Bersyukur kepada Manusia

Syariat Islam memerintahkan kepada kita untuk senantiasa berterima kasih kepada sesama manusia atas berbagai kebaikan, keutamaan, dan peran mereka dalam kehidupan kita. Sangat banyak orang yang berperan dalam kehidupan kita, mulai dari keluarga (terutama kedua orang tua), kerabat, guru, teman, dan orang-orang baik lainnya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ“Tidaklah bersyukur kepada Allah, orang yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia.” (HR. Abu Dawud no. 2970, Ahmad no. 7926 dengan isnad sahih, lihat Al-Shahih no. 417)Terkait hadis di atas, Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan ada dua makna:Makna pertama, orang yang belum bisa bersyukur kepada manusia, maka syukurnya kepada Allah itu dinilai belum sempurna.Makna kedua, orang yang tidak pandai bersyukur kepada manusia, maka ia juga tidak pandai bersyukur kepada Allah. (Lihat A’malul Qulub, hal. 310)Daftar Isi Jika tangan terlalu pendek untuk membalas, maka panjangkanlah lisan untuk mendoakanSyukur yang paling ditekankanMengharapkan terima kasih dari orang lainJika tangan terlalu pendek untuk membalas, maka panjangkanlah lisan untuk mendoakanNabi shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan kepada kita untuk berterima kasih kepada orang yang telah memberikan kebaikan, apa pun itu bentuknya sebagaimana dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu,مَنْ أُعْطِىَ عَطَاءً فَوَجَدَ فَلْيَجْزِ بِهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُثْنِ بِهِ فَمَنْ أَثْنَى بِهِ فَقَدْ شَكَرَهُ وَمَنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ“Barangsiapa yang diberikan sebuah hadiah, lalu ia mendapati kecukupan, maka hendaknya ia membalasnya. Jika ia tidak mendapati (sesuatu untuk membalasnya), maka pujilah ia. Barangsiapa yang memujinya, maka sungguh ia telah bersyukur kepadanya. Barangsiapa menyembunyikannya, sungguh ia telah kufur.” (HR. Abu Daud dengan sanad sahih, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 617)Memuji seperti apa yang dimaksud dalam hadis di atas? Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dalam hadis yang lain,عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ فَقَالَ لِفَاعِلِهِ جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا فَقَدْ أَبْلَغَ فِى الثَّنَاءِ ».Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mendapatkan kebaikan, lalu ia mengatakan kepada pelakunya, ‘Jazakallah khairan (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh ia telah benar-benar meninggikan pujian.’” (HR. Tirmidzi, lihat Shahih Al-jami’ no. 6368)Baca juga: Belajar BersyukurSyukur yang paling ditekankanDan secara khusus kita ditekankan dalam syariat untuk berterima kasih kepada kedua orang tua.Allah Ta’ala berfirman,أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ“ … Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman: 14)Dalam Al Qur’an yang secara tegas tekankan untuk bersyukur adalah kepada Allah dan kepada kedua orang tua. Hikmahnya adalah sebagaimana tabiat manusia dalam pepatah bahasa Arab,ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺱ ﺗزيل ﺍﻻﺣﺴﺎﺱ“Terlalu sering berinteraksi, menghilangkan sensitifitas.”Contohnya adalah dalam masalah nikmat Allah. Saking banyaknya nikmat yang Allah berikan kepada kita, menghilangkan sensitifitas kita untuk melihat berbagai macam nikmat tersebut. Nikmat yang mana yang harus kita syukuri? Karena semuanya adalah nikmat Allah. Dari detik ke detik yang lainnya adalah nikmat Allah. Begitu pula dengan orang tua. Saking banyaknya jasa dan kebaikan mereka kepada kita, sampai terkadang kita tidak sadar dan lupa akan kebaikan-kebaikan mereka. Sama halnya ketika terlalu sering melihat aurat atau melakukan suatu dosa, maka hatinya akan biasa saja.Mengharapkan terima kasih dari orang lainSeorang muslim ketika dapat memberikan sesuatu (berjasa) kepada orang lain, tidak selayaknya ia berharap dan menunggu balasan (ucapan) terima kasih dari orang lain. Cukuplah yang ditunggu adalah balasan pahala dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُۥ“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7)Namun, jika kita sebagai penerima hadiah dan kebaikan dari orang lain, maka tetap dianjurkan untuk mendokan dan memuji orang tersebut sebagaimana hadis yang telah disampaikan sebelumnya.Baca juga: Mengapa Aku Sulit Bersyukur?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: bersyukurbersyukur pada Allahbersyukur pada manusia

Bersyukur kepada Manusia

Syariat Islam memerintahkan kepada kita untuk senantiasa berterima kasih kepada sesama manusia atas berbagai kebaikan, keutamaan, dan peran mereka dalam kehidupan kita. Sangat banyak orang yang berperan dalam kehidupan kita, mulai dari keluarga (terutama kedua orang tua), kerabat, guru, teman, dan orang-orang baik lainnya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ“Tidaklah bersyukur kepada Allah, orang yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia.” (HR. Abu Dawud no. 2970, Ahmad no. 7926 dengan isnad sahih, lihat Al-Shahih no. 417)Terkait hadis di atas, Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan ada dua makna:Makna pertama, orang yang belum bisa bersyukur kepada manusia, maka syukurnya kepada Allah itu dinilai belum sempurna.Makna kedua, orang yang tidak pandai bersyukur kepada manusia, maka ia juga tidak pandai bersyukur kepada Allah. (Lihat A’malul Qulub, hal. 310)Daftar Isi Jika tangan terlalu pendek untuk membalas, maka panjangkanlah lisan untuk mendoakanSyukur yang paling ditekankanMengharapkan terima kasih dari orang lainJika tangan terlalu pendek untuk membalas, maka panjangkanlah lisan untuk mendoakanNabi shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan kepada kita untuk berterima kasih kepada orang yang telah memberikan kebaikan, apa pun itu bentuknya sebagaimana dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu,مَنْ أُعْطِىَ عَطَاءً فَوَجَدَ فَلْيَجْزِ بِهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُثْنِ بِهِ فَمَنْ أَثْنَى بِهِ فَقَدْ شَكَرَهُ وَمَنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ“Barangsiapa yang diberikan sebuah hadiah, lalu ia mendapati kecukupan, maka hendaknya ia membalasnya. Jika ia tidak mendapati (sesuatu untuk membalasnya), maka pujilah ia. Barangsiapa yang memujinya, maka sungguh ia telah bersyukur kepadanya. Barangsiapa menyembunyikannya, sungguh ia telah kufur.” (HR. Abu Daud dengan sanad sahih, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 617)Memuji seperti apa yang dimaksud dalam hadis di atas? Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dalam hadis yang lain,عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ فَقَالَ لِفَاعِلِهِ جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا فَقَدْ أَبْلَغَ فِى الثَّنَاءِ ».Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mendapatkan kebaikan, lalu ia mengatakan kepada pelakunya, ‘Jazakallah khairan (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh ia telah benar-benar meninggikan pujian.’” (HR. Tirmidzi, lihat Shahih Al-jami’ no. 6368)Baca juga: Belajar BersyukurSyukur yang paling ditekankanDan secara khusus kita ditekankan dalam syariat untuk berterima kasih kepada kedua orang tua.Allah Ta’ala berfirman,أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ“ … Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman: 14)Dalam Al Qur’an yang secara tegas tekankan untuk bersyukur adalah kepada Allah dan kepada kedua orang tua. Hikmahnya adalah sebagaimana tabiat manusia dalam pepatah bahasa Arab,ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺱ ﺗزيل ﺍﻻﺣﺴﺎﺱ“Terlalu sering berinteraksi, menghilangkan sensitifitas.”Contohnya adalah dalam masalah nikmat Allah. Saking banyaknya nikmat yang Allah berikan kepada kita, menghilangkan sensitifitas kita untuk melihat berbagai macam nikmat tersebut. Nikmat yang mana yang harus kita syukuri? Karena semuanya adalah nikmat Allah. Dari detik ke detik yang lainnya adalah nikmat Allah. Begitu pula dengan orang tua. Saking banyaknya jasa dan kebaikan mereka kepada kita, sampai terkadang kita tidak sadar dan lupa akan kebaikan-kebaikan mereka. Sama halnya ketika terlalu sering melihat aurat atau melakukan suatu dosa, maka hatinya akan biasa saja.Mengharapkan terima kasih dari orang lainSeorang muslim ketika dapat memberikan sesuatu (berjasa) kepada orang lain, tidak selayaknya ia berharap dan menunggu balasan (ucapan) terima kasih dari orang lain. Cukuplah yang ditunggu adalah balasan pahala dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُۥ“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7)Namun, jika kita sebagai penerima hadiah dan kebaikan dari orang lain, maka tetap dianjurkan untuk mendokan dan memuji orang tersebut sebagaimana hadis yang telah disampaikan sebelumnya.Baca juga: Mengapa Aku Sulit Bersyukur?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: bersyukurbersyukur pada Allahbersyukur pada manusia
Syariat Islam memerintahkan kepada kita untuk senantiasa berterima kasih kepada sesama manusia atas berbagai kebaikan, keutamaan, dan peran mereka dalam kehidupan kita. Sangat banyak orang yang berperan dalam kehidupan kita, mulai dari keluarga (terutama kedua orang tua), kerabat, guru, teman, dan orang-orang baik lainnya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ“Tidaklah bersyukur kepada Allah, orang yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia.” (HR. Abu Dawud no. 2970, Ahmad no. 7926 dengan isnad sahih, lihat Al-Shahih no. 417)Terkait hadis di atas, Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan ada dua makna:Makna pertama, orang yang belum bisa bersyukur kepada manusia, maka syukurnya kepada Allah itu dinilai belum sempurna.Makna kedua, orang yang tidak pandai bersyukur kepada manusia, maka ia juga tidak pandai bersyukur kepada Allah. (Lihat A’malul Qulub, hal. 310)Daftar Isi Jika tangan terlalu pendek untuk membalas, maka panjangkanlah lisan untuk mendoakanSyukur yang paling ditekankanMengharapkan terima kasih dari orang lainJika tangan terlalu pendek untuk membalas, maka panjangkanlah lisan untuk mendoakanNabi shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan kepada kita untuk berterima kasih kepada orang yang telah memberikan kebaikan, apa pun itu bentuknya sebagaimana dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu,مَنْ أُعْطِىَ عَطَاءً فَوَجَدَ فَلْيَجْزِ بِهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُثْنِ بِهِ فَمَنْ أَثْنَى بِهِ فَقَدْ شَكَرَهُ وَمَنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ“Barangsiapa yang diberikan sebuah hadiah, lalu ia mendapati kecukupan, maka hendaknya ia membalasnya. Jika ia tidak mendapati (sesuatu untuk membalasnya), maka pujilah ia. Barangsiapa yang memujinya, maka sungguh ia telah bersyukur kepadanya. Barangsiapa menyembunyikannya, sungguh ia telah kufur.” (HR. Abu Daud dengan sanad sahih, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 617)Memuji seperti apa yang dimaksud dalam hadis di atas? Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dalam hadis yang lain,عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ فَقَالَ لِفَاعِلِهِ جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا فَقَدْ أَبْلَغَ فِى الثَّنَاءِ ».Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mendapatkan kebaikan, lalu ia mengatakan kepada pelakunya, ‘Jazakallah khairan (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh ia telah benar-benar meninggikan pujian.’” (HR. Tirmidzi, lihat Shahih Al-jami’ no. 6368)Baca juga: Belajar BersyukurSyukur yang paling ditekankanDan secara khusus kita ditekankan dalam syariat untuk berterima kasih kepada kedua orang tua.Allah Ta’ala berfirman,أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ“ … Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman: 14)Dalam Al Qur’an yang secara tegas tekankan untuk bersyukur adalah kepada Allah dan kepada kedua orang tua. Hikmahnya adalah sebagaimana tabiat manusia dalam pepatah bahasa Arab,ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺱ ﺗزيل ﺍﻻﺣﺴﺎﺱ“Terlalu sering berinteraksi, menghilangkan sensitifitas.”Contohnya adalah dalam masalah nikmat Allah. Saking banyaknya nikmat yang Allah berikan kepada kita, menghilangkan sensitifitas kita untuk melihat berbagai macam nikmat tersebut. Nikmat yang mana yang harus kita syukuri? Karena semuanya adalah nikmat Allah. Dari detik ke detik yang lainnya adalah nikmat Allah. Begitu pula dengan orang tua. Saking banyaknya jasa dan kebaikan mereka kepada kita, sampai terkadang kita tidak sadar dan lupa akan kebaikan-kebaikan mereka. Sama halnya ketika terlalu sering melihat aurat atau melakukan suatu dosa, maka hatinya akan biasa saja.Mengharapkan terima kasih dari orang lainSeorang muslim ketika dapat memberikan sesuatu (berjasa) kepada orang lain, tidak selayaknya ia berharap dan menunggu balasan (ucapan) terima kasih dari orang lain. Cukuplah yang ditunggu adalah balasan pahala dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُۥ“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7)Namun, jika kita sebagai penerima hadiah dan kebaikan dari orang lain, maka tetap dianjurkan untuk mendokan dan memuji orang tersebut sebagaimana hadis yang telah disampaikan sebelumnya.Baca juga: Mengapa Aku Sulit Bersyukur?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: bersyukurbersyukur pada Allahbersyukur pada manusia


Syariat Islam memerintahkan kepada kita untuk senantiasa berterima kasih kepada sesama manusia atas berbagai kebaikan, keutamaan, dan peran mereka dalam kehidupan kita. Sangat banyak orang yang berperan dalam kehidupan kita, mulai dari keluarga (terutama kedua orang tua), kerabat, guru, teman, dan orang-orang baik lainnya.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ“Tidaklah bersyukur kepada Allah, orang yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia.” (HR. Abu Dawud no. 2970, Ahmad no. 7926 dengan isnad sahih, lihat Al-Shahih no. 417)Terkait hadis di atas, Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan ada dua makna:Makna pertama, orang yang belum bisa bersyukur kepada manusia, maka syukurnya kepada Allah itu dinilai belum sempurna.Makna kedua, orang yang tidak pandai bersyukur kepada manusia, maka ia juga tidak pandai bersyukur kepada Allah. (Lihat A’malul Qulub, hal. 310)Daftar Isi Jika tangan terlalu pendek untuk membalas, maka panjangkanlah lisan untuk mendoakanSyukur yang paling ditekankanMengharapkan terima kasih dari orang lainJika tangan terlalu pendek untuk membalas, maka panjangkanlah lisan untuk mendoakanNabi shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan kepada kita untuk berterima kasih kepada orang yang telah memberikan kebaikan, apa pun itu bentuknya sebagaimana dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu,مَنْ أُعْطِىَ عَطَاءً فَوَجَدَ فَلْيَجْزِ بِهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُثْنِ بِهِ فَمَنْ أَثْنَى بِهِ فَقَدْ شَكَرَهُ وَمَنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ“Barangsiapa yang diberikan sebuah hadiah, lalu ia mendapati kecukupan, maka hendaknya ia membalasnya. Jika ia tidak mendapati (sesuatu untuk membalasnya), maka pujilah ia. Barangsiapa yang memujinya, maka sungguh ia telah bersyukur kepadanya. Barangsiapa menyembunyikannya, sungguh ia telah kufur.” (HR. Abu Daud dengan sanad sahih, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 617)Memuji seperti apa yang dimaksud dalam hadis di atas? Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dalam hadis yang lain,عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ فَقَالَ لِفَاعِلِهِ جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا فَقَدْ أَبْلَغَ فِى الثَّنَاءِ ».Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mendapatkan kebaikan, lalu ia mengatakan kepada pelakunya, ‘Jazakallah khairan (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh ia telah benar-benar meninggikan pujian.’” (HR. Tirmidzi, lihat Shahih Al-jami’ no. 6368)Baca juga: Belajar BersyukurSyukur yang paling ditekankanDan secara khusus kita ditekankan dalam syariat untuk berterima kasih kepada kedua orang tua.Allah Ta’ala berfirman,أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ“ … Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman: 14)Dalam Al Qur’an yang secara tegas tekankan untuk bersyukur adalah kepada Allah dan kepada kedua orang tua. Hikmahnya adalah sebagaimana tabiat manusia dalam pepatah bahasa Arab,ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺱ ﺗزيل ﺍﻻﺣﺴﺎﺱ“Terlalu sering berinteraksi, menghilangkan sensitifitas.”Contohnya adalah dalam masalah nikmat Allah. Saking banyaknya nikmat yang Allah berikan kepada kita, menghilangkan sensitifitas kita untuk melihat berbagai macam nikmat tersebut. Nikmat yang mana yang harus kita syukuri? Karena semuanya adalah nikmat Allah. Dari detik ke detik yang lainnya adalah nikmat Allah. Begitu pula dengan orang tua. Saking banyaknya jasa dan kebaikan mereka kepada kita, sampai terkadang kita tidak sadar dan lupa akan kebaikan-kebaikan mereka. Sama halnya ketika terlalu sering melihat aurat atau melakukan suatu dosa, maka hatinya akan biasa saja.Mengharapkan terima kasih dari orang lainSeorang muslim ketika dapat memberikan sesuatu (berjasa) kepada orang lain, tidak selayaknya ia berharap dan menunggu balasan (ucapan) terima kasih dari orang lain. Cukuplah yang ditunggu adalah balasan pahala dari Allah Ta’ala.Allah Ta’ala berfirman,فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُۥ“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7)Namun, jika kita sebagai penerima hadiah dan kebaikan dari orang lain, maka tetap dianjurkan untuk mendokan dan memuji orang tersebut sebagaimana hadis yang telah disampaikan sebelumnya.Baca juga: Mengapa Aku Sulit Bersyukur?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: bersyukurbersyukur pada Allahbersyukur pada manusia

Tujuh Catatan bagi Mereka yang Sedang atau Hendak Berangkat Haji

Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullahu Ta’ala seorang muhaddits, dan ulama senior di kota Madinah saat ini, dalam kitabnya yang berjudul “Tabshir An-Nasik bi Ahkami Al-Manasik” (Pedoman Jemaah Haji terkait Hukum-Hukum Manasik) menyebutkan beberapa adab dan cacatan penting yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh mereka yang akan berhaji atau melaksanakan ibadah umrah.Daftar Isi Pertama: Yang paling penting bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah meluruskan niat dan mengikhlaskan seluruh amal ibadah hanya untuk Allah Ta’alaKedua: Semangat di dalam mempelajari hukum-hukum khusus terkait ibadah haji dan umrahKetiga: Berteman dan bergaul dengan teman-teman yang baik.Keempat: Mempersiapkan bekal harta yang mencukupi selama perjalanan ibadah hajinya.Kelima: Berhias diri dengan akhlak dan budi pekerti yang baik serta mempergauli orang lain dengan cara yang baik.Keenam: Menyibukkan diri dengan zikir, doa, dan istigfar. Menjaga lisan agar tidak berucap kotor serta memanfaatkan waktu untuk hal-hal yang akan memberikan dampak baik bagi dirinya di dunia dan di akhirat.Ketujuh: Menjauhi dan menghindarkan diri dari mengganggu orang lain, baik dengan ucapan maupun perbuatanPertama: Yang paling penting bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah meluruskan niat dan mengikhlaskan seluruh amal ibadah hanya untuk Allah Ta’alaDalam sebuah hadis qudsi, Allah Ta’ala mengingatkan para hamba-Nya,أنا أغْنَى الشُّرَكاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَن عَمِلَ عَمَلًا أشْرَكَ فيه مَعِي غيرِي، تَرَكْتُهُ وشِرْكَهُ“Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Maka, siapa yang beramal, lalu dia persekutukan Aku dengan yang lain dalam amalan tersebut, Aku tinggalkan dia bersama sekutunya.” (HR. Muslim : 2985)Dan dalam Sunan Ibnu Majah no. 2890 dengan jalur sanad yang mengandung kelemahan (Ad-Dha’fu), terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa dalam hajinya,اللهمَّ اجعلْه حَجًّا ، لا رياءَ فيه ولا سُمعةَ“Ya Allah, jadikanlah haji ini (sebagai haji) yang tidak ada riya dan sum’ah di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2890)Syekh Albani di dalam kitabnya “As-Silsilah As-Shahihah” menyebutkan riwayat yang menguatkan hadis di atas, sehingga derajatnya naik menjadi ‘hasan lighairihi’ (bukan dha’if).Kedua: Semangat di dalam mempelajari hukum-hukum khusus terkait ibadah haji dan umrahSaat seorang muslim giat dan semangat dalam mempelajari ilmu dan hukum terkait haji dan umrah, maka ia akan melaksanakan haji dan umrahnya tersebut dalam koridor kebenaran dan sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hendaknya ia mencoba membaca buku-buku pedoman terkait hukum-hukum haji. Di antaranya adalah karya Syekh Bin Baz rahimahullah yang berjudul ‘At-Tahqiq Wa Al-Idhah Likatsirin Min Masa’il Al-Hajj Wa Al-Umrah Wa Az-Ziyarah’ (Investigasi dan Penjelasan Terhadap Banyak Sekali Permasalahan Seputar Haji, Umrah, dan Ziarah). Hendaknya ia juga bertanya kepada para ulama dan ustaz yang mumpuni di bidang haji dan umrah perihal sesuatu yang belum ia ketahui hukumnya sebelum mengamalkannya, sehingga ia tidak mudah terjatuh ke dalam kesalahan.Ketiga: Berteman dan bergaul dengan teman-teman yang baik.Saat berhaji, usahakan untuk berteman dan bergaul dengan mereka yang dapat memberikan kita manfaat keilmuan ataupun adab. Di dalam banyak hadis dan ayat, Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengisyaratkan pentingnya teman dan sahabat yang baik. Di antaranya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ والجَلِيسِ السَّوْءِ، كَمَثَلِ صاحِبِ المِسْكِ وكِيرِ الحَدَّادِ؛ لا يَعْدَمُكَ مِن صاحِبِ المِسْكِ إمَّا تَشْتَرِيهِ أوْ تَجِدُ رِيحَهُ، وكِيرُ الحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أوْ ثَوْبَكَ، أوْ تَجِدُ منه رِيحًا خَبِيثَةً.“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang saleh dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu. Engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat wanginya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101 dan Muslim no. 2628)Keempat: Mempersiapkan bekal harta yang mencukupi selama perjalanan ibadah hajinya.Jika seseorang telah mempersiapkan harta yang mencukupi, maka ia tidak butuh lagi meminta-minta kepada manusia. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,ومَن يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ، ومَن يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ“Dan barangsiapa yang menahan (menjaga diri dari meminta-minta), maka Allah akan menjaganya dan barangsiapa yang meminta kecukupan, maka Allah akan mencukupkannya.”  (HR. Bukhari no. 1469 dan Muslim no. 1053)Baca juga: Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah HajiKelima: Berhias diri dengan akhlak dan budi pekerti yang baik serta mempergauli orang lain dengan cara yang baik.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اتَّقِ اللهَ حيثُما كُنتَ، وأتْبِعِ السَّيئةَ الحسنةَ تمحُهَا، وخالقِ النَّاسَ بخُلُقٍ حسَنٍ”Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di mana pun engkau berada. Iringilah kejelekan itu dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya (kejelekan). Dan pergaulilah manusia dengan pergaulan yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1847 dan Ahmad no. 21392)Pergaulan yang baik di sini maksudnya adalah memperlakukan orang lain sebagaimana diri kita ingin diperlakukan.Keenam: Menyibukkan diri dengan zikir, doa, dan istigfar. Menjaga lisan agar tidak berucap kotor serta memanfaatkan waktu untuk hal-hal yang akan memberikan dampak baik bagi dirinya di dunia dan di akhirat.Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam katakan,ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أوْ لِيَصْمُتْ“Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no.47)Berdasarkan juga sabda beliau di hadis yang lain,نِعْمَتانِ مَغْبُونٌ فِيهِما كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ والفَراغُ“Dua kenikmatan yang kebanyakan manusia tertipu dengannya: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412)Ketujuh: Menjauhi dan menghindarkan diri dari mengganggu orang lain, baik dengan ucapan maupun perbuatanHal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,المُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ“Seorang muslim (yang sempurna Islamnya) ialah (apabila) seseorang muslim (yang lain) selamat dari (keburukan) lidahnya dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40)Di antara bentuk mengganggu dan menzalimi orang lain yang harus dihindari adalah merokok. Bahkan, meninggalkan rokok merupakan sebuah kewajiban bagi dirinya. Wajib juga bagi dirinya untuk bertobat kepada Allah Ta’ala dari mengkonsumsi rokok tersebut, karena rokok membahayakan kesehatan (baik bagi penggunanya maupun orang yang ada di sekitarnya) serta merupakan bentuk pemborosan harta.Semua adab dan catatan penting ini hendaknya diperhatikan dan dikerjakan oleh setiap muslim pada setiap kesempatan tanpa terkecuali. Hanya saja kesemuanya itu lebih ditekankan lagi ketika sedang menempuh dan menjalani ibadah haji ataupun umrah.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Fikih Haji***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari kitab “Tabshir An-Nasik bi Ahkami Al-Manasik” karya Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-Abbad Al-Badr hafidzhahullahu Ta’ala dengan beberapa penyesuaian bahasa.Tags: amalan hajicatatan hajifikih haji

Tujuh Catatan bagi Mereka yang Sedang atau Hendak Berangkat Haji

Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullahu Ta’ala seorang muhaddits, dan ulama senior di kota Madinah saat ini, dalam kitabnya yang berjudul “Tabshir An-Nasik bi Ahkami Al-Manasik” (Pedoman Jemaah Haji terkait Hukum-Hukum Manasik) menyebutkan beberapa adab dan cacatan penting yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh mereka yang akan berhaji atau melaksanakan ibadah umrah.Daftar Isi Pertama: Yang paling penting bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah meluruskan niat dan mengikhlaskan seluruh amal ibadah hanya untuk Allah Ta’alaKedua: Semangat di dalam mempelajari hukum-hukum khusus terkait ibadah haji dan umrahKetiga: Berteman dan bergaul dengan teman-teman yang baik.Keempat: Mempersiapkan bekal harta yang mencukupi selama perjalanan ibadah hajinya.Kelima: Berhias diri dengan akhlak dan budi pekerti yang baik serta mempergauli orang lain dengan cara yang baik.Keenam: Menyibukkan diri dengan zikir, doa, dan istigfar. Menjaga lisan agar tidak berucap kotor serta memanfaatkan waktu untuk hal-hal yang akan memberikan dampak baik bagi dirinya di dunia dan di akhirat.Ketujuh: Menjauhi dan menghindarkan diri dari mengganggu orang lain, baik dengan ucapan maupun perbuatanPertama: Yang paling penting bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah meluruskan niat dan mengikhlaskan seluruh amal ibadah hanya untuk Allah Ta’alaDalam sebuah hadis qudsi, Allah Ta’ala mengingatkan para hamba-Nya,أنا أغْنَى الشُّرَكاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَن عَمِلَ عَمَلًا أشْرَكَ فيه مَعِي غيرِي، تَرَكْتُهُ وشِرْكَهُ“Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Maka, siapa yang beramal, lalu dia persekutukan Aku dengan yang lain dalam amalan tersebut, Aku tinggalkan dia bersama sekutunya.” (HR. Muslim : 2985)Dan dalam Sunan Ibnu Majah no. 2890 dengan jalur sanad yang mengandung kelemahan (Ad-Dha’fu), terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa dalam hajinya,اللهمَّ اجعلْه حَجًّا ، لا رياءَ فيه ولا سُمعةَ“Ya Allah, jadikanlah haji ini (sebagai haji) yang tidak ada riya dan sum’ah di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2890)Syekh Albani di dalam kitabnya “As-Silsilah As-Shahihah” menyebutkan riwayat yang menguatkan hadis di atas, sehingga derajatnya naik menjadi ‘hasan lighairihi’ (bukan dha’if).Kedua: Semangat di dalam mempelajari hukum-hukum khusus terkait ibadah haji dan umrahSaat seorang muslim giat dan semangat dalam mempelajari ilmu dan hukum terkait haji dan umrah, maka ia akan melaksanakan haji dan umrahnya tersebut dalam koridor kebenaran dan sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hendaknya ia mencoba membaca buku-buku pedoman terkait hukum-hukum haji. Di antaranya adalah karya Syekh Bin Baz rahimahullah yang berjudul ‘At-Tahqiq Wa Al-Idhah Likatsirin Min Masa’il Al-Hajj Wa Al-Umrah Wa Az-Ziyarah’ (Investigasi dan Penjelasan Terhadap Banyak Sekali Permasalahan Seputar Haji, Umrah, dan Ziarah). Hendaknya ia juga bertanya kepada para ulama dan ustaz yang mumpuni di bidang haji dan umrah perihal sesuatu yang belum ia ketahui hukumnya sebelum mengamalkannya, sehingga ia tidak mudah terjatuh ke dalam kesalahan.Ketiga: Berteman dan bergaul dengan teman-teman yang baik.Saat berhaji, usahakan untuk berteman dan bergaul dengan mereka yang dapat memberikan kita manfaat keilmuan ataupun adab. Di dalam banyak hadis dan ayat, Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengisyaratkan pentingnya teman dan sahabat yang baik. Di antaranya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ والجَلِيسِ السَّوْءِ، كَمَثَلِ صاحِبِ المِسْكِ وكِيرِ الحَدَّادِ؛ لا يَعْدَمُكَ مِن صاحِبِ المِسْكِ إمَّا تَشْتَرِيهِ أوْ تَجِدُ رِيحَهُ، وكِيرُ الحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أوْ ثَوْبَكَ، أوْ تَجِدُ منه رِيحًا خَبِيثَةً.“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang saleh dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu. Engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat wanginya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101 dan Muslim no. 2628)Keempat: Mempersiapkan bekal harta yang mencukupi selama perjalanan ibadah hajinya.Jika seseorang telah mempersiapkan harta yang mencukupi, maka ia tidak butuh lagi meminta-minta kepada manusia. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,ومَن يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ، ومَن يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ“Dan barangsiapa yang menahan (menjaga diri dari meminta-minta), maka Allah akan menjaganya dan barangsiapa yang meminta kecukupan, maka Allah akan mencukupkannya.”  (HR. Bukhari no. 1469 dan Muslim no. 1053)Baca juga: Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah HajiKelima: Berhias diri dengan akhlak dan budi pekerti yang baik serta mempergauli orang lain dengan cara yang baik.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اتَّقِ اللهَ حيثُما كُنتَ، وأتْبِعِ السَّيئةَ الحسنةَ تمحُهَا، وخالقِ النَّاسَ بخُلُقٍ حسَنٍ”Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di mana pun engkau berada. Iringilah kejelekan itu dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya (kejelekan). Dan pergaulilah manusia dengan pergaulan yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1847 dan Ahmad no. 21392)Pergaulan yang baik di sini maksudnya adalah memperlakukan orang lain sebagaimana diri kita ingin diperlakukan.Keenam: Menyibukkan diri dengan zikir, doa, dan istigfar. Menjaga lisan agar tidak berucap kotor serta memanfaatkan waktu untuk hal-hal yang akan memberikan dampak baik bagi dirinya di dunia dan di akhirat.Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam katakan,ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أوْ لِيَصْمُتْ“Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no.47)Berdasarkan juga sabda beliau di hadis yang lain,نِعْمَتانِ مَغْبُونٌ فِيهِما كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ والفَراغُ“Dua kenikmatan yang kebanyakan manusia tertipu dengannya: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412)Ketujuh: Menjauhi dan menghindarkan diri dari mengganggu orang lain, baik dengan ucapan maupun perbuatanHal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,المُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ“Seorang muslim (yang sempurna Islamnya) ialah (apabila) seseorang muslim (yang lain) selamat dari (keburukan) lidahnya dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40)Di antara bentuk mengganggu dan menzalimi orang lain yang harus dihindari adalah merokok. Bahkan, meninggalkan rokok merupakan sebuah kewajiban bagi dirinya. Wajib juga bagi dirinya untuk bertobat kepada Allah Ta’ala dari mengkonsumsi rokok tersebut, karena rokok membahayakan kesehatan (baik bagi penggunanya maupun orang yang ada di sekitarnya) serta merupakan bentuk pemborosan harta.Semua adab dan catatan penting ini hendaknya diperhatikan dan dikerjakan oleh setiap muslim pada setiap kesempatan tanpa terkecuali. Hanya saja kesemuanya itu lebih ditekankan lagi ketika sedang menempuh dan menjalani ibadah haji ataupun umrah.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Fikih Haji***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari kitab “Tabshir An-Nasik bi Ahkami Al-Manasik” karya Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-Abbad Al-Badr hafidzhahullahu Ta’ala dengan beberapa penyesuaian bahasa.Tags: amalan hajicatatan hajifikih haji
Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullahu Ta’ala seorang muhaddits, dan ulama senior di kota Madinah saat ini, dalam kitabnya yang berjudul “Tabshir An-Nasik bi Ahkami Al-Manasik” (Pedoman Jemaah Haji terkait Hukum-Hukum Manasik) menyebutkan beberapa adab dan cacatan penting yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh mereka yang akan berhaji atau melaksanakan ibadah umrah.Daftar Isi Pertama: Yang paling penting bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah meluruskan niat dan mengikhlaskan seluruh amal ibadah hanya untuk Allah Ta’alaKedua: Semangat di dalam mempelajari hukum-hukum khusus terkait ibadah haji dan umrahKetiga: Berteman dan bergaul dengan teman-teman yang baik.Keempat: Mempersiapkan bekal harta yang mencukupi selama perjalanan ibadah hajinya.Kelima: Berhias diri dengan akhlak dan budi pekerti yang baik serta mempergauli orang lain dengan cara yang baik.Keenam: Menyibukkan diri dengan zikir, doa, dan istigfar. Menjaga lisan agar tidak berucap kotor serta memanfaatkan waktu untuk hal-hal yang akan memberikan dampak baik bagi dirinya di dunia dan di akhirat.Ketujuh: Menjauhi dan menghindarkan diri dari mengganggu orang lain, baik dengan ucapan maupun perbuatanPertama: Yang paling penting bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah meluruskan niat dan mengikhlaskan seluruh amal ibadah hanya untuk Allah Ta’alaDalam sebuah hadis qudsi, Allah Ta’ala mengingatkan para hamba-Nya,أنا أغْنَى الشُّرَكاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَن عَمِلَ عَمَلًا أشْرَكَ فيه مَعِي غيرِي، تَرَكْتُهُ وشِرْكَهُ“Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Maka, siapa yang beramal, lalu dia persekutukan Aku dengan yang lain dalam amalan tersebut, Aku tinggalkan dia bersama sekutunya.” (HR. Muslim : 2985)Dan dalam Sunan Ibnu Majah no. 2890 dengan jalur sanad yang mengandung kelemahan (Ad-Dha’fu), terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa dalam hajinya,اللهمَّ اجعلْه حَجًّا ، لا رياءَ فيه ولا سُمعةَ“Ya Allah, jadikanlah haji ini (sebagai haji) yang tidak ada riya dan sum’ah di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2890)Syekh Albani di dalam kitabnya “As-Silsilah As-Shahihah” menyebutkan riwayat yang menguatkan hadis di atas, sehingga derajatnya naik menjadi ‘hasan lighairihi’ (bukan dha’if).Kedua: Semangat di dalam mempelajari hukum-hukum khusus terkait ibadah haji dan umrahSaat seorang muslim giat dan semangat dalam mempelajari ilmu dan hukum terkait haji dan umrah, maka ia akan melaksanakan haji dan umrahnya tersebut dalam koridor kebenaran dan sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hendaknya ia mencoba membaca buku-buku pedoman terkait hukum-hukum haji. Di antaranya adalah karya Syekh Bin Baz rahimahullah yang berjudul ‘At-Tahqiq Wa Al-Idhah Likatsirin Min Masa’il Al-Hajj Wa Al-Umrah Wa Az-Ziyarah’ (Investigasi dan Penjelasan Terhadap Banyak Sekali Permasalahan Seputar Haji, Umrah, dan Ziarah). Hendaknya ia juga bertanya kepada para ulama dan ustaz yang mumpuni di bidang haji dan umrah perihal sesuatu yang belum ia ketahui hukumnya sebelum mengamalkannya, sehingga ia tidak mudah terjatuh ke dalam kesalahan.Ketiga: Berteman dan bergaul dengan teman-teman yang baik.Saat berhaji, usahakan untuk berteman dan bergaul dengan mereka yang dapat memberikan kita manfaat keilmuan ataupun adab. Di dalam banyak hadis dan ayat, Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengisyaratkan pentingnya teman dan sahabat yang baik. Di antaranya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ والجَلِيسِ السَّوْءِ، كَمَثَلِ صاحِبِ المِسْكِ وكِيرِ الحَدَّادِ؛ لا يَعْدَمُكَ مِن صاحِبِ المِسْكِ إمَّا تَشْتَرِيهِ أوْ تَجِدُ رِيحَهُ، وكِيرُ الحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أوْ ثَوْبَكَ، أوْ تَجِدُ منه رِيحًا خَبِيثَةً.“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang saleh dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu. Engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat wanginya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101 dan Muslim no. 2628)Keempat: Mempersiapkan bekal harta yang mencukupi selama perjalanan ibadah hajinya.Jika seseorang telah mempersiapkan harta yang mencukupi, maka ia tidak butuh lagi meminta-minta kepada manusia. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,ومَن يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ، ومَن يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ“Dan barangsiapa yang menahan (menjaga diri dari meminta-minta), maka Allah akan menjaganya dan barangsiapa yang meminta kecukupan, maka Allah akan mencukupkannya.”  (HR. Bukhari no. 1469 dan Muslim no. 1053)Baca juga: Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah HajiKelima: Berhias diri dengan akhlak dan budi pekerti yang baik serta mempergauli orang lain dengan cara yang baik.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اتَّقِ اللهَ حيثُما كُنتَ، وأتْبِعِ السَّيئةَ الحسنةَ تمحُهَا، وخالقِ النَّاسَ بخُلُقٍ حسَنٍ”Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di mana pun engkau berada. Iringilah kejelekan itu dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya (kejelekan). Dan pergaulilah manusia dengan pergaulan yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1847 dan Ahmad no. 21392)Pergaulan yang baik di sini maksudnya adalah memperlakukan orang lain sebagaimana diri kita ingin diperlakukan.Keenam: Menyibukkan diri dengan zikir, doa, dan istigfar. Menjaga lisan agar tidak berucap kotor serta memanfaatkan waktu untuk hal-hal yang akan memberikan dampak baik bagi dirinya di dunia dan di akhirat.Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam katakan,ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أوْ لِيَصْمُتْ“Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no.47)Berdasarkan juga sabda beliau di hadis yang lain,نِعْمَتانِ مَغْبُونٌ فِيهِما كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ والفَراغُ“Dua kenikmatan yang kebanyakan manusia tertipu dengannya: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412)Ketujuh: Menjauhi dan menghindarkan diri dari mengganggu orang lain, baik dengan ucapan maupun perbuatanHal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,المُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ“Seorang muslim (yang sempurna Islamnya) ialah (apabila) seseorang muslim (yang lain) selamat dari (keburukan) lidahnya dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40)Di antara bentuk mengganggu dan menzalimi orang lain yang harus dihindari adalah merokok. Bahkan, meninggalkan rokok merupakan sebuah kewajiban bagi dirinya. Wajib juga bagi dirinya untuk bertobat kepada Allah Ta’ala dari mengkonsumsi rokok tersebut, karena rokok membahayakan kesehatan (baik bagi penggunanya maupun orang yang ada di sekitarnya) serta merupakan bentuk pemborosan harta.Semua adab dan catatan penting ini hendaknya diperhatikan dan dikerjakan oleh setiap muslim pada setiap kesempatan tanpa terkecuali. Hanya saja kesemuanya itu lebih ditekankan lagi ketika sedang menempuh dan menjalani ibadah haji ataupun umrah.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Fikih Haji***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari kitab “Tabshir An-Nasik bi Ahkami Al-Manasik” karya Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-Abbad Al-Badr hafidzhahullahu Ta’ala dengan beberapa penyesuaian bahasa.Tags: amalan hajicatatan hajifikih haji


Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahullahu Ta’ala seorang muhaddits, dan ulama senior di kota Madinah saat ini, dalam kitabnya yang berjudul “Tabshir An-Nasik bi Ahkami Al-Manasik” (Pedoman Jemaah Haji terkait Hukum-Hukum Manasik) menyebutkan beberapa adab dan cacatan penting yang harus diperhatikan dan diamalkan oleh mereka yang akan berhaji atau melaksanakan ibadah umrah.Daftar Isi Pertama: Yang paling penting bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah meluruskan niat dan mengikhlaskan seluruh amal ibadah hanya untuk Allah Ta’alaKedua: Semangat di dalam mempelajari hukum-hukum khusus terkait ibadah haji dan umrahKetiga: Berteman dan bergaul dengan teman-teman yang baik.Keempat: Mempersiapkan bekal harta yang mencukupi selama perjalanan ibadah hajinya.Kelima: Berhias diri dengan akhlak dan budi pekerti yang baik serta mempergauli orang lain dengan cara yang baik.Keenam: Menyibukkan diri dengan zikir, doa, dan istigfar. Menjaga lisan agar tidak berucap kotor serta memanfaatkan waktu untuk hal-hal yang akan memberikan dampak baik bagi dirinya di dunia dan di akhirat.Ketujuh: Menjauhi dan menghindarkan diri dari mengganggu orang lain, baik dengan ucapan maupun perbuatanPertama: Yang paling penting bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah adalah meluruskan niat dan mengikhlaskan seluruh amal ibadah hanya untuk Allah Ta’alaDalam sebuah hadis qudsi, Allah Ta’ala mengingatkan para hamba-Nya,أنا أغْنَى الشُّرَكاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَن عَمِلَ عَمَلًا أشْرَكَ فيه مَعِي غيرِي، تَرَكْتُهُ وشِرْكَهُ“Aku adalah Zat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Maka, siapa yang beramal, lalu dia persekutukan Aku dengan yang lain dalam amalan tersebut, Aku tinggalkan dia bersama sekutunya.” (HR. Muslim : 2985)Dan dalam Sunan Ibnu Majah no. 2890 dengan jalur sanad yang mengandung kelemahan (Ad-Dha’fu), terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa dalam hajinya,اللهمَّ اجعلْه حَجًّا ، لا رياءَ فيه ولا سُمعةَ“Ya Allah, jadikanlah haji ini (sebagai haji) yang tidak ada riya dan sum’ah di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2890)Syekh Albani di dalam kitabnya “As-Silsilah As-Shahihah” menyebutkan riwayat yang menguatkan hadis di atas, sehingga derajatnya naik menjadi ‘hasan lighairihi’ (bukan dha’if).Kedua: Semangat di dalam mempelajari hukum-hukum khusus terkait ibadah haji dan umrahSaat seorang muslim giat dan semangat dalam mempelajari ilmu dan hukum terkait haji dan umrah, maka ia akan melaksanakan haji dan umrahnya tersebut dalam koridor kebenaran dan sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hendaknya ia mencoba membaca buku-buku pedoman terkait hukum-hukum haji. Di antaranya adalah karya Syekh Bin Baz rahimahullah yang berjudul ‘At-Tahqiq Wa Al-Idhah Likatsirin Min Masa’il Al-Hajj Wa Al-Umrah Wa Az-Ziyarah’ (Investigasi dan Penjelasan Terhadap Banyak Sekali Permasalahan Seputar Haji, Umrah, dan Ziarah). Hendaknya ia juga bertanya kepada para ulama dan ustaz yang mumpuni di bidang haji dan umrah perihal sesuatu yang belum ia ketahui hukumnya sebelum mengamalkannya, sehingga ia tidak mudah terjatuh ke dalam kesalahan.Ketiga: Berteman dan bergaul dengan teman-teman yang baik.Saat berhaji, usahakan untuk berteman dan bergaul dengan mereka yang dapat memberikan kita manfaat keilmuan ataupun adab. Di dalam banyak hadis dan ayat, Allah Ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengisyaratkan pentingnya teman dan sahabat yang baik. Di antaranya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَثَلُ الجَلِيسِ الصَّالِحِ والجَلِيسِ السَّوْءِ، كَمَثَلِ صاحِبِ المِسْكِ وكِيرِ الحَدَّادِ؛ لا يَعْدَمُكَ مِن صاحِبِ المِسْكِ إمَّا تَشْتَرِيهِ أوْ تَجِدُ رِيحَهُ، وكِيرُ الحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أوْ ثَوْبَكَ، أوْ تَجِدُ منه رِيحًا خَبِيثَةً.“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang saleh dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu. Engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat wanginya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101 dan Muslim no. 2628)Keempat: Mempersiapkan bekal harta yang mencukupi selama perjalanan ibadah hajinya.Jika seseorang telah mempersiapkan harta yang mencukupi, maka ia tidak butuh lagi meminta-minta kepada manusia. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,ومَن يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ، ومَن يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ“Dan barangsiapa yang menahan (menjaga diri dari meminta-minta), maka Allah akan menjaganya dan barangsiapa yang meminta kecukupan, maka Allah akan mencukupkannya.”  (HR. Bukhari no. 1469 dan Muslim no. 1053)Baca juga: Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah HajiKelima: Berhias diri dengan akhlak dan budi pekerti yang baik serta mempergauli orang lain dengan cara yang baik.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,اتَّقِ اللهَ حيثُما كُنتَ، وأتْبِعِ السَّيئةَ الحسنةَ تمحُهَا، وخالقِ النَّاسَ بخُلُقٍ حسَنٍ”Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di mana pun engkau berada. Iringilah kejelekan itu dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu akan menghapusnya (kejelekan). Dan pergaulilah manusia dengan pergaulan yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1847 dan Ahmad no. 21392)Pergaulan yang baik di sini maksudnya adalah memperlakukan orang lain sebagaimana diri kita ingin diperlakukan.Keenam: Menyibukkan diri dengan zikir, doa, dan istigfar. Menjaga lisan agar tidak berucap kotor serta memanfaatkan waktu untuk hal-hal yang akan memberikan dampak baik bagi dirinya di dunia dan di akhirat.Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam katakan,ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ واليَومِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أوْ لِيَصْمُتْ“Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau hendaklah ia diam.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no.47)Berdasarkan juga sabda beliau di hadis yang lain,نِعْمَتانِ مَغْبُونٌ فِيهِما كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ والفَراغُ“Dua kenikmatan yang kebanyakan manusia tertipu dengannya: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari no. 6412)Ketujuh: Menjauhi dan menghindarkan diri dari mengganggu orang lain, baik dengan ucapan maupun perbuatanHal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,المُسْلِمُ مَن سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِن لِسانِهِ ويَدِهِ“Seorang muslim (yang sempurna Islamnya) ialah (apabila) seseorang muslim (yang lain) selamat dari (keburukan) lidahnya dan tangannya.” (HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40)Di antara bentuk mengganggu dan menzalimi orang lain yang harus dihindari adalah merokok. Bahkan, meninggalkan rokok merupakan sebuah kewajiban bagi dirinya. Wajib juga bagi dirinya untuk bertobat kepada Allah Ta’ala dari mengkonsumsi rokok tersebut, karena rokok membahayakan kesehatan (baik bagi penggunanya maupun orang yang ada di sekitarnya) serta merupakan bentuk pemborosan harta.Semua adab dan catatan penting ini hendaknya diperhatikan dan dikerjakan oleh setiap muslim pada setiap kesempatan tanpa terkecuali. Hanya saja kesemuanya itu lebih ditekankan lagi ketika sedang menempuh dan menjalani ibadah haji ataupun umrah.Wallahu a’lam bisshawab.Baca juga: Fikih Haji***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari kitab “Tabshir An-Nasik bi Ahkami Al-Manasik” karya Syekh Abdul Muhsin bin Hamd Al-Abbad Al-Badr hafidzhahullahu Ta’ala dengan beberapa penyesuaian bahasa.Tags: amalan hajicatatan hajifikih haji

