujan rahimahullah: القدح ليس بغيبة في ستة *** متظلم ومعرّف ومحذّر  ومجاهر فسقا ومستفت *** ومن طلب الإعانة في إزالة منكر Menyebut keburukan orang bukan ghibah dalam 6 keadaan: 1. mutazhallim (orang yang dizalimi) 2. mu’arrif (orang yang sedang menyebutkan identitas) 3. muhadzir (orang yang sedang mentahdzir) 4. mujahir fisqan (bicara tentang orang yang menampakkan maksiat terang-terangan) 5. mustaftin (orang yang sedang meminta fatwa) 6. man thalabal i’anah li izaalati munkarin (orang yang sedang meminta pertolongan untuk menghilangkan kemungkaran) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya, “Jika aku mengeluh kepada orang tuaku tentang kezaliman suami yang dilakukan suamiku, apakah ini termasuk ghibah dan namimah?“ Beliau menjawab: “Ini bukan termasuk ghibah dan bukan pula termasuk namimah. Karena Allah ta’ala berfirman: لَّا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَن ظُلِمَ “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi” (QS. An-Nisa: 148). Maka orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman yang ia alami kepada orang yang bisa memberikan jalan keluar dari kezaliman tersebut” (Sumber: هل مِنَ الغِيبَة أن أشكو زوجي لأهلي – الشيخ ابن عثيمين). Selain itu KDRT adalah perkara yang membahayakan diri. Dan Islam mensyariatkan untuk menjauhkan diri dari kondisi bahaya. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Ahmad I/313 no.2867, dan Ibnu Majah no.2431, dihasankan oleh An-Nawawi dalam Al-Adzkar no.32). Oleh karena itu, istri yang menjadi korban KDRT oleh suaminya boleh menceritakannya kepada orang tuanya atau kepada pihak-pihak yang bisa memberikan bantuan kepadanya. Dan ini tidak termasuk ghibah dan tidak termasuk membongkar aib. Bahkan termasuk perkara yang disyariatkan untuk menghindarkan diri dari bahaya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijelaskan oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Merokok, Hukum Tawaf Wada, Wali Pernikahan, Debat Muslim Vs Kristen, Materi Tausiyah, Mengqodho Sholat Magrib Visited 170 times, 1 visit(s) today Post Views: 800 QRIS donasi Yufid


Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Sebagian suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mereka mengklaim perbuatannya memiliki dasar dari agama. Padahal Islam sama sekali tidak merestui perbuatan KDRT. Sehingga argumen-argumen dari para pelaku KDRT tersebut merupakan syubhat dalam agama, yaitu perkara yang keliru namun nampak seperti kebenaran. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan kita bahas beberapa syubhat (kerancuan) dari sebagian suami yang melakukan KDRT beserta dengan jawabannya. Syubhat 1 : Istri harus taat kepada suami dalam segala hal. Kalau tidak taat berarti durhaka. Kalau durhaka maka layak dipukul. Jawaban: Tidak benar bahwa istri wajib taat kepada suami dalam segala hal. Istri tidak wajib taat dalam perkara maksiat dan dalam perkara yang tidak ma’ruf. Dari Imran bin Husain radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq (Allah)” (HR. Ahmad no.19904, dishahihkan oleh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad). Semisal suami menyuruh istrinya melepas jilbab di luar rumah, maka tidak boleh ditaati karena ini maksiat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ “Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR. Bukhari no. 7257, Muslim no.1840). Perkara ma’ruf adalah perkara yang tidak bertentangan dengan syariat dan tidak bertentangan dengan ‘urf. Semisal suami menyuruh istrinya berjalan jongkok keliling kampung, maka ini tidak wajib ditaati karena ini bukan perkara yang ma’ruf. Maka tidak benar bahwa istri harus taat kepada suami dalam segala hal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: لَا تَكُونُ الْعِبَادَةُ إلَّا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَلَا الطَّاعَةُ الْمُطْلَقَةُ إلَّا لَهُ سُبْحَانَهُ ، وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Ibadah tidak boleh diserahkan kecuali hanya kepada Allah ‘azza wa jalla. Dan tidak ada ketaatan secara mutlak kecuali kepada Allah subhanahu dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam ” (Majmu’ Al-Fatawa, 28/19). Syubhat 2: Allah ta’ala membolehkan memukul istri yang durhaka. Allah ta’ala berfirman:  الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا  “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar” (QS. An-Nisa: 34).  Jawaban: Ayat tersebut haq (benar). Namun memukul istri yang disebutkan di dalam ayat perlu dipahami bersamaan dengan dalil-dalil yang lain. Pada asalnya memukul istri hukumnya haram. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :  أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ  “Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim” (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158).  Dari Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu’anhu, ia berkata:  يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ  “Wahai Rasulullah, apa saja hak istri kami?”. Nabi bersabda: Engkau berikan ia makanan jika engkau makan, engkau berikan ia pakaian jika engkau punya pakaian atau penghasilan, dan jangan memukul wajahnya, jangan mencelanya, dan jangan mendiamkannya kecuali di rumah” (HR. Abu Daud no.2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).  Oleh karena itu, sesuatu yang asalnya haram tidak boleh bermudah-mudahan melakukannya. Perlu alasan yang sangat kuat untuk melakukannya. Yaitu hanya dilakukan ketika suami yakin bahwa sang istri telah melakukan nusyuz (kedurhakaan) secara syar’i. Jika ia tidak yakin, maka tidak boleh melakukannya karena hukum asalnya haram.  Dan yang disebutkan dalam ayat, solusi dengan cara memukul adalah langkah terakhir. Bukan langkah pertama dalam menangani istri yang nusyuz. Sehingga suami yang ringan tangan dan menjadikan memukul sebagai langkah pertama, sebenarnya tidak mengamalkan ayat di atas.  Kemudian, yang dimaksud memukul dalam ayat di atas, telah dijelaskan kaifiyah-nya dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  فإنْ فَعَلْنَ ذلكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غيرَ مُبَرِّحٍ  “Jika istri kalian melakukan nusyuz, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan” (HR. Muslim, no. 1218).  Demikian juga keterangan para ulama ketika menerangkan ayat di atas. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan:  أي: إذا لم يَرْتَدِعْن بالموعظة ولا بالهجران، فلكم أن تضربوهن ضربا غير مبرح، كما ثبت في صحيح مسلم … وكذا قال ابن عباس وغير واحد : ضربا غير مبرح . قال الحسن البصري : يعني غير مؤثر . قال الفقهاء : هو ألا يكسر فيها عضوا ولا يؤثر فيها شيئا  “Maksudnya, jika sang istri tidak jera dengan nasehat atau pemboikotan, maka boleh dipukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sebagaimana dalam riwayat shahih dalam Shahih Muslim … Demikian juga perkataan Ibnu Abbas dan para sahabat yang lain: maksudnya adalah pukulan yang tidak menyakitkan. Al-Hasan Al-Bashri mengatakan: maksudnya adalah pukulan yang tidak berbekas. Para fuqaha mengatakan: maksudnya pukulan yang tidak mematahkan tulang dan tidak berbekas sama sekali” (Tafsir Ibnu Katsir).  Maka ayat di atas tidak ada pendalilan untuk melakukan KDRT sama sekali.  Oleh karena itu, pukulan yang disebutkan dalam ayat bukanlah pukulan dalam rangka menghukum atau menumpahkan emosi, namun dalam rangka pengajaran.  Al-Izz bin Abdissalam rahimahullah mengatakan:  إِنَّمَا جَازَ لِكَوْنِهِ وَسِيلَةً إِلَى مَصْلَحَةِ التَّأْدِيبِ، فَإِذَا لَمْ يَحْصُل التَّأْدِيبُ بِهِ، سَقَطَ الضَّرْبُ الْخَفِيفُ كَمَا يَسْقُطُ الضَّرْبُ الشَّدِيدُ، لأَِنَّ الْوَسَائِل تَسْقُطُ بِسُقُوطِ الْمَقَاصِدِ  “Dibolehkan memukul hanyalah sarana untuk kemaslahatan pengajaran. Jika pengajaran tidak mungkin tercapai, gugurlah kebolehan memukul dengan pukulan ringan ataupun keras. Karena sarana itu gugur jika tujuannya gugur” (Qawa’idul Ahkam, 1/90).  Syubhat 3: Istri tidak boleh cerita kepada orang lain bahwa ia dipukul oleh suaminya. Jika ia menceritakannya, berarti ia mengghibah suami dan mengumbar aib keluarga! Jawaban: Pelaku KDRT yang memiliki keyakinan demikian sebenarnya menyadari apa yang ia lakukan adalah kesalahan. Buktinya ia malu jika diketahui oleh orang lain. Andaikan KDRT yang ia lakukan adalah kebenaran, mengapa ia enggan diketahui oleh orang lain? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ “Kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu” (HR. Ahmad no.17545, Al-Albani dalam Shahih At-Targhib [1734] mengatakan: “hasan li ghairihi“). Dahulu para Sahabat dan Sahabiyah biasa berkonsultasi menceritakan prahara rumah tangga mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam rangka mencari solusi dan bantuan. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganggapnya sebagai ghibah atau membongkar aib.  Dari Al-Hushain bin Mihshan, ia berkata: نَّ عَمَّةً لَهُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ فَفَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ كَيْفَ أَنْتِ لَهُ قَالَتْ مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ قَالَ فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ Bibinya pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk suatu keperluan. Setelah urusannya selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya kepadanya: “Apakah kamu mempunyai suami?” ia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi: “Bagaimanakah sikapmu terhadapnya?” ia menjawab, “Saya tidak pernah mengabaikannya, kecuali terhadap sesuatu yang memang aku tidak sanggup.” Beliau bersabda: “Camkanlah selalu, akan posisimu terhadapnya. Sesungguhnya yang menentukan surga dan nerakamu terdapat pada (sikapmu terhadap) suamimu.” (HR. Ahmad no.19025, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no.1933). Dari ‘Amr bin Maimun dari ayahnya, ia berkata: من طريق عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قُلْتُ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ:”أَيْنَ تَعْتَدُّ الْمُطَلَّقَةُ ثَلَاثًا؟ فَقَالَ: فِي بَيْتِهَا ، فَقُلْتُ لَهُ: أَلَيْسَ قَدْ أَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ؟ فَقَالَ: تِلْكَ الْمَرْأَةُ فَتَنَتِ النَّاسَ , وَاسْتَطَالَتْ عَلَى أَحْمَائِهَا بِلِسَانِهَا ، فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ ، وَكَانَ رَجُلًا مَكْفُوفَ الْبَصَرِ “Aku berkata kepada Sa’id bin Musayyab: Di mana seorang wanita yang ditalak tiga menjalani masa iddah? Beliau menjawab: “Di rumahnya”. Lalu aku berkata: Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyuruh Fathimah binti Qais untuk menjalani masa ‘iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum? Maka Sa’id bin Musayyab menjawab: “Wanita tersebut telah menimbulkan fitnah bagi banyak orang, panjang lisannya kepada saudara suaminya (menyakiti suaminya dengan lisannya), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruhnya untuk menjalani masa ‘iddah di rumah Abdullah bin Ummi Maktum, beliau termasuk orang yang tidak bisa melihat.” (Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Atsar, 3/69). Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: أنه طلق امرأته وهي حائض، فذكر ذلك عمر لرسول الله صلى الله عليه وسلم ، فَتَغَيَّظَ منه رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ثم قال: لِيُرَاجِعْهَا، ثم لِيُمْسِكْهَا حتى تَطْهُرَ، ثم تَحِيضُ فَتَطْهُرَ، فإن بدا له أن يطلقها فليطلقها طاهرًا قبل أن يَمَسَّهَا، فتلك العِدَّةُ، كما أمر الله عز وجل ». وفي لفظ: «حتى تَحِيضَ حَيْضَةً مُسْتَقْبَلَةً، سِوَى حَيْضَتِهَا التي طَلَّقَهَا فيها». وفي لفظ «فحُسِبَتْ من طلاقها، ورَاجَعْهَا عبدُ الله كما أمره رسول الله صلى الله عليه وسلم  Dari Abdullah bin Umar raḍiyallahu ‘anhuma bahwa ia menceraikan istrinya yang sedang haid. Lalu Umar menceritakannya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam langsung marah karena hal tersebut, kemudian bersabda, “Hendaknya ia merujuknya, kemudian mempertahankannya sampai ia suci, kemudian haid lalu suci lagi. Jika ia masih ingin menceraikannya, maka silahkan menceraikannya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah masa iddah seperti yang diperintahkan Allah ‘Azza wa Jalla.” Dalam redaksi lain, “Sampai ia haid satu kali berikutnya, bukan haid yang saat itu ia menceraikannya.” Dalam redaksi lain lagi, “Ia dihitung dari talaknya itu, dan Abdullah lalu merujuknya sebagaimana diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (Muttafaq ‘alaih). Dan contoh-contoh lainnya. Oleh karena itu menceritakan masalah rumah tangga kepada orang yang dapat memberikan solusi dan bantuan tidaklah termasuk ghibah yang terlarang. Disebutkan dalam bait syair Muhammad bin Aujan rahimahullah: القدح ليس بغيبة في ستة *** متظلم ومعرّف ومحذّر  ومجاهر فسقا ومستفت *** ومن طلب الإعانة في إزالة منكر Menyebut keburukan orang bukan ghibah dalam 6 keadaan: 1. mutazhallim (orang yang dizalimi) 2. mu’arrif (orang yang sedang menyebutkan identitas) 3. muhadzir (orang yang sedang mentahdzir) 4. mujahir fisqan (bicara tentang orang yang menampakkan maksiat terang-terangan) 5. mustaftin (orang yang sedang meminta fatwa) 6. man thalabal i’anah li izaalati munkarin (orang yang sedang meminta pertolongan untuk menghilangkan kemungkaran) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya, “Jika aku mengeluh kepada orang tuaku tentang kezaliman suami yang dilakukan suamiku, apakah ini termasuk ghibah dan namimah?“ Beliau menjawab: “Ini bukan termasuk ghibah dan bukan pula termasuk namimah. Karena Allah ta’ala berfirman: لَّا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَن ظُلِمَ “Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi” (QS. An-Nisa: 148). Maka orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman yang ia alami kepada orang yang bisa memberikan jalan keluar dari kezaliman tersebut” (Sumber: هل مِنَ الغِيبَة أن أشكو زوجي لأهلي – الشيخ ابن عثيمين). Selain itu KDRT adalah perkara yang membahayakan diri. Dan Islam mensyariatkan untuk menjauhkan diri dari kondisi bahaya. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Ahmad I/313 no.2867, dan Ibnu Majah no.2431, dihasankan oleh An-Nawawi dalam Al-Adzkar no.32). Oleh karena itu, istri yang menjadi korban KDRT oleh suaminya boleh menceritakannya kepada orang tuanya atau kepada pihak-pihak yang bisa memberikan bantuan kepadanya. Dan ini tidak termasuk ghibah dan tidak termasuk membongkar aib. Bahkan termasuk perkara yang disyariatkan untuk menghindarkan diri dari bahaya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijelaskan oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Merokok, Hukum Tawaf Wada, Wali Pernikahan, Debat Muslim Vs Kristen, Materi Tausiyah, Mengqodho Sholat Magrib Visited 170 times, 1 visit(s) today Post Views: 800 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 3)

Daftar Isi ToggleRenungan ketika sujud (lanjutan)Renungan ketika duduk di antara dua sujudRenungan ketika sujud (lanjutan)Oleh karena itu, termasuk di antara kesempurnaan sujud yang wajib adalah bersujud dengan meletakkan tujuh anggota badan: 1) wajah, 2) dua telapak tangan, 3) dua lutut, 4) dan ujung jari dua kaki. Inilah kewajiban yang Allah Ta’ala perintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan di antara kesempurnaan sujud yang sunah adalah menempelkan langsung bagian wajah ke tempat sujud, sehingga bagian kepala menekan ke tempat sujud. Bagian yang paling rendah (yaitu, pantat) menjadi bagian yang paling tinggi.Kesempurnaan sujud yang sunah lainnya adalah meletakkan anggota badan dalam posisi yang penuh dengan ketundukan. Yaitu, dia dekatkan perut dengan paha, paha dengan betis, dijauhkan tangan dari lambung, dan tidak meletakkannya di lantai (yaitu dengan diangkat). Sehingga setiap anggota badan tersebut dapat merealisasikan ‘ubudiyyah sesuai dengan porsinya masing-masing.Oleh karena itu, ketika setan melihat manusia bersujud kepada Allah Ta’ala, dia pun menyingkir dan menangis, sambil berkata,يَا وَيْلَهُ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ يَا وَيْلِي أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِي النَّارُ“Celakalah aku, manusia disuruh bersujud, maka mereka pun bersujud sehingga mendapatkan surga. Sedangkan aku disuruh bersujud, lalu aku enggan, sehingga aku pun mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)Allah Ta’ala memuji orang-orang yang tersungkur bersujud kepada-Nya ketika mendengar kalam-Nya. Dan Allah mencela orang yang tidak bersujud ketika mendengar kalam-Nya. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan wajibnya sujud ketika itu lebih kuat dari sisi pendalilan. Demikian pula, ketika tukang sihir Fir’aun mengetahui benarnya Musa ‘alaihis salam dan kedustaan Fir’aun, mereka pun tersungkur bersujud kepada Allah Ta’ala. Sehingga sujud mereka menjadi pembuka keselamatan dan kebahagiaan, dan menjadi sebab ampunan perbuatan sihir yang mereka lakukan sebelumnya.Allah Ta’ala pun mengabarkan sujudnya seluruh makhluk kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مِن دَآبَّةٍ وَالْمَلآئِكَةُ وَهُمْ لاَ يَسْتَكْبِرُونَ يَخَافُونَ رَبَّهُم مِّن فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri. Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (QS. An-Nahl: 49-50)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengabarkan tentang keimanan mereka bahwa Allah adalah Zat yang Mahatinggi, juga Allah kabarkan ketundukan mereka dengan bersujud kepada-Nya dengan penuh pengagungan dan pemuliaan.Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَمَن فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِّنَ النَّاسِ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ وَمَن يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ“Tidakkah engkau mengetahui bahwa bersujud kepada Allah siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi, juga matahari, bulan, bintang, gunung, pohon, hewan melata, dan kebanyakan manusia? Akan tetapi, banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Siapa yang dihinakan Allah tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sesungguhnya Allah melakukan apa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Hajj: 18)Orang-orang yang berhak mendapatkan azab adalah mereka yang tidak mau bersujud kepada-Nya. Mereka itulah yang Allah Ta’ala hinakan karena tidak mau bersujud kepada-Nya. Allah juga mengabarkan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memuliakan mereka.