Hikmah Berkurban

Tidak lama lagi kita akan menyaksikan salah satu syiar Islam, yaitu berkurban. Menjalankan perintah Allah ‘Azza Wajalla,اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ“Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al Kautsar: 1-3) Syekh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,خص هاتين العبادتين بالذكر، لأنهما من أفضل العبادات وأجل القربات. ولأن الصلاة تتضمن الخضوع [في] القلب والجوارح لله، وتنقلها في أنواع العبودية، وفي النحر تقرب إلى الله بأفضل ما عند العبد من النحائر، وإخراج للمال الذي جبلت النفوس على محبته والشح به“Allah mengkhususkan dua ibadah ini karena keduanya adalah di antara ibadah yang paling utama dan jalan mendekatkan diri kepada Allah yang paling baik. Salat sendiri adalah ibadah yang menggabungkan antara tunduknya hati dan anggota tubuh hanya kepada Allah. Dan di dalam ibadah kurban juga terdapat bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengurbankan hewan paling baik dan mengeluarkan harta yang dicintai oleh hati.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 935) Dalam ayat yang lain, Allah ‘Azza Wajalla berfirman,قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚوَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Itulah yang diperintahkan kepadaku. Aku adalah orang yang pertama dalam kelompok orang muslim.’” (QS. Al An’am: 162-163) Begitu pun ibadah ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama yang diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,ضحى النبي صلى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين ذبحهما بيده وسمى وكبر، وضع رجله على صفاحهما“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama berkurban dengan dua kambing kibasy yang bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, mengucapkan basmalah, dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di leher kambing.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966) Dan tidak dipungkiri bahwa setiap syariat Allah akan menyimpan hikmah bagi hamba-Nya, diketahui atau tidak. Beberapa hikmah ibadah kurban adalah sebagai berikut:Daftar Isi ToggleMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salamBelajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah AllahMenambahkan rasa cinta antar sesama muslimBentuk syukur kepada Allah ‘Azza WajallaMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam Sebagaimana disebutkan oleh Allah ‘Azza Wajalla,ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan dia tidak termasuk orang-orang musyrik.’” (QS. An-Nahl: 123)Baca juga: Rambu-Rambu BerkurbanBelajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah AllahJika sekarang kita hanya diperintahkan untuk menyembelih seekor hewan, maka beliau dulu harus bersabar ketika diuji dengan perintah menyembelih putra tersayangnya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۙ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى الْاٰخِرِيْنَ ۖ سَلٰمٌ عَلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّهٗ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِيْنَ“Ketika anak itu sampai pada (umur) ia sanggup bekerja bersamanya, ia (Ibrahim) berkata, ‘Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?’ Dia (Ismail) menjawab, ‘Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu! Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar.’ Ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) meletakkan pelipis anaknya di atas gundukan (untuk melaksanakan perintah Allah), Kami memanggil dia, ‘Wahai Ibrahim, sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.’ Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Kami menebusnya dengan seekor (hewan) sembelihan yang besar. Kami mengabadikan untuknya (pujian) pada orang-orang yang datang kemudian, ‘Salam sejahtera atas Ibrahim.’ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang mukmin.” (QS. Ash-Shaffat: 102-111)Menambahkan rasa cinta antar sesama muslim Di hari yang penuh berkah, yakni Iduladha, tidak setiap orang memiliki kelapangan untuk makanan di hari itu. Dengan ibadah kurban dan anjuran membagikannya kepada sekitar akan semakin menambah rasa cinta di hati sesama muslim.Bentuk syukur kepada Allah ‘Azza Wajalla Nikmat Allah yang ada pada diri kita tidaklah terbatas. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَاٰتٰىكُمْ مِّنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُۗ وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ ࣖ“Dia telah menganugerahkan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu benar-benar sangat zalim lagi sangat kufur.” (QS. Ibrahim: 34) Bersyukur atas nikmat harta kemudian menggunakannya untuk ibadah kepada Allah adalah sebaik-baik cara bersyukur kepada Allah ‘Azza Wajalla.Baca juga: Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: hewan kurbanhikmah ibadahibadah kurban

Hikmah Berkurban

Tidak lama lagi kita akan menyaksikan salah satu syiar Islam, yaitu berkurban. Menjalankan perintah Allah ‘Azza Wajalla,اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ“Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al Kautsar: 1-3) Syekh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,خص هاتين العبادتين بالذكر، لأنهما من أفضل العبادات وأجل القربات. ولأن الصلاة تتضمن الخضوع [في] القلب والجوارح لله، وتنقلها في أنواع العبودية، وفي النحر تقرب إلى الله بأفضل ما عند العبد من النحائر، وإخراج للمال الذي جبلت النفوس على محبته والشح به“Allah mengkhususkan dua ibadah ini karena keduanya adalah di antara ibadah yang paling utama dan jalan mendekatkan diri kepada Allah yang paling baik. Salat sendiri adalah ibadah yang menggabungkan antara tunduknya hati dan anggota tubuh hanya kepada Allah. Dan di dalam ibadah kurban juga terdapat bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengurbankan hewan paling baik dan mengeluarkan harta yang dicintai oleh hati.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 935) Dalam ayat yang lain, Allah ‘Azza Wajalla berfirman,قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚوَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Itulah yang diperintahkan kepadaku. Aku adalah orang yang pertama dalam kelompok orang muslim.’” (QS. Al An’am: 162-163) Begitu pun ibadah ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama yang diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,ضحى النبي صلى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين ذبحهما بيده وسمى وكبر، وضع رجله على صفاحهما“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama berkurban dengan dua kambing kibasy yang bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, mengucapkan basmalah, dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di leher kambing.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966) Dan tidak dipungkiri bahwa setiap syariat Allah akan menyimpan hikmah bagi hamba-Nya, diketahui atau tidak. Beberapa hikmah ibadah kurban adalah sebagai berikut:Daftar Isi ToggleMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salamBelajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah AllahMenambahkan rasa cinta antar sesama muslimBentuk syukur kepada Allah ‘Azza WajallaMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam Sebagaimana disebutkan oleh Allah ‘Azza Wajalla,ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan dia tidak termasuk orang-orang musyrik.’” (QS. An-Nahl: 123)Baca juga: Rambu-Rambu BerkurbanBelajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah AllahJika sekarang kita hanya diperintahkan untuk menyembelih seekor hewan, maka beliau dulu harus bersabar ketika diuji dengan perintah menyembelih putra tersayangnya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۙ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى الْاٰخِرِيْنَ ۖ سَلٰمٌ عَلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّهٗ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِيْنَ“Ketika anak itu sampai pada (umur) ia sanggup bekerja bersamanya, ia (Ibrahim) berkata, ‘Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?’ Dia (Ismail) menjawab, ‘Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu! Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar.’ Ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) meletakkan pelipis anaknya di atas gundukan (untuk melaksanakan perintah Allah), Kami memanggil dia, ‘Wahai Ibrahim, sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.’ Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Kami menebusnya dengan seekor (hewan) sembelihan yang besar. Kami mengabadikan untuknya (pujian) pada orang-orang yang datang kemudian, ‘Salam sejahtera atas Ibrahim.’ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang mukmin.” (QS. Ash-Shaffat: 102-111)Menambahkan rasa cinta antar sesama muslim Di hari yang penuh berkah, yakni Iduladha, tidak setiap orang memiliki kelapangan untuk makanan di hari itu. Dengan ibadah kurban dan anjuran membagikannya kepada sekitar akan semakin menambah rasa cinta di hati sesama muslim.Bentuk syukur kepada Allah ‘Azza Wajalla Nikmat Allah yang ada pada diri kita tidaklah terbatas. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَاٰتٰىكُمْ مِّنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُۗ وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ ࣖ“Dia telah menganugerahkan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu benar-benar sangat zalim lagi sangat kufur.” (QS. Ibrahim: 34) Bersyukur atas nikmat harta kemudian menggunakannya untuk ibadah kepada Allah adalah sebaik-baik cara bersyukur kepada Allah ‘Azza Wajalla.Baca juga: Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: hewan kurbanhikmah ibadahibadah kurban
Tidak lama lagi kita akan menyaksikan salah satu syiar Islam, yaitu berkurban. Menjalankan perintah Allah ‘Azza Wajalla,اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ“Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al Kautsar: 1-3) Syekh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,خص هاتين العبادتين بالذكر، لأنهما من أفضل العبادات وأجل القربات. ولأن الصلاة تتضمن الخضوع [في] القلب والجوارح لله، وتنقلها في أنواع العبودية، وفي النحر تقرب إلى الله بأفضل ما عند العبد من النحائر، وإخراج للمال الذي جبلت النفوس على محبته والشح به“Allah mengkhususkan dua ibadah ini karena keduanya adalah di antara ibadah yang paling utama dan jalan mendekatkan diri kepada Allah yang paling baik. Salat sendiri adalah ibadah yang menggabungkan antara tunduknya hati dan anggota tubuh hanya kepada Allah. Dan di dalam ibadah kurban juga terdapat bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengurbankan hewan paling baik dan mengeluarkan harta yang dicintai oleh hati.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 935) Dalam ayat yang lain, Allah ‘Azza Wajalla berfirman,قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚوَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Itulah yang diperintahkan kepadaku. Aku adalah orang yang pertama dalam kelompok orang muslim.’” (QS. Al An’am: 162-163) Begitu pun ibadah ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama yang diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,ضحى النبي صلى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين ذبحهما بيده وسمى وكبر، وضع رجله على صفاحهما“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama berkurban dengan dua kambing kibasy yang bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, mengucapkan basmalah, dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di leher kambing.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966) Dan tidak dipungkiri bahwa setiap syariat Allah akan menyimpan hikmah bagi hamba-Nya, diketahui atau tidak. Beberapa hikmah ibadah kurban adalah sebagai berikut:Daftar Isi ToggleMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salamBelajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah AllahMenambahkan rasa cinta antar sesama muslimBentuk syukur kepada Allah ‘Azza WajallaMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam Sebagaimana disebutkan oleh Allah ‘Azza Wajalla,ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan dia tidak termasuk orang-orang musyrik.’” (QS. An-Nahl: 123)Baca juga: Rambu-Rambu BerkurbanBelajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah AllahJika sekarang kita hanya diperintahkan untuk menyembelih seekor hewan, maka beliau dulu harus bersabar ketika diuji dengan perintah menyembelih putra tersayangnya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۙ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى الْاٰخِرِيْنَ ۖ سَلٰمٌ عَلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّهٗ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِيْنَ“Ketika anak itu sampai pada (umur) ia sanggup bekerja bersamanya, ia (Ibrahim) berkata, ‘Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?’ Dia (Ismail) menjawab, ‘Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu! Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar.’ Ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) meletakkan pelipis anaknya di atas gundukan (untuk melaksanakan perintah Allah), Kami memanggil dia, ‘Wahai Ibrahim, sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.’ Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Kami menebusnya dengan seekor (hewan) sembelihan yang besar. Kami mengabadikan untuknya (pujian) pada orang-orang yang datang kemudian, ‘Salam sejahtera atas Ibrahim.’ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang mukmin.” (QS. Ash-Shaffat: 102-111)Menambahkan rasa cinta antar sesama muslim Di hari yang penuh berkah, yakni Iduladha, tidak setiap orang memiliki kelapangan untuk makanan di hari itu. Dengan ibadah kurban dan anjuran membagikannya kepada sekitar akan semakin menambah rasa cinta di hati sesama muslim.Bentuk syukur kepada Allah ‘Azza Wajalla Nikmat Allah yang ada pada diri kita tidaklah terbatas. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَاٰتٰىكُمْ مِّنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُۗ وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ ࣖ“Dia telah menganugerahkan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu benar-benar sangat zalim lagi sangat kufur.” (QS. Ibrahim: 34) Bersyukur atas nikmat harta kemudian menggunakannya untuk ibadah kepada Allah adalah sebaik-baik cara bersyukur kepada Allah ‘Azza Wajalla.Baca juga: Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: hewan kurbanhikmah ibadahibadah kurban


Tidak lama lagi kita akan menyaksikan salah satu syiar Islam, yaitu berkurban. Menjalankan perintah Allah ‘Azza Wajalla,اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ“Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al Kautsar: 1-3) Syekh Abdurrahman bin Nashir as Sa’diy rahimahullahu menjelaskan,خص هاتين العبادتين بالذكر، لأنهما من أفضل العبادات وأجل القربات. ولأن الصلاة تتضمن الخضوع [في] القلب والجوارح لله، وتنقلها في أنواع العبودية، وفي النحر تقرب إلى الله بأفضل ما عند العبد من النحائر، وإخراج للمال الذي جبلت النفوس على محبته والشح به“Allah mengkhususkan dua ibadah ini karena keduanya adalah di antara ibadah yang paling utama dan jalan mendekatkan diri kepada Allah yang paling baik. Salat sendiri adalah ibadah yang menggabungkan antara tunduknya hati dan anggota tubuh hanya kepada Allah. Dan di dalam ibadah kurban juga terdapat bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengurbankan hewan paling baik dan mengeluarkan harta yang dicintai oleh hati.” (Tafsir As-Sa’diy, hal. 935) Dalam ayat yang lain, Allah ‘Azza Wajalla berfirman,قُلْ اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ لَا شَرِيْكَ لَهٗ ۚوَبِذٰلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا۠ اَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Itulah yang diperintahkan kepadaku. Aku adalah orang yang pertama dalam kelompok orang muslim.’” (QS. Al An’am: 162-163) Begitu pun ibadah ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama yang diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,ضحى النبي صلى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين ذبحهما بيده وسمى وكبر، وضع رجله على صفاحهما“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama berkurban dengan dua kambing kibasy yang bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, mengucapkan basmalah, dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di leher kambing.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966) Dan tidak dipungkiri bahwa setiap syariat Allah akan menyimpan hikmah bagi hamba-Nya, diketahui atau tidak. Beberapa hikmah ibadah kurban adalah sebagai berikut:Daftar Isi ToggleMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salamBelajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah AllahMenambahkan rasa cinta antar sesama muslimBentuk syukur kepada Allah ‘Azza WajallaMenghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam Sebagaimana disebutkan oleh Allah ‘Azza Wajalla,ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan dia tidak termasuk orang-orang musyrik.’” (QS. An-Nahl: 123)Baca juga: Rambu-Rambu BerkurbanBelajar arti sabar Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam menjalankan perintah AllahJika sekarang kita hanya diperintahkan untuk menyembelih seekor hewan, maka beliau dulu harus bersabar ketika diuji dengan perintah menyembelih putra tersayangnya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ فَلَمَّآ اَسْلَمَا وَتَلَّهٗ لِلْجَبِيْنِۚ وَنَادَيْنٰهُ اَنْ يّٰٓاِبْرٰهِيْمُ ۙ قَدْ صَدَّقْتَ الرُّءْيَا ۚاِنَّا كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الْبَلٰۤؤُا الْمُبِيْنُ وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى الْاٰخِرِيْنَ ۖ سَلٰمٌ عَلٰٓى اِبْرٰهِيْمَ كَذٰلِكَ نَجْزِى الْمُحْسِنِيْنَ اِنَّهٗ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِيْنَ“Ketika anak itu sampai pada (umur) ia sanggup bekerja bersamanya, ia (Ibrahim) berkata, ‘Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?’ Dia (Ismail) menjawab, ‘Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu! Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar.’ Ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) meletakkan pelipis anaknya di atas gundukan (untuk melaksanakan perintah Allah), Kami memanggil dia, ‘Wahai Ibrahim, sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.’ Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Kami menebusnya dengan seekor (hewan) sembelihan yang besar. Kami mengabadikan untuknya (pujian) pada orang-orang yang datang kemudian, ‘Salam sejahtera atas Ibrahim.’ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang mukmin.” (QS. Ash-Shaffat: 102-111)Menambahkan rasa cinta antar sesama muslim Di hari yang penuh berkah, yakni Iduladha, tidak setiap orang memiliki kelapangan untuk makanan di hari itu. Dengan ibadah kurban dan anjuran membagikannya kepada sekitar akan semakin menambah rasa cinta di hati sesama muslim.Bentuk syukur kepada Allah ‘Azza Wajalla Nikmat Allah yang ada pada diri kita tidaklah terbatas. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,وَاٰتٰىكُمْ مِّنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُۗ وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ ࣖ“Dia telah menganugerahkan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu benar-benar sangat zalim lagi sangat kufur.” (QS. Ibrahim: 34) Bersyukur atas nikmat harta kemudian menggunakannya untuk ibadah kepada Allah adalah sebaik-baik cara bersyukur kepada Allah ‘Azza Wajalla.Baca juga: Kurban di Daerah Domisili atau Daerah Lain?***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: hewan kurbanhikmah ibadahibadah kurban

Hukum Shalat setelah Subuh dan Ashar

Pertanyaan: Apakah benar dilarang shalat setelah subuh dan ashar? Bagaimana dengan shalat tahiyatul masjid ketika ada pengajian di masjid atau shalat sunnah thawaf di masjidil haram ketika dilakukan setelah subuh atau setelah ashar? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, Benar, terdapat larangan untuk melakukan shalat setelah subuh hingga terbit matahari dan larangan untuk melakukan shalat setelah ashar hingga matahari tenggelam.  Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نَهَى عن بَيْعَتَيْنِ، وعَنْ لِبْسَتَيْنِ وعَنْ صَلَاتَيْنِ: نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الفَجْرِ حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وبَعْدَ العَصْرِ حتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وعَنِ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ، وعَنِ الِاحْتِبَاءِ في ثَوْبٍ واحِدٍ، يُفْضِي بفَرْجِهِ إلى السَّمَاءِ، وعَنِ المُنَابَذَةِ، والمُلَامَسَةِ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang dua bai’at, dua pakaian dan dua shalat; melarang shalat setelah shalat subuh hingga terbit matahari dan melarang shalat setelah Ashar hingga terbenam matahari. Rasulullah melarang isytimalus shamma’ dan duduk ihtiba dengan hanya menggunakan satu kain. Dan Rasulullah melarang akad munabadzah dan mulamasah” (HR. Al-Bukhari no.584). Dari Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ : نَهَى عنِ الصَّلاةِ بعدَ الفَجرِ حتَّى تطلُعَ الشَّمسُ ، وعنِ الصَّلاةِ بعدَ العصرِ حتَّى تغرُبَ الشَّمسُ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit matahari. Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” (HR. At-Tirmidzi no. 183, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata: نَهَى رسولُ اللَّهِ عنِ الصَّلاةِ بعدَ الصُّبحِ ، حتَّى الطُّلوعِ . وعَنِ الصَّلاةِ بعدَ العَصرِ حتَّى الغروبِ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit (matahari). Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam (matahari)” (HR. An-Nasa’i no. 565, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Namun shalat yang dilarang untuk dikerjakan pada dua waktu tersebut adalah shalat yang ghayru dzawatil asbab. Adapun shalat yang dzawatil asbab, shalat yang memiliki sebab khusus, boleh dikerjakan walaupun di dua waktu tersebut.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,  “Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat. Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam: من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك “Barang siapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“. (HR. Al-Bukhari no.597, Muslim no. 684). Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini. Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda. Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا، وادْعُوا “Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”. (HR. Al-Bukhari no.1043). Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini. Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab. Atau seseorang melakukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam: لا تَمْنَعُوا أحدًا طَافَ بهِذا البيتِ وصلَّى أَيَّةَ ساعَةٍ شاءَ من لَيْلٍ أوْ نَهارٍ “Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad no.16753, dishahihkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Dengan demikian, Anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan Anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang. Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah subuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang. (Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibni Baz no. 494, pertanyaan ke-10). Terkait dengan shalat setelah subuh, batasan akhir larangannya bukanlah ketika matahari mulai terbit. Namun batasan akhirnya adalah ketika matahari terbit sempurna atau ketika matahari sudah meninggi setinggi tombak. Karena ketika syuruq atau matahari terbit, itu masih termasuk dalam waktu yang terlarang untuk shalat. Dan mulai dibolehkan shalat kembali ketika sudah masuk waktu dhuha. Dari Amr bin Abasah radhiyallahu’anhu, ia berkata: قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح “Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832). Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها “Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, juz ke-11, hal. 397). Dan terkait larangan shalat setelah shalat ashar, terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat sunnah setelah ashar. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: صَلاتَانِ مَا تَرَكَهمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَيْتِيْ قَطّ سِرًا وَلا عَلانِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اْلفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam di rumahku. Beliau kerjakan dengan suara lirih tidak dengan suara keras. Yaitu shalat dua raka’at sebelum subuh dan dua raka’at setelah ashar” (HR. Al-Bukhari no. 592, Muslim no. 835). Sehingga maksud dari larangan shalat setelah ashar adalah ketika matahari menjelang tenggelam. Adapun shalat setelah ashar ketika matahari masih tinggi, itu tidak mengapa, bahkan terdapat contoh dari Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang berbunyi “tidak ada shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” dikhususkan dengan hadits lain yang menyatakan itu terjadi jika matahari sudah menguning (hampir tenggelam). Adapun bila matahari masih putih dan terang, maka shalat pada saat itu dikecualikan (tidak terlarang). Berdasarkan hadits dari Ali radhiyallahu’anhu secara marfu’ dengan lafazh: نهَىَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ العَصْرِ إِلاَّ وَ الشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah ashar kecuali ketika matahari masih tinggi”. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Baihaqi, Ath-Thayalisi, Ahmad, dan yang lainnya dengan sanad yang shahih. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm, Al-Hafizh Al-Iraqi, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan ulama lainnya”  (Irwaul Ghalil, 2/237). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pohon Zaqqum, Syarat Sah Sholat Tahajud, Sayyidul Istighfar Dan Fadhilahnya, Hukum Keluar Air Mani Ketika Tidur, Niat Sholat Witir 1 Rakaat Sendiri, Sholat Istikaroh Visited 941 times, 2 visit(s) today Post Views: 607 QRIS donasi Yufid

Hukum Shalat setelah Subuh dan Ashar

Pertanyaan: Apakah benar dilarang shalat setelah subuh dan ashar? Bagaimana dengan shalat tahiyatul masjid ketika ada pengajian di masjid atau shalat sunnah thawaf di masjidil haram ketika dilakukan setelah subuh atau setelah ashar? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, Benar, terdapat larangan untuk melakukan shalat setelah subuh hingga terbit matahari dan larangan untuk melakukan shalat setelah ashar hingga matahari tenggelam.  Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نَهَى عن بَيْعَتَيْنِ، وعَنْ لِبْسَتَيْنِ وعَنْ صَلَاتَيْنِ: نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الفَجْرِ حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وبَعْدَ العَصْرِ حتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وعَنِ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ، وعَنِ الِاحْتِبَاءِ في ثَوْبٍ واحِدٍ، يُفْضِي بفَرْجِهِ إلى السَّمَاءِ، وعَنِ المُنَابَذَةِ، والمُلَامَسَةِ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang dua bai’at, dua pakaian dan dua shalat; melarang shalat setelah shalat subuh hingga terbit matahari dan melarang shalat setelah Ashar hingga terbenam matahari. Rasulullah melarang isytimalus shamma’ dan duduk ihtiba dengan hanya menggunakan satu kain. Dan Rasulullah melarang akad munabadzah dan mulamasah” (HR. Al-Bukhari no.584). Dari Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ : نَهَى عنِ الصَّلاةِ بعدَ الفَجرِ حتَّى تطلُعَ الشَّمسُ ، وعنِ الصَّلاةِ بعدَ العصرِ حتَّى تغرُبَ الشَّمسُ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit matahari. Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” (HR. At-Tirmidzi no. 183, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata: نَهَى رسولُ اللَّهِ عنِ الصَّلاةِ بعدَ الصُّبحِ ، حتَّى الطُّلوعِ . وعَنِ الصَّلاةِ بعدَ العَصرِ حتَّى الغروبِ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit (matahari). Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam (matahari)” (HR. An-Nasa’i no. 565, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Namun shalat yang dilarang untuk dikerjakan pada dua waktu tersebut adalah shalat yang ghayru dzawatil asbab. Adapun shalat yang dzawatil asbab, shalat yang memiliki sebab khusus, boleh dikerjakan walaupun di dua waktu tersebut.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,  “Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat. Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam: من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك “Barang siapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“. (HR. Al-Bukhari no.597, Muslim no. 684). Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini. Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda. Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا، وادْعُوا “Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”. (HR. Al-Bukhari no.1043). Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini. Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab. Atau seseorang melakukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam: لا تَمْنَعُوا أحدًا طَافَ بهِذا البيتِ وصلَّى أَيَّةَ ساعَةٍ شاءَ من لَيْلٍ أوْ نَهارٍ “Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad no.16753, dishahihkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Dengan demikian, Anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan Anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang. Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah subuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang. (Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibni Baz no. 494, pertanyaan ke-10). Terkait dengan shalat setelah subuh, batasan akhir larangannya bukanlah ketika matahari mulai terbit. Namun batasan akhirnya adalah ketika matahari terbit sempurna atau ketika matahari sudah meninggi setinggi tombak. Karena ketika syuruq atau matahari terbit, itu masih termasuk dalam waktu yang terlarang untuk shalat. Dan mulai dibolehkan shalat kembali ketika sudah masuk waktu dhuha. Dari Amr bin Abasah radhiyallahu’anhu, ia berkata: قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح “Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832). Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها “Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, juz ke-11, hal. 397). Dan terkait larangan shalat setelah shalat ashar, terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat sunnah setelah ashar. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: صَلاتَانِ مَا تَرَكَهمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَيْتِيْ قَطّ سِرًا وَلا عَلانِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اْلفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam di rumahku. Beliau kerjakan dengan suara lirih tidak dengan suara keras. Yaitu shalat dua raka’at sebelum subuh dan dua raka’at setelah ashar” (HR. Al-Bukhari no. 592, Muslim no. 835). Sehingga maksud dari larangan shalat setelah ashar adalah ketika matahari menjelang tenggelam. Adapun shalat setelah ashar ketika matahari masih tinggi, itu tidak mengapa, bahkan terdapat contoh dari Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang berbunyi “tidak ada shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” dikhususkan dengan hadits lain yang menyatakan itu terjadi jika matahari sudah menguning (hampir tenggelam). Adapun bila matahari masih putih dan terang, maka shalat pada saat itu dikecualikan (tidak terlarang). Berdasarkan hadits dari Ali radhiyallahu’anhu secara marfu’ dengan lafazh: نهَىَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ العَصْرِ إِلاَّ وَ الشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah ashar kecuali ketika matahari masih tinggi”. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Baihaqi, Ath-Thayalisi, Ahmad, dan yang lainnya dengan sanad yang shahih. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm, Al-Hafizh Al-Iraqi, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan ulama lainnya”  (Irwaul Ghalil, 2/237). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pohon Zaqqum, Syarat Sah Sholat Tahajud, Sayyidul Istighfar Dan Fadhilahnya, Hukum Keluar Air Mani Ketika Tidur, Niat Sholat Witir 1 Rakaat Sendiri, Sholat Istikaroh Visited 941 times, 2 visit(s) today Post Views: 607 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apakah benar dilarang shalat setelah subuh dan ashar? Bagaimana dengan shalat tahiyatul masjid ketika ada pengajian di masjid atau shalat sunnah thawaf di masjidil haram ketika dilakukan setelah subuh atau setelah ashar? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, Benar, terdapat larangan untuk melakukan shalat setelah subuh hingga terbit matahari dan larangan untuk melakukan shalat setelah ashar hingga matahari tenggelam.  Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نَهَى عن بَيْعَتَيْنِ، وعَنْ لِبْسَتَيْنِ وعَنْ صَلَاتَيْنِ: نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الفَجْرِ حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وبَعْدَ العَصْرِ حتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وعَنِ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ، وعَنِ الِاحْتِبَاءِ في ثَوْبٍ واحِدٍ، يُفْضِي بفَرْجِهِ إلى السَّمَاءِ، وعَنِ المُنَابَذَةِ، والمُلَامَسَةِ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang dua bai’at, dua pakaian dan dua shalat; melarang shalat setelah shalat subuh hingga terbit matahari dan melarang shalat setelah Ashar hingga terbenam matahari. Rasulullah melarang isytimalus shamma’ dan duduk ihtiba dengan hanya menggunakan satu kain. Dan Rasulullah melarang akad munabadzah dan mulamasah” (HR. Al-Bukhari no.584). Dari Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ : نَهَى عنِ الصَّلاةِ بعدَ الفَجرِ حتَّى تطلُعَ الشَّمسُ ، وعنِ الصَّلاةِ بعدَ العصرِ حتَّى تغرُبَ الشَّمسُ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit matahari. Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” (HR. At-Tirmidzi no. 183, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata: نَهَى رسولُ اللَّهِ عنِ الصَّلاةِ بعدَ الصُّبحِ ، حتَّى الطُّلوعِ . وعَنِ الصَّلاةِ بعدَ العَصرِ حتَّى الغروبِ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit (matahari). Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam (matahari)” (HR. An-Nasa’i no. 565, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Namun shalat yang dilarang untuk dikerjakan pada dua waktu tersebut adalah shalat yang ghayru dzawatil asbab. Adapun shalat yang dzawatil asbab, shalat yang memiliki sebab khusus, boleh dikerjakan walaupun di dua waktu tersebut.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,  “Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat. Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam: من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك “Barang siapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“. (HR. Al-Bukhari no.597, Muslim no. 684). Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini. Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda. Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا، وادْعُوا “Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”. (HR. Al-Bukhari no.1043). Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini. Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab. Atau seseorang melakukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam: لا تَمْنَعُوا أحدًا طَافَ بهِذا البيتِ وصلَّى أَيَّةَ ساعَةٍ شاءَ من لَيْلٍ أوْ نَهارٍ “Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad no.16753, dishahihkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Dengan demikian, Anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan Anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang. Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah subuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang. (Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibni Baz no. 494, pertanyaan ke-10). Terkait dengan shalat setelah subuh, batasan akhir larangannya bukanlah ketika matahari mulai terbit. Namun batasan akhirnya adalah ketika matahari terbit sempurna atau ketika matahari sudah meninggi setinggi tombak. Karena ketika syuruq atau matahari terbit, itu masih termasuk dalam waktu yang terlarang untuk shalat. Dan mulai dibolehkan shalat kembali ketika sudah masuk waktu dhuha. Dari Amr bin Abasah radhiyallahu’anhu, ia berkata: قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح “Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832). Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها “Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, juz ke-11, hal. 397). Dan terkait larangan shalat setelah shalat ashar, terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat sunnah setelah ashar. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: صَلاتَانِ مَا تَرَكَهمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَيْتِيْ قَطّ سِرًا وَلا عَلانِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اْلفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam di rumahku. Beliau kerjakan dengan suara lirih tidak dengan suara keras. Yaitu shalat dua raka’at sebelum subuh dan dua raka’at setelah ashar” (HR. Al-Bukhari no. 592, Muslim no. 835). Sehingga maksud dari larangan shalat setelah ashar adalah ketika matahari menjelang tenggelam. Adapun shalat setelah ashar ketika matahari masih tinggi, itu tidak mengapa, bahkan terdapat contoh dari Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang berbunyi “tidak ada shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” dikhususkan dengan hadits lain yang menyatakan itu terjadi jika matahari sudah menguning (hampir tenggelam). Adapun bila matahari masih putih dan terang, maka shalat pada saat itu dikecualikan (tidak terlarang). Berdasarkan hadits dari Ali radhiyallahu’anhu secara marfu’ dengan lafazh: نهَىَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ العَصْرِ إِلاَّ وَ الشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah ashar kecuali ketika matahari masih tinggi”. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Baihaqi, Ath-Thayalisi, Ahmad, dan yang lainnya dengan sanad yang shahih. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm, Al-Hafizh Al-Iraqi, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan ulama lainnya”  (Irwaul Ghalil, 2/237). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pohon Zaqqum, Syarat Sah Sholat Tahajud, Sayyidul Istighfar Dan Fadhilahnya, Hukum Keluar Air Mani Ketika Tidur, Niat Sholat Witir 1 Rakaat Sendiri, Sholat Istikaroh Visited 941 times, 2 visit(s) today Post Views: 607 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apakah benar dilarang shalat setelah subuh dan ashar? Bagaimana dengan shalat tahiyatul masjid ketika ada pengajian di masjid atau shalat sunnah thawaf di masjidil haram ketika dilakukan setelah subuh atau setelah ashar? Jawaban: Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, Benar, terdapat larangan untuk melakukan shalat setelah subuh hingga terbit matahari dan larangan untuk melakukan shalat setelah ashar hingga matahari tenggelam.  Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نَهَى عن بَيْعَتَيْنِ، وعَنْ لِبْسَتَيْنِ وعَنْ صَلَاتَيْنِ: نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الفَجْرِ حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وبَعْدَ العَصْرِ حتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وعَنِ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ، وعَنِ الِاحْتِبَاءِ في ثَوْبٍ واحِدٍ، يُفْضِي بفَرْجِهِ إلى السَّمَاءِ، وعَنِ المُنَابَذَةِ، والمُلَامَسَةِ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang dua bai’at, dua pakaian dan dua shalat; melarang shalat setelah shalat subuh hingga terbit matahari dan melarang shalat setelah Ashar hingga terbenam matahari. Rasulullah melarang isytimalus shamma’ dan duduk ihtiba dengan hanya menggunakan satu kain. Dan Rasulullah melarang akad munabadzah dan mulamasah” (HR. Al-Bukhari no.584). Dari Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ : نَهَى عنِ الصَّلاةِ بعدَ الفَجرِ حتَّى تطلُعَ الشَّمسُ ، وعنِ الصَّلاةِ بعدَ العصرِ حتَّى تغرُبَ الشَّمسُ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit matahari. Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” (HR. At-Tirmidzi no. 183, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, ia berkata: نَهَى رسولُ اللَّهِ عنِ الصَّلاةِ بعدَ الصُّبحِ ، حتَّى الطُّلوعِ . وعَنِ الصَّلاةِ بعدَ العَصرِ حتَّى الغروبِ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah subuh sampai terbit (matahari). Dan melarang shalat setelah ashar sampai tenggelam (matahari)” (HR. An-Nasa’i no. 565, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i). Namun shalat yang dilarang untuk dikerjakan pada dua waktu tersebut adalah shalat yang ghayru dzawatil asbab. Adapun shalat yang dzawatil asbab, shalat yang memiliki sebab khusus, boleh dikerjakan walaupun di dua waktu tersebut.  Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,  “Ini semuanya hadits-hadits yang shahih. Dan waktu-waktu tersebut disebut dengan waktu-waktu terlarang untuk shalat. Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut. Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam: من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك “Barang siapa yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali itu“. (HR. Al-Bukhari no.597, Muslim no. 684). Dalam hadits ini tidak dikecualikan waktu-waktu terlarang. Maka jika seseorang ketiduran sehingga terluput shalat, kemudian ia bangun sebelum terbit matahari, atau ketika terbit matahari, ia hendaknya kerjakan ketika itu. Jika ia ketiduran sehingga tidak shalat ashar dan tidak bangun kecuali ketika matahari sudah mulai menguning, ia juga hendaknya kerjakan ketika itu, berdasarkan hadits yang shahih ini. Dibolehkan juga shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di waktu sesudah ashar atau setelah subuh, tidak mengapa. Shalat jenazah boleh dilakukan di dua waktu yang panjang tersebut, yaitu setelah ashar dan setelah subuh, sehingga shalat jenazah tidak perlu ditunda-tunda. Demikian juga shalat kusuf (gerhana), boleh dilakukan jika terjadi gerhana matahari setelah shalat ashar. Karena shalat kusuf termasuk shalat sunnah yang dzawatul asbab (memiliki sebab). Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا، وادْعُوا “Jika kalian melihat gerhana, maka shalatlah”. (HR. Al-Bukhari no.1043). Dan tidak ada waktu yang dikecualikan dalam hal ini. Demikian juga shalat tahiyyatul masjid dan shalat sunnah setelah thawaf. Jika seseorang masuk masjid setelah ashar untuk berniat duduk di dalamnya, maka yang tepat, ia shalat dua rakaat shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tahiyyatul masjid juga termasuk dzawatul asbab. Maka boleh mengerjakannya walaupun di waktu larangan shalat. Atau jika seseorang masuk masjid setelah shubuh untuk berniat duduk di dalamnya hingga terbit matahari, atau untuk menghadiri majelis ilmu, maka hendaknya ia shalat dua rakaat tahiyyatul masjid. Inilah yang tepat. Karena ia termasuk dzawatul asbab. Atau seseorang melakukan thawaf di Mekkah setelah ashar di Ka’bah. Maka hendaknya ia kerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf. Karena ini shalat yang termasuk dzawatul asbab. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam: لا تَمْنَعُوا أحدًا طَافَ بهِذا البيتِ وصلَّى أَيَّةَ ساعَةٍ شاءَ من لَيْلٍ أوْ نَهارٍ “Tidak terlarang seseorang yang melakukan thawaf untuk shalat di Baitullah di waktu kapanpun yang ia kehendaki, baik siang ataupun malam” (HR. Ahmad no.16753, dishahihkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad). Dengan demikian, Anda ketahui wahai penanya, bahwa shalat yang terluput boleh dilakukan di waktu-waktu terlarang. Dan Anda ketahui juga bahwa shalat yang dzawatul asbab seperti shalat jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab. Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang. Ini menunjukkan bahwa shalat-shalat tersebut boleh dilakukan di waktu terlarang. Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq) jika dikerjakan setelah subuh, maka ini terlarang. Atau juga jika dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang. (Fatawa Nurun ‘alad Darbi lis Syaikh Ibni Baz no. 494, pertanyaan ke-10). Terkait dengan shalat setelah subuh, batasan akhir larangannya bukanlah ketika matahari mulai terbit. Namun batasan akhirnya adalah ketika matahari terbit sempurna atau ketika matahari sudah meninggi setinggi tombak. Karena ketika syuruq atau matahari terbit, itu masih termasuk dalam waktu yang terlarang untuk shalat. Dan mulai dibolehkan shalat kembali ketika sudah masuk waktu dhuha. Dari Amr bin Abasah radhiyallahu’anhu, ia berkata: قدِم النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم المدينةَ، فقدِمْتُ المدينةَ، فدخلتُ عليه، فقلتُ: أخبِرْني عن الصلاةِ، فقال: صلِّ صلاةَ الصُّبحِ، ثم أَقصِرْ عن الصَّلاةِ حين تطلُعُ الشمسُ حتى ترتفعَ؛ فإنَّها تطلُع حين تطلُع بين قرنَي شيطانٍ، وحينئذٍ يَسجُد لها الكفَّارُ، ثم صلِّ؛ فإنَّ الصلاةَ مشهودةٌ محضورةٌ، حتى يستقلَّ الظلُّ بالرُّمح “Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, ketika itu aku pun datang ke Madinah. Maka aku pun menemui beliau, lalu aku berkata: wahai Rasulullah, ajarkan aku tentang shalat. Beliau bersabda: kerjakanlah shalat shubuh. Kemudian janganlah shalat ketika matahari sedang terbit sampai ia meninggi. Karena ia sedang terbit di antara dua tanduk setan. Dan ketika itulah orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah ia meninggi, baru shalatlah. Karena shalat ketika itu dihadiri dan disaksikan (Malaikat), sampai bayangan tombak mengecil” (HR. Muslim no. 832). Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu dhuha itu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: ووقتها يبتدئ من ارتفاع الشمس قيد رمح في عين الناظر، وذلك يقارب ربع ساعة بعد طلوعها “Waktu shalat dhuha adalah dimulai ketika matahari meninggi setinggi tombak bagi orang yang melihatnya (matahari). Dan itu sekitar 15 menit setelah ia terbit” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, juz ke-11, hal. 397). Dan terkait larangan shalat setelah shalat ashar, terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat sunnah setelah ashar. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata: صَلاتَانِ مَا تَرَكَهمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ بَيْتِيْ قَطّ سِرًا وَلا عَلانِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اْلفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اْلعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam di rumahku. Beliau kerjakan dengan suara lirih tidak dengan suara keras. Yaitu shalat dua raka’at sebelum subuh dan dua raka’at setelah ashar” (HR. Al-Bukhari no. 592, Muslim no. 835). Sehingga maksud dari larangan shalat setelah ashar adalah ketika matahari menjelang tenggelam. Adapun shalat setelah ashar ketika matahari masih tinggi, itu tidak mengapa, bahkan terdapat contoh dari Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al-Khudri yang berbunyi “tidak ada shalat setelah ashar sampai tenggelam matahari” dikhususkan dengan hadits lain yang menyatakan itu terjadi jika matahari sudah menguning (hampir tenggelam). Adapun bila matahari masih putih dan terang, maka shalat pada saat itu dikecualikan (tidak terlarang). Berdasarkan hadits dari Ali radhiyallahu’anhu secara marfu’ dengan lafazh: نهَىَ عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ العَصْرِ إِلاَّ وَ الشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melarang shalat setelah ashar kecuali ketika matahari masih tinggi”. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Baihaqi, Ath-Thayalisi, Ahmad, dan yang lainnya dengan sanad yang shahih. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm, Al-Hafizh Al-Iraqi, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan ulama lainnya”  (Irwaul Ghalil, 2/237). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Pohon Zaqqum, Syarat Sah Sholat Tahajud, Sayyidul Istighfar Dan Fadhilahnya, Hukum Keluar Air Mani Ketika Tidur, Niat Sholat Witir 1 Rakaat Sendiri, Sholat Istikaroh Visited 941 times, 2 visit(s) today Post Views: 607 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sahkah Shalat dari Mushalla Hotel Mengikuti Imam di Masjidil Haram?

