Parenting Islami: Aktivitas Harian Anak-Anak Kecil di Masa Rasulullah

السؤال كيف نشأ الأطفال في زمن النبي صلى الله عليه وسلم؟ وما هي بعض الألعاب الأنشطة الخاصة بالأولاد والخاصة بالفتيات؟ ما الأعمال المنزلية التي ساعد فيها كل طفل والديهم ، وفي أي عمر بدأوا في المساعدة ؟ هل بقيت جميع الفتيات في المنزل؟ إذا لم يكن الأمر كذلك ، فما هي الوظائف التي قاموا بها خارج البيت ، مثل التجارة ، إلخ ؟ وهل يمكنك وصف يوما نموذجيا في حياة الطفل؟ Pertanyaan: Bagaimana anak-anak tumbuh dan berkembang di zaman Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam? Apa saja permainan dan kegiatan yang khusus bagi anak laki-laki dan perempuan? Apa saja pekerjaan rumah yang biasanya dilakukan setiap anak untuk membantu orang tuanya dan pada usia berapa mereka mulai membantu? Apakah semua anak perempuan tinggal di dalam rumah saja? Jika tidak demikian, pekerjaan apa yang mereka lakukan di luar rumah, seperti berdagang, atau lain sebagainya? Mungkinkah Anda menggambarkan permisalan satu hari dalam kehidupan anak-anak tersebut? الجواب الحمد لله. أولا: الأطفال في زمن النبوة من كان منهم يبلغ سبع سنين فالظاهر أن يومه كان يبدأ بصلاة الفجر؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يأمر أصحابه أن يبدأوا تعليم أولادهم الصلاة إذا بلغوا سبع سنين. عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ   رواه أبو داود (495)، ورواه أبو داود (494) ، والترمذي (407) من حديث سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ، وقال الترمذي: “حَدِيثُ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ الجُهَنِيِّ حَدِيثٌ حَسَنٌ”. Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, anak-anak di zaman Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah anak yang sudah mencapai usia tujuh tahun. Tampaknya, hari mereka dimulai dengan salat Subuh, karena Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam telah menyuruh para Sahabatnya —Semoga Allah Meridai Mereka— untuk mulai mengajari anak-anak mereka salat ketika sudah berusia tujuh tahun. Diriwayatkan dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat ketika mereka berusia tujuh tahun. Ketika mereka berusia sepuluh tahun, pukullah mereka jika tidak mau salat dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 494 dan 495 dan Tirmidzi no. 407 dari hadis Sabrah bin Ma’bad al-Juhani) Tirmidzi berkata, “Hadis Sabrah bin Ma’bad al-Juhani adalah hadis sahih.” ويشغل الصحابة رضوان الله عليهم نهار أولادهم بأمور أربعة: الأمر الأول: أن يعلموهم الإيمان والإسلام بحسب ما يتيسّر لكل واحد منهم. عَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: ” كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِتْيَانٌ حَزَاوِرَةٌ، فَتَعَلَّمْنَا الْإِيمَانَ قَبْلَ أَنْ نَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ، ثُمَّ تَعَلَّمْنَا الْقُرْآنَ، فَازْدَدْنَا بِهِ إِيمَانًا ” رواه ابن ماجه (61)، وصححه الألباني في “صحيح سنن ابن ماجه” (1 / 37 – 38). قال ابن الأثير رحمه الله تعالى: ” ( حَزَاوِرَةٌ ) هو جمع حَزْوَرٍ وحَزَوَّرٍ، وهو الّذي قارب البلوغ، والتّاء لتأنيث الجمع ” انتهى. “النهاية في غريب الحديث” (1 / 380). Para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— mengisi waktu siang anak-anak mereka dengan empat hal: Pertama, mengajari mereka keimanan dan Islam sesuai kemampuan mereka masing-masing. Jundub bin Abdullah mengatakan, “Kami adalah para pemuda berumur H̱azāwirah, kami membersamai Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk belajar tentang keimanan sebelum kami belajar al-Quran. Kemudian, kami belajar al-Quran, sehingga iman kami bertambah.” (HR. Ibnu Majah no. 61 dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah (1/37-38). Ibnul Atsīr —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa H̱azāwirah adalah bentuk jamak dari H̱azwar dan H̱azawwar, yang artinya orang yang mendekati usia balig. Huruf Ta adalah untuk Taʾnīts al-Jamʿi. Selesai kutipan dari Gharīb al-H̱adīts (1/380). وعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: ” تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ عَشْرِ سِنِينَ، وَقَدْ قَرَأْتُ المُحْكَمَ ” رواه البخاري (5035). والمحكم؛ هو سور المفصل، وسور المفصّل من سورة ق أو الحجرات – على خلاف بين أهل العلم- إلى سورة الناس. وعن البَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: ” أَوَّلُ مَنْ قَدِمَ عَلَيْنَا مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ، وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَكَانَا يُقْرِئَانِ النَّاسَ، فَقَدِمَ بِلاَلٌ وَسَعْدٌ وَعَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ، ثُمَّ قَدِمَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ فِي عِشْرِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَا رَأَيْتُ أَهْلَ المَدِينَةِ فَرِحُوا بِشَيْءٍ فَرَحَهُمْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَتَّى جَعَلَ الإِمَاءُ يَقُلْنَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَا قَدِمَ حَتَّى قَرَأْتُ: ( سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى ) فِي سُوَرٍ مِنَ المُفَصَّلِ ” رواه البخاري (3925). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam wafat ketika aku berumur sepuluh tahun, sementara aku sudah selesai membaca al-Muẖkam. (HR. Bukhari, no. 5035). Al-Muẖkam adalah surah-surah Mufaṣṣal, yakni dari surah Qaf atau al-Hujurat—karena ada perbedaan pendapat ulama—sampai surah an-Nas. Diriwayatkan dari al-Barāʾ bin ʿĀzib —Semoga Allah Meridainya—, dia berkata, “Orang yang pertama kali datang kepada kami adalah Musʿab bin Umair dan Ibnu Ummi Maktum. Mereka membacakan al-Quran kepada manusia. Kemudian, Bilal, Saʿad dan Ammar bin Yasir juga datang, kemudian Umar bin Khattab datang bersama dua puluh Sahabat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang lain. Barulah kemudian Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam datang. Aku tidak pernah melihat penduduk Madinah bergembira dengan sesuatu seperti mereka bergembira dengan kedatangan Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, sampai-sampai para budak wanita berseru, ‘Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sudah tiba!’ Beliau tidak datang melainkan aku telah membaca, ‘Sabbiẖisma rabbikal aʿlā’ yang termasuk dalam surah-surah al-Mufaṣṣal.” (HR. Bukhari no. 3925) والبراء يومئذ في سن الطفولة؛ لأنه استصغر في غزوة بدر. ومن بلغ السابعة فأهله يتابعون مواظبته على سائر الصلوات الخمس، كما مرّ في الحديث السابق، وربما قاموا بشيء من صلوات التطوع بحسب ما يتيسّر لكل واحد منهم. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: ” بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِرَأْسِي، فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ” رواه البخاري (699). Al-Barāʾ saat itu di usia belia, karena ia masih kecil saat perang Badar terjadi. Anak yang sudah mencapai usia tujuh tahun, keluarganya akan selalu mengontrol rutinitasnya mengerjakan salat lima waktu, sebagaimana dalam hadis tersebut. Mungkin juga mereka melakukan sebagian salat sunah sesuai kadar kemampuan masing-masing dari mereka.  Ibnu Abbas —Semoga Allah Meridainya— meriwayatkan, “Aku bermalam di rumah bibiku, lantas Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berdiri untuk melaksanakan salat malam. Lalu aku berdiri untuk salat bersamanya. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memegang kepalaku dan menggeserku ke sebelah kanannya.” (Bukhari no. 699)  وربما صام بعضهم ليتعوّد عليه ويسهل عليه إذا كبر. عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ، قَالَتْ: ” أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ: مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا، فَليَصُمْ، قَالَتْ: فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ العِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الإِفْطَارِ ” رواه البخاري (1960) ، ومسلم (1136). Sebagian mereka mungkin juga ada yang berpuasa agar terbiasa dan meringankan mereka saat sudah dewasa nanti. Diriwayatkan Rubayyiʿ binti Muʿawwidz, dia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengirim seorang utusan pada pagi hari Asyura ke desa-desa kaum Anshar, ‘Barang siapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya menyempurnakan sisa harinya (dengan berpuasa, pent.).  Adapun yang telah berpuasa sejak pagi hari, hendaknya dia meneruskan puasanya.’ Setelah itu kami berpuasa. Kami juga membiasakan anak-anak kami untuk berpuasa. Kami buatkan untuk mereka mainan dari kapas. Kalau salah satu di antara mereka menangis karena ingin makan, maka kami memberikan itu kepadanya sampai saat berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136). وربما حجّ بعضهم. عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، قَالَ: ” حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ ” رواه البخاري (1858). Sebagian mereka mungkin juga ada yang berhaji. Diriwayatkan bahwa as-Sāʾib bin Yazīd berkata, “Aku dibawa berhaji bersama Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ketika aku berusia tujuh tahun.” (Bukhari no. 1858). الأمر الثاني: أن يشاركوا أهاليهم بما يطيقونه من أعمال الحياة والخدمة. عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: ” قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ لَيْسَ لَهُ خَادِمٌ، فَأَخَذَ أَبُو طَلْحَةَ بِيَدِي، فَانْطَلَقَ بِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَنَسًا غُلاَمٌ كَيِّسٌ فَلْيَخْدُمْكَ، قَالَ: فَخَدَمْتُهُ فِي السَّفَرِ وَالحَضَرِ، مَا قَالَ لِي لِشَيْءٍ صَنَعْتُهُ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا هَكَذَا؟ وَلاَ لِشَيْءٍ لَمْ أَصْنَعْهُ لِمَ لَمْ تَصْنَعْ هَذَا هَكَذَا؟ ” رواه البخاري (2768) ، ومسلم (2309). وكان عمره عند بداية خدمته للنبي صلى الله عليه وسلم عشر سنين. Kedua, mereka juga ikut serta mengerjakan kegiatan sehari-hari atau membantu keluarga mereka sesuai kemampuan mereka. Diriwayatkan dari Anas —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tiba di Madinah tanpa membawa pelayan, maka Abu Thalhah memegang tanganku dan membawaku kepada Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anas ini anak yang cerdas, izinkan dia melayani Anda.” Anas —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Kemudian saya melayani beliau saat safar maupun mukim. Beliau tidak pernah mempertanyakan kepada saya atas segala yang saya lakukan, ‘Kenapa kamu melakukannya begini?’ Pun beliau tidak pernah mempertanyakan kepada saya atas segala yang saya tidak lakukan, ‘Kenapa kamu tidak melakukannya?'” (HR. Bukhari, no. 2768 dan Muslim, no. 2309) Umurnya saat dia mulai melayani Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah adalah sepuluh tahun. عَنْ أَنَس بْن مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: ” أَنَّهُ كَانَ ابْنَ عَشْرِ سِنِينَ، مَقْدَمَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ، فَكَانَ أُمَّهَاتِي يُوَاظِبْنَنِي عَلَى خِدْمَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَدَمْتُهُ عَشْرَ سِنِينَ، وَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ عِشْرِينَ سَنَةً ” رواه البخاري (5166). Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasanya dia berumur sepuluh tahun saat kedatangan Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam di Madinah. “Ibuku sudah membiasakan diriku untuk melayani Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Aku melayani beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam selama sepuluh tahun. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam meninggal ketika saya berusia dua puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 5166) الأمر الثالث: أن يأخذوا حقهم من اللهو واللعب. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: ” كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي” رواه البخاري (6130) ، ومسلم (2440). Ketiga, mereka tetap mendapatkan hak mereka bersenang-senang dan bermain. Diriwayatkan dari Aisyah, dia mengatakan, “Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman belia yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar kepadaku untuk bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440) وقَالَ أَنَسٌ: ” كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ خُلُقًا، فَأَرْسَلَنِي يَوْمًا لِحَاجَةٍ، فَقُلْتُ: وَاللهِ! لَا أَذْهَبُ، وَفِي نَفْسِي أَنْ أَذْهَبَ لِمَا أَمَرَنِي بِهِ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَخَرَجْتُ حَتَّى أَمُرَّ عَلَى صِبْيَانٍ وَهُمْ يَلْعَبُونَ فِي السُّوقِ، فَإِذَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ قَبَضَ بِقَفَايَ مِنْ وَرَائِي، قَالَ: فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَضْحَكُ، فَقَالَ:  يَا أُنَيْسُ! أَذَهَبْتَ حَيْثُ أَمَرْتُكَ؟  قَالَ قُلْتُ: نَعَمْ، أَنَا أَذْهَبُ، يَا رَسُولَ اللهِ ” رواه مسلم (2310). Anas —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah orang yang paling santun akhlaknya. Suatu hari beliau pernah mengutus aku untuk suatu keperluan, lalu aku berkata, “Demi Allah! Aku tidak akan pergi! Padahal dalam hatiku aku tetap bertekad pergi melakukan apa yang diperintahkan oleh Nabi Allah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lalu aku berangkat sampai aku melewati anak-anak yang sedang bermain di pasar. Tiba-tiba Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memegang tengkukku dari belakang.” Anas mengisahkan, “Lantas aku melihat beliau tertawa, lalu berkata, ‘Wahai Anas! Apakah kamu sudah pergi ke tempat yang aku perintahkan kepadamu?’ Aku jawab, ‘Ya, aku akan pergi, wahai Rasulullah.’” (HR. Muslim no, 2310) ولم نقف في صحيح الأحاديث على تفاصيل ما كانوا يمارسونه من الألعاب؛ لكن الظاهر أنهم استمروا على الألعاب التي كانوا يعرفونها في الجاهلية مما لم يأت الشرع بتحريمه، وما كان في زمنهم من ألعاب القوة كمصارعة بعضهم بعضا كما تشير إلى ذلك بعض الأحاديث . وقد فصّل الدكتور جواد علي ألعاب الأطفال التي عرفها العرب في ذلك الزمن، وذلك في كتابه “المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام – طبعة دار الساقي-” (9 / 124 – 126). Kami belum mendapati dalam hadis-hadis sahih tentang rincian permainan yang dahulu biasa mereka lakukan. Namun tampaknya, mereka tetap meneruskan permainan-permainan yang mereka kenal sejak masa jahiliah yang tidak diharamkan oleh syariat Islam. Di zaman mereka ada permainan kekuatan, seperti gulat, sebagaimana yang ditunjukkan dalam beberapa hadis.  Dr. Jawad Ali merinci permainan-permainan anak-anak yang sudah dikenal bangsa Arab di masa itu dalam kitabnya al-Mufaṣṣal fī Tārīkh al-ʿArab Qabla al-Islām, terbitan Dār as-Sāqī (9/124-126). ثانيا: الأصل في نساء الصحابة أنهن كن يَقِرْنَ في بيوتهن ، استجابة لقول تعالى:   وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى   الأحزاب/33. ولا يخرجن إلا لحاجة من حوائجهن ، أو صلاة ترغب إحداهن في حضورها، ولا يزاحمن الرجال في الشوارع والاسواق. قال ابن كثير رحمه الله تعالى: ” وقوله: ( وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ ) أي: الزمن بيوتكن فلا تخرجن لغير حاجة. Kedua, pada asalnya, para Sahabat Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dari kalangan wanita selalu berada dalam rumah mereka, dalam rangka mematuhi firman Allah Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Tetaplah kalian (para wanita) berada di dalam rumah kalian dan janganlah kalian berhias berlebihan seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)  Mereka tidak keluar kecuali untuk memenuhi keperluan mereka atau untuk salat yang ingin mereka hadiri. Mereka tidak berkerumun bersama pada lelaki di jalan maupun pasar. Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa firman-Nya (yang artinya), “Tetaplah kalian (para wanita) berada di dalam rumah kalian …” maksudnya mereka selalu di rumah mereka dan tidak keluar tanpa ada keperluan. ومن الحوائج الشرعية الصلاة في المسجد بشرطه، كما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( لا تمنعوا إماء الله مساجد الله، وليخرجن وهن تفلات ) وفي رواية: ( وبيوتهن خير لهن ) ” انتهى من “تفسير ابن كثير” (6 / 409). وراجعي للفائدة جواب السؤال رقم : (145492). Di antara keperluan yang sesuai syariat adalah salat di masjid asalkan syaratnya terpenuhi, sebagaimana yang Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sabdakan, “Janganlah kalian melarang para wanita hamba-hamba Allah ke masjid-masjid Allah, biarkan mereka keluar (ke masjid) dalam keadaan tanpa memakai wewangian.” Dalam riwayat lain disebutkan, “… dan rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Selesai kutipan dari tafsir Ibnu Katsir (6/409) Sebagai tambahan faedah, silahkan lihat jawaban pertanyaan no. 145492. ويظهر من الأحاديث الني سبق ذكرها من تعويد الأولاد على شرائع الدين من الصغر؛ أن الصحابة رضوان الله عليهم كانوا يهيئون بناتهم لالتزام أحكام الشرع من الصغر، فيلزموهن بالآداب التي تنمّي فيهن الحياء والعفة، امتثالا لأمر الله تعالى:   يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ التحريم/6.والله أعلم. Tampak dari hadis-hadis yang telah disebutkan di atas bahwa anak-anak sudah dibiasakan untuk mematuhi ketentuan syariat sejak kecil. Para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— mempersiapkan putri-putri mereka untuk menjadi wanita yang memiliki komitmen terhadap hukum-hukum syariat sejak kecil dan mendidik mereka untuk mematuhi adab-adab yang menumbuhkan rasa malu dan kesucian diri. Semua itu mereka lakukan dalam rangka menjalankan perintah Allah Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman!  Peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar lagi keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia Perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/289243/نمط-حياة-الاطفال-في-زمن-النبوة PDF Sumber Artikel 🔍 Hukum Mendoakan Orang Kafir, Bolehkah Memotong Rambut Saat Haid, Posisi Kaki Saat Sholat, Arti Kata Ghibah, Kumpulan Mimpi Ketemu Mantan Suami, Doa Orang Meninggal Wanita Visited 155 times, 1 visit(s) today Post Views: 522 QRIS donasi Yufid

Parenting Islami: Aktivitas Harian Anak-Anak Kecil di Masa Rasulullah

السؤال كيف نشأ الأطفال في زمن النبي صلى الله عليه وسلم؟ وما هي بعض الألعاب الأنشطة الخاصة بالأولاد والخاصة بالفتيات؟ ما الأعمال المنزلية التي ساعد فيها كل طفل والديهم ، وفي أي عمر بدأوا في المساعدة ؟ هل بقيت جميع الفتيات في المنزل؟ إذا لم يكن الأمر كذلك ، فما هي الوظائف التي قاموا بها خارج البيت ، مثل التجارة ، إلخ ؟ وهل يمكنك وصف يوما نموذجيا في حياة الطفل؟ Pertanyaan: Bagaimana anak-anak tumbuh dan berkembang di zaman Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam? Apa saja permainan dan kegiatan yang khusus bagi anak laki-laki dan perempuan? Apa saja pekerjaan rumah yang biasanya dilakukan setiap anak untuk membantu orang tuanya dan pada usia berapa mereka mulai membantu? Apakah semua anak perempuan tinggal di dalam rumah saja? Jika tidak demikian, pekerjaan apa yang mereka lakukan di luar rumah, seperti berdagang, atau lain sebagainya? Mungkinkah Anda menggambarkan permisalan satu hari dalam kehidupan anak-anak tersebut? الجواب الحمد لله. أولا: الأطفال في زمن النبوة من كان منهم يبلغ سبع سنين فالظاهر أن يومه كان يبدأ بصلاة الفجر؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يأمر أصحابه أن يبدأوا تعليم أولادهم الصلاة إذا بلغوا سبع سنين. عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ   رواه أبو داود (495)، ورواه أبو داود (494) ، والترمذي (407) من حديث سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ، وقال الترمذي: “حَدِيثُ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ الجُهَنِيِّ حَدِيثٌ حَسَنٌ”. Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, anak-anak di zaman Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah anak yang sudah mencapai usia tujuh tahun. Tampaknya, hari mereka dimulai dengan salat Subuh, karena Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam telah menyuruh para Sahabatnya —Semoga Allah Meridai Mereka— untuk mulai mengajari anak-anak mereka salat ketika sudah berusia tujuh tahun. Diriwayatkan dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat ketika mereka berusia tujuh tahun. Ketika mereka berusia sepuluh tahun, pukullah mereka jika tidak mau salat dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 494 dan 495 dan Tirmidzi no. 407 dari hadis Sabrah bin Ma’bad al-Juhani) Tirmidzi berkata, “Hadis Sabrah bin Ma’bad al-Juhani adalah hadis sahih.” ويشغل الصحابة رضوان الله عليهم نهار أولادهم بأمور أربعة: الأمر الأول: أن يعلموهم الإيمان والإسلام بحسب ما يتيسّر لكل واحد منهم. عَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: ” كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِتْيَانٌ حَزَاوِرَةٌ، فَتَعَلَّمْنَا الْإِيمَانَ قَبْلَ أَنْ نَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ، ثُمَّ تَعَلَّمْنَا الْقُرْآنَ، فَازْدَدْنَا بِهِ إِيمَانًا ” رواه ابن ماجه (61)، وصححه الألباني في “صحيح سنن ابن ماجه” (1 / 37 – 38). قال ابن الأثير رحمه الله تعالى: ” ( حَزَاوِرَةٌ ) هو جمع حَزْوَرٍ وحَزَوَّرٍ، وهو الّذي قارب البلوغ، والتّاء لتأنيث الجمع ” انتهى. “النهاية في غريب الحديث” (1 / 380). Para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— mengisi waktu siang anak-anak mereka dengan empat hal: Pertama, mengajari mereka keimanan dan Islam sesuai kemampuan mereka masing-masing. Jundub bin Abdullah mengatakan, “Kami adalah para pemuda berumur H̱azāwirah, kami membersamai Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk belajar tentang keimanan sebelum kami belajar al-Quran. Kemudian, kami belajar al-Quran, sehingga iman kami bertambah.” (HR. Ibnu Majah no. 61 dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah (1/37-38). Ibnul Atsīr —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa H̱azāwirah adalah bentuk jamak dari H̱azwar dan H̱azawwar, yang artinya orang yang mendekati usia balig. Huruf Ta adalah untuk Taʾnīts al-Jamʿi. Selesai kutipan dari Gharīb al-H̱adīts (1/380). وعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: ” تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ عَشْرِ سِنِينَ، وَقَدْ قَرَأْتُ المُحْكَمَ ” رواه البخاري (5035). والمحكم؛ هو سور المفصل، وسور المفصّل من سورة ق أو الحجرات – على خلاف بين أهل العلم- إلى سورة الناس. وعن البَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: ” أَوَّلُ مَنْ قَدِمَ عَلَيْنَا مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ، وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَكَانَا يُقْرِئَانِ النَّاسَ، فَقَدِمَ بِلاَلٌ وَسَعْدٌ وَعَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ، ثُمَّ قَدِمَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ فِي عِشْرِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَا رَأَيْتُ أَهْلَ المَدِينَةِ فَرِحُوا بِشَيْءٍ فَرَحَهُمْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَتَّى جَعَلَ الإِمَاءُ يَقُلْنَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَا قَدِمَ حَتَّى قَرَأْتُ: ( سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى ) فِي سُوَرٍ مِنَ المُفَصَّلِ ” رواه البخاري (3925). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam wafat ketika aku berumur sepuluh tahun, sementara aku sudah selesai membaca al-Muẖkam. (HR. Bukhari, no. 5035). Al-Muẖkam adalah surah-surah Mufaṣṣal, yakni dari surah Qaf atau al-Hujurat—karena ada perbedaan pendapat ulama—sampai surah an-Nas. Diriwayatkan dari al-Barāʾ bin ʿĀzib —Semoga Allah Meridainya—, dia berkata, “Orang yang pertama kali datang kepada kami adalah Musʿab bin Umair dan Ibnu Ummi Maktum. Mereka membacakan al-Quran kepada manusia. Kemudian, Bilal, Saʿad dan Ammar bin Yasir juga datang, kemudian Umar bin Khattab datang bersama dua puluh Sahabat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang lain. Barulah kemudian Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam datang. Aku tidak pernah melihat penduduk Madinah bergembira dengan sesuatu seperti mereka bergembira dengan kedatangan Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, sampai-sampai para budak wanita berseru, ‘Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sudah tiba!’ Beliau tidak datang melainkan aku telah membaca, ‘Sabbiẖisma rabbikal aʿlā’ yang termasuk dalam surah-surah al-Mufaṣṣal.” (HR. Bukhari no. 3925) والبراء يومئذ في سن الطفولة؛ لأنه استصغر في غزوة بدر. ومن بلغ السابعة فأهله يتابعون مواظبته على سائر الصلوات الخمس، كما مرّ في الحديث السابق، وربما قاموا بشيء من صلوات التطوع بحسب ما يتيسّر لكل واحد منهم. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: ” بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِرَأْسِي، فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ” رواه البخاري (699). Al-Barāʾ saat itu di usia belia, karena ia masih kecil saat perang Badar terjadi. Anak yang sudah mencapai usia tujuh tahun, keluarganya akan selalu mengontrol rutinitasnya mengerjakan salat lima waktu, sebagaimana dalam hadis tersebut. Mungkin juga mereka melakukan sebagian salat sunah sesuai kadar kemampuan masing-masing dari mereka.  Ibnu Abbas —Semoga Allah Meridainya— meriwayatkan, “Aku bermalam di rumah bibiku, lantas Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berdiri untuk melaksanakan salat malam. Lalu aku berdiri untuk salat bersamanya. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memegang kepalaku dan menggeserku ke sebelah kanannya.” (Bukhari no. 699)  وربما صام بعضهم ليتعوّد عليه ويسهل عليه إذا كبر. عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ، قَالَتْ: ” أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ: مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا، فَليَصُمْ، قَالَتْ: فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ العِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الإِفْطَارِ ” رواه البخاري (1960) ، ومسلم (1136). Sebagian mereka mungkin juga ada yang berpuasa agar terbiasa dan meringankan mereka saat sudah dewasa nanti. Diriwayatkan Rubayyiʿ binti Muʿawwidz, dia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengirim seorang utusan pada pagi hari Asyura ke desa-desa kaum Anshar, ‘Barang siapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya menyempurnakan sisa harinya (dengan berpuasa, pent.).  Adapun yang telah berpuasa sejak pagi hari, hendaknya dia meneruskan puasanya.’ Setelah itu kami berpuasa. Kami juga membiasakan anak-anak kami untuk berpuasa. Kami buatkan untuk mereka mainan dari kapas. Kalau salah satu di antara mereka menangis karena ingin makan, maka kami memberikan itu kepadanya sampai saat berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136). وربما حجّ بعضهم. عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، قَالَ: ” حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ ” رواه البخاري (1858). Sebagian mereka mungkin juga ada yang berhaji. Diriwayatkan bahwa as-Sāʾib bin Yazīd berkata, “Aku dibawa berhaji bersama Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ketika aku berusia tujuh tahun.” (Bukhari no. 1858). الأمر الثاني: أن يشاركوا أهاليهم بما يطيقونه من أعمال الحياة والخدمة. عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: ” قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ لَيْسَ لَهُ خَادِمٌ، فَأَخَذَ أَبُو طَلْحَةَ بِيَدِي، فَانْطَلَقَ بِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَنَسًا غُلاَمٌ كَيِّسٌ فَلْيَخْدُمْكَ، قَالَ: فَخَدَمْتُهُ فِي السَّفَرِ وَالحَضَرِ، مَا قَالَ لِي لِشَيْءٍ صَنَعْتُهُ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا هَكَذَا؟ وَلاَ لِشَيْءٍ لَمْ أَصْنَعْهُ لِمَ لَمْ تَصْنَعْ هَذَا هَكَذَا؟ ” رواه البخاري (2768) ، ومسلم (2309). وكان عمره عند بداية خدمته للنبي صلى الله عليه وسلم عشر سنين. Kedua, mereka juga ikut serta mengerjakan kegiatan sehari-hari atau membantu keluarga mereka sesuai kemampuan mereka. Diriwayatkan dari Anas —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tiba di Madinah tanpa membawa pelayan, maka Abu Thalhah memegang tanganku dan membawaku kepada Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anas ini anak yang cerdas, izinkan dia melayani Anda.” Anas —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Kemudian saya melayani beliau saat safar maupun mukim. Beliau tidak pernah mempertanyakan kepada saya atas segala yang saya lakukan, ‘Kenapa kamu melakukannya begini?’ Pun beliau tidak pernah mempertanyakan kepada saya atas segala yang saya tidak lakukan, ‘Kenapa kamu tidak melakukannya?'” (HR. Bukhari, no. 2768 dan Muslim, no. 2309) Umurnya saat dia mulai melayani Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah adalah sepuluh tahun. عَنْ أَنَس بْن مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: ” أَنَّهُ كَانَ ابْنَ عَشْرِ سِنِينَ، مَقْدَمَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ، فَكَانَ أُمَّهَاتِي يُوَاظِبْنَنِي عَلَى خِدْمَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَدَمْتُهُ عَشْرَ سِنِينَ، وَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ عِشْرِينَ سَنَةً ” رواه البخاري (5166). Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasanya dia berumur sepuluh tahun saat kedatangan Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam di Madinah. “Ibuku sudah membiasakan diriku untuk melayani Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Aku melayani beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam selama sepuluh tahun. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam meninggal ketika saya berusia dua puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 5166) الأمر الثالث: أن يأخذوا حقهم من اللهو واللعب. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: ” كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي” رواه البخاري (6130) ، ومسلم (2440). Ketiga, mereka tetap mendapatkan hak mereka bersenang-senang dan bermain. Diriwayatkan dari Aisyah, dia mengatakan, “Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman belia yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar kepadaku untuk bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440) وقَالَ أَنَسٌ: ” كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ خُلُقًا، فَأَرْسَلَنِي يَوْمًا لِحَاجَةٍ، فَقُلْتُ: وَاللهِ! لَا أَذْهَبُ، وَفِي نَفْسِي أَنْ أَذْهَبَ لِمَا أَمَرَنِي بِهِ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَخَرَجْتُ حَتَّى أَمُرَّ عَلَى صِبْيَانٍ وَهُمْ يَلْعَبُونَ فِي السُّوقِ، فَإِذَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ قَبَضَ بِقَفَايَ مِنْ وَرَائِي، قَالَ: فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَضْحَكُ، فَقَالَ:  يَا أُنَيْسُ! أَذَهَبْتَ حَيْثُ أَمَرْتُكَ؟  قَالَ قُلْتُ: نَعَمْ، أَنَا أَذْهَبُ، يَا رَسُولَ اللهِ ” رواه مسلم (2310). Anas —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah orang yang paling santun akhlaknya. Suatu hari beliau pernah mengutus aku untuk suatu keperluan, lalu aku berkata, “Demi Allah! Aku tidak akan pergi! Padahal dalam hatiku aku tetap bertekad pergi melakukan apa yang diperintahkan oleh Nabi Allah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lalu aku berangkat sampai aku melewati anak-anak yang sedang bermain di pasar. Tiba-tiba Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memegang tengkukku dari belakang.” Anas mengisahkan, “Lantas aku melihat beliau tertawa, lalu berkata, ‘Wahai Anas! Apakah kamu sudah pergi ke tempat yang aku perintahkan kepadamu?’ Aku jawab, ‘Ya, aku akan pergi, wahai Rasulullah.’” (HR. Muslim no, 2310) ولم نقف في صحيح الأحاديث على تفاصيل ما كانوا يمارسونه من الألعاب؛ لكن الظاهر أنهم استمروا على الألعاب التي كانوا يعرفونها في الجاهلية مما لم يأت الشرع بتحريمه، وما كان في زمنهم من ألعاب القوة كمصارعة بعضهم بعضا كما تشير إلى ذلك بعض الأحاديث . وقد فصّل الدكتور جواد علي ألعاب الأطفال التي عرفها العرب في ذلك الزمن، وذلك في كتابه “المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام – طبعة دار الساقي-” (9 / 124 – 126). Kami belum mendapati dalam hadis-hadis sahih tentang rincian permainan yang dahulu biasa mereka lakukan. Namun tampaknya, mereka tetap meneruskan permainan-permainan yang mereka kenal sejak masa jahiliah yang tidak diharamkan oleh syariat Islam. Di zaman mereka ada permainan kekuatan, seperti gulat, sebagaimana yang ditunjukkan dalam beberapa hadis.  Dr. Jawad Ali merinci permainan-permainan anak-anak yang sudah dikenal bangsa Arab di masa itu dalam kitabnya al-Mufaṣṣal fī Tārīkh al-ʿArab Qabla al-Islām, terbitan Dār as-Sāqī (9/124-126). ثانيا: الأصل في نساء الصحابة أنهن كن يَقِرْنَ في بيوتهن ، استجابة لقول تعالى:   وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى   الأحزاب/33. ولا يخرجن إلا لحاجة من حوائجهن ، أو صلاة ترغب إحداهن في حضورها، ولا يزاحمن الرجال في الشوارع والاسواق. قال ابن كثير رحمه الله تعالى: ” وقوله: ( وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ ) أي: الزمن بيوتكن فلا تخرجن لغير حاجة. Kedua, pada asalnya, para Sahabat Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dari kalangan wanita selalu berada dalam rumah mereka, dalam rangka mematuhi firman Allah Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Tetaplah kalian (para wanita) berada di dalam rumah kalian dan janganlah kalian berhias berlebihan seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)  Mereka tidak keluar kecuali untuk memenuhi keperluan mereka atau untuk salat yang ingin mereka hadiri. Mereka tidak berkerumun bersama pada lelaki di jalan maupun pasar. Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa firman-Nya (yang artinya), “Tetaplah kalian (para wanita) berada di dalam rumah kalian …” maksudnya mereka selalu di rumah mereka dan tidak keluar tanpa ada keperluan. ومن الحوائج الشرعية الصلاة في المسجد بشرطه، كما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( لا تمنعوا إماء الله مساجد الله، وليخرجن وهن تفلات ) وفي رواية: ( وبيوتهن خير لهن ) ” انتهى من “تفسير ابن كثير” (6 / 409). وراجعي للفائدة جواب السؤال رقم : (145492). Di antara keperluan yang sesuai syariat adalah salat di masjid asalkan syaratnya terpenuhi, sebagaimana yang Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sabdakan, “Janganlah kalian melarang para wanita hamba-hamba Allah ke masjid-masjid Allah, biarkan mereka keluar (ke masjid) dalam keadaan tanpa memakai wewangian.” Dalam riwayat lain disebutkan, “… dan rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Selesai kutipan dari tafsir Ibnu Katsir (6/409) Sebagai tambahan faedah, silahkan lihat jawaban pertanyaan no. 145492. ويظهر من الأحاديث الني سبق ذكرها من تعويد الأولاد على شرائع الدين من الصغر؛ أن الصحابة رضوان الله عليهم كانوا يهيئون بناتهم لالتزام أحكام الشرع من الصغر، فيلزموهن بالآداب التي تنمّي فيهن الحياء والعفة، امتثالا لأمر الله تعالى:   يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ التحريم/6.والله أعلم. Tampak dari hadis-hadis yang telah disebutkan di atas bahwa anak-anak sudah dibiasakan untuk mematuhi ketentuan syariat sejak kecil. Para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— mempersiapkan putri-putri mereka untuk menjadi wanita yang memiliki komitmen terhadap hukum-hukum syariat sejak kecil dan mendidik mereka untuk mematuhi adab-adab yang menumbuhkan rasa malu dan kesucian diri. Semua itu mereka lakukan dalam rangka menjalankan perintah Allah Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman!  Peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar lagi keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia Perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/289243/نمط-حياة-الاطفال-في-زمن-النبوة PDF Sumber Artikel 🔍 Hukum Mendoakan Orang Kafir, Bolehkah Memotong Rambut Saat Haid, Posisi Kaki Saat Sholat, Arti Kata Ghibah, Kumpulan Mimpi Ketemu Mantan Suami, Doa Orang Meninggal Wanita Visited 155 times, 1 visit(s) today Post Views: 522 QRIS donasi Yufid
السؤال كيف نشأ الأطفال في زمن النبي صلى الله عليه وسلم؟ وما هي بعض الألعاب الأنشطة الخاصة بالأولاد والخاصة بالفتيات؟ ما الأعمال المنزلية التي ساعد فيها كل طفل والديهم ، وفي أي عمر بدأوا في المساعدة ؟ هل بقيت جميع الفتيات في المنزل؟ إذا لم يكن الأمر كذلك ، فما هي الوظائف التي قاموا بها خارج البيت ، مثل التجارة ، إلخ ؟ وهل يمكنك وصف يوما نموذجيا في حياة الطفل؟ Pertanyaan: Bagaimana anak-anak tumbuh dan berkembang di zaman Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam? Apa saja permainan dan kegiatan yang khusus bagi anak laki-laki dan perempuan? Apa saja pekerjaan rumah yang biasanya dilakukan setiap anak untuk membantu orang tuanya dan pada usia berapa mereka mulai membantu? Apakah semua anak perempuan tinggal di dalam rumah saja? Jika tidak demikian, pekerjaan apa yang mereka lakukan di luar rumah, seperti berdagang, atau lain sebagainya? Mungkinkah Anda menggambarkan permisalan satu hari dalam kehidupan anak-anak tersebut? الجواب الحمد لله. أولا: الأطفال في زمن النبوة من كان منهم يبلغ سبع سنين فالظاهر أن يومه كان يبدأ بصلاة الفجر؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يأمر أصحابه أن يبدأوا تعليم أولادهم الصلاة إذا بلغوا سبع سنين. عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ   رواه أبو داود (495)، ورواه أبو داود (494) ، والترمذي (407) من حديث سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ، وقال الترمذي: “حَدِيثُ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ الجُهَنِيِّ حَدِيثٌ حَسَنٌ”. Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, anak-anak di zaman Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah anak yang sudah mencapai usia tujuh tahun. Tampaknya, hari mereka dimulai dengan salat Subuh, karena Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam telah menyuruh para Sahabatnya —Semoga Allah Meridai Mereka— untuk mulai mengajari anak-anak mereka salat ketika sudah berusia tujuh tahun. Diriwayatkan dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat ketika mereka berusia tujuh tahun. Ketika mereka berusia sepuluh tahun, pukullah mereka jika tidak mau salat dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 494 dan 495 dan Tirmidzi no. 407 dari hadis Sabrah bin Ma’bad al-Juhani) Tirmidzi berkata, “Hadis Sabrah bin Ma’bad al-Juhani adalah hadis sahih.” ويشغل الصحابة رضوان الله عليهم نهار أولادهم بأمور أربعة: الأمر الأول: أن يعلموهم الإيمان والإسلام بحسب ما يتيسّر لكل واحد منهم. عَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: ” كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِتْيَانٌ حَزَاوِرَةٌ، فَتَعَلَّمْنَا الْإِيمَانَ قَبْلَ أَنْ نَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ، ثُمَّ تَعَلَّمْنَا الْقُرْآنَ، فَازْدَدْنَا بِهِ إِيمَانًا ” رواه ابن ماجه (61)، وصححه الألباني في “صحيح سنن ابن ماجه” (1 / 37 – 38). قال ابن الأثير رحمه الله تعالى: ” ( حَزَاوِرَةٌ ) هو جمع حَزْوَرٍ وحَزَوَّرٍ، وهو الّذي قارب البلوغ، والتّاء لتأنيث الجمع ” انتهى. “النهاية في غريب الحديث” (1 / 380). Para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— mengisi waktu siang anak-anak mereka dengan empat hal: Pertama, mengajari mereka keimanan dan Islam sesuai kemampuan mereka masing-masing. Jundub bin Abdullah mengatakan, “Kami adalah para pemuda berumur H̱azāwirah, kami membersamai Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk belajar tentang keimanan sebelum kami belajar al-Quran. Kemudian, kami belajar al-Quran, sehingga iman kami bertambah.” (HR. Ibnu Majah no. 61 dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah (1/37-38). Ibnul Atsīr —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa H̱azāwirah adalah bentuk jamak dari H̱azwar dan H̱azawwar, yang artinya orang yang mendekati usia balig. Huruf Ta adalah untuk Taʾnīts al-Jamʿi. Selesai kutipan dari Gharīb al-H̱adīts (1/380). وعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: ” تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ عَشْرِ سِنِينَ، وَقَدْ قَرَأْتُ المُحْكَمَ ” رواه البخاري (5035). والمحكم؛ هو سور المفصل، وسور المفصّل من سورة ق أو الحجرات – على خلاف بين أهل العلم- إلى سورة الناس. وعن البَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: ” أَوَّلُ مَنْ قَدِمَ عَلَيْنَا مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ، وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَكَانَا يُقْرِئَانِ النَّاسَ، فَقَدِمَ بِلاَلٌ وَسَعْدٌ وَعَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ، ثُمَّ قَدِمَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ فِي عِشْرِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَا رَأَيْتُ أَهْلَ المَدِينَةِ فَرِحُوا بِشَيْءٍ فَرَحَهُمْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَتَّى جَعَلَ الإِمَاءُ يَقُلْنَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَا قَدِمَ حَتَّى قَرَأْتُ: ( سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى ) فِي سُوَرٍ مِنَ المُفَصَّلِ ” رواه البخاري (3925). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam wafat ketika aku berumur sepuluh tahun, sementara aku sudah selesai membaca al-Muẖkam. (HR. Bukhari, no. 5035). Al-Muẖkam adalah surah-surah Mufaṣṣal, yakni dari surah Qaf atau al-Hujurat—karena ada perbedaan pendapat ulama—sampai surah an-Nas. Diriwayatkan dari al-Barāʾ bin ʿĀzib —Semoga Allah Meridainya—, dia berkata, “Orang yang pertama kali datang kepada kami adalah Musʿab bin Umair dan Ibnu Ummi Maktum. Mereka membacakan al-Quran kepada manusia. Kemudian, Bilal, Saʿad dan Ammar bin Yasir juga datang, kemudian Umar bin Khattab datang bersama dua puluh Sahabat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang lain. Barulah kemudian Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam datang. Aku tidak pernah melihat penduduk Madinah bergembira dengan sesuatu seperti mereka bergembira dengan kedatangan Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, sampai-sampai para budak wanita berseru, ‘Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sudah tiba!’ Beliau tidak datang melainkan aku telah membaca, ‘Sabbiẖisma rabbikal aʿlā’ yang termasuk dalam surah-surah al-Mufaṣṣal.” (HR. Bukhari no. 3925) والبراء يومئذ في سن الطفولة؛ لأنه استصغر في غزوة بدر. ومن بلغ السابعة فأهله يتابعون مواظبته على سائر الصلوات الخمس، كما مرّ في الحديث السابق، وربما قاموا بشيء من صلوات التطوع بحسب ما يتيسّر لكل واحد منهم. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: ” بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِرَأْسِي، فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ” رواه البخاري (699). Al-Barāʾ saat itu di usia belia, karena ia masih kecil saat perang Badar terjadi. Anak yang sudah mencapai usia tujuh tahun, keluarganya akan selalu mengontrol rutinitasnya mengerjakan salat lima waktu, sebagaimana dalam hadis tersebut. Mungkin juga mereka melakukan sebagian salat sunah sesuai kadar kemampuan masing-masing dari mereka.  Ibnu Abbas —Semoga Allah Meridainya— meriwayatkan, “Aku bermalam di rumah bibiku, lantas Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berdiri untuk melaksanakan salat malam. Lalu aku berdiri untuk salat bersamanya. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memegang kepalaku dan menggeserku ke sebelah kanannya.” (Bukhari no. 699)  وربما صام بعضهم ليتعوّد عليه ويسهل عليه إذا كبر. عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ، قَالَتْ: ” أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ: مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا، فَليَصُمْ، قَالَتْ: فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ العِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الإِفْطَارِ ” رواه البخاري (1960) ، ومسلم (1136). Sebagian mereka mungkin juga ada yang berpuasa agar terbiasa dan meringankan mereka saat sudah dewasa nanti. Diriwayatkan Rubayyiʿ binti Muʿawwidz, dia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengirim seorang utusan pada pagi hari Asyura ke desa-desa kaum Anshar, ‘Barang siapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya menyempurnakan sisa harinya (dengan berpuasa, pent.).  Adapun yang telah berpuasa sejak pagi hari, hendaknya dia meneruskan puasanya.’ Setelah itu kami berpuasa. Kami juga membiasakan anak-anak kami untuk berpuasa. Kami buatkan untuk mereka mainan dari kapas. Kalau salah satu di antara mereka menangis karena ingin makan, maka kami memberikan itu kepadanya sampai saat berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136). وربما حجّ بعضهم. عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، قَالَ: ” حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ ” رواه البخاري (1858). Sebagian mereka mungkin juga ada yang berhaji. Diriwayatkan bahwa as-Sāʾib bin Yazīd berkata, “Aku dibawa berhaji bersama Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ketika aku berusia tujuh tahun.” (Bukhari no. 1858). الأمر الثاني: أن يشاركوا أهاليهم بما يطيقونه من أعمال الحياة والخدمة. عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: ” قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ لَيْسَ لَهُ خَادِمٌ، فَأَخَذَ أَبُو طَلْحَةَ بِيَدِي، فَانْطَلَقَ بِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَنَسًا غُلاَمٌ كَيِّسٌ فَلْيَخْدُمْكَ، قَالَ: فَخَدَمْتُهُ فِي السَّفَرِ وَالحَضَرِ، مَا قَالَ لِي لِشَيْءٍ صَنَعْتُهُ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا هَكَذَا؟ وَلاَ لِشَيْءٍ لَمْ أَصْنَعْهُ لِمَ لَمْ تَصْنَعْ هَذَا هَكَذَا؟ ” رواه البخاري (2768) ، ومسلم (2309). وكان عمره عند بداية خدمته للنبي صلى الله عليه وسلم عشر سنين. Kedua, mereka juga ikut serta mengerjakan kegiatan sehari-hari atau membantu keluarga mereka sesuai kemampuan mereka. Diriwayatkan dari Anas —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tiba di Madinah tanpa membawa pelayan, maka Abu Thalhah memegang tanganku dan membawaku kepada Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anas ini anak yang cerdas, izinkan dia melayani Anda.” Anas —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Kemudian saya melayani beliau saat safar maupun mukim. Beliau tidak pernah mempertanyakan kepada saya atas segala yang saya lakukan, ‘Kenapa kamu melakukannya begini?’ Pun beliau tidak pernah mempertanyakan kepada saya atas segala yang saya tidak lakukan, ‘Kenapa kamu tidak melakukannya?'” (HR. Bukhari, no. 2768 dan Muslim, no. 2309) Umurnya saat dia mulai melayani Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah adalah sepuluh tahun. عَنْ أَنَس بْن مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: ” أَنَّهُ كَانَ ابْنَ عَشْرِ سِنِينَ، مَقْدَمَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ، فَكَانَ أُمَّهَاتِي يُوَاظِبْنَنِي عَلَى خِدْمَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَدَمْتُهُ عَشْرَ سِنِينَ، وَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ عِشْرِينَ سَنَةً ” رواه البخاري (5166). Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasanya dia berumur sepuluh tahun saat kedatangan Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam di Madinah. “Ibuku sudah membiasakan diriku untuk melayani Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Aku melayani beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam selama sepuluh tahun. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam meninggal ketika saya berusia dua puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 5166) الأمر الثالث: أن يأخذوا حقهم من اللهو واللعب. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: ” كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي” رواه البخاري (6130) ، ومسلم (2440). Ketiga, mereka tetap mendapatkan hak mereka bersenang-senang dan bermain. Diriwayatkan dari Aisyah, dia mengatakan, “Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman belia yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar kepadaku untuk bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440) وقَالَ أَنَسٌ: ” كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ خُلُقًا، فَأَرْسَلَنِي يَوْمًا لِحَاجَةٍ، فَقُلْتُ: وَاللهِ! لَا أَذْهَبُ، وَفِي نَفْسِي أَنْ أَذْهَبَ لِمَا أَمَرَنِي بِهِ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَخَرَجْتُ حَتَّى أَمُرَّ عَلَى صِبْيَانٍ وَهُمْ يَلْعَبُونَ فِي السُّوقِ، فَإِذَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ قَبَضَ بِقَفَايَ مِنْ وَرَائِي، قَالَ: فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَضْحَكُ، فَقَالَ:  يَا أُنَيْسُ! أَذَهَبْتَ حَيْثُ أَمَرْتُكَ؟  قَالَ قُلْتُ: نَعَمْ، أَنَا أَذْهَبُ، يَا رَسُولَ اللهِ ” رواه مسلم (2310). Anas —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah orang yang paling santun akhlaknya. Suatu hari beliau pernah mengutus aku untuk suatu keperluan, lalu aku berkata, “Demi Allah! Aku tidak akan pergi! Padahal dalam hatiku aku tetap bertekad pergi melakukan apa yang diperintahkan oleh Nabi Allah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lalu aku berangkat sampai aku melewati anak-anak yang sedang bermain di pasar. Tiba-tiba Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memegang tengkukku dari belakang.” Anas mengisahkan, “Lantas aku melihat beliau tertawa, lalu berkata, ‘Wahai Anas! Apakah kamu sudah pergi ke tempat yang aku perintahkan kepadamu?’ Aku jawab, ‘Ya, aku akan pergi, wahai Rasulullah.’” (HR. Muslim no, 2310) ولم نقف في صحيح الأحاديث على تفاصيل ما كانوا يمارسونه من الألعاب؛ لكن الظاهر أنهم استمروا على الألعاب التي كانوا يعرفونها في الجاهلية مما لم يأت الشرع بتحريمه، وما كان في زمنهم من ألعاب القوة كمصارعة بعضهم بعضا كما تشير إلى ذلك بعض الأحاديث . وقد فصّل الدكتور جواد علي ألعاب الأطفال التي عرفها العرب في ذلك الزمن، وذلك في كتابه “المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام – طبعة دار الساقي-” (9 / 124 – 126). Kami belum mendapati dalam hadis-hadis sahih tentang rincian permainan yang dahulu biasa mereka lakukan. Namun tampaknya, mereka tetap meneruskan permainan-permainan yang mereka kenal sejak masa jahiliah yang tidak diharamkan oleh syariat Islam. Di zaman mereka ada permainan kekuatan, seperti gulat, sebagaimana yang ditunjukkan dalam beberapa hadis.  Dr. Jawad Ali merinci permainan-permainan anak-anak yang sudah dikenal bangsa Arab di masa itu dalam kitabnya al-Mufaṣṣal fī Tārīkh al-ʿArab Qabla al-Islām, terbitan Dār as-Sāqī (9/124-126). ثانيا: الأصل في نساء الصحابة أنهن كن يَقِرْنَ في بيوتهن ، استجابة لقول تعالى:   وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى   الأحزاب/33. ولا يخرجن إلا لحاجة من حوائجهن ، أو صلاة ترغب إحداهن في حضورها، ولا يزاحمن الرجال في الشوارع والاسواق. قال ابن كثير رحمه الله تعالى: ” وقوله: ( وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ ) أي: الزمن بيوتكن فلا تخرجن لغير حاجة. Kedua, pada asalnya, para Sahabat Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dari kalangan wanita selalu berada dalam rumah mereka, dalam rangka mematuhi firman Allah Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Tetaplah kalian (para wanita) berada di dalam rumah kalian dan janganlah kalian berhias berlebihan seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)  Mereka tidak keluar kecuali untuk memenuhi keperluan mereka atau untuk salat yang ingin mereka hadiri. Mereka tidak berkerumun bersama pada lelaki di jalan maupun pasar. Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa firman-Nya (yang artinya), “Tetaplah kalian (para wanita) berada di dalam rumah kalian …” maksudnya mereka selalu di rumah mereka dan tidak keluar tanpa ada keperluan. ومن الحوائج الشرعية الصلاة في المسجد بشرطه، كما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( لا تمنعوا إماء الله مساجد الله، وليخرجن وهن تفلات ) وفي رواية: ( وبيوتهن خير لهن ) ” انتهى من “تفسير ابن كثير” (6 / 409). وراجعي للفائدة جواب السؤال رقم : (145492). Di antara keperluan yang sesuai syariat adalah salat di masjid asalkan syaratnya terpenuhi, sebagaimana yang Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sabdakan, “Janganlah kalian melarang para wanita hamba-hamba Allah ke masjid-masjid Allah, biarkan mereka keluar (ke masjid) dalam keadaan tanpa memakai wewangian.” Dalam riwayat lain disebutkan, “… dan rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Selesai kutipan dari tafsir Ibnu Katsir (6/409) Sebagai tambahan faedah, silahkan lihat jawaban pertanyaan no. 145492. ويظهر من الأحاديث الني سبق ذكرها من تعويد الأولاد على شرائع الدين من الصغر؛ أن الصحابة رضوان الله عليهم كانوا يهيئون بناتهم لالتزام أحكام الشرع من الصغر، فيلزموهن بالآداب التي تنمّي فيهن الحياء والعفة، امتثالا لأمر الله تعالى:   يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ التحريم/6.والله أعلم. Tampak dari hadis-hadis yang telah disebutkan di atas bahwa anak-anak sudah dibiasakan untuk mematuhi ketentuan syariat sejak kecil. Para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— mempersiapkan putri-putri mereka untuk menjadi wanita yang memiliki komitmen terhadap hukum-hukum syariat sejak kecil dan mendidik mereka untuk mematuhi adab-adab yang menumbuhkan rasa malu dan kesucian diri. Semua itu mereka lakukan dalam rangka menjalankan perintah Allah Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman!  Peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar lagi keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia Perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/289243/نمط-حياة-الاطفال-في-زمن-النبوة PDF Sumber Artikel 🔍 Hukum Mendoakan Orang Kafir, Bolehkah Memotong Rambut Saat Haid, Posisi Kaki Saat Sholat, Arti Kata Ghibah, Kumpulan Mimpi Ketemu Mantan Suami, Doa Orang Meninggal Wanita Visited 155 times, 1 visit(s) today Post Views: 522 QRIS donasi Yufid


