Makna dan Hukum Perkataan “Bi Abi wa Ummi”

Perkataan “bi abi wa ummi” jika banyak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan “demi ayahku dan ibuku”. Sehingga sekilas nampak seperti ucapan sumpah. Padahal kita mengetahui Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك“Barangsiapa bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi, disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 7: 199)Di sisi lain, perkataan “bi abi wa ummi” terdapat dalam banyak hadis, digunakan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dan para sahabat.Tulisan ringkas berikut ini akan mengurai kerancuan seputar masalah perkataan tersebut.Daftar Isi Hadis-hadis yang menyebutkan “bi abi wa ummi”Makna perkataan “bi abi wa ummi”Hukum perkataan “bi abi wa ummi”Hadis-hadis yang menyebutkan “bi abi wa ummi”Berikut ini beberapa hadis yang memuat perkataan “bi abi wa ummi”. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,ما رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُفَدِّي رَجُلًا بَعْدَ سَعْدٍ سَمِعْتُهُ يقولُ: ارْمِ فِدَاكَ أَبِي وأُمِّي“Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan ayah bundanya sebagai tebusan, kecuali untuk Sa’ad bin Malik. Aku mendengar beliau berkata, ‘Lepas anak panahmu, ayah dan bundaku menjadi tebusannya.‘” (HR. Bukhari no. 2905 dan Muslim no. 2411).Dari Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَن يَأْتِ بَنِي قُرَيْظَةَ فَيَأْتِينِي بخَبَرِهِمْ. فانْطَلَقْتُ، فَلَمَّا رَجَعْتُ جَمع لي رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أبَوَيْهِ فقالَ: فِداكَ أبِي وأُمِّي‘Siapa yang dapat mendatangi Bani Quraizhah lalu membawa kabar mereka kepadaku?’ Maka, aku (Abdullah bin Az-Zubair) berangkat. Ketika aku kembali, aku dapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan kedua orangtua beliau sebagai tebusan bagiku dengan mengatakan, ‘Bapak dan ibuku sebagai tebusan bagimu.’” (HR. Bukhari no. 3720)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami sedang duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,دَخَلْتُ الجَنَّةَ أوْ أتَيْتُ الجَنَّةَ، فأبْصَرْتُ قَصْرًا، فَقُلتُ: لِمَن هذا؟ قالوا: لِعُمَرَ بنِ الخَطَّابِ، فأرَدْتُ أنْ أدْخُلَهُ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي إلَّا عِلْمِي بغَيْرَتِكَ قالَ عُمَرُ بنُ الخَطَّابِ: يا رَسولَ اللَّهِ، بأَبِي أنْتَ وأُمِّي يا نَبِيَّ اللَّهِ، أوَعَلَيْكَ أغارُ“Ketika aku tidur, aku bermimpi diperlihatkan surga. Aku melihat ada istana. Aku pun bertanya, ‘Milik siapa istana ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini milik Umar bin Khathab.’ Kemudian aku pun ingin memasukinya dan tidaklah ada yang menghalangiku, kecuali ingatanku tentang semangatmu wahai Umar.’” Umar pun berkata, ‘Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusannya, semangatku adalah untuk membelamu.’” (HR. Bukhari no. 5226 dan Muslim no. 2394)Dan hadis-hadis lainya yang sangat banyak, yang memuat perkataan “bi abi wa ummi” atau yang semakna dengannya.Makna perkataan “bi abi wa ummi”Perkataan “bi abi wa ummi” sebenarnya bukan perkataan sumpah. Karena bentuk lengkap dari perkaraan ini adalahأفديك بأبي وأمي/afdiika bi abi wa ummi/“Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu.”Syekh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya apa makna “bi abi wa ummi”, beliau menjawab,يعني أفديك بأبي وأمي، كلمة تقولها العرب في تعظيم المخاطب“Maksudnya adalah ‘Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu’. Ini adalah kalimat yang biasa diucapkan orang Arab untuk mengagungkan lawan bicaranya.” (Fatawa Ad-Durus, no. 40412)Al-fida’ atau tebusan di sini maksudnya pengganti. Ibnu Faris mengatakan,فدي : أن يُجعل شيءٌ مكان شيءٍ حمًى له“Fadyun artinya menjadikan B sebagai pengganti dari A untuk melindungi A.” (Maqayis Al-Lughah, 4: 483)Maka, dengan mengatakan “Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu”, menunjukkan lawan bicara adalah orang yang sangat dimuliakan dan dicintai sampai-sampai rela orang tuanya sendiri diserahkan untuk menggantikan posisi orang tersebut untuk melindunginya. Namun, tentu saja ini sekedar kiasan bukan benar-benar menyerahkan orang tuanya sebagai tebusan.Baca juga: Bersumpah Dengan Mengatakan “Demi Rasulullah”Hukum perkataan “bi abi wa ummi”Telah berlalu penjelasan bahwa perkataan ini bukan termasuk sumpah, sehingga tidak termasuk bersumpah dengan nama selain Allah yang terlarang. Perkataan ini jika digunakan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka para ulama ijma‘ akan bolehnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih layak untuk dimuliakan dan didahulukan melebihi ayah dan ibu siapa pun. Ibnu Mulaqqin rahimahullah mengatakan,فيه تفدية النبي – صلى الله عليه وسلم – بالآباء والأمهات وهو إجماع، وهل يجوز تفدية غيره من المؤمنين فيه ثلاثة مذاهب“Dalam hadis disebutkan penebusan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan ayah dan ibu. Ulama sepakat akan bolehnya. Adapun apakah boleh melakukan hal demikian kepada selain Nabi dari kalangan kaum mukminin? Ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini.” (Al-I’lam bi Fawaid Umdatil Ahkam, 3: 16)Namun, jika digunakan terhadap orang selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, semisal mengatakan, “Ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu wahai Syekh Fulan”, maka dalam masalah ini ada khilaf di antara ulama. Namun, jumhur ulama berpendapat akan bolehnya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,فيه جواز التفدية بالأبوين وبه قال جماهير العلماء ، وكرهه عمر بن الخطاب والحسن البصري، وكرهه بعضهم في التفدية بالمسلم من أبويه والصحيح الجواز مطلقاً، لأنه ليس فيه حقيقة فداء، وإنما هو كلام وألطاف وإعلام بمحبته له ومنزلته، وقد وردت الأحاديث الصحيحة بالتفدية مطلقاً“Dalam hadis ini terdapat tafdiyah (ucapan penebusan seseorang) dengan kedua orang tua. Ini dibolehkan oleh jumhur ulama, namun dimakruhkan oleh Umar bin Khathab, Al-Hasan Al-Bashri, dan sebagian ulama jika dilakukan terhadap seorang muslim (selain Rasulullah). Namun, pendapat yang sahih, hukumnya boleh secara mutlak. Karena dalam ucapan tersebut tidak ada penebusan secara hakiki, namun perkataan tersebut sekedar ucapan kelembutan dan pengabaran rasa cinta dan pengagungan kepada seseorang. Dan terdapat beberapa hadis yang menyebutkan tafdiyah secara mutlak.” (Syarah Shahih Muslim, 15: 184)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,قد استوعب الأخبار الدالة على الجواز، أبو بكر بن أبي عاصم وجزم بجواز ذلك، فقال: للمرء أن يقول ذلك لسلطانه ولكبيره ولذوي العلم، ولمن أحب من إخوانه غير محظور عليه ذلك، بل يثاب عليه إذا قصد توقيره واستعطافه ولو كان ذلك محظوراً لنهى النبي صلى الله عليه وسلم قائل ذلك، ولأعلمه أن ذلك غير جائز أن يقال لأحد غيره. اهـ“Jika semua dalil dikumpulkan, akan menunjukkan bolehnya ucapan tersebut. Abu Bakar bin Abi Ashim menegaskan kebolehan ucapan tersebut. Beliau mengatakan, ‘Seseorang boleh berkata demikian kepada sultannya, atau pembesarnya, atau ulama, atau kawannya yang ia cintai, tanpa larangan sama sekali. Bahkan, ia mendapatkan pahala jika diniatkan untuk mengagungkan atau ingin mempererat hubungan. Andaikan ucapan tersebut terlarang, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah melarang untuk mengucapkannya. Dan tentu beliau akan mengabarkan bahwa perkataan tersebut tidak diperbolehkan untuk diucapkan kepada siapa pun.” (Fathul Bari, 10: 584)Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in.Baca juga: Perintah Untuk Birrul Walidain***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idTags: ayahbersumpahIbu

Makna dan Hukum Perkataan “Bi Abi wa Ummi”

Perkataan “bi abi wa ummi” jika banyak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan “demi ayahku dan ibuku”. Sehingga sekilas nampak seperti ucapan sumpah. Padahal kita mengetahui Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك“Barangsiapa bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi, disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 7: 199)Di sisi lain, perkataan “bi abi wa ummi” terdapat dalam banyak hadis, digunakan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dan para sahabat.Tulisan ringkas berikut ini akan mengurai kerancuan seputar masalah perkataan tersebut.Daftar Isi Hadis-hadis yang menyebutkan “bi abi wa ummi”Makna perkataan “bi abi wa ummi”Hukum perkataan “bi abi wa ummi”Hadis-hadis yang menyebutkan “bi abi wa ummi”Berikut ini beberapa hadis yang memuat perkataan “bi abi wa ummi”. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,ما رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُفَدِّي رَجُلًا بَعْدَ سَعْدٍ سَمِعْتُهُ يقولُ: ارْمِ فِدَاكَ أَبِي وأُمِّي“Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan ayah bundanya sebagai tebusan, kecuali untuk Sa’ad bin Malik. Aku mendengar beliau berkata, ‘Lepas anak panahmu, ayah dan bundaku menjadi tebusannya.‘” (HR. Bukhari no. 2905 dan Muslim no. 2411).Dari Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَن يَأْتِ بَنِي قُرَيْظَةَ فَيَأْتِينِي بخَبَرِهِمْ. فانْطَلَقْتُ، فَلَمَّا رَجَعْتُ جَمع لي رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أبَوَيْهِ فقالَ: فِداكَ أبِي وأُمِّي‘Siapa yang dapat mendatangi Bani Quraizhah lalu membawa kabar mereka kepadaku?’ Maka, aku (Abdullah bin Az-Zubair) berangkat. Ketika aku kembali, aku dapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan kedua orangtua beliau sebagai tebusan bagiku dengan mengatakan, ‘Bapak dan ibuku sebagai tebusan bagimu.’” (HR. Bukhari no. 3720)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami sedang duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,دَخَلْتُ الجَنَّةَ أوْ أتَيْتُ الجَنَّةَ، فأبْصَرْتُ قَصْرًا، فَقُلتُ: لِمَن هذا؟ قالوا: لِعُمَرَ بنِ الخَطَّابِ، فأرَدْتُ أنْ أدْخُلَهُ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي إلَّا عِلْمِي بغَيْرَتِكَ قالَ عُمَرُ بنُ الخَطَّابِ: يا رَسولَ اللَّهِ، بأَبِي أنْتَ وأُمِّي يا نَبِيَّ اللَّهِ، أوَعَلَيْكَ أغارُ“Ketika aku tidur, aku bermimpi diperlihatkan surga. Aku melihat ada istana. Aku pun bertanya, ‘Milik siapa istana ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini milik Umar bin Khathab.’ Kemudian aku pun ingin memasukinya dan tidaklah ada yang menghalangiku, kecuali ingatanku tentang semangatmu wahai Umar.’” Umar pun berkata, ‘Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusannya, semangatku adalah untuk membelamu.’” (HR. Bukhari no. 5226 dan Muslim no. 2394)Dan hadis-hadis lainya yang sangat banyak, yang memuat perkataan “bi abi wa ummi” atau yang semakna dengannya.Makna perkataan “bi abi wa ummi”Perkataan “bi abi wa ummi” sebenarnya bukan perkataan sumpah. Karena bentuk lengkap dari perkaraan ini adalahأفديك بأبي وأمي/afdiika bi abi wa ummi/“Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu.”Syekh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya apa makna “bi abi wa ummi”, beliau menjawab,يعني أفديك بأبي وأمي، كلمة تقولها العرب في تعظيم المخاطب“Maksudnya adalah ‘Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu’. Ini adalah kalimat yang biasa diucapkan orang Arab untuk mengagungkan lawan bicaranya.” (Fatawa Ad-Durus, no. 40412)Al-fida’ atau tebusan di sini maksudnya pengganti. Ibnu Faris mengatakan,فدي : أن يُجعل شيءٌ مكان شيءٍ حمًى له“Fadyun artinya menjadikan B sebagai pengganti dari A untuk melindungi A.” (Maqayis Al-Lughah, 4: 483)Maka, dengan mengatakan “Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu”, menunjukkan lawan bicara adalah orang yang sangat dimuliakan dan dicintai sampai-sampai rela orang tuanya sendiri diserahkan untuk menggantikan posisi orang tersebut untuk melindunginya. Namun, tentu saja ini sekedar kiasan bukan benar-benar menyerahkan orang tuanya sebagai tebusan.Baca juga: Bersumpah Dengan Mengatakan “Demi Rasulullah”Hukum perkataan “bi abi wa ummi”Telah berlalu penjelasan bahwa perkataan ini bukan termasuk sumpah, sehingga tidak termasuk bersumpah dengan nama selain Allah yang terlarang. Perkataan ini jika digunakan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka para ulama ijma‘ akan bolehnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih layak untuk dimuliakan dan didahulukan melebihi ayah dan ibu siapa pun. Ibnu Mulaqqin rahimahullah mengatakan,فيه تفدية النبي – صلى الله عليه وسلم – بالآباء والأمهات وهو إجماع، وهل يجوز تفدية غيره من المؤمنين فيه ثلاثة مذاهب“Dalam hadis disebutkan penebusan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan ayah dan ibu. Ulama sepakat akan bolehnya. Adapun apakah boleh melakukan hal demikian kepada selain Nabi dari kalangan kaum mukminin? Ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini.” (Al-I’lam bi Fawaid Umdatil Ahkam, 3: 16)Namun, jika digunakan terhadap orang selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, semisal mengatakan, “Ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu wahai Syekh Fulan”, maka dalam masalah ini ada khilaf di antara ulama. Namun, jumhur ulama berpendapat akan bolehnya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,فيه جواز التفدية بالأبوين وبه قال جماهير العلماء ، وكرهه عمر بن الخطاب والحسن البصري، وكرهه بعضهم في التفدية بالمسلم من أبويه والصحيح الجواز مطلقاً، لأنه ليس فيه حقيقة فداء، وإنما هو كلام وألطاف وإعلام بمحبته له ومنزلته، وقد وردت الأحاديث الصحيحة بالتفدية مطلقاً“Dalam hadis ini terdapat tafdiyah (ucapan penebusan seseorang) dengan kedua orang tua. Ini dibolehkan oleh jumhur ulama, namun dimakruhkan oleh Umar bin Khathab, Al-Hasan Al-Bashri, dan sebagian ulama jika dilakukan terhadap seorang muslim (selain Rasulullah). Namun, pendapat yang sahih, hukumnya boleh secara mutlak. Karena dalam ucapan tersebut tidak ada penebusan secara hakiki, namun perkataan tersebut sekedar ucapan kelembutan dan pengabaran rasa cinta dan pengagungan kepada seseorang. Dan terdapat beberapa hadis yang menyebutkan tafdiyah secara mutlak.” (Syarah Shahih Muslim, 15: 184)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,قد استوعب الأخبار الدالة على الجواز، أبو بكر بن أبي عاصم وجزم بجواز ذلك، فقال: للمرء أن يقول ذلك لسلطانه ولكبيره ولذوي العلم، ولمن أحب من إخوانه غير محظور عليه ذلك، بل يثاب عليه إذا قصد توقيره واستعطافه ولو كان ذلك محظوراً لنهى النبي صلى الله عليه وسلم قائل ذلك، ولأعلمه أن ذلك غير جائز أن يقال لأحد غيره. اهـ“Jika semua dalil dikumpulkan, akan menunjukkan bolehnya ucapan tersebut. Abu Bakar bin Abi Ashim menegaskan kebolehan ucapan tersebut. Beliau mengatakan, ‘Seseorang boleh berkata demikian kepada sultannya, atau pembesarnya, atau ulama, atau kawannya yang ia cintai, tanpa larangan sama sekali. Bahkan, ia mendapatkan pahala jika diniatkan untuk mengagungkan atau ingin mempererat hubungan. Andaikan ucapan tersebut terlarang, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah melarang untuk mengucapkannya. Dan tentu beliau akan mengabarkan bahwa perkataan tersebut tidak diperbolehkan untuk diucapkan kepada siapa pun.” (Fathul Bari, 10: 584)Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in.Baca juga: Perintah Untuk Birrul Walidain***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idTags: ayahbersumpahIbu
Perkataan “bi abi wa ummi” jika banyak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan “demi ayahku dan ibuku”. Sehingga sekilas nampak seperti ucapan sumpah. Padahal kita mengetahui Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك“Barangsiapa bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi, disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 7: 199)Di sisi lain, perkataan “bi abi wa ummi” terdapat dalam banyak hadis, digunakan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dan para sahabat.Tulisan ringkas berikut ini akan mengurai kerancuan seputar masalah perkataan tersebut.Daftar Isi Hadis-hadis yang menyebutkan “bi abi wa ummi”Makna perkataan “bi abi wa ummi”Hukum perkataan “bi abi wa ummi”Hadis-hadis yang menyebutkan “bi abi wa ummi”Berikut ini beberapa hadis yang memuat perkataan “bi abi wa ummi”. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,ما رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُفَدِّي رَجُلًا بَعْدَ سَعْدٍ سَمِعْتُهُ يقولُ: ارْمِ فِدَاكَ أَبِي وأُمِّي“Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan ayah bundanya sebagai tebusan, kecuali untuk Sa’ad bin Malik. Aku mendengar beliau berkata, ‘Lepas anak panahmu, ayah dan bundaku menjadi tebusannya.‘” (HR. Bukhari no. 2905 dan Muslim no. 2411).Dari Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَن يَأْتِ بَنِي قُرَيْظَةَ فَيَأْتِينِي بخَبَرِهِمْ. فانْطَلَقْتُ، فَلَمَّا رَجَعْتُ جَمع لي رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أبَوَيْهِ فقالَ: فِداكَ أبِي وأُمِّي‘Siapa yang dapat mendatangi Bani Quraizhah lalu membawa kabar mereka kepadaku?’ Maka, aku (Abdullah bin Az-Zubair) berangkat. Ketika aku kembali, aku dapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan kedua orangtua beliau sebagai tebusan bagiku dengan mengatakan, ‘Bapak dan ibuku sebagai tebusan bagimu.’” (HR. Bukhari no. 3720)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami sedang duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,دَخَلْتُ الجَنَّةَ أوْ أتَيْتُ الجَنَّةَ، فأبْصَرْتُ قَصْرًا، فَقُلتُ: لِمَن هذا؟ قالوا: لِعُمَرَ بنِ الخَطَّابِ، فأرَدْتُ أنْ أدْخُلَهُ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي إلَّا عِلْمِي بغَيْرَتِكَ قالَ عُمَرُ بنُ الخَطَّابِ: يا رَسولَ اللَّهِ، بأَبِي أنْتَ وأُمِّي يا نَبِيَّ اللَّهِ، أوَعَلَيْكَ أغارُ“Ketika aku tidur, aku bermimpi diperlihatkan surga. Aku melihat ada istana. Aku pun bertanya, ‘Milik siapa istana ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini milik Umar bin Khathab.’ Kemudian aku pun ingin memasukinya dan tidaklah ada yang menghalangiku, kecuali ingatanku tentang semangatmu wahai Umar.’” Umar pun berkata, ‘Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusannya, semangatku adalah untuk membelamu.’” (HR. Bukhari no. 5226 dan Muslim no. 2394)Dan hadis-hadis lainya yang sangat banyak, yang memuat perkataan “bi abi wa ummi” atau yang semakna dengannya.Makna perkataan “bi abi wa ummi”Perkataan “bi abi wa ummi” sebenarnya bukan perkataan sumpah. Karena bentuk lengkap dari perkaraan ini adalahأفديك بأبي وأمي/afdiika bi abi wa ummi/“Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu.”Syekh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya apa makna “bi abi wa ummi”, beliau menjawab,يعني أفديك بأبي وأمي، كلمة تقولها العرب في تعظيم المخاطب“Maksudnya adalah ‘Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu’. Ini adalah kalimat yang biasa diucapkan orang Arab untuk mengagungkan lawan bicaranya.” (Fatawa Ad-Durus, no. 40412)Al-fida’ atau tebusan di sini maksudnya pengganti. Ibnu Faris mengatakan,فدي : أن يُجعل شيءٌ مكان شيءٍ حمًى له“Fadyun artinya menjadikan B sebagai pengganti dari A untuk melindungi A.” (Maqayis Al-Lughah, 4: 483)Maka, dengan mengatakan “Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu”, menunjukkan lawan bicara adalah orang yang sangat dimuliakan dan dicintai sampai-sampai rela orang tuanya sendiri diserahkan untuk menggantikan posisi orang tersebut untuk melindunginya. Namun, tentu saja ini sekedar kiasan bukan benar-benar menyerahkan orang tuanya sebagai tebusan.Baca juga: Bersumpah Dengan Mengatakan “Demi Rasulullah”Hukum perkataan “bi abi wa ummi”Telah berlalu penjelasan bahwa perkataan ini bukan termasuk sumpah, sehingga tidak termasuk bersumpah dengan nama selain Allah yang terlarang. Perkataan ini jika digunakan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka para ulama ijma‘ akan bolehnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih layak untuk dimuliakan dan didahulukan melebihi ayah dan ibu siapa pun. Ibnu Mulaqqin rahimahullah mengatakan,فيه تفدية النبي – صلى الله عليه وسلم – بالآباء والأمهات وهو إجماع، وهل يجوز تفدية غيره من المؤمنين فيه ثلاثة مذاهب“Dalam hadis disebutkan penebusan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan ayah dan ibu. Ulama sepakat akan bolehnya. Adapun apakah boleh melakukan hal demikian kepada selain Nabi dari kalangan kaum mukminin? Ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini.” (Al-I’lam bi Fawaid Umdatil Ahkam, 3: 16)Namun, jika digunakan terhadap orang selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, semisal mengatakan, “Ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu wahai Syekh Fulan”, maka dalam masalah ini ada khilaf di antara ulama. Namun, jumhur ulama berpendapat akan bolehnya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,فيه جواز التفدية بالأبوين وبه قال جماهير العلماء ، وكرهه عمر بن الخطاب والحسن البصري، وكرهه بعضهم في التفدية بالمسلم من أبويه والصحيح الجواز مطلقاً، لأنه ليس فيه حقيقة فداء، وإنما هو كلام وألطاف وإعلام بمحبته له ومنزلته، وقد وردت الأحاديث الصحيحة بالتفدية مطلقاً“Dalam hadis ini terdapat tafdiyah (ucapan penebusan seseorang) dengan kedua orang tua. Ini dibolehkan oleh jumhur ulama, namun dimakruhkan oleh Umar bin Khathab, Al-Hasan Al-Bashri, dan sebagian ulama jika dilakukan terhadap seorang muslim (selain Rasulullah). Namun, pendapat yang sahih, hukumnya boleh secara mutlak. Karena dalam ucapan tersebut tidak ada penebusan secara hakiki, namun perkataan tersebut sekedar ucapan kelembutan dan pengabaran rasa cinta dan pengagungan kepada seseorang. Dan terdapat beberapa hadis yang menyebutkan tafdiyah secara mutlak.” (Syarah Shahih Muslim, 15: 184)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,قد استوعب الأخبار الدالة على الجواز، أبو بكر بن أبي عاصم وجزم بجواز ذلك، فقال: للمرء أن يقول ذلك لسلطانه ولكبيره ولذوي العلم، ولمن أحب من إخوانه غير محظور عليه ذلك، بل يثاب عليه إذا قصد توقيره واستعطافه ولو كان ذلك محظوراً لنهى النبي صلى الله عليه وسلم قائل ذلك، ولأعلمه أن ذلك غير جائز أن يقال لأحد غيره. اهـ“Jika semua dalil dikumpulkan, akan menunjukkan bolehnya ucapan tersebut. Abu Bakar bin Abi Ashim menegaskan kebolehan ucapan tersebut. Beliau mengatakan, ‘Seseorang boleh berkata demikian kepada sultannya, atau pembesarnya, atau ulama, atau kawannya yang ia cintai, tanpa larangan sama sekali. Bahkan, ia mendapatkan pahala jika diniatkan untuk mengagungkan atau ingin mempererat hubungan. Andaikan ucapan tersebut terlarang, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah melarang untuk mengucapkannya. Dan tentu beliau akan mengabarkan bahwa perkataan tersebut tidak diperbolehkan untuk diucapkan kepada siapa pun.” (Fathul Bari, 10: 584)Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in.Baca juga: Perintah Untuk Birrul Walidain***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idTags: ayahbersumpahIbu


Perkataan “bi abi wa ummi” jika banyak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan “demi ayahku dan ibuku”. Sehingga sekilas nampak seperti ucapan sumpah. Padahal kita mengetahui Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك“Barangsiapa bersumpah atas nama selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi, disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad 7: 199)Di sisi lain, perkataan “bi abi wa ummi” terdapat dalam banyak hadis, digunakan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dan para sahabat.Tulisan ringkas berikut ini akan mengurai kerancuan seputar masalah perkataan tersebut.Daftar Isi Hadis-hadis yang menyebutkan “bi abi wa ummi”Makna perkataan “bi abi wa ummi”Hukum perkataan “bi abi wa ummi”Hadis-hadis yang menyebutkan “bi abi wa ummi”Berikut ini beberapa hadis yang memuat perkataan “bi abi wa ummi”. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,ما رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُفَدِّي رَجُلًا بَعْدَ سَعْدٍ سَمِعْتُهُ يقولُ: ارْمِ فِدَاكَ أَبِي وأُمِّي“Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan ayah bundanya sebagai tebusan, kecuali untuk Sa’ad bin Malik. Aku mendengar beliau berkata, ‘Lepas anak panahmu, ayah dan bundaku menjadi tebusannya.‘” (HR. Bukhari no. 2905 dan Muslim no. 2411).Dari Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,مَن يَأْتِ بَنِي قُرَيْظَةَ فَيَأْتِينِي بخَبَرِهِمْ. فانْطَلَقْتُ، فَلَمَّا رَجَعْتُ جَمع لي رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أبَوَيْهِ فقالَ: فِداكَ أبِي وأُمِّي‘Siapa yang dapat mendatangi Bani Quraizhah lalu membawa kabar mereka kepadaku?’ Maka, aku (Abdullah bin Az-Zubair) berangkat. Ketika aku kembali, aku dapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan kedua orangtua beliau sebagai tebusan bagiku dengan mengatakan, ‘Bapak dan ibuku sebagai tebusan bagimu.’” (HR. Bukhari no. 3720)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika kami sedang duduk di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,دَخَلْتُ الجَنَّةَ أوْ أتَيْتُ الجَنَّةَ، فأبْصَرْتُ قَصْرًا، فَقُلتُ: لِمَن هذا؟ قالوا: لِعُمَرَ بنِ الخَطَّابِ، فأرَدْتُ أنْ أدْخُلَهُ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي إلَّا عِلْمِي بغَيْرَتِكَ قالَ عُمَرُ بنُ الخَطَّابِ: يا رَسولَ اللَّهِ، بأَبِي أنْتَ وأُمِّي يا نَبِيَّ اللَّهِ، أوَعَلَيْكَ أغارُ“Ketika aku tidur, aku bermimpi diperlihatkan surga. Aku melihat ada istana. Aku pun bertanya, ‘Milik siapa istana ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini milik Umar bin Khathab.’ Kemudian aku pun ingin memasukinya dan tidaklah ada yang menghalangiku, kecuali ingatanku tentang semangatmu wahai Umar.’” Umar pun berkata, ‘Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusannya, semangatku adalah untuk membelamu.’” (HR. Bukhari no. 5226 dan Muslim no. 2394)Dan hadis-hadis lainya yang sangat banyak, yang memuat perkataan “bi abi wa ummi” atau yang semakna dengannya.Makna perkataan “bi abi wa ummi”Perkataan “bi abi wa ummi” sebenarnya bukan perkataan sumpah. Karena bentuk lengkap dari perkaraan ini adalahأفديك بأبي وأمي/afdiika bi abi wa ummi/“Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu.”Syekh Abdul Aziz bin Baz ketika ditanya apa makna “bi abi wa ummi”, beliau menjawab,يعني أفديك بأبي وأمي، كلمة تقولها العرب في تعظيم المخاطب“Maksudnya adalah ‘Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu’. Ini adalah kalimat yang biasa diucapkan orang Arab untuk mengagungkan lawan bicaranya.” (Fatawa Ad-Durus, no. 40412)Al-fida’ atau tebusan di sini maksudnya pengganti. Ibnu Faris mengatakan,فدي : أن يُجعل شيءٌ مكان شيءٍ حمًى له“Fadyun artinya menjadikan B sebagai pengganti dari A untuk melindungi A.” (Maqayis Al-Lughah, 4: 483)Maka, dengan mengatakan “Aku jadikan ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu”, menunjukkan lawan bicara adalah orang yang sangat dimuliakan dan dicintai sampai-sampai rela orang tuanya sendiri diserahkan untuk menggantikan posisi orang tersebut untuk melindunginya. Namun, tentu saja ini sekedar kiasan bukan benar-benar menyerahkan orang tuanya sebagai tebusan.Baca juga: Bersumpah Dengan Mengatakan “Demi Rasulullah”Hukum perkataan “bi abi wa ummi”Telah berlalu penjelasan bahwa perkataan ini bukan termasuk sumpah, sehingga tidak termasuk bersumpah dengan nama selain Allah yang terlarang. Perkataan ini jika digunakan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka para ulama ijma‘ akan bolehnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih layak untuk dimuliakan dan didahulukan melebihi ayah dan ibu siapa pun. Ibnu Mulaqqin rahimahullah mengatakan,فيه تفدية النبي – صلى الله عليه وسلم – بالآباء والأمهات وهو إجماع، وهل يجوز تفدية غيره من المؤمنين فيه ثلاثة مذاهب“Dalam hadis disebutkan penebusan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan ayah dan ibu. Ulama sepakat akan bolehnya. Adapun apakah boleh melakukan hal demikian kepada selain Nabi dari kalangan kaum mukminin? Ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini.” (Al-I’lam bi Fawaid Umdatil Ahkam, 3: 16)Namun, jika digunakan terhadap orang selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, semisal mengatakan, “Ayah dan ibuku sebagai tebusan untukmu wahai Syekh Fulan”, maka dalam masalah ini ada khilaf di antara ulama. Namun, jumhur ulama berpendapat akan bolehnya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,فيه جواز التفدية بالأبوين وبه قال جماهير العلماء ، وكرهه عمر بن الخطاب والحسن البصري، وكرهه بعضهم في التفدية بالمسلم من أبويه والصحيح الجواز مطلقاً، لأنه ليس فيه حقيقة فداء، وإنما هو كلام وألطاف وإعلام بمحبته له ومنزلته، وقد وردت الأحاديث الصحيحة بالتفدية مطلقاً“Dalam hadis ini terdapat tafdiyah (ucapan penebusan seseorang) dengan kedua orang tua. Ini dibolehkan oleh jumhur ulama, namun dimakruhkan oleh Umar bin Khathab, Al-Hasan Al-Bashri, dan sebagian ulama jika dilakukan terhadap seorang muslim (selain Rasulullah). Namun, pendapat yang sahih, hukumnya boleh secara mutlak. Karena dalam ucapan tersebut tidak ada penebusan secara hakiki, namun perkataan tersebut sekedar ucapan kelembutan dan pengabaran rasa cinta dan pengagungan kepada seseorang. Dan terdapat beberapa hadis yang menyebutkan tafdiyah secara mutlak.” (Syarah Shahih Muslim, 15: 184)Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,قد استوعب الأخبار الدالة على الجواز، أبو بكر بن أبي عاصم وجزم بجواز ذلك، فقال: للمرء أن يقول ذلك لسلطانه ولكبيره ولذوي العلم، ولمن أحب من إخوانه غير محظور عليه ذلك، بل يثاب عليه إذا قصد توقيره واستعطافه ولو كان ذلك محظوراً لنهى النبي صلى الله عليه وسلم قائل ذلك، ولأعلمه أن ذلك غير جائز أن يقال لأحد غيره. اهـ“Jika semua dalil dikumpulkan, akan menunjukkan bolehnya ucapan tersebut. Abu Bakar bin Abi Ashim menegaskan kebolehan ucapan tersebut. Beliau mengatakan, ‘Seseorang boleh berkata demikian kepada sultannya, atau pembesarnya, atau ulama, atau kawannya yang ia cintai, tanpa larangan sama sekali. Bahkan, ia mendapatkan pahala jika diniatkan untuk mengagungkan atau ingin mempererat hubungan. Andaikan ucapan tersebut terlarang, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah melarang untuk mengucapkannya. Dan tentu beliau akan mengabarkan bahwa perkataan tersebut tidak diperbolehkan untuk diucapkan kepada siapa pun.” (Fathul Bari, 10: 584)Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wal ‘ala alihi washahbihi ajma’in.Baca juga: Perintah Untuk Birrul Walidain***Penulis: Yulian PurnamaArtikel: Muslim.or.idTags: ayahbersumpahIbu

Agar Selamat di Hari Kiamat

Kata “berat (tsaqilan)” di al-Qur’an muncul dua kali. Pertama: di QS. 76:27 saat menyatakan bahwa kiamat adalah hari yang berat.Kedua: di QS. 73:5 ketika menyebutkan bahwa al-Qur’an adalah perkataan yang berat.Siapapun yang kelak ingin selamat dari beratnya hari kiamat; maka sekarang dia harus konsisten berpegang dengan al-Qur’an walaupun terasa berat.

Agar Selamat di Hari Kiamat

Kata “berat (tsaqilan)” di al-Qur’an muncul dua kali. Pertama: di QS. 76:27 saat menyatakan bahwa kiamat adalah hari yang berat.Kedua: di QS. 73:5 ketika menyebutkan bahwa al-Qur’an adalah perkataan yang berat.Siapapun yang kelak ingin selamat dari beratnya hari kiamat; maka sekarang dia harus konsisten berpegang dengan al-Qur’an walaupun terasa berat.
Kata “berat (tsaqilan)” di al-Qur’an muncul dua kali. Pertama: di QS. 76:27 saat menyatakan bahwa kiamat adalah hari yang berat.Kedua: di QS. 73:5 ketika menyebutkan bahwa al-Qur’an adalah perkataan yang berat.Siapapun yang kelak ingin selamat dari beratnya hari kiamat; maka sekarang dia harus konsisten berpegang dengan al-Qur’an walaupun terasa berat.


Kata “berat (tsaqilan)” di al-Qur’an muncul dua kali. Pertama: di QS. 76:27 saat menyatakan bahwa kiamat adalah hari yang berat.Kedua: di QS. 73:5 ketika menyebutkan bahwa al-Qur’an adalah perkataan yang berat.Siapapun yang kelak ingin selamat dari beratnya hari kiamat; maka sekarang dia harus konsisten berpegang dengan al-Qur’an walaupun terasa berat.

Apakah Seseorang Disiksa karena Diratapi ketika Meninggal Dunia?

Dari sahabat Ibnu ‘Umar, dari ayahnya (‘Umar bin Khattab) radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ“Mayat akan disiksa di dalam kuburnya disebabkan ratapan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 1292 dan Muslim no. 17, 927)Juga diriwayatkan dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang meratapi mayit, maka mayit tersebut akan disiksa pada hari kiamat karena ratapan itu.” (HR. Bukhari 1201 dan Muslim no. 933)Daftar Isi Apakah seseorang mendapatkan hukuman karena perbuatan orang lain?Bagaimana si mayit bisa tersakiti karena ratapan?Kerusakan yang timbul dari perbuatan an-niyahah Apakah seseorang mendapatkan hukuman karena perbuatan orang lain?Hadis di atas membingungkan para ulama karena seseorang mendapatkan hukuman (azab) disebabkan karena perbuatan orang lain. Sedangkan Allah Ta’ala mengatakan,وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)Terdapat berbagai macam penjelasan dari para ulama untuk keluar dari kebingungan tersebut. Sebagian mereka mengingkari hadis tersebut dan menganggap bahwa perawi telah salah dalam mengutip atau meriwayatkan hadis. Mereka menganggap bahwa teks hadis bertentangan dengan ayat Al-Qur’an. Di antaranya yang berpendapat demikian adalah ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, beliau berkata,ذُكِرَ عِنْدَ عَائِشَةَ قَوْلُ ابْنِ عُمَرَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ“Pernah disampaikan (diceritakan) di sisi ‘Aisyah tentang ungkapan Umar bahwa mayit itu akan disiksa lantaran tangisan keluarga atasnya.” فَقَالَتْ رَحِمَ اللَّهُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعَ شَيْئًا فَلَمْ يَحْفَظْهُ إِنَّمَا مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ وَهُمْ يَبْكُونَ عَلَيْهِ فَقَالَ أَنْتُمْ تَبْكُونَ وَإِنَّهُ لَيُعَذَّبُAisyah pun berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman, ia telah mendengar (hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), tetapi ia belum menghapalnya (dengan baik). Peristiwanya begini, suatu ketika lewat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah seorang Yahudi dan ditangisi keluarganya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kalian menangisinya, sementara ia benar-benar disiksa.” (HR. Bukhari no. 3978 dan Muslim no. 931, 932. Lafaz hadis di atas adalah milik Muslim)Sebagian ulama yang lain memalingkan makna hadis di atas dengan takwil yang beragam. Ada yang berpendapat bahwa hadis di atas itu khusus untuk orang yang rida dan berwasiat khusus agar ketika dia meninggal dunia, orang-orang meratapinya. Sehingga perbuatan meratap (an-niyahah) itu disebabkan karena wasiat si mayit sendiri. Hal ini sebagaimana kebiasaan kaum jahiliyah yang berwasiat agar kerabatnya meratapinya ketika mati. Akan tetapi, pendapat ini lemah (dha’if). Karena lafaz hadis di atas bersifat umum dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum memahami hadis tersebut dengan adanya hukuman (azab) meskipun si mayit tidak berwasiat untuk diratapi. Demikian juga terdapat takwil lainnya. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 290)Di antara penjelasan yang paling mendekati adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah. Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “يُعَذَّبُ” (diazab) adalah si mayit tersebut merasakan sakit, merasa sempit, atau terganggu disebabkan oleh ratapan orang lain kepadanya. Padahal seharusnya orang tersebut mendoakan dan memohonkan ampun untuk si mayit, bukan meratapi. Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menggunakan kata “يعاقب” (dihukum atau mendapatkan hukuman). Sedangkan “azab” itu lebih umum daripada hukuman. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ“Safar (bepergian) itu adalah potongan dari azab.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927)Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut safar sebagai azab, padahal bukan maksudnya sebagai hukuman atas sebuah dosa. (Lihat Al-Fataawa, 24: 369 dan Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 293)Safar disebut sebagai bagian dari “azab”, karena pada saat safar, orang itu menjadi agak kesusahan karena sulit tidur, kelelahan, dan sebagainya.Adapun perbuatan ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menganggap bahwa Ibnu Umar salah dalam meriwayatkan hadis, hal itu tidaklah bisa diterima. Karena hadis di atas tidak hanya diriwayatkan (diceritakan) oleh Ibnu Umar saja, akan tetapi juga diceritakan oleh ayahnya (Umar bin Khattab) dan Al-Mughirah bin Syu’bah, juga Abu Musa, Hafshah binti Umar, dan Shuhaib radhiyallahu ‘anhum. Hadis di atas tidak boleh ditolak dengan menggunakan perkataan ibunda Aisyah sebagai argumen. Hal ini karena mustahil semua sahabat yang disebutkan tersebut itu salah paham (keliru) dalam menceritakan hadis.Dengan demikian, hadis ini menunjukkan bahwa mayit itu tersakiti atau merasa sempit dengan sebab ratapan orang kepadanya. Oleh karena itu, wajib bagi wali atau kerabat si mayit untuk meninggalkan perbuatan tersebut dan mencegahnya, supaya si mayit tidak tersakiti. Jika memang maksud dari an-niyahah itu adalah ekspresi kesedihan karena kehilangan orang yang dicintai, bagaimana mungkin dia justru melakukan sesuatu yang menimbulkan mudarat untuk si mayit? Ini di antara pertimbangan agar seseorang menjauhi perbuatan tersebut.Baca juga: Larangan Mencela Orang yang Sudah Meninggal DuniaBagaimana si mayit bisa tersakiti karena ratapan?Adapun bagaimana si mayit bisa tersakiti karena an-niyahah, terdapat beberapa hadis tentang hal tersebut. Dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أُغْمِيَ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَوَاحَةَ فَجَعَلَتْ أُخْتُهُ عَمْرَةُ تَبْكِي وَا جَبَلَاهْ وَا كَذَا وَا كَذَا تُعَدِّدُ عَلَيْهِ فَقَالَ حِينَ أَفَاقَ مَا قُلْتِ شَيْئًا إِلَّا قِيلَ لِي آنْتَ كَذَلِكَ“Dahulu aku pingsan mendengar kematian Abdullah bin Rawahah. Seketika itu pula saudara perempuannya (saudara perempuan Nu’man, maksudnya) menangis dan mengatakan, ‘Aduuh, telah binasa orang yang mulia.’ Demikian ia katakan secara berulang-ulang. Ketika Nu’man siuman, Nu’man berkata kepada saudara perempuannya, ‘Semua yang kamu katakan tadi ditanyakan kepadaku, Apakah engkau juga seperti itu pula?‘” (HR. Bukhari no. 4267)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ بَاكِيهِ، فَيَقُولُ: وَاجَبَلَاهْ وَاسَيِّدَاهْ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ، إِلَّا وُكِّلَ بِهِ مَلَكَانِ يَلْهَزَانِهِ: أَهَكَذَا كُنْتَ؟“Tidaklah seseorang meninggal, lalu orang-orang berdiri meratapinya dengan berkata, ‘Wa jaballah, wa sayyidah!’ (Aduhai celakanya aku, Aduhai sialnya aku!) dan sejenisnya, niscaya akan dikirim dua orang malaikat untuk memukulinya sambil menghardiknya dengan berkata, ‘Betulkah demikian keadaanmu (di dunia)?‘” (HR. Tirmidzi no. 1003, Ibnu Majah no. 1594, dan Ahmad 32: 488)Kerusakan yang timbul dari perbuatan an-niyahah Hadis di atas merupakan dalil terlarangnya perbuatan an-niyahah atas mayit, yaitu dengan meninggikan suara (berteriak histeris) dan menyebutkan kebaikan-kebaikan, memuji-muji, dan menyanjung-nyanjung si mayit. Perbuatan ini termasuk ciri khas kaum jahiliyah. Ada banyak kerusakan yang timbul dari an-niyahah, di antaranya:Pertama, an-niyahah hanya akan menambah kesusahan dan kesedihan orang yang melakukannya.Kedua, perbuatan tersebut menunjukkan tidak rida (marah) dengan takdir Allah Ta’ala dan menunjukkan tidak adanya sikap sabar dalam menghadapi musibah kematian. Seolah-orang orang melakukan an-niyahah itu mengatakan, “Seharusnya orang dengan kebaikan seperti ini dan itu tidak layak untuk mati.”Ketiga, perbuatan tersebut menyakiti si mayit, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis di atas.Keempat, dengan berbagai macam mafsadat tersebut, an-niyahah tidak bisa mengubah takdir atas apa yang telah terjadi.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ  وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ“Ada empat perkara khas jahiliyah yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: (1) membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; (2) mencela nasab (garis keturunan); (3) menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan (4) an-niyahah (meratapi mayit).”Dan beliau bersabda, “Wanita yang meratapi mayit, jika dia belum bertobat sebelum ajalnya tiba, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari timah cair dan memakai pakaian dari kudis.” (HR. Muslim no. 934)Hadis ini menunjukkan bahwa an-niyahah termasuk dosa besar (al-kabair) karena terdapat ancaman yang keras terhadap pelaku an-niyahah. Demikian pula perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “jika dia belum bertobat sebelum ajalnya”, terdapat dalil bahwa an-niyahah termasuk dosa besar karena dipersyaratkan untuk bertobat.Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.Baca juga: Hukum Meratapi Mayit***@Rumah Kasongan, 4 Syawal 1444/ 25 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 365-370).Tags: menangismenangisi orang matimeratapi mayit

Apakah Seseorang Disiksa karena Diratapi ketika Meninggal Dunia?