Bagaimana hukum shalat berjamaah dari hotel pada Musholla di Lantai P9 dan P10 atau semisalnya lalu mengikuti imam di Masjidil Haram, apakah shalat makmum sah?   Dalam fatawa Darul Ifta’ ada soal: Apakah boleh jamaah haji atau umrah berada di hotel di sekitar Masjidil Haram atau Masjid Nabawi mengikuti imam di masjid tersebut, entah makmum mengikuti shalat dari kamarnya atau dari musholla hotel? Terkhusus lagi untuk hotel yang berada di sekitar Makkah di mana ada speaker yang bisa didengar di kamar, hingga bisa mendengar azan, iqamah, dan shalat dari Masjidil Haram? Jawaban dari ulama di Darul Ifta’: Para ulama telah menetapkan bahwa untuk mengikuti imam ada syarat dan ketentuan. Untuk mengikuti imam, makmum hendaklah mengetahui gerakan imam. Mengetahui imam ini bisa dengan: (1) melihat, (2) mendengar. Ini jika ada dalam satu bangunan. Namun, jika imam dan makmum berada di bangunan berbeda, pada ulama memiliki perbedaan pendapat. Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama: Makmum mengikuti imam yang berbeda bangunan tidaklah sah. Inilah pendapat JUMHUR ULAMA (mayoritas ulama) dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Dari kalangan Hanafiyyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Jika berbeda tempat, maka ada halangan untuk mengikuti imam walaupun tanpa ada kesamaran. Kalau ada kesamaran, tidak sah mengikuti imam walaupun satu tempat.” (Radd Al-Muhtaar, 1:588) Dari kalangan Syafiiyyah, dalam kitab Mughni Al-Muhtaaj (1:495) disebutkan, “Jika imam dan makmum berada dalam satu tempat, sah mengikuti imam walaupun jarak antara imam dan makmum itu jauh di dalam bangunan tersebut. Jika terhalang pintu, maka tidak disebut berada dalam satu tempat. Jika tidak ada jendela pada pintu tadi atau tidak ada lubang sesuai adat, maka walau satu masjid tidak disebut bersatu.” Adapun dalam madzhab Imam Ahmad ada dua pendapat. Dalam kitab Al-Mughni (3:45), Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Jika antara imam dan makmum ada penghalang yang menghalangi terlihatnya imam atau berada di belakang penghalang tadi, Ibnu Hamid mengatakan ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan tidak sah makmum mengikuti imam dalam kondisi tersebut. Inilah yang dipilih oleh Al-Qadhi karena Aisyah berkata kepada para wanita yang shalat di kamarnya, “Kalian tidak bisa shalat mengikuti imam jika hanya dari kamar karena ada penghalang.” Karena seperti itu tidak mungkin mengikuti imam secara umum.  – Pendapat kedua:  Shalat makmum yang mengikuti imam walau berbeda bangunan tetap sah. Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.  Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (3:45) mengatakan bahwa bermakmum dengan imam yang terhalangi sesuatu tetap sah. Selama mampu untuk mengikuti imam, maka tidak masalah walaupun tidak melihatnya secara langsung. Hal ini disamkaan dengan keadaan orang buta yang shalat. Asalnya yang penting mengetahui keadaan imam, bisa dengan mendengarkan takbir. Seperti itu dianggap sama seperti menyaksikan langsung. Hal ini berlaku untuk makmum yang shalat di dalam masjid atau di luar masjid. Al-Qadhi memilih pendapat, hanya sah untuk yang di dalam masjid, tidak untuk di luar masjid.  – Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: Yang tepat dalam masalah ini, jika ada jamaah di luar masjid ingin mengikuti imam yang berada di dalam masjid, shafnya disyaratkan bersambung. Jika shafnya tidak bersambung, shalat makmum tidaklah sah. Misal, di sekitar Masjidil Haram terdapat hotel-hotel, lalu terdapat ruangan yang dipersiapkan untuk shalat, mereka bisa melihat imam atau para makmum, baik pada seluruh shalat atau sebagian shalat. Maka menurut penulis Zaad Al-Mustaqni’, shalat yang dilakukan itu sah. Jika mereka mendengar iqamah, mereka bisa tetap di hotel mereka, lalu shalat bersama imam, maka tidak perlu menuju Masjidil Haram. Namun, menurut pendapat yang kedua, shalat yang dilakukan tidaklah sah karena shafnya tidak bersambung. Inilah pendapat yang lebih tepat. Lihat Syarh Al-Mumti’, 4:298. Syaikh Dr. Amin bin Utsman dari Markaz Tarim Al-Fiqhy Hadromaut Yaman ditanya oleh penulis lewat pesan WhatsApp, lalu jawaban beliau mengenai masalah ini secara makna, “Shalat bagi makmum di hotel sekitaran Masjidil Haram adalah shalat yang tidak sah. Ada beberapa alasan mengenai tidak sahnya, yaitu: (1) shaf tidak bersambung dengan jamaah di hotel, shalat makmum barulah sah jika shaf bersambung sampai ke hotel yang berdampingan dengan Masjidil Haram; (2) tidak bisa menghadap kiblat dengan tepat, (3) terpisah dengan bangunan dan jalan. Dalam madzhab Syafii, shalat makmum tersebut dari hotel yang dekat dengan Masjidil Haram tidaklah sah. Pendapat ini juga sama dengan madzhab Hambali. Namun, dalam madzhab Malikiyah menyatakan sah yang penting syaratnya adalah mendengar suara imam atau melihat sebagian makmum. – Yang Lebih Hati-Hati Berdasarkan penjelasan di atas, jelas sekali ada perbedaan pendapat akan sah ataukah tidaknya dalam masalah ini. Ulama kontemporer pun berbeda pandangan sebagaimana ulama di masa silam. Saran kami, lebih aman tidak bermakmum dengan imam yang berbeda bangunan walaupun bisa mengetahui gerakan imam, demi selamat dari perselisihan para ulama yang ada.   Bahasan lainnya yang wajib dikaji: Makmum di Luar Masjid Mengikut Imam di Dalam Masjid   Referensi fatwa: Fatwa Islamqa no. 210911 Fatwa Aliftaa no. 3108   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan makkah makkah masjidil haram shalat berjamaah shalat jamaah syarat shalat berjamaah tanah haram

Sahkah Shalat dari Mushalla Hotel Mengikuti Imam di Masjidil Haram?

Bagaimana hukum shalat berjamaah dari hotel pada Musholla di Lantai P9 dan P10 atau semisalnya lalu mengikuti imam di Masjidil Haram, apakah shalat makmum sah?   Dalam fatawa Darul Ifta’ ada soal: Apakah boleh jamaah haji atau umrah berada di hotel di sekitar Masjidil Haram atau Masjid Nabawi mengikuti imam di masjid tersebut, entah makmum mengikuti shalat dari kamarnya atau dari musholla hotel? Terkhusus lagi untuk hotel yang berada di sekitar Makkah di mana ada speaker yang bisa didengar di kamar, hingga bisa mendengar azan, iqamah, dan shalat dari Masjidil Haram? Jawaban dari ulama di Darul Ifta’: Para ulama telah menetapkan bahwa untuk mengikuti imam ada syarat dan ketentuan. Untuk mengikuti imam, makmum hendaklah mengetahui gerakan imam. Mengetahui imam ini bisa dengan: (1) melihat, (2) mendengar. Ini jika ada dalam satu bangunan. Namun, jika imam dan makmum berada di bangunan berbeda, pada ulama memiliki perbedaan pendapat. Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama: Makmum mengikuti imam yang berbeda bangunan tidaklah sah. Inilah pendapat JUMHUR ULAMA (mayoritas ulama) dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Dari kalangan Hanafiyyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Jika berbeda tempat, maka ada halangan untuk mengikuti imam walaupun tanpa ada kesamaran. Kalau ada kesamaran, tidak sah mengikuti imam walaupun satu tempat.” (Radd Al-Muhtaar, 1:588) Dari kalangan Syafiiyyah, dalam kitab Mughni Al-Muhtaaj (1:495) disebutkan, “Jika imam dan makmum berada dalam satu tempat, sah mengikuti imam walaupun jarak antara imam dan makmum itu jauh di dalam bangunan tersebut. Jika terhalang pintu, maka tidak disebut berada dalam satu tempat. Jika tidak ada jendela pada pintu tadi atau tidak ada lubang sesuai adat, maka walau satu masjid tidak disebut bersatu.” Adapun dalam madzhab Imam Ahmad ada dua pendapat. Dalam kitab Al-Mughni (3:45), Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Jika antara imam dan makmum ada penghalang yang menghalangi terlihatnya imam atau berada di belakang penghalang tadi, Ibnu Hamid mengatakan ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan tidak sah makmum mengikuti imam dalam kondisi tersebut. Inilah yang dipilih oleh Al-Qadhi karena Aisyah berkata kepada para wanita yang shalat di kamarnya, “Kalian tidak bisa shalat mengikuti imam jika hanya dari kamar karena ada penghalang.” Karena seperti itu tidak mungkin mengikuti imam secara umum.  – Pendapat kedua:  Shalat makmum yang mengikuti imam walau berbeda bangunan tetap sah. Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.  Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (3:45) mengatakan bahwa bermakmum dengan imam yang terhalangi sesuatu tetap sah. Selama mampu untuk mengikuti imam, maka tidak masalah walaupun tidak melihatnya secara langsung. Hal ini disamkaan dengan keadaan orang buta yang shalat. Asalnya yang penting mengetahui keadaan imam, bisa dengan mendengarkan takbir. Seperti itu dianggap sama seperti menyaksikan langsung. Hal ini berlaku untuk makmum yang shalat di dalam masjid atau di luar masjid. Al-Qadhi memilih pendapat, hanya sah untuk yang di dalam masjid, tidak untuk di luar masjid.  – Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: Yang tepat dalam masalah ini, jika ada jamaah di luar masjid ingin mengikuti imam yang berada di dalam masjid, shafnya disyaratkan bersambung. Jika shafnya tidak bersambung, shalat makmum tidaklah sah. Misal, di sekitar Masjidil Haram terdapat hotel-hotel, lalu terdapat ruangan yang dipersiapkan untuk shalat, mereka bisa melihat imam atau para makmum, baik pada seluruh shalat atau sebagian shalat. Maka menurut penulis Zaad Al-Mustaqni’, shalat yang dilakukan itu sah. Jika mereka mendengar iqamah, mereka bisa tetap di hotel mereka, lalu shalat bersama imam, maka tidak perlu menuju Masjidil Haram. Namun, menurut pendapat yang kedua, shalat yang dilakukan tidaklah sah karena shafnya tidak bersambung. Inilah pendapat yang lebih tepat. Lihat Syarh Al-Mumti’, 4:298. Syaikh Dr. Amin bin Utsman dari Markaz Tarim Al-Fiqhy Hadromaut Yaman ditanya oleh penulis lewat pesan WhatsApp, lalu jawaban beliau mengenai masalah ini secara makna, “Shalat bagi makmum di hotel sekitaran Masjidil Haram adalah shalat yang tidak sah. Ada beberapa alasan mengenai tidak sahnya, yaitu: (1) shaf tidak bersambung dengan jamaah di hotel, shalat makmum barulah sah jika shaf bersambung sampai ke hotel yang berdampingan dengan Masjidil Haram; (2) tidak bisa menghadap kiblat dengan tepat, (3) terpisah dengan bangunan dan jalan. Dalam madzhab Syafii, shalat makmum tersebut dari hotel yang dekat dengan Masjidil Haram tidaklah sah. Pendapat ini juga sama dengan madzhab Hambali. Namun, dalam madzhab Malikiyah menyatakan sah yang penting syaratnya adalah mendengar suara imam atau melihat sebagian makmum. – Yang Lebih Hati-Hati Berdasarkan penjelasan di atas, jelas sekali ada perbedaan pendapat akan sah ataukah tidaknya dalam masalah ini. Ulama kontemporer pun berbeda pandangan sebagaimana ulama di masa silam. Saran kami, lebih aman tidak bermakmum dengan imam yang berbeda bangunan walaupun bisa mengetahui gerakan imam, demi selamat dari perselisihan para ulama yang ada.   Bahasan lainnya yang wajib dikaji: Makmum di Luar Masjid Mengikut Imam di Dalam Masjid   Referensi fatwa: Fatwa Islamqa no. 210911 Fatwa Aliftaa no. 3108   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan makkah makkah masjidil haram shalat berjamaah shalat jamaah syarat shalat berjamaah tanah haram
Bagaimana hukum shalat berjamaah dari hotel pada Musholla di Lantai P9 dan P10 atau semisalnya lalu mengikuti imam di Masjidil Haram, apakah shalat makmum sah?   Dalam fatawa Darul Ifta’ ada soal: Apakah boleh jamaah haji atau umrah berada di hotel di sekitar Masjidil Haram atau Masjid Nabawi mengikuti imam di masjid tersebut, entah makmum mengikuti shalat dari kamarnya atau dari musholla hotel? Terkhusus lagi untuk hotel yang berada di sekitar Makkah di mana ada speaker yang bisa didengar di kamar, hingga bisa mendengar azan, iqamah, dan shalat dari Masjidil Haram? Jawaban dari ulama di Darul Ifta’: Para ulama telah menetapkan bahwa untuk mengikuti imam ada syarat dan ketentuan. Untuk mengikuti imam, makmum hendaklah mengetahui gerakan imam. Mengetahui imam ini bisa dengan: (1) melihat, (2) mendengar. Ini jika ada dalam satu bangunan. Namun, jika imam dan makmum berada di bangunan berbeda, pada ulama memiliki perbedaan pendapat. Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama: Makmum mengikuti imam yang berbeda bangunan tidaklah sah. Inilah pendapat JUMHUR ULAMA (mayoritas ulama) dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Dari kalangan Hanafiyyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Jika berbeda tempat, maka ada halangan untuk mengikuti imam walaupun tanpa ada kesamaran. Kalau ada kesamaran, tidak sah mengikuti imam walaupun satu tempat.” (Radd Al-Muhtaar, 1:588) Dari kalangan Syafiiyyah, dalam kitab Mughni Al-Muhtaaj (1:495) disebutkan, “Jika imam dan makmum berada dalam satu tempat, sah mengikuti imam walaupun jarak antara imam dan makmum itu jauh di dalam bangunan tersebut. Jika terhalang pintu, maka tidak disebut berada dalam satu tempat. Jika tidak ada jendela pada pintu tadi atau tidak ada lubang sesuai adat, maka walau satu masjid tidak disebut bersatu.” Adapun dalam madzhab Imam Ahmad ada dua pendapat. Dalam kitab Al-Mughni (3:45), Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Jika antara imam dan makmum ada penghalang yang menghalangi terlihatnya imam atau berada di belakang penghalang tadi, Ibnu Hamid mengatakan ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan tidak sah makmum mengikuti imam dalam kondisi tersebut. Inilah yang dipilih oleh Al-Qadhi karena Aisyah berkata kepada para wanita yang shalat di kamarnya, “Kalian tidak bisa shalat mengikuti imam jika hanya dari kamar karena ada penghalang.” Karena seperti itu tidak mungkin mengikuti imam secara umum.  – Pendapat kedua:  Shalat makmum yang mengikuti imam walau berbeda bangunan tetap sah. Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.  Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (3:45) mengatakan bahwa bermakmum dengan imam yang terhalangi sesuatu tetap sah. Selama mampu untuk mengikuti imam, maka tidak masalah walaupun tidak melihatnya secara langsung. Hal ini disamkaan dengan keadaan orang buta yang shalat. Asalnya yang penting mengetahui keadaan imam, bisa dengan mendengarkan takbir. Seperti itu dianggap sama seperti menyaksikan langsung. Hal ini berlaku untuk makmum yang shalat di dalam masjid atau di luar masjid. Al-Qadhi memilih pendapat, hanya sah untuk yang di dalam masjid, tidak untuk di luar masjid.  – Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: Yang tepat dalam masalah ini, jika ada jamaah di luar masjid ingin mengikuti imam yang berada di dalam masjid, shafnya disyaratkan bersambung. Jika shafnya tidak bersambung, shalat makmum tidaklah sah. Misal, di sekitar Masjidil Haram terdapat hotel-hotel, lalu terdapat ruangan yang dipersiapkan untuk shalat, mereka bisa melihat imam atau para makmum, baik pada seluruh shalat atau sebagian shalat. Maka menurut penulis Zaad Al-Mustaqni’, shalat yang dilakukan itu sah. Jika mereka mendengar iqamah, mereka bisa tetap di hotel mereka, lalu shalat bersama imam, maka tidak perlu menuju Masjidil Haram. Namun, menurut pendapat yang kedua, shalat yang dilakukan tidaklah sah karena shafnya tidak bersambung. Inilah pendapat yang lebih tepat. Lihat Syarh Al-Mumti’, 4:298. Syaikh Dr. Amin bin Utsman dari Markaz Tarim Al-Fiqhy Hadromaut Yaman ditanya oleh penulis lewat pesan WhatsApp, lalu jawaban beliau mengenai masalah ini secara makna, “Shalat bagi makmum di hotel sekitaran Masjidil Haram adalah shalat yang tidak sah. Ada beberapa alasan mengenai tidak sahnya, yaitu: (1) shaf tidak bersambung dengan jamaah di hotel, shalat makmum barulah sah jika shaf bersambung sampai ke hotel yang berdampingan dengan Masjidil Haram; (2) tidak bisa menghadap kiblat dengan tepat, (3) terpisah dengan bangunan dan jalan. Dalam madzhab Syafii, shalat makmum tersebut dari hotel yang dekat dengan Masjidil Haram tidaklah sah. Pendapat ini juga sama dengan madzhab Hambali. Namun, dalam madzhab Malikiyah menyatakan sah yang penting syaratnya adalah mendengar suara imam atau melihat sebagian makmum. – Yang Lebih Hati-Hati Berdasarkan penjelasan di atas, jelas sekali ada perbedaan pendapat akan sah ataukah tidaknya dalam masalah ini. Ulama kontemporer pun berbeda pandangan sebagaimana ulama di masa silam. Saran kami, lebih aman tidak bermakmum dengan imam yang berbeda bangunan walaupun bisa mengetahui gerakan imam, demi selamat dari perselisihan para ulama yang ada.   Bahasan lainnya yang wajib dikaji: Makmum di Luar Masjid Mengikut Imam di Dalam Masjid   Referensi fatwa: Fatwa Islamqa no. 210911 Fatwa Aliftaa no. 3108   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan makkah makkah masjidil haram shalat berjamaah shalat jamaah syarat shalat berjamaah tanah haram


Bagaimana hukum shalat berjamaah dari hotel pada Musholla di Lantai P9 dan P10 atau semisalnya lalu mengikuti imam di Masjidil Haram, apakah shalat makmum sah?   Dalam fatawa Darul Ifta’ ada soal: Apakah boleh jamaah haji atau umrah berada di hotel di sekitar Masjidil Haram atau Masjid Nabawi mengikuti imam di masjid tersebut, entah makmum mengikuti shalat dari kamarnya atau dari musholla hotel? Terkhusus lagi untuk hotel yang berada di sekitar Makkah di mana ada speaker yang bisa didengar di kamar, hingga bisa mendengar azan, iqamah, dan shalat dari Masjidil Haram? Jawaban dari ulama di Darul Ifta’: Para ulama telah menetapkan bahwa untuk mengikuti imam ada syarat dan ketentuan. Untuk mengikuti imam, makmum hendaklah mengetahui gerakan imam. Mengetahui imam ini bisa dengan: (1) melihat, (2) mendengar. Ini jika ada dalam satu bangunan. Namun, jika imam dan makmum berada di bangunan berbeda, pada ulama memiliki perbedaan pendapat. Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat pertama: Makmum mengikuti imam yang berbeda bangunan tidaklah sah. Inilah pendapat JUMHUR ULAMA (mayoritas ulama) dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Dari kalangan Hanafiyyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Jika berbeda tempat, maka ada halangan untuk mengikuti imam walaupun tanpa ada kesamaran. Kalau ada kesamaran, tidak sah mengikuti imam walaupun satu tempat.” (Radd Al-Muhtaar, 1:588) Dari kalangan Syafiiyyah, dalam kitab Mughni Al-Muhtaaj (1:495) disebutkan, “Jika imam dan makmum berada dalam satu tempat, sah mengikuti imam walaupun jarak antara imam dan makmum itu jauh di dalam bangunan tersebut. Jika terhalang pintu, maka tidak disebut berada dalam satu tempat. Jika tidak ada jendela pada pintu tadi atau tidak ada lubang sesuai adat, maka walau satu masjid tidak disebut bersatu.” Adapun dalam madzhab Imam Ahmad ada dua pendapat. Dalam kitab Al-Mughni (3:45), Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Jika antara imam dan makmum ada penghalang yang menghalangi terlihatnya imam atau berada di belakang penghalang tadi, Ibnu Hamid mengatakan ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan tidak sah makmum mengikuti imam dalam kondisi tersebut. Inilah yang dipilih oleh Al-Qadhi karena Aisyah berkata kepada para wanita yang shalat di kamarnya, “Kalian tidak bisa shalat mengikuti imam jika hanya dari kamar karena ada penghalang.” Karena seperti itu tidak mungkin mengikuti imam secara umum.  – Pendapat kedua:  Shalat makmum yang mengikuti imam walau berbeda bangunan tetap sah. Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.  Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (3:45) mengatakan bahwa bermakmum dengan imam yang terhalangi sesuatu tetap sah. Selama mampu untuk mengikuti imam, maka tidak masalah walaupun tidak melihatnya secara langsung. Hal ini disamkaan dengan keadaan orang buta yang shalat. Asalnya yang penting mengetahui keadaan imam, bisa dengan mendengarkan takbir. Seperti itu dianggap sama seperti menyaksikan langsung. Hal ini berlaku untuk makmum yang shalat di dalam masjid atau di luar masjid. Al-Qadhi memilih pendapat, hanya sah untuk yang di dalam masjid, tidak untuk di luar masjid.  – Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: Yang tepat dalam masalah ini, jika ada jamaah di luar masjid ingin mengikuti imam yang berada di dalam masjid, shafnya disyaratkan bersambung. Jika shafnya tidak bersambung, shalat makmum tidaklah sah. Misal, di sekitar Masjidil Haram terdapat hotel-hotel, lalu terdapat ruangan yang dipersiapkan untuk shalat, mereka bisa melihat imam atau para makmum, baik pada seluruh shalat atau sebagian shalat. Maka menurut penulis Zaad Al-Mustaqni’, shalat yang dilakukan itu sah. Jika mereka mendengar iqamah, mereka bisa tetap di hotel mereka, lalu shalat bersama imam, maka tidak perlu menuju Masjidil Haram. Namun, menurut pendapat yang kedua, shalat yang dilakukan tidaklah sah karena shafnya tidak bersambung. Inilah pendapat yang lebih tepat. Lihat Syarh Al-Mumti’, 4:298. Syaikh Dr. Amin bin Utsman dari Markaz Tarim Al-Fiqhy Hadromaut Yaman ditanya oleh penulis lewat pesan WhatsApp, lalu jawaban beliau mengenai masalah ini secara makna, “Shalat bagi makmum di hotel sekitaran Masjidil Haram adalah shalat yang tidak sah. Ada beberapa alasan mengenai tidak sahnya, yaitu: (1) shaf tidak bersambung dengan jamaah di hotel, shalat makmum barulah sah jika shaf bersambung sampai ke hotel yang berdampingan dengan Masjidil Haram; (2) tidak bisa menghadap kiblat dengan tepat, (3) terpisah dengan bangunan dan jalan. Dalam madzhab Syafii, shalat makmum tersebut dari hotel yang dekat dengan Masjidil Haram tidaklah sah. Pendapat ini juga sama dengan madzhab Hambali. Namun, dalam madzhab Malikiyah menyatakan sah yang penting syaratnya adalah mendengar suara imam atau melihat sebagian makmum. – Yang Lebih Hati-Hati Berdasarkan penjelasan di atas, jelas sekali ada perbedaan pendapat akan sah ataukah tidaknya dalam masalah ini. Ulama kontemporer pun berbeda pandangan sebagaimana ulama di masa silam. Saran kami, lebih aman tidak bermakmum dengan imam yang berbeda bangunan walaupun bisa mengetahui gerakan imam, demi selamat dari perselisihan para ulama yang ada.   Bahasan lainnya yang wajib dikaji: Makmum di Luar Masjid Mengikut Imam di Dalam Masjid   Referensi fatwa: Fatwa Islamqa no. 210911 Fatwa Aliftaa no. 3108   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskeutamaan makkah makkah masjidil haram shalat berjamaah shalat jamaah syarat shalat berjamaah tanah haram

Siapa Saja Orang yang Wajib Kita Sambung Silaturahim? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Penanya berkata, “Semoga Allah Limpahkan kebaikan bagi Anda.Siapakah Ūlūl Arẖām,yang wajib disambung silaturahminya,dan apakah berkunjung itu wajib?” Ūlūl Arẖām adalah kerabat seseorang,kerabat dari jalur ayahnya:yaitu (1) kakek neneknya.Kakek nenek, yaitu ayah dari ayahnyadan ibu dari ayahnya, dan ke atas seterusnya.(2) Juga saudara-saudara ayahnya,yakni paman, dan seterusnya. Kerabat itu bersambung terus dari jalur ayah dan ibu.Ia bersambung terus dari jalur ayah dan ibu.Kerabat inilah yang memiliki hak,mereka memiliki hak silaturahmi. Adapun silaturahmi,silaturahmi hukumnya wajib.Silaturahmi hukumnya wajib,dan memutus silaturahmi adalah dosayang bisa mendatangkan hukuman dari Allah Subẖānahu wa Taʿālā. Anda bisa bersilaturahmi dengan berbagai hal,di antaranya dengan mengunjungi,di antaranya dengan mengunjungi.Silaturahmi bisa dengan banyak cara. Seseorang bisa silaturahmi dengan mengunjungi kerabatnya,di zaman kita ini dengan menelepon mereka,dengan berbuat baik kepada mereka,dengan hadiah yang dia mampu untuk mereka, dengan mendoakan mereka,yakni mengkhususkan mereka dalam doa, untuk mereka secara khusus,dan dengan hal-hal lain yang termasuk bentuk silaturahmi.Demikian. ==== يَقُولُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ مَنْ هُمْ أُوْلُو الأَرْحَامِ الَّذِينَ تَجِبُ صِلَتُهُمْ وَهَلِ الزِّيَارَةُ وَاجِبَةٌ؟ أُوْلُو الأَرْحَامِ هُمْ قَرَابَةُ الإِنْسَانِ قَرَابَتُهُ مِنْ جِهَةِ أَبِيهِ أَجْدَادُهُ وَالِدُ وَالِدِهِ وَالِدَةُ وَالِدِهِ وَإِن عَلَوْا وَإِخْوَانُ وَالِدِهِ مِنَ الأَعْمَامِ وَهَكَذَا تَمْتَدُّ الْقَرَابَةُ مِنْ جِهَةِ الأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الأُمِّ تَمْتَدُّ مِنْ جِهَةِ الأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الأُمِّ فَهَؤُلَاءِ الْقَرَابَةُ لَهُمْ حَقٌّ لَهُمْ حَقُّ الصِّلَةِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ صِلَةُ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ وَقَطِيعَةُ الرَّحِمِ إِثْمٌ مُوجِبَةٌ لِعُقُوبَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَصِلَتُكُمْ بِأُمُورٍ مِنْهَا الزِّيَارَةُ مِنْهَا الزِّيَارَةُ وَهِيَ تَكُونُ بِأُمُورٍ كَثِيرَةٍ يَصِلُ رَحِمَهُ بِزِيَارَتِهِمْ فِي زَمَانِنَا هَذَا الإِتِّصَالُ عَلَيْهِمْ بِالإِحْسَانِ إِلَيْهِمْ بِالْهَدِيَّةِ الْمُتَيَسِّرَةِ لَهُمْ بِالدُّعَاءِ لَهُمْ تَخْصِيصُهُمْ بِدُعَاءٍ يَخُصُّهُمْ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الأُمُورِ الَّتِي هِيَ مِنْ صِلَةِ الرَّحِمَ نَعَمْ

