Di antara Istilah yang Perlu Diketahui dalam Belajar Tafsir Al-Qur’an

Di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami. Di antara istilah yang perlu dipahami ketika mempelajari tafsir Al-Qur’an adalah sebagai berikut:Daftar Isi TafsirSurahMakiyahMadaniahAyatIsti’adzahBasmalahTafsirKata tafsir secara bahasa bermakna penjelasan. Adapun secara istilah, yang dimaksud dengan tafsir adalah penjelasan firman Allah agar dapat dipahami maksudnya sehingga perintah-Nya dapat ditaati dan larangan-Nya dapat dijauhi, petunjuk dan bimbingan Al-Qur’an dapat diambil, kisah-kisahnya dapat diambil pelajaran, dan peringatan-peringatannya dapat tersentuh di hati.SurahSurah adalah bagian dari Kitab Allah yang terdiri dari 3 ayat atau lebih. Surah Al-Qur’an ada 114 surah. Surah terpanjang adalah surah Al-Baqarah, sedangkan surah terpendek adalah surah Al-Kautsar.MakiyahMakiyah adalah surah yang diturunkan di Makkah. Dalam redaksi lain, makiyah adalah surah yang diturunkan pada periode Makkah atau sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah makiyah pada umumnya menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Berisi hujah tentang akidah, dan memberikan perumpamaan untuk menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Rukun akidah yang paling agung adalah pengesaan Allah di dalam beribadah, penetapan kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga penetapan tempat kembali dan hari Akhir.MadaniahMadaniah adalah surah yang diturunkan di Madinah. Dalam redaksi lain, madaniah adalah surah yang diturunkan pada periode Madinah atau setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah madaniah banyak berbicara tentang syariat dan penjelasan hukum-hukum berupa halal dan haram.AyatKata ayat secara bahasa berarti tanda. Adapun yang dimaksud ayat di dalam Al-Qur’an adalah kumpulan dari firman Allah yang memuat petunjuk untuk manusia dengan dalil-dalil atas keberadaan Allah, kekuasaan-Nya, ilmu-Nya, dan atas kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan risalahnya. Ayat di dalam Al-Qur’an ada enam ribu dua ratus sekian ayat. Ada perbedaan perhitungan jumlah ayat di antara para ahli Al-Qur’an dari 6204 sampai 6240.Baca juga: Menggabungkan Pendapat Para Ahli TafsirIsti’adzahYang dimaksud dengan isti’adzah di sini adalah membaca kalimat,أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِArtinya adalah “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Kalimat tersebut sering disebut dengan kalimat taawuz. Penjelasan kalimat taawuz adalah sebagai berikut:Kata أَعُوْذُ bermakna aku meminta perlindungan.Kata بِاللهِ bermakna kepada Allah. Yang dimaksud adalah kepada Tuhan segala sesuatu, Yang Maha Menguasai segala sesuatu, Yang Mengetahui segala sesuatu, Sesembahan orang-orang terdahulu dan orang-orang terakhir.Kata الشَّيْطَانِ bermakna setan, yaitu Iblis la’natullahi ‘alaihi.Kata الرَّجِيْمِ bermakna terkutuk, yaitu dijauhkan dari seluruh rahmat dan kebaikan.Makna kalimat isti’adzah tersebut (ketika hendak membaca Al-Qur’an) adalah “Aku meminta perlindungan kepada Allah dari setan terkutuk mengganggu bacaanku atau menyesatkanku sehingga aku bisa binasa dan celaka.”Hukum membaca isti’adzah adalah sunah. Yakni disunahkan membaca isti’adzah ketika hendak membaca satu surah Al-Qur’an atau lebih. Seseorang membaca,أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِlalu membaca Al-Qur’an. Membaca isti’adzah juga dianjurkan ketika marah atau terlintas pikiran yang buruk di pikirannya.BasmalahYang dimaksud dengan basmalah di sini adalah membaca kalimat,بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِYang artinya adalah “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”Penjelasan katanya adalah sebagai berikut:Kata الاِسْمُ adalah suatu lafaz yang diperuntukkan untuk sesuatu tertentu yang dengannya ia dikenal dan dibedakan dengan yang lainnya. Dalam Bahasa Indonesia, kata الاِسْمُ dapat diterjemahkan dengan “nama.”Kata اللهِ adalah nama Zat Tuhan Rabb Tabaraka Wata’ala yang dikenal dengan nama tersebut.Kata الرَّحْمٰنِ adalah salah satu nama dari nama-nama Allah yang diambil dari kata الرَحْمَة (rahmat) yang menunjukkan atas banyaknya rahmat pada-Nya. Rahmat dapat diterjemahkan dengan kasih sayang.Kata الرَّحِيْمِ adalah nama dan sifat Allah yang diambil dari kata الرَحْمَة (rahmat). Dan maknanya adalah memiliki sifat rahmat yang berlimpah kepada hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat.Makna membaca basmalah (ketika membaca Al-Qur’an) adalah “Aku memulai bacaanku mengharapkan berkah dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, meminta pertolongan kepada-Nya.”Hukum membaca basmalah adalah sunah. Yakni, disyariatkan atau dianjurkan untuk membaca basmalah ketika hendak membaca suatu surah dari Al-Qur’an, kecuali surah At-Taubah. Pada surah At-Taubah, kita tidak membaca basmalah. Pada salat wajib, basmalah dibaca sirr (lirih, dengan suara pelan), jika itu salat jahriyah. Disunahkan pula membaca basmalah ketika hendak makan dan minum, memakai pakaian, masuk dan keluar masjid, berkendara, dan melakukan setiap perbuatan yang bernilai. Diwajibkan membaca, بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ketika hendak menyembelih hewan.Demikian beberapa istilah dan faedah yang perlu kita ketahui di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca di dunia dan akhirat.Baca juga: Memahami Tafsir Tauhid***Penulis: Ahmad FardanArtikel: Muslim.or.id Referensi:Tulisan ini disadur dari kitabأيسر  التفاسير لكلام العلي الكبير وبهامشه نهر الخير على أيسر التفاسير karya Syekh Abu Bakr Jabir Al-Jazairy (semoga Allah merahmati beliau, mengampuni beliau dan kaum muslimin).Tags: ilmu tafsiristilah tafsir al-qur'anTafsir Al-Quran

Di antara Istilah yang Perlu Diketahui dalam Belajar Tafsir Al-Qur’an

Di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami. Di antara istilah yang perlu dipahami ketika mempelajari tafsir Al-Qur’an adalah sebagai berikut:Daftar Isi TafsirSurahMakiyahMadaniahAyatIsti’adzahBasmalahTafsirKata tafsir secara bahasa bermakna penjelasan. Adapun secara istilah, yang dimaksud dengan tafsir adalah penjelasan firman Allah agar dapat dipahami maksudnya sehingga perintah-Nya dapat ditaati dan larangan-Nya dapat dijauhi, petunjuk dan bimbingan Al-Qur’an dapat diambil, kisah-kisahnya dapat diambil pelajaran, dan peringatan-peringatannya dapat tersentuh di hati.SurahSurah adalah bagian dari Kitab Allah yang terdiri dari 3 ayat atau lebih. Surah Al-Qur’an ada 114 surah. Surah terpanjang adalah surah Al-Baqarah, sedangkan surah terpendek adalah surah Al-Kautsar.MakiyahMakiyah adalah surah yang diturunkan di Makkah. Dalam redaksi lain, makiyah adalah surah yang diturunkan pada periode Makkah atau sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah makiyah pada umumnya menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Berisi hujah tentang akidah, dan memberikan perumpamaan untuk menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Rukun akidah yang paling agung adalah pengesaan Allah di dalam beribadah, penetapan kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga penetapan tempat kembali dan hari Akhir.MadaniahMadaniah adalah surah yang diturunkan di Madinah. Dalam redaksi lain, madaniah adalah surah yang diturunkan pada periode Madinah atau setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah madaniah banyak berbicara tentang syariat dan penjelasan hukum-hukum berupa halal dan haram.AyatKata ayat secara bahasa berarti tanda. Adapun yang dimaksud ayat di dalam Al-Qur’an adalah kumpulan dari firman Allah yang memuat petunjuk untuk manusia dengan dalil-dalil atas keberadaan Allah, kekuasaan-Nya, ilmu-Nya, dan atas kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan risalahnya. Ayat di dalam Al-Qur’an ada enam ribu dua ratus sekian ayat. Ada perbedaan perhitungan jumlah ayat di antara para ahli Al-Qur’an dari 6204 sampai 6240.Baca juga: Menggabungkan Pendapat Para Ahli TafsirIsti’adzahYang dimaksud dengan isti’adzah di sini adalah membaca kalimat,أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِArtinya adalah “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Kalimat tersebut sering disebut dengan kalimat taawuz. Penjelasan kalimat taawuz adalah sebagai berikut:Kata أَعُوْذُ bermakna aku meminta perlindungan.Kata بِاللهِ bermakna kepada Allah. Yang dimaksud adalah kepada Tuhan segala sesuatu, Yang Maha Menguasai segala sesuatu, Yang Mengetahui segala sesuatu, Sesembahan orang-orang terdahulu dan orang-orang terakhir.Kata الشَّيْطَانِ bermakna setan, yaitu Iblis la’natullahi ‘alaihi.Kata الرَّجِيْمِ bermakna terkutuk, yaitu dijauhkan dari seluruh rahmat dan kebaikan.Makna kalimat isti’adzah tersebut (ketika hendak membaca Al-Qur’an) adalah “Aku meminta perlindungan kepada Allah dari setan terkutuk mengganggu bacaanku atau menyesatkanku sehingga aku bisa binasa dan celaka.”Hukum membaca isti’adzah adalah sunah. Yakni disunahkan membaca isti’adzah ketika hendak membaca satu surah Al-Qur’an atau lebih. Seseorang membaca,أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِlalu membaca Al-Qur’an. Membaca isti’adzah juga dianjurkan ketika marah atau terlintas pikiran yang buruk di pikirannya.BasmalahYang dimaksud dengan basmalah di sini adalah membaca kalimat,بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِYang artinya adalah “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”Penjelasan katanya adalah sebagai berikut:Kata الاِسْمُ adalah suatu lafaz yang diperuntukkan untuk sesuatu tertentu yang dengannya ia dikenal dan dibedakan dengan yang lainnya. Dalam Bahasa Indonesia, kata الاِسْمُ dapat diterjemahkan dengan “nama.”Kata اللهِ adalah nama Zat Tuhan Rabb Tabaraka Wata’ala yang dikenal dengan nama tersebut.Kata الرَّحْمٰنِ adalah salah satu nama dari nama-nama Allah yang diambil dari kata الرَحْمَة (rahmat) yang menunjukkan atas banyaknya rahmat pada-Nya. Rahmat dapat diterjemahkan dengan kasih sayang.Kata الرَّحِيْمِ adalah nama dan sifat Allah yang diambil dari kata الرَحْمَة (rahmat). Dan maknanya adalah memiliki sifat rahmat yang berlimpah kepada hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat.Makna membaca basmalah (ketika membaca Al-Qur’an) adalah “Aku memulai bacaanku mengharapkan berkah dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, meminta pertolongan kepada-Nya.”Hukum membaca basmalah adalah sunah. Yakni, disyariatkan atau dianjurkan untuk membaca basmalah ketika hendak membaca suatu surah dari Al-Qur’an, kecuali surah At-Taubah. Pada surah At-Taubah, kita tidak membaca basmalah. Pada salat wajib, basmalah dibaca sirr (lirih, dengan suara pelan), jika itu salat jahriyah. Disunahkan pula membaca basmalah ketika hendak makan dan minum, memakai pakaian, masuk dan keluar masjid, berkendara, dan melakukan setiap perbuatan yang bernilai. Diwajibkan membaca, بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ketika hendak menyembelih hewan.Demikian beberapa istilah dan faedah yang perlu kita ketahui di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca di dunia dan akhirat.Baca juga: Memahami Tafsir Tauhid***Penulis: Ahmad FardanArtikel: Muslim.or.id Referensi:Tulisan ini disadur dari kitabأيسر  التفاسير لكلام العلي الكبير وبهامشه نهر الخير على أيسر التفاسير karya Syekh Abu Bakr Jabir Al-Jazairy (semoga Allah merahmati beliau, mengampuni beliau dan kaum muslimin).Tags: ilmu tafsiristilah tafsir al-qur'anTafsir Al-Quran
Di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami. Di antara istilah yang perlu dipahami ketika mempelajari tafsir Al-Qur’an adalah sebagai berikut:Daftar Isi TafsirSurahMakiyahMadaniahAyatIsti’adzahBasmalahTafsirKata tafsir secara bahasa bermakna penjelasan. Adapun secara istilah, yang dimaksud dengan tafsir adalah penjelasan firman Allah agar dapat dipahami maksudnya sehingga perintah-Nya dapat ditaati dan larangan-Nya dapat dijauhi, petunjuk dan bimbingan Al-Qur’an dapat diambil, kisah-kisahnya dapat diambil pelajaran, dan peringatan-peringatannya dapat tersentuh di hati.SurahSurah adalah bagian dari Kitab Allah yang terdiri dari 3 ayat atau lebih. Surah Al-Qur’an ada 114 surah. Surah terpanjang adalah surah Al-Baqarah, sedangkan surah terpendek adalah surah Al-Kautsar.MakiyahMakiyah adalah surah yang diturunkan di Makkah. Dalam redaksi lain, makiyah adalah surah yang diturunkan pada periode Makkah atau sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah makiyah pada umumnya menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Berisi hujah tentang akidah, dan memberikan perumpamaan untuk menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Rukun akidah yang paling agung adalah pengesaan Allah di dalam beribadah, penetapan kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga penetapan tempat kembali dan hari Akhir.MadaniahMadaniah adalah surah yang diturunkan di Madinah. Dalam redaksi lain, madaniah adalah surah yang diturunkan pada periode Madinah atau setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah madaniah banyak berbicara tentang syariat dan penjelasan hukum-hukum berupa halal dan haram.AyatKata ayat secara bahasa berarti tanda. Adapun yang dimaksud ayat di dalam Al-Qur’an adalah kumpulan dari firman Allah yang memuat petunjuk untuk manusia dengan dalil-dalil atas keberadaan Allah, kekuasaan-Nya, ilmu-Nya, dan atas kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan risalahnya. Ayat di dalam Al-Qur’an ada enam ribu dua ratus sekian ayat. Ada perbedaan perhitungan jumlah ayat di antara para ahli Al-Qur’an dari 6204 sampai 6240.Baca juga: Menggabungkan Pendapat Para Ahli TafsirIsti’adzahYang dimaksud dengan isti’adzah di sini adalah membaca kalimat,أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِArtinya adalah “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Kalimat tersebut sering disebut dengan kalimat taawuz. Penjelasan kalimat taawuz adalah sebagai berikut:Kata أَعُوْذُ bermakna aku meminta perlindungan.Kata بِاللهِ bermakna kepada Allah. Yang dimaksud adalah kepada Tuhan segala sesuatu, Yang Maha Menguasai segala sesuatu, Yang Mengetahui segala sesuatu, Sesembahan orang-orang terdahulu dan orang-orang terakhir.Kata الشَّيْطَانِ bermakna setan, yaitu Iblis la’natullahi ‘alaihi.Kata الرَّجِيْمِ bermakna terkutuk, yaitu dijauhkan dari seluruh rahmat dan kebaikan.Makna kalimat isti’adzah tersebut (ketika hendak membaca Al-Qur’an) adalah “Aku meminta perlindungan kepada Allah dari setan terkutuk mengganggu bacaanku atau menyesatkanku sehingga aku bisa binasa dan celaka.”Hukum membaca isti’adzah adalah sunah. Yakni disunahkan membaca isti’adzah ketika hendak membaca satu surah Al-Qur’an atau lebih. Seseorang membaca,أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِlalu membaca Al-Qur’an. Membaca isti’adzah juga dianjurkan ketika marah atau terlintas pikiran yang buruk di pikirannya.BasmalahYang dimaksud dengan basmalah di sini adalah membaca kalimat,بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِYang artinya adalah “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”Penjelasan katanya adalah sebagai berikut:Kata الاِسْمُ adalah suatu lafaz yang diperuntukkan untuk sesuatu tertentu yang dengannya ia dikenal dan dibedakan dengan yang lainnya. Dalam Bahasa Indonesia, kata الاِسْمُ dapat diterjemahkan dengan “nama.”Kata اللهِ adalah nama Zat Tuhan Rabb Tabaraka Wata’ala yang dikenal dengan nama tersebut.Kata الرَّحْمٰنِ adalah salah satu nama dari nama-nama Allah yang diambil dari kata الرَحْمَة (rahmat) yang menunjukkan atas banyaknya rahmat pada-Nya. Rahmat dapat diterjemahkan dengan kasih sayang.Kata الرَّحِيْمِ adalah nama dan sifat Allah yang diambil dari kata الرَحْمَة (rahmat). Dan maknanya adalah memiliki sifat rahmat yang berlimpah kepada hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat.Makna membaca basmalah (ketika membaca Al-Qur’an) adalah “Aku memulai bacaanku mengharapkan berkah dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, meminta pertolongan kepada-Nya.”Hukum membaca basmalah adalah sunah. Yakni, disyariatkan atau dianjurkan untuk membaca basmalah ketika hendak membaca suatu surah dari Al-Qur’an, kecuali surah At-Taubah. Pada surah At-Taubah, kita tidak membaca basmalah. Pada salat wajib, basmalah dibaca sirr (lirih, dengan suara pelan), jika itu salat jahriyah. Disunahkan pula membaca basmalah ketika hendak makan dan minum, memakai pakaian, masuk dan keluar masjid, berkendara, dan melakukan setiap perbuatan yang bernilai. Diwajibkan membaca, بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ketika hendak menyembelih hewan.Demikian beberapa istilah dan faedah yang perlu kita ketahui di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca di dunia dan akhirat.Baca juga: Memahami Tafsir Tauhid***Penulis: Ahmad FardanArtikel: Muslim.or.id Referensi:Tulisan ini disadur dari kitabأيسر  التفاسير لكلام العلي الكبير وبهامشه نهر الخير على أيسر التفاسير karya Syekh Abu Bakr Jabir Al-Jazairy (semoga Allah merahmati beliau, mengampuni beliau dan kaum muslimin).Tags: ilmu tafsiristilah tafsir al-qur'anTafsir Al-Quran


Di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami. Di antara istilah yang perlu dipahami ketika mempelajari tafsir Al-Qur’an adalah sebagai berikut:Daftar Isi TafsirSurahMakiyahMadaniahAyatIsti’adzahBasmalahTafsirKata tafsir secara bahasa bermakna penjelasan. Adapun secara istilah, yang dimaksud dengan tafsir adalah penjelasan firman Allah agar dapat dipahami maksudnya sehingga perintah-Nya dapat ditaati dan larangan-Nya dapat dijauhi, petunjuk dan bimbingan Al-Qur’an dapat diambil, kisah-kisahnya dapat diambil pelajaran, dan peringatan-peringatannya dapat tersentuh di hati.SurahSurah adalah bagian dari Kitab Allah yang terdiri dari 3 ayat atau lebih. Surah Al-Qur’an ada 114 surah. Surah terpanjang adalah surah Al-Baqarah, sedangkan surah terpendek adalah surah Al-Kautsar.MakiyahMakiyah adalah surah yang diturunkan di Makkah. Dalam redaksi lain, makiyah adalah surah yang diturunkan pada periode Makkah atau sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah makiyah pada umumnya menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Berisi hujah tentang akidah, dan memberikan perumpamaan untuk menjelaskan tentang akidah dan penetapannya. Rukun akidah yang paling agung adalah pengesaan Allah di dalam beribadah, penetapan kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga penetapan tempat kembali dan hari Akhir.MadaniahMadaniah adalah surah yang diturunkan di Madinah. Dalam redaksi lain, madaniah adalah surah yang diturunkan pada periode Madinah atau setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah dari Makkah ke Madinah. Surah madaniah banyak berbicara tentang syariat dan penjelasan hukum-hukum berupa halal dan haram.AyatKata ayat secara bahasa berarti tanda. Adapun yang dimaksud ayat di dalam Al-Qur’an adalah kumpulan dari firman Allah yang memuat petunjuk untuk manusia dengan dalil-dalil atas keberadaan Allah, kekuasaan-Nya, ilmu-Nya, dan atas kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan risalahnya. Ayat di dalam Al-Qur’an ada enam ribu dua ratus sekian ayat. Ada perbedaan perhitungan jumlah ayat di antara para ahli Al-Qur’an dari 6204 sampai 6240.Baca juga: Menggabungkan Pendapat Para Ahli TafsirIsti’adzahYang dimaksud dengan isti’adzah di sini adalah membaca kalimat,أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِArtinya adalah “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”Kalimat tersebut sering disebut dengan kalimat taawuz. Penjelasan kalimat taawuz adalah sebagai berikut:Kata أَعُوْذُ bermakna aku meminta perlindungan.Kata بِاللهِ bermakna kepada Allah. Yang dimaksud adalah kepada Tuhan segala sesuatu, Yang Maha Menguasai segala sesuatu, Yang Mengetahui segala sesuatu, Sesembahan orang-orang terdahulu dan orang-orang terakhir.Kata الشَّيْطَانِ bermakna setan, yaitu Iblis la’natullahi ‘alaihi.Kata الرَّجِيْمِ bermakna terkutuk, yaitu dijauhkan dari seluruh rahmat dan kebaikan.Makna kalimat isti’adzah tersebut (ketika hendak membaca Al-Qur’an) adalah “Aku meminta perlindungan kepada Allah dari setan terkutuk mengganggu bacaanku atau menyesatkanku sehingga aku bisa binasa dan celaka.”Hukum membaca isti’adzah adalah sunah. Yakni disunahkan membaca isti’adzah ketika hendak membaca satu surah Al-Qur’an atau lebih. Seseorang membaca,أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِlalu membaca Al-Qur’an. Membaca isti’adzah juga dianjurkan ketika marah atau terlintas pikiran yang buruk di pikirannya.BasmalahYang dimaksud dengan basmalah di sini adalah membaca kalimat,بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِYang artinya adalah “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”Penjelasan katanya adalah sebagai berikut:Kata الاِسْمُ adalah suatu lafaz yang diperuntukkan untuk sesuatu tertentu yang dengannya ia dikenal dan dibedakan dengan yang lainnya. Dalam Bahasa Indonesia, kata الاِسْمُ dapat diterjemahkan dengan “nama.”Kata اللهِ adalah nama Zat Tuhan Rabb Tabaraka Wata’ala yang dikenal dengan nama tersebut.Kata الرَّحْمٰنِ adalah salah satu nama dari nama-nama Allah yang diambil dari kata الرَحْمَة (rahmat) yang menunjukkan atas banyaknya rahmat pada-Nya. Rahmat dapat diterjemahkan dengan kasih sayang.Kata الرَّحِيْمِ adalah nama dan sifat Allah yang diambil dari kata الرَحْمَة (rahmat). Dan maknanya adalah memiliki sifat rahmat yang berlimpah kepada hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat.Makna membaca basmalah (ketika membaca Al-Qur’an) adalah “Aku memulai bacaanku mengharapkan berkah dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, meminta pertolongan kepada-Nya.”Hukum membaca basmalah adalah sunah. Yakni, disyariatkan atau dianjurkan untuk membaca basmalah ketika hendak membaca suatu surah dari Al-Qur’an, kecuali surah At-Taubah. Pada surah At-Taubah, kita tidak membaca basmalah. Pada salat wajib, basmalah dibaca sirr (lirih, dengan suara pelan), jika itu salat jahriyah. Disunahkan pula membaca basmalah ketika hendak makan dan minum, memakai pakaian, masuk dan keluar masjid, berkendara, dan melakukan setiap perbuatan yang bernilai. Diwajibkan membaca, بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ ketika hendak menyembelih hewan.Demikian beberapa istilah dan faedah yang perlu kita ketahui di dalam mempelajari tafsir Al-Qur’an. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca di dunia dan akhirat.Baca juga: Memahami Tafsir Tauhid***Penulis: Ahmad FardanArtikel: Muslim.or.id Referensi:Tulisan ini disadur dari kitabأيسر  التفاسير لكلام العلي الكبير وبهامشه نهر الخير على أيسر التفاسير karya Syekh Abu Bakr Jabir Al-Jazairy (semoga Allah merahmati beliau, mengampuni beliau dan kaum muslimin).Tags: ilmu tafsiristilah tafsir al-qur'anTafsir Al-Quran

Dia Teringat dengan Wanita yang Kerudungnya Lebih Baik dari Dunia dan Seisinya

Suatu malam, kami mendengar ucapan seseorang yang membelanjakan hartanya di dalam kebaikan: “Saya tidaklah khawatir merugi terhadap harta yang telah saya keluarkan pada jalan kebaikan… insya Allah…” Dia ucapkan ini dengan wajah sumringah dan puas, seperti senyuman seorang juara yang telah berhasil melawan sifat pelit dan bakhil yang sekian lama membelenggu dirinya! Dia selalu teringat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang kerudungnya lebih baik dari dunia dan seisinya.  وَلَوْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ اطَّلَعَتْ إِلَى الْأَرْضِ لَأَضَاءَتْ مَا بَيْنَهُمَا وَلَمَلأَتْ مَا بَيْنَهُمَا رِيْحًا وَلَنَصِيْفُهَا – يَعْنِي الْخِمَارَ – خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا “Kalau seandainya seorang wanita surga muncul ke dunia maka dia akan menyinari antara bumi dan langit, dan akan memenuhi bau yang semerbak antara bumi dan langit, dan sungguh kerudungnya lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR al-Bukhari no 6199) Setiap kali dia infaqkan hartanya, dia niatkan untuk mencari ridha dan belas kasih Allah. Tentu saja, dengan malu-malu dia juga berharap agar Allah memberikan untuknya wanita surga yang kerudungnya lebih baik dari dunia dan seisinya tersebut. Seorang ustadz mengatakan: Tentu jika kita membaca hadits ini maka kita tidak akan mampu untuk membayangkan tentang bidadari tersebut. Bidadari yang begitu bercahaya dan begitu harum. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan bahwasanya kerudung yang ada di atas kepala bidadari ternyata lebih baik daripada dunia dan seisinya. Padahal kita tahu bahwa di antara isi dunia adalah kecantikan-kecantika wanita dunia, akan tetapi ternyata kecantikan-kecantikan para wanita dunia masih kalah dengan kerudung bidadari. Maka bagaimana lagi dengan wajah bidadari?! Saudaraku, terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada saudara-saudara kami yang sangat kami cintai karena Allah: (1) Para donatur Yufid yang telah membelanjakan harta Anda di jalan Allah melalui Yufid Network. Kami berdoa kepada Allah. Semoga Anda kelak akan memasuki surga melalui pintu sedekah. Seperti janji Allah dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Barang siapa yang berinfak dengan sepasang hartanya di jalan Allah maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Hai hamba Allah, inilah kebaikan.’ Maka orang yang termasuk golongan ahli shalat maka ia akan dipanggil dari pintu shalat. Orang yang termasuk golongan ahli jihad akan dipanggil dari pintu jihad. Orang yang termasuk golongan ahli puasa akan dipanggil dari pintu Ar-Rayyan. DAN ORANG YANG TERMASUK GOLONGAN AHLI SEDEKAH AKAN DIPANGGIL DARI PINTU SEDEKAH.” Ketika mendengar hadis ini Abu Bakar pun bertanya, “Ayah dan ibuku sebagai penebus Anda wahai Rasulullah, kesulitan apa lagi yang perlu dikhawatirkan oleh orang yang dipanggil dari pintu-pintu itu. Mungkinkah ada orang yang dipanggil dari semua pintu tersebut?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Iya ada, an aku berharap kamu termasuk golongan mereka.” (HR. Bukhari no. 1897, 3666 dan Muslim no. 1027) Duhai, hadis yang sungguh indah. Membacanya membuat mata berkaca-kaca. (2) Pemirsa Yufid seluruhnya: pemirsa video-video YUFID.TV (www.youtube.com/yufid), YUFID KIDS (https://youtube.com/@YufidKids), YUFID EDU (www.youtube.com/yufidedu), KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, Yufid.com, dll. (3) Pembeli www.yufidstore.com: setiap receh terkecil dari keuntungan transaksi di Yufid Store, insya Allah seluruhnya kami putar kembali untuk membiayai operasional dakwah di Yufid. Mohon maaf atas segala kekurangan pelayanan kami. Mohon maaf atas semua khilaf kami. Baarokallahu fiikum. Saudaraku, apa yang sudah Anda belanjakan untuk meraih surga? *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) atau via PayPal: [email protected] 🔍 Flek Coklat Sebelum Haid Bolehkah Shalat, Puasa Syawal Harus Berurutan Atau Tidak, Wali Dalam Pernikahan, Cara Berwudhu Yang Benar Untuk Wanita Berhijab, Hukum Mengadzani Bayi, Wujud Malaikat Jibril Yang Sesungguhnya Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 325 QRIS donasi Yufid