السؤال كيف نشأ الأطفال في زمن النبي صلى الله عليه وسلم؟ وما هي بعض الألعاب الأنشطة الخاصة بالأولاد والخاصة بالفتيات؟ ما الأعمال المنزلية التي ساعد فيها كل طفل والديهم ، وفي أي عمر بدأوا في المساعدة ؟ هل بقيت جميع الفتيات في المنزل؟ إذا لم يكن الأمر كذلك ، فما هي الوظائف التي قاموا بها خارج البيت ، مثل التجارة ، إلخ ؟ وهل يمكنك وصف يوما نموذجيا في حياة الطفل؟ Pertanyaan: Bagaimana anak-anak tumbuh dan berkembang di zaman Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam? Apa saja permainan dan kegiatan yang khusus bagi anak laki-laki dan perempuan? Apa saja pekerjaan rumah yang biasanya dilakukan setiap anak untuk membantu orang tuanya dan pada usia berapa mereka mulai membantu? Apakah semua anak perempuan tinggal di dalam rumah saja? Jika tidak demikian, pekerjaan apa yang mereka lakukan di luar rumah, seperti berdagang, atau lain sebagainya? Mungkinkah Anda menggambarkan permisalan satu hari dalam kehidupan anak-anak tersebut? الجواب الحمد لله. أولا: الأطفال في زمن النبوة من كان منهم يبلغ سبع سنين فالظاهر أن يومه كان يبدأ بصلاة الفجر؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يأمر أصحابه أن يبدأوا تعليم أولادهم الصلاة إذا بلغوا سبع سنين. عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ   رواه أبو داود (495)، ورواه أبو داود (494) ، والترمذي (407) من حديث سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ، وقال الترمذي: “حَدِيثُ سَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ الجُهَنِيِّ حَدِيثٌ حَسَنٌ”. Jawaban: Alhamdulillah. Pertama, anak-anak di zaman Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah anak yang sudah mencapai usia tujuh tahun. Tampaknya, hari mereka dimulai dengan salat Subuh, karena Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam telah menyuruh para Sahabatnya —Semoga Allah Meridai Mereka— untuk mulai mengajari anak-anak mereka salat ketika sudah berusia tujuh tahun. Diriwayatkan dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat ketika mereka berusia tujuh tahun. Ketika mereka berusia sepuluh tahun, pukullah mereka jika tidak mau salat dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 494 dan 495 dan Tirmidzi no. 407 dari hadis Sabrah bin Ma’bad al-Juhani) Tirmidzi berkata, “Hadis Sabrah bin Ma’bad al-Juhani adalah hadis sahih.” ويشغل الصحابة رضوان الله عليهم نهار أولادهم بأمور أربعة: الأمر الأول: أن يعلموهم الإيمان والإسلام بحسب ما يتيسّر لكل واحد منهم. عَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: ” كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِتْيَانٌ حَزَاوِرَةٌ، فَتَعَلَّمْنَا الْإِيمَانَ قَبْلَ أَنْ نَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ، ثُمَّ تَعَلَّمْنَا الْقُرْآنَ، فَازْدَدْنَا بِهِ إِيمَانًا ” رواه ابن ماجه (61)، وصححه الألباني في “صحيح سنن ابن ماجه” (1 / 37 – 38). قال ابن الأثير رحمه الله تعالى: ” ( حَزَاوِرَةٌ ) هو جمع حَزْوَرٍ وحَزَوَّرٍ، وهو الّذي قارب البلوغ، والتّاء لتأنيث الجمع ” انتهى. “النهاية في غريب الحديث” (1 / 380). Para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— mengisi waktu siang anak-anak mereka dengan empat hal: Pertama, mengajari mereka keimanan dan Islam sesuai kemampuan mereka masing-masing. Jundub bin Abdullah mengatakan, “Kami adalah para pemuda berumur H̱azāwirah, kami membersamai Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam untuk belajar tentang keimanan sebelum kami belajar al-Quran. Kemudian, kami belajar al-Quran, sehingga iman kami bertambah.” (HR. Ibnu Majah no. 61 dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah (1/37-38). Ibnul Atsīr —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa H̱azāwirah adalah bentuk jamak dari H̱azwar dan H̱azawwar, yang artinya orang yang mendekati usia balig. Huruf Ta adalah untuk Taʾnīts al-Jamʿi. Selesai kutipan dari Gharīb al-H̱adīts (1/380). وعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: ” تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ عَشْرِ سِنِينَ، وَقَدْ قَرَأْتُ المُحْكَمَ ” رواه البخاري (5035). والمحكم؛ هو سور المفصل، وسور المفصّل من سورة ق أو الحجرات – على خلاف بين أهل العلم- إلى سورة الناس. وعن البَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: ” أَوَّلُ مَنْ قَدِمَ عَلَيْنَا مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ، وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَكَانَا يُقْرِئَانِ النَّاسَ، فَقَدِمَ بِلاَلٌ وَسَعْدٌ وَعَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ، ثُمَّ قَدِمَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ فِي عِشْرِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَا رَأَيْتُ أَهْلَ المَدِينَةِ فَرِحُوا بِشَيْءٍ فَرَحَهُمْ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَتَّى جَعَلَ الإِمَاءُ يَقُلْنَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَا قَدِمَ حَتَّى قَرَأْتُ: ( سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى ) فِي سُوَرٍ مِنَ المُفَصَّلِ ” رواه البخاري (3925). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam wafat ketika aku berumur sepuluh tahun, sementara aku sudah selesai membaca al-Muẖkam. (HR. Bukhari, no. 5035). Al-Muẖkam adalah surah-surah Mufaṣṣal, yakni dari surah Qaf atau al-Hujurat—karena ada perbedaan pendapat ulama—sampai surah an-Nas. Diriwayatkan dari al-Barāʾ bin ʿĀzib —Semoga Allah Meridainya—, dia berkata, “Orang yang pertama kali datang kepada kami adalah Musʿab bin Umair dan Ibnu Ummi Maktum. Mereka membacakan al-Quran kepada manusia. Kemudian, Bilal, Saʿad dan Ammar bin Yasir juga datang, kemudian Umar bin Khattab datang bersama dua puluh Sahabat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang lain. Barulah kemudian Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam datang. Aku tidak pernah melihat penduduk Madinah bergembira dengan sesuatu seperti mereka bergembira dengan kedatangan Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, sampai-sampai para budak wanita berseru, ‘Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sudah tiba!’ Beliau tidak datang melainkan aku telah membaca, ‘Sabbiẖisma rabbikal aʿlā’ yang termasuk dalam surah-surah al-Mufaṣṣal.” (HR. Bukhari no. 3925) والبراء يومئذ في سن الطفولة؛ لأنه استصغر في غزوة بدر. ومن بلغ السابعة فأهله يتابعون مواظبته على سائر الصلوات الخمس، كما مرّ في الحديث السابق، وربما قاموا بشيء من صلوات التطوع بحسب ما يتيسّر لكل واحد منهم. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: ” بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِرَأْسِي، فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ” رواه البخاري (699). Al-Barāʾ saat itu di usia belia, karena ia masih kecil saat perang Badar terjadi. Anak yang sudah mencapai usia tujuh tahun, keluarganya akan selalu mengontrol rutinitasnya mengerjakan salat lima waktu, sebagaimana dalam hadis tersebut. Mungkin juga mereka melakukan sebagian salat sunah sesuai kadar kemampuan masing-masing dari mereka.  Ibnu Abbas —Semoga Allah Meridainya— meriwayatkan, “Aku bermalam di rumah bibiku, lantas Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berdiri untuk melaksanakan salat malam. Lalu aku berdiri untuk salat bersamanya. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lantas beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memegang kepalaku dan menggeserku ke sebelah kanannya.” (Bukhari no. 699)  وربما صام بعضهم ليتعوّد عليه ويسهل عليه إذا كبر. عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ، قَالَتْ: ” أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ: مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا، فَليَصُمْ، قَالَتْ: فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا، وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ العِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الإِفْطَارِ ” رواه البخاري (1960) ، ومسلم (1136). Sebagian mereka mungkin juga ada yang berpuasa agar terbiasa dan meringankan mereka saat sudah dewasa nanti. Diriwayatkan Rubayyiʿ binti Muʿawwidz, dia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam mengirim seorang utusan pada pagi hari Asyura ke desa-desa kaum Anshar, ‘Barang siapa yang pagi harinya tidak berpuasa, maka hendaknya menyempurnakan sisa harinya (dengan berpuasa, pent.).  Adapun yang telah berpuasa sejak pagi hari, hendaknya dia meneruskan puasanya.’ Setelah itu kami berpuasa. Kami juga membiasakan anak-anak kami untuk berpuasa. Kami buatkan untuk mereka mainan dari kapas. Kalau salah satu di antara mereka menangis karena ingin makan, maka kami memberikan itu kepadanya sampai saat berbuka puasa.” (HR. Bukhari, no. 1960 dan Muslim, no. 1136). وربما حجّ بعضهم. عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، قَالَ: ” حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ ” رواه البخاري (1858). Sebagian mereka mungkin juga ada yang berhaji. Diriwayatkan bahwa as-Sāʾib bin Yazīd berkata, “Aku dibawa berhaji bersama Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam ketika aku berusia tujuh tahun.” (Bukhari no. 1858). الأمر الثاني: أن يشاركوا أهاليهم بما يطيقونه من أعمال الحياة والخدمة. عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: ” قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ لَيْسَ لَهُ خَادِمٌ، فَأَخَذَ أَبُو طَلْحَةَ بِيَدِي، فَانْطَلَقَ بِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَنَسًا غُلاَمٌ كَيِّسٌ فَلْيَخْدُمْكَ، قَالَ: فَخَدَمْتُهُ فِي السَّفَرِ وَالحَضَرِ، مَا قَالَ لِي لِشَيْءٍ صَنَعْتُهُ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا هَكَذَا؟ وَلاَ لِشَيْءٍ لَمْ أَصْنَعْهُ لِمَ لَمْ تَصْنَعْ هَذَا هَكَذَا؟ ” رواه البخاري (2768) ، ومسلم (2309). وكان عمره عند بداية خدمته للنبي صلى الله عليه وسلم عشر سنين. Kedua, mereka juga ikut serta mengerjakan kegiatan sehari-hari atau membantu keluarga mereka sesuai kemampuan mereka. Diriwayatkan dari Anas —Semoga Allah Meridainya— yang mengatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tiba di Madinah tanpa membawa pelayan, maka Abu Thalhah memegang tanganku dan membawaku kepada Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anas ini anak yang cerdas, izinkan dia melayani Anda.” Anas —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Kemudian saya melayani beliau saat safar maupun mukim. Beliau tidak pernah mempertanyakan kepada saya atas segala yang saya lakukan, ‘Kenapa kamu melakukannya begini?’ Pun beliau tidak pernah mempertanyakan kepada saya atas segala yang saya tidak lakukan, ‘Kenapa kamu tidak melakukannya?'” (HR. Bukhari, no. 2768 dan Muslim, no. 2309) Umurnya saat dia mulai melayani Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah adalah sepuluh tahun. عَنْ أَنَس بْن مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: ” أَنَّهُ كَانَ ابْنَ عَشْرِ سِنِينَ، مَقْدَمَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ، فَكَانَ أُمَّهَاتِي يُوَاظِبْنَنِي عَلَى خِدْمَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَدَمْتُهُ عَشْرَ سِنِينَ، وَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ عِشْرِينَ سَنَةً ” رواه البخاري (5166). Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasanya dia berumur sepuluh tahun saat kedatangan Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam di Madinah. “Ibuku sudah membiasakan diriku untuk melayani Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Aku melayani beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam selama sepuluh tahun. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam meninggal ketika saya berusia dua puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 5166) الأمر الثالث: أن يأخذوا حقهم من اللهو واللعب. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: ” كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي” رواه البخاري (6130) ، ومسلم (2440). Ketiga, mereka tetap mendapatkan hak mereka bersenang-senang dan bermain. Diriwayatkan dari Aisyah, dia mengatakan, “Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman belia yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau pun meminta mereka untuk keluar kepadaku untuk bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari no. 6130 dan Muslim no. 2440) وقَالَ أَنَسٌ: ” كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ خُلُقًا، فَأَرْسَلَنِي يَوْمًا لِحَاجَةٍ، فَقُلْتُ: وَاللهِ! لَا أَذْهَبُ، وَفِي نَفْسِي أَنْ أَذْهَبَ لِمَا أَمَرَنِي بِهِ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَخَرَجْتُ حَتَّى أَمُرَّ عَلَى صِبْيَانٍ وَهُمْ يَلْعَبُونَ فِي السُّوقِ، فَإِذَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ قَبَضَ بِقَفَايَ مِنْ وَرَائِي، قَالَ: فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَضْحَكُ، فَقَالَ:  يَا أُنَيْسُ! أَذَهَبْتَ حَيْثُ أَمَرْتُكَ؟  قَالَ قُلْتُ: نَعَمْ، أَنَا أَذْهَبُ، يَا رَسُولَ اللهِ ” رواه مسلم (2310). Anas —Semoga Allah Meridainya— berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam adalah orang yang paling santun akhlaknya. Suatu hari beliau pernah mengutus aku untuk suatu keperluan, lalu aku berkata, “Demi Allah! Aku tidak akan pergi! Padahal dalam hatiku aku tetap bertekad pergi melakukan apa yang diperintahkan oleh Nabi Allah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam. Lalu aku berangkat sampai aku melewati anak-anak yang sedang bermain di pasar. Tiba-tiba Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memegang tengkukku dari belakang.” Anas mengisahkan, “Lantas aku melihat beliau tertawa, lalu berkata, ‘Wahai Anas! Apakah kamu sudah pergi ke tempat yang aku perintahkan kepadamu?’ Aku jawab, ‘Ya, aku akan pergi, wahai Rasulullah.’” (HR. Muslim no, 2310) ولم نقف في صحيح الأحاديث على تفاصيل ما كانوا يمارسونه من الألعاب؛ لكن الظاهر أنهم استمروا على الألعاب التي كانوا يعرفونها في الجاهلية مما لم يأت الشرع بتحريمه، وما كان في زمنهم من ألعاب القوة كمصارعة بعضهم بعضا كما تشير إلى ذلك بعض الأحاديث . وقد فصّل الدكتور جواد علي ألعاب الأطفال التي عرفها العرب في ذلك الزمن، وذلك في كتابه “المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام – طبعة دار الساقي-” (9 / 124 – 126). Kami belum mendapati dalam hadis-hadis sahih tentang rincian permainan yang dahulu biasa mereka lakukan. Namun tampaknya, mereka tetap meneruskan permainan-permainan yang mereka kenal sejak masa jahiliah yang tidak diharamkan oleh syariat Islam. Di zaman mereka ada permainan kekuatan, seperti gulat, sebagaimana yang ditunjukkan dalam beberapa hadis.  Dr. Jawad Ali merinci permainan-permainan anak-anak yang sudah dikenal bangsa Arab di masa itu dalam kitabnya al-Mufaṣṣal fī Tārīkh al-ʿArab Qabla al-Islām, terbitan Dār as-Sāqī (9/124-126). ثانيا: الأصل في نساء الصحابة أنهن كن يَقِرْنَ في بيوتهن ، استجابة لقول تعالى:   وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى   الأحزاب/33. ولا يخرجن إلا لحاجة من حوائجهن ، أو صلاة ترغب إحداهن في حضورها، ولا يزاحمن الرجال في الشوارع والاسواق. قال ابن كثير رحمه الله تعالى: ” وقوله: ( وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ ) أي: الزمن بيوتكن فلا تخرجن لغير حاجة. Kedua, pada asalnya, para Sahabat Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dari kalangan wanita selalu berada dalam rumah mereka, dalam rangka mematuhi firman Allah Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Tetaplah kalian (para wanita) berada di dalam rumah kalian dan janganlah kalian berhias berlebihan seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)  Mereka tidak keluar kecuali untuk memenuhi keperluan mereka atau untuk salat yang ingin mereka hadiri. Mereka tidak berkerumun bersama pada lelaki di jalan maupun pasar. Ibnu Katsir —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa firman-Nya (yang artinya), “Tetaplah kalian (para wanita) berada di dalam rumah kalian …” maksudnya mereka selalu di rumah mereka dan tidak keluar tanpa ada keperluan. ومن الحوائج الشرعية الصلاة في المسجد بشرطه، كما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( لا تمنعوا إماء الله مساجد الله، وليخرجن وهن تفلات ) وفي رواية: ( وبيوتهن خير لهن ) ” انتهى من “تفسير ابن كثير” (6 / 409). وراجعي للفائدة جواب السؤال رقم : (145492). Di antara keperluan yang sesuai syariat adalah salat di masjid asalkan syaratnya terpenuhi, sebagaimana yang Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sabdakan, “Janganlah kalian melarang para wanita hamba-hamba Allah ke masjid-masjid Allah, biarkan mereka keluar (ke masjid) dalam keadaan tanpa memakai wewangian.” Dalam riwayat lain disebutkan, “… dan rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Selesai kutipan dari tafsir Ibnu Katsir (6/409) Sebagai tambahan faedah, silahkan lihat jawaban pertanyaan no. 145492. ويظهر من الأحاديث الني سبق ذكرها من تعويد الأولاد على شرائع الدين من الصغر؛ أن الصحابة رضوان الله عليهم كانوا يهيئون بناتهم لالتزام أحكام الشرع من الصغر، فيلزموهن بالآداب التي تنمّي فيهن الحياء والعفة، امتثالا لأمر الله تعالى:   يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ التحريم/6.والله أعلم. Tampak dari hadis-hadis yang telah disebutkan di atas bahwa anak-anak sudah dibiasakan untuk mematuhi ketentuan syariat sejak kecil. Para Sahabat —Semoga Allah Meridai mereka— mempersiapkan putri-putri mereka untuk menjadi wanita yang memiliki komitmen terhadap hukum-hukum syariat sejak kecil dan mendidik mereka untuk mematuhi adab-adab yang menumbuhkan rasa malu dan kesucian diri. Semua itu mereka lakukan dalam rangka menjalankan perintah Allah Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman!  Peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar lagi keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia Perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6) Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/289243/نمط-حياة-الاطفال-في-زمن-النبوة PDF Sumber Artikel 🔍 Hukum Mendoakan Orang Kafir, Bolehkah Memotong Rambut Saat Haid, Posisi Kaki Saat Sholat, Arti Kata Ghibah, Kumpulan Mimpi Ketemu Mantan Suami, Doa Orang Meninggal Wanita Visited 155 times, 1 visit(s) today Post Views: 522 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Apa Tujuan Hidup Seorang Muslim? – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Ini masalah serius, bukan lelucon!Masalah ini serius, di belakang kita ada kiamat!Di belakang kita ada hisab! Di belakang kita ada negeri balasan,ada ganjaran dan ada hukuman!Semua ini adalah konsekuensi dari masalah ini,yang sedang kita bicarakan sekarang, saat ini! Orang yang akan berbahagia adalah yang menjadikan hidupnya sebagai medan perjuangan,melawan hawa nafsunya sendiri. Dia menjadikannya sebagai tujuan hidupnya.Orang-orang sekarang jika bertanya, “Apa tujuan hidup Anda?”Apa? “Apa tujuan hidup Anda?” Ada yang mengatakan, “Demi Allah, tujuanku adalah menjadi dokter.”Ada yang mengatakan, “Tujuanku adalah mengumpulkan harta.”Ada yang mengatakan, “Tujuanku adalah melakukan ini dan itu.” Namun orang yang sadar dan tidak tertidur,Orang yang sadar akan menjadikan tujuan hidupnyauntuk meningkatkan kualitas agama dan keimanan! Karena dia mengetahui kekurangan dalam dirinya,sehingga dia melawan nafsu dirinya untuk meningkatkan kualitas diri,sampai mencapai derajat kesempurnaan iman yang wajib,kemudian, terus meningkatkan diri dan berusahasampai mencapai derajat kesempurnaan iman yang dianjurkan. Karunia Allah amatlah luasdan Dia Maha Bersyukur.Barang siapa yang Mendekati Allah,maka Allah juga akan Mendekat kepadanya. Barang siapa yang Mendatangi-Nya dengan berjalan,niscaya Dia Subẖānahu Mendatanginya dengan berlari.Tuhan Anda Maha Dermawan! “Adapun orang yang memberikan (hartanya) dan bertakwa,dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik (surga), …”apa? maka Kami akan Mudahkan baginya jalan menuju kemudahan.” (QS. Al-Lail: 5-7)Jadi, tujuan dalam hidup Anda seharusnya adalah ini. Hidup adalah medan juang,sebuah kesempatan yang harus dimanfaatkanatau berakhir seketika lalu semuanya hilang,setelah itu, barulah hakikat terjadi. Semua hakikat tersingkap di hari pembalasan,di hari pemberian ganjaran.Kita Memohon kepada Allah agar Membangunkan hati kita dari kelalaiannya. ==== وَالْمَسْأَلَةُ جِدٌّ لَيْسَتْ هَزْلًا الْمَسْأَلَةُ جِدٌّ وَوَرَاءَنَا قِيَامَةٌ وَوَرَاءَنَا حِسَابٌ وَرَاءَنَا دَارُ الْجَزَاءِ وَثَوَابٌ وَعِقَابٌ وَكُلُّ هَذَا يَتَرَتَّبُ عَلَى مِثْلِ هَذَا الْأَمْرِ الَّذِي نَتَحَدَّثُ نَحْنُ الْآنَ عَنْهُ فَالسَّعِيدُ مَنْ جَعَلَ حَيَاتَهُ مَيْدَانَ مُجَاهَدَةٍ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ يَجْعَلُ عِنْدَهُ هَدَفًا فِي حَيَاتِهِ النَّاسُ الْيَوْمَ يَقُولُونَ: مَا هَدَفُكَ فِي الْحَيَاةِ؟ هَا؟ مَا هَدَفُكَ فِي الْحَيَاةِ؟ لِيَقُولَ: وَاللهِ هَدَفِي أَنْ أَكُونَ طَبِيبًا وَلِيَقُولَ: هَدَفِي أَنْ أَجْمَعَ مَالًا وَلِيَقُولَ: هَدَفِي أَنْ أَفْعَلَ كَذَا وَكَذَا لَكِنَّ اليَاقِظَ لَيْسَ النَّائِمَ اليَاقِظُ هُوَ الَّذِي يَجْعَلُ هَدَفَهُ فِي الْحَيَاةِ هُوَ الْاِرْتِقَاءُ فِي سُلَّمِ الدِّيْنِ وَالْإِيمَانِ يَعْلَمُ مِنْ نَفْسِهِ تَقْصِيرًا إِذَنْ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ يَرْتَقِي فِي السُّلَّمِ حَتَّى يَصِلَ إِلَى دَرَجَةِ كَمَالِ الْإِيمَانِ الْوَاجِبِ ثُمَّ يَرْتَقِي وَيَجْتَهِدُ حَتَّى يَصِلَ إِلَى دَرَجَةِ كَمَالِ الْإِيمَانِ الْمُسْتَحَبِّ فَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ وَاللهُ شَكُورٌ وَمَنْ أَقَبَلَ عَلَى رَبِّهِ أَقْبَلَ رَبُّهُ عَلَيْهِ وَمَنْ أَتَاهُ يَمْشِي أَتَاهُ سُبْحَانَهُ هَرْوَلًا رَبُّكَ كَرِيمٌ فَاَمَّا مَنْ أَعْطٰى وَاتَّقٰى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنٰى هَا؟ فَسَنُيَسِّرُهٗ لِلْيُسْرٰى ﴿اللَّيلُ : ۵-۷﴾ إِذَنْ هَدَفُكَ فِي الْحَيَاةِ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ هُوَ هَذَا الْحَيَاةُ مَيْدَانٌ فُرْصَةٌ إِمَّا أَنْ تُشْتَغَلَّ وَإِمَّا أَنْ تَنْتَهِيَ وَيَذْهَبُ كُلُّ شَيْءٍ وَبَعْدَهَا تَكُونُ الْحَقَائِقُ تَحِقُّ الْحَقَائِقُ فِي يَوْمِ الدِّينِ فِي يَوْمِ الْجَزَاءِ نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يُوقِظَ قُلُوبَنَا مِنْ غَفْلَتِهَا

Apa Tujuan Hidup Seorang Muslim? – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Ini masalah serius, bukan lelucon!Masalah ini serius, di belakang kita ada kiamat!Di belakang kita ada hisab! Di belakang kita ada negeri balasan,ada ganjaran dan ada hukuman!Semua ini adalah konsekuensi dari masalah ini,yang sedang kita bicarakan sekarang, saat ini! Orang yang akan berbahagia adalah yang menjadikan hidupnya sebagai medan perjuangan,melawan hawa nafsunya sendiri. Dia menjadikannya sebagai tujuan hidupnya.Orang-orang sekarang jika bertanya, “Apa tujuan hidup Anda?”Apa? “Apa tujuan hidup Anda?” Ada yang mengatakan, “Demi Allah, tujuanku adalah menjadi dokter.”Ada yang mengatakan, “Tujuanku adalah mengumpulkan harta.”Ada yang mengatakan, “Tujuanku adalah melakukan ini dan itu.” Namun orang yang sadar dan tidak tertidur,Orang yang sadar akan menjadikan tujuan hidupnyauntuk meningkatkan kualitas agama dan keimanan! Karena dia mengetahui kekurangan dalam dirinya,sehingga dia melawan nafsu dirinya untuk meningkatkan kualitas diri,sampai mencapai derajat kesempurnaan iman yang wajib,kemudian, terus meningkatkan diri dan berusahasampai mencapai derajat kesempurnaan iman yang dianjurkan. Karunia Allah amatlah luasdan Dia Maha Bersyukur.Barang siapa yang Mendekati Allah,maka Allah juga akan Mendekat kepadanya. Barang siapa yang Mendatangi-Nya dengan berjalan,niscaya Dia Subẖānahu Mendatanginya dengan berlari.Tuhan Anda Maha Dermawan! “Adapun orang yang memberikan (hartanya) dan bertakwa,dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik (surga), …”apa? maka Kami akan Mudahkan baginya jalan menuju kemudahan.” (QS. Al-Lail: 5-7)Jadi, tujuan dalam hidup Anda seharusnya adalah ini. Hidup adalah medan juang,sebuah kesempatan yang harus dimanfaatkanatau berakhir seketika lalu semuanya hilang,setelah itu, barulah hakikat terjadi. Semua hakikat tersingkap di hari pembalasan,di hari pemberian ganjaran.Kita Memohon kepada Allah agar Membangunkan hati kita dari kelalaiannya. ==== وَالْمَسْأَلَةُ جِدٌّ لَيْسَتْ هَزْلًا الْمَسْأَلَةُ جِدٌّ وَوَرَاءَنَا قِيَامَةٌ وَوَرَاءَنَا حِسَابٌ وَرَاءَنَا دَارُ الْجَزَاءِ وَثَوَابٌ وَعِقَابٌ وَكُلُّ هَذَا يَتَرَتَّبُ عَلَى مِثْلِ هَذَا الْأَمْرِ الَّذِي نَتَحَدَّثُ نَحْنُ الْآنَ عَنْهُ فَالسَّعِيدُ مَنْ جَعَلَ حَيَاتَهُ مَيْدَانَ مُجَاهَدَةٍ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ يَجْعَلُ عِنْدَهُ هَدَفًا فِي حَيَاتِهِ النَّاسُ الْيَوْمَ يَقُولُونَ: مَا هَدَفُكَ فِي الْحَيَاةِ؟ هَا؟ مَا هَدَفُكَ فِي الْحَيَاةِ؟ لِيَقُولَ: وَاللهِ هَدَفِي أَنْ أَكُونَ طَبِيبًا وَلِيَقُولَ: هَدَفِي أَنْ أَجْمَعَ مَالًا وَلِيَقُولَ: هَدَفِي أَنْ أَفْعَلَ كَذَا وَكَذَا لَكِنَّ اليَاقِظَ لَيْسَ النَّائِمَ اليَاقِظُ هُوَ الَّذِي يَجْعَلُ هَدَفَهُ فِي الْحَيَاةِ هُوَ الْاِرْتِقَاءُ فِي سُلَّمِ الدِّيْنِ وَالْإِيمَانِ يَعْلَمُ مِنْ نَفْسِهِ تَقْصِيرًا إِذَنْ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ يَرْتَقِي فِي السُّلَّمِ حَتَّى يَصِلَ إِلَى دَرَجَةِ كَمَالِ الْإِيمَانِ الْوَاجِبِ ثُمَّ يَرْتَقِي وَيَجْتَهِدُ حَتَّى يَصِلَ إِلَى دَرَجَةِ كَمَالِ الْإِيمَانِ الْمُسْتَحَبِّ فَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ وَاللهُ شَكُورٌ وَمَنْ أَقَبَلَ عَلَى رَبِّهِ أَقْبَلَ رَبُّهُ عَلَيْهِ وَمَنْ أَتَاهُ يَمْشِي أَتَاهُ سُبْحَانَهُ هَرْوَلًا رَبُّكَ كَرِيمٌ فَاَمَّا مَنْ أَعْطٰى وَاتَّقٰى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنٰى هَا؟ فَسَنُيَسِّرُهٗ لِلْيُسْرٰى ﴿اللَّيلُ : ۵-۷﴾ إِذَنْ هَدَفُكَ فِي الْحَيَاةِ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ هُوَ هَذَا الْحَيَاةُ مَيْدَانٌ فُرْصَةٌ إِمَّا أَنْ تُشْتَغَلَّ وَإِمَّا أَنْ تَنْتَهِيَ وَيَذْهَبُ كُلُّ شَيْءٍ وَبَعْدَهَا تَكُونُ الْحَقَائِقُ تَحِقُّ الْحَقَائِقُ فِي يَوْمِ الدِّينِ فِي يَوْمِ الْجَزَاءِ نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يُوقِظَ قُلُوبَنَا مِنْ غَفْلَتِهَا
Ini masalah serius, bukan lelucon!Masalah ini serius, di belakang kita ada kiamat!Di belakang kita ada hisab! Di belakang kita ada negeri balasan,ada ganjaran dan ada hukuman!Semua ini adalah konsekuensi dari masalah ini,yang sedang kita bicarakan sekarang, saat ini! Orang yang akan berbahagia adalah yang menjadikan hidupnya sebagai medan perjuangan,melawan hawa nafsunya sendiri. Dia menjadikannya sebagai tujuan hidupnya.Orang-orang sekarang jika bertanya, “Apa tujuan hidup Anda?”Apa? “Apa tujuan hidup Anda?” Ada yang mengatakan, “Demi Allah, tujuanku adalah menjadi dokter.”Ada yang mengatakan, “Tujuanku adalah mengumpulkan harta.”Ada yang mengatakan, “Tujuanku adalah melakukan ini dan itu.” Namun orang yang sadar dan tidak tertidur,Orang yang sadar akan menjadikan tujuan hidupnyauntuk meningkatkan kualitas agama dan keimanan! Karena dia mengetahui kekurangan dalam dirinya,sehingga dia melawan nafsu dirinya untuk meningkatkan kualitas diri,sampai mencapai derajat kesempurnaan iman yang wajib,kemudian, terus meningkatkan diri dan berusahasampai mencapai derajat kesempurnaan iman yang dianjurkan. Karunia Allah amatlah luasdan Dia Maha Bersyukur.Barang siapa yang Mendekati Allah,maka Allah juga akan Mendekat kepadanya. Barang siapa yang Mendatangi-Nya dengan berjalan,niscaya Dia Subẖānahu Mendatanginya dengan berlari.Tuhan Anda Maha Dermawan! “Adapun orang yang memberikan (hartanya) dan bertakwa,dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik (surga), …”apa? maka Kami akan Mudahkan baginya jalan menuju kemudahan.” (QS. Al-Lail: 5-7)Jadi, tujuan dalam hidup Anda seharusnya adalah ini. Hidup adalah medan juang,sebuah kesempatan yang harus dimanfaatkanatau berakhir seketika lalu semuanya hilang,setelah itu, barulah hakikat terjadi. Semua hakikat tersingkap di hari pembalasan,di hari pemberian ganjaran.Kita Memohon kepada Allah agar Membangunkan hati kita dari kelalaiannya. ==== وَالْمَسْأَلَةُ جِدٌّ لَيْسَتْ هَزْلًا الْمَسْأَلَةُ جِدٌّ وَوَرَاءَنَا قِيَامَةٌ وَوَرَاءَنَا حِسَابٌ وَرَاءَنَا دَارُ الْجَزَاءِ وَثَوَابٌ وَعِقَابٌ وَكُلُّ هَذَا يَتَرَتَّبُ عَلَى مِثْلِ هَذَا الْأَمْرِ الَّذِي نَتَحَدَّثُ نَحْنُ الْآنَ عَنْهُ فَالسَّعِيدُ مَنْ جَعَلَ حَيَاتَهُ مَيْدَانَ مُجَاهَدَةٍ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ يَجْعَلُ عِنْدَهُ هَدَفًا فِي حَيَاتِهِ النَّاسُ الْيَوْمَ يَقُولُونَ: مَا هَدَفُكَ فِي الْحَيَاةِ؟ هَا؟ مَا هَدَفُكَ فِي الْحَيَاةِ؟ لِيَقُولَ: وَاللهِ هَدَفِي أَنْ أَكُونَ طَبِيبًا وَلِيَقُولَ: هَدَفِي أَنْ أَجْمَعَ مَالًا وَلِيَقُولَ: هَدَفِي أَنْ أَفْعَلَ كَذَا وَكَذَا لَكِنَّ اليَاقِظَ لَيْسَ النَّائِمَ اليَاقِظُ هُوَ الَّذِي يَجْعَلُ هَدَفَهُ فِي الْحَيَاةِ هُوَ الْاِرْتِقَاءُ فِي سُلَّمِ الدِّيْنِ وَالْإِيمَانِ يَعْلَمُ مِنْ نَفْسِهِ تَقْصِيرًا إِذَنْ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ يَرْتَقِي فِي السُّلَّمِ حَتَّى يَصِلَ إِلَى دَرَجَةِ كَمَالِ الْإِيمَانِ الْوَاجِبِ ثُمَّ يَرْتَقِي وَيَجْتَهِدُ حَتَّى يَصِلَ إِلَى دَرَجَةِ كَمَالِ الْإِيمَانِ الْمُسْتَحَبِّ فَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ وَاللهُ شَكُورٌ وَمَنْ أَقَبَلَ عَلَى رَبِّهِ أَقْبَلَ رَبُّهُ عَلَيْهِ وَمَنْ أَتَاهُ يَمْشِي أَتَاهُ سُبْحَانَهُ هَرْوَلًا رَبُّكَ كَرِيمٌ فَاَمَّا مَنْ أَعْطٰى وَاتَّقٰى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنٰى هَا؟ فَسَنُيَسِّرُهٗ لِلْيُسْرٰى ﴿اللَّيلُ : ۵-۷﴾ إِذَنْ هَدَفُكَ فِي الْحَيَاةِ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ هُوَ هَذَا الْحَيَاةُ مَيْدَانٌ فُرْصَةٌ إِمَّا أَنْ تُشْتَغَلَّ وَإِمَّا أَنْ تَنْتَهِيَ وَيَذْهَبُ كُلُّ شَيْءٍ وَبَعْدَهَا تَكُونُ الْحَقَائِقُ تَحِقُّ الْحَقَائِقُ فِي يَوْمِ الدِّينِ فِي يَوْمِ الْجَزَاءِ نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يُوقِظَ قُلُوبَنَا مِنْ غَفْلَتِهَا


Ini masalah serius, bukan lelucon!Masalah ini serius, di belakang kita ada kiamat!Di belakang kita ada hisab! Di belakang kita ada negeri balasan,ada ganjaran dan ada hukuman!Semua ini adalah konsekuensi dari masalah ini,yang sedang kita bicarakan sekarang, saat ini! Orang yang akan berbahagia adalah yang menjadikan hidupnya sebagai medan perjuangan,melawan hawa nafsunya sendiri. Dia menjadikannya sebagai tujuan hidupnya.Orang-orang sekarang jika bertanya, “Apa tujuan hidup Anda?”Apa? “Apa tujuan hidup Anda?” Ada yang mengatakan, “Demi Allah, tujuanku adalah menjadi dokter.”Ada yang mengatakan, “Tujuanku adalah mengumpulkan harta.”Ada yang mengatakan, “Tujuanku adalah melakukan ini dan itu.” Namun orang yang sadar dan tidak tertidur,Orang yang sadar akan menjadikan tujuan hidupnyauntuk meningkatkan kualitas agama dan keimanan! Karena dia mengetahui kekurangan dalam dirinya,sehingga dia melawan nafsu dirinya untuk meningkatkan kualitas diri,sampai mencapai derajat kesempurnaan iman yang wajib,kemudian, terus meningkatkan diri dan berusahasampai mencapai derajat kesempurnaan iman yang dianjurkan. Karunia Allah amatlah luasdan Dia Maha Bersyukur.Barang siapa yang Mendekati Allah,maka Allah juga akan Mendekat kepadanya. Barang siapa yang Mendatangi-Nya dengan berjalan,niscaya Dia Subẖānahu Mendatanginya dengan berlari.Tuhan Anda Maha Dermawan! “Adapun orang yang memberikan (hartanya) dan bertakwa,dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik (surga), …”apa? maka Kami akan Mudahkan baginya jalan menuju kemudahan.” (QS. Al-Lail: 5-7)Jadi, tujuan dalam hidup Anda seharusnya adalah ini. Hidup adalah medan juang,sebuah kesempatan yang harus dimanfaatkanatau berakhir seketika lalu semuanya hilang,setelah itu, barulah hakikat terjadi. Semua hakikat tersingkap di hari pembalasan,di hari pemberian ganjaran.Kita Memohon kepada Allah agar Membangunkan hati kita dari kelalaiannya. ==== وَالْمَسْأَلَةُ جِدٌّ لَيْسَتْ هَزْلًا الْمَسْأَلَةُ جِدٌّ وَوَرَاءَنَا قِيَامَةٌ وَوَرَاءَنَا حِسَابٌ وَرَاءَنَا دَارُ الْجَزَاءِ وَثَوَابٌ وَعِقَابٌ وَكُلُّ هَذَا يَتَرَتَّبُ عَلَى مِثْلِ هَذَا الْأَمْرِ الَّذِي نَتَحَدَّثُ نَحْنُ الْآنَ عَنْهُ فَالسَّعِيدُ مَنْ جَعَلَ حَيَاتَهُ مَيْدَانَ مُجَاهَدَةٍ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ يَجْعَلُ عِنْدَهُ هَدَفًا فِي حَيَاتِهِ النَّاسُ الْيَوْمَ يَقُولُونَ: مَا هَدَفُكَ فِي الْحَيَاةِ؟ هَا؟ مَا هَدَفُكَ فِي الْحَيَاةِ؟ لِيَقُولَ: وَاللهِ هَدَفِي أَنْ أَكُونَ طَبِيبًا وَلِيَقُولَ: هَدَفِي أَنْ أَجْمَعَ مَالًا وَلِيَقُولَ: هَدَفِي أَنْ أَفْعَلَ كَذَا وَكَذَا لَكِنَّ اليَاقِظَ لَيْسَ النَّائِمَ اليَاقِظُ هُوَ الَّذِي يَجْعَلُ هَدَفَهُ فِي الْحَيَاةِ هُوَ الْاِرْتِقَاءُ فِي سُلَّمِ الدِّيْنِ وَالْإِيمَانِ يَعْلَمُ مِنْ نَفْسِهِ تَقْصِيرًا إِذَنْ يُجَاهِدُ نَفْسَهُ يَرْتَقِي فِي السُّلَّمِ حَتَّى يَصِلَ إِلَى دَرَجَةِ كَمَالِ الْإِيمَانِ الْوَاجِبِ ثُمَّ يَرْتَقِي وَيَجْتَهِدُ حَتَّى يَصِلَ إِلَى دَرَجَةِ كَمَالِ الْإِيمَانِ الْمُسْتَحَبِّ فَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ وَاللهُ شَكُورٌ وَمَنْ أَقَبَلَ عَلَى رَبِّهِ أَقْبَلَ رَبُّهُ عَلَيْهِ وَمَنْ أَتَاهُ يَمْشِي أَتَاهُ سُبْحَانَهُ هَرْوَلًا رَبُّكَ كَرِيمٌ فَاَمَّا مَنْ أَعْطٰى وَاتَّقٰى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنٰى هَا؟ فَسَنُيَسِّرُهٗ لِلْيُسْرٰى ﴿اللَّيلُ : ۵-۷﴾ إِذَنْ هَدَفُكَ فِي الْحَيَاةِ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ هُوَ هَذَا الْحَيَاةُ مَيْدَانٌ فُرْصَةٌ إِمَّا أَنْ تُشْتَغَلَّ وَإِمَّا أَنْ تَنْتَهِيَ وَيَذْهَبُ كُلُّ شَيْءٍ وَبَعْدَهَا تَكُونُ الْحَقَائِقُ تَحِقُّ الْحَقَائِقُ فِي يَوْمِ الدِّينِ فِي يَوْمِ الْجَزَاءِ نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يُوقِظَ قُلُوبَنَا مِنْ غَفْلَتِهَا

Korelasi Rukun Ibadah

Daftar Isi Toggle Syarat ibadahRukun ibadah Syarat ibadah Ibadah seseorang tidaklah akan diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kecuali jika terpenuhi dua syarat: Yang pertama: Ikhlas, yaitu memurnikan ibadah kita hanya untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak mengharapkan apapun dari manusia baik itu pujian, sanjungan, ataupun balasan dari dunia yang fana ini. Yang kedua: Mutaba’ah, yaitu mengikuti/ mencontoh sikap dan perilaku Nabi dalam menjalankan ibadah serta tidak berinovasi dalam ibadah. Kedua syarat ini telah Allah isyaratkan di dalam firman-Nya, فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Sangat jelas di dalam ayat tersebut bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan syarat bagi mereka yang ingin bertemu dengan-Nya. Yaitu, dengan beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya. Hal tersebut adalah isyarat tentang keikhlasan. Adapun yang di maksud “beramal saleh” adalah suatu ibadah tidaklah dikatakan saleh (baik), kecuali sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Baca juga: Istimewanya Ibadah Muhasabah Rukun ibadah Selain syarat ibadah, di sana ada rukun ibadah yang harus ada di dalam ibadah seorang hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yaitu: Pertama: Al-mahabbah (rasa cinta) Kedua: Al-khauf (rasa takut) Ketiga: Ar-Raja‘ (rasa harap). Rukun ibadah satu dengan yang lainnya saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan atau berdiri sendiri seperti amalan-amalan hati lain yang juga saling berhubungan. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Khalid bin Utsman As-Sabt hafidzahullah. Beliau menyatakan terkait amalan hati, هذه الأعمال متلازمة ومترابطة “Amalan-amalan hati ini satu dengan yang lainnya saling bersinergi dan saling berkaitan.” Bahkan, di dalam Al-Qur’an, 3 rukun ini digandengkan dalam satu ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa 3 rukun ini tidak bisa dipisahkan. Berikut ini adalah ayat ketika Allah menyifati ibadahnya orang-orang yang beriman, إِنَّهُمْ كَانُوا۟ يُسَٰرِعُونَ فِى ٱلْخَيْرَٰتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا۟ لَنَا خَٰشِعِينَ “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’: 90) Tiga rukun ibadah ini harus saling berkorelasi terus ketika seorang hamba menjalankan ibadah kepada Allah. Dan apabila salah satunya tidak ada, maka akan mempunyai efek yang kurang baik. Contohnya adalah apabila rasa al-khauf atau rasa takutnya seseorang yang dalam ‘ubudiyah-nya itu lebih dominan, maka hamba tersebut akan mudah putus asa dari rahmat Allah. Sebaliknya, seorang yang rasa takutnya rendah, maka ia pun akan mempunyai efek yang buruk, yaitu akan bermudah-mudahan di dalam melakukan kemaksiatan. Contohnya juga adalah apabila rasa raja‘ atau harapan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala itu lebih dominan, maka dia akan mudah untuk bermaksiat kepada-Nya dan suka menunda tobat. Sebaliknya, apabila rasa harapnya berkurang, maka dia akan mudah untuk putus asa dari mendapatkan rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Begitu pula dengan rukun yang satunya, yaitu cinta, harus bersinergi dengan rukun yang lain karena ia pun penyeimbang dari rukun-rukun yang ada. Bahkan, mahabbah adalah roh dan penggerak suatu ibadah. Walaupun demikian, ia tetap membutuhkan 2 rukun ibadah yang lain. Jika tidak, maka tidak akan ada ketidakseimbangan. Seorang yang dominan adalah mahabbah-nya, maka ia akan bermudah-mudahan dalam menjalankan syariat. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang menerobos batasan-batasan Islam dengan dalih bahwa Islam adalah agama yang tasamuh, memberikan kelonggaran. Dengan demikian, akan menjadi rusak efeknya. Mari kita lihat apa yang dinyatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, المحبة ما لم تقترن بالخوف فانها لا تنفع صاحبها بل قد تضره “Al-mahabbah (rasa cinta) yang tidak dibarengi dengan al-khauf (rasa takut), maka sesungguhnya ia tidak akan bermanfaat untuk pelakunya. Bahkan, mampu memberikan kemudaratan kepadanya.” (Bada’i As-Shana’i) Para ulama mengibaratkan 3 rukun ini bagaikan seekor burung, mahabbah itu bagaikan kepalanya, adapun khauf dan raja‘ itu bagaikan kedua sayapnya. Satu dengan yang lainnya saling membutuhkan untuk mampu terbang ke angkasa. Begitu juga ibadah, membutuhkan 3 rukun itu agar mampu diterima di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “القلب في سيره إلى الله – عزَّ وجلَّ – بمنزلة الطَّائر؛ فالمحبَّة رأسه، والخوف والرَّجاء جناحاه” “Hati manusia ibarat seekor burung ketika ia beribadah kepada Allah. Mahabbah bagaikan kepalanya. Khauf dan raja’ ibarat kedua sayapnya.” Rukun-rukun ibadah ini apabila tidak saling menguatkan atau bahkan mengambil salah satunya saja dan meninggalkan rukun yang lain, maka akan memiliki efek yang tidak baik. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh para ulama, “مَنْ عبدَ الله بالحبِّ وحده، فهو زنديق، ومَن عبدَه بالخوف وحْده، فهو حروريٌّ – أي: خارجي – ومَن عبدَه بالرَّجاء وحْده، فهو مرجئ، ومن عبدَه بالخوف والحب والرَّجاء، فهو مؤمن موحِّد”. “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah hanya dengan rasa cinta saja, maka ia seorang zindiq (munafik). Dan barangsiapa yang beribadah dengan rasa takut saja, maka dia adalah seorang haruri atau seorang khawarij. Dan barang siapa yang beribadah kepada Allah dengan rasa berharap saja, maka dia adalah murji’ah. Dan barangsiapa yang beribadah kepada Allah dengan rasa takut, cinta, dan harap, maka dia adalah seorang mukmin yang bertauhid.” Dari pernyataan di atas, kita mungkin bertanya tanya, kenapa orang yang hanya mengambil dalam ibadahnya mahabbah saja, maka ia akan terjatuh pada kemunafikan? Kenapa orang yang hanya mengambil dalam ibadahnya khauf saja, maka ia akan terjatuh pada kelompok khawarij? Kenapa orang yang hanya mengambil dalam ibadahnya raja‘ saja, maka ia akan  terjatuh pada kelompok murji’ah? Orang yang beribadah hanya dengan mahabbah, dia lalu mengesampingkan khauf dan raja‘. Itu mereka biasanya merasa kalau sudah cinta kepada Allah, merasa hatinya sudah terpaut dengan Allah, merasa sudah mendapat derajat “kekasih” Allah, maka tidak perlu lagi mengamalkan syariat. Akhirnya mereka meremehkan syariat. Tidak merasa perlu mengamalkan syariat Islam. Karena merasa sudah cukup dan sempurna ibadahnya dengan rasa cinta. Dari sinilah letak mereka seperti orang zindiq atau munafik. Adapun yang beribadah hanya mengandalkan khauf-nya dan mengesampingkan mahabbah dan raja‘, maka biasanya mereka lebih dominan dalam memahami dan menelaah dalil-dalil wa’id atau terkait ancaman dengan pemahaman bahwa pelaku dosa besar adalah kafir dan keluar dari ajaran Islam, bahkan mampu memasukkan pelaku dosa besar tersebut ke dalam api neraka selamanya. Dan seperti inilah pemahaman orang-orang khawarij. Adapun yang beribadah hanya mengandalkan raja‘ dan mengesampingkan mahabbah dan khauf, maka ia akan mudah terjerumus ke dalam golongan murji’ah. Karena orang murji’ah adalah orang yang berlebihan dalam mempelajari dalil-dalil wa’id dan ganjaran (pahala) dalam agama Islam. Karena tidak diimbangi dengan rukun yang lain, maka banyak di antara mereka yang meyakini pelaku dosa itu imannya tidak berkurang sama sekali. Oleh karena itu, marilah untuk senantiasa memperbaiki hati kita agar menjadi hamba Allah yang lebih baik. Baca juga: Korelasi Amalan Hati *** Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Intisari dari Muqaddimah Silsilah ‘Amal Al-Qulub karya Syekh Khalid bin Utsman As-Sabt hafidzahullah Ta’ala dengan penambahan dan faedah dari Ust. Abu Dzar. Tags: korelasi rukun ibadahrukun ibadahsyarat ibadah

