Cara Mengetahui Jumlah Zakat Mal yang Harus Dibayar – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

1/40 (seperempat puluh) dalam persentase setara dengan 2,5 persen.2,5 persen.Dan 2,5 persen sama dengan 1 dari 40 bagian. Oleh sebab itu, saya sebutkan satu kaidah yang bermanfaat bagi penuntut ilmu.Jika kamu ingin mengetahui kadar Zakat Mal dari berapa pun jumlah harta,maka bagilah jumlah harta itu dengan 40. Jika kamu ingin mengetahui kadar zakat dari berapa pun jumlah hartanya, maka bagilah dengan 40. Maka hasilnya akan keluar kepadamu sebesar 1/40 (2,5 persen).Keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan). Jika kamu punya 10 ribu rial, dan kamu ingin tahu berapa zakatnya, maka bagilah itu dengan angka 40. 50 ribu rial, bagilah dengan angka 40, atau 100 rial, bagilah dengan angka 40, berapa pun jumlah uang ituyang ingin kamu ketahui jumlah zakatnya, bagilah dengan angka 40, maka keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan).Ini adalah kaidah yang bermanfaat dalam masalah ini. ===== رُبْعُ الْعُشْرِ يُعَادِلُ النِّسْبَةَ الْمِئَوِيَّةَ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ وَاثْنَيْنِ وَنِصْفٌ فِي الْمِئَةِ يَعْنِي وَاحِدٌ مِنْ أَرْبَعِيْنَ وَلِهَذَا أَذْكُرُ قَاعِدَةً مُفِيدَةً لِطَالِبِ الْعِلْمِ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ رُبْعُ الْعُشْرِ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ عِنْدَكَ عَشَرَةَ آلَافِ رِيَالٍ تُرِيْدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهَا اقْسِمْ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ خَمْسُوْنَ أَلْفًا اقْسِمْهَا عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ مِئَةٌ اقْسِمْهُ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ أَيَّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ تُرِيدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهِ اقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ مُفِيدَةٌ فِي هَذَا الْبَابِ

Cara Mengetahui Jumlah Zakat Mal yang Harus Dibayar – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

1/40 (seperempat puluh) dalam persentase setara dengan 2,5 persen.2,5 persen.Dan 2,5 persen sama dengan 1 dari 40 bagian. Oleh sebab itu, saya sebutkan satu kaidah yang bermanfaat bagi penuntut ilmu.Jika kamu ingin mengetahui kadar Zakat Mal dari berapa pun jumlah harta,maka bagilah jumlah harta itu dengan 40. Jika kamu ingin mengetahui kadar zakat dari berapa pun jumlah hartanya, maka bagilah dengan 40. Maka hasilnya akan keluar kepadamu sebesar 1/40 (2,5 persen).Keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan). Jika kamu punya 10 ribu rial, dan kamu ingin tahu berapa zakatnya, maka bagilah itu dengan angka 40. 50 ribu rial, bagilah dengan angka 40, atau 100 rial, bagilah dengan angka 40, berapa pun jumlah uang ituyang ingin kamu ketahui jumlah zakatnya, bagilah dengan angka 40, maka keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan).Ini adalah kaidah yang bermanfaat dalam masalah ini. ===== رُبْعُ الْعُشْرِ يُعَادِلُ النِّسْبَةَ الْمِئَوِيَّةَ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ وَاثْنَيْنِ وَنِصْفٌ فِي الْمِئَةِ يَعْنِي وَاحِدٌ مِنْ أَرْبَعِيْنَ وَلِهَذَا أَذْكُرُ قَاعِدَةً مُفِيدَةً لِطَالِبِ الْعِلْمِ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ رُبْعُ الْعُشْرِ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ عِنْدَكَ عَشَرَةَ آلَافِ رِيَالٍ تُرِيْدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهَا اقْسِمْ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ خَمْسُوْنَ أَلْفًا اقْسِمْهَا عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ مِئَةٌ اقْسِمْهُ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ أَيَّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ تُرِيدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهِ اقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ مُفِيدَةٌ فِي هَذَا الْبَابِ
1/40 (seperempat puluh) dalam persentase setara dengan 2,5 persen.2,5 persen.Dan 2,5 persen sama dengan 1 dari 40 bagian. Oleh sebab itu, saya sebutkan satu kaidah yang bermanfaat bagi penuntut ilmu.Jika kamu ingin mengetahui kadar Zakat Mal dari berapa pun jumlah harta,maka bagilah jumlah harta itu dengan 40. Jika kamu ingin mengetahui kadar zakat dari berapa pun jumlah hartanya, maka bagilah dengan 40. Maka hasilnya akan keluar kepadamu sebesar 1/40 (2,5 persen).Keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan). Jika kamu punya 10 ribu rial, dan kamu ingin tahu berapa zakatnya, maka bagilah itu dengan angka 40. 50 ribu rial, bagilah dengan angka 40, atau 100 rial, bagilah dengan angka 40, berapa pun jumlah uang ituyang ingin kamu ketahui jumlah zakatnya, bagilah dengan angka 40, maka keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan).Ini adalah kaidah yang bermanfaat dalam masalah ini. ===== رُبْعُ الْعُشْرِ يُعَادِلُ النِّسْبَةَ الْمِئَوِيَّةَ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ وَاثْنَيْنِ وَنِصْفٌ فِي الْمِئَةِ يَعْنِي وَاحِدٌ مِنْ أَرْبَعِيْنَ وَلِهَذَا أَذْكُرُ قَاعِدَةً مُفِيدَةً لِطَالِبِ الْعِلْمِ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ رُبْعُ الْعُشْرِ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ عِنْدَكَ عَشَرَةَ آلَافِ رِيَالٍ تُرِيْدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهَا اقْسِمْ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ خَمْسُوْنَ أَلْفًا اقْسِمْهَا عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ مِئَةٌ اقْسِمْهُ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ أَيَّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ تُرِيدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهِ اقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ مُفِيدَةٌ فِي هَذَا الْبَابِ


1/40 (seperempat puluh) dalam persentase setara dengan 2,5 persen.2,5 persen.Dan 2,5 persen sama dengan 1 dari 40 bagian. Oleh sebab itu, saya sebutkan satu kaidah yang bermanfaat bagi penuntut ilmu.Jika kamu ingin mengetahui kadar Zakat Mal dari berapa pun jumlah harta,maka bagilah jumlah harta itu dengan 40. Jika kamu ingin mengetahui kadar zakat dari berapa pun jumlah hartanya, maka bagilah dengan 40. Maka hasilnya akan keluar kepadamu sebesar 1/40 (2,5 persen).Keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan). Jika kamu punya 10 ribu rial, dan kamu ingin tahu berapa zakatnya, maka bagilah itu dengan angka 40. 50 ribu rial, bagilah dengan angka 40, atau 100 rial, bagilah dengan angka 40, berapa pun jumlah uang ituyang ingin kamu ketahui jumlah zakatnya, bagilah dengan angka 40, maka keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan).Ini adalah kaidah yang bermanfaat dalam masalah ini. ===== رُبْعُ الْعُشْرِ يُعَادِلُ النِّسْبَةَ الْمِئَوِيَّةَ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ وَاثْنَيْنِ وَنِصْفٌ فِي الْمِئَةِ يَعْنِي وَاحِدٌ مِنْ أَرْبَعِيْنَ وَلِهَذَا أَذْكُرُ قَاعِدَةً مُفِيدَةً لِطَالِبِ الْعِلْمِ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ رُبْعُ الْعُشْرِ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ عِنْدَكَ عَشَرَةَ آلَافِ رِيَالٍ تُرِيْدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهَا اقْسِمْ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ خَمْسُوْنَ أَلْفًا اقْسِمْهَا عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ مِئَةٌ اقْسِمْهُ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ أَيَّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ تُرِيدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهِ اقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ مُفِيدَةٌ فِي هَذَا الْبَابِ

Kenapa Tidak Boleh Bilang Insya Allah ketika Berdoa – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Yakni doa yang digandengkan dengan kehendak Allah ʿAzza wa Jalladengan seseorang berkata, “Ya Allah, ampuni aku jika Engkau Berkehendak.”“Ya Allah, Rahmati aku jika Engkau Berkehendak.” Doa semacam ini terdapat dalil tegas yang melarangnya,yang tersebut dalam kitab Sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam bersabda,“Janganlah kalian berkata, ‘Ya Allah, Ampuni aku jika Engkau Berkehendak,’melainkan harus mantap memintanya.” Yang paling tepat dari dua pendapat ulama, bahwa larangan inibermakna haram sehingga haram hukumnya seseorang menggandengkandoanya dengan kehendak Allah. Hal ini haram karena dua hal:Pertama, bahwa doa seperti ini berkonotasiketidaksempurnaan kemampuan Allah. Ini yang diisyaratkan Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam dalam sabdanya,“… sesungguhnya Allah tidak Berkeberatan dengan sesuatu pun.” Kedua, bahwa doa seperti ini berkonotasilemahnya harapan orang yang berdoa.Ini yang diisyaratkan Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam dalam sabdanya,“… harus mantap memintanya.” Artinya, dia harus berdoa dengan penuh keyakinan.Inilah dua sebab kenapa doa semacam ini haram. ==== وَهُوَ الدُّعَاءُ الْمُعَلَّقُ عَلَى مَشِيئَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي قَوْلِ الْقَائِلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ وَهَذَا الْقِسْمُ جَاءَ الدَّلِيلُ الصَّرِيحُ بِالنَّهْيِ عَنْهُ وَهُوَ مَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقُلْ أَحَدُكُمُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ وَلِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ وَهَذَا النَّهْيُ فِي أَصَحِّ قَوْلَيْ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلتَّحْرِيمِ فَيَحْرُمُ أَنْ يُعَلِّقَ الْإِنْسَانُ دُعَاءَهُ بِالْمَشِيئَةِ وَإِنَّمَا حَرُمَ ذَلِكَ لِأَمْرَينِ أَحَدُهُمَا مَا يُوهِمُهُ هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ عَدَمِ كَمَالِ قُدْرَةِ اللهِ وَإِلَيْهِ أَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ فَإِنَّ اللهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيءٌ وَالْآخَرُ مَا يُوْهِمُهُ هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ ضَعْفِ رَغْبَةِ الدَّاعِي وَإِلَيْهِ أَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ وَلِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ أَيْ لِيَكُنْ عَاقِدًا لَهَا بِوَجْهِ يَقِينٍ فَلِأَجْلِ هَذَيْنِ الْوَجْهَينِ صَارَ الدُّعَاءُ بِذَلِكَ مُحَرَّمًا

Kenapa Tidak Boleh Bilang Insya Allah ketika Berdoa – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Yakni doa yang digandengkan dengan kehendak Allah ʿAzza wa Jalladengan seseorang berkata, “Ya Allah, ampuni aku jika Engkau Berkehendak.”“Ya Allah, Rahmati aku jika Engkau Berkehendak.” Doa semacam ini terdapat dalil tegas yang melarangnya,yang tersebut dalam kitab Sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam bersabda,“Janganlah kalian berkata, ‘Ya Allah, Ampuni aku jika Engkau Berkehendak,’melainkan harus mantap memintanya.” Yang paling tepat dari dua pendapat ulama, bahwa larangan inibermakna haram sehingga haram hukumnya seseorang menggandengkandoanya dengan kehendak Allah. Hal ini haram karena dua hal:Pertama, bahwa doa seperti ini berkonotasiketidaksempurnaan kemampuan Allah. Ini yang diisyaratkan Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam dalam sabdanya,“… sesungguhnya Allah tidak Berkeberatan dengan sesuatu pun.” Kedua, bahwa doa seperti ini berkonotasilemahnya harapan orang yang berdoa.Ini yang diisyaratkan Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam dalam sabdanya,“… harus mantap memintanya.” Artinya, dia harus berdoa dengan penuh keyakinan.Inilah dua sebab kenapa doa semacam ini haram. ==== وَهُوَ الدُّعَاءُ الْمُعَلَّقُ عَلَى مَشِيئَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي قَوْلِ الْقَائِلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ وَهَذَا الْقِسْمُ جَاءَ الدَّلِيلُ الصَّرِيحُ بِالنَّهْيِ عَنْهُ وَهُوَ مَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقُلْ أَحَدُكُمُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ وَلِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ وَهَذَا النَّهْيُ فِي أَصَحِّ قَوْلَيْ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلتَّحْرِيمِ فَيَحْرُمُ أَنْ يُعَلِّقَ الْإِنْسَانُ دُعَاءَهُ بِالْمَشِيئَةِ وَإِنَّمَا حَرُمَ ذَلِكَ لِأَمْرَينِ أَحَدُهُمَا مَا يُوهِمُهُ هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ عَدَمِ كَمَالِ قُدْرَةِ اللهِ وَإِلَيْهِ أَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ فَإِنَّ اللهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيءٌ وَالْآخَرُ مَا يُوْهِمُهُ هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ ضَعْفِ رَغْبَةِ الدَّاعِي وَإِلَيْهِ أَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ وَلِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ أَيْ لِيَكُنْ عَاقِدًا لَهَا بِوَجْهِ يَقِينٍ فَلِأَجْلِ هَذَيْنِ الْوَجْهَينِ صَارَ الدُّعَاءُ بِذَلِكَ مُحَرَّمًا
Yakni doa yang digandengkan dengan kehendak Allah ʿAzza wa Jalladengan seseorang berkata, “Ya Allah, ampuni aku jika Engkau Berkehendak.”“Ya Allah, Rahmati aku jika Engkau Berkehendak.” Doa semacam ini terdapat dalil tegas yang melarangnya,yang tersebut dalam kitab Sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam bersabda,“Janganlah kalian berkata, ‘Ya Allah, Ampuni aku jika Engkau Berkehendak,’melainkan harus mantap memintanya.” Yang paling tepat dari dua pendapat ulama, bahwa larangan inibermakna haram sehingga haram hukumnya seseorang menggandengkandoanya dengan kehendak Allah. Hal ini haram karena dua hal:Pertama, bahwa doa seperti ini berkonotasiketidaksempurnaan kemampuan Allah. Ini yang diisyaratkan Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam dalam sabdanya,“… sesungguhnya Allah tidak Berkeberatan dengan sesuatu pun.” Kedua, bahwa doa seperti ini berkonotasilemahnya harapan orang yang berdoa.Ini yang diisyaratkan Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam dalam sabdanya,“… harus mantap memintanya.” Artinya, dia harus berdoa dengan penuh keyakinan.Inilah dua sebab kenapa doa semacam ini haram. ==== وَهُوَ الدُّعَاءُ الْمُعَلَّقُ عَلَى مَشِيئَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي قَوْلِ الْقَائِلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ وَهَذَا الْقِسْمُ جَاءَ الدَّلِيلُ الصَّرِيحُ بِالنَّهْيِ عَنْهُ وَهُوَ مَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقُلْ أَحَدُكُمُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ وَلِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ وَهَذَا النَّهْيُ فِي أَصَحِّ قَوْلَيْ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلتَّحْرِيمِ فَيَحْرُمُ أَنْ يُعَلِّقَ الْإِنْسَانُ دُعَاءَهُ بِالْمَشِيئَةِ وَإِنَّمَا حَرُمَ ذَلِكَ لِأَمْرَينِ أَحَدُهُمَا مَا يُوهِمُهُ هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ عَدَمِ كَمَالِ قُدْرَةِ اللهِ وَإِلَيْهِ أَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ فَإِنَّ اللهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيءٌ وَالْآخَرُ مَا يُوْهِمُهُ هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ ضَعْفِ رَغْبَةِ الدَّاعِي وَإِلَيْهِ أَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ وَلِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ أَيْ لِيَكُنْ عَاقِدًا لَهَا بِوَجْهِ يَقِينٍ فَلِأَجْلِ هَذَيْنِ الْوَجْهَينِ صَارَ الدُّعَاءُ بِذَلِكَ مُحَرَّمًا


Yakni doa yang digandengkan dengan kehendak Allah ʿAzza wa Jalladengan seseorang berkata, “Ya Allah, ampuni aku jika Engkau Berkehendak.”“Ya Allah, Rahmati aku jika Engkau Berkehendak.” Doa semacam ini terdapat dalil tegas yang melarangnya,yang tersebut dalam kitab Sahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam bersabda,“Janganlah kalian berkata, ‘Ya Allah, Ampuni aku jika Engkau Berkehendak,’melainkan harus mantap memintanya.” Yang paling tepat dari dua pendapat ulama, bahwa larangan inibermakna haram sehingga haram hukumnya seseorang menggandengkandoanya dengan kehendak Allah. Hal ini haram karena dua hal:Pertama, bahwa doa seperti ini berkonotasiketidaksempurnaan kemampuan Allah. Ini yang diisyaratkan Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam dalam sabdanya,“… sesungguhnya Allah tidak Berkeberatan dengan sesuatu pun.” Kedua, bahwa doa seperti ini berkonotasilemahnya harapan orang yang berdoa.Ini yang diisyaratkan Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallam dalam sabdanya,“… harus mantap memintanya.” Artinya, dia harus berdoa dengan penuh keyakinan.Inilah dua sebab kenapa doa semacam ini haram. ==== وَهُوَ الدُّعَاءُ الْمُعَلَّقُ عَلَى مَشِيئَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي قَوْلِ الْقَائِلِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ وَهَذَا الْقِسْمُ جَاءَ الدَّلِيلُ الصَّرِيحُ بِالنَّهْيِ عَنْهُ وَهُوَ مَا جَاءَ فِي الصَّحِيحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقُلْ أَحَدُكُمُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ وَلِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ وَهَذَا النَّهْيُ فِي أَصَحِّ قَوْلَيْ أَهْلِ الْعِلْمِ لِلتَّحْرِيمِ فَيَحْرُمُ أَنْ يُعَلِّقَ الْإِنْسَانُ دُعَاءَهُ بِالْمَشِيئَةِ وَإِنَّمَا حَرُمَ ذَلِكَ لِأَمْرَينِ أَحَدُهُمَا مَا يُوهِمُهُ هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ عَدَمِ كَمَالِ قُدْرَةِ اللهِ وَإِلَيْهِ أَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ فَإِنَّ اللهَ لَا يَتَعَاظَمُهُ شَيءٌ وَالْآخَرُ مَا يُوْهِمُهُ هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ ضَعْفِ رَغْبَةِ الدَّاعِي وَإِلَيْهِ أَشَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْلِهِ وَلِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ أَيْ لِيَكُنْ عَاقِدًا لَهَا بِوَجْهِ يَقِينٍ فَلِأَجْلِ هَذَيْنِ الْوَجْهَينِ صَارَ الدُّعَاءُ بِذَلِكَ مُحَرَّمًا

Hukum Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih di Satu Lubang Kubur

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ ، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ، وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggabungkan dalam satu kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain, lalu bersabda, ‘Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Al-Qur’an?’Ketika beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, beliau pun mendahulukannya di dalam lahad, lalu bersabda, ‘Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hari kiamat.’ Maka, beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak disalatkan.” (HR. Bukhari no. 1343)Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah pertamaDalam hadis tersebut terkandung dalil bolehnya memakamkan dua orang di satu liang lahad ketika terdapat hajat (kebutuhan) untuk melakukannya. Misalnya, banyaknya jenazah yang perlu dimakamkan dan sedikitnya jumlah orang yang memakamkannya. Atau bisa jadi karena keterbatasan fisik orang yang memakamkan, misalnya karena sedang sakit, atau terluka (karena peperangan), atau semacamnya. Adapun jika tidak terdapat hajat, maka hukum asalnya adakah memakamkan setiap jenazah di satu liang lahad tersendiri. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan makruhnya memakamkan dua orang atau lebih di satu liang lahad. Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. (Lihat Al-Ikhtiyarat, hal. 89)Pada saat perang Uhud, gugurlah 70 orang sahabat dalam satu hari, ini merupakan jumlah yang besar. Para sahabat pun mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau memerintahkan untuk menggabungkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, karena adanya kesulitan (kesusahan) tersebut.Sehingga dalam kondisi darurat yang sangat menyusahkan jika setiap jenazah dimakamkan di satu liang kubur tersendiri, diperbolehkan memakamkan dua jenazah di satu liang kubur, misalnya karena adanya peperangan, wabah (epidemi), atau karena bencana alam yang menghilangkan nyawa banyak orang sekaligus dalam waktu singkat. Dalam kondisi tersebut, diperbolehkan membuat kuburan massal untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan tersebut. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 34)BACA JUGA: Di manakah Posisi ketika Mengiringi Jenazah?Faedah keduaHadis ini adalah dalil bolehnya menggabungkan dua jenazah dalam satu kain kafan jika ada hajat (kebutuhan). Ini merupakan salah satu kemungkinan makna hadis tersebut di atas. Hal ini ditunjukkan oleh perkataan sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,فَكُفِّنَ أَبِي وَعَمِّي فِي نَمِرَةٍ وَاحِدَةٍ“Maka, bapakku dan pamanku dikafankan dalam satu kain namirah (kain selimut bergaris terbuat dari wol).” (HR. Bukhari no. 1348)Jika kain kafan yang tersedia sedikit, diperbolehkan menggunakan satu kain kafan untuk dua orang jenazah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis tersebut terdapat dalil bolehnya menggabungkan dua jenazah di satu kain (kafan) yang sama, ketika memang terdapat kebutuhan untuk melakukannya.” (Tashilul Ilmam, 3: 34)Adapun kemungkinan makna yang kedua adalah kain tersebut dipotong (dibagi) menjadi dua bagian, kemudian masing-masing bagian dipakai untuk membungkus jenazah. Hal ini dinilai lebih bisa menutup aurat dan juga tidak menyebabkan saling menempelnya kulit dua jenazah.Faedah ketigaHadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya mendahulukan jenazah yang memiliki keutamaan (keistimewaan) dibandingkan dengan jenazah yang lainnya ketika dimakamkan di satu liang lahad yang sama. Jenazah yang didahulukan ini diletakkan di arah kiblat. Dalam hadis di atas, penghafal Al-Qur’an itu lebih didahulukan atas jenazah yang lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tersebut meninggikan derajat dan kedudukan seseorang ketika dia menghafal dan mempelajari Al-Qur’an dilandasi rasa ikhlas karena Allah Ta’ala. Akan tetapi, hal itu tidaklah berarti bahwa keutamaan tersebut juga berlaku di alam akhirat. Karena bisa jadi yang dinomorduakan tersebut lebih utama di sisi Allah Ta’ala dibandingkan dengan yang pertama. Urutan ini hanyalah berdasarkan kedudukan di dunia.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis tersebut terdapat dalil untuk mengutamakan para penghafal Al-Qur’an dan mendahulukannya di sisi arah kiblat. Hal ini untuk menampakkan keutamaan dan kemuliaannya. Inilah di antara keutamaan para penghafal Al-Qur’an.” (Tashilul Ilmam, 3: 34)BACA JUGA: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah***@Rumah Kasongan, 16 Ramadan 1444/ 7 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 272-273) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 34).Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jmengubur jenazahfikih jpengurusan jenazahmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazahtata cara mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah

Hukum Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih di Satu Lubang Kubur

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ ، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ، وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggabungkan dalam satu kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain, lalu bersabda, ‘Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Al-Qur’an?’Ketika beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, beliau pun mendahulukannya di dalam lahad, lalu bersabda, ‘Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hari kiamat.’ Maka, beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak disalatkan.” (HR. Bukhari no. 1343)Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah pertamaDalam hadis tersebut terkandung dalil bolehnya memakamkan dua orang di satu liang lahad ketika terdapat hajat (kebutuhan) untuk melakukannya. Misalnya, banyaknya jenazah yang perlu dimakamkan dan sedikitnya jumlah orang yang memakamkannya. Atau bisa jadi karena keterbatasan fisik orang yang memakamkan, misalnya karena sedang sakit, atau terluka (karena peperangan), atau semacamnya. Adapun jika tidak terdapat hajat, maka hukum asalnya adakah memakamkan setiap jenazah di satu liang lahad tersendiri. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan makruhnya memakamkan dua orang atau lebih di satu liang lahad. Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. (Lihat Al-Ikhtiyarat, hal. 89)Pada saat perang Uhud, gugurlah 70 orang sahabat dalam satu hari, ini merupakan jumlah yang besar. Para sahabat pun mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau memerintahkan untuk menggabungkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, karena adanya kesulitan (kesusahan) tersebut.Sehingga dalam kondisi darurat yang sangat menyusahkan jika setiap jenazah dimakamkan di satu liang kubur tersendiri, diperbolehkan memakamkan dua jenazah di satu liang kubur, misalnya karena adanya peperangan, wabah (epidemi), atau karena bencana alam yang menghilangkan nyawa banyak orang sekaligus dalam waktu singkat. Dalam kondisi tersebut, diperbolehkan membuat kuburan massal untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan tersebut. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 34)BACA JUGA: Di manakah Posisi ketika Mengiringi Jenazah?Faedah keduaHadis ini adalah dalil bolehnya menggabungkan dua jenazah dalam satu kain kafan jika ada hajat (kebutuhan). Ini merupakan salah satu kemungkinan makna hadis tersebut di atas. Hal ini ditunjukkan oleh perkataan sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,فَكُفِّنَ أَبِي وَعَمِّي فِي نَمِرَةٍ وَاحِدَةٍ“Maka, bapakku dan pamanku dikafankan dalam satu kain namirah (kain selimut bergaris terbuat dari wol).” (HR. Bukhari no. 1348)Jika kain kafan yang tersedia sedikit, diperbolehkan menggunakan satu kain kafan untuk dua orang jenazah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis tersebut terdapat dalil bolehnya menggabungkan dua jenazah di satu kain (kafan) yang sama, ketika memang terdapat kebutuhan untuk melakukannya.” (Tashilul Ilmam, 3: 34)Adapun kemungkinan makna yang kedua adalah kain tersebut dipotong (dibagi) menjadi dua bagian, kemudian masing-masing bagian dipakai untuk membungkus jenazah. Hal ini dinilai lebih bisa menutup aurat dan juga tidak menyebabkan saling menempelnya kulit dua jenazah.Faedah ketigaHadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya mendahulukan jenazah yang memiliki keutamaan (keistimewaan) dibandingkan dengan jenazah yang lainnya ketika dimakamkan di satu liang lahad yang sama. Jenazah yang didahulukan ini diletakkan di arah kiblat. Dalam hadis di atas, penghafal Al-Qur’an itu lebih didahulukan atas jenazah yang lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tersebut meninggikan derajat dan kedudukan seseorang ketika dia menghafal dan mempelajari Al-Qur’an dilandasi rasa ikhlas karena Allah Ta’ala. Akan tetapi, hal itu tidaklah berarti bahwa keutamaan tersebut juga berlaku di alam akhirat. Karena bisa jadi yang dinomorduakan tersebut lebih utama di sisi Allah Ta’ala dibandingkan dengan yang pertama. Urutan ini hanyalah berdasarkan kedudukan di dunia.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis tersebut terdapat dalil untuk mengutamakan para penghafal Al-Qur’an dan mendahulukannya di sisi arah kiblat. Hal ini untuk menampakkan keutamaan dan kemuliaannya. Inilah di antara keutamaan para penghafal Al-Qur’an.” (Tashilul Ilmam, 3: 34)BACA JUGA: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah***@Rumah Kasongan, 16 Ramadan 1444/ 7 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 272-273) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 34).Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jmengubur jenazahfikih jpengurusan jenazahmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazahtata cara mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah
Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ ، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ، وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggabungkan dalam satu kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain, lalu bersabda, ‘Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Al-Qur’an?’Ketika beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, beliau pun mendahulukannya di dalam lahad, lalu bersabda, ‘Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hari kiamat.’ Maka, beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak disalatkan.” (HR. Bukhari no. 1343)Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah pertamaDalam hadis tersebut terkandung dalil bolehnya memakamkan dua orang di satu liang lahad ketika terdapat hajat (kebutuhan) untuk melakukannya. Misalnya, banyaknya jenazah yang perlu dimakamkan dan sedikitnya jumlah orang yang memakamkannya. Atau bisa jadi karena keterbatasan fisik orang yang memakamkan, misalnya karena sedang sakit, atau terluka (karena peperangan), atau semacamnya. Adapun jika tidak terdapat hajat, maka hukum asalnya adakah memakamkan setiap jenazah di satu liang lahad tersendiri. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan makruhnya memakamkan dua orang atau lebih di satu liang lahad. Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. (Lihat Al-Ikhtiyarat, hal. 89)Pada saat perang Uhud, gugurlah 70 orang sahabat dalam satu hari, ini merupakan jumlah yang besar. Para sahabat pun mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau memerintahkan untuk menggabungkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, karena adanya kesulitan (kesusahan) tersebut.Sehingga dalam kondisi darurat yang sangat menyusahkan jika setiap jenazah dimakamkan di satu liang kubur tersendiri, diperbolehkan memakamkan dua jenazah di satu liang kubur, misalnya karena adanya peperangan, wabah (epidemi), atau karena bencana alam yang menghilangkan nyawa banyak orang sekaligus dalam waktu singkat. Dalam kondisi tersebut, diperbolehkan membuat kuburan massal untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan tersebut. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 34)BACA JUGA: Di manakah Posisi ketika Mengiringi Jenazah?Faedah keduaHadis ini adalah dalil bolehnya menggabungkan dua jenazah dalam satu kain kafan jika ada hajat (kebutuhan). Ini merupakan salah satu kemungkinan makna hadis tersebut di atas. Hal ini ditunjukkan oleh perkataan sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,فَكُفِّنَ أَبِي وَعَمِّي فِي نَمِرَةٍ وَاحِدَةٍ“Maka, bapakku dan pamanku dikafankan dalam satu kain namirah (kain selimut bergaris terbuat dari wol).” (HR. Bukhari no. 1348)Jika kain kafan yang tersedia sedikit, diperbolehkan menggunakan satu kain kafan untuk dua orang jenazah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis tersebut terdapat dalil bolehnya menggabungkan dua jenazah di satu kain (kafan) yang sama, ketika memang terdapat kebutuhan untuk melakukannya.” (Tashilul Ilmam, 3: 34)Adapun kemungkinan makna yang kedua adalah kain tersebut dipotong (dibagi) menjadi dua bagian, kemudian masing-masing bagian dipakai untuk membungkus jenazah. Hal ini dinilai lebih bisa menutup aurat dan juga tidak menyebabkan saling menempelnya kulit dua jenazah.Faedah ketigaHadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya mendahulukan jenazah yang memiliki keutamaan (keistimewaan) dibandingkan dengan jenazah yang lainnya ketika dimakamkan di satu liang lahad yang sama. Jenazah yang didahulukan ini diletakkan di arah kiblat. Dalam hadis di atas, penghafal Al-Qur’an itu lebih didahulukan atas jenazah yang lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tersebut meninggikan derajat dan kedudukan seseorang ketika dia menghafal dan mempelajari Al-Qur’an dilandasi rasa ikhlas karena Allah Ta’ala. Akan tetapi, hal itu tidaklah berarti bahwa keutamaan tersebut juga berlaku di alam akhirat. Karena bisa jadi yang dinomorduakan tersebut lebih utama di sisi Allah Ta’ala dibandingkan dengan yang pertama. Urutan ini hanyalah berdasarkan kedudukan di dunia.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis tersebut terdapat dalil untuk mengutamakan para penghafal Al-Qur’an dan mendahulukannya di sisi arah kiblat. Hal ini untuk menampakkan keutamaan dan kemuliaannya. Inilah di antara keutamaan para penghafal Al-Qur’an.” (Tashilul Ilmam, 3: 34)BACA JUGA: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah***@Rumah Kasongan, 16 Ramadan 1444/ 7 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 272-273) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 34).Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jmengubur jenazahfikih jpengurusan jenazahmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazahtata cara mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah


Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ ، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ، وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggabungkan dalam satu kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain, lalu bersabda, ‘Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Al-Qur’an?’Ketika beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, beliau pun mendahulukannya di dalam lahad, lalu bersabda, ‘Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hari kiamat.’ Maka, beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak disalatkan.” (HR. Bukhari no. 1343)Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah pertamaDalam hadis tersebut terkandung dalil bolehnya memakamkan dua orang di satu liang lahad ketika terdapat hajat (kebutuhan) untuk melakukannya. Misalnya, banyaknya jenazah yang perlu dimakamkan dan sedikitnya jumlah orang yang memakamkannya. Atau bisa jadi karena keterbatasan fisik orang yang memakamkan, misalnya karena sedang sakit, atau terluka (karena peperangan), atau semacamnya. Adapun jika tidak terdapat hajat, maka hukum asalnya adakah memakamkan setiap jenazah di satu liang lahad tersendiri. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan makruhnya memakamkan dua orang atau lebih di satu liang lahad. Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. (Lihat Al-Ikhtiyarat, hal. 89)Pada saat perang Uhud, gugurlah 70 orang sahabat dalam satu hari, ini merupakan jumlah yang besar. Para sahabat pun mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau memerintahkan untuk menggabungkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, karena adanya kesulitan (kesusahan) tersebut.Sehingga dalam kondisi darurat yang sangat menyusahkan jika setiap jenazah dimakamkan di satu liang kubur tersendiri, diperbolehkan memakamkan dua jenazah di satu liang kubur, misalnya karena adanya peperangan, wabah (epidemi), atau karena bencana alam yang menghilangkan nyawa banyak orang sekaligus dalam waktu singkat. Dalam kondisi tersebut, diperbolehkan membuat kuburan massal untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan tersebut. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 34)BACA JUGA: Di manakah Posisi ketika Mengiringi Jenazah?Faedah keduaHadis ini adalah dalil bolehnya menggabungkan dua jenazah dalam satu kain kafan jika ada hajat (kebutuhan). Ini merupakan salah satu kemungkinan makna hadis tersebut di atas. Hal ini ditunjukkan oleh perkataan sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,فَكُفِّنَ أَبِي وَعَمِّي فِي نَمِرَةٍ وَاحِدَةٍ“Maka, bapakku dan pamanku dikafankan dalam satu kain namirah (kain selimut bergaris terbuat dari wol).” (HR. Bukhari no. 1348)Jika kain kafan yang tersedia sedikit, diperbolehkan menggunakan satu kain kafan untuk dua orang jenazah. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis tersebut terdapat dalil bolehnya menggabungkan dua jenazah di satu kain (kafan) yang sama, ketika memang terdapat kebutuhan untuk melakukannya.” (Tashilul Ilmam, 3: 34)Adapun kemungkinan makna yang kedua adalah kain tersebut dipotong (dibagi) menjadi dua bagian, kemudian masing-masing bagian dipakai untuk membungkus jenazah. Hal ini dinilai lebih bisa menutup aurat dan juga tidak menyebabkan saling menempelnya kulit dua jenazah.Faedah ketigaHadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya mendahulukan jenazah yang memiliki keutamaan (keistimewaan) dibandingkan dengan jenazah yang lainnya ketika dimakamkan di satu liang lahad yang sama. Jenazah yang didahulukan ini diletakkan di arah kiblat. Dalam hadis di atas, penghafal Al-Qur’an itu lebih didahulukan atas jenazah yang lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tersebut meninggikan derajat dan kedudukan seseorang ketika dia menghafal dan mempelajari Al-Qur’an dilandasi rasa ikhlas karena Allah Ta’ala. Akan tetapi, hal itu tidaklah berarti bahwa keutamaan tersebut juga berlaku di alam akhirat. Karena bisa jadi yang dinomorduakan tersebut lebih utama di sisi Allah Ta’ala dibandingkan dengan yang pertama. Urutan ini hanyalah berdasarkan kedudukan di dunia.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Dalam hadis tersebut terdapat dalil untuk mengutamakan para penghafal Al-Qur’an dan mendahulukannya di sisi arah kiblat. Hal ini untuk menampakkan keutamaan dan kemuliaannya. Inilah di antara keutamaan para penghafal Al-Qur’an.” (Tashilul Ilmam, 3: 34)BACA JUGA: Bersegera dalam Mengurus dan Membawa Jenazah***@Rumah Kasongan, 16 Ramadan 1444/ 7 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 272-273) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 34).Tags: fatwaFatwa Ulamafikihfikih jmengubur jenazahfikih jpengurusan jenazahmengurus jenazahnasihatnasihat islampanduan mengurus jenazahtata cara mengurus jenazahtuntunan mengurus jenazah