Dari sahabat Ibnu ‘Umar, dari ayahnya (‘Umar bin Khattab) radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ“Mayat akan disiksa di dalam kuburnya disebabkan ratapan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 1292 dan Muslim no. 17, 927)Juga diriwayatkan dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang meratapi mayit, maka mayit tersebut akan disiksa pada hari kiamat karena ratapan itu.” (HR. Bukhari 1201 dan Muslim no. 933)Daftar Isi Apakah seseorang mendapatkan hukuman karena perbuatan orang lain?Bagaimana si mayit bisa tersakiti karena ratapan?Kerusakan yang timbul dari perbuatan an-niyahah Apakah seseorang mendapatkan hukuman karena perbuatan orang lain?Hadis di atas membingungkan para ulama karena seseorang mendapatkan hukuman (azab) disebabkan karena perbuatan orang lain. Sedangkan Allah Ta’ala mengatakan,وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)Terdapat berbagai macam penjelasan dari para ulama untuk keluar dari kebingungan tersebut. Sebagian mereka mengingkari hadis tersebut dan menganggap bahwa perawi telah salah dalam mengutip atau meriwayatkan hadis. Mereka menganggap bahwa teks hadis bertentangan dengan ayat Al-Qur’an. Di antaranya yang berpendapat demikian adalah ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, beliau berkata,ذُكِرَ عِنْدَ عَائِشَةَ قَوْلُ ابْنِ عُمَرَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ“Pernah disampaikan (diceritakan) di sisi ‘Aisyah tentang ungkapan Umar bahwa mayit itu akan disiksa lantaran tangisan keluarga atasnya.” فَقَالَتْ رَحِمَ اللَّهُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعَ شَيْئًا فَلَمْ يَحْفَظْهُ إِنَّمَا مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ وَهُمْ يَبْكُونَ عَلَيْهِ فَقَالَ أَنْتُمْ تَبْكُونَ وَإِنَّهُ لَيُعَذَّبُAisyah pun berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman, ia telah mendengar (hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), tetapi ia belum menghapalnya (dengan baik). Peristiwanya begini, suatu ketika lewat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah seorang Yahudi dan ditangisi keluarganya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kalian menangisinya, sementara ia benar-benar disiksa.” (HR. Bukhari no. 3978 dan Muslim no. 931, 932. Lafaz hadis di atas adalah milik Muslim)Sebagian ulama yang lain memalingkan makna hadis di atas dengan takwil yang beragam. Ada yang berpendapat bahwa hadis di atas itu khusus untuk orang yang rida dan berwasiat khusus agar ketika dia meninggal dunia, orang-orang meratapinya. Sehingga perbuatan meratap (an-niyahah) itu disebabkan karena wasiat si mayit sendiri. Hal ini sebagaimana kebiasaan kaum jahiliyah yang berwasiat agar kerabatnya meratapinya ketika mati. Akan tetapi, pendapat ini lemah (dha’if). Karena lafaz hadis di atas bersifat umum dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum memahami hadis tersebut dengan adanya hukuman (azab) meskipun si mayit tidak berwasiat untuk diratapi. Demikian juga terdapat takwil lainnya. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 290)Di antara penjelasan yang paling mendekati adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah. Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “يُعَذَّبُ” (diazab) adalah si mayit tersebut merasakan sakit, merasa sempit, atau terganggu disebabkan oleh ratapan orang lain kepadanya. Padahal seharusnya orang tersebut mendoakan dan memohonkan ampun untuk si mayit, bukan meratapi. Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menggunakan kata “يعاقب” (dihukum atau mendapatkan hukuman). Sedangkan “azab” itu lebih umum daripada hukuman. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ“Safar (bepergian) itu adalah potongan dari azab.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927)Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut safar sebagai azab, padahal bukan maksudnya sebagai hukuman atas sebuah dosa. (Lihat Al-Fataawa, 24: 369 dan Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 293)Safar disebut sebagai bagian dari “azab”, karena pada saat safar, orang itu menjadi agak kesusahan karena sulit tidur, kelelahan, dan sebagainya.Adapun perbuatan ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menganggap bahwa Ibnu Umar salah dalam meriwayatkan hadis, hal itu tidaklah bisa diterima. Karena hadis di atas tidak hanya diriwayatkan (diceritakan) oleh Ibnu Umar saja, akan tetapi juga diceritakan oleh ayahnya (Umar bin Khattab) dan Al-Mughirah bin Syu’bah, juga Abu Musa, Hafshah binti Umar, dan Shuhaib radhiyallahu ‘anhum. Hadis di atas tidak boleh ditolak dengan menggunakan perkataan ibunda Aisyah sebagai argumen. Hal ini karena mustahil semua sahabat yang disebutkan tersebut itu salah paham (keliru) dalam menceritakan hadis.Dengan demikian, hadis ini menunjukkan bahwa mayit itu tersakiti atau merasa sempit dengan sebab ratapan orang kepadanya. Oleh karena itu, wajib bagi wali atau kerabat si mayit untuk meninggalkan perbuatan tersebut dan mencegahnya, supaya si mayit tidak tersakiti. Jika memang maksud dari an-niyahah itu adalah ekspresi kesedihan karena kehilangan orang yang dicintai, bagaimana mungkin dia justru melakukan sesuatu yang menimbulkan mudarat untuk si mayit? Ini di antara pertimbangan agar seseorang menjauhi perbuatan tersebut.Baca juga: Larangan Mencela Orang yang Sudah Meninggal DuniaBagaimana si mayit bisa tersakiti karena ratapan?Adapun bagaimana si mayit bisa tersakiti karena an-niyahah, terdapat beberapa hadis tentang hal tersebut. Dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أُغْمِيَ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَوَاحَةَ فَجَعَلَتْ أُخْتُهُ عَمْرَةُ تَبْكِي وَا جَبَلَاهْ وَا كَذَا وَا كَذَا تُعَدِّدُ عَلَيْهِ فَقَالَ حِينَ أَفَاقَ مَا قُلْتِ شَيْئًا إِلَّا قِيلَ لِي آنْتَ كَذَلِكَ“Dahulu aku pingsan mendengar kematian Abdullah bin Rawahah. Seketika itu pula saudara perempuannya (saudara perempuan Nu’man, maksudnya) menangis dan mengatakan, ‘Aduuh, telah binasa orang yang mulia.’ Demikian ia katakan secara berulang-ulang. Ketika Nu’man siuman, Nu’man berkata kepada saudara perempuannya, ‘Semua yang kamu katakan tadi ditanyakan kepadaku, Apakah engkau juga seperti itu pula?‘” (HR. Bukhari no. 4267)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ بَاكِيهِ، فَيَقُولُ: وَاجَبَلَاهْ وَاسَيِّدَاهْ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ، إِلَّا وُكِّلَ بِهِ مَلَكَانِ يَلْهَزَانِهِ: أَهَكَذَا كُنْتَ؟“Tidaklah seseorang meninggal, lalu orang-orang berdiri meratapinya dengan berkata, ‘Wa jaballah, wa sayyidah!’ (Aduhai celakanya aku, Aduhai sialnya aku!) dan sejenisnya, niscaya akan dikirim dua orang malaikat untuk memukulinya sambil menghardiknya dengan berkata, ‘Betulkah demikian keadaanmu (di dunia)?‘” (HR. Tirmidzi no. 1003, Ibnu Majah no. 1594, dan Ahmad 32: 488)Kerusakan yang timbul dari perbuatan an-niyahah Hadis di atas merupakan dalil terlarangnya perbuatan an-niyahah atas mayit, yaitu dengan meninggikan suara (berteriak histeris) dan menyebutkan kebaikan-kebaikan, memuji-muji, dan menyanjung-nyanjung si mayit. Perbuatan ini termasuk ciri khas kaum jahiliyah. Ada banyak kerusakan yang timbul dari an-niyahah, di antaranya:Pertama, an-niyahah hanya akan menambah kesusahan dan kesedihan orang yang melakukannya.Kedua, perbuatan tersebut menunjukkan tidak rida (marah) dengan takdir Allah Ta’ala dan menunjukkan tidak adanya sikap sabar dalam menghadapi musibah kematian. Seolah-orang orang melakukan an-niyahah itu mengatakan, “Seharusnya orang dengan kebaikan seperti ini dan itu tidak layak untuk mati.”Ketiga, perbuatan tersebut menyakiti si mayit, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis di atas.Keempat, dengan berbagai macam mafsadat tersebut, an-niyahah tidak bisa mengubah takdir atas apa yang telah terjadi.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ  وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ“Ada empat perkara khas jahiliyah yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: (1) membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; (2) mencela nasab (garis keturunan); (3) menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan (4) an-niyahah (meratapi mayit).”Dan beliau bersabda, “Wanita yang meratapi mayit, jika dia belum bertobat sebelum ajalnya tiba, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari timah cair dan memakai pakaian dari kudis.” (HR. Muslim no. 934)Hadis ini menunjukkan bahwa an-niyahah termasuk dosa besar (al-kabair) karena terdapat ancaman yang keras terhadap pelaku an-niyahah. Demikian pula perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “jika dia belum bertobat sebelum ajalnya”, terdapat dalil bahwa an-niyahah termasuk dosa besar karena dipersyaratkan untuk bertobat.Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.Baca juga: Hukum Meratapi Mayit***@Rumah Kasongan, 4 Syawal 1444/ 25 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 365-370).Tags: menangismenangisi orang matimeratapi mayit
Dari sahabat Ibnu ‘Umar, dari ayahnya (‘Umar bin Khattab) radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ“Mayat akan disiksa di dalam kuburnya disebabkan ratapan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 1292 dan Muslim no. 17, 927)Juga diriwayatkan dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang meratapi mayit, maka mayit tersebut akan disiksa pada hari kiamat karena ratapan itu.” (HR. Bukhari 1201 dan Muslim no. 933)Daftar Isi Apakah seseorang mendapatkan hukuman karena perbuatan orang lain?Bagaimana si mayit bisa tersakiti karena ratapan?Kerusakan yang timbul dari perbuatan an-niyahah Apakah seseorang mendapatkan hukuman karena perbuatan orang lain?Hadis di atas membingungkan para ulama karena seseorang mendapatkan hukuman (azab) disebabkan karena perbuatan orang lain. Sedangkan Allah Ta’ala mengatakan,وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)Terdapat berbagai macam penjelasan dari para ulama untuk keluar dari kebingungan tersebut. Sebagian mereka mengingkari hadis tersebut dan menganggap bahwa perawi telah salah dalam mengutip atau meriwayatkan hadis. Mereka menganggap bahwa teks hadis bertentangan dengan ayat Al-Qur’an. Di antaranya yang berpendapat demikian adalah ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, beliau berkata,ذُكِرَ عِنْدَ عَائِشَةَ قَوْلُ ابْنِ عُمَرَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ“Pernah disampaikan (diceritakan) di sisi ‘Aisyah tentang ungkapan Umar bahwa mayit itu akan disiksa lantaran tangisan keluarga atasnya.” فَقَالَتْ رَحِمَ اللَّهُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعَ شَيْئًا فَلَمْ يَحْفَظْهُ إِنَّمَا مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ وَهُمْ يَبْكُونَ عَلَيْهِ فَقَالَ أَنْتُمْ تَبْكُونَ وَإِنَّهُ لَيُعَذَّبُAisyah pun berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman, ia telah mendengar (hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), tetapi ia belum menghapalnya (dengan baik). Peristiwanya begini, suatu ketika lewat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah seorang Yahudi dan ditangisi keluarganya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kalian menangisinya, sementara ia benar-benar disiksa.” (HR. Bukhari no. 3978 dan Muslim no. 931, 932. Lafaz hadis di atas adalah milik Muslim)Sebagian ulama yang lain memalingkan makna hadis di atas dengan takwil yang beragam. Ada yang berpendapat bahwa hadis di atas itu khusus untuk orang yang rida dan berwasiat khusus agar ketika dia meninggal dunia, orang-orang meratapinya. Sehingga perbuatan meratap (an-niyahah) itu disebabkan karena wasiat si mayit sendiri. Hal ini sebagaimana kebiasaan kaum jahiliyah yang berwasiat agar kerabatnya meratapinya ketika mati. Akan tetapi, pendapat ini lemah (dha’if). Karena lafaz hadis di atas bersifat umum dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum memahami hadis tersebut dengan adanya hukuman (azab) meskipun si mayit tidak berwasiat untuk diratapi. Demikian juga terdapat takwil lainnya. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 290)Di antara penjelasan yang paling mendekati adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah. Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “يُعَذَّبُ” (diazab) adalah si mayit tersebut merasakan sakit, merasa sempit, atau terganggu disebabkan oleh ratapan orang lain kepadanya. Padahal seharusnya orang tersebut mendoakan dan memohonkan ampun untuk si mayit, bukan meratapi. Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menggunakan kata “يعاقب” (dihukum atau mendapatkan hukuman). Sedangkan “azab” itu lebih umum daripada hukuman. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ“Safar (bepergian) itu adalah potongan dari azab.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927)Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut safar sebagai azab, padahal bukan maksudnya sebagai hukuman atas sebuah dosa. (Lihat Al-Fataawa, 24: 369 dan Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 293)Safar disebut sebagai bagian dari “azab”, karena pada saat safar, orang itu menjadi agak kesusahan karena sulit tidur, kelelahan, dan sebagainya.Adapun perbuatan ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menganggap bahwa Ibnu Umar salah dalam meriwayatkan hadis, hal itu tidaklah bisa diterima. Karena hadis di atas tidak hanya diriwayatkan (diceritakan) oleh Ibnu Umar saja, akan tetapi juga diceritakan oleh ayahnya (Umar bin Khattab) dan Al-Mughirah bin Syu’bah, juga Abu Musa, Hafshah binti Umar, dan Shuhaib radhiyallahu ‘anhum. Hadis di atas tidak boleh ditolak dengan menggunakan perkataan ibunda Aisyah sebagai argumen. Hal ini karena mustahil semua sahabat yang disebutkan tersebut itu salah paham (keliru) dalam menceritakan hadis.Dengan demikian, hadis ini menunjukkan bahwa mayit itu tersakiti atau merasa sempit dengan sebab ratapan orang kepadanya. Oleh karena itu, wajib bagi wali atau kerabat si mayit untuk meninggalkan perbuatan tersebut dan mencegahnya, supaya si mayit tidak tersakiti. Jika memang maksud dari an-niyahah itu adalah ekspresi kesedihan karena kehilangan orang yang dicintai, bagaimana mungkin dia justru melakukan sesuatu yang menimbulkan mudarat untuk si mayit? Ini di antara pertimbangan agar seseorang menjauhi perbuatan tersebut.Baca juga: Larangan Mencela Orang yang Sudah Meninggal DuniaBagaimana si mayit bisa tersakiti karena ratapan?Adapun bagaimana si mayit bisa tersakiti karena an-niyahah, terdapat beberapa hadis tentang hal tersebut. Dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أُغْمِيَ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَوَاحَةَ فَجَعَلَتْ أُخْتُهُ عَمْرَةُ تَبْكِي وَا جَبَلَاهْ وَا كَذَا وَا كَذَا تُعَدِّدُ عَلَيْهِ فَقَالَ حِينَ أَفَاقَ مَا قُلْتِ شَيْئًا إِلَّا قِيلَ لِي آنْتَ كَذَلِكَ“Dahulu aku pingsan mendengar kematian Abdullah bin Rawahah. Seketika itu pula saudara perempuannya (saudara perempuan Nu’man, maksudnya) menangis dan mengatakan, ‘Aduuh, telah binasa orang yang mulia.’ Demikian ia katakan secara berulang-ulang. Ketika Nu’man siuman, Nu’man berkata kepada saudara perempuannya, ‘Semua yang kamu katakan tadi ditanyakan kepadaku, Apakah engkau juga seperti itu pula?‘” (HR. Bukhari no. 4267)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ بَاكِيهِ، فَيَقُولُ: وَاجَبَلَاهْ وَاسَيِّدَاهْ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ، إِلَّا وُكِّلَ بِهِ مَلَكَانِ يَلْهَزَانِهِ: أَهَكَذَا كُنْتَ؟“Tidaklah seseorang meninggal, lalu orang-orang berdiri meratapinya dengan berkata, ‘Wa jaballah, wa sayyidah!’ (Aduhai celakanya aku, Aduhai sialnya aku!) dan sejenisnya, niscaya akan dikirim dua orang malaikat untuk memukulinya sambil menghardiknya dengan berkata, ‘Betulkah demikian keadaanmu (di dunia)?‘” (HR. Tirmidzi no. 1003, Ibnu Majah no. 1594, dan Ahmad 32: 488)Kerusakan yang timbul dari perbuatan an-niyahah Hadis di atas merupakan dalil terlarangnya perbuatan an-niyahah atas mayit, yaitu dengan meninggikan suara (berteriak histeris) dan menyebutkan kebaikan-kebaikan, memuji-muji, dan menyanjung-nyanjung si mayit. Perbuatan ini termasuk ciri khas kaum jahiliyah. Ada banyak kerusakan yang timbul dari an-niyahah, di antaranya:Pertama, an-niyahah hanya akan menambah kesusahan dan kesedihan orang yang melakukannya.Kedua, perbuatan tersebut menunjukkan tidak rida (marah) dengan takdir Allah Ta’ala dan menunjukkan tidak adanya sikap sabar dalam menghadapi musibah kematian. Seolah-orang orang melakukan an-niyahah itu mengatakan, “Seharusnya orang dengan kebaikan seperti ini dan itu tidak layak untuk mati.”Ketiga, perbuatan tersebut menyakiti si mayit, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis di atas.Keempat, dengan berbagai macam mafsadat tersebut, an-niyahah tidak bisa mengubah takdir atas apa yang telah terjadi.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ  وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ“Ada empat perkara khas jahiliyah yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: (1) membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; (2) mencela nasab (garis keturunan); (3) menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan (4) an-niyahah (meratapi mayit).”Dan beliau bersabda, “Wanita yang meratapi mayit, jika dia belum bertobat sebelum ajalnya tiba, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari timah cair dan memakai pakaian dari kudis.” (HR. Muslim no. 934)Hadis ini menunjukkan bahwa an-niyahah termasuk dosa besar (al-kabair) karena terdapat ancaman yang keras terhadap pelaku an-niyahah. Demikian pula perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “jika dia belum bertobat sebelum ajalnya”, terdapat dalil bahwa an-niyahah termasuk dosa besar karena dipersyaratkan untuk bertobat.Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.Baca juga: Hukum Meratapi Mayit***@Rumah Kasongan, 4 Syawal 1444/ 25 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 365-370).Tags: menangismenangisi orang matimeratapi mayit


Dari sahabat Ibnu ‘Umar, dari ayahnya (‘Umar bin Khattab) radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ“Mayat akan disiksa di dalam kuburnya disebabkan ratapan kepadanya.” (HR. Bukhari no. 1292 dan Muslim no. 17, 927)Juga diriwayatkan dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barangsiapa yang meratapi mayit, maka mayit tersebut akan disiksa pada hari kiamat karena ratapan itu.” (HR. Bukhari 1201 dan Muslim no. 933)Daftar Isi Apakah seseorang mendapatkan hukuman karena perbuatan orang lain?Bagaimana si mayit bisa tersakiti karena ratapan?Kerusakan yang timbul dari perbuatan an-niyahah Apakah seseorang mendapatkan hukuman karena perbuatan orang lain?Hadis di atas membingungkan para ulama karena seseorang mendapatkan hukuman (azab) disebabkan karena perbuatan orang lain. Sedangkan Allah Ta’ala mengatakan,وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)Terdapat berbagai macam penjelasan dari para ulama untuk keluar dari kebingungan tersebut. Sebagian mereka mengingkari hadis tersebut dan menganggap bahwa perawi telah salah dalam mengutip atau meriwayatkan hadis. Mereka menganggap bahwa teks hadis bertentangan dengan ayat Al-Qur’an. Di antaranya yang berpendapat demikian adalah ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, beliau berkata,ذُكِرَ عِنْدَ عَائِشَةَ قَوْلُ ابْنِ عُمَرَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ“Pernah disampaikan (diceritakan) di sisi ‘Aisyah tentang ungkapan Umar bahwa mayit itu akan disiksa lantaran tangisan keluarga atasnya.” فَقَالَتْ رَحِمَ اللَّهُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعَ شَيْئًا فَلَمْ يَحْفَظْهُ إِنَّمَا مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ وَهُمْ يَبْكُونَ عَلَيْهِ فَقَالَ أَنْتُمْ تَبْكُونَ وَإِنَّهُ لَيُعَذَّبُAisyah pun berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman, ia telah mendengar (hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), tetapi ia belum menghapalnya (dengan baik). Peristiwanya begini, suatu ketika lewat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah seorang Yahudi dan ditangisi keluarganya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kalian menangisinya, sementara ia benar-benar disiksa.” (HR. Bukhari no. 3978 dan Muslim no. 931, 932. Lafaz hadis di atas adalah milik Muslim)Sebagian ulama yang lain memalingkan makna hadis di atas dengan takwil yang beragam. Ada yang berpendapat bahwa hadis di atas itu khusus untuk orang yang rida dan berwasiat khusus agar ketika dia meninggal dunia, orang-orang meratapinya. Sehingga perbuatan meratap (an-niyahah) itu disebabkan karena wasiat si mayit sendiri. Hal ini sebagaimana kebiasaan kaum jahiliyah yang berwasiat agar kerabatnya meratapinya ketika mati. Akan tetapi, pendapat ini lemah (dha’if). Karena lafaz hadis di atas bersifat umum dan juga para sahabat radhiyallahu ‘anhum memahami hadis tersebut dengan adanya hukuman (azab) meskipun si mayit tidak berwasiat untuk diratapi. Demikian juga terdapat takwil lainnya. (Lihat Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 290)Di antara penjelasan yang paling mendekati adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah. Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “يُعَذَّبُ” (diazab) adalah si mayit tersebut merasakan sakit, merasa sempit, atau terganggu disebabkan oleh ratapan orang lain kepadanya. Padahal seharusnya orang tersebut mendoakan dan memohonkan ampun untuk si mayit, bukan meratapi. Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menggunakan kata “يعاقب” (dihukum atau mendapatkan hukuman). Sedangkan “azab” itu lebih umum daripada hukuman. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ“Safar (bepergian) itu adalah potongan dari azab.” (HR. Bukhari no. 1804 dan Muslim no. 1927)Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut safar sebagai azab, padahal bukan maksudnya sebagai hukuman atas sebuah dosa. (Lihat Al-Fataawa, 24: 369 dan Tahdzib Mukhtashar As-Sunan, 4: 293)Safar disebut sebagai bagian dari “azab”, karena pada saat safar, orang itu menjadi agak kesusahan karena sulit tidur, kelelahan, dan sebagainya.Adapun perbuatan ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menganggap bahwa Ibnu Umar salah dalam meriwayatkan hadis, hal itu tidaklah bisa diterima. Karena hadis di atas tidak hanya diriwayatkan (diceritakan) oleh Ibnu Umar saja, akan tetapi juga diceritakan oleh ayahnya (Umar bin Khattab) dan Al-Mughirah bin Syu’bah, juga Abu Musa, Hafshah binti Umar, dan Shuhaib radhiyallahu ‘anhum. Hadis di atas tidak boleh ditolak dengan menggunakan perkataan ibunda Aisyah sebagai argumen. Hal ini karena mustahil semua sahabat yang disebutkan tersebut itu salah paham (keliru) dalam menceritakan hadis.Dengan demikian, hadis ini menunjukkan bahwa mayit itu tersakiti atau merasa sempit dengan sebab ratapan orang kepadanya. Oleh karena itu, wajib bagi wali atau kerabat si mayit untuk meninggalkan perbuatan tersebut dan mencegahnya, supaya si mayit tidak tersakiti. Jika memang maksud dari an-niyahah itu adalah ekspresi kesedihan karena kehilangan orang yang dicintai, bagaimana mungkin dia justru melakukan sesuatu yang menimbulkan mudarat untuk si mayit? Ini di antara pertimbangan agar seseorang menjauhi perbuatan tersebut.Baca juga: Larangan Mencela Orang yang Sudah Meninggal DuniaBagaimana si mayit bisa tersakiti karena ratapan?Adapun bagaimana si mayit bisa tersakiti karena an-niyahah, terdapat beberapa hadis tentang hal tersebut. Dari sahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,أُغْمِيَ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَوَاحَةَ فَجَعَلَتْ أُخْتُهُ عَمْرَةُ تَبْكِي وَا جَبَلَاهْ وَا كَذَا وَا كَذَا تُعَدِّدُ عَلَيْهِ فَقَالَ حِينَ أَفَاقَ مَا قُلْتِ شَيْئًا إِلَّا قِيلَ لِي آنْتَ كَذَلِكَ“Dahulu aku pingsan mendengar kematian Abdullah bin Rawahah. Seketika itu pula saudara perempuannya (saudara perempuan Nu’man, maksudnya) menangis dan mengatakan, ‘Aduuh, telah binasa orang yang mulia.’ Demikian ia katakan secara berulang-ulang. Ketika Nu’man siuman, Nu’man berkata kepada saudara perempuannya, ‘Semua yang kamu katakan tadi ditanyakan kepadaku, Apakah engkau juga seperti itu pula?‘” (HR. Bukhari no. 4267)Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ بَاكِيهِ، فَيَقُولُ: وَاجَبَلَاهْ وَاسَيِّدَاهْ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ، إِلَّا وُكِّلَ بِهِ مَلَكَانِ يَلْهَزَانِهِ: أَهَكَذَا كُنْتَ؟“Tidaklah seseorang meninggal, lalu orang-orang berdiri meratapinya dengan berkata, ‘Wa jaballah, wa sayyidah!’ (Aduhai celakanya aku, Aduhai sialnya aku!) dan sejenisnya, niscaya akan dikirim dua orang malaikat untuk memukulinya sambil menghardiknya dengan berkata, ‘Betulkah demikian keadaanmu (di dunia)?‘” (HR. Tirmidzi no. 1003, Ibnu Majah no. 1594, dan Ahmad 32: 488)Kerusakan yang timbul dari perbuatan an-niyahah Hadis di atas merupakan dalil terlarangnya perbuatan an-niyahah atas mayit, yaitu dengan meninggikan suara (berteriak histeris) dan menyebutkan kebaikan-kebaikan, memuji-muji, dan menyanjung-nyanjung si mayit. Perbuatan ini termasuk ciri khas kaum jahiliyah. Ada banyak kerusakan yang timbul dari an-niyahah, di antaranya:Pertama, an-niyahah hanya akan menambah kesusahan dan kesedihan orang yang melakukannya.Kedua, perbuatan tersebut menunjukkan tidak rida (marah) dengan takdir Allah Ta’ala dan menunjukkan tidak adanya sikap sabar dalam menghadapi musibah kematian. Seolah-orang orang melakukan an-niyahah itu mengatakan, “Seharusnya orang dengan kebaikan seperti ini dan itu tidak layak untuk mati.”Ketiga, perbuatan tersebut menyakiti si mayit, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadis di atas.Keempat, dengan berbagai macam mafsadat tersebut, an-niyahah tidak bisa mengubah takdir atas apa yang telah terjadi.Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ  وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ“Ada empat perkara khas jahiliyah yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: (1) membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; (2) mencela nasab (garis keturunan); (3) menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan (4) an-niyahah (meratapi mayit).”Dan beliau bersabda, “Wanita yang meratapi mayit, jika dia belum bertobat sebelum ajalnya tiba, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari timah cair dan memakai pakaian dari kudis.” (HR. Muslim no. 934)Hadis ini menunjukkan bahwa an-niyahah termasuk dosa besar (al-kabair) karena terdapat ancaman yang keras terhadap pelaku an-niyahah. Demikian pula perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “jika dia belum bertobat sebelum ajalnya”, terdapat dalil bahwa an-niyahah termasuk dosa besar karena dipersyaratkan untuk bertobat.Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin.Baca juga: Hukum Meratapi Mayit***@Rumah Kasongan, 4 Syawal 1444/ 25 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 365-370).Tags: menangismenangisi orang matimeratapi mayit

Hukum Memakai Gelang atau Kalung Kesehatan

Pertanyaan: Apakah boleh menggunakan gelang atau kalung kesehatan untuk menyembuhkan penyakit atau menjaga kesehatan tubuh. Ada berbagai gelang atau kalung kesehatan yang terbuat dari tembaga, germanium, giok, magnet dan lain-lain. Ada yang bisa menyembuhkan penyakit jantung, asam urat, diabetes, kanker, impoten, rematik dan penyakit lainnya. Bagaimana hukumnya? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Metode pengobatan yang boleh digunakan adalah yang terdapat dalilnya yang shahih atau terdapat bukti yang otentik secara medis atau penelitian yang valid bahwa metode pengobatan tersebut bermanfaat. Jika tidak termasuk dalam salah satu dari dua cara di atas, maka itu metode pengobatan yang batil yang harus dijauhi. Di antara bentuk metode pengobatan yang batil adalah dengan menggunakan jimat. Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barang siapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492). Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan: “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar. Jika diyakini hal-hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat jika memakainya. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya. Mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah ta’ala. Namun jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung atau jimat gelang atau jimat yang digantung, ini semua memiliki kuasa dengan sendirinya, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11/6). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: Menggunakan jimat yang demikian termasuk kesyirikan. Karena termasuk menetapkan sebab yang tidak Allah jadikan sebagai sebab syar’i atau sebab qodari. Maka pelaku perbuatan ini seolah menjadikan dirinya sebagai partner bagi Allah dalam menetapkan sebab.  Sebagai contoh, membaca surat Al-Fatihah adalah sebab syar’i untuk mendapatkan kesembuhan. Mengonsumsi obat pencahar adalah sebab qodari untuk melancarkan metabolisme di perut. Karena ini telah diketahui berdasarkan penelitian.  Manusia dalam masalah sebab, terbagi menjadi tiga golongan. Dua golongan ekstrem, satu golongan pertengahan: Pertama: golongan orang-orang yang mengingkari sebab. Yaitu orang-orang yang tidak meyakini bahwa perbuatan Allah didasari di atas hikmah. Mereka adalah Jabariyah dan Asy’ariyah. Kedua: golongan orang-orang yang ghuluw (berlebihan) dalam menetapkan sebab. Sampai-sampai mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Mereka adalah mayoritas ahli khurafat, dari kalangan Sufiyah dan yang semisal mereka. Ketiga: golongan orang-orang yang mengimani adanya sebab dan adanya pengaruh dari sebab, namun mereka tidak menetapkan sebab kecuali sebab yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik secara syar’i maupun kauni (qodari). Tidak ragu lagi bahwa golongan inilah yang beriman kepada Allah dengan iman yang hakiki. Dan mereka mengimani bahwa perbuatan Allah didasari atas hikmah. Karena mereka mengorelasikan sebab dengan musababnya dan illah dengan ma’lulah-nya. Ini adalah bentuk penetapan hikmah.  Menggunakan gelang jimat dan yang semacamnya jika diyakini oleh pelakunya bahwa gelang tersebut memberi pengaruh dengan sendirinya selain Allah, maka ini adalah syirik akbar dalam tauhid rububiyah. Karena berarti ia meyakini ada pencipta selain Allah.   Namun jika ia meyakini bahwa gelang jimat tersebut hanya sebab saja, ia tidak bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka ini syirik ashghar. Karena ia telah meyakini sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Sedangkan Allah tidak menjadikannya sebagai sebab.  Dan cara untuk mengetahui sesuatu adalah sebab atau bukan, yang pertama dengan metode syar’i (dalil). Contohnya seperti madu, Allah ta’ala berfirman:  فيه شفاء للناس “Di dalamnya terdapat penyembuh bagi manusia” (QS. An-Nahl: 69). Demikian juga membaca Al-Qur’an, bisa mendatangkan kesembuhan.  Kami sampaikan demikian agar tidak ada orang yang mengatakan: “Saya pernah mencoba menggunakan gelang ini dan ini ada manfaatnya”. Padahal ia tidak memiliki pengaruh langsung. Contohnya seperti gelang, terkadang sebagian orang menggunakannya dengan keyakinan bahwa gelang tersebut memberi manfaat. Ternyata ia mendapatkan manfaat sekedar dari infi’al an nafsiy (sugesti) semata … sedangkan sugesti bukanlah metode yang benar untuk menetapkan sebab.” (Al-Qaulul Mufid, hal. 164 – 165). Tentang gelang atau kalung kesehatan yang ditanyakan, umumnya gelang-gelang tersebut tidak terdapat bukti medis ataupun penelitian yang valid yang menunjukkan bahwa gelang atau kalung tersebut bermanfaat bagi kesehatan.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memakai gelang kesehatan yang diklaim bisa menyembuhkan rematik. Beliau menjawab: صار يباع في الأسواق حلقة من نحاس يقولون إنها تنفع من الروماتيزم … المهم إنها اشتهرت بين الناس ويزعمون أن الإنسان إذا وضعها على عضده وفيه الروماتيزم أنها تنفعه تنفع هذا الروماتيزم ما ندري هل هذا صحيح أو لا إنما الأصل أنه ليس بصحيح لأن ما عندنا لا دليل شرعي ولا دليل حسي يدل على ذلك لأن الآن هي ما تؤثر على الجسم ما فيها مثلا مادة دهنية حتى نقول إن الجسم يتشرب هذه المادة وينتفع بها فالأصل أنها ممنوعة الأصل المنع حتى يثبت لنا بدليل صحيح واضح أنها لها اتصال مباشر بهذا الروماتيزم حتى ينتفع به “Gelang seperti ini banyak dijual di pasaran. Yaitu gelang yang diklaim bermanfaat menyembuhkan rematik. Telah masyhur di tengah masyarakat bahwa gelang tersebut jika dipakai di pergelangan tangan, akan bermanfaat menyembuhkan rematik. Kami tidak tahu klaim ini benar atau tidak.  Namun asalnya ini tidak dibenarkan. Karena tidak ada dalil syar’i dan juga tidak ada dalil hissiy (bukti yang dapat dicerna panca indera) yang menunjukkan benarnya klaim tersebut. Karena sekarang yang kita ketahui dapat memberikan pengaruh pada badan contohnya bahan berupa minyak. Minyak diserap oleh tubuh sehingga bisa diklaim bahwa minyak tersebut memberi manfaat pada tubuh.  Oleh karena itu pada asalnya penggunaan gelang kesehatan tadi terlarang hukumnya sampai ada bukti yang sahih dan nyata bahwa ia punya pengaruh nyata secara langsung terhadap penyakit rematik.” (Fatawa Syarah Kitabut Tauhid, no. 10). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang gelang tembaga yang diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Beliau menjawab: والذي أرى في هذه المسألة هو ترك الأسورة المذكورة وعدم استعمالها سدا لذريعة الشرك وحسما لمادة الفتنة بها، والميل إليها. وتعلق النفوس بها، ورغبة في توجيه المسلم بقلبه إلى الله سبحانه وتعالى ثقة به واعتمادا عليه، واكتفاء بالأسباب المشروعة المعلومة إباحتها بلا شك وفيما أباح الله ويسر لعباده غنية عما حرم عليهم وعما اشتبه أمره….  ولا ريب أن تعليق الأسورة المذكورة يشبه ما تفعله الجاهلية في سابق الزمان، فهو إما من الأمور المحرمة الشركية، أو من وسائلها، وأقل ما يقال فيه: إنه من المشتبهات. فالأولى بالمسلم والأحوط له أن يترفع بنفسه عن ذلك، وأن يكتفي بالعلاج الواضح البعيد عن الشبهة “Pandangan saya dalam masalah ini adalah hendaknya meninggalkan gelang tersebut dan tidak menggunakannya. Dalam rangka menutup celah kepada kesyirikan dan menutup peluang kerusakan. Dan agar hati tidak bergantung pada gelang tersebut.  Dan seorang Muslim hendaknya berharap dan menggantungkan hatinya kepada Allah dan percaya Allah akan menyembuhkannya. Hendaknya mencukupkan diri dengan syar’i yang telah diketahui kebolehannya tanpa keraguan. Apa yang Allah bolehkan telah mencukupi bagi para hamba sehingga tidak butuh lagi kepada yang haram dan syubhat … Dan tidak ragu lagi bahwa menggunakan gelang demikian itu menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah zaman dahulu. Sehingga bisa jadi termasuk kesyirikan yang haram hukumnya, atau minimalnya termasuk syubhat. Maka seorang Muslim hendaknya menjauhkan diri dari perkara yang demikian. Dan mencukupkan diri dengan pengobatan yang jelas yang jauh dari syubhat”. (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 1/206-210). Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menjawab pertanyaan serupa dengan mengatakan: هذا فيه الحديث أنه صلى الله عليه وسلم رأى رجلا في يده خيط. قال: ما هذه؟ قال: من الوهنة. يعني الذي يدفعه الحمة. قال صلى الله عليه وسلم: انزِعْها؛ فإنَّها لا تَزيدُك إلَّا وَهْنًا، فأنت لو مِتَّ وهى عليكَ ما أفلَحْتَ أبدًا. لا يجوز للمسلم مثل هذه الأمور. لا يجوز أن يلبس أسوة، أن يلبس رقابا، على شنطته خيوط تدفعه العين أو الحمة أو تدفعه كذا وكذا. هذه أوهام. “Dalam masalah ini ada hadits, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat seseorang yang menggunakan gelang di tangannya. Nabi bertanya: Apa ini? Lelaki tadi menjawab: Ini untuk menghilangkan wahan (penyakit nyeri pada badan). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Lepaskan itu! Karena itu tidak menambahkanmu kecuali kelemahan. Andaikan engkau mati dalam keadaan memakainya, engkau tidak akan beruntung selamanya” (HR. Ibnu Majah, no.709, dihasankan oleh Syaikh Ibnu Baz).  Maka tidak boleh seorang Muslim memakai benda-benda seperti ini. Tidak boleh seorang Muslim memakai gelang, kalung, tali, yang diklaim mencegah ain, menyembuhkan hummah (disengat binatang beracun), atau semisalnya. Ini semua perkara yang tidak jelas sebab akibatnya”  (Sumber: حكم لبس الأساور النحاسية لعلاج الروماتيزم / العلامة صالح الفوزان حفظه الله). Kesimpulannya, gelang atau kalung kesehatan yang diklaim bisa mencegah atau menyembuhkan penyakit hendaknya dijauhi dan tidak digunakan. Kecuali terbukti secara medis atau penelitian yang valid bahwa kalung atau gelang tersebut bermanfaat. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Sholat Di Kereta, Jin Setan Iblis, Pertanyaan Tentang Fiqih Muamalah, Hadits Tentang Rezeki Manusia, Cara Menghilangkan Rasa Gelisah Menurut Islam, Cara Melihat Makhluk Halus Yang Mengikuti Kita Visited 661 times, 3 visit(s) today Post Views: 567 QRIS donasi Yufid