Korelasi Rukun Ibadah

Daftar Isi Toggle Syarat ibadahRukun ibadah Syarat ibadah Ibadah seseorang tidaklah akan diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kecuali jika terpenuhi dua syarat: Yang pertama: Ikhlas, yaitu memurnikan ibadah kita hanya untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak mengharapkan apapun dari manusia baik itu pujian, sanjungan, ataupun balasan dari dunia yang fana ini. Yang kedua: Mutaba’ah, yaitu mengikuti/ mencontoh sikap dan perilaku Nabi dalam menjalankan ibadah serta tidak berinovasi dalam ibadah. Kedua syarat ini telah Allah isyaratkan di dalam firman-Nya, فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Sangat jelas di dalam ayat tersebut bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan syarat bagi mereka yang ingin bertemu dengan-Nya. Yaitu, dengan beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya. Hal tersebut adalah isyarat tentang keikhlasan. Adapun yang di maksud “beramal saleh” adalah suatu ibadah tidaklah dikatakan saleh (baik), kecuali sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Baca juga: Istimewanya Ibadah Muhasabah Rukun ibadah Selain syarat ibadah, di sana ada rukun ibadah yang harus ada di dalam ibadah seorang hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yaitu: Pertama: Al-mahabbah (rasa cinta) Kedua: Al-khauf (rasa takut) Ketiga: Ar-Raja‘ (rasa harap). Rukun ibadah satu dengan yang lainnya saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan atau berdiri sendiri seperti amalan-amalan hati lain yang juga saling berhubungan. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Khalid bin Utsman As-Sabt hafidzahullah. Beliau menyatakan terkait amalan hati, هذه الأعمال متلازمة ومترابطة “Amalan-amalan hati ini satu dengan yang lainnya saling bersinergi dan saling berkaitan.” Bahkan, di dalam Al-Qur’an, 3 rukun ini digandengkan dalam satu ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa 3 rukun ini tidak bisa dipisahkan. Berikut ini adalah ayat ketika Allah menyifati ibadahnya orang-orang yang beriman, إِنَّهُمْ كَانُوا۟ يُسَٰرِعُونَ فِى ٱلْخَيْرَٰتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا۟ لَنَا خَٰشِعِينَ “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’: 90) Tiga rukun ibadah ini harus saling berkorelasi terus ketika seorang hamba menjalankan ibadah kepada Allah. Dan apabila salah satunya tidak ada, maka akan mempunyai efek yang kurang baik. Contohnya adalah apabila rasa al-khauf atau rasa takutnya seseorang yang dalam ‘ubudiyah-nya itu lebih dominan, maka hamba tersebut akan mudah putus asa dari rahmat Allah. Sebaliknya, seorang yang rasa takutnya rendah, maka ia pun akan mempunyai efek yang buruk, yaitu akan bermudah-mudahan di dalam melakukan kemaksiatan. Contohnya juga adalah apabila rasa raja‘ atau harapan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala itu lebih dominan, maka dia akan mudah untuk bermaksiat kepada-Nya dan suka menunda tobat. Sebaliknya, apabila rasa harapnya berkurang, maka dia akan mudah untuk putus asa dari mendapatkan rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Begitu pula dengan rukun yang satunya, yaitu cinta, harus bersinergi dengan rukun yang lain karena ia pun penyeimbang dari rukun-rukun yang ada. Bahkan, mahabbah adalah roh dan penggerak suatu ibadah. Walaupun demikian, ia tetap membutuhkan 2 rukun ibadah yang lain. Jika tidak, maka tidak akan ada ketidakseimbangan. Seorang yang dominan adalah mahabbah-nya, maka ia akan bermudah-mudahan dalam menjalankan syariat. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang menerobos batasan-batasan Islam dengan dalih bahwa Islam adalah agama yang tasamuh, memberikan kelonggaran. Dengan demikian, akan menjadi rusak efeknya. Mari kita lihat apa yang dinyatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, المحبة ما لم تقترن بالخوف فانها لا تنفع صاحبها بل قد تضره “Al-mahabbah (rasa cinta) yang tidak dibarengi dengan al-khauf (rasa takut), maka sesungguhnya ia tidak akan bermanfaat untuk pelakunya. Bahkan, mampu memberikan kemudaratan kepadanya.” (Bada’i As-Shana’i) Para ulama mengibaratkan 3 rukun ini bagaikan seekor burung, mahabbah itu bagaikan kepalanya, adapun khauf dan raja‘ itu bagaikan kedua sayapnya. Satu dengan yang lainnya saling membutuhkan untuk mampu terbang ke angkasa. Begitu juga ibadah, membutuhkan 3 rukun itu agar mampu diterima di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “القلب في سيره إلى الله – عزَّ وجلَّ – بمنزلة الطَّائر؛ فالمحبَّة رأسه، والخوف والرَّجاء جناحاه” “Hati manusia ibarat seekor burung ketika ia beribadah kepada Allah. Mahabbah bagaikan kepalanya. Khauf dan raja’ ibarat kedua sayapnya.” Rukun-rukun ibadah ini apabila tidak saling menguatkan atau bahkan mengambil salah satunya saja dan meninggalkan rukun yang lain, maka akan memiliki efek yang tidak baik. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh para ulama, “مَنْ عبدَ الله بالحبِّ وحده، فهو زنديق، ومَن عبدَه بالخوف وحْده، فهو حروريٌّ – أي: خارجي – ومَن عبدَه بالرَّجاء وحْده، فهو مرجئ، ومن عبدَه بالخوف والحب والرَّجاء، فهو مؤمن موحِّد”. “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah hanya dengan rasa cinta saja, maka ia seorang zindiq (munafik). Dan barangsiapa yang beribadah dengan rasa takut saja, maka dia adalah seorang haruri atau seorang khawarij. Dan barang siapa yang beribadah kepada Allah dengan rasa berharap saja, maka dia adalah murji’ah. Dan barangsiapa yang beribadah kepada Allah dengan rasa takut, cinta, dan harap, maka dia adalah seorang mukmin yang bertauhid.” Dari pernyataan di atas, kita mungkin bertanya tanya, kenapa orang yang hanya mengambil dalam ibadahnya mahabbah saja, maka ia akan terjatuh pada kemunafikan? Kenapa orang yang hanya mengambil dalam ibadahnya khauf saja, maka ia akan terjatuh pada kelompok khawarij? Kenapa orang yang hanya mengambil dalam ibadahnya raja‘ saja, maka ia akan  terjatuh pada kelompok murji’ah? Orang yang beribadah hanya dengan mahabbah, dia lalu mengesampingkan khauf dan raja‘. Itu mereka biasanya merasa kalau sudah cinta kepada Allah, merasa hatinya sudah terpaut dengan Allah, merasa sudah mendapat derajat “kekasih” Allah, maka tidak perlu lagi mengamalkan syariat. Akhirnya mereka meremehkan syariat. Tidak merasa perlu mengamalkan syariat Islam. Karena merasa sudah cukup dan sempurna ibadahnya dengan rasa cinta. Dari sinilah letak mereka seperti orang zindiq atau munafik. Adapun yang beribadah hanya mengandalkan khauf-nya dan mengesampingkan mahabbah dan raja‘, maka biasanya mereka lebih dominan dalam memahami dan menelaah dalil-dalil wa’id atau terkait ancaman dengan pemahaman bahwa pelaku dosa besar adalah kafir dan keluar dari ajaran Islam, bahkan mampu memasukkan pelaku dosa besar tersebut ke dalam api neraka selamanya. Dan seperti inilah pemahaman orang-orang khawarij. Adapun yang beribadah hanya mengandalkan raja‘ dan mengesampingkan mahabbah dan khauf, maka ia akan mudah terjerumus ke dalam golongan murji’ah. Karena orang murji’ah adalah orang yang berlebihan dalam mempelajari dalil-dalil wa’id dan ganjaran (pahala) dalam agama Islam. Karena tidak diimbangi dengan rukun yang lain, maka banyak di antara mereka yang meyakini pelaku dosa itu imannya tidak berkurang sama sekali. Oleh karena itu, marilah untuk senantiasa memperbaiki hati kita agar menjadi hamba Allah yang lebih baik. Baca juga: Korelasi Amalan Hati *** Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Intisari dari Muqaddimah Silsilah ‘Amal Al-Qulub karya Syekh Khalid bin Utsman As-Sabt hafidzahullah Ta’ala dengan penambahan dan faedah dari Ust. Abu Dzar. Tags: korelasi rukun ibadahrukun ibadahsyarat ibadah
Daftar Isi Toggle Syarat ibadahRukun ibadah Syarat ibadah Ibadah seseorang tidaklah akan diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kecuali jika terpenuhi dua syarat: Yang pertama: Ikhlas, yaitu memurnikan ibadah kita hanya untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak mengharapkan apapun dari manusia baik itu pujian, sanjungan, ataupun balasan dari dunia yang fana ini. Yang kedua: Mutaba’ah, yaitu mengikuti/ mencontoh sikap dan perilaku Nabi dalam menjalankan ibadah serta tidak berinovasi dalam ibadah. Kedua syarat ini telah Allah isyaratkan di dalam firman-Nya, فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Sangat jelas di dalam ayat tersebut bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan syarat bagi mereka yang ingin bertemu dengan-Nya. Yaitu, dengan beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya. Hal tersebut adalah isyarat tentang keikhlasan. Adapun yang di maksud “beramal saleh” adalah suatu ibadah tidaklah dikatakan saleh (baik), kecuali sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Baca juga: Istimewanya Ibadah Muhasabah Rukun ibadah Selain syarat ibadah, di sana ada rukun ibadah yang harus ada di dalam ibadah seorang hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yaitu: Pertama: Al-mahabbah (rasa cinta) Kedua: Al-khauf (rasa takut) Ketiga: Ar-Raja‘ (rasa harap). Rukun ibadah satu dengan yang lainnya saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan atau berdiri sendiri seperti amalan-amalan hati lain yang juga saling berhubungan. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Khalid bin Utsman As-Sabt hafidzahullah. Beliau menyatakan terkait amalan hati, هذه الأعمال متلازمة ومترابطة “Amalan-amalan hati ini satu dengan yang lainnya saling bersinergi dan saling berkaitan.” Bahkan, di dalam Al-Qur’an, 3 rukun ini digandengkan dalam satu ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa 3 rukun ini tidak bisa dipisahkan. Berikut ini adalah ayat ketika Allah menyifati ibadahnya orang-orang yang beriman, إِنَّهُمْ كَانُوا۟ يُسَٰرِعُونَ فِى ٱلْخَيْرَٰتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا۟ لَنَا خَٰشِعِينَ “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’: 90) Tiga rukun ibadah ini harus saling berkorelasi terus ketika seorang hamba menjalankan ibadah kepada Allah. Dan apabila salah satunya tidak ada, maka akan mempunyai efek yang kurang baik. Contohnya adalah apabila rasa al-khauf atau rasa takutnya seseorang yang dalam ‘ubudiyah-nya itu lebih dominan, maka hamba tersebut akan mudah putus asa dari rahmat Allah. Sebaliknya, seorang yang rasa takutnya rendah, maka ia pun akan mempunyai efek yang buruk, yaitu akan bermudah-mudahan di dalam melakukan kemaksiatan. Contohnya juga adalah apabila rasa raja‘ atau harapan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala itu lebih dominan, maka dia akan mudah untuk bermaksiat kepada-Nya dan suka menunda tobat. Sebaliknya, apabila rasa harapnya berkurang, maka dia akan mudah untuk putus asa dari mendapatkan rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Begitu pula dengan rukun yang satunya, yaitu cinta, harus bersinergi dengan rukun yang lain karena ia pun penyeimbang dari rukun-rukun yang ada. Bahkan, mahabbah adalah roh dan penggerak suatu ibadah. Walaupun demikian, ia tetap membutuhkan 2 rukun ibadah yang lain. Jika tidak, maka tidak akan ada ketidakseimbangan. Seorang yang dominan adalah mahabbah-nya, maka ia akan bermudah-mudahan dalam menjalankan syariat. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang menerobos batasan-batasan Islam dengan dalih bahwa Islam adalah agama yang tasamuh, memberikan kelonggaran. Dengan demikian, akan menjadi rusak efeknya. Mari kita lihat apa yang dinyatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, المحبة ما لم تقترن بالخوف فانها لا تنفع صاحبها بل قد تضره “Al-mahabbah (rasa cinta) yang tidak dibarengi dengan al-khauf (rasa takut), maka sesungguhnya ia tidak akan bermanfaat untuk pelakunya. Bahkan, mampu memberikan kemudaratan kepadanya.” (Bada’i As-Shana’i) Para ulama mengibaratkan 3 rukun ini bagaikan seekor burung, mahabbah itu bagaikan kepalanya, adapun khauf dan raja‘ itu bagaikan kedua sayapnya. Satu dengan yang lainnya saling membutuhkan untuk mampu terbang ke angkasa. Begitu juga ibadah, membutuhkan 3 rukun itu agar mampu diterima di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “القلب في سيره إلى الله – عزَّ وجلَّ – بمنزلة الطَّائر؛ فالمحبَّة رأسه، والخوف والرَّجاء جناحاه” “Hati manusia ibarat seekor burung ketika ia beribadah kepada Allah. Mahabbah bagaikan kepalanya. Khauf dan raja’ ibarat kedua sayapnya.” Rukun-rukun ibadah ini apabila tidak saling menguatkan atau bahkan mengambil salah satunya saja dan meninggalkan rukun yang lain, maka akan memiliki efek yang tidak baik. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh para ulama, “مَنْ عبدَ الله بالحبِّ وحده، فهو زنديق، ومَن عبدَه بالخوف وحْده، فهو حروريٌّ – أي: خارجي – ومَن عبدَه بالرَّجاء وحْده، فهو مرجئ، ومن عبدَه بالخوف والحب والرَّجاء، فهو مؤمن موحِّد”. “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah hanya dengan rasa cinta saja, maka ia seorang zindiq (munafik). Dan barangsiapa yang beribadah dengan rasa takut saja, maka dia adalah seorang haruri atau seorang khawarij. Dan barang siapa yang beribadah kepada Allah dengan rasa berharap saja, maka dia adalah murji’ah. Dan barangsiapa yang beribadah kepada Allah dengan rasa takut, cinta, dan harap, maka dia adalah seorang mukmin yang bertauhid.” Dari pernyataan di atas, kita mungkin bertanya tanya, kenapa orang yang hanya mengambil dalam ibadahnya mahabbah saja, maka ia akan terjatuh pada kemunafikan? Kenapa orang yang hanya mengambil dalam ibadahnya khauf saja, maka ia akan terjatuh pada kelompok khawarij? Kenapa orang yang hanya mengambil dalam ibadahnya raja‘ saja, maka ia akan  terjatuh pada kelompok murji’ah? Orang yang beribadah hanya dengan mahabbah, dia lalu mengesampingkan khauf dan raja‘. Itu mereka biasanya merasa kalau sudah cinta kepada Allah, merasa hatinya sudah terpaut dengan Allah, merasa sudah mendapat derajat “kekasih” Allah, maka tidak perlu lagi mengamalkan syariat. Akhirnya mereka meremehkan syariat. Tidak merasa perlu mengamalkan syariat Islam. Karena merasa sudah cukup dan sempurna ibadahnya dengan rasa cinta. Dari sinilah letak mereka seperti orang zindiq atau munafik. Adapun yang beribadah hanya mengandalkan khauf-nya dan mengesampingkan mahabbah dan raja‘, maka biasanya mereka lebih dominan dalam memahami dan menelaah dalil-dalil wa’id atau terkait ancaman dengan pemahaman bahwa pelaku dosa besar adalah kafir dan keluar dari ajaran Islam, bahkan mampu memasukkan pelaku dosa besar tersebut ke dalam api neraka selamanya. Dan seperti inilah pemahaman orang-orang khawarij. Adapun yang beribadah hanya mengandalkan raja‘ dan mengesampingkan mahabbah dan khauf, maka ia akan mudah terjerumus ke dalam golongan murji’ah. Karena orang murji’ah adalah orang yang berlebihan dalam mempelajari dalil-dalil wa’id dan ganjaran (pahala) dalam agama Islam. Karena tidak diimbangi dengan rukun yang lain, maka banyak di antara mereka yang meyakini pelaku dosa itu imannya tidak berkurang sama sekali. Oleh karena itu, marilah untuk senantiasa memperbaiki hati kita agar menjadi hamba Allah yang lebih baik. Baca juga: Korelasi Amalan Hati *** Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Intisari dari Muqaddimah Silsilah ‘Amal Al-Qulub karya Syekh Khalid bin Utsman As-Sabt hafidzahullah Ta’ala dengan penambahan dan faedah dari Ust. Abu Dzar. Tags: korelasi rukun ibadahrukun ibadahsyarat ibadah


Daftar Isi Toggle Syarat ibadahRukun ibadah Syarat ibadah Ibadah seseorang tidaklah akan diterima oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kecuali jika terpenuhi dua syarat: Yang pertama: Ikhlas, yaitu memurnikan ibadah kita hanya untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala, tidak mengharapkan apapun dari manusia baik itu pujian, sanjungan, ataupun balasan dari dunia yang fana ini. Yang kedua: Mutaba’ah, yaitu mengikuti/ mencontoh sikap dan perilaku Nabi dalam menjalankan ibadah serta tidak berinovasi dalam ibadah. Kedua syarat ini telah Allah isyaratkan di dalam firman-Nya, فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Sangat jelas di dalam ayat tersebut bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan syarat bagi mereka yang ingin bertemu dengan-Nya. Yaitu, dengan beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya. Hal tersebut adalah isyarat tentang keikhlasan. Adapun yang di maksud “beramal saleh” adalah suatu ibadah tidaklah dikatakan saleh (baik), kecuali sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Baca juga: Istimewanya Ibadah Muhasabah Rukun ibadah Selain syarat ibadah, di sana ada rukun ibadah yang harus ada di dalam ibadah seorang hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yaitu: Pertama: Al-mahabbah (rasa cinta) Kedua: Al-khauf (rasa takut) Ketiga: Ar-Raja‘ (rasa harap). Rukun ibadah satu dengan yang lainnya saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan atau berdiri sendiri seperti amalan-amalan hati lain yang juga saling berhubungan. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Khalid bin Utsman As-Sabt hafidzahullah. Beliau menyatakan terkait amalan hati, هذه الأعمال متلازمة ومترابطة “Amalan-amalan hati ini satu dengan yang lainnya saling bersinergi dan saling berkaitan.” Bahkan, di dalam Al-Qur’an, 3 rukun ini digandengkan dalam satu ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa 3 rukun ini tidak bisa dipisahkan. Berikut ini adalah ayat ketika Allah menyifati ibadahnya orang-orang yang beriman, إِنَّهُمْ كَانُوا۟ يُسَٰرِعُونَ فِى ٱلْخَيْرَٰتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا۟ لَنَا خَٰشِعِينَ “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyuk kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’: 90) Tiga rukun ibadah ini harus saling berkorelasi terus ketika seorang hamba menjalankan ibadah kepada Allah. Dan apabila salah satunya tidak ada, maka akan mempunyai efek yang kurang baik. Contohnya adalah apabila rasa al-khauf atau rasa takutnya seseorang yang dalam ‘ubudiyah-nya itu lebih dominan, maka hamba tersebut akan mudah putus asa dari rahmat Allah. Sebaliknya, seorang yang rasa takutnya rendah, maka ia pun akan mempunyai efek yang buruk, yaitu akan bermudah-mudahan di dalam melakukan kemaksiatan. Contohnya juga adalah apabila rasa raja‘ atau harapan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala itu lebih dominan, maka dia akan mudah untuk bermaksiat kepada-Nya dan suka menunda tobat. Sebaliknya, apabila rasa harapnya berkurang, maka dia akan mudah untuk putus asa dari mendapatkan rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Begitu pula dengan rukun yang satunya, yaitu cinta, harus bersinergi dengan rukun yang lain karena ia pun penyeimbang dari rukun-rukun yang ada. Bahkan, mahabbah adalah roh dan penggerak suatu ibadah. Walaupun demikian, ia tetap membutuhkan 2 rukun ibadah yang lain. Jika tidak, maka tidak akan ada ketidakseimbangan. Seorang yang dominan adalah mahabbah-nya, maka ia akan bermudah-mudahan dalam menjalankan syariat. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang menerobos batasan-batasan Islam dengan dalih bahwa Islam adalah agama yang tasamuh, memberikan kelonggaran. Dengan demikian, akan menjadi rusak efeknya. Mari kita lihat apa yang dinyatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, المحبة ما لم تقترن بالخوف فانها لا تنفع صاحبها بل قد تضره “Al-mahabbah (rasa cinta) yang tidak dibarengi dengan al-khauf (rasa takut), maka sesungguhnya ia tidak akan bermanfaat untuk pelakunya. Bahkan, mampu memberikan kemudaratan kepadanya.” (Bada’i As-Shana’i) Para ulama mengibaratkan 3 rukun ini bagaikan seekor burung, mahabbah itu bagaikan kepalanya, adapun khauf dan raja‘ itu bagaikan kedua sayapnya. Satu dengan yang lainnya saling membutuhkan untuk mampu terbang ke angkasa. Begitu juga ibadah, membutuhkan 3 rukun itu agar mampu diterima di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “القلب في سيره إلى الله – عزَّ وجلَّ – بمنزلة الطَّائر؛ فالمحبَّة رأسه، والخوف والرَّجاء جناحاه” “Hati manusia ibarat seekor burung ketika ia beribadah kepada Allah. Mahabbah bagaikan kepalanya. Khauf dan raja’ ibarat kedua sayapnya.” Rukun-rukun ibadah ini apabila tidak saling menguatkan atau bahkan mengambil salah satunya saja dan meninggalkan rukun yang lain, maka akan memiliki efek yang tidak baik. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh para ulama, “مَنْ عبدَ الله بالحبِّ وحده، فهو زنديق، ومَن عبدَه بالخوف وحْده، فهو حروريٌّ – أي: خارجي – ومَن عبدَه بالرَّجاء وحْده، فهو مرجئ، ومن عبدَه بالخوف والحب والرَّجاء، فهو مؤمن موحِّد”. “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah hanya dengan rasa cinta saja, maka ia seorang zindiq (munafik). Dan barangsiapa yang beribadah dengan rasa takut saja, maka dia adalah seorang haruri atau seorang khawarij. Dan barang siapa yang beribadah kepada Allah dengan rasa berharap saja, maka dia adalah murji’ah. Dan barangsiapa yang beribadah kepada Allah dengan rasa takut, cinta, dan harap, maka dia adalah seorang mukmin yang bertauhid.” Dari pernyataan di atas, kita mungkin bertanya tanya, kenapa orang yang hanya mengambil dalam ibadahnya mahabbah saja, maka ia akan terjatuh pada kemunafikan? Kenapa orang yang hanya mengambil dalam ibadahnya khauf saja, maka ia akan terjatuh pada kelompok khawarij? Kenapa orang yang hanya mengambil dalam ibadahnya raja‘ saja, maka ia akan  terjatuh pada kelompok murji’ah? Orang yang beribadah hanya dengan mahabbah, dia lalu mengesampingkan khauf dan raja‘. Itu mereka biasanya merasa kalau sudah cinta kepada Allah, merasa hatinya sudah terpaut dengan Allah, merasa sudah mendapat derajat “kekasih” Allah, maka tidak perlu lagi mengamalkan syariat. Akhirnya mereka meremehkan syariat. Tidak merasa perlu mengamalkan syariat Islam. Karena merasa sudah cukup dan sempurna ibadahnya dengan rasa cinta. Dari sinilah letak mereka seperti orang zindiq atau munafik. Adapun yang beribadah hanya mengandalkan khauf-nya dan mengesampingkan mahabbah dan raja‘, maka biasanya mereka lebih dominan dalam memahami dan menelaah dalil-dalil wa’id atau terkait ancaman dengan pemahaman bahwa pelaku dosa besar adalah kafir dan keluar dari ajaran Islam, bahkan mampu memasukkan pelaku dosa besar tersebut ke dalam api neraka selamanya. Dan seperti inilah pemahaman orang-orang khawarij. Adapun yang beribadah hanya mengandalkan raja‘ dan mengesampingkan mahabbah dan khauf, maka ia akan mudah terjerumus ke dalam golongan murji’ah. Karena orang murji’ah adalah orang yang berlebihan dalam mempelajari dalil-dalil wa’id dan ganjaran (pahala) dalam agama Islam. Karena tidak diimbangi dengan rukun yang lain, maka banyak di antara mereka yang meyakini pelaku dosa itu imannya tidak berkurang sama sekali. Oleh karena itu, marilah untuk senantiasa memperbaiki hati kita agar menjadi hamba Allah yang lebih baik. Baca juga: Korelasi Amalan Hati *** Penulis: Agung Argiyansyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Intisari dari Muqaddimah Silsilah ‘Amal Al-Qulub karya Syekh Khalid bin Utsman As-Sabt hafidzahullah Ta’ala dengan penambahan dan faedah dari Ust. Abu Dzar. Tags: korelasi rukun ibadahrukun ibadahsyarat ibadah

Cara Mengikuti Imam dalam Shalat Berjamaah

Bagaimana cara mengikuti imam dalam shalat berjamaah?     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #405 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi:   Hadits #405 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَلاَ تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ،وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فاسْجُدُوا، وَلاَتَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ، وَإِذَا صَلَّى قَائِماً فَصَلُّوا قِيَاماً، وَإِذَا صَلَّى قَاعِداً فَصَلُّوا قُعُوداً أَجْمَعِينَ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَهذَا لَفْظُهُ، وَأَصْلُهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Maka apabila imam telah bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan bertakbir sebelum imam bertakbir. Apabila imam rukuk, maka rukuklah kalian dan jangan rukuk sebelum imam rukuk. Apabila imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka ucapkanlah ‘ALLAHUMMA ROBBANAA LAKAL HAMDU’. Apabila imam sujud, maka sujudlah kalian dan jangan sujud sebelum ia sujud. Apabila imam shalat berdiri, maka shalatlah dengan berdiri. Apabila imam shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua sambil duduk.” (HR. Abu Daud, lafaz hadits ini dari shahihain, Bukhari dan Muslim). [HR. Abu Daud, no. 603, juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari, no. 734, 722 dan Muslim, no. 416, 417].   Faedah hadits Makmum dilarang menyelisihi imam dalam hal: (a) musaabaqah (mendahului imam), (b) muwaafaqah (bersamaan dengan imam), (c) ta’akhkhur ‘anhu (terlambat dari imam). Mendahului imam adalah makmum mengerjakan gerakan shalat sebelum imamnya. Contoh, makmum melakukan takbiratul ihram sebelum imam melakukannya. Hal ini jika dilakukan, hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Jika mendahului imam dilakukan dalam keadaan lupa atau tidak tahu, shalatnya sah, tetapi ia harus kembali. Adapun bersamaan dengan imam adalah melakukan gerakan bersama imam. Contoh, makmum rukuk bersamaan dengan imam. Kalau ini dilakukan untuk takbiratul ihram, shalat makmum tidaklah sah. Namun, untuk selain takbiratul ihram, hukumnya makruh untuk berbarengan dengan imam. Adapun telat dari imam jika dilakukan karena uzur seperti lupa atau lalai, maka makmum mengejar ketertinggalan lantas mengikuti imam. Hadits ini menunjukkan hendaklah makmum mengikuti imam dalam perbuatan dan takbir. Shalat makmum itu mengikuti shalatnya imam. Makmum wajib mengikuti (mutaaba’ah) imam dalam takbir, berdiri, rukuk, dan sujud. Makmum melakukannya setelah imam melakukannya. Makmum melakukan takbiratul ihram setelah imam melakukannya. Jika makmum melakukan takbiratul ihram sebelum imam selesai takbiratul ihram, shalat makmum tidaklah sah. Makmum melakukan rukuk ketika imam telah memulai melakukan rukuk dan sebelum imam bangkit dari rukuk. Jika makmum berbarengan dengan imam atau mendahului imam, maka ia telah melakukan suatu hal yang buruk, tetapi shalat yang dilakukannya tidaklah batal. Hal ini berlaku juga ketika sujud. Hendaklah makmum mengucapkan salam setelah imam selesai mengucapkan salam. Apabila makmum mengucapkan salam sebelum imam, shalat makmum batal. Hal ini dikecualikan jika makmum berniat mufaraqah, berpisah dari imam, ada ikhtilaf ulama dalam hal ini. Jika makmum mengucapkan salam bersama imam, bukan sebelumnya ataukah sesudahnya, maka ia telah berbuat suatu hal yang buruk. Menurut pendapat ash-shahih (ada perbedaan pendapat, tetapi lemah ikhtilaf), shalat makmum tersebut tidaklah batal. Namun, ada ulama yang menyatakan untuk kasus ini, shalat makmum batal. Jika imam shalat dalam keadaan duduk, hendaklah makmum shalat dalam keadaan duduk pula. Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Menurut ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan jumhur ulama, orang yang mampu berdiri hendaklah melakukan shalat dalam keadaan berdiri, walaupun imamnya duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat sakit menjelang wafatnya, beliau shalat sambil duduk dan Abu Bakar tetap shalat dalam keadaan berdiri. Adapun hadits “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti”, yang dimaksud adalah imam itu diikuti dalam perkara lahiriyah (zhahir) sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah. Hendaklah mengikuti imam tidak sampai ada jeda lama, tidak sampai telat. Huruf fa’ dalam penyebutan hadits bermakna ta’qib wa isti’jaal, yaitu setelah dan segera. Dalam hadits Al-Barra’ bin ‘Aazib disebutkan bahwa para sahabat itu baru membungkukkan punggung untuk sujud dari iktidal ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah meletakkan dahinya di atas tanah (HR. Bukhari, no. 811 dan Muslim, no. 484). Jika sujud saja dilakukan oleh para sahabat seperti itu, gerakan lainnya tentu sama karena sujud itu biasanya lebih mudah didahului jamaah daripada gerakan lainnya. Yang dimaksud mengikuti imam adalah pada gerakan zhahirah (lahiriyah), bukan mengikuti imam dalam hal niat (berarti berbeda niat tak ada masalah). Inilah pendapat ulama Syafiiyah, salah satu pendapat dalam riwayat Ahmad, dan pendapat ulama Zhahiriyyah.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah Lima Waktu Terlarang untuk Shalat Makmum Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:374-378. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:19-20.       Diselesaikan pada Rabu siang, 20 Safar 1445 H, 6 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara mengikuti imam hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid

Cara Mengikuti Imam dalam Shalat Berjamaah

Bagaimana cara mengikuti imam dalam shalat berjamaah?     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #405 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi:   Hadits #405 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَلاَ تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ،وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فاسْجُدُوا، وَلاَتَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ، وَإِذَا صَلَّى قَائِماً فَصَلُّوا قِيَاماً، وَإِذَا صَلَّى قَاعِداً فَصَلُّوا قُعُوداً أَجْمَعِينَ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَهذَا لَفْظُهُ، وَأَصْلُهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Maka apabila imam telah bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan bertakbir sebelum imam bertakbir. Apabila imam rukuk, maka rukuklah kalian dan jangan rukuk sebelum imam rukuk. Apabila imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka ucapkanlah ‘ALLAHUMMA ROBBANAA LAKAL HAMDU’. Apabila imam sujud, maka sujudlah kalian dan jangan sujud sebelum ia sujud. Apabila imam shalat berdiri, maka shalatlah dengan berdiri. Apabila imam shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua sambil duduk.” (HR. Abu Daud, lafaz hadits ini dari shahihain, Bukhari dan Muslim). [HR. Abu Daud, no. 603, juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari, no. 734, 722 dan Muslim, no. 416, 417].   Faedah hadits Makmum dilarang menyelisihi imam dalam hal: (a) musaabaqah (mendahului imam), (b) muwaafaqah (bersamaan dengan imam), (c) ta’akhkhur ‘anhu (terlambat dari imam). Mendahului imam adalah makmum mengerjakan gerakan shalat sebelum imamnya. Contoh, makmum melakukan takbiratul ihram sebelum imam melakukannya. Hal ini jika dilakukan, hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Jika mendahului imam dilakukan dalam keadaan lupa atau tidak tahu, shalatnya sah, tetapi ia harus kembali. Adapun bersamaan dengan imam adalah melakukan gerakan bersama imam. Contoh, makmum rukuk bersamaan dengan imam. Kalau ini dilakukan untuk takbiratul ihram, shalat makmum tidaklah sah. Namun, untuk selain takbiratul ihram, hukumnya makruh untuk berbarengan dengan imam. Adapun telat dari imam jika dilakukan karena uzur seperti lupa atau lalai, maka makmum mengejar ketertinggalan lantas mengikuti imam. Hadits ini menunjukkan hendaklah makmum mengikuti imam dalam perbuatan dan takbir. Shalat makmum itu mengikuti shalatnya imam. Makmum wajib mengikuti (mutaaba’ah) imam dalam takbir, berdiri, rukuk, dan sujud. Makmum melakukannya setelah imam melakukannya. Makmum melakukan takbiratul ihram setelah imam melakukannya. Jika makmum melakukan takbiratul ihram sebelum imam selesai takbiratul ihram, shalat makmum tidaklah sah. Makmum melakukan rukuk ketika imam telah memulai melakukan rukuk dan sebelum imam bangkit dari rukuk. Jika makmum berbarengan dengan imam atau mendahului imam, maka ia telah melakukan suatu hal yang buruk, tetapi shalat yang dilakukannya tidaklah batal. Hal ini berlaku juga ketika sujud. Hendaklah makmum mengucapkan salam setelah imam selesai mengucapkan salam. Apabila makmum mengucapkan salam sebelum imam, shalat makmum batal. Hal ini dikecualikan jika makmum berniat mufaraqah, berpisah dari imam, ada ikhtilaf ulama dalam hal ini. Jika makmum mengucapkan salam bersama imam, bukan sebelumnya ataukah sesudahnya, maka ia telah berbuat suatu hal yang buruk. Menurut pendapat ash-shahih (ada perbedaan pendapat, tetapi lemah ikhtilaf), shalat makmum tersebut tidaklah batal. Namun, ada ulama yang menyatakan untuk kasus ini, shalat makmum batal. Jika imam shalat dalam keadaan duduk, hendaklah makmum shalat dalam keadaan duduk pula. Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Menurut ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan jumhur ulama, orang yang mampu berdiri hendaklah melakukan shalat dalam keadaan berdiri, walaupun imamnya duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat sakit menjelang wafatnya, beliau shalat sambil duduk dan Abu Bakar tetap shalat dalam keadaan berdiri. Adapun hadits “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti”, yang dimaksud adalah imam itu diikuti dalam perkara lahiriyah (zhahir) sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah. Hendaklah mengikuti imam tidak sampai ada jeda lama, tidak sampai telat. Huruf fa’ dalam penyebutan hadits bermakna ta’qib wa isti’jaal, yaitu setelah dan segera. Dalam hadits Al-Barra’ bin ‘Aazib disebutkan bahwa para sahabat itu baru membungkukkan punggung untuk sujud dari iktidal ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah meletakkan dahinya di atas tanah (HR. Bukhari, no. 811 dan Muslim, no. 484). Jika sujud saja dilakukan oleh para sahabat seperti itu, gerakan lainnya tentu sama karena sujud itu biasanya lebih mudah didahului jamaah daripada gerakan lainnya. Yang dimaksud mengikuti imam adalah pada gerakan zhahirah (lahiriyah), bukan mengikuti imam dalam hal niat (berarti berbeda niat tak ada masalah). Inilah pendapat ulama Syafiiyah, salah satu pendapat dalam riwayat Ahmad, dan pendapat ulama Zhahiriyyah.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah Lima Waktu Terlarang untuk Shalat Makmum Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:374-378. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:19-20.       Diselesaikan pada Rabu siang, 20 Safar 1445 H, 6 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara mengikuti imam hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid
Bagaimana cara mengikuti imam dalam shalat berjamaah?     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #405 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi:   Hadits #405 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَلاَ تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ،وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فاسْجُدُوا، وَلاَتَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ، وَإِذَا صَلَّى قَائِماً فَصَلُّوا قِيَاماً، وَإِذَا صَلَّى قَاعِداً فَصَلُّوا قُعُوداً أَجْمَعِينَ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَهذَا لَفْظُهُ، وَأَصْلُهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Maka apabila imam telah bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan bertakbir sebelum imam bertakbir. Apabila imam rukuk, maka rukuklah kalian dan jangan rukuk sebelum imam rukuk. Apabila imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka ucapkanlah ‘ALLAHUMMA ROBBANAA LAKAL HAMDU’. Apabila imam sujud, maka sujudlah kalian dan jangan sujud sebelum ia sujud. Apabila imam shalat berdiri, maka shalatlah dengan berdiri. Apabila imam shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua sambil duduk.” (HR. Abu Daud, lafaz hadits ini dari shahihain, Bukhari dan Muslim). [HR. Abu Daud, no. 603, juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari, no. 734, 722 dan Muslim, no. 416, 417].   Faedah hadits Makmum dilarang menyelisihi imam dalam hal: (a) musaabaqah (mendahului imam), (b) muwaafaqah (bersamaan dengan imam), (c) ta’akhkhur ‘anhu (terlambat dari imam). Mendahului imam adalah makmum mengerjakan gerakan shalat sebelum imamnya. Contoh, makmum melakukan takbiratul ihram sebelum imam melakukannya. Hal ini jika dilakukan, hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Jika mendahului imam dilakukan dalam keadaan lupa atau tidak tahu, shalatnya sah, tetapi ia harus kembali. Adapun bersamaan dengan imam adalah melakukan gerakan bersama imam. Contoh, makmum rukuk bersamaan dengan imam. Kalau ini dilakukan untuk takbiratul ihram, shalat makmum tidaklah sah. Namun, untuk selain takbiratul ihram, hukumnya makruh untuk berbarengan dengan imam. Adapun telat dari imam jika dilakukan karena uzur seperti lupa atau lalai, maka makmum mengejar ketertinggalan lantas mengikuti imam. Hadits ini menunjukkan hendaklah makmum mengikuti imam dalam perbuatan dan takbir. Shalat makmum itu mengikuti shalatnya imam. Makmum wajib mengikuti (mutaaba’ah) imam dalam takbir, berdiri, rukuk, dan sujud. Makmum melakukannya setelah imam melakukannya. Makmum melakukan takbiratul ihram setelah imam melakukannya. Jika makmum melakukan takbiratul ihram sebelum imam selesai takbiratul ihram, shalat makmum tidaklah sah. Makmum melakukan rukuk ketika imam telah memulai melakukan rukuk dan sebelum imam bangkit dari rukuk. Jika makmum berbarengan dengan imam atau mendahului imam, maka ia telah melakukan suatu hal yang buruk, tetapi shalat yang dilakukannya tidaklah batal. Hal ini berlaku juga ketika sujud. Hendaklah makmum mengucapkan salam setelah imam selesai mengucapkan salam. Apabila makmum mengucapkan salam sebelum imam, shalat makmum batal. Hal ini dikecualikan jika makmum berniat mufaraqah, berpisah dari imam, ada ikhtilaf ulama dalam hal ini. Jika makmum mengucapkan salam bersama imam, bukan sebelumnya ataukah sesudahnya, maka ia telah berbuat suatu hal yang buruk. Menurut pendapat ash-shahih (ada perbedaan pendapat, tetapi lemah ikhtilaf), shalat makmum tersebut tidaklah batal. Namun, ada ulama yang menyatakan untuk kasus ini, shalat makmum batal. Jika imam shalat dalam keadaan duduk, hendaklah makmum shalat dalam keadaan duduk pula. Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Menurut ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan jumhur ulama, orang yang mampu berdiri hendaklah melakukan shalat dalam keadaan berdiri, walaupun imamnya duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat sakit menjelang wafatnya, beliau shalat sambil duduk dan Abu Bakar tetap shalat dalam keadaan berdiri. Adapun hadits “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti”, yang dimaksud adalah imam itu diikuti dalam perkara lahiriyah (zhahir) sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah. Hendaklah mengikuti imam tidak sampai ada jeda lama, tidak sampai telat. Huruf fa’ dalam penyebutan hadits bermakna ta’qib wa isti’jaal, yaitu setelah dan segera. Dalam hadits Al-Barra’ bin ‘Aazib disebutkan bahwa para sahabat itu baru membungkukkan punggung untuk sujud dari iktidal ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah meletakkan dahinya di atas tanah (HR. Bukhari, no. 811 dan Muslim, no. 484). Jika sujud saja dilakukan oleh para sahabat seperti itu, gerakan lainnya tentu sama karena sujud itu biasanya lebih mudah didahului jamaah daripada gerakan lainnya. Yang dimaksud mengikuti imam adalah pada gerakan zhahirah (lahiriyah), bukan mengikuti imam dalam hal niat (berarti berbeda niat tak ada masalah). Inilah pendapat ulama Syafiiyah, salah satu pendapat dalam riwayat Ahmad, dan pendapat ulama Zhahiriyyah.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah Lima Waktu Terlarang untuk Shalat Makmum Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:374-378. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:19-20.       Diselesaikan pada Rabu siang, 20 Safar 1445 H, 6 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara mengikuti imam hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid


Bagaimana cara mengikuti imam dalam shalat berjamaah?     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #405 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi:   Hadits #405 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَلاَ تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ،وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فاسْجُدُوا، وَلاَتَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ، وَإِذَا صَلَّى قَائِماً فَصَلُّوا قِيَاماً، وَإِذَا صَلَّى قَاعِداً فَصَلُّوا قُعُوداً أَجْمَعِينَ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَهذَا لَفْظُهُ، وَأَصْلُهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Maka apabila imam telah bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan bertakbir sebelum imam bertakbir. Apabila imam rukuk, maka rukuklah kalian dan jangan rukuk sebelum imam rukuk. Apabila imam mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka ucapkanlah ‘ALLAHUMMA ROBBANAA LAKAL HAMDU’. Apabila imam sujud, maka sujudlah kalian dan jangan sujud sebelum ia sujud. Apabila imam shalat berdiri, maka shalatlah dengan berdiri. Apabila imam shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua sambil duduk.” (HR. Abu Daud, lafaz hadits ini dari shahihain, Bukhari dan Muslim). [HR. Abu Daud, no. 603, juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari, no. 734, 722 dan Muslim, no. 416, 417].   Faedah hadits Makmum dilarang menyelisihi imam dalam hal: (a) musaabaqah (mendahului imam), (b) muwaafaqah (bersamaan dengan imam), (c) ta’akhkhur ‘anhu (terlambat dari imam). Mendahului imam adalah makmum mengerjakan gerakan shalat sebelum imamnya. Contoh, makmum melakukan takbiratul ihram sebelum imam melakukannya. Hal ini jika dilakukan, hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Jika mendahului imam dilakukan dalam keadaan lupa atau tidak tahu, shalatnya sah, tetapi ia harus kembali. Adapun bersamaan dengan imam adalah melakukan gerakan bersama imam. Contoh, makmum rukuk bersamaan dengan imam. Kalau ini dilakukan untuk takbiratul ihram, shalat makmum tidaklah sah. Namun, untuk selain takbiratul ihram, hukumnya makruh untuk berbarengan dengan imam. Adapun telat dari imam jika dilakukan karena uzur seperti lupa atau lalai, maka makmum mengejar ketertinggalan lantas mengikuti imam. Hadits ini menunjukkan hendaklah makmum mengikuti imam dalam perbuatan dan takbir. Shalat makmum itu mengikuti shalatnya imam. Makmum wajib mengikuti (mutaaba’ah) imam dalam takbir, berdiri, rukuk, dan sujud. Makmum melakukannya setelah imam melakukannya. Makmum melakukan takbiratul ihram setelah imam melakukannya. Jika makmum melakukan takbiratul ihram sebelum imam selesai takbiratul ihram, shalat makmum tidaklah sah. Makmum melakukan rukuk ketika imam telah memulai melakukan rukuk dan sebelum imam bangkit dari rukuk. Jika makmum berbarengan dengan imam atau mendahului imam, maka ia telah melakukan suatu hal yang buruk, tetapi shalat yang dilakukannya tidaklah batal. Hal ini berlaku juga ketika sujud. Hendaklah makmum mengucapkan salam setelah imam selesai mengucapkan salam. Apabila makmum mengucapkan salam sebelum imam, shalat makmum batal. Hal ini dikecualikan jika makmum berniat mufaraqah, berpisah dari imam, ada ikhtilaf ulama dalam hal ini. Jika makmum mengucapkan salam bersama imam, bukan sebelumnya ataukah sesudahnya, maka ia telah berbuat suatu hal yang buruk. Menurut pendapat ash-shahih (ada perbedaan pendapat, tetapi lemah ikhtilaf), shalat makmum tersebut tidaklah batal. Namun, ada ulama yang menyatakan untuk kasus ini, shalat makmum batal. Jika imam shalat dalam keadaan duduk, hendaklah makmum shalat dalam keadaan duduk pula. Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Menurut ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan jumhur ulama, orang yang mampu berdiri hendaklah melakukan shalat dalam keadaan berdiri, walaupun imamnya duduk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat sakit menjelang wafatnya, beliau shalat sambil duduk dan Abu Bakar tetap shalat dalam keadaan berdiri. Adapun hadits “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti”, yang dimaksud adalah imam itu diikuti dalam perkara lahiriyah (zhahir) sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah. Hendaklah mengikuti imam tidak sampai ada jeda lama, tidak sampai telat. Huruf fa’ dalam penyebutan hadits bermakna ta’qib wa isti’jaal, yaitu setelah dan segera. Dalam hadits Al-Barra’ bin ‘Aazib disebutkan bahwa para sahabat itu baru membungkukkan punggung untuk sujud dari iktidal ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah meletakkan dahinya di atas tanah (HR. Bukhari, no. 811 dan Muslim, no. 484). Jika sujud saja dilakukan oleh para sahabat seperti itu, gerakan lainnya tentu sama karena sujud itu biasanya lebih mudah didahului jamaah daripada gerakan lainnya. Yang dimaksud mengikuti imam adalah pada gerakan zhahirah (lahiriyah), bukan mengikuti imam dalam hal niat (berarti berbeda niat tak ada masalah). Inilah pendapat ulama Syafiiyah, salah satu pendapat dalam riwayat Ahmad, dan pendapat ulama Zhahiriyyah.   Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah Lima Waktu Terlarang untuk Shalat Makmum Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:374-378. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:19-20.       Diselesaikan pada Rabu siang, 20 Safar 1445 H, 6 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara mengikuti imam hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid

Syarat Mengikuti Imam, Makmum di Masjid atau di Luar Masjid

Bagaimana cara mengikuti imam jika makmum berada di masjid ataukah di luar masjid? Hadits ini akan menjawabnya sekaligus menerangkan keutamaan shaf yang dekat dengan imam dan keutamaan shaf pertama.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #406 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #406 عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم رَأَى فِي أَصْحَابِهِتَأَخُّراً، فَقَالَ: «تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِي، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat para sahabatnya mundur ke belakang. Maka beliau bersabda, “Majulah kalian dan ikutilah aku, dan hendaklah orang-orang ini di belakangmu mengikuti kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 438]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan dekat dengan imam dalam shalat berjamaah dan keutamaan shaf pertama karena di dalamnya ada banyak faedah dan manfaat. Orang yang berada di belakang imam bisa saja menggantikan imam ketika ada uzur. Orang yang berada di belakang imam bisa banyak mengambil manfaat dari imam, apalagi imam tersebut adalah seorang ahli ilmu yang fakih. Orang yang berada di belakang imam juga bisa mengingatkan imam jika imam lupa. Makmum yang tidak melihat, juga termasuk yang tidak mendengar imam bisa mengikuti shaf di depannya dalam hal mengikuti imam (mutaba’ah) atau bisa mengikuti lewat orang yang menyampaikan suara imam. Jika jumlah jamaah begitu banyak, mengikuti imam tidaklah disyaratkan dengan melihat imam secara langsung, bisa cukup dengan mendengar suara imam. Misalnya, imam di dalam masjid lalu makmum berada di halaman masjid atau di lantai dua. Jika shaf itu tidak bersambung dengan shaf berikutnya di dalam masjid, maka shalat itu sah. Sebagian ulama memakruhkan hal ini karena menyelisihi sunnah untuk membuat shaf dari yang pertama lalu yang berikutnya. Walaupun shaf seperti ini sah karena masjid dibangun untuk berjamaah. Siapa saja yang berada dalam masjid, maka ia berada dalam tempat untuk berjamaah. Jika makmum berada di luar masjid, lantas shaf masih bersambung, maka shalatnya sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Adapun jika shaf tidak bersambung ada pemisah antara shaf karena terpisah oleh jalan atau lainnya, maka hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama mengatakan sah untuk masalah ini, sebagian yang lainnya mengatakan tidak sah. Yang lebih hati-hati adalah shaf mestilah bersambung jika makmum berada di luar masjid karena maksud dari shalat berjamaah adalah bersatu dalam tempat dan sama dalam gerakan.   Baca juga: Sahkah Shalat di Mushalla Hotel Mengikuti Imam di Masjidil Haram? Makmum di Luar Masjid Mengikut Imam di Dalam Masjid   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:379-381. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:21-22.     Diselesaikan pada Rabu sore, 21 Safar 1445 H, 6 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara mengikuti imam hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid

Syarat Mengikuti Imam, Makmum di Masjid atau di Luar Masjid

Bagaimana cara mengikuti imam jika makmum berada di masjid ataukah di luar masjid? Hadits ini akan menjawabnya sekaligus menerangkan keutamaan shaf yang dekat dengan imam dan keutamaan shaf pertama.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #406 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #406 عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم رَأَى فِي أَصْحَابِهِتَأَخُّراً، فَقَالَ: «تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِي، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat para sahabatnya mundur ke belakang. Maka beliau bersabda, “Majulah kalian dan ikutilah aku, dan hendaklah orang-orang ini di belakangmu mengikuti kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 438]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan dekat dengan imam dalam shalat berjamaah dan keutamaan shaf pertama karena di dalamnya ada banyak faedah dan manfaat. Orang yang berada di belakang imam bisa saja menggantikan imam ketika ada uzur. Orang yang berada di belakang imam bisa banyak mengambil manfaat dari imam, apalagi imam tersebut adalah seorang ahli ilmu yang fakih. Orang yang berada di belakang imam juga bisa mengingatkan imam jika imam lupa. Makmum yang tidak melihat, juga termasuk yang tidak mendengar imam bisa mengikuti shaf di depannya dalam hal mengikuti imam (mutaba’ah) atau bisa mengikuti lewat orang yang menyampaikan suara imam. Jika jumlah jamaah begitu banyak, mengikuti imam tidaklah disyaratkan dengan melihat imam secara langsung, bisa cukup dengan mendengar suara imam. Misalnya, imam di dalam masjid lalu makmum berada di halaman masjid atau di lantai dua. Jika shaf itu tidak bersambung dengan shaf berikutnya di dalam masjid, maka shalat itu sah. Sebagian ulama memakruhkan hal ini karena menyelisihi sunnah untuk membuat shaf dari yang pertama lalu yang berikutnya. Walaupun shaf seperti ini sah karena masjid dibangun untuk berjamaah. Siapa saja yang berada dalam masjid, maka ia berada dalam tempat untuk berjamaah. Jika makmum berada di luar masjid, lantas shaf masih bersambung, maka shalatnya sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Adapun jika shaf tidak bersambung ada pemisah antara shaf karena terpisah oleh jalan atau lainnya, maka hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama mengatakan sah untuk masalah ini, sebagian yang lainnya mengatakan tidak sah. Yang lebih hati-hati adalah shaf mestilah bersambung jika makmum berada di luar masjid karena maksud dari shalat berjamaah adalah bersatu dalam tempat dan sama dalam gerakan.   Baca juga: Sahkah Shalat di Mushalla Hotel Mengikuti Imam di Masjidil Haram? Makmum di Luar Masjid Mengikut Imam di Dalam Masjid   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:379-381. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:21-22.     Diselesaikan pada Rabu sore, 21 Safar 1445 H, 6 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara mengikuti imam hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid
Bagaimana cara mengikuti imam jika makmum berada di masjid ataukah di luar masjid? Hadits ini akan menjawabnya sekaligus menerangkan keutamaan shaf yang dekat dengan imam dan keutamaan shaf pertama.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #406 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #406 عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم رَأَى فِي أَصْحَابِهِتَأَخُّراً، فَقَالَ: «تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِي، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat para sahabatnya mundur ke belakang. Maka beliau bersabda, “Majulah kalian dan ikutilah aku, dan hendaklah orang-orang ini di belakangmu mengikuti kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 438]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan dekat dengan imam dalam shalat berjamaah dan keutamaan shaf pertama karena di dalamnya ada banyak faedah dan manfaat. Orang yang berada di belakang imam bisa saja menggantikan imam ketika ada uzur. Orang yang berada di belakang imam bisa banyak mengambil manfaat dari imam, apalagi imam tersebut adalah seorang ahli ilmu yang fakih. Orang yang berada di belakang imam juga bisa mengingatkan imam jika imam lupa. Makmum yang tidak melihat, juga termasuk yang tidak mendengar imam bisa mengikuti shaf di depannya dalam hal mengikuti imam (mutaba’ah) atau bisa mengikuti lewat orang yang menyampaikan suara imam. Jika jumlah jamaah begitu banyak, mengikuti imam tidaklah disyaratkan dengan melihat imam secara langsung, bisa cukup dengan mendengar suara imam. Misalnya, imam di dalam masjid lalu makmum berada di halaman masjid atau di lantai dua. Jika shaf itu tidak bersambung dengan shaf berikutnya di dalam masjid, maka shalat itu sah. Sebagian ulama memakruhkan hal ini karena menyelisihi sunnah untuk membuat shaf dari yang pertama lalu yang berikutnya. Walaupun shaf seperti ini sah karena masjid dibangun untuk berjamaah. Siapa saja yang berada dalam masjid, maka ia berada dalam tempat untuk berjamaah. Jika makmum berada di luar masjid, lantas shaf masih bersambung, maka shalatnya sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Adapun jika shaf tidak bersambung ada pemisah antara shaf karena terpisah oleh jalan atau lainnya, maka hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama mengatakan sah untuk masalah ini, sebagian yang lainnya mengatakan tidak sah. Yang lebih hati-hati adalah shaf mestilah bersambung jika makmum berada di luar masjid karena maksud dari shalat berjamaah adalah bersatu dalam tempat dan sama dalam gerakan.   Baca juga: Sahkah Shalat di Mushalla Hotel Mengikuti Imam di Masjidil Haram? Makmum di Luar Masjid Mengikut Imam di Dalam Masjid   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:379-381. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:21-22.     Diselesaikan pada Rabu sore, 21 Safar 1445 H, 6 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara mengikuti imam hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid


Bagaimana cara mengikuti imam jika makmum berada di masjid ataukah di luar masjid? Hadits ini akan menjawabnya sekaligus menerangkan keutamaan shaf yang dekat dengan imam dan keutamaan shaf pertama.   Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #406 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #406 عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم رَأَى فِي أَصْحَابِهِتَأَخُّراً، فَقَالَ: «تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِي، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat para sahabatnya mundur ke belakang. Maka beliau bersabda, “Majulah kalian dan ikutilah aku, dan hendaklah orang-orang ini di belakangmu mengikuti kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 438]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan dekat dengan imam dalam shalat berjamaah dan keutamaan shaf pertama karena di dalamnya ada banyak faedah dan manfaat. Orang yang berada di belakang imam bisa saja menggantikan imam ketika ada uzur. Orang yang berada di belakang imam bisa banyak mengambil manfaat dari imam, apalagi imam tersebut adalah seorang ahli ilmu yang fakih. Orang yang berada di belakang imam juga bisa mengingatkan imam jika imam lupa. Makmum yang tidak melihat, juga termasuk yang tidak mendengar imam bisa mengikuti shaf di depannya dalam hal mengikuti imam (mutaba’ah) atau bisa mengikuti lewat orang yang menyampaikan suara imam. Jika jumlah jamaah begitu banyak, mengikuti imam tidaklah disyaratkan dengan melihat imam secara langsung, bisa cukup dengan mendengar suara imam. Misalnya, imam di dalam masjid lalu makmum berada di halaman masjid atau di lantai dua. Jika shaf itu tidak bersambung dengan shaf berikutnya di dalam masjid, maka shalat itu sah. Sebagian ulama memakruhkan hal ini karena menyelisihi sunnah untuk membuat shaf dari yang pertama lalu yang berikutnya. Walaupun shaf seperti ini sah karena masjid dibangun untuk berjamaah. Siapa saja yang berada dalam masjid, maka ia berada dalam tempat untuk berjamaah. Jika makmum berada di luar masjid, lantas shaf masih bersambung, maka shalatnya sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Adapun jika shaf tidak bersambung ada pemisah antara shaf karena terpisah oleh jalan atau lainnya, maka hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama mengatakan sah untuk masalah ini, sebagian yang lainnya mengatakan tidak sah. Yang lebih hati-hati adalah shaf mestilah bersambung jika makmum berada di luar masjid karena maksud dari shalat berjamaah adalah bersatu dalam tempat dan sama dalam gerakan.   Baca juga: Sahkah Shalat di Mushalla Hotel Mengikuti Imam di Masjidil Haram? Makmum di Luar Masjid Mengikut Imam di Dalam Masjid   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:379-381. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:21-22.     Diselesaikan pada Rabu sore, 21 Safar 1445 H, 6 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah cara mengikuti imam hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah shaf shalat shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid

Mencegah Kemungkaran dengan Iman dan Takwa

Daftar Isi Toggle Peran pemerintahPeran individu Hidup di zaman yang penuh dengan fitnah ini seringkali diwarnai dengan fenomena praktik kemungkaran khususnya kriminalitas yang mengancam keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Di Indonesia, seperti halnya di banyak negara lain, kriminalitas merupakan masalah yang kompleks, seperti pembegalan, pembunuhan, dan berbagai bentuk penganiayaan yang baru-baru ini terjadi. Wal ‘iyadzu billah. Permasalahan kriminalitas ini seringkali dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah kondisi ekonomi. Kondisi ekonomi yang sulit menyebabkan orang-orang cenderung menghalalkan segala cara untuk memuaskan keinginan materi sebanyak-banyaknya. Pengangguran dan urbanisasi juga dapat menjadi faktor yang menguntungkan bagi munculnya kejahatan.[1] Namun, penting untuk diingat bahwa masalah ekonomi juga melibatkan iman dan takwa. Karena iman dan takwa dapat memberikan landasan etis yang kokoh untuk menjawab tantangan sosial. Ini merupakan janji Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰۤ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوۡا۟ لَفَتَحۡنَا عَلَیۡهِم بَرَكَـٰتࣲ مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذۡنَـٰهُم بِمَا كَانُوا۟ یَكۡسِبُونَ “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 96) Huruf “alif lam” dalam kalimat [وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ] menunjukkan kepada penduduk negeri, seperti yang diindikasikan dalam ayat [وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِّن نَّبِيٍّ]. Seakan-akan Dia (Allah) berfirman, “Dan kalau saja penduduk negeri yang telah disebutkan tadi, yang telah mendustakan, dan menghancurkan (nabi-nabi), [آمنوا] mereka beriman, menggantikan kekufuran mereka, [واتقوا] dan bertakwa, menggantikan perilaku syirik yang mereka lakukan, [لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم] pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka. Sesungguhnya Kami akan membuka bagi mereka, [بركات مّنَ السماء والأرض] berkah dari langit dan bumi, yaitu hujan dan tumbuh-tumbuhan, atau Kami akan memberikan kepada mereka kebaikan dari berbagai sisi, [ولكن كَذَّبُواْ] tetapi mereka mendustakan (para nabi). [فأخذناهم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ] Maka, Kami siksa mereka karena kekufuran mereka dan keburukan perbuatan mereka.”[2] Ayat ini menegaskan bahwa keimanan dan ketakwaan merupakan faktor kunci dalam mendapatkan berkah dan keberlimpahan dari Allah Ta’ala. Sebuah jawaban yang telak atas alasan ekonomi atau kemiskinan yang menjadi salah satu faktor penyebab tingginya kriminalitas di negara kita. Mungkin ada yang berkata bahwa bagaimana bisa tindakan kriminal dapat diatasi apabila kondisi perekonomian masyarakat tidak terlebih dahulu diperbaiki. Maka, kami akan menjawab bahwa bagaimana pula perekonomian masyarakat dapat diperbaiki apabila masih mengesampingkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala Sang Pemilik rezeki. Padahal, Allah Ta’ala menegaskan bahwa sumber kekayaan dan keberkahan adalah iman dan takwa. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara menumbuhkan iman dan takwa dalam masyarakat, terutama dalam konteks mengatasi fenomena kriminalitas? Apakah tanggung jawab pemerintah atau individu itu sendiri? Tentu saja, jawabannya adalah keduanya memiliki peran penting. Peran pemerintah Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pertumbuhan iman dan kesalehan. Hal itu dapat dicapai melalui berbagai kebijakan dan program yang mendorong kesejahteraan ekonomi, pendidikan agama yang berkualitas, serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنٰتِ وَاَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتٰبَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِۚ “Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25) Dalam Tafsir As-Sa’di dikatakan bahwa Allah berfirman, [لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ] “Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata,” berupa dalil, bukti, dan tanda-tanda yang menunjukkan kebenaran risalah yang mereka bawa, [وَأَنزلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ] “dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab.” [اَلْكِتَابُ] di sini adalah kata benda umum (isim jenis) yang mencakup seluruh kitab yang diturunkan Allah sebagai petunjuk untuk makhluk dan mengarahkan mereka pada apa-apa yang berguna bagi mereka, baik di dunia maupun di akhirat. [وَالْمِيزَانَ] “Dan neraca,” yakni timbangan keadilan terhadap perkataan dan perbuatan. Dan agama yang dibawa oleh para rasul seluruhnya adil dalam hal perintah dan larangan dan juga dalam interaksi manusia dari segi pidana, qishash, hukum had, hukum waris, dan lainnya. Hal itu [لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ] “supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” Menegakkan agama Allah ﷻ dan mewujudkan kemaslahatan mereka yang tidak mungkin bisa dihitung.[3] Pemerintah juga perlu berupaya menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Selain itu, pemerintah juga perlu memprioritaskan penyediaan dan memaksimalkan fasilitas bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengaplikasikan iman dan takwa baik melalui sarana ibadah, lembaga pendidikan, serta berbagai penunjang kualitas sarana dan prasarana serta sumber daya manusia lainnya. Baca juga: Bolehkah Menandatangani Petisi Untuk Mengadukan Praktik Kemungkaran kepada Pemerintah? Peran individu Di sisi lain, individu juga memiliki peran besar dalam mengembangkan keimanan dan ketakwaan. Mereka harus mengutamakan pendalaman agama dan mengamalkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan ajaran Islam, laki-laki dan perempuan memiliki peran masing-masing. Bagi laki-laki, mereka dapat menggali keterampilan dan pengetahuan untuk memperoleh pendapatan dengan cara yang halal dan beretika. Mereka harus tetap berpegang teguh pada ajaran agama dalam setiap tindakan ekonomi mereka. Ini akan membantu mengurangi godaan untuk terlibat dalam aktivitas kriminal yang diakibatkan oleh tekanan ekonomi. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ “Dan katakanlah, “Bekerjalah (beramallah) kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu (amalmu), begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah: 105) Sementara itu, perempuan memiliki peran penting dalam membesarkan anak-anak menjadi orang yang beriman dan berbakti. Pendidikan agama dan moral dalam keluarga akan membentuk karakter anak agar memiliki kesadaran moral yang kuat dan terhindar dari perilaku kriminal.  فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلشَّهَوَ ٰ⁠تِۖ فَسَوۡفَ یَلۡقَوۡنَ غَیًّا “Kemudian datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59) Untuk mengatasi fenomena kejahatan yang berakar pada masalah ekonomi, maka solusi ekonomi hanyalah bagian dari solusi. Oleh karenanya, penting bagi kita untuk menumbuhkan iman dan takwa di dalam masyarakat sebagai kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, berkeadilan, dan sejahtera. Sebagaimana disampaikan dalam doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى “Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, beliau biasa berdoa, ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, keterjagaan, dan kekayaan.’“[4] Dengan tumbuhnya iman dan takwa, masyarakat akan lebih mampu menghadapi tantangan zaman ini dan menjauhkan diri dari perilaku maksiat khususnya tindakan kriminal. Bahkan, dengan iman dan takwa, keberkahan dari Allah akan dianugerahkan kepada hamba-hamba-Nya. Ingat! Melakukan amalan saleh dengan senantiasa meningkatkan kualitas iman dan takwa adalah bentuk ikhtiar diri untuk mengubah nasib dari yang tadinya berada pada kondisi perekonomian yang terpuruk menjadi hamba Allah yang mendapatkan limpahan rezeki dari Allah Ta’ala. Karena Allah berfirman, إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُغَیِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ یُغَیِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11) Wallahu a’lam. Baca juga: Perintah Menjauhi Majelis yang Berisi Kebatilan dan Kemungkaran *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Adri, S., Karimi, S., & Indrawari, I. (2019). Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi terhadap Perilaku Kriminalitas (Tinjauan Literatur). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 5(2): 181–186. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.02.7 [2] Tafsir Al-Nasafi (Pemahaman tentang Penurunan dan Hakikat Tafsir) karya Abu Al-Barakat Abdullah bin Ahmad bin Mahmud Hafiz Al-Din Al-Nasafi hal. 588, Penerbit Dar Al-Kalim Al-Tayyib, Beirut (1999). [3] Lihat Kitab Taisir Al-Karim Al-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan oleh Abdurrahman bin Nashirr bin Abdullah As-Sa’di, hal. 841, Penerbit “Maktab Al-Risalah”. [4] HR. Muslim no. 2721, At Tirmidzi no. 3489, Ibnu Majah no. 3105, Ibnu Hibban no. 900, dan yang lainnya. Tags: imanmencegah kemungkarantakwa

Mencegah Kemungkaran dengan Iman dan Takwa

Daftar Isi Toggle Peran pemerintahPeran individu Hidup di zaman yang penuh dengan fitnah ini seringkali diwarnai dengan fenomena praktik kemungkaran khususnya kriminalitas yang mengancam keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Di Indonesia, seperti halnya di banyak negara lain, kriminalitas merupakan masalah yang kompleks, seperti pembegalan, pembunuhan, dan berbagai bentuk penganiayaan yang baru-baru ini terjadi. Wal ‘iyadzu billah. Permasalahan kriminalitas ini seringkali dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah kondisi ekonomi. Kondisi ekonomi yang sulit menyebabkan orang-orang cenderung menghalalkan segala cara untuk memuaskan keinginan materi sebanyak-banyaknya. Pengangguran dan urbanisasi juga dapat menjadi faktor yang menguntungkan bagi munculnya kejahatan.[1] Namun, penting untuk diingat bahwa masalah ekonomi juga melibatkan iman dan takwa. Karena iman dan takwa dapat memberikan landasan etis yang kokoh untuk menjawab tantangan sosial. Ini merupakan janji Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰۤ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوۡا۟ لَفَتَحۡنَا عَلَیۡهِم بَرَكَـٰتࣲ مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذۡنَـٰهُم بِمَا كَانُوا۟ یَكۡسِبُونَ “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 96) Huruf “alif lam” dalam kalimat [وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ] menunjukkan kepada penduduk negeri, seperti yang diindikasikan dalam ayat [وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِّن نَّبِيٍّ]. Seakan-akan Dia (Allah) berfirman, “Dan kalau saja penduduk negeri yang telah disebutkan tadi, yang telah mendustakan, dan menghancurkan (nabi-nabi), [آمنوا] mereka beriman, menggantikan kekufuran mereka, [واتقوا] dan bertakwa, menggantikan perilaku syirik yang mereka lakukan, [لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم] pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka. Sesungguhnya Kami akan membuka bagi mereka, [بركات مّنَ السماء والأرض] berkah dari langit dan bumi, yaitu hujan dan tumbuh-tumbuhan, atau Kami akan memberikan kepada mereka kebaikan dari berbagai sisi, [ولكن كَذَّبُواْ] tetapi mereka mendustakan (para nabi). [فأخذناهم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ] Maka, Kami siksa mereka karena kekufuran mereka dan keburukan perbuatan mereka.”[2] Ayat ini menegaskan bahwa keimanan dan ketakwaan merupakan faktor kunci dalam mendapatkan berkah dan keberlimpahan dari Allah Ta’ala. Sebuah jawaban yang telak atas alasan ekonomi atau kemiskinan yang menjadi salah satu faktor penyebab tingginya kriminalitas di negara kita. Mungkin ada yang berkata bahwa bagaimana bisa tindakan kriminal dapat diatasi apabila kondisi perekonomian masyarakat tidak terlebih dahulu diperbaiki. Maka, kami akan menjawab bahwa bagaimana pula perekonomian masyarakat dapat diperbaiki apabila masih mengesampingkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala Sang Pemilik rezeki. Padahal, Allah Ta’ala menegaskan bahwa sumber kekayaan dan keberkahan adalah iman dan takwa. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara menumbuhkan iman dan takwa dalam masyarakat, terutama dalam konteks mengatasi fenomena kriminalitas? Apakah tanggung jawab pemerintah atau individu itu sendiri? Tentu saja, jawabannya adalah keduanya memiliki peran penting. Peran pemerintah Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pertumbuhan iman dan kesalehan. Hal itu dapat dicapai melalui berbagai kebijakan dan program yang mendorong kesejahteraan ekonomi, pendidikan agama yang berkualitas, serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنٰتِ وَاَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتٰبَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِۚ “Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25) Dalam Tafsir As-Sa’di dikatakan bahwa Allah berfirman, [لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ] “Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata,” berupa dalil, bukti, dan tanda-tanda yang menunjukkan kebenaran risalah yang mereka bawa, [وَأَنزلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ] “dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab.” [اَلْكِتَابُ] di sini adalah kata benda umum (isim jenis) yang mencakup seluruh kitab yang diturunkan Allah sebagai petunjuk untuk makhluk dan mengarahkan mereka pada apa-apa yang berguna bagi mereka, baik di dunia maupun di akhirat. [وَالْمِيزَانَ] “Dan neraca,” yakni timbangan keadilan terhadap perkataan dan perbuatan. Dan agama yang dibawa oleh para rasul seluruhnya adil dalam hal perintah dan larangan dan juga dalam interaksi manusia dari segi pidana, qishash, hukum had, hukum waris, dan lainnya. Hal itu [لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ] “supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” Menegakkan agama Allah ﷻ dan mewujudkan kemaslahatan mereka yang tidak mungkin bisa dihitung.[3] Pemerintah juga perlu berupaya menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Selain itu, pemerintah juga perlu memprioritaskan penyediaan dan memaksimalkan fasilitas bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengaplikasikan iman dan takwa baik melalui sarana ibadah, lembaga pendidikan, serta berbagai penunjang kualitas sarana dan prasarana serta sumber daya manusia lainnya. Baca juga: Bolehkah Menandatangani Petisi Untuk Mengadukan Praktik Kemungkaran kepada Pemerintah? Peran individu Di sisi lain, individu juga memiliki peran besar dalam mengembangkan keimanan dan ketakwaan. Mereka harus mengutamakan pendalaman agama dan mengamalkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan ajaran Islam, laki-laki dan perempuan memiliki peran masing-masing. Bagi laki-laki, mereka dapat menggali keterampilan dan pengetahuan untuk memperoleh pendapatan dengan cara yang halal dan beretika. Mereka harus tetap berpegang teguh pada ajaran agama dalam setiap tindakan ekonomi mereka. Ini akan membantu mengurangi godaan untuk terlibat dalam aktivitas kriminal yang diakibatkan oleh tekanan ekonomi. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ “Dan katakanlah, “Bekerjalah (beramallah) kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu (amalmu), begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah: 105) Sementara itu, perempuan memiliki peran penting dalam membesarkan anak-anak menjadi orang yang beriman dan berbakti. Pendidikan agama dan moral dalam keluarga akan membentuk karakter anak agar memiliki kesadaran moral yang kuat dan terhindar dari perilaku kriminal.  فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلشَّهَوَ ٰ⁠تِۖ فَسَوۡفَ یَلۡقَوۡنَ غَیًّا “Kemudian datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59) Untuk mengatasi fenomena kejahatan yang berakar pada masalah ekonomi, maka solusi ekonomi hanyalah bagian dari solusi. Oleh karenanya, penting bagi kita untuk menumbuhkan iman dan takwa di dalam masyarakat sebagai kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, berkeadilan, dan sejahtera. Sebagaimana disampaikan dalam doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى “Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, beliau biasa berdoa, ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, keterjagaan, dan kekayaan.’“[4] Dengan tumbuhnya iman dan takwa, masyarakat akan lebih mampu menghadapi tantangan zaman ini dan menjauhkan diri dari perilaku maksiat khususnya tindakan kriminal. Bahkan, dengan iman dan takwa, keberkahan dari Allah akan dianugerahkan kepada hamba-hamba-Nya. Ingat! Melakukan amalan saleh dengan senantiasa meningkatkan kualitas iman dan takwa adalah bentuk ikhtiar diri untuk mengubah nasib dari yang tadinya berada pada kondisi perekonomian yang terpuruk menjadi hamba Allah yang mendapatkan limpahan rezeki dari Allah Ta’ala. Karena Allah berfirman, إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُغَیِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ یُغَیِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11) Wallahu a’lam. Baca juga: Perintah Menjauhi Majelis yang Berisi Kebatilan dan Kemungkaran *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Adri, S., Karimi, S., & Indrawari, I. (2019). Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi terhadap Perilaku Kriminalitas (Tinjauan Literatur). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 5(2): 181–186. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.02.7 [2] Tafsir Al-Nasafi (Pemahaman tentang Penurunan dan Hakikat Tafsir) karya Abu Al-Barakat Abdullah bin Ahmad bin Mahmud Hafiz Al-Din Al-Nasafi hal. 588, Penerbit Dar Al-Kalim Al-Tayyib, Beirut (1999). [3] Lihat Kitab Taisir Al-Karim Al-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan oleh Abdurrahman bin Nashirr bin Abdullah As-Sa’di, hal. 841, Penerbit “Maktab Al-Risalah”. [4] HR. Muslim no. 2721, At Tirmidzi no. 3489, Ibnu Majah no. 3105, Ibnu Hibban no. 900, dan yang lainnya. Tags: imanmencegah kemungkarantakwa
Daftar Isi Toggle Peran pemerintahPeran individu Hidup di zaman yang penuh dengan fitnah ini seringkali diwarnai dengan fenomena praktik kemungkaran khususnya kriminalitas yang mengancam keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Di Indonesia, seperti halnya di banyak negara lain, kriminalitas merupakan masalah yang kompleks, seperti pembegalan, pembunuhan, dan berbagai bentuk penganiayaan yang baru-baru ini terjadi. Wal ‘iyadzu billah. Permasalahan kriminalitas ini seringkali dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah kondisi ekonomi. Kondisi ekonomi yang sulit menyebabkan orang-orang cenderung menghalalkan segala cara untuk memuaskan keinginan materi sebanyak-banyaknya. Pengangguran dan urbanisasi juga dapat menjadi faktor yang menguntungkan bagi munculnya kejahatan.[1] Namun, penting untuk diingat bahwa masalah ekonomi juga melibatkan iman dan takwa. Karena iman dan takwa dapat memberikan landasan etis yang kokoh untuk menjawab tantangan sosial. Ini merupakan janji Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰۤ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوۡا۟ لَفَتَحۡنَا عَلَیۡهِم بَرَكَـٰتࣲ مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذۡنَـٰهُم بِمَا كَانُوا۟ یَكۡسِبُونَ “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 96) Huruf “alif lam” dalam kalimat [وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ] menunjukkan kepada penduduk negeri, seperti yang diindikasikan dalam ayat [وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِّن نَّبِيٍّ]. Seakan-akan Dia (Allah) berfirman, “Dan kalau saja penduduk negeri yang telah disebutkan tadi, yang telah mendustakan, dan menghancurkan (nabi-nabi), [آمنوا] mereka beriman, menggantikan kekufuran mereka, [واتقوا] dan bertakwa, menggantikan perilaku syirik yang mereka lakukan, [لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم] pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka. Sesungguhnya Kami akan membuka bagi mereka, [بركات مّنَ السماء والأرض] berkah dari langit dan bumi, yaitu hujan dan tumbuh-tumbuhan, atau Kami akan memberikan kepada mereka kebaikan dari berbagai sisi, [ولكن كَذَّبُواْ] tetapi mereka mendustakan (para nabi). [فأخذناهم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ] Maka, Kami siksa mereka karena kekufuran mereka dan keburukan perbuatan mereka.”[2] Ayat ini menegaskan bahwa keimanan dan ketakwaan merupakan faktor kunci dalam mendapatkan berkah dan keberlimpahan dari Allah Ta’ala. Sebuah jawaban yang telak atas alasan ekonomi atau kemiskinan yang menjadi salah satu faktor penyebab tingginya kriminalitas di negara kita. Mungkin ada yang berkata bahwa bagaimana bisa tindakan kriminal dapat diatasi apabila kondisi perekonomian masyarakat tidak terlebih dahulu diperbaiki. Maka, kami akan menjawab bahwa bagaimana pula perekonomian masyarakat dapat diperbaiki apabila masih mengesampingkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala Sang Pemilik rezeki. Padahal, Allah Ta’ala menegaskan bahwa sumber kekayaan dan keberkahan adalah iman dan takwa. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara menumbuhkan iman dan takwa dalam masyarakat, terutama dalam konteks mengatasi fenomena kriminalitas? Apakah tanggung jawab pemerintah atau individu itu sendiri? Tentu saja, jawabannya adalah keduanya memiliki peran penting. Peran pemerintah Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pertumbuhan iman dan kesalehan. Hal itu dapat dicapai melalui berbagai kebijakan dan program yang mendorong kesejahteraan ekonomi, pendidikan agama yang berkualitas, serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنٰتِ وَاَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتٰبَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِۚ “Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25) Dalam Tafsir As-Sa’di dikatakan bahwa Allah berfirman, [لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ] “Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata,” berupa dalil, bukti, dan tanda-tanda yang menunjukkan kebenaran risalah yang mereka bawa, [وَأَنزلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ] “dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab.” [اَلْكِتَابُ] di sini adalah kata benda umum (isim jenis) yang mencakup seluruh kitab yang diturunkan Allah sebagai petunjuk untuk makhluk dan mengarahkan mereka pada apa-apa yang berguna bagi mereka, baik di dunia maupun di akhirat. [وَالْمِيزَانَ] “Dan neraca,” yakni timbangan keadilan terhadap perkataan dan perbuatan. Dan agama yang dibawa oleh para rasul seluruhnya adil dalam hal perintah dan larangan dan juga dalam interaksi manusia dari segi pidana, qishash, hukum had, hukum waris, dan lainnya. Hal itu [لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ] “supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” Menegakkan agama Allah ﷻ dan mewujudkan kemaslahatan mereka yang tidak mungkin bisa dihitung.[3] Pemerintah juga perlu berupaya menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Selain itu, pemerintah juga perlu memprioritaskan penyediaan dan memaksimalkan fasilitas bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengaplikasikan iman dan takwa baik melalui sarana ibadah, lembaga pendidikan, serta berbagai penunjang kualitas sarana dan prasarana serta sumber daya manusia lainnya. Baca juga: Bolehkah Menandatangani Petisi Untuk Mengadukan Praktik Kemungkaran kepada Pemerintah? Peran individu Di sisi lain, individu juga memiliki peran besar dalam mengembangkan keimanan dan ketakwaan. Mereka harus mengutamakan pendalaman agama dan mengamalkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan ajaran Islam, laki-laki dan perempuan memiliki peran masing-masing. Bagi laki-laki, mereka dapat menggali keterampilan dan pengetahuan untuk memperoleh pendapatan dengan cara yang halal dan beretika. Mereka harus tetap berpegang teguh pada ajaran agama dalam setiap tindakan ekonomi mereka. Ini akan membantu mengurangi godaan untuk terlibat dalam aktivitas kriminal yang diakibatkan oleh tekanan ekonomi. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ “Dan katakanlah, “Bekerjalah (beramallah) kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu (amalmu), begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah: 105) Sementara itu, perempuan memiliki peran penting dalam membesarkan anak-anak menjadi orang yang beriman dan berbakti. Pendidikan agama dan moral dalam keluarga akan membentuk karakter anak agar memiliki kesadaran moral yang kuat dan terhindar dari perilaku kriminal.  فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلشَّهَوَ ٰ⁠تِۖ فَسَوۡفَ یَلۡقَوۡنَ غَیًّا “Kemudian datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59) Untuk mengatasi fenomena kejahatan yang berakar pada masalah ekonomi, maka solusi ekonomi hanyalah bagian dari solusi. Oleh karenanya, penting bagi kita untuk menumbuhkan iman dan takwa di dalam masyarakat sebagai kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, berkeadilan, dan sejahtera. Sebagaimana disampaikan dalam doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى “Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, beliau biasa berdoa, ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, keterjagaan, dan kekayaan.’“[4] Dengan tumbuhnya iman dan takwa, masyarakat akan lebih mampu menghadapi tantangan zaman ini dan menjauhkan diri dari perilaku maksiat khususnya tindakan kriminal. Bahkan, dengan iman dan takwa, keberkahan dari Allah akan dianugerahkan kepada hamba-hamba-Nya. Ingat! Melakukan amalan saleh dengan senantiasa meningkatkan kualitas iman dan takwa adalah bentuk ikhtiar diri untuk mengubah nasib dari yang tadinya berada pada kondisi perekonomian yang terpuruk menjadi hamba Allah yang mendapatkan limpahan rezeki dari Allah Ta’ala. Karena Allah berfirman, إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُغَیِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ یُغَیِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11) Wallahu a’lam. Baca juga: Perintah Menjauhi Majelis yang Berisi Kebatilan dan Kemungkaran *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Adri, S., Karimi, S., & Indrawari, I. (2019). Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi terhadap Perilaku Kriminalitas (Tinjauan Literatur). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 5(2): 181–186. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.02.7 [2] Tafsir Al-Nasafi (Pemahaman tentang Penurunan dan Hakikat Tafsir) karya Abu Al-Barakat Abdullah bin Ahmad bin Mahmud Hafiz Al-Din Al-Nasafi hal. 588, Penerbit Dar Al-Kalim Al-Tayyib, Beirut (1999). [3] Lihat Kitab Taisir Al-Karim Al-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan oleh Abdurrahman bin Nashirr bin Abdullah As-Sa’di, hal. 841, Penerbit “Maktab Al-Risalah”. [4] HR. Muslim no. 2721, At Tirmidzi no. 3489, Ibnu Majah no. 3105, Ibnu Hibban no. 900, dan yang lainnya. Tags: imanmencegah kemungkarantakwa


Daftar Isi Toggle Peran pemerintahPeran individu Hidup di zaman yang penuh dengan fitnah ini seringkali diwarnai dengan fenomena praktik kemungkaran khususnya kriminalitas yang mengancam keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat. Di Indonesia, seperti halnya di banyak negara lain, kriminalitas merupakan masalah yang kompleks, seperti pembegalan, pembunuhan, dan berbagai bentuk penganiayaan yang baru-baru ini terjadi. Wal ‘iyadzu billah. Permasalahan kriminalitas ini seringkali dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah kondisi ekonomi. Kondisi ekonomi yang sulit menyebabkan orang-orang cenderung menghalalkan segala cara untuk memuaskan keinginan materi sebanyak-banyaknya. Pengangguran dan urbanisasi juga dapat menjadi faktor yang menguntungkan bagi munculnya kejahatan.[1] Namun, penting untuk diingat bahwa masalah ekonomi juga melibatkan iman dan takwa. Karena iman dan takwa dapat memberikan landasan etis yang kokoh untuk menjawab tantangan sosial. Ini merupakan janji Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰۤ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوۡا۟ لَفَتَحۡنَا عَلَیۡهِم بَرَكَـٰتࣲ مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذۡنَـٰهُم بِمَا كَانُوا۟ یَكۡسِبُونَ “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 96) Huruf “alif lam” dalam kalimat [وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ] menunjukkan kepada penduduk negeri, seperti yang diindikasikan dalam ayat [وَمَا أَرْسَلْنَا فِي قَرْيَةٍ مِّن نَّبِيٍّ]. Seakan-akan Dia (Allah) berfirman, “Dan kalau saja penduduk negeri yang telah disebutkan tadi, yang telah mendustakan, dan menghancurkan (nabi-nabi), [آمنوا] mereka beriman, menggantikan kekufuran mereka, [واتقوا] dan bertakwa, menggantikan perilaku syirik yang mereka lakukan, [لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم] pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka. Sesungguhnya Kami akan membuka bagi mereka, [بركات مّنَ السماء والأرض] berkah dari langit dan bumi, yaitu hujan dan tumbuh-tumbuhan, atau Kami akan memberikan kepada mereka kebaikan dari berbagai sisi, [ولكن كَذَّبُواْ] tetapi mereka mendustakan (para nabi). [فأخذناهم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ] Maka, Kami siksa mereka karena kekufuran mereka dan keburukan perbuatan mereka.”[2] Ayat ini menegaskan bahwa keimanan dan ketakwaan merupakan faktor kunci dalam mendapatkan berkah dan keberlimpahan dari Allah Ta’ala. Sebuah jawaban yang telak atas alasan ekonomi atau kemiskinan yang menjadi salah satu faktor penyebab tingginya kriminalitas di negara kita. Mungkin ada yang berkata bahwa bagaimana bisa tindakan kriminal dapat diatasi apabila kondisi perekonomian masyarakat tidak terlebih dahulu diperbaiki. Maka, kami akan menjawab bahwa bagaimana pula perekonomian masyarakat dapat diperbaiki apabila masih mengesampingkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta’ala Sang Pemilik rezeki. Padahal, Allah Ta’ala menegaskan bahwa sumber kekayaan dan keberkahan adalah iman dan takwa. Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara menumbuhkan iman dan takwa dalam masyarakat, terutama dalam konteks mengatasi fenomena kriminalitas? Apakah tanggung jawab pemerintah atau individu itu sendiri? Tentu saja, jawabannya adalah keduanya memiliki peran penting. Peran pemerintah Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pertumbuhan iman dan kesalehan. Hal itu dapat dicapai melalui berbagai kebijakan dan program yang mendorong kesejahteraan ekonomi, pendidikan agama yang berkualitas, serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنٰتِ وَاَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتٰبَ وَالْمِيْزَانَ لِيَقُوْمَ النَّاسُ بِالْقِسْطِۚ “Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil.” (QS. Al-Hadid: 25) Dalam Tafsir As-Sa’di dikatakan bahwa Allah berfirman, [لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ] “Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata,” berupa dalil, bukti, dan tanda-tanda yang menunjukkan kebenaran risalah yang mereka bawa, [وَأَنزلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ] “dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab.” [اَلْكِتَابُ] di sini adalah kata benda umum (isim jenis) yang mencakup seluruh kitab yang diturunkan Allah sebagai petunjuk untuk makhluk dan mengarahkan mereka pada apa-apa yang berguna bagi mereka, baik di dunia maupun di akhirat. [وَالْمِيزَانَ] “Dan neraca,” yakni timbangan keadilan terhadap perkataan dan perbuatan. Dan agama yang dibawa oleh para rasul seluruhnya adil dalam hal perintah dan larangan dan juga dalam interaksi manusia dari segi pidana, qishash, hukum had, hukum waris, dan lainnya. Hal itu [لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ] “supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” Menegakkan agama Allah ﷻ dan mewujudkan kemaslahatan mereka yang tidak mungkin bisa dihitung.[3] Pemerintah juga perlu berupaya menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Selain itu, pemerintah juga perlu memprioritaskan penyediaan dan memaksimalkan fasilitas bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengaplikasikan iman dan takwa baik melalui sarana ibadah, lembaga pendidikan, serta berbagai penunjang kualitas sarana dan prasarana serta sumber daya manusia lainnya. Baca juga: Bolehkah Menandatangani Petisi Untuk Mengadukan Praktik Kemungkaran kepada Pemerintah? Peran individu Di sisi lain, individu juga memiliki peran besar dalam mengembangkan keimanan dan ketakwaan. Mereka harus mengutamakan pendalaman agama dan mengamalkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan ajaran Islam, laki-laki dan perempuan memiliki peran masing-masing. Bagi laki-laki, mereka dapat menggali keterampilan dan pengetahuan untuk memperoleh pendapatan dengan cara yang halal dan beretika. Mereka harus tetap berpegang teguh pada ajaran agama dalam setiap tindakan ekonomi mereka. Ini akan membantu mengurangi godaan untuk terlibat dalam aktivitas kriminal yang diakibatkan oleh tekanan ekonomi. Allah Ta’ala berfirman, وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ “Dan katakanlah, “Bekerjalah (beramallah) kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu (amalmu), begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah: 105) Sementara itu, perempuan memiliki peran penting dalam membesarkan anak-anak menjadi orang yang beriman dan berbakti. Pendidikan agama dan moral dalam keluarga akan membentuk karakter anak agar memiliki kesadaran moral yang kuat dan terhindar dari perilaku kriminal.  فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلشَّهَوَ ٰ⁠تِۖ فَسَوۡفَ یَلۡقَوۡنَ غَیًّا “Kemudian datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti keinginannya, maka mereka kelak akan tersesat.” (QS. Maryam: 59) Untuk mengatasi fenomena kejahatan yang berakar pada masalah ekonomi, maka solusi ekonomi hanyalah bagian dari solusi. Oleh karenanya, penting bagi kita untuk menumbuhkan iman dan takwa di dalam masyarakat sebagai kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, berkeadilan, dan sejahtera. Sebagaimana disampaikan dalam doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى “Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, dari Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, beliau biasa berdoa, ‘Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, keterjagaan, dan kekayaan.’“[4] Dengan tumbuhnya iman dan takwa, masyarakat akan lebih mampu menghadapi tantangan zaman ini dan menjauhkan diri dari perilaku maksiat khususnya tindakan kriminal. Bahkan, dengan iman dan takwa, keberkahan dari Allah akan dianugerahkan kepada hamba-hamba-Nya. Ingat! Melakukan amalan saleh dengan senantiasa meningkatkan kualitas iman dan takwa adalah bentuk ikhtiar diri untuk mengubah nasib dari yang tadinya berada pada kondisi perekonomian yang terpuruk menjadi hamba Allah yang mendapatkan limpahan rezeki dari Allah Ta’ala. Karena Allah berfirman, إِنَّ ٱللَّهَ لَا یُغَیِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ یُغَیِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11) Wallahu a’lam. Baca juga: Perintah Menjauhi Majelis yang Berisi Kebatilan dan Kemungkaran *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Adri, S., Karimi, S., & Indrawari, I. (2019). Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi terhadap Perilaku Kriminalitas (Tinjauan Literatur). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 5(2): 181–186. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2019.005.02.7 [2] Tafsir Al-Nasafi (Pemahaman tentang Penurunan dan Hakikat Tafsir) karya Abu Al-Barakat Abdullah bin Ahmad bin Mahmud Hafiz Al-Din Al-Nasafi hal. 588, Penerbit Dar Al-Kalim Al-Tayyib, Beirut (1999). [3] Lihat Kitab Taisir Al-Karim Al-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan oleh Abdurrahman bin Nashirr bin Abdullah As-Sa’di, hal. 841, Penerbit “Maktab Al-Risalah”. [4] HR. Muslim no. 2721, At Tirmidzi no. 3489, Ibnu Majah no. 3105, Ibnu Hibban no. 900, dan yang lainnya. Tags: imanmencegah kemungkarantakwa

Adakah Kebenaran Absolut?

Daftar Isi Toggle Kekeliruan yang dibelaMenguak kebenaran absolutBuah dari iman yang kokohSyarat mutlak pada kebenaran absolut Melihat fenomena yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat, kita dapat memperhatikan bahwa era ini memang merupakan masa pasca kebenaran. Pasca kebenaran adalah sebuah frasa populer yang berarti sulitnya mencari dan menemukan kebenaran sejati dari sebuah kejadian. Kita bahkan sering mendengar istilah “tidak ada yang benar atau salah, tergantung sudut pandang”. Sekilas, ungkapan tersebut terlihat sederhana dan mungkin ada benarnya. Tetapi, apa jadinya jika istilah tersebut kemudian disangkutpautkan dengan persoalan yang menyentuh syariat Islam dan membutuhkan hukum benar atau salah? Kekeliruan yang dibela Isu sosial yang viral terjadi pada sebuah lembaga pendidikan yang dipimpin oleh seorang tokoh dengan pemahaman dan praktik agama yang membuat kami berani berkata bahwa jangankan menilainya dari indikator syariat yang lurus, bahkan dari kelaziman pemahaman dan praktik yang dilaksanakan oleh awam pun sangat bertentangan. Sebut saja ucapan salam yang diganti dengan kalimat-kalimat populer bagi agama yahudi, praktik salat dengan mencampuradukkan saf laki-laki dan perempuan, mengganti kalimat syahadat, menganggap bolehnya melaksanakan ibadah haji di Indramayu, hingga kalimat azan dengan redaksi sendiri. Wal ‘iyadzu billah. Namun, meskipun demikian, tetap saja ada yang membela, bahkan dari mereka yang mengaku tokoh dan cendekiawan Islam. Pembelaan mereka bahkan memaksakan untuk mengambil pembenaran dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan penafsiran dan pemahaman mereka sendiri. Saudaraku, bayangkan apa dampaknya pada umat Islam yang awam dengan ilmu agama atau mereka yang sudah mulai condong hatinya untuk memeluk agama Islam. Bagaimana mereka menyikapi hal ini? Terlebih yang membela adalah orang-orang yang dianggap intelektual muslim? Bukankah potensi penyimpangan itu akan semakin merajalela? Menguak kebenaran absolut Diskursus ini dimaksudkan untuk membawa kita untuk menemukan jawaban dari sebuah pertanyaan: “Apakah ada kebenaran yang absolut?” Kebenaran di mana dengannya kita dapat berpegang teguh dan menjadikannya sebagai rujukan permanen dalam menyikapi segala isu dan problematika kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Jawabannya adalah “Ya! Tentu saja, ada.” Kebenaran absolut itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pemahaman paling dasar sebagai seorang muslim yang beriman. Jelas, dalam rukun iman, sebagai komitmen mukmin kita wajib beriman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah (beriman kepada Rasul). Terhadap persoalan kebenaran absolut ini, sangat jelas. Allah Ta’ala pada awal surah Al-Baqarah menegaskan bahwa tidak ada keraguan yang patut dipersoalkan lagi dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, ذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡكِتَـٰبُ لَا رَیۡبَۛ فِیهِۛ هُدࣰى لِّلۡمُتَّقِینَ “Kitab (Al-Qur`ān) tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 2) Lebih lanjut, terhadap kebenaran risalah As-Sunnah yang telah sempurna disampaikan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah Ta’ala pun menegaskan bahwa segala apa yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah wahyu dari Allah yang wajib kita imani dan laksanakan. وَمَا یَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰۤ ○ إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡیࣱ یُوحَىٰ   “Dan yang diucapkannya itu bukanlah menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur`ān itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3 – 4) Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan, “Allah bersumpah dengan bintang ketika terbenam. Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyimpang dari jalan hidayah dan kebenaran, tetap istikamah dan berada dalam kebenaran. Ucapannya tidak berasal dari kemauan hawa nafsunya. Al Qur’an dan sunnah itu tiada lain hanyalah wahyu dari Allah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tafsir Al-Muyassar) Oleh karenanya, pemahaman prinsip yang sangat mendasar ini seharusnya terpatri dengan kokoh pada hati dan jiwa seorang muslim. Sehingga, tidak mudah bagi siapapun menggoyahkan keimanannya yang kokoh. Baca juga: Kebenaran Itu Amat Jelas Dan Terang Buah dari iman yang kokoh Kembali pada persoalan penyimpangan pemahaman dan praktik agama di atas, mungkin membingungkan bagi sebagian orang. Tapi, tidak untuk seorang mukmin yang berilmu. Persoalan penyimpangan pemahaman dan praktik agama tersebut adalah masalah pokok yang tidak perlu diperbaharui. Syariat telah dengan jelas dan paripurna menuntun kita untuk urusan ukhrawi, kita hanya tinggal mengikuti saja. Namun, orang-orang jahil tetap saja membuat masalah pokok yang tidak membutuhkan perdebatan itu muncul ke permukaan. Entah apa maksudnya, apakah memang disengaja untuk mencari jalan memperoleh keuntungan duniawi, atau memang benar-benar tidak mengetahui bagaimana seharusnya memilih jalan yang benar dalam kehidupan beragama. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, العلم نقطة كثرها الجاهلون “Ilmu syariat dahulu hanya satu titik saja (sedikit), namun diperbanyak oleh orang-orang tidak berilmu.” (Lihat Mu’jam A’lamul Jazair karya Adil Nuhaid, hal 98) Sebagai seorang mukmin, sepatutnya kita tunduk dan patuh pada apa yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Perintah dikerjakan, larangan ditinggalkan. Pada prinsipnya, sesederhana itu. Karena kebinasaan umat terdahulu tidak lain disebabkan oleh banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada nabi-nabi mereka yang berkaitan dengan perkara agama ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ “Apa yang aku larang, hendaklah kalian menghindarinya. Dan apa yang aku perintahkan, hendaklah kalian laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka (yang tidak berguna) dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Jika tidak punya Ilmu agama, bagaimana kita bisa membedakan salah benarnya? Syarat mutlak pada kebenaran absolut Saudaraku, memang kebenaran absolut itu tidak ada, kecuali yang bersumber dari Al-qur’an dan As-Sunnah. Namun, akan sangat berpotensi pada penyimpangan dan salah kaprah dalam pemahaman ketika jalan yang kita ambil dan cara kita memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak berpegang teguh pada sebuah metode (manhaj). Adapun manhaj yang telah dikenalkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita adalah manhaj para sahabat radhiyallahu ‘anhum. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap ajaranku dan ajaran khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah (genggamlah dengan kuat) dengan geraham.” (HR. Abu Dawud no. 4607 dan Tirmidzi dan dia berkata hasan sahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ “Sebaik-baik manusia adalah pada generasiku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya.”  Oleh karenanya, sudah sepatutnya kita memahami bahwa kebenaran absolut itu adalah hanya ada pada Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Ciri-Ciri Pengikut Kebenaran *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: jalan kebenarankebenaran absolutrujukan

Adakah Kebenaran Absolut?