Begini Siksaan Bagi Orang yang Enggan Bayar Zakat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Siksaan bagi orang yang bakhil (pelit) dalam membayar zakatadalah diazab dengan harta yang ia bakhilkandi padang Mahsyar, sebelum manusia dihisab. Di padang Mahsyar, ia akan disiksa dengan harta itu.Harta yang ia bakhilkan itu akan dipanaskan,dipanaskan di neraka Jahannam,lalu setelahnya, orang itu akan disiksa dengan harta tersebut. Seperti yang disebutkan dalam sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Tidaklah pemilik emas dan perakyang tidak membayar kewajibannya (zakat), melainkan pada Hari Kiamatakan disiapkan baginya lempengan-lempengan api, lalu lempengan-lempengan itu dipanaskan di neraka Jahannam–yakni harta yang ia bakhilkan itu dipanaskan di neraka Jahannam–lalu orang itu akan disetrika dengan harta tersebut pada dahi, pinggang, dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, ia dipanaskan kembali. Satu hari di sana setara dengan 50 ribu tahun.Itu dilakukan hingga para hamba-Nya dihisab.” Yakni ini terjadi sebelum manusia diputuskan perkaranya.Orang itu diazab di padang Mahsyar pada Hari Kiamatakibat kebakhilannya dalam membayar zakat. Ini menunjukkan berat dan besarnya siksaanbagi orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, sehingga tidak membayarkannya. Ia akan diazab dengan harta yang ia bakhilkandi padang Mahsyar pada hari kiamat,sebelum manusia dihisab dan ditetapkan perkara di antara mereka. ===== عُقُوبَةُ مَنْ بَخِلَ بِالزَّكَاةِ أَنَّهُ يُعَذَّبُ بِهَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ فِي الْمَوْقِفِ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ يُعَذَّبُ بِهِ يُحْمَى عَلَى هَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يُعَذَّبُ بِهِ كَمَا فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهُ إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَعْنِي هَذَا الْمَالَ الَّذِي بَخِلَ بِهِ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَيُكْوَى بِه بِهَذَا الْمَالِ جَبِينُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ عِبَادِهِ يَعْنِي هَذَا قَبْلَ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُعَذَّبُ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِسَبَبِ بُخْلِهِ بِالزَّكَاةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى الْعُقُوبَةِ الشَّدِيدَةِ وَالْعَظِيْمَةِ فِي حَقِّ مَنْ بَخِلَ بِزَكَاتِهِ فَلَمْ يُخْرِجْهَا أَنَّهُ يُعَذَّبُ بِهَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ وَقَبْلَ أَنْ يُقْضَى بَيْنَهمْ

Begini Siksaan Bagi Orang yang Enggan Bayar Zakat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Siksaan bagi orang yang bakhil (pelit) dalam membayar zakatadalah diazab dengan harta yang ia bakhilkandi padang Mahsyar, sebelum manusia dihisab. Di padang Mahsyar, ia akan disiksa dengan harta itu.Harta yang ia bakhilkan itu akan dipanaskan,dipanaskan di neraka Jahannam,lalu setelahnya, orang itu akan disiksa dengan harta tersebut. Seperti yang disebutkan dalam sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Tidaklah pemilik emas dan perakyang tidak membayar kewajibannya (zakat), melainkan pada Hari Kiamatakan disiapkan baginya lempengan-lempengan api, lalu lempengan-lempengan itu dipanaskan di neraka Jahannam–yakni harta yang ia bakhilkan itu dipanaskan di neraka Jahannam–lalu orang itu akan disetrika dengan harta tersebut pada dahi, pinggang, dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, ia dipanaskan kembali. Satu hari di sana setara dengan 50 ribu tahun.Itu dilakukan hingga para hamba-Nya dihisab.” Yakni ini terjadi sebelum manusia diputuskan perkaranya.Orang itu diazab di padang Mahsyar pada Hari Kiamatakibat kebakhilannya dalam membayar zakat. Ini menunjukkan berat dan besarnya siksaanbagi orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, sehingga tidak membayarkannya. Ia akan diazab dengan harta yang ia bakhilkandi padang Mahsyar pada hari kiamat,sebelum manusia dihisab dan ditetapkan perkara di antara mereka. ===== عُقُوبَةُ مَنْ بَخِلَ بِالزَّكَاةِ أَنَّهُ يُعَذَّبُ بِهَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ فِي الْمَوْقِفِ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ يُعَذَّبُ بِهِ يُحْمَى عَلَى هَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يُعَذَّبُ بِهِ كَمَا فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهُ إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَعْنِي هَذَا الْمَالَ الَّذِي بَخِلَ بِهِ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَيُكْوَى بِه بِهَذَا الْمَالِ جَبِينُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ عِبَادِهِ يَعْنِي هَذَا قَبْلَ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُعَذَّبُ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِسَبَبِ بُخْلِهِ بِالزَّكَاةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى الْعُقُوبَةِ الشَّدِيدَةِ وَالْعَظِيْمَةِ فِي حَقِّ مَنْ بَخِلَ بِزَكَاتِهِ فَلَمْ يُخْرِجْهَا أَنَّهُ يُعَذَّبُ بِهَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ وَقَبْلَ أَنْ يُقْضَى بَيْنَهمْ
Siksaan bagi orang yang bakhil (pelit) dalam membayar zakatadalah diazab dengan harta yang ia bakhilkandi padang Mahsyar, sebelum manusia dihisab. Di padang Mahsyar, ia akan disiksa dengan harta itu.Harta yang ia bakhilkan itu akan dipanaskan,dipanaskan di neraka Jahannam,lalu setelahnya, orang itu akan disiksa dengan harta tersebut. Seperti yang disebutkan dalam sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Tidaklah pemilik emas dan perakyang tidak membayar kewajibannya (zakat), melainkan pada Hari Kiamatakan disiapkan baginya lempengan-lempengan api, lalu lempengan-lempengan itu dipanaskan di neraka Jahannam–yakni harta yang ia bakhilkan itu dipanaskan di neraka Jahannam–lalu orang itu akan disetrika dengan harta tersebut pada dahi, pinggang, dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, ia dipanaskan kembali. Satu hari di sana setara dengan 50 ribu tahun.Itu dilakukan hingga para hamba-Nya dihisab.” Yakni ini terjadi sebelum manusia diputuskan perkaranya.Orang itu diazab di padang Mahsyar pada Hari Kiamatakibat kebakhilannya dalam membayar zakat. Ini menunjukkan berat dan besarnya siksaanbagi orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, sehingga tidak membayarkannya. Ia akan diazab dengan harta yang ia bakhilkandi padang Mahsyar pada hari kiamat,sebelum manusia dihisab dan ditetapkan perkara di antara mereka. ===== عُقُوبَةُ مَنْ بَخِلَ بِالزَّكَاةِ أَنَّهُ يُعَذَّبُ بِهَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ فِي الْمَوْقِفِ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ يُعَذَّبُ بِهِ يُحْمَى عَلَى هَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يُعَذَّبُ بِهِ كَمَا فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهُ إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَعْنِي هَذَا الْمَالَ الَّذِي بَخِلَ بِهِ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَيُكْوَى بِه بِهَذَا الْمَالِ جَبِينُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ عِبَادِهِ يَعْنِي هَذَا قَبْلَ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُعَذَّبُ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِسَبَبِ بُخْلِهِ بِالزَّكَاةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى الْعُقُوبَةِ الشَّدِيدَةِ وَالْعَظِيْمَةِ فِي حَقِّ مَنْ بَخِلَ بِزَكَاتِهِ فَلَمْ يُخْرِجْهَا أَنَّهُ يُعَذَّبُ بِهَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ وَقَبْلَ أَنْ يُقْضَى بَيْنَهمْ


Siksaan bagi orang yang bakhil (pelit) dalam membayar zakatadalah diazab dengan harta yang ia bakhilkandi padang Mahsyar, sebelum manusia dihisab. Di padang Mahsyar, ia akan disiksa dengan harta itu.Harta yang ia bakhilkan itu akan dipanaskan,dipanaskan di neraka Jahannam,lalu setelahnya, orang itu akan disiksa dengan harta tersebut. Seperti yang disebutkan dalam sabda Nabi ‘alaihis shalatu wassalam, “Tidaklah pemilik emas dan perakyang tidak membayar kewajibannya (zakat), melainkan pada Hari Kiamatakan disiapkan baginya lempengan-lempengan api, lalu lempengan-lempengan itu dipanaskan di neraka Jahannam–yakni harta yang ia bakhilkan itu dipanaskan di neraka Jahannam–lalu orang itu akan disetrika dengan harta tersebut pada dahi, pinggang, dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, ia dipanaskan kembali. Satu hari di sana setara dengan 50 ribu tahun.Itu dilakukan hingga para hamba-Nya dihisab.” Yakni ini terjadi sebelum manusia diputuskan perkaranya.Orang itu diazab di padang Mahsyar pada Hari Kiamatakibat kebakhilannya dalam membayar zakat. Ini menunjukkan berat dan besarnya siksaanbagi orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, sehingga tidak membayarkannya. Ia akan diazab dengan harta yang ia bakhilkandi padang Mahsyar pada hari kiamat,sebelum manusia dihisab dan ditetapkan perkara di antara mereka. ===== عُقُوبَةُ مَنْ بَخِلَ بِالزَّكَاةِ أَنَّهُ يُعَذَّبُ بِهَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ فِي الْمَوْقِفِ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ يُعَذَّبُ بِهِ يُحْمَى عَلَى هَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ يُعَذَّبُ بِهِ كَمَا فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهُ إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَعْنِي هَذَا الْمَالَ الَّذِي بَخِلَ بِهِ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَيُكْوَى بِه بِهَذَا الْمَالِ جَبِينُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ عِبَادِهِ يَعْنِي هَذَا قَبْلَ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُعَذَّبُ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِسَبَبِ بُخْلِهِ بِالزَّكَاةِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى الْعُقُوبَةِ الشَّدِيدَةِ وَالْعَظِيْمَةِ فِي حَقِّ مَنْ بَخِلَ بِزَكَاتِهِ فَلَمْ يُخْرِجْهَا أَنَّهُ يُعَذَّبُ بِهَذَا الْمَالِ الَّذِي بَخِلَ بِهِ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَبْلَ أَنْ يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ وَقَبْلَ أَنْ يُقْضَى بَيْنَهمْ

Laporan Produksi Yufid Bulan Maret 2023

Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, diantaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 18.000 (delapan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di seluruh dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 742 juta kali.  Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan hampir 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Mulai tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.160Jumlah Subscribers :  3.793.101Total Tayangan Video (Total Views) :  624.518.559 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 111 videoTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 7.795.395 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 616.641 JamPenambahan Subscribers : +32.039 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 133 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 1.930Jumlah Subscribers : 285.005Total Tayangan Video (Total Views) :  19.447.385 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 17 videoTayangan Rentang Maret (Views/Month) : 155.411 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 8.215 JamPenambahan Subscribers : +1.552 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 41 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78Jumlah Subscribers : 343.548Total Tayangan Video (Total Views) : 97.990.206 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 3.162.126 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 183.009 JamPenambahan Subscribers : +8.015 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid Kids telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.320Total Tayangan Video (Total Views) : 431.476 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 2.226 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 409 JamPenambahan Subscribers : +25 Channel YouTube العلم نور  Jumlah Video : 409Jumlah Subscribers : 36.200Total Tayangan Video (Total Views) : 1.776.950 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 260.587 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : JamPenambahan Subscribers Perbulan : +3.000 Instagram Yufid TV Total Konten : 3.270Total Pengikut : 1.133.190Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +8.885 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 akun Instagram Yufid TV telah memposting 63 konten. Instagram Yufid Network Total Konten : 3.357Total Pengikut : 495.018Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +3.985 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 14 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 4 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.880 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1846 audio dan rata-rata menghasilkan 28 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Maret 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 12 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1057 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 316 audio dan rata-rata menghasilkan 24 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1194 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Maret 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 27.021 file mp3 dengan total ukuran 359 Gb dan pada bulan Maret 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Maret 2023 ini saja telah didengarkan 49.623 kali dan telah di download sebanyak 2.087 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.398.179 kata dengan rata-rata produksi per bulan 44 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 78.775 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.057 artikel dengan total durasi audio 171 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Maret 2023 yaitu 58 file audio dengan jumlah durasi 6,7 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Maret 2023, Wallahu a’lam … Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Hukum Tidur Di Masjid, Lailahaillallah Tulisan Arab, Cara Memotong Ayam Menurut Islam, Doa Memikat Wanita, Apakah Berdarah Membatalkan Puasa, Cepat Kaya Menurut Islam Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 181 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan Maret 2023

Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, diantaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 18.000 (delapan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di seluruh dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 742 juta kali.  Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan hampir 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Mulai tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.160Jumlah Subscribers :  3.793.101Total Tayangan Video (Total Views) :  624.518.559 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 111 videoTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 7.795.395 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 616.641 JamPenambahan Subscribers : +32.039 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 133 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 1.930Jumlah Subscribers : 285.005Total Tayangan Video (Total Views) :  19.447.385 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 17 videoTayangan Rentang Maret (Views/Month) : 155.411 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 8.215 JamPenambahan Subscribers : +1.552 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 41 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78Jumlah Subscribers : 343.548Total Tayangan Video (Total Views) : 97.990.206 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 3.162.126 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 183.009 JamPenambahan Subscribers : +8.015 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid Kids telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.320Total Tayangan Video (Total Views) : 431.476 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 2.226 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 409 JamPenambahan Subscribers : +25 Channel YouTube العلم نور  Jumlah Video : 409Jumlah Subscribers : 36.200Total Tayangan Video (Total Views) : 1.776.950 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 260.587 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : JamPenambahan Subscribers Perbulan : +3.000 Instagram Yufid TV Total Konten : 3.270Total Pengikut : 1.133.190Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +8.885 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 akun Instagram Yufid TV telah memposting 63 konten. Instagram Yufid Network Total Konten : 3.357Total Pengikut : 495.018Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +3.985 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 14 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 4 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.880 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1846 audio dan rata-rata menghasilkan 28 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Maret 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 12 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1057 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 316 audio dan rata-rata menghasilkan 24 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1194 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Maret 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 27.021 file mp3 dengan total ukuran 359 Gb dan pada bulan Maret 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Maret 2023 ini saja telah didengarkan 49.623 kali dan telah di download sebanyak 2.087 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.398.179 kata dengan rata-rata produksi per bulan 44 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 78.775 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.057 artikel dengan total durasi audio 171 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Maret 2023 yaitu 58 file audio dengan jumlah durasi 6,7 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Maret 2023, Wallahu a’lam … Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Hukum Tidur Di Masjid, Lailahaillallah Tulisan Arab, Cara Memotong Ayam Menurut Islam, Doa Memikat Wanita, Apakah Berdarah Membatalkan Puasa, Cepat Kaya Menurut Islam Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 181 QRIS donasi Yufid
Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, diantaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 18.000 (delapan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di seluruh dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 742 juta kali.  Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan hampir 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Mulai tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.160Jumlah Subscribers :  3.793.101Total Tayangan Video (Total Views) :  624.518.559 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 111 videoTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 7.795.395 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 616.641 JamPenambahan Subscribers : +32.039 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 133 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 1.930Jumlah Subscribers : 285.005Total Tayangan Video (Total Views) :  19.447.385 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 17 videoTayangan Rentang Maret (Views/Month) : 155.411 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 8.215 JamPenambahan Subscribers : +1.552 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 41 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78Jumlah Subscribers : 343.548Total Tayangan Video (Total Views) : 97.990.206 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 3.162.126 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 183.009 JamPenambahan Subscribers : +8.015 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid Kids telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.320Total Tayangan Video (Total Views) : 431.476 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 2.226 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 409 JamPenambahan Subscribers : +25 Channel YouTube العلم نور  Jumlah Video : 409Jumlah Subscribers : 36.200Total Tayangan Video (Total Views) : 1.776.950 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 260.587 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : JamPenambahan Subscribers Perbulan : +3.000 Instagram Yufid TV Total Konten : 3.270Total Pengikut : 1.133.190Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +8.885 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 akun Instagram Yufid TV telah memposting 63 konten. Instagram Yufid Network Total Konten : 3.357Total Pengikut : 495.018Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +3.985 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 14 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 4 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.880 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1846 audio dan rata-rata menghasilkan 28 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Maret 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 12 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1057 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 316 audio dan rata-rata menghasilkan 24 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1194 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Maret 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 27.021 file mp3 dengan total ukuran 359 Gb dan pada bulan Maret 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Maret 2023 ini saja telah didengarkan 49.623 kali dan telah di download sebanyak 2.087 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.398.179 kata dengan rata-rata produksi per bulan 44 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 78.775 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.057 artikel dengan total durasi audio 171 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Maret 2023 yaitu 58 file audio dengan jumlah durasi 6,7 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Maret 2023, Wallahu a’lam … Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Hukum Tidur Di Masjid, Lailahaillallah Tulisan Arab, Cara Memotong Ayam Menurut Islam, Doa Memikat Wanita, Apakah Berdarah Membatalkan Puasa, Cepat Kaya Menurut Islam Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 181 QRIS donasi Yufid


Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, diantaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 18.000 (delapan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di seluruh dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 742 juta kali.  Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan hampir 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Mulai tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.160Jumlah Subscribers :  3.793.101Total Tayangan Video (Total Views) :  624.518.559 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 111 videoTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 7.795.395 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 616.641 JamPenambahan Subscribers : +32.039 <img decoding="async" src="https://lh3.googleusercontent.com/X_wW9FvZhc7DaToS9DkZ_KDfuGkc9nOOX-F0e3PkSBeK8S3HzFnT4nDNHi3wiQbPUje8crEQxJ6g8c7j5BFu69EgFS4MEO5eN1kEkzT3Kss4Ky_mQtW64LbkGdr5hYVLqG7v8z2wJKc4tu1KZTdAW34" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 133 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 1.930Jumlah Subscribers : 285.005Total Tayangan Video (Total Views) :  19.447.385 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 17 videoTayangan Rentang Maret (Views/Month) : 155.411 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 8.215 JamPenambahan Subscribers : +1.552 <img decoding="async" src="https://lh4.googleusercontent.com/kCp8BwIlzQb92Kht-5Uh_NXzBVoiUiMhdAWctVSpycgtzCN6jZTq5owFmZUJnunwdPHiKCXvsAiKn22zM4RZNDe18I-bVaP1N0AM6zcgdyl_s4LNfMDMjIcZh8GiyDkQOYgGqs9huupuWYsNOMKj_l4" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 41 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78Jumlah Subscribers : 343.548Total Tayangan Video (Total Views) : 97.990.206 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 3.162.126 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 183.009 JamPenambahan Subscribers : +8.015 <img decoding="async" src="https://lh4.googleusercontent.com/-0l5CwGdgWC93QMcXSlvcbESqX-97ba7xMLmpoKL0HNKQuyRA0fU28iDQW5IO2FB4kB_TaKAkNHaLS4gyZpUIV6Eue4palnR51KCxJRBzvtdAuimXELnvN9oL8RuHLVUJB4SzI5UW6Ztsduf1_V09Dk" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid Kids telah mempublikasikan 2 video. Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.320Total Tayangan Video (Total Views) : 431.476 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 2.226 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : 409 JamPenambahan Subscribers : +25 Channel YouTube العلم نور  Jumlah Video : 409Jumlah Subscribers : 36.200Total Tayangan Video (Total Views) : 1.776.950 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video Rentang Maret (Views/Month) : 260.587 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Maret (Watch time/Month) : JamPenambahan Subscribers Perbulan : +3.000 Instagram Yufid TV Total Konten : 3.270Total Pengikut : 1.133.190Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +8.885 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. <img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/uAFow-4Fhsefc_tQ0dYzqrx0WSSIFR--qsOniRSL_g6q0m8YryoMDmZbxJ9OfN7Y60gSUfru_atom4nTMPO0b78b5ryACw38hXWc-cXTFFCk4y4z3JQS-PggFl07bdSba6h5dPAuxZ7NAujBNH4YfkA" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 akun Instagram Yufid TV telah memposting 63 konten. Instagram Yufid Network Total Konten : 3.357Total Pengikut : 495.018Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +3.985 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/rpvIwbiCXT-4wgnhWD6CgU-HxNkfEW8byEUnDHDlJLt4yjXgsIrgj1IGUjhHotPACzjNR4l7tYPH3Eemhv6DK3tSjEQv8KfsxjmUCvBJGx8bJ8-t9vGxy3ztal4ShPuc8UZ8lfZkB9o-0_fYvk6Bt2Q" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 14 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://lh3.googleusercontent.com/gSF67Osv5y5SaQL-ZJNTUo-P9RwtjJPQngAFyJJ1XIWwOu2qauQwUiOGYqZ8dH7cxXd8aoyM4c527fFVlYLqLFH79FffNe1ZYLzEhDI1N3JD2xwAX9y8Au2prBbMumwFN2L-oBPHuZCLAnzb07xkZ60" alt="" width="768" height="576"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 4 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.880 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1846 audio dan rata-rata menghasilkan 28 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Maret 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 12 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1057 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 316 audio dan rata-rata menghasilkan 24 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1194 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Maret 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 5 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 27.021 file mp3 dengan total ukuran 359 Gb dan pada bulan Maret 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Maret 2023 ini saja telah didengarkan 49.623 kali dan telah di download sebanyak 2.087 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.398.179 kata dengan rata-rata produksi per bulan 44 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Maret 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 78.775 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.057 artikel dengan total durasi audio 171 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Maret 2023 yaitu 58 file audio dengan jumlah durasi 6,7 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Maret 2023, Wallahu a’lam … Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Hukum Tidur Di Masjid, Lailahaillallah Tulisan Arab, Cara Memotong Ayam Menurut Islam, Doa Memikat Wanita, Apakah Berdarah Membatalkan Puasa, Cepat Kaya Menurut Islam Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 181 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Belajar Bersyukur

Bismillah.Saudaraku yang dirahmati Allah, datangnya bulan Ramadan merupakan nikmat besar yang wajib kita syukuri. Pada bulan inilah kewajiban puasa ditunaikan oleh kaum muslimin. Walaupun menahan lapar dan haus sejak pagi hingga terbenam matahari bukanlah perkara yang disukai oleh hawa nafsu.Hal ini tentu menyimpan pelajaran penting bagi manusia, bahwa seringkali kebaikan itu Allah berikan melalui pintu perkara-perkara yang sekilas tidak enak dan tidak menyenangkan. Sebagaimana telah diingatkan di dalam Al-Qur’an bahwa bisa jadi kalian membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kalian. Begitu pula sebaliknya, kalian menyukai sesuatu, tetapi justru itu buruk untuk kalian.Hal ini semakin memperkuat keimanan kita tentang betapa sempurna ilmu Allah dan betapa luas hikmah serta rahmat-Nya. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadis sahih bahwa Allah jauh lebih penyayang kepada hamba daripada kasih sayang ibu kepada anaknya.Bulan Ramadan ini begitu istimewa bagi kaum beriman. Mereka tidak mau menyia-nyiakan kesempatan emas untuk meraup pahala sebanyak-banyaknya. Mereka sangat mengharap ampunan Allah atas dosa-dosanya. Mereka pun khawatir dan takut akan azab-Nya. Mereka pun berusaha melakukan apa-apa yang Allah perintahkan.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan dalam keadaan beriman dan mencari pahala, niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan kepada kita bahwa untuk meraih ampunan itu, amal puasa harus disertai dengan iman dan ihtisab (niat mencari pahala dari Allah).Oleh sebab itu, berpuasa bukanlah semata-mata menahan haus dan lapar. Lebih daripada itu, ia membutuhkan kekuatan iman dan pemahaman yang benar dalam beragama. Para ulama menjelaskan bahwa ilmu merupakan syarat diterimanya amal, sebab ilmu itulah yang akan meluruskan niat seseorang di dalam beramal kebaikan.BACA JUGA: Kombinasi Zikir dan SyukurSebagian ulama terdahulu mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan amal tanpa ilmu, maka apa-apa yang dia rusak justru lebih banyak daripada apa-apa yang dia perbaiki.” Artinya, jika kita ingin menunaikan kewajiban ibadah puasa ini dengan benar, maka kita tidak boleh bosan belajar tentang tuntunan berpuasa.Betapa banyak orang yang mengerjakan suatu amalan dan dia mengira bahwa amalnya itu mendekatkan dirinya kepada Allah, tetapi sesungguhnya menjauhkan dia dari Allah. Di antara sebabnya adalah karena beramal mengikuti hawa nafsu dan tidak mengikuti dalil.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim)Dari situ kita pun mengerti bahwa ibadah kepada Allah tidak boleh hanya berdasarkan perasaan atau logika. Ibadah itu dibangun dengan wahyu.Seperti itulah cara beragama para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Maka, berbicara tentang keutamaan ibadah puasa, wajibnya puasa Ramadan tidak bisa lepas dari pondasi iman, tauhid, dan manhaj (metode beragama).Para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidaklah menjadi mulia dan dicintai Allah, kecuali karena kejujuran iman dan kesetiaan mereka kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh sebab itu, para ulama menegaskan bahwa amal-amal itu memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat disebabkan apa-apa yang tersimpan di dalam hati berupa iman, keikhlasan, dan tauhid.Mensyukuri nikmat Allah berupa datangnya bulan Ramadan ini tentu tidak cukup dengan spanduk ucapan “Selamat Ramadan” atau yang semacam itu. Akan tetapi, butuh kesadaran hati tentang agungnya kewajiban ini, memuji Allah, dan berusaha menjaga ibadah puasa dari segala perusaknya.Ada ibadah-ibadah hati yang perlu kita benahi di dalam ibadah puasa ini. Di antaranya rasa cinta kepada Allah, takut kepada-Nya, berharap kepada Allah, dan bertawakal kepada Allah semata. Karena kita tidak mungkin bisa berpuasa, kecuali dengan pertolongan Allah.Bahkan, dalam ibadah puasa itu pun pada hakikatnya tersimpan ibadah hati yang sangat penting, yaitu keikhlasan. Ikhlas itulah yang membuat amal yang kecil menjadi besar. Di dalam puasa juga terkandung kesabaran.Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Adalah suatu hal yang telah disepakati di antara para sahabat, tabi’in, ulama sesudah mereka, dan para ulama yang kami jumpai bahwasanya iman terdiri dari ucapan, amalan, dan niat. Salah satu saja tidak sah apabila tidak dibarengi oleh bagian yang lainnya.” (lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145)BACA JUGA: Mengapa Aku Sulit Bersyukur?Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat dan tabi’in serta orang-orang sesudah mereka dari kalangan para ulama Sunnah telah bersepakat bahwa amal adalah bagian dari iman. Mereka mengatakan bahwa iman adalah ucapan, amalan, dan akidah (keyakinan).” (lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145)Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Setiap amalan yang tidak ikhlas dan tidak berada di atas ajaran syari’at yang diridai (Allah), maka itu adalah batil (sia-sia).” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 103)Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata, “Tidak akan diterima ucapan, kecuali apabila dibarengi dengan amalan. Tidak akan diterima ucapan dan amalan, kecuali jika dilandasi dengan niat. Dan tidak akan diterima ucapan, amalan, dan niat, kecuali apabila bersesuaian dengan As-Sunnah.” (lihat Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hal. 77 cet. Dar Al-Mujtama’)Ibadah tidak akan diterima apabila tercampur dengan kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu. Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)Ibadah juga tidak akan diterima jika tidak dilandasi dengan iman. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa yang kufur kepada iman, maka sungguh terhapus semua amalnya, dan di akhirat nanti dia akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5)Dan cukuplah seorang disebut tidak beriman (kafir), meskipun dia hanya mengingkari salah satu rukun iman. Sebagaimana yang terjadi di masa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma. Ketika itu ada sebagian orang yang mengingkari takdir. Mereka biasa dikenal dengan sekte Qadariyah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, “Seandainya salah seorang di antara mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud kemudian dia infakkan, maka Allah tidak akan menerimanya dari mereka sampai mereka beriman kepada takdir.”Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ditanya tentang orang-orang yang bertakwa. Beliau pun menjawab, “Mereka adalah suatu kaum yang menjaga diri dari kemusyrikan dan peribadahan kepada berhala, serta mengikhlaskan ibadah mereka untuk Allah semata.” (lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hal. 211)Ketakwaan hati (yaitu yang berporos pada keikhlasan) inilah yang menjadi sebab utama keselamatan. Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan api neraka kepada orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas karena ingin mencari wajah Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Itban bin Malik radhiyallahu ’anhu)Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ikhlas adalah hakikat agama Islam. Karena islam itu adalah kepasrahan kepada Allah, bukan kepada selain-Nya. Maka, barangsiapa yang tidak pasrah kepada Allah, sesungguhnya dia telah bersikap sombong. Dan barangsiapa yang pasrah kepada Allah dan kepada selain-Nya, maka dia telah berbuat syirik. Dan kedua-duanya, yaitu sombong dan syirik bertentangan dengan Islam. Oleh sebab itulah, pokok ajaran Islam adalah syahadat laa ilaha illallah; dan ia mengandung ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Itulah keislaman yang bersifat umum yang tidaklah menerima dari kaum yang pertama maupun kaum yang terakhir suatu agama selain agama itu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia pasti akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Ini semua menegaskan kepada kita bahwasanya yang menjadi pokok agama sebenarnya adalah perkara-perkara batin yang berupa ilmu dan amalan hati, dan bahwasanya amal-amal lahiriyah tidak akan bermanfaat tanpanya.” (lihat Mawa’izh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 30)Semoga Allah beri taufik kepada kita untuk mensyukuri nikmat datangnya bulan Ramadan ini dengan sebaik-baiknya. Allah Yang menguasai hal itu dan Al-Qadir/Yang Mahamampu atasnya.BACA JUGA: Bentuk Syukur yang Sering Dilupakan Manusia***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah jislamcara bersyukurkeutamaan syukurkiat bersyukurManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamsujud syukursyukur