Siapa Saja Orang yang Wajib Kita Sambung Silaturahim? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Penanya berkata, “Semoga Allah Limpahkan kebaikan bagi Anda.Siapakah Ūlūl Arẖām,yang wajib disambung silaturahminya,dan apakah berkunjung itu wajib?” Ūlūl Arẖām adalah kerabat seseorang,kerabat dari jalur ayahnya:yaitu (1) kakek neneknya.Kakek nenek, yaitu ayah dari ayahnyadan ibu dari ayahnya, dan ke atas seterusnya.(2) Juga saudara-saudara ayahnya,yakni paman, dan seterusnya. Kerabat itu bersambung terus dari jalur ayah dan ibu.Ia bersambung terus dari jalur ayah dan ibu.Kerabat inilah yang memiliki hak,mereka memiliki hak silaturahmi. Adapun silaturahmi,silaturahmi hukumnya wajib.Silaturahmi hukumnya wajib,dan memutus silaturahmi adalah dosayang bisa mendatangkan hukuman dari Allah Subẖānahu wa Taʿālā. Anda bisa bersilaturahmi dengan berbagai hal,di antaranya dengan mengunjungi,di antaranya dengan mengunjungi.Silaturahmi bisa dengan banyak cara. Seseorang bisa silaturahmi dengan mengunjungi kerabatnya,di zaman kita ini dengan menelepon mereka,dengan berbuat baik kepada mereka,dengan hadiah yang dia mampu untuk mereka, dengan mendoakan mereka,yakni mengkhususkan mereka dalam doa, untuk mereka secara khusus,dan dengan hal-hal lain yang termasuk bentuk silaturahmi.Demikian. ==== يَقُولُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ مَنْ هُمْ أُوْلُو الأَرْحَامِ الَّذِينَ تَجِبُ صِلَتُهُمْ وَهَلِ الزِّيَارَةُ وَاجِبَةٌ؟ أُوْلُو الأَرْحَامِ هُمْ قَرَابَةُ الإِنْسَانِ قَرَابَتُهُ مِنْ جِهَةِ أَبِيهِ أَجْدَادُهُ وَالِدُ وَالِدِهِ وَالِدَةُ وَالِدِهِ وَإِن عَلَوْا وَإِخْوَانُ وَالِدِهِ مِنَ الأَعْمَامِ وَهَكَذَا تَمْتَدُّ الْقَرَابَةُ مِنْ جِهَةِ الأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الأُمِّ تَمْتَدُّ مِنْ جِهَةِ الأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الأُمِّ فَهَؤُلَاءِ الْقَرَابَةُ لَهُمْ حَقٌّ لَهُمْ حَقُّ الصِّلَةِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ صِلَةُ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ وَقَطِيعَةُ الرَّحِمِ إِثْمٌ مُوجِبَةٌ لِعُقُوبَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَصِلَتُكُمْ بِأُمُورٍ مِنْهَا الزِّيَارَةُ مِنْهَا الزِّيَارَةُ وَهِيَ تَكُونُ بِأُمُورٍ كَثِيرَةٍ يَصِلُ رَحِمَهُ بِزِيَارَتِهِمْ فِي زَمَانِنَا هَذَا الإِتِّصَالُ عَلَيْهِمْ بِالإِحْسَانِ إِلَيْهِمْ بِالْهَدِيَّةِ الْمُتَيَسِّرَةِ لَهُمْ بِالدُّعَاءِ لَهُمْ تَخْصِيصُهُمْ بِدُعَاءٍ يَخُصُّهُمْ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الأُمُورِ الَّتِي هِيَ مِنْ صِلَةِ الرَّحِمَ نَعَمْ
Penanya berkata, “Semoga Allah Limpahkan kebaikan bagi Anda.Siapakah Ūlūl Arẖām,yang wajib disambung silaturahminya,dan apakah berkunjung itu wajib?” Ūlūl Arẖām adalah kerabat seseorang,kerabat dari jalur ayahnya:yaitu (1) kakek neneknya.Kakek nenek, yaitu ayah dari ayahnyadan ibu dari ayahnya, dan ke atas seterusnya.(2) Juga saudara-saudara ayahnya,yakni paman, dan seterusnya. Kerabat itu bersambung terus dari jalur ayah dan ibu.Ia bersambung terus dari jalur ayah dan ibu.Kerabat inilah yang memiliki hak,mereka memiliki hak silaturahmi. Adapun silaturahmi,silaturahmi hukumnya wajib.Silaturahmi hukumnya wajib,dan memutus silaturahmi adalah dosayang bisa mendatangkan hukuman dari Allah Subẖānahu wa Taʿālā. Anda bisa bersilaturahmi dengan berbagai hal,di antaranya dengan mengunjungi,di antaranya dengan mengunjungi.Silaturahmi bisa dengan banyak cara. Seseorang bisa silaturahmi dengan mengunjungi kerabatnya,di zaman kita ini dengan menelepon mereka,dengan berbuat baik kepada mereka,dengan hadiah yang dia mampu untuk mereka, dengan mendoakan mereka,yakni mengkhususkan mereka dalam doa, untuk mereka secara khusus,dan dengan hal-hal lain yang termasuk bentuk silaturahmi.Demikian. ==== يَقُولُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ مَنْ هُمْ أُوْلُو الأَرْحَامِ الَّذِينَ تَجِبُ صِلَتُهُمْ وَهَلِ الزِّيَارَةُ وَاجِبَةٌ؟ أُوْلُو الأَرْحَامِ هُمْ قَرَابَةُ الإِنْسَانِ قَرَابَتُهُ مِنْ جِهَةِ أَبِيهِ أَجْدَادُهُ وَالِدُ وَالِدِهِ وَالِدَةُ وَالِدِهِ وَإِن عَلَوْا وَإِخْوَانُ وَالِدِهِ مِنَ الأَعْمَامِ وَهَكَذَا تَمْتَدُّ الْقَرَابَةُ مِنْ جِهَةِ الأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الأُمِّ تَمْتَدُّ مِنْ جِهَةِ الأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الأُمِّ فَهَؤُلَاءِ الْقَرَابَةُ لَهُمْ حَقٌّ لَهُمْ حَقُّ الصِّلَةِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ صِلَةُ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ وَقَطِيعَةُ الرَّحِمِ إِثْمٌ مُوجِبَةٌ لِعُقُوبَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَصِلَتُكُمْ بِأُمُورٍ مِنْهَا الزِّيَارَةُ مِنْهَا الزِّيَارَةُ وَهِيَ تَكُونُ بِأُمُورٍ كَثِيرَةٍ يَصِلُ رَحِمَهُ بِزِيَارَتِهِمْ فِي زَمَانِنَا هَذَا الإِتِّصَالُ عَلَيْهِمْ بِالإِحْسَانِ إِلَيْهِمْ بِالْهَدِيَّةِ الْمُتَيَسِّرَةِ لَهُمْ بِالدُّعَاءِ لَهُمْ تَخْصِيصُهُمْ بِدُعَاءٍ يَخُصُّهُمْ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الأُمُورِ الَّتِي هِيَ مِنْ صِلَةِ الرَّحِمَ نَعَمْ


Penanya berkata, “Semoga Allah Limpahkan kebaikan bagi Anda.Siapakah Ūlūl Arẖām,yang wajib disambung silaturahminya,dan apakah berkunjung itu wajib?” Ūlūl Arẖām adalah kerabat seseorang,kerabat dari jalur ayahnya:yaitu (1) kakek neneknya.Kakek nenek, yaitu ayah dari ayahnyadan ibu dari ayahnya, dan ke atas seterusnya.(2) Juga saudara-saudara ayahnya,yakni paman, dan seterusnya. Kerabat itu bersambung terus dari jalur ayah dan ibu.Ia bersambung terus dari jalur ayah dan ibu.Kerabat inilah yang memiliki hak,mereka memiliki hak silaturahmi. Adapun silaturahmi,silaturahmi hukumnya wajib.Silaturahmi hukumnya wajib,dan memutus silaturahmi adalah dosayang bisa mendatangkan hukuman dari Allah Subẖānahu wa Taʿālā. Anda bisa bersilaturahmi dengan berbagai hal,di antaranya dengan mengunjungi,di antaranya dengan mengunjungi.Silaturahmi bisa dengan banyak cara. Seseorang bisa silaturahmi dengan mengunjungi kerabatnya,di zaman kita ini dengan menelepon mereka,dengan berbuat baik kepada mereka,dengan hadiah yang dia mampu untuk mereka, dengan mendoakan mereka,yakni mengkhususkan mereka dalam doa, untuk mereka secara khusus,dan dengan hal-hal lain yang termasuk bentuk silaturahmi.Demikian. ==== يَقُولُ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ مَنْ هُمْ أُوْلُو الأَرْحَامِ الَّذِينَ تَجِبُ صِلَتُهُمْ وَهَلِ الزِّيَارَةُ وَاجِبَةٌ؟ أُوْلُو الأَرْحَامِ هُمْ قَرَابَةُ الإِنْسَانِ قَرَابَتُهُ مِنْ جِهَةِ أَبِيهِ أَجْدَادُهُ وَالِدُ وَالِدِهِ وَالِدَةُ وَالِدِهِ وَإِن عَلَوْا وَإِخْوَانُ وَالِدِهِ مِنَ الأَعْمَامِ وَهَكَذَا تَمْتَدُّ الْقَرَابَةُ مِنْ جِهَةِ الأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الأُمِّ تَمْتَدُّ مِنْ جِهَةِ الأَبِ وَمِنْ جِهَةِ الأُمِّ فَهَؤُلَاءِ الْقَرَابَةُ لَهُمْ حَقٌّ لَهُمْ حَقُّ الصِّلَةِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَصِلَةُ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ صِلَةُ الرَّحِمِ وَاجِبَةٌ وَقَطِيعَةُ الرَّحِمِ إِثْمٌ مُوجِبَةٌ لِعُقُوبَةِ اللهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَصِلَتُكُمْ بِأُمُورٍ مِنْهَا الزِّيَارَةُ مِنْهَا الزِّيَارَةُ وَهِيَ تَكُونُ بِأُمُورٍ كَثِيرَةٍ يَصِلُ رَحِمَهُ بِزِيَارَتِهِمْ فِي زَمَانِنَا هَذَا الإِتِّصَالُ عَلَيْهِمْ بِالإِحْسَانِ إِلَيْهِمْ بِالْهَدِيَّةِ الْمُتَيَسِّرَةِ لَهُمْ بِالدُّعَاءِ لَهُمْ تَخْصِيصُهُمْ بِدُعَاءٍ يَخُصُّهُمْ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الأُمُورِ الَّتِي هِيَ مِنْ صِلَةِ الرَّحِمَ نَعَمْ

5 Buah Iman kepada Takdir

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهDaftar Isi ToggleHati yang tenangTidak berputus asaKeteguhan di dalam hatiBerusaha mengambil sebabMeluapkan semangat di dalam diriHati yang tenangKetika seorang mukmin menerima dan rida dengan ketetapan Allah, maka akan mengantarkannya kepada ketenangan hati dan jiwa. Jiwanya akan selamat dari kecemasan dan kegoncangan. Akan terwujud dalam dirinya kondisi yang Allah telah jelaskan (dalam QS. Al-Hadid: 22) bahwa segala sesuatu yang menimpa manusia semuanya telah tertulis di kitab (lauhulmahfuz),لِّكَيْلَا تَأْسَوْا عَلٰى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوْا بِمَآ اٰتٰىكُمْ“Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu, dan jangan pula terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS. Al-Hadid: 23)Seseorang tidak perlu cemas dan bersedih dengan segala ketetapan yang tidak disenanginya, dan jangan tertipu dengan keuntungan dunia yang ia dapatkan. Hendaknya dia sabar ketika ditimpa kesulitan (dan hal tersebut baik untuknya). Bersyukur ketika mendapat kesenangan (dan hal tersebut baik untuknya). Tidak akan didapatkan sifat demikian, kecuali pada seorang mukmin seperti yang dijelaskan dalam hadis (HR. Muslim no. 2999).Tidak berputus asaMenerima takdir tidak mungkin terwujud, kecuali setelah seseorang melakukan usaha maksimal meniti jalan yang mengantarkannya kepada kebaikan. Jika dia belum meraih apa yang diinginkannya, maka hendaknya dia mengucapkan,“قدر الله وما شاء فعل“(Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi)Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “المؤمن القوي خير وأحب إلى الله من المؤمن الضعيف وفي كل خير، احرص على ما ينفعك، واستعن بالله ولا تعجز وإن أصابك شيء فلا تقل: لو أني فعلت كان كذا وكذا، ولكن قل قدر الله وما شاء فعل، فإن “لو” تفتح عمل الشيطان”“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, masing-masing ada kebaikan. Semangatlah meraih apa yang manfaat untukmu dan mohonlah pertolongan kepada Allah, dan jangan bersikap lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, janganlah mengatakan, ‘Seandainya aku berbuat begini dan begitu, niscaya hasilnya akan lain.’ Akan tetapi, katakanlah, ‘Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.’ Sebab, mengandai-andai itu membuka pintu setan.” (HR. Muslim no. 2664)Baca juga: Penyimpangan terhadap Iman dan TakdirKeteguhan di dalam hatiSeorang mukmin tidak akan meraih kenikmatan iman hingga dia mengetahui bahwa apa saja yang telah ditetapkan untuknya, maka tidak akan meleset. Dan apa saja yang tidak ditetapkan untuknya, maka tidak akan menimpanya. Sebagaimana perkataan sahabat ‘Ubadah bin Ash-Shamat radhiyallahu ‘anhu kepada anaknya, setelah meyakini apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu,“… واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، ولو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رفعت الأقلام وجفت الصحف”“Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andai pun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu, kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. Ahmad no. 2669, Tirmidzi no. 2516, berkata Tirmidzi: hadis sahih)Berusaha mengambil sebabBukanlah maksud dari iman kepada takdir adalah pasrah duduk bermalas-malasan, merasa tidak ada gunanya berletih-letih berusaha dan bekerja. Toh, semuanya sudah ditetapkan (dalam kitab) jauh sebelumnya. Makna yang benar adalah bahwa Allah sebagaimana Dia mengetahui sebab-sebabnya, hasil akhirnya, dan keterkaitan sebab dengan sebab lainnya, di mana semua itu adalah bagian dari takdir, maka ketika Allah juga menetapkan satu perkara, Dia akan mudahkan sebab-sebab terwujudnya dengan pengetahuan-Nya, hingga terwujud dengan cara yang Dia ketahui pula.Maka, sikap tawakal kepada Allah tidak bertentangan sama sekali dengan berusaha mengambil sebab. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang suatu amal, beliau menjawab, “Sesungguhnya penduduk surga dimudahkan beramal dengan amal penduduk surga. Dan penduduk neraka dimudahkan beramal dengan amalan penduduk neraka.” (As-sunnah oleh Abdullah bin Imam Ahmad no. 873).Hal ini merupakan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau melakukan usaha sebagai bentuk mengambil sebab. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan baju perisai dalam perang, menggali parit, memiliki pasukan mata-mata dan penjaga, mempelajari mana sekutunya, membantu para sahabat, berobat dan memerintahkan untuk berobat, bekerja, dan memerintahkan untuk bekerja.Belajarlah dari Umar Al-Faruuq radhiyallahu ‘anhu. Ketika Umar diminta pendapat tentang wabah Tha’un, “Apakah kita lari dari takdir Allah?” Beliau menjawab, “Kita berpindah dari satu takdir Allah ke takdir Allah lainnya.” (HR. Bukhari no. 5397 dan Muslim no. 2219)Seandainya Umar memahami takdir sebagaimana para dungu (yang tidak mengerti takdir), maka Umar akan masuk ke dalam kampung dan berkata, “Tidak akan menimpa kita, kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk kita.”Meluapkan semangat di dalam diriPada saat kaum muslimin terdahulu memahami takdir dengan pemahaman yang benar, Allah berikan kepemimpinan bagi mereka di muka bumi. Mereka berjalan membawa agama ke seluruh bumi. Mereka menundukkan separuh dunia dalam setengah abad atau sebagaimana yang telah dikatakan oleh salah satu orang orientalis, “Mereka (kaum muslimin) menaklukkan dalam 80 tahun apa yang ditaklukkan Romawi dalam 800 tahun. Takdir yang menimpa mereka tidak melemahkan mereka sedikit pun. Tidak pula mereka menjadi lemah dan tertunduk. Mereka berperang dengan cita-cita yang mulia dengan keberanian dan peperangan yang baik dan penuh berkah. Mereka tegakkan keadilan, sebarkan Islam. Mereka membuktikan bahwa iman kepada takdir mengantarkan kepada kekuatan dan kemampuan maksimal seorang manusia. Agar mengenal sunah kauniyah yang telah Allah tetapkan, menggali harta kekayaan bumi, dan memanfaatkan karunia tersebut.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Memahami Macam-macam Takdir***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari https://www.alukah.net/sharia/0/82024/ثمرات-الإيمان-بالقدر/Tags: buah imanrukun imantakdir

5 Buah Iman kepada Takdir

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهDaftar Isi ToggleHati yang tenangTidak berputus asaKeteguhan di dalam hatiBerusaha mengambil sebabMeluapkan semangat di dalam diriHati yang tenangKetika seorang mukmin menerima dan rida dengan ketetapan Allah, maka akan mengantarkannya kepada ketenangan hati dan jiwa. Jiwanya akan selamat dari kecemasan dan kegoncangan. Akan terwujud dalam dirinya kondisi yang Allah telah jelaskan (dalam QS. Al-Hadid: 22) bahwa segala sesuatu yang menimpa manusia semuanya telah tertulis di kitab (lauhulmahfuz),لِّكَيْلَا تَأْسَوْا عَلٰى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوْا بِمَآ اٰتٰىكُمْ“Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu, dan jangan pula terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS. Al-Hadid: 23)Seseorang tidak perlu cemas dan bersedih dengan segala ketetapan yang tidak disenanginya, dan jangan tertipu dengan keuntungan dunia yang ia dapatkan. Hendaknya dia sabar ketika ditimpa kesulitan (dan hal tersebut baik untuknya). Bersyukur ketika mendapat kesenangan (dan hal tersebut baik untuknya). Tidak akan didapatkan sifat demikian, kecuali pada seorang mukmin seperti yang dijelaskan dalam hadis (HR. Muslim no. 2999).Tidak berputus asaMenerima takdir tidak mungkin terwujud, kecuali setelah seseorang melakukan usaha maksimal meniti jalan yang mengantarkannya kepada kebaikan. Jika dia belum meraih apa yang diinginkannya, maka hendaknya dia mengucapkan,“قدر الله وما شاء فعل“(Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi)Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “المؤمن القوي خير وأحب إلى الله من المؤمن الضعيف وفي كل خير، احرص على ما ينفعك، واستعن بالله ولا تعجز وإن أصابك شيء فلا تقل: لو أني فعلت كان كذا وكذا، ولكن قل قدر الله وما شاء فعل، فإن “لو” تفتح عمل الشيطان”“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, masing-masing ada kebaikan. Semangatlah meraih apa yang manfaat untukmu dan mohonlah pertolongan kepada Allah, dan jangan bersikap lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, janganlah mengatakan, ‘Seandainya aku berbuat begini dan begitu, niscaya hasilnya akan lain.’ Akan tetapi, katakanlah, ‘Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.’ Sebab, mengandai-andai itu membuka pintu setan.” (HR. Muslim no. 2664)Baca juga: Penyimpangan terhadap Iman dan TakdirKeteguhan di dalam hatiSeorang mukmin tidak akan meraih kenikmatan iman hingga dia mengetahui bahwa apa saja yang telah ditetapkan untuknya, maka tidak akan meleset. Dan apa saja yang tidak ditetapkan untuknya, maka tidak akan menimpanya. Sebagaimana perkataan sahabat ‘Ubadah bin Ash-Shamat radhiyallahu ‘anhu kepada anaknya, setelah meyakini apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu,“… واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، ولو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رفعت الأقلام وجفت الصحف”“Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andai pun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu, kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. Ahmad no. 2669, Tirmidzi no. 2516, berkata Tirmidzi: hadis sahih)Berusaha mengambil sebabBukanlah maksud dari iman kepada takdir adalah pasrah duduk bermalas-malasan, merasa tidak ada gunanya berletih-letih berusaha dan bekerja. Toh, semuanya sudah ditetapkan (dalam kitab) jauh sebelumnya. Makna yang benar adalah bahwa Allah sebagaimana Dia mengetahui sebab-sebabnya, hasil akhirnya, dan keterkaitan sebab dengan sebab lainnya, di mana semua itu adalah bagian dari takdir, maka ketika Allah juga menetapkan satu perkara, Dia akan mudahkan sebab-sebab terwujudnya dengan pengetahuan-Nya, hingga terwujud dengan cara yang Dia ketahui pula.Maka, sikap tawakal kepada Allah tidak bertentangan sama sekali dengan berusaha mengambil sebab. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang suatu amal, beliau menjawab, “Sesungguhnya penduduk surga dimudahkan beramal dengan amal penduduk surga. Dan penduduk neraka dimudahkan beramal dengan amalan penduduk neraka.” (As-sunnah oleh Abdullah bin Imam Ahmad no. 873).Hal ini merupakan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau melakukan usaha sebagai bentuk mengambil sebab. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan baju perisai dalam perang, menggali parit, memiliki pasukan mata-mata dan penjaga, mempelajari mana sekutunya, membantu para sahabat, berobat dan memerintahkan untuk berobat, bekerja, dan memerintahkan untuk bekerja.Belajarlah dari Umar Al-Faruuq radhiyallahu ‘anhu. Ketika Umar diminta pendapat tentang wabah Tha’un, “Apakah kita lari dari takdir Allah?” Beliau menjawab, “Kita berpindah dari satu takdir Allah ke takdir Allah lainnya.” (HR. Bukhari no. 5397 dan Muslim no. 2219)Seandainya Umar memahami takdir sebagaimana para dungu (yang tidak mengerti takdir), maka Umar akan masuk ke dalam kampung dan berkata, “Tidak akan menimpa kita, kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk kita.”Meluapkan semangat di dalam diriPada saat kaum muslimin terdahulu memahami takdir dengan pemahaman yang benar, Allah berikan kepemimpinan bagi mereka di muka bumi. Mereka berjalan membawa agama ke seluruh bumi. Mereka menundukkan separuh dunia dalam setengah abad atau sebagaimana yang telah dikatakan oleh salah satu orang orientalis, “Mereka (kaum muslimin) menaklukkan dalam 80 tahun apa yang ditaklukkan Romawi dalam 800 tahun. Takdir yang menimpa mereka tidak melemahkan mereka sedikit pun. Tidak pula mereka menjadi lemah dan tertunduk. Mereka berperang dengan cita-cita yang mulia dengan keberanian dan peperangan yang baik dan penuh berkah. Mereka tegakkan keadilan, sebarkan Islam. Mereka membuktikan bahwa iman kepada takdir mengantarkan kepada kekuatan dan kemampuan maksimal seorang manusia. Agar mengenal sunah kauniyah yang telah Allah tetapkan, menggali harta kekayaan bumi, dan memanfaatkan karunia tersebut.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Memahami Macam-macam Takdir***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari https://www.alukah.net/sharia/0/82024/ثمرات-الإيمان-بالقدر/Tags: buah imanrukun imantakdir
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهDaftar Isi ToggleHati yang tenangTidak berputus asaKeteguhan di dalam hatiBerusaha mengambil sebabMeluapkan semangat di dalam diriHati yang tenangKetika seorang mukmin menerima dan rida dengan ketetapan Allah, maka akan mengantarkannya kepada ketenangan hati dan jiwa. Jiwanya akan selamat dari kecemasan dan kegoncangan. Akan terwujud dalam dirinya kondisi yang Allah telah jelaskan (dalam QS. Al-Hadid: 22) bahwa segala sesuatu yang menimpa manusia semuanya telah tertulis di kitab (lauhulmahfuz),لِّكَيْلَا تَأْسَوْا عَلٰى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوْا بِمَآ اٰتٰىكُمْ“Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu, dan jangan pula terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS. Al-Hadid: 23)Seseorang tidak perlu cemas dan bersedih dengan segala ketetapan yang tidak disenanginya, dan jangan tertipu dengan keuntungan dunia yang ia dapatkan. Hendaknya dia sabar ketika ditimpa kesulitan (dan hal tersebut baik untuknya). Bersyukur ketika mendapat kesenangan (dan hal tersebut baik untuknya). Tidak akan didapatkan sifat demikian, kecuali pada seorang mukmin seperti yang dijelaskan dalam hadis (HR. Muslim no. 2999).Tidak berputus asaMenerima takdir tidak mungkin terwujud, kecuali setelah seseorang melakukan usaha maksimal meniti jalan yang mengantarkannya kepada kebaikan. Jika dia belum meraih apa yang diinginkannya, maka hendaknya dia mengucapkan,“قدر الله وما شاء فعل“(Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi)Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “المؤمن القوي خير وأحب إلى الله من المؤمن الضعيف وفي كل خير، احرص على ما ينفعك، واستعن بالله ولا تعجز وإن أصابك شيء فلا تقل: لو أني فعلت كان كذا وكذا، ولكن قل قدر الله وما شاء فعل، فإن “لو” تفتح عمل الشيطان”“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, masing-masing ada kebaikan. Semangatlah meraih apa yang manfaat untukmu dan mohonlah pertolongan kepada Allah, dan jangan bersikap lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, janganlah mengatakan, ‘Seandainya aku berbuat begini dan begitu, niscaya hasilnya akan lain.’ Akan tetapi, katakanlah, ‘Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.’ Sebab, mengandai-andai itu membuka pintu setan.” (HR. Muslim no. 2664)Baca juga: Penyimpangan terhadap Iman dan TakdirKeteguhan di dalam hatiSeorang mukmin tidak akan meraih kenikmatan iman hingga dia mengetahui bahwa apa saja yang telah ditetapkan untuknya, maka tidak akan meleset. Dan apa saja yang tidak ditetapkan untuknya, maka tidak akan menimpanya. Sebagaimana perkataan sahabat ‘Ubadah bin Ash-Shamat radhiyallahu ‘anhu kepada anaknya, setelah meyakini apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu,“… واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، ولو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رفعت الأقلام وجفت الصحف”“Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andai pun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu, kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. Ahmad no. 2669, Tirmidzi no. 2516, berkata Tirmidzi: hadis sahih)Berusaha mengambil sebabBukanlah maksud dari iman kepada takdir adalah pasrah duduk bermalas-malasan, merasa tidak ada gunanya berletih-letih berusaha dan bekerja. Toh, semuanya sudah ditetapkan (dalam kitab) jauh sebelumnya. Makna yang benar adalah bahwa Allah sebagaimana Dia mengetahui sebab-sebabnya, hasil akhirnya, dan keterkaitan sebab dengan sebab lainnya, di mana semua itu adalah bagian dari takdir, maka ketika Allah juga menetapkan satu perkara, Dia akan mudahkan sebab-sebab terwujudnya dengan pengetahuan-Nya, hingga terwujud dengan cara yang Dia ketahui pula.Maka, sikap tawakal kepada Allah tidak bertentangan sama sekali dengan berusaha mengambil sebab. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang suatu amal, beliau menjawab, “Sesungguhnya penduduk surga dimudahkan beramal dengan amal penduduk surga. Dan penduduk neraka dimudahkan beramal dengan amalan penduduk neraka.” (As-sunnah oleh Abdullah bin Imam Ahmad no. 873).Hal ini merupakan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau melakukan usaha sebagai bentuk mengambil sebab. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan baju perisai dalam perang, menggali parit, memiliki pasukan mata-mata dan penjaga, mempelajari mana sekutunya, membantu para sahabat, berobat dan memerintahkan untuk berobat, bekerja, dan memerintahkan untuk bekerja.Belajarlah dari Umar Al-Faruuq radhiyallahu ‘anhu. Ketika Umar diminta pendapat tentang wabah Tha’un, “Apakah kita lari dari takdir Allah?” Beliau menjawab, “Kita berpindah dari satu takdir Allah ke takdir Allah lainnya.” (HR. Bukhari no. 5397 dan Muslim no. 2219)Seandainya Umar memahami takdir sebagaimana para dungu (yang tidak mengerti takdir), maka Umar akan masuk ke dalam kampung dan berkata, “Tidak akan menimpa kita, kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk kita.”Meluapkan semangat di dalam diriPada saat kaum muslimin terdahulu memahami takdir dengan pemahaman yang benar, Allah berikan kepemimpinan bagi mereka di muka bumi. Mereka berjalan membawa agama ke seluruh bumi. Mereka menundukkan separuh dunia dalam setengah abad atau sebagaimana yang telah dikatakan oleh salah satu orang orientalis, “Mereka (kaum muslimin) menaklukkan dalam 80 tahun apa yang ditaklukkan Romawi dalam 800 tahun. Takdir yang menimpa mereka tidak melemahkan mereka sedikit pun. Tidak pula mereka menjadi lemah dan tertunduk. Mereka berperang dengan cita-cita yang mulia dengan keberanian dan peperangan yang baik dan penuh berkah. Mereka tegakkan keadilan, sebarkan Islam. Mereka membuktikan bahwa iman kepada takdir mengantarkan kepada kekuatan dan kemampuan maksimal seorang manusia. Agar mengenal sunah kauniyah yang telah Allah tetapkan, menggali harta kekayaan bumi, dan memanfaatkan karunia tersebut.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Memahami Macam-macam Takdir***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari https://www.alukah.net/sharia/0/82024/ثمرات-الإيمان-بالقدر/Tags: buah imanrukun imantakdir


الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهDaftar Isi ToggleHati yang tenangTidak berputus asaKeteguhan di dalam hatiBerusaha mengambil sebabMeluapkan semangat di dalam diriHati yang tenangKetika seorang mukmin menerima dan rida dengan ketetapan Allah, maka akan mengantarkannya kepada ketenangan hati dan jiwa. Jiwanya akan selamat dari kecemasan dan kegoncangan. Akan terwujud dalam dirinya kondisi yang Allah telah jelaskan (dalam QS. Al-Hadid: 22) bahwa segala sesuatu yang menimpa manusia semuanya telah tertulis di kitab (lauhulmahfuz),لِّكَيْلَا تَأْسَوْا عَلٰى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوْا بِمَآ اٰتٰىكُمْ“Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu, dan jangan pula terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (QS. Al-Hadid: 23)Seseorang tidak perlu cemas dan bersedih dengan segala ketetapan yang tidak disenanginya, dan jangan tertipu dengan keuntungan dunia yang ia dapatkan. Hendaknya dia sabar ketika ditimpa kesulitan (dan hal tersebut baik untuknya). Bersyukur ketika mendapat kesenangan (dan hal tersebut baik untuknya). Tidak akan didapatkan sifat demikian, kecuali pada seorang mukmin seperti yang dijelaskan dalam hadis (HR. Muslim no. 2999).Tidak berputus asaMenerima takdir tidak mungkin terwujud, kecuali setelah seseorang melakukan usaha maksimal meniti jalan yang mengantarkannya kepada kebaikan. Jika dia belum meraih apa yang diinginkannya, maka hendaknya dia mengucapkan,“قدر الله وما شاء فعل“(Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi)Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “المؤمن القوي خير وأحب إلى الله من المؤمن الضعيف وفي كل خير، احرص على ما ينفعك، واستعن بالله ولا تعجز وإن أصابك شيء فلا تقل: لو أني فعلت كان كذا وكذا، ولكن قل قدر الله وما شاء فعل، فإن “لو” تفتح عمل الشيطان”“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, masing-masing ada kebaikan. Semangatlah meraih apa yang manfaat untukmu dan mohonlah pertolongan kepada Allah, dan jangan bersikap lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, janganlah mengatakan, ‘Seandainya aku berbuat begini dan begitu, niscaya hasilnya akan lain.’ Akan tetapi, katakanlah, ‘Takdir Allah dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.’ Sebab, mengandai-andai itu membuka pintu setan.” (HR. Muslim no. 2664)Baca juga: Penyimpangan terhadap Iman dan TakdirKeteguhan di dalam hatiSeorang mukmin tidak akan meraih kenikmatan iman hingga dia mengetahui bahwa apa saja yang telah ditetapkan untuknya, maka tidak akan meleset. Dan apa saja yang tidak ditetapkan untuknya, maka tidak akan menimpanya. Sebagaimana perkataan sahabat ‘Ubadah bin Ash-Shamat radhiyallahu ‘anhu kepada anaknya, setelah meyakini apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu,“… واعلم أن الأمة لو اجتمعت على أن ينفعوك بشيء لم ينفعوك إلا بشيء قد كتبه الله لك، ولو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتبه الله عليك، رفعت الأقلام وجفت الصحف”“Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andai pun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu, kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.” (HR. Ahmad no. 2669, Tirmidzi no. 2516, berkata Tirmidzi: hadis sahih)Berusaha mengambil sebabBukanlah maksud dari iman kepada takdir adalah pasrah duduk bermalas-malasan, merasa tidak ada gunanya berletih-letih berusaha dan bekerja. Toh, semuanya sudah ditetapkan (dalam kitab) jauh sebelumnya. Makna yang benar adalah bahwa Allah sebagaimana Dia mengetahui sebab-sebabnya, hasil akhirnya, dan keterkaitan sebab dengan sebab lainnya, di mana semua itu adalah bagian dari takdir, maka ketika Allah juga menetapkan satu perkara, Dia akan mudahkan sebab-sebab terwujudnya dengan pengetahuan-Nya, hingga terwujud dengan cara yang Dia ketahui pula.Maka, sikap tawakal kepada Allah tidak bertentangan sama sekali dengan berusaha mengambil sebab. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang suatu amal, beliau menjawab, “Sesungguhnya penduduk surga dimudahkan beramal dengan amal penduduk surga. Dan penduduk neraka dimudahkan beramal dengan amalan penduduk neraka.” (As-sunnah oleh Abdullah bin Imam Ahmad no. 873).Hal ini merupakan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau melakukan usaha sebagai bentuk mengambil sebab. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan baju perisai dalam perang, menggali parit, memiliki pasukan mata-mata dan penjaga, mempelajari mana sekutunya, membantu para sahabat, berobat dan memerintahkan untuk berobat, bekerja, dan memerintahkan untuk bekerja.Belajarlah dari Umar Al-Faruuq radhiyallahu ‘anhu. Ketika Umar diminta pendapat tentang wabah Tha’un, “Apakah kita lari dari takdir Allah?” Beliau menjawab, “Kita berpindah dari satu takdir Allah ke takdir Allah lainnya.” (HR. Bukhari no. 5397 dan Muslim no. 2219)Seandainya Umar memahami takdir sebagaimana para dungu (yang tidak mengerti takdir), maka Umar akan masuk ke dalam kampung dan berkata, “Tidak akan menimpa kita, kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk kita.”Meluapkan semangat di dalam diriPada saat kaum muslimin terdahulu memahami takdir dengan pemahaman yang benar, Allah berikan kepemimpinan bagi mereka di muka bumi. Mereka berjalan membawa agama ke seluruh bumi. Mereka menundukkan separuh dunia dalam setengah abad atau sebagaimana yang telah dikatakan oleh salah satu orang orientalis, “Mereka (kaum muslimin) menaklukkan dalam 80 tahun apa yang ditaklukkan Romawi dalam 800 tahun. Takdir yang menimpa mereka tidak melemahkan mereka sedikit pun. Tidak pula mereka menjadi lemah dan tertunduk. Mereka berperang dengan cita-cita yang mulia dengan keberanian dan peperangan yang baik dan penuh berkah. Mereka tegakkan keadilan, sebarkan Islam. Mereka membuktikan bahwa iman kepada takdir mengantarkan kepada kekuatan dan kemampuan maksimal seorang manusia. Agar mengenal sunah kauniyah yang telah Allah tetapkan, menggali harta kekayaan bumi, dan memanfaatkan karunia tersebut.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Memahami Macam-macam Takdir***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari https://www.alukah.net/sharia/0/82024/ثمرات-الإيمان-بالقدر/Tags: buah imanrukun imantakdir