Hukum Memakai Gelang atau Kalung Kesehatan

Pertanyaan: Apakah boleh menggunakan gelang atau kalung kesehatan untuk menyembuhkan penyakit atau menjaga kesehatan tubuh. Ada berbagai gelang atau kalung kesehatan yang terbuat dari tembaga, germanium, giok, magnet dan lain-lain. Ada yang bisa menyembuhkan penyakit jantung, asam urat, diabetes, kanker, impoten, rematik dan penyakit lainnya. Bagaimana hukumnya? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Metode pengobatan yang boleh digunakan adalah yang terdapat dalilnya yang shahih atau terdapat bukti yang otentik secara medis atau penelitian yang valid bahwa metode pengobatan tersebut bermanfaat. Jika tidak termasuk dalam salah satu dari dua cara di atas, maka itu metode pengobatan yang batil yang harus dijauhi. Di antara bentuk metode pengobatan yang batil adalah dengan menggunakan jimat. Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barang siapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492). Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan: “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar. Jika diyakini hal-hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat jika memakainya. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya. Mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah ta’ala. Namun jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung atau jimat gelang atau jimat yang digantung, ini semua memiliki kuasa dengan sendirinya, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11/6). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: Menggunakan jimat yang demikian termasuk kesyirikan. Karena termasuk menetapkan sebab yang tidak Allah jadikan sebagai sebab syar’i atau sebab qodari. Maka pelaku perbuatan ini seolah menjadikan dirinya sebagai partner bagi Allah dalam menetapkan sebab.  Sebagai contoh, membaca surat Al-Fatihah adalah sebab syar’i untuk mendapatkan kesembuhan. Mengonsumsi obat pencahar adalah sebab qodari untuk melancarkan metabolisme di perut. Karena ini telah diketahui berdasarkan penelitian.  Manusia dalam masalah sebab, terbagi menjadi tiga golongan. Dua golongan ekstrem, satu golongan pertengahan: Pertama: golongan orang-orang yang mengingkari sebab. Yaitu orang-orang yang tidak meyakini bahwa perbuatan Allah didasari di atas hikmah. Mereka adalah Jabariyah dan Asy’ariyah. Kedua: golongan orang-orang yang ghuluw (berlebihan) dalam menetapkan sebab. Sampai-sampai mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Mereka adalah mayoritas ahli khurafat, dari kalangan Sufiyah dan yang semisal mereka. Ketiga: golongan orang-orang yang mengimani adanya sebab dan adanya pengaruh dari sebab, namun mereka tidak menetapkan sebab kecuali sebab yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik secara syar’i maupun kauni (qodari). Tidak ragu lagi bahwa golongan inilah yang beriman kepada Allah dengan iman yang hakiki. Dan mereka mengimani bahwa perbuatan Allah didasari atas hikmah. Karena mereka mengorelasikan sebab dengan musababnya dan illah dengan ma’lulah-nya. Ini adalah bentuk penetapan hikmah.  Menggunakan gelang jimat dan yang semacamnya jika diyakini oleh pelakunya bahwa gelang tersebut memberi pengaruh dengan sendirinya selain Allah, maka ini adalah syirik akbar dalam tauhid rububiyah. Karena berarti ia meyakini ada pencipta selain Allah.   Namun jika ia meyakini bahwa gelang jimat tersebut hanya sebab saja, ia tidak bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka ini syirik ashghar. Karena ia telah meyakini sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Sedangkan Allah tidak menjadikannya sebagai sebab.  Dan cara untuk mengetahui sesuatu adalah sebab atau bukan, yang pertama dengan metode syar’i (dalil). Contohnya seperti madu, Allah ta’ala berfirman:  فيه شفاء للناس “Di dalamnya terdapat penyembuh bagi manusia” (QS. An-Nahl: 69). Demikian juga membaca Al-Qur’an, bisa mendatangkan kesembuhan.  Kami sampaikan demikian agar tidak ada orang yang mengatakan: “Saya pernah mencoba menggunakan gelang ini dan ini ada manfaatnya”. Padahal ia tidak memiliki pengaruh langsung. Contohnya seperti gelang, terkadang sebagian orang menggunakannya dengan keyakinan bahwa gelang tersebut memberi manfaat. Ternyata ia mendapatkan manfaat sekedar dari infi’al an nafsiy (sugesti) semata … sedangkan sugesti bukanlah metode yang benar untuk menetapkan sebab.” (Al-Qaulul Mufid, hal. 164 – 165). Tentang gelang atau kalung kesehatan yang ditanyakan, umumnya gelang-gelang tersebut tidak terdapat bukti medis ataupun penelitian yang valid yang menunjukkan bahwa gelang atau kalung tersebut bermanfaat bagi kesehatan.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memakai gelang kesehatan yang diklaim bisa menyembuhkan rematik. Beliau menjawab: صار يباع في الأسواق حلقة من نحاس يقولون إنها تنفع من الروماتيزم … المهم إنها اشتهرت بين الناس ويزعمون أن الإنسان إذا وضعها على عضده وفيه الروماتيزم أنها تنفعه تنفع هذا الروماتيزم ما ندري هل هذا صحيح أو لا إنما الأصل أنه ليس بصحيح لأن ما عندنا لا دليل شرعي ولا دليل حسي يدل على ذلك لأن الآن هي ما تؤثر على الجسم ما فيها مثلا مادة دهنية حتى نقول إن الجسم يتشرب هذه المادة وينتفع بها فالأصل أنها ممنوعة الأصل المنع حتى يثبت لنا بدليل صحيح واضح أنها لها اتصال مباشر بهذا الروماتيزم حتى ينتفع به “Gelang seperti ini banyak dijual di pasaran. Yaitu gelang yang diklaim bermanfaat menyembuhkan rematik. Telah masyhur di tengah masyarakat bahwa gelang tersebut jika dipakai di pergelangan tangan, akan bermanfaat menyembuhkan rematik. Kami tidak tahu klaim ini benar atau tidak.  Namun asalnya ini tidak dibenarkan. Karena tidak ada dalil syar’i dan juga tidak ada dalil hissiy (bukti yang dapat dicerna panca indera) yang menunjukkan benarnya klaim tersebut. Karena sekarang yang kita ketahui dapat memberikan pengaruh pada badan contohnya bahan berupa minyak. Minyak diserap oleh tubuh sehingga bisa diklaim bahwa minyak tersebut memberi manfaat pada tubuh.  Oleh karena itu pada asalnya penggunaan gelang kesehatan tadi terlarang hukumnya sampai ada bukti yang sahih dan nyata bahwa ia punya pengaruh nyata secara langsung terhadap penyakit rematik.” (Fatawa Syarah Kitabut Tauhid, no. 10). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang gelang tembaga yang diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Beliau menjawab: والذي أرى في هذه المسألة هو ترك الأسورة المذكورة وعدم استعمالها سدا لذريعة الشرك وحسما لمادة الفتنة بها، والميل إليها. وتعلق النفوس بها، ورغبة في توجيه المسلم بقلبه إلى الله سبحانه وتعالى ثقة به واعتمادا عليه، واكتفاء بالأسباب المشروعة المعلومة إباحتها بلا شك وفيما أباح الله ويسر لعباده غنية عما حرم عليهم وعما اشتبه أمره….  ولا ريب أن تعليق الأسورة المذكورة يشبه ما تفعله الجاهلية في سابق الزمان، فهو إما من الأمور المحرمة الشركية، أو من وسائلها، وأقل ما يقال فيه: إنه من المشتبهات. فالأولى بالمسلم والأحوط له أن يترفع بنفسه عن ذلك، وأن يكتفي بالعلاج الواضح البعيد عن الشبهة “Pandangan saya dalam masalah ini adalah hendaknya meninggalkan gelang tersebut dan tidak menggunakannya. Dalam rangka menutup celah kepada kesyirikan dan menutup peluang kerusakan. Dan agar hati tidak bergantung pada gelang tersebut.  Dan seorang Muslim hendaknya berharap dan menggantungkan hatinya kepada Allah dan percaya Allah akan menyembuhkannya. Hendaknya mencukupkan diri dengan syar’i yang telah diketahui kebolehannya tanpa keraguan. Apa yang Allah bolehkan telah mencukupi bagi para hamba sehingga tidak butuh lagi kepada yang haram dan syubhat … Dan tidak ragu lagi bahwa menggunakan gelang demikian itu menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah zaman dahulu. Sehingga bisa jadi termasuk kesyirikan yang haram hukumnya, atau minimalnya termasuk syubhat. Maka seorang Muslim hendaknya menjauhkan diri dari perkara yang demikian. Dan mencukupkan diri dengan pengobatan yang jelas yang jauh dari syubhat”. (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 1/206-210). Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menjawab pertanyaan serupa dengan mengatakan: هذا فيه الحديث أنه صلى الله عليه وسلم رأى رجلا في يده خيط. قال: ما هذه؟ قال: من الوهنة. يعني الذي يدفعه الحمة. قال صلى الله عليه وسلم: انزِعْها؛ فإنَّها لا تَزيدُك إلَّا وَهْنًا، فأنت لو مِتَّ وهى عليكَ ما أفلَحْتَ أبدًا. لا يجوز للمسلم مثل هذه الأمور. لا يجوز أن يلبس أسوة، أن يلبس رقابا، على شنطته خيوط تدفعه العين أو الحمة أو تدفعه كذا وكذا. هذه أوهام. “Dalam masalah ini ada hadits, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat seseorang yang menggunakan gelang di tangannya. Nabi bertanya: Apa ini? Lelaki tadi menjawab: Ini untuk menghilangkan wahan (penyakit nyeri pada badan). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Lepaskan itu! Karena itu tidak menambahkanmu kecuali kelemahan. Andaikan engkau mati dalam keadaan memakainya, engkau tidak akan beruntung selamanya” (HR. Ibnu Majah, no.709, dihasankan oleh Syaikh Ibnu Baz).  Maka tidak boleh seorang Muslim memakai benda-benda seperti ini. Tidak boleh seorang Muslim memakai gelang, kalung, tali, yang diklaim mencegah ain, menyembuhkan hummah (disengat binatang beracun), atau semisalnya. Ini semua perkara yang tidak jelas sebab akibatnya”  (Sumber: حكم لبس الأساور النحاسية لعلاج الروماتيزم / العلامة صالح الفوزان حفظه الله). Kesimpulannya, gelang atau kalung kesehatan yang diklaim bisa mencegah atau menyembuhkan penyakit hendaknya dijauhi dan tidak digunakan. Kecuali terbukti secara medis atau penelitian yang valid bahwa kalung atau gelang tersebut bermanfaat. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Sholat Di Kereta, Jin Setan Iblis, Pertanyaan Tentang Fiqih Muamalah, Hadits Tentang Rezeki Manusia, Cara Menghilangkan Rasa Gelisah Menurut Islam, Cara Melihat Makhluk Halus Yang Mengikuti Kita Visited 661 times, 3 visit(s) today Post Views: 567 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apakah boleh menggunakan gelang atau kalung kesehatan untuk menyembuhkan penyakit atau menjaga kesehatan tubuh. Ada berbagai gelang atau kalung kesehatan yang terbuat dari tembaga, germanium, giok, magnet dan lain-lain. Ada yang bisa menyembuhkan penyakit jantung, asam urat, diabetes, kanker, impoten, rematik dan penyakit lainnya. Bagaimana hukumnya? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Metode pengobatan yang boleh digunakan adalah yang terdapat dalilnya yang shahih atau terdapat bukti yang otentik secara medis atau penelitian yang valid bahwa metode pengobatan tersebut bermanfaat. Jika tidak termasuk dalam salah satu dari dua cara di atas, maka itu metode pengobatan yang batil yang harus dijauhi. Di antara bentuk metode pengobatan yang batil adalah dengan menggunakan jimat. Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barang siapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492). Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan: “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar. Jika diyakini hal-hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat jika memakainya. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya. Mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah ta’ala. Namun jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung atau jimat gelang atau jimat yang digantung, ini semua memiliki kuasa dengan sendirinya, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11/6). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: Menggunakan jimat yang demikian termasuk kesyirikan. Karena termasuk menetapkan sebab yang tidak Allah jadikan sebagai sebab syar’i atau sebab qodari. Maka pelaku perbuatan ini seolah menjadikan dirinya sebagai partner bagi Allah dalam menetapkan sebab.  Sebagai contoh, membaca surat Al-Fatihah adalah sebab syar’i untuk mendapatkan kesembuhan. Mengonsumsi obat pencahar adalah sebab qodari untuk melancarkan metabolisme di perut. Karena ini telah diketahui berdasarkan penelitian.  Manusia dalam masalah sebab, terbagi menjadi tiga golongan. Dua golongan ekstrem, satu golongan pertengahan: Pertama: golongan orang-orang yang mengingkari sebab. Yaitu orang-orang yang tidak meyakini bahwa perbuatan Allah didasari di atas hikmah. Mereka adalah Jabariyah dan Asy’ariyah. Kedua: golongan orang-orang yang ghuluw (berlebihan) dalam menetapkan sebab. Sampai-sampai mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Mereka adalah mayoritas ahli khurafat, dari kalangan Sufiyah dan yang semisal mereka. Ketiga: golongan orang-orang yang mengimani adanya sebab dan adanya pengaruh dari sebab, namun mereka tidak menetapkan sebab kecuali sebab yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik secara syar’i maupun kauni (qodari). Tidak ragu lagi bahwa golongan inilah yang beriman kepada Allah dengan iman yang hakiki. Dan mereka mengimani bahwa perbuatan Allah didasari atas hikmah. Karena mereka mengorelasikan sebab dengan musababnya dan illah dengan ma’lulah-nya. Ini adalah bentuk penetapan hikmah.  Menggunakan gelang jimat dan yang semacamnya jika diyakini oleh pelakunya bahwa gelang tersebut memberi pengaruh dengan sendirinya selain Allah, maka ini adalah syirik akbar dalam tauhid rububiyah. Karena berarti ia meyakini ada pencipta selain Allah.   Namun jika ia meyakini bahwa gelang jimat tersebut hanya sebab saja, ia tidak bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka ini syirik ashghar. Karena ia telah meyakini sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Sedangkan Allah tidak menjadikannya sebagai sebab.  Dan cara untuk mengetahui sesuatu adalah sebab atau bukan, yang pertama dengan metode syar’i (dalil). Contohnya seperti madu, Allah ta’ala berfirman:  فيه شفاء للناس “Di dalamnya terdapat penyembuh bagi manusia” (QS. An-Nahl: 69). Demikian juga membaca Al-Qur’an, bisa mendatangkan kesembuhan.  Kami sampaikan demikian agar tidak ada orang yang mengatakan: “Saya pernah mencoba menggunakan gelang ini dan ini ada manfaatnya”. Padahal ia tidak memiliki pengaruh langsung. Contohnya seperti gelang, terkadang sebagian orang menggunakannya dengan keyakinan bahwa gelang tersebut memberi manfaat. Ternyata ia mendapatkan manfaat sekedar dari infi’al an nafsiy (sugesti) semata … sedangkan sugesti bukanlah metode yang benar untuk menetapkan sebab.” (Al-Qaulul Mufid, hal. 164 – 165). Tentang gelang atau kalung kesehatan yang ditanyakan, umumnya gelang-gelang tersebut tidak terdapat bukti medis ataupun penelitian yang valid yang menunjukkan bahwa gelang atau kalung tersebut bermanfaat bagi kesehatan.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memakai gelang kesehatan yang diklaim bisa menyembuhkan rematik. Beliau menjawab: صار يباع في الأسواق حلقة من نحاس يقولون إنها تنفع من الروماتيزم … المهم إنها اشتهرت بين الناس ويزعمون أن الإنسان إذا وضعها على عضده وفيه الروماتيزم أنها تنفعه تنفع هذا الروماتيزم ما ندري هل هذا صحيح أو لا إنما الأصل أنه ليس بصحيح لأن ما عندنا لا دليل شرعي ولا دليل حسي يدل على ذلك لأن الآن هي ما تؤثر على الجسم ما فيها مثلا مادة دهنية حتى نقول إن الجسم يتشرب هذه المادة وينتفع بها فالأصل أنها ممنوعة الأصل المنع حتى يثبت لنا بدليل صحيح واضح أنها لها اتصال مباشر بهذا الروماتيزم حتى ينتفع به “Gelang seperti ini banyak dijual di pasaran. Yaitu gelang yang diklaim bermanfaat menyembuhkan rematik. Telah masyhur di tengah masyarakat bahwa gelang tersebut jika dipakai di pergelangan tangan, akan bermanfaat menyembuhkan rematik. Kami tidak tahu klaim ini benar atau tidak.  Namun asalnya ini tidak dibenarkan. Karena tidak ada dalil syar’i dan juga tidak ada dalil hissiy (bukti yang dapat dicerna panca indera) yang menunjukkan benarnya klaim tersebut. Karena sekarang yang kita ketahui dapat memberikan pengaruh pada badan contohnya bahan berupa minyak. Minyak diserap oleh tubuh sehingga bisa diklaim bahwa minyak tersebut memberi manfaat pada tubuh.  Oleh karena itu pada asalnya penggunaan gelang kesehatan tadi terlarang hukumnya sampai ada bukti yang sahih dan nyata bahwa ia punya pengaruh nyata secara langsung terhadap penyakit rematik.” (Fatawa Syarah Kitabut Tauhid, no. 10). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang gelang tembaga yang diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Beliau menjawab: والذي أرى في هذه المسألة هو ترك الأسورة المذكورة وعدم استعمالها سدا لذريعة الشرك وحسما لمادة الفتنة بها، والميل إليها. وتعلق النفوس بها، ورغبة في توجيه المسلم بقلبه إلى الله سبحانه وتعالى ثقة به واعتمادا عليه، واكتفاء بالأسباب المشروعة المعلومة إباحتها بلا شك وفيما أباح الله ويسر لعباده غنية عما حرم عليهم وعما اشتبه أمره….  ولا ريب أن تعليق الأسورة المذكورة يشبه ما تفعله الجاهلية في سابق الزمان، فهو إما من الأمور المحرمة الشركية، أو من وسائلها، وأقل ما يقال فيه: إنه من المشتبهات. فالأولى بالمسلم والأحوط له أن يترفع بنفسه عن ذلك، وأن يكتفي بالعلاج الواضح البعيد عن الشبهة “Pandangan saya dalam masalah ini adalah hendaknya meninggalkan gelang tersebut dan tidak menggunakannya. Dalam rangka menutup celah kepada kesyirikan dan menutup peluang kerusakan. Dan agar hati tidak bergantung pada gelang tersebut.  Dan seorang Muslim hendaknya berharap dan menggantungkan hatinya kepada Allah dan percaya Allah akan menyembuhkannya. Hendaknya mencukupkan diri dengan syar’i yang telah diketahui kebolehannya tanpa keraguan. Apa yang Allah bolehkan telah mencukupi bagi para hamba sehingga tidak butuh lagi kepada yang haram dan syubhat … Dan tidak ragu lagi bahwa menggunakan gelang demikian itu menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah zaman dahulu. Sehingga bisa jadi termasuk kesyirikan yang haram hukumnya, atau minimalnya termasuk syubhat. Maka seorang Muslim hendaknya menjauhkan diri dari perkara yang demikian. Dan mencukupkan diri dengan pengobatan yang jelas yang jauh dari syubhat”. (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 1/206-210). Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menjawab pertanyaan serupa dengan mengatakan: هذا فيه الحديث أنه صلى الله عليه وسلم رأى رجلا في يده خيط. قال: ما هذه؟ قال: من الوهنة. يعني الذي يدفعه الحمة. قال صلى الله عليه وسلم: انزِعْها؛ فإنَّها لا تَزيدُك إلَّا وَهْنًا، فأنت لو مِتَّ وهى عليكَ ما أفلَحْتَ أبدًا. لا يجوز للمسلم مثل هذه الأمور. لا يجوز أن يلبس أسوة، أن يلبس رقابا، على شنطته خيوط تدفعه العين أو الحمة أو تدفعه كذا وكذا. هذه أوهام. “Dalam masalah ini ada hadits, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat seseorang yang menggunakan gelang di tangannya. Nabi bertanya: Apa ini? Lelaki tadi menjawab: Ini untuk menghilangkan wahan (penyakit nyeri pada badan). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Lepaskan itu! Karena itu tidak menambahkanmu kecuali kelemahan. Andaikan engkau mati dalam keadaan memakainya, engkau tidak akan beruntung selamanya” (HR. Ibnu Majah, no.709, dihasankan oleh Syaikh Ibnu Baz).  Maka tidak boleh seorang Muslim memakai benda-benda seperti ini. Tidak boleh seorang Muslim memakai gelang, kalung, tali, yang diklaim mencegah ain, menyembuhkan hummah (disengat binatang beracun), atau semisalnya. Ini semua perkara yang tidak jelas sebab akibatnya”  (Sumber: حكم لبس الأساور النحاسية لعلاج الروماتيزم / العلامة صالح الفوزان حفظه الله). Kesimpulannya, gelang atau kalung kesehatan yang diklaim bisa mencegah atau menyembuhkan penyakit hendaknya dijauhi dan tidak digunakan. Kecuali terbukti secara medis atau penelitian yang valid bahwa kalung atau gelang tersebut bermanfaat. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Sholat Di Kereta, Jin Setan Iblis, Pertanyaan Tentang Fiqih Muamalah, Hadits Tentang Rezeki Manusia, Cara Menghilangkan Rasa Gelisah Menurut Islam, Cara Melihat Makhluk Halus Yang Mengikuti Kita Visited 661 times, 3 visit(s) today Post Views: 567 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apakah boleh menggunakan gelang atau kalung kesehatan untuk menyembuhkan penyakit atau menjaga kesehatan tubuh. Ada berbagai gelang atau kalung kesehatan yang terbuat dari tembaga, germanium, giok, magnet dan lain-lain. Ada yang bisa menyembuhkan penyakit jantung, asam urat, diabetes, kanker, impoten, rematik dan penyakit lainnya. Bagaimana hukumnya? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Metode pengobatan yang boleh digunakan adalah yang terdapat dalilnya yang shahih atau terdapat bukti yang otentik secara medis atau penelitian yang valid bahwa metode pengobatan tersebut bermanfaat. Jika tidak termasuk dalam salah satu dari dua cara di atas, maka itu metode pengobatan yang batil yang harus dijauhi. Di antara bentuk metode pengobatan yang batil adalah dengan menggunakan jimat. Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ “Barang siapa yang memakai tamimah (jimat), ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad no. 17422, disahihkan Al-Albani dalam Silsilah Shahihah no. 492). Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi menjelaskan: “Memakai jimat, menggunakan pelet, tathayyur, semua ini adalah bentuk syirik asghar. Jika diyakini hal-hal tersebut sekedar wasilah (perantara) yang memberikan manfaat jika memakainya. Sebagaimana diyakini kebanyakan para pemakainya. Mereka masih meyakini bahwa yang menentukan adalah Allah ta’ala. Namun jika pemakainya meyakini bahwa jimat kalung atau jimat gelang atau jimat yang digantung, ini semua memiliki kuasa dengan sendirinya, bisa memberikan manfaat dan menghindarkan mudarat dengan sendirinya, maka ini syirik akbar” (Durusun fil Aqidah, 11/6). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: Menggunakan jimat yang demikian termasuk kesyirikan. Karena termasuk menetapkan sebab yang tidak Allah jadikan sebagai sebab syar’i atau sebab qodari. Maka pelaku perbuatan ini seolah menjadikan dirinya sebagai partner bagi Allah dalam menetapkan sebab.  Sebagai contoh, membaca surat Al-Fatihah adalah sebab syar’i untuk mendapatkan kesembuhan. Mengonsumsi obat pencahar adalah sebab qodari untuk melancarkan metabolisme di perut. Karena ini telah diketahui berdasarkan penelitian.  Manusia dalam masalah sebab, terbagi menjadi tiga golongan. Dua golongan ekstrem, satu golongan pertengahan: Pertama: golongan orang-orang yang mengingkari sebab. Yaitu orang-orang yang tidak meyakini bahwa perbuatan Allah didasari di atas hikmah. Mereka adalah Jabariyah dan Asy’ariyah. Kedua: golongan orang-orang yang ghuluw (berlebihan) dalam menetapkan sebab. Sampai-sampai mereka menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Mereka adalah mayoritas ahli khurafat, dari kalangan Sufiyah dan yang semisal mereka. Ketiga: golongan orang-orang yang mengimani adanya sebab dan adanya pengaruh dari sebab, namun mereka tidak menetapkan sebab kecuali sebab yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik secara syar’i maupun kauni (qodari). Tidak ragu lagi bahwa golongan inilah yang beriman kepada Allah dengan iman yang hakiki. Dan mereka mengimani bahwa perbuatan Allah didasari atas hikmah. Karena mereka mengorelasikan sebab dengan musababnya dan illah dengan ma’lulah-nya. Ini adalah bentuk penetapan hikmah.  Menggunakan gelang jimat dan yang semacamnya jika diyakini oleh pelakunya bahwa gelang tersebut memberi pengaruh dengan sendirinya selain Allah, maka ini adalah syirik akbar dalam tauhid rububiyah. Karena berarti ia meyakini ada pencipta selain Allah.   Namun jika ia meyakini bahwa gelang jimat tersebut hanya sebab saja, ia tidak bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka ini syirik ashghar. Karena ia telah meyakini sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Sedangkan Allah tidak menjadikannya sebagai sebab.  Dan cara untuk mengetahui sesuatu adalah sebab atau bukan, yang pertama dengan metode syar’i (dalil). Contohnya seperti madu, Allah ta’ala berfirman:  فيه شفاء للناس “Di dalamnya terdapat penyembuh bagi manusia” (QS. An-Nahl: 69). Demikian juga membaca Al-Qur’an, bisa mendatangkan kesembuhan.  Kami sampaikan demikian agar tidak ada orang yang mengatakan: “Saya pernah mencoba menggunakan gelang ini dan ini ada manfaatnya”. Padahal ia tidak memiliki pengaruh langsung. Contohnya seperti gelang, terkadang sebagian orang menggunakannya dengan keyakinan bahwa gelang tersebut memberi manfaat. Ternyata ia mendapatkan manfaat sekedar dari infi’al an nafsiy (sugesti) semata … sedangkan sugesti bukanlah metode yang benar untuk menetapkan sebab.” (Al-Qaulul Mufid, hal. 164 – 165). Tentang gelang atau kalung kesehatan yang ditanyakan, umumnya gelang-gelang tersebut tidak terdapat bukti medis ataupun penelitian yang valid yang menunjukkan bahwa gelang atau kalung tersebut bermanfaat bagi kesehatan.  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memakai gelang kesehatan yang diklaim bisa menyembuhkan rematik. Beliau menjawab: صار يباع في الأسواق حلقة من نحاس يقولون إنها تنفع من الروماتيزم … المهم إنها اشتهرت بين الناس ويزعمون أن الإنسان إذا وضعها على عضده وفيه الروماتيزم أنها تنفعه تنفع هذا الروماتيزم ما ندري هل هذا صحيح أو لا إنما الأصل أنه ليس بصحيح لأن ما عندنا لا دليل شرعي ولا دليل حسي يدل على ذلك لأن الآن هي ما تؤثر على الجسم ما فيها مثلا مادة دهنية حتى نقول إن الجسم يتشرب هذه المادة وينتفع بها فالأصل أنها ممنوعة الأصل المنع حتى يثبت لنا بدليل صحيح واضح أنها لها اتصال مباشر بهذا الروماتيزم حتى ينتفع به “Gelang seperti ini banyak dijual di pasaran. Yaitu gelang yang diklaim bermanfaat menyembuhkan rematik. Telah masyhur di tengah masyarakat bahwa gelang tersebut jika dipakai di pergelangan tangan, akan bermanfaat menyembuhkan rematik. Kami tidak tahu klaim ini benar atau tidak.  Namun asalnya ini tidak dibenarkan. Karena tidak ada dalil syar’i dan juga tidak ada dalil hissiy (bukti yang dapat dicerna panca indera) yang menunjukkan benarnya klaim tersebut. Karena sekarang yang kita ketahui dapat memberikan pengaruh pada badan contohnya bahan berupa minyak. Minyak diserap oleh tubuh sehingga bisa diklaim bahwa minyak tersebut memberi manfaat pada tubuh.  Oleh karena itu pada asalnya penggunaan gelang kesehatan tadi terlarang hukumnya sampai ada bukti yang sahih dan nyata bahwa ia punya pengaruh nyata secara langsung terhadap penyakit rematik.” (Fatawa Syarah Kitabut Tauhid, no. 10). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang gelang tembaga yang diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Beliau menjawab: والذي أرى في هذه المسألة هو ترك الأسورة المذكورة وعدم استعمالها سدا لذريعة الشرك وحسما لمادة الفتنة بها، والميل إليها. وتعلق النفوس بها، ورغبة في توجيه المسلم بقلبه إلى الله سبحانه وتعالى ثقة به واعتمادا عليه، واكتفاء بالأسباب المشروعة المعلومة إباحتها بلا شك وفيما أباح الله ويسر لعباده غنية عما حرم عليهم وعما اشتبه أمره….  ولا ريب أن تعليق الأسورة المذكورة يشبه ما تفعله الجاهلية في سابق الزمان، فهو إما من الأمور المحرمة الشركية، أو من وسائلها، وأقل ما يقال فيه: إنه من المشتبهات. فالأولى بالمسلم والأحوط له أن يترفع بنفسه عن ذلك، وأن يكتفي بالعلاج الواضح البعيد عن الشبهة “Pandangan saya dalam masalah ini adalah hendaknya meninggalkan gelang tersebut dan tidak menggunakannya. Dalam rangka menutup celah kepada kesyirikan dan menutup peluang kerusakan. Dan agar hati tidak bergantung pada gelang tersebut.  Dan seorang Muslim hendaknya berharap dan menggantungkan hatinya kepada Allah dan percaya Allah akan menyembuhkannya. Hendaknya mencukupkan diri dengan syar’i yang telah diketahui kebolehannya tanpa keraguan. Apa yang Allah bolehkan telah mencukupi bagi para hamba sehingga tidak butuh lagi kepada yang haram dan syubhat … Dan tidak ragu lagi bahwa menggunakan gelang demikian itu menyerupai perbuatan orang-orang Jahiliyah zaman dahulu. Sehingga bisa jadi termasuk kesyirikan yang haram hukumnya, atau minimalnya termasuk syubhat. Maka seorang Muslim hendaknya menjauhkan diri dari perkara yang demikian. Dan mencukupkan diri dengan pengobatan yang jelas yang jauh dari syubhat”. (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 1/206-210). Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menjawab pertanyaan serupa dengan mengatakan: هذا فيه الحديث أنه صلى الله عليه وسلم رأى رجلا في يده خيط. قال: ما هذه؟ قال: من الوهنة. يعني الذي يدفعه الحمة. قال صلى الله عليه وسلم: انزِعْها؛ فإنَّها لا تَزيدُك إلَّا وَهْنًا، فأنت لو مِتَّ وهى عليكَ ما أفلَحْتَ أبدًا. لا يجوز للمسلم مثل هذه الأمور. لا يجوز أن يلبس أسوة، أن يلبس رقابا، على شنطته خيوط تدفعه العين أو الحمة أو تدفعه كذا وكذا. هذه أوهام. “Dalam masalah ini ada hadits, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat seseorang yang menggunakan gelang di tangannya. Nabi bertanya: Apa ini? Lelaki tadi menjawab: Ini untuk menghilangkan wahan (penyakit nyeri pada badan). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Lepaskan itu! Karena itu tidak menambahkanmu kecuali kelemahan. Andaikan engkau mati dalam keadaan memakainya, engkau tidak akan beruntung selamanya” (HR. Ibnu Majah, no.709, dihasankan oleh Syaikh Ibnu Baz).  Maka tidak boleh seorang Muslim memakai benda-benda seperti ini. Tidak boleh seorang Muslim memakai gelang, kalung, tali, yang diklaim mencegah ain, menyembuhkan hummah (disengat binatang beracun), atau semisalnya. Ini semua perkara yang tidak jelas sebab akibatnya”  (Sumber: حكم لبس الأساور النحاسية لعلاج الروماتيزم / العلامة صالح الفوزان حفظه الله). Kesimpulannya, gelang atau kalung kesehatan yang diklaim bisa mencegah atau menyembuhkan penyakit hendaknya dijauhi dan tidak digunakan. Kecuali terbukti secara medis atau penelitian yang valid bahwa kalung atau gelang tersebut bermanfaat. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Cara Sholat Di Kereta, Jin Setan Iblis, Pertanyaan Tentang Fiqih Muamalah, Hadits Tentang Rezeki Manusia, Cara Menghilangkan Rasa Gelisah Menurut Islam, Cara Melihat Makhluk Halus Yang Mengikuti Kita Visited 661 times, 3 visit(s) today Post Views: 567 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Serial Fikih Muamalah (Bag. 18): Mengenal Khiyar karena Adanya Aib dan Kecacatan serta Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

Kecacatan yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang dapat mengurangi nilai barang yang akan diakadkan menurut orang yang ahli di bidangnya; baik itu menurut pedagang maupun produsen barang tersebut. Jika sebuah akad terjadi pada barang yang memiliki cacat yang sudah lama (sebelum berlangsungnya akad), maka pembeli memiliki hak khiyar apabila penjual atau pemilik pertama belum menjelaskan dan memberitahukan adanya cacat tersebut saat berlangsungnya akad. Khiyar ini bertujuan untuk mencegah adanya kecurangan dan penipuan terhadap orang lain serta mencegah manusia untuk memakan harta orang lain dengan cara yang terlarang.Lalu bagaimanakah hakikat khiyar aib ini? Bagaimanakah sikap ahli ilmu terhadapnya? Apa saja syarat sahnya? Dan apa saja pengaruhnya terhadap sebuah akad?Daftar Isi Hakikat khiyar aibSikap ahli ilmu perihal khiyar aibSyarat berlakunya khiyar aibPengaruh khiyar aib pada sebuah akad/ transaksiHakikat khiyar aibKhiyar aib adalah hak pembatalan akad dan berubahnya akad menjadi akad jaiz yang timbul apabila seseorang yang baru saja memiliki sesuatu yang sudah ditentukan barangnya mendapati adanya cacat yang tidak diketahui ketika berlangsungnya akad. Contohnya, seseorang yang baru saja membeli mobil lalu ia mendapati salah satu komponen mesinnya rusak sedangkan penjual menyembunyikannya darinya, bisa jadi dengan menutupinya atau mengelabuinya. Barulah ketika si pembeli ini membongkar mesinnya untuk sebuah keperluan, ia dapati komponen tersebut sudah rusak dan tidak berfungsi.Pada kasus semacam ini, pihak pembeli diberi hak untuk membatalkan akad jual beli yang telah dilakukannya. Uang yang telah dibayarkan pun harus dikembalikan. Begitu pula mobil tersebut, maka juga dikembalikan ke pihak penjual.Sikap ahli ilmu perihal khiyar aibPara ahli ilmu sepakat akan adanya khiyar yang timbul karena cacat pada barang yang diakadkan apabila pembeli tidak mengetahui adanya cacat tersebut serta pihak penjual tidak menjelaskannya. Beberapa hal yang menguatkan adanya khiyar ini adalah sebagai berikut:Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,المسلمُ أخو المسلمِ ولاَ يحلُّ لمسلمٍ باعَ من أخيهِ بيعًا فيهِ عيبٌ إلاَّ بيَّنَهُ لَه“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacatnya tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 2246 dan Ahmad no. 17487)Kedua: Hadis yang menceritakan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari melewati seseorang yang sedang berjualan makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya, “Apa ini, wahai pemilik makanan?” Ia menjawab, “Kehujanan, wahai Rasulullah!” Rasulullah bersabda,أفَلا جعلتَهُ فَوقَ الطَّعامِ حتَّى يراهُ النَّاسُ ثمَّ قالَ مَن غشَّ فلَيسَ منَّا“Kenapa tidak engkau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya?” Kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami.” (HR. Tirmidzi no. 1315)Menjual barang dengan menyembunyikan cacat yang ada padanya dianggap sebagai sebuah kecurangan dan penipuan yang tidak disetujui oleh syariat. Dan pensyariatan khiyar aib merupakan bentuk syariat mencegah terjadinya penipuan semacam ini.Ketiga: Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُصَرُّوا الإبِلَ والغَنَمَ، فَمَنِ ابْتاعَها بَعْدُ فإنَّه بخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أنْ يَحْتَلِبَها: إنْ شاءَ أمْسَكَ، وإنْ شاءَ رَدَّها وصاعَ تَمْرٍ.“Janganlah kalian melakukan tashriyah (tindakan membiarkan hewan penghasil susu, seperti kambing, sapi, atau onta,  untuk tidak diperah beberapa hari, agar ambing susunya kelihatan besar sebelum dijual. Sehingga ketika dijual, pembeli menganggap, hewan yang dia beli susunya banyak)  pada onta dan kambing. Siapa yang membeli hewan setelah dilakukan tashriyah, maka dia memiliki dua pilihan setelah dia perah susunya. Jika mau, dia bisa memilikinya dan tidak perlu dikembalikan. Dan jika mau, dia boleh mengembalikan hewan itu dengan memberikan satu sha’ (gantang) kurma.” (HR. Bukhari no. 2148)Baca juga: Mengenal Khiyar RukyahSyarat berlakunya khiyar aibPara ahli fikih menyaratkan beberapa syarat agar khiyar aib ini dapat berlaku, yaitu:Pertama: Kepastian akan adanya cacat pada objek akad sebelum pihak pembeli menerima barang/ objek transaksinya. Jika cacatnya itu terjadi setelah si pembeli menerima barangnya, maka ia tidak lagi memiliki hak khiyar aib. Hal ini karena khiyar ini hanya berlaku apabila cacat yang terjadi sudah ada sebelum pembeli menerima barangnya.Kedua: Kekurangan atau cacat yang ada berpengaruh terhadap berkurangnya nilai barang yang diakadkan menurut pandangan pedagang, seperti kuda tunggangan yang liar dan tidak mau diatur. Atau cacatnya ini membuat pembeli tidak bisa memanfaatkan objek transaksinya untuk melakukan sesuatu yang dibenarkan. Seperti seseorang yang membeli kambing, lalu ia mendapati bagian telinganya terpotong. Cacat pada telinganya ini membuat si pembeli tidak bisa memanfaatkannya untuk disembelih, meskipun cacat ini bisa jadi tidak mengurangi nilai barangnya tersebut. Atau seperti seseorang yang membeli baju, namun ukurannya kekecilan hingga ia tidak bisa memakainya. Pada kasus-kasus seperti ini seorang pembeli memiliki hak khiyar aib, meskipun aib dan cacatnya tidak mempengaruhi nilai jual barangnya.Ketiga: Hendaknya cacat tersebut tetap ada pada objek akad sampai waktu di mana si pembeli mengajukan pembatalan akad dikarenakan adanya cacat tersebut. Jika cacatnya sudah hilang terlebih dahulu sebelum pembeli sempat mengajukan komplain/pembatalan akad, maka tidak ada lagi hak khiyar. Contohnya jika seseorang membeli seekor kuda yang lemas dan tidak prima, sedangkan dia belum mengetahui kondisi kudanya tersebut, akadnya pun sudah tuntas (selesai) sedang ia belum menerima kudanya tersebut. Lalu, ketika ia menerima kuda yang ia beli, kudanya tersebut sudah kembali membaik serta tidak lemas lagi. Maka cacat atau aib semacam ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang menyebabkan bolehnya pembatalan akad.Keempat: Tidak adanya persyaratan dari penjual untuk berlepas diri dari cacat dan aib yang ada, atau tidak bertanggung jawabnya dirinya dari cacat yang akan ditemukan ke depannya pada barang yang diakadkan. Adapun jika pihak penjual menyaratkan hal tersebut, maka pihak pembeli sudah tidak memiliki lagi hak khiyar aib. Ini menurut pendapat Hanafiyyah, baik si penjual mengetahui adanya cacat tersebut ataupun tidak. Alasannya, pembeli ketika sudah deal dan setuju dengan kondisi barang yang diakadkan dengan adanya kemungkinan cacat padanya, maka ia sama saja telah menyetujui keberadaan cacat tersebut. Sehingga tidak ada lagi hak baginya untuk mengembalikan barang yang telah dibelinya pada waktu tersebut.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Malikiyyah, di mana mereka memperinci masalah ini. Mereka membedakan antara kondisi penjual yang telah mengetahui adanya cacat pada barang tersebut dan kondisi di mana penjual tidak mengetahuinya. Pada kondisi ketidaktahuan akan adanya aib dan cacat pada barang tersebut, maka persyaratan yang diajukannya dapat dibenarkan, sehingga pembeli tidak memiliki lagi hak khiyar pada akad tersebut. Sedangkan pada kondisi si penjual mengetahui adanya aib, maka ia tidak dibenarkan untuk mengajukan persyaratan lepas tanggung jawab. Pihak pembeli memiliki hak khiyar aib apabila di kemudian hari ia menemukan kecacatan tersebut. Karena jika si penjual tetap mengajukan persyaratan pada kondisi semacam ini, ia sama saja menipu dan mengelabui konsumennya. Apalagi jika kita melihat kondisi di zaman sekarang, di mana kecurangan dan penipuan menyebar luas di tengah-tengah kita, maka pendapat Malikiyyah ini insyaAllah lebih mendekati kebenaran.Kelima: Aib dan cacatnya ada pada akad transaksional (jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya) yang sudah ditentukan barangnya dan jelas deskripsinya, seperti tanah atau kendaraan. Oleh karenanya, khiyar ini tidak berlaku pada objek transaksi yang tidak ditentukan secara persis mana objeknya, seperti tukar menukar mata uang. Sebagaimana pula khiyar ini tidak berlaku pada akad non-transaksional (akad tabarru’/ pemberian).Pengaruh khiyar aib pada sebuah akad/ transaksiSudah menjadi suatu hal yang umum untuk diketahui, akad sebelum adanya aib dan cacat, maka hukumnya lazim dan efektif, seluruh konsekuensinya pun berlaku seperti berpindahnya hak kepemilikan objek yang diakadkannya. Hanya saja, ketika mendapati sebuah cacat dan aib yang sudah ada sebelum akad, maka unsur keridaan yang membangun akad tersebut menjadi tidak sempurna.Hak khiyar aib yang telah kita bahas sebelumnya ini menghilangkan kelaziman akad yang sudah ada bagi pihak pembeli. Ia diberi pilihan antara melanjutkan akad yang sudah ada dengan harga yang telah disepakati ataupun membatalkan akad tersebut dengan mengembalikan objek akadnya ke penjualnya dan harga yang sudah dibayarkan pun dikembalikan kepadanya secara sempurna. Apabila objek akadnya tidak bisa dikembalikan karena beberapa sebab, seperti munculnya aib dan cacat yang baru, atau karena sudah terpotong jika bentuknya itu berupa kain, maka bagi pembeli untuk mengembalikan harga yang sebanding dengan kekurangan pada barang yang disebabkan olehnya atau telah dimanfaatkannya. Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ila Fiqhi Al-Muamalat Al-Maliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Tags: akad jual belifikih muamalahkhiyar

Serial Fikih Muamalah (Bag. 18): Mengenal Khiyar karena Adanya Aib dan Kecacatan serta Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

Kecacatan yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang dapat mengurangi nilai barang yang akan diakadkan menurut orang yang ahli di bidangnya; baik itu menurut pedagang maupun produsen barang tersebut. Jika sebuah akad terjadi pada barang yang memiliki cacat yang sudah lama (sebelum berlangsungnya akad), maka pembeli memiliki hak khiyar apabila penjual atau pemilik pertama belum menjelaskan dan memberitahukan adanya cacat tersebut saat berlangsungnya akad. Khiyar ini bertujuan untuk mencegah adanya kecurangan dan penipuan terhadap orang lain serta mencegah manusia untuk memakan harta orang lain dengan cara yang terlarang.Lalu bagaimanakah hakikat khiyar aib ini? Bagaimanakah sikap ahli ilmu terhadapnya? Apa saja syarat sahnya? Dan apa saja pengaruhnya terhadap sebuah akad?Daftar Isi Hakikat khiyar aibSikap ahli ilmu perihal khiyar aibSyarat berlakunya khiyar aibPengaruh khiyar aib pada sebuah akad/ transaksiHakikat khiyar aibKhiyar aib adalah hak pembatalan akad dan berubahnya akad menjadi akad jaiz yang timbul apabila seseorang yang baru saja memiliki sesuatu yang sudah ditentukan barangnya mendapati adanya cacat yang tidak diketahui ketika berlangsungnya akad. Contohnya, seseorang yang baru saja membeli mobil lalu ia mendapati salah satu komponen mesinnya rusak sedangkan penjual menyembunyikannya darinya, bisa jadi dengan menutupinya atau mengelabuinya. Barulah ketika si pembeli ini membongkar mesinnya untuk sebuah keperluan, ia dapati komponen tersebut sudah rusak dan tidak berfungsi.Pada kasus semacam ini, pihak pembeli diberi hak untuk membatalkan akad jual beli yang telah dilakukannya. Uang yang telah dibayarkan pun harus dikembalikan. Begitu pula mobil tersebut, maka juga dikembalikan ke pihak penjual.Sikap ahli ilmu perihal khiyar aibPara ahli ilmu sepakat akan adanya khiyar yang timbul karena cacat pada barang yang diakadkan apabila pembeli tidak mengetahui adanya cacat tersebut serta pihak penjual tidak menjelaskannya. Beberapa hal yang menguatkan adanya khiyar ini adalah sebagai berikut:Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,المسلمُ أخو المسلمِ ولاَ يحلُّ لمسلمٍ باعَ من أخيهِ بيعًا فيهِ عيبٌ إلاَّ بيَّنَهُ لَه“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacatnya tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 2246 dan Ahmad no. 17487)Kedua: Hadis yang menceritakan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari melewati seseorang yang sedang berjualan makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya, “Apa ini, wahai pemilik makanan?” Ia menjawab, “Kehujanan, wahai Rasulullah!” Rasulullah bersabda,أفَلا جعلتَهُ فَوقَ الطَّعامِ حتَّى يراهُ النَّاسُ ثمَّ قالَ مَن غشَّ فلَيسَ منَّا“Kenapa tidak engkau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya?” Kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami.” (HR. Tirmidzi no. 1315)Menjual barang dengan menyembunyikan cacat yang ada padanya dianggap sebagai sebuah kecurangan dan penipuan yang tidak disetujui oleh syariat. Dan pensyariatan khiyar aib merupakan bentuk syariat mencegah terjadinya penipuan semacam ini.Ketiga: Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُصَرُّوا الإبِلَ والغَنَمَ، فَمَنِ ابْتاعَها بَعْدُ فإنَّه بخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أنْ يَحْتَلِبَها: إنْ شاءَ أمْسَكَ، وإنْ شاءَ رَدَّها وصاعَ تَمْرٍ.“Janganlah kalian melakukan tashriyah (tindakan membiarkan hewan penghasil susu, seperti kambing, sapi, atau onta,  untuk tidak diperah beberapa hari, agar ambing susunya kelihatan besar sebelum dijual. Sehingga ketika dijual, pembeli menganggap, hewan yang dia beli susunya banyak)  pada onta dan kambing. Siapa yang membeli hewan setelah dilakukan tashriyah, maka dia memiliki dua pilihan setelah dia perah susunya. Jika mau, dia bisa memilikinya dan tidak perlu dikembalikan. Dan jika mau, dia boleh mengembalikan hewan itu dengan memberikan satu sha’ (gantang) kurma.” (HR. Bukhari no. 2148)Baca juga: Mengenal Khiyar RukyahSyarat berlakunya khiyar aibPara ahli fikih menyaratkan beberapa syarat agar khiyar aib ini dapat berlaku, yaitu:Pertama: Kepastian akan adanya cacat pada objek akad sebelum pihak pembeli menerima barang/ objek transaksinya. Jika cacatnya itu terjadi setelah si pembeli menerima barangnya, maka ia tidak lagi memiliki hak khiyar aib. Hal ini karena khiyar ini hanya berlaku apabila cacat yang terjadi sudah ada sebelum pembeli menerima barangnya.Kedua: Kekurangan atau cacat yang ada berpengaruh terhadap berkurangnya nilai barang yang diakadkan menurut pandangan pedagang, seperti kuda tunggangan yang liar dan tidak mau diatur. Atau cacatnya ini membuat pembeli tidak bisa memanfaatkan objek transaksinya untuk melakukan sesuatu yang dibenarkan. Seperti seseorang yang membeli kambing, lalu ia mendapati bagian telinganya terpotong. Cacat pada telinganya ini membuat si pembeli tidak bisa memanfaatkannya untuk disembelih, meskipun cacat ini bisa jadi tidak mengurangi nilai barangnya tersebut. Atau seperti seseorang yang membeli baju, namun ukurannya kekecilan hingga ia tidak bisa memakainya. Pada kasus-kasus seperti ini seorang pembeli memiliki hak khiyar aib, meskipun aib dan cacatnya tidak mempengaruhi nilai jual barangnya.Ketiga: Hendaknya cacat tersebut tetap ada pada objek akad sampai waktu di mana si pembeli mengajukan pembatalan akad dikarenakan adanya cacat tersebut. Jika cacatnya sudah hilang terlebih dahulu sebelum pembeli sempat mengajukan komplain/pembatalan akad, maka tidak ada lagi hak khiyar. Contohnya jika seseorang membeli seekor kuda yang lemas dan tidak prima, sedangkan dia belum mengetahui kondisi kudanya tersebut, akadnya pun sudah tuntas (selesai) sedang ia belum menerima kudanya tersebut. Lalu, ketika ia menerima kuda yang ia beli, kudanya tersebut sudah kembali membaik serta tidak lemas lagi. Maka cacat atau aib semacam ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang menyebabkan bolehnya pembatalan akad.Keempat: Tidak adanya persyaratan dari penjual untuk berlepas diri dari cacat dan aib yang ada, atau tidak bertanggung jawabnya dirinya dari cacat yang akan ditemukan ke depannya pada barang yang diakadkan. Adapun jika pihak penjual menyaratkan hal tersebut, maka pihak pembeli sudah tidak memiliki lagi hak khiyar aib. Ini menurut pendapat Hanafiyyah, baik si penjual mengetahui adanya cacat tersebut ataupun tidak. Alasannya, pembeli ketika sudah deal dan setuju dengan kondisi barang yang diakadkan dengan adanya kemungkinan cacat padanya, maka ia sama saja telah menyetujui keberadaan cacat tersebut. Sehingga tidak ada lagi hak baginya untuk mengembalikan barang yang telah dibelinya pada waktu tersebut.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Malikiyyah, di mana mereka memperinci masalah ini. Mereka membedakan antara kondisi penjual yang telah mengetahui adanya cacat pada barang tersebut dan kondisi di mana penjual tidak mengetahuinya. Pada kondisi ketidaktahuan akan adanya aib dan cacat pada barang tersebut, maka persyaratan yang diajukannya dapat dibenarkan, sehingga pembeli tidak memiliki lagi hak khiyar pada akad tersebut. Sedangkan pada kondisi si penjual mengetahui adanya aib, maka ia tidak dibenarkan untuk mengajukan persyaratan lepas tanggung jawab. Pihak pembeli memiliki hak khiyar aib apabila di kemudian hari ia menemukan kecacatan tersebut. Karena jika si penjual tetap mengajukan persyaratan pada kondisi semacam ini, ia sama saja menipu dan mengelabui konsumennya. Apalagi jika kita melihat kondisi di zaman sekarang, di mana kecurangan dan penipuan menyebar luas di tengah-tengah kita, maka pendapat Malikiyyah ini insyaAllah lebih mendekati kebenaran.Kelima: Aib dan cacatnya ada pada akad transaksional (jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya) yang sudah ditentukan barangnya dan jelas deskripsinya, seperti tanah atau kendaraan. Oleh karenanya, khiyar ini tidak berlaku pada objek transaksi yang tidak ditentukan secara persis mana objeknya, seperti tukar menukar mata uang. Sebagaimana pula khiyar ini tidak berlaku pada akad non-transaksional (akad tabarru’/ pemberian).Pengaruh khiyar aib pada sebuah akad/ transaksiSudah menjadi suatu hal yang umum untuk diketahui, akad sebelum adanya aib dan cacat, maka hukumnya lazim dan efektif, seluruh konsekuensinya pun berlaku seperti berpindahnya hak kepemilikan objek yang diakadkannya. Hanya saja, ketika mendapati sebuah cacat dan aib yang sudah ada sebelum akad, maka unsur keridaan yang membangun akad tersebut menjadi tidak sempurna.Hak khiyar aib yang telah kita bahas sebelumnya ini menghilangkan kelaziman akad yang sudah ada bagi pihak pembeli. Ia diberi pilihan antara melanjutkan akad yang sudah ada dengan harga yang telah disepakati ataupun membatalkan akad tersebut dengan mengembalikan objek akadnya ke penjualnya dan harga yang sudah dibayarkan pun dikembalikan kepadanya secara sempurna. Apabila objek akadnya tidak bisa dikembalikan karena beberapa sebab, seperti munculnya aib dan cacat yang baru, atau karena sudah terpotong jika bentuknya itu berupa kain, maka bagi pembeli untuk mengembalikan harga yang sebanding dengan kekurangan pada barang yang disebabkan olehnya atau telah dimanfaatkannya. Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ila Fiqhi Al-Muamalat Al-Maliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Tags: akad jual belifikih muamalahkhiyar
Kecacatan yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang dapat mengurangi nilai barang yang akan diakadkan menurut orang yang ahli di bidangnya; baik itu menurut pedagang maupun produsen barang tersebut. Jika sebuah akad terjadi pada barang yang memiliki cacat yang sudah lama (sebelum berlangsungnya akad), maka pembeli memiliki hak khiyar apabila penjual atau pemilik pertama belum menjelaskan dan memberitahukan adanya cacat tersebut saat berlangsungnya akad. Khiyar ini bertujuan untuk mencegah adanya kecurangan dan penipuan terhadap orang lain serta mencegah manusia untuk memakan harta orang lain dengan cara yang terlarang.Lalu bagaimanakah hakikat khiyar aib ini? Bagaimanakah sikap ahli ilmu terhadapnya? Apa saja syarat sahnya? Dan apa saja pengaruhnya terhadap sebuah akad?Daftar Isi Hakikat khiyar aibSikap ahli ilmu perihal khiyar aibSyarat berlakunya khiyar aibPengaruh khiyar aib pada sebuah akad/ transaksiHakikat khiyar aibKhiyar aib adalah hak pembatalan akad dan berubahnya akad menjadi akad jaiz yang timbul apabila seseorang yang baru saja memiliki sesuatu yang sudah ditentukan barangnya mendapati adanya cacat yang tidak diketahui ketika berlangsungnya akad. Contohnya, seseorang yang baru saja membeli mobil lalu ia mendapati salah satu komponen mesinnya rusak sedangkan penjual menyembunyikannya darinya, bisa jadi dengan menutupinya atau mengelabuinya. Barulah ketika si pembeli ini membongkar mesinnya untuk sebuah keperluan, ia dapati komponen tersebut sudah rusak dan tidak berfungsi.Pada kasus semacam ini, pihak pembeli diberi hak untuk membatalkan akad jual beli yang telah dilakukannya. Uang yang telah dibayarkan pun harus dikembalikan. Begitu pula mobil tersebut, maka juga dikembalikan ke pihak penjual.Sikap ahli ilmu perihal khiyar aibPara ahli ilmu sepakat akan adanya khiyar yang timbul karena cacat pada barang yang diakadkan apabila pembeli tidak mengetahui adanya cacat tersebut serta pihak penjual tidak menjelaskannya. Beberapa hal yang menguatkan adanya khiyar ini adalah sebagai berikut:Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,المسلمُ أخو المسلمِ ولاَ يحلُّ لمسلمٍ باعَ من أخيهِ بيعًا فيهِ عيبٌ إلاَّ بيَّنَهُ لَه“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacatnya tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 2246 dan Ahmad no. 17487)Kedua: Hadis yang menceritakan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari melewati seseorang yang sedang berjualan makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya, “Apa ini, wahai pemilik makanan?” Ia menjawab, “Kehujanan, wahai Rasulullah!” Rasulullah bersabda,أفَلا جعلتَهُ فَوقَ الطَّعامِ حتَّى يراهُ النَّاسُ ثمَّ قالَ مَن غشَّ فلَيسَ منَّا“Kenapa tidak engkau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya?” Kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami.” (HR. Tirmidzi no. 1315)Menjual barang dengan menyembunyikan cacat yang ada padanya dianggap sebagai sebuah kecurangan dan penipuan yang tidak disetujui oleh syariat. Dan pensyariatan khiyar aib merupakan bentuk syariat mencegah terjadinya penipuan semacam ini.Ketiga: Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُصَرُّوا الإبِلَ والغَنَمَ، فَمَنِ ابْتاعَها بَعْدُ فإنَّه بخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أنْ يَحْتَلِبَها: إنْ شاءَ أمْسَكَ، وإنْ شاءَ رَدَّها وصاعَ تَمْرٍ.“Janganlah kalian melakukan tashriyah (tindakan membiarkan hewan penghasil susu, seperti kambing, sapi, atau onta,  untuk tidak diperah beberapa hari, agar ambing susunya kelihatan besar sebelum dijual. Sehingga ketika dijual, pembeli menganggap, hewan yang dia beli susunya banyak)  pada onta dan kambing. Siapa yang membeli hewan setelah dilakukan tashriyah, maka dia memiliki dua pilihan setelah dia perah susunya. Jika mau, dia bisa memilikinya dan tidak perlu dikembalikan. Dan jika mau, dia boleh mengembalikan hewan itu dengan memberikan satu sha’ (gantang) kurma.” (HR. Bukhari no. 2148)Baca juga: Mengenal Khiyar RukyahSyarat berlakunya khiyar aibPara ahli fikih menyaratkan beberapa syarat agar khiyar aib ini dapat berlaku, yaitu:Pertama: Kepastian akan adanya cacat pada objek akad sebelum pihak pembeli menerima barang/ objek transaksinya. Jika cacatnya itu terjadi setelah si pembeli menerima barangnya, maka ia tidak lagi memiliki hak khiyar aib. Hal ini karena khiyar ini hanya berlaku apabila cacat yang terjadi sudah ada sebelum pembeli menerima barangnya.Kedua: Kekurangan atau cacat yang ada berpengaruh terhadap berkurangnya nilai barang yang diakadkan menurut pandangan pedagang, seperti kuda tunggangan yang liar dan tidak mau diatur. Atau cacatnya ini membuat pembeli tidak bisa memanfaatkan objek transaksinya untuk melakukan sesuatu yang dibenarkan. Seperti seseorang yang membeli kambing, lalu ia mendapati bagian telinganya terpotong. Cacat pada telinganya ini membuat si pembeli tidak bisa memanfaatkannya untuk disembelih, meskipun cacat ini bisa jadi tidak mengurangi nilai barangnya tersebut. Atau seperti seseorang yang membeli baju, namun ukurannya kekecilan hingga ia tidak bisa memakainya. Pada kasus-kasus seperti ini seorang pembeli memiliki hak khiyar aib, meskipun aib dan cacatnya tidak mempengaruhi nilai jual barangnya.Ketiga: Hendaknya cacat tersebut tetap ada pada objek akad sampai waktu di mana si pembeli mengajukan pembatalan akad dikarenakan adanya cacat tersebut. Jika cacatnya sudah hilang terlebih dahulu sebelum pembeli sempat mengajukan komplain/pembatalan akad, maka tidak ada lagi hak khiyar. Contohnya jika seseorang membeli seekor kuda yang lemas dan tidak prima, sedangkan dia belum mengetahui kondisi kudanya tersebut, akadnya pun sudah tuntas (selesai) sedang ia belum menerima kudanya tersebut. Lalu, ketika ia menerima kuda yang ia beli, kudanya tersebut sudah kembali membaik serta tidak lemas lagi. Maka cacat atau aib semacam ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang menyebabkan bolehnya pembatalan akad.Keempat: Tidak adanya persyaratan dari penjual untuk berlepas diri dari cacat dan aib yang ada, atau tidak bertanggung jawabnya dirinya dari cacat yang akan ditemukan ke depannya pada barang yang diakadkan. Adapun jika pihak penjual menyaratkan hal tersebut, maka pihak pembeli sudah tidak memiliki lagi hak khiyar aib. Ini menurut pendapat Hanafiyyah, baik si penjual mengetahui adanya cacat tersebut ataupun tidak. Alasannya, pembeli ketika sudah deal dan setuju dengan kondisi barang yang diakadkan dengan adanya kemungkinan cacat padanya, maka ia sama saja telah menyetujui keberadaan cacat tersebut. Sehingga tidak ada lagi hak baginya untuk mengembalikan barang yang telah dibelinya pada waktu tersebut.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Malikiyyah, di mana mereka memperinci masalah ini. Mereka membedakan antara kondisi penjual yang telah mengetahui adanya cacat pada barang tersebut dan kondisi di mana penjual tidak mengetahuinya. Pada kondisi ketidaktahuan akan adanya aib dan cacat pada barang tersebut, maka persyaratan yang diajukannya dapat dibenarkan, sehingga pembeli tidak memiliki lagi hak khiyar pada akad tersebut. Sedangkan pada kondisi si penjual mengetahui adanya aib, maka ia tidak dibenarkan untuk mengajukan persyaratan lepas tanggung jawab. Pihak pembeli memiliki hak khiyar aib apabila di kemudian hari ia menemukan kecacatan tersebut. Karena jika si penjual tetap mengajukan persyaratan pada kondisi semacam ini, ia sama saja menipu dan mengelabui konsumennya. Apalagi jika kita melihat kondisi di zaman sekarang, di mana kecurangan dan penipuan menyebar luas di tengah-tengah kita, maka pendapat Malikiyyah ini insyaAllah lebih mendekati kebenaran.Kelima: Aib dan cacatnya ada pada akad transaksional (jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya) yang sudah ditentukan barangnya dan jelas deskripsinya, seperti tanah atau kendaraan. Oleh karenanya, khiyar ini tidak berlaku pada objek transaksi yang tidak ditentukan secara persis mana objeknya, seperti tukar menukar mata uang. Sebagaimana pula khiyar ini tidak berlaku pada akad non-transaksional (akad tabarru’/ pemberian).Pengaruh khiyar aib pada sebuah akad/ transaksiSudah menjadi suatu hal yang umum untuk diketahui, akad sebelum adanya aib dan cacat, maka hukumnya lazim dan efektif, seluruh konsekuensinya pun berlaku seperti berpindahnya hak kepemilikan objek yang diakadkannya. Hanya saja, ketika mendapati sebuah cacat dan aib yang sudah ada sebelum akad, maka unsur keridaan yang membangun akad tersebut menjadi tidak sempurna.Hak khiyar aib yang telah kita bahas sebelumnya ini menghilangkan kelaziman akad yang sudah ada bagi pihak pembeli. Ia diberi pilihan antara melanjutkan akad yang sudah ada dengan harga yang telah disepakati ataupun membatalkan akad tersebut dengan mengembalikan objek akadnya ke penjualnya dan harga yang sudah dibayarkan pun dikembalikan kepadanya secara sempurna. Apabila objek akadnya tidak bisa dikembalikan karena beberapa sebab, seperti munculnya aib dan cacat yang baru, atau karena sudah terpotong jika bentuknya itu berupa kain, maka bagi pembeli untuk mengembalikan harga yang sebanding dengan kekurangan pada barang yang disebabkan olehnya atau telah dimanfaatkannya. Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ila Fiqhi Al-Muamalat Al-Maliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Tags: akad jual belifikih muamalahkhiyar


