Mengenal Sidratulmuntaha

Sikap seorang mukmin terhadap berita gaib yang dikabarkan kepadanya adalah mengimani sebagaimana yang tertuang di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Termasuk ketika Allah ‘Azza Wajalla menyebutkan tentang lafaz Sidratulmuntaha di dalam firman-Nya,عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهٰى“(yaitu ketika) di Sidratulmuntaha.” (QS. An-Najm: 14)Ayat ini masih berkaitan dengan rentetan perjalanan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam isra dan mikraj. Yakni, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama melihat Jibril ‘alaihis salam dalam wujud aslinya sebanyak dua kali, ketika pertama kali mendapatkan wahyu dan ketika di Sidratulmuntaha.Secara harfiah, yang dimaksud dengan sidr adalah syajaratun nabiq (شجرة النبق) atau pohon bidara sebagaimana yang dikenal luas oleh bangsa Arab. Dan sidratulmuntaha terletak di langit ketujuh. Yang tidak ada yang mengetahui terhadap apa-apa di baliknya kecuali Allah azza wajalla. Sidratulmuntaha juga disebutkan dalam beberapa hadits shahih yang memberitakan tentang isra mikraj Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas,ثم انطلق بي جبريل حتى نأتي سدرة المُنتهى“Kemudian Jibril membersamaiku hingga sampai ke sidratulmuntaha.” (HR. Muslim no. 305)Al-Mawardi rahimahullahu mengemukakan hikmah kenapa Allah memilih jenis pohon ini dibanding pohon lain,لأن السِدرة تختص بثلاثة أوصاف: ظل مديد، وطعم لذيذ، ورائحة ذكية فشابهت الإيمان الذي يجمع قولًا وعملًا ونية؛ فظلها من الإيمان بمنزلة العمل لتجاوزه، وطعمها بمنزلة النية لِكُمُونه، ورائحتها بمنزلة القول لظهوره“Karena sidr memiliki tiga hal spesial: 1) pohonnya rindang, 2) buahnya enak, dan 3) semerbak. Serupa dengan iman yang mengumpulkan antara ucapan, perbuatan, dan niat. Rindangnya pohon ini laksana amal pada iman yang menaungi, buahnya sebagaimana niat, dan semerbaknya seperti ucapan karena yang nampak jelas bagi sekitar.” (Ma’aaniy Al-Qur’an)Daftar Isi Mengapa dinamakan Sidratulmuntaha?Apakah pohon sidr (bidara) di dunia adalah pohon yang diberkahi?!Mengapa dinamakan Sidratulmuntaha?At-Thabari rahhimahullahu menyebutkan dalam kitab tafsirnya,“Para ulama berbeda pendapat tentang kenapa dinamakan sidratulmuntaha dalam 9 pendapat,Pertama: Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Sidratulmuntaha menjadi titik terakhir sesuatu yang jatuh dari atasnya dan puncak dari segala sesuatu di bawahnya.Kedua: Sementara Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa disebut muntaha karena pengetahuan para Nabi terhenti di titik tersebut dan tersamarkan dari apa-apa yang berada di baliknya.Ketiga: Ad-Dhahhak rahimahullahu berpendapat bahwa disebut dengan muntaha karena amalan terhenti dan tertahan di sana.Keempat: Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa disebut muntaha karena para malaikat dan para Nabi berhenti di sana untuk menghadap Allah.Kelima: Disebutkan pula bahwa disebut Sidratulmuntaha karena roh para syuhada terhenti di sana. Hal ini dikemukakan oleh Ar-Rabi bin Anas rahimahullahu.Keenam: Qatadah berpendapat hal yang serupa dengan Ar Rabi bin Anas dengan menyatakan bahwa karena roh orang beriman terhenti di sana.Ketujuh: Begitu pun dengan Ali bin Thalib berpendapat hal yang mirip.Kedelapan: Ialah pohon yang berada di atas para malaikat pemikul arsy, yang pengetahuan makhluk terhenti padanya.Kesembilan: Disebut demikian karena Zat yang meninggikannya adalah Zat yang teramat mulia.Apakah pohon sidr (bidara) di dunia adalah pohon yang diberkahi?!Tidak ada keutamaan secara khusus yang mengatakan demikian. Akan tetapi, dengan disebutkan bahwa keberadaan pohon di langit ketujuh menyerupai karakteristiknya dan penamaannya cukup menunjukkan sisi keutamaannya. Wallahu a’lam.Baca juga: Mengenal Baitul Makmur: Ka’bah Penduduk Langit***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: allah di langitlangit ketujuhsidratulmuntaha

Mengenal Sidratulmuntaha

Sikap seorang mukmin terhadap berita gaib yang dikabarkan kepadanya adalah mengimani sebagaimana yang tertuang di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Termasuk ketika Allah ‘Azza Wajalla menyebutkan tentang lafaz Sidratulmuntaha di dalam firman-Nya,عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهٰى“(yaitu ketika) di Sidratulmuntaha.” (QS. An-Najm: 14)Ayat ini masih berkaitan dengan rentetan perjalanan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam isra dan mikraj. Yakni, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama melihat Jibril ‘alaihis salam dalam wujud aslinya sebanyak dua kali, ketika pertama kali mendapatkan wahyu dan ketika di Sidratulmuntaha.Secara harfiah, yang dimaksud dengan sidr adalah syajaratun nabiq (شجرة النبق) atau pohon bidara sebagaimana yang dikenal luas oleh bangsa Arab. Dan sidratulmuntaha terletak di langit ketujuh. Yang tidak ada yang mengetahui terhadap apa-apa di baliknya kecuali Allah azza wajalla. Sidratulmuntaha juga disebutkan dalam beberapa hadits shahih yang memberitakan tentang isra mikraj Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas,ثم انطلق بي جبريل حتى نأتي سدرة المُنتهى“Kemudian Jibril membersamaiku hingga sampai ke sidratulmuntaha.” (HR. Muslim no. 305)Al-Mawardi rahimahullahu mengemukakan hikmah kenapa Allah memilih jenis pohon ini dibanding pohon lain,لأن السِدرة تختص بثلاثة أوصاف: ظل مديد، وطعم لذيذ، ورائحة ذكية فشابهت الإيمان الذي يجمع قولًا وعملًا ونية؛ فظلها من الإيمان بمنزلة العمل لتجاوزه، وطعمها بمنزلة النية لِكُمُونه، ورائحتها بمنزلة القول لظهوره“Karena sidr memiliki tiga hal spesial: 1) pohonnya rindang, 2) buahnya enak, dan 3) semerbak. Serupa dengan iman yang mengumpulkan antara ucapan, perbuatan, dan niat. Rindangnya pohon ini laksana amal pada iman yang menaungi, buahnya sebagaimana niat, dan semerbaknya seperti ucapan karena yang nampak jelas bagi sekitar.” (Ma’aaniy Al-Qur’an)Daftar Isi Mengapa dinamakan Sidratulmuntaha?Apakah pohon sidr (bidara) di dunia adalah pohon yang diberkahi?!Mengapa dinamakan Sidratulmuntaha?At-Thabari rahhimahullahu menyebutkan dalam kitab tafsirnya,“Para ulama berbeda pendapat tentang kenapa dinamakan sidratulmuntaha dalam 9 pendapat,Pertama: Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Sidratulmuntaha menjadi titik terakhir sesuatu yang jatuh dari atasnya dan puncak dari segala sesuatu di bawahnya.Kedua: Sementara Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa disebut muntaha karena pengetahuan para Nabi terhenti di titik tersebut dan tersamarkan dari apa-apa yang berada di baliknya.Ketiga: Ad-Dhahhak rahimahullahu berpendapat bahwa disebut dengan muntaha karena amalan terhenti dan tertahan di sana.Keempat: Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa disebut muntaha karena para malaikat dan para Nabi berhenti di sana untuk menghadap Allah.Kelima: Disebutkan pula bahwa disebut Sidratulmuntaha karena roh para syuhada terhenti di sana. Hal ini dikemukakan oleh Ar-Rabi bin Anas rahimahullahu.Keenam: Qatadah berpendapat hal yang serupa dengan Ar Rabi bin Anas dengan menyatakan bahwa karena roh orang beriman terhenti di sana.Ketujuh: Begitu pun dengan Ali bin Thalib berpendapat hal yang mirip.Kedelapan: Ialah pohon yang berada di atas para malaikat pemikul arsy, yang pengetahuan makhluk terhenti padanya.Kesembilan: Disebut demikian karena Zat yang meninggikannya adalah Zat yang teramat mulia.Apakah pohon sidr (bidara) di dunia adalah pohon yang diberkahi?!Tidak ada keutamaan secara khusus yang mengatakan demikian. Akan tetapi, dengan disebutkan bahwa keberadaan pohon di langit ketujuh menyerupai karakteristiknya dan penamaannya cukup menunjukkan sisi keutamaannya. Wallahu a’lam.Baca juga: Mengenal Baitul Makmur: Ka’bah Penduduk Langit***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: allah di langitlangit ketujuhsidratulmuntaha
Sikap seorang mukmin terhadap berita gaib yang dikabarkan kepadanya adalah mengimani sebagaimana yang tertuang di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Termasuk ketika Allah ‘Azza Wajalla menyebutkan tentang lafaz Sidratulmuntaha di dalam firman-Nya,عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهٰى“(yaitu ketika) di Sidratulmuntaha.” (QS. An-Najm: 14)Ayat ini masih berkaitan dengan rentetan perjalanan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam isra dan mikraj. Yakni, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama melihat Jibril ‘alaihis salam dalam wujud aslinya sebanyak dua kali, ketika pertama kali mendapatkan wahyu dan ketika di Sidratulmuntaha.Secara harfiah, yang dimaksud dengan sidr adalah syajaratun nabiq (شجرة النبق) atau pohon bidara sebagaimana yang dikenal luas oleh bangsa Arab. Dan sidratulmuntaha terletak di langit ketujuh. Yang tidak ada yang mengetahui terhadap apa-apa di baliknya kecuali Allah azza wajalla. Sidratulmuntaha juga disebutkan dalam beberapa hadits shahih yang memberitakan tentang isra mikraj Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas,ثم انطلق بي جبريل حتى نأتي سدرة المُنتهى“Kemudian Jibril membersamaiku hingga sampai ke sidratulmuntaha.” (HR. Muslim no. 305)Al-Mawardi rahimahullahu mengemukakan hikmah kenapa Allah memilih jenis pohon ini dibanding pohon lain,لأن السِدرة تختص بثلاثة أوصاف: ظل مديد، وطعم لذيذ، ورائحة ذكية فشابهت الإيمان الذي يجمع قولًا وعملًا ونية؛ فظلها من الإيمان بمنزلة العمل لتجاوزه، وطعمها بمنزلة النية لِكُمُونه، ورائحتها بمنزلة القول لظهوره“Karena sidr memiliki tiga hal spesial: 1) pohonnya rindang, 2) buahnya enak, dan 3) semerbak. Serupa dengan iman yang mengumpulkan antara ucapan, perbuatan, dan niat. Rindangnya pohon ini laksana amal pada iman yang menaungi, buahnya sebagaimana niat, dan semerbaknya seperti ucapan karena yang nampak jelas bagi sekitar.” (Ma’aaniy Al-Qur’an)Daftar Isi Mengapa dinamakan Sidratulmuntaha?Apakah pohon sidr (bidara) di dunia adalah pohon yang diberkahi?!Mengapa dinamakan Sidratulmuntaha?At-Thabari rahhimahullahu menyebutkan dalam kitab tafsirnya,“Para ulama berbeda pendapat tentang kenapa dinamakan sidratulmuntaha dalam 9 pendapat,Pertama: Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Sidratulmuntaha menjadi titik terakhir sesuatu yang jatuh dari atasnya dan puncak dari segala sesuatu di bawahnya.Kedua: Sementara Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa disebut muntaha karena pengetahuan para Nabi terhenti di titik tersebut dan tersamarkan dari apa-apa yang berada di baliknya.Ketiga: Ad-Dhahhak rahimahullahu berpendapat bahwa disebut dengan muntaha karena amalan terhenti dan tertahan di sana.Keempat: Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa disebut muntaha karena para malaikat dan para Nabi berhenti di sana untuk menghadap Allah.Kelima: Disebutkan pula bahwa disebut Sidratulmuntaha karena roh para syuhada terhenti di sana. Hal ini dikemukakan oleh Ar-Rabi bin Anas rahimahullahu.Keenam: Qatadah berpendapat hal yang serupa dengan Ar Rabi bin Anas dengan menyatakan bahwa karena roh orang beriman terhenti di sana.Ketujuh: Begitu pun dengan Ali bin Thalib berpendapat hal yang mirip.Kedelapan: Ialah pohon yang berada di atas para malaikat pemikul arsy, yang pengetahuan makhluk terhenti padanya.Kesembilan: Disebut demikian karena Zat yang meninggikannya adalah Zat yang teramat mulia.Apakah pohon sidr (bidara) di dunia adalah pohon yang diberkahi?!Tidak ada keutamaan secara khusus yang mengatakan demikian. Akan tetapi, dengan disebutkan bahwa keberadaan pohon di langit ketujuh menyerupai karakteristiknya dan penamaannya cukup menunjukkan sisi keutamaannya. Wallahu a’lam.Baca juga: Mengenal Baitul Makmur: Ka’bah Penduduk Langit***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: allah di langitlangit ketujuhsidratulmuntaha


Sikap seorang mukmin terhadap berita gaib yang dikabarkan kepadanya adalah mengimani sebagaimana yang tertuang di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Termasuk ketika Allah ‘Azza Wajalla menyebutkan tentang lafaz Sidratulmuntaha di dalam firman-Nya,عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهٰى“(yaitu ketika) di Sidratulmuntaha.” (QS. An-Najm: 14)Ayat ini masih berkaitan dengan rentetan perjalanan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama dalam isra dan mikraj. Yakni, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama melihat Jibril ‘alaihis salam dalam wujud aslinya sebanyak dua kali, ketika pertama kali mendapatkan wahyu dan ketika di Sidratulmuntaha.Secara harfiah, yang dimaksud dengan sidr adalah syajaratun nabiq (شجرة النبق) atau pohon bidara sebagaimana yang dikenal luas oleh bangsa Arab. Dan sidratulmuntaha terletak di langit ketujuh. Yang tidak ada yang mengetahui terhadap apa-apa di baliknya kecuali Allah azza wajalla. Sidratulmuntaha juga disebutkan dalam beberapa hadits shahih yang memberitakan tentang isra mikraj Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas,ثم انطلق بي جبريل حتى نأتي سدرة المُنتهى“Kemudian Jibril membersamaiku hingga sampai ke sidratulmuntaha.” (HR. Muslim no. 305)Al-Mawardi rahimahullahu mengemukakan hikmah kenapa Allah memilih jenis pohon ini dibanding pohon lain,لأن السِدرة تختص بثلاثة أوصاف: ظل مديد، وطعم لذيذ، ورائحة ذكية فشابهت الإيمان الذي يجمع قولًا وعملًا ونية؛ فظلها من الإيمان بمنزلة العمل لتجاوزه، وطعمها بمنزلة النية لِكُمُونه، ورائحتها بمنزلة القول لظهوره“Karena sidr memiliki tiga hal spesial: 1) pohonnya rindang, 2) buahnya enak, dan 3) semerbak. Serupa dengan iman yang mengumpulkan antara ucapan, perbuatan, dan niat. Rindangnya pohon ini laksana amal pada iman yang menaungi, buahnya sebagaimana niat, dan semerbaknya seperti ucapan karena yang nampak jelas bagi sekitar.” (Ma’aaniy Al-Qur’an)Daftar Isi Mengapa dinamakan Sidratulmuntaha?Apakah pohon sidr (bidara) di dunia adalah pohon yang diberkahi?!Mengapa dinamakan Sidratulmuntaha?At-Thabari rahhimahullahu menyebutkan dalam kitab tafsirnya,“Para ulama berbeda pendapat tentang kenapa dinamakan sidratulmuntaha dalam 9 pendapat,Pertama: Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Sidratulmuntaha menjadi titik terakhir sesuatu yang jatuh dari atasnya dan puncak dari segala sesuatu di bawahnya.Kedua: Sementara Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan bahwa disebut muntaha karena pengetahuan para Nabi terhenti di titik tersebut dan tersamarkan dari apa-apa yang berada di baliknya.Ketiga: Ad-Dhahhak rahimahullahu berpendapat bahwa disebut dengan muntaha karena amalan terhenti dan tertahan di sana.Keempat: Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa disebut muntaha karena para malaikat dan para Nabi berhenti di sana untuk menghadap Allah.Kelima: Disebutkan pula bahwa disebut Sidratulmuntaha karena roh para syuhada terhenti di sana. Hal ini dikemukakan oleh Ar-Rabi bin Anas rahimahullahu.Keenam: Qatadah berpendapat hal yang serupa dengan Ar Rabi bin Anas dengan menyatakan bahwa karena roh orang beriman terhenti di sana.Ketujuh: Begitu pun dengan Ali bin Thalib berpendapat hal yang mirip.Kedelapan: Ialah pohon yang berada di atas para malaikat pemikul arsy, yang pengetahuan makhluk terhenti padanya.Kesembilan: Disebut demikian karena Zat yang meninggikannya adalah Zat yang teramat mulia.Apakah pohon sidr (bidara) di dunia adalah pohon yang diberkahi?!Tidak ada keutamaan secara khusus yang mengatakan demikian. Akan tetapi, dengan disebutkan bahwa keberadaan pohon di langit ketujuh menyerupai karakteristiknya dan penamaannya cukup menunjukkan sisi keutamaannya. Wallahu a’lam.Baca juga: Mengenal Baitul Makmur: Ka’bah Penduduk Langit***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: allah di langitlangit ketujuhsidratulmuntaha

Akidah Tentang Melihat Allah di Akhirat

Pertanyaan: Ustadz, mohon dijelaskan apa itu ru’yatullah (melihat Allah). Jazakumullah khayran sebelumnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursali, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Di antara pokok akidah Ahlussunnah adalah meyakini bahwa orang-orang yang beriman kelak dapat melihat Allah secara langsung dengan mata kepala mereka sendiri di akhirat. Keyakinan ini disebut juga dengan istilah ru’yatullah. Dalil-dalil Ru’yatullah Iman terhadap Ru’yatullah didasari dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ para ulama. Allah ta’ala berfirman: وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ “Wajah-wajah (orang-orang mu’min) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabb-nya mereka melihat” (QS. Al-Qiyamah: 22-23). Allah ta’ala berfirman: عَلَى اْلأَرَآئِكِ يَنظُرُونَ “Mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang” (QS. Al-Muthaffifin: 35). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: أي إلى الله عز وجل في مقابلة من زعم فيهم أنهم ضالون وليسوا بضالين بل هم من أولياء الله المقربين ينظرون إلى ربهم في دار كرامته “Maksudnya memandang kepada Allah ‘azza wa jalla. Sebagai ganjaran karena mereka telah dituduh sesat di dunia, padahal mereka tidak sesat. Bahkan mereka adalah wali-wali Allah yang didekatkan kepada-Nya. Mereka memandang kepada Rabb mereka di Surga” (Tafsir Ibnu Katsir). Allah ta’ala berfirman: لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya” (QS. Yunus : 26). Ziyadah dalam ayat ini artinya melihat Allah di akhirat. Disebutkan dalam Tafsir Ath-Thabari: عن أبي بكر الصديق: (للذين أحسنوا الحسنى وزيادة) ، قال: النظر إلى وجه ربهم “Dari Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu’anhu, tentang ayat [Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya]. Abu Bakar mengatakan: ziyadah adalah melihat wajah Allah.” (Tafsir Ath-Thabari, no. 17610). Tafsiran ini diriwayatkan dari banyak sahabat lainnya seperti Abu Musa Al-Asy’ari, Amir bin Sa’ad, Ubay bin Ka’ab, Ka’ab bin Ujrah, Shuhaib Ar Rumi, dan para sahabat lainnya.  Allah ta’ala berfirman: لَهُم مَّايَشَآءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ “Mereka di dalamnya (surga) memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami adalah tambahannya” (QS. Qaf: 35). Mazid dalam ayat ini artinya melihat Allah di akhirat. Sebagaimana riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu: عن أنسٍ : { ولدينا مزيد } قال : يتجلَّى لهم كلُّ جمعةٍ “Dari Anas, tentang ayat [dan pada sisi Kami adalah tambahannya], Anas berkata: Maksudnya Allah menampakkan diri-Nya kepada penduduk surga setiap hari Jum’at” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, dishahihkan Ibnu Taimiyah dalam Majmu Al-Fatawa no. 6/415). Demikian juga dalil-dalil dari As-Sunnah. Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ نَظَرَ إلى القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ قالَ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لاَ تَضَامُّوْنَ فِي رُؤْيَتِهِ، فَإِنِ اْستَطَعْتُمْ أَنْ لاَ تُغْلَبُوْا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوْبِهَا فَافْعَلُوْا “Suatu malam kami sedang duduk-duduk bersama di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil memandang ke arah bulan di malam purnama. Kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan ini. Kalian tidak berdesak-desakan ketika melihatNya. Oleh karena itu, jika kalian mampu, untuk tidak mengabaikan shalat sebelum terbit matahari (Subuh) dan shalat sebelum terbenam matahari (Ashar), maka kerjakanlah” (HR. Bukhari no.7434, Muslim no. 633). Dari Shuhaib bin Sinan radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ : يَقُوْلُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : تُرِيْدُوْنَ شَيْئًا أَزِيْدُكُمْ؟ فَيَقُولُوْنَ : أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوْهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ قَالَ : فَيُكْشَفُ الْحِجَابُ فَمَا أُعْطُوْا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ . “Apabila penghuni surga telah masuk surga, Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, ”Apakah kalian menginginkan sesuatu yang dapat Aku tambahkan?” Mereka menjawab,”Bukankah Engkau telah menjadikan wajah-wajah kami putih berseri? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari neraka?” Nabi bersabda,”Maka disingkapkanlah tabir penutup, sehingga tidaklah mereka dianugerahi sesuatu yang lebih mereka senangi dibandingkan anugerah melihat Rabb mereka Azza wa Jalla” (HR. Muslim, no.181). Dalam riwayat dari Jarir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا “Kalian akan melihat Allah dengan mata kepala langsung” (HR. Al-Bukhari no.7435). Demikian juga dalil dari ijma’ ulama. Abdul Ghani Al-Maqdisi rahimahullah mengatakan: وأجمع أهل الحق واتَّفق أهل التوحيد والصدق – أن الله تعالى يرى في الآخرة كما جاء في كتابه وصح عن رسوله “Ahlul haq dan ahlut tauhid sepakat bahwa Allah ta’ala bisa dilihat di akhirat sebagaimana terdapat dalam Kitab-Nya dan dalam hadits Rasul-Nya yang shahih” (Aqidah Al-Hafizh Abdul Ghani Al-Maqdisi, 58). Ibnu Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah juga mengatakan: وقد قال بثبوت الرؤية الصحابة والتابعون، وأئمة الإسلام المعروفون بالإمامة في الدين، وأهل الحديث، وسائر طوائف أهل الكلام المنسوبون إلى السنة والجماعة “Para sahabat dan tabi’in telah menetapkan adanya ar-ru’yah. Demikian juga para imam yang dikenal dalam Islam. Demikian juga ahlul hadits dan semua golongan ahlul kalam yang menisbatkan diri pada sunnah dan jama’ah” (Syarah Ath-Thahawiyah, 153). Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: قد تظاهرت أدلة الكتاب والسنة وإجماع الصحابة، فمن بعدهم من سلف الأمة – على إثبات رؤية الله تعالى في الآخرة للمؤمنين “Telah jelas dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ sahabat, serta orang-orang setelah mereka dari kalangan salaf yang menetapkan ru’yatullah di akhirat bagi kaum Mukminin” (Syarah Shahih Muslim, 3/15). Sampai di sini telah jelas bahwa akidah tentang kaum Mukminin akan melihat Allah di akhirat adalah akidah yang benar berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta disepakati oleh semua ulama Ahlussunnah tanpa ada khilafiyah. Berbeda dengan keyakinan ahlul bid’ah yang mengingkari hal ini. Orang kafir tidak akan pernah melihat Allah Adapun orang kafir, mereka tidak akan pernah melihat Allah. Allah ta’ala berfirman: كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ “Sama sekali tidak! Sesungguhnya mereka (orang-orang kafir) terhalangi dari Rabb mereka di hari ini” (QS. Al-Muthaffifin: 15). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: ونزل سجين ثم هم يوم القيامة مع ذلك محجوبون عن رؤية ربهم وخالقهم “Mereka (orang-orang kafir) di hari Kiamat akan masuk neraka Sijjin dan selain itu juga akan terhalangi dari melihat Rabb mereka dan pencipta mereka” (Tafsir Ibnu Katsir). Allah tidak dapat dilihat di dunia Adapun di dunia, baik orang mukmin ataupun orang kafir, tidak akan dan tidak mampu melihat Allah ta’ala dengan mata kepala secara langsung. Andaikan Allah menampakkan diri-Nya kepada gunung-gunung, niscaya gunung-gunung tersebut akan hancur. Jika gunung yang besar dan kuat saja demikian, apalagi manusia? Allah ta’ala sebutkan hal ini dalam firman-Nya: وَلَمَّا جَاۤءَ مُوْسٰى لِمِيْقَاتِنَا وَكَلَّمَهٗ رَبُّهٗۙ قَالَ رَبِّ اَرِنِيْٓ اَنْظُرْ اِلَيْكَۗ قَالَ لَنْ تَرٰىنِيْ وَلٰكِنِ انْظُرْ اِلَى الْجَبَلِ فَاِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهٗ فَسَوْفَ تَرٰىنِيْۚ فَلَمَّا تَجَلّٰى رَبُّهٗ لِلْجَبَلِ جَعَلَهٗ دَكًّا وَّخَرَّ مُوْسٰى صَعِقًاۚ فَلَمَّآ اَفَاقَ قَالَ سُبْحٰنَكَ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُؤْمِنِيْنَ “Dan ketika Musa datang untuk (munajat) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, (Musa) berkata, “Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.” (Allah) berfirman, “Engkau tidak akan (sanggup) melihat-Ku, namun lihatlah ke gunung itu, jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala) niscaya engkau dapat melihat-Ku.” Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan. Setelah Musa sadar, dia berkata, “Mahasuci Engkau, aku bertobat kepada Engkau dan aku adalah orang yang pertama-tama beriman.” (QS. Al-A’raf: 143). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: تَعَلَّمُوا أَنَّهُ لَنْ يَرَى أَحَدٌ مِنْكُمْ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ حَتَّى يَمُوتَ “Ketahuilah bahwa kalian tidak akan bisa melihat Rabb kalian azza wa jalla sampai kalian mati” (HR. Muslim no.169). Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: مَنْ زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَبَّهُ فَقَدْ أَعْظَمَ عَلَى اللهِ الفِرْيَةَ “Siapa yang mengklaim bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Rabb-nya di dunia, maka ia telah membuat kedustaan yang besar tentang Allah” (HR. Bukhari no.3234, Muslim no.177). Dan keyakinan ini juga merupakan kesepakatan ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: كل من ادعى أنه رأى ربه بعينيه قبل الموت فدعواه باطلة باتفاق أهل السنة والجماعة “Siapa saja yang mengklaim telah melihat Allah dengan mata kepalanya secara langsung sebelum mati, maka klaim tersebut batil berdasarkan kesepakatan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah” (Majmu’ Al-Fatawa, 3/389). Apakah Rasulullah melihat Allah di dunia? Namun terdapat khilaf di antara ulama Ahlussunnah apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Allah di dunia. Sebagian ulama berpendapat bahwa beliau pernah melihat Allah secara langsung ketika peristiwa Isra Mi’raj dan ini adalah kekhususan beliau.  Namun pendapat yang rajih, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah dengan hatinya, bukan dengan mata kepala beliau yang mulia. Ibnu Abbas radhiyallahu’ahu mengatakan: رَآهُ بِفُؤَادِهِ مَرَّتَيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah dengan hatinya sebanyak dua kali” (HR. Muslim no. 437). Sehingga riwayat ini tidak bertentangan dengan riwayat dari Aisyah di atas. Karena yang diingkari Aisyah adalah melihat dengan mata kepala secara langsung di dunia. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: وفي رواية عنه – يعني ابن عباس – أطلق الرؤية، وهي محمولة على المقيدة بالفؤاد، ومن روى عنه بالبصر فقد أغرب، فإنه لا يصح في ذلك شيء عن الصحابة رضي الله عنهم “Dalam riwayat dari Ibnu Abbas, beliau memutlakkan ru’yah. Maka ini kita bawa kepada melihat dengan hati. Siapa yang mengatakan Nabi melihat Allah langsung dengan mata kepalanya, maka ini pendapat nyeleneh. Dan tidak ada satu pun riwayat yang shahih tentang itu dari para Sahabat radhiallahu’anhum” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/448). Akidah ahlul bid’ah dalam masalah ini Sekte Jahmiyah, Mu’tazilah dan Rafidhah, mengingkari ru’yatullah secara mutlak. Mereka mengatakan bahwa Allah tidak mungkin bisa dilihat dengan mata kepala manusia baik di dunia ataupun di akhirat. Akidah mereka ini dibangun di atas keyakinan mereka yang menolak untuk menetapkan sifat-sifat bagi Allah ta’ala. Adapun sekte Sufiyah, Hululiyah, dan Ittihadiyah menetapkan ru’yatullah secara mutlak, termasuk di dunia. Mereka mengatakan bahwa Allah bisa dilihat oleh manusia di dunia. Akidah mereka ini dibangun di atas keyakinan mereka yang menyamakan Allah dengan makhluk dan meyakini bersatunya Allah dengan makhluk.  Inilah akidah-akidah ahlul bid’ah yang ekstrem kanan dan ekstrem kiri, serta sangat jauh dari dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah serta kesepakatan para ulama dalam masalah ini.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lurus Dan Rapatkan Shaf, Pahala Ibu Rumah Tangga, Seperti Apa Surga Itu, Doa Bayi Menangis Malam, Makan Mengecap Dalam Islam, Ramuan Penumbuh Jenggot Visited 232 times, 1 visit(s) today Post Views: 328 QRIS donasi Yufid

