Dua Sebab Penting Terkabul & Tertolaknya Doa – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Salah seorang saudara kita mengatakan, “Bagaimanakah doa yang mustajab itu?”Doa yang mustajab harus terpenuhi beberapa hal: [PERTAMA]Hati tidak boleh lalai,karena Allah ʿAzza wa Jalla tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai. Bagaimanakah hati yang lalai itu?Artinya bahwa seseorang harus berdoa dengan hati dan lisannya.Doa terbagi menjadi tiga jenis: (1) Doa dengan lisan saja, yaitu ketika seseorang mengucapkan doa,sedangkan hatinya lalai sampai dia tidak tahu apa yang dia ucapkan. (2) Doa dengan lisan dan hati,yaitu ketika Anda menghayati doa yang Anda ucapkan. (3) Doa dengan hati, yaitu dengan mengagungkan Allah ʿAzza wa Jalla.Inilah zikir hati,dengan Anda menghadirkan keagungan al-Jabbār Jalla wa ʿAlā. Demikianlah zikir hati. Barang siapa yang berdoa sedangkan hatinya menghayati isi doanyamenghadirkan keagungan al-Jabbār Jalla wa ʿAlā, dan merasakan hatinya yang remuk redam di hadapan al-Jabbār Subẖānahu wa Taʿālā,maka itulah yang menjadi sebab doanya diijabahi. Bahkan ada yang menakjubkan,Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman (yang artinya), “Bukankah Dia Yang Memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan,apabila ia berdoa kepada-Nya, dan Yang Menghilangkan kesusahan, …” (QS. An-Naml: 62) Dalam ayat ini ada janji dari Allah Jalla wa ʿAlābahwa Allah Mengabulkan doa setiap orang yang tertimpa kesulitanbahkan jika yang tertimpa kesulitan itu bukan seorang muslim! Sungguh, Allah Mengabulkan doa orang yang tertimpa kesulitanwalaupun dia bukan seorang muslim. Ini menunjukkan bahwa hati yang bergantung kepada Allah ʿAzza wa Jallaakan menjadi sebab terbesar dikabulkannya doa seseorang.Dulu, ada sebagian Salaf —semoga Allah Merahmatinya—yang berdoa kepada Allah ʿAzza wa Jalla untuk suatu keperluan. Dia mengatakan, “Begitu seringnya aku berdoahingga hatiku bergantung dengan-Nya Jalla wa ʿAlā dan berpaut dengan-Nya.Aku bisa merasakan ketenangan dengan Allah dalam berzikir dan berdoa kepada-Nyayang belum pernah aku rasakan sebelumnya.” Dia berkata, “Hingga aku berharap agar doaku tidak pernah terwujudsaking aku sudah bergantung dengan-Nya Subẖānahu wa Taʿālā.” Jika Anda mencapai satu titik di manaketika Anda sudah berserah diri di hadapan al-Jabbār Subẖānahu wa Taʿālā,dan Anda sepenuhnya tahu bahwa tiada perlindungan dan keselamatan bagi Andakecuali dari-Nya Subẖānahu wa Taʿālā, maka ini adalah tandabahwa hati Anda sudah berpaut dengan-Nya. Dalam keadaan inilah kadang ada sebagian orangyang berkata, “Sungguh, aku berdoa dan yakin pasti dikabulkan,”karena dia tahu keadaan hatinya, bukan karena sombong dan jemawa,melainkan karena mengetahui bahwa hatinya—sudah!—terputus dari semua harap kecuali dari al-Jabbar Jalla wa ʿAlā. Inilah mengapa ini menjadi tingkatan yang sulit,tapi tiap manusia berbeda-beda tingkatannya.Jadi, inilah sebab pertama,tidak akan dijawab atau dikabulkan doa dari hati yang lalai. [KEDUA]Tidak melampaui batas dalam lafaz doanya,karena melampaui batas ini bisa terjadi dalam lafaz doanya maupun gerakannya.Kita mulai dengan lafaz doanya. Tentang doa yang melampaui batas dalam lafaznya,Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman (yang artinya), “… Jangan melampaui batas,karena sesungguhnya Allah tidak Menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190) Diriwayatkan bahwa seorang sahabat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam,yaitu Abdullah bin Mughaffal, dia pernah mendengar putranya mengucapkan suatu doa, lalu dia berkata, “Wahai Anakku, aku mendengar Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda,‘Akan datang suatu kaum yang melampaui batas dalam berdoa.’” (HR. Abu Dawud) “Sungguh, Allah tidak Menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190)Jadi, orang yang melampaui batas dalam doanya,maka Allah tidak Mencintainyadan tidak Menyukai doanya. Apakah Anda menyangka ketika Allah tidak Mencintai seseorang dan doanyakemudian Allah akan Mengabulkan doanya? Tidak!Jadi, berusahalah untuk tidak melampaui batas dalam doa Anda. Bagaimana melampaui batas dalam doa yang harus Anda waspadai?Pertama-tama, terkait melampaui batas dalam doaadalah Anda tidak meminta sesuatu yang haram,“… selama dia tidak berdoa suatu dosa atau memutus silaturahmi.” (HR. At-Tirmidzi) Demikian sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.Jangan sampai Anda berdoa meminta sesuatu yang haram.Janganlah Anda mendoakan keburukan untuk seorang muslim tanpa hak. “Allah tidak menyukai perkataan buruk(yang diucapkan) terang-terangan, kecuali bagi orang yang dizalimi…” (QS. An-Nisa’: 148) Ada yang mengatakan bolehnya mendoakan keburukan sesuai kadar kezalimannya,tapi tidak boleh lebih dari itu. Jadi, janganlah Anda berdoa yang haram, seperti memutus silaturahmi,atau berdoa untuk memakan harta haram,karena Anda mendapatkan dosa dan tidak akan terkabul doanya. Bentuk melampaui batas dalam doa yang keduaadalah melampaui batas dengan berdoameminta sesuatu secara terperinci.—semoga Allah Limpahkan selawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad. ==== أَحَدُ الْإِخْوَانِ يَقُولُ: مَا هُوَ الدُّعَاءُ الْمُسْتَجَابُ؟ الدُّعَاءُ الْمُسْتَجَابُ يَقْتَضِي أَمُورًا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ الْقَلْبُ غَيْرَ لَاهٍ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَسْتَجِيبُ قَلْبَ لَاهٍ وَكَيْفَ يَكُونُ قَلْبُ لَاهٍ؟ بِمَعْنَى أَنَّ الْمَرْءَ يَدْعُو بِقَلْبِهِ وَلِسَانِهِ مَعًا الدُّعَاءُ ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ بِاللِّسَانِ هُوَ أَنْ يَتَكَلَّمَ بِالدُّعَاءِ وَقَلْبُهُ بَعِيدٌ جِدًّا لَا يَدْرِي مَاذَا يَقُولُ وَبِاللِّسَانِ وَالْقَلْبِ هُوَ أَنْ تَتَفَكَّرَ فِيمَا تَدْعُوهُ وَبِالْْقَلْبِ وَهُوَ تَعْظِيمُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هَذَا ذِكْرُ الْقَلْبِ أَنْ تَسْتَشْعِرَ عَظَمَةَ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا هَذَا هُوَ ذِكْرُ الْقَلْبِ مَنْ دَعَا وَكَانَ قَلْبُهُ مُسْتَحْضِرًا مَا يَدْعُو بِهِ مُسْتَحْضِرًا عَظَمَةَ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا مُسْتَحْضِرًا انْكِسَارَهُ بَيْنَ يَدَي الْجَبَّارِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ ذَلِكَ سَبَبُ اسْتِجَابَةِ الدُّعَاءِ بَلْ أُعْطِيكَ الْعَجَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ: أَمَّن يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ فَفِي هَذِهِ الْآيَةِ وَعْدٌ مِنَ اللهِ جَلَّ وَعَلَا أَنَّ كُلَّ مُضْطَرٍّ يُجِيبُ اللهُ دُعَاءَهُ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ الْمُضْطَرُّ غَيْرَ مُسْلِمٍ فَإِنَّ اللهَ يُجِيبُ دُعَاءَ الْمُضْطَرِّ وَلَوْ كَانَ غَيْرَ مُسْلِمٍ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْقَلْبَ الْمُتَعَلِّقَ بِاللهِ جَلَّ وَعَلَا يَكُونُ هُوَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَقَدْ كَانَ بَعْضُ السَّلَفِ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمْ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لِحَاجَةٍ يَقُولُ: فَبِكَثْرَةِ دُعَائِي أَصْبَحَ قَلْبِي مُتَعَلِّقًا بِهِ جَلَّ وَعَلَا مُنْصَرِفًا إِلَيْهِ أَجِدُ مِنَ الْأُنْسِ بِاللهِ وَبِذِكْرِهِ وَبِدُعَائِهِ مَا لَمْ أَكُنْ وَاجِدَهُ قَبْلُ قَالَ حَتَّى إِنِّي لَأَتَمَنَّى أَنْ لَا يَتَحَقَّقَ سُؤَالِي مِنْ شِدَّةِ تَعَلُّقِي بِهِ سُبْحَانَهُ هَذَا لِدَرَجَةٍ أَنَّكَ تَجِدُ إِذَا انْطَرَحْتَ بَيْنَ يَدَي الْجَبَّارِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَعَلِمْتَ أَنَّهُ لَا مَلْجَأَ لَكَ وَلَا مَنْجَى إِلَّا بِهِ سُبْحَانَهُ فَهَذَا عَلَامَةُ تَعَلُّقِ قَلْبِكَ بِهِ وَحِينَئِذٍ أَحْيَانًا يَجِدُ بَعْضُ الْأَشْخَاصِ يَقُولُ: إِنِّي لَأَدْعُو وَأَنَا مُسْتَيْقِنٌ بِالْإِجَابَةِ لِمَا عَلِمَ مِنْ قَلْبِهِ لَيْسَ تَكَبُّرًا وَلَا تَعَالِيًا وَلِأَنَّهُ عَلِمَ أَنَّ قَلْبَهُ — خَلَاصٌ اِنْقَطَعَ مِنْ جَمِيعِ الْأَسْبَابِ إِلَّا مِنَ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا وَلِذَلِكَ هَذِهِ مَرْحَلَةٌ صَعْبَةٌ وَلَكِنَّ النَّاسَ فِيهِ دَرَجَاتٍ إِذَنْ هَذَا السَّبَبُ الْأَوَّلُ لَا يُرَدُّ أَوْ لَا يُقْبَلُ دُعَاءٌ مِنْ قَلْبِ لَاهٍ الْأَمْرُ الثَّانِي وَهُوَ عَدَمُ الْاِعْتِدَاءِ فِي صِيغَةِ الدُّعَاءِ لِأَنَّ الْاِعْتِدَاءَ فِي صِيغَةِ الدُّعَاءِ وَفِي هَيئَتِهِ نَبْدَأُ بِالصِّيَغِ الدُّعَاءُ… الْاِعْتِدَاءُ فِي هَيْئَةِ صِيغَةِ الدُّعَاءِ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَلَا تَعْتَدُوْا إِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ وَجَاءَ أَنَّ بَعْضَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُغَفَّلٍ سَمِعَ ابْنَهُ يَدْعُو دُعَاءًا فَقَالَ: يَا بُنَيَّ إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سَيَأْتِي أَقْوَامٌ يَعْتَدُونَ فِي الدُّعَاءِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ إِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ فَمَنِ اعْتَدَى فِي دُعَاءِهِ فَإِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّهُ وَلَا يُحِبُّ دُعَائَهُ وَهَلْ تَظُنُّ أَنَّ مَنْ لَا يُحِبُّهُ اللهُ وَهُوَ لَا يُحِبُّ دُعَاءَهُ يَسْتَجِيبُ اللهُ دُعَائَهُ؟ لَا إِذَنْ احْرِصْ عَلَى أَنْ لَا تَعْتَدِيَ فِي دُعَائِكَ كَيْفَ يَكُونُ الْاِعْتِدَاءُ فِي الدُّعَاءِ الَّتِي تَحْذَرُهَا؟ أَوَّلُ شَيْءٍ… أَوَّلُ شَيْءٍ… مِنَ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ أَنْ لَا تَسْأَلَ شَيْئًا مُحَرَّمًا مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاكَ أَنْ تَدْعُوَ بِشَيْءٍ مُحَرَّمٍ لَا تَدْعُوَنَّ عَلَى مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لَا يُحِبُّ اللهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ … قِيلَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَيهِ بِقَدْرِ مَا ظَلَمَهُ وَلَا يَزِيدُ عَلَى ذَلِكَ إِذَنْ إِيَّاكَ أَنْ تَدْعُوَ بِحَرَامٍ بِقَطِيعَةِ الرَّحِمِ تَدْعُوَ بِأَكْلِ مَالِ الْحَرَامِ فَإِنَّهُ أَنْتَ تَكْسِبُ الْإِثْمَ وَلَمْ يُسْتَجَبْ الْأَمْرُ الثَّانِي مِنَ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ أَنْ يَكُونَ الْاِعْتِدَاءُ بِالدُّعَاءِ فِي سُؤَالِ دَقَائِقِ الْأُمُورِ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ

Dua Sebab Penting Terkabul & Tertolaknya Doa – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Salah seorang saudara kita mengatakan, “Bagaimanakah doa yang mustajab itu?”Doa yang mustajab harus terpenuhi beberapa hal: [PERTAMA]Hati tidak boleh lalai,karena Allah ʿAzza wa Jalla tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai. Bagaimanakah hati yang lalai itu?Artinya bahwa seseorang harus berdoa dengan hati dan lisannya.Doa terbagi menjadi tiga jenis: (1) Doa dengan lisan saja, yaitu ketika seseorang mengucapkan doa,sedangkan hatinya lalai sampai dia tidak tahu apa yang dia ucapkan. (2) Doa dengan lisan dan hati,yaitu ketika Anda menghayati doa yang Anda ucapkan. (3) Doa dengan hati, yaitu dengan mengagungkan Allah ʿAzza wa Jalla.Inilah zikir hati,dengan Anda menghadirkan keagungan al-Jabbār Jalla wa ʿAlā. Demikianlah zikir hati. Barang siapa yang berdoa sedangkan hatinya menghayati isi doanyamenghadirkan keagungan al-Jabbār Jalla wa ʿAlā, dan merasakan hatinya yang remuk redam di hadapan al-Jabbār Subẖānahu wa Taʿālā,maka itulah yang menjadi sebab doanya diijabahi. Bahkan ada yang menakjubkan,Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman (yang artinya), “Bukankah Dia Yang Memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan,apabila ia berdoa kepada-Nya, dan Yang Menghilangkan kesusahan, …” (QS. An-Naml: 62) Dalam ayat ini ada janji dari Allah Jalla wa ʿAlābahwa Allah Mengabulkan doa setiap orang yang tertimpa kesulitanbahkan jika yang tertimpa kesulitan itu bukan seorang muslim! Sungguh, Allah Mengabulkan doa orang yang tertimpa kesulitanwalaupun dia bukan seorang muslim. Ini menunjukkan bahwa hati yang bergantung kepada Allah ʿAzza wa Jallaakan menjadi sebab terbesar dikabulkannya doa seseorang.Dulu, ada sebagian Salaf —semoga Allah Merahmatinya—yang berdoa kepada Allah ʿAzza wa Jalla untuk suatu keperluan. Dia mengatakan, “Begitu seringnya aku berdoahingga hatiku bergantung dengan-Nya Jalla wa ʿAlā dan berpaut dengan-Nya.Aku bisa merasakan ketenangan dengan Allah dalam berzikir dan berdoa kepada-Nyayang belum pernah aku rasakan sebelumnya.” Dia berkata, “Hingga aku berharap agar doaku tidak pernah terwujudsaking aku sudah bergantung dengan-Nya Subẖānahu wa Taʿālā.” Jika Anda mencapai satu titik di manaketika Anda sudah berserah diri di hadapan al-Jabbār Subẖānahu wa Taʿālā,dan Anda sepenuhnya tahu bahwa tiada perlindungan dan keselamatan bagi Andakecuali dari-Nya Subẖānahu wa Taʿālā, maka ini adalah tandabahwa hati Anda sudah berpaut dengan-Nya. Dalam keadaan inilah kadang ada sebagian orangyang berkata, “Sungguh, aku berdoa dan yakin pasti dikabulkan,”karena dia tahu keadaan hatinya, bukan karena sombong dan jemawa,melainkan karena mengetahui bahwa hatinya—sudah!—terputus dari semua harap kecuali dari al-Jabbar Jalla wa ʿAlā. Inilah mengapa ini menjadi tingkatan yang sulit,tapi tiap manusia berbeda-beda tingkatannya.Jadi, inilah sebab pertama,tidak akan dijawab atau dikabulkan doa dari hati yang lalai. [KEDUA]Tidak melampaui batas dalam lafaz doanya,karena melampaui batas ini bisa terjadi dalam lafaz doanya maupun gerakannya.Kita mulai dengan lafaz doanya. Tentang doa yang melampaui batas dalam lafaznya,Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman (yang artinya), “… Jangan melampaui batas,karena sesungguhnya Allah tidak Menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190) Diriwayatkan bahwa seorang sahabat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam,yaitu Abdullah bin Mughaffal, dia pernah mendengar putranya mengucapkan suatu doa, lalu dia berkata, “Wahai Anakku, aku mendengar Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda,‘Akan datang suatu kaum yang melampaui batas dalam berdoa.’” (HR. Abu Dawud) “Sungguh, Allah tidak Menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190)Jadi, orang yang melampaui batas dalam doanya,maka Allah tidak Mencintainyadan tidak Menyukai doanya. Apakah Anda menyangka ketika Allah tidak Mencintai seseorang dan doanyakemudian Allah akan Mengabulkan doanya? Tidak!Jadi, berusahalah untuk tidak melampaui batas dalam doa Anda. Bagaimana melampaui batas dalam doa yang harus Anda waspadai?Pertama-tama, terkait melampaui batas dalam doaadalah Anda tidak meminta sesuatu yang haram,“… selama dia tidak berdoa suatu dosa atau memutus silaturahmi.” (HR. At-Tirmidzi) Demikian sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.Jangan sampai Anda berdoa meminta sesuatu yang haram.Janganlah Anda mendoakan keburukan untuk seorang muslim tanpa hak. “Allah tidak menyukai perkataan buruk(yang diucapkan) terang-terangan, kecuali bagi orang yang dizalimi…” (QS. An-Nisa’: 148) Ada yang mengatakan bolehnya mendoakan keburukan sesuai kadar kezalimannya,tapi tidak boleh lebih dari itu. Jadi, janganlah Anda berdoa yang haram, seperti memutus silaturahmi,atau berdoa untuk memakan harta haram,karena Anda mendapatkan dosa dan tidak akan terkabul doanya. Bentuk melampaui batas dalam doa yang keduaadalah melampaui batas dengan berdoameminta sesuatu secara terperinci.—semoga Allah Limpahkan selawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad. ==== أَحَدُ الْإِخْوَانِ يَقُولُ: مَا هُوَ الدُّعَاءُ الْمُسْتَجَابُ؟ الدُّعَاءُ الْمُسْتَجَابُ يَقْتَضِي أَمُورًا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ الْقَلْبُ غَيْرَ لَاهٍ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَسْتَجِيبُ قَلْبَ لَاهٍ وَكَيْفَ يَكُونُ قَلْبُ لَاهٍ؟ بِمَعْنَى أَنَّ الْمَرْءَ يَدْعُو بِقَلْبِهِ وَلِسَانِهِ مَعًا الدُّعَاءُ ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ بِاللِّسَانِ هُوَ أَنْ يَتَكَلَّمَ بِالدُّعَاءِ وَقَلْبُهُ بَعِيدٌ جِدًّا لَا يَدْرِي مَاذَا يَقُولُ وَبِاللِّسَانِ وَالْقَلْبِ هُوَ أَنْ تَتَفَكَّرَ فِيمَا تَدْعُوهُ وَبِالْْقَلْبِ وَهُوَ تَعْظِيمُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هَذَا ذِكْرُ الْقَلْبِ أَنْ تَسْتَشْعِرَ عَظَمَةَ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا هَذَا هُوَ ذِكْرُ الْقَلْبِ مَنْ دَعَا وَكَانَ قَلْبُهُ مُسْتَحْضِرًا مَا يَدْعُو بِهِ مُسْتَحْضِرًا عَظَمَةَ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا مُسْتَحْضِرًا انْكِسَارَهُ بَيْنَ يَدَي الْجَبَّارِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ ذَلِكَ سَبَبُ اسْتِجَابَةِ الدُّعَاءِ بَلْ أُعْطِيكَ الْعَجَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ: أَمَّن يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ فَفِي هَذِهِ الْآيَةِ وَعْدٌ مِنَ اللهِ جَلَّ وَعَلَا أَنَّ كُلَّ مُضْطَرٍّ يُجِيبُ اللهُ دُعَاءَهُ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ الْمُضْطَرُّ غَيْرَ مُسْلِمٍ فَإِنَّ اللهَ يُجِيبُ دُعَاءَ الْمُضْطَرِّ وَلَوْ كَانَ غَيْرَ مُسْلِمٍ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْقَلْبَ الْمُتَعَلِّقَ بِاللهِ جَلَّ وَعَلَا يَكُونُ هُوَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَقَدْ كَانَ بَعْضُ السَّلَفِ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمْ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لِحَاجَةٍ يَقُولُ: فَبِكَثْرَةِ دُعَائِي أَصْبَحَ قَلْبِي مُتَعَلِّقًا بِهِ جَلَّ وَعَلَا مُنْصَرِفًا إِلَيْهِ أَجِدُ مِنَ الْأُنْسِ بِاللهِ وَبِذِكْرِهِ وَبِدُعَائِهِ مَا لَمْ أَكُنْ وَاجِدَهُ قَبْلُ قَالَ حَتَّى إِنِّي لَأَتَمَنَّى أَنْ لَا يَتَحَقَّقَ سُؤَالِي مِنْ شِدَّةِ تَعَلُّقِي بِهِ سُبْحَانَهُ هَذَا لِدَرَجَةٍ أَنَّكَ تَجِدُ إِذَا انْطَرَحْتَ بَيْنَ يَدَي الْجَبَّارِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَعَلِمْتَ أَنَّهُ لَا مَلْجَأَ لَكَ وَلَا مَنْجَى إِلَّا بِهِ سُبْحَانَهُ فَهَذَا عَلَامَةُ تَعَلُّقِ قَلْبِكَ بِهِ وَحِينَئِذٍ أَحْيَانًا يَجِدُ بَعْضُ الْأَشْخَاصِ يَقُولُ: إِنِّي لَأَدْعُو وَأَنَا مُسْتَيْقِنٌ بِالْإِجَابَةِ لِمَا عَلِمَ مِنْ قَلْبِهِ لَيْسَ تَكَبُّرًا وَلَا تَعَالِيًا وَلِأَنَّهُ عَلِمَ أَنَّ قَلْبَهُ — خَلَاصٌ اِنْقَطَعَ مِنْ جَمِيعِ الْأَسْبَابِ إِلَّا مِنَ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا وَلِذَلِكَ هَذِهِ مَرْحَلَةٌ صَعْبَةٌ وَلَكِنَّ النَّاسَ فِيهِ دَرَجَاتٍ إِذَنْ هَذَا السَّبَبُ الْأَوَّلُ لَا يُرَدُّ أَوْ لَا يُقْبَلُ دُعَاءٌ مِنْ قَلْبِ لَاهٍ الْأَمْرُ الثَّانِي وَهُوَ عَدَمُ الْاِعْتِدَاءِ فِي صِيغَةِ الدُّعَاءِ لِأَنَّ الْاِعْتِدَاءَ فِي صِيغَةِ الدُّعَاءِ وَفِي هَيئَتِهِ نَبْدَأُ بِالصِّيَغِ الدُّعَاءُ… الْاِعْتِدَاءُ فِي هَيْئَةِ صِيغَةِ الدُّعَاءِ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَلَا تَعْتَدُوْا إِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ وَجَاءَ أَنَّ بَعْضَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُغَفَّلٍ سَمِعَ ابْنَهُ يَدْعُو دُعَاءًا فَقَالَ: يَا بُنَيَّ إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سَيَأْتِي أَقْوَامٌ يَعْتَدُونَ فِي الدُّعَاءِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ إِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ فَمَنِ اعْتَدَى فِي دُعَاءِهِ فَإِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّهُ وَلَا يُحِبُّ دُعَائَهُ وَهَلْ تَظُنُّ أَنَّ مَنْ لَا يُحِبُّهُ اللهُ وَهُوَ لَا يُحِبُّ دُعَاءَهُ يَسْتَجِيبُ اللهُ دُعَائَهُ؟ لَا إِذَنْ احْرِصْ عَلَى أَنْ لَا تَعْتَدِيَ فِي دُعَائِكَ كَيْفَ يَكُونُ الْاِعْتِدَاءُ فِي الدُّعَاءِ الَّتِي تَحْذَرُهَا؟ أَوَّلُ شَيْءٍ… أَوَّلُ شَيْءٍ… مِنَ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ أَنْ لَا تَسْأَلَ شَيْئًا مُحَرَّمًا مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاكَ أَنْ تَدْعُوَ بِشَيْءٍ مُحَرَّمٍ لَا تَدْعُوَنَّ عَلَى مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لَا يُحِبُّ اللهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ … قِيلَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَيهِ بِقَدْرِ مَا ظَلَمَهُ وَلَا يَزِيدُ عَلَى ذَلِكَ إِذَنْ إِيَّاكَ أَنْ تَدْعُوَ بِحَرَامٍ بِقَطِيعَةِ الرَّحِمِ تَدْعُوَ بِأَكْلِ مَالِ الْحَرَامِ فَإِنَّهُ أَنْتَ تَكْسِبُ الْإِثْمَ وَلَمْ يُسْتَجَبْ الْأَمْرُ الثَّانِي مِنَ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ أَنْ يَكُونَ الْاِعْتِدَاءُ بِالدُّعَاءِ فِي سُؤَالِ دَقَائِقِ الْأُمُورِ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
Salah seorang saudara kita mengatakan, “Bagaimanakah doa yang mustajab itu?”Doa yang mustajab harus terpenuhi beberapa hal: [PERTAMA]Hati tidak boleh lalai,karena Allah ʿAzza wa Jalla tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai. Bagaimanakah hati yang lalai itu?Artinya bahwa seseorang harus berdoa dengan hati dan lisannya.Doa terbagi menjadi tiga jenis: (1) Doa dengan lisan saja, yaitu ketika seseorang mengucapkan doa,sedangkan hatinya lalai sampai dia tidak tahu apa yang dia ucapkan. (2) Doa dengan lisan dan hati,yaitu ketika Anda menghayati doa yang Anda ucapkan. (3) Doa dengan hati, yaitu dengan mengagungkan Allah ʿAzza wa Jalla.Inilah zikir hati,dengan Anda menghadirkan keagungan al-Jabbār Jalla wa ʿAlā. Demikianlah zikir hati. Barang siapa yang berdoa sedangkan hatinya menghayati isi doanyamenghadirkan keagungan al-Jabbār Jalla wa ʿAlā, dan merasakan hatinya yang remuk redam di hadapan al-Jabbār Subẖānahu wa Taʿālā,maka itulah yang menjadi sebab doanya diijabahi. Bahkan ada yang menakjubkan,Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman (yang artinya), “Bukankah Dia Yang Memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan,apabila ia berdoa kepada-Nya, dan Yang Menghilangkan kesusahan, …” (QS. An-Naml: 62) Dalam ayat ini ada janji dari Allah Jalla wa ʿAlābahwa Allah Mengabulkan doa setiap orang yang tertimpa kesulitanbahkan jika yang tertimpa kesulitan itu bukan seorang muslim! Sungguh, Allah Mengabulkan doa orang yang tertimpa kesulitanwalaupun dia bukan seorang muslim. Ini menunjukkan bahwa hati yang bergantung kepada Allah ʿAzza wa Jallaakan menjadi sebab terbesar dikabulkannya doa seseorang.Dulu, ada sebagian Salaf —semoga Allah Merahmatinya—yang berdoa kepada Allah ʿAzza wa Jalla untuk suatu keperluan. Dia mengatakan, “Begitu seringnya aku berdoahingga hatiku bergantung dengan-Nya Jalla wa ʿAlā dan berpaut dengan-Nya.Aku bisa merasakan ketenangan dengan Allah dalam berzikir dan berdoa kepada-Nyayang belum pernah aku rasakan sebelumnya.” Dia berkata, “Hingga aku berharap agar doaku tidak pernah terwujudsaking aku sudah bergantung dengan-Nya Subẖānahu wa Taʿālā.” Jika Anda mencapai satu titik di manaketika Anda sudah berserah diri di hadapan al-Jabbār Subẖānahu wa Taʿālā,dan Anda sepenuhnya tahu bahwa tiada perlindungan dan keselamatan bagi Andakecuali dari-Nya Subẖānahu wa Taʿālā, maka ini adalah tandabahwa hati Anda sudah berpaut dengan-Nya. Dalam keadaan inilah kadang ada sebagian orangyang berkata, “Sungguh, aku berdoa dan yakin pasti dikabulkan,”karena dia tahu keadaan hatinya, bukan karena sombong dan jemawa,melainkan karena mengetahui bahwa hatinya—sudah!—terputus dari semua harap kecuali dari al-Jabbar Jalla wa ʿAlā. Inilah mengapa ini menjadi tingkatan yang sulit,tapi tiap manusia berbeda-beda tingkatannya.Jadi, inilah sebab pertama,tidak akan dijawab atau dikabulkan doa dari hati yang lalai. [KEDUA]Tidak melampaui batas dalam lafaz doanya,karena melampaui batas ini bisa terjadi dalam lafaz doanya maupun gerakannya.Kita mulai dengan lafaz doanya. Tentang doa yang melampaui batas dalam lafaznya,Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman (yang artinya), “… Jangan melampaui batas,karena sesungguhnya Allah tidak Menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190) Diriwayatkan bahwa seorang sahabat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam,yaitu Abdullah bin Mughaffal, dia pernah mendengar putranya mengucapkan suatu doa, lalu dia berkata, “Wahai Anakku, aku mendengar Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda,‘Akan datang suatu kaum yang melampaui batas dalam berdoa.’” (HR. Abu Dawud) “Sungguh, Allah tidak Menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190)Jadi, orang yang melampaui batas dalam doanya,maka Allah tidak Mencintainyadan tidak Menyukai doanya. Apakah Anda menyangka ketika Allah tidak Mencintai seseorang dan doanyakemudian Allah akan Mengabulkan doanya? Tidak!Jadi, berusahalah untuk tidak melampaui batas dalam doa Anda. Bagaimana melampaui batas dalam doa yang harus Anda waspadai?Pertama-tama, terkait melampaui batas dalam doaadalah Anda tidak meminta sesuatu yang haram,“… selama dia tidak berdoa suatu dosa atau memutus silaturahmi.” (HR. At-Tirmidzi) Demikian sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.Jangan sampai Anda berdoa meminta sesuatu yang haram.Janganlah Anda mendoakan keburukan untuk seorang muslim tanpa hak. “Allah tidak menyukai perkataan buruk(yang diucapkan) terang-terangan, kecuali bagi orang yang dizalimi…” (QS. An-Nisa’: 148) Ada yang mengatakan bolehnya mendoakan keburukan sesuai kadar kezalimannya,tapi tidak boleh lebih dari itu. Jadi, janganlah Anda berdoa yang haram, seperti memutus silaturahmi,atau berdoa untuk memakan harta haram,karena Anda mendapatkan dosa dan tidak akan terkabul doanya. Bentuk melampaui batas dalam doa yang keduaadalah melampaui batas dengan berdoameminta sesuatu secara terperinci.—semoga Allah Limpahkan selawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad. ==== أَحَدُ الْإِخْوَانِ يَقُولُ: مَا هُوَ الدُّعَاءُ الْمُسْتَجَابُ؟ الدُّعَاءُ الْمُسْتَجَابُ يَقْتَضِي أَمُورًا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ الْقَلْبُ غَيْرَ لَاهٍ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَسْتَجِيبُ قَلْبَ لَاهٍ وَكَيْفَ يَكُونُ قَلْبُ لَاهٍ؟ بِمَعْنَى أَنَّ الْمَرْءَ يَدْعُو بِقَلْبِهِ وَلِسَانِهِ مَعًا الدُّعَاءُ ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ بِاللِّسَانِ هُوَ أَنْ يَتَكَلَّمَ بِالدُّعَاءِ وَقَلْبُهُ بَعِيدٌ جِدًّا لَا يَدْرِي مَاذَا يَقُولُ وَبِاللِّسَانِ وَالْقَلْبِ هُوَ أَنْ تَتَفَكَّرَ فِيمَا تَدْعُوهُ وَبِالْْقَلْبِ وَهُوَ تَعْظِيمُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هَذَا ذِكْرُ الْقَلْبِ أَنْ تَسْتَشْعِرَ عَظَمَةَ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا هَذَا هُوَ ذِكْرُ الْقَلْبِ مَنْ دَعَا وَكَانَ قَلْبُهُ مُسْتَحْضِرًا مَا يَدْعُو بِهِ مُسْتَحْضِرًا عَظَمَةَ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا مُسْتَحْضِرًا انْكِسَارَهُ بَيْنَ يَدَي الْجَبَّارِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ ذَلِكَ سَبَبُ اسْتِجَابَةِ الدُّعَاءِ بَلْ أُعْطِيكَ الْعَجَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ: أَمَّن يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ فَفِي هَذِهِ الْآيَةِ وَعْدٌ مِنَ اللهِ جَلَّ وَعَلَا أَنَّ كُلَّ مُضْطَرٍّ يُجِيبُ اللهُ دُعَاءَهُ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ الْمُضْطَرُّ غَيْرَ مُسْلِمٍ فَإِنَّ اللهَ يُجِيبُ دُعَاءَ الْمُضْطَرِّ وَلَوْ كَانَ غَيْرَ مُسْلِمٍ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْقَلْبَ الْمُتَعَلِّقَ بِاللهِ جَلَّ وَعَلَا يَكُونُ هُوَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَقَدْ كَانَ بَعْضُ السَّلَفِ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمْ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لِحَاجَةٍ يَقُولُ: فَبِكَثْرَةِ دُعَائِي أَصْبَحَ قَلْبِي مُتَعَلِّقًا بِهِ جَلَّ وَعَلَا مُنْصَرِفًا إِلَيْهِ أَجِدُ مِنَ الْأُنْسِ بِاللهِ وَبِذِكْرِهِ وَبِدُعَائِهِ مَا لَمْ أَكُنْ وَاجِدَهُ قَبْلُ قَالَ حَتَّى إِنِّي لَأَتَمَنَّى أَنْ لَا يَتَحَقَّقَ سُؤَالِي مِنْ شِدَّةِ تَعَلُّقِي بِهِ سُبْحَانَهُ هَذَا لِدَرَجَةٍ أَنَّكَ تَجِدُ إِذَا انْطَرَحْتَ بَيْنَ يَدَي الْجَبَّارِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَعَلِمْتَ أَنَّهُ لَا مَلْجَأَ لَكَ وَلَا مَنْجَى إِلَّا بِهِ سُبْحَانَهُ فَهَذَا عَلَامَةُ تَعَلُّقِ قَلْبِكَ بِهِ وَحِينَئِذٍ أَحْيَانًا يَجِدُ بَعْضُ الْأَشْخَاصِ يَقُولُ: إِنِّي لَأَدْعُو وَأَنَا مُسْتَيْقِنٌ بِالْإِجَابَةِ لِمَا عَلِمَ مِنْ قَلْبِهِ لَيْسَ تَكَبُّرًا وَلَا تَعَالِيًا وَلِأَنَّهُ عَلِمَ أَنَّ قَلْبَهُ — خَلَاصٌ اِنْقَطَعَ مِنْ جَمِيعِ الْأَسْبَابِ إِلَّا مِنَ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا وَلِذَلِكَ هَذِهِ مَرْحَلَةٌ صَعْبَةٌ وَلَكِنَّ النَّاسَ فِيهِ دَرَجَاتٍ إِذَنْ هَذَا السَّبَبُ الْأَوَّلُ لَا يُرَدُّ أَوْ لَا يُقْبَلُ دُعَاءٌ مِنْ قَلْبِ لَاهٍ الْأَمْرُ الثَّانِي وَهُوَ عَدَمُ الْاِعْتِدَاءِ فِي صِيغَةِ الدُّعَاءِ لِأَنَّ الْاِعْتِدَاءَ فِي صِيغَةِ الدُّعَاءِ وَفِي هَيئَتِهِ نَبْدَأُ بِالصِّيَغِ الدُّعَاءُ… الْاِعْتِدَاءُ فِي هَيْئَةِ صِيغَةِ الدُّعَاءِ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَلَا تَعْتَدُوْا إِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ وَجَاءَ أَنَّ بَعْضَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُغَفَّلٍ سَمِعَ ابْنَهُ يَدْعُو دُعَاءًا فَقَالَ: يَا بُنَيَّ إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سَيَأْتِي أَقْوَامٌ يَعْتَدُونَ فِي الدُّعَاءِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ إِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ فَمَنِ اعْتَدَى فِي دُعَاءِهِ فَإِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّهُ وَلَا يُحِبُّ دُعَائَهُ وَهَلْ تَظُنُّ أَنَّ مَنْ لَا يُحِبُّهُ اللهُ وَهُوَ لَا يُحِبُّ دُعَاءَهُ يَسْتَجِيبُ اللهُ دُعَائَهُ؟ لَا إِذَنْ احْرِصْ عَلَى أَنْ لَا تَعْتَدِيَ فِي دُعَائِكَ كَيْفَ يَكُونُ الْاِعْتِدَاءُ فِي الدُّعَاءِ الَّتِي تَحْذَرُهَا؟ أَوَّلُ شَيْءٍ… أَوَّلُ شَيْءٍ… مِنَ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ أَنْ لَا تَسْأَلَ شَيْئًا مُحَرَّمًا مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاكَ أَنْ تَدْعُوَ بِشَيْءٍ مُحَرَّمٍ لَا تَدْعُوَنَّ عَلَى مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لَا يُحِبُّ اللهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ … قِيلَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَيهِ بِقَدْرِ مَا ظَلَمَهُ وَلَا يَزِيدُ عَلَى ذَلِكَ إِذَنْ إِيَّاكَ أَنْ تَدْعُوَ بِحَرَامٍ بِقَطِيعَةِ الرَّحِمِ تَدْعُوَ بِأَكْلِ مَالِ الْحَرَامِ فَإِنَّهُ أَنْتَ تَكْسِبُ الْإِثْمَ وَلَمْ يُسْتَجَبْ الْأَمْرُ الثَّانِي مِنَ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ أَنْ يَكُونَ الْاِعْتِدَاءُ بِالدُّعَاءِ فِي سُؤَالِ دَقَائِقِ الْأُمُورِ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ


Salah seorang saudara kita mengatakan, “Bagaimanakah doa yang mustajab itu?”Doa yang mustajab harus terpenuhi beberapa hal: [PERTAMA]Hati tidak boleh lalai,karena Allah ʿAzza wa Jalla tidak akan mengabulkan doa dari hati yang lalai. Bagaimanakah hati yang lalai itu?Artinya bahwa seseorang harus berdoa dengan hati dan lisannya.Doa terbagi menjadi tiga jenis: (1) Doa dengan lisan saja, yaitu ketika seseorang mengucapkan doa,sedangkan hatinya lalai sampai dia tidak tahu apa yang dia ucapkan. (2) Doa dengan lisan dan hati,yaitu ketika Anda menghayati doa yang Anda ucapkan. (3) Doa dengan hati, yaitu dengan mengagungkan Allah ʿAzza wa Jalla.Inilah zikir hati,dengan Anda menghadirkan keagungan al-Jabbār Jalla wa ʿAlā. Demikianlah zikir hati. Barang siapa yang berdoa sedangkan hatinya menghayati isi doanyamenghadirkan keagungan al-Jabbār Jalla wa ʿAlā, dan merasakan hatinya yang remuk redam di hadapan al-Jabbār Subẖānahu wa Taʿālā,maka itulah yang menjadi sebab doanya diijabahi. Bahkan ada yang menakjubkan,Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman (yang artinya), “Bukankah Dia Yang Memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan,apabila ia berdoa kepada-Nya, dan Yang Menghilangkan kesusahan, …” (QS. An-Naml: 62) Dalam ayat ini ada janji dari Allah Jalla wa ʿAlābahwa Allah Mengabulkan doa setiap orang yang tertimpa kesulitanbahkan jika yang tertimpa kesulitan itu bukan seorang muslim! Sungguh, Allah Mengabulkan doa orang yang tertimpa kesulitanwalaupun dia bukan seorang muslim. Ini menunjukkan bahwa hati yang bergantung kepada Allah ʿAzza wa Jallaakan menjadi sebab terbesar dikabulkannya doa seseorang.Dulu, ada sebagian Salaf —semoga Allah Merahmatinya—yang berdoa kepada Allah ʿAzza wa Jalla untuk suatu keperluan. Dia mengatakan, “Begitu seringnya aku berdoahingga hatiku bergantung dengan-Nya Jalla wa ʿAlā dan berpaut dengan-Nya.Aku bisa merasakan ketenangan dengan Allah dalam berzikir dan berdoa kepada-Nyayang belum pernah aku rasakan sebelumnya.” Dia berkata, “Hingga aku berharap agar doaku tidak pernah terwujudsaking aku sudah bergantung dengan-Nya Subẖānahu wa Taʿālā.” Jika Anda mencapai satu titik di manaketika Anda sudah berserah diri di hadapan al-Jabbār Subẖānahu wa Taʿālā,dan Anda sepenuhnya tahu bahwa tiada perlindungan dan keselamatan bagi Andakecuali dari-Nya Subẖānahu wa Taʿālā, maka ini adalah tandabahwa hati Anda sudah berpaut dengan-Nya. Dalam keadaan inilah kadang ada sebagian orangyang berkata, “Sungguh, aku berdoa dan yakin pasti dikabulkan,”karena dia tahu keadaan hatinya, bukan karena sombong dan jemawa,melainkan karena mengetahui bahwa hatinya—sudah!—terputus dari semua harap kecuali dari al-Jabbar Jalla wa ʿAlā. Inilah mengapa ini menjadi tingkatan yang sulit,tapi tiap manusia berbeda-beda tingkatannya.Jadi, inilah sebab pertama,tidak akan dijawab atau dikabulkan doa dari hati yang lalai. [KEDUA]Tidak melampaui batas dalam lafaz doanya,karena melampaui batas ini bisa terjadi dalam lafaz doanya maupun gerakannya.Kita mulai dengan lafaz doanya. Tentang doa yang melampaui batas dalam lafaznya,Allah ʿAzza wa Jalla Berfirman (yang artinya), “… Jangan melampaui batas,karena sesungguhnya Allah tidak Menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190) Diriwayatkan bahwa seorang sahabat Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam,yaitu Abdullah bin Mughaffal, dia pernah mendengar putranya mengucapkan suatu doa, lalu dia berkata, “Wahai Anakku, aku mendengar Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda,‘Akan datang suatu kaum yang melampaui batas dalam berdoa.’” (HR. Abu Dawud) “Sungguh, Allah tidak Menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190)Jadi, orang yang melampaui batas dalam doanya,maka Allah tidak Mencintainyadan tidak Menyukai doanya. Apakah Anda menyangka ketika Allah tidak Mencintai seseorang dan doanyakemudian Allah akan Mengabulkan doanya? Tidak!Jadi, berusahalah untuk tidak melampaui batas dalam doa Anda. Bagaimana melampaui batas dalam doa yang harus Anda waspadai?Pertama-tama, terkait melampaui batas dalam doaadalah Anda tidak meminta sesuatu yang haram,“… selama dia tidak berdoa suatu dosa atau memutus silaturahmi.” (HR. At-Tirmidzi) Demikian sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam.Jangan sampai Anda berdoa meminta sesuatu yang haram.Janganlah Anda mendoakan keburukan untuk seorang muslim tanpa hak. “Allah tidak menyukai perkataan buruk(yang diucapkan) terang-terangan, kecuali bagi orang yang dizalimi…” (QS. An-Nisa’: 148) Ada yang mengatakan bolehnya mendoakan keburukan sesuai kadar kezalimannya,tapi tidak boleh lebih dari itu. Jadi, janganlah Anda berdoa yang haram, seperti memutus silaturahmi,atau berdoa untuk memakan harta haram,karena Anda mendapatkan dosa dan tidak akan terkabul doanya. Bentuk melampaui batas dalam doa yang keduaadalah melampaui batas dengan berdoameminta sesuatu secara terperinci.—semoga Allah Limpahkan selawat dan salam untuk Nabi kita Muhammad. ==== أَحَدُ الْإِخْوَانِ يَقُولُ: مَا هُوَ الدُّعَاءُ الْمُسْتَجَابُ؟ الدُّعَاءُ الْمُسْتَجَابُ يَقْتَضِي أَمُورًا الْأَمْرُ الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ الْقَلْبُ غَيْرَ لَاهٍ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَسْتَجِيبُ قَلْبَ لَاهٍ وَكَيْفَ يَكُونُ قَلْبُ لَاهٍ؟ بِمَعْنَى أَنَّ الْمَرْءَ يَدْعُو بِقَلْبِهِ وَلِسَانِهِ مَعًا الدُّعَاءُ ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ بِاللِّسَانِ هُوَ أَنْ يَتَكَلَّمَ بِالدُّعَاءِ وَقَلْبُهُ بَعِيدٌ جِدًّا لَا يَدْرِي مَاذَا يَقُولُ وَبِاللِّسَانِ وَالْقَلْبِ هُوَ أَنْ تَتَفَكَّرَ فِيمَا تَدْعُوهُ وَبِالْْقَلْبِ وَهُوَ تَعْظِيمُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هَذَا ذِكْرُ الْقَلْبِ أَنْ تَسْتَشْعِرَ عَظَمَةَ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا هَذَا هُوَ ذِكْرُ الْقَلْبِ مَنْ دَعَا وَكَانَ قَلْبُهُ مُسْتَحْضِرًا مَا يَدْعُو بِهِ مُسْتَحْضِرًا عَظَمَةَ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا مُسْتَحْضِرًا انْكِسَارَهُ بَيْنَ يَدَي الْجَبَّارِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ ذَلِكَ سَبَبُ اسْتِجَابَةِ الدُّعَاءِ بَلْ أُعْطِيكَ الْعَجَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ: أَمَّن يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ فَفِي هَذِهِ الْآيَةِ وَعْدٌ مِنَ اللهِ جَلَّ وَعَلَا أَنَّ كُلَّ مُضْطَرٍّ يُجِيبُ اللهُ دُعَاءَهُ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ الْمُضْطَرُّ غَيْرَ مُسْلِمٍ فَإِنَّ اللهَ يُجِيبُ دُعَاءَ الْمُضْطَرِّ وَلَوْ كَانَ غَيْرَ مُسْلِمٍ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْقَلْبَ الْمُتَعَلِّقَ بِاللهِ جَلَّ وَعَلَا يَكُونُ هُوَ مِنْ أَعْظَمِ أَسْبَابِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَقَدْ كَانَ بَعْضُ السَّلَفِ رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمْ يَدْعُو اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لِحَاجَةٍ يَقُولُ: فَبِكَثْرَةِ دُعَائِي أَصْبَحَ قَلْبِي مُتَعَلِّقًا بِهِ جَلَّ وَعَلَا مُنْصَرِفًا إِلَيْهِ أَجِدُ مِنَ الْأُنْسِ بِاللهِ وَبِذِكْرِهِ وَبِدُعَائِهِ مَا لَمْ أَكُنْ وَاجِدَهُ قَبْلُ قَالَ حَتَّى إِنِّي لَأَتَمَنَّى أَنْ لَا يَتَحَقَّقَ سُؤَالِي مِنْ شِدَّةِ تَعَلُّقِي بِهِ سُبْحَانَهُ هَذَا لِدَرَجَةٍ أَنَّكَ تَجِدُ إِذَا انْطَرَحْتَ بَيْنَ يَدَي الْجَبَّارِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَعَلِمْتَ أَنَّهُ لَا مَلْجَأَ لَكَ وَلَا مَنْجَى إِلَّا بِهِ سُبْحَانَهُ فَهَذَا عَلَامَةُ تَعَلُّقِ قَلْبِكَ بِهِ وَحِينَئِذٍ أَحْيَانًا يَجِدُ بَعْضُ الْأَشْخَاصِ يَقُولُ: إِنِّي لَأَدْعُو وَأَنَا مُسْتَيْقِنٌ بِالْإِجَابَةِ لِمَا عَلِمَ مِنْ قَلْبِهِ لَيْسَ تَكَبُّرًا وَلَا تَعَالِيًا وَلِأَنَّهُ عَلِمَ أَنَّ قَلْبَهُ — خَلَاصٌ اِنْقَطَعَ مِنْ جَمِيعِ الْأَسْبَابِ إِلَّا مِنَ الْجَبَّارِ جَلَّ وَعَلَا وَلِذَلِكَ هَذِهِ مَرْحَلَةٌ صَعْبَةٌ وَلَكِنَّ النَّاسَ فِيهِ دَرَجَاتٍ إِذَنْ هَذَا السَّبَبُ الْأَوَّلُ لَا يُرَدُّ أَوْ لَا يُقْبَلُ دُعَاءٌ مِنْ قَلْبِ لَاهٍ الْأَمْرُ الثَّانِي وَهُوَ عَدَمُ الْاِعْتِدَاءِ فِي صِيغَةِ الدُّعَاءِ لِأَنَّ الْاِعْتِدَاءَ فِي صِيغَةِ الدُّعَاءِ وَفِي هَيئَتِهِ نَبْدَأُ بِالصِّيَغِ الدُّعَاءُ… الْاِعْتِدَاءُ فِي هَيْئَةِ صِيغَةِ الدُّعَاءِ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَلَا تَعْتَدُوْا إِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ وَجَاءَ أَنَّ بَعْضَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُغَفَّلٍ سَمِعَ ابْنَهُ يَدْعُو دُعَاءًا فَقَالَ: يَا بُنَيَّ إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سَيَأْتِي أَقْوَامٌ يَعْتَدُونَ فِي الدُّعَاءِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ إِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ فَمَنِ اعْتَدَى فِي دُعَاءِهِ فَإِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّهُ وَلَا يُحِبُّ دُعَائَهُ وَهَلْ تَظُنُّ أَنَّ مَنْ لَا يُحِبُّهُ اللهُ وَهُوَ لَا يُحِبُّ دُعَاءَهُ يَسْتَجِيبُ اللهُ دُعَائَهُ؟ لَا إِذَنْ احْرِصْ عَلَى أَنْ لَا تَعْتَدِيَ فِي دُعَائِكَ كَيْفَ يَكُونُ الْاِعْتِدَاءُ فِي الدُّعَاءِ الَّتِي تَحْذَرُهَا؟ أَوَّلُ شَيْءٍ… أَوَّلُ شَيْءٍ… مِنَ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ أَنْ لَا تَسْأَلَ شَيْئًا مُحَرَّمًا مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاكَ أَنْ تَدْعُوَ بِشَيْءٍ مُحَرَّمٍ لَا تَدْعُوَنَّ عَلَى مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لَا يُحِبُّ اللهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ … قِيلَ أَنْ يَدْعُوَ عَلَيهِ بِقَدْرِ مَا ظَلَمَهُ وَلَا يَزِيدُ عَلَى ذَلِكَ إِذَنْ إِيَّاكَ أَنْ تَدْعُوَ بِحَرَامٍ بِقَطِيعَةِ الرَّحِمِ تَدْعُوَ بِأَكْلِ مَالِ الْحَرَامِ فَإِنَّهُ أَنْتَ تَكْسِبُ الْإِثْمَ وَلَمْ يُسْتَجَبْ الْأَمْرُ الثَّانِي مِنَ الْاِعْتِدَاءِ فِي الدُّعَاءِ أَنْ يَكُونَ الْاِعْتِدَاءُ بِالدُّعَاءِ فِي سُؤَالِ دَقَائِقِ الْأُمُورِ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ

Sebenarnya: Bolehkah Wanita Haid Membaca al-Quran Lewat Ponsel (HP)? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Termasuk dalam pertanyaan ini adalah tentang hukum wanita haid yang membacaal-Quran dari perangkat seluler, iPad, atau yang lainnya. Secara umum, tidak mengapa wanita haid membaca al-Qurantanpa menyentuh mushaf. Inilah pendapat yang lebih tepat —dan Allah Yang Lebih Mengetahui—dari beberapa pendapat para ulama. Ulama yang berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh membaca al-Quran,mereka berdalil dengan hadis-hadis yang tidak sahih dari perspektif ilmu hadis. Ini adalah salah satu perkara yang besaryang amat penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan wanita umat ini,sehingga jika memang wanita haid dilarang membaca al-Quran,tentu Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sudah menjelaskannya kepada umat dengan penjelasan yang gamblang hingga tersebar luassebagaimana tersebar luasnya larangan wanita haid untuk salat dan puasaserta tawaf dalam keadaan haid. Yang lebih tepat—dan Allah Yang Lebih Mengetahui—bahwa wanita haid boleh membaca al-Quranseperti ketika tidak haid, tapi tidak boleh menyentuh mushafkecuali dari balik penghalang. Mushaf al-Quran yang ada di telepon genggam,pertama, itu hanya sinyal dan kode-kode elektronikyang hukumnya tidak sama seperti mushaf kertas. Jika argumen ini tidak diterima, maka telepon genggam itu punya dua layar,layar bagian luar dan layar bagian dalam.Layar bagian luar ini kedudukannya seperti penghalang. Berdasarkan hal tersebut, tidak mengapa menyentuh mushaf yang ada dalam telepon genggam,walaupun tidak dalam keadaan bersuci, karena orang yang menyentuhnya hanya menyentuh dari balik penghalang,sedangkan menyentuh mushaf dari balik penghalangtidak disyaratkan harus keadaan bersuci, jika memegangnya dari balik penghalang, sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama. Dengan demikian, aku katakan bahwa wanita haid diperbolehkanmembaca mushaf yang ada di telepon genggamsecara mutlak, bahkan jika dia menyentuhnya, karena dia menyentuhnya dari balik penghalang,dan penghalangnya adalah layar bagian luar. ==== أَيْضًا مِنْ ظِلِّ الْأَسْئِلَةِ عَنْ قِرَاءَةِ الْحَائِضِ لِلْقُرْآنِ مِنْ أَجْهِزَةِ الْجَوَّالِ أَوِ الْإِيبَادَ أَوْ غَيْرِهَا لَا بَأْسَ بِأَنْ تَقْرَأَ الْحَائِضُ الْقُرْآنَ عُمُومًا وَمِنْ غَيْرِ مَسِّ الْمُصْحَفِ وَهَذَا هُوَ الْقَوْلُ الْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ مِنْ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْقَائِلُونَ بِأَنَّ الْحَائِضَ لَا تَقْرَأُ الْقُرْآنَ اعْتَمَدُوا عَلَى أَحَادِيثَ لَا تَثْبُتُ مِنْ جِهَةِ الصِّنَاعَةِ الْحَديثِيَّةِ وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مِنَ الْمَسَائِلِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي تَهُمُّ نِسَاءَ الْأُمَّةِ وَتَعُمُّ الْبَلْوَى بِهَا فَلَوْ كَانَتِ الْحَائِضُ مَمْنُوعَةً مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ لَبَيَّنَ هَذَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأُمَّةَ بَيَانًا وَاضِحًا وَاسْتَفَاضَ هَذَا كَمَا اسْتَفَاضَ نَهْيُ الْحَائِضِ عَنِ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالطَّوَافِ حَالَ الْحَيْضِ فَالْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّ الْحَائِضَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَغَيْرِ الْحَائِضِ وَلَكِنْ لَا تَمُسُّ الْمُصْحَفَ إِلَّا مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ الْمُصْحَفُ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ الْجَوَّالِ أَوَّلًا هُوَ مُجَرَّدُ ذَبْذَبَاتٍ وَشَارَاتِ اِلِكْتُرونِيِّةٍ لَا يَأْخُذُ حُكْمَ مُصْحَفِ الْوَرَقِ وَلَوْ لَمْ يُسَلَّمْ بِذَلِكَ… فَالْهَاتِفُ الْجَوَّالُ لَهُ شَاشَتَانِ شَاشَةٌ دَاخِلِيَّةٌ وَشَاشَةٌ خَارِجِيَّةٌ الشَّاشَةُ الْخَارِجِيَّةُ هِيَ بِمَثَابَةِ الْحَائِلِ وَعَلَى هَذَا فَلَا بَأْسَ بِمَسِّ الْمُصْحَفِ الْمَوْجُودِ فِي الْهَاتِفِ الْجَوَّالِ وَلَوْ عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ لِأَنَّ مَنْ يَمَسُّهُ إِنَّمَا يَمَسُّ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ لَا تُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ إِذَا كَانَ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ وَعَلَى هَذَا أَقَوْلُ إِنَّ الْمَرْأَةَ الْحَائِضَ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَقْرَأَ مِنَ الْمُصْحَفِ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ الْجَوَّالِ مُطْلَقًا حَتَّى لَوْ مَسَّتْهُ لِأَنَّهَا إِنَّمَا تَمَسُّهُ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ وَالْحَائِلُ هُوَ الشَّاشَةُ الْخَارِجِيَّةُ

Sebenarnya: Bolehkah Wanita Haid Membaca al-Quran Lewat Ponsel (HP)? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Termasuk dalam pertanyaan ini adalah tentang hukum wanita haid yang membacaal-Quran dari perangkat seluler, iPad, atau yang lainnya. Secara umum, tidak mengapa wanita haid membaca al-Qurantanpa menyentuh mushaf. Inilah pendapat yang lebih tepat —dan Allah Yang Lebih Mengetahui—dari beberapa pendapat para ulama. Ulama yang berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh membaca al-Quran,mereka berdalil dengan hadis-hadis yang tidak sahih dari perspektif ilmu hadis. Ini adalah salah satu perkara yang besaryang amat penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan wanita umat ini,sehingga jika memang wanita haid dilarang membaca al-Quran,tentu Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sudah menjelaskannya kepada umat dengan penjelasan yang gamblang hingga tersebar luassebagaimana tersebar luasnya larangan wanita haid untuk salat dan puasaserta tawaf dalam keadaan haid. Yang lebih tepat—dan Allah Yang Lebih Mengetahui—bahwa wanita haid boleh membaca al-Quranseperti ketika tidak haid, tapi tidak boleh menyentuh mushafkecuali dari balik penghalang. Mushaf al-Quran yang ada di telepon genggam,pertama, itu hanya sinyal dan kode-kode elektronikyang hukumnya tidak sama seperti mushaf kertas. Jika argumen ini tidak diterima, maka telepon genggam itu punya dua layar,layar bagian luar dan layar bagian dalam.Layar bagian luar ini kedudukannya seperti penghalang. Berdasarkan hal tersebut, tidak mengapa menyentuh mushaf yang ada dalam telepon genggam,walaupun tidak dalam keadaan bersuci, karena orang yang menyentuhnya hanya menyentuh dari balik penghalang,sedangkan menyentuh mushaf dari balik penghalangtidak disyaratkan harus keadaan bersuci, jika memegangnya dari balik penghalang, sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama. Dengan demikian, aku katakan bahwa wanita haid diperbolehkanmembaca mushaf yang ada di telepon genggamsecara mutlak, bahkan jika dia menyentuhnya, karena dia menyentuhnya dari balik penghalang,dan penghalangnya adalah layar bagian luar. ==== أَيْضًا مِنْ ظِلِّ الْأَسْئِلَةِ عَنْ قِرَاءَةِ الْحَائِضِ لِلْقُرْآنِ مِنْ أَجْهِزَةِ الْجَوَّالِ أَوِ الْإِيبَادَ أَوْ غَيْرِهَا لَا بَأْسَ بِأَنْ تَقْرَأَ الْحَائِضُ الْقُرْآنَ عُمُومًا وَمِنْ غَيْرِ مَسِّ الْمُصْحَفِ وَهَذَا هُوَ الْقَوْلُ الْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ مِنْ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْقَائِلُونَ بِأَنَّ الْحَائِضَ لَا تَقْرَأُ الْقُرْآنَ اعْتَمَدُوا عَلَى أَحَادِيثَ لَا تَثْبُتُ مِنْ جِهَةِ الصِّنَاعَةِ الْحَديثِيَّةِ وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مِنَ الْمَسَائِلِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي تَهُمُّ نِسَاءَ الْأُمَّةِ وَتَعُمُّ الْبَلْوَى بِهَا فَلَوْ كَانَتِ الْحَائِضُ مَمْنُوعَةً مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ لَبَيَّنَ هَذَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأُمَّةَ بَيَانًا وَاضِحًا وَاسْتَفَاضَ هَذَا كَمَا اسْتَفَاضَ نَهْيُ الْحَائِضِ عَنِ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالطَّوَافِ حَالَ الْحَيْضِ فَالْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّ الْحَائِضَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَغَيْرِ الْحَائِضِ وَلَكِنْ لَا تَمُسُّ الْمُصْحَفَ إِلَّا مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ الْمُصْحَفُ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ الْجَوَّالِ أَوَّلًا هُوَ مُجَرَّدُ ذَبْذَبَاتٍ وَشَارَاتِ اِلِكْتُرونِيِّةٍ لَا يَأْخُذُ حُكْمَ مُصْحَفِ الْوَرَقِ وَلَوْ لَمْ يُسَلَّمْ بِذَلِكَ… فَالْهَاتِفُ الْجَوَّالُ لَهُ شَاشَتَانِ شَاشَةٌ دَاخِلِيَّةٌ وَشَاشَةٌ خَارِجِيَّةٌ الشَّاشَةُ الْخَارِجِيَّةُ هِيَ بِمَثَابَةِ الْحَائِلِ وَعَلَى هَذَا فَلَا بَأْسَ بِمَسِّ الْمُصْحَفِ الْمَوْجُودِ فِي الْهَاتِفِ الْجَوَّالِ وَلَوْ عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ لِأَنَّ مَنْ يَمَسُّهُ إِنَّمَا يَمَسُّ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ لَا تُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ إِذَا كَانَ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ وَعَلَى هَذَا أَقَوْلُ إِنَّ الْمَرْأَةَ الْحَائِضَ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَقْرَأَ مِنَ الْمُصْحَفِ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ الْجَوَّالِ مُطْلَقًا حَتَّى لَوْ مَسَّتْهُ لِأَنَّهَا إِنَّمَا تَمَسُّهُ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ وَالْحَائِلُ هُوَ الشَّاشَةُ الْخَارِجِيَّةُ
Termasuk dalam pertanyaan ini adalah tentang hukum wanita haid yang membacaal-Quran dari perangkat seluler, iPad, atau yang lainnya. Secara umum, tidak mengapa wanita haid membaca al-Qurantanpa menyentuh mushaf. Inilah pendapat yang lebih tepat —dan Allah Yang Lebih Mengetahui—dari beberapa pendapat para ulama. Ulama yang berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh membaca al-Quran,mereka berdalil dengan hadis-hadis yang tidak sahih dari perspektif ilmu hadis. Ini adalah salah satu perkara yang besaryang amat penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan wanita umat ini,sehingga jika memang wanita haid dilarang membaca al-Quran,tentu Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sudah menjelaskannya kepada umat dengan penjelasan yang gamblang hingga tersebar luassebagaimana tersebar luasnya larangan wanita haid untuk salat dan puasaserta tawaf dalam keadaan haid. Yang lebih tepat—dan Allah Yang Lebih Mengetahui—bahwa wanita haid boleh membaca al-Quranseperti ketika tidak haid, tapi tidak boleh menyentuh mushafkecuali dari balik penghalang. Mushaf al-Quran yang ada di telepon genggam,pertama, itu hanya sinyal dan kode-kode elektronikyang hukumnya tidak sama seperti mushaf kertas. Jika argumen ini tidak diterima, maka telepon genggam itu punya dua layar,layar bagian luar dan layar bagian dalam.Layar bagian luar ini kedudukannya seperti penghalang. Berdasarkan hal tersebut, tidak mengapa menyentuh mushaf yang ada dalam telepon genggam,walaupun tidak dalam keadaan bersuci, karena orang yang menyentuhnya hanya menyentuh dari balik penghalang,sedangkan menyentuh mushaf dari balik penghalangtidak disyaratkan harus keadaan bersuci, jika memegangnya dari balik penghalang, sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama. Dengan demikian, aku katakan bahwa wanita haid diperbolehkanmembaca mushaf yang ada di telepon genggamsecara mutlak, bahkan jika dia menyentuhnya, karena dia menyentuhnya dari balik penghalang,dan penghalangnya adalah layar bagian luar. ==== أَيْضًا مِنْ ظِلِّ الْأَسْئِلَةِ عَنْ قِرَاءَةِ الْحَائِضِ لِلْقُرْآنِ مِنْ أَجْهِزَةِ الْجَوَّالِ أَوِ الْإِيبَادَ أَوْ غَيْرِهَا لَا بَأْسَ بِأَنْ تَقْرَأَ الْحَائِضُ الْقُرْآنَ عُمُومًا وَمِنْ غَيْرِ مَسِّ الْمُصْحَفِ وَهَذَا هُوَ الْقَوْلُ الْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ مِنْ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْقَائِلُونَ بِأَنَّ الْحَائِضَ لَا تَقْرَأُ الْقُرْآنَ اعْتَمَدُوا عَلَى أَحَادِيثَ لَا تَثْبُتُ مِنْ جِهَةِ الصِّنَاعَةِ الْحَديثِيَّةِ وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مِنَ الْمَسَائِلِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي تَهُمُّ نِسَاءَ الْأُمَّةِ وَتَعُمُّ الْبَلْوَى بِهَا فَلَوْ كَانَتِ الْحَائِضُ مَمْنُوعَةً مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ لَبَيَّنَ هَذَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأُمَّةَ بَيَانًا وَاضِحًا وَاسْتَفَاضَ هَذَا كَمَا اسْتَفَاضَ نَهْيُ الْحَائِضِ عَنِ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالطَّوَافِ حَالَ الْحَيْضِ فَالْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّ الْحَائِضَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَغَيْرِ الْحَائِضِ وَلَكِنْ لَا تَمُسُّ الْمُصْحَفَ إِلَّا مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ الْمُصْحَفُ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ الْجَوَّالِ أَوَّلًا هُوَ مُجَرَّدُ ذَبْذَبَاتٍ وَشَارَاتِ اِلِكْتُرونِيِّةٍ لَا يَأْخُذُ حُكْمَ مُصْحَفِ الْوَرَقِ وَلَوْ لَمْ يُسَلَّمْ بِذَلِكَ… فَالْهَاتِفُ الْجَوَّالُ لَهُ شَاشَتَانِ شَاشَةٌ دَاخِلِيَّةٌ وَشَاشَةٌ خَارِجِيَّةٌ الشَّاشَةُ الْخَارِجِيَّةُ هِيَ بِمَثَابَةِ الْحَائِلِ وَعَلَى هَذَا فَلَا بَأْسَ بِمَسِّ الْمُصْحَفِ الْمَوْجُودِ فِي الْهَاتِفِ الْجَوَّالِ وَلَوْ عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ لِأَنَّ مَنْ يَمَسُّهُ إِنَّمَا يَمَسُّ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ لَا تُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ إِذَا كَانَ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ وَعَلَى هَذَا أَقَوْلُ إِنَّ الْمَرْأَةَ الْحَائِضَ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَقْرَأَ مِنَ الْمُصْحَفِ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ الْجَوَّالِ مُطْلَقًا حَتَّى لَوْ مَسَّتْهُ لِأَنَّهَا إِنَّمَا تَمَسُّهُ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ وَالْحَائِلُ هُوَ الشَّاشَةُ الْخَارِجِيَّةُ


Termasuk dalam pertanyaan ini adalah tentang hukum wanita haid yang membacaal-Quran dari perangkat seluler, iPad, atau yang lainnya. Secara umum, tidak mengapa wanita haid membaca al-Qurantanpa menyentuh mushaf. Inilah pendapat yang lebih tepat —dan Allah Yang Lebih Mengetahui—dari beberapa pendapat para ulama. Ulama yang berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh membaca al-Quran,mereka berdalil dengan hadis-hadis yang tidak sahih dari perspektif ilmu hadis. Ini adalah salah satu perkara yang besaryang amat penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan wanita umat ini,sehingga jika memang wanita haid dilarang membaca al-Quran,tentu Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sudah menjelaskannya kepada umat dengan penjelasan yang gamblang hingga tersebar luassebagaimana tersebar luasnya larangan wanita haid untuk salat dan puasaserta tawaf dalam keadaan haid. Yang lebih tepat—dan Allah Yang Lebih Mengetahui—bahwa wanita haid boleh membaca al-Quranseperti ketika tidak haid, tapi tidak boleh menyentuh mushafkecuali dari balik penghalang. Mushaf al-Quran yang ada di telepon genggam,pertama, itu hanya sinyal dan kode-kode elektronikyang hukumnya tidak sama seperti mushaf kertas. Jika argumen ini tidak diterima, maka telepon genggam itu punya dua layar,layar bagian luar dan layar bagian dalam.Layar bagian luar ini kedudukannya seperti penghalang. Berdasarkan hal tersebut, tidak mengapa menyentuh mushaf yang ada dalam telepon genggam,walaupun tidak dalam keadaan bersuci, karena orang yang menyentuhnya hanya menyentuh dari balik penghalang,sedangkan menyentuh mushaf dari balik penghalangtidak disyaratkan harus keadaan bersuci, jika memegangnya dari balik penghalang, sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama. Dengan demikian, aku katakan bahwa wanita haid diperbolehkanmembaca mushaf yang ada di telepon genggamsecara mutlak, bahkan jika dia menyentuhnya, karena dia menyentuhnya dari balik penghalang,dan penghalangnya adalah layar bagian luar. ==== أَيْضًا مِنْ ظِلِّ الْأَسْئِلَةِ عَنْ قِرَاءَةِ الْحَائِضِ لِلْقُرْآنِ مِنْ أَجْهِزَةِ الْجَوَّالِ أَوِ الْإِيبَادَ أَوْ غَيْرِهَا لَا بَأْسَ بِأَنْ تَقْرَأَ الْحَائِضُ الْقُرْآنَ عُمُومًا وَمِنْ غَيْرِ مَسِّ الْمُصْحَفِ وَهَذَا هُوَ الْقَوْلُ الْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ مِنْ أَقْوَالِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالْقَائِلُونَ بِأَنَّ الْحَائِضَ لَا تَقْرَأُ الْقُرْآنَ اعْتَمَدُوا عَلَى أَحَادِيثَ لَا تَثْبُتُ مِنْ جِهَةِ الصِّنَاعَةِ الْحَديثِيَّةِ وَهَذِهِ مَسْأَلَةٌ مِنَ الْمَسَائِلِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي تَهُمُّ نِسَاءَ الْأُمَّةِ وَتَعُمُّ الْبَلْوَى بِهَا فَلَوْ كَانَتِ الْحَائِضُ مَمْنُوعَةً مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ لَبَيَّنَ هَذَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأُمَّةَ بَيَانًا وَاضِحًا وَاسْتَفَاضَ هَذَا كَمَا اسْتَفَاضَ نَهْيُ الْحَائِضِ عَنِ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالطَّوَافِ حَالَ الْحَيْضِ فَالْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّ الْحَائِضَ تَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَغَيْرِ الْحَائِضِ وَلَكِنْ لَا تَمُسُّ الْمُصْحَفَ إِلَّا مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ الْمُصْحَفُ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ الْجَوَّالِ أَوَّلًا هُوَ مُجَرَّدُ ذَبْذَبَاتٍ وَشَارَاتِ اِلِكْتُرونِيِّةٍ لَا يَأْخُذُ حُكْمَ مُصْحَفِ الْوَرَقِ وَلَوْ لَمْ يُسَلَّمْ بِذَلِكَ… فَالْهَاتِفُ الْجَوَّالُ لَهُ شَاشَتَانِ شَاشَةٌ دَاخِلِيَّةٌ وَشَاشَةٌ خَارِجِيَّةٌ الشَّاشَةُ الْخَارِجِيَّةُ هِيَ بِمَثَابَةِ الْحَائِلِ وَعَلَى هَذَا فَلَا بَأْسَ بِمَسِّ الْمُصْحَفِ الْمَوْجُودِ فِي الْهَاتِفِ الْجَوَّالِ وَلَوْ عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ لِأَنَّ مَنْ يَمَسُّهُ إِنَّمَا يَمَسُّ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ لَا تُشْتَرَطُ لَهُ الطَّهَارَةُ إِذَا كَانَ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ وَعَلَى هَذَا أَقَوْلُ إِنَّ الْمَرْأَةَ الْحَائِضَ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَقْرَأَ مِنَ الْمُصْحَفِ الَّذِي فِي الْهَاتِفِ الْجَوَّالِ مُطْلَقًا حَتَّى لَوْ مَسَّتْهُ لِأَنَّهَا إِنَّمَا تَمَسُّهُ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ وَالْحَائِلُ هُوَ الشَّاشَةُ الْخَارِجِيَّةُ

Mati Syahid, Apakah Dimandikan dan Disalatkan?