Belajar Bersyukur

Bismillah.Saudaraku yang dirahmati Allah, datangnya bulan Ramadan merupakan nikmat besar yang wajib kita syukuri. Pada bulan inilah kewajiban puasa ditunaikan oleh kaum muslimin. Walaupun menahan lapar dan haus sejak pagi hingga terbenam matahari bukanlah perkara yang disukai oleh hawa nafsu.Hal ini tentu menyimpan pelajaran penting bagi manusia, bahwa seringkali kebaikan itu Allah berikan melalui pintu perkara-perkara yang sekilas tidak enak dan tidak menyenangkan. Sebagaimana telah diingatkan di dalam Al-Qur’an bahwa bisa jadi kalian membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kalian. Begitu pula sebaliknya, kalian menyukai sesuatu, tetapi justru itu buruk untuk kalian.Hal ini semakin memperkuat keimanan kita tentang betapa sempurna ilmu Allah dan betapa luas hikmah serta rahmat-Nya. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadis sahih bahwa Allah jauh lebih penyayang kepada hamba daripada kasih sayang ibu kepada anaknya.Bulan Ramadan ini begitu istimewa bagi kaum beriman. Mereka tidak mau menyia-nyiakan kesempatan emas untuk meraup pahala sebanyak-banyaknya. Mereka sangat mengharap ampunan Allah atas dosa-dosanya. Mereka pun khawatir dan takut akan azab-Nya. Mereka pun berusaha melakukan apa-apa yang Allah perintahkan.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan dalam keadaan beriman dan mencari pahala, niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan kepada kita bahwa untuk meraih ampunan itu, amal puasa harus disertai dengan iman dan ihtisab (niat mencari pahala dari Allah).Oleh sebab itu, berpuasa bukanlah semata-mata menahan haus dan lapar. Lebih daripada itu, ia membutuhkan kekuatan iman dan pemahaman yang benar dalam beragama. Para ulama menjelaskan bahwa ilmu merupakan syarat diterimanya amal, sebab ilmu itulah yang akan meluruskan niat seseorang di dalam beramal kebaikan.BACA JUGA: Kombinasi Zikir dan SyukurSebagian ulama terdahulu mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan amal tanpa ilmu, maka apa-apa yang dia rusak justru lebih banyak daripada apa-apa yang dia perbaiki.” Artinya, jika kita ingin menunaikan kewajiban ibadah puasa ini dengan benar, maka kita tidak boleh bosan belajar tentang tuntunan berpuasa.Betapa banyak orang yang mengerjakan suatu amalan dan dia mengira bahwa amalnya itu mendekatkan dirinya kepada Allah, tetapi sesungguhnya menjauhkan dia dari Allah. Di antara sebabnya adalah karena beramal mengikuti hawa nafsu dan tidak mengikuti dalil.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim)Dari situ kita pun mengerti bahwa ibadah kepada Allah tidak boleh hanya berdasarkan perasaan atau logika. Ibadah itu dibangun dengan wahyu.Seperti itulah cara beragama para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Maka, berbicara tentang keutamaan ibadah puasa, wajibnya puasa Ramadan tidak bisa lepas dari pondasi iman, tauhid, dan manhaj (metode beragama).Para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidaklah menjadi mulia dan dicintai Allah, kecuali karena kejujuran iman dan kesetiaan mereka kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh sebab itu, para ulama menegaskan bahwa amal-amal itu memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat disebabkan apa-apa yang tersimpan di dalam hati berupa iman, keikhlasan, dan tauhid.Mensyukuri nikmat Allah berupa datangnya bulan Ramadan ini tentu tidak cukup dengan spanduk ucapan “Selamat Ramadan” atau yang semacam itu. Akan tetapi, butuh kesadaran hati tentang agungnya kewajiban ini, memuji Allah, dan berusaha menjaga ibadah puasa dari segala perusaknya.Ada ibadah-ibadah hati yang perlu kita benahi di dalam ibadah puasa ini. Di antaranya rasa cinta kepada Allah, takut kepada-Nya, berharap kepada Allah, dan bertawakal kepada Allah semata. Karena kita tidak mungkin bisa berpuasa, kecuali dengan pertolongan Allah.Bahkan, dalam ibadah puasa itu pun pada hakikatnya tersimpan ibadah hati yang sangat penting, yaitu keikhlasan. Ikhlas itulah yang membuat amal yang kecil menjadi besar. Di dalam puasa juga terkandung kesabaran.Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Adalah suatu hal yang telah disepakati di antara para sahabat, tabi’in, ulama sesudah mereka, dan para ulama yang kami jumpai bahwasanya iman terdiri dari ucapan, amalan, dan niat. Salah satu saja tidak sah apabila tidak dibarengi oleh bagian yang lainnya.” (lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145)BACA JUGA: Mengapa Aku Sulit Bersyukur?Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat dan tabi’in serta orang-orang sesudah mereka dari kalangan para ulama Sunnah telah bersepakat bahwa amal adalah bagian dari iman. Mereka mengatakan bahwa iman adalah ucapan, amalan, dan akidah (keyakinan).” (lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145)Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Setiap amalan yang tidak ikhlas dan tidak berada di atas ajaran syari’at yang diridai (Allah), maka itu adalah batil (sia-sia).” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 103)Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata, “Tidak akan diterima ucapan, kecuali apabila dibarengi dengan amalan. Tidak akan diterima ucapan dan amalan, kecuali jika dilandasi dengan niat. Dan tidak akan diterima ucapan, amalan, dan niat, kecuali apabila bersesuaian dengan As-Sunnah.” (lihat Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hal. 77 cet. Dar Al-Mujtama’)Ibadah tidak akan diterima apabila tercampur dengan kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu. Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)Ibadah juga tidak akan diterima jika tidak dilandasi dengan iman. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa yang kufur kepada iman, maka sungguh terhapus semua amalnya, dan di akhirat nanti dia akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5)Dan cukuplah seorang disebut tidak beriman (kafir), meskipun dia hanya mengingkari salah satu rukun iman. Sebagaimana yang terjadi di masa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma. Ketika itu ada sebagian orang yang mengingkari takdir. Mereka biasa dikenal dengan sekte Qadariyah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, “Seandainya salah seorang di antara mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud kemudian dia infakkan, maka Allah tidak akan menerimanya dari mereka sampai mereka beriman kepada takdir.”Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ditanya tentang orang-orang yang bertakwa. Beliau pun menjawab, “Mereka adalah suatu kaum yang menjaga diri dari kemusyrikan dan peribadahan kepada berhala, serta mengikhlaskan ibadah mereka untuk Allah semata.” (lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hal. 211)Ketakwaan hati (yaitu yang berporos pada keikhlasan) inilah yang menjadi sebab utama keselamatan. Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan api neraka kepada orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas karena ingin mencari wajah Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Itban bin Malik radhiyallahu ’anhu)Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ikhlas adalah hakikat agama Islam. Karena islam itu adalah kepasrahan kepada Allah, bukan kepada selain-Nya. Maka, barangsiapa yang tidak pasrah kepada Allah, sesungguhnya dia telah bersikap sombong. Dan barangsiapa yang pasrah kepada Allah dan kepada selain-Nya, maka dia telah berbuat syirik. Dan kedua-duanya, yaitu sombong dan syirik bertentangan dengan Islam. Oleh sebab itulah, pokok ajaran Islam adalah syahadat laa ilaha illallah; dan ia mengandung ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Itulah keislaman yang bersifat umum yang tidaklah menerima dari kaum yang pertama maupun kaum yang terakhir suatu agama selain agama itu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia pasti akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Ini semua menegaskan kepada kita bahwasanya yang menjadi pokok agama sebenarnya adalah perkara-perkara batin yang berupa ilmu dan amalan hati, dan bahwasanya amal-amal lahiriyah tidak akan bermanfaat tanpanya.” (lihat Mawa’izh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 30)Semoga Allah beri taufik kepada kita untuk mensyukuri nikmat datangnya bulan Ramadan ini dengan sebaik-baiknya. Allah Yang menguasai hal itu dan Al-Qadir/Yang Mahamampu atasnya.BACA JUGA: Bentuk Syukur yang Sering Dilupakan Manusia***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah jislamcara bersyukurkeutamaan syukurkiat bersyukurManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamsujud syukursyukur
Bismillah.Saudaraku yang dirahmati Allah, datangnya bulan Ramadan merupakan nikmat besar yang wajib kita syukuri. Pada bulan inilah kewajiban puasa ditunaikan oleh kaum muslimin. Walaupun menahan lapar dan haus sejak pagi hingga terbenam matahari bukanlah perkara yang disukai oleh hawa nafsu.Hal ini tentu menyimpan pelajaran penting bagi manusia, bahwa seringkali kebaikan itu Allah berikan melalui pintu perkara-perkara yang sekilas tidak enak dan tidak menyenangkan. Sebagaimana telah diingatkan di dalam Al-Qur’an bahwa bisa jadi kalian membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kalian. Begitu pula sebaliknya, kalian menyukai sesuatu, tetapi justru itu buruk untuk kalian.Hal ini semakin memperkuat keimanan kita tentang betapa sempurna ilmu Allah dan betapa luas hikmah serta rahmat-Nya. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadis sahih bahwa Allah jauh lebih penyayang kepada hamba daripada kasih sayang ibu kepada anaknya.Bulan Ramadan ini begitu istimewa bagi kaum beriman. Mereka tidak mau menyia-nyiakan kesempatan emas untuk meraup pahala sebanyak-banyaknya. Mereka sangat mengharap ampunan Allah atas dosa-dosanya. Mereka pun khawatir dan takut akan azab-Nya. Mereka pun berusaha melakukan apa-apa yang Allah perintahkan.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan dalam keadaan beriman dan mencari pahala, niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan kepada kita bahwa untuk meraih ampunan itu, amal puasa harus disertai dengan iman dan ihtisab (niat mencari pahala dari Allah).Oleh sebab itu, berpuasa bukanlah semata-mata menahan haus dan lapar. Lebih daripada itu, ia membutuhkan kekuatan iman dan pemahaman yang benar dalam beragama. Para ulama menjelaskan bahwa ilmu merupakan syarat diterimanya amal, sebab ilmu itulah yang akan meluruskan niat seseorang di dalam beramal kebaikan.BACA JUGA: Kombinasi Zikir dan SyukurSebagian ulama terdahulu mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan amal tanpa ilmu, maka apa-apa yang dia rusak justru lebih banyak daripada apa-apa yang dia perbaiki.” Artinya, jika kita ingin menunaikan kewajiban ibadah puasa ini dengan benar, maka kita tidak boleh bosan belajar tentang tuntunan berpuasa.Betapa banyak orang yang mengerjakan suatu amalan dan dia mengira bahwa amalnya itu mendekatkan dirinya kepada Allah, tetapi sesungguhnya menjauhkan dia dari Allah. Di antara sebabnya adalah karena beramal mengikuti hawa nafsu dan tidak mengikuti dalil.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim)Dari situ kita pun mengerti bahwa ibadah kepada Allah tidak boleh hanya berdasarkan perasaan atau logika. Ibadah itu dibangun dengan wahyu.Seperti itulah cara beragama para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Maka, berbicara tentang keutamaan ibadah puasa, wajibnya puasa Ramadan tidak bisa lepas dari pondasi iman, tauhid, dan manhaj (metode beragama).Para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidaklah menjadi mulia dan dicintai Allah, kecuali karena kejujuran iman dan kesetiaan mereka kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh sebab itu, para ulama menegaskan bahwa amal-amal itu memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat disebabkan apa-apa yang tersimpan di dalam hati berupa iman, keikhlasan, dan tauhid.Mensyukuri nikmat Allah berupa datangnya bulan Ramadan ini tentu tidak cukup dengan spanduk ucapan “Selamat Ramadan” atau yang semacam itu. Akan tetapi, butuh kesadaran hati tentang agungnya kewajiban ini, memuji Allah, dan berusaha menjaga ibadah puasa dari segala perusaknya.Ada ibadah-ibadah hati yang perlu kita benahi di dalam ibadah puasa ini. Di antaranya rasa cinta kepada Allah, takut kepada-Nya, berharap kepada Allah, dan bertawakal kepada Allah semata. Karena kita tidak mungkin bisa berpuasa, kecuali dengan pertolongan Allah.Bahkan, dalam ibadah puasa itu pun pada hakikatnya tersimpan ibadah hati yang sangat penting, yaitu keikhlasan. Ikhlas itulah yang membuat amal yang kecil menjadi besar. Di dalam puasa juga terkandung kesabaran.Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Adalah suatu hal yang telah disepakati di antara para sahabat, tabi’in, ulama sesudah mereka, dan para ulama yang kami jumpai bahwasanya iman terdiri dari ucapan, amalan, dan niat. Salah satu saja tidak sah apabila tidak dibarengi oleh bagian yang lainnya.” (lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145)BACA JUGA: Mengapa Aku Sulit Bersyukur?Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat dan tabi’in serta orang-orang sesudah mereka dari kalangan para ulama Sunnah telah bersepakat bahwa amal adalah bagian dari iman. Mereka mengatakan bahwa iman adalah ucapan, amalan, dan akidah (keyakinan).” (lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145)Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Setiap amalan yang tidak ikhlas dan tidak berada di atas ajaran syari’at yang diridai (Allah), maka itu adalah batil (sia-sia).” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 103)Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata, “Tidak akan diterima ucapan, kecuali apabila dibarengi dengan amalan. Tidak akan diterima ucapan dan amalan, kecuali jika dilandasi dengan niat. Dan tidak akan diterima ucapan, amalan, dan niat, kecuali apabila bersesuaian dengan As-Sunnah.” (lihat Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hal. 77 cet. Dar Al-Mujtama’)Ibadah tidak akan diterima apabila tercampur dengan kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu. Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)Ibadah juga tidak akan diterima jika tidak dilandasi dengan iman. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa yang kufur kepada iman, maka sungguh terhapus semua amalnya, dan di akhirat nanti dia akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5)Dan cukuplah seorang disebut tidak beriman (kafir), meskipun dia hanya mengingkari salah satu rukun iman. Sebagaimana yang terjadi di masa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma. Ketika itu ada sebagian orang yang mengingkari takdir. Mereka biasa dikenal dengan sekte Qadariyah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, “Seandainya salah seorang di antara mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud kemudian dia infakkan, maka Allah tidak akan menerimanya dari mereka sampai mereka beriman kepada takdir.”Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ditanya tentang orang-orang yang bertakwa. Beliau pun menjawab, “Mereka adalah suatu kaum yang menjaga diri dari kemusyrikan dan peribadahan kepada berhala, serta mengikhlaskan ibadah mereka untuk Allah semata.” (lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hal. 211)Ketakwaan hati (yaitu yang berporos pada keikhlasan) inilah yang menjadi sebab utama keselamatan. Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan api neraka kepada orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas karena ingin mencari wajah Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Itban bin Malik radhiyallahu ’anhu)Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ikhlas adalah hakikat agama Islam. Karena islam itu adalah kepasrahan kepada Allah, bukan kepada selain-Nya. Maka, barangsiapa yang tidak pasrah kepada Allah, sesungguhnya dia telah bersikap sombong. Dan barangsiapa yang pasrah kepada Allah dan kepada selain-Nya, maka dia telah berbuat syirik. Dan kedua-duanya, yaitu sombong dan syirik bertentangan dengan Islam. Oleh sebab itulah, pokok ajaran Islam adalah syahadat laa ilaha illallah; dan ia mengandung ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Itulah keislaman yang bersifat umum yang tidaklah menerima dari kaum yang pertama maupun kaum yang terakhir suatu agama selain agama itu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia pasti akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Ini semua menegaskan kepada kita bahwasanya yang menjadi pokok agama sebenarnya adalah perkara-perkara batin yang berupa ilmu dan amalan hati, dan bahwasanya amal-amal lahiriyah tidak akan bermanfaat tanpanya.” (lihat Mawa’izh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 30)Semoga Allah beri taufik kepada kita untuk mensyukuri nikmat datangnya bulan Ramadan ini dengan sebaik-baiknya. Allah Yang menguasai hal itu dan Al-Qadir/Yang Mahamampu atasnya.BACA JUGA: Bentuk Syukur yang Sering Dilupakan Manusia***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah jislamcara bersyukurkeutamaan syukurkiat bersyukurManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamsujud syukursyukur


Bismillah.Saudaraku yang dirahmati Allah, datangnya bulan Ramadan merupakan nikmat besar yang wajib kita syukuri. Pada bulan inilah kewajiban puasa ditunaikan oleh kaum muslimin. Walaupun menahan lapar dan haus sejak pagi hingga terbenam matahari bukanlah perkara yang disukai oleh hawa nafsu.Hal ini tentu menyimpan pelajaran penting bagi manusia, bahwa seringkali kebaikan itu Allah berikan melalui pintu perkara-perkara yang sekilas tidak enak dan tidak menyenangkan. Sebagaimana telah diingatkan di dalam Al-Qur’an bahwa bisa jadi kalian membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kalian. Begitu pula sebaliknya, kalian menyukai sesuatu, tetapi justru itu buruk untuk kalian.Hal ini semakin memperkuat keimanan kita tentang betapa sempurna ilmu Allah dan betapa luas hikmah serta rahmat-Nya. Sebagaimana telah disebutkan dalam hadis sahih bahwa Allah jauh lebih penyayang kepada hamba daripada kasih sayang ibu kepada anaknya.Bulan Ramadan ini begitu istimewa bagi kaum beriman. Mereka tidak mau menyia-nyiakan kesempatan emas untuk meraup pahala sebanyak-banyaknya. Mereka sangat mengharap ampunan Allah atas dosa-dosanya. Mereka pun khawatir dan takut akan azab-Nya. Mereka pun berusaha melakukan apa-apa yang Allah perintahkan.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan dalam keadaan beriman dan mencari pahala, niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menunjukkan kepada kita bahwa untuk meraih ampunan itu, amal puasa harus disertai dengan iman dan ihtisab (niat mencari pahala dari Allah).Oleh sebab itu, berpuasa bukanlah semata-mata menahan haus dan lapar. Lebih daripada itu, ia membutuhkan kekuatan iman dan pemahaman yang benar dalam beragama. Para ulama menjelaskan bahwa ilmu merupakan syarat diterimanya amal, sebab ilmu itulah yang akan meluruskan niat seseorang di dalam beramal kebaikan.BACA JUGA: Kombinasi Zikir dan SyukurSebagian ulama terdahulu mengatakan, “Barangsiapa yang melakukan amal tanpa ilmu, maka apa-apa yang dia rusak justru lebih banyak daripada apa-apa yang dia perbaiki.” Artinya, jika kita ingin menunaikan kewajiban ibadah puasa ini dengan benar, maka kita tidak boleh bosan belajar tentang tuntunan berpuasa.Betapa banyak orang yang mengerjakan suatu amalan dan dia mengira bahwa amalnya itu mendekatkan dirinya kepada Allah, tetapi sesungguhnya menjauhkan dia dari Allah. Di antara sebabnya adalah karena beramal mengikuti hawa nafsu dan tidak mengikuti dalil.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Muslim)Dari situ kita pun mengerti bahwa ibadah kepada Allah tidak boleh hanya berdasarkan perasaan atau logika. Ibadah itu dibangun dengan wahyu.Seperti itulah cara beragama para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Maka, berbicara tentang keutamaan ibadah puasa, wajibnya puasa Ramadan tidak bisa lepas dari pondasi iman, tauhid, dan manhaj (metode beragama).Para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidaklah menjadi mulia dan dicintai Allah, kecuali karena kejujuran iman dan kesetiaan mereka kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh sebab itu, para ulama menegaskan bahwa amal-amal itu memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat disebabkan apa-apa yang tersimpan di dalam hati berupa iman, keikhlasan, dan tauhid.Mensyukuri nikmat Allah berupa datangnya bulan Ramadan ini tentu tidak cukup dengan spanduk ucapan “Selamat Ramadan” atau yang semacam itu. Akan tetapi, butuh kesadaran hati tentang agungnya kewajiban ini, memuji Allah, dan berusaha menjaga ibadah puasa dari segala perusaknya.Ada ibadah-ibadah hati yang perlu kita benahi di dalam ibadah puasa ini. Di antaranya rasa cinta kepada Allah, takut kepada-Nya, berharap kepada Allah, dan bertawakal kepada Allah semata. Karena kita tidak mungkin bisa berpuasa, kecuali dengan pertolongan Allah.Bahkan, dalam ibadah puasa itu pun pada hakikatnya tersimpan ibadah hati yang sangat penting, yaitu keikhlasan. Ikhlas itulah yang membuat amal yang kecil menjadi besar. Di dalam puasa juga terkandung kesabaran.Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Adalah suatu hal yang telah disepakati di antara para sahabat, tabi’in, ulama sesudah mereka, dan para ulama yang kami jumpai bahwasanya iman terdiri dari ucapan, amalan, dan niat. Salah satu saja tidak sah apabila tidak dibarengi oleh bagian yang lainnya.” (lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145)BACA JUGA: Mengapa Aku Sulit Bersyukur?Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat dan tabi’in serta orang-orang sesudah mereka dari kalangan para ulama Sunnah telah bersepakat bahwa amal adalah bagian dari iman. Mereka mengatakan bahwa iman adalah ucapan, amalan, dan akidah (keyakinan).” (lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145)Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Setiap amalan yang tidak ikhlas dan tidak berada di atas ajaran syari’at yang diridai (Allah), maka itu adalah batil (sia-sia).” (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 103)Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata, “Tidak akan diterima ucapan, kecuali apabila dibarengi dengan amalan. Tidak akan diterima ucapan dan amalan, kecuali jika dilandasi dengan niat. Dan tidak akan diterima ucapan, amalan, dan niat, kecuali apabila bersesuaian dengan As-Sunnah.” (lihat Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar, hal. 77 cet. Dar Al-Mujtama’)Ibadah tidak akan diterima apabila tercampur dengan kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu. Jika kamu berbuat syirik, pasti akan lenyap seluruh amalmu dan benar-benar kamu akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)Ibadah juga tidak akan diterima jika tidak dilandasi dengan iman. Allah Ta’ala berfirman,وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa yang kufur kepada iman, maka sungguh terhapus semua amalnya, dan di akhirat nanti dia akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5)Dan cukuplah seorang disebut tidak beriman (kafir), meskipun dia hanya mengingkari salah satu rukun iman. Sebagaimana yang terjadi di masa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma. Ketika itu ada sebagian orang yang mengingkari takdir. Mereka biasa dikenal dengan sekte Qadariyah. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma berkata, “Seandainya salah seorang di antara mereka memiliki emas sebesar gunung Uhud kemudian dia infakkan, maka Allah tidak akan menerimanya dari mereka sampai mereka beriman kepada takdir.”Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu ditanya tentang orang-orang yang bertakwa. Beliau pun menjawab, “Mereka adalah suatu kaum yang menjaga diri dari kemusyrikan dan peribadahan kepada berhala, serta mengikhlaskan ibadah mereka untuk Allah semata.” (lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, hal. 211)Ketakwaan hati (yaitu yang berporos pada keikhlasan) inilah yang menjadi sebab utama keselamatan. Oleh sebab itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan api neraka kepada orang yang mengucapkan laa ilaha illallah dengan ikhlas karena ingin mencari wajah Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Itban bin Malik radhiyallahu ’anhu)Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Ikhlas adalah hakikat agama Islam. Karena islam itu adalah kepasrahan kepada Allah, bukan kepada selain-Nya. Maka, barangsiapa yang tidak pasrah kepada Allah, sesungguhnya dia telah bersikap sombong. Dan barangsiapa yang pasrah kepada Allah dan kepada selain-Nya, maka dia telah berbuat syirik. Dan kedua-duanya, yaitu sombong dan syirik bertentangan dengan Islam. Oleh sebab itulah, pokok ajaran Islam adalah syahadat laa ilaha illallah; dan ia mengandung ibadah kepada Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. Itulah keislaman yang bersifat umum yang tidaklah menerima dari kaum yang pertama maupun kaum yang terakhir suatu agama selain agama itu. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَمَن یَبۡتَغِ غَیۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِینࣰا فَلَن یُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ“Barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya, dan di akhirat dia pasti akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Ini semua menegaskan kepada kita bahwasanya yang menjadi pokok agama sebenarnya adalah perkara-perkara batin yang berupa ilmu dan amalan hati, dan bahwasanya amal-amal lahiriyah tidak akan bermanfaat tanpanya.” (lihat Mawa’izh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 30)Semoga Allah beri taufik kepada kita untuk mensyukuri nikmat datangnya bulan Ramadan ini dengan sebaik-baiknya. Allah Yang menguasai hal itu dan Al-Qadir/Yang Mahamampu atasnya.BACA JUGA: Bentuk Syukur yang Sering Dilupakan Manusia***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakamalan hatiAqidahaqidah jislamcara bersyukurkeutamaan syukurkiat bersyukurManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamsujud syukursyukur

Matan Taqrib: Syuf’ah (Akuisisi Barang)

Akuisisi merupakan sebuah akad pengambilan hak dan wewenang serta kepemilikan dari suatu entitas perusahaan atau entitas usaha tertentu. Di dalam fikih klasik, teknik akuisisi ini sering diperankan melalui akad syuf’ah.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun Syuf’ah 3. Syarat Masyfuu’ 4. Catatan: 5. Hak Syuf’ah Berakhir 5.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالشُّفْعَةُ وَاجِبَةٌ بِالخُلْطَةِ دُوْنَ الجِوَارِ فِيْمَا يَنْقَسِمُ دُوْنَ مَا لاَ يَنْقَسِمُ وَفِي كُلِّ مَا لاَ يُنْقَلُ مِنَ الأَرْضِ كَالعَقَارِ وَغَيْرِهِ بِالثَّمَنِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهِ البَيْعُ وَهِيَ عَلَى الفَوْرِ فَإِنْ أَخَّرَهَا مَعَ القُدْرَةِ عَلَيْهَا بَطَلَتْ وَإِذَا تَزَوَّجَ امْرَأَةٌ عَلَى شِقْصٍ أَخَذَهُ الشَّفِيْعُ بِمَهْرِ المِثْلِ وَإِنْ كَانَ الشُّفَعَاءُ جَمَاعَةً اِسْتَحَقُّوْهَا عَلَى قَدْرِ الأَمْلاَكِ. Syuf’ah berlaku bagi rekan kongsi dan tidak berlaku bagi tetangga. Syuf’ah berlaku dalam harta yang bisa dibagi, bukan harta yang tidak bisa dibagi. Syuf’ah juga berlaku dalam semua barang yang tidak bisa dipindahkan dari permukaan tanah, seperti bangunan, dan selainnya. Syuf’ah berlaku dengan harga penjualan. Syuf’ah harus dilakukan seketika. Jika ditunda padahal mampu menyegerakannya, maka batal. Jika seorang perempuan dinikahi dengan mahar sebidang tanah kongsi, maka pemilik hak syuf’ah bisa mengambilnya dengan memberikan ganti mahar standar. Jika pemilik hak syuf’ah itu banyak, maka mereka berhak mendapatkannya sesuai dengan kadar kepemilikan.   Penjelasan: Syuf’ah secara bahasa berarti adh-dhamm, yaitu menyatukan. Syuf’ah berarti sebuah akad pengambilan hak dan wewenang yang awalnya dimiliki bersama lalu terjadi pengambilan hak baru dengan memberikan ganti rugi. Dalil mengenai akad syuf’ah adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, قَضَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ, فَإِذَا وَقَعَتِ اَلْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ اَلطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan berlakunya syuf’ah (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari, no. 2257) Hikmah dari adanya hak syuf’ah adalah untuk menghilangkan mudarat pada pemilik yang lama.   Rukun Syuf’ah Syafii’, yaitu yang mengambil. Masyfuu’ ‘anhu, yaitu yang diambil darinya. Masyfuu’, yaitu barang atau entitas yang diambil. Syarat syafii’ adalah berserikat dengan entitas yang bercampur, bukan sekadar bertetangga (berdampingan).   Syarat Masyfuu’ Barangnya bisa dibagi. Tidak berpindah dari tanah. Memilikinya dengan adanya ganti rugi.   Catatan: Barang itu ada dua macam, yaitu: (1) aset tetap yang tidak bisa berpindah (seperti: tanah, bangunan, pohon, dan yang ikutan dari tanah), (2) aset yang bisa dipindah (seperti: barang, hewan, pakaian). Syuf’ah itu ada pada aset yang tidak bisa berpindah. Ilustrasi dari praktiknya adalah sebagai berikut: “Ada dua orang pihak yang patungan membeli sepeda. Sepeda itu harganya Rp18 juta, kondisi new (baru). Masing-masing pihak patungan mengeluarkan uang sebesar Rp9 juta. Karena yang patungan adalah 2 orang bersaudara yang masih sama-sama jomblo, dan karena salah satunya juga hendak menikah sehingga butuh kepastian sepeda itu menjadi milik salah satu dari dua orang tersebut, maka dilakukanlah upaya menebus kepemilikan. Berhubung sepeda sudah setengah pakai, maka ketika hendak terjadi akuisisi itu, dilakukanlah upaya bertanya ke salah satu dealer untuk mengetahui kadar perkiraan harga sepeda saat akan ditebus itu. Oleh dealer, sepeda itu ditaksir dengan harga 12 juta. Akhirnya, kedua pihak sepakat dengan harga tersebut, dan dilakukanlah saling tebus itu sehingga yang dikeluarkan oleh pihak penebus adalah Rp6 juta.”   Pola akuisisi di atas sudah berlaku umum di masyarakat kita, dan hukumnya adalah boleh, serta akadnya adalah termasuk akad syuf’ah. Di dalam syariah, akad syuf’ah ini hanya berlaku untuk harta yang bisa dibagi serta terlarang untuk harta yang tidak bisa dibagi. Contoh dari harga yang tidak bisa dibagi adalah patungan yang digunakan untuk barang yang akan dijadikan mahar menikahi seseorang antara dua orang laki-laki. Karena ada ketentuan dalam fiqih, bahwa:    أَنَّ الْبُضْعَ مُتَقَوّمٌ وَقِيمَتُهُ بِمَهْرِ الْمِثْلِ لِأَنَّهُ بَدَلُ الشِّقْصِ فَالبِضْعُ هُوَ ثَمَن ُالشِّقْصِ “Sesungguhnya budlu’ (farji) perempuan yang hendak dinikahi itu memiliki harga (mutaqawwam), dan harganya/nilainya adalah berupa mahar mitsil (semisal). Karena mahar merupakan ‘ganti’ dari suatu syiqsh (barang), maka farji juga bisa dimaknai sebagai harganya syiqsh (bagian yang dibarter dengan mahar tersebut).” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 339) Karena wanita dilarang melakukan poliandri, maka patungan mahar sebagaimana hal tersebut hukumnya adalah tidak boleh, untuk itu harus ada yang menceraikan salah satu. Jika tidak, maka itu artinya 2 orang laki-laki melakukan serikat terhadap budlu’, dan hal seperti ini hukumnya adalah haram.   Kesimpulannya, syuf’ah itu bisa dilakukan dengan catatan: Patungan antara dua orang atau lebih. Di dalam patungan ini terjadi percampuran harta secara bersama (percampuran sempurna/khalathah syuyu’) dan bukan sekadar percampuran jiwar (percampuran tidak sempurna) Setiap pelaku syuf’ah tidak boleh menjual bagiannya kepada orang lain tanpa seizin pihak lainnya. Percampuran itu harus terjadi pada objek yang bisa dibagi, dan bukan pada objek yang tidak bisa dibagi. (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 337-338).   Hak Syuf’ah Berakhir Hak syuf’ah berakhir dengan: Syafii’ mengakhirkan hak syuf’ah tanpa ada uzur. Syafii’ melepaskan hak syuf’ah. Syafii’ membeli asetnya yang menjadi bagiannya.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Kifayah Al-Akhyaar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni Al-Husaini Ad-Dimasyqi Asy-Syafii. Penerbit Daar Al-Minhaaj.   –   Ditulis pada Sabtu, 17 Ramadhan 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakuisisi barang matan taqrib matan taqrib kitabul buyu syufah

Matan Taqrib: Syuf’ah (Akuisisi Barang)

Akuisisi merupakan sebuah akad pengambilan hak dan wewenang serta kepemilikan dari suatu entitas perusahaan atau entitas usaha tertentu. Di dalam fikih klasik, teknik akuisisi ini sering diperankan melalui akad syuf’ah.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun Syuf’ah 3. Syarat Masyfuu’ 4. Catatan: 5. Hak Syuf’ah Berakhir 5.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالشُّفْعَةُ وَاجِبَةٌ بِالخُلْطَةِ دُوْنَ الجِوَارِ فِيْمَا يَنْقَسِمُ دُوْنَ مَا لاَ يَنْقَسِمُ وَفِي كُلِّ مَا لاَ يُنْقَلُ مِنَ الأَرْضِ كَالعَقَارِ وَغَيْرِهِ بِالثَّمَنِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهِ البَيْعُ وَهِيَ عَلَى الفَوْرِ فَإِنْ أَخَّرَهَا مَعَ القُدْرَةِ عَلَيْهَا بَطَلَتْ وَإِذَا تَزَوَّجَ امْرَأَةٌ عَلَى شِقْصٍ أَخَذَهُ الشَّفِيْعُ بِمَهْرِ المِثْلِ وَإِنْ كَانَ الشُّفَعَاءُ جَمَاعَةً اِسْتَحَقُّوْهَا عَلَى قَدْرِ الأَمْلاَكِ. Syuf’ah berlaku bagi rekan kongsi dan tidak berlaku bagi tetangga. Syuf’ah berlaku dalam harta yang bisa dibagi, bukan harta yang tidak bisa dibagi. Syuf’ah juga berlaku dalam semua barang yang tidak bisa dipindahkan dari permukaan tanah, seperti bangunan, dan selainnya. Syuf’ah berlaku dengan harga penjualan. Syuf’ah harus dilakukan seketika. Jika ditunda padahal mampu menyegerakannya, maka batal. Jika seorang perempuan dinikahi dengan mahar sebidang tanah kongsi, maka pemilik hak syuf’ah bisa mengambilnya dengan memberikan ganti mahar standar. Jika pemilik hak syuf’ah itu banyak, maka mereka berhak mendapatkannya sesuai dengan kadar kepemilikan.   Penjelasan: Syuf’ah secara bahasa berarti adh-dhamm, yaitu menyatukan. Syuf’ah berarti sebuah akad pengambilan hak dan wewenang yang awalnya dimiliki bersama lalu terjadi pengambilan hak baru dengan memberikan ganti rugi. Dalil mengenai akad syuf’ah adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, قَضَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ, فَإِذَا وَقَعَتِ اَلْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ اَلطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan berlakunya syuf’ah (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari, no. 2257) Hikmah dari adanya hak syuf’ah adalah untuk menghilangkan mudarat pada pemilik yang lama.   Rukun Syuf’ah Syafii’, yaitu yang mengambil. Masyfuu’ ‘anhu, yaitu yang diambil darinya. Masyfuu’, yaitu barang atau entitas yang diambil. Syarat syafii’ adalah berserikat dengan entitas yang bercampur, bukan sekadar bertetangga (berdampingan).   Syarat Masyfuu’ Barangnya bisa dibagi. Tidak berpindah dari tanah. Memilikinya dengan adanya ganti rugi.   Catatan: Barang itu ada dua macam, yaitu: (1) aset tetap yang tidak bisa berpindah (seperti: tanah, bangunan, pohon, dan yang ikutan dari tanah), (2) aset yang bisa dipindah (seperti: barang, hewan, pakaian). Syuf’ah itu ada pada aset yang tidak bisa berpindah. Ilustrasi dari praktiknya adalah sebagai berikut: “Ada dua orang pihak yang patungan membeli sepeda. Sepeda itu harganya Rp18 juta, kondisi new (baru). Masing-masing pihak patungan mengeluarkan uang sebesar Rp9 juta. Karena yang patungan adalah 2 orang bersaudara yang masih sama-sama jomblo, dan karena salah satunya juga hendak menikah sehingga butuh kepastian sepeda itu menjadi milik salah satu dari dua orang tersebut, maka dilakukanlah upaya menebus kepemilikan. Berhubung sepeda sudah setengah pakai, maka ketika hendak terjadi akuisisi itu, dilakukanlah upaya bertanya ke salah satu dealer untuk mengetahui kadar perkiraan harga sepeda saat akan ditebus itu. Oleh dealer, sepeda itu ditaksir dengan harga 12 juta. Akhirnya, kedua pihak sepakat dengan harga tersebut, dan dilakukanlah saling tebus itu sehingga yang dikeluarkan oleh pihak penebus adalah Rp6 juta.”   Pola akuisisi di atas sudah berlaku umum di masyarakat kita, dan hukumnya adalah boleh, serta akadnya adalah termasuk akad syuf’ah. Di dalam syariah, akad syuf’ah ini hanya berlaku untuk harta yang bisa dibagi serta terlarang untuk harta yang tidak bisa dibagi. Contoh dari harga yang tidak bisa dibagi adalah patungan yang digunakan untuk barang yang akan dijadikan mahar menikahi seseorang antara dua orang laki-laki. Karena ada ketentuan dalam fiqih, bahwa:    أَنَّ الْبُضْعَ مُتَقَوّمٌ وَقِيمَتُهُ بِمَهْرِ الْمِثْلِ لِأَنَّهُ بَدَلُ الشِّقْصِ فَالبِضْعُ هُوَ ثَمَن ُالشِّقْصِ “Sesungguhnya budlu’ (farji) perempuan yang hendak dinikahi itu memiliki harga (mutaqawwam), dan harganya/nilainya adalah berupa mahar mitsil (semisal). Karena mahar merupakan ‘ganti’ dari suatu syiqsh (barang), maka farji juga bisa dimaknai sebagai harganya syiqsh (bagian yang dibarter dengan mahar tersebut).” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 339) Karena wanita dilarang melakukan poliandri, maka patungan mahar sebagaimana hal tersebut hukumnya adalah tidak boleh, untuk itu harus ada yang menceraikan salah satu. Jika tidak, maka itu artinya 2 orang laki-laki melakukan serikat terhadap budlu’, dan hal seperti ini hukumnya adalah haram.   Kesimpulannya, syuf’ah itu bisa dilakukan dengan catatan: Patungan antara dua orang atau lebih. Di dalam patungan ini terjadi percampuran harta secara bersama (percampuran sempurna/khalathah syuyu’) dan bukan sekadar percampuran jiwar (percampuran tidak sempurna) Setiap pelaku syuf’ah tidak boleh menjual bagiannya kepada orang lain tanpa seizin pihak lainnya. Percampuran itu harus terjadi pada objek yang bisa dibagi, dan bukan pada objek yang tidak bisa dibagi. (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 337-338).   Hak Syuf’ah Berakhir Hak syuf’ah berakhir dengan: Syafii’ mengakhirkan hak syuf’ah tanpa ada uzur. Syafii’ melepaskan hak syuf’ah. Syafii’ membeli asetnya yang menjadi bagiannya.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Kifayah Al-Akhyaar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni Al-Husaini Ad-Dimasyqi Asy-Syafii. Penerbit Daar Al-Minhaaj.   –   Ditulis pada Sabtu, 17 Ramadhan 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakuisisi barang matan taqrib matan taqrib kitabul buyu syufah
Akuisisi merupakan sebuah akad pengambilan hak dan wewenang serta kepemilikan dari suatu entitas perusahaan atau entitas usaha tertentu. Di dalam fikih klasik, teknik akuisisi ini sering diperankan melalui akad syuf’ah.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun Syuf’ah 3. Syarat Masyfuu’ 4. Catatan: 5. Hak Syuf’ah Berakhir 5.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالشُّفْعَةُ وَاجِبَةٌ بِالخُلْطَةِ دُوْنَ الجِوَارِ فِيْمَا يَنْقَسِمُ دُوْنَ مَا لاَ يَنْقَسِمُ وَفِي كُلِّ مَا لاَ يُنْقَلُ مِنَ الأَرْضِ كَالعَقَارِ وَغَيْرِهِ بِالثَّمَنِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهِ البَيْعُ وَهِيَ عَلَى الفَوْرِ فَإِنْ أَخَّرَهَا مَعَ القُدْرَةِ عَلَيْهَا بَطَلَتْ وَإِذَا تَزَوَّجَ امْرَأَةٌ عَلَى شِقْصٍ أَخَذَهُ الشَّفِيْعُ بِمَهْرِ المِثْلِ وَإِنْ كَانَ الشُّفَعَاءُ جَمَاعَةً اِسْتَحَقُّوْهَا عَلَى قَدْرِ الأَمْلاَكِ. Syuf’ah berlaku bagi rekan kongsi dan tidak berlaku bagi tetangga. Syuf’ah berlaku dalam harta yang bisa dibagi, bukan harta yang tidak bisa dibagi. Syuf’ah juga berlaku dalam semua barang yang tidak bisa dipindahkan dari permukaan tanah, seperti bangunan, dan selainnya. Syuf’ah berlaku dengan harga penjualan. Syuf’ah harus dilakukan seketika. Jika ditunda padahal mampu menyegerakannya, maka batal. Jika seorang perempuan dinikahi dengan mahar sebidang tanah kongsi, maka pemilik hak syuf’ah bisa mengambilnya dengan memberikan ganti mahar standar. Jika pemilik hak syuf’ah itu banyak, maka mereka berhak mendapatkannya sesuai dengan kadar kepemilikan.   Penjelasan: Syuf’ah secara bahasa berarti adh-dhamm, yaitu menyatukan. Syuf’ah berarti sebuah akad pengambilan hak dan wewenang yang awalnya dimiliki bersama lalu terjadi pengambilan hak baru dengan memberikan ganti rugi. Dalil mengenai akad syuf’ah adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, قَضَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ, فَإِذَا وَقَعَتِ اَلْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ اَلطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan berlakunya syuf’ah (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari, no. 2257) Hikmah dari adanya hak syuf’ah adalah untuk menghilangkan mudarat pada pemilik yang lama.   Rukun Syuf’ah Syafii’, yaitu yang mengambil. Masyfuu’ ‘anhu, yaitu yang diambil darinya. Masyfuu’, yaitu barang atau entitas yang diambil. Syarat syafii’ adalah berserikat dengan entitas yang bercampur, bukan sekadar bertetangga (berdampingan).   Syarat Masyfuu’ Barangnya bisa dibagi. Tidak berpindah dari tanah. Memilikinya dengan adanya ganti rugi.   Catatan: Barang itu ada dua macam, yaitu: (1) aset tetap yang tidak bisa berpindah (seperti: tanah, bangunan, pohon, dan yang ikutan dari tanah), (2) aset yang bisa dipindah (seperti: barang, hewan, pakaian). Syuf’ah itu ada pada aset yang tidak bisa berpindah. Ilustrasi dari praktiknya adalah sebagai berikut: “Ada dua orang pihak yang patungan membeli sepeda. Sepeda itu harganya Rp18 juta, kondisi new (baru). Masing-masing pihak patungan mengeluarkan uang sebesar Rp9 juta. Karena yang patungan adalah 2 orang bersaudara yang masih sama-sama jomblo, dan karena salah satunya juga hendak menikah sehingga butuh kepastian sepeda itu menjadi milik salah satu dari dua orang tersebut, maka dilakukanlah upaya menebus kepemilikan. Berhubung sepeda sudah setengah pakai, maka ketika hendak terjadi akuisisi itu, dilakukanlah upaya bertanya ke salah satu dealer untuk mengetahui kadar perkiraan harga sepeda saat akan ditebus itu. Oleh dealer, sepeda itu ditaksir dengan harga 12 juta. Akhirnya, kedua pihak sepakat dengan harga tersebut, dan dilakukanlah saling tebus itu sehingga yang dikeluarkan oleh pihak penebus adalah Rp6 juta.”   Pola akuisisi di atas sudah berlaku umum di masyarakat kita, dan hukumnya adalah boleh, serta akadnya adalah termasuk akad syuf’ah. Di dalam syariah, akad syuf’ah ini hanya berlaku untuk harta yang bisa dibagi serta terlarang untuk harta yang tidak bisa dibagi. Contoh dari harga yang tidak bisa dibagi adalah patungan yang digunakan untuk barang yang akan dijadikan mahar menikahi seseorang antara dua orang laki-laki. Karena ada ketentuan dalam fiqih, bahwa:    أَنَّ الْبُضْعَ مُتَقَوّمٌ وَقِيمَتُهُ بِمَهْرِ الْمِثْلِ لِأَنَّهُ بَدَلُ الشِّقْصِ فَالبِضْعُ هُوَ ثَمَن ُالشِّقْصِ “Sesungguhnya budlu’ (farji) perempuan yang hendak dinikahi itu memiliki harga (mutaqawwam), dan harganya/nilainya adalah berupa mahar mitsil (semisal). Karena mahar merupakan ‘ganti’ dari suatu syiqsh (barang), maka farji juga bisa dimaknai sebagai harganya syiqsh (bagian yang dibarter dengan mahar tersebut).” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 339) Karena wanita dilarang melakukan poliandri, maka patungan mahar sebagaimana hal tersebut hukumnya adalah tidak boleh, untuk itu harus ada yang menceraikan salah satu. Jika tidak, maka itu artinya 2 orang laki-laki melakukan serikat terhadap budlu’, dan hal seperti ini hukumnya adalah haram.   Kesimpulannya, syuf’ah itu bisa dilakukan dengan catatan: Patungan antara dua orang atau lebih. Di dalam patungan ini terjadi percampuran harta secara bersama (percampuran sempurna/khalathah syuyu’) dan bukan sekadar percampuran jiwar (percampuran tidak sempurna) Setiap pelaku syuf’ah tidak boleh menjual bagiannya kepada orang lain tanpa seizin pihak lainnya. Percampuran itu harus terjadi pada objek yang bisa dibagi, dan bukan pada objek yang tidak bisa dibagi. (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 337-338).   Hak Syuf’ah Berakhir Hak syuf’ah berakhir dengan: Syafii’ mengakhirkan hak syuf’ah tanpa ada uzur. Syafii’ melepaskan hak syuf’ah. Syafii’ membeli asetnya yang menjadi bagiannya.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Kifayah Al-Akhyaar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni Al-Husaini Ad-Dimasyqi Asy-Syafii. Penerbit Daar Al-Minhaaj.   –   Ditulis pada Sabtu, 17 Ramadhan 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakuisisi barang matan taqrib matan taqrib kitabul buyu syufah