Akidah Tentang Melihat Allah di Akhirat

Pertanyaan: Ustadz, mohon dijelaskan apa itu ru’yatullah (melihat Allah). Jazakumullah khayran sebelumnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursali, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Di antara pokok akidah Ahlussunnah adalah meyakini bahwa orang-orang yang beriman kelak dapat melihat Allah secara langsung dengan mata kepala mereka sendiri di akhirat. Keyakinan ini disebut juga dengan istilah ru’yatullah. Dalil-dalil Ru’yatullah Iman terhadap Ru’yatullah didasari dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ para ulama. Allah ta’ala berfirman: وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ “Wajah-wajah (orang-orang mu’min) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabb-nya mereka melihat” (QS. Al-Qiyamah: 22-23). Allah ta’ala berfirman: عَلَى اْلأَرَآئِكِ يَنظُرُونَ “Mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang” (QS. Al-Muthaffifin: 35). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: أي إلى الله عز وجل في مقابلة من زعم فيهم أنهم ضالون وليسوا بضالين بل هم من أولياء الله المقربين ينظرون إلى ربهم في دار كرامته “Maksudnya memandang kepada Allah ‘azza wa jalla. Sebagai ganjaran karena mereka telah dituduh sesat di dunia, padahal mereka tidak sesat. Bahkan mereka adalah wali-wali Allah yang didekatkan kepada-Nya. Mereka memandang kepada Rabb mereka di Surga” (Tafsir Ibnu Katsir). Allah ta’ala berfirman: لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya” (QS. Yunus : 26). Ziyadah dalam ayat ini artinya melihat Allah di akhirat. Disebutkan dalam Tafsir Ath-Thabari: عن أبي بكر الصديق: (للذين أحسنوا الحسنى وزيادة) ، قال: النظر إلى وجه ربهم “Dari Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu’anhu, tentang ayat [Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya]. Abu Bakar mengatakan: ziyadah adalah melihat wajah Allah.” (Tafsir Ath-Thabari, no. 17610). Tafsiran ini diriwayatkan dari banyak sahabat lainnya seperti Abu Musa Al-Asy’ari, Amir bin Sa’ad, Ubay bin Ka’ab, Ka’ab bin Ujrah, Shuhaib Ar Rumi, dan para sahabat lainnya.  Allah ta’ala berfirman: لَهُم مَّايَشَآءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ “Mereka di dalamnya (surga) memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami adalah tambahannya” (QS. Qaf: 35). Mazid dalam ayat ini artinya melihat Allah di akhirat. Sebagaimana riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu: عن أنسٍ : { ولدينا مزيد } قال : يتجلَّى لهم كلُّ جمعةٍ “Dari Anas, tentang ayat [dan pada sisi Kami adalah tambahannya], Anas berkata: Maksudnya Allah menampakkan diri-Nya kepada penduduk surga setiap hari Jum’at” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, dishahihkan Ibnu Taimiyah dalam Majmu Al-Fatawa no. 6/415). Demikian juga dalil-dalil dari As-Sunnah. Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ نَظَرَ إلى القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ قالَ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لاَ تَضَامُّوْنَ فِي رُؤْيَتِهِ، فَإِنِ اْستَطَعْتُمْ أَنْ لاَ تُغْلَبُوْا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوْبِهَا فَافْعَلُوْا “Suatu malam kami sedang duduk-duduk bersama di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil memandang ke arah bulan di malam purnama. Kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan ini. Kalian tidak berdesak-desakan ketika melihatNya. Oleh karena itu, jika kalian mampu, untuk tidak mengabaikan shalat sebelum terbit matahari (Subuh) dan shalat sebelum terbenam matahari (Ashar), maka kerjakanlah” (HR. Bukhari no.7434, Muslim no. 633). Dari Shuhaib bin Sinan radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ : يَقُوْلُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : تُرِيْدُوْنَ شَيْئًا أَزِيْدُكُمْ؟ فَيَقُولُوْنَ : أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوْهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ قَالَ : فَيُكْشَفُ الْحِجَابُ فَمَا أُعْطُوْا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ . “Apabila penghuni surga telah masuk surga, Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, ”Apakah kalian menginginkan sesuatu yang dapat Aku tambahkan?” Mereka menjawab,”Bukankah Engkau telah menjadikan wajah-wajah kami putih berseri? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari neraka?” Nabi bersabda,”Maka disingkapkanlah tabir penutup, sehingga tidaklah mereka dianugerahi sesuatu yang lebih mereka senangi dibandingkan anugerah melihat Rabb mereka Azza wa Jalla” (HR. Muslim, no.181). Dalam riwayat dari Jarir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا “Kalian akan melihat Allah dengan mata kepala langsung” (HR. Al-Bukhari no.7435). Demikian juga dalil dari ijma’ ulama. Abdul Ghani Al-Maqdisi rahimahullah mengatakan: وأجمع أهل الحق واتَّفق أهل التوحيد والصدق – أن الله تعالى يرى في الآخرة كما جاء في كتابه وصح عن رسوله “Ahlul haq dan ahlut tauhid sepakat bahwa Allah ta’ala bisa dilihat di akhirat sebagaimana terdapat dalam Kitab-Nya dan dalam hadits Rasul-Nya yang shahih” (Aqidah Al-Hafizh Abdul Ghani Al-Maqdisi, 58). Ibnu Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah juga mengatakan: وقد قال بثبوت الرؤية الصحابة والتابعون، وأئمة الإسلام المعروفون بالإمامة في الدين، وأهل الحديث، وسائر طوائف أهل الكلام المنسوبون إلى السنة والجماعة “Para sahabat dan tabi’in telah menetapkan adanya ar-ru’yah. Demikian juga para imam yang dikenal dalam Islam. Demikian juga ahlul hadits dan semua golongan ahlul kalam yang menisbatkan diri pada sunnah dan jama’ah” (Syarah Ath-Thahawiyah, 153). Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: قد تظاهرت أدلة الكتاب والسنة وإجماع الصحابة، فمن بعدهم من سلف الأمة – على إثبات رؤية الله تعالى في الآخرة للمؤمنين “Telah jelas dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ sahabat, serta orang-orang setelah mereka dari kalangan salaf yang menetapkan ru’yatullah di akhirat bagi kaum Mukminin” (Syarah Shahih Muslim, 3/15). Sampai di sini telah jelas bahwa akidah tentang kaum Mukminin akan melihat Allah di akhirat adalah akidah yang benar berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta disepakati oleh semua ulama Ahlussunnah tanpa ada khilafiyah. Berbeda dengan keyakinan ahlul bid’ah yang mengingkari hal ini. Orang kafir tidak akan pernah melihat Allah Adapun orang kafir, mereka tidak akan pernah melihat Allah. Allah ta’ala berfirman: كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ “Sama sekali tidak! Sesungguhnya mereka (orang-orang kafir) terhalangi dari Rabb mereka di hari ini” (QS. Al-Muthaffifin: 15). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: ونزل سجين ثم هم يوم القيامة مع ذلك محجوبون عن رؤية ربهم وخالقهم “Mereka (orang-orang kafir) di hari Kiamat akan masuk neraka Sijjin dan selain itu juga akan terhalangi dari melihat Rabb mereka dan pencipta mereka” (Tafsir Ibnu Katsir). Allah tidak dapat dilihat di dunia Adapun di dunia, baik orang mukmin ataupun orang kafir, tidak akan dan tidak mampu melihat Allah ta’ala dengan mata kepala secara langsung. Andaikan Allah menampakkan diri-Nya kepada gunung-gunung, niscaya gunung-gunung tersebut akan hancur. Jika gunung yang besar dan kuat saja demikian, apalagi manusia? Allah ta’ala sebutkan hal ini dalam firman-Nya: وَلَمَّا جَاۤءَ مُوْسٰى لِمِيْقَاتِنَا وَكَلَّمَهٗ رَبُّهٗۙ قَالَ رَبِّ اَرِنِيْٓ اَنْظُرْ اِلَيْكَۗ قَالَ لَنْ تَرٰىنِيْ وَلٰكِنِ انْظُرْ اِلَى الْجَبَلِ فَاِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهٗ فَسَوْفَ تَرٰىنِيْۚ فَلَمَّا تَجَلّٰى رَبُّهٗ لِلْجَبَلِ جَعَلَهٗ دَكًّا وَّخَرَّ مُوْسٰى صَعِقًاۚ فَلَمَّآ اَفَاقَ قَالَ سُبْحٰنَكَ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُؤْمِنِيْنَ “Dan ketika Musa datang untuk (munajat) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, (Musa) berkata, “Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.” (Allah) berfirman, “Engkau tidak akan (sanggup) melihat-Ku, namun lihatlah ke gunung itu, jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala) niscaya engkau dapat melihat-Ku.” Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan. Setelah Musa sadar, dia berkata, “Mahasuci Engkau, aku bertobat kepada Engkau dan aku adalah orang yang pertama-tama beriman.” (QS. Al-A’raf: 143). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: تَعَلَّمُوا أَنَّهُ لَنْ يَرَى أَحَدٌ مِنْكُمْ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ حَتَّى يَمُوتَ “Ketahuilah bahwa kalian tidak akan bisa melihat Rabb kalian azza wa jalla sampai kalian mati” (HR. Muslim no.169). Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: مَنْ زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَبَّهُ فَقَدْ أَعْظَمَ عَلَى اللهِ الفِرْيَةَ “Siapa yang mengklaim bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Rabb-nya di dunia, maka ia telah membuat kedustaan yang besar tentang Allah” (HR. Bukhari no.3234, Muslim no.177). Dan keyakinan ini juga merupakan kesepakatan ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: كل من ادعى أنه رأى ربه بعينيه قبل الموت فدعواه باطلة باتفاق أهل السنة والجماعة “Siapa saja yang mengklaim telah melihat Allah dengan mata kepalanya secara langsung sebelum mati, maka klaim tersebut batil berdasarkan kesepakatan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah” (Majmu’ Al-Fatawa, 3/389). Apakah Rasulullah melihat Allah di dunia? Namun terdapat khilaf di antara ulama Ahlussunnah apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Allah di dunia. Sebagian ulama berpendapat bahwa beliau pernah melihat Allah secara langsung ketika peristiwa Isra Mi’raj dan ini adalah kekhususan beliau.  Namun pendapat yang rajih, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah dengan hatinya, bukan dengan mata kepala beliau yang mulia. Ibnu Abbas radhiyallahu’ahu mengatakan: رَآهُ بِفُؤَادِهِ مَرَّتَيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah dengan hatinya sebanyak dua kali” (HR. Muslim no. 437). Sehingga riwayat ini tidak bertentangan dengan riwayat dari Aisyah di atas. Karena yang diingkari Aisyah adalah melihat dengan mata kepala secara langsung di dunia. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: وفي رواية عنه – يعني ابن عباس – أطلق الرؤية، وهي محمولة على المقيدة بالفؤاد، ومن روى عنه بالبصر فقد أغرب، فإنه لا يصح في ذلك شيء عن الصحابة رضي الله عنهم “Dalam riwayat dari Ibnu Abbas, beliau memutlakkan ru’yah. Maka ini kita bawa kepada melihat dengan hati. Siapa yang mengatakan Nabi melihat Allah langsung dengan mata kepalanya, maka ini pendapat nyeleneh. Dan tidak ada satu pun riwayat yang shahih tentang itu dari para Sahabat radhiallahu’anhum” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/448). Akidah ahlul bid’ah dalam masalah ini Sekte Jahmiyah, Mu’tazilah dan Rafidhah, mengingkari ru’yatullah secara mutlak. Mereka mengatakan bahwa Allah tidak mungkin bisa dilihat dengan mata kepala manusia baik di dunia ataupun di akhirat. Akidah mereka ini dibangun di atas keyakinan mereka yang menolak untuk menetapkan sifat-sifat bagi Allah ta’ala. Adapun sekte Sufiyah, Hululiyah, dan Ittihadiyah menetapkan ru’yatullah secara mutlak, termasuk di dunia. Mereka mengatakan bahwa Allah bisa dilihat oleh manusia di dunia. Akidah mereka ini dibangun di atas keyakinan mereka yang menyamakan Allah dengan makhluk dan meyakini bersatunya Allah dengan makhluk.  Inilah akidah-akidah ahlul bid’ah yang ekstrem kanan dan ekstrem kiri, serta sangat jauh dari dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah serta kesepakatan para ulama dalam masalah ini.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lurus Dan Rapatkan Shaf, Pahala Ibu Rumah Tangga, Seperti Apa Surga Itu, Doa Bayi Menangis Malam, Makan Mengecap Dalam Islam, Ramuan Penumbuh Jenggot Visited 232 times, 1 visit(s) today Post Views: 328 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ustadz, mohon dijelaskan apa itu ru’yatullah (melihat Allah). Jazakumullah khayran sebelumnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursali, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Di antara pokok akidah Ahlussunnah adalah meyakini bahwa orang-orang yang beriman kelak dapat melihat Allah secara langsung dengan mata kepala mereka sendiri di akhirat. Keyakinan ini disebut juga dengan istilah ru’yatullah. Dalil-dalil Ru’yatullah Iman terhadap Ru’yatullah didasari dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ para ulama. Allah ta’ala berfirman: وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ “Wajah-wajah (orang-orang mu’min) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabb-nya mereka melihat” (QS. Al-Qiyamah: 22-23). Allah ta’ala berfirman: عَلَى اْلأَرَآئِكِ يَنظُرُونَ “Mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang” (QS. Al-Muthaffifin: 35). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: أي إلى الله عز وجل في مقابلة من زعم فيهم أنهم ضالون وليسوا بضالين بل هم من أولياء الله المقربين ينظرون إلى ربهم في دار كرامته “Maksudnya memandang kepada Allah ‘azza wa jalla. Sebagai ganjaran karena mereka telah dituduh sesat di dunia, padahal mereka tidak sesat. Bahkan mereka adalah wali-wali Allah yang didekatkan kepada-Nya. Mereka memandang kepada Rabb mereka di Surga” (Tafsir Ibnu Katsir). Allah ta’ala berfirman: لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya” (QS. Yunus : 26). Ziyadah dalam ayat ini artinya melihat Allah di akhirat. Disebutkan dalam Tafsir Ath-Thabari: عن أبي بكر الصديق: (للذين أحسنوا الحسنى وزيادة) ، قال: النظر إلى وجه ربهم “Dari Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu’anhu, tentang ayat [Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya]. Abu Bakar mengatakan: ziyadah adalah melihat wajah Allah.” (Tafsir Ath-Thabari, no. 17610). Tafsiran ini diriwayatkan dari banyak sahabat lainnya seperti Abu Musa Al-Asy’ari, Amir bin Sa’ad, Ubay bin Ka’ab, Ka’ab bin Ujrah, Shuhaib Ar Rumi, dan para sahabat lainnya.  Allah ta’ala berfirman: لَهُم مَّايَشَآءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ “Mereka di dalamnya (surga) memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami adalah tambahannya” (QS. Qaf: 35). Mazid dalam ayat ini artinya melihat Allah di akhirat. Sebagaimana riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu: عن أنسٍ : { ولدينا مزيد } قال : يتجلَّى لهم كلُّ جمعةٍ “Dari Anas, tentang ayat [dan pada sisi Kami adalah tambahannya], Anas berkata: Maksudnya Allah menampakkan diri-Nya kepada penduduk surga setiap hari Jum’at” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, dishahihkan Ibnu Taimiyah dalam Majmu Al-Fatawa no. 6/415). Demikian juga dalil-dalil dari As-Sunnah. Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ نَظَرَ إلى القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ قالَ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لاَ تَضَامُّوْنَ فِي رُؤْيَتِهِ، فَإِنِ اْستَطَعْتُمْ أَنْ لاَ تُغْلَبُوْا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوْبِهَا فَافْعَلُوْا “Suatu malam kami sedang duduk-duduk bersama di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil memandang ke arah bulan di malam purnama. Kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan ini. Kalian tidak berdesak-desakan ketika melihatNya. Oleh karena itu, jika kalian mampu, untuk tidak mengabaikan shalat sebelum terbit matahari (Subuh) dan shalat sebelum terbenam matahari (Ashar), maka kerjakanlah” (HR. Bukhari no.7434, Muslim no. 633). Dari Shuhaib bin Sinan radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ : يَقُوْلُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : تُرِيْدُوْنَ شَيْئًا أَزِيْدُكُمْ؟ فَيَقُولُوْنَ : أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوْهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ قَالَ : فَيُكْشَفُ الْحِجَابُ فَمَا أُعْطُوْا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ . “Apabila penghuni surga telah masuk surga, Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, ”Apakah kalian menginginkan sesuatu yang dapat Aku tambahkan?” Mereka menjawab,”Bukankah Engkau telah menjadikan wajah-wajah kami putih berseri? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari neraka?” Nabi bersabda,”Maka disingkapkanlah tabir penutup, sehingga tidaklah mereka dianugerahi sesuatu yang lebih mereka senangi dibandingkan anugerah melihat Rabb mereka Azza wa Jalla” (HR. Muslim, no.181). Dalam riwayat dari Jarir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا “Kalian akan melihat Allah dengan mata kepala langsung” (HR. Al-Bukhari no.7435). Demikian juga dalil dari ijma’ ulama. Abdul Ghani Al-Maqdisi rahimahullah mengatakan: وأجمع أهل الحق واتَّفق أهل التوحيد والصدق – أن الله تعالى يرى في الآخرة كما جاء في كتابه وصح عن رسوله “Ahlul haq dan ahlut tauhid sepakat bahwa Allah ta’ala bisa dilihat di akhirat sebagaimana terdapat dalam Kitab-Nya dan dalam hadits Rasul-Nya yang shahih” (Aqidah Al-Hafizh Abdul Ghani Al-Maqdisi, 58). Ibnu Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah juga mengatakan: وقد قال بثبوت الرؤية الصحابة والتابعون، وأئمة الإسلام المعروفون بالإمامة في الدين، وأهل الحديث، وسائر طوائف أهل الكلام المنسوبون إلى السنة والجماعة “Para sahabat dan tabi’in telah menetapkan adanya ar-ru’yah. Demikian juga para imam yang dikenal dalam Islam. Demikian juga ahlul hadits dan semua golongan ahlul kalam yang menisbatkan diri pada sunnah dan jama’ah” (Syarah Ath-Thahawiyah, 153). Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: قد تظاهرت أدلة الكتاب والسنة وإجماع الصحابة، فمن بعدهم من سلف الأمة – على إثبات رؤية الله تعالى في الآخرة للمؤمنين “Telah jelas dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ sahabat, serta orang-orang setelah mereka dari kalangan salaf yang menetapkan ru’yatullah di akhirat bagi kaum Mukminin” (Syarah Shahih Muslim, 3/15). Sampai di sini telah jelas bahwa akidah tentang kaum Mukminin akan melihat Allah di akhirat adalah akidah yang benar berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta disepakati oleh semua ulama Ahlussunnah tanpa ada khilafiyah. Berbeda dengan keyakinan ahlul bid’ah yang mengingkari hal ini. Orang kafir tidak akan pernah melihat Allah Adapun orang kafir, mereka tidak akan pernah melihat Allah. Allah ta’ala berfirman: كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ “Sama sekali tidak! Sesungguhnya mereka (orang-orang kafir) terhalangi dari Rabb mereka di hari ini” (QS. Al-Muthaffifin: 15). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: ونزل سجين ثم هم يوم القيامة مع ذلك محجوبون عن رؤية ربهم وخالقهم “Mereka (orang-orang kafir) di hari Kiamat akan masuk neraka Sijjin dan selain itu juga akan terhalangi dari melihat Rabb mereka dan pencipta mereka” (Tafsir Ibnu Katsir). Allah tidak dapat dilihat di dunia Adapun di dunia, baik orang mukmin ataupun orang kafir, tidak akan dan tidak mampu melihat Allah ta’ala dengan mata kepala secara langsung. Andaikan Allah menampakkan diri-Nya kepada gunung-gunung, niscaya gunung-gunung tersebut akan hancur. Jika gunung yang besar dan kuat saja demikian, apalagi manusia? Allah ta’ala sebutkan hal ini dalam firman-Nya: وَلَمَّا جَاۤءَ مُوْسٰى لِمِيْقَاتِنَا وَكَلَّمَهٗ رَبُّهٗۙ قَالَ رَبِّ اَرِنِيْٓ اَنْظُرْ اِلَيْكَۗ قَالَ لَنْ تَرٰىنِيْ وَلٰكِنِ انْظُرْ اِلَى الْجَبَلِ فَاِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهٗ فَسَوْفَ تَرٰىنِيْۚ فَلَمَّا تَجَلّٰى رَبُّهٗ لِلْجَبَلِ جَعَلَهٗ دَكًّا وَّخَرَّ مُوْسٰى صَعِقًاۚ فَلَمَّآ اَفَاقَ قَالَ سُبْحٰنَكَ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُؤْمِنِيْنَ “Dan ketika Musa datang untuk (munajat) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, (Musa) berkata, “Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.” (Allah) berfirman, “Engkau tidak akan (sanggup) melihat-Ku, namun lihatlah ke gunung itu, jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala) niscaya engkau dapat melihat-Ku.” Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan. Setelah Musa sadar, dia berkata, “Mahasuci Engkau, aku bertobat kepada Engkau dan aku adalah orang yang pertama-tama beriman.” (QS. Al-A’raf: 143). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: تَعَلَّمُوا أَنَّهُ لَنْ يَرَى أَحَدٌ مِنْكُمْ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ حَتَّى يَمُوتَ “Ketahuilah bahwa kalian tidak akan bisa melihat Rabb kalian azza wa jalla sampai kalian mati” (HR. Muslim no.169). Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: مَنْ زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَبَّهُ فَقَدْ أَعْظَمَ عَلَى اللهِ الفِرْيَةَ “Siapa yang mengklaim bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Rabb-nya di dunia, maka ia telah membuat kedustaan yang besar tentang Allah” (HR. Bukhari no.3234, Muslim no.177). Dan keyakinan ini juga merupakan kesepakatan ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: كل من ادعى أنه رأى ربه بعينيه قبل الموت فدعواه باطلة باتفاق أهل السنة والجماعة “Siapa saja yang mengklaim telah melihat Allah dengan mata kepalanya secara langsung sebelum mati, maka klaim tersebut batil berdasarkan kesepakatan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah” (Majmu’ Al-Fatawa, 3/389). Apakah Rasulullah melihat Allah di dunia? Namun terdapat khilaf di antara ulama Ahlussunnah apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Allah di dunia. Sebagian ulama berpendapat bahwa beliau pernah melihat Allah secara langsung ketika peristiwa Isra Mi’raj dan ini adalah kekhususan beliau.  Namun pendapat yang rajih, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah dengan hatinya, bukan dengan mata kepala beliau yang mulia. Ibnu Abbas radhiyallahu’ahu mengatakan: رَآهُ بِفُؤَادِهِ مَرَّتَيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah dengan hatinya sebanyak dua kali” (HR. Muslim no. 437). Sehingga riwayat ini tidak bertentangan dengan riwayat dari Aisyah di atas. Karena yang diingkari Aisyah adalah melihat dengan mata kepala secara langsung di dunia. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: وفي رواية عنه – يعني ابن عباس – أطلق الرؤية، وهي محمولة على المقيدة بالفؤاد، ومن روى عنه بالبصر فقد أغرب، فإنه لا يصح في ذلك شيء عن الصحابة رضي الله عنهم “Dalam riwayat dari Ibnu Abbas, beliau memutlakkan ru’yah. Maka ini kita bawa kepada melihat dengan hati. Siapa yang mengatakan Nabi melihat Allah langsung dengan mata kepalanya, maka ini pendapat nyeleneh. Dan tidak ada satu pun riwayat yang shahih tentang itu dari para Sahabat radhiallahu’anhum” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/448). Akidah ahlul bid’ah dalam masalah ini Sekte Jahmiyah, Mu’tazilah dan Rafidhah, mengingkari ru’yatullah secara mutlak. Mereka mengatakan bahwa Allah tidak mungkin bisa dilihat dengan mata kepala manusia baik di dunia ataupun di akhirat. Akidah mereka ini dibangun di atas keyakinan mereka yang menolak untuk menetapkan sifat-sifat bagi Allah ta’ala. Adapun sekte Sufiyah, Hululiyah, dan Ittihadiyah menetapkan ru’yatullah secara mutlak, termasuk di dunia. Mereka mengatakan bahwa Allah bisa dilihat oleh manusia di dunia. Akidah mereka ini dibangun di atas keyakinan mereka yang menyamakan Allah dengan makhluk dan meyakini bersatunya Allah dengan makhluk.  Inilah akidah-akidah ahlul bid’ah yang ekstrem kanan dan ekstrem kiri, serta sangat jauh dari dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah serta kesepakatan para ulama dalam masalah ini.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lurus Dan Rapatkan Shaf, Pahala Ibu Rumah Tangga, Seperti Apa Surga Itu, Doa Bayi Menangis Malam, Makan Mengecap Dalam Islam, Ramuan Penumbuh Jenggot Visited 232 times, 1 visit(s) today Post Views: 328 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Ustadz, mohon dijelaskan apa itu ru’yatullah (melihat Allah). Jazakumullah khayran sebelumnya. Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursali, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Di antara pokok akidah Ahlussunnah adalah meyakini bahwa orang-orang yang beriman kelak dapat melihat Allah secara langsung dengan mata kepala mereka sendiri di akhirat. Keyakinan ini disebut juga dengan istilah ru’yatullah. Dalil-dalil Ru’yatullah Iman terhadap Ru’yatullah didasari dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ para ulama. Allah ta’ala berfirman: وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ “Wajah-wajah (orang-orang mu’min) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabb-nya mereka melihat” (QS. Al-Qiyamah: 22-23). Allah ta’ala berfirman: عَلَى اْلأَرَآئِكِ يَنظُرُونَ “Mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang” (QS. Al-Muthaffifin: 35). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini: أي إلى الله عز وجل في مقابلة من زعم فيهم أنهم ضالون وليسوا بضالين بل هم من أولياء الله المقربين ينظرون إلى ربهم في دار كرامته “Maksudnya memandang kepada Allah ‘azza wa jalla. Sebagai ganjaran karena mereka telah dituduh sesat di dunia, padahal mereka tidak sesat. Bahkan mereka adalah wali-wali Allah yang didekatkan kepada-Nya. Mereka memandang kepada Rabb mereka di Surga” (Tafsir Ibnu Katsir). Allah ta’ala berfirman: لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya” (QS. Yunus : 26). Ziyadah dalam ayat ini artinya melihat Allah di akhirat. Disebutkan dalam Tafsir Ath-Thabari: عن أبي بكر الصديق: (للذين أحسنوا الحسنى وزيادة) ، قال: النظر إلى وجه ربهم “Dari Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu’anhu, tentang ayat [Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya]. Abu Bakar mengatakan: ziyadah adalah melihat wajah Allah.” (Tafsir Ath-Thabari, no. 17610). Tafsiran ini diriwayatkan dari banyak sahabat lainnya seperti Abu Musa Al-Asy’ari, Amir bin Sa’ad, Ubay bin Ka’ab, Ka’ab bin Ujrah, Shuhaib Ar Rumi, dan para sahabat lainnya.  Allah ta’ala berfirman: لَهُم مَّايَشَآءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ “Mereka di dalamnya (surga) memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami adalah tambahannya” (QS. Qaf: 35). Mazid dalam ayat ini artinya melihat Allah di akhirat. Sebagaimana riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu: عن أنسٍ : { ولدينا مزيد } قال : يتجلَّى لهم كلُّ جمعةٍ “Dari Anas, tentang ayat [dan pada sisi Kami adalah tambahannya], Anas berkata: Maksudnya Allah menampakkan diri-Nya kepada penduduk surga setiap hari Jum’at” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, dishahihkan Ibnu Taimiyah dalam Majmu Al-Fatawa no. 6/415). Demikian juga dalil-dalil dari As-Sunnah. Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ نَظَرَ إلى القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ قالَ: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لاَ تَضَامُّوْنَ فِي رُؤْيَتِهِ، فَإِنِ اْستَطَعْتُمْ أَنْ لاَ تُغْلَبُوْا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَصَلاَةٍ قَبْلَ غُرُوْبِهَا فَافْعَلُوْا “Suatu malam kami sedang duduk-duduk bersama di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil memandang ke arah bulan di malam purnama. Kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan ini. Kalian tidak berdesak-desakan ketika melihatNya. Oleh karena itu, jika kalian mampu, untuk tidak mengabaikan shalat sebelum terbit matahari (Subuh) dan shalat sebelum terbenam matahari (Ashar), maka kerjakanlah” (HR. Bukhari no.7434, Muslim no. 633). Dari Shuhaib bin Sinan radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ : يَقُوْلُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : تُرِيْدُوْنَ شَيْئًا أَزِيْدُكُمْ؟ فَيَقُولُوْنَ : أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوْهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ قَالَ : فَيُكْشَفُ الْحِجَابُ فَمَا أُعْطُوْا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ . “Apabila penghuni surga telah masuk surga, Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, ”Apakah kalian menginginkan sesuatu yang dapat Aku tambahkan?” Mereka menjawab,”Bukankah Engkau telah menjadikan wajah-wajah kami putih berseri? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari neraka?” Nabi bersabda,”Maka disingkapkanlah tabir penutup, sehingga tidaklah mereka dianugerahi sesuatu yang lebih mereka senangi dibandingkan anugerah melihat Rabb mereka Azza wa Jalla” (HR. Muslim, no.181). Dalam riwayat dari Jarir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا “Kalian akan melihat Allah dengan mata kepala langsung” (HR. Al-Bukhari no.7435). Demikian juga dalil dari ijma’ ulama. Abdul Ghani Al-Maqdisi rahimahullah mengatakan: وأجمع أهل الحق واتَّفق أهل التوحيد والصدق – أن الله تعالى يرى في الآخرة كما جاء في كتابه وصح عن رسوله “Ahlul haq dan ahlut tauhid sepakat bahwa Allah ta’ala bisa dilihat di akhirat sebagaimana terdapat dalam Kitab-Nya dan dalam hadits Rasul-Nya yang shahih” (Aqidah Al-Hafizh Abdul Ghani Al-Maqdisi, 58). Ibnu Abil Izz Al-Hanafi rahimahullah juga mengatakan: وقد قال بثبوت الرؤية الصحابة والتابعون، وأئمة الإسلام المعروفون بالإمامة في الدين، وأهل الحديث، وسائر طوائف أهل الكلام المنسوبون إلى السنة والجماعة “Para sahabat dan tabi’in telah menetapkan adanya ar-ru’yah. Demikian juga para imam yang dikenal dalam Islam. Demikian juga ahlul hadits dan semua golongan ahlul kalam yang menisbatkan diri pada sunnah dan jama’ah” (Syarah Ath-Thahawiyah, 153). Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: قد تظاهرت أدلة الكتاب والسنة وإجماع الصحابة، فمن بعدهم من سلف الأمة – على إثبات رؤية الله تعالى في الآخرة للمؤمنين “Telah jelas dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ sahabat, serta orang-orang setelah mereka dari kalangan salaf yang menetapkan ru’yatullah di akhirat bagi kaum Mukminin” (Syarah Shahih Muslim, 3/15). Sampai di sini telah jelas bahwa akidah tentang kaum Mukminin akan melihat Allah di akhirat adalah akidah yang benar berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta disepakati oleh semua ulama Ahlussunnah tanpa ada khilafiyah. Berbeda dengan keyakinan ahlul bid’ah yang mengingkari hal ini. Orang kafir tidak akan pernah melihat Allah Adapun orang kafir, mereka tidak akan pernah melihat Allah. Allah ta’ala berfirman: كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ “Sama sekali tidak! Sesungguhnya mereka (orang-orang kafir) terhalangi dari Rabb mereka di hari ini” (QS. Al-Muthaffifin: 15). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: ونزل سجين ثم هم يوم القيامة مع ذلك محجوبون عن رؤية ربهم وخالقهم “Mereka (orang-orang kafir) di hari Kiamat akan masuk neraka Sijjin dan selain itu juga akan terhalangi dari melihat Rabb mereka dan pencipta mereka” (Tafsir Ibnu Katsir). Allah tidak dapat dilihat di dunia Adapun di dunia, baik orang mukmin ataupun orang kafir, tidak akan dan tidak mampu melihat Allah ta’ala dengan mata kepala secara langsung. Andaikan Allah menampakkan diri-Nya kepada gunung-gunung, niscaya gunung-gunung tersebut akan hancur. Jika gunung yang besar dan kuat saja demikian, apalagi manusia? Allah ta’ala sebutkan hal ini dalam firman-Nya: وَلَمَّا جَاۤءَ مُوْسٰى لِمِيْقَاتِنَا وَكَلَّمَهٗ رَبُّهٗۙ قَالَ رَبِّ اَرِنِيْٓ اَنْظُرْ اِلَيْكَۗ قَالَ لَنْ تَرٰىنِيْ وَلٰكِنِ انْظُرْ اِلَى الْجَبَلِ فَاِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهٗ فَسَوْفَ تَرٰىنِيْۚ فَلَمَّا تَجَلّٰى رَبُّهٗ لِلْجَبَلِ جَعَلَهٗ دَكًّا وَّخَرَّ مُوْسٰى صَعِقًاۚ فَلَمَّآ اَفَاقَ قَالَ سُبْحٰنَكَ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُؤْمِنِيْنَ “Dan ketika Musa datang untuk (munajat) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, (Musa) berkata, “Ya Tuhanku, tampakkanlah (diri-Mu) kepadaku agar aku dapat melihat Engkau.” (Allah) berfirman, “Engkau tidak akan (sanggup) melihat-Ku, namun lihatlah ke gunung itu, jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala) niscaya engkau dapat melihat-Ku.” Maka ketika Tuhannya menampakkan (keagungan-Nya) kepada gunung itu, gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan. Setelah Musa sadar, dia berkata, “Mahasuci Engkau, aku bertobat kepada Engkau dan aku adalah orang yang pertama-tama beriman.” (QS. Al-A’raf: 143). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: تَعَلَّمُوا أَنَّهُ لَنْ يَرَى أَحَدٌ مِنْكُمْ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ حَتَّى يَمُوتَ “Ketahuilah bahwa kalian tidak akan bisa melihat Rabb kalian azza wa jalla sampai kalian mati” (HR. Muslim no.169). Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: مَنْ زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَبَّهُ فَقَدْ أَعْظَمَ عَلَى اللهِ الفِرْيَةَ “Siapa yang mengklaim bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Rabb-nya di dunia, maka ia telah membuat kedustaan yang besar tentang Allah” (HR. Bukhari no.3234, Muslim no.177). Dan keyakinan ini juga merupakan kesepakatan ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: كل من ادعى أنه رأى ربه بعينيه قبل الموت فدعواه باطلة باتفاق أهل السنة والجماعة “Siapa saja yang mengklaim telah melihat Allah dengan mata kepalanya secara langsung sebelum mati, maka klaim tersebut batil berdasarkan kesepakatan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah” (Majmu’ Al-Fatawa, 3/389). Apakah Rasulullah melihat Allah di dunia? Namun terdapat khilaf di antara ulama Ahlussunnah apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat Allah di dunia. Sebagian ulama berpendapat bahwa beliau pernah melihat Allah secara langsung ketika peristiwa Isra Mi’raj dan ini adalah kekhususan beliau.  Namun pendapat yang rajih, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah dengan hatinya, bukan dengan mata kepala beliau yang mulia. Ibnu Abbas radhiyallahu’ahu mengatakan: رَآهُ بِفُؤَادِهِ مَرَّتَيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah dengan hatinya sebanyak dua kali” (HR. Muslim no. 437). Sehingga riwayat ini tidak bertentangan dengan riwayat dari Aisyah di atas. Karena yang diingkari Aisyah adalah melihat dengan mata kepala secara langsung di dunia. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: وفي رواية عنه – يعني ابن عباس – أطلق الرؤية، وهي محمولة على المقيدة بالفؤاد، ومن روى عنه بالبصر فقد أغرب، فإنه لا يصح في ذلك شيء عن الصحابة رضي الله عنهم “Dalam riwayat dari Ibnu Abbas, beliau memutlakkan ru’yah. Maka ini kita bawa kepada melihat dengan hati. Siapa yang mengatakan Nabi melihat Allah langsung dengan mata kepalanya, maka ini pendapat nyeleneh. Dan tidak ada satu pun riwayat yang shahih tentang itu dari para Sahabat radhiallahu’anhum” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/448). Akidah ahlul bid’ah dalam masalah ini Sekte Jahmiyah, Mu’tazilah dan Rafidhah, mengingkari ru’yatullah secara mutlak. Mereka mengatakan bahwa Allah tidak mungkin bisa dilihat dengan mata kepala manusia baik di dunia ataupun di akhirat. Akidah mereka ini dibangun di atas keyakinan mereka yang menolak untuk menetapkan sifat-sifat bagi Allah ta’ala. Adapun sekte Sufiyah, Hululiyah, dan Ittihadiyah menetapkan ru’yatullah secara mutlak, termasuk di dunia. Mereka mengatakan bahwa Allah bisa dilihat oleh manusia di dunia. Akidah mereka ini dibangun di atas keyakinan mereka yang menyamakan Allah dengan makhluk dan meyakini bersatunya Allah dengan makhluk.  Inilah akidah-akidah ahlul bid’ah yang ekstrem kanan dan ekstrem kiri, serta sangat jauh dari dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah serta kesepakatan para ulama dalam masalah ini.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Lurus Dan Rapatkan Shaf, Pahala Ibu Rumah Tangga, Seperti Apa Surga Itu, Doa Bayi Menangis Malam, Makan Mengecap Dalam Islam, Ramuan Penumbuh Jenggot Visited 232 times, 1 visit(s) today Post Views: 328 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji

Bolehkah anak kecil melaksanakan ibadah haji? Jawabannya adalah ada dalam hadits yang dibahas dalam Bulugh Al-Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #714 5. Faedah hadits 6. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan Hadits #714 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( لَقِيَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ: ” مَنِ اَلْقَوْمُ? ” قَالُوا: اَلْمُسْلِمُونَ. فَقَالُوا: مَنْ أَنْتَ? قَالَ: ” رَسُولُ اَللَّهِ ( ” فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ اِمْرَأَةٌ صَبِيًّا. فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ? قَالَ: ” نَعَمْ: وَلَكِ أَجْرٌ ” } رَوَاهُ مُسْلِمٌ  . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu dengan suatu kafilah di Rauha’, lalu beliau bertanya, “Siapa rombongan ini?” Mereka berkata, “Siapa engkau?” Beliau menjawab, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil seraya bertanya, “Apakah yang ini boleh berhaji?” Beliau bersabda, “Ya boleh, untukmu pahala.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 1336]   Faedah hadits Pertama: Sahnya haji anak kecil, walaupun belum tamyiz. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily berkata, “Jumhur ulama berpendapat bahwa haji anak kecil itu sah dan diberi pahala. Namun, belum dianggap sebagai hajjatul Islam (haji yang wajib, haji yang merupakan rukun islam), hanya dihukumi sebagai haji tathawwu’ (sunnah).” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah.  2:571). Kedua: Apakah haji anak kecil sudah mengganti kewajiban haji dalam Islam? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Menurut jumhur ulama, haji yang dilakukan anak kecil tidaklah menggantikan haji wajib dalam Islam. Pendapat yang lain mengatakan bahwa sudah menggantikan haji wajib dalam Islam. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Siapa saja anak kecil yang berhaji, lalu ketika ia baligh, maka ia tetap memiliki kewajiban berhaji yang lain. Budak mana saja yang berhaji kemudian merdeka, maka ia tetap memiliki kewajiban berhaji yang lain.” Ketiga: Jika seseorang melakukan thawaf dan bersamanya ada anak yang dalam keadaan ihram ikut berthawaf, maka yang berthawaf dan anak yang digendong thawafnya sah. Hukum sa’i sama dengan thawaf. Keempat: Anak kecil yang mengikuti haji berlaku baginya hukum berhaji. Wali yang nantinya mengihramkan anak kecil yang belum tamyiz. Adapun, anak kecil yang sudah tamyiz diizinkan oleh wali untuk ihram. Jika ia berihram tanpa izin wali atau wali berihram darinya, maka tidaklah sah menurut pendapat al-ashah (pendapat terkuat dan terdapat ikhtilaf yang kuat). Adapun cara walinya (ayah, kakek, yang diberi wasiat, atau yang ditunjuk qadhi) untuk mengihramkan anak yang belum tamyiz adalah dengan ucapan: ja’altuhu laka muhriman (aku jadikan baginya ihram untukmu). Kelima: Wanita boleh saja meminta fatwa pada laki-laki bukan mahram asalkan tidak dengan suara lembut yang menimbulkan godaan. Allah Ta’ala berfirman, فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32). Baca Juga: Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu? Hukum Umrah Ternyata Wajib, Inilah Dalil dan Penjelasannya Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:169-172. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:571-572. –   Diselesaikan di Perjalanan Jogja – YIA, 9 Dzulqa’dah 1444 H, 29 Mei 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji anak kecil naik haji berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara umrah dalil haji fikih haji fikih umrah haji haji itu wajib haji mabrur keutamaan haji keutamaan umrah syarat mampu berhaji

Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji

Bolehkah anak kecil melaksanakan ibadah haji? Jawabannya adalah ada dalam hadits yang dibahas dalam Bulugh Al-Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #714 5. Faedah hadits 6. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan Hadits #714 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( لَقِيَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ: ” مَنِ اَلْقَوْمُ? ” قَالُوا: اَلْمُسْلِمُونَ. فَقَالُوا: مَنْ أَنْتَ? قَالَ: ” رَسُولُ اَللَّهِ ( ” فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ اِمْرَأَةٌ صَبِيًّا. فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ? قَالَ: ” نَعَمْ: وَلَكِ أَجْرٌ ” } رَوَاهُ مُسْلِمٌ  . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu dengan suatu kafilah di Rauha’, lalu beliau bertanya, “Siapa rombongan ini?” Mereka berkata, “Siapa engkau?” Beliau menjawab, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil seraya bertanya, “Apakah yang ini boleh berhaji?” Beliau bersabda, “Ya boleh, untukmu pahala.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 1336]   Faedah hadits Pertama: Sahnya haji anak kecil, walaupun belum tamyiz. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily berkata, “Jumhur ulama berpendapat bahwa haji anak kecil itu sah dan diberi pahala. Namun, belum dianggap sebagai hajjatul Islam (haji yang wajib, haji yang merupakan rukun islam), hanya dihukumi sebagai haji tathawwu’ (sunnah).” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah.  2:571). Kedua: Apakah haji anak kecil sudah mengganti kewajiban haji dalam Islam? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Menurut jumhur ulama, haji yang dilakukan anak kecil tidaklah menggantikan haji wajib dalam Islam. Pendapat yang lain mengatakan bahwa sudah menggantikan haji wajib dalam Islam. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Siapa saja anak kecil yang berhaji, lalu ketika ia baligh, maka ia tetap memiliki kewajiban berhaji yang lain. Budak mana saja yang berhaji kemudian merdeka, maka ia tetap memiliki kewajiban berhaji yang lain.” Ketiga: Jika seseorang melakukan thawaf dan bersamanya ada anak yang dalam keadaan ihram ikut berthawaf, maka yang berthawaf dan anak yang digendong thawafnya sah. Hukum sa’i sama dengan thawaf. Keempat: Anak kecil yang mengikuti haji berlaku baginya hukum berhaji. Wali yang nantinya mengihramkan anak kecil yang belum tamyiz. Adapun, anak kecil yang sudah tamyiz diizinkan oleh wali untuk ihram. Jika ia berihram tanpa izin wali atau wali berihram darinya, maka tidaklah sah menurut pendapat al-ashah (pendapat terkuat dan terdapat ikhtilaf yang kuat). Adapun cara walinya (ayah, kakek, yang diberi wasiat, atau yang ditunjuk qadhi) untuk mengihramkan anak yang belum tamyiz adalah dengan ucapan: ja’altuhu laka muhriman (aku jadikan baginya ihram untukmu). Kelima: Wanita boleh saja meminta fatwa pada laki-laki bukan mahram asalkan tidak dengan suara lembut yang menimbulkan godaan. Allah Ta’ala berfirman, فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32). Baca Juga: Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu? Hukum Umrah Ternyata Wajib, Inilah Dalil dan Penjelasannya Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:169-172. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:571-572. –   Diselesaikan di Perjalanan Jogja – YIA, 9 Dzulqa’dah 1444 H, 29 Mei 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji anak kecil naik haji berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara umrah dalil haji fikih haji fikih umrah haji haji itu wajib haji mabrur keutamaan haji keutamaan umrah syarat mampu berhaji
Bolehkah anak kecil melaksanakan ibadah haji? Jawabannya adalah ada dalam hadits yang dibahas dalam Bulugh Al-Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #714 5. Faedah hadits 6. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan Hadits #714 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( لَقِيَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ: ” مَنِ اَلْقَوْمُ? ” قَالُوا: اَلْمُسْلِمُونَ. فَقَالُوا: مَنْ أَنْتَ? قَالَ: ” رَسُولُ اَللَّهِ ( ” فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ اِمْرَأَةٌ صَبِيًّا. فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ? قَالَ: ” نَعَمْ: وَلَكِ أَجْرٌ ” } رَوَاهُ مُسْلِمٌ  . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu dengan suatu kafilah di Rauha’, lalu beliau bertanya, “Siapa rombongan ini?” Mereka berkata, “Siapa engkau?” Beliau menjawab, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil seraya bertanya, “Apakah yang ini boleh berhaji?” Beliau bersabda, “Ya boleh, untukmu pahala.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 1336]   Faedah hadits Pertama: Sahnya haji anak kecil, walaupun belum tamyiz. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily berkata, “Jumhur ulama berpendapat bahwa haji anak kecil itu sah dan diberi pahala. Namun, belum dianggap sebagai hajjatul Islam (haji yang wajib, haji yang merupakan rukun islam), hanya dihukumi sebagai haji tathawwu’ (sunnah).” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah.  2:571). Kedua: Apakah haji anak kecil sudah mengganti kewajiban haji dalam Islam? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Menurut jumhur ulama, haji yang dilakukan anak kecil tidaklah menggantikan haji wajib dalam Islam. Pendapat yang lain mengatakan bahwa sudah menggantikan haji wajib dalam Islam. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Siapa saja anak kecil yang berhaji, lalu ketika ia baligh, maka ia tetap memiliki kewajiban berhaji yang lain. Budak mana saja yang berhaji kemudian merdeka, maka ia tetap memiliki kewajiban berhaji yang lain.” Ketiga: Jika seseorang melakukan thawaf dan bersamanya ada anak yang dalam keadaan ihram ikut berthawaf, maka yang berthawaf dan anak yang digendong thawafnya sah. Hukum sa’i sama dengan thawaf. Keempat: Anak kecil yang mengikuti haji berlaku baginya hukum berhaji. Wali yang nantinya mengihramkan anak kecil yang belum tamyiz. Adapun, anak kecil yang sudah tamyiz diizinkan oleh wali untuk ihram. Jika ia berihram tanpa izin wali atau wali berihram darinya, maka tidaklah sah menurut pendapat al-ashah (pendapat terkuat dan terdapat ikhtilaf yang kuat). Adapun cara walinya (ayah, kakek, yang diberi wasiat, atau yang ditunjuk qadhi) untuk mengihramkan anak yang belum tamyiz adalah dengan ucapan: ja’altuhu laka muhriman (aku jadikan baginya ihram untukmu). Kelima: Wanita boleh saja meminta fatwa pada laki-laki bukan mahram asalkan tidak dengan suara lembut yang menimbulkan godaan. Allah Ta’ala berfirman, فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32). Baca Juga: Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu? Hukum Umrah Ternyata Wajib, Inilah Dalil dan Penjelasannya Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:169-172. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:571-572. –   Diselesaikan di Perjalanan Jogja – YIA, 9 Dzulqa’dah 1444 H, 29 Mei 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji anak kecil naik haji berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara umrah dalil haji fikih haji fikih umrah haji haji itu wajib haji mabrur keutamaan haji keutamaan umrah syarat mampu berhaji


Bolehkah anak kecil melaksanakan ibadah haji? Jawabannya adalah ada dalam hadits yang dibahas dalam Bulugh Al-Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #714 5. Faedah hadits 6. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan Hadits #714 وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( لَقِيَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ: ” مَنِ اَلْقَوْمُ? ” قَالُوا: اَلْمُسْلِمُونَ. فَقَالُوا: مَنْ أَنْتَ? قَالَ: ” رَسُولُ اَللَّهِ ( ” فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ اِمْرَأَةٌ صَبِيًّا. فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ? قَالَ: ” نَعَمْ: وَلَكِ أَجْرٌ ” } رَوَاهُ مُسْلِمٌ  . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu dengan suatu kafilah di Rauha’, lalu beliau bertanya, “Siapa rombongan ini?” Mereka berkata, “Siapa engkau?” Beliau menjawab, “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil seraya bertanya, “Apakah yang ini boleh berhaji?” Beliau bersabda, “Ya boleh, untukmu pahala.” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 1336]   Faedah hadits Pertama: Sahnya haji anak kecil, walaupun belum tamyiz. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily berkata, “Jumhur ulama berpendapat bahwa haji anak kecil itu sah dan diberi pahala. Namun, belum dianggap sebagai hajjatul Islam (haji yang wajib, haji yang merupakan rukun islam), hanya dihukumi sebagai haji tathawwu’ (sunnah).” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah.  2:571). Kedua: Apakah haji anak kecil sudah mengganti kewajiban haji dalam Islam? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Menurut jumhur ulama, haji yang dilakukan anak kecil tidaklah menggantikan haji wajib dalam Islam. Pendapat yang lain mengatakan bahwa sudah menggantikan haji wajib dalam Islam. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Siapa saja anak kecil yang berhaji, lalu ketika ia baligh, maka ia tetap memiliki kewajiban berhaji yang lain. Budak mana saja yang berhaji kemudian merdeka, maka ia tetap memiliki kewajiban berhaji yang lain.” Ketiga: Jika seseorang melakukan thawaf dan bersamanya ada anak yang dalam keadaan ihram ikut berthawaf, maka yang berthawaf dan anak yang digendong thawafnya sah. Hukum sa’i sama dengan thawaf. Keempat: Anak kecil yang mengikuti haji berlaku baginya hukum berhaji. Wali yang nantinya mengihramkan anak kecil yang belum tamyiz. Adapun, anak kecil yang sudah tamyiz diizinkan oleh wali untuk ihram. Jika ia berihram tanpa izin wali atau wali berihram darinya, maka tidaklah sah menurut pendapat al-ashah (pendapat terkuat dan terdapat ikhtilaf yang kuat). Adapun cara walinya (ayah, kakek, yang diberi wasiat, atau yang ditunjuk qadhi) untuk mengihramkan anak yang belum tamyiz adalah dengan ucapan: ja’altuhu laka muhriman (aku jadikan baginya ihram untukmu). Kelima: Wanita boleh saja meminta fatwa pada laki-laki bukan mahram asalkan tidak dengan suara lembut yang menimbulkan godaan. Allah Ta’ala berfirman, فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32). Baca Juga: Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu? Hukum Umrah Ternyata Wajib, Inilah Dalil dan Penjelasannya Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:169-172. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:571-572. –   Diselesaikan di Perjalanan Jogja – YIA, 9 Dzulqa’dah 1444 H, 29 Mei 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji anak kecil naik haji berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara umrah dalil haji fikih haji fikih umrah haji haji itu wajib haji mabrur keutamaan haji keutamaan umrah syarat mampu berhaji

