Hendaklah Berdoa Meminta Surga dan Rida Allah Setiap Kali Talbiyah Ketika Haji dan Umrah

Ada anjuran berdoa meminta surga, rida Allah, dijauhkan dari neraka pada setiap kali bertalbiyah saat berihram ketika haji dan ihram.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Doa Setelah Talbiyah 5. Hadits #743 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Doa Setelah Talbiyah Hadits #743 وَعَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ تَلْبِيَتِهِ فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ سَأَلَ اَللَّهَ رِضْوَانَهُ وَالْجَنَّةَ وَاسْتَعَاذَ بِرَحْمَتِهِ مِنَ اَلنَّارِ } رَوَاهُ اَلشَّافِعِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ Dari Khuzaimah bin Tsabit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari talbiyahnya dalam haji atau umrah, beliau memohon kepada Allah akan rida-Nya dan surga, dan berlindung dengan rahmat Allah dari api neraka. (Diriwayatkan oleh Imam Syafii dengan sanad yang dhaif) [HR. Imam Syafii dalam musnadnya, 1:322-323. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:276 menyatakan bahwa sanad hadits dhaif].   Faedah hadits Mengenai keutamaan berdoa meminta kepada Allah rida dan surga-Nya, serta berlindung dengan rahmat Allah dari neraka berasal dari hadits yang dhaif. Siapa yang mengambil dari keumuman bahwa doa dari orang yang mengucapkan talbiyah suatu yang disyariatkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang orang yang bertalbiyah untuk berdoa. Orang yang berihram adalah orang yang sedang bertalbiyah, ia boleh saja berdoa, berdzikir, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah ia menyebutkan waktunya dengan kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyibukkan setiap waktunya untuk berdzikir kepada Allah. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily menyatakan bahwa disunnahkan berdoa setelah selesai dari setiap talbiyah saat berihram pada waktu kapan pun. Doa yang dianjurkan adalah doa dengan lafaz meminta surga dan rida Allah, serta meminta perlindungan kepada Allah dari neraka.   Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Haji Lengkap dari Hadits Jabir Hal yang Disunnahkan Saat Ihram untuk Haji dan Umrah 40-an Amalan Saat Safar Umrah di Tanah Suci Memahami Takbir Mutlak dan Muqayyad di Hari Raya Takbir Mulai dari Shubuh Hari Arafah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:275-276. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:640.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 5 Dzulhijjah 1444 H, 23 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram kalimat talbiyah larangan ihram talbiyah

Hendaklah Berdoa Meminta Surga dan Rida Allah Setiap Kali Talbiyah Ketika Haji dan Umrah

Ada anjuran berdoa meminta surga, rida Allah, dijauhkan dari neraka pada setiap kali bertalbiyah saat berihram ketika haji dan ihram.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Doa Setelah Talbiyah 5. Hadits #743 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Doa Setelah Talbiyah Hadits #743 وَعَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ تَلْبِيَتِهِ فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ سَأَلَ اَللَّهَ رِضْوَانَهُ وَالْجَنَّةَ وَاسْتَعَاذَ بِرَحْمَتِهِ مِنَ اَلنَّارِ } رَوَاهُ اَلشَّافِعِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ Dari Khuzaimah bin Tsabit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari talbiyahnya dalam haji atau umrah, beliau memohon kepada Allah akan rida-Nya dan surga, dan berlindung dengan rahmat Allah dari api neraka. (Diriwayatkan oleh Imam Syafii dengan sanad yang dhaif) [HR. Imam Syafii dalam musnadnya, 1:322-323. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:276 menyatakan bahwa sanad hadits dhaif].   Faedah hadits Mengenai keutamaan berdoa meminta kepada Allah rida dan surga-Nya, serta berlindung dengan rahmat Allah dari neraka berasal dari hadits yang dhaif. Siapa yang mengambil dari keumuman bahwa doa dari orang yang mengucapkan talbiyah suatu yang disyariatkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang orang yang bertalbiyah untuk berdoa. Orang yang berihram adalah orang yang sedang bertalbiyah, ia boleh saja berdoa, berdzikir, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah ia menyebutkan waktunya dengan kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyibukkan setiap waktunya untuk berdzikir kepada Allah. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily menyatakan bahwa disunnahkan berdoa setelah selesai dari setiap talbiyah saat berihram pada waktu kapan pun. Doa yang dianjurkan adalah doa dengan lafaz meminta surga dan rida Allah, serta meminta perlindungan kepada Allah dari neraka.   Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Haji Lengkap dari Hadits Jabir Hal yang Disunnahkan Saat Ihram untuk Haji dan Umrah 40-an Amalan Saat Safar Umrah di Tanah Suci Memahami Takbir Mutlak dan Muqayyad di Hari Raya Takbir Mulai dari Shubuh Hari Arafah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:275-276. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:640.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 5 Dzulhijjah 1444 H, 23 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram kalimat talbiyah larangan ihram talbiyah
Ada anjuran berdoa meminta surga, rida Allah, dijauhkan dari neraka pada setiap kali bertalbiyah saat berihram ketika haji dan ihram.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Doa Setelah Talbiyah 5. Hadits #743 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Doa Setelah Talbiyah Hadits #743 وَعَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ تَلْبِيَتِهِ فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ سَأَلَ اَللَّهَ رِضْوَانَهُ وَالْجَنَّةَ وَاسْتَعَاذَ بِرَحْمَتِهِ مِنَ اَلنَّارِ } رَوَاهُ اَلشَّافِعِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ Dari Khuzaimah bin Tsabit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari talbiyahnya dalam haji atau umrah, beliau memohon kepada Allah akan rida-Nya dan surga, dan berlindung dengan rahmat Allah dari api neraka. (Diriwayatkan oleh Imam Syafii dengan sanad yang dhaif) [HR. Imam Syafii dalam musnadnya, 1:322-323. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:276 menyatakan bahwa sanad hadits dhaif].   Faedah hadits Mengenai keutamaan berdoa meminta kepada Allah rida dan surga-Nya, serta berlindung dengan rahmat Allah dari neraka berasal dari hadits yang dhaif. Siapa yang mengambil dari keumuman bahwa doa dari orang yang mengucapkan talbiyah suatu yang disyariatkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang orang yang bertalbiyah untuk berdoa. Orang yang berihram adalah orang yang sedang bertalbiyah, ia boleh saja berdoa, berdzikir, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah ia menyebutkan waktunya dengan kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyibukkan setiap waktunya untuk berdzikir kepada Allah. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily menyatakan bahwa disunnahkan berdoa setelah selesai dari setiap talbiyah saat berihram pada waktu kapan pun. Doa yang dianjurkan adalah doa dengan lafaz meminta surga dan rida Allah, serta meminta perlindungan kepada Allah dari neraka.   Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Haji Lengkap dari Hadits Jabir Hal yang Disunnahkan Saat Ihram untuk Haji dan Umrah 40-an Amalan Saat Safar Umrah di Tanah Suci Memahami Takbir Mutlak dan Muqayyad di Hari Raya Takbir Mulai dari Shubuh Hari Arafah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:275-276. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:640.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 5 Dzulhijjah 1444 H, 23 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram kalimat talbiyah larangan ihram talbiyah


Ada anjuran berdoa meminta surga, rida Allah, dijauhkan dari neraka pada setiap kali bertalbiyah saat berihram ketika haji dan ihram.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 4. Doa Setelah Talbiyah 5. Hadits #743 5.1. Faedah hadits 5.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah     Doa Setelah Talbiyah Hadits #743 وَعَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ ( { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنْ تَلْبِيَتِهِ فِي حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ سَأَلَ اَللَّهَ رِضْوَانَهُ وَالْجَنَّةَ وَاسْتَعَاذَ بِرَحْمَتِهِ مِنَ اَلنَّارِ } رَوَاهُ اَلشَّافِعِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ Dari Khuzaimah bin Tsabit, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari talbiyahnya dalam haji atau umrah, beliau memohon kepada Allah akan rida-Nya dan surga, dan berlindung dengan rahmat Allah dari api neraka. (Diriwayatkan oleh Imam Syafii dengan sanad yang dhaif) [HR. Imam Syafii dalam musnadnya, 1:322-323. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:276 menyatakan bahwa sanad hadits dhaif].   Faedah hadits Mengenai keutamaan berdoa meminta kepada Allah rida dan surga-Nya, serta berlindung dengan rahmat Allah dari neraka berasal dari hadits yang dhaif. Siapa yang mengambil dari keumuman bahwa doa dari orang yang mengucapkan talbiyah suatu yang disyariatkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang orang yang bertalbiyah untuk berdoa. Orang yang berihram adalah orang yang sedang bertalbiyah, ia boleh saja berdoa, berdzikir, dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah ia menyebutkan waktunya dengan kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyibukkan setiap waktunya untuk berdzikir kepada Allah. Syaikh Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily menyatakan bahwa disunnahkan berdoa setelah selesai dari setiap talbiyah saat berihram pada waktu kapan pun. Doa yang dianjurkan adalah doa dengan lafaz meminta surga dan rida Allah, serta meminta perlindungan kepada Allah dari neraka.   Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Haji Lengkap dari Hadits Jabir Hal yang Disunnahkan Saat Ihram untuk Haji dan Umrah 40-an Amalan Saat Safar Umrah di Tanah Suci Memahami Takbir Mutlak dan Muqayyad di Hari Raya Takbir Mulai dari Shubuh Hari Arafah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:275-276. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:640.   –   Diselesaikan di Hotel Maya Palace Makkah Al-Mukarramah, 5 Dzulhijjah 1444 H, 23 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji ihram kalimat talbiyah larangan ihram talbiyah

Fatwa Ulama: Hukum yang Berkaitan dengan Anak Hasil Zina

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Saya adalah seorang laki-laki berusia 25 tahun. Baru-baru ini saya menemukan bahwa orang-orang yang saya tinggal bersama mereka bukanlah wali sebenarnya bagi saya. Ibu kandung sebenarnya adalah orang yang saya anggap sebagai bibi saya (yaitu, saudara perempuan wanita yang mengasuh saya). Di mana beliau terlibat dalam zina mahram dengan saudara laki-lakinya ketika dia berada di negara kafir –wallahu musta’an-. Lalu beliau hamil darinya dan tidak menikahinya, bahkan tetap melajang. Ketika beliau melahirkan saya, beliau pindah ke Aljazair. Dan beliau ingin meletakkan saya di panti asuhan, tetapi putri bibi saya melarangnya dan membawaku ke ibunya yang kemudian mengasuh saya. Dia memalsukan dokumen administrasi agar saya ber-intisab kepada mereka dan ber-laqab dengan nama suaminya. Karena suami bibi saya juga berzina dengan ibu kandung saya dan dia takut bahwa saya adalah anaknya, maka dia segera mengadopsi saya.Pertanyaan saya adalah:Apa yang harus saya lakukan untuk memperbaiki status dan nasab saya? Ibunda kandung saya sekarang sudah menikah, apakah saya harus berbakti kepadanya? Dan apakah saya berhak mewarisinya jika dia meninggal, atau beliau berhak mewarisi saya jika saya meninggal? Saat ini, saya sedang mencari seorang istri, apakah saya dituntut mengungkapkan keadaan saya kepada calon wali? Mohon berikan fatwa kepada kami. Somoga Allah memberikan pahala.Jawaban:Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du,Tidak ada dosa bagi orang yang bertanya dari segi syariat karena apa yang disebutkan adalah akibat dari perbuatan orang lain. Anak yang lahir (dari zina) tidak berdosa akibat yang dilakukan oleh pelaku zina. Bagi orang yang berzina dengan mahramnya, wajib mendapatkan hukuman had dengan kesepakatan para ulama, dengan adanya perbedaan pendapat mengenai sifat hukuman tersebut.Hukumannya menurut syariat (menurut pendapat yang rajih) adalah dihukum mati dalam semua kondisi, baik ia sudah menikah atau belum menikah. Ini adalah mazhab Ahmad dan selain beliau dari kalangan ahli hadis. Mereka berdalil dengan hadis Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,“Pamanku, Harits bin Amr melewati saya dengan membawa sebuah bendera yang diberikan kepadanya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya bertanya kepadanya, ‘Wahai pamanku, ke mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusmu?’ Dia berkata, ‘Dia mengutus saya kepada seorang pria yang menikahi istri ayahnya, dan dia memerintahkan saya untuk memenggal lehernya (dan mengambil hartanya).'”[1](Pendapat tersebut) berbeda dengan ulama yang berpendapat bahwa hukumannya tidak berbeda dengan hukuman bagi orang yang berzina dengan bukan mahramnya, dan ini adalah mazhab mayoritas ulama[2]. Namun, ketika sistem pengadilan saat ini tidak berhukum berdasarkan syariat dan batas-batasnya, maka kewajiban bagi keduanya adalah bertobat yang tulus kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan (melakukan) semua syaratnya.Adapun anak hasil zina, ia dinasabkan kepada ibunya, bukan bibinya. Bahkan, meskipun suaminya mengklaimnya sebagai anak secara tidak syar’i, kecuali jika yang bersangkutan adalah ayah biologisnya yang telah terperinci dalam fatwa lain[3].Dan dia diperbolehkan untuk menikah seperti individu lainnya karena itu bukanlah dosa yang ia lakukan dan bukan aib yang ia lakukan. Tetapi dia harus memberitahukan wali-wali wanita tentang kondisinya, karena mereka mungkin tidak menyukai perkawinan putri mereka dengan seseorang yang memiliki keturunan yang tidak jelas. Dan hukumnya menyesuaikan dengan kondisi wanita yang ingin dinikahi[4]. Jika menerima, maka pernikahannya sah. Dan jika mereka tidak menerima, dia bisa mencari yang lain.Untuk memperbaiki nasab kekerabatannya dalam dokumen resmi, ia harus berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau pengacara untuk membimbingnya mengenai prosedur hukum dan kemungkinan memperbaiki dokumen tanpa merugikan keluarga yang mengadopsinya karena tidak tahu. Jika ada konsekuensi yang merugikan mereka, seperti penjara atau hal lainnya, maka biarkan dokumen tersebut tetap dalam keadaan semula dan dia tetap bernasab ke ibunya. Dan dia tidak boleh mewarisi apa pun dari keluarga yang mengadopsinya, kecuali melalui pemberian atau wasiat: sepertiga atau lebih rendah dari harta, dan dia tidak akan memiliki hubungan kekerabatan dengan mereka. Jika bibinya yang membesarkannya tidak memberinya ASI selama dua tahun berturut-turut, maka anak-anaknya dari bibi tersebut akan dianggap sebagai ajnabiyah (orang asing) baginya, dan dia tidak boleh bercampur baur dan berduaan dengan mereka[5].Untuk suami bibinya, jika dia tidak yakin bahwa anak ini berasal darinya, maka dia dapat meminta bantuan (setelah Allah) dengan melakukan tes DNA.[6] Orang yang meminta itu harus mendapat izin dari pengadilan. Jika terbukti bahwa dia adalah ayah kandung, dia telah mengadopsinya. Jika bukan ayah kandung, maka anak bernasab kepada ibunya yang melahirkannya (seperti yang telah disebutkan sebelumnya) dan akan mewarisi jika ibu tersebut meninggal dalam kedua keadaan, tes DNA tersebut benar atau tidak. Dan dia akan mewarisinya jika ibu meninggal karena dia adalah ibu kandung.Demikian penjelasanya dan perlu diperhatikan bahwa ibu sebagai pelaku tetaplah ibu dan kewajiban untuk berbuat baik kepadanya tetap berlaku, meskipun dosanya besar. Terutama jika dia telah bertobat dengan tulus. Sebab seorang ibu pantas mendapatkan bakti dan perlakuan yang baik, meskipun dia berbuat kesyirikan. Dan tidak diragukan bahwa kesyirikan lebih besar dosanya daripada perzinaan. Oleh karena itu, Allah berfirman,وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَا‌ۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)Dan pengetahuan hanya ada pada Allah Yang Mahatinggi. Wa akhiru da’wana, anilhamdulillahi rabbil ‘alamin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari pembalasan, serta memberikan selawat dan salam dengan sempurna.Baca juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1295 Catatan kaki:[1] “Abu Dawud meriwayatkan dalam kitab ‘Al-Hudud‘ sebuah bab tentang laki-laki yang berzina dengan istri-istrinya (4456, 4457), dan Tirmidzi dalam kitab ‘Al-Ahkam‘ sebuah bab tentang orang yang menikahi istri ayahnya (1362), dan Nasa’i dalam kitab ‘An-Nikah‘ sebuah bab tentang pernikahan apa yang dilakukan oleh para ayah (3331, 3332), dan Ibnu Majah dalam kitab ‘Al-Hudud‘ sebuah bab tentang orang yang menikahi istri ayahnya setelahnya (2607), dan Ahmad dalam ‘Musnad‘ (18557, 18578, 18579). Dan Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih dalam ‘Irwa Al-Ghalil‘ (2351).[2] Lihat ‘Al-Mughni‘ oleh Ibnu Qudamah (8/182), ‘At-Tafri‘ oleh Ibnu Al-Jallab (2/224), ‘Al-Muhalla‘ oleh Ibnu Hazm (11/252).[3] Lihat fatwa nomor: (464) yang berjudul “Tentang hukum pernikahan pelaku zina dan hak anak dari pernikahan tersebut,” dan fatwa nomor: (1221) yang berjudul “Tentang keberatan terhadap hukum memberikan hak anak hasil zina kepada ayahnya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[4] Lihat fatwa nomor: (659) berjudul “Tentang hukum tanggung jawab terhadap anak terlantar dan sejauh mana kesetaraannya dengan anak yatim dalam hal imbalan“, dan fatwa nomor: (918) berjudul “Tentang hukum adopsi dan konsekuensinya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[5] Lihat fatwa nomor: (1242) yang berjudul “Tentang hukum memberikan gelar penjamin kepada yang dijamin tanpa mengadopsinya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[6] Lihat fatwa nomor (463) berjudul “Keabsahan Penggunaan Sidik Jari Genetik dalam Bidang Investigasi Kriminal dan Hubungan Kekerabatan” di situs resmi: https://ferkous.com/.Tags: akibat zinaanak zinahukum zina