Akuisisi merupakan sebuah akad pengambilan hak dan wewenang serta kepemilikan dari suatu entitas perusahaan atau entitas usaha tertentu. Di dalam fikih klasik, teknik akuisisi ini sering diperankan melalui akad syuf’ah.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 2. Rukun Syuf’ah 3. Syarat Masyfuu’ 4. Catatan: 5. Hak Syuf’ah Berakhir 5.1. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالشُّفْعَةُ وَاجِبَةٌ بِالخُلْطَةِ دُوْنَ الجِوَارِ فِيْمَا يَنْقَسِمُ دُوْنَ مَا لاَ يَنْقَسِمُ وَفِي كُلِّ مَا لاَ يُنْقَلُ مِنَ الأَرْضِ كَالعَقَارِ وَغَيْرِهِ بِالثَّمَنِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهِ البَيْعُ وَهِيَ عَلَى الفَوْرِ فَإِنْ أَخَّرَهَا مَعَ القُدْرَةِ عَلَيْهَا بَطَلَتْ وَإِذَا تَزَوَّجَ امْرَأَةٌ عَلَى شِقْصٍ أَخَذَهُ الشَّفِيْعُ بِمَهْرِ المِثْلِ وَإِنْ كَانَ الشُّفَعَاءُ جَمَاعَةً اِسْتَحَقُّوْهَا عَلَى قَدْرِ الأَمْلاَكِ. Syuf’ah berlaku bagi rekan kongsi dan tidak berlaku bagi tetangga. Syuf’ah berlaku dalam harta yang bisa dibagi, bukan harta yang tidak bisa dibagi. Syuf’ah juga berlaku dalam semua barang yang tidak bisa dipindahkan dari permukaan tanah, seperti bangunan, dan selainnya. Syuf’ah berlaku dengan harga penjualan. Syuf’ah harus dilakukan seketika. Jika ditunda padahal mampu menyegerakannya, maka batal. Jika seorang perempuan dinikahi dengan mahar sebidang tanah kongsi, maka pemilik hak syuf’ah bisa mengambilnya dengan memberikan ganti mahar standar. Jika pemilik hak syuf’ah itu banyak, maka mereka berhak mendapatkannya sesuai dengan kadar kepemilikan.   Penjelasan: Syuf’ah secara bahasa berarti adh-dhamm, yaitu menyatukan. Syuf’ah berarti sebuah akad pengambilan hak dan wewenang yang awalnya dimiliki bersama lalu terjadi pengambilan hak baru dengan memberikan ganti rugi. Dalil mengenai akad syuf’ah adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, قَضَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ, فَإِذَا وَقَعَتِ اَلْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ اَلطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan berlakunya syuf’ah (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.” (HR. Bukhari, no. 2257) Hikmah dari adanya hak syuf’ah adalah untuk menghilangkan mudarat pada pemilik yang lama.   Rukun Syuf’ah Syafii’, yaitu yang mengambil. Masyfuu’ ‘anhu, yaitu yang diambil darinya. Masyfuu’, yaitu barang atau entitas yang diambil. Syarat syafii’ adalah berserikat dengan entitas yang bercampur, bukan sekadar bertetangga (berdampingan).   Syarat Masyfuu’ Barangnya bisa dibagi. Tidak berpindah dari tanah. Memilikinya dengan adanya ganti rugi.   Catatan: Barang itu ada dua macam, yaitu: (1) aset tetap yang tidak bisa berpindah (seperti: tanah, bangunan, pohon, dan yang ikutan dari tanah), (2) aset yang bisa dipindah (seperti: barang, hewan, pakaian). Syuf’ah itu ada pada aset yang tidak bisa berpindah. Ilustrasi dari praktiknya adalah sebagai berikut: “Ada dua orang pihak yang patungan membeli sepeda. Sepeda itu harganya Rp18 juta, kondisi new (baru). Masing-masing pihak patungan mengeluarkan uang sebesar Rp9 juta. Karena yang patungan adalah 2 orang bersaudara yang masih sama-sama jomblo, dan karena salah satunya juga hendak menikah sehingga butuh kepastian sepeda itu menjadi milik salah satu dari dua orang tersebut, maka dilakukanlah upaya menebus kepemilikan. Berhubung sepeda sudah setengah pakai, maka ketika hendak terjadi akuisisi itu, dilakukanlah upaya bertanya ke salah satu dealer untuk mengetahui kadar perkiraan harga sepeda saat akan ditebus itu. Oleh dealer, sepeda itu ditaksir dengan harga 12 juta. Akhirnya, kedua pihak sepakat dengan harga tersebut, dan dilakukanlah saling tebus itu sehingga yang dikeluarkan oleh pihak penebus adalah Rp6 juta.”   Pola akuisisi di atas sudah berlaku umum di masyarakat kita, dan hukumnya adalah boleh, serta akadnya adalah termasuk akad syuf’ah. Di dalam syariah, akad syuf’ah ini hanya berlaku untuk harta yang bisa dibagi serta terlarang untuk harta yang tidak bisa dibagi. Contoh dari harga yang tidak bisa dibagi adalah patungan yang digunakan untuk barang yang akan dijadikan mahar menikahi seseorang antara dua orang laki-laki. Karena ada ketentuan dalam fiqih, bahwa:    أَنَّ الْبُضْعَ مُتَقَوّمٌ وَقِيمَتُهُ بِمَهْرِ الْمِثْلِ لِأَنَّهُ بَدَلُ الشِّقْصِ فَالبِضْعُ هُوَ ثَمَن ُالشِّقْصِ “Sesungguhnya budlu’ (farji) perempuan yang hendak dinikahi itu memiliki harga (mutaqawwam), dan harganya/nilainya adalah berupa mahar mitsil (semisal). Karena mahar merupakan ‘ganti’ dari suatu syiqsh (barang), maka farji juga bisa dimaknai sebagai harganya syiqsh (bagian yang dibarter dengan mahar tersebut).” (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 339) Karena wanita dilarang melakukan poliandri, maka patungan mahar sebagaimana hal tersebut hukumnya adalah tidak boleh, untuk itu harus ada yang menceraikan salah satu. Jika tidak, maka itu artinya 2 orang laki-laki melakukan serikat terhadap budlu’, dan hal seperti ini hukumnya adalah haram.   Kesimpulannya, syuf’ah itu bisa dilakukan dengan catatan: Patungan antara dua orang atau lebih. Di dalam patungan ini terjadi percampuran harta secara bersama (percampuran sempurna/khalathah syuyu’) dan bukan sekadar percampuran jiwar (percampuran tidak sempurna) Setiap pelaku syuf’ah tidak boleh menjual bagiannya kepada orang lain tanpa seizin pihak lainnya. Percampuran itu harus terjadi pada objek yang bisa dibagi, dan bukan pada objek yang tidak bisa dibagi. (Kifayah Al-Akhyar, hlm. 337-338).   Hak Syuf’ah Berakhir Hak syuf’ah berakhir dengan: Syafii’ mengakhirkan hak syuf’ah tanpa ada uzur. Syafii’ melepaskan hak syuf’ah. Syafii’ membeli asetnya yang menjadi bagiannya.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Kifayah Al-Akhyaar fii Halli Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al-Hishni Al-Husaini Ad-Dimasyqi Asy-Syafii. Penerbit Daar Al-Minhaaj.   –   Ditulis pada Sabtu, 17 Ramadhan 1444 H di Ponpes Darush Sholihin @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakuisisi barang matan taqrib matan taqrib kitabul buyu syufah

Lebih dari Sekedar Puasa yang Sia-Sia

Puasa Ramadan merupakan ibadah yang agung dan mulia. Ia adalah salah satu dari rukun Islam. Allah Ta’ala menyiapkan berbagai keutamaan bagi yang berpuasa di bulan Ramadan, di antaranya:Pertama: Ampunan dosa yang telah lalu. (HR. Bukhari no. 2014, Muslim no. 760)Kedua: Balasan pahala yang tidak terhingga. (HR. Bukhari no. 1904, Muslim no. 1151, dan Ibnu Majah no. 1638)Ketiga: Ada 2 kebahagiaan. (HR. Bukhari no. 1904, Muslim no. 115, dan Ibnu Majah no. 16381)Keempat: Pintu surga Ar-Rayyan. (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152)Kelima: Perisai dari neraka. (HR. Ahmad no. 14669)Keenam: Syafa’at puasa di akhirat. (HR. Ahmad no. 1429)Betapa besar harapan setiap orang yang masuk bulan Ramadan untuk mendapatkan seluruh fadhilah puasa tersebut. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pula telah mengabarkan bahwa ada di antara kaum muslimin yang berpuasa menahan makan, minum, serta syahwatnya di siang hari, namun tidak mendapatkan apa-apa, kecuali lapar dan haus.رُبّ صائم حَظُّهُ من صيامه الجوع والعطش“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut, kecuali rasa lapar dan haus.” (HR. Ahmad no. 8693, Shahih Ibnu Hibban 257/8, Albani dalam Shahih At-Targhib 262/1)Di antara alasan yang membuat mereka tidak mendapatkan keutamaan tersebut adalah tidak mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan Allah Ta’ala dalam berpuasa.مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah justru mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2362, dan Ahmad no. 10562)Mereka tidak makan dan minum, namun tidak menjaga lisan dari perkataan sia-sia, dusta, keji, dan jorok. Bahkan, melakukan dosa besar dengan melakukan gibah alias gosip. Padahal, sejatinya puasa bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus, namun juga menjaga lisan.لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ“Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja, akan tetapi puasa adalah menahan diri dari berkata sia-sia dan jorok.” (HR. Ibnu Hibban no. 3479 dan Hakim no. 1570, Albani dalam Shahih At-Targhib No. 1082) Amalan puasa yang begitu besar di sisi Allah Ta’ala, yang dilaksanakan penuh selama bulan Ramadan, berletih-letih bangun sahur di waktu subuh, dan haus di siang hari, semua menjadi sia-sia dan tidak ada hasilnya karena lisan yang tidak dijaga saat berpuasa. Walau pun letih badan berpuasa, namun tidak ada nilainya di sisi Allah Ta’ala. Letih tinggallah letih, penyesalan tidak ada artinya.Baca Juga: Waspada Berbagai Syirik di Sekitar Kita!Kesyirikan lebih daripada itu semuaJika perkataan dusta dan sia-sia menjadi sebab puasa menjadi sia-sia, maka kesyirikan adalah sebab seluruh amal ibadah menjadi sia-sia. Seluruh ibadah yang telah dilakukan seorang hamba, dari amalan salat, puasa, zakat, haji, sedekah, berbakti kepada orang tua, umrah, dan ibadah agung lainnya, akan sirna dan menjadi debu yang berterbangan ketika seseorang melakukan dosa kesyirikan.وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (para rasul) sebelummu, ‘Jika engkau berbuat kesyirikan, niscaya akan (benar-benar) terhapus (seluruh) amalmu dan tentu Anda termasuk orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65)Konteks ayat ditujukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana dalam Tafsir At-Thabari, “Jika engkau melakukan kesyirikan wahai Muhammad, benar-benar akan batal seluruh amalmu, tidak akan meraih pahala dan ganjaran, kecuali ganjaran sebagaimana pelaku kesyirikan kepada Allah Ta’ala.”“Walau konteksnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, namun yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah umatnya. Sesungguhnya, Allah Ta’ala telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berbuat kesyirikan dan tidak terjatuh dalam kesalahan tersebut.” (Tafsir Qurthubi)Pelajaran utama dari ayat ini adalah jika seorang Nabi dan Rasul yang mulia saja, yang dijamin masuk surga, tidak pernah berbuat dan jatuh ke dalam kesyirikan, namun seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbuat kesyirikan, maka akan terhapus seluruh amalnya.Ayat ini adalah ancaman untuk kita sebagai umatnya, yang memiliki amal pas-pasan, yang masih malas beramal saleh, dan bekal amalnya masih sedikit. Jika kita berbuat kesyirikan kepada Allah Ta’ala kemudian meninggal dalam keadaan belum bertobat dari dosa tersebut, maka akan terhapus semua amal kita (yang sedikit itu), dan Allah Ta’ala tidak mengampuni dosa syirik.انَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Allah Ta’ala mengampuni dosa selainnya (syirik) bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa mempersekutukan Allah Ta’ala, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48)Sebagaimana perkataan dusta, sia-sia, dan keji orang yang berpuasa akan melenyapkan pahala puasa, maka kesyirikan bukan hanya menghapus amalan puasa, namun seluruh amal ibadah yang pernah dilakukan selama hidup, akan terhapus dan menjadi debu yang berterbangan.وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23)Oleh karena itu, kesyirikan lebih mengerikan dibandingkan perkataan sia-sia orang yang berpuasa. Masih banyak kaum muslimin yang justru kuat dan semangat menjaga puasanya dengan baik, namun di saat yang sama juga melakukan kesyirikan kepada Allah Ta’ala dengan berdoa kepada selain Allah Ta’ala, menyembelih hewan untuk selain Allah Ta’ala, meyakini ada yang mengetahui hal gaib selain Allah Ta’ala dan bentuk kesyirikan lainnya. Oleh karena itu, tegakkan tauhid dan jauhilah kesyirikan,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah dan jangan engkau mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (QS. An-Nisa’: 36)Demikian. Semoga bermanfaat.Baca Juga: Memahami Makna Syirik***Ditulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahbulan ramadhanfatwaFatwa Ulamafikih puasa ramadhankeutamaan puasa ramadhannasihatnasihat islampanduan puasa ramadhanPuasapuasa ramadhan

Lebih dari Sekedar Puasa yang Sia-Sia

Puasa Ramadan merupakan ibadah yang agung dan mulia. Ia adalah salah satu dari rukun Islam. Allah Ta’ala menyiapkan berbagai keutamaan bagi yang berpuasa di bulan Ramadan, di antaranya:Pertama: Ampunan dosa yang telah lalu. (HR. Bukhari no. 2014, Muslim no. 760)Kedua: Balasan pahala yang tidak terhingga. (HR. Bukhari no. 1904, Muslim no. 1151, dan Ibnu Majah no. 1638)Ketiga: Ada 2 kebahagiaan. (HR. Bukhari no. 1904, Muslim no. 115, dan Ibnu Majah no. 16381)Keempat: Pintu surga Ar-Rayyan. (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152)Kelima: Perisai dari neraka. (HR. Ahmad no. 14669)Keenam: Syafa’at puasa di akhirat. (HR. Ahmad no. 1429)Betapa besar harapan setiap orang yang masuk bulan Ramadan untuk mendapatkan seluruh fadhilah puasa tersebut. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pula telah mengabarkan bahwa ada di antara kaum muslimin yang berpuasa menahan makan, minum, serta syahwatnya di siang hari, namun tidak mendapatkan apa-apa, kecuali lapar dan haus.رُبّ صائم حَظُّهُ من صيامه الجوع والعطش“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut, kecuali rasa lapar dan haus.” (HR. Ahmad no. 8693, Shahih Ibnu Hibban 257/8, Albani dalam Shahih At-Targhib 262/1)Di antara alasan yang membuat mereka tidak mendapatkan keutamaan tersebut adalah tidak mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan Allah Ta’ala dalam berpuasa.مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah justru mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2362, dan Ahmad no. 10562)Mereka tidak makan dan minum, namun tidak menjaga lisan dari perkataan sia-sia, dusta, keji, dan jorok. Bahkan, melakukan dosa besar dengan melakukan gibah alias gosip. Padahal, sejatinya puasa bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus, namun juga menjaga lisan.لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ“Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja, akan tetapi puasa adalah menahan diri dari berkata sia-sia dan jorok.” (HR. Ibnu Hibban no. 3479 dan Hakim no. 1570, Albani dalam Shahih At-Targhib No. 1082) Amalan puasa yang begitu besar di sisi Allah Ta’ala, yang dilaksanakan penuh selama bulan Ramadan, berletih-letih bangun sahur di waktu subuh, dan haus di siang hari, semua menjadi sia-sia dan tidak ada hasilnya karena lisan yang tidak dijaga saat berpuasa. Walau pun letih badan berpuasa, namun tidak ada nilainya di sisi Allah Ta’ala. Letih tinggallah letih, penyesalan tidak ada artinya.Baca Juga: Waspada Berbagai Syirik di Sekitar Kita!Kesyirikan lebih daripada itu semuaJika perkataan dusta dan sia-sia menjadi sebab puasa menjadi sia-sia, maka kesyirikan adalah sebab seluruh amal ibadah menjadi sia-sia. Seluruh ibadah yang telah dilakukan seorang hamba, dari amalan salat, puasa, zakat, haji, sedekah, berbakti kepada orang tua, umrah, dan ibadah agung lainnya, akan sirna dan menjadi debu yang berterbangan ketika seseorang melakukan dosa kesyirikan.وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (para rasul) sebelummu, ‘Jika engkau berbuat kesyirikan, niscaya akan (benar-benar) terhapus (seluruh) amalmu dan tentu Anda termasuk orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65)Konteks ayat ditujukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana dalam Tafsir At-Thabari, “Jika engkau melakukan kesyirikan wahai Muhammad, benar-benar akan batal seluruh amalmu, tidak akan meraih pahala dan ganjaran, kecuali ganjaran sebagaimana pelaku kesyirikan kepada Allah Ta’ala.”“Walau konteksnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, namun yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah umatnya. Sesungguhnya, Allah Ta’ala telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berbuat kesyirikan dan tidak terjatuh dalam kesalahan tersebut.” (Tafsir Qurthubi)Pelajaran utama dari ayat ini adalah jika seorang Nabi dan Rasul yang mulia saja, yang dijamin masuk surga, tidak pernah berbuat dan jatuh ke dalam kesyirikan, namun seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbuat kesyirikan, maka akan terhapus seluruh amalnya.Ayat ini adalah ancaman untuk kita sebagai umatnya, yang memiliki amal pas-pasan, yang masih malas beramal saleh, dan bekal amalnya masih sedikit. Jika kita berbuat kesyirikan kepada Allah Ta’ala kemudian meninggal dalam keadaan belum bertobat dari dosa tersebut, maka akan terhapus semua amal kita (yang sedikit itu), dan Allah Ta’ala tidak mengampuni dosa syirik.انَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Allah Ta’ala mengampuni dosa selainnya (syirik) bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa mempersekutukan Allah Ta’ala, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48)Sebagaimana perkataan dusta, sia-sia, dan keji orang yang berpuasa akan melenyapkan pahala puasa, maka kesyirikan bukan hanya menghapus amalan puasa, namun seluruh amal ibadah yang pernah dilakukan selama hidup, akan terhapus dan menjadi debu yang berterbangan.وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23)Oleh karena itu, kesyirikan lebih mengerikan dibandingkan perkataan sia-sia orang yang berpuasa. Masih banyak kaum muslimin yang justru kuat dan semangat menjaga puasanya dengan baik, namun di saat yang sama juga melakukan kesyirikan kepada Allah Ta’ala dengan berdoa kepada selain Allah Ta’ala, menyembelih hewan untuk selain Allah Ta’ala, meyakini ada yang mengetahui hal gaib selain Allah Ta’ala dan bentuk kesyirikan lainnya. Oleh karena itu, tegakkan tauhid dan jauhilah kesyirikan,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah dan jangan engkau mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (QS. An-Nisa’: 36)Demikian. Semoga bermanfaat.Baca Juga: Memahami Makna Syirik***Ditulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahbulan ramadhanfatwaFatwa Ulamafikih puasa ramadhankeutamaan puasa ramadhannasihatnasihat islampanduan puasa ramadhanPuasapuasa ramadhan
Puasa Ramadan merupakan ibadah yang agung dan mulia. Ia adalah salah satu dari rukun Islam. Allah Ta’ala menyiapkan berbagai keutamaan bagi yang berpuasa di bulan Ramadan, di antaranya:Pertama: Ampunan dosa yang telah lalu. (HR. Bukhari no. 2014, Muslim no. 760)Kedua: Balasan pahala yang tidak terhingga. (HR. Bukhari no. 1904, Muslim no. 1151, dan Ibnu Majah no. 1638)Ketiga: Ada 2 kebahagiaan. (HR. Bukhari no. 1904, Muslim no. 115, dan Ibnu Majah no. 16381)Keempat: Pintu surga Ar-Rayyan. (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152)Kelima: Perisai dari neraka. (HR. Ahmad no. 14669)Keenam: Syafa’at puasa di akhirat. (HR. Ahmad no. 1429)Betapa besar harapan setiap orang yang masuk bulan Ramadan untuk mendapatkan seluruh fadhilah puasa tersebut. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pula telah mengabarkan bahwa ada di antara kaum muslimin yang berpuasa menahan makan, minum, serta syahwatnya di siang hari, namun tidak mendapatkan apa-apa, kecuali lapar dan haus.رُبّ صائم حَظُّهُ من صيامه الجوع والعطش“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut, kecuali rasa lapar dan haus.” (HR. Ahmad no. 8693, Shahih Ibnu Hibban 257/8, Albani dalam Shahih At-Targhib 262/1)Di antara alasan yang membuat mereka tidak mendapatkan keutamaan tersebut adalah tidak mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan Allah Ta’ala dalam berpuasa.مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah justru mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2362, dan Ahmad no. 10562)Mereka tidak makan dan minum, namun tidak menjaga lisan dari perkataan sia-sia, dusta, keji, dan jorok. Bahkan, melakukan dosa besar dengan melakukan gibah alias gosip. Padahal, sejatinya puasa bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus, namun juga menjaga lisan.لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ“Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja, akan tetapi puasa adalah menahan diri dari berkata sia-sia dan jorok.” (HR. Ibnu Hibban no. 3479 dan Hakim no. 1570, Albani dalam Shahih At-Targhib No. 1082) Amalan puasa yang begitu besar di sisi Allah Ta’ala, yang dilaksanakan penuh selama bulan Ramadan, berletih-letih bangun sahur di waktu subuh, dan haus di siang hari, semua menjadi sia-sia dan tidak ada hasilnya karena lisan yang tidak dijaga saat berpuasa. Walau pun letih badan berpuasa, namun tidak ada nilainya di sisi Allah Ta’ala. Letih tinggallah letih, penyesalan tidak ada artinya.Baca Juga: Waspada Berbagai Syirik di Sekitar Kita!Kesyirikan lebih daripada itu semuaJika perkataan dusta dan sia-sia menjadi sebab puasa menjadi sia-sia, maka kesyirikan adalah sebab seluruh amal ibadah menjadi sia-sia. Seluruh ibadah yang telah dilakukan seorang hamba, dari amalan salat, puasa, zakat, haji, sedekah, berbakti kepada orang tua, umrah, dan ibadah agung lainnya, akan sirna dan menjadi debu yang berterbangan ketika seseorang melakukan dosa kesyirikan.وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (para rasul) sebelummu, ‘Jika engkau berbuat kesyirikan, niscaya akan (benar-benar) terhapus (seluruh) amalmu dan tentu Anda termasuk orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65)Konteks ayat ditujukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana dalam Tafsir At-Thabari, “Jika engkau melakukan kesyirikan wahai Muhammad, benar-benar akan batal seluruh amalmu, tidak akan meraih pahala dan ganjaran, kecuali ganjaran sebagaimana pelaku kesyirikan kepada Allah Ta’ala.”“Walau konteksnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, namun yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah umatnya. Sesungguhnya, Allah Ta’ala telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berbuat kesyirikan dan tidak terjatuh dalam kesalahan tersebut.” (Tafsir Qurthubi)Pelajaran utama dari ayat ini adalah jika seorang Nabi dan Rasul yang mulia saja, yang dijamin masuk surga, tidak pernah berbuat dan jatuh ke dalam kesyirikan, namun seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbuat kesyirikan, maka akan terhapus seluruh amalnya.Ayat ini adalah ancaman untuk kita sebagai umatnya, yang memiliki amal pas-pasan, yang masih malas beramal saleh, dan bekal amalnya masih sedikit. Jika kita berbuat kesyirikan kepada Allah Ta’ala kemudian meninggal dalam keadaan belum bertobat dari dosa tersebut, maka akan terhapus semua amal kita (yang sedikit itu), dan Allah Ta’ala tidak mengampuni dosa syirik.انَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Allah Ta’ala mengampuni dosa selainnya (syirik) bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa mempersekutukan Allah Ta’ala, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48)Sebagaimana perkataan dusta, sia-sia, dan keji orang yang berpuasa akan melenyapkan pahala puasa, maka kesyirikan bukan hanya menghapus amalan puasa, namun seluruh amal ibadah yang pernah dilakukan selama hidup, akan terhapus dan menjadi debu yang berterbangan.وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23)Oleh karena itu, kesyirikan lebih mengerikan dibandingkan perkataan sia-sia orang yang berpuasa. Masih banyak kaum muslimin yang justru kuat dan semangat menjaga puasanya dengan baik, namun di saat yang sama juga melakukan kesyirikan kepada Allah Ta’ala dengan berdoa kepada selain Allah Ta’ala, menyembelih hewan untuk selain Allah Ta’ala, meyakini ada yang mengetahui hal gaib selain Allah Ta’ala dan bentuk kesyirikan lainnya. Oleh karena itu, tegakkan tauhid dan jauhilah kesyirikan,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah dan jangan engkau mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (QS. An-Nisa’: 36)Demikian. Semoga bermanfaat.Baca Juga: Memahami Makna Syirik***Ditulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahbulan ramadhanfatwaFatwa Ulamafikih puasa ramadhankeutamaan puasa ramadhannasihatnasihat islampanduan puasa ramadhanPuasapuasa ramadhan


Puasa Ramadan merupakan ibadah yang agung dan mulia. Ia adalah salah satu dari rukun Islam. Allah Ta’ala menyiapkan berbagai keutamaan bagi yang berpuasa di bulan Ramadan, di antaranya:Pertama: Ampunan dosa yang telah lalu. (HR. Bukhari no. 2014, Muslim no. 760)Kedua: Balasan pahala yang tidak terhingga. (HR. Bukhari no. 1904, Muslim no. 1151, dan Ibnu Majah no. 1638)Ketiga: Ada 2 kebahagiaan. (HR. Bukhari no. 1904, Muslim no. 115, dan Ibnu Majah no. 16381)Keempat: Pintu surga Ar-Rayyan. (HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152)Kelima: Perisai dari neraka. (HR. Ahmad no. 14669)Keenam: Syafa’at puasa di akhirat. (HR. Ahmad no. 1429)Betapa besar harapan setiap orang yang masuk bulan Ramadan untuk mendapatkan seluruh fadhilah puasa tersebut. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pula telah mengabarkan bahwa ada di antara kaum muslimin yang berpuasa menahan makan, minum, serta syahwatnya di siang hari, namun tidak mendapatkan apa-apa, kecuali lapar dan haus.رُبّ صائم حَظُّهُ من صيامه الجوع والعطش“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut, kecuali rasa lapar dan haus.” (HR. Ahmad no. 8693, Shahih Ibnu Hibban 257/8, Albani dalam Shahih At-Targhib 262/1)Di antara alasan yang membuat mereka tidak mendapatkan keutamaan tersebut adalah tidak mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan Allah Ta’ala dalam berpuasa.مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah justru mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2362, dan Ahmad no. 10562)Mereka tidak makan dan minum, namun tidak menjaga lisan dari perkataan sia-sia, dusta, keji, dan jorok. Bahkan, melakukan dosa besar dengan melakukan gibah alias gosip. Padahal, sejatinya puasa bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus, namun juga menjaga lisan.لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ“Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja, akan tetapi puasa adalah menahan diri dari berkata sia-sia dan jorok.” (HR. Ibnu Hibban no. 3479 dan Hakim no. 1570, Albani dalam Shahih At-Targhib No. 1082) Amalan puasa yang begitu besar di sisi Allah Ta’ala, yang dilaksanakan penuh selama bulan Ramadan, berletih-letih bangun sahur di waktu subuh, dan haus di siang hari, semua menjadi sia-sia dan tidak ada hasilnya karena lisan yang tidak dijaga saat berpuasa. Walau pun letih badan berpuasa, namun tidak ada nilainya di sisi Allah Ta’ala. Letih tinggallah letih, penyesalan tidak ada artinya.Baca Juga: Waspada Berbagai Syirik di Sekitar Kita!Kesyirikan lebih daripada itu semuaJika perkataan dusta dan sia-sia menjadi sebab puasa menjadi sia-sia, maka kesyirikan adalah sebab seluruh amal ibadah menjadi sia-sia. Seluruh ibadah yang telah dilakukan seorang hamba, dari amalan salat, puasa, zakat, haji, sedekah, berbakti kepada orang tua, umrah, dan ibadah agung lainnya, akan sirna dan menjadi debu yang berterbangan ketika seseorang melakukan dosa kesyirikan.وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (para rasul) sebelummu, ‘Jika engkau berbuat kesyirikan, niscaya akan (benar-benar) terhapus (seluruh) amalmu dan tentu Anda termasuk orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar: 65)Konteks ayat ditujukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana dalam Tafsir At-Thabari, “Jika engkau melakukan kesyirikan wahai Muhammad, benar-benar akan batal seluruh amalmu, tidak akan meraih pahala dan ganjaran, kecuali ganjaran sebagaimana pelaku kesyirikan kepada Allah Ta’ala.”“Walau konteksnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, namun yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah umatnya. Sesungguhnya, Allah Ta’ala telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berbuat kesyirikan dan tidak terjatuh dalam kesalahan tersebut.” (Tafsir Qurthubi)Pelajaran utama dari ayat ini adalah jika seorang Nabi dan Rasul yang mulia saja, yang dijamin masuk surga, tidak pernah berbuat dan jatuh ke dalam kesyirikan, namun seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbuat kesyirikan, maka akan terhapus seluruh amalnya.Ayat ini adalah ancaman untuk kita sebagai umatnya, yang memiliki amal pas-pasan, yang masih malas beramal saleh, dan bekal amalnya masih sedikit. Jika kita berbuat kesyirikan kepada Allah Ta’ala kemudian meninggal dalam keadaan belum bertobat dari dosa tersebut, maka akan terhapus semua amal kita (yang sedikit itu), dan Allah Ta’ala tidak mengampuni dosa syirik.انَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Allah Ta’ala mengampuni dosa selainnya (syirik) bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa mempersekutukan Allah Ta’ala, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa: 48)Sebagaimana perkataan dusta, sia-sia, dan keji orang yang berpuasa akan melenyapkan pahala puasa, maka kesyirikan bukan hanya menghapus amalan puasa, namun seluruh amal ibadah yang pernah dilakukan selama hidup, akan terhapus dan menjadi debu yang berterbangan.وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan: 23)Oleh karena itu, kesyirikan lebih mengerikan dibandingkan perkataan sia-sia orang yang berpuasa. Masih banyak kaum muslimin yang justru kuat dan semangat menjaga puasanya dengan baik, namun di saat yang sama juga melakukan kesyirikan kepada Allah Ta’ala dengan berdoa kepada selain Allah Ta’ala, menyembelih hewan untuk selain Allah Ta’ala, meyakini ada yang mengetahui hal gaib selain Allah Ta’ala dan bentuk kesyirikan lainnya. Oleh karena itu, tegakkan tauhid dan jauhilah kesyirikan,وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا“Sembahlah Allah dan jangan engkau mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (QS. An-Nisa’: 36)Demikian. Semoga bermanfaat.Baca Juga: Memahami Makna Syirik***Ditulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahbulan ramadhanfatwaFatwa Ulamafikih puasa ramadhankeutamaan puasa ramadhannasihatnasihat islampanduan puasa ramadhanPuasapuasa ramadhan

Hadis Tiga Larangan terkait Kubur

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur makam (memberi semen pada makam), duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah pertamaHadis tersebut merupakan dalil terlarangnya perbuatan mengapur makam, yaitu memberi semen pada pusara makam. Dalam bahasa Arab, kata “الجص” adalah suatu bahan berwarna putih yang digunakan untuk menghiasi bangunan. Larangan ini berkonsekuensi hukum haram karena tidak ada dalil yang bisa memalingkan dari keharaman tersebut.Faedah keduaHadis tersebut berisi larangan duduk di atas makam, karena di dalam perbuatan tersebut terdapat unsur perendahan, penghinaan, dan sikap tidak peduli. Terdapat satu hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ“Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya, itu lebih baik baginya daripada dia harus duduk di atas makam.” (HR. Muslim no. 971)Hadis di atas menunjukkan bahwa duduk di atas makam merupakan salah satu dosa besar karena terdapat ancaman khusus yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Faedah ketigaDalam hadis di atas terdapat larangan membuat bangunan di atas makam, karena dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai kerusakan (mafsadah) yang mungkin timbul, di antaranya:Pertama, membuat bangunan di atas makam merupakan sarana terbesar menuju peribadatan kepada makam tersebut. Karena membuat bangunan di atas makam itu didorong oleh motivasi pengagungan kepada orang yang dimakamkan tersebut, dan juga berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam memujinya. Ini di antara sebab dan sarana menuju kemusyrikan.Kedua, membuat bangunan di atas makam itu menyerupai (tasyabbuh) terhadap peribadatan kepada berhala dan juga mirip dengan perbuatan para penyembah kubur dari golongan Syi’ah Rafidah yang membuat kubah-kubah di atas makam para wali dan orang-orang saleh.Ketiga, perbuatan tersebut menyelisihi misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para rasul ‘alaihimus shalatu wassalam, yaitu menyebarkan tauhid, memerangi kemusyrikan, dan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik.Terdapat satu hadis dari Abul Hayyaj Al-Asadi, beliau menceritakan,قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُAli bin Abu Thalib berkata, “Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung, kecuali kamu hancurkan. Dan jangan pula kamu meninggalkan makam yang ditinggikan, kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)Keempat, perbuatan tersebut berarti menghambur-hamburkan harta dan menyia-nyiakan harta tanpa ada manfaat. Perbuatan menghambur-hamburkan harta ini terlarang dalam syariat.Kelima, membuat bangunan di atas makam bisa mempersempit lahan makam, dan juga mengubah fungsi makam dari yang semestinya.Baca Juga: Macam-Macam Ziarah Kubur***@Rumah Kasongan, 11 Ramadan 1444/ 2 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 344-346).Tags: adab ziarah kuburamalan bid'ahAqidahaqidah islamBid'ahfikihfikih ziarah kuburibadah bid'ahkuburManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamSunnahziarah kubur