Doa Menghilangkan Pikiran Kotor

Doa merupakan senjata terkuat dan pilihan pertama seorang mukmin dalam menghadapi situasi apa pun. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,من فُتح له منكم باب الدعاء فتحت له أبواب الرحمة، وما سُئل الله شيئاً يُعطى أحب إليه من أن يُسأل العافية، إن الدعاء ينفع مما نزل وما لم ينزل، فعليكم عباد الله بالدعاء“Siapa saja yang dibukakan pintu doa, artinya tengah dibukakan pintu rahmat oleh Allah. Dan tidak ada sesuatu yang dipinta kepada Allah yang lebih Allah cintai melebihi doa akan keselamatan. Sesungguhnya doa itu memberikan dampak positif untuk mereka yang berdoa, atas sesuatu yang terjadi atau belum terjadi. Maka, banyak-banyaklah kalian berdoa, wahai hamba Allah!” (HR. At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)Senjata ini pula yang dipakai oleh para nabi ketika kondisi menghimpit mereka. Ketika perang Badr, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menyaksikan pasukan musuh melampaui pasukan kaum muslimin. Beliau pun menghadap kiblat dan berdoa,اللهم أنجز لي ما وعدتني، اللهم آت ما وعدتني، اللهم إن تهلك هذه العصابة من أهل الإسلام لا تعبد في الأرض“Ya Allah, berikan semua yang telah Engkau janjikan untukku. Ya Allah, datangkan semua yang telah Engkau janjikan untukku. Ya Allah, seandainya Engkau binasakan kaum muslimin ini, tentu tidak ada lagi yang akan menyembah-Mu di muka bumi ini.” (HR. Muslim no. 1763)Beliau terus berdoa demikian sampai pakaian beliau tersingkap dari pundaknya. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pun kembali memasangnya sembari mengatakan,كَفَاكَ مُنَاشَدَتُكَ رَبَّكَ؛ فإنَّه سَيُنْجِزُ لكَ ما وَعَدَكَ“Wahai Rasulullah, cukuplah munajatmu dengan Rabbmu. Sesungguhnya Dia akan memberikan apa yang telah dijanjikan untukmu.”Hingga kemudian turunlah firman Allah ‘Azza Wajalla yang memastikan pertolongan untuk Rasul-Nya yang akan datang,اِذْ تَسْتَغِيْثُوْنَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ اَنِّيْ مُمِدُّكُمْ بِاَلْفٍ مِّنَ الْمَلٰۤىِٕكَةِ مُرْدِفِيْنَ“(Ingatlah) ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu Dia mengabulkan(-nya) bagimu (seraya berfirman), ‘Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu berupa seribu malaikat yang datang berturut-turut.’” (QS. Al-Anfal: 9)Oleh karenanya, seorang muslim hendaknya menjadikan doa sebagai pilihan pertamanya tatkala menghadapi segala sesuatu, termasuk ketika seseorang ingin diselamatkan dari pikiran yang kotor. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَمَآ اُبَرِّئُ نَفْسِيْۚ اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيْۗ اِنَّ رَبِّيْ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Aku tidak (menyatakan) diriku bebas (dari kesalahan) karena sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yusuf: 53)Tidak ada doa yang secara khusus ditujukan untuk pikiran kotor, namun seseorang diperkenankan berdoa yang tidak jauh dari permohonan dijauhkan dari keburukan, seperti:Pertama: Membaca ta’awudz. Hal ini karena di antara sebab munculnya pikiran kotor adalah adanya gangguan setan. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فَاِذَا قَرَأْتَ الْقُرْاٰنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطٰنِ الرَّجِيْمِ“Apabila engkau hendak membaca Al-Qur’an, mohonlah pelindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS An Nahl: 98)Syekh ‘Abdurrahman As Sa’diy rahimahullahu mengatakan,فالطريق إلى السلامة من شره الالتجاء إلى الله، والاستعاذة به من شره“Kiat agar selamat dari keburukan setan adalah dengan berserah kepada Allah dan berlindung kepada-Nya dari keburukan setan.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 449)Kedua: Memohon perlindungan dari keburukan akhlak dan hawa nafsu. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama sering membaca doa berikut ini,اللهمَّ إنِّي أعوذُ بك من منكراتِ الأخلاقِ و الأعمالِ و الأهواءِ“Ya Allah, lindungilah aku dari keburukan akhlak, perbuatan, dan hawa nafsu.” (HR. At-Tirmidzi no. 3591)Ketiga: Membaca doa,اللَّهُمَّ إِني أعوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِي، وَمِن شَرِّ بصَرِي، وَمِن شَرِّ لسَاني، وَمِن شَرِّ قَلبي، وَمِن شَرِّ منِيِّي“Ya Allah, aku berlindung dari keburukan pendengaranku, penglihatanku, lisanku, hatiku, dan maniku.” (HR. At-Tirmidzi)Atau membaca doa lain yang dimampu oleh seseorang yang dengannya semoga Allah bersihkan hatinya dari bisikan-bisikan kotor atau ajakan berbuat yang dimurkai Allah ‘Azza Wajalla. Aamiin.Baca juga: Bagaimana Seorang Mukmin Mengelola Pikirannya?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: berdoamenjaga pikiranpikiran kotor

Doa Menghilangkan Pikiran Kotor

Doa merupakan senjata terkuat dan pilihan pertama seorang mukmin dalam menghadapi situasi apa pun. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,من فُتح له منكم باب الدعاء فتحت له أبواب الرحمة، وما سُئل الله شيئاً يُعطى أحب إليه من أن يُسأل العافية، إن الدعاء ينفع مما نزل وما لم ينزل، فعليكم عباد الله بالدعاء“Siapa saja yang dibukakan pintu doa, artinya tengah dibukakan pintu rahmat oleh Allah. Dan tidak ada sesuatu yang dipinta kepada Allah yang lebih Allah cintai melebihi doa akan keselamatan. Sesungguhnya doa itu memberikan dampak positif untuk mereka yang berdoa, atas sesuatu yang terjadi atau belum terjadi. Maka, banyak-banyaklah kalian berdoa, wahai hamba Allah!” (HR. At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)Senjata ini pula yang dipakai oleh para nabi ketika kondisi menghimpit mereka. Ketika perang Badr, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menyaksikan pasukan musuh melampaui pasukan kaum muslimin. Beliau pun menghadap kiblat dan berdoa,اللهم أنجز لي ما وعدتني، اللهم آت ما وعدتني، اللهم إن تهلك هذه العصابة من أهل الإسلام لا تعبد في الأرض“Ya Allah, berikan semua yang telah Engkau janjikan untukku. Ya Allah, datangkan semua yang telah Engkau janjikan untukku. Ya Allah, seandainya Engkau binasakan kaum muslimin ini, tentu tidak ada lagi yang akan menyembah-Mu di muka bumi ini.” (HR. Muslim no. 1763)Beliau terus berdoa demikian sampai pakaian beliau tersingkap dari pundaknya. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pun kembali memasangnya sembari mengatakan,كَفَاكَ مُنَاشَدَتُكَ رَبَّكَ؛ فإنَّه سَيُنْجِزُ لكَ ما وَعَدَكَ“Wahai Rasulullah, cukuplah munajatmu dengan Rabbmu. Sesungguhnya Dia akan memberikan apa yang telah dijanjikan untukmu.”Hingga kemudian turunlah firman Allah ‘Azza Wajalla yang memastikan pertolongan untuk Rasul-Nya yang akan datang,اِذْ تَسْتَغِيْثُوْنَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ اَنِّيْ مُمِدُّكُمْ بِاَلْفٍ مِّنَ الْمَلٰۤىِٕكَةِ مُرْدِفِيْنَ“(Ingatlah) ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu Dia mengabulkan(-nya) bagimu (seraya berfirman), ‘Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu berupa seribu malaikat yang datang berturut-turut.’” (QS. Al-Anfal: 9)Oleh karenanya, seorang muslim hendaknya menjadikan doa sebagai pilihan pertamanya tatkala menghadapi segala sesuatu, termasuk ketika seseorang ingin diselamatkan dari pikiran yang kotor. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَمَآ اُبَرِّئُ نَفْسِيْۚ اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيْۗ اِنَّ رَبِّيْ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Aku tidak (menyatakan) diriku bebas (dari kesalahan) karena sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yusuf: 53)Tidak ada doa yang secara khusus ditujukan untuk pikiran kotor, namun seseorang diperkenankan berdoa yang tidak jauh dari permohonan dijauhkan dari keburukan, seperti:Pertama: Membaca ta’awudz. Hal ini karena di antara sebab munculnya pikiran kotor adalah adanya gangguan setan. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فَاِذَا قَرَأْتَ الْقُرْاٰنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطٰنِ الرَّجِيْمِ“Apabila engkau hendak membaca Al-Qur’an, mohonlah pelindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS An Nahl: 98)Syekh ‘Abdurrahman As Sa’diy rahimahullahu mengatakan,فالطريق إلى السلامة من شره الالتجاء إلى الله، والاستعاذة به من شره“Kiat agar selamat dari keburukan setan adalah dengan berserah kepada Allah dan berlindung kepada-Nya dari keburukan setan.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 449)Kedua: Memohon perlindungan dari keburukan akhlak dan hawa nafsu. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama sering membaca doa berikut ini,اللهمَّ إنِّي أعوذُ بك من منكراتِ الأخلاقِ و الأعمالِ و الأهواءِ“Ya Allah, lindungilah aku dari keburukan akhlak, perbuatan, dan hawa nafsu.” (HR. At-Tirmidzi no. 3591)Ketiga: Membaca doa,اللَّهُمَّ إِني أعوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِي، وَمِن شَرِّ بصَرِي، وَمِن شَرِّ لسَاني، وَمِن شَرِّ قَلبي، وَمِن شَرِّ منِيِّي“Ya Allah, aku berlindung dari keburukan pendengaranku, penglihatanku, lisanku, hatiku, dan maniku.” (HR. At-Tirmidzi)Atau membaca doa lain yang dimampu oleh seseorang yang dengannya semoga Allah bersihkan hatinya dari bisikan-bisikan kotor atau ajakan berbuat yang dimurkai Allah ‘Azza Wajalla. Aamiin.Baca juga: Bagaimana Seorang Mukmin Mengelola Pikirannya?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: berdoamenjaga pikiranpikiran kotor
Doa merupakan senjata terkuat dan pilihan pertama seorang mukmin dalam menghadapi situasi apa pun. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,من فُتح له منكم باب الدعاء فتحت له أبواب الرحمة، وما سُئل الله شيئاً يُعطى أحب إليه من أن يُسأل العافية، إن الدعاء ينفع مما نزل وما لم ينزل، فعليكم عباد الله بالدعاء“Siapa saja yang dibukakan pintu doa, artinya tengah dibukakan pintu rahmat oleh Allah. Dan tidak ada sesuatu yang dipinta kepada Allah yang lebih Allah cintai melebihi doa akan keselamatan. Sesungguhnya doa itu memberikan dampak positif untuk mereka yang berdoa, atas sesuatu yang terjadi atau belum terjadi. Maka, banyak-banyaklah kalian berdoa, wahai hamba Allah!” (HR. At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)Senjata ini pula yang dipakai oleh para nabi ketika kondisi menghimpit mereka. Ketika perang Badr, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menyaksikan pasukan musuh melampaui pasukan kaum muslimin. Beliau pun menghadap kiblat dan berdoa,اللهم أنجز لي ما وعدتني، اللهم آت ما وعدتني، اللهم إن تهلك هذه العصابة من أهل الإسلام لا تعبد في الأرض“Ya Allah, berikan semua yang telah Engkau janjikan untukku. Ya Allah, datangkan semua yang telah Engkau janjikan untukku. Ya Allah, seandainya Engkau binasakan kaum muslimin ini, tentu tidak ada lagi yang akan menyembah-Mu di muka bumi ini.” (HR. Muslim no. 1763)Beliau terus berdoa demikian sampai pakaian beliau tersingkap dari pundaknya. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pun kembali memasangnya sembari mengatakan,كَفَاكَ مُنَاشَدَتُكَ رَبَّكَ؛ فإنَّه سَيُنْجِزُ لكَ ما وَعَدَكَ“Wahai Rasulullah, cukuplah munajatmu dengan Rabbmu. Sesungguhnya Dia akan memberikan apa yang telah dijanjikan untukmu.”Hingga kemudian turunlah firman Allah ‘Azza Wajalla yang memastikan pertolongan untuk Rasul-Nya yang akan datang,اِذْ تَسْتَغِيْثُوْنَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ اَنِّيْ مُمِدُّكُمْ بِاَلْفٍ مِّنَ الْمَلٰۤىِٕكَةِ مُرْدِفِيْنَ“(Ingatlah) ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu Dia mengabulkan(-nya) bagimu (seraya berfirman), ‘Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu berupa seribu malaikat yang datang berturut-turut.’” (QS. Al-Anfal: 9)Oleh karenanya, seorang muslim hendaknya menjadikan doa sebagai pilihan pertamanya tatkala menghadapi segala sesuatu, termasuk ketika seseorang ingin diselamatkan dari pikiran yang kotor. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَمَآ اُبَرِّئُ نَفْسِيْۚ اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيْۗ اِنَّ رَبِّيْ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Aku tidak (menyatakan) diriku bebas (dari kesalahan) karena sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yusuf: 53)Tidak ada doa yang secara khusus ditujukan untuk pikiran kotor, namun seseorang diperkenankan berdoa yang tidak jauh dari permohonan dijauhkan dari keburukan, seperti:Pertama: Membaca ta’awudz. Hal ini karena di antara sebab munculnya pikiran kotor adalah adanya gangguan setan. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فَاِذَا قَرَأْتَ الْقُرْاٰنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطٰنِ الرَّجِيْمِ“Apabila engkau hendak membaca Al-Qur’an, mohonlah pelindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS An Nahl: 98)Syekh ‘Abdurrahman As Sa’diy rahimahullahu mengatakan,فالطريق إلى السلامة من شره الالتجاء إلى الله، والاستعاذة به من شره“Kiat agar selamat dari keburukan setan adalah dengan berserah kepada Allah dan berlindung kepada-Nya dari keburukan setan.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 449)Kedua: Memohon perlindungan dari keburukan akhlak dan hawa nafsu. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama sering membaca doa berikut ini,اللهمَّ إنِّي أعوذُ بك من منكراتِ الأخلاقِ و الأعمالِ و الأهواءِ“Ya Allah, lindungilah aku dari keburukan akhlak, perbuatan, dan hawa nafsu.” (HR. At-Tirmidzi no. 3591)Ketiga: Membaca doa,اللَّهُمَّ إِني أعوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِي، وَمِن شَرِّ بصَرِي، وَمِن شَرِّ لسَاني، وَمِن شَرِّ قَلبي، وَمِن شَرِّ منِيِّي“Ya Allah, aku berlindung dari keburukan pendengaranku, penglihatanku, lisanku, hatiku, dan maniku.” (HR. At-Tirmidzi)Atau membaca doa lain yang dimampu oleh seseorang yang dengannya semoga Allah bersihkan hatinya dari bisikan-bisikan kotor atau ajakan berbuat yang dimurkai Allah ‘Azza Wajalla. Aamiin.Baca juga: Bagaimana Seorang Mukmin Mengelola Pikirannya?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: berdoamenjaga pikiranpikiran kotor


Doa merupakan senjata terkuat dan pilihan pertama seorang mukmin dalam menghadapi situasi apa pun. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,من فُتح له منكم باب الدعاء فتحت له أبواب الرحمة، وما سُئل الله شيئاً يُعطى أحب إليه من أن يُسأل العافية، إن الدعاء ينفع مما نزل وما لم ينزل، فعليكم عباد الله بالدعاء“Siapa saja yang dibukakan pintu doa, artinya tengah dibukakan pintu rahmat oleh Allah. Dan tidak ada sesuatu yang dipinta kepada Allah yang lebih Allah cintai melebihi doa akan keselamatan. Sesungguhnya doa itu memberikan dampak positif untuk mereka yang berdoa, atas sesuatu yang terjadi atau belum terjadi. Maka, banyak-banyaklah kalian berdoa, wahai hamba Allah!” (HR. At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullahu)Senjata ini pula yang dipakai oleh para nabi ketika kondisi menghimpit mereka. Ketika perang Badr, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama menyaksikan pasukan musuh melampaui pasukan kaum muslimin. Beliau pun menghadap kiblat dan berdoa,اللهم أنجز لي ما وعدتني، اللهم آت ما وعدتني، اللهم إن تهلك هذه العصابة من أهل الإسلام لا تعبد في الأرض“Ya Allah, berikan semua yang telah Engkau janjikan untukku. Ya Allah, datangkan semua yang telah Engkau janjikan untukku. Ya Allah, seandainya Engkau binasakan kaum muslimin ini, tentu tidak ada lagi yang akan menyembah-Mu di muka bumi ini.” (HR. Muslim no. 1763)Beliau terus berdoa demikian sampai pakaian beliau tersingkap dari pundaknya. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pun kembali memasangnya sembari mengatakan,كَفَاكَ مُنَاشَدَتُكَ رَبَّكَ؛ فإنَّه سَيُنْجِزُ لكَ ما وَعَدَكَ“Wahai Rasulullah, cukuplah munajatmu dengan Rabbmu. Sesungguhnya Dia akan memberikan apa yang telah dijanjikan untukmu.”Hingga kemudian turunlah firman Allah ‘Azza Wajalla yang memastikan pertolongan untuk Rasul-Nya yang akan datang,اِذْ تَسْتَغِيْثُوْنَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ اَنِّيْ مُمِدُّكُمْ بِاَلْفٍ مِّنَ الْمَلٰۤىِٕكَةِ مُرْدِفِيْنَ“(Ingatlah) ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu Dia mengabulkan(-nya) bagimu (seraya berfirman), ‘Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu berupa seribu malaikat yang datang berturut-turut.’” (QS. Al-Anfal: 9)Oleh karenanya, seorang muslim hendaknya menjadikan doa sebagai pilihan pertamanya tatkala menghadapi segala sesuatu, termasuk ketika seseorang ingin diselamatkan dari pikiran yang kotor. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَمَآ اُبَرِّئُ نَفْسِيْۚ اِنَّ النَّفْسَ لَاَمَّارَةٌ ۢ بِالسُّوْۤءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّيْۗ اِنَّ رَبِّيْ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ“Aku tidak (menyatakan) diriku bebas (dari kesalahan) karena sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yusuf: 53)Tidak ada doa yang secara khusus ditujukan untuk pikiran kotor, namun seseorang diperkenankan berdoa yang tidak jauh dari permohonan dijauhkan dari keburukan, seperti:Pertama: Membaca ta’awudz. Hal ini karena di antara sebab munculnya pikiran kotor adalah adanya gangguan setan. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فَاِذَا قَرَأْتَ الْقُرْاٰنَ فَاسْتَعِذْ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطٰنِ الرَّجِيْمِ“Apabila engkau hendak membaca Al-Qur’an, mohonlah pelindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS An Nahl: 98)Syekh ‘Abdurrahman As Sa’diy rahimahullahu mengatakan,فالطريق إلى السلامة من شره الالتجاء إلى الله، والاستعاذة به من شره“Kiat agar selamat dari keburukan setan adalah dengan berserah kepada Allah dan berlindung kepada-Nya dari keburukan setan.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 449)Kedua: Memohon perlindungan dari keburukan akhlak dan hawa nafsu. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama sering membaca doa berikut ini,اللهمَّ إنِّي أعوذُ بك من منكراتِ الأخلاقِ و الأعمالِ و الأهواءِ“Ya Allah, lindungilah aku dari keburukan akhlak, perbuatan, dan hawa nafsu.” (HR. At-Tirmidzi no. 3591)Ketiga: Membaca doa,اللَّهُمَّ إِني أعوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِي، وَمِن شَرِّ بصَرِي، وَمِن شَرِّ لسَاني، وَمِن شَرِّ قَلبي، وَمِن شَرِّ منِيِّي“Ya Allah, aku berlindung dari keburukan pendengaranku, penglihatanku, lisanku, hatiku, dan maniku.” (HR. At-Tirmidzi)Atau membaca doa lain yang dimampu oleh seseorang yang dengannya semoga Allah bersihkan hatinya dari bisikan-bisikan kotor atau ajakan berbuat yang dimurkai Allah ‘Azza Wajalla. Aamiin.Baca juga: Bagaimana Seorang Mukmin Mengelola Pikirannya?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: berdoamenjaga pikiranpikiran kotor

Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 199 – DOA SAAT MENDADAK BANGUN TIDUR KETAKUTAN

Tidak setiap tidur, kita bisa nyenyak dan menikmatinya. Kadangkala kita kesulitan untuk tidur. Atau mendadak terbangun dan merasa ketakutan. Ternyata dalam kondisi tidak ideal seperti ini pun, Islam mengajarkan panduan doa yang seyogyanya diucapkan. Yaitu membaca doa berikut:أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ، وَشَرِّ عِبَادِهِ، وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ“A’ûdzu bikalimâtillâhit tâmmâti min ghadhabihi wa ‘iqâbihi, wa syarri ‘ibâdihi, wa min hamazâtisy syayâthîni wa an yahdhurûn”.Dalil LandasanRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«إِذَا فَزِعَ أَحَدُكُمْ فِي النَّوْمِ فَلْيَقُلْ: “أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ، وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ” فَإِنَّهَا لَنْ تَضُرَّهُ».“Bila salah seorang dari kalian mendadak terbangun dari tidur ketakutan, hendaklah ia membaca: “A’ûdzu bikalimâtillâhit tâmmâti min ghadhabihi wa ‘iqâbihi, wa syarri ‘ibâdihi, wa min hamazâtisy syayâthîni wa an yahdhurûn” (Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari kemarahan-Nya dan hukuman-Nya, juga dari kejahatan para makhluk-Nya. Serta aku memohon perlindungan dengannya dari gangguan para setan dan agar mereka tidak mendatangiku)”. Niscaya pemicu ketakutan itu tidak akan mencelakainya”. HR. Tirmidziy (no. 3528) dan beliau mengatakan hadits ini hasan gharib. Adapun al-Albaniy menyatakan hadits ini hasan.Renungan KandunganDoa ini mengajarkan pada kita untuk selalu membangun ketergantungan kepada Allah dalam segala kondisi. Apapun kondisi yang kita alami, biasakanlah untuk senantiasa mengingat Allah, kembali dan bergantung kepada-Nya. Sebab hanya Dialah yang menguasai dan mengendalikan secara mutlak segala sesuatu di alam semesta ini. Bukan para makhluk-Nya yang lemah. Entah itu makhluk yang masih hidup, atau makhluk hidup yang sudah mati, apalagi benda mati. Allah ta’ala mengingatkan,“أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ”Artinya: “Siapakah yang mampu mengabulkan permohonan orang-orang yang sedang kepepet dalam kesulitan? Siapakah yang bisa melepaskan seseorang dari kesulitannya? Siapakah yang menjadikan kalian khalifah di muka bumi ini? (Jika bukan Allah). Pantaskah ada sesembahan selain Allah? Sungguh kalian sangat jarang berfikir”. QS. An-Naml (27): 62.Di dalam doa ini, kita diajarkan untuk memohon perlindungan kepada Allah dengan kalimat-kalimat-Nya yang sempurna. Yaitu nama-nama-Nya yang mulia dan ayat-ayat al-Qur’an.Kita memohon perlindungan dari beberapa hal, yaitu:Kemarahan Allah dan hukuman-Nya. Sebab bila Allah marah, maka Dia akan menjatuhkan hukuman bagi orang yang dimarahi-Nya. Cara menghindari itu adalah dengan menjauhi hal-hal yang bisa memicu kemarahan-Nya. Yaitu dosa dan maksiat.Kejahatan makhluk ciptaan-Nya. Karena ada sebagian makhluk Allah yang ditakdirkan berbuat jahat dan keburukan kepada sesama. Seperti setan, dukun, tukang sihir, pencuri, binatang buas dan yang semisal.Gangguan setan. Sebab setan merupakan salah satu musuh terbesar manusia. Sehingga ia selalu berupaya untuk mencelakakan manusia. Target utamanya adalah menjerumuskan sebanyak mungkin manusia ke dalam neraka Jahannam, guna menemaninya di sana. Na’udubillah min dzalik.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjanjikan untuk siapapun yang membaca doa ini saat terbangun mendadak dari tidurnya ketakutan, pasti tidak ada sesuatupun yang bisa mencelakakannya.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 9 Dzulqa’dah 1444 / 29 Mei 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Serial Fiqih Doa dan Dzikir No: 199 – DOA SAAT MENDADAK BANGUN TIDUR KETAKUTAN

Tidak setiap tidur, kita bisa nyenyak dan menikmatinya. Kadangkala kita kesulitan untuk tidur. Atau mendadak terbangun dan merasa ketakutan. Ternyata dalam kondisi tidak ideal seperti ini pun, Islam mengajarkan panduan doa yang seyogyanya diucapkan. Yaitu membaca doa berikut:أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ، وَشَرِّ عِبَادِهِ، وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ“A’ûdzu bikalimâtillâhit tâmmâti min ghadhabihi wa ‘iqâbihi, wa syarri ‘ibâdihi, wa min hamazâtisy syayâthîni wa an yahdhurûn”.Dalil LandasanRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«إِذَا فَزِعَ أَحَدُكُمْ فِي النَّوْمِ فَلْيَقُلْ: “أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ، وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ” فَإِنَّهَا لَنْ تَضُرَّهُ».“Bila salah seorang dari kalian mendadak terbangun dari tidur ketakutan, hendaklah ia membaca: “A’ûdzu bikalimâtillâhit tâmmâti min ghadhabihi wa ‘iqâbihi, wa syarri ‘ibâdihi, wa min hamazâtisy syayâthîni wa an yahdhurûn” (Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari kemarahan-Nya dan hukuman-Nya, juga dari kejahatan para makhluk-Nya. Serta aku memohon perlindungan dengannya dari gangguan para setan dan agar mereka tidak mendatangiku)”. Niscaya pemicu ketakutan itu tidak akan mencelakainya”. HR. Tirmidziy (no. 3528) dan beliau mengatakan hadits ini hasan gharib. Adapun al-Albaniy menyatakan hadits ini hasan.Renungan KandunganDoa ini mengajarkan pada kita untuk selalu membangun ketergantungan kepada Allah dalam segala kondisi. Apapun kondisi yang kita alami, biasakanlah untuk senantiasa mengingat Allah, kembali dan bergantung kepada-Nya. Sebab hanya Dialah yang menguasai dan mengendalikan secara mutlak segala sesuatu di alam semesta ini. Bukan para makhluk-Nya yang lemah. Entah itu makhluk yang masih hidup, atau makhluk hidup yang sudah mati, apalagi benda mati. Allah ta’ala mengingatkan,“أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ”Artinya: “Siapakah yang mampu mengabulkan permohonan orang-orang yang sedang kepepet dalam kesulitan? Siapakah yang bisa melepaskan seseorang dari kesulitannya? Siapakah yang menjadikan kalian khalifah di muka bumi ini? (Jika bukan Allah). Pantaskah ada sesembahan selain Allah? Sungguh kalian sangat jarang berfikir”. QS. An-Naml (27): 62.Di dalam doa ini, kita diajarkan untuk memohon perlindungan kepada Allah dengan kalimat-kalimat-Nya yang sempurna. Yaitu nama-nama-Nya yang mulia dan ayat-ayat al-Qur’an.Kita memohon perlindungan dari beberapa hal, yaitu:Kemarahan Allah dan hukuman-Nya. Sebab bila Allah marah, maka Dia akan menjatuhkan hukuman bagi orang yang dimarahi-Nya. Cara menghindari itu adalah dengan menjauhi hal-hal yang bisa memicu kemarahan-Nya. Yaitu dosa dan maksiat.Kejahatan makhluk ciptaan-Nya. Karena ada sebagian makhluk Allah yang ditakdirkan berbuat jahat dan keburukan kepada sesama. Seperti setan, dukun, tukang sihir, pencuri, binatang buas dan yang semisal.Gangguan setan. Sebab setan merupakan salah satu musuh terbesar manusia. Sehingga ia selalu berupaya untuk mencelakakan manusia. Target utamanya adalah menjerumuskan sebanyak mungkin manusia ke dalam neraka Jahannam, guna menemaninya di sana. Na’udubillah min dzalik.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjanjikan untuk siapapun yang membaca doa ini saat terbangun mendadak dari tidurnya ketakutan, pasti tidak ada sesuatupun yang bisa mencelakakannya.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 9 Dzulqa’dah 1444 / 29 Mei 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Tidak setiap tidur, kita bisa nyenyak dan menikmatinya. Kadangkala kita kesulitan untuk tidur. Atau mendadak terbangun dan merasa ketakutan. Ternyata dalam kondisi tidak ideal seperti ini pun, Islam mengajarkan panduan doa yang seyogyanya diucapkan. Yaitu membaca doa berikut:أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ، وَشَرِّ عِبَادِهِ، وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ“A’ûdzu bikalimâtillâhit tâmmâti min ghadhabihi wa ‘iqâbihi, wa syarri ‘ibâdihi, wa min hamazâtisy syayâthîni wa an yahdhurûn”.Dalil LandasanRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«إِذَا فَزِعَ أَحَدُكُمْ فِي النَّوْمِ فَلْيَقُلْ: “أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ، وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ” فَإِنَّهَا لَنْ تَضُرَّهُ».“Bila salah seorang dari kalian mendadak terbangun dari tidur ketakutan, hendaklah ia membaca: “A’ûdzu bikalimâtillâhit tâmmâti min ghadhabihi wa ‘iqâbihi, wa syarri ‘ibâdihi, wa min hamazâtisy syayâthîni wa an yahdhurûn” (Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari kemarahan-Nya dan hukuman-Nya, juga dari kejahatan para makhluk-Nya. Serta aku memohon perlindungan dengannya dari gangguan para setan dan agar mereka tidak mendatangiku)”. Niscaya pemicu ketakutan itu tidak akan mencelakainya”. HR. Tirmidziy (no. 3528) dan beliau mengatakan hadits ini hasan gharib. Adapun al-Albaniy menyatakan hadits ini hasan.Renungan KandunganDoa ini mengajarkan pada kita untuk selalu membangun ketergantungan kepada Allah dalam segala kondisi. Apapun kondisi yang kita alami, biasakanlah untuk senantiasa mengingat Allah, kembali dan bergantung kepada-Nya. Sebab hanya Dialah yang menguasai dan mengendalikan secara mutlak segala sesuatu di alam semesta ini. Bukan para makhluk-Nya yang lemah. Entah itu makhluk yang masih hidup, atau makhluk hidup yang sudah mati, apalagi benda mati. Allah ta’ala mengingatkan,“أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ”Artinya: “Siapakah yang mampu mengabulkan permohonan orang-orang yang sedang kepepet dalam kesulitan? Siapakah yang bisa melepaskan seseorang dari kesulitannya? Siapakah yang menjadikan kalian khalifah di muka bumi ini? (Jika bukan Allah). Pantaskah ada sesembahan selain Allah? Sungguh kalian sangat jarang berfikir”. QS. An-Naml (27): 62.Di dalam doa ini, kita diajarkan untuk memohon perlindungan kepada Allah dengan kalimat-kalimat-Nya yang sempurna. Yaitu nama-nama-Nya yang mulia dan ayat-ayat al-Qur’an.Kita memohon perlindungan dari beberapa hal, yaitu:Kemarahan Allah dan hukuman-Nya. Sebab bila Allah marah, maka Dia akan menjatuhkan hukuman bagi orang yang dimarahi-Nya. Cara menghindari itu adalah dengan menjauhi hal-hal yang bisa memicu kemarahan-Nya. Yaitu dosa dan maksiat.Kejahatan makhluk ciptaan-Nya. Karena ada sebagian makhluk Allah yang ditakdirkan berbuat jahat dan keburukan kepada sesama. Seperti setan, dukun, tukang sihir, pencuri, binatang buas dan yang semisal.Gangguan setan. Sebab setan merupakan salah satu musuh terbesar manusia. Sehingga ia selalu berupaya untuk mencelakakan manusia. Target utamanya adalah menjerumuskan sebanyak mungkin manusia ke dalam neraka Jahannam, guna menemaninya di sana. Na’udubillah min dzalik.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjanjikan untuk siapapun yang membaca doa ini saat terbangun mendadak dari tidurnya ketakutan, pasti tidak ada sesuatupun yang bisa mencelakakannya.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 9 Dzulqa’dah 1444 / 29 Mei 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma


Tidak setiap tidur, kita bisa nyenyak dan menikmatinya. Kadangkala kita kesulitan untuk tidur. Atau mendadak terbangun dan merasa ketakutan. Ternyata dalam kondisi tidak ideal seperti ini pun, Islam mengajarkan panduan doa yang seyogyanya diucapkan. Yaitu membaca doa berikut:أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ، وَشَرِّ عِبَادِهِ، وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ“A’ûdzu bikalimâtillâhit tâmmâti min ghadhabihi wa ‘iqâbihi, wa syarri ‘ibâdihi, wa min hamazâtisy syayâthîni wa an yahdhurûn”.Dalil LandasanRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,«إِذَا فَزِعَ أَحَدُكُمْ فِي النَّوْمِ فَلْيَقُلْ: “أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ، وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ” فَإِنَّهَا لَنْ تَضُرَّهُ».“Bila salah seorang dari kalian mendadak terbangun dari tidur ketakutan, hendaklah ia membaca: “A’ûdzu bikalimâtillâhit tâmmâti min ghadhabihi wa ‘iqâbihi, wa syarri ‘ibâdihi, wa min hamazâtisy syayâthîni wa an yahdhurûn” (Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari kemarahan-Nya dan hukuman-Nya, juga dari kejahatan para makhluk-Nya. Serta aku memohon perlindungan dengannya dari gangguan para setan dan agar mereka tidak mendatangiku)”. Niscaya pemicu ketakutan itu tidak akan mencelakainya”. HR. Tirmidziy (no. 3528) dan beliau mengatakan hadits ini hasan gharib. Adapun al-Albaniy menyatakan hadits ini hasan.Renungan KandunganDoa ini mengajarkan pada kita untuk selalu membangun ketergantungan kepada Allah dalam segala kondisi. Apapun kondisi yang kita alami, biasakanlah untuk senantiasa mengingat Allah, kembali dan bergantung kepada-Nya. Sebab hanya Dialah yang menguasai dan mengendalikan secara mutlak segala sesuatu di alam semesta ini. Bukan para makhluk-Nya yang lemah. Entah itu makhluk yang masih hidup, atau makhluk hidup yang sudah mati, apalagi benda mati. Allah ta’ala mengingatkan,“أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ”Artinya: “Siapakah yang mampu mengabulkan permohonan orang-orang yang sedang kepepet dalam kesulitan? Siapakah yang bisa melepaskan seseorang dari kesulitannya? Siapakah yang menjadikan kalian khalifah di muka bumi ini? (Jika bukan Allah). Pantaskah ada sesembahan selain Allah? Sungguh kalian sangat jarang berfikir”. QS. An-Naml (27): 62.Di dalam doa ini, kita diajarkan untuk memohon perlindungan kepada Allah dengan kalimat-kalimat-Nya yang sempurna. Yaitu nama-nama-Nya yang mulia dan ayat-ayat al-Qur’an.Kita memohon perlindungan dari beberapa hal, yaitu:Kemarahan Allah dan hukuman-Nya. Sebab bila Allah marah, maka Dia akan menjatuhkan hukuman bagi orang yang dimarahi-Nya. Cara menghindari itu adalah dengan menjauhi hal-hal yang bisa memicu kemarahan-Nya. Yaitu dosa dan maksiat.Kejahatan makhluk ciptaan-Nya. Karena ada sebagian makhluk Allah yang ditakdirkan berbuat jahat dan keburukan kepada sesama. Seperti setan, dukun, tukang sihir, pencuri, binatang buas dan yang semisal.Gangguan setan. Sebab setan merupakan salah satu musuh terbesar manusia. Sehingga ia selalu berupaya untuk mencelakakan manusia. Target utamanya adalah menjerumuskan sebanyak mungkin manusia ke dalam neraka Jahannam, guna menemaninya di sana. Na’udubillah min dzalik.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjanjikan untuk siapapun yang membaca doa ini saat terbangun mendadak dari tidurnya ketakutan, pasti tidak ada sesuatupun yang bisa mencelakakannya.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 9 Dzulqa’dah 1444 / 29 Mei 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubehttps://www.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu?

Syarat wajib haji adalah istito’ah, punya kemampuan. Apa syarat wajib haji itu mampu? Mampu dari sisi harta sajakah ataukah fisik pula? Silakan lihat pembahasan Bulughul Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #712 5. Hadits #713 5.1. Faedah hadits 5.2. Syarat Istitha’ah (Kemampuan) dalam Haji 5.2.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #712 وَعَنْ أَنَسٍ ( قَالَ: { قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ? قَالَ: ” اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ” } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ إِرْسَالُهُ  . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu?’ Beliau bersabda, ‘Bekal dan kendaran.’” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim. Hadits ini mursal menurut pendapat yang kuat). [HR. Ad-Daruquthni, 2:216; Al-Hakim, 1:442. Hadits ini dinyatakan sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi tidak dikeluarkan oleh keduanya. Imam Adz-Dzahabi mendiamkannya. Namun, Imam Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah atau cacat, dianggap hadits ini mursal dari Al-Hasan].   Hadits #713 وَأَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ أَيْضًا, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ Hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Tirmidzi dari hadits Ibnu ‘Umar. Dalam sanadnya ada kelemahan. [HR. Tirmidzi, no. 813, Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa tidak ada hadits sahih dalam hal ini].   Faedah hadits Pertama: Dalam ayat disebutkan bahwa syarat wajib haji adalah adanya kemampuan sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan mampu melakukan perjalanan adlaah: (1) sehat badan, (2) bekal uang yang cukup, (3) ada kendaraan tanpa ada bahaya. (Tafsir Ibnu Jarir, 7:38; As-Sunan Al-Kabiir oleh Imam Al-Baihaqi, 4:331. Sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:167]. Karena haji itu terkait dengan jarak yang amat jauh. Syarat kemampuan ini mesti ada sebagaimana jika seseorang mau pergi jihad disyaratkan kemampuan. Menurut ulama Syafiiyah, Hanafiyyah, dan Hambali, syarat mampu adalah memiliki kemampuan zaad (bekal) dan roohilah (kendaraan). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (5:168), istitho’ah adalah lafaz umum, bukan mujmal yang tidak perlu adanya bayan (penjelasan). Siapa saja yang punya kemampuan dengan harta dan badan, maka ia disebut mampu, masuk dalam lafaz umum ini. Kedua: Hadits ini membicarakan perbekalan hakiki, bukan perbekalan takwa. Perbekalan takwa adalah kelebihan dari nafkah diri dan keluarga, hingga perbekalan kendaraan ketika pergi dan pulang. Sedangkan istitho’ah yang dimaksudkan dalam ayat Al-Qur’an adalah zaad (bekal) dan roohilah (kendaraan). Perincian kemampuan ini disebutkan dalam kitab fikih sebagai berikut.   Syarat Istitha’ah (Kemampuan) dalam Haji Jika seorang laki-laki tidak mendapati ar-raahilah (kendaraan), apakah ia wajib berhaji. Ada rincian: Jika antara ia dan Makkah berjarak dua marhalah (84km) atau lebih, ia tidak wajib berhaji, baik ia mampu berjalan ataukah tidak. Jika antara ia dan Makkah kurang dari dua marhalah (84lm), ia wajib berhaji jika mampu berjalan. Jika tidak mampu berjalan, haji tidaklah wajib untuknya. Wanita barulah wajib berhaji jika ada kendaraan. Jika tidak ada kendaran, haji tidaklah wajib secara mutlak.   Istitha’ah adalah syarat dalam haji. Istitha’ah ada dua macam: Pertama: Istitha’ah bin nafsi (pada diri sendiri), asalkan memenuhi tujuh syarat: Memiliki bekal pergi dan pulang. Memiliki kendaraan yang baik untuk dikendarai. Memiliki air dan makanan untuk hewan di tempat yang biasa dengan harga sepadan. Mampu naik kendaraan tanpa ada kesulitan berat. Mampu melakukan perjalanan. Perjalanan aman; secara perkiraan besar, perjalanannya itu selamat. Adanya suami atau mahram atau wanita yang tsiqqah (yang terpercaya) ketika ada wanita yang ingin berangkat. Catatan: Wanita boleh berhaji sendirian untuk menunaikan kewajiban Islam jika ia yakin dirinya aman.   Kedua: Istitha’ah lil ghair (pada yang lain), yaitu: pada mayat dan pada orang ‘aajiz (tidak mampu, tidak mampu berangkat haji, maka ia mencari pengganti). Kemampuan atas mayat ada tiga keadaan: Ia sudah wajib berhaji di masa hidupnya, ia wajib dihajikan dari harta peninggalannya. Jika ia tidak memiliki harta peninggalan, ahli waris disunnahkan menghajikannya. Dalam hal ini, yang bukan mahram (ajnabi) boleh menghajikan walau tanpa izin. Ia tidak terkena wajib haji pada masa hidupnya, maka kerabat atau yang bukan mahram (ajnabi) disunnahkan menghajikannya, baik ada wasiat ataukah tidak. Ia sudah pernah berhaji untuk dirinya, apakah ia perlu dihajikan lagi dengan status sunnah? Menurut pendapat al-mu’tamad: Ia dihajikan jika memang ada wasiat. Jika tidak ada wasiat, maka tidak perlu menghajikan. Kemampuan atas ‘aajiz, orang yang tidak bisa lagi berhaji, maka ia bisa digantikan oleh yang lain dengan syarat: Dengan izin orang yang ‘aajiz. Orang yang menggantikan itu dipercaya. Yang menggantikan sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri. Lihat bahasan Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Baca Juga: Hukum Umrah Ternyata Wajib, Inilah Dalil dan Penjelasannya Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:166-168. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:569-570. Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii (Qism Al-‘Ibaadaat). Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. hlm. 215-216. –   Diselesaikan di Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1444 H, 28 Mei 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara umrah dalil haji fikih haji fikih umrah haji haji itu wajib haji mabrur keutamaan haji keutamaan umrah syarat mampu berhaji

Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu?