Berkaitan dengan jenazah orang yang mati syahid, terdapat sebuah hadis dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ ، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ، وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggabungkan dalam satu kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain, lalu bersabda, ‘Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Al-Qur’an?’Ketika beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, beliau pun mendahulukannya di dalam lahad, lalu bersabda, ‘Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hari kiamat.’ Kemudian beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak disalatkan.” (HR. Bukhari no. 1343)Terdapat dua masalah yang akan kami uraikan dari hadis di atas.Daftar Isi Pertama, apakah jenazah mati syahid itu dimandikan?Kedua, apakah jenazah mati syahid itu disalatkan?Pertama, apakah jenazah mati syahid itu dimandikan?Hadis di atas menunjukkan bahwa jenazah orang yang mati syahid di peperangan itu tidak dimandikan. Yang dimaksud dengan peperangan di sini adalah peperangan melawan musuh dari orang-orang kafir. Ini adalah mazhab jumhur (mayoritas) ulama. Hikmah mengapa jenazah orang mati syahid itu tidak dimandikan adalah sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau mengatakan tentang para sahabat yang gugur pada saat perang Uhud,لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ – أَوْ كُلَّ دَمٍ – يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Janganlah kalian mandikan, karena setiap luka atau setiap darah akan menjadi minyak misk pada hari kiamat.” (HR. Ahmad 22: 97, sanadnya sahih)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang mati syahid terbunuh di peperangan untuk meninggikan kalimat Allah, jenazah mereka itu tidak dimandikan. Akan tetapi, dibiarkan bersama dengan darah-darah mereka. Hal ini karena bekas darah tersebut adalah bekas (tanda) yang baik, sehingga tanda ketaatan tersebut dibiarkan untuk memuliakannya. Mereka akan datang pada hari kiamat dengan membawa darah tersebut sebagai tanda ketaatan. Sebagaimana yang telah disebutkan tentang kondisi orang ihram, mereka dibiarkan sebagaimana kondisi ketika ihram agar datang pada hari kiamat dalam bentuk yang mulia tersebut.” (Tashilul Ilmam, 3: 34-35)Adapun selain mati syahid karena peperangan, seperti: 1) meninggal karena sakit perut; 2) meninggal karena wabah penyakit tha’un; 3) seorang wanita yang meninggal pada masa nifas; 4) meninggal karena tertimpa benda keras; 5) meninggal karena tenggelam; atau 6) meninggal karena terbakar, maka mereka itu tetap dimandikan sebagaimana jenazah kaum muslimin pada umumnya. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (Lihat Al-Mughni, 3: 476)Hal ini karena jenazah tersebut itu disebut syahid berkaitan dengan pahala yang akan mereka dapatkan di akhirat, bukan berkaitan dengan hukum dimandikan dan disalatkan ketika di dunia. Hal ini berbeda dengan hukum mati syahid karena peperangan melawan orang-orang kafir (yang tidak dimandikan dan tidak disalatkan).Baca juga: Fikih Pengurusan JenazahKedua, apakah jenazah mati syahid itu disalatkan?Masalah kedua, apakah jenazah mati syahid itu disalatkan? Hadis ini menunjukkan bahwa jenazah mati syahid itu tidak disalatkan. Ini adalah mazhab Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. (Lihat Bidayah Al-Mujtahid, 2: 41 dan Al-Majmu’, 5: 260)Adapun pendapat kedua mengatakan bahwa jenazah mereka tetap disalatkan. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Hadis ini dibawa ke makna anjuran, karena perkataan Imam Ahmad mengisyaratkan hal tersebut.” (Al-Mughni, 3: 467)Para ulama tersebut berdalil dengan hadis yang diriwayatkan dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,خَرَجَ يَوْمًا فَصَلَّى عَلَى أَهْلِ أُحُدٍ صَلَاتَهُ عَلَى الْمَيِّتِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari keluar untuk menyalatkan syuhada perang Uhud sebagaimana salat untuk mayit.” (HR. Bukhari no. 1344 dan Muslim no. 2296)Dalam riwayat Bukhari disebutkan dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu,قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَتْلَى أُحُدٍ بَعْدَ ثَمَانِي سِنِينَ كَالْمُوَدِّعِ لِلْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyalati para korban Uhud setelah delapan tahun, seolah-olah seperti perpisahan antara orang yang hidup dengan orang yang telah mati.” (HR. Bukhari no. 4042)Kesimpulan yang lebih mendekati adalah bahwa imam (pemimpin) kaum muslimin diperbolehkan untuk memilih apakah akan menyalati jenazah mati syahid ataukah tidak. Hal ini karena terdapat dalil untuk dua kondisi tersebut, yaitu ada dalil yang menunjukkan jenazah mereka tidak disalati dan ada dalil yang menunjukkan jenazah mereka disalati. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad, juga pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, sebagian ulama Syafi’iyyah dan sebagian ulama Hanabilah. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 295; Al-Majmu’, 5: 260; Al-Ikhtiyarat, hal. 87; dan Al-Inshaf, 2: 500)Zahir hadis ‘Uqbah bin Amir di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu menyalati mereka sebagaimana salat jenazah pada umumnya. Akan tetapi, zahirnya menunjukkan bahwa salat itu adalah salat perpisahan, bukan salat jenazah, karena salat jenazah dilaksanakan sebelum jenazah dimakamkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Adapun hikmah mengapa jenazah orang yang mati syahid itu boleh untuk tidak disalatkan adalah karena Allah Ta’ala telah memuliakannya, sehingga tidak butuh untuk disalati. Allah Ta’ala telah memuliakan orang yang mati syahid di peperangan dengan persaksian-Nya,وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ أَمْوَاتاً بَلْ أَحْيَاء عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki.” (QS. Ali Imran: 169)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلاَ تَقُولُواْ لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبيلِ اللّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاء وَلَكِن لاَّ تَشْعُرُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu ) mati. Bahkan, (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al-Baqarah: 154)Orang yang mati syahid karena peperangan itu boleh untuk tidak disalati, karena salat itu hakikatnya adalah syafaat (doa) untuk mereka. Sedangkan Allah Ta’ala telah memuliakan mereka dengan persaksian-Nya, sehingga tidak butuh disalatkan. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 35) Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang Mengerikan***@Rumah Kasongan, 16 Ramadan 1444/ 7 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 272-274) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 34-35).Tags: cara mengurus jenazahfikih jenazahmati syahid

Mati Syahid, Apakah Dimandikan dan Disalatkan?

Berkaitan dengan jenazah orang yang mati syahid, terdapat sebuah hadis dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ ، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ، وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggabungkan dalam satu kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain, lalu bersabda, ‘Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Al-Qur’an?’Ketika beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, beliau pun mendahulukannya di dalam lahad, lalu bersabda, ‘Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hari kiamat.’ Kemudian beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak disalatkan.” (HR. Bukhari no. 1343)Terdapat dua masalah yang akan kami uraikan dari hadis di atas.Daftar Isi Pertama, apakah jenazah mati syahid itu dimandikan?Kedua, apakah jenazah mati syahid itu disalatkan?Pertama, apakah jenazah mati syahid itu dimandikan?Hadis di atas menunjukkan bahwa jenazah orang yang mati syahid di peperangan itu tidak dimandikan. Yang dimaksud dengan peperangan di sini adalah peperangan melawan musuh dari orang-orang kafir. Ini adalah mazhab jumhur (mayoritas) ulama. Hikmah mengapa jenazah orang mati syahid itu tidak dimandikan adalah sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau mengatakan tentang para sahabat yang gugur pada saat perang Uhud,لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ – أَوْ كُلَّ دَمٍ – يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Janganlah kalian mandikan, karena setiap luka atau setiap darah akan menjadi minyak misk pada hari kiamat.” (HR. Ahmad 22: 97, sanadnya sahih)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang mati syahid terbunuh di peperangan untuk meninggikan kalimat Allah, jenazah mereka itu tidak dimandikan. Akan tetapi, dibiarkan bersama dengan darah-darah mereka. Hal ini karena bekas darah tersebut adalah bekas (tanda) yang baik, sehingga tanda ketaatan tersebut dibiarkan untuk memuliakannya. Mereka akan datang pada hari kiamat dengan membawa darah tersebut sebagai tanda ketaatan. Sebagaimana yang telah disebutkan tentang kondisi orang ihram, mereka dibiarkan sebagaimana kondisi ketika ihram agar datang pada hari kiamat dalam bentuk yang mulia tersebut.” (Tashilul Ilmam, 3: 34-35)Adapun selain mati syahid karena peperangan, seperti: 1) meninggal karena sakit perut; 2) meninggal karena wabah penyakit tha’un; 3) seorang wanita yang meninggal pada masa nifas; 4) meninggal karena tertimpa benda keras; 5) meninggal karena tenggelam; atau 6) meninggal karena terbakar, maka mereka itu tetap dimandikan sebagaimana jenazah kaum muslimin pada umumnya. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (Lihat Al-Mughni, 3: 476)Hal ini karena jenazah tersebut itu disebut syahid berkaitan dengan pahala yang akan mereka dapatkan di akhirat, bukan berkaitan dengan hukum dimandikan dan disalatkan ketika di dunia. Hal ini berbeda dengan hukum mati syahid karena peperangan melawan orang-orang kafir (yang tidak dimandikan dan tidak disalatkan).Baca juga: Fikih Pengurusan JenazahKedua, apakah jenazah mati syahid itu disalatkan?Masalah kedua, apakah jenazah mati syahid itu disalatkan? Hadis ini menunjukkan bahwa jenazah mati syahid itu tidak disalatkan. Ini adalah mazhab Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. (Lihat Bidayah Al-Mujtahid, 2: 41 dan Al-Majmu’, 5: 260)Adapun pendapat kedua mengatakan bahwa jenazah mereka tetap disalatkan. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Hadis ini dibawa ke makna anjuran, karena perkataan Imam Ahmad mengisyaratkan hal tersebut.” (Al-Mughni, 3: 467)Para ulama tersebut berdalil dengan hadis yang diriwayatkan dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,خَرَجَ يَوْمًا فَصَلَّى عَلَى أَهْلِ أُحُدٍ صَلَاتَهُ عَلَى الْمَيِّتِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari keluar untuk menyalatkan syuhada perang Uhud sebagaimana salat untuk mayit.” (HR. Bukhari no. 1344 dan Muslim no. 2296)Dalam riwayat Bukhari disebutkan dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu,قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَتْلَى أُحُدٍ بَعْدَ ثَمَانِي سِنِينَ كَالْمُوَدِّعِ لِلْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyalati para korban Uhud setelah delapan tahun, seolah-olah seperti perpisahan antara orang yang hidup dengan orang yang telah mati.” (HR. Bukhari no. 4042)Kesimpulan yang lebih mendekati adalah bahwa imam (pemimpin) kaum muslimin diperbolehkan untuk memilih apakah akan menyalati jenazah mati syahid ataukah tidak. Hal ini karena terdapat dalil untuk dua kondisi tersebut, yaitu ada dalil yang menunjukkan jenazah mereka tidak disalati dan ada dalil yang menunjukkan jenazah mereka disalati. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad, juga pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, sebagian ulama Syafi’iyyah dan sebagian ulama Hanabilah. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 295; Al-Majmu’, 5: 260; Al-Ikhtiyarat, hal. 87; dan Al-Inshaf, 2: 500)Zahir hadis ‘Uqbah bin Amir di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu menyalati mereka sebagaimana salat jenazah pada umumnya. Akan tetapi, zahirnya menunjukkan bahwa salat itu adalah salat perpisahan, bukan salat jenazah, karena salat jenazah dilaksanakan sebelum jenazah dimakamkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Adapun hikmah mengapa jenazah orang yang mati syahid itu boleh untuk tidak disalatkan adalah karena Allah Ta’ala telah memuliakannya, sehingga tidak butuh untuk disalati. Allah Ta’ala telah memuliakan orang yang mati syahid di peperangan dengan persaksian-Nya,وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ أَمْوَاتاً بَلْ أَحْيَاء عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki.” (QS. Ali Imran: 169)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلاَ تَقُولُواْ لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبيلِ اللّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاء وَلَكِن لاَّ تَشْعُرُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu ) mati. Bahkan, (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al-Baqarah: 154)Orang yang mati syahid karena peperangan itu boleh untuk tidak disalati, karena salat itu hakikatnya adalah syafaat (doa) untuk mereka. Sedangkan Allah Ta’ala telah memuliakan mereka dengan persaksian-Nya, sehingga tidak butuh disalatkan. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 35) Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang Mengerikan***@Rumah Kasongan, 16 Ramadan 1444/ 7 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 272-274) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 34-35).Tags: cara mengurus jenazahfikih jenazahmati syahid
Berkaitan dengan jenazah orang yang mati syahid, terdapat sebuah hadis dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ ، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ، وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggabungkan dalam satu kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain, lalu bersabda, ‘Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Al-Qur’an?’Ketika beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, beliau pun mendahulukannya di dalam lahad, lalu bersabda, ‘Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hari kiamat.’ Kemudian beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak disalatkan.” (HR. Bukhari no. 1343)Terdapat dua masalah yang akan kami uraikan dari hadis di atas.Daftar Isi Pertama, apakah jenazah mati syahid itu dimandikan?Kedua, apakah jenazah mati syahid itu disalatkan?Pertama, apakah jenazah mati syahid itu dimandikan?Hadis di atas menunjukkan bahwa jenazah orang yang mati syahid di peperangan itu tidak dimandikan. Yang dimaksud dengan peperangan di sini adalah peperangan melawan musuh dari orang-orang kafir. Ini adalah mazhab jumhur (mayoritas) ulama. Hikmah mengapa jenazah orang mati syahid itu tidak dimandikan adalah sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau mengatakan tentang para sahabat yang gugur pada saat perang Uhud,لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ – أَوْ كُلَّ دَمٍ – يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Janganlah kalian mandikan, karena setiap luka atau setiap darah akan menjadi minyak misk pada hari kiamat.” (HR. Ahmad 22: 97, sanadnya sahih)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang mati syahid terbunuh di peperangan untuk meninggikan kalimat Allah, jenazah mereka itu tidak dimandikan. Akan tetapi, dibiarkan bersama dengan darah-darah mereka. Hal ini karena bekas darah tersebut adalah bekas (tanda) yang baik, sehingga tanda ketaatan tersebut dibiarkan untuk memuliakannya. Mereka akan datang pada hari kiamat dengan membawa darah tersebut sebagai tanda ketaatan. Sebagaimana yang telah disebutkan tentang kondisi orang ihram, mereka dibiarkan sebagaimana kondisi ketika ihram agar datang pada hari kiamat dalam bentuk yang mulia tersebut.” (Tashilul Ilmam, 3: 34-35)Adapun selain mati syahid karena peperangan, seperti: 1) meninggal karena sakit perut; 2) meninggal karena wabah penyakit tha’un; 3) seorang wanita yang meninggal pada masa nifas; 4) meninggal karena tertimpa benda keras; 5) meninggal karena tenggelam; atau 6) meninggal karena terbakar, maka mereka itu tetap dimandikan sebagaimana jenazah kaum muslimin pada umumnya. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (Lihat Al-Mughni, 3: 476)Hal ini karena jenazah tersebut itu disebut syahid berkaitan dengan pahala yang akan mereka dapatkan di akhirat, bukan berkaitan dengan hukum dimandikan dan disalatkan ketika di dunia. Hal ini berbeda dengan hukum mati syahid karena peperangan melawan orang-orang kafir (yang tidak dimandikan dan tidak disalatkan).Baca juga: Fikih Pengurusan JenazahKedua, apakah jenazah mati syahid itu disalatkan?Masalah kedua, apakah jenazah mati syahid itu disalatkan? Hadis ini menunjukkan bahwa jenazah mati syahid itu tidak disalatkan. Ini adalah mazhab Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. (Lihat Bidayah Al-Mujtahid, 2: 41 dan Al-Majmu’, 5: 260)Adapun pendapat kedua mengatakan bahwa jenazah mereka tetap disalatkan. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Hadis ini dibawa ke makna anjuran, karena perkataan Imam Ahmad mengisyaratkan hal tersebut.” (Al-Mughni, 3: 467)Para ulama tersebut berdalil dengan hadis yang diriwayatkan dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,خَرَجَ يَوْمًا فَصَلَّى عَلَى أَهْلِ أُحُدٍ صَلَاتَهُ عَلَى الْمَيِّتِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari keluar untuk menyalatkan syuhada perang Uhud sebagaimana salat untuk mayit.” (HR. Bukhari no. 1344 dan Muslim no. 2296)Dalam riwayat Bukhari disebutkan dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu,قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَتْلَى أُحُدٍ بَعْدَ ثَمَانِي سِنِينَ كَالْمُوَدِّعِ لِلْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyalati para korban Uhud setelah delapan tahun, seolah-olah seperti perpisahan antara orang yang hidup dengan orang yang telah mati.” (HR. Bukhari no. 4042)Kesimpulan yang lebih mendekati adalah bahwa imam (pemimpin) kaum muslimin diperbolehkan untuk memilih apakah akan menyalati jenazah mati syahid ataukah tidak. Hal ini karena terdapat dalil untuk dua kondisi tersebut, yaitu ada dalil yang menunjukkan jenazah mereka tidak disalati dan ada dalil yang menunjukkan jenazah mereka disalati. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad, juga pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, sebagian ulama Syafi’iyyah dan sebagian ulama Hanabilah. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 295; Al-Majmu’, 5: 260; Al-Ikhtiyarat, hal. 87; dan Al-Inshaf, 2: 500)Zahir hadis ‘Uqbah bin Amir di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu menyalati mereka sebagaimana salat jenazah pada umumnya. Akan tetapi, zahirnya menunjukkan bahwa salat itu adalah salat perpisahan, bukan salat jenazah, karena salat jenazah dilaksanakan sebelum jenazah dimakamkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Adapun hikmah mengapa jenazah orang yang mati syahid itu boleh untuk tidak disalatkan adalah karena Allah Ta’ala telah memuliakannya, sehingga tidak butuh untuk disalati. Allah Ta’ala telah memuliakan orang yang mati syahid di peperangan dengan persaksian-Nya,وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ أَمْوَاتاً بَلْ أَحْيَاء عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki.” (QS. Ali Imran: 169)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلاَ تَقُولُواْ لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبيلِ اللّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاء وَلَكِن لاَّ تَشْعُرُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu ) mati. Bahkan, (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al-Baqarah: 154)Orang yang mati syahid karena peperangan itu boleh untuk tidak disalati, karena salat itu hakikatnya adalah syafaat (doa) untuk mereka. Sedangkan Allah Ta’ala telah memuliakan mereka dengan persaksian-Nya, sehingga tidak butuh disalatkan. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 35) Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang Mengerikan***@Rumah Kasongan, 16 Ramadan 1444/ 7 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 272-274) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 34-35).Tags: cara mengurus jenazahfikih jenazahmati syahid


Berkaitan dengan jenazah orang yang mati syahid, terdapat sebuah hadis dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ ، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ، وَقَالَ: أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ يَوْمَ القِيَامَةِ ، وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا، وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggabungkan dalam satu kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain, lalu bersabda, ‘Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Al-Qur’an?’Ketika beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, beliau pun mendahulukannya di dalam lahad, lalu bersabda, ‘Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hari kiamat.’ Kemudian beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak disalatkan.” (HR. Bukhari no. 1343)Terdapat dua masalah yang akan kami uraikan dari hadis di atas.Daftar Isi Pertama, apakah jenazah mati syahid itu dimandikan?Kedua, apakah jenazah mati syahid itu disalatkan?Pertama, apakah jenazah mati syahid itu dimandikan?Hadis di atas menunjukkan bahwa jenazah orang yang mati syahid di peperangan itu tidak dimandikan. Yang dimaksud dengan peperangan di sini adalah peperangan melawan musuh dari orang-orang kafir. Ini adalah mazhab jumhur (mayoritas) ulama. Hikmah mengapa jenazah orang mati syahid itu tidak dimandikan adalah sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau mengatakan tentang para sahabat yang gugur pada saat perang Uhud,لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ – أَوْ كُلَّ دَمٍ – يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Janganlah kalian mandikan, karena setiap luka atau setiap darah akan menjadi minyak misk pada hari kiamat.” (HR. Ahmad 22: 97, sanadnya sahih)Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang mati syahid terbunuh di peperangan untuk meninggikan kalimat Allah, jenazah mereka itu tidak dimandikan. Akan tetapi, dibiarkan bersama dengan darah-darah mereka. Hal ini karena bekas darah tersebut adalah bekas (tanda) yang baik, sehingga tanda ketaatan tersebut dibiarkan untuk memuliakannya. Mereka akan datang pada hari kiamat dengan membawa darah tersebut sebagai tanda ketaatan. Sebagaimana yang telah disebutkan tentang kondisi orang ihram, mereka dibiarkan sebagaimana kondisi ketika ihram agar datang pada hari kiamat dalam bentuk yang mulia tersebut.” (Tashilul Ilmam, 3: 34-35)Adapun selain mati syahid karena peperangan, seperti: 1) meninggal karena sakit perut; 2) meninggal karena wabah penyakit tha’un; 3) seorang wanita yang meninggal pada masa nifas; 4) meninggal karena tertimpa benda keras; 5) meninggal karena tenggelam; atau 6) meninggal karena terbakar, maka mereka itu tetap dimandikan sebagaimana jenazah kaum muslimin pada umumnya. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (Lihat Al-Mughni, 3: 476)Hal ini karena jenazah tersebut itu disebut syahid berkaitan dengan pahala yang akan mereka dapatkan di akhirat, bukan berkaitan dengan hukum dimandikan dan disalatkan ketika di dunia. Hal ini berbeda dengan hukum mati syahid karena peperangan melawan orang-orang kafir (yang tidak dimandikan dan tidak disalatkan).Baca juga: Fikih Pengurusan JenazahKedua, apakah jenazah mati syahid itu disalatkan?Masalah kedua, apakah jenazah mati syahid itu disalatkan? Hadis ini menunjukkan bahwa jenazah mati syahid itu tidak disalatkan. Ini adalah mazhab Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. (Lihat Bidayah Al-Mujtahid, 2: 41 dan Al-Majmu’, 5: 260)Adapun pendapat kedua mengatakan bahwa jenazah mereka tetap disalatkan. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Hadis ini dibawa ke makna anjuran, karena perkataan Imam Ahmad mengisyaratkan hal tersebut.” (Al-Mughni, 3: 467)Para ulama tersebut berdalil dengan hadis yang diriwayatkan dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,خَرَجَ يَوْمًا فَصَلَّى عَلَى أَهْلِ أُحُدٍ صَلَاتَهُ عَلَى الْمَيِّتِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu hari keluar untuk menyalatkan syuhada perang Uhud sebagaimana salat untuk mayit.” (HR. Bukhari no. 1344 dan Muslim no. 2296)Dalam riwayat Bukhari disebutkan dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu,قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَتْلَى أُحُدٍ بَعْدَ ثَمَانِي سِنِينَ كَالْمُوَدِّعِ لِلْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyalati para korban Uhud setelah delapan tahun, seolah-olah seperti perpisahan antara orang yang hidup dengan orang yang telah mati.” (HR. Bukhari no. 4042)Kesimpulan yang lebih mendekati adalah bahwa imam (pemimpin) kaum muslimin diperbolehkan untuk memilih apakah akan menyalati jenazah mati syahid ataukah tidak. Hal ini karena terdapat dalil untuk dua kondisi tersebut, yaitu ada dalil yang menunjukkan jenazah mereka tidak disalati dan ada dalil yang menunjukkan jenazah mereka disalati. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad, juga pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, sebagian ulama Syafi’iyyah dan sebagian ulama Hanabilah. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 295; Al-Majmu’, 5: 260; Al-Ikhtiyarat, hal. 87; dan Al-Inshaf, 2: 500)Zahir hadis ‘Uqbah bin Amir di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu menyalati mereka sebagaimana salat jenazah pada umumnya. Akan tetapi, zahirnya menunjukkan bahwa salat itu adalah salat perpisahan, bukan salat jenazah, karena salat jenazah dilaksanakan sebelum jenazah dimakamkan. Wallahu Ta’ala a’lam.Adapun hikmah mengapa jenazah orang yang mati syahid itu boleh untuk tidak disalatkan adalah karena Allah Ta’ala telah memuliakannya, sehingga tidak butuh untuk disalati. Allah Ta’ala telah memuliakan orang yang mati syahid di peperangan dengan persaksian-Nya,وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ أَمْوَاتاً بَلْ أَحْيَاء عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki.” (QS. Ali Imran: 169)Allah Ta’ala juga berfirman,وَلاَ تَقُولُواْ لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبيلِ اللّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاء وَلَكِن لاَّ تَشْعُرُونَ“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu ) mati. Bahkan, (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (QS. Al-Baqarah: 154)Orang yang mati syahid karena peperangan itu boleh untuk tidak disalati, karena salat itu hakikatnya adalah syafaat (doa) untuk mereka. Sedangkan Allah Ta’ala telah memuliakan mereka dengan persaksian-Nya, sehingga tidak butuh disalatkan. (Lihat Tashilul Ilmam, 3: 35) Wallahu Ta’ala a’lam.Baca juga: Berlindung Dari Kecelakaan Dan Kematian Yang Mengerikan***@Rumah Kasongan, 16 Ramadan 1444/ 7 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 272-274) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 34-35).Tags: cara mengurus jenazahfikih jenazahmati syahid

Ucapan Terima Kasih: Tebar Ifthor Semarak Ramadan 1444 H

Bersama ini segenap pengurus YPIA mengucapkan terima kasih dan berdoa semoga Allah beri balasan terbaik untuk segenap donatur yang telah mendukung kegiatan tebar ifthor Semarak Ramadan 1444 H.📒 Alhamdulillah sampai hari ini 12 April 2023 telah disalurkan donasi untuk ifthor di berbagai lokasi dengan total donasi Rp.141.217.400,- dari sekitar 150 juta donasi ifthor yang masuk.📜 Semoga Allah berikan taufik kepada panitia Ramadan untuk bisa menyalurkan donasi ifthor ini dengan sebaik-baiknya.🌻 Sekali lagi kami ucapkan jazakumullahu khairan untuk para muhsinin yang telah ikut bergabung dalam mega proyek kebaikan bersama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari.🛍️ Salam hormat, Pengurus Harian YPIA Official Website www.ypia.or.id—Mau ikut bantu dakwah kepada lebih dari 1jt orang per bulan?Silakan klik link berikut: https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/Tags: Donasisemarak ramadhan ypiaucapan terima kasih

Ucapan Terima Kasih: Tebar Ifthor Semarak Ramadan 1444 H

Bersama ini segenap pengurus YPIA mengucapkan terima kasih dan berdoa semoga Allah beri balasan terbaik untuk segenap donatur yang telah mendukung kegiatan tebar ifthor Semarak Ramadan 1444 H.📒 Alhamdulillah sampai hari ini 12 April 2023 telah disalurkan donasi untuk ifthor di berbagai lokasi dengan total donasi Rp.141.217.400,- dari sekitar 150 juta donasi ifthor yang masuk.📜 Semoga Allah berikan taufik kepada panitia Ramadan untuk bisa menyalurkan donasi ifthor ini dengan sebaik-baiknya.🌻 Sekali lagi kami ucapkan jazakumullahu khairan untuk para muhsinin yang telah ikut bergabung dalam mega proyek kebaikan bersama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari.🛍️ Salam hormat, Pengurus Harian YPIA Official Website www.ypia.or.id—Mau ikut bantu dakwah kepada lebih dari 1jt orang per bulan?Silakan klik link berikut: https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/Tags: Donasisemarak ramadhan ypiaucapan terima kasih
Bersama ini segenap pengurus YPIA mengucapkan terima kasih dan berdoa semoga Allah beri balasan terbaik untuk segenap donatur yang telah mendukung kegiatan tebar ifthor Semarak Ramadan 1444 H.📒 Alhamdulillah sampai hari ini 12 April 2023 telah disalurkan donasi untuk ifthor di berbagai lokasi dengan total donasi Rp.141.217.400,- dari sekitar 150 juta donasi ifthor yang masuk.📜 Semoga Allah berikan taufik kepada panitia Ramadan untuk bisa menyalurkan donasi ifthor ini dengan sebaik-baiknya.🌻 Sekali lagi kami ucapkan jazakumullahu khairan untuk para muhsinin yang telah ikut bergabung dalam mega proyek kebaikan bersama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari.🛍️ Salam hormat, Pengurus Harian YPIA Official Website www.ypia.or.id—Mau ikut bantu dakwah kepada lebih dari 1jt orang per bulan?Silakan klik link berikut: https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/Tags: Donasisemarak ramadhan ypiaucapan terima kasih


Bersama ini segenap pengurus YPIA mengucapkan terima kasih dan berdoa semoga Allah beri balasan terbaik untuk segenap donatur yang telah mendukung kegiatan tebar ifthor Semarak Ramadan 1444 H.📒 Alhamdulillah sampai hari ini 12 April 2023 telah disalurkan donasi untuk ifthor di berbagai lokasi dengan total donasi Rp.141.217.400,- dari sekitar 150 juta donasi ifthor yang masuk.📜 Semoga Allah berikan taufik kepada panitia Ramadan untuk bisa menyalurkan donasi ifthor ini dengan sebaik-baiknya.🌻 Sekali lagi kami ucapkan jazakumullahu khairan untuk para muhsinin yang telah ikut bergabung dalam mega proyek kebaikan bersama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari.🛍️ Salam hormat, Pengurus Harian YPIA Official Website www.ypia.or.id—Mau ikut bantu dakwah kepada lebih dari 1jt orang per bulan?Silakan klik link berikut: https://ypia.or.id/campaign/bantu-para-pejuang-dakwah-islam-ypia/Tags: Donasisemarak ramadhan ypiaucapan terima kasih

Hukum-Hukum Berkenaan dengan Iktikaf

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين، وبعد:Ini adalah beberapa hukum dan faedah yang berkenaan dengan iktikaf yang sering ditanyakan. Aku (penulis) memohon agar Allah memberikan manfaat dari tulisan ini. Aku (penulis) katakan bahwa segala taufik itu datangnya dari Allah.Iktikaf adalah menetap di masjid dengan niat ketaatan kepada Allah dengan tujuan khusus berdiam diri.Iktikaf hukumnya sunah, tidak wajib, kecuali dengan sebab nazar. Sebagaimana firman Allah kepada Ibrahim ‘alaihi shalatu was salaam,أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُود“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk, dan yang sujud.” (QS. Al- Baqarah: 125)وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُون“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187)Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beriktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan hingga Allah mewafatkannya, kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Akan tetapi, disyaratkan untuk wanita agar meminta izin walinya dan tidak menimbulkan fitnah.Tujuan iktikaf adalah menata dan meluruskan hati di atas jalan menuju Allah, dan mengkoneksikan hati kepada Allah dan menyatukannya kepada Allah, ber-khalwat dengan-Nya, dan memisahkan diri dari segala kesibukan yang berhubungan dengan manusia. Memfokuskan kesibukan hanya kepada Allah, dengan zikir, cinta, dan menyambut-Nya, di tengah kegelisahan dan kekhawatiran hati. Kemudian disandarkannya semua hal tersebut kepada Allah, baik itu kegelisahan dan kekhawatiran, ia serahkan segala urusannya kepada Allah dengan zikir (mengingat-Nya), ber-tafakkur (memikirkan ayat-ayat Allah) untuk mendapatkan rida Allah, dan segala ibadah yang mendekatkannya kepada hal tersebut. Sehingga seorang insan melupakan kegundahgulanaannya dengan mengingat Allah, bukan sebaliknya melupakan semua itu dengan bertemu dengan makhluk (curhat, pent). Dengan sebab tersebut, Allah membuatnya tidak ada rasa khawatir akan hari yang penuh kesendirian di kubur yang tidak ada lagi pertemanan, bahwa tidak ada hal yang lebih membahagiakan selain kedekatan dengan Allah. Hal ini adalah maksud iktikaf. (Perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah di Zadul Ma’ad)Ahli fikih ijmak (sepakat) bahwa iktikaf tidak sah, kecuali di masjid, sebagaimana firman-Nya, “sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak iktikaf, kecuali di masjid, sehingga tidak termasuk rumah, sekolah, atau musala sebagai tempat iktikaf.Iktikaf disunahkan di bulan Ramadan dan bulan lainnya, dan paling afdal dilakukan di bulan Ramadan, dikhususkan lagi 10 hari terakhirnya.Tidak ada batasan untuk memperbanyak iktikaf, kecuali jika dia khawatir dengan sebab iktikaf tersebut menelantarkan dan menyibukkan keluarga, berdasarkan hadis, كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ“Cukuplah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang bergantung padanya.” (HR. An-Nasa’i)Maka, barang siapa yang memperbanyak iktikaf, wajib baginya mencari orang untuk memenuhi kebutuhannya, mencari orang untuk memenuhi kebutuhannya, mengantarkan makanan minuman yang dia butuhkan selama iktikaf di masjid.Ulama berselisih pendapat mengenai berapa batas waktu paling sedikit untuk iktikaf. Dan yang paling sedikit selama sehari semalam, ini pendapat mazhab Malikiyah. Pendapat ini paling mendekati dalil-dalil yang ada, tidak didapatkan lebih kecil dari itu dari sunah yang ada.Disyariatkan untuk masuk tempat iktikaf sebelum terbenam matahari hari ke-20 Ramadan, dan keluar setelah terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, jika sempurna, maka hari ke-30 atau pada saat pengumuman hari Id.Barangsiapa yang berniat iktikaf kemudian meninggalkannya (karena suatu hal, pent), maka tidak ada dosa baginya, meskipun dia telah masuk tempat iktikaf dan telah menetap di dalamnya untuk beberapa saat. Karena iktikaf merupakan ibadah sunah, bukan wajib, sehingga dia hanya meninggalkan yang sunah, bukan yang wajib. Akan tetapi, hal tersebut makruh karena dia tidak melanjutkan niat baik dan semangat beramal yang telah dia miliki. Hendaknya tidak meninggalkan amal saleh yang telah diniatkan tanpa uzur kemudian ia menjadi kehilangan kesempatan beramal saleh, berdasarkan keumuman firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُم“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)BACA JUGA: Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan RamadanBarangsiapa yang berniat iktikaf di 10 hari terakhir Ramadan, namun terhalang karena sesuatu hal, dianjurkan baginya untuk qada (mengganti) di bulan Syawal, sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,وَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ حَتَّى اعْتَكَفَ فِى الْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ شَوَّالٍ“Dia (rasulullah, pent) meninggalkan iktikaf di bulan Ramadan kemudian beriktikaf (qada, pent) di 10 hari pertama bulan Syawal.” (HR. Muslim)Ketika mu’takif (orang yang iktikaf, pent) sakit, maka dia berhak keluar dari tempat iktikaf untuk berobat, walaupun iktikaf tersebut adalah wajib yang disebabkan nazar. Maka, sakit merupakan uzur untuk menghentikan iktikaf. Barangsiapa yang tidak mampu menyempurnakannya, maka: (1) Jika iktikafnya sunah, maka terhenti di situ iktikafnya. (2) Jika iktikaf nazar, diwajibkan qada setelah uzur tidak ada (hilang). Disunahkan untuk iktikaf yang sunah untuk menyempurnakannya setelah sembuh.Tidak diperbolehkan iktikaf, kecuali di masjid yang ditegakkan salat jemaah di dalamnya, karena salat jemaah adalah wajib. Dan seseorang yang iktikaf di masjid yang tidak ditegakkan salat jemaah akan berpotensi meninggalkan salat jemaah yang wajib atau menyebabkan dia bolak-balik keluar (tempat iktikaf) untuk salat jemaah, dan hal tersebut bertentangan dengan iktikaf. Seorang yang iktikaf semestinya menetap di tempat iktikaf menegakkan ketaatan kepada Allah.Masjid yang afdal untuk iktikaf adalah masjid Al-Haram, kemudian masjid Nabawi, kemudian masjid Al-Aqsha. Kemudian urutan masjid yang utama untuk iktikaf: masjid jami’, kemudian masjid yang bukan jami’, tetapi jemaahnya ramai. Mereka (ulama) berkata, kemudian masjid yang tidak membuat dia sering keluar dan lama keluar masjid.Barangsiapa yang bernazar untuk iktikaf di masjid selain masjid yang tiga, boleh baginya untuk membayar nazar dengan iktikaf di masjid lainnya, karena semua tempat (selain 3 masjid) itu sama kedudukannya. Dalam hal ini  berlaku kaidah, “Bahwasanya jika yang utama dipilih, tidak boleh lagi yang selainnya.” Barangsiapa bernazar untuk iktikaf di masjid Al-Haram, maka wajib untuk iktikaf di sana, tidak boleh di masjid lain. Karena dari sisi keutamaan, masjid Al-Haram adalah yang paling utama dibandingkan masjid lainnya. Jika yang mafdhul dipilih (selain tiga masjid tersebut), maka boleh (iktikaf) di masjid yang afdal (tiga masjid yang utama).Sah iktikaf di bagian-bagian masjid seperti halaman, menaranya, kamar yang berdempet dengan masjid, perpustakaannya, selama tempat tersebut masuk ke dalam bagian masjid dan melekat satu kesatuan dengan masjid, tidak terpisah, namun yang afdal adalah di dalam masjid.Iktikaf tidak terputus dengan sebab pulang ke rumah untuk suatu keperluan, seperti menunaikan keperluan penting, wudu, mandi wajib, makan dan minum jika hal tersebut tidak tersedia untuknya di masjid. Dan juga seperti panggilan untuk keperluan darurat di rumah, maka dia berhak keluar kemudian kembali setelahnya ke masjid menyempurnakan sisa iktikafnya saja dan tidak perlu memulai lagi dari awal, kecuali jika iktikaf wajib karena sebab nazar, maka hendaknya qada apa yang telah ditinggalkannya.Boleh bagi yang iktikaf menetapkan syarat-syarat dalam iktikafnya, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Seorang muslim itu memenuhi syarat-syarat (yang telah disepakatinya).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dihasankan Al-Albani)Hal ini adalah kaidah umum yang termasuk di dalamnya iktikaf. Berdasarkan hadis Dhuba’ah bintu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Berhajilah dan tetapkan syarat (dalam hatimu).” (HR. Bukhari dan Muslim)Syarat dalam iktikaf seperti berniat iktikaf kemudian mengatakan, “Ya Rabb, kecualikan dari iktikafku untuk mengunjungi orang sakit dan menyaksikan jenazah.” Atau kalimat yang semisal dengan itu walau tanpa menyebutkannya dengan lisan. Adapun jika membuat syarat keluar iktikaf untuk shopping atau berbelanja, atau berdagang atau yang semisal dengan itu, maka syarat tersebut tidak sah tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama fikih.BACA JUGA: Lailatul Qadar dan I’tikafMenjalankan iktikaf tanpa menetapkan syarat lebih afdal dan utama, kecuali jika ada kerabat dekat dalam kondisi sakit yang mana jika tanpa kunjungannya berpotensi memutus silaturahim. Hal ini dapat dikecualikan begitu pula menyaksikan jenazah.Keluar dari tempat iktikaf karena suatu hal thabi’iyah atau syar’i seperti buang air kecil atau besar, wudu yang wajib, mandi wajib karena junub atau selainnya, makan atau minum, semua ini boleh jika tidak memungkinkan melakukannya di masjid. Adapun jika memungkinkan di masjid, maka terlarang untuk keluar. Misalnya, jika di masjid tersedia kamar mandi yang dapat digunakan untuk BAB atau BAK, bisa mandi di dalamnya. Atau jika ada yang mengantarkan makan atau minum untuknya ke masjid, tidak boleh keluar dalam kondisi seperti ini.Keluar dari tempat iktikaf karena suatu ketaatan yang sifatnya wajib baginya seperti, mengunjungi orang sakit, menyaksikan jenazah, dan semisal hal tersebut, tidak boleh melakukannya, kecuali telah mensyaratkannya pada awal iktikaf. Misalnya, jika ada orang sakit dia hendak menjenguknya atau ada kekhawatiran seseorang akan meninggal, hendaknya mensyaratkan hal tersebut di awal iktikaf sehingga keluar untuk hal tersebut tidak masalah.Tidak termasuk kebolehan bagi yang iktikaf keluar untuk menemui kerabat, kecuali dengan syarat istitsna (pengecualian) di awal. Jika telah menetapkan keluar iktikaf untuk suatu perintah tertentu, seperti salat jenazah atau memandikan mayit, atau mengkafaninya, maka tidak mengapa. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Sunah bagi yang iktikaf tidak menjenguk orang sakit, menyaksikan jenazah, mencumbu dan mendatangi istri, tidak keluar untuk suatu keperluan, kecuali bagi yang menjadi keharusan baginya. Tidak ada iktikaf, kecuali dengan berpuasa. Tidak ada iktikaf, kecuali di masjid jami’.”(HR. Abu Daud, disahihkan Al-Albani)Di antara hal yang membatalkan iktikaf adalah jima’. Adapun menyentuh dan bercumbu atau yang semisal, jika sampai mengeluarkan sperma, maka iktikafnya rusak. Jika tidak sampai keluar, maka tidak merusak. Ini pendapat yang sahih.Iktikaf tidak batal dengan tidur atau terlelap karena letih tafakkur. Begitu pula, gibah dan namimah, walau dosanya besar. Akan tetapi, akan mengurangi kadar iktikaf dan berakibat dosa bagi pelakunya.Boleh bagi mu’takif: membasuh rambut, menyisirnya, mencukur kumis, memotong rambut ketiak dan kemaluan, dan memotong kuku. Hal tersebut termasuk dalam bab kebersihan dengan syarat tidak mengotori masjid.Jika mu’takif keluar dari masjid karena uzur, maka boleh baginya mengunjungi orang sakit, atau salat jenazah, selama tidak harus menunggu lama atau berpindah tempat. Ini adalah pendapat jumhur ulama.Makruh bagi mu’takif adalah setiap hal yang merusak tujuan dari iktikaf, dan segala sesuatu yang mengeluarkan dari tujuan dan hikmah iktikaf. Di antaranya: berkumpul dengan orang-orang (nongkrong, pent), kecuali berkumpul untuk salat jemaah, berlebihan dalam makan dan minum, banyak tidur dan bicara, kecuali yang penting, dan dengan hal selainnya yang tidak ada faedah dan manfaat di dalamnya.Haram bagi mu’takif: jual beli, sewa-menyewa, barter, penyitaan, akad kerja sama, dan akad yang lainnya dari akad-akad di area masjid. Adapun jika di luar masjid, boleh bagi mu’takif keluar masjid dan membeli sesuatu yang perlu baginya, seperti membeli makanan untuk tanggungan keluarganya.Makruh bagi mu’takif: kentut di masjid berdasarkan pendapat yang sahih, dan ini pendapat jumhur ulama.Dianjurkan bagi mu’takif, laki-laki atau perempuan tertutup satu sama lainnya, bisa dengan tenda atau yang lainnya, lebih ditekankan hal ini dalam rangka menjaga hak wanita jika iktikaf di masjid jami’. Agar terhindar dari terlihat oleh pria.Boleh bagi wanita istihadhah iktikaf berdasarkan pendapat yang sahih, sebagaimana juga dibolehkan salat, boleh pula puasa, boleh didatangi suaminya, begitu pula iktikaf, namun dengan syarat menjaga agar tidak mengotori masjid (oleh darah, pent).Boleh bagi mu’takif menggunakan telepon untuk menelepon dalam rangka memenuhi kepentingan kaum muslimin jika telepon tersebut ada di masjid tempat dia iktikaf, karena dia tidak perlu keluar dari masjid. Adapun jika di luar masjid, tidak boleh keluar untuk hal tersebut. Jika mu’takif ditunjuk secara khusus untuk menunaikan hajat kaum muslimin, maka lebih utama baginya tidak iktikaf. Karena menunaikan hajat kaum muslimin lebih penting dibandingkan iktikaf, manfaatnya lebih dibutuhkan. Manfaat di saat orang membutuhkan lebih afdal dibandingkan manfaat yang sedikit, kecuali manfaat yang sedikit itu bagian dari kepentingan Islam dan bagian dari kewajiban.BACA JUGA: Memburu Lailatul Qadar Di Malam Tanggal GenapTerdapat pada sebagian mu’takif memperbanyak jamuan dan berlebihan dalam makan dan minum. Dalam hal ini adalah bentuk berlebihan yang terlarang, bentuk kekenyangan yang mengantarkan ke rasa malas dari ibadah. Hal ini perkara yang sering diamati dan disaksikan di antara mu’takif. Mu’takif yang kenyang karena makanan dan minuman tampak pada dirinya rasa malas dari menegakkan ibadah. Jika dia melakukannya, maka dia kehilangan khusyuknya hati yang merupakan inti dari ibadah. Hendaknya bagi mu’takif mempersedikit makan dan minum dan mengingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ“Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika memang harus melebihi itu, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Al-Albani)Terlarang bagi pemuda untuk iktikaf tanpa izin walinya. Wajib bagi anak meminta izin orang tuanya jika ingin iktikaf. Jika diizinkan, maka kebaikan untuknya. Jika tidak, maka tidak boleh iktikaf tanpa rida orang tua.Di antara perkara yang bertolak belakang dengan ruh iktikaf adalah berkumpulnya pemuda di tempat iktikaf tanpa faedah, bisa dalam bentuk ngobrol tidak berfaedah atau main gadget, atau hal lain yang tidak ada manfaat. Hal tersebut bertabrakan dengan maksud dari iktikaf itu sendiri. Oleh karena itu, bagi pemuda hendaknya bersungguh-sungguh dalam ketaatan pada Allah. Jangan buang-buang waktu iktikaf untuk hal yang tidak ada kebaikan dan manfaat.Wanita tidak boleh iktikaf, kecuali jika terpenuhi 2 syarat: 1) izin mahram dan 2) aman dari fitnah.Sebagian karyawan berkeinginan untuk iktikaf, akan tetapi harus keluar terus menerus dari tempat iktikaf. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan iktikaf. Yang lebih utama baginya menunaikan kewajiban atas dirinya dari pekerjaanya, lalu iktikaf setelahnya di masjid sesuai dengan batas kemampuannya.Sebagian manusia menjadi imam atau muazin di satu masjid, akan tetapi berkeinginan iktikaf di masjid lain karena satu alasan. Kemudian dia meninggalkan jemaah karena iktikafnya, maka ini adalah kekeliruan. Jika dia tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang di masjidnya tersebut, maka ia berdosa karena telah meninggalkan perkara wajib untuk perkara sunah.Iktikaf tidak batal jika mu’takif melakukan perkara makruh atau haram selama bukan jima’. Adapun perkara haram seperti gibah, namimah, mencela, mengutuk orang lain, dan yang semisal dengan itu dari perkara haram, hal itu tidak membatalkan iktikaf. Akan tetapi, perkara-perkara tersebut dapat mengurangi pahala dan bertentangan dengan tujuan syari’at iktikaf sendiri.Jika di masjid diadakan pengajian ilmiah agama, apakah lebih afdal untuk hadir? Aku (penulis) katakan, “Jika halaqah ilmu tidak sering dan tidak dominan yang tidak bertolak belakang dari kegiatan iktikaf, maka afdal untuk hadir. Jika halaqah-nya dominan, sering, sehingga tersibukkan dari membaca Al-Qur’an dan zikir, maka afdal menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an, zikir, salat (selama tidak di waktu terlarang), dan amalan semisal lainnya.والله الموفق، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعينBACA JUGA: Petunjuk Nabi dalam I’tikaf, Zakat Fithroh, dan Berhari Raya***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disadur dari laman resmi Syekh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad At-TayyarLink: http://draltayyar.com/books/7923/Tags: Aqidahbulan ramadhanfikih i'tikafhukum i'tikafI'tikafi'tikaf fi bulan ramadhankeutamaan i'tikafnasihatnasihat islampanduan i'tikafRamadhantata cara i'tikaftuntunan i'tikaf