Dia Teringat dengan Wanita yang Kerudungnya Lebih Baik dari Dunia dan Seisinya

Suatu malam, kami mendengar ucapan seseorang yang membelanjakan hartanya di dalam kebaikan: “Saya tidaklah khawatir merugi terhadap harta yang telah saya keluarkan pada jalan kebaikan… insya Allah…” Dia ucapkan ini dengan wajah sumringah dan puas, seperti senyuman seorang juara yang telah berhasil melawan sifat pelit dan bakhil yang sekian lama membelenggu dirinya! Dia selalu teringat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang kerudungnya lebih baik dari dunia dan seisinya.  وَلَوْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ اطَّلَعَتْ إِلَى الْأَرْضِ لَأَضَاءَتْ مَا بَيْنَهُمَا وَلَمَلأَتْ مَا بَيْنَهُمَا رِيْحًا وَلَنَصِيْفُهَا – يَعْنِي الْخِمَارَ – خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا “Kalau seandainya seorang wanita surga muncul ke dunia maka dia akan menyinari antara bumi dan langit, dan akan memenuhi bau yang semerbak antara bumi dan langit, dan sungguh kerudungnya lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR al-Bukhari no 6199) Setiap kali dia infaqkan hartanya, dia niatkan untuk mencari ridha dan belas kasih Allah. Tentu saja, dengan malu-malu dia juga berharap agar Allah memberikan untuknya wanita surga yang kerudungnya lebih baik dari dunia dan seisinya tersebut. Seorang ustadz mengatakan: Tentu jika kita membaca hadits ini maka kita tidak akan mampu untuk membayangkan tentang bidadari tersebut. Bidadari yang begitu bercahaya dan begitu harum. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan bahwasanya kerudung yang ada di atas kepala bidadari ternyata lebih baik daripada dunia dan seisinya. Padahal kita tahu bahwa di antara isi dunia adalah kecantikan-kecantika wanita dunia, akan tetapi ternyata kecantikan-kecantikan para wanita dunia masih kalah dengan kerudung bidadari. Maka bagaimana lagi dengan wajah bidadari?! Saudaraku, terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada saudara-saudara kami yang sangat kami cintai karena Allah: (1) Para donatur Yufid yang telah membelanjakan harta Anda di jalan Allah melalui Yufid Network. Kami berdoa kepada Allah. Semoga Anda kelak akan memasuki surga melalui pintu sedekah. Seperti janji Allah dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Barang siapa yang berinfak dengan sepasang hartanya di jalan Allah maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Hai hamba Allah, inilah kebaikan.’ Maka orang yang termasuk golongan ahli shalat maka ia akan dipanggil dari pintu shalat. Orang yang termasuk golongan ahli jihad akan dipanggil dari pintu jihad. Orang yang termasuk golongan ahli puasa akan dipanggil dari pintu Ar-Rayyan. DAN ORANG YANG TERMASUK GOLONGAN AHLI SEDEKAH AKAN DIPANGGIL DARI PINTU SEDEKAH.” Ketika mendengar hadis ini Abu Bakar pun bertanya, “Ayah dan ibuku sebagai penebus Anda wahai Rasulullah, kesulitan apa lagi yang perlu dikhawatirkan oleh orang yang dipanggil dari pintu-pintu itu. Mungkinkah ada orang yang dipanggil dari semua pintu tersebut?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Iya ada, an aku berharap kamu termasuk golongan mereka.” (HR. Bukhari no. 1897, 3666 dan Muslim no. 1027) Duhai, hadis yang sungguh indah. Membacanya membuat mata berkaca-kaca. (2) Pemirsa Yufid seluruhnya: pemirsa video-video YUFID.TV (www.youtube.com/yufid), YUFID KIDS (https://youtube.com/@YufidKids), YUFID EDU (www.youtube.com/yufidedu), KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, Yufid.com, dll. (3) Pembeli www.yufidstore.com: setiap receh terkecil dari keuntungan transaksi di Yufid Store, insya Allah seluruhnya kami putar kembali untuk membiayai operasional dakwah di Yufid. Mohon maaf atas segala kekurangan pelayanan kami. Mohon maaf atas semua khilaf kami. Baarokallahu fiikum. Saudaraku, apa yang sudah Anda belanjakan untuk meraih surga? *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) atau via PayPal: [email protected] 🔍 Flek Coklat Sebelum Haid Bolehkah Shalat, Puasa Syawal Harus Berurutan Atau Tidak, Wali Dalam Pernikahan, Cara Berwudhu Yang Benar Untuk Wanita Berhijab, Hukum Mengadzani Bayi, Wujud Malaikat Jibril Yang Sesungguhnya Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 325 QRIS donasi Yufid
Suatu malam, kami mendengar ucapan seseorang yang membelanjakan hartanya di dalam kebaikan: “Saya tidaklah khawatir merugi terhadap harta yang telah saya keluarkan pada jalan kebaikan… insya Allah…” Dia ucapkan ini dengan wajah sumringah dan puas, seperti senyuman seorang juara yang telah berhasil melawan sifat pelit dan bakhil yang sekian lama membelenggu dirinya! Dia selalu teringat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang kerudungnya lebih baik dari dunia dan seisinya.  وَلَوْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ اطَّلَعَتْ إِلَى الْأَرْضِ لَأَضَاءَتْ مَا بَيْنَهُمَا وَلَمَلأَتْ مَا بَيْنَهُمَا رِيْحًا وَلَنَصِيْفُهَا – يَعْنِي الْخِمَارَ – خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا “Kalau seandainya seorang wanita surga muncul ke dunia maka dia akan menyinari antara bumi dan langit, dan akan memenuhi bau yang semerbak antara bumi dan langit, dan sungguh kerudungnya lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR al-Bukhari no 6199) Setiap kali dia infaqkan hartanya, dia niatkan untuk mencari ridha dan belas kasih Allah. Tentu saja, dengan malu-malu dia juga berharap agar Allah memberikan untuknya wanita surga yang kerudungnya lebih baik dari dunia dan seisinya tersebut. Seorang ustadz mengatakan: Tentu jika kita membaca hadits ini maka kita tidak akan mampu untuk membayangkan tentang bidadari tersebut. Bidadari yang begitu bercahaya dan begitu harum. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan bahwasanya kerudung yang ada di atas kepala bidadari ternyata lebih baik daripada dunia dan seisinya. Padahal kita tahu bahwa di antara isi dunia adalah kecantikan-kecantika wanita dunia, akan tetapi ternyata kecantikan-kecantikan para wanita dunia masih kalah dengan kerudung bidadari. Maka bagaimana lagi dengan wajah bidadari?! Saudaraku, terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada saudara-saudara kami yang sangat kami cintai karena Allah: (1) Para donatur Yufid yang telah membelanjakan harta Anda di jalan Allah melalui Yufid Network. Kami berdoa kepada Allah. Semoga Anda kelak akan memasuki surga melalui pintu sedekah. Seperti janji Allah dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Barang siapa yang berinfak dengan sepasang hartanya di jalan Allah maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Hai hamba Allah, inilah kebaikan.’ Maka orang yang termasuk golongan ahli shalat maka ia akan dipanggil dari pintu shalat. Orang yang termasuk golongan ahli jihad akan dipanggil dari pintu jihad. Orang yang termasuk golongan ahli puasa akan dipanggil dari pintu Ar-Rayyan. DAN ORANG YANG TERMASUK GOLONGAN AHLI SEDEKAH AKAN DIPANGGIL DARI PINTU SEDEKAH.” Ketika mendengar hadis ini Abu Bakar pun bertanya, “Ayah dan ibuku sebagai penebus Anda wahai Rasulullah, kesulitan apa lagi yang perlu dikhawatirkan oleh orang yang dipanggil dari pintu-pintu itu. Mungkinkah ada orang yang dipanggil dari semua pintu tersebut?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Iya ada, an aku berharap kamu termasuk golongan mereka.” (HR. Bukhari no. 1897, 3666 dan Muslim no. 1027) Duhai, hadis yang sungguh indah. Membacanya membuat mata berkaca-kaca. (2) Pemirsa Yufid seluruhnya: pemirsa video-video YUFID.TV (www.youtube.com/yufid), YUFID KIDS (https://youtube.com/@YufidKids), YUFID EDU (www.youtube.com/yufidedu), KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, Yufid.com, dll. (3) Pembeli www.yufidstore.com: setiap receh terkecil dari keuntungan transaksi di Yufid Store, insya Allah seluruhnya kami putar kembali untuk membiayai operasional dakwah di Yufid. Mohon maaf atas segala kekurangan pelayanan kami. Mohon maaf atas semua khilaf kami. Baarokallahu fiikum. Saudaraku, apa yang sudah Anda belanjakan untuk meraih surga? *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) atau via PayPal: [email protected] 🔍 Flek Coklat Sebelum Haid Bolehkah Shalat, Puasa Syawal Harus Berurutan Atau Tidak, Wali Dalam Pernikahan, Cara Berwudhu Yang Benar Untuk Wanita Berhijab, Hukum Mengadzani Bayi, Wujud Malaikat Jibril Yang Sesungguhnya Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 325 QRIS donasi Yufid


Suatu malam, kami mendengar ucapan seseorang yang membelanjakan hartanya di dalam kebaikan: “Saya tidaklah khawatir merugi terhadap harta yang telah saya keluarkan pada jalan kebaikan… insya Allah…” Dia ucapkan ini dengan wajah sumringah dan puas, seperti senyuman seorang juara yang telah berhasil melawan sifat pelit dan bakhil yang sekian lama membelenggu dirinya! Dia selalu teringat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang kerudungnya lebih baik dari dunia dan seisinya.  وَلَوْ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ اطَّلَعَتْ إِلَى الْأَرْضِ لَأَضَاءَتْ مَا بَيْنَهُمَا وَلَمَلأَتْ مَا بَيْنَهُمَا رِيْحًا وَلَنَصِيْفُهَا – يَعْنِي الْخِمَارَ – خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا “Kalau seandainya seorang wanita surga muncul ke dunia maka dia akan menyinari antara bumi dan langit, dan akan memenuhi bau yang semerbak antara bumi dan langit, dan sungguh kerudungnya lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR al-Bukhari no 6199) Setiap kali dia infaqkan hartanya, dia niatkan untuk mencari ridha dan belas kasih Allah. Tentu saja, dengan malu-malu dia juga berharap agar Allah memberikan untuknya wanita surga yang kerudungnya lebih baik dari dunia dan seisinya tersebut. Seorang ustadz mengatakan: Tentu jika kita membaca hadits ini maka kita tidak akan mampu untuk membayangkan tentang bidadari tersebut. Bidadari yang begitu bercahaya dan begitu harum. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan bahwasanya kerudung yang ada di atas kepala bidadari ternyata lebih baik daripada dunia dan seisinya. Padahal kita tahu bahwa di antara isi dunia adalah kecantikan-kecantika wanita dunia, akan tetapi ternyata kecantikan-kecantikan para wanita dunia masih kalah dengan kerudung bidadari. Maka bagaimana lagi dengan wajah bidadari?! Saudaraku, terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada saudara-saudara kami yang sangat kami cintai karena Allah: (1) Para donatur Yufid yang telah membelanjakan harta Anda di jalan Allah melalui Yufid Network. Kami berdoa kepada Allah. Semoga Anda kelak akan memasuki surga melalui pintu sedekah. Seperti janji Allah dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Barang siapa yang berinfak dengan sepasang hartanya di jalan Allah maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Hai hamba Allah, inilah kebaikan.’ Maka orang yang termasuk golongan ahli shalat maka ia akan dipanggil dari pintu shalat. Orang yang termasuk golongan ahli jihad akan dipanggil dari pintu jihad. Orang yang termasuk golongan ahli puasa akan dipanggil dari pintu Ar-Rayyan. DAN ORANG YANG TERMASUK GOLONGAN AHLI SEDEKAH AKAN DIPANGGIL DARI PINTU SEDEKAH.” Ketika mendengar hadis ini Abu Bakar pun bertanya, “Ayah dan ibuku sebagai penebus Anda wahai Rasulullah, kesulitan apa lagi yang perlu dikhawatirkan oleh orang yang dipanggil dari pintu-pintu itu. Mungkinkah ada orang yang dipanggil dari semua pintu tersebut?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Iya ada, an aku berharap kamu termasuk golongan mereka.” (HR. Bukhari no. 1897, 3666 dan Muslim no. 1027) Duhai, hadis yang sungguh indah. Membacanya membuat mata berkaca-kaca. (2) Pemirsa Yufid seluruhnya: pemirsa video-video YUFID.TV (www.youtube.com/yufid), YUFID KIDS (https://youtube.com/@YufidKids), YUFID EDU (www.youtube.com/yufidedu), KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, Yufid.com, dll. (3) Pembeli www.yufidstore.com: setiap receh terkecil dari keuntungan transaksi di Yufid Store, insya Allah seluruhnya kami putar kembali untuk membiayai operasional dakwah di Yufid. Mohon maaf atas segala kekurangan pelayanan kami. Mohon maaf atas semua khilaf kami. Baarokallahu fiikum. Saudaraku, apa yang sudah Anda belanjakan untuk meraih surga? *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Profil Yufid Network&#8221; &#8212; Yufid Network" src="https://yufid.org/profil-yufid-network/embed/#?secret=YFLEjGiHV6#?secret=ve2Fk04ovk" data-secret="ve2Fk04ovk" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Donasi untuk Yufid&#8221; &#8212; Yufid Network" src="https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/embed/#?secret=GFpLj60Omv#?secret=aCobSNDDpO" data-secret="aCobSNDDpO" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) atau via PayPal: [email protected] 🔍 Flek Coklat Sebelum Haid Bolehkah Shalat, Puasa Syawal Harus Berurutan Atau Tidak, Wali Dalam Pernikahan, Cara Berwudhu Yang Benar Untuk Wanita Berhijab, Hukum Mengadzani Bayi, Wujud Malaikat Jibril Yang Sesungguhnya Visited 73 times, 1 visit(s) today Post Views: 325 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kenapa Haji Hanya Wajib Sekali Seumur Hidup?

Kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup? Coba renungkan hadits dalam Bulughul Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #720 5. Hadits #721 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #720 وَعَنْهُ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( فَقَالَ: { ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُحَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَفَهُوَ تَطَوُّعٌ ” } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu.’ Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Haabis dan bertanya, ‘Apakah dalam setiap tahun wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Jika aku mengatakannya, ia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya adalah sunnah.’” (Diriwayatkan oleh yang lima selain Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 1721; Ibnu Majah, no. 2886; Ahmad, 5:331. Ibnu Hajar menyampaikan hadits ini secara makna. Hadits ini dengan mutaba’atnya dihukumi sahih sebagaimana pendapat Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ahmad Syakir].   Hadits #721 وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ Asal hadits ini dari riwayat Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [HR. Muslim, no. 1337]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa haji yang wajib itu sekali seumur hidup bagi mukallaf dan ia dalam keadaan mampu. Haji yang lebih dari sekali dihukumi sunnah. Seandainya haji itu wajib dilakukan setiap tahun pasti akan mendapati kecapekan dan kesulitan yang besar. Tanda Allah benar-benar menyayangi kita, haji itu hanya diwajibkan sekali seumur hidup, bukan setiap tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa berijtihad dalam masalah hukum. Banyak bertanya saat waktu wahyu masih turun dimakruhkan karena khawatir nantinya hukumnya memberatkan. Adapun setelah masa pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya adalah miftaahul ‘ilmi, kunci ilmu.   Semoga hadits di atas menjadi jawaban kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:189-190. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:583-584. – Baca Juga: Mengulangi Haji Wajib Ketika Sudah Berhaji Saat Kecil (Belum Baligh) Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu? Diselesaikan di perjalanan Jakarta – Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji haji sekali seumur hidup mahram wajib haji

Kenapa Haji Hanya Wajib Sekali Seumur Hidup?

Kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup? Coba renungkan hadits dalam Bulughul Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #720 5. Hadits #721 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #720 وَعَنْهُ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( فَقَالَ: { ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُحَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَفَهُوَ تَطَوُّعٌ ” } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu.’ Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Haabis dan bertanya, ‘Apakah dalam setiap tahun wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Jika aku mengatakannya, ia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya adalah sunnah.’” (Diriwayatkan oleh yang lima selain Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 1721; Ibnu Majah, no. 2886; Ahmad, 5:331. Ibnu Hajar menyampaikan hadits ini secara makna. Hadits ini dengan mutaba’atnya dihukumi sahih sebagaimana pendapat Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ahmad Syakir].   Hadits #721 وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ Asal hadits ini dari riwayat Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [HR. Muslim, no. 1337]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa haji yang wajib itu sekali seumur hidup bagi mukallaf dan ia dalam keadaan mampu. Haji yang lebih dari sekali dihukumi sunnah. Seandainya haji itu wajib dilakukan setiap tahun pasti akan mendapati kecapekan dan kesulitan yang besar. Tanda Allah benar-benar menyayangi kita, haji itu hanya diwajibkan sekali seumur hidup, bukan setiap tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa berijtihad dalam masalah hukum. Banyak bertanya saat waktu wahyu masih turun dimakruhkan karena khawatir nantinya hukumnya memberatkan. Adapun setelah masa pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya adalah miftaahul ‘ilmi, kunci ilmu.   Semoga hadits di atas menjadi jawaban kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:189-190. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:583-584. – Baca Juga: Mengulangi Haji Wajib Ketika Sudah Berhaji Saat Kecil (Belum Baligh) Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu? Diselesaikan di perjalanan Jakarta – Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji haji sekali seumur hidup mahram wajib haji
Kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup? Coba renungkan hadits dalam Bulughul Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #720 5. Hadits #721 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #720 وَعَنْهُ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( فَقَالَ: { ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُحَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَفَهُوَ تَطَوُّعٌ ” } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu.’ Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Haabis dan bertanya, ‘Apakah dalam setiap tahun wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Jika aku mengatakannya, ia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya adalah sunnah.’” (Diriwayatkan oleh yang lima selain Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 1721; Ibnu Majah, no. 2886; Ahmad, 5:331. Ibnu Hajar menyampaikan hadits ini secara makna. Hadits ini dengan mutaba’atnya dihukumi sahih sebagaimana pendapat Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ahmad Syakir].   Hadits #721 وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ Asal hadits ini dari riwayat Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [HR. Muslim, no. 1337]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa haji yang wajib itu sekali seumur hidup bagi mukallaf dan ia dalam keadaan mampu. Haji yang lebih dari sekali dihukumi sunnah. Seandainya haji itu wajib dilakukan setiap tahun pasti akan mendapati kecapekan dan kesulitan yang besar. Tanda Allah benar-benar menyayangi kita, haji itu hanya diwajibkan sekali seumur hidup, bukan setiap tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa berijtihad dalam masalah hukum. Banyak bertanya saat waktu wahyu masih turun dimakruhkan karena khawatir nantinya hukumnya memberatkan. Adapun setelah masa pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya adalah miftaahul ‘ilmi, kunci ilmu.   Semoga hadits di atas menjadi jawaban kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:189-190. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:583-584. – Baca Juga: Mengulangi Haji Wajib Ketika Sudah Berhaji Saat Kecil (Belum Baligh) Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu? Diselesaikan di perjalanan Jakarta – Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji haji sekali seumur hidup mahram wajib haji


Kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup? Coba renungkan hadits dalam Bulughul Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #720 5. Hadits #721 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #720 وَعَنْهُ قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( فَقَالَ: { ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُحَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَفَهُوَ تَطَوُّعٌ ” } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu.’ Maka berdirilah Al-Aqra’ bin Haabis dan bertanya, ‘Apakah dalam setiap tahun wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Jika aku mengatakannya, ia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya adalah sunnah.’” (Diriwayatkan oleh yang lima selain Tirmidzi) [HR. Abu Daud, no. 1721; Ibnu Majah, no. 2886; Ahmad, 5:331. Ibnu Hajar menyampaikan hadits ini secara makna. Hadits ini dengan mutaba’atnya dihukumi sahih sebagaimana pendapat Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ahmad Syakir].   Hadits #721 وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ Asal hadits ini dari riwayat Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [HR. Muslim, no. 1337]   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil bahwa haji yang wajib itu sekali seumur hidup bagi mukallaf dan ia dalam keadaan mampu. Haji yang lebih dari sekali dihukumi sunnah. Seandainya haji itu wajib dilakukan setiap tahun pasti akan mendapati kecapekan dan kesulitan yang besar. Tanda Allah benar-benar menyayangi kita, haji itu hanya diwajibkan sekali seumur hidup, bukan setiap tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa berijtihad dalam masalah hukum. Banyak bertanya saat waktu wahyu masih turun dimakruhkan karena khawatir nantinya hukumnya memberatkan. Adapun setelah masa pengutusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya adalah miftaahul ‘ilmi, kunci ilmu.   Semoga hadits di atas menjadi jawaban kenapa haji hanya wajib sekali seumur hidup.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:189-190. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:583-584. – Baca Juga: Mengulangi Haji Wajib Ketika Sudah Berhaji Saat Kecil (Belum Baligh) Syarat Wajib Haji Harus Mampu, Apa yang Dimaksud Mampu? Diselesaikan di perjalanan Jakarta – Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji haji sekali seumur hidup mahram wajib haji

Bekal Menerjemahkan Bahasa Arab (Bag. 1)

Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Ilmu terjemah bahasa Arab itu multifungsiPadanan istilah tata bahasa dalam dua bahasaPadanan istilah dalam pembagian kataPadanan istilah dalam struktur kalimatStruktur kalimat dalam bahasa IndonesiaStruktur kalimat dalam bahasa ArabPadanan istilah dalam dua struktur bahasaIlmu terjemah bahasa Arab itu multifungsiIlmu terjemah bahasa Arab itu sangat luas kegunaannya. Ilmu tersebut dibutuhkan bukan hanya oleh orang yang  berprofesi penerjemah, namun juga setiap pembaca teks bahasa Arab. Yang ingin tahu artinya, pastilah ada proses menerjemah di dalam hatinya. Mulai dari dai, penulis, editor, praktisi, akademisi, bahkan setiap pembaca Al-Qur’an dan hadis yang ingin tahu makna keduanya, tentulah mereka membutuhkan ilmu terjemah ini sesuai dengan kadar aktifitasnya tersebut.Oleh karena itu, dalam rangka mensyukuri nikmat Allah Ta’ala, penulis ingin berbagi bekal sederhana dalam menerjemah. Semoga Allah Ta’ala menjadikan artikel sederhana ini bermanfaat luas bagi berbagai lapisan masyarakat kaum muslimin.Bekal menerjemah tersebut terbagi menjadi tiga poin:Pertama: Padanan istilah tata bahasa dalam dua bahasa (dalam pembagian kata maupun struktur kalimat)Kedua: Kesalahan dalam menerjemahkanKetiga: Bagan penting yang diperlukan dalam menerjemahPadanan istilah tata bahasa dalam dua bahasaMenerjemahkan berarti mengungkapkan makna dari bahasa sumber (Arab) ke dalam bahasa sasaran (Indonesia). Oleh karena itu, seorang penerjemah perlu menguasai kedua bahasa tersebut, yaitu: bahasa sumber maupun bahasa sasaran.Sedangkan masing-masing dari kedua bahasa tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga dalam menerjemahkan, perlu pengadaptasian dari karakteristik bahasa Arab kepada karakteristik bahasa Indonesia.Untuk bisa mengadaptasikan karakteristik sebuah bahasa kepada bahasa lain dengan baik, seorang penerjemah perlu memahami padanan istilah tata bahasa dari kedua bahasa tersebut.Padanan istilah tata bahasa setidaknya mencakup dua poin:Pertama: Padanan istilah dalam pembagian kataKedua: Padanan istilah dalam struktur kalimatPadanan istilah dalam pembagian kataDalam ilmu Nahwu, Al-Kalimah (kata) terbagi menjadi tiga macam: harfun, ismun, dan fi’lun.Harfun Harfun (huruf bermakna):الحرف هو كلمة لا يفهم معناها إلا مع غيرها“Huruf adalah kata yang tidak bisa dipahami maknanya, kecuali (disertai) dengan selainnya.”Mengapa huruf bermakna disebut sebagai “kata”?Karena huruf dalam bahasa Arab terbagi dua, yaituHuruf Mabani: aksara penyusun kata, (seperti: alif, ba’, ta’, dst.). Inilah yang di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “huruf”, yaitu tanda aksara sebagai anggota dari abjad (a, b, c, dst.).Huruf Ma’ani (huruf inilah yang dibahas dalam Nahwu): alat bahasa penghubung antar kata dalam sebuah kalimat.Contoh:Pertama: Masuk ke isim: huruf jar/preposisi (kata depan), dan lain-lain.Kedua: Masuk ke fi’il: huruf nashab, huruf jazm, dan lain-lain.Ketiga: Masuk ke isim dan fi’il: huruf istifham, athaf, dan lain-lain.Fi’lun Fi’lun (kata kerja dan sebagian kata sifat):الفعل هو كلمة دلت على معنى واقترنت بزمن“Fi’il adalah kata yang menunjukkan kepada makna dan diiringi oleh waktu.”Contoh:Pertama: Fi’il yang merupakan kata kerja:كتب(menulis),  ذهب(pergi), قرأ (membaca).Kedua: Fi’il yang merupakan kata sifat:جَمُلَ (cantik,indah), قَرُبَ (dekat), كَثُرَ (banyak).Ismun Ismun (kata selain harfun dan fi’lun):الاسم هو كلمة دلت على معنى بنفسه ولم تقترن بزمن“Isim adalah kata yang menunjukkan kepada makna dengan sendirinya dan tidak diiringi oleh waktu.”Dengan demikian, isim adalah seluruh kata selain kata kerja, kata sifat yang berbentuk fi’il dan huruf bermakna.Contoh cakupan isim:Pertama: kata benda (nomina/isim mashdar). Contoh : كرسي (kursi), كتاب (buku), درس (pelajaran)Kedua: kata sifat (adjektiva/isim fa’il, isim maf’ul, sifah musyabbahah bismil fa’il, isim tafdhil, dan lain-lain). Contoh: ناشط (rajin), كسلان (malas), جمال (cantik, indah).Ketiga: kata keterangan (adverbal/isim zaman dan makan,dll). Contoh: أمس (kemarin), غد (besok), أمام (depan), خلف (belakang).Keempat: kata ganti (pronominal/isim dhamir), kata tanya, kata bilangan (numeralia), kata sambung (konjungsi/isim maushul dan isim syarat), dan lain-lain.Baca juga: Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami AgamaPadanan istilah dalam struktur kalimatStruktur kalimat dalam bahasa IndonesiaKalimat merupakan rangkaian beberapa kata yang memiliki makna/informasi di dalamnya. Tiap kalimat dibangun atas unsur-unsur kalimat, mulai dari subyek (S), predikat (P), obyek (O), dan keterangan (K), disebut struktur kalimat SPOK, dan dalam beberapa kalimat terdapat unsur tambahannya.Contoh struktur dasar kalimat dalam bahasa Indonesia adalah:Pertama: SP = Ali belajar.Kedua: SPO = Utsman membeli kitab.Ketiga: SP Pel = Ulama berbicara tegas.Keempat: SPO Pel = Kholid membelikan adiknya mushaf baru.Kelima: SPK = Umar belajar di masjid.Keenam: SPOK = Ahmad memasukkan mushaf ke saku.Ketujuh: SP Pel K = Muhammad berbelanja sendirian di toko buku.Kedelapan: SPO Pel K = Ummi mengirimi saya uang setiap bulan.Struktur kalimat dalam bahasa ArabPertama: Fi’il – fa’ilنام الطالبKedua: Fi’il – fa’il – maf’ul bihقرأت القرآنKetiga: Fi’il – fa’il – halشربت الماء جالساKeempat: Fi’il – fa’il – tamyizطاب محمد بدناKelima: Fi’il – fa’il – huruf jar – isim majrurذهبت إلى المسجدKeenam: Fi’il – na’ibul fa’ilكتب الدرسKetujuh: Mubtada – khabarالأستاذ في المسجدKedelapan: Inna – isim inna- khabar innaإنكم مسئولونKesembilan: Kaana – isim kaana – khabar kaanaكان العلماء حاضرینKesepuluh: Harfun nida – munadaيا أحمد أقم الصلاةPadanan istilah dalam dua struktur bahasaPertama: Subjek adalah unsur kalimat yang berfungsi sebagai inti pembicaraan yang dijelaskan oleh fungsi/unsur kalimat lainnya dan menjadi jawaban “siapa” atau “apa”. Subjek bisa berupa nomina (kata benda), frasa nomina, atau klausa.Dengan demikian, subjek bisa berupa: fa’il, na’ibul fa’il, mubtada’, isim kana, dan isim inna.Kedua: Predikat adalah unsur kalimat yang menjelaskan subjek secara langsung dan sebagai jawaban dari “mengapa” atau “bagaimana”.Dengan demikian, predikat bisa berupa: khabar, khabar inna, khabar kana.Ketiga: Objek adalah unsur kalimat yang melengkapi predikat atau yang dikenai pekerjaan pada kalimat transitif. Secara umum berupa kata benda atau yang dianggap benda.Dengan demikian, objek berupa: maf’ul bih.Keempat: Keterangan adalah unsur kalimat yang menerangkan berbagai hal unsur kalimat lainnya (menerangkan S/P/O/Pel) dan dapat diletakkan secara bebas dalam kalimat. Dengan demikian, keterangan bisa berupa: na’at, maf’ul ma’ah, ma’ul liajlih, taukid, idhafah, hal.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idLanjut ke bagian 2Tags: arab gundulbahasa arabilmu terjemah

Bekal Menerjemahkan Bahasa Arab (Bag. 1)

Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Ilmu terjemah bahasa Arab itu multifungsiPadanan istilah tata bahasa dalam dua bahasaPadanan istilah dalam pembagian kataPadanan istilah dalam struktur kalimatStruktur kalimat dalam bahasa IndonesiaStruktur kalimat dalam bahasa ArabPadanan istilah dalam dua struktur bahasaIlmu terjemah bahasa Arab itu multifungsiIlmu terjemah bahasa Arab itu sangat luas kegunaannya. Ilmu tersebut dibutuhkan bukan hanya oleh orang yang  berprofesi penerjemah, namun juga setiap pembaca teks bahasa Arab. Yang ingin tahu artinya, pastilah ada proses menerjemah di dalam hatinya. Mulai dari dai, penulis, editor, praktisi, akademisi, bahkan setiap pembaca Al-Qur’an dan hadis yang ingin tahu makna keduanya, tentulah mereka membutuhkan ilmu terjemah ini sesuai dengan kadar aktifitasnya tersebut.Oleh karena itu, dalam rangka mensyukuri nikmat Allah Ta’ala, penulis ingin berbagi bekal sederhana dalam menerjemah. Semoga Allah Ta’ala menjadikan artikel sederhana ini bermanfaat luas bagi berbagai lapisan masyarakat kaum muslimin.Bekal menerjemah tersebut terbagi menjadi tiga poin:Pertama: Padanan istilah tata bahasa dalam dua bahasa (dalam pembagian kata maupun struktur kalimat)Kedua: Kesalahan dalam menerjemahkanKetiga: Bagan penting yang diperlukan dalam menerjemahPadanan istilah tata bahasa dalam dua bahasaMenerjemahkan berarti mengungkapkan makna dari bahasa sumber (Arab) ke dalam bahasa sasaran (Indonesia). Oleh karena itu, seorang penerjemah perlu menguasai kedua bahasa tersebut, yaitu: bahasa sumber maupun bahasa sasaran.Sedangkan masing-masing dari kedua bahasa tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga dalam menerjemahkan, perlu pengadaptasian dari karakteristik bahasa Arab kepada karakteristik bahasa Indonesia.Untuk bisa mengadaptasikan karakteristik sebuah bahasa kepada bahasa lain dengan baik, seorang penerjemah perlu memahami padanan istilah tata bahasa dari kedua bahasa tersebut.Padanan istilah tata bahasa setidaknya mencakup dua poin:Pertama: Padanan istilah dalam pembagian kataKedua: Padanan istilah dalam struktur kalimatPadanan istilah dalam pembagian kataDalam ilmu Nahwu, Al-Kalimah (kata) terbagi menjadi tiga macam: harfun, ismun, dan fi’lun.Harfun Harfun (huruf bermakna):الحرف هو كلمة لا يفهم معناها إلا مع غيرها“Huruf adalah kata yang tidak bisa dipahami maknanya, kecuali (disertai) dengan selainnya.”Mengapa huruf bermakna disebut sebagai “kata”?Karena huruf dalam bahasa Arab terbagi dua, yaituHuruf Mabani: aksara penyusun kata, (seperti: alif, ba’, ta’, dst.). Inilah yang di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “huruf”, yaitu tanda aksara sebagai anggota dari abjad (a, b, c, dst.).Huruf Ma’ani (huruf inilah yang dibahas dalam Nahwu): alat bahasa penghubung antar kata dalam sebuah kalimat.Contoh:Pertama: Masuk ke isim: huruf jar/preposisi (kata depan), dan lain-lain.Kedua: Masuk ke fi’il: huruf nashab, huruf jazm, dan lain-lain.Ketiga: Masuk ke isim dan fi’il: huruf istifham, athaf, dan lain-lain.Fi’lun Fi’lun (kata kerja dan sebagian kata sifat):الفعل هو كلمة دلت على معنى واقترنت بزمن“Fi’il adalah kata yang menunjukkan kepada makna dan diiringi oleh waktu.”Contoh:Pertama: Fi’il yang merupakan kata kerja:كتب(menulis),  ذهب(pergi), قرأ (membaca).Kedua: Fi’il yang merupakan kata sifat:جَمُلَ (cantik,indah), قَرُبَ (dekat), كَثُرَ (banyak).Ismun Ismun (kata selain harfun dan fi’lun):الاسم هو كلمة دلت على معنى بنفسه ولم تقترن بزمن“Isim adalah kata yang menunjukkan kepada makna dengan sendirinya dan tidak diiringi oleh waktu.”Dengan demikian, isim adalah seluruh kata selain kata kerja, kata sifat yang berbentuk fi’il dan huruf bermakna.Contoh cakupan isim:Pertama: kata benda (nomina/isim mashdar). Contoh : كرسي (kursi), كتاب (buku), درس (pelajaran)Kedua: kata sifat (adjektiva/isim fa’il, isim maf’ul, sifah musyabbahah bismil fa’il, isim tafdhil, dan lain-lain). Contoh: ناشط (rajin), كسلان (malas), جمال (cantik, indah).Ketiga: kata keterangan (adverbal/isim zaman dan makan,dll). Contoh: أمس (kemarin), غد (besok), أمام (depan), خلف (belakang).Keempat: kata ganti (pronominal/isim dhamir), kata tanya, kata bilangan (numeralia), kata sambung (konjungsi/isim maushul dan isim syarat), dan lain-lain.Baca juga: Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami AgamaPadanan istilah dalam struktur kalimatStruktur kalimat dalam bahasa IndonesiaKalimat merupakan rangkaian beberapa kata yang memiliki makna/informasi di dalamnya. Tiap kalimat dibangun atas unsur-unsur kalimat, mulai dari subyek (S), predikat (P), obyek (O), dan keterangan (K), disebut struktur kalimat SPOK, dan dalam beberapa kalimat terdapat unsur tambahannya.Contoh struktur dasar kalimat dalam bahasa Indonesia adalah:Pertama: SP = Ali belajar.Kedua: SPO = Utsman membeli kitab.Ketiga: SP Pel = Ulama berbicara tegas.Keempat: SPO Pel = Kholid membelikan adiknya mushaf baru.Kelima: SPK = Umar belajar di masjid.Keenam: SPOK = Ahmad memasukkan mushaf ke saku.Ketujuh: SP Pel K = Muhammad berbelanja sendirian di toko buku.Kedelapan: SPO Pel K = Ummi mengirimi saya uang setiap bulan.Struktur kalimat dalam bahasa ArabPertama: Fi’il – fa’ilنام الطالبKedua: Fi’il – fa’il – maf’ul bihقرأت القرآنKetiga: Fi’il – fa’il – halشربت الماء جالساKeempat: Fi’il – fa’il – tamyizطاب محمد بدناKelima: Fi’il – fa’il – huruf jar – isim majrurذهبت إلى المسجدKeenam: Fi’il – na’ibul fa’ilكتب الدرسKetujuh: Mubtada – khabarالأستاذ في المسجدKedelapan: Inna – isim inna- khabar innaإنكم مسئولونKesembilan: Kaana – isim kaana – khabar kaanaكان العلماء حاضرینKesepuluh: Harfun nida – munadaيا أحمد أقم الصلاةPadanan istilah dalam dua struktur bahasaPertama: Subjek adalah unsur kalimat yang berfungsi sebagai inti pembicaraan yang dijelaskan oleh fungsi/unsur kalimat lainnya dan menjadi jawaban “siapa” atau “apa”. Subjek bisa berupa nomina (kata benda), frasa nomina, atau klausa.Dengan demikian, subjek bisa berupa: fa’il, na’ibul fa’il, mubtada’, isim kana, dan isim inna.Kedua: Predikat adalah unsur kalimat yang menjelaskan subjek secara langsung dan sebagai jawaban dari “mengapa” atau “bagaimana”.Dengan demikian, predikat bisa berupa: khabar, khabar inna, khabar kana.Ketiga: Objek adalah unsur kalimat yang melengkapi predikat atau yang dikenai pekerjaan pada kalimat transitif. Secara umum berupa kata benda atau yang dianggap benda.Dengan demikian, objek berupa: maf’ul bih.Keempat: Keterangan adalah unsur kalimat yang menerangkan berbagai hal unsur kalimat lainnya (menerangkan S/P/O/Pel) dan dapat diletakkan secara bebas dalam kalimat. Dengan demikian, keterangan bisa berupa: na’at, maf’ul ma’ah, ma’ul liajlih, taukid, idhafah, hal.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idLanjut ke bagian 2Tags: arab gundulbahasa arabilmu terjemah
Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Ilmu terjemah bahasa Arab itu multifungsiPadanan istilah tata bahasa dalam dua bahasaPadanan istilah dalam pembagian kataPadanan istilah dalam struktur kalimatStruktur kalimat dalam bahasa IndonesiaStruktur kalimat dalam bahasa ArabPadanan istilah dalam dua struktur bahasaIlmu terjemah bahasa Arab itu multifungsiIlmu terjemah bahasa Arab itu sangat luas kegunaannya. Ilmu tersebut dibutuhkan bukan hanya oleh orang yang  berprofesi penerjemah, namun juga setiap pembaca teks bahasa Arab. Yang ingin tahu artinya, pastilah ada proses menerjemah di dalam hatinya. Mulai dari dai, penulis, editor, praktisi, akademisi, bahkan setiap pembaca Al-Qur’an dan hadis yang ingin tahu makna keduanya, tentulah mereka membutuhkan ilmu terjemah ini sesuai dengan kadar aktifitasnya tersebut.Oleh karena itu, dalam rangka mensyukuri nikmat Allah Ta’ala, penulis ingin berbagi bekal sederhana dalam menerjemah. Semoga Allah Ta’ala menjadikan artikel sederhana ini bermanfaat luas bagi berbagai lapisan masyarakat kaum muslimin.Bekal menerjemah tersebut terbagi menjadi tiga poin:Pertama: Padanan istilah tata bahasa dalam dua bahasa (dalam pembagian kata maupun struktur kalimat)Kedua: Kesalahan dalam menerjemahkanKetiga: Bagan penting yang diperlukan dalam menerjemahPadanan istilah tata bahasa dalam dua bahasaMenerjemahkan berarti mengungkapkan makna dari bahasa sumber (Arab) ke dalam bahasa sasaran (Indonesia). Oleh karena itu, seorang penerjemah perlu menguasai kedua bahasa tersebut, yaitu: bahasa sumber maupun bahasa sasaran.Sedangkan masing-masing dari kedua bahasa tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga dalam menerjemahkan, perlu pengadaptasian dari karakteristik bahasa Arab kepada karakteristik bahasa Indonesia.Untuk bisa mengadaptasikan karakteristik sebuah bahasa kepada bahasa lain dengan baik, seorang penerjemah perlu memahami padanan istilah tata bahasa dari kedua bahasa tersebut.Padanan istilah tata bahasa setidaknya mencakup dua poin:Pertama: Padanan istilah dalam pembagian kataKedua: Padanan istilah dalam struktur kalimatPadanan istilah dalam pembagian kataDalam ilmu Nahwu, Al-Kalimah (kata) terbagi menjadi tiga macam: harfun, ismun, dan fi’lun.Harfun Harfun (huruf bermakna):الحرف هو كلمة لا يفهم معناها إلا مع غيرها“Huruf adalah kata yang tidak bisa dipahami maknanya, kecuali (disertai) dengan selainnya.”Mengapa huruf bermakna disebut sebagai “kata”?Karena huruf dalam bahasa Arab terbagi dua, yaituHuruf Mabani: aksara penyusun kata, (seperti: alif, ba’, ta’, dst.). Inilah yang di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “huruf”, yaitu tanda aksara sebagai anggota dari abjad (a, b, c, dst.).Huruf Ma’ani (huruf inilah yang dibahas dalam Nahwu): alat bahasa penghubung antar kata dalam sebuah kalimat.Contoh:Pertama: Masuk ke isim: huruf jar/preposisi (kata depan), dan lain-lain.Kedua: Masuk ke fi’il: huruf nashab, huruf jazm, dan lain-lain.Ketiga: Masuk ke isim dan fi’il: huruf istifham, athaf, dan lain-lain.Fi’lun Fi’lun (kata kerja dan sebagian kata sifat):الفعل هو كلمة دلت على معنى واقترنت بزمن“Fi’il adalah kata yang menunjukkan kepada makna dan diiringi oleh waktu.”Contoh:Pertama: Fi’il yang merupakan kata kerja:كتب(menulis),  ذهب(pergi), قرأ (membaca).Kedua: Fi’il yang merupakan kata sifat:جَمُلَ (cantik,indah), قَرُبَ (dekat), كَثُرَ (banyak).Ismun Ismun (kata selain harfun dan fi’lun):الاسم هو كلمة دلت على معنى بنفسه ولم تقترن بزمن“Isim adalah kata yang menunjukkan kepada makna dengan sendirinya dan tidak diiringi oleh waktu.”Dengan demikian, isim adalah seluruh kata selain kata kerja, kata sifat yang berbentuk fi’il dan huruf bermakna.Contoh cakupan isim:Pertama: kata benda (nomina/isim mashdar). Contoh : كرسي (kursi), كتاب (buku), درس (pelajaran)Kedua: kata sifat (adjektiva/isim fa’il, isim maf’ul, sifah musyabbahah bismil fa’il, isim tafdhil, dan lain-lain). Contoh: ناشط (rajin), كسلان (malas), جمال (cantik, indah).Ketiga: kata keterangan (adverbal/isim zaman dan makan,dll). Contoh: أمس (kemarin), غد (besok), أمام (depan), خلف (belakang).Keempat: kata ganti (pronominal/isim dhamir), kata tanya, kata bilangan (numeralia), kata sambung (konjungsi/isim maushul dan isim syarat), dan lain-lain.Baca juga: Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami AgamaPadanan istilah dalam struktur kalimatStruktur kalimat dalam bahasa IndonesiaKalimat merupakan rangkaian beberapa kata yang memiliki makna/informasi di dalamnya. Tiap kalimat dibangun atas unsur-unsur kalimat, mulai dari subyek (S), predikat (P), obyek (O), dan keterangan (K), disebut struktur kalimat SPOK, dan dalam beberapa kalimat terdapat unsur tambahannya.Contoh struktur dasar kalimat dalam bahasa Indonesia adalah:Pertama: SP = Ali belajar.Kedua: SPO = Utsman membeli kitab.Ketiga: SP Pel = Ulama berbicara tegas.Keempat: SPO Pel = Kholid membelikan adiknya mushaf baru.Kelima: SPK = Umar belajar di masjid.Keenam: SPOK = Ahmad memasukkan mushaf ke saku.Ketujuh: SP Pel K = Muhammad berbelanja sendirian di toko buku.Kedelapan: SPO Pel K = Ummi mengirimi saya uang setiap bulan.Struktur kalimat dalam bahasa ArabPertama: Fi’il – fa’ilنام الطالبKedua: Fi’il – fa’il – maf’ul bihقرأت القرآنKetiga: Fi’il – fa’il – halشربت الماء جالساKeempat: Fi’il – fa’il – tamyizطاب محمد بدناKelima: Fi’il – fa’il – huruf jar – isim majrurذهبت إلى المسجدKeenam: Fi’il – na’ibul fa’ilكتب الدرسKetujuh: Mubtada – khabarالأستاذ في المسجدKedelapan: Inna – isim inna- khabar innaإنكم مسئولونKesembilan: Kaana – isim kaana – khabar kaanaكان العلماء حاضرینKesepuluh: Harfun nida – munadaيا أحمد أقم الصلاةPadanan istilah dalam dua struktur bahasaPertama: Subjek adalah unsur kalimat yang berfungsi sebagai inti pembicaraan yang dijelaskan oleh fungsi/unsur kalimat lainnya dan menjadi jawaban “siapa” atau “apa”. Subjek bisa berupa nomina (kata benda), frasa nomina, atau klausa.Dengan demikian, subjek bisa berupa: fa’il, na’ibul fa’il, mubtada’, isim kana, dan isim inna.Kedua: Predikat adalah unsur kalimat yang menjelaskan subjek secara langsung dan sebagai jawaban dari “mengapa” atau “bagaimana”.Dengan demikian, predikat bisa berupa: khabar, khabar inna, khabar kana.Ketiga: Objek adalah unsur kalimat yang melengkapi predikat atau yang dikenai pekerjaan pada kalimat transitif. Secara umum berupa kata benda atau yang dianggap benda.Dengan demikian, objek berupa: maf’ul bih.Keempat: Keterangan adalah unsur kalimat yang menerangkan berbagai hal unsur kalimat lainnya (menerangkan S/P/O/Pel) dan dapat diletakkan secara bebas dalam kalimat. Dengan demikian, keterangan bisa berupa: na’at, maf’ul ma’ah, ma’ul liajlih, taukid, idhafah, hal.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idLanjut ke bagian 2Tags: arab gundulbahasa arabilmu terjemah


Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Ilmu terjemah bahasa Arab itu multifungsiPadanan istilah tata bahasa dalam dua bahasaPadanan istilah dalam pembagian kataPadanan istilah dalam struktur kalimatStruktur kalimat dalam bahasa IndonesiaStruktur kalimat dalam bahasa ArabPadanan istilah dalam dua struktur bahasaIlmu terjemah bahasa Arab itu multifungsiIlmu terjemah bahasa Arab itu sangat luas kegunaannya. Ilmu tersebut dibutuhkan bukan hanya oleh orang yang  berprofesi penerjemah, namun juga setiap pembaca teks bahasa Arab. Yang ingin tahu artinya, pastilah ada proses menerjemah di dalam hatinya. Mulai dari dai, penulis, editor, praktisi, akademisi, bahkan setiap pembaca Al-Qur’an dan hadis yang ingin tahu makna keduanya, tentulah mereka membutuhkan ilmu terjemah ini sesuai dengan kadar aktifitasnya tersebut.Oleh karena itu, dalam rangka mensyukuri nikmat Allah Ta’ala, penulis ingin berbagi bekal sederhana dalam menerjemah. Semoga Allah Ta’ala menjadikan artikel sederhana ini bermanfaat luas bagi berbagai lapisan masyarakat kaum muslimin.Bekal menerjemah tersebut terbagi menjadi tiga poin:Pertama: Padanan istilah tata bahasa dalam dua bahasa (dalam pembagian kata maupun struktur kalimat)Kedua: Kesalahan dalam menerjemahkanKetiga: Bagan penting yang diperlukan dalam menerjemahPadanan istilah tata bahasa dalam dua bahasaMenerjemahkan berarti mengungkapkan makna dari bahasa sumber (Arab) ke dalam bahasa sasaran (Indonesia). Oleh karena itu, seorang penerjemah perlu menguasai kedua bahasa tersebut, yaitu: bahasa sumber maupun bahasa sasaran.Sedangkan masing-masing dari kedua bahasa tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga dalam menerjemahkan, perlu pengadaptasian dari karakteristik bahasa Arab kepada karakteristik bahasa Indonesia.Untuk bisa mengadaptasikan karakteristik sebuah bahasa kepada bahasa lain dengan baik, seorang penerjemah perlu memahami padanan istilah tata bahasa dari kedua bahasa tersebut.Padanan istilah tata bahasa setidaknya mencakup dua poin:Pertama: Padanan istilah dalam pembagian kataKedua: Padanan istilah dalam struktur kalimatPadanan istilah dalam pembagian kataDalam ilmu Nahwu, Al-Kalimah (kata) terbagi menjadi tiga macam: harfun, ismun, dan fi’lun.Harfun Harfun (huruf bermakna):الحرف هو كلمة لا يفهم معناها إلا مع غيرها“Huruf adalah kata yang tidak bisa dipahami maknanya, kecuali (disertai) dengan selainnya.”Mengapa huruf bermakna disebut sebagai “kata”?Karena huruf dalam bahasa Arab terbagi dua, yaituHuruf Mabani: aksara penyusun kata, (seperti: alif, ba’, ta’, dst.). Inilah yang di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “huruf”, yaitu tanda aksara sebagai anggota dari abjad (a, b, c, dst.).Huruf Ma’ani (huruf inilah yang dibahas dalam Nahwu): alat bahasa penghubung antar kata dalam sebuah kalimat.Contoh:Pertama: Masuk ke isim: huruf jar/preposisi (kata depan), dan lain-lain.Kedua: Masuk ke fi’il: huruf nashab, huruf jazm, dan lain-lain.Ketiga: Masuk ke isim dan fi’il: huruf istifham, athaf, dan lain-lain.Fi’lun Fi’lun (kata kerja dan sebagian kata sifat):الفعل هو كلمة دلت على معنى واقترنت بزمن“Fi’il adalah kata yang menunjukkan kepada makna dan diiringi oleh waktu.”Contoh:Pertama: Fi’il yang merupakan kata kerja:كتب(menulis),  ذهب(pergi), قرأ (membaca).Kedua: Fi’il yang merupakan kata sifat:جَمُلَ (cantik,indah), قَرُبَ (dekat), كَثُرَ (banyak).Ismun Ismun (kata selain harfun dan fi’lun):الاسم هو كلمة دلت على معنى بنفسه ولم تقترن بزمن“Isim adalah kata yang menunjukkan kepada makna dengan sendirinya dan tidak diiringi oleh waktu.”Dengan demikian, isim adalah seluruh kata selain kata kerja, kata sifat yang berbentuk fi’il dan huruf bermakna.Contoh cakupan isim:Pertama: kata benda (nomina/isim mashdar). Contoh : كرسي (kursi), كتاب (buku), درس (pelajaran)Kedua: kata sifat (adjektiva/isim fa’il, isim maf’ul, sifah musyabbahah bismil fa’il, isim tafdhil, dan lain-lain). Contoh: ناشط (rajin), كسلان (malas), جمال (cantik, indah).Ketiga: kata keterangan (adverbal/isim zaman dan makan,dll). Contoh: أمس (kemarin), غد (besok), أمام (depan), خلف (belakang).Keempat: kata ganti (pronominal/isim dhamir), kata tanya, kata bilangan (numeralia), kata sambung (konjungsi/isim maushul dan isim syarat), dan lain-lain.Baca juga: Pelajarilah Bahasa Arab Agar Memahami AgamaPadanan istilah dalam struktur kalimatStruktur kalimat dalam bahasa IndonesiaKalimat merupakan rangkaian beberapa kata yang memiliki makna/informasi di dalamnya. Tiap kalimat dibangun atas unsur-unsur kalimat, mulai dari subyek (S), predikat (P), obyek (O), dan keterangan (K), disebut struktur kalimat SPOK, dan dalam beberapa kalimat terdapat unsur tambahannya.Contoh struktur dasar kalimat dalam bahasa Indonesia adalah:Pertama: SP = Ali belajar.Kedua: SPO = Utsman membeli kitab.Ketiga: SP Pel = Ulama berbicara tegas.Keempat: SPO Pel = Kholid membelikan adiknya mushaf baru.Kelima: SPK = Umar belajar di masjid.Keenam: SPOK = Ahmad memasukkan mushaf ke saku.Ketujuh: SP Pel K = Muhammad berbelanja sendirian di toko buku.Kedelapan: SPO Pel K = Ummi mengirimi saya uang setiap bulan.Struktur kalimat dalam bahasa ArabPertama: Fi’il – fa’ilنام الطالبKedua: Fi’il – fa’il – maf’ul bihقرأت القرآنKetiga: Fi’il – fa’il – halشربت الماء جالساKeempat: Fi’il – fa’il – tamyizطاب محمد بدناKelima: Fi’il – fa’il – huruf jar – isim majrurذهبت إلى المسجدKeenam: Fi’il – na’ibul fa’ilكتب الدرسKetujuh: Mubtada – khabarالأستاذ في المسجدKedelapan: Inna – isim inna- khabar innaإنكم مسئولونKesembilan: Kaana – isim kaana – khabar kaanaكان العلماء حاضرینKesepuluh: Harfun nida – munadaيا أحمد أقم الصلاةPadanan istilah dalam dua struktur bahasaPertama: Subjek adalah unsur kalimat yang berfungsi sebagai inti pembicaraan yang dijelaskan oleh fungsi/unsur kalimat lainnya dan menjadi jawaban “siapa” atau “apa”. Subjek bisa berupa nomina (kata benda), frasa nomina, atau klausa.Dengan demikian, subjek bisa berupa: fa’il, na’ibul fa’il, mubtada’, isim kana, dan isim inna.Kedua: Predikat adalah unsur kalimat yang menjelaskan subjek secara langsung dan sebagai jawaban dari “mengapa” atau “bagaimana”.Dengan demikian, predikat bisa berupa: khabar, khabar inna, khabar kana.Ketiga: Objek adalah unsur kalimat yang melengkapi predikat atau yang dikenai pekerjaan pada kalimat transitif. Secara umum berupa kata benda atau yang dianggap benda.Dengan demikian, objek berupa: maf’ul bih.Keempat: Keterangan adalah unsur kalimat yang menerangkan berbagai hal unsur kalimat lainnya (menerangkan S/P/O/Pel) dan dapat diletakkan secara bebas dalam kalimat. Dengan demikian, keterangan bisa berupa: na’at, maf’ul ma’ah, ma’ul liajlih, taukid, idhafah, hal.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idLanjut ke bagian 2Tags: arab gundulbahasa arabilmu terjemah

Bekal Menerjemahkan Bahasa Arab (Bag. 2)

Bismillah. Wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Kesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemahKesalahan penggunaan terjemah sebuah kataKesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanKesalahan dalam menentukan inti maknaKesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatTidak semua jamak harus diterjemahkan pluralKalimat aktif tidak harus selalu diterjemahkan dengan kalimat aktif, namun bisa diterjemahkan dengan kalimat pasifIsim tidak harus diterjemahkan isim, tapi bisa diterjemahkan dengan fi’ilKesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemahBeberapa kesalahan yang banyak terjadi dalam penerjemahan, yaitu:Kesalahan penggunaan terjemah sebuah kataKesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanKesalahan dalam menentukan inti maknaKesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatKesalahan penggunaan terjemah sebuah kataDalam bahasa Arab, banyak didapatkan sebuah kata yang memiliki makna lebih dari satu. Sehingga, penerjemah terkadang melakukan kesalahan dalam memilih terjemah dari sebuah kata yang bermakna banyak tersebut.Contoh:Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,أَلَمۡ تَرَ كَيۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik.”Salah jika diterjemahkan ضرب dengan “memukul”, namun yang benar adalah diterjemahkan dengan “membuat perumpamaan”.أقمت بمكة“Saya tinggal di Makkah.”Sebuah kesalahan jika diterjemahkan “Saya menegakkan kota Makkah.”Cara menghindari kesalahan tersebut:Pertama: Banyak mengenal arti kosakata yang memiliki makna lebih dari satu sehingga perlu banyak membuka kamus untuk memperkaya pengetahuan kosakata, jangan hanya berdasar pengetahuan selama ini saja.Kedua: Mempelajari arti wazan sharaf dan makna huruf.Ketiga: Mempelajari istilah sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing.Keempat: Memahami konteks kalimat secara utuh.Kelima: Memahami makna puisi, pepatah, atau ungkapan sesuai dengan kebiasaan pemakaian bangsa Arab.Kesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanأقام أحمد بمكةditerjemahkan “Ahmad tinggal di Makkah.”Tidak tepat jika diterjemahkan “Tinggal Ahmad di Makkah”, karena belum diadaptasikan ke dalam struktur kalimat bahasa Indonesia SPKCara terhindar dari kesalahan memahami tarkibul jumlah:Pertama: Mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.Kedua: Fokus pada tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan menemukan inti makna dari konteks kalimat. Tarjamah maknawiyyah itu bebas, namun terikat, yaitu:Bebas : tidak kaku, namun luwes mengikuti konteks kalimat sehingga akrab di telinga orang IndonesiaTerikat : tidak boleh mengubah makna, singkat, dan padat.Baca juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa ArabKesalahan dalam menentukan inti maknaContoh pertama:مساعدة الوالدينPernyataan di atas bisa diterjemahkan dengan:“Bantuan untuk kedua orang tua” atau “Membantu kedua orang tua.”atau bisa juga diterjemahkan dengan:“Bantuan dari kedua orang tua.”Contoh kedua:قامت العلماء بحماية المسلمين من جميع الطوائف“Ulama melindungi kaum muslimin dari berbagai kalangan masyarakat.”Atau,“Ulama melindungi kaum muslimin dari (pemikiran) berbagai kelompok sesat.” Contoh ketiga:وليس حلق اللحية من الكبائر، إلا أن يواظب عليه صاحبه؛ لقول ابن عباس -رصي الله عنهما-: لا صغيرة مع الإصرار“Memotong jenggot bukan dosa besar, kecuali jika dilakukan terus menerus, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ‘Bukan dinilai dosa kecil jika suatu dosa dilakukan terus menerus.’ ”Dalam benak penerjemah, bisa saja terlintas bahwa perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ini sebagai alasan bagi “memotong habis jenggot itu bukan dosa besar” atau sebagai alasan bagi “terus menerus memotong habis jenggot itu dosa besar” ?Oleh karena itu, perlu kecermatan dalam menentukan inti makna kalimat tersebut.Cara terhindar dari kesalahan menentukan inti makna:Pertama: Fokus pada tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan cara menemukan inti makna dari konteks kalimat dan penguasaan kosakata dan istilah.Kedua: Mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.Kesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatTidak semua jamak harus diterjemahkan pluralيكثر ترويج محلات الكتب في وسائل الإعلام“Banyak promosi toko buku di media masa.”Tidak harus diterjemahkan:“Banyak promosi toko-toko buku di media-media masa.”Kalimat aktif tidak harus selalu diterjemahkan dengan kalimat aktif, namun bisa diterjemahkan dengan kalimat pasifيَبْدَءُ توزيع الكتب للطلاب اليوم“Pembagian buku untuk mahasiswa dimulai hari ini.”Tidak harus diterjemahkan:“Hari ini mulai pembagian buku untuk mahasiswa.”Isim tidak harus diterjemahkan isim, tapi bisa diterjemahkan dengan fi’ilممنوع التدخين“Dilarang merokok.”Tidak diterjemahkan menjadi: “Pelarangan merokok.”Cara terhindar dari kesalahan ini :Pertama: Fokus tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan menemukan inti makna dari konteks kalimat.Kedua: Memilih kosakata terjemah yang akrab.Ketiga: Dengan mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idKembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3Tags: bahasa arabilmu terjemahkesalahan

Bekal Menerjemahkan Bahasa Arab (Bag. 2)

Bismillah. Wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Kesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemahKesalahan penggunaan terjemah sebuah kataKesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanKesalahan dalam menentukan inti maknaKesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatTidak semua jamak harus diterjemahkan pluralKalimat aktif tidak harus selalu diterjemahkan dengan kalimat aktif, namun bisa diterjemahkan dengan kalimat pasifIsim tidak harus diterjemahkan isim, tapi bisa diterjemahkan dengan fi’ilKesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemahBeberapa kesalahan yang banyak terjadi dalam penerjemahan, yaitu:Kesalahan penggunaan terjemah sebuah kataKesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanKesalahan dalam menentukan inti maknaKesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatKesalahan penggunaan terjemah sebuah kataDalam bahasa Arab, banyak didapatkan sebuah kata yang memiliki makna lebih dari satu. Sehingga, penerjemah terkadang melakukan kesalahan dalam memilih terjemah dari sebuah kata yang bermakna banyak tersebut.Contoh:Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,أَلَمۡ تَرَ كَيۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik.”Salah jika diterjemahkan ضرب dengan “memukul”, namun yang benar adalah diterjemahkan dengan “membuat perumpamaan”.أقمت بمكة“Saya tinggal di Makkah.”Sebuah kesalahan jika diterjemahkan “Saya menegakkan kota Makkah.”Cara menghindari kesalahan tersebut:Pertama: Banyak mengenal arti kosakata yang memiliki makna lebih dari satu sehingga perlu banyak membuka kamus untuk memperkaya pengetahuan kosakata, jangan hanya berdasar pengetahuan selama ini saja.Kedua: Mempelajari arti wazan sharaf dan makna huruf.Ketiga: Mempelajari istilah sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing.Keempat: Memahami konteks kalimat secara utuh.Kelima: Memahami makna puisi, pepatah, atau ungkapan sesuai dengan kebiasaan pemakaian bangsa Arab.Kesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanأقام أحمد بمكةditerjemahkan “Ahmad tinggal di Makkah.”Tidak tepat jika diterjemahkan “Tinggal Ahmad di Makkah”, karena belum diadaptasikan ke dalam struktur kalimat bahasa Indonesia SPKCara terhindar dari kesalahan memahami tarkibul jumlah:Pertama: Mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.Kedua: Fokus pada tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan menemukan inti makna dari konteks kalimat. Tarjamah maknawiyyah itu bebas, namun terikat, yaitu:Bebas : tidak kaku, namun luwes mengikuti konteks kalimat sehingga akrab di telinga orang IndonesiaTerikat : tidak boleh mengubah makna, singkat, dan padat.Baca juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa ArabKesalahan dalam menentukan inti maknaContoh pertama:مساعدة الوالدينPernyataan di atas bisa diterjemahkan dengan:“Bantuan untuk kedua orang tua” atau “Membantu kedua orang tua.”atau bisa juga diterjemahkan dengan:“Bantuan dari kedua orang tua.”Contoh kedua:قامت العلماء بحماية المسلمين من جميع الطوائف“Ulama melindungi kaum muslimin dari berbagai kalangan masyarakat.”Atau,“Ulama melindungi kaum muslimin dari (pemikiran) berbagai kelompok sesat.” Contoh ketiga:وليس حلق اللحية من الكبائر، إلا أن يواظب عليه صاحبه؛ لقول ابن عباس -رصي الله عنهما-: لا صغيرة مع الإصرار“Memotong jenggot bukan dosa besar, kecuali jika dilakukan terus menerus, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ‘Bukan dinilai dosa kecil jika suatu dosa dilakukan terus menerus.’ ”Dalam benak penerjemah, bisa saja terlintas bahwa perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ini sebagai alasan bagi “memotong habis jenggot itu bukan dosa besar” atau sebagai alasan bagi “terus menerus memotong habis jenggot itu dosa besar” ?Oleh karena itu, perlu kecermatan dalam menentukan inti makna kalimat tersebut.Cara terhindar dari kesalahan menentukan inti makna:Pertama: Fokus pada tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan cara menemukan inti makna dari konteks kalimat dan penguasaan kosakata dan istilah.Kedua: Mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.Kesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatTidak semua jamak harus diterjemahkan pluralيكثر ترويج محلات الكتب في وسائل الإعلام“Banyak promosi toko buku di media masa.”Tidak harus diterjemahkan:“Banyak promosi toko-toko buku di media-media masa.”Kalimat aktif tidak harus selalu diterjemahkan dengan kalimat aktif, namun bisa diterjemahkan dengan kalimat pasifيَبْدَءُ توزيع الكتب للطلاب اليوم“Pembagian buku untuk mahasiswa dimulai hari ini.”Tidak harus diterjemahkan:“Hari ini mulai pembagian buku untuk mahasiswa.”Isim tidak harus diterjemahkan isim, tapi bisa diterjemahkan dengan fi’ilممنوع التدخين“Dilarang merokok.”Tidak diterjemahkan menjadi: “Pelarangan merokok.”Cara terhindar dari kesalahan ini :Pertama: Fokus tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan menemukan inti makna dari konteks kalimat.Kedua: Memilih kosakata terjemah yang akrab.Ketiga: Dengan mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idKembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3Tags: bahasa arabilmu terjemahkesalahan
Bismillah. Wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Kesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemahKesalahan penggunaan terjemah sebuah kataKesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanKesalahan dalam menentukan inti maknaKesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatTidak semua jamak harus diterjemahkan pluralKalimat aktif tidak harus selalu diterjemahkan dengan kalimat aktif, namun bisa diterjemahkan dengan kalimat pasifIsim tidak harus diterjemahkan isim, tapi bisa diterjemahkan dengan fi’ilKesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemahBeberapa kesalahan yang banyak terjadi dalam penerjemahan, yaitu:Kesalahan penggunaan terjemah sebuah kataKesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanKesalahan dalam menentukan inti maknaKesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatKesalahan penggunaan terjemah sebuah kataDalam bahasa Arab, banyak didapatkan sebuah kata yang memiliki makna lebih dari satu. Sehingga, penerjemah terkadang melakukan kesalahan dalam memilih terjemah dari sebuah kata yang bermakna banyak tersebut.Contoh:Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,أَلَمۡ تَرَ كَيۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik.”Salah jika diterjemahkan ضرب dengan “memukul”, namun yang benar adalah diterjemahkan dengan “membuat perumpamaan”.أقمت بمكة“Saya tinggal di Makkah.”Sebuah kesalahan jika diterjemahkan “Saya menegakkan kota Makkah.”Cara menghindari kesalahan tersebut:Pertama: Banyak mengenal arti kosakata yang memiliki makna lebih dari satu sehingga perlu banyak membuka kamus untuk memperkaya pengetahuan kosakata, jangan hanya berdasar pengetahuan selama ini saja.Kedua: Mempelajari arti wazan sharaf dan makna huruf.Ketiga: Mempelajari istilah sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing.Keempat: Memahami konteks kalimat secara utuh.Kelima: Memahami makna puisi, pepatah, atau ungkapan sesuai dengan kebiasaan pemakaian bangsa Arab.Kesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanأقام أحمد بمكةditerjemahkan “Ahmad tinggal di Makkah.”Tidak tepat jika diterjemahkan “Tinggal Ahmad di Makkah”, karena belum diadaptasikan ke dalam struktur kalimat bahasa Indonesia SPKCara terhindar dari kesalahan memahami tarkibul jumlah:Pertama: Mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.Kedua: Fokus pada tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan menemukan inti makna dari konteks kalimat. Tarjamah maknawiyyah itu bebas, namun terikat, yaitu:Bebas : tidak kaku, namun luwes mengikuti konteks kalimat sehingga akrab di telinga orang IndonesiaTerikat : tidak boleh mengubah makna, singkat, dan padat.Baca juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa ArabKesalahan dalam menentukan inti maknaContoh pertama:مساعدة الوالدينPernyataan di atas bisa diterjemahkan dengan:“Bantuan untuk kedua orang tua” atau “Membantu kedua orang tua.”atau bisa juga diterjemahkan dengan:“Bantuan dari kedua orang tua.”Contoh kedua:قامت العلماء بحماية المسلمين من جميع الطوائف“Ulama melindungi kaum muslimin dari berbagai kalangan masyarakat.”Atau,“Ulama melindungi kaum muslimin dari (pemikiran) berbagai kelompok sesat.” Contoh ketiga:وليس حلق اللحية من الكبائر، إلا أن يواظب عليه صاحبه؛ لقول ابن عباس -رصي الله عنهما-: لا صغيرة مع الإصرار“Memotong jenggot bukan dosa besar, kecuali jika dilakukan terus menerus, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ‘Bukan dinilai dosa kecil jika suatu dosa dilakukan terus menerus.’ ”Dalam benak penerjemah, bisa saja terlintas bahwa perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ini sebagai alasan bagi “memotong habis jenggot itu bukan dosa besar” atau sebagai alasan bagi “terus menerus memotong habis jenggot itu dosa besar” ?Oleh karena itu, perlu kecermatan dalam menentukan inti makna kalimat tersebut.Cara terhindar dari kesalahan menentukan inti makna:Pertama: Fokus pada tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan cara menemukan inti makna dari konteks kalimat dan penguasaan kosakata dan istilah.Kedua: Mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.Kesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatTidak semua jamak harus diterjemahkan pluralيكثر ترويج محلات الكتب في وسائل الإعلام“Banyak promosi toko buku di media masa.”Tidak harus diterjemahkan:“Banyak promosi toko-toko buku di media-media masa.”Kalimat aktif tidak harus selalu diterjemahkan dengan kalimat aktif, namun bisa diterjemahkan dengan kalimat pasifيَبْدَءُ توزيع الكتب للطلاب اليوم“Pembagian buku untuk mahasiswa dimulai hari ini.”Tidak harus diterjemahkan:“Hari ini mulai pembagian buku untuk mahasiswa.”Isim tidak harus diterjemahkan isim, tapi bisa diterjemahkan dengan fi’ilممنوع التدخين“Dilarang merokok.”Tidak diterjemahkan menjadi: “Pelarangan merokok.”Cara terhindar dari kesalahan ini :Pertama: Fokus tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan menemukan inti makna dari konteks kalimat.Kedua: Memilih kosakata terjemah yang akrab.Ketiga: Dengan mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idKembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3Tags: bahasa arabilmu terjemahkesalahan