Ucapan Talbiyah, Maksud, dan Aturan Pengucapannya untuk Jamaah Haji dan Umrah

Bagaimana ucapan talbiyah? Apa maksud dari kalimat talbiyah? Bagaimana aturan pengucapan kalimat talbiyah untuk jamaah haji dan umrah?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #729 4.1. Faedah hadits 4.2. Hadits yang membicarakan tentang talbiyah 4.3. Makna ucapan talbiyah 4.4. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #729 وَعَنْ خَلَّادِ بْنِ اَلسَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { أَتَانِي جِبْرِيلُ, فَأَمَرَنِي أَنْ آمُرَأَصْحَابِي أَنْ يَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالْإِهْلَالِ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari Khallad bin As-Saa-ib, dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril datang kepadaku, lalu memerintahkanku agar aku menyuruh sahabat-sahabatku mengeraskan suara mereka dengan bacaan talbiyah.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 1814; Tirmidzi, no. 829; An-Nasai, 5:162; Ibnu Majah, no. 2922; Ahmad, 27:89-90; Ibnu Hibban, no. 3791].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengeraskan suara saat talbiyah. Jumhur ulama mengatakan bahwa perintah dalam hadits adalah sunnah. Alasan perintah tadi bermakna sunnah adalah adanya kesulitan jika semua jamaah haji atau umrah mengeraskan suara saat talbiyah. Perintah mengeraskan bacaan talbiyah adalah untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disunnahkan dengan suara lirih. Inilah pendapat jumhur ulama, sedangkan Ibnul Mundzir dan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap dalam hal ini ada ijmak ulama. Yang dimaksud wanita tidak mengeraskan suara dalam talbiyah adalah cukup talbiyah tadi didengar oleh dirinya sendiri. Disunnahkan mengeraskan suara saat talbiyah selama tidak ada kesulitan. Talbiyah juga diperintahkan untuk diperbanyak, lebih-lebih ketika berubahnya keadaan, yaitu seperti datang malam dan datang siang, naik dan turun, berkumpul, berdiri dan duduk, naik kendaraan dan turun, bakda shalat, dan di semua masjid. Namun, ketika thawaf dan sai tidak ada talbiyah karena di dalamnya ada dzikir khusus. Talbiyah tetap disunnahkan terus ada untuk orang yang berhaji hingga lempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (Iduladha), untuk orang yang thawaf ifadhah jika didahulukan dari melempar jumrah ‘Aqabah, atau mencukur bagi yang berpendapat bahwa ia bagian dari nusuk (itulah yang lebih tepat). Mengulang talbiyah sebanyak tiga kali atau lebih disunnahkan, hendaklah tidak ada jeda antara talbiyah (muwalah), dan talbiyah tidaklah dipotong dengan pembicaraan. Jika yang bertalbiyah diberi ucapan salam, maka hendaklah ia balas dengan talbiyah, dimakruhkan baginya ia membalas salamnya. Orang yang berihram disunnahkan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai dari talbiyah. Lalu ia disunnahkan pula berdoa kepada Allah hal apa saja yang ia inginkan, yang diinginkan orang yang dicintai, kaum muslimin. Doa yang paling bagus adalah meminta rida Allah dan meminta surga, serta meminta perlindungan dari neraka. Jika melihat hal yang mengagumkan saat bertalbiyah, maka ucapkanlah LABBAIK, INNAL ‘AISYA ‘AISYUL AAKHIROH. Orang yang berihram (muhrim) disunnahkan bertalbiyah secara mutlak, baik bagi laki-laki dan perempuan, orang yang berhadats, junub, dan haidh. Talbiyah untuk umrah disunnahkan hingga dimulainya thawaf.   Baca juga: Macam-Macam Thawaf Sunnah-Sunnah Thawaf Hal-Hal yang Diwajibkan Saat Thawaf   Hadits yang membicarakan tentang talbiyah ‘Abdullah bin ‘Umar menuturkan bahwa talbiyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ “LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).” Nafi’ mengatakan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar menambah lafazh talbiyah, لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ “LABBAIK LABBAIK WA SA’DAIK WAL KHOIRU BIYADAIK WAR ROGHBAA-U ILAIKA WAL ‘AMAL (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati. Segala kebaikan berada di tangan-Mu. Segala harapan dan amalan hanya untuk-Mu).” (HR. Bukhari no. 1549 dan Muslim no. 19).   Makna ucapan talbiyah Kalimat “LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK” di atas maksudnya adalah aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku, sekali lalu sekali. Kalimat “LAA SYARIKA LAK”, maksudnya adalah aku penuhi panggilan-Mu semata, tidak ada sekutu bagi-Mu. Artinya, kalimat ini berisi pengakuan untuk tidak berbuat syirik. Ini menunjukkan ibadah haji dan ibadah lainnya mesti dilakukan dengan ikhlas untuk mengharap ridha Allah Ta’ala. Lafazh talbiyah diucapkan dengan pengulangan dengan mengharap bahwa pengabulannya itu berulang kali. Lafazh talbiyah yang baik adalah yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi dalam tidak mengapa ditambah atau dikurangi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar para sahabat menambah atau mengurangi, tetapi beliau tidak mengingkari mereka.   Baca juga: Memahami Lebih Dalam Takbir Mutlak dan Takbir Muqayyad   Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:209-211. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan.2:598-599. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Daar At-Tauhid. hlm. 397-399. –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kalimat talbiyah miqat miqat makani talbiyah

Ucapan Talbiyah, Maksud, dan Aturan Pengucapannya untuk Jamaah Haji dan Umrah

Bagaimana ucapan talbiyah? Apa maksud dari kalimat talbiyah? Bagaimana aturan pengucapan kalimat talbiyah untuk jamaah haji dan umrah?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #729 4.1. Faedah hadits 4.2. Hadits yang membicarakan tentang talbiyah 4.3. Makna ucapan talbiyah 4.4. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #729 وَعَنْ خَلَّادِ بْنِ اَلسَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { أَتَانِي جِبْرِيلُ, فَأَمَرَنِي أَنْ آمُرَأَصْحَابِي أَنْ يَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالْإِهْلَالِ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari Khallad bin As-Saa-ib, dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril datang kepadaku, lalu memerintahkanku agar aku menyuruh sahabat-sahabatku mengeraskan suara mereka dengan bacaan talbiyah.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 1814; Tirmidzi, no. 829; An-Nasai, 5:162; Ibnu Majah, no. 2922; Ahmad, 27:89-90; Ibnu Hibban, no. 3791].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengeraskan suara saat talbiyah. Jumhur ulama mengatakan bahwa perintah dalam hadits adalah sunnah. Alasan perintah tadi bermakna sunnah adalah adanya kesulitan jika semua jamaah haji atau umrah mengeraskan suara saat talbiyah. Perintah mengeraskan bacaan talbiyah adalah untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disunnahkan dengan suara lirih. Inilah pendapat jumhur ulama, sedangkan Ibnul Mundzir dan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap dalam hal ini ada ijmak ulama. Yang dimaksud wanita tidak mengeraskan suara dalam talbiyah adalah cukup talbiyah tadi didengar oleh dirinya sendiri. Disunnahkan mengeraskan suara saat talbiyah selama tidak ada kesulitan. Talbiyah juga diperintahkan untuk diperbanyak, lebih-lebih ketika berubahnya keadaan, yaitu seperti datang malam dan datang siang, naik dan turun, berkumpul, berdiri dan duduk, naik kendaraan dan turun, bakda shalat, dan di semua masjid. Namun, ketika thawaf dan sai tidak ada talbiyah karena di dalamnya ada dzikir khusus. Talbiyah tetap disunnahkan terus ada untuk orang yang berhaji hingga lempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (Iduladha), untuk orang yang thawaf ifadhah jika didahulukan dari melempar jumrah ‘Aqabah, atau mencukur bagi yang berpendapat bahwa ia bagian dari nusuk (itulah yang lebih tepat). Mengulang talbiyah sebanyak tiga kali atau lebih disunnahkan, hendaklah tidak ada jeda antara talbiyah (muwalah), dan talbiyah tidaklah dipotong dengan pembicaraan. Jika yang bertalbiyah diberi ucapan salam, maka hendaklah ia balas dengan talbiyah, dimakruhkan baginya ia membalas salamnya. Orang yang berihram disunnahkan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai dari talbiyah. Lalu ia disunnahkan pula berdoa kepada Allah hal apa saja yang ia inginkan, yang diinginkan orang yang dicintai, kaum muslimin. Doa yang paling bagus adalah meminta rida Allah dan meminta surga, serta meminta perlindungan dari neraka. Jika melihat hal yang mengagumkan saat bertalbiyah, maka ucapkanlah LABBAIK, INNAL ‘AISYA ‘AISYUL AAKHIROH. Orang yang berihram (muhrim) disunnahkan bertalbiyah secara mutlak, baik bagi laki-laki dan perempuan, orang yang berhadats, junub, dan haidh. Talbiyah untuk umrah disunnahkan hingga dimulainya thawaf.   Baca juga: Macam-Macam Thawaf Sunnah-Sunnah Thawaf Hal-Hal yang Diwajibkan Saat Thawaf   Hadits yang membicarakan tentang talbiyah ‘Abdullah bin ‘Umar menuturkan bahwa talbiyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ “LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).” Nafi’ mengatakan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar menambah lafazh talbiyah, لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ “LABBAIK LABBAIK WA SA’DAIK WAL KHOIRU BIYADAIK WAR ROGHBAA-U ILAIKA WAL ‘AMAL (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati. Segala kebaikan berada di tangan-Mu. Segala harapan dan amalan hanya untuk-Mu).” (HR. Bukhari no. 1549 dan Muslim no. 19).   Makna ucapan talbiyah Kalimat “LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK” di atas maksudnya adalah aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku, sekali lalu sekali. Kalimat “LAA SYARIKA LAK”, maksudnya adalah aku penuhi panggilan-Mu semata, tidak ada sekutu bagi-Mu. Artinya, kalimat ini berisi pengakuan untuk tidak berbuat syirik. Ini menunjukkan ibadah haji dan ibadah lainnya mesti dilakukan dengan ikhlas untuk mengharap ridha Allah Ta’ala. Lafazh talbiyah diucapkan dengan pengulangan dengan mengharap bahwa pengabulannya itu berulang kali. Lafazh talbiyah yang baik adalah yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi dalam tidak mengapa ditambah atau dikurangi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar para sahabat menambah atau mengurangi, tetapi beliau tidak mengingkari mereka.   Baca juga: Memahami Lebih Dalam Takbir Mutlak dan Takbir Muqayyad   Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:209-211. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan.2:598-599. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Daar At-Tauhid. hlm. 397-399. –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kalimat talbiyah miqat miqat makani talbiyah
Bagaimana ucapan talbiyah? Apa maksud dari kalimat talbiyah? Bagaimana aturan pengucapan kalimat talbiyah untuk jamaah haji dan umrah?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #729 4.1. Faedah hadits 4.2. Hadits yang membicarakan tentang talbiyah 4.3. Makna ucapan talbiyah 4.4. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #729 وَعَنْ خَلَّادِ بْنِ اَلسَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { أَتَانِي جِبْرِيلُ, فَأَمَرَنِي أَنْ آمُرَأَصْحَابِي أَنْ يَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالْإِهْلَالِ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari Khallad bin As-Saa-ib, dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril datang kepadaku, lalu memerintahkanku agar aku menyuruh sahabat-sahabatku mengeraskan suara mereka dengan bacaan talbiyah.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 1814; Tirmidzi, no. 829; An-Nasai, 5:162; Ibnu Majah, no. 2922; Ahmad, 27:89-90; Ibnu Hibban, no. 3791].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengeraskan suara saat talbiyah. Jumhur ulama mengatakan bahwa perintah dalam hadits adalah sunnah. Alasan perintah tadi bermakna sunnah adalah adanya kesulitan jika semua jamaah haji atau umrah mengeraskan suara saat talbiyah. Perintah mengeraskan bacaan talbiyah adalah untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disunnahkan dengan suara lirih. Inilah pendapat jumhur ulama, sedangkan Ibnul Mundzir dan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap dalam hal ini ada ijmak ulama. Yang dimaksud wanita tidak mengeraskan suara dalam talbiyah adalah cukup talbiyah tadi didengar oleh dirinya sendiri. Disunnahkan mengeraskan suara saat talbiyah selama tidak ada kesulitan. Talbiyah juga diperintahkan untuk diperbanyak, lebih-lebih ketika berubahnya keadaan, yaitu seperti datang malam dan datang siang, naik dan turun, berkumpul, berdiri dan duduk, naik kendaraan dan turun, bakda shalat, dan di semua masjid. Namun, ketika thawaf dan sai tidak ada talbiyah karena di dalamnya ada dzikir khusus. Talbiyah tetap disunnahkan terus ada untuk orang yang berhaji hingga lempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (Iduladha), untuk orang yang thawaf ifadhah jika didahulukan dari melempar jumrah ‘Aqabah, atau mencukur bagi yang berpendapat bahwa ia bagian dari nusuk (itulah yang lebih tepat). Mengulang talbiyah sebanyak tiga kali atau lebih disunnahkan, hendaklah tidak ada jeda antara talbiyah (muwalah), dan talbiyah tidaklah dipotong dengan pembicaraan. Jika yang bertalbiyah diberi ucapan salam, maka hendaklah ia balas dengan talbiyah, dimakruhkan baginya ia membalas salamnya. Orang yang berihram disunnahkan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai dari talbiyah. Lalu ia disunnahkan pula berdoa kepada Allah hal apa saja yang ia inginkan, yang diinginkan orang yang dicintai, kaum muslimin. Doa yang paling bagus adalah meminta rida Allah dan meminta surga, serta meminta perlindungan dari neraka. Jika melihat hal yang mengagumkan saat bertalbiyah, maka ucapkanlah LABBAIK, INNAL ‘AISYA ‘AISYUL AAKHIROH. Orang yang berihram (muhrim) disunnahkan bertalbiyah secara mutlak, baik bagi laki-laki dan perempuan, orang yang berhadats, junub, dan haidh. Talbiyah untuk umrah disunnahkan hingga dimulainya thawaf.   Baca juga: Macam-Macam Thawaf Sunnah-Sunnah Thawaf Hal-Hal yang Diwajibkan Saat Thawaf   Hadits yang membicarakan tentang talbiyah ‘Abdullah bin ‘Umar menuturkan bahwa talbiyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ “LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).” Nafi’ mengatakan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar menambah lafazh talbiyah, لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ “LABBAIK LABBAIK WA SA’DAIK WAL KHOIRU BIYADAIK WAR ROGHBAA-U ILAIKA WAL ‘AMAL (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati. Segala kebaikan berada di tangan-Mu. Segala harapan dan amalan hanya untuk-Mu).” (HR. Bukhari no. 1549 dan Muslim no. 19).   Makna ucapan talbiyah Kalimat “LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK” di atas maksudnya adalah aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku, sekali lalu sekali. Kalimat “LAA SYARIKA LAK”, maksudnya adalah aku penuhi panggilan-Mu semata, tidak ada sekutu bagi-Mu. Artinya, kalimat ini berisi pengakuan untuk tidak berbuat syirik. Ini menunjukkan ibadah haji dan ibadah lainnya mesti dilakukan dengan ikhlas untuk mengharap ridha Allah Ta’ala. Lafazh talbiyah diucapkan dengan pengulangan dengan mengharap bahwa pengabulannya itu berulang kali. Lafazh talbiyah yang baik adalah yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi dalam tidak mengapa ditambah atau dikurangi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar para sahabat menambah atau mengurangi, tetapi beliau tidak mengingkari mereka.   Baca juga: Memahami Lebih Dalam Takbir Mutlak dan Takbir Muqayyad   Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:209-211. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan.2:598-599. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Daar At-Tauhid. hlm. 397-399. –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kalimat talbiyah miqat miqat makani talbiyah


Bagaimana ucapan talbiyah? Apa maksud dari kalimat talbiyah? Bagaimana aturan pengucapan kalimat talbiyah untuk jamaah haji dan umrah?     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #729 4.1. Faedah hadits 4.2. Hadits yang membicarakan tentang talbiyah 4.3. Makna ucapan talbiyah 4.4. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #729 وَعَنْ خَلَّادِ بْنِ اَلسَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { أَتَانِي جِبْرِيلُ, فَأَمَرَنِي أَنْ آمُرَأَصْحَابِي أَنْ يَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالْإِهْلَالِ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari Khallad bin As-Saa-ib, dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril datang kepadaku, lalu memerintahkanku agar aku menyuruh sahabat-sahabatku mengeraskan suara mereka dengan bacaan talbiyah.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 1814; Tirmidzi, no. 829; An-Nasai, 5:162; Ibnu Majah, no. 2922; Ahmad, 27:89-90; Ibnu Hibban, no. 3791].   Faedah hadits Hadits ini menjadi dalil mengeraskan suara saat talbiyah. Jumhur ulama mengatakan bahwa perintah dalam hadits adalah sunnah. Alasan perintah tadi bermakna sunnah adalah adanya kesulitan jika semua jamaah haji atau umrah mengeraskan suara saat talbiyah. Perintah mengeraskan bacaan talbiyah adalah untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disunnahkan dengan suara lirih. Inilah pendapat jumhur ulama, sedangkan Ibnul Mundzir dan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap dalam hal ini ada ijmak ulama. Yang dimaksud wanita tidak mengeraskan suara dalam talbiyah adalah cukup talbiyah tadi didengar oleh dirinya sendiri. Disunnahkan mengeraskan suara saat talbiyah selama tidak ada kesulitan. Talbiyah juga diperintahkan untuk diperbanyak, lebih-lebih ketika berubahnya keadaan, yaitu seperti datang malam dan datang siang, naik dan turun, berkumpul, berdiri dan duduk, naik kendaraan dan turun, bakda shalat, dan di semua masjid. Namun, ketika thawaf dan sai tidak ada talbiyah karena di dalamnya ada dzikir khusus. Talbiyah tetap disunnahkan terus ada untuk orang yang berhaji hingga lempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (Iduladha), untuk orang yang thawaf ifadhah jika didahulukan dari melempar jumrah ‘Aqabah, atau mencukur bagi yang berpendapat bahwa ia bagian dari nusuk (itulah yang lebih tepat). Mengulang talbiyah sebanyak tiga kali atau lebih disunnahkan, hendaklah tidak ada jeda antara talbiyah (muwalah), dan talbiyah tidaklah dipotong dengan pembicaraan. Jika yang bertalbiyah diberi ucapan salam, maka hendaklah ia balas dengan talbiyah, dimakruhkan baginya ia membalas salamnya. Orang yang berihram disunnahkan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai dari talbiyah. Lalu ia disunnahkan pula berdoa kepada Allah hal apa saja yang ia inginkan, yang diinginkan orang yang dicintai, kaum muslimin. Doa yang paling bagus adalah meminta rida Allah dan meminta surga, serta meminta perlindungan dari neraka. Jika melihat hal yang mengagumkan saat bertalbiyah, maka ucapkanlah LABBAIK, INNAL ‘AISYA ‘AISYUL AAKHIROH. Orang yang berihram (muhrim) disunnahkan bertalbiyah secara mutlak, baik bagi laki-laki dan perempuan, orang yang berhadats, junub, dan haidh. Talbiyah untuk umrah disunnahkan hingga dimulainya thawaf.   Baca juga: Macam-Macam Thawaf Sunnah-Sunnah Thawaf Hal-Hal yang Diwajibkan Saat Thawaf   Hadits yang membicarakan tentang talbiyah ‘Abdullah bin ‘Umar menuturkan bahwa talbiyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ “LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).” Nafi’ mengatakan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar menambah lafazh talbiyah, لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ “LABBAIK LABBAIK WA SA’DAIK WAL KHOIRU BIYADAIK WAR ROGHBAA-U ILAIKA WAL ‘AMAL (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati. Segala kebaikan berada di tangan-Mu. Segala harapan dan amalan hanya untuk-Mu).” (HR. Bukhari no. 1549 dan Muslim no. 19).   Makna ucapan talbiyah Kalimat “LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK” di atas maksudnya adalah aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku, sekali lalu sekali. Kalimat “LAA SYARIKA LAK”, maksudnya adalah aku penuhi panggilan-Mu semata, tidak ada sekutu bagi-Mu. Artinya, kalimat ini berisi pengakuan untuk tidak berbuat syirik. Ini menunjukkan ibadah haji dan ibadah lainnya mesti dilakukan dengan ikhlas untuk mengharap ridha Allah Ta’ala. Lafazh talbiyah diucapkan dengan pengulangan dengan mengharap bahwa pengabulannya itu berulang kali. Lafazh talbiyah yang baik adalah yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi dalam tidak mengapa ditambah atau dikurangi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar para sahabat menambah atau mengurangi, tetapi beliau tidak mengingkari mereka.   Baca juga: Memahami Lebih Dalam Takbir Mutlak dan Takbir Muqayyad   Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:209-211. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan.2:598-599. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Daar At-Tauhid. hlm. 397-399. –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kalimat talbiyah miqat miqat makani talbiyah

Seputar Haramnya Babi

Pertanyaan:  Benarkah babi itu haram? Jawaban: Babi hukumnya haram untuk dimakan dan dimanfaatkan. Hal ini disebutkan dengan jelas di dalam Al Qur’anul Karim. Allah ta’ala berfirman: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maa’idah: 3). Allah ta’ala juga berfirman: إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An-Nahl: 115). Allah ta’ala juga berfirman: قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu najis” (QS. Al-An’am: 145) Dalam hadits, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ ورَسولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ والمَيْتةِ، والخِنزيرِ والأصنامِ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan berhala” (HR. Al-Bukhari no.2236, Muslim no.1581). Haramnya babi adalah kesepakatan ulama tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka. Ibnul Mundzir mengatakan: وأجمع أهلُ العلمِ على تحريمِ الخنزيرِ “Para ulama sepakat mengharamkan babi” (Al-Ausath, 2/413). Ibnu Qudamah mengatakan: وحُكمُ الخنزيرِ حُكمُ الكَلبِ؛ لأنَّ النصَّ وقع في الكَلبِ، والخِنزيرُ شَرٌّ منه وأغلَظُ؛ لأنَّ اللهَ تعالى نصَّ على تحريمِه، وأجمع المسلمونَ على ذلك، وحَرُمَ اقتناؤُه “Hukum babi sama dengan hukum anjing. Karena nash yang ada membahas tentang anjing, sedangkan babi lebih fatal dari anjing. Karena Allah ta’ala telah mengharamkannya. Dan kaum Muslimin sepakat akan hal itu, dan haram pula memanfaatkannya” (Al-Mughni, 1/42). Pertanyaan:  Apa saja yang haram dari babi?  Jawaban: Semua bagian dari babi hukumnya haram untuk dimakan atau dimanfaatkan. Baik dagingnya, kulitnya, tulangnya, lemaknya, dan semua bagian tubuhnya. Karena sebagian hadits-hadits yang menyebutkan babi tidak hanya menyebutkan daging bagi, namun babi secara umum. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ ورَسولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ والمَيْتةِ، والخِنزيرِ والأصنامِ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan berhala” (HR. Al-Bukhari no.2236, Muslim no.1581). Dan menurut ulama 4 madzhab, seluruh bagian dari babi itu najis sehingga tidak boleh dimakan dan tidak boleh disentuh. Kecuali salah satu pendapat dalam madzhab Maliki. An-Nawawi mengatakan: نقل ابن المنذر في كتاب الإجماع إجماع العلماء على نجاسة الخنزير وهو أولى ما يحتج به لو ثبت الإجماع، ولكن مذهب مالك طهارة الخنزير ما دام حيا “Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ telah menukil ijma’ tentang najisnya babi. Maka ini hujjah yang lebih utama jika nukilan tersebut valid. Namun madzhab Maliki memang menganggap babi itu suci selama masih hidup” (Al-Majmu’, 2/568). Namun perlu diingat bahwa, semua ulama Malikiyah mengharamkan makan babi dan memanfaatkan bagi, dan juga mereka mengatakan bahwa babi dihukumi najis jika sudah mati dan sebagian ulama Malikiyah menghukumi babi najis secara mutlak baik hidup ataupun mati. Pertanyaan:  Jika babi haram mengapa Allah ciptakan?  Jawaban: Allah ta’ala menciptakan adanya keburukan, adanya setan, adanya benda-benda dan makanan yang haram, dalam rangka untuk menguji kita para hamba-Nya. Apakah akan taat kepada Allah ataukah akan durhaka? Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu” (QS. Al-Maidah: 48). Allah ta’ala menciptakan langit dan bumi beserta isinya, semua itu untuk menguji hamba-Nya. Allah ta’ala berfirman: وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلً “Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya” (QS. Hud: 7). Andaikan di dunia ini tidak ada perkara haram, tidak ada keburukan, semuanya halal dan semuanya berbuat kebaikan, maka tentu bukan dunia namanya tetapi surga. Sedangkan dunia, memang adalah tempat ujian.  Pertanyaan:  Mungkinkah Allah menghukum kita hanya karena makanan? Jawaban: Pertama, Allah ta’ala Maha Melakukan apa yang Allah inginkan. Karena Ia pencipta kita dan semua alam semesta ini. Maka Allah berhak melakukan apa yang Ia inginkan terhadap manusia dan semua alam semesta. Allah ta’ala berfirman: لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Allah tidak ditanya tentang apa yang Allah lakukan. Justru manusialah yang akan ditanya kelak” (QS. Al-Anbiya: 23). Kedua, Allah ta’ala menghukum orang yang memakan babi karena mereka tidak taat kepada Allah dan melanggar larangan Allah. Allah ta’ala berfirman: وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al-Ahzab: 36). Adapun orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka taat dan tunduk kepada aturan Allah dan menerimanya dengan lapang dada. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An-Nuur: 51). Ketiga, perlu diingat bahwa apa yang diperintahkan oleh syariat pasti baik untuk manusia. Dan apa yang dilarang syariat pasti buruk bagi manusia jika melakukannya.  Kaidah fiqhiyyah mengatakan: الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً “Islam tidak memerintahkan sesuatu kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikan-nya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan”. Taat atau tidaknya kita kepada Allah sama sekali tidak mengurangi atau menambah kekuasaan dan kemuliaan Allah. Karena taat atau tidak sejatinya untuk diri kita sendiri. Allah ta’ala berfirman: مَّنِ اهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ ۖ وَمَن ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا “Barang siapa berbuat sesuai dengan petunjuk (Allah), maka sesungguhnya itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri dan barang siapa tersesat maka sesungguhnya (kerugian) itu bagi dirinya sendiri” (QS. Al-Isra’: 15). Maka larangan memakan daging sebenarnya untuk kebaikan manusia itu sendiri. Dan banyak para ahli kesehatan yang telah membuktikan bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh daging babi. Pertanyaan:  Daging babi itu enak mengapa diharamkan? Jawaban: Semua orang yang berakal memahami bahwa apa yang enak belum tentu baik. Banyak perkara yang enak dan lezat namun memberi kemudharatan bagi manusia. Dan Allah yang menciptakan kita lebih mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk untuk kita. Allah ta’ala berfirman: وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Bisa jadi apa yang kalian tidak sukai itu ternyata baik untuk kalian. Dan bisa jadi apa yang kalian sukai itu ternyata buruk untuk kalian. Dan Allah lebih mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 216). Dan daging babi dijadikan enak (bagi sebagian orang) sebagai ujian bagi mereka. Apakah akan taat kepada Allah ataukah mengikuti syahwat mereka terhadap makanan? Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: حُفَّتِ الجَنَّةُ بالمَكارِهِ، وحُفَّتِ النَّارُ بالشَّهَواتِ “Surga itu dilingkupi oleh perkara-perkara yang tidak disukai manusia. Sedangkan neraka itu dilingkupi oleh perkara-perkara yang sesuai syahwat” (HR. Muslim no. 2822). Dan andaikan kita tidak atau belum mengetahui apa hikmah pelarangan babi, kita tetap wajib taat pada aturan Allah ta’ala. Karena akal kita terbatas untuk mengetahui segala hal, sedangkan aturan Allah pasti benar dan pasti baik. Demikianlah sikap seorang Mukmin. Dari Rafi bin Khadij radhiyallahu’anhu, ia berkata: نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melarang sesuatu yang kami anggap lebih bermanfaat. Namun taat kepada Allah dan Rasul-Nya tentu lebih bermanfaat bagi kami” (HR. Muslim, no. 1548). Pertanyaan:  Benarkah Rasulullah haramkan babi karena khawatir babi akan punah? Jawaban: Itu adalah perkataan orang-orang liberal yang menafsirkan Al-Qur’an sekehendak hati mereka. Dan mereka tidak memiliki dalil yang kuat akan hal itu melainkan sekedar sangkaan dan imajinasi mereka belaka. Tafsiran demikian tidak ada asalnya dari para sahabat, tabiin, dan para ulama terdahulu. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: مَنْ فَسَّرَ الْقُرْآنَ أَوْ الْحَدِيثَ وَتَأَوَّلَهُ عَلَى غَيْرِ التَّفْسِيرِ الْمَعْرُوفِ عَنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَهُوَ مُفْتَرٍ عَلَى اللَّهِ مُلْحِدٌ فِي آيَاتِ اللَّهِ مُحَرِّفٌ لِلْكَلِمِ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَهَذَا فَتْحٌ لِبَابِ الزَّنْدَقَةِ وَالْإِلْحَادِ وَهُوَ مَعْلُومُ الْبُطْلَانِ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ “Siapa yang menafsirkan Al-Qur’an atau hadits dan menakwilkannya dengan penafsiran yang tidak dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka ia telah berdusta atas nama Allah. Ia merupakan orang mulhid (menyimpang) dalam ayat-ayat Allah, yang memalingkan ayat-ayat dari tempatnya yang benar. Dan perbuatan ini membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan mulhid juga dan merupakan kebatilan yang gamblang dan nyata dalam agama Islam ini” (Majmu’ Al-Fatawa, 13/243). Andaikan cara berpikir demikian dibiarkan, maka semua ajaran agama tidak ada yang tersisa lagi. Orang akan dengan mudah mementalkan semua ajaran agama dengan imajinasinya masing-masing. Fulan akan berkata, “Shalat itu dulu wajib karena alasan begini dan begitu, maka sekarang tidak wajib lagi”, “Puasa Ramadhan dulu wajib karena alasan begini dan begitu, maka sekarang tidak wajib lagi”, dst. Sampai semua ajaran agama tidak ada yang berlaku baginya. Tentu tidak mungkin cara berpikir demikian dibenarkan! Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentu tidak mengurusi pelestarian babi atau punah-tidaknya suatu spesies binatang. Urusan beliau adalah perkara-perkara yang mulia, bukan perkara-perkara yang rendahan. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ جميلٌ يحبُّ الجمالَ ، ويحبُّ مَعاليَ الأمورِ ، ويكرهُ سَفسافَها “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Allah mencintai perkara-perkara yang mulia dan membenci perkara-perkara yang rendahan” (HR. Ath-Thabarani [7/78] dalam al-Ausath, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah As-Shahihah no. 1627). Dan banyak spesies binatang yang punah sejak masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam hingga sekarang. Andaikan benar pernyataan orang-orang liberal itu, mengapa hanya babi yang diperhatikan? Jelas ini sekedar sangkaan mereka saja. Pertanyaan:  Benarkah di perahu Nabi Nuh ada babi?  Jawaban: Terdapat atsar dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu yang menyebutkan kisah tersebut dalam Tafsir Ath-Thabari. Namun riwayat ini sanadnya sangat lemah bahkan mungkar. Karena terdapat beberapa perawi lemah yaitu Mufadhal bin Fadhalah, Ali bin Yazid bin Jud’an, dan Yusuf bin Mihran. Ibnu Katsir mengatakan, “Atsar ini gharib sekali” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/253). Dan andaikan benar pun, tidak membuat babi menjadi halal dimakan atau dimanfaatkan. Selain itu, justru kisah ini lebih menguatkan tercelanya babi dan haramnya babi. Karena disebutkan di sana: فلما كثر أرواث الدواب، أوحى الله إلى نوحٍ أنِ اغمزْ ذَنَبَ الفيل، فغمز فوقع منه خنزيرٌ وخنزيرة، فأقبلا على الروث “Ketika kotoran hewan di kapal Nabi Nuh sudah mulai menumpuk, Allah wahyukan kepada Nabi Nuh untuk mengusap ekor gajah. Lalu Nabi Nuh pun melakukannya, dan kemudian keluarlah babi jantan dan babi betina. Lalu dua babi inilah yang memakan semua kotoran hewan di sana”. Pertanyaan:  Bolehkah jualan daging babi untuk non-muslim? Jawaban: Pendapat jumhur ulama, orang-orang nonmuslim pun terkena beban syariat, termasuk terkena beban untuk tidak memakan babi. Ini pendapat madzhab Malikiyah, dan juga pendapat Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, jumhur Hanafiyah, Abu Hatim ar-Razi, dan para ulama yang lain. Di antara dalilnya, Allah ta’ala berfirman: مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ . وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ”Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar? Mereka (orang-orang kafir) menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin”. (QS. al-Mudatsir: 42-44) Dalam ayat ini, disebutkan bahwa orang kafir diazab karena mereka tidak shalat. Menunjukkan bahwasanya mereka juga terkena kewajiban shalat. An-Nawawi rahimahullah mengatakan: والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين “Pendapat madzhab (Syafi’i) dan pendapat yang shahih yang dikuatkan oleh para ulama peneliti dan mayoritas ulama adalah bahwa orang kafir terkena beban berupa rincian-rincian syariat, sehingga haram bagi mereka memakai sutra sebagaimana diharamkan bagi kaum Muslimin.” (Syarah Shahih Muslim, 14/39) Oleh karena itu, orang nonmuslim pun tidak boleh makan babi. Sehingga tidak boleh menjual babi kepada mereka. Selain itu, tidak sah jual-beli babi. Artinya, jual-belinya dianggap batal dan hasilnya haram. Berdasarkan hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata: إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung-patung”. Lalu ada seorang yang bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah boleh menjual lemak bangkai? Karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit. Serta dapat dipakai untuk bahan bakar lampu?” Nabi menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka ubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no.2236, dan Muslim no.1581). Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah: أجمع الفقهاء على عدم صحّة بيع الخنزير وشرائه، ولحديث جابر بن عبد اللّه‏ “Para fuqaha sepakat tentang tidak sahnya jual-beli babi, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah”. Pertanyaan:  Jika saya makan daging babi apakah berarti saya menjadi najis dan ibadahnya tidak diterima? Jawaban: Orang yang memakan daging babi ia berdosa namun tidak membuat ia menjadi najis. Selama bagian tubuh luar tidak terdapat bekas-bekas dari daging babi maka tubuhnya suci. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ المُسْلِمَ لا يَنْجُسُ “Seorang Muslim tidaklah menajisi” (HR. Muslim no.283). Jika ia beribadah maka Allah akan tetap menerima ibadahnya selama rukun dan syarat ibadahnya terpenuhi. Namun wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah ta’ala. Pertanyaan:  Jika saya makan daging babi apakah saya harus memuntahkannya? Jawaban: Jika sudah terlanjur makan babi lalu segera bertaubat setelahnya. Atau makan babi karena tidak menyadarinya, jika memang memungkinkan dan mampu untuk dimuntahkan, maka wajib dimuntahkan. Namun tidak memungkinkan lagi, maka tidak perlu.  Imam An-Nawawi menjelaskan: وَقَالَ فِي الْأُمِّ: وَلَوْ أُسِرَ رَجُلٌ، فَحُمِلَ عَلَى شُرْبِ مُحَرَّمٍ، أَوْ أَكْلِ مُحَرَّمٍ، وَخَافَ إنْ لَمْ يَفْعَلْهُ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَقَايَأَهُ، إنْ قَدَرَ عَلَيْهِ. وَهَذَانِ النَّصَّانِ ظَاهِرَانِ، أَوْ صَرِيحَانِ فِي وُجُوبِ الِاسْتِقَاءَةِ لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا “Asy-Syafi’i berkata dalam kitab Al-Umm: Andaikan seseorang ditawan lalu ia dipaksa untuk minum khamr atau makan makanan yang haram. Lalu ia khawatir jika tidak melakukannya maka ia akan dibunuh. Maka wajib baginya untuk memuntahkannya, jika ia mampu. Dua pernyataan ini adalah pernyataan yang tegas dari Imam Asy-Syafi’i, tentang wajibnya memuntahkan (makanan atau minuman haram) jika mampu” (Al-Majmu’, 3/139). Jika tidak mampu memuntahkan maka tidak mengapa, cukup mencuci mulut dan tangan dari bekas-bekas babi yang dimakan. Pertanyaan:  Bagaimana jika saya makan daging babi tanpa menyadarinya? Jawaban: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 4/4, di shahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Maka perbuatan yang hukumnya haram ketika dilakukan karena murni tidak tahu, murni tidak sengaja atau murni lupa tidak terhitung sebagai dosa di sisi Allah. Maka untuk hal tersebut ia tidak dituntut untuk bertaubat, karena tuntutan bertaubat itu terkait dengan dosa. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: “Jika seseorang makan daging babi karena tidak tahu, apakah ada kafarah-nya? Jika ada apakah kafarah-nya?”. Syaikh menjawab: ليس عليه شيء ما دام لا يعلم، ليس عليه شيء، إنما عليه أن يتمضمض ويغسل فمه من آثار النجاسة ويغسل يديه، والحمد لله. لكن إذا لم يتمضمض أو لم يذكر لحم خنزير إلا بعد حين ماذا يفعل؟ ج/ ما عليه شيء “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: Tidak perlu melakukan apa-apa” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/12018). Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Wal Ifta juga ditanya: “Seseorang makan daging babi dalam keadaan tidak tahu. Lalu setelah ia selesai makan, datang orang lain yang mengatakan bahwa yang dimakan itu daging babi. Dan daging bagi sebagaimana kita ketahui, hukumnya haram bagi seorang Muslim. Apa yang mesti ia lakukan?” Mereka menjawab: لا يلزمه شيء تجاه ذلك ولا حرج عليه؛ لكونه لا يعلم أنه لحم خنزير، وإنما يلزمه التحري والحذر في المستقبل‏ “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, dan itu tidak masalah. Karena ia tidak tahu yang dimakan adalah daging babi. Yang perlu ia lakukan adalah berhati-hati dan waspada di masa depan” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 4, no. 7290‏ pertanyaan ke-5). Pertanyaan:  Saya sering makan di restoran cina, jepang atau korea. Bagaimana jika makanan yang saya pesan dimasak dengan alat masak yang sama untuk memasak babi? Jawaban: Syaikh Abdurrahman As-Suhaim rahimahullah dalam Fatawa Syabakatul Misykah menjelaskan, “Tidak mengapa makan apa yang mereka masak. Dan juga tidak mengapa menggunakan bejana-bejana orang kafir kecuali jika ada prasangka kuat terdapat najis di sana. Dalam Shahihain, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam minum dari botol seorang wanita Musyrik. Dan dalam hadits Jabir disebutkan: كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فنُصيب مِن آنية المشركين وأسْقِيتهم ، فنستمتع بها ، فلا يُعاب علينا “Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, dan kami mendapatkan bejana serta peralatan minum mereka. Kami pun menggunakannya dan kami tidak dicela atas hal itu” (HR. Ahmad, Abu Daud. dishahihkan Al-Albani). Dalam riwayat lain: فلا يَعيب ذلك عليهم “Rasulullah tidak mencela mereka”. Asy-Syaukani berkata: حَدِيثُ جَابِرٍ اسْتَدَلَّ بِهِ مَنْ قَالَ بِطَهَارَةِ الْكَافِرِ ، وَهُوَ مَذْهَبُ الْجَمَاهِيرِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ ، كَمَا قَالَهُ النَّوَوِيُّ ؛ لأَنَّ تَقْرِيرَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى الاسْتِمْتَاعِ بِآنِيَةِ الْكُفَّارِ مَعَ كَوْنِهَا مَظِنَّةً لِمُلابَسَتِهِمْ وَمَحَلاًّ لِلْمُنْفَصِلِ مِنْ رُطُوبَتِهِمْ مُؤْذِنٌ بِالطَّهَارَةِ “Hadits Jabir ini merupakan dalil tentang status sucinya orang kafir (suci secara inderawi, bukan suci maknawi, red.). Dan inilah mazhab jumhur ulama dari salaf dan khalaf. Karena persetujuan kaum Muslimin atas bolehnya pemakaian bejana orang kafir padahal tentunya bejana-bejana tersebut diperkirakan terkena pakaian mereka dan terdapat bekas dari cairan tubuh mereka, namun bejana tersebut diizinkan untuk dipakai menunjukkan hal tersebut suci” (Nailul Authar, 1/181)” [selesai nukilan] *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Kita Menurut Islam, Hukum Menikahi Janda Beranak Satu, Menangis Ketika Sholat, Arti Mahar Seperangkat Alat Sholat, Acara 4 Bulanan Menurut Islam, Niat Puasa Rayagung Visited 344 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 QRIS donasi Yufid