Hukum-Hukum Berkenaan dengan Iktikaf

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين، وبعد:Ini adalah beberapa hukum dan faedah yang berkenaan dengan iktikaf yang sering ditanyakan. Aku (penulis) memohon agar Allah memberikan manfaat dari tulisan ini. Aku (penulis) katakan bahwa segala taufik itu datangnya dari Allah.Iktikaf adalah menetap di masjid dengan niat ketaatan kepada Allah dengan tujuan khusus berdiam diri.Iktikaf hukumnya sunah, tidak wajib, kecuali dengan sebab nazar. Sebagaimana firman Allah kepada Ibrahim ‘alaihi shalatu was salaam,أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُود“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk, dan yang sujud.” (QS. Al- Baqarah: 125)وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُون“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187)Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beriktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan hingga Allah mewafatkannya, kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Akan tetapi, disyaratkan untuk wanita agar meminta izin walinya dan tidak menimbulkan fitnah.Tujuan iktikaf adalah menata dan meluruskan hati di atas jalan menuju Allah, dan mengkoneksikan hati kepada Allah dan menyatukannya kepada Allah, ber-khalwat dengan-Nya, dan memisahkan diri dari segala kesibukan yang berhubungan dengan manusia. Memfokuskan kesibukan hanya kepada Allah, dengan zikir, cinta, dan menyambut-Nya, di tengah kegelisahan dan kekhawatiran hati. Kemudian disandarkannya semua hal tersebut kepada Allah, baik itu kegelisahan dan kekhawatiran, ia serahkan segala urusannya kepada Allah dengan zikir (mengingat-Nya), ber-tafakkur (memikirkan ayat-ayat Allah) untuk mendapatkan rida Allah, dan segala ibadah yang mendekatkannya kepada hal tersebut. Sehingga seorang insan melupakan kegundahgulanaannya dengan mengingat Allah, bukan sebaliknya melupakan semua itu dengan bertemu dengan makhluk (curhat, pent). Dengan sebab tersebut, Allah membuatnya tidak ada rasa khawatir akan hari yang penuh kesendirian di kubur yang tidak ada lagi pertemanan, bahwa tidak ada hal yang lebih membahagiakan selain kedekatan dengan Allah. Hal ini adalah maksud iktikaf. (Perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah di Zadul Ma’ad)Ahli fikih ijmak (sepakat) bahwa iktikaf tidak sah, kecuali di masjid, sebagaimana firman-Nya, “sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak iktikaf, kecuali di masjid, sehingga tidak termasuk rumah, sekolah, atau musala sebagai tempat iktikaf.Iktikaf disunahkan di bulan Ramadan dan bulan lainnya, dan paling afdal dilakukan di bulan Ramadan, dikhususkan lagi 10 hari terakhirnya.Tidak ada batasan untuk memperbanyak iktikaf, kecuali jika dia khawatir dengan sebab iktikaf tersebut menelantarkan dan menyibukkan keluarga, berdasarkan hadis, كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ“Cukuplah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang bergantung padanya.” (HR. An-Nasa’i)Maka, barang siapa yang memperbanyak iktikaf, wajib baginya mencari orang untuk memenuhi kebutuhannya, mencari orang untuk memenuhi kebutuhannya, mengantarkan makanan minuman yang dia butuhkan selama iktikaf di masjid.Ulama berselisih pendapat mengenai berapa batas waktu paling sedikit untuk iktikaf. Dan yang paling sedikit selama sehari semalam, ini pendapat mazhab Malikiyah. Pendapat ini paling mendekati dalil-dalil yang ada, tidak didapatkan lebih kecil dari itu dari sunah yang ada.Disyariatkan untuk masuk tempat iktikaf sebelum terbenam matahari hari ke-20 Ramadan, dan keluar setelah terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, jika sempurna, maka hari ke-30 atau pada saat pengumuman hari Id.Barangsiapa yang berniat iktikaf kemudian meninggalkannya (karena suatu hal, pent), maka tidak ada dosa baginya, meskipun dia telah masuk tempat iktikaf dan telah menetap di dalamnya untuk beberapa saat. Karena iktikaf merupakan ibadah sunah, bukan wajib, sehingga dia hanya meninggalkan yang sunah, bukan yang wajib. Akan tetapi, hal tersebut makruh karena dia tidak melanjutkan niat baik dan semangat beramal yang telah dia miliki. Hendaknya tidak meninggalkan amal saleh yang telah diniatkan tanpa uzur kemudian ia menjadi kehilangan kesempatan beramal saleh, berdasarkan keumuman firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُم“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)BACA JUGA: Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan RamadanBarangsiapa yang berniat iktikaf di 10 hari terakhir Ramadan, namun terhalang karena sesuatu hal, dianjurkan baginya untuk qada (mengganti) di bulan Syawal, sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,وَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ حَتَّى اعْتَكَفَ فِى الْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ شَوَّالٍ“Dia (rasulullah, pent) meninggalkan iktikaf di bulan Ramadan kemudian beriktikaf (qada, pent) di 10 hari pertama bulan Syawal.” (HR. Muslim)Ketika mu’takif (orang yang iktikaf, pent) sakit, maka dia berhak keluar dari tempat iktikaf untuk berobat, walaupun iktikaf tersebut adalah wajib yang disebabkan nazar. Maka, sakit merupakan uzur untuk menghentikan iktikaf. Barangsiapa yang tidak mampu menyempurnakannya, maka: (1) Jika iktikafnya sunah, maka terhenti di situ iktikafnya. (2) Jika iktikaf nazar, diwajibkan qada setelah uzur tidak ada (hilang). Disunahkan untuk iktikaf yang sunah untuk menyempurnakannya setelah sembuh.Tidak diperbolehkan iktikaf, kecuali di masjid yang ditegakkan salat jemaah di dalamnya, karena salat jemaah adalah wajib. Dan seseorang yang iktikaf di masjid yang tidak ditegakkan salat jemaah akan berpotensi meninggalkan salat jemaah yang wajib atau menyebabkan dia bolak-balik keluar (tempat iktikaf) untuk salat jemaah, dan hal tersebut bertentangan dengan iktikaf. Seorang yang iktikaf semestinya menetap di tempat iktikaf menegakkan ketaatan kepada Allah.Masjid yang afdal untuk iktikaf adalah masjid Al-Haram, kemudian masjid Nabawi, kemudian masjid Al-Aqsha. Kemudian urutan masjid yang utama untuk iktikaf: masjid jami’, kemudian masjid yang bukan jami’, tetapi jemaahnya ramai. Mereka (ulama) berkata, kemudian masjid yang tidak membuat dia sering keluar dan lama keluar masjid.Barangsiapa yang bernazar untuk iktikaf di masjid selain masjid yang tiga, boleh baginya untuk membayar nazar dengan iktikaf di masjid lainnya, karena semua tempat (selain 3 masjid) itu sama kedudukannya. Dalam hal ini  berlaku kaidah, “Bahwasanya jika yang utama dipilih, tidak boleh lagi yang selainnya.” Barangsiapa bernazar untuk iktikaf di masjid Al-Haram, maka wajib untuk iktikaf di sana, tidak boleh di masjid lain. Karena dari sisi keutamaan, masjid Al-Haram adalah yang paling utama dibandingkan masjid lainnya. Jika yang mafdhul dipilih (selain tiga masjid tersebut), maka boleh (iktikaf) di masjid yang afdal (tiga masjid yang utama).Sah iktikaf di bagian-bagian masjid seperti halaman, menaranya, kamar yang berdempet dengan masjid, perpustakaannya, selama tempat tersebut masuk ke dalam bagian masjid dan melekat satu kesatuan dengan masjid, tidak terpisah, namun yang afdal adalah di dalam masjid.Iktikaf tidak terputus dengan sebab pulang ke rumah untuk suatu keperluan, seperti menunaikan keperluan penting, wudu, mandi wajib, makan dan minum jika hal tersebut tidak tersedia untuknya di masjid. Dan juga seperti panggilan untuk keperluan darurat di rumah, maka dia berhak keluar kemudian kembali setelahnya ke masjid menyempurnakan sisa iktikafnya saja dan tidak perlu memulai lagi dari awal, kecuali jika iktikaf wajib karena sebab nazar, maka hendaknya qada apa yang telah ditinggalkannya.Boleh bagi yang iktikaf menetapkan syarat-syarat dalam iktikafnya, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Seorang muslim itu memenuhi syarat-syarat (yang telah disepakatinya).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dihasankan Al-Albani)Hal ini adalah kaidah umum yang termasuk di dalamnya iktikaf. Berdasarkan hadis Dhuba’ah bintu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Berhajilah dan tetapkan syarat (dalam hatimu).” (HR. Bukhari dan Muslim)Syarat dalam iktikaf seperti berniat iktikaf kemudian mengatakan, “Ya Rabb, kecualikan dari iktikafku untuk mengunjungi orang sakit dan menyaksikan jenazah.” Atau kalimat yang semisal dengan itu walau tanpa menyebutkannya dengan lisan. Adapun jika membuat syarat keluar iktikaf untuk shopping atau berbelanja, atau berdagang atau yang semisal dengan itu, maka syarat tersebut tidak sah tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama fikih.BACA JUGA: Lailatul Qadar dan I’tikafMenjalankan iktikaf tanpa menetapkan syarat lebih afdal dan utama, kecuali jika ada kerabat dekat dalam kondisi sakit yang mana jika tanpa kunjungannya berpotensi memutus silaturahim. Hal ini dapat dikecualikan begitu pula menyaksikan jenazah.Keluar dari tempat iktikaf karena suatu hal thabi’iyah atau syar’i seperti buang air kecil atau besar, wudu yang wajib, mandi wajib karena junub atau selainnya, makan atau minum, semua ini boleh jika tidak memungkinkan melakukannya di masjid. Adapun jika memungkinkan di masjid, maka terlarang untuk keluar. Misalnya, jika di masjid tersedia kamar mandi yang dapat digunakan untuk BAB atau BAK, bisa mandi di dalamnya. Atau jika ada yang mengantarkan makan atau minum untuknya ke masjid, tidak boleh keluar dalam kondisi seperti ini.Keluar dari tempat iktikaf karena suatu ketaatan yang sifatnya wajib baginya seperti, mengunjungi orang sakit, menyaksikan jenazah, dan semisal hal tersebut, tidak boleh melakukannya, kecuali telah mensyaratkannya pada awal iktikaf. Misalnya, jika ada orang sakit dia hendak menjenguknya atau ada kekhawatiran seseorang akan meninggal, hendaknya mensyaratkan hal tersebut di awal iktikaf sehingga keluar untuk hal tersebut tidak masalah.Tidak termasuk kebolehan bagi yang iktikaf keluar untuk menemui kerabat, kecuali dengan syarat istitsna (pengecualian) di awal. Jika telah menetapkan keluar iktikaf untuk suatu perintah tertentu, seperti salat jenazah atau memandikan mayit, atau mengkafaninya, maka tidak mengapa. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Sunah bagi yang iktikaf tidak menjenguk orang sakit, menyaksikan jenazah, mencumbu dan mendatangi istri, tidak keluar untuk suatu keperluan, kecuali bagi yang menjadi keharusan baginya. Tidak ada iktikaf, kecuali dengan berpuasa. Tidak ada iktikaf, kecuali di masjid jami’.”(HR. Abu Daud, disahihkan Al-Albani)Di antara hal yang membatalkan iktikaf adalah jima’. Adapun menyentuh dan bercumbu atau yang semisal, jika sampai mengeluarkan sperma, maka iktikafnya rusak. Jika tidak sampai keluar, maka tidak merusak. Ini pendapat yang sahih.Iktikaf tidak batal dengan tidur atau terlelap karena letih tafakkur. Begitu pula, gibah dan namimah, walau dosanya besar. Akan tetapi, akan mengurangi kadar iktikaf dan berakibat dosa bagi pelakunya.Boleh bagi mu’takif: membasuh rambut, menyisirnya, mencukur kumis, memotong rambut ketiak dan kemaluan, dan memotong kuku. Hal tersebut termasuk dalam bab kebersihan dengan syarat tidak mengotori masjid.Jika mu’takif keluar dari masjid karena uzur, maka boleh baginya mengunjungi orang sakit, atau salat jenazah, selama tidak harus menunggu lama atau berpindah tempat. Ini adalah pendapat jumhur ulama.Makruh bagi mu’takif adalah setiap hal yang merusak tujuan dari iktikaf, dan segala sesuatu yang mengeluarkan dari tujuan dan hikmah iktikaf. Di antaranya: berkumpul dengan orang-orang (nongkrong, pent), kecuali berkumpul untuk salat jemaah, berlebihan dalam makan dan minum, banyak tidur dan bicara, kecuali yang penting, dan dengan hal selainnya yang tidak ada faedah dan manfaat di dalamnya.Haram bagi mu’takif: jual beli, sewa-menyewa, barter, penyitaan, akad kerja sama, dan akad yang lainnya dari akad-akad di area masjid. Adapun jika di luar masjid, boleh bagi mu’takif keluar masjid dan membeli sesuatu yang perlu baginya, seperti membeli makanan untuk tanggungan keluarganya.Makruh bagi mu’takif: kentut di masjid berdasarkan pendapat yang sahih, dan ini pendapat jumhur ulama.Dianjurkan bagi mu’takif, laki-laki atau perempuan tertutup satu sama lainnya, bisa dengan tenda atau yang lainnya, lebih ditekankan hal ini dalam rangka menjaga hak wanita jika iktikaf di masjid jami’. Agar terhindar dari terlihat oleh pria.Boleh bagi wanita istihadhah iktikaf berdasarkan pendapat yang sahih, sebagaimana juga dibolehkan salat, boleh pula puasa, boleh didatangi suaminya, begitu pula iktikaf, namun dengan syarat menjaga agar tidak mengotori masjid (oleh darah, pent).Boleh bagi mu’takif menggunakan telepon untuk menelepon dalam rangka memenuhi kepentingan kaum muslimin jika telepon tersebut ada di masjid tempat dia iktikaf, karena dia tidak perlu keluar dari masjid. Adapun jika di luar masjid, tidak boleh keluar untuk hal tersebut. Jika mu’takif ditunjuk secara khusus untuk menunaikan hajat kaum muslimin, maka lebih utama baginya tidak iktikaf. Karena menunaikan hajat kaum muslimin lebih penting dibandingkan iktikaf, manfaatnya lebih dibutuhkan. Manfaat di saat orang membutuhkan lebih afdal dibandingkan manfaat yang sedikit, kecuali manfaat yang sedikit itu bagian dari kepentingan Islam dan bagian dari kewajiban.BACA JUGA: Memburu Lailatul Qadar Di Malam Tanggal GenapTerdapat pada sebagian mu’takif memperbanyak jamuan dan berlebihan dalam makan dan minum. Dalam hal ini adalah bentuk berlebihan yang terlarang, bentuk kekenyangan yang mengantarkan ke rasa malas dari ibadah. Hal ini perkara yang sering diamati dan disaksikan di antara mu’takif. Mu’takif yang kenyang karena makanan dan minuman tampak pada dirinya rasa malas dari menegakkan ibadah. Jika dia melakukannya, maka dia kehilangan khusyuknya hati yang merupakan inti dari ibadah. Hendaknya bagi mu’takif mempersedikit makan dan minum dan mengingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ“Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika memang harus melebihi itu, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Al-Albani)Terlarang bagi pemuda untuk iktikaf tanpa izin walinya. Wajib bagi anak meminta izin orang tuanya jika ingin iktikaf. Jika diizinkan, maka kebaikan untuknya. Jika tidak, maka tidak boleh iktikaf tanpa rida orang tua.Di antara perkara yang bertolak belakang dengan ruh iktikaf adalah berkumpulnya pemuda di tempat iktikaf tanpa faedah, bisa dalam bentuk ngobrol tidak berfaedah atau main gadget, atau hal lain yang tidak ada manfaat. Hal tersebut bertabrakan dengan maksud dari iktikaf itu sendiri. Oleh karena itu, bagi pemuda hendaknya bersungguh-sungguh dalam ketaatan pada Allah. Jangan buang-buang waktu iktikaf untuk hal yang tidak ada kebaikan dan manfaat.Wanita tidak boleh iktikaf, kecuali jika terpenuhi 2 syarat: 1) izin mahram dan 2) aman dari fitnah.Sebagian karyawan berkeinginan untuk iktikaf, akan tetapi harus keluar terus menerus dari tempat iktikaf. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan iktikaf. Yang lebih utama baginya menunaikan kewajiban atas dirinya dari pekerjaanya, lalu iktikaf setelahnya di masjid sesuai dengan batas kemampuannya.Sebagian manusia menjadi imam atau muazin di satu masjid, akan tetapi berkeinginan iktikaf di masjid lain karena satu alasan. Kemudian dia meninggalkan jemaah karena iktikafnya, maka ini adalah kekeliruan. Jika dia tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang di masjidnya tersebut, maka ia berdosa karena telah meninggalkan perkara wajib untuk perkara sunah.Iktikaf tidak batal jika mu’takif melakukan perkara makruh atau haram selama bukan jima’. Adapun perkara haram seperti gibah, namimah, mencela, mengutuk orang lain, dan yang semisal dengan itu dari perkara haram, hal itu tidak membatalkan iktikaf. Akan tetapi, perkara-perkara tersebut dapat mengurangi pahala dan bertentangan dengan tujuan syari’at iktikaf sendiri.Jika di masjid diadakan pengajian ilmiah agama, apakah lebih afdal untuk hadir? Aku (penulis) katakan, “Jika halaqah ilmu tidak sering dan tidak dominan yang tidak bertolak belakang dari kegiatan iktikaf, maka afdal untuk hadir. Jika halaqah-nya dominan, sering, sehingga tersibukkan dari membaca Al-Qur’an dan zikir, maka afdal menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an, zikir, salat (selama tidak di waktu terlarang), dan amalan semisal lainnya.والله الموفق، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعينBACA JUGA: Petunjuk Nabi dalam I’tikaf, Zakat Fithroh, dan Berhari Raya***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disadur dari laman resmi Syekh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad At-TayyarLink: http://draltayyar.com/books/7923/Tags: Aqidahbulan ramadhanfikih i'tikafhukum i'tikafI'tikafi'tikaf fi bulan ramadhankeutamaan i'tikafnasihatnasihat islampanduan i'tikafRamadhantata cara i'tikaftuntunan i'tikaf
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين، وبعد:Ini adalah beberapa hukum dan faedah yang berkenaan dengan iktikaf yang sering ditanyakan. Aku (penulis) memohon agar Allah memberikan manfaat dari tulisan ini. Aku (penulis) katakan bahwa segala taufik itu datangnya dari Allah.Iktikaf adalah menetap di masjid dengan niat ketaatan kepada Allah dengan tujuan khusus berdiam diri.Iktikaf hukumnya sunah, tidak wajib, kecuali dengan sebab nazar. Sebagaimana firman Allah kepada Ibrahim ‘alaihi shalatu was salaam,أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُود“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk, dan yang sujud.” (QS. Al- Baqarah: 125)وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُون“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187)Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beriktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan hingga Allah mewafatkannya, kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Akan tetapi, disyaratkan untuk wanita agar meminta izin walinya dan tidak menimbulkan fitnah.Tujuan iktikaf adalah menata dan meluruskan hati di atas jalan menuju Allah, dan mengkoneksikan hati kepada Allah dan menyatukannya kepada Allah, ber-khalwat dengan-Nya, dan memisahkan diri dari segala kesibukan yang berhubungan dengan manusia. Memfokuskan kesibukan hanya kepada Allah, dengan zikir, cinta, dan menyambut-Nya, di tengah kegelisahan dan kekhawatiran hati. Kemudian disandarkannya semua hal tersebut kepada Allah, baik itu kegelisahan dan kekhawatiran, ia serahkan segala urusannya kepada Allah dengan zikir (mengingat-Nya), ber-tafakkur (memikirkan ayat-ayat Allah) untuk mendapatkan rida Allah, dan segala ibadah yang mendekatkannya kepada hal tersebut. Sehingga seorang insan melupakan kegundahgulanaannya dengan mengingat Allah, bukan sebaliknya melupakan semua itu dengan bertemu dengan makhluk (curhat, pent). Dengan sebab tersebut, Allah membuatnya tidak ada rasa khawatir akan hari yang penuh kesendirian di kubur yang tidak ada lagi pertemanan, bahwa tidak ada hal yang lebih membahagiakan selain kedekatan dengan Allah. Hal ini adalah maksud iktikaf. (Perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah di Zadul Ma’ad)Ahli fikih ijmak (sepakat) bahwa iktikaf tidak sah, kecuali di masjid, sebagaimana firman-Nya, “sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak iktikaf, kecuali di masjid, sehingga tidak termasuk rumah, sekolah, atau musala sebagai tempat iktikaf.Iktikaf disunahkan di bulan Ramadan dan bulan lainnya, dan paling afdal dilakukan di bulan Ramadan, dikhususkan lagi 10 hari terakhirnya.Tidak ada batasan untuk memperbanyak iktikaf, kecuali jika dia khawatir dengan sebab iktikaf tersebut menelantarkan dan menyibukkan keluarga, berdasarkan hadis, كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ“Cukuplah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang bergantung padanya.” (HR. An-Nasa’i)Maka, barang siapa yang memperbanyak iktikaf, wajib baginya mencari orang untuk memenuhi kebutuhannya, mencari orang untuk memenuhi kebutuhannya, mengantarkan makanan minuman yang dia butuhkan selama iktikaf di masjid.Ulama berselisih pendapat mengenai berapa batas waktu paling sedikit untuk iktikaf. Dan yang paling sedikit selama sehari semalam, ini pendapat mazhab Malikiyah. Pendapat ini paling mendekati dalil-dalil yang ada, tidak didapatkan lebih kecil dari itu dari sunah yang ada.Disyariatkan untuk masuk tempat iktikaf sebelum terbenam matahari hari ke-20 Ramadan, dan keluar setelah terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, jika sempurna, maka hari ke-30 atau pada saat pengumuman hari Id.Barangsiapa yang berniat iktikaf kemudian meninggalkannya (karena suatu hal, pent), maka tidak ada dosa baginya, meskipun dia telah masuk tempat iktikaf dan telah menetap di dalamnya untuk beberapa saat. Karena iktikaf merupakan ibadah sunah, bukan wajib, sehingga dia hanya meninggalkan yang sunah, bukan yang wajib. Akan tetapi, hal tersebut makruh karena dia tidak melanjutkan niat baik dan semangat beramal yang telah dia miliki. Hendaknya tidak meninggalkan amal saleh yang telah diniatkan tanpa uzur kemudian ia menjadi kehilangan kesempatan beramal saleh, berdasarkan keumuman firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُم“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)BACA JUGA: Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan RamadanBarangsiapa yang berniat iktikaf di 10 hari terakhir Ramadan, namun terhalang karena sesuatu hal, dianjurkan baginya untuk qada (mengganti) di bulan Syawal, sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,وَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ حَتَّى اعْتَكَفَ فِى الْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ شَوَّالٍ“Dia (rasulullah, pent) meninggalkan iktikaf di bulan Ramadan kemudian beriktikaf (qada, pent) di 10 hari pertama bulan Syawal.” (HR. Muslim)Ketika mu’takif (orang yang iktikaf, pent) sakit, maka dia berhak keluar dari tempat iktikaf untuk berobat, walaupun iktikaf tersebut adalah wajib yang disebabkan nazar. Maka, sakit merupakan uzur untuk menghentikan iktikaf. Barangsiapa yang tidak mampu menyempurnakannya, maka: (1) Jika iktikafnya sunah, maka terhenti di situ iktikafnya. (2) Jika iktikaf nazar, diwajibkan qada setelah uzur tidak ada (hilang). Disunahkan untuk iktikaf yang sunah untuk menyempurnakannya setelah sembuh.Tidak diperbolehkan iktikaf, kecuali di masjid yang ditegakkan salat jemaah di dalamnya, karena salat jemaah adalah wajib. Dan seseorang yang iktikaf di masjid yang tidak ditegakkan salat jemaah akan berpotensi meninggalkan salat jemaah yang wajib atau menyebabkan dia bolak-balik keluar (tempat iktikaf) untuk salat jemaah, dan hal tersebut bertentangan dengan iktikaf. Seorang yang iktikaf semestinya menetap di tempat iktikaf menegakkan ketaatan kepada Allah.Masjid yang afdal untuk iktikaf adalah masjid Al-Haram, kemudian masjid Nabawi, kemudian masjid Al-Aqsha. Kemudian urutan masjid yang utama untuk iktikaf: masjid jami’, kemudian masjid yang bukan jami’, tetapi jemaahnya ramai. Mereka (ulama) berkata, kemudian masjid yang tidak membuat dia sering keluar dan lama keluar masjid.Barangsiapa yang bernazar untuk iktikaf di masjid selain masjid yang tiga, boleh baginya untuk membayar nazar dengan iktikaf di masjid lainnya, karena semua tempat (selain 3 masjid) itu sama kedudukannya. Dalam hal ini  berlaku kaidah, “Bahwasanya jika yang utama dipilih, tidak boleh lagi yang selainnya.” Barangsiapa bernazar untuk iktikaf di masjid Al-Haram, maka wajib untuk iktikaf di sana, tidak boleh di masjid lain. Karena dari sisi keutamaan, masjid Al-Haram adalah yang paling utama dibandingkan masjid lainnya. Jika yang mafdhul dipilih (selain tiga masjid tersebut), maka boleh (iktikaf) di masjid yang afdal (tiga masjid yang utama).Sah iktikaf di bagian-bagian masjid seperti halaman, menaranya, kamar yang berdempet dengan masjid, perpustakaannya, selama tempat tersebut masuk ke dalam bagian masjid dan melekat satu kesatuan dengan masjid, tidak terpisah, namun yang afdal adalah di dalam masjid.Iktikaf tidak terputus dengan sebab pulang ke rumah untuk suatu keperluan, seperti menunaikan keperluan penting, wudu, mandi wajib, makan dan minum jika hal tersebut tidak tersedia untuknya di masjid. Dan juga seperti panggilan untuk keperluan darurat di rumah, maka dia berhak keluar kemudian kembali setelahnya ke masjid menyempurnakan sisa iktikafnya saja dan tidak perlu memulai lagi dari awal, kecuali jika iktikaf wajib karena sebab nazar, maka hendaknya qada apa yang telah ditinggalkannya.Boleh bagi yang iktikaf menetapkan syarat-syarat dalam iktikafnya, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Seorang muslim itu memenuhi syarat-syarat (yang telah disepakatinya).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dihasankan Al-Albani)Hal ini adalah kaidah umum yang termasuk di dalamnya iktikaf. Berdasarkan hadis Dhuba’ah bintu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Berhajilah dan tetapkan syarat (dalam hatimu).” (HR. Bukhari dan Muslim)Syarat dalam iktikaf seperti berniat iktikaf kemudian mengatakan, “Ya Rabb, kecualikan dari iktikafku untuk mengunjungi orang sakit dan menyaksikan jenazah.” Atau kalimat yang semisal dengan itu walau tanpa menyebutkannya dengan lisan. Adapun jika membuat syarat keluar iktikaf untuk shopping atau berbelanja, atau berdagang atau yang semisal dengan itu, maka syarat tersebut tidak sah tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama fikih.BACA JUGA: Lailatul Qadar dan I’tikafMenjalankan iktikaf tanpa menetapkan syarat lebih afdal dan utama, kecuali jika ada kerabat dekat dalam kondisi sakit yang mana jika tanpa kunjungannya berpotensi memutus silaturahim. Hal ini dapat dikecualikan begitu pula menyaksikan jenazah.Keluar dari tempat iktikaf karena suatu hal thabi’iyah atau syar’i seperti buang air kecil atau besar, wudu yang wajib, mandi wajib karena junub atau selainnya, makan atau minum, semua ini boleh jika tidak memungkinkan melakukannya di masjid. Adapun jika memungkinkan di masjid, maka terlarang untuk keluar. Misalnya, jika di masjid tersedia kamar mandi yang dapat digunakan untuk BAB atau BAK, bisa mandi di dalamnya. Atau jika ada yang mengantarkan makan atau minum untuknya ke masjid, tidak boleh keluar dalam kondisi seperti ini.Keluar dari tempat iktikaf karena suatu ketaatan yang sifatnya wajib baginya seperti, mengunjungi orang sakit, menyaksikan jenazah, dan semisal hal tersebut, tidak boleh melakukannya, kecuali telah mensyaratkannya pada awal iktikaf. Misalnya, jika ada orang sakit dia hendak menjenguknya atau ada kekhawatiran seseorang akan meninggal, hendaknya mensyaratkan hal tersebut di awal iktikaf sehingga keluar untuk hal tersebut tidak masalah.Tidak termasuk kebolehan bagi yang iktikaf keluar untuk menemui kerabat, kecuali dengan syarat istitsna (pengecualian) di awal. Jika telah menetapkan keluar iktikaf untuk suatu perintah tertentu, seperti salat jenazah atau memandikan mayit, atau mengkafaninya, maka tidak mengapa. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Sunah bagi yang iktikaf tidak menjenguk orang sakit, menyaksikan jenazah, mencumbu dan mendatangi istri, tidak keluar untuk suatu keperluan, kecuali bagi yang menjadi keharusan baginya. Tidak ada iktikaf, kecuali dengan berpuasa. Tidak ada iktikaf, kecuali di masjid jami’.”(HR. Abu Daud, disahihkan Al-Albani)Di antara hal yang membatalkan iktikaf adalah jima’. Adapun menyentuh dan bercumbu atau yang semisal, jika sampai mengeluarkan sperma, maka iktikafnya rusak. Jika tidak sampai keluar, maka tidak merusak. Ini pendapat yang sahih.Iktikaf tidak batal dengan tidur atau terlelap karena letih tafakkur. Begitu pula, gibah dan namimah, walau dosanya besar. Akan tetapi, akan mengurangi kadar iktikaf dan berakibat dosa bagi pelakunya.Boleh bagi mu’takif: membasuh rambut, menyisirnya, mencukur kumis, memotong rambut ketiak dan kemaluan, dan memotong kuku. Hal tersebut termasuk dalam bab kebersihan dengan syarat tidak mengotori masjid.Jika mu’takif keluar dari masjid karena uzur, maka boleh baginya mengunjungi orang sakit, atau salat jenazah, selama tidak harus menunggu lama atau berpindah tempat. Ini adalah pendapat jumhur ulama.Makruh bagi mu’takif adalah setiap hal yang merusak tujuan dari iktikaf, dan segala sesuatu yang mengeluarkan dari tujuan dan hikmah iktikaf. Di antaranya: berkumpul dengan orang-orang (nongkrong, pent), kecuali berkumpul untuk salat jemaah, berlebihan dalam makan dan minum, banyak tidur dan bicara, kecuali yang penting, dan dengan hal selainnya yang tidak ada faedah dan manfaat di dalamnya.Haram bagi mu’takif: jual beli, sewa-menyewa, barter, penyitaan, akad kerja sama, dan akad yang lainnya dari akad-akad di area masjid. Adapun jika di luar masjid, boleh bagi mu’takif keluar masjid dan membeli sesuatu yang perlu baginya, seperti membeli makanan untuk tanggungan keluarganya.Makruh bagi mu’takif: kentut di masjid berdasarkan pendapat yang sahih, dan ini pendapat jumhur ulama.Dianjurkan bagi mu’takif, laki-laki atau perempuan tertutup satu sama lainnya, bisa dengan tenda atau yang lainnya, lebih ditekankan hal ini dalam rangka menjaga hak wanita jika iktikaf di masjid jami’. Agar terhindar dari terlihat oleh pria.Boleh bagi wanita istihadhah iktikaf berdasarkan pendapat yang sahih, sebagaimana juga dibolehkan salat, boleh pula puasa, boleh didatangi suaminya, begitu pula iktikaf, namun dengan syarat menjaga agar tidak mengotori masjid (oleh darah, pent).Boleh bagi mu’takif menggunakan telepon untuk menelepon dalam rangka memenuhi kepentingan kaum muslimin jika telepon tersebut ada di masjid tempat dia iktikaf, karena dia tidak perlu keluar dari masjid. Adapun jika di luar masjid, tidak boleh keluar untuk hal tersebut. Jika mu’takif ditunjuk secara khusus untuk menunaikan hajat kaum muslimin, maka lebih utama baginya tidak iktikaf. Karena menunaikan hajat kaum muslimin lebih penting dibandingkan iktikaf, manfaatnya lebih dibutuhkan. Manfaat di saat orang membutuhkan lebih afdal dibandingkan manfaat yang sedikit, kecuali manfaat yang sedikit itu bagian dari kepentingan Islam dan bagian dari kewajiban.BACA JUGA: Memburu Lailatul Qadar Di Malam Tanggal GenapTerdapat pada sebagian mu’takif memperbanyak jamuan dan berlebihan dalam makan dan minum. Dalam hal ini adalah bentuk berlebihan yang terlarang, bentuk kekenyangan yang mengantarkan ke rasa malas dari ibadah. Hal ini perkara yang sering diamati dan disaksikan di antara mu’takif. Mu’takif yang kenyang karena makanan dan minuman tampak pada dirinya rasa malas dari menegakkan ibadah. Jika dia melakukannya, maka dia kehilangan khusyuknya hati yang merupakan inti dari ibadah. Hendaknya bagi mu’takif mempersedikit makan dan minum dan mengingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ“Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika memang harus melebihi itu, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Al-Albani)Terlarang bagi pemuda untuk iktikaf tanpa izin walinya. Wajib bagi anak meminta izin orang tuanya jika ingin iktikaf. Jika diizinkan, maka kebaikan untuknya. Jika tidak, maka tidak boleh iktikaf tanpa rida orang tua.Di antara perkara yang bertolak belakang dengan ruh iktikaf adalah berkumpulnya pemuda di tempat iktikaf tanpa faedah, bisa dalam bentuk ngobrol tidak berfaedah atau main gadget, atau hal lain yang tidak ada manfaat. Hal tersebut bertabrakan dengan maksud dari iktikaf itu sendiri. Oleh karena itu, bagi pemuda hendaknya bersungguh-sungguh dalam ketaatan pada Allah. Jangan buang-buang waktu iktikaf untuk hal yang tidak ada kebaikan dan manfaat.Wanita tidak boleh iktikaf, kecuali jika terpenuhi 2 syarat: 1) izin mahram dan 2) aman dari fitnah.Sebagian karyawan berkeinginan untuk iktikaf, akan tetapi harus keluar terus menerus dari tempat iktikaf. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan iktikaf. Yang lebih utama baginya menunaikan kewajiban atas dirinya dari pekerjaanya, lalu iktikaf setelahnya di masjid sesuai dengan batas kemampuannya.Sebagian manusia menjadi imam atau muazin di satu masjid, akan tetapi berkeinginan iktikaf di masjid lain karena satu alasan. Kemudian dia meninggalkan jemaah karena iktikafnya, maka ini adalah kekeliruan. Jika dia tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang di masjidnya tersebut, maka ia berdosa karena telah meninggalkan perkara wajib untuk perkara sunah.Iktikaf tidak batal jika mu’takif melakukan perkara makruh atau haram selama bukan jima’. Adapun perkara haram seperti gibah, namimah, mencela, mengutuk orang lain, dan yang semisal dengan itu dari perkara haram, hal itu tidak membatalkan iktikaf. Akan tetapi, perkara-perkara tersebut dapat mengurangi pahala dan bertentangan dengan tujuan syari’at iktikaf sendiri.Jika di masjid diadakan pengajian ilmiah agama, apakah lebih afdal untuk hadir? Aku (penulis) katakan, “Jika halaqah ilmu tidak sering dan tidak dominan yang tidak bertolak belakang dari kegiatan iktikaf, maka afdal untuk hadir. Jika halaqah-nya dominan, sering, sehingga tersibukkan dari membaca Al-Qur’an dan zikir, maka afdal menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an, zikir, salat (selama tidak di waktu terlarang), dan amalan semisal lainnya.والله الموفق، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعينBACA JUGA: Petunjuk Nabi dalam I’tikaf, Zakat Fithroh, dan Berhari Raya***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disadur dari laman resmi Syekh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad At-TayyarLink: http://draltayyar.com/books/7923/Tags: Aqidahbulan ramadhanfikih i'tikafhukum i'tikafI'tikafi'tikaf fi bulan ramadhankeutamaan i'tikafnasihatnasihat islampanduan i'tikafRamadhantata cara i'tikaftuntunan i'tikaf


الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين، وبعد:Ini adalah beberapa hukum dan faedah yang berkenaan dengan iktikaf yang sering ditanyakan. Aku (penulis) memohon agar Allah memberikan manfaat dari tulisan ini. Aku (penulis) katakan bahwa segala taufik itu datangnya dari Allah.Iktikaf adalah menetap di masjid dengan niat ketaatan kepada Allah dengan tujuan khusus berdiam diri.Iktikaf hukumnya sunah, tidak wajib, kecuali dengan sebab nazar. Sebagaimana firman Allah kepada Ibrahim ‘alaihi shalatu was salaam,أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُود“Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk, dan yang sujud.” (QS. Al- Baqarah: 125)وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُون“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187)Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beriktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan hingga Allah mewafatkannya, kemudian istri-istri beliau beriktikaf setelah itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Akan tetapi, disyaratkan untuk wanita agar meminta izin walinya dan tidak menimbulkan fitnah.Tujuan iktikaf adalah menata dan meluruskan hati di atas jalan menuju Allah, dan mengkoneksikan hati kepada Allah dan menyatukannya kepada Allah, ber-khalwat dengan-Nya, dan memisahkan diri dari segala kesibukan yang berhubungan dengan manusia. Memfokuskan kesibukan hanya kepada Allah, dengan zikir, cinta, dan menyambut-Nya, di tengah kegelisahan dan kekhawatiran hati. Kemudian disandarkannya semua hal tersebut kepada Allah, baik itu kegelisahan dan kekhawatiran, ia serahkan segala urusannya kepada Allah dengan zikir (mengingat-Nya), ber-tafakkur (memikirkan ayat-ayat Allah) untuk mendapatkan rida Allah, dan segala ibadah yang mendekatkannya kepada hal tersebut. Sehingga seorang insan melupakan kegundahgulanaannya dengan mengingat Allah, bukan sebaliknya melupakan semua itu dengan bertemu dengan makhluk (curhat, pent). Dengan sebab tersebut, Allah membuatnya tidak ada rasa khawatir akan hari yang penuh kesendirian di kubur yang tidak ada lagi pertemanan, bahwa tidak ada hal yang lebih membahagiakan selain kedekatan dengan Allah. Hal ini adalah maksud iktikaf. (Perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah di Zadul Ma’ad)Ahli fikih ijmak (sepakat) bahwa iktikaf tidak sah, kecuali di masjid, sebagaimana firman-Nya, “sedang kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak iktikaf, kecuali di masjid, sehingga tidak termasuk rumah, sekolah, atau musala sebagai tempat iktikaf.Iktikaf disunahkan di bulan Ramadan dan bulan lainnya, dan paling afdal dilakukan di bulan Ramadan, dikhususkan lagi 10 hari terakhirnya.Tidak ada batasan untuk memperbanyak iktikaf, kecuali jika dia khawatir dengan sebab iktikaf tersebut menelantarkan dan menyibukkan keluarga, berdasarkan hadis, كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ“Cukuplah dosa bagi seseorang yang menyia-nyiakan orang yang bergantung padanya.” (HR. An-Nasa’i)Maka, barang siapa yang memperbanyak iktikaf, wajib baginya mencari orang untuk memenuhi kebutuhannya, mencari orang untuk memenuhi kebutuhannya, mengantarkan makanan minuman yang dia butuhkan selama iktikaf di masjid.Ulama berselisih pendapat mengenai berapa batas waktu paling sedikit untuk iktikaf. Dan yang paling sedikit selama sehari semalam, ini pendapat mazhab Malikiyah. Pendapat ini paling mendekati dalil-dalil yang ada, tidak didapatkan lebih kecil dari itu dari sunah yang ada.Disyariatkan untuk masuk tempat iktikaf sebelum terbenam matahari hari ke-20 Ramadan, dan keluar setelah terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, jika sempurna, maka hari ke-30 atau pada saat pengumuman hari Id.Barangsiapa yang berniat iktikaf kemudian meninggalkannya (karena suatu hal, pent), maka tidak ada dosa baginya, meskipun dia telah masuk tempat iktikaf dan telah menetap di dalamnya untuk beberapa saat. Karena iktikaf merupakan ibadah sunah, bukan wajib, sehingga dia hanya meninggalkan yang sunah, bukan yang wajib. Akan tetapi, hal tersebut makruh karena dia tidak melanjutkan niat baik dan semangat beramal yang telah dia miliki. Hendaknya tidak meninggalkan amal saleh yang telah diniatkan tanpa uzur kemudian ia menjadi kehilangan kesempatan beramal saleh, berdasarkan keumuman firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُم“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)BACA JUGA: Iktikaf Bisa Juga di Selain Bulan RamadanBarangsiapa yang berniat iktikaf di 10 hari terakhir Ramadan, namun terhalang karena sesuatu hal, dianjurkan baginya untuk qada (mengganti) di bulan Syawal, sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,وَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ حَتَّى اعْتَكَفَ فِى الْعَشْرِ الأَوَّلِ مِنْ شَوَّالٍ“Dia (rasulullah, pent) meninggalkan iktikaf di bulan Ramadan kemudian beriktikaf (qada, pent) di 10 hari pertama bulan Syawal.” (HR. Muslim)Ketika mu’takif (orang yang iktikaf, pent) sakit, maka dia berhak keluar dari tempat iktikaf untuk berobat, walaupun iktikaf tersebut adalah wajib yang disebabkan nazar. Maka, sakit merupakan uzur untuk menghentikan iktikaf. Barangsiapa yang tidak mampu menyempurnakannya, maka: (1) Jika iktikafnya sunah, maka terhenti di situ iktikafnya. (2) Jika iktikaf nazar, diwajibkan qada setelah uzur tidak ada (hilang). Disunahkan untuk iktikaf yang sunah untuk menyempurnakannya setelah sembuh.Tidak diperbolehkan iktikaf, kecuali di masjid yang ditegakkan salat jemaah di dalamnya, karena salat jemaah adalah wajib. Dan seseorang yang iktikaf di masjid yang tidak ditegakkan salat jemaah akan berpotensi meninggalkan salat jemaah yang wajib atau menyebabkan dia bolak-balik keluar (tempat iktikaf) untuk salat jemaah, dan hal tersebut bertentangan dengan iktikaf. Seorang yang iktikaf semestinya menetap di tempat iktikaf menegakkan ketaatan kepada Allah.Masjid yang afdal untuk iktikaf adalah masjid Al-Haram, kemudian masjid Nabawi, kemudian masjid Al-Aqsha. Kemudian urutan masjid yang utama untuk iktikaf: masjid jami’, kemudian masjid yang bukan jami’, tetapi jemaahnya ramai. Mereka (ulama) berkata, kemudian masjid yang tidak membuat dia sering keluar dan lama keluar masjid.Barangsiapa yang bernazar untuk iktikaf di masjid selain masjid yang tiga, boleh baginya untuk membayar nazar dengan iktikaf di masjid lainnya, karena semua tempat (selain 3 masjid) itu sama kedudukannya. Dalam hal ini  berlaku kaidah, “Bahwasanya jika yang utama dipilih, tidak boleh lagi yang selainnya.” Barangsiapa bernazar untuk iktikaf di masjid Al-Haram, maka wajib untuk iktikaf di sana, tidak boleh di masjid lain. Karena dari sisi keutamaan, masjid Al-Haram adalah yang paling utama dibandingkan masjid lainnya. Jika yang mafdhul dipilih (selain tiga masjid tersebut), maka boleh (iktikaf) di masjid yang afdal (tiga masjid yang utama).Sah iktikaf di bagian-bagian masjid seperti halaman, menaranya, kamar yang berdempet dengan masjid, perpustakaannya, selama tempat tersebut masuk ke dalam bagian masjid dan melekat satu kesatuan dengan masjid, tidak terpisah, namun yang afdal adalah di dalam masjid.Iktikaf tidak terputus dengan sebab pulang ke rumah untuk suatu keperluan, seperti menunaikan keperluan penting, wudu, mandi wajib, makan dan minum jika hal tersebut tidak tersedia untuknya di masjid. Dan juga seperti panggilan untuk keperluan darurat di rumah, maka dia berhak keluar kemudian kembali setelahnya ke masjid menyempurnakan sisa iktikafnya saja dan tidak perlu memulai lagi dari awal, kecuali jika iktikaf wajib karena sebab nazar, maka hendaknya qada apa yang telah ditinggalkannya.Boleh bagi yang iktikaf menetapkan syarat-syarat dalam iktikafnya, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Seorang muslim itu memenuhi syarat-syarat (yang telah disepakatinya).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dihasankan Al-Albani)Hal ini adalah kaidah umum yang termasuk di dalamnya iktikaf. Berdasarkan hadis Dhuba’ah bintu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Berhajilah dan tetapkan syarat (dalam hatimu).” (HR. Bukhari dan Muslim)Syarat dalam iktikaf seperti berniat iktikaf kemudian mengatakan, “Ya Rabb, kecualikan dari iktikafku untuk mengunjungi orang sakit dan menyaksikan jenazah.” Atau kalimat yang semisal dengan itu walau tanpa menyebutkannya dengan lisan. Adapun jika membuat syarat keluar iktikaf untuk shopping atau berbelanja, atau berdagang atau yang semisal dengan itu, maka syarat tersebut tidak sah tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama fikih.BACA JUGA: Lailatul Qadar dan I’tikafMenjalankan iktikaf tanpa menetapkan syarat lebih afdal dan utama, kecuali jika ada kerabat dekat dalam kondisi sakit yang mana jika tanpa kunjungannya berpotensi memutus silaturahim. Hal ini dapat dikecualikan begitu pula menyaksikan jenazah.Keluar dari tempat iktikaf karena suatu hal thabi’iyah atau syar’i seperti buang air kecil atau besar, wudu yang wajib, mandi wajib karena junub atau selainnya, makan atau minum, semua ini boleh jika tidak memungkinkan melakukannya di masjid. Adapun jika memungkinkan di masjid, maka terlarang untuk keluar. Misalnya, jika di masjid tersedia kamar mandi yang dapat digunakan untuk BAB atau BAK, bisa mandi di dalamnya. Atau jika ada yang mengantarkan makan atau minum untuknya ke masjid, tidak boleh keluar dalam kondisi seperti ini.Keluar dari tempat iktikaf karena suatu ketaatan yang sifatnya wajib baginya seperti, mengunjungi orang sakit, menyaksikan jenazah, dan semisal hal tersebut, tidak boleh melakukannya, kecuali telah mensyaratkannya pada awal iktikaf. Misalnya, jika ada orang sakit dia hendak menjenguknya atau ada kekhawatiran seseorang akan meninggal, hendaknya mensyaratkan hal tersebut di awal iktikaf sehingga keluar untuk hal tersebut tidak masalah.Tidak termasuk kebolehan bagi yang iktikaf keluar untuk menemui kerabat, kecuali dengan syarat istitsna (pengecualian) di awal. Jika telah menetapkan keluar iktikaf untuk suatu perintah tertentu, seperti salat jenazah atau memandikan mayit, atau mengkafaninya, maka tidak mengapa. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Sunah bagi yang iktikaf tidak menjenguk orang sakit, menyaksikan jenazah, mencumbu dan mendatangi istri, tidak keluar untuk suatu keperluan, kecuali bagi yang menjadi keharusan baginya. Tidak ada iktikaf, kecuali dengan berpuasa. Tidak ada iktikaf, kecuali di masjid jami’.”(HR. Abu Daud, disahihkan Al-Albani)Di antara hal yang membatalkan iktikaf adalah jima’. Adapun menyentuh dan bercumbu atau yang semisal, jika sampai mengeluarkan sperma, maka iktikafnya rusak. Jika tidak sampai keluar, maka tidak merusak. Ini pendapat yang sahih.Iktikaf tidak batal dengan tidur atau terlelap karena letih tafakkur. Begitu pula, gibah dan namimah, walau dosanya besar. Akan tetapi, akan mengurangi kadar iktikaf dan berakibat dosa bagi pelakunya.Boleh bagi mu’takif: membasuh rambut, menyisirnya, mencukur kumis, memotong rambut ketiak dan kemaluan, dan memotong kuku. Hal tersebut termasuk dalam bab kebersihan dengan syarat tidak mengotori masjid.Jika mu’takif keluar dari masjid karena uzur, maka boleh baginya mengunjungi orang sakit, atau salat jenazah, selama tidak harus menunggu lama atau berpindah tempat. Ini adalah pendapat jumhur ulama.Makruh bagi mu’takif adalah setiap hal yang merusak tujuan dari iktikaf, dan segala sesuatu yang mengeluarkan dari tujuan dan hikmah iktikaf. Di antaranya: berkumpul dengan orang-orang (nongkrong, pent), kecuali berkumpul untuk salat jemaah, berlebihan dalam makan dan minum, banyak tidur dan bicara, kecuali yang penting, dan dengan hal selainnya yang tidak ada faedah dan manfaat di dalamnya.Haram bagi mu’takif: jual beli, sewa-menyewa, barter, penyitaan, akad kerja sama, dan akad yang lainnya dari akad-akad di area masjid. Adapun jika di luar masjid, boleh bagi mu’takif keluar masjid dan membeli sesuatu yang perlu baginya, seperti membeli makanan untuk tanggungan keluarganya.Makruh bagi mu’takif: kentut di masjid berdasarkan pendapat yang sahih, dan ini pendapat jumhur ulama.Dianjurkan bagi mu’takif, laki-laki atau perempuan tertutup satu sama lainnya, bisa dengan tenda atau yang lainnya, lebih ditekankan hal ini dalam rangka menjaga hak wanita jika iktikaf di masjid jami’. Agar terhindar dari terlihat oleh pria.Boleh bagi wanita istihadhah iktikaf berdasarkan pendapat yang sahih, sebagaimana juga dibolehkan salat, boleh pula puasa, boleh didatangi suaminya, begitu pula iktikaf, namun dengan syarat menjaga agar tidak mengotori masjid (oleh darah, pent).Boleh bagi mu’takif menggunakan telepon untuk menelepon dalam rangka memenuhi kepentingan kaum muslimin jika telepon tersebut ada di masjid tempat dia iktikaf, karena dia tidak perlu keluar dari masjid. Adapun jika di luar masjid, tidak boleh keluar untuk hal tersebut. Jika mu’takif ditunjuk secara khusus untuk menunaikan hajat kaum muslimin, maka lebih utama baginya tidak iktikaf. Karena menunaikan hajat kaum muslimin lebih penting dibandingkan iktikaf, manfaatnya lebih dibutuhkan. Manfaat di saat orang membutuhkan lebih afdal dibandingkan manfaat yang sedikit, kecuali manfaat yang sedikit itu bagian dari kepentingan Islam dan bagian dari kewajiban.BACA JUGA: Memburu Lailatul Qadar Di Malam Tanggal GenapTerdapat pada sebagian mu’takif memperbanyak jamuan dan berlebihan dalam makan dan minum. Dalam hal ini adalah bentuk berlebihan yang terlarang, bentuk kekenyangan yang mengantarkan ke rasa malas dari ibadah. Hal ini perkara yang sering diamati dan disaksikan di antara mu’takif. Mu’takif yang kenyang karena makanan dan minuman tampak pada dirinya rasa malas dari menegakkan ibadah. Jika dia melakukannya, maka dia kehilangan khusyuknya hati yang merupakan inti dari ibadah. Hendaknya bagi mu’takif mempersedikit makan dan minum dan mengingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ“Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika memang harus melebihi itu, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Al-Albani)Terlarang bagi pemuda untuk iktikaf tanpa izin walinya. Wajib bagi anak meminta izin orang tuanya jika ingin iktikaf. Jika diizinkan, maka kebaikan untuknya. Jika tidak, maka tidak boleh iktikaf tanpa rida orang tua.Di antara perkara yang bertolak belakang dengan ruh iktikaf adalah berkumpulnya pemuda di tempat iktikaf tanpa faedah, bisa dalam bentuk ngobrol tidak berfaedah atau main gadget, atau hal lain yang tidak ada manfaat. Hal tersebut bertabrakan dengan maksud dari iktikaf itu sendiri. Oleh karena itu, bagi pemuda hendaknya bersungguh-sungguh dalam ketaatan pada Allah. Jangan buang-buang waktu iktikaf untuk hal yang tidak ada kebaikan dan manfaat.Wanita tidak boleh iktikaf, kecuali jika terpenuhi 2 syarat: 1) izin mahram dan 2) aman dari fitnah.Sebagian karyawan berkeinginan untuk iktikaf, akan tetapi harus keluar terus menerus dari tempat iktikaf. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan iktikaf. Yang lebih utama baginya menunaikan kewajiban atas dirinya dari pekerjaanya, lalu iktikaf setelahnya di masjid sesuai dengan batas kemampuannya.Sebagian manusia menjadi imam atau muazin di satu masjid, akan tetapi berkeinginan iktikaf di masjid lain karena satu alasan. Kemudian dia meninggalkan jemaah karena iktikafnya, maka ini adalah kekeliruan. Jika dia tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang di masjidnya tersebut, maka ia berdosa karena telah meninggalkan perkara wajib untuk perkara sunah.Iktikaf tidak batal jika mu’takif melakukan perkara makruh atau haram selama bukan jima’. Adapun perkara haram seperti gibah, namimah, mencela, mengutuk orang lain, dan yang semisal dengan itu dari perkara haram, hal itu tidak membatalkan iktikaf. Akan tetapi, perkara-perkara tersebut dapat mengurangi pahala dan bertentangan dengan tujuan syari’at iktikaf sendiri.Jika di masjid diadakan pengajian ilmiah agama, apakah lebih afdal untuk hadir? Aku (penulis) katakan, “Jika halaqah ilmu tidak sering dan tidak dominan yang tidak bertolak belakang dari kegiatan iktikaf, maka afdal untuk hadir. Jika halaqah-nya dominan, sering, sehingga tersibukkan dari membaca Al-Qur’an dan zikir, maka afdal menyibukkan diri dengan membaca Al-Qur’an, zikir, salat (selama tidak di waktu terlarang), dan amalan semisal lainnya.والله الموفق، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعينBACA JUGA: Petunjuk Nabi dalam I’tikaf, Zakat Fithroh, dan Berhari Raya***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dan disadur dari laman resmi Syekh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad At-TayyarLink: http://draltayyar.com/books/7923/Tags: Aqidahbulan ramadhanfikih i'tikafhukum i'tikafI'tikafi'tikaf fi bulan ramadhankeutamaan i'tikafnasihatnasihat islampanduan i'tikafRamadhantata cara i'tikaftuntunan i'tikaf

Untuk Mualaf: Masuk Islam Menghapus Semua Dosa Masa Lalu – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Dia berkata, “Semoga Allah Memberkahi Anda.Orang yang masuk Islam, apakah semua yang pernah dia lakukan sebelumnyaakan diampuni ketika dia masuk Islam?” ʿAmru bin al-ʿAsh ketika ingin memeluk Islam,meminta syarat kepada Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallamagar semua dosa yang telah dia lakukan diampuni. Nabi bersabda —dan hadisnya terdapat dalam Sahih Muslim—“Apakah kamu belum tahu bahwa Islam menghapuskan dosa yang telah lalu,dan tobat menghapuskan dosa yang telah lalu,dan haji menghapuskan dosa yang telah lalu?”Jadi, Islam menghapuskan dosa yang telah lalu. Ia menghapuskan dosa yang telah lalu, maka jika dia memeluk Islamdan masuk Islam sembari bertobat kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā,maka Islam dan tobatnya tersebut akan menghapuskan apa yang telah lalu. Namun jika dia masuk Islam dan masih berbuat suatu maksiat,maka maksiat ini ada hukumannya,tapi Islamnya diterima, sehingga dia menjadi muslim yang bermaksiat,dia menjadi muslim yang bermaksiat. ===== يَقُولُ بَارَكَ اللهُ فِيكَ الَّذِي أَسْلَمَ هَلْ كُلُّ مَا عَمِلَ مِنْ قَبْلُ يُغْفَرُ لَهُ عِنْدَ إِسْلَامِهِ؟ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يُسْلِمَ اشْتَرَطَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ كُلُّ مَا مَضَى فَقَالَ النَّبِيُّ وَالْحَدِيثُ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ قَالَ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ وَأَنَّ التَّوْبَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ فَالْإِسْلَامُ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ فَإِذَا أَسْلَمَ وَدَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ تَائِبًا إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ إِسْلَامَهُ وَتَوْبَتَهُ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ لَكِنْ إِنْ أَسْلَمَ وَبَقِيَ عَلَى مَعْصِيَةٍ مِنَ الْمَعَاصِي فَإِنَّ هَذِهِ الْمَعْصِيَةَ يُؤَاخَذُ عَلَيْهَا وَإِسْلَامُهُ مَقْبُولٌ وَيَكُونُ مُسْلِمًا عَاصِيًا يَكُونُ مُسْلِمًا عَاصِيًا

Untuk Mualaf: Masuk Islam Menghapus Semua Dosa Masa Lalu – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Dia berkata, “Semoga Allah Memberkahi Anda.Orang yang masuk Islam, apakah semua yang pernah dia lakukan sebelumnyaakan diampuni ketika dia masuk Islam?” ʿAmru bin al-ʿAsh ketika ingin memeluk Islam,meminta syarat kepada Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallamagar semua dosa yang telah dia lakukan diampuni. Nabi bersabda —dan hadisnya terdapat dalam Sahih Muslim—“Apakah kamu belum tahu bahwa Islam menghapuskan dosa yang telah lalu,dan tobat menghapuskan dosa yang telah lalu,dan haji menghapuskan dosa yang telah lalu?”Jadi, Islam menghapuskan dosa yang telah lalu. Ia menghapuskan dosa yang telah lalu, maka jika dia memeluk Islamdan masuk Islam sembari bertobat kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā,maka Islam dan tobatnya tersebut akan menghapuskan apa yang telah lalu. Namun jika dia masuk Islam dan masih berbuat suatu maksiat,maka maksiat ini ada hukumannya,tapi Islamnya diterima, sehingga dia menjadi muslim yang bermaksiat,dia menjadi muslim yang bermaksiat. ===== يَقُولُ بَارَكَ اللهُ فِيكَ الَّذِي أَسْلَمَ هَلْ كُلُّ مَا عَمِلَ مِنْ قَبْلُ يُغْفَرُ لَهُ عِنْدَ إِسْلَامِهِ؟ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يُسْلِمَ اشْتَرَطَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ كُلُّ مَا مَضَى فَقَالَ النَّبِيُّ وَالْحَدِيثُ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ قَالَ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ وَأَنَّ التَّوْبَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ فَالْإِسْلَامُ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ فَإِذَا أَسْلَمَ وَدَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ تَائِبًا إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ إِسْلَامَهُ وَتَوْبَتَهُ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ لَكِنْ إِنْ أَسْلَمَ وَبَقِيَ عَلَى مَعْصِيَةٍ مِنَ الْمَعَاصِي فَإِنَّ هَذِهِ الْمَعْصِيَةَ يُؤَاخَذُ عَلَيْهَا وَإِسْلَامُهُ مَقْبُولٌ وَيَكُونُ مُسْلِمًا عَاصِيًا يَكُونُ مُسْلِمًا عَاصِيًا
Dia berkata, “Semoga Allah Memberkahi Anda.Orang yang masuk Islam, apakah semua yang pernah dia lakukan sebelumnyaakan diampuni ketika dia masuk Islam?” ʿAmru bin al-ʿAsh ketika ingin memeluk Islam,meminta syarat kepada Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallamagar semua dosa yang telah dia lakukan diampuni. Nabi bersabda —dan hadisnya terdapat dalam Sahih Muslim—“Apakah kamu belum tahu bahwa Islam menghapuskan dosa yang telah lalu,dan tobat menghapuskan dosa yang telah lalu,dan haji menghapuskan dosa yang telah lalu?”Jadi, Islam menghapuskan dosa yang telah lalu. Ia menghapuskan dosa yang telah lalu, maka jika dia memeluk Islamdan masuk Islam sembari bertobat kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā,maka Islam dan tobatnya tersebut akan menghapuskan apa yang telah lalu. Namun jika dia masuk Islam dan masih berbuat suatu maksiat,maka maksiat ini ada hukumannya,tapi Islamnya diterima, sehingga dia menjadi muslim yang bermaksiat,dia menjadi muslim yang bermaksiat. ===== يَقُولُ بَارَكَ اللهُ فِيكَ الَّذِي أَسْلَمَ هَلْ كُلُّ مَا عَمِلَ مِنْ قَبْلُ يُغْفَرُ لَهُ عِنْدَ إِسْلَامِهِ؟ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يُسْلِمَ اشْتَرَطَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ كُلُّ مَا مَضَى فَقَالَ النَّبِيُّ وَالْحَدِيثُ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ قَالَ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ وَأَنَّ التَّوْبَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ فَالْإِسْلَامُ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ فَإِذَا أَسْلَمَ وَدَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ تَائِبًا إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ إِسْلَامَهُ وَتَوْبَتَهُ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ لَكِنْ إِنْ أَسْلَمَ وَبَقِيَ عَلَى مَعْصِيَةٍ مِنَ الْمَعَاصِي فَإِنَّ هَذِهِ الْمَعْصِيَةَ يُؤَاخَذُ عَلَيْهَا وَإِسْلَامُهُ مَقْبُولٌ وَيَكُونُ مُسْلِمًا عَاصِيًا يَكُونُ مُسْلِمًا عَاصِيًا


Dia berkata, “Semoga Allah Memberkahi Anda.Orang yang masuk Islam, apakah semua yang pernah dia lakukan sebelumnyaakan diampuni ketika dia masuk Islam?” ʿAmru bin al-ʿAsh ketika ingin memeluk Islam,meminta syarat kepada Nabi Ṣallallāhu ʿalaihi wa Sallamagar semua dosa yang telah dia lakukan diampuni. Nabi bersabda —dan hadisnya terdapat dalam Sahih Muslim—“Apakah kamu belum tahu bahwa Islam menghapuskan dosa yang telah lalu,dan tobat menghapuskan dosa yang telah lalu,dan haji menghapuskan dosa yang telah lalu?”Jadi, Islam menghapuskan dosa yang telah lalu. Ia menghapuskan dosa yang telah lalu, maka jika dia memeluk Islamdan masuk Islam sembari bertobat kepada Allah Subẖānahu wa Taʿālā,maka Islam dan tobatnya tersebut akan menghapuskan apa yang telah lalu. Namun jika dia masuk Islam dan masih berbuat suatu maksiat,maka maksiat ini ada hukumannya,tapi Islamnya diterima, sehingga dia menjadi muslim yang bermaksiat,dia menjadi muslim yang bermaksiat. ===== يَقُولُ بَارَكَ اللهُ فِيكَ الَّذِي أَسْلَمَ هَلْ كُلُّ مَا عَمِلَ مِنْ قَبْلُ يُغْفَرُ لَهُ عِنْدَ إِسْلَامِهِ؟ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يُسْلِمَ اشْتَرَطَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغْفَرَ لَهُ كُلُّ مَا مَضَى فَقَالَ النَّبِيُّ وَالْحَدِيثُ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ قَالَ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ وَأَنَّ التَّوْبَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ؟ فَالْإِسْلَامُ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ فَإِذَا أَسْلَمَ وَدَخَلَ فِي الْإِسْلَامِ تَائِبًا إِلَى اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَإِنَّ إِسْلَامَهُ وَتَوْبَتَهُ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ لَكِنْ إِنْ أَسْلَمَ وَبَقِيَ عَلَى مَعْصِيَةٍ مِنَ الْمَعَاصِي فَإِنَّ هَذِهِ الْمَعْصِيَةَ يُؤَاخَذُ عَلَيْهَا وَإِسْلَامُهُ مَقْبُولٌ وَيَكُونُ مُسْلِمًا عَاصِيًا يَكُونُ مُسْلِمًا عَاصِيًا

Jika Safarnya Mudah, Sebaiknya Puasa atau Tidak? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan kedua, dia menyebutkan tentang seseorang yang safar dengan pesawat.Dia menyebutkan bahwa seseorang pergi umrah ke Jeddah. Namun, (dalam konteks ini) safar ke mana saja.Apakah kita katakan bahwa yang afdal baginyasaat safar di siang hari bulan Ramadan adalah tidak berpuasaataukah menyempurnakan puasanya jika tidak merasa berat? Jika dia merasa berat,maka yang afdal baginya adalah tidak puasa,karena dengan ini dia telah mengambil rukhsah dari Allah ʿAzza wa Jalla.“Allah Taʿālā Menyukai jika rukhsah-Nya dilaksanakan.” (HR. Ibnu Hibban) Adapun jika dia tidak merasa berat,maka yang afdal baginya adalah berpuasa,karena ini lebih cepat dalam menunaikan kewajibannya. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sendiri dalam sebagian safarnya tidak puasadan dalam kesempatan safar yang lain berpuasa.Nampaknya—dan Allah Yang Lebih Mengetahui— bahwa ini berbeda sesuai kondisinya. Jadi, dalam beberapa kesempatan, beliau tidak puasa karena merasa berat bersafar.Dalam kesempatan lain, beliau tidak merasa berat,karena beliau ʿAlaihiṣ Ṣalātu was Salām ketika itu ada yang melayaninyadari kalangan Sahabat, bahkan mereka saling berlomba melayani beliau. Jadi, dalam sebagian safar beliau tidak merasa berat sehingga tetap berpuasa.Sebagaimana tersebut dalam sebuah hadis bahwa dalam suatu safartidak ada seorang sahabat pun yang berpuasakecuali Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan Abdullah bin Rawahah. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang merasa beratdalam perjalanannya jika berpuasa,maka yang afdal baginya adalah tidak berpuasa. Adapun jika seseorang tidak merasa keberatan,maka yang afdal baginya adalah berpuasa,apalagi di zaman kita ini dengan adanya berbagai kemudahan,seperti mudahnya moda transportasi dan adanya perangkat penyejuk udara (AC). Pada tingkatan tertentu seseorang terkadang tidak merasa berat dan sulitsaat dia di dalam mobil ada penyejuk udaranya,dan saat naik pesawat juga ada penyejuk udaranya,sehingga puasanya tidak terasa berat baginya. Jika dia tidak merasa berat ketika puasa,maka yang afdal baginya adalah berpuasa,walaupun tidak puasa juga boleh.Boleh tidak puasa, karena pembahasan ini hanya tentang mana yang afdal saja. ==== السُّؤَالُ الثَّانِي تَقُولُ مَنْ يُسَافِرُ بِالطَّائِرَةِ هِيَ ذَكَرَتْ أَنَّهُ ذَهَبَ لِلْعُمْرَةِ إِلَى جِدَّة لَكِنْ إِلَى أَيِّ مَكَانٍ هَلْ نَقُولُ الْأَفْضَلُ لَهُ إِذَا سَافَرَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ أَنْ يُفْطِرَ أَوْ أَنْ يُكْمِلَ صِيَامَهُ إِذَا لَمْ يَجِدْ مَشَقَّةً؟ إِذَا كَانَ يَجِدُ مَشَقَّةً فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الْفِطْرُ لِأَنَّ فِي هَذَا أَخْذًا بِرُخْصَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الله تَعَالَى يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ أَمَّا إِذَا لَمْ يَجِدِ مَشَقَّةً فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الصَّوْمُ وَذَلِكَ لِأَنَّ هَذَا أَسْرَعُ فِي إِبْرَاءِ ذِمَّتِهِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ كَانَ مُفْطِرًا وَفِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ كَانَ صَائِمًا وَيَظْهَرُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّ هَذَا كَانَ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْحَالِ فَفِي بَعْضِ الْأَحْوَالِ وَجَدَ مَشَقَّةً فَأَفْطَرَ وَفِي أَحْوَالٍ أُخْرَى لَمْ يَجِدْ مَشَقَّةً لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ هُنَاكَ مَنْ يَخْدِمُهُ مِنَ الصَّحَابَةِ بَلْ يَتَسَابَقُونَ عَلَى خِدْمَتِهِ فَفِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ لَمْ يَجِدْ مَشَقَّةً فَلَمْ يُفْطِرْ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ كَانَ فِي إِحْدَى سَفَرَاتٍ وَمَا فِي الصَّحَابَةِ صَائِمٌ إِلَّا رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ إِذَا كَانَ يَلْحَقُ الْإِنْسَانَ الْمَشَقَّةُ فِي سَفَرِهِ بِتَرْكِ الْفِطْرِ فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الْفِطْرُ وَإِذَا كَانَ لَا يَلْحَقُهُ مَشَقَّةٌ فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الصَّوْمُ خَاصَّةً فِي وَقْتِنَا الْحَاضِرِ مَعَ تَيَسُّرِ الْأُمُورِ وَتَيَسُّرِ وَسَائِلِ الْمُوَاصَلَاتِ وَأَجْهِزَةِ التَّكْيِيفِ فَأَحْيَانًا الْمُسَافِرُ لَا يَجِدُ عَدَدَ دَرَجَاتِ الْحَرَجِ وَالْمَشَقَّةِ وَهُوَ فِي السَّيَّارَةِ فِيهَا مُكَيِّفٌ وَيَرْكَبُ الطَّائِرَةَ أَيْضًا فِي التَّكْيِيفِ فَلَا يَجِدُ مَشَقَّةً فِي الصَّوْمِ فَإِذَا كَانَ لَا يَجِدُ مَشَقَّةً فِي الصَّوْمِ فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الصَّوْمُ وَإِنْ كَانَ الْفِطْرُ يَجُوزُ لَهُ الْفِطْرُ يَجُوزُ لَهُ وَلَكِنَّ الْكِلَامَ فِي الْأَفْضَلِيَّةِ فَقَطْ