Kecacatan yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang dapat mengurangi nilai barang yang akan diakadkan menurut orang yang ahli di bidangnya; baik itu menurut pedagang maupun produsen barang tersebut. Jika sebuah akad terjadi pada barang yang memiliki cacat yang sudah lama (sebelum berlangsungnya akad), maka pembeli memiliki hak khiyar apabila penjual atau pemilik pertama belum menjelaskan dan memberitahukan adanya cacat tersebut saat berlangsungnya akad. Khiyar ini bertujuan untuk mencegah adanya kecurangan dan penipuan terhadap orang lain serta mencegah manusia untuk memakan harta orang lain dengan cara yang terlarang.Lalu bagaimanakah hakikat khiyar aib ini? Bagaimanakah sikap ahli ilmu terhadapnya? Apa saja syarat sahnya? Dan apa saja pengaruhnya terhadap sebuah akad?Daftar Isi Hakikat khiyar aibSikap ahli ilmu perihal khiyar aibSyarat berlakunya khiyar aibPengaruh khiyar aib pada sebuah akad/ transaksiHakikat khiyar aibKhiyar aib adalah hak pembatalan akad dan berubahnya akad menjadi akad jaiz yang timbul apabila seseorang yang baru saja memiliki sesuatu yang sudah ditentukan barangnya mendapati adanya cacat yang tidak diketahui ketika berlangsungnya akad. Contohnya, seseorang yang baru saja membeli mobil lalu ia mendapati salah satu komponen mesinnya rusak sedangkan penjual menyembunyikannya darinya, bisa jadi dengan menutupinya atau mengelabuinya. Barulah ketika si pembeli ini membongkar mesinnya untuk sebuah keperluan, ia dapati komponen tersebut sudah rusak dan tidak berfungsi.Pada kasus semacam ini, pihak pembeli diberi hak untuk membatalkan akad jual beli yang telah dilakukannya. Uang yang telah dibayarkan pun harus dikembalikan. Begitu pula mobil tersebut, maka juga dikembalikan ke pihak penjual.Sikap ahli ilmu perihal khiyar aibPara ahli ilmu sepakat akan adanya khiyar yang timbul karena cacat pada barang yang diakadkan apabila pembeli tidak mengetahui adanya cacat tersebut serta pihak penjual tidak menjelaskannya. Beberapa hal yang menguatkan adanya khiyar ini adalah sebagai berikut:Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,المسلمُ أخو المسلمِ ولاَ يحلُّ لمسلمٍ باعَ من أخيهِ بيعًا فيهِ عيبٌ إلاَّ بيَّنَهُ لَه“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacatnya tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 2246 dan Ahmad no. 17487)Kedua: Hadis yang menceritakan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari melewati seseorang yang sedang berjualan makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya, “Apa ini, wahai pemilik makanan?” Ia menjawab, “Kehujanan, wahai Rasulullah!” Rasulullah bersabda,أفَلا جعلتَهُ فَوقَ الطَّعامِ حتَّى يراهُ النَّاسُ ثمَّ قالَ مَن غشَّ فلَيسَ منَّا“Kenapa tidak engkau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya?” Kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa menipu, maka dia tidak termasuk golongan kami.” (HR. Tirmidzi no. 1315)Menjual barang dengan menyembunyikan cacat yang ada padanya dianggap sebagai sebuah kecurangan dan penipuan yang tidak disetujui oleh syariat. Dan pensyariatan khiyar aib merupakan bentuk syariat mencegah terjadinya penipuan semacam ini.Ketiga: Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,لا تُصَرُّوا الإبِلَ والغَنَمَ، فَمَنِ ابْتاعَها بَعْدُ فإنَّه بخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أنْ يَحْتَلِبَها: إنْ شاءَ أمْسَكَ، وإنْ شاءَ رَدَّها وصاعَ تَمْرٍ.“Janganlah kalian melakukan tashriyah (tindakan membiarkan hewan penghasil susu, seperti kambing, sapi, atau onta,  untuk tidak diperah beberapa hari, agar ambing susunya kelihatan besar sebelum dijual. Sehingga ketika dijual, pembeli menganggap, hewan yang dia beli susunya banyak)  pada onta dan kambing. Siapa yang membeli hewan setelah dilakukan tashriyah, maka dia memiliki dua pilihan setelah dia perah susunya. Jika mau, dia bisa memilikinya dan tidak perlu dikembalikan. Dan jika mau, dia boleh mengembalikan hewan itu dengan memberikan satu sha’ (gantang) kurma.” (HR. Bukhari no. 2148)Baca juga: Mengenal Khiyar RukyahSyarat berlakunya khiyar aibPara ahli fikih menyaratkan beberapa syarat agar khiyar aib ini dapat berlaku, yaitu:Pertama: Kepastian akan adanya cacat pada objek akad sebelum pihak pembeli menerima barang/ objek transaksinya. Jika cacatnya itu terjadi setelah si pembeli menerima barangnya, maka ia tidak lagi memiliki hak khiyar aib. Hal ini karena khiyar ini hanya berlaku apabila cacat yang terjadi sudah ada sebelum pembeli menerima barangnya.Kedua: Kekurangan atau cacat yang ada berpengaruh terhadap berkurangnya nilai barang yang diakadkan menurut pandangan pedagang, seperti kuda tunggangan yang liar dan tidak mau diatur. Atau cacatnya ini membuat pembeli tidak bisa memanfaatkan objek transaksinya untuk melakukan sesuatu yang dibenarkan. Seperti seseorang yang membeli kambing, lalu ia mendapati bagian telinganya terpotong. Cacat pada telinganya ini membuat si pembeli tidak bisa memanfaatkannya untuk disembelih, meskipun cacat ini bisa jadi tidak mengurangi nilai barangnya tersebut. Atau seperti seseorang yang membeli baju, namun ukurannya kekecilan hingga ia tidak bisa memakainya. Pada kasus-kasus seperti ini seorang pembeli memiliki hak khiyar aib, meskipun aib dan cacatnya tidak mempengaruhi nilai jual barangnya.Ketiga: Hendaknya cacat tersebut tetap ada pada objek akad sampai waktu di mana si pembeli mengajukan pembatalan akad dikarenakan adanya cacat tersebut. Jika cacatnya sudah hilang terlebih dahulu sebelum pembeli sempat mengajukan komplain/pembatalan akad, maka tidak ada lagi hak khiyar. Contohnya jika seseorang membeli seekor kuda yang lemas dan tidak prima, sedangkan dia belum mengetahui kondisi kudanya tersebut, akadnya pun sudah tuntas (selesai) sedang ia belum menerima kudanya tersebut. Lalu, ketika ia menerima kuda yang ia beli, kudanya tersebut sudah kembali membaik serta tidak lemas lagi. Maka cacat atau aib semacam ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang menyebabkan bolehnya pembatalan akad.Keempat: Tidak adanya persyaratan dari penjual untuk berlepas diri dari cacat dan aib yang ada, atau tidak bertanggung jawabnya dirinya dari cacat yang akan ditemukan ke depannya pada barang yang diakadkan. Adapun jika pihak penjual menyaratkan hal tersebut, maka pihak pembeli sudah tidak memiliki lagi hak khiyar aib. Ini menurut pendapat Hanafiyyah, baik si penjual mengetahui adanya cacat tersebut ataupun tidak. Alasannya, pembeli ketika sudah deal dan setuju dengan kondisi barang yang diakadkan dengan adanya kemungkinan cacat padanya, maka ia sama saja telah menyetujui keberadaan cacat tersebut. Sehingga tidak ada lagi hak baginya untuk mengembalikan barang yang telah dibelinya pada waktu tersebut.Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat Malikiyyah, di mana mereka memperinci masalah ini. Mereka membedakan antara kondisi penjual yang telah mengetahui adanya cacat pada barang tersebut dan kondisi di mana penjual tidak mengetahuinya. Pada kondisi ketidaktahuan akan adanya aib dan cacat pada barang tersebut, maka persyaratan yang diajukannya dapat dibenarkan, sehingga pembeli tidak memiliki lagi hak khiyar pada akad tersebut. Sedangkan pada kondisi si penjual mengetahui adanya aib, maka ia tidak dibenarkan untuk mengajukan persyaratan lepas tanggung jawab. Pihak pembeli memiliki hak khiyar aib apabila di kemudian hari ia menemukan kecacatan tersebut. Karena jika si penjual tetap mengajukan persyaratan pada kondisi semacam ini, ia sama saja menipu dan mengelabui konsumennya. Apalagi jika kita melihat kondisi di zaman sekarang, di mana kecurangan dan penipuan menyebar luas di tengah-tengah kita, maka pendapat Malikiyyah ini insyaAllah lebih mendekati kebenaran.Kelima: Aib dan cacatnya ada pada akad transaksional (jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya) yang sudah ditentukan barangnya dan jelas deskripsinya, seperti tanah atau kendaraan. Oleh karenanya, khiyar ini tidak berlaku pada objek transaksi yang tidak ditentukan secara persis mana objeknya, seperti tukar menukar mata uang. Sebagaimana pula khiyar ini tidak berlaku pada akad non-transaksional (akad tabarru’/ pemberian).Pengaruh khiyar aib pada sebuah akad/ transaksiSudah menjadi suatu hal yang umum untuk diketahui, akad sebelum adanya aib dan cacat, maka hukumnya lazim dan efektif, seluruh konsekuensinya pun berlaku seperti berpindahnya hak kepemilikan objek yang diakadkannya. Hanya saja, ketika mendapati sebuah cacat dan aib yang sudah ada sebelum akad, maka unsur keridaan yang membangun akad tersebut menjadi tidak sempurna.Hak khiyar aib yang telah kita bahas sebelumnya ini menghilangkan kelaziman akad yang sudah ada bagi pihak pembeli. Ia diberi pilihan antara melanjutkan akad yang sudah ada dengan harga yang telah disepakati ataupun membatalkan akad tersebut dengan mengembalikan objek akadnya ke penjualnya dan harga yang sudah dibayarkan pun dikembalikan kepadanya secara sempurna. Apabila objek akadnya tidak bisa dikembalikan karena beberapa sebab, seperti munculnya aib dan cacat yang baru, atau karena sudah terpotong jika bentuknya itu berupa kain, maka bagi pembeli untuk mengembalikan harga yang sebanding dengan kekurangan pada barang yang disebabkan olehnya atau telah dimanfaatkannya. Wallahu a’lam bisshawab[Bersambung]Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Kitab Al-Madkhal Ila Fiqhi Al-Muamalat Al-Maliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.Tags: akad jual belifikih muamalahkhiyar

Niat Puasa Syawal, Senin Kamis, Ayyamul Bidh Sekaligus – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Puasa 6 hari di bulan Syawal,apakah seseorang disyariatkan untuk menggabungkan dengan puasa lainnya,atau berusaha agar bertepatan dengan puasa Ayyamul Bidh, atau puasa Senin Kamis sehingga ia dapat meraih pahala puasa Ayyamul Bidh dan pahala puasa 6 hari bulan Syawal,serta pahala puasa Senin Kamis sekaligus? Adapun yang berkaitan dengan cara puasanya, maka ini adalah perkara yang lapang.Ia boleh puasa 6 hari berturut-turut, atau puasa berselang-seling. Ia juga boleh berpuasa seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini, dengan puasa secara terpisah.Sebagai contoh, berpuasa pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriah), dan pada hari Senin dan Kamis. Lalu ia berharap agar dapat meraih keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawalsekaligus keutamaan puasa pada hari-hari tersebut. Karunia Allah amat luas.Demikian. ==== صِيَامُ السِّتِّ هَلْ يُشْرَعُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَجْمَعَهَا مَعَ يَعْنِي أَوْ يَتَحَرَّى أَنْ تُوَافِقَ مَثَلًا أَيَّامَ الْبِيْضِ أَوْ أَيَّامَ الْخَمِيسِ وَالْجُمُعَةِ وَالْخَمِيسِ وَالإِثْنَيْنِ وَيَحْصُلُ عَلَى ذَلِكَ مَثَلًا عَلَى أَجْرِ مَثَلًا أَيَّامِ الْبِيضِ وَأَجْرِ صِيَامِ السِّتِّ وَأَجْرِ صِيَامِ الِإثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِكَيْفِيَّةِ صِيَامِهَا فَالأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ إِنْ شَاءَ سَرَدَهَا وَإِنْ شَاءَ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً وَإِنْ شَاءَ فَعَلَهَا كَمَا وَرَدَ فِي السُّؤَالِ بِأَنْ فَرَّقَهَا فَصَامَ مَثَلًا أَيَّامَ الْبِيضِ الثَّالِثَ عَشَرَ وَالرَّابِعَ عَشَرَ وَالْخَامِسَ عَشَرَ وَالِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ وَيُرْجَى أَنَّهُ يَنَالُ فَضِيلَةَ صِيَامِ السِّتِّ وَفَضِيلَةَ صِيَامِ هَذِهِ الأَيَّامِ وَفَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ نَعَمْ

Niat Puasa Syawal, Senin Kamis, Ayyamul Bidh Sekaligus – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Puasa 6 hari di bulan Syawal,apakah seseorang disyariatkan untuk menggabungkan dengan puasa lainnya,atau berusaha agar bertepatan dengan puasa Ayyamul Bidh, atau puasa Senin Kamis sehingga ia dapat meraih pahala puasa Ayyamul Bidh dan pahala puasa 6 hari bulan Syawal,serta pahala puasa Senin Kamis sekaligus? Adapun yang berkaitan dengan cara puasanya, maka ini adalah perkara yang lapang.Ia boleh puasa 6 hari berturut-turut, atau puasa berselang-seling. Ia juga boleh berpuasa seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini, dengan puasa secara terpisah.Sebagai contoh, berpuasa pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriah), dan pada hari Senin dan Kamis. Lalu ia berharap agar dapat meraih keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawalsekaligus keutamaan puasa pada hari-hari tersebut. Karunia Allah amat luas.Demikian. ==== صِيَامُ السِّتِّ هَلْ يُشْرَعُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَجْمَعَهَا مَعَ يَعْنِي أَوْ يَتَحَرَّى أَنْ تُوَافِقَ مَثَلًا أَيَّامَ الْبِيْضِ أَوْ أَيَّامَ الْخَمِيسِ وَالْجُمُعَةِ وَالْخَمِيسِ وَالإِثْنَيْنِ وَيَحْصُلُ عَلَى ذَلِكَ مَثَلًا عَلَى أَجْرِ مَثَلًا أَيَّامِ الْبِيضِ وَأَجْرِ صِيَامِ السِّتِّ وَأَجْرِ صِيَامِ الِإثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِكَيْفِيَّةِ صِيَامِهَا فَالأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ إِنْ شَاءَ سَرَدَهَا وَإِنْ شَاءَ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً وَإِنْ شَاءَ فَعَلَهَا كَمَا وَرَدَ فِي السُّؤَالِ بِأَنْ فَرَّقَهَا فَصَامَ مَثَلًا أَيَّامَ الْبِيضِ الثَّالِثَ عَشَرَ وَالرَّابِعَ عَشَرَ وَالْخَامِسَ عَشَرَ وَالِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ وَيُرْجَى أَنَّهُ يَنَالُ فَضِيلَةَ صِيَامِ السِّتِّ وَفَضِيلَةَ صِيَامِ هَذِهِ الأَيَّامِ وَفَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ نَعَمْ
Puasa 6 hari di bulan Syawal,apakah seseorang disyariatkan untuk menggabungkan dengan puasa lainnya,atau berusaha agar bertepatan dengan puasa Ayyamul Bidh, atau puasa Senin Kamis sehingga ia dapat meraih pahala puasa Ayyamul Bidh dan pahala puasa 6 hari bulan Syawal,serta pahala puasa Senin Kamis sekaligus? Adapun yang berkaitan dengan cara puasanya, maka ini adalah perkara yang lapang.Ia boleh puasa 6 hari berturut-turut, atau puasa berselang-seling. Ia juga boleh berpuasa seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini, dengan puasa secara terpisah.Sebagai contoh, berpuasa pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriah), dan pada hari Senin dan Kamis. Lalu ia berharap agar dapat meraih keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawalsekaligus keutamaan puasa pada hari-hari tersebut. Karunia Allah amat luas.Demikian. ==== صِيَامُ السِّتِّ هَلْ يُشْرَعُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَجْمَعَهَا مَعَ يَعْنِي أَوْ يَتَحَرَّى أَنْ تُوَافِقَ مَثَلًا أَيَّامَ الْبِيْضِ أَوْ أَيَّامَ الْخَمِيسِ وَالْجُمُعَةِ وَالْخَمِيسِ وَالإِثْنَيْنِ وَيَحْصُلُ عَلَى ذَلِكَ مَثَلًا عَلَى أَجْرِ مَثَلًا أَيَّامِ الْبِيضِ وَأَجْرِ صِيَامِ السِّتِّ وَأَجْرِ صِيَامِ الِإثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِكَيْفِيَّةِ صِيَامِهَا فَالأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ إِنْ شَاءَ سَرَدَهَا وَإِنْ شَاءَ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً وَإِنْ شَاءَ فَعَلَهَا كَمَا وَرَدَ فِي السُّؤَالِ بِأَنْ فَرَّقَهَا فَصَامَ مَثَلًا أَيَّامَ الْبِيضِ الثَّالِثَ عَشَرَ وَالرَّابِعَ عَشَرَ وَالْخَامِسَ عَشَرَ وَالِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ وَيُرْجَى أَنَّهُ يَنَالُ فَضِيلَةَ صِيَامِ السِّتِّ وَفَضِيلَةَ صِيَامِ هَذِهِ الأَيَّامِ وَفَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ نَعَمْ


Puasa 6 hari di bulan Syawal,apakah seseorang disyariatkan untuk menggabungkan dengan puasa lainnya,atau berusaha agar bertepatan dengan puasa Ayyamul Bidh, atau puasa Senin Kamis sehingga ia dapat meraih pahala puasa Ayyamul Bidh dan pahala puasa 6 hari bulan Syawal,serta pahala puasa Senin Kamis sekaligus? Adapun yang berkaitan dengan cara puasanya, maka ini adalah perkara yang lapang.Ia boleh puasa 6 hari berturut-turut, atau puasa berselang-seling. Ia juga boleh berpuasa seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini, dengan puasa secara terpisah.Sebagai contoh, berpuasa pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriah), dan pada hari Senin dan Kamis. Lalu ia berharap agar dapat meraih keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawalsekaligus keutamaan puasa pada hari-hari tersebut. Karunia Allah amat luas.Demikian. ==== صِيَامُ السِّتِّ هَلْ يُشْرَعُ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَجْمَعَهَا مَعَ يَعْنِي أَوْ يَتَحَرَّى أَنْ تُوَافِقَ مَثَلًا أَيَّامَ الْبِيْضِ أَوْ أَيَّامَ الْخَمِيسِ وَالْجُمُعَةِ وَالْخَمِيسِ وَالإِثْنَيْنِ وَيَحْصُلُ عَلَى ذَلِكَ مَثَلًا عَلَى أَجْرِ مَثَلًا أَيَّامِ الْبِيضِ وَأَجْرِ صِيَامِ السِّتِّ وَأَجْرِ صِيَامِ الِإثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِكَيْفِيَّةِ صِيَامِهَا فَالأَمْرُ فِي هَذَا وَاسِعٌ إِنْ شَاءَ سَرَدَهَا وَإِنْ شَاءَ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً وَإِنْ شَاءَ فَعَلَهَا كَمَا وَرَدَ فِي السُّؤَالِ بِأَنْ فَرَّقَهَا فَصَامَ مَثَلًا أَيَّامَ الْبِيضِ الثَّالِثَ عَشَرَ وَالرَّابِعَ عَشَرَ وَالْخَامِسَ عَشَرَ وَالِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ وَيُرْجَى أَنَّهُ يَنَالُ فَضِيلَةَ صِيَامِ السِّتِّ وَفَضِيلَةَ صِيَامِ هَذِهِ الأَيَّامِ وَفَضْلُ اللهِ وَاسِعٌ نَعَمْ

Jangan Sepelekan Doa dalam Setiap Hajat dan Keinginan Kita

Di mata Allah Ta’ala, seorang hamba hakikatnya adalah butuh dan tidak mampu. Sekaya-kayanya seseorang, sekuat-kuatnya dia, semampu-mampunya dia, maka ia tetaplah miskin dan lemah serta tidak berdaya di mata Allah Ta’ala. Sejatinya seorang hamba akan senantiasa butuh terhadap pertolongan dan bantuan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيد“Wahai manusia sekalian! Kamulah yang memerlukan Allah. Dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)Berangkat dari sini, seorang hamba, baik itu yang kaya maupun yang miskin, baik itu yang kuat maupun yang lemah; kesemuanya butuh dan dituntut untuk berdoa dan meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam setiap permasalahan yang dihadapi.Daftar Isi Mengapa berdoa menjadi sangat penting dalam kehidupan kita?Kisah para nabi dan doa-doa merekaMengapa berdoa menjadi sangat penting dalam kehidupan kita?Dalam hal ibadah (yang mana merupakan tujuan diciptakannya manusia), berdoa merupakan identitas utama yang tak bisa lepas dari diri seseorang. Ia merupakan amal ibadah yang mudah dan praktis untuk dikerjakan, serta bersifat fleksibel karena tidak terikat oleh waktu dan tempat. Kapan pun waktunya dan di mana pun tempatnya, seorang hamba dituntut untuk senantiasa berdoa kepada Allah Ta’ala.Perlu kita ketahui juga, doa merupakan musuh utama dari segala macam cobaan dan ujian. Karenanya, ia akan melindungi kita dari mara bahaya. Doa akan menghilangkan dan menyembuhkan penyakit. Doa akan mencegah turunnya malapetaka, mengangkatnya, atau minimal meringankan malapetaka yang sedang terjadi.Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,إنِّي لا أحمل هَم الإجابة ولكن أحمل هَم الدُعاء فإذا أُلهِمت الدعاء فإن الإجابة معه .“Aku tidak pernah mengkhawatirkan apakah doaku akan dikabulkan atau tidak, tetapi yang lebih aku khawatirkan adalah aku tidak diberi hidayah untuk terus berdoa. Oleh karenanya, jika kalian diilhami dan diberi hidayah untuk berdoa, sesungguhnya (ijabah) terkabulnya doa tersebut mengikutinya.” (Majmu’ Fatawa Syekhul Islam, 8: 193)Doa merupakan senjata utama bagi seorang muslim saat menghadapi ujian dan memiliki keinginan. Doa juga menjadi sebab terbesar tergapainya impian dan cita-cita. Betapa banyak kesedihan dan cobaan menjadi mudah karena berdoa. Betapa banyak impian-impian yang nampaknya mustahil, terwujud karena doa. Allah Ta’ala menegaskan kepada kita akan betapa dekat diri-Nya dengan hamba-hamba yang berdoa dan butuh kepada-Nya,وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Teruslah berdoa kepada Allah Ta’ala. Mintalah apa pun kebutuhanmu kepada-Nya. Serahkan seluruh hasil dan perkaramu kepada-Nya. Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa. Besarkan rasa harapmu kepada-Nya, karena sungguh ia tidak pernah menolak sebuah doa.Ingat! Terkabulnya doa tidak melulu tentang terwujudnya impian dan tercapainya keinginan. Bukan pula terjadinya sesuatu sebagaimana yang kita harapkan. Bisa jadi Allah kabulkan doa kita dengan bentuk yang lain. Bisa jadi Allah kabulkan doa kita dengan menghindarkan sebuah mara bahaya yang seharusnya menimpa kita. Bisa jadi juga Allah Ta’ala jadikan doa-doa kita yang belum terwujud sebagai tabungan amal untuk diri kita di akhirat kelak.Siapa saja yang berbaik sangka kepada Tuhannya, maka kebaikan-kebaikan akan mengalir kepadanya. Dan Allah Ta’ala pastilah sesuai dengan persangkaan hamba-Nya.Berikut ini adalah beberapa kisah Nabi dengan doa-doa yang mereka panjatkan. Kisah-kisah yang insyaAllah memotivasi kita untuk senantiasa berdoa dan meminta kepada Allah dalam setiap keadaan. Bergantung kepada Allah Ta’ala sepenuhnya, meskipun diri kita percaya diri mampu melakukan apa yang kita inginkan.Baca juga: Ringkasan Tata Cara BerdoaKisah para nabi dan doa-doa merekaDi antara kisah paling fenomenal adalah apa yang dialami oleh Nabi Yunus ‘alaihis salam tatkala dilemparkan ke laut kemudian tertelan di dalam perut paus. Setelah ia melakukan perbuatan tercela karena meninggalkan kaumnya. Allah Ta’ala mengisahkan bagaimana tobat beliau dan gigihnya beliau dalam berdoa hingga Allah selamatkan dirinya. Allah Ta’ala berfirman,وَذَا النُّوْنِ اِذْ ذَّهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ اَنْ لَّنْ نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادٰى فِى الظُّلُمٰتِ اَنْ لَّآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنْتَ سُبْحٰنَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ ۚ * فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ *“Dan (ingatlah kisah) Zun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu dia menyangka bahwa Kami tidak akan menyulitkannya. Maka, dia berdoa dalam keadaan yang sangat gelap, ‘Tidak ada tuhan selain Engkau, Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.’ Kami kabulkan (doa)nya dan Kami selamatkan dia dari kedukaan. Dan demikianlah Kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya’: 87-88)Di ayat yang lain Allah Ta’ala tegaskan, bahwa sebab selamatnya Nabi Yunus ‘alaihis salam adalah karena banyaknya doa dan tobat yang dilakukannya,فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ. لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Maka, sekiranya dia (Yunus) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah (berdoa), niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari kebangkitan.” (QS. Ash-Shaffat: 143-144)Allah Ta’ala tekankan kepada kita bahwa saat seorang hamba penuh dengan dosa, lalu ia membutuhkan pertolongan Allah Ta’ala untuk menghadapi kesulitan yang dihadapinya, dan bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya, maka Allah pasti akan mendengarnya dan menolongnya.Dengan doa pula Allah tenggelamkan seluruh penduduk bumi dan Allah selamatkan Nabi Nuh ‘alaihis salam beserta orang-orang yang beriman. Allah Ta’ala mengisahkan,قَالَ رَبِّ اِنَّ قَوْمِيْ كَذَّبُوْنِۖ * فَافْتَحْ بَيْنِيْ وَبَيْنَهُمْ فَتْحًا وَّنَجِّنِيْ وَمَنْ مَّعِيَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ * فَاَنْجَيْنٰهُ وَمَنْ مَّعَهٗ فِى الْفُلْكِ الْمَشْحُوْنِ * ثُمَّ اَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِيْنَ“Dia (Nuh) berkata, ‘Ya Tuhanku, sungguh kaumku telah mendustakan aku, maka berilah keputusan antara aku dengan mereka, dan selamatkanlah aku dan mereka yang beriman bersamaku.’ Kemudian Kami menyelamatkan Nuh dan orang-orang yang bersamanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian setelah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. As-Syu’ara’: 117-120)Karunia tidak terhitung yang Allah Ta’ala berikan untuk Nabi Sulaiman ‘alaihis salam, kesemuanya itu Allah Ta’ala berikan berkat doa yang beliau panjatkan kepada-Nya,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ* فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيْحَ تَجْرِيْ بِاَمْرِهٖ رُخَاۤءً حَيْثُ اَصَابَۙ * وَالشَّيٰطِيْنَ كُلَّ بَنَّاۤءٍ وَّغَوَّاصٍۙ * وَّاٰخَرِيْنَ مُقَرَّنِيْنَ فِى الْاَصْفَادِ“Dia (Sulaiman) berkata, ‘Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh siapa pun setelahku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Pemberi.’ Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut perintahnya ke mana saja yang dikehendakinya. Dan (Kami tundukkan pula kepadanya) setan-setan, semuanya ahli bangunan dan penyelam, dan (setan) yang lain yang terikat dalam belenggu.” (QS. Shad: 35-38)Kisah-kisah di atas semuanya bermuara pada satu kesimpulan yang sama. Mintalah apa pun hanya kepada Allah Ta’ala. Jangan berpangku tangan apalagi angkuh merasa mampu lalu tidak pernah meminta pertolongan dan berdoa kepada-Nya. Seorang nabi sekali pun mereka juga tidak pernah lepas dari berdoa dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam setiap hajat dan keinginan mereka.Pembaca yang semoga senantiasa dalam limpahan rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala.Ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala akan senang apabila seorang hamba senantiasa berdoa dan meminta pertolongan kepada-Nya dalam setiap hal yang sedang dihadapi dan dibutuhkannya. Sebaliknya, Allah Ta’ala akan murka apabila seorang hamba merasa tidak butuh kepada-Nya, tidak pernah berdoa kepada-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Dia akan marah kepadanya.” (HR. Tirmidzi no. 3373, Ibnu Majah no. 3827 dan Ahmad no. 9719)Mengapa? Karena di dalam doa yang kita panjatkan, terdapat pengakuan akan ketidakberdayaan diri kita di hadapan Allah Ta’ala. Di dalam lantunan doa yang kita baca, terselip keimanan akan agungnya keesaan Allah Ta’ala atas segala sesuatu. Keyakinan bahwa Allah Ta’ala merupakan satu-satunya Zat yang berhak disembah. Satu-satunya Zat yang menciptakan dan mengabulkan permohonan. Sedangkan di dalam keteledoran kita ketika tidak berdoa, maka itu menunjukkan keangkuhan diri kita, menunjukkan pula rasa sombong seorang hamba kepada Tuhannya.Semoga Allah Ta’ala jadikan diri kita sebagai hamba-Nya yang senantiasa bergantung dan berserah diri kepada-Nya. Senantiasa berdoa dan memohon kepada Allah Ta’ala atas setiap hajat dan keinginan yang ingin dicapai serta memohon keselamatan dari mara bahaya yang akan menimpa kita.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Jangan Malas untuk Berdo’a***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: adab berdoaberdoakeinginan

Jangan Sepelekan Doa dalam Setiap Hajat dan Keinginan Kita

Di mata Allah Ta’ala, seorang hamba hakikatnya adalah butuh dan tidak mampu. Sekaya-kayanya seseorang, sekuat-kuatnya dia, semampu-mampunya dia, maka ia tetaplah miskin dan lemah serta tidak berdaya di mata Allah Ta’ala. Sejatinya seorang hamba akan senantiasa butuh terhadap pertolongan dan bantuan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيد“Wahai manusia sekalian! Kamulah yang memerlukan Allah. Dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)Berangkat dari sini, seorang hamba, baik itu yang kaya maupun yang miskin, baik itu yang kuat maupun yang lemah; kesemuanya butuh dan dituntut untuk berdoa dan meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam setiap permasalahan yang dihadapi.Daftar Isi Mengapa berdoa menjadi sangat penting dalam kehidupan kita?Kisah para nabi dan doa-doa merekaMengapa berdoa menjadi sangat penting dalam kehidupan kita?Dalam hal ibadah (yang mana merupakan tujuan diciptakannya manusia), berdoa merupakan identitas utama yang tak bisa lepas dari diri seseorang. Ia merupakan amal ibadah yang mudah dan praktis untuk dikerjakan, serta bersifat fleksibel karena tidak terikat oleh waktu dan tempat. Kapan pun waktunya dan di mana pun tempatnya, seorang hamba dituntut untuk senantiasa berdoa kepada Allah Ta’ala.Perlu kita ketahui juga, doa merupakan musuh utama dari segala macam cobaan dan ujian. Karenanya, ia akan melindungi kita dari mara bahaya. Doa akan menghilangkan dan menyembuhkan penyakit. Doa akan mencegah turunnya malapetaka, mengangkatnya, atau minimal meringankan malapetaka yang sedang terjadi.Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,إنِّي لا أحمل هَم الإجابة ولكن أحمل هَم الدُعاء فإذا أُلهِمت الدعاء فإن الإجابة معه .“Aku tidak pernah mengkhawatirkan apakah doaku akan dikabulkan atau tidak, tetapi yang lebih aku khawatirkan adalah aku tidak diberi hidayah untuk terus berdoa. Oleh karenanya, jika kalian diilhami dan diberi hidayah untuk berdoa, sesungguhnya (ijabah) terkabulnya doa tersebut mengikutinya.” (Majmu’ Fatawa Syekhul Islam, 8: 193)Doa merupakan senjata utama bagi seorang muslim saat menghadapi ujian dan memiliki keinginan. Doa juga menjadi sebab terbesar tergapainya impian dan cita-cita. Betapa banyak kesedihan dan cobaan menjadi mudah karena berdoa. Betapa banyak impian-impian yang nampaknya mustahil, terwujud karena doa. Allah Ta’ala menegaskan kepada kita akan betapa dekat diri-Nya dengan hamba-hamba yang berdoa dan butuh kepada-Nya,وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Teruslah berdoa kepada Allah Ta’ala. Mintalah apa pun kebutuhanmu kepada-Nya. Serahkan seluruh hasil dan perkaramu kepada-Nya. Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa. Besarkan rasa harapmu kepada-Nya, karena sungguh ia tidak pernah menolak sebuah doa.Ingat! Terkabulnya doa tidak melulu tentang terwujudnya impian dan tercapainya keinginan. Bukan pula terjadinya sesuatu sebagaimana yang kita harapkan. Bisa jadi Allah kabulkan doa kita dengan bentuk yang lain. Bisa jadi Allah kabulkan doa kita dengan menghindarkan sebuah mara bahaya yang seharusnya menimpa kita. Bisa jadi juga Allah Ta’ala jadikan doa-doa kita yang belum terwujud sebagai tabungan amal untuk diri kita di akhirat kelak.Siapa saja yang berbaik sangka kepada Tuhannya, maka kebaikan-kebaikan akan mengalir kepadanya. Dan Allah Ta’ala pastilah sesuai dengan persangkaan hamba-Nya.Berikut ini adalah beberapa kisah Nabi dengan doa-doa yang mereka panjatkan. Kisah-kisah yang insyaAllah memotivasi kita untuk senantiasa berdoa dan meminta kepada Allah dalam setiap keadaan. Bergantung kepada Allah Ta’ala sepenuhnya, meskipun diri kita percaya diri mampu melakukan apa yang kita inginkan.Baca juga: Ringkasan Tata Cara BerdoaKisah para nabi dan doa-doa merekaDi antara kisah paling fenomenal adalah apa yang dialami oleh Nabi Yunus ‘alaihis salam tatkala dilemparkan ke laut kemudian tertelan di dalam perut paus. Setelah ia melakukan perbuatan tercela karena meninggalkan kaumnya. Allah Ta’ala mengisahkan bagaimana tobat beliau dan gigihnya beliau dalam berdoa hingga Allah selamatkan dirinya. Allah Ta’ala berfirman,وَذَا النُّوْنِ اِذْ ذَّهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ اَنْ لَّنْ نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادٰى فِى الظُّلُمٰتِ اَنْ لَّآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنْتَ سُبْحٰنَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ ۚ * فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ *“Dan (ingatlah kisah) Zun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu dia menyangka bahwa Kami tidak akan menyulitkannya. Maka, dia berdoa dalam keadaan yang sangat gelap, ‘Tidak ada tuhan selain Engkau, Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.’ Kami kabulkan (doa)nya dan Kami selamatkan dia dari kedukaan. Dan demikianlah Kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya’: 87-88)Di ayat yang lain Allah Ta’ala tegaskan, bahwa sebab selamatnya Nabi Yunus ‘alaihis salam adalah karena banyaknya doa dan tobat yang dilakukannya,فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ. لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Maka, sekiranya dia (Yunus) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah (berdoa), niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari kebangkitan.” (QS. Ash-Shaffat: 143-144)Allah Ta’ala tekankan kepada kita bahwa saat seorang hamba penuh dengan dosa, lalu ia membutuhkan pertolongan Allah Ta’ala untuk menghadapi kesulitan yang dihadapinya, dan bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya, maka Allah pasti akan mendengarnya dan menolongnya.Dengan doa pula Allah tenggelamkan seluruh penduduk bumi dan Allah selamatkan Nabi Nuh ‘alaihis salam beserta orang-orang yang beriman. Allah Ta’ala mengisahkan,قَالَ رَبِّ اِنَّ قَوْمِيْ كَذَّبُوْنِۖ * فَافْتَحْ بَيْنِيْ وَبَيْنَهُمْ فَتْحًا وَّنَجِّنِيْ وَمَنْ مَّعِيَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ * فَاَنْجَيْنٰهُ وَمَنْ مَّعَهٗ فِى الْفُلْكِ الْمَشْحُوْنِ * ثُمَّ اَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِيْنَ“Dia (Nuh) berkata, ‘Ya Tuhanku, sungguh kaumku telah mendustakan aku, maka berilah keputusan antara aku dengan mereka, dan selamatkanlah aku dan mereka yang beriman bersamaku.’ Kemudian Kami menyelamatkan Nuh dan orang-orang yang bersamanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian setelah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. As-Syu’ara’: 117-120)Karunia tidak terhitung yang Allah Ta’ala berikan untuk Nabi Sulaiman ‘alaihis salam, kesemuanya itu Allah Ta’ala berikan berkat doa yang beliau panjatkan kepada-Nya,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ* فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيْحَ تَجْرِيْ بِاَمْرِهٖ رُخَاۤءً حَيْثُ اَصَابَۙ * وَالشَّيٰطِيْنَ كُلَّ بَنَّاۤءٍ وَّغَوَّاصٍۙ * وَّاٰخَرِيْنَ مُقَرَّنِيْنَ فِى الْاَصْفَادِ“Dia (Sulaiman) berkata, ‘Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh siapa pun setelahku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Pemberi.’ Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut perintahnya ke mana saja yang dikehendakinya. Dan (Kami tundukkan pula kepadanya) setan-setan, semuanya ahli bangunan dan penyelam, dan (setan) yang lain yang terikat dalam belenggu.” (QS. Shad: 35-38)Kisah-kisah di atas semuanya bermuara pada satu kesimpulan yang sama. Mintalah apa pun hanya kepada Allah Ta’ala. Jangan berpangku tangan apalagi angkuh merasa mampu lalu tidak pernah meminta pertolongan dan berdoa kepada-Nya. Seorang nabi sekali pun mereka juga tidak pernah lepas dari berdoa dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam setiap hajat dan keinginan mereka.Pembaca yang semoga senantiasa dalam limpahan rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala.Ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala akan senang apabila seorang hamba senantiasa berdoa dan meminta pertolongan kepada-Nya dalam setiap hal yang sedang dihadapi dan dibutuhkannya. Sebaliknya, Allah Ta’ala akan murka apabila seorang hamba merasa tidak butuh kepada-Nya, tidak pernah berdoa kepada-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Dia akan marah kepadanya.” (HR. Tirmidzi no. 3373, Ibnu Majah no. 3827 dan Ahmad no. 9719)Mengapa? Karena di dalam doa yang kita panjatkan, terdapat pengakuan akan ketidakberdayaan diri kita di hadapan Allah Ta’ala. Di dalam lantunan doa yang kita baca, terselip keimanan akan agungnya keesaan Allah Ta’ala atas segala sesuatu. Keyakinan bahwa Allah Ta’ala merupakan satu-satunya Zat yang berhak disembah. Satu-satunya Zat yang menciptakan dan mengabulkan permohonan. Sedangkan di dalam keteledoran kita ketika tidak berdoa, maka itu menunjukkan keangkuhan diri kita, menunjukkan pula rasa sombong seorang hamba kepada Tuhannya.Semoga Allah Ta’ala jadikan diri kita sebagai hamba-Nya yang senantiasa bergantung dan berserah diri kepada-Nya. Senantiasa berdoa dan memohon kepada Allah Ta’ala atas setiap hajat dan keinginan yang ingin dicapai serta memohon keselamatan dari mara bahaya yang akan menimpa kita.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Jangan Malas untuk Berdo’a***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: adab berdoaberdoakeinginan
Di mata Allah Ta’ala, seorang hamba hakikatnya adalah butuh dan tidak mampu. Sekaya-kayanya seseorang, sekuat-kuatnya dia, semampu-mampunya dia, maka ia tetaplah miskin dan lemah serta tidak berdaya di mata Allah Ta’ala. Sejatinya seorang hamba akan senantiasa butuh terhadap pertolongan dan bantuan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيد“Wahai manusia sekalian! Kamulah yang memerlukan Allah. Dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)Berangkat dari sini, seorang hamba, baik itu yang kaya maupun yang miskin, baik itu yang kuat maupun yang lemah; kesemuanya butuh dan dituntut untuk berdoa dan meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam setiap permasalahan yang dihadapi.Daftar Isi Mengapa berdoa menjadi sangat penting dalam kehidupan kita?Kisah para nabi dan doa-doa merekaMengapa berdoa menjadi sangat penting dalam kehidupan kita?Dalam hal ibadah (yang mana merupakan tujuan diciptakannya manusia), berdoa merupakan identitas utama yang tak bisa lepas dari diri seseorang. Ia merupakan amal ibadah yang mudah dan praktis untuk dikerjakan, serta bersifat fleksibel karena tidak terikat oleh waktu dan tempat. Kapan pun waktunya dan di mana pun tempatnya, seorang hamba dituntut untuk senantiasa berdoa kepada Allah Ta’ala.Perlu kita ketahui juga, doa merupakan musuh utama dari segala macam cobaan dan ujian. Karenanya, ia akan melindungi kita dari mara bahaya. Doa akan menghilangkan dan menyembuhkan penyakit. Doa akan mencegah turunnya malapetaka, mengangkatnya, atau minimal meringankan malapetaka yang sedang terjadi.Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,إنِّي لا أحمل هَم الإجابة ولكن أحمل هَم الدُعاء فإذا أُلهِمت الدعاء فإن الإجابة معه .“Aku tidak pernah mengkhawatirkan apakah doaku akan dikabulkan atau tidak, tetapi yang lebih aku khawatirkan adalah aku tidak diberi hidayah untuk terus berdoa. Oleh karenanya, jika kalian diilhami dan diberi hidayah untuk berdoa, sesungguhnya (ijabah) terkabulnya doa tersebut mengikutinya.” (Majmu’ Fatawa Syekhul Islam, 8: 193)Doa merupakan senjata utama bagi seorang muslim saat menghadapi ujian dan memiliki keinginan. Doa juga menjadi sebab terbesar tergapainya impian dan cita-cita. Betapa banyak kesedihan dan cobaan menjadi mudah karena berdoa. Betapa banyak impian-impian yang nampaknya mustahil, terwujud karena doa. Allah Ta’ala menegaskan kepada kita akan betapa dekat diri-Nya dengan hamba-hamba yang berdoa dan butuh kepada-Nya,وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Teruslah berdoa kepada Allah Ta’ala. Mintalah apa pun kebutuhanmu kepada-Nya. Serahkan seluruh hasil dan perkaramu kepada-Nya. Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa. Besarkan rasa harapmu kepada-Nya, karena sungguh ia tidak pernah menolak sebuah doa.Ingat! Terkabulnya doa tidak melulu tentang terwujudnya impian dan tercapainya keinginan. Bukan pula terjadinya sesuatu sebagaimana yang kita harapkan. Bisa jadi Allah kabulkan doa kita dengan bentuk yang lain. Bisa jadi Allah kabulkan doa kita dengan menghindarkan sebuah mara bahaya yang seharusnya menimpa kita. Bisa jadi juga Allah Ta’ala jadikan doa-doa kita yang belum terwujud sebagai tabungan amal untuk diri kita di akhirat kelak.Siapa saja yang berbaik sangka kepada Tuhannya, maka kebaikan-kebaikan akan mengalir kepadanya. Dan Allah Ta’ala pastilah sesuai dengan persangkaan hamba-Nya.Berikut ini adalah beberapa kisah Nabi dengan doa-doa yang mereka panjatkan. Kisah-kisah yang insyaAllah memotivasi kita untuk senantiasa berdoa dan meminta kepada Allah dalam setiap keadaan. Bergantung kepada Allah Ta’ala sepenuhnya, meskipun diri kita percaya diri mampu melakukan apa yang kita inginkan.Baca juga: Ringkasan Tata Cara BerdoaKisah para nabi dan doa-doa merekaDi antara kisah paling fenomenal adalah apa yang dialami oleh Nabi Yunus ‘alaihis salam tatkala dilemparkan ke laut kemudian tertelan di dalam perut paus. Setelah ia melakukan perbuatan tercela karena meninggalkan kaumnya. Allah Ta’ala mengisahkan bagaimana tobat beliau dan gigihnya beliau dalam berdoa hingga Allah selamatkan dirinya. Allah Ta’ala berfirman,وَذَا النُّوْنِ اِذْ ذَّهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ اَنْ لَّنْ نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادٰى فِى الظُّلُمٰتِ اَنْ لَّآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنْتَ سُبْحٰنَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ ۚ * فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ *“Dan (ingatlah kisah) Zun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu dia menyangka bahwa Kami tidak akan menyulitkannya. Maka, dia berdoa dalam keadaan yang sangat gelap, ‘Tidak ada tuhan selain Engkau, Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.’ Kami kabulkan (doa)nya dan Kami selamatkan dia dari kedukaan. Dan demikianlah Kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya’: 87-88)Di ayat yang lain Allah Ta’ala tegaskan, bahwa sebab selamatnya Nabi Yunus ‘alaihis salam adalah karena banyaknya doa dan tobat yang dilakukannya,فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ. لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Maka, sekiranya dia (Yunus) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah (berdoa), niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari kebangkitan.” (QS. Ash-Shaffat: 143-144)Allah Ta’ala tekankan kepada kita bahwa saat seorang hamba penuh dengan dosa, lalu ia membutuhkan pertolongan Allah Ta’ala untuk menghadapi kesulitan yang dihadapinya, dan bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya, maka Allah pasti akan mendengarnya dan menolongnya.Dengan doa pula Allah tenggelamkan seluruh penduduk bumi dan Allah selamatkan Nabi Nuh ‘alaihis salam beserta orang-orang yang beriman. Allah Ta’ala mengisahkan,قَالَ رَبِّ اِنَّ قَوْمِيْ كَذَّبُوْنِۖ * فَافْتَحْ بَيْنِيْ وَبَيْنَهُمْ فَتْحًا وَّنَجِّنِيْ وَمَنْ مَّعِيَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ * فَاَنْجَيْنٰهُ وَمَنْ مَّعَهٗ فِى الْفُلْكِ الْمَشْحُوْنِ * ثُمَّ اَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِيْنَ“Dia (Nuh) berkata, ‘Ya Tuhanku, sungguh kaumku telah mendustakan aku, maka berilah keputusan antara aku dengan mereka, dan selamatkanlah aku dan mereka yang beriman bersamaku.’ Kemudian Kami menyelamatkan Nuh dan orang-orang yang bersamanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian setelah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. As-Syu’ara’: 117-120)Karunia tidak terhitung yang Allah Ta’ala berikan untuk Nabi Sulaiman ‘alaihis salam, kesemuanya itu Allah Ta’ala berikan berkat doa yang beliau panjatkan kepada-Nya,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ* فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيْحَ تَجْرِيْ بِاَمْرِهٖ رُخَاۤءً حَيْثُ اَصَابَۙ * وَالشَّيٰطِيْنَ كُلَّ بَنَّاۤءٍ وَّغَوَّاصٍۙ * وَّاٰخَرِيْنَ مُقَرَّنِيْنَ فِى الْاَصْفَادِ“Dia (Sulaiman) berkata, ‘Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh siapa pun setelahku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Pemberi.’ Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut perintahnya ke mana saja yang dikehendakinya. Dan (Kami tundukkan pula kepadanya) setan-setan, semuanya ahli bangunan dan penyelam, dan (setan) yang lain yang terikat dalam belenggu.” (QS. Shad: 35-38)Kisah-kisah di atas semuanya bermuara pada satu kesimpulan yang sama. Mintalah apa pun hanya kepada Allah Ta’ala. Jangan berpangku tangan apalagi angkuh merasa mampu lalu tidak pernah meminta pertolongan dan berdoa kepada-Nya. Seorang nabi sekali pun mereka juga tidak pernah lepas dari berdoa dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam setiap hajat dan keinginan mereka.Pembaca yang semoga senantiasa dalam limpahan rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala.Ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala akan senang apabila seorang hamba senantiasa berdoa dan meminta pertolongan kepada-Nya dalam setiap hal yang sedang dihadapi dan dibutuhkannya. Sebaliknya, Allah Ta’ala akan murka apabila seorang hamba merasa tidak butuh kepada-Nya, tidak pernah berdoa kepada-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Dia akan marah kepadanya.” (HR. Tirmidzi no. 3373, Ibnu Majah no. 3827 dan Ahmad no. 9719)Mengapa? Karena di dalam doa yang kita panjatkan, terdapat pengakuan akan ketidakberdayaan diri kita di hadapan Allah Ta’ala. Di dalam lantunan doa yang kita baca, terselip keimanan akan agungnya keesaan Allah Ta’ala atas segala sesuatu. Keyakinan bahwa Allah Ta’ala merupakan satu-satunya Zat yang berhak disembah. Satu-satunya Zat yang menciptakan dan mengabulkan permohonan. Sedangkan di dalam keteledoran kita ketika tidak berdoa, maka itu menunjukkan keangkuhan diri kita, menunjukkan pula rasa sombong seorang hamba kepada Tuhannya.Semoga Allah Ta’ala jadikan diri kita sebagai hamba-Nya yang senantiasa bergantung dan berserah diri kepada-Nya. Senantiasa berdoa dan memohon kepada Allah Ta’ala atas setiap hajat dan keinginan yang ingin dicapai serta memohon keselamatan dari mara bahaya yang akan menimpa kita.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Jangan Malas untuk Berdo’a***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: adab berdoaberdoakeinginan