Syarat wajib haji adalah istito’ah, punya kemampuan. Apa syarat wajib haji itu mampu? Mampu dari sisi harta sajakah ataukah fisik pula? Silakan lihat pembahasan Bulughul Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #712 5. Hadits #713 5.1. Faedah hadits 5.2. Syarat Istitha’ah (Kemampuan) dalam Haji 5.2.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #712 وَعَنْ أَنَسٍ ( قَالَ: { قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ? قَالَ: ” اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ” } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ إِرْسَالُهُ  . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu?’ Beliau bersabda, ‘Bekal dan kendaran.’” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim. Hadits ini mursal menurut pendapat yang kuat). [HR. Ad-Daruquthni, 2:216; Al-Hakim, 1:442. Hadits ini dinyatakan sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi tidak dikeluarkan oleh keduanya. Imam Adz-Dzahabi mendiamkannya. Namun, Imam Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah atau cacat, dianggap hadits ini mursal dari Al-Hasan].   Hadits #713 وَأَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ أَيْضًا, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ Hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Tirmidzi dari hadits Ibnu ‘Umar. Dalam sanadnya ada kelemahan. [HR. Tirmidzi, no. 813, Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa tidak ada hadits sahih dalam hal ini].   Faedah hadits Pertama: Dalam ayat disebutkan bahwa syarat wajib haji adalah adanya kemampuan sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan mampu melakukan perjalanan adlaah: (1) sehat badan, (2) bekal uang yang cukup, (3) ada kendaraan tanpa ada bahaya. (Tafsir Ibnu Jarir, 7:38; As-Sunan Al-Kabiir oleh Imam Al-Baihaqi, 4:331. Sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:167]. Karena haji itu terkait dengan jarak yang amat jauh. Syarat kemampuan ini mesti ada sebagaimana jika seseorang mau pergi jihad disyaratkan kemampuan. Menurut ulama Syafiiyah, Hanafiyyah, dan Hambali, syarat mampu adalah memiliki kemampuan zaad (bekal) dan roohilah (kendaraan). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (5:168), istitho’ah adalah lafaz umum, bukan mujmal yang tidak perlu adanya bayan (penjelasan). Siapa saja yang punya kemampuan dengan harta dan badan, maka ia disebut mampu, masuk dalam lafaz umum ini. Kedua: Hadits ini membicarakan perbekalan hakiki, bukan perbekalan takwa. Perbekalan takwa adalah kelebihan dari nafkah diri dan keluarga, hingga perbekalan kendaraan ketika pergi dan pulang. Sedangkan istitho’ah yang dimaksudkan dalam ayat Al-Qur’an adalah zaad (bekal) dan roohilah (kendaraan). Perincian kemampuan ini disebutkan dalam kitab fikih sebagai berikut.   Syarat Istitha’ah (Kemampuan) dalam Haji Jika seorang laki-laki tidak mendapati ar-raahilah (kendaraan), apakah ia wajib berhaji. Ada rincian: Jika antara ia dan Makkah berjarak dua marhalah (84km) atau lebih, ia tidak wajib berhaji, baik ia mampu berjalan ataukah tidak. Jika antara ia dan Makkah kurang dari dua marhalah (84lm), ia wajib berhaji jika mampu berjalan. Jika tidak mampu berjalan, haji tidaklah wajib untuknya. Wanita barulah wajib berhaji jika ada kendaraan. Jika tidak ada kendaran, haji tidaklah wajib secara mutlak.   Istitha’ah adalah syarat dalam haji. Istitha’ah ada dua macam: Pertama: Istitha’ah bin nafsi (pada diri sendiri), asalkan memenuhi tujuh syarat: Memiliki bekal pergi dan pulang. Memiliki kendaraan yang baik untuk dikendarai. Memiliki air dan makanan untuk hewan di tempat yang biasa dengan harga sepadan. Mampu naik kendaraan tanpa ada kesulitan berat. Mampu melakukan perjalanan. Perjalanan aman; secara perkiraan besar, perjalanannya itu selamat. Adanya suami atau mahram atau wanita yang tsiqqah (yang terpercaya) ketika ada wanita yang ingin berangkat. Catatan: Wanita boleh berhaji sendirian untuk menunaikan kewajiban Islam jika ia yakin dirinya aman.   Kedua: Istitha’ah lil ghair (pada yang lain), yaitu: pada mayat dan pada orang ‘aajiz (tidak mampu, tidak mampu berangkat haji, maka ia mencari pengganti). Kemampuan atas mayat ada tiga keadaan: Ia sudah wajib berhaji di masa hidupnya, ia wajib dihajikan dari harta peninggalannya. Jika ia tidak memiliki harta peninggalan, ahli waris disunnahkan menghajikannya. Dalam hal ini, yang bukan mahram (ajnabi) boleh menghajikan walau tanpa izin. Ia tidak terkena wajib haji pada masa hidupnya, maka kerabat atau yang bukan mahram (ajnabi) disunnahkan menghajikannya, baik ada wasiat ataukah tidak. Ia sudah pernah berhaji untuk dirinya, apakah ia perlu dihajikan lagi dengan status sunnah? Menurut pendapat al-mu’tamad: Ia dihajikan jika memang ada wasiat. Jika tidak ada wasiat, maka tidak perlu menghajikan. Kemampuan atas ‘aajiz, orang yang tidak bisa lagi berhaji, maka ia bisa digantikan oleh yang lain dengan syarat: Dengan izin orang yang ‘aajiz. Orang yang menggantikan itu dipercaya. Yang menggantikan sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri. Lihat bahasan Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Baca Juga: Hukum Umrah Ternyata Wajib, Inilah Dalil dan Penjelasannya Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:166-168. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:569-570. Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii (Qism Al-‘Ibaadaat). Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. hlm. 215-216. –   Diselesaikan di Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1444 H, 28 Mei 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara umrah dalil haji fikih haji fikih umrah haji haji itu wajib haji mabrur keutamaan haji keutamaan umrah syarat mampu berhaji
Syarat wajib haji adalah istito’ah, punya kemampuan. Apa syarat wajib haji itu mampu? Mampu dari sisi harta sajakah ataukah fisik pula? Silakan lihat pembahasan Bulughul Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #712 5. Hadits #713 5.1. Faedah hadits 5.2. Syarat Istitha’ah (Kemampuan) dalam Haji 5.2.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #712 وَعَنْ أَنَسٍ ( قَالَ: { قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ? قَالَ: ” اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ” } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ إِرْسَالُهُ  . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu?’ Beliau bersabda, ‘Bekal dan kendaran.’” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim. Hadits ini mursal menurut pendapat yang kuat). [HR. Ad-Daruquthni, 2:216; Al-Hakim, 1:442. Hadits ini dinyatakan sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi tidak dikeluarkan oleh keduanya. Imam Adz-Dzahabi mendiamkannya. Namun, Imam Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah atau cacat, dianggap hadits ini mursal dari Al-Hasan].   Hadits #713 وَأَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ أَيْضًا, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ Hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Tirmidzi dari hadits Ibnu ‘Umar. Dalam sanadnya ada kelemahan. [HR. Tirmidzi, no. 813, Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa tidak ada hadits sahih dalam hal ini].   Faedah hadits Pertama: Dalam ayat disebutkan bahwa syarat wajib haji adalah adanya kemampuan sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan mampu melakukan perjalanan adlaah: (1) sehat badan, (2) bekal uang yang cukup, (3) ada kendaraan tanpa ada bahaya. (Tafsir Ibnu Jarir, 7:38; As-Sunan Al-Kabiir oleh Imam Al-Baihaqi, 4:331. Sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:167]. Karena haji itu terkait dengan jarak yang amat jauh. Syarat kemampuan ini mesti ada sebagaimana jika seseorang mau pergi jihad disyaratkan kemampuan. Menurut ulama Syafiiyah, Hanafiyyah, dan Hambali, syarat mampu adalah memiliki kemampuan zaad (bekal) dan roohilah (kendaraan). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (5:168), istitho’ah adalah lafaz umum, bukan mujmal yang tidak perlu adanya bayan (penjelasan). Siapa saja yang punya kemampuan dengan harta dan badan, maka ia disebut mampu, masuk dalam lafaz umum ini. Kedua: Hadits ini membicarakan perbekalan hakiki, bukan perbekalan takwa. Perbekalan takwa adalah kelebihan dari nafkah diri dan keluarga, hingga perbekalan kendaraan ketika pergi dan pulang. Sedangkan istitho’ah yang dimaksudkan dalam ayat Al-Qur’an adalah zaad (bekal) dan roohilah (kendaraan). Perincian kemampuan ini disebutkan dalam kitab fikih sebagai berikut.   Syarat Istitha’ah (Kemampuan) dalam Haji Jika seorang laki-laki tidak mendapati ar-raahilah (kendaraan), apakah ia wajib berhaji. Ada rincian: Jika antara ia dan Makkah berjarak dua marhalah (84km) atau lebih, ia tidak wajib berhaji, baik ia mampu berjalan ataukah tidak. Jika antara ia dan Makkah kurang dari dua marhalah (84lm), ia wajib berhaji jika mampu berjalan. Jika tidak mampu berjalan, haji tidaklah wajib untuknya. Wanita barulah wajib berhaji jika ada kendaraan. Jika tidak ada kendaran, haji tidaklah wajib secara mutlak.   Istitha’ah adalah syarat dalam haji. Istitha’ah ada dua macam: Pertama: Istitha’ah bin nafsi (pada diri sendiri), asalkan memenuhi tujuh syarat: Memiliki bekal pergi dan pulang. Memiliki kendaraan yang baik untuk dikendarai. Memiliki air dan makanan untuk hewan di tempat yang biasa dengan harga sepadan. Mampu naik kendaraan tanpa ada kesulitan berat. Mampu melakukan perjalanan. Perjalanan aman; secara perkiraan besar, perjalanannya itu selamat. Adanya suami atau mahram atau wanita yang tsiqqah (yang terpercaya) ketika ada wanita yang ingin berangkat. Catatan: Wanita boleh berhaji sendirian untuk menunaikan kewajiban Islam jika ia yakin dirinya aman.   Kedua: Istitha’ah lil ghair (pada yang lain), yaitu: pada mayat dan pada orang ‘aajiz (tidak mampu, tidak mampu berangkat haji, maka ia mencari pengganti). Kemampuan atas mayat ada tiga keadaan: Ia sudah wajib berhaji di masa hidupnya, ia wajib dihajikan dari harta peninggalannya. Jika ia tidak memiliki harta peninggalan, ahli waris disunnahkan menghajikannya. Dalam hal ini, yang bukan mahram (ajnabi) boleh menghajikan walau tanpa izin. Ia tidak terkena wajib haji pada masa hidupnya, maka kerabat atau yang bukan mahram (ajnabi) disunnahkan menghajikannya, baik ada wasiat ataukah tidak. Ia sudah pernah berhaji untuk dirinya, apakah ia perlu dihajikan lagi dengan status sunnah? Menurut pendapat al-mu’tamad: Ia dihajikan jika memang ada wasiat. Jika tidak ada wasiat, maka tidak perlu menghajikan. Kemampuan atas ‘aajiz, orang yang tidak bisa lagi berhaji, maka ia bisa digantikan oleh yang lain dengan syarat: Dengan izin orang yang ‘aajiz. Orang yang menggantikan itu dipercaya. Yang menggantikan sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri. Lihat bahasan Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Baca Juga: Hukum Umrah Ternyata Wajib, Inilah Dalil dan Penjelasannya Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:166-168. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:569-570. Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii (Qism Al-‘Ibaadaat). Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. hlm. 215-216. –   Diselesaikan di Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1444 H, 28 Mei 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara umrah dalil haji fikih haji fikih umrah haji haji itu wajib haji mabrur keutamaan haji keutamaan umrah syarat mampu berhaji


Syarat wajib haji adalah istito’ah, punya kemampuan. Apa syarat wajib haji itu mampu? Mampu dari sisi harta sajakah ataukah fisik pula? Silakan lihat pembahasan Bulughul Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #712 5. Hadits #713 5.1. Faedah hadits 5.2. Syarat Istitha’ah (Kemampuan) dalam Haji 5.2.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #712 وَعَنْ أَنَسٍ ( قَالَ: { قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ? قَالَ: ” اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ” } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ إِرْسَالُهُ  . Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu?’ Beliau bersabda, ‘Bekal dan kendaran.’” (Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni. Hadits ini sahih menurut Al-Hakim. Hadits ini mursal menurut pendapat yang kuat). [HR. Ad-Daruquthni, 2:216; Al-Hakim, 1:442. Hadits ini dinyatakan sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi tidak dikeluarkan oleh keduanya. Imam Adz-Dzahabi mendiamkannya. Namun, Imam Ad-Daruquthni menyatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah atau cacat, dianggap hadits ini mursal dari Al-Hasan].   Hadits #713 وَأَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ أَيْضًا, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ Hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Tirmidzi dari hadits Ibnu ‘Umar. Dalam sanadnya ada kelemahan. [HR. Tirmidzi, no. 813, Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa tidak ada hadits sahih dalam hal ini].   Faedah hadits Pertama: Dalam ayat disebutkan bahwa syarat wajib haji adalah adanya kemampuan sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan mampu melakukan perjalanan adlaah: (1) sehat badan, (2) bekal uang yang cukup, (3) ada kendaraan tanpa ada bahaya. (Tafsir Ibnu Jarir, 7:38; As-Sunan Al-Kabiir oleh Imam Al-Baihaqi, 4:331. Sanad hadits ini sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:167]. Karena haji itu terkait dengan jarak yang amat jauh. Syarat kemampuan ini mesti ada sebagaimana jika seseorang mau pergi jihad disyaratkan kemampuan. Menurut ulama Syafiiyah, Hanafiyyah, dan Hambali, syarat mampu adalah memiliki kemampuan zaad (bekal) dan roohilah (kendaraan). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (5:168), istitho’ah adalah lafaz umum, bukan mujmal yang tidak perlu adanya bayan (penjelasan). Siapa saja yang punya kemampuan dengan harta dan badan, maka ia disebut mampu, masuk dalam lafaz umum ini. Kedua: Hadits ini membicarakan perbekalan hakiki, bukan perbekalan takwa. Perbekalan takwa adalah kelebihan dari nafkah diri dan keluarga, hingga perbekalan kendaraan ketika pergi dan pulang. Sedangkan istitho’ah yang dimaksudkan dalam ayat Al-Qur’an adalah zaad (bekal) dan roohilah (kendaraan). Perincian kemampuan ini disebutkan dalam kitab fikih sebagai berikut.   Syarat Istitha’ah (Kemampuan) dalam Haji Jika seorang laki-laki tidak mendapati ar-raahilah (kendaraan), apakah ia wajib berhaji. Ada rincian: Jika antara ia dan Makkah berjarak dua marhalah (84km) atau lebih, ia tidak wajib berhaji, baik ia mampu berjalan ataukah tidak. Jika antara ia dan Makkah kurang dari dua marhalah (84lm), ia wajib berhaji jika mampu berjalan. Jika tidak mampu berjalan, haji tidaklah wajib untuknya. Wanita barulah wajib berhaji jika ada kendaraan. Jika tidak ada kendaran, haji tidaklah wajib secara mutlak.   Istitha’ah adalah syarat dalam haji. Istitha’ah ada dua macam: Pertama: Istitha’ah bin nafsi (pada diri sendiri), asalkan memenuhi tujuh syarat: Memiliki bekal pergi dan pulang. Memiliki kendaraan yang baik untuk dikendarai. Memiliki air dan makanan untuk hewan di tempat yang biasa dengan harga sepadan. Mampu naik kendaraan tanpa ada kesulitan berat. Mampu melakukan perjalanan. Perjalanan aman; secara perkiraan besar, perjalanannya itu selamat. Adanya suami atau mahram atau wanita yang tsiqqah (yang terpercaya) ketika ada wanita yang ingin berangkat. Catatan: Wanita boleh berhaji sendirian untuk menunaikan kewajiban Islam jika ia yakin dirinya aman.   Kedua: Istitha’ah lil ghair (pada yang lain), yaitu: pada mayat dan pada orang ‘aajiz (tidak mampu, tidak mampu berangkat haji, maka ia mencari pengganti). Kemampuan atas mayat ada tiga keadaan: Ia sudah wajib berhaji di masa hidupnya, ia wajib dihajikan dari harta peninggalannya. Jika ia tidak memiliki harta peninggalan, ahli waris disunnahkan menghajikannya. Dalam hal ini, yang bukan mahram (ajnabi) boleh menghajikan walau tanpa izin. Ia tidak terkena wajib haji pada masa hidupnya, maka kerabat atau yang bukan mahram (ajnabi) disunnahkan menghajikannya, baik ada wasiat ataukah tidak. Ia sudah pernah berhaji untuk dirinya, apakah ia perlu dihajikan lagi dengan status sunnah? Menurut pendapat al-mu’tamad: Ia dihajikan jika memang ada wasiat. Jika tidak ada wasiat, maka tidak perlu menghajikan. Kemampuan atas ‘aajiz, orang yang tidak bisa lagi berhaji, maka ia bisa digantikan oleh yang lain dengan syarat: Dengan izin orang yang ‘aajiz. Orang yang menggantikan itu dipercaya. Yang menggantikan sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri. Lihat bahasan Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. Baca Juga: Hukum Umrah Ternyata Wajib, Inilah Dalil dan Penjelasannya Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:166-168. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:569-570. Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii (Qism Al-‘Ibaadaat). Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib. hlm. 215-216. –   Diselesaikan di Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1444 H, 28 Mei 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara umrah dalil haji fikih haji fikih umrah haji haji itu wajib haji mabrur keutamaan haji keutamaan umrah syarat mampu berhaji

Menjaga Produktifitas Seorang Muslim

Setelah bulan Ramadan, semestinya pola ibadah dan kebaikan yang sudah dilatih dan diterapkan di bulan Ramadan senantiasa diteruskan dan diterapkan bagi kaum muslimin dalam mempertahankan kualitas ibadahnya. Bahkan, bukan menjadi alasan untuk kaum muslimin bermalas malasan atau beralasan untuk bermudah-mudah dalam dalam menjalankan ibadah di luar bulan Ramadan. Justru bulan Ramadan menjadikan kaum muslimin lebih produktif dan lebih maksimal dalam menjalankan ibadah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi salah satu role model dan contoh manusia produktif. Bahkan, tercatat menjadi manusia paling berpengaruh nomor satu di dunia. Sejak kecil telah dijaga dan memberikan kemaslahatan dan kebermanfaatan untuk sekitarnya. Demikian juga dengan para pengikut setia Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang senantiasa mengikuti Rasulullah dan ulama-ulama sesudahnya. Allah ‘Azza Wajalla, sesuai firman-Nya,ٱلَّذِینَ یَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِیَـٰمࣰا وَقُعُودࣰا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَیَتَفَكَّرُونَ فِی خَلۡقِ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَـٰذَا بَـٰطِلࣰا سُبۡحَـٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Mahasuci Engkau. Lindungilah kami dari azab neraka.’” (QS. Ali Imran: 191)Sebagaimana ungkapan ulama tabi’in, Hasan Al-Basri rahimahullah berikut ini,“Juallah duniamu untuk akhiratmu, niscaya kamu beruntung di keduanya. Dan janganlah kamu jual akhiratmu untuk duniamu, karena kamu akan merugi di keduanya.”“Dunia itu hanya tiga hari saja: 1) Hari kemarin, sudah pergi dengan segala isinya (tanpa bisa diulang kembali). 2) Hari esok, yang mungkin saja engkau tidak bisa menjumpainya (lantaran ajal menjemputmu). 3) Hari ini, itulah yang menjadi milikmu, maka isilah dengan amalan.”Adapun langkah mudah dalam menjaga keitikamahan dan produktifitas kita dalam menjalankan pola ibadah dan kebaikan, yakni:Daftar Isi Mengikhlaskan niat beribadah hanya untuk Allah ‘Azza Wajalla Bersama dengan teman-teman yang saleh dan semangat dalam menuntut ilmuBersabar dalam ketaatanMengikhlaskan niat beribadah hanya untuk Allah ‘Azza Wajalla Niat menjadi kekuatan yang besar dalam kita menjalani kehidupan sebagai seorang hamba. Niat yang ikhlas menuntun manusia pada jalan kebaikan dan keistikamahan. Seorang yang ikhlas dalam menjalankan hidup dan beribadah akan memahami bahwa amalan dan ibadah yang ia lakukan itu akan diganjar pahala. Lalu dengan itu, semangat ibadahnya dan semangat hidupnya pun akan bangkit. Sebagaimana dalam hadis, disampaikan,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وإنما لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنكحها فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ“Sesungguhnya setiap amal itu (tergantung) pada niatnya. Dan sesungguhnya sesesorang itu hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya (dinilai) karena Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena harta dunia yang hendak diraihnya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu hanyalah kepada apa yang menjadi tujuan hijrahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Bersama dengan teman-teman yang saleh dan semangat dalam menuntut ilmuJika kita mau mengenali seseorang, maka kenalilah sahabat terdekatnya. Begitulah kiranya, jika kita menjadikan teman terdekat sebagai gambaran diri adalah teman-teman saleh yang dapat membantu dalam berdiskusi dan meneliti masalah agama. Jika berteman dengannya, semakin dekat kita kepada Allah ‘Azza Wajalla. Carilah kebersamaan bersama mereka selama mereka senantiasa membantu dalam menuntut ilmu baik ilmu syar’i maupun ilmu dunia yang menghantarkan pada kebaikan-kebaikan akhirat.Bersabar dalam ketaatanKesabaran muaranya pada kebaikan. Kesabaranlah yang menghantarkan kembali pada ilmu dan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini.” (QS. Al Kahfi: 28)Maka, salah satu hal yang menguatkan keistikamahan dan produktifitas diri, yakni bersabar dalam menuntut ilmu. Jika seseorang mampu bersabar dalam ketaatan dan kelelahan, lalu senantiasa kembali semangat dalam menuntut ilmu, maka itu menjadi wasilah terbesar bagi seorang manusia dalam menemukan jalan kebaikan dan kebermanfatan baik bagi diri dan orang lain.Baca juga: Nikmat Waktu Luang, untuk Apa?***Penulis: Kiki Dwi Setiabudi S.Sos.Artikel: Muslim.or.id Referensi: Kitabul ‘Ilmi, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, cetakan Darul ImanTags: menjaga produktifitasmuslimproduktif

Menjaga Produktifitas Seorang Muslim

Setelah bulan Ramadan, semestinya pola ibadah dan kebaikan yang sudah dilatih dan diterapkan di bulan Ramadan senantiasa diteruskan dan diterapkan bagi kaum muslimin dalam mempertahankan kualitas ibadahnya. Bahkan, bukan menjadi alasan untuk kaum muslimin bermalas malasan atau beralasan untuk bermudah-mudah dalam dalam menjalankan ibadah di luar bulan Ramadan. Justru bulan Ramadan menjadikan kaum muslimin lebih produktif dan lebih maksimal dalam menjalankan ibadah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi salah satu role model dan contoh manusia produktif. Bahkan, tercatat menjadi manusia paling berpengaruh nomor satu di dunia. Sejak kecil telah dijaga dan memberikan kemaslahatan dan kebermanfaatan untuk sekitarnya. Demikian juga dengan para pengikut setia Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang senantiasa mengikuti Rasulullah dan ulama-ulama sesudahnya. Allah ‘Azza Wajalla, sesuai firman-Nya,ٱلَّذِینَ یَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِیَـٰمࣰا وَقُعُودࣰا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَیَتَفَكَّرُونَ فِی خَلۡقِ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَـٰذَا بَـٰطِلࣰا سُبۡحَـٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Mahasuci Engkau. Lindungilah kami dari azab neraka.’” (QS. Ali Imran: 191)Sebagaimana ungkapan ulama tabi’in, Hasan Al-Basri rahimahullah berikut ini,“Juallah duniamu untuk akhiratmu, niscaya kamu beruntung di keduanya. Dan janganlah kamu jual akhiratmu untuk duniamu, karena kamu akan merugi di keduanya.”“Dunia itu hanya tiga hari saja: 1) Hari kemarin, sudah pergi dengan segala isinya (tanpa bisa diulang kembali). 2) Hari esok, yang mungkin saja engkau tidak bisa menjumpainya (lantaran ajal menjemputmu). 3) Hari ini, itulah yang menjadi milikmu, maka isilah dengan amalan.”Adapun langkah mudah dalam menjaga keitikamahan dan produktifitas kita dalam menjalankan pola ibadah dan kebaikan, yakni:Daftar Isi Mengikhlaskan niat beribadah hanya untuk Allah ‘Azza Wajalla Bersama dengan teman-teman yang saleh dan semangat dalam menuntut ilmuBersabar dalam ketaatanMengikhlaskan niat beribadah hanya untuk Allah ‘Azza Wajalla Niat menjadi kekuatan yang besar dalam kita menjalani kehidupan sebagai seorang hamba. Niat yang ikhlas menuntun manusia pada jalan kebaikan dan keistikamahan. Seorang yang ikhlas dalam menjalankan hidup dan beribadah akan memahami bahwa amalan dan ibadah yang ia lakukan itu akan diganjar pahala. Lalu dengan itu, semangat ibadahnya dan semangat hidupnya pun akan bangkit. Sebagaimana dalam hadis, disampaikan,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وإنما لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنكحها فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ“Sesungguhnya setiap amal itu (tergantung) pada niatnya. Dan sesungguhnya sesesorang itu hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya (dinilai) karena Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena harta dunia yang hendak diraihnya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu hanyalah kepada apa yang menjadi tujuan hijrahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Bersama dengan teman-teman yang saleh dan semangat dalam menuntut ilmuJika kita mau mengenali seseorang, maka kenalilah sahabat terdekatnya. Begitulah kiranya, jika kita menjadikan teman terdekat sebagai gambaran diri adalah teman-teman saleh yang dapat membantu dalam berdiskusi dan meneliti masalah agama. Jika berteman dengannya, semakin dekat kita kepada Allah ‘Azza Wajalla. Carilah kebersamaan bersama mereka selama mereka senantiasa membantu dalam menuntut ilmu baik ilmu syar’i maupun ilmu dunia yang menghantarkan pada kebaikan-kebaikan akhirat.Bersabar dalam ketaatanKesabaran muaranya pada kebaikan. Kesabaranlah yang menghantarkan kembali pada ilmu dan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini.” (QS. Al Kahfi: 28)Maka, salah satu hal yang menguatkan keistikamahan dan produktifitas diri, yakni bersabar dalam menuntut ilmu. Jika seseorang mampu bersabar dalam ketaatan dan kelelahan, lalu senantiasa kembali semangat dalam menuntut ilmu, maka itu menjadi wasilah terbesar bagi seorang manusia dalam menemukan jalan kebaikan dan kebermanfatan baik bagi diri dan orang lain.Baca juga: Nikmat Waktu Luang, untuk Apa?***Penulis: Kiki Dwi Setiabudi S.Sos.Artikel: Muslim.or.id Referensi: Kitabul ‘Ilmi, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, cetakan Darul ImanTags: menjaga produktifitasmuslimproduktif
Setelah bulan Ramadan, semestinya pola ibadah dan kebaikan yang sudah dilatih dan diterapkan di bulan Ramadan senantiasa diteruskan dan diterapkan bagi kaum muslimin dalam mempertahankan kualitas ibadahnya. Bahkan, bukan menjadi alasan untuk kaum muslimin bermalas malasan atau beralasan untuk bermudah-mudah dalam dalam menjalankan ibadah di luar bulan Ramadan. Justru bulan Ramadan menjadikan kaum muslimin lebih produktif dan lebih maksimal dalam menjalankan ibadah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi salah satu role model dan contoh manusia produktif. Bahkan, tercatat menjadi manusia paling berpengaruh nomor satu di dunia. Sejak kecil telah dijaga dan memberikan kemaslahatan dan kebermanfaatan untuk sekitarnya. Demikian juga dengan para pengikut setia Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang senantiasa mengikuti Rasulullah dan ulama-ulama sesudahnya. Allah ‘Azza Wajalla, sesuai firman-Nya,ٱلَّذِینَ یَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِیَـٰمࣰا وَقُعُودࣰا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَیَتَفَكَّرُونَ فِی خَلۡقِ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَـٰذَا بَـٰطِلࣰا سُبۡحَـٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Mahasuci Engkau. Lindungilah kami dari azab neraka.’” (QS. Ali Imran: 191)Sebagaimana ungkapan ulama tabi’in, Hasan Al-Basri rahimahullah berikut ini,“Juallah duniamu untuk akhiratmu, niscaya kamu beruntung di keduanya. Dan janganlah kamu jual akhiratmu untuk duniamu, karena kamu akan merugi di keduanya.”“Dunia itu hanya tiga hari saja: 1) Hari kemarin, sudah pergi dengan segala isinya (tanpa bisa diulang kembali). 2) Hari esok, yang mungkin saja engkau tidak bisa menjumpainya (lantaran ajal menjemputmu). 3) Hari ini, itulah yang menjadi milikmu, maka isilah dengan amalan.”Adapun langkah mudah dalam menjaga keitikamahan dan produktifitas kita dalam menjalankan pola ibadah dan kebaikan, yakni:Daftar Isi Mengikhlaskan niat beribadah hanya untuk Allah ‘Azza Wajalla Bersama dengan teman-teman yang saleh dan semangat dalam menuntut ilmuBersabar dalam ketaatanMengikhlaskan niat beribadah hanya untuk Allah ‘Azza Wajalla Niat menjadi kekuatan yang besar dalam kita menjalani kehidupan sebagai seorang hamba. Niat yang ikhlas menuntun manusia pada jalan kebaikan dan keistikamahan. Seorang yang ikhlas dalam menjalankan hidup dan beribadah akan memahami bahwa amalan dan ibadah yang ia lakukan itu akan diganjar pahala. Lalu dengan itu, semangat ibadahnya dan semangat hidupnya pun akan bangkit. Sebagaimana dalam hadis, disampaikan,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وإنما لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنكحها فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ“Sesungguhnya setiap amal itu (tergantung) pada niatnya. Dan sesungguhnya sesesorang itu hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya (dinilai) karena Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena harta dunia yang hendak diraihnya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu hanyalah kepada apa yang menjadi tujuan hijrahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Bersama dengan teman-teman yang saleh dan semangat dalam menuntut ilmuJika kita mau mengenali seseorang, maka kenalilah sahabat terdekatnya. Begitulah kiranya, jika kita menjadikan teman terdekat sebagai gambaran diri adalah teman-teman saleh yang dapat membantu dalam berdiskusi dan meneliti masalah agama. Jika berteman dengannya, semakin dekat kita kepada Allah ‘Azza Wajalla. Carilah kebersamaan bersama mereka selama mereka senantiasa membantu dalam menuntut ilmu baik ilmu syar’i maupun ilmu dunia yang menghantarkan pada kebaikan-kebaikan akhirat.Bersabar dalam ketaatanKesabaran muaranya pada kebaikan. Kesabaranlah yang menghantarkan kembali pada ilmu dan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini.” (QS. Al Kahfi: 28)Maka, salah satu hal yang menguatkan keistikamahan dan produktifitas diri, yakni bersabar dalam menuntut ilmu. Jika seseorang mampu bersabar dalam ketaatan dan kelelahan, lalu senantiasa kembali semangat dalam menuntut ilmu, maka itu menjadi wasilah terbesar bagi seorang manusia dalam menemukan jalan kebaikan dan kebermanfatan baik bagi diri dan orang lain.Baca juga: Nikmat Waktu Luang, untuk Apa?***Penulis: Kiki Dwi Setiabudi S.Sos.Artikel: Muslim.or.id Referensi: Kitabul ‘Ilmi, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, cetakan Darul ImanTags: menjaga produktifitasmuslimproduktif


Setelah bulan Ramadan, semestinya pola ibadah dan kebaikan yang sudah dilatih dan diterapkan di bulan Ramadan senantiasa diteruskan dan diterapkan bagi kaum muslimin dalam mempertahankan kualitas ibadahnya. Bahkan, bukan menjadi alasan untuk kaum muslimin bermalas malasan atau beralasan untuk bermudah-mudah dalam dalam menjalankan ibadah di luar bulan Ramadan. Justru bulan Ramadan menjadikan kaum muslimin lebih produktif dan lebih maksimal dalam menjalankan ibadah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi salah satu role model dan contoh manusia produktif. Bahkan, tercatat menjadi manusia paling berpengaruh nomor satu di dunia. Sejak kecil telah dijaga dan memberikan kemaslahatan dan kebermanfaatan untuk sekitarnya. Demikian juga dengan para pengikut setia Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang senantiasa mengikuti Rasulullah dan ulama-ulama sesudahnya. Allah ‘Azza Wajalla, sesuai firman-Nya,ٱلَّذِینَ یَذۡكُرُونَ ٱللَّهَ قِیَـٰمࣰا وَقُعُودࣰا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمۡ وَیَتَفَكَّرُونَ فِی خَلۡقِ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِ رَبَّنَا مَا خَلَقۡتَ هَـٰذَا بَـٰطِلࣰا سُبۡحَـٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), ‘Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Mahasuci Engkau. Lindungilah kami dari azab neraka.’” (QS. Ali Imran: 191)Sebagaimana ungkapan ulama tabi’in, Hasan Al-Basri rahimahullah berikut ini,“Juallah duniamu untuk akhiratmu, niscaya kamu beruntung di keduanya. Dan janganlah kamu jual akhiratmu untuk duniamu, karena kamu akan merugi di keduanya.”“Dunia itu hanya tiga hari saja: 1) Hari kemarin, sudah pergi dengan segala isinya (tanpa bisa diulang kembali). 2) Hari esok, yang mungkin saja engkau tidak bisa menjumpainya (lantaran ajal menjemputmu). 3) Hari ini, itulah yang menjadi milikmu, maka isilah dengan amalan.”Adapun langkah mudah dalam menjaga keitikamahan dan produktifitas kita dalam menjalankan pola ibadah dan kebaikan, yakni:Daftar Isi Mengikhlaskan niat beribadah hanya untuk Allah ‘Azza Wajalla Bersama dengan teman-teman yang saleh dan semangat dalam menuntut ilmuBersabar dalam ketaatanMengikhlaskan niat beribadah hanya untuk Allah ‘Azza Wajalla Niat menjadi kekuatan yang besar dalam kita menjalani kehidupan sebagai seorang hamba. Niat yang ikhlas menuntun manusia pada jalan kebaikan dan keistikamahan. Seorang yang ikhlas dalam menjalankan hidup dan beribadah akan memahami bahwa amalan dan ibadah yang ia lakukan itu akan diganjar pahala. Lalu dengan itu, semangat ibadahnya dan semangat hidupnya pun akan bangkit. Sebagaimana dalam hadis, disampaikan,إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وإنما لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنكحها فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ“Sesungguhnya setiap amal itu (tergantung) pada niatnya. Dan sesungguhnya sesesorang itu hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya (dinilai) karena Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena harta dunia yang hendak diraihnya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu hanyalah kepada apa yang menjadi tujuan hijrahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Bersama dengan teman-teman yang saleh dan semangat dalam menuntut ilmuJika kita mau mengenali seseorang, maka kenalilah sahabat terdekatnya. Begitulah kiranya, jika kita menjadikan teman terdekat sebagai gambaran diri adalah teman-teman saleh yang dapat membantu dalam berdiskusi dan meneliti masalah agama. Jika berteman dengannya, semakin dekat kita kepada Allah ‘Azza Wajalla. Carilah kebersamaan bersama mereka selama mereka senantiasa membantu dalam menuntut ilmu baik ilmu syar’i maupun ilmu dunia yang menghantarkan pada kebaikan-kebaikan akhirat.Bersabar dalam ketaatanKesabaran muaranya pada kebaikan. Kesabaranlah yang menghantarkan kembali pada ilmu dan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi shallallahu ’alaihi wasallam,وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya. Dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini.” (QS. Al Kahfi: 28)Maka, salah satu hal yang menguatkan keistikamahan dan produktifitas diri, yakni bersabar dalam menuntut ilmu. Jika seseorang mampu bersabar dalam ketaatan dan kelelahan, lalu senantiasa kembali semangat dalam menuntut ilmu, maka itu menjadi wasilah terbesar bagi seorang manusia dalam menemukan jalan kebaikan dan kebermanfatan baik bagi diri dan orang lain.Baca juga: Nikmat Waktu Luang, untuk Apa?***Penulis: Kiki Dwi Setiabudi S.Sos.Artikel: Muslim.or.id Referensi: Kitabul ‘Ilmi, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, cetakan Darul ImanTags: menjaga produktifitasmuslimproduktif