Hadis Tiga Larangan terkait Kubur

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur makam (memberi semen pada makam), duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah pertamaHadis tersebut merupakan dalil terlarangnya perbuatan mengapur makam, yaitu memberi semen pada pusara makam. Dalam bahasa Arab, kata “الجص” adalah suatu bahan berwarna putih yang digunakan untuk menghiasi bangunan. Larangan ini berkonsekuensi hukum haram karena tidak ada dalil yang bisa memalingkan dari keharaman tersebut.Faedah keduaHadis tersebut berisi larangan duduk di atas makam, karena di dalam perbuatan tersebut terdapat unsur perendahan, penghinaan, dan sikap tidak peduli. Terdapat satu hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ“Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya, itu lebih baik baginya daripada dia harus duduk di atas makam.” (HR. Muslim no. 971)Hadis di atas menunjukkan bahwa duduk di atas makam merupakan salah satu dosa besar karena terdapat ancaman khusus yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Faedah ketigaDalam hadis di atas terdapat larangan membuat bangunan di atas makam, karena dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai kerusakan (mafsadah) yang mungkin timbul, di antaranya:Pertama, membuat bangunan di atas makam merupakan sarana terbesar menuju peribadatan kepada makam tersebut. Karena membuat bangunan di atas makam itu didorong oleh motivasi pengagungan kepada orang yang dimakamkan tersebut, dan juga berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam memujinya. Ini di antara sebab dan sarana menuju kemusyrikan.Kedua, membuat bangunan di atas makam itu menyerupai (tasyabbuh) terhadap peribadatan kepada berhala dan juga mirip dengan perbuatan para penyembah kubur dari golongan Syi’ah Rafidah yang membuat kubah-kubah di atas makam para wali dan orang-orang saleh.Ketiga, perbuatan tersebut menyelisihi misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para rasul ‘alaihimus shalatu wassalam, yaitu menyebarkan tauhid, memerangi kemusyrikan, dan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik.Terdapat satu hadis dari Abul Hayyaj Al-Asadi, beliau menceritakan,قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُAli bin Abu Thalib berkata, “Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung, kecuali kamu hancurkan. Dan jangan pula kamu meninggalkan makam yang ditinggikan, kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)Keempat, perbuatan tersebut berarti menghambur-hamburkan harta dan menyia-nyiakan harta tanpa ada manfaat. Perbuatan menghambur-hamburkan harta ini terlarang dalam syariat.Kelima, membuat bangunan di atas makam bisa mempersempit lahan makam, dan juga mengubah fungsi makam dari yang semestinya.Baca Juga: Macam-Macam Ziarah Kubur***@Rumah Kasongan, 11 Ramadan 1444/ 2 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 344-346).Tags: adab ziarah kuburamalan bid'ahAqidahaqidah islamBid'ahfikihfikih ziarah kuburibadah bid'ahkuburManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamSunnahziarah kubur
Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur makam (memberi semen pada makam), duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah pertamaHadis tersebut merupakan dalil terlarangnya perbuatan mengapur makam, yaitu memberi semen pada pusara makam. Dalam bahasa Arab, kata “الجص” adalah suatu bahan berwarna putih yang digunakan untuk menghiasi bangunan. Larangan ini berkonsekuensi hukum haram karena tidak ada dalil yang bisa memalingkan dari keharaman tersebut.Faedah keduaHadis tersebut berisi larangan duduk di atas makam, karena di dalam perbuatan tersebut terdapat unsur perendahan, penghinaan, dan sikap tidak peduli. Terdapat satu hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ“Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya, itu lebih baik baginya daripada dia harus duduk di atas makam.” (HR. Muslim no. 971)Hadis di atas menunjukkan bahwa duduk di atas makam merupakan salah satu dosa besar karena terdapat ancaman khusus yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Faedah ketigaDalam hadis di atas terdapat larangan membuat bangunan di atas makam, karena dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai kerusakan (mafsadah) yang mungkin timbul, di antaranya:Pertama, membuat bangunan di atas makam merupakan sarana terbesar menuju peribadatan kepada makam tersebut. Karena membuat bangunan di atas makam itu didorong oleh motivasi pengagungan kepada orang yang dimakamkan tersebut, dan juga berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam memujinya. Ini di antara sebab dan sarana menuju kemusyrikan.Kedua, membuat bangunan di atas makam itu menyerupai (tasyabbuh) terhadap peribadatan kepada berhala dan juga mirip dengan perbuatan para penyembah kubur dari golongan Syi’ah Rafidah yang membuat kubah-kubah di atas makam para wali dan orang-orang saleh.Ketiga, perbuatan tersebut menyelisihi misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para rasul ‘alaihimus shalatu wassalam, yaitu menyebarkan tauhid, memerangi kemusyrikan, dan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik.Terdapat satu hadis dari Abul Hayyaj Al-Asadi, beliau menceritakan,قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُAli bin Abu Thalib berkata, “Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung, kecuali kamu hancurkan. Dan jangan pula kamu meninggalkan makam yang ditinggikan, kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)Keempat, perbuatan tersebut berarti menghambur-hamburkan harta dan menyia-nyiakan harta tanpa ada manfaat. Perbuatan menghambur-hamburkan harta ini terlarang dalam syariat.Kelima, membuat bangunan di atas makam bisa mempersempit lahan makam, dan juga mengubah fungsi makam dari yang semestinya.Baca Juga: Macam-Macam Ziarah Kubur***@Rumah Kasongan, 11 Ramadan 1444/ 2 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 344-346).Tags: adab ziarah kuburamalan bid'ahAqidahaqidah islamBid'ahfikihfikih ziarah kuburibadah bid'ahkuburManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamSunnahziarah kubur


Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur makam (memberi semen pada makam), duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim no. 970)Terdapat beberapa faedah yang terkandung dalam hadis ini, di antaranya:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah pertamaHadis tersebut merupakan dalil terlarangnya perbuatan mengapur makam, yaitu memberi semen pada pusara makam. Dalam bahasa Arab, kata “الجص” adalah suatu bahan berwarna putih yang digunakan untuk menghiasi bangunan. Larangan ini berkonsekuensi hukum haram karena tidak ada dalil yang bisa memalingkan dari keharaman tersebut.Faedah keduaHadis tersebut berisi larangan duduk di atas makam, karena di dalam perbuatan tersebut terdapat unsur perendahan, penghinaan, dan sikap tidak peduli. Terdapat satu hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ“Jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api, lalu terbakar baju dan kulitnya, itu lebih baik baginya daripada dia harus duduk di atas makam.” (HR. Muslim no. 971)Hadis di atas menunjukkan bahwa duduk di atas makam merupakan salah satu dosa besar karena terdapat ancaman khusus yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Faedah ketigaDalam hadis di atas terdapat larangan membuat bangunan di atas makam, karena dalam perbuatan tersebut terdapat berbagai kerusakan (mafsadah) yang mungkin timbul, di antaranya:Pertama, membuat bangunan di atas makam merupakan sarana terbesar menuju peribadatan kepada makam tersebut. Karena membuat bangunan di atas makam itu didorong oleh motivasi pengagungan kepada orang yang dimakamkan tersebut, dan juga berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam memujinya. Ini di antara sebab dan sarana menuju kemusyrikan.Kedua, membuat bangunan di atas makam itu menyerupai (tasyabbuh) terhadap peribadatan kepada berhala dan juga mirip dengan perbuatan para penyembah kubur dari golongan Syi’ah Rafidah yang membuat kubah-kubah di atas makam para wali dan orang-orang saleh.Ketiga, perbuatan tersebut menyelisihi misi dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para rasul ‘alaihimus shalatu wassalam, yaitu menyebarkan tauhid, memerangi kemusyrikan, dan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik.Terdapat satu hadis dari Abul Hayyaj Al-Asadi, beliau menceritakan,قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُAli bin Abu Thalib berkata, “Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan patung-patung, kecuali kamu hancurkan. Dan jangan pula kamu meninggalkan makam yang ditinggikan, kecuali kamu ratakan.” (HR. Muslim no. 969)Keempat, perbuatan tersebut berarti menghambur-hamburkan harta dan menyia-nyiakan harta tanpa ada manfaat. Perbuatan menghambur-hamburkan harta ini terlarang dalam syariat.Kelima, membuat bangunan di atas makam bisa mempersempit lahan makam, dan juga mengubah fungsi makam dari yang semestinya.Baca Juga: Macam-Macam Ziarah Kubur***@Rumah Kasongan, 11 Ramadan 1444/ 2 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 344-346).Tags: adab ziarah kuburamalan bid'ahAqidahaqidah islamBid'ahfikihfikih ziarah kuburibadah bid'ahkuburManhajmanhaj salafnasihatnasihat islamSunnahziarah kubur

Keutamaan Istri yang Ridha Dipoligami

Pertanyaan: Benarkah bahwa istri yang ridha dipoligami oleh suaminya bahwa ia akan dijamin surga? Jika itu tidak benar, apakah ada keutamaan khusus bagi istri yang dipoligami oleh suaminya? Jawaban:Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wasshahbihi ajma’in, amma ba’du. Tidak kami ketahui adanya keutamaan khusus berdasar Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang istri yang rela dimadu atau dipoligami oleh suaminya. Siapa yang menyebutkan keutamaan demikian secara mutlak, wajib membawakan dalil. Namun yang mendekati hal itu adalah ancaman bagi wanita yang meminta cerai karena suaminya poligami, maka ia diancam tidak masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda: أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR. Abu Daud no.1928, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Para wanita yang mengajukan khulu’ dan melepaskan dirinya dari suaminya (tanpa alasan yang kuat), mereka itulah para wanita munafik” (HR. An-Nasa’i no.3461, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah As-Shahihah no. 632). Termasuk di dalam ancaman hadits-hadits di atas, para istri yang meminta cerai karena suaminya poligami. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan pernah ditanya, “Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena suaminya tersebut menikah lagi dengan wanita lain?”. Beliau menjawab: “Jika suaminya menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah. Allah ta’ala membolehkan hal itu. Adapun mengenai sang istri yang meminta cerai, jika suaminya tersebut melalaikan hak-hak sang istri dan tidak menunaikannya, maka boleh bagi sang istri untuk meminta cerai. Adapun jika sang suami menikah lagi, dan dia sudah berlaku adil kepada istri-istrinya dan menunaikan apa yang wajib baginya, maka sang istri tidak boleh meminta cerai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga”. Maka tidak boleh meminta cerai semata-mata karena sang suami menjalankan hal yang dibolehkan oleh agama. Dan poligami itu mubah, walhamdulillah. Bahkan terkadang sunnah. Dan si istri memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh suaminya. Demikian” (Sumber: LINK VIDEO YOUTUBE ; LINK VIDEO GDRIVE). Oleh karena itu, wanita yang bersabar dan tidak meminta cerai ketika suaminya poligami, ia selamat dari ancaman di atas. Namun bukan berarti ia dijamin masuk surga. Dan ketika suami menikah lagi, tentu wajar dan sangat dipahami jika istrinya cemburu dan merasakan berat hati. Kecemburuan itu wajar dan tidak terlarang dalam syariat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ ، فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ مَعَ خَادِمٍ بِقَصْعَةٍ فِيهَا طَعَامٌ فَضَرَبَتْ بِيَدِهَا ، فَكَسَرَتِ الْقَصْعَةَ ، فَضَمَّهَا ، وَجَعَلَ فِيهَا الطَّعَامَ وَقَالَ « كُلُوا » . وَحَبَسَ الرَّسُولَ وَالْقَصْعَةَ حَتَّى فَرَغُوا ، فَدَفَعَ الْقَصْعَةَ الصَّحِيحَةَ وَحَبَسَ الْمَكْسُورَةَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berada di rumah salah satu istrinya (yaitu ‘Aisyah). Istri Nabi yang lain (yaitu Zainab binti Jahsy) mengirim pembantunya untuk mengantarkan piring berisi makanan ke rumah Aisyah. Seketika itu ‘Aisyah pun memukul piring tersebut. Piring tersebut pun pecah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengumpulkan bagian-bagian piring yang pecah tersebut. Kemudian beliau meletakkan makanan di atasnya, lalu beliau perintahkan para sahabat, “Mari makan!”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan piring tersebut hingga selesai. Bagian piring yang masih bagus, beliau sodorkan. Adapun bagian piring yang pecah, beliau tahan” (HR. Bukhari no. 2481). Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَارَتْ أُمُّكُمْ “Ibu kalian (yaitu ‘Aisyah) sedang cemburu” (HR. Bukhari no. 5225) Maka adanya rasa cemburu itu wajar. Namun jika sang istri tersebut ridha dan bersabar ia mendapatkan pahala sabar yang tanpa batas. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang diberikan pahala kepada mereka tanpa batas” (QS. Az-Zumar: 10). Demikian juga, ketika sang istri berat hati mendapati suaminya poligami, ini adalah bentuk musibah dan cobaan. Sedangkan cobaan akan menghapuskan dosa-dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلاَءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي جَسَدِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ “Cobaan akan selalu menimpa seorang mukmin dan mukminah, baik pada dirinya, pada anaknya maupun pada hartanya, sehingga ia bertemu dengan Allah tanpa dosa sedikitpun” (HR. Ahmad no. 7859, At-Tirmidzi no. 2399, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: لا يصيب المسلم هم ولا غم ولا نصب ولا وصب (وهو المرض) ولا أذى حتى الشوكة إلا كفر الله بها من خطاياه “Seorang Muslim tertimpa kesedihan, kesusahan, penyakit, gangguan walau sekedar tertusuk duri, pasti Allah akan menjadikannya penghapus dosa-dosa yang ia miliki” (HR. Al-Bukhari no.5318, Muslim no.2573). Dan hal penting yang perlu ditekankan, bahwa seorang istri boleh saja bersedih dan cemburu ketika suaminya menikah lagi. Namun tidak boleh ia benci kepada syariat poligami. Allah ta’ala membolehkan poligami bagi lelaki yang mampu bersikap adil. Allah ta’ala berfirman, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً “Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An-Nisa: 3). Ulama sepakat tentang bolehnya poligami. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, اتفق الجميعُ على أنَّ للحُرِّ أن يتزوَّجَ أربعًا “Semua ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat orang istri” (Al-Istidzkar, 5/481). Maka tidak boleh sampai membenci syariat poligami atau mengharamkan poligami. Oleh karena itu, ketika ia mendapat suaminya menikah lagi, hendaknya ia bersabar dan niatkan pula sebagai bentuk ridha terhadap syariat Allah. Maka ia akan termasuk golongan orang-orang yang beruntung di dunia dan di akhirat. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: sami’na wa atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An-Nuur: 51) Semoga Allah berikan kesabaran kepada para istri yang merasakan beratnya dipoligami dan semoga Allah ta’ala berikan keberkahan kepada keluarga kaum Muslimin.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Aliran Syiah, Hukum Nisfu Sya'ban, Kiamat Tidak Sampai 1500 Hijriah, Hukum Wali Nikah Bukan Ayah Kandung, Konseling Pernikahan Islam, Apa Arti Suci Visited 1,247 times, 7 visit(s) today Post Views: 621 QRIS donasi Yufid

Keutamaan Istri yang Ridha Dipoligami

Pertanyaan: Benarkah bahwa istri yang ridha dipoligami oleh suaminya bahwa ia akan dijamin surga? Jika itu tidak benar, apakah ada keutamaan khusus bagi istri yang dipoligami oleh suaminya? Jawaban:Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wasshahbihi ajma’in, amma ba’du. Tidak kami ketahui adanya keutamaan khusus berdasar Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang istri yang rela dimadu atau dipoligami oleh suaminya. Siapa yang menyebutkan keutamaan demikian secara mutlak, wajib membawakan dalil. Namun yang mendekati hal itu adalah ancaman bagi wanita yang meminta cerai karena suaminya poligami, maka ia diancam tidak masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda: أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR. Abu Daud no.1928, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Para wanita yang mengajukan khulu’ dan melepaskan dirinya dari suaminya (tanpa alasan yang kuat), mereka itulah para wanita munafik” (HR. An-Nasa’i no.3461, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah As-Shahihah no. 632). Termasuk di dalam ancaman hadits-hadits di atas, para istri yang meminta cerai karena suaminya poligami. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan pernah ditanya, “Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena suaminya tersebut menikah lagi dengan wanita lain?”. Beliau menjawab: “Jika suaminya menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah. Allah ta’ala membolehkan hal itu. Adapun mengenai sang istri yang meminta cerai, jika suaminya tersebut melalaikan hak-hak sang istri dan tidak menunaikannya, maka boleh bagi sang istri untuk meminta cerai. Adapun jika sang suami menikah lagi, dan dia sudah berlaku adil kepada istri-istrinya dan menunaikan apa yang wajib baginya, maka sang istri tidak boleh meminta cerai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga”. Maka tidak boleh meminta cerai semata-mata karena sang suami menjalankan hal yang dibolehkan oleh agama. Dan poligami itu mubah, walhamdulillah. Bahkan terkadang sunnah. Dan si istri memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh suaminya. Demikian” (Sumber: LINK VIDEO YOUTUBE ; LINK VIDEO GDRIVE). Oleh karena itu, wanita yang bersabar dan tidak meminta cerai ketika suaminya poligami, ia selamat dari ancaman di atas. Namun bukan berarti ia dijamin masuk surga. Dan ketika suami menikah lagi, tentu wajar dan sangat dipahami jika istrinya cemburu dan merasakan berat hati. Kecemburuan itu wajar dan tidak terlarang dalam syariat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ ، فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ مَعَ خَادِمٍ بِقَصْعَةٍ فِيهَا طَعَامٌ فَضَرَبَتْ بِيَدِهَا ، فَكَسَرَتِ الْقَصْعَةَ ، فَضَمَّهَا ، وَجَعَلَ فِيهَا الطَّعَامَ وَقَالَ « كُلُوا » . وَحَبَسَ الرَّسُولَ وَالْقَصْعَةَ حَتَّى فَرَغُوا ، فَدَفَعَ الْقَصْعَةَ الصَّحِيحَةَ وَحَبَسَ الْمَكْسُورَةَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berada di rumah salah satu istrinya (yaitu ‘Aisyah). Istri Nabi yang lain (yaitu Zainab binti Jahsy) mengirim pembantunya untuk mengantarkan piring berisi makanan ke rumah Aisyah. Seketika itu ‘Aisyah pun memukul piring tersebut. Piring tersebut pun pecah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengumpulkan bagian-bagian piring yang pecah tersebut. Kemudian beliau meletakkan makanan di atasnya, lalu beliau perintahkan para sahabat, “Mari makan!”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan piring tersebut hingga selesai. Bagian piring yang masih bagus, beliau sodorkan. Adapun bagian piring yang pecah, beliau tahan” (HR. Bukhari no. 2481). Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَارَتْ أُمُّكُمْ “Ibu kalian (yaitu ‘Aisyah) sedang cemburu” (HR. Bukhari no. 5225) Maka adanya rasa cemburu itu wajar. Namun jika sang istri tersebut ridha dan bersabar ia mendapatkan pahala sabar yang tanpa batas. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang diberikan pahala kepada mereka tanpa batas” (QS. Az-Zumar: 10). Demikian juga, ketika sang istri berat hati mendapati suaminya poligami, ini adalah bentuk musibah dan cobaan. Sedangkan cobaan akan menghapuskan dosa-dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلاَءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي جَسَدِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ “Cobaan akan selalu menimpa seorang mukmin dan mukminah, baik pada dirinya, pada anaknya maupun pada hartanya, sehingga ia bertemu dengan Allah tanpa dosa sedikitpun” (HR. Ahmad no. 7859, At-Tirmidzi no. 2399, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: لا يصيب المسلم هم ولا غم ولا نصب ولا وصب (وهو المرض) ولا أذى حتى الشوكة إلا كفر الله بها من خطاياه “Seorang Muslim tertimpa kesedihan, kesusahan, penyakit, gangguan walau sekedar tertusuk duri, pasti Allah akan menjadikannya penghapus dosa-dosa yang ia miliki” (HR. Al-Bukhari no.5318, Muslim no.2573). Dan hal penting yang perlu ditekankan, bahwa seorang istri boleh saja bersedih dan cemburu ketika suaminya menikah lagi. Namun tidak boleh ia benci kepada syariat poligami. Allah ta’ala membolehkan poligami bagi lelaki yang mampu bersikap adil. Allah ta’ala berfirman, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً “Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An-Nisa: 3). Ulama sepakat tentang bolehnya poligami. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, اتفق الجميعُ على أنَّ للحُرِّ أن يتزوَّجَ أربعًا “Semua ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat orang istri” (Al-Istidzkar, 5/481). Maka tidak boleh sampai membenci syariat poligami atau mengharamkan poligami. Oleh karena itu, ketika ia mendapat suaminya menikah lagi, hendaknya ia bersabar dan niatkan pula sebagai bentuk ridha terhadap syariat Allah. Maka ia akan termasuk golongan orang-orang yang beruntung di dunia dan di akhirat. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: sami’na wa atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An-Nuur: 51) Semoga Allah berikan kesabaran kepada para istri yang merasakan beratnya dipoligami dan semoga Allah ta’ala berikan keberkahan kepada keluarga kaum Muslimin.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Aliran Syiah, Hukum Nisfu Sya'ban, Kiamat Tidak Sampai 1500 Hijriah, Hukum Wali Nikah Bukan Ayah Kandung, Konseling Pernikahan Islam, Apa Arti Suci Visited 1,247 times, 7 visit(s) today Post Views: 621 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Benarkah bahwa istri yang ridha dipoligami oleh suaminya bahwa ia akan dijamin surga? Jika itu tidak benar, apakah ada keutamaan khusus bagi istri yang dipoligami oleh suaminya? Jawaban:Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wasshahbihi ajma’in, amma ba’du. Tidak kami ketahui adanya keutamaan khusus berdasar Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang istri yang rela dimadu atau dipoligami oleh suaminya. Siapa yang menyebutkan keutamaan demikian secara mutlak, wajib membawakan dalil. Namun yang mendekati hal itu adalah ancaman bagi wanita yang meminta cerai karena suaminya poligami, maka ia diancam tidak masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda: أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR. Abu Daud no.1928, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Para wanita yang mengajukan khulu’ dan melepaskan dirinya dari suaminya (tanpa alasan yang kuat), mereka itulah para wanita munafik” (HR. An-Nasa’i no.3461, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah As-Shahihah no. 632). Termasuk di dalam ancaman hadits-hadits di atas, para istri yang meminta cerai karena suaminya poligami. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan pernah ditanya, “Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena suaminya tersebut menikah lagi dengan wanita lain?”. Beliau menjawab: “Jika suaminya menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah. Allah ta’ala membolehkan hal itu. Adapun mengenai sang istri yang meminta cerai, jika suaminya tersebut melalaikan hak-hak sang istri dan tidak menunaikannya, maka boleh bagi sang istri untuk meminta cerai. Adapun jika sang suami menikah lagi, dan dia sudah berlaku adil kepada istri-istrinya dan menunaikan apa yang wajib baginya, maka sang istri tidak boleh meminta cerai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga”. Maka tidak boleh meminta cerai semata-mata karena sang suami menjalankan hal yang dibolehkan oleh agama. Dan poligami itu mubah, walhamdulillah. Bahkan terkadang sunnah. Dan si istri memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh suaminya. Demikian” (Sumber: LINK VIDEO YOUTUBE ; LINK VIDEO GDRIVE). Oleh karena itu, wanita yang bersabar dan tidak meminta cerai ketika suaminya poligami, ia selamat dari ancaman di atas. Namun bukan berarti ia dijamin masuk surga. Dan ketika suami menikah lagi, tentu wajar dan sangat dipahami jika istrinya cemburu dan merasakan berat hati. Kecemburuan itu wajar dan tidak terlarang dalam syariat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ ، فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ مَعَ خَادِمٍ بِقَصْعَةٍ فِيهَا طَعَامٌ فَضَرَبَتْ بِيَدِهَا ، فَكَسَرَتِ الْقَصْعَةَ ، فَضَمَّهَا ، وَجَعَلَ فِيهَا الطَّعَامَ وَقَالَ « كُلُوا » . وَحَبَسَ الرَّسُولَ وَالْقَصْعَةَ حَتَّى فَرَغُوا ، فَدَفَعَ الْقَصْعَةَ الصَّحِيحَةَ وَحَبَسَ الْمَكْسُورَةَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berada di rumah salah satu istrinya (yaitu ‘Aisyah). Istri Nabi yang lain (yaitu Zainab binti Jahsy) mengirim pembantunya untuk mengantarkan piring berisi makanan ke rumah Aisyah. Seketika itu ‘Aisyah pun memukul piring tersebut. Piring tersebut pun pecah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengumpulkan bagian-bagian piring yang pecah tersebut. Kemudian beliau meletakkan makanan di atasnya, lalu beliau perintahkan para sahabat, “Mari makan!”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan piring tersebut hingga selesai. Bagian piring yang masih bagus, beliau sodorkan. Adapun bagian piring yang pecah, beliau tahan” (HR. Bukhari no. 2481). Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَارَتْ أُمُّكُمْ “Ibu kalian (yaitu ‘Aisyah) sedang cemburu” (HR. Bukhari no. 5225) Maka adanya rasa cemburu itu wajar. Namun jika sang istri tersebut ridha dan bersabar ia mendapatkan pahala sabar yang tanpa batas. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang diberikan pahala kepada mereka tanpa batas” (QS. Az-Zumar: 10). Demikian juga, ketika sang istri berat hati mendapati suaminya poligami, ini adalah bentuk musibah dan cobaan. Sedangkan cobaan akan menghapuskan dosa-dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلاَءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي جَسَدِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ “Cobaan akan selalu menimpa seorang mukmin dan mukminah, baik pada dirinya, pada anaknya maupun pada hartanya, sehingga ia bertemu dengan Allah tanpa dosa sedikitpun” (HR. Ahmad no. 7859, At-Tirmidzi no. 2399, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: لا يصيب المسلم هم ولا غم ولا نصب ولا وصب (وهو المرض) ولا أذى حتى الشوكة إلا كفر الله بها من خطاياه “Seorang Muslim tertimpa kesedihan, kesusahan, penyakit, gangguan walau sekedar tertusuk duri, pasti Allah akan menjadikannya penghapus dosa-dosa yang ia miliki” (HR. Al-Bukhari no.5318, Muslim no.2573). Dan hal penting yang perlu ditekankan, bahwa seorang istri boleh saja bersedih dan cemburu ketika suaminya menikah lagi. Namun tidak boleh ia benci kepada syariat poligami. Allah ta’ala membolehkan poligami bagi lelaki yang mampu bersikap adil. Allah ta’ala berfirman, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً “Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An-Nisa: 3). Ulama sepakat tentang bolehnya poligami. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, اتفق الجميعُ على أنَّ للحُرِّ أن يتزوَّجَ أربعًا “Semua ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat orang istri” (Al-Istidzkar, 5/481). Maka tidak boleh sampai membenci syariat poligami atau mengharamkan poligami. Oleh karena itu, ketika ia mendapat suaminya menikah lagi, hendaknya ia bersabar dan niatkan pula sebagai bentuk ridha terhadap syariat Allah. Maka ia akan termasuk golongan orang-orang yang beruntung di dunia dan di akhirat. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: sami’na wa atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An-Nuur: 51) Semoga Allah berikan kesabaran kepada para istri yang merasakan beratnya dipoligami dan semoga Allah ta’ala berikan keberkahan kepada keluarga kaum Muslimin.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Aliran Syiah, Hukum Nisfu Sya'ban, Kiamat Tidak Sampai 1500 Hijriah, Hukum Wali Nikah Bukan Ayah Kandung, Konseling Pernikahan Islam, Apa Arti Suci Visited 1,247 times, 7 visit(s) today Post Views: 621 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Benarkah bahwa istri yang ridha dipoligami oleh suaminya bahwa ia akan dijamin surga? Jika itu tidak benar, apakah ada keutamaan khusus bagi istri yang dipoligami oleh suaminya? Jawaban:Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wasshahbihi ajma’in, amma ba’du. Tidak kami ketahui adanya keutamaan khusus berdasar Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang istri yang rela dimadu atau dipoligami oleh suaminya. Siapa yang menyebutkan keutamaan demikian secara mutlak, wajib membawakan dalil. Namun yang mendekati hal itu adalah ancaman bagi wanita yang meminta cerai karena suaminya poligami, maka ia diancam tidak masuk surga. Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda: أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ “Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR. Abu Daud no.1928, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ “Para wanita yang mengajukan khulu’ dan melepaskan dirinya dari suaminya (tanpa alasan yang kuat), mereka itulah para wanita munafik” (HR. An-Nasa’i no.3461, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah As-Shahihah no. 632). Termasuk di dalam ancaman hadits-hadits di atas, para istri yang meminta cerai karena suaminya poligami. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan pernah ditanya, “Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena suaminya tersebut menikah lagi dengan wanita lain?”. Beliau menjawab: “Jika suaminya menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah. Allah ta’ala membolehkan hal itu. Adapun mengenai sang istri yang meminta cerai, jika suaminya tersebut melalaikan hak-hak sang istri dan tidak menunaikannya, maka boleh bagi sang istri untuk meminta cerai. Adapun jika sang suami menikah lagi, dan dia sudah berlaku adil kepada istri-istrinya dan menunaikan apa yang wajib baginya, maka sang istri tidak boleh meminta cerai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga”. Maka tidak boleh meminta cerai semata-mata karena sang suami menjalankan hal yang dibolehkan oleh agama. Dan poligami itu mubah, walhamdulillah. Bahkan terkadang sunnah. Dan si istri memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh suaminya. Demikian” (Sumber: LINK VIDEO YOUTUBE ; LINK VIDEO GDRIVE). Oleh karena itu, wanita yang bersabar dan tidak meminta cerai ketika suaminya poligami, ia selamat dari ancaman di atas. Namun bukan berarti ia dijamin masuk surga. Dan ketika suami menikah lagi, tentu wajar dan sangat dipahami jika istrinya cemburu dan merasakan berat hati. Kecemburuan itu wajar dan tidak terlarang dalam syariat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ عِنْدَ بَعْضِ نِسَائِهِ ، فَأَرْسَلَتْ إِحْدَى أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ مَعَ خَادِمٍ بِقَصْعَةٍ فِيهَا طَعَامٌ فَضَرَبَتْ بِيَدِهَا ، فَكَسَرَتِ الْقَصْعَةَ ، فَضَمَّهَا ، وَجَعَلَ فِيهَا الطَّعَامَ وَقَالَ « كُلُوا » . وَحَبَسَ الرَّسُولَ وَالْقَصْعَةَ حَتَّى فَرَغُوا ، فَدَفَعَ الْقَصْعَةَ الصَّحِيحَةَ وَحَبَسَ الْمَكْسُورَةَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah berada di rumah salah satu istrinya (yaitu ‘Aisyah). Istri Nabi yang lain (yaitu Zainab binti Jahsy) mengirim pembantunya untuk mengantarkan piring berisi makanan ke rumah Aisyah. Seketika itu ‘Aisyah pun memukul piring tersebut. Piring tersebut pun pecah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengumpulkan bagian-bagian piring yang pecah tersebut. Kemudian beliau meletakkan makanan di atasnya, lalu beliau perintahkan para sahabat, “Mari makan!”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan piring tersebut hingga selesai. Bagian piring yang masih bagus, beliau sodorkan. Adapun bagian piring yang pecah, beliau tahan” (HR. Bukhari no. 2481). Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, غَارَتْ أُمُّكُمْ “Ibu kalian (yaitu ‘Aisyah) sedang cemburu” (HR. Bukhari no. 5225) Maka adanya rasa cemburu itu wajar. Namun jika sang istri tersebut ridha dan bersabar ia mendapatkan pahala sabar yang tanpa batas. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang diberikan pahala kepada mereka tanpa batas” (QS. Az-Zumar: 10). Demikian juga, ketika sang istri berat hati mendapati suaminya poligami, ini adalah bentuk musibah dan cobaan. Sedangkan cobaan akan menghapuskan dosa-dosa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا يَزَالُ الْبَلاَءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي جَسَدِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ “Cobaan akan selalu menimpa seorang mukmin dan mukminah, baik pada dirinya, pada anaknya maupun pada hartanya, sehingga ia bertemu dengan Allah tanpa dosa sedikitpun” (HR. Ahmad no. 7859, At-Tirmidzi no. 2399, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: لا يصيب المسلم هم ولا غم ولا نصب ولا وصب (وهو المرض) ولا أذى حتى الشوكة إلا كفر الله بها من خطاياه “Seorang Muslim tertimpa kesedihan, kesusahan, penyakit, gangguan walau sekedar tertusuk duri, pasti Allah akan menjadikannya penghapus dosa-dosa yang ia miliki” (HR. Al-Bukhari no.5318, Muslim no.2573). Dan hal penting yang perlu ditekankan, bahwa seorang istri boleh saja bersedih dan cemburu ketika suaminya menikah lagi. Namun tidak boleh ia benci kepada syariat poligami. Allah ta’ala membolehkan poligami bagi lelaki yang mampu bersikap adil. Allah ta’ala berfirman, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً “Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Namun jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja” (QS. An-Nisa: 3). Ulama sepakat tentang bolehnya poligami. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, اتفق الجميعُ على أنَّ للحُرِّ أن يتزوَّجَ أربعًا “Semua ulama sepakat bahwa lelaki merdeka boleh menikah dengan empat orang istri” (Al-Istidzkar, 5/481). Maka tidak boleh sampai membenci syariat poligami atau mengharamkan poligami. Oleh karena itu, ketika ia mendapat suaminya menikah lagi, hendaknya ia bersabar dan niatkan pula sebagai bentuk ridha terhadap syariat Allah. Maka ia akan termasuk golongan orang-orang yang beruntung di dunia dan di akhirat. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: sami’na wa atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An-Nuur: 51) Semoga Allah berikan kesabaran kepada para istri yang merasakan beratnya dipoligami dan semoga Allah ta’ala berikan keberkahan kepada keluarga kaum Muslimin.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Aliran Syiah, Hukum Nisfu Sya'ban, Kiamat Tidak Sampai 1500 Hijriah, Hukum Wali Nikah Bukan Ayah Kandung, Konseling Pernikahan Islam, Apa Arti Suci Visited 1,247 times, 7 visit(s) today Post Views: 621 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Kiat Agar Harta Bisa Berkah di Bulan Ramadhan