Di mata Allah Ta’ala, seorang hamba hakikatnya adalah butuh dan tidak mampu. Sekaya-kayanya seseorang, sekuat-kuatnya dia, semampu-mampunya dia, maka ia tetaplah miskin dan lemah serta tidak berdaya di mata Allah Ta’ala. Sejatinya seorang hamba akan senantiasa butuh terhadap pertolongan dan bantuan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيد“Wahai manusia sekalian! Kamulah yang memerlukan Allah. Dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15)Berangkat dari sini, seorang hamba, baik itu yang kaya maupun yang miskin, baik itu yang kuat maupun yang lemah; kesemuanya butuh dan dituntut untuk berdoa dan meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam setiap permasalahan yang dihadapi.Daftar Isi Mengapa berdoa menjadi sangat penting dalam kehidupan kita?Kisah para nabi dan doa-doa merekaMengapa berdoa menjadi sangat penting dalam kehidupan kita?Dalam hal ibadah (yang mana merupakan tujuan diciptakannya manusia), berdoa merupakan identitas utama yang tak bisa lepas dari diri seseorang. Ia merupakan amal ibadah yang mudah dan praktis untuk dikerjakan, serta bersifat fleksibel karena tidak terikat oleh waktu dan tempat. Kapan pun waktunya dan di mana pun tempatnya, seorang hamba dituntut untuk senantiasa berdoa kepada Allah Ta’ala.Perlu kita ketahui juga, doa merupakan musuh utama dari segala macam cobaan dan ujian. Karenanya, ia akan melindungi kita dari mara bahaya. Doa akan menghilangkan dan menyembuhkan penyakit. Doa akan mencegah turunnya malapetaka, mengangkatnya, atau minimal meringankan malapetaka yang sedang terjadi.Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,إنِّي لا أحمل هَم الإجابة ولكن أحمل هَم الدُعاء فإذا أُلهِمت الدعاء فإن الإجابة معه .“Aku tidak pernah mengkhawatirkan apakah doaku akan dikabulkan atau tidak, tetapi yang lebih aku khawatirkan adalah aku tidak diberi hidayah untuk terus berdoa. Oleh karenanya, jika kalian diilhami dan diberi hidayah untuk berdoa, sesungguhnya (ijabah) terkabulnya doa tersebut mengikutinya.” (Majmu’ Fatawa Syekhul Islam, 8: 193)Doa merupakan senjata utama bagi seorang muslim saat menghadapi ujian dan memiliki keinginan. Doa juga menjadi sebab terbesar tergapainya impian dan cita-cita. Betapa banyak kesedihan dan cobaan menjadi mudah karena berdoa. Betapa banyak impian-impian yang nampaknya mustahil, terwujud karena doa. Allah Ta’ala menegaskan kepada kita akan betapa dekat diri-Nya dengan hamba-hamba yang berdoa dan butuh kepada-Nya,وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.” (QS. Al-Baqarah: 186)Teruslah berdoa kepada Allah Ta’ala. Mintalah apa pun kebutuhanmu kepada-Nya. Serahkan seluruh hasil dan perkaramu kepada-Nya. Bersungguh-sungguhlah dalam berdoa. Besarkan rasa harapmu kepada-Nya, karena sungguh ia tidak pernah menolak sebuah doa.Ingat! Terkabulnya doa tidak melulu tentang terwujudnya impian dan tercapainya keinginan. Bukan pula terjadinya sesuatu sebagaimana yang kita harapkan. Bisa jadi Allah kabulkan doa kita dengan bentuk yang lain. Bisa jadi Allah kabulkan doa kita dengan menghindarkan sebuah mara bahaya yang seharusnya menimpa kita. Bisa jadi juga Allah Ta’ala jadikan doa-doa kita yang belum terwujud sebagai tabungan amal untuk diri kita di akhirat kelak.Siapa saja yang berbaik sangka kepada Tuhannya, maka kebaikan-kebaikan akan mengalir kepadanya. Dan Allah Ta’ala pastilah sesuai dengan persangkaan hamba-Nya.Berikut ini adalah beberapa kisah Nabi dengan doa-doa yang mereka panjatkan. Kisah-kisah yang insyaAllah memotivasi kita untuk senantiasa berdoa dan meminta kepada Allah dalam setiap keadaan. Bergantung kepada Allah Ta’ala sepenuhnya, meskipun diri kita percaya diri mampu melakukan apa yang kita inginkan.Baca juga: Ringkasan Tata Cara BerdoaKisah para nabi dan doa-doa merekaDi antara kisah paling fenomenal adalah apa yang dialami oleh Nabi Yunus ‘alaihis salam tatkala dilemparkan ke laut kemudian tertelan di dalam perut paus. Setelah ia melakukan perbuatan tercela karena meninggalkan kaumnya. Allah Ta’ala mengisahkan bagaimana tobat beliau dan gigihnya beliau dalam berdoa hingga Allah selamatkan dirinya. Allah Ta’ala berfirman,وَذَا النُّوْنِ اِذْ ذَّهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ اَنْ لَّنْ نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادٰى فِى الظُّلُمٰتِ اَنْ لَّآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنْتَ سُبْحٰنَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ ۚ * فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ *“Dan (ingatlah kisah) Zun Nun (Yunus), ketika dia pergi dalam keadaan marah, lalu dia menyangka bahwa Kami tidak akan menyulitkannya. Maka, dia berdoa dalam keadaan yang sangat gelap, ‘Tidak ada tuhan selain Engkau, Mahasuci Engkau. Sungguh, aku termasuk orang-orang yang zalim.’ Kami kabulkan (doa)nya dan Kami selamatkan dia dari kedukaan. Dan demikianlah Kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anbiya’: 87-88)Di ayat yang lain Allah Ta’ala tegaskan, bahwa sebab selamatnya Nabi Yunus ‘alaihis salam adalah karena banyaknya doa dan tobat yang dilakukannya,فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ. لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ“Maka, sekiranya dia (Yunus) tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah (berdoa), niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari kebangkitan.” (QS. Ash-Shaffat: 143-144)Allah Ta’ala tekankan kepada kita bahwa saat seorang hamba penuh dengan dosa, lalu ia membutuhkan pertolongan Allah Ta’ala untuk menghadapi kesulitan yang dihadapinya, dan bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya, maka Allah pasti akan mendengarnya dan menolongnya.Dengan doa pula Allah tenggelamkan seluruh penduduk bumi dan Allah selamatkan Nabi Nuh ‘alaihis salam beserta orang-orang yang beriman. Allah Ta’ala mengisahkan,قَالَ رَبِّ اِنَّ قَوْمِيْ كَذَّبُوْنِۖ * فَافْتَحْ بَيْنِيْ وَبَيْنَهُمْ فَتْحًا وَّنَجِّنِيْ وَمَنْ مَّعِيَ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ * فَاَنْجَيْنٰهُ وَمَنْ مَّعَهٗ فِى الْفُلْكِ الْمَشْحُوْنِ * ثُمَّ اَغْرَقْنَا بَعْدُ الْبَاقِيْنَ“Dia (Nuh) berkata, ‘Ya Tuhanku, sungguh kaumku telah mendustakan aku, maka berilah keputusan antara aku dengan mereka, dan selamatkanlah aku dan mereka yang beriman bersamaku.’ Kemudian Kami menyelamatkan Nuh dan orang-orang yang bersamanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian setelah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal.” (QS. As-Syu’ara’: 117-120)Karunia tidak terhitung yang Allah Ta’ala berikan untuk Nabi Sulaiman ‘alaihis salam, kesemuanya itu Allah Ta’ala berikan berkat doa yang beliau panjatkan kepada-Nya,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ* فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيْحَ تَجْرِيْ بِاَمْرِهٖ رُخَاۤءً حَيْثُ اَصَابَۙ * وَالشَّيٰطِيْنَ كُلَّ بَنَّاۤءٍ وَّغَوَّاصٍۙ * وَّاٰخَرِيْنَ مُقَرَّنِيْنَ فِى الْاَصْفَادِ“Dia (Sulaiman) berkata, ‘Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh siapa pun setelahku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Pemberi.’ Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berhembus dengan baik menurut perintahnya ke mana saja yang dikehendakinya. Dan (Kami tundukkan pula kepadanya) setan-setan, semuanya ahli bangunan dan penyelam, dan (setan) yang lain yang terikat dalam belenggu.” (QS. Shad: 35-38)Kisah-kisah di atas semuanya bermuara pada satu kesimpulan yang sama. Mintalah apa pun hanya kepada Allah Ta’ala. Jangan berpangku tangan apalagi angkuh merasa mampu lalu tidak pernah meminta pertolongan dan berdoa kepada-Nya. Seorang nabi sekali pun mereka juga tidak pernah lepas dari berdoa dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam setiap hajat dan keinginan mereka.Pembaca yang semoga senantiasa dalam limpahan rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala.Ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala akan senang apabila seorang hamba senantiasa berdoa dan meminta pertolongan kepada-Nya dalam setiap hal yang sedang dihadapi dan dibutuhkannya. Sebaliknya, Allah Ta’ala akan murka apabila seorang hamba merasa tidak butuh kepada-Nya, tidak pernah berdoa kepada-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ“Barangsiapa yang tidak meminta kepada Allah, maka Dia akan marah kepadanya.” (HR. Tirmidzi no. 3373, Ibnu Majah no. 3827 dan Ahmad no. 9719)Mengapa? Karena di dalam doa yang kita panjatkan, terdapat pengakuan akan ketidakberdayaan diri kita di hadapan Allah Ta’ala. Di dalam lantunan doa yang kita baca, terselip keimanan akan agungnya keesaan Allah Ta’ala atas segala sesuatu. Keyakinan bahwa Allah Ta’ala merupakan satu-satunya Zat yang berhak disembah. Satu-satunya Zat yang menciptakan dan mengabulkan permohonan. Sedangkan di dalam keteledoran kita ketika tidak berdoa, maka itu menunjukkan keangkuhan diri kita, menunjukkan pula rasa sombong seorang hamba kepada Tuhannya.Semoga Allah Ta’ala jadikan diri kita sebagai hamba-Nya yang senantiasa bergantung dan berserah diri kepada-Nya. Senantiasa berdoa dan memohon kepada Allah Ta’ala atas setiap hajat dan keinginan yang ingin dicapai serta memohon keselamatan dari mara bahaya yang akan menimpa kita.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Jangan Malas untuk Berdo’a***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: adab berdoaberdoakeinginan

Renungan: Mengapa Anda Malas dan Futur Setelah Ramadan? – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Seyogianya seseorang melihat keadaan dirinya,dan membolak-balik lagi catatan amalnyayang terjadi antara dirinya dengan Ramadan yang telah berlalu. Apa pengaruh Ramadan terhadap hatinya,jiwa, hidup, keluarga, dan perilakunya. Sungguh, kita mengadu kepada Allah ʿAzza wa Jalla,karena melihat jiwa-jiwa yang bersungguh-sungguh di bulan Ramadan,tapi ketika momentum tersebut berakhir, salah seorang dari kita kembalikepada kelalaian dan kealpaannya. Sungguh, kita berharap ada manusia yang keadaannyadi selain Ramadan seperti keadaannya saat Ramadan.Sungguh, Ramadan memiliki kekhususan dan keistimewaannya. Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dahulu bersungguh-sungguhdi bulan Ramadan melebihi kesungguhannya di bulan lain.Beliau masih Salat Malam dan tidur di dua puluh hari pertama, tapi saat memasuki sepuluh hari terakhir,beliau mengencangkan ikat pinggangnya dan menghidupkan malamnya. Tidak diragukan bahwa amal saleh itu naik turun sesuai momennya,tapi yang kita adukan kepada Allah ʿAzza wa Jallaadalah kealpaan dan kelalaian tersebut. Anda dapati sebagian orang tekun salat lima waktu di bulan Ramadandan memelihara Salat Subuhnya,tetapi saat Ramadan selesai, dia meninggalkan masjid,dan mungkin tidak lagi salat berjamaah sepanjang tahun—walā quwwata illā billāh. Padahal Tuhannya bulan Ramadan juga Tuhannya semua bulan.Anda juga dapati semangat yang menerangi hati kaum muslimin—alhamdulillah—di bulan Ramadan berupa kesungguhan terhadap al-Quranyang mengandung kebaikan dari semua kebaikan,termasuk ilmu, amal,dan munajat kepada Tuhan Subẖānahu wa biẖamdihi. Namun saat bulan tersebut selesai,banyak orang yang mungkin tidak lagi membaca al-Quran kecuali sedikit saja. Kita terheran dan bertanya-tanya kepada diri kita sendiri apa sebabnya?!Ini adalah topik yang umumnya disampaikan di akhir bulan Ramadan,tapi disampaikan dan dibahas di awal bulan sebenarnya penting, karena kita ingin mengetahui alasan-alasanyang bisa membuat kita semangat beramal di bulan Ramadan, lalu melanjutkannya setelah Ramadan tersebut hingga Ramadan berikutnyadengan amalan-amalan salehyang pernah kita kerjakan selama Ramadandan agar salah seorang dari kita tidak dikalahkan oleh futur dan malas—semoga Allah Menolong kita. ===== يَنْبَغِي أَنْ يَنْظُرَ الْإِنْسَانُ إِلَى حَالِهِ وَيَتَصَفَّحُ صَفَحَاتِ أَعْمَالِهِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَمَضَانَ الْمُنْصَرِمِ وَمَاذَا كَانَ أَثَرُ رَمَضَانَ عَلَى قَلْبِهِ وَنَفْسِهِ وَحَيَاتِهِ وَبَيْتِهِ وَأَعْمَالِهِ فَإِنَّنَا نَشْتَكِي إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّا نَرَى مِنْ أَنْفُسِنَا اجْتِهَادًا فِي رَمَضَانَ وَإِذَا انْتَهَى الْمَوْسِمُ عَادَ الْوَاحِدُ مِنَّا إِلَى تَفْرِيطِهِ وَإِلَى تَقْصِيرِهِ وَلَنَتَوَقَّعُ مِنَ النَّاسِ أَنْ يَكُونَ حَالُهُمْ فِي غَيْرِ رَمَضَانَ كَحَالِ رَمَضَانَ لَا فَلِرَمَضَانَ خَصَائِصُهُ وَلَهُ مَزَايَا الْمُصْطَفَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْتَهِدُ فِي رَمَضَانَ مَا لَا يَجْتَهِدُ فِي غَيْرِهِ وَكَانَ يَخْلُطُ الْعِشْرِيْنَ بِصَلَاةٍ وَنَوْمٍ فَإِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ شَدَّ الْمِئْزَرَ وَأَحْيَا لَيْلَهُ فَلَا رَيْبَ أَنَّ الْأَعْمَالَ تَتَفَاوَتُ حَسَبَ الْمَوَاسِمِ وَلَكِنْ مَا نَشْتَكِيهِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ ذَلِكَ التَّفْرِيطُ وَذَلِكَ التَّقْصِيرُ تَجِدُ بَعْضَ النَّاسِ يَجْتَهِدُ فِي الصَّلَوَاتِ فِي رَمَضَانَ وَيُحَافِظُ عَلَى صَلَاةِ الْفَجْرِ حَتَّى إِذَا انْتَهَى الشَّهْرُ وَدَّعَ الْمَسْجِدَ وَرُبَّمَا لَا يَشْهَدُهُ طِيلَةَ الْعَامِ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَرَبُّ رَمَضَانَ هُوَ رَبُّ الشُّهُورِ جَمِيعًا تَجِدُ أَيْضًا نَشَاطًا يُسْرِجُ الصَّدْرَ فِي الْمُسْلِمِينَ وَلِلهِ الْحَمْدُ فِي رَمَضَانَ فِي الْإِقْبَالِ عَلَى كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالَّذِي فِيهِ الْخَيْرُ كُلُّ الْخَيْرِ الْعِلْمُ وَالْعَمَلُ وَمُنَاجَاةُ رَبِّي سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَإِذَا مَا انْتَهَى الشَّهْرُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ رُبَّمَا لَا يَقْرَأُ إِلَّا قَلِيلًا فَنَتَسَائَلُ وَنَسْأَلُ أَنْفُسَنَا مَا هِيَ الْأَسْبَابُ وَهَذَا مَوْضُوعٌ يُطْرَقُ عَادَةً آخِرَ الشَّهْرِ وَلَكِنْ طَرْقُهُ فِي أَوَّلِ الشَّهْرِ وَالْحَدِيثُ عَنْهُ مُهِمٌّ لِأَنَّنَا نُرِيدُ أَنْ نَتَعَرَّفَ عَلَى الْأَسْبَابِ الَّتِي تَجْعَلُنَا نَحْرِصُ عَلَى الْعَمَلِ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ نَصِلُ مَا بَعْدَ رَمَضَانَ بِرَمَضَانَ بِشَيْءٍ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي عَمِلْنَاهَا فِي رَمَضَانَ وَأَلَّا يَغْلِبَ عَلَى الْوَاحِدِ مِنَّا الْفُتُورُ وَالْكَسَلُ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ

Renungan: Mengapa Anda Malas dan Futur Setelah Ramadan? – Syaikh Muhammad al-Ma’yuf #NasehatUlama

Seyogianya seseorang melihat keadaan dirinya,dan membolak-balik lagi catatan amalnyayang terjadi antara dirinya dengan Ramadan yang telah berlalu. Apa pengaruh Ramadan terhadap hatinya,jiwa, hidup, keluarga, dan perilakunya. Sungguh, kita mengadu kepada Allah ʿAzza wa Jalla,karena melihat jiwa-jiwa yang bersungguh-sungguh di bulan Ramadan,tapi ketika momentum tersebut berakhir, salah seorang dari kita kembalikepada kelalaian dan kealpaannya. Sungguh, kita berharap ada manusia yang keadaannyadi selain Ramadan seperti keadaannya saat Ramadan.Sungguh, Ramadan memiliki kekhususan dan keistimewaannya. Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dahulu bersungguh-sungguhdi bulan Ramadan melebihi kesungguhannya di bulan lain.Beliau masih Salat Malam dan tidur di dua puluh hari pertama, tapi saat memasuki sepuluh hari terakhir,beliau mengencangkan ikat pinggangnya dan menghidupkan malamnya. Tidak diragukan bahwa amal saleh itu naik turun sesuai momennya,tapi yang kita adukan kepada Allah ʿAzza wa Jallaadalah kealpaan dan kelalaian tersebut. Anda dapati sebagian orang tekun salat lima waktu di bulan Ramadandan memelihara Salat Subuhnya,tetapi saat Ramadan selesai, dia meninggalkan masjid,dan mungkin tidak lagi salat berjamaah sepanjang tahun—walā quwwata illā billāh. Padahal Tuhannya bulan Ramadan juga Tuhannya semua bulan.Anda juga dapati semangat yang menerangi hati kaum muslimin—alhamdulillah—di bulan Ramadan berupa kesungguhan terhadap al-Quranyang mengandung kebaikan dari semua kebaikan,termasuk ilmu, amal,dan munajat kepada Tuhan Subẖānahu wa biẖamdihi. Namun saat bulan tersebut selesai,banyak orang yang mungkin tidak lagi membaca al-Quran kecuali sedikit saja. Kita terheran dan bertanya-tanya kepada diri kita sendiri apa sebabnya?!Ini adalah topik yang umumnya disampaikan di akhir bulan Ramadan,tapi disampaikan dan dibahas di awal bulan sebenarnya penting, karena kita ingin mengetahui alasan-alasanyang bisa membuat kita semangat beramal di bulan Ramadan, lalu melanjutkannya setelah Ramadan tersebut hingga Ramadan berikutnyadengan amalan-amalan salehyang pernah kita kerjakan selama Ramadandan agar salah seorang dari kita tidak dikalahkan oleh futur dan malas—semoga Allah Menolong kita. ===== يَنْبَغِي أَنْ يَنْظُرَ الْإِنْسَانُ إِلَى حَالِهِ وَيَتَصَفَّحُ صَفَحَاتِ أَعْمَالِهِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَمَضَانَ الْمُنْصَرِمِ وَمَاذَا كَانَ أَثَرُ رَمَضَانَ عَلَى قَلْبِهِ وَنَفْسِهِ وَحَيَاتِهِ وَبَيْتِهِ وَأَعْمَالِهِ فَإِنَّنَا نَشْتَكِي إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّا نَرَى مِنْ أَنْفُسِنَا اجْتِهَادًا فِي رَمَضَانَ وَإِذَا انْتَهَى الْمَوْسِمُ عَادَ الْوَاحِدُ مِنَّا إِلَى تَفْرِيطِهِ وَإِلَى تَقْصِيرِهِ وَلَنَتَوَقَّعُ مِنَ النَّاسِ أَنْ يَكُونَ حَالُهُمْ فِي غَيْرِ رَمَضَانَ كَحَالِ رَمَضَانَ لَا فَلِرَمَضَانَ خَصَائِصُهُ وَلَهُ مَزَايَا الْمُصْطَفَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْتَهِدُ فِي رَمَضَانَ مَا لَا يَجْتَهِدُ فِي غَيْرِهِ وَكَانَ يَخْلُطُ الْعِشْرِيْنَ بِصَلَاةٍ وَنَوْمٍ فَإِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ شَدَّ الْمِئْزَرَ وَأَحْيَا لَيْلَهُ فَلَا رَيْبَ أَنَّ الْأَعْمَالَ تَتَفَاوَتُ حَسَبَ الْمَوَاسِمِ وَلَكِنْ مَا نَشْتَكِيهِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ ذَلِكَ التَّفْرِيطُ وَذَلِكَ التَّقْصِيرُ تَجِدُ بَعْضَ النَّاسِ يَجْتَهِدُ فِي الصَّلَوَاتِ فِي رَمَضَانَ وَيُحَافِظُ عَلَى صَلَاةِ الْفَجْرِ حَتَّى إِذَا انْتَهَى الشَّهْرُ وَدَّعَ الْمَسْجِدَ وَرُبَّمَا لَا يَشْهَدُهُ طِيلَةَ الْعَامِ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَرَبُّ رَمَضَانَ هُوَ رَبُّ الشُّهُورِ جَمِيعًا تَجِدُ أَيْضًا نَشَاطًا يُسْرِجُ الصَّدْرَ فِي الْمُسْلِمِينَ وَلِلهِ الْحَمْدُ فِي رَمَضَانَ فِي الْإِقْبَالِ عَلَى كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالَّذِي فِيهِ الْخَيْرُ كُلُّ الْخَيْرِ الْعِلْمُ وَالْعَمَلُ وَمُنَاجَاةُ رَبِّي سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَإِذَا مَا انْتَهَى الشَّهْرُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ رُبَّمَا لَا يَقْرَأُ إِلَّا قَلِيلًا فَنَتَسَائَلُ وَنَسْأَلُ أَنْفُسَنَا مَا هِيَ الْأَسْبَابُ وَهَذَا مَوْضُوعٌ يُطْرَقُ عَادَةً آخِرَ الشَّهْرِ وَلَكِنْ طَرْقُهُ فِي أَوَّلِ الشَّهْرِ وَالْحَدِيثُ عَنْهُ مُهِمٌّ لِأَنَّنَا نُرِيدُ أَنْ نَتَعَرَّفَ عَلَى الْأَسْبَابِ الَّتِي تَجْعَلُنَا نَحْرِصُ عَلَى الْعَمَلِ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ نَصِلُ مَا بَعْدَ رَمَضَانَ بِرَمَضَانَ بِشَيْءٍ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي عَمِلْنَاهَا فِي رَمَضَانَ وَأَلَّا يَغْلِبَ عَلَى الْوَاحِدِ مِنَّا الْفُتُورُ وَالْكَسَلُ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ
Seyogianya seseorang melihat keadaan dirinya,dan membolak-balik lagi catatan amalnyayang terjadi antara dirinya dengan Ramadan yang telah berlalu. Apa pengaruh Ramadan terhadap hatinya,jiwa, hidup, keluarga, dan perilakunya. Sungguh, kita mengadu kepada Allah ʿAzza wa Jalla,karena melihat jiwa-jiwa yang bersungguh-sungguh di bulan Ramadan,tapi ketika momentum tersebut berakhir, salah seorang dari kita kembalikepada kelalaian dan kealpaannya. Sungguh, kita berharap ada manusia yang keadaannyadi selain Ramadan seperti keadaannya saat Ramadan.Sungguh, Ramadan memiliki kekhususan dan keistimewaannya. Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dahulu bersungguh-sungguhdi bulan Ramadan melebihi kesungguhannya di bulan lain.Beliau masih Salat Malam dan tidur di dua puluh hari pertama, tapi saat memasuki sepuluh hari terakhir,beliau mengencangkan ikat pinggangnya dan menghidupkan malamnya. Tidak diragukan bahwa amal saleh itu naik turun sesuai momennya,tapi yang kita adukan kepada Allah ʿAzza wa Jallaadalah kealpaan dan kelalaian tersebut. Anda dapati sebagian orang tekun salat lima waktu di bulan Ramadandan memelihara Salat Subuhnya,tetapi saat Ramadan selesai, dia meninggalkan masjid,dan mungkin tidak lagi salat berjamaah sepanjang tahun—walā quwwata illā billāh. Padahal Tuhannya bulan Ramadan juga Tuhannya semua bulan.Anda juga dapati semangat yang menerangi hati kaum muslimin—alhamdulillah—di bulan Ramadan berupa kesungguhan terhadap al-Quranyang mengandung kebaikan dari semua kebaikan,termasuk ilmu, amal,dan munajat kepada Tuhan Subẖānahu wa biẖamdihi. Namun saat bulan tersebut selesai,banyak orang yang mungkin tidak lagi membaca al-Quran kecuali sedikit saja. Kita terheran dan bertanya-tanya kepada diri kita sendiri apa sebabnya?!Ini adalah topik yang umumnya disampaikan di akhir bulan Ramadan,tapi disampaikan dan dibahas di awal bulan sebenarnya penting, karena kita ingin mengetahui alasan-alasanyang bisa membuat kita semangat beramal di bulan Ramadan, lalu melanjutkannya setelah Ramadan tersebut hingga Ramadan berikutnyadengan amalan-amalan salehyang pernah kita kerjakan selama Ramadandan agar salah seorang dari kita tidak dikalahkan oleh futur dan malas—semoga Allah Menolong kita. ===== يَنْبَغِي أَنْ يَنْظُرَ الْإِنْسَانُ إِلَى حَالِهِ وَيَتَصَفَّحُ صَفَحَاتِ أَعْمَالِهِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَمَضَانَ الْمُنْصَرِمِ وَمَاذَا كَانَ أَثَرُ رَمَضَانَ عَلَى قَلْبِهِ وَنَفْسِهِ وَحَيَاتِهِ وَبَيْتِهِ وَأَعْمَالِهِ فَإِنَّنَا نَشْتَكِي إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّا نَرَى مِنْ أَنْفُسِنَا اجْتِهَادًا فِي رَمَضَانَ وَإِذَا انْتَهَى الْمَوْسِمُ عَادَ الْوَاحِدُ مِنَّا إِلَى تَفْرِيطِهِ وَإِلَى تَقْصِيرِهِ وَلَنَتَوَقَّعُ مِنَ النَّاسِ أَنْ يَكُونَ حَالُهُمْ فِي غَيْرِ رَمَضَانَ كَحَالِ رَمَضَانَ لَا فَلِرَمَضَانَ خَصَائِصُهُ وَلَهُ مَزَايَا الْمُصْطَفَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْتَهِدُ فِي رَمَضَانَ مَا لَا يَجْتَهِدُ فِي غَيْرِهِ وَكَانَ يَخْلُطُ الْعِشْرِيْنَ بِصَلَاةٍ وَنَوْمٍ فَإِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ شَدَّ الْمِئْزَرَ وَأَحْيَا لَيْلَهُ فَلَا رَيْبَ أَنَّ الْأَعْمَالَ تَتَفَاوَتُ حَسَبَ الْمَوَاسِمِ وَلَكِنْ مَا نَشْتَكِيهِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ ذَلِكَ التَّفْرِيطُ وَذَلِكَ التَّقْصِيرُ تَجِدُ بَعْضَ النَّاسِ يَجْتَهِدُ فِي الصَّلَوَاتِ فِي رَمَضَانَ وَيُحَافِظُ عَلَى صَلَاةِ الْفَجْرِ حَتَّى إِذَا انْتَهَى الشَّهْرُ وَدَّعَ الْمَسْجِدَ وَرُبَّمَا لَا يَشْهَدُهُ طِيلَةَ الْعَامِ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَرَبُّ رَمَضَانَ هُوَ رَبُّ الشُّهُورِ جَمِيعًا تَجِدُ أَيْضًا نَشَاطًا يُسْرِجُ الصَّدْرَ فِي الْمُسْلِمِينَ وَلِلهِ الْحَمْدُ فِي رَمَضَانَ فِي الْإِقْبَالِ عَلَى كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالَّذِي فِيهِ الْخَيْرُ كُلُّ الْخَيْرِ الْعِلْمُ وَالْعَمَلُ وَمُنَاجَاةُ رَبِّي سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَإِذَا مَا انْتَهَى الشَّهْرُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ رُبَّمَا لَا يَقْرَأُ إِلَّا قَلِيلًا فَنَتَسَائَلُ وَنَسْأَلُ أَنْفُسَنَا مَا هِيَ الْأَسْبَابُ وَهَذَا مَوْضُوعٌ يُطْرَقُ عَادَةً آخِرَ الشَّهْرِ وَلَكِنْ طَرْقُهُ فِي أَوَّلِ الشَّهْرِ وَالْحَدِيثُ عَنْهُ مُهِمٌّ لِأَنَّنَا نُرِيدُ أَنْ نَتَعَرَّفَ عَلَى الْأَسْبَابِ الَّتِي تَجْعَلُنَا نَحْرِصُ عَلَى الْعَمَلِ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ نَصِلُ مَا بَعْدَ رَمَضَانَ بِرَمَضَانَ بِشَيْءٍ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي عَمِلْنَاهَا فِي رَمَضَانَ وَأَلَّا يَغْلِبَ عَلَى الْوَاحِدِ مِنَّا الْفُتُورُ وَالْكَسَلُ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ


Seyogianya seseorang melihat keadaan dirinya,dan membolak-balik lagi catatan amalnyayang terjadi antara dirinya dengan Ramadan yang telah berlalu. Apa pengaruh Ramadan terhadap hatinya,jiwa, hidup, keluarga, dan perilakunya. Sungguh, kita mengadu kepada Allah ʿAzza wa Jalla,karena melihat jiwa-jiwa yang bersungguh-sungguh di bulan Ramadan,tapi ketika momentum tersebut berakhir, salah seorang dari kita kembalikepada kelalaian dan kealpaannya. Sungguh, kita berharap ada manusia yang keadaannyadi selain Ramadan seperti keadaannya saat Ramadan.Sungguh, Ramadan memiliki kekhususan dan keistimewaannya. Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dahulu bersungguh-sungguhdi bulan Ramadan melebihi kesungguhannya di bulan lain.Beliau masih Salat Malam dan tidur di dua puluh hari pertama, tapi saat memasuki sepuluh hari terakhir,beliau mengencangkan ikat pinggangnya dan menghidupkan malamnya. Tidak diragukan bahwa amal saleh itu naik turun sesuai momennya,tapi yang kita adukan kepada Allah ʿAzza wa Jallaadalah kealpaan dan kelalaian tersebut. Anda dapati sebagian orang tekun salat lima waktu di bulan Ramadandan memelihara Salat Subuhnya,tetapi saat Ramadan selesai, dia meninggalkan masjid,dan mungkin tidak lagi salat berjamaah sepanjang tahun—walā quwwata illā billāh. Padahal Tuhannya bulan Ramadan juga Tuhannya semua bulan.Anda juga dapati semangat yang menerangi hati kaum muslimin—alhamdulillah—di bulan Ramadan berupa kesungguhan terhadap al-Quranyang mengandung kebaikan dari semua kebaikan,termasuk ilmu, amal,dan munajat kepada Tuhan Subẖānahu wa biẖamdihi. Namun saat bulan tersebut selesai,banyak orang yang mungkin tidak lagi membaca al-Quran kecuali sedikit saja. Kita terheran dan bertanya-tanya kepada diri kita sendiri apa sebabnya?!Ini adalah topik yang umumnya disampaikan di akhir bulan Ramadan,tapi disampaikan dan dibahas di awal bulan sebenarnya penting, karena kita ingin mengetahui alasan-alasanyang bisa membuat kita semangat beramal di bulan Ramadan, lalu melanjutkannya setelah Ramadan tersebut hingga Ramadan berikutnyadengan amalan-amalan salehyang pernah kita kerjakan selama Ramadandan agar salah seorang dari kita tidak dikalahkan oleh futur dan malas—semoga Allah Menolong kita. ===== يَنْبَغِي أَنْ يَنْظُرَ الْإِنْسَانُ إِلَى حَالِهِ وَيَتَصَفَّحُ صَفَحَاتِ أَعْمَالِهِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَمَضَانَ الْمُنْصَرِمِ وَمَاذَا كَانَ أَثَرُ رَمَضَانَ عَلَى قَلْبِهِ وَنَفْسِهِ وَحَيَاتِهِ وَبَيْتِهِ وَأَعْمَالِهِ فَإِنَّنَا نَشْتَكِي إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّا نَرَى مِنْ أَنْفُسِنَا اجْتِهَادًا فِي رَمَضَانَ وَإِذَا انْتَهَى الْمَوْسِمُ عَادَ الْوَاحِدُ مِنَّا إِلَى تَفْرِيطِهِ وَإِلَى تَقْصِيرِهِ وَلَنَتَوَقَّعُ مِنَ النَّاسِ أَنْ يَكُونَ حَالُهُمْ فِي غَيْرِ رَمَضَانَ كَحَالِ رَمَضَانَ لَا فَلِرَمَضَانَ خَصَائِصُهُ وَلَهُ مَزَايَا الْمُصْطَفَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْتَهِدُ فِي رَمَضَانَ مَا لَا يَجْتَهِدُ فِي غَيْرِهِ وَكَانَ يَخْلُطُ الْعِشْرِيْنَ بِصَلَاةٍ وَنَوْمٍ فَإِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ شَدَّ الْمِئْزَرَ وَأَحْيَا لَيْلَهُ فَلَا رَيْبَ أَنَّ الْأَعْمَالَ تَتَفَاوَتُ حَسَبَ الْمَوَاسِمِ وَلَكِنْ مَا نَشْتَكِيهِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ ذَلِكَ التَّفْرِيطُ وَذَلِكَ التَّقْصِيرُ تَجِدُ بَعْضَ النَّاسِ يَجْتَهِدُ فِي الصَّلَوَاتِ فِي رَمَضَانَ وَيُحَافِظُ عَلَى صَلَاةِ الْفَجْرِ حَتَّى إِذَا انْتَهَى الشَّهْرُ وَدَّعَ الْمَسْجِدَ وَرُبَّمَا لَا يَشْهَدُهُ طِيلَةَ الْعَامِ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ وَرَبُّ رَمَضَانَ هُوَ رَبُّ الشُّهُورِ جَمِيعًا تَجِدُ أَيْضًا نَشَاطًا يُسْرِجُ الصَّدْرَ فِي الْمُسْلِمِينَ وَلِلهِ الْحَمْدُ فِي رَمَضَانَ فِي الْإِقْبَالِ عَلَى كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالَّذِي فِيهِ الْخَيْرُ كُلُّ الْخَيْرِ الْعِلْمُ وَالْعَمَلُ وَمُنَاجَاةُ رَبِّي سُبْحَانَهُ وَبِحَمْدِهِ فَإِذَا مَا انْتَهَى الشَّهْرُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ رُبَّمَا لَا يَقْرَأُ إِلَّا قَلِيلًا فَنَتَسَائَلُ وَنَسْأَلُ أَنْفُسَنَا مَا هِيَ الْأَسْبَابُ وَهَذَا مَوْضُوعٌ يُطْرَقُ عَادَةً آخِرَ الشَّهْرِ وَلَكِنْ طَرْقُهُ فِي أَوَّلِ الشَّهْرِ وَالْحَدِيثُ عَنْهُ مُهِمٌّ لِأَنَّنَا نُرِيدُ أَنْ نَتَعَرَّفَ عَلَى الْأَسْبَابِ الَّتِي تَجْعَلُنَا نَحْرِصُ عَلَى الْعَمَلِ فِي رَمَضَانَ ثُمَّ نَصِلُ مَا بَعْدَ رَمَضَانَ بِرَمَضَانَ بِشَيْءٍ مِنَ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ الَّتِي عَمِلْنَاهَا فِي رَمَضَانَ وَأَلَّا يَغْلِبَ عَلَى الْوَاحِدِ مِنَّا الْفُتُورُ وَالْكَسَلُ وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ

Menutup Mulut ketika Menguap Pakai Tangan Kiri?

Pertanyaan: Saya pernah mendengar penjelasan bahwa ketika kita menguap dianjurkan menutup mulut dengan tangan kiri. Apakah itu benar? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ketika kita menguap, yang dianjurkan pertama kali adalah menahannya dengan menutup mulut sebisa mungkin. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ “Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995) Dalam lafadz yang lain: إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika kalian menguap maka tutuplah mulut kalian dengan tangan. Karena setan bisa masuk (jika tidak ditutup)”. Ibnu Allan Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan: أي قدر استطاعته ، وذلك بإطباق فيه ، فإن لم يندفع بذلك فبوضع اليد عليه “Maksudnya tahanlah sebisa mungkin (ketika menguap). Yaitu dengan melakukan ithbaq (menggabungkan bibir). Jika tidak bisa ditahan, maka tutup dengan meletakkan tangan di mulut” (Dalilul Falihin, 6/175). Sebagian ulama memang menganjurkan untuk menutup mulut dengan tangan kiri. Alasannya, karena menguap adalah keburukan, sehingga lebih didahulukan tangan kiri. Sebagaimana kaidah yang ditetapkan sebagian ulama: تقديم اليمين في كل ما كان من باب الكرامة ، وتقديم الشمال في كل ما كان من باب المهانة “Didahulukan tangan kanan dalam semua perkara yang mulia. Dan didahulukan tangan kiri dalam semua perkara yang hina”. Berdasarkan keumuman hadits dari Hafshah radhiyallahu’anha, ia mengatakan: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَانَ يَجْعَلُ يَمِينَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ ، وَيَجْعَلُ شِمَالَهُ لِمَا سِوَى ذَلِكَ  “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menggunakan tangan kanan ketika makan, minum, dan memakai pakaian. Dan menggunakan tangan kiri untuk perkara selain itu” (HR. Abu Daud no.32, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Caranya menutup mulut dengan tangan kiri yaitu dengan meletakkan punggung tangan kiri ke mulut, bukan dengan telapak tangan kiri. Al-Munawi rahimahullah mengatakan: (فليضع يده) أي ظهر كف يسراه كما ذكره جمع ، ويتجه أنه للأكمل وأن أصل السنة يحصل بوضع اليمين . قيل : لكنه يجعل بطنها على فيه عكس اليسرى “Maksudnya dengan cara meletakkan punggung tangan kiri, sebagaimana dikatakan oleh sejumlah ulama. Dan mereka berpandangan itu lebih sempurna. Walaupun pada asalnya yang sunnah ini sudah tercapai walaupun menggunakan tangan kanan. Namun (jika dengan tangan kanan) maka dengan meletakkan telapaknya, tidak sebagaimana jika menggunakan tangan kiri” (Faidhul Qadir, 1/404). As-Safarini rahimahullah mengatakan: وقال السفاريني رحمه الله : “وَقَالَ لِي شَيْخُنَا التَّغْلِبِيُّ فَسَّحَ اللَّهُ لَهُ فِي قَبْرِهِ : إنْ غَطَّيْت فَمَك فِي التَّثَاؤُبِ بِيَدِك الْيُسْرَى فَبِظَاهِرِهَا , وَإِنْ كَانَ بِيَدِك الْيُمْنَى فَبِبَاطِنِهَا “Guruku, Syaikh At-Taghlibi, semoga Allah meluaskan kuburnya, beliau berkata: Jika menutup mulut ketika menguap dengan tangan kiri, maka gunakan punggungnya. Jika dengan tangan kanan, maka dengan telapaknya” (Ghadza al-Albab, 1/348). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: س: هل يكظم التَّثاؤب باليد اليسرى؟ ج: نعم. س: يكون على الوجوب؟ ج: هذه السنة “Penanya : Apakah menutup mulut ketika menguap menggunakan tangan kiri? Syaikh : benar Penanya : Apakah hukumnya wajib? Penanya : ini hukumnya sunnah” (Fatawa ad-Durus, no. 26646). Namun masalah ini longgar, yang penting berusaha menutup mulut ketika menguap. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya: “Apakah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika menguap beliau menutup tangannya dengan tangan kanan atau tangan kiri ataukah keduanya bersamaan?”. Beliau menjawab: لا أعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يضع يده على فمه إذا تثاءب ، وإنما ورد ذلك من قوله حيث أمر صلى الله عليه وسلم الرجل عند التثاؤب – يعني : أو المرأة – أن يكظم – يعني : يمنع فتح فمه ما استطاع – فإن لم يستطع فليضع يده على فمه ، ويضع اليد اليمنى أو اليسرى ، المهم أن لا يبقي فمه مفتوحاً عند التثاؤب “Tidak kami ketahui ada hadits tentang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menutup tangannya ketika menguap. Yang ada adalah hadits berisi perintah beliau kepada orang yang menguap. Yaitu dengan menahan mulutnya agar tidak terbuka sebisa mungkin. Jika tidak mampu ditahan, maka letakkanlah tangan di mulutnya. Boleh dengan tangan kanan atau tangan kiri. Yang penting tidak membiarkan mulut terbuka ketika menguap” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 13/61). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Kelahiran Anak, Mimpi Shalat, Ayat Kursi Gambar, Tentang Mekah, Ayat Tentang Siksa Kubur, Artikel Natal Visited 230 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 QRIS donasi Yufid

Menutup Mulut ketika Menguap Pakai Tangan Kiri?