Fatwa Ulama: Hukum yang Berkaitan dengan Anak Hasil Zina

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Saya adalah seorang laki-laki berusia 25 tahun. Baru-baru ini saya menemukan bahwa orang-orang yang saya tinggal bersama mereka bukanlah wali sebenarnya bagi saya. Ibu kandung sebenarnya adalah orang yang saya anggap sebagai bibi saya (yaitu, saudara perempuan wanita yang mengasuh saya). Di mana beliau terlibat dalam zina mahram dengan saudara laki-lakinya ketika dia berada di negara kafir –wallahu musta’an-. Lalu beliau hamil darinya dan tidak menikahinya, bahkan tetap melajang. Ketika beliau melahirkan saya, beliau pindah ke Aljazair. Dan beliau ingin meletakkan saya di panti asuhan, tetapi putri bibi saya melarangnya dan membawaku ke ibunya yang kemudian mengasuh saya. Dia memalsukan dokumen administrasi agar saya ber-intisab kepada mereka dan ber-laqab dengan nama suaminya. Karena suami bibi saya juga berzina dengan ibu kandung saya dan dia takut bahwa saya adalah anaknya, maka dia segera mengadopsi saya.Pertanyaan saya adalah:Apa yang harus saya lakukan untuk memperbaiki status dan nasab saya? Ibunda kandung saya sekarang sudah menikah, apakah saya harus berbakti kepadanya? Dan apakah saya berhak mewarisinya jika dia meninggal, atau beliau berhak mewarisi saya jika saya meninggal? Saat ini, saya sedang mencari seorang istri, apakah saya dituntut mengungkapkan keadaan saya kepada calon wali? Mohon berikan fatwa kepada kami. Somoga Allah memberikan pahala.Jawaban:Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du,Tidak ada dosa bagi orang yang bertanya dari segi syariat karena apa yang disebutkan adalah akibat dari perbuatan orang lain. Anak yang lahir (dari zina) tidak berdosa akibat yang dilakukan oleh pelaku zina. Bagi orang yang berzina dengan mahramnya, wajib mendapatkan hukuman had dengan kesepakatan para ulama, dengan adanya perbedaan pendapat mengenai sifat hukuman tersebut.Hukumannya menurut syariat (menurut pendapat yang rajih) adalah dihukum mati dalam semua kondisi, baik ia sudah menikah atau belum menikah. Ini adalah mazhab Ahmad dan selain beliau dari kalangan ahli hadis. Mereka berdalil dengan hadis Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,“Pamanku, Harits bin Amr melewati saya dengan membawa sebuah bendera yang diberikan kepadanya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya bertanya kepadanya, ‘Wahai pamanku, ke mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusmu?’ Dia berkata, ‘Dia mengutus saya kepada seorang pria yang menikahi istri ayahnya, dan dia memerintahkan saya untuk memenggal lehernya (dan mengambil hartanya).'”[1](Pendapat tersebut) berbeda dengan ulama yang berpendapat bahwa hukumannya tidak berbeda dengan hukuman bagi orang yang berzina dengan bukan mahramnya, dan ini adalah mazhab mayoritas ulama[2]. Namun, ketika sistem pengadilan saat ini tidak berhukum berdasarkan syariat dan batas-batasnya, maka kewajiban bagi keduanya adalah bertobat yang tulus kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan (melakukan) semua syaratnya.Adapun anak hasil zina, ia dinasabkan kepada ibunya, bukan bibinya. Bahkan, meskipun suaminya mengklaimnya sebagai anak secara tidak syar’i, kecuali jika yang bersangkutan adalah ayah biologisnya yang telah terperinci dalam fatwa lain[3].Dan dia diperbolehkan untuk menikah seperti individu lainnya karena itu bukanlah dosa yang ia lakukan dan bukan aib yang ia lakukan. Tetapi dia harus memberitahukan wali-wali wanita tentang kondisinya, karena mereka mungkin tidak menyukai perkawinan putri mereka dengan seseorang yang memiliki keturunan yang tidak jelas. Dan hukumnya menyesuaikan dengan kondisi wanita yang ingin dinikahi[4]. Jika menerima, maka pernikahannya sah. Dan jika mereka tidak menerima, dia bisa mencari yang lain.Untuk memperbaiki nasab kekerabatannya dalam dokumen resmi, ia harus berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau pengacara untuk membimbingnya mengenai prosedur hukum dan kemungkinan memperbaiki dokumen tanpa merugikan keluarga yang mengadopsinya karena tidak tahu. Jika ada konsekuensi yang merugikan mereka, seperti penjara atau hal lainnya, maka biarkan dokumen tersebut tetap dalam keadaan semula dan dia tetap bernasab ke ibunya. Dan dia tidak boleh mewarisi apa pun dari keluarga yang mengadopsinya, kecuali melalui pemberian atau wasiat: sepertiga atau lebih rendah dari harta, dan dia tidak akan memiliki hubungan kekerabatan dengan mereka. Jika bibinya yang membesarkannya tidak memberinya ASI selama dua tahun berturut-turut, maka anak-anaknya dari bibi tersebut akan dianggap sebagai ajnabiyah (orang asing) baginya, dan dia tidak boleh bercampur baur dan berduaan dengan mereka[5].Untuk suami bibinya, jika dia tidak yakin bahwa anak ini berasal darinya, maka dia dapat meminta bantuan (setelah Allah) dengan melakukan tes DNA.[6] Orang yang meminta itu harus mendapat izin dari pengadilan. Jika terbukti bahwa dia adalah ayah kandung, dia telah mengadopsinya. Jika bukan ayah kandung, maka anak bernasab kepada ibunya yang melahirkannya (seperti yang telah disebutkan sebelumnya) dan akan mewarisi jika ibu tersebut meninggal dalam kedua keadaan, tes DNA tersebut benar atau tidak. Dan dia akan mewarisinya jika ibu meninggal karena dia adalah ibu kandung.Demikian penjelasanya dan perlu diperhatikan bahwa ibu sebagai pelaku tetaplah ibu dan kewajiban untuk berbuat baik kepadanya tetap berlaku, meskipun dosanya besar. Terutama jika dia telah bertobat dengan tulus. Sebab seorang ibu pantas mendapatkan bakti dan perlakuan yang baik, meskipun dia berbuat kesyirikan. Dan tidak diragukan bahwa kesyirikan lebih besar dosanya daripada perzinaan. Oleh karena itu, Allah berfirman,وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَا‌ۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)Dan pengetahuan hanya ada pada Allah Yang Mahatinggi. Wa akhiru da’wana, anilhamdulillahi rabbil ‘alamin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari pembalasan, serta memberikan selawat dan salam dengan sempurna.Baca juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1295 Catatan kaki:[1] “Abu Dawud meriwayatkan dalam kitab ‘Al-Hudud‘ sebuah bab tentang laki-laki yang berzina dengan istri-istrinya (4456, 4457), dan Tirmidzi dalam kitab ‘Al-Ahkam‘ sebuah bab tentang orang yang menikahi istri ayahnya (1362), dan Nasa’i dalam kitab ‘An-Nikah‘ sebuah bab tentang pernikahan apa yang dilakukan oleh para ayah (3331, 3332), dan Ibnu Majah dalam kitab ‘Al-Hudud‘ sebuah bab tentang orang yang menikahi istri ayahnya setelahnya (2607), dan Ahmad dalam ‘Musnad‘ (18557, 18578, 18579). Dan Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih dalam ‘Irwa Al-Ghalil‘ (2351).[2] Lihat ‘Al-Mughni‘ oleh Ibnu Qudamah (8/182), ‘At-Tafri‘ oleh Ibnu Al-Jallab (2/224), ‘Al-Muhalla‘ oleh Ibnu Hazm (11/252).[3] Lihat fatwa nomor: (464) yang berjudul “Tentang hukum pernikahan pelaku zina dan hak anak dari pernikahan tersebut,” dan fatwa nomor: (1221) yang berjudul “Tentang keberatan terhadap hukum memberikan hak anak hasil zina kepada ayahnya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[4] Lihat fatwa nomor: (659) berjudul “Tentang hukum tanggung jawab terhadap anak terlantar dan sejauh mana kesetaraannya dengan anak yatim dalam hal imbalan“, dan fatwa nomor: (918) berjudul “Tentang hukum adopsi dan konsekuensinya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[5] Lihat fatwa nomor: (1242) yang berjudul “Tentang hukum memberikan gelar penjamin kepada yang dijamin tanpa mengadopsinya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[6] Lihat fatwa nomor (463) berjudul “Keabsahan Penggunaan Sidik Jari Genetik dalam Bidang Investigasi Kriminal dan Hubungan Kekerabatan” di situs resmi: https://ferkous.com/.Tags: akibat zinaanak zinahukum zina
Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Saya adalah seorang laki-laki berusia 25 tahun. Baru-baru ini saya menemukan bahwa orang-orang yang saya tinggal bersama mereka bukanlah wali sebenarnya bagi saya. Ibu kandung sebenarnya adalah orang yang saya anggap sebagai bibi saya (yaitu, saudara perempuan wanita yang mengasuh saya). Di mana beliau terlibat dalam zina mahram dengan saudara laki-lakinya ketika dia berada di negara kafir –wallahu musta’an-. Lalu beliau hamil darinya dan tidak menikahinya, bahkan tetap melajang. Ketika beliau melahirkan saya, beliau pindah ke Aljazair. Dan beliau ingin meletakkan saya di panti asuhan, tetapi putri bibi saya melarangnya dan membawaku ke ibunya yang kemudian mengasuh saya. Dia memalsukan dokumen administrasi agar saya ber-intisab kepada mereka dan ber-laqab dengan nama suaminya. Karena suami bibi saya juga berzina dengan ibu kandung saya dan dia takut bahwa saya adalah anaknya, maka dia segera mengadopsi saya.Pertanyaan saya adalah:Apa yang harus saya lakukan untuk memperbaiki status dan nasab saya? Ibunda kandung saya sekarang sudah menikah, apakah saya harus berbakti kepadanya? Dan apakah saya berhak mewarisinya jika dia meninggal, atau beliau berhak mewarisi saya jika saya meninggal? Saat ini, saya sedang mencari seorang istri, apakah saya dituntut mengungkapkan keadaan saya kepada calon wali? Mohon berikan fatwa kepada kami. Somoga Allah memberikan pahala.Jawaban:Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du,Tidak ada dosa bagi orang yang bertanya dari segi syariat karena apa yang disebutkan adalah akibat dari perbuatan orang lain. Anak yang lahir (dari zina) tidak berdosa akibat yang dilakukan oleh pelaku zina. Bagi orang yang berzina dengan mahramnya, wajib mendapatkan hukuman had dengan kesepakatan para ulama, dengan adanya perbedaan pendapat mengenai sifat hukuman tersebut.Hukumannya menurut syariat (menurut pendapat yang rajih) adalah dihukum mati dalam semua kondisi, baik ia sudah menikah atau belum menikah. Ini adalah mazhab Ahmad dan selain beliau dari kalangan ahli hadis. Mereka berdalil dengan hadis Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,“Pamanku, Harits bin Amr melewati saya dengan membawa sebuah bendera yang diberikan kepadanya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya bertanya kepadanya, ‘Wahai pamanku, ke mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusmu?’ Dia berkata, ‘Dia mengutus saya kepada seorang pria yang menikahi istri ayahnya, dan dia memerintahkan saya untuk memenggal lehernya (dan mengambil hartanya).'”[1](Pendapat tersebut) berbeda dengan ulama yang berpendapat bahwa hukumannya tidak berbeda dengan hukuman bagi orang yang berzina dengan bukan mahramnya, dan ini adalah mazhab mayoritas ulama[2]. Namun, ketika sistem pengadilan saat ini tidak berhukum berdasarkan syariat dan batas-batasnya, maka kewajiban bagi keduanya adalah bertobat yang tulus kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan (melakukan) semua syaratnya.Adapun anak hasil zina, ia dinasabkan kepada ibunya, bukan bibinya. Bahkan, meskipun suaminya mengklaimnya sebagai anak secara tidak syar’i, kecuali jika yang bersangkutan adalah ayah biologisnya yang telah terperinci dalam fatwa lain[3].Dan dia diperbolehkan untuk menikah seperti individu lainnya karena itu bukanlah dosa yang ia lakukan dan bukan aib yang ia lakukan. Tetapi dia harus memberitahukan wali-wali wanita tentang kondisinya, karena mereka mungkin tidak menyukai perkawinan putri mereka dengan seseorang yang memiliki keturunan yang tidak jelas. Dan hukumnya menyesuaikan dengan kondisi wanita yang ingin dinikahi[4]. Jika menerima, maka pernikahannya sah. Dan jika mereka tidak menerima, dia bisa mencari yang lain.Untuk memperbaiki nasab kekerabatannya dalam dokumen resmi, ia harus berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau pengacara untuk membimbingnya mengenai prosedur hukum dan kemungkinan memperbaiki dokumen tanpa merugikan keluarga yang mengadopsinya karena tidak tahu. Jika ada konsekuensi yang merugikan mereka, seperti penjara atau hal lainnya, maka biarkan dokumen tersebut tetap dalam keadaan semula dan dia tetap bernasab ke ibunya. Dan dia tidak boleh mewarisi apa pun dari keluarga yang mengadopsinya, kecuali melalui pemberian atau wasiat: sepertiga atau lebih rendah dari harta, dan dia tidak akan memiliki hubungan kekerabatan dengan mereka. Jika bibinya yang membesarkannya tidak memberinya ASI selama dua tahun berturut-turut, maka anak-anaknya dari bibi tersebut akan dianggap sebagai ajnabiyah (orang asing) baginya, dan dia tidak boleh bercampur baur dan berduaan dengan mereka[5].Untuk suami bibinya, jika dia tidak yakin bahwa anak ini berasal darinya, maka dia dapat meminta bantuan (setelah Allah) dengan melakukan tes DNA.[6] Orang yang meminta itu harus mendapat izin dari pengadilan. Jika terbukti bahwa dia adalah ayah kandung, dia telah mengadopsinya. Jika bukan ayah kandung, maka anak bernasab kepada ibunya yang melahirkannya (seperti yang telah disebutkan sebelumnya) dan akan mewarisi jika ibu tersebut meninggal dalam kedua keadaan, tes DNA tersebut benar atau tidak. Dan dia akan mewarisinya jika ibu meninggal karena dia adalah ibu kandung.Demikian penjelasanya dan perlu diperhatikan bahwa ibu sebagai pelaku tetaplah ibu dan kewajiban untuk berbuat baik kepadanya tetap berlaku, meskipun dosanya besar. Terutama jika dia telah bertobat dengan tulus. Sebab seorang ibu pantas mendapatkan bakti dan perlakuan yang baik, meskipun dia berbuat kesyirikan. Dan tidak diragukan bahwa kesyirikan lebih besar dosanya daripada perzinaan. Oleh karena itu, Allah berfirman,وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَا‌ۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)Dan pengetahuan hanya ada pada Allah Yang Mahatinggi. Wa akhiru da’wana, anilhamdulillahi rabbil ‘alamin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari pembalasan, serta memberikan selawat dan salam dengan sempurna.Baca juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1295 Catatan kaki:[1] “Abu Dawud meriwayatkan dalam kitab ‘Al-Hudud‘ sebuah bab tentang laki-laki yang berzina dengan istri-istrinya (4456, 4457), dan Tirmidzi dalam kitab ‘Al-Ahkam‘ sebuah bab tentang orang yang menikahi istri ayahnya (1362), dan Nasa’i dalam kitab ‘An-Nikah‘ sebuah bab tentang pernikahan apa yang dilakukan oleh para ayah (3331, 3332), dan Ibnu Majah dalam kitab ‘Al-Hudud‘ sebuah bab tentang orang yang menikahi istri ayahnya setelahnya (2607), dan Ahmad dalam ‘Musnad‘ (18557, 18578, 18579). Dan Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih dalam ‘Irwa Al-Ghalil‘ (2351).[2] Lihat ‘Al-Mughni‘ oleh Ibnu Qudamah (8/182), ‘At-Tafri‘ oleh Ibnu Al-Jallab (2/224), ‘Al-Muhalla‘ oleh Ibnu Hazm (11/252).[3] Lihat fatwa nomor: (464) yang berjudul “Tentang hukum pernikahan pelaku zina dan hak anak dari pernikahan tersebut,” dan fatwa nomor: (1221) yang berjudul “Tentang keberatan terhadap hukum memberikan hak anak hasil zina kepada ayahnya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[4] Lihat fatwa nomor: (659) berjudul “Tentang hukum tanggung jawab terhadap anak terlantar dan sejauh mana kesetaraannya dengan anak yatim dalam hal imbalan“, dan fatwa nomor: (918) berjudul “Tentang hukum adopsi dan konsekuensinya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[5] Lihat fatwa nomor: (1242) yang berjudul “Tentang hukum memberikan gelar penjamin kepada yang dijamin tanpa mengadopsinya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[6] Lihat fatwa nomor (463) berjudul “Keabsahan Penggunaan Sidik Jari Genetik dalam Bidang Investigasi Kriminal dan Hubungan Kekerabatan” di situs resmi: https://ferkous.com/.Tags: akibat zinaanak zinahukum zina


Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Saya adalah seorang laki-laki berusia 25 tahun. Baru-baru ini saya menemukan bahwa orang-orang yang saya tinggal bersama mereka bukanlah wali sebenarnya bagi saya. Ibu kandung sebenarnya adalah orang yang saya anggap sebagai bibi saya (yaitu, saudara perempuan wanita yang mengasuh saya). Di mana beliau terlibat dalam zina mahram dengan saudara laki-lakinya ketika dia berada di negara kafir –wallahu musta’an-. Lalu beliau hamil darinya dan tidak menikahinya, bahkan tetap melajang. Ketika beliau melahirkan saya, beliau pindah ke Aljazair. Dan beliau ingin meletakkan saya di panti asuhan, tetapi putri bibi saya melarangnya dan membawaku ke ibunya yang kemudian mengasuh saya. Dia memalsukan dokumen administrasi agar saya ber-intisab kepada mereka dan ber-laqab dengan nama suaminya. Karena suami bibi saya juga berzina dengan ibu kandung saya dan dia takut bahwa saya adalah anaknya, maka dia segera mengadopsi saya.Pertanyaan saya adalah:Apa yang harus saya lakukan untuk memperbaiki status dan nasab saya? Ibunda kandung saya sekarang sudah menikah, apakah saya harus berbakti kepadanya? Dan apakah saya berhak mewarisinya jika dia meninggal, atau beliau berhak mewarisi saya jika saya meninggal? Saat ini, saya sedang mencari seorang istri, apakah saya dituntut mengungkapkan keadaan saya kepada calon wali? Mohon berikan fatwa kepada kami. Somoga Allah memberikan pahala.Jawaban:Puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada hamba yang Allah utus sebagai rahmat bagi semesta alam, serta kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du,Tidak ada dosa bagi orang yang bertanya dari segi syariat karena apa yang disebutkan adalah akibat dari perbuatan orang lain. Anak yang lahir (dari zina) tidak berdosa akibat yang dilakukan oleh pelaku zina. Bagi orang yang berzina dengan mahramnya, wajib mendapatkan hukuman had dengan kesepakatan para ulama, dengan adanya perbedaan pendapat mengenai sifat hukuman tersebut.Hukumannya menurut syariat (menurut pendapat yang rajih) adalah dihukum mati dalam semua kondisi, baik ia sudah menikah atau belum menikah. Ini adalah mazhab Ahmad dan selain beliau dari kalangan ahli hadis. Mereka berdalil dengan hadis Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,“Pamanku, Harits bin Amr melewati saya dengan membawa sebuah bendera yang diberikan kepadanya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya bertanya kepadanya, ‘Wahai pamanku, ke mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusmu?’ Dia berkata, ‘Dia mengutus saya kepada seorang pria yang menikahi istri ayahnya, dan dia memerintahkan saya untuk memenggal lehernya (dan mengambil hartanya).'”[1](Pendapat tersebut) berbeda dengan ulama yang berpendapat bahwa hukumannya tidak berbeda dengan hukuman bagi orang yang berzina dengan bukan mahramnya, dan ini adalah mazhab mayoritas ulama[2]. Namun, ketika sistem pengadilan saat ini tidak berhukum berdasarkan syariat dan batas-batasnya, maka kewajiban bagi keduanya adalah bertobat yang tulus kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan (melakukan) semua syaratnya.Adapun anak hasil zina, ia dinasabkan kepada ibunya, bukan bibinya. Bahkan, meskipun suaminya mengklaimnya sebagai anak secara tidak syar’i, kecuali jika yang bersangkutan adalah ayah biologisnya yang telah terperinci dalam fatwa lain[3].Dan dia diperbolehkan untuk menikah seperti individu lainnya karena itu bukanlah dosa yang ia lakukan dan bukan aib yang ia lakukan. Tetapi dia harus memberitahukan wali-wali wanita tentang kondisinya, karena mereka mungkin tidak menyukai perkawinan putri mereka dengan seseorang yang memiliki keturunan yang tidak jelas. Dan hukumnya menyesuaikan dengan kondisi wanita yang ingin dinikahi[4]. Jika menerima, maka pernikahannya sah. Dan jika mereka tidak menerima, dia bisa mencari yang lain.Untuk memperbaiki nasab kekerabatannya dalam dokumen resmi, ia harus berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau pengacara untuk membimbingnya mengenai prosedur hukum dan kemungkinan memperbaiki dokumen tanpa merugikan keluarga yang mengadopsinya karena tidak tahu. Jika ada konsekuensi yang merugikan mereka, seperti penjara atau hal lainnya, maka biarkan dokumen tersebut tetap dalam keadaan semula dan dia tetap bernasab ke ibunya. Dan dia tidak boleh mewarisi apa pun dari keluarga yang mengadopsinya, kecuali melalui pemberian atau wasiat: sepertiga atau lebih rendah dari harta, dan dia tidak akan memiliki hubungan kekerabatan dengan mereka. Jika bibinya yang membesarkannya tidak memberinya ASI selama dua tahun berturut-turut, maka anak-anaknya dari bibi tersebut akan dianggap sebagai ajnabiyah (orang asing) baginya, dan dia tidak boleh bercampur baur dan berduaan dengan mereka[5].Untuk suami bibinya, jika dia tidak yakin bahwa anak ini berasal darinya, maka dia dapat meminta bantuan (setelah Allah) dengan melakukan tes DNA.[6] Orang yang meminta itu harus mendapat izin dari pengadilan. Jika terbukti bahwa dia adalah ayah kandung, dia telah mengadopsinya. Jika bukan ayah kandung, maka anak bernasab kepada ibunya yang melahirkannya (seperti yang telah disebutkan sebelumnya) dan akan mewarisi jika ibu tersebut meninggal dalam kedua keadaan, tes DNA tersebut benar atau tidak. Dan dia akan mewarisinya jika ibu meninggal karena dia adalah ibu kandung.Demikian penjelasanya dan perlu diperhatikan bahwa ibu sebagai pelaku tetaplah ibu dan kewajiban untuk berbuat baik kepadanya tetap berlaku, meskipun dosanya besar. Terutama jika dia telah bertobat dengan tulus. Sebab seorang ibu pantas mendapatkan bakti dan perlakuan yang baik, meskipun dia berbuat kesyirikan. Dan tidak diragukan bahwa kesyirikan lebih besar dosanya daripada perzinaan. Oleh karena itu, Allah berfirman,وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَا‌ۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗا“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)Dan pengetahuan hanya ada pada Allah Yang Mahatinggi. Wa akhiru da’wana, anilhamdulillahi rabbil ‘alamin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari pembalasan, serta memberikan selawat dan salam dengan sempurna.Baca juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan***Penulis: Fauzan HidayatArtikel: Muslim.or.id Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-1295 Catatan kaki:[1] “Abu Dawud meriwayatkan dalam kitab ‘Al-Hudud‘ sebuah bab tentang laki-laki yang berzina dengan istri-istrinya (4456, 4457), dan Tirmidzi dalam kitab ‘Al-Ahkam‘ sebuah bab tentang orang yang menikahi istri ayahnya (1362), dan Nasa’i dalam kitab ‘An-Nikah‘ sebuah bab tentang pernikahan apa yang dilakukan oleh para ayah (3331, 3332), dan Ibnu Majah dalam kitab ‘Al-Hudud‘ sebuah bab tentang orang yang menikahi istri ayahnya setelahnya (2607), dan Ahmad dalam ‘Musnad‘ (18557, 18578, 18579). Dan Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih dalam ‘Irwa Al-Ghalil‘ (2351).[2] Lihat ‘Al-Mughni‘ oleh Ibnu Qudamah (8/182), ‘At-Tafri‘ oleh Ibnu Al-Jallab (2/224), ‘Al-Muhalla‘ oleh Ibnu Hazm (11/252).[3] Lihat fatwa nomor: (464) yang berjudul “Tentang hukum pernikahan pelaku zina dan hak anak dari pernikahan tersebut,” dan fatwa nomor: (1221) yang berjudul “Tentang keberatan terhadap hukum memberikan hak anak hasil zina kepada ayahnya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[4] Lihat fatwa nomor: (659) berjudul “Tentang hukum tanggung jawab terhadap anak terlantar dan sejauh mana kesetaraannya dengan anak yatim dalam hal imbalan“, dan fatwa nomor: (918) berjudul “Tentang hukum adopsi dan konsekuensinya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[5] Lihat fatwa nomor: (1242) yang berjudul “Tentang hukum memberikan gelar penjamin kepada yang dijamin tanpa mengadopsinya” di situs resmi: https://ferkous.com/.[6] Lihat fatwa nomor (463) berjudul “Keabsahan Penggunaan Sidik Jari Genetik dalam Bidang Investigasi Kriminal dan Hubungan Kekerabatan” di situs resmi: https://ferkous.com/.Tags: akibat zinaanak zinahukum zina