Bagaimana agar harta bisa berkah di bulan Ramadhan? Beberapa tujuan harta dikeluarkan di bulan Ramadhan adalah untuk fidyah, zakat fitrah, zakat maal, sedekah buka puasa, dan sedekah secara umum.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pertama: Membayar Fidyah 1.2. Kedua: Membayar Zakat Fitrah pada Akhir Ramadhan 1.3. Ketiga: Membayar Zakat Maal 1.4. Empat langkah membayar zakat maal, yaitu: 1.5. Keempat: Membahagiakan orang lain dengan hadiah (parsel dan bingkisan lebaran) 1.6. Kelima: Membahagiakan orang miskin (misalnya: memberi makan berbuka puasa, memberikan bingkisan lebaran) 1.7. Jangan khawatir miskin dengan sedekah! 2. Khutbah Kedua   Khutbah Pertama   السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّيْنَ وَأَتَمَّ عَلَيْنَا النِّعْمَةَ، وَجَعَلَ أُمَّتَنَا وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ خَيْرَ أُمَّةٍ، وَبَعَثَ فِيْنَا رَسُوْلًا مِّنَّا يَتْلُوْ عَلَيْنَا اٰيَاتِهِ وَيُزَكِّيْنَا وَيُعَلِّمُنَا الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ، أَحْمَدُهُ عَلَى نِعَمِهِ الْجَمَّةِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْــــكَ لَهُ شَهَادَةً تَكُوْنُ لـِمَنِ اعْتَصَمَ بِـهَا خَيْرَ عِصْمَةٍ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ لِلْعَالـَمِيْنَ رَحْمَةً، وَفَرَضَ عَلَيْهِ بَيَانَ مَا أَنْزَلَ إِلَيْنَا فَأَوْضَحَ لَنَا كُلَّ الْأُمُوْرِ الـْمُهِمَّةِ، فَأَدَّى الْأَمَانَةَ وَنَصَحَ الْأُمَّةَ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أُوْلِي الْفَضْلِ وَالْهِمَّةِ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْـمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَظِيْمِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Agar harta kita berkah, maka caranya adalah dikeluarkan untuk jalan kebaikan. Allah telah menyifati humazah dan lumazah sebagai orang yang mencela yang lain dengan perbuatan atau isyarat dan dengan ucapan, lalu disebutkan tentang orang yang hanya mengumpulkan harta tanpa mau diinfakkan pada jalan kebaikan atau untuk bantu kerabatnya sehingga terjalin silaturahim. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya.” (QS. Al-Humazah: 1-3) Baca juga: Tafsir Surah Al-Humazah Agar harta penuh berkah, hendaklah dibayar zakatnya atau disedekahkan. Renungkan ayat berikut ini. خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.”  (HR. Tirmidzi, no. 664. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib) Baca juga: Keutamaan Sedekah Saat Kondisi Sulit Agar harta kita diberkahi di bulan Ramadhan, bisa disalurkan untuk beberapa hal berikut jika memang dituntut sesuai syaratnya.   Pertama: Membayar Fidyah Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.  وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ  “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Mereka yang membayar fidyah adalah yang tidak berpuasa secara permanen atau tidak berpuasa karena sebab orang lain, seperti: Orang sepuh, Yang sakit tak kunjung sembuh, Wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa karena khawatir pada bayinya, maka hendaklah ia membayar qadha’ dan fidyah. Fidyah ditujukan kepada siapa? Fidyah ditujukan kepada orang miskin, yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokok. Bagaimana cara bayar fidyah? Ada dua cara yang bisa dipilih.  1. BAHAN MAKANAN POKOK Yaitu sebesar 1 mud (6 ons) beras untuk setiap hari yang ditinggalkan diberikan kepada orang miskin. • Ukuran fidyah dengan 1 mud adalah pendapat dari ulama Malikiyah dan Syafiiyah, juga dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri dan Al-Auza’i. Juga kata Al-Qadhi ‘Iyadh bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama. Misalnya, tidak berpuasa untuk 7 hari, maka memberi 7 mud beras (7 x 6 ons = 42 ons beras) diberikan kepada 7 orang miskin. 2. MAKANAN SIAP SANTAP Yaitu 1 porsi makanan sudah cukup untuk hari puasa yang ditinggalkan. • Anas bin Malik ketika sudah lansia, ia membuatkan makanan dan mengundang orang miskin. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih. Misalnya, memberi makanan siap santap kepada 7 orang miskin masing-masing 1 porsi makanan sebagai fidyah 7 hari tidak puasa. Kapan bayar fidyah? Yang jelas fidyah tidak boleh dibayar secara total sebelum dapat kewajiban berpuasa Ramadhan. Sehingga fidyah tidak sah dibayarkan sebelum Ramadhan. Fidyah bisa dibayarkan setiap harinya setiap kali tidak berpuasa, paling cepat adalah malamnya. Fidyah bisa digabungkan untuk dibayarkan pada akhir Ramadhan atau nanti ketika memiliki kelapangan rezeki. Baca juga: Cara Bayar Fidyah   Kedua: Membayar Zakat Fitrah pada Akhir Ramadhan Zakat fithri termasuk zakat badan. Nama lain zakat fithri adalah zakat fitrah. Zakat fitrah ini berupa satu sha’ makanan pokok yang ada di masyarakat, sekitar 2,5 kg beras (atau antara 2,1 – 3,0 kg). Zakat fitrah diwajibkan pada orang yang memenuhi tiga syarat berikut: Islam Mendapati tenggelam matahari terakhir di hari Ramadhan Mendapati kelebihan makanan untuk dirinya dan yang ia tanggung nafkahnya pada malam dan hari Id, dan dari pakaian yang layak baginya, serta dari tempat tinggal dan pembantu yang dibutuhkannya. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kapan waktu bayar zakat fitrah? Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Zakat fitrah masih boleh disegerakan sejak awal Ramadhan. Dalam madzhab Syafii, zakat fitrah itu wajib karena dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) mendapati waktu berbuka dari berpuasa pada hari raya. Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah yang Mudah Dipahami   Ketiga: Membayar Zakat Maal Zakat maal adalah zakat terkait dengan harta. Inilah hukuman bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat maal, begitu mengerikan, ia akan disiksa dengan harta zakatnya sendiri. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan dibuatkan untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan dipanaskan lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia mengetahui tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim, no. 987) Empat langkah membayar zakat maal, yaitu: Melihat apakah harta sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta kena zakat). Nishab emas adalah 85 gram, nishab perak adalah 595 gram, nishab mata uang dan stok barang dagangan adalah 6,5 juta rupiah (antara nishab emas atau perak, manakah yang tercapai terlebih dahulu). Melihat harta tersebut apakah sudah bertahan selama haul (satu tahun hijriyah). Menghitung total harta/ stok barang dagangan dengan harga jual. Menghitung besar zakat yaitu 2,5% atau dibagi 40 dari total harta. Baca juga: Cara Menghitung Haul Zakat Maal   Keempat: Membahagiakan orang lain dengan hadiah (parsel dan bingkisan lebaran) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ “Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ 908/ 16. Syaikh Al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan) Baca juga: 21 Faedah Tentang Hadiah   Kelima: Membahagiakan orang miskin (misalnya: memberi makan berbuka puasa, memberikan bingkisan lebaran) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus.” (HR. Muslim no. 2982). Baca juga: Kriteria Disebut Fakir dan Miskin   Jangan khawatir miskin dengan sedekah! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512) Baca juga: Sedekah itu Bawa Ketenangan Semoga Allah memberkahi setiap harta kita di bulan Ramadhan ini dan pada waktu lainnya. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Baca juga: 40 Alasan Kenapa Ilmu Agama Lebih Baik daripada Harta   — Jumat siang, 16 Ramadhan 1444 H, 7 April 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat dampak harta haram fidyah khutbah jumat mengelola harta zakat fitrah zakat maal

Khutbah Jumat: Kiat Agar Harta Bisa Berkah di Bulan Ramadhan

Bagaimana agar harta bisa berkah di bulan Ramadhan? Beberapa tujuan harta dikeluarkan di bulan Ramadhan adalah untuk fidyah, zakat fitrah, zakat maal, sedekah buka puasa, dan sedekah secara umum.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pertama: Membayar Fidyah 1.2. Kedua: Membayar Zakat Fitrah pada Akhir Ramadhan 1.3. Ketiga: Membayar Zakat Maal 1.4. Empat langkah membayar zakat maal, yaitu: 1.5. Keempat: Membahagiakan orang lain dengan hadiah (parsel dan bingkisan lebaran) 1.6. Kelima: Membahagiakan orang miskin (misalnya: memberi makan berbuka puasa, memberikan bingkisan lebaran) 1.7. Jangan khawatir miskin dengan sedekah! 2. Khutbah Kedua   Khutbah Pertama   السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّيْنَ وَأَتَمَّ عَلَيْنَا النِّعْمَةَ، وَجَعَلَ أُمَّتَنَا وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ خَيْرَ أُمَّةٍ، وَبَعَثَ فِيْنَا رَسُوْلًا مِّنَّا يَتْلُوْ عَلَيْنَا اٰيَاتِهِ وَيُزَكِّيْنَا وَيُعَلِّمُنَا الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ، أَحْمَدُهُ عَلَى نِعَمِهِ الْجَمَّةِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْــــكَ لَهُ شَهَادَةً تَكُوْنُ لـِمَنِ اعْتَصَمَ بِـهَا خَيْرَ عِصْمَةٍ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ لِلْعَالـَمِيْنَ رَحْمَةً، وَفَرَضَ عَلَيْهِ بَيَانَ مَا أَنْزَلَ إِلَيْنَا فَأَوْضَحَ لَنَا كُلَّ الْأُمُوْرِ الـْمُهِمَّةِ، فَأَدَّى الْأَمَانَةَ وَنَصَحَ الْأُمَّةَ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أُوْلِي الْفَضْلِ وَالْهِمَّةِ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْـمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَظِيْمِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Agar harta kita berkah, maka caranya adalah dikeluarkan untuk jalan kebaikan. Allah telah menyifati humazah dan lumazah sebagai orang yang mencela yang lain dengan perbuatan atau isyarat dan dengan ucapan, lalu disebutkan tentang orang yang hanya mengumpulkan harta tanpa mau diinfakkan pada jalan kebaikan atau untuk bantu kerabatnya sehingga terjalin silaturahim. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya.” (QS. Al-Humazah: 1-3) Baca juga: Tafsir Surah Al-Humazah Agar harta penuh berkah, hendaklah dibayar zakatnya atau disedekahkan. Renungkan ayat berikut ini. خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.”  (HR. Tirmidzi, no. 664. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib) Baca juga: Keutamaan Sedekah Saat Kondisi Sulit Agar harta kita diberkahi di bulan Ramadhan, bisa disalurkan untuk beberapa hal berikut jika memang dituntut sesuai syaratnya.   Pertama: Membayar Fidyah Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.  وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ  “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Mereka yang membayar fidyah adalah yang tidak berpuasa secara permanen atau tidak berpuasa karena sebab orang lain, seperti: Orang sepuh, Yang sakit tak kunjung sembuh, Wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa karena khawatir pada bayinya, maka hendaklah ia membayar qadha’ dan fidyah. Fidyah ditujukan kepada siapa? Fidyah ditujukan kepada orang miskin, yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokok. Bagaimana cara bayar fidyah? Ada dua cara yang bisa dipilih.  1. BAHAN MAKANAN POKOK Yaitu sebesar 1 mud (6 ons) beras untuk setiap hari yang ditinggalkan diberikan kepada orang miskin. • Ukuran fidyah dengan 1 mud adalah pendapat dari ulama Malikiyah dan Syafiiyah, juga dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri dan Al-Auza’i. Juga kata Al-Qadhi ‘Iyadh bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama. Misalnya, tidak berpuasa untuk 7 hari, maka memberi 7 mud beras (7 x 6 ons = 42 ons beras) diberikan kepada 7 orang miskin. 2. MAKANAN SIAP SANTAP Yaitu 1 porsi makanan sudah cukup untuk hari puasa yang ditinggalkan. • Anas bin Malik ketika sudah lansia, ia membuatkan makanan dan mengundang orang miskin. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih. Misalnya, memberi makanan siap santap kepada 7 orang miskin masing-masing 1 porsi makanan sebagai fidyah 7 hari tidak puasa. Kapan bayar fidyah? Yang jelas fidyah tidak boleh dibayar secara total sebelum dapat kewajiban berpuasa Ramadhan. Sehingga fidyah tidak sah dibayarkan sebelum Ramadhan. Fidyah bisa dibayarkan setiap harinya setiap kali tidak berpuasa, paling cepat adalah malamnya. Fidyah bisa digabungkan untuk dibayarkan pada akhir Ramadhan atau nanti ketika memiliki kelapangan rezeki. Baca juga: Cara Bayar Fidyah   Kedua: Membayar Zakat Fitrah pada Akhir Ramadhan Zakat fithri termasuk zakat badan. Nama lain zakat fithri adalah zakat fitrah. Zakat fitrah ini berupa satu sha’ makanan pokok yang ada di masyarakat, sekitar 2,5 kg beras (atau antara 2,1 – 3,0 kg). Zakat fitrah diwajibkan pada orang yang memenuhi tiga syarat berikut: Islam Mendapati tenggelam matahari terakhir di hari Ramadhan Mendapati kelebihan makanan untuk dirinya dan yang ia tanggung nafkahnya pada malam dan hari Id, dan dari pakaian yang layak baginya, serta dari tempat tinggal dan pembantu yang dibutuhkannya. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kapan waktu bayar zakat fitrah? Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Zakat fitrah masih boleh disegerakan sejak awal Ramadhan. Dalam madzhab Syafii, zakat fitrah itu wajib karena dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) mendapati waktu berbuka dari berpuasa pada hari raya. Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah yang Mudah Dipahami   Ketiga: Membayar Zakat Maal Zakat maal adalah zakat terkait dengan harta. Inilah hukuman bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat maal, begitu mengerikan, ia akan disiksa dengan harta zakatnya sendiri. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan dibuatkan untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan dipanaskan lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia mengetahui tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim, no. 987) Empat langkah membayar zakat maal, yaitu: Melihat apakah harta sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta kena zakat). Nishab emas adalah 85 gram, nishab perak adalah 595 gram, nishab mata uang dan stok barang dagangan adalah 6,5 juta rupiah (antara nishab emas atau perak, manakah yang tercapai terlebih dahulu). Melihat harta tersebut apakah sudah bertahan selama haul (satu tahun hijriyah). Menghitung total harta/ stok barang dagangan dengan harga jual. Menghitung besar zakat yaitu 2,5% atau dibagi 40 dari total harta. Baca juga: Cara Menghitung Haul Zakat Maal   Keempat: Membahagiakan orang lain dengan hadiah (parsel dan bingkisan lebaran) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ “Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ 908/ 16. Syaikh Al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan) Baca juga: 21 Faedah Tentang Hadiah   Kelima: Membahagiakan orang miskin (misalnya: memberi makan berbuka puasa, memberikan bingkisan lebaran) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus.” (HR. Muslim no. 2982). Baca juga: Kriteria Disebut Fakir dan Miskin   Jangan khawatir miskin dengan sedekah! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512) Baca juga: Sedekah itu Bawa Ketenangan Semoga Allah memberkahi setiap harta kita di bulan Ramadhan ini dan pada waktu lainnya. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Baca juga: 40 Alasan Kenapa Ilmu Agama Lebih Baik daripada Harta   — Jumat siang, 16 Ramadhan 1444 H, 7 April 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat dampak harta haram fidyah khutbah jumat mengelola harta zakat fitrah zakat maal
Bagaimana agar harta bisa berkah di bulan Ramadhan? Beberapa tujuan harta dikeluarkan di bulan Ramadhan adalah untuk fidyah, zakat fitrah, zakat maal, sedekah buka puasa, dan sedekah secara umum.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pertama: Membayar Fidyah 1.2. Kedua: Membayar Zakat Fitrah pada Akhir Ramadhan 1.3. Ketiga: Membayar Zakat Maal 1.4. Empat langkah membayar zakat maal, yaitu: 1.5. Keempat: Membahagiakan orang lain dengan hadiah (parsel dan bingkisan lebaran) 1.6. Kelima: Membahagiakan orang miskin (misalnya: memberi makan berbuka puasa, memberikan bingkisan lebaran) 1.7. Jangan khawatir miskin dengan sedekah! 2. Khutbah Kedua   Khutbah Pertama   السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّيْنَ وَأَتَمَّ عَلَيْنَا النِّعْمَةَ، وَجَعَلَ أُمَّتَنَا وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ خَيْرَ أُمَّةٍ، وَبَعَثَ فِيْنَا رَسُوْلًا مِّنَّا يَتْلُوْ عَلَيْنَا اٰيَاتِهِ وَيُزَكِّيْنَا وَيُعَلِّمُنَا الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ، أَحْمَدُهُ عَلَى نِعَمِهِ الْجَمَّةِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْــــكَ لَهُ شَهَادَةً تَكُوْنُ لـِمَنِ اعْتَصَمَ بِـهَا خَيْرَ عِصْمَةٍ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ لِلْعَالـَمِيْنَ رَحْمَةً، وَفَرَضَ عَلَيْهِ بَيَانَ مَا أَنْزَلَ إِلَيْنَا فَأَوْضَحَ لَنَا كُلَّ الْأُمُوْرِ الـْمُهِمَّةِ، فَأَدَّى الْأَمَانَةَ وَنَصَحَ الْأُمَّةَ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أُوْلِي الْفَضْلِ وَالْهِمَّةِ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْـمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَظِيْمِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Agar harta kita berkah, maka caranya adalah dikeluarkan untuk jalan kebaikan. Allah telah menyifati humazah dan lumazah sebagai orang yang mencela yang lain dengan perbuatan atau isyarat dan dengan ucapan, lalu disebutkan tentang orang yang hanya mengumpulkan harta tanpa mau diinfakkan pada jalan kebaikan atau untuk bantu kerabatnya sehingga terjalin silaturahim. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya.” (QS. Al-Humazah: 1-3) Baca juga: Tafsir Surah Al-Humazah Agar harta penuh berkah, hendaklah dibayar zakatnya atau disedekahkan. Renungkan ayat berikut ini. خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.”  (HR. Tirmidzi, no. 664. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib) Baca juga: Keutamaan Sedekah Saat Kondisi Sulit Agar harta kita diberkahi di bulan Ramadhan, bisa disalurkan untuk beberapa hal berikut jika memang dituntut sesuai syaratnya.   Pertama: Membayar Fidyah Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.  وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ  “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Mereka yang membayar fidyah adalah yang tidak berpuasa secara permanen atau tidak berpuasa karena sebab orang lain, seperti: Orang sepuh, Yang sakit tak kunjung sembuh, Wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa karena khawatir pada bayinya, maka hendaklah ia membayar qadha’ dan fidyah. Fidyah ditujukan kepada siapa? Fidyah ditujukan kepada orang miskin, yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokok. Bagaimana cara bayar fidyah? Ada dua cara yang bisa dipilih.  1. BAHAN MAKANAN POKOK Yaitu sebesar 1 mud (6 ons) beras untuk setiap hari yang ditinggalkan diberikan kepada orang miskin. • Ukuran fidyah dengan 1 mud adalah pendapat dari ulama Malikiyah dan Syafiiyah, juga dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri dan Al-Auza’i. Juga kata Al-Qadhi ‘Iyadh bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama. Misalnya, tidak berpuasa untuk 7 hari, maka memberi 7 mud beras (7 x 6 ons = 42 ons beras) diberikan kepada 7 orang miskin. 2. MAKANAN SIAP SANTAP Yaitu 1 porsi makanan sudah cukup untuk hari puasa yang ditinggalkan. • Anas bin Malik ketika sudah lansia, ia membuatkan makanan dan mengundang orang miskin. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih. Misalnya, memberi makanan siap santap kepada 7 orang miskin masing-masing 1 porsi makanan sebagai fidyah 7 hari tidak puasa. Kapan bayar fidyah? Yang jelas fidyah tidak boleh dibayar secara total sebelum dapat kewajiban berpuasa Ramadhan. Sehingga fidyah tidak sah dibayarkan sebelum Ramadhan. Fidyah bisa dibayarkan setiap harinya setiap kali tidak berpuasa, paling cepat adalah malamnya. Fidyah bisa digabungkan untuk dibayarkan pada akhir Ramadhan atau nanti ketika memiliki kelapangan rezeki. Baca juga: Cara Bayar Fidyah   Kedua: Membayar Zakat Fitrah pada Akhir Ramadhan Zakat fithri termasuk zakat badan. Nama lain zakat fithri adalah zakat fitrah. Zakat fitrah ini berupa satu sha’ makanan pokok yang ada di masyarakat, sekitar 2,5 kg beras (atau antara 2,1 – 3,0 kg). Zakat fitrah diwajibkan pada orang yang memenuhi tiga syarat berikut: Islam Mendapati tenggelam matahari terakhir di hari Ramadhan Mendapati kelebihan makanan untuk dirinya dan yang ia tanggung nafkahnya pada malam dan hari Id, dan dari pakaian yang layak baginya, serta dari tempat tinggal dan pembantu yang dibutuhkannya. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kapan waktu bayar zakat fitrah? Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Zakat fitrah masih boleh disegerakan sejak awal Ramadhan. Dalam madzhab Syafii, zakat fitrah itu wajib karena dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) mendapati waktu berbuka dari berpuasa pada hari raya. Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah yang Mudah Dipahami   Ketiga: Membayar Zakat Maal Zakat maal adalah zakat terkait dengan harta. Inilah hukuman bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat maal, begitu mengerikan, ia akan disiksa dengan harta zakatnya sendiri. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan dibuatkan untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan dipanaskan lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia mengetahui tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim, no. 987) Empat langkah membayar zakat maal, yaitu: Melihat apakah harta sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta kena zakat). Nishab emas adalah 85 gram, nishab perak adalah 595 gram, nishab mata uang dan stok barang dagangan adalah 6,5 juta rupiah (antara nishab emas atau perak, manakah yang tercapai terlebih dahulu). Melihat harta tersebut apakah sudah bertahan selama haul (satu tahun hijriyah). Menghitung total harta/ stok barang dagangan dengan harga jual. Menghitung besar zakat yaitu 2,5% atau dibagi 40 dari total harta. Baca juga: Cara Menghitung Haul Zakat Maal   Keempat: Membahagiakan orang lain dengan hadiah (parsel dan bingkisan lebaran) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ “Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ 908/ 16. Syaikh Al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan) Baca juga: 21 Faedah Tentang Hadiah   Kelima: Membahagiakan orang miskin (misalnya: memberi makan berbuka puasa, memberikan bingkisan lebaran) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus.” (HR. Muslim no. 2982). Baca juga: Kriteria Disebut Fakir dan Miskin   Jangan khawatir miskin dengan sedekah! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512) Baca juga: Sedekah itu Bawa Ketenangan Semoga Allah memberkahi setiap harta kita di bulan Ramadhan ini dan pada waktu lainnya. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Baca juga: 40 Alasan Kenapa Ilmu Agama Lebih Baik daripada Harta   — Jumat siang, 16 Ramadhan 1444 H, 7 April 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat dampak harta haram fidyah khutbah jumat mengelola harta zakat fitrah zakat maal


Bagaimana agar harta bisa berkah di bulan Ramadhan? Beberapa tujuan harta dikeluarkan di bulan Ramadhan adalah untuk fidyah, zakat fitrah, zakat maal, sedekah buka puasa, dan sedekah secara umum.     Daftar Isi tutup 1. Khutbah Pertama 1.1. Pertama: Membayar Fidyah 1.2. Kedua: Membayar Zakat Fitrah pada Akhir Ramadhan 1.3. Ketiga: Membayar Zakat Maal 1.4. Empat langkah membayar zakat maal, yaitu: 1.5. Keempat: Membahagiakan orang lain dengan hadiah (parsel dan bingkisan lebaran) 1.6. Kelima: Membahagiakan orang miskin (misalnya: memberi makan berbuka puasa, memberikan bingkisan lebaran) 1.7. Jangan khawatir miskin dengan sedekah! 2. Khutbah Kedua   Khutbah Pertama   السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّيْنَ وَأَتَمَّ عَلَيْنَا النِّعْمَةَ، وَجَعَلَ أُمَّتَنَا وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ خَيْرَ أُمَّةٍ، وَبَعَثَ فِيْنَا رَسُوْلًا مِّنَّا يَتْلُوْ عَلَيْنَا اٰيَاتِهِ وَيُزَكِّيْنَا وَيُعَلِّمُنَا الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ، أَحْمَدُهُ عَلَى نِعَمِهِ الْجَمَّةِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْــــكَ لَهُ شَهَادَةً تَكُوْنُ لـِمَنِ اعْتَصَمَ بِـهَا خَيْرَ عِصْمَةٍ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ لِلْعَالـَمِيْنَ رَحْمَةً، وَفَرَضَ عَلَيْهِ بَيَانَ مَا أَنْزَلَ إِلَيْنَا فَأَوْضَحَ لَنَا كُلَّ الْأُمُوْرِ الـْمُهِمَّةِ، فَأَدَّى الْأَمَانَةَ وَنَصَحَ الْأُمَّةَ، صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أُوْلِي الْفَضْلِ وَالْهِمَّةِ  أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْـمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَظِيْمِ، الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا Amma ba’du. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, pemberi segala macam nikmat kepada kita sekalian yang memerintahkan kita untuk bersyukur kepada-Nya dengan bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah pada suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah … Agar harta kita berkah, maka caranya adalah dikeluarkan untuk jalan kebaikan. Allah telah menyifati humazah dan lumazah sebagai orang yang mencela yang lain dengan perbuatan atau isyarat dan dengan ucapan, lalu disebutkan tentang orang yang hanya mengumpulkan harta tanpa mau diinfakkan pada jalan kebaikan atau untuk bantu kerabatnya sehingga terjalin silaturahim. Allah Ta’ala berfirman, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ (1) الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ (2) يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ (3) “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya.” (QS. Al-Humazah: 1-3) Baca juga: Tafsir Surah Al-Humazah Agar harta penuh berkah, hendaklah dibayar zakatnya atau disedekahkan. Renungkan ayat berikut ini. خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.”  (HR. Tirmidzi, no. 664. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib) Baca juga: Keutamaan Sedekah Saat Kondisi Sulit Agar harta kita diberkahi di bulan Ramadhan, bisa disalurkan untuk beberapa hal berikut jika memang dituntut sesuai syaratnya.   Pertama: Membayar Fidyah Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.  وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ  “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) Mereka yang membayar fidyah adalah yang tidak berpuasa secara permanen atau tidak berpuasa karena sebab orang lain, seperti: Orang sepuh, Yang sakit tak kunjung sembuh, Wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa karena khawatir pada bayinya, maka hendaklah ia membayar qadha’ dan fidyah. Fidyah ditujukan kepada siapa? Fidyah ditujukan kepada orang miskin, yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokok. Bagaimana cara bayar fidyah? Ada dua cara yang bisa dipilih.  1. BAHAN MAKANAN POKOK Yaitu sebesar 1 mud (6 ons) beras untuk setiap hari yang ditinggalkan diberikan kepada orang miskin. • Ukuran fidyah dengan 1 mud adalah pendapat dari ulama Malikiyah dan Syafiiyah, juga dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri dan Al-Auza’i. Juga kata Al-Qadhi ‘Iyadh bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama. Misalnya, tidak berpuasa untuk 7 hari, maka memberi 7 mud beras (7 x 6 ons = 42 ons beras) diberikan kepada 7 orang miskin. 2. MAKANAN SIAP SANTAP Yaitu 1 porsi makanan sudah cukup untuk hari puasa yang ditinggalkan. • Anas bin Malik ketika sudah lansia, ia membuatkan makanan dan mengundang orang miskin. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih. Misalnya, memberi makanan siap santap kepada 7 orang miskin masing-masing 1 porsi makanan sebagai fidyah 7 hari tidak puasa. Kapan bayar fidyah? Yang jelas fidyah tidak boleh dibayar secara total sebelum dapat kewajiban berpuasa Ramadhan. Sehingga fidyah tidak sah dibayarkan sebelum Ramadhan. Fidyah bisa dibayarkan setiap harinya setiap kali tidak berpuasa, paling cepat adalah malamnya. Fidyah bisa digabungkan untuk dibayarkan pada akhir Ramadhan atau nanti ketika memiliki kelapangan rezeki. Baca juga: Cara Bayar Fidyah   Kedua: Membayar Zakat Fitrah pada Akhir Ramadhan Zakat fithri termasuk zakat badan. Nama lain zakat fithri adalah zakat fitrah. Zakat fitrah ini berupa satu sha’ makanan pokok yang ada di masyarakat, sekitar 2,5 kg beras (atau antara 2,1 – 3,0 kg). Zakat fitrah diwajibkan pada orang yang memenuhi tiga syarat berikut: Islam Mendapati tenggelam matahari terakhir di hari Ramadhan Mendapati kelebihan makanan untuk dirinya dan yang ia tanggung nafkahnya pada malam dan hari Id, dan dari pakaian yang layak baginya, serta dari tempat tinggal dan pembantu yang dibutuhkannya. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Kapan waktu bayar zakat fitrah? Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Zakat fitrah masih boleh disegerakan sejak awal Ramadhan. Dalam madzhab Syafii, zakat fitrah itu wajib karena dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) mendapati waktu berbuka dari berpuasa pada hari raya. Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah yang Mudah Dipahami   Ketiga: Membayar Zakat Maal Zakat maal adalah zakat terkait dengan harta. Inilah hukuman bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat maal, begitu mengerikan, ia akan disiksa dengan harta zakatnya sendiri. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan dibuatkan untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan dipanaskan lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia mengetahui tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR. Muslim, no. 987) Empat langkah membayar zakat maal, yaitu: Melihat apakah harta sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta kena zakat). Nishab emas adalah 85 gram, nishab perak adalah 595 gram, nishab mata uang dan stok barang dagangan adalah 6,5 juta rupiah (antara nishab emas atau perak, manakah yang tercapai terlebih dahulu). Melihat harta tersebut apakah sudah bertahan selama haul (satu tahun hijriyah). Menghitung total harta/ stok barang dagangan dengan harga jual. Menghitung besar zakat yaitu 2,5% atau dibagi 40 dari total harta. Baca juga: Cara Menghitung Haul Zakat Maal   Keempat: Membahagiakan orang lain dengan hadiah (parsel dan bingkisan lebaran) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ “Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ 908/ 16. Syaikh Al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan) Baca juga: 21 Faedah Tentang Hadiah   Kelima: Membahagiakan orang miskin (misalnya: memberi makan berbuka puasa, memberikan bingkisan lebaran) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ. “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus.” (HR. Muslim no. 2982). Baca juga: Kriteria Disebut Fakir dan Miskin   Jangan khawatir miskin dengan sedekah! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallampernah menyemangati Bilal untuk bersedekah, أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512) Baca juga: Sedekah itu Bawa Ketenangan Semoga Allah memberkahi setiap harta kita di bulan Ramadhan ini dan pada waktu lainnya. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ إنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ ، والبُخْلِ والهَرَمِ ، وَعَذَابِ القَبْرِ ، اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا ، وَزَكِّها أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا ، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لا يَنْفَعُ؛ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ ، وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ ؛ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا اللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ   Baca juga: 40 Alasan Kenapa Ilmu Agama Lebih Baik daripada Harta   — Jumat siang, 16 Ramadhan 1444 H, 7 April 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara bayar zakat dampak harta haram fidyah khutbah jumat mengelola harta zakat fitrah zakat maal

Setiap Kali Menyebutkan Nikmat, Pasti Diperintahkan untuk Beribadah kepada Allah

Ketika setiap kali Allah menyebutkan nikmat-Nya, kita pasti diperintahkan untuk beribadah kepada-Nya. Sebab, ibadah itu bentuk SYUKUR KITA KEPADA ALLAH.   Coba renungkan dua surah berikut. SURAH PERTAMA إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Al-Kautsar bisa berarti: (1) kebaikan yang banyak, (2) sungai Al-Kautsar, (3) haudh (telaga) Al-Kautsar. Lihatlah setelah Allah menganugerahkan kebaikan yang banyak dan ini pasti jadi nikmat, maka diperintahkan melakukan shalat dan berqurban. – SURAH KEDUA لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 1-4) Dalam surah Quraisy ini diperintahkan untuk beribadah kepada Allah yang menjadi Rabb Ka’bah dalam rangka mensyukuri nikmat kemudahan melakukan perjalanan pada musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam. Juga diingatkan akan rezeki makan dan rasa aman sehingga patut disyukuri dengan ibadah. Marilah kita selalu mengingat bahwa setiap nikmat yang kita terima berasal dari Allah. Oleh karena itu, janganlah lupa untuk senantiasa bersyukur dan beribadah kepada-Nya dengan sebaik-baiknya. Ingatlah bahwa ibadah yang dilakukan dengan ikhlas dan tulus akan menjadi bekal kita di dunia dan akhirat. Jangan sia-siakan waktu yang ada, gunakanlah sebaik-baiknya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Semoga kita senantiasa diberi kemampuan untuk melakukan ibadah yang bermakna dan menjadi hamba yang selalu bersyukur. Aamiin. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Doa Bakda Shalat agar Rajin Berdzikir, Bersyukur, dan Bagus Ibadah Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur – Referensi: Tafsir As-Sa’di, kajian selama Ramadhan Kultum Shubuh & Isyak di Pondok Pesantren Darush Sholihin Silakan simak playlist-nya: Belajar Tafsir di Rumaysho TV – Kamis, 6 April 2023, 15 Ramadhan 1444 H @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu ibadah apa itu syukur beribadah kepada Allah bersyukur cara syukur hakikat syukur

Setiap Kali Menyebutkan Nikmat, Pasti Diperintahkan untuk Beribadah kepada Allah

Ketika setiap kali Allah menyebutkan nikmat-Nya, kita pasti diperintahkan untuk beribadah kepada-Nya. Sebab, ibadah itu bentuk SYUKUR KITA KEPADA ALLAH.   Coba renungkan dua surah berikut. SURAH PERTAMA إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Al-Kautsar bisa berarti: (1) kebaikan yang banyak, (2) sungai Al-Kautsar, (3) haudh (telaga) Al-Kautsar. Lihatlah setelah Allah menganugerahkan kebaikan yang banyak dan ini pasti jadi nikmat, maka diperintahkan melakukan shalat dan berqurban. – SURAH KEDUA لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 1-4) Dalam surah Quraisy ini diperintahkan untuk beribadah kepada Allah yang menjadi Rabb Ka’bah dalam rangka mensyukuri nikmat kemudahan melakukan perjalanan pada musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam. Juga diingatkan akan rezeki makan dan rasa aman sehingga patut disyukuri dengan ibadah. Marilah kita selalu mengingat bahwa setiap nikmat yang kita terima berasal dari Allah. Oleh karena itu, janganlah lupa untuk senantiasa bersyukur dan beribadah kepada-Nya dengan sebaik-baiknya. Ingatlah bahwa ibadah yang dilakukan dengan ikhlas dan tulus akan menjadi bekal kita di dunia dan akhirat. Jangan sia-siakan waktu yang ada, gunakanlah sebaik-baiknya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Semoga kita senantiasa diberi kemampuan untuk melakukan ibadah yang bermakna dan menjadi hamba yang selalu bersyukur. Aamiin. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Doa Bakda Shalat agar Rajin Berdzikir, Bersyukur, dan Bagus Ibadah Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur – Referensi: Tafsir As-Sa’di, kajian selama Ramadhan Kultum Shubuh & Isyak di Pondok Pesantren Darush Sholihin Silakan simak playlist-nya: Belajar Tafsir di Rumaysho TV – Kamis, 6 April 2023, 15 Ramadhan 1444 H @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu ibadah apa itu syukur beribadah kepada Allah bersyukur cara syukur hakikat syukur
Ketika setiap kali Allah menyebutkan nikmat-Nya, kita pasti diperintahkan untuk beribadah kepada-Nya. Sebab, ibadah itu bentuk SYUKUR KITA KEPADA ALLAH.   Coba renungkan dua surah berikut. SURAH PERTAMA إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Al-Kautsar bisa berarti: (1) kebaikan yang banyak, (2) sungai Al-Kautsar, (3) haudh (telaga) Al-Kautsar. Lihatlah setelah Allah menganugerahkan kebaikan yang banyak dan ini pasti jadi nikmat, maka diperintahkan melakukan shalat dan berqurban. – SURAH KEDUA لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 1-4) Dalam surah Quraisy ini diperintahkan untuk beribadah kepada Allah yang menjadi Rabb Ka’bah dalam rangka mensyukuri nikmat kemudahan melakukan perjalanan pada musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam. Juga diingatkan akan rezeki makan dan rasa aman sehingga patut disyukuri dengan ibadah. Marilah kita selalu mengingat bahwa setiap nikmat yang kita terima berasal dari Allah. Oleh karena itu, janganlah lupa untuk senantiasa bersyukur dan beribadah kepada-Nya dengan sebaik-baiknya. Ingatlah bahwa ibadah yang dilakukan dengan ikhlas dan tulus akan menjadi bekal kita di dunia dan akhirat. Jangan sia-siakan waktu yang ada, gunakanlah sebaik-baiknya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Semoga kita senantiasa diberi kemampuan untuk melakukan ibadah yang bermakna dan menjadi hamba yang selalu bersyukur. Aamiin. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Doa Bakda Shalat agar Rajin Berdzikir, Bersyukur, dan Bagus Ibadah Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur – Referensi: Tafsir As-Sa’di, kajian selama Ramadhan Kultum Shubuh & Isyak di Pondok Pesantren Darush Sholihin Silakan simak playlist-nya: Belajar Tafsir di Rumaysho TV – Kamis, 6 April 2023, 15 Ramadhan 1444 H @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu ibadah apa itu syukur beribadah kepada Allah bersyukur cara syukur hakikat syukur


Ketika setiap kali Allah menyebutkan nikmat-Nya, kita pasti diperintahkan untuk beribadah kepada-Nya. Sebab, ibadah itu bentuk SYUKUR KITA KEPADA ALLAH.   Coba renungkan dua surah berikut. SURAH PERTAMA إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3). Al-Kautsar bisa berarti: (1) kebaikan yang banyak, (2) sungai Al-Kautsar, (3) haudh (telaga) Al-Kautsar. Lihatlah setelah Allah menganugerahkan kebaikan yang banyak dan ini pasti jadi nikmat, maka diperintahkan melakukan shalat dan berqurban. – SURAH KEDUA لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 1-4) Dalam surah Quraisy ini diperintahkan untuk beribadah kepada Allah yang menjadi Rabb Ka’bah dalam rangka mensyukuri nikmat kemudahan melakukan perjalanan pada musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam. Juga diingatkan akan rezeki makan dan rasa aman sehingga patut disyukuri dengan ibadah. Marilah kita selalu mengingat bahwa setiap nikmat yang kita terima berasal dari Allah. Oleh karena itu, janganlah lupa untuk senantiasa bersyukur dan beribadah kepada-Nya dengan sebaik-baiknya. Ingatlah bahwa ibadah yang dilakukan dengan ikhlas dan tulus akan menjadi bekal kita di dunia dan akhirat. Jangan sia-siakan waktu yang ada, gunakanlah sebaik-baiknya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Semoga kita senantiasa diberi kemampuan untuk melakukan ibadah yang bermakna dan menjadi hamba yang selalu bersyukur. Aamiin. Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Doa Bakda Shalat agar Rajin Berdzikir, Bersyukur, dan Bagus Ibadah Cara Kita Bersyukur: Jika Tidak Memenuhi Rukun Syukur Ini, Tidak Disebut Bersyukur – Referensi: Tafsir As-Sa’di, kajian selama Ramadhan Kultum Shubuh & Isyak di Pondok Pesantren Darush Sholihin Silakan simak playlist-nya: Belajar Tafsir di Rumaysho TV – Kamis, 6 April 2023, 15 Ramadhan 1444 H @ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsapa itu ibadah apa itu syukur beribadah kepada Allah bersyukur cara syukur hakikat syukur

Bolehkah Pekerja Berat Tidak Berpuasa, Gantinya Qadha ataukah Fidyah?