Pertanyaan: Saya pernah mendengar penjelasan bahwa ketika kita menguap dianjurkan menutup mulut dengan tangan kiri. Apakah itu benar? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ketika kita menguap, yang dianjurkan pertama kali adalah menahannya dengan menutup mulut sebisa mungkin. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ “Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995) Dalam lafadz yang lain: إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika kalian menguap maka tutuplah mulut kalian dengan tangan. Karena setan bisa masuk (jika tidak ditutup)”. Ibnu Allan Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan: أي قدر استطاعته ، وذلك بإطباق فيه ، فإن لم يندفع بذلك فبوضع اليد عليه “Maksudnya tahanlah sebisa mungkin (ketika menguap). Yaitu dengan melakukan ithbaq (menggabungkan bibir). Jika tidak bisa ditahan, maka tutup dengan meletakkan tangan di mulut” (Dalilul Falihin, 6/175). Sebagian ulama memang menganjurkan untuk menutup mulut dengan tangan kiri. Alasannya, karena menguap adalah keburukan, sehingga lebih didahulukan tangan kiri. Sebagaimana kaidah yang ditetapkan sebagian ulama: تقديم اليمين في كل ما كان من باب الكرامة ، وتقديم الشمال في كل ما كان من باب المهانة “Didahulukan tangan kanan dalam semua perkara yang mulia. Dan didahulukan tangan kiri dalam semua perkara yang hina”. Berdasarkan keumuman hadits dari Hafshah radhiyallahu’anha, ia mengatakan: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَانَ يَجْعَلُ يَمِينَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ ، وَيَجْعَلُ شِمَالَهُ لِمَا سِوَى ذَلِكَ  “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menggunakan tangan kanan ketika makan, minum, dan memakai pakaian. Dan menggunakan tangan kiri untuk perkara selain itu” (HR. Abu Daud no.32, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Caranya menutup mulut dengan tangan kiri yaitu dengan meletakkan punggung tangan kiri ke mulut, bukan dengan telapak tangan kiri. Al-Munawi rahimahullah mengatakan: (فليضع يده) أي ظهر كف يسراه كما ذكره جمع ، ويتجه أنه للأكمل وأن أصل السنة يحصل بوضع اليمين . قيل : لكنه يجعل بطنها على فيه عكس اليسرى “Maksudnya dengan cara meletakkan punggung tangan kiri, sebagaimana dikatakan oleh sejumlah ulama. Dan mereka berpandangan itu lebih sempurna. Walaupun pada asalnya yang sunnah ini sudah tercapai walaupun menggunakan tangan kanan. Namun (jika dengan tangan kanan) maka dengan meletakkan telapaknya, tidak sebagaimana jika menggunakan tangan kiri” (Faidhul Qadir, 1/404). As-Safarini rahimahullah mengatakan: وقال السفاريني رحمه الله : “وَقَالَ لِي شَيْخُنَا التَّغْلِبِيُّ فَسَّحَ اللَّهُ لَهُ فِي قَبْرِهِ : إنْ غَطَّيْت فَمَك فِي التَّثَاؤُبِ بِيَدِك الْيُسْرَى فَبِظَاهِرِهَا , وَإِنْ كَانَ بِيَدِك الْيُمْنَى فَبِبَاطِنِهَا “Guruku, Syaikh At-Taghlibi, semoga Allah meluaskan kuburnya, beliau berkata: Jika menutup mulut ketika menguap dengan tangan kiri, maka gunakan punggungnya. Jika dengan tangan kanan, maka dengan telapaknya” (Ghadza al-Albab, 1/348). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: س: هل يكظم التَّثاؤب باليد اليسرى؟ ج: نعم. س: يكون على الوجوب؟ ج: هذه السنة “Penanya : Apakah menutup mulut ketika menguap menggunakan tangan kiri? Syaikh : benar Penanya : Apakah hukumnya wajib? Penanya : ini hukumnya sunnah” (Fatawa ad-Durus, no. 26646). Namun masalah ini longgar, yang penting berusaha menutup mulut ketika menguap. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya: “Apakah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika menguap beliau menutup tangannya dengan tangan kanan atau tangan kiri ataukah keduanya bersamaan?”. Beliau menjawab: لا أعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يضع يده على فمه إذا تثاءب ، وإنما ورد ذلك من قوله حيث أمر صلى الله عليه وسلم الرجل عند التثاؤب – يعني : أو المرأة – أن يكظم – يعني : يمنع فتح فمه ما استطاع – فإن لم يستطع فليضع يده على فمه ، ويضع اليد اليمنى أو اليسرى ، المهم أن لا يبقي فمه مفتوحاً عند التثاؤب “Tidak kami ketahui ada hadits tentang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menutup tangannya ketika menguap. Yang ada adalah hadits berisi perintah beliau kepada orang yang menguap. Yaitu dengan menahan mulutnya agar tidak terbuka sebisa mungkin. Jika tidak mampu ditahan, maka letakkanlah tangan di mulutnya. Boleh dengan tangan kanan atau tangan kiri. Yang penting tidak membiarkan mulut terbuka ketika menguap” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 13/61). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Kelahiran Anak, Mimpi Shalat, Ayat Kursi Gambar, Tentang Mekah, Ayat Tentang Siksa Kubur, Artikel Natal Visited 230 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Saya pernah mendengar penjelasan bahwa ketika kita menguap dianjurkan menutup mulut dengan tangan kiri. Apakah itu benar? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ketika kita menguap, yang dianjurkan pertama kali adalah menahannya dengan menutup mulut sebisa mungkin. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ “Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995) Dalam lafadz yang lain: إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika kalian menguap maka tutuplah mulut kalian dengan tangan. Karena setan bisa masuk (jika tidak ditutup)”. Ibnu Allan Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan: أي قدر استطاعته ، وذلك بإطباق فيه ، فإن لم يندفع بذلك فبوضع اليد عليه “Maksudnya tahanlah sebisa mungkin (ketika menguap). Yaitu dengan melakukan ithbaq (menggabungkan bibir). Jika tidak bisa ditahan, maka tutup dengan meletakkan tangan di mulut” (Dalilul Falihin, 6/175). Sebagian ulama memang menganjurkan untuk menutup mulut dengan tangan kiri. Alasannya, karena menguap adalah keburukan, sehingga lebih didahulukan tangan kiri. Sebagaimana kaidah yang ditetapkan sebagian ulama: تقديم اليمين في كل ما كان من باب الكرامة ، وتقديم الشمال في كل ما كان من باب المهانة “Didahulukan tangan kanan dalam semua perkara yang mulia. Dan didahulukan tangan kiri dalam semua perkara yang hina”. Berdasarkan keumuman hadits dari Hafshah radhiyallahu’anha, ia mengatakan: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَانَ يَجْعَلُ يَمِينَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ ، وَيَجْعَلُ شِمَالَهُ لِمَا سِوَى ذَلِكَ  “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menggunakan tangan kanan ketika makan, minum, dan memakai pakaian. Dan menggunakan tangan kiri untuk perkara selain itu” (HR. Abu Daud no.32, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Caranya menutup mulut dengan tangan kiri yaitu dengan meletakkan punggung tangan kiri ke mulut, bukan dengan telapak tangan kiri. Al-Munawi rahimahullah mengatakan: (فليضع يده) أي ظهر كف يسراه كما ذكره جمع ، ويتجه أنه للأكمل وأن أصل السنة يحصل بوضع اليمين . قيل : لكنه يجعل بطنها على فيه عكس اليسرى “Maksudnya dengan cara meletakkan punggung tangan kiri, sebagaimana dikatakan oleh sejumlah ulama. Dan mereka berpandangan itu lebih sempurna. Walaupun pada asalnya yang sunnah ini sudah tercapai walaupun menggunakan tangan kanan. Namun (jika dengan tangan kanan) maka dengan meletakkan telapaknya, tidak sebagaimana jika menggunakan tangan kiri” (Faidhul Qadir, 1/404). As-Safarini rahimahullah mengatakan: وقال السفاريني رحمه الله : “وَقَالَ لِي شَيْخُنَا التَّغْلِبِيُّ فَسَّحَ اللَّهُ لَهُ فِي قَبْرِهِ : إنْ غَطَّيْت فَمَك فِي التَّثَاؤُبِ بِيَدِك الْيُسْرَى فَبِظَاهِرِهَا , وَإِنْ كَانَ بِيَدِك الْيُمْنَى فَبِبَاطِنِهَا “Guruku, Syaikh At-Taghlibi, semoga Allah meluaskan kuburnya, beliau berkata: Jika menutup mulut ketika menguap dengan tangan kiri, maka gunakan punggungnya. Jika dengan tangan kanan, maka dengan telapaknya” (Ghadza al-Albab, 1/348). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: س: هل يكظم التَّثاؤب باليد اليسرى؟ ج: نعم. س: يكون على الوجوب؟ ج: هذه السنة “Penanya : Apakah menutup mulut ketika menguap menggunakan tangan kiri? Syaikh : benar Penanya : Apakah hukumnya wajib? Penanya : ini hukumnya sunnah” (Fatawa ad-Durus, no. 26646). Namun masalah ini longgar, yang penting berusaha menutup mulut ketika menguap. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya: “Apakah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika menguap beliau menutup tangannya dengan tangan kanan atau tangan kiri ataukah keduanya bersamaan?”. Beliau menjawab: لا أعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يضع يده على فمه إذا تثاءب ، وإنما ورد ذلك من قوله حيث أمر صلى الله عليه وسلم الرجل عند التثاؤب – يعني : أو المرأة – أن يكظم – يعني : يمنع فتح فمه ما استطاع – فإن لم يستطع فليضع يده على فمه ، ويضع اليد اليمنى أو اليسرى ، المهم أن لا يبقي فمه مفتوحاً عند التثاؤب “Tidak kami ketahui ada hadits tentang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menutup tangannya ketika menguap. Yang ada adalah hadits berisi perintah beliau kepada orang yang menguap. Yaitu dengan menahan mulutnya agar tidak terbuka sebisa mungkin. Jika tidak mampu ditahan, maka letakkanlah tangan di mulutnya. Boleh dengan tangan kanan atau tangan kiri. Yang penting tidak membiarkan mulut terbuka ketika menguap” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 13/61). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Kelahiran Anak, Mimpi Shalat, Ayat Kursi Gambar, Tentang Mekah, Ayat Tentang Siksa Kubur, Artikel Natal Visited 230 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Saya pernah mendengar penjelasan bahwa ketika kita menguap dianjurkan menutup mulut dengan tangan kiri. Apakah itu benar? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ketika kita menguap, yang dianjurkan pertama kali adalah menahannya dengan menutup mulut sebisa mungkin. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ “Jika kalian menguap dalam shalat maka tahanlah sebisa mungkin” (HR. Muslim no. 2995) Dalam lafadz yang lain: إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ “Jika kalian menguap maka tutuplah mulut kalian dengan tangan. Karena setan bisa masuk (jika tidak ditutup)”. Ibnu Allan Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan: أي قدر استطاعته ، وذلك بإطباق فيه ، فإن لم يندفع بذلك فبوضع اليد عليه “Maksudnya tahanlah sebisa mungkin (ketika menguap). Yaitu dengan melakukan ithbaq (menggabungkan bibir). Jika tidak bisa ditahan, maka tutup dengan meletakkan tangan di mulut” (Dalilul Falihin, 6/175). Sebagian ulama memang menganjurkan untuk menutup mulut dengan tangan kiri. Alasannya, karena menguap adalah keburukan, sehingga lebih didahulukan tangan kiri. Sebagaimana kaidah yang ditetapkan sebagian ulama: تقديم اليمين في كل ما كان من باب الكرامة ، وتقديم الشمال في كل ما كان من باب المهانة “Didahulukan tangan kanan dalam semua perkara yang mulia. Dan didahulukan tangan kiri dalam semua perkara yang hina”. Berdasarkan keumuman hadits dari Hafshah radhiyallahu’anha, ia mengatakan: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كَانَ يَجْعَلُ يَمِينَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ ، وَيَجْعَلُ شِمَالَهُ لِمَا سِوَى ذَلِكَ  “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menggunakan tangan kanan ketika makan, minum, dan memakai pakaian. Dan menggunakan tangan kiri untuk perkara selain itu” (HR. Abu Daud no.32, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Caranya menutup mulut dengan tangan kiri yaitu dengan meletakkan punggung tangan kiri ke mulut, bukan dengan telapak tangan kiri. Al-Munawi rahimahullah mengatakan: (فليضع يده) أي ظهر كف يسراه كما ذكره جمع ، ويتجه أنه للأكمل وأن أصل السنة يحصل بوضع اليمين . قيل : لكنه يجعل بطنها على فيه عكس اليسرى “Maksudnya dengan cara meletakkan punggung tangan kiri, sebagaimana dikatakan oleh sejumlah ulama. Dan mereka berpandangan itu lebih sempurna. Walaupun pada asalnya yang sunnah ini sudah tercapai walaupun menggunakan tangan kanan. Namun (jika dengan tangan kanan) maka dengan meletakkan telapaknya, tidak sebagaimana jika menggunakan tangan kiri” (Faidhul Qadir, 1/404). As-Safarini rahimahullah mengatakan: وقال السفاريني رحمه الله : “وَقَالَ لِي شَيْخُنَا التَّغْلِبِيُّ فَسَّحَ اللَّهُ لَهُ فِي قَبْرِهِ : إنْ غَطَّيْت فَمَك فِي التَّثَاؤُبِ بِيَدِك الْيُسْرَى فَبِظَاهِرِهَا , وَإِنْ كَانَ بِيَدِك الْيُمْنَى فَبِبَاطِنِهَا “Guruku, Syaikh At-Taghlibi, semoga Allah meluaskan kuburnya, beliau berkata: Jika menutup mulut ketika menguap dengan tangan kiri, maka gunakan punggungnya. Jika dengan tangan kanan, maka dengan telapaknya” (Ghadza al-Albab, 1/348). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya: س: هل يكظم التَّثاؤب باليد اليسرى؟ ج: نعم. س: يكون على الوجوب؟ ج: هذه السنة “Penanya : Apakah menutup mulut ketika menguap menggunakan tangan kiri? Syaikh : benar Penanya : Apakah hukumnya wajib? Penanya : ini hukumnya sunnah” (Fatawa ad-Durus, no. 26646). Namun masalah ini longgar, yang penting berusaha menutup mulut ketika menguap. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya: “Apakah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika menguap beliau menutup tangannya dengan tangan kanan atau tangan kiri ataukah keduanya bersamaan?”. Beliau menjawab: لا أعلم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يضع يده على فمه إذا تثاءب ، وإنما ورد ذلك من قوله حيث أمر صلى الله عليه وسلم الرجل عند التثاؤب – يعني : أو المرأة – أن يكظم – يعني : يمنع فتح فمه ما استطاع – فإن لم يستطع فليضع يده على فمه ، ويضع اليد اليمنى أو اليسرى ، المهم أن لا يبقي فمه مفتوحاً عند التثاؤب “Tidak kami ketahui ada hadits tentang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menutup tangannya ketika menguap. Yang ada adalah hadits berisi perintah beliau kepada orang yang menguap. Yaitu dengan menahan mulutnya agar tidak terbuka sebisa mungkin. Jika tidak mampu ditahan, maka letakkanlah tangan di mulutnya. Boleh dengan tangan kanan atau tangan kiri. Yang penting tidak membiarkan mulut terbuka ketika menguap” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 13/61). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Doa Kelahiran Anak, Mimpi Shalat, Ayat Kursi Gambar, Tentang Mekah, Ayat Tentang Siksa Kubur, Artikel Natal Visited 230 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Teks Khotbah Jumat: Pelajaran Tauhid dari Pernikahan Nabi dan Aisyah di Bulan Syawal

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Allah Ta’ala telah menjanjikan kepada orang-orang yang bertakwa surga-Nya yang mengalir di bawah sungai-sungai, surga yang semua kenikmatan dunia tidak ada bandingannya dengannya. Allah Ta’ala berfirman,لِلَّذِيْنَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنّٰتٌ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا وَاَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ وَّرِضْوَانٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ بَصِيْرٌۢ بِالْعِبَادِۚ“Bagi orang-orang yang bertakwa (tersedia) di sisi Tuhan mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan pasangan-pasangan yang suci, serta rida Allah. Dan Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” (QS. Ali Imran: 15)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ramadan yang penuh kemuliaan belum lama meninggalkan kita, memori-memori indahnya mungkin beberapa kali masih terlintas dalam benak kita. Lalu, tibalah saatnya diri kita memasuki salah satu bulan haram yang juga Allah Ta’ala muliakan. Bulan yang menjadi permulaan bulan-bulan haji. Bulan yang juga dipenuhi dengan berbagai macam ketaatan serta merupakan bulan di mana Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha.Tidak mengherankan apabila bulan Syawal ini datang, undangan-undangan pernikahan pun datang silih berganti, grup-grup WhattsApp penuh dengan ucapan selamat. Saat melintasi jalan raya, tak jarang pula kita jumpai tenda-tenda didirikan untuk merayakan pernikahan.Ya, bulan Syawal menurut mazhab Syafi’iyyah (mazhab yang banyak dianut oleh mayoritas masyarakat kita) dihukumi sebagai bulan yang disunahkan untuk melakukan akad nikah dan melangsungkan malam pertama.Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟. قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءهَا فِي شَوَّالٍ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan Syawal pula. Maka, istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?”(Perawi) berkata, “Aisyah radhiyallahu ‘anha dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal.” (HR. Muslim no. 1423)An-Nawawi rahimahullah, salah satu ulama Syafi’iyyah, dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya ketika menjelaskan hadis ini mengatakan,فِيهِ اسْتِحْباَبُ التزَّوِيجِ والتزوُّجِ والدُّخولِ في شَوَّالٍ، وقَدْ نَصَّ أَصْحابُنا على استحبابهِ، واستدلُّوا بهذا الحديثِ.“(Hadis ini) menunjukkan anjuran menikahkan, melakukan akad pernikahan, dan melakukan dukhul (malam pertama) pada bulan Syawal. Ulama-ulama mazhab kami (Syafi’iyah) telah menganjurkannya dengan berdalil hadis ini.”Jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala, tahukah kalian apa alasan Nabi melangsungkan akadnya dengan Aisyah dan melakukan malam pertamanya di bulan Syawal?Pertama-tama, harus kita ketahui terlebih dahulu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah tegas dalam masalah akidah dan keyakinan. Beliau sangat bersemangat di dalam mematahkan mitos dan takhayul tidak berdasar yang diyakini oleh masyarakat dan orang-orang jahiliyah.Dan pada zaman jahiliyah tersebar di kalangan mereka sebuah kepercayaan dan anggapan sial terhadap bulan Syawal. Mereka benci untuk melakukan pernikahan dan memulai kehidupan rumah tangga di antara dua hari raya. Sedangkan Syawal posisinya terletak setelah perayaan Idulfitri dan sebelum perayaan Iduladha. Mereka takut jika melangsungkan pernikahan di bulan Syawal, maka pernikahan mereka tidak akan langgeng dan mudah rusak.Sebab kepercayaan mereka, karena bulan Syawal dalam bahasa Arab menurut sebagian ahli bahasa berasal dari kalimat “Syalat an-naqah bi dzanabiha”, yang maknanya ‘seekor unta betina yang menegakkan ekornya’. Hal itu bermula dari kecenderungan unta-unta betina yang enggan didekati oleh pejantan.Ekor yang diangkat menandakan penolakan atau bahkan perlawanan. Dari situ, lantas muncullah kesimpulan masyarakat Arab sebelum Islam bahwa menikah di bulan Syawal menjadi sebuah hal yang tabu, bahkan dilarang. Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang dan mematahkan mitos ini. Beliau menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Syawal yang mulia ini. Beliau mulai juga kehidupan pernikahannya dengan ibunda Aisyah di bulan Syawal.An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadis Aisyah di atas juga menyebutkan,“Maksud Aisyah dengan perkataannya ini adalah untuk membantah kondisi orang-orang jahiliyah serta takhayul sebagian dari mereka tentang kebencian menikah, menikahkan, dan memulai rumah tangga di bulan Syawal, yang mana hal ini merupakan sisa-sisa pengaruh Jahiliyah. Mereka bertathayyur (beranggapan buruk) dengannya. Karena dalam penamaan Syawal terkandung makna peninggian, pengangkatan, dan pemindahan. Sehingga mereka meyakini bahwa siapa yang memulai rumah tangganya di bulan Syawal, terangkatlah cinta di antara mereka, dan tidak ada kasih sayang, dan tidak ada cinta. Atau mereka menganggap tidak adanya cinta dalam pernikahan di bulan-bulan haji serta di antara dua hari raya. Maka, Aisyah ingin membantah semua itu.”Sungguh dalam pernikahan Nabi ini tidak hanya mengajarkan kepada kita perihal sunahnya menikah di bulan Syawal. Lebih jauh dari itu, Nabi ingin mengajarkan kepada kita akan pentingnya memiliki akidah yang kuat dan mencontohkan kepada kita tentang bagaimana menghadapi mitos-mitos, tathayyur, dan takhayul yang beredar di masyarakat.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Dalam ilmu akidah, anggapan sial seperti yang diyakini orang-orang jahiliyah terhadap bulan Syawal disebut dengan tathayyur atau thiyarah yang mana hukumnya terlarang dan diharamkan. Yaitu, merasa bernasib sial karena adanya sesuatu.Sebagai seorang muslim yang tinggal di Indonesia, negara yang kaya akan budaya dan beragam sukunya, tentu telinga kita tidak asing ketika mendengar beragam mitos, pamali, dan tathayyur tersebar di masyarakat kita. Baik itu menganggap sial angka 13. Adanya burung gagak pertanda adanya kerabat yang meninggal. Atau bahkan keyakinan bahwa jika anak lahir pada waktu magrib, maka anak tersebut akan meninggal dengan kondisi yang mengenaskan. Ketahuilah wahai jemaah sekalian, kesemuanya itu merupakan contoh tathayyur yang terlarang.Tathayyur semacam ini sangatlah membahayakan akidah serta tauhid kita. Karena tathayyur akan mengantarkan seseorang kepada kesyirikan. Ketika seseorang ber-tathayyur, maka ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab (baik ditinjau dari segi syariat maupun praktik di kehidupan nyata) sebagai sebab. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلاَّ، وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ.“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik dan setiap orang pasti (pernah terlintas dalam hatinya sesuatu dari hal ini). Hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakal kepada-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538 dan Ahmad no. 3687)Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKhotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Tathayyur, pamali, dan anggapan sial karena sesuatu yang bukan sebabnya merupakan sebuah kezaliman yang besar terhadap Allah Ta’ala. Karena di dalam meyakininya seseorang akan menyandarkan kebaikan, keburukan, kesialan, dan bencana kepada selain Allah Ta’ala. Padahal sejatinya kesemuanya itu terjadi atas ketetapan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata, ‘Ini karena kami.’ Jika datang keburukan pada mereka, mereka ber-tathayyur dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah, namun kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raf: 131)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menceritakan tentang mereka yang bertathayyur dengan Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya. Menurut mereka, Nabi Musa dan pengikutnya adalah sebab kesialan. Akan tetapi, dalam ayat ini pula Allah Ta’ala membantah hal tersebut. Allah jelaskan bahwasanya kesialan itu akibat ulah perbuatan mereka sendiri dan Allah-lah yang menentukan itu semua.Jemaah yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala,Ketahuilah, sesungguhnya dalam Islam tidak ada kesialan, kecuali karena kemaksiatan. Dan tidak ada keburukan, kecuali karena perbuatan dosa. Allah Ta’ala menegaskan,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka hal itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Syura: 30)Dan apabila terjadi sebuah kemalangan atau keburukan yang menimpa seorang muslim, maka di situlah kesempatan dari Allah untuk menghapuskan kesalahan-kesalahannya apabila ia bisa bersabar dan tidak mengeluh ketika menghadapinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah, baik berupa rasa lelah, rasa sakit, rasa khawatir, rasa sedih, gangguan, atau rasa gelisah, sampai pun duri yang melukainya, melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)Sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk tidak takut atau khawatir ketika melihat pertanda-pertanda, tathayyur ataupun pamali yang diyakini oleh masyarakat. Karena semuanya itu tidak ada pengaruhnya sama sekali.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik-Nya untuk bertawakal hanya kepada-Nya. Karena tawakal merupakan solusi dari tathayyur yang ditawarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alahi wasallam bersabda,وما منَّا إلَّا ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتوكُّلِ“Dan tidaklah seorang pun di antara kita, kecuali pernah merasakannya (tathayyur). Namun, Allah akan menghilangkannya dengan tawakal.” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538 dan Ahmad no. 3687)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Memilih Pasangan Idaman***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: amalan di bulan syawalNikahpernikahan

Teks Khotbah Jumat: Pelajaran Tauhid dari Pernikahan Nabi dan Aisyah di Bulan Syawal

Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Allah Ta’ala telah menjanjikan kepada orang-orang yang bertakwa surga-Nya yang mengalir di bawah sungai-sungai, surga yang semua kenikmatan dunia tidak ada bandingannya dengannya. Allah Ta’ala berfirman,لِلَّذِيْنَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنّٰتٌ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا وَاَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ وَّرِضْوَانٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ بَصِيْرٌۢ بِالْعِبَادِۚ“Bagi orang-orang yang bertakwa (tersedia) di sisi Tuhan mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan pasangan-pasangan yang suci, serta rida Allah. Dan Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” (QS. Ali Imran: 15)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ramadan yang penuh kemuliaan belum lama meninggalkan kita, memori-memori indahnya mungkin beberapa kali masih terlintas dalam benak kita. Lalu, tibalah saatnya diri kita memasuki salah satu bulan haram yang juga Allah Ta’ala muliakan. Bulan yang menjadi permulaan bulan-bulan haji. Bulan yang juga dipenuhi dengan berbagai macam ketaatan serta merupakan bulan di mana Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha.Tidak mengherankan apabila bulan Syawal ini datang, undangan-undangan pernikahan pun datang silih berganti, grup-grup WhattsApp penuh dengan ucapan selamat. Saat melintasi jalan raya, tak jarang pula kita jumpai tenda-tenda didirikan untuk merayakan pernikahan.Ya, bulan Syawal menurut mazhab Syafi’iyyah (mazhab yang banyak dianut oleh mayoritas masyarakat kita) dihukumi sebagai bulan yang disunahkan untuk melakukan akad nikah dan melangsungkan malam pertama.Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟. قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءهَا فِي شَوَّالٍ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan Syawal pula. Maka, istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?”(Perawi) berkata, “Aisyah radhiyallahu ‘anha dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal.” (HR. Muslim no. 1423)An-Nawawi rahimahullah, salah satu ulama Syafi’iyyah, dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya ketika menjelaskan hadis ini mengatakan,فِيهِ اسْتِحْباَبُ التزَّوِيجِ والتزوُّجِ والدُّخولِ في شَوَّالٍ، وقَدْ نَصَّ أَصْحابُنا على استحبابهِ، واستدلُّوا بهذا الحديثِ.“(Hadis ini) menunjukkan anjuran menikahkan, melakukan akad pernikahan, dan melakukan dukhul (malam pertama) pada bulan Syawal. Ulama-ulama mazhab kami (Syafi’iyah) telah menganjurkannya dengan berdalil hadis ini.”Jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala, tahukah kalian apa alasan Nabi melangsungkan akadnya dengan Aisyah dan melakukan malam pertamanya di bulan Syawal?Pertama-tama, harus kita ketahui terlebih dahulu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah tegas dalam masalah akidah dan keyakinan. Beliau sangat bersemangat di dalam mematahkan mitos dan takhayul tidak berdasar yang diyakini oleh masyarakat dan orang-orang jahiliyah.Dan pada zaman jahiliyah tersebar di kalangan mereka sebuah kepercayaan dan anggapan sial terhadap bulan Syawal. Mereka benci untuk melakukan pernikahan dan memulai kehidupan rumah tangga di antara dua hari raya. Sedangkan Syawal posisinya terletak setelah perayaan Idulfitri dan sebelum perayaan Iduladha. Mereka takut jika melangsungkan pernikahan di bulan Syawal, maka pernikahan mereka tidak akan langgeng dan mudah rusak.Sebab kepercayaan mereka, karena bulan Syawal dalam bahasa Arab menurut sebagian ahli bahasa berasal dari kalimat “Syalat an-naqah bi dzanabiha”, yang maknanya ‘seekor unta betina yang menegakkan ekornya’. Hal itu bermula dari kecenderungan unta-unta betina yang enggan didekati oleh pejantan.Ekor yang diangkat menandakan penolakan atau bahkan perlawanan. Dari situ, lantas muncullah kesimpulan masyarakat Arab sebelum Islam bahwa menikah di bulan Syawal menjadi sebuah hal yang tabu, bahkan dilarang. Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang dan mematahkan mitos ini. Beliau menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Syawal yang mulia ini. Beliau mulai juga kehidupan pernikahannya dengan ibunda Aisyah di bulan Syawal.An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadis Aisyah di atas juga menyebutkan,“Maksud Aisyah dengan perkataannya ini adalah untuk membantah kondisi orang-orang jahiliyah serta takhayul sebagian dari mereka tentang kebencian menikah, menikahkan, dan memulai rumah tangga di bulan Syawal, yang mana hal ini merupakan sisa-sisa pengaruh Jahiliyah. Mereka bertathayyur (beranggapan buruk) dengannya. Karena dalam penamaan Syawal terkandung makna peninggian, pengangkatan, dan pemindahan. Sehingga mereka meyakini bahwa siapa yang memulai rumah tangganya di bulan Syawal, terangkatlah cinta di antara mereka, dan tidak ada kasih sayang, dan tidak ada cinta. Atau mereka menganggap tidak adanya cinta dalam pernikahan di bulan-bulan haji serta di antara dua hari raya. Maka, Aisyah ingin membantah semua itu.”Sungguh dalam pernikahan Nabi ini tidak hanya mengajarkan kepada kita perihal sunahnya menikah di bulan Syawal. Lebih jauh dari itu, Nabi ingin mengajarkan kepada kita akan pentingnya memiliki akidah yang kuat dan mencontohkan kepada kita tentang bagaimana menghadapi mitos-mitos, tathayyur, dan takhayul yang beredar di masyarakat.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Dalam ilmu akidah, anggapan sial seperti yang diyakini orang-orang jahiliyah terhadap bulan Syawal disebut dengan tathayyur atau thiyarah yang mana hukumnya terlarang dan diharamkan. Yaitu, merasa bernasib sial karena adanya sesuatu.Sebagai seorang muslim yang tinggal di Indonesia, negara yang kaya akan budaya dan beragam sukunya, tentu telinga kita tidak asing ketika mendengar beragam mitos, pamali, dan tathayyur tersebar di masyarakat kita. Baik itu menganggap sial angka 13. Adanya burung gagak pertanda adanya kerabat yang meninggal. Atau bahkan keyakinan bahwa jika anak lahir pada waktu magrib, maka anak tersebut akan meninggal dengan kondisi yang mengenaskan. Ketahuilah wahai jemaah sekalian, kesemuanya itu merupakan contoh tathayyur yang terlarang.Tathayyur semacam ini sangatlah membahayakan akidah serta tauhid kita. Karena tathayyur akan mengantarkan seseorang kepada kesyirikan. Ketika seseorang ber-tathayyur, maka ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab (baik ditinjau dari segi syariat maupun praktik di kehidupan nyata) sebagai sebab. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلاَّ، وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ.“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik dan setiap orang pasti (pernah terlintas dalam hatinya sesuatu dari hal ini). Hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakal kepada-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538 dan Ahmad no. 3687)Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKhotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Tathayyur, pamali, dan anggapan sial karena sesuatu yang bukan sebabnya merupakan sebuah kezaliman yang besar terhadap Allah Ta’ala. Karena di dalam meyakininya seseorang akan menyandarkan kebaikan, keburukan, kesialan, dan bencana kepada selain Allah Ta’ala. Padahal sejatinya kesemuanya itu terjadi atas ketetapan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata, ‘Ini karena kami.’ Jika datang keburukan pada mereka, mereka ber-tathayyur dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah, namun kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raf: 131)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menceritakan tentang mereka yang bertathayyur dengan Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya. Menurut mereka, Nabi Musa dan pengikutnya adalah sebab kesialan. Akan tetapi, dalam ayat ini pula Allah Ta’ala membantah hal tersebut. Allah jelaskan bahwasanya kesialan itu akibat ulah perbuatan mereka sendiri dan Allah-lah yang menentukan itu semua.Jemaah yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala,Ketahuilah, sesungguhnya dalam Islam tidak ada kesialan, kecuali karena kemaksiatan. Dan tidak ada keburukan, kecuali karena perbuatan dosa. Allah Ta’ala menegaskan,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka hal itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Syura: 30)Dan apabila terjadi sebuah kemalangan atau keburukan yang menimpa seorang muslim, maka di situlah kesempatan dari Allah untuk menghapuskan kesalahan-kesalahannya apabila ia bisa bersabar dan tidak mengeluh ketika menghadapinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah, baik berupa rasa lelah, rasa sakit, rasa khawatir, rasa sedih, gangguan, atau rasa gelisah, sampai pun duri yang melukainya, melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)Sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk tidak takut atau khawatir ketika melihat pertanda-pertanda, tathayyur ataupun pamali yang diyakini oleh masyarakat. Karena semuanya itu tidak ada pengaruhnya sama sekali.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik-Nya untuk bertawakal hanya kepada-Nya. Karena tawakal merupakan solusi dari tathayyur yang ditawarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alahi wasallam bersabda,وما منَّا إلَّا ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتوكُّلِ“Dan tidaklah seorang pun di antara kita, kecuali pernah merasakannya (tathayyur). Namun, Allah akan menghilangkannya dengan tawakal.” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538 dan Ahmad no. 3687)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Memilih Pasangan Idaman***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: amalan di bulan syawalNikahpernikahan
Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Allah Ta’ala telah menjanjikan kepada orang-orang yang bertakwa surga-Nya yang mengalir di bawah sungai-sungai, surga yang semua kenikmatan dunia tidak ada bandingannya dengannya. Allah Ta’ala berfirman,لِلَّذِيْنَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنّٰتٌ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا وَاَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ وَّرِضْوَانٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ بَصِيْرٌۢ بِالْعِبَادِۚ“Bagi orang-orang yang bertakwa (tersedia) di sisi Tuhan mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan pasangan-pasangan yang suci, serta rida Allah. Dan Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” (QS. Ali Imran: 15)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ramadan yang penuh kemuliaan belum lama meninggalkan kita, memori-memori indahnya mungkin beberapa kali masih terlintas dalam benak kita. Lalu, tibalah saatnya diri kita memasuki salah satu bulan haram yang juga Allah Ta’ala muliakan. Bulan yang menjadi permulaan bulan-bulan haji. Bulan yang juga dipenuhi dengan berbagai macam ketaatan serta merupakan bulan di mana Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha.Tidak mengherankan apabila bulan Syawal ini datang, undangan-undangan pernikahan pun datang silih berganti, grup-grup WhattsApp penuh dengan ucapan selamat. Saat melintasi jalan raya, tak jarang pula kita jumpai tenda-tenda didirikan untuk merayakan pernikahan.Ya, bulan Syawal menurut mazhab Syafi’iyyah (mazhab yang banyak dianut oleh mayoritas masyarakat kita) dihukumi sebagai bulan yang disunahkan untuk melakukan akad nikah dan melangsungkan malam pertama.Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟. قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءهَا فِي شَوَّالٍ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan Syawal pula. Maka, istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?”(Perawi) berkata, “Aisyah radhiyallahu ‘anha dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal.” (HR. Muslim no. 1423)An-Nawawi rahimahullah, salah satu ulama Syafi’iyyah, dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya ketika menjelaskan hadis ini mengatakan,فِيهِ اسْتِحْباَبُ التزَّوِيجِ والتزوُّجِ والدُّخولِ في شَوَّالٍ، وقَدْ نَصَّ أَصْحابُنا على استحبابهِ، واستدلُّوا بهذا الحديثِ.“(Hadis ini) menunjukkan anjuran menikahkan, melakukan akad pernikahan, dan melakukan dukhul (malam pertama) pada bulan Syawal. Ulama-ulama mazhab kami (Syafi’iyah) telah menganjurkannya dengan berdalil hadis ini.”Jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala, tahukah kalian apa alasan Nabi melangsungkan akadnya dengan Aisyah dan melakukan malam pertamanya di bulan Syawal?Pertama-tama, harus kita ketahui terlebih dahulu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah tegas dalam masalah akidah dan keyakinan. Beliau sangat bersemangat di dalam mematahkan mitos dan takhayul tidak berdasar yang diyakini oleh masyarakat dan orang-orang jahiliyah.Dan pada zaman jahiliyah tersebar di kalangan mereka sebuah kepercayaan dan anggapan sial terhadap bulan Syawal. Mereka benci untuk melakukan pernikahan dan memulai kehidupan rumah tangga di antara dua hari raya. Sedangkan Syawal posisinya terletak setelah perayaan Idulfitri dan sebelum perayaan Iduladha. Mereka takut jika melangsungkan pernikahan di bulan Syawal, maka pernikahan mereka tidak akan langgeng dan mudah rusak.Sebab kepercayaan mereka, karena bulan Syawal dalam bahasa Arab menurut sebagian ahli bahasa berasal dari kalimat “Syalat an-naqah bi dzanabiha”, yang maknanya ‘seekor unta betina yang menegakkan ekornya’. Hal itu bermula dari kecenderungan unta-unta betina yang enggan didekati oleh pejantan.Ekor yang diangkat menandakan penolakan atau bahkan perlawanan. Dari situ, lantas muncullah kesimpulan masyarakat Arab sebelum Islam bahwa menikah di bulan Syawal menjadi sebuah hal yang tabu, bahkan dilarang. Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang dan mematahkan mitos ini. Beliau menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Syawal yang mulia ini. Beliau mulai juga kehidupan pernikahannya dengan ibunda Aisyah di bulan Syawal.An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadis Aisyah di atas juga menyebutkan,“Maksud Aisyah dengan perkataannya ini adalah untuk membantah kondisi orang-orang jahiliyah serta takhayul sebagian dari mereka tentang kebencian menikah, menikahkan, dan memulai rumah tangga di bulan Syawal, yang mana hal ini merupakan sisa-sisa pengaruh Jahiliyah. Mereka bertathayyur (beranggapan buruk) dengannya. Karena dalam penamaan Syawal terkandung makna peninggian, pengangkatan, dan pemindahan. Sehingga mereka meyakini bahwa siapa yang memulai rumah tangganya di bulan Syawal, terangkatlah cinta di antara mereka, dan tidak ada kasih sayang, dan tidak ada cinta. Atau mereka menganggap tidak adanya cinta dalam pernikahan di bulan-bulan haji serta di antara dua hari raya. Maka, Aisyah ingin membantah semua itu.”Sungguh dalam pernikahan Nabi ini tidak hanya mengajarkan kepada kita perihal sunahnya menikah di bulan Syawal. Lebih jauh dari itu, Nabi ingin mengajarkan kepada kita akan pentingnya memiliki akidah yang kuat dan mencontohkan kepada kita tentang bagaimana menghadapi mitos-mitos, tathayyur, dan takhayul yang beredar di masyarakat.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Dalam ilmu akidah, anggapan sial seperti yang diyakini orang-orang jahiliyah terhadap bulan Syawal disebut dengan tathayyur atau thiyarah yang mana hukumnya terlarang dan diharamkan. Yaitu, merasa bernasib sial karena adanya sesuatu.Sebagai seorang muslim yang tinggal di Indonesia, negara yang kaya akan budaya dan beragam sukunya, tentu telinga kita tidak asing ketika mendengar beragam mitos, pamali, dan tathayyur tersebar di masyarakat kita. Baik itu menganggap sial angka 13. Adanya burung gagak pertanda adanya kerabat yang meninggal. Atau bahkan keyakinan bahwa jika anak lahir pada waktu magrib, maka anak tersebut akan meninggal dengan kondisi yang mengenaskan. Ketahuilah wahai jemaah sekalian, kesemuanya itu merupakan contoh tathayyur yang terlarang.Tathayyur semacam ini sangatlah membahayakan akidah serta tauhid kita. Karena tathayyur akan mengantarkan seseorang kepada kesyirikan. Ketika seseorang ber-tathayyur, maka ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab (baik ditinjau dari segi syariat maupun praktik di kehidupan nyata) sebagai sebab. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلاَّ، وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ.“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik dan setiap orang pasti (pernah terlintas dalam hatinya sesuatu dari hal ini). Hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakal kepada-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538 dan Ahmad no. 3687)Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKhotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Tathayyur, pamali, dan anggapan sial karena sesuatu yang bukan sebabnya merupakan sebuah kezaliman yang besar terhadap Allah Ta’ala. Karena di dalam meyakininya seseorang akan menyandarkan kebaikan, keburukan, kesialan, dan bencana kepada selain Allah Ta’ala. Padahal sejatinya kesemuanya itu terjadi atas ketetapan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata, ‘Ini karena kami.’ Jika datang keburukan pada mereka, mereka ber-tathayyur dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah, namun kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raf: 131)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menceritakan tentang mereka yang bertathayyur dengan Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya. Menurut mereka, Nabi Musa dan pengikutnya adalah sebab kesialan. Akan tetapi, dalam ayat ini pula Allah Ta’ala membantah hal tersebut. Allah jelaskan bahwasanya kesialan itu akibat ulah perbuatan mereka sendiri dan Allah-lah yang menentukan itu semua.Jemaah yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala,Ketahuilah, sesungguhnya dalam Islam tidak ada kesialan, kecuali karena kemaksiatan. Dan tidak ada keburukan, kecuali karena perbuatan dosa. Allah Ta’ala menegaskan,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka hal itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Syura: 30)Dan apabila terjadi sebuah kemalangan atau keburukan yang menimpa seorang muslim, maka di situlah kesempatan dari Allah untuk menghapuskan kesalahan-kesalahannya apabila ia bisa bersabar dan tidak mengeluh ketika menghadapinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah, baik berupa rasa lelah, rasa sakit, rasa khawatir, rasa sedih, gangguan, atau rasa gelisah, sampai pun duri yang melukainya, melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)Sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk tidak takut atau khawatir ketika melihat pertanda-pertanda, tathayyur ataupun pamali yang diyakini oleh masyarakat. Karena semuanya itu tidak ada pengaruhnya sama sekali.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik-Nya untuk bertawakal hanya kepada-Nya. Karena tawakal merupakan solusi dari tathayyur yang ditawarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alahi wasallam bersabda,وما منَّا إلَّا ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتوكُّلِ“Dan tidaklah seorang pun di antara kita, kecuali pernah merasakannya (tathayyur). Namun, Allah akan menghilangkannya dengan tawakal.” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538 dan Ahmad no. 3687)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Memilih Pasangan Idaman***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: amalan di bulan syawalNikahpernikahan


Khotbah pertamaالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan menjalankan perintah-Nya ataupun dengan menjauhi larangan-larangan-Nya. Allah Ta’ala telah menjanjikan kepada orang-orang yang bertakwa surga-Nya yang mengalir di bawah sungai-sungai, surga yang semua kenikmatan dunia tidak ada bandingannya dengannya. Allah Ta’ala berfirman,لِلَّذِيْنَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنّٰتٌ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا وَاَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ وَّرِضْوَانٌ مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ بَصِيْرٌۢ بِالْعِبَادِۚ“Bagi orang-orang yang bertakwa (tersedia) di sisi Tuhan mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, dan pasangan-pasangan yang suci, serta rida Allah. Dan Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” (QS. Ali Imran: 15)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ramadan yang penuh kemuliaan belum lama meninggalkan kita, memori-memori indahnya mungkin beberapa kali masih terlintas dalam benak kita. Lalu, tibalah saatnya diri kita memasuki salah satu bulan haram yang juga Allah Ta’ala muliakan. Bulan yang menjadi permulaan bulan-bulan haji. Bulan yang juga dipenuhi dengan berbagai macam ketaatan serta merupakan bulan di mana Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha.Tidak mengherankan apabila bulan Syawal ini datang, undangan-undangan pernikahan pun datang silih berganti, grup-grup WhattsApp penuh dengan ucapan selamat. Saat melintasi jalan raya, tak jarang pula kita jumpai tenda-tenda didirikan untuk merayakan pernikahan.Ya, bulan Syawal menurut mazhab Syafi’iyyah (mazhab yang banyak dianut oleh mayoritas masyarakat kita) dihukumi sebagai bulan yang disunahkan untuk melakukan akad nikah dan melangsungkan malam pertama.Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟. قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءهَا فِي شَوَّالٍ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan Syawal pula. Maka, istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?”(Perawi) berkata, “Aisyah radhiyallahu ‘anha dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal.” (HR. Muslim no. 1423)An-Nawawi rahimahullah, salah satu ulama Syafi’iyyah, dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya ketika menjelaskan hadis ini mengatakan,فِيهِ اسْتِحْباَبُ التزَّوِيجِ والتزوُّجِ والدُّخولِ في شَوَّالٍ، وقَدْ نَصَّ أَصْحابُنا على استحبابهِ، واستدلُّوا بهذا الحديثِ.“(Hadis ini) menunjukkan anjuran menikahkan, melakukan akad pernikahan, dan melakukan dukhul (malam pertama) pada bulan Syawal. Ulama-ulama mazhab kami (Syafi’iyah) telah menganjurkannya dengan berdalil hadis ini.”Jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala, tahukah kalian apa alasan Nabi melangsungkan akadnya dengan Aisyah dan melakukan malam pertamanya di bulan Syawal?Pertama-tama, harus kita ketahui terlebih dahulu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah tegas dalam masalah akidah dan keyakinan. Beliau sangat bersemangat di dalam mematahkan mitos dan takhayul tidak berdasar yang diyakini oleh masyarakat dan orang-orang jahiliyah.Dan pada zaman jahiliyah tersebar di kalangan mereka sebuah kepercayaan dan anggapan sial terhadap bulan Syawal. Mereka benci untuk melakukan pernikahan dan memulai kehidupan rumah tangga di antara dua hari raya. Sedangkan Syawal posisinya terletak setelah perayaan Idulfitri dan sebelum perayaan Iduladha. Mereka takut jika melangsungkan pernikahan di bulan Syawal, maka pernikahan mereka tidak akan langgeng dan mudah rusak.Sebab kepercayaan mereka, karena bulan Syawal dalam bahasa Arab menurut sebagian ahli bahasa berasal dari kalimat “Syalat an-naqah bi dzanabiha”, yang maknanya ‘seekor unta betina yang menegakkan ekornya’. Hal itu bermula dari kecenderungan unta-unta betina yang enggan didekati oleh pejantan.Ekor yang diangkat menandakan penolakan atau bahkan perlawanan. Dari situ, lantas muncullah kesimpulan masyarakat Arab sebelum Islam bahwa menikah di bulan Syawal menjadi sebuah hal yang tabu, bahkan dilarang. Hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang dan mematahkan mitos ini. Beliau menikahi Aisyah radhiyallahu ‘anha di bulan Syawal yang mulia ini. Beliau mulai juga kehidupan pernikahannya dengan ibunda Aisyah di bulan Syawal.An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadis Aisyah di atas juga menyebutkan,“Maksud Aisyah dengan perkataannya ini adalah untuk membantah kondisi orang-orang jahiliyah serta takhayul sebagian dari mereka tentang kebencian menikah, menikahkan, dan memulai rumah tangga di bulan Syawal, yang mana hal ini merupakan sisa-sisa pengaruh Jahiliyah. Mereka bertathayyur (beranggapan buruk) dengannya. Karena dalam penamaan Syawal terkandung makna peninggian, pengangkatan, dan pemindahan. Sehingga mereka meyakini bahwa siapa yang memulai rumah tangganya di bulan Syawal, terangkatlah cinta di antara mereka, dan tidak ada kasih sayang, dan tidak ada cinta. Atau mereka menganggap tidak adanya cinta dalam pernikahan di bulan-bulan haji serta di antara dua hari raya. Maka, Aisyah ingin membantah semua itu.”Sungguh dalam pernikahan Nabi ini tidak hanya mengajarkan kepada kita perihal sunahnya menikah di bulan Syawal. Lebih jauh dari itu, Nabi ingin mengajarkan kepada kita akan pentingnya memiliki akidah yang kuat dan mencontohkan kepada kita tentang bagaimana menghadapi mitos-mitos, tathayyur, dan takhayul yang beredar di masyarakat.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Dalam ilmu akidah, anggapan sial seperti yang diyakini orang-orang jahiliyah terhadap bulan Syawal disebut dengan tathayyur atau thiyarah yang mana hukumnya terlarang dan diharamkan. Yaitu, merasa bernasib sial karena adanya sesuatu.Sebagai seorang muslim yang tinggal di Indonesia, negara yang kaya akan budaya dan beragam sukunya, tentu telinga kita tidak asing ketika mendengar beragam mitos, pamali, dan tathayyur tersebar di masyarakat kita. Baik itu menganggap sial angka 13. Adanya burung gagak pertanda adanya kerabat yang meninggal. Atau bahkan keyakinan bahwa jika anak lahir pada waktu magrib, maka anak tersebut akan meninggal dengan kondisi yang mengenaskan. Ketahuilah wahai jemaah sekalian, kesemuanya itu merupakan contoh tathayyur yang terlarang.Tathayyur semacam ini sangatlah membahayakan akidah serta tauhid kita. Karena tathayyur akan mengantarkan seseorang kepada kesyirikan. Ketika seseorang ber-tathayyur, maka ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab (baik ditinjau dari segi syariat maupun praktik di kehidupan nyata) sebagai sebab. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلاَّ، وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ.“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik dan setiap orang pasti (pernah terlintas dalam hatinya sesuatu dari hal ini). Hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakal kepada-Nya.” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538 dan Ahmad no. 3687)Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ،   فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Agungnya Sebuah Ikatan PernikahanKhotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Tathayyur, pamali, dan anggapan sial karena sesuatu yang bukan sebabnya merupakan sebuah kezaliman yang besar terhadap Allah Ta’ala. Karena di dalam meyakininya seseorang akan menyandarkan kebaikan, keburukan, kesialan, dan bencana kepada selain Allah Ta’ala. Padahal sejatinya kesemuanya itu terjadi atas ketetapan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ“Jika datang kebaikan pada mereka, mereka berkata, ‘Ini karena kami.’ Jika datang keburukan pada mereka, mereka ber-tathayyur dengan Musa dan kaumnya. Ketahuilah sesungguhnya yang menetapkan ini semua adalah Allah, namun kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al A’raf: 131)Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menceritakan tentang mereka yang bertathayyur dengan Nabi Musa ‘alaihis salam dan pengikutnya. Menurut mereka, Nabi Musa dan pengikutnya adalah sebab kesialan. Akan tetapi, dalam ayat ini pula Allah Ta’ala membantah hal tersebut. Allah jelaskan bahwasanya kesialan itu akibat ulah perbuatan mereka sendiri dan Allah-lah yang menentukan itu semua.Jemaah yang semoga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala,Ketahuilah, sesungguhnya dalam Islam tidak ada kesialan, kecuali karena kemaksiatan. Dan tidak ada keburukan, kecuali karena perbuatan dosa. Allah Ta’ala menegaskan,وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka hal itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Syura: 30)Dan apabila terjadi sebuah kemalangan atau keburukan yang menimpa seorang muslim, maka di situlah kesempatan dari Allah untuk menghapuskan kesalahan-kesalahannya apabila ia bisa bersabar dan tidak mengeluh ketika menghadapinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ“Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah, baik berupa rasa lelah, rasa sakit, rasa khawatir, rasa sedih, gangguan, atau rasa gelisah, sampai pun duri yang melukainya, melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)Sudah sepatutnya bagi seorang muslim untuk tidak takut atau khawatir ketika melihat pertanda-pertanda, tathayyur ataupun pamali yang diyakini oleh masyarakat. Karena semuanya itu tidak ada pengaruhnya sama sekali.Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita taufik-Nya untuk bertawakal hanya kepada-Nya. Karena tawakal merupakan solusi dari tathayyur yang ditawarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alahi wasallam bersabda,وما منَّا إلَّا ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتوكُّلِ“Dan tidaklah seorang pun di antara kita, kecuali pernah merasakannya (tathayyur). Namun, Allah akan menghilangkannya dengan tawakal.” (HR. Abu Dawud no. 3910, Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538 dan Ahmad no. 3687)فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Memilih Pasangan Idaman***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: amalan di bulan syawalNikahpernikahan