Sepuluh Hari Terbaik Berniaga dengan Allah – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Para pedagang perkara duniawi punya musim-musim untuk menggandakan usaha mereka,demi mendapat keuntungan yang lebih banyak. Bisa jadi keuntungan yang mereka dapatkan dalam satu musim itu lebih banyak daripada keuntungan mereka di sepanjang tahun. Demikian pula pedagang perkara akhirat, yang berniaga dengan Allah ‘Azza wa Jalla dengan amal-amal saleh, juga punya musim-musimnya,di waktu itu dilipatgandakan pahala dan amal kebaikan. Di antara musim itu adalah musim yang sedang kita hadapi, sepuluh hari pertama bulan Zulhijah,yang di antara keagungannya adalah Allah ‘Azza wa Jalla menggunakannya sebagai sumpah. Allah berfirman, “Demi waktu fajar, dan malam-malam yang sepuluh.”Yang dimaksud “dan malam-malam yang sepuluh” menurut mayoritas ahli tafsir, seperti pendapat Ibnu Jarir ath-Thabari, Ibnu Katsir,serta mayoritas ahli tafsir, bahwa “malam-malam yang sepuluh” yakni 10 hari pertama bulan Zulhijah. Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan bersumpah dengan makhluk-Nya, kecuali makhluk yang agung. Karena Allah Ta’ala Maha Agung, tidak bersumpah, kecuali dengan yang agung.Sehingga sumpah Allah ‘Azza wa Jalla dengan 10 hari ini menunjukkan keagungan perkaranya,ketinggian kedudukannya, dan keagungan derajatnya. Ini dikuatkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah dibandingkan sepuluh hari ini…” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun Jihad di jalan Allah?” Beliau menjawab, “Meskipun berjihad di jalan Allah,kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali sedikit pun dengan itu.” Hadis ini diriwayatkan al-Bukhari dalam kitab ash-Shahihnya, kitab paling sahih setelah kitabullah Azza wa Jalla.Ini menunjukkan bahwa amal saleh pada 10 hari penuh berkah ini tidak tertandingi oleh apa pun,kecuali oleh apa yang Nabi ‘alaihis shalatu wassalam sebutkan itu. Maka hendaklah kamu, wahai saudara muslimku, dan saudari muslimahku…untuk berusaha keras pada musim ibadah ini, bersungguh-sungguh pada 10 hari yang diberkahi ini,dengan segala hal yang termasuk amal saleh. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa 10 hari pertama bulan Zulhijah lebih baik daripada 10 hari terakhir bulan Ramadan.Tapi sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim merincikan hal ini dengan berpendapatbahwa siang hari pada 10 hari pertama Zulhijah lebih baik daripada siang hari 10 hari terakhir Ramadan. Namun malam hari 10 terakhir Ramadan lebih baik, karena di dalamnya ada lailatul qadar. Pendapat ini lebih dekat pada kebenaran, wallahu a’lam. Namun, 10 hari pertama Zulhijah ini adalah musim ibadah yang agung.Musim yang di dalamnya terdapat perniagaan dengan Allah ‘Azza wa Jalla, bagi orang yang diberi taufik oleh-Nya. ===== تُجَّارُ الدُّنْيَا لَهُمْ مَوَاسِمُ يُضَاعِفُوْنَ فِيهَا مِنْ جُهُودِهِمْ بُغْيَةَ كَسْبِ مَزِيْدٍ مِنَ الْأَرْبَاحِ وَرُبَّمَا مَا يَرْبَحُوْنَهُ فِي الْمَوْسِمِ أَكْثَرَ مِمَّا يَرْبَحُوْنَهُ فِي بَقِيَّةِ أَيَّامِ السَّنَةِ هَكَذَا أَيْضًا تُجَّارُ الْآخِرَةِ التُّجَّارُ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ لَهُمْ مَوَاسِمُ تُضَاعَفُ فِيهَا الْأُجُورُ وَالْحَسَنَاتُ وَمِنْ هَذِهِ الْمَوَاسِمِ هَذَا الْمَوْسِمُ الَّذِي بَيْنَ أَيْدِيْنَا عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ الَّتِي مِنْ عَظَمَتِهَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَقْسَمَ بِهَا فَقَالَ وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ الْمُرَادُ بِاللَّيَالِي الْعَشْرِ فِي قَوْلِ جَمَاهِيرِ الْمُفَسِّرِيْنَ كَمَا اخْتَارَ ذَلِكَ ابْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ وَابْنُ كَثِيرٍ وَجُمْهُورُ الْمُفَسِّرِينَ أَنَّ الْمُرَادَ بِاللَّيَالِي الْعَشْرِ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَا يُقْسِمُ بِشَيْءٍ مِنْ مَخْلُوقَاتِهِ إِلَّا عَظِيمٌ لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى الْعَظِيمُ لَا يُقَسِّمُ إِلَّا بِمَا هُوَ عَظِيمٌ فَقَسَمُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الْعَشْر يَدُلُّ عَلَى عَظِيمِ شَأْنِهَا وَعَلَى عُلُوِّ مَكَانَتِهَا وَعَلَى عَظِيمِ مَنْزِلَتِهَا وَيُؤَيِّدُ هَذَا قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ هَذَا الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيْحِهِ أَصَحِّ كِتَابٍ بَعْدَ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي هَذِهِ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ إِلَّا فِي هَذِهِ الْحَالَةِ الَّتِي ذَكَرَهَا النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمُ وَأُخْتِي الْمُسْلِمَةِ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي هَذَا الْمَوْسِمِ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي هَذِهِ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ بِكُلِّ مَا هُوَ عَمَلٌ صَالِحٌ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ إِنَّ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ أَنَّهَا أَفْضَلُ حَتَّى مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ وَفَصَّلَ فِي ذَلِكَ بَعْضُ الْمُحَقِّقِينَ كَابْنِ تَيْمِيَّةَ وَابْنِ الْقَيِّمِ وَقَالُوا إِنَّ نَهَارَ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنْ نَهَارِ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ لَكِن لَيَالِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ أَفْضَلُ بِاعْتِبَارِ أَنَّ فِيهَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ هُوَ الْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ لَكِنَّ هَذِهِ الْعَشْرَ الْمُبَارَكَةَ مَوْسِمٌ عَظِيمٌ مَوْسِمٌ فِيهِ التِّجَارَةُ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

Sepuluh Hari Terbaik Berniaga dengan Allah – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Para pedagang perkara duniawi punya musim-musim untuk menggandakan usaha mereka,demi mendapat keuntungan yang lebih banyak. Bisa jadi keuntungan yang mereka dapatkan dalam satu musim itu lebih banyak daripada keuntungan mereka di sepanjang tahun. Demikian pula pedagang perkara akhirat, yang berniaga dengan Allah ‘Azza wa Jalla dengan amal-amal saleh, juga punya musim-musimnya,di waktu itu dilipatgandakan pahala dan amal kebaikan. Di antara musim itu adalah musim yang sedang kita hadapi, sepuluh hari pertama bulan Zulhijah,yang di antara keagungannya adalah Allah ‘Azza wa Jalla menggunakannya sebagai sumpah. Allah berfirman, “Demi waktu fajar, dan malam-malam yang sepuluh.”Yang dimaksud “dan malam-malam yang sepuluh” menurut mayoritas ahli tafsir, seperti pendapat Ibnu Jarir ath-Thabari, Ibnu Katsir,serta mayoritas ahli tafsir, bahwa “malam-malam yang sepuluh” yakni 10 hari pertama bulan Zulhijah. Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan bersumpah dengan makhluk-Nya, kecuali makhluk yang agung. Karena Allah Ta’ala Maha Agung, tidak bersumpah, kecuali dengan yang agung.Sehingga sumpah Allah ‘Azza wa Jalla dengan 10 hari ini menunjukkan keagungan perkaranya,ketinggian kedudukannya, dan keagungan derajatnya. Ini dikuatkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah dibandingkan sepuluh hari ini…” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun Jihad di jalan Allah?” Beliau menjawab, “Meskipun berjihad di jalan Allah,kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali sedikit pun dengan itu.” Hadis ini diriwayatkan al-Bukhari dalam kitab ash-Shahihnya, kitab paling sahih setelah kitabullah Azza wa Jalla.Ini menunjukkan bahwa amal saleh pada 10 hari penuh berkah ini tidak tertandingi oleh apa pun,kecuali oleh apa yang Nabi ‘alaihis shalatu wassalam sebutkan itu. Maka hendaklah kamu, wahai saudara muslimku, dan saudari muslimahku…untuk berusaha keras pada musim ibadah ini, bersungguh-sungguh pada 10 hari yang diberkahi ini,dengan segala hal yang termasuk amal saleh. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa 10 hari pertama bulan Zulhijah lebih baik daripada 10 hari terakhir bulan Ramadan.Tapi sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim merincikan hal ini dengan berpendapatbahwa siang hari pada 10 hari pertama Zulhijah lebih baik daripada siang hari 10 hari terakhir Ramadan. Namun malam hari 10 terakhir Ramadan lebih baik, karena di dalamnya ada lailatul qadar. Pendapat ini lebih dekat pada kebenaran, wallahu a’lam. Namun, 10 hari pertama Zulhijah ini adalah musim ibadah yang agung.Musim yang di dalamnya terdapat perniagaan dengan Allah ‘Azza wa Jalla, bagi orang yang diberi taufik oleh-Nya. ===== تُجَّارُ الدُّنْيَا لَهُمْ مَوَاسِمُ يُضَاعِفُوْنَ فِيهَا مِنْ جُهُودِهِمْ بُغْيَةَ كَسْبِ مَزِيْدٍ مِنَ الْأَرْبَاحِ وَرُبَّمَا مَا يَرْبَحُوْنَهُ فِي الْمَوْسِمِ أَكْثَرَ مِمَّا يَرْبَحُوْنَهُ فِي بَقِيَّةِ أَيَّامِ السَّنَةِ هَكَذَا أَيْضًا تُجَّارُ الْآخِرَةِ التُّجَّارُ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ لَهُمْ مَوَاسِمُ تُضَاعَفُ فِيهَا الْأُجُورُ وَالْحَسَنَاتُ وَمِنْ هَذِهِ الْمَوَاسِمِ هَذَا الْمَوْسِمُ الَّذِي بَيْنَ أَيْدِيْنَا عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ الَّتِي مِنْ عَظَمَتِهَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَقْسَمَ بِهَا فَقَالَ وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ الْمُرَادُ بِاللَّيَالِي الْعَشْرِ فِي قَوْلِ جَمَاهِيرِ الْمُفَسِّرِيْنَ كَمَا اخْتَارَ ذَلِكَ ابْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ وَابْنُ كَثِيرٍ وَجُمْهُورُ الْمُفَسِّرِينَ أَنَّ الْمُرَادَ بِاللَّيَالِي الْعَشْرِ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَا يُقْسِمُ بِشَيْءٍ مِنْ مَخْلُوقَاتِهِ إِلَّا عَظِيمٌ لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى الْعَظِيمُ لَا يُقَسِّمُ إِلَّا بِمَا هُوَ عَظِيمٌ فَقَسَمُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الْعَشْر يَدُلُّ عَلَى عَظِيمِ شَأْنِهَا وَعَلَى عُلُوِّ مَكَانَتِهَا وَعَلَى عَظِيمِ مَنْزِلَتِهَا وَيُؤَيِّدُ هَذَا قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ هَذَا الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيْحِهِ أَصَحِّ كِتَابٍ بَعْدَ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي هَذِهِ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ إِلَّا فِي هَذِهِ الْحَالَةِ الَّتِي ذَكَرَهَا النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمُ وَأُخْتِي الْمُسْلِمَةِ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي هَذَا الْمَوْسِمِ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي هَذِهِ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ بِكُلِّ مَا هُوَ عَمَلٌ صَالِحٌ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ إِنَّ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ أَنَّهَا أَفْضَلُ حَتَّى مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ وَفَصَّلَ فِي ذَلِكَ بَعْضُ الْمُحَقِّقِينَ كَابْنِ تَيْمِيَّةَ وَابْنِ الْقَيِّمِ وَقَالُوا إِنَّ نَهَارَ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنْ نَهَارِ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ لَكِن لَيَالِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ أَفْضَلُ بِاعْتِبَارِ أَنَّ فِيهَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ هُوَ الْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ لَكِنَّ هَذِهِ الْعَشْرَ الْمُبَارَكَةَ مَوْسِمٌ عَظِيمٌ مَوْسِمٌ فِيهِ التِّجَارَةُ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
Para pedagang perkara duniawi punya musim-musim untuk menggandakan usaha mereka,demi mendapat keuntungan yang lebih banyak. Bisa jadi keuntungan yang mereka dapatkan dalam satu musim itu lebih banyak daripada keuntungan mereka di sepanjang tahun. Demikian pula pedagang perkara akhirat, yang berniaga dengan Allah ‘Azza wa Jalla dengan amal-amal saleh, juga punya musim-musimnya,di waktu itu dilipatgandakan pahala dan amal kebaikan. Di antara musim itu adalah musim yang sedang kita hadapi, sepuluh hari pertama bulan Zulhijah,yang di antara keagungannya adalah Allah ‘Azza wa Jalla menggunakannya sebagai sumpah. Allah berfirman, “Demi waktu fajar, dan malam-malam yang sepuluh.”Yang dimaksud “dan malam-malam yang sepuluh” menurut mayoritas ahli tafsir, seperti pendapat Ibnu Jarir ath-Thabari, Ibnu Katsir,serta mayoritas ahli tafsir, bahwa “malam-malam yang sepuluh” yakni 10 hari pertama bulan Zulhijah. Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan bersumpah dengan makhluk-Nya, kecuali makhluk yang agung. Karena Allah Ta’ala Maha Agung, tidak bersumpah, kecuali dengan yang agung.Sehingga sumpah Allah ‘Azza wa Jalla dengan 10 hari ini menunjukkan keagungan perkaranya,ketinggian kedudukannya, dan keagungan derajatnya. Ini dikuatkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah dibandingkan sepuluh hari ini…” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun Jihad di jalan Allah?” Beliau menjawab, “Meskipun berjihad di jalan Allah,kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali sedikit pun dengan itu.” Hadis ini diriwayatkan al-Bukhari dalam kitab ash-Shahihnya, kitab paling sahih setelah kitabullah Azza wa Jalla.Ini menunjukkan bahwa amal saleh pada 10 hari penuh berkah ini tidak tertandingi oleh apa pun,kecuali oleh apa yang Nabi ‘alaihis shalatu wassalam sebutkan itu. Maka hendaklah kamu, wahai saudara muslimku, dan saudari muslimahku…untuk berusaha keras pada musim ibadah ini, bersungguh-sungguh pada 10 hari yang diberkahi ini,dengan segala hal yang termasuk amal saleh. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa 10 hari pertama bulan Zulhijah lebih baik daripada 10 hari terakhir bulan Ramadan.Tapi sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim merincikan hal ini dengan berpendapatbahwa siang hari pada 10 hari pertama Zulhijah lebih baik daripada siang hari 10 hari terakhir Ramadan. Namun malam hari 10 terakhir Ramadan lebih baik, karena di dalamnya ada lailatul qadar. Pendapat ini lebih dekat pada kebenaran, wallahu a’lam. Namun, 10 hari pertama Zulhijah ini adalah musim ibadah yang agung.Musim yang di dalamnya terdapat perniagaan dengan Allah ‘Azza wa Jalla, bagi orang yang diberi taufik oleh-Nya. ===== تُجَّارُ الدُّنْيَا لَهُمْ مَوَاسِمُ يُضَاعِفُوْنَ فِيهَا مِنْ جُهُودِهِمْ بُغْيَةَ كَسْبِ مَزِيْدٍ مِنَ الْأَرْبَاحِ وَرُبَّمَا مَا يَرْبَحُوْنَهُ فِي الْمَوْسِمِ أَكْثَرَ مِمَّا يَرْبَحُوْنَهُ فِي بَقِيَّةِ أَيَّامِ السَّنَةِ هَكَذَا أَيْضًا تُجَّارُ الْآخِرَةِ التُّجَّارُ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ لَهُمْ مَوَاسِمُ تُضَاعَفُ فِيهَا الْأُجُورُ وَالْحَسَنَاتُ وَمِنْ هَذِهِ الْمَوَاسِمِ هَذَا الْمَوْسِمُ الَّذِي بَيْنَ أَيْدِيْنَا عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ الَّتِي مِنْ عَظَمَتِهَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَقْسَمَ بِهَا فَقَالَ وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ الْمُرَادُ بِاللَّيَالِي الْعَشْرِ فِي قَوْلِ جَمَاهِيرِ الْمُفَسِّرِيْنَ كَمَا اخْتَارَ ذَلِكَ ابْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ وَابْنُ كَثِيرٍ وَجُمْهُورُ الْمُفَسِّرِينَ أَنَّ الْمُرَادَ بِاللَّيَالِي الْعَشْرِ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَا يُقْسِمُ بِشَيْءٍ مِنْ مَخْلُوقَاتِهِ إِلَّا عَظِيمٌ لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى الْعَظِيمُ لَا يُقَسِّمُ إِلَّا بِمَا هُوَ عَظِيمٌ فَقَسَمُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الْعَشْر يَدُلُّ عَلَى عَظِيمِ شَأْنِهَا وَعَلَى عُلُوِّ مَكَانَتِهَا وَعَلَى عَظِيمِ مَنْزِلَتِهَا وَيُؤَيِّدُ هَذَا قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ هَذَا الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيْحِهِ أَصَحِّ كِتَابٍ بَعْدَ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي هَذِهِ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ إِلَّا فِي هَذِهِ الْحَالَةِ الَّتِي ذَكَرَهَا النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمُ وَأُخْتِي الْمُسْلِمَةِ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي هَذَا الْمَوْسِمِ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي هَذِهِ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ بِكُلِّ مَا هُوَ عَمَلٌ صَالِحٌ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ إِنَّ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ أَنَّهَا أَفْضَلُ حَتَّى مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ وَفَصَّلَ فِي ذَلِكَ بَعْضُ الْمُحَقِّقِينَ كَابْنِ تَيْمِيَّةَ وَابْنِ الْقَيِّمِ وَقَالُوا إِنَّ نَهَارَ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنْ نَهَارِ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ لَكِن لَيَالِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ أَفْضَلُ بِاعْتِبَارِ أَنَّ فِيهَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ هُوَ الْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ لَكِنَّ هَذِهِ الْعَشْرَ الْمُبَارَكَةَ مَوْسِمٌ عَظِيمٌ مَوْسِمٌ فِيهِ التِّجَارَةُ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى


Para pedagang perkara duniawi punya musim-musim untuk menggandakan usaha mereka,demi mendapat keuntungan yang lebih banyak. Bisa jadi keuntungan yang mereka dapatkan dalam satu musim itu lebih banyak daripada keuntungan mereka di sepanjang tahun. Demikian pula pedagang perkara akhirat, yang berniaga dengan Allah ‘Azza wa Jalla dengan amal-amal saleh, juga punya musim-musimnya,di waktu itu dilipatgandakan pahala dan amal kebaikan. Di antara musim itu adalah musim yang sedang kita hadapi, sepuluh hari pertama bulan Zulhijah,yang di antara keagungannya adalah Allah ‘Azza wa Jalla menggunakannya sebagai sumpah. Allah berfirman, “Demi waktu fajar, dan malam-malam yang sepuluh.”Yang dimaksud “dan malam-malam yang sepuluh” menurut mayoritas ahli tafsir, seperti pendapat Ibnu Jarir ath-Thabari, Ibnu Katsir,serta mayoritas ahli tafsir, bahwa “malam-malam yang sepuluh” yakni 10 hari pertama bulan Zulhijah. Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan bersumpah dengan makhluk-Nya, kecuali makhluk yang agung. Karena Allah Ta’ala Maha Agung, tidak bersumpah, kecuali dengan yang agung.Sehingga sumpah Allah ‘Azza wa Jalla dengan 10 hari ini menunjukkan keagungan perkaranya,ketinggian kedudukannya, dan keagungan derajatnya. Ini dikuatkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allah dibandingkan sepuluh hari ini…” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun Jihad di jalan Allah?” Beliau menjawab, “Meskipun berjihad di jalan Allah,kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali sedikit pun dengan itu.” Hadis ini diriwayatkan al-Bukhari dalam kitab ash-Shahihnya, kitab paling sahih setelah kitabullah Azza wa Jalla.Ini menunjukkan bahwa amal saleh pada 10 hari penuh berkah ini tidak tertandingi oleh apa pun,kecuali oleh apa yang Nabi ‘alaihis shalatu wassalam sebutkan itu. Maka hendaklah kamu, wahai saudara muslimku, dan saudari muslimahku…untuk berusaha keras pada musim ibadah ini, bersungguh-sungguh pada 10 hari yang diberkahi ini,dengan segala hal yang termasuk amal saleh. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa 10 hari pertama bulan Zulhijah lebih baik daripada 10 hari terakhir bulan Ramadan.Tapi sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim merincikan hal ini dengan berpendapatbahwa siang hari pada 10 hari pertama Zulhijah lebih baik daripada siang hari 10 hari terakhir Ramadan. Namun malam hari 10 terakhir Ramadan lebih baik, karena di dalamnya ada lailatul qadar. Pendapat ini lebih dekat pada kebenaran, wallahu a’lam. Namun, 10 hari pertama Zulhijah ini adalah musim ibadah yang agung.Musim yang di dalamnya terdapat perniagaan dengan Allah ‘Azza wa Jalla, bagi orang yang diberi taufik oleh-Nya. ===== تُجَّارُ الدُّنْيَا لَهُمْ مَوَاسِمُ يُضَاعِفُوْنَ فِيهَا مِنْ جُهُودِهِمْ بُغْيَةَ كَسْبِ مَزِيْدٍ مِنَ الْأَرْبَاحِ وَرُبَّمَا مَا يَرْبَحُوْنَهُ فِي الْمَوْسِمِ أَكْثَرَ مِمَّا يَرْبَحُوْنَهُ فِي بَقِيَّةِ أَيَّامِ السَّنَةِ هَكَذَا أَيْضًا تُجَّارُ الْآخِرَةِ التُّجَّارُ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ لَهُمْ مَوَاسِمُ تُضَاعَفُ فِيهَا الْأُجُورُ وَالْحَسَنَاتُ وَمِنْ هَذِهِ الْمَوَاسِمِ هَذَا الْمَوْسِمُ الَّذِي بَيْنَ أَيْدِيْنَا عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ الَّتِي مِنْ عَظَمَتِهَا أَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَقْسَمَ بِهَا فَقَالَ وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ الْمُرَادُ بِاللَّيَالِي الْعَشْرِ فِي قَوْلِ جَمَاهِيرِ الْمُفَسِّرِيْنَ كَمَا اخْتَارَ ذَلِكَ ابْنُ جَرِيرٍ الطَّبَرِيُّ وَابْنُ كَثِيرٍ وَجُمْهُورُ الْمُفَسِّرِينَ أَنَّ الْمُرَادَ بِاللَّيَالِي الْعَشْرِ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَا يُقْسِمُ بِشَيْءٍ مِنْ مَخْلُوقَاتِهِ إِلَّا عَظِيمٌ لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى الْعَظِيمُ لَا يُقَسِّمُ إِلَّا بِمَا هُوَ عَظِيمٌ فَقَسَمُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِهَذِهِ الْعَشْر يَدُلُّ عَلَى عَظِيمِ شَأْنِهَا وَعَلَى عُلُوِّ مَكَانَتِهَا وَعَلَى عَظِيمِ مَنْزِلَتِهَا وَيُؤَيِّدُ هَذَا قَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ هَذَا الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيْحِهِ أَصَحِّ كِتَابٍ بَعْدَ كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي هَذِهِ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ إِلَّا فِي هَذِهِ الْحَالَةِ الَّتِي ذَكَرَهَا النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمُ وَأُخْتِي الْمُسْلِمَةِ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي هَذَا الْمَوْسِمِ أَنْ تَجْتَهِدَ فِي هَذِهِ الْعَشْرِ الْمُبَارَكَةِ بِكُلِّ مَا هُوَ عَمَلٌ صَالِحٌ حَتَّى إِنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ إِنَّ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ أَنَّهَا أَفْضَلُ حَتَّى مِنَ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ وَفَصَّلَ فِي ذَلِكَ بَعْضُ الْمُحَقِّقِينَ كَابْنِ تَيْمِيَّةَ وَابْنِ الْقَيِّمِ وَقَالُوا إِنَّ نَهَارَ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنْ نَهَارِ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ لَكِن لَيَالِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ أَفْضَلُ بِاعْتِبَارِ أَنَّ فِيهَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ هُوَ الْأَقْرَبُ وَاللهُ أَعْلَمُ لَكِنَّ هَذِهِ الْعَشْرَ الْمُبَارَكَةَ مَوْسِمٌ عَظِيمٌ مَوْسِمٌ فِيهِ التِّجَارَةُ مَعَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لِمَنْ وَفَّقَهُ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