Fatwa Ulama: Hakikat Agama Islam

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah agama Islam itu?Jawaban: Islam menurut makna yang umum adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan ibadah yang disyariatkan oleh Rasul-Nya, sejak Allah Ta’ala disembah oleh hamba-Nya dengan syariat-Nya sampai datangnya hari kiamat. Oleh karena itu, (Islam dengan makna yang umum ini) mencakup syariat yang dibawa oleh Nuh ‘alaihis salam berupa hidayah dan kebenaran. Demikian pula, mencakup syariat yang dibawa oleh Ibrahim ‘alaihis shalatu wassalam, seorang imam yang hanif, dan juga syariat yang dibawa oleh Nabi Musa dan Isa. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala, atau difirmankan oleh Allah Ta’ala dalam ayat yang banyak yang menunjukkan bahwa syariat-syariat sebelumnya itu adalah berserah diri (ber-Islam) kepada Allah Ta’ala.Akan tetapi, Islam menurut makna yang khusus adalah syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu menghapus semua agama (syariat) sebelumnya. Jadilah siapa saja yang mengikuti syariat Muhammad itu disebut sebagai muslim, dan siapa saja yang tidak mengikuti syariat Muhammad itu bukan muslim, karena dia tidak berserah diri kepada Allah Ta’ala, namun berserah diri kepada hawa nafsunya. Oleh karena itu, Yahudi adalah kaum muslimin pada jaman Nabi Musa ‘alaihis shalatu wassalam, dan Nasrani adalah kaum muslimin pada jaman Nabi Isa ‘alaihis shalatu wassalam. Akan tetapi, setelah diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam, mereka itu mengingkari Nabi Muhammad, sehingga bukan kaum muslimin lagi.Oleh karena itu, tidak boleh bagi siapa pun untuk meyakini bahwa agama Yahudi dan Nasrani yang mereka ikuti (mereka yakini) pada saat ini adalah agama yang benar yang diterima di sisi Allah Ta’ala dan sama dengan agama Islam (yang dibawa oleh Nabi Muhammad). Bahkan, siapa saja yang meyakini hal tersebut, maka dia telah kafir, keluar dari Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali ‘Imran: 19)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Inilah Islam yang diisyaratkan oleh Allah Ta’ala, yaitu Islam yang Allah Ta’ala berikan nikmat Islam tersebut kepada Nabi Muhammad dan umatnya sebagaimana firman Allah Ta’ala,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu menjadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)Ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa selain umat ini setelah diutusnya Nabi Muhammad, mereka tidaklah di atas agama Islam. Berdasarkan hal itu, siapa saja memilih agama selain Islam, maka agama tersebut tidak akan diterima, dan tidak akan memberikan manfaat pada hari kiamat kelak. Tidak halal (tidak boleh) bagi kita untuk membuat ungkapan bahwa agama mereka itu agama yang lurus. Oleh karena itu, sungguh keliru dengan kekeliruan yang besar bagi siapa saja yang menyebut kaum Yahudi dan Nasrani sebagai saudara kita, atau mengatakan bahwa agama mereka saat ini masih ada (diakui), berdasarkan penjelasan kami sebelumnya.Jika kita katakan bahwa Islam adalah beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan syariat-Nya, maka hal itu mencakup berserah diri kepada Allah Ta’ala baik secara lahir maupun batin. Sehingga mencakup agama seluruhnya, baik akidah, amal perbuatan, maupun ucapan. Adapun jika Islam itu disebut bersamaan dengan iman, maka Islam bermakna amal lahiriah, baik berupa ucapan lisan maupun amal anggota badan. Sedangkan iman bermakna amal batin, baik berupa akidah (keyakinan) maupun amalan hati. Perbedaan ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا قُل لَّمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِن قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ“Orang-orang Arab Badui itu berkata, ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah, ‘Kamu belum beriman, tapi katakanlah, ‘kami telah tunduk’, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu.’” (QS. Al-Hujurat: 14)Juga firman Allah Ta’ala berkaitan dengan kisah kaum Luth,فَأَخْرَجْنَا مَن كَانَ فِيهَا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَمَا وَجَدْنَا فِيهَا غَيْرَ بَيْتٍ مِّنَ الْمُسْلِمِينَ“Lalu Kami keluarkan orang-orang yang beriman (mukmin) yang berada di negeri kaum Luth itu. Dan Kami tidak mendapati negeri itu, kecuali sebuah rumah dari orang yang berserah diri (muslim).” (QS. Az-Zariyat: 35-36)Maka, dalam ayat tersebut dibedakan antara mukmin dan muslim. Hal ini karena rumah yang ada di kampung tersebut adalah rumah Islam secara lahiriah, karena mencakup istri Nabi Luth yang berkhianat kepadanya dan dia kafir. Adapun yang keluar dari rumah tersebut dan selamat, mereka itulah kaum mukmin yang sebenarnya yang iman itu telah masuk ke dalam hati mereka.Perbedaan iman dan Islam ketika disebutkan bersamaan juga ditunjukkan oleh hadis dari sahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu. Di dalam hadis tersebut, Jibril ‘alaihis salaam bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Islam dan iman. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ألإِسِلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً“Islam adalah kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, kamu mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan pergi haji jika mampu.“Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata tentang iman,أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ“Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk.”Kesimpulan, ketika Islam disebutkan secara mutlak (tidak ada tambahan keterangan yang lain), maka Islam tersebut mencakup keseluruhan agama, sehingga iman tercakup di dalamnya. Adapun jika disebutkan bersamaan dengan iman, maka Islam dimaknai sebagai amal lahiriah berupa ucapan lisan dan amal anggota badan, dan iman dimaknai sebagai amal batin, berupa keyakinan dalam hati dan amalan hati.Baca juga: Panduan Pelajaran Dasar Agama Islam***@Rumah Kasongan, 1 Dzulqa’dah 1444/ 21 Mei 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadat, hal. 77-80, pertanyaan no. 48.Tags: agama islamaqidah islamhakikat

Fatwa Ulama: Hakikat Agama Islam

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah agama Islam itu?Jawaban: Islam menurut makna yang umum adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan ibadah yang disyariatkan oleh Rasul-Nya, sejak Allah Ta’ala disembah oleh hamba-Nya dengan syariat-Nya sampai datangnya hari kiamat. Oleh karena itu, (Islam dengan makna yang umum ini) mencakup syariat yang dibawa oleh Nuh ‘alaihis salam berupa hidayah dan kebenaran. Demikian pula, mencakup syariat yang dibawa oleh Ibrahim ‘alaihis shalatu wassalam, seorang imam yang hanif, dan juga syariat yang dibawa oleh Nabi Musa dan Isa. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala, atau difirmankan oleh Allah Ta’ala dalam ayat yang banyak yang menunjukkan bahwa syariat-syariat sebelumnya itu adalah berserah diri (ber-Islam) kepada Allah Ta’ala.Akan tetapi, Islam menurut makna yang khusus adalah syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu menghapus semua agama (syariat) sebelumnya. Jadilah siapa saja yang mengikuti syariat Muhammad itu disebut sebagai muslim, dan siapa saja yang tidak mengikuti syariat Muhammad itu bukan muslim, karena dia tidak berserah diri kepada Allah Ta’ala, namun berserah diri kepada hawa nafsunya. Oleh karena itu, Yahudi adalah kaum muslimin pada jaman Nabi Musa ‘alaihis shalatu wassalam, dan Nasrani adalah kaum muslimin pada jaman Nabi Isa ‘alaihis shalatu wassalam. Akan tetapi, setelah diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam, mereka itu mengingkari Nabi Muhammad, sehingga bukan kaum muslimin lagi.Oleh karena itu, tidak boleh bagi siapa pun untuk meyakini bahwa agama Yahudi dan Nasrani yang mereka ikuti (mereka yakini) pada saat ini adalah agama yang benar yang diterima di sisi Allah Ta’ala dan sama dengan agama Islam (yang dibawa oleh Nabi Muhammad). Bahkan, siapa saja yang meyakini hal tersebut, maka dia telah kafir, keluar dari Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali ‘Imran: 19)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Inilah Islam yang diisyaratkan oleh Allah Ta’ala, yaitu Islam yang Allah Ta’ala berikan nikmat Islam tersebut kepada Nabi Muhammad dan umatnya sebagaimana firman Allah Ta’ala,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu menjadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)Ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa selain umat ini setelah diutusnya Nabi Muhammad, mereka tidaklah di atas agama Islam. Berdasarkan hal itu, siapa saja memilih agama selain Islam, maka agama tersebut tidak akan diterima, dan tidak akan memberikan manfaat pada hari kiamat kelak. Tidak halal (tidak boleh) bagi kita untuk membuat ungkapan bahwa agama mereka itu agama yang lurus. Oleh karena itu, sungguh keliru dengan kekeliruan yang besar bagi siapa saja yang menyebut kaum Yahudi dan Nasrani sebagai saudara kita, atau mengatakan bahwa agama mereka saat ini masih ada (diakui), berdasarkan penjelasan kami sebelumnya.Jika kita katakan bahwa Islam adalah beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan syariat-Nya, maka hal itu mencakup berserah diri kepada Allah Ta’ala baik secara lahir maupun batin. Sehingga mencakup agama seluruhnya, baik akidah, amal perbuatan, maupun ucapan. Adapun jika Islam itu disebut bersamaan dengan iman, maka Islam bermakna amal lahiriah, baik berupa ucapan lisan maupun amal anggota badan. Sedangkan iman bermakna amal batin, baik berupa akidah (keyakinan) maupun amalan hati. Perbedaan ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا قُل لَّمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِن قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ“Orang-orang Arab Badui itu berkata, ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah, ‘Kamu belum beriman, tapi katakanlah, ‘kami telah tunduk’, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu.’” (QS. Al-Hujurat: 14)Juga firman Allah Ta’ala berkaitan dengan kisah kaum Luth,فَأَخْرَجْنَا مَن كَانَ فِيهَا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَمَا وَجَدْنَا فِيهَا غَيْرَ بَيْتٍ مِّنَ الْمُسْلِمِينَ“Lalu Kami keluarkan orang-orang yang beriman (mukmin) yang berada di negeri kaum Luth itu. Dan Kami tidak mendapati negeri itu, kecuali sebuah rumah dari orang yang berserah diri (muslim).” (QS. Az-Zariyat: 35-36)Maka, dalam ayat tersebut dibedakan antara mukmin dan muslim. Hal ini karena rumah yang ada di kampung tersebut adalah rumah Islam secara lahiriah, karena mencakup istri Nabi Luth yang berkhianat kepadanya dan dia kafir. Adapun yang keluar dari rumah tersebut dan selamat, mereka itulah kaum mukmin yang sebenarnya yang iman itu telah masuk ke dalam hati mereka.Perbedaan iman dan Islam ketika disebutkan bersamaan juga ditunjukkan oleh hadis dari sahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu. Di dalam hadis tersebut, Jibril ‘alaihis salaam bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Islam dan iman. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ألإِسِلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً“Islam adalah kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, kamu mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan pergi haji jika mampu.“Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata tentang iman,أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ“Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk.”Kesimpulan, ketika Islam disebutkan secara mutlak (tidak ada tambahan keterangan yang lain), maka Islam tersebut mencakup keseluruhan agama, sehingga iman tercakup di dalamnya. Adapun jika disebutkan bersamaan dengan iman, maka Islam dimaknai sebagai amal lahiriah berupa ucapan lisan dan amal anggota badan, dan iman dimaknai sebagai amal batin, berupa keyakinan dalam hati dan amalan hati.Baca juga: Panduan Pelajaran Dasar Agama Islam***@Rumah Kasongan, 1 Dzulqa’dah 1444/ 21 Mei 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadat, hal. 77-80, pertanyaan no. 48.Tags: agama islamaqidah islamhakikat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah agama Islam itu?Jawaban: Islam menurut makna yang umum adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan ibadah yang disyariatkan oleh Rasul-Nya, sejak Allah Ta’ala disembah oleh hamba-Nya dengan syariat-Nya sampai datangnya hari kiamat. Oleh karena itu, (Islam dengan makna yang umum ini) mencakup syariat yang dibawa oleh Nuh ‘alaihis salam berupa hidayah dan kebenaran. Demikian pula, mencakup syariat yang dibawa oleh Ibrahim ‘alaihis shalatu wassalam, seorang imam yang hanif, dan juga syariat yang dibawa oleh Nabi Musa dan Isa. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala, atau difirmankan oleh Allah Ta’ala dalam ayat yang banyak yang menunjukkan bahwa syariat-syariat sebelumnya itu adalah berserah diri (ber-Islam) kepada Allah Ta’ala.Akan tetapi, Islam menurut makna yang khusus adalah syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu menghapus semua agama (syariat) sebelumnya. Jadilah siapa saja yang mengikuti syariat Muhammad itu disebut sebagai muslim, dan siapa saja yang tidak mengikuti syariat Muhammad itu bukan muslim, karena dia tidak berserah diri kepada Allah Ta’ala, namun berserah diri kepada hawa nafsunya. Oleh karena itu, Yahudi adalah kaum muslimin pada jaman Nabi Musa ‘alaihis shalatu wassalam, dan Nasrani adalah kaum muslimin pada jaman Nabi Isa ‘alaihis shalatu wassalam. Akan tetapi, setelah diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam, mereka itu mengingkari Nabi Muhammad, sehingga bukan kaum muslimin lagi.Oleh karena itu, tidak boleh bagi siapa pun untuk meyakini bahwa agama Yahudi dan Nasrani yang mereka ikuti (mereka yakini) pada saat ini adalah agama yang benar yang diterima di sisi Allah Ta’ala dan sama dengan agama Islam (yang dibawa oleh Nabi Muhammad). Bahkan, siapa saja yang meyakini hal tersebut, maka dia telah kafir, keluar dari Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali ‘Imran: 19)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Inilah Islam yang diisyaratkan oleh Allah Ta’ala, yaitu Islam yang Allah Ta’ala berikan nikmat Islam tersebut kepada Nabi Muhammad dan umatnya sebagaimana firman Allah Ta’ala,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu menjadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)Ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa selain umat ini setelah diutusnya Nabi Muhammad, mereka tidaklah di atas agama Islam. Berdasarkan hal itu, siapa saja memilih agama selain Islam, maka agama tersebut tidak akan diterima, dan tidak akan memberikan manfaat pada hari kiamat kelak. Tidak halal (tidak boleh) bagi kita untuk membuat ungkapan bahwa agama mereka itu agama yang lurus. Oleh karena itu, sungguh keliru dengan kekeliruan yang besar bagi siapa saja yang menyebut kaum Yahudi dan Nasrani sebagai saudara kita, atau mengatakan bahwa agama mereka saat ini masih ada (diakui), berdasarkan penjelasan kami sebelumnya.Jika kita katakan bahwa Islam adalah beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan syariat-Nya, maka hal itu mencakup berserah diri kepada Allah Ta’ala baik secara lahir maupun batin. Sehingga mencakup agama seluruhnya, baik akidah, amal perbuatan, maupun ucapan. Adapun jika Islam itu disebut bersamaan dengan iman, maka Islam bermakna amal lahiriah, baik berupa ucapan lisan maupun amal anggota badan. Sedangkan iman bermakna amal batin, baik berupa akidah (keyakinan) maupun amalan hati. Perbedaan ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا قُل لَّمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِن قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ“Orang-orang Arab Badui itu berkata, ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah, ‘Kamu belum beriman, tapi katakanlah, ‘kami telah tunduk’, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu.’” (QS. Al-Hujurat: 14)Juga firman Allah Ta’ala berkaitan dengan kisah kaum Luth,فَأَخْرَجْنَا مَن كَانَ فِيهَا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَمَا وَجَدْنَا فِيهَا غَيْرَ بَيْتٍ مِّنَ الْمُسْلِمِينَ“Lalu Kami keluarkan orang-orang yang beriman (mukmin) yang berada di negeri kaum Luth itu. Dan Kami tidak mendapati negeri itu, kecuali sebuah rumah dari orang yang berserah diri (muslim).” (QS. Az-Zariyat: 35-36)Maka, dalam ayat tersebut dibedakan antara mukmin dan muslim. Hal ini karena rumah yang ada di kampung tersebut adalah rumah Islam secara lahiriah, karena mencakup istri Nabi Luth yang berkhianat kepadanya dan dia kafir. Adapun yang keluar dari rumah tersebut dan selamat, mereka itulah kaum mukmin yang sebenarnya yang iman itu telah masuk ke dalam hati mereka.Perbedaan iman dan Islam ketika disebutkan bersamaan juga ditunjukkan oleh hadis dari sahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu. Di dalam hadis tersebut, Jibril ‘alaihis salaam bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Islam dan iman. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ألإِسِلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً“Islam adalah kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, kamu mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan pergi haji jika mampu.“Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata tentang iman,أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ“Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk.”Kesimpulan, ketika Islam disebutkan secara mutlak (tidak ada tambahan keterangan yang lain), maka Islam tersebut mencakup keseluruhan agama, sehingga iman tercakup di dalamnya. Adapun jika disebutkan bersamaan dengan iman, maka Islam dimaknai sebagai amal lahiriah berupa ucapan lisan dan amal anggota badan, dan iman dimaknai sebagai amal batin, berupa keyakinan dalam hati dan amalan hati.Baca juga: Panduan Pelajaran Dasar Agama Islam***@Rumah Kasongan, 1 Dzulqa’dah 1444/ 21 Mei 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadat, hal. 77-80, pertanyaan no. 48.Tags: agama islamaqidah islamhakikat


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, apakah agama Islam itu?Jawaban: Islam menurut makna yang umum adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan ibadah yang disyariatkan oleh Rasul-Nya, sejak Allah Ta’ala disembah oleh hamba-Nya dengan syariat-Nya sampai datangnya hari kiamat. Oleh karena itu, (Islam dengan makna yang umum ini) mencakup syariat yang dibawa oleh Nuh ‘alaihis salam berupa hidayah dan kebenaran. Demikian pula, mencakup syariat yang dibawa oleh Ibrahim ‘alaihis shalatu wassalam, seorang imam yang hanif, dan juga syariat yang dibawa oleh Nabi Musa dan Isa. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala, atau difirmankan oleh Allah Ta’ala dalam ayat yang banyak yang menunjukkan bahwa syariat-syariat sebelumnya itu adalah berserah diri (ber-Islam) kepada Allah Ta’ala.Akan tetapi, Islam menurut makna yang khusus adalah syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu menghapus semua agama (syariat) sebelumnya. Jadilah siapa saja yang mengikuti syariat Muhammad itu disebut sebagai muslim, dan siapa saja yang tidak mengikuti syariat Muhammad itu bukan muslim, karena dia tidak berserah diri kepada Allah Ta’ala, namun berserah diri kepada hawa nafsunya. Oleh karena itu, Yahudi adalah kaum muslimin pada jaman Nabi Musa ‘alaihis shalatu wassalam, dan Nasrani adalah kaum muslimin pada jaman Nabi Isa ‘alaihis shalatu wassalam. Akan tetapi, setelah diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam, mereka itu mengingkari Nabi Muhammad, sehingga bukan kaum muslimin lagi.Oleh karena itu, tidak boleh bagi siapa pun untuk meyakini bahwa agama Yahudi dan Nasrani yang mereka ikuti (mereka yakini) pada saat ini adalah agama yang benar yang diterima di sisi Allah Ta’ala dan sama dengan agama Islam (yang dibawa oleh Nabi Muhammad). Bahkan, siapa saja yang meyakini hal tersebut, maka dia telah kafir, keluar dari Islam. Karena Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali ‘Imran: 19)Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)Inilah Islam yang diisyaratkan oleh Allah Ta’ala, yaitu Islam yang Allah Ta’ala berikan nikmat Islam tersebut kepada Nabi Muhammad dan umatnya sebagaimana firman Allah Ta’ala,الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu menjadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3)Ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa selain umat ini setelah diutusnya Nabi Muhammad, mereka tidaklah di atas agama Islam. Berdasarkan hal itu, siapa saja memilih agama selain Islam, maka agama tersebut tidak akan diterima, dan tidak akan memberikan manfaat pada hari kiamat kelak. Tidak halal (tidak boleh) bagi kita untuk membuat ungkapan bahwa agama mereka itu agama yang lurus. Oleh karena itu, sungguh keliru dengan kekeliruan yang besar bagi siapa saja yang menyebut kaum Yahudi dan Nasrani sebagai saudara kita, atau mengatakan bahwa agama mereka saat ini masih ada (diakui), berdasarkan penjelasan kami sebelumnya.Jika kita katakan bahwa Islam adalah beribadah kepada Allah Ta’ala sesuai dengan syariat-Nya, maka hal itu mencakup berserah diri kepada Allah Ta’ala baik secara lahir maupun batin. Sehingga mencakup agama seluruhnya, baik akidah, amal perbuatan, maupun ucapan. Adapun jika Islam itu disebut bersamaan dengan iman, maka Islam bermakna amal lahiriah, baik berupa ucapan lisan maupun amal anggota badan. Sedangkan iman bermakna amal batin, baik berupa akidah (keyakinan) maupun amalan hati. Perbedaan ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا قُل لَّمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِن قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ“Orang-orang Arab Badui itu berkata, ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah, ‘Kamu belum beriman, tapi katakanlah, ‘kami telah tunduk’, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu.’” (QS. Al-Hujurat: 14)Juga firman Allah Ta’ala berkaitan dengan kisah kaum Luth,فَأَخْرَجْنَا مَن كَانَ فِيهَا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَمَا وَجَدْنَا فِيهَا غَيْرَ بَيْتٍ مِّنَ الْمُسْلِمِينَ“Lalu Kami keluarkan orang-orang yang beriman (mukmin) yang berada di negeri kaum Luth itu. Dan Kami tidak mendapati negeri itu, kecuali sebuah rumah dari orang yang berserah diri (muslim).” (QS. Az-Zariyat: 35-36)Maka, dalam ayat tersebut dibedakan antara mukmin dan muslim. Hal ini karena rumah yang ada di kampung tersebut adalah rumah Islam secara lahiriah, karena mencakup istri Nabi Luth yang berkhianat kepadanya dan dia kafir. Adapun yang keluar dari rumah tersebut dan selamat, mereka itulah kaum mukmin yang sebenarnya yang iman itu telah masuk ke dalam hati mereka.Perbedaan iman dan Islam ketika disebutkan bersamaan juga ditunjukkan oleh hadis dari sahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu. Di dalam hadis tersebut, Jibril ‘alaihis salaam bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Islam dan iman. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ألإِسِلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً“Islam adalah kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, kamu mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan pergi haji jika mampu.“Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata tentang iman,أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ“Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk.”Kesimpulan, ketika Islam disebutkan secara mutlak (tidak ada tambahan keterangan yang lain), maka Islam tersebut mencakup keseluruhan agama, sehingga iman tercakup di dalamnya. Adapun jika disebutkan bersamaan dengan iman, maka Islam dimaknai sebagai amal lahiriah berupa ucapan lisan dan amal anggota badan, dan iman dimaknai sebagai amal batin, berupa keyakinan dalam hati dan amalan hati.Baca juga: Panduan Pelajaran Dasar Agama Islam***@Rumah Kasongan, 1 Dzulqa’dah 1444/ 21 Mei 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadat, hal. 77-80, pertanyaan no. 48.Tags: agama islamaqidah islamhakikat

Hukum Umrah Ternyata Wajib, Inilah Dalil dan Penjelasannya

Hukum haji sudah kita ketahui itu wajib, bagian dari rukun Islam. Bagaimana dengan umrah? Pendapat terkuat, hukum umrah ternyata wajib, bukan sunnah.   Perhatikan hadits Bulughul Maram Kitab Haji berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hukum Umrah Ternyata Wajib 5. Hadits #709 6. Hadits #710 7. Hadits #711 8. Faedah hadits 8.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan Hukum Umrah Ternyata Wajib Hadits #709 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! عَلَى اَلنِّسَاءِ جِهَادٌ ? قَالَ: ” نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: اَلْحَجُّ, وَالْعُمْرَةُ ” } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ . وَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحِ  . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad?” Beliau menjawab, “Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan lafaz ini menurut riwayat beliau. Sanadnya sahih dan asalnya dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim) [HR. Ahmad, 42:198; Ibnu Majah, no. 2901. Sanad hadits ini sahih, tetapi lafaz sahih tidaklah menyebutkan ‘umrah].   Hadits #710 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أَتَى اَلنَّبِيَّ ( أَعْرَابِيٌّ. فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَخْبِرْنِي عَنْ اَلْعُمْرَةِ, أَوَاجِبَةٌ هِيَ? فَقَالَ: ” لَا. وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَكَ ” } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ. وَأَخْرَجَهُ اِبْنُ عَدِيٍّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ ضَعِيفٍ  . Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang umrah, apakah ia wajib?” Beliau bersabda, “Tidak, tetapi jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi. Menurut pendapat yang kuat, hadits ini mawquf. Ibnu ‘Adi mengeluarkan hadits dari jalan lain yang lemah). [HR. Ahmad, 22:290 dan Tirmidzi, no. 931. Sanad hadits ini dhaif. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kaamil, 7:43, sanad hadits ini dhaif jiddan].   Hadits #711 عَنْ جَابِرٍ مَرْفُوعًا: { اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ فَرِيضَتَانِ }  . Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ada hadits secara marfu’, “Haji dan umrah itu wajib.” [HR. Ibnu ‘Adi dalam Al-Kaamil, 4:150. Sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Pertama: Hukum umrah itu wajib. Pendapat ini dianut oleh madzhab Imam Ahmad, madzhab Imam Syafii, dan dipilih oleh Imam Bukhari sebagaimana judul bab dalam kitab shahih beliau “Bab Wajibnya Umrah dan Keutamaannya”. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa umrah itu sunnah, bukan wajib. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:165 menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas yang menyatakan bahwa umrah itu wajib. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyarankan bahwa bagi yang mampu, hendaklah tetap berumrah. Ibnu ‘Abbas sendiri berpendapat bahwa umrah itu wajib. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196). Imam Syafii mengatakan bahwa sanad hadits Ibnu ‘Abbas itu mawshul (bersambung). Juga ada hadits yang menerangkan wajibnya umrah, فحُجَّ عن أبيكَ واعتمِرْ “Hajikan ayahmu dan berumrahlah.” (HR. Abu Daud, 1:420; Tirmidzi, no. 933; An-Nasai, 5:89; Ibnu Majah, no. 2906; Ahmad, 4:10. Hadits ini adalah hadits sahih). Baca juga: Wajibkah Umrah?   Kedua: Ulama yang berpandangan akan wajibnya umrah berpendapat bahwa umrah pada haji tamattu’ itu sah. Umrah pada haji tamattu’ tersebut sudah mencukupi umrah yang wajib.   Semoga semua pembaca Rumaysho.Com dimudahkan untuk berumrah ke tanah suci.   Baca juga: Cara Umrah dalam Tinjauan Madzhab Syafii   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:162-165. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:565-568.   –   Diselesaikan di Darush Sholihin, 5 Dzulqa’dah 1444 H, 24 Mei 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara umrah dalil haji fikih haji fikih umrah haji haji mabrur keutamaan haji keutamaan umrah

Hukum Umrah Ternyata Wajib, Inilah Dalil dan Penjelasannya

Hukum haji sudah kita ketahui itu wajib, bagian dari rukun Islam. Bagaimana dengan umrah? Pendapat terkuat, hukum umrah ternyata wajib, bukan sunnah.   Perhatikan hadits Bulughul Maram Kitab Haji berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hukum Umrah Ternyata Wajib 5. Hadits #709 6. Hadits #710 7. Hadits #711 8. Faedah hadits 8.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan Hukum Umrah Ternyata Wajib Hadits #709 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! عَلَى اَلنِّسَاءِ جِهَادٌ ? قَالَ: ” نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: اَلْحَجُّ, وَالْعُمْرَةُ ” } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ . وَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحِ  . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad?” Beliau menjawab, “Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan lafaz ini menurut riwayat beliau. Sanadnya sahih dan asalnya dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim) [HR. Ahmad, 42:198; Ibnu Majah, no. 2901. Sanad hadits ini sahih, tetapi lafaz sahih tidaklah menyebutkan ‘umrah].   Hadits #710 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أَتَى اَلنَّبِيَّ ( أَعْرَابِيٌّ. فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَخْبِرْنِي عَنْ اَلْعُمْرَةِ, أَوَاجِبَةٌ هِيَ? فَقَالَ: ” لَا. وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَكَ ” } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ. وَأَخْرَجَهُ اِبْنُ عَدِيٍّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ ضَعِيفٍ  . Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang umrah, apakah ia wajib?” Beliau bersabda, “Tidak, tetapi jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi. Menurut pendapat yang kuat, hadits ini mawquf. Ibnu ‘Adi mengeluarkan hadits dari jalan lain yang lemah). [HR. Ahmad, 22:290 dan Tirmidzi, no. 931. Sanad hadits ini dhaif. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kaamil, 7:43, sanad hadits ini dhaif jiddan].   Hadits #711 عَنْ جَابِرٍ مَرْفُوعًا: { اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ فَرِيضَتَانِ }  . Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ada hadits secara marfu’, “Haji dan umrah itu wajib.” [HR. Ibnu ‘Adi dalam Al-Kaamil, 4:150. Sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Pertama: Hukum umrah itu wajib. Pendapat ini dianut oleh madzhab Imam Ahmad, madzhab Imam Syafii, dan dipilih oleh Imam Bukhari sebagaimana judul bab dalam kitab shahih beliau “Bab Wajibnya Umrah dan Keutamaannya”. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa umrah itu sunnah, bukan wajib. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:165 menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas yang menyatakan bahwa umrah itu wajib. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyarankan bahwa bagi yang mampu, hendaklah tetap berumrah. Ibnu ‘Abbas sendiri berpendapat bahwa umrah itu wajib. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196). Imam Syafii mengatakan bahwa sanad hadits Ibnu ‘Abbas itu mawshul (bersambung). Juga ada hadits yang menerangkan wajibnya umrah, فحُجَّ عن أبيكَ واعتمِرْ “Hajikan ayahmu dan berumrahlah.” (HR. Abu Daud, 1:420; Tirmidzi, no. 933; An-Nasai, 5:89; Ibnu Majah, no. 2906; Ahmad, 4:10. Hadits ini adalah hadits sahih). Baca juga: Wajibkah Umrah?   Kedua: Ulama yang berpandangan akan wajibnya umrah berpendapat bahwa umrah pada haji tamattu’ itu sah. Umrah pada haji tamattu’ tersebut sudah mencukupi umrah yang wajib.   Semoga semua pembaca Rumaysho.Com dimudahkan untuk berumrah ke tanah suci.   Baca juga: Cara Umrah dalam Tinjauan Madzhab Syafii   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:162-165. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:565-568.   –   Diselesaikan di Darush Sholihin, 5 Dzulqa’dah 1444 H, 24 Mei 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara umrah dalil haji fikih haji fikih umrah haji haji mabrur keutamaan haji keutamaan umrah
Hukum haji sudah kita ketahui itu wajib, bagian dari rukun Islam. Bagaimana dengan umrah? Pendapat terkuat, hukum umrah ternyata wajib, bukan sunnah.   Perhatikan hadits Bulughul Maram Kitab Haji berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hukum Umrah Ternyata Wajib 5. Hadits #709 6. Hadits #710 7. Hadits #711 8. Faedah hadits 8.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan Hukum Umrah Ternyata Wajib Hadits #709 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! عَلَى اَلنِّسَاءِ جِهَادٌ ? قَالَ: ” نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: اَلْحَجُّ, وَالْعُمْرَةُ ” } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ . وَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحِ  . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad?” Beliau menjawab, “Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan lafaz ini menurut riwayat beliau. Sanadnya sahih dan asalnya dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim) [HR. Ahmad, 42:198; Ibnu Majah, no. 2901. Sanad hadits ini sahih, tetapi lafaz sahih tidaklah menyebutkan ‘umrah].   Hadits #710 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أَتَى اَلنَّبِيَّ ( أَعْرَابِيٌّ. فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَخْبِرْنِي عَنْ اَلْعُمْرَةِ, أَوَاجِبَةٌ هِيَ? فَقَالَ: ” لَا. وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَكَ ” } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ. وَأَخْرَجَهُ اِبْنُ عَدِيٍّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ ضَعِيفٍ  . Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang umrah, apakah ia wajib?” Beliau bersabda, “Tidak, tetapi jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi. Menurut pendapat yang kuat, hadits ini mawquf. Ibnu ‘Adi mengeluarkan hadits dari jalan lain yang lemah). [HR. Ahmad, 22:290 dan Tirmidzi, no. 931. Sanad hadits ini dhaif. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kaamil, 7:43, sanad hadits ini dhaif jiddan].   Hadits #711 عَنْ جَابِرٍ مَرْفُوعًا: { اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ فَرِيضَتَانِ }  . Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ada hadits secara marfu’, “Haji dan umrah itu wajib.” [HR. Ibnu ‘Adi dalam Al-Kaamil, 4:150. Sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Pertama: Hukum umrah itu wajib. Pendapat ini dianut oleh madzhab Imam Ahmad, madzhab Imam Syafii, dan dipilih oleh Imam Bukhari sebagaimana judul bab dalam kitab shahih beliau “Bab Wajibnya Umrah dan Keutamaannya”. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa umrah itu sunnah, bukan wajib. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:165 menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas yang menyatakan bahwa umrah itu wajib. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyarankan bahwa bagi yang mampu, hendaklah tetap berumrah. Ibnu ‘Abbas sendiri berpendapat bahwa umrah itu wajib. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196). Imam Syafii mengatakan bahwa sanad hadits Ibnu ‘Abbas itu mawshul (bersambung). Juga ada hadits yang menerangkan wajibnya umrah, فحُجَّ عن أبيكَ واعتمِرْ “Hajikan ayahmu dan berumrahlah.” (HR. Abu Daud, 1:420; Tirmidzi, no. 933; An-Nasai, 5:89; Ibnu Majah, no. 2906; Ahmad, 4:10. Hadits ini adalah hadits sahih). Baca juga: Wajibkah Umrah?   Kedua: Ulama yang berpandangan akan wajibnya umrah berpendapat bahwa umrah pada haji tamattu’ itu sah. Umrah pada haji tamattu’ tersebut sudah mencukupi umrah yang wajib.   Semoga semua pembaca Rumaysho.Com dimudahkan untuk berumrah ke tanah suci.   Baca juga: Cara Umrah dalam Tinjauan Madzhab Syafii   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:162-165. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:565-568.   –   Diselesaikan di Darush Sholihin, 5 Dzulqa’dah 1444 H, 24 Mei 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara umrah dalil haji fikih haji fikih umrah haji haji mabrur keutamaan haji keutamaan umrah


Hukum haji sudah kita ketahui itu wajib, bagian dari rukun Islam. Bagaimana dengan umrah? Pendapat terkuat, hukum umrah ternyata wajib, bukan sunnah.   Perhatikan hadits Bulughul Maram Kitab Haji berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hukum Umrah Ternyata Wajib 5. Hadits #709 6. Hadits #710 7. Hadits #711 8. Faedah hadits 8.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan Hukum Umrah Ternyata Wajib Hadits #709 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! عَلَى اَلنِّسَاءِ جِهَادٌ ? قَالَ: ” نَعَمْ, عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: اَلْحَجُّ, وَالْعُمْرَةُ ” } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ . وَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحِ  . Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad?” Beliau menjawab, “Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan lafaz ini menurut riwayat beliau. Sanadnya sahih dan asalnya dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim) [HR. Ahmad, 42:198; Ibnu Majah, no. 2901. Sanad hadits ini sahih, tetapi lafaz sahih tidaklah menyebutkan ‘umrah].   Hadits #710 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أَتَى اَلنَّبِيَّ ( أَعْرَابِيٌّ. فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَخْبِرْنِي عَنْ اَلْعُمْرَةِ, أَوَاجِبَةٌ هِيَ? فَقَالَ: ” لَا. وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَكَ ” } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ. وَأَخْرَجَهُ اِبْنُ عَدِيٍّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ ضَعِيفٍ  . Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang umrah, apakah ia wajib?” Beliau bersabda, “Tidak, tetapi jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi. Menurut pendapat yang kuat, hadits ini mawquf. Ibnu ‘Adi mengeluarkan hadits dari jalan lain yang lemah). [HR. Ahmad, 22:290 dan Tirmidzi, no. 931. Sanad hadits ini dhaif. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kaamil, 7:43, sanad hadits ini dhaif jiddan].   Hadits #711 عَنْ جَابِرٍ مَرْفُوعًا: { اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ فَرِيضَتَانِ }  . Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ada hadits secara marfu’, “Haji dan umrah itu wajib.” [HR. Ibnu ‘Adi dalam Al-Kaamil, 4:150. Sanad hadits ini dhaif].   Faedah hadits Pertama: Hukum umrah itu wajib. Pendapat ini dianut oleh madzhab Imam Ahmad, madzhab Imam Syafii, dan dipilih oleh Imam Bukhari sebagaimana judul bab dalam kitab shahih beliau “Bab Wajibnya Umrah dan Keutamaannya”. Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa umrah itu sunnah, bukan wajib. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:165 menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas yang menyatakan bahwa umrah itu wajib. Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyarankan bahwa bagi yang mampu, hendaklah tetap berumrah. Ibnu ‘Abbas sendiri berpendapat bahwa umrah itu wajib. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196). Imam Syafii mengatakan bahwa sanad hadits Ibnu ‘Abbas itu mawshul (bersambung). Juga ada hadits yang menerangkan wajibnya umrah, فحُجَّ عن أبيكَ واعتمِرْ “Hajikan ayahmu dan berumrahlah.” (HR. Abu Daud, 1:420; Tirmidzi, no. 933; An-Nasai, 5:89; Ibnu Majah, no. 2906; Ahmad, 4:10. Hadits ini adalah hadits sahih). Baca juga: Wajibkah Umrah?   Kedua: Ulama yang berpandangan akan wajibnya umrah berpendapat bahwa umrah pada haji tamattu’ itu sah. Umrah pada haji tamattu’ tersebut sudah mencukupi umrah yang wajib.   Semoga semua pembaca Rumaysho.Com dimudahkan untuk berumrah ke tanah suci.   Baca juga: Cara Umrah dalam Tinjauan Madzhab Syafii   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:162-165. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:565-568.   –   Diselesaikan di Darush Sholihin, 5 Dzulqa’dah 1444 H, 24 Mei 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara umrah dalil haji fikih haji fikih umrah haji haji mabrur keutamaan haji keutamaan umrah

Fatwa Ulama: Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Terkena Sihir?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, terdapat keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau terkena sihir. Oleh karena itu, kami ingin engkau menjelaskan kepada tentang tersihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga, apakah tersihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu bisa membatalkan kenabian?Jawaban: Terdapat hadis dalam Ash-Shahihain dan juga (kitab hadis) selain keduanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir (HR. Bukhari no. 3228 dan Muslim no. 2189). Akan tetapi, sihir tersebut tidak memiliki pengaruh dari sisi penetapan syariat atau wahyu. Sihir tersebut maksimal hanya sampai pada satu pengaruh di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa melakukan sesuatu, padahal sebetulnya tidak. Sihir yang mengenai beliau itu dilakukan oleh seorang Yahudi bernama Lubaid bin Al-A’sham. Dialah yang mengirim sihir tersebut. Akan tetapi, Allah Ta’ala menyelamatkannya, sampai-sampai turunlah wahyu berkaitan dengan hal itu. Beliau pun meminta perlindungan dengan membaca surah Al-Falaq dan An-Nas.Sihir tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap kedudukan kenabian. Karena sihir tersebut tidak memiliki pengaruh yang berkaitan dengan wahyu atau ibadah, sebagaimana (penjelasan) sebelumnya. Sebagian orang mengingkari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir, dengan argumentasi bahwa perkataan (keyakinan) tersebut berarti sama saja dengan membenarkan perkataan orang-orang kafir yang mengatakan,إِذْ يَقُولُ الظَّالِمُونَ إِن تَتَّبِعُونَ إِلاَّ رَجُلاً مَّسْحُوراً“(yaitu) ketika orang-orang zalim itu berkata, ‘Kamu tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang terkena sihir.’” (QS. Al-Isra’: 47)Akan tetapi, keyakinan bahwa Nabi itu terkena sihir tidaklah berkonsekuensi menyetujui perkataan orang-orang zalim (kafir) tersebut yang menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir. Hal ini karena orang-orang kafir itu mengklaim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir yang berpengaruh terhadap perkataan beliau dari wahyu. (Orang-orang kafir mengklaim) bahwa syariat yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah dari igauan (halusinasi) sebagaimana halusinasi orang yang sedang terkena sihir. Adapun sihir yang terjadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu tidak memiliki pengaruh sedikit pun terhadap wahyu kenabian, dan tidak pula berpengaruh sedikit pun terhadap ibadah. Kita tidak boleh mendustakan suatu berita (hadis) yang sahih dengan pemahaman kita yang tidak benar terhadap dalil-dalil yang lain.Baca juga: Mengenal Sihir Dan Bahayanya***@Rumah Kasongan, 29 Syawal 1444/ 20 Mei 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadat, hal. 70-71, pertanyaan no. 40.Tags: sihirterkena sihirtukang sihir