Bolehkah pekerja berat tidak berpuasa? Apa ada syarat-syaratnya? Apa gantinya, apakah tetap qadha’ ataukah membayar fidyah?   Daftar Isi tutup 1. Keringanan Bagi Pekerja Berat 2. Syarat Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa 2.1. Referensi:   Kita tahu sebagian orang itu bekerja berat dan memang dia sulit untuk menjalani puasa. Namun, tidak semua orang diberikan keringanan begitu saja untuk tidak puasa. Kenapa demikian? Karena kalau kita beri kebebasan tanpa memperhatikan syarat, tentu saja orang akan bermudah-mudahan untuk tidak berpuasa.   Keringanan Bagi Pekerja Berat Dinukil dari web MUI, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry mengenai status hukum puasa bagi pekerja berat sebagai berikut: قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ “Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat). Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika membatalkan puasa. Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur. Kebanyakan ahli fikih menetapkan kewajiban sahur dan berniat puasa di malam hari bagi para petani, pandai besi, pembuat roti, pekerja tambang, dan para pekerja berat lainnya. Jika memang di tengah pekerjaan dia merasakan sangat haus dan lapar, kemudian dia khawatir hal ini berdampak buruk bagi dirinya, boleh baginya membatalkan puasa kemudian nanti mengganti puasanya di lain hari. Bahkan, jika dampak buruk ini benar-benar sangat terasa dan memprihatinkan, wajib baginya membatalkan puasa.” (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm 648) Baca juga: Dahulukan Puasa dari Pekerjaan Berat   Syarat Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa Ada berapa syarat agar orang bisa mengambil keringanan untuk tidak puasa ketika menjadi pekerja berat. Hal ini disebutkan dalam kitab Syafiiyah, syarat yang harus dipenuhi pekerja berat adalah sebagai berikut ini. 1. Pekerjaannya tidak bisa diundur sampai bulan Syawal. 2. Pekerjaan tersebut tidak bisa dikerjakan pada malam hari. 3. Pekerjaannya berat sehingga menyulitkan jika tetap berpuasa sehingga kalau ingin shalat fardhu saja melakukannya dengan duduk. 4. Di malam hari harus tetap niat puasa. Artinya dari awal fajar Shubuh, ia harus puasa dahulu. Ketika di siang hari ternyata tidak kuat, barulah boleh membatalkan puasa. 5. Pekerjaannya tidak boleh disengaja diberat-beratkan agar dapat keringanan batal puasa. Jika syarat di atas dipenuhi, maka boleh tidak berpuasa, baik karena alasan dirinya ataukah orang lain. Jika syarat di atas tidak dipenuhi, ia berdosa besar, wajib melarangnya dan mengingatkannya. Lihat At-Taqsiimaat Al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhab As-Saadah Asy- Syafiiyyah (Fiqh Al-‘Ibaadaat), hlm. 116. Lihat juga Bughyah Al- Mustarsyidiin, 1:743-744. Bahasan ini kami muat dalam buku “Ramadhan Bersama Keluarga” yang diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho, bisa dipesan pada WA: 085200171222.   Nah, coba perhatikan kalau kita melihat realita yang terjadi bagi pekerja berat yang tidak puasa saat ini, syarat syarat di atas ternyata tidak dipenuhi yaitu mereka ternyata malamnya sudah tidak berniat puasa, lalu di pagi harinya mereka langsung sarapan pagi. Ini tidaklah tepat karena tidak memenuhi syarat yang di sebutkan di atas. Lalu kalau tidak puasa tetap ada qadha’ puasa, bukan diganti dengan fidyah karena pekerja berat bukan orang yang secara permanen tidak bisa lagi berpuasa. Baca juga: Siapakah yang Membayar Fidyah?   Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca Juga: Meninggal Dunia Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa, Ini Penjelasan Lengkapnya Kaidah Penting, Qadha Puasa Dilakukan Bertepatan dengan Puasa Sunnah   Referensi: At-Taqsiimaat Al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhab As-Saadah Asy-Syafiiyyah (Fiqh Al-‘Ibaadaat). Syaikh Dr. Jamal Mahmud Al-‘Adniy. Penerbit Ibnu Yusuf. Bughyah Al-Mustarsyidiin. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-Habib ‘Abdurrahman bin Muhammad Al- Masyhur Al-Husaini Al-Hadhrami Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tulisan di Web MUI: Bolehkah Pekerja Berat tidak Berpuasa Ramadhan dengan Alasan Beban dan Risiko Kerja? – Kamis, 6 April 2023, 15 Ramadhan 1444 H di Masjid Nurul Iman Kalitan Solo Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberat puasa cara bayar fidyah fidyah keringanan puasa kewajiban puasa puasa qadha qadha puasa waktu bayar fidyah yang mendapatkan keringanan tidak puasa

Bolehkah Pekerja Berat Tidak Berpuasa, Gantinya Qadha ataukah Fidyah?

Bolehkah pekerja berat tidak berpuasa? Apa ada syarat-syaratnya? Apa gantinya, apakah tetap qadha’ ataukah membayar fidyah?   Daftar Isi tutup 1. Keringanan Bagi Pekerja Berat 2. Syarat Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa 2.1. Referensi:   Kita tahu sebagian orang itu bekerja berat dan memang dia sulit untuk menjalani puasa. Namun, tidak semua orang diberikan keringanan begitu saja untuk tidak puasa. Kenapa demikian? Karena kalau kita beri kebebasan tanpa memperhatikan syarat, tentu saja orang akan bermudah-mudahan untuk tidak berpuasa.   Keringanan Bagi Pekerja Berat Dinukil dari web MUI, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry mengenai status hukum puasa bagi pekerja berat sebagai berikut: قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ “Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat). Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika membatalkan puasa. Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur. Kebanyakan ahli fikih menetapkan kewajiban sahur dan berniat puasa di malam hari bagi para petani, pandai besi, pembuat roti, pekerja tambang, dan para pekerja berat lainnya. Jika memang di tengah pekerjaan dia merasakan sangat haus dan lapar, kemudian dia khawatir hal ini berdampak buruk bagi dirinya, boleh baginya membatalkan puasa kemudian nanti mengganti puasanya di lain hari. Bahkan, jika dampak buruk ini benar-benar sangat terasa dan memprihatinkan, wajib baginya membatalkan puasa.” (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm 648) Baca juga: Dahulukan Puasa dari Pekerjaan Berat   Syarat Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa Ada berapa syarat agar orang bisa mengambil keringanan untuk tidak puasa ketika menjadi pekerja berat. Hal ini disebutkan dalam kitab Syafiiyah, syarat yang harus dipenuhi pekerja berat adalah sebagai berikut ini. 1. Pekerjaannya tidak bisa diundur sampai bulan Syawal. 2. Pekerjaan tersebut tidak bisa dikerjakan pada malam hari. 3. Pekerjaannya berat sehingga menyulitkan jika tetap berpuasa sehingga kalau ingin shalat fardhu saja melakukannya dengan duduk. 4. Di malam hari harus tetap niat puasa. Artinya dari awal fajar Shubuh, ia harus puasa dahulu. Ketika di siang hari ternyata tidak kuat, barulah boleh membatalkan puasa. 5. Pekerjaannya tidak boleh disengaja diberat-beratkan agar dapat keringanan batal puasa. Jika syarat di atas dipenuhi, maka boleh tidak berpuasa, baik karena alasan dirinya ataukah orang lain. Jika syarat di atas tidak dipenuhi, ia berdosa besar, wajib melarangnya dan mengingatkannya. Lihat At-Taqsiimaat Al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhab As-Saadah Asy- Syafiiyyah (Fiqh Al-‘Ibaadaat), hlm. 116. Lihat juga Bughyah Al- Mustarsyidiin, 1:743-744. Bahasan ini kami muat dalam buku “Ramadhan Bersama Keluarga” yang diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho, bisa dipesan pada WA: 085200171222.   Nah, coba perhatikan kalau kita melihat realita yang terjadi bagi pekerja berat yang tidak puasa saat ini, syarat syarat di atas ternyata tidak dipenuhi yaitu mereka ternyata malamnya sudah tidak berniat puasa, lalu di pagi harinya mereka langsung sarapan pagi. Ini tidaklah tepat karena tidak memenuhi syarat yang di sebutkan di atas. Lalu kalau tidak puasa tetap ada qadha’ puasa, bukan diganti dengan fidyah karena pekerja berat bukan orang yang secara permanen tidak bisa lagi berpuasa. Baca juga: Siapakah yang Membayar Fidyah?   Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca Juga: Meninggal Dunia Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa, Ini Penjelasan Lengkapnya Kaidah Penting, Qadha Puasa Dilakukan Bertepatan dengan Puasa Sunnah   Referensi: At-Taqsiimaat Al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhab As-Saadah Asy-Syafiiyyah (Fiqh Al-‘Ibaadaat). Syaikh Dr. Jamal Mahmud Al-‘Adniy. Penerbit Ibnu Yusuf. Bughyah Al-Mustarsyidiin. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-Habib ‘Abdurrahman bin Muhammad Al- Masyhur Al-Husaini Al-Hadhrami Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tulisan di Web MUI: Bolehkah Pekerja Berat tidak Berpuasa Ramadhan dengan Alasan Beban dan Risiko Kerja? – Kamis, 6 April 2023, 15 Ramadhan 1444 H di Masjid Nurul Iman Kalitan Solo Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberat puasa cara bayar fidyah fidyah keringanan puasa kewajiban puasa puasa qadha qadha puasa waktu bayar fidyah yang mendapatkan keringanan tidak puasa
Bolehkah pekerja berat tidak berpuasa? Apa ada syarat-syaratnya? Apa gantinya, apakah tetap qadha’ ataukah membayar fidyah?   Daftar Isi tutup 1. Keringanan Bagi Pekerja Berat 2. Syarat Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa 2.1. Referensi:   Kita tahu sebagian orang itu bekerja berat dan memang dia sulit untuk menjalani puasa. Namun, tidak semua orang diberikan keringanan begitu saja untuk tidak puasa. Kenapa demikian? Karena kalau kita beri kebebasan tanpa memperhatikan syarat, tentu saja orang akan bermudah-mudahan untuk tidak berpuasa.   Keringanan Bagi Pekerja Berat Dinukil dari web MUI, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry mengenai status hukum puasa bagi pekerja berat sebagai berikut: قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ “Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat). Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika membatalkan puasa. Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur. Kebanyakan ahli fikih menetapkan kewajiban sahur dan berniat puasa di malam hari bagi para petani, pandai besi, pembuat roti, pekerja tambang, dan para pekerja berat lainnya. Jika memang di tengah pekerjaan dia merasakan sangat haus dan lapar, kemudian dia khawatir hal ini berdampak buruk bagi dirinya, boleh baginya membatalkan puasa kemudian nanti mengganti puasanya di lain hari. Bahkan, jika dampak buruk ini benar-benar sangat terasa dan memprihatinkan, wajib baginya membatalkan puasa.” (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm 648) Baca juga: Dahulukan Puasa dari Pekerjaan Berat   Syarat Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa Ada berapa syarat agar orang bisa mengambil keringanan untuk tidak puasa ketika menjadi pekerja berat. Hal ini disebutkan dalam kitab Syafiiyah, syarat yang harus dipenuhi pekerja berat adalah sebagai berikut ini. 1. Pekerjaannya tidak bisa diundur sampai bulan Syawal. 2. Pekerjaan tersebut tidak bisa dikerjakan pada malam hari. 3. Pekerjaannya berat sehingga menyulitkan jika tetap berpuasa sehingga kalau ingin shalat fardhu saja melakukannya dengan duduk. 4. Di malam hari harus tetap niat puasa. Artinya dari awal fajar Shubuh, ia harus puasa dahulu. Ketika di siang hari ternyata tidak kuat, barulah boleh membatalkan puasa. 5. Pekerjaannya tidak boleh disengaja diberat-beratkan agar dapat keringanan batal puasa. Jika syarat di atas dipenuhi, maka boleh tidak berpuasa, baik karena alasan dirinya ataukah orang lain. Jika syarat di atas tidak dipenuhi, ia berdosa besar, wajib melarangnya dan mengingatkannya. Lihat At-Taqsiimaat Al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhab As-Saadah Asy- Syafiiyyah (Fiqh Al-‘Ibaadaat), hlm. 116. Lihat juga Bughyah Al- Mustarsyidiin, 1:743-744. Bahasan ini kami muat dalam buku “Ramadhan Bersama Keluarga” yang diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho, bisa dipesan pada WA: 085200171222.   Nah, coba perhatikan kalau kita melihat realita yang terjadi bagi pekerja berat yang tidak puasa saat ini, syarat syarat di atas ternyata tidak dipenuhi yaitu mereka ternyata malamnya sudah tidak berniat puasa, lalu di pagi harinya mereka langsung sarapan pagi. Ini tidaklah tepat karena tidak memenuhi syarat yang di sebutkan di atas. Lalu kalau tidak puasa tetap ada qadha’ puasa, bukan diganti dengan fidyah karena pekerja berat bukan orang yang secara permanen tidak bisa lagi berpuasa. Baca juga: Siapakah yang Membayar Fidyah?   Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca Juga: Meninggal Dunia Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa, Ini Penjelasan Lengkapnya Kaidah Penting, Qadha Puasa Dilakukan Bertepatan dengan Puasa Sunnah   Referensi: At-Taqsiimaat Al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhab As-Saadah Asy-Syafiiyyah (Fiqh Al-‘Ibaadaat). Syaikh Dr. Jamal Mahmud Al-‘Adniy. Penerbit Ibnu Yusuf. Bughyah Al-Mustarsyidiin. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-Habib ‘Abdurrahman bin Muhammad Al- Masyhur Al-Husaini Al-Hadhrami Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tulisan di Web MUI: Bolehkah Pekerja Berat tidak Berpuasa Ramadhan dengan Alasan Beban dan Risiko Kerja? – Kamis, 6 April 2023, 15 Ramadhan 1444 H di Masjid Nurul Iman Kalitan Solo Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberat puasa cara bayar fidyah fidyah keringanan puasa kewajiban puasa puasa qadha qadha puasa waktu bayar fidyah yang mendapatkan keringanan tidak puasa


Bolehkah pekerja berat tidak berpuasa? Apa ada syarat-syaratnya? Apa gantinya, apakah tetap qadha’ ataukah membayar fidyah?   Daftar Isi tutup 1. Keringanan Bagi Pekerja Berat 2. Syarat Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa 2.1. Referensi:   Kita tahu sebagian orang itu bekerja berat dan memang dia sulit untuk menjalani puasa. Namun, tidak semua orang diberikan keringanan begitu saja untuk tidak puasa. Kenapa demikian? Karena kalau kita beri kebebasan tanpa memperhatikan syarat, tentu saja orang akan bermudah-mudahan untuk tidak berpuasa.   Keringanan Bagi Pekerja Berat Dinukil dari web MUI, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry mengenai status hukum puasa bagi pekerja berat sebagai berikut: قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ “Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat). Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika membatalkan puasa. Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur. Kebanyakan ahli fikih menetapkan kewajiban sahur dan berniat puasa di malam hari bagi para petani, pandai besi, pembuat roti, pekerja tambang, dan para pekerja berat lainnya. Jika memang di tengah pekerjaan dia merasakan sangat haus dan lapar, kemudian dia khawatir hal ini berdampak buruk bagi dirinya, boleh baginya membatalkan puasa kemudian nanti mengganti puasanya di lain hari. Bahkan, jika dampak buruk ini benar-benar sangat terasa dan memprihatinkan, wajib baginya membatalkan puasa.” (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm 648) Baca juga: Dahulukan Puasa dari Pekerjaan Berat   Syarat Pekerja Berat Boleh Tidak Berpuasa Ada berapa syarat agar orang bisa mengambil keringanan untuk tidak puasa ketika menjadi pekerja berat. Hal ini disebutkan dalam kitab Syafiiyah, syarat yang harus dipenuhi pekerja berat adalah sebagai berikut ini. 1. Pekerjaannya tidak bisa diundur sampai bulan Syawal. 2. Pekerjaan tersebut tidak bisa dikerjakan pada malam hari. 3. Pekerjaannya berat sehingga menyulitkan jika tetap berpuasa sehingga kalau ingin shalat fardhu saja melakukannya dengan duduk. 4. Di malam hari harus tetap niat puasa. Artinya dari awal fajar Shubuh, ia harus puasa dahulu. Ketika di siang hari ternyata tidak kuat, barulah boleh membatalkan puasa. 5. Pekerjaannya tidak boleh disengaja diberat-beratkan agar dapat keringanan batal puasa. Jika syarat di atas dipenuhi, maka boleh tidak berpuasa, baik karena alasan dirinya ataukah orang lain. Jika syarat di atas tidak dipenuhi, ia berdosa besar, wajib melarangnya dan mengingatkannya. Lihat At-Taqsiimaat Al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhab As-Saadah Asy- Syafiiyyah (Fiqh Al-‘Ibaadaat), hlm. 116. Lihat juga Bughyah Al- Mustarsyidiin, 1:743-744. Bahasan ini kami muat dalam buku “Ramadhan Bersama Keluarga” yang diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho, bisa dipesan pada WA: 085200171222.   Nah, coba perhatikan kalau kita melihat realita yang terjadi bagi pekerja berat yang tidak puasa saat ini, syarat syarat di atas ternyata tidak dipenuhi yaitu mereka ternyata malamnya sudah tidak berniat puasa, lalu di pagi harinya mereka langsung sarapan pagi. Ini tidaklah tepat karena tidak memenuhi syarat yang di sebutkan di atas. Lalu kalau tidak puasa tetap ada qadha’ puasa, bukan diganti dengan fidyah karena pekerja berat bukan orang yang secara permanen tidak bisa lagi berpuasa. Baca juga: Siapakah yang Membayar Fidyah?   Semoga Allah beri taufik dan hidayah.   Baca Juga: Meninggal Dunia Tetapi Masih Memiliki Utang Puasa, Ini Penjelasan Lengkapnya Kaidah Penting, Qadha Puasa Dilakukan Bertepatan dengan Puasa Sunnah   Referensi: At-Taqsiimaat Al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhab As-Saadah Asy-Syafiiyyah (Fiqh Al-‘Ibaadaat). Syaikh Dr. Jamal Mahmud Al-‘Adniy. Penerbit Ibnu Yusuf. Bughyah Al-Mustarsyidiin. Cetakan pertama, Tahun 1439 H. Al-Habib ‘Abdurrahman bin Muhammad Al- Masyhur Al-Husaini Al-Hadhrami Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Minhaj. Tulisan di Web MUI: Bolehkah Pekerja Berat tidak Berpuasa Ramadhan dengan Alasan Beban dan Risiko Kerja? – Kamis, 6 April 2023, 15 Ramadhan 1444 H di Masjid Nurul Iman Kalitan Solo Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberat puasa cara bayar fidyah fidyah keringanan puasa kewajiban puasa puasa qadha qadha puasa waktu bayar fidyah yang mendapatkan keringanan tidak puasa

Benarkah Pahala Itu Sebanding dengan Tingkat Kesulitan Sebuah Amal?

Ada sebuah ungkapan (yang mungkin) tidak asing kita dengar,الثَّوَابُ عَلَى قَدْرِ المَشَقَّة“Pahala itu sesuai dengan kadar kesulitan (yang dihadapi).”Benarkah seperti itu? Benarkah Allah Ta’ala akan memberikan pahala lebih atas sebuah amal yang sulit untuk dikerjakan? Apakah ungkapan tersebut berlaku pada semua jenis ibadah?Berikut ini akan kita paparkan beberapa penjelasan mengenai ucapan tersebut.Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Perkataan ini tidak sepenuhnya lurus dan benar. Sebagaimana sebagian kelompok memanfaatkannya (ucapan tersebut) untuk dijadikan dalil (bolehnya) berbagai macam bentuk praktik keagamaan berupa tindakan menjauhi segala hasrat keduniawian dan ibadah-ibadah lainnya yang mengandung unsur ke-bid’ah-an, seperti yang dilakukan kaum musyrikin dan yang selainnya dari perbuatan mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan dari hal-hal yang baik. Juga seperti sikap terlalu mendalami sebuah urusan ataupun terlalu ketat dan berlebih-lebihan dalam perkara yang tidak seharusnya. Keduanya itu sangatlah dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,هَلَكَ المُتَنَطِّعُونَ. قالَها ثَلاثًا“Celakalah orang yang berlebih-lebihan (dalam agama). Nabi mengatakannya sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim no. 2670)Adapun ucapan, “Pahala itu sesuai dengan kadar ketaatan.”, maka terkadang ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya bisa terjadi pada sebuah amal yang mudah untuk dilakukan. Sebagaimana Allah Ta’ala berikan kemudahan untuk pemeluk agama Islam dengan dua kalimat yang bisa menjadi seutama-utamanya amalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتانِ خَفِيفَتانِ علَى اللِّسانِ، ثَقِيلَتانِ في المِيزانِ، حَبِيبَتانِ إلى الرَّحْمَنِ، سُبْحانَ اللَّهِ وبِحَمْدِهِ، سُبْحانَ اللَّهِ العَظِيمِ.“Ada dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan (mizan), dan dicintai oleh Ar-Rahman (Allah Ta’ala), Subhanallah wabihamdihi, Subhanallahil ‘azhiim.” (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)Bisa jadi sebuah amalan terasa berat untuk dilakukan, maka keutamaannya itu bukan berdasarkan arti dan makna dari rasa beratnya tersebut. Kesabaran di dalam melaksanakannya serta adanya rasa letihlah yang akan menambah pahala. Sebagaimana seseorang yang datang dari tempat yang jauh untuk berhaji ataupun umrah, maka ia mendapatkan pahala yang lebih besar dari mereka yang datang dari tempat yang dekat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha,ولَكِنَّهَا علَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبِكِ“Akan tetapi, ganjaran (sebuah amalan) itu berdasarkan ukuran nafkahmu atau keletihanmu.” (HR. Bukhari no. 1787 dan Muslim no. 1211)Karena sejatinya, balasan pahala itu sesuai dengan kadar amal perbuatan yang terwujud karena jauhnya jarak. Dan jauhnya jarak akan memperbanyak usaha yang harus dikerahkan oleh seseorang sehingga -insyaAllah- akan memperbanyak pahala yang diperolehnya. Hal ini berlaku juga dalam perkara peperangan.” (Al-Fatawa karya Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, 10: 620-622)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,مَثَلُ الذي يَقْرَأُ القُرْآنَ وهو حافِظٌ له، مع السَّفَرَةِ الكِرامِ البَرَرَةِ، ومَثَلُ الذي يَقْرَأُ وهو يَتَعاهَدُهُ، وهو عَلَيْه شَدِيدٌ؛ فَلَهُ أجْرانِ.“Perumpamaan orang yang membaca Al-Quran dan ia menghafalnya, maka ia akan bersama para malaikat yang mulia dan baik. Sedangkan perumpamaan orang yang membaca (Al-Quran) dengan tekun, dan ia mengalami kesulitan di dalamnya, maka dia akan mendapat ganjaran dua pahala.” (HR. Bukhari no. 4937)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan tentang orang yang membaca Al-Qur’an dengan serius dan teliti, perhatian ketika membacanya, mengulang-ulang di dalam membacanya agar tidak lupa, hingga kemudian membuahkan rasa sulit dan berat karena lemahnya kemampuan di dalam menghafal. Nabi hallallahu ‘alaihi wasallam katakan bahwa orang semacam ini akan mendapatkan dua pahala: 1) pahala karena membaca Al-Qur’an; dan 2) pahala atas kesulitan dan rasa berat yang dirasakannya ketikan menghafalkannya.Baca Juga: Pahala Melimpah di Balik Memberi Makan BerbukaDaftar Isi Lalu, rasa sulit seperti apa yang dapat mempengaruhi pahala sebuah amal?Agama ini mudah dan tidak menyusahkanLalu, rasa sulit seperti apa yang dapat mempengaruhi pahala sebuah amal?Harus dipahami, banyak sekali amalan yang menghasilkan banyaknya pahala ketika melaksanakannya berdasarkan rasa berat dan lelah di dalamnya. Hanya saja, rasa berat dan lelah ini bukanlah fokus dan tujuan amalan tersebut. Akan tetapi, keduanya merupakan konsekuensi yang timbul ketika seorang hamba melakukannya.Pada asalnya, syariat Islam adalah agama yang memudahkan, syariat yang menghapuskan belenggu-belenggu rasa sulit dan berat. Syariat Islam tidak menginginkan adanya rasa berat dan sulit bagi seorang hamba ketika menjalankan amalan-amalan di dalamnya.Al-Imam Al-Izz bin Abdi As-Salam rahimahullah dalam kitabnya Qawaid Al-Ahkam fii Mashalih Al-Anaam mengatakan,“Jika ada dua perbuatan yang sama dan setingkat dalam hal kemuliaan dan kedudukan, sama juga dalam hal terpenuhinya syarat, sunah dan rukunnya, sedang salah satunya itu berat untuk dilakukan, maka keduanya sama-sama mendapatkan pahala karena kesamaannya dalam semua perbuatan. Akan tetapi, salah satunya memiliki perbedaan khusus atas apa yang dihadapinya dari rasa berat yang ditanggung karena Allah Ta’ala. Maka ia diberi balasan atas kesabaran terhadap rasa berat yang ditanggungnya dan bukan karena rasa berat itu sendiri. Karena, tidak dibenarkan melakukan sebuah pendekatan diri kepada Allah Ta’ala dengan suatu kesulitan. Sebuah taqarrub (pendekatan diri kepada Allah Ta’ala) sejatinya merupakan bentuk pengagungan kepada Rabb Subhanahu Wa Ta’ala sedangkan sebuah kesulitan bukanlah bentuk pengagungan dan penghormatan (kepada-Nya).” (Qawaid Al-Ahkam Fii Mashalih Al-Anaam, 1: 36)Oleh karenanya, apabila seorang muslim melaksanakan sebuah amal, kemudian amal tersebut menyebabkan rasa berat dan susah yang tanpa dibuat-buat dan tanpa ia sangka-sangka, atau tidak ada jalan bagi orang tersebut untuk melaksanakan amal, kecuali harus menerjang sebuah kesulitan dan rasa berat, maka Allah Ta’ala dengan kemuliaan dan keutamaan-Nya tidak akan menghalanginya dari pahala karena adanya rasa berat yang timbul bukan karena pilihannya tersebut. Contohnya adalah seseorang yang ingin menuju masjid atau ingin pergi berhaji namun tidak ada jalan lain, kecuali ia harus melewati jalan yang memberatkan dan menyusahkan, maka insyaAllah pahalanya akan tetap ia dapatkan.Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ“Yang demikian itu karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan di jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, kecuali (semua) itu akan dituliskan bagi mereka sebagai suatu amal kebajikan. Sungguh, Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (QS. At-Taubah: 120)Sejalan dengan kaidah ini adalah apa yang akan didapatkan seorang hamba berupa ampunan karena adanya musibah yang menimpanya, sedangkan ia tidak memiliki pilihan akan terjadinya musibah tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِن نَصَبٍ ولَا وصَبٍ، ولَا هَمٍّ ولَا حُزْنٍ ولَا أذًى ولَا غَمٍّ، حتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بهَا مِن خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah, baik berupa rasa lelah, rasa sakit, rasa khawatir, rasa sedih, gangguan atau rasa gelisah sampai pun duri yang melukainya, melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)Baca Juga: Peringatan dari Hal-Hal yang Menghapus Pahala AmalAgama ini mudah dan tidak menyusahkanMahasuci Allah Ta’ala yang telah menjadikan agama ini mudah secara fitrah. Mahasuci Allah Ta’ala yang tidak menjadikan rasa berat dan susah dalam agama ini, tidak membebani kita dengan sesuatu yang tidak kita mampu, karena pada hal tersebut terdapat pemaksaan kepada jiwa dan perlawanan terhadap rasa keadilan.Pernah suatu kali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha, sedangkan di sisinya ada seorang wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya,مَن هذِه؟ قَالَتْ: فُلَانَةُ، تَذْكُرُ مِن صَلَاتِهَا، قَالَ: مَهْ، علَيْكُم بما تُطِيقُونَ، فَوَاللَّهِ لا يَمَلُّ اللَّهُ حتَّى تَمَلُّوا وكانَ أحَبَّ الدِّينِ إلَيْهِ مَادَامَ عليه صَاحِبُهُ“Siapakah ini?” Aisyah menjawab, “Ini adalah si Fulanah.” Aisyah menyebutkan perihal salat wanita tadi (yang sangat luar biasa banyaknya dan tekunnya). Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Cukup, jangan demikian, hendaklah engkau semua berbuat sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan kalian. Demi Allah, Allah tidak akan bosan hingga kalian sendiri yang menjadi bosan. Dan agama yang paling dicintai-Nya adalah apa yang senantiasa dikerjakan secara rutin dan kontinyu.” (HR. Bukhari no. 43)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita untuk beramal sesuai dengan kemampuan kita, bersikap pertengahan dan tidak berlebihan, sehingga kita tidak mudah merasa bosan dan malas untuk mengerjakan amal kebaikan tersebut.Ketahuilah bahwa di antara kaidah fikih pokok dalam agama ini ada yang berbunyi,المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ“Adanya kesulitan akan memunculkan adanya kemudahan.”Dan kaidah lainnya berbunyi,إذا ضَاقَ الأمرُ إتَّسَع  “Apabila sesuatu itu sempit, hukumnya menjadi luas.”Kedua kaidah tersebut menunjukkan bahwa maksud dan tujuan ketaatan dan amal ibadah dalam agama Islam adalah tegaknya kemaslahatan bagi mereka yang dikenai kewajiban syariat dan bukan untuk menyusahkan dan memberatkan mereka. Semua itu agar seorang hamba menjalani ketaatan tersebut dengan lapang dada dan bersemangat.Seorang hamba tidak boleh menyengaja bersusah-susah dalam beramal, menganggap bahwa pahalanya akan menjadi besar karena rasa susah yang dirasakannya. Dan boleh baginya untuk melakukan sebuah amal yang menjadi besar pahalanya karena memang adanya rasa susah di dalam melaksanakannya serta rasa susah tersebut memang bagian dari amal tersebut.Sebagaimana rasa malas dan bermudah-mudahan menjadi pintu masuk setan untuk menggoda kita, maka sikap ghuluw, ekstrim, dan berlebih-lebihan pun menjadi salah satu pintu setan untuk memberikan rasa was-was ke dalam diri seorang hamba. Sebagian salaf mengatakan,مَا أَمَر الله بِأَمرٍ إلا وَلِلشَّيْطَانِ فِيه نَزْغَتَانِ إما إلى تَفرِيطٍ وإما إلى مُجَاوَزَة وهي الإِفراط، ولا يُبَالِي بِأَيِّها ظَفر زيادة أو نقص“Tidaklah Allah Ta’ala memerintahkan sebuah perintah kecuali setan memiliki dua tipuan dan gangguan di dalamnya, baik itu mengarahkan kepada sikap meremehkan dan melalaikan ataupun mengarahkan kepada sikap melampaui batas dan berlebihan, dan dia tidak peduli mana yang sukses, (membawa seorang hamba ke sikap) berlebihan ataupun meremehkan.” (Tahdzib Madariju As-Saalikiin, hal. 333).Wallahu a’lam bisshawab.Baca Juga: Menggapai Pahala dalam Amarah***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari artikel berbahasa Arab dengan judul “Ats-Tsawab Alaa Qadri Al-Masyaqqah.” Yang ditulis oleh Khaulah Darwisy. Dengan beberapa penyesuaian bahasa dan penambahan.Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamcobaan hidupkesulitan hidupkeutamaan sabarManhajmanhaj salafmusibahnasihatnasihat islampahala sabarsabarujian hidup

Benarkah Pahala Itu Sebanding dengan Tingkat Kesulitan Sebuah Amal?