Dengarkan Ucapan Imam Malik yang Akan Meneguhkan Keyakinanmu – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz—semoga Allah Merahmatinya—“Orang yang menjadikan agamanya sebagai objek perdebatanakan sering berubah-ubah (pendapatnya).” Setiap hari dia mengambil pendapat lain dan mengikuti pemikiran lain.Faedah dari riwayat tersebutdan riwayat-riwayat lain yang semakna dengannya,bahwa Ahlus Sunah wal Jamaah adalah orang-orang yang teguh pendiriandan mereka harus saling mewasiatkan hal tersebut. Mereka juga harus mengetahuibahwa adanya syubhat,walaupun nampak kuat argumentasinya,tidak berarti bahwa kebenaran harus tunduk kepadanya. Hal tersebut tidak boleh menjadi alasanbagi Anda untuk meninggalkan kebenaran yang Anda yakini.Jika seorang munafik yang pandai bersilat lidah mendatangi Andauntuk membuat Anda bingung dengan agama Andadan ragu dengan apa yang Anda yakini, padahal apa yang Anda yakini berdasarkan dalil-dalil yang kokoh bak gunung,yang berasal dari Kitab, Sunah (Hadis), dan perkataan-perkataan Salaf.Jika dia datang lalu menjejali Anda dengan sejumlah syubhatdan Anda tidak bisa membantahnya,itu bukan karena syubhat tersebut tidak bisa dibantah,tetapi karena kurangnya ilmu Anda. Siapa sih yang menguasai ilmu secara keseluruhandan punya kemampuan menjawab semua syubhat?Jadi, bagaimanapun dia mendatangkan syubhat kepada Anda,jangan sampai Anda meninggalkan apa yang Anda yakini. Katakan seperti apa yang dikatakan oleh Malik—semoga Allah Merahmatinya—“Apakah setiap kita kedatangan orang yang lebih pandai berdebat daripada orang lain,lantas kita meninggalkan apa yang dibawa Jibril kepada Muhammad Sallallāhu ʿAlaihi wa Sallamkarena perdebatan tersebut?” Ini adalah salah satu sikap yang pentingdan termasuk metode Salaf yang ampuhyang dengannya seorang Ahlus Sunah menjagaagama dan akidahnya. Ketauilah—semoga Allah Memelihara Anda— bahwa akidah yang benar ini adalah modal Anda,maka jagalah dan jangan ambil risiko. ==== وَهَذَا عَلَى نَسَقِ مَا قَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَحِمَهُ اللهُ مَنْ جَعَلَ دِينَهُ غَرَضًا لِلْخُصُومَاتِ أَكْثَرَ التَّنَقُّل لِكُلِّ يَوْمٍ يَذْهَبُ مَذْهَبًا وَيَسْلُكُ مَسْلَكًا فَالْمُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الْأَثَرِ وَمَا كَانَ عَلَى شَاكِلَتِهِ أَنَّ أَهْلَ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ أَهْلُ الثَّبَاتِ وَعَلَيْهِمْ أَنْ يَتَوَاصَوْا بِهَذَا وَعَلَيْهِمْ أَيْضًا أَنْ يَعْلَمُوا أَنَّ وُجُودَ شُبْهَةٍ وَلَوْ أَنَّهَا بَدَتْ قَوِّيَّةً لَا تَعْنِي أَنَّ الْحَقَّ فِي أَعْطَافِهَا وَلَا يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ سَبَبًا فِي أَنْ تَتَزَحْزَحَ عَنِ الْحَقِّ الَّذِي أَنْتَ عَلَيْهِ لَوْ جَاءَكَ مُنَافِقٌ عَلِيمُ اللِّسَانِ أَرَادَ أَنْ يُلَبِّسَ عَلَيْكَ دِينَكَ وَأَنْ يُشَكِّكَكَ فِيمَا تَعْتَقِدُ وَمَا تَعْتَقِدُ عَلَيْهِ أَدِلَّةٌ رَاسِخَةٌ كَالْجِبَالِ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَآثَارِ السَّلَفِ إِذَا جَاءَكَ وَشَغَلَكَ بِبَعْضِ الشُّبَهِ وَأَنْتَ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تُجِيبَ عَنْهَا لَا لِأَنَّهُ لَا جَوَابَ عَلَيْهَا وَلَكِنْ لِنَقْصٍ فِي عِلْمِكَ وَمَنِ الَّذِي حَازَ الْعِلْمَ كُلَّهُ وَعِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى أَنْ يُجِيبَ عَلَى كُلِّ شُبْهَةٍ إِذَنْ مَهْمَا جَاءَكَ بِشَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الشُّبَهِ فَإِيَّاكَ أَنْ تَتَزَحْزَحَ عَمَّا أَنْتَ عَلَيْهِ وَقُلْ مَا قَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللهُ أَوَكُلَّمَا جَاءَنَا رَجُلٌ أَجْدَلُ مِنْ رَجُلٍ تَرَكْنَا مَا جَاءَ بِهِ جِبْرِيلُ إِلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِجَدِلِ هَذَا؟ هَذَا مِنَ الْمَوَاقِفِ الْمُهِمَّةِ وَمِنَ الطَّرَائِقِ السَّلَفِيَّةِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي يُحَافِظُ بِهَا السُّنِّيُّ عَلَى دِينِهِ وَمُعْتَقَدِهِ اعْلَمْ يَا رَعَاكَ اللهُ أَنَّ الْاِعْتِقَادَ الصَّحِيحَ رَأْسُ مَالِكَ فَحَافِظُوا عَلَيْهِ وَإِيَّاكَ وَالْمُغَامَرَةَ

Dengarkan Ucapan Imam Malik yang Akan Meneguhkan Keyakinanmu – Syaikh Shalih Sindi #NasehatUlama

Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz—semoga Allah Merahmatinya—“Orang yang menjadikan agamanya sebagai objek perdebatanakan sering berubah-ubah (pendapatnya).” Setiap hari dia mengambil pendapat lain dan mengikuti pemikiran lain.Faedah dari riwayat tersebutdan riwayat-riwayat lain yang semakna dengannya,bahwa Ahlus Sunah wal Jamaah adalah orang-orang yang teguh pendiriandan mereka harus saling mewasiatkan hal tersebut. Mereka juga harus mengetahuibahwa adanya syubhat,walaupun nampak kuat argumentasinya,tidak berarti bahwa kebenaran harus tunduk kepadanya. Hal tersebut tidak boleh menjadi alasanbagi Anda untuk meninggalkan kebenaran yang Anda yakini.Jika seorang munafik yang pandai bersilat lidah mendatangi Andauntuk membuat Anda bingung dengan agama Andadan ragu dengan apa yang Anda yakini, padahal apa yang Anda yakini berdasarkan dalil-dalil yang kokoh bak gunung,yang berasal dari Kitab, Sunah (Hadis), dan perkataan-perkataan Salaf.Jika dia datang lalu menjejali Anda dengan sejumlah syubhatdan Anda tidak bisa membantahnya,itu bukan karena syubhat tersebut tidak bisa dibantah,tetapi karena kurangnya ilmu Anda. Siapa sih yang menguasai ilmu secara keseluruhandan punya kemampuan menjawab semua syubhat?Jadi, bagaimanapun dia mendatangkan syubhat kepada Anda,jangan sampai Anda meninggalkan apa yang Anda yakini. Katakan seperti apa yang dikatakan oleh Malik—semoga Allah Merahmatinya—“Apakah setiap kita kedatangan orang yang lebih pandai berdebat daripada orang lain,lantas kita meninggalkan apa yang dibawa Jibril kepada Muhammad Sallallāhu ʿAlaihi wa Sallamkarena perdebatan tersebut?” Ini adalah salah satu sikap yang pentingdan termasuk metode Salaf yang ampuhyang dengannya seorang Ahlus Sunah menjagaagama dan akidahnya. Ketauilah—semoga Allah Memelihara Anda— bahwa akidah yang benar ini adalah modal Anda,maka jagalah dan jangan ambil risiko. ==== وَهَذَا عَلَى نَسَقِ مَا قَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَحِمَهُ اللهُ مَنْ جَعَلَ دِينَهُ غَرَضًا لِلْخُصُومَاتِ أَكْثَرَ التَّنَقُّل لِكُلِّ يَوْمٍ يَذْهَبُ مَذْهَبًا وَيَسْلُكُ مَسْلَكًا فَالْمُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الْأَثَرِ وَمَا كَانَ عَلَى شَاكِلَتِهِ أَنَّ أَهْلَ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ أَهْلُ الثَّبَاتِ وَعَلَيْهِمْ أَنْ يَتَوَاصَوْا بِهَذَا وَعَلَيْهِمْ أَيْضًا أَنْ يَعْلَمُوا أَنَّ وُجُودَ شُبْهَةٍ وَلَوْ أَنَّهَا بَدَتْ قَوِّيَّةً لَا تَعْنِي أَنَّ الْحَقَّ فِي أَعْطَافِهَا وَلَا يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ سَبَبًا فِي أَنْ تَتَزَحْزَحَ عَنِ الْحَقِّ الَّذِي أَنْتَ عَلَيْهِ لَوْ جَاءَكَ مُنَافِقٌ عَلِيمُ اللِّسَانِ أَرَادَ أَنْ يُلَبِّسَ عَلَيْكَ دِينَكَ وَأَنْ يُشَكِّكَكَ فِيمَا تَعْتَقِدُ وَمَا تَعْتَقِدُ عَلَيْهِ أَدِلَّةٌ رَاسِخَةٌ كَالْجِبَالِ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَآثَارِ السَّلَفِ إِذَا جَاءَكَ وَشَغَلَكَ بِبَعْضِ الشُّبَهِ وَأَنْتَ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تُجِيبَ عَنْهَا لَا لِأَنَّهُ لَا جَوَابَ عَلَيْهَا وَلَكِنْ لِنَقْصٍ فِي عِلْمِكَ وَمَنِ الَّذِي حَازَ الْعِلْمَ كُلَّهُ وَعِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى أَنْ يُجِيبَ عَلَى كُلِّ شُبْهَةٍ إِذَنْ مَهْمَا جَاءَكَ بِشَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الشُّبَهِ فَإِيَّاكَ أَنْ تَتَزَحْزَحَ عَمَّا أَنْتَ عَلَيْهِ وَقُلْ مَا قَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللهُ أَوَكُلَّمَا جَاءَنَا رَجُلٌ أَجْدَلُ مِنْ رَجُلٍ تَرَكْنَا مَا جَاءَ بِهِ جِبْرِيلُ إِلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِجَدِلِ هَذَا؟ هَذَا مِنَ الْمَوَاقِفِ الْمُهِمَّةِ وَمِنَ الطَّرَائِقِ السَّلَفِيَّةِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي يُحَافِظُ بِهَا السُّنِّيُّ عَلَى دِينِهِ وَمُعْتَقَدِهِ اعْلَمْ يَا رَعَاكَ اللهُ أَنَّ الْاِعْتِقَادَ الصَّحِيحَ رَأْسُ مَالِكَ فَحَافِظُوا عَلَيْهِ وَإِيَّاكَ وَالْمُغَامَرَةَ
Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz—semoga Allah Merahmatinya—“Orang yang menjadikan agamanya sebagai objek perdebatanakan sering berubah-ubah (pendapatnya).” Setiap hari dia mengambil pendapat lain dan mengikuti pemikiran lain.Faedah dari riwayat tersebutdan riwayat-riwayat lain yang semakna dengannya,bahwa Ahlus Sunah wal Jamaah adalah orang-orang yang teguh pendiriandan mereka harus saling mewasiatkan hal tersebut. Mereka juga harus mengetahuibahwa adanya syubhat,walaupun nampak kuat argumentasinya,tidak berarti bahwa kebenaran harus tunduk kepadanya. Hal tersebut tidak boleh menjadi alasanbagi Anda untuk meninggalkan kebenaran yang Anda yakini.Jika seorang munafik yang pandai bersilat lidah mendatangi Andauntuk membuat Anda bingung dengan agama Andadan ragu dengan apa yang Anda yakini, padahal apa yang Anda yakini berdasarkan dalil-dalil yang kokoh bak gunung,yang berasal dari Kitab, Sunah (Hadis), dan perkataan-perkataan Salaf.Jika dia datang lalu menjejali Anda dengan sejumlah syubhatdan Anda tidak bisa membantahnya,itu bukan karena syubhat tersebut tidak bisa dibantah,tetapi karena kurangnya ilmu Anda. Siapa sih yang menguasai ilmu secara keseluruhandan punya kemampuan menjawab semua syubhat?Jadi, bagaimanapun dia mendatangkan syubhat kepada Anda,jangan sampai Anda meninggalkan apa yang Anda yakini. Katakan seperti apa yang dikatakan oleh Malik—semoga Allah Merahmatinya—“Apakah setiap kita kedatangan orang yang lebih pandai berdebat daripada orang lain,lantas kita meninggalkan apa yang dibawa Jibril kepada Muhammad Sallallāhu ʿAlaihi wa Sallamkarena perdebatan tersebut?” Ini adalah salah satu sikap yang pentingdan termasuk metode Salaf yang ampuhyang dengannya seorang Ahlus Sunah menjagaagama dan akidahnya. Ketauilah—semoga Allah Memelihara Anda— bahwa akidah yang benar ini adalah modal Anda,maka jagalah dan jangan ambil risiko. ==== وَهَذَا عَلَى نَسَقِ مَا قَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَحِمَهُ اللهُ مَنْ جَعَلَ دِينَهُ غَرَضًا لِلْخُصُومَاتِ أَكْثَرَ التَّنَقُّل لِكُلِّ يَوْمٍ يَذْهَبُ مَذْهَبًا وَيَسْلُكُ مَسْلَكًا فَالْمُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الْأَثَرِ وَمَا كَانَ عَلَى شَاكِلَتِهِ أَنَّ أَهْلَ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ أَهْلُ الثَّبَاتِ وَعَلَيْهِمْ أَنْ يَتَوَاصَوْا بِهَذَا وَعَلَيْهِمْ أَيْضًا أَنْ يَعْلَمُوا أَنَّ وُجُودَ شُبْهَةٍ وَلَوْ أَنَّهَا بَدَتْ قَوِّيَّةً لَا تَعْنِي أَنَّ الْحَقَّ فِي أَعْطَافِهَا وَلَا يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ سَبَبًا فِي أَنْ تَتَزَحْزَحَ عَنِ الْحَقِّ الَّذِي أَنْتَ عَلَيْهِ لَوْ جَاءَكَ مُنَافِقٌ عَلِيمُ اللِّسَانِ أَرَادَ أَنْ يُلَبِّسَ عَلَيْكَ دِينَكَ وَأَنْ يُشَكِّكَكَ فِيمَا تَعْتَقِدُ وَمَا تَعْتَقِدُ عَلَيْهِ أَدِلَّةٌ رَاسِخَةٌ كَالْجِبَالِ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَآثَارِ السَّلَفِ إِذَا جَاءَكَ وَشَغَلَكَ بِبَعْضِ الشُّبَهِ وَأَنْتَ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تُجِيبَ عَنْهَا لَا لِأَنَّهُ لَا جَوَابَ عَلَيْهَا وَلَكِنْ لِنَقْصٍ فِي عِلْمِكَ وَمَنِ الَّذِي حَازَ الْعِلْمَ كُلَّهُ وَعِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى أَنْ يُجِيبَ عَلَى كُلِّ شُبْهَةٍ إِذَنْ مَهْمَا جَاءَكَ بِشَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الشُّبَهِ فَإِيَّاكَ أَنْ تَتَزَحْزَحَ عَمَّا أَنْتَ عَلَيْهِ وَقُلْ مَا قَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللهُ أَوَكُلَّمَا جَاءَنَا رَجُلٌ أَجْدَلُ مِنْ رَجُلٍ تَرَكْنَا مَا جَاءَ بِهِ جِبْرِيلُ إِلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِجَدِلِ هَذَا؟ هَذَا مِنَ الْمَوَاقِفِ الْمُهِمَّةِ وَمِنَ الطَّرَائِقِ السَّلَفِيَّةِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي يُحَافِظُ بِهَا السُّنِّيُّ عَلَى دِينِهِ وَمُعْتَقَدِهِ اعْلَمْ يَا رَعَاكَ اللهُ أَنَّ الْاِعْتِقَادَ الصَّحِيحَ رَأْسُ مَالِكَ فَحَافِظُوا عَلَيْهِ وَإِيَّاكَ وَالْمُغَامَرَةَ


Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz—semoga Allah Merahmatinya—“Orang yang menjadikan agamanya sebagai objek perdebatanakan sering berubah-ubah (pendapatnya).” Setiap hari dia mengambil pendapat lain dan mengikuti pemikiran lain.Faedah dari riwayat tersebutdan riwayat-riwayat lain yang semakna dengannya,bahwa Ahlus Sunah wal Jamaah adalah orang-orang yang teguh pendiriandan mereka harus saling mewasiatkan hal tersebut. Mereka juga harus mengetahuibahwa adanya syubhat,walaupun nampak kuat argumentasinya,tidak berarti bahwa kebenaran harus tunduk kepadanya. Hal tersebut tidak boleh menjadi alasanbagi Anda untuk meninggalkan kebenaran yang Anda yakini.Jika seorang munafik yang pandai bersilat lidah mendatangi Andauntuk membuat Anda bingung dengan agama Andadan ragu dengan apa yang Anda yakini, padahal apa yang Anda yakini berdasarkan dalil-dalil yang kokoh bak gunung,yang berasal dari Kitab, Sunah (Hadis), dan perkataan-perkataan Salaf.Jika dia datang lalu menjejali Anda dengan sejumlah syubhatdan Anda tidak bisa membantahnya,itu bukan karena syubhat tersebut tidak bisa dibantah,tetapi karena kurangnya ilmu Anda. Siapa sih yang menguasai ilmu secara keseluruhandan punya kemampuan menjawab semua syubhat?Jadi, bagaimanapun dia mendatangkan syubhat kepada Anda,jangan sampai Anda meninggalkan apa yang Anda yakini. Katakan seperti apa yang dikatakan oleh Malik—semoga Allah Merahmatinya—“Apakah setiap kita kedatangan orang yang lebih pandai berdebat daripada orang lain,lantas kita meninggalkan apa yang dibawa Jibril kepada Muhammad Sallallāhu ʿAlaihi wa Sallamkarena perdebatan tersebut?” Ini adalah salah satu sikap yang pentingdan termasuk metode Salaf yang ampuhyang dengannya seorang Ahlus Sunah menjagaagama dan akidahnya. Ketauilah—semoga Allah Memelihara Anda— bahwa akidah yang benar ini adalah modal Anda,maka jagalah dan jangan ambil risiko. ==== وَهَذَا عَلَى نَسَقِ مَا قَالَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ رَحِمَهُ اللهُ مَنْ جَعَلَ دِينَهُ غَرَضًا لِلْخُصُومَاتِ أَكْثَرَ التَّنَقُّل لِكُلِّ يَوْمٍ يَذْهَبُ مَذْهَبًا وَيَسْلُكُ مَسْلَكًا فَالْمُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الْأَثَرِ وَمَا كَانَ عَلَى شَاكِلَتِهِ أَنَّ أَهْلَ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ أَهْلُ الثَّبَاتِ وَعَلَيْهِمْ أَنْ يَتَوَاصَوْا بِهَذَا وَعَلَيْهِمْ أَيْضًا أَنْ يَعْلَمُوا أَنَّ وُجُودَ شُبْهَةٍ وَلَوْ أَنَّهَا بَدَتْ قَوِّيَّةً لَا تَعْنِي أَنَّ الْحَقَّ فِي أَعْطَافِهَا وَلَا يَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ سَبَبًا فِي أَنْ تَتَزَحْزَحَ عَنِ الْحَقِّ الَّذِي أَنْتَ عَلَيْهِ لَوْ جَاءَكَ مُنَافِقٌ عَلِيمُ اللِّسَانِ أَرَادَ أَنْ يُلَبِّسَ عَلَيْكَ دِينَكَ وَأَنْ يُشَكِّكَكَ فِيمَا تَعْتَقِدُ وَمَا تَعْتَقِدُ عَلَيْهِ أَدِلَّةٌ رَاسِخَةٌ كَالْجِبَالِ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَآثَارِ السَّلَفِ إِذَا جَاءَكَ وَشَغَلَكَ بِبَعْضِ الشُّبَهِ وَأَنْتَ لَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تُجِيبَ عَنْهَا لَا لِأَنَّهُ لَا جَوَابَ عَلَيْهَا وَلَكِنْ لِنَقْصٍ فِي عِلْمِكَ وَمَنِ الَّذِي حَازَ الْعِلْمَ كُلَّهُ وَعِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى أَنْ يُجِيبَ عَلَى كُلِّ شُبْهَةٍ إِذَنْ مَهْمَا جَاءَكَ بِشَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الشُّبَهِ فَإِيَّاكَ أَنْ تَتَزَحْزَحَ عَمَّا أَنْتَ عَلَيْهِ وَقُلْ مَا قَالَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللهُ أَوَكُلَّمَا جَاءَنَا رَجُلٌ أَجْدَلُ مِنْ رَجُلٍ تَرَكْنَا مَا جَاءَ بِهِ جِبْرِيلُ إِلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِجَدِلِ هَذَا؟ هَذَا مِنَ الْمَوَاقِفِ الْمُهِمَّةِ وَمِنَ الطَّرَائِقِ السَّلَفِيَّةِ الْعَظِيمَةِ الَّتِي يُحَافِظُ بِهَا السُّنِّيُّ عَلَى دِينِهِ وَمُعْتَقَدِهِ اعْلَمْ يَا رَعَاكَ اللهُ أَنَّ الْاِعْتِقَادَ الصَّحِيحَ رَأْسُ مَالِكَ فَحَافِظُوا عَلَيْهِ وَإِيَّاكَ وَالْمُغَامَرَةَ