Bismillah. Wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Kesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemahKesalahan penggunaan terjemah sebuah kataKesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanKesalahan dalam menentukan inti maknaKesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatTidak semua jamak harus diterjemahkan pluralKalimat aktif tidak harus selalu diterjemahkan dengan kalimat aktif, namun bisa diterjemahkan dengan kalimat pasifIsim tidak harus diterjemahkan isim, tapi bisa diterjemahkan dengan fi’ilKesalahan yang banyak terjadi dalam menerjemahBeberapa kesalahan yang banyak terjadi dalam penerjemahan, yaitu:Kesalahan penggunaan terjemah sebuah kataKesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanKesalahan dalam menentukan inti maknaKesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatKesalahan penggunaan terjemah sebuah kataDalam bahasa Arab, banyak didapatkan sebuah kata yang memiliki makna lebih dari satu. Sehingga, penerjemah terkadang melakukan kesalahan dalam memilih terjemah dari sebuah kata yang bermakna banyak tersebut.Contoh:Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,أَلَمۡ تَرَ كَيۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik.”Salah jika diterjemahkan ضرب dengan “memukul”, namun yang benar adalah diterjemahkan dengan “membuat perumpamaan”.أقمت بمكة“Saya tinggal di Makkah.”Sebuah kesalahan jika diterjemahkan “Saya menegakkan kota Makkah.”Cara menghindari kesalahan tersebut:Pertama: Banyak mengenal arti kosakata yang memiliki makna lebih dari satu sehingga perlu banyak membuka kamus untuk memperkaya pengetahuan kosakata, jangan hanya berdasar pengetahuan selama ini saja.Kedua: Mempelajari arti wazan sharaf dan makna huruf.Ketiga: Mempelajari istilah sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing.Keempat: Memahami konteks kalimat secara utuh.Kelima: Memahami makna puisi, pepatah, atau ungkapan sesuai dengan kebiasaan pemakaian bangsa Arab.Kesalahan dalam menyusun susunan kata dalam kalimat saat menerjemahkanأقام أحمد بمكةditerjemahkan “Ahmad tinggal di Makkah.”Tidak tepat jika diterjemahkan “Tinggal Ahmad di Makkah”, karena belum diadaptasikan ke dalam struktur kalimat bahasa Indonesia SPKCara terhindar dari kesalahan memahami tarkibul jumlah:Pertama: Mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.Kedua: Fokus pada tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan menemukan inti makna dari konteks kalimat. Tarjamah maknawiyyah itu bebas, namun terikat, yaitu:Bebas : tidak kaku, namun luwes mengikuti konteks kalimat sehingga akrab di telinga orang IndonesiaTerikat : tidak boleh mengubah makna, singkat, dan padat.Baca juga: Pentingnya Mempelajari Bahasa ArabKesalahan dalam menentukan inti maknaContoh pertama:مساعدة الوالدينPernyataan di atas bisa diterjemahkan dengan:“Bantuan untuk kedua orang tua” atau “Membantu kedua orang tua.”atau bisa juga diterjemahkan dengan:“Bantuan dari kedua orang tua.”Contoh kedua:قامت العلماء بحماية المسلمين من جميع الطوائف“Ulama melindungi kaum muslimin dari berbagai kalangan masyarakat.”Atau,“Ulama melindungi kaum muslimin dari (pemikiran) berbagai kelompok sesat.” Contoh ketiga:وليس حلق اللحية من الكبائر، إلا أن يواظب عليه صاحبه؛ لقول ابن عباس -رصي الله عنهما-: لا صغيرة مع الإصرار“Memotong jenggot bukan dosa besar, kecuali jika dilakukan terus menerus, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ‘Bukan dinilai dosa kecil jika suatu dosa dilakukan terus menerus.’ ”Dalam benak penerjemah, bisa saja terlintas bahwa perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ini sebagai alasan bagi “memotong habis jenggot itu bukan dosa besar” atau sebagai alasan bagi “terus menerus memotong habis jenggot itu dosa besar” ?Oleh karena itu, perlu kecermatan dalam menentukan inti makna kalimat tersebut.Cara terhindar dari kesalahan menentukan inti makna:Pertama: Fokus pada tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan cara menemukan inti makna dari konteks kalimat dan penguasaan kosakata dan istilah.Kedua: Mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.Kesalahan dalam bentuk memaksakan terjemahan harfiah pada semua jenis konteks kalimatTidak semua jamak harus diterjemahkan pluralيكثر ترويج محلات الكتب في وسائل الإعلام“Banyak promosi toko buku di media masa.”Tidak harus diterjemahkan:“Banyak promosi toko-toko buku di media-media masa.”Kalimat aktif tidak harus selalu diterjemahkan dengan kalimat aktif, namun bisa diterjemahkan dengan kalimat pasifيَبْدَءُ توزيع الكتب للطلاب اليوم“Pembagian buku untuk mahasiswa dimulai hari ini.”Tidak harus diterjemahkan:“Hari ini mulai pembagian buku untuk mahasiswa.”Isim tidak harus diterjemahkan isim, tapi bisa diterjemahkan dengan fi’ilممنوع التدخين“Dilarang merokok.”Tidak diterjemahkan menjadi: “Pelarangan merokok.”Cara terhindar dari kesalahan ini :Pertama: Fokus tarjamah maknawiyyah (bebas terikat) dengan menemukan inti makna dari konteks kalimat.Kedua: Memilih kosakata terjemah yang akrab.Ketiga: Dengan mempelajari karakteristik kedua bahasa, yaitu: bahasa sumber dan bahasa sasaran.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.idKembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3Tags: bahasa arabilmu terjemahkesalahan

Bekal Menerjemahkan Bahasa Arab (Bag. 3)

Bismillah. Wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Bagan atau daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahBagan baca kitabBagan hurufDaftar makna wazanAplikasi PenunjangBagan atau daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahBeberapa bagan yang perlu dipelajari bagi penerjemah untuk menunjang kelancaran menerjemah, terutama saat didapatkan kesulitan memahami teks Arab atau memahami makna sebuah huruf atau memahami makna sebuah wazan adalahBagan baca kitabLangkah-langkah membaca kitab itu secara garis besar ada empat langkah:Pertama: Menentukan jenis kata, apakah isim, fi’il, atau huruf.Kedua: Menentukan mabni atau mu’rab.Ketiga: Menentukan kedudukan atau jabatan dalam kalimat (i’rab), apakah marfu’at, manshubat, atau majrurat.Keempat: Menentukan tanda baca atau tanda i’rab (apakah fathah, dhammah, kasrah, alif, wawu, atau ya’)InsyaAllah keempat langkah ini dapat membantu penerjemah dalam mendapatkan terjemahan yang tepat, khususnya ketika menghadapi kesulitan menentukan jabatan kata dalam kalimat (i’rab). Misalnya: apakah kata tersebut sebagai fa’il atau naibul fa’il, maf’ul muthlaq, atau tamyiz dengan cara mengurut keempat langkah tersebut sehingga ditemukan akar masalahnya.Bagan hurufInsyaAllah bagan huruf dapat membantu penerjemah menerjemahkan sebuah huruf ma’ani dengan baik. Karena sebuah huruf ma’ani bisa memiliki banyak makna, sedangkan bagan huruf menggambarkan rangkuman dari berbagai makna huruf berdasarkan tinjauannya masing-masing.Tinjauan huruf ma’ani yang sering terpakai dalam aktifitas menerjemah di antaranya adalah:Pertama: Ditinjau dari sisi sebuah huruf beramal atau tidak, maka terbagi menjadi dua: 1) huruf-huruf yang beramal dan 2) huruf-huruf yang tidak beramal.Kedua: Ditinjau dari sisi masuknya huruf ke sebuah jenis kata (kalimah) ada 3, yaitu: 1) Huruf yang masuk ke fi’il; 2) huruf yang masuk ke isim; dan 3) huruf yang masuk ke fi’il sekaligus isim.Semua kelompok huruf di atas (kecuali huruf yang beramal) memiliki banyak varian makna/fungsi, dan rata-rata masing-masing makna/fungsi tersebut beranggotakan banyak huruf.Di samping menguasai bagan, tentunya penerjemah perlu menghafal huruf-huruf beserta varian maknanya masing-masing.Contoh penerapan makna hurufMakna huruf ف itu banyak, di antaranya:Pertama: Fa’ tafri’Ciri khas Fa’ tafri’ adalah kalimat setelah fa’ adalah cabang/pembagian/konsekuensi akibat dari kalimat sebelum fa’(pokok).Cara penerjemahan:“lalu”, “maka”, “di antaranya”, atau terjemahan semisalnya.Contohnya adalah firman Allah:هُوَ اْلَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُم مُّؤْمِنٌ“Dialah yang menciptakan kalian, lalu di antara kalian ada yang kafir dan di antara kalian (juga) ada yang mukmin.” (QS. At-Taghabun: 2)Kedua: Fa’ tafsiriyyah (Tafshil)Fa’ tafsiriyyah (tafshil) adalah kalimat setelah fa’ itu berfungsi untuk menjelaskan kalimat sebelumnya.Cara penerjemahannya: “yaitu”, “pun”, “misalnya”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:توضأ زيد فغسل يده“Zaid berwudu, dia pun mencuci tangannya.”Ketiga: Fa’ ta’lilCiri khas fa’ ta’lil adalah jawaban dari “limadza” (kenapa), dan kalimat alasan terletak setelah huruf fa’.Cara penerjemahannya: “karena”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:ساعد المسلمين فهم إخوانك“Bantulah kaum muslimin, karena mereka adalah saudara-saudaramu.”Keempat: Fa’ sababiyyahCiri khas fa’ sababiyyah adalah jumlah yang terletak sebelum fa’ sebagai sebab bagi jumlah setelah fa’.Cara penerjemahannya: “niscaya”, “maka”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:اعمل خيرا فتحصد خيرا“Lakukan kebaikan, niscaya engkau akan memanen kebaikan (pula).”Daftar makna wazanSebuah wazan bisa jadi memiliki makna yang banyak. Dan daftar makna wazan ini dapat membantu (bi’idznillah) penerjemah dalam menentukan terjemah sebuah kata yang memiliki makna yang banyak tersebut, dengan cara memilih salah satu dari pilihan terjemahan yang sesuai dengan makna wazan dan konteks kalimatnya. [1]Dengan demikian, di antara trik saat penerjemah bingung menentukan terjemah sebuah “kata yang bersayap” [2] adalah dengan memeriksa daftar makna wazan yang disesuaikan dengan konteks kalimat.Wazan dan maknanya:Berikut ini beberapa wazan dan maknanya:Wazan:أَفعَلَ –  يُفْعِل  Makna:Masuk ke sesuatuTempat yang ditujuSering atau banyak sekali.MenjadiMasaMenawarkan atau penawaranAdanya hubungan erat antara fi’il dan fa’ilWazan:فعّل – يفعّلMakna:Me-muta’addi-kan fi’il lazimMenunjukkan pembuatan fi’il dari isimMembangsakan maf’ul bih pada pengertian asal fi’ilnyaMemperbanyakWazan:فاعلَ – يُفاعِلُMakna:Mengandung pengertian salingBanyak memperbanyakMenjadikan muta’addi sajaAsal fi’il-nya.Wazan:تفعّل – يتفعّلMakna:Menunjukkan pengertian rentetan atau akibatSanggup (kesanggupan)Menjauhkan diriMeminta (mencari)Terjadi berkali-kaliTerjadiWazan:تفاعل – يتفاعلMakna:Menunjukkan pengertian salingBerpura-puraMenunjukkan pengertian secara berangsur-angsurSama dengan makna mujarrad-nyaRentetan akibat dari suatu perbuatanWazan:انفعل – ينفعلMakna:Mengandung pengertian efek (akibat)Wazan:افْتَعَلَ – يَفْتَعِلMakna:Menunjukkan pengertian akibat atau pengaruh dari perbuatanSalingSama dengan makna mujarrad-nyaSangatMenjadikan/membuatMencariWazan:استفعل – يستفعلMakna:Memohon (meminta)Memiliki sifat (diartikan dengan: menganggap)MengubahSanggup (kesanggupan)Sama dengan makna mujarrad-nyaPengaruh (akibat)Aplikasi PenunjangDi zaman kemajuan teknologi smart phone ini, alhamdulillah banyak kemudahan untuk melakukan berbagai kebaikan dengan media aplikasi. Di antaranya kebaikan berupa penerjemahan teks-teks berkonten ajaran agama Islam dengan manhaj Salaf Saleh.Seorang penerjemah ilmu-ilmu Syar’i, tentulah harus memiliki kemampuan untuk memahami ayat Al-Qur’an dan Al-Hadis, melalui tafsir ayat dan syarah hadis. Oleh karena itu, aplikasi penunjang yang terpenting dimiliki oleh penerjemah adalah aplikasi kitab-kitab tafsir dan syarah-syarah hadis. Di samping itu, perlu juga memiliki aplikasi kamus bahasa Arab maupun dalam bahasa Indonesia, sebagai bahasa sumber maupun sasaran penerjemahan.Berikut ini beberapa aplikasi yang sangat menunjang penerjemah (biidznillah) dalam menerjemahkan teks-teks ilmu-ilmu Syar’i:Pertama: Tafsir sekitar 40 an kitab Tafsirhttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.thedawah.furqanKedua: Pencarian hadis, derajat dan syarahnyahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.thedawah.hadithKetiga: Kamus Arab-Indonesiahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.ristekmuslim.kamusarabindoKeempat: Kamus Ma’ani Indonesiahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.almaany.aridKelima: Kamus Ma’ani Arabhttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.almaany.arar KBBI versi 5https://play.google.com/store/apps/details?id=yuku.kbbi5Semoga Allah Ta’ala menjadikan serial tulisan ini bermanfaat luas bagi kaum muslimin dan muslimat. Wallahu a’lam.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Konteks kalimat dapat diketahui dari hubungan antara sebuah kata yang sedang diterjemahkan dengan kata sebelum dan sesudahnya.[2]  Kata bersayap yaitu kata yang memiliki banyak makna.Kembali ke bagian 2Tags: aplikasi islamibahasa arabilmu terjemah

Bekal Menerjemahkan Bahasa Arab (Bag. 3)

Bismillah. Wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Bagan atau daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahBagan baca kitabBagan hurufDaftar makna wazanAplikasi PenunjangBagan atau daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahBeberapa bagan yang perlu dipelajari bagi penerjemah untuk menunjang kelancaran menerjemah, terutama saat didapatkan kesulitan memahami teks Arab atau memahami makna sebuah huruf atau memahami makna sebuah wazan adalahBagan baca kitabLangkah-langkah membaca kitab itu secara garis besar ada empat langkah:Pertama: Menentukan jenis kata, apakah isim, fi’il, atau huruf.Kedua: Menentukan mabni atau mu’rab.Ketiga: Menentukan kedudukan atau jabatan dalam kalimat (i’rab), apakah marfu’at, manshubat, atau majrurat.Keempat: Menentukan tanda baca atau tanda i’rab (apakah fathah, dhammah, kasrah, alif, wawu, atau ya’)InsyaAllah keempat langkah ini dapat membantu penerjemah dalam mendapatkan terjemahan yang tepat, khususnya ketika menghadapi kesulitan menentukan jabatan kata dalam kalimat (i’rab). Misalnya: apakah kata tersebut sebagai fa’il atau naibul fa’il, maf’ul muthlaq, atau tamyiz dengan cara mengurut keempat langkah tersebut sehingga ditemukan akar masalahnya.Bagan hurufInsyaAllah bagan huruf dapat membantu penerjemah menerjemahkan sebuah huruf ma’ani dengan baik. Karena sebuah huruf ma’ani bisa memiliki banyak makna, sedangkan bagan huruf menggambarkan rangkuman dari berbagai makna huruf berdasarkan tinjauannya masing-masing.Tinjauan huruf ma’ani yang sering terpakai dalam aktifitas menerjemah di antaranya adalah:Pertama: Ditinjau dari sisi sebuah huruf beramal atau tidak, maka terbagi menjadi dua: 1) huruf-huruf yang beramal dan 2) huruf-huruf yang tidak beramal.Kedua: Ditinjau dari sisi masuknya huruf ke sebuah jenis kata (kalimah) ada 3, yaitu: 1) Huruf yang masuk ke fi’il; 2) huruf yang masuk ke isim; dan 3) huruf yang masuk ke fi’il sekaligus isim.Semua kelompok huruf di atas (kecuali huruf yang beramal) memiliki banyak varian makna/fungsi, dan rata-rata masing-masing makna/fungsi tersebut beranggotakan banyak huruf.Di samping menguasai bagan, tentunya penerjemah perlu menghafal huruf-huruf beserta varian maknanya masing-masing.Contoh penerapan makna hurufMakna huruf ف itu banyak, di antaranya:Pertama: Fa’ tafri’Ciri khas Fa’ tafri’ adalah kalimat setelah fa’ adalah cabang/pembagian/konsekuensi akibat dari kalimat sebelum fa’(pokok).Cara penerjemahan:“lalu”, “maka”, “di antaranya”, atau terjemahan semisalnya.Contohnya adalah firman Allah:هُوَ اْلَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُم مُّؤْمِنٌ“Dialah yang menciptakan kalian, lalu di antara kalian ada yang kafir dan di antara kalian (juga) ada yang mukmin.” (QS. At-Taghabun: 2)Kedua: Fa’ tafsiriyyah (Tafshil)Fa’ tafsiriyyah (tafshil) adalah kalimat setelah fa’ itu berfungsi untuk menjelaskan kalimat sebelumnya.Cara penerjemahannya: “yaitu”, “pun”, “misalnya”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:توضأ زيد فغسل يده“Zaid berwudu, dia pun mencuci tangannya.”Ketiga: Fa’ ta’lilCiri khas fa’ ta’lil adalah jawaban dari “limadza” (kenapa), dan kalimat alasan terletak setelah huruf fa’.Cara penerjemahannya: “karena”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:ساعد المسلمين فهم إخوانك“Bantulah kaum muslimin, karena mereka adalah saudara-saudaramu.”Keempat: Fa’ sababiyyahCiri khas fa’ sababiyyah adalah jumlah yang terletak sebelum fa’ sebagai sebab bagi jumlah setelah fa’.Cara penerjemahannya: “niscaya”, “maka”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:اعمل خيرا فتحصد خيرا“Lakukan kebaikan, niscaya engkau akan memanen kebaikan (pula).”Daftar makna wazanSebuah wazan bisa jadi memiliki makna yang banyak. Dan daftar makna wazan ini dapat membantu (bi’idznillah) penerjemah dalam menentukan terjemah sebuah kata yang memiliki makna yang banyak tersebut, dengan cara memilih salah satu dari pilihan terjemahan yang sesuai dengan makna wazan dan konteks kalimatnya. [1]Dengan demikian, di antara trik saat penerjemah bingung menentukan terjemah sebuah “kata yang bersayap” [2] adalah dengan memeriksa daftar makna wazan yang disesuaikan dengan konteks kalimat.Wazan dan maknanya:Berikut ini beberapa wazan dan maknanya:Wazan:أَفعَلَ –  يُفْعِل  Makna:Masuk ke sesuatuTempat yang ditujuSering atau banyak sekali.MenjadiMasaMenawarkan atau penawaranAdanya hubungan erat antara fi’il dan fa’ilWazan:فعّل – يفعّلMakna:Me-muta’addi-kan fi’il lazimMenunjukkan pembuatan fi’il dari isimMembangsakan maf’ul bih pada pengertian asal fi’ilnyaMemperbanyakWazan:فاعلَ – يُفاعِلُMakna:Mengandung pengertian salingBanyak memperbanyakMenjadikan muta’addi sajaAsal fi’il-nya.Wazan:تفعّل – يتفعّلMakna:Menunjukkan pengertian rentetan atau akibatSanggup (kesanggupan)Menjauhkan diriMeminta (mencari)Terjadi berkali-kaliTerjadiWazan:تفاعل – يتفاعلMakna:Menunjukkan pengertian salingBerpura-puraMenunjukkan pengertian secara berangsur-angsurSama dengan makna mujarrad-nyaRentetan akibat dari suatu perbuatanWazan:انفعل – ينفعلMakna:Mengandung pengertian efek (akibat)Wazan:افْتَعَلَ – يَفْتَعِلMakna:Menunjukkan pengertian akibat atau pengaruh dari perbuatanSalingSama dengan makna mujarrad-nyaSangatMenjadikan/membuatMencariWazan:استفعل – يستفعلMakna:Memohon (meminta)Memiliki sifat (diartikan dengan: menganggap)MengubahSanggup (kesanggupan)Sama dengan makna mujarrad-nyaPengaruh (akibat)Aplikasi PenunjangDi zaman kemajuan teknologi smart phone ini, alhamdulillah banyak kemudahan untuk melakukan berbagai kebaikan dengan media aplikasi. Di antaranya kebaikan berupa penerjemahan teks-teks berkonten ajaran agama Islam dengan manhaj Salaf Saleh.Seorang penerjemah ilmu-ilmu Syar’i, tentulah harus memiliki kemampuan untuk memahami ayat Al-Qur’an dan Al-Hadis, melalui tafsir ayat dan syarah hadis. Oleh karena itu, aplikasi penunjang yang terpenting dimiliki oleh penerjemah adalah aplikasi kitab-kitab tafsir dan syarah-syarah hadis. Di samping itu, perlu juga memiliki aplikasi kamus bahasa Arab maupun dalam bahasa Indonesia, sebagai bahasa sumber maupun sasaran penerjemahan.Berikut ini beberapa aplikasi yang sangat menunjang penerjemah (biidznillah) dalam menerjemahkan teks-teks ilmu-ilmu Syar’i:Pertama: Tafsir sekitar 40 an kitab Tafsirhttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.thedawah.furqanKedua: Pencarian hadis, derajat dan syarahnyahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.thedawah.hadithKetiga: Kamus Arab-Indonesiahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.ristekmuslim.kamusarabindoKeempat: Kamus Ma’ani Indonesiahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.almaany.aridKelima: Kamus Ma’ani Arabhttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.almaany.arar KBBI versi 5https://play.google.com/store/apps/details?id=yuku.kbbi5Semoga Allah Ta’ala menjadikan serial tulisan ini bermanfaat luas bagi kaum muslimin dan muslimat. Wallahu a’lam.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Konteks kalimat dapat diketahui dari hubungan antara sebuah kata yang sedang diterjemahkan dengan kata sebelum dan sesudahnya.[2]  Kata bersayap yaitu kata yang memiliki banyak makna.Kembali ke bagian 2Tags: aplikasi islamibahasa arabilmu terjemah
Bismillah. Wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Bagan atau daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahBagan baca kitabBagan hurufDaftar makna wazanAplikasi PenunjangBagan atau daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahBeberapa bagan yang perlu dipelajari bagi penerjemah untuk menunjang kelancaran menerjemah, terutama saat didapatkan kesulitan memahami teks Arab atau memahami makna sebuah huruf atau memahami makna sebuah wazan adalahBagan baca kitabLangkah-langkah membaca kitab itu secara garis besar ada empat langkah:Pertama: Menentukan jenis kata, apakah isim, fi’il, atau huruf.Kedua: Menentukan mabni atau mu’rab.Ketiga: Menentukan kedudukan atau jabatan dalam kalimat (i’rab), apakah marfu’at, manshubat, atau majrurat.Keempat: Menentukan tanda baca atau tanda i’rab (apakah fathah, dhammah, kasrah, alif, wawu, atau ya’)InsyaAllah keempat langkah ini dapat membantu penerjemah dalam mendapatkan terjemahan yang tepat, khususnya ketika menghadapi kesulitan menentukan jabatan kata dalam kalimat (i’rab). Misalnya: apakah kata tersebut sebagai fa’il atau naibul fa’il, maf’ul muthlaq, atau tamyiz dengan cara mengurut keempat langkah tersebut sehingga ditemukan akar masalahnya.Bagan hurufInsyaAllah bagan huruf dapat membantu penerjemah menerjemahkan sebuah huruf ma’ani dengan baik. Karena sebuah huruf ma’ani bisa memiliki banyak makna, sedangkan bagan huruf menggambarkan rangkuman dari berbagai makna huruf berdasarkan tinjauannya masing-masing.Tinjauan huruf ma’ani yang sering terpakai dalam aktifitas menerjemah di antaranya adalah:Pertama: Ditinjau dari sisi sebuah huruf beramal atau tidak, maka terbagi menjadi dua: 1) huruf-huruf yang beramal dan 2) huruf-huruf yang tidak beramal.Kedua: Ditinjau dari sisi masuknya huruf ke sebuah jenis kata (kalimah) ada 3, yaitu: 1) Huruf yang masuk ke fi’il; 2) huruf yang masuk ke isim; dan 3) huruf yang masuk ke fi’il sekaligus isim.Semua kelompok huruf di atas (kecuali huruf yang beramal) memiliki banyak varian makna/fungsi, dan rata-rata masing-masing makna/fungsi tersebut beranggotakan banyak huruf.Di samping menguasai bagan, tentunya penerjemah perlu menghafal huruf-huruf beserta varian maknanya masing-masing.Contoh penerapan makna hurufMakna huruf ف itu banyak, di antaranya:Pertama: Fa’ tafri’Ciri khas Fa’ tafri’ adalah kalimat setelah fa’ adalah cabang/pembagian/konsekuensi akibat dari kalimat sebelum fa’(pokok).Cara penerjemahan:“lalu”, “maka”, “di antaranya”, atau terjemahan semisalnya.Contohnya adalah firman Allah:هُوَ اْلَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُم مُّؤْمِنٌ“Dialah yang menciptakan kalian, lalu di antara kalian ada yang kafir dan di antara kalian (juga) ada yang mukmin.” (QS. At-Taghabun: 2)Kedua: Fa’ tafsiriyyah (Tafshil)Fa’ tafsiriyyah (tafshil) adalah kalimat setelah fa’ itu berfungsi untuk menjelaskan kalimat sebelumnya.Cara penerjemahannya: “yaitu”, “pun”, “misalnya”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:توضأ زيد فغسل يده“Zaid berwudu, dia pun mencuci tangannya.”Ketiga: Fa’ ta’lilCiri khas fa’ ta’lil adalah jawaban dari “limadza” (kenapa), dan kalimat alasan terletak setelah huruf fa’.Cara penerjemahannya: “karena”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:ساعد المسلمين فهم إخوانك“Bantulah kaum muslimin, karena mereka adalah saudara-saudaramu.”Keempat: Fa’ sababiyyahCiri khas fa’ sababiyyah adalah jumlah yang terletak sebelum fa’ sebagai sebab bagi jumlah setelah fa’.Cara penerjemahannya: “niscaya”, “maka”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:اعمل خيرا فتحصد خيرا“Lakukan kebaikan, niscaya engkau akan memanen kebaikan (pula).”Daftar makna wazanSebuah wazan bisa jadi memiliki makna yang banyak. Dan daftar makna wazan ini dapat membantu (bi’idznillah) penerjemah dalam menentukan terjemah sebuah kata yang memiliki makna yang banyak tersebut, dengan cara memilih salah satu dari pilihan terjemahan yang sesuai dengan makna wazan dan konteks kalimatnya. [1]Dengan demikian, di antara trik saat penerjemah bingung menentukan terjemah sebuah “kata yang bersayap” [2] adalah dengan memeriksa daftar makna wazan yang disesuaikan dengan konteks kalimat.Wazan dan maknanya:Berikut ini beberapa wazan dan maknanya:Wazan:أَفعَلَ –  يُفْعِل  Makna:Masuk ke sesuatuTempat yang ditujuSering atau banyak sekali.MenjadiMasaMenawarkan atau penawaranAdanya hubungan erat antara fi’il dan fa’ilWazan:فعّل – يفعّلMakna:Me-muta’addi-kan fi’il lazimMenunjukkan pembuatan fi’il dari isimMembangsakan maf’ul bih pada pengertian asal fi’ilnyaMemperbanyakWazan:فاعلَ – يُفاعِلُMakna:Mengandung pengertian salingBanyak memperbanyakMenjadikan muta’addi sajaAsal fi’il-nya.Wazan:تفعّل – يتفعّلMakna:Menunjukkan pengertian rentetan atau akibatSanggup (kesanggupan)Menjauhkan diriMeminta (mencari)Terjadi berkali-kaliTerjadiWazan:تفاعل – يتفاعلMakna:Menunjukkan pengertian salingBerpura-puraMenunjukkan pengertian secara berangsur-angsurSama dengan makna mujarrad-nyaRentetan akibat dari suatu perbuatanWazan:انفعل – ينفعلMakna:Mengandung pengertian efek (akibat)Wazan:افْتَعَلَ – يَفْتَعِلMakna:Menunjukkan pengertian akibat atau pengaruh dari perbuatanSalingSama dengan makna mujarrad-nyaSangatMenjadikan/membuatMencariWazan:استفعل – يستفعلMakna:Memohon (meminta)Memiliki sifat (diartikan dengan: menganggap)MengubahSanggup (kesanggupan)Sama dengan makna mujarrad-nyaPengaruh (akibat)Aplikasi PenunjangDi zaman kemajuan teknologi smart phone ini, alhamdulillah banyak kemudahan untuk melakukan berbagai kebaikan dengan media aplikasi. Di antaranya kebaikan berupa penerjemahan teks-teks berkonten ajaran agama Islam dengan manhaj Salaf Saleh.Seorang penerjemah ilmu-ilmu Syar’i, tentulah harus memiliki kemampuan untuk memahami ayat Al-Qur’an dan Al-Hadis, melalui tafsir ayat dan syarah hadis. Oleh karena itu, aplikasi penunjang yang terpenting dimiliki oleh penerjemah adalah aplikasi kitab-kitab tafsir dan syarah-syarah hadis. Di samping itu, perlu juga memiliki aplikasi kamus bahasa Arab maupun dalam bahasa Indonesia, sebagai bahasa sumber maupun sasaran penerjemahan.Berikut ini beberapa aplikasi yang sangat menunjang penerjemah (biidznillah) dalam menerjemahkan teks-teks ilmu-ilmu Syar’i:Pertama: Tafsir sekitar 40 an kitab Tafsirhttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.thedawah.furqanKedua: Pencarian hadis, derajat dan syarahnyahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.thedawah.hadithKetiga: Kamus Arab-Indonesiahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.ristekmuslim.kamusarabindoKeempat: Kamus Ma’ani Indonesiahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.almaany.aridKelima: Kamus Ma’ani Arabhttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.almaany.arar KBBI versi 5https://play.google.com/store/apps/details?id=yuku.kbbi5Semoga Allah Ta’ala menjadikan serial tulisan ini bermanfaat luas bagi kaum muslimin dan muslimat. Wallahu a’lam.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Konteks kalimat dapat diketahui dari hubungan antara sebuah kata yang sedang diterjemahkan dengan kata sebelum dan sesudahnya.[2]  Kata bersayap yaitu kata yang memiliki banyak makna.Kembali ke bagian 2Tags: aplikasi islamibahasa arabilmu terjemah