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ طَوْعاً وَكَرْهاً وَظِلالُهُم بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ“Hanya kepada Allahlah siapa saja yang ada di langit dan di bumi bersujud, baik dengan kemauan sendiri maupun terpaksa. (Bersujud pula kepada-Nya) bayang-bayang mereka pada waktu pagi dan petang hari.” (QS. Ar-Ra’d: 15)Merealisasikan ‘ubudiyyah merupakan puncak kesempurnaan seorang hamba. Kedekatan seorang hamba kepada Allah itu sebanding dengan seberapa besar hamba tersebut merealisasikan ‘ubudiyyah kepada-Nya. Salat merupakan amal yang menyatukan seluruh perkara ‘ubudiyyah, sehingga merupakan salah satu amal ibadah yang paling utama. Kedudukan salat di dalam Islam itu bagaikan tiang dalam sebuah bangunan. Adapun sujud, dia merupakan rukun salat yang paling afdal. Sujud merupakan rukun yang paling banyak diulang ketika seseorang mendirikan salat. Sujud juga merupakan penutup setiap rakaat salat. Sujud disyariatkan setelah rukuk, sehingga rukuk bagaikan pendahuluan sebelum sujud.Ketika sujud, Allah Ta’ala syariatkan untuk membaca zikir yang sesuai dengan kondisi saat itu, yaitu ucapan zikir,سبحان ربي الأعلى“Mahasuci Allah, Zat Yang Mahatinggi.”Inilah zikir yang paling afdal diucapkan ketika sujud. Tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan secara langsung untuk membaca lafaz zikir yang lain selain lafaz tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوهَا فِي سُجُودِكُمْ“Jadikanlah ia sebagai bacaan sujud kalian.” (HR. Ahmad no. 17414, Abu Dawud no. 869, dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud no. 152)Kita memuji Allah dengan menyebut salah satu sifat Allah yang mulia, yaitu “Al-‘Uluw” (Zat yang Mahatinggi), dalam kondisi bersujud tersebut. Penyebutan sifat itu sangat sesuai dengan kondisi orang yang bersujud, ketika mereka menjatuhkan diri ke posisi paling rendah dengan bertumpukan wajahnya. Mereka menyebut sifat Al-‘Uluw ketika berada dalam posisi yang paling rendah. Sebagaimana mereka menyebutkan keagungan Allah Ta’ala ketika dalam posisi rukuk. Mereka pun menyucikan Allah dari segala sifat yang bertentangan dengan keagungan dan ketinggian-Nya.Renungan ketika duduk di antara dua sujudKetika sujud disyariatkan untuk diulang sebanyak dua kali pada setiap rakaat, maka tentu harus ada jeda (pemisah) antara sujud pertama dan sujud kedua. Dalam duduk di antara dua sujud tersebut, disyariatkanlah doa yang sesuai, yaitu doa permintaan ampunan, rahmat, hidayah, ‘afiyah (keselamatan atau kesehatan), dan rezeki. Sehingga dalam doa ini terkandung permintaan untuk meraih semua kebaikan di dunia dan di akhirat, serta menghindarkan diri dari keburukan dunia dan akhirat.Dengan rahmat Allah, seseorang akan mendapatkan semua bentuk kebaikan. Dengan ampunan Allah, seseorang akan terjaga dari semua bentuk keburukan. Dengan hidayah, seseorang akan mendapatkan kedua hal tersebut. Sedangkan rezeki merupakan sesuatu yang dapat menegakkan badan, baik berupa makanan dan minuman, dan juga sesuatu yang dapat menghidupkan hati dan ruh seseorang, baik berupa ilmu dan iman. Oleh karena itu, duduk di antara dua sujud merupakan tempat untuk memanjatkan doa ini, yang sebelumnya sudah didahului dengan sanjungan dan pujian untuk Allah Ta’ala, serta ketundukan kepada-Nya. Sehingga semua itu merupakan sarana dan muqaddimah (pendahuluan) untuk menyampaikan doa permintaan tersebut.Kembali ke bagian 2: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 2)Lanjut ke bagian 4: [Bersambung]***@Rumah Kasongan, 13 Muharram 1445/ 31 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhim Ash-Shalat hal. 98-100, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.Tags: cara khusyuk dalam salatkhusyuksalat

Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 3)

Daftar Isi ToggleRenungan ketika sujud (lanjutan)Renungan ketika duduk di antara dua sujudRenungan ketika sujud (lanjutan)Oleh karena itu, termasuk di antara kesempurnaan sujud yang wajib adalah bersujud dengan meletakkan tujuh anggota badan: 1) wajah, 2) dua telapak tangan, 3) dua lutut, 4) dan ujung jari dua kaki. Inilah kewajiban yang Allah Ta’ala perintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan di antara kesempurnaan sujud yang sunah adalah menempelkan langsung bagian wajah ke tempat sujud, sehingga bagian kepala menekan ke tempat sujud. Bagian yang paling rendah (yaitu, pantat) menjadi bagian yang paling tinggi.Kesempurnaan sujud yang sunah lainnya adalah meletakkan anggota badan dalam posisi yang penuh dengan ketundukan. Yaitu, dia dekatkan perut dengan paha, paha dengan betis, dijauhkan tangan dari lambung, dan tidak meletakkannya di lantai (yaitu dengan diangkat). Sehingga setiap anggota badan tersebut dapat merealisasikan ‘ubudiyyah sesuai dengan porsinya masing-masing.Oleh karena itu, ketika setan melihat manusia bersujud kepada Allah Ta’ala, dia pun menyingkir dan menangis, sambil berkata,يَا وَيْلَهُ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ يَا وَيْلِي أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِي النَّارُ“Celakalah aku, manusia disuruh bersujud, maka mereka pun bersujud sehingga mendapatkan surga. Sedangkan aku disuruh bersujud, lalu aku enggan, sehingga aku pun mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)Allah Ta’ala memuji orang-orang yang tersungkur bersujud kepada-Nya ketika mendengar kalam-Nya. Dan Allah mencela orang yang tidak bersujud ketika mendengar kalam-Nya. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan wajibnya sujud ketika itu lebih kuat dari sisi pendalilan. Demikian pula, ketika tukang sihir Fir’aun mengetahui benarnya Musa ‘alaihis salam dan kedustaan Fir’aun, mereka pun tersungkur bersujud kepada Allah Ta’ala. Sehingga sujud mereka menjadi pembuka keselamatan dan kebahagiaan, dan menjadi sebab ampunan perbuatan sihir yang mereka lakukan sebelumnya.Allah Ta’ala pun mengabarkan sujudnya seluruh makhluk kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مِن دَآبَّةٍ وَالْمَلآئِكَةُ وَهُمْ لاَ يَسْتَكْبِرُونَ يَخَافُونَ رَبَّهُم مِّن فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri. Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (QS. An-Nahl: 49-50)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengabarkan tentang keimanan mereka bahwa Allah adalah Zat yang Mahatinggi, juga Allah kabarkan ketundukan mereka dengan bersujud kepada-Nya dengan penuh pengagungan dan pemuliaan.Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَمَن فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِّنَ النَّاسِ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ وَمَن يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ“Tidakkah engkau mengetahui bahwa bersujud kepada Allah siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi, juga matahari, bulan, bintang, gunung, pohon, hewan melata, dan kebanyakan manusia? Akan tetapi, banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Siapa yang dihinakan Allah tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sesungguhnya Allah melakukan apa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Hajj: 18)Orang-orang yang berhak mendapatkan azab adalah mereka yang tidak mau bersujud kepada-Nya. Mereka itulah yang Allah Ta’ala hinakan karena tidak mau bersujud kepada-Nya. Allah juga mengabarkan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memuliakan mereka.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ طَوْعاً وَكَرْهاً وَظِلالُهُم بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ“Hanya kepada Allahlah siapa saja yang ada di langit dan di bumi bersujud, baik dengan kemauan sendiri maupun terpaksa. (Bersujud pula kepada-Nya) bayang-bayang mereka pada waktu pagi dan petang hari.” (QS. Ar-Ra’d: 15)Merealisasikan ‘ubudiyyah merupakan puncak kesempurnaan seorang hamba. Kedekatan seorang hamba kepada Allah itu sebanding dengan seberapa besar hamba tersebut merealisasikan ‘ubudiyyah kepada-Nya. Salat merupakan amal yang menyatukan seluruh perkara ‘ubudiyyah, sehingga merupakan salah satu amal ibadah yang paling utama. Kedudukan salat di dalam Islam itu bagaikan tiang dalam sebuah bangunan. Adapun sujud, dia merupakan rukun salat yang paling afdal. Sujud merupakan rukun yang paling banyak diulang ketika seseorang mendirikan salat. Sujud juga merupakan penutup setiap rakaat salat. Sujud disyariatkan setelah rukuk, sehingga rukuk bagaikan pendahuluan sebelum sujud.Ketika sujud, Allah Ta’ala syariatkan untuk membaca zikir yang sesuai dengan kondisi saat itu, yaitu ucapan zikir,سبحان ربي الأعلى“Mahasuci Allah, Zat Yang Mahatinggi.”Inilah zikir yang paling afdal diucapkan ketika sujud. Tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan secara langsung untuk membaca lafaz zikir yang lain selain lafaz tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوهَا فِي سُجُودِكُمْ“Jadikanlah ia sebagai bacaan sujud kalian.” (HR. Ahmad no. 17414, Abu Dawud no. 869, dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud no. 152)Kita memuji Allah dengan menyebut salah satu sifat Allah yang mulia, yaitu “Al-‘Uluw” (Zat yang Mahatinggi), dalam kondisi bersujud tersebut. Penyebutan sifat itu sangat sesuai dengan kondisi orang yang bersujud, ketika mereka menjatuhkan diri ke posisi paling rendah dengan bertumpukan wajahnya. Mereka menyebut sifat Al-‘Uluw ketika berada dalam posisi yang paling rendah. Sebagaimana mereka menyebutkan keagungan Allah Ta’ala ketika dalam posisi rukuk. Mereka pun menyucikan Allah dari segala sifat yang bertentangan dengan keagungan dan ketinggian-Nya.Renungan ketika duduk di antara dua sujudKetika sujud disyariatkan untuk diulang sebanyak dua kali pada setiap rakaat, maka tentu harus ada jeda (pemisah) antara sujud pertama dan sujud kedua. Dalam duduk di antara dua sujud tersebut, disyariatkanlah doa yang sesuai, yaitu doa permintaan ampunan, rahmat, hidayah, ‘afiyah (keselamatan atau kesehatan), dan rezeki. Sehingga dalam doa ini terkandung permintaan untuk meraih semua kebaikan di dunia dan di akhirat, serta menghindarkan diri dari keburukan dunia dan akhirat.Dengan rahmat Allah, seseorang akan mendapatkan semua bentuk kebaikan. Dengan ampunan Allah, seseorang akan terjaga dari semua bentuk keburukan. Dengan hidayah, seseorang akan mendapatkan kedua hal tersebut. Sedangkan rezeki merupakan sesuatu yang dapat menegakkan badan, baik berupa makanan dan minuman, dan juga sesuatu yang dapat menghidupkan hati dan ruh seseorang, baik berupa ilmu dan iman. Oleh karena itu, duduk di antara dua sujud merupakan tempat untuk memanjatkan doa ini, yang sebelumnya sudah didahului dengan sanjungan dan pujian untuk Allah Ta’ala, serta ketundukan kepada-Nya. Sehingga semua itu merupakan sarana dan muqaddimah (pendahuluan) untuk menyampaikan doa permintaan tersebut.Kembali ke bagian 2: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 2)Lanjut ke bagian 4: [Bersambung]***@Rumah Kasongan, 13 Muharram 1445/ 31 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhim Ash-Shalat hal. 98-100, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.Tags: cara khusyuk dalam salatkhusyuksalat