Daftar Isi Toggle Kekeliruan yang dibelaMenguak kebenaran absolutBuah dari iman yang kokohSyarat mutlak pada kebenaran absolut Melihat fenomena yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat, kita dapat memperhatikan bahwa era ini memang merupakan masa pasca kebenaran. Pasca kebenaran adalah sebuah frasa populer yang berarti sulitnya mencari dan menemukan kebenaran sejati dari sebuah kejadian. Kita bahkan sering mendengar istilah “tidak ada yang benar atau salah, tergantung sudut pandang”. Sekilas, ungkapan tersebut terlihat sederhana dan mungkin ada benarnya. Tetapi, apa jadinya jika istilah tersebut kemudian disangkutpautkan dengan persoalan yang menyentuh syariat Islam dan membutuhkan hukum benar atau salah? Kekeliruan yang dibela Isu sosial yang viral terjadi pada sebuah lembaga pendidikan yang dipimpin oleh seorang tokoh dengan pemahaman dan praktik agama yang membuat kami berani berkata bahwa jangankan menilainya dari indikator syariat yang lurus, bahkan dari kelaziman pemahaman dan praktik yang dilaksanakan oleh awam pun sangat bertentangan. Sebut saja ucapan salam yang diganti dengan kalimat-kalimat populer bagi agama yahudi, praktik salat dengan mencampuradukkan saf laki-laki dan perempuan, mengganti kalimat syahadat, menganggap bolehnya melaksanakan ibadah haji di Indramayu, hingga kalimat azan dengan redaksi sendiri. Wal ‘iyadzu billah. Namun, meskipun demikian, tetap saja ada yang membela, bahkan dari mereka yang mengaku tokoh dan cendekiawan Islam. Pembelaan mereka bahkan memaksakan untuk mengambil pembenaran dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan penafsiran dan pemahaman mereka sendiri. Saudaraku, bayangkan apa dampaknya pada umat Islam yang awam dengan ilmu agama atau mereka yang sudah mulai condong hatinya untuk memeluk agama Islam. Bagaimana mereka menyikapi hal ini? Terlebih yang membela adalah orang-orang yang dianggap intelektual muslim? Bukankah potensi penyimpangan itu akan semakin merajalela? Menguak kebenaran absolut Diskursus ini dimaksudkan untuk membawa kita untuk menemukan jawaban dari sebuah pertanyaan: “Apakah ada kebenaran yang absolut?” Kebenaran di mana dengannya kita dapat berpegang teguh dan menjadikannya sebagai rujukan permanen dalam menyikapi segala isu dan problematika kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Jawabannya adalah “Ya! Tentu saja, ada.” Kebenaran absolut itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pemahaman paling dasar sebagai seorang muslim yang beriman. Jelas, dalam rukun iman, sebagai komitmen mukmin kita wajib beriman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah (beriman kepada Rasul). Terhadap persoalan kebenaran absolut ini, sangat jelas. Allah Ta’ala pada awal surah Al-Baqarah menegaskan bahwa tidak ada keraguan yang patut dipersoalkan lagi dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, ذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡكِتَـٰبُ لَا رَیۡبَۛ فِیهِۛ هُدࣰى لِّلۡمُتَّقِینَ “Kitab (Al-Qur`ān) tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 2) Lebih lanjut, terhadap kebenaran risalah As-Sunnah yang telah sempurna disampaikan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah Ta’ala pun menegaskan bahwa segala apa yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah wahyu dari Allah yang wajib kita imani dan laksanakan. وَمَا یَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰۤ ○ إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡیࣱ یُوحَىٰ   “Dan yang diucapkannya itu bukanlah menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur`ān itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3 – 4) Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan, “Allah bersumpah dengan bintang ketika terbenam. Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyimpang dari jalan hidayah dan kebenaran, tetap istikamah dan berada dalam kebenaran. Ucapannya tidak berasal dari kemauan hawa nafsunya. Al Qur’an dan sunnah itu tiada lain hanyalah wahyu dari Allah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tafsir Al-Muyassar) Oleh karenanya, pemahaman prinsip yang sangat mendasar ini seharusnya terpatri dengan kokoh pada hati dan jiwa seorang muslim. Sehingga, tidak mudah bagi siapapun menggoyahkan keimanannya yang kokoh. Baca juga: Kebenaran Itu Amat Jelas Dan Terang Buah dari iman yang kokoh Kembali pada persoalan penyimpangan pemahaman dan praktik agama di atas, mungkin membingungkan bagi sebagian orang. Tapi, tidak untuk seorang mukmin yang berilmu. Persoalan penyimpangan pemahaman dan praktik agama tersebut adalah masalah pokok yang tidak perlu diperbaharui. Syariat telah dengan jelas dan paripurna menuntun kita untuk urusan ukhrawi, kita hanya tinggal mengikuti saja. Namun, orang-orang jahil tetap saja membuat masalah pokok yang tidak membutuhkan perdebatan itu muncul ke permukaan. Entah apa maksudnya, apakah memang disengaja untuk mencari jalan memperoleh keuntungan duniawi, atau memang benar-benar tidak mengetahui bagaimana seharusnya memilih jalan yang benar dalam kehidupan beragama. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, العلم نقطة كثرها الجاهلون “Ilmu syariat dahulu hanya satu titik saja (sedikit), namun diperbanyak oleh orang-orang tidak berilmu.” (Lihat Mu’jam A’lamul Jazair karya Adil Nuhaid, hal 98) Sebagai seorang mukmin, sepatutnya kita tunduk dan patuh pada apa yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Perintah dikerjakan, larangan ditinggalkan. Pada prinsipnya, sesederhana itu. Karena kebinasaan umat terdahulu tidak lain disebabkan oleh banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada nabi-nabi mereka yang berkaitan dengan perkara agama ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ “Apa yang aku larang, hendaklah kalian menghindarinya. Dan apa yang aku perintahkan, hendaklah kalian laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka (yang tidak berguna) dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Jika tidak punya Ilmu agama, bagaimana kita bisa membedakan salah benarnya? Syarat mutlak pada kebenaran absolut Saudaraku, memang kebenaran absolut itu tidak ada, kecuali yang bersumber dari Al-qur’an dan As-Sunnah. Namun, akan sangat berpotensi pada penyimpangan dan salah kaprah dalam pemahaman ketika jalan yang kita ambil dan cara kita memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak berpegang teguh pada sebuah metode (manhaj). Adapun manhaj yang telah dikenalkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita adalah manhaj para sahabat radhiyallahu ‘anhum. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap ajaranku dan ajaran khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah (genggamlah dengan kuat) dengan geraham.” (HR. Abu Dawud no. 4607 dan Tirmidzi dan dia berkata hasan sahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ “Sebaik-baik manusia adalah pada generasiku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya.”  Oleh karenanya, sudah sepatutnya kita memahami bahwa kebenaran absolut itu adalah hanya ada pada Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Ciri-Ciri Pengikut Kebenaran *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: jalan kebenarankebenaran absolutrujukan
Daftar Isi Toggle Kekeliruan yang dibelaMenguak kebenaran absolutBuah dari iman yang kokohSyarat mutlak pada kebenaran absolut Melihat fenomena yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat, kita dapat memperhatikan bahwa era ini memang merupakan masa pasca kebenaran. Pasca kebenaran adalah sebuah frasa populer yang berarti sulitnya mencari dan menemukan kebenaran sejati dari sebuah kejadian. Kita bahkan sering mendengar istilah “tidak ada yang benar atau salah, tergantung sudut pandang”. Sekilas, ungkapan tersebut terlihat sederhana dan mungkin ada benarnya. Tetapi, apa jadinya jika istilah tersebut kemudian disangkutpautkan dengan persoalan yang menyentuh syariat Islam dan membutuhkan hukum benar atau salah? Kekeliruan yang dibela Isu sosial yang viral terjadi pada sebuah lembaga pendidikan yang dipimpin oleh seorang tokoh dengan pemahaman dan praktik agama yang membuat kami berani berkata bahwa jangankan menilainya dari indikator syariat yang lurus, bahkan dari kelaziman pemahaman dan praktik yang dilaksanakan oleh awam pun sangat bertentangan. Sebut saja ucapan salam yang diganti dengan kalimat-kalimat populer bagi agama yahudi, praktik salat dengan mencampuradukkan saf laki-laki dan perempuan, mengganti kalimat syahadat, menganggap bolehnya melaksanakan ibadah haji di Indramayu, hingga kalimat azan dengan redaksi sendiri. Wal ‘iyadzu billah. Namun, meskipun demikian, tetap saja ada yang membela, bahkan dari mereka yang mengaku tokoh dan cendekiawan Islam. Pembelaan mereka bahkan memaksakan untuk mengambil pembenaran dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan penafsiran dan pemahaman mereka sendiri. Saudaraku, bayangkan apa dampaknya pada umat Islam yang awam dengan ilmu agama atau mereka yang sudah mulai condong hatinya untuk memeluk agama Islam. Bagaimana mereka menyikapi hal ini? Terlebih yang membela adalah orang-orang yang dianggap intelektual muslim? Bukankah potensi penyimpangan itu akan semakin merajalela? Menguak kebenaran absolut Diskursus ini dimaksudkan untuk membawa kita untuk menemukan jawaban dari sebuah pertanyaan: “Apakah ada kebenaran yang absolut?” Kebenaran di mana dengannya kita dapat berpegang teguh dan menjadikannya sebagai rujukan permanen dalam menyikapi segala isu dan problematika kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Jawabannya adalah “Ya! Tentu saja, ada.” Kebenaran absolut itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pemahaman paling dasar sebagai seorang muslim yang beriman. Jelas, dalam rukun iman, sebagai komitmen mukmin kita wajib beriman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah (beriman kepada Rasul). Terhadap persoalan kebenaran absolut ini, sangat jelas. Allah Ta’ala pada awal surah Al-Baqarah menegaskan bahwa tidak ada keraguan yang patut dipersoalkan lagi dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, ذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡكِتَـٰبُ لَا رَیۡبَۛ فِیهِۛ هُدࣰى لِّلۡمُتَّقِینَ “Kitab (Al-Qur`ān) tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 2) Lebih lanjut, terhadap kebenaran risalah As-Sunnah yang telah sempurna disampaikan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah Ta’ala pun menegaskan bahwa segala apa yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah wahyu dari Allah yang wajib kita imani dan laksanakan. وَمَا یَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰۤ ○ إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡیࣱ یُوحَىٰ   “Dan yang diucapkannya itu bukanlah menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur`ān itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3 – 4) Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan, “Allah bersumpah dengan bintang ketika terbenam. Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyimpang dari jalan hidayah dan kebenaran, tetap istikamah dan berada dalam kebenaran. Ucapannya tidak berasal dari kemauan hawa nafsunya. Al Qur’an dan sunnah itu tiada lain hanyalah wahyu dari Allah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tafsir Al-Muyassar) Oleh karenanya, pemahaman prinsip yang sangat mendasar ini seharusnya terpatri dengan kokoh pada hati dan jiwa seorang muslim. Sehingga, tidak mudah bagi siapapun menggoyahkan keimanannya yang kokoh. Baca juga: Kebenaran Itu Amat Jelas Dan Terang Buah dari iman yang kokoh Kembali pada persoalan penyimpangan pemahaman dan praktik agama di atas, mungkin membingungkan bagi sebagian orang. Tapi, tidak untuk seorang mukmin yang berilmu. Persoalan penyimpangan pemahaman dan praktik agama tersebut adalah masalah pokok yang tidak perlu diperbaharui. Syariat telah dengan jelas dan paripurna menuntun kita untuk urusan ukhrawi, kita hanya tinggal mengikuti saja. Namun, orang-orang jahil tetap saja membuat masalah pokok yang tidak membutuhkan perdebatan itu muncul ke permukaan. Entah apa maksudnya, apakah memang disengaja untuk mencari jalan memperoleh keuntungan duniawi, atau memang benar-benar tidak mengetahui bagaimana seharusnya memilih jalan yang benar dalam kehidupan beragama. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, العلم نقطة كثرها الجاهلون “Ilmu syariat dahulu hanya satu titik saja (sedikit), namun diperbanyak oleh orang-orang tidak berilmu.” (Lihat Mu’jam A’lamul Jazair karya Adil Nuhaid, hal 98) Sebagai seorang mukmin, sepatutnya kita tunduk dan patuh pada apa yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Perintah dikerjakan, larangan ditinggalkan. Pada prinsipnya, sesederhana itu. Karena kebinasaan umat terdahulu tidak lain disebabkan oleh banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada nabi-nabi mereka yang berkaitan dengan perkara agama ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ “Apa yang aku larang, hendaklah kalian menghindarinya. Dan apa yang aku perintahkan, hendaklah kalian laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka (yang tidak berguna) dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Jika tidak punya Ilmu agama, bagaimana kita bisa membedakan salah benarnya? Syarat mutlak pada kebenaran absolut Saudaraku, memang kebenaran absolut itu tidak ada, kecuali yang bersumber dari Al-qur’an dan As-Sunnah. Namun, akan sangat berpotensi pada penyimpangan dan salah kaprah dalam pemahaman ketika jalan yang kita ambil dan cara kita memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak berpegang teguh pada sebuah metode (manhaj). Adapun manhaj yang telah dikenalkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita adalah manhaj para sahabat radhiyallahu ‘anhum. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap ajaranku dan ajaran khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah (genggamlah dengan kuat) dengan geraham.” (HR. Abu Dawud no. 4607 dan Tirmidzi dan dia berkata hasan sahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ “Sebaik-baik manusia adalah pada generasiku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya.”  Oleh karenanya, sudah sepatutnya kita memahami bahwa kebenaran absolut itu adalah hanya ada pada Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Ciri-Ciri Pengikut Kebenaran *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: jalan kebenarankebenaran absolutrujukan


Daftar Isi Toggle Kekeliruan yang dibelaMenguak kebenaran absolutBuah dari iman yang kokohSyarat mutlak pada kebenaran absolut Melihat fenomena yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat, kita dapat memperhatikan bahwa era ini memang merupakan masa pasca kebenaran. Pasca kebenaran adalah sebuah frasa populer yang berarti sulitnya mencari dan menemukan kebenaran sejati dari sebuah kejadian. Kita bahkan sering mendengar istilah “tidak ada yang benar atau salah, tergantung sudut pandang”. Sekilas, ungkapan tersebut terlihat sederhana dan mungkin ada benarnya. Tetapi, apa jadinya jika istilah tersebut kemudian disangkutpautkan dengan persoalan yang menyentuh syariat Islam dan membutuhkan hukum benar atau salah? Kekeliruan yang dibela Isu sosial yang viral terjadi pada sebuah lembaga pendidikan yang dipimpin oleh seorang tokoh dengan pemahaman dan praktik agama yang membuat kami berani berkata bahwa jangankan menilainya dari indikator syariat yang lurus, bahkan dari kelaziman pemahaman dan praktik yang dilaksanakan oleh awam pun sangat bertentangan. Sebut saja ucapan salam yang diganti dengan kalimat-kalimat populer bagi agama yahudi, praktik salat dengan mencampuradukkan saf laki-laki dan perempuan, mengganti kalimat syahadat, menganggap bolehnya melaksanakan ibadah haji di Indramayu, hingga kalimat azan dengan redaksi sendiri. Wal ‘iyadzu billah. Namun, meskipun demikian, tetap saja ada yang membela, bahkan dari mereka yang mengaku tokoh dan cendekiawan Islam. Pembelaan mereka bahkan memaksakan untuk mengambil pembenaran dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan penafsiran dan pemahaman mereka sendiri. Saudaraku, bayangkan apa dampaknya pada umat Islam yang awam dengan ilmu agama atau mereka yang sudah mulai condong hatinya untuk memeluk agama Islam. Bagaimana mereka menyikapi hal ini? Terlebih yang membela adalah orang-orang yang dianggap intelektual muslim? Bukankah potensi penyimpangan itu akan semakin merajalela? Menguak kebenaran absolut Diskursus ini dimaksudkan untuk membawa kita untuk menemukan jawaban dari sebuah pertanyaan: “Apakah ada kebenaran yang absolut?” Kebenaran di mana dengannya kita dapat berpegang teguh dan menjadikannya sebagai rujukan permanen dalam menyikapi segala isu dan problematika kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara? Jawabannya adalah “Ya! Tentu saja, ada.” Kebenaran absolut itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pemahaman paling dasar sebagai seorang muslim yang beriman. Jelas, dalam rukun iman, sebagai komitmen mukmin kita wajib beriman kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah (beriman kepada Rasul). Terhadap persoalan kebenaran absolut ini, sangat jelas. Allah Ta’ala pada awal surah Al-Baqarah menegaskan bahwa tidak ada keraguan yang patut dipersoalkan lagi dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, ذَ ٰ⁠لِكَ ٱلۡكِتَـٰبُ لَا رَیۡبَۛ فِیهِۛ هُدࣰى لِّلۡمُتَّقِینَ “Kitab (Al-Qur`ān) tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 2) Lebih lanjut, terhadap kebenaran risalah As-Sunnah yang telah sempurna disampaikan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah Ta’ala pun menegaskan bahwa segala apa yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah wahyu dari Allah yang wajib kita imani dan laksanakan. وَمَا یَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰۤ ○ إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡیࣱ یُوحَىٰ   “Dan yang diucapkannya itu bukanlah menurut keinginannya. Tidak lain (Al-Qur`ān itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm: 3 – 4) Dalam Tafsir Al-Muyassar disebutkan, “Allah bersumpah dengan bintang ketika terbenam. Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyimpang dari jalan hidayah dan kebenaran, tetap istikamah dan berada dalam kebenaran. Ucapannya tidak berasal dari kemauan hawa nafsunya. Al Qur’an dan sunnah itu tiada lain hanyalah wahyu dari Allah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Tafsir Al-Muyassar) Oleh karenanya, pemahaman prinsip yang sangat mendasar ini seharusnya terpatri dengan kokoh pada hati dan jiwa seorang muslim. Sehingga, tidak mudah bagi siapapun menggoyahkan keimanannya yang kokoh. Baca juga: Kebenaran Itu Amat Jelas Dan Terang Buah dari iman yang kokoh Kembali pada persoalan penyimpangan pemahaman dan praktik agama di atas, mungkin membingungkan bagi sebagian orang. Tapi, tidak untuk seorang mukmin yang berilmu. Persoalan penyimpangan pemahaman dan praktik agama tersebut adalah masalah pokok yang tidak perlu diperbaharui. Syariat telah dengan jelas dan paripurna menuntun kita untuk urusan ukhrawi, kita hanya tinggal mengikuti saja. Namun, orang-orang jahil tetap saja membuat masalah pokok yang tidak membutuhkan perdebatan itu muncul ke permukaan. Entah apa maksudnya, apakah memang disengaja untuk mencari jalan memperoleh keuntungan duniawi, atau memang benar-benar tidak mengetahui bagaimana seharusnya memilih jalan yang benar dalam kehidupan beragama. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, العلم نقطة كثرها الجاهلون “Ilmu syariat dahulu hanya satu titik saja (sedikit), namun diperbanyak oleh orang-orang tidak berilmu.” (Lihat Mu’jam A’lamul Jazair karya Adil Nuhaid, hal 98) Sebagai seorang mukmin, sepatutnya kita tunduk dan patuh pada apa yang telah diajarkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Perintah dikerjakan, larangan ditinggalkan. Pada prinsipnya, sesederhana itu. Karena kebinasaan umat terdahulu tidak lain disebabkan oleh banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada nabi-nabi mereka yang berkaitan dengan perkara agama ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ “Apa yang aku larang, hendaklah kalian menghindarinya. Dan apa yang aku perintahkan, hendaklah kalian laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka (yang tidak berguna) dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337) Jika tidak punya Ilmu agama, bagaimana kita bisa membedakan salah benarnya? Syarat mutlak pada kebenaran absolut Saudaraku, memang kebenaran absolut itu tidak ada, kecuali yang bersumber dari Al-qur’an dan As-Sunnah. Namun, akan sangat berpotensi pada penyimpangan dan salah kaprah dalam pemahaman ketika jalan yang kita ambil dan cara kita memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak berpegang teguh pada sebuah metode (manhaj). Adapun manhaj yang telah dikenalkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita adalah manhaj para sahabat radhiyallahu ‘anhum. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap ajaranku dan ajaran khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah (genggamlah dengan kuat) dengan geraham.” (HR. Abu Dawud no. 4607 dan Tirmidzi dan dia berkata hasan sahih) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ “Sebaik-baik manusia adalah pada generasiku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya.”  Oleh karenanya, sudah sepatutnya kita memahami bahwa kebenaran absolut itu adalah hanya ada pada Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Ciri-Ciri Pengikut Kebenaran *** Penulis: Fauzan Hidayat Artikel: Muslim.or.id Tags: jalan kebenarankebenaran absolutrujukan

Hukum Sudah Shalat di Rumah, Lalu Mengulangi Shalat dengan Berjamaah di Masjid

Bagaimana hukum orang yang sudah shalat di rumah, lalu ia mengulangi shalat dengan berjamaah di masjid? Apakah dibolehkan?     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #404 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #404  عَنْ يَزِيْدَ بْنِ الأَسْوَدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الصُّبْحِ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا، فَدَعَا بِهِمَا، فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا، فَقَالَ لَهُمَا: «مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟»، قَالاَ: قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا، قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلا، إذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُم، ثُمَّ أَدْرَكْتُم الإمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ، فَصَلِّيَا مَعَهُ، فَإِنَّهَا لَكُمْ نَافِلَةٌ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَاللَّفْظُ لَهُ، والثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وابْن حِبَّانَ. Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (di Masjid Al-Khaif di Mina). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah usai shalat, beliau bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak ikut shalat. Beliau memanggil kedua orang itu, lalu keduanya dihadapkan dengan tubuh gemetaran. Beliau bertanya pada mereka, “Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Kami telah shalat di rumah kami (tenda kami di Mina).” Beliau bersabda, “Jangan berbuat demikian, bila kamu berdua telah shalat di rumahmu, kemudian kamu melihat imam belum shalat, maka shalatlah kamu berdua bersamanya karena hal itu menjadi sunat bagimu.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lafaz dari Ahmad, juga dikeluarkan oleh yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Ahmad, 18:29; Abu Daud, no. 575-576; Tirmidzi, no. 219; An-Nasai, 2:112; Ibnu Hibban, no. 1564-1565. Tirmidzi mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan sahih. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat penjelasan hadits dalam Minhah Al-‘Allam, 2:371-372].   Faedah hadits Siapa saja yang memasuki masjid padahal ia telah shalat, lalu ia mendapati orang-orang sedang shalat di masjid tersebut atau akan melaksanakan shalat, maka ia dianjurkan untuk shalat bersama mereka agar mendapatkan pahala berjamaah. Shalat yang pertama dihukumi wajib. Sedangkan, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Sebab pengulangan shalat ini adalah karena adanya shalat berjamaah. Shalat pertama yang dilakukan bisa jadi adalah shalat munfarid (shalat sendirian) ataukah shalat berjamaah. Pengulangan shalat di sini bertujuan untuk: (1) mendapatkan pahala shalat berjamaah, (2) untuk mencegah adanya suuzhan dari orang-orang yang shalat di masjid, (3) untuk mencegah anggapan malas, karena bisa jadi ada yang mengatakan sudah shalat, padahal ia belum shalat, (4) keutamaan menjaga kebersamaan, (5) agar bisa rutin bisa menjaga shalat berjamaah, (6) supaya tidak terjadi perselisihan dan perpecahan. Shalat yang diulang ini termasuk shalat yang punya sebab, maka tak masalah jika dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang dalam hadits ini adalah shalat Shubuh, padahal setelah shalat Shubuh itu termasuk waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang berlaku untuk semua shalat wajib, tidak hanya shalat Shubuh, berlaku juga untuk shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib yang rakaatnya ganjil, dan Isyak. Pengulangan shalat ini berlaku untuk berjamaah di masjid. Hal ini berbeda jika shalat berjamaah dilakukan di rumah atau di tempat istirahat, maka tidak perlu shalat itu diulangi.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:370-373. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:17-18.     Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah Lima Waktu Terlarang untuk Shalat     Diselesaikan pada Senin siang, 18 Safar 1445 H, 4 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah pengulangan shalat pengulangan shalat berjamaah shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat i'adah

Hukum Sudah Shalat di Rumah, Lalu Mengulangi Shalat dengan Berjamaah di Masjid

Bagaimana hukum orang yang sudah shalat di rumah, lalu ia mengulangi shalat dengan berjamaah di masjid? Apakah dibolehkan?     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #404 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #404  عَنْ يَزِيْدَ بْنِ الأَسْوَدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الصُّبْحِ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا، فَدَعَا بِهِمَا، فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا، فَقَالَ لَهُمَا: «مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟»، قَالاَ: قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا، قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلا، إذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُم، ثُمَّ أَدْرَكْتُم الإمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ، فَصَلِّيَا مَعَهُ، فَإِنَّهَا لَكُمْ نَافِلَةٌ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَاللَّفْظُ لَهُ، والثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وابْن حِبَّانَ. Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (di Masjid Al-Khaif di Mina). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah usai shalat, beliau bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak ikut shalat. Beliau memanggil kedua orang itu, lalu keduanya dihadapkan dengan tubuh gemetaran. Beliau bertanya pada mereka, “Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Kami telah shalat di rumah kami (tenda kami di Mina).” Beliau bersabda, “Jangan berbuat demikian, bila kamu berdua telah shalat di rumahmu, kemudian kamu melihat imam belum shalat, maka shalatlah kamu berdua bersamanya karena hal itu menjadi sunat bagimu.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lafaz dari Ahmad, juga dikeluarkan oleh yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Ahmad, 18:29; Abu Daud, no. 575-576; Tirmidzi, no. 219; An-Nasai, 2:112; Ibnu Hibban, no. 1564-1565. Tirmidzi mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan sahih. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat penjelasan hadits dalam Minhah Al-‘Allam, 2:371-372].   Faedah hadits Siapa saja yang memasuki masjid padahal ia telah shalat, lalu ia mendapati orang-orang sedang shalat di masjid tersebut atau akan melaksanakan shalat, maka ia dianjurkan untuk shalat bersama mereka agar mendapatkan pahala berjamaah. Shalat yang pertama dihukumi wajib. Sedangkan, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Sebab pengulangan shalat ini adalah karena adanya shalat berjamaah. Shalat pertama yang dilakukan bisa jadi adalah shalat munfarid (shalat sendirian) ataukah shalat berjamaah. Pengulangan shalat di sini bertujuan untuk: (1) mendapatkan pahala shalat berjamaah, (2) untuk mencegah adanya suuzhan dari orang-orang yang shalat di masjid, (3) untuk mencegah anggapan malas, karena bisa jadi ada yang mengatakan sudah shalat, padahal ia belum shalat, (4) keutamaan menjaga kebersamaan, (5) agar bisa rutin bisa menjaga shalat berjamaah, (6) supaya tidak terjadi perselisihan dan perpecahan. Shalat yang diulang ini termasuk shalat yang punya sebab, maka tak masalah jika dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang dalam hadits ini adalah shalat Shubuh, padahal setelah shalat Shubuh itu termasuk waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang berlaku untuk semua shalat wajib, tidak hanya shalat Shubuh, berlaku juga untuk shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib yang rakaatnya ganjil, dan Isyak. Pengulangan shalat ini berlaku untuk berjamaah di masjid. Hal ini berbeda jika shalat berjamaah dilakukan di rumah atau di tempat istirahat, maka tidak perlu shalat itu diulangi.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:370-373. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:17-18.     Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah Lima Waktu Terlarang untuk Shalat     Diselesaikan pada Senin siang, 18 Safar 1445 H, 4 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah pengulangan shalat pengulangan shalat berjamaah shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat i'adah
Bagaimana hukum orang yang sudah shalat di rumah, lalu ia mengulangi shalat dengan berjamaah di masjid? Apakah dibolehkan?     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #404 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #404  عَنْ يَزِيْدَ بْنِ الأَسْوَدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الصُّبْحِ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا، فَدَعَا بِهِمَا، فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا، فَقَالَ لَهُمَا: «مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟»، قَالاَ: قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا، قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلا، إذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُم، ثُمَّ أَدْرَكْتُم الإمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ، فَصَلِّيَا مَعَهُ، فَإِنَّهَا لَكُمْ نَافِلَةٌ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَاللَّفْظُ لَهُ، والثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وابْن حِبَّانَ. Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (di Masjid Al-Khaif di Mina). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah usai shalat, beliau bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak ikut shalat. Beliau memanggil kedua orang itu, lalu keduanya dihadapkan dengan tubuh gemetaran. Beliau bertanya pada mereka, “Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Kami telah shalat di rumah kami (tenda kami di Mina).” Beliau bersabda, “Jangan berbuat demikian, bila kamu berdua telah shalat di rumahmu, kemudian kamu melihat imam belum shalat, maka shalatlah kamu berdua bersamanya karena hal itu menjadi sunat bagimu.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lafaz dari Ahmad, juga dikeluarkan oleh yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Ahmad, 18:29; Abu Daud, no. 575-576; Tirmidzi, no. 219; An-Nasai, 2:112; Ibnu Hibban, no. 1564-1565. Tirmidzi mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan sahih. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat penjelasan hadits dalam Minhah Al-‘Allam, 2:371-372].   Faedah hadits Siapa saja yang memasuki masjid padahal ia telah shalat, lalu ia mendapati orang-orang sedang shalat di masjid tersebut atau akan melaksanakan shalat, maka ia dianjurkan untuk shalat bersama mereka agar mendapatkan pahala berjamaah. Shalat yang pertama dihukumi wajib. Sedangkan, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Sebab pengulangan shalat ini adalah karena adanya shalat berjamaah. Shalat pertama yang dilakukan bisa jadi adalah shalat munfarid (shalat sendirian) ataukah shalat berjamaah. Pengulangan shalat di sini bertujuan untuk: (1) mendapatkan pahala shalat berjamaah, (2) untuk mencegah adanya suuzhan dari orang-orang yang shalat di masjid, (3) untuk mencegah anggapan malas, karena bisa jadi ada yang mengatakan sudah shalat, padahal ia belum shalat, (4) keutamaan menjaga kebersamaan, (5) agar bisa rutin bisa menjaga shalat berjamaah, (6) supaya tidak terjadi perselisihan dan perpecahan. Shalat yang diulang ini termasuk shalat yang punya sebab, maka tak masalah jika dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang dalam hadits ini adalah shalat Shubuh, padahal setelah shalat Shubuh itu termasuk waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang berlaku untuk semua shalat wajib, tidak hanya shalat Shubuh, berlaku juga untuk shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib yang rakaatnya ganjil, dan Isyak. Pengulangan shalat ini berlaku untuk berjamaah di masjid. Hal ini berbeda jika shalat berjamaah dilakukan di rumah atau di tempat istirahat, maka tidak perlu shalat itu diulangi.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:370-373. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:17-18.     Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah Lima Waktu Terlarang untuk Shalat     Diselesaikan pada Senin siang, 18 Safar 1445 H, 4 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah pengulangan shalat pengulangan shalat berjamaah shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat i'adah


Bagaimana hukum orang yang sudah shalat di rumah, lalu ia mengulangi shalat dengan berjamaah di masjid? Apakah dibolehkan?     Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Kitab Shalat فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani 2. Kitab Shalat 3. Hadits #404 3.1. Faedah hadits 3.2. Referensi: Hadits #404  عَنْ يَزِيْدَ بْنِ الأَسْوَدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الصُّبْحِ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا، فَدَعَا بِهِمَا، فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا، فَقَالَ لَهُمَا: «مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا؟»، قَالاَ: قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا، قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلا، إذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُم، ثُمَّ أَدْرَكْتُم الإمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ، فَصَلِّيَا مَعَهُ، فَإِنَّهَا لَكُمْ نَافِلَةٌ». رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَاللَّفْظُ لَهُ، والثَّلاَثَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وابْن حِبَّانَ. Dari Yazid bin Al-Aswad radhiyallahu ‘anhu, ia pernah shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (di Masjid Al-Khaif di Mina). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah usai shalat, beliau bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak ikut shalat. Beliau memanggil kedua orang itu, lalu keduanya dihadapkan dengan tubuh gemetaran. Beliau bertanya pada mereka, “Apa yang menghalangimu sehingga tidak ikut shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Kami telah shalat di rumah kami (tenda kami di Mina).” Beliau bersabda, “Jangan berbuat demikian, bila kamu berdua telah shalat di rumahmu, kemudian kamu melihat imam belum shalat, maka shalatlah kamu berdua bersamanya karena hal itu menjadi sunat bagimu.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lafaz dari Ahmad, juga dikeluarkan oleh yang tiga. Hadits ini sahih menurut Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban) [HR. Ahmad, 18:29; Abu Daud, no. 575-576; Tirmidzi, no. 219; An-Nasai, 2:112; Ibnu Hibban, no. 1564-1565. Tirmidzi mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan sahih. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat penjelasan hadits dalam Minhah Al-‘Allam, 2:371-372].   Faedah hadits Siapa saja yang memasuki masjid padahal ia telah shalat, lalu ia mendapati orang-orang sedang shalat di masjid tersebut atau akan melaksanakan shalat, maka ia dianjurkan untuk shalat bersama mereka agar mendapatkan pahala berjamaah. Shalat yang pertama dihukumi wajib. Sedangkan, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Sebab pengulangan shalat ini adalah karena adanya shalat berjamaah. Shalat pertama yang dilakukan bisa jadi adalah shalat munfarid (shalat sendirian) ataukah shalat berjamaah. Pengulangan shalat di sini bertujuan untuk: (1) mendapatkan pahala shalat berjamaah, (2) untuk mencegah adanya suuzhan dari orang-orang yang shalat di masjid, (3) untuk mencegah anggapan malas, karena bisa jadi ada yang mengatakan sudah shalat, padahal ia belum shalat, (4) keutamaan menjaga kebersamaan, (5) agar bisa rutin bisa menjaga shalat berjamaah, (6) supaya tidak terjadi perselisihan dan perpecahan. Shalat yang diulang ini termasuk shalat yang punya sebab, maka tak masalah jika dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang dalam hadits ini adalah shalat Shubuh, padahal setelah shalat Shubuh itu termasuk waktu terlarang untuk shalat. Shalat yang diulang berlaku untuk semua shalat wajib, tidak hanya shalat Shubuh, berlaku juga untuk shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib yang rakaatnya ganjil, dan Isyak. Pengulangan shalat ini berlaku untuk berjamaah di masjid. Hal ini berbeda jika shalat berjamaah dilakukan di rumah atau di tempat istirahat, maka tidak perlu shalat itu diulangi.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:370-373. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:17-18.     Baca Juga: Uzur Tidak Menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Safinatun Naja: Aturan Shalat Berjamaah Lima Waktu Terlarang untuk Shalat     Diselesaikan pada Senin siang, 18 Safar 1445 H, 4 September 2023 @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbulughul maram bulughul maram shalat bulughul maram shalat berjamaah hukum shalat berjamaah keutamaan shalat berjamaah pengulangan shalat pengulangan shalat berjamaah shalat berjamaah shalat berjamaah di masjid shalat i'adah

Berapa Kali Rasulullah Berkurban Selama Hidupnya?

السؤال كم مرة ضحى فيها الرسول صلى الله عليه وسلم ؟ Pertanyaan: Berapa kali Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melakukan kurban? الجواب الحمد لله. روى الإمام أحمد (4955) والترمذي (1507) – واللفظ له – من طريق حجاج بن أرطاة ، عن نافع عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: ” أَقَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ، يُضَحِّي كُلَّ سَنَةٍ “ ورواه ابن سعد في “الطبقات” (1/ 191) ولفظه : ” أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ ، لا يَدَعُ الأَضْحَى “ وهذا الحديث حسنه الإمام الترمذي . Jawaban: Alhamdulillah. Imam Ahmad (4955) dan Tirmidzi (1507) meriwayatkan —dan redaksi ini darinya— dari jalur H̱ajjāj bin Arṯāh dari Nafi’ dari Ibnu Umar yang berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berkurban setiap tahun. Diriwayatkan oleh Ibnu Saad dalam aṯ-Ṯabaqāt (1/191) bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan tidak pernah melewatkan berkurban. Hadis ini dihasankan oleh Imam Tirmidzi. لكن في إسناده ضعف ؛ حجاج بن أرطاة صدوق ، لكنه مدلس ، قال العجلي : إنما يعيب الناس منه التدليس . وقال أبو زرعة صدوق يدلس . وقال أبو حاتم صدوق يدلس عن الضعفاء يكتب حديثه ، وأما إذا قال : حدثنا ، فهو صالح لا يرتاب في صدقه وحفظه إذا بين السماع . وقال ابن المبارك كان الحجاج يدلس . وقال ابن عدي إنما عاب الناس عليه تدليسه عن الزهري وغيره . وكذا وصفه بالتدليس محمد بن نصر وإسماعيل القاضي والساجي وابن خزيمة والبزار وغيرهم . ينظر : “تهذيب التهذيب” (2/ 196-198) Hanya saja, ada kelemahan dalam sanadnya. H̱ajjāj bin Arṯāh statusnya Ṣadūq (jujur), tetapi dia Mudallis (Suka menyembunyikan cacat hadis). Al-ʿAjlī berkata, “Orang-orang mengritiknya karena Tadlīs.” Abu Zurʿah berkata, “Ṣadūq tapi Mudallis.” Abu H̱ātim berkata, “Ṣadūq tapi melakukan Tadlīs dari perawi-perawi lemah. Boleh ditulis hadis darinya. Adapun jika dia mengatakan, ‘Mengabarkan kepada kami …’ maka hadisnya benar tanpa perlu diragukan kebenaran dan hafalannya, jika memang dia mendengar langsung.” Ibnul Mubarak berkata, “H̱ajjāj itu Mudallis.” Ibnu ʿAdi mengatakan, “… hanya saja dia dikritik oleh orang-orang karena melakukan Tadlīs dari az-Zuhri dan lain-lain.” Dia juga dideskripsikan sebagai Mudallis oleh Muhammad bin Naṣr, Ismail al-Qāḏī, aS-Sājī, Ibnu Khuzaimah, al-Bazzār, dan lain-lain. Lihat Tahdzīb at-Tahdzīb, 2/196-198. والحديث ضعفه الألباني في “ضعيف الترمذي” ، وكذا ضعفه محققو المسند . لكن يظهر من هدي النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان حريصا على الأضحية ، حتى إنه ضحى ، لما أدركه الأضحى في سفره . روى مسلم (1975) عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: ذَبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحِيَّتَهُ، ثُمَّ قَالَ: ( يَا ثَوْبَانُ، أَصْلِحْ لَحْمَ هَذِهِ ) ، فَلَمْ أَزَلْ أُطْعِمُهُ مِنْهَا حَتَّى قَدِمَ الْمَدِينَةَ . Hadis ini dilemahkan oleh al-Albani dalam kitab Ḏaʿīf at-Tirmidzī dan juga oleh para Muẖaqqiq kitab Musnad. Meskipun demikian, bimbingan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menunjukkan bahwa beliau sangat antusias melakukan kurban, sampai-sampai beliau tetap berkurban ketika mendapati Idul Adha di tengah perjalanan. Imam Muslim (1975) meriwayatkan dari Tsauban bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menyembelih hewan kurbannya lalu berkata, “Wahai Tsauban, masaklah daging ini,” sampai-sampai aku terus memberi beliau daging itu sampai tiba di Madinah. قال النووي رحمه الله : ” فِيهِ أَنَّ الضَّحِيَّةَ مَشْرُوعَةٌ لِلْمُسَافِرِ ، كَمَا هِيَ مَشْرُوعَةٌ لِلْمُقِيمِ وَهَذَا مَذْهَبُنَا وَبِهِ قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ ” انتهى . وهذا دليل على تعظيم النبي صلى الله عليه وسلم لأمر الأضحية ، وفي مجاري العادات : أن يكون حرصه عليها في الحضر أشد ، واهتمامه بها أوكد . وقد روى ابن ماجة (3123) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا) وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجة . وروى أبو داود (2788) عن مِخْنَف بْن سُلَيْمٍ رضي الله عنه عن رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً ) حسنه الألباني في صحيح أبي داود . وانظر إجابة السؤال رقم (36432) An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa dalam hadis tersebut tersirat tetap disyariatkannya kurban bagi musafir, sama seperti orang yang mukim. Inilah mazhab kami dan menjadi pendapat mayoritas ulama.” Selesai kutipan. Ini adalah bukti bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sangat mengagungkan ibadah kurban. Secara logika, tentu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lebih mengagungkannya dan lebih antusias saat tidak safar.  Ibnu Majah (3123) meriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa mempunyai kelapangan tapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekatkan tempat salat kami.” Hadis ini dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Abu Daud (2788) meriwayatkan dari Mikhnaf bin Sulaim —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Wahai manusia, setiap keluarga harus berkurban setiap tahun.” Hadis ini dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud. Lihat jawaban pertanyaan nomor 36432. وقد صرح غير واحد من أهل العلم أنه كان يضحي كل سنة . قال الشيخ ابن باز رحمه الله : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يضحي كل سنة بكبشين أملحين أقرنين أحدهما عنه وعن أهل بيته، والثاني عمن وحد الله من أمته ” انتهى من “مجموع فتاوى ابن باز” (18/ 38) وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ” المشروع في حق الحاج هو الهدي وليس الأضحية ، ولهذا لم يضح النبي صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع ، مع أنه يضحي كل سنة، في حجة الوداع نحر هديا مئة بعير، نحر منها ثلاثا وستين بيده، والباقي أعطاه عليا رضي الله عنه ، وقال: انحره، ولم يضح ” انتهى من مجموع فتاوى ابن عثيمين (25/42). Banyak ulama menyatakan dengan tegas bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban setiap tahun. Syekh Bin Baz —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban setiap tahun dengan dua ekor domba jantan bertanduk berwarna putih hitam; satu atas namanya dan keluarganya, dan yang kedua atas nama semua umatnya yang mengesakan Allah.” (Majmūʿ Fatāwā Ibni Bāz, 18/38)  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa yang disyariatkan bagi orang yang haji adalah Hadyu, bukan kurban. Inilah sebabnya mengapa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak berkurban saat haji Wadāʿ tetapi menyembelih seratus unta sebagai Hadyu, yang enam puluh tiga ekor di antaranya beliau sembelih dengan tangannya sendiri, dan sisanya diserahkan kepada Ali —Semoga Allah Meridainya— sembari berkata, “Sembelihlah!” Sementara beliau tidak berkurban. Selesai kutipan dari Majmūʿ Fatāwā Ibni Utsaimin (25/42). فإذا صح ذلك : فيكون النبي صلى الله عليه وسلم قد ضحى تسع مرات صلى الله عليه وسلم ؛ فقد قال جابر رضي الله عنه : ( إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَثَ تِسْعَ سِنِينَ لَمْ يَحُجَّ، ثُمَّ أَذَّنَ فِي النَّاسِ فِي الْعَاشِرَةِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاجٌّ ) رواه مسلم (1218) فمكث تسع سنين ، يضحي فيها كل سنة ، ثم حج في العاشرة ، فأهدى ولم يضح . ويحمل حديث ابن عمر – على فرض ثبوته – على أنه صلى الله عليه وسلم ضحى كل عام ما خلا عام حجه . والله أعلم . Jika itu benar, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban sembilan kali. Jabir —Semoga Allah Meridainya— berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menetap selama sembilan tahun tanpa menunaikan ibadah haji, dan kemudian beliau mengumumkan kepada orang-orang pada tahun kesepuluh bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam akan menunaikan ibadah haji.” (HR. Muslim no. 1218)  Jadi, beliau menetap selama sembilan tahun dan selalu berkurban setiap tahunnya, kemudian berhaji pada tahun kesepuluh lalu menyembelih hadyu, bukan kurban. Jadi, hadis Ibnu Umar—jika memang sahih—dimaknai bahwa beliau selalu berkurban setiap tahunnya kecuali kecuali tahun di mana beliau berhaji. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/200562/كم-مرة-ضحى-رسول-الله-صلى-الله-عليه-وسلمPDF Sumber Artikel 🔍 Luruskan Shaf, Istri Durhaka Kepada Mertua, Darul Hadits Yaman, Surat Pertama Kali Diturunkan, Mandi Bareng Mertua, Padang Mahsyar Adalah Visited 58 times, 1 visit(s) today Post Views: 608

Berapa Kali Rasulullah Berkurban Selama Hidupnya?