Bismillah. Wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,Daftar Isi Bagan atau daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahBagan baca kitabBagan hurufDaftar makna wazanAplikasi PenunjangBagan atau daftar penting yang diperlukan dalam menerjemahBeberapa bagan yang perlu dipelajari bagi penerjemah untuk menunjang kelancaran menerjemah, terutama saat didapatkan kesulitan memahami teks Arab atau memahami makna sebuah huruf atau memahami makna sebuah wazan adalahBagan baca kitabLangkah-langkah membaca kitab itu secara garis besar ada empat langkah:Pertama: Menentukan jenis kata, apakah isim, fi’il, atau huruf.Kedua: Menentukan mabni atau mu’rab.Ketiga: Menentukan kedudukan atau jabatan dalam kalimat (i’rab), apakah marfu’at, manshubat, atau majrurat.Keempat: Menentukan tanda baca atau tanda i’rab (apakah fathah, dhammah, kasrah, alif, wawu, atau ya’)InsyaAllah keempat langkah ini dapat membantu penerjemah dalam mendapatkan terjemahan yang tepat, khususnya ketika menghadapi kesulitan menentukan jabatan kata dalam kalimat (i’rab). Misalnya: apakah kata tersebut sebagai fa’il atau naibul fa’il, maf’ul muthlaq, atau tamyiz dengan cara mengurut keempat langkah tersebut sehingga ditemukan akar masalahnya.Bagan hurufInsyaAllah bagan huruf dapat membantu penerjemah menerjemahkan sebuah huruf ma’ani dengan baik. Karena sebuah huruf ma’ani bisa memiliki banyak makna, sedangkan bagan huruf menggambarkan rangkuman dari berbagai makna huruf berdasarkan tinjauannya masing-masing.Tinjauan huruf ma’ani yang sering terpakai dalam aktifitas menerjemah di antaranya adalah:Pertama: Ditinjau dari sisi sebuah huruf beramal atau tidak, maka terbagi menjadi dua: 1) huruf-huruf yang beramal dan 2) huruf-huruf yang tidak beramal.Kedua: Ditinjau dari sisi masuknya huruf ke sebuah jenis kata (kalimah) ada 3, yaitu: 1) Huruf yang masuk ke fi’il; 2) huruf yang masuk ke isim; dan 3) huruf yang masuk ke fi’il sekaligus isim.Semua kelompok huruf di atas (kecuali huruf yang beramal) memiliki banyak varian makna/fungsi, dan rata-rata masing-masing makna/fungsi tersebut beranggotakan banyak huruf.Di samping menguasai bagan, tentunya penerjemah perlu menghafal huruf-huruf beserta varian maknanya masing-masing.Contoh penerapan makna hurufMakna huruf ف itu banyak, di antaranya:Pertama: Fa’ tafri’Ciri khas Fa’ tafri’ adalah kalimat setelah fa’ adalah cabang/pembagian/konsekuensi akibat dari kalimat sebelum fa’(pokok).Cara penerjemahan:“lalu”, “maka”, “di antaranya”, atau terjemahan semisalnya.Contohnya adalah firman Allah:هُوَ اْلَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُم مُّؤْمِنٌ“Dialah yang menciptakan kalian, lalu di antara kalian ada yang kafir dan di antara kalian (juga) ada yang mukmin.” (QS. At-Taghabun: 2)Kedua: Fa’ tafsiriyyah (Tafshil)Fa’ tafsiriyyah (tafshil) adalah kalimat setelah fa’ itu berfungsi untuk menjelaskan kalimat sebelumnya.Cara penerjemahannya: “yaitu”, “pun”, “misalnya”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:توضأ زيد فغسل يده“Zaid berwudu, dia pun mencuci tangannya.”Ketiga: Fa’ ta’lilCiri khas fa’ ta’lil adalah jawaban dari “limadza” (kenapa), dan kalimat alasan terletak setelah huruf fa’.Cara penerjemahannya: “karena”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:ساعد المسلمين فهم إخوانك“Bantulah kaum muslimin, karena mereka adalah saudara-saudaramu.”Keempat: Fa’ sababiyyahCiri khas fa’ sababiyyah adalah jumlah yang terletak sebelum fa’ sebagai sebab bagi jumlah setelah fa’.Cara penerjemahannya: “niscaya”, “maka”, atau terjemahan semisalnya.Contoh:اعمل خيرا فتحصد خيرا“Lakukan kebaikan, niscaya engkau akan memanen kebaikan (pula).”Daftar makna wazanSebuah wazan bisa jadi memiliki makna yang banyak. Dan daftar makna wazan ini dapat membantu (bi’idznillah) penerjemah dalam menentukan terjemah sebuah kata yang memiliki makna yang banyak tersebut, dengan cara memilih salah satu dari pilihan terjemahan yang sesuai dengan makna wazan dan konteks kalimatnya. [1]Dengan demikian, di antara trik saat penerjemah bingung menentukan terjemah sebuah “kata yang bersayap” [2] adalah dengan memeriksa daftar makna wazan yang disesuaikan dengan konteks kalimat.Wazan dan maknanya:Berikut ini beberapa wazan dan maknanya:Wazan:أَفعَلَ –  يُفْعِل  Makna:Masuk ke sesuatuTempat yang ditujuSering atau banyak sekali.MenjadiMasaMenawarkan atau penawaranAdanya hubungan erat antara fi’il dan fa’ilWazan:فعّل – يفعّلMakna:Me-muta’addi-kan fi’il lazimMenunjukkan pembuatan fi’il dari isimMembangsakan maf’ul bih pada pengertian asal fi’ilnyaMemperbanyakWazan:فاعلَ – يُفاعِلُMakna:Mengandung pengertian salingBanyak memperbanyakMenjadikan muta’addi sajaAsal fi’il-nya.Wazan:تفعّل – يتفعّلMakna:Menunjukkan pengertian rentetan atau akibatSanggup (kesanggupan)Menjauhkan diriMeminta (mencari)Terjadi berkali-kaliTerjadiWazan:تفاعل – يتفاعلMakna:Menunjukkan pengertian salingBerpura-puraMenunjukkan pengertian secara berangsur-angsurSama dengan makna mujarrad-nyaRentetan akibat dari suatu perbuatanWazan:انفعل – ينفعلMakna:Mengandung pengertian efek (akibat)Wazan:افْتَعَلَ – يَفْتَعِلMakna:Menunjukkan pengertian akibat atau pengaruh dari perbuatanSalingSama dengan makna mujarrad-nyaSangatMenjadikan/membuatMencariWazan:استفعل – يستفعلMakna:Memohon (meminta)Memiliki sifat (diartikan dengan: menganggap)MengubahSanggup (kesanggupan)Sama dengan makna mujarrad-nyaPengaruh (akibat)Aplikasi PenunjangDi zaman kemajuan teknologi smart phone ini, alhamdulillah banyak kemudahan untuk melakukan berbagai kebaikan dengan media aplikasi. Di antaranya kebaikan berupa penerjemahan teks-teks berkonten ajaran agama Islam dengan manhaj Salaf Saleh.Seorang penerjemah ilmu-ilmu Syar’i, tentulah harus memiliki kemampuan untuk memahami ayat Al-Qur’an dan Al-Hadis, melalui tafsir ayat dan syarah hadis. Oleh karena itu, aplikasi penunjang yang terpenting dimiliki oleh penerjemah adalah aplikasi kitab-kitab tafsir dan syarah-syarah hadis. Di samping itu, perlu juga memiliki aplikasi kamus bahasa Arab maupun dalam bahasa Indonesia, sebagai bahasa sumber maupun sasaran penerjemahan.Berikut ini beberapa aplikasi yang sangat menunjang penerjemah (biidznillah) dalam menerjemahkan teks-teks ilmu-ilmu Syar’i:Pertama: Tafsir sekitar 40 an kitab Tafsirhttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.thedawah.furqanKedua: Pencarian hadis, derajat dan syarahnyahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.thedawah.hadithKetiga: Kamus Arab-Indonesiahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.ristekmuslim.kamusarabindoKeempat: Kamus Ma’ani Indonesiahttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.almaany.aridKelima: Kamus Ma’ani Arabhttps://play.google.com/store/apps/details?id=com.almaany.arar KBBI versi 5https://play.google.com/store/apps/details?id=yuku.kbbi5Semoga Allah Ta’ala menjadikan serial tulisan ini bermanfaat luas bagi kaum muslimin dan muslimat. Wallahu a’lam.***Penulis: Sa’id Abu UkkasyahArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1]  Konteks kalimat dapat diketahui dari hubungan antara sebuah kata yang sedang diterjemahkan dengan kata sebelum dan sesudahnya.[2]  Kata bersayap yaitu kata yang memiliki banyak makna.Kembali ke bagian 2Tags: aplikasi islamibahasa arabilmu terjemah

Syarat dan Ketentuan Badal Umrah dan Badal Haji

Bagaimanakah syarat dan ketentuan dalam badal umrah dan haji? Tulisan ini mudah-mudahan bisa membantu dan menjelaskannya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #719 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #719 وَعَنْهُ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ, قَالَ: ” مَنْ شُبْرُمَةُ? ” قَالَ: أَخٌ[ لِي ], أَوْ قَرِيبٌ لِي, قَالَ: ” حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ? ” قَالَ: لَا. قَالَ: “حُجَّ عَنْنَفْسِكَ, ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ,وَالرَّاجِحُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَقْفُهُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seorang berkata, “LABBAIK ‘AN SYUBRUMAH (artinya: aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah).” Beliau bertanya, “Siapa Syubrumah itu?” Ia menjawab, “Saudaraku atau kerabatku.” Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban. Pendapat yang kuat menurut Ahmad dan hadits ini mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1811; Ibnu Majah, no. 2903; Ibnu Hibban, 9:299; Al-Baihaqi, 4:336. Imam Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Imam Ahmad, Imam Ath-Thahawi, dan Imam Ibnul Mundzir mengatakan bahwa hadits ini mawquf].   Faedah hadits Untuk menghajikan yang lain hendaklah berhaji untuk diri sendiri terlebih dahulu. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan Hambali. Hadits yang mendukung adalah hadits Ibnu ‘Abbas walaupun statusnya mawquf, tetapi lebih kuat. Hendaklah menyebut nama orang yang dibadalkan dalam haji ketika talbiyah. Hal ini juga berlaku untuk badal umrah. Menghajikan kerabat baik ia masih hidup tetapi tidak kuat menunaikan haji atau sudah meninggal dunia dibolehkan. Jika seseorang berihram dengan haji atau umrah untuk yang lainnya sebelum ia berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri, ihramnya tetap berlaku untuk dirinya, bukan untuk yang lainnya. Inilah maksud hadits yang dibahas. Seorang muslim tidak boleh berniat haji atau umrah sunnah, sedangkan yang wajib belum ia tunaikan. Jika ia berihram dengan niatan sunnah, padahal belum melakukan yang wajib, maka dianggap ihramnya adalah untuk yang wajib. Begitu pula ketika berihram untuk nadzar, sedangkan ihram untuk haji atau umrah yang wajib belum ditunaikan, maka dianggap ihramnya adalah untuk yang wajib. Hal ini adalah pengqiyasan dari berihram untuk orang lain, sedangkan ia belum berihram untuk dirinya sendiri yang wajib. Hendaklah seorang mufti meminta rincian saat ingin memberikan fatwa, seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya siapa itu Syubrumah. Badal haji hendaklah tidaklah bertujuan untuk mencari harta. Karena bertujuan untuk mencari harta untuk amalan saleh bukanlah sifat dari orang-orang saleh. Yang harus diniatkan adalah untuk menolong saudaranya agar hilang beban kewajibannya. Namun, jika ada harta yang diberi dari badal haji, ia berhak untuk mendapatkannya. Harta tersebut hendaklah dimanfaatkan untuk makan, minum, dan transportasi. Sisanya dibolehkan untuk dimanfaatkan.   Baca juga: Hukum Badal Haji, Menggantikan Orang yang Tidak Mampu 10 Ketentuan Membadalkan Haji Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:185-188. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:581-582.   –   Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta Hotel Anara, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbadal haji berhaji bulughul maram bulughul maram haji haji badal mahram wajib haji

Syarat dan Ketentuan Badal Umrah dan Badal Haji

Bagaimanakah syarat dan ketentuan dalam badal umrah dan haji? Tulisan ini mudah-mudahan bisa membantu dan menjelaskannya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #719 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #719 وَعَنْهُ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ, قَالَ: ” مَنْ شُبْرُمَةُ? ” قَالَ: أَخٌ[ لِي ], أَوْ قَرِيبٌ لِي, قَالَ: ” حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ? ” قَالَ: لَا. قَالَ: “حُجَّ عَنْنَفْسِكَ, ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ,وَالرَّاجِحُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَقْفُهُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seorang berkata, “LABBAIK ‘AN SYUBRUMAH (artinya: aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah).” Beliau bertanya, “Siapa Syubrumah itu?” Ia menjawab, “Saudaraku atau kerabatku.” Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban. Pendapat yang kuat menurut Ahmad dan hadits ini mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1811; Ibnu Majah, no. 2903; Ibnu Hibban, 9:299; Al-Baihaqi, 4:336. Imam Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Imam Ahmad, Imam Ath-Thahawi, dan Imam Ibnul Mundzir mengatakan bahwa hadits ini mawquf].   Faedah hadits Untuk menghajikan yang lain hendaklah berhaji untuk diri sendiri terlebih dahulu. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan Hambali. Hadits yang mendukung adalah hadits Ibnu ‘Abbas walaupun statusnya mawquf, tetapi lebih kuat. Hendaklah menyebut nama orang yang dibadalkan dalam haji ketika talbiyah. Hal ini juga berlaku untuk badal umrah. Menghajikan kerabat baik ia masih hidup tetapi tidak kuat menunaikan haji atau sudah meninggal dunia dibolehkan. Jika seseorang berihram dengan haji atau umrah untuk yang lainnya sebelum ia berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri, ihramnya tetap berlaku untuk dirinya, bukan untuk yang lainnya. Inilah maksud hadits yang dibahas. Seorang muslim tidak boleh berniat haji atau umrah sunnah, sedangkan yang wajib belum ia tunaikan. Jika ia berihram dengan niatan sunnah, padahal belum melakukan yang wajib, maka dianggap ihramnya adalah untuk yang wajib. Begitu pula ketika berihram untuk nadzar, sedangkan ihram untuk haji atau umrah yang wajib belum ditunaikan, maka dianggap ihramnya adalah untuk yang wajib. Hal ini adalah pengqiyasan dari berihram untuk orang lain, sedangkan ia belum berihram untuk dirinya sendiri yang wajib. Hendaklah seorang mufti meminta rincian saat ingin memberikan fatwa, seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya siapa itu Syubrumah. Badal haji hendaklah tidaklah bertujuan untuk mencari harta. Karena bertujuan untuk mencari harta untuk amalan saleh bukanlah sifat dari orang-orang saleh. Yang harus diniatkan adalah untuk menolong saudaranya agar hilang beban kewajibannya. Namun, jika ada harta yang diberi dari badal haji, ia berhak untuk mendapatkannya. Harta tersebut hendaklah dimanfaatkan untuk makan, minum, dan transportasi. Sisanya dibolehkan untuk dimanfaatkan.   Baca juga: Hukum Badal Haji, Menggantikan Orang yang Tidak Mampu 10 Ketentuan Membadalkan Haji Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:185-188. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:581-582.   –   Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta Hotel Anara, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbadal haji berhaji bulughul maram bulughul maram haji haji badal mahram wajib haji
Bagaimanakah syarat dan ketentuan dalam badal umrah dan haji? Tulisan ini mudah-mudahan bisa membantu dan menjelaskannya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #719 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #719 وَعَنْهُ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ, قَالَ: ” مَنْ شُبْرُمَةُ? ” قَالَ: أَخٌ[ لِي ], أَوْ قَرِيبٌ لِي, قَالَ: ” حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ? ” قَالَ: لَا. قَالَ: “حُجَّ عَنْنَفْسِكَ, ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ,وَالرَّاجِحُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَقْفُهُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seorang berkata, “LABBAIK ‘AN SYUBRUMAH (artinya: aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah).” Beliau bertanya, “Siapa Syubrumah itu?” Ia menjawab, “Saudaraku atau kerabatku.” Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban. Pendapat yang kuat menurut Ahmad dan hadits ini mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1811; Ibnu Majah, no. 2903; Ibnu Hibban, 9:299; Al-Baihaqi, 4:336. Imam Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Imam Ahmad, Imam Ath-Thahawi, dan Imam Ibnul Mundzir mengatakan bahwa hadits ini mawquf].   Faedah hadits Untuk menghajikan yang lain hendaklah berhaji untuk diri sendiri terlebih dahulu. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan Hambali. Hadits yang mendukung adalah hadits Ibnu ‘Abbas walaupun statusnya mawquf, tetapi lebih kuat. Hendaklah menyebut nama orang yang dibadalkan dalam haji ketika talbiyah. Hal ini juga berlaku untuk badal umrah. Menghajikan kerabat baik ia masih hidup tetapi tidak kuat menunaikan haji atau sudah meninggal dunia dibolehkan. Jika seseorang berihram dengan haji atau umrah untuk yang lainnya sebelum ia berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri, ihramnya tetap berlaku untuk dirinya, bukan untuk yang lainnya. Inilah maksud hadits yang dibahas. Seorang muslim tidak boleh berniat haji atau umrah sunnah, sedangkan yang wajib belum ia tunaikan. Jika ia berihram dengan niatan sunnah, padahal belum melakukan yang wajib, maka dianggap ihramnya adalah untuk yang wajib. Begitu pula ketika berihram untuk nadzar, sedangkan ihram untuk haji atau umrah yang wajib belum ditunaikan, maka dianggap ihramnya adalah untuk yang wajib. Hal ini adalah pengqiyasan dari berihram untuk orang lain, sedangkan ia belum berihram untuk dirinya sendiri yang wajib. Hendaklah seorang mufti meminta rincian saat ingin memberikan fatwa, seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya siapa itu Syubrumah. Badal haji hendaklah tidaklah bertujuan untuk mencari harta. Karena bertujuan untuk mencari harta untuk amalan saleh bukanlah sifat dari orang-orang saleh. Yang harus diniatkan adalah untuk menolong saudaranya agar hilang beban kewajibannya. Namun, jika ada harta yang diberi dari badal haji, ia berhak untuk mendapatkannya. Harta tersebut hendaklah dimanfaatkan untuk makan, minum, dan transportasi. Sisanya dibolehkan untuk dimanfaatkan.   Baca juga: Hukum Badal Haji, Menggantikan Orang yang Tidak Mampu 10 Ketentuan Membadalkan Haji Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:185-188. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:581-582.   –   Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta Hotel Anara, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbadal haji berhaji bulughul maram bulughul maram haji haji badal mahram wajib haji


Bagaimanakah syarat dan ketentuan dalam badal umrah dan haji? Tulisan ini mudah-mudahan bisa membantu dan menjelaskannya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #719 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #719 وَعَنْهُ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ, قَالَ: ” مَنْ شُبْرُمَةُ? ” قَالَ: أَخٌ[ لِي ], أَوْ قَرِيبٌ لِي, قَالَ: ” حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ? ” قَالَ: لَا. قَالَ: “حُجَّ عَنْنَفْسِكَ, ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ,وَالرَّاجِحُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَقْفُهُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seorang berkata, “LABBAIK ‘AN SYUBRUMAH (artinya: aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah).” Beliau bertanya, “Siapa Syubrumah itu?” Ia menjawab, “Saudaraku atau kerabatku.” Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban. Pendapat yang kuat menurut Ahmad dan hadits ini mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1811; Ibnu Majah, no. 2903; Ibnu Hibban, 9:299; Al-Baihaqi, 4:336. Imam Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Imam Ahmad, Imam Ath-Thahawi, dan Imam Ibnul Mundzir mengatakan bahwa hadits ini mawquf].   Faedah hadits Untuk menghajikan yang lain hendaklah berhaji untuk diri sendiri terlebih dahulu. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan Hambali. Hadits yang mendukung adalah hadits Ibnu ‘Abbas walaupun statusnya mawquf, tetapi lebih kuat. Hendaklah menyebut nama orang yang dibadalkan dalam haji ketika talbiyah. Hal ini juga berlaku untuk badal umrah. Menghajikan kerabat baik ia masih hidup tetapi tidak kuat menunaikan haji atau sudah meninggal dunia dibolehkan. Jika seseorang berihram dengan haji atau umrah untuk yang lainnya sebelum ia berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri, ihramnya tetap berlaku untuk dirinya, bukan untuk yang lainnya. Inilah maksud hadits yang dibahas. Seorang muslim tidak boleh berniat haji atau umrah sunnah, sedangkan yang wajib belum ia tunaikan. Jika ia berihram dengan niatan sunnah, padahal belum melakukan yang wajib, maka dianggap ihramnya adalah untuk yang wajib. Begitu pula ketika berihram untuk nadzar, sedangkan ihram untuk haji atau umrah yang wajib belum ditunaikan, maka dianggap ihramnya adalah untuk yang wajib. Hal ini adalah pengqiyasan dari berihram untuk orang lain, sedangkan ia belum berihram untuk dirinya sendiri yang wajib. Hendaklah seorang mufti meminta rincian saat ingin memberikan fatwa, seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya siapa itu Syubrumah. Badal haji hendaklah tidaklah bertujuan untuk mencari harta. Karena bertujuan untuk mencari harta untuk amalan saleh bukanlah sifat dari orang-orang saleh. Yang harus diniatkan adalah untuk menolong saudaranya agar hilang beban kewajibannya. Namun, jika ada harta yang diberi dari badal haji, ia berhak untuk mendapatkannya. Harta tersebut hendaklah dimanfaatkan untuk makan, minum, dan transportasi. Sisanya dibolehkan untuk dimanfaatkan.   Baca juga: Hukum Badal Haji, Menggantikan Orang yang Tidak Mampu 10 Ketentuan Membadalkan Haji Membadalkan Haji Orang yang Tidak Shalat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:185-188. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:581-582.   –   Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta Hotel Anara, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbadal haji berhaji bulughul maram bulughul maram haji haji badal mahram wajib haji

Makna Ahlussunah Waljamaah dan Sekte-Sekte yang Menyelisihinya

Daftar Isi Makna ahlussunah waljamaahSekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaahMakna ahlussunah waljamaahAhlussunah waljamaah (diambil dari bahasa Arab) terdiri dari dua unsur kata, yaitu as-sunnah dan al-jama’ah. Secara etiomologi, as-sunnah artinya adalah jalan/cara, baik itu jalan yang baik atau buruk (Lisanul ‘Arab). Sedangkan menurut terminologi dalam pembahasan akidah, as-sunnah adalah petunjuk yang telah diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, baik berupa ilmu, keyakinan, perkataan, maupun perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang wajib diikuti. Orang yang mengikutinya akan dipuji, sedangkan orang yang menyelisihinya akan dicela. (Mabahits fi ‘Aqidah)Adapun pengertian as-sunnah menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, “As-sunnah adalah jalan beragama yang ditempuh oleh seseorang, yaitu berupa berpegang teguh dengan apa yang dilaksanakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khulafa’ur rasyidin berupa keyakinan, perkataan dan perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang sempurna.“ (Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam)Sedangkan yang dimaksud dengan al-jama’ah adalah pendahulu umat ini, yaitu para sahabat, tabiin, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan sampai hari kiamat nanti. Mereka bersatu di atas Al-Kitab dan as-sunnah dan bersatu bersama di bawah para imam/pemimpin. Mereka senantiasa berjalan di atas apa yang sudah ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan. (Mabahits fi ‘Aqidah)Syekh Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘Aql juga menjelaskan bahwa disebut al-jama’ah karena mereka bersatu di atas kebenaran, tidak mau berpecah-belah dalam urusan agama, berkumpul di bawah kepemimpinan para imam yang berpegang dengan al-haq, tidak mau keluar dari jemaah mereka, dan mengikuti apa yang telah menjadi kesepakatan salaful ummah. (Mujmal Ushul)Kesimpulannya, definisi ahlusunah waljamaah adalah orang yang mempunyai sifat dan karakter mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menjauhi perkara-perkara yang baru dan bid’ah dalam agama. Mereka menempuh seperti apa yang pernah ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Syekh Khalifah At-Tamimi rahimahullah menjelaskan, “Ahlusunah  waljamaah adalah para sahabat, tabiin, tabiut tabi’in, dan siapapun dari umat ini yang  mengikuti jalan mereka. Maka, tidak termasuk dalam makna ini seluruh kelompok bid’ah dan pengikut hawa nafsu. As-sunnah di sini maksudnya adalah lawan dari bid’ah, sedangkan al-jama’ah adalah lawan dari al-firqah (berpecah belah/berkelompok-kelompok).” (Mu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah)Baca juga: 6 Pilar Dakwah AhlussunnahSekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaahSyekh Musthofa Al-‘Adawi menjelaskan bahwa ahlusunah waljamaah adalah para sahabat Rasulullah dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai datangnya hari kiamat. Mereka senantiasa berpegang teguh dengan akidah yang benar, yaitu akidah Rasulullah dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang terbebas dari kerusakan bid’ah dan khurafat. Mereka disebut ahlusunah karena mereka mengamalkan sunah Nabi yang merupakan penjelas dari Al-Qur’an, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Maka, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunahku dan sunah khulafa’ur rasyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, hasan sahih)Mereka mengetahui bahwa petunjuk Nabi adalah petunjuk terbaik. Maka, mereka mendahulukan petunjuk Nabi daripada yang lainnya. Mereka disebut al-jama’ah karena mereka bersatu untuk mengikuti sunah Nabi. Mereka bersatu di atas kebenaran dan di atas akidah Islam yang murni. (Tadzhib Tashil ‘Aqidah Al-Islamiyyah)Penamaan ahlusunah waljamaah ini penting untuk membedakan antara akidah sahih yang mengikuti Nabi dengan kelompok lain yang menempuh jalan yang tidak sesuai dengan petunjuk Nabi. Ada di antara kelompok yang mengambil akidahnya dari sumber akal manusia dan ilmu kalam yang berasal dari warisan filsafat Yunani. Mereka lebih mendahulukannya daripada firman Allah dan petunjuk dari Nabi. Yang termasuk kelompok ini di antaranya adalah para ahli filsafat, Qadariyyah, Maturidiyyah, Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan Asya’irah yang mengikuti sebagian pemikiran Jahmiyyah.Di antara kelompok tersebut ada pula yang mengambil akidahnya dari pemikiran gurunya yang dibangun di atas hawa nafsu seperti rafidhah dan yang lainnya. Di mana mereka lebih mendahulukan kalam para gurunya daripada firman Allah dan petunjuk Nabi.Di antara kelompok tersebut ada juga yang dinisbatkan kepada pemikiran dan perbuatan mereka yang menyimpang dari petunjuk Nabi. Contohnya rafidhah, disebut demikian karena mereka rafadha (menolak) kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Demikian juga kelompok qadariyyah, disebut demikian karena mereka menolak qadar atau takdir Allah. Ada juga kelompok khawarij, disebut demikian karena mereka khuruj (keluar dan memberontak) dari kepemimpinan yang sah (Tadzhib Tashiil ‘Aqidah Al-Islamiyyah). Ini semua adalah kelompok yang menyimpang dari ahlusunah waljamaah.Baca juga: Mengenal Sekte Murji’ah***Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi:Mabahits fii ‘Aqidah Ahlissunnah wal-Jama’ah wa Mauqif Al-Harakat Al-Islamiyyah Al-Mu’asirah minha, karya Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘AqlMujmal Ushul Ahlissunnah wal-Jamaa’ah fil ‘Aqidah, karya Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘AqlJami’ul ‘Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab Al-HanbaliTadzhib Tashil ‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz Al-JibrinMu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah fi Tauhid Al-Asma’ wa Shifat, karya Muhammad bin Khalifah At-TamimiLisanul ‘Arab, karya Muhammad bin Mukrim bin MandzurTags: ahlusunnahjalan lurussekte sesat

Makna Ahlussunah Waljamaah dan Sekte-Sekte yang Menyelisihinya

Daftar Isi Makna ahlussunah waljamaahSekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaahMakna ahlussunah waljamaahAhlussunah waljamaah (diambil dari bahasa Arab) terdiri dari dua unsur kata, yaitu as-sunnah dan al-jama’ah. Secara etiomologi, as-sunnah artinya adalah jalan/cara, baik itu jalan yang baik atau buruk (Lisanul ‘Arab). Sedangkan menurut terminologi dalam pembahasan akidah, as-sunnah adalah petunjuk yang telah diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, baik berupa ilmu, keyakinan, perkataan, maupun perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang wajib diikuti. Orang yang mengikutinya akan dipuji, sedangkan orang yang menyelisihinya akan dicela. (Mabahits fi ‘Aqidah)Adapun pengertian as-sunnah menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, “As-sunnah adalah jalan beragama yang ditempuh oleh seseorang, yaitu berupa berpegang teguh dengan apa yang dilaksanakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khulafa’ur rasyidin berupa keyakinan, perkataan dan perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang sempurna.“ (Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam)Sedangkan yang dimaksud dengan al-jama’ah adalah pendahulu umat ini, yaitu para sahabat, tabiin, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan sampai hari kiamat nanti. Mereka bersatu di atas Al-Kitab dan as-sunnah dan bersatu bersama di bawah para imam/pemimpin. Mereka senantiasa berjalan di atas apa yang sudah ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan. (Mabahits fi ‘Aqidah)Syekh Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘Aql juga menjelaskan bahwa disebut al-jama’ah karena mereka bersatu di atas kebenaran, tidak mau berpecah-belah dalam urusan agama, berkumpul di bawah kepemimpinan para imam yang berpegang dengan al-haq, tidak mau keluar dari jemaah mereka, dan mengikuti apa yang telah menjadi kesepakatan salaful ummah. (Mujmal Ushul)Kesimpulannya, definisi ahlusunah waljamaah adalah orang yang mempunyai sifat dan karakter mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menjauhi perkara-perkara yang baru dan bid’ah dalam agama. Mereka menempuh seperti apa yang pernah ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Syekh Khalifah At-Tamimi rahimahullah menjelaskan, “Ahlusunah  waljamaah adalah para sahabat, tabiin, tabiut tabi’in, dan siapapun dari umat ini yang  mengikuti jalan mereka. Maka, tidak termasuk dalam makna ini seluruh kelompok bid’ah dan pengikut hawa nafsu. As-sunnah di sini maksudnya adalah lawan dari bid’ah, sedangkan al-jama’ah adalah lawan dari al-firqah (berpecah belah/berkelompok-kelompok).” (Mu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah)Baca juga: 6 Pilar Dakwah AhlussunnahSekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaahSyekh Musthofa Al-‘Adawi menjelaskan bahwa ahlusunah waljamaah adalah para sahabat Rasulullah dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai datangnya hari kiamat. Mereka senantiasa berpegang teguh dengan akidah yang benar, yaitu akidah Rasulullah dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang terbebas dari kerusakan bid’ah dan khurafat. Mereka disebut ahlusunah karena mereka mengamalkan sunah Nabi yang merupakan penjelas dari Al-Qur’an, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Maka, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunahku dan sunah khulafa’ur rasyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, hasan sahih)Mereka mengetahui bahwa petunjuk Nabi adalah petunjuk terbaik. Maka, mereka mendahulukan petunjuk Nabi daripada yang lainnya. Mereka disebut al-jama’ah karena mereka bersatu untuk mengikuti sunah Nabi. Mereka bersatu di atas kebenaran dan di atas akidah Islam yang murni. (Tadzhib Tashil ‘Aqidah Al-Islamiyyah)Penamaan ahlusunah waljamaah ini penting untuk membedakan antara akidah sahih yang mengikuti Nabi dengan kelompok lain yang menempuh jalan yang tidak sesuai dengan petunjuk Nabi. Ada di antara kelompok yang mengambil akidahnya dari sumber akal manusia dan ilmu kalam yang berasal dari warisan filsafat Yunani. Mereka lebih mendahulukannya daripada firman Allah dan petunjuk dari Nabi. Yang termasuk kelompok ini di antaranya adalah para ahli filsafat, Qadariyyah, Maturidiyyah, Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan Asya’irah yang mengikuti sebagian pemikiran Jahmiyyah.Di antara kelompok tersebut ada pula yang mengambil akidahnya dari pemikiran gurunya yang dibangun di atas hawa nafsu seperti rafidhah dan yang lainnya. Di mana mereka lebih mendahulukan kalam para gurunya daripada firman Allah dan petunjuk Nabi.Di antara kelompok tersebut ada juga yang dinisbatkan kepada pemikiran dan perbuatan mereka yang menyimpang dari petunjuk Nabi. Contohnya rafidhah, disebut demikian karena mereka rafadha (menolak) kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Demikian juga kelompok qadariyyah, disebut demikian karena mereka menolak qadar atau takdir Allah. Ada juga kelompok khawarij, disebut demikian karena mereka khuruj (keluar dan memberontak) dari kepemimpinan yang sah (Tadzhib Tashiil ‘Aqidah Al-Islamiyyah). Ini semua adalah kelompok yang menyimpang dari ahlusunah waljamaah.Baca juga: Mengenal Sekte Murji’ah***Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi:Mabahits fii ‘Aqidah Ahlissunnah wal-Jama’ah wa Mauqif Al-Harakat Al-Islamiyyah Al-Mu’asirah minha, karya Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘AqlMujmal Ushul Ahlissunnah wal-Jamaa’ah fil ‘Aqidah, karya Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘AqlJami’ul ‘Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab Al-HanbaliTadzhib Tashil ‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz Al-JibrinMu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah fi Tauhid Al-Asma’ wa Shifat, karya Muhammad bin Khalifah At-TamimiLisanul ‘Arab, karya Muhammad bin Mukrim bin MandzurTags: ahlusunnahjalan lurussekte sesat
Daftar Isi Makna ahlussunah waljamaahSekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaahMakna ahlussunah waljamaahAhlussunah waljamaah (diambil dari bahasa Arab) terdiri dari dua unsur kata, yaitu as-sunnah dan al-jama’ah. Secara etiomologi, as-sunnah artinya adalah jalan/cara, baik itu jalan yang baik atau buruk (Lisanul ‘Arab). Sedangkan menurut terminologi dalam pembahasan akidah, as-sunnah adalah petunjuk yang telah diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, baik berupa ilmu, keyakinan, perkataan, maupun perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang wajib diikuti. Orang yang mengikutinya akan dipuji, sedangkan orang yang menyelisihinya akan dicela. (Mabahits fi ‘Aqidah)Adapun pengertian as-sunnah menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, “As-sunnah adalah jalan beragama yang ditempuh oleh seseorang, yaitu berupa berpegang teguh dengan apa yang dilaksanakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khulafa’ur rasyidin berupa keyakinan, perkataan dan perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang sempurna.“ (Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam)Sedangkan yang dimaksud dengan al-jama’ah adalah pendahulu umat ini, yaitu para sahabat, tabiin, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan sampai hari kiamat nanti. Mereka bersatu di atas Al-Kitab dan as-sunnah dan bersatu bersama di bawah para imam/pemimpin. Mereka senantiasa berjalan di atas apa yang sudah ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan. (Mabahits fi ‘Aqidah)Syekh Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘Aql juga menjelaskan bahwa disebut al-jama’ah karena mereka bersatu di atas kebenaran, tidak mau berpecah-belah dalam urusan agama, berkumpul di bawah kepemimpinan para imam yang berpegang dengan al-haq, tidak mau keluar dari jemaah mereka, dan mengikuti apa yang telah menjadi kesepakatan salaful ummah. (Mujmal Ushul)Kesimpulannya, definisi ahlusunah waljamaah adalah orang yang mempunyai sifat dan karakter mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menjauhi perkara-perkara yang baru dan bid’ah dalam agama. Mereka menempuh seperti apa yang pernah ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Syekh Khalifah At-Tamimi rahimahullah menjelaskan, “Ahlusunah  waljamaah adalah para sahabat, tabiin, tabiut tabi’in, dan siapapun dari umat ini yang  mengikuti jalan mereka. Maka, tidak termasuk dalam makna ini seluruh kelompok bid’ah dan pengikut hawa nafsu. As-sunnah di sini maksudnya adalah lawan dari bid’ah, sedangkan al-jama’ah adalah lawan dari al-firqah (berpecah belah/berkelompok-kelompok).” (Mu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah)Baca juga: 6 Pilar Dakwah AhlussunnahSekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaahSyekh Musthofa Al-‘Adawi menjelaskan bahwa ahlusunah waljamaah adalah para sahabat Rasulullah dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai datangnya hari kiamat. Mereka senantiasa berpegang teguh dengan akidah yang benar, yaitu akidah Rasulullah dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang terbebas dari kerusakan bid’ah dan khurafat. Mereka disebut ahlusunah karena mereka mengamalkan sunah Nabi yang merupakan penjelas dari Al-Qur’an, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Maka, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunahku dan sunah khulafa’ur rasyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, hasan sahih)Mereka mengetahui bahwa petunjuk Nabi adalah petunjuk terbaik. Maka, mereka mendahulukan petunjuk Nabi daripada yang lainnya. Mereka disebut al-jama’ah karena mereka bersatu untuk mengikuti sunah Nabi. Mereka bersatu di atas kebenaran dan di atas akidah Islam yang murni. (Tadzhib Tashil ‘Aqidah Al-Islamiyyah)Penamaan ahlusunah waljamaah ini penting untuk membedakan antara akidah sahih yang mengikuti Nabi dengan kelompok lain yang menempuh jalan yang tidak sesuai dengan petunjuk Nabi. Ada di antara kelompok yang mengambil akidahnya dari sumber akal manusia dan ilmu kalam yang berasal dari warisan filsafat Yunani. Mereka lebih mendahulukannya daripada firman Allah dan petunjuk dari Nabi. Yang termasuk kelompok ini di antaranya adalah para ahli filsafat, Qadariyyah, Maturidiyyah, Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan Asya’irah yang mengikuti sebagian pemikiran Jahmiyyah.Di antara kelompok tersebut ada pula yang mengambil akidahnya dari pemikiran gurunya yang dibangun di atas hawa nafsu seperti rafidhah dan yang lainnya. Di mana mereka lebih mendahulukan kalam para gurunya daripada firman Allah dan petunjuk Nabi.Di antara kelompok tersebut ada juga yang dinisbatkan kepada pemikiran dan perbuatan mereka yang menyimpang dari petunjuk Nabi. Contohnya rafidhah, disebut demikian karena mereka rafadha (menolak) kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Demikian juga kelompok qadariyyah, disebut demikian karena mereka menolak qadar atau takdir Allah. Ada juga kelompok khawarij, disebut demikian karena mereka khuruj (keluar dan memberontak) dari kepemimpinan yang sah (Tadzhib Tashiil ‘Aqidah Al-Islamiyyah). Ini semua adalah kelompok yang menyimpang dari ahlusunah waljamaah.Baca juga: Mengenal Sekte Murji’ah***Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi:Mabahits fii ‘Aqidah Ahlissunnah wal-Jama’ah wa Mauqif Al-Harakat Al-Islamiyyah Al-Mu’asirah minha, karya Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘AqlMujmal Ushul Ahlissunnah wal-Jamaa’ah fil ‘Aqidah, karya Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘AqlJami’ul ‘Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab Al-HanbaliTadzhib Tashil ‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz Al-JibrinMu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah fi Tauhid Al-Asma’ wa Shifat, karya Muhammad bin Khalifah At-TamimiLisanul ‘Arab, karya Muhammad bin Mukrim bin MandzurTags: ahlusunnahjalan lurussekte sesat