Fatwa Ulama: Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Terkena Sihir?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, terdapat keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau terkena sihir. Oleh karena itu, kami ingin engkau menjelaskan kepada tentang tersihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga, apakah tersihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu bisa membatalkan kenabian?Jawaban: Terdapat hadis dalam Ash-Shahihain dan juga (kitab hadis) selain keduanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir (HR. Bukhari no. 3228 dan Muslim no. 2189). Akan tetapi, sihir tersebut tidak memiliki pengaruh dari sisi penetapan syariat atau wahyu. Sihir tersebut maksimal hanya sampai pada satu pengaruh di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa melakukan sesuatu, padahal sebetulnya tidak. Sihir yang mengenai beliau itu dilakukan oleh seorang Yahudi bernama Lubaid bin Al-A’sham. Dialah yang mengirim sihir tersebut. Akan tetapi, Allah Ta’ala menyelamatkannya, sampai-sampai turunlah wahyu berkaitan dengan hal itu. Beliau pun meminta perlindungan dengan membaca surah Al-Falaq dan An-Nas.Sihir tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap kedudukan kenabian. Karena sihir tersebut tidak memiliki pengaruh yang berkaitan dengan wahyu atau ibadah, sebagaimana (penjelasan) sebelumnya. Sebagian orang mengingkari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir, dengan argumentasi bahwa perkataan (keyakinan) tersebut berarti sama saja dengan membenarkan perkataan orang-orang kafir yang mengatakan,إِذْ يَقُولُ الظَّالِمُونَ إِن تَتَّبِعُونَ إِلاَّ رَجُلاً مَّسْحُوراً“(yaitu) ketika orang-orang zalim itu berkata, ‘Kamu tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang terkena sihir.’” (QS. Al-Isra’: 47)Akan tetapi, keyakinan bahwa Nabi itu terkena sihir tidaklah berkonsekuensi menyetujui perkataan orang-orang zalim (kafir) tersebut yang menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir. Hal ini karena orang-orang kafir itu mengklaim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir yang berpengaruh terhadap perkataan beliau dari wahyu. (Orang-orang kafir mengklaim) bahwa syariat yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah dari igauan (halusinasi) sebagaimana halusinasi orang yang sedang terkena sihir. Adapun sihir yang terjadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu tidak memiliki pengaruh sedikit pun terhadap wahyu kenabian, dan tidak pula berpengaruh sedikit pun terhadap ibadah. Kita tidak boleh mendustakan suatu berita (hadis) yang sahih dengan pemahaman kita yang tidak benar terhadap dalil-dalil yang lain.Baca juga: Mengenal Sihir Dan Bahayanya***@Rumah Kasongan, 29 Syawal 1444/ 20 Mei 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadat, hal. 70-71, pertanyaan no. 40.Tags: sihirterkena sihirtukang sihir
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, terdapat keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau terkena sihir. Oleh karena itu, kami ingin engkau menjelaskan kepada tentang tersihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga, apakah tersihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu bisa membatalkan kenabian?Jawaban: Terdapat hadis dalam Ash-Shahihain dan juga (kitab hadis) selain keduanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir (HR. Bukhari no. 3228 dan Muslim no. 2189). Akan tetapi, sihir tersebut tidak memiliki pengaruh dari sisi penetapan syariat atau wahyu. Sihir tersebut maksimal hanya sampai pada satu pengaruh di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa melakukan sesuatu, padahal sebetulnya tidak. Sihir yang mengenai beliau itu dilakukan oleh seorang Yahudi bernama Lubaid bin Al-A’sham. Dialah yang mengirim sihir tersebut. Akan tetapi, Allah Ta’ala menyelamatkannya, sampai-sampai turunlah wahyu berkaitan dengan hal itu. Beliau pun meminta perlindungan dengan membaca surah Al-Falaq dan An-Nas.Sihir tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap kedudukan kenabian. Karena sihir tersebut tidak memiliki pengaruh yang berkaitan dengan wahyu atau ibadah, sebagaimana (penjelasan) sebelumnya. Sebagian orang mengingkari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir, dengan argumentasi bahwa perkataan (keyakinan) tersebut berarti sama saja dengan membenarkan perkataan orang-orang kafir yang mengatakan,إِذْ يَقُولُ الظَّالِمُونَ إِن تَتَّبِعُونَ إِلاَّ رَجُلاً مَّسْحُوراً“(yaitu) ketika orang-orang zalim itu berkata, ‘Kamu tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang terkena sihir.’” (QS. Al-Isra’: 47)Akan tetapi, keyakinan bahwa Nabi itu terkena sihir tidaklah berkonsekuensi menyetujui perkataan orang-orang zalim (kafir) tersebut yang menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir. Hal ini karena orang-orang kafir itu mengklaim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir yang berpengaruh terhadap perkataan beliau dari wahyu. (Orang-orang kafir mengklaim) bahwa syariat yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah dari igauan (halusinasi) sebagaimana halusinasi orang yang sedang terkena sihir. Adapun sihir yang terjadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu tidak memiliki pengaruh sedikit pun terhadap wahyu kenabian, dan tidak pula berpengaruh sedikit pun terhadap ibadah. Kita tidak boleh mendustakan suatu berita (hadis) yang sahih dengan pemahaman kita yang tidak benar terhadap dalil-dalil yang lain.Baca juga: Mengenal Sihir Dan Bahayanya***@Rumah Kasongan, 29 Syawal 1444/ 20 Mei 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadat, hal. 70-71, pertanyaan no. 40.Tags: sihirterkena sihirtukang sihir


Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Pertanyaan:Fadhilatus syekh, terdapat keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau terkena sihir. Oleh karena itu, kami ingin engkau menjelaskan kepada tentang tersihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga, apakah tersihirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu bisa membatalkan kenabian?Jawaban: Terdapat hadis dalam Ash-Shahihain dan juga (kitab hadis) selain keduanya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir (HR. Bukhari no. 3228 dan Muslim no. 2189). Akan tetapi, sihir tersebut tidak memiliki pengaruh dari sisi penetapan syariat atau wahyu. Sihir tersebut maksimal hanya sampai pada satu pengaruh di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merasa melakukan sesuatu, padahal sebetulnya tidak. Sihir yang mengenai beliau itu dilakukan oleh seorang Yahudi bernama Lubaid bin Al-A’sham. Dialah yang mengirim sihir tersebut. Akan tetapi, Allah Ta’ala menyelamatkannya, sampai-sampai turunlah wahyu berkaitan dengan hal itu. Beliau pun meminta perlindungan dengan membaca surah Al-Falaq dan An-Nas.Sihir tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap kedudukan kenabian. Karena sihir tersebut tidak memiliki pengaruh yang berkaitan dengan wahyu atau ibadah, sebagaimana (penjelasan) sebelumnya. Sebagian orang mengingkari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir, dengan argumentasi bahwa perkataan (keyakinan) tersebut berarti sama saja dengan membenarkan perkataan orang-orang kafir yang mengatakan,إِذْ يَقُولُ الظَّالِمُونَ إِن تَتَّبِعُونَ إِلاَّ رَجُلاً مَّسْحُوراً“(yaitu) ketika orang-orang zalim itu berkata, ‘Kamu tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang terkena sihir.’” (QS. Al-Isra’: 47)Akan tetapi, keyakinan bahwa Nabi itu terkena sihir tidaklah berkonsekuensi menyetujui perkataan orang-orang zalim (kafir) tersebut yang menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir. Hal ini karena orang-orang kafir itu mengklaim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terkena sihir yang berpengaruh terhadap perkataan beliau dari wahyu. (Orang-orang kafir mengklaim) bahwa syariat yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah dari igauan (halusinasi) sebagaimana halusinasi orang yang sedang terkena sihir. Adapun sihir yang terjadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu tidak memiliki pengaruh sedikit pun terhadap wahyu kenabian, dan tidak pula berpengaruh sedikit pun terhadap ibadah. Kita tidak boleh mendustakan suatu berita (hadis) yang sahih dengan pemahaman kita yang tidak benar terhadap dalil-dalil yang lain.Baca juga: Mengenal Sihir Dan Bahayanya***@Rumah Kasongan, 29 Syawal 1444/ 20 Mei 2023Penerjemah: M. Saifudin HakimArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadat, hal. 70-71, pertanyaan no. 40.Tags: sihirterkena sihirtukang sihir

Hukum Mempelajari Ilmu Kalam

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, sebenarnya apa yang dimaksud dengan ilmu kalam dan bagaimana hukumnya? Apakah ilmu kalam sekarang masih ada yang mempelajari? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Ilmu kalam adalah ilmu yang mempelajari agama dengan mengedepankan logika daripada dalil. Orang yang menekuni dan mengamalkannya disebut ahlul kalam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:  أن أهل الكلام هم الذين اعتمدوا في إثبات العقيدة على العقل “Ahlul kalam (orang yang belajar ilmu kalam) adalah orang-orang yang bersandar pada akal dalam menetapkan perkara-perkara akidah” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman nomor 276). Ahlul kalam menggunakan dalil, namun ketika dalil nampak bertentangan dengan akal menurut mereka, maka akal lebih dikedepankan daripada dalil. Akal adalah patokan kebenaran menurut mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menjelaskan: “Ilmu kalam disebut demikian karena mereka terlalu banyak kalam (bicara) dan terlalu banyak argumen. Padahal perkara yang dibahas sederhana saja. Namun Anda dapati mereka membahas satu masalah akidah kemudian menulisnya berlembar-lembar tanpa ujung dan tanpa faedah.  Mereka membahas muqaddimah dan konsekuensi yang panjang lebar, yang andaikan itu tidak ada, tentu akan lebih baik dan lebih berkah. Oleh karena itu kebanyakan ulama kalam yang mencapai puncak ilmu kalam, justru mereka menyesal” (Ta’liq ‘ala Muqaddimah Al-Majmu’, hal. 74). Larangan Belajar Ilmu Kalam Para ulama Ahlussunnah sepakat melarang mempelajari ilmu kalam dan mereka sepakat mencela ahlul kalam. Al-Baghawi rahimahullah mengatakan: واتفق علماء السلف من أهل السنة على النهي عن الجدال والخصومات في الصفات، وعلى الزجر عن الخوض في علم الكلام، وتعلمه “Para ulama salaf dari kalangan Ahlussunnah bersepakat melarang perdebatan dalam bab sifat Allah, dan bersepakat melarang menceburkan diri dalam ilmu kalam dan mempelajarinya” (Syarhus Sunnah Al-Baghawi, 1/216). Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan: أجمع أهل الفقه والآثار من جميع الأمصار أن أهل الكلام أهل بدع وزيغ ولا يعدون عند الجميع في طبقات الفقهاء “Seluruh ulama fiqih dan hadits dari berbagai penjuru dunia sepakat bahwa ahlul kalam adalah ahlul bid’ah dan sesat, mereka tidak dianggap dalam semua tingkatan ahli fiqih” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 2/942). Bahkan Imam Asy-Syafi’i tegas mencela ilmu kalam. Beliau berkata kepada ar Rabi’ bin Sulaiman rahimahullah: لا تشتغل بالكلام فإني اطلعتُ من أهل الكلام على التعطيل “Janganlah engkau menyibukkan diri dengan ilmu kalam, karena aku telah mengamati ahlul kalam, dan mereka cenderung melakukan ta’thil (menolak sifat-sifat Allah)” (Siyar A’lamin Nubala, 10/28). Beliau juga berkata: حكمي في أهل الكلام أن يُضربوا بالجريد ويحملوا على الإبل ويطاف بهم في العشائر والقبائل ويُنادى عليهم: هذا جزاء من ترك الكتاب والسنة وأقبل على الكلام “Sikapku terhadap ahlul kalam adalah menurutku hendaknya mereka dipukul dengan pelepah kurma, kemudian ditaruh di atas unta, lalu diarak keliling kampung dan kabilah-kabilah. Kemudian diserukan kepada orang-orang: inilah akibat bagi orang yang meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mengikuti ilmu kalam” (Siyar A’lamin Nubala, 10/28). Imam An-Nawawi mengatakan : وَقَدْ بَالَغَ إمَامُنَا الشَّافِعِيُّ رحمه الله تعالى:فِي تَحْرِيمِ الِاشْتِغَالِ بِعِلْمِ الْكَلَامِ أَشَدَّ مُبَالَغَةٍ، وَأَطْنَبَ فِي تَحْرِيمِهِ، وَتَغْلِيظِ الْعُقُوبَةِ لِمُتَعَاطِيهِ، وَتَقْبِيحِ فِعْلِهِ، وَتَعْظِيمِ الْإِثْمِ فِيهِ فَقَالَ: ” لَأَنْ يَلْقَى اللَّهُ الْعَبْدَ بِكُلِّ ذَنْبٍ مَا خَلَا الشِّرْكَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَلْقَاهُ بِشَيْءٍ مِنْ الْكَلَامِ “، وَأَلْفَاظُهُ بِهَذَا الْمَعْنَى كَثِيرَةٌ مَشْهُورَةٌ “Imam kita Asy-Syafii telah sangat keras mengharamkan untuk menyibukkan diri dengan ilmu kalam. Beliau sangat tegas dalam mengharamkannya, beliau keras dalam menetapkan hukuman bagi orang yang simpati kepadanya, menganggap jelek perbuatannya, serta menyebutkannya sebagai besar dosanya. Bahkan Asy Syafi’i berkata: “Kalau seandainya Allah menemui seorang hamba dengan membawa dosa selain kesyirikan, itu lebih baik daripada bertemu Allah dengan membawa ilmu kalam”. Dan ungkapan-ungkapan beliau yang semakna dengan ini sangat banyak dan masyhur” (Al-Majmu’, 1/25). Oleh karena itu jelas bahwa tidak diperbolehkan sama sekali mempelajari ilmu kalam dan tidak boleh menggunakan ilmu kalam dalam mempelajari agama. Beragama Itu Bukan dengan Mengedepankan Akal Patokan kebenaran bukanlah akal, melainkan wahyu yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah ta’ala berfirman: شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (QS. Al-Baqarah: 185). Oleh karena itu ketika seseorang mengusap khuf ketika berwudhu, yang diusap adalah bagian atas dari khuf bukan bagian bawahnya. Padahal kita tahu bersama bahwa yang kotor adalah bagian bawahnya. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ “Seandainya agama dengan ra’yu (logika), maka tentu bagian bawah khuf (alas kaki) lebih layak untuk diusap (ketika berwudhu) daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khuf-nya (ketika berwudhu)” (HR. Abu Daud no. 162. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melarang sesuatu yang menurut akal para sahabat itu adalah perkara yang bermanfaat. Namun para sahabat tetap taat kepada Rasulullah dan tidak mengedepankan akal mereka. Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu’anhu, ia berkata: نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melarang sesuatu yang kami anggap lebih bermanfaat. Namun taat kepada Allah dan Rasul-Nya tentu lebih bermanfaat bagi kami” (HR. Muslim, no. 1548). Demikian juga Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, beliau mencium hajar aswad tanpa mempertanyakan apa dan mengapa? Sekedar dalam rangka untuk mengikuti Sunnah Nabi. Beliau berkata: إنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ “Aku tahu betul engkau adalah sebongkah batu. Tidak bisa memberi bahaya dan tidak bisa memberi manfaat. Andaikan bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menciummu, aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no.1605, Muslim no.1270). Syaikh Shalih As Suhaimi ketika menyebutkan atsar ini, beliau mengatakan, “Jika seseorang mengetahui hikmah dari suatu syari’at, maka itu kebaikan di atas kebaikan. Namun jika ia tidak mengetahuinya, tetap wajib baginya untuk menerima syari’at tersebut dengan lapang dada. Karena akal manusia terbatas, sehingga tidak bisa mengetahui semua hikmah.  Para sahabat ridwanullah ‘alaihim ajma’in mereka semua melaksanakan perintah-perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan menjauhi larangan-larangan beliau yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tanpa mempertanyakan apa hikmahnya” (Mudzakkirah fil Aqidah, hal. 6). Namun kita yakin, pasti ada hikmah yang besar di balik setiap ajaran syari’at. Dan pasti Allah syari’atkan itu semua untuk kebaikan dan kemaslahatan kita. Sebagaimana kaidah yang disebutkan para ulama: الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً “Islam tidak memerintahkan sesuatu kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikan-nya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan” (Qawaid Wal Ushul Al-Jami’ah, hal.27). Akal Dipuji dalam Agama, Namun Bukan Patokan Kebenaran Tentu saja bukan berarti kita tidak membutuhkan akal! Bahkan akal adalah nikmat yang besar dari Allah ta’ala. Allah ‘azza wa jalla berfirman : وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dialah yang menjadikan kalian memiliki pendengaran, penglihatan, dan hati (akal), supaya kalian bersyukur” (QS. An-Nahl: 78). Orang yang menggunakannya juga dipuji oleh Allah ta’ala. Allah ‘azza wa jalla berfirman : وَهُوَ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ وَلَهُ اخْتِلَافُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ “Dialah yang menghidupkan dan mematikan, Dia pula yang mengatur pergantian malam dan siang. Tidakkah kalian berpikir?!” (QS. Al-Mukminun: 80). Allah ‘azza wa jalla juga berfirman : قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُۚ أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ “Katakanlah: samakah antara orang yang buta dengan orang yang melihat?! Tidakkah kalian memikirkannya?!” (QS. Al-An’am: 50). Ayat-ayat yang semisal ini banyak sekali. Akal juga dipuji dalam hadits-hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا  “Semoga Allah memberikan nudhrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya” (HR. Ibnu Majah no. 2498, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda : مَنْ يُرِدْ اللهُ بهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Dia akan dipahamkan dalam agamanya” (HR. Al-Bukhari no. 69, Muslim no.1719) Dalam hadits-hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memuji orang yang memahami hadits-hadits Nabi. Dan untuk memahami tentu butuh akal.  Namun demikian, bukan berarti lantas kemudian menuhankan akal dan menjadikannya patokan kebenaran. Akal itu sekedar sarana untuk memahami kebenaran dan akal itu terbatas. Oleh karena itu akal membutuhkan bimbingan dalil untuk mengetahui kebenaran, ia tidak bisa berdiri sendiri. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Akal merupakan syarat dalam mempelajari semua ilmu. Ia juga syarat untuk menjadikan semua amalan itu baik dan sempurna, dan dengannya ilmu dan amal menjadi lengkap. Namun (untuk mencapai itu semua), akal bukanlah sesuatu yang dapat berdiri sendiri, tapi akal merupakan kemampuan dan kekuatan dalam diri seseorang, sebagaimana kemampuan melihat yang ada pada mata. Maka apabila akal itu terhubung dengan cahaya iman dan al-Qur’an, maka itu ibarat cahaya mata yang terhubung dengan cahaya matahari atau api” (Majmu Al-Fatawa, 3/338). Ilmu Kalam di Zaman Sekarang  Tentu saja ilmu kalam masih ada di zaman sekarang, baik disadari atau tidak, baik terang-terangan atau terselubung. Karena kita dapati masih banyak orang-orang yang mengedepankan akal ketika berbicara masalah agama. Ini adalah pengaruh dari tersebarnya ilmu kalam.  Ilmu kalam di zaman sekarang lebih dikenal dengan ilmu filsafat atau ilmu mantiq. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith, bahwa definisi ilmu filsafat adalah: دراسةُ المبادئ الأُولى وتفسير المعرفة تفسيرًا عقليًّا “Ilmu yang mempelajari prinsip dasar dalam menggunakan akal dan menjelaskan pengetahuan dengan akal”. Maka, memang secara definitif ada perbedaan antara filsafat dan ilmu kalam, filsafat itu ilmu cara berpikir secara umum, sedangkan ilmu kalam itu dalam ranah akidah atau ranah agama. Namun dalam hal ini berlaku umum dan khusus. Dan bisa dari dua sisi pandang: Ilmu filsafat sifatnya umum, jika secara khusus digunakan untuk membahas agama, maka jadilah ilmu kalam.  Ilmu kalam bersifat umum, jika metode yang digunakan dalam menetapkan masalah akidah adalah metode filsafat, maka ketika itu ilmu filsafat termasuk ilmu kalam. Oleh karena itu, tidak keliru jika dikatakan ilmu filsafat itu termasuk ilmu kalam atau sebaliknya.  Sedangkan definisi ilmu mantiq dalam Mu’jam Al-Wasith, المَنْطِقُ عِلْمٌ يَعْصِم الذِّهن من الخطإِ في الفكر “Al-mantiq adalah ilmu yang menjaga akal dari kekeliruan cara berpikir”. Sehingga ilmu mantiq memiliki sisi kesamaan dengan ilmu filsafat. Namun, ilmu mantiq lebih spesifik membahas tentang hadd wal qiyas (batasan masalah dan analogi). Dan bukan berarti semua ilmu tentang logika itu tercela. Yang tercela adalah jika sampai membawa kepada keyakinan bahwa akal harus didahulukan daripada dalil.  Jika penjelasan di atas telah dipahami, akan diketahui bahwa ilmu kalam masih ada sampai sekarang. Bahkan banyak buku-buku dan kitab-kitab yang memuatnya dan diajarkan di sekolah-sekolah serta kampus-kampus. Oleh karena itu hendaknya setiap kita waspada terhadapnya dan banyak meminta kepada Allah hidayah dan taufik agar dijauhkan dari segala bentuk pemahaman yang menyimpang.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mahram, Mengambil Keuntungan Dalam Islam, Puasa Pada Bulan Rajab, Apakah Ngupil Membatalkan Wudhu, Jama Taqdim Adalah, Orang Bodoh Dalam Islam Visited 1,458 times, 9 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid

Hukum Mempelajari Ilmu Kalam

Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, sebenarnya apa yang dimaksud dengan ilmu kalam dan bagaimana hukumnya? Apakah ilmu kalam sekarang masih ada yang mempelajari? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Ilmu kalam adalah ilmu yang mempelajari agama dengan mengedepankan logika daripada dalil. Orang yang menekuni dan mengamalkannya disebut ahlul kalam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:  أن أهل الكلام هم الذين اعتمدوا في إثبات العقيدة على العقل “Ahlul kalam (orang yang belajar ilmu kalam) adalah orang-orang yang bersandar pada akal dalam menetapkan perkara-perkara akidah” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman nomor 276). Ahlul kalam menggunakan dalil, namun ketika dalil nampak bertentangan dengan akal menurut mereka, maka akal lebih dikedepankan daripada dalil. Akal adalah patokan kebenaran menurut mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menjelaskan: “Ilmu kalam disebut demikian karena mereka terlalu banyak kalam (bicara) dan terlalu banyak argumen. Padahal perkara yang dibahas sederhana saja. Namun Anda dapati mereka membahas satu masalah akidah kemudian menulisnya berlembar-lembar tanpa ujung dan tanpa faedah.  Mereka membahas muqaddimah dan konsekuensi yang panjang lebar, yang andaikan itu tidak ada, tentu akan lebih baik dan lebih berkah. Oleh karena itu kebanyakan ulama kalam yang mencapai puncak ilmu kalam, justru mereka menyesal” (Ta’liq ‘ala Muqaddimah Al-Majmu’, hal. 74). Larangan Belajar Ilmu Kalam Para ulama Ahlussunnah sepakat melarang mempelajari ilmu kalam dan mereka sepakat mencela ahlul kalam. Al-Baghawi rahimahullah mengatakan: واتفق علماء السلف من أهل السنة على النهي عن الجدال والخصومات في الصفات، وعلى الزجر عن الخوض في علم الكلام، وتعلمه “Para ulama salaf dari kalangan Ahlussunnah bersepakat melarang perdebatan dalam bab sifat Allah, dan bersepakat melarang menceburkan diri dalam ilmu kalam dan mempelajarinya” (Syarhus Sunnah Al-Baghawi, 1/216). Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan: أجمع أهل الفقه والآثار من جميع الأمصار أن أهل الكلام أهل بدع وزيغ ولا يعدون عند الجميع في طبقات الفقهاء “Seluruh ulama fiqih dan hadits dari berbagai penjuru dunia sepakat bahwa ahlul kalam adalah ahlul bid’ah dan sesat, mereka tidak dianggap dalam semua tingkatan ahli fiqih” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 2/942). Bahkan Imam Asy-Syafi’i tegas mencela ilmu kalam. Beliau berkata kepada ar Rabi’ bin Sulaiman rahimahullah: لا تشتغل بالكلام فإني اطلعتُ من أهل الكلام على التعطيل “Janganlah engkau menyibukkan diri dengan ilmu kalam, karena aku telah mengamati ahlul kalam, dan mereka cenderung melakukan ta’thil (menolak sifat-sifat Allah)” (Siyar A’lamin Nubala, 10/28). Beliau juga berkata: حكمي في أهل الكلام أن يُضربوا بالجريد ويحملوا على الإبل ويطاف بهم في العشائر والقبائل ويُنادى عليهم: هذا جزاء من ترك الكتاب والسنة وأقبل على الكلام “Sikapku terhadap ahlul kalam adalah menurutku hendaknya mereka dipukul dengan pelepah kurma, kemudian ditaruh di atas unta, lalu diarak keliling kampung dan kabilah-kabilah. Kemudian diserukan kepada orang-orang: inilah akibat bagi orang yang meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mengikuti ilmu kalam” (Siyar A’lamin Nubala, 10/28). Imam An-Nawawi mengatakan : وَقَدْ بَالَغَ إمَامُنَا الشَّافِعِيُّ رحمه الله تعالى:فِي تَحْرِيمِ الِاشْتِغَالِ بِعِلْمِ الْكَلَامِ أَشَدَّ مُبَالَغَةٍ، وَأَطْنَبَ فِي تَحْرِيمِهِ، وَتَغْلِيظِ الْعُقُوبَةِ لِمُتَعَاطِيهِ، وَتَقْبِيحِ فِعْلِهِ، وَتَعْظِيمِ الْإِثْمِ فِيهِ فَقَالَ: ” لَأَنْ يَلْقَى اللَّهُ الْعَبْدَ بِكُلِّ ذَنْبٍ مَا خَلَا الشِّرْكَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَلْقَاهُ بِشَيْءٍ مِنْ الْكَلَامِ “، وَأَلْفَاظُهُ بِهَذَا الْمَعْنَى كَثِيرَةٌ مَشْهُورَةٌ “Imam kita Asy-Syafii telah sangat keras mengharamkan untuk menyibukkan diri dengan ilmu kalam. Beliau sangat tegas dalam mengharamkannya, beliau keras dalam menetapkan hukuman bagi orang yang simpati kepadanya, menganggap jelek perbuatannya, serta menyebutkannya sebagai besar dosanya. Bahkan Asy Syafi’i berkata: “Kalau seandainya Allah menemui seorang hamba dengan membawa dosa selain kesyirikan, itu lebih baik daripada bertemu Allah dengan membawa ilmu kalam”. Dan ungkapan-ungkapan beliau yang semakna dengan ini sangat banyak dan masyhur” (Al-Majmu’, 1/25). Oleh karena itu jelas bahwa tidak diperbolehkan sama sekali mempelajari ilmu kalam dan tidak boleh menggunakan ilmu kalam dalam mempelajari agama. Beragama Itu Bukan dengan Mengedepankan Akal Patokan kebenaran bukanlah akal, melainkan wahyu yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah ta’ala berfirman: شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (QS. Al-Baqarah: 185). Oleh karena itu ketika seseorang mengusap khuf ketika berwudhu, yang diusap adalah bagian atas dari khuf bukan bagian bawahnya. Padahal kita tahu bersama bahwa yang kotor adalah bagian bawahnya. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ “Seandainya agama dengan ra’yu (logika), maka tentu bagian bawah khuf (alas kaki) lebih layak untuk diusap (ketika berwudhu) daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khuf-nya (ketika berwudhu)” (HR. Abu Daud no. 162. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melarang sesuatu yang menurut akal para sahabat itu adalah perkara yang bermanfaat. Namun para sahabat tetap taat kepada Rasulullah dan tidak mengedepankan akal mereka. Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu’anhu, ia berkata: نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melarang sesuatu yang kami anggap lebih bermanfaat. Namun taat kepada Allah dan Rasul-Nya tentu lebih bermanfaat bagi kami” (HR. Muslim, no. 1548). Demikian juga Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, beliau mencium hajar aswad tanpa mempertanyakan apa dan mengapa? Sekedar dalam rangka untuk mengikuti Sunnah Nabi. Beliau berkata: إنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ “Aku tahu betul engkau adalah sebongkah batu. Tidak bisa memberi bahaya dan tidak bisa memberi manfaat. Andaikan bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menciummu, aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no.1605, Muslim no.1270). Syaikh Shalih As Suhaimi ketika menyebutkan atsar ini, beliau mengatakan, “Jika seseorang mengetahui hikmah dari suatu syari’at, maka itu kebaikan di atas kebaikan. Namun jika ia tidak mengetahuinya, tetap wajib baginya untuk menerima syari’at tersebut dengan lapang dada. Karena akal manusia terbatas, sehingga tidak bisa mengetahui semua hikmah.  Para sahabat ridwanullah ‘alaihim ajma’in mereka semua melaksanakan perintah-perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan menjauhi larangan-larangan beliau yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tanpa mempertanyakan apa hikmahnya” (Mudzakkirah fil Aqidah, hal. 6). Namun kita yakin, pasti ada hikmah yang besar di balik setiap ajaran syari’at. Dan pasti Allah syari’atkan itu semua untuk kebaikan dan kemaslahatan kita. Sebagaimana kaidah yang disebutkan para ulama: الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً “Islam tidak memerintahkan sesuatu kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikan-nya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan” (Qawaid Wal Ushul Al-Jami’ah, hal.27). Akal Dipuji dalam Agama, Namun Bukan Patokan Kebenaran Tentu saja bukan berarti kita tidak membutuhkan akal! Bahkan akal adalah nikmat yang besar dari Allah ta’ala. Allah ‘azza wa jalla berfirman : وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dialah yang menjadikan kalian memiliki pendengaran, penglihatan, dan hati (akal), supaya kalian bersyukur” (QS. An-Nahl: 78). Orang yang menggunakannya juga dipuji oleh Allah ta’ala. Allah ‘azza wa jalla berfirman : وَهُوَ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ وَلَهُ اخْتِلَافُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ “Dialah yang menghidupkan dan mematikan, Dia pula yang mengatur pergantian malam dan siang. Tidakkah kalian berpikir?!” (QS. Al-Mukminun: 80). Allah ‘azza wa jalla juga berfirman : قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُۚ أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ “Katakanlah: samakah antara orang yang buta dengan orang yang melihat?! Tidakkah kalian memikirkannya?!” (QS. Al-An’am: 50). Ayat-ayat yang semisal ini banyak sekali. Akal juga dipuji dalam hadits-hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا  “Semoga Allah memberikan nudhrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya” (HR. Ibnu Majah no. 2498, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda : مَنْ يُرِدْ اللهُ بهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Dia akan dipahamkan dalam agamanya” (HR. Al-Bukhari no. 69, Muslim no.1719) Dalam hadits-hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memuji orang yang memahami hadits-hadits Nabi. Dan untuk memahami tentu butuh akal.  Namun demikian, bukan berarti lantas kemudian menuhankan akal dan menjadikannya patokan kebenaran. Akal itu sekedar sarana untuk memahami kebenaran dan akal itu terbatas. Oleh karena itu akal membutuhkan bimbingan dalil untuk mengetahui kebenaran, ia tidak bisa berdiri sendiri. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Akal merupakan syarat dalam mempelajari semua ilmu. Ia juga syarat untuk menjadikan semua amalan itu baik dan sempurna, dan dengannya ilmu dan amal menjadi lengkap. Namun (untuk mencapai itu semua), akal bukanlah sesuatu yang dapat berdiri sendiri, tapi akal merupakan kemampuan dan kekuatan dalam diri seseorang, sebagaimana kemampuan melihat yang ada pada mata. Maka apabila akal itu terhubung dengan cahaya iman dan al-Qur’an, maka itu ibarat cahaya mata yang terhubung dengan cahaya matahari atau api” (Majmu Al-Fatawa, 3/338). Ilmu Kalam di Zaman Sekarang  Tentu saja ilmu kalam masih ada di zaman sekarang, baik disadari atau tidak, baik terang-terangan atau terselubung. Karena kita dapati masih banyak orang-orang yang mengedepankan akal ketika berbicara masalah agama. Ini adalah pengaruh dari tersebarnya ilmu kalam.  Ilmu kalam di zaman sekarang lebih dikenal dengan ilmu filsafat atau ilmu mantiq. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith, bahwa definisi ilmu filsafat adalah: دراسةُ المبادئ الأُولى وتفسير المعرفة تفسيرًا عقليًّا “Ilmu yang mempelajari prinsip dasar dalam menggunakan akal dan menjelaskan pengetahuan dengan akal”. Maka, memang secara definitif ada perbedaan antara filsafat dan ilmu kalam, filsafat itu ilmu cara berpikir secara umum, sedangkan ilmu kalam itu dalam ranah akidah atau ranah agama. Namun dalam hal ini berlaku umum dan khusus. Dan bisa dari dua sisi pandang: Ilmu filsafat sifatnya umum, jika secara khusus digunakan untuk membahas agama, maka jadilah ilmu kalam.  Ilmu kalam bersifat umum, jika metode yang digunakan dalam menetapkan masalah akidah adalah metode filsafat, maka ketika itu ilmu filsafat termasuk ilmu kalam. Oleh karena itu, tidak keliru jika dikatakan ilmu filsafat itu termasuk ilmu kalam atau sebaliknya.  Sedangkan definisi ilmu mantiq dalam Mu’jam Al-Wasith, المَنْطِقُ عِلْمٌ يَعْصِم الذِّهن من الخطإِ في الفكر “Al-mantiq adalah ilmu yang menjaga akal dari kekeliruan cara berpikir”. Sehingga ilmu mantiq memiliki sisi kesamaan dengan ilmu filsafat. Namun, ilmu mantiq lebih spesifik membahas tentang hadd wal qiyas (batasan masalah dan analogi). Dan bukan berarti semua ilmu tentang logika itu tercela. Yang tercela adalah jika sampai membawa kepada keyakinan bahwa akal harus didahulukan daripada dalil.  Jika penjelasan di atas telah dipahami, akan diketahui bahwa ilmu kalam masih ada sampai sekarang. Bahkan banyak buku-buku dan kitab-kitab yang memuatnya dan diajarkan di sekolah-sekolah serta kampus-kampus. Oleh karena itu hendaknya setiap kita waspada terhadapnya dan banyak meminta kepada Allah hidayah dan taufik agar dijauhkan dari segala bentuk pemahaman yang menyimpang.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mahram, Mengambil Keuntungan Dalam Islam, Puasa Pada Bulan Rajab, Apakah Ngupil Membatalkan Wudhu, Jama Taqdim Adalah, Orang Bodoh Dalam Islam Visited 1,458 times, 9 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, sebenarnya apa yang dimaksud dengan ilmu kalam dan bagaimana hukumnya? Apakah ilmu kalam sekarang masih ada yang mempelajari? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Ilmu kalam adalah ilmu yang mempelajari agama dengan mengedepankan logika daripada dalil. Orang yang menekuni dan mengamalkannya disebut ahlul kalam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:  أن أهل الكلام هم الذين اعتمدوا في إثبات العقيدة على العقل “Ahlul kalam (orang yang belajar ilmu kalam) adalah orang-orang yang bersandar pada akal dalam menetapkan perkara-perkara akidah” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman nomor 276). Ahlul kalam menggunakan dalil, namun ketika dalil nampak bertentangan dengan akal menurut mereka, maka akal lebih dikedepankan daripada dalil. Akal adalah patokan kebenaran menurut mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menjelaskan: “Ilmu kalam disebut demikian karena mereka terlalu banyak kalam (bicara) dan terlalu banyak argumen. Padahal perkara yang dibahas sederhana saja. Namun Anda dapati mereka membahas satu masalah akidah kemudian menulisnya berlembar-lembar tanpa ujung dan tanpa faedah.  Mereka membahas muqaddimah dan konsekuensi yang panjang lebar, yang andaikan itu tidak ada, tentu akan lebih baik dan lebih berkah. Oleh karena itu kebanyakan ulama kalam yang mencapai puncak ilmu kalam, justru mereka menyesal” (Ta’liq ‘ala Muqaddimah Al-Majmu’, hal. 74). Larangan Belajar Ilmu Kalam Para ulama Ahlussunnah sepakat melarang mempelajari ilmu kalam dan mereka sepakat mencela ahlul kalam. Al-Baghawi rahimahullah mengatakan: واتفق علماء السلف من أهل السنة على النهي عن الجدال والخصومات في الصفات، وعلى الزجر عن الخوض في علم الكلام، وتعلمه “Para ulama salaf dari kalangan Ahlussunnah bersepakat melarang perdebatan dalam bab sifat Allah, dan bersepakat melarang menceburkan diri dalam ilmu kalam dan mempelajarinya” (Syarhus Sunnah Al-Baghawi, 1/216). Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan: أجمع أهل الفقه والآثار من جميع الأمصار أن أهل الكلام أهل بدع وزيغ ولا يعدون عند الجميع في طبقات الفقهاء “Seluruh ulama fiqih dan hadits dari berbagai penjuru dunia sepakat bahwa ahlul kalam adalah ahlul bid’ah dan sesat, mereka tidak dianggap dalam semua tingkatan ahli fiqih” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 2/942). Bahkan Imam Asy-Syafi’i tegas mencela ilmu kalam. Beliau berkata kepada ar Rabi’ bin Sulaiman rahimahullah: لا تشتغل بالكلام فإني اطلعتُ من أهل الكلام على التعطيل “Janganlah engkau menyibukkan diri dengan ilmu kalam, karena aku telah mengamati ahlul kalam, dan mereka cenderung melakukan ta’thil (menolak sifat-sifat Allah)” (Siyar A’lamin Nubala, 10/28). Beliau juga berkata: حكمي في أهل الكلام أن يُضربوا بالجريد ويحملوا على الإبل ويطاف بهم في العشائر والقبائل ويُنادى عليهم: هذا جزاء من ترك الكتاب والسنة وأقبل على الكلام “Sikapku terhadap ahlul kalam adalah menurutku hendaknya mereka dipukul dengan pelepah kurma, kemudian ditaruh di atas unta, lalu diarak keliling kampung dan kabilah-kabilah. Kemudian diserukan kepada orang-orang: inilah akibat bagi orang yang meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mengikuti ilmu kalam” (Siyar A’lamin Nubala, 10/28). Imam An-Nawawi mengatakan : وَقَدْ بَالَغَ إمَامُنَا الشَّافِعِيُّ رحمه الله تعالى:فِي تَحْرِيمِ الِاشْتِغَالِ بِعِلْمِ الْكَلَامِ أَشَدَّ مُبَالَغَةٍ، وَأَطْنَبَ فِي تَحْرِيمِهِ، وَتَغْلِيظِ الْعُقُوبَةِ لِمُتَعَاطِيهِ، وَتَقْبِيحِ فِعْلِهِ، وَتَعْظِيمِ الْإِثْمِ فِيهِ فَقَالَ: ” لَأَنْ يَلْقَى اللَّهُ الْعَبْدَ بِكُلِّ ذَنْبٍ مَا خَلَا الشِّرْكَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَلْقَاهُ بِشَيْءٍ مِنْ الْكَلَامِ “، وَأَلْفَاظُهُ بِهَذَا الْمَعْنَى كَثِيرَةٌ مَشْهُورَةٌ “Imam kita Asy-Syafii telah sangat keras mengharamkan untuk menyibukkan diri dengan ilmu kalam. Beliau sangat tegas dalam mengharamkannya, beliau keras dalam menetapkan hukuman bagi orang yang simpati kepadanya, menganggap jelek perbuatannya, serta menyebutkannya sebagai besar dosanya. Bahkan Asy Syafi’i berkata: “Kalau seandainya Allah menemui seorang hamba dengan membawa dosa selain kesyirikan, itu lebih baik daripada bertemu Allah dengan membawa ilmu kalam”. Dan ungkapan-ungkapan beliau yang semakna dengan ini sangat banyak dan masyhur” (Al-Majmu’, 1/25). Oleh karena itu jelas bahwa tidak diperbolehkan sama sekali mempelajari ilmu kalam dan tidak boleh menggunakan ilmu kalam dalam mempelajari agama. Beragama Itu Bukan dengan Mengedepankan Akal Patokan kebenaran bukanlah akal, melainkan wahyu yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah ta’ala berfirman: شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (QS. Al-Baqarah: 185). Oleh karena itu ketika seseorang mengusap khuf ketika berwudhu, yang diusap adalah bagian atas dari khuf bukan bagian bawahnya. Padahal kita tahu bersama bahwa yang kotor adalah bagian bawahnya. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ “Seandainya agama dengan ra’yu (logika), maka tentu bagian bawah khuf (alas kaki) lebih layak untuk diusap (ketika berwudhu) daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khuf-nya (ketika berwudhu)” (HR. Abu Daud no. 162. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melarang sesuatu yang menurut akal para sahabat itu adalah perkara yang bermanfaat. Namun para sahabat tetap taat kepada Rasulullah dan tidak mengedepankan akal mereka. Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu’anhu, ia berkata: نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melarang sesuatu yang kami anggap lebih bermanfaat. Namun taat kepada Allah dan Rasul-Nya tentu lebih bermanfaat bagi kami” (HR. Muslim, no. 1548). Demikian juga Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, beliau mencium hajar aswad tanpa mempertanyakan apa dan mengapa? Sekedar dalam rangka untuk mengikuti Sunnah Nabi. Beliau berkata: إنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ “Aku tahu betul engkau adalah sebongkah batu. Tidak bisa memberi bahaya dan tidak bisa memberi manfaat. Andaikan bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menciummu, aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no.1605, Muslim no.1270). Syaikh Shalih As Suhaimi ketika menyebutkan atsar ini, beliau mengatakan, “Jika seseorang mengetahui hikmah dari suatu syari’at, maka itu kebaikan di atas kebaikan. Namun jika ia tidak mengetahuinya, tetap wajib baginya untuk menerima syari’at tersebut dengan lapang dada. Karena akal manusia terbatas, sehingga tidak bisa mengetahui semua hikmah.  Para sahabat ridwanullah ‘alaihim ajma’in mereka semua melaksanakan perintah-perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan menjauhi larangan-larangan beliau yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tanpa mempertanyakan apa hikmahnya” (Mudzakkirah fil Aqidah, hal. 6). Namun kita yakin, pasti ada hikmah yang besar di balik setiap ajaran syari’at. Dan pasti Allah syari’atkan itu semua untuk kebaikan dan kemaslahatan kita. Sebagaimana kaidah yang disebutkan para ulama: الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً “Islam tidak memerintahkan sesuatu kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikan-nya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan” (Qawaid Wal Ushul Al-Jami’ah, hal.27). Akal Dipuji dalam Agama, Namun Bukan Patokan Kebenaran Tentu saja bukan berarti kita tidak membutuhkan akal! Bahkan akal adalah nikmat yang besar dari Allah ta’ala. Allah ‘azza wa jalla berfirman : وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dialah yang menjadikan kalian memiliki pendengaran, penglihatan, dan hati (akal), supaya kalian bersyukur” (QS. An-Nahl: 78). Orang yang menggunakannya juga dipuji oleh Allah ta’ala. Allah ‘azza wa jalla berfirman : وَهُوَ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ وَلَهُ اخْتِلَافُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ “Dialah yang menghidupkan dan mematikan, Dia pula yang mengatur pergantian malam dan siang. Tidakkah kalian berpikir?!” (QS. Al-Mukminun: 80). Allah ‘azza wa jalla juga berfirman : قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُۚ أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ “Katakanlah: samakah antara orang yang buta dengan orang yang melihat?! Tidakkah kalian memikirkannya?!” (QS. Al-An’am: 50). Ayat-ayat yang semisal ini banyak sekali. Akal juga dipuji dalam hadits-hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا  “Semoga Allah memberikan nudhrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya” (HR. Ibnu Majah no. 2498, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda : مَنْ يُرِدْ اللهُ بهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Dia akan dipahamkan dalam agamanya” (HR. Al-Bukhari no. 69, Muslim no.1719) Dalam hadits-hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memuji orang yang memahami hadits-hadits Nabi. Dan untuk memahami tentu butuh akal.  Namun demikian, bukan berarti lantas kemudian menuhankan akal dan menjadikannya patokan kebenaran. Akal itu sekedar sarana untuk memahami kebenaran dan akal itu terbatas. Oleh karena itu akal membutuhkan bimbingan dalil untuk mengetahui kebenaran, ia tidak bisa berdiri sendiri. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Akal merupakan syarat dalam mempelajari semua ilmu. Ia juga syarat untuk menjadikan semua amalan itu baik dan sempurna, dan dengannya ilmu dan amal menjadi lengkap. Namun (untuk mencapai itu semua), akal bukanlah sesuatu yang dapat berdiri sendiri, tapi akal merupakan kemampuan dan kekuatan dalam diri seseorang, sebagaimana kemampuan melihat yang ada pada mata. Maka apabila akal itu terhubung dengan cahaya iman dan al-Qur’an, maka itu ibarat cahaya mata yang terhubung dengan cahaya matahari atau api” (Majmu Al-Fatawa, 3/338). Ilmu Kalam di Zaman Sekarang  Tentu saja ilmu kalam masih ada di zaman sekarang, baik disadari atau tidak, baik terang-terangan atau terselubung. Karena kita dapati masih banyak orang-orang yang mengedepankan akal ketika berbicara masalah agama. Ini adalah pengaruh dari tersebarnya ilmu kalam.  Ilmu kalam di zaman sekarang lebih dikenal dengan ilmu filsafat atau ilmu mantiq. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith, bahwa definisi ilmu filsafat adalah: دراسةُ المبادئ الأُولى وتفسير المعرفة تفسيرًا عقليًّا “Ilmu yang mempelajari prinsip dasar dalam menggunakan akal dan menjelaskan pengetahuan dengan akal”. Maka, memang secara definitif ada perbedaan antara filsafat dan ilmu kalam, filsafat itu ilmu cara berpikir secara umum, sedangkan ilmu kalam itu dalam ranah akidah atau ranah agama. Namun dalam hal ini berlaku umum dan khusus. Dan bisa dari dua sisi pandang: Ilmu filsafat sifatnya umum, jika secara khusus digunakan untuk membahas agama, maka jadilah ilmu kalam.  Ilmu kalam bersifat umum, jika metode yang digunakan dalam menetapkan masalah akidah adalah metode filsafat, maka ketika itu ilmu filsafat termasuk ilmu kalam. Oleh karena itu, tidak keliru jika dikatakan ilmu filsafat itu termasuk ilmu kalam atau sebaliknya.  Sedangkan definisi ilmu mantiq dalam Mu’jam Al-Wasith, المَنْطِقُ عِلْمٌ يَعْصِم الذِّهن من الخطإِ في الفكر “Al-mantiq adalah ilmu yang menjaga akal dari kekeliruan cara berpikir”. Sehingga ilmu mantiq memiliki sisi kesamaan dengan ilmu filsafat. Namun, ilmu mantiq lebih spesifik membahas tentang hadd wal qiyas (batasan masalah dan analogi). Dan bukan berarti semua ilmu tentang logika itu tercela. Yang tercela adalah jika sampai membawa kepada keyakinan bahwa akal harus didahulukan daripada dalil.  Jika penjelasan di atas telah dipahami, akan diketahui bahwa ilmu kalam masih ada sampai sekarang. Bahkan banyak buku-buku dan kitab-kitab yang memuatnya dan diajarkan di sekolah-sekolah serta kampus-kampus. Oleh karena itu hendaknya setiap kita waspada terhadapnya dan banyak meminta kepada Allah hidayah dan taufik agar dijauhkan dari segala bentuk pemahaman yang menyimpang.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mahram, Mengambil Keuntungan Dalam Islam, Puasa Pada Bulan Rajab, Apakah Ngupil Membatalkan Wudhu, Jama Taqdim Adalah, Orang Bodoh Dalam Islam Visited 1,458 times, 9 visit(s) today Post Views: 559 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Izin bertanya ustadz, sebenarnya apa yang dimaksud dengan ilmu kalam dan bagaimana hukumnya? Apakah ilmu kalam sekarang masih ada yang mempelajari? Jazakumullah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Ilmu kalam adalah ilmu yang mempelajari agama dengan mengedepankan logika daripada dalil. Orang yang menekuni dan mengamalkannya disebut ahlul kalam. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:  أن أهل الكلام هم الذين اعتمدوا في إثبات العقيدة على العقل “Ahlul kalam (orang yang belajar ilmu kalam) adalah orang-orang yang bersandar pada akal dalam menetapkan perkara-perkara akidah” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman nomor 276). Ahlul kalam menggunakan dalil, namun ketika dalil nampak bertentangan dengan akal menurut mereka, maka akal lebih dikedepankan daripada dalil. Akal adalah patokan kebenaran menurut mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menjelaskan: “Ilmu kalam disebut demikian karena mereka terlalu banyak kalam (bicara) dan terlalu banyak argumen. Padahal perkara yang dibahas sederhana saja. Namun Anda dapati mereka membahas satu masalah akidah kemudian menulisnya berlembar-lembar tanpa ujung dan tanpa faedah.  Mereka membahas muqaddimah dan konsekuensi yang panjang lebar, yang andaikan itu tidak ada, tentu akan lebih baik dan lebih berkah. Oleh karena itu kebanyakan ulama kalam yang mencapai puncak ilmu kalam, justru mereka menyesal” (Ta’liq ‘ala Muqaddimah Al-Majmu’, hal. 74). Larangan Belajar Ilmu Kalam Para ulama Ahlussunnah sepakat melarang mempelajari ilmu kalam dan mereka sepakat mencela ahlul kalam. Al-Baghawi rahimahullah mengatakan: واتفق علماء السلف من أهل السنة على النهي عن الجدال والخصومات في الصفات، وعلى الزجر عن الخوض في علم الكلام، وتعلمه “Para ulama salaf dari kalangan Ahlussunnah bersepakat melarang perdebatan dalam bab sifat Allah, dan bersepakat melarang menceburkan diri dalam ilmu kalam dan mempelajarinya” (Syarhus Sunnah Al-Baghawi, 1/216). Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan: أجمع أهل الفقه والآثار من جميع الأمصار أن أهل الكلام أهل بدع وزيغ ولا يعدون عند الجميع في طبقات الفقهاء “Seluruh ulama fiqih dan hadits dari berbagai penjuru dunia sepakat bahwa ahlul kalam adalah ahlul bid’ah dan sesat, mereka tidak dianggap dalam semua tingkatan ahli fiqih” (Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi, 2/942). Bahkan Imam Asy-Syafi’i tegas mencela ilmu kalam. Beliau berkata kepada ar Rabi’ bin Sulaiman rahimahullah: لا تشتغل بالكلام فإني اطلعتُ من أهل الكلام على التعطيل “Janganlah engkau menyibukkan diri dengan ilmu kalam, karena aku telah mengamati ahlul kalam, dan mereka cenderung melakukan ta’thil (menolak sifat-sifat Allah)” (Siyar A’lamin Nubala, 10/28). Beliau juga berkata: حكمي في أهل الكلام أن يُضربوا بالجريد ويحملوا على الإبل ويطاف بهم في العشائر والقبائل ويُنادى عليهم: هذا جزاء من ترك الكتاب والسنة وأقبل على الكلام “Sikapku terhadap ahlul kalam adalah menurutku hendaknya mereka dipukul dengan pelepah kurma, kemudian ditaruh di atas unta, lalu diarak keliling kampung dan kabilah-kabilah. Kemudian diserukan kepada orang-orang: inilah akibat bagi orang yang meninggalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mengikuti ilmu kalam” (Siyar A’lamin Nubala, 10/28). Imam An-Nawawi mengatakan : وَقَدْ بَالَغَ إمَامُنَا الشَّافِعِيُّ رحمه الله تعالى:فِي تَحْرِيمِ الِاشْتِغَالِ بِعِلْمِ الْكَلَامِ أَشَدَّ مُبَالَغَةٍ، وَأَطْنَبَ فِي تَحْرِيمِهِ، وَتَغْلِيظِ الْعُقُوبَةِ لِمُتَعَاطِيهِ، وَتَقْبِيحِ فِعْلِهِ، وَتَعْظِيمِ الْإِثْمِ فِيهِ فَقَالَ: ” لَأَنْ يَلْقَى اللَّهُ الْعَبْدَ بِكُلِّ ذَنْبٍ مَا خَلَا الشِّرْكَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَلْقَاهُ بِشَيْءٍ مِنْ الْكَلَامِ “، وَأَلْفَاظُهُ بِهَذَا الْمَعْنَى كَثِيرَةٌ مَشْهُورَةٌ “Imam kita Asy-Syafii telah sangat keras mengharamkan untuk menyibukkan diri dengan ilmu kalam. Beliau sangat tegas dalam mengharamkannya, beliau keras dalam menetapkan hukuman bagi orang yang simpati kepadanya, menganggap jelek perbuatannya, serta menyebutkannya sebagai besar dosanya. Bahkan Asy Syafi’i berkata: “Kalau seandainya Allah menemui seorang hamba dengan membawa dosa selain kesyirikan, itu lebih baik daripada bertemu Allah dengan membawa ilmu kalam”. Dan ungkapan-ungkapan beliau yang semakna dengan ini sangat banyak dan masyhur” (Al-Majmu’, 1/25). Oleh karena itu jelas bahwa tidak diperbolehkan sama sekali mempelajari ilmu kalam dan tidak boleh menggunakan ilmu kalam dalam mempelajari agama. Beragama Itu Bukan dengan Mengedepankan Akal Patokan kebenaran bukanlah akal, melainkan wahyu yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah ta’ala berfirman: شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)” (QS. Al-Baqarah: 185). Oleh karena itu ketika seseorang mengusap khuf ketika berwudhu, yang diusap adalah bagian atas dari khuf bukan bagian bawahnya. Padahal kita tahu bersama bahwa yang kotor adalah bagian bawahnya. Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ “Seandainya agama dengan ra’yu (logika), maka tentu bagian bawah khuf (alas kaki) lebih layak untuk diusap (ketika berwudhu) daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khuf-nya (ketika berwudhu)” (HR. Abu Daud no. 162. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud). Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melarang sesuatu yang menurut akal para sahabat itu adalah perkara yang bermanfaat. Namun para sahabat tetap taat kepada Rasulullah dan tidak mengedepankan akal mereka. Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu’anhu, ia berkata: نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melarang sesuatu yang kami anggap lebih bermanfaat. Namun taat kepada Allah dan Rasul-Nya tentu lebih bermanfaat bagi kami” (HR. Muslim, no. 1548). Demikian juga Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu, beliau mencium hajar aswad tanpa mempertanyakan apa dan mengapa? Sekedar dalam rangka untuk mengikuti Sunnah Nabi. Beliau berkata: إنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ “Aku tahu betul engkau adalah sebongkah batu. Tidak bisa memberi bahaya dan tidak bisa memberi manfaat. Andaikan bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menciummu, aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no.1605, Muslim no.1270). Syaikh Shalih As Suhaimi ketika menyebutkan atsar ini, beliau mengatakan, “Jika seseorang mengetahui hikmah dari suatu syari’at, maka itu kebaikan di atas kebaikan. Namun jika ia tidak mengetahuinya, tetap wajib baginya untuk menerima syari’at tersebut dengan lapang dada. Karena akal manusia terbatas, sehingga tidak bisa mengetahui semua hikmah.  Para sahabat ridwanullah ‘alaihim ajma’in mereka semua melaksanakan perintah-perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan menjauhi larangan-larangan beliau yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tanpa mempertanyakan apa hikmahnya” (Mudzakkirah fil Aqidah, hal. 6). Namun kita yakin, pasti ada hikmah yang besar di balik setiap ajaran syari’at. Dan pasti Allah syari’atkan itu semua untuk kebaikan dan kemaslahatan kita. Sebagaimana kaidah yang disebutkan para ulama: الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً “Islam tidak memerintahkan sesuatu kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikan-nya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan” (Qawaid Wal Ushul Al-Jami’ah, hal.27). Akal Dipuji dalam Agama, Namun Bukan Patokan Kebenaran Tentu saja bukan berarti kita tidak membutuhkan akal! Bahkan akal adalah nikmat yang besar dari Allah ta’ala. Allah ‘azza wa jalla berfirman : وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dialah yang menjadikan kalian memiliki pendengaran, penglihatan, dan hati (akal), supaya kalian bersyukur” (QS. An-Nahl: 78). Orang yang menggunakannya juga dipuji oleh Allah ta’ala. Allah ‘azza wa jalla berfirman : وَهُوَ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ وَلَهُ اخْتِلَافُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ “Dialah yang menghidupkan dan mematikan, Dia pula yang mengatur pergantian malam dan siang. Tidakkah kalian berpikir?!” (QS. Al-Mukminun: 80). Allah ‘azza wa jalla juga berfirman : قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُۚ أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ “Katakanlah: samakah antara orang yang buta dengan orang yang melihat?! Tidakkah kalian memikirkannya?!” (QS. Al-An’am: 50). Ayat-ayat yang semisal ini banyak sekali. Akal juga dipuji dalam hadits-hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا  “Semoga Allah memberikan nudhrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya, menghafalnya, dan menyampaikannya” (HR. Ibnu Majah no. 2498, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda : مَنْ يُرِدْ اللهُ بهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Dia akan dipahamkan dalam agamanya” (HR. Al-Bukhari no. 69, Muslim no.1719) Dalam hadits-hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memuji orang yang memahami hadits-hadits Nabi. Dan untuk memahami tentu butuh akal.  Namun demikian, bukan berarti lantas kemudian menuhankan akal dan menjadikannya patokan kebenaran. Akal itu sekedar sarana untuk memahami kebenaran dan akal itu terbatas. Oleh karena itu akal membutuhkan bimbingan dalil untuk mengetahui kebenaran, ia tidak bisa berdiri sendiri. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Akal merupakan syarat dalam mempelajari semua ilmu. Ia juga syarat untuk menjadikan semua amalan itu baik dan sempurna, dan dengannya ilmu dan amal menjadi lengkap. Namun (untuk mencapai itu semua), akal bukanlah sesuatu yang dapat berdiri sendiri, tapi akal merupakan kemampuan dan kekuatan dalam diri seseorang, sebagaimana kemampuan melihat yang ada pada mata. Maka apabila akal itu terhubung dengan cahaya iman dan al-Qur’an, maka itu ibarat cahaya mata yang terhubung dengan cahaya matahari atau api” (Majmu Al-Fatawa, 3/338). Ilmu Kalam di Zaman Sekarang  Tentu saja ilmu kalam masih ada di zaman sekarang, baik disadari atau tidak, baik terang-terangan atau terselubung. Karena kita dapati masih banyak orang-orang yang mengedepankan akal ketika berbicara masalah agama. Ini adalah pengaruh dari tersebarnya ilmu kalam.  Ilmu kalam di zaman sekarang lebih dikenal dengan ilmu filsafat atau ilmu mantiq. Disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith, bahwa definisi ilmu filsafat adalah: دراسةُ المبادئ الأُولى وتفسير المعرفة تفسيرًا عقليًّا “Ilmu yang mempelajari prinsip dasar dalam menggunakan akal dan menjelaskan pengetahuan dengan akal”. Maka, memang secara definitif ada perbedaan antara filsafat dan ilmu kalam, filsafat itu ilmu cara berpikir secara umum, sedangkan ilmu kalam itu dalam ranah akidah atau ranah agama. Namun dalam hal ini berlaku umum dan khusus. Dan bisa dari dua sisi pandang: Ilmu filsafat sifatnya umum, jika secara khusus digunakan untuk membahas agama, maka jadilah ilmu kalam.  Ilmu kalam bersifat umum, jika metode yang digunakan dalam menetapkan masalah akidah adalah metode filsafat, maka ketika itu ilmu filsafat termasuk ilmu kalam. Oleh karena itu, tidak keliru jika dikatakan ilmu filsafat itu termasuk ilmu kalam atau sebaliknya.  Sedangkan definisi ilmu mantiq dalam Mu’jam Al-Wasith, المَنْطِقُ عِلْمٌ يَعْصِم الذِّهن من الخطإِ في الفكر “Al-mantiq adalah ilmu yang menjaga akal dari kekeliruan cara berpikir”. Sehingga ilmu mantiq memiliki sisi kesamaan dengan ilmu filsafat. Namun, ilmu mantiq lebih spesifik membahas tentang hadd wal qiyas (batasan masalah dan analogi). Dan bukan berarti semua ilmu tentang logika itu tercela. Yang tercela adalah jika sampai membawa kepada keyakinan bahwa akal harus didahulukan daripada dalil.  Jika penjelasan di atas telah dipahami, akan diketahui bahwa ilmu kalam masih ada sampai sekarang. Bahkan banyak buku-buku dan kitab-kitab yang memuatnya dan diajarkan di sekolah-sekolah serta kampus-kampus. Oleh karena itu hendaknya setiap kita waspada terhadapnya dan banyak meminta kepada Allah hidayah dan taufik agar dijauhkan dari segala bentuk pemahaman yang menyimpang.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Mahram, Mengambil Keuntungan Dalam Islam, Puasa Pada Bulan Rajab, Apakah Ngupil Membatalkan Wudhu, Jama Taqdim Adalah, Orang Bodoh Dalam Islam Visited 1,458 times, 9 visit(s) today Post Views: 559 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