Berburu Termasuk Larangan Ihram Saat Umrah dan Haji, Inilah Penjelasan Dalilnya

Inilah dalil lengkap mengenai larangan berburu saat ihram ketika umrah dan haji. Perhatikan dalilnya.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #734 4.1. Faedah hadits 5. Hadits #735 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #736 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #734 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ اَلْأَنْصَارِيِّ ( { فِي قِصَّةِ صَيْدِهِ اَلْحِمَارَ اَلْوَحْشِيَّ, وَهُوَ غَيْرُ مُحْرِمٍ, قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( لِأَصْحَابِهِ, وَكَانُوا مُحْرِمِينَ: ” هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَوْ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ ? ” قَالُوا: لَا. قَالَ: ” فَكُلُوا مَا بَقِيَ مِنْ لَحْمِهِ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu tentang kisahnya memburu zebra (al-himaar al-wahsyi) di saat tidak berihram. Ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka berihram, ‘Apakah ada seseorang di antara kalian yang menyuruhnya atau memberikan isyarat kepadanya untuk berburu?’ Mereka menjawab, “Tidak. Beliau bersabda, ‘Makanlah sisa daging yang masih ada.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1842 dan Muslim, no. 1196]   Faedah hadits Orang yang berihram boleh memakan hasil buruan darat asalkan orang lain yang tidak berihram yang berburu. Hal ini dengan catatan, yang berihram tidaklah membantu sama sekali dalam perburuan. Itulah pendapat jumhur ulama. Orang yang berihram diharamkan memakan hewan yang buruan yang ia buru. Orang yang berihram tidaklah boleh menolong membunuh hewan hasil buruan baik dengan memberi petunjuk atau meminjamkan alat. Karena sesuatu yang haram dibunuh, maka diharamkan pula menolong dalam membunuhnya. Namun, jika hanya sekadar menolong atau memberi petunjuk atau meminjamkan alat, tidaklah ada dhaman (ganti rugi) bagi orang yang berihram. Hasil buruan laut tetap halal berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96). Yang dimaksud “shoidal bahri” adalah yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan makna “tho’amahu” adalah yang ditangkap dalam keadaan sudah mati.   Hadits #735 وَعَنْ اَلصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ اَللَّيْثِيِّ ( { أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اَللَّهِ ( حِمَارًا وَحْشِيًّا, وَهُوَ بِالْأَبْوَاءِ, أَوْ بِوَدَّانَ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ, وَقَالَ: ” إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ash-Sha’b bin Ja’tsamah Al-Laitsy radhiyallahu ‘anhu, ia pernah menghadiahkan seekor zebra kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di Abwa’ atau Waddan. Lalu beliau mengembalikan padanya dan bersabda, “Sebenarnya kami tidak mengembalikannya kepadamu kecuali karena aku sedang ihram.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1825 dan Muslim, no. 1193]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi hadiah sebagian daging hewan yang diburu, bukan seluruhnya. Para ulama sepakat, orang yang berihram tidak boleh berburu. Ia juga diharamkan memiliki hewan buruan yang dibeli atau diberi sebagai hadiah di mana hewan tersebut ditujukan pada orang yang berburu. Jika ada yang berburu yang halal untuk dirinya, tidak ditujukan untuk orang yang berihram, lantas hasil buruan tersebut dihadiahkan pada orang yang berihram atau ia menjualnya pada orang yang berihram, maka tidaklah haram hasil buruan tadi. KAIDAH TERKAIT BERBURU SAAT IHRAM: JIKA HEWAN BURUAN DIPEROLEH UNTUK MAKSUD BERBURU, MAKA DIHARAMKAN. ADAPUN JIKA HEWAN BURUAN DIPEROLEH BUKAN KARENA MAKSUD BERBURU, BUKAN DALAM RANGKA MENOLONG DALAM HAL BERBURU, MAKA BOLEH DIMAKAN. Inilah kompromi dari dua hadits yaitu dari hadits Abu Qatadah (#734) dan hadits Ash-Sha’b (#735). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih boleh menerima hadiah, tetapi tidak boleh menerima sedekah. Hadiah baru dianggap dimiliki jika diterima, tandanya adalah adanya qabdh (serah terima). Orang yang berihram diharamkan hewan liar maupun burung yang diburu dan boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96) Hadits ini menjadi dalil wajib mengembalikan hadiah jika hadiah tersebut tidak halal bagi orang yang diberi. Namun, jika memungkinkan hadiah tersebut diberikan kepada yang lain dengan cara mubah, maka halal. Contoh: Memberikan hadiah sutra pada pria masih dibolehkan karena hadiah tersebut masih bisa diberikan kepada istrinya. Boleh saja menjelaskan sebab ditolaknya hadiah pada orang yang memberi agar menghilangkan pemikiran yang bukan-bukan, serta menghilangkan keraguan padanya. Ini jika hadiah tersebut tidak ada risiko, tetapi tidak layak untuk yang diberi. Adapun jika hadiah tersebut ada risiko, seperti seorang hakim mengembalikan hadiah, begitu pula pegawai dan guru, hendaklah memberikan penjelasan yang bertujuan agar orang yang memberi menjadi baik dan sebagai bentuk mengingatkan kemungkaran. Begitu pula bila hadiahnya adalah masih hak orang lain seperti harta rampasan dan harta curian.   Baca juga: Larangan Saat Ihram   Hadits #736 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { خَمْسٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ, يُقْتَلْنَ فِي [ اَلْحِلِّ وَ ] اَلْحَرَمِ: اَلْغُرَابُ, وَالْحِدَأَةُ, وَالْعَقْرَبُ, وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ اَلْعَقُورُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima hewan yang semuanya disebut fasik yang boleh dibunuh di tanah halal mapun tanah haram: (1) burung gagak, (2) burung elang, (3) kalajengking, (4) tikus, dan (5) hewan galak (singa, harimau, serigala, anjing).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1829 dan Muslim, no. 1198]   Faedah hadits Hewan fasik ini jika dibunuh oleh orang yang sedang berihram tidaklah berdosa, walaupun membununya di tanah haram, lebih-lebih lagi tanah halal. Hewan yang dianjurkan untuk dibunuh dihukumi haram untuk dimakan. Hewan-hewan ini disebut fasik karena hewan ini keluar dari keumuman hewan yang boleh disakiti dan boleh dibunuh. Fasik sendiri secara bahasa berarti durhaka dan keluar dari ketaatan. Hewan-hewan yang segolongan atau bahkan lebih tinggi dari ini juga sama diperintahkan boleh dibunuh di tanah halal maupun haram seperti: – burung gagak dan burung elang, diingatkan pula al-baazi (burung pemangsa). – tikus (hewan pengerat), diingatkan pula hasyaroot (hewan-hewan kecil). – kalajengking, diingatkan pada ular. – kalbul ‘aquur, yang lebih tinggi darinya adalah binatang buas. Termasuk larangan adalah berburu hewan darat yang liar bagi orang yang berihram di tanah halal, juga bagi yang berihram atau tidak di tanah haram. Haramnya membunuh hewan buruan di tanah haram karena tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman.   Baca juga: Hewan Fasik yang Diharamkan dalam Hadits   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:224-232. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:608-613.   –   Diselesaikan di Madinah, 25 Dzulqa’dah 1444 H, 14 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanjing berburu berburu berhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat larangan ihram

Berburu Termasuk Larangan Ihram Saat Umrah dan Haji, Inilah Penjelasan Dalilnya

Inilah dalil lengkap mengenai larangan berburu saat ihram ketika umrah dan haji. Perhatikan dalilnya.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #734 4.1. Faedah hadits 5. Hadits #735 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #736 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #734 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ اَلْأَنْصَارِيِّ ( { فِي قِصَّةِ صَيْدِهِ اَلْحِمَارَ اَلْوَحْشِيَّ, وَهُوَ غَيْرُ مُحْرِمٍ, قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( لِأَصْحَابِهِ, وَكَانُوا مُحْرِمِينَ: ” هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَوْ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ ? ” قَالُوا: لَا. قَالَ: ” فَكُلُوا مَا بَقِيَ مِنْ لَحْمِهِ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu tentang kisahnya memburu zebra (al-himaar al-wahsyi) di saat tidak berihram. Ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka berihram, ‘Apakah ada seseorang di antara kalian yang menyuruhnya atau memberikan isyarat kepadanya untuk berburu?’ Mereka menjawab, “Tidak. Beliau bersabda, ‘Makanlah sisa daging yang masih ada.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1842 dan Muslim, no. 1196]   Faedah hadits Orang yang berihram boleh memakan hasil buruan darat asalkan orang lain yang tidak berihram yang berburu. Hal ini dengan catatan, yang berihram tidaklah membantu sama sekali dalam perburuan. Itulah pendapat jumhur ulama. Orang yang berihram diharamkan memakan hewan yang buruan yang ia buru. Orang yang berihram tidaklah boleh menolong membunuh hewan hasil buruan baik dengan memberi petunjuk atau meminjamkan alat. Karena sesuatu yang haram dibunuh, maka diharamkan pula menolong dalam membunuhnya. Namun, jika hanya sekadar menolong atau memberi petunjuk atau meminjamkan alat, tidaklah ada dhaman (ganti rugi) bagi orang yang berihram. Hasil buruan laut tetap halal berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96). Yang dimaksud “shoidal bahri” adalah yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan makna “tho’amahu” adalah yang ditangkap dalam keadaan sudah mati.   Hadits #735 وَعَنْ اَلصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ اَللَّيْثِيِّ ( { أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اَللَّهِ ( حِمَارًا وَحْشِيًّا, وَهُوَ بِالْأَبْوَاءِ, أَوْ بِوَدَّانَ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ, وَقَالَ: ” إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ash-Sha’b bin Ja’tsamah Al-Laitsy radhiyallahu ‘anhu, ia pernah menghadiahkan seekor zebra kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di Abwa’ atau Waddan. Lalu beliau mengembalikan padanya dan bersabda, “Sebenarnya kami tidak mengembalikannya kepadamu kecuali karena aku sedang ihram.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1825 dan Muslim, no. 1193]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi hadiah sebagian daging hewan yang diburu, bukan seluruhnya. Para ulama sepakat, orang yang berihram tidak boleh berburu. Ia juga diharamkan memiliki hewan buruan yang dibeli atau diberi sebagai hadiah di mana hewan tersebut ditujukan pada orang yang berburu. Jika ada yang berburu yang halal untuk dirinya, tidak ditujukan untuk orang yang berihram, lantas hasil buruan tersebut dihadiahkan pada orang yang berihram atau ia menjualnya pada orang yang berihram, maka tidaklah haram hasil buruan tadi. KAIDAH TERKAIT BERBURU SAAT IHRAM: JIKA HEWAN BURUAN DIPEROLEH UNTUK MAKSUD BERBURU, MAKA DIHARAMKAN. ADAPUN JIKA HEWAN BURUAN DIPEROLEH BUKAN KARENA MAKSUD BERBURU, BUKAN DALAM RANGKA MENOLONG DALAM HAL BERBURU, MAKA BOLEH DIMAKAN. Inilah kompromi dari dua hadits yaitu dari hadits Abu Qatadah (#734) dan hadits Ash-Sha’b (#735). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih boleh menerima hadiah, tetapi tidak boleh menerima sedekah. Hadiah baru dianggap dimiliki jika diterima, tandanya adalah adanya qabdh (serah terima). Orang yang berihram diharamkan hewan liar maupun burung yang diburu dan boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96) Hadits ini menjadi dalil wajib mengembalikan hadiah jika hadiah tersebut tidak halal bagi orang yang diberi. Namun, jika memungkinkan hadiah tersebut diberikan kepada yang lain dengan cara mubah, maka halal. Contoh: Memberikan hadiah sutra pada pria masih dibolehkan karena hadiah tersebut masih bisa diberikan kepada istrinya. Boleh saja menjelaskan sebab ditolaknya hadiah pada orang yang memberi agar menghilangkan pemikiran yang bukan-bukan, serta menghilangkan keraguan padanya. Ini jika hadiah tersebut tidak ada risiko, tetapi tidak layak untuk yang diberi. Adapun jika hadiah tersebut ada risiko, seperti seorang hakim mengembalikan hadiah, begitu pula pegawai dan guru, hendaklah memberikan penjelasan yang bertujuan agar orang yang memberi menjadi baik dan sebagai bentuk mengingatkan kemungkaran. Begitu pula bila hadiahnya adalah masih hak orang lain seperti harta rampasan dan harta curian.   Baca juga: Larangan Saat Ihram   Hadits #736 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { خَمْسٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ, يُقْتَلْنَ فِي [ اَلْحِلِّ وَ ] اَلْحَرَمِ: اَلْغُرَابُ, وَالْحِدَأَةُ, وَالْعَقْرَبُ, وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ اَلْعَقُورُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima hewan yang semuanya disebut fasik yang boleh dibunuh di tanah halal mapun tanah haram: (1) burung gagak, (2) burung elang, (3) kalajengking, (4) tikus, dan (5) hewan galak (singa, harimau, serigala, anjing).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1829 dan Muslim, no. 1198]   Faedah hadits Hewan fasik ini jika dibunuh oleh orang yang sedang berihram tidaklah berdosa, walaupun membununya di tanah haram, lebih-lebih lagi tanah halal. Hewan yang dianjurkan untuk dibunuh dihukumi haram untuk dimakan. Hewan-hewan ini disebut fasik karena hewan ini keluar dari keumuman hewan yang boleh disakiti dan boleh dibunuh. Fasik sendiri secara bahasa berarti durhaka dan keluar dari ketaatan. Hewan-hewan yang segolongan atau bahkan lebih tinggi dari ini juga sama diperintahkan boleh dibunuh di tanah halal maupun haram seperti: – burung gagak dan burung elang, diingatkan pula al-baazi (burung pemangsa). – tikus (hewan pengerat), diingatkan pula hasyaroot (hewan-hewan kecil). – kalajengking, diingatkan pada ular. – kalbul ‘aquur, yang lebih tinggi darinya adalah binatang buas. Termasuk larangan adalah berburu hewan darat yang liar bagi orang yang berihram di tanah halal, juga bagi yang berihram atau tidak di tanah haram. Haramnya membunuh hewan buruan di tanah haram karena tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman.   Baca juga: Hewan Fasik yang Diharamkan dalam Hadits   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:224-232. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:608-613.   –   Diselesaikan di Madinah, 25 Dzulqa’dah 1444 H, 14 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanjing berburu berburu berhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat larangan ihram
Inilah dalil lengkap mengenai larangan berburu saat ihram ketika umrah dan haji. Perhatikan dalilnya.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #734 4.1. Faedah hadits 5. Hadits #735 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #736 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #734 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ اَلْأَنْصَارِيِّ ( { فِي قِصَّةِ صَيْدِهِ اَلْحِمَارَ اَلْوَحْشِيَّ, وَهُوَ غَيْرُ مُحْرِمٍ, قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( لِأَصْحَابِهِ, وَكَانُوا مُحْرِمِينَ: ” هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَوْ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ ? ” قَالُوا: لَا. قَالَ: ” فَكُلُوا مَا بَقِيَ مِنْ لَحْمِهِ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu tentang kisahnya memburu zebra (al-himaar al-wahsyi) di saat tidak berihram. Ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka berihram, ‘Apakah ada seseorang di antara kalian yang menyuruhnya atau memberikan isyarat kepadanya untuk berburu?’ Mereka menjawab, “Tidak. Beliau bersabda, ‘Makanlah sisa daging yang masih ada.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1842 dan Muslim, no. 1196]   Faedah hadits Orang yang berihram boleh memakan hasil buruan darat asalkan orang lain yang tidak berihram yang berburu. Hal ini dengan catatan, yang berihram tidaklah membantu sama sekali dalam perburuan. Itulah pendapat jumhur ulama. Orang yang berihram diharamkan memakan hewan yang buruan yang ia buru. Orang yang berihram tidaklah boleh menolong membunuh hewan hasil buruan baik dengan memberi petunjuk atau meminjamkan alat. Karena sesuatu yang haram dibunuh, maka diharamkan pula menolong dalam membunuhnya. Namun, jika hanya sekadar menolong atau memberi petunjuk atau meminjamkan alat, tidaklah ada dhaman (ganti rugi) bagi orang yang berihram. Hasil buruan laut tetap halal berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96). Yang dimaksud “shoidal bahri” adalah yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan makna “tho’amahu” adalah yang ditangkap dalam keadaan sudah mati.   Hadits #735 وَعَنْ اَلصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ اَللَّيْثِيِّ ( { أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اَللَّهِ ( حِمَارًا وَحْشِيًّا, وَهُوَ بِالْأَبْوَاءِ, أَوْ بِوَدَّانَ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ, وَقَالَ: ” إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ash-Sha’b bin Ja’tsamah Al-Laitsy radhiyallahu ‘anhu, ia pernah menghadiahkan seekor zebra kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di Abwa’ atau Waddan. Lalu beliau mengembalikan padanya dan bersabda, “Sebenarnya kami tidak mengembalikannya kepadamu kecuali karena aku sedang ihram.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1825 dan Muslim, no. 1193]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi hadiah sebagian daging hewan yang diburu, bukan seluruhnya. Para ulama sepakat, orang yang berihram tidak boleh berburu. Ia juga diharamkan memiliki hewan buruan yang dibeli atau diberi sebagai hadiah di mana hewan tersebut ditujukan pada orang yang berburu. Jika ada yang berburu yang halal untuk dirinya, tidak ditujukan untuk orang yang berihram, lantas hasil buruan tersebut dihadiahkan pada orang yang berihram atau ia menjualnya pada orang yang berihram, maka tidaklah haram hasil buruan tadi. KAIDAH TERKAIT BERBURU SAAT IHRAM: JIKA HEWAN BURUAN DIPEROLEH UNTUK MAKSUD BERBURU, MAKA DIHARAMKAN. ADAPUN JIKA HEWAN BURUAN DIPEROLEH BUKAN KARENA MAKSUD BERBURU, BUKAN DALAM RANGKA MENOLONG DALAM HAL BERBURU, MAKA BOLEH DIMAKAN. Inilah kompromi dari dua hadits yaitu dari hadits Abu Qatadah (#734) dan hadits Ash-Sha’b (#735). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih boleh menerima hadiah, tetapi tidak boleh menerima sedekah. Hadiah baru dianggap dimiliki jika diterima, tandanya adalah adanya qabdh (serah terima). Orang yang berihram diharamkan hewan liar maupun burung yang diburu dan boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96) Hadits ini menjadi dalil wajib mengembalikan hadiah jika hadiah tersebut tidak halal bagi orang yang diberi. Namun, jika memungkinkan hadiah tersebut diberikan kepada yang lain dengan cara mubah, maka halal. Contoh: Memberikan hadiah sutra pada pria masih dibolehkan karena hadiah tersebut masih bisa diberikan kepada istrinya. Boleh saja menjelaskan sebab ditolaknya hadiah pada orang yang memberi agar menghilangkan pemikiran yang bukan-bukan, serta menghilangkan keraguan padanya. Ini jika hadiah tersebut tidak ada risiko, tetapi tidak layak untuk yang diberi. Adapun jika hadiah tersebut ada risiko, seperti seorang hakim mengembalikan hadiah, begitu pula pegawai dan guru, hendaklah memberikan penjelasan yang bertujuan agar orang yang memberi menjadi baik dan sebagai bentuk mengingatkan kemungkaran. Begitu pula bila hadiahnya adalah masih hak orang lain seperti harta rampasan dan harta curian.   Baca juga: Larangan Saat Ihram   Hadits #736 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { خَمْسٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ, يُقْتَلْنَ فِي [ اَلْحِلِّ وَ ] اَلْحَرَمِ: اَلْغُرَابُ, وَالْحِدَأَةُ, وَالْعَقْرَبُ, وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ اَلْعَقُورُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima hewan yang semuanya disebut fasik yang boleh dibunuh di tanah halal mapun tanah haram: (1) burung gagak, (2) burung elang, (3) kalajengking, (4) tikus, dan (5) hewan galak (singa, harimau, serigala, anjing).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1829 dan Muslim, no. 1198]   Faedah hadits Hewan fasik ini jika dibunuh oleh orang yang sedang berihram tidaklah berdosa, walaupun membununya di tanah haram, lebih-lebih lagi tanah halal. Hewan yang dianjurkan untuk dibunuh dihukumi haram untuk dimakan. Hewan-hewan ini disebut fasik karena hewan ini keluar dari keumuman hewan yang boleh disakiti dan boleh dibunuh. Fasik sendiri secara bahasa berarti durhaka dan keluar dari ketaatan. Hewan-hewan yang segolongan atau bahkan lebih tinggi dari ini juga sama diperintahkan boleh dibunuh di tanah halal maupun haram seperti: – burung gagak dan burung elang, diingatkan pula al-baazi (burung pemangsa). – tikus (hewan pengerat), diingatkan pula hasyaroot (hewan-hewan kecil). – kalajengking, diingatkan pada ular. – kalbul ‘aquur, yang lebih tinggi darinya adalah binatang buas. Termasuk larangan adalah berburu hewan darat yang liar bagi orang yang berihram di tanah halal, juga bagi yang berihram atau tidak di tanah haram. Haramnya membunuh hewan buruan di tanah haram karena tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman.   Baca juga: Hewan Fasik yang Diharamkan dalam Hadits   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:224-232. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:608-613.   –   Diselesaikan di Madinah, 25 Dzulqa’dah 1444 H, 14 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanjing berburu berburu berhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat larangan ihram


Inilah dalil lengkap mengenai larangan berburu saat ihram ketika umrah dan haji. Perhatikan dalilnya.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #734 4.1. Faedah hadits 5. Hadits #735 5.1. Faedah hadits 6. Hadits #736 6.1. Faedah hadits 6.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #734 وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ اَلْأَنْصَارِيِّ ( { فِي قِصَّةِ صَيْدِهِ اَلْحِمَارَ اَلْوَحْشِيَّ, وَهُوَ غَيْرُ مُحْرِمٍ, قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( لِأَصْحَابِهِ, وَكَانُوا مُحْرِمِينَ: ” هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَوْ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ ? ” قَالُوا: لَا. قَالَ: ” فَكُلُوا مَا بَقِيَ مِنْ لَحْمِهِ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu tentang kisahnya memburu zebra (al-himaar al-wahsyi) di saat tidak berihram. Ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka berihram, ‘Apakah ada seseorang di antara kalian yang menyuruhnya atau memberikan isyarat kepadanya untuk berburu?’ Mereka menjawab, “Tidak. Beliau bersabda, ‘Makanlah sisa daging yang masih ada.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1842 dan Muslim, no. 1196]   Faedah hadits Orang yang berihram boleh memakan hasil buruan darat asalkan orang lain yang tidak berihram yang berburu. Hal ini dengan catatan, yang berihram tidaklah membantu sama sekali dalam perburuan. Itulah pendapat jumhur ulama. Orang yang berihram diharamkan memakan hewan yang buruan yang ia buru. Orang yang berihram tidaklah boleh menolong membunuh hewan hasil buruan baik dengan memberi petunjuk atau meminjamkan alat. Karena sesuatu yang haram dibunuh, maka diharamkan pula menolong dalam membunuhnya. Namun, jika hanya sekadar menolong atau memberi petunjuk atau meminjamkan alat, tidaklah ada dhaman (ganti rugi) bagi orang yang berihram. Hasil buruan laut tetap halal berdasarkan firman Allah Ta’ala, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96). Yang dimaksud “shoidal bahri” adalah yang ditangkap dalam keadaan hidup. Sedangkan makna “tho’amahu” adalah yang ditangkap dalam keadaan sudah mati.   Hadits #735 وَعَنْ اَلصَّعْبِ بْنِ جَثَّامَةَ اَللَّيْثِيِّ ( { أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اَللَّهِ ( حِمَارًا وَحْشِيًّا, وَهُوَ بِالْأَبْوَاءِ, أَوْ بِوَدَّانَ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ, وَقَالَ: ” إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ash-Sha’b bin Ja’tsamah Al-Laitsy radhiyallahu ‘anhu, ia pernah menghadiahkan seekor zebra kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di Abwa’ atau Waddan. Lalu beliau mengembalikan padanya dan bersabda, “Sebenarnya kami tidak mengembalikannya kepadamu kecuali karena aku sedang ihram.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1825 dan Muslim, no. 1193]   Faedah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi hadiah sebagian daging hewan yang diburu, bukan seluruhnya. Para ulama sepakat, orang yang berihram tidak boleh berburu. Ia juga diharamkan memiliki hewan buruan yang dibeli atau diberi sebagai hadiah di mana hewan tersebut ditujukan pada orang yang berburu. Jika ada yang berburu yang halal untuk dirinya, tidak ditujukan untuk orang yang berihram, lantas hasil buruan tersebut dihadiahkan pada orang yang berihram atau ia menjualnya pada orang yang berihram, maka tidaklah haram hasil buruan tadi. KAIDAH TERKAIT BERBURU SAAT IHRAM: JIKA HEWAN BURUAN DIPEROLEH UNTUK MAKSUD BERBURU, MAKA DIHARAMKAN. ADAPUN JIKA HEWAN BURUAN DIPEROLEH BUKAN KARENA MAKSUD BERBURU, BUKAN DALAM RANGKA MENOLONG DALAM HAL BERBURU, MAKA BOLEH DIMAKAN. Inilah kompromi dari dua hadits yaitu dari hadits Abu Qatadah (#734) dan hadits Ash-Sha’b (#735). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih boleh menerima hadiah, tetapi tidak boleh menerima sedekah. Hadiah baru dianggap dimiliki jika diterima, tandanya adalah adanya qabdh (serah terima). Orang yang berihram diharamkan hewan liar maupun burung yang diburu dan boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96) Hadits ini menjadi dalil wajib mengembalikan hadiah jika hadiah tersebut tidak halal bagi orang yang diberi. Namun, jika memungkinkan hadiah tersebut diberikan kepada yang lain dengan cara mubah, maka halal. Contoh: Memberikan hadiah sutra pada pria masih dibolehkan karena hadiah tersebut masih bisa diberikan kepada istrinya. Boleh saja menjelaskan sebab ditolaknya hadiah pada orang yang memberi agar menghilangkan pemikiran yang bukan-bukan, serta menghilangkan keraguan padanya. Ini jika hadiah tersebut tidak ada risiko, tetapi tidak layak untuk yang diberi. Adapun jika hadiah tersebut ada risiko, seperti seorang hakim mengembalikan hadiah, begitu pula pegawai dan guru, hendaklah memberikan penjelasan yang bertujuan agar orang yang memberi menjadi baik dan sebagai bentuk mengingatkan kemungkaran. Begitu pula bila hadiahnya adalah masih hak orang lain seperti harta rampasan dan harta curian.   Baca juga: Larangan Saat Ihram   Hadits #736 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { خَمْسٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ, يُقْتَلْنَ فِي [ اَلْحِلِّ وَ ] اَلْحَرَمِ: اَلْغُرَابُ, وَالْحِدَأَةُ, وَالْعَقْرَبُ, وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ اَلْعَقُورُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima hewan yang semuanya disebut fasik yang boleh dibunuh di tanah halal mapun tanah haram: (1) burung gagak, (2) burung elang, (3) kalajengking, (4) tikus, dan (5) hewan galak (singa, harimau, serigala, anjing).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1829 dan Muslim, no. 1198]   Faedah hadits Hewan fasik ini jika dibunuh oleh orang yang sedang berihram tidaklah berdosa, walaupun membununya di tanah haram, lebih-lebih lagi tanah halal. Hewan yang dianjurkan untuk dibunuh dihukumi haram untuk dimakan. Hewan-hewan ini disebut fasik karena hewan ini keluar dari keumuman hewan yang boleh disakiti dan boleh dibunuh. Fasik sendiri secara bahasa berarti durhaka dan keluar dari ketaatan. Hewan-hewan yang segolongan atau bahkan lebih tinggi dari ini juga sama diperintahkan boleh dibunuh di tanah halal maupun haram seperti: – burung gagak dan burung elang, diingatkan pula al-baazi (burung pemangsa). – tikus (hewan pengerat), diingatkan pula hasyaroot (hewan-hewan kecil). – kalajengking, diingatkan pada ular. – kalbul ‘aquur, yang lebih tinggi darinya adalah binatang buas. Termasuk larangan adalah berburu hewan darat yang liar bagi orang yang berihram di tanah halal, juga bagi yang berihram atau tidak di tanah haram. Haramnya membunuh hewan buruan di tanah haram karena tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman.   Baca juga: Hewan Fasik yang Diharamkan dalam Hadits   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:224-232. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:608-613.   –   Diselesaikan di Madinah, 25 Dzulqa’dah 1444 H, 14 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsanjing berburu berburu berhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat larangan ihram

6 Sifat Jantan dalam Islam

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهBerbicara sifat jantan tentu berbicara tentang sifat khas seorang laki-laki. Sifat yang melekat pada diri laki-laki. Sebagian orang terutama anak muda, remaja putra/putri telah salah paham mengenai hal ini. Mereka membayangkan laki-laki yang jantan adalah mereka yang keren berotot membawa mobil sport atau mereka yang tampil di youtube joget sambil nyanyi ber-make up, follower jutaan. Ada lagi yang lebih mengagetkan, mereka memahami jantan itu yang berani bilang “aku sayang kamu”, terus pacaran bisa bawa malam mingguan.Atau bagi orang yang sudah dewasa, sebagian memahami menjadi laki-laki yang ditakuti orang, semua orang menuruti kemauan dia, “bilang saja nama saya insyaAllah akan aman”, adalah di antara simbol kejantanan. Dan banyak contoh keliru lainnya. Oleh karena itu, di bawah ini adalah di antara penjelasan sifat kejantanan seorang laki.Dalam Islam, laki-laki tidak sama dengan perempuan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ اِنِّيْ وَضَعْتُهَآ اُنْثٰىۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْۗ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْاُنْثٰى ۚ“Maka ketika melahirkannya, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan.’ Padahal Allah lebih tahu apa yang dia lahirkan, dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Al-‘Imran: 36)Dalam bahasa Arab, laki-laki disebut dengan الذكر (adz-dzakaru) atau الرجل (ar-rajulu). Keduanya secara bahasa memiliki arti yang sama. Namun, secara istilah berbeda. Semua rajulun adalah dzakarun, namun tidak semua dzakarun adalah rajulun.Kata dzakarun dalam Al-Qur’an datang dalam konteks penyebutan penciptaan, pembagian warisan, dan penduduk bumi. Seperti dalam firman-Nya,وَاَنَّهٗ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثٰى“Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm: 45)ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.” (QS. An-Nisa: 176)Adapun kata rajulun datang dalam konteks yang khusus, pada sesuatu yang Allah Ta’ala cintai dan agungkan. Seperti Rasul yang diutus di muka bumi, maka Allah Ta’ala katakan mereka adalah rijal. وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ مِّنْ اَهْلِ الْقُرٰى“Dan Kami tidak mengutus sebelummu (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf: 109)Allah Ta’ala menggunakan kata rajul/rijal pada saat mengatakan para rasul, bukan dzakar, yang sama-sama bermakna laki-laki. Hal ini karena dalam penyebutan kata rajul/rijal terkandung di dalamnya sifat الرجولة (baca: ar-rujulah), yakni kejantanan. Dalam penyebutan kata rajul/rijal melekat sifat maskulin pada diri seorang laki-laki. Sifat yang menjadi ciri khas dan simbol kejantanan seorang laki-laki. Sifat yang saat ini mungkin sudah banyak disalahartikan. Sehingga yang banyak adalah dzakar bukan rajul. Yang banyak adalah laki-laki karena jenis kelaminnya saja, tapi bukan laki-laki sejati. Di antara sifat kejantanan laki-laki adalah:Daftar Isi Pertama: Terkait dengan masjid dan suka menyucikan jiwaKedua: Tahan terhadap godaan duniaKetiga: Idealisme dalam kebenaran tidak mudah goyahKeempat: Jujur dan menepati janjiKelima: Menolong agamaKeenam: Bertanggung jawab atas keluargaPertama: Terkait dengan masjid dan suka menyucikan jiwaAllah Ta’ala berfirman,لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ“Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang (laki-laki) yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri.” (QS. At-Taubah: 108)Allah Ta’ala menyebutkan masjid sebagai tempat dibangunnya ketakwaan. Ibadah dan tauhid adalah tempatnya ar-rijal, yakni laki-laki. Laki-laki yang sejati adalah yang mendatangi masjid. Mereka ingin membersihkan dirinya dari segala dosa dan maksiat. Bukan justru laki-laki yang senang mengotori jiwa dengan datang ke tempat-tempat maksiat.Kedua: Tahan terhadap godaan duniaAllah Ta’ala befirman,رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙيَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ ۙ“Orang (laki-laki) yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat).” (QS. An-Nur: 37)Laki-laki yang jantan adalah yang bekerja mencari nafkah, berdagang. Namun, di saat yang sama kesibukan perdagangan tersebut tidak melalaikannya sedikit pun dari zikir, salat, dan menunaikan zakat. Bagi ar-rijal, klien bisnis tidak akan melalaikannya dari menegakkan salat pada waktunya. Keuntungan perdagangannya tidak membuatnya lupa mengeluarkan zakat dari hartanya.  Walaupun sudah kaya, tajir, punya mobil mewah dan rumah megah, laki yang jantan, ar-rijal senantiasa ingat Allah Ta’ala. Karena hati mereka takut akan dahsyatnya hari kiamat.Baca juga: Laki-Laki Yang Terlalu Sering Memperhatikan Penampilan dan GayaKetiga: Idealisme dalam kebenaran tidak mudah goyahAllah Ta’ala befirman,وَقَالَ رَجُلٌ مُّؤْمِنٌۖ مِّنْ اٰلِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ اِيْمَانَهٗٓ اَتَقْتُلُوْنَ رَجُلًا اَنْ يَّقُوْلَ رَبِّيَ اللّٰهُ وَقَدْ جَاۤءَكُمْ بِالْبَيِّنٰتِ مِنْ رَّبِّكُمْ ۗ“Dan seseorang (laki-laki) yang beriman di antara keluarga Fir‘aun yang menyembunyikan imannya berkata, ‘Apakah kamu akan membunuh seseorang karena dia berkata, ‘Tuhanku adalah Allah’? Padahal sungguh, dia telah datang kepadamu dengan membawa bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu.’” (QS. Gafir: 28)Walaupun hidup di tengah kezaliman yang dahsyat, laki-laki yang jantan senantiasa kokoh dalam mempertahankan kebenaran dan keimanan. Tidak goyah sedikit pun. Laki-laki yang jantan adalah yang kemudian berani beragumentasi dengan pelaku dosa dan maksiat bahwa kebenaran adalah kebenaran sekalipun Anda mengingkarinya.Keempat: Jujur dan menepati janjiAllah Ta’ala befirman,مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ رِجَالٌ صَدَقُوْا مَا عَاهَدُوا اللّٰهَ عَلَيْهِ ۚ فَمِنْهُمْ مَّنْ قَضٰى نَحْبَهٗۙ وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّنْتَظِرُ ۖوَمَا بَدَّلُوْا تَبْدِيْلًاۙ“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang (laki-laki) yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Dan di antara mereka ada yang gugur, dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu, dan mereka sedikit pun tidak mengubah (janjinya).” (QS. Al-Ahzab: 23)Allah Ta’ala menyebutkan kaum munafik yang membatalkan janji mereka dengan Allah Ta’ala bahwa tidak akan berpaling (saat perang). Lalu, Allah Ta’ala mensifati orang beriman adalah orang yang senantiasa memegang janji mereka. Mereka tidak mengubah janji tersebut. (Tafsir Ibnu Katsir, surah Al-Ahzab ayat 23)Laki-laki yang jantan adalah yang ketika katakan janji tidak akan diingkari. Dia pegang kuat-kuat janji itu. Jujur dalam berkata. Tidak berbalik arah setelah mengikrar janji.Kelima: Menolong agamaAllah Ta’ala befirman,وَجَاۤءَ رَجُلٌ مِّنْ اَقْصَى الْمَدِيْنَةِ يَسْعٰىۖ قَالَ يٰمُوْسٰٓى اِنَّ الْمَلَاَ يَأْتَمِرُوْنَ بِكَ لِيَقْتُلُوْكَ فَاخْرُجْ اِنِّيْ لَكَ مِنَ النّٰصِحِيْنَ“Dan seorang laki-laki datang bergegas dari ujung kota seraya berkata, ‘Wahai Musa! Sesungguhnya para pembesar negeri sedang berunding tentang engkau untuk membunuhmu, maka keluarlah (dari kota ini). Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang memberi nasihat kepadamu.’” (QS. Al-Qashah: 20)Keenam: Bertanggung jawab atas keluargaAllah Ta’ala befirman,اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ“Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa’: 34)Laki-laki sejati adalah yang bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Jika ia seorang suami, dia adalah sosok yang hadir sebagai pemimpin bagi istrinya. Jika seorang ayah, dia adalah orang yang paling bertanggung jawab atas anak-anaknya. Sehingga ar-rijal itu adalah family man. Bukan justru disanjung di luar, dihindari di dalam. Kehadirannya tidak ditunggu, ketiadaannya dirindu. Karena tidak pernah melekat rasa tanggung jawab pada keluarganya.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diringkas dan disarikan dari beberapa sumber:https://islamqa.info/ar/answers/321445/صفة-الرجولة-وطرق-التحلي-بهاhttps://almunajjid.com/speeches/lessons/281http://saaid.org/Doat/ameer/108.htmTags: jantankarakter laki-lakilelaki muslim