Daftar Isi Makna ahlussunah waljamaahSekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaahMakna ahlussunah waljamaahAhlussunah waljamaah (diambil dari bahasa Arab) terdiri dari dua unsur kata, yaitu as-sunnah dan al-jama’ah. Secara etiomologi, as-sunnah artinya adalah jalan/cara, baik itu jalan yang baik atau buruk (Lisanul ‘Arab). Sedangkan menurut terminologi dalam pembahasan akidah, as-sunnah adalah petunjuk yang telah diamalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, baik berupa ilmu, keyakinan, perkataan, maupun perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang wajib diikuti. Orang yang mengikutinya akan dipuji, sedangkan orang yang menyelisihinya akan dicela. (Mabahits fi ‘Aqidah)Adapun pengertian as-sunnah menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, “As-sunnah adalah jalan beragama yang ditempuh oleh seseorang, yaitu berupa berpegang teguh dengan apa yang dilaksanakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para khulafa’ur rasyidin berupa keyakinan, perkataan dan perbuatan. Inilah makna as-sunnah yang sempurna.“ (Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam)Sedangkan yang dimaksud dengan al-jama’ah adalah pendahulu umat ini, yaitu para sahabat, tabiin, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan sampai hari kiamat nanti. Mereka bersatu di atas Al-Kitab dan as-sunnah dan bersatu bersama di bawah para imam/pemimpin. Mereka senantiasa berjalan di atas apa yang sudah ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan. (Mabahits fi ‘Aqidah)Syekh Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘Aql juga menjelaskan bahwa disebut al-jama’ah karena mereka bersatu di atas kebenaran, tidak mau berpecah-belah dalam urusan agama, berkumpul di bawah kepemimpinan para imam yang berpegang dengan al-haq, tidak mau keluar dari jemaah mereka, dan mengikuti apa yang telah menjadi kesepakatan salaful ummah. (Mujmal Ushul)Kesimpulannya, definisi ahlusunah waljamaah adalah orang yang mempunyai sifat dan karakter mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menjauhi perkara-perkara yang baru dan bid’ah dalam agama. Mereka menempuh seperti apa yang pernah ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Syekh Khalifah At-Tamimi rahimahullah menjelaskan, “Ahlusunah  waljamaah adalah para sahabat, tabiin, tabiut tabi’in, dan siapapun dari umat ini yang  mengikuti jalan mereka. Maka, tidak termasuk dalam makna ini seluruh kelompok bid’ah dan pengikut hawa nafsu. As-sunnah di sini maksudnya adalah lawan dari bid’ah, sedangkan al-jama’ah adalah lawan dari al-firqah (berpecah belah/berkelompok-kelompok).” (Mu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah)Baca juga: 6 Pilar Dakwah AhlussunnahSekte-sekte yang menyelisihi ahlusunah waljamaahSyekh Musthofa Al-‘Adawi menjelaskan bahwa ahlusunah waljamaah adalah para sahabat Rasulullah dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai datangnya hari kiamat. Mereka senantiasa berpegang teguh dengan akidah yang benar, yaitu akidah Rasulullah dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang terbebas dari kerusakan bid’ah dan khurafat. Mereka disebut ahlusunah karena mereka mengamalkan sunah Nabi yang merupakan penjelas dari Al-Qur’an, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi,فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ“Maka, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunahku dan sunah khulafa’ur rasyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, hasan sahih)Mereka mengetahui bahwa petunjuk Nabi adalah petunjuk terbaik. Maka, mereka mendahulukan petunjuk Nabi daripada yang lainnya. Mereka disebut al-jama’ah karena mereka bersatu untuk mengikuti sunah Nabi. Mereka bersatu di atas kebenaran dan di atas akidah Islam yang murni. (Tadzhib Tashil ‘Aqidah Al-Islamiyyah)Penamaan ahlusunah waljamaah ini penting untuk membedakan antara akidah sahih yang mengikuti Nabi dengan kelompok lain yang menempuh jalan yang tidak sesuai dengan petunjuk Nabi. Ada di antara kelompok yang mengambil akidahnya dari sumber akal manusia dan ilmu kalam yang berasal dari warisan filsafat Yunani. Mereka lebih mendahulukannya daripada firman Allah dan petunjuk dari Nabi. Yang termasuk kelompok ini di antaranya adalah para ahli filsafat, Qadariyyah, Maturidiyyah, Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan Asya’irah yang mengikuti sebagian pemikiran Jahmiyyah.Di antara kelompok tersebut ada pula yang mengambil akidahnya dari pemikiran gurunya yang dibangun di atas hawa nafsu seperti rafidhah dan yang lainnya. Di mana mereka lebih mendahulukan kalam para gurunya daripada firman Allah dan petunjuk Nabi.Di antara kelompok tersebut ada juga yang dinisbatkan kepada pemikiran dan perbuatan mereka yang menyimpang dari petunjuk Nabi. Contohnya rafidhah, disebut demikian karena mereka rafadha (menolak) kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Demikian juga kelompok qadariyyah, disebut demikian karena mereka menolak qadar atau takdir Allah. Ada juga kelompok khawarij, disebut demikian karena mereka khuruj (keluar dan memberontak) dari kepemimpinan yang sah (Tadzhib Tashiil ‘Aqidah Al-Islamiyyah). Ini semua adalah kelompok yang menyimpang dari ahlusunah waljamaah.Baca juga: Mengenal Sekte Murji’ah***Penulis: Adika MianokiArtikel: Muslim.or.id Referensi:Mabahits fii ‘Aqidah Ahlissunnah wal-Jama’ah wa Mauqif Al-Harakat Al-Islamiyyah Al-Mu’asirah minha, karya Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘AqlMujmal Ushul Ahlissunnah wal-Jamaa’ah fil ‘Aqidah, karya Nashir bin ‘Abdil Karim Al-‘AqlJami’ul ‘Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab Al-HanbaliTadzhib Tashil ‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Abdullah bin ‘Abdil ‘Aziz Al-JibrinMu’taqad Ahlissunnah wal-Jama’ah fi Tauhid Al-Asma’ wa Shifat, karya Muhammad bin Khalifah At-TamimiLisanul ‘Arab, karya Muhammad bin Mukrim bin MandzurTags: ahlusunnahjalan lurussekte sesat

Wanita Berhaji Tanpa Suami atau Mahram dan Hukum Khalwat (Berdua-Duaan) dengan Lawan Jenis

Bolehkah wanita pergi haji tanpa suami atau mahram? Berikut juga dibahas hukum khalwat, berdua-duaan dengan lawan jenis.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #718 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #718 وَعَنْهُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَخْطُبُ يَقُولُ: { ” لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ,وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ” فَقَامَ رَجُلٌ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْحَاجَّةً, وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا, قَالَ: ” اِنْطَلِقْ, فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ ” } مُتَّفَقٌعَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika khutbah bersabda, ‘Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya. Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.’ Berdirilah seorang laki-laki dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, sedangkan aku diwajibkan ikut perang ini dan itu.’ Maka beliau bersabda, ‘Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu.’” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 1862 dan Muslim, no. 1341]   Faedah hadits Khalwat (berdua-duan) antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram (tidak halal) dihukumi haram. Yang termasuk dilarang adalah berkhalwat dengan istri dari saudara (ipar), istri dari paman dari jalur ayah atau jalur ibu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa al-hamwu al-maut, ipar itu kematian. Maksudnya, sifat bahaya hubungan dengan ipar itu besar. Karena berdua-duaannya dengan ipar itu sudah dianggap biasa tanpa ada pengingkaran, beda dengan ajnabi (orang jauh). Berdua-duaan dengan yang janda ataukah dengan gadis dihukumi sama-sama terlarang. Berdua-duaan dengan wanita bukan mahram itu diharamkan. Hal ini berbeda jika seorang laki-laki bersama dengan banyak wanita, yang tepat masih dibolehkan selama tidak khawatir terjatuh pada godaan setan. Berdua-duaan dengan wanita dalam keadaan darurat masih dibolehkan misalnya mendapati wanita bukan mahram sendirian di jalan, menemaninya dibolehkan, bahkan bahaya jika meninggalkannya seorang diri. Yang menjadi dalil hal ini adalah kisah Aisyah dalam haditsul ifki (tuduhan berzina pada Aisyah). Hadits ini menunjukkan diharamkanya safar tanpa mahram walaupun itu safar untuk tujuan ibadah seperti berhaji. Menurut pendapat pertama, wanita yang tidak memiliki mahram tidaklah terkena wajib haji dan dikategorikan wanita seperti ini tidaklah mampu. Yang dimaksud mahram (bagi wanita) dalam hadits adalah: (1) suaminya (suami dianggap seperti mahram bahkan lebih dari itu); (2) mahram secara nasab yaitu mahram muabbad seperti anak laki-laki dan turunannya ke bawah, ayah ke atas, saudara laki-laki, paman (saudara ayah), paman (saudara ibu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (sepupu), anak laki-laki dari saudara perempuan, sebab persusuan seperti anak laki-laki yang disusui atau saudara sepersusuan; (3) mahram karena pernikahan, yaitu suami dari ibu jika sudah berhubungan intim dengan ibunya, suami dari anak perempuannya ke bawah (menantu), ayah dari suaminya ke atas (hanya cukup adanya akad nikah), anak laki-laki dari suaminya (hanya cukup adanya akad nikah). Mahram yang dimaksud dalam hadits adalah yang sudah baligh dan berakal. Karena tujuan adanya mahram adalah untuk menjaga wanita. Penjagaan ini bisa tercapai jika yang menjaga adalah baligh dan berakal. Hadits safar dengan mahram ini berlaku untuk safar yang singkat maupun safar yang lama, baik dengan menggunakan pesawat atau selainnya, baik wanita yang bersafar adalah wanita gadis ataukah sudah berusia sepuh, baik ditemani wanita lain ataukah tidak, baik berlaku untuk safar haji ataukah selainnya. Safar wanita dengan ditemani mahram menjadi dalil yang jelas bagaimanakah syariat Islam itu begitu sempurna dalam menjaga umatnya, mencegah kerusakan. Ingatlah, wanita itu lemah agamanya, kurang akalnya. Saat safar, manusia bisa saja terjerumus dalam zina, ditambah lagi dengan lemahnya iman. Safar wanita harus dengan mahram ini menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Pendapat lain menyatakan bahwa mahram bukanlah syarat untuk pergi haji. Jika wanita memiliki teman tsiqqah (terpercaya) dan mendapatkan rasa aman, maka wanita tersebut dihukumi wajib berhaji. Dalil yang mendasari pendapat kedua ini adalah hadits riwayat Al-Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), bahwasanya ‘Umar memberi izin kepada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berhaji. Yang menemani mereka saat itu adalah ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhuma. Dalil lainnya adalah Naafi’ berkata bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama bekas budak wanita miliknya dan para wanita itu tidak ditemani mahram. Bersafar dengan mahram termasuk pula safar untuk ibadah haji yang wajib lebih aman. Safar wanita sendirian dalam keadaan darurat dibolehkan seperti hijrah dari negeri yang mengalami peperangan, khawatir pada dirinya, melunasi utang, mengembalikan wadi’ah (barang titipan), dan rujuk dari nusyuz. Hendaklah mendahulukan perkara yang lebih penting dari yang penting lainnya. Karena dalam hadits ini berhaji bersama istri lebih didahulukan daripada pergi jihad. Baca juga: Siapakah Mahram Anda? Karena Persusuan Menjadi Mahram   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:181-184. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:579-580.     –   Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta Hotel Anara, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji mahram safar tanpa mahram safar wanita tanpa mahram siapakah mahram wajib haji

Wanita Berhaji Tanpa Suami atau Mahram dan Hukum Khalwat (Berdua-Duaan) dengan Lawan Jenis

Bolehkah wanita pergi haji tanpa suami atau mahram? Berikut juga dibahas hukum khalwat, berdua-duaan dengan lawan jenis.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #718 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #718 وَعَنْهُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَخْطُبُ يَقُولُ: { ” لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ,وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ” فَقَامَ رَجُلٌ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْحَاجَّةً, وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا, قَالَ: ” اِنْطَلِقْ, فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ ” } مُتَّفَقٌعَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika khutbah bersabda, ‘Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya. Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.’ Berdirilah seorang laki-laki dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, sedangkan aku diwajibkan ikut perang ini dan itu.’ Maka beliau bersabda, ‘Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu.’” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 1862 dan Muslim, no. 1341]   Faedah hadits Khalwat (berdua-duan) antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram (tidak halal) dihukumi haram. Yang termasuk dilarang adalah berkhalwat dengan istri dari saudara (ipar), istri dari paman dari jalur ayah atau jalur ibu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa al-hamwu al-maut, ipar itu kematian. Maksudnya, sifat bahaya hubungan dengan ipar itu besar. Karena berdua-duaannya dengan ipar itu sudah dianggap biasa tanpa ada pengingkaran, beda dengan ajnabi (orang jauh). Berdua-duaan dengan yang janda ataukah dengan gadis dihukumi sama-sama terlarang. Berdua-duaan dengan wanita bukan mahram itu diharamkan. Hal ini berbeda jika seorang laki-laki bersama dengan banyak wanita, yang tepat masih dibolehkan selama tidak khawatir terjatuh pada godaan setan. Berdua-duaan dengan wanita dalam keadaan darurat masih dibolehkan misalnya mendapati wanita bukan mahram sendirian di jalan, menemaninya dibolehkan, bahkan bahaya jika meninggalkannya seorang diri. Yang menjadi dalil hal ini adalah kisah Aisyah dalam haditsul ifki (tuduhan berzina pada Aisyah). Hadits ini menunjukkan diharamkanya safar tanpa mahram walaupun itu safar untuk tujuan ibadah seperti berhaji. Menurut pendapat pertama, wanita yang tidak memiliki mahram tidaklah terkena wajib haji dan dikategorikan wanita seperti ini tidaklah mampu. Yang dimaksud mahram (bagi wanita) dalam hadits adalah: (1) suaminya (suami dianggap seperti mahram bahkan lebih dari itu); (2) mahram secara nasab yaitu mahram muabbad seperti anak laki-laki dan turunannya ke bawah, ayah ke atas, saudara laki-laki, paman (saudara ayah), paman (saudara ibu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (sepupu), anak laki-laki dari saudara perempuan, sebab persusuan seperti anak laki-laki yang disusui atau saudara sepersusuan; (3) mahram karena pernikahan, yaitu suami dari ibu jika sudah berhubungan intim dengan ibunya, suami dari anak perempuannya ke bawah (menantu), ayah dari suaminya ke atas (hanya cukup adanya akad nikah), anak laki-laki dari suaminya (hanya cukup adanya akad nikah). Mahram yang dimaksud dalam hadits adalah yang sudah baligh dan berakal. Karena tujuan adanya mahram adalah untuk menjaga wanita. Penjagaan ini bisa tercapai jika yang menjaga adalah baligh dan berakal. Hadits safar dengan mahram ini berlaku untuk safar yang singkat maupun safar yang lama, baik dengan menggunakan pesawat atau selainnya, baik wanita yang bersafar adalah wanita gadis ataukah sudah berusia sepuh, baik ditemani wanita lain ataukah tidak, baik berlaku untuk safar haji ataukah selainnya. Safar wanita dengan ditemani mahram menjadi dalil yang jelas bagaimanakah syariat Islam itu begitu sempurna dalam menjaga umatnya, mencegah kerusakan. Ingatlah, wanita itu lemah agamanya, kurang akalnya. Saat safar, manusia bisa saja terjerumus dalam zina, ditambah lagi dengan lemahnya iman. Safar wanita harus dengan mahram ini menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Pendapat lain menyatakan bahwa mahram bukanlah syarat untuk pergi haji. Jika wanita memiliki teman tsiqqah (terpercaya) dan mendapatkan rasa aman, maka wanita tersebut dihukumi wajib berhaji. Dalil yang mendasari pendapat kedua ini adalah hadits riwayat Al-Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), bahwasanya ‘Umar memberi izin kepada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berhaji. Yang menemani mereka saat itu adalah ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhuma. Dalil lainnya adalah Naafi’ berkata bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama bekas budak wanita miliknya dan para wanita itu tidak ditemani mahram. Bersafar dengan mahram termasuk pula safar untuk ibadah haji yang wajib lebih aman. Safar wanita sendirian dalam keadaan darurat dibolehkan seperti hijrah dari negeri yang mengalami peperangan, khawatir pada dirinya, melunasi utang, mengembalikan wadi’ah (barang titipan), dan rujuk dari nusyuz. Hendaklah mendahulukan perkara yang lebih penting dari yang penting lainnya. Karena dalam hadits ini berhaji bersama istri lebih didahulukan daripada pergi jihad. Baca juga: Siapakah Mahram Anda? Karena Persusuan Menjadi Mahram   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:181-184. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:579-580.     –   Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta Hotel Anara, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji mahram safar tanpa mahram safar wanita tanpa mahram siapakah mahram wajib haji
Bolehkah wanita pergi haji tanpa suami atau mahram? Berikut juga dibahas hukum khalwat, berdua-duaan dengan lawan jenis.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #718 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #718 وَعَنْهُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَخْطُبُ يَقُولُ: { ” لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ,وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ” فَقَامَ رَجُلٌ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْحَاجَّةً, وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا, قَالَ: ” اِنْطَلِقْ, فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ ” } مُتَّفَقٌعَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika khutbah bersabda, ‘Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya. Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.’ Berdirilah seorang laki-laki dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, sedangkan aku diwajibkan ikut perang ini dan itu.’ Maka beliau bersabda, ‘Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu.’” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 1862 dan Muslim, no. 1341]   Faedah hadits Khalwat (berdua-duan) antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram (tidak halal) dihukumi haram. Yang termasuk dilarang adalah berkhalwat dengan istri dari saudara (ipar), istri dari paman dari jalur ayah atau jalur ibu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa al-hamwu al-maut, ipar itu kematian. Maksudnya, sifat bahaya hubungan dengan ipar itu besar. Karena berdua-duaannya dengan ipar itu sudah dianggap biasa tanpa ada pengingkaran, beda dengan ajnabi (orang jauh). Berdua-duaan dengan yang janda ataukah dengan gadis dihukumi sama-sama terlarang. Berdua-duaan dengan wanita bukan mahram itu diharamkan. Hal ini berbeda jika seorang laki-laki bersama dengan banyak wanita, yang tepat masih dibolehkan selama tidak khawatir terjatuh pada godaan setan. Berdua-duaan dengan wanita dalam keadaan darurat masih dibolehkan misalnya mendapati wanita bukan mahram sendirian di jalan, menemaninya dibolehkan, bahkan bahaya jika meninggalkannya seorang diri. Yang menjadi dalil hal ini adalah kisah Aisyah dalam haditsul ifki (tuduhan berzina pada Aisyah). Hadits ini menunjukkan diharamkanya safar tanpa mahram walaupun itu safar untuk tujuan ibadah seperti berhaji. Menurut pendapat pertama, wanita yang tidak memiliki mahram tidaklah terkena wajib haji dan dikategorikan wanita seperti ini tidaklah mampu. Yang dimaksud mahram (bagi wanita) dalam hadits adalah: (1) suaminya (suami dianggap seperti mahram bahkan lebih dari itu); (2) mahram secara nasab yaitu mahram muabbad seperti anak laki-laki dan turunannya ke bawah, ayah ke atas, saudara laki-laki, paman (saudara ayah), paman (saudara ibu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (sepupu), anak laki-laki dari saudara perempuan, sebab persusuan seperti anak laki-laki yang disusui atau saudara sepersusuan; (3) mahram karena pernikahan, yaitu suami dari ibu jika sudah berhubungan intim dengan ibunya, suami dari anak perempuannya ke bawah (menantu), ayah dari suaminya ke atas (hanya cukup adanya akad nikah), anak laki-laki dari suaminya (hanya cukup adanya akad nikah). Mahram yang dimaksud dalam hadits adalah yang sudah baligh dan berakal. Karena tujuan adanya mahram adalah untuk menjaga wanita. Penjagaan ini bisa tercapai jika yang menjaga adalah baligh dan berakal. Hadits safar dengan mahram ini berlaku untuk safar yang singkat maupun safar yang lama, baik dengan menggunakan pesawat atau selainnya, baik wanita yang bersafar adalah wanita gadis ataukah sudah berusia sepuh, baik ditemani wanita lain ataukah tidak, baik berlaku untuk safar haji ataukah selainnya. Safar wanita dengan ditemani mahram menjadi dalil yang jelas bagaimanakah syariat Islam itu begitu sempurna dalam menjaga umatnya, mencegah kerusakan. Ingatlah, wanita itu lemah agamanya, kurang akalnya. Saat safar, manusia bisa saja terjerumus dalam zina, ditambah lagi dengan lemahnya iman. Safar wanita harus dengan mahram ini menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Pendapat lain menyatakan bahwa mahram bukanlah syarat untuk pergi haji. Jika wanita memiliki teman tsiqqah (terpercaya) dan mendapatkan rasa aman, maka wanita tersebut dihukumi wajib berhaji. Dalil yang mendasari pendapat kedua ini adalah hadits riwayat Al-Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), bahwasanya ‘Umar memberi izin kepada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berhaji. Yang menemani mereka saat itu adalah ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhuma. Dalil lainnya adalah Naafi’ berkata bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama bekas budak wanita miliknya dan para wanita itu tidak ditemani mahram. Bersafar dengan mahram termasuk pula safar untuk ibadah haji yang wajib lebih aman. Safar wanita sendirian dalam keadaan darurat dibolehkan seperti hijrah dari negeri yang mengalami peperangan, khawatir pada dirinya, melunasi utang, mengembalikan wadi’ah (barang titipan), dan rujuk dari nusyuz. Hendaklah mendahulukan perkara yang lebih penting dari yang penting lainnya. Karena dalam hadits ini berhaji bersama istri lebih didahulukan daripada pergi jihad. Baca juga: Siapakah Mahram Anda? Karena Persusuan Menjadi Mahram   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:181-184. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:579-580.     –   Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta Hotel Anara, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji mahram safar tanpa mahram safar wanita tanpa mahram siapakah mahram wajib haji


Bolehkah wanita pergi haji tanpa suami atau mahram? Berikut juga dibahas hukum khalwat, berdua-duaan dengan lawan jenis.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #718 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #718 وَعَنْهُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَخْطُبُ يَقُولُ: { ” لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ,وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ ” فَقَامَ رَجُلٌ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْحَاجَّةً, وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا, قَالَ: ” اِنْطَلِقْ, فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ ” } مُتَّفَقٌعَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika khutbah bersabda, ‘Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya. Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.’ Berdirilah seorang laki-laki dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, sedangkan aku diwajibkan ikut perang ini dan itu.’ Maka beliau bersabda, ‘Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu.’” (Muttafaqun ‘alaih. Lafaz hadits ini dari Muslim). [HR. Bukhari, no. 1862 dan Muslim, no. 1341]   Faedah hadits Khalwat (berdua-duan) antara wanita dan laki-laki yang bukan mahram (tidak halal) dihukumi haram. Yang termasuk dilarang adalah berkhalwat dengan istri dari saudara (ipar), istri dari paman dari jalur ayah atau jalur ibu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa al-hamwu al-maut, ipar itu kematian. Maksudnya, sifat bahaya hubungan dengan ipar itu besar. Karena berdua-duaannya dengan ipar itu sudah dianggap biasa tanpa ada pengingkaran, beda dengan ajnabi (orang jauh). Berdua-duaan dengan yang janda ataukah dengan gadis dihukumi sama-sama terlarang. Berdua-duaan dengan wanita bukan mahram itu diharamkan. Hal ini berbeda jika seorang laki-laki bersama dengan banyak wanita, yang tepat masih dibolehkan selama tidak khawatir terjatuh pada godaan setan. Berdua-duaan dengan wanita dalam keadaan darurat masih dibolehkan misalnya mendapati wanita bukan mahram sendirian di jalan, menemaninya dibolehkan, bahkan bahaya jika meninggalkannya seorang diri. Yang menjadi dalil hal ini adalah kisah Aisyah dalam haditsul ifki (tuduhan berzina pada Aisyah). Hadits ini menunjukkan diharamkanya safar tanpa mahram walaupun itu safar untuk tujuan ibadah seperti berhaji. Menurut pendapat pertama, wanita yang tidak memiliki mahram tidaklah terkena wajib haji dan dikategorikan wanita seperti ini tidaklah mampu. Yang dimaksud mahram (bagi wanita) dalam hadits adalah: (1) suaminya (suami dianggap seperti mahram bahkan lebih dari itu); (2) mahram secara nasab yaitu mahram muabbad seperti anak laki-laki dan turunannya ke bawah, ayah ke atas, saudara laki-laki, paman (saudara ayah), paman (saudara ibu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (sepupu), anak laki-laki dari saudara perempuan, sebab persusuan seperti anak laki-laki yang disusui atau saudara sepersusuan; (3) mahram karena pernikahan, yaitu suami dari ibu jika sudah berhubungan intim dengan ibunya, suami dari anak perempuannya ke bawah (menantu), ayah dari suaminya ke atas (hanya cukup adanya akad nikah), anak laki-laki dari suaminya (hanya cukup adanya akad nikah). Mahram yang dimaksud dalam hadits adalah yang sudah baligh dan berakal. Karena tujuan adanya mahram adalah untuk menjaga wanita. Penjagaan ini bisa tercapai jika yang menjaga adalah baligh dan berakal. Hadits safar dengan mahram ini berlaku untuk safar yang singkat maupun safar yang lama, baik dengan menggunakan pesawat atau selainnya, baik wanita yang bersafar adalah wanita gadis ataukah sudah berusia sepuh, baik ditemani wanita lain ataukah tidak, baik berlaku untuk safar haji ataukah selainnya. Safar wanita dengan ditemani mahram menjadi dalil yang jelas bagaimanakah syariat Islam itu begitu sempurna dalam menjaga umatnya, mencegah kerusakan. Ingatlah, wanita itu lemah agamanya, kurang akalnya. Saat safar, manusia bisa saja terjerumus dalam zina, ditambah lagi dengan lemahnya iman. Safar wanita harus dengan mahram ini menjadi pendapat Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Pendapat lain menyatakan bahwa mahram bukanlah syarat untuk pergi haji. Jika wanita memiliki teman tsiqqah (terpercaya) dan mendapatkan rasa aman, maka wanita tersebut dihukumi wajib berhaji. Dalil yang mendasari pendapat kedua ini adalah hadits riwayat Al-Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), bahwasanya ‘Umar memberi izin kepada istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berhaji. Yang menemani mereka saat itu adalah ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhuma. Dalil lainnya adalah Naafi’ berkata bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama bekas budak wanita miliknya dan para wanita itu tidak ditemani mahram. Bersafar dengan mahram termasuk pula safar untuk ibadah haji yang wajib lebih aman. Safar wanita sendirian dalam keadaan darurat dibolehkan seperti hijrah dari negeri yang mengalami peperangan, khawatir pada dirinya, melunasi utang, mengembalikan wadi’ah (barang titipan), dan rujuk dari nusyuz. Hendaklah mendahulukan perkara yang lebih penting dari yang penting lainnya. Karena dalam hadits ini berhaji bersama istri lebih didahulukan daripada pergi jihad. Baca juga: Siapakah Mahram Anda? Karena Persusuan Menjadi Mahram   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:181-184. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:579-580.     –   Diselesaikan di Bandara Soekarno Hatta Hotel Anara, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji mahram safar tanpa mahram safar wanita tanpa mahram siapakah mahram wajib haji

Surat, Ayat dan Kata yang Paling Agung dalam al-Quran – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Kemudian, dalam hadis ini ada dalil yang menunjukkan sifat-sifat tersebut,dalam perkataan Abu Said bin al-Muʿallā—semoga Allah Meridainya— “Baginda mengatakan, ‘Aku akan ajarkan kepadamusurah yang paling agung dalam al-Quran, …’”setelah sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Maukah kamu aku ajari surah yang paling agung dalam al-Quransebelum kamu keluar dari masjid?”Lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memberitahunya dengan sabdanya,“Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam (QS. Al-Fatihah).” (HR. Bukhari) Jadi, surah al-Fatihah adalah surat yang paling agung dalam al-Quran yang mulia.Sesungguhnya kitab ilahi yang paling agungyang pernah Allah Turunkan kepada para Nabiadalah al-Quran yang mulia, surah yang paling agung dalam adalah al-Quran adalah al-Fatihah,dan ayat teragung dari ayat-ayat yang menyusun surahadalah ayat Kursi,adapun kata al-Quran yang paling agung secara mutlakadalah kata ‘Allah’. Jadi, al-Quran adalah kitab teragung,al-Fatihah adalah surahnya yang teragung,ayat Kursi adalah ayatnya teragung,dan kata ‘Allah’—yang merupakan nama terbaik-Nya—adalah kata teragung yang tersebut dalam al-Quran yang mulia. ===== ثُمَّ وَقَعَ فِي الْحَدِيثِ مَا يَدُلُّ عَلَى هَذِهِ الأَوْصَافِ الْمَذْكُورَةِ فَفِيهِ قَوْلُ أَبِي سَعِيدِ بْنِ الْمُعَلَّى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِنَّكَ قُلْتَ: لَأُعَلِّمَنَّكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ مِنَ القُرْآنِ بَعْدَ قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أُعَلِّمُكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ في القُرْآنِ قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَ مِنَ الْمَسْجِدِ؟ ثُمَّ أَخْبَرَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ العَالَمِينَ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ فَسُورَةُ الْفَاتِحَةِ هِيَ أَعْظَمُ سُوَرِ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ فَإِنَّ أَعْظَمَ الْكُتُبِ الإِلَهِيَّةِ الَّتِي أَنْزَلَهَا اللهُ عَلَى الأَنْبِيَاءِ هُوَ الْقُرْآنُ الْكَرِيمُ وَأَعْظَمُ سُوَرِ الْقُرْآنِ هِيَ سُورَةُ الْفَاتِحَةِ وَأَعْظَمُ الآيَاتِ الَّتِي تَتَرَكَّبُ مِنْهَا السُّوَرِ هِيَ آيَةُ الْكُرْسِيِّ وَأَعْظَمُ كَلِمَاتِ الْقُرْآنِ فِي الأَظْهَرِ هِيَ كَلِمَةُ اللهِ فَالْقُرْآنُ أَعْظَمُ الْكُتُبِ وَالْفَاتِحَةُ أَعْظَمُ سُوَرِهِ وَآيَةُ الْكُرْسِيِّ أَعْظَمُ آيَاتِهِ وَكَلِمَةُ اللهِ وَهِيَ الاِسْمُ الأَحْسَنُ لَهُ هِيَ أَعْظَمُ الْكَلِمَاتِ الْوَارِدَةِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ

Surat, Ayat dan Kata yang Paling Agung dalam al-Quran – Syaikh Shalih al-Ushaimi #NasehatUlama