Bulughul Maram – Akhlak: Tanda Kita Telah Menjadi Budak Harta

Apa saja tanda kita telah menjadi budak harta atau budak dunia? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingatkan agar kita jauhi sifat budak dunia.   Daftar Isi tutup 1. Hadits #1478 2. Faedah dari hadits 2.1. Referensi:   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ الزُّهْدِ وَالوَرَعِ Bab Zuhud dan Wara’   Hadits #1478 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { تَعِسَ عَبْدُ اَلدِّينَارِ, وَالدِّرْهَمِ, وَالْقَطِيفَةِ, إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ, وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ } أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah budak dinar, dirham, dan qathifah (jenis pakaian berbeludru atau kain tenunan berbulu). Jika diberi, ia rida dan jika tidak diberi, ia tidak rida.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6435]   Faedah dari hadits Maksud ta’isa dalam hadits adalah doa celaka, menunjukkan jelek, jauh. Yang dimaksud dengan budak dinar dan dirham adalah semangat dalam mencari dunia dan merendahkan diri sehingga yang menjadi budak semangat dalam mengumpulkan harta, hanya sibuk menjaganya. Orang seperti inilah yang dianggap sebagai pelayan dan budak harta. Ia tenggelam dalam syahwat dunia dan mencarinya. Penyebutan dinar, dirham, dan qathifah (pakaian) hanyalah sekadar contoh. Ada juga yang gila kekuasaan, gila foto, cinta pada rumah, dan hal dunia lainnya.  Intinya, segala hal dunia yang menjauhkan dari perintah Allah, maka dianggap sebagai budak dari dunia tersebut. Tandanya adalah kalau dunia didapat, ia rida. Sedangkan, kalau dunia tidak didapat, ia murka. Ia tidak rida pada takdir Allah. Sekadar memiliki dan mengumpulkan dunia tidaklah tercela. Yang tercela adalah memiliki dan mengumpulkan lebih dari kadar hajat lalu menjauhkan seseorang dari Allah, menjauhkan dari beramal saleh. Kalau harta tetap mengantarkan kepada amal saleh, tentu hal itu tidak tercela. Makna “Jika diberi, ia rida dan jika tidak diberi, ia tidak rida” ada dua makna. Makna pertama, berkaitan dengan takdir yang Allah tetapkan. Jika ia ditakdirkan rezeki, ia rida. Jika tidak ditakdirkan, ia murka. Makna kedua, ia rida jika diberi harta syari yang berhak ia peroleh. Jika tidak diberi harta syari yang berhak ia  dapat, ia murka. Kedua makna ini sama-sama menunjukkan bahwa ia rida dan murka tergantung pada harta. Hadits ini menunjukkan celaan bagi yang terlalu bergantung pada dunia. Dunia hanyalah dijadikan tujuan utama. Tandanya adalah hatinya lalai dari mengingat dan beribadah kepada Allah. Ada harta yang manusia butuhkan dan ada harta yang manusia tidak butuhkan. Jangan sampai hati bergantung pada dunia yang tidak menjadi kebutuhan hidupnya sehingga akhirnya memiliki ketergantungan hati kepada selain Allah, bertawakal kepada selain Allah.     Baca juga: Jangan Terjangkiti Penyakit Tanda Cinta Dunia Hamba Allah dan Budak Dunia (Perkataan Ibnu Taimiyah) Khutbah Jumat, Tanda Cinta Dunia   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:149-151. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan. 5:78-79.   —   Rabu pagi, 12 Syawal 1444 H (3 Mei 2023) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbudak dunia budak harta bulughul maram adab bulughul maram akhlak cinta dunia cinta harta hamba Allah syubhat wara zuhud

Bulughul Maram – Akhlak: Tanda Kita Telah Menjadi Budak Harta

Apa saja tanda kita telah menjadi budak harta atau budak dunia? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingatkan agar kita jauhi sifat budak dunia.   Daftar Isi tutup 1. Hadits #1478 2. Faedah dari hadits 2.1. Referensi:   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ الزُّهْدِ وَالوَرَعِ Bab Zuhud dan Wara’   Hadits #1478 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { تَعِسَ عَبْدُ اَلدِّينَارِ, وَالدِّرْهَمِ, وَالْقَطِيفَةِ, إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ, وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ } أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah budak dinar, dirham, dan qathifah (jenis pakaian berbeludru atau kain tenunan berbulu). Jika diberi, ia rida dan jika tidak diberi, ia tidak rida.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6435]   Faedah dari hadits Maksud ta’isa dalam hadits adalah doa celaka, menunjukkan jelek, jauh. Yang dimaksud dengan budak dinar dan dirham adalah semangat dalam mencari dunia dan merendahkan diri sehingga yang menjadi budak semangat dalam mengumpulkan harta, hanya sibuk menjaganya. Orang seperti inilah yang dianggap sebagai pelayan dan budak harta. Ia tenggelam dalam syahwat dunia dan mencarinya. Penyebutan dinar, dirham, dan qathifah (pakaian) hanyalah sekadar contoh. Ada juga yang gila kekuasaan, gila foto, cinta pada rumah, dan hal dunia lainnya.  Intinya, segala hal dunia yang menjauhkan dari perintah Allah, maka dianggap sebagai budak dari dunia tersebut. Tandanya adalah kalau dunia didapat, ia rida. Sedangkan, kalau dunia tidak didapat, ia murka. Ia tidak rida pada takdir Allah. Sekadar memiliki dan mengumpulkan dunia tidaklah tercela. Yang tercela adalah memiliki dan mengumpulkan lebih dari kadar hajat lalu menjauhkan seseorang dari Allah, menjauhkan dari beramal saleh. Kalau harta tetap mengantarkan kepada amal saleh, tentu hal itu tidak tercela. Makna “Jika diberi, ia rida dan jika tidak diberi, ia tidak rida” ada dua makna. Makna pertama, berkaitan dengan takdir yang Allah tetapkan. Jika ia ditakdirkan rezeki, ia rida. Jika tidak ditakdirkan, ia murka. Makna kedua, ia rida jika diberi harta syari yang berhak ia peroleh. Jika tidak diberi harta syari yang berhak ia  dapat, ia murka. Kedua makna ini sama-sama menunjukkan bahwa ia rida dan murka tergantung pada harta. Hadits ini menunjukkan celaan bagi yang terlalu bergantung pada dunia. Dunia hanyalah dijadikan tujuan utama. Tandanya adalah hatinya lalai dari mengingat dan beribadah kepada Allah. Ada harta yang manusia butuhkan dan ada harta yang manusia tidak butuhkan. Jangan sampai hati bergantung pada dunia yang tidak menjadi kebutuhan hidupnya sehingga akhirnya memiliki ketergantungan hati kepada selain Allah, bertawakal kepada selain Allah.     Baca juga: Jangan Terjangkiti Penyakit Tanda Cinta Dunia Hamba Allah dan Budak Dunia (Perkataan Ibnu Taimiyah) Khutbah Jumat, Tanda Cinta Dunia   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:149-151. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan. 5:78-79.   —   Rabu pagi, 12 Syawal 1444 H (3 Mei 2023) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbudak dunia budak harta bulughul maram adab bulughul maram akhlak cinta dunia cinta harta hamba Allah syubhat wara zuhud
Apa saja tanda kita telah menjadi budak harta atau budak dunia? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingatkan agar kita jauhi sifat budak dunia.   Daftar Isi tutup 1. Hadits #1478 2. Faedah dari hadits 2.1. Referensi:   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ الزُّهْدِ وَالوَرَعِ Bab Zuhud dan Wara’   Hadits #1478 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { تَعِسَ عَبْدُ اَلدِّينَارِ, وَالدِّرْهَمِ, وَالْقَطِيفَةِ, إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ, وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ } أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah budak dinar, dirham, dan qathifah (jenis pakaian berbeludru atau kain tenunan berbulu). Jika diberi, ia rida dan jika tidak diberi, ia tidak rida.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6435]   Faedah dari hadits Maksud ta’isa dalam hadits adalah doa celaka, menunjukkan jelek, jauh. Yang dimaksud dengan budak dinar dan dirham adalah semangat dalam mencari dunia dan merendahkan diri sehingga yang menjadi budak semangat dalam mengumpulkan harta, hanya sibuk menjaganya. Orang seperti inilah yang dianggap sebagai pelayan dan budak harta. Ia tenggelam dalam syahwat dunia dan mencarinya. Penyebutan dinar, dirham, dan qathifah (pakaian) hanyalah sekadar contoh. Ada juga yang gila kekuasaan, gila foto, cinta pada rumah, dan hal dunia lainnya.  Intinya, segala hal dunia yang menjauhkan dari perintah Allah, maka dianggap sebagai budak dari dunia tersebut. Tandanya adalah kalau dunia didapat, ia rida. Sedangkan, kalau dunia tidak didapat, ia murka. Ia tidak rida pada takdir Allah. Sekadar memiliki dan mengumpulkan dunia tidaklah tercela. Yang tercela adalah memiliki dan mengumpulkan lebih dari kadar hajat lalu menjauhkan seseorang dari Allah, menjauhkan dari beramal saleh. Kalau harta tetap mengantarkan kepada amal saleh, tentu hal itu tidak tercela. Makna “Jika diberi, ia rida dan jika tidak diberi, ia tidak rida” ada dua makna. Makna pertama, berkaitan dengan takdir yang Allah tetapkan. Jika ia ditakdirkan rezeki, ia rida. Jika tidak ditakdirkan, ia murka. Makna kedua, ia rida jika diberi harta syari yang berhak ia peroleh. Jika tidak diberi harta syari yang berhak ia  dapat, ia murka. Kedua makna ini sama-sama menunjukkan bahwa ia rida dan murka tergantung pada harta. Hadits ini menunjukkan celaan bagi yang terlalu bergantung pada dunia. Dunia hanyalah dijadikan tujuan utama. Tandanya adalah hatinya lalai dari mengingat dan beribadah kepada Allah. Ada harta yang manusia butuhkan dan ada harta yang manusia tidak butuhkan. Jangan sampai hati bergantung pada dunia yang tidak menjadi kebutuhan hidupnya sehingga akhirnya memiliki ketergantungan hati kepada selain Allah, bertawakal kepada selain Allah.     Baca juga: Jangan Terjangkiti Penyakit Tanda Cinta Dunia Hamba Allah dan Budak Dunia (Perkataan Ibnu Taimiyah) Khutbah Jumat, Tanda Cinta Dunia   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:149-151. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan. 5:78-79.   —   Rabu pagi, 12 Syawal 1444 H (3 Mei 2023) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbudak dunia budak harta bulughul maram adab bulughul maram akhlak cinta dunia cinta harta hamba Allah syubhat wara zuhud


Apa saja tanda kita telah menjadi budak harta atau budak dunia? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingatkan agar kita jauhi sifat budak dunia.   Daftar Isi tutup 1. Hadits #1478 2. Faedah dari hadits 2.1. Referensi:   Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani  بَابُ الزُّهْدِ وَالوَرَعِ Bab Zuhud dan Wara’   Hadits #1478 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { تَعِسَ عَبْدُ اَلدِّينَارِ, وَالدِّرْهَمِ, وَالْقَطِيفَةِ, إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ, وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ } أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah budak dinar, dirham, dan qathifah (jenis pakaian berbeludru atau kain tenunan berbulu). Jika diberi, ia rida dan jika tidak diberi, ia tidak rida.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6435]   Faedah dari hadits Maksud ta’isa dalam hadits adalah doa celaka, menunjukkan jelek, jauh. Yang dimaksud dengan budak dinar dan dirham adalah semangat dalam mencari dunia dan merendahkan diri sehingga yang menjadi budak semangat dalam mengumpulkan harta, hanya sibuk menjaganya. Orang seperti inilah yang dianggap sebagai pelayan dan budak harta. Ia tenggelam dalam syahwat dunia dan mencarinya. Penyebutan dinar, dirham, dan qathifah (pakaian) hanyalah sekadar contoh. Ada juga yang gila kekuasaan, gila foto, cinta pada rumah, dan hal dunia lainnya.  Intinya, segala hal dunia yang menjauhkan dari perintah Allah, maka dianggap sebagai budak dari dunia tersebut. Tandanya adalah kalau dunia didapat, ia rida. Sedangkan, kalau dunia tidak didapat, ia murka. Ia tidak rida pada takdir Allah. Sekadar memiliki dan mengumpulkan dunia tidaklah tercela. Yang tercela adalah memiliki dan mengumpulkan lebih dari kadar hajat lalu menjauhkan seseorang dari Allah, menjauhkan dari beramal saleh. Kalau harta tetap mengantarkan kepada amal saleh, tentu hal itu tidak tercela. Makna “Jika diberi, ia rida dan jika tidak diberi, ia tidak rida” ada dua makna. Makna pertama, berkaitan dengan takdir yang Allah tetapkan. Jika ia ditakdirkan rezeki, ia rida. Jika tidak ditakdirkan, ia murka. Makna kedua, ia rida jika diberi harta syari yang berhak ia peroleh. Jika tidak diberi harta syari yang berhak ia  dapat, ia murka. Kedua makna ini sama-sama menunjukkan bahwa ia rida dan murka tergantung pada harta. Hadits ini menunjukkan celaan bagi yang terlalu bergantung pada dunia. Dunia hanyalah dijadikan tujuan utama. Tandanya adalah hatinya lalai dari mengingat dan beribadah kepada Allah. Ada harta yang manusia butuhkan dan ada harta yang manusia tidak butuhkan. Jangan sampai hati bergantung pada dunia yang tidak menjadi kebutuhan hidupnya sehingga akhirnya memiliki ketergantungan hati kepada selain Allah, bertawakal kepada selain Allah.     Baca juga: Jangan Terjangkiti Penyakit Tanda Cinta Dunia Hamba Allah dan Budak Dunia (Perkataan Ibnu Taimiyah) Khutbah Jumat, Tanda Cinta Dunia   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:149-151. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayaan. 5:78-79.   —   Rabu pagi, 12 Syawal 1444 H (3 Mei 2023) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbudak dunia budak harta bulughul maram adab bulughul maram akhlak cinta dunia cinta harta hamba Allah syubhat wara zuhud

Siapakah yang Membangun Ka’bah?

Pertanyaan: Mohon maaf ustadz, jika pertanyaannya lancang. Tentang bangunan Ka’bah yang ada di Masjidil Haram, siapakah yang membangunnya? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ka’bah yang ada di Masjidil Haram adalah bangunan yang Allah muliakan, yang disebutkan oleh Allah ta’ala: اِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُّضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبٰرَكًا وَّهُدًى لِّلْعٰلَمِيْنَۚ “Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam” (QS. Ali Imran: 96). Dan Ka’bah bukanlah berhala yang disembah oleh kaum Muslimin, namun Allah jadikan sebagai kiblat dan tempat ibadah. Allah ta’ala berfirman: وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Dan dimanapun engkau berada, palingkanlah wajahmu (ketika beribadah) ke arah Masjidil Haram” (QS. Al-Baqarah: 150). Allah ta’ala berfirman: جَعَلَ اللّٰهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيٰمًا لِّلنَّاسِ  “Allah jadikan Ka’bah sebagai tempat yang suci agar manusia bisa berkumpul (beribadah) di sana” (QS. Al-Maidah: 97). Allah ta’ala juga berfirman: وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لا تُشْرِكْ بِي شَيْئاً وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ “Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang yang beribadah dan orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al-Hajj: 26). Dan Ka’bah sudah ada jauh sebelum masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Oleh karena itu Allah ta’ala menyebutnya dengan al-baitul ‘atiq (rumah yang tua). Allah ta’ala berfirman: ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)” (QS. Al-Hajj: 29). Namun para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang pertama kali membangun Ka’bah: Sebagian ulama mengatakan, yang membangun Ka’bah pertama kali adalah para Malaikat. Ini adalah pendapat Abu Ja’far Al-Baqir. Sebagian ulama mengatakan: Nabi Adam ‘alaihissalam. Ini adalah pendapat Atha’, Sa’id bin Musayyab, Ibnul Jauzi, Ibnu Hajar, dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi. Sebagian ulama mengatakan: Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir. Sebagian ulama mengatakan: Nabi Syits ‘alaihissalam.  Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, bahwa Ka’bah pertama kali dibangun oleh Nabi Adam ‘alaihissalam. Karena Allah ta’ala berfirman: وَعَهِدْنا إِلى إِبْراهِيمَ وَ إِسْماعِيلَ أَنْ طَهِّرا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَ الْعاكِفِينَ وَ الرُّكَّعِ السُّجُودِ “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang i’tikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!”” (QS. Al-Baqarah: 125). Prof. Abdul Karim Al-Khathib mengatakan, “Dalam ayat ini ada isyarat bahwa Ka’bah adalah rumah Allah, sebelum Allah perintahkan Ibrahim dan Ismail untuk membersihkannya dari berhala-berhala” (at-Tafsir al-Qur’ani lil Qur’an, 2/543). Allah ta’ala juga berfirman: وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْراهِيمُ الْقَواعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَ إِسْماعِيلُ “Ketika Ibrahim dan Ismail meninggikan pondasi Ka’bah” (QS. Al-Baqarah: 125). Prof. Abdul Karim Al Khathib juga mengatakan, “Penyebutan ditinggikannya pondasi Ka’bah oleh Ibrahim ‘alaihissalam menunjukkan bahwa Ka’bah sudah ada sebelumnya. Namun beliau menyingkapnya kembali, meninggikan pondasinya dan membangun kembali” (at-Tafsir al-Qur’ani lil Qur’an, 2/543). Demikian juga disebutkan secara lugas di beberapa atsar bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam yang membangun Ka’bah. Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: بعث الله جبريل إلى آدم وحواء فقال لهما: ابنيا لي بيتا، فخط لهما جبريل، فجعل آدم يحفر وحواء تنقل التراب حتى أجابه الماء فنودي من تحته: حسبك يا آدم، فلما بنياه أوصى الله إليه أن طوف به، وقيل له: أنت أول الناس، وهذا أول بيت “Allah mengutus malaikat Jibril kepada Adam dan Hawa. Lalu Allah berfirman kepada keduanya: bangunlah sebuah rumah. Lalu Jibril pun membuatkan kerangka dari rumah tersebut. Kemudian Adam yang menggali tanah dan Hawa yang mengambil tanah kemudian dicampur dengan air. Kemudian diserukan kepada mereka: cukup wahai Adam! Ketika mereka berdua selesai membangun Ka’bah, Allah memerintahkan mereka untuk tawaf mengelilinginya. Lalu dikatakan kepadanya: Adam, engkau adalah manusia pertama, dan ini adalah rumah pertama” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail an-Nubuwwah, dengan sanad yang dha’if karena tafarrud Ibnu Lahi’ah). Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu وَأَنَّهُ بَنَاهُ مِنْ خَمْسَةِ أَجْبُلٍ مِنْ لُبْنَانَ ، وَطُورِ زَيْتَا ، وَطُورِ سِينَا ، وَالْجُودِيِّ ، وَحِرَاءٍ ، حَتَّى اسْتَوَى عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : فَكَانَ أَوَّلُ مَنْ أَسَّسَ الْبَيْتَ ، وَصَلَّى فِيهِ ، وَطَافَ بِهِ آدَمَ – عَلَيْهِ السَّلَامُ – حَتَّى بَعَثَ اللَّهُ الطُّوفَانَ “Bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam membangun Ka’bah dengan tanah dari lima gunung: Lubnan, Thurizayta, Thurisina, Judi, dan Hira. Sampai Ka’bah tegak di atas bumi. Ibnu Abbas mengatakan: Nabi Adam ‘alaihissalam lah yang pertama kali membangun Ka’bah, dan pertama kali shalat di dalamnya, dan thawaf di sekelilingnya. Sampai akhirnya Allah mengirim angin topan (sehingga Ka’bah hancur)” (HR. Al-Azraqani dalam Akhbar Makkah, no.10, dengan sanad yang dha’if jiddan karena terdapat perawi Thalhah bin ‘Amr Al-Hadhrami). Demikian juga riwayat dari Ayyub as-Sikhtiyani rahimahullah, beliau mengatakan: أن آدم عليه السلام بنى البيت من هذه الخمسة الجبال، وأن ربضه كان من حراء “Nabi Adam ‘alaihissalam membangun Ka’bah dari lima gunung tersebut. Dan tanah di pinggirannya berasal dari gunung Hira” (HR. Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya no.9093, dengan sanad yang shahih sampai Ayyub as-Sikhtiyani). Namun ini khabar dari tabi’in yang bukan hujjah. Az-Zarqani menanggapi riwayat-riwayat di atas dengan mengatakan: فَهَذِهِ الْأَخْبَارُ وَإِنْ كَانَتْ مُفْرَدَاتُهَا ضَعِيفَةٌ، لَكِنْ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا “Semua khabar masing-masingnya terdapat kelemahan, namun saling menguatkan satu sama lain” (Syarah Az-Zarqani terhadap Al-Muwatha’, 2/445). Adapun tajdid (pembaharuan; renovasi) terhadap Ka’bah telah terjadi berkali-kali. Yang disebutkan oleh para ulama tarikh di antaranya: Pembaharuan Ka’bah oleh Nabi Syits ‘alaihissalam Pembaharuan Ka’bah oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam Pembaharuan Ka’bah oleh kaum ‘Amalaqah atau Amalek. Yaitu kaum yang hidup tiga atau empat generasi setelah masa Nabi Ibrahim, di sekitaran Syam dan Iraq. Ath-Thabari mengatakan bahwa merekalah yang pertama kali berbicara dengan bahasa Arab. Pembaharuan Ka’bah oleh kaum Jurhum. Mereka adalah kabilah di semenanjung Arab yang berasal dari Yaman, namun hijrah ke Bakkah. Para pendahulu mereka hidup bersama Nabi Ismail ‘alaihissalam dan Hajar. Nabi Ismail pun lalu menikah dengan salah satu wanita kabilah Jurhum. Pembaharuan Ka’bah oleh Qushay bin Kilab, kakek buyut dari Abdul Muthallib. Pembaharuan Ka’bah oleh Abdul Muthalib, kakek Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Pembaharuan Ka’bah oleh Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhu. Pembaharuan Ka’bah oleh al-Hajjaj bin Yusuf. Pada saat Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam berusia 35 tahun, atau sekitar 5 tahun sebelum beliau diutus menjadi Rasul, kabilah Quraisy membangun kembali Ka’bah. Karena kondisi fisiknya sebelum itu hanyalah berupa tumpukan batu berukuran di atas tinggi badan manusia, yaitu setinggi sembilan hasta sejak dari masa Nabi Ismail ‘alaihissalam dan tidak memiliki atap. Sehingga yang tersimpan di dalamnya dapat dicuri oleh segerombolan pencuri. Disamping itu karena merupakan sebuah peninggalan sejarah yang berumur tua, Ka’bah sering diserang oleh pasukan berkuda sehingga merapuhkan bangunan dan merontokkan sendi-sendinya. Hal lainnya, Mekkah pernah dilanda banjir bandang. Airnya meluap dan mengalir ke Baitul Haram sehingga mengakibatkan bangunan Ka’bah hampir ambruk. Orang-orang Quraisy terpaksa merenovasi bangunannya demi menjaga pamornya dan bersepakat untuk tidak merenovasinya kecuali dari sumber usaha yang baik. Mereka tidak mau mengambilnya dana pembangunan yang didapat secara zalim, transaksi ribawi, dan hasil tindak kezaliman terhadap seseorang. Semula mereka merasa segan untuk melumpuhkan bangunannya hingga akhirnya diprakarsai oleh Al-Walid bin Al-Mughirah Al-Makhzumi. Setelah itu, barulah orang-orang mengikutinya setelah melihat tidak terjadi apa-apa terhadap dirinya. Mereka terus melakukan perubahan hingga sampai ke pondasi pertama yang dulu diletakkan oleh Ibrahim ‘alaihissalam. Kemudian mereka ingin memulai membangun kembali dengan cara membagi-bagi bangunan Ka’bah, yaitu masing-masing kabilah mendapat satu bagian. Setiap kabilah mengumpulkan sejumlah batu sesuai dengan jatah masing-masing. Lalu dimulailah pembangunannya sedangkan yang menjadi pimpinan proyeknya adalah seorang arsitek asal Romawi yang bernama Baqum. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun ikut serta dalam gotong-royong merenovasi Ka’bah. Diceritakan oleh Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu’anhu, لَمَّا بُنِيَتِ الكَعْبَةُ ذَهَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبَّاسٌ يَنْقُلاَنِ الحِجَارَةَ، فَقَالَ العَبَّاسُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْعَلْ إِزَارَكَ عَلَى رَقَبَتِكَ، فَخَرَّ إِلَى الأَرْضِ، وَطَمَحَتْ عَيْنَاهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَقَالَ: «أَرِنِي إِزَارِي» فَشَدَّهُ عَلَيْهِ “Ketika Ka’bah direnovasi, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan ‘Abbas (paman beliau) mengangkat sebuah batu. Abbas berkata kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: ‘gantungkan kainmu ke atas lehermu (agar tidak terluka karena bebatuan)’. Lalu seketika itu Nabi jatuh pingsan. Ketika sadar, kedua matanya memandang ke langit. Lalu beliau bersabda: ‘mana kainku?’. Beliau pun lalu mengencangkan kainnya” (HR. Al-Bukhari 1528). Namun, ketika orang-orang Quraisy kekurangan dana dari sumber usaha yang baik sehingga mereka harus meninggalkan pembangunan sekitar 6 hasta dari bagian utara Ka’bah, yaitu yang dinamakan dengan Hijr Ismail dan Al-Hathim. Lalu mereka meninggikan pintunya yang semula berada di tanah agar tidak ada orang yang memasuki kecuali orang yang mereka kehendaki. Tatkala pembangunan sudah mencapai 15 hasta, mereka mengatapinya dan menyangganya dengan enam buah tiang. Demikian sekelumit faedah seputar pembangunan dan renovasi Ka’bah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 La Ilaha Illallah Arab, Fiqh Rumah Tangga, Doa Menempati Tempat Baru, Khasiat Surah Maryam Untuk Ibu Mengandung, Columbia Kredit Kasur, Cara Bahagiakan Suami Di Ranjang Visited 1,147 times, 3 visit(s) today Post Views: 695 QRIS donasi Yufid

Siapakah yang Membangun Ka’bah?

Pertanyaan: Mohon maaf ustadz, jika pertanyaannya lancang. Tentang bangunan Ka’bah yang ada di Masjidil Haram, siapakah yang membangunnya? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ka’bah yang ada di Masjidil Haram adalah bangunan yang Allah muliakan, yang disebutkan oleh Allah ta’ala: اِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُّضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبٰرَكًا وَّهُدًى لِّلْعٰلَمِيْنَۚ “Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam” (QS. Ali Imran: 96). Dan Ka’bah bukanlah berhala yang disembah oleh kaum Muslimin, namun Allah jadikan sebagai kiblat dan tempat ibadah. Allah ta’ala berfirman: وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Dan dimanapun engkau berada, palingkanlah wajahmu (ketika beribadah) ke arah Masjidil Haram” (QS. Al-Baqarah: 150). Allah ta’ala berfirman: جَعَلَ اللّٰهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيٰمًا لِّلنَّاسِ  “Allah jadikan Ka’bah sebagai tempat yang suci agar manusia bisa berkumpul (beribadah) di sana” (QS. Al-Maidah: 97). Allah ta’ala juga berfirman: وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لا تُشْرِكْ بِي شَيْئاً وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ “Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang yang beribadah dan orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al-Hajj: 26). Dan Ka’bah sudah ada jauh sebelum masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Oleh karena itu Allah ta’ala menyebutnya dengan al-baitul ‘atiq (rumah yang tua). Allah ta’ala berfirman: ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)” (QS. Al-Hajj: 29). Namun para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang pertama kali membangun Ka’bah: Sebagian ulama mengatakan, yang membangun Ka’bah pertama kali adalah para Malaikat. Ini adalah pendapat Abu Ja’far Al-Baqir. Sebagian ulama mengatakan: Nabi Adam ‘alaihissalam. Ini adalah pendapat Atha’, Sa’id bin Musayyab, Ibnul Jauzi, Ibnu Hajar, dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi. Sebagian ulama mengatakan: Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir. Sebagian ulama mengatakan: Nabi Syits ‘alaihissalam.  Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, bahwa Ka’bah pertama kali dibangun oleh Nabi Adam ‘alaihissalam. Karena Allah ta’ala berfirman: وَعَهِدْنا إِلى إِبْراهِيمَ وَ إِسْماعِيلَ أَنْ طَهِّرا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَ الْعاكِفِينَ وَ الرُّكَّعِ السُّجُودِ “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang i’tikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!”” (QS. Al-Baqarah: 125). Prof. Abdul Karim Al-Khathib mengatakan, “Dalam ayat ini ada isyarat bahwa Ka’bah adalah rumah Allah, sebelum Allah perintahkan Ibrahim dan Ismail untuk membersihkannya dari berhala-berhala” (at-Tafsir al-Qur’ani lil Qur’an, 2/543). Allah ta’ala juga berfirman: وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْراهِيمُ الْقَواعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَ إِسْماعِيلُ “Ketika Ibrahim dan Ismail meninggikan pondasi Ka’bah” (QS. Al-Baqarah: 125). Prof. Abdul Karim Al Khathib juga mengatakan, “Penyebutan ditinggikannya pondasi Ka’bah oleh Ibrahim ‘alaihissalam menunjukkan bahwa Ka’bah sudah ada sebelumnya. Namun beliau menyingkapnya kembali, meninggikan pondasinya dan membangun kembali” (at-Tafsir al-Qur’ani lil Qur’an, 2/543). Demikian juga disebutkan secara lugas di beberapa atsar bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam yang membangun Ka’bah. Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: بعث الله جبريل إلى آدم وحواء فقال لهما: ابنيا لي بيتا، فخط لهما جبريل، فجعل آدم يحفر وحواء تنقل التراب حتى أجابه الماء فنودي من تحته: حسبك يا آدم، فلما بنياه أوصى الله إليه أن طوف به، وقيل له: أنت أول الناس، وهذا أول بيت “Allah mengutus malaikat Jibril kepada Adam dan Hawa. Lalu Allah berfirman kepada keduanya: bangunlah sebuah rumah. Lalu Jibril pun membuatkan kerangka dari rumah tersebut. Kemudian Adam yang menggali tanah dan Hawa yang mengambil tanah kemudian dicampur dengan air. Kemudian diserukan kepada mereka: cukup wahai Adam! Ketika mereka berdua selesai membangun Ka’bah, Allah memerintahkan mereka untuk tawaf mengelilinginya. Lalu dikatakan kepadanya: Adam, engkau adalah manusia pertama, dan ini adalah rumah pertama” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail an-Nubuwwah, dengan sanad yang dha’if karena tafarrud Ibnu Lahi’ah). Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu وَأَنَّهُ بَنَاهُ مِنْ خَمْسَةِ أَجْبُلٍ مِنْ لُبْنَانَ ، وَطُورِ زَيْتَا ، وَطُورِ سِينَا ، وَالْجُودِيِّ ، وَحِرَاءٍ ، حَتَّى اسْتَوَى عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : فَكَانَ أَوَّلُ مَنْ أَسَّسَ الْبَيْتَ ، وَصَلَّى فِيهِ ، وَطَافَ بِهِ آدَمَ – عَلَيْهِ السَّلَامُ – حَتَّى بَعَثَ اللَّهُ الطُّوفَانَ “Bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam membangun Ka’bah dengan tanah dari lima gunung: Lubnan, Thurizayta, Thurisina, Judi, dan Hira. Sampai Ka’bah tegak di atas bumi. Ibnu Abbas mengatakan: Nabi Adam ‘alaihissalam lah yang pertama kali membangun Ka’bah, dan pertama kali shalat di dalamnya, dan thawaf di sekelilingnya. Sampai akhirnya Allah mengirim angin topan (sehingga Ka’bah hancur)” (HR. Al-Azraqani dalam Akhbar Makkah, no.10, dengan sanad yang dha’if jiddan karena terdapat perawi Thalhah bin ‘Amr Al-Hadhrami). Demikian juga riwayat dari Ayyub as-Sikhtiyani rahimahullah, beliau mengatakan: أن آدم عليه السلام بنى البيت من هذه الخمسة الجبال، وأن ربضه كان من حراء “Nabi Adam ‘alaihissalam membangun Ka’bah dari lima gunung tersebut. Dan tanah di pinggirannya berasal dari gunung Hira” (HR. Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya no.9093, dengan sanad yang shahih sampai Ayyub as-Sikhtiyani). Namun ini khabar dari tabi’in yang bukan hujjah. Az-Zarqani menanggapi riwayat-riwayat di atas dengan mengatakan: فَهَذِهِ الْأَخْبَارُ وَإِنْ كَانَتْ مُفْرَدَاتُهَا ضَعِيفَةٌ، لَكِنْ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا “Semua khabar masing-masingnya terdapat kelemahan, namun saling menguatkan satu sama lain” (Syarah Az-Zarqani terhadap Al-Muwatha’, 2/445). Adapun tajdid (pembaharuan; renovasi) terhadap Ka’bah telah terjadi berkali-kali. Yang disebutkan oleh para ulama tarikh di antaranya: Pembaharuan Ka’bah oleh Nabi Syits ‘alaihissalam Pembaharuan Ka’bah oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam Pembaharuan Ka’bah oleh kaum ‘Amalaqah atau Amalek. Yaitu kaum yang hidup tiga atau empat generasi setelah masa Nabi Ibrahim, di sekitaran Syam dan Iraq. Ath-Thabari mengatakan bahwa merekalah yang pertama kali berbicara dengan bahasa Arab. Pembaharuan Ka’bah oleh kaum Jurhum. Mereka adalah kabilah di semenanjung Arab yang berasal dari Yaman, namun hijrah ke Bakkah. Para pendahulu mereka hidup bersama Nabi Ismail ‘alaihissalam dan Hajar. Nabi Ismail pun lalu menikah dengan salah satu wanita kabilah Jurhum. Pembaharuan Ka’bah oleh Qushay bin Kilab, kakek buyut dari Abdul Muthallib. Pembaharuan Ka’bah oleh Abdul Muthalib, kakek Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Pembaharuan Ka’bah oleh Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhu. Pembaharuan Ka’bah oleh al-Hajjaj bin Yusuf. Pada saat Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam berusia 35 tahun, atau sekitar 5 tahun sebelum beliau diutus menjadi Rasul, kabilah Quraisy membangun kembali Ka’bah. Karena kondisi fisiknya sebelum itu hanyalah berupa tumpukan batu berukuran di atas tinggi badan manusia, yaitu setinggi sembilan hasta sejak dari masa Nabi Ismail ‘alaihissalam dan tidak memiliki atap. Sehingga yang tersimpan di dalamnya dapat dicuri oleh segerombolan pencuri. Disamping itu karena merupakan sebuah peninggalan sejarah yang berumur tua, Ka’bah sering diserang oleh pasukan berkuda sehingga merapuhkan bangunan dan merontokkan sendi-sendinya. Hal lainnya, Mekkah pernah dilanda banjir bandang. Airnya meluap dan mengalir ke Baitul Haram sehingga mengakibatkan bangunan Ka’bah hampir ambruk. Orang-orang Quraisy terpaksa merenovasi bangunannya demi menjaga pamornya dan bersepakat untuk tidak merenovasinya kecuali dari sumber usaha yang baik. Mereka tidak mau mengambilnya dana pembangunan yang didapat secara zalim, transaksi ribawi, dan hasil tindak kezaliman terhadap seseorang. Semula mereka merasa segan untuk melumpuhkan bangunannya hingga akhirnya diprakarsai oleh Al-Walid bin Al-Mughirah Al-Makhzumi. Setelah itu, barulah orang-orang mengikutinya setelah melihat tidak terjadi apa-apa terhadap dirinya. Mereka terus melakukan perubahan hingga sampai ke pondasi pertama yang dulu diletakkan oleh Ibrahim ‘alaihissalam. Kemudian mereka ingin memulai membangun kembali dengan cara membagi-bagi bangunan Ka’bah, yaitu masing-masing kabilah mendapat satu bagian. Setiap kabilah mengumpulkan sejumlah batu sesuai dengan jatah masing-masing. Lalu dimulailah pembangunannya sedangkan yang menjadi pimpinan proyeknya adalah seorang arsitek asal Romawi yang bernama Baqum. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun ikut serta dalam gotong-royong merenovasi Ka’bah. Diceritakan oleh Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu’anhu, لَمَّا بُنِيَتِ الكَعْبَةُ ذَهَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبَّاسٌ يَنْقُلاَنِ الحِجَارَةَ، فَقَالَ العَبَّاسُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْعَلْ إِزَارَكَ عَلَى رَقَبَتِكَ، فَخَرَّ إِلَى الأَرْضِ، وَطَمَحَتْ عَيْنَاهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَقَالَ: «أَرِنِي إِزَارِي» فَشَدَّهُ عَلَيْهِ “Ketika Ka’bah direnovasi, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan ‘Abbas (paman beliau) mengangkat sebuah batu. Abbas berkata kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: ‘gantungkan kainmu ke atas lehermu (agar tidak terluka karena bebatuan)’. Lalu seketika itu Nabi jatuh pingsan. Ketika sadar, kedua matanya memandang ke langit. Lalu beliau bersabda: ‘mana kainku?’. Beliau pun lalu mengencangkan kainnya” (HR. Al-Bukhari 1528). Namun, ketika orang-orang Quraisy kekurangan dana dari sumber usaha yang baik sehingga mereka harus meninggalkan pembangunan sekitar 6 hasta dari bagian utara Ka’bah, yaitu yang dinamakan dengan Hijr Ismail dan Al-Hathim. Lalu mereka meninggikan pintunya yang semula berada di tanah agar tidak ada orang yang memasuki kecuali orang yang mereka kehendaki. Tatkala pembangunan sudah mencapai 15 hasta, mereka mengatapinya dan menyangganya dengan enam buah tiang. Demikian sekelumit faedah seputar pembangunan dan renovasi Ka’bah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 La Ilaha Illallah Arab, Fiqh Rumah Tangga, Doa Menempati Tempat Baru, Khasiat Surah Maryam Untuk Ibu Mengandung, Columbia Kredit Kasur, Cara Bahagiakan Suami Di Ranjang Visited 1,147 times, 3 visit(s) today Post Views: 695 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Mohon maaf ustadz, jika pertanyaannya lancang. Tentang bangunan Ka’bah yang ada di Masjidil Haram, siapakah yang membangunnya? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ka’bah yang ada di Masjidil Haram adalah bangunan yang Allah muliakan, yang disebutkan oleh Allah ta’ala: اِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُّضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبٰرَكًا وَّهُدًى لِّلْعٰلَمِيْنَۚ “Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam” (QS. Ali Imran: 96). Dan Ka’bah bukanlah berhala yang disembah oleh kaum Muslimin, namun Allah jadikan sebagai kiblat dan tempat ibadah. Allah ta’ala berfirman: وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Dan dimanapun engkau berada, palingkanlah wajahmu (ketika beribadah) ke arah Masjidil Haram” (QS. Al-Baqarah: 150). Allah ta’ala berfirman: جَعَلَ اللّٰهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيٰمًا لِّلنَّاسِ  “Allah jadikan Ka’bah sebagai tempat yang suci agar manusia bisa berkumpul (beribadah) di sana” (QS. Al-Maidah: 97). Allah ta’ala juga berfirman: وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لا تُشْرِكْ بِي شَيْئاً وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ “Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang yang beribadah dan orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al-Hajj: 26). Dan Ka’bah sudah ada jauh sebelum masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Oleh karena itu Allah ta’ala menyebutnya dengan al-baitul ‘atiq (rumah yang tua). Allah ta’ala berfirman: ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)” (QS. Al-Hajj: 29). Namun para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang pertama kali membangun Ka’bah: Sebagian ulama mengatakan, yang membangun Ka’bah pertama kali adalah para Malaikat. Ini adalah pendapat Abu Ja’far Al-Baqir. Sebagian ulama mengatakan: Nabi Adam ‘alaihissalam. Ini adalah pendapat Atha’, Sa’id bin Musayyab, Ibnul Jauzi, Ibnu Hajar, dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi. Sebagian ulama mengatakan: Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir. Sebagian ulama mengatakan: Nabi Syits ‘alaihissalam.  Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, bahwa Ka’bah pertama kali dibangun oleh Nabi Adam ‘alaihissalam. Karena Allah ta’ala berfirman: وَعَهِدْنا إِلى إِبْراهِيمَ وَ إِسْماعِيلَ أَنْ طَهِّرا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَ الْعاكِفِينَ وَ الرُّكَّعِ السُّجُودِ “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang i’tikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!”” (QS. Al-Baqarah: 125). Prof. Abdul Karim Al-Khathib mengatakan, “Dalam ayat ini ada isyarat bahwa Ka’bah adalah rumah Allah, sebelum Allah perintahkan Ibrahim dan Ismail untuk membersihkannya dari berhala-berhala” (at-Tafsir al-Qur’ani lil Qur’an, 2/543). Allah ta’ala juga berfirman: وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْراهِيمُ الْقَواعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَ إِسْماعِيلُ “Ketika Ibrahim dan Ismail meninggikan pondasi Ka’bah” (QS. Al-Baqarah: 125). Prof. Abdul Karim Al Khathib juga mengatakan, “Penyebutan ditinggikannya pondasi Ka’bah oleh Ibrahim ‘alaihissalam menunjukkan bahwa Ka’bah sudah ada sebelumnya. Namun beliau menyingkapnya kembali, meninggikan pondasinya dan membangun kembali” (at-Tafsir al-Qur’ani lil Qur’an, 2/543). Demikian juga disebutkan secara lugas di beberapa atsar bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam yang membangun Ka’bah. Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: بعث الله جبريل إلى آدم وحواء فقال لهما: ابنيا لي بيتا، فخط لهما جبريل، فجعل آدم يحفر وحواء تنقل التراب حتى أجابه الماء فنودي من تحته: حسبك يا آدم، فلما بنياه أوصى الله إليه أن طوف به، وقيل له: أنت أول الناس، وهذا أول بيت “Allah mengutus malaikat Jibril kepada Adam dan Hawa. Lalu Allah berfirman kepada keduanya: bangunlah sebuah rumah. Lalu Jibril pun membuatkan kerangka dari rumah tersebut. Kemudian Adam yang menggali tanah dan Hawa yang mengambil tanah kemudian dicampur dengan air. Kemudian diserukan kepada mereka: cukup wahai Adam! Ketika mereka berdua selesai membangun Ka’bah, Allah memerintahkan mereka untuk tawaf mengelilinginya. Lalu dikatakan kepadanya: Adam, engkau adalah manusia pertama, dan ini adalah rumah pertama” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail an-Nubuwwah, dengan sanad yang dha’if karena tafarrud Ibnu Lahi’ah). Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu وَأَنَّهُ بَنَاهُ مِنْ خَمْسَةِ أَجْبُلٍ مِنْ لُبْنَانَ ، وَطُورِ زَيْتَا ، وَطُورِ سِينَا ، وَالْجُودِيِّ ، وَحِرَاءٍ ، حَتَّى اسْتَوَى عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : فَكَانَ أَوَّلُ مَنْ أَسَّسَ الْبَيْتَ ، وَصَلَّى فِيهِ ، وَطَافَ بِهِ آدَمَ – عَلَيْهِ السَّلَامُ – حَتَّى بَعَثَ اللَّهُ الطُّوفَانَ “Bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam membangun Ka’bah dengan tanah dari lima gunung: Lubnan, Thurizayta, Thurisina, Judi, dan Hira. Sampai Ka’bah tegak di atas bumi. Ibnu Abbas mengatakan: Nabi Adam ‘alaihissalam lah yang pertama kali membangun Ka’bah, dan pertama kali shalat di dalamnya, dan thawaf di sekelilingnya. Sampai akhirnya Allah mengirim angin topan (sehingga Ka’bah hancur)” (HR. Al-Azraqani dalam Akhbar Makkah, no.10, dengan sanad yang dha’if jiddan karena terdapat perawi Thalhah bin ‘Amr Al-Hadhrami). Demikian juga riwayat dari Ayyub as-Sikhtiyani rahimahullah, beliau mengatakan: أن آدم عليه السلام بنى البيت من هذه الخمسة الجبال، وأن ربضه كان من حراء “Nabi Adam ‘alaihissalam membangun Ka’bah dari lima gunung tersebut. Dan tanah di pinggirannya berasal dari gunung Hira” (HR. Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya no.9093, dengan sanad yang shahih sampai Ayyub as-Sikhtiyani). Namun ini khabar dari tabi’in yang bukan hujjah. Az-Zarqani menanggapi riwayat-riwayat di atas dengan mengatakan: فَهَذِهِ الْأَخْبَارُ وَإِنْ كَانَتْ مُفْرَدَاتُهَا ضَعِيفَةٌ، لَكِنْ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا “Semua khabar masing-masingnya terdapat kelemahan, namun saling menguatkan satu sama lain” (Syarah Az-Zarqani terhadap Al-Muwatha’, 2/445). Adapun tajdid (pembaharuan; renovasi) terhadap Ka’bah telah terjadi berkali-kali. Yang disebutkan oleh para ulama tarikh di antaranya: Pembaharuan Ka’bah oleh Nabi Syits ‘alaihissalam Pembaharuan Ka’bah oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam Pembaharuan Ka’bah oleh kaum ‘Amalaqah atau Amalek. Yaitu kaum yang hidup tiga atau empat generasi setelah masa Nabi Ibrahim, di sekitaran Syam dan Iraq. Ath-Thabari mengatakan bahwa merekalah yang pertama kali berbicara dengan bahasa Arab. Pembaharuan Ka’bah oleh kaum Jurhum. Mereka adalah kabilah di semenanjung Arab yang berasal dari Yaman, namun hijrah ke Bakkah. Para pendahulu mereka hidup bersama Nabi Ismail ‘alaihissalam dan Hajar. Nabi Ismail pun lalu menikah dengan salah satu wanita kabilah Jurhum. Pembaharuan Ka’bah oleh Qushay bin Kilab, kakek buyut dari Abdul Muthallib. Pembaharuan Ka’bah oleh Abdul Muthalib, kakek Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Pembaharuan Ka’bah oleh Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhu. Pembaharuan Ka’bah oleh al-Hajjaj bin Yusuf. Pada saat Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam berusia 35 tahun, atau sekitar 5 tahun sebelum beliau diutus menjadi Rasul, kabilah Quraisy membangun kembali Ka’bah. Karena kondisi fisiknya sebelum itu hanyalah berupa tumpukan batu berukuran di atas tinggi badan manusia, yaitu setinggi sembilan hasta sejak dari masa Nabi Ismail ‘alaihissalam dan tidak memiliki atap. Sehingga yang tersimpan di dalamnya dapat dicuri oleh segerombolan pencuri. Disamping itu karena merupakan sebuah peninggalan sejarah yang berumur tua, Ka’bah sering diserang oleh pasukan berkuda sehingga merapuhkan bangunan dan merontokkan sendi-sendinya. Hal lainnya, Mekkah pernah dilanda banjir bandang. Airnya meluap dan mengalir ke Baitul Haram sehingga mengakibatkan bangunan Ka’bah hampir ambruk. Orang-orang Quraisy terpaksa merenovasi bangunannya demi menjaga pamornya dan bersepakat untuk tidak merenovasinya kecuali dari sumber usaha yang baik. Mereka tidak mau mengambilnya dana pembangunan yang didapat secara zalim, transaksi ribawi, dan hasil tindak kezaliman terhadap seseorang. Semula mereka merasa segan untuk melumpuhkan bangunannya hingga akhirnya diprakarsai oleh Al-Walid bin Al-Mughirah Al-Makhzumi. Setelah itu, barulah orang-orang mengikutinya setelah melihat tidak terjadi apa-apa terhadap dirinya. Mereka terus melakukan perubahan hingga sampai ke pondasi pertama yang dulu diletakkan oleh Ibrahim ‘alaihissalam. Kemudian mereka ingin memulai membangun kembali dengan cara membagi-bagi bangunan Ka’bah, yaitu masing-masing kabilah mendapat satu bagian. Setiap kabilah mengumpulkan sejumlah batu sesuai dengan jatah masing-masing. Lalu dimulailah pembangunannya sedangkan yang menjadi pimpinan proyeknya adalah seorang arsitek asal Romawi yang bernama Baqum. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun ikut serta dalam gotong-royong merenovasi Ka’bah. Diceritakan oleh Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu’anhu, لَمَّا بُنِيَتِ الكَعْبَةُ ذَهَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبَّاسٌ يَنْقُلاَنِ الحِجَارَةَ، فَقَالَ العَبَّاسُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْعَلْ إِزَارَكَ عَلَى رَقَبَتِكَ، فَخَرَّ إِلَى الأَرْضِ، وَطَمَحَتْ عَيْنَاهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَقَالَ: «أَرِنِي إِزَارِي» فَشَدَّهُ عَلَيْهِ “Ketika Ka’bah direnovasi, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan ‘Abbas (paman beliau) mengangkat sebuah batu. Abbas berkata kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: ‘gantungkan kainmu ke atas lehermu (agar tidak terluka karena bebatuan)’. Lalu seketika itu Nabi jatuh pingsan. Ketika sadar, kedua matanya memandang ke langit. Lalu beliau bersabda: ‘mana kainku?’. Beliau pun lalu mengencangkan kainnya” (HR. Al-Bukhari 1528). Namun, ketika orang-orang Quraisy kekurangan dana dari sumber usaha yang baik sehingga mereka harus meninggalkan pembangunan sekitar 6 hasta dari bagian utara Ka’bah, yaitu yang dinamakan dengan Hijr Ismail dan Al-Hathim. Lalu mereka meninggikan pintunya yang semula berada di tanah agar tidak ada orang yang memasuki kecuali orang yang mereka kehendaki. Tatkala pembangunan sudah mencapai 15 hasta, mereka mengatapinya dan menyangganya dengan enam buah tiang. Demikian sekelumit faedah seputar pembangunan dan renovasi Ka’bah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 La Ilaha Illallah Arab, Fiqh Rumah Tangga, Doa Menempati Tempat Baru, Khasiat Surah Maryam Untuk Ibu Mengandung, Columbia Kredit Kasur, Cara Bahagiakan Suami Di Ranjang Visited 1,147 times, 3 visit(s) today Post Views: 695 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Mohon maaf ustadz, jika pertanyaannya lancang. Tentang bangunan Ka’bah yang ada di Masjidil Haram, siapakah yang membangunnya? Mohon penjelasannya. Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Ka’bah yang ada di Masjidil Haram adalah bangunan yang Allah muliakan, yang disebutkan oleh Allah ta’ala: اِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُّضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبٰرَكًا وَّهُدًى لِّلْعٰلَمِيْنَۚ “Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam” (QS. Ali Imran: 96). Dan Ka’bah bukanlah berhala yang disembah oleh kaum Muslimin, namun Allah jadikan sebagai kiblat dan tempat ibadah. Allah ta’ala berfirman: وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ “Dan dimanapun engkau berada, palingkanlah wajahmu (ketika beribadah) ke arah Masjidil Haram” (QS. Al-Baqarah: 150). Allah ta’ala berfirman: جَعَلَ اللّٰهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيٰمًا لِّلنَّاسِ  “Allah jadikan Ka’bah sebagai tempat yang suci agar manusia bisa berkumpul (beribadah) di sana” (QS. Al-Maidah: 97). Allah ta’ala juga berfirman: وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لا تُشْرِكْ بِي شَيْئاً وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ “Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang yang beribadah dan orang yang rukuk dan sujud” (QS. Al-Hajj: 26). Dan Ka’bah sudah ada jauh sebelum masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Oleh karena itu Allah ta’ala menyebutnya dengan al-baitul ‘atiq (rumah yang tua). Allah ta’ala berfirman: ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)” (QS. Al-Hajj: 29). Namun para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang pertama kali membangun Ka’bah: Sebagian ulama mengatakan, yang membangun Ka’bah pertama kali adalah para Malaikat. Ini adalah pendapat Abu Ja’far Al-Baqir. Sebagian ulama mengatakan: Nabi Adam ‘alaihissalam. Ini adalah pendapat Atha’, Sa’id bin Musayyab, Ibnul Jauzi, Ibnu Hajar, dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi. Sebagian ulama mengatakan: Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir. Sebagian ulama mengatakan: Nabi Syits ‘alaihissalam.  Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, bahwa Ka’bah pertama kali dibangun oleh Nabi Adam ‘alaihissalam. Karena Allah ta’ala berfirman: وَعَهِدْنا إِلى إِبْراهِيمَ وَ إِسْماعِيلَ أَنْ طَهِّرا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَ الْعاكِفِينَ وَ الرُّكَّعِ السُّجُودِ “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang i’tikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!”” (QS. Al-Baqarah: 125). Prof. Abdul Karim Al-Khathib mengatakan, “Dalam ayat ini ada isyarat bahwa Ka’bah adalah rumah Allah, sebelum Allah perintahkan Ibrahim dan Ismail untuk membersihkannya dari berhala-berhala” (at-Tafsir al-Qur’ani lil Qur’an, 2/543). Allah ta’ala juga berfirman: وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْراهِيمُ الْقَواعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَ إِسْماعِيلُ “Ketika Ibrahim dan Ismail meninggikan pondasi Ka’bah” (QS. Al-Baqarah: 125). Prof. Abdul Karim Al Khathib juga mengatakan, “Penyebutan ditinggikannya pondasi Ka’bah oleh Ibrahim ‘alaihissalam menunjukkan bahwa Ka’bah sudah ada sebelumnya. Namun beliau menyingkapnya kembali, meninggikan pondasinya dan membangun kembali” (at-Tafsir al-Qur’ani lil Qur’an, 2/543). Demikian juga disebutkan secara lugas di beberapa atsar bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam yang membangun Ka’bah. Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: بعث الله جبريل إلى آدم وحواء فقال لهما: ابنيا لي بيتا، فخط لهما جبريل، فجعل آدم يحفر وحواء تنقل التراب حتى أجابه الماء فنودي من تحته: حسبك يا آدم، فلما بنياه أوصى الله إليه أن طوف به، وقيل له: أنت أول الناس، وهذا أول بيت “Allah mengutus malaikat Jibril kepada Adam dan Hawa. Lalu Allah berfirman kepada keduanya: bangunlah sebuah rumah. Lalu Jibril pun membuatkan kerangka dari rumah tersebut. Kemudian Adam yang menggali tanah dan Hawa yang mengambil tanah kemudian dicampur dengan air. Kemudian diserukan kepada mereka: cukup wahai Adam! Ketika mereka berdua selesai membangun Ka’bah, Allah memerintahkan mereka untuk tawaf mengelilinginya. Lalu dikatakan kepadanya: Adam, engkau adalah manusia pertama, dan ini adalah rumah pertama” (HR. Al-Baihaqi dalam Dalail an-Nubuwwah, dengan sanad yang dha’if karena tafarrud Ibnu Lahi’ah). Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu وَأَنَّهُ بَنَاهُ مِنْ خَمْسَةِ أَجْبُلٍ مِنْ لُبْنَانَ ، وَطُورِ زَيْتَا ، وَطُورِ سِينَا ، وَالْجُودِيِّ ، وَحِرَاءٍ ، حَتَّى اسْتَوَى عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : فَكَانَ أَوَّلُ مَنْ أَسَّسَ الْبَيْتَ ، وَصَلَّى فِيهِ ، وَطَافَ بِهِ آدَمَ – عَلَيْهِ السَّلَامُ – حَتَّى بَعَثَ اللَّهُ الطُّوفَانَ “Bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam membangun Ka’bah dengan tanah dari lima gunung: Lubnan, Thurizayta, Thurisina, Judi, dan Hira. Sampai Ka’bah tegak di atas bumi. Ibnu Abbas mengatakan: Nabi Adam ‘alaihissalam lah yang pertama kali membangun Ka’bah, dan pertama kali shalat di dalamnya, dan thawaf di sekelilingnya. Sampai akhirnya Allah mengirim angin topan (sehingga Ka’bah hancur)” (HR. Al-Azraqani dalam Akhbar Makkah, no.10, dengan sanad yang dha’if jiddan karena terdapat perawi Thalhah bin ‘Amr Al-Hadhrami). Demikian juga riwayat dari Ayyub as-Sikhtiyani rahimahullah, beliau mengatakan: أن آدم عليه السلام بنى البيت من هذه الخمسة الجبال، وأن ربضه كان من حراء “Nabi Adam ‘alaihissalam membangun Ka’bah dari lima gunung tersebut. Dan tanah di pinggirannya berasal dari gunung Hira” (HR. Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya no.9093, dengan sanad yang shahih sampai Ayyub as-Sikhtiyani). Namun ini khabar dari tabi’in yang bukan hujjah. Az-Zarqani menanggapi riwayat-riwayat di atas dengan mengatakan: فَهَذِهِ الْأَخْبَارُ وَإِنْ كَانَتْ مُفْرَدَاتُهَا ضَعِيفَةٌ، لَكِنْ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا “Semua khabar masing-masingnya terdapat kelemahan, namun saling menguatkan satu sama lain” (Syarah Az-Zarqani terhadap Al-Muwatha’, 2/445). Adapun tajdid (pembaharuan; renovasi) terhadap Ka’bah telah terjadi berkali-kali. Yang disebutkan oleh para ulama tarikh di antaranya: Pembaharuan Ka’bah oleh Nabi Syits ‘alaihissalam Pembaharuan Ka’bah oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam Pembaharuan Ka’bah oleh kaum ‘Amalaqah atau Amalek. Yaitu kaum yang hidup tiga atau empat generasi setelah masa Nabi Ibrahim, di sekitaran Syam dan Iraq. Ath-Thabari mengatakan bahwa merekalah yang pertama kali berbicara dengan bahasa Arab. Pembaharuan Ka’bah oleh kaum Jurhum. Mereka adalah kabilah di semenanjung Arab yang berasal dari Yaman, namun hijrah ke Bakkah. Para pendahulu mereka hidup bersama Nabi Ismail ‘alaihissalam dan Hajar. Nabi Ismail pun lalu menikah dengan salah satu wanita kabilah Jurhum. Pembaharuan Ka’bah oleh Qushay bin Kilab, kakek buyut dari Abdul Muthallib. Pembaharuan Ka’bah oleh Abdul Muthalib, kakek Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Pembaharuan Ka’bah oleh Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhu. Pembaharuan Ka’bah oleh al-Hajjaj bin Yusuf. Pada saat Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam berusia 35 tahun, atau sekitar 5 tahun sebelum beliau diutus menjadi Rasul, kabilah Quraisy membangun kembali Ka’bah. Karena kondisi fisiknya sebelum itu hanyalah berupa tumpukan batu berukuran di atas tinggi badan manusia, yaitu setinggi sembilan hasta sejak dari masa Nabi Ismail ‘alaihissalam dan tidak memiliki atap. Sehingga yang tersimpan di dalamnya dapat dicuri oleh segerombolan pencuri. Disamping itu karena merupakan sebuah peninggalan sejarah yang berumur tua, Ka’bah sering diserang oleh pasukan berkuda sehingga merapuhkan bangunan dan merontokkan sendi-sendinya. Hal lainnya, Mekkah pernah dilanda banjir bandang. Airnya meluap dan mengalir ke Baitul Haram sehingga mengakibatkan bangunan Ka’bah hampir ambruk. Orang-orang Quraisy terpaksa merenovasi bangunannya demi menjaga pamornya dan bersepakat untuk tidak merenovasinya kecuali dari sumber usaha yang baik. Mereka tidak mau mengambilnya dana pembangunan yang didapat secara zalim, transaksi ribawi, dan hasil tindak kezaliman terhadap seseorang. Semula mereka merasa segan untuk melumpuhkan bangunannya hingga akhirnya diprakarsai oleh Al-Walid bin Al-Mughirah Al-Makhzumi. Setelah itu, barulah orang-orang mengikutinya setelah melihat tidak terjadi apa-apa terhadap dirinya. Mereka terus melakukan perubahan hingga sampai ke pondasi pertama yang dulu diletakkan oleh Ibrahim ‘alaihissalam. Kemudian mereka ingin memulai membangun kembali dengan cara membagi-bagi bangunan Ka’bah, yaitu masing-masing kabilah mendapat satu bagian. Setiap kabilah mengumpulkan sejumlah batu sesuai dengan jatah masing-masing. Lalu dimulailah pembangunannya sedangkan yang menjadi pimpinan proyeknya adalah seorang arsitek asal Romawi yang bernama Baqum. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun ikut serta dalam gotong-royong merenovasi Ka’bah. Diceritakan oleh Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu’anhu, لَمَّا بُنِيَتِ الكَعْبَةُ ذَهَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبَّاسٌ يَنْقُلاَنِ الحِجَارَةَ، فَقَالَ العَبَّاسُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْعَلْ إِزَارَكَ عَلَى رَقَبَتِكَ، فَخَرَّ إِلَى الأَرْضِ، وَطَمَحَتْ عَيْنَاهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَقَالَ: «أَرِنِي إِزَارِي» فَشَدَّهُ عَلَيْهِ “Ketika Ka’bah direnovasi, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan ‘Abbas (paman beliau) mengangkat sebuah batu. Abbas berkata kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: ‘gantungkan kainmu ke atas lehermu (agar tidak terluka karena bebatuan)’. Lalu seketika itu Nabi jatuh pingsan. Ketika sadar, kedua matanya memandang ke langit. Lalu beliau bersabda: ‘mana kainku?’. Beliau pun lalu mengencangkan kainnya” (HR. Al-Bukhari 1528). Namun, ketika orang-orang Quraisy kekurangan dana dari sumber usaha yang baik sehingga mereka harus meninggalkan pembangunan sekitar 6 hasta dari bagian utara Ka’bah, yaitu yang dinamakan dengan Hijr Ismail dan Al-Hathim. Lalu mereka meninggikan pintunya yang semula berada di tanah agar tidak ada orang yang memasuki kecuali orang yang mereka kehendaki. Tatkala pembangunan sudah mencapai 15 hasta, mereka mengatapinya dan menyangganya dengan enam buah tiang. Demikian sekelumit faedah seputar pembangunan dan renovasi Ka’bah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 La Ilaha Illallah Arab, Fiqh Rumah Tangga, Doa Menempati Tempat Baru, Khasiat Surah Maryam Untuk Ibu Mengandung, Columbia Kredit Kasur, Cara Bahagiakan Suami Di Ranjang Visited 1,147 times, 3 visit(s) today Post Views: 695 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadis: Hukum Melakukan Autopsi terhadap Jenazah

Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup.” (HR. Abu Dawud no. 3207. Dinilai sahih oleh Al-Albani)Di dalam riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, terdapat tambahan,كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِ عَظْمِ الْحَيِّ فِي الْإِثْمِ“Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup dalam dosanya.” (HR. Ibnu Majah 1617. Namun, riwayat ini dinilai dha’if oleh Al-Albani)Berkaitan dengan hadis di atas, terdapat beberapa faedah yang bisa diambil, yaitu:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah keempatFaedah pertamaPara ulama ahli fikih berdalil dengan hadis ini tentang haramnya mematahkan tulang orang yang sudah mati (Lihat Al-Mughni, 3: 377, 398). Hal ini karena orang yang sudah meninggal itu sama dengan orang yang masih hidup, baik berkaitan dengan kehormatan, pemuliaan, dan tidak boleh dilanggar kehormatannya. Orang yang sudah meninggal itu tetap terjaga kehormatannya, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah meninggal dunia.Faedah keduaTambahan “dalam dosa” merupakan isyarat bahwa perbuatan mematahkan tulang orang yang sudah meninggal dunia itu tidak dihukum dengan qishash atau diyat. Akan tetapi, perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa, pelakunya berhak mendapatkan hukuman jika melakukannya dengan sengaja.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Adapun (mematahkan tulang) mayit, maka tidak ada qishash dan juga tidak ada ganti rugi (diyat), yang ada hanyalah dosa. Maksudnya, orang yang mematahkan tulang orang yang sudah meninggal dunia itu berdosa sebagaimana dosa perbuatan orang yang mematahkan tulang orang yang masih hidup.” (Tashilul Ilmam, 3: 60-61)Faedah ketigaDalam hadis ini terkandung dalil bahwa tidak boleh melakukan pembedahan terjadap jenazah muslim untuk tujuan ilmiah (ilmu pengetahuan). Karena perbuatan tersebut melanggar kehormatan jenazah muslim tersebut. Jika tujuan tersebut bisa tercapai dengan melakukan pembedahan jenazah orang yang tidak ma’shum, seperti orang murtad atau kafir harbi, maka hal itu mencukupi.Adapun melakukan pembedahan untuk mengetahui sebab kematian si mayit, baik untuk membuktikan sebab kematian berkaitan dengan perkara kriminalitas (misalnya, pada kasus pembunuhan), maka hal itu diperbolehkan. Hal ini karena maslahat yang ingin dicapai lebih didahulukan daripada mafsadat yang timbul dari pembedahan tersebut.Demikian pula, diperbolehkan untuk melakukan pembedahan untuk mencari atau menyelidiki penyakit penyebab kematian, misalnya ketika terjadi wabah suatu penyakit. Hal ini untuk menjaga keselamatan masyarakat dan juga untuk mencari (meneliti) obat yang sesuai.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Tidak boleh mempermainkan jenazah kaum muslimin. Akan tetapi, hendaknya dimuliakan dan dimakamkan. (Kehormatan jenazah muslim tersebut) tidak boleh dilanggar, kecuali jika dilakukan pembedahan (autopsi) untuk mengetahui penyebab kematian. Apakah jenazah tersebut dibunuh atau meninggal tanpa dibunuh. Jika autopsi tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian, maka tujuan tersebut dapat dibenarkan. Adapun jika pembedahan tersebut dilakukan untuk mempelajari ilmu kedokteran, atau sebagai praktek mahasiswa kedokteran, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan terhadap jenazah muslim. Hal ini karena jenazah muslim itu terjaga kehormatannya, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah meninggal dunia.” (Tashilul Ilmam, 3: 61)Faedah keempatTidak boleh atas seseorang untuk memperjualbelikan organ tubuh setelah meninggal dunia. Hal ini karena perbuatan tersebut akan menyebabkan terjadinya pembedahan mayit sebagaimana yang dilarang dalam hadis tersebut.Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah***@Rumah Kasongan, 2 Syawal 1444/ 23 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 337-338) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 60-61).Tags: adab mengurus jenazahautopsi jenazahjenazah

Hadis: Hukum Melakukan Autopsi terhadap Jenazah

Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup.” (HR. Abu Dawud no. 3207. Dinilai sahih oleh Al-Albani)Di dalam riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, terdapat tambahan,كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِ عَظْمِ الْحَيِّ فِي الْإِثْمِ“Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup dalam dosanya.” (HR. Ibnu Majah 1617. Namun, riwayat ini dinilai dha’if oleh Al-Albani)Berkaitan dengan hadis di atas, terdapat beberapa faedah yang bisa diambil, yaitu:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah keempatFaedah pertamaPara ulama ahli fikih berdalil dengan hadis ini tentang haramnya mematahkan tulang orang yang sudah mati (Lihat Al-Mughni, 3: 377, 398). Hal ini karena orang yang sudah meninggal itu sama dengan orang yang masih hidup, baik berkaitan dengan kehormatan, pemuliaan, dan tidak boleh dilanggar kehormatannya. Orang yang sudah meninggal itu tetap terjaga kehormatannya, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah meninggal dunia.Faedah keduaTambahan “dalam dosa” merupakan isyarat bahwa perbuatan mematahkan tulang orang yang sudah meninggal dunia itu tidak dihukum dengan qishash atau diyat. Akan tetapi, perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa, pelakunya berhak mendapatkan hukuman jika melakukannya dengan sengaja.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Adapun (mematahkan tulang) mayit, maka tidak ada qishash dan juga tidak ada ganti rugi (diyat), yang ada hanyalah dosa. Maksudnya, orang yang mematahkan tulang orang yang sudah meninggal dunia itu berdosa sebagaimana dosa perbuatan orang yang mematahkan tulang orang yang masih hidup.” (Tashilul Ilmam, 3: 60-61)Faedah ketigaDalam hadis ini terkandung dalil bahwa tidak boleh melakukan pembedahan terjadap jenazah muslim untuk tujuan ilmiah (ilmu pengetahuan). Karena perbuatan tersebut melanggar kehormatan jenazah muslim tersebut. Jika tujuan tersebut bisa tercapai dengan melakukan pembedahan jenazah orang yang tidak ma’shum, seperti orang murtad atau kafir harbi, maka hal itu mencukupi.Adapun melakukan pembedahan untuk mengetahui sebab kematian si mayit, baik untuk membuktikan sebab kematian berkaitan dengan perkara kriminalitas (misalnya, pada kasus pembunuhan), maka hal itu diperbolehkan. Hal ini karena maslahat yang ingin dicapai lebih didahulukan daripada mafsadat yang timbul dari pembedahan tersebut.Demikian pula, diperbolehkan untuk melakukan pembedahan untuk mencari atau menyelidiki penyakit penyebab kematian, misalnya ketika terjadi wabah suatu penyakit. Hal ini untuk menjaga keselamatan masyarakat dan juga untuk mencari (meneliti) obat yang sesuai.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Tidak boleh mempermainkan jenazah kaum muslimin. Akan tetapi, hendaknya dimuliakan dan dimakamkan. (Kehormatan jenazah muslim tersebut) tidak boleh dilanggar, kecuali jika dilakukan pembedahan (autopsi) untuk mengetahui penyebab kematian. Apakah jenazah tersebut dibunuh atau meninggal tanpa dibunuh. Jika autopsi tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian, maka tujuan tersebut dapat dibenarkan. Adapun jika pembedahan tersebut dilakukan untuk mempelajari ilmu kedokteran, atau sebagai praktek mahasiswa kedokteran, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan terhadap jenazah muslim. Hal ini karena jenazah muslim itu terjaga kehormatannya, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah meninggal dunia.” (Tashilul Ilmam, 3: 61)Faedah keempatTidak boleh atas seseorang untuk memperjualbelikan organ tubuh setelah meninggal dunia. Hal ini karena perbuatan tersebut akan menyebabkan terjadinya pembedahan mayit sebagaimana yang dilarang dalam hadis tersebut.Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah***@Rumah Kasongan, 2 Syawal 1444/ 23 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 337-338) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 60-61).Tags: adab mengurus jenazahautopsi jenazahjenazah
Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup.” (HR. Abu Dawud no. 3207. Dinilai sahih oleh Al-Albani)Di dalam riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, terdapat tambahan,كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِ عَظْمِ الْحَيِّ فِي الْإِثْمِ“Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup dalam dosanya.” (HR. Ibnu Majah 1617. Namun, riwayat ini dinilai dha’if oleh Al-Albani)Berkaitan dengan hadis di atas, terdapat beberapa faedah yang bisa diambil, yaitu:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah keempatFaedah pertamaPara ulama ahli fikih berdalil dengan hadis ini tentang haramnya mematahkan tulang orang yang sudah mati (Lihat Al-Mughni, 3: 377, 398). Hal ini karena orang yang sudah meninggal itu sama dengan orang yang masih hidup, baik berkaitan dengan kehormatan, pemuliaan, dan tidak boleh dilanggar kehormatannya. Orang yang sudah meninggal itu tetap terjaga kehormatannya, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah meninggal dunia.Faedah keduaTambahan “dalam dosa” merupakan isyarat bahwa perbuatan mematahkan tulang orang yang sudah meninggal dunia itu tidak dihukum dengan qishash atau diyat. Akan tetapi, perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa, pelakunya berhak mendapatkan hukuman jika melakukannya dengan sengaja.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Adapun (mematahkan tulang) mayit, maka tidak ada qishash dan juga tidak ada ganti rugi (diyat), yang ada hanyalah dosa. Maksudnya, orang yang mematahkan tulang orang yang sudah meninggal dunia itu berdosa sebagaimana dosa perbuatan orang yang mematahkan tulang orang yang masih hidup.” (Tashilul Ilmam, 3: 60-61)Faedah ketigaDalam hadis ini terkandung dalil bahwa tidak boleh melakukan pembedahan terjadap jenazah muslim untuk tujuan ilmiah (ilmu pengetahuan). Karena perbuatan tersebut melanggar kehormatan jenazah muslim tersebut. Jika tujuan tersebut bisa tercapai dengan melakukan pembedahan jenazah orang yang tidak ma’shum, seperti orang murtad atau kafir harbi, maka hal itu mencukupi.Adapun melakukan pembedahan untuk mengetahui sebab kematian si mayit, baik untuk membuktikan sebab kematian berkaitan dengan perkara kriminalitas (misalnya, pada kasus pembunuhan), maka hal itu diperbolehkan. Hal ini karena maslahat yang ingin dicapai lebih didahulukan daripada mafsadat yang timbul dari pembedahan tersebut.Demikian pula, diperbolehkan untuk melakukan pembedahan untuk mencari atau menyelidiki penyakit penyebab kematian, misalnya ketika terjadi wabah suatu penyakit. Hal ini untuk menjaga keselamatan masyarakat dan juga untuk mencari (meneliti) obat yang sesuai.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Tidak boleh mempermainkan jenazah kaum muslimin. Akan tetapi, hendaknya dimuliakan dan dimakamkan. (Kehormatan jenazah muslim tersebut) tidak boleh dilanggar, kecuali jika dilakukan pembedahan (autopsi) untuk mengetahui penyebab kematian. Apakah jenazah tersebut dibunuh atau meninggal tanpa dibunuh. Jika autopsi tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian, maka tujuan tersebut dapat dibenarkan. Adapun jika pembedahan tersebut dilakukan untuk mempelajari ilmu kedokteran, atau sebagai praktek mahasiswa kedokteran, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan terhadap jenazah muslim. Hal ini karena jenazah muslim itu terjaga kehormatannya, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah meninggal dunia.” (Tashilul Ilmam, 3: 61)Faedah keempatTidak boleh atas seseorang untuk memperjualbelikan organ tubuh setelah meninggal dunia. Hal ini karena perbuatan tersebut akan menyebabkan terjadinya pembedahan mayit sebagaimana yang dilarang dalam hadis tersebut.Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah***@Rumah Kasongan, 2 Syawal 1444/ 23 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 337-338) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 60-61).Tags: adab mengurus jenazahautopsi jenazahjenazah


Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا“Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup.” (HR. Abu Dawud no. 3207. Dinilai sahih oleh Al-Albani)Di dalam riwayat Ibnu Majah dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, terdapat tambahan,كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِ عَظْمِ الْحَيِّ فِي الْإِثْمِ“Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup dalam dosanya.” (HR. Ibnu Majah 1617. Namun, riwayat ini dinilai dha’if oleh Al-Albani)Berkaitan dengan hadis di atas, terdapat beberapa faedah yang bisa diambil, yaitu:Daftar Isi Faedah pertamaFaedah keduaFaedah ketigaFaedah keempatFaedah pertamaPara ulama ahli fikih berdalil dengan hadis ini tentang haramnya mematahkan tulang orang yang sudah mati (Lihat Al-Mughni, 3: 377, 398). Hal ini karena orang yang sudah meninggal itu sama dengan orang yang masih hidup, baik berkaitan dengan kehormatan, pemuliaan, dan tidak boleh dilanggar kehormatannya. Orang yang sudah meninggal itu tetap terjaga kehormatannya, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah meninggal dunia.Faedah keduaTambahan “dalam dosa” merupakan isyarat bahwa perbuatan mematahkan tulang orang yang sudah meninggal dunia itu tidak dihukum dengan qishash atau diyat. Akan tetapi, perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa, pelakunya berhak mendapatkan hukuman jika melakukannya dengan sengaja.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Adapun (mematahkan tulang) mayit, maka tidak ada qishash dan juga tidak ada ganti rugi (diyat), yang ada hanyalah dosa. Maksudnya, orang yang mematahkan tulang orang yang sudah meninggal dunia itu berdosa sebagaimana dosa perbuatan orang yang mematahkan tulang orang yang masih hidup.” (Tashilul Ilmam, 3: 60-61)Faedah ketigaDalam hadis ini terkandung dalil bahwa tidak boleh melakukan pembedahan terjadap jenazah muslim untuk tujuan ilmiah (ilmu pengetahuan). Karena perbuatan tersebut melanggar kehormatan jenazah muslim tersebut. Jika tujuan tersebut bisa tercapai dengan melakukan pembedahan jenazah orang yang tidak ma’shum, seperti orang murtad atau kafir harbi, maka hal itu mencukupi.Adapun melakukan pembedahan untuk mengetahui sebab kematian si mayit, baik untuk membuktikan sebab kematian berkaitan dengan perkara kriminalitas (misalnya, pada kasus pembunuhan), maka hal itu diperbolehkan. Hal ini karena maslahat yang ingin dicapai lebih didahulukan daripada mafsadat yang timbul dari pembedahan tersebut.Demikian pula, diperbolehkan untuk melakukan pembedahan untuk mencari atau menyelidiki penyakit penyebab kematian, misalnya ketika terjadi wabah suatu penyakit. Hal ini untuk menjaga keselamatan masyarakat dan juga untuk mencari (meneliti) obat yang sesuai.Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Tidak boleh mempermainkan jenazah kaum muslimin. Akan tetapi, hendaknya dimuliakan dan dimakamkan. (Kehormatan jenazah muslim tersebut) tidak boleh dilanggar, kecuali jika dilakukan pembedahan (autopsi) untuk mengetahui penyebab kematian. Apakah jenazah tersebut dibunuh atau meninggal tanpa dibunuh. Jika autopsi tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian, maka tujuan tersebut dapat dibenarkan. Adapun jika pembedahan tersebut dilakukan untuk mempelajari ilmu kedokteran, atau sebagai praktek mahasiswa kedokteran, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan terhadap jenazah muslim. Hal ini karena jenazah muslim itu terjaga kehormatannya, baik ketika masih hidup maupun ketika sudah meninggal dunia.” (Tashilul Ilmam, 3: 61)Faedah keempatTidak boleh atas seseorang untuk memperjualbelikan organ tubuh setelah meninggal dunia. Hal ini karena perbuatan tersebut akan menyebabkan terjadinya pembedahan mayit sebagaimana yang dilarang dalam hadis tersebut.Baca juga: Fikih Pengurusan Jenazah***@Rumah Kasongan, 2 Syawal 1444/ 23 April 2023Penulis: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 337-338) dan Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Maram (3: 60-61).Tags: adab mengurus jenazahautopsi jenazahjenazah

Mengenal Hak Orang Tua

Tidak dipungkiri keutamaan orang tua atas anak. Orang tua merupakan sebab hadirnya anak di dunia. Bagi keduanya terdapat hak yang sangat besar. Orang tua telah mengasuhnya sejak kecil dan penuh letih demi istirahat sang anak. Terjaga di malam hari demi tidurnya. Ibu mengandungmu di perutnya dan menghidupi dengan memberi makan yang bergizi dan sehat selama 9 bulan, seperti yang diisyaratkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar (berbuat baik) kepada dua orang tuanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)Kemudian setelah melahirkan, ibu mengasuh dan menyusui selama 2 tahun dengan penuh keletihan, kepayahan, dan kesulitan. Begitu pula ayah, bekerja untuk menghidupimu, agar menguatkanmu sejak Anda kecil hingga Anda mampu berdiri sendiri. Berusaha dalam mendidikmu dan menasihatimu. Anda tidak menguasai atas dirimu kemudharatan maupun kebermanfaatan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala perintahkan anak agar berbuat baik (berbakti) dan bersyukur kepada keduanya, “bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)Allah Ta’ala berfirman,[the_ad_placement id="tengah-artikel"] وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًاۗ“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku! Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.’” (QS. Al-Isra: 23-24)Hak orang tua atasmu adalah berbuat baik dengan berbakti kepada keduanya, dengan perkataan dan perbuatan, dengan harta dan raga, mematuhi perintahnya selain perintah kemaksiatan kepada Allah Ta’ala dan perintah yang bukan akan mencelakakanmu. Berkata lemah lembut kepadanya, berwajah berseri di hadapannya, melayani mereka, jangan bosan merawatnya ketika mereka sudah tua, sakit, dan lemah. Tidak merasa keberatan atas semua itu karena Anda akan tua seperti mereka suatu saat nanti.Anda akan menjadi ayah seperti keduanya. Anda juga akan tua hidup bersama anak-anakmu jika Anda ditakdirkan hidup menua bersama mereka. Anda akan membutuhkan bakti anak-anakmu sebagaimana kedua orang tuamu kini membutuhkan baktimu.Jika Anda mampu mewujudkan baktimu kepada orang tua, maka bergembiralah dengan balasan pahala yang berlimpah, dan balasan yang setimpal. Maka, barangsiapa yang berbakti kepada orang tua, maka anak-anaknya pun nanti akan berbakti kepadanya. Barangsiapa yang durhaka kepada ayahnya, begitu pula anak-anaknya nanti akan durhaka padanya. Balasan akan sesuai dengan amal yang dilakukan, sebagaimana Anda memperlakukan, demikian Anda akan diperlakukan. Allah Ta’ala telah menjadikan kedudukan orang tua adalah kedudukan yang besar dan tinggi dalam agama di mana Allah Ta’ala jadikan haknya adalah hak yang harus dipenuhi setelah hak Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam,وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa: 36)اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ“Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)Nabi shallallahu ‘alahi wasallam mendahulukan berbakti kepada kedua orang tua di atas jihad fii sabilillah, seperti dalam hadis Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “Aku berkata, ‘Ya Rasulullah, amal apa yang paling dicintai Allah?’ Beliau shallallahu ‘alahi wasallam berkata, ‘Shalat pada waktunya.’ Aku berkata, ‘Lalu, amal apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alahi wasallam berkata, ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku berkata, ‘Lalu, amal apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alahi wasallam berkata, ‘Jihad fii sabilillah.'” (HR. Bukhori No. 527dan Muslim No. 85)Hal ini menunjukkan pentingnya hak kedua orang tua yang banyak dilalaikan manusia. Justru banyak yang durhaka dan memutus hubungan. Anda bisa melihat seorang anak yang tidak memperhatikan hak ibu dan ayahnya. Betapa banyak pula yang meremehkan dan merendahkan orang tuanya, maka mereka akan mendapatkan balasan yang semisal cepat atau lambat.Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: Menghadapi Orang Tua Yang Bermaksiat***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Huquuq Da’at ilaihaa Al-Fithratu wa Qarartuha Asy-Syari’ah karya Syekh Sholeh bin Utsaimin rahimahullah.Tags: berbakti kepada orang tuahak orang tuakewajiban anak

Mengenal Hak Orang Tua

Tidak dipungkiri keutamaan orang tua atas anak. Orang tua merupakan sebab hadirnya anak di dunia. Bagi keduanya terdapat hak yang sangat besar. Orang tua telah mengasuhnya sejak kecil dan penuh letih demi istirahat sang anak. Terjaga di malam hari demi tidurnya. Ibu mengandungmu di perutnya dan menghidupi dengan memberi makan yang bergizi dan sehat selama 9 bulan, seperti yang diisyaratkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar (berbuat baik) kepada dua orang tuanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)Kemudian setelah melahirkan, ibu mengasuh dan menyusui selama 2 tahun dengan penuh keletihan, kepayahan, dan kesulitan. Begitu pula ayah, bekerja untuk menghidupimu, agar menguatkanmu sejak Anda kecil hingga Anda mampu berdiri sendiri. Berusaha dalam mendidikmu dan menasihatimu. Anda tidak menguasai atas dirimu kemudharatan maupun kebermanfaatan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala perintahkan anak agar berbuat baik (berbakti) dan bersyukur kepada keduanya, “bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)Allah Ta’ala berfirman,[the_ad_placement id="tengah-artikel"] وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًاۗ“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku! Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.’” (QS. Al-Isra: 23-24)Hak orang tua atasmu adalah berbuat baik dengan berbakti kepada keduanya, dengan perkataan dan perbuatan, dengan harta dan raga, mematuhi perintahnya selain perintah kemaksiatan kepada Allah Ta’ala dan perintah yang bukan akan mencelakakanmu. Berkata lemah lembut kepadanya, berwajah berseri di hadapannya, melayani mereka, jangan bosan merawatnya ketika mereka sudah tua, sakit, dan lemah. Tidak merasa keberatan atas semua itu karena Anda akan tua seperti mereka suatu saat nanti.Anda akan menjadi ayah seperti keduanya. Anda juga akan tua hidup bersama anak-anakmu jika Anda ditakdirkan hidup menua bersama mereka. Anda akan membutuhkan bakti anak-anakmu sebagaimana kedua orang tuamu kini membutuhkan baktimu.Jika Anda mampu mewujudkan baktimu kepada orang tua, maka bergembiralah dengan balasan pahala yang berlimpah, dan balasan yang setimpal. Maka, barangsiapa yang berbakti kepada orang tua, maka anak-anaknya pun nanti akan berbakti kepadanya. Barangsiapa yang durhaka kepada ayahnya, begitu pula anak-anaknya nanti akan durhaka padanya. Balasan akan sesuai dengan amal yang dilakukan, sebagaimana Anda memperlakukan, demikian Anda akan diperlakukan. Allah Ta’ala telah menjadikan kedudukan orang tua adalah kedudukan yang besar dan tinggi dalam agama di mana Allah Ta’ala jadikan haknya adalah hak yang harus dipenuhi setelah hak Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam,وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa: 36)اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ“Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)Nabi shallallahu ‘alahi wasallam mendahulukan berbakti kepada kedua orang tua di atas jihad fii sabilillah, seperti dalam hadis Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “Aku berkata, ‘Ya Rasulullah, amal apa yang paling dicintai Allah?’ Beliau shallallahu ‘alahi wasallam berkata, ‘Shalat pada waktunya.’ Aku berkata, ‘Lalu, amal apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alahi wasallam berkata, ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku berkata, ‘Lalu, amal apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alahi wasallam berkata, ‘Jihad fii sabilillah.'” (HR. Bukhori No. 527dan Muslim No. 85)Hal ini menunjukkan pentingnya hak kedua orang tua yang banyak dilalaikan manusia. Justru banyak yang durhaka dan memutus hubungan. Anda bisa melihat seorang anak yang tidak memperhatikan hak ibu dan ayahnya. Betapa banyak pula yang meremehkan dan merendahkan orang tuanya, maka mereka akan mendapatkan balasan yang semisal cepat atau lambat.Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: Menghadapi Orang Tua Yang Bermaksiat***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Huquuq Da’at ilaihaa Al-Fithratu wa Qarartuha Asy-Syari’ah karya Syekh Sholeh bin Utsaimin rahimahullah.Tags: berbakti kepada orang tuahak orang tuakewajiban anak
Tidak dipungkiri keutamaan orang tua atas anak. Orang tua merupakan sebab hadirnya anak di dunia. Bagi keduanya terdapat hak yang sangat besar. Orang tua telah mengasuhnya sejak kecil dan penuh letih demi istirahat sang anak. Terjaga di malam hari demi tidurnya. Ibu mengandungmu di perutnya dan menghidupi dengan memberi makan yang bergizi dan sehat selama 9 bulan, seperti yang diisyaratkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar (berbuat baik) kepada dua orang tuanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)Kemudian setelah melahirkan, ibu mengasuh dan menyusui selama 2 tahun dengan penuh keletihan, kepayahan, dan kesulitan. Begitu pula ayah, bekerja untuk menghidupimu, agar menguatkanmu sejak Anda kecil hingga Anda mampu berdiri sendiri. Berusaha dalam mendidikmu dan menasihatimu. Anda tidak menguasai atas dirimu kemudharatan maupun kebermanfaatan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala perintahkan anak agar berbuat baik (berbakti) dan bersyukur kepada keduanya, “bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)Allah Ta’ala berfirman,[the_ad_placement id="tengah-artikel"] وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًاۗ“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku! Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.’” (QS. Al-Isra: 23-24)Hak orang tua atasmu adalah berbuat baik dengan berbakti kepada keduanya, dengan perkataan dan perbuatan, dengan harta dan raga, mematuhi perintahnya selain perintah kemaksiatan kepada Allah Ta’ala dan perintah yang bukan akan mencelakakanmu. Berkata lemah lembut kepadanya, berwajah berseri di hadapannya, melayani mereka, jangan bosan merawatnya ketika mereka sudah tua, sakit, dan lemah. Tidak merasa keberatan atas semua itu karena Anda akan tua seperti mereka suatu saat nanti.Anda akan menjadi ayah seperti keduanya. Anda juga akan tua hidup bersama anak-anakmu jika Anda ditakdirkan hidup menua bersama mereka. Anda akan membutuhkan bakti anak-anakmu sebagaimana kedua orang tuamu kini membutuhkan baktimu.Jika Anda mampu mewujudkan baktimu kepada orang tua, maka bergembiralah dengan balasan pahala yang berlimpah, dan balasan yang setimpal. Maka, barangsiapa yang berbakti kepada orang tua, maka anak-anaknya pun nanti akan berbakti kepadanya. Barangsiapa yang durhaka kepada ayahnya, begitu pula anak-anaknya nanti akan durhaka padanya. Balasan akan sesuai dengan amal yang dilakukan, sebagaimana Anda memperlakukan, demikian Anda akan diperlakukan. Allah Ta’ala telah menjadikan kedudukan orang tua adalah kedudukan yang besar dan tinggi dalam agama di mana Allah Ta’ala jadikan haknya adalah hak yang harus dipenuhi setelah hak Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam,وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa: 36)اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ“Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)Nabi shallallahu ‘alahi wasallam mendahulukan berbakti kepada kedua orang tua di atas jihad fii sabilillah, seperti dalam hadis Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “Aku berkata, ‘Ya Rasulullah, amal apa yang paling dicintai Allah?’ Beliau shallallahu ‘alahi wasallam berkata, ‘Shalat pada waktunya.’ Aku berkata, ‘Lalu, amal apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alahi wasallam berkata, ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku berkata, ‘Lalu, amal apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alahi wasallam berkata, ‘Jihad fii sabilillah.'” (HR. Bukhori No. 527dan Muslim No. 85)Hal ini menunjukkan pentingnya hak kedua orang tua yang banyak dilalaikan manusia. Justru banyak yang durhaka dan memutus hubungan. Anda bisa melihat seorang anak yang tidak memperhatikan hak ibu dan ayahnya. Betapa banyak pula yang meremehkan dan merendahkan orang tuanya, maka mereka akan mendapatkan balasan yang semisal cepat atau lambat.Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: Menghadapi Orang Tua Yang Bermaksiat***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Huquuq Da’at ilaihaa Al-Fithratu wa Qarartuha Asy-Syari’ah karya Syekh Sholeh bin Utsaimin rahimahullah.Tags: berbakti kepada orang tuahak orang tuakewajiban anak


Tidak dipungkiri keutamaan orang tua atas anak. Orang tua merupakan sebab hadirnya anak di dunia. Bagi keduanya terdapat hak yang sangat besar. Orang tua telah mengasuhnya sejak kecil dan penuh letih demi istirahat sang anak. Terjaga di malam hari demi tidurnya. Ibu mengandungmu di perutnya dan menghidupi dengan memberi makan yang bergizi dan sehat selama 9 bulan, seperti yang diisyaratkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya,وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar (berbuat baik) kepada dua orang tuanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)Kemudian setelah melahirkan, ibu mengasuh dan menyusui selama 2 tahun dengan penuh keletihan, kepayahan, dan kesulitan. Begitu pula ayah, bekerja untuk menghidupimu, agar menguatkanmu sejak Anda kecil hingga Anda mampu berdiri sendiri. Berusaha dalam mendidikmu dan menasihatimu. Anda tidak menguasai atas dirimu kemudharatan maupun kebermanfaatan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala perintahkan anak agar berbuat baik (berbakti) dan bersyukur kepada keduanya, “bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)Allah Ta’ala berfirman,[the_ad_placement id="tengah-artikel"] وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًاۗ“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku! Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.’” (QS. Al-Isra: 23-24)Hak orang tua atasmu adalah berbuat baik dengan berbakti kepada keduanya, dengan perkataan dan perbuatan, dengan harta dan raga, mematuhi perintahnya selain perintah kemaksiatan kepada Allah Ta’ala dan perintah yang bukan akan mencelakakanmu. Berkata lemah lembut kepadanya, berwajah berseri di hadapannya, melayani mereka, jangan bosan merawatnya ketika mereka sudah tua, sakit, dan lemah. Tidak merasa keberatan atas semua itu karena Anda akan tua seperti mereka suatu saat nanti.Anda akan menjadi ayah seperti keduanya. Anda juga akan tua hidup bersama anak-anakmu jika Anda ditakdirkan hidup menua bersama mereka. Anda akan membutuhkan bakti anak-anakmu sebagaimana kedua orang tuamu kini membutuhkan baktimu.Jika Anda mampu mewujudkan baktimu kepada orang tua, maka bergembiralah dengan balasan pahala yang berlimpah, dan balasan yang setimpal. Maka, barangsiapa yang berbakti kepada orang tua, maka anak-anaknya pun nanti akan berbakti kepadanya. Barangsiapa yang durhaka kepada ayahnya, begitu pula anak-anaknya nanti akan durhaka padanya. Balasan akan sesuai dengan amal yang dilakukan, sebagaimana Anda memperlakukan, demikian Anda akan diperlakukan. Allah Ta’ala telah menjadikan kedudukan orang tua adalah kedudukan yang besar dan tinggi dalam agama di mana Allah Ta’ala jadikan haknya adalah hak yang harus dipenuhi setelah hak Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam,وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa: 36)اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ“Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)Nabi shallallahu ‘alahi wasallam mendahulukan berbakti kepada kedua orang tua di atas jihad fii sabilillah, seperti dalam hadis Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “Aku berkata, ‘Ya Rasulullah, amal apa yang paling dicintai Allah?’ Beliau shallallahu ‘alahi wasallam berkata, ‘Shalat pada waktunya.’ Aku berkata, ‘Lalu, amal apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alahi wasallam berkata, ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku berkata, ‘Lalu, amal apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alahi wasallam berkata, ‘Jihad fii sabilillah.'” (HR. Bukhori No. 527dan Muslim No. 85)Hal ini menunjukkan pentingnya hak kedua orang tua yang banyak dilalaikan manusia. Justru banyak yang durhaka dan memutus hubungan. Anda bisa melihat seorang anak yang tidak memperhatikan hak ibu dan ayahnya. Betapa banyak pula yang meremehkan dan merendahkan orang tuanya, maka mereka akan mendapatkan balasan yang semisal cepat atau lambat.Demikian. Semoga bermanfaat.Baca juga: Menghadapi Orang Tua Yang Bermaksiat***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Huquuq Da’at ilaihaa Al-Fithratu wa Qarartuha Asy-Syari’ah karya Syekh Sholeh bin Utsaimin rahimahullah.Tags: berbakti kepada orang tuahak orang tuakewajiban anak
Prev     Next