Jika Safarnya Mudah, Sebaiknya Puasa atau Tidak? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Pertanyaan kedua, dia menyebutkan tentang seseorang yang safar dengan pesawat.Dia menyebutkan bahwa seseorang pergi umrah ke Jeddah. Namun, (dalam konteks ini) safar ke mana saja.Apakah kita katakan bahwa yang afdal baginyasaat safar di siang hari bulan Ramadan adalah tidak berpuasaataukah menyempurnakan puasanya jika tidak merasa berat? Jika dia merasa berat,maka yang afdal baginya adalah tidak puasa,karena dengan ini dia telah mengambil rukhsah dari Allah ʿAzza wa Jalla.“Allah Taʿālā Menyukai jika rukhsah-Nya dilaksanakan.” (HR. Ibnu Hibban) Adapun jika dia tidak merasa berat,maka yang afdal baginya adalah berpuasa,karena ini lebih cepat dalam menunaikan kewajibannya. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sendiri dalam sebagian safarnya tidak puasadan dalam kesempatan safar yang lain berpuasa.Nampaknya—dan Allah Yang Lebih Mengetahui— bahwa ini berbeda sesuai kondisinya. Jadi, dalam beberapa kesempatan, beliau tidak puasa karena merasa berat bersafar.Dalam kesempatan lain, beliau tidak merasa berat,karena beliau ʿAlaihiṣ Ṣalātu was Salām ketika itu ada yang melayaninyadari kalangan Sahabat, bahkan mereka saling berlomba melayani beliau. Jadi, dalam sebagian safar beliau tidak merasa berat sehingga tetap berpuasa.Sebagaimana tersebut dalam sebuah hadis bahwa dalam suatu safartidak ada seorang sahabat pun yang berpuasakecuali Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan Abdullah bin Rawahah. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang merasa beratdalam perjalanannya jika berpuasa,maka yang afdal baginya adalah tidak berpuasa. Adapun jika seseorang tidak merasa keberatan,maka yang afdal baginya adalah berpuasa,apalagi di zaman kita ini dengan adanya berbagai kemudahan,seperti mudahnya moda transportasi dan adanya perangkat penyejuk udara (AC). Pada tingkatan tertentu seseorang terkadang tidak merasa berat dan sulitsaat dia di dalam mobil ada penyejuk udaranya,dan saat naik pesawat juga ada penyejuk udaranya,sehingga puasanya tidak terasa berat baginya. Jika dia tidak merasa berat ketika puasa,maka yang afdal baginya adalah berpuasa,walaupun tidak puasa juga boleh.Boleh tidak puasa, karena pembahasan ini hanya tentang mana yang afdal saja. ==== السُّؤَالُ الثَّانِي تَقُولُ مَنْ يُسَافِرُ بِالطَّائِرَةِ هِيَ ذَكَرَتْ أَنَّهُ ذَهَبَ لِلْعُمْرَةِ إِلَى جِدَّة لَكِنْ إِلَى أَيِّ مَكَانٍ هَلْ نَقُولُ الْأَفْضَلُ لَهُ إِذَا سَافَرَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ أَنْ يُفْطِرَ أَوْ أَنْ يُكْمِلَ صِيَامَهُ إِذَا لَمْ يَجِدْ مَشَقَّةً؟ إِذَا كَانَ يَجِدُ مَشَقَّةً فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الْفِطْرُ لِأَنَّ فِي هَذَا أَخْذًا بِرُخْصَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الله تَعَالَى يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ أَمَّا إِذَا لَمْ يَجِدِ مَشَقَّةً فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الصَّوْمُ وَذَلِكَ لِأَنَّ هَذَا أَسْرَعُ فِي إِبْرَاءِ ذِمَّتِهِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ كَانَ مُفْطِرًا وَفِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ كَانَ صَائِمًا وَيَظْهَرُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّ هَذَا كَانَ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْحَالِ فَفِي بَعْضِ الْأَحْوَالِ وَجَدَ مَشَقَّةً فَأَفْطَرَ وَفِي أَحْوَالٍ أُخْرَى لَمْ يَجِدْ مَشَقَّةً لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ هُنَاكَ مَنْ يَخْدِمُهُ مِنَ الصَّحَابَةِ بَلْ يَتَسَابَقُونَ عَلَى خِدْمَتِهِ فَفِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ لَمْ يَجِدْ مَشَقَّةً فَلَمْ يُفْطِرْ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ كَانَ فِي إِحْدَى سَفَرَاتٍ وَمَا فِي الصَّحَابَةِ صَائِمٌ إِلَّا رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ إِذَا كَانَ يَلْحَقُ الْإِنْسَانَ الْمَشَقَّةُ فِي سَفَرِهِ بِتَرْكِ الْفِطْرِ فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الْفِطْرُ وَإِذَا كَانَ لَا يَلْحَقُهُ مَشَقَّةٌ فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الصَّوْمُ خَاصَّةً فِي وَقْتِنَا الْحَاضِرِ مَعَ تَيَسُّرِ الْأُمُورِ وَتَيَسُّرِ وَسَائِلِ الْمُوَاصَلَاتِ وَأَجْهِزَةِ التَّكْيِيفِ فَأَحْيَانًا الْمُسَافِرُ لَا يَجِدُ عَدَدَ دَرَجَاتِ الْحَرَجِ وَالْمَشَقَّةِ وَهُوَ فِي السَّيَّارَةِ فِيهَا مُكَيِّفٌ وَيَرْكَبُ الطَّائِرَةَ أَيْضًا فِي التَّكْيِيفِ فَلَا يَجِدُ مَشَقَّةً فِي الصَّوْمِ فَإِذَا كَانَ لَا يَجِدُ مَشَقَّةً فِي الصَّوْمِ فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الصَّوْمُ وَإِنْ كَانَ الْفِطْرُ يَجُوزُ لَهُ الْفِطْرُ يَجُوزُ لَهُ وَلَكِنَّ الْكِلَامَ فِي الْأَفْضَلِيَّةِ فَقَطْ
Pertanyaan kedua, dia menyebutkan tentang seseorang yang safar dengan pesawat.Dia menyebutkan bahwa seseorang pergi umrah ke Jeddah. Namun, (dalam konteks ini) safar ke mana saja.Apakah kita katakan bahwa yang afdal baginyasaat safar di siang hari bulan Ramadan adalah tidak berpuasaataukah menyempurnakan puasanya jika tidak merasa berat? Jika dia merasa berat,maka yang afdal baginya adalah tidak puasa,karena dengan ini dia telah mengambil rukhsah dari Allah ʿAzza wa Jalla.“Allah Taʿālā Menyukai jika rukhsah-Nya dilaksanakan.” (HR. Ibnu Hibban) Adapun jika dia tidak merasa berat,maka yang afdal baginya adalah berpuasa,karena ini lebih cepat dalam menunaikan kewajibannya. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sendiri dalam sebagian safarnya tidak puasadan dalam kesempatan safar yang lain berpuasa.Nampaknya—dan Allah Yang Lebih Mengetahui— bahwa ini berbeda sesuai kondisinya. Jadi, dalam beberapa kesempatan, beliau tidak puasa karena merasa berat bersafar.Dalam kesempatan lain, beliau tidak merasa berat,karena beliau ʿAlaihiṣ Ṣalātu was Salām ketika itu ada yang melayaninyadari kalangan Sahabat, bahkan mereka saling berlomba melayani beliau. Jadi, dalam sebagian safar beliau tidak merasa berat sehingga tetap berpuasa.Sebagaimana tersebut dalam sebuah hadis bahwa dalam suatu safartidak ada seorang sahabat pun yang berpuasakecuali Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan Abdullah bin Rawahah. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang merasa beratdalam perjalanannya jika berpuasa,maka yang afdal baginya adalah tidak berpuasa. Adapun jika seseorang tidak merasa keberatan,maka yang afdal baginya adalah berpuasa,apalagi di zaman kita ini dengan adanya berbagai kemudahan,seperti mudahnya moda transportasi dan adanya perangkat penyejuk udara (AC). Pada tingkatan tertentu seseorang terkadang tidak merasa berat dan sulitsaat dia di dalam mobil ada penyejuk udaranya,dan saat naik pesawat juga ada penyejuk udaranya,sehingga puasanya tidak terasa berat baginya. Jika dia tidak merasa berat ketika puasa,maka yang afdal baginya adalah berpuasa,walaupun tidak puasa juga boleh.Boleh tidak puasa, karena pembahasan ini hanya tentang mana yang afdal saja. ==== السُّؤَالُ الثَّانِي تَقُولُ مَنْ يُسَافِرُ بِالطَّائِرَةِ هِيَ ذَكَرَتْ أَنَّهُ ذَهَبَ لِلْعُمْرَةِ إِلَى جِدَّة لَكِنْ إِلَى أَيِّ مَكَانٍ هَلْ نَقُولُ الْأَفْضَلُ لَهُ إِذَا سَافَرَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ أَنْ يُفْطِرَ أَوْ أَنْ يُكْمِلَ صِيَامَهُ إِذَا لَمْ يَجِدْ مَشَقَّةً؟ إِذَا كَانَ يَجِدُ مَشَقَّةً فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الْفِطْرُ لِأَنَّ فِي هَذَا أَخْذًا بِرُخْصَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الله تَعَالَى يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ أَمَّا إِذَا لَمْ يَجِدِ مَشَقَّةً فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الصَّوْمُ وَذَلِكَ لِأَنَّ هَذَا أَسْرَعُ فِي إِبْرَاءِ ذِمَّتِهِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ كَانَ مُفْطِرًا وَفِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ كَانَ صَائِمًا وَيَظْهَرُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّ هَذَا كَانَ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْحَالِ فَفِي بَعْضِ الْأَحْوَالِ وَجَدَ مَشَقَّةً فَأَفْطَرَ وَفِي أَحْوَالٍ أُخْرَى لَمْ يَجِدْ مَشَقَّةً لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ هُنَاكَ مَنْ يَخْدِمُهُ مِنَ الصَّحَابَةِ بَلْ يَتَسَابَقُونَ عَلَى خِدْمَتِهِ فَفِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ لَمْ يَجِدْ مَشَقَّةً فَلَمْ يُفْطِرْ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ كَانَ فِي إِحْدَى سَفَرَاتٍ وَمَا فِي الصَّحَابَةِ صَائِمٌ إِلَّا رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ إِذَا كَانَ يَلْحَقُ الْإِنْسَانَ الْمَشَقَّةُ فِي سَفَرِهِ بِتَرْكِ الْفِطْرِ فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الْفِطْرُ وَإِذَا كَانَ لَا يَلْحَقُهُ مَشَقَّةٌ فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الصَّوْمُ خَاصَّةً فِي وَقْتِنَا الْحَاضِرِ مَعَ تَيَسُّرِ الْأُمُورِ وَتَيَسُّرِ وَسَائِلِ الْمُوَاصَلَاتِ وَأَجْهِزَةِ التَّكْيِيفِ فَأَحْيَانًا الْمُسَافِرُ لَا يَجِدُ عَدَدَ دَرَجَاتِ الْحَرَجِ وَالْمَشَقَّةِ وَهُوَ فِي السَّيَّارَةِ فِيهَا مُكَيِّفٌ وَيَرْكَبُ الطَّائِرَةَ أَيْضًا فِي التَّكْيِيفِ فَلَا يَجِدُ مَشَقَّةً فِي الصَّوْمِ فَإِذَا كَانَ لَا يَجِدُ مَشَقَّةً فِي الصَّوْمِ فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الصَّوْمُ وَإِنْ كَانَ الْفِطْرُ يَجُوزُ لَهُ الْفِطْرُ يَجُوزُ لَهُ وَلَكِنَّ الْكِلَامَ فِي الْأَفْضَلِيَّةِ فَقَطْ


Pertanyaan kedua, dia menyebutkan tentang seseorang yang safar dengan pesawat.Dia menyebutkan bahwa seseorang pergi umrah ke Jeddah. Namun, (dalam konteks ini) safar ke mana saja.Apakah kita katakan bahwa yang afdal baginyasaat safar di siang hari bulan Ramadan adalah tidak berpuasaataukah menyempurnakan puasanya jika tidak merasa berat? Jika dia merasa berat,maka yang afdal baginya adalah tidak puasa,karena dengan ini dia telah mengambil rukhsah dari Allah ʿAzza wa Jalla.“Allah Taʿālā Menyukai jika rukhsah-Nya dilaksanakan.” (HR. Ibnu Hibban) Adapun jika dia tidak merasa berat,maka yang afdal baginya adalah berpuasa,karena ini lebih cepat dalam menunaikan kewajibannya. Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sendiri dalam sebagian safarnya tidak puasadan dalam kesempatan safar yang lain berpuasa.Nampaknya—dan Allah Yang Lebih Mengetahui— bahwa ini berbeda sesuai kondisinya. Jadi, dalam beberapa kesempatan, beliau tidak puasa karena merasa berat bersafar.Dalam kesempatan lain, beliau tidak merasa berat,karena beliau ʿAlaihiṣ Ṣalātu was Salām ketika itu ada yang melayaninyadari kalangan Sahabat, bahkan mereka saling berlomba melayani beliau. Jadi, dalam sebagian safar beliau tidak merasa berat sehingga tetap berpuasa.Sebagaimana tersebut dalam sebuah hadis bahwa dalam suatu safartidak ada seorang sahabat pun yang berpuasakecuali Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan Abdullah bin Rawahah. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang merasa beratdalam perjalanannya jika berpuasa,maka yang afdal baginya adalah tidak berpuasa. Adapun jika seseorang tidak merasa keberatan,maka yang afdal baginya adalah berpuasa,apalagi di zaman kita ini dengan adanya berbagai kemudahan,seperti mudahnya moda transportasi dan adanya perangkat penyejuk udara (AC). Pada tingkatan tertentu seseorang terkadang tidak merasa berat dan sulitsaat dia di dalam mobil ada penyejuk udaranya,dan saat naik pesawat juga ada penyejuk udaranya,sehingga puasanya tidak terasa berat baginya. Jika dia tidak merasa berat ketika puasa,maka yang afdal baginya adalah berpuasa,walaupun tidak puasa juga boleh.Boleh tidak puasa, karena pembahasan ini hanya tentang mana yang afdal saja. ==== السُّؤَالُ الثَّانِي تَقُولُ مَنْ يُسَافِرُ بِالطَّائِرَةِ هِيَ ذَكَرَتْ أَنَّهُ ذَهَبَ لِلْعُمْرَةِ إِلَى جِدَّة لَكِنْ إِلَى أَيِّ مَكَانٍ هَلْ نَقُولُ الْأَفْضَلُ لَهُ إِذَا سَافَرَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ أَنْ يُفْطِرَ أَوْ أَنْ يُكْمِلَ صِيَامَهُ إِذَا لَمْ يَجِدْ مَشَقَّةً؟ إِذَا كَانَ يَجِدُ مَشَقَّةً فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الْفِطْرُ لِأَنَّ فِي هَذَا أَخْذًا بِرُخْصَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الله تَعَالَى يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ أَمَّا إِذَا لَمْ يَجِدِ مَشَقَّةً فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الصَّوْمُ وَذَلِكَ لِأَنَّ هَذَا أَسْرَعُ فِي إِبْرَاءِ ذِمَّتِهِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ كَانَ مُفْطِرًا وَفِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ كَانَ صَائِمًا وَيَظْهَرُ وَاللهُ أَعْلَمُ أَنَّ هَذَا كَانَ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْحَالِ فَفِي بَعْضِ الْأَحْوَالِ وَجَدَ مَشَقَّةً فَأَفْطَرَ وَفِي أَحْوَالٍ أُخْرَى لَمْ يَجِدْ مَشَقَّةً لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ كَانَ هُنَاكَ مَنْ يَخْدِمُهُ مِنَ الصَّحَابَةِ بَلْ يَتَسَابَقُونَ عَلَى خِدْمَتِهِ فَفِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ لَمْ يَجِدْ مَشَقَّةً فَلَمْ يُفْطِرْ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ كَانَ فِي إِحْدَى سَفَرَاتٍ وَمَا فِي الصَّحَابَةِ صَائِمٌ إِلَّا رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ إِذَا كَانَ يَلْحَقُ الْإِنْسَانَ الْمَشَقَّةُ فِي سَفَرِهِ بِتَرْكِ الْفِطْرِ فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الْفِطْرُ وَإِذَا كَانَ لَا يَلْحَقُهُ مَشَقَّةٌ فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الصَّوْمُ خَاصَّةً فِي وَقْتِنَا الْحَاضِرِ مَعَ تَيَسُّرِ الْأُمُورِ وَتَيَسُّرِ وَسَائِلِ الْمُوَاصَلَاتِ وَأَجْهِزَةِ التَّكْيِيفِ فَأَحْيَانًا الْمُسَافِرُ لَا يَجِدُ عَدَدَ دَرَجَاتِ الْحَرَجِ وَالْمَشَقَّةِ وَهُوَ فِي السَّيَّارَةِ فِيهَا مُكَيِّفٌ وَيَرْكَبُ الطَّائِرَةَ أَيْضًا فِي التَّكْيِيفِ فَلَا يَجِدُ مَشَقَّةً فِي الصَّوْمِ فَإِذَا كَانَ لَا يَجِدُ مَشَقَّةً فِي الصَّوْمِ فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الصَّوْمُ وَإِنْ كَانَ الْفِطْرُ يَجُوزُ لَهُ الْفِطْرُ يَجُوزُ لَهُ وَلَكِنَّ الْكِلَامَ فِي الْأَفْضَلِيَّةِ فَقَطْ

Enam Doa Terlarang – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Kesimpulan dari macam-macam doa ini,yang disebutkan oleh penulis —semoga Allah Merahmatinya—bahwa tidak ada yang nampak bisa dikuatkan keharamannyakecuali hanya enam macam saja: [PERTAMA]Berdoa meminta sesuatu yang mustahil.Al-Khattabi menegaskan hal ini dalam kitab Syaʾnu ad-Duʿāʾi dengan mengatakan,“Tidak boleh berdoa sesuatu yang mustahil.” [KEDUA]Berdoa meminta sesuatu yang tidak masuk akal,karena itu termasuk melampaui batas yang terlarang. [KETIGA]Doa yang digandeng dengan Kehendak Allah,seperti doa, “Ya Allah, ampuni aku jika Engkau Mau.”“Ya Allah, rahmati aku jika Engkau Mau.” [KEEMPAT]Doa yang tidak diketahui maknanya,baik dengan bahasa Arab atau non-Arab. [KELIMA]Doa yang mengandung kemaksiatan,yaitu dengan meminta segala hal yang tidak Allah Subẖānahu wa Taʿālā izinkan. [KEENAM]Doa yang menimbulkan keharamandari akibat yang ditimbulkannya,yakni doa yang dijadikan wasilah menuju perkara haram. Itu terjadi jika seseorang meminta sesuatu yang bisa menimbulkanterjadinya suatu maksud yang terlarang,sehingga hukumnya haram karena menjadi wasilah tersebut, karena hukum wasilah mengikuti hukum tujuannya,dan ini benar karena selaras dengan sebuah kaidah yang terkenaldalam masalah “Wasilah dan Tujuan”. Inilah enam macam doayang kuat untuk dikatakan haramberdasarkan bukti-bukti dari dalil syariat.Adapun doa-doa lain yang disebutkan oleh penulis—semoga Allah Merahmatinya—yang asasnya kembali pada meminta yang sudah ada atau yang lainnya,maka tidak didukung dengan dalil syariat untuk dikatakan terlarang.Demikian. ==== وَحَاصِلُ هَذِهِ الْأَقْسَامِ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَا يَتَجَلَّى ظُهُورُ تَحْرِيمِ شَيْءٍ مِنْهَا إِلَّا سِتَّةَ أَقْسَامٍ أَحَدُهَا الدُّعَاءُ بِالْمُحَالِ وَبِهِ صَرَّحَ الْخَطَّابِيُّ فِي شَأْنِ الدُّعَاءِ فَقَالَ وَلَا يَجُوزُ الدُّعَاءُ بِالْمُحَالِ وَثَانِيهَا الدُّعَاءُ بِخَرْقِ الْعَادَةِ لِأَنَّهُ مِنْ جُمْلَةِ الْاِعْتِدَاءِ الْمَنْهِيِّ عَنْهُ وَثَالِثُهَا الدُّعَاءُ الْمُعَلَّقُ عَلَى مَشِيئَةِ اللهِ كَقَوْلِ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ وَرَابِعُهَا الدُّعَاءُ بِمَا لَا يُعْلَمُ مَعْنَاهُ مِنَ الْكَلَامِ الْأَعْجَميِّ وَغَيْرِهِ وَخَامِسُهَا الدُّعَاءُ بِإِثْمٍ وَهُوَ الدُّعَاءُ بِكُلِّ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَسَادِسُهَا الدُّعَاءُ بِمَا اسْتَفَادَ التَّحْرِيمَ مِنْ مُتَعَلَّقِهِ وَهُوَ مَا كَانَ دُعَاءً يُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى مُحَرَّمٍ وَذَلِكَ بِأَنْ يَدْعُوَ بِشَيْءٍ يُفْضِي إِلَى وُقُوعِ مَقْصَدٍ مُحَرَّمٍ فَيَكُونَ مُحَرَّمًا لِأَجْلِ كَوْنِهِ وَسِيلَةً فَإِنَّ الْوَسَائِلَ تَابِعَةٌ لِلْمَقَاصِدِ وَهَذَا حَقٌّ تَبَعًا لِلْقَاعِدَةِ الْمَعْرُوفَةِ فِي الْوَسَائِلِ وَالْمَقَاصِدِ فَهَذِهِ الْأَقْسَامُ السِّتَّةُ هِيَ الَّتِي يَتَرَشَّحُ الْقَوْلُ بِحُرْمَتِهَا بِدَلَائِلِ أَدِلَّةِ الشَّرْعِ وَأَمَّا بَقِيَّةُ مَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى مِمَّا يَرْجِعُ إِلَى تَحْصِيلِ الْحَاصِلِ وَغَيْرِهِ فَلَا يُسَاعِدُ الدَّلِيلُ الشَّرْعِيُّ عَلَى الْقَوْلِ بِحُرْمَتِهَا نَعَمْ

Enam Doa Terlarang – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Kesimpulan dari macam-macam doa ini,yang disebutkan oleh penulis —semoga Allah Merahmatinya—bahwa tidak ada yang nampak bisa dikuatkan keharamannyakecuali hanya enam macam saja: [PERTAMA]Berdoa meminta sesuatu yang mustahil.Al-Khattabi menegaskan hal ini dalam kitab Syaʾnu ad-Duʿāʾi dengan mengatakan,“Tidak boleh berdoa sesuatu yang mustahil.” [KEDUA]Berdoa meminta sesuatu yang tidak masuk akal,karena itu termasuk melampaui batas yang terlarang. [KETIGA]Doa yang digandeng dengan Kehendak Allah,seperti doa, “Ya Allah, ampuni aku jika Engkau Mau.”“Ya Allah, rahmati aku jika Engkau Mau.” [KEEMPAT]Doa yang tidak diketahui maknanya,baik dengan bahasa Arab atau non-Arab. [KELIMA]Doa yang mengandung kemaksiatan,yaitu dengan meminta segala hal yang tidak Allah Subẖānahu wa Taʿālā izinkan. [KEENAM]Doa yang menimbulkan keharamandari akibat yang ditimbulkannya,yakni doa yang dijadikan wasilah menuju perkara haram. Itu terjadi jika seseorang meminta sesuatu yang bisa menimbulkanterjadinya suatu maksud yang terlarang,sehingga hukumnya haram karena menjadi wasilah tersebut, karena hukum wasilah mengikuti hukum tujuannya,dan ini benar karena selaras dengan sebuah kaidah yang terkenaldalam masalah “Wasilah dan Tujuan”. Inilah enam macam doayang kuat untuk dikatakan haramberdasarkan bukti-bukti dari dalil syariat.Adapun doa-doa lain yang disebutkan oleh penulis—semoga Allah Merahmatinya—yang asasnya kembali pada meminta yang sudah ada atau yang lainnya,maka tidak didukung dengan dalil syariat untuk dikatakan terlarang.Demikian. ==== وَحَاصِلُ هَذِهِ الْأَقْسَامِ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَا يَتَجَلَّى ظُهُورُ تَحْرِيمِ شَيْءٍ مِنْهَا إِلَّا سِتَّةَ أَقْسَامٍ أَحَدُهَا الدُّعَاءُ بِالْمُحَالِ وَبِهِ صَرَّحَ الْخَطَّابِيُّ فِي شَأْنِ الدُّعَاءِ فَقَالَ وَلَا يَجُوزُ الدُّعَاءُ بِالْمُحَالِ وَثَانِيهَا الدُّعَاءُ بِخَرْقِ الْعَادَةِ لِأَنَّهُ مِنْ جُمْلَةِ الْاِعْتِدَاءِ الْمَنْهِيِّ عَنْهُ وَثَالِثُهَا الدُّعَاءُ الْمُعَلَّقُ عَلَى مَشِيئَةِ اللهِ كَقَوْلِ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ وَرَابِعُهَا الدُّعَاءُ بِمَا لَا يُعْلَمُ مَعْنَاهُ مِنَ الْكَلَامِ الْأَعْجَميِّ وَغَيْرِهِ وَخَامِسُهَا الدُّعَاءُ بِإِثْمٍ وَهُوَ الدُّعَاءُ بِكُلِّ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَسَادِسُهَا الدُّعَاءُ بِمَا اسْتَفَادَ التَّحْرِيمَ مِنْ مُتَعَلَّقِهِ وَهُوَ مَا كَانَ دُعَاءً يُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى مُحَرَّمٍ وَذَلِكَ بِأَنْ يَدْعُوَ بِشَيْءٍ يُفْضِي إِلَى وُقُوعِ مَقْصَدٍ مُحَرَّمٍ فَيَكُونَ مُحَرَّمًا لِأَجْلِ كَوْنِهِ وَسِيلَةً فَإِنَّ الْوَسَائِلَ تَابِعَةٌ لِلْمَقَاصِدِ وَهَذَا حَقٌّ تَبَعًا لِلْقَاعِدَةِ الْمَعْرُوفَةِ فِي الْوَسَائِلِ وَالْمَقَاصِدِ فَهَذِهِ الْأَقْسَامُ السِّتَّةُ هِيَ الَّتِي يَتَرَشَّحُ الْقَوْلُ بِحُرْمَتِهَا بِدَلَائِلِ أَدِلَّةِ الشَّرْعِ وَأَمَّا بَقِيَّةُ مَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى مِمَّا يَرْجِعُ إِلَى تَحْصِيلِ الْحَاصِلِ وَغَيْرِهِ فَلَا يُسَاعِدُ الدَّلِيلُ الشَّرْعِيُّ عَلَى الْقَوْلِ بِحُرْمَتِهَا نَعَمْ
Kesimpulan dari macam-macam doa ini,yang disebutkan oleh penulis —semoga Allah Merahmatinya—bahwa tidak ada yang nampak bisa dikuatkan keharamannyakecuali hanya enam macam saja: [PERTAMA]Berdoa meminta sesuatu yang mustahil.Al-Khattabi menegaskan hal ini dalam kitab Syaʾnu ad-Duʿāʾi dengan mengatakan,“Tidak boleh berdoa sesuatu yang mustahil.” [KEDUA]Berdoa meminta sesuatu yang tidak masuk akal,karena itu termasuk melampaui batas yang terlarang. [KETIGA]Doa yang digandeng dengan Kehendak Allah,seperti doa, “Ya Allah, ampuni aku jika Engkau Mau.”“Ya Allah, rahmati aku jika Engkau Mau.” [KEEMPAT]Doa yang tidak diketahui maknanya,baik dengan bahasa Arab atau non-Arab. [KELIMA]Doa yang mengandung kemaksiatan,yaitu dengan meminta segala hal yang tidak Allah Subẖānahu wa Taʿālā izinkan. [KEENAM]Doa yang menimbulkan keharamandari akibat yang ditimbulkannya,yakni doa yang dijadikan wasilah menuju perkara haram. Itu terjadi jika seseorang meminta sesuatu yang bisa menimbulkanterjadinya suatu maksud yang terlarang,sehingga hukumnya haram karena menjadi wasilah tersebut, karena hukum wasilah mengikuti hukum tujuannya,dan ini benar karena selaras dengan sebuah kaidah yang terkenaldalam masalah “Wasilah dan Tujuan”. Inilah enam macam doayang kuat untuk dikatakan haramberdasarkan bukti-bukti dari dalil syariat.Adapun doa-doa lain yang disebutkan oleh penulis—semoga Allah Merahmatinya—yang asasnya kembali pada meminta yang sudah ada atau yang lainnya,maka tidak didukung dengan dalil syariat untuk dikatakan terlarang.Demikian. ==== وَحَاصِلُ هَذِهِ الْأَقْسَامِ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَا يَتَجَلَّى ظُهُورُ تَحْرِيمِ شَيْءٍ مِنْهَا إِلَّا سِتَّةَ أَقْسَامٍ أَحَدُهَا الدُّعَاءُ بِالْمُحَالِ وَبِهِ صَرَّحَ الْخَطَّابِيُّ فِي شَأْنِ الدُّعَاءِ فَقَالَ وَلَا يَجُوزُ الدُّعَاءُ بِالْمُحَالِ وَثَانِيهَا الدُّعَاءُ بِخَرْقِ الْعَادَةِ لِأَنَّهُ مِنْ جُمْلَةِ الْاِعْتِدَاءِ الْمَنْهِيِّ عَنْهُ وَثَالِثُهَا الدُّعَاءُ الْمُعَلَّقُ عَلَى مَشِيئَةِ اللهِ كَقَوْلِ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ وَرَابِعُهَا الدُّعَاءُ بِمَا لَا يُعْلَمُ مَعْنَاهُ مِنَ الْكَلَامِ الْأَعْجَميِّ وَغَيْرِهِ وَخَامِسُهَا الدُّعَاءُ بِإِثْمٍ وَهُوَ الدُّعَاءُ بِكُلِّ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَسَادِسُهَا الدُّعَاءُ بِمَا اسْتَفَادَ التَّحْرِيمَ مِنْ مُتَعَلَّقِهِ وَهُوَ مَا كَانَ دُعَاءً يُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى مُحَرَّمٍ وَذَلِكَ بِأَنْ يَدْعُوَ بِشَيْءٍ يُفْضِي إِلَى وُقُوعِ مَقْصَدٍ مُحَرَّمٍ فَيَكُونَ مُحَرَّمًا لِأَجْلِ كَوْنِهِ وَسِيلَةً فَإِنَّ الْوَسَائِلَ تَابِعَةٌ لِلْمَقَاصِدِ وَهَذَا حَقٌّ تَبَعًا لِلْقَاعِدَةِ الْمَعْرُوفَةِ فِي الْوَسَائِلِ وَالْمَقَاصِدِ فَهَذِهِ الْأَقْسَامُ السِّتَّةُ هِيَ الَّتِي يَتَرَشَّحُ الْقَوْلُ بِحُرْمَتِهَا بِدَلَائِلِ أَدِلَّةِ الشَّرْعِ وَأَمَّا بَقِيَّةُ مَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى مِمَّا يَرْجِعُ إِلَى تَحْصِيلِ الْحَاصِلِ وَغَيْرِهِ فَلَا يُسَاعِدُ الدَّلِيلُ الشَّرْعِيُّ عَلَى الْقَوْلِ بِحُرْمَتِهَا نَعَمْ


Kesimpulan dari macam-macam doa ini,yang disebutkan oleh penulis —semoga Allah Merahmatinya—bahwa tidak ada yang nampak bisa dikuatkan keharamannyakecuali hanya enam macam saja: [PERTAMA]Berdoa meminta sesuatu yang mustahil.Al-Khattabi menegaskan hal ini dalam kitab Syaʾnu ad-Duʿāʾi dengan mengatakan,“Tidak boleh berdoa sesuatu yang mustahil.” [KEDUA]Berdoa meminta sesuatu yang tidak masuk akal,karena itu termasuk melampaui batas yang terlarang. [KETIGA]Doa yang digandeng dengan Kehendak Allah,seperti doa, “Ya Allah, ampuni aku jika Engkau Mau.”“Ya Allah, rahmati aku jika Engkau Mau.” [KEEMPAT]Doa yang tidak diketahui maknanya,baik dengan bahasa Arab atau non-Arab. [KELIMA]Doa yang mengandung kemaksiatan,yaitu dengan meminta segala hal yang tidak Allah Subẖānahu wa Taʿālā izinkan. [KEENAM]Doa yang menimbulkan keharamandari akibat yang ditimbulkannya,yakni doa yang dijadikan wasilah menuju perkara haram. Itu terjadi jika seseorang meminta sesuatu yang bisa menimbulkanterjadinya suatu maksud yang terlarang,sehingga hukumnya haram karena menjadi wasilah tersebut, karena hukum wasilah mengikuti hukum tujuannya,dan ini benar karena selaras dengan sebuah kaidah yang terkenaldalam masalah “Wasilah dan Tujuan”. Inilah enam macam doayang kuat untuk dikatakan haramberdasarkan bukti-bukti dari dalil syariat.Adapun doa-doa lain yang disebutkan oleh penulis—semoga Allah Merahmatinya—yang asasnya kembali pada meminta yang sudah ada atau yang lainnya,maka tidak didukung dengan dalil syariat untuk dikatakan terlarang.Demikian. ==== وَحَاصِلُ هَذِهِ الْأَقْسَامِ الَّتِي ذَكَرَهَا الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى لَا يَتَجَلَّى ظُهُورُ تَحْرِيمِ شَيْءٍ مِنْهَا إِلَّا سِتَّةَ أَقْسَامٍ أَحَدُهَا الدُّعَاءُ بِالْمُحَالِ وَبِهِ صَرَّحَ الْخَطَّابِيُّ فِي شَأْنِ الدُّعَاءِ فَقَالَ وَلَا يَجُوزُ الدُّعَاءُ بِالْمُحَالِ وَثَانِيهَا الدُّعَاءُ بِخَرْقِ الْعَادَةِ لِأَنَّهُ مِنْ جُمْلَةِ الْاِعْتِدَاءِ الْمَنْهِيِّ عَنْهُ وَثَالِثُهَا الدُّعَاءُ الْمُعَلَّقُ عَلَى مَشِيئَةِ اللهِ كَقَوْلِ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي إِنْ شِئْتَ اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي إِنْ شِئْتَ وَرَابِعُهَا الدُّعَاءُ بِمَا لَا يُعْلَمُ مَعْنَاهُ مِنَ الْكَلَامِ الْأَعْجَميِّ وَغَيْرِهِ وَخَامِسُهَا الدُّعَاءُ بِإِثْمٍ وَهُوَ الدُّعَاءُ بِكُلِّ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَسَادِسُهَا الدُّعَاءُ بِمَا اسْتَفَادَ التَّحْرِيمَ مِنْ مُتَعَلَّقِهِ وَهُوَ مَا كَانَ دُعَاءً يُتَوَسَّلُ بِهِ إِلَى مُحَرَّمٍ وَذَلِكَ بِأَنْ يَدْعُوَ بِشَيْءٍ يُفْضِي إِلَى وُقُوعِ مَقْصَدٍ مُحَرَّمٍ فَيَكُونَ مُحَرَّمًا لِأَجْلِ كَوْنِهِ وَسِيلَةً فَإِنَّ الْوَسَائِلَ تَابِعَةٌ لِلْمَقَاصِدِ وَهَذَا حَقٌّ تَبَعًا لِلْقَاعِدَةِ الْمَعْرُوفَةِ فِي الْوَسَائِلِ وَالْمَقَاصِدِ فَهَذِهِ الْأَقْسَامُ السِّتَّةُ هِيَ الَّتِي يَتَرَشَّحُ الْقَوْلُ بِحُرْمَتِهَا بِدَلَائِلِ أَدِلَّةِ الشَّرْعِ وَأَمَّا بَقِيَّةُ مَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى مِمَّا يَرْجِعُ إِلَى تَحْصِيلِ الْحَاصِلِ وَغَيْرِهِ فَلَا يُسَاعِدُ الدَّلِيلُ الشَّرْعِيُّ عَلَى الْقَوْلِ بِحُرْمَتِهَا نَعَمْ