Kemudian, dalam hadis ini ada dalil yang menunjukkan sifat-sifat tersebut,dalam perkataan Abu Said bin al-Muʿallā—semoga Allah Meridainya— “Baginda mengatakan, ‘Aku akan ajarkan kepadamusurah yang paling agung dalam al-Quran, …’”setelah sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Maukah kamu aku ajari surah yang paling agung dalam al-Quransebelum kamu keluar dari masjid?”Lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memberitahunya dengan sabdanya,“Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam (QS. Al-Fatihah).” (HR. Bukhari) Jadi, surah al-Fatihah adalah surat yang paling agung dalam al-Quran yang mulia.Sesungguhnya kitab ilahi yang paling agungyang pernah Allah Turunkan kepada para Nabiadalah al-Quran yang mulia, surah yang paling agung dalam adalah al-Quran adalah al-Fatihah,dan ayat teragung dari ayat-ayat yang menyusun surahadalah ayat Kursi,adapun kata al-Quran yang paling agung secara mutlakadalah kata ‘Allah’. Jadi, al-Quran adalah kitab teragung,al-Fatihah adalah surahnya yang teragung,ayat Kursi adalah ayatnya teragung,dan kata ‘Allah’—yang merupakan nama terbaik-Nya—adalah kata teragung yang tersebut dalam al-Quran yang mulia. ===== ثُمَّ وَقَعَ فِي الْحَدِيثِ مَا يَدُلُّ عَلَى هَذِهِ الأَوْصَافِ الْمَذْكُورَةِ فَفِيهِ قَوْلُ أَبِي سَعِيدِ بْنِ الْمُعَلَّى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِنَّكَ قُلْتَ: لَأُعَلِّمَنَّكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ مِنَ القُرْآنِ بَعْدَ قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أُعَلِّمُكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ في القُرْآنِ قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَ مِنَ الْمَسْجِدِ؟ ثُمَّ أَخْبَرَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ العَالَمِينَ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ فَسُورَةُ الْفَاتِحَةِ هِيَ أَعْظَمُ سُوَرِ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ فَإِنَّ أَعْظَمَ الْكُتُبِ الإِلَهِيَّةِ الَّتِي أَنْزَلَهَا اللهُ عَلَى الأَنْبِيَاءِ هُوَ الْقُرْآنُ الْكَرِيمُ وَأَعْظَمُ سُوَرِ الْقُرْآنِ هِيَ سُورَةُ الْفَاتِحَةِ وَأَعْظَمُ الآيَاتِ الَّتِي تَتَرَكَّبُ مِنْهَا السُّوَرِ هِيَ آيَةُ الْكُرْسِيِّ وَأَعْظَمُ كَلِمَاتِ الْقُرْآنِ فِي الأَظْهَرِ هِيَ كَلِمَةُ اللهِ فَالْقُرْآنُ أَعْظَمُ الْكُتُبِ وَالْفَاتِحَةُ أَعْظَمُ سُوَرِهِ وَآيَةُ الْكُرْسِيِّ أَعْظَمُ آيَاتِهِ وَكَلِمَةُ اللهِ وَهِيَ الاِسْمُ الأَحْسَنُ لَهُ هِيَ أَعْظَمُ الْكَلِمَاتِ الْوَارِدَةِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ
Kemudian, dalam hadis ini ada dalil yang menunjukkan sifat-sifat tersebut,dalam perkataan Abu Said bin al-Muʿallā—semoga Allah Meridainya— “Baginda mengatakan, ‘Aku akan ajarkan kepadamusurah yang paling agung dalam al-Quran, …’”setelah sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Maukah kamu aku ajari surah yang paling agung dalam al-Quransebelum kamu keluar dari masjid?”Lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memberitahunya dengan sabdanya,“Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam (QS. Al-Fatihah).” (HR. Bukhari) Jadi, surah al-Fatihah adalah surat yang paling agung dalam al-Quran yang mulia.Sesungguhnya kitab ilahi yang paling agungyang pernah Allah Turunkan kepada para Nabiadalah al-Quran yang mulia, surah yang paling agung dalam adalah al-Quran adalah al-Fatihah,dan ayat teragung dari ayat-ayat yang menyusun surahadalah ayat Kursi,adapun kata al-Quran yang paling agung secara mutlakadalah kata ‘Allah’. Jadi, al-Quran adalah kitab teragung,al-Fatihah adalah surahnya yang teragung,ayat Kursi adalah ayatnya teragung,dan kata ‘Allah’—yang merupakan nama terbaik-Nya—adalah kata teragung yang tersebut dalam al-Quran yang mulia. ===== ثُمَّ وَقَعَ فِي الْحَدِيثِ مَا يَدُلُّ عَلَى هَذِهِ الأَوْصَافِ الْمَذْكُورَةِ فَفِيهِ قَوْلُ أَبِي سَعِيدِ بْنِ الْمُعَلَّى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِنَّكَ قُلْتَ: لَأُعَلِّمَنَّكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ مِنَ القُرْآنِ بَعْدَ قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أُعَلِّمُكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ في القُرْآنِ قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَ مِنَ الْمَسْجِدِ؟ ثُمَّ أَخْبَرَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ العَالَمِينَ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ فَسُورَةُ الْفَاتِحَةِ هِيَ أَعْظَمُ سُوَرِ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ فَإِنَّ أَعْظَمَ الْكُتُبِ الإِلَهِيَّةِ الَّتِي أَنْزَلَهَا اللهُ عَلَى الأَنْبِيَاءِ هُوَ الْقُرْآنُ الْكَرِيمُ وَأَعْظَمُ سُوَرِ الْقُرْآنِ هِيَ سُورَةُ الْفَاتِحَةِ وَأَعْظَمُ الآيَاتِ الَّتِي تَتَرَكَّبُ مِنْهَا السُّوَرِ هِيَ آيَةُ الْكُرْسِيِّ وَأَعْظَمُ كَلِمَاتِ الْقُرْآنِ فِي الأَظْهَرِ هِيَ كَلِمَةُ اللهِ فَالْقُرْآنُ أَعْظَمُ الْكُتُبِ وَالْفَاتِحَةُ أَعْظَمُ سُوَرِهِ وَآيَةُ الْكُرْسِيِّ أَعْظَمُ آيَاتِهِ وَكَلِمَةُ اللهِ وَهِيَ الاِسْمُ الأَحْسَنُ لَهُ هِيَ أَعْظَمُ الْكَلِمَاتِ الْوَارِدَةِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ


Kemudian, dalam hadis ini ada dalil yang menunjukkan sifat-sifat tersebut,dalam perkataan Abu Said bin al-Muʿallā—semoga Allah Meridainya— “Baginda mengatakan, ‘Aku akan ajarkan kepadamusurah yang paling agung dalam al-Quran, …’”setelah sabda beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam, “Maukah kamu aku ajari surah yang paling agung dalam al-Quransebelum kamu keluar dari masjid?”Lalu beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam memberitahunya dengan sabdanya,“Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam (QS. Al-Fatihah).” (HR. Bukhari) Jadi, surah al-Fatihah adalah surat yang paling agung dalam al-Quran yang mulia.Sesungguhnya kitab ilahi yang paling agungyang pernah Allah Turunkan kepada para Nabiadalah al-Quran yang mulia, surah yang paling agung dalam adalah al-Quran adalah al-Fatihah,dan ayat teragung dari ayat-ayat yang menyusun surahadalah ayat Kursi,adapun kata al-Quran yang paling agung secara mutlakadalah kata ‘Allah’. Jadi, al-Quran adalah kitab teragung,al-Fatihah adalah surahnya yang teragung,ayat Kursi adalah ayatnya teragung,dan kata ‘Allah’—yang merupakan nama terbaik-Nya—adalah kata teragung yang tersebut dalam al-Quran yang mulia. ===== ثُمَّ وَقَعَ فِي الْحَدِيثِ مَا يَدُلُّ عَلَى هَذِهِ الأَوْصَافِ الْمَذْكُورَةِ فَفِيهِ قَوْلُ أَبِي سَعِيدِ بْنِ الْمُعَلَّى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِنَّكَ قُلْتَ: لَأُعَلِّمَنَّكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ مِنَ القُرْآنِ بَعْدَ قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أُعَلِّمُكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ في القُرْآنِ قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَ مِنَ الْمَسْجِدِ؟ ثُمَّ أَخْبَرَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ العَالَمِينَ – رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ فَسُورَةُ الْفَاتِحَةِ هِيَ أَعْظَمُ سُوَرِ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ فَإِنَّ أَعْظَمَ الْكُتُبِ الإِلَهِيَّةِ الَّتِي أَنْزَلَهَا اللهُ عَلَى الأَنْبِيَاءِ هُوَ الْقُرْآنُ الْكَرِيمُ وَأَعْظَمُ سُوَرِ الْقُرْآنِ هِيَ سُورَةُ الْفَاتِحَةِ وَأَعْظَمُ الآيَاتِ الَّتِي تَتَرَكَّبُ مِنْهَا السُّوَرِ هِيَ آيَةُ الْكُرْسِيِّ وَأَعْظَمُ كَلِمَاتِ الْقُرْآنِ فِي الأَظْهَرِ هِيَ كَلِمَةُ اللهِ فَالْقُرْآنُ أَعْظَمُ الْكُتُبِ وَالْفَاتِحَةُ أَعْظَمُ سُوَرِهِ وَآيَةُ الْكُرْسِيِّ أَعْظَمُ آيَاتِهِ وَكَلِمَةُ اللهِ وَهِيَ الاِسْمُ الأَحْسَنُ لَهُ هِيَ أَعْظَمُ الْكَلِمَاتِ الْوَارِدَةِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ

Wajib Menunaikan Nadzar dan Bayar Utang, Termasuk Nadzar untuk Berhaji

Seorang muslim wajib menunaikan nadzar yang sudah ia wajibkan pada dirinya, termasuk nadzar untuk pergi haji atau berhaji. Berikut keterangannya dari Kitab Bulugh Al-Maram.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #716 4.1. Keterangan: 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #716 وَعَنْهُ: { أَنَّ اِمْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى اَلنَّبِيِّ ( فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ, فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ, أَفَأَحُجُّ عَنْهَا? قَالَ: ” نَعَمْ “, حُجِّي عَنْهَا, أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ, أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ? اِقْضُوا اَللَّهَ, فَاَللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji. Ia ternyata belum berhaji lalu meninggal dunia. Apakah aku harus berhaji untuknya?” Beliau bersabda, “Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, tidakkah engkau yang membayarnya? Bayarlah pada Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk ditepati.” (HR. Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1852]   Keterangan: Juhainah adalah nama kabilah Qadha’iyyah Qahthaniyyah, tempatnya di pesisir Laut Merah hingga saat ini. Pusat kotanya Bernama Umlaj. Nadzar yang dimaksudkan dalam hadits adalah ia mewajibkan pada dirinya untuk berhaji. Dalam Fath Al-Qorib disebutkan, nadzar adalah: اِلْتِزَامُ قُرْبَةٍ غَيْرِ لاَزِمَةٍ بِأَصْلِ الشَّرْعِ “Mewajibkan suatu bentuk ketaatan yang asalnya tidaklah wajib berdasarkan syariat.” Baca juga: Memahami Fikih Nadzar dalam Tinjauan Madzhab Syafii   Faedah hadits Siapa yang bernadzar untuk berhaji lantas ia meninggal dunia sebelum ia menunaikan nadzarnya, hendaklah walinya (anak dan kerabatnya) menunaikan nadzar tersebut. Jika yang meninggal dunia tersebut memiliki harta peninggalan, hendaklah menunaikan nadzar tersebut dari hartanya walaupun tidak ada wasiat. Karena orang yang mampu wajib menunaikan utangnya. Namun, jika ia tidak memiliki harta, maka jumhur ulama menganjurkan (hukumnya sunnah) bagi walinya untuk mengqadha’nya. Menunaikan nadzar yang belum ditunaikan orang tua yang telah meninggal dunia termasuk bentuk bakti kepada orang tua. Khusus untuk anak dalam masalah menunaikan nadzar ditinjau dari birrul walidain (berbakti kepada orang tua) dapat dihukumi wajib karena birrul walidain adalah wajib secara mutlak. Demikian menurut pandangan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:176. Nadzar dalam ibadah atau ketaatan wajib ditunaikan. Bahasan dalam hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan qiyas dalam menyimpulkan suatu hukum. Menunaikan utang dari mayat itu ada dalam syariat dan disepakati oleh para ulama. Hal ini disamakan (diqiyaskan) dengan penunaian nadzar. Penunaian utang ini boleh dilakukan oleh ahli waris atau yang lainnya. Asalnya penunaian utang itu dari ro’sul maal, pokok harta. Begitu pula hal lainnya terkait penunaian qadha’. Jika seseorang meninggal dunia lantas memiliki utang terkait hak Allah dan terkait hak sesama manusia, yang didahulukan adalah utang terkait hak Allah jika memang hartanya tidak mencukupi menunaikan semuanya. Inilah pendapat al-ashah (yang lebih kuat, di mana ikhtilafnya kuat dalam madzhab). Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan FALLAHU AHAQQU BIL WAFAA’ atau FADAINULLAHI AHAQQU BIL WAFAA’, karena hak Allah lebih berhak untuk ditepati. Dalam masalah ini, ada pendapat mendahulukan hak ibadah dan ada pendapat yang menyatakan menyamakannya. Seorang mufti disunnahkan untuk menjelaskan fatwa dari sisi cara menyimpulkan dalil jika itu ringkas dan jelas, juga bila yang bertanya membutuhkannya atau ada maslahat di balik itu. Hukum mendengarkan pembicaraan perempuan ketika ia meminta fatwa dan kebutuhan lainnya masih dibolehkan. Baca juga: Prioritas dalam Penyaluran Harta Si Mayat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:177-178. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:575-576. –   Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 18 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji badal haji bayar utang berhaji bulughul maram bulughul maram haji dalil haji nadzar solusi utang utang utang riba wajib haji

Wajib Menunaikan Nadzar dan Bayar Utang, Termasuk Nadzar untuk Berhaji

Seorang muslim wajib menunaikan nadzar yang sudah ia wajibkan pada dirinya, termasuk nadzar untuk pergi haji atau berhaji. Berikut keterangannya dari Kitab Bulugh Al-Maram.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #716 4.1. Keterangan: 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #716 وَعَنْهُ: { أَنَّ اِمْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى اَلنَّبِيِّ ( فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ, فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ, أَفَأَحُجُّ عَنْهَا? قَالَ: ” نَعَمْ “, حُجِّي عَنْهَا, أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ, أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ? اِقْضُوا اَللَّهَ, فَاَللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji. Ia ternyata belum berhaji lalu meninggal dunia. Apakah aku harus berhaji untuknya?” Beliau bersabda, “Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, tidakkah engkau yang membayarnya? Bayarlah pada Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk ditepati.” (HR. Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1852]   Keterangan: Juhainah adalah nama kabilah Qadha’iyyah Qahthaniyyah, tempatnya di pesisir Laut Merah hingga saat ini. Pusat kotanya Bernama Umlaj. Nadzar yang dimaksudkan dalam hadits adalah ia mewajibkan pada dirinya untuk berhaji. Dalam Fath Al-Qorib disebutkan, nadzar adalah: اِلْتِزَامُ قُرْبَةٍ غَيْرِ لاَزِمَةٍ بِأَصْلِ الشَّرْعِ “Mewajibkan suatu bentuk ketaatan yang asalnya tidaklah wajib berdasarkan syariat.” Baca juga: Memahami Fikih Nadzar dalam Tinjauan Madzhab Syafii   Faedah hadits Siapa yang bernadzar untuk berhaji lantas ia meninggal dunia sebelum ia menunaikan nadzarnya, hendaklah walinya (anak dan kerabatnya) menunaikan nadzar tersebut. Jika yang meninggal dunia tersebut memiliki harta peninggalan, hendaklah menunaikan nadzar tersebut dari hartanya walaupun tidak ada wasiat. Karena orang yang mampu wajib menunaikan utangnya. Namun, jika ia tidak memiliki harta, maka jumhur ulama menganjurkan (hukumnya sunnah) bagi walinya untuk mengqadha’nya. Menunaikan nadzar yang belum ditunaikan orang tua yang telah meninggal dunia termasuk bentuk bakti kepada orang tua. Khusus untuk anak dalam masalah menunaikan nadzar ditinjau dari birrul walidain (berbakti kepada orang tua) dapat dihukumi wajib karena birrul walidain adalah wajib secara mutlak. Demikian menurut pandangan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:176. Nadzar dalam ibadah atau ketaatan wajib ditunaikan. Bahasan dalam hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan qiyas dalam menyimpulkan suatu hukum. Menunaikan utang dari mayat itu ada dalam syariat dan disepakati oleh para ulama. Hal ini disamakan (diqiyaskan) dengan penunaian nadzar. Penunaian utang ini boleh dilakukan oleh ahli waris atau yang lainnya. Asalnya penunaian utang itu dari ro’sul maal, pokok harta. Begitu pula hal lainnya terkait penunaian qadha’. Jika seseorang meninggal dunia lantas memiliki utang terkait hak Allah dan terkait hak sesama manusia, yang didahulukan adalah utang terkait hak Allah jika memang hartanya tidak mencukupi menunaikan semuanya. Inilah pendapat al-ashah (yang lebih kuat, di mana ikhtilafnya kuat dalam madzhab). Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan FALLAHU AHAQQU BIL WAFAA’ atau FADAINULLAHI AHAQQU BIL WAFAA’, karena hak Allah lebih berhak untuk ditepati. Dalam masalah ini, ada pendapat mendahulukan hak ibadah dan ada pendapat yang menyatakan menyamakannya. Seorang mufti disunnahkan untuk menjelaskan fatwa dari sisi cara menyimpulkan dalil jika itu ringkas dan jelas, juga bila yang bertanya membutuhkannya atau ada maslahat di balik itu. Hukum mendengarkan pembicaraan perempuan ketika ia meminta fatwa dan kebutuhan lainnya masih dibolehkan. Baca juga: Prioritas dalam Penyaluran Harta Si Mayat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:177-178. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:575-576. –   Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 18 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji badal haji bayar utang berhaji bulughul maram bulughul maram haji dalil haji nadzar solusi utang utang utang riba wajib haji
Seorang muslim wajib menunaikan nadzar yang sudah ia wajibkan pada dirinya, termasuk nadzar untuk pergi haji atau berhaji. Berikut keterangannya dari Kitab Bulugh Al-Maram.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #716 4.1. Keterangan: 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #716 وَعَنْهُ: { أَنَّ اِمْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى اَلنَّبِيِّ ( فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ, فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ, أَفَأَحُجُّ عَنْهَا? قَالَ: ” نَعَمْ “, حُجِّي عَنْهَا, أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ, أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ? اِقْضُوا اَللَّهَ, فَاَللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji. Ia ternyata belum berhaji lalu meninggal dunia. Apakah aku harus berhaji untuknya?” Beliau bersabda, “Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, tidakkah engkau yang membayarnya? Bayarlah pada Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk ditepati.” (HR. Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1852]   Keterangan: Juhainah adalah nama kabilah Qadha’iyyah Qahthaniyyah, tempatnya di pesisir Laut Merah hingga saat ini. Pusat kotanya Bernama Umlaj. Nadzar yang dimaksudkan dalam hadits adalah ia mewajibkan pada dirinya untuk berhaji. Dalam Fath Al-Qorib disebutkan, nadzar adalah: اِلْتِزَامُ قُرْبَةٍ غَيْرِ لاَزِمَةٍ بِأَصْلِ الشَّرْعِ “Mewajibkan suatu bentuk ketaatan yang asalnya tidaklah wajib berdasarkan syariat.” Baca juga: Memahami Fikih Nadzar dalam Tinjauan Madzhab Syafii   Faedah hadits Siapa yang bernadzar untuk berhaji lantas ia meninggal dunia sebelum ia menunaikan nadzarnya, hendaklah walinya (anak dan kerabatnya) menunaikan nadzar tersebut. Jika yang meninggal dunia tersebut memiliki harta peninggalan, hendaklah menunaikan nadzar tersebut dari hartanya walaupun tidak ada wasiat. Karena orang yang mampu wajib menunaikan utangnya. Namun, jika ia tidak memiliki harta, maka jumhur ulama menganjurkan (hukumnya sunnah) bagi walinya untuk mengqadha’nya. Menunaikan nadzar yang belum ditunaikan orang tua yang telah meninggal dunia termasuk bentuk bakti kepada orang tua. Khusus untuk anak dalam masalah menunaikan nadzar ditinjau dari birrul walidain (berbakti kepada orang tua) dapat dihukumi wajib karena birrul walidain adalah wajib secara mutlak. Demikian menurut pandangan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:176. Nadzar dalam ibadah atau ketaatan wajib ditunaikan. Bahasan dalam hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan qiyas dalam menyimpulkan suatu hukum. Menunaikan utang dari mayat itu ada dalam syariat dan disepakati oleh para ulama. Hal ini disamakan (diqiyaskan) dengan penunaian nadzar. Penunaian utang ini boleh dilakukan oleh ahli waris atau yang lainnya. Asalnya penunaian utang itu dari ro’sul maal, pokok harta. Begitu pula hal lainnya terkait penunaian qadha’. Jika seseorang meninggal dunia lantas memiliki utang terkait hak Allah dan terkait hak sesama manusia, yang didahulukan adalah utang terkait hak Allah jika memang hartanya tidak mencukupi menunaikan semuanya. Inilah pendapat al-ashah (yang lebih kuat, di mana ikhtilafnya kuat dalam madzhab). Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan FALLAHU AHAQQU BIL WAFAA’ atau FADAINULLAHI AHAQQU BIL WAFAA’, karena hak Allah lebih berhak untuk ditepati. Dalam masalah ini, ada pendapat mendahulukan hak ibadah dan ada pendapat yang menyatakan menyamakannya. Seorang mufti disunnahkan untuk menjelaskan fatwa dari sisi cara menyimpulkan dalil jika itu ringkas dan jelas, juga bila yang bertanya membutuhkannya atau ada maslahat di balik itu. Hukum mendengarkan pembicaraan perempuan ketika ia meminta fatwa dan kebutuhan lainnya masih dibolehkan. Baca juga: Prioritas dalam Penyaluran Harta Si Mayat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:177-178. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:575-576. –   Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 18 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji badal haji bayar utang berhaji bulughul maram bulughul maram haji dalil haji nadzar solusi utang utang utang riba wajib haji


Seorang muslim wajib menunaikan nadzar yang sudah ia wajibkan pada dirinya, termasuk nadzar untuk pergi haji atau berhaji. Berikut keterangannya dari Kitab Bulugh Al-Maram.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #716 4.1. Keterangan: 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #716 وَعَنْهُ: { أَنَّ اِمْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى اَلنَّبِيِّ ( فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ, فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ, أَفَأَحُجُّ عَنْهَا? قَالَ: ” نَعَمْ “, حُجِّي عَنْهَا, أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ, أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ? اِقْضُوا اَللَّهَ, فَاَللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji. Ia ternyata belum berhaji lalu meninggal dunia. Apakah aku harus berhaji untuknya?” Beliau bersabda, “Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, tidakkah engkau yang membayarnya? Bayarlah pada Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk ditepati.” (HR. Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1852]   Keterangan: Juhainah adalah nama kabilah Qadha’iyyah Qahthaniyyah, tempatnya di pesisir Laut Merah hingga saat ini. Pusat kotanya Bernama Umlaj. Nadzar yang dimaksudkan dalam hadits adalah ia mewajibkan pada dirinya untuk berhaji. Dalam Fath Al-Qorib disebutkan, nadzar adalah: اِلْتِزَامُ قُرْبَةٍ غَيْرِ لاَزِمَةٍ بِأَصْلِ الشَّرْعِ “Mewajibkan suatu bentuk ketaatan yang asalnya tidaklah wajib berdasarkan syariat.” Baca juga: Memahami Fikih Nadzar dalam Tinjauan Madzhab Syafii   Faedah hadits Siapa yang bernadzar untuk berhaji lantas ia meninggal dunia sebelum ia menunaikan nadzarnya, hendaklah walinya (anak dan kerabatnya) menunaikan nadzar tersebut. Jika yang meninggal dunia tersebut memiliki harta peninggalan, hendaklah menunaikan nadzar tersebut dari hartanya walaupun tidak ada wasiat. Karena orang yang mampu wajib menunaikan utangnya. Namun, jika ia tidak memiliki harta, maka jumhur ulama menganjurkan (hukumnya sunnah) bagi walinya untuk mengqadha’nya. Menunaikan nadzar yang belum ditunaikan orang tua yang telah meninggal dunia termasuk bentuk bakti kepada orang tua. Khusus untuk anak dalam masalah menunaikan nadzar ditinjau dari birrul walidain (berbakti kepada orang tua) dapat dihukumi wajib karena birrul walidain adalah wajib secara mutlak. Demikian menurut pandangan Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:176. Nadzar dalam ibadah atau ketaatan wajib ditunaikan. Bahasan dalam hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan qiyas dalam menyimpulkan suatu hukum. Menunaikan utang dari mayat itu ada dalam syariat dan disepakati oleh para ulama. Hal ini disamakan (diqiyaskan) dengan penunaian nadzar. Penunaian utang ini boleh dilakukan oleh ahli waris atau yang lainnya. Asalnya penunaian utang itu dari ro’sul maal, pokok harta. Begitu pula hal lainnya terkait penunaian qadha’. Jika seseorang meninggal dunia lantas memiliki utang terkait hak Allah dan terkait hak sesama manusia, yang didahulukan adalah utang terkait hak Allah jika memang hartanya tidak mencukupi menunaikan semuanya. Inilah pendapat al-ashah (yang lebih kuat, di mana ikhtilafnya kuat dalam madzhab). Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan FALLAHU AHAQQU BIL WAFAA’ atau FADAINULLAHI AHAQQU BIL WAFAA’, karena hak Allah lebih berhak untuk ditepati. Dalam masalah ini, ada pendapat mendahulukan hak ibadah dan ada pendapat yang menyatakan menyamakannya. Seorang mufti disunnahkan untuk menjelaskan fatwa dari sisi cara menyimpulkan dalil jika itu ringkas dan jelas, juga bila yang bertanya membutuhkannya atau ada maslahat di balik itu. Hukum mendengarkan pembicaraan perempuan ketika ia meminta fatwa dan kebutuhan lainnya masih dibolehkan. Baca juga: Prioritas dalam Penyaluran Harta Si Mayat   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:177-178. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:575-576. –   Diselesaikan di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 18 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji badal haji bayar utang berhaji bulughul maram bulughul maram haji dalil haji nadzar solusi utang utang utang riba wajib haji

Mengulangi Haji Wajib Ketika Sudah Berhaji Saat Kecil (Belum Baligh)

Jika ada yang sudah berhaji ketika kecil (belum baligh), maka ia belum menunaikan haji wajib. Ia harus mengulanginya lagi ketika sudah baligh (dewasa).   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #717 4.1. Faedah hadits 4.1.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #717 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ, ثُمَّ بَلَغَ اَلْحِنْثَ, فَعَلَيْهِ [ أَنْ يَحُجَّ ] حَجَّةًأُخْرَى, وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ, ثُمَّ أُعْتِقَ, فَعَلَيْهِ [ أَنْ يَحُجَّ ] حَجَّةً أُخْرَى } رَوَاهُ اِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ, وَالْبَيْهَقِيُّ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ, إِلَّا أَنَّهُ اِخْتُلِفَ فِي رَفْعِهِ, وَالْمَحْفُوظُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak yang haji kemudian setelah baligh, ia wajib haji lagi. Setiap budak yang haji kemudian ia dimerdekakan, ia wajib haji lagi.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Para perawinya dapat dipercaya, tetapi kemarfu’an hadits ini diperselisihkan. Menurut riwayat mahfuzh, hadits ini adalah mawquf). [HR. Ibnu Khuzaimah, 4:349; Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 3:353; Al-Hakim, 1:655; Al-Baihaqi, 4:325. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:179-180 menilai bahwa hadits ini antara mawquf dan marfu’].   Faedah hadits Haji ketika kecil saat belum baligh tetap sah, tetapi belum disebut melakukan hajjatul Islam (haji yang dianggap menunaikan rukun Islam). Ketika sudah baligh dan sudah mendapati beban taklif dan dicatat dosa untuknya, maka hendaklah menunaikan haji wajib ketika mampu. Ketika baligh di tengah-tengah berhaji, maka ada tiga rincian: (a) jika baligh sebelum ihram, berarti sudah menunaikan haji yang wajib; (b) jika setelah ihram sebelum wukuf di Arafah, berarti sudah menunaikan haji yang wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “HAJI ADALAH ARAFAH”; (c) jika baligh pada saat mabit di Muzdalifah, lalu ia mampu kembali ke Arafah, kemudian ia melakukan wukuf dalam keadaan baligh, hajinya dihukumi sah sebagaimana pendapat terkuat; (d) jika baligh setelah lewat waktu wukuf (yaitu masuk waktu Fajar 10 Dzulhijjah), maka ia dianggap tidak melakukan haji Islam. Haji bagi seorang budak sebelum dimerdekakan itu sah, tetapi berhaji saat berstatus budak dihukumi belum melakukan haji wajib. Ketika ia merdeka, hendaklah menunaikan haji wajib saat mampu. Haji dari anak kecil itu sah karena ia masih disebut “ahlul ‘ibadaat”, walaupun tidak disebut telah melakukan haji wajib karena ia belum terkena kewajiban haji. Begitu pula dengan budak, ia tetap diperintahkan haji wajib ketika sudah merdeka. Anak kecil yang melakukan thawaf ‘umrah seperti halnya bahasan wukuf di Arafah, jika ia baligh ketika umrah sebelum thawaf, maka umrah itu sudah teranggap sebagai pemenuhan umrah wajib atau jatuh pada umrah sunnah.   Baca juga: Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:179-180. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:577-578.   –   Diselesaikan saat safar Jogja – Jakarta, 18 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji anak kecil naik haji baligh berhaji bulughul maram bulughul maram haji wajib haji

Mengulangi Haji Wajib Ketika Sudah Berhaji Saat Kecil (Belum Baligh)

Jika ada yang sudah berhaji ketika kecil (belum baligh), maka ia belum menunaikan haji wajib. Ia harus mengulanginya lagi ketika sudah baligh (dewasa).   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #717 4.1. Faedah hadits 4.1.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #717 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ, ثُمَّ بَلَغَ اَلْحِنْثَ, فَعَلَيْهِ [ أَنْ يَحُجَّ ] حَجَّةًأُخْرَى, وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ, ثُمَّ أُعْتِقَ, فَعَلَيْهِ [ أَنْ يَحُجَّ ] حَجَّةً أُخْرَى } رَوَاهُ اِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ, وَالْبَيْهَقِيُّ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ, إِلَّا أَنَّهُ اِخْتُلِفَ فِي رَفْعِهِ, وَالْمَحْفُوظُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak yang haji kemudian setelah baligh, ia wajib haji lagi. Setiap budak yang haji kemudian ia dimerdekakan, ia wajib haji lagi.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Para perawinya dapat dipercaya, tetapi kemarfu’an hadits ini diperselisihkan. Menurut riwayat mahfuzh, hadits ini adalah mawquf). [HR. Ibnu Khuzaimah, 4:349; Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 3:353; Al-Hakim, 1:655; Al-Baihaqi, 4:325. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:179-180 menilai bahwa hadits ini antara mawquf dan marfu’].   Faedah hadits Haji ketika kecil saat belum baligh tetap sah, tetapi belum disebut melakukan hajjatul Islam (haji yang dianggap menunaikan rukun Islam). Ketika sudah baligh dan sudah mendapati beban taklif dan dicatat dosa untuknya, maka hendaklah menunaikan haji wajib ketika mampu. Ketika baligh di tengah-tengah berhaji, maka ada tiga rincian: (a) jika baligh sebelum ihram, berarti sudah menunaikan haji yang wajib; (b) jika setelah ihram sebelum wukuf di Arafah, berarti sudah menunaikan haji yang wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “HAJI ADALAH ARAFAH”; (c) jika baligh pada saat mabit di Muzdalifah, lalu ia mampu kembali ke Arafah, kemudian ia melakukan wukuf dalam keadaan baligh, hajinya dihukumi sah sebagaimana pendapat terkuat; (d) jika baligh setelah lewat waktu wukuf (yaitu masuk waktu Fajar 10 Dzulhijjah), maka ia dianggap tidak melakukan haji Islam. Haji bagi seorang budak sebelum dimerdekakan itu sah, tetapi berhaji saat berstatus budak dihukumi belum melakukan haji wajib. Ketika ia merdeka, hendaklah menunaikan haji wajib saat mampu. Haji dari anak kecil itu sah karena ia masih disebut “ahlul ‘ibadaat”, walaupun tidak disebut telah melakukan haji wajib karena ia belum terkena kewajiban haji. Begitu pula dengan budak, ia tetap diperintahkan haji wajib ketika sudah merdeka. Anak kecil yang melakukan thawaf ‘umrah seperti halnya bahasan wukuf di Arafah, jika ia baligh ketika umrah sebelum thawaf, maka umrah itu sudah teranggap sebagai pemenuhan umrah wajib atau jatuh pada umrah sunnah.   Baca juga: Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:179-180. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:577-578.   –   Diselesaikan saat safar Jogja – Jakarta, 18 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji anak kecil naik haji baligh berhaji bulughul maram bulughul maram haji wajib haji
Jika ada yang sudah berhaji ketika kecil (belum baligh), maka ia belum menunaikan haji wajib. Ia harus mengulanginya lagi ketika sudah baligh (dewasa).   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #717 4.1. Faedah hadits 4.1.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #717 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ, ثُمَّ بَلَغَ اَلْحِنْثَ, فَعَلَيْهِ [ أَنْ يَحُجَّ ] حَجَّةًأُخْرَى, وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ, ثُمَّ أُعْتِقَ, فَعَلَيْهِ [ أَنْ يَحُجَّ ] حَجَّةً أُخْرَى } رَوَاهُ اِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ, وَالْبَيْهَقِيُّ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ, إِلَّا أَنَّهُ اِخْتُلِفَ فِي رَفْعِهِ, وَالْمَحْفُوظُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak yang haji kemudian setelah baligh, ia wajib haji lagi. Setiap budak yang haji kemudian ia dimerdekakan, ia wajib haji lagi.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Para perawinya dapat dipercaya, tetapi kemarfu’an hadits ini diperselisihkan. Menurut riwayat mahfuzh, hadits ini adalah mawquf). [HR. Ibnu Khuzaimah, 4:349; Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 3:353; Al-Hakim, 1:655; Al-Baihaqi, 4:325. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:179-180 menilai bahwa hadits ini antara mawquf dan marfu’].   Faedah hadits Haji ketika kecil saat belum baligh tetap sah, tetapi belum disebut melakukan hajjatul Islam (haji yang dianggap menunaikan rukun Islam). Ketika sudah baligh dan sudah mendapati beban taklif dan dicatat dosa untuknya, maka hendaklah menunaikan haji wajib ketika mampu. Ketika baligh di tengah-tengah berhaji, maka ada tiga rincian: (a) jika baligh sebelum ihram, berarti sudah menunaikan haji yang wajib; (b) jika setelah ihram sebelum wukuf di Arafah, berarti sudah menunaikan haji yang wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “HAJI ADALAH ARAFAH”; (c) jika baligh pada saat mabit di Muzdalifah, lalu ia mampu kembali ke Arafah, kemudian ia melakukan wukuf dalam keadaan baligh, hajinya dihukumi sah sebagaimana pendapat terkuat; (d) jika baligh setelah lewat waktu wukuf (yaitu masuk waktu Fajar 10 Dzulhijjah), maka ia dianggap tidak melakukan haji Islam. Haji bagi seorang budak sebelum dimerdekakan itu sah, tetapi berhaji saat berstatus budak dihukumi belum melakukan haji wajib. Ketika ia merdeka, hendaklah menunaikan haji wajib saat mampu. Haji dari anak kecil itu sah karena ia masih disebut “ahlul ‘ibadaat”, walaupun tidak disebut telah melakukan haji wajib karena ia belum terkena kewajiban haji. Begitu pula dengan budak, ia tetap diperintahkan haji wajib ketika sudah merdeka. Anak kecil yang melakukan thawaf ‘umrah seperti halnya bahasan wukuf di Arafah, jika ia baligh ketika umrah sebelum thawaf, maka umrah itu sudah teranggap sebagai pemenuhan umrah wajib atau jatuh pada umrah sunnah.   Baca juga: Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:179-180. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:577-578.   –   Diselesaikan saat safar Jogja – Jakarta, 18 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji anak kecil naik haji baligh berhaji bulughul maram bulughul maram haji wajib haji