Seputar Haramnya Babi

Pertanyaan:  Benarkah babi itu haram? Jawaban: Babi hukumnya haram untuk dimakan dan dimanfaatkan. Hal ini disebutkan dengan jelas di dalam Al Qur’anul Karim. Allah ta’ala berfirman: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maa’idah: 3). Allah ta’ala juga berfirman: إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An-Nahl: 115). Allah ta’ala juga berfirman: قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu najis” (QS. Al-An’am: 145) Dalam hadits, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ ورَسولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ والمَيْتةِ، والخِنزيرِ والأصنامِ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan berhala” (HR. Al-Bukhari no.2236, Muslim no.1581). Haramnya babi adalah kesepakatan ulama tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka. Ibnul Mundzir mengatakan: وأجمع أهلُ العلمِ على تحريمِ الخنزيرِ “Para ulama sepakat mengharamkan babi” (Al-Ausath, 2/413). Ibnu Qudamah mengatakan: وحُكمُ الخنزيرِ حُكمُ الكَلبِ؛ لأنَّ النصَّ وقع في الكَلبِ، والخِنزيرُ شَرٌّ منه وأغلَظُ؛ لأنَّ اللهَ تعالى نصَّ على تحريمِه، وأجمع المسلمونَ على ذلك، وحَرُمَ اقتناؤُه “Hukum babi sama dengan hukum anjing. Karena nash yang ada membahas tentang anjing, sedangkan babi lebih fatal dari anjing. Karena Allah ta’ala telah mengharamkannya. Dan kaum Muslimin sepakat akan hal itu, dan haram pula memanfaatkannya” (Al-Mughni, 1/42). Pertanyaan:  Apa saja yang haram dari babi?  Jawaban: Semua bagian dari babi hukumnya haram untuk dimakan atau dimanfaatkan. Baik dagingnya, kulitnya, tulangnya, lemaknya, dan semua bagian tubuhnya. Karena sebagian hadits-hadits yang menyebutkan babi tidak hanya menyebutkan daging bagi, namun babi secara umum. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ ورَسولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ والمَيْتةِ، والخِنزيرِ والأصنامِ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan berhala” (HR. Al-Bukhari no.2236, Muslim no.1581). Dan menurut ulama 4 madzhab, seluruh bagian dari babi itu najis sehingga tidak boleh dimakan dan tidak boleh disentuh. Kecuali salah satu pendapat dalam madzhab Maliki. An-Nawawi mengatakan: نقل ابن المنذر في كتاب الإجماع إجماع العلماء على نجاسة الخنزير وهو أولى ما يحتج به لو ثبت الإجماع، ولكن مذهب مالك طهارة الخنزير ما دام حيا “Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ telah menukil ijma’ tentang najisnya babi. Maka ini hujjah yang lebih utama jika nukilan tersebut valid. Namun madzhab Maliki memang menganggap babi itu suci selama masih hidup” (Al-Majmu’, 2/568). Namun perlu diingat bahwa, semua ulama Malikiyah mengharamkan makan babi dan memanfaatkan bagi, dan juga mereka mengatakan bahwa babi dihukumi najis jika sudah mati dan sebagian ulama Malikiyah menghukumi babi najis secara mutlak baik hidup ataupun mati. Pertanyaan:  Jika babi haram mengapa Allah ciptakan?  Jawaban: Allah ta’ala menciptakan adanya keburukan, adanya setan, adanya benda-benda dan makanan yang haram, dalam rangka untuk menguji kita para hamba-Nya. Apakah akan taat kepada Allah ataukah akan durhaka? Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu” (QS. Al-Maidah: 48). Allah ta’ala menciptakan langit dan bumi beserta isinya, semua itu untuk menguji hamba-Nya. Allah ta’ala berfirman: وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلً “Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya” (QS. Hud: 7). Andaikan di dunia ini tidak ada perkara haram, tidak ada keburukan, semuanya halal dan semuanya berbuat kebaikan, maka tentu bukan dunia namanya tetapi surga. Sedangkan dunia, memang adalah tempat ujian.  Pertanyaan:  Mungkinkah Allah menghukum kita hanya karena makanan? Jawaban: Pertama, Allah ta’ala Maha Melakukan apa yang Allah inginkan. Karena Ia pencipta kita dan semua alam semesta ini. Maka Allah berhak melakukan apa yang Ia inginkan terhadap manusia dan semua alam semesta. Allah ta’ala berfirman: لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Allah tidak ditanya tentang apa yang Allah lakukan. Justru manusialah yang akan ditanya kelak” (QS. Al-Anbiya: 23). Kedua, Allah ta’ala menghukum orang yang memakan babi karena mereka tidak taat kepada Allah dan melanggar larangan Allah. Allah ta’ala berfirman: وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al-Ahzab: 36). Adapun orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka taat dan tunduk kepada aturan Allah dan menerimanya dengan lapang dada. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An-Nuur: 51). Ketiga, perlu diingat bahwa apa yang diperintahkan oleh syariat pasti baik untuk manusia. Dan apa yang dilarang syariat pasti buruk bagi manusia jika melakukannya.  Kaidah fiqhiyyah mengatakan: الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً “Islam tidak memerintahkan sesuatu kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikan-nya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan”. Taat atau tidaknya kita kepada Allah sama sekali tidak mengurangi atau menambah kekuasaan dan kemuliaan Allah. Karena taat atau tidak sejatinya untuk diri kita sendiri. Allah ta’ala berfirman: مَّنِ اهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ ۖ وَمَن ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا “Barang siapa berbuat sesuai dengan petunjuk (Allah), maka sesungguhnya itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri dan barang siapa tersesat maka sesungguhnya (kerugian) itu bagi dirinya sendiri” (QS. Al-Isra’: 15). Maka larangan memakan daging sebenarnya untuk kebaikan manusia itu sendiri. Dan banyak para ahli kesehatan yang telah membuktikan bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh daging babi. Pertanyaan:  Daging babi itu enak mengapa diharamkan? Jawaban: Semua orang yang berakal memahami bahwa apa yang enak belum tentu baik. Banyak perkara yang enak dan lezat namun memberi kemudharatan bagi manusia. Dan Allah yang menciptakan kita lebih mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk untuk kita. Allah ta’ala berfirman: وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Bisa jadi apa yang kalian tidak sukai itu ternyata baik untuk kalian. Dan bisa jadi apa yang kalian sukai itu ternyata buruk untuk kalian. Dan Allah lebih mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 216). Dan daging babi dijadikan enak (bagi sebagian orang) sebagai ujian bagi mereka. Apakah akan taat kepada Allah ataukah mengikuti syahwat mereka terhadap makanan? Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: حُفَّتِ الجَنَّةُ بالمَكارِهِ، وحُفَّتِ النَّارُ بالشَّهَواتِ “Surga itu dilingkupi oleh perkara-perkara yang tidak disukai manusia. Sedangkan neraka itu dilingkupi oleh perkara-perkara yang sesuai syahwat” (HR. Muslim no. 2822). Dan andaikan kita tidak atau belum mengetahui apa hikmah pelarangan babi, kita tetap wajib taat pada aturan Allah ta’ala. Karena akal kita terbatas untuk mengetahui segala hal, sedangkan aturan Allah pasti benar dan pasti baik. Demikianlah sikap seorang Mukmin. Dari Rafi bin Khadij radhiyallahu’anhu, ia berkata: نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melarang sesuatu yang kami anggap lebih bermanfaat. Namun taat kepada Allah dan Rasul-Nya tentu lebih bermanfaat bagi kami” (HR. Muslim, no. 1548). Pertanyaan:  Benarkah Rasulullah haramkan babi karena khawatir babi akan punah? Jawaban: Itu adalah perkataan orang-orang liberal yang menafsirkan Al-Qur’an sekehendak hati mereka. Dan mereka tidak memiliki dalil yang kuat akan hal itu melainkan sekedar sangkaan dan imajinasi mereka belaka. Tafsiran demikian tidak ada asalnya dari para sahabat, tabiin, dan para ulama terdahulu. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: مَنْ فَسَّرَ الْقُرْآنَ أَوْ الْحَدِيثَ وَتَأَوَّلَهُ عَلَى غَيْرِ التَّفْسِيرِ الْمَعْرُوفِ عَنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَهُوَ مُفْتَرٍ عَلَى اللَّهِ مُلْحِدٌ فِي آيَاتِ اللَّهِ مُحَرِّفٌ لِلْكَلِمِ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَهَذَا فَتْحٌ لِبَابِ الزَّنْدَقَةِ وَالْإِلْحَادِ وَهُوَ مَعْلُومُ الْبُطْلَانِ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ “Siapa yang menafsirkan Al-Qur’an atau hadits dan menakwilkannya dengan penafsiran yang tidak dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka ia telah berdusta atas nama Allah. Ia merupakan orang mulhid (menyimpang) dalam ayat-ayat Allah, yang memalingkan ayat-ayat dari tempatnya yang benar. Dan perbuatan ini membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan mulhid juga dan merupakan kebatilan yang gamblang dan nyata dalam agama Islam ini” (Majmu’ Al-Fatawa, 13/243). Andaikan cara berpikir demikian dibiarkan, maka semua ajaran agama tidak ada yang tersisa lagi. Orang akan dengan mudah mementalkan semua ajaran agama dengan imajinasinya masing-masing. Fulan akan berkata, “Shalat itu dulu wajib karena alasan begini dan begitu, maka sekarang tidak wajib lagi”, “Puasa Ramadhan dulu wajib karena alasan begini dan begitu, maka sekarang tidak wajib lagi”, dst. Sampai semua ajaran agama tidak ada yang berlaku baginya. Tentu tidak mungkin cara berpikir demikian dibenarkan! Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentu tidak mengurusi pelestarian babi atau punah-tidaknya suatu spesies binatang. Urusan beliau adalah perkara-perkara yang mulia, bukan perkara-perkara yang rendahan. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ جميلٌ يحبُّ الجمالَ ، ويحبُّ مَعاليَ الأمورِ ، ويكرهُ سَفسافَها “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Allah mencintai perkara-perkara yang mulia dan membenci perkara-perkara yang rendahan” (HR. Ath-Thabarani [7/78] dalam al-Ausath, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah As-Shahihah no. 1627). Dan banyak spesies binatang yang punah sejak masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam hingga sekarang. Andaikan benar pernyataan orang-orang liberal itu, mengapa hanya babi yang diperhatikan? Jelas ini sekedar sangkaan mereka saja. Pertanyaan:  Benarkah di perahu Nabi Nuh ada babi?  Jawaban: Terdapat atsar dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu yang menyebutkan kisah tersebut dalam Tafsir Ath-Thabari. Namun riwayat ini sanadnya sangat lemah bahkan mungkar. Karena terdapat beberapa perawi lemah yaitu Mufadhal bin Fadhalah, Ali bin Yazid bin Jud’an, dan Yusuf bin Mihran. Ibnu Katsir mengatakan, “Atsar ini gharib sekali” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/253). Dan andaikan benar pun, tidak membuat babi menjadi halal dimakan atau dimanfaatkan. Selain itu, justru kisah ini lebih menguatkan tercelanya babi dan haramnya babi. Karena disebutkan di sana: فلما كثر أرواث الدواب، أوحى الله إلى نوحٍ أنِ اغمزْ ذَنَبَ الفيل، فغمز فوقع منه خنزيرٌ وخنزيرة، فأقبلا على الروث “Ketika kotoran hewan di kapal Nabi Nuh sudah mulai menumpuk, Allah wahyukan kepada Nabi Nuh untuk mengusap ekor gajah. Lalu Nabi Nuh pun melakukannya, dan kemudian keluarlah babi jantan dan babi betina. Lalu dua babi inilah yang memakan semua kotoran hewan di sana”. Pertanyaan:  Bolehkah jualan daging babi untuk non-muslim? Jawaban: Pendapat jumhur ulama, orang-orang nonmuslim pun terkena beban syariat, termasuk terkena beban untuk tidak memakan babi. Ini pendapat madzhab Malikiyah, dan juga pendapat Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, jumhur Hanafiyah, Abu Hatim ar-Razi, dan para ulama yang lain. Di antara dalilnya, Allah ta’ala berfirman: مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ . وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ”Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar? Mereka (orang-orang kafir) menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin”. (QS. al-Mudatsir: 42-44) Dalam ayat ini, disebutkan bahwa orang kafir diazab karena mereka tidak shalat. Menunjukkan bahwasanya mereka juga terkena kewajiban shalat. An-Nawawi rahimahullah mengatakan: والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين “Pendapat madzhab (Syafi’i) dan pendapat yang shahih yang dikuatkan oleh para ulama peneliti dan mayoritas ulama adalah bahwa orang kafir terkena beban berupa rincian-rincian syariat, sehingga haram bagi mereka memakai sutra sebagaimana diharamkan bagi kaum Muslimin.” (Syarah Shahih Muslim, 14/39) Oleh karena itu, orang nonmuslim pun tidak boleh makan babi. Sehingga tidak boleh menjual babi kepada mereka. Selain itu, tidak sah jual-beli babi. Artinya, jual-belinya dianggap batal dan hasilnya haram. Berdasarkan hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata: إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung-patung”. Lalu ada seorang yang bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah boleh menjual lemak bangkai? Karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit. Serta dapat dipakai untuk bahan bakar lampu?” Nabi menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka ubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no.2236, dan Muslim no.1581). Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah: أجمع الفقهاء على عدم صحّة بيع الخنزير وشرائه، ولحديث جابر بن عبد اللّه‏ “Para fuqaha sepakat tentang tidak sahnya jual-beli babi, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah”. Pertanyaan:  Jika saya makan daging babi apakah berarti saya menjadi najis dan ibadahnya tidak diterima? Jawaban: Orang yang memakan daging babi ia berdosa namun tidak membuat ia menjadi najis. Selama bagian tubuh luar tidak terdapat bekas-bekas dari daging babi maka tubuhnya suci. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ المُسْلِمَ لا يَنْجُسُ “Seorang Muslim tidaklah menajisi” (HR. Muslim no.283). Jika ia beribadah maka Allah akan tetap menerima ibadahnya selama rukun dan syarat ibadahnya terpenuhi. Namun wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah ta’ala. Pertanyaan:  Jika saya makan daging babi apakah saya harus memuntahkannya? Jawaban: Jika sudah terlanjur makan babi lalu segera bertaubat setelahnya. Atau makan babi karena tidak menyadarinya, jika memang memungkinkan dan mampu untuk dimuntahkan, maka wajib dimuntahkan. Namun tidak memungkinkan lagi, maka tidak perlu.  Imam An-Nawawi menjelaskan: وَقَالَ فِي الْأُمِّ: وَلَوْ أُسِرَ رَجُلٌ، فَحُمِلَ عَلَى شُرْبِ مُحَرَّمٍ، أَوْ أَكْلِ مُحَرَّمٍ، وَخَافَ إنْ لَمْ يَفْعَلْهُ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَقَايَأَهُ، إنْ قَدَرَ عَلَيْهِ. وَهَذَانِ النَّصَّانِ ظَاهِرَانِ، أَوْ صَرِيحَانِ فِي وُجُوبِ الِاسْتِقَاءَةِ لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا “Asy-Syafi’i berkata dalam kitab Al-Umm: Andaikan seseorang ditawan lalu ia dipaksa untuk minum khamr atau makan makanan yang haram. Lalu ia khawatir jika tidak melakukannya maka ia akan dibunuh. Maka wajib baginya untuk memuntahkannya, jika ia mampu. Dua pernyataan ini adalah pernyataan yang tegas dari Imam Asy-Syafi’i, tentang wajibnya memuntahkan (makanan atau minuman haram) jika mampu” (Al-Majmu’, 3/139). Jika tidak mampu memuntahkan maka tidak mengapa, cukup mencuci mulut dan tangan dari bekas-bekas babi yang dimakan. Pertanyaan:  Bagaimana jika saya makan daging babi tanpa menyadarinya? Jawaban: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 4/4, di shahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Maka perbuatan yang hukumnya haram ketika dilakukan karena murni tidak tahu, murni tidak sengaja atau murni lupa tidak terhitung sebagai dosa di sisi Allah. Maka untuk hal tersebut ia tidak dituntut untuk bertaubat, karena tuntutan bertaubat itu terkait dengan dosa. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: “Jika seseorang makan daging babi karena tidak tahu, apakah ada kafarah-nya? Jika ada apakah kafarah-nya?”. Syaikh menjawab: ليس عليه شيء ما دام لا يعلم، ليس عليه شيء، إنما عليه أن يتمضمض ويغسل فمه من آثار النجاسة ويغسل يديه، والحمد لله. لكن إذا لم يتمضمض أو لم يذكر لحم خنزير إلا بعد حين ماذا يفعل؟ ج/ ما عليه شيء “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: Tidak perlu melakukan apa-apa” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/12018). Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Wal Ifta juga ditanya: “Seseorang makan daging babi dalam keadaan tidak tahu. Lalu setelah ia selesai makan, datang orang lain yang mengatakan bahwa yang dimakan itu daging babi. Dan daging bagi sebagaimana kita ketahui, hukumnya haram bagi seorang Muslim. Apa yang mesti ia lakukan?” Mereka menjawab: لا يلزمه شيء تجاه ذلك ولا حرج عليه؛ لكونه لا يعلم أنه لحم خنزير، وإنما يلزمه التحري والحذر في المستقبل‏ “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, dan itu tidak masalah. Karena ia tidak tahu yang dimakan adalah daging babi. Yang perlu ia lakukan adalah berhati-hati dan waspada di masa depan” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 4, no. 7290‏ pertanyaan ke-5). Pertanyaan:  Saya sering makan di restoran cina, jepang atau korea. Bagaimana jika makanan yang saya pesan dimasak dengan alat masak yang sama untuk memasak babi? Jawaban: Syaikh Abdurrahman As-Suhaim rahimahullah dalam Fatawa Syabakatul Misykah menjelaskan, “Tidak mengapa makan apa yang mereka masak. Dan juga tidak mengapa menggunakan bejana-bejana orang kafir kecuali jika ada prasangka kuat terdapat najis di sana. Dalam Shahihain, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam minum dari botol seorang wanita Musyrik. Dan dalam hadits Jabir disebutkan: كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فنُصيب مِن آنية المشركين وأسْقِيتهم ، فنستمتع بها ، فلا يُعاب علينا “Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, dan kami mendapatkan bejana serta peralatan minum mereka. Kami pun menggunakannya dan kami tidak dicela atas hal itu” (HR. Ahmad, Abu Daud. dishahihkan Al-Albani). Dalam riwayat lain: فلا يَعيب ذلك عليهم “Rasulullah tidak mencela mereka”. Asy-Syaukani berkata: حَدِيثُ جَابِرٍ اسْتَدَلَّ بِهِ مَنْ قَالَ بِطَهَارَةِ الْكَافِرِ ، وَهُوَ مَذْهَبُ الْجَمَاهِيرِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ ، كَمَا قَالَهُ النَّوَوِيُّ ؛ لأَنَّ تَقْرِيرَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى الاسْتِمْتَاعِ بِآنِيَةِ الْكُفَّارِ مَعَ كَوْنِهَا مَظِنَّةً لِمُلابَسَتِهِمْ وَمَحَلاًّ لِلْمُنْفَصِلِ مِنْ رُطُوبَتِهِمْ مُؤْذِنٌ بِالطَّهَارَةِ “Hadits Jabir ini merupakan dalil tentang status sucinya orang kafir (suci secara inderawi, bukan suci maknawi, red.). Dan inilah mazhab jumhur ulama dari salaf dan khalaf. Karena persetujuan kaum Muslimin atas bolehnya pemakaian bejana orang kafir padahal tentunya bejana-bejana tersebut diperkirakan terkena pakaian mereka dan terdapat bekas dari cairan tubuh mereka, namun bejana tersebut diizinkan untuk dipakai menunjukkan hal tersebut suci” (Nailul Authar, 1/181)” [selesai nukilan] *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Kita Menurut Islam, Hukum Menikahi Janda Beranak Satu, Menangis Ketika Sholat, Arti Mahar Seperangkat Alat Sholat, Acara 4 Bulanan Menurut Islam, Niat Puasa Rayagung Visited 344 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan:  Benarkah babi itu haram? Jawaban: Babi hukumnya haram untuk dimakan dan dimanfaatkan. Hal ini disebutkan dengan jelas di dalam Al Qur’anul Karim. Allah ta’ala berfirman: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maa’idah: 3). Allah ta’ala juga berfirman: إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An-Nahl: 115). Allah ta’ala juga berfirman: قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu najis” (QS. Al-An’am: 145) Dalam hadits, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ ورَسولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ والمَيْتةِ، والخِنزيرِ والأصنامِ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan berhala” (HR. Al-Bukhari no.2236, Muslim no.1581). Haramnya babi adalah kesepakatan ulama tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka. Ibnul Mundzir mengatakan: وأجمع أهلُ العلمِ على تحريمِ الخنزيرِ “Para ulama sepakat mengharamkan babi” (Al-Ausath, 2/413). Ibnu Qudamah mengatakan: وحُكمُ الخنزيرِ حُكمُ الكَلبِ؛ لأنَّ النصَّ وقع في الكَلبِ، والخِنزيرُ شَرٌّ منه وأغلَظُ؛ لأنَّ اللهَ تعالى نصَّ على تحريمِه، وأجمع المسلمونَ على ذلك، وحَرُمَ اقتناؤُه “Hukum babi sama dengan hukum anjing. Karena nash yang ada membahas tentang anjing, sedangkan babi lebih fatal dari anjing. Karena Allah ta’ala telah mengharamkannya. Dan kaum Muslimin sepakat akan hal itu, dan haram pula memanfaatkannya” (Al-Mughni, 1/42). Pertanyaan:  Apa saja yang haram dari babi?  Jawaban: Semua bagian dari babi hukumnya haram untuk dimakan atau dimanfaatkan. Baik dagingnya, kulitnya, tulangnya, lemaknya, dan semua bagian tubuhnya. Karena sebagian hadits-hadits yang menyebutkan babi tidak hanya menyebutkan daging bagi, namun babi secara umum. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ ورَسولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ والمَيْتةِ، والخِنزيرِ والأصنامِ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan berhala” (HR. Al-Bukhari no.2236, Muslim no.1581). Dan menurut ulama 4 madzhab, seluruh bagian dari babi itu najis sehingga tidak boleh dimakan dan tidak boleh disentuh. Kecuali salah satu pendapat dalam madzhab Maliki. An-Nawawi mengatakan: نقل ابن المنذر في كتاب الإجماع إجماع العلماء على نجاسة الخنزير وهو أولى ما يحتج به لو ثبت الإجماع، ولكن مذهب مالك طهارة الخنزير ما دام حيا “Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ telah menukil ijma’ tentang najisnya babi. Maka ini hujjah yang lebih utama jika nukilan tersebut valid. Namun madzhab Maliki memang menganggap babi itu suci selama masih hidup” (Al-Majmu’, 2/568). Namun perlu diingat bahwa, semua ulama Malikiyah mengharamkan makan babi dan memanfaatkan bagi, dan juga mereka mengatakan bahwa babi dihukumi najis jika sudah mati dan sebagian ulama Malikiyah menghukumi babi najis secara mutlak baik hidup ataupun mati. Pertanyaan:  Jika babi haram mengapa Allah ciptakan?  Jawaban: Allah ta’ala menciptakan adanya keburukan, adanya setan, adanya benda-benda dan makanan yang haram, dalam rangka untuk menguji kita para hamba-Nya. Apakah akan taat kepada Allah ataukah akan durhaka? Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu” (QS. Al-Maidah: 48). Allah ta’ala menciptakan langit dan bumi beserta isinya, semua itu untuk menguji hamba-Nya. Allah ta’ala berfirman: وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلً “Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya” (QS. Hud: 7). Andaikan di dunia ini tidak ada perkara haram, tidak ada keburukan, semuanya halal dan semuanya berbuat kebaikan, maka tentu bukan dunia namanya tetapi surga. Sedangkan dunia, memang adalah tempat ujian.  Pertanyaan:  Mungkinkah Allah menghukum kita hanya karena makanan? Jawaban: Pertama, Allah ta’ala Maha Melakukan apa yang Allah inginkan. Karena Ia pencipta kita dan semua alam semesta ini. Maka Allah berhak melakukan apa yang Ia inginkan terhadap manusia dan semua alam semesta. Allah ta’ala berfirman: لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Allah tidak ditanya tentang apa yang Allah lakukan. Justru manusialah yang akan ditanya kelak” (QS. Al-Anbiya: 23). Kedua, Allah ta’ala menghukum orang yang memakan babi karena mereka tidak taat kepada Allah dan melanggar larangan Allah. Allah ta’ala berfirman: وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al-Ahzab: 36). Adapun orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka taat dan tunduk kepada aturan Allah dan menerimanya dengan lapang dada. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An-Nuur: 51). Ketiga, perlu diingat bahwa apa yang diperintahkan oleh syariat pasti baik untuk manusia. Dan apa yang dilarang syariat pasti buruk bagi manusia jika melakukannya.  Kaidah fiqhiyyah mengatakan: الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً “Islam tidak memerintahkan sesuatu kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikan-nya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan”. Taat atau tidaknya kita kepada Allah sama sekali tidak mengurangi atau menambah kekuasaan dan kemuliaan Allah. Karena taat atau tidak sejatinya untuk diri kita sendiri. Allah ta’ala berfirman: مَّنِ اهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ ۖ وَمَن ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا “Barang siapa berbuat sesuai dengan petunjuk (Allah), maka sesungguhnya itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri dan barang siapa tersesat maka sesungguhnya (kerugian) itu bagi dirinya sendiri” (QS. Al-Isra’: 15). Maka larangan memakan daging sebenarnya untuk kebaikan manusia itu sendiri. Dan banyak para ahli kesehatan yang telah membuktikan bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh daging babi. Pertanyaan:  Daging babi itu enak mengapa diharamkan? Jawaban: Semua orang yang berakal memahami bahwa apa yang enak belum tentu baik. Banyak perkara yang enak dan lezat namun memberi kemudharatan bagi manusia. Dan Allah yang menciptakan kita lebih mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk untuk kita. Allah ta’ala berfirman: وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Bisa jadi apa yang kalian tidak sukai itu ternyata baik untuk kalian. Dan bisa jadi apa yang kalian sukai itu ternyata buruk untuk kalian. Dan Allah lebih mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 216). Dan daging babi dijadikan enak (bagi sebagian orang) sebagai ujian bagi mereka. Apakah akan taat kepada Allah ataukah mengikuti syahwat mereka terhadap makanan? Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: حُفَّتِ الجَنَّةُ بالمَكارِهِ، وحُفَّتِ النَّارُ بالشَّهَواتِ “Surga itu dilingkupi oleh perkara-perkara yang tidak disukai manusia. Sedangkan neraka itu dilingkupi oleh perkara-perkara yang sesuai syahwat” (HR. Muslim no. 2822). Dan andaikan kita tidak atau belum mengetahui apa hikmah pelarangan babi, kita tetap wajib taat pada aturan Allah ta’ala. Karena akal kita terbatas untuk mengetahui segala hal, sedangkan aturan Allah pasti benar dan pasti baik. Demikianlah sikap seorang Mukmin. Dari Rafi bin Khadij radhiyallahu’anhu, ia berkata: نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melarang sesuatu yang kami anggap lebih bermanfaat. Namun taat kepada Allah dan Rasul-Nya tentu lebih bermanfaat bagi kami” (HR. Muslim, no. 1548). Pertanyaan:  Benarkah Rasulullah haramkan babi karena khawatir babi akan punah? Jawaban: Itu adalah perkataan orang-orang liberal yang menafsirkan Al-Qur’an sekehendak hati mereka. Dan mereka tidak memiliki dalil yang kuat akan hal itu melainkan sekedar sangkaan dan imajinasi mereka belaka. Tafsiran demikian tidak ada asalnya dari para sahabat, tabiin, dan para ulama terdahulu. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: مَنْ فَسَّرَ الْقُرْآنَ أَوْ الْحَدِيثَ وَتَأَوَّلَهُ عَلَى غَيْرِ التَّفْسِيرِ الْمَعْرُوفِ عَنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَهُوَ مُفْتَرٍ عَلَى اللَّهِ مُلْحِدٌ فِي آيَاتِ اللَّهِ مُحَرِّفٌ لِلْكَلِمِ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَهَذَا فَتْحٌ لِبَابِ الزَّنْدَقَةِ وَالْإِلْحَادِ وَهُوَ مَعْلُومُ الْبُطْلَانِ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ “Siapa yang menafsirkan Al-Qur’an atau hadits dan menakwilkannya dengan penafsiran yang tidak dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka ia telah berdusta atas nama Allah. Ia merupakan orang mulhid (menyimpang) dalam ayat-ayat Allah, yang memalingkan ayat-ayat dari tempatnya yang benar. Dan perbuatan ini membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan mulhid juga dan merupakan kebatilan yang gamblang dan nyata dalam agama Islam ini” (Majmu’ Al-Fatawa, 13/243). Andaikan cara berpikir demikian dibiarkan, maka semua ajaran agama tidak ada yang tersisa lagi. Orang akan dengan mudah mementalkan semua ajaran agama dengan imajinasinya masing-masing. Fulan akan berkata, “Shalat itu dulu wajib karena alasan begini dan begitu, maka sekarang tidak wajib lagi”, “Puasa Ramadhan dulu wajib karena alasan begini dan begitu, maka sekarang tidak wajib lagi”, dst. Sampai semua ajaran agama tidak ada yang berlaku baginya. Tentu tidak mungkin cara berpikir demikian dibenarkan! Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentu tidak mengurusi pelestarian babi atau punah-tidaknya suatu spesies binatang. Urusan beliau adalah perkara-perkara yang mulia, bukan perkara-perkara yang rendahan. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ جميلٌ يحبُّ الجمالَ ، ويحبُّ مَعاليَ الأمورِ ، ويكرهُ سَفسافَها “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Allah mencintai perkara-perkara yang mulia dan membenci perkara-perkara yang rendahan” (HR. Ath-Thabarani [7/78] dalam al-Ausath, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah As-Shahihah no. 1627). Dan banyak spesies binatang yang punah sejak masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam hingga sekarang. Andaikan benar pernyataan orang-orang liberal itu, mengapa hanya babi yang diperhatikan? Jelas ini sekedar sangkaan mereka saja. Pertanyaan:  Benarkah di perahu Nabi Nuh ada babi?  Jawaban: Terdapat atsar dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu yang menyebutkan kisah tersebut dalam Tafsir Ath-Thabari. Namun riwayat ini sanadnya sangat lemah bahkan mungkar. Karena terdapat beberapa perawi lemah yaitu Mufadhal bin Fadhalah, Ali bin Yazid bin Jud’an, dan Yusuf bin Mihran. Ibnu Katsir mengatakan, “Atsar ini gharib sekali” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/253). Dan andaikan benar pun, tidak membuat babi menjadi halal dimakan atau dimanfaatkan. Selain itu, justru kisah ini lebih menguatkan tercelanya babi dan haramnya babi. Karena disebutkan di sana: فلما كثر أرواث الدواب، أوحى الله إلى نوحٍ أنِ اغمزْ ذَنَبَ الفيل، فغمز فوقع منه خنزيرٌ وخنزيرة، فأقبلا على الروث “Ketika kotoran hewan di kapal Nabi Nuh sudah mulai menumpuk, Allah wahyukan kepada Nabi Nuh untuk mengusap ekor gajah. Lalu Nabi Nuh pun melakukannya, dan kemudian keluarlah babi jantan dan babi betina. Lalu dua babi inilah yang memakan semua kotoran hewan di sana”. Pertanyaan:  Bolehkah jualan daging babi untuk non-muslim? Jawaban: Pendapat jumhur ulama, orang-orang nonmuslim pun terkena beban syariat, termasuk terkena beban untuk tidak memakan babi. Ini pendapat madzhab Malikiyah, dan juga pendapat Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, jumhur Hanafiyah, Abu Hatim ar-Razi, dan para ulama yang lain. Di antara dalilnya, Allah ta’ala berfirman: مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ . وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ”Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar? Mereka (orang-orang kafir) menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin”. (QS. al-Mudatsir: 42-44) Dalam ayat ini, disebutkan bahwa orang kafir diazab karena mereka tidak shalat. Menunjukkan bahwasanya mereka juga terkena kewajiban shalat. An-Nawawi rahimahullah mengatakan: والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين “Pendapat madzhab (Syafi’i) dan pendapat yang shahih yang dikuatkan oleh para ulama peneliti dan mayoritas ulama adalah bahwa orang kafir terkena beban berupa rincian-rincian syariat, sehingga haram bagi mereka memakai sutra sebagaimana diharamkan bagi kaum Muslimin.” (Syarah Shahih Muslim, 14/39) Oleh karena itu, orang nonmuslim pun tidak boleh makan babi. Sehingga tidak boleh menjual babi kepada mereka. Selain itu, tidak sah jual-beli babi. Artinya, jual-belinya dianggap batal dan hasilnya haram. Berdasarkan hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata: إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung-patung”. Lalu ada seorang yang bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah boleh menjual lemak bangkai? Karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit. Serta dapat dipakai untuk bahan bakar lampu?” Nabi menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka ubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no.2236, dan Muslim no.1581). Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah: أجمع الفقهاء على عدم صحّة بيع الخنزير وشرائه، ولحديث جابر بن عبد اللّه‏ “Para fuqaha sepakat tentang tidak sahnya jual-beli babi, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah”. Pertanyaan:  Jika saya makan daging babi apakah berarti saya menjadi najis dan ibadahnya tidak diterima? Jawaban: Orang yang memakan daging babi ia berdosa namun tidak membuat ia menjadi najis. Selama bagian tubuh luar tidak terdapat bekas-bekas dari daging babi maka tubuhnya suci. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ المُسْلِمَ لا يَنْجُسُ “Seorang Muslim tidaklah menajisi” (HR. Muslim no.283). Jika ia beribadah maka Allah akan tetap menerima ibadahnya selama rukun dan syarat ibadahnya terpenuhi. Namun wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah ta’ala. Pertanyaan:  Jika saya makan daging babi apakah saya harus memuntahkannya? Jawaban: Jika sudah terlanjur makan babi lalu segera bertaubat setelahnya. Atau makan babi karena tidak menyadarinya, jika memang memungkinkan dan mampu untuk dimuntahkan, maka wajib dimuntahkan. Namun tidak memungkinkan lagi, maka tidak perlu.  Imam An-Nawawi menjelaskan: وَقَالَ فِي الْأُمِّ: وَلَوْ أُسِرَ رَجُلٌ، فَحُمِلَ عَلَى شُرْبِ مُحَرَّمٍ، أَوْ أَكْلِ مُحَرَّمٍ، وَخَافَ إنْ لَمْ يَفْعَلْهُ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَقَايَأَهُ، إنْ قَدَرَ عَلَيْهِ. وَهَذَانِ النَّصَّانِ ظَاهِرَانِ، أَوْ صَرِيحَانِ فِي وُجُوبِ الِاسْتِقَاءَةِ لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا “Asy-Syafi’i berkata dalam kitab Al-Umm: Andaikan seseorang ditawan lalu ia dipaksa untuk minum khamr atau makan makanan yang haram. Lalu ia khawatir jika tidak melakukannya maka ia akan dibunuh. Maka wajib baginya untuk memuntahkannya, jika ia mampu. Dua pernyataan ini adalah pernyataan yang tegas dari Imam Asy-Syafi’i, tentang wajibnya memuntahkan (makanan atau minuman haram) jika mampu” (Al-Majmu’, 3/139). Jika tidak mampu memuntahkan maka tidak mengapa, cukup mencuci mulut dan tangan dari bekas-bekas babi yang dimakan. Pertanyaan:  Bagaimana jika saya makan daging babi tanpa menyadarinya? Jawaban: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 4/4, di shahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Maka perbuatan yang hukumnya haram ketika dilakukan karena murni tidak tahu, murni tidak sengaja atau murni lupa tidak terhitung sebagai dosa di sisi Allah. Maka untuk hal tersebut ia tidak dituntut untuk bertaubat, karena tuntutan bertaubat itu terkait dengan dosa. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: “Jika seseorang makan daging babi karena tidak tahu, apakah ada kafarah-nya? Jika ada apakah kafarah-nya?”. Syaikh menjawab: ليس عليه شيء ما دام لا يعلم، ليس عليه شيء، إنما عليه أن يتمضمض ويغسل فمه من آثار النجاسة ويغسل يديه، والحمد لله. لكن إذا لم يتمضمض أو لم يذكر لحم خنزير إلا بعد حين ماذا يفعل؟ ج/ ما عليه شيء “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: Tidak perlu melakukan apa-apa” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/12018). Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Wal Ifta juga ditanya: “Seseorang makan daging babi dalam keadaan tidak tahu. Lalu setelah ia selesai makan, datang orang lain yang mengatakan bahwa yang dimakan itu daging babi. Dan daging bagi sebagaimana kita ketahui, hukumnya haram bagi seorang Muslim. Apa yang mesti ia lakukan?” Mereka menjawab: لا يلزمه شيء تجاه ذلك ولا حرج عليه؛ لكونه لا يعلم أنه لحم خنزير، وإنما يلزمه التحري والحذر في المستقبل‏ “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, dan itu tidak masalah. Karena ia tidak tahu yang dimakan adalah daging babi. Yang perlu ia lakukan adalah berhati-hati dan waspada di masa depan” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 4, no. 7290‏ pertanyaan ke-5). Pertanyaan:  Saya sering makan di restoran cina, jepang atau korea. Bagaimana jika makanan yang saya pesan dimasak dengan alat masak yang sama untuk memasak babi? Jawaban: Syaikh Abdurrahman As-Suhaim rahimahullah dalam Fatawa Syabakatul Misykah menjelaskan, “Tidak mengapa makan apa yang mereka masak. Dan juga tidak mengapa menggunakan bejana-bejana orang kafir kecuali jika ada prasangka kuat terdapat najis di sana. Dalam Shahihain, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam minum dari botol seorang wanita Musyrik. Dan dalam hadits Jabir disebutkan: كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فنُصيب مِن آنية المشركين وأسْقِيتهم ، فنستمتع بها ، فلا يُعاب علينا “Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, dan kami mendapatkan bejana serta peralatan minum mereka. Kami pun menggunakannya dan kami tidak dicela atas hal itu” (HR. Ahmad, Abu Daud. dishahihkan Al-Albani). Dalam riwayat lain: فلا يَعيب ذلك عليهم “Rasulullah tidak mencela mereka”. Asy-Syaukani berkata: حَدِيثُ جَابِرٍ اسْتَدَلَّ بِهِ مَنْ قَالَ بِطَهَارَةِ الْكَافِرِ ، وَهُوَ مَذْهَبُ الْجَمَاهِيرِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ ، كَمَا قَالَهُ النَّوَوِيُّ ؛ لأَنَّ تَقْرِيرَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى الاسْتِمْتَاعِ بِآنِيَةِ الْكُفَّارِ مَعَ كَوْنِهَا مَظِنَّةً لِمُلابَسَتِهِمْ وَمَحَلاًّ لِلْمُنْفَصِلِ مِنْ رُطُوبَتِهِمْ مُؤْذِنٌ بِالطَّهَارَةِ “Hadits Jabir ini merupakan dalil tentang status sucinya orang kafir (suci secara inderawi, bukan suci maknawi, red.). Dan inilah mazhab jumhur ulama dari salaf dan khalaf. Karena persetujuan kaum Muslimin atas bolehnya pemakaian bejana orang kafir padahal tentunya bejana-bejana tersebut diperkirakan terkena pakaian mereka dan terdapat bekas dari cairan tubuh mereka, namun bejana tersebut diizinkan untuk dipakai menunjukkan hal tersebut suci” (Nailul Authar, 1/181)” [selesai nukilan] *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Kita Menurut Islam, Hukum Menikahi Janda Beranak Satu, Menangis Ketika Sholat, Arti Mahar Seperangkat Alat Sholat, Acara 4 Bulanan Menurut Islam, Niat Puasa Rayagung Visited 344 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan:  Benarkah babi itu haram? Jawaban: Babi hukumnya haram untuk dimakan dan dimanfaatkan. Hal ini disebutkan dengan jelas di dalam Al Qur’anul Karim. Allah ta’ala berfirman: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maa’idah: 3). Allah ta’ala juga berfirman: إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An-Nahl: 115). Allah ta’ala juga berfirman: قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu najis” (QS. Al-An’am: 145) Dalam hadits, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ ورَسولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ والمَيْتةِ، والخِنزيرِ والأصنامِ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan berhala” (HR. Al-Bukhari no.2236, Muslim no.1581). Haramnya babi adalah kesepakatan ulama tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka. Ibnul Mundzir mengatakan: وأجمع أهلُ العلمِ على تحريمِ الخنزيرِ “Para ulama sepakat mengharamkan babi” (Al-Ausath, 2/413). Ibnu Qudamah mengatakan: وحُكمُ الخنزيرِ حُكمُ الكَلبِ؛ لأنَّ النصَّ وقع في الكَلبِ، والخِنزيرُ شَرٌّ منه وأغلَظُ؛ لأنَّ اللهَ تعالى نصَّ على تحريمِه، وأجمع المسلمونَ على ذلك، وحَرُمَ اقتناؤُه “Hukum babi sama dengan hukum anjing. Karena nash yang ada membahas tentang anjing, sedangkan babi lebih fatal dari anjing. Karena Allah ta’ala telah mengharamkannya. Dan kaum Muslimin sepakat akan hal itu, dan haram pula memanfaatkannya” (Al-Mughni, 1/42). Pertanyaan:  Apa saja yang haram dari babi?  Jawaban: Semua bagian dari babi hukumnya haram untuk dimakan atau dimanfaatkan. Baik dagingnya, kulitnya, tulangnya, lemaknya, dan semua bagian tubuhnya. Karena sebagian hadits-hadits yang menyebutkan babi tidak hanya menyebutkan daging bagi, namun babi secara umum. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ ورَسولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ والمَيْتةِ، والخِنزيرِ والأصنامِ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan berhala” (HR. Al-Bukhari no.2236, Muslim no.1581). Dan menurut ulama 4 madzhab, seluruh bagian dari babi itu najis sehingga tidak boleh dimakan dan tidak boleh disentuh. Kecuali salah satu pendapat dalam madzhab Maliki. An-Nawawi mengatakan: نقل ابن المنذر في كتاب الإجماع إجماع العلماء على نجاسة الخنزير وهو أولى ما يحتج به لو ثبت الإجماع، ولكن مذهب مالك طهارة الخنزير ما دام حيا “Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ telah menukil ijma’ tentang najisnya babi. Maka ini hujjah yang lebih utama jika nukilan tersebut valid. Namun madzhab Maliki memang menganggap babi itu suci selama masih hidup” (Al-Majmu’, 2/568). Namun perlu diingat bahwa, semua ulama Malikiyah mengharamkan makan babi dan memanfaatkan bagi, dan juga mereka mengatakan bahwa babi dihukumi najis jika sudah mati dan sebagian ulama Malikiyah menghukumi babi najis secara mutlak baik hidup ataupun mati. Pertanyaan:  Jika babi haram mengapa Allah ciptakan?  Jawaban: Allah ta’ala menciptakan adanya keburukan, adanya setan, adanya benda-benda dan makanan yang haram, dalam rangka untuk menguji kita para hamba-Nya. Apakah akan taat kepada Allah ataukah akan durhaka? Allah ta’ala berfirman: وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu” (QS. Al-Maidah: 48). Allah ta’ala menciptakan langit dan bumi beserta isinya, semua itu untuk menguji hamba-Nya. Allah ta’ala berfirman: وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلً “Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya” (QS. Hud: 7). Andaikan di dunia ini tidak ada perkara haram, tidak ada keburukan, semuanya halal dan semuanya berbuat kebaikan, maka tentu bukan dunia namanya tetapi surga. Sedangkan dunia, memang adalah tempat ujian.  Pertanyaan:  Mungkinkah Allah menghukum kita hanya karena makanan? Jawaban: Pertama, Allah ta’ala Maha Melakukan apa yang Allah inginkan. Karena Ia pencipta kita dan semua alam semesta ini. Maka Allah berhak melakukan apa yang Ia inginkan terhadap manusia dan semua alam semesta. Allah ta’ala berfirman: لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Allah tidak ditanya tentang apa yang Allah lakukan. Justru manusialah yang akan ditanya kelak” (QS. Al-Anbiya: 23). Kedua, Allah ta’ala menghukum orang yang memakan babi karena mereka tidak taat kepada Allah dan melanggar larangan Allah. Allah ta’ala berfirman: وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (QS. Al-Ahzab: 36). Adapun orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka taat dan tunduk kepada aturan Allah dan menerimanya dengan lapang dada. Allah ta’ala berfirman: إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum di antara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An-Nuur: 51). Ketiga, perlu diingat bahwa apa yang diperintahkan oleh syariat pasti baik untuk manusia. Dan apa yang dilarang syariat pasti buruk bagi manusia jika melakukannya.  Kaidah fiqhiyyah mengatakan: الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً “Islam tidak memerintahkan sesuatu kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikan-nya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan”. Taat atau tidaknya kita kepada Allah sama sekali tidak mengurangi atau menambah kekuasaan dan kemuliaan Allah. Karena taat atau tidak sejatinya untuk diri kita sendiri. Allah ta’ala berfirman: مَّنِ اهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ ۖ وَمَن ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا “Barang siapa berbuat sesuai dengan petunjuk (Allah), maka sesungguhnya itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri dan barang siapa tersesat maka sesungguhnya (kerugian) itu bagi dirinya sendiri” (QS. Al-Isra’: 15). Maka larangan memakan daging sebenarnya untuk kebaikan manusia itu sendiri. Dan banyak para ahli kesehatan yang telah membuktikan bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh daging babi. Pertanyaan:  Daging babi itu enak mengapa diharamkan? Jawaban: Semua orang yang berakal memahami bahwa apa yang enak belum tentu baik. Banyak perkara yang enak dan lezat namun memberi kemudharatan bagi manusia. Dan Allah yang menciptakan kita lebih mengetahui apa yang baik dan apa yang buruk untuk kita. Allah ta’ala berfirman: وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Bisa jadi apa yang kalian tidak sukai itu ternyata baik untuk kalian. Dan bisa jadi apa yang kalian sukai itu ternyata buruk untuk kalian. Dan Allah lebih mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 216). Dan daging babi dijadikan enak (bagi sebagian orang) sebagai ujian bagi mereka. Apakah akan taat kepada Allah ataukah mengikuti syahwat mereka terhadap makanan? Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: حُفَّتِ الجَنَّةُ بالمَكارِهِ، وحُفَّتِ النَّارُ بالشَّهَواتِ “Surga itu dilingkupi oleh perkara-perkara yang tidak disukai manusia. Sedangkan neraka itu dilingkupi oleh perkara-perkara yang sesuai syahwat” (HR. Muslim no. 2822). Dan andaikan kita tidak atau belum mengetahui apa hikmah pelarangan babi, kita tetap wajib taat pada aturan Allah ta’ala. Karena akal kita terbatas untuk mengetahui segala hal, sedangkan aturan Allah pasti benar dan pasti baik. Demikianlah sikap seorang Mukmin. Dari Rafi bin Khadij radhiyallahu’anhu, ia berkata: نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا وَطَوَاعِيَةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَنْفَعُ لَنَا “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melarang sesuatu yang kami anggap lebih bermanfaat. Namun taat kepada Allah dan Rasul-Nya tentu lebih bermanfaat bagi kami” (HR. Muslim, no. 1548). Pertanyaan:  Benarkah Rasulullah haramkan babi karena khawatir babi akan punah? Jawaban: Itu adalah perkataan orang-orang liberal yang menafsirkan Al-Qur’an sekehendak hati mereka. Dan mereka tidak memiliki dalil yang kuat akan hal itu melainkan sekedar sangkaan dan imajinasi mereka belaka. Tafsiran demikian tidak ada asalnya dari para sahabat, tabiin, dan para ulama terdahulu. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: مَنْ فَسَّرَ الْقُرْآنَ أَوْ الْحَدِيثَ وَتَأَوَّلَهُ عَلَى غَيْرِ التَّفْسِيرِ الْمَعْرُوفِ عَنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَهُوَ مُفْتَرٍ عَلَى اللَّهِ مُلْحِدٌ فِي آيَاتِ اللَّهِ مُحَرِّفٌ لِلْكَلِمِ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَهَذَا فَتْحٌ لِبَابِ الزَّنْدَقَةِ وَالْإِلْحَادِ وَهُوَ مَعْلُومُ الْبُطْلَانِ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ “Siapa yang menafsirkan Al-Qur’an atau hadits dan menakwilkannya dengan penafsiran yang tidak dikenal oleh para sahabat dan tabi’in, maka ia telah berdusta atas nama Allah. Ia merupakan orang mulhid (menyimpang) dalam ayat-ayat Allah, yang memalingkan ayat-ayat dari tempatnya yang benar. Dan perbuatan ini membuka pintu bagi orang-orang zindiq dan mulhid juga dan merupakan kebatilan yang gamblang dan nyata dalam agama Islam ini” (Majmu’ Al-Fatawa, 13/243). Andaikan cara berpikir demikian dibiarkan, maka semua ajaran agama tidak ada yang tersisa lagi. Orang akan dengan mudah mementalkan semua ajaran agama dengan imajinasinya masing-masing. Fulan akan berkata, “Shalat itu dulu wajib karena alasan begini dan begitu, maka sekarang tidak wajib lagi”, “Puasa Ramadhan dulu wajib karena alasan begini dan begitu, maka sekarang tidak wajib lagi”, dst. Sampai semua ajaran agama tidak ada yang berlaku baginya. Tentu tidak mungkin cara berpikir demikian dibenarkan! Dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentu tidak mengurusi pelestarian babi atau punah-tidaknya suatu spesies binatang. Urusan beliau adalah perkara-perkara yang mulia, bukan perkara-perkara yang rendahan. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ اللهَ جميلٌ يحبُّ الجمالَ ، ويحبُّ مَعاليَ الأمورِ ، ويكرهُ سَفسافَها “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Allah mencintai perkara-perkara yang mulia dan membenci perkara-perkara yang rendahan” (HR. Ath-Thabarani [7/78] dalam al-Ausath, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah As-Shahihah no. 1627). Dan banyak spesies binatang yang punah sejak masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam hingga sekarang. Andaikan benar pernyataan orang-orang liberal itu, mengapa hanya babi yang diperhatikan? Jelas ini sekedar sangkaan mereka saja. Pertanyaan:  Benarkah di perahu Nabi Nuh ada babi?  Jawaban: Terdapat atsar dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu yang menyebutkan kisah tersebut dalam Tafsir Ath-Thabari. Namun riwayat ini sanadnya sangat lemah bahkan mungkar. Karena terdapat beberapa perawi lemah yaitu Mufadhal bin Fadhalah, Ali bin Yazid bin Jud’an, dan Yusuf bin Mihran. Ibnu Katsir mengatakan, “Atsar ini gharib sekali” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/253). Dan andaikan benar pun, tidak membuat babi menjadi halal dimakan atau dimanfaatkan. Selain itu, justru kisah ini lebih menguatkan tercelanya babi dan haramnya babi. Karena disebutkan di sana: فلما كثر أرواث الدواب، أوحى الله إلى نوحٍ أنِ اغمزْ ذَنَبَ الفيل، فغمز فوقع منه خنزيرٌ وخنزيرة، فأقبلا على الروث “Ketika kotoran hewan di kapal Nabi Nuh sudah mulai menumpuk, Allah wahyukan kepada Nabi Nuh untuk mengusap ekor gajah. Lalu Nabi Nuh pun melakukannya, dan kemudian keluarlah babi jantan dan babi betina. Lalu dua babi inilah yang memakan semua kotoran hewan di sana”. Pertanyaan:  Bolehkah jualan daging babi untuk non-muslim? Jawaban: Pendapat jumhur ulama, orang-orang nonmuslim pun terkena beban syariat, termasuk terkena beban untuk tidak memakan babi. Ini pendapat madzhab Malikiyah, dan juga pendapat Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, jumhur Hanafiyah, Abu Hatim ar-Razi, dan para ulama yang lain. Di antara dalilnya, Allah ta’ala berfirman: مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ . وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ”Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar? Mereka (orang-orang kafir) menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin”. (QS. al-Mudatsir: 42-44) Dalam ayat ini, disebutkan bahwa orang kafir diazab karena mereka tidak shalat. Menunjukkan bahwasanya mereka juga terkena kewajiban shalat. An-Nawawi rahimahullah mengatakan: والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين “Pendapat madzhab (Syafi’i) dan pendapat yang shahih yang dikuatkan oleh para ulama peneliti dan mayoritas ulama adalah bahwa orang kafir terkena beban berupa rincian-rincian syariat, sehingga haram bagi mereka memakai sutra sebagaimana diharamkan bagi kaum Muslimin.” (Syarah Shahih Muslim, 14/39) Oleh karena itu, orang nonmuslim pun tidak boleh makan babi. Sehingga tidak boleh menjual babi kepada mereka. Selain itu, tidak sah jual-beli babi. Artinya, jual-belinya dianggap batal dan hasilnya haram. Berdasarkan hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata: إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung-patung”. Lalu ada seorang yang bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah boleh menjual lemak bangkai? Karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit. Serta dapat dipakai untuk bahan bakar lampu?” Nabi menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka ubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no.2236, dan Muslim no.1581). Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah: أجمع الفقهاء على عدم صحّة بيع الخنزير وشرائه، ولحديث جابر بن عبد اللّه‏ “Para fuqaha sepakat tentang tidak sahnya jual-beli babi, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah”. Pertanyaan:  Jika saya makan daging babi apakah berarti saya menjadi najis dan ibadahnya tidak diterima? Jawaban: Orang yang memakan daging babi ia berdosa namun tidak membuat ia menjadi najis. Selama bagian tubuh luar tidak terdapat bekas-bekas dari daging babi maka tubuhnya suci. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ المُسْلِمَ لا يَنْجُسُ “Seorang Muslim tidaklah menajisi” (HR. Muslim no.283). Jika ia beribadah maka Allah akan tetap menerima ibadahnya selama rukun dan syarat ibadahnya terpenuhi. Namun wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah ta’ala. Pertanyaan:  Jika saya makan daging babi apakah saya harus memuntahkannya? Jawaban: Jika sudah terlanjur makan babi lalu segera bertaubat setelahnya. Atau makan babi karena tidak menyadarinya, jika memang memungkinkan dan mampu untuk dimuntahkan, maka wajib dimuntahkan. Namun tidak memungkinkan lagi, maka tidak perlu.  Imam An-Nawawi menjelaskan: وَقَالَ فِي الْأُمِّ: وَلَوْ أُسِرَ رَجُلٌ، فَحُمِلَ عَلَى شُرْبِ مُحَرَّمٍ، أَوْ أَكْلِ مُحَرَّمٍ، وَخَافَ إنْ لَمْ يَفْعَلْهُ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَقَايَأَهُ، إنْ قَدَرَ عَلَيْهِ. وَهَذَانِ النَّصَّانِ ظَاهِرَانِ، أَوْ صَرِيحَانِ فِي وُجُوبِ الِاسْتِقَاءَةِ لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا “Asy-Syafi’i berkata dalam kitab Al-Umm: Andaikan seseorang ditawan lalu ia dipaksa untuk minum khamr atau makan makanan yang haram. Lalu ia khawatir jika tidak melakukannya maka ia akan dibunuh. Maka wajib baginya untuk memuntahkannya, jika ia mampu. Dua pernyataan ini adalah pernyataan yang tegas dari Imam Asy-Syafi’i, tentang wajibnya memuntahkan (makanan atau minuman haram) jika mampu” (Al-Majmu’, 3/139). Jika tidak mampu memuntahkan maka tidak mengapa, cukup mencuci mulut dan tangan dari bekas-bekas babi yang dimakan. Pertanyaan:  Bagaimana jika saya makan daging babi tanpa menyadarinya? Jawaban: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 4/4, di shahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah). Maka perbuatan yang hukumnya haram ketika dilakukan karena murni tidak tahu, murni tidak sengaja atau murni lupa tidak terhitung sebagai dosa di sisi Allah. Maka untuk hal tersebut ia tidak dituntut untuk bertaubat, karena tuntutan bertaubat itu terkait dengan dosa. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: “Jika seseorang makan daging babi karena tidak tahu, apakah ada kafarah-nya? Jika ada apakah kafarah-nya?”. Syaikh menjawab: ليس عليه شيء ما دام لا يعلم، ليس عليه شيء، إنما عليه أن يتمضمض ويغسل فمه من آثار النجاسة ويغسل يديه، والحمد لله. لكن إذا لم يتمضمض أو لم يذكر لحم خنزير إلا بعد حين ماذا يفعل؟ ج/ ما عليه شيء “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: Tidak perlu melakukan apa-apa” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/12018). Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Wal Ifta juga ditanya: “Seseorang makan daging babi dalam keadaan tidak tahu. Lalu setelah ia selesai makan, datang orang lain yang mengatakan bahwa yang dimakan itu daging babi. Dan daging bagi sebagaimana kita ketahui, hukumnya haram bagi seorang Muslim. Apa yang mesti ia lakukan?” Mereka menjawab: لا يلزمه شيء تجاه ذلك ولا حرج عليه؛ لكونه لا يعلم أنه لحم خنزير، وإنما يلزمه التحري والحذر في المستقبل‏ “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, dan itu tidak masalah. Karena ia tidak tahu yang dimakan adalah daging babi. Yang perlu ia lakukan adalah berhati-hati dan waspada di masa depan” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 4, no. 7290‏ pertanyaan ke-5). Pertanyaan:  Saya sering makan di restoran cina, jepang atau korea. Bagaimana jika makanan yang saya pesan dimasak dengan alat masak yang sama untuk memasak babi? Jawaban: Syaikh Abdurrahman As-Suhaim rahimahullah dalam Fatawa Syabakatul Misykah menjelaskan, “Tidak mengapa makan apa yang mereka masak. Dan juga tidak mengapa menggunakan bejana-bejana orang kafir kecuali jika ada prasangka kuat terdapat najis di sana. Dalam Shahihain, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam minum dari botol seorang wanita Musyrik. Dan dalam hadits Jabir disebutkan: كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فنُصيب مِن آنية المشركين وأسْقِيتهم ، فنستمتع بها ، فلا يُعاب علينا “Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, dan kami mendapatkan bejana serta peralatan minum mereka. Kami pun menggunakannya dan kami tidak dicela atas hal itu” (HR. Ahmad, Abu Daud. dishahihkan Al-Albani). Dalam riwayat lain: فلا يَعيب ذلك عليهم “Rasulullah tidak mencela mereka”. Asy-Syaukani berkata: حَدِيثُ جَابِرٍ اسْتَدَلَّ بِهِ مَنْ قَالَ بِطَهَارَةِ الْكَافِرِ ، وَهُوَ مَذْهَبُ الْجَمَاهِيرِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ ، كَمَا قَالَهُ النَّوَوِيُّ ؛ لأَنَّ تَقْرِيرَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى الاسْتِمْتَاعِ بِآنِيَةِ الْكُفَّارِ مَعَ كَوْنِهَا مَظِنَّةً لِمُلابَسَتِهِمْ وَمَحَلاًّ لِلْمُنْفَصِلِ مِنْ رُطُوبَتِهِمْ مُؤْذِنٌ بِالطَّهَارَةِ “Hadits Jabir ini merupakan dalil tentang status sucinya orang kafir (suci secara inderawi, bukan suci maknawi, red.). Dan inilah mazhab jumhur ulama dari salaf dan khalaf. Karena persetujuan kaum Muslimin atas bolehnya pemakaian bejana orang kafir padahal tentunya bejana-bejana tersebut diperkirakan terkena pakaian mereka dan terdapat bekas dari cairan tubuh mereka, namun bejana tersebut diizinkan untuk dipakai menunjukkan hal tersebut suci” (Nailul Authar, 1/181)” [selesai nukilan] *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Apakah Orang Yang Sudah Meninggal Bisa Melihat Kita Menurut Islam, Hukum Menikahi Janda Beranak Satu, Menangis Ketika Sholat, Arti Mahar Seperangkat Alat Sholat, Acara 4 Bulanan Menurut Islam, Niat Puasa Rayagung Visited 344 times, 1 visit(s) today Post Views: 322 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tas Selempang Yufid.TV untuk Dakwah