السؤال كم مرة ضحى فيها الرسول صلى الله عليه وسلم ؟ Pertanyaan: Berapa kali Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melakukan kurban? الجواب الحمد لله. روى الإمام أحمد (4955) والترمذي (1507) – واللفظ له – من طريق حجاج بن أرطاة ، عن نافع عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: ” أَقَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ، يُضَحِّي كُلَّ سَنَةٍ “ ورواه ابن سعد في “الطبقات” (1/ 191) ولفظه : ” أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ ، لا يَدَعُ الأَضْحَى “ وهذا الحديث حسنه الإمام الترمذي . Jawaban: Alhamdulillah. Imam Ahmad (4955) dan Tirmidzi (1507) meriwayatkan —dan redaksi ini darinya— dari jalur H̱ajjāj bin Arṯāh dari Nafi’ dari Ibnu Umar yang berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berkurban setiap tahun. Diriwayatkan oleh Ibnu Saad dalam aṯ-Ṯabaqāt (1/191) bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan tidak pernah melewatkan berkurban. Hadis ini dihasankan oleh Imam Tirmidzi. لكن في إسناده ضعف ؛ حجاج بن أرطاة صدوق ، لكنه مدلس ، قال العجلي : إنما يعيب الناس منه التدليس . وقال أبو زرعة صدوق يدلس . وقال أبو حاتم صدوق يدلس عن الضعفاء يكتب حديثه ، وأما إذا قال : حدثنا ، فهو صالح لا يرتاب في صدقه وحفظه إذا بين السماع . وقال ابن المبارك كان الحجاج يدلس . وقال ابن عدي إنما عاب الناس عليه تدليسه عن الزهري وغيره . وكذا وصفه بالتدليس محمد بن نصر وإسماعيل القاضي والساجي وابن خزيمة والبزار وغيرهم . ينظر : “تهذيب التهذيب” (2/ 196-198) Hanya saja, ada kelemahan dalam sanadnya. H̱ajjāj bin Arṯāh statusnya Ṣadūq (jujur), tetapi dia Mudallis (Suka menyembunyikan cacat hadis). Al-ʿAjlī berkata, “Orang-orang mengritiknya karena Tadlīs.” Abu Zurʿah berkata, “Ṣadūq tapi Mudallis.” Abu H̱ātim berkata, “Ṣadūq tapi melakukan Tadlīs dari perawi-perawi lemah. Boleh ditulis hadis darinya. Adapun jika dia mengatakan, ‘Mengabarkan kepada kami …’ maka hadisnya benar tanpa perlu diragukan kebenaran dan hafalannya, jika memang dia mendengar langsung.” Ibnul Mubarak berkata, “H̱ajjāj itu Mudallis.” Ibnu ʿAdi mengatakan, “… hanya saja dia dikritik oleh orang-orang karena melakukan Tadlīs dari az-Zuhri dan lain-lain.” Dia juga dideskripsikan sebagai Mudallis oleh Muhammad bin Naṣr, Ismail al-Qāḏī, aS-Sājī, Ibnu Khuzaimah, al-Bazzār, dan lain-lain. Lihat Tahdzīb at-Tahdzīb, 2/196-198. والحديث ضعفه الألباني في “ضعيف الترمذي” ، وكذا ضعفه محققو المسند . لكن يظهر من هدي النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان حريصا على الأضحية ، حتى إنه ضحى ، لما أدركه الأضحى في سفره . روى مسلم (1975) عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: ذَبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحِيَّتَهُ، ثُمَّ قَالَ: ( يَا ثَوْبَانُ، أَصْلِحْ لَحْمَ هَذِهِ ) ، فَلَمْ أَزَلْ أُطْعِمُهُ مِنْهَا حَتَّى قَدِمَ الْمَدِينَةَ . Hadis ini dilemahkan oleh al-Albani dalam kitab Ḏaʿīf at-Tirmidzī dan juga oleh para Muẖaqqiq kitab Musnad. Meskipun demikian, bimbingan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menunjukkan bahwa beliau sangat antusias melakukan kurban, sampai-sampai beliau tetap berkurban ketika mendapati Idul Adha di tengah perjalanan. Imam Muslim (1975) meriwayatkan dari Tsauban bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menyembelih hewan kurbannya lalu berkata, “Wahai Tsauban, masaklah daging ini,” sampai-sampai aku terus memberi beliau daging itu sampai tiba di Madinah. قال النووي رحمه الله : ” فِيهِ أَنَّ الضَّحِيَّةَ مَشْرُوعَةٌ لِلْمُسَافِرِ ، كَمَا هِيَ مَشْرُوعَةٌ لِلْمُقِيمِ وَهَذَا مَذْهَبُنَا وَبِهِ قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ ” انتهى . وهذا دليل على تعظيم النبي صلى الله عليه وسلم لأمر الأضحية ، وفي مجاري العادات : أن يكون حرصه عليها في الحضر أشد ، واهتمامه بها أوكد . وقد روى ابن ماجة (3123) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا) وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجة . وروى أبو داود (2788) عن مِخْنَف بْن سُلَيْمٍ رضي الله عنه عن رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً ) حسنه الألباني في صحيح أبي داود . وانظر إجابة السؤال رقم (36432) An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa dalam hadis tersebut tersirat tetap disyariatkannya kurban bagi musafir, sama seperti orang yang mukim. Inilah mazhab kami dan menjadi pendapat mayoritas ulama.” Selesai kutipan. Ini adalah bukti bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sangat mengagungkan ibadah kurban. Secara logika, tentu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lebih mengagungkannya dan lebih antusias saat tidak safar.  Ibnu Majah (3123) meriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa mempunyai kelapangan tapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekatkan tempat salat kami.” Hadis ini dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Abu Daud (2788) meriwayatkan dari Mikhnaf bin Sulaim —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Wahai manusia, setiap keluarga harus berkurban setiap tahun.” Hadis ini dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud. Lihat jawaban pertanyaan nomor 36432. وقد صرح غير واحد من أهل العلم أنه كان يضحي كل سنة . قال الشيخ ابن باز رحمه الله : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يضحي كل سنة بكبشين أملحين أقرنين أحدهما عنه وعن أهل بيته، والثاني عمن وحد الله من أمته ” انتهى من “مجموع فتاوى ابن باز” (18/ 38) وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ” المشروع في حق الحاج هو الهدي وليس الأضحية ، ولهذا لم يضح النبي صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع ، مع أنه يضحي كل سنة، في حجة الوداع نحر هديا مئة بعير، نحر منها ثلاثا وستين بيده، والباقي أعطاه عليا رضي الله عنه ، وقال: انحره، ولم يضح ” انتهى من مجموع فتاوى ابن عثيمين (25/42). Banyak ulama menyatakan dengan tegas bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban setiap tahun. Syekh Bin Baz —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban setiap tahun dengan dua ekor domba jantan bertanduk berwarna putih hitam; satu atas namanya dan keluarganya, dan yang kedua atas nama semua umatnya yang mengesakan Allah.” (Majmūʿ Fatāwā Ibni Bāz, 18/38)  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa yang disyariatkan bagi orang yang haji adalah Hadyu, bukan kurban. Inilah sebabnya mengapa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak berkurban saat haji Wadāʿ tetapi menyembelih seratus unta sebagai Hadyu, yang enam puluh tiga ekor di antaranya beliau sembelih dengan tangannya sendiri, dan sisanya diserahkan kepada Ali —Semoga Allah Meridainya— sembari berkata, “Sembelihlah!” Sementara beliau tidak berkurban. Selesai kutipan dari Majmūʿ Fatāwā Ibni Utsaimin (25/42). فإذا صح ذلك : فيكون النبي صلى الله عليه وسلم قد ضحى تسع مرات صلى الله عليه وسلم ؛ فقد قال جابر رضي الله عنه : ( إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَثَ تِسْعَ سِنِينَ لَمْ يَحُجَّ، ثُمَّ أَذَّنَ فِي النَّاسِ فِي الْعَاشِرَةِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاجٌّ ) رواه مسلم (1218) فمكث تسع سنين ، يضحي فيها كل سنة ، ثم حج في العاشرة ، فأهدى ولم يضح . ويحمل حديث ابن عمر – على فرض ثبوته – على أنه صلى الله عليه وسلم ضحى كل عام ما خلا عام حجه . والله أعلم . Jika itu benar, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban sembilan kali. Jabir —Semoga Allah Meridainya— berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menetap selama sembilan tahun tanpa menunaikan ibadah haji, dan kemudian beliau mengumumkan kepada orang-orang pada tahun kesepuluh bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam akan menunaikan ibadah haji.” (HR. Muslim no. 1218)  Jadi, beliau menetap selama sembilan tahun dan selalu berkurban setiap tahunnya, kemudian berhaji pada tahun kesepuluh lalu menyembelih hadyu, bukan kurban. Jadi, hadis Ibnu Umar—jika memang sahih—dimaknai bahwa beliau selalu berkurban setiap tahunnya kecuali kecuali tahun di mana beliau berhaji. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/200562/كم-مرة-ضحى-رسول-الله-صلى-الله-عليه-وسلمPDF Sumber Artikel 🔍 Luruskan Shaf, Istri Durhaka Kepada Mertua, Darul Hadits Yaman, Surat Pertama Kali Diturunkan, Mandi Bareng Mertua, Padang Mahsyar Adalah Visited 58 times, 1 visit(s) today Post Views: 608
السؤال كم مرة ضحى فيها الرسول صلى الله عليه وسلم ؟ Pertanyaan: Berapa kali Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melakukan kurban? الجواب الحمد لله. روى الإمام أحمد (4955) والترمذي (1507) – واللفظ له – من طريق حجاج بن أرطاة ، عن نافع عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: ” أَقَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ، يُضَحِّي كُلَّ سَنَةٍ “ ورواه ابن سعد في “الطبقات” (1/ 191) ولفظه : ” أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ ، لا يَدَعُ الأَضْحَى “ وهذا الحديث حسنه الإمام الترمذي . Jawaban: Alhamdulillah. Imam Ahmad (4955) dan Tirmidzi (1507) meriwayatkan —dan redaksi ini darinya— dari jalur H̱ajjāj bin Arṯāh dari Nafi’ dari Ibnu Umar yang berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berkurban setiap tahun. Diriwayatkan oleh Ibnu Saad dalam aṯ-Ṯabaqāt (1/191) bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan tidak pernah melewatkan berkurban. Hadis ini dihasankan oleh Imam Tirmidzi. لكن في إسناده ضعف ؛ حجاج بن أرطاة صدوق ، لكنه مدلس ، قال العجلي : إنما يعيب الناس منه التدليس . وقال أبو زرعة صدوق يدلس . وقال أبو حاتم صدوق يدلس عن الضعفاء يكتب حديثه ، وأما إذا قال : حدثنا ، فهو صالح لا يرتاب في صدقه وحفظه إذا بين السماع . وقال ابن المبارك كان الحجاج يدلس . وقال ابن عدي إنما عاب الناس عليه تدليسه عن الزهري وغيره . وكذا وصفه بالتدليس محمد بن نصر وإسماعيل القاضي والساجي وابن خزيمة والبزار وغيرهم . ينظر : “تهذيب التهذيب” (2/ 196-198) Hanya saja, ada kelemahan dalam sanadnya. H̱ajjāj bin Arṯāh statusnya Ṣadūq (jujur), tetapi dia Mudallis (Suka menyembunyikan cacat hadis). Al-ʿAjlī berkata, “Orang-orang mengritiknya karena Tadlīs.” Abu Zurʿah berkata, “Ṣadūq tapi Mudallis.” Abu H̱ātim berkata, “Ṣadūq tapi melakukan Tadlīs dari perawi-perawi lemah. Boleh ditulis hadis darinya. Adapun jika dia mengatakan, ‘Mengabarkan kepada kami …’ maka hadisnya benar tanpa perlu diragukan kebenaran dan hafalannya, jika memang dia mendengar langsung.” Ibnul Mubarak berkata, “H̱ajjāj itu Mudallis.” Ibnu ʿAdi mengatakan, “… hanya saja dia dikritik oleh orang-orang karena melakukan Tadlīs dari az-Zuhri dan lain-lain.” Dia juga dideskripsikan sebagai Mudallis oleh Muhammad bin Naṣr, Ismail al-Qāḏī, aS-Sājī, Ibnu Khuzaimah, al-Bazzār, dan lain-lain. Lihat Tahdzīb at-Tahdzīb, 2/196-198. والحديث ضعفه الألباني في “ضعيف الترمذي” ، وكذا ضعفه محققو المسند . لكن يظهر من هدي النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان حريصا على الأضحية ، حتى إنه ضحى ، لما أدركه الأضحى في سفره . روى مسلم (1975) عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: ذَبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحِيَّتَهُ، ثُمَّ قَالَ: ( يَا ثَوْبَانُ، أَصْلِحْ لَحْمَ هَذِهِ ) ، فَلَمْ أَزَلْ أُطْعِمُهُ مِنْهَا حَتَّى قَدِمَ الْمَدِينَةَ . Hadis ini dilemahkan oleh al-Albani dalam kitab Ḏaʿīf at-Tirmidzī dan juga oleh para Muẖaqqiq kitab Musnad. Meskipun demikian, bimbingan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menunjukkan bahwa beliau sangat antusias melakukan kurban, sampai-sampai beliau tetap berkurban ketika mendapati Idul Adha di tengah perjalanan. Imam Muslim (1975) meriwayatkan dari Tsauban bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menyembelih hewan kurbannya lalu berkata, “Wahai Tsauban, masaklah daging ini,” sampai-sampai aku terus memberi beliau daging itu sampai tiba di Madinah. قال النووي رحمه الله : ” فِيهِ أَنَّ الضَّحِيَّةَ مَشْرُوعَةٌ لِلْمُسَافِرِ ، كَمَا هِيَ مَشْرُوعَةٌ لِلْمُقِيمِ وَهَذَا مَذْهَبُنَا وَبِهِ قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ ” انتهى . وهذا دليل على تعظيم النبي صلى الله عليه وسلم لأمر الأضحية ، وفي مجاري العادات : أن يكون حرصه عليها في الحضر أشد ، واهتمامه بها أوكد . وقد روى ابن ماجة (3123) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا) وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجة . وروى أبو داود (2788) عن مِخْنَف بْن سُلَيْمٍ رضي الله عنه عن رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً ) حسنه الألباني في صحيح أبي داود . وانظر إجابة السؤال رقم (36432) An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa dalam hadis tersebut tersirat tetap disyariatkannya kurban bagi musafir, sama seperti orang yang mukim. Inilah mazhab kami dan menjadi pendapat mayoritas ulama.” Selesai kutipan. Ini adalah bukti bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sangat mengagungkan ibadah kurban. Secara logika, tentu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lebih mengagungkannya dan lebih antusias saat tidak safar.  Ibnu Majah (3123) meriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa mempunyai kelapangan tapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekatkan tempat salat kami.” Hadis ini dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Abu Daud (2788) meriwayatkan dari Mikhnaf bin Sulaim —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Wahai manusia, setiap keluarga harus berkurban setiap tahun.” Hadis ini dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud. Lihat jawaban pertanyaan nomor 36432. وقد صرح غير واحد من أهل العلم أنه كان يضحي كل سنة . قال الشيخ ابن باز رحمه الله : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يضحي كل سنة بكبشين أملحين أقرنين أحدهما عنه وعن أهل بيته، والثاني عمن وحد الله من أمته ” انتهى من “مجموع فتاوى ابن باز” (18/ 38) وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ” المشروع في حق الحاج هو الهدي وليس الأضحية ، ولهذا لم يضح النبي صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع ، مع أنه يضحي كل سنة، في حجة الوداع نحر هديا مئة بعير، نحر منها ثلاثا وستين بيده، والباقي أعطاه عليا رضي الله عنه ، وقال: انحره، ولم يضح ” انتهى من مجموع فتاوى ابن عثيمين (25/42). Banyak ulama menyatakan dengan tegas bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban setiap tahun. Syekh Bin Baz —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban setiap tahun dengan dua ekor domba jantan bertanduk berwarna putih hitam; satu atas namanya dan keluarganya, dan yang kedua atas nama semua umatnya yang mengesakan Allah.” (Majmūʿ Fatāwā Ibni Bāz, 18/38)  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa yang disyariatkan bagi orang yang haji adalah Hadyu, bukan kurban. Inilah sebabnya mengapa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak berkurban saat haji Wadāʿ tetapi menyembelih seratus unta sebagai Hadyu, yang enam puluh tiga ekor di antaranya beliau sembelih dengan tangannya sendiri, dan sisanya diserahkan kepada Ali —Semoga Allah Meridainya— sembari berkata, “Sembelihlah!” Sementara beliau tidak berkurban. Selesai kutipan dari Majmūʿ Fatāwā Ibni Utsaimin (25/42). فإذا صح ذلك : فيكون النبي صلى الله عليه وسلم قد ضحى تسع مرات صلى الله عليه وسلم ؛ فقد قال جابر رضي الله عنه : ( إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَثَ تِسْعَ سِنِينَ لَمْ يَحُجَّ، ثُمَّ أَذَّنَ فِي النَّاسِ فِي الْعَاشِرَةِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاجٌّ ) رواه مسلم (1218) فمكث تسع سنين ، يضحي فيها كل سنة ، ثم حج في العاشرة ، فأهدى ولم يضح . ويحمل حديث ابن عمر – على فرض ثبوته – على أنه صلى الله عليه وسلم ضحى كل عام ما خلا عام حجه . والله أعلم . Jika itu benar, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban sembilan kali. Jabir —Semoga Allah Meridainya— berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menetap selama sembilan tahun tanpa menunaikan ibadah haji, dan kemudian beliau mengumumkan kepada orang-orang pada tahun kesepuluh bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam akan menunaikan ibadah haji.” (HR. Muslim no. 1218)  Jadi, beliau menetap selama sembilan tahun dan selalu berkurban setiap tahunnya, kemudian berhaji pada tahun kesepuluh lalu menyembelih hadyu, bukan kurban. Jadi, hadis Ibnu Umar—jika memang sahih—dimaknai bahwa beliau selalu berkurban setiap tahunnya kecuali kecuali tahun di mana beliau berhaji. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/200562/كم-مرة-ضحى-رسول-الله-صلى-الله-عليه-وسلمPDF Sumber Artikel 🔍 Luruskan Shaf, Istri Durhaka Kepada Mertua, Darul Hadits Yaman, Surat Pertama Kali Diturunkan, Mandi Bareng Mertua, Padang Mahsyar Adalah Visited 58 times, 1 visit(s) today Post Views: 608


السؤال كم مرة ضحى فيها الرسول صلى الله عليه وسلم ؟ Pertanyaan: Berapa kali Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam melakukan kurban? الجواب الحمد لله. روى الإمام أحمد (4955) والترمذي (1507) – واللفظ له – من طريق حجاج بن أرطاة ، عن نافع عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: ” أَقَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ، يُضَحِّي كُلَّ سَنَةٍ “ ورواه ابن سعد في “الطبقات” (1/ 191) ولفظه : ” أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ ، لا يَدَعُ الأَضْحَى “ وهذا الحديث حسنه الإمام الترمذي . Jawaban: Alhamdulillah. Imam Ahmad (4955) dan Tirmidzi (1507) meriwayatkan —dan redaksi ini darinya— dari jalur H̱ajjāj bin Arṯāh dari Nafi’ dari Ibnu Umar yang berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berkurban setiap tahun. Diriwayatkan oleh Ibnu Saad dalam aṯ-Ṯabaqāt (1/191) bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan tidak pernah melewatkan berkurban. Hadis ini dihasankan oleh Imam Tirmidzi. لكن في إسناده ضعف ؛ حجاج بن أرطاة صدوق ، لكنه مدلس ، قال العجلي : إنما يعيب الناس منه التدليس . وقال أبو زرعة صدوق يدلس . وقال أبو حاتم صدوق يدلس عن الضعفاء يكتب حديثه ، وأما إذا قال : حدثنا ، فهو صالح لا يرتاب في صدقه وحفظه إذا بين السماع . وقال ابن المبارك كان الحجاج يدلس . وقال ابن عدي إنما عاب الناس عليه تدليسه عن الزهري وغيره . وكذا وصفه بالتدليس محمد بن نصر وإسماعيل القاضي والساجي وابن خزيمة والبزار وغيرهم . ينظر : “تهذيب التهذيب” (2/ 196-198) Hanya saja, ada kelemahan dalam sanadnya. H̱ajjāj bin Arṯāh statusnya Ṣadūq (jujur), tetapi dia Mudallis (Suka menyembunyikan cacat hadis). Al-ʿAjlī berkata, “Orang-orang mengritiknya karena Tadlīs.” Abu Zurʿah berkata, “Ṣadūq tapi Mudallis.” Abu H̱ātim berkata, “Ṣadūq tapi melakukan Tadlīs dari perawi-perawi lemah. Boleh ditulis hadis darinya. Adapun jika dia mengatakan, ‘Mengabarkan kepada kami …’ maka hadisnya benar tanpa perlu diragukan kebenaran dan hafalannya, jika memang dia mendengar langsung.” Ibnul Mubarak berkata, “H̱ajjāj itu Mudallis.” Ibnu ʿAdi mengatakan, “… hanya saja dia dikritik oleh orang-orang karena melakukan Tadlīs dari az-Zuhri dan lain-lain.” Dia juga dideskripsikan sebagai Mudallis oleh Muhammad bin Naṣr, Ismail al-Qāḏī, aS-Sājī, Ibnu Khuzaimah, al-Bazzār, dan lain-lain. Lihat Tahdzīb at-Tahdzīb, 2/196-198. والحديث ضعفه الألباني في “ضعيف الترمذي” ، وكذا ضعفه محققو المسند . لكن يظهر من هدي النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان حريصا على الأضحية ، حتى إنه ضحى ، لما أدركه الأضحى في سفره . روى مسلم (1975) عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ: ذَبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحِيَّتَهُ، ثُمَّ قَالَ: ( يَا ثَوْبَانُ، أَصْلِحْ لَحْمَ هَذِهِ ) ، فَلَمْ أَزَلْ أُطْعِمُهُ مِنْهَا حَتَّى قَدِمَ الْمَدِينَةَ . Hadis ini dilemahkan oleh al-Albani dalam kitab Ḏaʿīf at-Tirmidzī dan juga oleh para Muẖaqqiq kitab Musnad. Meskipun demikian, bimbingan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menunjukkan bahwa beliau sangat antusias melakukan kurban, sampai-sampai beliau tetap berkurban ketika mendapati Idul Adha di tengah perjalanan. Imam Muslim (1975) meriwayatkan dari Tsauban bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menyembelih hewan kurbannya lalu berkata, “Wahai Tsauban, masaklah daging ini,” sampai-sampai aku terus memberi beliau daging itu sampai tiba di Madinah. قال النووي رحمه الله : ” فِيهِ أَنَّ الضَّحِيَّةَ مَشْرُوعَةٌ لِلْمُسَافِرِ ، كَمَا هِيَ مَشْرُوعَةٌ لِلْمُقِيمِ وَهَذَا مَذْهَبُنَا وَبِهِ قَالَ جَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ ” انتهى . وهذا دليل على تعظيم النبي صلى الله عليه وسلم لأمر الأضحية ، وفي مجاري العادات : أن يكون حرصه عليها في الحضر أشد ، واهتمامه بها أوكد . وقد روى ابن ماجة (3123) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا) وحسنه الألباني في صحيح ابن ماجة . وروى أبو داود (2788) عن مِخْنَف بْن سُلَيْمٍ رضي الله عنه عن رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ( يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً ) حسنه الألباني في صحيح أبي داود . وانظر إجابة السؤال رقم (36432) An-Nawawi —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa dalam hadis tersebut tersirat tetap disyariatkannya kurban bagi musafir, sama seperti orang yang mukim. Inilah mazhab kami dan menjadi pendapat mayoritas ulama.” Selesai kutipan. Ini adalah bukti bahwa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sangat mengagungkan ibadah kurban. Secara logika, tentu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam lebih mengagungkannya dan lebih antusias saat tidak safar.  Ibnu Majah (3123) meriwayatkan dari Abu Hurairah —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa mempunyai kelapangan tapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekatkan tempat salat kami.” Hadis ini dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Abu Daud (2788) meriwayatkan dari Mikhnaf bin Sulaim —Semoga Allah Meridainya— bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Wahai manusia, setiap keluarga harus berkurban setiap tahun.” Hadis ini dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud. Lihat jawaban pertanyaan nomor 36432. وقد صرح غير واحد من أهل العلم أنه كان يضحي كل سنة . قال الشيخ ابن باز رحمه الله : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يضحي كل سنة بكبشين أملحين أقرنين أحدهما عنه وعن أهل بيته، والثاني عمن وحد الله من أمته ” انتهى من “مجموع فتاوى ابن باز” (18/ 38) وقال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ” المشروع في حق الحاج هو الهدي وليس الأضحية ، ولهذا لم يضح النبي صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع ، مع أنه يضحي كل سنة، في حجة الوداع نحر هديا مئة بعير، نحر منها ثلاثا وستين بيده، والباقي أعطاه عليا رضي الله عنه ، وقال: انحره، ولم يضح ” انتهى من مجموع فتاوى ابن عثيمين (25/42). Banyak ulama menyatakan dengan tegas bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban setiap tahun. Syekh Bin Baz —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban setiap tahun dengan dua ekor domba jantan bertanduk berwarna putih hitam; satu atas namanya dan keluarganya, dan yang kedua atas nama semua umatnya yang mengesakan Allah.” (Majmūʿ Fatāwā Ibni Bāz, 18/38)  Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa yang disyariatkan bagi orang yang haji adalah Hadyu, bukan kurban. Inilah sebabnya mengapa Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak berkurban saat haji Wadāʿ tetapi menyembelih seratus unta sebagai Hadyu, yang enam puluh tiga ekor di antaranya beliau sembelih dengan tangannya sendiri, dan sisanya diserahkan kepada Ali —Semoga Allah Meridainya— sembari berkata, “Sembelihlah!” Sementara beliau tidak berkurban. Selesai kutipan dari Majmūʿ Fatāwā Ibni Utsaimin (25/42). فإذا صح ذلك : فيكون النبي صلى الله عليه وسلم قد ضحى تسع مرات صلى الله عليه وسلم ؛ فقد قال جابر رضي الله عنه : ( إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَثَ تِسْعَ سِنِينَ لَمْ يَحُجَّ، ثُمَّ أَذَّنَ فِي النَّاسِ فِي الْعَاشِرَةِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاجٌّ ) رواه مسلم (1218) فمكث تسع سنين ، يضحي فيها كل سنة ، ثم حج في العاشرة ، فأهدى ولم يضح . ويحمل حديث ابن عمر – على فرض ثبوته – على أنه صلى الله عليه وسلم ضحى كل عام ما خلا عام حجه . والله أعلم . Jika itu benar, maka Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam berkurban sembilan kali. Jabir —Semoga Allah Meridainya— berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam menetap selama sembilan tahun tanpa menunaikan ibadah haji, dan kemudian beliau mengumumkan kepada orang-orang pada tahun kesepuluh bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam akan menunaikan ibadah haji.” (HR. Muslim no. 1218)  Jadi, beliau menetap selama sembilan tahun dan selalu berkurban setiap tahunnya, kemudian berhaji pada tahun kesepuluh lalu menyembelih hadyu, bukan kurban. Jadi, hadis Ibnu Umar—jika memang sahih—dimaknai bahwa beliau selalu berkurban setiap tahunnya kecuali kecuali tahun di mana beliau berhaji. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/200562/كم-مرة-ضحى-رسول-الله-صلى-الله-عليه-وسلمPDF Sumber Artikel 🔍 Luruskan Shaf, Istri Durhaka Kepada Mertua, Darul Hadits Yaman, Surat Pertama Kali Diturunkan, Mandi Bareng Mertua, Padang Mahsyar Adalah Visited 58 times, 1 visit(s) today Post Views: 608

Berapakah Jumlah Takbir pada Salat Jenazah?

Dari Abdurrahman bin Abu Laila, beliau berkata, كَانَ زَيْدٌ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا، وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا “Zaid biasa bertakbir empat kali (mensalati) jenazah kami. Namun, suatu ketika, ia bertakbir sebanyak lima kali. Saya pun bertanya padanya. Ia menjawab, ‘Sebanyak itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir.’” (HR. Muslim no. 957) Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang berapakah jumlah takbir salat jenazah, menjadi dua pendapat. Pendapat pertama, takbir salat jenazah sebanyak empat kali takbir, tidak boleh lebih dari itu. Ibnul Mundzir rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama. Bahkan, Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengutip bahwa pendapat tersebut adalah ijma’. (Lihat Al-Ausath, 5: 429 dan Al-Istidzkar, 8: 238) Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq dengan sanadnya dari Abu Wail, beliau berkata, “Dulu, para sahabat bertakbir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak tujuh, lima, atau empat kali. Sampai pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, kemudian Umar mengumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka. Maka, setiap orang menyampaikan pendapat mereka masing-masing. Maka, Umar menyatukan menjadi empat kali takbir sebagaimana salat yang paling panjang, yaitu salat zuhur.” [HR. Abdur Razaq, 3: 479. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa sanadnya hasan (Fathul Baari, 3: 202)] Pendapat kedua, bolehnya takbir lebih dari empat kali. Hal ini karena perbuatan tersebut dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula, perbuatan tersebut dilakukan oleh sebagian sahabat dan disaksikan oleh sahabat yang lain tanpa ada pengingkaran dari mereka. Pendapat kedua ini adalah pendapat yang kuat dan mengumpulkan dalil-dalil yang ada berkaitan dengan masalah ini. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang bertakbir lebih dari empat kali. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang melakukannya dan demikian pula para sahabat setelahnya. Lalu, bagaimana mungkin hal itu ditinggalkan padahal ada dalilnya? Sedangkan yang dilakukan oleh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu statusnya adalah marfu’ (dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini karena sebagian sahabat senior melakukan hal tersebut disaksikan oleh sahabat yang lain, tanpa ada penyelisihan atau pengingkaran oleh satu pun di antara mereka. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَهَذِهِ آثَارٌ صَحِيحَةٌ، فَلَا مُوجِبَ لِلْمَنْعِ مِنْهَا، وَالنَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَمْنَعْ مِمَّا زَادَ عَلَى الْأَرْبَعِ، بَلْ فَعَلَهُ هُوَ وَأَصْحَابُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Dan ini adalah asar-asar yang sahih, sehingga tidak ada dalil yang mengharuskan untuk melarang bertakbir lebih dari empat kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang takbir lebih dari empat kali, bahkan beliau sendiri melakukannya dan para sahabat setelah beliau juga melakukannya.” (Zadul Ma’ad, 1: 489) Adapun yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidaklah dapat dinilai sebagai ijma’. Akan tetapi, hal itu dinilai sebagai perubahan fatwa dengan adanya perubahan zaman karena ada maslahat yang hendak dicapai pada saat itu. Hal itu bukan berarti mengubah hukum yang sudah ada sebelumnya. Berdasarkan penjelasan ini, seseorang boleh bertakbir lebih dari empat kali ketika salat jenazah. Sesekali seseorang bertakbir lebih dari empat kali untuk menjelaskan kepada kaum muslimin bahwa demikianlah sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, jika seseorang ingin kontinyu dengan satu cara saja, maka hendaknya dia bertakbir empat kali, karena hadis-hadis yang menunjukkan tentang takbir empat kali itu jumlahnya lebih banyak. (Lihat Ahkam Al-Jana’iz, karya Al-Albani hal. 111-114) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah *** @Rumah Kasongan, 2 Dzulhijjah 1444/ 1 Juli 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 302-306). Tags: khilaf ulamaperbedaan pendapatsalat jenazah

Berapakah Jumlah Takbir pada Salat Jenazah?

Dari Abdurrahman bin Abu Laila, beliau berkata, كَانَ زَيْدٌ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا، وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا “Zaid biasa bertakbir empat kali (mensalati) jenazah kami. Namun, suatu ketika, ia bertakbir sebanyak lima kali. Saya pun bertanya padanya. Ia menjawab, ‘Sebanyak itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir.’” (HR. Muslim no. 957) Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang berapakah jumlah takbir salat jenazah, menjadi dua pendapat. Pendapat pertama, takbir salat jenazah sebanyak empat kali takbir, tidak boleh lebih dari itu. Ibnul Mundzir rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama. Bahkan, Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengutip bahwa pendapat tersebut adalah ijma’. (Lihat Al-Ausath, 5: 429 dan Al-Istidzkar, 8: 238) Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq dengan sanadnya dari Abu Wail, beliau berkata, “Dulu, para sahabat bertakbir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak tujuh, lima, atau empat kali. Sampai pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, kemudian Umar mengumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka. Maka, setiap orang menyampaikan pendapat mereka masing-masing. Maka, Umar menyatukan menjadi empat kali takbir sebagaimana salat yang paling panjang, yaitu salat zuhur.” [HR. Abdur Razaq, 3: 479. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa sanadnya hasan (Fathul Baari, 3: 202)] Pendapat kedua, bolehnya takbir lebih dari empat kali. Hal ini karena perbuatan tersebut dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula, perbuatan tersebut dilakukan oleh sebagian sahabat dan disaksikan oleh sahabat yang lain tanpa ada pengingkaran dari mereka. Pendapat kedua ini adalah pendapat yang kuat dan mengumpulkan dalil-dalil yang ada berkaitan dengan masalah ini. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang bertakbir lebih dari empat kali. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang melakukannya dan demikian pula para sahabat setelahnya. Lalu, bagaimana mungkin hal itu ditinggalkan padahal ada dalilnya? Sedangkan yang dilakukan oleh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu statusnya adalah marfu’ (dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini karena sebagian sahabat senior melakukan hal tersebut disaksikan oleh sahabat yang lain, tanpa ada penyelisihan atau pengingkaran oleh satu pun di antara mereka. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَهَذِهِ آثَارٌ صَحِيحَةٌ، فَلَا مُوجِبَ لِلْمَنْعِ مِنْهَا، وَالنَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَمْنَعْ مِمَّا زَادَ عَلَى الْأَرْبَعِ، بَلْ فَعَلَهُ هُوَ وَأَصْحَابُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Dan ini adalah asar-asar yang sahih, sehingga tidak ada dalil yang mengharuskan untuk melarang bertakbir lebih dari empat kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang takbir lebih dari empat kali, bahkan beliau sendiri melakukannya dan para sahabat setelah beliau juga melakukannya.” (Zadul Ma’ad, 1: 489) Adapun yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidaklah dapat dinilai sebagai ijma’. Akan tetapi, hal itu dinilai sebagai perubahan fatwa dengan adanya perubahan zaman karena ada maslahat yang hendak dicapai pada saat itu. Hal itu bukan berarti mengubah hukum yang sudah ada sebelumnya. Berdasarkan penjelasan ini, seseorang boleh bertakbir lebih dari empat kali ketika salat jenazah. Sesekali seseorang bertakbir lebih dari empat kali untuk menjelaskan kepada kaum muslimin bahwa demikianlah sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, jika seseorang ingin kontinyu dengan satu cara saja, maka hendaknya dia bertakbir empat kali, karena hadis-hadis yang menunjukkan tentang takbir empat kali itu jumlahnya lebih banyak. (Lihat Ahkam Al-Jana’iz, karya Al-Albani hal. 111-114) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah *** @Rumah Kasongan, 2 Dzulhijjah 1444/ 1 Juli 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 302-306). Tags: khilaf ulamaperbedaan pendapatsalat jenazah
Dari Abdurrahman bin Abu Laila, beliau berkata, كَانَ زَيْدٌ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا، وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا “Zaid biasa bertakbir empat kali (mensalati) jenazah kami. Namun, suatu ketika, ia bertakbir sebanyak lima kali. Saya pun bertanya padanya. Ia menjawab, ‘Sebanyak itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir.’” (HR. Muslim no. 957) Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang berapakah jumlah takbir salat jenazah, menjadi dua pendapat. Pendapat pertama, takbir salat jenazah sebanyak empat kali takbir, tidak boleh lebih dari itu. Ibnul Mundzir rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama. Bahkan, Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengutip bahwa pendapat tersebut adalah ijma’. (Lihat Al-Ausath, 5: 429 dan Al-Istidzkar, 8: 238) Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq dengan sanadnya dari Abu Wail, beliau berkata, “Dulu, para sahabat bertakbir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak tujuh, lima, atau empat kali. Sampai pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, kemudian Umar mengumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka. Maka, setiap orang menyampaikan pendapat mereka masing-masing. Maka, Umar menyatukan menjadi empat kali takbir sebagaimana salat yang paling panjang, yaitu salat zuhur.” [HR. Abdur Razaq, 3: 479. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa sanadnya hasan (Fathul Baari, 3: 202)] Pendapat kedua, bolehnya takbir lebih dari empat kali. Hal ini karena perbuatan tersebut dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula, perbuatan tersebut dilakukan oleh sebagian sahabat dan disaksikan oleh sahabat yang lain tanpa ada pengingkaran dari mereka. Pendapat kedua ini adalah pendapat yang kuat dan mengumpulkan dalil-dalil yang ada berkaitan dengan masalah ini. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang bertakbir lebih dari empat kali. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang melakukannya dan demikian pula para sahabat setelahnya. Lalu, bagaimana mungkin hal itu ditinggalkan padahal ada dalilnya? Sedangkan yang dilakukan oleh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu statusnya adalah marfu’ (dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini karena sebagian sahabat senior melakukan hal tersebut disaksikan oleh sahabat yang lain, tanpa ada penyelisihan atau pengingkaran oleh satu pun di antara mereka. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَهَذِهِ آثَارٌ صَحِيحَةٌ، فَلَا مُوجِبَ لِلْمَنْعِ مِنْهَا، وَالنَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَمْنَعْ مِمَّا زَادَ عَلَى الْأَرْبَعِ، بَلْ فَعَلَهُ هُوَ وَأَصْحَابُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Dan ini adalah asar-asar yang sahih, sehingga tidak ada dalil yang mengharuskan untuk melarang bertakbir lebih dari empat kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang takbir lebih dari empat kali, bahkan beliau sendiri melakukannya dan para sahabat setelah beliau juga melakukannya.” (Zadul Ma’ad, 1: 489) Adapun yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidaklah dapat dinilai sebagai ijma’. Akan tetapi, hal itu dinilai sebagai perubahan fatwa dengan adanya perubahan zaman karena ada maslahat yang hendak dicapai pada saat itu. Hal itu bukan berarti mengubah hukum yang sudah ada sebelumnya. Berdasarkan penjelasan ini, seseorang boleh bertakbir lebih dari empat kali ketika salat jenazah. Sesekali seseorang bertakbir lebih dari empat kali untuk menjelaskan kepada kaum muslimin bahwa demikianlah sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, jika seseorang ingin kontinyu dengan satu cara saja, maka hendaknya dia bertakbir empat kali, karena hadis-hadis yang menunjukkan tentang takbir empat kali itu jumlahnya lebih banyak. (Lihat Ahkam Al-Jana’iz, karya Al-Albani hal. 111-114) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah *** @Rumah Kasongan, 2 Dzulhijjah 1444/ 1 Juli 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 302-306). Tags: khilaf ulamaperbedaan pendapatsalat jenazah


Dari Abdurrahman bin Abu Laila, beliau berkata, كَانَ زَيْدٌ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا، وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا “Zaid biasa bertakbir empat kali (mensalati) jenazah kami. Namun, suatu ketika, ia bertakbir sebanyak lima kali. Saya pun bertanya padanya. Ia menjawab, ‘Sebanyak itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir.’” (HR. Muslim no. 957) Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang berapakah jumlah takbir salat jenazah, menjadi dua pendapat. Pendapat pertama, takbir salat jenazah sebanyak empat kali takbir, tidak boleh lebih dari itu. Ibnul Mundzir rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama. Bahkan, Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengutip bahwa pendapat tersebut adalah ijma’. (Lihat Al-Ausath, 5: 429 dan Al-Istidzkar, 8: 238) Mereka berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abdur Razaq dengan sanadnya dari Abu Wail, beliau berkata, “Dulu, para sahabat bertakbir pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebanyak tujuh, lima, atau empat kali. Sampai pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, kemudian Umar mengumpulkan para sahabat dan bertanya kepada mereka. Maka, setiap orang menyampaikan pendapat mereka masing-masing. Maka, Umar menyatukan menjadi empat kali takbir sebagaimana salat yang paling panjang, yaitu salat zuhur.” [HR. Abdur Razaq, 3: 479. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa sanadnya hasan (Fathul Baari, 3: 202)] Pendapat kedua, bolehnya takbir lebih dari empat kali. Hal ini karena perbuatan tersebut dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula, perbuatan tersebut dilakukan oleh sebagian sahabat dan disaksikan oleh sahabat yang lain tanpa ada pengingkaran dari mereka. Pendapat kedua ini adalah pendapat yang kuat dan mengumpulkan dalil-dalil yang ada berkaitan dengan masalah ini. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang bertakbir lebih dari empat kali. Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri yang melakukannya dan demikian pula para sahabat setelahnya. Lalu, bagaimana mungkin hal itu ditinggalkan padahal ada dalilnya? Sedangkan yang dilakukan oleh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu statusnya adalah marfu’ (dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini karena sebagian sahabat senior melakukan hal tersebut disaksikan oleh sahabat yang lain, tanpa ada penyelisihan atau pengingkaran oleh satu pun di antara mereka. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَهَذِهِ آثَارٌ صَحِيحَةٌ، فَلَا مُوجِبَ لِلْمَنْعِ مِنْهَا، وَالنَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَمْنَعْ مِمَّا زَادَ عَلَى الْأَرْبَعِ، بَلْ فَعَلَهُ هُوَ وَأَصْحَابُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Dan ini adalah asar-asar yang sahih, sehingga tidak ada dalil yang mengharuskan untuk melarang bertakbir lebih dari empat kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah melarang takbir lebih dari empat kali, bahkan beliau sendiri melakukannya dan para sahabat setelah beliau juga melakukannya.” (Zadul Ma’ad, 1: 489) Adapun yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidaklah dapat dinilai sebagai ijma’. Akan tetapi, hal itu dinilai sebagai perubahan fatwa dengan adanya perubahan zaman karena ada maslahat yang hendak dicapai pada saat itu. Hal itu bukan berarti mengubah hukum yang sudah ada sebelumnya. Berdasarkan penjelasan ini, seseorang boleh bertakbir lebih dari empat kali ketika salat jenazah. Sesekali seseorang bertakbir lebih dari empat kali untuk menjelaskan kepada kaum muslimin bahwa demikianlah sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, jika seseorang ingin kontinyu dengan satu cara saja, maka hendaknya dia bertakbir empat kali, karena hadis-hadis yang menunjukkan tentang takbir empat kali itu jumlahnya lebih banyak. (Lihat Ahkam Al-Jana’iz, karya Al-Albani hal. 111-114) Demikianlah pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin. Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah *** @Rumah Kasongan, 2 Dzulhijjah 1444/ 1 Juli 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 302-306). Tags: khilaf ulamaperbedaan pendapatsalat jenazah

Hukum Menjamak Shalat Karena Pesta Pernikahan

Pertanyaan: Apakah boleh sholat di-jamak atau di-qashar ketika ada acara walimahan? Mohon penjelasannya ustadz. (Diah) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Meng-qashar shalat artinya meringkas raka’at shalat yang ruba’iyah (4 raka’at) menjadi 2 raka’at. Sedangkan menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat di satu waktu.  Adapun meng-qashar shalat, ia hanya dapat dilakukan dalam kondisi safar. Oleh karena itu, tidak boleh meng-qashar shalat karena acara walimah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر “Dan sebab bolehnya meng-qashar shalat adalah hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ Al-Fatawa, 22/293). Adapun masalah menjamak shalat, para ulama berbeda pendapat tentang sebab-sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat. Ulama Hanafiyah hanya membolehkan menjamak hanya bagi jama’ah haji yang sedang wukuf di Arafah. Dan tidak boleh menjamak shalat pada selain keadaan tersebut.  Sedangkan jumhur ulama, yaitu ulama Hanabilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah membolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi safar, ketakutan, sakit, dan hujan.  Yang paling longgar adalah ulama Hanabilah, yang mereka membolehkan untuk menjamak shalat jika ada masyaqqah (kesulitan) secara umum. Ulama Hanabilah membolehkan menjamak shalat untuk wanita yang istihadhah, wanita yang menyusui yang pakaiannya sering terkena air kencing anaknya, dan orang-orang yang memiliki masyaqqah (kesulitan) secara umum. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan: جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ ، فقيل له : ما أراد بذلك ؟ قال : أراد ألا يُحرِجَ أُمَّتَه “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan”. Ibnu Abbas ditanya: “Mengapa Rasulullah melakukan demikian?”. Ibnu Abbas menjawab: “Beliau tidak ingin membuat sulit umatnya” (HR. Muslim no. 705). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: وأوسَعُ المذاهِبِ في الجَمْعِ بين الصلاتين مذهَبُ الإمام أحمد؛ فإنَّه نص على أنه يجوز الجمع للحَرَج والشُّغل بحديثٍ رُوِيَ في ذلك، قال القاضي أبو يعلى وغيره من أصحابه: يعني إذا كان هناك شُغْلٌ يبيح له تَرْكَ الجُمُعة   والجماعةِ جاز له الجمْعُ “Madzhab yang paling longgar dalam masalah menjamak shalat adalah madzhab Hambali. Karena ulama madzhab Hambali menegaskan bolehnya menjamak shalat karena ada kesulitan dan kesibukan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan tentang hal ini. Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali yang lain mengatakan: Maksudnya boleh menjamak shalat karena adanya kesibukan yang membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah, maka boleh untuk menjamak shalat” (Fatawa Al-Kubra, 2/31). Dari paparan di atas, kita ketahui bahwa mayoritas ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah tidak membolehkan untuk menjamak shalat karena acara Walimah Nikah.  Lalu jika berlandaskan pandangan ulama Hanabilah, apakah boleh menjamak shalat karena acara walimah? Apakah acara walimah termasuk kesulitan dan kesibukan yang membolehkan untuk menjamak shalat? Dalam hal ini ulama Hanabilah pun berbeda pendapat. Sebagian ulama, di antaranya Syaikh Sulaiman Al-Majid, membolehkannya. Namun pendapat yang rajih (kuat) dari para ulama adalah yang mengatakan bahwa acara walimah nikah tidak menjadi sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat bagi mempelainya. Karena kesulitan yang ada tidak terlalu besar dan masih memungkinkan untuk shalat di pada waktunya masing-masing tanpa kesulitan yang berarti.  Asy-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan: لا يجوز ترك الصلاة لأجل المُناسبات ولا تأخيرها عن وقتها، بل الواجب أداء الصلاة في المساجد قبل الحضور إلى محل الحفلات، وإذا لم يكن هناك مساجد لزم أداء الصلاة في مقر ذلك الحفل، ولا يضر استهزاء الآخرين بأولئك المُصلين ذكورًا أو إناثًا، فالمرأة تُصلي في بيتها قبل أن تذهب إلى مقر الحفل، ولها أن تُؤخر الصلاة إلى أن ترجع في بيتها إذا رجعت قبل خروج الوقت “Tidak boleh sang pengantin pria meninggalkan shalat karena acara pernikahan. Dan tidak boleh ia menunda hingga keluar dari waktunya. Bahkan wajib baginya untuk mengerjakan shalat di masjid sebelum menghadiri acara pesta pernikahan. Jika tidak ada masjid yang dekat, maka ia boleh mengerjakan shalat di tempat pesta pernikahan diadakan. Dan adanya orang yang mencibir orang-orang yang shalat baik yang laki-laki ataupun perempuan, itu tidak membahayakan. Mempelai wanita hendaknya shalat di rumahnya sebelum ia pergi ke acara pesta pernikahan. Dan ia (mempelai wanita) boleh mengakhirkan shalatnya ketika nanti sudah kembali ke rumahnya sebelum habis waktu shalat” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, no.3257). Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika ditanya tentang calon pengantin wanita yang hendaknya menjamak shalatnya di malam pengantin untuk menjaga riasannya yang bisa hilang jika terkena air wudhu. Beliau menjawab: لا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين. لأن الواجب أن تصلى كل صلاة في وقتها. ولا يجوز الجمع إلا في حالات خاصة كحالات المرض التي يحتاح إلى الجمع كحالات السفر التي تقصر فيها الصلاة وحالات المطر بين المغرب والعشاء. هذه حالات الجمع وما عداها فلا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين لأي غرض إلا بما كان في معنى هذه الأعذار المذكورة. والذي ذكرتها ليس بعذر يبيح لها الجمع بين الصلاتين “Tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat dalam keadaan demikian (acara walimah). Karena yang wajib adalah mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing. Tidak boleh menjamak shalat kecuali pada kondisi-kondisi khusus. Seperti kondisi sakit yang membutuhkan untuk menjamak shalat. Seperti kondisi safar yang membolehkan untuk meng-qashar shalat. Seperti kondisi hujan, boleh menjamak shalat maghrib dan isya. Ini adalah kondisi-kondisi yang membolehkan untuk menjamak. Adapun selainnya, maka tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat apapun tujuannya. Kecuali jika semakna dengan kondisi-kondisi yang tadi disebutkan. Adapun apa yang ditanyakan oleh penanya tadi, bukanlah udzur yang membolehkan untuk menjamak shalat” (Sumber: حكم جمع المرأة بين الصلاتين للحفاظ على زينتها – الشيخ صالح الفوزان). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid juga mengatakan: والانشغال بالتزين ، أو استقبال الضيوف : ليس عذرا للجمع ؛ لإمكان دفع المشقة والحرج فيه بتقديم وقت التزين ، أو تأخيره ، أو تخفيفه ، أو تجزئته بما لا يتعارض مع وقت الصلاة “Sibuk dengan urusan riasan, atau harus menerima tamu, ini bukanlah udzur untuk menjamak shalat. Karena kesulitan masih memungkinkan untuk dihindari dengan memajukan waktu untuk berhias atau memundurkannya. Atau sekedar berhias dengan hiasan yang sederhana. Atau mengatur waktunya sehingga tidak bertabrakan dengan waktu shalat” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 216364). Demikian juga para ulama dalam lembaga fatwa Dairatul Ifta Urduniyah di Yordania memfatwakan: لا يجوز جمع الظهر مع العصر، ولا المغرب مع العشاء بسبب الانشغال بالعرس؛ لأن الجمع رخصة لها أسباب محددة شرعًا وليس هذا منها “Tidak tidak menjamak dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya karena kesibukan urusan pesta pernikahan. Karena menjamak shalat adalah keringanan yang berlaku ketika ada sebab-sebab yang tertentu dalam syariat. Dan hal ini (pesta pernikahan) tidak termasuk” (Fatawa Dairatul Ifta Urduniyah no.1013). Oleh karena itu kami nasehatkan kepada seluruh kaum Muslimin yang mengadakan acara pesta pernikahan, agar mereka bertakwa kepada Allah dan melaksanakan shalat 5 waktu pada waktunya masing-masing. Tidak menjamaknya dan tidak meninggalkannya. Semoga dengan demikian Allah ta’ala memberi keberkahan kepada pernikahannya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Masuk Pasar, Tarian Erotis Untuk Suami, Lambang Bulan Bintang, Sholat Sunah Masuk Masjid, Hari Yang Baik Menurut Islam, Tokoh Syiah Visited 1,623 times, 6 visit(s) today Post Views: 664 QRIS donasi Yufid