6 Sifat Jantan dalam Islam

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهBerbicara sifat jantan tentu berbicara tentang sifat khas seorang laki-laki. Sifat yang melekat pada diri laki-laki. Sebagian orang terutama anak muda, remaja putra/putri telah salah paham mengenai hal ini. Mereka membayangkan laki-laki yang jantan adalah mereka yang keren berotot membawa mobil sport atau mereka yang tampil di youtube joget sambil nyanyi ber-make up, follower jutaan. Ada lagi yang lebih mengagetkan, mereka memahami jantan itu yang berani bilang “aku sayang kamu”, terus pacaran bisa bawa malam mingguan.Atau bagi orang yang sudah dewasa, sebagian memahami menjadi laki-laki yang ditakuti orang, semua orang menuruti kemauan dia, “bilang saja nama saya insyaAllah akan aman”, adalah di antara simbol kejantanan. Dan banyak contoh keliru lainnya. Oleh karena itu, di bawah ini adalah di antara penjelasan sifat kejantanan seorang laki.Dalam Islam, laki-laki tidak sama dengan perempuan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ اِنِّيْ وَضَعْتُهَآ اُنْثٰىۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْۗ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْاُنْثٰى ۚ“Maka ketika melahirkannya, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan.’ Padahal Allah lebih tahu apa yang dia lahirkan, dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Al-‘Imran: 36)Dalam bahasa Arab, laki-laki disebut dengan الذكر (adz-dzakaru) atau الرجل (ar-rajulu). Keduanya secara bahasa memiliki arti yang sama. Namun, secara istilah berbeda. Semua rajulun adalah dzakarun, namun tidak semua dzakarun adalah rajulun.Kata dzakarun dalam Al-Qur’an datang dalam konteks penyebutan penciptaan, pembagian warisan, dan penduduk bumi. Seperti dalam firman-Nya,وَاَنَّهٗ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثٰى“Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm: 45)ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.” (QS. An-Nisa: 176)Adapun kata rajulun datang dalam konteks yang khusus, pada sesuatu yang Allah Ta’ala cintai dan agungkan. Seperti Rasul yang diutus di muka bumi, maka Allah Ta’ala katakan mereka adalah rijal. وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ مِّنْ اَهْلِ الْقُرٰى“Dan Kami tidak mengutus sebelummu (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf: 109)Allah Ta’ala menggunakan kata rajul/rijal pada saat mengatakan para rasul, bukan dzakar, yang sama-sama bermakna laki-laki. Hal ini karena dalam penyebutan kata rajul/rijal terkandung di dalamnya sifat الرجولة (baca: ar-rujulah), yakni kejantanan. Dalam penyebutan kata rajul/rijal melekat sifat maskulin pada diri seorang laki-laki. Sifat yang menjadi ciri khas dan simbol kejantanan seorang laki-laki. Sifat yang saat ini mungkin sudah banyak disalahartikan. Sehingga yang banyak adalah dzakar bukan rajul. Yang banyak adalah laki-laki karena jenis kelaminnya saja, tapi bukan laki-laki sejati. Di antara sifat kejantanan laki-laki adalah:Daftar Isi Pertama: Terkait dengan masjid dan suka menyucikan jiwaKedua: Tahan terhadap godaan duniaKetiga: Idealisme dalam kebenaran tidak mudah goyahKeempat: Jujur dan menepati janjiKelima: Menolong agamaKeenam: Bertanggung jawab atas keluargaPertama: Terkait dengan masjid dan suka menyucikan jiwaAllah Ta’ala berfirman,لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ“Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang (laki-laki) yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri.” (QS. At-Taubah: 108)Allah Ta’ala menyebutkan masjid sebagai tempat dibangunnya ketakwaan. Ibadah dan tauhid adalah tempatnya ar-rijal, yakni laki-laki. Laki-laki yang sejati adalah yang mendatangi masjid. Mereka ingin membersihkan dirinya dari segala dosa dan maksiat. Bukan justru laki-laki yang senang mengotori jiwa dengan datang ke tempat-tempat maksiat.Kedua: Tahan terhadap godaan duniaAllah Ta’ala befirman,رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙيَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ ۙ“Orang (laki-laki) yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat).” (QS. An-Nur: 37)Laki-laki yang jantan adalah yang bekerja mencari nafkah, berdagang. Namun, di saat yang sama kesibukan perdagangan tersebut tidak melalaikannya sedikit pun dari zikir, salat, dan menunaikan zakat. Bagi ar-rijal, klien bisnis tidak akan melalaikannya dari menegakkan salat pada waktunya. Keuntungan perdagangannya tidak membuatnya lupa mengeluarkan zakat dari hartanya.  Walaupun sudah kaya, tajir, punya mobil mewah dan rumah megah, laki yang jantan, ar-rijal senantiasa ingat Allah Ta’ala. Karena hati mereka takut akan dahsyatnya hari kiamat.Baca juga: Laki-Laki Yang Terlalu Sering Memperhatikan Penampilan dan GayaKetiga: Idealisme dalam kebenaran tidak mudah goyahAllah Ta’ala befirman,وَقَالَ رَجُلٌ مُّؤْمِنٌۖ مِّنْ اٰلِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ اِيْمَانَهٗٓ اَتَقْتُلُوْنَ رَجُلًا اَنْ يَّقُوْلَ رَبِّيَ اللّٰهُ وَقَدْ جَاۤءَكُمْ بِالْبَيِّنٰتِ مِنْ رَّبِّكُمْ ۗ“Dan seseorang (laki-laki) yang beriman di antara keluarga Fir‘aun yang menyembunyikan imannya berkata, ‘Apakah kamu akan membunuh seseorang karena dia berkata, ‘Tuhanku adalah Allah’? Padahal sungguh, dia telah datang kepadamu dengan membawa bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu.’” (QS. Gafir: 28)Walaupun hidup di tengah kezaliman yang dahsyat, laki-laki yang jantan senantiasa kokoh dalam mempertahankan kebenaran dan keimanan. Tidak goyah sedikit pun. Laki-laki yang jantan adalah yang kemudian berani beragumentasi dengan pelaku dosa dan maksiat bahwa kebenaran adalah kebenaran sekalipun Anda mengingkarinya.Keempat: Jujur dan menepati janjiAllah Ta’ala befirman,مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ رِجَالٌ صَدَقُوْا مَا عَاهَدُوا اللّٰهَ عَلَيْهِ ۚ فَمِنْهُمْ مَّنْ قَضٰى نَحْبَهٗۙ وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّنْتَظِرُ ۖوَمَا بَدَّلُوْا تَبْدِيْلًاۙ“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang (laki-laki) yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Dan di antara mereka ada yang gugur, dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu, dan mereka sedikit pun tidak mengubah (janjinya).” (QS. Al-Ahzab: 23)Allah Ta’ala menyebutkan kaum munafik yang membatalkan janji mereka dengan Allah Ta’ala bahwa tidak akan berpaling (saat perang). Lalu, Allah Ta’ala mensifati orang beriman adalah orang yang senantiasa memegang janji mereka. Mereka tidak mengubah janji tersebut. (Tafsir Ibnu Katsir, surah Al-Ahzab ayat 23)Laki-laki yang jantan adalah yang ketika katakan janji tidak akan diingkari. Dia pegang kuat-kuat janji itu. Jujur dalam berkata. Tidak berbalik arah setelah mengikrar janji.Kelima: Menolong agamaAllah Ta’ala befirman,وَجَاۤءَ رَجُلٌ مِّنْ اَقْصَى الْمَدِيْنَةِ يَسْعٰىۖ قَالَ يٰمُوْسٰٓى اِنَّ الْمَلَاَ يَأْتَمِرُوْنَ بِكَ لِيَقْتُلُوْكَ فَاخْرُجْ اِنِّيْ لَكَ مِنَ النّٰصِحِيْنَ“Dan seorang laki-laki datang bergegas dari ujung kota seraya berkata, ‘Wahai Musa! Sesungguhnya para pembesar negeri sedang berunding tentang engkau untuk membunuhmu, maka keluarlah (dari kota ini). Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang memberi nasihat kepadamu.’” (QS. Al-Qashah: 20)Keenam: Bertanggung jawab atas keluargaAllah Ta’ala befirman,اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ“Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa’: 34)Laki-laki sejati adalah yang bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Jika ia seorang suami, dia adalah sosok yang hadir sebagai pemimpin bagi istrinya. Jika seorang ayah, dia adalah orang yang paling bertanggung jawab atas anak-anaknya. Sehingga ar-rijal itu adalah family man. Bukan justru disanjung di luar, dihindari di dalam. Kehadirannya tidak ditunggu, ketiadaannya dirindu. Karena tidak pernah melekat rasa tanggung jawab pada keluarganya.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diringkas dan disarikan dari beberapa sumber:https://islamqa.info/ar/answers/321445/صفة-الرجولة-وطرق-التحلي-بهاhttps://almunajjid.com/speeches/lessons/281http://saaid.org/Doat/ameer/108.htmTags: jantankarakter laki-lakilelaki muslim
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهBerbicara sifat jantan tentu berbicara tentang sifat khas seorang laki-laki. Sifat yang melekat pada diri laki-laki. Sebagian orang terutama anak muda, remaja putra/putri telah salah paham mengenai hal ini. Mereka membayangkan laki-laki yang jantan adalah mereka yang keren berotot membawa mobil sport atau mereka yang tampil di youtube joget sambil nyanyi ber-make up, follower jutaan. Ada lagi yang lebih mengagetkan, mereka memahami jantan itu yang berani bilang “aku sayang kamu”, terus pacaran bisa bawa malam mingguan.Atau bagi orang yang sudah dewasa, sebagian memahami menjadi laki-laki yang ditakuti orang, semua orang menuruti kemauan dia, “bilang saja nama saya insyaAllah akan aman”, adalah di antara simbol kejantanan. Dan banyak contoh keliru lainnya. Oleh karena itu, di bawah ini adalah di antara penjelasan sifat kejantanan seorang laki.Dalam Islam, laki-laki tidak sama dengan perempuan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ اِنِّيْ وَضَعْتُهَآ اُنْثٰىۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْۗ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْاُنْثٰى ۚ“Maka ketika melahirkannya, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan.’ Padahal Allah lebih tahu apa yang dia lahirkan, dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Al-‘Imran: 36)Dalam bahasa Arab, laki-laki disebut dengan الذكر (adz-dzakaru) atau الرجل (ar-rajulu). Keduanya secara bahasa memiliki arti yang sama. Namun, secara istilah berbeda. Semua rajulun adalah dzakarun, namun tidak semua dzakarun adalah rajulun.Kata dzakarun dalam Al-Qur’an datang dalam konteks penyebutan penciptaan, pembagian warisan, dan penduduk bumi. Seperti dalam firman-Nya,وَاَنَّهٗ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثٰى“Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm: 45)ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.” (QS. An-Nisa: 176)Adapun kata rajulun datang dalam konteks yang khusus, pada sesuatu yang Allah Ta’ala cintai dan agungkan. Seperti Rasul yang diutus di muka bumi, maka Allah Ta’ala katakan mereka adalah rijal. وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ مِّنْ اَهْلِ الْقُرٰى“Dan Kami tidak mengutus sebelummu (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf: 109)Allah Ta’ala menggunakan kata rajul/rijal pada saat mengatakan para rasul, bukan dzakar, yang sama-sama bermakna laki-laki. Hal ini karena dalam penyebutan kata rajul/rijal terkandung di dalamnya sifat الرجولة (baca: ar-rujulah), yakni kejantanan. Dalam penyebutan kata rajul/rijal melekat sifat maskulin pada diri seorang laki-laki. Sifat yang menjadi ciri khas dan simbol kejantanan seorang laki-laki. Sifat yang saat ini mungkin sudah banyak disalahartikan. Sehingga yang banyak adalah dzakar bukan rajul. Yang banyak adalah laki-laki karena jenis kelaminnya saja, tapi bukan laki-laki sejati. Di antara sifat kejantanan laki-laki adalah:Daftar Isi Pertama: Terkait dengan masjid dan suka menyucikan jiwaKedua: Tahan terhadap godaan duniaKetiga: Idealisme dalam kebenaran tidak mudah goyahKeempat: Jujur dan menepati janjiKelima: Menolong agamaKeenam: Bertanggung jawab atas keluargaPertama: Terkait dengan masjid dan suka menyucikan jiwaAllah Ta’ala berfirman,لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ“Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang (laki-laki) yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri.” (QS. At-Taubah: 108)Allah Ta’ala menyebutkan masjid sebagai tempat dibangunnya ketakwaan. Ibadah dan tauhid adalah tempatnya ar-rijal, yakni laki-laki. Laki-laki yang sejati adalah yang mendatangi masjid. Mereka ingin membersihkan dirinya dari segala dosa dan maksiat. Bukan justru laki-laki yang senang mengotori jiwa dengan datang ke tempat-tempat maksiat.Kedua: Tahan terhadap godaan duniaAllah Ta’ala befirman,رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙيَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ ۙ“Orang (laki-laki) yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat).” (QS. An-Nur: 37)Laki-laki yang jantan adalah yang bekerja mencari nafkah, berdagang. Namun, di saat yang sama kesibukan perdagangan tersebut tidak melalaikannya sedikit pun dari zikir, salat, dan menunaikan zakat. Bagi ar-rijal, klien bisnis tidak akan melalaikannya dari menegakkan salat pada waktunya. Keuntungan perdagangannya tidak membuatnya lupa mengeluarkan zakat dari hartanya.  Walaupun sudah kaya, tajir, punya mobil mewah dan rumah megah, laki yang jantan, ar-rijal senantiasa ingat Allah Ta’ala. Karena hati mereka takut akan dahsyatnya hari kiamat.Baca juga: Laki-Laki Yang Terlalu Sering Memperhatikan Penampilan dan GayaKetiga: Idealisme dalam kebenaran tidak mudah goyahAllah Ta’ala befirman,وَقَالَ رَجُلٌ مُّؤْمِنٌۖ مِّنْ اٰلِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ اِيْمَانَهٗٓ اَتَقْتُلُوْنَ رَجُلًا اَنْ يَّقُوْلَ رَبِّيَ اللّٰهُ وَقَدْ جَاۤءَكُمْ بِالْبَيِّنٰتِ مِنْ رَّبِّكُمْ ۗ“Dan seseorang (laki-laki) yang beriman di antara keluarga Fir‘aun yang menyembunyikan imannya berkata, ‘Apakah kamu akan membunuh seseorang karena dia berkata, ‘Tuhanku adalah Allah’? Padahal sungguh, dia telah datang kepadamu dengan membawa bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu.’” (QS. Gafir: 28)Walaupun hidup di tengah kezaliman yang dahsyat, laki-laki yang jantan senantiasa kokoh dalam mempertahankan kebenaran dan keimanan. Tidak goyah sedikit pun. Laki-laki yang jantan adalah yang kemudian berani beragumentasi dengan pelaku dosa dan maksiat bahwa kebenaran adalah kebenaran sekalipun Anda mengingkarinya.Keempat: Jujur dan menepati janjiAllah Ta’ala befirman,مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ رِجَالٌ صَدَقُوْا مَا عَاهَدُوا اللّٰهَ عَلَيْهِ ۚ فَمِنْهُمْ مَّنْ قَضٰى نَحْبَهٗۙ وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّنْتَظِرُ ۖوَمَا بَدَّلُوْا تَبْدِيْلًاۙ“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang (laki-laki) yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Dan di antara mereka ada yang gugur, dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu, dan mereka sedikit pun tidak mengubah (janjinya).” (QS. Al-Ahzab: 23)Allah Ta’ala menyebutkan kaum munafik yang membatalkan janji mereka dengan Allah Ta’ala bahwa tidak akan berpaling (saat perang). Lalu, Allah Ta’ala mensifati orang beriman adalah orang yang senantiasa memegang janji mereka. Mereka tidak mengubah janji tersebut. (Tafsir Ibnu Katsir, surah Al-Ahzab ayat 23)Laki-laki yang jantan adalah yang ketika katakan janji tidak akan diingkari. Dia pegang kuat-kuat janji itu. Jujur dalam berkata. Tidak berbalik arah setelah mengikrar janji.Kelima: Menolong agamaAllah Ta’ala befirman,وَجَاۤءَ رَجُلٌ مِّنْ اَقْصَى الْمَدِيْنَةِ يَسْعٰىۖ قَالَ يٰمُوْسٰٓى اِنَّ الْمَلَاَ يَأْتَمِرُوْنَ بِكَ لِيَقْتُلُوْكَ فَاخْرُجْ اِنِّيْ لَكَ مِنَ النّٰصِحِيْنَ“Dan seorang laki-laki datang bergegas dari ujung kota seraya berkata, ‘Wahai Musa! Sesungguhnya para pembesar negeri sedang berunding tentang engkau untuk membunuhmu, maka keluarlah (dari kota ini). Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang memberi nasihat kepadamu.’” (QS. Al-Qashah: 20)Keenam: Bertanggung jawab atas keluargaAllah Ta’ala befirman,اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ“Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa’: 34)Laki-laki sejati adalah yang bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Jika ia seorang suami, dia adalah sosok yang hadir sebagai pemimpin bagi istrinya. Jika seorang ayah, dia adalah orang yang paling bertanggung jawab atas anak-anaknya. Sehingga ar-rijal itu adalah family man. Bukan justru disanjung di luar, dihindari di dalam. Kehadirannya tidak ditunggu, ketiadaannya dirindu. Karena tidak pernah melekat rasa tanggung jawab pada keluarganya.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diringkas dan disarikan dari beberapa sumber:https://islamqa.info/ar/answers/321445/صفة-الرجولة-وطرق-التحلي-بهاhttps://almunajjid.com/speeches/lessons/281http://saaid.org/Doat/ameer/108.htmTags: jantankarakter laki-lakilelaki muslim


الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله، نبينا محمد وآله وصحبهBerbicara sifat jantan tentu berbicara tentang sifat khas seorang laki-laki. Sifat yang melekat pada diri laki-laki. Sebagian orang terutama anak muda, remaja putra/putri telah salah paham mengenai hal ini. Mereka membayangkan laki-laki yang jantan adalah mereka yang keren berotot membawa mobil sport atau mereka yang tampil di youtube joget sambil nyanyi ber-make up, follower jutaan. Ada lagi yang lebih mengagetkan, mereka memahami jantan itu yang berani bilang “aku sayang kamu”, terus pacaran bisa bawa malam mingguan.Atau bagi orang yang sudah dewasa, sebagian memahami menjadi laki-laki yang ditakuti orang, semua orang menuruti kemauan dia, “bilang saja nama saya insyaAllah akan aman”, adalah di antara simbol kejantanan. Dan banyak contoh keliru lainnya. Oleh karena itu, di bawah ini adalah di antara penjelasan sifat kejantanan seorang laki.Dalam Islam, laki-laki tidak sama dengan perempuan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ اِنِّيْ وَضَعْتُهَآ اُنْثٰىۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْۗ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْاُنْثٰى ۚ“Maka ketika melahirkannya, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan.’ Padahal Allah lebih tahu apa yang dia lahirkan, dan laki-laki tidak sama dengan perempuan.” (QS. Al-‘Imran: 36)Dalam bahasa Arab, laki-laki disebut dengan الذكر (adz-dzakaru) atau الرجل (ar-rajulu). Keduanya secara bahasa memiliki arti yang sama. Namun, secara istilah berbeda. Semua rajulun adalah dzakarun, namun tidak semua dzakarun adalah rajulun.Kata dzakarun dalam Al-Qur’an datang dalam konteks penyebutan penciptaan, pembagian warisan, dan penduduk bumi. Seperti dalam firman-Nya,وَاَنَّهٗ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْاُنْثٰى“Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm: 45)ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.” (QS. An-Nisa: 176)Adapun kata rajulun datang dalam konteks yang khusus, pada sesuatu yang Allah Ta’ala cintai dan agungkan. Seperti Rasul yang diutus di muka bumi, maka Allah Ta’ala katakan mereka adalah rijal. وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ مِّنْ اَهْلِ الْقُرٰى“Dan Kami tidak mengutus sebelummu (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.” (QS. Yusuf: 109)Allah Ta’ala menggunakan kata rajul/rijal pada saat mengatakan para rasul, bukan dzakar, yang sama-sama bermakna laki-laki. Hal ini karena dalam penyebutan kata rajul/rijal terkandung di dalamnya sifat الرجولة (baca: ar-rujulah), yakni kejantanan. Dalam penyebutan kata rajul/rijal melekat sifat maskulin pada diri seorang laki-laki. Sifat yang menjadi ciri khas dan simbol kejantanan seorang laki-laki. Sifat yang saat ini mungkin sudah banyak disalahartikan. Sehingga yang banyak adalah dzakar bukan rajul. Yang banyak adalah laki-laki karena jenis kelaminnya saja, tapi bukan laki-laki sejati. Di antara sifat kejantanan laki-laki adalah:Daftar Isi Pertama: Terkait dengan masjid dan suka menyucikan jiwaKedua: Tahan terhadap godaan duniaKetiga: Idealisme dalam kebenaran tidak mudah goyahKeempat: Jujur dan menepati janjiKelima: Menolong agamaKeenam: Bertanggung jawab atas keluargaPertama: Terkait dengan masjid dan suka menyucikan jiwaAllah Ta’ala berfirman,لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ“Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang (laki-laki) yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri.” (QS. At-Taubah: 108)Allah Ta’ala menyebutkan masjid sebagai tempat dibangunnya ketakwaan. Ibadah dan tauhid adalah tempatnya ar-rijal, yakni laki-laki. Laki-laki yang sejati adalah yang mendatangi masjid. Mereka ingin membersihkan dirinya dari segala dosa dan maksiat. Bukan justru laki-laki yang senang mengotori jiwa dengan datang ke tempat-tempat maksiat.Kedua: Tahan terhadap godaan duniaAllah Ta’ala befirman,رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙيَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ ۙ“Orang (laki-laki) yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat).” (QS. An-Nur: 37)Laki-laki yang jantan adalah yang bekerja mencari nafkah, berdagang. Namun, di saat yang sama kesibukan perdagangan tersebut tidak melalaikannya sedikit pun dari zikir, salat, dan menunaikan zakat. Bagi ar-rijal, klien bisnis tidak akan melalaikannya dari menegakkan salat pada waktunya. Keuntungan perdagangannya tidak membuatnya lupa mengeluarkan zakat dari hartanya.  Walaupun sudah kaya, tajir, punya mobil mewah dan rumah megah, laki yang jantan, ar-rijal senantiasa ingat Allah Ta’ala. Karena hati mereka takut akan dahsyatnya hari kiamat.Baca juga: Laki-Laki Yang Terlalu Sering Memperhatikan Penampilan dan GayaKetiga: Idealisme dalam kebenaran tidak mudah goyahAllah Ta’ala befirman,وَقَالَ رَجُلٌ مُّؤْمِنٌۖ مِّنْ اٰلِ فِرْعَوْنَ يَكْتُمُ اِيْمَانَهٗٓ اَتَقْتُلُوْنَ رَجُلًا اَنْ يَّقُوْلَ رَبِّيَ اللّٰهُ وَقَدْ جَاۤءَكُمْ بِالْبَيِّنٰتِ مِنْ رَّبِّكُمْ ۗ“Dan seseorang (laki-laki) yang beriman di antara keluarga Fir‘aun yang menyembunyikan imannya berkata, ‘Apakah kamu akan membunuh seseorang karena dia berkata, ‘Tuhanku adalah Allah’? Padahal sungguh, dia telah datang kepadamu dengan membawa bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu.’” (QS. Gafir: 28)Walaupun hidup di tengah kezaliman yang dahsyat, laki-laki yang jantan senantiasa kokoh dalam mempertahankan kebenaran dan keimanan. Tidak goyah sedikit pun. Laki-laki yang jantan adalah yang kemudian berani beragumentasi dengan pelaku dosa dan maksiat bahwa kebenaran adalah kebenaran sekalipun Anda mengingkarinya.Keempat: Jujur dan menepati janjiAllah Ta’ala befirman,مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ رِجَالٌ صَدَقُوْا مَا عَاهَدُوا اللّٰهَ عَلَيْهِ ۚ فَمِنْهُمْ مَّنْ قَضٰى نَحْبَهٗۙ وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّنْتَظِرُ ۖوَمَا بَدَّلُوْا تَبْدِيْلًاۙ“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang (laki-laki) yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Dan di antara mereka ada yang gugur, dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu, dan mereka sedikit pun tidak mengubah (janjinya).” (QS. Al-Ahzab: 23)Allah Ta’ala menyebutkan kaum munafik yang membatalkan janji mereka dengan Allah Ta’ala bahwa tidak akan berpaling (saat perang). Lalu, Allah Ta’ala mensifati orang beriman adalah orang yang senantiasa memegang janji mereka. Mereka tidak mengubah janji tersebut. (Tafsir Ibnu Katsir, surah Al-Ahzab ayat 23)Laki-laki yang jantan adalah yang ketika katakan janji tidak akan diingkari. Dia pegang kuat-kuat janji itu. Jujur dalam berkata. Tidak berbalik arah setelah mengikrar janji.Kelima: Menolong agamaAllah Ta’ala befirman,وَجَاۤءَ رَجُلٌ مِّنْ اَقْصَى الْمَدِيْنَةِ يَسْعٰىۖ قَالَ يٰمُوْسٰٓى اِنَّ الْمَلَاَ يَأْتَمِرُوْنَ بِكَ لِيَقْتُلُوْكَ فَاخْرُجْ اِنِّيْ لَكَ مِنَ النّٰصِحِيْنَ“Dan seorang laki-laki datang bergegas dari ujung kota seraya berkata, ‘Wahai Musa! Sesungguhnya para pembesar negeri sedang berunding tentang engkau untuk membunuhmu, maka keluarlah (dari kota ini). Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang memberi nasihat kepadamu.’” (QS. Al-Qashah: 20)Keenam: Bertanggung jawab atas keluargaAllah Ta’ala befirman,اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ“Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa’: 34)Laki-laki sejati adalah yang bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Jika ia seorang suami, dia adalah sosok yang hadir sebagai pemimpin bagi istrinya. Jika seorang ayah, dia adalah orang yang paling bertanggung jawab atas anak-anaknya. Sehingga ar-rijal itu adalah family man. Bukan justru disanjung di luar, dihindari di dalam. Kehadirannya tidak ditunggu, ketiadaannya dirindu. Karena tidak pernah melekat rasa tanggung jawab pada keluarganya.Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaat.Baca juga: Dalam Islam, Lelaki Itu Jantan!***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP, FIHAArtikel: Muslim.or.id Catatan kaki:Diringkas dan disarikan dari beberapa sumber:https://islamqa.info/ar/answers/321445/صفة-الرجولة-وطرق-التحلي-بهاhttps://almunajjid.com/speeches/lessons/281http://saaid.org/Doat/ameer/108.htmTags: jantankarakter laki-lakilelaki muslim

Rambu-Rambu Berkurban

Shahibul kurban adalah sebutan (istilah) bagi orang yang hendak berkurban atau melaksanakan ibadah kurban. Menjadi shahibul kurban ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang memiliki kelapangan harta yang cukup atau berlebih. Allah Ta’ala berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Salatlah kepada Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 8273, hadis hasan Lihat Takhrij Musykilail-Faqr no. 102)Dalam berkurban, shahibul kurban perlu memerhatikan rambu-rambu terkait perintah dan larangan yang telah diatur dalam syariat Islam yang indah dan kaffah ini. Aturan dan larangan yang ada tentu mengandung hikmah, baik diketahui maupun tidak. Semoga dengan melaksanakan dan mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya, ibadah kurban kita menjadi semakin lebih sempurna dan diterima Allah Ta’ala.Daftar Isi Larangan memotong kuku dan mencukur rambutJangan menjual daging dan kulit hewan kurbanPantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurbanMenggagalkan hewan kurban yang telah ditentukanAnjuran siapa saja yang menerima hewan kurbanLarangan memotong kuku dan mencukur rambutNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila hilal bulan Zulhijah telah muncul (telah masuk tanggal 1 Zulhijah), maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim)Larangan dalam hadis tersebut ditujukan untuk shahibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. Kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. Kata ganti tersebut kembali kepada pemilik hewan, bukan hewannya.Larangan yang dimaksud adalah larangan baik mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan, maupun di ketiak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 376)Perlu diperhatikan juga bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk kepala keluarga (shahibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya. (Lihat Syarhul Mumti’, 7: 529)Hikmah dari larangan di atas, menurut syafi’iyah adalah agar rambut dan kuku yang hendak dipotong tetap ada hingga hewan kurban disembelih. Demikian supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka. Allahu a’lam.Jangan menjual daging dan kulit hewan kurbanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من باع جلد أضحيته فلا أضحية له“Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al-Hakim no. 2390 dan Al-Baihaqi. Hadis hasan)Barter (menukar) dan menjual kulit dan kepala hewan kurban untuk ditukar dengan daging termasuk jual beli yang dilarang. Karena tukar-menukar termasuk transaksi jual beli, meskipun dengan selain uang. (Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373)Memperjualbelikan kulit hewan kurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Kecuali setelah dibagikan, orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk dimanfaatkan yang lain, karena ini sudah menjadi haknya. (Lihat Fiqh Syafi’i, 2: 311)Pantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurbanAli bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengurusi penyembelihan untanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikit pun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim)Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 379)Akan tetapi, jika diberikan cuma-cuma dan bukan sebagai upah, maka jagal diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Demikian juga bila hasil kurban diserahkan kepada jagal karena ia miskin atau sebagai hadiah, maka tidaklah mengapa.Baca juga: Hukum Memberi Hadiah Daging Kurban kepada Tukang JagalMenggagalkan hewan kurban yang telah ditentukanJika sudah berniat (diucapkan dengan lisan atau ditunjukkan suatu perbuatan) dan bahkan sudah membeli hewan yang memang dikukuhkan untuk berkurban, maka tidak boleh digagalkan dan baiknya tetap konsisten untuk berkurban. Namun, jika ingin menukarkan hewan kurban dengan hewan yang lebih baik, maka diperbolehkan. (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 17-18)Anjuran siapa saja yang menerima hewan kurbanAllah Ta’ala telah menerangkan kepada siapa saja daging kurban tersebut diberikan dalam firman-Nya,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah mati, maka makanlah sebagiannya dan beri daging itu untuk orang (miskin) yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Dari ayat di atas, Allah berikan tiga pilihan terkait pendistribusian hewan kurban:Pertama: Dimakan sendiri dan keluarga atau kerabat (ini yang disunahkan).Kedua: Diberikan kepada orang yang tidak mampu sebagai sedekah (ini yang diwajibkan).Ketiga: Diberikan kepada orang yang mampu sebagai hadiah (ini yang mubah). (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 24)Hal yang sama juga disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا“Makanlah, berikan kepada orang lain, dan silakan simpan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Al-Lajnah Ad-Da-imah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan kurban dianjurkan: (1) Dimakan oleh shahibul kurban. (2) Sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. (3) Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. (4) Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. (5) Juga sebagian lagi diberikan (sebagai hadiah) pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa no. 5612, 11: 423-424)Baca juga: Hewan Kurban Haram karena Dikuliti Sebelum Mati Total?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: fikih kurbanpanduan kurbanshahibul kurban

Rambu-Rambu Berkurban

Shahibul kurban adalah sebutan (istilah) bagi orang yang hendak berkurban atau melaksanakan ibadah kurban. Menjadi shahibul kurban ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang memiliki kelapangan harta yang cukup atau berlebih. Allah Ta’ala berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Salatlah kepada Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 8273, hadis hasan Lihat Takhrij Musykilail-Faqr no. 102)Dalam berkurban, shahibul kurban perlu memerhatikan rambu-rambu terkait perintah dan larangan yang telah diatur dalam syariat Islam yang indah dan kaffah ini. Aturan dan larangan yang ada tentu mengandung hikmah, baik diketahui maupun tidak. Semoga dengan melaksanakan dan mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya, ibadah kurban kita menjadi semakin lebih sempurna dan diterima Allah Ta’ala.Daftar Isi Larangan memotong kuku dan mencukur rambutJangan menjual daging dan kulit hewan kurbanPantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurbanMenggagalkan hewan kurban yang telah ditentukanAnjuran siapa saja yang menerima hewan kurbanLarangan memotong kuku dan mencukur rambutNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila hilal bulan Zulhijah telah muncul (telah masuk tanggal 1 Zulhijah), maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim)Larangan dalam hadis tersebut ditujukan untuk shahibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. Kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. Kata ganti tersebut kembali kepada pemilik hewan, bukan hewannya.Larangan yang dimaksud adalah larangan baik mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan, maupun di ketiak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 376)Perlu diperhatikan juga bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk kepala keluarga (shahibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya. (Lihat Syarhul Mumti’, 7: 529)Hikmah dari larangan di atas, menurut syafi’iyah adalah agar rambut dan kuku yang hendak dipotong tetap ada hingga hewan kurban disembelih. Demikian supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka. Allahu a’lam.Jangan menjual daging dan kulit hewan kurbanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من باع جلد أضحيته فلا أضحية له“Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al-Hakim no. 2390 dan Al-Baihaqi. Hadis hasan)Barter (menukar) dan menjual kulit dan kepala hewan kurban untuk ditukar dengan daging termasuk jual beli yang dilarang. Karena tukar-menukar termasuk transaksi jual beli, meskipun dengan selain uang. (Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373)Memperjualbelikan kulit hewan kurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Kecuali setelah dibagikan, orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk dimanfaatkan yang lain, karena ini sudah menjadi haknya. (Lihat Fiqh Syafi’i, 2: 311)Pantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurbanAli bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengurusi penyembelihan untanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikit pun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim)Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 379)Akan tetapi, jika diberikan cuma-cuma dan bukan sebagai upah, maka jagal diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Demikian juga bila hasil kurban diserahkan kepada jagal karena ia miskin atau sebagai hadiah, maka tidaklah mengapa.Baca juga: Hukum Memberi Hadiah Daging Kurban kepada Tukang JagalMenggagalkan hewan kurban yang telah ditentukanJika sudah berniat (diucapkan dengan lisan atau ditunjukkan suatu perbuatan) dan bahkan sudah membeli hewan yang memang dikukuhkan untuk berkurban, maka tidak boleh digagalkan dan baiknya tetap konsisten untuk berkurban. Namun, jika ingin menukarkan hewan kurban dengan hewan yang lebih baik, maka diperbolehkan. (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 17-18)Anjuran siapa saja yang menerima hewan kurbanAllah Ta’ala telah menerangkan kepada siapa saja daging kurban tersebut diberikan dalam firman-Nya,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah mati, maka makanlah sebagiannya dan beri daging itu untuk orang (miskin) yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Dari ayat di atas, Allah berikan tiga pilihan terkait pendistribusian hewan kurban:Pertama: Dimakan sendiri dan keluarga atau kerabat (ini yang disunahkan).Kedua: Diberikan kepada orang yang tidak mampu sebagai sedekah (ini yang diwajibkan).Ketiga: Diberikan kepada orang yang mampu sebagai hadiah (ini yang mubah). (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 24)Hal yang sama juga disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا“Makanlah, berikan kepada orang lain, dan silakan simpan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Al-Lajnah Ad-Da-imah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan kurban dianjurkan: (1) Dimakan oleh shahibul kurban. (2) Sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. (3) Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. (4) Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. (5) Juga sebagian lagi diberikan (sebagai hadiah) pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa no. 5612, 11: 423-424)Baca juga: Hewan Kurban Haram karena Dikuliti Sebelum Mati Total?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: fikih kurbanpanduan kurbanshahibul kurban
Shahibul kurban adalah sebutan (istilah) bagi orang yang hendak berkurban atau melaksanakan ibadah kurban. Menjadi shahibul kurban ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang memiliki kelapangan harta yang cukup atau berlebih. Allah Ta’ala berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Salatlah kepada Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 8273, hadis hasan Lihat Takhrij Musykilail-Faqr no. 102)Dalam berkurban, shahibul kurban perlu memerhatikan rambu-rambu terkait perintah dan larangan yang telah diatur dalam syariat Islam yang indah dan kaffah ini. Aturan dan larangan yang ada tentu mengandung hikmah, baik diketahui maupun tidak. Semoga dengan melaksanakan dan mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya, ibadah kurban kita menjadi semakin lebih sempurna dan diterima Allah Ta’ala.Daftar Isi Larangan memotong kuku dan mencukur rambutJangan menjual daging dan kulit hewan kurbanPantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurbanMenggagalkan hewan kurban yang telah ditentukanAnjuran siapa saja yang menerima hewan kurbanLarangan memotong kuku dan mencukur rambutNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila hilal bulan Zulhijah telah muncul (telah masuk tanggal 1 Zulhijah), maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim)Larangan dalam hadis tersebut ditujukan untuk shahibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. Kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. Kata ganti tersebut kembali kepada pemilik hewan, bukan hewannya.Larangan yang dimaksud adalah larangan baik mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan, maupun di ketiak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 376)Perlu diperhatikan juga bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk kepala keluarga (shahibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya. (Lihat Syarhul Mumti’, 7: 529)Hikmah dari larangan di atas, menurut syafi’iyah adalah agar rambut dan kuku yang hendak dipotong tetap ada hingga hewan kurban disembelih. Demikian supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka. Allahu a’lam.Jangan menjual daging dan kulit hewan kurbanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من باع جلد أضحيته فلا أضحية له“Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al-Hakim no. 2390 dan Al-Baihaqi. Hadis hasan)Barter (menukar) dan menjual kulit dan kepala hewan kurban untuk ditukar dengan daging termasuk jual beli yang dilarang. Karena tukar-menukar termasuk transaksi jual beli, meskipun dengan selain uang. (Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373)Memperjualbelikan kulit hewan kurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Kecuali setelah dibagikan, orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk dimanfaatkan yang lain, karena ini sudah menjadi haknya. (Lihat Fiqh Syafi’i, 2: 311)Pantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurbanAli bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengurusi penyembelihan untanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikit pun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim)Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 379)Akan tetapi, jika diberikan cuma-cuma dan bukan sebagai upah, maka jagal diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Demikian juga bila hasil kurban diserahkan kepada jagal karena ia miskin atau sebagai hadiah, maka tidaklah mengapa.Baca juga: Hukum Memberi Hadiah Daging Kurban kepada Tukang JagalMenggagalkan hewan kurban yang telah ditentukanJika sudah berniat (diucapkan dengan lisan atau ditunjukkan suatu perbuatan) dan bahkan sudah membeli hewan yang memang dikukuhkan untuk berkurban, maka tidak boleh digagalkan dan baiknya tetap konsisten untuk berkurban. Namun, jika ingin menukarkan hewan kurban dengan hewan yang lebih baik, maka diperbolehkan. (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 17-18)Anjuran siapa saja yang menerima hewan kurbanAllah Ta’ala telah menerangkan kepada siapa saja daging kurban tersebut diberikan dalam firman-Nya,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah mati, maka makanlah sebagiannya dan beri daging itu untuk orang (miskin) yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Dari ayat di atas, Allah berikan tiga pilihan terkait pendistribusian hewan kurban:Pertama: Dimakan sendiri dan keluarga atau kerabat (ini yang disunahkan).Kedua: Diberikan kepada orang yang tidak mampu sebagai sedekah (ini yang diwajibkan).Ketiga: Diberikan kepada orang yang mampu sebagai hadiah (ini yang mubah). (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 24)Hal yang sama juga disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا“Makanlah, berikan kepada orang lain, dan silakan simpan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Al-Lajnah Ad-Da-imah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan kurban dianjurkan: (1) Dimakan oleh shahibul kurban. (2) Sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. (3) Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. (4) Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. (5) Juga sebagian lagi diberikan (sebagai hadiah) pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa no. 5612, 11: 423-424)Baca juga: Hewan Kurban Haram karena Dikuliti Sebelum Mati Total?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: fikih kurbanpanduan kurbanshahibul kurban