Saudaraku, semoga Allah memberkahimu. Biaya operasional dakwah Yufid sangat besar, dari mana saja Yufid memperolehnya? Selain dari donasi, Yufid memperoleh pendapatan dari berjualan. Bagi Anda yang sudah lama mengikuti Yufid, tentu tahu kan www.yufidstore.com? Seluruh pendapatan dari berjualan di YufidStore.com digunakan untuk membuat konten dakwah yang seluruhnya GRATIS untuk dinikmati oleh Anda dan seluruh pemirsa Yufid.TAS SELEMPANG MINIMALIS YUFID.TVNah, kali ini Yufid ingin menawarkan merchandise Yufid, yaitu Tas Selempang Minimal Yufid.TV. Semoga Anda berkenan membelinya. Insya Allah, seluruh keuntungan dari penjualan ini diputar kembali untuk biaya operasional dakwah Yufid.Material:– Cordura fabric– Inner polyesterUkuran:27 cm x 8 cm x 17 cmBerat Pengiriman : 500 gramHarga: Rp 89.0006 Pilihan warna (stok sangat terbatas):1. Hitam2. Biru dongker3. Army4. Pink5. Putih6. Cream*) Dikarenakan modal kami terbatas, stok yang kami produksi juga sangat terbatas.SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028Dengan membeli tas ini, Anda telah turut mendukung program dakwah Yufid. Keuntungan dari hasil penjualan akan digunakan untuk biaya operasional dakwah Yufid Network. Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha kita.*) YufidStore.com didirikan sejak awal didirikan dengan modal yang diberikan oleh seorang donatur, beliau juga salah seorang pendiri Yufid.***INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:Laporan Produksi:https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/Profil Yufid:Profil Yufid NetworkDonasi Dakwah untuk Operasional Yufid:Donasi untuk Yufid3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:YUFID.TV:https://youtube.com/@yufidYUFID EDU:https://youtube.com/@yufideduYUFID KIDS:https://youtube.com/@YufidKidsINSTAGRAM:https://instagram.com/yufid.tvBagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke:BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi)PayPal: [email protected] 

Tas Selempang Yufid.TV untuk Dakwah

Saudaraku, semoga Allah memberkahimu. Biaya operasional dakwah Yufid sangat besar, dari mana saja Yufid memperolehnya? Selain dari donasi, Yufid memperoleh pendapatan dari berjualan. Bagi Anda yang sudah lama mengikuti Yufid, tentu tahu kan www.yufidstore.com? Seluruh pendapatan dari berjualan di YufidStore.com digunakan untuk membuat konten dakwah yang seluruhnya GRATIS untuk dinikmati oleh Anda dan seluruh pemirsa Yufid.TAS SELEMPANG MINIMALIS YUFID.TVNah, kali ini Yufid ingin menawarkan merchandise Yufid, yaitu Tas Selempang Minimal Yufid.TV. Semoga Anda berkenan membelinya. Insya Allah, seluruh keuntungan dari penjualan ini diputar kembali untuk biaya operasional dakwah Yufid.Material:– Cordura fabric– Inner polyesterUkuran:27 cm x 8 cm x 17 cmBerat Pengiriman : 500 gramHarga: Rp 89.0006 Pilihan warna (stok sangat terbatas):1. Hitam2. Biru dongker3. Army4. Pink5. Putih6. Cream*) Dikarenakan modal kami terbatas, stok yang kami produksi juga sangat terbatas.SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028Dengan membeli tas ini, Anda telah turut mendukung program dakwah Yufid. Keuntungan dari hasil penjualan akan digunakan untuk biaya operasional dakwah Yufid Network. Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha kita.*) YufidStore.com didirikan sejak awal didirikan dengan modal yang diberikan oleh seorang donatur, beliau juga salah seorang pendiri Yufid.***INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:Laporan Produksi:https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/Profil Yufid:Profil Yufid NetworkDonasi Dakwah untuk Operasional Yufid:Donasi untuk Yufid3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:YUFID.TV:https://youtube.com/@yufidYUFID EDU:https://youtube.com/@yufideduYUFID KIDS:https://youtube.com/@YufidKidsINSTAGRAM:https://instagram.com/yufid.tvBagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke:BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi)PayPal: [email protected] 
Saudaraku, semoga Allah memberkahimu. Biaya operasional dakwah Yufid sangat besar, dari mana saja Yufid memperolehnya? Selain dari donasi, Yufid memperoleh pendapatan dari berjualan. Bagi Anda yang sudah lama mengikuti Yufid, tentu tahu kan www.yufidstore.com? Seluruh pendapatan dari berjualan di YufidStore.com digunakan untuk membuat konten dakwah yang seluruhnya GRATIS untuk dinikmati oleh Anda dan seluruh pemirsa Yufid.TAS SELEMPANG MINIMALIS YUFID.TVNah, kali ini Yufid ingin menawarkan merchandise Yufid, yaitu Tas Selempang Minimal Yufid.TV. Semoga Anda berkenan membelinya. Insya Allah, seluruh keuntungan dari penjualan ini diputar kembali untuk biaya operasional dakwah Yufid.Material:– Cordura fabric– Inner polyesterUkuran:27 cm x 8 cm x 17 cmBerat Pengiriman : 500 gramHarga: Rp 89.0006 Pilihan warna (stok sangat terbatas):1. Hitam2. Biru dongker3. Army4. Pink5. Putih6. Cream*) Dikarenakan modal kami terbatas, stok yang kami produksi juga sangat terbatas.SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028Dengan membeli tas ini, Anda telah turut mendukung program dakwah Yufid. Keuntungan dari hasil penjualan akan digunakan untuk biaya operasional dakwah Yufid Network. Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha kita.*) YufidStore.com didirikan sejak awal didirikan dengan modal yang diberikan oleh seorang donatur, beliau juga salah seorang pendiri Yufid.***INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:Laporan Produksi:https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/Profil Yufid:Profil Yufid NetworkDonasi Dakwah untuk Operasional Yufid:Donasi untuk Yufid3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:YUFID.TV:https://youtube.com/@yufidYUFID EDU:https://youtube.com/@yufideduYUFID KIDS:https://youtube.com/@YufidKidsINSTAGRAM:https://instagram.com/yufid.tvBagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke:BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi)PayPal: [email protected] 


Saudaraku, semoga Allah memberkahimu. Biaya operasional dakwah Yufid sangat besar, dari mana saja Yufid memperolehnya? Selain dari donasi, Yufid memperoleh pendapatan dari berjualan. Bagi Anda yang sudah lama mengikuti Yufid, tentu tahu kan www.yufidstore.com? Seluruh pendapatan dari berjualan di YufidStore.com digunakan untuk membuat konten dakwah yang seluruhnya GRATIS untuk dinikmati oleh Anda dan seluruh pemirsa Yufid.TAS SELEMPANG MINIMALIS YUFID.TVNah, kali ini Yufid ingin menawarkan merchandise Yufid, yaitu Tas Selempang Minimal Yufid.TV. Semoga Anda berkenan membelinya. Insya Allah, seluruh keuntungan dari penjualan ini diputar kembali untuk biaya operasional dakwah Yufid.Material:– Cordura fabric– Inner polyesterUkuran:27 cm x 8 cm x 17 cmBerat Pengiriman : 500 gramHarga: Rp 89.0006 Pilihan warna (stok sangat terbatas):1. Hitam2. Biru dongker3. Army4. Pink5. Putih6. Cream*) Dikarenakan modal kami terbatas, stok yang kami produksi juga sangat terbatas.SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028Dengan membeli tas ini, Anda telah turut mendukung program dakwah Yufid. Keuntungan dari hasil penjualan akan digunakan untuk biaya operasional dakwah Yufid Network. Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha kita.*) YufidStore.com didirikan sejak awal didirikan dengan modal yang diberikan oleh seorang donatur, beliau juga salah seorang pendiri Yufid.***INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:Laporan Produksi:https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/Profil Yufid:Profil Yufid NetworkDonasi Dakwah untuk Operasional Yufid:Donasi untuk Yufid3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:YUFID.TV:https://youtube.com/@yufidYUFID EDU:https://youtube.com/@yufideduYUFID KIDS:https://youtube.com/@YufidKidsINSTAGRAM:https://instagram.com/yufid.tvBagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke:BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi)PayPal: [email protected] 

Apa itu Ihram dan Bagaimana Nabi Berihram dari Bir Ali (Dzulhulaifah) Madinah?

Apa itu ihram? Bagaimana Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram dari Bir Ali (Dzulhulaifah) atau Abyar Ali di Madinah?   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 5. Hadits #728 6. Faedah hadits 6.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA Ihram secara bahasa berarti masuk pada sesuatu yang diharamkan. Seakan-akan orang yang berihram mengharamkan atas dirinya nikah, memakai wewangian, dan memakai pakaian.  Ihram secara istilah adalah niat masuk pada haji atau umrah, atau haji dan umrah sekaligus. Ihram itu bukanlah memakai kain ihram. Ihram yang dimaksud adalah niat masuk dalam nusuk (ibadah haji atau umrah).  Yang disyariatkan bagi orang yang berihram adalah melafazkan niat untuk masuk dalam nusuk (ibadah haji atau umrah) dengan ucapan: LABBAIK ‘UMROTAN—misalnya—.   Hadits #728 عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { مَا أَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ ( إِلَّا مِنْ عِنْدِ اَلْمَسْجِدِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram dari sisi masjid Dzulhulaifah. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1541 dan Muslim, no. 1186].   Faedah hadits Tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram adalah di sisi Masjid Dzulhulaifah, tetapi setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik hewan tunggangannya. Yang afdal adalah berihram dan bertalbiyah setelah menaikan kendaraan.  Ulama Syafiiyah berpendapat adanya sunnah mengerjakan shalat dua rakaat saat ihram. Shalat ini dikerjakan sebelum berniat ihram. Jika luput dari shalat ini, tidak ada dosa dan tidak ada dam. Namun, ulama lainnya mengatakan tidak ada shalat sunnah khusus saat ihram.    Baca juga: Mengenal Miqat Mengenal Miqat Zamani dan Makani Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Thawaf Ifadhah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:207-208. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan.2:596-597.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsabyar ali berhaji bir ali bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat miqat miqat makani miqat zamani

Apa itu Ihram dan Bagaimana Nabi Berihram dari Bir Ali (Dzulhulaifah) Madinah?

Apa itu ihram? Bagaimana Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram dari Bir Ali (Dzulhulaifah) atau Abyar Ali di Madinah?   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 5. Hadits #728 6. Faedah hadits 6.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA Ihram secara bahasa berarti masuk pada sesuatu yang diharamkan. Seakan-akan orang yang berihram mengharamkan atas dirinya nikah, memakai wewangian, dan memakai pakaian.  Ihram secara istilah adalah niat masuk pada haji atau umrah, atau haji dan umrah sekaligus. Ihram itu bukanlah memakai kain ihram. Ihram yang dimaksud adalah niat masuk dalam nusuk (ibadah haji atau umrah).  Yang disyariatkan bagi orang yang berihram adalah melafazkan niat untuk masuk dalam nusuk (ibadah haji atau umrah) dengan ucapan: LABBAIK ‘UMROTAN—misalnya—.   Hadits #728 عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { مَا أَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ ( إِلَّا مِنْ عِنْدِ اَلْمَسْجِدِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram dari sisi masjid Dzulhulaifah. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1541 dan Muslim, no. 1186].   Faedah hadits Tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram adalah di sisi Masjid Dzulhulaifah, tetapi setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik hewan tunggangannya. Yang afdal adalah berihram dan bertalbiyah setelah menaikan kendaraan.  Ulama Syafiiyah berpendapat adanya sunnah mengerjakan shalat dua rakaat saat ihram. Shalat ini dikerjakan sebelum berniat ihram. Jika luput dari shalat ini, tidak ada dosa dan tidak ada dam. Namun, ulama lainnya mengatakan tidak ada shalat sunnah khusus saat ihram.    Baca juga: Mengenal Miqat Mengenal Miqat Zamani dan Makani Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Thawaf Ifadhah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:207-208. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan.2:596-597.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsabyar ali berhaji bir ali bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat miqat miqat makani miqat zamani
Apa itu ihram? Bagaimana Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram dari Bir Ali (Dzulhulaifah) atau Abyar Ali di Madinah?   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 5. Hadits #728 6. Faedah hadits 6.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA Ihram secara bahasa berarti masuk pada sesuatu yang diharamkan. Seakan-akan orang yang berihram mengharamkan atas dirinya nikah, memakai wewangian, dan memakai pakaian.  Ihram secara istilah adalah niat masuk pada haji atau umrah, atau haji dan umrah sekaligus. Ihram itu bukanlah memakai kain ihram. Ihram yang dimaksud adalah niat masuk dalam nusuk (ibadah haji atau umrah).  Yang disyariatkan bagi orang yang berihram adalah melafazkan niat untuk masuk dalam nusuk (ibadah haji atau umrah) dengan ucapan: LABBAIK ‘UMROTAN—misalnya—.   Hadits #728 عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { مَا أَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ ( إِلَّا مِنْ عِنْدِ اَلْمَسْجِدِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram dari sisi masjid Dzulhulaifah. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1541 dan Muslim, no. 1186].   Faedah hadits Tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram adalah di sisi Masjid Dzulhulaifah, tetapi setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik hewan tunggangannya. Yang afdal adalah berihram dan bertalbiyah setelah menaikan kendaraan.  Ulama Syafiiyah berpendapat adanya sunnah mengerjakan shalat dua rakaat saat ihram. Shalat ini dikerjakan sebelum berniat ihram. Jika luput dari shalat ini, tidak ada dosa dan tidak ada dam. Namun, ulama lainnya mengatakan tidak ada shalat sunnah khusus saat ihram.    Baca juga: Mengenal Miqat Mengenal Miqat Zamani dan Makani Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Thawaf Ifadhah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:207-208. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan.2:596-597.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsabyar ali berhaji bir ali bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat miqat miqat makani miqat zamani


Apa itu ihram? Bagaimana Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram dari Bir Ali (Dzulhulaifah) atau Abyar Ali di Madinah?   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 5. Hadits #728 6. Faedah hadits 6.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA Ihram secara bahasa berarti masuk pada sesuatu yang diharamkan. Seakan-akan orang yang berihram mengharamkan atas dirinya nikah, memakai wewangian, dan memakai pakaian.  Ihram secara istilah adalah niat masuk pada haji atau umrah, atau haji dan umrah sekaligus. Ihram itu bukanlah memakai kain ihram. Ihram yang dimaksud adalah niat masuk dalam nusuk (ibadah haji atau umrah).  Yang disyariatkan bagi orang yang berihram adalah melafazkan niat untuk masuk dalam nusuk (ibadah haji atau umrah) dengan ucapan: LABBAIK ‘UMROTAN—misalnya—.   Hadits #728 عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { مَا أَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ ( إِلَّا مِنْ عِنْدِ اَلْمَسْجِدِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram dari sisi masjid Dzulhulaifah. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1541 dan Muslim, no. 1186].   Faedah hadits Tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai berihram adalah di sisi Masjid Dzulhulaifah, tetapi setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik hewan tunggangannya. Yang afdal adalah berihram dan bertalbiyah setelah menaikan kendaraan.  Ulama Syafiiyah berpendapat adanya sunnah mengerjakan shalat dua rakaat saat ihram. Shalat ini dikerjakan sebelum berniat ihram. Jika luput dari shalat ini, tidak ada dosa dan tidak ada dam. Namun, ulama lainnya mengatakan tidak ada shalat sunnah khusus saat ihram.    Baca juga: Mengenal Miqat Mengenal Miqat Zamani dan Makani Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Thawaf Ifadhah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:207-208. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan.2:596-597.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsabyar ali berhaji bir ali bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat miqat miqat makani miqat zamani

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 2)

Daftar Isi Kesebelas: Membasuh kedua telapak tangan serta lengan sampai siku setelah membasuh wajah hukumnya adalah rukunKedua belas: Hukum kumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung)Ketiga belas: Tidak dibenarkan mencukupkan dengan mengusap bagian depan kepala saja ketika berwudu, sedangkan ia tidak mendapatkan kesusahan di dalam mengusap seluruh kepala. Ini merupakan kesalahan, karena kadar wajibnya adalah membasuh kepala secara menyeluruhKeempat belas: Mengusap kepala itu hanya sekali dan bukan tiga kaliKelima belas: Tidak ada anjuran untuk mengusap leherKeenam belas: Teliti di dalam membasahi seluruh anggota tubuh wudu dan tidak melewatkan satu anggota wudu pun terlewat dari basuhan air merupakan perkara yang dituntut di dalam wuduKetujuh belas: Berapa kali jumlah basuhan anggota tubuh wudu?Kedelapan belas: Di antara kesalahan saat berwudu adalah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kaliKesembilan belas: Tidak ada doa khusus pada setiap basuhan anggota wuduKedua puluh: Mengusap apa yang dikenakan di kaki adalah salah satu bentuk kemudahan syariat IslamKedua puluh satu: Berapa kali jumlah basuhan khuf/kaos kaki tatkala wudu?Kesebelas: Membasuh kedua telapak tangan serta lengan sampai siku setelah membasuh wajah hukumnya adalah rukunDi antara kesalahan yang mungkin terjadi ketika berwudu adalah menganggap bahwa mencuci kedua telapak tangan di awal wudu sudah mencukupi, sehingga kedua telapak tangan tersebut tidak dicuci atau dibasuh kembali setelah membasuh wajah bersamaan dengan membasuh kedua lengan bawah. Mengapa hal ini salah? Karena membasuh kedua tangan yang mencakup di dalamnya kedua telapak tangan dan kedua lengan bawah setelah membasuh wajah hukumnya adalah rukun. Sebagaimana hal ini disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ”Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)Allah Ta’ala buka ayat wudu ini dengan membasuh wajah, kemudian kedua tangan, sedangkan ayat ini berbicara mengenai rukun-rukun wudu.Adapun hukum membasuh kedua telapak tangan di awal wudu, maka itu termasuk sunah-sunah wudu yang benar datangnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau rutinkan untuk dikerjakan. Beliau sama sekali tidak pernah mencukupkan membasuh dan mencuci kedua telapak tangan di awal wudu saja. Beliau tetap membasuh dan mencuci keduanya beserta kedua lengan bawahnya setelah membasuh wajah.Kedua belas: Hukum kumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung)Kumur-kumur dan istinsyaq merupakan bagian dari membasuh wajah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk serius dan perhatian di dalam melakukan keduanya, yaitu benar-benar memasukkan air ke dalam mulut dan juga hidung ketika sedang tidak berpuasa. Dan di antara sunah yang bisa kita amalkan ketika melakukan keduanya adalah mengambil air dengan satu kali cidukan untuk keduanya sekaligus, kemudian cidukan air itu dibagi, ada yang dimasukkan ke dalam mulut untuk berkumur dan ada juga yang dimasukkan ke dalam hidung. Sunah ini sejalan dengan tata cara wudu yang  Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan kepada sahabat Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu.أَنَّهُ أَفْرَغَ مِنْ الْإِنَاءِ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ غَسَلَ أَوْ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفَّةٍ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا“Bahwasannya ia (Abdullah bin Zaid) menuangkan air dari gayung ke telapak tangannya lalu mencucinya, atau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dari satu cidukan telapak tangannya. Dia lakukan ini tiga kali.” (HR. Bukhari no. 191)Imam Bukhari menamai bab hadis ini dengan, “Siapa yang berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung dengan satu kali cidukan.”Ketiga belas: Tidak dibenarkan mencukupkan dengan mengusap bagian depan kepala saja ketika berwudu, sedangkan ia tidak mendapatkan kesusahan di dalam mengusap seluruh kepala. Ini merupakan kesalahan, karena kadar wajibnya adalah membasuh kepala secara menyeluruhKeempat belas: Mengusap kepala itu hanya sekali dan bukan tiga kaliApa yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait mengusap kepala adalah mengusapnya sekali ke arah belakang (tengkuk) dengan tangannya, kemudian mengembalikannya ke depan.Kelima belas: Tidak ada anjuran untuk mengusap leherTidak ada hadis sahih yang menyebutkan syariat mengusap leher bersamaan dengan mengusap kepala ketika berwudu. Oleh karena itu, merupakan kesalahan di dalam berwudu ketika seseorang meyakini kewajiban mengusap leher di dalamnya.Baca juga: Status Air Yang Berubah SifatnyaKeenam belas: Teliti di dalam membasahi seluruh anggota tubuh wudu dan tidak melewatkan satu anggota wudu pun terlewat dari basuhan air merupakan perkara yang dituntut di dalam wuduSaat seorang mukmin berwudu, maka ia harus teliti di dalam membasahi dan meratakan air ke seluruh anggota tubuh wudunya. Siapapun yang tidak sempurna ketika membasahi anggota tubuh wudu tersebut, maka wudunya batal dan salat yang dilakukan setelahnya pun tidak sah serta harus diulang.Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ada seorang laki-laki berwudu, namun ada seukuran kuku pada bagian kakinya yang belum terkena wudu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat hal tersebut lalu bersabda,ارْجِعْ فأحْسِنْ وُضُوءَكَ“Kembalilah dan baguskanlah wudumu.”Laki-laki tersebut kembali (setelah berwudu kembali) lalu mengulang salatnya. (HR. Muslim no. 243)Orang yang tidak menyempurnakan wudunya ke seluruh bagian anggota tubuh wudu berpotensi masuk ke dalam ancaman hukuman dari Allah Ta’ala. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,ويْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ.“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudu) dari api neraka.” (HR. Bukhari no. 165)Dan di antara bentuk tidak sempurnanya wudu seseorang adalah tidak membasuh kedua mata kaki, tidak perhatian ketika membasahi tumit kaki dan tidak membasuh kedua siku. Begitu pula mereka yang berwudu, namun pada anggota tubuh wudunya terdapat sisa cat yang menghalangi sampainya air ke kulit ari, seperti wudunya seorang wanita yang pada kuku-kukunya terdapat manikur (kutex), karena manikur menghalangi sampainya air ke kuku. Begitu pula seseorang yang tidak menyela-nyela jari-jemari kakinya ketika mengalirkan air di sela-selanya. Saat sedang mandi besar, seseorang juga harus memperhatikan lipatan-lipatan tubuh pada badannya, sehingga semua sisi tubuhnya terkena air dan mandinya menjadi sah.Keteledoran seseorang pada bab menyempurnakan wudu dan meratakan air ke seluruh anggota tubuh wudu dan mandi ini sebabnya adalah kebodohan dan ketergesa-gesaan. Harus kita sadari bahwa hal tersebut sangat mempengaruhi kualitas salat seorang hamba, baik dari segi kekhusyukan maupun dari segi diterima atau tidaknya.Ketujuh belas: Berapa kali jumlah basuhan anggota tubuh wudu?Sunahnya adalah membasuh sebanyak tiga kali basuhan pada setiap anggota tubuh wudu (kecuali kepala), dan ini hukumnya bukanlah wajib. Diperbolehkan juga mencukupkan diri dengan sekali basuhan ataupun dua kali. Kesemuanya itu ada sumbernya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Bahkan, terdapat juga dalil yang menyebutkan kebolehan bervariasi dalam jumlah basuhan anggota tubuh wudu, di sebagian anggota tubuh sekali, di sebagian lainnya dua kali, dan di sebagian lainnya lagi tiga kali. Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu disebutkan, أنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بنِ زَيْدٍ، وهو جَدُّ عَمْرِو بنِ يَحْيَى: أتَسْتَطِيعُ أنْ تُرِيَنِي، كيفَ كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَتَوَضَّأُ؟ فَقَالَ عبدُ اللَّهِ بنُ زَيْدٍ: نَعَمْ، فَدَعَا بمَاءٍ، فأفْرَغَ علَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ مَرَّتَيْنِ، ثُمَّ مَضْمَضَ واسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ وجْهَهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إلى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بيَدَيْهِ، فأقْبَلَ بهِما وأَدْبَرَ، بَدَأَ بمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حتَّى ذَهَبَ بهِما إلى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُما إلى المَكَانِ الذي بَدَأَ منه، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ“Ada seorang laki-laki berkata kepada Abdullah bin Zaid (dia adalah kakek ‘Amru bin Yahya), ‘Bisakah engkau perlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudu?’ ‘Abdullah bin Zaid lalu menjawab, ‘Tentu.’ Abdullah lalu minta diambilkan air wudu, lalu ia menuangkan air pada kedua tangannya dan membasuhnya dua kali, lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sekali, kemudian membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangan dua kali dua kali sampai ke siku, kemudian mengusap kepalanya dengan tangan, dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula. Setelah itu membasuh kedua kakinya.” (HR. Bukhari no. 185)Kedelapan belas: Di antara kesalahan saat berwudu adalah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kaliHal ini termasuk contoh berlebih-lebihan di dalam bersuci. Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya tentang wudu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam kemudian memperlihatkan tata cara wudu dengan jumlah basuhan di setiap anggota tubuh wudunya tiga kali tiga kali seraya bersabda,هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ“Seperti ini cara wudu yang benar. Siapa yang melebihi tiga kali, maka sungguh telah berbuat buruk, melampaui batas, dan bertindak zalim.” (HR. An-Nasa’i no.  140, Ibnu Majah no. 422, dan Ahmad no. 6684)Perlu kita bedakan antara ‘cidukan’ dan ‘basuhan atau usapan’. Bisa jadi orang yang berwudu menciduk air sebanyak tiga kali cidukan hanya untuk membasuh tangannya atau kakinya sebanyak satu kali basuhan saja. Hal ini karena hitungan satu kali basuhan dihitung sempurna apabila seluruh bagian anggota wudu tersebut telah terbasuh dan terkena air dengan sempurna (dan itu terkadang butuh lebih dari sekali cidukan air).Kesembilan belas: Tidak ada doa khusus pada setiap basuhan anggota wuduTidak ada dalil sahih yang menunjukkan adanya doa khusus pada setiap basuhan anggota tubuh wudu kita. Yang ada dalil sahihnya hanyalah membaca basmalah di awal wudu dan bertasyahud setelah selesai darinya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ؛ إِلا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudu, lalu menyempurnakan wudunya, kemudian dia bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, melainkan pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya. Dia masuk dari pintu mana pun yang ia kehendaki.” (HR. Muslim no. 234)Kedua puluh: Mengusap apa yang dikenakan di kaki adalah salah satu bentuk kemudahan syariat IslamAgama Islam adalah agama yang banyak memberikan kemudahan bagi para pengikutnya. Di antara kemudahan yang diberikan dalam hal bersuci adalah bolehnya mengusap apa yang dikenakan di kaki dan tidak perlu membasuh langsung kakinya, baik yang dikenakan tersebut berupa khuf yang terbuat dari kulit ataupun kaos kaki yang terbuat dari kain. Syaratnya, apa yang dikenakan tersebut dipakai dalam kondisi diri kita telah bersuci sebelumnya (telah berwudu dengan tata cara sempurna, sampai dengan membasuh kedua kaki), dan tidak melewati batas waktu yang diperbolehkan, yaitu sehari semalam bagi yang mukim (menetap dan tidak bepergian) dan tiga hari tiga malam bagi seorang musafir (orang yang sedang bepergian). Batas waktu mengusap khuf atau kaos kaki ini dimulai dari usapan pertama ketika berwudu setelah munculnya hadas pada diri kita.Kedua puluh satu: Berapa kali jumlah basuhan khuf/kaos kaki tatkala wudu?Mengusap khuf atau kaos kaki ketika berwudu cukup sekali saja dan bukan tiga kali sebagaimana ketika membasuh ke kaki kita langsung. Bagian yang diusapnya pun hanya bagian atasnya saja. Termasuk kesalahan tatkala mengusap khuf adalah mengusap seluruh sisi khuf atau kaos kaki yang kita kenakan. Berbeda dengan perban, di mana perban diusap seluruh bagiannya yang menutupi anggota tubuh wudu kita.Wallahu a’lam bisshawab.Kembali ke bagian 1: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari artikel yang berjudul “Tanbiihaat Fii At-Thaharah” karya Prof. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Ghamidi dengan beberapa perubahan dan penyesuaian bahasa.Tags: bersucifikih bersucifikih wudhu

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 2)

Daftar Isi Kesebelas: Membasuh kedua telapak tangan serta lengan sampai siku setelah membasuh wajah hukumnya adalah rukunKedua belas: Hukum kumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung)Ketiga belas: Tidak dibenarkan mencukupkan dengan mengusap bagian depan kepala saja ketika berwudu, sedangkan ia tidak mendapatkan kesusahan di dalam mengusap seluruh kepala. Ini merupakan kesalahan, karena kadar wajibnya adalah membasuh kepala secara menyeluruhKeempat belas: Mengusap kepala itu hanya sekali dan bukan tiga kaliKelima belas: Tidak ada anjuran untuk mengusap leherKeenam belas: Teliti di dalam membasahi seluruh anggota tubuh wudu dan tidak melewatkan satu anggota wudu pun terlewat dari basuhan air merupakan perkara yang dituntut di dalam wuduKetujuh belas: Berapa kali jumlah basuhan anggota tubuh wudu?Kedelapan belas: Di antara kesalahan saat berwudu adalah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kaliKesembilan belas: Tidak ada doa khusus pada setiap basuhan anggota wuduKedua puluh: Mengusap apa yang dikenakan di kaki adalah salah satu bentuk kemudahan syariat IslamKedua puluh satu: Berapa kali jumlah basuhan khuf/kaos kaki tatkala wudu?Kesebelas: Membasuh kedua telapak tangan serta lengan sampai siku setelah membasuh wajah hukumnya adalah rukunDi antara kesalahan yang mungkin terjadi ketika berwudu adalah menganggap bahwa mencuci kedua telapak tangan di awal wudu sudah mencukupi, sehingga kedua telapak tangan tersebut tidak dicuci atau dibasuh kembali setelah membasuh wajah bersamaan dengan membasuh kedua lengan bawah. Mengapa hal ini salah? Karena membasuh kedua tangan yang mencakup di dalamnya kedua telapak tangan dan kedua lengan bawah setelah membasuh wajah hukumnya adalah rukun. Sebagaimana hal ini disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ”Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)Allah Ta’ala buka ayat wudu ini dengan membasuh wajah, kemudian kedua tangan, sedangkan ayat ini berbicara mengenai rukun-rukun wudu.Adapun hukum membasuh kedua telapak tangan di awal wudu, maka itu termasuk sunah-sunah wudu yang benar datangnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau rutinkan untuk dikerjakan. Beliau sama sekali tidak pernah mencukupkan membasuh dan mencuci kedua telapak tangan di awal wudu saja. Beliau tetap membasuh dan mencuci keduanya beserta kedua lengan bawahnya setelah membasuh wajah.Kedua belas: Hukum kumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung)Kumur-kumur dan istinsyaq merupakan bagian dari membasuh wajah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk serius dan perhatian di dalam melakukan keduanya, yaitu benar-benar memasukkan air ke dalam mulut dan juga hidung ketika sedang tidak berpuasa. Dan di antara sunah yang bisa kita amalkan ketika melakukan keduanya adalah mengambil air dengan satu kali cidukan untuk keduanya sekaligus, kemudian cidukan air itu dibagi, ada yang dimasukkan ke dalam mulut untuk berkumur dan ada juga yang dimasukkan ke dalam hidung. Sunah ini sejalan dengan tata cara wudu yang  Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan kepada sahabat Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu.أَنَّهُ أَفْرَغَ مِنْ الْإِنَاءِ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ غَسَلَ أَوْ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفَّةٍ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا“Bahwasannya ia (Abdullah bin Zaid) menuangkan air dari gayung ke telapak tangannya lalu mencucinya, atau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dari satu cidukan telapak tangannya. Dia lakukan ini tiga kali.” (HR. Bukhari no. 191)Imam Bukhari menamai bab hadis ini dengan, “Siapa yang berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung dengan satu kali cidukan.”Ketiga belas: Tidak dibenarkan mencukupkan dengan mengusap bagian depan kepala saja ketika berwudu, sedangkan ia tidak mendapatkan kesusahan di dalam mengusap seluruh kepala. Ini merupakan kesalahan, karena kadar wajibnya adalah membasuh kepala secara menyeluruhKeempat belas: Mengusap kepala itu hanya sekali dan bukan tiga kaliApa yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait mengusap kepala adalah mengusapnya sekali ke arah belakang (tengkuk) dengan tangannya, kemudian mengembalikannya ke depan.Kelima belas: Tidak ada anjuran untuk mengusap leherTidak ada hadis sahih yang menyebutkan syariat mengusap leher bersamaan dengan mengusap kepala ketika berwudu. Oleh karena itu, merupakan kesalahan di dalam berwudu ketika seseorang meyakini kewajiban mengusap leher di dalamnya.Baca juga: Status Air Yang Berubah SifatnyaKeenam belas: Teliti di dalam membasahi seluruh anggota tubuh wudu dan tidak melewatkan satu anggota wudu pun terlewat dari basuhan air merupakan perkara yang dituntut di dalam wuduSaat seorang mukmin berwudu, maka ia harus teliti di dalam membasahi dan meratakan air ke seluruh anggota tubuh wudunya. Siapapun yang tidak sempurna ketika membasahi anggota tubuh wudu tersebut, maka wudunya batal dan salat yang dilakukan setelahnya pun tidak sah serta harus diulang.Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ada seorang laki-laki berwudu, namun ada seukuran kuku pada bagian kakinya yang belum terkena wudu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat hal tersebut lalu bersabda,ارْجِعْ فأحْسِنْ وُضُوءَكَ“Kembalilah dan baguskanlah wudumu.”Laki-laki tersebut kembali (setelah berwudu kembali) lalu mengulang salatnya. (HR. Muslim no. 243)Orang yang tidak menyempurnakan wudunya ke seluruh bagian anggota tubuh wudu berpotensi masuk ke dalam ancaman hukuman dari Allah Ta’ala. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,ويْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ.“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudu) dari api neraka.” (HR. Bukhari no. 165)Dan di antara bentuk tidak sempurnanya wudu seseorang adalah tidak membasuh kedua mata kaki, tidak perhatian ketika membasahi tumit kaki dan tidak membasuh kedua siku. Begitu pula mereka yang berwudu, namun pada anggota tubuh wudunya terdapat sisa cat yang menghalangi sampainya air ke kulit ari, seperti wudunya seorang wanita yang pada kuku-kukunya terdapat manikur (kutex), karena manikur menghalangi sampainya air ke kuku. Begitu pula seseorang yang tidak menyela-nyela jari-jemari kakinya ketika mengalirkan air di sela-selanya. Saat sedang mandi besar, seseorang juga harus memperhatikan lipatan-lipatan tubuh pada badannya, sehingga semua sisi tubuhnya terkena air dan mandinya menjadi sah.Keteledoran seseorang pada bab menyempurnakan wudu dan meratakan air ke seluruh anggota tubuh wudu dan mandi ini sebabnya adalah kebodohan dan ketergesa-gesaan. Harus kita sadari bahwa hal tersebut sangat mempengaruhi kualitas salat seorang hamba, baik dari segi kekhusyukan maupun dari segi diterima atau tidaknya.Ketujuh belas: Berapa kali jumlah basuhan anggota tubuh wudu?Sunahnya adalah membasuh sebanyak tiga kali basuhan pada setiap anggota tubuh wudu (kecuali kepala), dan ini hukumnya bukanlah wajib. Diperbolehkan juga mencukupkan diri dengan sekali basuhan ataupun dua kali. Kesemuanya itu ada sumbernya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Bahkan, terdapat juga dalil yang menyebutkan kebolehan bervariasi dalam jumlah basuhan anggota tubuh wudu, di sebagian anggota tubuh sekali, di sebagian lainnya dua kali, dan di sebagian lainnya lagi tiga kali. Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu disebutkan, أنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بنِ زَيْدٍ، وهو جَدُّ عَمْرِو بنِ يَحْيَى: أتَسْتَطِيعُ أنْ تُرِيَنِي، كيفَ كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَتَوَضَّأُ؟ فَقَالَ عبدُ اللَّهِ بنُ زَيْدٍ: نَعَمْ، فَدَعَا بمَاءٍ، فأفْرَغَ علَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ مَرَّتَيْنِ، ثُمَّ مَضْمَضَ واسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ وجْهَهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إلى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بيَدَيْهِ، فأقْبَلَ بهِما وأَدْبَرَ، بَدَأَ بمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حتَّى ذَهَبَ بهِما إلى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُما إلى المَكَانِ الذي بَدَأَ منه، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ“Ada seorang laki-laki berkata kepada Abdullah bin Zaid (dia adalah kakek ‘Amru bin Yahya), ‘Bisakah engkau perlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudu?’ ‘Abdullah bin Zaid lalu menjawab, ‘Tentu.’ Abdullah lalu minta diambilkan air wudu, lalu ia menuangkan air pada kedua tangannya dan membasuhnya dua kali, lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sekali, kemudian membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangan dua kali dua kali sampai ke siku, kemudian mengusap kepalanya dengan tangan, dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula. Setelah itu membasuh kedua kakinya.” (HR. Bukhari no. 185)Kedelapan belas: Di antara kesalahan saat berwudu adalah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kaliHal ini termasuk contoh berlebih-lebihan di dalam bersuci. Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya tentang wudu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam kemudian memperlihatkan tata cara wudu dengan jumlah basuhan di setiap anggota tubuh wudunya tiga kali tiga kali seraya bersabda,هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ“Seperti ini cara wudu yang benar. Siapa yang melebihi tiga kali, maka sungguh telah berbuat buruk, melampaui batas, dan bertindak zalim.” (HR. An-Nasa’i no.  140, Ibnu Majah no. 422, dan Ahmad no. 6684)Perlu kita bedakan antara ‘cidukan’ dan ‘basuhan atau usapan’. Bisa jadi orang yang berwudu menciduk air sebanyak tiga kali cidukan hanya untuk membasuh tangannya atau kakinya sebanyak satu kali basuhan saja. Hal ini karena hitungan satu kali basuhan dihitung sempurna apabila seluruh bagian anggota wudu tersebut telah terbasuh dan terkena air dengan sempurna (dan itu terkadang butuh lebih dari sekali cidukan air).Kesembilan belas: Tidak ada doa khusus pada setiap basuhan anggota wuduTidak ada dalil sahih yang menunjukkan adanya doa khusus pada setiap basuhan anggota tubuh wudu kita. Yang ada dalil sahihnya hanyalah membaca basmalah di awal wudu dan bertasyahud setelah selesai darinya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ؛ إِلا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudu, lalu menyempurnakan wudunya, kemudian dia bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, melainkan pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya. Dia masuk dari pintu mana pun yang ia kehendaki.” (HR. Muslim no. 234)Kedua puluh: Mengusap apa yang dikenakan di kaki adalah salah satu bentuk kemudahan syariat IslamAgama Islam adalah agama yang banyak memberikan kemudahan bagi para pengikutnya. Di antara kemudahan yang diberikan dalam hal bersuci adalah bolehnya mengusap apa yang dikenakan di kaki dan tidak perlu membasuh langsung kakinya, baik yang dikenakan tersebut berupa khuf yang terbuat dari kulit ataupun kaos kaki yang terbuat dari kain. Syaratnya, apa yang dikenakan tersebut dipakai dalam kondisi diri kita telah bersuci sebelumnya (telah berwudu dengan tata cara sempurna, sampai dengan membasuh kedua kaki), dan tidak melewati batas waktu yang diperbolehkan, yaitu sehari semalam bagi yang mukim (menetap dan tidak bepergian) dan tiga hari tiga malam bagi seorang musafir (orang yang sedang bepergian). Batas waktu mengusap khuf atau kaos kaki ini dimulai dari usapan pertama ketika berwudu setelah munculnya hadas pada diri kita.Kedua puluh satu: Berapa kali jumlah basuhan khuf/kaos kaki tatkala wudu?Mengusap khuf atau kaos kaki ketika berwudu cukup sekali saja dan bukan tiga kali sebagaimana ketika membasuh ke kaki kita langsung. Bagian yang diusapnya pun hanya bagian atasnya saja. Termasuk kesalahan tatkala mengusap khuf adalah mengusap seluruh sisi khuf atau kaos kaki yang kita kenakan. Berbeda dengan perban, di mana perban diusap seluruh bagiannya yang menutupi anggota tubuh wudu kita.Wallahu a’lam bisshawab.Kembali ke bagian 1: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari artikel yang berjudul “Tanbiihaat Fii At-Thaharah” karya Prof. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Ghamidi dengan beberapa perubahan dan penyesuaian bahasa.Tags: bersucifikih bersucifikih wudhu
Daftar Isi Kesebelas: Membasuh kedua telapak tangan serta lengan sampai siku setelah membasuh wajah hukumnya adalah rukunKedua belas: Hukum kumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung)Ketiga belas: Tidak dibenarkan mencukupkan dengan mengusap bagian depan kepala saja ketika berwudu, sedangkan ia tidak mendapatkan kesusahan di dalam mengusap seluruh kepala. Ini merupakan kesalahan, karena kadar wajibnya adalah membasuh kepala secara menyeluruhKeempat belas: Mengusap kepala itu hanya sekali dan bukan tiga kaliKelima belas: Tidak ada anjuran untuk mengusap leherKeenam belas: Teliti di dalam membasahi seluruh anggota tubuh wudu dan tidak melewatkan satu anggota wudu pun terlewat dari basuhan air merupakan perkara yang dituntut di dalam wuduKetujuh belas: Berapa kali jumlah basuhan anggota tubuh wudu?Kedelapan belas: Di antara kesalahan saat berwudu adalah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kaliKesembilan belas: Tidak ada doa khusus pada setiap basuhan anggota wuduKedua puluh: Mengusap apa yang dikenakan di kaki adalah salah satu bentuk kemudahan syariat IslamKedua puluh satu: Berapa kali jumlah basuhan khuf/kaos kaki tatkala wudu?Kesebelas: Membasuh kedua telapak tangan serta lengan sampai siku setelah membasuh wajah hukumnya adalah rukunDi antara kesalahan yang mungkin terjadi ketika berwudu adalah menganggap bahwa mencuci kedua telapak tangan di awal wudu sudah mencukupi, sehingga kedua telapak tangan tersebut tidak dicuci atau dibasuh kembali setelah membasuh wajah bersamaan dengan membasuh kedua lengan bawah. Mengapa hal ini salah? Karena membasuh kedua tangan yang mencakup di dalamnya kedua telapak tangan dan kedua lengan bawah setelah membasuh wajah hukumnya adalah rukun. Sebagaimana hal ini disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ”Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)Allah Ta’ala buka ayat wudu ini dengan membasuh wajah, kemudian kedua tangan, sedangkan ayat ini berbicara mengenai rukun-rukun wudu.Adapun hukum membasuh kedua telapak tangan di awal wudu, maka itu termasuk sunah-sunah wudu yang benar datangnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau rutinkan untuk dikerjakan. Beliau sama sekali tidak pernah mencukupkan membasuh dan mencuci kedua telapak tangan di awal wudu saja. Beliau tetap membasuh dan mencuci keduanya beserta kedua lengan bawahnya setelah membasuh wajah.Kedua belas: Hukum kumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung)Kumur-kumur dan istinsyaq merupakan bagian dari membasuh wajah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk serius dan perhatian di dalam melakukan keduanya, yaitu benar-benar memasukkan air ke dalam mulut dan juga hidung ketika sedang tidak berpuasa. Dan di antara sunah yang bisa kita amalkan ketika melakukan keduanya adalah mengambil air dengan satu kali cidukan untuk keduanya sekaligus, kemudian cidukan air itu dibagi, ada yang dimasukkan ke dalam mulut untuk berkumur dan ada juga yang dimasukkan ke dalam hidung. Sunah ini sejalan dengan tata cara wudu yang  Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan kepada sahabat Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu.أَنَّهُ أَفْرَغَ مِنْ الْإِنَاءِ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ غَسَلَ أَوْ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفَّةٍ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا“Bahwasannya ia (Abdullah bin Zaid) menuangkan air dari gayung ke telapak tangannya lalu mencucinya, atau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dari satu cidukan telapak tangannya. Dia lakukan ini tiga kali.” (HR. Bukhari no. 191)Imam Bukhari menamai bab hadis ini dengan, “Siapa yang berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung dengan satu kali cidukan.”Ketiga belas: Tidak dibenarkan mencukupkan dengan mengusap bagian depan kepala saja ketika berwudu, sedangkan ia tidak mendapatkan kesusahan di dalam mengusap seluruh kepala. Ini merupakan kesalahan, karena kadar wajibnya adalah membasuh kepala secara menyeluruhKeempat belas: Mengusap kepala itu hanya sekali dan bukan tiga kaliApa yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait mengusap kepala adalah mengusapnya sekali ke arah belakang (tengkuk) dengan tangannya, kemudian mengembalikannya ke depan.Kelima belas: Tidak ada anjuran untuk mengusap leherTidak ada hadis sahih yang menyebutkan syariat mengusap leher bersamaan dengan mengusap kepala ketika berwudu. Oleh karena itu, merupakan kesalahan di dalam berwudu ketika seseorang meyakini kewajiban mengusap leher di dalamnya.Baca juga: Status Air Yang Berubah SifatnyaKeenam belas: Teliti di dalam membasahi seluruh anggota tubuh wudu dan tidak melewatkan satu anggota wudu pun terlewat dari basuhan air merupakan perkara yang dituntut di dalam wuduSaat seorang mukmin berwudu, maka ia harus teliti di dalam membasahi dan meratakan air ke seluruh anggota tubuh wudunya. Siapapun yang tidak sempurna ketika membasahi anggota tubuh wudu tersebut, maka wudunya batal dan salat yang dilakukan setelahnya pun tidak sah serta harus diulang.Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ada seorang laki-laki berwudu, namun ada seukuran kuku pada bagian kakinya yang belum terkena wudu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat hal tersebut lalu bersabda,ارْجِعْ فأحْسِنْ وُضُوءَكَ“Kembalilah dan baguskanlah wudumu.”Laki-laki tersebut kembali (setelah berwudu kembali) lalu mengulang salatnya. (HR. Muslim no. 243)Orang yang tidak menyempurnakan wudunya ke seluruh bagian anggota tubuh wudu berpotensi masuk ke dalam ancaman hukuman dari Allah Ta’ala. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,ويْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ.“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudu) dari api neraka.” (HR. Bukhari no. 165)Dan di antara bentuk tidak sempurnanya wudu seseorang adalah tidak membasuh kedua mata kaki, tidak perhatian ketika membasahi tumit kaki dan tidak membasuh kedua siku. Begitu pula mereka yang berwudu, namun pada anggota tubuh wudunya terdapat sisa cat yang menghalangi sampainya air ke kulit ari, seperti wudunya seorang wanita yang pada kuku-kukunya terdapat manikur (kutex), karena manikur menghalangi sampainya air ke kuku. Begitu pula seseorang yang tidak menyela-nyela jari-jemari kakinya ketika mengalirkan air di sela-selanya. Saat sedang mandi besar, seseorang juga harus memperhatikan lipatan-lipatan tubuh pada badannya, sehingga semua sisi tubuhnya terkena air dan mandinya menjadi sah.Keteledoran seseorang pada bab menyempurnakan wudu dan meratakan air ke seluruh anggota tubuh wudu dan mandi ini sebabnya adalah kebodohan dan ketergesa-gesaan. Harus kita sadari bahwa hal tersebut sangat mempengaruhi kualitas salat seorang hamba, baik dari segi kekhusyukan maupun dari segi diterima atau tidaknya.Ketujuh belas: Berapa kali jumlah basuhan anggota tubuh wudu?Sunahnya adalah membasuh sebanyak tiga kali basuhan pada setiap anggota tubuh wudu (kecuali kepala), dan ini hukumnya bukanlah wajib. Diperbolehkan juga mencukupkan diri dengan sekali basuhan ataupun dua kali. Kesemuanya itu ada sumbernya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Bahkan, terdapat juga dalil yang menyebutkan kebolehan bervariasi dalam jumlah basuhan anggota tubuh wudu, di sebagian anggota tubuh sekali, di sebagian lainnya dua kali, dan di sebagian lainnya lagi tiga kali. Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu disebutkan, أنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بنِ زَيْدٍ، وهو جَدُّ عَمْرِو بنِ يَحْيَى: أتَسْتَطِيعُ أنْ تُرِيَنِي، كيفَ كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَتَوَضَّأُ؟ فَقَالَ عبدُ اللَّهِ بنُ زَيْدٍ: نَعَمْ، فَدَعَا بمَاءٍ، فأفْرَغَ علَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ مَرَّتَيْنِ، ثُمَّ مَضْمَضَ واسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ وجْهَهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إلى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بيَدَيْهِ، فأقْبَلَ بهِما وأَدْبَرَ، بَدَأَ بمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حتَّى ذَهَبَ بهِما إلى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُما إلى المَكَانِ الذي بَدَأَ منه، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ“Ada seorang laki-laki berkata kepada Abdullah bin Zaid (dia adalah kakek ‘Amru bin Yahya), ‘Bisakah engkau perlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudu?’ ‘Abdullah bin Zaid lalu menjawab, ‘Tentu.’ Abdullah lalu minta diambilkan air wudu, lalu ia menuangkan air pada kedua tangannya dan membasuhnya dua kali, lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sekali, kemudian membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangan dua kali dua kali sampai ke siku, kemudian mengusap kepalanya dengan tangan, dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula. Setelah itu membasuh kedua kakinya.” (HR. Bukhari no. 185)Kedelapan belas: Di antara kesalahan saat berwudu adalah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kaliHal ini termasuk contoh berlebih-lebihan di dalam bersuci. Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya tentang wudu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam kemudian memperlihatkan tata cara wudu dengan jumlah basuhan di setiap anggota tubuh wudunya tiga kali tiga kali seraya bersabda,هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ“Seperti ini cara wudu yang benar. Siapa yang melebihi tiga kali, maka sungguh telah berbuat buruk, melampaui batas, dan bertindak zalim.” (HR. An-Nasa’i no.  140, Ibnu Majah no. 422, dan Ahmad no. 6684)Perlu kita bedakan antara ‘cidukan’ dan ‘basuhan atau usapan’. Bisa jadi orang yang berwudu menciduk air sebanyak tiga kali cidukan hanya untuk membasuh tangannya atau kakinya sebanyak satu kali basuhan saja. Hal ini karena hitungan satu kali basuhan dihitung sempurna apabila seluruh bagian anggota wudu tersebut telah terbasuh dan terkena air dengan sempurna (dan itu terkadang butuh lebih dari sekali cidukan air).Kesembilan belas: Tidak ada doa khusus pada setiap basuhan anggota wuduTidak ada dalil sahih yang menunjukkan adanya doa khusus pada setiap basuhan anggota tubuh wudu kita. Yang ada dalil sahihnya hanyalah membaca basmalah di awal wudu dan bertasyahud setelah selesai darinya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ؛ إِلا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudu, lalu menyempurnakan wudunya, kemudian dia bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, melainkan pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya. Dia masuk dari pintu mana pun yang ia kehendaki.” (HR. Muslim no. 234)Kedua puluh: Mengusap apa yang dikenakan di kaki adalah salah satu bentuk kemudahan syariat IslamAgama Islam adalah agama yang banyak memberikan kemudahan bagi para pengikutnya. Di antara kemudahan yang diberikan dalam hal bersuci adalah bolehnya mengusap apa yang dikenakan di kaki dan tidak perlu membasuh langsung kakinya, baik yang dikenakan tersebut berupa khuf yang terbuat dari kulit ataupun kaos kaki yang terbuat dari kain. Syaratnya, apa yang dikenakan tersebut dipakai dalam kondisi diri kita telah bersuci sebelumnya (telah berwudu dengan tata cara sempurna, sampai dengan membasuh kedua kaki), dan tidak melewati batas waktu yang diperbolehkan, yaitu sehari semalam bagi yang mukim (menetap dan tidak bepergian) dan tiga hari tiga malam bagi seorang musafir (orang yang sedang bepergian). Batas waktu mengusap khuf atau kaos kaki ini dimulai dari usapan pertama ketika berwudu setelah munculnya hadas pada diri kita.Kedua puluh satu: Berapa kali jumlah basuhan khuf/kaos kaki tatkala wudu?Mengusap khuf atau kaos kaki ketika berwudu cukup sekali saja dan bukan tiga kali sebagaimana ketika membasuh ke kaki kita langsung. Bagian yang diusapnya pun hanya bagian atasnya saja. Termasuk kesalahan tatkala mengusap khuf adalah mengusap seluruh sisi khuf atau kaos kaki yang kita kenakan. Berbeda dengan perban, di mana perban diusap seluruh bagiannya yang menutupi anggota tubuh wudu kita.Wallahu a’lam bisshawab.Kembali ke bagian 1: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari artikel yang berjudul “Tanbiihaat Fii At-Thaharah” karya Prof. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Ghamidi dengan beberapa perubahan dan penyesuaian bahasa.Tags: bersucifikih bersucifikih wudhu