Daftar Isi ToggleRenungan ketika sujud (lanjutan)Renungan ketika duduk di antara dua sujudRenungan ketika sujud (lanjutan)Oleh karena itu, termasuk di antara kesempurnaan sujud yang wajib adalah bersujud dengan meletakkan tujuh anggota badan: 1) wajah, 2) dua telapak tangan, 3) dua lutut, 4) dan ujung jari dua kaki. Inilah kewajiban yang Allah Ta’ala perintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan di antara kesempurnaan sujud yang sunah adalah menempelkan langsung bagian wajah ke tempat sujud, sehingga bagian kepala menekan ke tempat sujud. Bagian yang paling rendah (yaitu, pantat) menjadi bagian yang paling tinggi.Kesempurnaan sujud yang sunah lainnya adalah meletakkan anggota badan dalam posisi yang penuh dengan ketundukan. Yaitu, dia dekatkan perut dengan paha, paha dengan betis, dijauhkan tangan dari lambung, dan tidak meletakkannya di lantai (yaitu dengan diangkat). Sehingga setiap anggota badan tersebut dapat merealisasikan ‘ubudiyyah sesuai dengan porsinya masing-masing.Oleh karena itu, ketika setan melihat manusia bersujud kepada Allah Ta’ala, dia pun menyingkir dan menangis, sambil berkata,يَا وَيْلَهُ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ يَا وَيْلِي أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِي النَّارُ“Celakalah aku, manusia disuruh bersujud, maka mereka pun bersujud sehingga mendapatkan surga. Sedangkan aku disuruh bersujud, lalu aku enggan, sehingga aku pun mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)Allah Ta’ala memuji orang-orang yang tersungkur bersujud kepada-Nya ketika mendengar kalam-Nya. Dan Allah mencela orang yang tidak bersujud ketika mendengar kalam-Nya. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan wajibnya sujud ketika itu lebih kuat dari sisi pendalilan. Demikian pula, ketika tukang sihir Fir’aun mengetahui benarnya Musa ‘alaihis salam dan kedustaan Fir’aun, mereka pun tersungkur bersujud kepada Allah Ta’ala. Sehingga sujud mereka menjadi pembuka keselamatan dan kebahagiaan, dan menjadi sebab ampunan perbuatan sihir yang mereka lakukan sebelumnya.Allah Ta’ala pun mengabarkan sujudnya seluruh makhluk kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مِن دَآبَّةٍ وَالْمَلآئِكَةُ وَهُمْ لاَ يَسْتَكْبِرُونَ يَخَافُونَ رَبَّهُم مِّن فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri. Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (QS. An-Nahl: 49-50)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengabarkan tentang keimanan mereka bahwa Allah adalah Zat yang Mahatinggi, juga Allah kabarkan ketundukan mereka dengan bersujud kepada-Nya dengan penuh pengagungan dan pemuliaan.Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَمَن فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِّنَ النَّاسِ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ وَمَن يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ“Tidakkah engkau mengetahui bahwa bersujud kepada Allah siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi, juga matahari, bulan, bintang, gunung, pohon, hewan melata, dan kebanyakan manusia? Akan tetapi, banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Siapa yang dihinakan Allah tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sesungguhnya Allah melakukan apa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Hajj: 18)Orang-orang yang berhak mendapatkan azab adalah mereka yang tidak mau bersujud kepada-Nya. Mereka itulah yang Allah Ta’ala hinakan karena tidak mau bersujud kepada-Nya. Allah juga mengabarkan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memuliakan mereka.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ طَوْعاً وَكَرْهاً وَظِلالُهُم بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ“Hanya kepada Allahlah siapa saja yang ada di langit dan di bumi bersujud, baik dengan kemauan sendiri maupun terpaksa. (Bersujud pula kepada-Nya) bayang-bayang mereka pada waktu pagi dan petang hari.” (QS. Ar-Ra’d: 15)Merealisasikan ‘ubudiyyah merupakan puncak kesempurnaan seorang hamba. Kedekatan seorang hamba kepada Allah itu sebanding dengan seberapa besar hamba tersebut merealisasikan ‘ubudiyyah kepada-Nya. Salat merupakan amal yang menyatukan seluruh perkara ‘ubudiyyah, sehingga merupakan salah satu amal ibadah yang paling utama. Kedudukan salat di dalam Islam itu bagaikan tiang dalam sebuah bangunan. Adapun sujud, dia merupakan rukun salat yang paling afdal. Sujud merupakan rukun yang paling banyak diulang ketika seseorang mendirikan salat. Sujud juga merupakan penutup setiap rakaat salat. Sujud disyariatkan setelah rukuk, sehingga rukuk bagaikan pendahuluan sebelum sujud.Ketika sujud, Allah Ta’ala syariatkan untuk membaca zikir yang sesuai dengan kondisi saat itu, yaitu ucapan zikir,سبحان ربي الأعلى“Mahasuci Allah, Zat Yang Mahatinggi.”Inilah zikir yang paling afdal diucapkan ketika sujud. Tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan secara langsung untuk membaca lafaz zikir yang lain selain lafaz tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوهَا فِي سُجُودِكُمْ“Jadikanlah ia sebagai bacaan sujud kalian.” (HR. Ahmad no. 17414, Abu Dawud no. 869, dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud no. 152)Kita memuji Allah dengan menyebut salah satu sifat Allah yang mulia, yaitu “Al-‘Uluw” (Zat yang Mahatinggi), dalam kondisi bersujud tersebut. Penyebutan sifat itu sangat sesuai dengan kondisi orang yang bersujud, ketika mereka menjatuhkan diri ke posisi paling rendah dengan bertumpukan wajahnya. Mereka menyebut sifat Al-‘Uluw ketika berada dalam posisi yang paling rendah. Sebagaimana mereka menyebutkan keagungan Allah Ta’ala ketika dalam posisi rukuk. Mereka pun menyucikan Allah dari segala sifat yang bertentangan dengan keagungan dan ketinggian-Nya.Renungan ketika duduk di antara dua sujudKetika sujud disyariatkan untuk diulang sebanyak dua kali pada setiap rakaat, maka tentu harus ada jeda (pemisah) antara sujud pertama dan sujud kedua. Dalam duduk di antara dua sujud tersebut, disyariatkanlah doa yang sesuai, yaitu doa permintaan ampunan, rahmat, hidayah, ‘afiyah (keselamatan atau kesehatan), dan rezeki. Sehingga dalam doa ini terkandung permintaan untuk meraih semua kebaikan di dunia dan di akhirat, serta menghindarkan diri dari keburukan dunia dan akhirat.Dengan rahmat Allah, seseorang akan mendapatkan semua bentuk kebaikan. Dengan ampunan Allah, seseorang akan terjaga dari semua bentuk keburukan. Dengan hidayah, seseorang akan mendapatkan kedua hal tersebut. Sedangkan rezeki merupakan sesuatu yang dapat menegakkan badan, baik berupa makanan dan minuman, dan juga sesuatu yang dapat menghidupkan hati dan ruh seseorang, baik berupa ilmu dan iman. Oleh karena itu, duduk di antara dua sujud merupakan tempat untuk memanjatkan doa ini, yang sebelumnya sudah didahului dengan sanjungan dan pujian untuk Allah Ta’ala, serta ketundukan kepada-Nya. Sehingga semua itu merupakan sarana dan muqaddimah (pendahuluan) untuk menyampaikan doa permintaan tersebut.Kembali ke bagian 2: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 2)Lanjut ke bagian 4: [Bersambung]***@Rumah Kasongan, 13 Muharram 1445/ 31 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhim Ash-Shalat hal. 98-100, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.Tags: cara khusyuk dalam salatkhusyuksalat