5 Tanda Haji Mabrur dan Keutamaan Umrah sebagai Penebus Dosa

Apa saja keutamaan umrah? Umrah adalah penebus dosa. Sedangkan haji mabrur itu balasannya surga. Namun, haji mabrur memiliki tanda tertentu. Perhatikan hadits Bulughul Maram Kitab Haji berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. 5 Sifat Haji Mabrur, Keutamaan Umrah sebagai Penebus Dosa 5. Hadits #708 6. Faedah hadits 6.1. Haji mabrur berarti memiliki lima sifat atau tanda: 6.2. Tonton video hal yang wajib saat sa’i 6.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 5 Sifat Haji Mabrur, Keutamaan Umrah sebagai Penebus Dosa Hadits #708 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { اَلْعُمْرَةُ إِلَى اَلْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا, وَالْحَجُّ اَلْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا اَلْجَنَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya. Pahala bagi haji mabrur tentu saja adalah surga.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1773 dan Muslim, no. 1349]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan memperbanyak umrah, yaitu umrah adalah penebus dosa di antara dua umrah. Hadits ini menunjukkan sunnahnya mengulangi umrah berulang kali dalam setahun. Sepanjang tahun adalah waktu untuk berumrah. Umrah itu wajib sebagaimana haji. Dalam ayat antara umrah dan haji, وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196) Keutamaan haji mabrur, balasannya adalah surga. Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan mengenai haji mabrur, yaitu haji yang bukan untuk riya’, bukan untuk sum’ah, tidak ada rofats (berbicara dengan istri yang mengandung syahwat), tidak ada kefasikan (tidak melakukan larangan saat berhaji), dan berhaji dengan harta halal.   Baca juga: Berkali-Kali Umrah dalam Sekali Safar   Haji mabrur berarti memiliki lima sifat atau tanda: haji yang ikhlas karena Allah, tidak ada riya’, tidak ada sum’ah, haji dengan menggunakan harta halal, haji yang jauh dari maksiat, dosa, bid’ah, dan penyimpangan agama, berakhlak yang baik, melakukan syiar Allah dengan penuh pengagungan dan ketundukan kepada Allah, di mana ditandai dengan ketenangan dan tidak tergesa-gesa saat berucap dan berbuat, serta melakukan haji dengan memperbanyak dzikir, takbir, tasbih, tahmid, dan istighfar. Allah memerintahkan untuk mengagungkan syiar Allah sebagaimana firman-Nya, ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabbnya.” (QS. Al-Hajj: 30). Hurumaatillah dalam ayat ini adalah mengagungkan apa-apa yang mestinya dimuliakan, yaitu mengagungkan ibadah, tanah haram, dan ihram. Begitu pula firman Allah, ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32). Sya’airollah dalam ayat ini adalah ajaran agama yang tampak, yaitu manasik secara keseluruhan. Perintah dalam ayat ini adalah mengagungkan manasik sebagaimana tentang sa’i disebutkan, ۞ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ “Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah.” (QS. Al-Baqarah: 158)   Tonton video hal yang wajib saat sa’i      Semoga mendapatkan haji mabrur dan dimudahkan untuk berumrah.   Baca juga: Cara Umrah dalam Tinjauan Madzhab Syafii   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:158-161. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:563-564. –   Diselesaikan di Darush Sholihin, 4 Dzulqa’dah 1444 H, 24 Mei 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara umrah dalil haji fikih haji fikih umrah haji haji mabrur keutamaan haji keutamaan umrah

5 Tanda Haji Mabrur dan Keutamaan Umrah sebagai Penebus Dosa

Apa saja keutamaan umrah? Umrah adalah penebus dosa. Sedangkan haji mabrur itu balasannya surga. Namun, haji mabrur memiliki tanda tertentu. Perhatikan hadits Bulughul Maram Kitab Haji berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. 5 Sifat Haji Mabrur, Keutamaan Umrah sebagai Penebus Dosa 5. Hadits #708 6. Faedah hadits 6.1. Haji mabrur berarti memiliki lima sifat atau tanda: 6.2. Tonton video hal yang wajib saat sa’i 6.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 5 Sifat Haji Mabrur, Keutamaan Umrah sebagai Penebus Dosa Hadits #708 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { اَلْعُمْرَةُ إِلَى اَلْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا, وَالْحَجُّ اَلْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا اَلْجَنَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya. Pahala bagi haji mabrur tentu saja adalah surga.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1773 dan Muslim, no. 1349]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan memperbanyak umrah, yaitu umrah adalah penebus dosa di antara dua umrah. Hadits ini menunjukkan sunnahnya mengulangi umrah berulang kali dalam setahun. Sepanjang tahun adalah waktu untuk berumrah. Umrah itu wajib sebagaimana haji. Dalam ayat antara umrah dan haji, وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196) Keutamaan haji mabrur, balasannya adalah surga. Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan mengenai haji mabrur, yaitu haji yang bukan untuk riya’, bukan untuk sum’ah, tidak ada rofats (berbicara dengan istri yang mengandung syahwat), tidak ada kefasikan (tidak melakukan larangan saat berhaji), dan berhaji dengan harta halal.   Baca juga: Berkali-Kali Umrah dalam Sekali Safar   Haji mabrur berarti memiliki lima sifat atau tanda: haji yang ikhlas karena Allah, tidak ada riya’, tidak ada sum’ah, haji dengan menggunakan harta halal, haji yang jauh dari maksiat, dosa, bid’ah, dan penyimpangan agama, berakhlak yang baik, melakukan syiar Allah dengan penuh pengagungan dan ketundukan kepada Allah, di mana ditandai dengan ketenangan dan tidak tergesa-gesa saat berucap dan berbuat, serta melakukan haji dengan memperbanyak dzikir, takbir, tasbih, tahmid, dan istighfar. Allah memerintahkan untuk mengagungkan syiar Allah sebagaimana firman-Nya, ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabbnya.” (QS. Al-Hajj: 30). Hurumaatillah dalam ayat ini adalah mengagungkan apa-apa yang mestinya dimuliakan, yaitu mengagungkan ibadah, tanah haram, dan ihram. Begitu pula firman Allah, ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32). Sya’airollah dalam ayat ini adalah ajaran agama yang tampak, yaitu manasik secara keseluruhan. Perintah dalam ayat ini adalah mengagungkan manasik sebagaimana tentang sa’i disebutkan, ۞ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ “Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah.” (QS. Al-Baqarah: 158)   Tonton video hal yang wajib saat sa’i      Semoga mendapatkan haji mabrur dan dimudahkan untuk berumrah.   Baca juga: Cara Umrah dalam Tinjauan Madzhab Syafii   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:158-161. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:563-564. –   Diselesaikan di Darush Sholihin, 4 Dzulqa’dah 1444 H, 24 Mei 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara umrah dalil haji fikih haji fikih umrah haji haji mabrur keutamaan haji keutamaan umrah
Apa saja keutamaan umrah? Umrah adalah penebus dosa. Sedangkan haji mabrur itu balasannya surga. Namun, haji mabrur memiliki tanda tertentu. Perhatikan hadits Bulughul Maram Kitab Haji berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. 5 Sifat Haji Mabrur, Keutamaan Umrah sebagai Penebus Dosa 5. Hadits #708 6. Faedah hadits 6.1. Haji mabrur berarti memiliki lima sifat atau tanda: 6.2. Tonton video hal yang wajib saat sa’i 6.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 5 Sifat Haji Mabrur, Keutamaan Umrah sebagai Penebus Dosa Hadits #708 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { اَلْعُمْرَةُ إِلَى اَلْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا, وَالْحَجُّ اَلْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا اَلْجَنَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya. Pahala bagi haji mabrur tentu saja adalah surga.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1773 dan Muslim, no. 1349]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan memperbanyak umrah, yaitu umrah adalah penebus dosa di antara dua umrah. Hadits ini menunjukkan sunnahnya mengulangi umrah berulang kali dalam setahun. Sepanjang tahun adalah waktu untuk berumrah. Umrah itu wajib sebagaimana haji. Dalam ayat antara umrah dan haji, وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196) Keutamaan haji mabrur, balasannya adalah surga. Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan mengenai haji mabrur, yaitu haji yang bukan untuk riya’, bukan untuk sum’ah, tidak ada rofats (berbicara dengan istri yang mengandung syahwat), tidak ada kefasikan (tidak melakukan larangan saat berhaji), dan berhaji dengan harta halal.   Baca juga: Berkali-Kali Umrah dalam Sekali Safar   Haji mabrur berarti memiliki lima sifat atau tanda: haji yang ikhlas karena Allah, tidak ada riya’, tidak ada sum’ah, haji dengan menggunakan harta halal, haji yang jauh dari maksiat, dosa, bid’ah, dan penyimpangan agama, berakhlak yang baik, melakukan syiar Allah dengan penuh pengagungan dan ketundukan kepada Allah, di mana ditandai dengan ketenangan dan tidak tergesa-gesa saat berucap dan berbuat, serta melakukan haji dengan memperbanyak dzikir, takbir, tasbih, tahmid, dan istighfar. Allah memerintahkan untuk mengagungkan syiar Allah sebagaimana firman-Nya, ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabbnya.” (QS. Al-Hajj: 30). Hurumaatillah dalam ayat ini adalah mengagungkan apa-apa yang mestinya dimuliakan, yaitu mengagungkan ibadah, tanah haram, dan ihram. Begitu pula firman Allah, ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32). Sya’airollah dalam ayat ini adalah ajaran agama yang tampak, yaitu manasik secara keseluruhan. Perintah dalam ayat ini adalah mengagungkan manasik sebagaimana tentang sa’i disebutkan, ۞ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ “Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah.” (QS. Al-Baqarah: 158)   Tonton video hal yang wajib saat sa’i      Semoga mendapatkan haji mabrur dan dimudahkan untuk berumrah.   Baca juga: Cara Umrah dalam Tinjauan Madzhab Syafii   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:158-161. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:563-564. –   Diselesaikan di Darush Sholihin, 4 Dzulqa’dah 1444 H, 24 Mei 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara umrah dalil haji fikih haji fikih umrah haji haji mabrur keutamaan haji keutamaan umrah


Apa saja keutamaan umrah? Umrah adalah penebus dosa. Sedangkan haji mabrur itu balasannya surga. Namun, haji mabrur memiliki tanda tertentu. Perhatikan hadits Bulughul Maram Kitab Haji berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. 5 Sifat Haji Mabrur, Keutamaan Umrah sebagai Penebus Dosa 5. Hadits #708 6. Faedah hadits 6.1. Haji mabrur berarti memiliki lima sifat atau tanda: 6.2. Tonton video hal yang wajib saat sa’i 6.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 5 Sifat Haji Mabrur, Keutamaan Umrah sebagai Penebus Dosa Hadits #708 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { اَلْعُمْرَةُ إِلَى اَلْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا, وَالْحَجُّ اَلْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا اَلْجَنَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya. Pahala bagi haji mabrur tentu saja adalah surga.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1773 dan Muslim, no. 1349]   Faedah hadits Hadits ini menunjukkan keutamaan memperbanyak umrah, yaitu umrah adalah penebus dosa di antara dua umrah. Hadits ini menunjukkan sunnahnya mengulangi umrah berulang kali dalam setahun. Sepanjang tahun adalah waktu untuk berumrah. Umrah itu wajib sebagaimana haji. Dalam ayat antara umrah dan haji, وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196) Keutamaan haji mabrur, balasannya adalah surga. Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan mengenai haji mabrur, yaitu haji yang bukan untuk riya’, bukan untuk sum’ah, tidak ada rofats (berbicara dengan istri yang mengandung syahwat), tidak ada kefasikan (tidak melakukan larangan saat berhaji), dan berhaji dengan harta halal.   Baca juga: Berkali-Kali Umrah dalam Sekali Safar   Haji mabrur berarti memiliki lima sifat atau tanda: haji yang ikhlas karena Allah, tidak ada riya’, tidak ada sum’ah, haji dengan menggunakan harta halal, haji yang jauh dari maksiat, dosa, bid’ah, dan penyimpangan agama, berakhlak yang baik, melakukan syiar Allah dengan penuh pengagungan dan ketundukan kepada Allah, di mana ditandai dengan ketenangan dan tidak tergesa-gesa saat berucap dan berbuat, serta melakukan haji dengan memperbanyak dzikir, takbir, tasbih, tahmid, dan istighfar. Allah memerintahkan untuk mengagungkan syiar Allah sebagaimana firman-Nya, ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabbnya.” (QS. Al-Hajj: 30). Hurumaatillah dalam ayat ini adalah mengagungkan apa-apa yang mestinya dimuliakan, yaitu mengagungkan ibadah, tanah haram, dan ihram. Begitu pula firman Allah, ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32). Sya’airollah dalam ayat ini adalah ajaran agama yang tampak, yaitu manasik secara keseluruhan. Perintah dalam ayat ini adalah mengagungkan manasik sebagaimana tentang sa’i disebutkan, ۞ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ “Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah.” (QS. Al-Baqarah: 158)   Tonton video hal yang wajib saat sa’i   <span style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" data-mce-type="bookmark" class="mce_SELRES_start"></span>   Semoga mendapatkan haji mabrur dan dimudahkan untuk berumrah.   Baca juga: Cara Umrah dalam Tinjauan Madzhab Syafii   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:158-161. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:563-564. –   Diselesaikan di Darush Sholihin, 4 Dzulqa’dah 1444 H, 24 Mei 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara umrah dalil haji fikih haji fikih umrah haji haji mabrur keutamaan haji keutamaan umrah

AGAMA ATURAN

Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MAPernahkah Anda memergoki balita Anda bermain pisau tajam? Apa respon Anda saat itu? Tentu berusaha untuk menghalanginya dari ‘permainan’ tersebut bukan? Bila ternyata ia malah membandel dan bersikeras untuk mempertahankan pisau tersebut, tentu Anda akan berusaha keras pula untuk merebut pisau tersebut bukan? Bila ditanya alasan, biasanya jawaban Anda adalah karena dorongan kasih sayang. Khawatir si kecil terluka.Sadarkah kita, bahwa manakala Allah menggariskan berbagai macam aturan agama, memerintahkan anu dan melarang itu, semata karena dorongan kasih sayang-Nya kepada kita? Bukan seperti prasangka sebagian kalangan, bahwa aturan tersebut dibikin untuk menyusahkan kita! Perhatikanlah firman Allah ta’ala berikut ini,“طه . مَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَىٰ”.Artinya: “Thaha. Kami menurunkan al-Qur’an kepadamu bukan untuk menyusahkanmu”. QS. Thaha (20): 1-2.Aturan agama digariskan semata-mata untuk kebaikan kita. Tauhid ditegakkan; agar kita fokus dengan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga pikiran kita tidak terpecah kemana-mana. Shalat lima waktu diwajibkan; agar kita senantiasa ingat Allah, sehingga hidup terasa tenang. Jilbab diwajibkan atas kaum wanita; untuk melindungi dan memuliakan mereka. Zina diharamkan; karena mengakibatkan ketidakjelasan nasab, terlantarnya wanita dan anak-anak, serta beragam penyakit berbahaya. LGBT diharamkan; sebab menyalahi kodrat manusia dan mengakibatkan punahnya manusia.Aturan adalah Tanda KesempurnaanTidak sedikit umat Islam yang merasa minder dengan aturan agamanya sendiri. Fenomena ini muncul akibat ketidakpahaman bahwa detil dan baiknya aturan, itu menunjukkan kesempurnaan. Islam dianggap sempurna, karena aturannya yang sangat baik dan detil. Maka seharusnya kita merasa bangga dan percaya diri dengan agama kita sendiri. Sebagaimana dahulu Salman al-Farisiy radhiyallahu ‘anhu merasa bangga, saat ada seorang musyrik yang berkata kepada beliau,“قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ” فَقَالَ: أَجَلْ «لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ، أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ»“Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kalian segala sesuatu, bahkan sampai cara buang hajat pun diajarkannya!”. Salman menjawab, “Benar! Beliau melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar atau air kecil. Melarang kami untuk beristinja’ dengan tangan kanan, atau kurang dari tiga batu, atau dengan kotoran dan tulang”. HR. Muslim (no. 262).Si provokator musyrik gagal membuat Salman al-Farisiy minder. Sebab beliau sangat yakin bahwa semua aturan dalam Islam itu sangat bijaksana, terukur dan pasti membawa kebaikan. Tidak ada aturan Islam yang ngaco dan mengada-ada. Keyakinan kuat ini muncul dari pengetahuan yang mendalam tentang Islam. Maka, keminderan sebagian kaum muslimin terhadap ajaran agamanya sendiri, itu pertanda kedangkalan ilmu mereka tentang Islam.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 Dzulqa’dah 1444 / 26 Mei 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

AGAMA ATURAN

Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MAPernahkah Anda memergoki balita Anda bermain pisau tajam? Apa respon Anda saat itu? Tentu berusaha untuk menghalanginya dari ‘permainan’ tersebut bukan? Bila ternyata ia malah membandel dan bersikeras untuk mempertahankan pisau tersebut, tentu Anda akan berusaha keras pula untuk merebut pisau tersebut bukan? Bila ditanya alasan, biasanya jawaban Anda adalah karena dorongan kasih sayang. Khawatir si kecil terluka.Sadarkah kita, bahwa manakala Allah menggariskan berbagai macam aturan agama, memerintahkan anu dan melarang itu, semata karena dorongan kasih sayang-Nya kepada kita? Bukan seperti prasangka sebagian kalangan, bahwa aturan tersebut dibikin untuk menyusahkan kita! Perhatikanlah firman Allah ta’ala berikut ini,“طه . مَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَىٰ”.Artinya: “Thaha. Kami menurunkan al-Qur’an kepadamu bukan untuk menyusahkanmu”. QS. Thaha (20): 1-2.Aturan agama digariskan semata-mata untuk kebaikan kita. Tauhid ditegakkan; agar kita fokus dengan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga pikiran kita tidak terpecah kemana-mana. Shalat lima waktu diwajibkan; agar kita senantiasa ingat Allah, sehingga hidup terasa tenang. Jilbab diwajibkan atas kaum wanita; untuk melindungi dan memuliakan mereka. Zina diharamkan; karena mengakibatkan ketidakjelasan nasab, terlantarnya wanita dan anak-anak, serta beragam penyakit berbahaya. LGBT diharamkan; sebab menyalahi kodrat manusia dan mengakibatkan punahnya manusia.Aturan adalah Tanda KesempurnaanTidak sedikit umat Islam yang merasa minder dengan aturan agamanya sendiri. Fenomena ini muncul akibat ketidakpahaman bahwa detil dan baiknya aturan, itu menunjukkan kesempurnaan. Islam dianggap sempurna, karena aturannya yang sangat baik dan detil. Maka seharusnya kita merasa bangga dan percaya diri dengan agama kita sendiri. Sebagaimana dahulu Salman al-Farisiy radhiyallahu ‘anhu merasa bangga, saat ada seorang musyrik yang berkata kepada beliau,“قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ” فَقَالَ: أَجَلْ «لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ، أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ»“Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kalian segala sesuatu, bahkan sampai cara buang hajat pun diajarkannya!”. Salman menjawab, “Benar! Beliau melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar atau air kecil. Melarang kami untuk beristinja’ dengan tangan kanan, atau kurang dari tiga batu, atau dengan kotoran dan tulang”. HR. Muslim (no. 262).Si provokator musyrik gagal membuat Salman al-Farisiy minder. Sebab beliau sangat yakin bahwa semua aturan dalam Islam itu sangat bijaksana, terukur dan pasti membawa kebaikan. Tidak ada aturan Islam yang ngaco dan mengada-ada. Keyakinan kuat ini muncul dari pengetahuan yang mendalam tentang Islam. Maka, keminderan sebagian kaum muslimin terhadap ajaran agamanya sendiri, itu pertanda kedangkalan ilmu mereka tentang Islam.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 Dzulqa’dah 1444 / 26 Mei 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MAPernahkah Anda memergoki balita Anda bermain pisau tajam? Apa respon Anda saat itu? Tentu berusaha untuk menghalanginya dari ‘permainan’ tersebut bukan? Bila ternyata ia malah membandel dan bersikeras untuk mempertahankan pisau tersebut, tentu Anda akan berusaha keras pula untuk merebut pisau tersebut bukan? Bila ditanya alasan, biasanya jawaban Anda adalah karena dorongan kasih sayang. Khawatir si kecil terluka.Sadarkah kita, bahwa manakala Allah menggariskan berbagai macam aturan agama, memerintahkan anu dan melarang itu, semata karena dorongan kasih sayang-Nya kepada kita? Bukan seperti prasangka sebagian kalangan, bahwa aturan tersebut dibikin untuk menyusahkan kita! Perhatikanlah firman Allah ta’ala berikut ini,“طه . مَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَىٰ”.Artinya: “Thaha. Kami menurunkan al-Qur’an kepadamu bukan untuk menyusahkanmu”. QS. Thaha (20): 1-2.Aturan agama digariskan semata-mata untuk kebaikan kita. Tauhid ditegakkan; agar kita fokus dengan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga pikiran kita tidak terpecah kemana-mana. Shalat lima waktu diwajibkan; agar kita senantiasa ingat Allah, sehingga hidup terasa tenang. Jilbab diwajibkan atas kaum wanita; untuk melindungi dan memuliakan mereka. Zina diharamkan; karena mengakibatkan ketidakjelasan nasab, terlantarnya wanita dan anak-anak, serta beragam penyakit berbahaya. LGBT diharamkan; sebab menyalahi kodrat manusia dan mengakibatkan punahnya manusia.Aturan adalah Tanda KesempurnaanTidak sedikit umat Islam yang merasa minder dengan aturan agamanya sendiri. Fenomena ini muncul akibat ketidakpahaman bahwa detil dan baiknya aturan, itu menunjukkan kesempurnaan. Islam dianggap sempurna, karena aturannya yang sangat baik dan detil. Maka seharusnya kita merasa bangga dan percaya diri dengan agama kita sendiri. Sebagaimana dahulu Salman al-Farisiy radhiyallahu ‘anhu merasa bangga, saat ada seorang musyrik yang berkata kepada beliau,“قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ” فَقَالَ: أَجَلْ «لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ، أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ»“Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kalian segala sesuatu, bahkan sampai cara buang hajat pun diajarkannya!”. Salman menjawab, “Benar! Beliau melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar atau air kecil. Melarang kami untuk beristinja’ dengan tangan kanan, atau kurang dari tiga batu, atau dengan kotoran dan tulang”. HR. Muslim (no. 262).Si provokator musyrik gagal membuat Salman al-Farisiy minder. Sebab beliau sangat yakin bahwa semua aturan dalam Islam itu sangat bijaksana, terukur dan pasti membawa kebaikan. Tidak ada aturan Islam yang ngaco dan mengada-ada. Keyakinan kuat ini muncul dari pengetahuan yang mendalam tentang Islam. Maka, keminderan sebagian kaum muslimin terhadap ajaran agamanya sendiri, itu pertanda kedangkalan ilmu mereka tentang Islam.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 Dzulqa’dah 1444 / 26 Mei 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma


Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MAPernahkah Anda memergoki balita Anda bermain pisau tajam? Apa respon Anda saat itu? Tentu berusaha untuk menghalanginya dari ‘permainan’ tersebut bukan? Bila ternyata ia malah membandel dan bersikeras untuk mempertahankan pisau tersebut, tentu Anda akan berusaha keras pula untuk merebut pisau tersebut bukan? Bila ditanya alasan, biasanya jawaban Anda adalah karena dorongan kasih sayang. Khawatir si kecil terluka.Sadarkah kita, bahwa manakala Allah menggariskan berbagai macam aturan agama, memerintahkan anu dan melarang itu, semata karena dorongan kasih sayang-Nya kepada kita? Bukan seperti prasangka sebagian kalangan, bahwa aturan tersebut dibikin untuk menyusahkan kita! Perhatikanlah firman Allah ta’ala berikut ini,“طه . مَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَىٰ”.Artinya: “Thaha. Kami menurunkan al-Qur’an kepadamu bukan untuk menyusahkanmu”. QS. Thaha (20): 1-2.Aturan agama digariskan semata-mata untuk kebaikan kita. Tauhid ditegakkan; agar kita fokus dengan Tuhan Yang Maha Esa, sehingga pikiran kita tidak terpecah kemana-mana. Shalat lima waktu diwajibkan; agar kita senantiasa ingat Allah, sehingga hidup terasa tenang. Jilbab diwajibkan atas kaum wanita; untuk melindungi dan memuliakan mereka. Zina diharamkan; karena mengakibatkan ketidakjelasan nasab, terlantarnya wanita dan anak-anak, serta beragam penyakit berbahaya. LGBT diharamkan; sebab menyalahi kodrat manusia dan mengakibatkan punahnya manusia.Aturan adalah Tanda KesempurnaanTidak sedikit umat Islam yang merasa minder dengan aturan agamanya sendiri. Fenomena ini muncul akibat ketidakpahaman bahwa detil dan baiknya aturan, itu menunjukkan kesempurnaan. Islam dianggap sempurna, karena aturannya yang sangat baik dan detil. Maka seharusnya kita merasa bangga dan percaya diri dengan agama kita sendiri. Sebagaimana dahulu Salman al-Farisiy radhiyallahu ‘anhu merasa bangga, saat ada seorang musyrik yang berkata kepada beliau,“قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ” فَقَالَ: أَجَلْ «لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ، أَوْ بَوْلٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ»“Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kalian segala sesuatu, bahkan sampai cara buang hajat pun diajarkannya!”. Salman menjawab, “Benar! Beliau melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar atau air kecil. Melarang kami untuk beristinja’ dengan tangan kanan, atau kurang dari tiga batu, atau dengan kotoran dan tulang”. HR. Muslim (no. 262).Si provokator musyrik gagal membuat Salman al-Farisiy minder. Sebab beliau sangat yakin bahwa semua aturan dalam Islam itu sangat bijaksana, terukur dan pasti membawa kebaikan. Tidak ada aturan Islam yang ngaco dan mengada-ada. Keyakinan kuat ini muncul dari pengetahuan yang mendalam tentang Islam. Maka, keminderan sebagian kaum muslimin terhadap ajaran agamanya sendiri, itu pertanda kedangkalan ilmu mereka tentang Islam.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 Dzulqa’dah 1444 / 26 Mei 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Bolehkah Wanita Mengimami Laki-Laki dalam Shalat?