Daftar Isi Kesebelas: Membasuh kedua telapak tangan serta lengan sampai siku setelah membasuh wajah hukumnya adalah rukunKedua belas: Hukum kumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung)Ketiga belas: Tidak dibenarkan mencukupkan dengan mengusap bagian depan kepala saja ketika berwudu, sedangkan ia tidak mendapatkan kesusahan di dalam mengusap seluruh kepala. Ini merupakan kesalahan, karena kadar wajibnya adalah membasuh kepala secara menyeluruhKeempat belas: Mengusap kepala itu hanya sekali dan bukan tiga kaliKelima belas: Tidak ada anjuran untuk mengusap leherKeenam belas: Teliti di dalam membasahi seluruh anggota tubuh wudu dan tidak melewatkan satu anggota wudu pun terlewat dari basuhan air merupakan perkara yang dituntut di dalam wuduKetujuh belas: Berapa kali jumlah basuhan anggota tubuh wudu?Kedelapan belas: Di antara kesalahan saat berwudu adalah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kaliKesembilan belas: Tidak ada doa khusus pada setiap basuhan anggota wuduKedua puluh: Mengusap apa yang dikenakan di kaki adalah salah satu bentuk kemudahan syariat IslamKedua puluh satu: Berapa kali jumlah basuhan khuf/kaos kaki tatkala wudu?Kesebelas: Membasuh kedua telapak tangan serta lengan sampai siku setelah membasuh wajah hukumnya adalah rukunDi antara kesalahan yang mungkin terjadi ketika berwudu adalah menganggap bahwa mencuci kedua telapak tangan di awal wudu sudah mencukupi, sehingga kedua telapak tangan tersebut tidak dicuci atau dibasuh kembali setelah membasuh wajah bersamaan dengan membasuh kedua lengan bawah. Mengapa hal ini salah? Karena membasuh kedua tangan yang mencakup di dalamnya kedua telapak tangan dan kedua lengan bawah setelah membasuh wajah hukumnya adalah rukun. Sebagaimana hal ini disebutkan di dalam firman Allah Ta’ala,يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ”Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)Allah Ta’ala buka ayat wudu ini dengan membasuh wajah, kemudian kedua tangan, sedangkan ayat ini berbicara mengenai rukun-rukun wudu.Adapun hukum membasuh kedua telapak tangan di awal wudu, maka itu termasuk sunah-sunah wudu yang benar datangnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau rutinkan untuk dikerjakan. Beliau sama sekali tidak pernah mencukupkan membasuh dan mencuci kedua telapak tangan di awal wudu saja. Beliau tetap membasuh dan mencuci keduanya beserta kedua lengan bawahnya setelah membasuh wajah.Kedua belas: Hukum kumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung)Kumur-kumur dan istinsyaq merupakan bagian dari membasuh wajah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk serius dan perhatian di dalam melakukan keduanya, yaitu benar-benar memasukkan air ke dalam mulut dan juga hidung ketika sedang tidak berpuasa. Dan di antara sunah yang bisa kita amalkan ketika melakukan keduanya adalah mengambil air dengan satu kali cidukan untuk keduanya sekaligus, kemudian cidukan air itu dibagi, ada yang dimasukkan ke dalam mulut untuk berkumur dan ada juga yang dimasukkan ke dalam hidung. Sunah ini sejalan dengan tata cara wudu yang  Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan kepada sahabat Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu.أَنَّهُ أَفْرَغَ مِنْ الْإِنَاءِ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ غَسَلَ أَوْ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفَّةٍ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا“Bahwasannya ia (Abdullah bin Zaid) menuangkan air dari gayung ke telapak tangannya lalu mencucinya, atau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dari satu cidukan telapak tangannya. Dia lakukan ini tiga kali.” (HR. Bukhari no. 191)Imam Bukhari menamai bab hadis ini dengan, “Siapa yang berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung dengan satu kali cidukan.”Ketiga belas: Tidak dibenarkan mencukupkan dengan mengusap bagian depan kepala saja ketika berwudu, sedangkan ia tidak mendapatkan kesusahan di dalam mengusap seluruh kepala. Ini merupakan kesalahan, karena kadar wajibnya adalah membasuh kepala secara menyeluruhKeempat belas: Mengusap kepala itu hanya sekali dan bukan tiga kaliApa yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait mengusap kepala adalah mengusapnya sekali ke arah belakang (tengkuk) dengan tangannya, kemudian mengembalikannya ke depan.Kelima belas: Tidak ada anjuran untuk mengusap leherTidak ada hadis sahih yang menyebutkan syariat mengusap leher bersamaan dengan mengusap kepala ketika berwudu. Oleh karena itu, merupakan kesalahan di dalam berwudu ketika seseorang meyakini kewajiban mengusap leher di dalamnya.Baca juga: Status Air Yang Berubah SifatnyaKeenam belas: Teliti di dalam membasahi seluruh anggota tubuh wudu dan tidak melewatkan satu anggota wudu pun terlewat dari basuhan air merupakan perkara yang dituntut di dalam wuduSaat seorang mukmin berwudu, maka ia harus teliti di dalam membasahi dan meratakan air ke seluruh anggota tubuh wudunya. Siapapun yang tidak sempurna ketika membasahi anggota tubuh wudu tersebut, maka wudunya batal dan salat yang dilakukan setelahnya pun tidak sah serta harus diulang.Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ada seorang laki-laki berwudu, namun ada seukuran kuku pada bagian kakinya yang belum terkena wudu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat hal tersebut lalu bersabda,ارْجِعْ فأحْسِنْ وُضُوءَكَ“Kembalilah dan baguskanlah wudumu.”Laki-laki tersebut kembali (setelah berwudu kembali) lalu mengulang salatnya. (HR. Muslim no. 243)Orang yang tidak menyempurnakan wudunya ke seluruh bagian anggota tubuh wudu berpotensi masuk ke dalam ancaman hukuman dari Allah Ta’ala. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,ويْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ.“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudu) dari api neraka.” (HR. Bukhari no. 165)Dan di antara bentuk tidak sempurnanya wudu seseorang adalah tidak membasuh kedua mata kaki, tidak perhatian ketika membasahi tumit kaki dan tidak membasuh kedua siku. Begitu pula mereka yang berwudu, namun pada anggota tubuh wudunya terdapat sisa cat yang menghalangi sampainya air ke kulit ari, seperti wudunya seorang wanita yang pada kuku-kukunya terdapat manikur (kutex), karena manikur menghalangi sampainya air ke kuku. Begitu pula seseorang yang tidak menyela-nyela jari-jemari kakinya ketika mengalirkan air di sela-selanya. Saat sedang mandi besar, seseorang juga harus memperhatikan lipatan-lipatan tubuh pada badannya, sehingga semua sisi tubuhnya terkena air dan mandinya menjadi sah.Keteledoran seseorang pada bab menyempurnakan wudu dan meratakan air ke seluruh anggota tubuh wudu dan mandi ini sebabnya adalah kebodohan dan ketergesa-gesaan. Harus kita sadari bahwa hal tersebut sangat mempengaruhi kualitas salat seorang hamba, baik dari segi kekhusyukan maupun dari segi diterima atau tidaknya.Ketujuh belas: Berapa kali jumlah basuhan anggota tubuh wudu?Sunahnya adalah membasuh sebanyak tiga kali basuhan pada setiap anggota tubuh wudu (kecuali kepala), dan ini hukumnya bukanlah wajib. Diperbolehkan juga mencukupkan diri dengan sekali basuhan ataupun dua kali. Kesemuanya itu ada sumbernya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Bahkan, terdapat juga dalil yang menyebutkan kebolehan bervariasi dalam jumlah basuhan anggota tubuh wudu, di sebagian anggota tubuh sekali, di sebagian lainnya dua kali, dan di sebagian lainnya lagi tiga kali. Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu disebutkan, أنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بنِ زَيْدٍ، وهو جَدُّ عَمْرِو بنِ يَحْيَى: أتَسْتَطِيعُ أنْ تُرِيَنِي، كيفَ كانَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَتَوَضَّأُ؟ فَقَالَ عبدُ اللَّهِ بنُ زَيْدٍ: نَعَمْ، فَدَعَا بمَاءٍ، فأفْرَغَ علَى يَدَيْهِ فَغَسَلَ مَرَّتَيْنِ، ثُمَّ مَضْمَضَ واسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ وجْهَهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ إلى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بيَدَيْهِ، فأقْبَلَ بهِما وأَدْبَرَ، بَدَأَ بمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حتَّى ذَهَبَ بهِما إلى قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُما إلى المَكَانِ الذي بَدَأَ منه، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ“Ada seorang laki-laki berkata kepada Abdullah bin Zaid (dia adalah kakek ‘Amru bin Yahya), ‘Bisakah engkau perlihatkan kepadaku bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudu?’ ‘Abdullah bin Zaid lalu menjawab, ‘Tentu.’ Abdullah lalu minta diambilkan air wudu, lalu ia menuangkan air pada kedua tangannya dan membasuhnya dua kali, lalu berkumur dan mengeluarkan air dari dalam hidung sekali, kemudian membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangan dua kali dua kali sampai ke siku, kemudian mengusap kepalanya dengan tangan, dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula. Setelah itu membasuh kedua kakinya.” (HR. Bukhari no. 185)Kedelapan belas: Di antara kesalahan saat berwudu adalah menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kaliHal ini termasuk contoh berlebih-lebihan di dalam bersuci. Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa seorang Arab Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya tentang wudu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam kemudian memperlihatkan tata cara wudu dengan jumlah basuhan di setiap anggota tubuh wudunya tiga kali tiga kali seraya bersabda,هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ“Seperti ini cara wudu yang benar. Siapa yang melebihi tiga kali, maka sungguh telah berbuat buruk, melampaui batas, dan bertindak zalim.” (HR. An-Nasa’i no.  140, Ibnu Majah no. 422, dan Ahmad no. 6684)Perlu kita bedakan antara ‘cidukan’ dan ‘basuhan atau usapan’. Bisa jadi orang yang berwudu menciduk air sebanyak tiga kali cidukan hanya untuk membasuh tangannya atau kakinya sebanyak satu kali basuhan saja. Hal ini karena hitungan satu kali basuhan dihitung sempurna apabila seluruh bagian anggota wudu tersebut telah terbasuh dan terkena air dengan sempurna (dan itu terkadang butuh lebih dari sekali cidukan air).Kesembilan belas: Tidak ada doa khusus pada setiap basuhan anggota wuduTidak ada dalil sahih yang menunjukkan adanya doa khusus pada setiap basuhan anggota tubuh wudu kita. Yang ada dalil sahihnya hanyalah membaca basmalah di awal wudu dan bertasyahud setelah selesai darinya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ؛ إِلا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudu, lalu menyempurnakan wudunya, kemudian dia bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, melainkan pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya. Dia masuk dari pintu mana pun yang ia kehendaki.” (HR. Muslim no. 234)Kedua puluh: Mengusap apa yang dikenakan di kaki adalah salah satu bentuk kemudahan syariat IslamAgama Islam adalah agama yang banyak memberikan kemudahan bagi para pengikutnya. Di antara kemudahan yang diberikan dalam hal bersuci adalah bolehnya mengusap apa yang dikenakan di kaki dan tidak perlu membasuh langsung kakinya, baik yang dikenakan tersebut berupa khuf yang terbuat dari kulit ataupun kaos kaki yang terbuat dari kain. Syaratnya, apa yang dikenakan tersebut dipakai dalam kondisi diri kita telah bersuci sebelumnya (telah berwudu dengan tata cara sempurna, sampai dengan membasuh kedua kaki), dan tidak melewati batas waktu yang diperbolehkan, yaitu sehari semalam bagi yang mukim (menetap dan tidak bepergian) dan tiga hari tiga malam bagi seorang musafir (orang yang sedang bepergian). Batas waktu mengusap khuf atau kaos kaki ini dimulai dari usapan pertama ketika berwudu setelah munculnya hadas pada diri kita.Kedua puluh satu: Berapa kali jumlah basuhan khuf/kaos kaki tatkala wudu?Mengusap khuf atau kaos kaki ketika berwudu cukup sekali saja dan bukan tiga kali sebagaimana ketika membasuh ke kaki kita langsung. Bagian yang diusapnya pun hanya bagian atasnya saja. Termasuk kesalahan tatkala mengusap khuf adalah mengusap seluruh sisi khuf atau kaos kaki yang kita kenakan. Berbeda dengan perban, di mana perban diusap seluruh bagiannya yang menutupi anggota tubuh wudu kita.Wallahu a’lam bisshawab.Kembali ke bagian 1: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Sumber:Diterjemahkan dari artikel yang berjudul “Tanbiihaat Fii At-Thaharah” karya Prof. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Ghamidi dengan beberapa perubahan dan penyesuaian bahasa.Tags: bersucifikih bersucifikih wudhu

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)

Di antara tujuan utama diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menjelaskan tata cara beribadah yang benar. Karena ibadah seorang hamba tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala, kecuali apabila telah terpenuhi dua syarat: 1) ikhlas mengharap wajah Allah Ta’ala; dan 2) sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,مَن أَحْدَثَ في أَمْرِنَا هذا ما ليسَ فِيهِ، فَهو رَدٌّ“Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya, maka perkara itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697)Di antara amal ibadah sehari-hari yang butuh perhatian khusus untuk kita pelajari dan kita ketahui hukum-hukumnya, serta wajib juga mengetahui kesalahan-kesalahan yang ada di dalamnya (sehingga bisa kita hindari) adalah ibadah bersuci dengan dua macamnya, yaitu bersuci dari najis dan bersuci dari hadas. Keduanya menjadi sangat penting untuk kita pelajari karena merupakan salah satu syarat sahnya salat kita.Bersuci dari najis ada pada tiga tempat: 1) pada badan kita, 2) pakaian kita, dan 3) tempat yang kita gunakan untuk salat. Sedangkan bersuci dari hadas, maka memiliki dua bentuk: 1) bersuci dari hadas besar dengan mandi besar dan 2) bersuci dari hadas kecil dengan wudu. Bila tidak mendapati air untuk mandi ataupun wudu, atau tidak mampu menggunakan air (karena sakit misalnya), maka tayamum menjadi pengganti bagi keduanya.Pada pembahasan kali ini kita tidak akan terlalu mendetail membahas berbagai macam jenis bersuci ini. Akan tetapi, akan kita cermati bersama beberapa poin penting terkait bersuci serta beberapa kesalahan yang sering terjadi di dalamnya. Sehingga kita bisa lebih hati-hati dan tidak terjatuh ke dalam kesalahan yang ada. Pembahasan ini semoga saja juga bisa meluruskan kesalahpahaman terkait bersuci ini yang mungkin saja masih kita yakini dan kita amalkan.Daftar Isi Pertama: Istinja’ (Bersuci setelah buang air besar maupun kecil dengan air) tidak ada kaitannya dengan wudu.Kedua: Wajib berhati-hati ketika buang air kecil.Ketiga: Siapa yang dengan yakin mendapati najis di bajunya, namun tidak tahu letak persisnya, maka ia harus mencuci bagian baju yang diduga kuat bahwa jika ia mencuci bagian tersebut, maka sudah mencakup semua bagian atau tempat yang terkena najisnya.Keempat: Air yang bisa mengangkat hadas dalam wudu adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya.Kelima: Tidak memasukkan tangan ke dalam wadah berisi air setelah bangun dari tidur, kecuali sudah mencucinya sebanyak tiga kali.Keenam: Niat merupakan perkara yang harus ada dalam setiap wudu dan mandi besar.Ketujuh: Rukun wudu jumlahnya ada enam.Kedelapan: Niat tidak perlu dilafalkan, baik dalam wudu ataupun ibadah lainnya.Kesembilan: Membaca basmalah di awal wudu.Kesepuluh: Boros di dalam penggunaan air merupakan hal yang tercela.Pertama: Istinja’ (Bersuci setelah buang air besar maupun kecil dengan air) tidak ada kaitannya dengan wudu.Istinja’ tidak ada kaitannya dengan wudu. Hanya saja, setelah kita buang air besar ataupun kecil, maka istinja’ harus didahulukan dan tidak boleh dilakukan selepas berwudu terlebih dahulu. Di antara kesalahan yang dilakukan oleh beberapa orang adalah meyakini akan keharusan ber-istinja’ setiap kali hendak berwudu sampai-sampai sebagian dari mereka tertinggal salat jemaah disebabkan ramainya antrean di kamar mandi masjid tersebut.Adapun apabila seseorang melakukan buang hajat, lalu ber-istinja’ agar ia bisa tetap dalam kondisi suci dalam durasi waktu yang lebih lama dan buang hajatnya tersebut tidak membuatnya terlambat menghadiri jemaah, maka hal itu termasuk perkara yang baik. Begitu pula orang yang sudah tidak bisa menahan kencing dan buang air besarnya, sehingga ia butuh untuk menyelesaikan hajatnya agar bisa salat dalam kondisi tidak menahan keduanya, maka hal itu juga dianjurkan.Kedua: Wajib berhati-hati ketika buang air kecil.Setelah buang air kecil wajib hukumnya bersuci setelahnya, baik itu dengan air ataupun istijmar, diiringi dengan menjaga kebersihan dari percikan air kencing dan tidak tergesa-gesa di dalam ber-istinja’. Tidak berdiri, kecuali tetesan air kencingnya benar-benar telah berhenti. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda,إنَّهُما لَيُعَذَّبَانِ، وما يُعَذَّبَانِ في كَبِيرٍ، أمَّا هذا: فَكانَ لا يَسْتَتِرُ مِن بَوْلِهِ، وأَمَّا هذا: فَكانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَةِ“Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari no. 6052 dan Muslim no. 292)Ketiga: Siapa yang dengan yakin mendapati najis di bajunya, namun tidak tahu letak persisnya, maka ia harus mencuci bagian baju yang diduga kuat bahwa jika ia mencuci bagian tersebut, maka sudah mencakup semua bagian atau tempat yang terkena najisnya.Keempat: Air yang bisa mengangkat hadas dalam wudu adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya.Contohnya adalah air sumur, mata air, air laut, air sungai, dan air hujan. Meskipun ia tidak bersifat tawar (seperti air laut), atau tidak terlalu jernih (air sungai), namun jika ia tetap pada sifat dan karakter awal penciptaannya dari Allah Ta’ala, maka air tersebut dapat digunakan untuk mengangkat hadas.Adapun air yang sudah berubah warna, rasa, atau aroma (bau) karena suatu hal (benda) yang suci, sedangkan yang mencampurinya tersebut mendominasinya hingga air tersebut berubah sebutannya menjadi sebutan yang baru, maka air itu meskipun dihukumi air yang suci, ia tidak bisa digunakan untuk mengangkat sifat hadas (tidak menyucikan). Hal itu karena ia sudah tidak lagi disebut “air” dengan bukti adanya perubahan pada sebutannya.Adapun air yang yang sudah berubah warna, rasa, atau aroma (bau) karena suatu hal (benda) yang najis, maka ia tidak lagi dianggap sebagai air suci. Karenanya, ia tidak bisa digunakan juga untuk mengangkat sifat hadas. Perlu digarisbawahi, air yang najis bisa berubah menjadi suci dengan memperbanyak volumenya dan bisa juga dengan menggunakan mesin penjernih air modern dengan syarat hilangnya aroma atau warna atau rasa yang disebabkan oleh najis tersebut.Kelima: Tidak memasukkan tangan ke dalam wadah berisi air setelah bangun dari tidur, kecuali sudah mencucinya sebanyak tiga kali.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاثًا فَإِنَّهُ لا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ“Apabila seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukkan tangannya ke dalam bejana, kecuali setelah ia mencucinya sebanyak tiga kali. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui ke mana tangannya berada pada waktu malam.” (HR. Muslim no. 278)Saat bangun dari tidur, disarankan menggunakan keran air atau pancuran air untuk mencuci tangan sebanyak tiga kali terlebih dahulu sebelum menggunakannya untuk mencuci anggota tubuh lainnya.Yang perlu diperhatikan juga ketika bangun dari tidur adalah ber-istintsar (memasukkan air ke rongga hidung lalu mengeluarkannya) sebanyak tiga kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِن مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ؛ فإنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ علَى خَيَاشِيمِهِ“Jika salah seorang kalian bangun dari tidur, hendaknya dia melakukan istintsar sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di rongga hidungnya.” (HR. Muslim no. 238)Memasukkan air ke dalam rongga hidung di sini menurut pendapat yang lebih berhati-hati adalah hukum khusus yang berbeda dengan memasukkan air ke rongga hidung yang ada di dalam rangkaian wudu. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,“Dan ia (istintsar) bukanlah istintsar yang ada dalam wudu, karena istintsar wudu adalah salah satu rangkaian wudu. Sedangkan ini adalah istintsar khusus. Sampai-sampai jika diasumsikan ada seseorang yang berada di alam liar dan tidak memiliki air, lalu dia ingin tayamum alih-alih berwudu. Kami katakan, ‘Dia tetap dianjurkan untuk ber-istintsar agar meraih hikmah ini.’” (As-Syarhu Al-Mukhtasar li Bulughi Al-Maram, 2: 50)Baca juga: Air yang Digunakan untuk BerwudhuKeenam: Niat merupakan perkara yang harus ada dalam setiap wudu dan mandi besar.Niat merupakan syarat sah wudu dan mandi besar. Niat di sini maksudnya adalah berniat mengangkat dan membuang hadas sehingga ia dapat mengerjakan amalan-amalan yang mengharuskan adanya penghilangan hadas seperti salat ataupun amal ibadah lainnya. Niat harus sudah ada sebelum melakukan wudu ataupun mandi dan tidak terputus sampai selesai dari keduanya. Apabila niat itu terputus karena sebuah kegiatan atau kesibukan yang dapat mengalihkan dirinya dari wudu atau mandi, maka ia harus mengulang kembali rangkaian keduanya dari awal.Ketujuh: Rukun wudu jumlahnya ada enam.Yaitu: 1) mencuci wajah (termasuk di dalamnya kumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung), 2) kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, 3) kemudian mengusap kepala seluruhnya (termasuk di dalamnya kedua telinga), 4) kemudian mencuci kedua kaki sampai mata kaki, 5) dilakukan berurutan antara semua anggota tubuh wudu yang telah disebutkan, serta 6) tidak boleh terputus antara semua anggota tubuh wudu tersebut. Tidak boleh mengakhirkan mencuci salah satu anggota tubuh wudu hingga anggota tubuh wudu sebelumnya yang telah kita cuci mengering.Kedelapan: Niat tidak perlu dilafalkan, baik dalam wudu ataupun ibadah lainnya.Niat letaknya ada di hati. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah menyebutkan, “Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak pernah melafalkan di awal wudu ‘nawaitu raf’a al-hadasi’ dan tidak pula ‘istibaahatu as-salati’ (Saya bermaksud untuk menghilangkan najis atau menjadikan salat boleh untuk dilakukan), tidak pernah sama sekali, baik dari Nabi maupun para sahabatnya. Tidak ada satu huruf pun yang menukilkan hal itu, baik dengan rantai sanad yang benar maupun yang lemah.”Kesembilan: Membaca basmalah di awal wudu.Meskipun ia bukan termasuk fardu (rukun) wudu, membaca basmalah hukumnya wajib dalam kondisi ingat atau sunnah muakkadah. Hal itu karena adanya hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan hal tersebut. Sudah menjadi kewajiban kita untuk bersemangat di dalam mengamalkannya.Kesepuluh: Boros di dalam penggunaan air merupakan hal yang tercela.Baik itu ketika wudu maupun ketika mandi besar, boros dan terlalu banyak menggunakan air tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang muslim. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu mengatakan,كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَغْسِلُ، أوْ كانَ يَغْتَسِلُ، بالصَّاعِ إلى خَمْسَةِ أمْدَادٍ، ويَتَوَضَّأُ بالمُدِّ.“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh, atau mandi dengan satu sha’ hingga lima mud, dan berwudu dengan satu mud.” (HR. Bukhari no. 201 dan Muslim no. 325)Satu sha’ jika kita konversikan dengan hitungan liter, maka setara 2,75 liter, dan satu mud itu ¼ sha’ (atau sekitar 0,7 liter). Hadis di atas menujukkan betapa perhatiannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam penggunaan air. Oleh karena itu, untuk para pengurus masjid, sangat disarankan memasang anjuran-anjuran di tempat wudu atau kamar mandi yang berisi ajakan menghemat penggunaan air dan tidak boros di dalamnya.Wallahu a’lam bisshawab.Lanjut ke bagian 2: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 2)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari artikel yang berjudul “Tanbihat Fii At-Thaharah” karya Prof. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Ghamidi dengan beberapa perubahan dan penyesuaian bahasa.Tags: bersucifikih bersucifikih wudhu

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)

Di antara tujuan utama diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menjelaskan tata cara beribadah yang benar. Karena ibadah seorang hamba tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala, kecuali apabila telah terpenuhi dua syarat: 1) ikhlas mengharap wajah Allah Ta’ala; dan 2) sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,مَن أَحْدَثَ في أَمْرِنَا هذا ما ليسَ فِيهِ، فَهو رَدٌّ“Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya, maka perkara itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697)Di antara amal ibadah sehari-hari yang butuh perhatian khusus untuk kita pelajari dan kita ketahui hukum-hukumnya, serta wajib juga mengetahui kesalahan-kesalahan yang ada di dalamnya (sehingga bisa kita hindari) adalah ibadah bersuci dengan dua macamnya, yaitu bersuci dari najis dan bersuci dari hadas. Keduanya menjadi sangat penting untuk kita pelajari karena merupakan salah satu syarat sahnya salat kita.Bersuci dari najis ada pada tiga tempat: 1) pada badan kita, 2) pakaian kita, dan 3) tempat yang kita gunakan untuk salat. Sedangkan bersuci dari hadas, maka memiliki dua bentuk: 1) bersuci dari hadas besar dengan mandi besar dan 2) bersuci dari hadas kecil dengan wudu. Bila tidak mendapati air untuk mandi ataupun wudu, atau tidak mampu menggunakan air (karena sakit misalnya), maka tayamum menjadi pengganti bagi keduanya.Pada pembahasan kali ini kita tidak akan terlalu mendetail membahas berbagai macam jenis bersuci ini. Akan tetapi, akan kita cermati bersama beberapa poin penting terkait bersuci serta beberapa kesalahan yang sering terjadi di dalamnya. Sehingga kita bisa lebih hati-hati dan tidak terjatuh ke dalam kesalahan yang ada. Pembahasan ini semoga saja juga bisa meluruskan kesalahpahaman terkait bersuci ini yang mungkin saja masih kita yakini dan kita amalkan.Daftar Isi Pertama: Istinja’ (Bersuci setelah buang air besar maupun kecil dengan air) tidak ada kaitannya dengan wudu.Kedua: Wajib berhati-hati ketika buang air kecil.Ketiga: Siapa yang dengan yakin mendapati najis di bajunya, namun tidak tahu letak persisnya, maka ia harus mencuci bagian baju yang diduga kuat bahwa jika ia mencuci bagian tersebut, maka sudah mencakup semua bagian atau tempat yang terkena najisnya.Keempat: Air yang bisa mengangkat hadas dalam wudu adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya.Kelima: Tidak memasukkan tangan ke dalam wadah berisi air setelah bangun dari tidur, kecuali sudah mencucinya sebanyak tiga kali.Keenam: Niat merupakan perkara yang harus ada dalam setiap wudu dan mandi besar.Ketujuh: Rukun wudu jumlahnya ada enam.Kedelapan: Niat tidak perlu dilafalkan, baik dalam wudu ataupun ibadah lainnya.Kesembilan: Membaca basmalah di awal wudu.Kesepuluh: Boros di dalam penggunaan air merupakan hal yang tercela.Pertama: Istinja’ (Bersuci setelah buang air besar maupun kecil dengan air) tidak ada kaitannya dengan wudu.Istinja’ tidak ada kaitannya dengan wudu. Hanya saja, setelah kita buang air besar ataupun kecil, maka istinja’ harus didahulukan dan tidak boleh dilakukan selepas berwudu terlebih dahulu. Di antara kesalahan yang dilakukan oleh beberapa orang adalah meyakini akan keharusan ber-istinja’ setiap kali hendak berwudu sampai-sampai sebagian dari mereka tertinggal salat jemaah disebabkan ramainya antrean di kamar mandi masjid tersebut.Adapun apabila seseorang melakukan buang hajat, lalu ber-istinja’ agar ia bisa tetap dalam kondisi suci dalam durasi waktu yang lebih lama dan buang hajatnya tersebut tidak membuatnya terlambat menghadiri jemaah, maka hal itu termasuk perkara yang baik. Begitu pula orang yang sudah tidak bisa menahan kencing dan buang air besarnya, sehingga ia butuh untuk menyelesaikan hajatnya agar bisa salat dalam kondisi tidak menahan keduanya, maka hal itu juga dianjurkan.Kedua: Wajib berhati-hati ketika buang air kecil.Setelah buang air kecil wajib hukumnya bersuci setelahnya, baik itu dengan air ataupun istijmar, diiringi dengan menjaga kebersihan dari percikan air kencing dan tidak tergesa-gesa di dalam ber-istinja’. Tidak berdiri, kecuali tetesan air kencingnya benar-benar telah berhenti. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda,إنَّهُما لَيُعَذَّبَانِ، وما يُعَذَّبَانِ في كَبِيرٍ، أمَّا هذا: فَكانَ لا يَسْتَتِرُ مِن بَوْلِهِ، وأَمَّا هذا: فَكانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَةِ“Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari no. 6052 dan Muslim no. 292)Ketiga: Siapa yang dengan yakin mendapati najis di bajunya, namun tidak tahu letak persisnya, maka ia harus mencuci bagian baju yang diduga kuat bahwa jika ia mencuci bagian tersebut, maka sudah mencakup semua bagian atau tempat yang terkena najisnya.Keempat: Air yang bisa mengangkat hadas dalam wudu adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya.Contohnya adalah air sumur, mata air, air laut, air sungai, dan air hujan. Meskipun ia tidak bersifat tawar (seperti air laut), atau tidak terlalu jernih (air sungai), namun jika ia tetap pada sifat dan karakter awal penciptaannya dari Allah Ta’ala, maka air tersebut dapat digunakan untuk mengangkat hadas.Adapun air yang sudah berubah warna, rasa, atau aroma (bau) karena suatu hal (benda) yang suci, sedangkan yang mencampurinya tersebut mendominasinya hingga air tersebut berubah sebutannya menjadi sebutan yang baru, maka air itu meskipun dihukumi air yang suci, ia tidak bisa digunakan untuk mengangkat sifat hadas (tidak menyucikan). Hal itu karena ia sudah tidak lagi disebut “air” dengan bukti adanya perubahan pada sebutannya.Adapun air yang yang sudah berubah warna, rasa, atau aroma (bau) karena suatu hal (benda) yang najis, maka ia tidak lagi dianggap sebagai air suci. Karenanya, ia tidak bisa digunakan juga untuk mengangkat sifat hadas. Perlu digarisbawahi, air yang najis bisa berubah menjadi suci dengan memperbanyak volumenya dan bisa juga dengan menggunakan mesin penjernih air modern dengan syarat hilangnya aroma atau warna atau rasa yang disebabkan oleh najis tersebut.Kelima: Tidak memasukkan tangan ke dalam wadah berisi air setelah bangun dari tidur, kecuali sudah mencucinya sebanyak tiga kali.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاثًا فَإِنَّهُ لا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ“Apabila seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukkan tangannya ke dalam bejana, kecuali setelah ia mencucinya sebanyak tiga kali. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui ke mana tangannya berada pada waktu malam.” (HR. Muslim no. 278)Saat bangun dari tidur, disarankan menggunakan keran air atau pancuran air untuk mencuci tangan sebanyak tiga kali terlebih dahulu sebelum menggunakannya untuk mencuci anggota tubuh lainnya.Yang perlu diperhatikan juga ketika bangun dari tidur adalah ber-istintsar (memasukkan air ke rongga hidung lalu mengeluarkannya) sebanyak tiga kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِن مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ؛ فإنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ علَى خَيَاشِيمِهِ“Jika salah seorang kalian bangun dari tidur, hendaknya dia melakukan istintsar sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di rongga hidungnya.” (HR. Muslim no. 238)Memasukkan air ke dalam rongga hidung di sini menurut pendapat yang lebih berhati-hati adalah hukum khusus yang berbeda dengan memasukkan air ke rongga hidung yang ada di dalam rangkaian wudu. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,“Dan ia (istintsar) bukanlah istintsar yang ada dalam wudu, karena istintsar wudu adalah salah satu rangkaian wudu. Sedangkan ini adalah istintsar khusus. Sampai-sampai jika diasumsikan ada seseorang yang berada di alam liar dan tidak memiliki air, lalu dia ingin tayamum alih-alih berwudu. Kami katakan, ‘Dia tetap dianjurkan untuk ber-istintsar agar meraih hikmah ini.’” (As-Syarhu Al-Mukhtasar li Bulughi Al-Maram, 2: 50)Baca juga: Air yang Digunakan untuk BerwudhuKeenam: Niat merupakan perkara yang harus ada dalam setiap wudu dan mandi besar.Niat merupakan syarat sah wudu dan mandi besar. Niat di sini maksudnya adalah berniat mengangkat dan membuang hadas sehingga ia dapat mengerjakan amalan-amalan yang mengharuskan adanya penghilangan hadas seperti salat ataupun amal ibadah lainnya. Niat harus sudah ada sebelum melakukan wudu ataupun mandi dan tidak terputus sampai selesai dari keduanya. Apabila niat itu terputus karena sebuah kegiatan atau kesibukan yang dapat mengalihkan dirinya dari wudu atau mandi, maka ia harus mengulang kembali rangkaian keduanya dari awal.Ketujuh: Rukun wudu jumlahnya ada enam.Yaitu: 1) mencuci wajah (termasuk di dalamnya kumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung), 2) kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, 3) kemudian mengusap kepala seluruhnya (termasuk di dalamnya kedua telinga), 4) kemudian mencuci kedua kaki sampai mata kaki, 5) dilakukan berurutan antara semua anggota tubuh wudu yang telah disebutkan, serta 6) tidak boleh terputus antara semua anggota tubuh wudu tersebut. Tidak boleh mengakhirkan mencuci salah satu anggota tubuh wudu hingga anggota tubuh wudu sebelumnya yang telah kita cuci mengering.Kedelapan: Niat tidak perlu dilafalkan, baik dalam wudu ataupun ibadah lainnya.Niat letaknya ada di hati. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah menyebutkan, “Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak pernah melafalkan di awal wudu ‘nawaitu raf’a al-hadasi’ dan tidak pula ‘istibaahatu as-salati’ (Saya bermaksud untuk menghilangkan najis atau menjadikan salat boleh untuk dilakukan), tidak pernah sama sekali, baik dari Nabi maupun para sahabatnya. Tidak ada satu huruf pun yang menukilkan hal itu, baik dengan rantai sanad yang benar maupun yang lemah.”Kesembilan: Membaca basmalah di awal wudu.Meskipun ia bukan termasuk fardu (rukun) wudu, membaca basmalah hukumnya wajib dalam kondisi ingat atau sunnah muakkadah. Hal itu karena adanya hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan hal tersebut. Sudah menjadi kewajiban kita untuk bersemangat di dalam mengamalkannya.Kesepuluh: Boros di dalam penggunaan air merupakan hal yang tercela.Baik itu ketika wudu maupun ketika mandi besar, boros dan terlalu banyak menggunakan air tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang muslim. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu mengatakan,كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَغْسِلُ، أوْ كانَ يَغْتَسِلُ، بالصَّاعِ إلى خَمْسَةِ أمْدَادٍ، ويَتَوَضَّأُ بالمُدِّ.“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh, atau mandi dengan satu sha’ hingga lima mud, dan berwudu dengan satu mud.” (HR. Bukhari no. 201 dan Muslim no. 325)Satu sha’ jika kita konversikan dengan hitungan liter, maka setara 2,75 liter, dan satu mud itu ¼ sha’ (atau sekitar 0,7 liter). Hadis di atas menujukkan betapa perhatiannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam penggunaan air. Oleh karena itu, untuk para pengurus masjid, sangat disarankan memasang anjuran-anjuran di tempat wudu atau kamar mandi yang berisi ajakan menghemat penggunaan air dan tidak boros di dalamnya.Wallahu a’lam bisshawab.Lanjut ke bagian 2: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 2)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari artikel yang berjudul “Tanbihat Fii At-Thaharah” karya Prof. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Ghamidi dengan beberapa perubahan dan penyesuaian bahasa.Tags: bersucifikih bersucifikih wudhu
Di antara tujuan utama diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menjelaskan tata cara beribadah yang benar. Karena ibadah seorang hamba tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala, kecuali apabila telah terpenuhi dua syarat: 1) ikhlas mengharap wajah Allah Ta’ala; dan 2) sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,مَن أَحْدَثَ في أَمْرِنَا هذا ما ليسَ فِيهِ، فَهو رَدٌّ“Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya, maka perkara itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697)Di antara amal ibadah sehari-hari yang butuh perhatian khusus untuk kita pelajari dan kita ketahui hukum-hukumnya, serta wajib juga mengetahui kesalahan-kesalahan yang ada di dalamnya (sehingga bisa kita hindari) adalah ibadah bersuci dengan dua macamnya, yaitu bersuci dari najis dan bersuci dari hadas. Keduanya menjadi sangat penting untuk kita pelajari karena merupakan salah satu syarat sahnya salat kita.Bersuci dari najis ada pada tiga tempat: 1) pada badan kita, 2) pakaian kita, dan 3) tempat yang kita gunakan untuk salat. Sedangkan bersuci dari hadas, maka memiliki dua bentuk: 1) bersuci dari hadas besar dengan mandi besar dan 2) bersuci dari hadas kecil dengan wudu. Bila tidak mendapati air untuk mandi ataupun wudu, atau tidak mampu menggunakan air (karena sakit misalnya), maka tayamum menjadi pengganti bagi keduanya.Pada pembahasan kali ini kita tidak akan terlalu mendetail membahas berbagai macam jenis bersuci ini. Akan tetapi, akan kita cermati bersama beberapa poin penting terkait bersuci serta beberapa kesalahan yang sering terjadi di dalamnya. Sehingga kita bisa lebih hati-hati dan tidak terjatuh ke dalam kesalahan yang ada. Pembahasan ini semoga saja juga bisa meluruskan kesalahpahaman terkait bersuci ini yang mungkin saja masih kita yakini dan kita amalkan.Daftar Isi Pertama: Istinja’ (Bersuci setelah buang air besar maupun kecil dengan air) tidak ada kaitannya dengan wudu.Kedua: Wajib berhati-hati ketika buang air kecil.Ketiga: Siapa yang dengan yakin mendapati najis di bajunya, namun tidak tahu letak persisnya, maka ia harus mencuci bagian baju yang diduga kuat bahwa jika ia mencuci bagian tersebut, maka sudah mencakup semua bagian atau tempat yang terkena najisnya.Keempat: Air yang bisa mengangkat hadas dalam wudu adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya.Kelima: Tidak memasukkan tangan ke dalam wadah berisi air setelah bangun dari tidur, kecuali sudah mencucinya sebanyak tiga kali.Keenam: Niat merupakan perkara yang harus ada dalam setiap wudu dan mandi besar.Ketujuh: Rukun wudu jumlahnya ada enam.Kedelapan: Niat tidak perlu dilafalkan, baik dalam wudu ataupun ibadah lainnya.Kesembilan: Membaca basmalah di awal wudu.Kesepuluh: Boros di dalam penggunaan air merupakan hal yang tercela.Pertama: Istinja’ (Bersuci setelah buang air besar maupun kecil dengan air) tidak ada kaitannya dengan wudu.Istinja’ tidak ada kaitannya dengan wudu. Hanya saja, setelah kita buang air besar ataupun kecil, maka istinja’ harus didahulukan dan tidak boleh dilakukan selepas berwudu terlebih dahulu. Di antara kesalahan yang dilakukan oleh beberapa orang adalah meyakini akan keharusan ber-istinja’ setiap kali hendak berwudu sampai-sampai sebagian dari mereka tertinggal salat jemaah disebabkan ramainya antrean di kamar mandi masjid tersebut.Adapun apabila seseorang melakukan buang hajat, lalu ber-istinja’ agar ia bisa tetap dalam kondisi suci dalam durasi waktu yang lebih lama dan buang hajatnya tersebut tidak membuatnya terlambat menghadiri jemaah, maka hal itu termasuk perkara yang baik. Begitu pula orang yang sudah tidak bisa menahan kencing dan buang air besarnya, sehingga ia butuh untuk menyelesaikan hajatnya agar bisa salat dalam kondisi tidak menahan keduanya, maka hal itu juga dianjurkan.Kedua: Wajib berhati-hati ketika buang air kecil.Setelah buang air kecil wajib hukumnya bersuci setelahnya, baik itu dengan air ataupun istijmar, diiringi dengan menjaga kebersihan dari percikan air kencing dan tidak tergesa-gesa di dalam ber-istinja’. Tidak berdiri, kecuali tetesan air kencingnya benar-benar telah berhenti. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda,إنَّهُما لَيُعَذَّبَانِ، وما يُعَذَّبَانِ في كَبِيرٍ، أمَّا هذا: فَكانَ لا يَسْتَتِرُ مِن بَوْلِهِ، وأَمَّا هذا: فَكانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَةِ“Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari no. 6052 dan Muslim no. 292)Ketiga: Siapa yang dengan yakin mendapati najis di bajunya, namun tidak tahu letak persisnya, maka ia harus mencuci bagian baju yang diduga kuat bahwa jika ia mencuci bagian tersebut, maka sudah mencakup semua bagian atau tempat yang terkena najisnya.Keempat: Air yang bisa mengangkat hadas dalam wudu adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya.Contohnya adalah air sumur, mata air, air laut, air sungai, dan air hujan. Meskipun ia tidak bersifat tawar (seperti air laut), atau tidak terlalu jernih (air sungai), namun jika ia tetap pada sifat dan karakter awal penciptaannya dari Allah Ta’ala, maka air tersebut dapat digunakan untuk mengangkat hadas.Adapun air yang sudah berubah warna, rasa, atau aroma (bau) karena suatu hal (benda) yang suci, sedangkan yang mencampurinya tersebut mendominasinya hingga air tersebut berubah sebutannya menjadi sebutan yang baru, maka air itu meskipun dihukumi air yang suci, ia tidak bisa digunakan untuk mengangkat sifat hadas (tidak menyucikan). Hal itu karena ia sudah tidak lagi disebut “air” dengan bukti adanya perubahan pada sebutannya.Adapun air yang yang sudah berubah warna, rasa, atau aroma (bau) karena suatu hal (benda) yang najis, maka ia tidak lagi dianggap sebagai air suci. Karenanya, ia tidak bisa digunakan juga untuk mengangkat sifat hadas. Perlu digarisbawahi, air yang najis bisa berubah menjadi suci dengan memperbanyak volumenya dan bisa juga dengan menggunakan mesin penjernih air modern dengan syarat hilangnya aroma atau warna atau rasa yang disebabkan oleh najis tersebut.Kelima: Tidak memasukkan tangan ke dalam wadah berisi air setelah bangun dari tidur, kecuali sudah mencucinya sebanyak tiga kali.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاثًا فَإِنَّهُ لا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ“Apabila seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukkan tangannya ke dalam bejana, kecuali setelah ia mencucinya sebanyak tiga kali. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui ke mana tangannya berada pada waktu malam.” (HR. Muslim no. 278)Saat bangun dari tidur, disarankan menggunakan keran air atau pancuran air untuk mencuci tangan sebanyak tiga kali terlebih dahulu sebelum menggunakannya untuk mencuci anggota tubuh lainnya.Yang perlu diperhatikan juga ketika bangun dari tidur adalah ber-istintsar (memasukkan air ke rongga hidung lalu mengeluarkannya) sebanyak tiga kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِن مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ؛ فإنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ علَى خَيَاشِيمِهِ“Jika salah seorang kalian bangun dari tidur, hendaknya dia melakukan istintsar sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di rongga hidungnya.” (HR. Muslim no. 238)Memasukkan air ke dalam rongga hidung di sini menurut pendapat yang lebih berhati-hati adalah hukum khusus yang berbeda dengan memasukkan air ke rongga hidung yang ada di dalam rangkaian wudu. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,“Dan ia (istintsar) bukanlah istintsar yang ada dalam wudu, karena istintsar wudu adalah salah satu rangkaian wudu. Sedangkan ini adalah istintsar khusus. Sampai-sampai jika diasumsikan ada seseorang yang berada di alam liar dan tidak memiliki air, lalu dia ingin tayamum alih-alih berwudu. Kami katakan, ‘Dia tetap dianjurkan untuk ber-istintsar agar meraih hikmah ini.’” (As-Syarhu Al-Mukhtasar li Bulughi Al-Maram, 2: 50)Baca juga: Air yang Digunakan untuk BerwudhuKeenam: Niat merupakan perkara yang harus ada dalam setiap wudu dan mandi besar.Niat merupakan syarat sah wudu dan mandi besar. Niat di sini maksudnya adalah berniat mengangkat dan membuang hadas sehingga ia dapat mengerjakan amalan-amalan yang mengharuskan adanya penghilangan hadas seperti salat ataupun amal ibadah lainnya. Niat harus sudah ada sebelum melakukan wudu ataupun mandi dan tidak terputus sampai selesai dari keduanya. Apabila niat itu terputus karena sebuah kegiatan atau kesibukan yang dapat mengalihkan dirinya dari wudu atau mandi, maka ia harus mengulang kembali rangkaian keduanya dari awal.Ketujuh: Rukun wudu jumlahnya ada enam.Yaitu: 1) mencuci wajah (termasuk di dalamnya kumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung), 2) kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, 3) kemudian mengusap kepala seluruhnya (termasuk di dalamnya kedua telinga), 4) kemudian mencuci kedua kaki sampai mata kaki, 5) dilakukan berurutan antara semua anggota tubuh wudu yang telah disebutkan, serta 6) tidak boleh terputus antara semua anggota tubuh wudu tersebut. Tidak boleh mengakhirkan mencuci salah satu anggota tubuh wudu hingga anggota tubuh wudu sebelumnya yang telah kita cuci mengering.Kedelapan: Niat tidak perlu dilafalkan, baik dalam wudu ataupun ibadah lainnya.Niat letaknya ada di hati. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah menyebutkan, “Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak pernah melafalkan di awal wudu ‘nawaitu raf’a al-hadasi’ dan tidak pula ‘istibaahatu as-salati’ (Saya bermaksud untuk menghilangkan najis atau menjadikan salat boleh untuk dilakukan), tidak pernah sama sekali, baik dari Nabi maupun para sahabatnya. Tidak ada satu huruf pun yang menukilkan hal itu, baik dengan rantai sanad yang benar maupun yang lemah.”Kesembilan: Membaca basmalah di awal wudu.Meskipun ia bukan termasuk fardu (rukun) wudu, membaca basmalah hukumnya wajib dalam kondisi ingat atau sunnah muakkadah. Hal itu karena adanya hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan hal tersebut. Sudah menjadi kewajiban kita untuk bersemangat di dalam mengamalkannya.Kesepuluh: Boros di dalam penggunaan air merupakan hal yang tercela.Baik itu ketika wudu maupun ketika mandi besar, boros dan terlalu banyak menggunakan air tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang muslim. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu mengatakan,كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَغْسِلُ، أوْ كانَ يَغْتَسِلُ، بالصَّاعِ إلى خَمْسَةِ أمْدَادٍ، ويَتَوَضَّأُ بالمُدِّ.“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh, atau mandi dengan satu sha’ hingga lima mud, dan berwudu dengan satu mud.” (HR. Bukhari no. 201 dan Muslim no. 325)Satu sha’ jika kita konversikan dengan hitungan liter, maka setara 2,75 liter, dan satu mud itu ¼ sha’ (atau sekitar 0,7 liter). Hadis di atas menujukkan betapa perhatiannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam penggunaan air. Oleh karena itu, untuk para pengurus masjid, sangat disarankan memasang anjuran-anjuran di tempat wudu atau kamar mandi yang berisi ajakan menghemat penggunaan air dan tidak boros di dalamnya.Wallahu a’lam bisshawab.Lanjut ke bagian 2: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 2)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari artikel yang berjudul “Tanbihat Fii At-Thaharah” karya Prof. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Ghamidi dengan beberapa perubahan dan penyesuaian bahasa.Tags: bersucifikih bersucifikih wudhu