Bolehkah Wanita Salat Tarawih di Rumah di Awal dan Akhir Malam? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Tersisa pertanyaan dari saudari Fatimah.Dia berkata, “Apakah boleh aku mengerjakan Salat Tarawih dengan membagi-bagi waktunya—dia adalah wanita dan salat di rumahnya—mengerjakan Salat Tarawih dengan membagi-bagi waktunya di awal malam dan akhir malam?” Ya, hal tersebut tidak mengapa.Ini adalah perkara yang fleksibel.Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Salat malam itu dua rakaat dua rakaat.Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu subuh,hendaknya Salat Witir satu rakaat.” (HR. Abu Dawud) Bahkan diriwayatkan bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sendiri terkadangmelaksanakan salat di awal malamdan salat lagi di akhir malam.Jadi, ini perkara yang fleksibel. Saudari yang budiman bisa salat di awal malam,semampunya sebagaimana yang Allah Tetapkan baginya,lalu salat lagi di akhir malam,kemudian witir satu rakaat. Tidak ada dua witir dalam semalam,karena witir hanya dilakukan sekali saja.Yang afdal adalah menjadikan Salat Witir sebagai salatnya yang terakhir di malam hari,berdasarkan sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam,“Jadikan Salat Witir sebagai akhir salat kalian di malam hari.” (Muttafaqun ‘Alaihi) ===== بَقِيَ مِنْ أَسْئِلَةِ الْأُخْتِ فَاطِمَةَ تَقُولُ هَلْ يَجُوزُ أَنْ أُجَزِّئَ التَّرَاوِيحَ وَهِيَ الْمَرْأَةُ وَتُصَلِّي فِي بَيْتِهَا أُجَزِّئَ التَّرَاوِيحَ أَوَّلَ اللَّيْلِ وَآخِرَ اللَّيْلِ؟ نَعَمْ لَا بَأْسَ بِهَذَا الْأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِوَاحِدَةٍ بَلْ وَرَدَ عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي بَعْضِ الْأَحْيَانِ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَيُصَلِّي مِنْ آخِرِهِ فَالْأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ يُمْكِنُ لِلْأُخْتِ الْكَرِيمَةِ أَنْ تُصَلِّيَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ مَا كَتَبَ اللهُ لَهَا أَنْ تُصَلِّيَ ثُمَّ تُصَلِّي مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ أَيْضًا ثُمَّ تُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ فَلَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ إِنَّمَا يَكُونُ الْوِتْرُ مَرَّةً وَاحِدَةً وَالْأَفْضَلُ أَنْ تَجْعَلَ الْوِتْرَ آخِرَ صَلَاتِهَا بِاللَّيْلِ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا [مُتَّفَقٌ عَلَيهِ]

Bolehkah Wanita Salat Tarawih di Rumah di Awal dan Akhir Malam? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Tersisa pertanyaan dari saudari Fatimah.Dia berkata, “Apakah boleh aku mengerjakan Salat Tarawih dengan membagi-bagi waktunya—dia adalah wanita dan salat di rumahnya—mengerjakan Salat Tarawih dengan membagi-bagi waktunya di awal malam dan akhir malam?” Ya, hal tersebut tidak mengapa.Ini adalah perkara yang fleksibel.Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Salat malam itu dua rakaat dua rakaat.Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu subuh,hendaknya Salat Witir satu rakaat.” (HR. Abu Dawud) Bahkan diriwayatkan bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sendiri terkadangmelaksanakan salat di awal malamdan salat lagi di akhir malam.Jadi, ini perkara yang fleksibel. Saudari yang budiman bisa salat di awal malam,semampunya sebagaimana yang Allah Tetapkan baginya,lalu salat lagi di akhir malam,kemudian witir satu rakaat. Tidak ada dua witir dalam semalam,karena witir hanya dilakukan sekali saja.Yang afdal adalah menjadikan Salat Witir sebagai salatnya yang terakhir di malam hari,berdasarkan sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam,“Jadikan Salat Witir sebagai akhir salat kalian di malam hari.” (Muttafaqun ‘Alaihi) ===== بَقِيَ مِنْ أَسْئِلَةِ الْأُخْتِ فَاطِمَةَ تَقُولُ هَلْ يَجُوزُ أَنْ أُجَزِّئَ التَّرَاوِيحَ وَهِيَ الْمَرْأَةُ وَتُصَلِّي فِي بَيْتِهَا أُجَزِّئَ التَّرَاوِيحَ أَوَّلَ اللَّيْلِ وَآخِرَ اللَّيْلِ؟ نَعَمْ لَا بَأْسَ بِهَذَا الْأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِوَاحِدَةٍ بَلْ وَرَدَ عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي بَعْضِ الْأَحْيَانِ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَيُصَلِّي مِنْ آخِرِهِ فَالْأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ يُمْكِنُ لِلْأُخْتِ الْكَرِيمَةِ أَنْ تُصَلِّيَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ مَا كَتَبَ اللهُ لَهَا أَنْ تُصَلِّيَ ثُمَّ تُصَلِّي مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ أَيْضًا ثُمَّ تُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ فَلَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ إِنَّمَا يَكُونُ الْوِتْرُ مَرَّةً وَاحِدَةً وَالْأَفْضَلُ أَنْ تَجْعَلَ الْوِتْرَ آخِرَ صَلَاتِهَا بِاللَّيْلِ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا [مُتَّفَقٌ عَلَيهِ]
Tersisa pertanyaan dari saudari Fatimah.Dia berkata, “Apakah boleh aku mengerjakan Salat Tarawih dengan membagi-bagi waktunya—dia adalah wanita dan salat di rumahnya—mengerjakan Salat Tarawih dengan membagi-bagi waktunya di awal malam dan akhir malam?” Ya, hal tersebut tidak mengapa.Ini adalah perkara yang fleksibel.Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Salat malam itu dua rakaat dua rakaat.Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu subuh,hendaknya Salat Witir satu rakaat.” (HR. Abu Dawud) Bahkan diriwayatkan bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sendiri terkadangmelaksanakan salat di awal malamdan salat lagi di akhir malam.Jadi, ini perkara yang fleksibel. Saudari yang budiman bisa salat di awal malam,semampunya sebagaimana yang Allah Tetapkan baginya,lalu salat lagi di akhir malam,kemudian witir satu rakaat. Tidak ada dua witir dalam semalam,karena witir hanya dilakukan sekali saja.Yang afdal adalah menjadikan Salat Witir sebagai salatnya yang terakhir di malam hari,berdasarkan sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam,“Jadikan Salat Witir sebagai akhir salat kalian di malam hari.” (Muttafaqun ‘Alaihi) ===== بَقِيَ مِنْ أَسْئِلَةِ الْأُخْتِ فَاطِمَةَ تَقُولُ هَلْ يَجُوزُ أَنْ أُجَزِّئَ التَّرَاوِيحَ وَهِيَ الْمَرْأَةُ وَتُصَلِّي فِي بَيْتِهَا أُجَزِّئَ التَّرَاوِيحَ أَوَّلَ اللَّيْلِ وَآخِرَ اللَّيْلِ؟ نَعَمْ لَا بَأْسَ بِهَذَا الْأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِوَاحِدَةٍ بَلْ وَرَدَ عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي بَعْضِ الْأَحْيَانِ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَيُصَلِّي مِنْ آخِرِهِ فَالْأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ يُمْكِنُ لِلْأُخْتِ الْكَرِيمَةِ أَنْ تُصَلِّيَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ مَا كَتَبَ اللهُ لَهَا أَنْ تُصَلِّيَ ثُمَّ تُصَلِّي مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ أَيْضًا ثُمَّ تُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ فَلَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ إِنَّمَا يَكُونُ الْوِتْرُ مَرَّةً وَاحِدَةً وَالْأَفْضَلُ أَنْ تَجْعَلَ الْوِتْرَ آخِرَ صَلَاتِهَا بِاللَّيْلِ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا [مُتَّفَقٌ عَلَيهِ]


Tersisa pertanyaan dari saudari Fatimah.Dia berkata, “Apakah boleh aku mengerjakan Salat Tarawih dengan membagi-bagi waktunya—dia adalah wanita dan salat di rumahnya—mengerjakan Salat Tarawih dengan membagi-bagi waktunya di awal malam dan akhir malam?” Ya, hal tersebut tidak mengapa.Ini adalah perkara yang fleksibel.Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bersabda, “Salat malam itu dua rakaat dua rakaat.Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu subuh,hendaknya Salat Witir satu rakaat.” (HR. Abu Dawud) Bahkan diriwayatkan bahwa beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam sendiri terkadangmelaksanakan salat di awal malamdan salat lagi di akhir malam.Jadi, ini perkara yang fleksibel. Saudari yang budiman bisa salat di awal malam,semampunya sebagaimana yang Allah Tetapkan baginya,lalu salat lagi di akhir malam,kemudian witir satu rakaat. Tidak ada dua witir dalam semalam,karena witir hanya dilakukan sekali saja.Yang afdal adalah menjadikan Salat Witir sebagai salatnya yang terakhir di malam hari,berdasarkan sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam,“Jadikan Salat Witir sebagai akhir salat kalian di malam hari.” (Muttafaqun ‘Alaihi) ===== بَقِيَ مِنْ أَسْئِلَةِ الْأُخْتِ فَاطِمَةَ تَقُولُ هَلْ يَجُوزُ أَنْ أُجَزِّئَ التَّرَاوِيحَ وَهِيَ الْمَرْأَةُ وَتُصَلِّي فِي بَيْتِهَا أُجَزِّئَ التَّرَاوِيحَ أَوَّلَ اللَّيْلِ وَآخِرَ اللَّيْلِ؟ نَعَمْ لَا بَأْسَ بِهَذَا الْأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ فَلْيُوتِرْ بِوَاحِدَةٍ بَلْ وَرَدَ عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي بَعْضِ الْأَحْيَانِ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَيُصَلِّي مِنْ آخِرِهِ فَالْأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ يُمْكِنُ لِلْأُخْتِ الْكَرِيمَةِ أَنْ تُصَلِّيَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ مَا كَتَبَ اللهُ لَهَا أَنْ تُصَلِّيَ ثُمَّ تُصَلِّي مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ أَيْضًا ثُمَّ تُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ فَلَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ إِنَّمَا يَكُونُ الْوِتْرُ مَرَّةً وَاحِدَةً وَالْأَفْضَلُ أَنْ تَجْعَلَ الْوِتْرَ آخِرَ صَلَاتِهَا بِاللَّيْلِ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا [مُتَّفَقٌ عَلَيهِ]

Cek Gula Darah Apakah Puasanya Batal? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Dia bertanya tentang darah yang diambil untuk tes gula darah dengan lanset,apakah darah yang sedikit ini membatalkan puasa?Darah yang sedikit ini tidak membatalkan puasa. Puasa tetap sah dengan melakukannya,karena itu hanya darah yang sedikit.Ini menurut semua ulama. Tidak ada yang menukil pendapat bahwa darah yang sedikit inimembatalkan puasa.Yang diperselisihkan adalah darah yang banyak. Darah yang banyak yang semakna dengan darah bekam.Perbedaan ini adalah cabang dari perbedaan pendapattentang batalnya puasa karena bekam. Pendapat yang tepat bahwa bekam membatalkan puasa.Inilah pendapat dalam mazhab Hambalidan sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Tukang bekam dan orang yang dibekam batal puasanya.” (HR. Ahmad)Jadi, jika darah yang dikeluarkan mengalir banyakseperti darah bekam, maka itu membatalkan puasa. Adapun jika darah yang keluar sedikit,maka ini tidak membatalkan puasa.Dengan demikian, darah yang diambil untuk tes gula darahtidak membatalkan puasa. ==== سَأَلَ عَمَّا يُؤْخَذُ لِتَحْلِيلِ السُّكَّرِ عَنْ طَرِيقِ الْوَخْزِ هَلْ هَذَا الدَّمُ الْيَسِيرُ يُؤَثِّرُ عَلَى الصَّوْمِ؟ فَهَذَا الدَّمُ الْيَسِيرُ لَا يُؤَثِّرُ عَلَى الصَّوْمِ وَالصَّوْمُ مَعَهُ صَحِيحٌ لِأَنَّهُ دَمٌ يَسِيرٌ وَهَذَا عِنْدَ جَمِيعِ الْعُلَمَاءِ لَمْ يَنْقَلْ أَحَدٌ بِأَنَّ هَذَا الدَّمَ الْيَسِيرَ أَنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَإِنَّمَا الْخِلَافُ فِي دَمٍ كَثِيرٍ دَمٌ كَثِيرٌ الَّذِي يَكُونُ فِي مَعْنَى دَمِ الْحِجَامَةِ وَالْخِلَافُ مُتَفَرِّعٌ عَلَى خِلَافٍ فِي تَفْطِيرِ الْحِجَامَةِ عَلَى الصَّائِمِ وَالْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَنَّهَا تُفَطِّرُ الصَّائِمَ كَمَا هُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُومُ (رَوَاهُ أَحْمَدُ) فَإِذَا سَالَ الدَّمُ الْمُسْتَخْرَجُ كَثِيرًا فِي مَعْنَى دَمِ الْحِجَامَةِ فَإِنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ أَمَّا إِذَا كَانَ الدَّمُ يَسِيرًا فَهَذَا لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَعَلَى ذَلِكَ فَالدَّمُ الْمُسْتَخْرَجُ لِتَحْلِيلِ السُّكَّرِ لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ

Cek Gula Darah Apakah Puasanya Batal? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Dia bertanya tentang darah yang diambil untuk tes gula darah dengan lanset,apakah darah yang sedikit ini membatalkan puasa?Darah yang sedikit ini tidak membatalkan puasa. Puasa tetap sah dengan melakukannya,karena itu hanya darah yang sedikit.Ini menurut semua ulama. Tidak ada yang menukil pendapat bahwa darah yang sedikit inimembatalkan puasa.Yang diperselisihkan adalah darah yang banyak. Darah yang banyak yang semakna dengan darah bekam.Perbedaan ini adalah cabang dari perbedaan pendapattentang batalnya puasa karena bekam. Pendapat yang tepat bahwa bekam membatalkan puasa.Inilah pendapat dalam mazhab Hambalidan sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Tukang bekam dan orang yang dibekam batal puasanya.” (HR. Ahmad)Jadi, jika darah yang dikeluarkan mengalir banyakseperti darah bekam, maka itu membatalkan puasa. Adapun jika darah yang keluar sedikit,maka ini tidak membatalkan puasa.Dengan demikian, darah yang diambil untuk tes gula darahtidak membatalkan puasa. ==== سَأَلَ عَمَّا يُؤْخَذُ لِتَحْلِيلِ السُّكَّرِ عَنْ طَرِيقِ الْوَخْزِ هَلْ هَذَا الدَّمُ الْيَسِيرُ يُؤَثِّرُ عَلَى الصَّوْمِ؟ فَهَذَا الدَّمُ الْيَسِيرُ لَا يُؤَثِّرُ عَلَى الصَّوْمِ وَالصَّوْمُ مَعَهُ صَحِيحٌ لِأَنَّهُ دَمٌ يَسِيرٌ وَهَذَا عِنْدَ جَمِيعِ الْعُلَمَاءِ لَمْ يَنْقَلْ أَحَدٌ بِأَنَّ هَذَا الدَّمَ الْيَسِيرَ أَنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَإِنَّمَا الْخِلَافُ فِي دَمٍ كَثِيرٍ دَمٌ كَثِيرٌ الَّذِي يَكُونُ فِي مَعْنَى دَمِ الْحِجَامَةِ وَالْخِلَافُ مُتَفَرِّعٌ عَلَى خِلَافٍ فِي تَفْطِيرِ الْحِجَامَةِ عَلَى الصَّائِمِ وَالْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَنَّهَا تُفَطِّرُ الصَّائِمَ كَمَا هُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُومُ (رَوَاهُ أَحْمَدُ) فَإِذَا سَالَ الدَّمُ الْمُسْتَخْرَجُ كَثِيرًا فِي مَعْنَى دَمِ الْحِجَامَةِ فَإِنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ أَمَّا إِذَا كَانَ الدَّمُ يَسِيرًا فَهَذَا لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَعَلَى ذَلِكَ فَالدَّمُ الْمُسْتَخْرَجُ لِتَحْلِيلِ السُّكَّرِ لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ
Dia bertanya tentang darah yang diambil untuk tes gula darah dengan lanset,apakah darah yang sedikit ini membatalkan puasa?Darah yang sedikit ini tidak membatalkan puasa. Puasa tetap sah dengan melakukannya,karena itu hanya darah yang sedikit.Ini menurut semua ulama. Tidak ada yang menukil pendapat bahwa darah yang sedikit inimembatalkan puasa.Yang diperselisihkan adalah darah yang banyak. Darah yang banyak yang semakna dengan darah bekam.Perbedaan ini adalah cabang dari perbedaan pendapattentang batalnya puasa karena bekam. Pendapat yang tepat bahwa bekam membatalkan puasa.Inilah pendapat dalam mazhab Hambalidan sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Tukang bekam dan orang yang dibekam batal puasanya.” (HR. Ahmad)Jadi, jika darah yang dikeluarkan mengalir banyakseperti darah bekam, maka itu membatalkan puasa. Adapun jika darah yang keluar sedikit,maka ini tidak membatalkan puasa.Dengan demikian, darah yang diambil untuk tes gula darahtidak membatalkan puasa. ==== سَأَلَ عَمَّا يُؤْخَذُ لِتَحْلِيلِ السُّكَّرِ عَنْ طَرِيقِ الْوَخْزِ هَلْ هَذَا الدَّمُ الْيَسِيرُ يُؤَثِّرُ عَلَى الصَّوْمِ؟ فَهَذَا الدَّمُ الْيَسِيرُ لَا يُؤَثِّرُ عَلَى الصَّوْمِ وَالصَّوْمُ مَعَهُ صَحِيحٌ لِأَنَّهُ دَمٌ يَسِيرٌ وَهَذَا عِنْدَ جَمِيعِ الْعُلَمَاءِ لَمْ يَنْقَلْ أَحَدٌ بِأَنَّ هَذَا الدَّمَ الْيَسِيرَ أَنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَإِنَّمَا الْخِلَافُ فِي دَمٍ كَثِيرٍ دَمٌ كَثِيرٌ الَّذِي يَكُونُ فِي مَعْنَى دَمِ الْحِجَامَةِ وَالْخِلَافُ مُتَفَرِّعٌ عَلَى خِلَافٍ فِي تَفْطِيرِ الْحِجَامَةِ عَلَى الصَّائِمِ وَالْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَنَّهَا تُفَطِّرُ الصَّائِمَ كَمَا هُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُومُ (رَوَاهُ أَحْمَدُ) فَإِذَا سَالَ الدَّمُ الْمُسْتَخْرَجُ كَثِيرًا فِي مَعْنَى دَمِ الْحِجَامَةِ فَإِنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ أَمَّا إِذَا كَانَ الدَّمُ يَسِيرًا فَهَذَا لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَعَلَى ذَلِكَ فَالدَّمُ الْمُسْتَخْرَجُ لِتَحْلِيلِ السُّكَّرِ لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ


Dia bertanya tentang darah yang diambil untuk tes gula darah dengan lanset,apakah darah yang sedikit ini membatalkan puasa?Darah yang sedikit ini tidak membatalkan puasa. Puasa tetap sah dengan melakukannya,karena itu hanya darah yang sedikit.Ini menurut semua ulama. Tidak ada yang menukil pendapat bahwa darah yang sedikit inimembatalkan puasa.Yang diperselisihkan adalah darah yang banyak. Darah yang banyak yang semakna dengan darah bekam.Perbedaan ini adalah cabang dari perbedaan pendapattentang batalnya puasa karena bekam. Pendapat yang tepat bahwa bekam membatalkan puasa.Inilah pendapat dalam mazhab Hambalidan sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Tukang bekam dan orang yang dibekam batal puasanya.” (HR. Ahmad)Jadi, jika darah yang dikeluarkan mengalir banyakseperti darah bekam, maka itu membatalkan puasa. Adapun jika darah yang keluar sedikit,maka ini tidak membatalkan puasa.Dengan demikian, darah yang diambil untuk tes gula darahtidak membatalkan puasa. ==== سَأَلَ عَمَّا يُؤْخَذُ لِتَحْلِيلِ السُّكَّرِ عَنْ طَرِيقِ الْوَخْزِ هَلْ هَذَا الدَّمُ الْيَسِيرُ يُؤَثِّرُ عَلَى الصَّوْمِ؟ فَهَذَا الدَّمُ الْيَسِيرُ لَا يُؤَثِّرُ عَلَى الصَّوْمِ وَالصَّوْمُ مَعَهُ صَحِيحٌ لِأَنَّهُ دَمٌ يَسِيرٌ وَهَذَا عِنْدَ جَمِيعِ الْعُلَمَاءِ لَمْ يَنْقَلْ أَحَدٌ بِأَنَّ هَذَا الدَّمَ الْيَسِيرَ أَنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَإِنَّمَا الْخِلَافُ فِي دَمٍ كَثِيرٍ دَمٌ كَثِيرٌ الَّذِي يَكُونُ فِي مَعْنَى دَمِ الْحِجَامَةِ وَالْخِلَافُ مُتَفَرِّعٌ عَلَى خِلَافٍ فِي تَفْطِيرِ الْحِجَامَةِ عَلَى الصَّائِمِ وَالْقَوْلُ الرَّاجِحُ أَنَّهَا تُفَطِّرُ الصَّائِمَ كَمَا هُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَكَمَا دَلَّ عَلَيْهِ قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُومُ (رَوَاهُ أَحْمَدُ) فَإِذَا سَالَ الدَّمُ الْمُسْتَخْرَجُ كَثِيرًا فِي مَعْنَى دَمِ الْحِجَامَةِ فَإِنَّهُ يُفْسِدُ الصَّوْمَ أَمَّا إِذَا كَانَ الدَّمُ يَسِيرًا فَهَذَا لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ وَعَلَى ذَلِكَ فَالدَّمُ الْمُسْتَخْرَجُ لِتَحْلِيلِ السُّكَّرِ لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ

Ramadan: Bulan Pembersih, Peninggi, dan Harapan

Bulan Ramadan merupakan bulan yang diidamkan oleh orang-orang mukmin karena memiliki banyak keutamaan dan keisitimewaan di dalamnya yang tidak dimiliki bulan-bulan selainnya. Ada banyak keutamaan bulan Ramadan yang mungkin sudah sering kita dengar atau baca. Namun, dalam tulisan ini kita rangkum berbagai keutamaan bulan mulia tersebut menjadi tiga pokok bahasan.Daftar Isi Bulan Ramadan: Bulan pembersihBulan Ramadan: Bulan peninggiBulan Ramadan: Bulan harapanBulan Ramadan: Bulan pembersihDi antara keutamaan bulan Ramadan adalah sebagai pembersih dan pelebur dosa-dosa. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Salat lima waktu, (salat) Jumat ke Jumat (berikutnya) serta (puasa) Ramadan ke Ramadan (berikutnya) menghapus dosa-dosa di antara mereka selama menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)Bahkan, ada hadis yang lebih khusus menerangkan bahwa setiap siang dan malam di bulan Ramadan kita dapat di ampuni dosa-dosanya,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa berpuasa Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni. Dan barangsiapa salat pada Lailatul Qadar imanan wa ihtisaban (dengan keimanan dan mengharap pahala), dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis yang lain disebutkan,مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang menunaikan salat malam (salat tarawih) di bulan Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ada banyak kesempatan mendapat ampunan di bulan Ramadan, baik pada siang harinya dengan puasa atau malam harinya dengan salat tarawih. Sehingga apabila ada yang tidak diampuni di bulan Ramadan, maka sungguh sangat merugi dan amat keterlaluan! Dalam suatu hadis disebutkan bahwa orang yang tidak diampuni di bulan Ramadan merupakan orang yang celaka.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَوْ بَعُدَ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ“Celakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadan, kemudian Ramadan berlalu dalam keadaan dosa-dosanya belum diampuni (oleh Allah Ta’ala).” (HR. Ahmad dan Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad. Hadis sahih.)Sudah sepatutnya kita berdoa dan sangat berharap kepada Allah Ta’ala agar kita diampuni selama bulan Ramadan.Baca juga: Kunci Meraih AmpunanBulan Ramadan: Bulan peninggiKeistimewaan bulan Ramadan selanjutnya adalah tingginya nilai pahala yang Allah Ta’ala berikan. Ada amalan ibadah yang lebih baik dari seribu bulan, ada yang Allah setarakan dengan haji, bahkan ada amalan yang nilai pahalanya tak terbatas.Pada lailatul qadr Allah lipatgandakan amalan pada malam tersebut hingga lebih baik dari seribu bulan.Allah Ta’ala berfirman,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa, “Amalan yang dilakukan di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada amalan yang dilakukan di seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar. Itulah yang membuat akal dan pikiran menjadi tercengang. Sungguh menakjubkan, Allah memberi karunia pada umat yang lemah bisa beribadah dengan nilai seperti itu. Amalan di malam tersebut sama dan melebihi ibadah pada seribu bulan. Lihatlah, umur manusia seakan-akan dibuat begitu lama hingga delapan puluh tahunan.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 977)Selain itu, ada pula amalan yang Allah setarakan dengan haji, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ“Jika Ramadan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam lafaz lainnya disebutkan,فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً“Umrah pada bulan Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Muslim)Terlebih lagi, ada amalan yang pahalanya tanpa batas, yaitu puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كل عمل ابن آدم له إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به“Setiap amalan manusia adalah untuknya, kecuali puasa, sebab ia hanyalah untukku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran padanya secara langsung.” (HR. Bukhari 7: 226 dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu)Baca juga: Benarkah Pahala Itu Sebanding dengan Tingkat Kesulitan Sebuah Amal?Bulan Ramadan: Bulan harapanRamadan adalah bulan di mana doa yang kita panjatkan lebih diijabah.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Ada tiga golongan yang doa mereka tidak ditolak: (1) orang yang berpuasa hingga ia berbuka, (2) imam yang adil, dan (3) doa orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini sahih)Dalam hadis yang lain disebutkan,إن لله تبارك وتعالى عتقاء في كل يوم وليلة _ يعني في رمضان _ , وإن لكل مسلم في كل يوم وليلة دعوة مستجابة“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberikan kebebasan dari siksa neraka pada setiap malam –yakni di bulan Ramadan- dan sesungguhnya setiap muslim pada waktu siang dan malam memiliki doa yang terkabul (mustajabah).” (HR. Ahmad 12: 420. Hadis ini disahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ no. 2169)Selain waktu di atas, ada banyak kesempatan mustajab yang bisa kita maksimalkan untuk memperbanyak doa seperti waktu sahur, di antara azan dan ikamah, pada hari Jum’at, dan pada lailatul qadr.Jangan lupa juga untuk banyak berdoa agar di bulan Ramadan agar kita termasuk hamba yang mendapatkan ampunan-Nya dan tergolong insan yang di terima amalan-amalan-Nya.Baca juga: Cinta, Takut dan Harap Kepada Allah***Penulis: Arif Muhammad N.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahbulan ramadhanibadahibadah bulan ramadhankeutamaan bulan ramadhannasihatnasihat islampahala di bulan ramadhanpuasa ramadhanRamadhanTaubat

Ramadan: Bulan Pembersih, Peninggi, dan Harapan

Bulan Ramadan merupakan bulan yang diidamkan oleh orang-orang mukmin karena memiliki banyak keutamaan dan keisitimewaan di dalamnya yang tidak dimiliki bulan-bulan selainnya. Ada banyak keutamaan bulan Ramadan yang mungkin sudah sering kita dengar atau baca. Namun, dalam tulisan ini kita rangkum berbagai keutamaan bulan mulia tersebut menjadi tiga pokok bahasan.Daftar Isi Bulan Ramadan: Bulan pembersihBulan Ramadan: Bulan peninggiBulan Ramadan: Bulan harapanBulan Ramadan: Bulan pembersihDi antara keutamaan bulan Ramadan adalah sebagai pembersih dan pelebur dosa-dosa. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Salat lima waktu, (salat) Jumat ke Jumat (berikutnya) serta (puasa) Ramadan ke Ramadan (berikutnya) menghapus dosa-dosa di antara mereka selama menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)Bahkan, ada hadis yang lebih khusus menerangkan bahwa setiap siang dan malam di bulan Ramadan kita dapat di ampuni dosa-dosanya,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa berpuasa Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni. Dan barangsiapa salat pada Lailatul Qadar imanan wa ihtisaban (dengan keimanan dan mengharap pahala), dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis yang lain disebutkan,مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang menunaikan salat malam (salat tarawih) di bulan Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ada banyak kesempatan mendapat ampunan di bulan Ramadan, baik pada siang harinya dengan puasa atau malam harinya dengan salat tarawih. Sehingga apabila ada yang tidak diampuni di bulan Ramadan, maka sungguh sangat merugi dan amat keterlaluan! Dalam suatu hadis disebutkan bahwa orang yang tidak diampuni di bulan Ramadan merupakan orang yang celaka.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَوْ بَعُدَ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ“Celakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadan, kemudian Ramadan berlalu dalam keadaan dosa-dosanya belum diampuni (oleh Allah Ta’ala).” (HR. Ahmad dan Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad. Hadis sahih.)Sudah sepatutnya kita berdoa dan sangat berharap kepada Allah Ta’ala agar kita diampuni selama bulan Ramadan.Baca juga: Kunci Meraih AmpunanBulan Ramadan: Bulan peninggiKeistimewaan bulan Ramadan selanjutnya adalah tingginya nilai pahala yang Allah Ta’ala berikan. Ada amalan ibadah yang lebih baik dari seribu bulan, ada yang Allah setarakan dengan haji, bahkan ada amalan yang nilai pahalanya tak terbatas.Pada lailatul qadr Allah lipatgandakan amalan pada malam tersebut hingga lebih baik dari seribu bulan.Allah Ta’ala berfirman,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa, “Amalan yang dilakukan di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada amalan yang dilakukan di seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar. Itulah yang membuat akal dan pikiran menjadi tercengang. Sungguh menakjubkan, Allah memberi karunia pada umat yang lemah bisa beribadah dengan nilai seperti itu. Amalan di malam tersebut sama dan melebihi ibadah pada seribu bulan. Lihatlah, umur manusia seakan-akan dibuat begitu lama hingga delapan puluh tahunan.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 977)Selain itu, ada pula amalan yang Allah setarakan dengan haji, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ“Jika Ramadan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam lafaz lainnya disebutkan,فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً“Umrah pada bulan Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Muslim)Terlebih lagi, ada amalan yang pahalanya tanpa batas, yaitu puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كل عمل ابن آدم له إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به“Setiap amalan manusia adalah untuknya, kecuali puasa, sebab ia hanyalah untukku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran padanya secara langsung.” (HR. Bukhari 7: 226 dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu)Baca juga: Benarkah Pahala Itu Sebanding dengan Tingkat Kesulitan Sebuah Amal?Bulan Ramadan: Bulan harapanRamadan adalah bulan di mana doa yang kita panjatkan lebih diijabah.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Ada tiga golongan yang doa mereka tidak ditolak: (1) orang yang berpuasa hingga ia berbuka, (2) imam yang adil, dan (3) doa orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini sahih)Dalam hadis yang lain disebutkan,إن لله تبارك وتعالى عتقاء في كل يوم وليلة _ يعني في رمضان _ , وإن لكل مسلم في كل يوم وليلة دعوة مستجابة“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberikan kebebasan dari siksa neraka pada setiap malam –yakni di bulan Ramadan- dan sesungguhnya setiap muslim pada waktu siang dan malam memiliki doa yang terkabul (mustajabah).” (HR. Ahmad 12: 420. Hadis ini disahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ no. 2169)Selain waktu di atas, ada banyak kesempatan mustajab yang bisa kita maksimalkan untuk memperbanyak doa seperti waktu sahur, di antara azan dan ikamah, pada hari Jum’at, dan pada lailatul qadr.Jangan lupa juga untuk banyak berdoa agar di bulan Ramadan agar kita termasuk hamba yang mendapatkan ampunan-Nya dan tergolong insan yang di terima amalan-amalan-Nya.Baca juga: Cinta, Takut dan Harap Kepada Allah***Penulis: Arif Muhammad N.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahbulan ramadhanibadahibadah bulan ramadhankeutamaan bulan ramadhannasihatnasihat islampahala di bulan ramadhanpuasa ramadhanRamadhanTaubat
Bulan Ramadan merupakan bulan yang diidamkan oleh orang-orang mukmin karena memiliki banyak keutamaan dan keisitimewaan di dalamnya yang tidak dimiliki bulan-bulan selainnya. Ada banyak keutamaan bulan Ramadan yang mungkin sudah sering kita dengar atau baca. Namun, dalam tulisan ini kita rangkum berbagai keutamaan bulan mulia tersebut menjadi tiga pokok bahasan.Daftar Isi Bulan Ramadan: Bulan pembersihBulan Ramadan: Bulan peninggiBulan Ramadan: Bulan harapanBulan Ramadan: Bulan pembersihDi antara keutamaan bulan Ramadan adalah sebagai pembersih dan pelebur dosa-dosa. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Salat lima waktu, (salat) Jumat ke Jumat (berikutnya) serta (puasa) Ramadan ke Ramadan (berikutnya) menghapus dosa-dosa di antara mereka selama menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)Bahkan, ada hadis yang lebih khusus menerangkan bahwa setiap siang dan malam di bulan Ramadan kita dapat di ampuni dosa-dosanya,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa berpuasa Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni. Dan barangsiapa salat pada Lailatul Qadar imanan wa ihtisaban (dengan keimanan dan mengharap pahala), dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis yang lain disebutkan,مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang menunaikan salat malam (salat tarawih) di bulan Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ada banyak kesempatan mendapat ampunan di bulan Ramadan, baik pada siang harinya dengan puasa atau malam harinya dengan salat tarawih. Sehingga apabila ada yang tidak diampuni di bulan Ramadan, maka sungguh sangat merugi dan amat keterlaluan! Dalam suatu hadis disebutkan bahwa orang yang tidak diampuni di bulan Ramadan merupakan orang yang celaka.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَوْ بَعُدَ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ“Celakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadan, kemudian Ramadan berlalu dalam keadaan dosa-dosanya belum diampuni (oleh Allah Ta’ala).” (HR. Ahmad dan Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad. Hadis sahih.)Sudah sepatutnya kita berdoa dan sangat berharap kepada Allah Ta’ala agar kita diampuni selama bulan Ramadan.Baca juga: Kunci Meraih AmpunanBulan Ramadan: Bulan peninggiKeistimewaan bulan Ramadan selanjutnya adalah tingginya nilai pahala yang Allah Ta’ala berikan. Ada amalan ibadah yang lebih baik dari seribu bulan, ada yang Allah setarakan dengan haji, bahkan ada amalan yang nilai pahalanya tak terbatas.Pada lailatul qadr Allah lipatgandakan amalan pada malam tersebut hingga lebih baik dari seribu bulan.Allah Ta’ala berfirman,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa, “Amalan yang dilakukan di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada amalan yang dilakukan di seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar. Itulah yang membuat akal dan pikiran menjadi tercengang. Sungguh menakjubkan, Allah memberi karunia pada umat yang lemah bisa beribadah dengan nilai seperti itu. Amalan di malam tersebut sama dan melebihi ibadah pada seribu bulan. Lihatlah, umur manusia seakan-akan dibuat begitu lama hingga delapan puluh tahunan.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 977)Selain itu, ada pula amalan yang Allah setarakan dengan haji, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ“Jika Ramadan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam lafaz lainnya disebutkan,فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً“Umrah pada bulan Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Muslim)Terlebih lagi, ada amalan yang pahalanya tanpa batas, yaitu puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كل عمل ابن آدم له إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به“Setiap amalan manusia adalah untuknya, kecuali puasa, sebab ia hanyalah untukku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran padanya secara langsung.” (HR. Bukhari 7: 226 dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu)Baca juga: Benarkah Pahala Itu Sebanding dengan Tingkat Kesulitan Sebuah Amal?Bulan Ramadan: Bulan harapanRamadan adalah bulan di mana doa yang kita panjatkan lebih diijabah.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Ada tiga golongan yang doa mereka tidak ditolak: (1) orang yang berpuasa hingga ia berbuka, (2) imam yang adil, dan (3) doa orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini sahih)Dalam hadis yang lain disebutkan,إن لله تبارك وتعالى عتقاء في كل يوم وليلة _ يعني في رمضان _ , وإن لكل مسلم في كل يوم وليلة دعوة مستجابة“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberikan kebebasan dari siksa neraka pada setiap malam –yakni di bulan Ramadan- dan sesungguhnya setiap muslim pada waktu siang dan malam memiliki doa yang terkabul (mustajabah).” (HR. Ahmad 12: 420. Hadis ini disahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ no. 2169)Selain waktu di atas, ada banyak kesempatan mustajab yang bisa kita maksimalkan untuk memperbanyak doa seperti waktu sahur, di antara azan dan ikamah, pada hari Jum’at, dan pada lailatul qadr.Jangan lupa juga untuk banyak berdoa agar di bulan Ramadan agar kita termasuk hamba yang mendapatkan ampunan-Nya dan tergolong insan yang di terima amalan-amalan-Nya.Baca juga: Cinta, Takut dan Harap Kepada Allah***Penulis: Arif Muhammad N.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahbulan ramadhanibadahibadah bulan ramadhankeutamaan bulan ramadhannasihatnasihat islampahala di bulan ramadhanpuasa ramadhanRamadhanTaubat