Inilah Dalil Rincian Dam Jika Melakukan Larangan Ihram

Dalil kali ini merinci tentang dam jika melakukan larangan ihram karena mencukur rambut, menutup kepala, dan memakai wewangian.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #738 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #738 وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ ( قَالَ: { حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي, فَقَالَ: ” مَا كُنْتُ أَرَى اَلْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى, تَجِدُ شَاةً ? قُلْتُ: لَا. قَالَ: ” فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ, أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku dihadapkan ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda, ‘Aku tidak mengira penyakitmu separah yang kulihat, apakah engkau mampu menyembelih seekor kambing?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’.’” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1816 dan Muslim, no. 1201, 85]   Faedah hadits Barang siapa dalam keadaan berihram dan membutuhkan melakukan pelanggaran ihram seperti mencukur rambut karena ada kutu yang darurat mesti dihilangkan, atau karena alasan sakit, lalu ia mencukurnya saat ihram, maka wajib baginya menunaikan fidyah. Alasannya adalah ayat, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). Yang dimaksud fidyah di sini adalah memilih di antara tiga: (a) berpuasa selama tiga hari (tidak mesti berurutan), (b) memberi sedekah kepada enam orang miskin masing-masing sebanyak setengah sha’, (c) nusuk yaitu menyembelih satu kambing (sesuai syarat dalam penyembelihan qurban). Kambing dan semacamnya dalam hal ini disebut nasiikah. Baca juga: Memahami Fidyah dan Dam dalam Haji   Ka’ab mencontohkan bahwa dalam memilih, hendaklah diambil yang paling tinggi. Inilah yang dilakukan ketika difatwakan atau diberikan berbagai pilihan. Sebab pelarangan mencukur rambut disamakan untuk menutup kepala saat ihram. Semuanya disebabkan tarofuh, yaitu bersenang-senang. Dalam hadits disebutkan larangan mencukur rambut kepala. Larangan ini diberlakukan pula pada mencukur rambut badan. Mencukur rambut kepala dan badan sama-sama termasuk dalam larangan ihram. Dalam ayat disebutkan, ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29). Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85). Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239. Baca juga: Tafsiran Surah Al-Hajj ayat 29 Fidyah karena mencukur rambut berkedudukan sebagaimana nusuk, hanya diberikan kepada orang miskin di tanah haram. Walau sebagian pendapat menyatakan tidak mesti diberikan di tanah haram.   Baca juga: Hukum Memotong Hanya Tiga Helai Rambut Saat Tahallul Umrah dan Haji Hukum Gundul Rambut Kepala   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:235-239. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:616-617.   –   Diselesaikan di Makkah, 27 Dzulqa’dah 1444 H, 15 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji dam larangan ihram fidyah larangan ihram ihram larangan ihram

Inilah Dalil Rincian Dam Jika Melakukan Larangan Ihram

Dalil kali ini merinci tentang dam jika melakukan larangan ihram karena mencukur rambut, menutup kepala, dan memakai wewangian.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #738 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #738 وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ ( قَالَ: { حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي, فَقَالَ: ” مَا كُنْتُ أَرَى اَلْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى, تَجِدُ شَاةً ? قُلْتُ: لَا. قَالَ: ” فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ, أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku dihadapkan ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda, ‘Aku tidak mengira penyakitmu separah yang kulihat, apakah engkau mampu menyembelih seekor kambing?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’.’” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1816 dan Muslim, no. 1201, 85]   Faedah hadits Barang siapa dalam keadaan berihram dan membutuhkan melakukan pelanggaran ihram seperti mencukur rambut karena ada kutu yang darurat mesti dihilangkan, atau karena alasan sakit, lalu ia mencukurnya saat ihram, maka wajib baginya menunaikan fidyah. Alasannya adalah ayat, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). Yang dimaksud fidyah di sini adalah memilih di antara tiga: (a) berpuasa selama tiga hari (tidak mesti berurutan), (b) memberi sedekah kepada enam orang miskin masing-masing sebanyak setengah sha’, (c) nusuk yaitu menyembelih satu kambing (sesuai syarat dalam penyembelihan qurban). Kambing dan semacamnya dalam hal ini disebut nasiikah. Baca juga: Memahami Fidyah dan Dam dalam Haji   Ka’ab mencontohkan bahwa dalam memilih, hendaklah diambil yang paling tinggi. Inilah yang dilakukan ketika difatwakan atau diberikan berbagai pilihan. Sebab pelarangan mencukur rambut disamakan untuk menutup kepala saat ihram. Semuanya disebabkan tarofuh, yaitu bersenang-senang. Dalam hadits disebutkan larangan mencukur rambut kepala. Larangan ini diberlakukan pula pada mencukur rambut badan. Mencukur rambut kepala dan badan sama-sama termasuk dalam larangan ihram. Dalam ayat disebutkan, ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29). Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85). Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239. Baca juga: Tafsiran Surah Al-Hajj ayat 29 Fidyah karena mencukur rambut berkedudukan sebagaimana nusuk, hanya diberikan kepada orang miskin di tanah haram. Walau sebagian pendapat menyatakan tidak mesti diberikan di tanah haram.   Baca juga: Hukum Memotong Hanya Tiga Helai Rambut Saat Tahallul Umrah dan Haji Hukum Gundul Rambut Kepala   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:235-239. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:616-617.   –   Diselesaikan di Makkah, 27 Dzulqa’dah 1444 H, 15 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji dam larangan ihram fidyah larangan ihram ihram larangan ihram
Dalil kali ini merinci tentang dam jika melakukan larangan ihram karena mencukur rambut, menutup kepala, dan memakai wewangian.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #738 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #738 وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ ( قَالَ: { حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي, فَقَالَ: ” مَا كُنْتُ أَرَى اَلْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى, تَجِدُ شَاةً ? قُلْتُ: لَا. قَالَ: ” فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ, أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku dihadapkan ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda, ‘Aku tidak mengira penyakitmu separah yang kulihat, apakah engkau mampu menyembelih seekor kambing?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’.’” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1816 dan Muslim, no. 1201, 85]   Faedah hadits Barang siapa dalam keadaan berihram dan membutuhkan melakukan pelanggaran ihram seperti mencukur rambut karena ada kutu yang darurat mesti dihilangkan, atau karena alasan sakit, lalu ia mencukurnya saat ihram, maka wajib baginya menunaikan fidyah. Alasannya adalah ayat, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). Yang dimaksud fidyah di sini adalah memilih di antara tiga: (a) berpuasa selama tiga hari (tidak mesti berurutan), (b) memberi sedekah kepada enam orang miskin masing-masing sebanyak setengah sha’, (c) nusuk yaitu menyembelih satu kambing (sesuai syarat dalam penyembelihan qurban). Kambing dan semacamnya dalam hal ini disebut nasiikah. Baca juga: Memahami Fidyah dan Dam dalam Haji   Ka’ab mencontohkan bahwa dalam memilih, hendaklah diambil yang paling tinggi. Inilah yang dilakukan ketika difatwakan atau diberikan berbagai pilihan. Sebab pelarangan mencukur rambut disamakan untuk menutup kepala saat ihram. Semuanya disebabkan tarofuh, yaitu bersenang-senang. Dalam hadits disebutkan larangan mencukur rambut kepala. Larangan ini diberlakukan pula pada mencukur rambut badan. Mencukur rambut kepala dan badan sama-sama termasuk dalam larangan ihram. Dalam ayat disebutkan, ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29). Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85). Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239. Baca juga: Tafsiran Surah Al-Hajj ayat 29 Fidyah karena mencukur rambut berkedudukan sebagaimana nusuk, hanya diberikan kepada orang miskin di tanah haram. Walau sebagian pendapat menyatakan tidak mesti diberikan di tanah haram.   Baca juga: Hukum Memotong Hanya Tiga Helai Rambut Saat Tahallul Umrah dan Haji Hukum Gundul Rambut Kepala   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:235-239. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:616-617.   –   Diselesaikan di Makkah, 27 Dzulqa’dah 1444 H, 15 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji dam larangan ihram fidyah larangan ihram ihram larangan ihram


Dalil kali ini merinci tentang dam jika melakukan larangan ihram karena mencukur rambut, menutup kepala, dan memakai wewangian.   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #738 4.1. Faedah hadits 4.2. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #738 وَعَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ ( قَالَ: { حُمِلْتُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ ( وَالْقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي, فَقَالَ: ” مَا كُنْتُ أَرَى اَلْوَجَعَ بَلَغَ بِكَ مَا أَرَى, تَجِدُ شَاةً ? قُلْتُ: لَا. قَالَ: ” فَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ, أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ, لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفُ صَاعٍ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku dihadapkan ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda, ‘Aku tidak mengira penyakitmu separah yang kulihat, apakah engkau mampu menyembelih seekor kambing?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’.’” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 1816 dan Muslim, no. 1201, 85]   Faedah hadits Barang siapa dalam keadaan berihram dan membutuhkan melakukan pelanggaran ihram seperti mencukur rambut karena ada kutu yang darurat mesti dihilangkan, atau karena alasan sakit, lalu ia mencukurnya saat ihram, maka wajib baginya menunaikan fidyah. Alasannya adalah ayat, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). Yang dimaksud fidyah di sini adalah memilih di antara tiga: (a) berpuasa selama tiga hari (tidak mesti berurutan), (b) memberi sedekah kepada enam orang miskin masing-masing sebanyak setengah sha’, (c) nusuk yaitu menyembelih satu kambing (sesuai syarat dalam penyembelihan qurban). Kambing dan semacamnya dalam hal ini disebut nasiikah. Baca juga: Memahami Fidyah dan Dam dalam Haji   Ka’ab mencontohkan bahwa dalam memilih, hendaklah diambil yang paling tinggi. Inilah yang dilakukan ketika difatwakan atau diberikan berbagai pilihan. Sebab pelarangan mencukur rambut disamakan untuk menutup kepala saat ihram. Semuanya disebabkan tarofuh, yaitu bersenang-senang. Dalam hadits disebutkan larangan mencukur rambut kepala. Larangan ini diberlakukan pula pada mencukur rambut badan. Mencukur rambut kepala dan badan sama-sama termasuk dalam larangan ihram. Dalam ayat disebutkan, ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29). Yang dimaksud dengan tafats—sebagaimana perkataaan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma–adalah melempar jumrah, menyembelih, mencukur atau memendekkan rambut, memotong kumis, dan kuku. Hal ini menunjukkan bahwa memotong rambut kepala maupun badan termasuk yang dilarang ketika berihram. Inilah pendapat Mujahid dan ‘Ikrimah serta ulama lainnya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4:84-85). Pakar bahasa seperti Al-Jauhari berkata bahwa tafats dalam manasik yang dimaksud adalah memotong kuku, memotong kumis, mencukur rambut kepala, mencukur buku kemaluan, melempar jumrah, menyembelih hewan, dan semacamnya. Lihat Ash-Shahah, 1:274, sebagaimana dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 5:239. Baca juga: Tafsiran Surah Al-Hajj ayat 29 Fidyah karena mencukur rambut berkedudukan sebagaimana nusuk, hanya diberikan kepada orang miskin di tanah haram. Walau sebagian pendapat menyatakan tidak mesti diberikan di tanah haram.   Baca juga: Hukum Memotong Hanya Tiga Helai Rambut Saat Tahallul Umrah dan Haji Hukum Gundul Rambut Kepala   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:235-239. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:616-617.   –   Diselesaikan di Makkah, 27 Dzulqa’dah 1444 H, 15 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsberhaji bulughul maram bulughul maram haji dam larangan ihram fidyah larangan ihram ihram larangan ihram

Haji Furoda Juga Butuh Kesabaran

Haji furoda adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi secara langsung. Sehingga kuota yang diberikan adalah di luar kuota haji reguler pemerintah Arab Saudi untuk pemerintah Indonesia. Ketika seseorang mendapatkan kesempatan menjalankan haji dengan jalur furoda, itu adalah sebuah kebaikan yang wajib disyukuri. Hal ini karena seorang muslim bisa mempersingkat masa penantian panggilan ibadah haji.Sebagaimana kita ketahui bahwa kesabaran itu ada tiga macam:Pertama: Sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah ‘Azza Wajalla.Kedua: Sabar dalam menahan diri untuk tidak berbuat maksiat.Ketiga: Sabar menerima ketetapan Allah ‘Azza Wajalla. Maka, seorang muslim yang menjalankan ibadah haji furoda maupun haji reguler memerlukan kesabaran yang tidak sedikit. Baik ketika penantian maupun saat pelaksanaan ibadah haji nantinya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman menjanjikan pahala yang besar bagi mereka yang mau bersabar,وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ اِلَّا بِاللّٰهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِيْ ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُوْنَ“Bersabarlah (Nabi Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan (pertolongan) Allah. Janganlah bersedih terhadap (kekufuran) mereka. Dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl: 127) Begitu pun firman Allah ‘Azza Wajalla,وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ اِنَّ ذٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ“Akan tetapi, sungguh siapa yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang (patut) diutamakan.” (QS. Asy-Syura: 43) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu mengatakan,الصبر كنز من كنوز الخير لا يعطيه الله إلا لعبد كريم عنده“Kesabaran adalah kunci semua kebaikan yang tidak Allah berikan, kecuali kepada hamba-Nya yang mulia di sisi-Nya.” (Ash-Shabru Wal Tsawab ‘Alaih karya Ibnu Abid Dunya, hal. 27) Tuntutan bersabar ketika seorang menjalankan ibadah haji karena beberapa alasan. Yakni, ia harus bersabar dalam menjalankan manasik haji mengingat fasilitas yang didapatkan haji furoda tidak akan jauh berbeda dengan jemaah haji lain. Namun, ia harus bersabar dalam menjalankannya. Karena di sanalah ia akan petik pahala begitu besar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama ketika merespon pertanyaan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang amalan jihad yang utama, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,لَا، لَكِنَّ أفْضَلَ الجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ“Bukan, justru amalan jihad yang utama adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari no. 1520) Jawaban beliau ditujukan untuk mengajarkan kepada ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha dan kaum muslimah bahwa jihad yang paling utama bagi mereka adalah berhaji. Meskipun demikian, kita bisa mengambil pelajaran bahwa ibadah haji memerlukan jihad (perjuangan). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan,فالنساء جهادهن هو الحج أما الرجال فالجهاد في سبيل الله أفضل من الحج إلا الفريضة فإنها أفضل من الجهاد في سبيل الله لأن الفريضة ركن من أركان الإسلام“Bagi wanita, jihad yang lebih utama bagi mereka adalah haji. Sementara bagi laki-laki, jihad fii sabilillah lebih utama dibandingkan haji, kecuali haji yang wajib. Maka, (tetap) itu lebih utama dibandingkan jihad di jalan Allah. Karena haji yang wajib merupakan salah satu rukun Islam.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 323) Begitu pun seorang jemaah haji furoda dituntut untuk bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan, sehingga ibadah hajinya menjadi ibadah haji yang mabrur. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu tentang haji mabrur, “Ibadah haji yang mabrur adalah yang terkumpul padanya beberapa kriteria: 1) Niat ikhlas mengharapkan wajah Allah dan tidak mengharapkan pujian manusia atau supaya disebut haji, 2) Sekuat tenaga dengan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, dan 3) Diusahakan dari harta yang mubah atau tidak haram.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 322)Semoga Allah Ta’ala memberikan kesempatan untuk kita berhaji bersama orang-orang tercinta dan jadikan sebagai haji yang mabrur. AminBaca juga: Hikmah Ibadah Haji***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: belajar sabarhaji furodaibadah haji

Haji Furoda Juga Butuh Kesabaran

Haji furoda adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi secara langsung. Sehingga kuota yang diberikan adalah di luar kuota haji reguler pemerintah Arab Saudi untuk pemerintah Indonesia. Ketika seseorang mendapatkan kesempatan menjalankan haji dengan jalur furoda, itu adalah sebuah kebaikan yang wajib disyukuri. Hal ini karena seorang muslim bisa mempersingkat masa penantian panggilan ibadah haji.Sebagaimana kita ketahui bahwa kesabaran itu ada tiga macam:Pertama: Sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah ‘Azza Wajalla.Kedua: Sabar dalam menahan diri untuk tidak berbuat maksiat.Ketiga: Sabar menerima ketetapan Allah ‘Azza Wajalla. Maka, seorang muslim yang menjalankan ibadah haji furoda maupun haji reguler memerlukan kesabaran yang tidak sedikit. Baik ketika penantian maupun saat pelaksanaan ibadah haji nantinya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman menjanjikan pahala yang besar bagi mereka yang mau bersabar,وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ اِلَّا بِاللّٰهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِيْ ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُوْنَ“Bersabarlah (Nabi Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan (pertolongan) Allah. Janganlah bersedih terhadap (kekufuran) mereka. Dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl: 127) Begitu pun firman Allah ‘Azza Wajalla,وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ اِنَّ ذٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ“Akan tetapi, sungguh siapa yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang (patut) diutamakan.” (QS. Asy-Syura: 43) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu mengatakan,الصبر كنز من كنوز الخير لا يعطيه الله إلا لعبد كريم عنده“Kesabaran adalah kunci semua kebaikan yang tidak Allah berikan, kecuali kepada hamba-Nya yang mulia di sisi-Nya.” (Ash-Shabru Wal Tsawab ‘Alaih karya Ibnu Abid Dunya, hal. 27) Tuntutan bersabar ketika seorang menjalankan ibadah haji karena beberapa alasan. Yakni, ia harus bersabar dalam menjalankan manasik haji mengingat fasilitas yang didapatkan haji furoda tidak akan jauh berbeda dengan jemaah haji lain. Namun, ia harus bersabar dalam menjalankannya. Karena di sanalah ia akan petik pahala begitu besar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama ketika merespon pertanyaan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang amalan jihad yang utama, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,لَا، لَكِنَّ أفْضَلَ الجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ“Bukan, justru amalan jihad yang utama adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari no. 1520) Jawaban beliau ditujukan untuk mengajarkan kepada ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha dan kaum muslimah bahwa jihad yang paling utama bagi mereka adalah berhaji. Meskipun demikian, kita bisa mengambil pelajaran bahwa ibadah haji memerlukan jihad (perjuangan). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan,فالنساء جهادهن هو الحج أما الرجال فالجهاد في سبيل الله أفضل من الحج إلا الفريضة فإنها أفضل من الجهاد في سبيل الله لأن الفريضة ركن من أركان الإسلام“Bagi wanita, jihad yang lebih utama bagi mereka adalah haji. Sementara bagi laki-laki, jihad fii sabilillah lebih utama dibandingkan haji, kecuali haji yang wajib. Maka, (tetap) itu lebih utama dibandingkan jihad di jalan Allah. Karena haji yang wajib merupakan salah satu rukun Islam.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 323) Begitu pun seorang jemaah haji furoda dituntut untuk bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan, sehingga ibadah hajinya menjadi ibadah haji yang mabrur. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu tentang haji mabrur, “Ibadah haji yang mabrur adalah yang terkumpul padanya beberapa kriteria: 1) Niat ikhlas mengharapkan wajah Allah dan tidak mengharapkan pujian manusia atau supaya disebut haji, 2) Sekuat tenaga dengan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, dan 3) Diusahakan dari harta yang mubah atau tidak haram.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 322)Semoga Allah Ta’ala memberikan kesempatan untuk kita berhaji bersama orang-orang tercinta dan jadikan sebagai haji yang mabrur. AminBaca juga: Hikmah Ibadah Haji***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: belajar sabarhaji furodaibadah haji
Haji furoda adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi secara langsung. Sehingga kuota yang diberikan adalah di luar kuota haji reguler pemerintah Arab Saudi untuk pemerintah Indonesia. Ketika seseorang mendapatkan kesempatan menjalankan haji dengan jalur furoda, itu adalah sebuah kebaikan yang wajib disyukuri. Hal ini karena seorang muslim bisa mempersingkat masa penantian panggilan ibadah haji.Sebagaimana kita ketahui bahwa kesabaran itu ada tiga macam:Pertama: Sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah ‘Azza Wajalla.Kedua: Sabar dalam menahan diri untuk tidak berbuat maksiat.Ketiga: Sabar menerima ketetapan Allah ‘Azza Wajalla. Maka, seorang muslim yang menjalankan ibadah haji furoda maupun haji reguler memerlukan kesabaran yang tidak sedikit. Baik ketika penantian maupun saat pelaksanaan ibadah haji nantinya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman menjanjikan pahala yang besar bagi mereka yang mau bersabar,وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ اِلَّا بِاللّٰهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِيْ ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُوْنَ“Bersabarlah (Nabi Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan (pertolongan) Allah. Janganlah bersedih terhadap (kekufuran) mereka. Dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl: 127) Begitu pun firman Allah ‘Azza Wajalla,وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ اِنَّ ذٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ“Akan tetapi, sungguh siapa yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang (patut) diutamakan.” (QS. Asy-Syura: 43) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu mengatakan,الصبر كنز من كنوز الخير لا يعطيه الله إلا لعبد كريم عنده“Kesabaran adalah kunci semua kebaikan yang tidak Allah berikan, kecuali kepada hamba-Nya yang mulia di sisi-Nya.” (Ash-Shabru Wal Tsawab ‘Alaih karya Ibnu Abid Dunya, hal. 27) Tuntutan bersabar ketika seorang menjalankan ibadah haji karena beberapa alasan. Yakni, ia harus bersabar dalam menjalankan manasik haji mengingat fasilitas yang didapatkan haji furoda tidak akan jauh berbeda dengan jemaah haji lain. Namun, ia harus bersabar dalam menjalankannya. Karena di sanalah ia akan petik pahala begitu besar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama ketika merespon pertanyaan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang amalan jihad yang utama, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,لَا، لَكِنَّ أفْضَلَ الجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ“Bukan, justru amalan jihad yang utama adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari no. 1520) Jawaban beliau ditujukan untuk mengajarkan kepada ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha dan kaum muslimah bahwa jihad yang paling utama bagi mereka adalah berhaji. Meskipun demikian, kita bisa mengambil pelajaran bahwa ibadah haji memerlukan jihad (perjuangan). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan,فالنساء جهادهن هو الحج أما الرجال فالجهاد في سبيل الله أفضل من الحج إلا الفريضة فإنها أفضل من الجهاد في سبيل الله لأن الفريضة ركن من أركان الإسلام“Bagi wanita, jihad yang lebih utama bagi mereka adalah haji. Sementara bagi laki-laki, jihad fii sabilillah lebih utama dibandingkan haji, kecuali haji yang wajib. Maka, (tetap) itu lebih utama dibandingkan jihad di jalan Allah. Karena haji yang wajib merupakan salah satu rukun Islam.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 323) Begitu pun seorang jemaah haji furoda dituntut untuk bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan, sehingga ibadah hajinya menjadi ibadah haji yang mabrur. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu tentang haji mabrur, “Ibadah haji yang mabrur adalah yang terkumpul padanya beberapa kriteria: 1) Niat ikhlas mengharapkan wajah Allah dan tidak mengharapkan pujian manusia atau supaya disebut haji, 2) Sekuat tenaga dengan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, dan 3) Diusahakan dari harta yang mubah atau tidak haram.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 322)Semoga Allah Ta’ala memberikan kesempatan untuk kita berhaji bersama orang-orang tercinta dan jadikan sebagai haji yang mabrur. AminBaca juga: Hikmah Ibadah Haji***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: belajar sabarhaji furodaibadah haji