Ada sebuah ungkapan (yang mungkin) tidak asing kita dengar,الثَّوَابُ عَلَى قَدْرِ المَشَقَّة“Pahala itu sesuai dengan kadar kesulitan (yang dihadapi).”Benarkah seperti itu? Benarkah Allah Ta’ala akan memberikan pahala lebih atas sebuah amal yang sulit untuk dikerjakan? Apakah ungkapan tersebut berlaku pada semua jenis ibadah?Berikut ini akan kita paparkan beberapa penjelasan mengenai ucapan tersebut.Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Perkataan ini tidak sepenuhnya lurus dan benar. Sebagaimana sebagian kelompok memanfaatkannya (ucapan tersebut) untuk dijadikan dalil (bolehnya) berbagai macam bentuk praktik keagamaan berupa tindakan menjauhi segala hasrat keduniawian dan ibadah-ibadah lainnya yang mengandung unsur ke-bid’ah-an, seperti yang dilakukan kaum musyrikin dan yang selainnya dari perbuatan mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan dari hal-hal yang baik. Juga seperti sikap terlalu mendalami sebuah urusan ataupun terlalu ketat dan berlebih-lebihan dalam perkara yang tidak seharusnya. Keduanya itu sangatlah dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,هَلَكَ المُتَنَطِّعُونَ. قالَها ثَلاثًا“Celakalah orang yang berlebih-lebihan (dalam agama). Nabi mengatakannya sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim no. 2670)Adapun ucapan, “Pahala itu sesuai dengan kadar ketaatan.”, maka terkadang ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya bisa terjadi pada sebuah amal yang mudah untuk dilakukan. Sebagaimana Allah Ta’ala berikan kemudahan untuk pemeluk agama Islam dengan dua kalimat yang bisa menjadi seutama-utamanya amalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتانِ خَفِيفَتانِ علَى اللِّسانِ، ثَقِيلَتانِ في المِيزانِ، حَبِيبَتانِ إلى الرَّحْمَنِ، سُبْحانَ اللَّهِ وبِحَمْدِهِ، سُبْحانَ اللَّهِ العَظِيمِ.“Ada dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan (mizan), dan dicintai oleh Ar-Rahman (Allah Ta’ala), Subhanallah wabihamdihi, Subhanallahil ‘azhiim.” (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)Bisa jadi sebuah amalan terasa berat untuk dilakukan, maka keutamaannya itu bukan berdasarkan arti dan makna dari rasa beratnya tersebut. Kesabaran di dalam melaksanakannya serta adanya rasa letihlah yang akan menambah pahala. Sebagaimana seseorang yang datang dari tempat yang jauh untuk berhaji ataupun umrah, maka ia mendapatkan pahala yang lebih besar dari mereka yang datang dari tempat yang dekat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha,ولَكِنَّهَا علَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبِكِ“Akan tetapi, ganjaran (sebuah amalan) itu berdasarkan ukuran nafkahmu atau keletihanmu.” (HR. Bukhari no. 1787 dan Muslim no. 1211)Karena sejatinya, balasan pahala itu sesuai dengan kadar amal perbuatan yang terwujud karena jauhnya jarak. Dan jauhnya jarak akan memperbanyak usaha yang harus dikerahkan oleh seseorang sehingga -insyaAllah- akan memperbanyak pahala yang diperolehnya. Hal ini berlaku juga dalam perkara peperangan.” (Al-Fatawa karya Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, 10: 620-622)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,مَثَلُ الذي يَقْرَأُ القُرْآنَ وهو حافِظٌ له، مع السَّفَرَةِ الكِرامِ البَرَرَةِ، ومَثَلُ الذي يَقْرَأُ وهو يَتَعاهَدُهُ، وهو عَلَيْه شَدِيدٌ؛ فَلَهُ أجْرانِ.“Perumpamaan orang yang membaca Al-Quran dan ia menghafalnya, maka ia akan bersama para malaikat yang mulia dan baik. Sedangkan perumpamaan orang yang membaca (Al-Quran) dengan tekun, dan ia mengalami kesulitan di dalamnya, maka dia akan mendapat ganjaran dua pahala.” (HR. Bukhari no. 4937)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan tentang orang yang membaca Al-Qur’an dengan serius dan teliti, perhatian ketika membacanya, mengulang-ulang di dalam membacanya agar tidak lupa, hingga kemudian membuahkan rasa sulit dan berat karena lemahnya kemampuan di dalam menghafal. Nabi hallallahu ‘alaihi wasallam katakan bahwa orang semacam ini akan mendapatkan dua pahala: 1) pahala karena membaca Al-Qur’an; dan 2) pahala atas kesulitan dan rasa berat yang dirasakannya ketikan menghafalkannya.Baca Juga: Pahala Melimpah di Balik Memberi Makan BerbukaDaftar Isi Lalu, rasa sulit seperti apa yang dapat mempengaruhi pahala sebuah amal?Agama ini mudah dan tidak menyusahkanLalu, rasa sulit seperti apa yang dapat mempengaruhi pahala sebuah amal?Harus dipahami, banyak sekali amalan yang menghasilkan banyaknya pahala ketika melaksanakannya berdasarkan rasa berat dan lelah di dalamnya. Hanya saja, rasa berat dan lelah ini bukanlah fokus dan tujuan amalan tersebut. Akan tetapi, keduanya merupakan konsekuensi yang timbul ketika seorang hamba melakukannya.Pada asalnya, syariat Islam adalah agama yang memudahkan, syariat yang menghapuskan belenggu-belenggu rasa sulit dan berat. Syariat Islam tidak menginginkan adanya rasa berat dan sulit bagi seorang hamba ketika menjalankan amalan-amalan di dalamnya.Al-Imam Al-Izz bin Abdi As-Salam rahimahullah dalam kitabnya Qawaid Al-Ahkam fii Mashalih Al-Anaam mengatakan,“Jika ada dua perbuatan yang sama dan setingkat dalam hal kemuliaan dan kedudukan, sama juga dalam hal terpenuhinya syarat, sunah dan rukunnya, sedang salah satunya itu berat untuk dilakukan, maka keduanya sama-sama mendapatkan pahala karena kesamaannya dalam semua perbuatan. Akan tetapi, salah satunya memiliki perbedaan khusus atas apa yang dihadapinya dari rasa berat yang ditanggung karena Allah Ta’ala. Maka ia diberi balasan atas kesabaran terhadap rasa berat yang ditanggungnya dan bukan karena rasa berat itu sendiri. Karena, tidak dibenarkan melakukan sebuah pendekatan diri kepada Allah Ta’ala dengan suatu kesulitan. Sebuah taqarrub (pendekatan diri kepada Allah Ta’ala) sejatinya merupakan bentuk pengagungan kepada Rabb Subhanahu Wa Ta’ala sedangkan sebuah kesulitan bukanlah bentuk pengagungan dan penghormatan (kepada-Nya).” (Qawaid Al-Ahkam Fii Mashalih Al-Anaam, 1: 36)Oleh karenanya, apabila seorang muslim melaksanakan sebuah amal, kemudian amal tersebut menyebabkan rasa berat dan susah yang tanpa dibuat-buat dan tanpa ia sangka-sangka, atau tidak ada jalan bagi orang tersebut untuk melaksanakan amal, kecuali harus menerjang sebuah kesulitan dan rasa berat, maka Allah Ta’ala dengan kemuliaan dan keutamaan-Nya tidak akan menghalanginya dari pahala karena adanya rasa berat yang timbul bukan karena pilihannya tersebut. Contohnya adalah seseorang yang ingin menuju masjid atau ingin pergi berhaji namun tidak ada jalan lain, kecuali ia harus melewati jalan yang memberatkan dan menyusahkan, maka insyaAllah pahalanya akan tetap ia dapatkan.Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ“Yang demikian itu karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan di jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, kecuali (semua) itu akan dituliskan bagi mereka sebagai suatu amal kebajikan. Sungguh, Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (QS. At-Taubah: 120)Sejalan dengan kaidah ini adalah apa yang akan didapatkan seorang hamba berupa ampunan karena adanya musibah yang menimpanya, sedangkan ia tidak memiliki pilihan akan terjadinya musibah tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِن نَصَبٍ ولَا وصَبٍ، ولَا هَمٍّ ولَا حُزْنٍ ولَا أذًى ولَا غَمٍّ، حتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بهَا مِن خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah, baik berupa rasa lelah, rasa sakit, rasa khawatir, rasa sedih, gangguan atau rasa gelisah sampai pun duri yang melukainya, melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)Baca Juga: Peringatan dari Hal-Hal yang Menghapus Pahala AmalAgama ini mudah dan tidak menyusahkanMahasuci Allah Ta’ala yang telah menjadikan agama ini mudah secara fitrah. Mahasuci Allah Ta’ala yang tidak menjadikan rasa berat dan susah dalam agama ini, tidak membebani kita dengan sesuatu yang tidak kita mampu, karena pada hal tersebut terdapat pemaksaan kepada jiwa dan perlawanan terhadap rasa keadilan.Pernah suatu kali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha, sedangkan di sisinya ada seorang wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya,مَن هذِه؟ قَالَتْ: فُلَانَةُ، تَذْكُرُ مِن صَلَاتِهَا، قَالَ: مَهْ، علَيْكُم بما تُطِيقُونَ، فَوَاللَّهِ لا يَمَلُّ اللَّهُ حتَّى تَمَلُّوا وكانَ أحَبَّ الدِّينِ إلَيْهِ مَادَامَ عليه صَاحِبُهُ“Siapakah ini?” Aisyah menjawab, “Ini adalah si Fulanah.” Aisyah menyebutkan perihal salat wanita tadi (yang sangat luar biasa banyaknya dan tekunnya). Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Cukup, jangan demikian, hendaklah engkau semua berbuat sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan kalian. Demi Allah, Allah tidak akan bosan hingga kalian sendiri yang menjadi bosan. Dan agama yang paling dicintai-Nya adalah apa yang senantiasa dikerjakan secara rutin dan kontinyu.” (HR. Bukhari no. 43)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita untuk beramal sesuai dengan kemampuan kita, bersikap pertengahan dan tidak berlebihan, sehingga kita tidak mudah merasa bosan dan malas untuk mengerjakan amal kebaikan tersebut.Ketahuilah bahwa di antara kaidah fikih pokok dalam agama ini ada yang berbunyi,المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ“Adanya kesulitan akan memunculkan adanya kemudahan.”Dan kaidah lainnya berbunyi,إذا ضَاقَ الأمرُ إتَّسَع  “Apabila sesuatu itu sempit, hukumnya menjadi luas.”Kedua kaidah tersebut menunjukkan bahwa maksud dan tujuan ketaatan dan amal ibadah dalam agama Islam adalah tegaknya kemaslahatan bagi mereka yang dikenai kewajiban syariat dan bukan untuk menyusahkan dan memberatkan mereka. Semua itu agar seorang hamba menjalani ketaatan tersebut dengan lapang dada dan bersemangat.Seorang hamba tidak boleh menyengaja bersusah-susah dalam beramal, menganggap bahwa pahalanya akan menjadi besar karena rasa susah yang dirasakannya. Dan boleh baginya untuk melakukan sebuah amal yang menjadi besar pahalanya karena memang adanya rasa susah di dalam melaksanakannya serta rasa susah tersebut memang bagian dari amal tersebut.Sebagaimana rasa malas dan bermudah-mudahan menjadi pintu masuk setan untuk menggoda kita, maka sikap ghuluw, ekstrim, dan berlebih-lebihan pun menjadi salah satu pintu setan untuk memberikan rasa was-was ke dalam diri seorang hamba. Sebagian salaf mengatakan,مَا أَمَر الله بِأَمرٍ إلا وَلِلشَّيْطَانِ فِيه نَزْغَتَانِ إما إلى تَفرِيطٍ وإما إلى مُجَاوَزَة وهي الإِفراط، ولا يُبَالِي بِأَيِّها ظَفر زيادة أو نقص“Tidaklah Allah Ta’ala memerintahkan sebuah perintah kecuali setan memiliki dua tipuan dan gangguan di dalamnya, baik itu mengarahkan kepada sikap meremehkan dan melalaikan ataupun mengarahkan kepada sikap melampaui batas dan berlebihan, dan dia tidak peduli mana yang sukses, (membawa seorang hamba ke sikap) berlebihan ataupun meremehkan.” (Tahdzib Madariju As-Saalikiin, hal. 333).Wallahu a’lam bisshawab.Baca Juga: Menggapai Pahala dalam Amarah***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari artikel berbahasa Arab dengan judul “Ats-Tsawab Alaa Qadri Al-Masyaqqah.” Yang ditulis oleh Khaulah Darwisy. Dengan beberapa penyesuaian bahasa dan penambahan.Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamcobaan hidupkesulitan hidupkeutamaan sabarManhajmanhaj salafmusibahnasihatnasihat islampahala sabarsabarujian hidup
Ada sebuah ungkapan (yang mungkin) tidak asing kita dengar,الثَّوَابُ عَلَى قَدْرِ المَشَقَّة“Pahala itu sesuai dengan kadar kesulitan (yang dihadapi).”Benarkah seperti itu? Benarkah Allah Ta’ala akan memberikan pahala lebih atas sebuah amal yang sulit untuk dikerjakan? Apakah ungkapan tersebut berlaku pada semua jenis ibadah?Berikut ini akan kita paparkan beberapa penjelasan mengenai ucapan tersebut.Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Perkataan ini tidak sepenuhnya lurus dan benar. Sebagaimana sebagian kelompok memanfaatkannya (ucapan tersebut) untuk dijadikan dalil (bolehnya) berbagai macam bentuk praktik keagamaan berupa tindakan menjauhi segala hasrat keduniawian dan ibadah-ibadah lainnya yang mengandung unsur ke-bid’ah-an, seperti yang dilakukan kaum musyrikin dan yang selainnya dari perbuatan mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan dari hal-hal yang baik. Juga seperti sikap terlalu mendalami sebuah urusan ataupun terlalu ketat dan berlebih-lebihan dalam perkara yang tidak seharusnya. Keduanya itu sangatlah dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,هَلَكَ المُتَنَطِّعُونَ. قالَها ثَلاثًا“Celakalah orang yang berlebih-lebihan (dalam agama). Nabi mengatakannya sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim no. 2670)Adapun ucapan, “Pahala itu sesuai dengan kadar ketaatan.”, maka terkadang ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya bisa terjadi pada sebuah amal yang mudah untuk dilakukan. Sebagaimana Allah Ta’ala berikan kemudahan untuk pemeluk agama Islam dengan dua kalimat yang bisa menjadi seutama-utamanya amalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتانِ خَفِيفَتانِ علَى اللِّسانِ، ثَقِيلَتانِ في المِيزانِ، حَبِيبَتانِ إلى الرَّحْمَنِ، سُبْحانَ اللَّهِ وبِحَمْدِهِ، سُبْحانَ اللَّهِ العَظِيمِ.“Ada dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan (mizan), dan dicintai oleh Ar-Rahman (Allah Ta’ala), Subhanallah wabihamdihi, Subhanallahil ‘azhiim.” (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)Bisa jadi sebuah amalan terasa berat untuk dilakukan, maka keutamaannya itu bukan berdasarkan arti dan makna dari rasa beratnya tersebut. Kesabaran di dalam melaksanakannya serta adanya rasa letihlah yang akan menambah pahala. Sebagaimana seseorang yang datang dari tempat yang jauh untuk berhaji ataupun umrah, maka ia mendapatkan pahala yang lebih besar dari mereka yang datang dari tempat yang dekat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha,ولَكِنَّهَا علَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبِكِ“Akan tetapi, ganjaran (sebuah amalan) itu berdasarkan ukuran nafkahmu atau keletihanmu.” (HR. Bukhari no. 1787 dan Muslim no. 1211)Karena sejatinya, balasan pahala itu sesuai dengan kadar amal perbuatan yang terwujud karena jauhnya jarak. Dan jauhnya jarak akan memperbanyak usaha yang harus dikerahkan oleh seseorang sehingga -insyaAllah- akan memperbanyak pahala yang diperolehnya. Hal ini berlaku juga dalam perkara peperangan.” (Al-Fatawa karya Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, 10: 620-622)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,مَثَلُ الذي يَقْرَأُ القُرْآنَ وهو حافِظٌ له، مع السَّفَرَةِ الكِرامِ البَرَرَةِ، ومَثَلُ الذي يَقْرَأُ وهو يَتَعاهَدُهُ، وهو عَلَيْه شَدِيدٌ؛ فَلَهُ أجْرانِ.“Perumpamaan orang yang membaca Al-Quran dan ia menghafalnya, maka ia akan bersama para malaikat yang mulia dan baik. Sedangkan perumpamaan orang yang membaca (Al-Quran) dengan tekun, dan ia mengalami kesulitan di dalamnya, maka dia akan mendapat ganjaran dua pahala.” (HR. Bukhari no. 4937)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan tentang orang yang membaca Al-Qur’an dengan serius dan teliti, perhatian ketika membacanya, mengulang-ulang di dalam membacanya agar tidak lupa, hingga kemudian membuahkan rasa sulit dan berat karena lemahnya kemampuan di dalam menghafal. Nabi hallallahu ‘alaihi wasallam katakan bahwa orang semacam ini akan mendapatkan dua pahala: 1) pahala karena membaca Al-Qur’an; dan 2) pahala atas kesulitan dan rasa berat yang dirasakannya ketikan menghafalkannya.Baca Juga: Pahala Melimpah di Balik Memberi Makan BerbukaDaftar Isi Lalu, rasa sulit seperti apa yang dapat mempengaruhi pahala sebuah amal?Agama ini mudah dan tidak menyusahkanLalu, rasa sulit seperti apa yang dapat mempengaruhi pahala sebuah amal?Harus dipahami, banyak sekali amalan yang menghasilkan banyaknya pahala ketika melaksanakannya berdasarkan rasa berat dan lelah di dalamnya. Hanya saja, rasa berat dan lelah ini bukanlah fokus dan tujuan amalan tersebut. Akan tetapi, keduanya merupakan konsekuensi yang timbul ketika seorang hamba melakukannya.Pada asalnya, syariat Islam adalah agama yang memudahkan, syariat yang menghapuskan belenggu-belenggu rasa sulit dan berat. Syariat Islam tidak menginginkan adanya rasa berat dan sulit bagi seorang hamba ketika menjalankan amalan-amalan di dalamnya.Al-Imam Al-Izz bin Abdi As-Salam rahimahullah dalam kitabnya Qawaid Al-Ahkam fii Mashalih Al-Anaam mengatakan,“Jika ada dua perbuatan yang sama dan setingkat dalam hal kemuliaan dan kedudukan, sama juga dalam hal terpenuhinya syarat, sunah dan rukunnya, sedang salah satunya itu berat untuk dilakukan, maka keduanya sama-sama mendapatkan pahala karena kesamaannya dalam semua perbuatan. Akan tetapi, salah satunya memiliki perbedaan khusus atas apa yang dihadapinya dari rasa berat yang ditanggung karena Allah Ta’ala. Maka ia diberi balasan atas kesabaran terhadap rasa berat yang ditanggungnya dan bukan karena rasa berat itu sendiri. Karena, tidak dibenarkan melakukan sebuah pendekatan diri kepada Allah Ta’ala dengan suatu kesulitan. Sebuah taqarrub (pendekatan diri kepada Allah Ta’ala) sejatinya merupakan bentuk pengagungan kepada Rabb Subhanahu Wa Ta’ala sedangkan sebuah kesulitan bukanlah bentuk pengagungan dan penghormatan (kepada-Nya).” (Qawaid Al-Ahkam Fii Mashalih Al-Anaam, 1: 36)Oleh karenanya, apabila seorang muslim melaksanakan sebuah amal, kemudian amal tersebut menyebabkan rasa berat dan susah yang tanpa dibuat-buat dan tanpa ia sangka-sangka, atau tidak ada jalan bagi orang tersebut untuk melaksanakan amal, kecuali harus menerjang sebuah kesulitan dan rasa berat, maka Allah Ta’ala dengan kemuliaan dan keutamaan-Nya tidak akan menghalanginya dari pahala karena adanya rasa berat yang timbul bukan karena pilihannya tersebut. Contohnya adalah seseorang yang ingin menuju masjid atau ingin pergi berhaji namun tidak ada jalan lain, kecuali ia harus melewati jalan yang memberatkan dan menyusahkan, maka insyaAllah pahalanya akan tetap ia dapatkan.Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ“Yang demikian itu karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan di jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, kecuali (semua) itu akan dituliskan bagi mereka sebagai suatu amal kebajikan. Sungguh, Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (QS. At-Taubah: 120)Sejalan dengan kaidah ini adalah apa yang akan didapatkan seorang hamba berupa ampunan karena adanya musibah yang menimpanya, sedangkan ia tidak memiliki pilihan akan terjadinya musibah tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِن نَصَبٍ ولَا وصَبٍ، ولَا هَمٍّ ولَا حُزْنٍ ولَا أذًى ولَا غَمٍّ، حتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بهَا مِن خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah, baik berupa rasa lelah, rasa sakit, rasa khawatir, rasa sedih, gangguan atau rasa gelisah sampai pun duri yang melukainya, melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)Baca Juga: Peringatan dari Hal-Hal yang Menghapus Pahala AmalAgama ini mudah dan tidak menyusahkanMahasuci Allah Ta’ala yang telah menjadikan agama ini mudah secara fitrah. Mahasuci Allah Ta’ala yang tidak menjadikan rasa berat dan susah dalam agama ini, tidak membebani kita dengan sesuatu yang tidak kita mampu, karena pada hal tersebut terdapat pemaksaan kepada jiwa dan perlawanan terhadap rasa keadilan.Pernah suatu kali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha, sedangkan di sisinya ada seorang wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya,مَن هذِه؟ قَالَتْ: فُلَانَةُ، تَذْكُرُ مِن صَلَاتِهَا، قَالَ: مَهْ، علَيْكُم بما تُطِيقُونَ، فَوَاللَّهِ لا يَمَلُّ اللَّهُ حتَّى تَمَلُّوا وكانَ أحَبَّ الدِّينِ إلَيْهِ مَادَامَ عليه صَاحِبُهُ“Siapakah ini?” Aisyah menjawab, “Ini adalah si Fulanah.” Aisyah menyebutkan perihal salat wanita tadi (yang sangat luar biasa banyaknya dan tekunnya). Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Cukup, jangan demikian, hendaklah engkau semua berbuat sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan kalian. Demi Allah, Allah tidak akan bosan hingga kalian sendiri yang menjadi bosan. Dan agama yang paling dicintai-Nya adalah apa yang senantiasa dikerjakan secara rutin dan kontinyu.” (HR. Bukhari no. 43)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita untuk beramal sesuai dengan kemampuan kita, bersikap pertengahan dan tidak berlebihan, sehingga kita tidak mudah merasa bosan dan malas untuk mengerjakan amal kebaikan tersebut.Ketahuilah bahwa di antara kaidah fikih pokok dalam agama ini ada yang berbunyi,المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ“Adanya kesulitan akan memunculkan adanya kemudahan.”Dan kaidah lainnya berbunyi,إذا ضَاقَ الأمرُ إتَّسَع  “Apabila sesuatu itu sempit, hukumnya menjadi luas.”Kedua kaidah tersebut menunjukkan bahwa maksud dan tujuan ketaatan dan amal ibadah dalam agama Islam adalah tegaknya kemaslahatan bagi mereka yang dikenai kewajiban syariat dan bukan untuk menyusahkan dan memberatkan mereka. Semua itu agar seorang hamba menjalani ketaatan tersebut dengan lapang dada dan bersemangat.Seorang hamba tidak boleh menyengaja bersusah-susah dalam beramal, menganggap bahwa pahalanya akan menjadi besar karena rasa susah yang dirasakannya. Dan boleh baginya untuk melakukan sebuah amal yang menjadi besar pahalanya karena memang adanya rasa susah di dalam melaksanakannya serta rasa susah tersebut memang bagian dari amal tersebut.Sebagaimana rasa malas dan bermudah-mudahan menjadi pintu masuk setan untuk menggoda kita, maka sikap ghuluw, ekstrim, dan berlebih-lebihan pun menjadi salah satu pintu setan untuk memberikan rasa was-was ke dalam diri seorang hamba. Sebagian salaf mengatakan,مَا أَمَر الله بِأَمرٍ إلا وَلِلشَّيْطَانِ فِيه نَزْغَتَانِ إما إلى تَفرِيطٍ وإما إلى مُجَاوَزَة وهي الإِفراط، ولا يُبَالِي بِأَيِّها ظَفر زيادة أو نقص“Tidaklah Allah Ta’ala memerintahkan sebuah perintah kecuali setan memiliki dua tipuan dan gangguan di dalamnya, baik itu mengarahkan kepada sikap meremehkan dan melalaikan ataupun mengarahkan kepada sikap melampaui batas dan berlebihan, dan dia tidak peduli mana yang sukses, (membawa seorang hamba ke sikap) berlebihan ataupun meremehkan.” (Tahdzib Madariju As-Saalikiin, hal. 333).Wallahu a’lam bisshawab.Baca Juga: Menggapai Pahala dalam Amarah***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari artikel berbahasa Arab dengan judul “Ats-Tsawab Alaa Qadri Al-Masyaqqah.” Yang ditulis oleh Khaulah Darwisy. Dengan beberapa penyesuaian bahasa dan penambahan.Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamcobaan hidupkesulitan hidupkeutamaan sabarManhajmanhaj salafmusibahnasihatnasihat islampahala sabarsabarujian hidup


Ada sebuah ungkapan (yang mungkin) tidak asing kita dengar,الثَّوَابُ عَلَى قَدْرِ المَشَقَّة“Pahala itu sesuai dengan kadar kesulitan (yang dihadapi).”Benarkah seperti itu? Benarkah Allah Ta’ala akan memberikan pahala lebih atas sebuah amal yang sulit untuk dikerjakan? Apakah ungkapan tersebut berlaku pada semua jenis ibadah?Berikut ini akan kita paparkan beberapa penjelasan mengenai ucapan tersebut.Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Perkataan ini tidak sepenuhnya lurus dan benar. Sebagaimana sebagian kelompok memanfaatkannya (ucapan tersebut) untuk dijadikan dalil (bolehnya) berbagai macam bentuk praktik keagamaan berupa tindakan menjauhi segala hasrat keduniawian dan ibadah-ibadah lainnya yang mengandung unsur ke-bid’ah-an, seperti yang dilakukan kaum musyrikin dan yang selainnya dari perbuatan mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan dari hal-hal yang baik. Juga seperti sikap terlalu mendalami sebuah urusan ataupun terlalu ketat dan berlebih-lebihan dalam perkara yang tidak seharusnya. Keduanya itu sangatlah dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,هَلَكَ المُتَنَطِّعُونَ. قالَها ثَلاثًا“Celakalah orang yang berlebih-lebihan (dalam agama). Nabi mengatakannya sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim no. 2670)Adapun ucapan, “Pahala itu sesuai dengan kadar ketaatan.”, maka terkadang ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya bisa terjadi pada sebuah amal yang mudah untuk dilakukan. Sebagaimana Allah Ta’ala berikan kemudahan untuk pemeluk agama Islam dengan dua kalimat yang bisa menjadi seutama-utamanya amalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَلِمَتانِ خَفِيفَتانِ علَى اللِّسانِ، ثَقِيلَتانِ في المِيزانِ، حَبِيبَتانِ إلى الرَّحْمَنِ، سُبْحانَ اللَّهِ وبِحَمْدِهِ، سُبْحانَ اللَّهِ العَظِيمِ.“Ada dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan (mizan), dan dicintai oleh Ar-Rahman (Allah Ta’ala), Subhanallah wabihamdihi, Subhanallahil ‘azhiim.” (HR. Bukhari no. 6682 dan Muslim no. 2694)Bisa jadi sebuah amalan terasa berat untuk dilakukan, maka keutamaannya itu bukan berdasarkan arti dan makna dari rasa beratnya tersebut. Kesabaran di dalam melaksanakannya serta adanya rasa letihlah yang akan menambah pahala. Sebagaimana seseorang yang datang dari tempat yang jauh untuk berhaji ataupun umrah, maka ia mendapatkan pahala yang lebih besar dari mereka yang datang dari tempat yang dekat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha,ولَكِنَّهَا علَى قَدْرِ نَفَقَتِكِ أوْ نَصَبِكِ“Akan tetapi, ganjaran (sebuah amalan) itu berdasarkan ukuran nafkahmu atau keletihanmu.” (HR. Bukhari no. 1787 dan Muslim no. 1211)Karena sejatinya, balasan pahala itu sesuai dengan kadar amal perbuatan yang terwujud karena jauhnya jarak. Dan jauhnya jarak akan memperbanyak usaha yang harus dikerahkan oleh seseorang sehingga -insyaAllah- akan memperbanyak pahala yang diperolehnya. Hal ini berlaku juga dalam perkara peperangan.” (Al-Fatawa karya Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, 10: 620-622)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,مَثَلُ الذي يَقْرَأُ القُرْآنَ وهو حافِظٌ له، مع السَّفَرَةِ الكِرامِ البَرَرَةِ، ومَثَلُ الذي يَقْرَأُ وهو يَتَعاهَدُهُ، وهو عَلَيْه شَدِيدٌ؛ فَلَهُ أجْرانِ.“Perumpamaan orang yang membaca Al-Quran dan ia menghafalnya, maka ia akan bersama para malaikat yang mulia dan baik. Sedangkan perumpamaan orang yang membaca (Al-Quran) dengan tekun, dan ia mengalami kesulitan di dalamnya, maka dia akan mendapat ganjaran dua pahala.” (HR. Bukhari no. 4937)Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan tentang orang yang membaca Al-Qur’an dengan serius dan teliti, perhatian ketika membacanya, mengulang-ulang di dalam membacanya agar tidak lupa, hingga kemudian membuahkan rasa sulit dan berat karena lemahnya kemampuan di dalam menghafal. Nabi hallallahu ‘alaihi wasallam katakan bahwa orang semacam ini akan mendapatkan dua pahala: 1) pahala karena membaca Al-Qur’an; dan 2) pahala atas kesulitan dan rasa berat yang dirasakannya ketikan menghafalkannya.Baca Juga: Pahala Melimpah di Balik Memberi Makan BerbukaDaftar Isi Lalu, rasa sulit seperti apa yang dapat mempengaruhi pahala sebuah amal?Agama ini mudah dan tidak menyusahkanLalu, rasa sulit seperti apa yang dapat mempengaruhi pahala sebuah amal?Harus dipahami, banyak sekali amalan yang menghasilkan banyaknya pahala ketika melaksanakannya berdasarkan rasa berat dan lelah di dalamnya. Hanya saja, rasa berat dan lelah ini bukanlah fokus dan tujuan amalan tersebut. Akan tetapi, keduanya merupakan konsekuensi yang timbul ketika seorang hamba melakukannya.Pada asalnya, syariat Islam adalah agama yang memudahkan, syariat yang menghapuskan belenggu-belenggu rasa sulit dan berat. Syariat Islam tidak menginginkan adanya rasa berat dan sulit bagi seorang hamba ketika menjalankan amalan-amalan di dalamnya.Al-Imam Al-Izz bin Abdi As-Salam rahimahullah dalam kitabnya Qawaid Al-Ahkam fii Mashalih Al-Anaam mengatakan,“Jika ada dua perbuatan yang sama dan setingkat dalam hal kemuliaan dan kedudukan, sama juga dalam hal terpenuhinya syarat, sunah dan rukunnya, sedang salah satunya itu berat untuk dilakukan, maka keduanya sama-sama mendapatkan pahala karena kesamaannya dalam semua perbuatan. Akan tetapi, salah satunya memiliki perbedaan khusus atas apa yang dihadapinya dari rasa berat yang ditanggung karena Allah Ta’ala. Maka ia diberi balasan atas kesabaran terhadap rasa berat yang ditanggungnya dan bukan karena rasa berat itu sendiri. Karena, tidak dibenarkan melakukan sebuah pendekatan diri kepada Allah Ta’ala dengan suatu kesulitan. Sebuah taqarrub (pendekatan diri kepada Allah Ta’ala) sejatinya merupakan bentuk pengagungan kepada Rabb Subhanahu Wa Ta’ala sedangkan sebuah kesulitan bukanlah bentuk pengagungan dan penghormatan (kepada-Nya).” (Qawaid Al-Ahkam Fii Mashalih Al-Anaam, 1: 36)Oleh karenanya, apabila seorang muslim melaksanakan sebuah amal, kemudian amal tersebut menyebabkan rasa berat dan susah yang tanpa dibuat-buat dan tanpa ia sangka-sangka, atau tidak ada jalan bagi orang tersebut untuk melaksanakan amal, kecuali harus menerjang sebuah kesulitan dan rasa berat, maka Allah Ta’ala dengan kemuliaan dan keutamaan-Nya tidak akan menghalanginya dari pahala karena adanya rasa berat yang timbul bukan karena pilihannya tersebut. Contohnya adalah seseorang yang ingin menuju masjid atau ingin pergi berhaji namun tidak ada jalan lain, kecuali ia harus melewati jalan yang memberatkan dan menyusahkan, maka insyaAllah pahalanya akan tetap ia dapatkan.Allah Ta’ala berfirman,ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ“Yang demikian itu karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan di jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, kecuali (semua) itu akan dituliskan bagi mereka sebagai suatu amal kebajikan. Sungguh, Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (QS. At-Taubah: 120)Sejalan dengan kaidah ini adalah apa yang akan didapatkan seorang hamba berupa ampunan karena adanya musibah yang menimpanya, sedangkan ia tidak memiliki pilihan akan terjadinya musibah tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِن نَصَبٍ ولَا وصَبٍ، ولَا هَمٍّ ولَا حُزْنٍ ولَا أذًى ولَا غَمٍّ، حتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بهَا مِن خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah, baik berupa rasa lelah, rasa sakit, rasa khawatir, rasa sedih, gangguan atau rasa gelisah sampai pun duri yang melukainya, melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)Baca Juga: Peringatan dari Hal-Hal yang Menghapus Pahala AmalAgama ini mudah dan tidak menyusahkanMahasuci Allah Ta’ala yang telah menjadikan agama ini mudah secara fitrah. Mahasuci Allah Ta’ala yang tidak menjadikan rasa berat dan susah dalam agama ini, tidak membebani kita dengan sesuatu yang tidak kita mampu, karena pada hal tersebut terdapat pemaksaan kepada jiwa dan perlawanan terhadap rasa keadilan.Pernah suatu kali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha, sedangkan di sisinya ada seorang wanita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya,مَن هذِه؟ قَالَتْ: فُلَانَةُ، تَذْكُرُ مِن صَلَاتِهَا، قَالَ: مَهْ، علَيْكُم بما تُطِيقُونَ، فَوَاللَّهِ لا يَمَلُّ اللَّهُ حتَّى تَمَلُّوا وكانَ أحَبَّ الدِّينِ إلَيْهِ مَادَامَ عليه صَاحِبُهُ“Siapakah ini?” Aisyah menjawab, “Ini adalah si Fulanah.” Aisyah menyebutkan perihal salat wanita tadi (yang sangat luar biasa banyaknya dan tekunnya). Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Cukup, jangan demikian, hendaklah engkau semua berbuat sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan kalian. Demi Allah, Allah tidak akan bosan hingga kalian sendiri yang menjadi bosan. Dan agama yang paling dicintai-Nya adalah apa yang senantiasa dikerjakan secara rutin dan kontinyu.” (HR. Bukhari no. 43)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita untuk beramal sesuai dengan kemampuan kita, bersikap pertengahan dan tidak berlebihan, sehingga kita tidak mudah merasa bosan dan malas untuk mengerjakan amal kebaikan tersebut.Ketahuilah bahwa di antara kaidah fikih pokok dalam agama ini ada yang berbunyi,المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ“Adanya kesulitan akan memunculkan adanya kemudahan.”Dan kaidah lainnya berbunyi,إذا ضَاقَ الأمرُ إتَّسَع  “Apabila sesuatu itu sempit, hukumnya menjadi luas.”Kedua kaidah tersebut menunjukkan bahwa maksud dan tujuan ketaatan dan amal ibadah dalam agama Islam adalah tegaknya kemaslahatan bagi mereka yang dikenai kewajiban syariat dan bukan untuk menyusahkan dan memberatkan mereka. Semua itu agar seorang hamba menjalani ketaatan tersebut dengan lapang dada dan bersemangat.Seorang hamba tidak boleh menyengaja bersusah-susah dalam beramal, menganggap bahwa pahalanya akan menjadi besar karena rasa susah yang dirasakannya. Dan boleh baginya untuk melakukan sebuah amal yang menjadi besar pahalanya karena memang adanya rasa susah di dalam melaksanakannya serta rasa susah tersebut memang bagian dari amal tersebut.Sebagaimana rasa malas dan bermudah-mudahan menjadi pintu masuk setan untuk menggoda kita, maka sikap ghuluw, ekstrim, dan berlebih-lebihan pun menjadi salah satu pintu setan untuk memberikan rasa was-was ke dalam diri seorang hamba. Sebagian salaf mengatakan,مَا أَمَر الله بِأَمرٍ إلا وَلِلشَّيْطَانِ فِيه نَزْغَتَانِ إما إلى تَفرِيطٍ وإما إلى مُجَاوَزَة وهي الإِفراط، ولا يُبَالِي بِأَيِّها ظَفر زيادة أو نقص“Tidaklah Allah Ta’ala memerintahkan sebuah perintah kecuali setan memiliki dua tipuan dan gangguan di dalamnya, baik itu mengarahkan kepada sikap meremehkan dan melalaikan ataupun mengarahkan kepada sikap melampaui batas dan berlebihan, dan dia tidak peduli mana yang sukses, (membawa seorang hamba ke sikap) berlebihan ataupun meremehkan.” (Tahdzib Madariju As-Saalikiin, hal. 333).Wallahu a’lam bisshawab.Baca Juga: Menggapai Pahala dalam Amarah***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari artikel berbahasa Arab dengan judul “Ats-Tsawab Alaa Qadri Al-Masyaqqah.” Yang ditulis oleh Khaulah Darwisy. Dengan beberapa penyesuaian bahasa dan penambahan.Tags: adabAkhlakAqidahaqidah islamcobaan hidupkesulitan hidupkeutamaan sabarManhajmanhaj salafmusibahnasihatnasihat islampahala sabarsabarujian hidup
Prev     Next