Shahibul kurban adalah sebutan (istilah) bagi orang yang hendak berkurban atau melaksanakan ibadah kurban. Menjadi shahibul kurban ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang memiliki kelapangan harta yang cukup atau berlebih. Allah Ta’ala berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Salatlah kepada Rabbmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 8273, hadis hasan Lihat Takhrij Musykilail-Faqr no. 102)Dalam berkurban, shahibul kurban perlu memerhatikan rambu-rambu terkait perintah dan larangan yang telah diatur dalam syariat Islam yang indah dan kaffah ini. Aturan dan larangan yang ada tentu mengandung hikmah, baik diketahui maupun tidak. Semoga dengan melaksanakan dan mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya, ibadah kurban kita menjadi semakin lebih sempurna dan diterima Allah Ta’ala.Daftar Isi Larangan memotong kuku dan mencukur rambutJangan menjual daging dan kulit hewan kurbanPantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurbanMenggagalkan hewan kurban yang telah ditentukanAnjuran siapa saja yang menerima hewan kurbanLarangan memotong kuku dan mencukur rambutNabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila hilal bulan Zulhijah telah muncul (telah masuk tanggal 1 Zulhijah), maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim)Larangan dalam hadis tersebut ditujukan untuk shahibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. Kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. Kata ganti tersebut kembali kepada pemilik hewan, bukan hewannya.Larangan yang dimaksud adalah larangan baik mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan, maupun di ketiak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 376)Perlu diperhatikan juga bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk kepala keluarga (shahibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya. (Lihat Syarhul Mumti’, 7: 529)Hikmah dari larangan di atas, menurut syafi’iyah adalah agar rambut dan kuku yang hendak dipotong tetap ada hingga hewan kurban disembelih. Demikian supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka. Allahu a’lam.Jangan menjual daging dan kulit hewan kurbanDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,من باع جلد أضحيته فلا أضحية له“Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al-Hakim no. 2390 dan Al-Baihaqi. Hadis hasan)Barter (menukar) dan menjual kulit dan kepala hewan kurban untuk ditukar dengan daging termasuk jual beli yang dilarang. Karena tukar-menukar termasuk transaksi jual beli, meskipun dengan selain uang. (Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373)Memperjualbelikan kulit hewan kurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Kecuali setelah dibagikan, orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk dimanfaatkan yang lain, karena ini sudah menjadi haknya. (Lihat Fiqh Syafi’i, 2: 311)Pantangan mengupah jagal (penyembelih) dengan bagian tubuh hewan kurbanAli bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata,أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengurusi penyembelihan untanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikit pun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim)Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 379)Akan tetapi, jika diberikan cuma-cuma dan bukan sebagai upah, maka jagal diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Demikian juga bila hasil kurban diserahkan kepada jagal karena ia miskin atau sebagai hadiah, maka tidaklah mengapa.Baca juga: Hukum Memberi Hadiah Daging Kurban kepada Tukang JagalMenggagalkan hewan kurban yang telah ditentukanJika sudah berniat (diucapkan dengan lisan atau ditunjukkan suatu perbuatan) dan bahkan sudah membeli hewan yang memang dikukuhkan untuk berkurban, maka tidak boleh digagalkan dan baiknya tetap konsisten untuk berkurban. Namun, jika ingin menukarkan hewan kurban dengan hewan yang lebih baik, maka diperbolehkan. (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 17-18)Anjuran siapa saja yang menerima hewan kurbanAllah Ta’ala telah menerangkan kepada siapa saja daging kurban tersebut diberikan dalam firman-Nya,وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ“Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah. Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah mati, maka makanlah sebagiannya dan beri daging itu untuk orang (miskin) yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 36)Dari ayat di atas, Allah berikan tiga pilihan terkait pendistribusian hewan kurban:Pertama: Dimakan sendiri dan keluarga atau kerabat (ini yang disunahkan).Kedua: Diberikan kepada orang yang tidak mampu sebagai sedekah (ini yang diwajibkan).Ketiga: Diberikan kepada orang yang mampu sebagai hadiah (ini yang mubah). (Lihat Ahkamul Udhiyati, hal. 24)Hal yang sama juga disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا“Makanlah, berikan kepada orang lain, dan silakan simpan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Al-Lajnah Ad-Da-imah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan kurban dianjurkan: (1) Dimakan oleh shahibul kurban. (2) Sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. (3) Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. (4) Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. (5) Juga sebagian lagi diberikan (sebagai hadiah) pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa no. 5612, 11: 423-424)Baca juga: Hewan Kurban Haram karena Dikuliti Sebelum Mati Total?***Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.Artikel: Muslim.or.idTags: fikih kurbanpanduan kurbanshahibul kurban

Ingat, Yang Sedang Berihram Saat Haji dan Umrah Tidak Boleh Menikah

Inilah yang dilarang ketika sedang berihram yaitu tidak boleh menikah, menikahkan, atau melamar. Bahasannya ada di Bulughul Maram berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #733 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Hadits #733 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { لَا يَنْكِحُ اَلْمُحْرِمُ, وَلَا يُنْكِحُ, وَلَا يَخْطُبُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1409]   Faedah hadits Orang yang berihram (muhrim) dilarang menikah, menikahkan yang lain, dan melakukan lamaran (khitbah, yaitu meminta wanita untuk menikah, baik memintanya langsung ataukah pada keluarganya). Menikah ketika ihram dihukumi tidak sah. Hikmah dari larangan menikah saat ihram adalah menjauhi tarofuh (bersenang-senang) dan syahwat dunia. Karena khitbah adalah perantara menuju jimak. Jimak sendiri adalah larangan saat berihram. Orang yang menikah itu punya syahwat yang kuat untuk berjimak. Jika jimak terjadi saat ihram, berarti telah terjatuh pada larangan ihrma yang paling parah. Larangan menikah, menikahkan, dan melamar ini menunjukkan bahwa perantara menuju hal haram juga tetap terlarang. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram. Hadits Ibnu ‘Abbas ini dinilai oleh Sa’id bin Al-Musayyib bahwa Ibnu ‘Abbas telah salah sangka mengenai pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah yang menikah saat ihram. Ketika Ibnu ‘Abbas mendengar hadits tersebut pula, ia masih kecil dan belum memahami hakikat sebenarnya. Imam Ahmad juga berpandangan bahwa pendapat Ibnu ‘Abbas yang menyatakan Maimunah dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ihram tidaklah tepat. Ada riwayat Muslim (hadits no. 1411), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah saat halal, bukan sedang ihram. Ini yang mengatakan adalah Maimunah itu sendiri sebagai shahibul qishshoh. Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Larangan Ihram? Bagaimana Bayar Dam dan Fidyah untuk Haji dan Umrah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:222-223. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:606-607.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 24 Dzulqa’dah 1444 H, 13 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kesalahan nikah larangan ihram menikah miqat miqat makani nikah nikah terlarang

Ingat, Yang Sedang Berihram Saat Haji dan Umrah Tidak Boleh Menikah

Inilah yang dilarang ketika sedang berihram yaitu tidak boleh menikah, menikahkan, atau melamar. Bahasannya ada di Bulughul Maram berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #733 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Hadits #733 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { لَا يَنْكِحُ اَلْمُحْرِمُ, وَلَا يُنْكِحُ, وَلَا يَخْطُبُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1409]   Faedah hadits Orang yang berihram (muhrim) dilarang menikah, menikahkan yang lain, dan melakukan lamaran (khitbah, yaitu meminta wanita untuk menikah, baik memintanya langsung ataukah pada keluarganya). Menikah ketika ihram dihukumi tidak sah. Hikmah dari larangan menikah saat ihram adalah menjauhi tarofuh (bersenang-senang) dan syahwat dunia. Karena khitbah adalah perantara menuju jimak. Jimak sendiri adalah larangan saat berihram. Orang yang menikah itu punya syahwat yang kuat untuk berjimak. Jika jimak terjadi saat ihram, berarti telah terjatuh pada larangan ihrma yang paling parah. Larangan menikah, menikahkan, dan melamar ini menunjukkan bahwa perantara menuju hal haram juga tetap terlarang. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram. Hadits Ibnu ‘Abbas ini dinilai oleh Sa’id bin Al-Musayyib bahwa Ibnu ‘Abbas telah salah sangka mengenai pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah yang menikah saat ihram. Ketika Ibnu ‘Abbas mendengar hadits tersebut pula, ia masih kecil dan belum memahami hakikat sebenarnya. Imam Ahmad juga berpandangan bahwa pendapat Ibnu ‘Abbas yang menyatakan Maimunah dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ihram tidaklah tepat. Ada riwayat Muslim (hadits no. 1411), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah saat halal, bukan sedang ihram. Ini yang mengatakan adalah Maimunah itu sendiri sebagai shahibul qishshoh. Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Larangan Ihram? Bagaimana Bayar Dam dan Fidyah untuk Haji dan Umrah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:222-223. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:606-607.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 24 Dzulqa’dah 1444 H, 13 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kesalahan nikah larangan ihram menikah miqat miqat makani nikah nikah terlarang
Inilah yang dilarang ketika sedang berihram yaitu tidak boleh menikah, menikahkan, atau melamar. Bahasannya ada di Bulughul Maram berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #733 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Hadits #733 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { لَا يَنْكِحُ اَلْمُحْرِمُ, وَلَا يُنْكِحُ, وَلَا يَخْطُبُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1409]   Faedah hadits Orang yang berihram (muhrim) dilarang menikah, menikahkan yang lain, dan melakukan lamaran (khitbah, yaitu meminta wanita untuk menikah, baik memintanya langsung ataukah pada keluarganya). Menikah ketika ihram dihukumi tidak sah. Hikmah dari larangan menikah saat ihram adalah menjauhi tarofuh (bersenang-senang) dan syahwat dunia. Karena khitbah adalah perantara menuju jimak. Jimak sendiri adalah larangan saat berihram. Orang yang menikah itu punya syahwat yang kuat untuk berjimak. Jika jimak terjadi saat ihram, berarti telah terjatuh pada larangan ihrma yang paling parah. Larangan menikah, menikahkan, dan melamar ini menunjukkan bahwa perantara menuju hal haram juga tetap terlarang. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram. Hadits Ibnu ‘Abbas ini dinilai oleh Sa’id bin Al-Musayyib bahwa Ibnu ‘Abbas telah salah sangka mengenai pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah yang menikah saat ihram. Ketika Ibnu ‘Abbas mendengar hadits tersebut pula, ia masih kecil dan belum memahami hakikat sebenarnya. Imam Ahmad juga berpandangan bahwa pendapat Ibnu ‘Abbas yang menyatakan Maimunah dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ihram tidaklah tepat. Ada riwayat Muslim (hadits no. 1411), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah saat halal, bukan sedang ihram. Ini yang mengatakan adalah Maimunah itu sendiri sebagai shahibul qishshoh. Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Larangan Ihram? Bagaimana Bayar Dam dan Fidyah untuk Haji dan Umrah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:222-223. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:606-607.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 24 Dzulqa’dah 1444 H, 13 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kesalahan nikah larangan ihram menikah miqat miqat makani nikah nikah terlarang


Inilah yang dilarang ketika sedang berihram yaitu tidak boleh menikah, menikahkan, atau melamar. Bahasannya ada di Bulughul Maram berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #733 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Hadits #733 وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { لَا يَنْكِحُ اَلْمُحْرِمُ, وَلَا يُنْكِحُ, وَلَا يَخْطُبُ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1409]   Faedah hadits Orang yang berihram (muhrim) dilarang menikah, menikahkan yang lain, dan melakukan lamaran (khitbah, yaitu meminta wanita untuk menikah, baik memintanya langsung ataukah pada keluarganya). Menikah ketika ihram dihukumi tidak sah. Hikmah dari larangan menikah saat ihram adalah menjauhi tarofuh (bersenang-senang) dan syahwat dunia. Karena khitbah adalah perantara menuju jimak. Jimak sendiri adalah larangan saat berihram. Orang yang menikah itu punya syahwat yang kuat untuk berjimak. Jika jimak terjadi saat ihram, berarti telah terjatuh pada larangan ihrma yang paling parah. Larangan menikah, menikahkan, dan melamar ini menunjukkan bahwa perantara menuju hal haram juga tetap terlarang. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram. Hadits Ibnu ‘Abbas ini dinilai oleh Sa’id bin Al-Musayyib bahwa Ibnu ‘Abbas telah salah sangka mengenai pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Maimunah yang menikah saat ihram. Ketika Ibnu ‘Abbas mendengar hadits tersebut pula, ia masih kecil dan belum memahami hakikat sebenarnya. Imam Ahmad juga berpandangan bahwa pendapat Ibnu ‘Abbas yang menyatakan Maimunah dinikahi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ihram tidaklah tepat. Ada riwayat Muslim (hadits no. 1411), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Maimunah saat halal, bukan sedang ihram. Ini yang mengatakan adalah Maimunah itu sendiri sebagai shahibul qishshoh. Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Larangan Ihram? Bagaimana Bayar Dam dan Fidyah untuk Haji dan Umrah?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:222-223. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:606-607.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 24 Dzulqa’dah 1444 H, 13 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kesalahan nikah larangan ihram menikah miqat miqat makani nikah nikah terlarang

Inilah Rincian Penggunaan Parfum atau Wewangian Saat Ihram Ketika Haji dan Umrah

Inilah rincian penggunaan parfum atau wewangian saat ihram ketika haji dan umrah. Tenyata ada keadaan yang boleh dan ada yang tidak ada boleh.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #732 4.1. Faedah hadits 5. Video: Apa itu Tahallul? 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #732 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اَللَّهِ ( لِإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ, وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallulnya (setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur) sebelum beliau thawaf (ifadhah) keliling Kabah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1539 dan Muslim, no. 1189]   Faedah hadits Disunnahkan menggunakan thib (wewangian) ketika ihram agar bekasnya tampak saat berihram. Hal ini berlaku untuk lelaki dan perempuan. Namun, parfum atau wewangian wanita itu tampak pada warna dan baunya tak terasa keluar. Larangan menggunakan wewangian adalah ketika sudah mulai berihram. Hadits ini menjadi dalil disunnahkannya memakai wewangian setelah tahallul pertama (yaitu setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur) sebelum melakukan thawaf ifadhah keliling Kabah. Dalam haji ada dua tahallul. Setelah tahallul pertama, yang dilarang adalah melakukan hubungan intim. Semua larangan sudah dibolehkan setelah tahallul pertama kecuali bersenang-senang dengan wanita. Tidak disunnahkan memberikan wewangian pada pakaian orang yang berihram untuk haji. Namun, masih boleh mengenakan wewangian pada pakaiannya menurut pendapat al-ashoh dan disunnahkan mengenakan pakaian tersebut. Tidak masalah mengenakan wewangian pada pakaian sebelum ihram. Namun, ketika ia melepaskan pakaian tadi, lalu ia mengenakannya kembali, maka ia terkena fidyah karena ia disebut mengenakan pakaian yang dalam keadaan berwangi. Wanita disunnahkan untuk mengenakan pewarna pada tangannya di luar kebiasaannya dengan hena untuk berihram, baik yang sudah menikah ataukah belum, baik masih muda ataukah sudah sepuh (‘ajuz). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa hal itu bagian dari sunnah. Wanita yang sudah menikah disunnahkan untuk mewarnai seperti itu. Tampil menawan dan memakai wewangian disunnahkan ketika pergi beribadah di masjid, lebih-lebih berada dalam perkumpulan jamaah yang besar. Hal ini diperintahkan dalam ayat, ۞ يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)   Video: Apa itu Tahallul?      Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Baca juga: Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram Panduan Haji, Ihram dan Tahallul Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Thawaf Ifadhah Mendapati Haidh Ketika Thawaf Ifadhah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:220-221. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:604-605.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 24 Dzulqa’dah 1444 H, 13 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat larangan ihram miqat miqat makani parfum parfum saat ihram tahallul talbiyah wewangian

Inilah Rincian Penggunaan Parfum atau Wewangian Saat Ihram Ketika Haji dan Umrah

Inilah rincian penggunaan parfum atau wewangian saat ihram ketika haji dan umrah. Tenyata ada keadaan yang boleh dan ada yang tidak ada boleh.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #732 4.1. Faedah hadits 5. Video: Apa itu Tahallul? 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #732 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اَللَّهِ ( لِإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ, وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallulnya (setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur) sebelum beliau thawaf (ifadhah) keliling Kabah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1539 dan Muslim, no. 1189]   Faedah hadits Disunnahkan menggunakan thib (wewangian) ketika ihram agar bekasnya tampak saat berihram. Hal ini berlaku untuk lelaki dan perempuan. Namun, parfum atau wewangian wanita itu tampak pada warna dan baunya tak terasa keluar. Larangan menggunakan wewangian adalah ketika sudah mulai berihram. Hadits ini menjadi dalil disunnahkannya memakai wewangian setelah tahallul pertama (yaitu setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur) sebelum melakukan thawaf ifadhah keliling Kabah. Dalam haji ada dua tahallul. Setelah tahallul pertama, yang dilarang adalah melakukan hubungan intim. Semua larangan sudah dibolehkan setelah tahallul pertama kecuali bersenang-senang dengan wanita. Tidak disunnahkan memberikan wewangian pada pakaian orang yang berihram untuk haji. Namun, masih boleh mengenakan wewangian pada pakaiannya menurut pendapat al-ashoh dan disunnahkan mengenakan pakaian tersebut. Tidak masalah mengenakan wewangian pada pakaian sebelum ihram. Namun, ketika ia melepaskan pakaian tadi, lalu ia mengenakannya kembali, maka ia terkena fidyah karena ia disebut mengenakan pakaian yang dalam keadaan berwangi. Wanita disunnahkan untuk mengenakan pewarna pada tangannya di luar kebiasaannya dengan hena untuk berihram, baik yang sudah menikah ataukah belum, baik masih muda ataukah sudah sepuh (‘ajuz). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa hal itu bagian dari sunnah. Wanita yang sudah menikah disunnahkan untuk mewarnai seperti itu. Tampil menawan dan memakai wewangian disunnahkan ketika pergi beribadah di masjid, lebih-lebih berada dalam perkumpulan jamaah yang besar. Hal ini diperintahkan dalam ayat, ۞ يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)   Video: Apa itu Tahallul?      Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Baca juga: Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram Panduan Haji, Ihram dan Tahallul Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Thawaf Ifadhah Mendapati Haidh Ketika Thawaf Ifadhah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:220-221. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:604-605.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 24 Dzulqa’dah 1444 H, 13 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat larangan ihram miqat miqat makani parfum parfum saat ihram tahallul talbiyah wewangian
Inilah rincian penggunaan parfum atau wewangian saat ihram ketika haji dan umrah. Tenyata ada keadaan yang boleh dan ada yang tidak ada boleh.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #732 4.1. Faedah hadits 5. Video: Apa itu Tahallul? 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #732 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اَللَّهِ ( لِإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ, وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallulnya (setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur) sebelum beliau thawaf (ifadhah) keliling Kabah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1539 dan Muslim, no. 1189]   Faedah hadits Disunnahkan menggunakan thib (wewangian) ketika ihram agar bekasnya tampak saat berihram. Hal ini berlaku untuk lelaki dan perempuan. Namun, parfum atau wewangian wanita itu tampak pada warna dan baunya tak terasa keluar. Larangan menggunakan wewangian adalah ketika sudah mulai berihram. Hadits ini menjadi dalil disunnahkannya memakai wewangian setelah tahallul pertama (yaitu setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur) sebelum melakukan thawaf ifadhah keliling Kabah. Dalam haji ada dua tahallul. Setelah tahallul pertama, yang dilarang adalah melakukan hubungan intim. Semua larangan sudah dibolehkan setelah tahallul pertama kecuali bersenang-senang dengan wanita. Tidak disunnahkan memberikan wewangian pada pakaian orang yang berihram untuk haji. Namun, masih boleh mengenakan wewangian pada pakaiannya menurut pendapat al-ashoh dan disunnahkan mengenakan pakaian tersebut. Tidak masalah mengenakan wewangian pada pakaian sebelum ihram. Namun, ketika ia melepaskan pakaian tadi, lalu ia mengenakannya kembali, maka ia terkena fidyah karena ia disebut mengenakan pakaian yang dalam keadaan berwangi. Wanita disunnahkan untuk mengenakan pewarna pada tangannya di luar kebiasaannya dengan hena untuk berihram, baik yang sudah menikah ataukah belum, baik masih muda ataukah sudah sepuh (‘ajuz). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa hal itu bagian dari sunnah. Wanita yang sudah menikah disunnahkan untuk mewarnai seperti itu. Tampil menawan dan memakai wewangian disunnahkan ketika pergi beribadah di masjid, lebih-lebih berada dalam perkumpulan jamaah yang besar. Hal ini diperintahkan dalam ayat, ۞ يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)   Video: Apa itu Tahallul?      Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Baca juga: Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram Panduan Haji, Ihram dan Tahallul Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Thawaf Ifadhah Mendapati Haidh Ketika Thawaf Ifadhah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:220-221. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:604-605.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 24 Dzulqa’dah 1444 H, 13 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat larangan ihram miqat miqat makani parfum parfum saat ihram tahallul talbiyah wewangian


Inilah rincian penggunaan parfum atau wewangian saat ihram ketika haji dan umrah. Tenyata ada keadaan yang boleh dan ada yang tidak ada boleh.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #732 4.1. Faedah hadits 5. Video: Apa itu Tahallul? 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #732 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اَللَّهِ ( لِإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ, وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah memberi wewangian pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallulnya (setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur) sebelum beliau thawaf (ifadhah) keliling Kabah.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1539 dan Muslim, no. 1189]   Faedah hadits Disunnahkan menggunakan thib (wewangian) ketika ihram agar bekasnya tampak saat berihram. Hal ini berlaku untuk lelaki dan perempuan. Namun, parfum atau wewangian wanita itu tampak pada warna dan baunya tak terasa keluar. Larangan menggunakan wewangian adalah ketika sudah mulai berihram. Hadits ini menjadi dalil disunnahkannya memakai wewangian setelah tahallul pertama (yaitu setelah melempar jumrah ‘Aqobah dan mencukur) sebelum melakukan thawaf ifadhah keliling Kabah. Dalam haji ada dua tahallul. Setelah tahallul pertama, yang dilarang adalah melakukan hubungan intim. Semua larangan sudah dibolehkan setelah tahallul pertama kecuali bersenang-senang dengan wanita. Tidak disunnahkan memberikan wewangian pada pakaian orang yang berihram untuk haji. Namun, masih boleh mengenakan wewangian pada pakaiannya menurut pendapat al-ashoh dan disunnahkan mengenakan pakaian tersebut. Tidak masalah mengenakan wewangian pada pakaian sebelum ihram. Namun, ketika ia melepaskan pakaian tadi, lalu ia mengenakannya kembali, maka ia terkena fidyah karena ia disebut mengenakan pakaian yang dalam keadaan berwangi. Wanita disunnahkan untuk mengenakan pewarna pada tangannya di luar kebiasaannya dengan hena untuk berihram, baik yang sudah menikah ataukah belum, baik masih muda ataukah sudah sepuh (‘ajuz). Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa hal itu bagian dari sunnah. Wanita yang sudah menikah disunnahkan untuk mewarnai seperti itu. Tampil menawan dan memakai wewangian disunnahkan ketika pergi beribadah di masjid, lebih-lebih berada dalam perkumpulan jamaah yang besar. Hal ini diperintahkan dalam ayat, ۞ يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)   Video: Apa itu Tahallul?   <span style="display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;" data-mce-type="bookmark" class="mce_SELRES_start"></span>   Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.   Baca juga: Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram Panduan Haji, Ihram dan Tahallul Tidak Memakai Pakaian Ihram Saat Thawaf Ifadhah Mendapati Haidh Ketika Thawaf Ifadhah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:220-221. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:604-605.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 24 Dzulqa’dah 1444 H, 13 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat larangan ihram miqat miqat makani parfum parfum saat ihram tahallul talbiyah wewangian

KUNCI KEBAHAGIAAN HIDUP

Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MASemua orang menginginkan kebahagiaan hidup. Namun tidak banyak yang mengetahui jalan menuju kebahagiaan tersebut. Bahkan tidak sedikit yang salah jalan. Sehingga alih-alih meraih kebahagiaan itu, justru malah hidupnya terasa semakin sempit.Kebahagiaan seorang insan itu diawali dari kondisi dan suasana hati. Barang siapa yang hatinya baik, maka seluruh jasadnya akan ikut baik. Sebaliknya barang siapa yang hatinya rusak, maka seluruh jasadnya akan rusak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ؛ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ”.“Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ini ada segumpal daging. Jika ia baik maka seluruh jasad akan baik. Namun jika ia rusak maka seluruh jasad akan rusak. Ketahuilah bahwa segumpal daging tersebut adalah: hati”. HR. Bukhari dan Muslim dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhu.Upaya Menjaga Kesehatan HatiBila kebaikan itu beraroma, niscaya pantasnya ia beraroma wangi semerbak. Sebaliknya jika keburukan itu memiliki bau, tentu layaknya ia berbau sebusuk bangkai. Maka siapapun yang menyimpan wanginya kebaikan di dalam hatinya, niscaya hidupnya akan bahagia. Namun siapapun yang menyimpan busuknya keburukan dalam hatinya, pasti ia akan merasakan kegelisahan dan kegundahgulanaan.Sehingga, jika Anda menginginkan kebahagiaan, ikuti langkah-langkah berikut:• Penuhi hati dengan ketergantungan hati dan tawakal kepada Allah. Jangan menggantungkan hati kepada selain Allah.• Teruslah melatih keikhlasan hati dalam menjalankan seluruh ibadah dan amal salih. Kikis hati dari penyakit riya’ dan pamer kebaikan.• Sering-seringlah mengingat Allah dan kebesaran-Nya. Bukan mengingat-ingat omongan orang yang justru seringkali menyakitkan hati.• Isi hati dengan kecintaan terhadap amal salih dan orang-orang salih. Tumbuhkan kebencian terhadap maksiat dan para pelakunya.• Hiasi jiwa dengan tawadhu dan kerendahan hati. Bukan mengotorinya dengan kesombongan dan keangkuhan.• Gampanglah memafkan kesalahan orang lain. Jangan biarkan perasaan dendam dan sakit hati bercokol lama di dalam hati.• Latihlah diri untuk ridha dengan takdir yang ditetapkan Allah ta’ala. Singkirkan dari hati perasaan iri dan hasad.• Biasakan diri untuk senantiasa berprasangka baik kepada Allah dan kaum mukminin. Buang dari hati prasangka buruk.Teruslah berjuang merealisasikan langkah-langkah di atas, selama hayat masih dikandung badan. Niscaya hal itu akan membuahkan kebahagiaan di dunia maupun akhirat.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 27 Dzulqa’dah 1444 / 16 Juni 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

KUNCI KEBAHAGIAAN HIDUP

Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MASemua orang menginginkan kebahagiaan hidup. Namun tidak banyak yang mengetahui jalan menuju kebahagiaan tersebut. Bahkan tidak sedikit yang salah jalan. Sehingga alih-alih meraih kebahagiaan itu, justru malah hidupnya terasa semakin sempit.Kebahagiaan seorang insan itu diawali dari kondisi dan suasana hati. Barang siapa yang hatinya baik, maka seluruh jasadnya akan ikut baik. Sebaliknya barang siapa yang hatinya rusak, maka seluruh jasadnya akan rusak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ؛ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ”.“Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ini ada segumpal daging. Jika ia baik maka seluruh jasad akan baik. Namun jika ia rusak maka seluruh jasad akan rusak. Ketahuilah bahwa segumpal daging tersebut adalah: hati”. HR. Bukhari dan Muslim dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhu.Upaya Menjaga Kesehatan HatiBila kebaikan itu beraroma, niscaya pantasnya ia beraroma wangi semerbak. Sebaliknya jika keburukan itu memiliki bau, tentu layaknya ia berbau sebusuk bangkai. Maka siapapun yang menyimpan wanginya kebaikan di dalam hatinya, niscaya hidupnya akan bahagia. Namun siapapun yang menyimpan busuknya keburukan dalam hatinya, pasti ia akan merasakan kegelisahan dan kegundahgulanaan.Sehingga, jika Anda menginginkan kebahagiaan, ikuti langkah-langkah berikut:• Penuhi hati dengan ketergantungan hati dan tawakal kepada Allah. Jangan menggantungkan hati kepada selain Allah.• Teruslah melatih keikhlasan hati dalam menjalankan seluruh ibadah dan amal salih. Kikis hati dari penyakit riya’ dan pamer kebaikan.• Sering-seringlah mengingat Allah dan kebesaran-Nya. Bukan mengingat-ingat omongan orang yang justru seringkali menyakitkan hati.• Isi hati dengan kecintaan terhadap amal salih dan orang-orang salih. Tumbuhkan kebencian terhadap maksiat dan para pelakunya.• Hiasi jiwa dengan tawadhu dan kerendahan hati. Bukan mengotorinya dengan kesombongan dan keangkuhan.• Gampanglah memafkan kesalahan orang lain. Jangan biarkan perasaan dendam dan sakit hati bercokol lama di dalam hati.• Latihlah diri untuk ridha dengan takdir yang ditetapkan Allah ta’ala. Singkirkan dari hati perasaan iri dan hasad.• Biasakan diri untuk senantiasa berprasangka baik kepada Allah dan kaum mukminin. Buang dari hati prasangka buruk.Teruslah berjuang merealisasikan langkah-langkah di atas, selama hayat masih dikandung badan. Niscaya hal itu akan membuahkan kebahagiaan di dunia maupun akhirat.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 27 Dzulqa’dah 1444 / 16 Juni 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma
Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MASemua orang menginginkan kebahagiaan hidup. Namun tidak banyak yang mengetahui jalan menuju kebahagiaan tersebut. Bahkan tidak sedikit yang salah jalan. Sehingga alih-alih meraih kebahagiaan itu, justru malah hidupnya terasa semakin sempit.Kebahagiaan seorang insan itu diawali dari kondisi dan suasana hati. Barang siapa yang hatinya baik, maka seluruh jasadnya akan ikut baik. Sebaliknya barang siapa yang hatinya rusak, maka seluruh jasadnya akan rusak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ؛ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ”.“Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ini ada segumpal daging. Jika ia baik maka seluruh jasad akan baik. Namun jika ia rusak maka seluruh jasad akan rusak. Ketahuilah bahwa segumpal daging tersebut adalah: hati”. HR. Bukhari dan Muslim dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhu.Upaya Menjaga Kesehatan HatiBila kebaikan itu beraroma, niscaya pantasnya ia beraroma wangi semerbak. Sebaliknya jika keburukan itu memiliki bau, tentu layaknya ia berbau sebusuk bangkai. Maka siapapun yang menyimpan wanginya kebaikan di dalam hatinya, niscaya hidupnya akan bahagia. Namun siapapun yang menyimpan busuknya keburukan dalam hatinya, pasti ia akan merasakan kegelisahan dan kegundahgulanaan.Sehingga, jika Anda menginginkan kebahagiaan, ikuti langkah-langkah berikut:• Penuhi hati dengan ketergantungan hati dan tawakal kepada Allah. Jangan menggantungkan hati kepada selain Allah.• Teruslah melatih keikhlasan hati dalam menjalankan seluruh ibadah dan amal salih. Kikis hati dari penyakit riya’ dan pamer kebaikan.• Sering-seringlah mengingat Allah dan kebesaran-Nya. Bukan mengingat-ingat omongan orang yang justru seringkali menyakitkan hati.• Isi hati dengan kecintaan terhadap amal salih dan orang-orang salih. Tumbuhkan kebencian terhadap maksiat dan para pelakunya.• Hiasi jiwa dengan tawadhu dan kerendahan hati. Bukan mengotorinya dengan kesombongan dan keangkuhan.• Gampanglah memafkan kesalahan orang lain. Jangan biarkan perasaan dendam dan sakit hati bercokol lama di dalam hati.• Latihlah diri untuk ridha dengan takdir yang ditetapkan Allah ta’ala. Singkirkan dari hati perasaan iri dan hasad.• Biasakan diri untuk senantiasa berprasangka baik kepada Allah dan kaum mukminin. Buang dari hati prasangka buruk.Teruslah berjuang merealisasikan langkah-langkah di atas, selama hayat masih dikandung badan. Niscaya hal itu akan membuahkan kebahagiaan di dunia maupun akhirat.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 27 Dzulqa’dah 1444 / 16 Juni 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma


Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MASemua orang menginginkan kebahagiaan hidup. Namun tidak banyak yang mengetahui jalan menuju kebahagiaan tersebut. Bahkan tidak sedikit yang salah jalan. Sehingga alih-alih meraih kebahagiaan itu, justru malah hidupnya terasa semakin sempit.Kebahagiaan seorang insan itu diawali dari kondisi dan suasana hati. Barang siapa yang hatinya baik, maka seluruh jasadnya akan ikut baik. Sebaliknya barang siapa yang hatinya rusak, maka seluruh jasadnya akan rusak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,“أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ؛ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ”.“Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ini ada segumpal daging. Jika ia baik maka seluruh jasad akan baik. Namun jika ia rusak maka seluruh jasad akan rusak. Ketahuilah bahwa segumpal daging tersebut adalah: hati”. HR. Bukhari dan Muslim dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ’anhu.Upaya Menjaga Kesehatan HatiBila kebaikan itu beraroma, niscaya pantasnya ia beraroma wangi semerbak. Sebaliknya jika keburukan itu memiliki bau, tentu layaknya ia berbau sebusuk bangkai. Maka siapapun yang menyimpan wanginya kebaikan di dalam hatinya, niscaya hidupnya akan bahagia. Namun siapapun yang menyimpan busuknya keburukan dalam hatinya, pasti ia akan merasakan kegelisahan dan kegundahgulanaan.Sehingga, jika Anda menginginkan kebahagiaan, ikuti langkah-langkah berikut:• Penuhi hati dengan ketergantungan hati dan tawakal kepada Allah. Jangan menggantungkan hati kepada selain Allah.• Teruslah melatih keikhlasan hati dalam menjalankan seluruh ibadah dan amal salih. Kikis hati dari penyakit riya’ dan pamer kebaikan.• Sering-seringlah mengingat Allah dan kebesaran-Nya. Bukan mengingat-ingat omongan orang yang justru seringkali menyakitkan hati.• Isi hati dengan kecintaan terhadap amal salih dan orang-orang salih. Tumbuhkan kebencian terhadap maksiat dan para pelakunya.• Hiasi jiwa dengan tawadhu dan kerendahan hati. Bukan mengotorinya dengan kesombongan dan keangkuhan.• Gampanglah memafkan kesalahan orang lain. Jangan biarkan perasaan dendam dan sakit hati bercokol lama di dalam hati.• Latihlah diri untuk ridha dengan takdir yang ditetapkan Allah ta’ala. Singkirkan dari hati perasaan iri dan hasad.• Biasakan diri untuk senantiasa berprasangka baik kepada Allah dan kaum mukminin. Buang dari hati prasangka buruk.Teruslah berjuang merealisasikan langkah-langkah di atas, selama hayat masih dikandung badan. Niscaya hal itu akan membuahkan kebahagiaan di dunia maupun akhirat.Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Jum’at, 27 Dzulqa’dah 1444 / 16 Juni 2023AGEN KEBAIKANREG:NAMA#JENIS KELAMIN#KOTA = 0812-2291-0404Facebookwww.facebook.com/UstadzAbdullahZaen/Telegramhttps://t.me/ustadzabdullahzaenSoundcloudhttps://soundcloud.com/ustadzabdullahzaenInstagramhttps://www.instagram.com/abdullahzaenofficial/Youtubewww.youtube.com/c/ustadzabdullahzaenma

Inilah Pakaian yang Dilarang bagi Laki-Laki Saat Ihram dan Hikmah Larangan Ihram

Inilah pakaian yang dilarang bagi laki-laki yang berihram. Apa hikmah di balik larangan ihram tersebut? Coba renungkan dalam kajian Bulughul Maram lanjutan berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #731 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Hadits #731 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( سُئِلَ: مَا يَلْبَسُ اَلْمُحْرِمُ مِنْ اَلثِّيَابِ? فَقَالَ: ” لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ, وَلَا اَلْعَمَائِمَ, وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ, وَلَا اَلْبَرَانِسَ, وَلَا اَلْخِفَافَ, إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ اَلنَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ اَلْكَعْبَيْنِ, وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنْ اَلثِّيَابِ مَسَّهُ اَلزَّعْفَرَانُ وَلَا اَلْوَرْسُ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang pakaian yang dipakai oleh orang yang berihram. Beliau bersabda, “Tidak boleh memakai gamis (baju), surban, celana, penutup kepala, dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memakai sandal, ia boleh mengenakan sepatu. Namun, hendaklah ia memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki. Jangan memakai pakaian yang terkena za’faran dan wars.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaznya dari Imam Muslim). [HR. Bukhari, no. 1542 dan Muslim, no. 1177]   Faedah hadits Pakaian yang dimaksudkan dalam hadits ini bagi orang yang berihram adalah untuk laki-laki. Yang dilarang dipakai bagi orang yang berihram itu sedikit sekali, hanya terbatas. Yang tidak disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang mirip seperti itu masih dibolehkan untuk dipakai oleh yang berihram. Inilah bukti tingkat balaghoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang luar biasa, juga membuktikan bagaimana kepandaian beliau dalam menjawab. Pakaian yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dikenakan adalah: (1) qamis, yaitu pakaian yang memiliki lengan, yang dilarang pula kaos, jubah, dan kemeja, (2) imamah, yaitu penutup kepala, yang dilarang pula kopiah, (3) sarowil, yaitu pakaian bawah seperti celana, yang dilarang pula celana pendek dan celana dalam, (4) burnus, yaitu pakaian yang menutupi kepala dan badan, yang dilarang pula abaya (mantel), (5) khuf, yaitu yang menutupi kaki terbuat dari kulit, yang dilarang pula sepatu dan kaos kaki. Lima hal di atas dilarang bertujuan: (1) agar menjauhkan dari hidup mewah, lebih dari hal yang biasa dikenakan, (2) orang yang berihram tampak seperti orang yang tunduk dan zuhud, (3) orang-orang yang berihram semuanya berpakaian sama, tak tampak saling berbangga diri, (4) ibadah yang dilakukan sejatinya lebih besar dibandingkan dengan pakaian yang dikenakan, (5) lebih fokus untuk memperbanyak dzikir dan makin dekat kepada Allah, serta berusaha menjauhi maksiat, (6) lebih banyak mengingat mati karena pakaian ihram mengingatkan pada kain kafan yang dikenakan saat meninggal dunia, (7) mengingatkan pada hari berbangkit kelak. Inilah beberapa rahasia di balik larangan ihram. Kaidah larangan ihram: SEGALA YANG MENYELIMUTI BADAN ATAU BAGIAN DARINYA ATAU SEBAGIAN ANGGOTANYA, MAKA ORANG YANG BERIHRAM (MUHRIM) TERLARANG MELAKUKANNYA. Yang masih boleh dikenakan adalah na’lain, yaitu sandal. Namun, jika tidak mendapati sandal, bisa menggunakan khuf, tetapi bagian di bawah mata kaki sehingga mirip dengan sandal. Namun, perintah ini telah dihapus (dinaskh). Yang menaskh (menghapus) adalah hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan bahwa jika tidak mendapati na’lain, hendaklah menggunakan khuf. Jika tidak mendapati izar (sarung bawah), hendaklah mengenakan sarowil (celana). Wanita berihram dengan pakaian apa saja tanpa ada ketentuan warna tertentu, selama pakaian tersebut bukan pakaian untuk berhias diri dan enak dipandang. Wanita lebih baik menggunakan kaos kaki. Namun, yang tidak boleh dikenakan adalah: (1) niqob, yaitu kain yang hanya meninggalkan lubang mata; dan (2) qofaz, yaitu sarung yang memiliki jari yang masuk ke telapak tangan atau kita sebut dengan sarung tangan. Laki-laki hendaklah menggunakan izar dan rida’. Izar adalah yang menutupi di tengah dari pusar ke bawah untuk menutupi aurat. Rida’ adalah yang menutupi pundak. Wars adalah tanaman yang menimbulkan wangi, warnanya itu merah. Za’faran adalah wewangian. Yang dilarang bagi yang berihram adalah mengenakan wangi-wangian yang dimaksudkan untuk berpenampilan wangi, sehingga bau dari buah-buahan tidak termasuk dalam larangan. Larangan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Jika ada perban yang menutupi kepala tetap diharamkan. Jika memang dibutuhkan seperti menutupi yang terluka atau sobek, hendaklah menunaikan fidyah.   Baca juga: Mengenai Ihram dan Tahallul   Catatan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Islamqa, Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 172289: Tujuan melarang wanita menggunakan niqab saat ihram bukanlah agar dia membiarkan wajahnya terbuka di hadapan orang laki-laki asing. Justru dia harus menutup wajahnya dengan selain niqob dan burqu. Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita yang sedang ihram untuk membuka wajahnya. Yang beliau larang hanya menggunakan niqob. Kedua masalah tersebut berbeda. Seorang wanita dilarang untuk memakai niqob, tetapi hendaknya dia menutup wajahnya tanpa menggunakan niqob, seperti dengan kain yang dijulurkan.   Baca juga: Apakah Jamaah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:215-219. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:602-603.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 23 Dzulqa’dah 1444 H, 12 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kalimat talbiyah larangan ihram miqat miqat makani talbiyah

Inilah Pakaian yang Dilarang bagi Laki-Laki Saat Ihram dan Hikmah Larangan Ihram

Inilah pakaian yang dilarang bagi laki-laki yang berihram. Apa hikmah di balik larangan ihram tersebut? Coba renungkan dalam kajian Bulughul Maram lanjutan berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #731 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Hadits #731 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( سُئِلَ: مَا يَلْبَسُ اَلْمُحْرِمُ مِنْ اَلثِّيَابِ? فَقَالَ: ” لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ, وَلَا اَلْعَمَائِمَ, وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ, وَلَا اَلْبَرَانِسَ, وَلَا اَلْخِفَافَ, إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ اَلنَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ اَلْكَعْبَيْنِ, وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنْ اَلثِّيَابِ مَسَّهُ اَلزَّعْفَرَانُ وَلَا اَلْوَرْسُ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang pakaian yang dipakai oleh orang yang berihram. Beliau bersabda, “Tidak boleh memakai gamis (baju), surban, celana, penutup kepala, dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memakai sandal, ia boleh mengenakan sepatu. Namun, hendaklah ia memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki. Jangan memakai pakaian yang terkena za’faran dan wars.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaznya dari Imam Muslim). [HR. Bukhari, no. 1542 dan Muslim, no. 1177]   Faedah hadits Pakaian yang dimaksudkan dalam hadits ini bagi orang yang berihram adalah untuk laki-laki. Yang dilarang dipakai bagi orang yang berihram itu sedikit sekali, hanya terbatas. Yang tidak disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang mirip seperti itu masih dibolehkan untuk dipakai oleh yang berihram. Inilah bukti tingkat balaghoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang luar biasa, juga membuktikan bagaimana kepandaian beliau dalam menjawab. Pakaian yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dikenakan adalah: (1) qamis, yaitu pakaian yang memiliki lengan, yang dilarang pula kaos, jubah, dan kemeja, (2) imamah, yaitu penutup kepala, yang dilarang pula kopiah, (3) sarowil, yaitu pakaian bawah seperti celana, yang dilarang pula celana pendek dan celana dalam, (4) burnus, yaitu pakaian yang menutupi kepala dan badan, yang dilarang pula abaya (mantel), (5) khuf, yaitu yang menutupi kaki terbuat dari kulit, yang dilarang pula sepatu dan kaos kaki. Lima hal di atas dilarang bertujuan: (1) agar menjauhkan dari hidup mewah, lebih dari hal yang biasa dikenakan, (2) orang yang berihram tampak seperti orang yang tunduk dan zuhud, (3) orang-orang yang berihram semuanya berpakaian sama, tak tampak saling berbangga diri, (4) ibadah yang dilakukan sejatinya lebih besar dibandingkan dengan pakaian yang dikenakan, (5) lebih fokus untuk memperbanyak dzikir dan makin dekat kepada Allah, serta berusaha menjauhi maksiat, (6) lebih banyak mengingat mati karena pakaian ihram mengingatkan pada kain kafan yang dikenakan saat meninggal dunia, (7) mengingatkan pada hari berbangkit kelak. Inilah beberapa rahasia di balik larangan ihram. Kaidah larangan ihram: SEGALA YANG MENYELIMUTI BADAN ATAU BAGIAN DARINYA ATAU SEBAGIAN ANGGOTANYA, MAKA ORANG YANG BERIHRAM (MUHRIM) TERLARANG MELAKUKANNYA. Yang masih boleh dikenakan adalah na’lain, yaitu sandal. Namun, jika tidak mendapati sandal, bisa menggunakan khuf, tetapi bagian di bawah mata kaki sehingga mirip dengan sandal. Namun, perintah ini telah dihapus (dinaskh). Yang menaskh (menghapus) adalah hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan bahwa jika tidak mendapati na’lain, hendaklah menggunakan khuf. Jika tidak mendapati izar (sarung bawah), hendaklah mengenakan sarowil (celana). Wanita berihram dengan pakaian apa saja tanpa ada ketentuan warna tertentu, selama pakaian tersebut bukan pakaian untuk berhias diri dan enak dipandang. Wanita lebih baik menggunakan kaos kaki. Namun, yang tidak boleh dikenakan adalah: (1) niqob, yaitu kain yang hanya meninggalkan lubang mata; dan (2) qofaz, yaitu sarung yang memiliki jari yang masuk ke telapak tangan atau kita sebut dengan sarung tangan. Laki-laki hendaklah menggunakan izar dan rida’. Izar adalah yang menutupi di tengah dari pusar ke bawah untuk menutupi aurat. Rida’ adalah yang menutupi pundak. Wars adalah tanaman yang menimbulkan wangi, warnanya itu merah. Za’faran adalah wewangian. Yang dilarang bagi yang berihram adalah mengenakan wangi-wangian yang dimaksudkan untuk berpenampilan wangi, sehingga bau dari buah-buahan tidak termasuk dalam larangan. Larangan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Jika ada perban yang menutupi kepala tetap diharamkan. Jika memang dibutuhkan seperti menutupi yang terluka atau sobek, hendaklah menunaikan fidyah.   Baca juga: Mengenai Ihram dan Tahallul   Catatan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Islamqa, Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 172289: Tujuan melarang wanita menggunakan niqab saat ihram bukanlah agar dia membiarkan wajahnya terbuka di hadapan orang laki-laki asing. Justru dia harus menutup wajahnya dengan selain niqob dan burqu. Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita yang sedang ihram untuk membuka wajahnya. Yang beliau larang hanya menggunakan niqob. Kedua masalah tersebut berbeda. Seorang wanita dilarang untuk memakai niqob, tetapi hendaknya dia menutup wajahnya tanpa menggunakan niqob, seperti dengan kain yang dijulurkan.   Baca juga: Apakah Jamaah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:215-219. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:602-603.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 23 Dzulqa’dah 1444 H, 12 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kalimat talbiyah larangan ihram miqat miqat makani talbiyah
Inilah pakaian yang dilarang bagi laki-laki yang berihram. Apa hikmah di balik larangan ihram tersebut? Coba renungkan dalam kajian Bulughul Maram lanjutan berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #731 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Hadits #731 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( سُئِلَ: مَا يَلْبَسُ اَلْمُحْرِمُ مِنْ اَلثِّيَابِ? فَقَالَ: ” لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ, وَلَا اَلْعَمَائِمَ, وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ, وَلَا اَلْبَرَانِسَ, وَلَا اَلْخِفَافَ, إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ اَلنَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ اَلْكَعْبَيْنِ, وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنْ اَلثِّيَابِ مَسَّهُ اَلزَّعْفَرَانُ وَلَا اَلْوَرْسُ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang pakaian yang dipakai oleh orang yang berihram. Beliau bersabda, “Tidak boleh memakai gamis (baju), surban, celana, penutup kepala, dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memakai sandal, ia boleh mengenakan sepatu. Namun, hendaklah ia memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki. Jangan memakai pakaian yang terkena za’faran dan wars.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaznya dari Imam Muslim). [HR. Bukhari, no. 1542 dan Muslim, no. 1177]   Faedah hadits Pakaian yang dimaksudkan dalam hadits ini bagi orang yang berihram adalah untuk laki-laki. Yang dilarang dipakai bagi orang yang berihram itu sedikit sekali, hanya terbatas. Yang tidak disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang mirip seperti itu masih dibolehkan untuk dipakai oleh yang berihram. Inilah bukti tingkat balaghoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang luar biasa, juga membuktikan bagaimana kepandaian beliau dalam menjawab. Pakaian yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dikenakan adalah: (1) qamis, yaitu pakaian yang memiliki lengan, yang dilarang pula kaos, jubah, dan kemeja, (2) imamah, yaitu penutup kepala, yang dilarang pula kopiah, (3) sarowil, yaitu pakaian bawah seperti celana, yang dilarang pula celana pendek dan celana dalam, (4) burnus, yaitu pakaian yang menutupi kepala dan badan, yang dilarang pula abaya (mantel), (5) khuf, yaitu yang menutupi kaki terbuat dari kulit, yang dilarang pula sepatu dan kaos kaki. Lima hal di atas dilarang bertujuan: (1) agar menjauhkan dari hidup mewah, lebih dari hal yang biasa dikenakan, (2) orang yang berihram tampak seperti orang yang tunduk dan zuhud, (3) orang-orang yang berihram semuanya berpakaian sama, tak tampak saling berbangga diri, (4) ibadah yang dilakukan sejatinya lebih besar dibandingkan dengan pakaian yang dikenakan, (5) lebih fokus untuk memperbanyak dzikir dan makin dekat kepada Allah, serta berusaha menjauhi maksiat, (6) lebih banyak mengingat mati karena pakaian ihram mengingatkan pada kain kafan yang dikenakan saat meninggal dunia, (7) mengingatkan pada hari berbangkit kelak. Inilah beberapa rahasia di balik larangan ihram. Kaidah larangan ihram: SEGALA YANG MENYELIMUTI BADAN ATAU BAGIAN DARINYA ATAU SEBAGIAN ANGGOTANYA, MAKA ORANG YANG BERIHRAM (MUHRIM) TERLARANG MELAKUKANNYA. Yang masih boleh dikenakan adalah na’lain, yaitu sandal. Namun, jika tidak mendapati sandal, bisa menggunakan khuf, tetapi bagian di bawah mata kaki sehingga mirip dengan sandal. Namun, perintah ini telah dihapus (dinaskh). Yang menaskh (menghapus) adalah hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan bahwa jika tidak mendapati na’lain, hendaklah menggunakan khuf. Jika tidak mendapati izar (sarung bawah), hendaklah mengenakan sarowil (celana). Wanita berihram dengan pakaian apa saja tanpa ada ketentuan warna tertentu, selama pakaian tersebut bukan pakaian untuk berhias diri dan enak dipandang. Wanita lebih baik menggunakan kaos kaki. Namun, yang tidak boleh dikenakan adalah: (1) niqob, yaitu kain yang hanya meninggalkan lubang mata; dan (2) qofaz, yaitu sarung yang memiliki jari yang masuk ke telapak tangan atau kita sebut dengan sarung tangan. Laki-laki hendaklah menggunakan izar dan rida’. Izar adalah yang menutupi di tengah dari pusar ke bawah untuk menutupi aurat. Rida’ adalah yang menutupi pundak. Wars adalah tanaman yang menimbulkan wangi, warnanya itu merah. Za’faran adalah wewangian. Yang dilarang bagi yang berihram adalah mengenakan wangi-wangian yang dimaksudkan untuk berpenampilan wangi, sehingga bau dari buah-buahan tidak termasuk dalam larangan. Larangan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Jika ada perban yang menutupi kepala tetap diharamkan. Jika memang dibutuhkan seperti menutupi yang terluka atau sobek, hendaklah menunaikan fidyah.   Baca juga: Mengenai Ihram dan Tahallul   Catatan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Islamqa, Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 172289: Tujuan melarang wanita menggunakan niqab saat ihram bukanlah agar dia membiarkan wajahnya terbuka di hadapan orang laki-laki asing. Justru dia harus menutup wajahnya dengan selain niqob dan burqu. Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita yang sedang ihram untuk membuka wajahnya. Yang beliau larang hanya menggunakan niqob. Kedua masalah tersebut berbeda. Seorang wanita dilarang untuk memakai niqob, tetapi hendaknya dia menutup wajahnya tanpa menggunakan niqob, seperti dengan kain yang dijulurkan.   Baca juga: Apakah Jamaah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:215-219. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:602-603.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 23 Dzulqa’dah 1444 H, 12 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kalimat talbiyah larangan ihram miqat miqat makani talbiyah


Inilah pakaian yang dilarang bagi laki-laki yang berihram. Apa hikmah di balik larangan ihram tersebut? Coba renungkan dalam kajian Bulughul Maram lanjutan berikut ini.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #731 5. Faedah hadits 5.1. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA     Hadits #731 وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( سُئِلَ: مَا يَلْبَسُ اَلْمُحْرِمُ مِنْ اَلثِّيَابِ? فَقَالَ: ” لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ, وَلَا اَلْعَمَائِمَ, وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ, وَلَا اَلْبَرَانِسَ, وَلَا اَلْخِفَافَ, إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ اَلنَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ اَلْكَعْبَيْنِ, وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنْ اَلثِّيَابِ مَسَّهُ اَلزَّعْفَرَانُ وَلَا اَلْوَرْسُ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang pakaian yang dipakai oleh orang yang berihram. Beliau bersabda, “Tidak boleh memakai gamis (baju), surban, celana, penutup kepala, dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memakai sandal, ia boleh mengenakan sepatu. Namun, hendaklah ia memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki. Jangan memakai pakaian yang terkena za’faran dan wars.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafaznya dari Imam Muslim). [HR. Bukhari, no. 1542 dan Muslim, no. 1177]   Faedah hadits Pakaian yang dimaksudkan dalam hadits ini bagi orang yang berihram adalah untuk laki-laki. Yang dilarang dipakai bagi orang yang berihram itu sedikit sekali, hanya terbatas. Yang tidak disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang mirip seperti itu masih dibolehkan untuk dipakai oleh yang berihram. Inilah bukti tingkat balaghoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang luar biasa, juga membuktikan bagaimana kepandaian beliau dalam menjawab. Pakaian yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dikenakan adalah: (1) qamis, yaitu pakaian yang memiliki lengan, yang dilarang pula kaos, jubah, dan kemeja, (2) imamah, yaitu penutup kepala, yang dilarang pula kopiah, (3) sarowil, yaitu pakaian bawah seperti celana, yang dilarang pula celana pendek dan celana dalam, (4) burnus, yaitu pakaian yang menutupi kepala dan badan, yang dilarang pula abaya (mantel), (5) khuf, yaitu yang menutupi kaki terbuat dari kulit, yang dilarang pula sepatu dan kaos kaki. Lima hal di atas dilarang bertujuan: (1) agar menjauhkan dari hidup mewah, lebih dari hal yang biasa dikenakan, (2) orang yang berihram tampak seperti orang yang tunduk dan zuhud, (3) orang-orang yang berihram semuanya berpakaian sama, tak tampak saling berbangga diri, (4) ibadah yang dilakukan sejatinya lebih besar dibandingkan dengan pakaian yang dikenakan, (5) lebih fokus untuk memperbanyak dzikir dan makin dekat kepada Allah, serta berusaha menjauhi maksiat, (6) lebih banyak mengingat mati karena pakaian ihram mengingatkan pada kain kafan yang dikenakan saat meninggal dunia, (7) mengingatkan pada hari berbangkit kelak. Inilah beberapa rahasia di balik larangan ihram. Kaidah larangan ihram: SEGALA YANG MENYELIMUTI BADAN ATAU BAGIAN DARINYA ATAU SEBAGIAN ANGGOTANYA, MAKA ORANG YANG BERIHRAM (MUHRIM) TERLARANG MELAKUKANNYA. Yang masih boleh dikenakan adalah na’lain, yaitu sandal. Namun, jika tidak mendapati sandal, bisa menggunakan khuf, tetapi bagian di bawah mata kaki sehingga mirip dengan sandal. Namun, perintah ini telah dihapus (dinaskh). Yang menaskh (menghapus) adalah hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan bahwa jika tidak mendapati na’lain, hendaklah menggunakan khuf. Jika tidak mendapati izar (sarung bawah), hendaklah mengenakan sarowil (celana). Wanita berihram dengan pakaian apa saja tanpa ada ketentuan warna tertentu, selama pakaian tersebut bukan pakaian untuk berhias diri dan enak dipandang. Wanita lebih baik menggunakan kaos kaki. Namun, yang tidak boleh dikenakan adalah: (1) niqob, yaitu kain yang hanya meninggalkan lubang mata; dan (2) qofaz, yaitu sarung yang memiliki jari yang masuk ke telapak tangan atau kita sebut dengan sarung tangan. Laki-laki hendaklah menggunakan izar dan rida’. Izar adalah yang menutupi di tengah dari pusar ke bawah untuk menutupi aurat. Rida’ adalah yang menutupi pundak. Wars adalah tanaman yang menimbulkan wangi, warnanya itu merah. Za’faran adalah wewangian. Yang dilarang bagi yang berihram adalah mengenakan wangi-wangian yang dimaksudkan untuk berpenampilan wangi, sehingga bau dari buah-buahan tidak termasuk dalam larangan. Larangan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Jika ada perban yang menutupi kepala tetap diharamkan. Jika memang dibutuhkan seperti menutupi yang terluka atau sobek, hendaklah menunaikan fidyah.   Baca juga: Mengenai Ihram dan Tahallul   Catatan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Islamqa, Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 172289: Tujuan melarang wanita menggunakan niqab saat ihram bukanlah agar dia membiarkan wajahnya terbuka di hadapan orang laki-laki asing. Justru dia harus menutup wajahnya dengan selain niqob dan burqu. Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita yang sedang ihram untuk membuka wajahnya. Yang beliau larang hanya menggunakan niqob. Kedua masalah tersebut berbeda. Seorang wanita dilarang untuk memakai niqob, tetapi hendaknya dia menutup wajahnya tanpa menggunakan niqob, seperti dengan kain yang dijulurkan.   Baca juga: Apakah Jamaah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:215-219. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:602-603.   –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 23 Dzulqa’dah 1444 H, 12 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kalimat talbiyah larangan ihram miqat miqat makani talbiyah

Pergauli Orang Tua dengan Baik

Orang tua memiliki kedudukan yang tinggi dalam agama Islam. Hak orang tua adalah hak besar yang harus ditunaikan oleh anak. Orang tua merupakan sebab kehadiran anak di dunia ini. Atas berkat kesabaran dan ketulusan orang tua, seorang anak dapat tumbuh besar menjadi dewasa. Oleh karena itu, Allah Ta’ala perintahkan anak untuk senantiasa berbuat baik kepada kedua orang tuanya,وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa: 36)Allah Ta’ala juga melarang seorang anak untuk menyakiti hati orang tua walau hanya dengan kata “ah” atau ucapan yang semisal yang menunjukkan kekesalan atau tidak suka terhadap sikap mereka.قَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS. Al-Isra: 23)وَّلَا تَنْهَرْهُمَا maknanya yaitu ولا يجرهما jangan mencela, mencerca, memarahi mereka. (Tafsir Ath-Thabari)Allah Ta’ala perintahkan untuk beribadah dan mentauhidkan-Nya, dan menggabungkannya dengan perintah bakti kepada kedua orang tua sebagaimana Allah Ta’ala gabungkan bersyukur kepada kedua orang tua dengan bersyukur kepada-Nya, أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu dan hanya kepada-Ku kamu kembali.” (Tafsir Qurthubi)Berbakti kepada kedua orang tua merupakan ibadah yang dicintai oleh Allah Ta’ala. Dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ العَمَلِ أحَبُّ إلى اللَّهِ؟ قالَ: الصَّلاةُ علَى وقْتِها، قالَ: ثُمَّ أيٌّ؟ قالَ: ثُمَّ برُّ الوالِدَيْنِ، قالَ: ثُمَّ أيٌّ؟ قالَ: الجِهادُ في سَبيلِ اللَّهِ“Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Amal apa yang paling dicintai Allah?’ Beliau berkata, salat pada waktunya.’ ‘Lalu amal apa lagi?’ ‘Berbakti pada orang tua.’ ‘Lalu amal apa lagi?’ ‘Jihad di jalan Allah.’” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Hadis di atas menunjukkan bakti kepada orang tua amal yang utama setelah salat dan lebih utama dibandingkan jihad di jalan Allah Ta’ala. Ada salah seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu yang pernah meminta izin untuk perang, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam justru memerintahkannya untuk berbakti kepada orang tuanya yang masih hidup. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu,جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فاستأذنه في الجهاد ، فقال : أحي والداك ، قال : نعم ، قال : ففيهما فجاهد“Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta izin untuk ikut jihad. Nabi bersabda, ‘Apakah orang tuamu masih hidup?’ ‘Ya (masih hidup).’ Beliau bersabda, ‘Berjihadlah pada keduanya (berbakti).'” (HR. Bukhari no. 3004)Sebagian kaum muslimin ditakdirkan Allah Ta’ala memiliki orang tua nonmuslim alias kafir. Maka, tetap wajib berbuat baik dan berbakti kepada mereka. Perintah bakti kepada orang tua tidak dikhususkan bagi orang tua yang muslim saja. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ibu dari Asma bin Abu Bakar masih musyrik, namun rindu untuk bertemu dengan Asma radhiyallahu ‘anha,قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ إنَّ أُمِّي قَدِمَتْ عَلَيَّ وهي رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُهَا؟ قالَ: نَعَمْ صِلِيهَا.Beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya ibuku rindu ingin bertemu denganku. Apakah aku boleh menemuinya?” Rasulullah menjawab, “Ya, temuilah dia.” (HR. Bukhari no. 3183)Baca juga: Mengenal Hak Orang TuaJika mereka memintamu berbuat syirik atau kemaksiatanBerbuat baik dan berbakti kepada orang tua yang musyrik atau kafir hukumnya wajib selama tidak dalam kemaksiatan dan bertentangan dengan perintah Allah Ta’ala. Selama orang tua meminta hal yang mubah, maka anak wajib memenuhi keinginannya. Namun, jika perintah atau permintaan orang tua mengandung perbuatan yang bertentangan dengan syariat, keimanan, atau ketaatan kepada Allah Ta’ala, maka tidak wajib untuk diikuti walaupun orang tua mengancam dengan ancaman yang berat sekalipun.Hal ini sering kali dialami oleh sebagian kaum muslimin yang telah mengenal agama kemudian berhadapan dengan orang tua yang belum memahami agama Islam yang hak. Mereka harus terjun ke dalam kondisi apakah harus mengikuti perintah orang tua untuk menyenangkannya atau mengingkarinya walau harus membuat mereka meneteskan air mata?Allah Ta’ala berfirman,وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا ۗوَاِنْ جَاهَدٰكَ لِتُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۗاِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَاُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ“Dan Kami wajibkan kepada manusia agar (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau patuhi keduanya. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu, dan akan Aku beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 8)Dalam Tafsir Al-Qurthubi, diceritakan bahwa ayat di atas berkenaan dengan kisah Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu ketika beliau masuk Islam. Abu ‘Isa radhiallahu ‘anhu berkata,Diriwayatkan dari Sa’ad bahwa beliau berkata, “Aku adalah anak yang patuh pada ibu. Kemudian aku masuk Islam. Ibu beliau berkata,لتدعن دينك أو لا آكل ولا أشرب حتى أموت فتعير بي‘Tinggalkanlah agamamu (Islam) atau aku tidak akan makan dan minum sampai aku mati, dan kamu akan mencelaku.'”ويقال يا قاتل أمه وبقيت يوما ويوما“Dan dikatakan kepada Sa’ad, ‘Wahai sang pembunuh ibunya.’ Aku bertahan hidup hari demi hari.”يا أماه لو كانت لك مائة نفس فخرجت نفسا نفسا ما تركت ديني هذا ، فإن شئت فكلي وإن شئت فلا تأكلي“Wahai Ibu, seandainya engkau memiliki 100 nyawa, yang keluar satu per satu, aku tidak akan tinggalkan agamaku ini. Engkau mau makan atau tidak mau makan, terserah dirimu.”Ketika ibunya melihat kondisi ini, lalu dia akhirnya makan. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi pada Surah Al-Ankabut ayat 8)Bagi sebagian yang masih ragu bentuk sikap berpegang teguh kepada agama Allah Ta’ala di tengah perbedaan pemahaman dengan orang tua, maka sikap Sa’ad bin Waqqash adalah contoh nyata yang dapat ditiru. Bahwa perintah agama berada di atas segalanya. Tidak ada kepatuhan kepada makhluk di atas maksiat kepada Allah Ta’ala. Kesedihan orang tua akibat ketaatan kita kepada Allah tidak menjadikan perbuatan kita itu dinilai dosa. Karena Allah Ta’ala katakan,وَّاتَّبِعْ سَبِيْلَ مَنْ اَنَابَ اِلَيَّۚ ثُمَّ اِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَاُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ“Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Ku tempat kembalimu, maka akan Aku beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15)Yakni, tapakilah jalan orang yang bertobat dari kesyirikan, kembali kepada Islam, mengikuti Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat Tafsir Ath-Thabari surah Luqman ayat 15)Oleh karena itu, pergauilah mereka dengan baik, dan tidak menaatinya dalam kemaksiatan pada Allah Ta’ala. Demikian, semoga tulisan ini bermanfaat.Baca juga: Ingin Bahagia? Berbaktilah kepada Kedua Orang Tua***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.idTags: anak salehberbakti kepada orang tuahak orang tua