Haji furoda adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi secara langsung. Sehingga kuota yang diberikan adalah di luar kuota haji reguler pemerintah Arab Saudi untuk pemerintah Indonesia. Ketika seseorang mendapatkan kesempatan menjalankan haji dengan jalur furoda, itu adalah sebuah kebaikan yang wajib disyukuri. Hal ini karena seorang muslim bisa mempersingkat masa penantian panggilan ibadah haji.Sebagaimana kita ketahui bahwa kesabaran itu ada tiga macam:Pertama: Sabar dalam menjalankan ketaatan kepada Allah ‘Azza Wajalla.Kedua: Sabar dalam menahan diri untuk tidak berbuat maksiat.Ketiga: Sabar menerima ketetapan Allah ‘Azza Wajalla. Maka, seorang muslim yang menjalankan ibadah haji furoda maupun haji reguler memerlukan kesabaran yang tidak sedikit. Baik ketika penantian maupun saat pelaksanaan ibadah haji nantinya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman menjanjikan pahala yang besar bagi mereka yang mau bersabar,وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ اِلَّا بِاللّٰهِ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِيْ ضَيْقٍ مِّمَّا يَمْكُرُوْنَ“Bersabarlah (Nabi Muhammad) dan kesabaranmu itu semata-mata dengan (pertolongan) Allah. Janganlah bersedih terhadap (kekufuran) mereka. Dan jangan (pula) bersempit dada terhadap tipu daya yang mereka rencanakan.” (QS. An-Nahl: 127) Begitu pun firman Allah ‘Azza Wajalla,وَلَمَنْ صَبَرَ وَغَفَرَ اِنَّ ذٰلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْاُمُوْرِ“Akan tetapi, sungguh siapa yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang (patut) diutamakan.” (QS. Asy-Syura: 43) Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu mengatakan,الصبر كنز من كنوز الخير لا يعطيه الله إلا لعبد كريم عنده“Kesabaran adalah kunci semua kebaikan yang tidak Allah berikan, kecuali kepada hamba-Nya yang mulia di sisi-Nya.” (Ash-Shabru Wal Tsawab ‘Alaih karya Ibnu Abid Dunya, hal. 27) Tuntutan bersabar ketika seorang menjalankan ibadah haji karena beberapa alasan. Yakni, ia harus bersabar dalam menjalankan manasik haji mengingat fasilitas yang didapatkan haji furoda tidak akan jauh berbeda dengan jemaah haji lain. Namun, ia harus bersabar dalam menjalankannya. Karena di sanalah ia akan petik pahala begitu besar. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama ketika merespon pertanyaan ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang amalan jihad yang utama, beliau shallallahu ‘alaihi wasallama menjawab,لَا، لَكِنَّ أفْضَلَ الجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ“Bukan, justru amalan jihad yang utama adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari no. 1520) Jawaban beliau ditujukan untuk mengajarkan kepada ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha dan kaum muslimah bahwa jihad yang paling utama bagi mereka adalah berhaji. Meskipun demikian, kita bisa mengambil pelajaran bahwa ibadah haji memerlukan jihad (perjuangan). Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menjelaskan,فالنساء جهادهن هو الحج أما الرجال فالجهاد في سبيل الله أفضل من الحج إلا الفريضة فإنها أفضل من الجهاد في سبيل الله لأن الفريضة ركن من أركان الإسلام“Bagi wanita, jihad yang lebih utama bagi mereka adalah haji. Sementara bagi laki-laki, jihad fii sabilillah lebih utama dibandingkan haji, kecuali haji yang wajib. Maka, (tetap) itu lebih utama dibandingkan jihad di jalan Allah. Karena haji yang wajib merupakan salah satu rukun Islam.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 323) Begitu pun seorang jemaah haji furoda dituntut untuk bersabar dalam meninggalkan kemaksiatan, sehingga ibadah hajinya menjadi ibadah haji yang mabrur. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu tentang haji mabrur, “Ibadah haji yang mabrur adalah yang terkumpul padanya beberapa kriteria: 1) Niat ikhlas mengharapkan wajah Allah dan tidak mengharapkan pujian manusia atau supaya disebut haji, 2) Sekuat tenaga dengan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama, dan 3) Diusahakan dari harta yang mubah atau tidak haram.” (Syarh Riyadh Al-Shalihin, 5: 322)Semoga Allah Ta’ala memberikan kesempatan untuk kita berhaji bersama orang-orang tercinta dan jadikan sebagai haji yang mabrur. AminBaca juga: Hikmah Ibadah Haji***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.idTags: belajar sabarhaji furodaibadah haji

Aku Berburuk Sangka, Aku Harus Bagaimana? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Baiklah.Semoga Allah Limpahkan kebaikan kepada Anda. Penanya berkata,“Aku telah berprasangka buruk kepada seseorang, apa yang harus aku lakukan?”Jangan berprasangka buruk kepada saudara Andaselagi Anda masih mendapati kemungkinan yang baik.Sungguh, kekeliruan Anda dalam berprasangka baik kepada saudara Andalebih baik bagi Anda daripada kekeliruan Anda dalam berprasangka buruk kepadanya,karena jika Anda berprasangka baik kepadanyatapi keliru, Anda mendapat pahala karena prasangka baik itu.Namun jika Anda berprasangka buruk kepadanya padahal keliru,maka Anda berdosa karena telah berprasangka buruk kepada saudara Anda.Maka dari itu, seseorang harus waspada dengan perkara semacam ini,terlebih lagi bahwa prasangka-prasangka ini sebenarnyahanya bisikan-bisikan setanuntuk menebar permusuhan di tengah para ikhwanMakanya, awal mulanya setan akan datangmelontarkan dalam jiwa seseorang kemungkinan-kemungkinan buruk,kemungkinan buruk dan prasangka jelekyang kemudian menimbulkan permusuhan. Inilah tujuan setan.Ini yang diinginkan setan.Biar bagaimanapun, hal-hal seperti iniharus diwaspadai oleh seorang muslim.Sebagaimana dia ingin orang lain berbaik sangka kepadanyadalam ucapan dan perkataannyaserta dalam perbuatan dan tindakannya,maka hendaknya dia perlakukan saudaranya sebagaimana dia ingin diperlakukan.Seorang mukmin mencintai untuk saudaranyaapa yang dia cintai untuk dirinyadan memberikan kepada saudara-saudaranya sesuatuyang dia sendiri ingin mendapatkannya dari mereka. ==== نَعَمْ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ السَّائِلُ أَسَأْتُ الظَّنَّ فِي شَخْصٍ فَمَاذَا يَلْزَمُنِي؟ لَا تَظُنُّ بِأَخِيكَ ظَنَّا سَيِّئًا وَأَنْتَ تَجِدُ عَلَى الْخَيْرِ مَحْمَلًا وَلَأَنْ يَكُونَ خَطَأُكَ مَعَ أَخِيكَ فِي بَابِ إِحْسَانِ الظَّنِّ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ خَطَأُكَ مَعَ أَخِيكَ فِي بَابِ إِسَاءَةِ الظَّنِّ لِأَنَّكَ إِنْ أَحْسَنْتَ الظَّنَّ فِيهِ وَأَنْتَ مُخْطِئٌ مَأْجُورٌ عَلَى إِحْسَانِكَ الظَّنِّ وَإِنْ أَسَأْتَ الظَّنَّ فِيهِ وَأَنْتَ مُخْطِئٌ أَثِمْتَ عَلَى إِسَاءَةِ… إِسَاءَتِكَ الظَّنَّ فِي أَخِيكَ وَلِهَذَا يَحْذَرُ الْمَرْءُ مِنْ مِثْلِ هَذَا وَخَاصَّةً يَعْنِي الظُّنُونُ هَذِهِ الَّتِي هِيَ فِي الْحَقِيقَةِ مِنْ إِلْقَاءِ الشَّيْطَانِ لِإِلْقَاءِ الْعَدَاوَةِ بَيْنَ الْإِخْوَانِ وَلِهَذَا فِي أَدْنَى مَوْقِفٍ يَأْتِي الشَّيْطَانُ يُلْقِي فِي نَفْسِ الْمَرْءِ أَسْوَءَ الْاِحْتِمَالَاتِ أَسْوَءَ الْاِحْتِمَالَاتِ وَأَسْوَءَ الظُّنُونَ ثُمَّ تَقَعُ الْعَدَاوَةُ وَهَذَا مَطْلُوبُ الشَّيْطَانِ وَهَذَا هُوَ مَطْلُوبُ الشَّيْطَانِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ يَعْنِي مِثْلُ هَذَا يَنْبَغِي أَنَّ الْمُسْلِمَ يَحْذَرُ مِنْهُ وَمِثْلَمَا أَنَّهُ يُحِبُّ لِنَفْسِهِ أَنْ يُحْسَنَ بِهِ الظَّنُّ فِي كَلَامِهِ فِي أَقْوَالِهِ فِي تَصَرُّفَاتِهِ فِي أَفْعَالِهِ فَلْيَفْعَلْ مَا يُحِبُّهُ لِنَفْسِهِ مَعَ إِخْوَانِهِ وَالْمُؤْمِنُ يُحِبُّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ وَيَأْتِي لِإِخْوَانِهِ الشَّيْءَ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ

Aku Berburuk Sangka, Aku Harus Bagaimana? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Baiklah.Semoga Allah Limpahkan kebaikan kepada Anda. Penanya berkata,“Aku telah berprasangka buruk kepada seseorang, apa yang harus aku lakukan?”Jangan berprasangka buruk kepada saudara Andaselagi Anda masih mendapati kemungkinan yang baik.Sungguh, kekeliruan Anda dalam berprasangka baik kepada saudara Andalebih baik bagi Anda daripada kekeliruan Anda dalam berprasangka buruk kepadanya,karena jika Anda berprasangka baik kepadanyatapi keliru, Anda mendapat pahala karena prasangka baik itu.Namun jika Anda berprasangka buruk kepadanya padahal keliru,maka Anda berdosa karena telah berprasangka buruk kepada saudara Anda.Maka dari itu, seseorang harus waspada dengan perkara semacam ini,terlebih lagi bahwa prasangka-prasangka ini sebenarnyahanya bisikan-bisikan setanuntuk menebar permusuhan di tengah para ikhwanMakanya, awal mulanya setan akan datangmelontarkan dalam jiwa seseorang kemungkinan-kemungkinan buruk,kemungkinan buruk dan prasangka jelekyang kemudian menimbulkan permusuhan. Inilah tujuan setan.Ini yang diinginkan setan.Biar bagaimanapun, hal-hal seperti iniharus diwaspadai oleh seorang muslim.Sebagaimana dia ingin orang lain berbaik sangka kepadanyadalam ucapan dan perkataannyaserta dalam perbuatan dan tindakannya,maka hendaknya dia perlakukan saudaranya sebagaimana dia ingin diperlakukan.Seorang mukmin mencintai untuk saudaranyaapa yang dia cintai untuk dirinyadan memberikan kepada saudara-saudaranya sesuatuyang dia sendiri ingin mendapatkannya dari mereka. ==== نَعَمْ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ السَّائِلُ أَسَأْتُ الظَّنَّ فِي شَخْصٍ فَمَاذَا يَلْزَمُنِي؟ لَا تَظُنُّ بِأَخِيكَ ظَنَّا سَيِّئًا وَأَنْتَ تَجِدُ عَلَى الْخَيْرِ مَحْمَلًا وَلَأَنْ يَكُونَ خَطَأُكَ مَعَ أَخِيكَ فِي بَابِ إِحْسَانِ الظَّنِّ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ خَطَأُكَ مَعَ أَخِيكَ فِي بَابِ إِسَاءَةِ الظَّنِّ لِأَنَّكَ إِنْ أَحْسَنْتَ الظَّنَّ فِيهِ وَأَنْتَ مُخْطِئٌ مَأْجُورٌ عَلَى إِحْسَانِكَ الظَّنِّ وَإِنْ أَسَأْتَ الظَّنَّ فِيهِ وَأَنْتَ مُخْطِئٌ أَثِمْتَ عَلَى إِسَاءَةِ… إِسَاءَتِكَ الظَّنَّ فِي أَخِيكَ وَلِهَذَا يَحْذَرُ الْمَرْءُ مِنْ مِثْلِ هَذَا وَخَاصَّةً يَعْنِي الظُّنُونُ هَذِهِ الَّتِي هِيَ فِي الْحَقِيقَةِ مِنْ إِلْقَاءِ الشَّيْطَانِ لِإِلْقَاءِ الْعَدَاوَةِ بَيْنَ الْإِخْوَانِ وَلِهَذَا فِي أَدْنَى مَوْقِفٍ يَأْتِي الشَّيْطَانُ يُلْقِي فِي نَفْسِ الْمَرْءِ أَسْوَءَ الْاِحْتِمَالَاتِ أَسْوَءَ الْاِحْتِمَالَاتِ وَأَسْوَءَ الظُّنُونَ ثُمَّ تَقَعُ الْعَدَاوَةُ وَهَذَا مَطْلُوبُ الشَّيْطَانِ وَهَذَا هُوَ مَطْلُوبُ الشَّيْطَانِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ يَعْنِي مِثْلُ هَذَا يَنْبَغِي أَنَّ الْمُسْلِمَ يَحْذَرُ مِنْهُ وَمِثْلَمَا أَنَّهُ يُحِبُّ لِنَفْسِهِ أَنْ يُحْسَنَ بِهِ الظَّنُّ فِي كَلَامِهِ فِي أَقْوَالِهِ فِي تَصَرُّفَاتِهِ فِي أَفْعَالِهِ فَلْيَفْعَلْ مَا يُحِبُّهُ لِنَفْسِهِ مَعَ إِخْوَانِهِ وَالْمُؤْمِنُ يُحِبُّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ وَيَأْتِي لِإِخْوَانِهِ الشَّيْءَ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ
Baiklah.Semoga Allah Limpahkan kebaikan kepada Anda. Penanya berkata,“Aku telah berprasangka buruk kepada seseorang, apa yang harus aku lakukan?”Jangan berprasangka buruk kepada saudara Andaselagi Anda masih mendapati kemungkinan yang baik.Sungguh, kekeliruan Anda dalam berprasangka baik kepada saudara Andalebih baik bagi Anda daripada kekeliruan Anda dalam berprasangka buruk kepadanya,karena jika Anda berprasangka baik kepadanyatapi keliru, Anda mendapat pahala karena prasangka baik itu.Namun jika Anda berprasangka buruk kepadanya padahal keliru,maka Anda berdosa karena telah berprasangka buruk kepada saudara Anda.Maka dari itu, seseorang harus waspada dengan perkara semacam ini,terlebih lagi bahwa prasangka-prasangka ini sebenarnyahanya bisikan-bisikan setanuntuk menebar permusuhan di tengah para ikhwanMakanya, awal mulanya setan akan datangmelontarkan dalam jiwa seseorang kemungkinan-kemungkinan buruk,kemungkinan buruk dan prasangka jelekyang kemudian menimbulkan permusuhan. Inilah tujuan setan.Ini yang diinginkan setan.Biar bagaimanapun, hal-hal seperti iniharus diwaspadai oleh seorang muslim.Sebagaimana dia ingin orang lain berbaik sangka kepadanyadalam ucapan dan perkataannyaserta dalam perbuatan dan tindakannya,maka hendaknya dia perlakukan saudaranya sebagaimana dia ingin diperlakukan.Seorang mukmin mencintai untuk saudaranyaapa yang dia cintai untuk dirinyadan memberikan kepada saudara-saudaranya sesuatuyang dia sendiri ingin mendapatkannya dari mereka. ==== نَعَمْ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ السَّائِلُ أَسَأْتُ الظَّنَّ فِي شَخْصٍ فَمَاذَا يَلْزَمُنِي؟ لَا تَظُنُّ بِأَخِيكَ ظَنَّا سَيِّئًا وَأَنْتَ تَجِدُ عَلَى الْخَيْرِ مَحْمَلًا وَلَأَنْ يَكُونَ خَطَأُكَ مَعَ أَخِيكَ فِي بَابِ إِحْسَانِ الظَّنِّ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ خَطَأُكَ مَعَ أَخِيكَ فِي بَابِ إِسَاءَةِ الظَّنِّ لِأَنَّكَ إِنْ أَحْسَنْتَ الظَّنَّ فِيهِ وَأَنْتَ مُخْطِئٌ مَأْجُورٌ عَلَى إِحْسَانِكَ الظَّنِّ وَإِنْ أَسَأْتَ الظَّنَّ فِيهِ وَأَنْتَ مُخْطِئٌ أَثِمْتَ عَلَى إِسَاءَةِ… إِسَاءَتِكَ الظَّنَّ فِي أَخِيكَ وَلِهَذَا يَحْذَرُ الْمَرْءُ مِنْ مِثْلِ هَذَا وَخَاصَّةً يَعْنِي الظُّنُونُ هَذِهِ الَّتِي هِيَ فِي الْحَقِيقَةِ مِنْ إِلْقَاءِ الشَّيْطَانِ لِإِلْقَاءِ الْعَدَاوَةِ بَيْنَ الْإِخْوَانِ وَلِهَذَا فِي أَدْنَى مَوْقِفٍ يَأْتِي الشَّيْطَانُ يُلْقِي فِي نَفْسِ الْمَرْءِ أَسْوَءَ الْاِحْتِمَالَاتِ أَسْوَءَ الْاِحْتِمَالَاتِ وَأَسْوَءَ الظُّنُونَ ثُمَّ تَقَعُ الْعَدَاوَةُ وَهَذَا مَطْلُوبُ الشَّيْطَانِ وَهَذَا هُوَ مَطْلُوبُ الشَّيْطَانِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ يَعْنِي مِثْلُ هَذَا يَنْبَغِي أَنَّ الْمُسْلِمَ يَحْذَرُ مِنْهُ وَمِثْلَمَا أَنَّهُ يُحِبُّ لِنَفْسِهِ أَنْ يُحْسَنَ بِهِ الظَّنُّ فِي كَلَامِهِ فِي أَقْوَالِهِ فِي تَصَرُّفَاتِهِ فِي أَفْعَالِهِ فَلْيَفْعَلْ مَا يُحِبُّهُ لِنَفْسِهِ مَعَ إِخْوَانِهِ وَالْمُؤْمِنُ يُحِبُّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ وَيَأْتِي لِإِخْوَانِهِ الشَّيْءَ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ


Baiklah.Semoga Allah Limpahkan kebaikan kepada Anda. Penanya berkata,“Aku telah berprasangka buruk kepada seseorang, apa yang harus aku lakukan?”Jangan berprasangka buruk kepada saudara Andaselagi Anda masih mendapati kemungkinan yang baik.Sungguh, kekeliruan Anda dalam berprasangka baik kepada saudara Andalebih baik bagi Anda daripada kekeliruan Anda dalam berprasangka buruk kepadanya,karena jika Anda berprasangka baik kepadanyatapi keliru, Anda mendapat pahala karena prasangka baik itu.Namun jika Anda berprasangka buruk kepadanya padahal keliru,maka Anda berdosa karena telah berprasangka buruk kepada saudara Anda.Maka dari itu, seseorang harus waspada dengan perkara semacam ini,terlebih lagi bahwa prasangka-prasangka ini sebenarnyahanya bisikan-bisikan setanuntuk menebar permusuhan di tengah para ikhwanMakanya, awal mulanya setan akan datangmelontarkan dalam jiwa seseorang kemungkinan-kemungkinan buruk,kemungkinan buruk dan prasangka jelekyang kemudian menimbulkan permusuhan. Inilah tujuan setan.Ini yang diinginkan setan.Biar bagaimanapun, hal-hal seperti iniharus diwaspadai oleh seorang muslim.Sebagaimana dia ingin orang lain berbaik sangka kepadanyadalam ucapan dan perkataannyaserta dalam perbuatan dan tindakannya,maka hendaknya dia perlakukan saudaranya sebagaimana dia ingin diperlakukan.Seorang mukmin mencintai untuk saudaranyaapa yang dia cintai untuk dirinyadan memberikan kepada saudara-saudaranya sesuatuyang dia sendiri ingin mendapatkannya dari mereka. ==== نَعَمْ أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ السَّائِلُ أَسَأْتُ الظَّنَّ فِي شَخْصٍ فَمَاذَا يَلْزَمُنِي؟ لَا تَظُنُّ بِأَخِيكَ ظَنَّا سَيِّئًا وَأَنْتَ تَجِدُ عَلَى الْخَيْرِ مَحْمَلًا وَلَأَنْ يَكُونَ خَطَأُكَ مَعَ أَخِيكَ فِي بَابِ إِحْسَانِ الظَّنِّ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ خَطَأُكَ مَعَ أَخِيكَ فِي بَابِ إِسَاءَةِ الظَّنِّ لِأَنَّكَ إِنْ أَحْسَنْتَ الظَّنَّ فِيهِ وَأَنْتَ مُخْطِئٌ مَأْجُورٌ عَلَى إِحْسَانِكَ الظَّنِّ وَإِنْ أَسَأْتَ الظَّنَّ فِيهِ وَأَنْتَ مُخْطِئٌ أَثِمْتَ عَلَى إِسَاءَةِ… إِسَاءَتِكَ الظَّنَّ فِي أَخِيكَ وَلِهَذَا يَحْذَرُ الْمَرْءُ مِنْ مِثْلِ هَذَا وَخَاصَّةً يَعْنِي الظُّنُونُ هَذِهِ الَّتِي هِيَ فِي الْحَقِيقَةِ مِنْ إِلْقَاءِ الشَّيْطَانِ لِإِلْقَاءِ الْعَدَاوَةِ بَيْنَ الْإِخْوَانِ وَلِهَذَا فِي أَدْنَى مَوْقِفٍ يَأْتِي الشَّيْطَانُ يُلْقِي فِي نَفْسِ الْمَرْءِ أَسْوَءَ الْاِحْتِمَالَاتِ أَسْوَءَ الْاِحْتِمَالَاتِ وَأَسْوَءَ الظُّنُونَ ثُمَّ تَقَعُ الْعَدَاوَةُ وَهَذَا مَطْلُوبُ الشَّيْطَانِ وَهَذَا هُوَ مَطْلُوبُ الشَّيْطَانِ فَعَلَى كُلِّ حَالٍ يَعْنِي مِثْلُ هَذَا يَنْبَغِي أَنَّ الْمُسْلِمَ يَحْذَرُ مِنْهُ وَمِثْلَمَا أَنَّهُ يُحِبُّ لِنَفْسِهِ أَنْ يُحْسَنَ بِهِ الظَّنُّ فِي كَلَامِهِ فِي أَقْوَالِهِ فِي تَصَرُّفَاتِهِ فِي أَفْعَالِهِ فَلْيَفْعَلْ مَا يُحِبُّهُ لِنَفْسِهِ مَعَ إِخْوَانِهِ وَالْمُؤْمِنُ يُحِبُّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ وَيَأْتِي لِإِخْوَانِهِ الشَّيْءَ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ

Selebritis Lepas Cadar

Pertanyaan: Bagaimana menyikapi fenomena selebritis yang awalnya bercadar, lalu dia memutuskan untuk lepas cadar. Namun ini dilakukan dalam press conference sehingga disaksikan oleh orang banyak. Dan setelah itu dia menjadi model produk skincare. Apakah yang dilakukannya itu dibenarkan oleh syariat? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursali, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kita mengetahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum menutup wajah bagi wanita. Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mewajibkan wanita untuk menutup wajah dengan cadar, niqab, atau yang semisalnya. Berdasarkan firman Allah ta’ala: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita kaum mukminin: Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya KE SELURUH TUBUH MEREKA. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Ahzab: 59). Imam Ath-Thabari menjelaskan ayat ini: ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة “Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja” (Tafsir At-Thabari, 20/324) Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Shalih Al-Fauzan.  Ulama Hanafiyah dan Malikiyah tidak mewajibkan wanita untuk menutup wajah mereka. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata, أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya” (HR. Abu Daud no.4140. Dalam Irwaul Ghalil [6/203], Al-Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”). Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Jika seorang wanita berpegang pada pendapat pertama, yaitu yang mewajibkan menutup wajah, maka tidak boleh baginya untuk melepas cadar di hadapan lelaki nonmahram. Ini termasuk perbuatan dosa baginya.  Adapun jika ia tidak meyakini wajibnya menutup wajah, maka tidak mengapa baginya untuk tidak memakai cadar. Bukan berarti mengobral wajah Namun, tidak meyakini wajibnya memakai cadar bukan berarti bebas mengobral wajah. Kita semua tahu bahwa wanita adalah godaan terbesar untuk laki-laki. Dan laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Allah ta’ala berfirman: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Ali Imran: 14). قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An-Nur: 30-31). Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari no. 5096, Muslim no.2740). Beliau juga bersabda: فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ “Berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Israil adalah cobaan wanita” (HR Muslim no.2742). Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Kalau Anda memahami makna dalil-dalil di atas, tentunya akan paham bahwasanya ketika seorang wanita tidak mewajibkan cadar bukan berarti boleh mengobral wajah sesukanya. Karena bagaimanapun wanita adalah godaan terbesar bagi para lelaki yang bisa merusak para laki-laki. Oleh karena itu, para ulama yang tidak mewajibkan cadar mereka tetap melarang untuk bermudah-mudahan menampakkan wajah wanita.  Al Imam Muhammad ‘Ala-uddin, ulama mazhab Hanafi, ia berkata: وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika di hadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah (godaan), dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad-Durr Al-Muntaqa, hal. 81) Beliau tidak mewajibkan menutup wajah, namun melarang wanita untuk menampakkan wajahnya ketika bisa membuat para lelaki tergoda dengan kecantikannya.  Kita tahu bahwa ulama madzhab Hanafi tidak mewajibkan cadar, tapi Al-Allamah Ibnu Najiim berkata: قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة “Para ulama madzhab kami (Hanafi) berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al-Bahr Ar-Raaiq, 284). Demikian juga ulama madzhab Maliki, mereka tidak mewajibkan cadar. Namun perhatikan apa kata Al-Qurthubi rahimahullah: قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها “Ibnu Juwaiz Mandad -ia adalah ulama besar Maliki- berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al-Qurthubi, 12/229) Maka para wanita yang tidak bercadar hendaknya bertakwa kepada Allah. Dan tidak bermudahan mengobral wajahnya di depan para laki-laki.  Terutama bagi para wanita yang berparas cantik, ketika para lelaki tergoda dengan wajah Anda, terus membayangkan kecantikan wajah Anda, berimajinasi, zina hati dan seterusnya, maka Anda punya andil dosa di sana. Allahul musta’an. Sehingga apa yang dilakukan oleh selebritis tersebut tidaklah tepat dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Wajib baginya dan para wanita semisalnya untuk menundukkan pandangannya dan menjaga wajahnya dari pandangan laki-laki sebisa mungkin walaupun ia tidak meyakini wajibnya cadar. Karena wanita itu semakin tersembunyi dari laki-laki, semakin baik. Dan semakin terlihat oleh laki-laki, semakin kurang baik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “ “Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fatimah. Fatimah pun berkata: ‘Katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘Sungguh Fatimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Konsultasi Rumah Tangga, Al Quran Diturunkan Pertama Kali Pada Tanggal, Wali Songo Menurut Manhaj Salaf, Bacaan Syahadat Nikah, Agar Persalinan Lancar Menurut Islam, Istri Yang Durhaka Pada Suami Visited 16 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid

Selebritis Lepas Cadar

Pertanyaan: Bagaimana menyikapi fenomena selebritis yang awalnya bercadar, lalu dia memutuskan untuk lepas cadar. Namun ini dilakukan dalam press conference sehingga disaksikan oleh orang banyak. Dan setelah itu dia menjadi model produk skincare. Apakah yang dilakukannya itu dibenarkan oleh syariat? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursali, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kita mengetahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum menutup wajah bagi wanita. Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mewajibkan wanita untuk menutup wajah dengan cadar, niqab, atau yang semisalnya. Berdasarkan firman Allah ta’ala: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita kaum mukminin: Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya KE SELURUH TUBUH MEREKA. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Ahzab: 59). Imam Ath-Thabari menjelaskan ayat ini: ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة “Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja” (Tafsir At-Thabari, 20/324) Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Shalih Al-Fauzan.  Ulama Hanafiyah dan Malikiyah tidak mewajibkan wanita untuk menutup wajah mereka. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata, أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya” (HR. Abu Daud no.4140. Dalam Irwaul Ghalil [6/203], Al-Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”). Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Jika seorang wanita berpegang pada pendapat pertama, yaitu yang mewajibkan menutup wajah, maka tidak boleh baginya untuk melepas cadar di hadapan lelaki nonmahram. Ini termasuk perbuatan dosa baginya.  Adapun jika ia tidak meyakini wajibnya menutup wajah, maka tidak mengapa baginya untuk tidak memakai cadar. Bukan berarti mengobral wajah Namun, tidak meyakini wajibnya memakai cadar bukan berarti bebas mengobral wajah. Kita semua tahu bahwa wanita adalah godaan terbesar untuk laki-laki. Dan laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Allah ta’ala berfirman: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Ali Imran: 14). قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An-Nur: 30-31). Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari no. 5096, Muslim no.2740). Beliau juga bersabda: فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ “Berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Israil adalah cobaan wanita” (HR Muslim no.2742). Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Kalau Anda memahami makna dalil-dalil di atas, tentunya akan paham bahwasanya ketika seorang wanita tidak mewajibkan cadar bukan berarti boleh mengobral wajah sesukanya. Karena bagaimanapun wanita adalah godaan terbesar bagi para lelaki yang bisa merusak para laki-laki. Oleh karena itu, para ulama yang tidak mewajibkan cadar mereka tetap melarang untuk bermudah-mudahan menampakkan wajah wanita.  Al Imam Muhammad ‘Ala-uddin, ulama mazhab Hanafi, ia berkata: وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika di hadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah (godaan), dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad-Durr Al-Muntaqa, hal. 81) Beliau tidak mewajibkan menutup wajah, namun melarang wanita untuk menampakkan wajahnya ketika bisa membuat para lelaki tergoda dengan kecantikannya.  Kita tahu bahwa ulama madzhab Hanafi tidak mewajibkan cadar, tapi Al-Allamah Ibnu Najiim berkata: قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة “Para ulama madzhab kami (Hanafi) berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al-Bahr Ar-Raaiq, 284). Demikian juga ulama madzhab Maliki, mereka tidak mewajibkan cadar. Namun perhatikan apa kata Al-Qurthubi rahimahullah: قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها “Ibnu Juwaiz Mandad -ia adalah ulama besar Maliki- berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al-Qurthubi, 12/229) Maka para wanita yang tidak bercadar hendaknya bertakwa kepada Allah. Dan tidak bermudahan mengobral wajahnya di depan para laki-laki.  Terutama bagi para wanita yang berparas cantik, ketika para lelaki tergoda dengan wajah Anda, terus membayangkan kecantikan wajah Anda, berimajinasi, zina hati dan seterusnya, maka Anda punya andil dosa di sana. Allahul musta’an. Sehingga apa yang dilakukan oleh selebritis tersebut tidaklah tepat dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Wajib baginya dan para wanita semisalnya untuk menundukkan pandangannya dan menjaga wajahnya dari pandangan laki-laki sebisa mungkin walaupun ia tidak meyakini wajibnya cadar. Karena wanita itu semakin tersembunyi dari laki-laki, semakin baik. Dan semakin terlihat oleh laki-laki, semakin kurang baik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “ “Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fatimah. Fatimah pun berkata: ‘Katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘Sungguh Fatimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Konsultasi Rumah Tangga, Al Quran Diturunkan Pertama Kali Pada Tanggal, Wali Songo Menurut Manhaj Salaf, Bacaan Syahadat Nikah, Agar Persalinan Lancar Menurut Islam, Istri Yang Durhaka Pada Suami Visited 16 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bagaimana menyikapi fenomena selebritis yang awalnya bercadar, lalu dia memutuskan untuk lepas cadar. Namun ini dilakukan dalam press conference sehingga disaksikan oleh orang banyak. Dan setelah itu dia menjadi model produk skincare. Apakah yang dilakukannya itu dibenarkan oleh syariat? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursali, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kita mengetahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum menutup wajah bagi wanita. Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mewajibkan wanita untuk menutup wajah dengan cadar, niqab, atau yang semisalnya. Berdasarkan firman Allah ta’ala: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita kaum mukminin: Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya KE SELURUH TUBUH MEREKA. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Ahzab: 59). Imam Ath-Thabari menjelaskan ayat ini: ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة “Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja” (Tafsir At-Thabari, 20/324) Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Shalih Al-Fauzan.  Ulama Hanafiyah dan Malikiyah tidak mewajibkan wanita untuk menutup wajah mereka. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata, أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya” (HR. Abu Daud no.4140. Dalam Irwaul Ghalil [6/203], Al-Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”). Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Jika seorang wanita berpegang pada pendapat pertama, yaitu yang mewajibkan menutup wajah, maka tidak boleh baginya untuk melepas cadar di hadapan lelaki nonmahram. Ini termasuk perbuatan dosa baginya.  Adapun jika ia tidak meyakini wajibnya menutup wajah, maka tidak mengapa baginya untuk tidak memakai cadar. Bukan berarti mengobral wajah Namun, tidak meyakini wajibnya memakai cadar bukan berarti bebas mengobral wajah. Kita semua tahu bahwa wanita adalah godaan terbesar untuk laki-laki. Dan laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Allah ta’ala berfirman: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Ali Imran: 14). قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An-Nur: 30-31). Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari no. 5096, Muslim no.2740). Beliau juga bersabda: فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ “Berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Israil adalah cobaan wanita” (HR Muslim no.2742). Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Kalau Anda memahami makna dalil-dalil di atas, tentunya akan paham bahwasanya ketika seorang wanita tidak mewajibkan cadar bukan berarti boleh mengobral wajah sesukanya. Karena bagaimanapun wanita adalah godaan terbesar bagi para lelaki yang bisa merusak para laki-laki. Oleh karena itu, para ulama yang tidak mewajibkan cadar mereka tetap melarang untuk bermudah-mudahan menampakkan wajah wanita.  Al Imam Muhammad ‘Ala-uddin, ulama mazhab Hanafi, ia berkata: وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika di hadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah (godaan), dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad-Durr Al-Muntaqa, hal. 81) Beliau tidak mewajibkan menutup wajah, namun melarang wanita untuk menampakkan wajahnya ketika bisa membuat para lelaki tergoda dengan kecantikannya.  Kita tahu bahwa ulama madzhab Hanafi tidak mewajibkan cadar, tapi Al-Allamah Ibnu Najiim berkata: قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة “Para ulama madzhab kami (Hanafi) berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al-Bahr Ar-Raaiq, 284). Demikian juga ulama madzhab Maliki, mereka tidak mewajibkan cadar. Namun perhatikan apa kata Al-Qurthubi rahimahullah: قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها “Ibnu Juwaiz Mandad -ia adalah ulama besar Maliki- berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al-Qurthubi, 12/229) Maka para wanita yang tidak bercadar hendaknya bertakwa kepada Allah. Dan tidak bermudahan mengobral wajahnya di depan para laki-laki.  Terutama bagi para wanita yang berparas cantik, ketika para lelaki tergoda dengan wajah Anda, terus membayangkan kecantikan wajah Anda, berimajinasi, zina hati dan seterusnya, maka Anda punya andil dosa di sana. Allahul musta’an. Sehingga apa yang dilakukan oleh selebritis tersebut tidaklah tepat dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Wajib baginya dan para wanita semisalnya untuk menundukkan pandangannya dan menjaga wajahnya dari pandangan laki-laki sebisa mungkin walaupun ia tidak meyakini wajibnya cadar. Karena wanita itu semakin tersembunyi dari laki-laki, semakin baik. Dan semakin terlihat oleh laki-laki, semakin kurang baik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “ “Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fatimah. Fatimah pun berkata: ‘Katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘Sungguh Fatimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Konsultasi Rumah Tangga, Al Quran Diturunkan Pertama Kali Pada Tanggal, Wali Songo Menurut Manhaj Salaf, Bacaan Syahadat Nikah, Agar Persalinan Lancar Menurut Islam, Istri Yang Durhaka Pada Suami Visited 16 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Bagaimana menyikapi fenomena selebritis yang awalnya bercadar, lalu dia memutuskan untuk lepas cadar. Namun ini dilakukan dalam press conference sehingga disaksikan oleh orang banyak. Dan setelah itu dia menjadi model produk skincare. Apakah yang dilakukannya itu dibenarkan oleh syariat? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalatu wassalamu ‘ala asyrafil anbiya wal mursali, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, amma ba’du. Kita mengetahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum menutup wajah bagi wanita. Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mewajibkan wanita untuk menutup wajah dengan cadar, niqab, atau yang semisalnya. Berdasarkan firman Allah ta’ala: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita kaum mukminin: Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya KE SELURUH TUBUH MEREKA. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Ahzab: 59). Imam Ath-Thabari menjelaskan ayat ini: ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا واحدة “Para ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa kecuali hanya satu mata saja” (Tafsir At-Thabari, 20/324) Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Shalih Al-Fauzan.  Ulama Hanafiyah dan Malikiyah tidak mewajibkan wanita untuk menutup wajah mereka. Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata, أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya” (HR. Abu Daud no.4140. Dalam Irwaul Ghalil [6/203], Al-Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”). Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Jika seorang wanita berpegang pada pendapat pertama, yaitu yang mewajibkan menutup wajah, maka tidak boleh baginya untuk melepas cadar di hadapan lelaki nonmahram. Ini termasuk perbuatan dosa baginya.  Adapun jika ia tidak meyakini wajibnya menutup wajah, maka tidak mengapa baginya untuk tidak memakai cadar. Bukan berarti mengobral wajah Namun, tidak meyakini wajibnya memakai cadar bukan berarti bebas mengobral wajah. Kita semua tahu bahwa wanita adalah godaan terbesar untuk laki-laki. Dan laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Allah ta’ala berfirman: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Ali Imran: 14). قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An-Nur: 30-31). Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al-Bukhari no. 5096, Muslim no.2740). Beliau juga bersabda: فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ “Berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Israil adalah cobaan wanita” (HR Muslim no.2742). Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان “Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Kalau Anda memahami makna dalil-dalil di atas, tentunya akan paham bahwasanya ketika seorang wanita tidak mewajibkan cadar bukan berarti boleh mengobral wajah sesukanya. Karena bagaimanapun wanita adalah godaan terbesar bagi para lelaki yang bisa merusak para laki-laki. Oleh karena itu, para ulama yang tidak mewajibkan cadar mereka tetap melarang untuk bermudah-mudahan menampakkan wajah wanita.  Al Imam Muhammad ‘Ala-uddin, ulama mazhab Hanafi, ia berkata: وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika di hadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah (godaan), dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad-Durr Al-Muntaqa, hal. 81) Beliau tidak mewajibkan menutup wajah, namun melarang wanita untuk menampakkan wajahnya ketika bisa membuat para lelaki tergoda dengan kecantikannya.  Kita tahu bahwa ulama madzhab Hanafi tidak mewajibkan cadar, tapi Al-Allamah Ibnu Najiim berkata: قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة “Para ulama madzhab kami (Hanafi) berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al-Bahr Ar-Raaiq, 284). Demikian juga ulama madzhab Maliki, mereka tidak mewajibkan cadar. Namun perhatikan apa kata Al-Qurthubi rahimahullah: قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها “Ibnu Juwaiz Mandad -ia adalah ulama besar Maliki- berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al-Qurthubi, 12/229) Maka para wanita yang tidak bercadar hendaknya bertakwa kepada Allah. Dan tidak bermudahan mengobral wajahnya di depan para laki-laki.  Terutama bagi para wanita yang berparas cantik, ketika para lelaki tergoda dengan wajah Anda, terus membayangkan kecantikan wajah Anda, berimajinasi, zina hati dan seterusnya, maka Anda punya andil dosa di sana. Allahul musta’an. Sehingga apa yang dilakukan oleh selebritis tersebut tidaklah tepat dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Wajib baginya dan para wanita semisalnya untuk menundukkan pandangannya dan menjaga wajahnya dari pandangan laki-laki sebisa mungkin walaupun ia tidak meyakini wajibnya cadar. Karena wanita itu semakin tersembunyi dari laki-laki, semakin baik. Dan semakin terlihat oleh laki-laki, semakin kurang baik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “ “Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fatimah. Fatimah pun berkata: ‘Katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda: ‘Sungguh Fatimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al-‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Konsultasi Rumah Tangga, Al Quran Diturunkan Pertama Kali Pada Tanggal, Wali Songo Menurut Manhaj Salaf, Bacaan Syahadat Nikah, Agar Persalinan Lancar Menurut Islam, Istri Yang Durhaka Pada Suami Visited 16 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tata Cara Pelaksanaan Haji Rasulullah Secara Lengkap dari Hadits Jabir