Hukum Menjamak Shalat Karena Pesta Pernikahan

Pertanyaan: Apakah boleh sholat di-jamak atau di-qashar ketika ada acara walimahan? Mohon penjelasannya ustadz. (Diah) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Meng-qashar shalat artinya meringkas raka’at shalat yang ruba’iyah (4 raka’at) menjadi 2 raka’at. Sedangkan menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat di satu waktu.  Adapun meng-qashar shalat, ia hanya dapat dilakukan dalam kondisi safar. Oleh karena itu, tidak boleh meng-qashar shalat karena acara walimah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر “Dan sebab bolehnya meng-qashar shalat adalah hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ Al-Fatawa, 22/293). Adapun masalah menjamak shalat, para ulama berbeda pendapat tentang sebab-sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat. Ulama Hanafiyah hanya membolehkan menjamak hanya bagi jama’ah haji yang sedang wukuf di Arafah. Dan tidak boleh menjamak shalat pada selain keadaan tersebut.  Sedangkan jumhur ulama, yaitu ulama Hanabilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah membolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi safar, ketakutan, sakit, dan hujan.  Yang paling longgar adalah ulama Hanabilah, yang mereka membolehkan untuk menjamak shalat jika ada masyaqqah (kesulitan) secara umum. Ulama Hanabilah membolehkan menjamak shalat untuk wanita yang istihadhah, wanita yang menyusui yang pakaiannya sering terkena air kencing anaknya, dan orang-orang yang memiliki masyaqqah (kesulitan) secara umum. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan: جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ ، فقيل له : ما أراد بذلك ؟ قال : أراد ألا يُحرِجَ أُمَّتَه “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan”. Ibnu Abbas ditanya: “Mengapa Rasulullah melakukan demikian?”. Ibnu Abbas menjawab: “Beliau tidak ingin membuat sulit umatnya” (HR. Muslim no. 705). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: وأوسَعُ المذاهِبِ في الجَمْعِ بين الصلاتين مذهَبُ الإمام أحمد؛ فإنَّه نص على أنه يجوز الجمع للحَرَج والشُّغل بحديثٍ رُوِيَ في ذلك، قال القاضي أبو يعلى وغيره من أصحابه: يعني إذا كان هناك شُغْلٌ يبيح له تَرْكَ الجُمُعة   والجماعةِ جاز له الجمْعُ “Madzhab yang paling longgar dalam masalah menjamak shalat adalah madzhab Hambali. Karena ulama madzhab Hambali menegaskan bolehnya menjamak shalat karena ada kesulitan dan kesibukan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan tentang hal ini. Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali yang lain mengatakan: Maksudnya boleh menjamak shalat karena adanya kesibukan yang membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah, maka boleh untuk menjamak shalat” (Fatawa Al-Kubra, 2/31). Dari paparan di atas, kita ketahui bahwa mayoritas ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah tidak membolehkan untuk menjamak shalat karena acara Walimah Nikah.  Lalu jika berlandaskan pandangan ulama Hanabilah, apakah boleh menjamak shalat karena acara walimah? Apakah acara walimah termasuk kesulitan dan kesibukan yang membolehkan untuk menjamak shalat? Dalam hal ini ulama Hanabilah pun berbeda pendapat. Sebagian ulama, di antaranya Syaikh Sulaiman Al-Majid, membolehkannya. Namun pendapat yang rajih (kuat) dari para ulama adalah yang mengatakan bahwa acara walimah nikah tidak menjadi sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat bagi mempelainya. Karena kesulitan yang ada tidak terlalu besar dan masih memungkinkan untuk shalat di pada waktunya masing-masing tanpa kesulitan yang berarti.  Asy-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan: لا يجوز ترك الصلاة لأجل المُناسبات ولا تأخيرها عن وقتها، بل الواجب أداء الصلاة في المساجد قبل الحضور إلى محل الحفلات، وإذا لم يكن هناك مساجد لزم أداء الصلاة في مقر ذلك الحفل، ولا يضر استهزاء الآخرين بأولئك المُصلين ذكورًا أو إناثًا، فالمرأة تُصلي في بيتها قبل أن تذهب إلى مقر الحفل، ولها أن تُؤخر الصلاة إلى أن ترجع في بيتها إذا رجعت قبل خروج الوقت “Tidak boleh sang pengantin pria meninggalkan shalat karena acara pernikahan. Dan tidak boleh ia menunda hingga keluar dari waktunya. Bahkan wajib baginya untuk mengerjakan shalat di masjid sebelum menghadiri acara pesta pernikahan. Jika tidak ada masjid yang dekat, maka ia boleh mengerjakan shalat di tempat pesta pernikahan diadakan. Dan adanya orang yang mencibir orang-orang yang shalat baik yang laki-laki ataupun perempuan, itu tidak membahayakan. Mempelai wanita hendaknya shalat di rumahnya sebelum ia pergi ke acara pesta pernikahan. Dan ia (mempelai wanita) boleh mengakhirkan shalatnya ketika nanti sudah kembali ke rumahnya sebelum habis waktu shalat” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, no.3257). Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika ditanya tentang calon pengantin wanita yang hendaknya menjamak shalatnya di malam pengantin untuk menjaga riasannya yang bisa hilang jika terkena air wudhu. Beliau menjawab: لا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين. لأن الواجب أن تصلى كل صلاة في وقتها. ولا يجوز الجمع إلا في حالات خاصة كحالات المرض التي يحتاح إلى الجمع كحالات السفر التي تقصر فيها الصلاة وحالات المطر بين المغرب والعشاء. هذه حالات الجمع وما عداها فلا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين لأي غرض إلا بما كان في معنى هذه الأعذار المذكورة. والذي ذكرتها ليس بعذر يبيح لها الجمع بين الصلاتين “Tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat dalam keadaan demikian (acara walimah). Karena yang wajib adalah mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing. Tidak boleh menjamak shalat kecuali pada kondisi-kondisi khusus. Seperti kondisi sakit yang membutuhkan untuk menjamak shalat. Seperti kondisi safar yang membolehkan untuk meng-qashar shalat. Seperti kondisi hujan, boleh menjamak shalat maghrib dan isya. Ini adalah kondisi-kondisi yang membolehkan untuk menjamak. Adapun selainnya, maka tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat apapun tujuannya. Kecuali jika semakna dengan kondisi-kondisi yang tadi disebutkan. Adapun apa yang ditanyakan oleh penanya tadi, bukanlah udzur yang membolehkan untuk menjamak shalat” (Sumber: حكم جمع المرأة بين الصلاتين للحفاظ على زينتها – الشيخ صالح الفوزان). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid juga mengatakan: والانشغال بالتزين ، أو استقبال الضيوف : ليس عذرا للجمع ؛ لإمكان دفع المشقة والحرج فيه بتقديم وقت التزين ، أو تأخيره ، أو تخفيفه ، أو تجزئته بما لا يتعارض مع وقت الصلاة “Sibuk dengan urusan riasan, atau harus menerima tamu, ini bukanlah udzur untuk menjamak shalat. Karena kesulitan masih memungkinkan untuk dihindari dengan memajukan waktu untuk berhias atau memundurkannya. Atau sekedar berhias dengan hiasan yang sederhana. Atau mengatur waktunya sehingga tidak bertabrakan dengan waktu shalat” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 216364). Demikian juga para ulama dalam lembaga fatwa Dairatul Ifta Urduniyah di Yordania memfatwakan: لا يجوز جمع الظهر مع العصر، ولا المغرب مع العشاء بسبب الانشغال بالعرس؛ لأن الجمع رخصة لها أسباب محددة شرعًا وليس هذا منها “Tidak tidak menjamak dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya karena kesibukan urusan pesta pernikahan. Karena menjamak shalat adalah keringanan yang berlaku ketika ada sebab-sebab yang tertentu dalam syariat. Dan hal ini (pesta pernikahan) tidak termasuk” (Fatawa Dairatul Ifta Urduniyah no.1013). Oleh karena itu kami nasehatkan kepada seluruh kaum Muslimin yang mengadakan acara pesta pernikahan, agar mereka bertakwa kepada Allah dan melaksanakan shalat 5 waktu pada waktunya masing-masing. Tidak menjamaknya dan tidak meninggalkannya. Semoga dengan demikian Allah ta’ala memberi keberkahan kepada pernikahannya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Masuk Pasar, Tarian Erotis Untuk Suami, Lambang Bulan Bintang, Sholat Sunah Masuk Masjid, Hari Yang Baik Menurut Islam, Tokoh Syiah Visited 1,623 times, 6 visit(s) today Post Views: 664 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apakah boleh sholat di-jamak atau di-qashar ketika ada acara walimahan? Mohon penjelasannya ustadz. (Diah) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Meng-qashar shalat artinya meringkas raka’at shalat yang ruba’iyah (4 raka’at) menjadi 2 raka’at. Sedangkan menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat di satu waktu.  Adapun meng-qashar shalat, ia hanya dapat dilakukan dalam kondisi safar. Oleh karena itu, tidak boleh meng-qashar shalat karena acara walimah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر “Dan sebab bolehnya meng-qashar shalat adalah hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ Al-Fatawa, 22/293). Adapun masalah menjamak shalat, para ulama berbeda pendapat tentang sebab-sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat. Ulama Hanafiyah hanya membolehkan menjamak hanya bagi jama’ah haji yang sedang wukuf di Arafah. Dan tidak boleh menjamak shalat pada selain keadaan tersebut.  Sedangkan jumhur ulama, yaitu ulama Hanabilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah membolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi safar, ketakutan, sakit, dan hujan.  Yang paling longgar adalah ulama Hanabilah, yang mereka membolehkan untuk menjamak shalat jika ada masyaqqah (kesulitan) secara umum. Ulama Hanabilah membolehkan menjamak shalat untuk wanita yang istihadhah, wanita yang menyusui yang pakaiannya sering terkena air kencing anaknya, dan orang-orang yang memiliki masyaqqah (kesulitan) secara umum. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan: جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ ، فقيل له : ما أراد بذلك ؟ قال : أراد ألا يُحرِجَ أُمَّتَه “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan”. Ibnu Abbas ditanya: “Mengapa Rasulullah melakukan demikian?”. Ibnu Abbas menjawab: “Beliau tidak ingin membuat sulit umatnya” (HR. Muslim no. 705). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: وأوسَعُ المذاهِبِ في الجَمْعِ بين الصلاتين مذهَبُ الإمام أحمد؛ فإنَّه نص على أنه يجوز الجمع للحَرَج والشُّغل بحديثٍ رُوِيَ في ذلك، قال القاضي أبو يعلى وغيره من أصحابه: يعني إذا كان هناك شُغْلٌ يبيح له تَرْكَ الجُمُعة   والجماعةِ جاز له الجمْعُ “Madzhab yang paling longgar dalam masalah menjamak shalat adalah madzhab Hambali. Karena ulama madzhab Hambali menegaskan bolehnya menjamak shalat karena ada kesulitan dan kesibukan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan tentang hal ini. Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali yang lain mengatakan: Maksudnya boleh menjamak shalat karena adanya kesibukan yang membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah, maka boleh untuk menjamak shalat” (Fatawa Al-Kubra, 2/31). Dari paparan di atas, kita ketahui bahwa mayoritas ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah tidak membolehkan untuk menjamak shalat karena acara Walimah Nikah.  Lalu jika berlandaskan pandangan ulama Hanabilah, apakah boleh menjamak shalat karena acara walimah? Apakah acara walimah termasuk kesulitan dan kesibukan yang membolehkan untuk menjamak shalat? Dalam hal ini ulama Hanabilah pun berbeda pendapat. Sebagian ulama, di antaranya Syaikh Sulaiman Al-Majid, membolehkannya. Namun pendapat yang rajih (kuat) dari para ulama adalah yang mengatakan bahwa acara walimah nikah tidak menjadi sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat bagi mempelainya. Karena kesulitan yang ada tidak terlalu besar dan masih memungkinkan untuk shalat di pada waktunya masing-masing tanpa kesulitan yang berarti.  Asy-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan: لا يجوز ترك الصلاة لأجل المُناسبات ولا تأخيرها عن وقتها، بل الواجب أداء الصلاة في المساجد قبل الحضور إلى محل الحفلات، وإذا لم يكن هناك مساجد لزم أداء الصلاة في مقر ذلك الحفل، ولا يضر استهزاء الآخرين بأولئك المُصلين ذكورًا أو إناثًا، فالمرأة تُصلي في بيتها قبل أن تذهب إلى مقر الحفل، ولها أن تُؤخر الصلاة إلى أن ترجع في بيتها إذا رجعت قبل خروج الوقت “Tidak boleh sang pengantin pria meninggalkan shalat karena acara pernikahan. Dan tidak boleh ia menunda hingga keluar dari waktunya. Bahkan wajib baginya untuk mengerjakan shalat di masjid sebelum menghadiri acara pesta pernikahan. Jika tidak ada masjid yang dekat, maka ia boleh mengerjakan shalat di tempat pesta pernikahan diadakan. Dan adanya orang yang mencibir orang-orang yang shalat baik yang laki-laki ataupun perempuan, itu tidak membahayakan. Mempelai wanita hendaknya shalat di rumahnya sebelum ia pergi ke acara pesta pernikahan. Dan ia (mempelai wanita) boleh mengakhirkan shalatnya ketika nanti sudah kembali ke rumahnya sebelum habis waktu shalat” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, no.3257). Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika ditanya tentang calon pengantin wanita yang hendaknya menjamak shalatnya di malam pengantin untuk menjaga riasannya yang bisa hilang jika terkena air wudhu. Beliau menjawab: لا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين. لأن الواجب أن تصلى كل صلاة في وقتها. ولا يجوز الجمع إلا في حالات خاصة كحالات المرض التي يحتاح إلى الجمع كحالات السفر التي تقصر فيها الصلاة وحالات المطر بين المغرب والعشاء. هذه حالات الجمع وما عداها فلا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين لأي غرض إلا بما كان في معنى هذه الأعذار المذكورة. والذي ذكرتها ليس بعذر يبيح لها الجمع بين الصلاتين “Tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat dalam keadaan demikian (acara walimah). Karena yang wajib adalah mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing. Tidak boleh menjamak shalat kecuali pada kondisi-kondisi khusus. Seperti kondisi sakit yang membutuhkan untuk menjamak shalat. Seperti kondisi safar yang membolehkan untuk meng-qashar shalat. Seperti kondisi hujan, boleh menjamak shalat maghrib dan isya. Ini adalah kondisi-kondisi yang membolehkan untuk menjamak. Adapun selainnya, maka tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat apapun tujuannya. Kecuali jika semakna dengan kondisi-kondisi yang tadi disebutkan. Adapun apa yang ditanyakan oleh penanya tadi, bukanlah udzur yang membolehkan untuk menjamak shalat” (Sumber: حكم جمع المرأة بين الصلاتين للحفاظ على زينتها – الشيخ صالح الفوزان). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid juga mengatakan: والانشغال بالتزين ، أو استقبال الضيوف : ليس عذرا للجمع ؛ لإمكان دفع المشقة والحرج فيه بتقديم وقت التزين ، أو تأخيره ، أو تخفيفه ، أو تجزئته بما لا يتعارض مع وقت الصلاة “Sibuk dengan urusan riasan, atau harus menerima tamu, ini bukanlah udzur untuk menjamak shalat. Karena kesulitan masih memungkinkan untuk dihindari dengan memajukan waktu untuk berhias atau memundurkannya. Atau sekedar berhias dengan hiasan yang sederhana. Atau mengatur waktunya sehingga tidak bertabrakan dengan waktu shalat” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 216364). Demikian juga para ulama dalam lembaga fatwa Dairatul Ifta Urduniyah di Yordania memfatwakan: لا يجوز جمع الظهر مع العصر، ولا المغرب مع العشاء بسبب الانشغال بالعرس؛ لأن الجمع رخصة لها أسباب محددة شرعًا وليس هذا منها “Tidak tidak menjamak dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya karena kesibukan urusan pesta pernikahan. Karena menjamak shalat adalah keringanan yang berlaku ketika ada sebab-sebab yang tertentu dalam syariat. Dan hal ini (pesta pernikahan) tidak termasuk” (Fatawa Dairatul Ifta Urduniyah no.1013). Oleh karena itu kami nasehatkan kepada seluruh kaum Muslimin yang mengadakan acara pesta pernikahan, agar mereka bertakwa kepada Allah dan melaksanakan shalat 5 waktu pada waktunya masing-masing. Tidak menjamaknya dan tidak meninggalkannya. Semoga dengan demikian Allah ta’ala memberi keberkahan kepada pernikahannya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Masuk Pasar, Tarian Erotis Untuk Suami, Lambang Bulan Bintang, Sholat Sunah Masuk Masjid, Hari Yang Baik Menurut Islam, Tokoh Syiah Visited 1,623 times, 6 visit(s) today Post Views: 664 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apakah boleh sholat di-jamak atau di-qashar ketika ada acara walimahan? Mohon penjelasannya ustadz. (Diah) Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Meng-qashar shalat artinya meringkas raka’at shalat yang ruba’iyah (4 raka’at) menjadi 2 raka’at. Sedangkan menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat di satu waktu.  Adapun meng-qashar shalat, ia hanya dapat dilakukan dalam kondisi safar. Oleh karena itu, tidak boleh meng-qashar shalat karena acara walimah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر. وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر “Dan sebab bolehnya meng-qashar shalat adalah hanya ketika safar secara khusus, tidak boleh dilakukan pada selain safar. Adapun menjamak shalat, dibolehkan ketika ada kebutuhan dan udzur” (Majmu’ Al-Fatawa, 22/293). Adapun masalah menjamak shalat, para ulama berbeda pendapat tentang sebab-sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat. Ulama Hanafiyah hanya membolehkan menjamak hanya bagi jama’ah haji yang sedang wukuf di Arafah. Dan tidak boleh menjamak shalat pada selain keadaan tersebut.  Sedangkan jumhur ulama, yaitu ulama Hanabilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah membolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi safar, ketakutan, sakit, dan hujan.  Yang paling longgar adalah ulama Hanabilah, yang mereka membolehkan untuk menjamak shalat jika ada masyaqqah (kesulitan) secara umum. Ulama Hanabilah membolehkan menjamak shalat untuk wanita yang istihadhah, wanita yang menyusui yang pakaiannya sering terkena air kencing anaknya, dan orang-orang yang memiliki masyaqqah (kesulitan) secara umum. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan: جمع رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بين الظهرِ والعصرِ ، والمغربِ والعشاءِ بالمدينةِ من غيرِ خوفٍ ولا مطرٍ ، فقيل له : ما أراد بذلك ؟ قال : أراد ألا يُحرِجَ أُمَّتَه “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan”. Ibnu Abbas ditanya: “Mengapa Rasulullah melakukan demikian?”. Ibnu Abbas menjawab: “Beliau tidak ingin membuat sulit umatnya” (HR. Muslim no. 705). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: وأوسَعُ المذاهِبِ في الجَمْعِ بين الصلاتين مذهَبُ الإمام أحمد؛ فإنَّه نص على أنه يجوز الجمع للحَرَج والشُّغل بحديثٍ رُوِيَ في ذلك، قال القاضي أبو يعلى وغيره من أصحابه: يعني إذا كان هناك شُغْلٌ يبيح له تَرْكَ الجُمُعة   والجماعةِ جاز له الجمْعُ “Madzhab yang paling longgar dalam masalah menjamak shalat adalah madzhab Hambali. Karena ulama madzhab Hambali menegaskan bolehnya menjamak shalat karena ada kesulitan dan kesibukan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan tentang hal ini. Al-Qadhi Abu Ya’la dan ulama Hambali yang lain mengatakan: Maksudnya boleh menjamak shalat karena adanya kesibukan yang membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah, maka boleh untuk menjamak shalat” (Fatawa Al-Kubra, 2/31). Dari paparan di atas, kita ketahui bahwa mayoritas ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah tidak membolehkan untuk menjamak shalat karena acara Walimah Nikah.  Lalu jika berlandaskan pandangan ulama Hanabilah, apakah boleh menjamak shalat karena acara walimah? Apakah acara walimah termasuk kesulitan dan kesibukan yang membolehkan untuk menjamak shalat? Dalam hal ini ulama Hanabilah pun berbeda pendapat. Sebagian ulama, di antaranya Syaikh Sulaiman Al-Majid, membolehkannya. Namun pendapat yang rajih (kuat) dari para ulama adalah yang mengatakan bahwa acara walimah nikah tidak menjadi sebab yang membolehkan untuk menjamak shalat bagi mempelainya. Karena kesulitan yang ada tidak terlalu besar dan masih memungkinkan untuk shalat di pada waktunya masing-masing tanpa kesulitan yang berarti.  Asy-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan: لا يجوز ترك الصلاة لأجل المُناسبات ولا تأخيرها عن وقتها، بل الواجب أداء الصلاة في المساجد قبل الحضور إلى محل الحفلات، وإذا لم يكن هناك مساجد لزم أداء الصلاة في مقر ذلك الحفل، ولا يضر استهزاء الآخرين بأولئك المُصلين ذكورًا أو إناثًا، فالمرأة تُصلي في بيتها قبل أن تذهب إلى مقر الحفل، ولها أن تُؤخر الصلاة إلى أن ترجع في بيتها إذا رجعت قبل خروج الوقت “Tidak boleh sang pengantin pria meninggalkan shalat karena acara pernikahan. Dan tidak boleh ia menunda hingga keluar dari waktunya. Bahkan wajib baginya untuk mengerjakan shalat di masjid sebelum menghadiri acara pesta pernikahan. Jika tidak ada masjid yang dekat, maka ia boleh mengerjakan shalat di tempat pesta pernikahan diadakan. Dan adanya orang yang mencibir orang-orang yang shalat baik yang laki-laki ataupun perempuan, itu tidak membahayakan. Mempelai wanita hendaknya shalat di rumahnya sebelum ia pergi ke acara pesta pernikahan. Dan ia (mempelai wanita) boleh mengakhirkan shalatnya ketika nanti sudah kembali ke rumahnya sebelum habis waktu shalat” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, no.3257). Syaikh Shalih Al-Fauzan ketika ditanya tentang calon pengantin wanita yang hendaknya menjamak shalatnya di malam pengantin untuk menjaga riasannya yang bisa hilang jika terkena air wudhu. Beliau menjawab: لا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين. لأن الواجب أن تصلى كل صلاة في وقتها. ولا يجوز الجمع إلا في حالات خاصة كحالات المرض التي يحتاح إلى الجمع كحالات السفر التي تقصر فيها الصلاة وحالات المطر بين المغرب والعشاء. هذه حالات الجمع وما عداها فلا يجوز فيه الجمع بين الصلاتين لأي غرض إلا بما كان في معنى هذه الأعذار المذكورة. والذي ذكرتها ليس بعذر يبيح لها الجمع بين الصلاتين “Tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat dalam keadaan demikian (acara walimah). Karena yang wajib adalah mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing. Tidak boleh menjamak shalat kecuali pada kondisi-kondisi khusus. Seperti kondisi sakit yang membutuhkan untuk menjamak shalat. Seperti kondisi safar yang membolehkan untuk meng-qashar shalat. Seperti kondisi hujan, boleh menjamak shalat maghrib dan isya. Ini adalah kondisi-kondisi yang membolehkan untuk menjamak. Adapun selainnya, maka tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat apapun tujuannya. Kecuali jika semakna dengan kondisi-kondisi yang tadi disebutkan. Adapun apa yang ditanyakan oleh penanya tadi, bukanlah udzur yang membolehkan untuk menjamak shalat” (Sumber: حكم جمع المرأة بين الصلاتين للحفاظ على زينتها – الشيخ صالح الفوزان). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid juga mengatakan: والانشغال بالتزين ، أو استقبال الضيوف : ليس عذرا للجمع ؛ لإمكان دفع المشقة والحرج فيه بتقديم وقت التزين ، أو تأخيره ، أو تخفيفه ، أو تجزئته بما لا يتعارض مع وقت الصلاة “Sibuk dengan urusan riasan, atau harus menerima tamu, ini bukanlah udzur untuk menjamak shalat. Karena kesulitan masih memungkinkan untuk dihindari dengan memajukan waktu untuk berhias atau memundurkannya. Atau sekedar berhias dengan hiasan yang sederhana. Atau mengatur waktunya sehingga tidak bertabrakan dengan waktu shalat” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 216364). Demikian juga para ulama dalam lembaga fatwa Dairatul Ifta Urduniyah di Yordania memfatwakan: لا يجوز جمع الظهر مع العصر، ولا المغرب مع العشاء بسبب الانشغال بالعرس؛ لأن الجمع رخصة لها أسباب محددة شرعًا وليس هذا منها “Tidak tidak menjamak dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya karena kesibukan urusan pesta pernikahan. Karena menjamak shalat adalah keringanan yang berlaku ketika ada sebab-sebab yang tertentu dalam syariat. Dan hal ini (pesta pernikahan) tidak termasuk” (Fatawa Dairatul Ifta Urduniyah no.1013). Oleh karena itu kami nasehatkan kepada seluruh kaum Muslimin yang mengadakan acara pesta pernikahan, agar mereka bertakwa kepada Allah dan melaksanakan shalat 5 waktu pada waktunya masing-masing. Tidak menjamaknya dan tidak meninggalkannya. Semoga dengan demikian Allah ta’ala memberi keberkahan kepada pernikahannya. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Masuk Pasar, Tarian Erotis Untuk Suami, Lambang Bulan Bintang, Sholat Sunah Masuk Masjid, Hari Yang Baik Menurut Islam, Tokoh Syiah Visited 1,623 times, 6 visit(s) today Post Views: 664 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tuntunan Syariat dalam Menyikapi Perbedaan Akal Manusia

Di antara bentuk pemuliaan Allah Ta’ala terhadap umat manusia adalah Allah Ta’ala memberikan akal kepada mereka. Dan kadar akal yang Allah Ta’ala berikan kepada manusia itu berbeda-beda sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Sebagian manusia ada yang akalnya lebih sempurna dibanding sebagian yang lain (sebagaimana orang dewasa dengan anak-anak). Ada yang hilang akalnya seperti orang gila dan ada orang yang akalnya hilang sesaat semisal orang yang tidur, pingsan, atau orang sedang yang koma. Perlakuan syariat terhadap berbagai perbedaan level (taraf) akal manusia tentu tidaklah sama. Orang yang mukalaf (terkena beban syariat) syaratnya harus berakal dan balig. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: (1) orang yang tidur sampai dia bangun, (2) anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan (3) orang yang gila sampai ia kembali sadar (sembuh).” (HR. Abu Daud. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih) Berdasarkan hadis di atas, maka tidak diwajibkan ibadah seperti salat, puasa, haji, jihad, atau ibadah lainnya bagi tiga golongan orang tersebut. Sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menyikapi perbedaan akal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukan orang-orang sesuai dengan kadar akal orang tersebut. Pertama, Kisah diskusi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat memboncengkan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ كُنْتُ رِدْفَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى حِمَارٍ يُقَالُ لَهُ عُفَيْرٌ قَالَ فَقَالَ « يَا مُعَاذُ تَدْرِى مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ ». قَالَ قُلْتُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « فَإِنَّ حَقَّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لاَ يُعَذِّبَ مَنْ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ أُبَشِّرُ النَّاسَ قَالَ « لاَ تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا » Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata, “Aku pernah dibonceng oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas keledai yang diberi nama ‘Ufair.” Mu’adz berkata, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Wahai Mu’adz, tahukah engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba dan apa hak hamba yang akan Allah tunaikan?'” Mu’adz berkata, “Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba, hendaklah ia menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu apa pun. Sedangkan hak hamba yang akan Allah tunaikan yaitu Allah tidak akan menyiksa orang yang tidak berbuat syirik kepada-Nya dengan sesuatu apa pun.’” Mu’adz berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh memberitahukan kabar gembira tersebut pada yang lain?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kabari mereka. Nanti malah mereka malas beramal (mereka akan bersandar pada hal ini).’” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang Mu’adz bin Jabal menyampaikan hal demikian karena beliau khawatir jika orang lain salah (gagal) paham terkait hadis tersebut. Dikhawatirkan orang-orang saat itu hanya cukup bersyahadat tanpa melakukan ibadah, menggampangkan tuntunan syariat, bahkan bermaksiat. Dari hadis di atas dapat kita ketahui pula bahwa tidak semua kebenaran harus disampaikan kepada semua orang. Selayaknya dalam menyampaikan ilmu kepada orang lain itu disesuaikan dengan tingkat pemahamannya. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ “Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami.” (HR. Bukhari) Kedua, Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan anak kecil. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى “Abu Bakar radhiallaahu ’anhuma masuk menemui ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh rebana. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata ‘Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.’ Pada waktu itu adalah hari-hari Mina.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat lain Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي “Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari dan Muslim) Abu Dawud juga meriwayatkan sebuah hadis dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ. Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadis ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah. Lalu, Rasulullah bertanya, “Apa ini wahai ‘Aisyah?” Dia (‘Aisyah) pun menjawab, “Boneka-boneka (mainan) milikku.” Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, “Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?” ‘Aisyah menjawab, “Kuda.” Beliau bertanya lagi, “Apa itu yang ada pada bagian atasnya?.” ‘Aisyah menjawab, “Kedua sayapnya.” Beliau menimpali, “Kuda punya dua sayap?” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?” Beliau pun tertawa hingga aku (‘Aisyah) melihat gigi beliau. (HR. Abu Dawud no. 4934, hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani) Beberapa hadis di atas menggambarkan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyikapi anak-anak termasuk istri beliau yang masih kecil dengan perlakuan yang baik karena akal anak-anak yang masih terbatas dan suka bermain. Ketiga, Dialog Nabi dengan wanita yang berpenyakit ayan (epilepsi). Dari ‘Atha’ bin Abi Rabah ia berkata, Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Inginkah engkau aku tunjukkan seorang wanita penghuni surga?” Aku pun menjawab, “Tentu saja.” Ia berkata, “Wanita berkulit hitam ini (orangnya). Ia telah datang menemui Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku berpenyakit ayan (epilepsi), yang bila kambuh, maka tanpa disadari auratku terbuka. Doakanlah supaya aku sembuh.’  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika engkau kuat bersabar, engkau akan memperoleh surga. Namun jika engkau ingin, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.’ Maka, ia berkata, ‘Aku akan bersabar.’ Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya aku (bila kambuh, maka tanpa disadari auratku) terbuka. Maka, mintakanlah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.’ Maka, beliau shallallahu ’alaihi wasallam pun mendoakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak meremehkan dan memandang rendah orang yang akalnya kurang. Hendaknya seseorang yang akalnya lebih sempurna tidak boleh merasa sombong dan merendahkan orang-orang yang akalnya belum sempurna (kurang akal). Baca juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya” *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: akal manusiamenyikapi perbedaan akaltuntunan syariat

Tuntunan Syariat dalam Menyikapi Perbedaan Akal Manusia

Di antara bentuk pemuliaan Allah Ta’ala terhadap umat manusia adalah Allah Ta’ala memberikan akal kepada mereka. Dan kadar akal yang Allah Ta’ala berikan kepada manusia itu berbeda-beda sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Sebagian manusia ada yang akalnya lebih sempurna dibanding sebagian yang lain (sebagaimana orang dewasa dengan anak-anak). Ada yang hilang akalnya seperti orang gila dan ada orang yang akalnya hilang sesaat semisal orang yang tidur, pingsan, atau orang sedang yang koma. Perlakuan syariat terhadap berbagai perbedaan level (taraf) akal manusia tentu tidaklah sama. Orang yang mukalaf (terkena beban syariat) syaratnya harus berakal dan balig. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: (1) orang yang tidur sampai dia bangun, (2) anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan (3) orang yang gila sampai ia kembali sadar (sembuh).” (HR. Abu Daud. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih) Berdasarkan hadis di atas, maka tidak diwajibkan ibadah seperti salat, puasa, haji, jihad, atau ibadah lainnya bagi tiga golongan orang tersebut. Sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menyikapi perbedaan akal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukan orang-orang sesuai dengan kadar akal orang tersebut. Pertama, Kisah diskusi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat memboncengkan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ كُنْتُ رِدْفَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى حِمَارٍ يُقَالُ لَهُ عُفَيْرٌ قَالَ فَقَالَ « يَا مُعَاذُ تَدْرِى مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ ». قَالَ قُلْتُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « فَإِنَّ حَقَّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لاَ يُعَذِّبَ مَنْ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ أُبَشِّرُ النَّاسَ قَالَ « لاَ تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا » Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata, “Aku pernah dibonceng oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas keledai yang diberi nama ‘Ufair.” Mu’adz berkata, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Wahai Mu’adz, tahukah engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba dan apa hak hamba yang akan Allah tunaikan?'” Mu’adz berkata, “Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba, hendaklah ia menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu apa pun. Sedangkan hak hamba yang akan Allah tunaikan yaitu Allah tidak akan menyiksa orang yang tidak berbuat syirik kepada-Nya dengan sesuatu apa pun.’” Mu’adz berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh memberitahukan kabar gembira tersebut pada yang lain?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kabari mereka. Nanti malah mereka malas beramal (mereka akan bersandar pada hal ini).’” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang Mu’adz bin Jabal menyampaikan hal demikian karena beliau khawatir jika orang lain salah (gagal) paham terkait hadis tersebut. Dikhawatirkan orang-orang saat itu hanya cukup bersyahadat tanpa melakukan ibadah, menggampangkan tuntunan syariat, bahkan bermaksiat. Dari hadis di atas dapat kita ketahui pula bahwa tidak semua kebenaran harus disampaikan kepada semua orang. Selayaknya dalam menyampaikan ilmu kepada orang lain itu disesuaikan dengan tingkat pemahamannya. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ “Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami.” (HR. Bukhari) Kedua, Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan anak kecil. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى “Abu Bakar radhiallaahu ’anhuma masuk menemui ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh rebana. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata ‘Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.’ Pada waktu itu adalah hari-hari Mina.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat lain Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي “Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari dan Muslim) Abu Dawud juga meriwayatkan sebuah hadis dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ. Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadis ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah. Lalu, Rasulullah bertanya, “Apa ini wahai ‘Aisyah?” Dia (‘Aisyah) pun menjawab, “Boneka-boneka (mainan) milikku.” Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, “Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?” ‘Aisyah menjawab, “Kuda.” Beliau bertanya lagi, “Apa itu yang ada pada bagian atasnya?.” ‘Aisyah menjawab, “Kedua sayapnya.” Beliau menimpali, “Kuda punya dua sayap?” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?” Beliau pun tertawa hingga aku (‘Aisyah) melihat gigi beliau. (HR. Abu Dawud no. 4934, hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani) Beberapa hadis di atas menggambarkan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyikapi anak-anak termasuk istri beliau yang masih kecil dengan perlakuan yang baik karena akal anak-anak yang masih terbatas dan suka bermain. Ketiga, Dialog Nabi dengan wanita yang berpenyakit ayan (epilepsi). Dari ‘Atha’ bin Abi Rabah ia berkata, Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Inginkah engkau aku tunjukkan seorang wanita penghuni surga?” Aku pun menjawab, “Tentu saja.” Ia berkata, “Wanita berkulit hitam ini (orangnya). Ia telah datang menemui Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku berpenyakit ayan (epilepsi), yang bila kambuh, maka tanpa disadari auratku terbuka. Doakanlah supaya aku sembuh.’  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika engkau kuat bersabar, engkau akan memperoleh surga. Namun jika engkau ingin, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.’ Maka, ia berkata, ‘Aku akan bersabar.’ Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya aku (bila kambuh, maka tanpa disadari auratku) terbuka. Maka, mintakanlah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.’ Maka, beliau shallallahu ’alaihi wasallam pun mendoakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak meremehkan dan memandang rendah orang yang akalnya kurang. Hendaknya seseorang yang akalnya lebih sempurna tidak boleh merasa sombong dan merendahkan orang-orang yang akalnya belum sempurna (kurang akal). Baca juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya” *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: akal manusiamenyikapi perbedaan akaltuntunan syariat
Di antara bentuk pemuliaan Allah Ta’ala terhadap umat manusia adalah Allah Ta’ala memberikan akal kepada mereka. Dan kadar akal yang Allah Ta’ala berikan kepada manusia itu berbeda-beda sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Sebagian manusia ada yang akalnya lebih sempurna dibanding sebagian yang lain (sebagaimana orang dewasa dengan anak-anak). Ada yang hilang akalnya seperti orang gila dan ada orang yang akalnya hilang sesaat semisal orang yang tidur, pingsan, atau orang sedang yang koma. Perlakuan syariat terhadap berbagai perbedaan level (taraf) akal manusia tentu tidaklah sama. Orang yang mukalaf (terkena beban syariat) syaratnya harus berakal dan balig. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: (1) orang yang tidur sampai dia bangun, (2) anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan (3) orang yang gila sampai ia kembali sadar (sembuh).” (HR. Abu Daud. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih) Berdasarkan hadis di atas, maka tidak diwajibkan ibadah seperti salat, puasa, haji, jihad, atau ibadah lainnya bagi tiga golongan orang tersebut. Sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menyikapi perbedaan akal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukan orang-orang sesuai dengan kadar akal orang tersebut. Pertama, Kisah diskusi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat memboncengkan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ كُنْتُ رِدْفَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى حِمَارٍ يُقَالُ لَهُ عُفَيْرٌ قَالَ فَقَالَ « يَا مُعَاذُ تَدْرِى مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ ». قَالَ قُلْتُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « فَإِنَّ حَقَّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لاَ يُعَذِّبَ مَنْ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ أُبَشِّرُ النَّاسَ قَالَ « لاَ تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا » Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata, “Aku pernah dibonceng oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas keledai yang diberi nama ‘Ufair.” Mu’adz berkata, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Wahai Mu’adz, tahukah engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba dan apa hak hamba yang akan Allah tunaikan?'” Mu’adz berkata, “Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba, hendaklah ia menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu apa pun. Sedangkan hak hamba yang akan Allah tunaikan yaitu Allah tidak akan menyiksa orang yang tidak berbuat syirik kepada-Nya dengan sesuatu apa pun.’” Mu’adz berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh memberitahukan kabar gembira tersebut pada yang lain?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kabari mereka. Nanti malah mereka malas beramal (mereka akan bersandar pada hal ini).’” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang Mu’adz bin Jabal menyampaikan hal demikian karena beliau khawatir jika orang lain salah (gagal) paham terkait hadis tersebut. Dikhawatirkan orang-orang saat itu hanya cukup bersyahadat tanpa melakukan ibadah, menggampangkan tuntunan syariat, bahkan bermaksiat. Dari hadis di atas dapat kita ketahui pula bahwa tidak semua kebenaran harus disampaikan kepada semua orang. Selayaknya dalam menyampaikan ilmu kepada orang lain itu disesuaikan dengan tingkat pemahamannya. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ “Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami.” (HR. Bukhari) Kedua, Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan anak kecil. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى “Abu Bakar radhiallaahu ’anhuma masuk menemui ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh rebana. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata ‘Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.’ Pada waktu itu adalah hari-hari Mina.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat lain Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي “Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari dan Muslim) Abu Dawud juga meriwayatkan sebuah hadis dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ. Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadis ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah. Lalu, Rasulullah bertanya, “Apa ini wahai ‘Aisyah?” Dia (‘Aisyah) pun menjawab, “Boneka-boneka (mainan) milikku.” Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, “Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?” ‘Aisyah menjawab, “Kuda.” Beliau bertanya lagi, “Apa itu yang ada pada bagian atasnya?.” ‘Aisyah menjawab, “Kedua sayapnya.” Beliau menimpali, “Kuda punya dua sayap?” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?” Beliau pun tertawa hingga aku (‘Aisyah) melihat gigi beliau. (HR. Abu Dawud no. 4934, hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani) Beberapa hadis di atas menggambarkan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyikapi anak-anak termasuk istri beliau yang masih kecil dengan perlakuan yang baik karena akal anak-anak yang masih terbatas dan suka bermain. Ketiga, Dialog Nabi dengan wanita yang berpenyakit ayan (epilepsi). Dari ‘Atha’ bin Abi Rabah ia berkata, Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Inginkah engkau aku tunjukkan seorang wanita penghuni surga?” Aku pun menjawab, “Tentu saja.” Ia berkata, “Wanita berkulit hitam ini (orangnya). Ia telah datang menemui Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku berpenyakit ayan (epilepsi), yang bila kambuh, maka tanpa disadari auratku terbuka. Doakanlah supaya aku sembuh.’  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika engkau kuat bersabar, engkau akan memperoleh surga. Namun jika engkau ingin, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.’ Maka, ia berkata, ‘Aku akan bersabar.’ Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya aku (bila kambuh, maka tanpa disadari auratku) terbuka. Maka, mintakanlah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.’ Maka, beliau shallallahu ’alaihi wasallam pun mendoakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak meremehkan dan memandang rendah orang yang akalnya kurang. Hendaknya seseorang yang akalnya lebih sempurna tidak boleh merasa sombong dan merendahkan orang-orang yang akalnya belum sempurna (kurang akal). Baca juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya” *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: akal manusiamenyikapi perbedaan akaltuntunan syariat


Di antara bentuk pemuliaan Allah Ta’ala terhadap umat manusia adalah Allah Ta’ala memberikan akal kepada mereka. Dan kadar akal yang Allah Ta’ala berikan kepada manusia itu berbeda-beda sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Sebagian manusia ada yang akalnya lebih sempurna dibanding sebagian yang lain (sebagaimana orang dewasa dengan anak-anak). Ada yang hilang akalnya seperti orang gila dan ada orang yang akalnya hilang sesaat semisal orang yang tidur, pingsan, atau orang sedang yang koma. Perlakuan syariat terhadap berbagai perbedaan level (taraf) akal manusia tentu tidaklah sama. Orang yang mukalaf (terkena beban syariat) syaratnya harus berakal dan balig. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: (1) orang yang tidur sampai dia bangun, (2) anak kecil sampai mimpi basah (balig), dan (3) orang yang gila sampai ia kembali sadar (sembuh).” (HR. Abu Daud. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih) Berdasarkan hadis di atas, maka tidak diwajibkan ibadah seperti salat, puasa, haji, jihad, atau ibadah lainnya bagi tiga golongan orang tersebut. Sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menyikapi perbedaan akal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperlakukan orang-orang sesuai dengan kadar akal orang tersebut. Pertama, Kisah diskusi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat memboncengkan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ كُنْتُ رِدْفَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى حِمَارٍ يُقَالُ لَهُ عُفَيْرٌ قَالَ فَقَالَ « يَا مُعَاذُ تَدْرِى مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ ». قَالَ قُلْتُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « فَإِنَّ حَقَّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لاَ يُعَذِّبَ مَنْ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ أُبَشِّرُ النَّاسَ قَالَ « لاَ تُبَشِّرْهُمْ فَيَتَّكِلُوا » Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata, “Aku pernah dibonceng oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas keledai yang diberi nama ‘Ufair.” Mu’adz berkata, “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Wahai Mu’adz, tahukah engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba dan apa hak hamba yang akan Allah tunaikan?'” Mu’adz berkata, “Aku menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba, hendaklah ia menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu apa pun. Sedangkan hak hamba yang akan Allah tunaikan yaitu Allah tidak akan menyiksa orang yang tidak berbuat syirik kepada-Nya dengan sesuatu apa pun.’” Mu’adz berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh memberitahukan kabar gembira tersebut pada yang lain?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kabari mereka. Nanti malah mereka malas beramal (mereka akan bersandar pada hal ini).’” (HR. Bukhari dan Muslim) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang Mu’adz bin Jabal menyampaikan hal demikian karena beliau khawatir jika orang lain salah (gagal) paham terkait hadis tersebut. Dikhawatirkan orang-orang saat itu hanya cukup bersyahadat tanpa melakukan ibadah, menggampangkan tuntunan syariat, bahkan bermaksiat. Dari hadis di atas dapat kita ketahui pula bahwa tidak semua kebenaran harus disampaikan kepada semua orang. Selayaknya dalam menyampaikan ilmu kepada orang lain itu disesuaikan dengan tingkat pemahamannya. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata, حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ “Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami.” (HR. Bukhari) Kedua, Muamalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan anak kecil. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى “Abu Bakar radhiallaahu ’anhuma masuk menemui ’Aisyah. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh rebana. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata ‘Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.’ Pada waktu itu adalah hari-hari Mina.” (HR. Bukhari) Dalam riwayat lain Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي؛ فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ، فَيَلْعَبْنَ مَعِي “Dahulu aku sering bermain dengan boneka anak perempuan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dahulu aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain denganku. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumah, teman-temanku pun berlari sembunyi. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun meminta mereka untuk keluar agar bermain lagi, maka mereka pun melanjutkan bermain bersamaku.” (HR. Bukhari dan Muslim) Abu Dawud juga meriwayatkan sebuah hadis dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ : مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ. قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ : مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ. قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ : وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ. قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ : فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ. قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ. Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadis ragu, pen.) sementara di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah. Lalu, Rasulullah bertanya, “Apa ini wahai ‘Aisyah?” Dia (‘Aisyah) pun menjawab, “Boneka-boneka (mainan) milikku.” Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, “Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?” ‘Aisyah menjawab, “Kuda.” Beliau bertanya lagi, “Apa itu yang ada pada bagian atasnya?.” ‘Aisyah menjawab, “Kedua sayapnya.” Beliau menimpali, “Kuda punya dua sayap?” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah Engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?” Beliau pun tertawa hingga aku (‘Aisyah) melihat gigi beliau. (HR. Abu Dawud no. 4934, hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani) Beberapa hadis di atas menggambarkan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyikapi anak-anak termasuk istri beliau yang masih kecil dengan perlakuan yang baik karena akal anak-anak yang masih terbatas dan suka bermain. Ketiga, Dialog Nabi dengan wanita yang berpenyakit ayan (epilepsi). Dari ‘Atha’ bin Abi Rabah ia berkata, Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Inginkah engkau aku tunjukkan seorang wanita penghuni surga?” Aku pun menjawab, “Tentu saja.” Ia berkata, “Wanita berkulit hitam ini (orangnya). Ia telah datang menemui Nabi shallallahu ’alaihi wasallam, lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku berpenyakit ayan (epilepsi), yang bila kambuh, maka tanpa disadari auratku terbuka. Doakanlah supaya aku sembuh.’  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika engkau kuat bersabar, engkau akan memperoleh surga. Namun jika engkau ingin, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.’ Maka, ia berkata, ‘Aku akan bersabar.’ Kemudian ia berkata, ‘Sesungguhnya aku (bila kambuh, maka tanpa disadari auratku) terbuka. Maka, mintakanlah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.’ Maka, beliau shallallahu ’alaihi wasallam pun mendoakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak meremehkan dan memandang rendah orang yang akalnya kurang. Hendaknya seseorang yang akalnya lebih sempurna tidak boleh merasa sombong dan merendahkan orang-orang yang akalnya belum sempurna (kurang akal). Baca juga: Penjelasan Hadits “Wanita Kurang Agama Dan Akalnya” *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: akal manusiamenyikapi perbedaan akaltuntunan syariat

Matan Taqrib: Memahami Akad Sewa Menyewa (Ijarah) dan Ju’alah

Akad ijarah dan ju’alah adalah akad yang kita jalani dalam kehidupan kita. Akad ijarah adalah akad sewa menyewa. Akad ju’alah adalah akad mengupahi ketika hasil yang diinginkan telah tercapai.   Daftar Isi tutup 1. Akad Ijarah 2. Hukum ijarah 3. Rukun ijarah 4. Syarat ‘aaqid (mu’ajjir atau musta’jir) 5. Syarat shighah 6. Syarat sahnya ijarah 7. Akad ijarah itu batal dengan: 8. Akad Ju’alah 9. Rukun ju’alah 10. Syarat yang berakad 11. Syarat ‘amal   Akad Ijarah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الإِجَارَةِ: وَكُلُّ مَا أَمْكَنَ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ صَحَّتْ إِجَارَتُهُ إِذَا قُدِّرَتْ مَنْفَعَتُهُ بِأَحَدِ أَمْرَيْنِ: بِمُدَّةٍ أَوْ عَمَلٍ وَإِطْلاَقُهَا يَقْتَضِي تَعْجِيْلَ الأُجْرَةِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ التَّأْجِيْلُ وَلاَ تَبْطُلُ الإِجَارَةُ بِمَوْتِ أَحَدِ المُتَعَاقِدَيْنِ وَتَبْطُلُ بِتَلَفِ العَيْنِ المُسْتَأْجَرَةِ وَلاَ ضَمَانَ عَلَى الأَجِيْرِ إِلاَّ بِعُدْوَانٍ. Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh (tidak berubah), maka boleh menyewakannya jika manfaatnya itu ditentukan dengan salah satu perkara: dengan jangka waktu atau pekerjaan. Ongkos ijarah (sewa) harus dibayar segera, kecuali jika ada perjanjian untuk menangguhkan pembayaran ongkos sewa tersebut. Ijarah tidak menjadi batal karena meninggalnya salah seorang di antara dua orang yang melakukan akad. Namun, ijrah itu batal karena rusaknya barang yang disewakan. Tidak ada tanggungan bagi si penyewa atas barang sewaan kecuali jika ia rusak karena kecerobohannya.   Penjelasan: Ijarah secara bahasa adalah istilah untuk ujrah (upah). Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.   Hukum ijarah Hukum ijarah adalah boleh dengan beberapa syarat. Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Tentang ijarah ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al-Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) Catatan: Ijarah adalah jual beli jasa sehingga berlaku di dalamnya hukum jual beli. Segala sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara syari dan bendanya tetap, maka sah ijarahnya.   Rukun ijarah Adapun rukun-rukun dalam Ijarah adalah sebagai berikut: ‘Aaqid atau orang yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir). Ma’quud ‘alaih, adanya upah (ujrah). Adanya shighah (ijab qabul).   Syarat ‘aaqid (mu’ajjir atau musta’jir) Sama dengan syarat penjual dan pembeli. Dalam ijarah, orang kafir boleh melakukan akad dengan orang muslim, begitu pula sebaliknya.   Syarat shighah Syarat ijab qabul sama dengan jual beli. Perbedaan antara ijarah dan jual beli adalah pada jual beli tidak ada batasan waktu.   Syarat sahnya ijarah Ijarah pada sesuatu yang ada manfaatnya. Tujuan pemanfaatannya jelas. Pemanfaatannya diketahui. Pemanfaatannya mubah (dibolehkan). Upah ijarah harus jelas. Yang disewakan tetap ada bentuknya, bukan sesuatu yang bisa musnah seperti pada makanan. Ada jangka waktu sewa atau sepanjang pekerjaan tertentu, misalnya: menyewa kamar sebulan atau ada yang diupahi selama menyusui.   Catatan: Ijarah harus dengan syarat waktu tertentu, tidak bisa ijarah itu tanpa batasan waktu. Asalnya upah ijarah itu segera ditunaikan, kecuali ada syarat penundaan. Jika salah seorang dari yang berakad itu meninggal dunia atau keduanya meninggal dunia bersamaan, maka waktu sewa terus berlangsung hingga waktunya berakhir. Orang yang menyewa sesuatu berarti memegang amanah. Maka ia tidak diperintahkan ganti rugi kecuali karena kecerobohannya. Jika barang yang disewakan itu dijual, maka akad ijarah tidaklah batal. Begitu pula jika upahnya itu bertambah.   Akad ijarah itu batal dengan: Barang yang disewakan rusak atau musnah. Jika sudah disewakan, tetapi barang yang disewakan belum diserahterimakan. Barang yang disewakan sudah dikembalikan karena adanya aib atau ada uzur untuk memanfaatkannya.   Catatan: Akad ijarah adalah akad mu’awadhoh (cari untung), boleh dipindahkan pada yang lain. Dua orang yang berakad tidak boleh membatalkan kecuali ada uzur.   Ada dua akad yang mesti dibedakan: Akad Ju’alah: mempersyaratkan hasil kemudian mendapatkan upah. Jadi, apabila tidak mendapatkan hasil, maka tidak boleh dapat upah. Akad Ijarah: jasa dengan bentuk yang jelas, waktu, jasanya, dan upah yang jelas, meskipun tidak dapat hasil.   Akad Ju’alah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الجُعَالَةِ: وَ الجُعَالَةُ جَائِزَةٌ : وَهُوَ أَنْ يَشْتَرِطَ فِي رَدِّ ضَالَّتِهِ عِوَضاً مَعْلُوْماً فَإِذَا رَدَّهَا اسْتَحَقَّ ذَلِكَ العِوَضَ المَشْرُوْطَ. Ju’alah itu diperbolehkan. Misalnya, seseorang mensyaratkan pemberian hadiah tertentu jika ada yang orang yang bisa mengembalikan untanya yang hilang. Jika seseorang mengembalikannya, maka dia berhak mendapatkan hadiah yang disyaratkan tersebut.   Penjelasan: Secara bahasa, ju’alah berarti sesuatu yang dijadikan pada manusia untuk mengerjakan sesuatu. Secara syari, ju’alah berarti akad yang mengharuskan adanya imbalan yang diketahui secara umum atas pekerjaan yang sudah maklum atau majhul (tidak diketahui atau sukar diketahui). Dalil tentang ju’alah adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar dilayani sebagai tamu, tetapi akhirnya mereka tidak dilayani. Tiba-tiba ketika ada tokoh kaumnya yang kena sengatan binatang. Ada sahabat nabi yang meruqyahnya dengan membacakan surah Al-Fatihah dengan syarat ia mendapatkan imbalan satu bagian dari domba. Akhirnya tokoh tersebut sembuh dan ia pun mendapatkan imbalan yang disyaratkan tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkan hal ini. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bagian dari domba tadi. (HR. Bukhari, no. 5736 dan Muslim, no. 2201). Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu membacakan Al-Fatihah sebanyak tiga kali. Lantas yang sakit itu sembut dengan izin Allah. Lantas ia mendapatkan imbalan 30 domba dan saat itu jumlah sahabat itu juga 30 orang. Juga dalil lainnya ada dalam surah Yusuf di mana disebutkan dalam ayat, قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.” (QS. Yusuf: 72) Catatan: Ju’alah itu dibolehkan karena manusia itu membutuhkannya.   Rukun ju’alah ‘Amal (adanya pekerjaan) Ju’al (adanya imbalan) ‘Aaqid (yang melakukan akad) Shighah (adanya ijab dan qabul) Syarat yang berakad Dengan pilihan sendiri, tidak boleh paksaan. Orang yang melakukan adalah yang dibolehkan melakukan akad. Orang yang melakukan mengetahui pekerjaannya. Pekerjaannya tertentu. Syarat ‘amal Ada beban pekerjaan. Tidak ada ta’yin secara syari. Tidak dibatasi waktu. Ju’al (reward) adalah yang disyaratkan dalam upah. Yang tidak sah sebagai upah seperti sesuatu yang naji, maka tidak sah menjadi ju’al (reward). Jika ‘aamil berhasil mengembalikan barang yang hilang kepada pemiliknya, maka ju’al (reward) berhak ia dapatkan.   Catatan: Akad ju’alah boleh pada sesuatu yang pekerjaan yang belum jelas, yang penting upahnya jelas. Ju’alah adalah akad tidak lazim, boleh dibatalkan sebelum sempurnanya akad. Jika akad dibatalkan setelah akad dimulai, maka ‘aamil mendapatkan ujroh mitsl (upah semisal). Jika ada yang rusak di tangan ‘aamil, maka tak perlu ada dhaman (ganti rugi).   Baca Juga: Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. –   Ditulis pada Sabtu sore, 16 Safar 1445 H, 2 September 2023 di Ponpes Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad sewa ijarah ju'alah matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudharabah

Matan Taqrib: Memahami Akad Sewa Menyewa (Ijarah) dan Ju’alah

Akad ijarah dan ju’alah adalah akad yang kita jalani dalam kehidupan kita. Akad ijarah adalah akad sewa menyewa. Akad ju’alah adalah akad mengupahi ketika hasil yang diinginkan telah tercapai.   Daftar Isi tutup 1. Akad Ijarah 2. Hukum ijarah 3. Rukun ijarah 4. Syarat ‘aaqid (mu’ajjir atau musta’jir) 5. Syarat shighah 6. Syarat sahnya ijarah 7. Akad ijarah itu batal dengan: 8. Akad Ju’alah 9. Rukun ju’alah 10. Syarat yang berakad 11. Syarat ‘amal   Akad Ijarah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الإِجَارَةِ: وَكُلُّ مَا أَمْكَنَ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ صَحَّتْ إِجَارَتُهُ إِذَا قُدِّرَتْ مَنْفَعَتُهُ بِأَحَدِ أَمْرَيْنِ: بِمُدَّةٍ أَوْ عَمَلٍ وَإِطْلاَقُهَا يَقْتَضِي تَعْجِيْلَ الأُجْرَةِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ التَّأْجِيْلُ وَلاَ تَبْطُلُ الإِجَارَةُ بِمَوْتِ أَحَدِ المُتَعَاقِدَيْنِ وَتَبْطُلُ بِتَلَفِ العَيْنِ المُسْتَأْجَرَةِ وَلاَ ضَمَانَ عَلَى الأَجِيْرِ إِلاَّ بِعُدْوَانٍ. Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh (tidak berubah), maka boleh menyewakannya jika manfaatnya itu ditentukan dengan salah satu perkara: dengan jangka waktu atau pekerjaan. Ongkos ijarah (sewa) harus dibayar segera, kecuali jika ada perjanjian untuk menangguhkan pembayaran ongkos sewa tersebut. Ijarah tidak menjadi batal karena meninggalnya salah seorang di antara dua orang yang melakukan akad. Namun, ijrah itu batal karena rusaknya barang yang disewakan. Tidak ada tanggungan bagi si penyewa atas barang sewaan kecuali jika ia rusak karena kecerobohannya.   Penjelasan: Ijarah secara bahasa adalah istilah untuk ujrah (upah). Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.   Hukum ijarah Hukum ijarah adalah boleh dengan beberapa syarat. Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Tentang ijarah ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al-Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) Catatan: Ijarah adalah jual beli jasa sehingga berlaku di dalamnya hukum jual beli. Segala sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara syari dan bendanya tetap, maka sah ijarahnya.   Rukun ijarah Adapun rukun-rukun dalam Ijarah adalah sebagai berikut: ‘Aaqid atau orang yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir). Ma’quud ‘alaih, adanya upah (ujrah). Adanya shighah (ijab qabul).   Syarat ‘aaqid (mu’ajjir atau musta’jir) Sama dengan syarat penjual dan pembeli. Dalam ijarah, orang kafir boleh melakukan akad dengan orang muslim, begitu pula sebaliknya.   Syarat shighah Syarat ijab qabul sama dengan jual beli. Perbedaan antara ijarah dan jual beli adalah pada jual beli tidak ada batasan waktu.   Syarat sahnya ijarah Ijarah pada sesuatu yang ada manfaatnya. Tujuan pemanfaatannya jelas. Pemanfaatannya diketahui. Pemanfaatannya mubah (dibolehkan). Upah ijarah harus jelas. Yang disewakan tetap ada bentuknya, bukan sesuatu yang bisa musnah seperti pada makanan. Ada jangka waktu sewa atau sepanjang pekerjaan tertentu, misalnya: menyewa kamar sebulan atau ada yang diupahi selama menyusui.   Catatan: Ijarah harus dengan syarat waktu tertentu, tidak bisa ijarah itu tanpa batasan waktu. Asalnya upah ijarah itu segera ditunaikan, kecuali ada syarat penundaan. Jika salah seorang dari yang berakad itu meninggal dunia atau keduanya meninggal dunia bersamaan, maka waktu sewa terus berlangsung hingga waktunya berakhir. Orang yang menyewa sesuatu berarti memegang amanah. Maka ia tidak diperintahkan ganti rugi kecuali karena kecerobohannya. Jika barang yang disewakan itu dijual, maka akad ijarah tidaklah batal. Begitu pula jika upahnya itu bertambah.   Akad ijarah itu batal dengan: Barang yang disewakan rusak atau musnah. Jika sudah disewakan, tetapi barang yang disewakan belum diserahterimakan. Barang yang disewakan sudah dikembalikan karena adanya aib atau ada uzur untuk memanfaatkannya.   Catatan: Akad ijarah adalah akad mu’awadhoh (cari untung), boleh dipindahkan pada yang lain. Dua orang yang berakad tidak boleh membatalkan kecuali ada uzur.   Ada dua akad yang mesti dibedakan: Akad Ju’alah: mempersyaratkan hasil kemudian mendapatkan upah. Jadi, apabila tidak mendapatkan hasil, maka tidak boleh dapat upah. Akad Ijarah: jasa dengan bentuk yang jelas, waktu, jasanya, dan upah yang jelas, meskipun tidak dapat hasil.   Akad Ju’alah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الجُعَالَةِ: وَ الجُعَالَةُ جَائِزَةٌ : وَهُوَ أَنْ يَشْتَرِطَ فِي رَدِّ ضَالَّتِهِ عِوَضاً مَعْلُوْماً فَإِذَا رَدَّهَا اسْتَحَقَّ ذَلِكَ العِوَضَ المَشْرُوْطَ. Ju’alah itu diperbolehkan. Misalnya, seseorang mensyaratkan pemberian hadiah tertentu jika ada yang orang yang bisa mengembalikan untanya yang hilang. Jika seseorang mengembalikannya, maka dia berhak mendapatkan hadiah yang disyaratkan tersebut.   Penjelasan: Secara bahasa, ju’alah berarti sesuatu yang dijadikan pada manusia untuk mengerjakan sesuatu. Secara syari, ju’alah berarti akad yang mengharuskan adanya imbalan yang diketahui secara umum atas pekerjaan yang sudah maklum atau majhul (tidak diketahui atau sukar diketahui). Dalil tentang ju’alah adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar dilayani sebagai tamu, tetapi akhirnya mereka tidak dilayani. Tiba-tiba ketika ada tokoh kaumnya yang kena sengatan binatang. Ada sahabat nabi yang meruqyahnya dengan membacakan surah Al-Fatihah dengan syarat ia mendapatkan imbalan satu bagian dari domba. Akhirnya tokoh tersebut sembuh dan ia pun mendapatkan imbalan yang disyaratkan tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkan hal ini. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bagian dari domba tadi. (HR. Bukhari, no. 5736 dan Muslim, no. 2201). Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu membacakan Al-Fatihah sebanyak tiga kali. Lantas yang sakit itu sembut dengan izin Allah. Lantas ia mendapatkan imbalan 30 domba dan saat itu jumlah sahabat itu juga 30 orang. Juga dalil lainnya ada dalam surah Yusuf di mana disebutkan dalam ayat, قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.” (QS. Yusuf: 72) Catatan: Ju’alah itu dibolehkan karena manusia itu membutuhkannya.   Rukun ju’alah ‘Amal (adanya pekerjaan) Ju’al (adanya imbalan) ‘Aaqid (yang melakukan akad) Shighah (adanya ijab dan qabul) Syarat yang berakad Dengan pilihan sendiri, tidak boleh paksaan. Orang yang melakukan adalah yang dibolehkan melakukan akad. Orang yang melakukan mengetahui pekerjaannya. Pekerjaannya tertentu. Syarat ‘amal Ada beban pekerjaan. Tidak ada ta’yin secara syari. Tidak dibatasi waktu. Ju’al (reward) adalah yang disyaratkan dalam upah. Yang tidak sah sebagai upah seperti sesuatu yang naji, maka tidak sah menjadi ju’al (reward). Jika ‘aamil berhasil mengembalikan barang yang hilang kepada pemiliknya, maka ju’al (reward) berhak ia dapatkan.   Catatan: Akad ju’alah boleh pada sesuatu yang pekerjaan yang belum jelas, yang penting upahnya jelas. Ju’alah adalah akad tidak lazim, boleh dibatalkan sebelum sempurnanya akad. Jika akad dibatalkan setelah akad dimulai, maka ‘aamil mendapatkan ujroh mitsl (upah semisal). Jika ada yang rusak di tangan ‘aamil, maka tak perlu ada dhaman (ganti rugi).   Baca Juga: Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. –   Ditulis pada Sabtu sore, 16 Safar 1445 H, 2 September 2023 di Ponpes Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad sewa ijarah ju'alah matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudharabah
Akad ijarah dan ju’alah adalah akad yang kita jalani dalam kehidupan kita. Akad ijarah adalah akad sewa menyewa. Akad ju’alah adalah akad mengupahi ketika hasil yang diinginkan telah tercapai.   Daftar Isi tutup 1. Akad Ijarah 2. Hukum ijarah 3. Rukun ijarah 4. Syarat ‘aaqid (mu’ajjir atau musta’jir) 5. Syarat shighah 6. Syarat sahnya ijarah 7. Akad ijarah itu batal dengan: 8. Akad Ju’alah 9. Rukun ju’alah 10. Syarat yang berakad 11. Syarat ‘amal   Akad Ijarah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الإِجَارَةِ: وَكُلُّ مَا أَمْكَنَ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ صَحَّتْ إِجَارَتُهُ إِذَا قُدِّرَتْ مَنْفَعَتُهُ بِأَحَدِ أَمْرَيْنِ: بِمُدَّةٍ أَوْ عَمَلٍ وَإِطْلاَقُهَا يَقْتَضِي تَعْجِيْلَ الأُجْرَةِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ التَّأْجِيْلُ وَلاَ تَبْطُلُ الإِجَارَةُ بِمَوْتِ أَحَدِ المُتَعَاقِدَيْنِ وَتَبْطُلُ بِتَلَفِ العَيْنِ المُسْتَأْجَرَةِ وَلاَ ضَمَانَ عَلَى الأَجِيْرِ إِلاَّ بِعُدْوَانٍ. Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh (tidak berubah), maka boleh menyewakannya jika manfaatnya itu ditentukan dengan salah satu perkara: dengan jangka waktu atau pekerjaan. Ongkos ijarah (sewa) harus dibayar segera, kecuali jika ada perjanjian untuk menangguhkan pembayaran ongkos sewa tersebut. Ijarah tidak menjadi batal karena meninggalnya salah seorang di antara dua orang yang melakukan akad. Namun, ijrah itu batal karena rusaknya barang yang disewakan. Tidak ada tanggungan bagi si penyewa atas barang sewaan kecuali jika ia rusak karena kecerobohannya.   Penjelasan: Ijarah secara bahasa adalah istilah untuk ujrah (upah). Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.   Hukum ijarah Hukum ijarah adalah boleh dengan beberapa syarat. Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Tentang ijarah ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al-Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) Catatan: Ijarah adalah jual beli jasa sehingga berlaku di dalamnya hukum jual beli. Segala sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara syari dan bendanya tetap, maka sah ijarahnya.   Rukun ijarah Adapun rukun-rukun dalam Ijarah adalah sebagai berikut: ‘Aaqid atau orang yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir). Ma’quud ‘alaih, adanya upah (ujrah). Adanya shighah (ijab qabul).   Syarat ‘aaqid (mu’ajjir atau musta’jir) Sama dengan syarat penjual dan pembeli. Dalam ijarah, orang kafir boleh melakukan akad dengan orang muslim, begitu pula sebaliknya.   Syarat shighah Syarat ijab qabul sama dengan jual beli. Perbedaan antara ijarah dan jual beli adalah pada jual beli tidak ada batasan waktu.   Syarat sahnya ijarah Ijarah pada sesuatu yang ada manfaatnya. Tujuan pemanfaatannya jelas. Pemanfaatannya diketahui. Pemanfaatannya mubah (dibolehkan). Upah ijarah harus jelas. Yang disewakan tetap ada bentuknya, bukan sesuatu yang bisa musnah seperti pada makanan. Ada jangka waktu sewa atau sepanjang pekerjaan tertentu, misalnya: menyewa kamar sebulan atau ada yang diupahi selama menyusui.   Catatan: Ijarah harus dengan syarat waktu tertentu, tidak bisa ijarah itu tanpa batasan waktu. Asalnya upah ijarah itu segera ditunaikan, kecuali ada syarat penundaan. Jika salah seorang dari yang berakad itu meninggal dunia atau keduanya meninggal dunia bersamaan, maka waktu sewa terus berlangsung hingga waktunya berakhir. Orang yang menyewa sesuatu berarti memegang amanah. Maka ia tidak diperintahkan ganti rugi kecuali karena kecerobohannya. Jika barang yang disewakan itu dijual, maka akad ijarah tidaklah batal. Begitu pula jika upahnya itu bertambah.   Akad ijarah itu batal dengan: Barang yang disewakan rusak atau musnah. Jika sudah disewakan, tetapi barang yang disewakan belum diserahterimakan. Barang yang disewakan sudah dikembalikan karena adanya aib atau ada uzur untuk memanfaatkannya.   Catatan: Akad ijarah adalah akad mu’awadhoh (cari untung), boleh dipindahkan pada yang lain. Dua orang yang berakad tidak boleh membatalkan kecuali ada uzur.   Ada dua akad yang mesti dibedakan: Akad Ju’alah: mempersyaratkan hasil kemudian mendapatkan upah. Jadi, apabila tidak mendapatkan hasil, maka tidak boleh dapat upah. Akad Ijarah: jasa dengan bentuk yang jelas, waktu, jasanya, dan upah yang jelas, meskipun tidak dapat hasil.   Akad Ju’alah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الجُعَالَةِ: وَ الجُعَالَةُ جَائِزَةٌ : وَهُوَ أَنْ يَشْتَرِطَ فِي رَدِّ ضَالَّتِهِ عِوَضاً مَعْلُوْماً فَإِذَا رَدَّهَا اسْتَحَقَّ ذَلِكَ العِوَضَ المَشْرُوْطَ. Ju’alah itu diperbolehkan. Misalnya, seseorang mensyaratkan pemberian hadiah tertentu jika ada yang orang yang bisa mengembalikan untanya yang hilang. Jika seseorang mengembalikannya, maka dia berhak mendapatkan hadiah yang disyaratkan tersebut.   Penjelasan: Secara bahasa, ju’alah berarti sesuatu yang dijadikan pada manusia untuk mengerjakan sesuatu. Secara syari, ju’alah berarti akad yang mengharuskan adanya imbalan yang diketahui secara umum atas pekerjaan yang sudah maklum atau majhul (tidak diketahui atau sukar diketahui). Dalil tentang ju’alah adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar dilayani sebagai tamu, tetapi akhirnya mereka tidak dilayani. Tiba-tiba ketika ada tokoh kaumnya yang kena sengatan binatang. Ada sahabat nabi yang meruqyahnya dengan membacakan surah Al-Fatihah dengan syarat ia mendapatkan imbalan satu bagian dari domba. Akhirnya tokoh tersebut sembuh dan ia pun mendapatkan imbalan yang disyaratkan tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkan hal ini. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bagian dari domba tadi. (HR. Bukhari, no. 5736 dan Muslim, no. 2201). Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu membacakan Al-Fatihah sebanyak tiga kali. Lantas yang sakit itu sembut dengan izin Allah. Lantas ia mendapatkan imbalan 30 domba dan saat itu jumlah sahabat itu juga 30 orang. Juga dalil lainnya ada dalam surah Yusuf di mana disebutkan dalam ayat, قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.” (QS. Yusuf: 72) Catatan: Ju’alah itu dibolehkan karena manusia itu membutuhkannya.   Rukun ju’alah ‘Amal (adanya pekerjaan) Ju’al (adanya imbalan) ‘Aaqid (yang melakukan akad) Shighah (adanya ijab dan qabul) Syarat yang berakad Dengan pilihan sendiri, tidak boleh paksaan. Orang yang melakukan adalah yang dibolehkan melakukan akad. Orang yang melakukan mengetahui pekerjaannya. Pekerjaannya tertentu. Syarat ‘amal Ada beban pekerjaan. Tidak ada ta’yin secara syari. Tidak dibatasi waktu. Ju’al (reward) adalah yang disyaratkan dalam upah. Yang tidak sah sebagai upah seperti sesuatu yang naji, maka tidak sah menjadi ju’al (reward). Jika ‘aamil berhasil mengembalikan barang yang hilang kepada pemiliknya, maka ju’al (reward) berhak ia dapatkan.   Catatan: Akad ju’alah boleh pada sesuatu yang pekerjaan yang belum jelas, yang penting upahnya jelas. Ju’alah adalah akad tidak lazim, boleh dibatalkan sebelum sempurnanya akad. Jika akad dibatalkan setelah akad dimulai, maka ‘aamil mendapatkan ujroh mitsl (upah semisal). Jika ada yang rusak di tangan ‘aamil, maka tak perlu ada dhaman (ganti rugi).   Baca Juga: Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. –   Ditulis pada Sabtu sore, 16 Safar 1445 H, 2 September 2023 di Ponpes Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad sewa ijarah ju'alah matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudharabah


Akad ijarah dan ju’alah adalah akad yang kita jalani dalam kehidupan kita. Akad ijarah adalah akad sewa menyewa. Akad ju’alah adalah akad mengupahi ketika hasil yang diinginkan telah tercapai.   Daftar Isi tutup 1. Akad Ijarah 2. Hukum ijarah 3. Rukun ijarah 4. Syarat ‘aaqid (mu’ajjir atau musta’jir) 5. Syarat shighah 6. Syarat sahnya ijarah 7. Akad ijarah itu batal dengan: 8. Akad Ju’alah 9. Rukun ju’alah 10. Syarat yang berakad 11. Syarat ‘amal   Akad Ijarah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الإِجَارَةِ: وَكُلُّ مَا أَمْكَنَ الاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ صَحَّتْ إِجَارَتُهُ إِذَا قُدِّرَتْ مَنْفَعَتُهُ بِأَحَدِ أَمْرَيْنِ: بِمُدَّةٍ أَوْ عَمَلٍ وَإِطْلاَقُهَا يَقْتَضِي تَعْجِيْلَ الأُجْرَةِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ التَّأْجِيْلُ وَلاَ تَبْطُلُ الإِجَارَةُ بِمَوْتِ أَحَدِ المُتَعَاقِدَيْنِ وَتَبْطُلُ بِتَلَفِ العَيْنِ المُسْتَأْجَرَةِ وَلاَ ضَمَانَ عَلَى الأَجِيْرِ إِلاَّ بِعُدْوَانٍ. Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh (tidak berubah), maka boleh menyewakannya jika manfaatnya itu ditentukan dengan salah satu perkara: dengan jangka waktu atau pekerjaan. Ongkos ijarah (sewa) harus dibayar segera, kecuali jika ada perjanjian untuk menangguhkan pembayaran ongkos sewa tersebut. Ijarah tidak menjadi batal karena meninggalnya salah seorang di antara dua orang yang melakukan akad. Namun, ijrah itu batal karena rusaknya barang yang disewakan. Tidak ada tanggungan bagi si penyewa atas barang sewaan kecuali jika ia rusak karena kecerobohannya.   Penjelasan: Ijarah secara bahasa adalah istilah untuk ujrah (upah). Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.   Hukum ijarah Hukum ijarah adalah boleh dengan beberapa syarat. Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Tentang ijarah ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al-Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) Catatan: Ijarah adalah jual beli jasa sehingga berlaku di dalamnya hukum jual beli. Segala sesuatu yang boleh dimanfaatkan secara syari dan bendanya tetap, maka sah ijarahnya.   Rukun ijarah Adapun rukun-rukun dalam Ijarah adalah sebagai berikut: ‘Aaqid atau orang yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir). Ma’quud ‘alaih, adanya upah (ujrah). Adanya shighah (ijab qabul).   Syarat ‘aaqid (mu’ajjir atau musta’jir) Sama dengan syarat penjual dan pembeli. Dalam ijarah, orang kafir boleh melakukan akad dengan orang muslim, begitu pula sebaliknya.   Syarat shighah Syarat ijab qabul sama dengan jual beli. Perbedaan antara ijarah dan jual beli adalah pada jual beli tidak ada batasan waktu.   Syarat sahnya ijarah Ijarah pada sesuatu yang ada manfaatnya. Tujuan pemanfaatannya jelas. Pemanfaatannya diketahui. Pemanfaatannya mubah (dibolehkan). Upah ijarah harus jelas. Yang disewakan tetap ada bentuknya, bukan sesuatu yang bisa musnah seperti pada makanan. Ada jangka waktu sewa atau sepanjang pekerjaan tertentu, misalnya: menyewa kamar sebulan atau ada yang diupahi selama menyusui.   Catatan: Ijarah harus dengan syarat waktu tertentu, tidak bisa ijarah itu tanpa batasan waktu. Asalnya upah ijarah itu segera ditunaikan, kecuali ada syarat penundaan. Jika salah seorang dari yang berakad itu meninggal dunia atau keduanya meninggal dunia bersamaan, maka waktu sewa terus berlangsung hingga waktunya berakhir. Orang yang menyewa sesuatu berarti memegang amanah. Maka ia tidak diperintahkan ganti rugi kecuali karena kecerobohannya. Jika barang yang disewakan itu dijual, maka akad ijarah tidaklah batal. Begitu pula jika upahnya itu bertambah.   Akad ijarah itu batal dengan: Barang yang disewakan rusak atau musnah. Jika sudah disewakan, tetapi barang yang disewakan belum diserahterimakan. Barang yang disewakan sudah dikembalikan karena adanya aib atau ada uzur untuk memanfaatkannya.   Catatan: Akad ijarah adalah akad mu’awadhoh (cari untung), boleh dipindahkan pada yang lain. Dua orang yang berakad tidak boleh membatalkan kecuali ada uzur.   Ada dua akad yang mesti dibedakan: Akad Ju’alah: mempersyaratkan hasil kemudian mendapatkan upah. Jadi, apabila tidak mendapatkan hasil, maka tidak boleh dapat upah. Akad Ijarah: jasa dengan bentuk yang jelas, waktu, jasanya, dan upah yang jelas, meskipun tidak dapat hasil.   Akad Ju’alah Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: أَحْكَامُ الجُعَالَةِ: وَ الجُعَالَةُ جَائِزَةٌ : وَهُوَ أَنْ يَشْتَرِطَ فِي رَدِّ ضَالَّتِهِ عِوَضاً مَعْلُوْماً فَإِذَا رَدَّهَا اسْتَحَقَّ ذَلِكَ العِوَضَ المَشْرُوْطَ. Ju’alah itu diperbolehkan. Misalnya, seseorang mensyaratkan pemberian hadiah tertentu jika ada yang orang yang bisa mengembalikan untanya yang hilang. Jika seseorang mengembalikannya, maka dia berhak mendapatkan hadiah yang disyaratkan tersebut.   Penjelasan: Secara bahasa, ju’alah berarti sesuatu yang dijadikan pada manusia untuk mengerjakan sesuatu. Secara syari, ju’alah berarti akad yang mengharuskan adanya imbalan yang diketahui secara umum atas pekerjaan yang sudah maklum atau majhul (tidak diketahui atau sukar diketahui). Dalil tentang ju’alah adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar dilayani sebagai tamu, tetapi akhirnya mereka tidak dilayani. Tiba-tiba ketika ada tokoh kaumnya yang kena sengatan binatang. Ada sahabat nabi yang meruqyahnya dengan membacakan surah Al-Fatihah dengan syarat ia mendapatkan imbalan satu bagian dari domba. Akhirnya tokoh tersebut sembuh dan ia pun mendapatkan imbalan yang disyaratkan tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkan hal ini. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bagian dari domba tadi. (HR. Bukhari, no. 5736 dan Muslim, no. 2201). Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu membacakan Al-Fatihah sebanyak tiga kali. Lantas yang sakit itu sembut dengan izin Allah. Lantas ia mendapatkan imbalan 30 domba dan saat itu jumlah sahabat itu juga 30 orang. Juga dalil lainnya ada dalam surah Yusuf di mana disebutkan dalam ayat, قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.” (QS. Yusuf: 72) Catatan: Ju’alah itu dibolehkan karena manusia itu membutuhkannya.   Rukun ju’alah ‘Amal (adanya pekerjaan) Ju’al (adanya imbalan) ‘Aaqid (yang melakukan akad) Shighah (adanya ijab dan qabul) Syarat yang berakad Dengan pilihan sendiri, tidak boleh paksaan. Orang yang melakukan adalah yang dibolehkan melakukan akad. Orang yang melakukan mengetahui pekerjaannya. Pekerjaannya tertentu. Syarat ‘amal Ada beban pekerjaan. Tidak ada ta’yin secara syari. Tidak dibatasi waktu. Ju’al (reward) adalah yang disyaratkan dalam upah. Yang tidak sah sebagai upah seperti sesuatu yang naji, maka tidak sah menjadi ju’al (reward). Jika ‘aamil berhasil mengembalikan barang yang hilang kepada pemiliknya, maka ju’al (reward) berhak ia dapatkan.   Catatan: Akad ju’alah boleh pada sesuatu yang pekerjaan yang belum jelas, yang penting upahnya jelas. Ju’alah adalah akad tidak lazim, boleh dibatalkan sebelum sempurnanya akad. Jika akad dibatalkan setelah akad dimulai, maka ‘aamil mendapatkan ujroh mitsl (upah semisal). Jika ada yang rusak di tangan ‘aamil, maka tak perlu ada dhaman (ganti rugi).   Baca Juga: Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. –   Ditulis pada Sabtu sore, 16 Safar 1445 H, 2 September 2023 di Ponpes Darush Sholihin Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad sewa ijarah ju'alah matan taqrib matan taqrib kitabul buyu mudharabah

Menghukum Diri dengan Muhasabah

Daftar Isi Toggle Teladan salaf dalam menghukum diriMotivasi untuk menghukum diri sendiri Jika diri merasa nikmat tatkala bermesraan dengan maksiat atau diri sedang bermalas-malasan dalam kebaikan, maka hendaknya ia menghukum dirinya sendiri dengan ber-muhasabah. Hendaknya seseorang senantiasa menghukum dirinya sendiri sebelum menghukumi orang lain. Menghukum diri sendiri dengan mengerjakan amal ketaatan tertentu karena telah tertinggal suatu amal ibadah atau telah melakukan suatu maksiat itu diperbolehkan dalam Islam. Hal ini telah dicontohkan oleh orang-orang saleh terdahulu, baik dari kalangan sahabat, tabiin, dan orang-orang saleh sesudah mereka. Di antara bentuk hukuman terhadap diri sendiri adalah dengan melazimkan atau mengharuskan bagi dirinya untuk melakukan suatu amalan ketaatan. Hal ini untuk mendidik diri sendiri sebagai bentuk tambalan atas berbagai kekurangan, sebagai bentuk koreksi atas kealpaan dirinya atas berbagai hal yang ditinggalkan, dan sebagai kiat melawan hawa nafsu. Demikianlah contoh para sahabat dan orang saleh terdahulu. Teladan salaf dalam menghukum diri Teladan pertama diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan bahwa suatu ketika ayahanda beliau, yaitu Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ketika keluar ke perkebunan miliknya tersibukkan dengan mengurusi kurma-kurma di kebunnya. Tatkala pulang, orang-orang telah selesai menunaikan salat asar. Maka, dia berkata,”Sesungguhnya saya keluar ke perkebunanku dan ketika pulang, orang telah menyelesaikan salat asar.” Maka, beliau pun menyatakan bahwa kebun kurma tersebut beliau sedekahkan untuk orang-orang miskin. (Lihat ‘Umdatul Qari, 12: 173) Kisah teladan selanjutnya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Qais radhiyallahu ‘anhu, خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ، ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي، فَقَالَ: مَهْلاً يَا قَيْسُ، أَصَلاَتَانِ مَعًا، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، قَالَ: فَلاَ إِذَنْ “Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar (untuk salat jemaah). Maka, dikumandangkanlah ikamah, lantas aku salat Subuh bersama beliau. Kemudian, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selesai dari salat, beliau mendapatiku hendak mengerjakan salat, maka beliau bersabda, ‘Sebentar wahai Qais, apakah ada dua salat yang dikerjakan secara bersamaan?’ Maka, aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum mengerjakan salat dua rakaat sunah fajar.’ Lantas, beliau bersabda, ‘Kalau begitu tidak mengapa.’” (HR. Tirmidzi no. 422) Bentuk hukuman kepada diri sendiri dari kisah para salaf berikutnya diriwayatkan bahwa Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu senantiasa menunaikan salat malam (tahajud). Suatu malam, beliau ketiduran sehingga tidak menunaikan salat tahajud sampai terbit fajar (subuh). Maka, beliau menunaikan qiyamul lail selama satu tahun dan beliau tidak tidur sebagai hukuman karena ketiduran pada malam itu. (Lihat terjemahan ‘Ihya ‘Ulumuddin, hal 40) Adz-Dzahabi rahimahullah mengisahkan bahwa seorang ulama bernama Abdullah bin Wahb rahimahullah pernah berkata, “Saya bernazar bahwa tiap kali saya menggibah seseorang, maka saya akan berpuasa satu hari. Maka, hal ini sangat membuatku kepayahan. Karena saat itu, saya menggunjing lalu berpuasa.” (Lihat Siyar A’lam Nubala, 9: 228) Dan masih banyak kisah teladan salaf yang lainnya. Berdasarkan kisah-kisah teladan menghukum diri dengan muhasabah di atas, maka dianjurkan menghukum diri sendiri dengan standar yang tinggi pada dirinya, tetapi jangan menggunakan standar yang sama untuk orang lain. Baca juga: Istimewanya Ibadah Muhasabah Motivasi untuk menghukum diri sendiri Syekh Muhammad Al-Munajjid hafizhahullah menerangkan bahwa agar seseorang termotivasi untuk terbiasa menghukum dirinya sendiri. Di antara hal tersebut, yaitu: Pertama, mengingat-ingat berbagai ayat dan riwayat mengenai besarnya pahala suatu amalan, meskipun amalan tersebut kecil (sepele). (Lihat Al-Muhasabah, hal. 48). Misalnya sebagaimana kisah sahabat Qais di atas. Beliau mengetahui besarnya pahala salat sunah fajar (qabliyah subuh) sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memperhatikan salat-salat sunah melebihi dua rakaat sunah fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat sunah fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim) Demikian pula, yang dilakukan Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengetahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan berbagai macam keutamaannya. Salah satunya bahwa salat tahajud merupakan salat yang paling utama setelah salat wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ “Dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam (tahajud).” (HR. Muslim) Selain mengingat-ingat berbagai ayat tentang keutamaan (besarnya pahala) suatu amalan, hendaknya juga merenungkan ayat-ayat yang menjelaskan perihal besarnya dosa dan hukuman suatu maksiat. Sebagaimana Abdullah bin Wahb yang menghukum dirinya karena mengetahui bahaya dan besarnya dosa gibah. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ “Dan janganlah sebagian kalian menggibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka, bertakwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima tobat dan Maha Pengasih.” (QS. Al-Hujurat: 12) Dalam hadis juga disebutkan tentang hukuman pelaku gibah di akhirat. Hal ini sebagaimana hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِيْ عَلَى قَوْمٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ بِأَظَافِرِيْهِمْ, فَقُلْتُ : يَا جِبْرِيْلُِ مَنْ هَؤُلآءِ؟ قَالَ : الَّذِيْنَ يَغْتَابُوْنَ النَّاسَ, وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ ”Pada malam Isra’, aku melewati sekelompok orang yang melukai (mencakar) wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka.” Lalu aku (Anas bin Malik) bertanya, ”Siapakah mereka, ya Jibril?” Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang menggibahi manusia, dan mencela kehormatan-kehormatan mereka.” (HR. Ahmad, 3:223) Kedua, hendaknya merenungkan riwayat maupun kisah-kisah keadaan para orang saleh terdahulu dalam menghukum dirinya sendiri. Demikian agar senantiasa timbul semangat dalam mengoreksi dirinya. (Lihat Al-Muhasabah, hal. 48) Dari Syaddad bin Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ﺍﻟْﻜَﻴِّﺲُ ﻣَﻦْ ﺩَﺍﻥَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﻋَﻤِﻞَ ﻟِﻤَﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕِ “Orang yang berakal (cerdas) adalah orang yang selalu mengoreksi dirinya, dan memperbanyak amalan untuk bekal mati.” (HR. Tirmidzi no. 2459. Lihat Ad-Da’ Wa Ad-Dawa’, hal. 58) Semoga kita senantiasa mendapatkan taufik agar menjadi orang yang dimudahkan dalam menghukum diri dengan muhasabah dan mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah kematian. Baca juga: Sudahkah Kita Muhasabah? *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: introspeksi dirimuhasabah dirinasihat

Menghukum Diri dengan Muhasabah

Daftar Isi Toggle Teladan salaf dalam menghukum diriMotivasi untuk menghukum diri sendiri Jika diri merasa nikmat tatkala bermesraan dengan maksiat atau diri sedang bermalas-malasan dalam kebaikan, maka hendaknya ia menghukum dirinya sendiri dengan ber-muhasabah. Hendaknya seseorang senantiasa menghukum dirinya sendiri sebelum menghukumi orang lain. Menghukum diri sendiri dengan mengerjakan amal ketaatan tertentu karena telah tertinggal suatu amal ibadah atau telah melakukan suatu maksiat itu diperbolehkan dalam Islam. Hal ini telah dicontohkan oleh orang-orang saleh terdahulu, baik dari kalangan sahabat, tabiin, dan orang-orang saleh sesudah mereka. Di antara bentuk hukuman terhadap diri sendiri adalah dengan melazimkan atau mengharuskan bagi dirinya untuk melakukan suatu amalan ketaatan. Hal ini untuk mendidik diri sendiri sebagai bentuk tambalan atas berbagai kekurangan, sebagai bentuk koreksi atas kealpaan dirinya atas berbagai hal yang ditinggalkan, dan sebagai kiat melawan hawa nafsu. Demikianlah contoh para sahabat dan orang saleh terdahulu. Teladan salaf dalam menghukum diri Teladan pertama diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan bahwa suatu ketika ayahanda beliau, yaitu Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ketika keluar ke perkebunan miliknya tersibukkan dengan mengurusi kurma-kurma di kebunnya. Tatkala pulang, orang-orang telah selesai menunaikan salat asar. Maka, dia berkata,”Sesungguhnya saya keluar ke perkebunanku dan ketika pulang, orang telah menyelesaikan salat asar.” Maka, beliau pun menyatakan bahwa kebun kurma tersebut beliau sedekahkan untuk orang-orang miskin. (Lihat ‘Umdatul Qari, 12: 173) Kisah teladan selanjutnya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Qais radhiyallahu ‘anhu, خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ، ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي، فَقَالَ: مَهْلاً يَا قَيْسُ، أَصَلاَتَانِ مَعًا، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، قَالَ: فَلاَ إِذَنْ “Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar (untuk salat jemaah). Maka, dikumandangkanlah ikamah, lantas aku salat Subuh bersama beliau. Kemudian, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selesai dari salat, beliau mendapatiku hendak mengerjakan salat, maka beliau bersabda, ‘Sebentar wahai Qais, apakah ada dua salat yang dikerjakan secara bersamaan?’ Maka, aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum mengerjakan salat dua rakaat sunah fajar.’ Lantas, beliau bersabda, ‘Kalau begitu tidak mengapa.’” (HR. Tirmidzi no. 422) Bentuk hukuman kepada diri sendiri dari kisah para salaf berikutnya diriwayatkan bahwa Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu senantiasa menunaikan salat malam (tahajud). Suatu malam, beliau ketiduran sehingga tidak menunaikan salat tahajud sampai terbit fajar (subuh). Maka, beliau menunaikan qiyamul lail selama satu tahun dan beliau tidak tidur sebagai hukuman karena ketiduran pada malam itu. (Lihat terjemahan ‘Ihya ‘Ulumuddin, hal 40) Adz-Dzahabi rahimahullah mengisahkan bahwa seorang ulama bernama Abdullah bin Wahb rahimahullah pernah berkata, “Saya bernazar bahwa tiap kali saya menggibah seseorang, maka saya akan berpuasa satu hari. Maka, hal ini sangat membuatku kepayahan. Karena saat itu, saya menggunjing lalu berpuasa.” (Lihat Siyar A’lam Nubala, 9: 228) Dan masih banyak kisah teladan salaf yang lainnya. Berdasarkan kisah-kisah teladan menghukum diri dengan muhasabah di atas, maka dianjurkan menghukum diri sendiri dengan standar yang tinggi pada dirinya, tetapi jangan menggunakan standar yang sama untuk orang lain. Baca juga: Istimewanya Ibadah Muhasabah Motivasi untuk menghukum diri sendiri Syekh Muhammad Al-Munajjid hafizhahullah menerangkan bahwa agar seseorang termotivasi untuk terbiasa menghukum dirinya sendiri. Di antara hal tersebut, yaitu: Pertama, mengingat-ingat berbagai ayat dan riwayat mengenai besarnya pahala suatu amalan, meskipun amalan tersebut kecil (sepele). (Lihat Al-Muhasabah, hal. 48). Misalnya sebagaimana kisah sahabat Qais di atas. Beliau mengetahui besarnya pahala salat sunah fajar (qabliyah subuh) sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memperhatikan salat-salat sunah melebihi dua rakaat sunah fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat sunah fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim) Demikian pula, yang dilakukan Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengetahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan berbagai macam keutamaannya. Salah satunya bahwa salat tahajud merupakan salat yang paling utama setelah salat wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ “Dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam (tahajud).” (HR. Muslim) Selain mengingat-ingat berbagai ayat tentang keutamaan (besarnya pahala) suatu amalan, hendaknya juga merenungkan ayat-ayat yang menjelaskan perihal besarnya dosa dan hukuman suatu maksiat. Sebagaimana Abdullah bin Wahb yang menghukum dirinya karena mengetahui bahaya dan besarnya dosa gibah. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ “Dan janganlah sebagian kalian menggibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka, bertakwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima tobat dan Maha Pengasih.” (QS. Al-Hujurat: 12) Dalam hadis juga disebutkan tentang hukuman pelaku gibah di akhirat. Hal ini sebagaimana hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِيْ عَلَى قَوْمٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ بِأَظَافِرِيْهِمْ, فَقُلْتُ : يَا جِبْرِيْلُِ مَنْ هَؤُلآءِ؟ قَالَ : الَّذِيْنَ يَغْتَابُوْنَ النَّاسَ, وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ ”Pada malam Isra’, aku melewati sekelompok orang yang melukai (mencakar) wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka.” Lalu aku (Anas bin Malik) bertanya, ”Siapakah mereka, ya Jibril?” Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang menggibahi manusia, dan mencela kehormatan-kehormatan mereka.” (HR. Ahmad, 3:223) Kedua, hendaknya merenungkan riwayat maupun kisah-kisah keadaan para orang saleh terdahulu dalam menghukum dirinya sendiri. Demikian agar senantiasa timbul semangat dalam mengoreksi dirinya. (Lihat Al-Muhasabah, hal. 48) Dari Syaddad bin Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ﺍﻟْﻜَﻴِّﺲُ ﻣَﻦْ ﺩَﺍﻥَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﻋَﻤِﻞَ ﻟِﻤَﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕِ “Orang yang berakal (cerdas) adalah orang yang selalu mengoreksi dirinya, dan memperbanyak amalan untuk bekal mati.” (HR. Tirmidzi no. 2459. Lihat Ad-Da’ Wa Ad-Dawa’, hal. 58) Semoga kita senantiasa mendapatkan taufik agar menjadi orang yang dimudahkan dalam menghukum diri dengan muhasabah dan mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah kematian. Baca juga: Sudahkah Kita Muhasabah? *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: introspeksi dirimuhasabah dirinasihat
Daftar Isi Toggle Teladan salaf dalam menghukum diriMotivasi untuk menghukum diri sendiri Jika diri merasa nikmat tatkala bermesraan dengan maksiat atau diri sedang bermalas-malasan dalam kebaikan, maka hendaknya ia menghukum dirinya sendiri dengan ber-muhasabah. Hendaknya seseorang senantiasa menghukum dirinya sendiri sebelum menghukumi orang lain. Menghukum diri sendiri dengan mengerjakan amal ketaatan tertentu karena telah tertinggal suatu amal ibadah atau telah melakukan suatu maksiat itu diperbolehkan dalam Islam. Hal ini telah dicontohkan oleh orang-orang saleh terdahulu, baik dari kalangan sahabat, tabiin, dan orang-orang saleh sesudah mereka. Di antara bentuk hukuman terhadap diri sendiri adalah dengan melazimkan atau mengharuskan bagi dirinya untuk melakukan suatu amalan ketaatan. Hal ini untuk mendidik diri sendiri sebagai bentuk tambalan atas berbagai kekurangan, sebagai bentuk koreksi atas kealpaan dirinya atas berbagai hal yang ditinggalkan, dan sebagai kiat melawan hawa nafsu. Demikianlah contoh para sahabat dan orang saleh terdahulu. Teladan salaf dalam menghukum diri Teladan pertama diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan bahwa suatu ketika ayahanda beliau, yaitu Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ketika keluar ke perkebunan miliknya tersibukkan dengan mengurusi kurma-kurma di kebunnya. Tatkala pulang, orang-orang telah selesai menunaikan salat asar. Maka, dia berkata,”Sesungguhnya saya keluar ke perkebunanku dan ketika pulang, orang telah menyelesaikan salat asar.” Maka, beliau pun menyatakan bahwa kebun kurma tersebut beliau sedekahkan untuk orang-orang miskin. (Lihat ‘Umdatul Qari, 12: 173) Kisah teladan selanjutnya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Qais radhiyallahu ‘anhu, خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ، ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي، فَقَالَ: مَهْلاً يَا قَيْسُ، أَصَلاَتَانِ مَعًا، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، قَالَ: فَلاَ إِذَنْ “Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar (untuk salat jemaah). Maka, dikumandangkanlah ikamah, lantas aku salat Subuh bersama beliau. Kemudian, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selesai dari salat, beliau mendapatiku hendak mengerjakan salat, maka beliau bersabda, ‘Sebentar wahai Qais, apakah ada dua salat yang dikerjakan secara bersamaan?’ Maka, aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum mengerjakan salat dua rakaat sunah fajar.’ Lantas, beliau bersabda, ‘Kalau begitu tidak mengapa.’” (HR. Tirmidzi no. 422) Bentuk hukuman kepada diri sendiri dari kisah para salaf berikutnya diriwayatkan bahwa Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu senantiasa menunaikan salat malam (tahajud). Suatu malam, beliau ketiduran sehingga tidak menunaikan salat tahajud sampai terbit fajar (subuh). Maka, beliau menunaikan qiyamul lail selama satu tahun dan beliau tidak tidur sebagai hukuman karena ketiduran pada malam itu. (Lihat terjemahan ‘Ihya ‘Ulumuddin, hal 40) Adz-Dzahabi rahimahullah mengisahkan bahwa seorang ulama bernama Abdullah bin Wahb rahimahullah pernah berkata, “Saya bernazar bahwa tiap kali saya menggibah seseorang, maka saya akan berpuasa satu hari. Maka, hal ini sangat membuatku kepayahan. Karena saat itu, saya menggunjing lalu berpuasa.” (Lihat Siyar A’lam Nubala, 9: 228) Dan masih banyak kisah teladan salaf yang lainnya. Berdasarkan kisah-kisah teladan menghukum diri dengan muhasabah di atas, maka dianjurkan menghukum diri sendiri dengan standar yang tinggi pada dirinya, tetapi jangan menggunakan standar yang sama untuk orang lain. Baca juga: Istimewanya Ibadah Muhasabah Motivasi untuk menghukum diri sendiri Syekh Muhammad Al-Munajjid hafizhahullah menerangkan bahwa agar seseorang termotivasi untuk terbiasa menghukum dirinya sendiri. Di antara hal tersebut, yaitu: Pertama, mengingat-ingat berbagai ayat dan riwayat mengenai besarnya pahala suatu amalan, meskipun amalan tersebut kecil (sepele). (Lihat Al-Muhasabah, hal. 48). Misalnya sebagaimana kisah sahabat Qais di atas. Beliau mengetahui besarnya pahala salat sunah fajar (qabliyah subuh) sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memperhatikan salat-salat sunah melebihi dua rakaat sunah fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat sunah fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim) Demikian pula, yang dilakukan Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengetahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan berbagai macam keutamaannya. Salah satunya bahwa salat tahajud merupakan salat yang paling utama setelah salat wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ “Dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam (tahajud).” (HR. Muslim) Selain mengingat-ingat berbagai ayat tentang keutamaan (besarnya pahala) suatu amalan, hendaknya juga merenungkan ayat-ayat yang menjelaskan perihal besarnya dosa dan hukuman suatu maksiat. Sebagaimana Abdullah bin Wahb yang menghukum dirinya karena mengetahui bahaya dan besarnya dosa gibah. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ “Dan janganlah sebagian kalian menggibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka, bertakwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima tobat dan Maha Pengasih.” (QS. Al-Hujurat: 12) Dalam hadis juga disebutkan tentang hukuman pelaku gibah di akhirat. Hal ini sebagaimana hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِيْ عَلَى قَوْمٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ بِأَظَافِرِيْهِمْ, فَقُلْتُ : يَا جِبْرِيْلُِ مَنْ هَؤُلآءِ؟ قَالَ : الَّذِيْنَ يَغْتَابُوْنَ النَّاسَ, وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ ”Pada malam Isra’, aku melewati sekelompok orang yang melukai (mencakar) wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka.” Lalu aku (Anas bin Malik) bertanya, ”Siapakah mereka, ya Jibril?” Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang menggibahi manusia, dan mencela kehormatan-kehormatan mereka.” (HR. Ahmad, 3:223) Kedua, hendaknya merenungkan riwayat maupun kisah-kisah keadaan para orang saleh terdahulu dalam menghukum dirinya sendiri. Demikian agar senantiasa timbul semangat dalam mengoreksi dirinya. (Lihat Al-Muhasabah, hal. 48) Dari Syaddad bin Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ﺍﻟْﻜَﻴِّﺲُ ﻣَﻦْ ﺩَﺍﻥَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﻋَﻤِﻞَ ﻟِﻤَﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕِ “Orang yang berakal (cerdas) adalah orang yang selalu mengoreksi dirinya, dan memperbanyak amalan untuk bekal mati.” (HR. Tirmidzi no. 2459. Lihat Ad-Da’ Wa Ad-Dawa’, hal. 58) Semoga kita senantiasa mendapatkan taufik agar menjadi orang yang dimudahkan dalam menghukum diri dengan muhasabah dan mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah kematian. Baca juga: Sudahkah Kita Muhasabah? *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: introspeksi dirimuhasabah dirinasihat


Daftar Isi Toggle Teladan salaf dalam menghukum diriMotivasi untuk menghukum diri sendiri Jika diri merasa nikmat tatkala bermesraan dengan maksiat atau diri sedang bermalas-malasan dalam kebaikan, maka hendaknya ia menghukum dirinya sendiri dengan ber-muhasabah. Hendaknya seseorang senantiasa menghukum dirinya sendiri sebelum menghukumi orang lain. Menghukum diri sendiri dengan mengerjakan amal ketaatan tertentu karena telah tertinggal suatu amal ibadah atau telah melakukan suatu maksiat itu diperbolehkan dalam Islam. Hal ini telah dicontohkan oleh orang-orang saleh terdahulu, baik dari kalangan sahabat, tabiin, dan orang-orang saleh sesudah mereka. Di antara bentuk hukuman terhadap diri sendiri adalah dengan melazimkan atau mengharuskan bagi dirinya untuk melakukan suatu amalan ketaatan. Hal ini untuk mendidik diri sendiri sebagai bentuk tambalan atas berbagai kekurangan, sebagai bentuk koreksi atas kealpaan dirinya atas berbagai hal yang ditinggalkan, dan sebagai kiat melawan hawa nafsu. Demikianlah contoh para sahabat dan orang saleh terdahulu. Teladan salaf dalam menghukum diri Teladan pertama diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan bahwa suatu ketika ayahanda beliau, yaitu Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ketika keluar ke perkebunan miliknya tersibukkan dengan mengurusi kurma-kurma di kebunnya. Tatkala pulang, orang-orang telah selesai menunaikan salat asar. Maka, dia berkata,”Sesungguhnya saya keluar ke perkebunanku dan ketika pulang, orang telah menyelesaikan salat asar.” Maka, beliau pun menyatakan bahwa kebun kurma tersebut beliau sedekahkan untuk orang-orang miskin. (Lihat ‘Umdatul Qari, 12: 173) Kisah teladan selanjutnya berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Qais radhiyallahu ‘anhu, خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ الصُّبْحَ، ثُمَّ انْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدَنِي أُصَلِّي، فَقَالَ: مَهْلاً يَا قَيْسُ، أَصَلاَتَانِ مَعًا، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي لَمْ أَكُنْ رَكَعْتُ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ، قَالَ: فَلاَ إِذَنْ “Suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar (untuk salat jemaah). Maka, dikumandangkanlah ikamah, lantas aku salat Subuh bersama beliau. Kemudian, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selesai dari salat, beliau mendapatiku hendak mengerjakan salat, maka beliau bersabda, ‘Sebentar wahai Qais, apakah ada dua salat yang dikerjakan secara bersamaan?’ Maka, aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum mengerjakan salat dua rakaat sunah fajar.’ Lantas, beliau bersabda, ‘Kalau begitu tidak mengapa.’” (HR. Tirmidzi no. 422) Bentuk hukuman kepada diri sendiri dari kisah para salaf berikutnya diriwayatkan bahwa Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu senantiasa menunaikan salat malam (tahajud). Suatu malam, beliau ketiduran sehingga tidak menunaikan salat tahajud sampai terbit fajar (subuh). Maka, beliau menunaikan qiyamul lail selama satu tahun dan beliau tidak tidur sebagai hukuman karena ketiduran pada malam itu. (Lihat terjemahan ‘Ihya ‘Ulumuddin, hal 40) Adz-Dzahabi rahimahullah mengisahkan bahwa seorang ulama bernama Abdullah bin Wahb rahimahullah pernah berkata, “Saya bernazar bahwa tiap kali saya menggibah seseorang, maka saya akan berpuasa satu hari. Maka, hal ini sangat membuatku kepayahan. Karena saat itu, saya menggunjing lalu berpuasa.” (Lihat Siyar A’lam Nubala, 9: 228) Dan masih banyak kisah teladan salaf yang lainnya. Berdasarkan kisah-kisah teladan menghukum diri dengan muhasabah di atas, maka dianjurkan menghukum diri sendiri dengan standar yang tinggi pada dirinya, tetapi jangan menggunakan standar yang sama untuk orang lain. Baca juga: Istimewanya Ibadah Muhasabah Motivasi untuk menghukum diri sendiri Syekh Muhammad Al-Munajjid hafizhahullah menerangkan bahwa agar seseorang termotivasi untuk terbiasa menghukum dirinya sendiri. Di antara hal tersebut, yaitu: Pertama, mengingat-ingat berbagai ayat dan riwayat mengenai besarnya pahala suatu amalan, meskipun amalan tersebut kecil (sepele). (Lihat Al-Muhasabah, hal. 48). Misalnya sebagaimana kisah sahabat Qais di atas. Beliau mengetahui besarnya pahala salat sunah fajar (qabliyah subuh) sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memperhatikan salat-salat sunah melebihi dua rakaat sunah fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا “Dua rakaat sunah fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim) Demikian pula, yang dilakukan Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengetahui bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan berbagai macam keutamaannya. Salah satunya bahwa salat tahajud merupakan salat yang paling utama setelah salat wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَأفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ : صَلاَةُ اللَّيْلِ “Dan salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam (tahajud).” (HR. Muslim) Selain mengingat-ingat berbagai ayat tentang keutamaan (besarnya pahala) suatu amalan, hendaknya juga merenungkan ayat-ayat yang menjelaskan perihal besarnya dosa dan hukuman suatu maksiat. Sebagaimana Abdullah bin Wahb yang menghukum dirinya karena mengetahui bahaya dan besarnya dosa gibah. Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ “Dan janganlah sebagian kalian menggibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka, bertakwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima tobat dan Maha Pengasih.” (QS. Al-Hujurat: 12) Dalam hadis juga disebutkan tentang hukuman pelaku gibah di akhirat. Hal ini sebagaimana hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِيْ عَلَى قَوْمٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ بِأَظَافِرِيْهِمْ, فَقُلْتُ : يَا جِبْرِيْلُِ مَنْ هَؤُلآءِ؟ قَالَ : الَّذِيْنَ يَغْتَابُوْنَ النَّاسَ, وَيَقَعُوْنَ فِيْ أَعْرَاضِهِمْ ”Pada malam Isra’, aku melewati sekelompok orang yang melukai (mencakar) wajah-wajah mereka dengan kuku-kuku mereka.” Lalu aku (Anas bin Malik) bertanya, ”Siapakah mereka, ya Jibril?” Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang menggibahi manusia, dan mencela kehormatan-kehormatan mereka.” (HR. Ahmad, 3:223) Kedua, hendaknya merenungkan riwayat maupun kisah-kisah keadaan para orang saleh terdahulu dalam menghukum dirinya sendiri. Demikian agar senantiasa timbul semangat dalam mengoreksi dirinya. (Lihat Al-Muhasabah, hal. 48) Dari Syaddad bin Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ﺍﻟْﻜَﻴِّﺲُ ﻣَﻦْ ﺩَﺍﻥَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻭَﻋَﻤِﻞَ ﻟِﻤَﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕِ “Orang yang berakal (cerdas) adalah orang yang selalu mengoreksi dirinya, dan memperbanyak amalan untuk bekal mati.” (HR. Tirmidzi no. 2459. Lihat Ad-Da’ Wa Ad-Dawa’, hal. 58) Semoga kita senantiasa mendapatkan taufik agar menjadi orang yang dimudahkan dalam menghukum diri dengan muhasabah dan mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah kematian. Baca juga: Sudahkah Kita Muhasabah? *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: introspeksi dirimuhasabah dirinasihat
Prev     Next