Daftar Isi ToggleRenungan ketika sujud (lanjutan)Renungan ketika duduk di antara dua sujudRenungan ketika sujud (lanjutan)Oleh karena itu, termasuk di antara kesempurnaan sujud yang wajib adalah bersujud dengan meletakkan tujuh anggota badan: 1) wajah, 2) dua telapak tangan, 3) dua lutut, 4) dan ujung jari dua kaki. Inilah kewajiban yang Allah Ta’ala perintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Sedangkan di antara kesempurnaan sujud yang sunah adalah menempelkan langsung bagian wajah ke tempat sujud, sehingga bagian kepala menekan ke tempat sujud. Bagian yang paling rendah (yaitu, pantat) menjadi bagian yang paling tinggi.Kesempurnaan sujud yang sunah lainnya adalah meletakkan anggota badan dalam posisi yang penuh dengan ketundukan. Yaitu, dia dekatkan perut dengan paha, paha dengan betis, dijauhkan tangan dari lambung, dan tidak meletakkannya di lantai (yaitu dengan diangkat). Sehingga setiap anggota badan tersebut dapat merealisasikan ‘ubudiyyah sesuai dengan porsinya masing-masing.Oleh karena itu, ketika setan melihat manusia bersujud kepada Allah Ta’ala, dia pun menyingkir dan menangis, sambil berkata,يَا وَيْلَهُ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ يَا وَيْلِي أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِي النَّارُ“Celakalah aku, manusia disuruh bersujud, maka mereka pun bersujud sehingga mendapatkan surga. Sedangkan aku disuruh bersujud, lalu aku enggan, sehingga aku pun mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)Allah Ta’ala memuji orang-orang yang tersungkur bersujud kepada-Nya ketika mendengar kalam-Nya. Dan Allah mencela orang yang tidak bersujud ketika mendengar kalam-Nya. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan wajibnya sujud ketika itu lebih kuat dari sisi pendalilan. Demikian pula, ketika tukang sihir Fir’aun mengetahui benarnya Musa ‘alaihis salam dan kedustaan Fir’aun, mereka pun tersungkur bersujud kepada Allah Ta’ala. Sehingga sujud mereka menjadi pembuka keselamatan dan kebahagiaan, dan menjadi sebab ampunan perbuatan sihir yang mereka lakukan sebelumnya.Allah Ta’ala pun mengabarkan sujudnya seluruh makhluk kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مِن دَآبَّةٍ وَالْمَلآئِكَةُ وَهُمْ لاَ يَسْتَكْبِرُونَ يَخَافُونَ رَبَّهُم مِّن فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ“Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri. Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka).” (QS. An-Nahl: 49-50)Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala mengabarkan tentang keimanan mereka bahwa Allah adalah Zat yang Mahatinggi, juga Allah kabarkan ketundukan mereka dengan bersujud kepada-Nya dengan penuh pengagungan dan pemuliaan.Allah Ta’ala juga berfirman,أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَمَن فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِّنَ النَّاسِ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ وَمَن يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِن مُّكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ“Tidakkah engkau mengetahui bahwa bersujud kepada Allah siapa yang ada di langit dan siapa yang ada di bumi, juga matahari, bulan, bintang, gunung, pohon, hewan melata, dan kebanyakan manusia? Akan tetapi, banyak (manusia) yang pantas mendapatkan azab. Siapa yang dihinakan Allah tidak seorang pun yang akan memuliakannya. Sesungguhnya Allah melakukan apa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Hajj: 18)Orang-orang yang berhak mendapatkan azab adalah mereka yang tidak mau bersujud kepada-Nya. Mereka itulah yang Allah Ta’ala hinakan karena tidak mau bersujud kepada-Nya. Allah juga mengabarkan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memuliakan mereka.Allah Ta’ala berfirman,وَلِلّهِ يَسْجُدُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ طَوْعاً وَكَرْهاً وَظِلالُهُم بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ“Hanya kepada Allahlah siapa saja yang ada di langit dan di bumi bersujud, baik dengan kemauan sendiri maupun terpaksa. (Bersujud pula kepada-Nya) bayang-bayang mereka pada waktu pagi dan petang hari.” (QS. Ar-Ra’d: 15)Merealisasikan ‘ubudiyyah merupakan puncak kesempurnaan seorang hamba. Kedekatan seorang hamba kepada Allah itu sebanding dengan seberapa besar hamba tersebut merealisasikan ‘ubudiyyah kepada-Nya. Salat merupakan amal yang menyatukan seluruh perkara ‘ubudiyyah, sehingga merupakan salah satu amal ibadah yang paling utama. Kedudukan salat di dalam Islam itu bagaikan tiang dalam sebuah bangunan. Adapun sujud, dia merupakan rukun salat yang paling afdal. Sujud merupakan rukun yang paling banyak diulang ketika seseorang mendirikan salat. Sujud juga merupakan penutup setiap rakaat salat. Sujud disyariatkan setelah rukuk, sehingga rukuk bagaikan pendahuluan sebelum sujud.Ketika sujud, Allah Ta’ala syariatkan untuk membaca zikir yang sesuai dengan kondisi saat itu, yaitu ucapan zikir,سبحان ربي الأعلى“Mahasuci Allah, Zat Yang Mahatinggi.”Inilah zikir yang paling afdal diucapkan ketika sujud. Tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan secara langsung untuk membaca lafaz zikir yang lain selain lafaz tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوهَا فِي سُجُودِكُمْ“Jadikanlah ia sebagai bacaan sujud kalian.” (HR. Ahmad no. 17414, Abu Dawud no. 869, dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud no. 152)Kita memuji Allah dengan menyebut salah satu sifat Allah yang mulia, yaitu “Al-‘Uluw” (Zat yang Mahatinggi), dalam kondisi bersujud tersebut. Penyebutan sifat itu sangat sesuai dengan kondisi orang yang bersujud, ketika mereka menjatuhkan diri ke posisi paling rendah dengan bertumpukan wajahnya. Mereka menyebut sifat Al-‘Uluw ketika berada dalam posisi yang paling rendah. Sebagaimana mereka menyebutkan keagungan Allah Ta’ala ketika dalam posisi rukuk. Mereka pun menyucikan Allah dari segala sifat yang bertentangan dengan keagungan dan ketinggian-Nya.Renungan ketika duduk di antara dua sujudKetika sujud disyariatkan untuk diulang sebanyak dua kali pada setiap rakaat, maka tentu harus ada jeda (pemisah) antara sujud pertama dan sujud kedua. Dalam duduk di antara dua sujud tersebut, disyariatkanlah doa yang sesuai, yaitu doa permintaan ampunan, rahmat, hidayah, ‘afiyah (keselamatan atau kesehatan), dan rezeki. Sehingga dalam doa ini terkandung permintaan untuk meraih semua kebaikan di dunia dan di akhirat, serta menghindarkan diri dari keburukan dunia dan akhirat.Dengan rahmat Allah, seseorang akan mendapatkan semua bentuk kebaikan. Dengan ampunan Allah, seseorang akan terjaga dari semua bentuk keburukan. Dengan hidayah, seseorang akan mendapatkan kedua hal tersebut. Sedangkan rezeki merupakan sesuatu yang dapat menegakkan badan, baik berupa makanan dan minuman, dan juga sesuatu yang dapat menghidupkan hati dan ruh seseorang, baik berupa ilmu dan iman. Oleh karena itu, duduk di antara dua sujud merupakan tempat untuk memanjatkan doa ini, yang sebelumnya sudah didahului dengan sanjungan dan pujian untuk Allah Ta’ala, serta ketundukan kepada-Nya. Sehingga semua itu merupakan sarana dan muqaddimah (pendahuluan) untuk menyampaikan doa permintaan tersebut.Kembali ke bagian 2: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 2)Lanjut ke bagian 4: [Bersambung]***@Rumah Kasongan, 13 Muharram 1445/ 31 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhim Ash-Shalat hal. 98-100, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Daar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.Tags: cara khusyuk dalam salatkhusyuksalat

Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleRenungan ketika rukuk dan iktidalRenungan ketika sujudRenungan ketika rukuk dan iktidalZikir salat yang paling afdal adalah zikir-zikir yang dibaca ketika berdiri. Adapun posisi yang paling baik adalah ketika dalam posisi berdiri. Ketika berdiri tersebut, dikhususkan dengan membaca pujian, sanjungan untuk Allah Ta’ala, juga membaca kalam Allah Ta’ala (Al-Qur’an). Oleh karena itu, terlarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud. Karena dua posisi tersebut adalah posisi yang menunjukkan kehinaan, perendahan diri, dan ketundukan. Oleh karena itu, dalam rukuk dan sujud tersebut disyariatkan zikir yang selaras dengan posisi tersebut. Sehingga dalam posisi rukuk tersebut disyariatkan untuk menyebutkan keagungan Allah Ta’ala, bahwa Allah Ta’ala disifati dengan sifat-sifat yang menunjukkan keagungan dan kebesaran.Zikir paling utama yang dibaca ketika rukuk adalah,سبحان ربي العظيم“Mahasuci Allah, Zat Yang Mahaagung.”Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk membaca zikir tersebut. Ketika turun ayat,فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ“fasabbih bismirabbikal ‘adzim”“(maka sucikanlah dengan nama Rabb-mu yang Mahaagung).” (QS. Al-Waqi’ah: 74)Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوهَا فِي رُكُوعِكُمْ“Jadikanlah sebagai bacaan rukuk kalian.” (HR. Ahmad no. 17414, Abu Dawud no. 869, dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud no. 152)Ringkasnya, rahasia rukuk adalah pengagungan Allah Ta’ala, baik dengan hati, ucapan, maupun perbuatan anggota badan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ“Adapun ketika rukuk, agungkanlah Rabb kalian.” (HR. Muslim no. 479)Kemudian dia mengangkat kepalanya untuk kembali ke posisi yang paling sempurna, yaitu posisi berdiri. Syiar dalam posisi ini (yaitu posisi iktidal) adalah pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala. Syiar ini dimulai dengan ucapan,سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه“sami’allahu liman hamidahu” “(Allah mendengar orang yang memujinya.)”Yaitu, “mendengar” dalam arti “mengabulkan permohonan (doa)”. Kemudian dia pun melengkapi bacaan tersebut dengan mengucapkan,ربَّنا ولك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ، والأرضِ، ومِلْءَ ما بينهما، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“Rabbana wa lakal hamdu, mil’as samawati wal-ardhi, wa mil’a ma bainahuma, wa mil’a ma syi’ta min syai’in ba’du.”“(Wahai Rabb kami dan segala puji bagi-Mu, pujian sepenuh langit dan bumi, sepenuh di antara langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua.)”Dan janganlah kita melalaikan untuk membaca huruf “و” ketika mengucapkan,ربَّنا ولك الحمدُHal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan hal tersebut dalam Ash-Shahihain. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411)Huruf “و” tersebut menjadikan kalimat itu menjadi dua kalimat yang berdiri sendiri. Pada kalimat “ربَّنا” terkandung makna, “Engkaulah Rabbku, yang Maha berdiri sendiri, yang semua urusan berada di tangan-Nya, dan hanya kepada-Nyalah semua akan kembali.” Makna ini sesuai dengan kalimat selanjutnya, yaitu “ولك الحمدُ”.Kemudian, kalimat zikir setelahnya menunjukkan bagaimanakah pujian dan keagungan Allah Ta’ala tersebut,مِلْءَ السَّمواتِ، والأرضِ، ومِلْءَ ما بينهما، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“ … pujian sepenuh langit dan bumi, sepenuh di antara langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua … “Yaitu, bahwa pujian tersebut sepenuh alam atas (langit), alam bawah (bumi), dan alam di antara langit dan bumi. Maka, pujian untuk Allah Ta’ala itu sepenuh makhluk yang ada, yaitu sepenuh makhluk yang telah Allah Ta’ala ciptakan dengan kehendak-Nya. Pujian untuk Allah Ta’ala itu memenuhi semua makhluk yang telah dan yang akan diciptakan.Setelah zikir tersebut, terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan bacaan berikut ini,أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ“Yang berhak atas segala pujian dan keagungan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang dapat memberikan apa yang Engkau halangi. Dan tiada berguna kekuasaan bagi orang yang memilikinya atas siksa-Mu.” (HR. Muslim no. 471)Pada kalimat “أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ” menunjukkan kembali permulaan rakaat salat, yaitu berupa pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala.Kemudian pada kalimat,لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّNabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga membacanya ketika selesai salat. Sehingga pada dua kondisi (keadaan) ini, terkandung pengakuan terhadap tauhid, yaitu bahwa semua nikmat berada di tangan-Nya. Terdapat beberapa kandungan dari kalimat ini, yaitu:Pertama, Allah Ta’ala adalah satu-satunya Zat yang memberi dan menahan nikmat.Kedua, jika Allah Ta’ala ingin memberi, tidak ada satu pun makhluk yang mampu mencegahnya. Sebaliknya, jika Allah Ta’ala menahan (tidak memberikan) nikmat, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberinya.Ketiga, kekuasaan, kepemimpinan, dan kekayaan seseorang tidaklah bermanfaat dan tidak mampu menyelamatkan seseorang dari azab Allah Ta’ala. Yang bermanfaat hanyalah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya.Renungan ketika sujudKemudian kita bertakbir dan tersungkur di hadapan Allah Ta’ala dengan bersujud kepada-Nya. Disyariatkanlah sujud dalam kondisi yang paling sempurna, keadaan yang paling menunjukkan penghambaan diri kepada Allah Ta’ala, ketika setiap anggota badan memiliki porsi masing-masing dalam bentuk penghambaan diri (‘ubudiyyah) ini.Sujud adalah rahasia salat, rukun salat yang paling agung, dan juga penutup setiap rakaat salat. Rukun-rukun salat sebelumnya seperti muqaddimah (pendahuluan) sebelum rukun yang paling agung ini. Oleh karena itu, keadaan yang paling mendekatkan seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia bersujud. Sehingga tidaklah mengherankan jika doa dalam kondisi tersebut memiliki peluang yang besar untuk dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Ketika Allah Ta’ala menciptakan manusia dari tanah, maka sudah selayaknya manusia kembali ke asal penciptaannya. Akan tetapi, tabiat manusia akan mengajak manusia tersebut untuk sombong dan tidak mau kembali ke asal usul penciptaannya. Oleh karena itu, manusia pun diperintahkan untuk bersujud kepada Allah Ta’ala dengan khusyuk, sebagai bentuk ketundukan, perendahan, dan penghinaan diri kepada Penciptanya. Kekhusyukan, ketundukan, dan perendahan diri ini telah mencakup semua makna ‘ubudiyyah (penghambaan diri kepada Allah Ta’ala), dan sebagai koreksi atas berbagai bentuk kelalaian dan berpalingnya seseorang dari asal usul penciptaannya.Dia meletakkan bagian tubuhnya yang paling mulia, yaitu wajah, ke tanah yang dia diciptakan darinya. Sehingga jadilah bagian tubuhnya yang paling atas menjadi yang paling bawah, karena tunduk di hadapan Allah Ta’ala yang Mahaagung. Allah Ta’ala menciptakannya dari tanah yang merupakan tempat yang hina karena tempat berpijaknya telapak kaki. Dia pun akan kembali ke tanah, dan keluar darinya ketika hari kebangkitan.Kesimpulannya, sujud adalah puncak kekhusyukan secara lahiriah. Juga mengumpulkan semua bentuk penghambaan (‘ubudiyyah) yang dilakukan oleh anggota badan.Kembali ke bagian 1: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 1)Lanjut ke bagian 3: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 3) ***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1445/ 22 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhim Ash-Shalaat hal. 94-98, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Dar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.Tags: cara khusyuk dalam salatkhusyuksalat

Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleRenungan ketika rukuk dan iktidalRenungan ketika sujudRenungan ketika rukuk dan iktidalZikir salat yang paling afdal adalah zikir-zikir yang dibaca ketika berdiri. Adapun posisi yang paling baik adalah ketika dalam posisi berdiri. Ketika berdiri tersebut, dikhususkan dengan membaca pujian, sanjungan untuk Allah Ta’ala, juga membaca kalam Allah Ta’ala (Al-Qur’an). Oleh karena itu, terlarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud. Karena dua posisi tersebut adalah posisi yang menunjukkan kehinaan, perendahan diri, dan ketundukan. Oleh karena itu, dalam rukuk dan sujud tersebut disyariatkan zikir yang selaras dengan posisi tersebut. Sehingga dalam posisi rukuk tersebut disyariatkan untuk menyebutkan keagungan Allah Ta’ala, bahwa Allah Ta’ala disifati dengan sifat-sifat yang menunjukkan keagungan dan kebesaran.Zikir paling utama yang dibaca ketika rukuk adalah,سبحان ربي العظيم“Mahasuci Allah, Zat Yang Mahaagung.”Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk membaca zikir tersebut. Ketika turun ayat,فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ“fasabbih bismirabbikal ‘adzim”“(maka sucikanlah dengan nama Rabb-mu yang Mahaagung).” (QS. Al-Waqi’ah: 74)Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوهَا فِي رُكُوعِكُمْ“Jadikanlah sebagai bacaan rukuk kalian.” (HR. Ahmad no. 17414, Abu Dawud no. 869, dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud no. 152)Ringkasnya, rahasia rukuk adalah pengagungan Allah Ta’ala, baik dengan hati, ucapan, maupun perbuatan anggota badan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ“Adapun ketika rukuk, agungkanlah Rabb kalian.” (HR. Muslim no. 479)Kemudian dia mengangkat kepalanya untuk kembali ke posisi yang paling sempurna, yaitu posisi berdiri. Syiar dalam posisi ini (yaitu posisi iktidal) adalah pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala. Syiar ini dimulai dengan ucapan,سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه“sami’allahu liman hamidahu” “(Allah mendengar orang yang memujinya.)”Yaitu, “mendengar” dalam arti “mengabulkan permohonan (doa)”. Kemudian dia pun melengkapi bacaan tersebut dengan mengucapkan,ربَّنا ولك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ، والأرضِ، ومِلْءَ ما بينهما، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“Rabbana wa lakal hamdu, mil’as samawati wal-ardhi, wa mil’a ma bainahuma, wa mil’a ma syi’ta min syai’in ba’du.”“(Wahai Rabb kami dan segala puji bagi-Mu, pujian sepenuh langit dan bumi, sepenuh di antara langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua.)”Dan janganlah kita melalaikan untuk membaca huruf “و” ketika mengucapkan,ربَّنا ولك الحمدُHal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan hal tersebut dalam Ash-Shahihain. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411)Huruf “و” tersebut menjadikan kalimat itu menjadi dua kalimat yang berdiri sendiri. Pada kalimat “ربَّنا” terkandung makna, “Engkaulah Rabbku, yang Maha berdiri sendiri, yang semua urusan berada di tangan-Nya, dan hanya kepada-Nyalah semua akan kembali.” Makna ini sesuai dengan kalimat selanjutnya, yaitu “ولك الحمدُ”.Kemudian, kalimat zikir setelahnya menunjukkan bagaimanakah pujian dan keagungan Allah Ta’ala tersebut,مِلْءَ السَّمواتِ، والأرضِ، ومِلْءَ ما بينهما، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“ … pujian sepenuh langit dan bumi, sepenuh di antara langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua … “Yaitu, bahwa pujian tersebut sepenuh alam atas (langit), alam bawah (bumi), dan alam di antara langit dan bumi. Maka, pujian untuk Allah Ta’ala itu sepenuh makhluk yang ada, yaitu sepenuh makhluk yang telah Allah Ta’ala ciptakan dengan kehendak-Nya. Pujian untuk Allah Ta’ala itu memenuhi semua makhluk yang telah dan yang akan diciptakan.Setelah zikir tersebut, terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan bacaan berikut ini,أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ“Yang berhak atas segala pujian dan keagungan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang dapat memberikan apa yang Engkau halangi. Dan tiada berguna kekuasaan bagi orang yang memilikinya atas siksa-Mu.” (HR. Muslim no. 471)Pada kalimat “أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ” menunjukkan kembali permulaan rakaat salat, yaitu berupa pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala.Kemudian