Di antara tujuan utama diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah menjelaskan tata cara beribadah yang benar. Karena ibadah seorang hamba tidaklah diterima oleh Allah Ta’ala, kecuali apabila telah terpenuhi dua syarat: 1) ikhlas mengharap wajah Allah Ta’ala; dan 2) sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,مَن أَحْدَثَ في أَمْرِنَا هذا ما ليسَ فِيهِ، فَهو رَدٌّ“Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya, maka perkara itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697)Di antara amal ibadah sehari-hari yang butuh perhatian khusus untuk kita pelajari dan kita ketahui hukum-hukumnya, serta wajib juga mengetahui kesalahan-kesalahan yang ada di dalamnya (sehingga bisa kita hindari) adalah ibadah bersuci dengan dua macamnya, yaitu bersuci dari najis dan bersuci dari hadas. Keduanya menjadi sangat penting untuk kita pelajari karena merupakan salah satu syarat sahnya salat kita.Bersuci dari najis ada pada tiga tempat: 1) pada badan kita, 2) pakaian kita, dan 3) tempat yang kita gunakan untuk salat. Sedangkan bersuci dari hadas, maka memiliki dua bentuk: 1) bersuci dari hadas besar dengan mandi besar dan 2) bersuci dari hadas kecil dengan wudu. Bila tidak mendapati air untuk mandi ataupun wudu, atau tidak mampu menggunakan air (karena sakit misalnya), maka tayamum menjadi pengganti bagi keduanya.Pada pembahasan kali ini kita tidak akan terlalu mendetail membahas berbagai macam jenis bersuci ini. Akan tetapi, akan kita cermati bersama beberapa poin penting terkait bersuci serta beberapa kesalahan yang sering terjadi di dalamnya. Sehingga kita bisa lebih hati-hati dan tidak terjatuh ke dalam kesalahan yang ada. Pembahasan ini semoga saja juga bisa meluruskan kesalahpahaman terkait bersuci ini yang mungkin saja masih kita yakini dan kita amalkan.Daftar Isi Pertama: Istinja’ (Bersuci setelah buang air besar maupun kecil dengan air) tidak ada kaitannya dengan wudu.Kedua: Wajib berhati-hati ketika buang air kecil.Ketiga: Siapa yang dengan yakin mendapati najis di bajunya, namun tidak tahu letak persisnya, maka ia harus mencuci bagian baju yang diduga kuat bahwa jika ia mencuci bagian tersebut, maka sudah mencakup semua bagian atau tempat yang terkena najisnya.Keempat: Air yang bisa mengangkat hadas dalam wudu adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya.Kelima: Tidak memasukkan tangan ke dalam wadah berisi air setelah bangun dari tidur, kecuali sudah mencucinya sebanyak tiga kali.Keenam: Niat merupakan perkara yang harus ada dalam setiap wudu dan mandi besar.Ketujuh: Rukun wudu jumlahnya ada enam.Kedelapan: Niat tidak perlu dilafalkan, baik dalam wudu ataupun ibadah lainnya.Kesembilan: Membaca basmalah di awal wudu.Kesepuluh: Boros di dalam penggunaan air merupakan hal yang tercela.Pertama: Istinja’ (Bersuci setelah buang air besar maupun kecil dengan air) tidak ada kaitannya dengan wudu.Istinja’ tidak ada kaitannya dengan wudu. Hanya saja, setelah kita buang air besar ataupun kecil, maka istinja’ harus didahulukan dan tidak boleh dilakukan selepas berwudu terlebih dahulu. Di antara kesalahan yang dilakukan oleh beberapa orang adalah meyakini akan keharusan ber-istinja’ setiap kali hendak berwudu sampai-sampai sebagian dari mereka tertinggal salat jemaah disebabkan ramainya antrean di kamar mandi masjid tersebut.Adapun apabila seseorang melakukan buang hajat, lalu ber-istinja’ agar ia bisa tetap dalam kondisi suci dalam durasi waktu yang lebih lama dan buang hajatnya tersebut tidak membuatnya terlambat menghadiri jemaah, maka hal itu termasuk perkara yang baik. Begitu pula orang yang sudah tidak bisa menahan kencing dan buang air besarnya, sehingga ia butuh untuk menyelesaikan hajatnya agar bisa salat dalam kondisi tidak menahan keduanya, maka hal itu juga dianjurkan.Kedua: Wajib berhati-hati ketika buang air kecil.Setelah buang air kecil wajib hukumnya bersuci setelahnya, baik itu dengan air ataupun istijmar, diiringi dengan menjaga kebersihan dari percikan air kencing dan tidak tergesa-gesa di dalam ber-istinja’. Tidak berdiri, kecuali tetesan air kencingnya benar-benar telah berhenti. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda,إنَّهُما لَيُعَذَّبَانِ، وما يُعَذَّبَانِ في كَبِيرٍ، أمَّا هذا: فَكانَ لا يَسْتَتِرُ مِن بَوْلِهِ، وأَمَّا هذا: فَكانَ يَمْشِي بالنَّمِيمَةِ“Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari no. 6052 dan Muslim no. 292)Ketiga: Siapa yang dengan yakin mendapati najis di bajunya, namun tidak tahu letak persisnya, maka ia harus mencuci bagian baju yang diduga kuat bahwa jika ia mencuci bagian tersebut, maka sudah mencakup semua bagian atau tempat yang terkena najisnya.Keempat: Air yang bisa mengangkat hadas dalam wudu adalah air yang tetap pada sifat penciptaannya.Contohnya adalah air sumur, mata air, air laut, air sungai, dan air hujan. Meskipun ia tidak bersifat tawar (seperti air laut), atau tidak terlalu jernih (air sungai), namun jika ia tetap pada sifat dan karakter awal penciptaannya dari Allah Ta’ala, maka air tersebut dapat digunakan untuk mengangkat hadas.Adapun air yang sudah berubah warna, rasa, atau aroma (bau) karena suatu hal (benda) yang suci, sedangkan yang mencampurinya tersebut mendominasinya hingga air tersebut berubah sebutannya menjadi sebutan yang baru, maka air itu meskipun dihukumi air yang suci, ia tidak bisa digunakan untuk mengangkat sifat hadas (tidak menyucikan). Hal itu karena ia sudah tidak lagi disebut “air” dengan bukti adanya perubahan pada sebutannya.Adapun air yang yang sudah berubah warna, rasa, atau aroma (bau) karena suatu hal (benda) yang najis, maka ia tidak lagi dianggap sebagai air suci. Karenanya, ia tidak bisa digunakan juga untuk mengangkat sifat hadas. Perlu digarisbawahi, air yang najis bisa berubah menjadi suci dengan memperbanyak volumenya dan bisa juga dengan menggunakan mesin penjernih air modern dengan syarat hilangnya aroma atau warna atau rasa yang disebabkan oleh najis tersebut.Kelima: Tidak memasukkan tangan ke dalam wadah berisi air setelah bangun dari tidur, kecuali sudah mencucinya sebanyak tiga kali.Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاثًا فَإِنَّهُ لا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ“Apabila seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukkan tangannya ke dalam bejana, kecuali setelah ia mencucinya sebanyak tiga kali. Karena sesungguhnya ia tidak mengetahui ke mana tangannya berada pada waktu malam.” (HR. Muslim no. 278)Saat bangun dari tidur, disarankan menggunakan keran air atau pancuran air untuk mencuci tangan sebanyak tiga kali terlebih dahulu sebelum menggunakannya untuk mencuci anggota tubuh lainnya.Yang perlu diperhatikan juga ketika bangun dari tidur adalah ber-istintsar (memasukkan air ke rongga hidung lalu mengeluarkannya) sebanyak tiga kali. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِن مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ؛ فإنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ علَى خَيَاشِيمِهِ“Jika salah seorang kalian bangun dari tidur, hendaknya dia melakukan istintsar sebanyak tiga kali. Karena setan bermalam di rongga hidungnya.” (HR. Muslim no. 238)Memasukkan air ke dalam rongga hidung di sini menurut pendapat yang lebih berhati-hati adalah hukum khusus yang berbeda dengan memasukkan air ke rongga hidung yang ada di dalam rangkaian wudu. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,“Dan ia (istintsar) bukanlah istintsar yang ada dalam wudu, karena istintsar wudu adalah salah satu rangkaian wudu. Sedangkan ini adalah istintsar khusus. Sampai-sampai jika diasumsikan ada seseorang yang berada di alam liar dan tidak memiliki air, lalu dia ingin tayamum alih-alih berwudu. Kami katakan, ‘Dia tetap dianjurkan untuk ber-istintsar agar meraih hikmah ini.’” (As-Syarhu Al-Mukhtasar li Bulughi Al-Maram, 2: 50)Baca juga: Air yang Digunakan untuk BerwudhuKeenam: Niat merupakan perkara yang harus ada dalam setiap wudu dan mandi besar.Niat merupakan syarat sah wudu dan mandi besar. Niat di sini maksudnya adalah berniat mengangkat dan membuang hadas sehingga ia dapat mengerjakan amalan-amalan yang mengharuskan adanya penghilangan hadas seperti salat ataupun amal ibadah lainnya. Niat harus sudah ada sebelum melakukan wudu ataupun mandi dan tidak terputus sampai selesai dari keduanya. Apabila niat itu terputus karena sebuah kegiatan atau kesibukan yang dapat mengalihkan dirinya dari wudu atau mandi, maka ia harus mengulang kembali rangkaian keduanya dari awal.Ketujuh: Rukun wudu jumlahnya ada enam.Yaitu: 1) mencuci wajah (termasuk di dalamnya kumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung), 2) kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, 3) kemudian mengusap kepala seluruhnya (termasuk di dalamnya kedua telinga), 4) kemudian mencuci kedua kaki sampai mata kaki, 5) dilakukan berurutan antara semua anggota tubuh wudu yang telah disebutkan, serta 6) tidak boleh terputus antara semua anggota tubuh wudu tersebut. Tidak boleh mengakhirkan mencuci salah satu anggota tubuh wudu hingga anggota tubuh wudu sebelumnya yang telah kita cuci mengering.Kedelapan: Niat tidak perlu dilafalkan, baik dalam wudu ataupun ibadah lainnya.Niat letaknya ada di hati. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah menyebutkan, “Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak pernah melafalkan di awal wudu ‘nawaitu raf’a al-hadasi’ dan tidak pula ‘istibaahatu as-salati’ (Saya bermaksud untuk menghilangkan najis atau menjadikan salat boleh untuk dilakukan), tidak pernah sama sekali, baik dari Nabi maupun para sahabatnya. Tidak ada satu huruf pun yang menukilkan hal itu, baik dengan rantai sanad yang benar maupun yang lemah.”Kesembilan: Membaca basmalah di awal wudu.Meskipun ia bukan termasuk fardu (rukun) wudu, membaca basmalah hukumnya wajib dalam kondisi ingat atau sunnah muakkadah. Hal itu karena adanya hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan hal tersebut. Sudah menjadi kewajiban kita untuk bersemangat di dalam mengamalkannya.Kesepuluh: Boros di dalam penggunaan air merupakan hal yang tercela.Baik itu ketika wudu maupun ketika mandi besar, boros dan terlalu banyak menggunakan air tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang muslim. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu mengatakan,كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَغْسِلُ، أوْ كانَ يَغْتَسِلُ، بالصَّاعِ إلى خَمْسَةِ أمْدَادٍ، ويَتَوَضَّأُ بالمُدِّ.“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh, atau mandi dengan satu sha’ hingga lima mud, dan berwudu dengan satu mud.” (HR. Bukhari no. 201 dan Muslim no. 325)Satu sha’ jika kita konversikan dengan hitungan liter, maka setara 2,75 liter, dan satu mud itu ¼ sha’ (atau sekitar 0,7 liter). Hadis di atas menujukkan betapa perhatiannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam penggunaan air. Oleh karena itu, untuk para pengurus masjid, sangat disarankan memasang anjuran-anjuran di tempat wudu atau kamar mandi yang berisi ajakan menghemat penggunaan air dan tidak boros di dalamnya.Wallahu a’lam bisshawab.Lanjut ke bagian 2: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 2)***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari artikel yang berjudul “Tanbihat Fii At-Thaharah” karya Prof. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Ghamidi dengan beberapa perubahan dan penyesuaian bahasa.Tags: bersucifikih bersucifikih wudhu

Batasan Usia Hewan Kurban

Pertanyaan: Ustadz, mohon dijelaskan batasan usia hewan kurban dan landasan dalilnya. Jazakallah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pertama, hewan yang disembelih dalam ibadah kurban adalah bahiimatul an’am, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Berdasarkan firman Allah ta’ala: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al-Hajj: 34). Adapun batasan usia dari bahiimatul an’am yang sah untuk disembelih dalam rangka kurban adalah sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits berikut. Dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu’anhu, ia mengatakan: ضَحَّى خَالٌ لِي يُقَالُ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ الْمَعَزِ قَالَ اذْبَحْهَا وَلَنْ تَصْلُحَ لِغَيْرِكَ ثُمَّ قَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ “Pamanku yaitu Abu Burdah pernah berkurban sebelum shalat Idul Adha. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Kambingmu hanya sembelihan biasa (bukan kurban)”. Lalu pamanku berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku hanya memiliki seekor jadza’ah“. Beliau bersabda: “Berkurbanlah dengan kambing tersebut, namun hal itu tidak sah untuk selain engkau”. Kemudian beliau bersabda: “Barang siapa berkurban sebelum shalat Idul Adha, dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Barang siapa menyembelih setelah shalat Idul Adha, maka sempurnalah ibadahnya dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan benar” (HR. Al-Bukhari no.5563). Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya berkurban dengan jadza’ah, yaitu kambing yang usianya baru genap 6 bulan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “hal itu tidak sah untuk selain engkau”. Namun untuk kambing, minimalnya sudah mencapai usia musinnah, yaitu minimal satu tahun, dengan perhitungan kalender Hijriyah. Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (kambing yang berumur satu tahun). Jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah (yang usia 6 bulan atau lebih) berupa domba” (HR. Muslim no.1963). Hadits ini juga menunjukkan bahwa untuk kambing dari jenis domba, boleh yang berusia minimal enam bulan. Dan sebaiknya berkurban domba yang jadza’ah (kurang dari 1 tahun) hanya jika sulit untuk mencari kambing. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Zahir hadits ini menunjukkan tidak sah berkurban domba yang jadza’ah kecuali jika sulit untuk mencari kambing yang musinnah. Namun jumhur ulama memaknai bahwa hadits bermaksud untuk menunjukkan afdhaliyah saja” (Ahkamul Udhiyyah waz Zakah, hal.236). Hadits di atas juga merupakan dasar acuan untuk penentuan usia unta dan sapi. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ulama sepakat bahwa tidak sah berkurban dengan unta, sapi atau kambing kecuali ats-tsaniy (musinnah). Dan tidak sah berkurban domba kecuali jadza’ah” (Al Majmu’, 8/366). Namun sapi dan unta yang termasuk musinnah diperselisihkan definisinya oleh para ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa musinnah dari unta adalah yang berusia minimal lima tahun. Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang berusia minimal 2 tahun, dengan perhitungan kalender Hijriyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ats-tsaniy (musinnah) dari unta adalah yang berusia genap 5 tahun, ats-tsaniy dari sapi adalah yang berusia genap 2 tahun, ats-tsaniy dari kambing adalah yang berusia genap 1 tahun. Sedangkan jadza’ah adalah yang berusia genap setengah tahun. Maka tidak sah ibadah kurban jika unta, sapi atau kambing yang usianya di bawah ats-tsaniy. Dan tidak sah kurban domba jika di bawah usia jadza’ah” (Ahkamul Udhiyyah waz Zakah, hal.237). Kesimpulannya, hewan yang bisa digunakan untuk berkurban adalah: Unta yang minimal berusia 5 tahun Sapi yang minimal berusia 2 tahun Kambing yang minimal berusia 1 tahun Domba yang minimal berusia 6 bulan, jika sulit mencari kambing Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Netizen Maha Benar, Mushola Kantor, Batas Haid Normal, Manfaat Sate Kuda, Pidato Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman, Batas Berhubungan Intim Saat Hamil Visited 88 times, 1 visit(s) today Post Views: 308 QRIS donasi Yufid

Batasan Usia Hewan Kurban

Pertanyaan: Ustadz, mohon dijelaskan batasan usia hewan kurban dan landasan dalilnya. Jazakallah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pertama, hewan yang disembelih dalam ibadah kurban adalah bahiimatul an’am, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Berdasarkan firman Allah ta’ala: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al-Hajj: 34). Adapun batasan usia dari bahiimatul an’am yang sah untuk disembelih dalam rangka kurban adalah sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits berikut. Dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu’anhu, ia mengatakan: ضَحَّى خَالٌ لِي يُقَالُ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ الْمَعَزِ قَالَ اذْبَحْهَا وَلَنْ تَصْلُحَ لِغَيْرِكَ ثُمَّ قَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ “Pamanku yaitu Abu Burdah pernah berkurban sebelum shalat Idul Adha. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Kambingmu hanya sembelihan biasa (bukan kurban)”. Lalu pamanku berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku hanya memiliki seekor jadza’ah“. Beliau bersabda: “Berkurbanlah dengan kambing tersebut, namun hal itu tidak sah untuk selain engkau”. Kemudian beliau bersabda: “Barang siapa berkurban sebelum shalat Idul Adha, dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Barang siapa menyembelih setelah shalat Idul Adha, maka sempurnalah ibadahnya dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan benar” (HR. Al-Bukhari no.5563). Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya berkurban dengan jadza’ah, yaitu kambing yang usianya baru genap 6 bulan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “hal itu tidak sah untuk selain engkau”. Namun untuk kambing, minimalnya sudah mencapai usia musinnah, yaitu minimal satu tahun, dengan perhitungan kalender Hijriyah. Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (kambing yang berumur satu tahun). Jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah (yang usia 6 bulan atau lebih) berupa domba” (HR. Muslim no.1963). Hadits ini juga menunjukkan bahwa untuk kambing dari jenis domba, boleh yang berusia minimal enam bulan. Dan sebaiknya berkurban domba yang jadza’ah (kurang dari 1 tahun) hanya jika sulit untuk mencari kambing. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Zahir hadits ini menunjukkan tidak sah berkurban domba yang jadza’ah kecuali jika sulit untuk mencari kambing yang musinnah. Namun jumhur ulama memaknai bahwa hadits bermaksud untuk menunjukkan afdhaliyah saja” (Ahkamul Udhiyyah waz Zakah, hal.236). Hadits di atas juga merupakan dasar acuan untuk penentuan usia unta dan sapi. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ulama sepakat bahwa tidak sah berkurban dengan unta, sapi atau kambing kecuali ats-tsaniy (musinnah). Dan tidak sah berkurban domba kecuali jadza’ah” (Al Majmu’, 8/366). Namun sapi dan unta yang termasuk musinnah diperselisihkan definisinya oleh para ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa musinnah dari unta adalah yang berusia minimal lima tahun. Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang berusia minimal 2 tahun, dengan perhitungan kalender Hijriyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ats-tsaniy (musinnah) dari unta adalah yang berusia genap 5 tahun, ats-tsaniy dari sapi adalah yang berusia genap 2 tahun, ats-tsaniy dari kambing adalah yang berusia genap 1 tahun. Sedangkan jadza’ah adalah yang berusia genap setengah tahun. Maka tidak sah ibadah kurban jika unta, sapi atau kambing yang usianya di bawah ats-tsaniy. Dan tidak sah kurban domba jika di bawah usia jadza’ah” (Ahkamul Udhiyyah waz Zakah, hal.237). Kesimpulannya, hewan yang bisa digunakan untuk berkurban adalah: Unta yang minimal berusia 5 tahun Sapi yang minimal berusia 2 tahun Kambing yang minimal berusia 1 tahun Domba yang minimal berusia 6 bulan, jika sulit mencari kambing Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Netizen Maha Benar, Mushola Kantor, Batas Haid Normal, Manfaat Sate Kuda, Pidato Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman, Batas Berhubungan Intim Saat Hamil Visited 88 times, 1 visit(s) today Post Views: 308 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Ustadz, mohon dijelaskan batasan usia hewan kurban dan landasan dalilnya. Jazakallah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pertama, hewan yang disembelih dalam ibadah kurban adalah bahiimatul an’am, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Berdasarkan firman Allah ta’ala: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al-Hajj: 34). Adapun batasan usia dari bahiimatul an’am yang sah untuk disembelih dalam rangka kurban adalah sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits berikut. Dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu’anhu, ia mengatakan: ضَحَّى خَالٌ لِي يُقَالُ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ الْمَعَزِ قَالَ اذْبَحْهَا وَلَنْ تَصْلُحَ لِغَيْرِكَ ثُمَّ قَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ “Pamanku yaitu Abu Burdah pernah berkurban sebelum shalat Idul Adha. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Kambingmu hanya sembelihan biasa (bukan kurban)”. Lalu pamanku berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku hanya memiliki seekor jadza’ah“. Beliau bersabda: “Berkurbanlah dengan kambing tersebut, namun hal itu tidak sah untuk selain engkau”. Kemudian beliau bersabda: “Barang siapa berkurban sebelum shalat Idul Adha, dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Barang siapa menyembelih setelah shalat Idul Adha, maka sempurnalah ibadahnya dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan benar” (HR. Al-Bukhari no.5563). Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya berkurban dengan jadza’ah, yaitu kambing yang usianya baru genap 6 bulan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “hal itu tidak sah untuk selain engkau”. Namun untuk kambing, minimalnya sudah mencapai usia musinnah, yaitu minimal satu tahun, dengan perhitungan kalender Hijriyah. Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (kambing yang berumur satu tahun). Jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah (yang usia 6 bulan atau lebih) berupa domba” (HR. Muslim no.1963). Hadits ini juga menunjukkan bahwa untuk kambing dari jenis domba, boleh yang berusia minimal enam bulan. Dan sebaiknya berkurban domba yang jadza’ah (kurang dari 1 tahun) hanya jika sulit untuk mencari kambing. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Zahir hadits ini menunjukkan tidak sah berkurban domba yang jadza’ah kecuali jika sulit untuk mencari kambing yang musinnah. Namun jumhur ulama memaknai bahwa hadits bermaksud untuk menunjukkan afdhaliyah saja” (Ahkamul Udhiyyah waz Zakah, hal.236). Hadits di atas juga merupakan dasar acuan untuk penentuan usia unta dan sapi. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ulama sepakat bahwa tidak sah berkurban dengan unta, sapi atau kambing kecuali ats-tsaniy (musinnah). Dan tidak sah berkurban domba kecuali jadza’ah” (Al Majmu’, 8/366). Namun sapi dan unta yang termasuk musinnah diperselisihkan definisinya oleh para ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa musinnah dari unta adalah yang berusia minimal lima tahun. Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang berusia minimal 2 tahun, dengan perhitungan kalender Hijriyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ats-tsaniy (musinnah) dari unta adalah yang berusia genap 5 tahun, ats-tsaniy dari sapi adalah yang berusia genap 2 tahun, ats-tsaniy dari kambing adalah yang berusia genap 1 tahun. Sedangkan jadza’ah adalah yang berusia genap setengah tahun. Maka tidak sah ibadah kurban jika unta, sapi atau kambing yang usianya di bawah ats-tsaniy. Dan tidak sah kurban domba jika di bawah usia jadza’ah” (Ahkamul Udhiyyah waz Zakah, hal.237). Kesimpulannya, hewan yang bisa digunakan untuk berkurban adalah: Unta yang minimal berusia 5 tahun Sapi yang minimal berusia 2 tahun Kambing yang minimal berusia 1 tahun Domba yang minimal berusia 6 bulan, jika sulit mencari kambing Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Netizen Maha Benar, Mushola Kantor, Batas Haid Normal, Manfaat Sate Kuda, Pidato Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman, Batas Berhubungan Intim Saat Hamil Visited 88 times, 1 visit(s) today Post Views: 308 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Ustadz, mohon dijelaskan batasan usia hewan kurban dan landasan dalilnya. Jazakallah khayran. Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pertama, hewan yang disembelih dalam ibadah kurban adalah bahiimatul an’am, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Berdasarkan firman Allah ta’ala: وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al-Hajj: 34). Adapun batasan usia dari bahiimatul an’am yang sah untuk disembelih dalam rangka kurban adalah sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadits berikut. Dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu’anhu, ia mengatakan: ضَحَّى خَالٌ لِي يُقَالُ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عِنْدِي دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ الْمَعَزِ قَالَ اذْبَحْهَا وَلَنْ تَصْلُحَ لِغَيْرِكَ ثُمَّ قَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ “Pamanku yaitu Abu Burdah pernah berkurban sebelum shalat Idul Adha. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Kambingmu hanya sembelihan biasa (bukan kurban)”. Lalu pamanku berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku hanya memiliki seekor jadza’ah“. Beliau bersabda: “Berkurbanlah dengan kambing tersebut, namun hal itu tidak sah untuk selain engkau”. Kemudian beliau bersabda: “Barang siapa berkurban sebelum shalat Idul Adha, dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Barang siapa menyembelih setelah shalat Idul Adha, maka sempurnalah ibadahnya dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan benar” (HR. Al-Bukhari no.5563). Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya berkurban dengan jadza’ah, yaitu kambing yang usianya baru genap 6 bulan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “hal itu tidak sah untuk selain engkau”. Namun untuk kambing, minimalnya sudah mencapai usia musinnah, yaitu minimal satu tahun, dengan perhitungan kalender Hijriyah. Dalam hadits dari Jabir radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (kambing yang berumur satu tahun). Jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah (yang usia 6 bulan atau lebih) berupa domba” (HR. Muslim no.1963). Hadits ini juga menunjukkan bahwa untuk kambing dari jenis domba, boleh yang berusia minimal enam bulan. Dan sebaiknya berkurban domba yang jadza’ah (kurang dari 1 tahun) hanya jika sulit untuk mencari kambing. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: “Zahir hadits ini menunjukkan tidak sah berkurban domba yang jadza’ah kecuali jika sulit untuk mencari kambing yang musinnah. Namun jumhur ulama memaknai bahwa hadits bermaksud untuk menunjukkan afdhaliyah saja” (Ahkamul Udhiyyah waz Zakah, hal.236). Hadits di atas juga merupakan dasar acuan untuk penentuan usia unta dan sapi. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Ulama sepakat bahwa tidak sah berkurban dengan unta, sapi atau kambing kecuali ats-tsaniy (musinnah). Dan tidak sah berkurban domba kecuali jadza’ah” (Al Majmu’, 8/366). Namun sapi dan unta yang termasuk musinnah diperselisihkan definisinya oleh para ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa musinnah dari unta adalah yang berusia minimal lima tahun. Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang berusia minimal 2 tahun, dengan perhitungan kalender Hijriyah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ats-tsaniy (musinnah) dari unta adalah yang berusia genap 5 tahun, ats-tsaniy dari sapi adalah yang berusia genap 2 tahun, ats-tsaniy dari kambing adalah yang berusia genap 1 tahun. Sedangkan jadza’ah adalah yang berusia genap setengah tahun. Maka tidak sah ibadah kurban jika unta, sapi atau kambing yang usianya di bawah ats-tsaniy. Dan tidak sah kurban domba jika di bawah usia jadza’ah” (Ahkamul Udhiyyah waz Zakah, hal.237). Kesimpulannya, hewan yang bisa digunakan untuk berkurban adalah: Unta yang minimal berusia 5 tahun Sapi yang minimal berusia 2 tahun Kambing yang minimal berusia 1 tahun Domba yang minimal berusia 6 bulan, jika sulit mencari kambing Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Netizen Maha Benar, Mushola Kantor, Batas Haid Normal, Manfaat Sate Kuda, Pidato Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman, Batas Berhubungan Intim Saat Hamil Visited 88 times, 1 visit(s) today Post Views: 308 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Laporan Produksi Yufid Bulan Mei 2023

Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, diantaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 18.000 (delapan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 750 juta kali.  Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Mulai tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.320Jumlah Subscribers :  3.832.509Total Tayangan Video (Total Views) :  635.513.646 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 111 videoTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 5.442.442 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 422.408 JamPenambahan Subscribers : +19.872 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 76 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 1.998Jumlah Subscribers : 287.953Total Tayangan Video (Total Views) :  19.722.060 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 17 videoTayangan Rentang Mei (Views/Month) : 148.105 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 7.534 JamPenambahan Subscribers : +1.612 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 27 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78Jumlah Subscribers : 356.537Total Tayangan Video (Total Views) : 103.735.484 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 2.781.318 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 154.581 JamPenambahan Subscribers : +6.650 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.370Total Tayangan Video (Total Views) : 435.721 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 2.280 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 484 JamPenambahan Subscribers : +22 Channel YouTube العلم نور  Jumlah Video : 430Jumlah Subscribers : 39.500Total Tayangan Video (Total Views) : 2.079.038 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 152.169 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : JamPenambahan Subscribers Perbulan : +1.800 Instagram Yufid TV Total Konten : 3.329Total Pengikut : 1.136.207Rata-Rata Produksi : 48 Konten/bulanPenambahan Follower : +8.652 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 akun Instagram Yufid TV telah memposting 50 konten. Instagram Yufid Network Total Konten : 3.415Total Pengikut : 496.624Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +3.744 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 2 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 3 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.894 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1.832 audio dan rata-rata menghasilkan 28 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1057 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 339 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.202 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 4 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 26.647 file mp3 dengan total ukuran 362 Gb dan pada bulan Mei 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Mei 2023 ini saja telah didengarkan 44.311 kali dan telah di download sebanyak 1.782 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.556.327 kata dengan rata-rata produksi per bulan 45 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 63.933 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.051 artikel dengan total durasi audio 173 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Mei 2023 yaitu 14 file audio dengan jumlah durasi 2,5 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Mei 2023, Wallahu a’lam … Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Materi Kultum Singkat Untuk Pemula, Tata Cara Menyembelih Hewan Ternak, Menghadapi Suami Yang Keras Kepala, Nama Anak Nabi Sulaiman Yang Cacat, Dzikir Sesuai Tuntunan Rasulullah, Istri Yang Tidak Mau Melayani Suami Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 179 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan Mei 2023

Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, diantaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 18.000 (delapan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 750 juta kali.  Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Mulai tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.320Jumlah Subscribers :  3.832.509Total Tayangan Video (Total Views) :  635.513.646 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 111 videoTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 5.442.442 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 422.408 JamPenambahan Subscribers : +19.872 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 76 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 1.998Jumlah Subscribers : 287.953Total Tayangan Video (Total Views) :  19.722.060 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 17 videoTayangan Rentang Mei (Views/Month) : 148.105 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 7.534 JamPenambahan Subscribers : +1.612 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 27 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78Jumlah Subscribers : 356.537Total Tayangan Video (Total Views) : 103.735.484 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 2.781.318 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 154.581 JamPenambahan Subscribers : +6.650 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.370Total Tayangan Video (Total Views) : 435.721 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 2.280 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 484 JamPenambahan Subscribers : +22 Channel YouTube العلم نور  Jumlah Video : 430Jumlah Subscribers : 39.500Total Tayangan Video (Total Views) : 2.079.038 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 152.169 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : JamPenambahan Subscribers Perbulan : +1.800 Instagram Yufid TV Total Konten : 3.329Total Pengikut : 1.136.207Rata-Rata Produksi : 48 Konten/bulanPenambahan Follower : +8.652 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 akun Instagram Yufid TV telah memposting 50 konten. Instagram Yufid Network Total Konten : 3.415Total Pengikut : 496.624Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +3.744 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 2 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 3 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.894 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1.832 audio dan rata-rata menghasilkan 28 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1057 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 339 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.202 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 4 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 26.647 file mp3 dengan total ukuran 362 Gb dan pada bulan Mei 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Mei 2023 ini saja telah didengarkan 44.311 kali dan telah di download sebanyak 1.782 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.556.327 kata dengan rata-rata produksi per bulan 45 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 63.933 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.051 artikel dengan total durasi audio 173 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Mei 2023 yaitu 14 file audio dengan jumlah durasi 2,5 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Mei 2023, Wallahu a’lam … Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Materi Kultum Singkat Untuk Pemula, Tata Cara Menyembelih Hewan Ternak, Menghadapi Suami Yang Keras Kepala, Nama Anak Nabi Sulaiman Yang Cacat, Dzikir Sesuai Tuntunan Rasulullah, Istri Yang Tidak Mau Melayani Suami Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 179 QRIS donasi Yufid
Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, diantaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 18.000 (delapan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 750 juta kali.  Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Mulai tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.320Jumlah Subscribers :  3.832.509Total Tayangan Video (Total Views) :  635.513.646 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 111 videoTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 5.442.442 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 422.408 JamPenambahan Subscribers : +19.872 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 76 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 1.998Jumlah Subscribers : 287.953Total Tayangan Video (Total Views) :  19.722.060 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 17 videoTayangan Rentang Mei (Views/Month) : 148.105 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 7.534 JamPenambahan Subscribers : +1.612 Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 27 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78Jumlah Subscribers : 356.537Total Tayangan Video (Total Views) : 103.735.484 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 2.781.318 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 154.581 JamPenambahan Subscribers : +6.650 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.370Total Tayangan Video (Total Views) : 435.721 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 2.280 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 484 JamPenambahan Subscribers : +22 Channel YouTube العلم نور  Jumlah Video : 430Jumlah Subscribers : 39.500Total Tayangan Video (Total Views) : 2.079.038 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 152.169 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : JamPenambahan Subscribers Perbulan : +1.800 Instagram Yufid TV Total Konten : 3.329Total Pengikut : 1.136.207Rata-Rata Produksi : 48 Konten/bulanPenambahan Follower : +8.652 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 akun Instagram Yufid TV telah memposting 50 konten. Instagram Yufid Network Total Konten : 3.415Total Pengikut : 496.624Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +3.744 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 2 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 3 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.894 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1.832 audio dan rata-rata menghasilkan 28 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1057 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 339 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.202 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 4 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 26.647 file mp3 dengan total ukuran 362 Gb dan pada bulan Mei 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Mei 2023 ini saja telah didengarkan 44.311 kali dan telah di download sebanyak 1.782 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.556.327 kata dengan rata-rata produksi per bulan 45 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 63.933 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.051 artikel dengan total durasi audio 173 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Mei 2023 yaitu 14 file audio dengan jumlah durasi 2,5 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Mei 2023, Wallahu a’lam … Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Materi Kultum Singkat Untuk Pemula, Tata Cara Menyembelih Hewan Ternak, Menghadapi Suami Yang Keras Kepala, Nama Anak Nabi Sulaiman Yang Cacat, Dzikir Sesuai Tuntunan Rasulullah, Istri Yang Tidak Mau Melayani Suami Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 179 QRIS donasi Yufid


Bismillahirrohmanirrohim … Yufid adalah tim kreatif yang berada di bawah naungan Yayasan Yufid Network, sebuah yayasan non-profit yang memiliki misi membuat dan menyediakan konten pendidikan dan dakwah secara gratis untuk semua kalangan masyarakat. Tidak terasa sudah 14 tahun, dengan izin Allah, Yufid telah ikut andil dalam perkembangan dakwah Islam, terutama di dunia digital. Yufid mempunyai beberapa channel di YouTube, diantaranya ada Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids, yang hingga saat ini sudah lebih dari 18.000 (delapan belas ribu) video terpublikasi dan dapat dinikmati oleh seluruh umat islam di dunia secara GRATIS. Total subscribers dari channel-channel tersebut juga telah mencapai lebih dari 4 juta subscribers, dan seluruh video yang ada telah ditonton sebanyak 750 juta kali.  Selain di platform YouTube, Yufid juga memiliki situs web yang menyediakan lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) artikel yang tersebar di berbagai website di bawah naungan Yufid Network, seperti KonsultasiSyariah.com, KisahMuslim.com, KhotbahJumat.com, kajian.net, dll. Semua pencapaian ini adalah karunia dari Allah subhanahu wa ta’ala. Mulai tahun 2022, Tim Yufid mencoba memberikan sebuah laporan produktivitas bulanan agar Anda para pemirsa setia Yufid dapat mengetahui berbagai project dan perkembangan produksi dari Yufid itu sendiri, karena sejatinya Yufid merupakan sebuah wadah kreativitas yang dimiliki bersama.  Channel YouTube YUFID.TV Jumlah Video : 16.320Jumlah Subscribers :  3.832.509Total Tayangan Video (Total Views) :  635.513.646 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 111 videoTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 5.442.442 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 422.408 JamPenambahan Subscribers : +19.872 <img decoding="async" src="https://lh4.googleusercontent.com/Dg2nlhIypch_WH9iWjzjpcGReCKna22DwMYH66KEDlM4pkt2pYyvUko3NnkEsOUL5KW3xkdRUOiPHPyM5lCp8DnntW-Ugk1sDkRmMO9z83ZBjSjvRNJAlm4TacucSHjYc0mfgAoGzkVIAs2HYiUEaog" alt="" width="512" height="384"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid.TV telah mempublikasikan 76 video. Channel YouTube YUFID EDU Jumlah Video : 1.998Jumlah Subscribers : 287.953Total Tayangan Video (Total Views) :  19.722.060 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 17 videoTayangan Rentang Mei (Views/Month) : 148.105 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 7.534 JamPenambahan Subscribers : +1.612 <img decoding="async" src="https://lh3.googleusercontent.com/1YPIzEAMMJW7WhuzvO2JJZQd8rNalxA13_Eh2gi06VkE8CSDnRTrBnvOu7jK8we2-C1TE7qETgBLZ_rt7vI85Ob8uEVdXm3B014j8cC14cDmegaos6EXZufGgrnqB49Tylugqa_Okjb31CX1OFobrFI" alt="" width="512" height="384"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid EDU telah mempublikasikan 27 video. Channel YouTube YUFID KIDS Jumlah Video : 78Jumlah Subscribers : 356.537Total Tayangan Video (Total Views) : 103.735.484 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 1 videoTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 2.781.318 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 154.581 JamPenambahan Subscribers : +6.650 <img decoding="async" src="https://lh5.googleusercontent.com/HS_xMPVCQuo6Q0q7fYcKmdBe_oPcichk_8aZmoIXitdSL4fAI9u0MqpXF_ezlP_UmBsR_QYb6FejDb6MJzQNPArs1u-PONu3yicKP_rupUU3f48oXV53qYPLhk_T9RSo9V0i7QxNhsF1ecepFA-30_o" alt="" width="513" height="385"/>Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Jumlah Video : 272Jumlah Subscribers : 4.370Total Tayangan Video (Total Views) : 435.721 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 3 video/bulanTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 2.280 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : 484 JamPenambahan Subscribers : +22 Channel YouTube العلم نور  Jumlah Video : 430Jumlah Subscribers : 39.500Total Tayangan Video (Total Views) : 2.079.038 kali ditontonRata-rata Produksi Perbulan : 7 video/bulanTayangan Video Rentang Mei (Views/Month) : 152.169 kali ditontonJam Tayang Video Rentang Mei (Watch time/Month) : JamPenambahan Subscribers Perbulan : +1.800 Instagram Yufid TV Total Konten : 3.329Total Pengikut : 1.136.207Rata-Rata Produksi : 48 Konten/bulanPenambahan Follower : +8.652 Yufid TV mulai memanfaatkan media instagram sejak tahun 2015. Sejak tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten perbulannya. <img decoding="async" src="https://lh6.googleusercontent.com/DhCDxJUewns1zPUgYwsRfGhUzFGkSHDk6ibqSpI2TFoe7ndvsFJCHsDmqJhTkC3Bz8D9Kuk75qf9DsgdeEvPobjbHFGC3yJDKz-7XyrPz7borHMIiycedIy8R_bEpe1ZvMvfLMtphrefGQgPD-SnDHc" alt="" width="512" height="384"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 akun Instagram Yufid TV telah memposting 50 konten. Instagram Yufid Network Total Konten : 3.415Total Pengikut : 496.624Rata-Rata Produksi : 47 Konten/bulanPenambahan Follower : +3.744 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV. Mulai tahun 2022, instagram Yufid.TV dan Yufid Network insya Allah akan memposting konten setiap hari minimal 2 postingan, jadi rata-rata dari kedua akun tersebut dapat memproduksi yaitu 60 konten per bulannya.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://lh3.googleusercontent.com/Llh1_vtlC3IA9HKCe2Er4aQQKjahgO0FPriW1GpBqhmnoPrUC_M3_8I2slS0XtsCaD0nDEAh1aNRQVP1mIzPZR3cEzL_ZjYcNM2bhydPmcthD2GNyo3nsVcNhqmuMQpt1VufwvruoCcFMjZzrl0l_S0" alt="" width="512" height="384"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 video Nasehat Ulama telah dipublikasikan sebanyak 2 video. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://lh6.googleusercontent.com/uYt4PWu1_p2R_PTEJLoOdCSI3zKH2w-kYcKr_-5XwdLNCwQb0nco7RxPrG1GHtHTqZqJ3vnH9xOyy1y51JLioOYr-hvRlzkH8v0N19r3TAiVNA-58dqCTUilWuAQc6_Ad1MIhMAUlyc6Rravoq12KX0" alt="" width="512" height="384"/>Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023 channel Yufid Kids & Mograph telah mempublikasikan 3 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya.  Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 4.894 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 1.832 audio dan rata-rata menghasilkan 28 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2023, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 11 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1057 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 339 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV.   Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.202 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Mei 2022, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 4 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2472 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat.   Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 26.647 file mp3 dengan total ukuran 362 Gb dan pada bulan Mei 2023 ini telah mempublikasikan 450 file mp3.  Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Mei 2023 ini saja telah didengarkan 44.311 kali dan telah di download sebanyak 1.782 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 2.556.327 kata dengan rata-rata produksi per bulan 45 ribu kata.  Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Mei 2023, project terjemahan ini telah memproduksi 63.933 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2.051 artikel dengan total durasi audio 173 jam dengan rata-rata perekaman 34 artikel per bulan, dan audio yang direkam sebulan terakhir bulan Mei 2023 yaitu 14 file audio dengan jumlah durasi 2,5 jam.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu berjumlah 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian laporan produksi Yufid Network pada bulan Mei 2023, Wallahu a’lam … Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, Walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Materi Kultum Singkat Untuk Pemula, Tata Cara Menyembelih Hewan Ternak, Menghadapi Suami Yang Keras Kepala, Nama Anak Nabi Sulaiman Yang Cacat, Dzikir Sesuai Tuntunan Rasulullah, Istri Yang Tidak Mau Melayani Suami Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 179 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tiga Jenis Haji: Qiran, Tamattu, dan Ifrad, Manakah yang Dilakukan Nabi