Pergauli Orang Tua dengan Baik

Orang tua memiliki kedudukan yang tinggi dalam agama Islam. Hak orang tua adalah hak besar yang harus ditunaikan oleh anak. Orang tua merupakan sebab kehadiran anak di dunia ini. Atas berkat kesabaran dan ketulusan orang tua, seorang anak dapat tumbuh besar menjadi dewasa. Oleh karena itu, Allah Ta’ala perintahkan anak untuk senantiasa berbuat baik kepada kedua orang tuanya,وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa: 36)Allah Ta’ala juga melarang seorang anak untuk menyakiti hati orang tua walau hanya dengan kata “ah” atau ucapan yang semisal yang menunjukkan kekesalan atau tidak suka terhadap sikap mereka.قَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS. Al-Isra: 23)وَّلَا تَنْهَرْهُمَا maknanya yaitu ولا يجرهما jangan mencela, mencerca, memarahi mereka. (Tafsir Ath-Thabari)Allah Ta’ala perintahkan untuk beribadah dan mentauhidkan-Nya, dan menggabungkannya dengan perintah bakti kepada kedua orang tua sebagaimana Allah Ta’ala gabungkan bersyukur kepada kedua orang tua dengan bersyukur kepada-Nya, أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu dan hanya kepada-Ku kamu kembali.” (Tafsir Qurthubi)Berbakti kepada kedua orang tua merupakan ibadah yang dicintai oleh Allah Ta’ala. Dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ العَمَلِ أحَبُّ إلى اللَّهِ؟ قالَ: الصَّلاةُ علَى وقْتِها، قالَ: ثُمَّ أيٌّ؟ قالَ: ثُمَّ برُّ الوالِدَيْنِ، قالَ: ثُمَّ أيٌّ؟ قالَ: الجِهادُ في سَبيلِ اللَّهِ“Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Amal apa yang paling dicintai Allah?’ Beliau berkata, salat pada waktunya.’ ‘Lalu amal apa lagi?’ ‘Berbakti pada orang tua.’ ‘Lalu amal apa lagi?’ ‘Jihad di jalan Allah.’” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Hadis di atas menunjukkan bakti kepada orang tua amal yang utama setelah salat dan lebih utama dibandingkan jihad di jalan Allah Ta’ala. Ada salah seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu yang pernah meminta izin untuk perang, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam justru memerintahkannya untuk berbakti kepada orang tuanya yang masih hidup. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu,جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فاستأذنه في الجهاد ، فقال : أحي والداك ، قال : نعم ، قال : ففيهما فجاهد“Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta izin untuk ikut jihad. Nabi bersabda, ‘Apakah orang tuamu masih hidup?’ ‘Ya (masih hidup).’ Beliau bersabda, ‘Berjihadlah pada keduanya (berbakti).'” (HR. Bukhari no. 3004)Sebagian kaum muslimin ditakdirkan Allah Ta’ala memiliki orang tua nonmuslim alias kafir. Maka, tetap wajib berbuat baik dan berbakti kepada mereka. Perintah bakti kepada orang tua tidak dikhususkan bagi orang tua yang muslim saja. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ibu dari Asma bin Abu Bakar masih musyrik, namun rindu untuk bertemu dengan Asma radhiyallahu ‘anha,قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ إنَّ أُمِّي قَدِمَتْ عَلَيَّ وهي رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُهَا؟ قالَ: نَعَمْ صِلِيهَا.Beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya ibuku rindu ingin bertemu denganku. Apakah aku boleh menemuinya?” Rasulullah menjawab, “Ya, temuilah dia.” (HR. Bukhari no. 3183)Baca juga: Mengenal Hak Orang TuaJika mereka memintamu berbuat syirik atau kemaksiatanBerbuat baik dan berbakti kepada orang tua yang musyrik atau kafir hukumnya wajib selama tidak dalam kemaksiatan dan bertentangan dengan perintah Allah Ta’ala. Selama orang tua meminta hal yang mubah, maka anak wajib memenuhi keinginannya. Namun, jika perintah atau permintaan orang tua mengandung perbuatan yang bertentangan dengan syariat, keimanan, atau ketaatan kepada Allah Ta’ala, maka tidak wajib untuk diikuti walaupun orang tua mengancam dengan ancaman yang berat sekalipun.Hal ini sering kali dialami oleh sebagian kaum muslimin yang telah mengenal agama kemudian berhadapan dengan orang tua yang belum memahami agama Islam yang hak. Mereka harus terjun ke dalam kondisi apakah harus mengikuti perintah orang tua untuk menyenangkannya atau mengingkarinya walau harus membuat mereka meneteskan air mata?Allah Ta’ala berfirman,وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا ۗوَاِنْ جَاهَدٰكَ لِتُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۗاِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَاُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ“Dan Kami wajibkan kepada manusia agar (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau patuhi keduanya. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu, dan akan Aku beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 8)Dalam Tafsir Al-Qurthubi, diceritakan bahwa ayat di atas berkenaan dengan kisah Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu ketika beliau masuk Islam. Abu ‘Isa radhiallahu ‘anhu berkata,Diriwayatkan dari Sa’ad bahwa beliau berkata, “Aku adalah anak yang patuh pada ibu. Kemudian aku masuk Islam. Ibu beliau berkata,لتدعن دينك أو لا آكل ولا أشرب حتى أموت فتعير بي‘Tinggalkanlah agamamu (Islam) atau aku tidak akan makan dan minum sampai aku mati, dan kamu akan mencelaku.'”ويقال يا قاتل أمه وبقيت يوما ويوما“Dan dikatakan kepada Sa’ad, ‘Wahai sang pembunuh ibunya.’ Aku bertahan hidup hari demi hari.”يا أماه لو كانت لك مائة نفس فخرجت نفسا نفسا ما تركت ديني هذا ، فإن شئت فكلي وإن شئت فلا تأكلي“Wahai Ibu, seandainya engkau memiliki 100 nyawa, yang keluar satu per satu, aku tidak akan tinggalkan agamaku ini. Engkau mau makan atau tidak mau makan, terserah dirimu.”Ketika ibunya melihat kondisi ini, lalu dia akhirnya makan. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi pada Surah Al-Ankabut ayat 8)Bagi sebagian yang masih ragu bentuk sikap berpegang teguh kepada agama Allah Ta’ala di tengah perbedaan pemahaman dengan orang tua, maka sikap Sa’ad bin Waqqash adalah contoh nyata yang dapat ditiru. Bahwa perintah agama berada di atas segalanya. Tidak ada kepatuhan kepada makhluk di atas maksiat kepada Allah Ta’ala. Kesedihan orang tua akibat ketaatan kita kepada Allah tidak menjadikan perbuatan kita itu dinilai dosa. Karena Allah Ta’ala katakan,وَّاتَّبِعْ سَبِيْلَ مَنْ اَنَابَ اِلَيَّۚ ثُمَّ اِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَاُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ“Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Ku tempat kembalimu, maka akan Aku beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15)Yakni, tapakilah jalan orang yang bertobat dari kesyirikan, kembali kepada Islam, mengikuti Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat Tafsir Ath-Thabari surah Luqman ayat 15)Oleh karena itu, pergauilah mereka dengan baik, dan tidak menaatinya dalam kemaksiatan pada Allah Ta’ala. Demikian, semoga tulisan ini bermanfaat.Baca juga: Ingin Bahagia? Berbaktilah kepada Kedua Orang Tua***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.idTags: anak salehberbakti kepada orang tuahak orang tua
Orang tua memiliki kedudukan yang tinggi dalam agama Islam. Hak orang tua adalah hak besar yang harus ditunaikan oleh anak. Orang tua merupakan sebab kehadiran anak di dunia ini. Atas berkat kesabaran dan ketulusan orang tua, seorang anak dapat tumbuh besar menjadi dewasa. Oleh karena itu, Allah Ta’ala perintahkan anak untuk senantiasa berbuat baik kepada kedua orang tuanya,وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa: 36)Allah Ta’ala juga melarang seorang anak untuk menyakiti hati orang tua walau hanya dengan kata “ah” atau ucapan yang semisal yang menunjukkan kekesalan atau tidak suka terhadap sikap mereka.قَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS. Al-Isra: 23)وَّلَا تَنْهَرْهُمَا maknanya yaitu ولا يجرهما jangan mencela, mencerca, memarahi mereka. (Tafsir Ath-Thabari)Allah Ta’ala perintahkan untuk beribadah dan mentauhidkan-Nya, dan menggabungkannya dengan perintah bakti kepada kedua orang tua sebagaimana Allah Ta’ala gabungkan bersyukur kepada kedua orang tua dengan bersyukur kepada-Nya, أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu dan hanya kepada-Ku kamu kembali.” (Tafsir Qurthubi)Berbakti kepada kedua orang tua merupakan ibadah yang dicintai oleh Allah Ta’ala. Dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ العَمَلِ أحَبُّ إلى اللَّهِ؟ قالَ: الصَّلاةُ علَى وقْتِها، قالَ: ثُمَّ أيٌّ؟ قالَ: ثُمَّ برُّ الوالِدَيْنِ، قالَ: ثُمَّ أيٌّ؟ قالَ: الجِهادُ في سَبيلِ اللَّهِ“Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Amal apa yang paling dicintai Allah?’ Beliau berkata, salat pada waktunya.’ ‘Lalu amal apa lagi?’ ‘Berbakti pada orang tua.’ ‘Lalu amal apa lagi?’ ‘Jihad di jalan Allah.’” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Hadis di atas menunjukkan bakti kepada orang tua amal yang utama setelah salat dan lebih utama dibandingkan jihad di jalan Allah Ta’ala. Ada salah seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu yang pernah meminta izin untuk perang, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam justru memerintahkannya untuk berbakti kepada orang tuanya yang masih hidup. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu,جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فاستأذنه في الجهاد ، فقال : أحي والداك ، قال : نعم ، قال : ففيهما فجاهد“Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta izin untuk ikut jihad. Nabi bersabda, ‘Apakah orang tuamu masih hidup?’ ‘Ya (masih hidup).’ Beliau bersabda, ‘Berjihadlah pada keduanya (berbakti).'” (HR. Bukhari no. 3004)Sebagian kaum muslimin ditakdirkan Allah Ta’ala memiliki orang tua nonmuslim alias kafir. Maka, tetap wajib berbuat baik dan berbakti kepada mereka. Perintah bakti kepada orang tua tidak dikhususkan bagi orang tua yang muslim saja. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ibu dari Asma bin Abu Bakar masih musyrik, namun rindu untuk bertemu dengan Asma radhiyallahu ‘anha,قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ إنَّ أُمِّي قَدِمَتْ عَلَيَّ وهي رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُهَا؟ قالَ: نَعَمْ صِلِيهَا.Beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya ibuku rindu ingin bertemu denganku. Apakah aku boleh menemuinya?” Rasulullah menjawab, “Ya, temuilah dia.” (HR. Bukhari no. 3183)Baca juga: Mengenal Hak Orang TuaJika mereka memintamu berbuat syirik atau kemaksiatanBerbuat baik dan berbakti kepada orang tua yang musyrik atau kafir hukumnya wajib selama tidak dalam kemaksiatan dan bertentangan dengan perintah Allah Ta’ala. Selama orang tua meminta hal yang mubah, maka anak wajib memenuhi keinginannya. Namun, jika perintah atau permintaan orang tua mengandung perbuatan yang bertentangan dengan syariat, keimanan, atau ketaatan kepada Allah Ta’ala, maka tidak wajib untuk diikuti walaupun orang tua mengancam dengan ancaman yang berat sekalipun.Hal ini sering kali dialami oleh sebagian kaum muslimin yang telah mengenal agama kemudian berhadapan dengan orang tua yang belum memahami agama Islam yang hak. Mereka harus terjun ke dalam kondisi apakah harus mengikuti perintah orang tua untuk menyenangkannya atau mengingkarinya walau harus membuat mereka meneteskan air mata?Allah Ta’ala berfirman,وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا ۗوَاِنْ جَاهَدٰكَ لِتُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۗاِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَاُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ“Dan Kami wajibkan kepada manusia agar (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau patuhi keduanya. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu, dan akan Aku beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 8)Dalam Tafsir Al-Qurthubi, diceritakan bahwa ayat di atas berkenaan dengan kisah Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu ketika beliau masuk Islam. Abu ‘Isa radhiallahu ‘anhu berkata,Diriwayatkan dari Sa’ad bahwa beliau berkata, “Aku adalah anak yang patuh pada ibu. Kemudian aku masuk Islam. Ibu beliau berkata,لتدعن دينك أو لا آكل ولا أشرب حتى أموت فتعير بي‘Tinggalkanlah agamamu (Islam) atau aku tidak akan makan dan minum sampai aku mati, dan kamu akan mencelaku.'”ويقال يا قاتل أمه وبقيت يوما ويوما“Dan dikatakan kepada Sa’ad, ‘Wahai sang pembunuh ibunya.’ Aku bertahan hidup hari demi hari.”يا أماه لو كانت لك مائة نفس فخرجت نفسا نفسا ما تركت ديني هذا ، فإن شئت فكلي وإن شئت فلا تأكلي“Wahai Ibu, seandainya engkau memiliki 100 nyawa, yang keluar satu per satu, aku tidak akan tinggalkan agamaku ini. Engkau mau makan atau tidak mau makan, terserah dirimu.”Ketika ibunya melihat kondisi ini, lalu dia akhirnya makan. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi pada Surah Al-Ankabut ayat 8)Bagi sebagian yang masih ragu bentuk sikap berpegang teguh kepada agama Allah Ta’ala di tengah perbedaan pemahaman dengan orang tua, maka sikap Sa’ad bin Waqqash adalah contoh nyata yang dapat ditiru. Bahwa perintah agama berada di atas segalanya. Tidak ada kepatuhan kepada makhluk di atas maksiat kepada Allah Ta’ala. Kesedihan orang tua akibat ketaatan kita kepada Allah tidak menjadikan perbuatan kita itu dinilai dosa. Karena Allah Ta’ala katakan,وَّاتَّبِعْ سَبِيْلَ مَنْ اَنَابَ اِلَيَّۚ ثُمَّ اِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَاُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ“Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Ku tempat kembalimu, maka akan Aku beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15)Yakni, tapakilah jalan orang yang bertobat dari kesyirikan, kembali kepada Islam, mengikuti Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat Tafsir Ath-Thabari surah Luqman ayat 15)Oleh karena itu, pergauilah mereka dengan baik, dan tidak menaatinya dalam kemaksiatan pada Allah Ta’ala. Demikian, semoga tulisan ini bermanfaat.Baca juga: Ingin Bahagia? Berbaktilah kepada Kedua Orang Tua***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.idTags: anak salehberbakti kepada orang tuahak orang tua


Orang tua memiliki kedudukan yang tinggi dalam agama Islam. Hak orang tua adalah hak besar yang harus ditunaikan oleh anak. Orang tua merupakan sebab kehadiran anak di dunia ini. Atas berkat kesabaran dan ketulusan orang tua, seorang anak dapat tumbuh besar menjadi dewasa. Oleh karena itu, Allah Ta’ala perintahkan anak untuk senantiasa berbuat baik kepada kedua orang tuanya,وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua.” (QS. An-Nisa: 36)Allah Ta’ala juga melarang seorang anak untuk menyakiti hati orang tua walau hanya dengan kata “ah” atau ucapan yang semisal yang menunjukkan kekesalan atau tidak suka terhadap sikap mereka.قَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS. Al-Isra: 23)وَّلَا تَنْهَرْهُمَا maknanya yaitu ولا يجرهما jangan mencela, mencerca, memarahi mereka. (Tafsir Ath-Thabari)Allah Ta’ala perintahkan untuk beribadah dan mentauhidkan-Nya, dan menggabungkannya dengan perintah bakti kepada kedua orang tua sebagaimana Allah Ta’ala gabungkan bersyukur kepada kedua orang tua dengan bersyukur kepada-Nya, أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu dan hanya kepada-Ku kamu kembali.” (Tafsir Qurthubi)Berbakti kepada kedua orang tua merupakan ibadah yang dicintai oleh Allah Ta’ala. Dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ العَمَلِ أحَبُّ إلى اللَّهِ؟ قالَ: الصَّلاةُ علَى وقْتِها، قالَ: ثُمَّ أيٌّ؟ قالَ: ثُمَّ برُّ الوالِدَيْنِ، قالَ: ثُمَّ أيٌّ؟ قالَ: الجِهادُ في سَبيلِ اللَّهِ“Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Amal apa yang paling dicintai Allah?’ Beliau berkata, salat pada waktunya.’ ‘Lalu amal apa lagi?’ ‘Berbakti pada orang tua.’ ‘Lalu amal apa lagi?’ ‘Jihad di jalan Allah.’” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)Hadis di atas menunjukkan bakti kepada orang tua amal yang utama setelah salat dan lebih utama dibandingkan jihad di jalan Allah Ta’ala. Ada salah seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu yang pernah meminta izin untuk perang, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam justru memerintahkannya untuk berbakti kepada orang tuanya yang masih hidup. Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu,جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فاستأذنه في الجهاد ، فقال : أحي والداك ، قال : نعم ، قال : ففيهما فجاهد“Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meminta izin untuk ikut jihad. Nabi bersabda, ‘Apakah orang tuamu masih hidup?’ ‘Ya (masih hidup).’ Beliau bersabda, ‘Berjihadlah pada keduanya (berbakti).'” (HR. Bukhari no. 3004)Sebagian kaum muslimin ditakdirkan Allah Ta’ala memiliki orang tua nonmuslim alias kafir. Maka, tetap wajib berbuat baik dan berbakti kepada mereka. Perintah bakti kepada orang tua tidak dikhususkan bagi orang tua yang muslim saja. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ibu dari Asma bin Abu Bakar masih musyrik, namun rindu untuk bertemu dengan Asma radhiyallahu ‘anha,قالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ إنَّ أُمِّي قَدِمَتْ عَلَيَّ وهي رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُهَا؟ قالَ: نَعَمْ صِلِيهَا.Beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya ibuku rindu ingin bertemu denganku. Apakah aku boleh menemuinya?” Rasulullah menjawab, “Ya, temuilah dia.” (HR. Bukhari no. 3183)Baca juga: Mengenal Hak Orang TuaJika mereka memintamu berbuat syirik atau kemaksiatanBerbuat baik dan berbakti kepada orang tua yang musyrik atau kafir hukumnya wajib selama tidak dalam kemaksiatan dan bertentangan dengan perintah Allah Ta’ala. Selama orang tua meminta hal yang mubah, maka anak wajib memenuhi keinginannya. Namun, jika perintah atau permintaan orang tua mengandung perbuatan yang bertentangan dengan syariat, keimanan, atau ketaatan kepada Allah Ta’ala, maka tidak wajib untuk diikuti walaupun orang tua mengancam dengan ancaman yang berat sekalipun.Hal ini sering kali dialami oleh sebagian kaum muslimin yang telah mengenal agama kemudian berhadapan dengan orang tua yang belum memahami agama Islam yang hak. Mereka harus terjun ke dalam kondisi apakah harus mengikuti perintah orang tua untuk menyenangkannya atau mengingkarinya walau harus membuat mereka meneteskan air mata?Allah Ta’ala berfirman,وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا ۗوَاِنْ جَاهَدٰكَ لِتُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۗاِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَاُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ“Dan Kami wajibkan kepada manusia agar (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau patuhi keduanya. Hanya kepada-Ku tempat kembalimu, dan akan Aku beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 8)Dalam Tafsir Al-Qurthubi, diceritakan bahwa ayat di atas berkenaan dengan kisah Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu ketika beliau masuk Islam. Abu ‘Isa radhiallahu ‘anhu berkata,Diriwayatkan dari Sa’ad bahwa beliau berkata, “Aku adalah anak yang patuh pada ibu. Kemudian aku masuk Islam. Ibu beliau berkata,لتدعن دينك أو لا آكل ولا أشرب حتى أموت فتعير بي‘Tinggalkanlah agamamu (Islam) atau aku tidak akan makan dan minum sampai aku mati, dan kamu akan mencelaku.'”ويقال يا قاتل أمه وبقيت يوما ويوما“Dan dikatakan kepada Sa’ad, ‘Wahai sang pembunuh ibunya.’ Aku bertahan hidup hari demi hari.”يا أماه لو كانت لك مائة نفس فخرجت نفسا نفسا ما تركت ديني هذا ، فإن شئت فكلي وإن شئت فلا تأكلي“Wahai Ibu, seandainya engkau memiliki 100 nyawa, yang keluar satu per satu, aku tidak akan tinggalkan agamaku ini. Engkau mau makan atau tidak mau makan, terserah dirimu.”Ketika ibunya melihat kondisi ini, lalu dia akhirnya makan. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi pada Surah Al-Ankabut ayat 8)Bagi sebagian yang masih ragu bentuk sikap berpegang teguh kepada agama Allah Ta’ala di tengah perbedaan pemahaman dengan orang tua, maka sikap Sa’ad bin Waqqash adalah contoh nyata yang dapat ditiru. Bahwa perintah agama berada di atas segalanya. Tidak ada kepatuhan kepada makhluk di atas maksiat kepada Allah Ta’ala. Kesedihan orang tua akibat ketaatan kita kepada Allah tidak menjadikan perbuatan kita itu dinilai dosa. Karena Allah Ta’ala katakan,وَّاتَّبِعْ سَبِيْلَ مَنْ اَنَابَ اِلَيَّۚ ثُمَّ اِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَاُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ“Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Ku tempat kembalimu, maka akan Aku beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman: 15)Yakni, tapakilah jalan orang yang bertobat dari kesyirikan, kembali kepada Islam, mengikuti Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. (lihat Tafsir Ath-Thabari surah Luqman ayat 15)Oleh karena itu, pergauilah mereka dengan baik, dan tidak menaatinya dalam kemaksiatan pada Allah Ta’ala. Demikian, semoga tulisan ini bermanfaat.Baca juga: Ingin Bahagia? Berbaktilah kepada Kedua Orang Tua***Penulis: dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JPArtikel: Muslim.or.idTags: anak salehberbakti kepada orang tuahak orang tua

Hal yang Disunnahkan Saat Ihram untuk Haji dan Umrah

Apa saja yang diperintahkan saat haji dan umrah, yaitu yang disunnahkan dan diperintahkan atau diwajibkan. Semoga bisa terjawab dengan hadits Bulugh Al-Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #730 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #730 وَعَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ Dari Zaib bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas pakaian ketika ihram lalu bertalbiyah (ihlal), lalu mandi. (Hadits ini hasan diriwayatkan oleh Tirmidzi) [HR. Tirmidzi, no. 830. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini didhaifkan oleh ‘Uqaili dan Ibnu Ma’in].   Faedah hadits Ihlal berarti meninggikan suara dengan mengucapkan talbiyah ketika masuk dalam ihram untuk menunaikan nusuk (ibadah haji atau umrah). Hendaklah melepas pakaian ketika berihram. Yang dikenakan oleh orang yang berihram adalah izar (sarung), rida’ (kain atas), dan sepasang sandal. Ini berlaku untuk laki-laki. Kain ihram yang digunakan disunnahkan berwarna putih. Sedangkan untuk wanita, saat ihram, hendaklah membuka wajah dan telapak tangan. Mandi ketika berihram untuk haji atau umrah atau haji dan umrah sekaligus itu disunnahkan. Mandinya diniatkan untuk mandi ihram. Hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah muakkad, makruh bila ditinggalkan. Mandi ini bertujuan untuk bersih-bersih dan membuat badan semakin bersemangat. Memotong rambut dan kuku disunnahkan saat ihram, bila dibutuhkan untuk dipotong. Hal ini bukan kekhususan ihram, tetapi diperlukan ketika ada hajat. Jumhur ulama berpandangan bahwa mandi tersebut dihukumi sunnah bagi orang yang berkeinginan untuk ihram, baik untuk laki-laki, anak-anak, dan wanita walaupun dalam keadaan haidh atau nifas. Mandi ini dimaksudkan untuk nusuk (ibadah) untuk masuk pada haji atau umrah sehingga yang dalam keadaan suci maupun haidh dihukumi sama. Jika tidak mandi, maka berwudhu. Jika tidak mendapati air atau cuaca begitu dingin pada musim dingin, tidak disunnahkan untuk tayamum. Karena tayamum bukan tujuannya untuk bersih-bersih dan menghilangkan bau. Sedangkan sebagian ulama menganjurkan kalau tidak ada air, tetap tayamum karena tayamum itu menggantikan mandi ketika ada hajat. Yang disunnahkan sebelum mandi untuk ihram adalah bersih-bersih dengan mencukur rambut/ bulu-bulu pada ketiak dan kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, menghilangkan berbagai kotoran, dan mencuci kepala dengan bidara, sabun, atau semacamnya. Ada lima keadaan dianjurkan untuk mandi: (1) ihram, (2) masuk Makkah, (3) wukuf di Arafah, (4) wukuf di Muzdalifah di sisi masyaril haram, (5, 6, 7) melempar jumrah yang tiga pada hari tasyrik dan disunnahkan tiap hari untuk melempar jumrah agar mandi. Mandi ini dianjurkan karena ketujuh waktu ini adalah saat manusia berkumpul. Untuk anak yang belum tamyiz, hendaklah wali atau keluarganya memandikannya. Hikmah dari mandi ini adalah untuk bersih-bersih, sehingga wanita haidh dan nifas tetap dianjurkan untuk mandi. Mandi untuk ihram ini tidaklah wajib karena mandinya adalah untuk sesuatu sebab yang akan datang. Mandi ini sunnah sebagaimana mandi Jumat dan mandi untuk hari raya. Mandi ini dimakruhkan bila ditinggalkan. Ihram dalam keadaan junub itu makruh. Yang lebih baik untuk wanita haidh dan nifas mengakhirkan ihram sampai ia suci dari haidh atau nifas. Jika memungkinkan untuk menunda ihram di miqat agar ihram lebih sempurna, itu lebih baik.   Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:212-214. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan.2:600-601. –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 23 Dzulqa’dah 1444 H, 12 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kalimat talbiyah miqat miqat makani talbiyah

Hal yang Disunnahkan Saat Ihram untuk Haji dan Umrah

Apa saja yang diperintahkan saat haji dan umrah, yaitu yang disunnahkan dan diperintahkan atau diwajibkan. Semoga bisa terjawab dengan hadits Bulugh Al-Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #730 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #730 وَعَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ Dari Zaib bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas pakaian ketika ihram lalu bertalbiyah (ihlal), lalu mandi. (Hadits ini hasan diriwayatkan oleh Tirmidzi) [HR. Tirmidzi, no. 830. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini didhaifkan oleh ‘Uqaili dan Ibnu Ma’in].   Faedah hadits Ihlal berarti meninggikan suara dengan mengucapkan talbiyah ketika masuk dalam ihram untuk menunaikan nusuk (ibadah haji atau umrah). Hendaklah melepas pakaian ketika berihram. Yang dikenakan oleh orang yang berihram adalah izar (sarung), rida’ (kain atas), dan sepasang sandal. Ini berlaku untuk laki-laki. Kain ihram yang digunakan disunnahkan berwarna putih. Sedangkan untuk wanita, saat ihram, hendaklah membuka wajah dan telapak tangan. Mandi ketika berihram untuk haji atau umrah atau haji dan umrah sekaligus itu disunnahkan. Mandinya diniatkan untuk mandi ihram. Hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah muakkad, makruh bila ditinggalkan. Mandi ini bertujuan untuk bersih-bersih dan membuat badan semakin bersemangat. Memotong rambut dan kuku disunnahkan saat ihram, bila dibutuhkan untuk dipotong. Hal ini bukan kekhususan ihram, tetapi diperlukan ketika ada hajat. Jumhur ulama berpandangan bahwa mandi tersebut dihukumi sunnah bagi orang yang berkeinginan untuk ihram, baik untuk laki-laki, anak-anak, dan wanita walaupun dalam keadaan haidh atau nifas. Mandi ini dimaksudkan untuk nusuk (ibadah) untuk masuk pada haji atau umrah sehingga yang dalam keadaan suci maupun haidh dihukumi sama. Jika tidak mandi, maka berwudhu. Jika tidak mendapati air atau cuaca begitu dingin pada musim dingin, tidak disunnahkan untuk tayamum. Karena tayamum bukan tujuannya untuk bersih-bersih dan menghilangkan bau. Sedangkan sebagian ulama menganjurkan kalau tidak ada air, tetap tayamum karena tayamum itu menggantikan mandi ketika ada hajat. Yang disunnahkan sebelum mandi untuk ihram adalah bersih-bersih dengan mencukur rambut/ bulu-bulu pada ketiak dan kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, menghilangkan berbagai kotoran, dan mencuci kepala dengan bidara, sabun, atau semacamnya. Ada lima keadaan dianjurkan untuk mandi: (1) ihram, (2) masuk Makkah, (3) wukuf di Arafah, (4) wukuf di Muzdalifah di sisi masyaril haram, (5, 6, 7) melempar jumrah yang tiga pada hari tasyrik dan disunnahkan tiap hari untuk melempar jumrah agar mandi. Mandi ini dianjurkan karena ketujuh waktu ini adalah saat manusia berkumpul. Untuk anak yang belum tamyiz, hendaklah wali atau keluarganya memandikannya. Hikmah dari mandi ini adalah untuk bersih-bersih, sehingga wanita haidh dan nifas tetap dianjurkan untuk mandi. Mandi untuk ihram ini tidaklah wajib karena mandinya adalah untuk sesuatu sebab yang akan datang. Mandi ini sunnah sebagaimana mandi Jumat dan mandi untuk hari raya. Mandi ini dimakruhkan bila ditinggalkan. Ihram dalam keadaan junub itu makruh. Yang lebih baik untuk wanita haidh dan nifas mengakhirkan ihram sampai ia suci dari haidh atau nifas. Jika memungkinkan untuk menunda ihram di miqat agar ihram lebih sempurna, itu lebih baik.   Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:212-214. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan.2:600-601. –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 23 Dzulqa’dah 1444 H, 12 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kalimat talbiyah miqat miqat makani talbiyah
Apa saja yang diperintahkan saat haji dan umrah, yaitu yang disunnahkan dan diperintahkan atau diwajibkan. Semoga bisa terjawab dengan hadits Bulugh Al-Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #730 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #730 وَعَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ Dari Zaib bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas pakaian ketika ihram lalu bertalbiyah (ihlal), lalu mandi. (Hadits ini hasan diriwayatkan oleh Tirmidzi) [HR. Tirmidzi, no. 830. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini didhaifkan oleh ‘Uqaili dan Ibnu Ma’in].   Faedah hadits Ihlal berarti meninggikan suara dengan mengucapkan talbiyah ketika masuk dalam ihram untuk menunaikan nusuk (ibadah haji atau umrah). Hendaklah melepas pakaian ketika berihram. Yang dikenakan oleh orang yang berihram adalah izar (sarung), rida’ (kain atas), dan sepasang sandal. Ini berlaku untuk laki-laki. Kain ihram yang digunakan disunnahkan berwarna putih. Sedangkan untuk wanita, saat ihram, hendaklah membuka wajah dan telapak tangan. Mandi ketika berihram untuk haji atau umrah atau haji dan umrah sekaligus itu disunnahkan. Mandinya diniatkan untuk mandi ihram. Hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah muakkad, makruh bila ditinggalkan. Mandi ini bertujuan untuk bersih-bersih dan membuat badan semakin bersemangat. Memotong rambut dan kuku disunnahkan saat ihram, bila dibutuhkan untuk dipotong. Hal ini bukan kekhususan ihram, tetapi diperlukan ketika ada hajat. Jumhur ulama berpandangan bahwa mandi tersebut dihukumi sunnah bagi orang yang berkeinginan untuk ihram, baik untuk laki-laki, anak-anak, dan wanita walaupun dalam keadaan haidh atau nifas. Mandi ini dimaksudkan untuk nusuk (ibadah) untuk masuk pada haji atau umrah sehingga yang dalam keadaan suci maupun haidh dihukumi sama. Jika tidak mandi, maka berwudhu. Jika tidak mendapati air atau cuaca begitu dingin pada musim dingin, tidak disunnahkan untuk tayamum. Karena tayamum bukan tujuannya untuk bersih-bersih dan menghilangkan bau. Sedangkan sebagian ulama menganjurkan kalau tidak ada air, tetap tayamum karena tayamum itu menggantikan mandi ketika ada hajat. Yang disunnahkan sebelum mandi untuk ihram adalah bersih-bersih dengan mencukur rambut/ bulu-bulu pada ketiak dan kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, menghilangkan berbagai kotoran, dan mencuci kepala dengan bidara, sabun, atau semacamnya. Ada lima keadaan dianjurkan untuk mandi: (1) ihram, (2) masuk Makkah, (3) wukuf di Arafah, (4) wukuf di Muzdalifah di sisi masyaril haram, (5, 6, 7) melempar jumrah yang tiga pada hari tasyrik dan disunnahkan tiap hari untuk melempar jumrah agar mandi. Mandi ini dianjurkan karena ketujuh waktu ini adalah saat manusia berkumpul. Untuk anak yang belum tamyiz, hendaklah wali atau keluarganya memandikannya. Hikmah dari mandi ini adalah untuk bersih-bersih, sehingga wanita haidh dan nifas tetap dianjurkan untuk mandi. Mandi untuk ihram ini tidaklah wajib karena mandinya adalah untuk sesuatu sebab yang akan datang. Mandi ini sunnah sebagaimana mandi Jumat dan mandi untuk hari raya. Mandi ini dimakruhkan bila ditinggalkan. Ihram dalam keadaan junub itu makruh. Yang lebih baik untuk wanita haidh dan nifas mengakhirkan ihram sampai ia suci dari haidh atau nifas. Jika memungkinkan untuk menunda ihram di miqat agar ihram lebih sempurna, itu lebih baik.   Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:212-214. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan.2:600-601. –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 23 Dzulqa’dah 1444 H, 12 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kalimat talbiyah miqat miqat makani talbiyah


Apa saja yang diperintahkan saat haji dan umrah, yaitu yang disunnahkan dan diperintahkan atau diwajibkan. Semoga bisa terjawab dengan hadits Bulugh Al-Maram berikut ini.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #730 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #730 وَعَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ Dari Zaib bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas pakaian ketika ihram lalu bertalbiyah (ihlal), lalu mandi. (Hadits ini hasan diriwayatkan oleh Tirmidzi) [HR. Tirmidzi, no. 830. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa hadits ini didhaifkan oleh ‘Uqaili dan Ibnu Ma’in].   Faedah hadits Ihlal berarti meninggikan suara dengan mengucapkan talbiyah ketika masuk dalam ihram untuk menunaikan nusuk (ibadah haji atau umrah). Hendaklah melepas pakaian ketika berihram. Yang dikenakan oleh orang yang berihram adalah izar (sarung), rida’ (kain atas), dan sepasang sandal. Ini berlaku untuk laki-laki. Kain ihram yang digunakan disunnahkan berwarna putih. Sedangkan untuk wanita, saat ihram, hendaklah membuka wajah dan telapak tangan. Mandi ketika berihram untuk haji atau umrah atau haji dan umrah sekaligus itu disunnahkan. Mandinya diniatkan untuk mandi ihram. Hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah muakkad, makruh bila ditinggalkan. Mandi ini bertujuan untuk bersih-bersih dan membuat badan semakin bersemangat. Memotong rambut dan kuku disunnahkan saat ihram, bila dibutuhkan untuk dipotong. Hal ini bukan kekhususan ihram, tetapi diperlukan ketika ada hajat. Jumhur ulama berpandangan bahwa mandi tersebut dihukumi sunnah bagi orang yang berkeinginan untuk ihram, baik untuk laki-laki, anak-anak, dan wanita walaupun dalam keadaan haidh atau nifas. Mandi ini dimaksudkan untuk nusuk (ibadah) untuk masuk pada haji atau umrah sehingga yang dalam keadaan suci maupun haidh dihukumi sama. Jika tidak mandi, maka berwudhu. Jika tidak mendapati air atau cuaca begitu dingin pada musim dingin, tidak disunnahkan untuk tayamum. Karena tayamum bukan tujuannya untuk bersih-bersih dan menghilangkan bau. Sedangkan sebagian ulama menganjurkan kalau tidak ada air, tetap tayamum karena tayamum itu menggantikan mandi ketika ada hajat. Yang disunnahkan sebelum mandi untuk ihram adalah bersih-bersih dengan mencukur rambut/ bulu-bulu pada ketiak dan kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, menghilangkan berbagai kotoran, dan mencuci kepala dengan bidara, sabun, atau semacamnya. Ada lima keadaan dianjurkan untuk mandi: (1) ihram, (2) masuk Makkah, (3) wukuf di Arafah, (4) wukuf di Muzdalifah di sisi masyaril haram, (5, 6, 7) melempar jumrah yang tiga pada hari tasyrik dan disunnahkan tiap hari untuk melempar jumrah agar mandi. Mandi ini dianjurkan karena ketujuh waktu ini adalah saat manusia berkumpul. Untuk anak yang belum tamyiz, hendaklah wali atau keluarganya memandikannya. Hikmah dari mandi ini adalah untuk bersih-bersih, sehingga wanita haidh dan nifas tetap dianjurkan untuk mandi. Mandi untuk ihram ini tidaklah wajib karena mandinya adalah untuk sesuatu sebab yang akan datang. Mandi ini sunnah sebagaimana mandi Jumat dan mandi untuk hari raya. Mandi ini dimakruhkan bila ditinggalkan. Ihram dalam keadaan junub itu makruh. Yang lebih baik untuk wanita haidh dan nifas mengakhirkan ihram sampai ia suci dari haidh atau nifas. Jika memungkinkan untuk menunda ihram di miqat agar ihram lebih sempurna, itu lebih baik.   Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:212-214. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan.2:600-601. –   Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023, disempurnakan di Madinah, 23 Dzulqa’dah 1444 H, 12 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram ihram dari miqat kalimat talbiyah miqat miqat makani talbiyah
Prev     Next