pada kalimat,لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّNabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga membacanya ketika selesai salat. Sehingga pada dua kondisi (keadaan) ini, terkandung pengakuan terhadap tauhid, yaitu bahwa semua nikmat berada di tangan-Nya. Terdapat beberapa kandungan dari kalimat ini, yaitu:Pertama, Allah Ta’ala adalah satu-satunya Zat yang memberi dan menahan nikmat.Kedua, jika Allah Ta’ala ingin memberi, tidak ada satu pun makhluk yang mampu mencegahnya. Sebaliknya, jika Allah Ta’ala menahan (tidak memberikan) nikmat, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberinya.Ketiga, kekuasaan, kepemimpinan, dan kekayaan seseorang tidaklah bermanfaat dan tidak mampu menyelamatkan seseorang dari azab Allah Ta’ala. Yang bermanfaat hanyalah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya.Renungan ketika sujudKemudian kita bertakbir dan tersungkur di hadapan Allah Ta’ala dengan bersujud kepada-Nya. Disyariatkanlah sujud dalam kondisi yang paling sempurna, keadaan yang paling menunjukkan penghambaan diri kepada Allah Ta’ala, ketika setiap anggota badan memiliki porsi masing-masing dalam bentuk penghambaan diri (‘ubudiyyah) ini.Sujud adalah rahasia salat, rukun salat yang paling agung, dan juga penutup setiap rakaat salat. Rukun-rukun salat sebelumnya seperti muqaddimah (pendahuluan) sebelum rukun yang paling agung ini. Oleh karena itu, keadaan yang paling mendekatkan seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia bersujud. Sehingga tidaklah mengherankan jika doa dalam kondisi tersebut memiliki peluang yang besar untuk dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Ketika Allah Ta’ala menciptakan manusia dari tanah, maka sudah selayaknya manusia kembali ke asal penciptaannya. Akan tetapi, tabiat manusia akan mengajak manusia tersebut untuk sombong dan tidak mau kembali ke asal usul penciptaannya. Oleh karena itu, manusia pun diperintahkan untuk bersujud kepada Allah Ta’ala dengan khusyuk, sebagai bentuk ketundukan, perendahan, dan penghinaan diri kepada Penciptanya. Kekhusyukan, ketundukan, dan perendahan diri ini telah mencakup semua makna ‘ubudiyyah (penghambaan diri kepada Allah Ta’ala), dan sebagai koreksi atas berbagai bentuk kelalaian dan berpalingnya seseorang dari asal usul penciptaannya.Dia meletakkan bagian tubuhnya yang paling mulia, yaitu wajah, ke tanah yang dia diciptakan darinya. Sehingga jadilah bagian tubuhnya yang paling atas menjadi yang paling bawah, karena tunduk di hadapan Allah Ta’ala yang Mahaagung. Allah Ta’ala menciptakannya dari tanah yang merupakan tempat yang hina karena tempat berpijaknya telapak kaki. Dia pun akan kembali ke tanah, dan keluar darinya ketika hari kebangkitan.Kesimpulannya, sujud adalah puncak kekhusyukan secara lahiriah. Juga mengumpulkan semua bentuk penghambaan (‘ubudiyyah) yang dilakukan oleh anggota badan.Kembali ke bagian 1: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 1)Lanjut ke bagian 3: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 3) ***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1445/ 22 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhim Ash-Shalaat hal. 94-98, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Dar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.Tags: cara khusyuk dalam salatkhusyuksalat
Daftar Isi ToggleRenungan ketika rukuk dan iktidalRenungan ketika sujudRenungan ketika rukuk dan iktidalZikir salat yang paling afdal adalah zikir-zikir yang dibaca ketika berdiri. Adapun posisi yang paling baik adalah ketika dalam posisi berdiri. Ketika berdiri tersebut, dikhususkan dengan membaca pujian, sanjungan untuk Allah Ta’ala, juga membaca kalam Allah Ta’ala (Al-Qur’an). Oleh karena itu, terlarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud. Karena dua posisi tersebut adalah posisi yang menunjukkan kehinaan, perendahan diri, dan ketundukan. Oleh karena itu, dalam rukuk dan sujud tersebut disyariatkan zikir yang selaras dengan posisi tersebut. Sehingga dalam posisi rukuk tersebut disyariatkan untuk menyebutkan keagungan Allah Ta’ala, bahwa Allah Ta’ala disifati dengan sifat-sifat yang menunjukkan keagungan dan kebesaran.Zikir paling utama yang dibaca ketika rukuk adalah,سبحان ربي العظيم“Mahasuci Allah, Zat Yang Mahaagung.”Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk membaca zikir tersebut. Ketika turun ayat,فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ“fasabbih bismirabbikal ‘adzim”“(maka sucikanlah dengan nama Rabb-mu yang Mahaagung).” (QS. Al-Waqi’ah: 74)Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوهَا فِي رُكُوعِكُمْ“Jadikanlah sebagai bacaan rukuk kalian.” (HR. Ahmad no. 17414, Abu Dawud no. 869, dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud no. 152)Ringkasnya, rahasia rukuk adalah pengagungan Allah Ta’ala, baik dengan hati, ucapan, maupun perbuatan anggota badan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ“Adapun ketika rukuk, agungkanlah Rabb kalian.” (HR. Muslim no. 479)Kemudian dia mengangkat kepalanya untuk kembali ke posisi yang paling sempurna, yaitu posisi berdiri. Syiar dalam posisi ini (yaitu posisi iktidal) adalah pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala. Syiar ini dimulai dengan ucapan,سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه“sami’allahu liman hamidahu” “(Allah mendengar orang yang memujinya.)”Yaitu, “mendengar” dalam arti “mengabulkan permohonan (doa)”. Kemudian dia pun melengkapi bacaan tersebut dengan mengucapkan,ربَّنا ولك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ، والأرضِ، ومِلْءَ ما بينهما، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“Rabbana wa lakal hamdu, mil’as samawati wal-ardhi, wa mil’a ma bainahuma, wa mil’a ma syi’ta min syai’in ba’du.”“(Wahai Rabb kami dan segala puji bagi-Mu, pujian sepenuh langit dan bumi, sepenuh di antara langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua.)”Dan janganlah kita melalaikan untuk membaca huruf “و” ketika mengucapkan,ربَّنا ولك الحمدُHal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan hal tersebut dalam Ash-Shahihain. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411)Huruf “و” tersebut menjadikan kalimat itu menjadi dua kalimat yang berdiri sendiri. Pada kalimat “ربَّنا” terkandung makna, “Engkaulah Rabbku, yang Maha berdiri sendiri, yang semua urusan berada di tangan-Nya, dan hanya kepada-Nyalah semua akan kembali.” Makna ini sesuai dengan kalimat selanjutnya, yaitu “ولك الحمدُ”.Kemudian, kalimat zikir setelahnya menunjukkan bagaimanakah pujian dan keagungan Allah Ta’ala tersebut,مِلْءَ السَّمواتِ، والأرضِ، ومِلْءَ ما بينهما، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“ … pujian sepenuh langit dan bumi, sepenuh di antara langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua … “Yaitu, bahwa pujian tersebut sepenuh alam atas (langit), alam bawah (bumi), dan alam di antara langit dan bumi. Maka, pujian untuk Allah Ta’ala itu sepenuh makhluk yang ada, yaitu sepenuh makhluk yang telah Allah Ta’ala ciptakan dengan kehendak-Nya. Pujian untuk Allah Ta’ala itu memenuhi semua makhluk yang telah dan yang akan diciptakan.Setelah zikir tersebut, terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan bacaan berikut ini,أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ“Yang berhak atas segala pujian dan keagungan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang dapat memberikan apa yang Engkau halangi. Dan tiada berguna kekuasaan bagi orang yang memilikinya atas siksa-Mu.” (HR. Muslim no. 471)Pada kalimat “أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ” menunjukkan kembali permulaan rakaat salat, yaitu berupa pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala.Kemudian pada kalimat,لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّNabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga membacanya ketika selesai salat. Sehingga pada dua kondisi (keadaan) ini, terkandung pengakuan terhadap tauhid, yaitu bahwa semua nikmat berada di tangan-Nya. Terdapat beberapa kandungan dari kalimat ini, yaitu:Pertama, Allah Ta’ala adalah satu-satunya Zat yang memberi dan menahan nikmat.Kedua, jika Allah Ta’ala ingin memberi, tidak ada satu pun makhluk yang mampu mencegahnya. Sebaliknya, jika Allah Ta’ala menahan (tidak memberikan) nikmat, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberinya.Ketiga, kekuasaan, kepemimpinan, dan kekayaan seseorang tidaklah bermanfaat dan tidak mampu menyelamatkan seseorang dari azab Allah Ta’ala. Yang bermanfaat hanyalah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya.Renungan ketika sujudKemudian kita bertakbir dan tersungkur di hadapan Allah Ta’ala dengan bersujud kepada-Nya. Disyariatkanlah sujud dalam kondisi yang paling sempurna, keadaan yang paling menunjukkan penghambaan diri kepada Allah Ta’ala, ketika setiap anggota badan memiliki porsi masing-masing dalam bentuk penghambaan diri (‘ubudiyyah) ini.Sujud adalah rahasia salat, rukun salat yang paling agung, dan juga penutup setiap rakaat salat. Rukun-rukun salat sebelumnya seperti muqaddimah (pendahuluan) sebelum rukun yang paling agung ini. Oleh karena itu, keadaan yang paling mendekatkan seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia bersujud. Sehingga tidaklah mengherankan jika doa dalam kondisi tersebut memiliki peluang yang besar untuk dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Ketika