Jenis haji qiron, tamattu, dan ifrad, manakah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB BENTUK IHRAM DAN SIFATNYA 4. Hadits #727 5. Keterangan 6. Macam-Macam Manasik 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ وُجُوهِ اَلْإِحْرَامِ وَصِفَتِهِ BAB BENTUK IHRAM DAN SIFATNYA   Hadits #727 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { خَرَجْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( عَامَ حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, وَأَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ ( بِالْحَجِّ, فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ, وَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, أَوْ جَمَعَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَلَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun haji wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada yang berihram untuk haji saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umrah, ia boleh tahallul setelah itu. Siapa yang bertahalul untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umrah, maka ia tidaklah tahallul kecuali hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1562 dan Muslim, no. 1211, 118]   Keterangan Haji wada’ dilaksanakan pada tahun 10 Hijriyah. Ihlal secara bahasa berarti mengeraskan suara. Ihlal jika dimutlakkan berarti ihram. Makna ahalla berarti ahroma. Orang yang berihram berarti mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah setelah berniat ihram.   Macam-Macam Manasik Tamattu’: berniat ihram untuk umrah dari miqat pada bulan haji dengan niatan LABBAIK ‘UMROTAN, lalu tahallul, kemudian berniat haji pada delapan Dzulhijjah. Qiran: berniat ihram untuk umrah dan haji sekaligus dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK ‘UMROTAN WA HAJJAN. Ifrad: berniat ihram untuk haji saja dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK HAJJAN. Setelah berhaji, barulah berihram.   Faedah hadits Secara zhahir, tekstual hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat ihram untuk haji saja (ifrad). Sebagian ulama berpendapat bahwa niatan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah qiran karena ada 20 hadits yang membicarakannya. Pendapat lain menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih tamattu’ sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’ dengan umrah terlebih dahulu lalu berhaji. Menurut Syaikh Az-Zuhaily, yang tepat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ifrad terlebih dahulu, kemudian berihram untuk umrah setelah itu, kemudian memasukkan pada haji sehingga menjadi qiran. Hadits ini menjelaskan bolehnya tiga bentuk manasik yaitu: tamattu’, qiran, dan ifrad. Sepakat ulama, ketiga bentuk manasik ini boleh dilakukan. Urutan manasik yang lebih afdal dari tiga manasik adalah ifrad, tamattu’, kemudian qiran. Demikian pendapat Syafii, Malik, dan kebanyakan ulama. Sedangkan menurut Imam Ahmad, manasik yang paling afdal adalah tamattu’, itulah yang termudah untuk saat ini. Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat yang lebih afdal adalah qiran.   Baca juga:  Tiga Cara Manasik Haji Skema Manasik Haji Amalan-Amalan Haji Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Thawaf Ifadhah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:201-205. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:594-595.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji haji ifrad haji qiran haji tamattu jenis manasik haji manasik haji

Tiga Jenis Haji: Qiran, Tamattu, dan Ifrad, Manakah yang Dilakukan Nabi

Jenis haji qiron, tamattu, dan ifrad, manakah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB BENTUK IHRAM DAN SIFATNYA 4. Hadits #727 5. Keterangan 6. Macam-Macam Manasik 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ وُجُوهِ اَلْإِحْرَامِ وَصِفَتِهِ BAB BENTUK IHRAM DAN SIFATNYA   Hadits #727 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { خَرَجْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( عَامَ حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, وَأَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ ( بِالْحَجِّ, فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ, وَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, أَوْ جَمَعَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَلَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun haji wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada yang berihram untuk haji saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umrah, ia boleh tahallul setelah itu. Siapa yang bertahalul untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umrah, maka ia tidaklah tahallul kecuali hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1562 dan Muslim, no. 1211, 118]   Keterangan Haji wada’ dilaksanakan pada tahun 10 Hijriyah. Ihlal secara bahasa berarti mengeraskan suara. Ihlal jika dimutlakkan berarti ihram. Makna ahalla berarti ahroma. Orang yang berihram berarti mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah setelah berniat ihram.   Macam-Macam Manasik Tamattu’: berniat ihram untuk umrah dari miqat pada bulan haji dengan niatan LABBAIK ‘UMROTAN, lalu tahallul, kemudian berniat haji pada delapan Dzulhijjah. Qiran: berniat ihram untuk umrah dan haji sekaligus dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK ‘UMROTAN WA HAJJAN. Ifrad: berniat ihram untuk haji saja dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK HAJJAN. Setelah berhaji, barulah berihram.   Faedah hadits Secara zhahir, tekstual hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat ihram untuk haji saja (ifrad). Sebagian ulama berpendapat bahwa niatan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah qiran karena ada 20 hadits yang membicarakannya. Pendapat lain menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih tamattu’ sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’ dengan umrah terlebih dahulu lalu berhaji. Menurut Syaikh Az-Zuhaily, yang tepat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ifrad terlebih dahulu, kemudian berihram untuk umrah setelah itu, kemudian memasukkan pada haji sehingga menjadi qiran. Hadits ini menjelaskan bolehnya tiga bentuk manasik yaitu: tamattu’, qiran, dan ifrad. Sepakat ulama, ketiga bentuk manasik ini boleh dilakukan. Urutan manasik yang lebih afdal dari tiga manasik adalah ifrad, tamattu’, kemudian qiran. Demikian pendapat Syafii, Malik, dan kebanyakan ulama. Sedangkan menurut Imam Ahmad, manasik yang paling afdal adalah tamattu’, itulah yang termudah untuk saat ini. Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat yang lebih afdal adalah qiran.   Baca juga:  Tiga Cara Manasik Haji Skema Manasik Haji Amalan-Amalan Haji Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Thawaf Ifadhah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:201-205. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:594-595.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji haji ifrad haji qiran haji tamattu jenis manasik haji manasik haji
Jenis haji qiron, tamattu, dan ifrad, manakah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB BENTUK IHRAM DAN SIFATNYA 4. Hadits #727 5. Keterangan 6. Macam-Macam Manasik 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ وُجُوهِ اَلْإِحْرَامِ وَصِفَتِهِ BAB BENTUK IHRAM DAN SIFATNYA   Hadits #727 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { خَرَجْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( عَامَ حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, وَأَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ ( بِالْحَجِّ, فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ, وَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, أَوْ جَمَعَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَلَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun haji wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada yang berihram untuk haji saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umrah, ia boleh tahallul setelah itu. Siapa yang bertahalul untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umrah, maka ia tidaklah tahallul kecuali hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1562 dan Muslim, no. 1211, 118]   Keterangan Haji wada’ dilaksanakan pada tahun 10 Hijriyah. Ihlal secara bahasa berarti mengeraskan suara. Ihlal jika dimutlakkan berarti ihram. Makna ahalla berarti ahroma. Orang yang berihram berarti mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah setelah berniat ihram.   Macam-Macam Manasik Tamattu’: berniat ihram untuk umrah dari miqat pada bulan haji dengan niatan LABBAIK ‘UMROTAN, lalu tahallul, kemudian berniat haji pada delapan Dzulhijjah. Qiran: berniat ihram untuk umrah dan haji sekaligus dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK ‘UMROTAN WA HAJJAN. Ifrad: berniat ihram untuk haji saja dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK HAJJAN. Setelah berhaji, barulah berihram.   Faedah hadits Secara zhahir, tekstual hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat ihram untuk haji saja (ifrad). Sebagian ulama berpendapat bahwa niatan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah qiran karena ada 20 hadits yang membicarakannya. Pendapat lain menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih tamattu’ sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’ dengan umrah terlebih dahulu lalu berhaji. Menurut Syaikh Az-Zuhaily, yang tepat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ifrad terlebih dahulu, kemudian berihram untuk umrah setelah itu, kemudian memasukkan pada haji sehingga menjadi qiran. Hadits ini menjelaskan bolehnya tiga bentuk manasik yaitu: tamattu’, qiran, dan ifrad. Sepakat ulama, ketiga bentuk manasik ini boleh dilakukan. Urutan manasik yang lebih afdal dari tiga manasik adalah ifrad, tamattu’, kemudian qiran. Demikian pendapat Syafii, Malik, dan kebanyakan ulama. Sedangkan menurut Imam Ahmad, manasik yang paling afdal adalah tamattu’, itulah yang termudah untuk saat ini. Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat yang lebih afdal adalah qiran.   Baca juga:  Tiga Cara Manasik Haji Skema Manasik Haji Amalan-Amalan Haji Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Thawaf Ifadhah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:201-205. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:594-595.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji haji ifrad haji qiran haji tamattu jenis manasik haji manasik haji


Jenis haji qiron, tamattu, dan ifrad, manakah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB BENTUK IHRAM DAN SIFATNYA 4. Hadits #727 5. Keterangan 6. Macam-Macam Manasik 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ وُجُوهِ اَلْإِحْرَامِ وَصِفَتِهِ BAB BENTUK IHRAM DAN SIFATNYA   Hadits #727 عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { خَرَجْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( عَامَ حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, وَأَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ ( بِالْحَجِّ, فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ, وَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, أَوْ جَمَعَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَلَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun haji wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada yang berihram untuk haji saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umrah, ia boleh tahallul setelah itu. Siapa yang bertahalul untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umrah, maka ia tidaklah tahallul kecuali hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1562 dan Muslim, no. 1211, 118]   Keterangan Haji wada’ dilaksanakan pada tahun 10 Hijriyah. Ihlal secara bahasa berarti mengeraskan suara. Ihlal jika dimutlakkan berarti ihram. Makna ahalla berarti ahroma. Orang yang berihram berarti mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah setelah berniat ihram.   Macam-Macam Manasik Tamattu’: berniat ihram untuk umrah dari miqat pada bulan haji dengan niatan LABBAIK ‘UMROTAN, lalu tahallul, kemudian berniat haji pada delapan Dzulhijjah. Qiran: berniat ihram untuk umrah dan haji sekaligus dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK ‘UMROTAN WA HAJJAN. Ifrad: berniat ihram untuk haji saja dari miqat. Niatannya adalah LABBAIK HAJJAN. Setelah berhaji, barulah berihram.   Faedah hadits Secara zhahir, tekstual hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berniat ihram untuk haji saja (ifrad). Sebagian ulama berpendapat bahwa niatan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah qiran karena ada 20 hadits yang membicarakannya. Pendapat lain menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih tamattu’ sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’ dengan umrah terlebih dahulu lalu berhaji. Menurut Syaikh Az-Zuhaily, yang tepat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ifrad terlebih dahulu, kemudian berihram untuk umrah setelah itu, kemudian memasukkan pada haji sehingga menjadi qiran. Hadits ini menjelaskan bolehnya tiga bentuk manasik yaitu: tamattu’, qiran, dan ifrad. Sepakat ulama, ketiga bentuk manasik ini boleh dilakukan. Urutan manasik yang lebih afdal dari tiga manasik adalah ifrad, tamattu’, kemudian qiran. Demikian pendapat Syafii, Malik, dan kebanyakan ulama. Sedangkan menurut Imam Ahmad, manasik yang paling afdal adalah tamattu’, itulah yang termudah untuk saat ini. Imam Abu Hanifah sendiri berpendapat yang lebih afdal adalah qiran.   Baca juga:  Tiga Cara Manasik Haji Skema Manasik Haji Amalan-Amalan Haji Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Thawaf Ifadhah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:201-205. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:594-595.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji haji ifrad haji qiran haji tamattu jenis manasik haji manasik haji

Salat: Bagian dari Zikir yang Paling Utama

Bismillah.Salah satu perkara yang tidak boleh luput dari perhatian kita setiap hari adalah wajibnya menunaikan salat lima waktu. Kewajiban menunaikan salat ini tentu bukan sekadar rutinitas atau kebiasaan. Lebih daripada itu, salat merupakan bentuk amalan yang sangat mulia dan menjadi sebab seorang hamba dicintai oleh Allah.Disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيهِ“Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari)Salat wajib lima waktu merupakan kewajiban yang sangat agung. Ia menempati kedudukan sebagai pilar dan rukun di dalam Islam. Sebuah pilar yang terpenting setelah dua kalimat syahadat.Ketika mengutus sahabat Mu’adz ke Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَىْهِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ“Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka adalah syahadat ‘laa ilaha illallah’ dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah …” (HR. Bukhari dan Muslim)Yang paling pertama diajarkan adalah tauhid dan makna dari dua kalimat syahadat serta apa-apa yang menjadi pokok-pokok keimanan. Oleh sebab itu, dalam periode Makkah (sebelum hijrah) banyak ayat-ayat yang turun berkenaan dengan tauhid dan akidah, tentang iman kepada Allah dan hari akhir. Kewajiban salat pun baru turun pada akhir-akhir periode Makkah dalam peristiwa isra’ mi’raj yang sangat masyhur.Salat merupakan bentuk zikir. Hal ini bisa kita pahami dari keterangan Sa’id bin Jubair rahimahullah. Beliau berkata,الذكر طاعة الله فمن أطاع الله فقد ذكره، ومن لم يطعه فليس بذاكر وإن أكثر التسبيح وتلاوة القرآن“Hakikat zikir adalah menaati Allah. Maka barangsiapa yang taat kepada Allah, sungguh dia telah berzikir (mengingat-Nya). Barangsiapa yang tidak taat kepada-Nya, maka dia bukanlah orang yang berzikir (dengan sebenarnya), meskipun dia banyak mengucapkan kalimat tasbih dan banyak membaca Al-Qur’an.” (dinukil dari Min A’lamis Salaf link: https://shamela.ws/book/37370/171)Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي“Sesungguhnya Aku adalah Allah. Tiada yang berhak disembah, selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan tegakkanlah salat untuk berzikir/mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14)Al-Qurthubi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran terhadap ayat ini. Beliau berkata, “Ada juga yang menafsirkan bahwa maknanya adalah peliharalah salat setelah tegaknya tauhid. Ini mengandung peringatan dan perhatian tentang betapa agung kedudukan tauhid karena di dalamnya terkandung perendahan diri dan ketundukan kepada Allah serta berdiri menghadap-Nya. Dengan demikian, maka salat merupakan bentuk dari zikir.” (dinukil dari Tafsir Al-Qurthubi link: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/qortobi/sura20-aya14.html)Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“Orang-orang yang beriman dan hatinya merasa tentram dengan mengingat Allah, ingatlah bahwa dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Salat menempati kedudukan yang sangat agung dalam hati kaum mukminin. Tidak kurang lima kali dalam sehari semalam kaum muslimin menunaikan kewajiban salat. Dan setiap kali salat kita selalu membaca atau mendengar bacaan surat Al-Fatihah yang di dalamnya terkandung pokok-pokok ajaran Islam dan kunci-kunci kebaikan. Di dalam surat Al-Fatihah, kita memuji Allah, menyanjung, dan mengagungkan-Nya. Di dalamnya juga terkandung kecintaan, harapan dan rasa takut kepada Allah. Di dalamnya juga terkandung prinsip tauhid, bahwa kita hanya beribadah kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Di dalamnya juga terkandung doa yang paling bermanfaat, yaitu meminta hidayah untuk bisa berjalan di atas jalan yang lurus.Kita juga mengetahui bahwa salah satu bentuk amal yang paling dicintai oleh Allah adalah yang dilakukan secara terus-menerus. Oleh sebab itu, zikir (dengan makna yang luas) termasuk amalan yang paling utama. Demikian juga salat. Bahkan, kalimat tauhid juga termasuk ucapan zikir yang paling utama dan cabang keimanan yang paling tinggi. Di dalam salat pun terkandung ketaatan kepada Allah dan ajaran tauhid, permunian ibadah kepada Allah. Tauhid ini pula yang menjadi perkara paling utama yang akan menyucikan jiwa-jiwa manusia. Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah menyebutkan di dalam kitabnya ‘Asyru Qawa’id fi Tazkiyatin Nafs (hal. 9) bahwa tauhid merupakan pokok dan landasan utama untuk menyucikan jiwa.Apabila kita telah mengetahui bahwa salat merupakan bentuk zikir kepada Allah yang juga mengandung ajaran tauhid kepada-Nya dan bahwa salat itu akan memberikan ketenangan ke dalam hati kaum mukminin serta tauhid merupakan faktor utama yang akan membersihkan jiwa, maka dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa ketenangan hati hanya akan diraih dengan tauhid, keikhlasan, dan bersihnya hati dari hal-hal yang mengotorinya. Oleh sebab itulah, kita diperintahkan untuk banyak-banyak berzikir dan sering-sering beristigfar. Dengan mengingat Allah, maka Allah akan mengingat kita, membantu urusan kita. Sedangkan dengan istigfar, maka Allah akan mengampuni dosa serta menjadi sebab bersihnya hati dari kotoran dan noda-noda kemaksiatan.Banyak-banyak berzikir kepada Allah akan mendatangkan cinta kepada-Nya. Dan dengan banyak beristigfar, akan semakin menundukkan hati dan jiwa kita di hadapan Allah. Kecintaan dan perendahan diri kepada Allah inilah dua pilar utama yang menjadi pondasi tegaknya penghambaan kepada Allah. Kecintaan akan timbul dengan selalu memperhatikan betapa banyak curahan nikmat yang Allah berikan kepada kita. Sedangkan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah akan semakin berkembang dengan selalu memperhatikan aib pada diri dan amal kita.Demikian sedikit catatan faedah yang dapat kami sampaikan dari para ulama. Semoga Allah berikan taufik kepada kita untuk mengamalkan kebaikan yang telah kita ketahui. Dan kita juga berlindung kepada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca juga: Jangan Tinggalkan Salat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: salatsalat wajibzikir

Salat: Bagian dari Zikir yang Paling Utama

Bismillah.Salah satu perkara yang tidak boleh luput dari perhatian kita setiap hari adalah wajibnya menunaikan salat lima waktu. Kewajiban menunaikan salat ini tentu bukan sekadar rutinitas atau kebiasaan. Lebih daripada itu, salat merupakan bentuk amalan yang sangat mulia dan menjadi sebab seorang hamba dicintai oleh Allah.Disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيهِ“Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari)Salat wajib lima waktu merupakan kewajiban yang sangat agung. Ia menempati kedudukan sebagai pilar dan rukun di dalam Islam. Sebuah pilar yang terpenting setelah dua kalimat syahadat.Ketika mengutus sahabat Mu’adz ke Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَىْهِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ“Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka adalah syahadat ‘laa ilaha illallah’ dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah …” (HR. Bukhari dan Muslim)Yang paling pertama diajarkan adalah tauhid dan makna dari dua kalimat syahadat serta apa-apa yang menjadi pokok-pokok keimanan. Oleh sebab itu, dalam periode Makkah (sebelum hijrah) banyak ayat-ayat yang turun berkenaan dengan tauhid dan akidah, tentang iman kepada Allah dan hari akhir. Kewajiban salat pun baru turun pada akhir-akhir periode Makkah dalam peristiwa isra’ mi’raj yang sangat masyhur.Salat merupakan bentuk zikir. Hal ini bisa kita pahami dari keterangan Sa’id bin Jubair rahimahullah. Beliau berkata,الذكر طاعة الله فمن أطاع الله فقد ذكره، ومن لم يطعه فليس بذاكر وإن أكثر التسبيح وتلاوة القرآن“Hakikat zikir adalah menaati Allah. Maka barangsiapa yang taat kepada Allah, sungguh dia telah berzikir (mengingat-Nya). Barangsiapa yang tidak taat kepada-Nya, maka dia bukanlah orang yang berzikir (dengan sebenarnya), meskipun dia banyak mengucapkan kalimat tasbih dan banyak membaca Al-Qur’an.” (dinukil dari Min A’lamis Salaf link: https://shamela.ws/book/37370/171)Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي“Sesungguhnya Aku adalah Allah. Tiada yang berhak disembah, selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan tegakkanlah salat untuk berzikir/mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14)Al-Qurthubi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran terhadap ayat ini. Beliau berkata, “Ada juga yang menafsirkan bahwa maknanya adalah peliharalah salat setelah tegaknya tauhid. Ini mengandung peringatan dan perhatian tentang betapa agung kedudukan tauhid karena di dalamnya terkandung perendahan diri dan ketundukan kepada Allah serta berdiri menghadap-Nya. Dengan demikian, maka salat merupakan bentuk dari zikir.” (dinukil dari Tafsir Al-Qurthubi link: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/qortobi/sura20-aya14.html)Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“Orang-orang yang beriman dan hatinya merasa tentram dengan mengingat Allah, ingatlah bahwa dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Salat menempati kedudukan yang sangat agung dalam hati kaum mukminin. Tidak kurang lima kali dalam sehari semalam kaum muslimin menunaikan kewajiban salat. Dan setiap kali salat kita selalu membaca atau mendengar bacaan surat Al-Fatihah yang di dalamnya terkandung pokok-pokok ajaran Islam dan kunci-kunci kebaikan. Di dalam surat Al-Fatihah, kita memuji Allah, menyanjung, dan mengagungkan-Nya. Di dalamnya juga terkandung kecintaan, harapan dan rasa takut kepada Allah. Di dalamnya juga terkandung prinsip tauhid, bahwa kita hanya beribadah kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Di dalamnya juga terkandung doa yang paling bermanfaat, yaitu meminta hidayah untuk bisa berjalan di atas jalan yang lurus.Kita juga mengetahui bahwa salah satu bentuk amal yang paling dicintai oleh Allah adalah yang dilakukan secara terus-menerus. Oleh sebab itu, zikir (dengan makna yang luas) termasuk amalan yang paling utama. Demikian juga salat. Bahkan, kalimat tauhid juga termasuk ucapan zikir yang paling utama dan cabang keimanan yang paling tinggi. Di dalam salat pun terkandung ketaatan kepada Allah dan ajaran tauhid, permunian ibadah kepada Allah. Tauhid ini pula yang menjadi perkara paling utama yang akan menyucikan jiwa-jiwa manusia. Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah menyebutkan di dalam kitabnya ‘Asyru Qawa’id fi Tazkiyatin Nafs (hal. 9) bahwa tauhid merupakan pokok dan landasan utama untuk menyucikan jiwa.Apabila kita telah mengetahui bahwa salat merupakan bentuk zikir kepada Allah yang juga mengandung ajaran tauhid kepada-Nya dan bahwa salat itu akan memberikan ketenangan ke dalam hati kaum mukminin serta tauhid merupakan faktor utama yang akan membersihkan jiwa, maka dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa ketenangan hati hanya akan diraih dengan tauhid, keikhlasan, dan bersihnya hati dari hal-hal yang mengotorinya. Oleh sebab itulah, kita diperintahkan untuk banyak-banyak berzikir dan sering-sering beristigfar. Dengan mengingat Allah, maka Allah akan mengingat kita, membantu urusan kita. Sedangkan dengan istigfar, maka Allah akan mengampuni dosa serta menjadi sebab bersihnya hati dari kotoran dan noda-noda kemaksiatan.Banyak-banyak berzikir kepada Allah akan mendatangkan cinta kepada-Nya. Dan dengan banyak beristigfar, akan semakin menundukkan hati dan jiwa kita di hadapan Allah. Kecintaan dan perendahan diri kepada Allah inilah dua pilar utama yang menjadi pondasi tegaknya penghambaan kepada Allah. Kecintaan akan timbul dengan selalu memperhatikan betapa banyak curahan nikmat yang Allah berikan kepada kita. Sedangkan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah akan semakin berkembang dengan selalu memperhatikan aib pada diri dan amal kita.Demikian sedikit catatan faedah yang dapat kami sampaikan dari para ulama. Semoga Allah berikan taufik kepada kita untuk mengamalkan kebaikan yang telah kita ketahui. Dan kita juga berlindung kepada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca juga: Jangan Tinggalkan Salat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: salatsalat wajibzikir
Bismillah.Salah satu perkara yang tidak boleh luput dari perhatian kita setiap hari adalah wajibnya menunaikan salat lima waktu. Kewajiban menunaikan salat ini tentu bukan sekadar rutinitas atau kebiasaan. Lebih daripada itu, salat merupakan bentuk amalan yang sangat mulia dan menjadi sebab seorang hamba dicintai oleh Allah.Disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيهِ“Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari)Salat wajib lima waktu merupakan kewajiban yang sangat agung. Ia menempati kedudukan sebagai pilar dan rukun di dalam Islam. Sebuah pilar yang terpenting setelah dua kalimat syahadat.Ketika mengutus sahabat Mu’adz ke Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَىْهِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ“Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka adalah syahadat ‘laa ilaha illallah’ dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah …” (HR. Bukhari dan Muslim)Yang paling pertama diajarkan adalah tauhid dan makna dari dua kalimat syahadat serta apa-apa yang menjadi pokok-pokok keimanan. Oleh sebab itu, dalam periode Makkah (sebelum hijrah) banyak ayat-ayat yang turun berkenaan dengan tauhid dan akidah, tentang iman kepada Allah dan hari akhir. Kewajiban salat pun baru turun pada akhir-akhir periode Makkah dalam peristiwa isra’ mi’raj yang sangat masyhur.Salat merupakan bentuk zikir. Hal ini bisa kita pahami dari keterangan Sa’id bin Jubair rahimahullah. Beliau berkata,الذكر طاعة الله فمن أطاع الله فقد ذكره، ومن لم يطعه فليس بذاكر وإن أكثر التسبيح وتلاوة القرآن“Hakikat zikir adalah menaati Allah. Maka barangsiapa yang taat kepada Allah, sungguh dia telah berzikir (mengingat-Nya). Barangsiapa yang tidak taat kepada-Nya, maka dia bukanlah orang yang berzikir (dengan sebenarnya), meskipun dia banyak mengucapkan kalimat tasbih dan banyak membaca Al-Qur’an.” (dinukil dari Min A’lamis Salaf link: https://shamela.ws/book/37370/171)Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي“Sesungguhnya Aku adalah Allah. Tiada yang berhak disembah, selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan tegakkanlah salat untuk berzikir/mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14)Al-Qurthubi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran terhadap ayat ini. Beliau berkata, “Ada juga yang menafsirkan bahwa maknanya adalah peliharalah salat setelah tegaknya tauhid. Ini mengandung peringatan dan perhatian tentang betapa agung kedudukan tauhid karena di dalamnya terkandung perendahan diri dan ketundukan kepada Allah serta berdiri menghadap-Nya. Dengan demikian, maka salat merupakan bentuk dari zikir.” (dinukil dari Tafsir Al-Qurthubi link: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/qortobi/sura20-aya14.html)Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“Orang-orang yang beriman dan hatinya merasa tentram dengan mengingat Allah, ingatlah bahwa dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Salat menempati kedudukan yang sangat agung dalam hati kaum mukminin. Tidak kurang lima kali dalam sehari semalam kaum muslimin menunaikan kewajiban salat. Dan setiap kali salat kita selalu membaca atau mendengar bacaan surat Al-Fatihah yang di dalamnya terkandung pokok-pokok ajaran Islam dan kunci-kunci kebaikan. Di dalam surat Al-Fatihah, kita memuji Allah, menyanjung, dan mengagungkan-Nya. Di dalamnya juga terkandung kecintaan, harapan dan rasa takut kepada Allah. Di dalamnya juga terkandung prinsip tauhid, bahwa kita hanya beribadah kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Di dalamnya juga terkandung doa yang paling bermanfaat, yaitu meminta hidayah untuk bisa berjalan di atas jalan yang lurus.Kita juga mengetahui bahwa salah satu bentuk amal yang paling dicintai oleh Allah adalah yang dilakukan secara terus-menerus. Oleh sebab itu, zikir (dengan makna yang luas) termasuk amalan yang paling utama. Demikian juga salat. Bahkan, kalimat tauhid juga termasuk ucapan zikir yang paling utama dan cabang keimanan yang paling tinggi. Di dalam salat pun terkandung ketaatan kepada Allah dan ajaran tauhid, permunian ibadah kepada Allah. Tauhid ini pula yang menjadi perkara paling utama yang akan menyucikan jiwa-jiwa manusia. Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah menyebutkan di dalam kitabnya ‘Asyru Qawa’id fi Tazkiyatin Nafs (hal. 9) bahwa tauhid merupakan pokok dan landasan utama untuk menyucikan jiwa.Apabila kita telah mengetahui bahwa salat merupakan bentuk zikir kepada Allah yang juga mengandung ajaran tauhid kepada-Nya dan bahwa salat itu akan memberikan ketenangan ke dalam hati kaum mukminin serta tauhid merupakan faktor utama yang akan membersihkan jiwa, maka dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa ketenangan hati hanya akan diraih dengan tauhid, keikhlasan, dan bersihnya hati dari hal-hal yang mengotorinya. Oleh sebab itulah, kita diperintahkan untuk banyak-banyak berzikir dan sering-sering beristigfar. Dengan mengingat Allah, maka Allah akan mengingat kita, membantu urusan kita. Sedangkan dengan istigfar, maka Allah akan mengampuni dosa serta menjadi sebab bersihnya hati dari kotoran dan noda-noda kemaksiatan.Banyak-banyak berzikir kepada Allah akan mendatangkan cinta kepada-Nya. Dan dengan banyak beristigfar, akan semakin menundukkan hati dan jiwa kita di hadapan Allah. Kecintaan dan perendahan diri kepada Allah inilah dua pilar utama yang menjadi pondasi tegaknya penghambaan kepada Allah. Kecintaan akan timbul dengan selalu memperhatikan betapa banyak curahan nikmat yang Allah berikan kepada kita. Sedangkan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah akan semakin berkembang dengan selalu memperhatikan aib pada diri dan amal kita.Demikian sedikit catatan faedah yang dapat kami sampaikan dari para ulama. Semoga Allah berikan taufik kepada kita untuk mengamalkan kebaikan yang telah kita ketahui. Dan kita juga berlindung kepada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca juga: Jangan Tinggalkan Salat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: salatsalat wajibzikir


Bismillah.Salah satu perkara yang tidak boleh luput dari perhatian kita setiap hari adalah wajibnya menunaikan salat lima waktu. Kewajiban menunaikan salat ini tentu bukan sekadar rutinitas atau kebiasaan. Lebih daripada itu, salat merupakan bentuk amalan yang sangat mulia dan menjadi sebab seorang hamba dicintai oleh Allah.Disebutkan dalam hadis qudsi bahwa Allah Ta’ala berfirman,وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيهِ“Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.” (HR. Bukhari)Salat wajib lima waktu merupakan kewajiban yang sangat agung. Ia menempati kedudukan sebagai pilar dan rukun di dalam Islam. Sebuah pilar yang terpenting setelah dua kalimat syahadat.Ketika mengutus sahabat Mu’adz ke Yaman, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَىْهِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلٰـهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ“Hendaklah yang paling pertama kamu serukan kepada mereka adalah syahadat ‘laa ilaha illallah’ dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah …” (HR. Bukhari dan Muslim)Yang paling pertama diajarkan adalah tauhid dan makna dari dua kalimat syahadat serta apa-apa yang menjadi pokok-pokok keimanan. Oleh sebab itu, dalam periode Makkah (sebelum hijrah) banyak ayat-ayat yang turun berkenaan dengan tauhid dan akidah, tentang iman kepada Allah dan hari akhir. Kewajiban salat pun baru turun pada akhir-akhir periode Makkah dalam peristiwa isra’ mi’raj yang sangat masyhur.Salat merupakan bentuk zikir. Hal ini bisa kita pahami dari keterangan Sa’id bin Jubair rahimahullah. Beliau berkata,الذكر طاعة الله فمن أطاع الله فقد ذكره، ومن لم يطعه فليس بذاكر وإن أكثر التسبيح وتلاوة القرآن“Hakikat zikir adalah menaati Allah. Maka barangsiapa yang taat kepada Allah, sungguh dia telah berzikir (mengingat-Nya). Barangsiapa yang tidak taat kepada-Nya, maka dia bukanlah orang yang berzikir (dengan sebenarnya), meskipun dia banyak mengucapkan kalimat tasbih dan banyak membaca Al-Qur’an.” (dinukil dari Min A’lamis Salaf link: https://shamela.ws/book/37370/171)Di dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي“Sesungguhnya Aku adalah Allah. Tiada yang berhak disembah, selain Aku. Maka, sembahlah Aku dan tegakkanlah salat untuk berzikir/mengingat-Ku.” (QS. Thaha: 14)Al-Qurthubi rahimahullah menyebutkan salah satu penafsiran terhadap ayat ini. Beliau berkata, “Ada juga yang menafsirkan bahwa maknanya adalah peliharalah salat setelah tegaknya tauhid. Ini mengandung peringatan dan perhatian tentang betapa agung kedudukan tauhid karena di dalamnya terkandung perendahan diri dan ketundukan kepada Allah serta berdiri menghadap-Nya. Dengan demikian, maka salat merupakan bentuk dari zikir.” (dinukil dari Tafsir Al-Qurthubi link: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/qortobi/sura20-aya14.html)Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ“Orang-orang yang beriman dan hatinya merasa tentram dengan mengingat Allah, ingatlah bahwa dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28)Salat menempati kedudukan yang sangat agung dalam hati kaum mukminin. Tidak kurang lima kali dalam sehari semalam kaum muslimin menunaikan kewajiban salat. Dan setiap kali salat kita selalu membaca atau mendengar bacaan surat Al-Fatihah yang di dalamnya terkandung pokok-pokok ajaran Islam dan kunci-kunci kebaikan. Di dalam surat Al-Fatihah, kita memuji Allah, menyanjung, dan mengagungkan-Nya. Di dalamnya juga terkandung kecintaan, harapan dan rasa takut kepada Allah. Di dalamnya juga terkandung prinsip tauhid, bahwa kita hanya beribadah kepada Allah dan memohon pertolongan kepada-Nya. Di dalamnya juga terkandung doa yang paling bermanfaat, yaitu meminta hidayah untuk bisa berjalan di atas jalan yang lurus.Kita juga mengetahui bahwa salah satu bentuk amal yang paling dicintai oleh Allah adalah yang dilakukan secara terus-menerus. Oleh sebab itu, zikir (dengan makna yang luas) termasuk amalan yang paling utama. Demikian juga salat. Bahkan, kalimat tauhid juga termasuk ucapan zikir yang paling utama dan cabang keimanan yang paling tinggi. Di dalam salat pun terkandung ketaatan kepada Allah dan ajaran tauhid, permunian ibadah kepada Allah. Tauhid ini pula yang menjadi perkara paling utama yang akan menyucikan jiwa-jiwa manusia. Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah menyebutkan di dalam kitabnya ‘Asyru Qawa’id fi Tazkiyatin Nafs (hal. 9) bahwa tauhid merupakan pokok dan landasan utama untuk menyucikan jiwa.Apabila kita telah mengetahui bahwa salat merupakan bentuk zikir kepada Allah yang juga mengandung ajaran tauhid kepada-Nya dan bahwa salat itu akan memberikan ketenangan ke dalam hati kaum mukminin serta tauhid merupakan faktor utama yang akan membersihkan jiwa, maka dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa ketenangan hati hanya akan diraih dengan tauhid, keikhlasan, dan bersihnya hati dari hal-hal yang mengotorinya. Oleh sebab itulah, kita diperintahkan untuk banyak-banyak berzikir dan sering-sering beristigfar. Dengan mengingat Allah, maka Allah akan mengingat kita, membantu urusan kita. Sedangkan dengan istigfar, maka Allah akan mengampuni dosa serta menjadi sebab bersihnya hati dari kotoran dan noda-noda kemaksiatan.Banyak-banyak berzikir kepada Allah akan mendatangkan cinta kepada-Nya. Dan dengan banyak beristigfar, akan semakin menundukkan hati dan jiwa kita di hadapan Allah. Kecintaan dan perendahan diri kepada Allah inilah dua pilar utama yang menjadi pondasi tegaknya penghambaan kepada Allah. Kecintaan akan timbul dengan selalu memperhatikan betapa banyak curahan nikmat yang Allah berikan kepada kita. Sedangkan ketundukan dan perendahan diri kepada Allah akan semakin berkembang dengan selalu memperhatikan aib pada diri dan amal kita.Demikian sedikit catatan faedah yang dapat kami sampaikan dari para ulama. Semoga Allah berikan taufik kepada kita untuk mengamalkan kebaikan yang telah kita ketahui. Dan kita juga berlindung kepada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.Baca juga: Jangan Tinggalkan Salat***Penulis: Ari Wahyudi, S.Si.Artikel: Muslim.or.idTags: salatsalat wajibzikir

Tas Selempang Yufid.TV untuk Dakwah

Saudaraku, semoga Allah memberkahimu. Biaya operasional dakwah Yufid sangat besar, dari mana saja Yufid memperolehnya? Selain dari donasi, Yufid memperoleh pendapatan dari berjualan. Bagi Anda yang sudah lama mengikuti Yufid, tentu tahu kan www.yufidstore.com? Seluruh pendapatan dari berjualan di YufidStore.com digunakan untuk membuat konten dakwah yang seluruhnya GRATIS untuk dinikmati oleh Anda dan seluruh pemirsa Yufid. TAS SELEMPANG MINIMALIS YUFID.TV Nah, kali ini Yufid ingin menawarkan merchandise Yufid, yaitu Tas Selempang Minimal Yufid.TV. Semoga Anda berkenan membelinya. Insya Allah, seluruh keuntungan dari penjualan ini diputar kembali untuk biaya operasional dakwah Yufid. Material: – Cordura fabric – Inner polyester Ukuran: 27 cm x 8 cm x 17 cm Berat Pengiriman : 500 gram Harga: Rp 89.000 6 Pilihan warna (stok sangat terbatas): 1. Hitam 2. Biru dongker 3. Army 4. Pink 5. Putih 6. Cream *) Dikarenakan modal kami terbatas, stok yang kami produksi juga sangat terbatas. SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028 Dengan membeli tas ini, Anda telah turut mendukung program dakwah Yufid. Keuntungan dari hasil penjualan akan digunakan untuk biaya operasional dakwah Yufid Network. Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha kita. *) YufidStore.com didirikan sejak awal didirikan dengan modal yang diberikan oleh seorang donatur, beliau juga salah seorang pendiri Yufid. *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] 🔍 Syiah Adalah, Sam'un, Taqabbalallahu, Mushaf Untuk Hafalan, Shalat Sunnah Jumat, Cara Mengocok Peli Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 104 QRIS donasi Yufid

Tas Selempang Yufid.TV untuk Dakwah

Saudaraku, semoga Allah memberkahimu. Biaya operasional dakwah Yufid sangat besar, dari mana saja Yufid memperolehnya? Selain dari donasi, Yufid memperoleh pendapatan dari berjualan. Bagi Anda yang sudah lama mengikuti Yufid, tentu tahu kan www.yufidstore.com? Seluruh pendapatan dari berjualan di YufidStore.com digunakan untuk membuat konten dakwah yang seluruhnya GRATIS untuk dinikmati oleh Anda dan seluruh pemirsa Yufid. TAS SELEMPANG MINIMALIS YUFID.TV Nah, kali ini Yufid ingin menawarkan merchandise Yufid, yaitu Tas Selempang Minimal Yufid.TV. Semoga Anda berkenan membelinya. Insya Allah, seluruh keuntungan dari penjualan ini diputar kembali untuk biaya operasional dakwah Yufid. Material: – Cordura fabric – Inner polyester Ukuran: 27 cm x 8 cm x 17 cm Berat Pengiriman : 500 gram Harga: Rp 89.000 6 Pilihan warna (stok sangat terbatas): 1. Hitam 2. Biru dongker 3. Army 4. Pink 5. Putih 6. Cream *) Dikarenakan modal kami terbatas, stok yang kami produksi juga sangat terbatas. SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028 Dengan membeli tas ini, Anda telah turut mendukung program dakwah Yufid. Keuntungan dari hasil penjualan akan digunakan untuk biaya operasional dakwah Yufid Network. Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha kita. *) YufidStore.com didirikan sejak awal didirikan dengan modal yang diberikan oleh seorang donatur, beliau juga salah seorang pendiri Yufid. *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] 🔍 Syiah Adalah, Sam'un, Taqabbalallahu, Mushaf Untuk Hafalan, Shalat Sunnah Jumat, Cara Mengocok Peli Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 104 QRIS donasi Yufid
Saudaraku, semoga Allah memberkahimu. Biaya operasional dakwah Yufid sangat besar, dari mana saja Yufid memperolehnya? Selain dari donasi, Yufid memperoleh pendapatan dari berjualan. Bagi Anda yang sudah lama mengikuti Yufid, tentu tahu kan www.yufidstore.com? Seluruh pendapatan dari berjualan di YufidStore.com digunakan untuk membuat konten dakwah yang seluruhnya GRATIS untuk dinikmati oleh Anda dan seluruh pemirsa Yufid. TAS SELEMPANG MINIMALIS YUFID.TV Nah, kali ini Yufid ingin menawarkan merchandise Yufid, yaitu Tas Selempang Minimal Yufid.TV. Semoga Anda berkenan membelinya. Insya Allah, seluruh keuntungan dari penjualan ini diputar kembali untuk biaya operasional dakwah Yufid. Material: – Cordura fabric – Inner polyester Ukuran: 27 cm x 8 cm x 17 cm Berat Pengiriman : 500 gram Harga: Rp 89.000 6 Pilihan warna (stok sangat terbatas): 1. Hitam 2. Biru dongker 3. Army 4. Pink 5. Putih 6. Cream *) Dikarenakan modal kami terbatas, stok yang kami produksi juga sangat terbatas. SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028 Dengan membeli tas ini, Anda telah turut mendukung program dakwah Yufid. Keuntungan dari hasil penjualan akan digunakan untuk biaya operasional dakwah Yufid Network. Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha kita. *) YufidStore.com didirikan sejak awal didirikan dengan modal yang diberikan oleh seorang donatur, beliau juga salah seorang pendiri Yufid. *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] 🔍 Syiah Adalah, Sam'un, Taqabbalallahu, Mushaf Untuk Hafalan, Shalat Sunnah Jumat, Cara Mengocok Peli Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 104 QRIS donasi Yufid


Saudaraku, semoga Allah memberkahimu. Biaya operasional dakwah Yufid sangat besar, dari mana saja Yufid memperolehnya? Selain dari donasi, Yufid memperoleh pendapatan dari berjualan. Bagi Anda yang sudah lama mengikuti Yufid, tentu tahu kan www.yufidstore.com? Seluruh pendapatan dari berjualan di YufidStore.com digunakan untuk membuat konten dakwah yang seluruhnya GRATIS untuk dinikmati oleh Anda dan seluruh pemirsa Yufid. TAS SELEMPANG MINIMALIS YUFID.TV Nah, kali ini Yufid ingin menawarkan merchandise Yufid, yaitu Tas Selempang Minimal Yufid.TV. Semoga Anda berkenan membelinya. Insya Allah, seluruh keuntungan dari penjualan ini diputar kembali untuk biaya operasional dakwah Yufid. Material: – Cordura fabric – Inner polyester Ukuran: 27 cm x 8 cm x 17 cm Berat Pengiriman : 500 gram Harga: Rp 89.000 6 Pilihan warna (stok sangat terbatas): 1. Hitam 2. Biru dongker 3. Army 4. Pink 5. Putih 6. Cream *) Dikarenakan modal kami terbatas, stok yang kami produksi juga sangat terbatas. <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42231" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-1536x1536.jpeg 1536w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-2048x2048.jpeg 2048w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-1200x1200.jpeg 1200w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3483-600x600.jpeg 600w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42232" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-1536x1536.jpeg 1536w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-2048x2048.jpeg 2048w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-1200x1200.jpeg 1200w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3484-600x600.jpeg 600w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42233" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485-1536x1536.jpeg 1536w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485-1200x1200.jpeg 1200w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485-600x600.jpeg 600w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3485.jpeg 1875w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42234" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-1536x1536.jpeg 1536w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-2048x2048.jpeg 2048w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-1200x1200.jpeg 1200w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3486-600x600.jpeg 600w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42235" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-1536x1536.jpeg 1536w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-2048x2048.jpeg 2048w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-1200x1200.jpeg 1200w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3487-600x600.jpeg 600w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42236" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-1536x1536.jpeg 1536w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-2048x2048.jpeg 2048w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-1200x1200.jpeg 1200w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3488-600x600.jpeg 600w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> <img decoding="async" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3491-1024x1024.jpeg" alt="" class="wp-image-42255" width="512" height="512" srcset="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3491-1024x1024.jpeg 1024w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3491-300x300.jpeg 300w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3491-150x150.jpeg 150w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3491-768x768.jpeg 768w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3491-1200x1200.jpeg 1200w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3491-600x600.jpeg 600w, https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_3491.jpeg 1280w" sizes="(max-width: 512px) 100vw, 512px" /> SILAKAN SEGERA HUBUNGI CS KAMI: 0815 6798 9028 Dengan membeli tas ini, Anda telah turut mendukung program dakwah Yufid. Keuntungan dari hasil penjualan akan digunakan untuk biaya operasional dakwah Yufid Network. Semoga Allah memberikan keberkahan pada usaha kita. *) YufidStore.com didirikan sejak awal didirikan dengan modal yang diberikan oleh seorang donatur, beliau juga salah seorang pendiri Yufid. *** INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID: Laporan Produksi: https://yufid.org/category/laporan-produksi-yufid/ Profil Yufid: Profil Yufid Network<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Profil Yufid Network&#8221; &#8212; Yufid Network" src="https://yufid.org/profil-yufid-network/embed/#?secret=YFLEjGiHV6#?secret=EhSqajPISU" data-secret="EhSqajPISU" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid: Donasi untuk Yufid<iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Donasi untuk Yufid&#8221; &#8212; Yufid Network" src="https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/embed/#?secret=GFpLj60Omv#?secret=1R3xK3XFsQ" data-secret="1R3xK3XFsQ" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> 3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE: YUFID.TV: https://youtube.com/@yufid YUFID EDU: https://youtube.com/@yufidedu YUFID KIDS: https://youtube.com/@YufidKids INSTAGRAM: https://instagram.com/yufid.tv Bagi Anda yang ingin terlibat menanam saham amal jariyah bersama Yufid dalam pembuatan video-video tata cara ibadah dan jenis video lainnya, Anda boleh mengirimkan donasi ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451(tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] 🔍 Syiah Adalah, Sam'un, Taqabbalallahu, Mushaf Untuk Hafalan, Shalat Sunnah Jumat, Cara Mengocok Peli Visited 6 times, 1 visit(s) today Post Views: 104 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mengenal Miqat Zamani dan Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah, Hikmah, dan Dalil Lengkapnya