Bulan Ramadan merupakan bulan yang diidamkan oleh orang-orang mukmin karena memiliki banyak keutamaan dan keisitimewaan di dalamnya yang tidak dimiliki bulan-bulan selainnya. Ada banyak keutamaan bulan Ramadan yang mungkin sudah sering kita dengar atau baca. Namun, dalam tulisan ini kita rangkum berbagai keutamaan bulan mulia tersebut menjadi tiga pokok bahasan.Daftar Isi Bulan Ramadan: Bulan pembersihBulan Ramadan: Bulan peninggiBulan Ramadan: Bulan harapanBulan Ramadan: Bulan pembersihDi antara keutamaan bulan Ramadan adalah sebagai pembersih dan pelebur dosa-dosa. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut,الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ“Salat lima waktu, (salat) Jumat ke Jumat (berikutnya) serta (puasa) Ramadan ke Ramadan (berikutnya) menghapus dosa-dosa di antara mereka selama menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)Bahkan, ada hadis yang lebih khusus menerangkan bahwa setiap siang dan malam di bulan Ramadan kita dapat di ampuni dosa-dosanya,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa berpuasa Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni. Dan barangsiapa salat pada Lailatul Qadar imanan wa ihtisaban (dengan keimanan dan mengharap pahala), dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam hadis yang lain disebutkan,مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang menunaikan salat malam (salat tarawih) di bulan Ramadan dengan keimanan dan mengharap pahala, dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)Ada banyak kesempatan mendapat ampunan di bulan Ramadan, baik pada siang harinya dengan puasa atau malam harinya dengan salat tarawih. Sehingga apabila ada yang tidak diampuni di bulan Ramadan, maka sungguh sangat merugi dan amat keterlaluan! Dalam suatu hadis disebutkan bahwa orang yang tidak diampuni di bulan Ramadan merupakan orang yang celaka.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ أَوْ بَعُدَ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ“Celakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadan, kemudian Ramadan berlalu dalam keadaan dosa-dosanya belum diampuni (oleh Allah Ta’ala).” (HR. Ahmad dan Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad. Hadis sahih.)Sudah sepatutnya kita berdoa dan sangat berharap kepada Allah Ta’ala agar kita diampuni selama bulan Ramadan.Baca juga: Kunci Meraih AmpunanBulan Ramadan: Bulan peninggiKeistimewaan bulan Ramadan selanjutnya adalah tingginya nilai pahala yang Allah Ta’ala berikan. Ada amalan ibadah yang lebih baik dari seribu bulan, ada yang Allah setarakan dengan haji, bahkan ada amalan yang nilai pahalanya tak terbatas.Pada lailatul qadr Allah lipatgandakan amalan pada malam tersebut hingga lebih baik dari seribu bulan.Allah Ta’ala berfirman,لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ“Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa, “Amalan yang dilakukan di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada amalan yang dilakukan di seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar. Itulah yang membuat akal dan pikiran menjadi tercengang. Sungguh menakjubkan, Allah memberi karunia pada umat yang lemah bisa beribadah dengan nilai seperti itu. Amalan di malam tersebut sama dan melebihi ibadah pada seribu bulan. Lihatlah, umur manusia seakan-akan dibuat begitu lama hingga delapan puluh tahunan.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 977)Selain itu, ada pula amalan yang Allah setarakan dengan haji, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ“Jika Ramadan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dalam lafaz lainnya disebutkan,فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً“Umrah pada bulan Ramadan senilai dengan haji.” (HR. Muslim)Terlebih lagi, ada amalan yang pahalanya tanpa batas, yaitu puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كل عمل ابن آدم له إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به“Setiap amalan manusia adalah untuknya, kecuali puasa, sebab ia hanyalah untukku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran padanya secara langsung.” (HR. Bukhari 7: 226 dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu)Baca juga: Benarkah Pahala Itu Sebanding dengan Tingkat Kesulitan Sebuah Amal?Bulan Ramadan: Bulan harapanRamadan adalah bulan di mana doa yang kita panjatkan lebih diijabah.Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ“Ada tiga golongan yang doa mereka tidak ditolak: (1) orang yang berpuasa hingga ia berbuka, (2) imam yang adil, dan (3) doa orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini sahih)Dalam hadis yang lain disebutkan,إن لله تبارك وتعالى عتقاء في كل يوم وليلة _ يعني في رمضان _ , وإن لكل مسلم في كل يوم وليلة دعوة مستجابة“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberikan kebebasan dari siksa neraka pada setiap malam –yakni di bulan Ramadan- dan sesungguhnya setiap muslim pada waktu siang dan malam memiliki doa yang terkabul (mustajabah).” (HR. Ahmad 12: 420. Hadis ini disahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ no. 2169)Selain waktu di atas, ada banyak kesempatan mustajab yang bisa kita maksimalkan untuk memperbanyak doa seperti waktu sahur, di antara azan dan ikamah, pada hari Jum’at, dan pada lailatul qadr.Jangan lupa juga untuk banyak berdoa agar di bulan Ramadan agar kita termasuk hamba yang mendapatkan ampunan-Nya dan tergolong insan yang di terima amalan-amalan-Nya.Baca juga: Cinta, Takut dan Harap Kepada Allah***Penulis: Arif Muhammad N.Artikel: Muslim.or.idTags: adabAkhlakAqidahbulan ramadhanibadahibadah bulan ramadhankeutamaan bulan ramadhannasihatnasihat islampahala di bulan ramadhanpuasa ramadhanRamadhanTaubat

Perhatikan: Tiga Cara Shalat Malam Lagi Setelah Witir – Sy Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Dia mengatakan, “Apakah boleh seorang muslimSalat Malam lagi setelah Salat Witir?”Kami katakan, “Boleh.” Ketika seseorang sudah salat witir bersama imamdan ingin salat lagi setelah itu, maka ada tiga cara.Aku akan sebutkan semuanya sesuai dengan urutannya. [PERTAMA]Yang pertama dan yang terbaik adalah Anda Salat Witir bersama imam,setelah itu Anda salat lagi sejumlah yang Allah ʿAzza wa Jalla Kehendaki untuk Andadengan jumlah rakaat genap. Dalilnya adalah perbuatan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang Salat Witirkemudian salat lagi setelah Salat Witir dengan dua rakaat ringan.Ini menunjukkan bahwa Anda boleh salat dengan rakaat genap setelah witir. Namun, usahakan untuk menjadikan Salat Witir sebagai Salat Malam Anda yang paling akhir.Ini cara pertama. [KEDUA]Cara kedua, sebagian ulama mengatakanbahwa Anda boleh Salat Witir bersama imam,kemudian menggenapkan rakaat salat tersebut. Jadi, Anda salat dua rakaat.Kami katakan bahwa ini derajat kedua, mengapa?Karena pendapat yang terkenal di kalangan para ulama, salat ini tidak sah,karena perbuatan makmum harus harus sesuai dengan perbuatan imam. Namun sebagian ulama berpendapat bolehnyagerakan makmum yang lebih banyak daripada gerakan imamdengan syarat sudah meniatkan salat tersebut sejak awal salat. Namun cara yang terbaik adalah mengamalkan cara pertamauntuk keluar dari perbedaan pendapat dalam masalah ini. [KETIGA]Cara ketiga adalah cara yang dilarang oleh banyak ulama,yakni Anda Salat Witir bersama imamkemudian salat lagi untuk menggenapkan witir dengan satu rakaat terpisah. Setelah itu Anda Salat Witir lagi ketiga kalinya di malam itu.Cara ini disebutkan oleh sebagian ulama,tetapi cara yang terbaik adalah yang pertama. Cara yang pertama adalah yang paling utama untuk dilakukan.Kesimpulannya, barang siapa yang sudah Salat Witir bersama imam,maka dia boleh saat lagi setelah itu dengan dua rakaat kemudian dua rakaat lagi, dan seterusnya.Demikian. ==== يَقُولُ: هَلْ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَ الْوِتْرِ مِنَ اللَّيْلِ؟ نَقُولُ: نَعَمْ الرَّجُلُ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ وَأَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَهُ فَلَهُ ثَلَاثُ حَالَاتٍ سَأَذْكُرُهَا لَكُمْ وَكُلُّهَا بِهَذَا التَّرْتِيبِ أَوَّلُهَا وَأَفْضَلُهَا أَنْ تُوتِرَ مَعَ الْإِمَامِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تُصَلِّي مَا شَاءَ اللهُ لَكَ عَزَّ وَجَلَّ وَتُصَلِّيهَا شَفْعًا وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّي بَعْدَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلِّيَ بَعْدَ الْوِتْرِ شَفْعًا وَلَكِنِ احْرِصْ عَلَى أَنْ تَجْعَلَ الْوِتْرَ آخِرَ صَلَاةِ لَيْلِكَ هَذِهِ الصُّورَةُ الْأُوْلَى الصُّورَةُ الثَّانِيَةُ يَقُولُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ ثُمَّ تَشْفَعُهَا بِرَكْعَةٍ فَتُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قُلْنَا: إِنَّ هَذِهِ دَرَجَةٌ ثَانِيَةٌ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الْمَشْهُورَ عِنْدَ فُقَهَاءِ أَنَّ الصَّلَاةَ لَا تَصِحُّ لِأَنَّهُ يَجِبُ أَنْ تُوَافِقَ أَفْعَالُ الْمَأْمُومِ أَفْعَالَ الْإِمَامِ لَكِنْ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِجَوَازِ أَنْ تَكُونَ أَفْعَالُ الْمَأْمُومِ أَكْثَرَ مِنْ أَفْعَالِ الْإِمَامِ بِشَرْطِ أَنْ يَنْوِيَ عِنْدَ افْتِتَاحِ الصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ وَلَكِنَّ الْأَوْلَى أَنْ نَسِيرَ الصُّورَةَ الْأُوْلَى خُرُوجًا مِنْ الْخِلَافِ فِي الْقَوْلِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الصُّورَةُ الثَّالِثَةُ وَقَدْ مَنَعَ مِنْهَا كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ ثُمَّ تَأْتِيَ فَتَشْفَعُ الْوِتْرَ بِرَكْعَةٍ مُنْفَصِلَةٍ ثُمَّ تُوْتِرُ وِتْرًا ثَالِثًا فِي اللَّيْلِ وَهَذِهِ ذَكَرَهَا بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَكِنْ الْأَوْلَى الْأُوْلَى الْأُوْلَى هِيَ أَوْلَى الْأَفْعَالِ إِذَنْ مَنْ صَلَّى الْوِتْرَ مَعَ الْإِمَامِ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَ ذَلِكَ رَكْعَتَيْنِ مَثْنَى مَثْنَى نَعَمْ

Perhatikan: Tiga Cara Shalat Malam Lagi Setelah Witir – Sy Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Dia mengatakan, “Apakah boleh seorang muslimSalat Malam lagi setelah Salat Witir?”Kami katakan, “Boleh.” Ketika seseorang sudah salat witir bersama imamdan ingin salat lagi setelah itu, maka ada tiga cara.Aku akan sebutkan semuanya sesuai dengan urutannya. [PERTAMA]Yang pertama dan yang terbaik adalah Anda Salat Witir bersama imam,setelah itu Anda salat lagi sejumlah yang Allah ʿAzza wa Jalla Kehendaki untuk Andadengan jumlah rakaat genap. Dalilnya adalah perbuatan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang Salat Witirkemudian salat lagi setelah Salat Witir dengan dua rakaat ringan.Ini menunjukkan bahwa Anda boleh salat dengan rakaat genap setelah witir. Namun, usahakan untuk menjadikan Salat Witir sebagai Salat Malam Anda yang paling akhir.Ini cara pertama. [KEDUA]Cara kedua, sebagian ulama mengatakanbahwa Anda boleh Salat Witir bersama imam,kemudian menggenapkan rakaat salat tersebut. Jadi, Anda salat dua rakaat.Kami katakan bahwa ini derajat kedua, mengapa?Karena pendapat yang terkenal di kalangan para ulama, salat ini tidak sah,karena perbuatan makmum harus harus sesuai dengan perbuatan imam. Namun sebagian ulama berpendapat bolehnyagerakan makmum yang lebih banyak daripada gerakan imamdengan syarat sudah meniatkan salat tersebut sejak awal salat. Namun cara yang terbaik adalah mengamalkan cara pertamauntuk keluar dari perbedaan pendapat dalam masalah ini. [KETIGA]Cara ketiga adalah cara yang dilarang oleh banyak ulama,yakni Anda Salat Witir bersama imamkemudian salat lagi untuk menggenapkan witir dengan satu rakaat terpisah. Setelah itu Anda Salat Witir lagi ketiga kalinya di malam itu.Cara ini disebutkan oleh sebagian ulama,tetapi cara yang terbaik adalah yang pertama. Cara yang pertama adalah yang paling utama untuk dilakukan.Kesimpulannya, barang siapa yang sudah Salat Witir bersama imam,maka dia boleh saat lagi setelah itu dengan dua rakaat kemudian dua rakaat lagi, dan seterusnya.Demikian. ==== يَقُولُ: هَلْ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَ الْوِتْرِ مِنَ اللَّيْلِ؟ نَقُولُ: نَعَمْ الرَّجُلُ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ وَأَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَهُ فَلَهُ ثَلَاثُ حَالَاتٍ سَأَذْكُرُهَا لَكُمْ وَكُلُّهَا بِهَذَا التَّرْتِيبِ أَوَّلُهَا وَأَفْضَلُهَا أَنْ تُوتِرَ مَعَ الْإِمَامِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تُصَلِّي مَا شَاءَ اللهُ لَكَ عَزَّ وَجَلَّ وَتُصَلِّيهَا شَفْعًا وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّي بَعْدَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلِّيَ بَعْدَ الْوِتْرِ شَفْعًا وَلَكِنِ احْرِصْ عَلَى أَنْ تَجْعَلَ الْوِتْرَ آخِرَ صَلَاةِ لَيْلِكَ هَذِهِ الصُّورَةُ الْأُوْلَى الصُّورَةُ الثَّانِيَةُ يَقُولُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ ثُمَّ تَشْفَعُهَا بِرَكْعَةٍ فَتُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قُلْنَا: إِنَّ هَذِهِ دَرَجَةٌ ثَانِيَةٌ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الْمَشْهُورَ عِنْدَ فُقَهَاءِ أَنَّ الصَّلَاةَ لَا تَصِحُّ لِأَنَّهُ يَجِبُ أَنْ تُوَافِقَ أَفْعَالُ الْمَأْمُومِ أَفْعَالَ الْإِمَامِ لَكِنْ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِجَوَازِ أَنْ تَكُونَ أَفْعَالُ الْمَأْمُومِ أَكْثَرَ مِنْ أَفْعَالِ الْإِمَامِ بِشَرْطِ أَنْ يَنْوِيَ عِنْدَ افْتِتَاحِ الصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ وَلَكِنَّ الْأَوْلَى أَنْ نَسِيرَ الصُّورَةَ الْأُوْلَى خُرُوجًا مِنْ الْخِلَافِ فِي الْقَوْلِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الصُّورَةُ الثَّالِثَةُ وَقَدْ مَنَعَ مِنْهَا كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ ثُمَّ تَأْتِيَ فَتَشْفَعُ الْوِتْرَ بِرَكْعَةٍ مُنْفَصِلَةٍ ثُمَّ تُوْتِرُ وِتْرًا ثَالِثًا فِي اللَّيْلِ وَهَذِهِ ذَكَرَهَا بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَكِنْ الْأَوْلَى الْأُوْلَى الْأُوْلَى هِيَ أَوْلَى الْأَفْعَالِ إِذَنْ مَنْ صَلَّى الْوِتْرَ مَعَ الْإِمَامِ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَ ذَلِكَ رَكْعَتَيْنِ مَثْنَى مَثْنَى نَعَمْ
Dia mengatakan, “Apakah boleh seorang muslimSalat Malam lagi setelah Salat Witir?”Kami katakan, “Boleh.” Ketika seseorang sudah salat witir bersama imamdan ingin salat lagi setelah itu, maka ada tiga cara.Aku akan sebutkan semuanya sesuai dengan urutannya. [PERTAMA]Yang pertama dan yang terbaik adalah Anda Salat Witir bersama imam,setelah itu Anda salat lagi sejumlah yang Allah ʿAzza wa Jalla Kehendaki untuk Andadengan jumlah rakaat genap. Dalilnya adalah perbuatan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang Salat Witirkemudian salat lagi setelah Salat Witir dengan dua rakaat ringan.Ini menunjukkan bahwa Anda boleh salat dengan rakaat genap setelah witir. Namun, usahakan untuk menjadikan Salat Witir sebagai Salat Malam Anda yang paling akhir.Ini cara pertama. [KEDUA]Cara kedua, sebagian ulama mengatakanbahwa Anda boleh Salat Witir bersama imam,kemudian menggenapkan rakaat salat tersebut. Jadi, Anda salat dua rakaat.Kami katakan bahwa ini derajat kedua, mengapa?Karena pendapat yang terkenal di kalangan para ulama, salat ini tidak sah,karena perbuatan makmum harus harus sesuai dengan perbuatan imam. Namun sebagian ulama berpendapat bolehnyagerakan makmum yang lebih banyak daripada gerakan imamdengan syarat sudah meniatkan salat tersebut sejak awal salat. Namun cara yang terbaik adalah mengamalkan cara pertamauntuk keluar dari perbedaan pendapat dalam masalah ini. [KETIGA]Cara ketiga adalah cara yang dilarang oleh banyak ulama,yakni Anda Salat Witir bersama imamkemudian salat lagi untuk menggenapkan witir dengan satu rakaat terpisah. Setelah itu Anda Salat Witir lagi ketiga kalinya di malam itu.Cara ini disebutkan oleh sebagian ulama,tetapi cara yang terbaik adalah yang pertama. Cara yang pertama adalah yang paling utama untuk dilakukan.Kesimpulannya, barang siapa yang sudah Salat Witir bersama imam,maka dia boleh saat lagi setelah itu dengan dua rakaat kemudian dua rakaat lagi, dan seterusnya.Demikian. ==== يَقُولُ: هَلْ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَ الْوِتْرِ مِنَ اللَّيْلِ؟ نَقُولُ: نَعَمْ الرَّجُلُ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ وَأَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَهُ فَلَهُ ثَلَاثُ حَالَاتٍ سَأَذْكُرُهَا لَكُمْ وَكُلُّهَا بِهَذَا التَّرْتِيبِ أَوَّلُهَا وَأَفْضَلُهَا أَنْ تُوتِرَ مَعَ الْإِمَامِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تُصَلِّي مَا شَاءَ اللهُ لَكَ عَزَّ وَجَلَّ وَتُصَلِّيهَا شَفْعًا وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّي بَعْدَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلِّيَ بَعْدَ الْوِتْرِ شَفْعًا وَلَكِنِ احْرِصْ عَلَى أَنْ تَجْعَلَ الْوِتْرَ آخِرَ صَلَاةِ لَيْلِكَ هَذِهِ الصُّورَةُ الْأُوْلَى الصُّورَةُ الثَّانِيَةُ يَقُولُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ ثُمَّ تَشْفَعُهَا بِرَكْعَةٍ فَتُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قُلْنَا: إِنَّ هَذِهِ دَرَجَةٌ ثَانِيَةٌ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الْمَشْهُورَ عِنْدَ فُقَهَاءِ أَنَّ الصَّلَاةَ لَا تَصِحُّ لِأَنَّهُ يَجِبُ أَنْ تُوَافِقَ أَفْعَالُ الْمَأْمُومِ أَفْعَالَ الْإِمَامِ لَكِنْ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِجَوَازِ أَنْ تَكُونَ أَفْعَالُ الْمَأْمُومِ أَكْثَرَ مِنْ أَفْعَالِ الْإِمَامِ بِشَرْطِ أَنْ يَنْوِيَ عِنْدَ افْتِتَاحِ الصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ وَلَكِنَّ الْأَوْلَى أَنْ نَسِيرَ الصُّورَةَ الْأُوْلَى خُرُوجًا مِنْ الْخِلَافِ فِي الْقَوْلِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الصُّورَةُ الثَّالِثَةُ وَقَدْ مَنَعَ مِنْهَا كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ ثُمَّ تَأْتِيَ فَتَشْفَعُ الْوِتْرَ بِرَكْعَةٍ مُنْفَصِلَةٍ ثُمَّ تُوْتِرُ وِتْرًا ثَالِثًا فِي اللَّيْلِ وَهَذِهِ ذَكَرَهَا بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَكِنْ الْأَوْلَى الْأُوْلَى الْأُوْلَى هِيَ أَوْلَى الْأَفْعَالِ إِذَنْ مَنْ صَلَّى الْوِتْرَ مَعَ الْإِمَامِ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَ ذَلِكَ رَكْعَتَيْنِ مَثْنَى مَثْنَى نَعَمْ


Dia mengatakan, “Apakah boleh seorang muslimSalat Malam lagi setelah Salat Witir?”Kami katakan, “Boleh.” Ketika seseorang sudah salat witir bersama imamdan ingin salat lagi setelah itu, maka ada tiga cara.Aku akan sebutkan semuanya sesuai dengan urutannya. [PERTAMA]Yang pertama dan yang terbaik adalah Anda Salat Witir bersama imam,setelah itu Anda salat lagi sejumlah yang Allah ʿAzza wa Jalla Kehendaki untuk Andadengan jumlah rakaat genap. Dalilnya adalah perbuatan Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam yang Salat Witirkemudian salat lagi setelah Salat Witir dengan dua rakaat ringan.Ini menunjukkan bahwa Anda boleh salat dengan rakaat genap setelah witir. Namun, usahakan untuk menjadikan Salat Witir sebagai Salat Malam Anda yang paling akhir.Ini cara pertama. [KEDUA]Cara kedua, sebagian ulama mengatakanbahwa Anda boleh Salat Witir bersama imam,kemudian menggenapkan rakaat salat tersebut. Jadi, Anda salat dua rakaat.Kami katakan bahwa ini derajat kedua, mengapa?Karena pendapat yang terkenal di kalangan para ulama, salat ini tidak sah,karena perbuatan makmum harus harus sesuai dengan perbuatan imam. Namun sebagian ulama berpendapat bolehnyagerakan makmum yang lebih banyak daripada gerakan imamdengan syarat sudah meniatkan salat tersebut sejak awal salat. Namun cara yang terbaik adalah mengamalkan cara pertamauntuk keluar dari perbedaan pendapat dalam masalah ini. [KETIGA]Cara ketiga adalah cara yang dilarang oleh banyak ulama,yakni Anda Salat Witir bersama imamkemudian salat lagi untuk menggenapkan witir dengan satu rakaat terpisah. Setelah itu Anda Salat Witir lagi ketiga kalinya di malam itu.Cara ini disebutkan oleh sebagian ulama,tetapi cara yang terbaik adalah yang pertama. Cara yang pertama adalah yang paling utama untuk dilakukan.Kesimpulannya, barang siapa yang sudah Salat Witir bersama imam,maka dia boleh saat lagi setelah itu dengan dua rakaat kemudian dua rakaat lagi, dan seterusnya.Demikian. ==== يَقُولُ: هَلْ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَ الْوِتْرِ مِنَ اللَّيْلِ؟ نَقُولُ: نَعَمْ الرَّجُلُ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ وَأَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَهُ فَلَهُ ثَلَاثُ حَالَاتٍ سَأَذْكُرُهَا لَكُمْ وَكُلُّهَا بِهَذَا التَّرْتِيبِ أَوَّلُهَا وَأَفْضَلُهَا أَنْ تُوتِرَ مَعَ الْإِمَامِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تُصَلِّي مَا شَاءَ اللهُ لَكَ عَزَّ وَجَلَّ وَتُصَلِّيهَا شَفْعًا وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّي بَعْدَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلِّيَ بَعْدَ الْوِتْرِ شَفْعًا وَلَكِنِ احْرِصْ عَلَى أَنْ تَجْعَلَ الْوِتْرَ آخِرَ صَلَاةِ لَيْلِكَ هَذِهِ الصُّورَةُ الْأُوْلَى الصُّورَةُ الثَّانِيَةُ يَقُولُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ ثُمَّ تَشْفَعُهَا بِرَكْعَةٍ فَتُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قُلْنَا: إِنَّ هَذِهِ دَرَجَةٌ ثَانِيَةٌ لِمَاذَا؟ لِأَنَّ الْمَشْهُورَ عِنْدَ فُقَهَاءِ أَنَّ الصَّلَاةَ لَا تَصِحُّ لِأَنَّهُ يَجِبُ أَنْ تُوَافِقَ أَفْعَالُ الْمَأْمُومِ أَفْعَالَ الْإِمَامِ لَكِنْ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ بِجَوَازِ أَنْ تَكُونَ أَفْعَالُ الْمَأْمُومِ أَكْثَرَ مِنْ أَفْعَالِ الْإِمَامِ بِشَرْطِ أَنْ يَنْوِيَ عِنْدَ افْتِتَاحِ الصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ وَلَكِنَّ الْأَوْلَى أَنْ نَسِيرَ الصُّورَةَ الْأُوْلَى خُرُوجًا مِنْ الْخِلَافِ فِي الْقَوْلِ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الصُّورَةُ الثَّالِثَةُ وَقَدْ مَنَعَ مِنْهَا كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ الْإِمَامِ الْوِتْرَ ثُمَّ تَأْتِيَ فَتَشْفَعُ الْوِتْرَ بِرَكْعَةٍ مُنْفَصِلَةٍ ثُمَّ تُوْتِرُ وِتْرًا ثَالِثًا فِي اللَّيْلِ وَهَذِهِ ذَكَرَهَا بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَكِنْ الْأَوْلَى الْأُوْلَى الْأُوْلَى هِيَ أَوْلَى الْأَفْعَالِ إِذَنْ مَنْ صَلَّى الْوِتْرَ مَعَ الْإِمَامِ يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ بَعْدَ ذَلِكَ رَكْعَتَيْنِ مَثْنَى مَثْنَى نَعَمْ

Mudah Berpahala: Ayo Manfaatkan Waktu Luang Membacanya – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Seorang Muslim hendaknya berusaha untuk banyak membacanya (yaitu surat al-Ikhlas),Karena dalam hal pahala dan ganjaran, surat ini setara dengan sepertiga al-Quran. Yakni seandainya kamu sedang di dalam mobil,lalu kamu membaca surat “Qul huwallahu ahad” sebanyak tiga kali,maka kamu seperti telah mengkhatamkan al-Quran. Kamu membacanya sebanyak enam kali, seakan-akan kamu mengkhatamkan al-Quran dua kali. Kamu membacanya sebanyak sembilan kali, seakan-akan kamu mengkhatamkan al-Quran tiga kali. Ini adalah karunia Allah, dan karunia Allah, Dia berikan kepada yang Dia kehendaki. ===== يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَتِهَا لِأَنَّهَا تَعْدِلُ فِي الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ ثُلُثَ الْقُرْآنِ يَعْنِي لَوْ كُنْتَ مَثَلًا فِي السَّيَّارَةِ وَقَرَأْتَ سُورَةَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ قَرَأْتَهَا سِتَّ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ مَرَّتَيْنِ قَرَأْتَهَا تِسْعَ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ هَذَا فَضْلُ اللهِ وَفَضْلُ اللهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَشَاءُ

Mudah Berpahala: Ayo Manfaatkan Waktu Luang Membacanya – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Seorang Muslim hendaknya berusaha untuk banyak membacanya (yaitu surat al-Ikhlas),Karena dalam hal pahala dan ganjaran, surat ini setara dengan sepertiga al-Quran. Yakni seandainya kamu sedang di dalam mobil,lalu kamu membaca surat “Qul huwallahu ahad” sebanyak tiga kali,maka kamu seperti telah mengkhatamkan al-Quran. Kamu membacanya sebanyak enam kali, seakan-akan kamu mengkhatamkan al-Quran dua kali. Kamu membacanya sebanyak sembilan kali, seakan-akan kamu mengkhatamkan al-Quran tiga kali. Ini adalah karunia Allah, dan karunia Allah, Dia berikan kepada yang Dia kehendaki. ===== يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَتِهَا لِأَنَّهَا تَعْدِلُ فِي الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ ثُلُثَ الْقُرْآنِ يَعْنِي لَوْ كُنْتَ مَثَلًا فِي السَّيَّارَةِ وَقَرَأْتَ سُورَةَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ قَرَأْتَهَا سِتَّ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ مَرَّتَيْنِ قَرَأْتَهَا تِسْعَ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ هَذَا فَضْلُ اللهِ وَفَضْلُ اللهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَشَاءُ
Seorang Muslim hendaknya berusaha untuk banyak membacanya (yaitu surat al-Ikhlas),Karena dalam hal pahala dan ganjaran, surat ini setara dengan sepertiga al-Quran. Yakni seandainya kamu sedang di dalam mobil,lalu kamu membaca surat “Qul huwallahu ahad” sebanyak tiga kali,maka kamu seperti telah mengkhatamkan al-Quran. Kamu membacanya sebanyak enam kali, seakan-akan kamu mengkhatamkan al-Quran dua kali. Kamu membacanya sebanyak sembilan kali, seakan-akan kamu mengkhatamkan al-Quran tiga kali. Ini adalah karunia Allah, dan karunia Allah, Dia berikan kepada yang Dia kehendaki. ===== يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَتِهَا لِأَنَّهَا تَعْدِلُ فِي الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ ثُلُثَ الْقُرْآنِ يَعْنِي لَوْ كُنْتَ مَثَلًا فِي السَّيَّارَةِ وَقَرَأْتَ سُورَةَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ قَرَأْتَهَا سِتَّ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ مَرَّتَيْنِ قَرَأْتَهَا تِسْعَ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ هَذَا فَضْلُ اللهِ وَفَضْلُ اللهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَشَاءُ


Seorang Muslim hendaknya berusaha untuk banyak membacanya (yaitu surat al-Ikhlas),Karena dalam hal pahala dan ganjaran, surat ini setara dengan sepertiga al-Quran. Yakni seandainya kamu sedang di dalam mobil,lalu kamu membaca surat “Qul huwallahu ahad” sebanyak tiga kali,maka kamu seperti telah mengkhatamkan al-Quran. Kamu membacanya sebanyak enam kali, seakan-akan kamu mengkhatamkan al-Quran dua kali. Kamu membacanya sebanyak sembilan kali, seakan-akan kamu mengkhatamkan al-Quran tiga kali. Ini adalah karunia Allah, dan karunia Allah, Dia berikan kepada yang Dia kehendaki. ===== يَنْبَغِي لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يُكْثِرَ مِنْ قِرَاءَتِهَا لِأَنَّهَا تَعْدِلُ فِي الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ ثُلُثَ الْقُرْآنِ يَعْنِي لَوْ كُنْتَ مَثَلًا فِي السَّيَّارَةِ وَقَرَأْتَ سُورَةَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ قَرَأْتَهَا سِتَّ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ مَرَّتَيْنِ قَرَأْتَهَا تِسْعَ مَرَّاتٍ كَأَنَّمَا خَتَمْتَ الْقُرْآنَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ هَذَا فَضْلُ اللهِ وَفَضْلُ اللهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَشَاءُ

Cara Mengetahui Jumlah Zakat Mal yang Harus Dibayar – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

1/40 (seperempat puluh) dalam persentase setara dengan 2,5 persen.2,5 persen.Dan 2,5 persen sama dengan 1 dari 40 bagian. Oleh sebab itu, saya sebutkan satu kaidah yang bermanfaat bagi penuntut ilmu.Jika kamu ingin mengetahui kadar Zakat Mal dari berapa pun jumlah harta,maka bagilah jumlah harta itu dengan 40. Jika kamu ingin mengetahui kadar zakat dari berapa pun jumlah hartanya, maka bagilah dengan 40. Maka hasilnya akan keluar kepadamu sebesar 1/40 (2,5 persen).Keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan). Jika kamu punya 10 ribu rial, dan kamu ingin tahu berapa zakatnya, maka bagilah itu dengan angka 40. 50 ribu rial, bagilah dengan angka 40, atau 100 rial, bagilah dengan angka 40, berapa pun jumlah uang ituyang ingin kamu ketahui jumlah zakatnya, bagilah dengan angka 40, maka keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan).Ini adalah kaidah yang bermanfaat dalam masalah ini. ===== رُبْعُ الْعُشْرِ يُعَادِلُ النِّسْبَةَ الْمِئَوِيَّةَ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ وَاثْنَيْنِ وَنِصْفٌ فِي الْمِئَةِ يَعْنِي وَاحِدٌ مِنْ أَرْبَعِيْنَ وَلِهَذَا أَذْكُرُ قَاعِدَةً مُفِيدَةً لِطَالِبِ الْعِلْمِ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ رُبْعُ الْعُشْرِ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ عِنْدَكَ عَشَرَةَ آلَافِ رِيَالٍ تُرِيْدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهَا اقْسِمْ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ خَمْسُوْنَ أَلْفًا اقْسِمْهَا عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ مِئَةٌ اقْسِمْهُ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ أَيَّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ تُرِيدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهِ اقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ مُفِيدَةٌ فِي هَذَا الْبَابِ

Cara Mengetahui Jumlah Zakat Mal yang Harus Dibayar – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

1/40 (seperempat puluh) dalam persentase setara dengan 2,5 persen.2,5 persen.Dan 2,5 persen sama dengan 1 dari 40 bagian. Oleh sebab itu, saya sebutkan satu kaidah yang bermanfaat bagi penuntut ilmu.Jika kamu ingin mengetahui kadar Zakat Mal dari berapa pun jumlah harta,maka bagilah jumlah harta itu dengan 40. Jika kamu ingin mengetahui kadar zakat dari berapa pun jumlah hartanya, maka bagilah dengan 40. Maka hasilnya akan keluar kepadamu sebesar 1/40 (2,5 persen).Keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan). Jika kamu punya 10 ribu rial, dan kamu ingin tahu berapa zakatnya, maka bagilah itu dengan angka 40. 50 ribu rial, bagilah dengan angka 40, atau 100 rial, bagilah dengan angka 40, berapa pun jumlah uang ituyang ingin kamu ketahui jumlah zakatnya, bagilah dengan angka 40, maka keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan).Ini adalah kaidah yang bermanfaat dalam masalah ini. ===== رُبْعُ الْعُشْرِ يُعَادِلُ النِّسْبَةَ الْمِئَوِيَّةَ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ وَاثْنَيْنِ وَنِصْفٌ فِي الْمِئَةِ يَعْنِي وَاحِدٌ مِنْ أَرْبَعِيْنَ وَلِهَذَا أَذْكُرُ قَاعِدَةً مُفِيدَةً لِطَالِبِ الْعِلْمِ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ رُبْعُ الْعُشْرِ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ عِنْدَكَ عَشَرَةَ آلَافِ رِيَالٍ تُرِيْدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهَا اقْسِمْ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ خَمْسُوْنَ أَلْفًا اقْسِمْهَا عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ مِئَةٌ اقْسِمْهُ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ أَيَّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ تُرِيدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهِ اقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ مُفِيدَةٌ فِي هَذَا الْبَابِ
1/40 (seperempat puluh) dalam persentase setara dengan 2,5 persen.2,5 persen.Dan 2,5 persen sama dengan 1 dari 40 bagian. Oleh sebab itu, saya sebutkan satu kaidah yang bermanfaat bagi penuntut ilmu.Jika kamu ingin mengetahui kadar Zakat Mal dari berapa pun jumlah harta,maka bagilah jumlah harta itu dengan 40. Jika kamu ingin mengetahui kadar zakat dari berapa pun jumlah hartanya, maka bagilah dengan 40. Maka hasilnya akan keluar kepadamu sebesar 1/40 (2,5 persen).Keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan). Jika kamu punya 10 ribu rial, dan kamu ingin tahu berapa zakatnya, maka bagilah itu dengan angka 40. 50 ribu rial, bagilah dengan angka 40, atau 100 rial, bagilah dengan angka 40, berapa pun jumlah uang ituyang ingin kamu ketahui jumlah zakatnya, bagilah dengan angka 40, maka keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan).Ini adalah kaidah yang bermanfaat dalam masalah ini. ===== رُبْعُ الْعُشْرِ يُعَادِلُ النِّسْبَةَ الْمِئَوِيَّةَ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ وَاثْنَيْنِ وَنِصْفٌ فِي الْمِئَةِ يَعْنِي وَاحِدٌ مِنْ أَرْبَعِيْنَ وَلِهَذَا أَذْكُرُ قَاعِدَةً مُفِيدَةً لِطَالِبِ الْعِلْمِ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ رُبْعُ الْعُشْرِ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ عِنْدَكَ عَشَرَةَ آلَافِ رِيَالٍ تُرِيْدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهَا اقْسِمْ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ خَمْسُوْنَ أَلْفًا اقْسِمْهَا عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ مِئَةٌ اقْسِمْهُ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ أَيَّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ تُرِيدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهِ اقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ مُفِيدَةٌ فِي هَذَا الْبَابِ


1/40 (seperempat puluh) dalam persentase setara dengan 2,5 persen.2,5 persen.Dan 2,5 persen sama dengan 1 dari 40 bagian. Oleh sebab itu, saya sebutkan satu kaidah yang bermanfaat bagi penuntut ilmu.Jika kamu ingin mengetahui kadar Zakat Mal dari berapa pun jumlah harta,maka bagilah jumlah harta itu dengan 40. Jika kamu ingin mengetahui kadar zakat dari berapa pun jumlah hartanya, maka bagilah dengan 40. Maka hasilnya akan keluar kepadamu sebesar 1/40 (2,5 persen).Keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan). Jika kamu punya 10 ribu rial, dan kamu ingin tahu berapa zakatnya, maka bagilah itu dengan angka 40. 50 ribu rial, bagilah dengan angka 40, atau 100 rial, bagilah dengan angka 40, berapa pun jumlah uang ituyang ingin kamu ketahui jumlah zakatnya, bagilah dengan angka 40, maka keluar kepadamu kadar zakatnya (yang harus dibayarkan).Ini adalah kaidah yang bermanfaat dalam masalah ini. ===== رُبْعُ الْعُشْرِ يُعَادِلُ النِّسْبَةَ الْمِئَوِيَّةَ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ اثْنَيْنِ وَنِصْفٍ فِي الْمِئَةِ وَاثْنَيْنِ وَنِصْفٌ فِي الْمِئَةِ يَعْنِي وَاحِدٌ مِنْ أَرْبَعِيْنَ وَلِهَذَا أَذْكُرُ قَاعِدَةً مُفِيدَةً لِطَالِبِ الْعِلْمِ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْرِفَ زَكَاةَ أَيِّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ فَاقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ رُبْعُ الْعُشْرِ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ عِنْدَكَ عَشَرَةَ آلَافِ رِيَالٍ تُرِيْدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهَا اقْسِمْ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ خَمْسُوْنَ أَلْفًا اقْسِمْهَا عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ مِئَةٌ اقْسِمْهُ عَلَى الْأَرْبَعِيْنَ أَيَّ مَبْلَغٍ نَقْدِيٍّ تُرِيدُ مَعْرِفَةَ زَكَاتِهِ اقْسِمْهُ عَلَى أَرْبَعِيْنَ يَخْرُجُ لَكَ مِقْدَارُ الزَّكَاةِ هَذِهِ قَاعِدَةٌ مُفِيدَةٌ فِي هَذَا الْبَابِ
Prev     Next