Allah Ta’ala menciptakan manusia dari tanah, maka sudah selayaknya manusia kembali ke asal penciptaannya. Akan tetapi, tabiat manusia akan mengajak manusia tersebut untuk sombong dan tidak mau kembali ke asal usul penciptaannya. Oleh karena itu, manusia pun diperintahkan untuk bersujud kepada Allah Ta’ala dengan khusyuk, sebagai bentuk ketundukan, perendahan, dan penghinaan diri kepada Penciptanya. Kekhusyukan, ketundukan, dan perendahan diri ini telah mencakup semua makna ‘ubudiyyah (penghambaan diri kepada Allah Ta’ala), dan sebagai koreksi atas berbagai bentuk kelalaian dan berpalingnya seseorang dari asal usul penciptaannya.Dia meletakkan bagian tubuhnya yang paling mulia, yaitu wajah, ke tanah yang dia diciptakan darinya. Sehingga jadilah bagian tubuhnya yang paling atas menjadi yang paling bawah, karena tunduk di hadapan Allah Ta’ala yang Mahaagung. Allah Ta’ala menciptakannya dari tanah yang merupakan tempat yang hina karena tempat berpijaknya telapak kaki. Dia pun akan kembali ke tanah, dan keluar darinya ketika hari kebangkitan.Kesimpulannya, sujud adalah puncak kekhusyukan secara lahiriah. Juga mengumpulkan semua bentuk penghambaan (‘ubudiyyah) yang dilakukan oleh anggota badan.Kembali ke bagian 1: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 1)Lanjut ke bagian 3: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 3) ***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1445/ 22 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhim Ash-Shalaat hal. 94-98, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Dar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.Tags: cara khusyuk dalam salatkhusyuksalat


Daftar Isi ToggleRenungan ketika rukuk dan iktidalRenungan ketika sujudRenungan ketika rukuk dan iktidalZikir salat yang paling afdal adalah zikir-zikir yang dibaca ketika berdiri. Adapun posisi yang paling baik adalah ketika dalam posisi berdiri. Ketika berdiri tersebut, dikhususkan dengan membaca pujian, sanjungan untuk Allah Ta’ala, juga membaca kalam Allah Ta’ala (Al-Qur’an). Oleh karena itu, terlarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud. Karena dua posisi tersebut adalah posisi yang menunjukkan kehinaan, perendahan diri, dan ketundukan. Oleh karena itu, dalam rukuk dan sujud tersebut disyariatkan zikir yang selaras dengan posisi tersebut. Sehingga dalam posisi rukuk tersebut disyariatkan untuk menyebutkan keagungan Allah Ta’ala, bahwa Allah Ta’ala disifati dengan sifat-sifat yang menunjukkan keagungan dan kebesaran.Zikir paling utama yang dibaca ketika rukuk adalah,سبحان ربي العظيم“Mahasuci Allah, Zat Yang Mahaagung.”Allah Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk membaca zikir tersebut. Ketika turun ayat,فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ“fasabbih bismirabbikal ‘adzim”“(maka sucikanlah dengan nama Rabb-mu yang Mahaagung).” (QS. Al-Waqi’ah: 74)Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اجْعَلُوهَا فِي رُكُوعِكُمْ“Jadikanlah sebagai bacaan rukuk kalian.” (HR. Ahmad no. 17414, Abu Dawud no. 869, dinilai dha’if oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Dawud no. 152)Ringkasnya, rahasia rukuk adalah pengagungan Allah Ta’ala, baik dengan hati, ucapan, maupun perbuatan anggota badan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ“Adapun ketika rukuk, agungkanlah Rabb kalian.” (HR. Muslim no. 479)Kemudian dia mengangkat kepalanya untuk kembali ke posisi yang paling sempurna, yaitu posisi berdiri. Syiar dalam posisi ini (yaitu posisi iktidal) adalah pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala. Syiar ini dimulai dengan ucapan,سمِعَ اللهُ لِمَن حمِدَه“sami’allahu liman hamidahu” “(Allah mendengar orang yang memujinya.)”Yaitu, “mendengar” dalam arti “mengabulkan permohonan (doa)”. Kemudian dia pun melengkapi bacaan tersebut dengan mengucapkan,ربَّنا ولك الحمدُ، مِلْءَ السَّمواتِ، والأرضِ، ومِلْءَ ما بينهما، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“Rabbana wa lakal hamdu, mil’as samawati wal-ardhi, wa mil’a ma bainahuma, wa mil’a ma syi’ta min syai’in ba’du.”“(Wahai Rabb kami dan segala puji bagi-Mu, pujian sepenuh langit dan bumi, sepenuh di antara langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua.)”Dan janganlah kita melalaikan untuk membaca huruf “و” ketika mengucapkan,ربَّنا ولك الحمدُHal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan hal tersebut dalam Ash-Shahihain. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411)Huruf “و” tersebut menjadikan kalimat itu menjadi dua kalimat yang berdiri sendiri. Pada kalimat “ربَّنا” terkandung makna, “Engkaulah Rabbku, yang Maha berdiri sendiri, yang semua urusan berada di tangan-Nya, dan hanya kepada-Nyalah semua akan kembali.” Makna ini sesuai dengan kalimat selanjutnya, yaitu “ولك الحمدُ”.Kemudian, kalimat zikir setelahnya menunjukkan bagaimanakah pujian dan keagungan Allah Ta’ala tersebut,مِلْءَ السَّمواتِ، والأرضِ، ومِلْءَ ما بينهما، ومِلْءَ ما شِئتَ مِن شيءٍ بعدُ“ … pujian sepenuh langit dan bumi, sepenuh di antara langit dan bumi, dan sepenuh apa yang Engkau inginkan lebih dari itu semua … “Yaitu, bahwa pujian tersebut sepenuh alam atas (langit), alam bawah (bumi), dan alam di antara langit dan bumi. Maka, pujian untuk Allah Ta’ala itu sepenuh makhluk yang ada, yaitu sepenuh makhluk yang telah Allah Ta’ala ciptakan dengan kehendak-Nya. Pujian untuk Allah Ta’ala itu memenuhi semua makhluk yang telah dan yang akan diciptakan.Setelah zikir tersebut, terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan bacaan berikut ini,أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ“Yang berhak atas segala pujian dan keagungan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang dapat memberikan apa yang Engkau halangi. Dan tiada berguna kekuasaan bagi orang yang memilikinya atas siksa-Mu.” (HR. Muslim no. 471)Pada kalimat “أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ” menunjukkan kembali permulaan rakaat salat, yaitu berupa pujian dan sanjungan untuk Allah Ta’ala.Kemudian pada kalimat,لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّNabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga membacanya ketika selesai salat. Sehingga pada dua kondisi (keadaan) ini, terkandung pengakuan terhadap tauhid, yaitu bahwa semua nikmat berada di tangan-Nya. Terdapat beberapa kandungan dari kalimat ini, yaitu:Pertama, Allah Ta’ala adalah satu-satunya Zat yang memberi dan menahan nikmat.Kedua, jika Allah Ta’ala ingin memberi, tidak ada satu pun makhluk yang mampu mencegahnya. Sebaliknya, jika Allah Ta’ala menahan (tidak memberikan) nikmat, tidak ada satu pun makhluk yang mampu memberinya.Ketiga, kekuasaan, kepemimpinan, dan kekayaan seseorang tidaklah bermanfaat dan tidak mampu menyelamatkan seseorang dari azab Allah Ta’ala. Yang bermanfaat hanyalah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya.Renungan ketika sujudKemudian kita bertakbir dan tersungkur di hadapan Allah Ta’ala dengan bersujud kepada-Nya. Disyariatkanlah sujud dalam kondisi yang paling sempurna, keadaan yang paling menunjukkan penghambaan diri kepada Allah Ta’ala, ketika setiap anggota badan memiliki porsi masing-masing dalam bentuk penghambaan diri (‘ubudiyyah) ini.Sujud adalah rahasia salat, rukun salat yang paling agung, dan juga penutup setiap rakaat salat. Rukun-rukun salat sebelumnya seperti muqaddimah (pendahuluan) sebelum rukun yang paling agung ini. Oleh karena itu, keadaan yang paling mendekatkan seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia bersujud. Sehingga tidaklah mengherankan jika doa dalam kondisi tersebut memiliki peluang yang besar untuk dikabulkan oleh Allah Ta’ala.Ketika Allah Ta’ala menciptakan manusia dari tanah, maka sudah selayaknya manusia kembali ke asal penciptaannya. Akan tetapi, tabiat manusia akan mengajak manusia tersebut untuk sombong dan tidak mau kembali ke asal usul penciptaannya. Oleh karena itu, manusia pun diperintahkan untuk bersujud kepada Allah Ta’ala dengan khusyuk, sebagai bentuk ketundukan, perendahan, dan penghinaan diri kepada Penciptanya. Kekhusyukan, ketundukan, dan perendahan diri ini telah mencakup semua makna ‘ubudiyyah (penghambaan diri kepada Allah Ta’ala), dan sebagai koreksi atas berbagai bentuk kelalaian dan berpalingnya seseorang dari asal usul penciptaannya.Dia meletakkan bagian tubuhnya yang paling mulia, yaitu wajah, ke tanah yang dia diciptakan darinya. Sehingga jadilah bagian tubuhnya yang paling atas menjadi yang paling bawah, karena tunduk di hadapan Allah Ta’ala yang Mahaagung. Allah Ta’ala menciptakannya dari tanah yang merupakan tempat yang hina karena tempat berpijaknya telapak kaki. Dia pun akan kembali ke tanah, dan keluar darinya ketika hari kebangkitan.Kesimpulannya, sujud adalah puncak kekhusyukan secara lahiriah. Juga mengumpulkan semua bentuk penghambaan (‘ubudiyyah) yang dilakukan oleh anggota badan.Kembali ke bagian 1: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 1)Lanjut ke bagian 3: Mereka adalah Orang-Orang yang Khusyuk dalam Salat (Bag. 3) ***@Rumah Kasongan, 4 Muharram 1445/ 22 Juli 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Ta’zhim Ash-Shalaat hal. 94-98, karya Syekh ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullahu Ta’ala, cetakan pertama tahun 1434, penerbit Dar Al-Imam Muslim, Madinah KSA.Tags: cara khusyuk dalam salatkhusyuksalat
Prev     Next