Mari kita mengenal Miqat Zamani dan Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah, lalu hikmah, dan dalil lengkapnya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB AL-MAWAAQIIT 4. Hadits #722 5. Hadits #723 6. Hadits #724 7. Hadits #725 8. Hadits #726 8.1. Keterangan 9. Hikmah dari Miqat 10. Rincian Miqat Makani 11. Aturan Melewati Miqat 12. Faedah hadits 12.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْمَوَاقِيتِ BAB AL-MAWAAQIIT Hadits #722 عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَدِينَةِ: ذَا الْحُلَيْفَةِ, وَلِأَهْلِ اَلشَّامِ: اَلْجُحْفَةَ, وَلِأَهْلِ نَجْدٍ: قَرْنَ اَلْمَنَازِلِ, وَلِأَهْلِ اَلْيَمَنِ: يَلَمْلَمَ, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ, وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ, حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ (917) . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah yaitu Dzul Hulaifah, penduduk Syam yaitu Al-Juhfah, penduduk Najd yaitu Qarnul Manazil, penduduk Yaman yaitu Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang di dalam miqat, maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Makkah, miqatnya adalah dari Makkah. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1524 dan Muslim, no. 1181]   Hadits #723 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّ أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ ُ (918) . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan miqat bagi penduduk Irak adalah Dzatu ‘Irqin. (HR. Abu Daud dan An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 1739 dan An-Nasai, 5:125. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Namun, ulama lain seperti Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits munkar. Hadits ini dinyatakan menyelisihi riwayat yang lebih kuat].   Hadits #724 وَأَصْلُهُ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ إِلَّا أَنَّ رَاوِيَهُ شَكَّ فِي رَفْعِه ِ ) . Asal hadits ini dari riwayat Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, tetapi para perawinya ragu-ragu akan kemarfu’an hadits tersebut. [HR. Muslim, no. 1183]   Hadits #725 – وَفِي اَلْبُخَارِيِّ: { أَنَّ عُمَرَ هُوَ اَلَّذِي وَقَّتَ ذَاتَ عِرْقٍ } . Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Umarlah yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin. [HR. Bukhari, no. 1531, inilah riwayat yang kuat bahwa hadits ini adalah penetapa Umar].   Hadits #726 وَعِنْدَ أَحْمَدَ, وَأَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيِّ: عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَشْرِقِ: اَلْعَقِيقَ } (921) . Menurut riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan Al-‘Aqiqi sebagai miqat penduduk dari timur. [HR. Ahmad, 5:276; Abu Daud, no. 1740; Tirmidzi, no. 832. Dalam Minhah Al-‘Allam, 5:199, menyatakan bahwa Imam Muslim mengkritisi hadits ini]. – Keterangan Miqat adalah bentuk plural dari kata miiqaat. Miqat sendiri mencakup tempat dan waktu sebagai batasan melakukan ibadah, sehingga miqat ada dua, yaitu: Pertama: Miqat zamaniyyah Yaitu pada bulan-bulan haji. Para ulama bersepakat bahwa bulan haji adalah Syawal dan Dzulqa’dah. Sedangkan Dzulhijjah terjadi perselisihan oleh para ulama. Ada ulama yang berpendapat bahwa bulan Dzulhijjah itu seluruhnya adalah bulan haji. Ada ulama yang mengatakan bahwa sepuluh awal Dzulhijjah itulah waktu haji sebagaimana hal ini dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama. Kedua: Miqat makaniyyyah Yaitu tempat dimulainya niatan nusuk (haji atau umrah) dan wajib berihram dari tempat tersebut. Hal ini demi memuliakan baitul haram. Orang yang berhaji atau berumrah bertolak dari tempat ini dalam keadaan mengagungkan Allah, tunduk, dan khusyuk.   Hikmah dari Miqat Miqat zamaniyyah dan makaniyyah menunjukkan bagaimanakah kaum muslimin bersatu dalam dalam amal yang tampak jelas. Hal ini menunjukkan bagaimanakah sempurnanya syariat Islam. Allah itu ‘Aliim (Maha Mengetahui) dan Hakiim (Maha Bijaksana).   Rincian Miqat Makani Dzulhulaifah, miqat untuk penduduk Madinah. Saat ini Dzulhulaifah dikenal dengan Abyaar ‘Ali. Inilah miqat yang terjauh dari Makkah. Jarak Abyar ‘Ali dari Madinah adalah 11 km, sedangkan dari Makkah adalah 420 km. Jeddah dan Makkah sendiri jaraknya adalah dua marhalah. Satu marhalah sama dengan 40 KM. Jarak dari Abyar ‘Ali ke Makkah kira-kira sepuluh marhalah (sekitar 400 km). Al-Juhfah, miqat untuk penduduk Syam (Suria, Lebanon, Yordania, dan Palestina). Saat ini orang-orang mengambil miqatnya dari Raabigh, kira-kira 15 km dari Al-Juhfah. Jarak Raabigh ke Makkah adalah sekitar 186 km. Saat ini sudah ada masjid miqat Al-Juhfah dari tahun 1306 Hijriyah. Qarn Al-Manazil, miqat untuk penduduk Najd. Najd yaitu daerah yang terbentang antara Iraq ke Hijaz (timur ke barat) dan antara Syam dan Yaman (utara ke selatan). Qarn Al-Manazil adalah bukit (gunung) atau lembah yang memiliki manazil yang disandarkan padanya. Qarn Al-Manazil saat ini disebut dengan As-Sail Al-Kabiir. Jarak As-Sail Al-Kabiir ke Makkah adalah 78 km dari perut lembah dan 75 km dari tempat orang-orang berihram. Yalamlam, miqat bagi penduduk Yaman. Yalamlam saat ini disebut dengan As-Sa’diyyah. Dzatu ‘Irqin, miqat bagi penduduk ‘Iraq. Miqat ini ditetapkan oleh Umar. Jarak miqat ini ke Makkah adalah sekitar 100 km. Namun, sayangnya saat ini miqat Dzatu ‘Irqin ini ditutup karena tidak ada akses jalan menuju ke sana. Sehingga miqat dari orang-orang yang datang dari timur tetap di Qarn Al-Manazil (As-Sail Al-Kabir).     Miqat Makani untuk Berhaji dan Berumrah   Aturan Melewati Miqat Jika melewati miqat tersebut walaupun bukan penduduk daerah itu, hendaklah berihram dari miqat itu. Bukan berarti penduduk Madinah ada yang melewati Qarn Al-Manazil lantas ia harus ke Dzulhulaifah untuk memulai berihram. Yang jadi masalah adalah untuk penduduk Syam ketika ia melewati Dzulhulaifah, apakah wajib baginya berihram dari Dzulhulaifah atau mengakhirkannya di Al-Juhfah. Ulama Syafiiyah dan Hambali berkata bahwa wajib baginya berihram dari Dzulhulaifah karena itulah miqat yang ia lewati. Hendaklah tidak melewati miqat tanpa dalam keadaan ihram padahal berkeinginan untuk nusuk (berumrah atau berhaji). Hal ini berlaku sebagaimana miqat lainnya. Untuk orang yang berada di dalam miqat, berarti antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah dari tempat ia memulai safar atau memulai niat haji atau umrah. Bagi orang Makkah, hendaklah ia mengambil miqat dari Makkah.   Faedah hadits Penetapan empat miqat sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas. Hendaklah tidak melewati miqat tanpa berihram untuk haji atau umrah. Pelanggaran tersebut termasuk dalam melampaui batasan Allah. Berihram sebelum masuk miqat itu sah sebagaimana ada kalimat ijmak dari Imam Ibnul Mundzir. Namun, yang afdal adalah berihram dari miqat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berihram dari Dzulhulaifah, bukan dari Madinah. Penetapan batasan miqat merupakan mukjizat bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau menetapkan miqat sebelum penduduk daerah miqat tersebut masuk Islam. Itu adalah isyarat bahwa kelak mereka akan masuk Islam, lalu berhaji dan berumrah dari miqat tersebut. Itulah yang terlihat saat ini. Penetapan miqat ini juga merupakan wujud rahmat Allah kepada hamba-Nya karena miqat tidak hanya dijadikan pada satu tempat, tetapi dari berbagai arah menuju Makkah. Untuk orang yang berada antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat ia berada. Siapa saja yang berada di Makkah, ia berihram untuk umrah dan haji dari Makkah, tanpa perlu keluar ke miqat. Namun, terdapat hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, hendaklah ia berihram untuk umrah dari tanah halal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Abdurrahman bin Abi Bakar, “Hendaklah engkau keluar bersama saudaramu—yaitu Aisyah—keluar dari tanah haram, lalu berihramlah untuk umrah.” (HR. Bukhari, no. 1788 dan Muslim, no. 1211). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa berihramlah dari Tan’im. Hadits Aisyah ini lebih belakangan daripada hadits Ibnu ‘Umar karena hadits Aisyah ini pada haji wada’ (tahun 10 Hijriyah). Hal ini menunjukkan bahwa untuk penduduk Makkah yang berkeinginan umrah, hendaklah ia keluar ke tanah halal yang terdekat. Penduduk Makkah, orang yang bermukim di Makkah, orang yang sekadar lewat, yang selesai berhaji lalu berkeinginan untuk umrah, miqatnya adalah dari tanah halal terdekat, yaitu daerah di luar batas Makkah (tanah haram), walau itu hanya satu langkah. Ihram dari tanah halal bisa diambil dari Tan’im. Inilah tanah halal yang paling dekat ke Makkah. Saat ini dikenal dengan Masjid Aisyah. Tempat lainnya dari tanah halal adalah Ji’ronah, juga ada Hudaibiyah. Urutan ihram dari tanah halal yang paling afdal adalah: (1) dari Ji’ronah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil miqat dari tempat tersebut; (2) lalu ihram dari Tan’im, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah berumrah dari Tan’im; (3) kemudian berihram dari Hudaibiyah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Hudaibiyah dan berkeinginan masuk dari Hudaibiyah untuk umrah pada tahun Hudaibiyah setelah beliau berihram dari Dzulhulaifah, tetapi ketika itu dicegah oleh orang kafir Makkah. Siapa saja yang melewati miqat dan bertujuan ke Makkah padahal bukan maksud untuk berhaji atau berumrah, maka ia tidak wajib berihram. Contohnya adalah orang yang ingin mengunjungi kerabat atau berdagang, atau penduduk Makkah yang baru tiba dari safarnya. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan riwayat dari Imam Ahmad. Hadits Ibnu ‘Umar dari Imam Al-Bukhari menunjukkan bahwa Dzatu ‘Irqin merupakan miqat penduduk Iraq. Miqat ini adalah miqat khusus untuk mereka, berbeda dengan miqat penduduk Najd. Ketika Bashrah dan Kufah dirintis, Umar menetapkan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat penduduk Iraq karena jika mengambil miqatnya dari Qarn Al-Manazil memberatkan bagi penduduk Iraq. Al-‘Aqiq sendiri yang disebut sebagai miqat untuk orang dari timur sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas adalah suatu lembah yang luas yang berada di timur Makkah. Jaraknya dari Dzatu ‘Irqin sekitar 20 km, sedangkan jarak Al-‘Aqiq ke Makkah sekitar 120 km. Siapa yang melewati jalan yang tidak ada miqat di situ baik lewat jalur darat, laut ataupun udara, berdasarkan pemahaman Umar yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin, hendaklah ia mengambil ihram dari tempat yang jaraknya sama dengan miqat asli ke Makkah. Inilah yang disebut mengambil miqat secara muhadzah. Hendaklah berihram dari miqat. Siapa yang melewati miqat tanpa berihram, lantas berkeinginan untuk berumrah atau berhaji, hendaklah membayar dam atau hendaklah ia kembali untuk berihram dari miqat. Karena berihram dari miqat itu wajib. Jika tidak, hendaklah ia kembali ke miqat atau membayar dam. Siapa saja yang masuk Makkah karena adanya suatu hajat, kemudian ia berkeinginan untuk berihram, maka miqatnya adalah dari Makkah. Yang berniat haji tamattu’, ia bisa berihram dari Makkah, dihukumi seperti orang yang bermukim di Makkah. Orang yang berada di luar Makkah dan di luar miqat disebut dengan afaaqiyyah. Baca juga: Mengenal Miqat Mengenal Miqat Zamani dan Makani   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:191-200. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:585-593.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji miqat miqat makani miqat zamani wajib haji

Mengenal Miqat Zamani dan Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah, Hikmah, dan Dalil Lengkapnya

Mari kita mengenal Miqat Zamani dan Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah, lalu hikmah, dan dalil lengkapnya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB AL-MAWAAQIIT 4. Hadits #722 5. Hadits #723 6. Hadits #724 7. Hadits #725 8. Hadits #726 8.1. Keterangan 9. Hikmah dari Miqat 10. Rincian Miqat Makani 11. Aturan Melewati Miqat 12. Faedah hadits 12.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْمَوَاقِيتِ BAB AL-MAWAAQIIT Hadits #722 عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَدِينَةِ: ذَا الْحُلَيْفَةِ, وَلِأَهْلِ اَلشَّامِ: اَلْجُحْفَةَ, وَلِأَهْلِ نَجْدٍ: قَرْنَ اَلْمَنَازِلِ, وَلِأَهْلِ اَلْيَمَنِ: يَلَمْلَمَ, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ, وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ, حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ (917) . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah yaitu Dzul Hulaifah, penduduk Syam yaitu Al-Juhfah, penduduk Najd yaitu Qarnul Manazil, penduduk Yaman yaitu Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang di dalam miqat, maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Makkah, miqatnya adalah dari Makkah. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1524 dan Muslim, no. 1181]   Hadits #723 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّ أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ ُ (918) . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan miqat bagi penduduk Irak adalah Dzatu ‘Irqin. (HR. Abu Daud dan An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 1739 dan An-Nasai, 5:125. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Namun, ulama lain seperti Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits munkar. Hadits ini dinyatakan menyelisihi riwayat yang lebih kuat].   Hadits #724 وَأَصْلُهُ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ إِلَّا أَنَّ رَاوِيَهُ شَكَّ فِي رَفْعِه ِ ) . Asal hadits ini dari riwayat Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, tetapi para perawinya ragu-ragu akan kemarfu’an hadits tersebut. [HR. Muslim, no. 1183]   Hadits #725 – وَفِي اَلْبُخَارِيِّ: { أَنَّ عُمَرَ هُوَ اَلَّذِي وَقَّتَ ذَاتَ عِرْقٍ } . Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Umarlah yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin. [HR. Bukhari, no. 1531, inilah riwayat yang kuat bahwa hadits ini adalah penetapa Umar].   Hadits #726 وَعِنْدَ أَحْمَدَ, وَأَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيِّ: عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَشْرِقِ: اَلْعَقِيقَ } (921) . Menurut riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan Al-‘Aqiqi sebagai miqat penduduk dari timur. [HR. Ahmad, 5:276; Abu Daud, no. 1740; Tirmidzi, no. 832. Dalam Minhah Al-‘Allam, 5:199, menyatakan bahwa Imam Muslim mengkritisi hadits ini]. – Keterangan Miqat adalah bentuk plural dari kata miiqaat. Miqat sendiri mencakup tempat dan waktu sebagai batasan melakukan ibadah, sehingga miqat ada dua, yaitu: Pertama: Miqat zamaniyyah Yaitu pada bulan-bulan haji. Para ulama bersepakat bahwa bulan haji adalah Syawal dan Dzulqa’dah. Sedangkan Dzulhijjah terjadi perselisihan oleh para ulama. Ada ulama yang berpendapat bahwa bulan Dzulhijjah itu seluruhnya adalah bulan haji. Ada ulama yang mengatakan bahwa sepuluh awal Dzulhijjah itulah waktu haji sebagaimana hal ini dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama. Kedua: Miqat makaniyyyah Yaitu tempat dimulainya niatan nusuk (haji atau umrah) dan wajib berihram dari tempat tersebut. Hal ini demi memuliakan baitul haram. Orang yang berhaji atau berumrah bertolak dari tempat ini dalam keadaan mengagungkan Allah, tunduk, dan khusyuk.   Hikmah dari Miqat Miqat zamaniyyah dan makaniyyah menunjukkan bagaimanakah kaum muslimin bersatu dalam dalam amal yang tampak jelas. Hal ini menunjukkan bagaimanakah sempurnanya syariat Islam. Allah itu ‘Aliim (Maha Mengetahui) dan Hakiim (Maha Bijaksana).   Rincian Miqat Makani Dzulhulaifah, miqat untuk penduduk Madinah. Saat ini Dzulhulaifah dikenal dengan Abyaar ‘Ali. Inilah miqat yang terjauh dari Makkah. Jarak Abyar ‘Ali dari Madinah adalah 11 km, sedangkan dari Makkah adalah 420 km. Jeddah dan Makkah sendiri jaraknya adalah dua marhalah. Satu marhalah sama dengan 40 KM. Jarak dari Abyar ‘Ali ke Makkah kira-kira sepuluh marhalah (sekitar 400 km). Al-Juhfah, miqat untuk penduduk Syam (Suria, Lebanon, Yordania, dan Palestina). Saat ini orang-orang mengambil miqatnya dari Raabigh, kira-kira 15 km dari Al-Juhfah. Jarak Raabigh ke Makkah adalah sekitar 186 km. Saat ini sudah ada masjid miqat Al-Juhfah dari tahun 1306 Hijriyah. Qarn Al-Manazil, miqat untuk penduduk Najd. Najd yaitu daerah yang terbentang antara Iraq ke Hijaz (timur ke barat) dan antara Syam dan Yaman (utara ke selatan). Qarn Al-Manazil adalah bukit (gunung) atau lembah yang memiliki manazil yang disandarkan padanya. Qarn Al-Manazil saat ini disebut dengan As-Sail Al-Kabiir. Jarak As-Sail Al-Kabiir ke Makkah adalah 78 km dari perut lembah dan 75 km dari tempat orang-orang berihram. Yalamlam, miqat bagi penduduk Yaman. Yalamlam saat ini disebut dengan As-Sa’diyyah. Dzatu ‘Irqin, miqat bagi penduduk ‘Iraq. Miqat ini ditetapkan oleh Umar. Jarak miqat ini ke Makkah adalah sekitar 100 km. Namun, sayangnya saat ini miqat Dzatu ‘Irqin ini ditutup karena tidak ada akses jalan menuju ke sana. Sehingga miqat dari orang-orang yang datang dari timur tetap di Qarn Al-Manazil (As-Sail Al-Kabir).     Miqat Makani untuk Berhaji dan Berumrah   Aturan Melewati Miqat Jika melewati miqat tersebut walaupun bukan penduduk daerah itu, hendaklah berihram dari miqat itu. Bukan berarti penduduk Madinah ada yang melewati Qarn Al-Manazil lantas ia harus ke Dzulhulaifah untuk memulai berihram. Yang jadi masalah adalah untuk penduduk Syam ketika ia melewati Dzulhulaifah, apakah wajib baginya berihram dari Dzulhulaifah atau mengakhirkannya di Al-Juhfah. Ulama Syafiiyah dan Hambali berkata bahwa wajib baginya berihram dari Dzulhulaifah karena itulah miqat yang ia lewati. Hendaklah tidak melewati miqat tanpa dalam keadaan ihram padahal berkeinginan untuk nusuk (berumrah atau berhaji). Hal ini berlaku sebagaimana miqat lainnya. Untuk orang yang berada di dalam miqat, berarti antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah dari tempat ia memulai safar atau memulai niat haji atau umrah. Bagi orang Makkah, hendaklah ia mengambil miqat dari Makkah.   Faedah hadits Penetapan empat miqat sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas. Hendaklah tidak melewati miqat tanpa berihram untuk haji atau umrah. Pelanggaran tersebut termasuk dalam melampaui batasan Allah. Berihram sebelum masuk miqat itu sah sebagaimana ada kalimat ijmak dari Imam Ibnul Mundzir. Namun, yang afdal adalah berihram dari miqat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berihram dari Dzulhulaifah, bukan dari Madinah. Penetapan batasan miqat merupakan mukjizat bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau menetapkan miqat sebelum penduduk daerah miqat tersebut masuk Islam. Itu adalah isyarat bahwa kelak mereka akan masuk Islam, lalu berhaji dan berumrah dari miqat tersebut. Itulah yang terlihat saat ini. Penetapan miqat ini juga merupakan wujud rahmat Allah kepada hamba-Nya karena miqat tidak hanya dijadikan pada satu tempat, tetapi dari berbagai arah menuju Makkah. Untuk orang yang berada antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat ia berada. Siapa saja yang berada di Makkah, ia berihram untuk umrah dan haji dari Makkah, tanpa perlu keluar ke miqat. Namun, terdapat hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, hendaklah ia berihram untuk umrah dari tanah halal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Abdurrahman bin Abi Bakar, “Hendaklah engkau keluar bersama saudaramu—yaitu Aisyah—keluar dari tanah haram, lalu berihramlah untuk umrah.” (HR. Bukhari, no. 1788 dan Muslim, no. 1211). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa berihramlah dari Tan’im. Hadits Aisyah ini lebih belakangan daripada hadits Ibnu ‘Umar karena hadits Aisyah ini pada haji wada’ (tahun 10 Hijriyah). Hal ini menunjukkan bahwa untuk penduduk Makkah yang berkeinginan umrah, hendaklah ia keluar ke tanah halal yang terdekat. Penduduk Makkah, orang yang bermukim di Makkah, orang yang sekadar lewat, yang selesai berhaji lalu berkeinginan untuk umrah, miqatnya adalah dari tanah halal terdekat, yaitu daerah di luar batas Makkah (tanah haram), walau itu hanya satu langkah. Ihram dari tanah halal bisa diambil dari Tan’im. Inilah tanah halal yang paling dekat ke Makkah. Saat ini dikenal dengan Masjid Aisyah. Tempat lainnya dari tanah halal adalah Ji’ronah, juga ada Hudaibiyah. Urutan ihram dari tanah halal yang paling afdal adalah: (1) dari Ji’ronah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil miqat dari tempat tersebut; (2) lalu ihram dari Tan’im, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah berumrah dari Tan’im; (3) kemudian berihram dari Hudaibiyah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Hudaibiyah dan berkeinginan masuk dari Hudaibiyah untuk umrah pada tahun Hudaibiyah setelah beliau berihram dari Dzulhulaifah, tetapi ketika itu dicegah oleh orang kafir Makkah. Siapa saja yang melewati miqat dan bertujuan ke Makkah padahal bukan maksud untuk berhaji atau berumrah, maka ia tidak wajib berihram. Contohnya adalah orang yang ingin mengunjungi kerabat atau berdagang, atau penduduk Makkah yang baru tiba dari safarnya. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan riwayat dari Imam Ahmad. Hadits Ibnu ‘Umar dari Imam Al-Bukhari menunjukkan bahwa Dzatu ‘Irqin merupakan miqat penduduk Iraq. Miqat ini adalah miqat khusus untuk mereka, berbeda dengan miqat penduduk Najd. Ketika Bashrah dan Kufah dirintis, Umar menetapkan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat penduduk Iraq karena jika mengambil miqatnya dari Qarn Al-Manazil memberatkan bagi penduduk Iraq. Al-‘Aqiq sendiri yang disebut sebagai miqat untuk orang dari timur sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas adalah suatu lembah yang luas yang berada di timur Makkah. Jaraknya dari Dzatu ‘Irqin sekitar 20 km, sedangkan jarak Al-‘Aqiq ke Makkah sekitar 120 km. Siapa yang melewati jalan yang tidak ada miqat di situ baik lewat jalur darat, laut ataupun udara, berdasarkan pemahaman Umar yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin, hendaklah ia mengambil ihram dari tempat yang jaraknya sama dengan miqat asli ke Makkah. Inilah yang disebut mengambil miqat secara muhadzah. Hendaklah berihram dari miqat. Siapa yang melewati miqat tanpa berihram, lantas berkeinginan untuk berumrah atau berhaji, hendaklah membayar dam atau hendaklah ia kembali untuk berihram dari miqat. Karena berihram dari miqat itu wajib. Jika tidak, hendaklah ia kembali ke miqat atau membayar dam. Siapa saja yang masuk Makkah karena adanya suatu hajat, kemudian ia berkeinginan untuk berihram, maka miqatnya adalah dari Makkah. Yang berniat haji tamattu’, ia bisa berihram dari Makkah, dihukumi seperti orang yang bermukim di Makkah. Orang yang berada di luar Makkah dan di luar miqat disebut dengan afaaqiyyah. Baca juga: Mengenal Miqat Mengenal Miqat Zamani dan Makani   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:191-200. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:585-593.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji miqat miqat makani miqat zamani wajib haji
Mari kita mengenal Miqat Zamani dan Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah, lalu hikmah, dan dalil lengkapnya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB AL-MAWAAQIIT 4. Hadits #722 5. Hadits #723 6. Hadits #724 7. Hadits #725 8. Hadits #726 8.1. Keterangan 9. Hikmah dari Miqat 10. Rincian Miqat Makani 11. Aturan Melewati Miqat 12. Faedah hadits 12.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْمَوَاقِيتِ BAB AL-MAWAAQIIT Hadits #722 عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَدِينَةِ: ذَا الْحُلَيْفَةِ, وَلِأَهْلِ اَلشَّامِ: اَلْجُحْفَةَ, وَلِأَهْلِ نَجْدٍ: قَرْنَ اَلْمَنَازِلِ, وَلِأَهْلِ اَلْيَمَنِ: يَلَمْلَمَ, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ, وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ, حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ (917) . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah yaitu Dzul Hulaifah, penduduk Syam yaitu Al-Juhfah, penduduk Najd yaitu Qarnul Manazil, penduduk Yaman yaitu Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang di dalam miqat, maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Makkah, miqatnya adalah dari Makkah. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1524 dan Muslim, no. 1181]   Hadits #723 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّ أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ ُ (918) . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan miqat bagi penduduk Irak adalah Dzatu ‘Irqin. (HR. Abu Daud dan An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 1739 dan An-Nasai, 5:125. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Namun, ulama lain seperti Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits munkar. Hadits ini dinyatakan menyelisihi riwayat yang lebih kuat].   Hadits #724 وَأَصْلُهُ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ إِلَّا أَنَّ رَاوِيَهُ شَكَّ فِي رَفْعِه ِ ) . Asal hadits ini dari riwayat Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, tetapi para perawinya ragu-ragu akan kemarfu’an hadits tersebut. [HR. Muslim, no. 1183]   Hadits #725 – وَفِي اَلْبُخَارِيِّ: { أَنَّ عُمَرَ هُوَ اَلَّذِي وَقَّتَ ذَاتَ عِرْقٍ } . Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Umarlah yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin. [HR. Bukhari, no. 1531, inilah riwayat yang kuat bahwa hadits ini adalah penetapa Umar].   Hadits #726 وَعِنْدَ أَحْمَدَ, وَأَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيِّ: عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَشْرِقِ: اَلْعَقِيقَ } (921) . Menurut riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan Al-‘Aqiqi sebagai miqat penduduk dari timur. [HR. Ahmad, 5:276; Abu Daud, no. 1740; Tirmidzi, no. 832. Dalam Minhah Al-‘Allam, 5:199, menyatakan bahwa Imam Muslim mengkritisi hadits ini]. – Keterangan Miqat adalah bentuk plural dari kata miiqaat. Miqat sendiri mencakup tempat dan waktu sebagai batasan melakukan ibadah, sehingga miqat ada dua, yaitu: Pertama: Miqat zamaniyyah Yaitu pada bulan-bulan haji. Para ulama bersepakat bahwa bulan haji adalah Syawal dan Dzulqa’dah. Sedangkan Dzulhijjah terjadi perselisihan oleh para ulama. Ada ulama yang berpendapat bahwa bulan Dzulhijjah itu seluruhnya adalah bulan haji. Ada ulama yang mengatakan bahwa sepuluh awal Dzulhijjah itulah waktu haji sebagaimana hal ini dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama. Kedua: Miqat makaniyyyah Yaitu tempat dimulainya niatan nusuk (haji atau umrah) dan wajib berihram dari tempat tersebut. Hal ini demi memuliakan baitul haram. Orang yang berhaji atau berumrah bertolak dari tempat ini dalam keadaan mengagungkan Allah, tunduk, dan khusyuk.   Hikmah dari Miqat Miqat zamaniyyah dan makaniyyah menunjukkan bagaimanakah kaum muslimin bersatu dalam dalam amal yang tampak jelas. Hal ini menunjukkan bagaimanakah sempurnanya syariat Islam. Allah itu ‘Aliim (Maha Mengetahui) dan Hakiim (Maha Bijaksana).   Rincian Miqat Makani Dzulhulaifah, miqat untuk penduduk Madinah. Saat ini Dzulhulaifah dikenal dengan Abyaar ‘Ali. Inilah miqat yang terjauh dari Makkah. Jarak Abyar ‘Ali dari Madinah adalah 11 km, sedangkan dari Makkah adalah 420 km. Jeddah dan Makkah sendiri jaraknya adalah dua marhalah. Satu marhalah sama dengan 40 KM. Jarak dari Abyar ‘Ali ke Makkah kira-kira sepuluh marhalah (sekitar 400 km). Al-Juhfah, miqat untuk penduduk Syam (Suria, Lebanon, Yordania, dan Palestina). Saat ini orang-orang mengambil miqatnya dari Raabigh, kira-kira 15 km dari Al-Juhfah. Jarak Raabigh ke Makkah adalah sekitar 186 km. Saat ini sudah ada masjid miqat Al-Juhfah dari tahun 1306 Hijriyah. Qarn Al-Manazil, miqat untuk penduduk Najd. Najd yaitu daerah yang terbentang antara Iraq ke Hijaz (timur ke barat) dan antara Syam dan Yaman (utara ke selatan). Qarn Al-Manazil adalah bukit (gunung) atau lembah yang memiliki manazil yang disandarkan padanya. Qarn Al-Manazil saat ini disebut dengan As-Sail Al-Kabiir. Jarak As-Sail Al-Kabiir ke Makkah adalah 78 km dari perut lembah dan 75 km dari tempat orang-orang berihram. Yalamlam, miqat bagi penduduk Yaman. Yalamlam saat ini disebut dengan As-Sa’diyyah. Dzatu ‘Irqin, miqat bagi penduduk ‘Iraq. Miqat ini ditetapkan oleh Umar. Jarak miqat ini ke Makkah adalah sekitar 100 km. Namun, sayangnya saat ini miqat Dzatu ‘Irqin ini ditutup karena tidak ada akses jalan menuju ke sana. Sehingga miqat dari orang-orang yang datang dari timur tetap di Qarn Al-Manazil (As-Sail Al-Kabir).     Miqat Makani untuk Berhaji dan Berumrah   Aturan Melewati Miqat Jika melewati miqat tersebut walaupun bukan penduduk daerah itu, hendaklah berihram dari miqat itu. Bukan berarti penduduk Madinah ada yang melewati Qarn Al-Manazil lantas ia harus ke Dzulhulaifah untuk memulai berihram. Yang jadi masalah adalah untuk penduduk Syam ketika ia melewati Dzulhulaifah, apakah wajib baginya berihram dari Dzulhulaifah atau mengakhirkannya di Al-Juhfah. Ulama Syafiiyah dan Hambali berkata bahwa wajib baginya berihram dari Dzulhulaifah karena itulah miqat yang ia lewati. Hendaklah tidak melewati miqat tanpa dalam keadaan ihram padahal berkeinginan untuk nusuk (berumrah atau berhaji). Hal ini berlaku sebagaimana miqat lainnya. Untuk orang yang berada di dalam miqat, berarti antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah dari tempat ia memulai safar atau memulai niat haji atau umrah. Bagi orang Makkah, hendaklah ia mengambil miqat dari Makkah.   Faedah hadits Penetapan empat miqat sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas. Hendaklah tidak melewati miqat tanpa berihram untuk haji atau umrah. Pelanggaran tersebut termasuk dalam melampaui batasan Allah. Berihram sebelum masuk miqat itu sah sebagaimana ada kalimat ijmak dari Imam Ibnul Mundzir. Namun, yang afdal adalah berihram dari miqat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berihram dari Dzulhulaifah, bukan dari Madinah. Penetapan batasan miqat merupakan mukjizat bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau menetapkan miqat sebelum penduduk daerah miqat tersebut masuk Islam. Itu adalah isyarat bahwa kelak mereka akan masuk Islam, lalu berhaji dan berumrah dari miqat tersebut. Itulah yang terlihat saat ini. Penetapan miqat ini juga merupakan wujud rahmat Allah kepada hamba-Nya karena miqat tidak hanya dijadikan pada satu tempat, tetapi dari berbagai arah menuju Makkah. Untuk orang yang berada antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat ia berada. Siapa saja yang berada di Makkah, ia berihram untuk umrah dan haji dari Makkah, tanpa perlu keluar ke miqat. Namun, terdapat hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, hendaklah ia berihram untuk umrah dari tanah halal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Abdurrahman bin Abi Bakar, “Hendaklah engkau keluar bersama saudaramu—yaitu Aisyah—keluar dari tanah haram, lalu berihramlah untuk umrah.” (HR. Bukhari, no. 1788 dan Muslim, no. 1211). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa berihramlah dari Tan’im. Hadits Aisyah ini lebih belakangan daripada hadits Ibnu ‘Umar karena hadits Aisyah ini pada haji wada’ (tahun 10 Hijriyah). Hal ini menunjukkan bahwa untuk penduduk Makkah yang berkeinginan umrah, hendaklah ia keluar ke tanah halal yang terdekat. Penduduk Makkah, orang yang bermukim di Makkah, orang yang sekadar lewat, yang selesai berhaji lalu berkeinginan untuk umrah, miqatnya adalah dari tanah halal terdekat, yaitu daerah di luar batas Makkah (tanah haram), walau itu hanya satu langkah. Ihram dari tanah halal bisa diambil dari Tan’im. Inilah tanah halal yang paling dekat ke Makkah. Saat ini dikenal dengan Masjid Aisyah. Tempat lainnya dari tanah halal adalah Ji’ronah, juga ada Hudaibiyah. Urutan ihram dari tanah halal yang paling afdal adalah: (1) dari Ji’ronah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil miqat dari tempat tersebut; (2) lalu ihram dari Tan’im, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah berumrah dari Tan’im; (3) kemudian berihram dari Hudaibiyah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Hudaibiyah dan berkeinginan masuk dari Hudaibiyah untuk umrah pada tahun Hudaibiyah setelah beliau berihram dari Dzulhulaifah, tetapi ketika itu dicegah oleh orang kafir Makkah. Siapa saja yang melewati miqat dan bertujuan ke Makkah padahal bukan maksud untuk berhaji atau berumrah, maka ia tidak wajib berihram. Contohnya adalah orang yang ingin mengunjungi kerabat atau berdagang, atau penduduk Makkah yang baru tiba dari safarnya. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan riwayat dari Imam Ahmad. Hadits Ibnu ‘Umar dari Imam Al-Bukhari menunjukkan bahwa Dzatu ‘Irqin merupakan miqat penduduk Iraq. Miqat ini adalah miqat khusus untuk mereka, berbeda dengan miqat penduduk Najd. Ketika Bashrah dan Kufah dirintis, Umar menetapkan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat penduduk Iraq karena jika mengambil miqatnya dari Qarn Al-Manazil memberatkan bagi penduduk Iraq. Al-‘Aqiq sendiri yang disebut sebagai miqat untuk orang dari timur sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas adalah suatu lembah yang luas yang berada di timur Makkah. Jaraknya dari Dzatu ‘Irqin sekitar 20 km, sedangkan jarak Al-‘Aqiq ke Makkah sekitar 120 km. Siapa yang melewati jalan yang tidak ada miqat di situ baik lewat jalur darat, laut ataupun udara, berdasarkan pemahaman Umar yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin, hendaklah ia mengambil ihram dari tempat yang jaraknya sama dengan miqat asli ke Makkah. Inilah yang disebut mengambil miqat secara muhadzah. Hendaklah berihram dari miqat. Siapa yang melewati miqat tanpa berihram, lantas berkeinginan untuk berumrah atau berhaji, hendaklah membayar dam atau hendaklah ia kembali untuk berihram dari miqat. Karena berihram dari miqat itu wajib. Jika tidak, hendaklah ia kembali ke miqat atau membayar dam. Siapa saja yang masuk Makkah karena adanya suatu hajat, kemudian ia berkeinginan untuk berihram, maka miqatnya adalah dari Makkah. Yang berniat haji tamattu’, ia bisa berihram dari Makkah, dihukumi seperti orang yang bermukim di Makkah. Orang yang berada di luar Makkah dan di luar miqat disebut dengan afaaqiyyah. Baca juga: Mengenal Miqat Mengenal Miqat Zamani dan Makani   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:191-200. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:585-593.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji miqat miqat makani miqat zamani wajib haji


Mari kita mengenal Miqat Zamani dan Makani dalam Ibadah Haji dan Umrah, lalu hikmah, dan dalil lengkapnya.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB AL-MAWAAQIIT 4. Hadits #722 5. Hadits #723 6. Hadits #724 7. Hadits #725 8. Hadits #726 8.1. Keterangan 9. Hikmah dari Miqat 10. Rincian Miqat Makani 11. Aturan Melewati Miqat 12. Faedah hadits 12.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْمَوَاقِيتِ BAB AL-MAWAAQIIT Hadits #722 عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَدِينَةِ: ذَا الْحُلَيْفَةِ, وَلِأَهْلِ اَلشَّامِ: اَلْجُحْفَةَ, وَلِأَهْلِ نَجْدٍ: قَرْنَ اَلْمَنَازِلِ, وَلِأَهْلِ اَلْيَمَنِ: يَلَمْلَمَ, هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ, وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ, حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ (917) . Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah yaitu Dzul Hulaifah, penduduk Syam yaitu Al-Juhfah, penduduk Najd yaitu Qarnul Manazil, penduduk Yaman yaitu Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang di dalam miqat, maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Makkah, miqatnya adalah dari Makkah. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1524 dan Muslim, no. 1181]   Hadits #723 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّ أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ ُ (918) . Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan miqat bagi penduduk Irak adalah Dzatu ‘Irqin. (HR. Abu Daud dan An-Nasai) [HR. Abu Daud, no. 1739 dan An-Nasai, 5:125. Imam Nawawi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Namun, ulama lain seperti Imam Ahmad mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits munkar. Hadits ini dinyatakan menyelisihi riwayat yang lebih kuat].   Hadits #724 وَأَصْلُهُ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ إِلَّا أَنَّ رَاوِيَهُ شَكَّ فِي رَفْعِه ِ ) . Asal hadits ini dari riwayat Muslim dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, tetapi para perawinya ragu-ragu akan kemarfu’an hadits tersebut. [HR. Muslim, no. 1183]   Hadits #725 – وَفِي اَلْبُخَارِيِّ: { أَنَّ عُمَرَ هُوَ اَلَّذِي وَقَّتَ ذَاتَ عِرْقٍ } . Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Umarlah yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin. [HR. Bukhari, no. 1531, inilah riwayat yang kuat bahwa hadits ini adalah penetapa Umar].   Hadits #726 وَعِنْدَ أَحْمَدَ, وَأَبِي دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيِّ: عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( وَقَّتَ لِأَهْلِ اَلْمَشْرِقِ: اَلْعَقِيقَ } (921) . Menurut riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan Al-‘Aqiqi sebagai miqat penduduk dari timur. [HR. Ahmad, 5:276; Abu Daud, no. 1740; Tirmidzi, no. 832. Dalam Minhah Al-‘Allam, 5:199, menyatakan bahwa Imam Muslim mengkritisi hadits ini]. – Keterangan Miqat adalah bentuk plural dari kata miiqaat. Miqat sendiri mencakup tempat dan waktu sebagai batasan melakukan ibadah, sehingga miqat ada dua, yaitu: Pertama: Miqat zamaniyyah Yaitu pada bulan-bulan haji. Para ulama bersepakat bahwa bulan haji adalah Syawal dan Dzulqa’dah. Sedangkan Dzulhijjah terjadi perselisihan oleh para ulama. Ada ulama yang berpendapat bahwa bulan Dzulhijjah itu seluruhnya adalah bulan haji. Ada ulama yang mengatakan bahwa sepuluh awal Dzulhijjah itulah waktu haji sebagaimana hal ini dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama. Kedua: Miqat makaniyyyah Yaitu tempat dimulainya niatan nusuk (haji atau umrah) dan wajib berihram dari tempat tersebut. Hal ini demi memuliakan baitul haram. Orang yang berhaji atau berumrah bertolak dari tempat ini dalam keadaan mengagungkan Allah, tunduk, dan khusyuk.   Hikmah dari Miqat Miqat zamaniyyah dan makaniyyah menunjukkan bagaimanakah kaum muslimin bersatu dalam dalam amal yang tampak jelas. Hal ini menunjukkan bagaimanakah sempurnanya syariat Islam. Allah itu ‘Aliim (Maha Mengetahui) dan Hakiim (Maha Bijaksana).   Rincian Miqat Makani Dzulhulaifah, miqat untuk penduduk Madinah. Saat ini Dzulhulaifah dikenal dengan Abyaar ‘Ali. Inilah miqat yang terjauh dari Makkah. Jarak Abyar ‘Ali dari Madinah adalah 11 km, sedangkan dari Makkah adalah 420 km. Jeddah dan Makkah sendiri jaraknya adalah dua marhalah. Satu marhalah sama dengan 40 KM. Jarak dari Abyar ‘Ali ke Makkah kira-kira sepuluh marhalah (sekitar 400 km). Al-Juhfah, miqat untuk penduduk Syam (Suria, Lebanon, Yordania, dan Palestina). Saat ini orang-orang mengambil miqatnya dari Raabigh, kira-kira 15 km dari Al-Juhfah. Jarak Raabigh ke Makkah adalah sekitar 186 km. Saat ini sudah ada masjid miqat Al-Juhfah dari tahun 1306 Hijriyah. Qarn Al-Manazil, miqat untuk penduduk Najd. Najd yaitu daerah yang terbentang antara Iraq ke Hijaz (timur ke barat) dan antara Syam dan Yaman (utara ke selatan). Qarn Al-Manazil adalah bukit (gunung) atau lembah yang memiliki manazil yang disandarkan padanya. Qarn Al-Manazil saat ini disebut dengan As-Sail Al-Kabiir. Jarak As-Sail Al-Kabiir ke Makkah adalah 78 km dari perut lembah dan 75 km dari tempat orang-orang berihram. Yalamlam, miqat bagi penduduk Yaman. Yalamlam saat ini disebut dengan As-Sa’diyyah. Dzatu ‘Irqin, miqat bagi penduduk ‘Iraq. Miqat ini ditetapkan oleh Umar. Jarak miqat ini ke Makkah adalah sekitar 100 km. Namun, sayangnya saat ini miqat Dzatu ‘Irqin ini ditutup karena tidak ada akses jalan menuju ke sana. Sehingga miqat dari orang-orang yang datang dari timur tetap di Qarn Al-Manazil (As-Sail Al-Kabir).     Miqat Makani untuk Berhaji dan Berumrah   Aturan Melewati Miqat Jika melewati miqat tersebut walaupun bukan penduduk daerah itu, hendaklah berihram dari miqat itu. Bukan berarti penduduk Madinah ada yang melewati Qarn Al-Manazil lantas ia harus ke Dzulhulaifah untuk memulai berihram. Yang jadi masalah adalah untuk penduduk Syam ketika ia melewati Dzulhulaifah, apakah wajib baginya berihram dari Dzulhulaifah atau mengakhirkannya di Al-Juhfah. Ulama Syafiiyah dan Hambali berkata bahwa wajib baginya berihram dari Dzulhulaifah karena itulah miqat yang ia lewati. Hendaklah tidak melewati miqat tanpa dalam keadaan ihram padahal berkeinginan untuk nusuk (berumrah atau berhaji). Hal ini berlaku sebagaimana miqat lainnya. Untuk orang yang berada di dalam miqat, berarti antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah dari tempat ia memulai safar atau memulai niat haji atau umrah. Bagi orang Makkah, hendaklah ia mengambil miqat dari Makkah.   Faedah hadits Penetapan empat miqat sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas. Hendaklah tidak melewati miqat tanpa berihram untuk haji atau umrah. Pelanggaran tersebut termasuk dalam melampaui batasan Allah. Berihram sebelum masuk miqat itu sah sebagaimana ada kalimat ijmak dari Imam Ibnul Mundzir. Namun, yang afdal adalah berihram dari miqat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berihram dari Dzulhulaifah, bukan dari Madinah. Penetapan batasan miqat merupakan mukjizat bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau menetapkan miqat sebelum penduduk daerah miqat tersebut masuk Islam. Itu adalah isyarat bahwa kelak mereka akan masuk Islam, lalu berhaji dan berumrah dari miqat tersebut. Itulah yang terlihat saat ini. Penetapan miqat ini juga merupakan wujud rahmat Allah kepada hamba-Nya karena miqat tidak hanya dijadikan pada satu tempat, tetapi dari berbagai arah menuju Makkah. Untuk orang yang berada antara miqat dan Makkah, miqatnya adalah tempat ia berada. Siapa saja yang berada di Makkah, ia berihram untuk umrah dan haji dari Makkah, tanpa perlu keluar ke miqat. Namun, terdapat hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, hendaklah ia berihram untuk umrah dari tanah halal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ‘Abdurrahman bin Abi Bakar, “Hendaklah engkau keluar bersama saudaramu—yaitu Aisyah—keluar dari tanah haram, lalu berihramlah untuk umrah.” (HR. Bukhari, no. 1788 dan Muslim, no. 1211). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa berihramlah dari Tan’im. Hadits Aisyah ini lebih belakangan daripada hadits Ibnu ‘Umar karena hadits Aisyah ini pada haji wada’ (tahun 10 Hijriyah). Hal ini menunjukkan bahwa untuk penduduk Makkah yang berkeinginan umrah, hendaklah ia keluar ke tanah halal yang terdekat. Penduduk Makkah, orang yang bermukim di Makkah, orang yang sekadar lewat, yang selesai berhaji lalu berkeinginan untuk umrah, miqatnya adalah dari tanah halal terdekat, yaitu daerah di luar batas Makkah (tanah haram), walau itu hanya satu langkah. Ihram dari tanah halal bisa diambil dari Tan’im. Inilah tanah halal yang paling dekat ke Makkah. Saat ini dikenal dengan Masjid Aisyah. Tempat lainnya dari tanah halal adalah Ji’ronah, juga ada Hudaibiyah. Urutan ihram dari tanah halal yang paling afdal adalah: (1) dari Ji’ronah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil miqat dari tempat tersebut; (2) lalu ihram dari Tan’im, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Aisyah berumrah dari Tan’im; (3) kemudian berihram dari Hudaibiyah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Hudaibiyah dan berkeinginan masuk dari Hudaibiyah untuk umrah pada tahun Hudaibiyah setelah beliau berihram dari Dzulhulaifah, tetapi ketika itu dicegah oleh orang kafir Makkah. Siapa saja yang melewati miqat dan bertujuan ke Makkah padahal bukan maksud untuk berhaji atau berumrah, maka ia tidak wajib berihram. Contohnya adalah orang yang ingin mengunjungi kerabat atau berdagang, atau penduduk Makkah yang baru tiba dari safarnya. Inilah pendapat ulama Syafiiyah dan riwayat dari Imam Ahmad. Hadits Ibnu ‘Umar dari Imam Al-Bukhari menunjukkan bahwa Dzatu ‘Irqin merupakan miqat penduduk Iraq. Miqat ini adalah miqat khusus untuk mereka, berbeda dengan miqat penduduk Najd. Ketika Bashrah dan Kufah dirintis, Umar menetapkan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat penduduk Iraq karena jika mengambil miqatnya dari Qarn Al-Manazil memberatkan bagi penduduk Iraq. Al-‘Aqiq sendiri yang disebut sebagai miqat untuk orang dari timur sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas adalah suatu lembah yang luas yang berada di timur Makkah. Jaraknya dari Dzatu ‘Irqin sekitar 20 km, sedangkan jarak Al-‘Aqiq ke Makkah sekitar 120 km. Siapa yang melewati jalan yang tidak ada miqat di situ baik lewat jalur darat, laut ataupun udara, berdasarkan pemahaman Umar yang menetapkan miqat Dzatu ‘Irqin, hendaklah ia mengambil ihram dari tempat yang jaraknya sama dengan miqat asli ke Makkah. Inilah yang disebut mengambil miqat secara muhadzah. Hendaklah berihram dari miqat. Siapa yang melewati miqat tanpa berihram, lantas berkeinginan untuk berumrah atau berhaji, hendaklah membayar dam atau hendaklah ia kembali untuk berihram dari miqat. Karena berihram dari miqat itu wajib. Jika tidak, hendaklah ia kembali ke miqat atau membayar dam. Siapa saja yang masuk Makkah karena adanya suatu hajat, kemudian ia berkeinginan untuk berihram, maka miqatnya adalah dari Makkah. Yang berniat haji tamattu’, ia bisa berihram dari Makkah, dihukumi seperti orang yang bermukim di Makkah. Orang yang berada di luar Makkah dan di luar miqat disebut dengan afaaqiyyah. Baca juga: Mengenal Miqat Mengenal Miqat Zamani dan Makani   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:191-200. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:585-593.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji miqat miqat makani miqat zamani wajib haji
Prev     Next