Jika ada yang sudah berhaji ketika kecil (belum baligh), maka ia belum menunaikan haji wajib. Ia harus mengulanginya lagi ketika sudah baligh (dewasa).   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan 4. Hadits #717 4.1. Faedah hadits 4.1.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ فَضْلِهِ وَبَيَانِ مَنْ فُرِضَ عَلَيْهِ Bab Keutamaan Haji dan Penjelasan Siapa yang Diwajibkan   Hadits #717 وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ, ثُمَّ بَلَغَ اَلْحِنْثَ, فَعَلَيْهِ [ أَنْ يَحُجَّ ] حَجَّةًأُخْرَى, وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ, ثُمَّ أُعْتِقَ, فَعَلَيْهِ [ أَنْ يَحُجَّ ] حَجَّةً أُخْرَى } رَوَاهُ اِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ, وَالْبَيْهَقِيُّ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ, إِلَّا أَنَّهُ اِخْتُلِفَ فِي رَفْعِهِ, وَالْمَحْفُوظُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak yang haji kemudian setelah baligh, ia wajib haji lagi. Setiap budak yang haji kemudian ia dimerdekakan, ia wajib haji lagi.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi. Para perawinya dapat dipercaya, tetapi kemarfu’an hadits ini diperselisihkan. Menurut riwayat mahfuzh, hadits ini adalah mawquf). [HR. Ibnu Khuzaimah, 4:349; Ath-Thabrani dalam Al-Awsath, 3:353; Al-Hakim, 1:655; Al-Baihaqi, 4:325. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:179-180 menilai bahwa hadits ini antara mawquf dan marfu’].   Faedah hadits Haji ketika kecil saat belum baligh tetap sah, tetapi belum disebut melakukan hajjatul Islam (haji yang dianggap menunaikan rukun Islam). Ketika sudah baligh dan sudah mendapati beban taklif dan dicatat dosa untuknya, maka hendaklah menunaikan haji wajib ketika mampu. Ketika baligh di tengah-tengah berhaji, maka ada tiga rincian: (a) jika baligh sebelum ihram, berarti sudah menunaikan haji yang wajib; (b) jika setelah ihram sebelum wukuf di Arafah, berarti sudah menunaikan haji yang wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “HAJI ADALAH ARAFAH”; (c) jika baligh pada saat mabit di Muzdalifah, lalu ia mampu kembali ke Arafah, kemudian ia melakukan wukuf dalam keadaan baligh, hajinya dihukumi sah sebagaimana pendapat terkuat; (d) jika baligh setelah lewat waktu wukuf (yaitu masuk waktu Fajar 10 Dzulhijjah), maka ia dianggap tidak melakukan haji Islam. Haji bagi seorang budak sebelum dimerdekakan itu sah, tetapi berhaji saat berstatus budak dihukumi belum melakukan haji wajib. Ketika ia merdeka, hendaklah menunaikan haji wajib saat mampu. Haji dari anak kecil itu sah karena ia masih disebut “ahlul ‘ibadaat”, walaupun tidak disebut telah melakukan haji wajib karena ia belum terkena kewajiban haji. Begitu pula dengan budak, ia tetap diperintahkan haji wajib ketika sudah merdeka. Anak kecil yang melakukan thawaf ‘umrah seperti halnya bahasan wukuf di Arafah, jika ia baligh ketika umrah sebelum thawaf, maka umrah itu sudah teranggap sebagai pemenuhan umrah wajib atau jatuh pada umrah sunnah.   Baca juga: Hukum Anak Kecil Melaksanakan Ibadah Haji   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:179-180. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:577-578.   –   Diselesaikan saat safar Jogja – Jakarta, 18 Dzulqa’dah 1444 H, 7 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan berhaji anak kecil naik haji baligh berhaji bulughul maram bulughul maram haji wajib haji

Derajat Hadits Keutamaan Wakaf Mushaf Al-Qur’an

Pertanyaan: Ustadz saya ingin bertanya tentang hadits keutamaan mewakafkan mushaf Al-Qur’an. Apakah haditsnya shahih? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no.242),  حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبِ بْنِ عَطِيَّةَ قَالَ: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا مَرْزُوقُ بْنُ أَبِي الْهُذَيْلِ قَالَ: حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْأَغَرُّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ، وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ، يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ» “Muhammad bin Yahya menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Wahb bin Athiyyah menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Al-Walid bin Muslim menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Marzuq bin Abil Hudzail menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Az-Zuhri menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Abu Abdillah Al-Agharr menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Yang bisa menambahkan amal dan kebaikan seseorang setelah matinya adalah: ilmu yang bermanfaat yang ia ajarkan dan ia sebarkan, anak shalih yang hidup sepeninggalnya, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah singgah untuk ibnu sabil yang ia bangun, atau saluran air yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan hidup. Itu semua jadi tambahan baginya”  Diriwayatkan juga oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (no. 2490), dengan jalan yang sama, namun tanpa menyebutkan lafadz:  وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ “Mushaf yang diwariskan” Keterangan para perawi dari jalan hadits ini adalah sebagai berikut: Muhammad bin Yahya Az-Zuhli. Seorang imam hafizh masyhur. Tidak diragukan tsiqah-nya. Muhammad bin Wahb bin Athiyyah As-Sulami. Ibnu Hajar mengatakan: “Ia shaduq”. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “Shalihul hadits”. Ad-Daruquthni mengatakan: “Ia tsiqah”. Kesimpulannya, ia perawi tsiqah. Al-Walid bin Muslim Al-Qurasyi. Ibnu Hajar mengatakan: “Ia seorang yang tsiqah, akan tetapi banyak melakukan tadlis taswiyyah”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia terkadang melakukan tadlis dari para pendusta”. Duhaim Ad-Dimasyqi mengatakan: “haditsnya shahih jika dari Az-Zuhri”.  Marzuq bin Abil Hudzail Ad-Dimasyqi. Ibnu Hajar mengatakan: “layyinul hadits”. Al-Bukhari mengatakan: “Dikenal meriwayatkan hadits munkar”. Ibnu Khuzaimah mengatakan: “ia tsiqah”. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “Shalihul hadits”. An-Nasa’i mengatakan: “ia tsiqah”. Kesimpulannya, ia perawi yang shaduq, hasan haditsnya. Muhammad bin Syihab Az-Zuhri, imam hafizh masyhur. Tidak diragukan tsiqah-nya. Abu Abdillah Al-Agharr, nama aslinya Salman Al-Agharr Al-Asbahani. Ibnu Hajar mengatakan: “ia tsiqah”. Al-Waqidi mengatakan: “Ia tsiqah, sedikit haditsnya”. Az-Zuhli juga mentsiqahkannya. Dari keterangan di atas, kita dapati bahwasanya hadits ini hasan. Al-Walid bin Muslim Al-Qurasyi walaupun terkenal sebagai mudallis namun dalam riwayat ini beliau menegaskan sima’ dari Marzuq dan ini riwayat dari Az-Zuhri. Maka haditsnya Al-Walid bin Muslim shahih jika dari Az-Zuhri, sebagaimana dikatakan oleh Duhaim. Riwayat ini dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib Wat Tarhib (1/58), Ibnu Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir (7/102 ), Al-‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2/409), Ad-Dimyathi dalam Al-Muttajir Ar-Rabih (no. 23), Ar-Rubba’i dalam Fathul Ghaffar (2182/4), Al-Albani dalam Shahih At-Targhib Wat Tarhib (1/17). Terdapat jalan lain dalam riwayat Al-Bazzar dalam Musnad-nya (no. 7289), Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya (no. 44), dengan jalan berikut, حَدَّثنا عَبد الرحمن بن هانىء، حَدَّثنا مُحَمد بن عُبَيد الله العرزمي، عَن قَتادة، عَن أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُول اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّم: سَبْعٌ يَجْرِي لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ، وهُو فِي قَبْرِهِ: مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا، أَوْ كَرَى نَهْرًا، أَوْ حَفَرَ بِئْرًا، أَوْ غَرَسَ نَخْلا، أَوْ بَنَى مَسْجِدًا، أَوْ وَرَّثَ مُصْحَفًا، أَوْ تَرَكَ وَلَدًا يَسْتَغْفِرُ لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ. Umar bin Khathab menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Abdurrahman bin Hani’ menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ubaidillah Al-‘Arzami menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: dari Qatadah, dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Ada tujuh orang yang pahalanya tetap mengalir baginya setelah ia mati dan sudah berada di dalam kubur: (1) orang yang mengajarkan ilmu, (2) yang mengalirkan saluran air, (3) yang menggalikan sumur, (4) yang menanam kurma, (5) yang membangun masjid, (6) yang mewariskan mushaf Al-Qur’an, (7) yang meninggalkan seorang anak shalih yang senantiasa memohonkan ampun baginya”. Keterangan para perawi dari jalan hadits ini adalah sebagai berikut: Abdurrahman bin Hani’ An-Nakhai. Imam Ahmad mengatakan: “laysa bi syai’”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “kadzab”. Ibnu Hajar mengatakan: “ia shaduq namun melakukan beberapa kesalahan. Ibnu Ma’in telah berlebihan dengan menyebutkan kadzab”. Ahmad bin Shalih Al-Jili mengatakan: “Ia tsiqah”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia diperselisihkan status tsiqah-nya”. Al-Bukhari mengatakan: “Ia diperselisihkan, namun asalnya ia perawi yang shaduq”. Kesimpulannya, ia perawi yang shaduq. Muhammad bin Ubaidillah Al-‘Arzami. Ibnu Ma’in mengatakan: “Dha’iful hadits”. Ibnu Qathan dan Abdurrahman bin Mahdi mengatakan: “para ulama meninggalkan haditsnya”. Ibnu Hajar mengatakan: “matrukul hadits, dhaif jiddan”. Kesimpulannya, ia perawi yang matruk. Qatadah bin Di’amah As-Sadusi. Seorang tabi’in yang tsiqah dan masyhur. Namun dikenal sebagai mudallis. Namun Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “Murid Anas bin Malik yang paling tsabat adalah Az-Zuhri kemudian Qatadah”. Dan dalam riwayat ini Qatadah meriwayatkan dari Anas bin Malik. Riwayat ini dha’if jiddan karena terdapat Muhammad bin Ubaidillah Al-‘Arzami. Namun riwayat yang sebelumnya dalam Sunan Ibnu Majah sudah mencukupi karena derajatnya hasan. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Musafir Adalah, Cara Berteman Dengan Jin Islam Yang Baik, Nama Malaikat Izrail Yang Asli, Ya Juj Ma Juj, Cara Memisahkan Hubungan Suami Istri, Bapak Tak Sengaja Lindas Anak Visited 149 times, 1 visit(s) today Post Views: 413 QRIS donasi Yufid

Derajat Hadits Keutamaan Wakaf Mushaf Al-Qur’an

Pertanyaan: Ustadz saya ingin bertanya tentang hadits keutamaan mewakafkan mushaf Al-Qur’an. Apakah haditsnya shahih? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no.242),  حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبِ بْنِ عَطِيَّةَ قَالَ: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا مَرْزُوقُ بْنُ أَبِي الْهُذَيْلِ قَالَ: حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْأَغَرُّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ، وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ، يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ» “Muhammad bin Yahya menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Wahb bin Athiyyah menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Al-Walid bin Muslim menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Marzuq bin Abil Hudzail menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Az-Zuhri menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Abu Abdillah Al-Agharr menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Yang bisa menambahkan amal dan kebaikan seseorang setelah matinya adalah: ilmu yang bermanfaat yang ia ajarkan dan ia sebarkan, anak shalih yang hidup sepeninggalnya, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah singgah untuk ibnu sabil yang ia bangun, atau saluran air yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan hidup. Itu semua jadi tambahan baginya”  Diriwayatkan juga oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (no. 2490), dengan jalan yang sama, namun tanpa menyebutkan lafadz:  وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ “Mushaf yang diwariskan” Keterangan para perawi dari jalan hadits ini adalah sebagai berikut: Muhammad bin Yahya Az-Zuhli. Seorang imam hafizh masyhur. Tidak diragukan tsiqah-nya. Muhammad bin Wahb bin Athiyyah As-Sulami. Ibnu Hajar mengatakan: “Ia shaduq”. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “Shalihul hadits”. Ad-Daruquthni mengatakan: “Ia tsiqah”. Kesimpulannya, ia perawi tsiqah. Al-Walid bin Muslim Al-Qurasyi. Ibnu Hajar mengatakan: “Ia seorang yang tsiqah, akan tetapi banyak melakukan tadlis taswiyyah”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia terkadang melakukan tadlis dari para pendusta”. Duhaim Ad-Dimasyqi mengatakan: “haditsnya shahih jika dari Az-Zuhri”.  Marzuq bin Abil Hudzail Ad-Dimasyqi. Ibnu Hajar mengatakan: “layyinul hadits”. Al-Bukhari mengatakan: “Dikenal meriwayatkan hadits munkar”. Ibnu Khuzaimah mengatakan: “ia tsiqah”. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “Shalihul hadits”. An-Nasa’i mengatakan: “ia tsiqah”. Kesimpulannya, ia perawi yang shaduq, hasan haditsnya. Muhammad bin Syihab Az-Zuhri, imam hafizh masyhur. Tidak diragukan tsiqah-nya. Abu Abdillah Al-Agharr, nama aslinya Salman Al-Agharr Al-Asbahani. Ibnu Hajar mengatakan: “ia tsiqah”. Al-Waqidi mengatakan: “Ia tsiqah, sedikit haditsnya”. Az-Zuhli juga mentsiqahkannya. Dari keterangan di atas, kita dapati bahwasanya hadits ini hasan. Al-Walid bin Muslim Al-Qurasyi walaupun terkenal sebagai mudallis namun dalam riwayat ini beliau menegaskan sima’ dari Marzuq dan ini riwayat dari Az-Zuhri. Maka haditsnya Al-Walid bin Muslim shahih jika dari Az-Zuhri, sebagaimana dikatakan oleh Duhaim. Riwayat ini dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib Wat Tarhib (1/58), Ibnu Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir (7/102 ), Al-‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2/409), Ad-Dimyathi dalam Al-Muttajir Ar-Rabih (no. 23), Ar-Rubba’i dalam Fathul Ghaffar (2182/4), Al-Albani dalam Shahih At-Targhib Wat Tarhib (1/17). Terdapat jalan lain dalam riwayat Al-Bazzar dalam Musnad-nya (no. 7289), Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya (no. 44), dengan jalan berikut, حَدَّثنا عَبد الرحمن بن هانىء، حَدَّثنا مُحَمد بن عُبَيد الله العرزمي، عَن قَتادة، عَن أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُول اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّم: سَبْعٌ يَجْرِي لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ، وهُو فِي قَبْرِهِ: مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا، أَوْ كَرَى نَهْرًا، أَوْ حَفَرَ بِئْرًا، أَوْ غَرَسَ نَخْلا، أَوْ بَنَى مَسْجِدًا، أَوْ وَرَّثَ مُصْحَفًا، أَوْ تَرَكَ وَلَدًا يَسْتَغْفِرُ لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ. Umar bin Khathab menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Abdurrahman bin Hani’ menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ubaidillah Al-‘Arzami menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: dari Qatadah, dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Ada tujuh orang yang pahalanya tetap mengalir baginya setelah ia mati dan sudah berada di dalam kubur: (1) orang yang mengajarkan ilmu, (2) yang mengalirkan saluran air, (3) yang menggalikan sumur, (4) yang menanam kurma, (5) yang membangun masjid, (6) yang mewariskan mushaf Al-Qur’an, (7) yang meninggalkan seorang anak shalih yang senantiasa memohonkan ampun baginya”. Keterangan para perawi dari jalan hadits ini adalah sebagai berikut: Abdurrahman bin Hani’ An-Nakhai. Imam Ahmad mengatakan: “laysa bi syai’”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “kadzab”. Ibnu Hajar mengatakan: “ia shaduq namun melakukan beberapa kesalahan. Ibnu Ma’in telah berlebihan dengan menyebutkan kadzab”. Ahmad bin Shalih Al-Jili mengatakan: “Ia tsiqah”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia diperselisihkan status tsiqah-nya”. Al-Bukhari mengatakan: “Ia diperselisihkan, namun asalnya ia perawi yang shaduq”. Kesimpulannya, ia perawi yang shaduq. Muhammad bin Ubaidillah Al-‘Arzami. Ibnu Ma’in mengatakan: “Dha’iful hadits”. Ibnu Qathan dan Abdurrahman bin Mahdi mengatakan: “para ulama meninggalkan haditsnya”. Ibnu Hajar mengatakan: “matrukul hadits, dhaif jiddan”. Kesimpulannya, ia perawi yang matruk. Qatadah bin Di’amah As-Sadusi. Seorang tabi’in yang tsiqah dan masyhur. Namun dikenal sebagai mudallis. Namun Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “Murid Anas bin Malik yang paling tsabat adalah Az-Zuhri kemudian Qatadah”. Dan dalam riwayat ini Qatadah meriwayatkan dari Anas bin Malik. Riwayat ini dha’if jiddan karena terdapat Muhammad bin Ubaidillah Al-‘Arzami. Namun riwayat yang sebelumnya dalam Sunan Ibnu Majah sudah mencukupi karena derajatnya hasan. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Musafir Adalah, Cara Berteman Dengan Jin Islam Yang Baik, Nama Malaikat Izrail Yang Asli, Ya Juj Ma Juj, Cara Memisahkan Hubungan Suami Istri, Bapak Tak Sengaja Lindas Anak Visited 149 times, 1 visit(s) today Post Views: 413 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ustadz saya ingin bertanya tentang hadits keutamaan mewakafkan mushaf Al-Qur’an. Apakah haditsnya shahih? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no.242),  حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبِ بْنِ عَطِيَّةَ قَالَ: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا مَرْزُوقُ بْنُ أَبِي الْهُذَيْلِ قَالَ: حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْأَغَرُّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ، وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ، يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ» “Muhammad bin Yahya menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Wahb bin Athiyyah menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Al-Walid bin Muslim menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Marzuq bin Abil Hudzail menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Az-Zuhri menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Abu Abdillah Al-Agharr menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Yang bisa menambahkan amal dan kebaikan seseorang setelah matinya adalah: ilmu yang bermanfaat yang ia ajarkan dan ia sebarkan, anak shalih yang hidup sepeninggalnya, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah singgah untuk ibnu sabil yang ia bangun, atau saluran air yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan hidup. Itu semua jadi tambahan baginya”  Diriwayatkan juga oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (no. 2490), dengan jalan yang sama, namun tanpa menyebutkan lafadz:  وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ “Mushaf yang diwariskan” Keterangan para perawi dari jalan hadits ini adalah sebagai berikut: Muhammad bin Yahya Az-Zuhli. Seorang imam hafizh masyhur. Tidak diragukan tsiqah-nya. Muhammad bin Wahb bin Athiyyah As-Sulami. Ibnu Hajar mengatakan: “Ia shaduq”. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “Shalihul hadits”. Ad-Daruquthni mengatakan: “Ia tsiqah”. Kesimpulannya, ia perawi tsiqah. Al-Walid bin Muslim Al-Qurasyi. Ibnu Hajar mengatakan: “Ia seorang yang tsiqah, akan tetapi banyak melakukan tadlis taswiyyah”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia terkadang melakukan tadlis dari para pendusta”. Duhaim Ad-Dimasyqi mengatakan: “haditsnya shahih jika dari Az-Zuhri”.  Marzuq bin Abil Hudzail Ad-Dimasyqi. Ibnu Hajar mengatakan: “layyinul hadits”. Al-Bukhari mengatakan: “Dikenal meriwayatkan hadits munkar”. Ibnu Khuzaimah mengatakan: “ia tsiqah”. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “Shalihul hadits”. An-Nasa’i mengatakan: “ia tsiqah”. Kesimpulannya, ia perawi yang shaduq, hasan haditsnya. Muhammad bin Syihab Az-Zuhri, imam hafizh masyhur. Tidak diragukan tsiqah-nya. Abu Abdillah Al-Agharr, nama aslinya Salman Al-Agharr Al-Asbahani. Ibnu Hajar mengatakan: “ia tsiqah”. Al-Waqidi mengatakan: “Ia tsiqah, sedikit haditsnya”. Az-Zuhli juga mentsiqahkannya. Dari keterangan di atas, kita dapati bahwasanya hadits ini hasan. Al-Walid bin Muslim Al-Qurasyi walaupun terkenal sebagai mudallis namun dalam riwayat ini beliau menegaskan sima’ dari Marzuq dan ini riwayat dari Az-Zuhri. Maka haditsnya Al-Walid bin Muslim shahih jika dari Az-Zuhri, sebagaimana dikatakan oleh Duhaim. Riwayat ini dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib Wat Tarhib (1/58), Ibnu Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir (7/102 ), Al-‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2/409), Ad-Dimyathi dalam Al-Muttajir Ar-Rabih (no. 23), Ar-Rubba’i dalam Fathul Ghaffar (2182/4), Al-Albani dalam Shahih At-Targhib Wat Tarhib (1/17). Terdapat jalan lain dalam riwayat Al-Bazzar dalam Musnad-nya (no. 7289), Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya (no. 44), dengan jalan berikut, حَدَّثنا عَبد الرحمن بن هانىء، حَدَّثنا مُحَمد بن عُبَيد الله العرزمي، عَن قَتادة، عَن أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُول اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّم: سَبْعٌ يَجْرِي لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ، وهُو فِي قَبْرِهِ: مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا، أَوْ كَرَى نَهْرًا، أَوْ حَفَرَ بِئْرًا، أَوْ غَرَسَ نَخْلا، أَوْ بَنَى مَسْجِدًا، أَوْ وَرَّثَ مُصْحَفًا، أَوْ تَرَكَ وَلَدًا يَسْتَغْفِرُ لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ. Umar bin Khathab menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Abdurrahman bin Hani’ menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ubaidillah Al-‘Arzami menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: dari Qatadah, dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Ada tujuh orang yang pahalanya tetap mengalir baginya setelah ia mati dan sudah berada di dalam kubur: (1) orang yang mengajarkan ilmu, (2) yang mengalirkan saluran air, (3) yang menggalikan sumur, (4) yang menanam kurma, (5) yang membangun masjid, (6) yang mewariskan mushaf Al-Qur’an, (7) yang meninggalkan seorang anak shalih yang senantiasa memohonkan ampun baginya”. Keterangan para perawi dari jalan hadits ini adalah sebagai berikut: Abdurrahman bin Hani’ An-Nakhai. Imam Ahmad mengatakan: “laysa bi syai’”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “kadzab”. Ibnu Hajar mengatakan: “ia shaduq namun melakukan beberapa kesalahan. Ibnu Ma’in telah berlebihan dengan menyebutkan kadzab”. Ahmad bin Shalih Al-Jili mengatakan: “Ia tsiqah”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia diperselisihkan status tsiqah-nya”. Al-Bukhari mengatakan: “Ia diperselisihkan, namun asalnya ia perawi yang shaduq”. Kesimpulannya, ia perawi yang shaduq. Muhammad bin Ubaidillah Al-‘Arzami. Ibnu Ma’in mengatakan: “Dha’iful hadits”. Ibnu Qathan dan Abdurrahman bin Mahdi mengatakan: “para ulama meninggalkan haditsnya”. Ibnu Hajar mengatakan: “matrukul hadits, dhaif jiddan”. Kesimpulannya, ia perawi yang matruk. Qatadah bin Di’amah As-Sadusi. Seorang tabi’in yang tsiqah dan masyhur. Namun dikenal sebagai mudallis. Namun Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “Murid Anas bin Malik yang paling tsabat adalah Az-Zuhri kemudian Qatadah”. Dan dalam riwayat ini Qatadah meriwayatkan dari Anas bin Malik. Riwayat ini dha’if jiddan karena terdapat Muhammad bin Ubaidillah Al-‘Arzami. Namun riwayat yang sebelumnya dalam Sunan Ibnu Majah sudah mencukupi karena derajatnya hasan. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Musafir Adalah, Cara Berteman Dengan Jin Islam Yang Baik, Nama Malaikat Izrail Yang Asli, Ya Juj Ma Juj, Cara Memisahkan Hubungan Suami Istri, Bapak Tak Sengaja Lindas Anak Visited 149 times, 1 visit(s) today Post Views: 413 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Ustadz saya ingin bertanya tentang hadits keutamaan mewakafkan mushaf Al-Qur’an. Apakah haditsnya shahih? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no.242),  حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبِ بْنِ عَطِيَّةَ قَالَ: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا مَرْزُوقُ بْنُ أَبِي الْهُذَيْلِ قَالَ: حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْأَغَرُّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ، وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ، وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ، أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ، أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ، يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ» “Muhammad bin Yahya menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Wahb bin Athiyyah menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Al-Walid bin Muslim menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Marzuq bin Abil Hudzail menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Az-Zuhri menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Abu Abdillah Al-Agharr menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Yang bisa menambahkan amal dan kebaikan seseorang setelah matinya adalah: ilmu yang bermanfaat yang ia ajarkan dan ia sebarkan, anak shalih yang hidup sepeninggalnya, mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah singgah untuk ibnu sabil yang ia bangun, atau saluran air yang ia alirkan, atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya ketika ia sehat dan hidup. Itu semua jadi tambahan baginya”  Diriwayatkan juga oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (no. 2490), dengan jalan yang sama, namun tanpa menyebutkan lafadz:  وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ “Mushaf yang diwariskan” Keterangan para perawi dari jalan hadits ini adalah sebagai berikut: Muhammad bin Yahya Az-Zuhli. Seorang imam hafizh masyhur. Tidak diragukan tsiqah-nya. Muhammad bin Wahb bin Athiyyah As-Sulami. Ibnu Hajar mengatakan: “Ia shaduq”. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “Shalihul hadits”. Ad-Daruquthni mengatakan: “Ia tsiqah”. Kesimpulannya, ia perawi tsiqah. Al-Walid bin Muslim Al-Qurasyi. Ibnu Hajar mengatakan: “Ia seorang yang tsiqah, akan tetapi banyak melakukan tadlis taswiyyah”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia terkadang melakukan tadlis dari para pendusta”. Duhaim Ad-Dimasyqi mengatakan: “haditsnya shahih jika dari Az-Zuhri”.  Marzuq bin Abil Hudzail Ad-Dimasyqi. Ibnu Hajar mengatakan: “layyinul hadits”. Al-Bukhari mengatakan: “Dikenal meriwayatkan hadits munkar”. Ibnu Khuzaimah mengatakan: “ia tsiqah”. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “Shalihul hadits”. An-Nasa’i mengatakan: “ia tsiqah”. Kesimpulannya, ia perawi yang shaduq, hasan haditsnya. Muhammad bin Syihab Az-Zuhri, imam hafizh masyhur. Tidak diragukan tsiqah-nya. Abu Abdillah Al-Agharr, nama aslinya Salman Al-Agharr Al-Asbahani. Ibnu Hajar mengatakan: “ia tsiqah”. Al-Waqidi mengatakan: “Ia tsiqah, sedikit haditsnya”. Az-Zuhli juga mentsiqahkannya. Dari keterangan di atas, kita dapati bahwasanya hadits ini hasan. Al-Walid bin Muslim Al-Qurasyi walaupun terkenal sebagai mudallis namun dalam riwayat ini beliau menegaskan sima’ dari Marzuq dan ini riwayat dari Az-Zuhri. Maka haditsnya Al-Walid bin Muslim shahih jika dari Az-Zuhri, sebagaimana dikatakan oleh Duhaim. Riwayat ini dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib Wat Tarhib (1/58), Ibnu Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir (7/102 ), Al-‘Ajluni dalam Kasyful Khafa’ (2/409), Ad-Dimyathi dalam Al-Muttajir Ar-Rabih (no. 23), Ar-Rubba’i dalam Fathul Ghaffar (2182/4), Al-Albani dalam Shahih At-Targhib Wat Tarhib (1/17). Terdapat jalan lain dalam riwayat Al-Bazzar dalam Musnad-nya (no. 7289), Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya (no. 44), dengan jalan berikut, حَدَّثنا عَبد الرحمن بن هانىء، حَدَّثنا مُحَمد بن عُبَيد الله العرزمي، عَن قَتادة، عَن أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُول اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّم: سَبْعٌ يَجْرِي لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ، وهُو فِي قَبْرِهِ: مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا، أَوْ كَرَى نَهْرًا، أَوْ حَفَرَ بِئْرًا، أَوْ غَرَسَ نَخْلا، أَوْ بَنَى مَسْجِدًا، أَوْ وَرَّثَ مُصْحَفًا، أَوْ تَرَكَ وَلَدًا يَسْتَغْفِرُ لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ. Umar bin Khathab menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Abdurrahman bin Hani’ menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ubaidillah Al-‘Arzami menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: dari Qatadah, dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Ada tujuh orang yang pahalanya tetap mengalir baginya setelah ia mati dan sudah berada di dalam kubur: (1) orang yang mengajarkan ilmu, (2) yang mengalirkan saluran air, (3) yang menggalikan sumur, (4) yang menanam kurma, (5) yang membangun masjid, (6) yang mewariskan mushaf Al-Qur’an, (7) yang meninggalkan seorang anak shalih yang senantiasa memohonkan ampun baginya”. Keterangan para perawi dari jalan hadits ini adalah sebagai berikut: Abdurrahman bin Hani’ An-Nakhai. Imam Ahmad mengatakan: “laysa bi syai’”. Yahya bin Ma’in mengatakan: “kadzab”. Ibnu Hajar mengatakan: “ia shaduq namun melakukan beberapa kesalahan. Ibnu Ma’in telah berlebihan dengan menyebutkan kadzab”. Ahmad bin Shalih Al-Jili mengatakan: “Ia tsiqah”. Adz-Dzahabi mengatakan: “Ia diperselisihkan status tsiqah-nya”. Al-Bukhari mengatakan: “Ia diperselisihkan, namun asalnya ia perawi yang shaduq”. Kesimpulannya, ia perawi yang shaduq. Muhammad bin Ubaidillah Al-‘Arzami. Ibnu Ma’in mengatakan: “Dha’iful hadits”. Ibnu Qathan dan Abdurrahman bin Mahdi mengatakan: “para ulama meninggalkan haditsnya”. Ibnu Hajar mengatakan: “matrukul hadits, dhaif jiddan”. Kesimpulannya, ia perawi yang matruk. Qatadah bin Di’amah As-Sadusi. Seorang tabi’in yang tsiqah dan masyhur. Namun dikenal sebagai mudallis. Namun Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: “Murid Anas bin Malik yang paling tsabat adalah Az-Zuhri kemudian Qatadah”. Dan dalam riwayat ini Qatadah meriwayatkan dari Anas bin Malik. Riwayat ini dha’if jiddan karena terdapat Muhammad bin Ubaidillah Al-‘Arzami. Namun riwayat yang sebelumnya dalam Sunan Ibnu Majah sudah mencukupi karena derajatnya hasan. Wallahu a’lam. Semoga Allah ta’ala memberi taufik.  Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa sallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Musafir Adalah, Cara Berteman Dengan Jin Islam Yang Baik, Nama Malaikat Izrail Yang Asli, Ya Juj Ma Juj, Cara Memisahkan Hubungan Suami Istri, Bapak Tak Sengaja Lindas Anak Visited 149 times, 1 visit(s) today Post Views: 413 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next