Pertanyaan: Bolehkah wanita mengimami laki-laki dalam shalat berjama’ah? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Wanita tidak diperbolehkan menjadi imam bagi makmum laki-laki dalam shalat berjama’ah dan tidak sah yang demikian. Laki-laki dan wanita adalah sama martabatnya di sisi Allah ta’ala namun bukan berarti boleh mengubah-ubah tata cara ibadah. Shalat adalah ibadah dan ibadah itu harus mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: صَلُّوا كما رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي “Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat” (HR. Al-Bukhari no. 6008). Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam demikian juga para sahabatnya tidak pernah menjadikan wanita sebagai imam bagi laki-laki dalam shalat berjama’ah. Dan tidak pernah terjadi sekalipun di masa Nabi ataupun masa sahabat, ada wanita yang mengimami laki-laki dalam shalat. Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: لم يثبت عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في جواز إمامة المرأة بالرجل أو الرِجال شيءٌ، ولا وقَع في عصره ولا في عصْر الصحابة والتابعين من ذلك شيءٌ “Sama sekali tidak terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang bolehnya wanita menjadi imam bagi laki-laki. Dan tidak pernah terjadi sama sekali kejadian demikian di masa Nabi, ataupun masa sahabat, ataupun masa para tabi’in” (As-Sailul Jarrar, 1/152). Allah subhanahu wa ta’ala telah menjadikan laki-laki sebagai pemimpin bagi wanita, termasuk dalam urusan shalat. Allah ta’ala berfirman: الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ “Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita karena Allah melebihkan sebagian mereka dari sebagian yang lain, dan karena mereka wajib menginfakkan sebagian hartanya” (QS. An-Nisa: 54). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: وَإِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ بِرِجَالٍ وَنِسَاءٍ وَصِبْيَانٍ ذُكُورٍ فَصَلاةُ النِّسَاءِ مُجْزِئَةٌ وَصَلاةُ الرِّجَالِ وَالصِّبْيَانِ الذُّكُورِ غَيْرُ مُجْزِئَةٍ ; لأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ الرِّجَالَ قَوَّامِينَ عَلَى النِّسَاءِ وَقَصَرَهُنَّ عَنْ أَنْ يَكُنَّ أَوْلِيَاءَ ، وَلا يَجُوزُ أَنْ تَكُونَ امْرَأَةٌ إمَامَ رَجُلٍ فِي صَلاةٍ بِحَالٍ أَبَدًا “Jika seorang wanita shalat mengimami laki-laki, wanita dan anak-anak kecil laki-laki, maka shalatnya makmum wanita sah. Namun shalatnya makmum laki-laki dan anak kecil laki-laki tidak sah. Karena Allah azza wa jalla menjadikan laki-laki sebagai pemimpin bagi wanita dan melarang mereka (wanita) untuk menjadi wali. Maka tidak boleh sama sekali bagi mereka (wanita) untuk menjadi imam bagi laki-laki dalam shalat” (Al-Umm, 1/191). Demikian juga dalam hadits dari Abu Bakrah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً “Tidak akan beruntung kaum yang menjadikan wanita sebagai pemimpin urusan mereka” (HR. Al-Bukhari no.4425). Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya menyerahkan imamah kepada wanita, termasuk imamah dalam shalat. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari 4 madzhab. An-Nawawi mengatakan: وَاتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّهُ لا تَجُوزُ صَلاةُ رَجُلٍ بَالِغٍ وَلا صَبِيٍّ خَلْفَ امْرَأَةٍ . . . وَسَوَاءٌ فِي مَنْعِ إمَامَةِ الْمَرْأَةِ لِلرِّجَالِ صَلاةُ الْفَرْضِ وَالتَّرَاوِيحِ , وَسَائِرُ النَّوَافِلِ , هَذَا مَذْهَبُنَا , وَمَذْهَبُ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ – رحمهم الله , وَحَكَاهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنْ الْفُقَهَاءِ السَّبْعَةِ فُقَهَاءِ الْمَدِينَةِ التَّابِعِينَ , وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَسُفْيَانَ وَأَحْمَدَ وَدَاوُد “Ulama madzhab kami telah sepakat bahwa tidak boleh laki-laki baligh dan anak laki-laki bermakmum di belakang imam wanita … baik dalam shalat fardhu maupun shalat tarawih, ataupun seluruh shalat sunnah. Ini adalah pendapat madzhab kami (Syafi’i) dan madzhab jumhur ulama salaf maupun khalaf rahimahumullah. Dan Al Baihaqi menukil bahwa ini adalah kesepakatan fuqaha as-sab’ah di Madinah dari kalangan tabi’in. Ini juga madzhab Malik, Abu Hanifah, Sufyan Ats Tsauri, Ahmad dan Daud” (Al-Majmu’, 4/152). Bahkan ternukil ijma (kesepakatan) ulama tentang haramnya wanita menjadi imam shalat bagi laki-laki. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan: واتَّفقوا أنَّ المرأة لا تؤمُّ الرِّجال وهم يعلمون أنَّها امرأة، فإن فعلوا فصلاتُهم فاسدةٌ بإجماعٍ “Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh mengimami laki-laki dalam keadaan para laki-laki tersebut mengetahui secara sadar bahwa imamnya adalah wanita. Jika mereka telah mengetahuinya maka shalatnya batal berdasarkan ijma ulama” (Maratibul Ijma, 1/27). Adapun hadits Ummu Waraqah, diriwayatkan oleh Abu Daud, حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ حَمَّادٍ الْحَضْرَمِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ جُمَيْعٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ خَلَّادٍ عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَالْأَوَّلُ أَتَمُّ قَالَ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهَا فِي بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا Telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin Hammad Al-Hadhrami], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail], dari [Al-Walid bin Jumai’] dari [Abdurrahman bin Khallad] dari [Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits] dengan hadits ini, namun yang pertama lebih lengkap. Ummu Waraqah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkunjung ke rumahnya dan beliau mengangkat seorang muadzin yang menyerukan adzan untuknya dan beliau mengizinkan Ummu Waraqah menjadi imam keluarganya. Abdurrahman berkata; Saya melihat muadzinnya adalah seorang laki laki yang sudah tua (HR. Abu Daud no.592). Yang rajih hadits ini dha’if (lemah) karena terdapat perawi yang majhul yaitu Abdurrahman bin Khallad. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: “Dalam sanadnya terdapat Abdurrahman bin Khallad, dan ia memiliki jahalah” (Talkhis Al-Habir, hal. 121). Sebagaimana juga dijelaskan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud. Hadits ini memang dihasankan oleh Al Albani dan Ibnul Qayyim serta sebagian ulama hadits yang lain. Dan memang sebagian ulama membolehkan wanita menjadi imam bagi laki-laki dalam shalat. Seperti pendapat Abu Tsaur, Al Muzanni dan Ath Thabari. Sebagian ulama menukil pendapat ini dan mengaitkannya dengan shalat tarawih dan dalam kondisi darurat karena tidak ada orang lain yang mahir membaca Al-Qur’an. Artinya, Ummu Waraqah mengimami keluarganya hanya pada shalat tarawih dan dalam keadaan tidak ada laki-laki yang mahir membaca Al-Qur’an. Sebagian ulama juga membawa kepada makna bahwa Ummu Waraqah hanya mengimami anggota keluarga beliau yang wanita saja. ‘Ala kulli haal, pendapat ini adalah pendapat yang lemah yang jauh dari kebenaran karena beberapa poin: Haditsnya dha’if (lemah). Bertentangan dengan banyak sekali dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menyelisihi praktek salaf dan merupakan tata ibadah yang muhdats (baru) yang tidak pernah dipraktekkan para salaf. Menyelisihi pendapat hampir seluruh madzhab fikih yang ada, bahkan ternukil ijma’. Andaikan hadits Ummu Waraqah tersebut shahih, ada banyak ihtimal (kemungkinan lain) dari hadits Ummu Waraqah. Sedangkan kaidah mengatakan: idza wujidal ihtimal bathalal istidlal (jika ada kemungkinan lain, maka gugurlah sisi pendalilan). Terakhir, laki-laki yang bermakmum kepada wanita maka batal shalatnya dan wajib baginya untuk mengulang. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: لا يجوز أن تؤم المرأة الرجل ولا تصح صلاته خلفها لأدلة كثيرة وعلى المذكور أن يعيد صلاته “Tidak boleh wanita mengimami laki-laki, dan tidak sah shalatnya, berdasarkan banyak sekali dalil. Oleh karena itu, wajib baginya untuk mengulang shalatnya” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/130). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Paytren Menurut Mui, Zabaniyah Adalah Nama Lain Dari Malaikat, Doa Menghilangkan Santet Dari Tubuh, Yufid Tv Milik Siapa, Ciri Ciri Al Mahdi, Undangan Syukuran Khitanan Visited 207 times, 3 visit(s) today Post Views: 358 QRIS donasi Yufid

Bolehkah Wanita Mengimami Laki-Laki dalam Shalat?

Pertanyaan: Bolehkah wanita mengimami laki-laki dalam shalat berjama’ah? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Wanita tidak diperbolehkan menjadi imam bagi makmum laki-laki dalam shalat berjama’ah dan tidak sah yang demikian. Laki-laki dan wanita adalah sama martabatnya di sisi Allah ta’ala namun bukan berarti boleh mengubah-ubah tata cara ibadah. Shalat adalah ibadah dan ibadah itu harus mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: صَلُّوا كما رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي “Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat” (HR. Al-Bukhari no. 6008). Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam demikian juga para sahabatnya tidak pernah menjadikan wanita sebagai imam bagi laki-laki dalam shalat berjama’ah. Dan tidak pernah terjadi sekalipun di masa Nabi ataupun masa sahabat, ada wanita yang mengimami laki-laki dalam shalat. Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: لم يثبت عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في جواز إمامة المرأة بالرجل أو الرِجال شيءٌ، ولا وقَع في عصره ولا في عصْر الصحابة والتابعين من ذلك شيءٌ “Sama sekali tidak terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang bolehnya wanita menjadi imam bagi laki-laki. Dan tidak pernah terjadi sama sekali kejadian demikian di masa Nabi, ataupun masa sahabat, ataupun masa para tabi’in” (As-Sailul Jarrar, 1/152). Allah subhanahu wa ta’ala telah menjadikan laki-laki sebagai pemimpin bagi wanita, termasuk dalam urusan shalat. Allah ta’ala berfirman: الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ “Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita karena Allah melebihkan sebagian mereka dari sebagian yang lain, dan karena mereka wajib menginfakkan sebagian hartanya” (QS. An-Nisa: 54). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: وَإِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ بِرِجَالٍ وَنِسَاءٍ وَصِبْيَانٍ ذُكُورٍ فَصَلاةُ النِّسَاءِ مُجْزِئَةٌ وَصَلاةُ الرِّجَالِ وَالصِّبْيَانِ الذُّكُورِ غَيْرُ مُجْزِئَةٍ ; لأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ الرِّجَالَ قَوَّامِينَ عَلَى النِّسَاءِ وَقَصَرَهُنَّ عَنْ أَنْ يَكُنَّ أَوْلِيَاءَ ، وَلا يَجُوزُ أَنْ تَكُونَ امْرَأَةٌ إمَامَ رَجُلٍ فِي صَلاةٍ بِحَالٍ أَبَدًا “Jika seorang wanita shalat mengimami laki-laki, wanita dan anak-anak kecil laki-laki, maka shalatnya makmum wanita sah. Namun shalatnya makmum laki-laki dan anak kecil laki-laki tidak sah. Karena Allah azza wa jalla menjadikan laki-laki sebagai pemimpin bagi wanita dan melarang mereka (wanita) untuk menjadi wali. Maka tidak boleh sama sekali bagi mereka (wanita) untuk menjadi imam bagi laki-laki dalam shalat” (Al-Umm, 1/191). Demikian juga dalam hadits dari Abu Bakrah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً “Tidak akan beruntung kaum yang menjadikan wanita sebagai pemimpin urusan mereka” (HR. Al-Bukhari no.4425). Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya menyerahkan imamah kepada wanita, termasuk imamah dalam shalat. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari 4 madzhab. An-Nawawi mengatakan: وَاتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّهُ لا تَجُوزُ صَلاةُ رَجُلٍ بَالِغٍ وَلا صَبِيٍّ خَلْفَ امْرَأَةٍ . . . وَسَوَاءٌ فِي مَنْعِ إمَامَةِ الْمَرْأَةِ لِلرِّجَالِ صَلاةُ الْفَرْضِ وَالتَّرَاوِيحِ , وَسَائِرُ النَّوَافِلِ , هَذَا مَذْهَبُنَا , وَمَذْهَبُ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ – رحمهم الله , وَحَكَاهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنْ الْفُقَهَاءِ السَّبْعَةِ فُقَهَاءِ الْمَدِينَةِ التَّابِعِينَ , وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَسُفْيَانَ وَأَحْمَدَ وَدَاوُد “Ulama madzhab kami telah sepakat bahwa tidak boleh laki-laki baligh dan anak laki-laki bermakmum di belakang imam wanita … baik dalam shalat fardhu maupun shalat tarawih, ataupun seluruh shalat sunnah. Ini adalah pendapat madzhab kami (Syafi’i) dan madzhab jumhur ulama salaf maupun khalaf rahimahumullah. Dan Al Baihaqi menukil bahwa ini adalah kesepakatan fuqaha as-sab’ah di Madinah dari kalangan tabi’in. Ini juga madzhab Malik, Abu Hanifah, Sufyan Ats Tsauri, Ahmad dan Daud” (Al-Majmu’, 4/152). Bahkan ternukil ijma (kesepakatan) ulama tentang haramnya wanita menjadi imam shalat bagi laki-laki. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan: واتَّفقوا أنَّ المرأة لا تؤمُّ الرِّجال وهم يعلمون أنَّها امرأة، فإن فعلوا فصلاتُهم فاسدةٌ بإجماعٍ “Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh mengimami laki-laki dalam keadaan para laki-laki tersebut mengetahui secara sadar bahwa imamnya adalah wanita. Jika mereka telah mengetahuinya maka shalatnya batal berdasarkan ijma ulama” (Maratibul Ijma, 1/27). Adapun hadits Ummu Waraqah, diriwayatkan oleh Abu Daud, حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ حَمَّادٍ الْحَضْرَمِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ جُمَيْعٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ خَلَّادٍ عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَالْأَوَّلُ أَتَمُّ قَالَ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهَا فِي بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا Telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin Hammad Al-Hadhrami], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail], dari [Al-Walid bin Jumai’] dari [Abdurrahman bin Khallad] dari [Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits] dengan hadits ini, namun yang pertama lebih lengkap. Ummu Waraqah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkunjung ke rumahnya dan beliau mengangkat seorang muadzin yang menyerukan adzan untuknya dan beliau mengizinkan Ummu Waraqah menjadi imam keluarganya. Abdurrahman berkata; Saya melihat muadzinnya adalah seorang laki laki yang sudah tua (HR. Abu Daud no.592). Yang rajih hadits ini dha’if (lemah) karena terdapat perawi yang majhul yaitu Abdurrahman bin Khallad. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: “Dalam sanadnya terdapat Abdurrahman bin Khallad, dan ia memiliki jahalah” (Talkhis Al-Habir, hal. 121). Sebagaimana juga dijelaskan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud. Hadits ini memang dihasankan oleh Al Albani dan Ibnul Qayyim serta sebagian ulama hadits yang lain. Dan memang sebagian ulama membolehkan wanita menjadi imam bagi laki-laki dalam shalat. Seperti pendapat Abu Tsaur, Al Muzanni dan Ath Thabari. Sebagian ulama menukil pendapat ini dan mengaitkannya dengan shalat tarawih dan dalam kondisi darurat karena tidak ada orang lain yang mahir membaca Al-Qur’an. Artinya, Ummu Waraqah mengimami keluarganya hanya pada shalat tarawih dan dalam keadaan tidak ada laki-laki yang mahir membaca Al-Qur’an. Sebagian ulama juga membawa kepada makna bahwa Ummu Waraqah hanya mengimami anggota keluarga beliau yang wanita saja. ‘Ala kulli haal, pendapat ini adalah pendapat yang lemah yang jauh dari kebenaran karena beberapa poin: Haditsnya dha’if (lemah). Bertentangan dengan banyak sekali dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menyelisihi praktek salaf dan merupakan tata ibadah yang muhdats (baru) yang tidak pernah dipraktekkan para salaf. Menyelisihi pendapat hampir seluruh madzhab fikih yang ada, bahkan ternukil ijma’. Andaikan hadits Ummu Waraqah tersebut shahih, ada banyak ihtimal (kemungkinan lain) dari hadits Ummu Waraqah. Sedangkan kaidah mengatakan: idza wujidal ihtimal bathalal istidlal (jika ada kemungkinan lain, maka gugurlah sisi pendalilan). Terakhir, laki-laki yang bermakmum kepada wanita maka batal shalatnya dan wajib baginya untuk mengulang. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: لا يجوز أن تؤم المرأة الرجل ولا تصح صلاته خلفها لأدلة كثيرة وعلى المذكور أن يعيد صلاته “Tidak boleh wanita mengimami laki-laki, dan tidak sah shalatnya, berdasarkan banyak sekali dalil. Oleh karena itu, wajib baginya untuk mengulang shalatnya” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/130). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Paytren Menurut Mui, Zabaniyah Adalah Nama Lain Dari Malaikat, Doa Menghilangkan Santet Dari Tubuh, Yufid Tv Milik Siapa, Ciri Ciri Al Mahdi, Undangan Syukuran Khitanan Visited 207 times, 3 visit(s) today Post Views: 358 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bolehkah wanita mengimami laki-laki dalam shalat berjama’ah? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Wanita tidak diperbolehkan menjadi imam bagi makmum laki-laki dalam shalat berjama’ah dan tidak sah yang demikian. Laki-laki dan wanita adalah sama martabatnya di sisi Allah ta’ala namun bukan berarti boleh mengubah-ubah tata cara ibadah. Shalat adalah ibadah dan ibadah itu harus mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: صَلُّوا كما رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي “Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat” (HR. Al-Bukhari no. 6008). Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam demikian juga para sahabatnya tidak pernah menjadikan wanita sebagai imam bagi laki-laki dalam shalat berjama’ah. Dan tidak pernah terjadi sekalipun di masa Nabi ataupun masa sahabat, ada wanita yang mengimami laki-laki dalam shalat. Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: لم يثبت عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في جواز إمامة المرأة بالرجل أو الرِجال شيءٌ، ولا وقَع في عصره ولا في عصْر الصحابة والتابعين من ذلك شيءٌ “Sama sekali tidak terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang bolehnya wanita menjadi imam bagi laki-laki. Dan tidak pernah terjadi sama sekali kejadian demikian di masa Nabi, ataupun masa sahabat, ataupun masa para tabi’in” (As-Sailul Jarrar, 1/152). Allah subhanahu wa ta’ala telah menjadikan laki-laki sebagai pemimpin bagi wanita, termasuk dalam urusan shalat. Allah ta’ala berfirman: الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ “Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita karena Allah melebihkan sebagian mereka dari sebagian yang lain, dan karena mereka wajib menginfakkan sebagian hartanya” (QS. An-Nisa: 54). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: وَإِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ بِرِجَالٍ وَنِسَاءٍ وَصِبْيَانٍ ذُكُورٍ فَصَلاةُ النِّسَاءِ مُجْزِئَةٌ وَصَلاةُ الرِّجَالِ وَالصِّبْيَانِ الذُّكُورِ غَيْرُ مُجْزِئَةٍ ; لأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ الرِّجَالَ قَوَّامِينَ عَلَى النِّسَاءِ وَقَصَرَهُنَّ عَنْ أَنْ يَكُنَّ أَوْلِيَاءَ ، وَلا يَجُوزُ أَنْ تَكُونَ امْرَأَةٌ إمَامَ رَجُلٍ فِي صَلاةٍ بِحَالٍ أَبَدًا “Jika seorang wanita shalat mengimami laki-laki, wanita dan anak-anak kecil laki-laki, maka shalatnya makmum wanita sah. Namun shalatnya makmum laki-laki dan anak kecil laki-laki tidak sah. Karena Allah azza wa jalla menjadikan laki-laki sebagai pemimpin bagi wanita dan melarang mereka (wanita) untuk menjadi wali. Maka tidak boleh sama sekali bagi mereka (wanita) untuk menjadi imam bagi laki-laki dalam shalat” (Al-Umm, 1/191). Demikian juga dalam hadits dari Abu Bakrah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً “Tidak akan beruntung kaum yang menjadikan wanita sebagai pemimpin urusan mereka” (HR. Al-Bukhari no.4425). Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya menyerahkan imamah kepada wanita, termasuk imamah dalam shalat. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari 4 madzhab. An-Nawawi mengatakan: وَاتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّهُ لا تَجُوزُ صَلاةُ رَجُلٍ بَالِغٍ وَلا صَبِيٍّ خَلْفَ امْرَأَةٍ . . . وَسَوَاءٌ فِي مَنْعِ إمَامَةِ الْمَرْأَةِ لِلرِّجَالِ صَلاةُ الْفَرْضِ وَالتَّرَاوِيحِ , وَسَائِرُ النَّوَافِلِ , هَذَا مَذْهَبُنَا , وَمَذْهَبُ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ – رحمهم الله , وَحَكَاهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنْ الْفُقَهَاءِ السَّبْعَةِ فُقَهَاءِ الْمَدِينَةِ التَّابِعِينَ , وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَسُفْيَانَ وَأَحْمَدَ وَدَاوُد “Ulama madzhab kami telah sepakat bahwa tidak boleh laki-laki baligh dan anak laki-laki bermakmum di belakang imam wanita … baik dalam shalat fardhu maupun shalat tarawih, ataupun seluruh shalat sunnah. Ini adalah pendapat madzhab kami (Syafi’i) dan madzhab jumhur ulama salaf maupun khalaf rahimahumullah. Dan Al Baihaqi menukil bahwa ini adalah kesepakatan fuqaha as-sab’ah di Madinah dari kalangan tabi’in. Ini juga madzhab Malik, Abu Hanifah, Sufyan Ats Tsauri, Ahmad dan Daud” (Al-Majmu’, 4/152). Bahkan ternukil ijma (kesepakatan) ulama tentang haramnya wanita menjadi imam shalat bagi laki-laki. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan: واتَّفقوا أنَّ المرأة لا تؤمُّ الرِّجال وهم يعلمون أنَّها امرأة، فإن فعلوا فصلاتُهم فاسدةٌ بإجماعٍ “Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh mengimami laki-laki dalam keadaan para laki-laki tersebut mengetahui secara sadar bahwa imamnya adalah wanita. Jika mereka telah mengetahuinya maka shalatnya batal berdasarkan ijma ulama” (Maratibul Ijma, 1/27). Adapun hadits Ummu Waraqah, diriwayatkan oleh Abu Daud, حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ حَمَّادٍ الْحَضْرَمِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ جُمَيْعٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ خَلَّادٍ عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَالْأَوَّلُ أَتَمُّ قَالَ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهَا فِي بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا Telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin Hammad Al-Hadhrami], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail], dari [Al-Walid bin Jumai’] dari [Abdurrahman bin Khallad] dari [Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits] dengan hadits ini, namun yang pertama lebih lengkap. Ummu Waraqah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkunjung ke rumahnya dan beliau mengangkat seorang muadzin yang menyerukan adzan untuknya dan beliau mengizinkan Ummu Waraqah menjadi imam keluarganya. Abdurrahman berkata; Saya melihat muadzinnya adalah seorang laki laki yang sudah tua (HR. Abu Daud no.592). Yang rajih hadits ini dha’if (lemah) karena terdapat perawi yang majhul yaitu Abdurrahman bin Khallad. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: “Dalam sanadnya terdapat Abdurrahman bin Khallad, dan ia memiliki jahalah” (Talkhis Al-Habir, hal. 121). Sebagaimana juga dijelaskan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud. Hadits ini memang dihasankan oleh Al Albani dan Ibnul Qayyim serta sebagian ulama hadits yang lain. Dan memang sebagian ulama membolehkan wanita menjadi imam bagi laki-laki dalam shalat. Seperti pendapat Abu Tsaur, Al Muzanni dan Ath Thabari. Sebagian ulama menukil pendapat ini dan mengaitkannya dengan shalat tarawih dan dalam kondisi darurat karena tidak ada orang lain yang mahir membaca Al-Qur’an. Artinya, Ummu Waraqah mengimami keluarganya hanya pada shalat tarawih dan dalam keadaan tidak ada laki-laki yang mahir membaca Al-Qur’an. Sebagian ulama juga membawa kepada makna bahwa Ummu Waraqah hanya mengimami anggota keluarga beliau yang wanita saja. ‘Ala kulli haal, pendapat ini adalah pendapat yang lemah yang jauh dari kebenaran karena beberapa poin: Haditsnya dha’if (lemah). Bertentangan dengan banyak sekali dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menyelisihi praktek salaf dan merupakan tata ibadah yang muhdats (baru) yang tidak pernah dipraktekkan para salaf. Menyelisihi pendapat hampir seluruh madzhab fikih yang ada, bahkan ternukil ijma’. Andaikan hadits Ummu Waraqah tersebut shahih, ada banyak ihtimal (kemungkinan lain) dari hadits Ummu Waraqah. Sedangkan kaidah mengatakan: idza wujidal ihtimal bathalal istidlal (jika ada kemungkinan lain, maka gugurlah sisi pendalilan). Terakhir, laki-laki yang bermakmum kepada wanita maka batal shalatnya dan wajib baginya untuk mengulang. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: لا يجوز أن تؤم المرأة الرجل ولا تصح صلاته خلفها لأدلة كثيرة وعلى المذكور أن يعيد صلاته “Tidak boleh wanita mengimami laki-laki, dan tidak sah shalatnya, berdasarkan banyak sekali dalil. Oleh karena itu, wajib baginya untuk mengulang shalatnya” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/130). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Paytren Menurut Mui, Zabaniyah Adalah Nama Lain Dari Malaikat, Doa Menghilangkan Santet Dari Tubuh, Yufid Tv Milik Siapa, Ciri Ciri Al Mahdi, Undangan Syukuran Khitanan Visited 207 times, 3 visit(s) today Post Views: 358 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Bolehkah wanita mengimami laki-laki dalam shalat berjama’ah? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Wanita tidak diperbolehkan menjadi imam bagi makmum laki-laki dalam shalat berjama’ah dan tidak sah yang demikian. Laki-laki dan wanita adalah sama martabatnya di sisi Allah ta’ala namun bukan berarti boleh mengubah-ubah tata cara ibadah. Shalat adalah ibadah dan ibadah itu harus mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: صَلُّوا كما رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي “Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat” (HR. Al-Bukhari no. 6008). Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam demikian juga para sahabatnya tidak pernah menjadikan wanita sebagai imam bagi laki-laki dalam shalat berjama’ah. Dan tidak pernah terjadi sekalipun di masa Nabi ataupun masa sahabat, ada wanita yang mengimami laki-laki dalam shalat. Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: لم يثبت عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في جواز إمامة المرأة بالرجل أو الرِجال شيءٌ، ولا وقَع في عصره ولا في عصْر الصحابة والتابعين من ذلك شيءٌ “Sama sekali tidak terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang bolehnya wanita menjadi imam bagi laki-laki. Dan tidak pernah terjadi sama sekali kejadian demikian di masa Nabi, ataupun masa sahabat, ataupun masa para tabi’in” (As-Sailul Jarrar, 1/152). Allah subhanahu wa ta’ala telah menjadikan laki-laki sebagai pemimpin bagi wanita, termasuk dalam urusan shalat. Allah ta’ala berfirman: الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ “Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita karena Allah melebihkan sebagian mereka dari sebagian yang lain, dan karena mereka wajib menginfakkan sebagian hartanya” (QS. An-Nisa: 54). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: وَإِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ بِرِجَالٍ وَنِسَاءٍ وَصِبْيَانٍ ذُكُورٍ فَصَلاةُ النِّسَاءِ مُجْزِئَةٌ وَصَلاةُ الرِّجَالِ وَالصِّبْيَانِ الذُّكُورِ غَيْرُ مُجْزِئَةٍ ; لأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ الرِّجَالَ قَوَّامِينَ عَلَى النِّسَاءِ وَقَصَرَهُنَّ عَنْ أَنْ يَكُنَّ أَوْلِيَاءَ ، وَلا يَجُوزُ أَنْ تَكُونَ امْرَأَةٌ إمَامَ رَجُلٍ فِي صَلاةٍ بِحَالٍ أَبَدًا “Jika seorang wanita shalat mengimami laki-laki, wanita dan anak-anak kecil laki-laki, maka shalatnya makmum wanita sah. Namun shalatnya makmum laki-laki dan anak kecil laki-laki tidak sah. Karena Allah azza wa jalla menjadikan laki-laki sebagai pemimpin bagi wanita dan melarang mereka (wanita) untuk menjadi wali. Maka tidak boleh sama sekali bagi mereka (wanita) untuk menjadi imam bagi laki-laki dalam shalat” (Al-Umm, 1/191). Demikian juga dalam hadits dari Abu Bakrah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً “Tidak akan beruntung kaum yang menjadikan wanita sebagai pemimpin urusan mereka” (HR. Al-Bukhari no.4425). Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya menyerahkan imamah kepada wanita, termasuk imamah dalam shalat. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari 4 madzhab. An-Nawawi mengatakan: وَاتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّهُ لا تَجُوزُ صَلاةُ رَجُلٍ بَالِغٍ وَلا صَبِيٍّ خَلْفَ امْرَأَةٍ . . . وَسَوَاءٌ فِي مَنْعِ إمَامَةِ الْمَرْأَةِ لِلرِّجَالِ صَلاةُ الْفَرْضِ وَالتَّرَاوِيحِ , وَسَائِرُ النَّوَافِلِ , هَذَا مَذْهَبُنَا , وَمَذْهَبُ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ – رحمهم الله , وَحَكَاهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنْ الْفُقَهَاءِ السَّبْعَةِ فُقَهَاءِ الْمَدِينَةِ التَّابِعِينَ , وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَسُفْيَانَ وَأَحْمَدَ وَدَاوُد “Ulama madzhab kami telah sepakat bahwa tidak boleh laki-laki baligh dan anak laki-laki bermakmum di belakang imam wanita … baik dalam shalat fardhu maupun shalat tarawih, ataupun seluruh shalat sunnah. Ini adalah pendapat madzhab kami (Syafi’i) dan madzhab jumhur ulama salaf maupun khalaf rahimahumullah. Dan Al Baihaqi menukil bahwa ini adalah kesepakatan fuqaha as-sab’ah di Madinah dari kalangan tabi’in. Ini juga madzhab Malik, Abu Hanifah, Sufyan Ats Tsauri, Ahmad dan Daud” (Al-Majmu’, 4/152). Bahkan ternukil ijma (kesepakatan) ulama tentang haramnya wanita menjadi imam shalat bagi laki-laki. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan: واتَّفقوا أنَّ المرأة لا تؤمُّ الرِّجال وهم يعلمون أنَّها امرأة، فإن فعلوا فصلاتُهم فاسدةٌ بإجماعٍ “Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh mengimami laki-laki dalam keadaan para laki-laki tersebut mengetahui secara sadar bahwa imamnya adalah wanita. Jika mereka telah mengetahuinya maka shalatnya batal berdasarkan ijma ulama” (Maratibul Ijma, 1/27). Adapun hadits Ummu Waraqah, diriwayatkan oleh Abu Daud, حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ حَمَّادٍ الْحَضْرَمِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ جُمَيْعٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ خَلَّادٍ عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَالْأَوَّلُ أَتَمُّ قَالَ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهَا فِي بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا Telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin Hammad Al-Hadhrami], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail], dari [Al-Walid bin Jumai’] dari [Abdurrahman bin Khallad] dari [Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits] dengan hadits ini, namun yang pertama lebih lengkap. Ummu Waraqah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkunjung ke rumahnya dan beliau mengangkat seorang muadzin yang menyerukan adzan untuknya dan beliau mengizinkan Ummu Waraqah menjadi imam keluarganya. Abdurrahman berkata; Saya melihat muadzinnya adalah seorang laki laki yang sudah tua (HR. Abu Daud no.592). Yang rajih hadits ini dha’if (lemah) karena terdapat perawi yang majhul yaitu Abdurrahman bin Khallad. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: “Dalam sanadnya terdapat Abdurrahman bin Khallad, dan ia memiliki jahalah” (Talkhis Al-Habir, hal. 121). Sebagaimana juga dijelaskan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan Abu Daud. Hadits ini memang dihasankan oleh Al Albani dan Ibnul Qayyim serta sebagian ulama hadits yang lain. Dan memang sebagian ulama membolehkan wanita menjadi imam bagi laki-laki dalam shalat. Seperti pendapat Abu Tsaur, Al Muzanni dan Ath Thabari. Sebagian ulama menukil pendapat ini dan mengaitkannya dengan shalat tarawih dan dalam kondisi darurat karena tidak ada orang lain yang mahir membaca Al-Qur’an. Artinya, Ummu Waraqah mengimami keluarganya hanya pada shalat tarawih dan dalam keadaan tidak ada laki-laki yang mahir membaca Al-Qur’an. Sebagian ulama juga membawa kepada makna bahwa Ummu Waraqah hanya mengimami anggota keluarga beliau yang wanita saja. ‘Ala kulli haal, pendapat ini adalah pendapat yang lemah yang jauh dari kebenaran karena beberapa poin: Haditsnya dha’if (lemah). Bertentangan dengan banyak sekali dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menyelisihi praktek salaf dan merupakan tata ibadah yang muhdats (baru) yang tidak pernah dipraktekkan para salaf. Menyelisihi pendapat hampir seluruh madzhab fikih yang ada, bahkan ternukil ijma’. Andaikan hadits Ummu Waraqah tersebut shahih, ada banyak ihtimal (kemungkinan lain) dari hadits Ummu Waraqah. Sedangkan kaidah mengatakan: idza wujidal ihtimal bathalal istidlal (jika ada kemungkinan lain, maka gugurlah sisi pendalilan). Terakhir, laki-laki yang bermakmum kepada wanita maka batal shalatnya dan wajib baginya untuk mengulang. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: لا يجوز أن تؤم المرأة الرجل ولا تصح صلاته خلفها لأدلة كثيرة وعلى المذكور أن يعيد صلاته “Tidak boleh wanita mengimami laki-laki, dan tidak sah shalatnya, berdasarkan banyak sekali dalil. Oleh karena itu, wajib baginya untuk mengulang shalatnya” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/130). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Hukum Paytren Menurut Mui, Zabaniyah Adalah Nama Lain Dari Malaikat, Doa Menghilangkan Santet Dari Tubuh, Yufid Tv Milik Siapa, Ciri Ciri Al Mahdi, Undangan Syukuran Khitanan Visited 207 times, 3 visit(s) today Post Views: 358 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next