Ini adalah hadits lengkap yang menerangkan haji wada’ yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun kesepuluh Hijriyah. Hadits ini berasal dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang mengandung banyak pelajaran, mulai dari: (1) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram di miqat Dzulhulaifah (Bir ‘Ali atau Abyar ‘Ali), (2) lalu melakukan thawaf, (3) kemudian sai, (4) menjalani hari Tarwiyah, (5) wukuf di Arafah, (6) mabit di Muzdalifah, (7) lempar jumrah ‘Aqobah, (8) menyembelih, (9) lalu melakukan thawaf ifadhah. Sekitar sembilan ibadah dari rangkaian manasik haji diterangkan secara detail dalam hadits Jabir. Pelajaran-pelajaran penting bisa digali di dalamnya. Rumaysho.Com mendapat 67 pelajaran dari hadits ini yang merupakan pelajaran lanjutan dari Bulughul Maram Kitab Haji.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 3.1. Hadits #742 3.2. Faedah hadits 3.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hadits #742 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( حَجَّ, فَخَرَجْنَا مَعَهُ, حَتَّى أَتَيْنَا ذَا الْحُلَيْفَةِ, فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ, فَقَالَ: ” اِغْتَسِلِي وَاسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ, وَأَحْرِمِي “ وَصَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ ( فِي اَلْمَسْجِدِ, ثُمَّ رَكِبَ اَلْقَصْوَاءَ  حَتَّى إِذَا اِسْتَوَتْ بِهِ عَلَى اَلْبَيْدَاءِ أَهَلَّ بِالتَّوْحِيدِ: ” لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ اَلْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ, لَا شَرِيكَ لَكَ “. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunaikan haji dan kami keluar bersamanya. Ketika kami sampai di Dzulhulaifah, Asma’ binti Umais melahirkan lalu beliau bersabda, “Mandilah dan cegahlah keluarnya darah dengan kain, lalu berihramlah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di masjid, kemudian naik unta Al-Qashwa’ (julukan unta nabi). Ketika di Baida’, beliau bertalbiyah (dengan meninggikan suara) dengan kalimat tauhid ‘LABBAIK ALLOHUMMA LABBAIK, LABBAIK LAA SYARIKA LAK LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK. LAA SYARIKA LAK (artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu). حَتَّى إِذَا أَتَيْنَا اَلْبَيْتَ اِسْتَلَمَ اَلرُّكْنَ, فَرَمَلَ ثَلَاثًا وَمَشَى أَرْبَعًا, ثُمَّ أَتَى مَقَامَ إِبْرَاهِيمَ فَصَلَّى, ثُمَّ رَجَعَ إِلَى اَلرُّكْنِ فَاسْتَلَمَهُ. Ketika sampai di Ka’bah, beliau menyentuh Hajar Aswad (istilaam), lalu melakukan thawaf dengan raml (berjalan cepat dengan mendekatkan langkah) tiga putaran pertama dan berjalan biasa di empat putaran berikutnya. Kemudian beliau mendatangi Maqam Ibrahim, lalu melaksanakan shalat di situ. Setelah itu, beliau kembali ke Hajar Aswad dan menyentuhnya (istilaam). ثُمَّ خَرَجَ مِنَ اَلْبَابِ إِلَى اَلصَّفَا, فَلَمَّا دَنَا مِنَ اَلصَّفَا قَرَأَ: ” إِنَّ اَلصَّفَا وَاَلْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اَللَّهِ ” ” أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ ” فَرَقِيَ اَلصَّفَا, حَتَّى رَأَى اَلْبَيْتَ, فَاسْتَقْبَلَ اَلْقِبْلَةَ  فَوَحَّدَ اَللَّهَ وَكَبَّرَهُ وَقَالَ: ” لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, لَهُ اَلْمُلْكُ, وَلَهُ اَلْحَمْدُ, وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ, لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ [ وَحْدَهُ ] أَنْجَزَ وَعْدَهُ, وَنَصَرَ عَبْدَهُ, وَهَزَمَ اَلْأَحْزَابَ وَحْدَهُ “. ثُمَّ دَعَا بَيْنَ ذَلِكَ  ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ نَزَلَ إِلَى اَلْمَرْوَةِ, حَتَّى اِنْصَبَّتْ قَدَمَاهُ فِي بَطْنِ اَلْوَادِي [ سَعَى ] حَتَّى إِذَا صَعَدَتَا  مَشَى إِلَى اَلْمَرْوَةِ  فَفَعَلَ عَلَى اَلْمَرْوَةِ, كَمَا فَعَلَ عَلَى اَلصَّفَا … – فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ. وَفِيهِ: Lalu beliau keluar menuju pintu Shafa. Ketika sudah mendekat Shafa, beliau membaca: INNASH-SHOFAA WAL MARWATA MIN SYA’AIRILLAH (artinya: Sesunggunya Shafa dan Marwah adalah termasuk syiar agama Allah) (QS. Al-Baqarah: 158), ABDA-U BIMAA BADA-ALLAHU BIH (artinya: aku mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah). Lalu beliau menaiki bukti Shafa sehingga dapat melihat Kabah. Kemudian beliau menghadap Kabah, lalu membaca kalimat tauhid dan takbir, dan mengucapkan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU, WALAHUL HAMDU, WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, ANJAZA WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH (artinya: Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan, bagi-Nya segala puji, dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, yang menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan golongan-golongan musuh sendirian). Kemudian beliau berdoa di antara itu sebanyak tiga kali. Kemudian beliau turun menuju Marwah.  Ketika beliau sampai di tengah lembah, beliau melakukan sai (berlari kencang) sampai naik dengan berjalan menuju Marwah. Lalu di bukit Marwah, beliau melakukan seperti apa yang dilakukan di bukit Shafa. فَلَمَّا كَانَ يَوْمَ اَلتَّرْوِيَةِ تَوَجَّهُوا إِلَى مِنَى, وَرَكِبَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فَصَلَّى بِهَا اَلظُّهْرَ, وَالْعَصْرَ, وَالْمَغْرِبَ, وَالْعِشَاءَ, وَالْفَجْرَ, ثُمَّ مَكَثَ قَلِيلاً حَتَّى طَلَعَتْ اَلشَّمْسُ، فَأَجَازَ حَتَّى أَتَى عَرَفَةَ, Kemudian perawi melanjutkan hadits di dalamnya disebutkan, “Tatkala tiba hari Tarwiyah, mereka berangkat menuju Mina dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaiki kendaraannya. Di Mina, beliau shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isyak, dan Shubuh. Kemudian beliau berhenti sejenak hingga matahari terbit, lalu beliau berangkat menuju Arafah.  فَوَجَدَ اَلْقُبَّةَ قَدْ ضُرِبَتْ لَهُ بِنَمِرَةَ  فَنَزَلَ بِهَا. حَتَّى إِذَا زَاغَتْ اَلشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ, فَرُحِلَتْ لَهُ, فَأَتَى بَطْنَ اَلْوَادِي, فَخَطَبَ اَلنَّاسَ. ثُمَّ أَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ, فَصَلَّى اَلظُّهْرَ, ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى اَلْعَصْرَ, وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا. ثُمَّ رَكِبَ حَتَّى أَتَى اَلْمَوْقِفَ فَجَعَلَ بَطْنَ نَاقَتِهِ اَلْقَصْوَاءِ إِلَى الصَّخَرَاتِ, وَجَعَلَ حَبْلَ اَلْمُشَاةِ  بَيْنَ يَدَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ اَلْقِبْلَةَ, فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفاً حَتَّى غَرَبَتِ اَلشَّمْسُ, وَذَهَبَتْ اَلصُّفْرَةُ قَلِيلاً, حَتَّى غَابَ اَلْقُرْصُ, وَدَفَعَ, وَقَدْ شَنَقَ لِلْقَصْوَاءِ اَلزِّمَامَ حَتَّى إِنَّ رَأْسَهَا لَيُصِيبُ مَوْرِكَ رَحْلِهِ, وَيَقُولُ بِيَدِهِ اَلْيُمْنَى: ” أَيُّهَا اَلنَّاسُ, اَلسَّكِينَةَ, اَلسَّكِينَةَ “, كُلَّمَا أَتَى حَبْلاً أَرْخَى لَهَا قَلِيلاً حَتَّى تَصْعَدَ. Lalu beliau telah mendapatkan kemahnya telah dipasang di Namirah. Beliau singgah di tempat tersebut. Ketika matahari tergelincir, beliau menyuruh agar disiapkan unta Qashwa’-nya dan disiapkanlah unta tersebut untuknya. Beliau ke tengah lembah dan berkhutbah di tengah-tengah manusia. Setelah azan dan iqamah, beliau shalat Zhuhur. Kemudian iqamah, lalu mengerjakan shalat ‘Ashar, dan beliau tidak melakukan shalat apa pun di antara keduanya. Lalu beliau menaiki kendaraan menuju tempat wukuf. Beliau merapatkan perut untanya ke batu-batu besar. Beliau berhenti di jalan besar dan menghadap kiblat. Beliau terus wukuf hingga matahari terbenam, awan kuning mulai menghilang, dan bola matahari telah benar-benar lenyap, lalu beliau bertolak. Beliau mengencangkan kendali untanya hingga kepala unta itu menyentuh tempat duduk kendaraan. Beliau memberi isyarat dengan tangan kanannya sambil bersabda, “Wahai sekalian manusia, tenanglah, tenanglah.” Beliau mengendorkan tali untannya sedikit demi sedikit sehingga unta itu dapat berjalan mendaki. حَتَّى أَتَى اَلْمُزْدَلِفَةَ, فَصَلَّى بِهَا اَلْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ, بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ, وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا, ثُمَّ اِضْطَجَعَ حَتَّى طَلَعَ اَلْفَجْرُ, فَصَلَّى اَلْفَجْرَ, حِينَ تَبَيَّنَ لَهُ اَلصُّبْحُ بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ ثُمَّ رَكِبَ حَتَّى أَتَى اَلْمَشْعَرَ اَلْحَرَامَ, فَاسْتَقْبَلَ اَلْقِبْلَةَ, فَدَعَاهُ, وَكَبَّرَهُ, وَهَلَّلَهُ فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى أَسْفَرَ جِدًّا. فَدَفَعَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ, حَتَّى أَتَى بَطْنَ مُحَسِّرَ فَحَرَّكَ قَلِيلاً،  ثُمَّ سَلَكَ اَلطَّرِيقَ اَلْوُسْطَى اَلَّتِي تَخْرُجُ عَلَى اَلْجَمْرَةِ اَلْكُبْرَى, حَتَّى أَتَى اَلْجَمْرَةَ اَلَّتِي عِنْدَاَلشَّجَرَةِ, فَرَمَاهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ, يُكَبِّرُ مَعَ كُلِّ حَصَاةٍ مِنْهَا, مِثْلَ حَصَى اَلْخَذْفِ, رَمَىمِنْ بَطْنِ اَلْوَادِي، Setibanya di Muzdalifah, beliau shalat Maghrib dan Isyak dengan sekali azan dan dua kali iqamah. Beliau tidak membaca tasbih apa pun antara keduanya. Kemudian beliau berbaring hingga fajar terbit. Beliau shalat Shubuh tatkala waktu Shubuh sudah tampak jelas dengan azan dan iqamah. Kemudian berangkat dengan kendaraannya, dan ketika sampai di Masy’aril Haram, beliau menghadap kiblat, lalu membaca doa, takbir, dan tahlil. Beliau tetap berada di sana hingga terang benderang, lalu beliau menahan sampai sebelum matahari terbit. Ketika tiba di lembah Muhassir, beliau mempercepat kendaraannya sedikit dan memilih jalan tengah yang keluar menuju ke tempat Jumrah Kubra. Setibanya di Jumrah dekat pohon, beliau melempar tujuh kali lemparan batu-batu kecil, setiap biji batu sebesar kelingking. Beliau melempar dari tengah-tengah lembah itu.  ثُمَّ اِنْصَرَفَ إِلَى اَلْمَنْحَرِ, فَنَحَرَ، ثُمَّ رَكِبَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فَأَفَاضَ إِلَى اَلْبَيْتِ, فَصَلَّى بِمَكَّةَاَلظُّهْرَ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ مُطَوَّلاً Kemudian beliau menuju tempat penyembelihan dan menyembelih (nahr) di tempat tersebut. Lalu menaiki kendaraan menuju Baitullah untuk melakukan thawaf ifadhah dan shalat Zhuhur di Makkah. (HR. Muslim, dengan hadits yang panjang). [HR. Muslim, no. 1218]   Faedah hadits Wanita yang mengalami haidh, nifas, dan istihadhah tetap disunnahkan mandi saat ihram. Ihram dari wanita yang mengalami nifas (darah yang keluar bakda melahirkan) tetap dihukumi sah. Hal ini disepakati oleh para ulama. Dalam madzhab Syafii, shalat sunnah dua rakaat ketika ihram dianjurkan berdasarkan hadits Jabir di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat di masjid Dzulhulaifah (Abyar ‘Ali). Sedangkan dalam pendapat ulama lainnya (seperti dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah), tidak ada shalat sunnah ihram secara khusus. Haji boleh sambil naik kendaraan, boleh juga sambil berjalan. Jumhur ulama berpendapat bahwa naik kendaraan itu lebih afdal. Lafaz talbiyah sudah tertentu. Ada juga lafaz tambahan dari sahabat Nabi. Namun, jika mengikuti talbiyah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah yang disunnahkan. Lafaz talbiyah diajarkan dalam riwayat berikut: ‘Abdullah bin ‘Umar menuturkan bahwa talbiyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ “LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).” Nafi’ mengatakan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar menambah lafazh talbiyah, لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ “LABBAIK LABBAIK WA SA’DAIK WAL KHOIRU BIYADAIK WAR ROGHBAA-U ILAIKA WAL ‘AMAL (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati. Segala kebaikan berada di tangan-Mu. Segala harapan dan amalan hanya untuk-Mu).” (HR. Bukhari, no. 1549 dan Muslim, no. 19). Talbiyah ini berisi peringatan bahwa Allah memuliakan hamba-Nya, hamba tersebut adalah tamu di rumah-Nya. Kehadirannya di rumah Allah ini adalah karena doanya yang dipenuhi oleh Allah. Talbiyah ini mengandung unsur kecintaan kepada Allah. Karena kalimat LABBAIK tak mungkin pada orang yang mencintai dan mengagungkan Allah. Kalimat talbiyah juga menunjukkan terus menerusnya ibadah kepada Allah, ketundukan, dan ikhlas. Kalimat talbiyah juga mengandung penetapan bahwa Allah itu Maha Mendengar karena tak mungkin seseorang mengucapkan LABBAIK pada sesuatu yang tidak mendengar doanya. Talbiyaj dijadikan pada saat berihram untuk menunjukkan berpindahnya keadaan ke keadaan, dari manasik ke manasik. Talbiyah ini seperti ucapan takbir di dalam shalat yang menunjukkan perpindahan dari rukun ke rukun. (Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:256) Haji dengan niatan ifrad itulah yang lebih afdal, lalu tamattu’, lalu qiran. Demikian pendapat dalam madzhab Syafii. Orang yang berhaji hendaklah masuk Makkah sebelum wukuf di Arafah untuk melakukan thawaf qudum atau thawaf lainnya. Thawaf itu tujuh kali putaran. Yang disunnahkan adalah melakukan raml di tiga putaran pertama. Empat putaran berikutnya dilakukan dengan jalan biasa. Pendapat al-ashah (yang lebih kuat dari ikhtilaf kuat yang ada), raml disyariatkan untuk thawaf yang dilanjutkan dengan sai. Raml berarti ditemukan pada: (a) thawaf qudum, (b) thawaf ifadhah, dan (c) thawaf umrah. Catatan: – Raml adalah berjalan cepat, tanpa memperlebar langkah sebagaimana dijelaskan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:257. – Jika lupa melakukan raml di tiga putaran pertama, raml tak perlu diganti pada empat putaran tersisa karena nantinya mengubah bentuk thawaf. – Jika di dekat Kabah tidak bisa melakukan raml karena keadaan thawaf yang begitu padat, para ulama katakan, hendaklah ke pinggir daerah thawaf karena menjaga keutamaan terkait dengan zat ibadah lebih utama daripada menjaga keutamaan terkait tempat atau waktu. Walau sebagian ulama mengatakan bahwa thawaf tetap dilakukan dekat sesuai keadaannya. Karena raml hanyalah hay’ah sebagaimana ketika shalat boleh saja meninggalkan membuka tangan lebar ketika rukuk atau sujud, selama masih dapat shaf awal kenapa ditinggalkan karena ada uzur. Itulah pandangan kedua dari ulama yang lain. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:257. Idh-thibaa’ ketika thawaf disunnahkan jika dalam thawaf terdapat raml. Idh-thibaa’ adalah meletakkan tengah rida’ (pakaian atas) di bawah ketiak kanan, lalu ujungnya pada pundak kiri. Sehingga pundak kanan dalam keadaan terbuka. Istilaam pada Hajar Aswad disunnahkan selama mampu dilakukan dan tidak menyakiti yang lain. Istilaam yang dimaksud adalah menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, sebelumnya dengan ucapan takbir dan mengeraskan suara. Jika tidak mampu menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, maka istilaam dengan isyarat dari jauh. Jika selesai dari setiap kali thawaf, disunnahkan shalat di belakang Maqam Ibrahim sebanyak dua rakaat. Pendapat al-ashah, shalat ini dihukumi sunnah. Seandainya shalat sunnah ini ditinggalkan, thawaf yang dilakukan tempat sah. Maqam Ibrahim adalah baju di mana Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berdiri di atasnya ketika sedang membangun Kabah, saat bangunan ditinggikan. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:257. Shalat sunnah bakda thawaf bisa dilakukan di belakang Maqam Ibrahim. Jika tidak bisa dilakukan, shalat tersebut dilakukan di dalam Hijr (Ismail). Jika tidak bisa dilakukan, shalat tersebut dilakukan di bagian mana pun dari Masjidil Haram. Jika tidak bisa dilakukan, shalat tersebut dilakukan di Makkah dan tanah haram lainnya. Jika ia mengerjakannya di negerinya atau tempat lainnya di muka bumi ini, maka boleh, tetapi keutamaannya jadi luput. Shalat ini tidaklah luput selama masih hidup. Jika melakukan thawaf lebih dari sekali, maka disunnahkan mengerjakan dua rakaat setelah selesai tiap thawaf. Seandainya, thawaf dilakukan beberapa kali tanpa ditutup shalat, lalu setelah beberapa thawaf ditutup dengan dua rakaat, itu juga dibolehkan. Hal ini tidak menyelisihi yang utama (khilaful awla), tidak juga disebut makruh. Dalam shalat dua rakaat bakda thawaf dianjurkan membaca surah Al-Kaafiruun dan surah Al-Ikhlas. – Ada riwayat dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيْمَ مُصَلًّى “WAT-TAKHODZUU MIM MAQQOMI IBROOHIIMA MUSHOLLA (artinya: Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat).” (QS. Al-Baqarah: 125) dalam riwayat An-Nasai disebutkan bahwa beliau mengeraskan suaranya dan memperdengarkan kepada orang-orang. (HR. An-Nasai, 5:235). Lalu beliau melaksanakan shalat dua rakat, di dalamnya membaca surah Al-Kaafiruun dan Al-Ikhlas. (HR. Muslim, no. 1218 dan Tirmidzi, no 869; An-Nasai, 5:236; Al-Fashl li Al-Washl, 2:668). Disunnahkan bagi yang melakukan thawaf qudum jika selesai thawaf melakukan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, lalu ia kembali ke Hajar Aswad untuk menyentuhnya, kemudian ia keluar menuju pintu Shafa untuk melakukan sai. Istilaam (menyentuh) Hajar Aswad di sini dihukumi sunnah. Seandainya istilaam ditinggalkan tidaklah terkena dam. Catatan: Sunnah istilaam setelah shalat di belakang Maqam Ibrahim menunjukkan bahwa tidak disunnahkan mencium Hajar Aswad kala ini dan tidak perlu dengan isyarat. Syarat sai adalah dimulai dari bukit Shafa. Ketika mendekati Shafa hendaklah membaca INNASH SHOFAA WAL MARWATA MIN SYA’AAIRILLAH, ABDA-U BIMAA BADA-ALLAHU BIH. Naik ke bukit Shafa dan Marwah itu disunnahkan. Jika meninggalkan untuk naik, sai tetap sah, tetapi luput dari keutamaan. Namun, melintas antara Shafa dan Marwah jangan sampai ditinggalkan. Naik ke bukit Shafa dan Marwah hendaklah sampai melihat Kabah jika memungkinkan. Yang disunnahkan adalah berdiri pada Shafa dengan menghadap kiblat. Di bukit tersebut dianjurkan untuk berdzikir seperti yang disebutkan dalam hadits: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU, WALAHUL HAMDU, WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, ANJAZA WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH. Lalu berdoa kepada Allah. Dzikir tersebut dibaca tiga kali dan berdoa juga tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur (pendapat terkuat dari Imam Syafii). Catatan: – Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Zaad Al-Ma’ad (2:287), “Haji yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ada enam tempat untuk berdoa: (a) saat di bukit Shafa, (b) saat di bukit Marwah, (c) saat di Arafah, (d) saat di Muzdalifah, (e) saat melempar jumrah Ula, (f) saat melempar jumrah Wustha. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:261. – Hendaklah di bukit Shafa dan Marwah, yang berhaji atau berumrah semangat dalam menjaga sunnah ini. Tak perlu tergesa-gesa hingga meninggalkan doa dan dzikir. – Hendaklah setelah thawaf langsung beralih melakukan sai. Seandainya sai agak ditunda tidaklah masalah. Karena muwalah (tidak ada jeda) antara thawaf dan sai tidaklah wajib. Saat melewati tengah lembah, yang melakukan sai disunnahkan untuk berlari kencang (sa’yan syadidan), sampai menaiki lembah tersebut. Kemudian sisanya berjalan biasa ke Marwah. Adapun saat ini jalan lembah tersebut rata. Lembah tersebut ditandai dengan lampu hijau pertama dan kedua. Di antara dua lampu hijau tersebutlah disunnahkan lari sekencang-kencangnya. Ketika sudah melewati lampu hijau tersebut, yang bersai berjalan biasa menuju Marwah. Para wanita dan yang memiliki uzur tidak dianjurkan berlari kencang seperti itu. Hikmah sa’yan syadidan (lari kencang) ini adalah karena dulunya tempat tersebut adalah lembah. Lembah itu biasanya menurun. Hajar, ibunya Ismail awalnya berjalan biasa antara Shafa dan Marwah. Ketika melewati lembah tersebut ia mempercepat jalannya agar bisa melihat putranya kembali. Doa di antara dua lampu hijau saat sai yaitu ROBBIGH-FIR WARHAM INNAKA ANTAL A’AZZU WAL AKROM (artinya: Wahai Rabbku, ampunilah dan rahmatilah, sesungguhnya Engkau Mahamulia dan Mahaagung). Doa ini bagus karena ada riwayat dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah (4:68-69), kedua sanadnya sahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam kitab manasiknya (hlm. 26). Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:263. Yang dilakukan di bukit Marwah sama dengan yang dilakukan di bukit Shafa yaitu ada anjuran dzikir, doa, dan naik. Melintasi Shafa ke Marwah disebut melewati satu lintasan, kembali ke Shafa disebut lintasan kedua, kembali ke Marwah disebut lintasan ketiga, dan seterusnya. Yang afdal bagi yang berada di Makkah dan berkeinginan untuk mengambil ihram untuk berhaji, ia berihram pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) karena mengamalkan hadits ini. Yang sesuai sunnah, hendaklah tidak lebih dulu ke Mina sebelum hari Tarwiyah. Jika lebih dulu ke Mina sebelum itu, hal itu menyelisihi sunnah. Naik kendaraan di Mina dan tempat lainnya lebih utama daripada berjalan. Di beberapa jalan (rangkaian haji), menaiki kendaraan lebih utama daripada berjalan. Inilah pendapat ash-shahih (pendapat terkuat, yang ikhtilafnya lemah). Beliau melakukan lima shalat di Mina saat hari Tarwiyah, yaitu: Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isyak, dan Shubuh (dilakukan qashar, tanpa jamak). Yang disunnahkan adalah beliau mabit di Mina pada malamnya, yaitu malam kesembilan Dzulhijjah. Mabit ini dihukumi sunnah, bukan termasuk dalam rukun, bukan termasuk dalam wajib haji. Siapa yang meninggalkan mabit ini, ia tidak dikenakan dam. Hal ini disepakati oleh para ulama (ada ijmak). Yang disunnahkan adalah keluar dari Mina setelah matahari terbit pada 9 Dzulhijjah. Disebut hari tarwiyah untuk 8 Dzulhijjah karena tarwiyah berarti mengumpulkan air, yaitu saat itu memberi minum dan meminta minum. Disunnahkan bagi jamaah haji untuk mabit (bermalam) pada malam sembilan Dzulhijjah di Mina jika memang dimudahkan. Adapun bermalam langsung di Arafah pada malam sembilan Dzulhijjah menyelisihi sunnah. Yang disunnahkan adalah turun di Namirah jika telah pergi dari Mina. Yang dianjurkan adalah tidaklah masuk Arafah kecuali setelah waktu tergelincir matahari (waktu Zhuhur) dan setelah selesai shalat Zhuhur dan Ashar yang dilakukan secara jamak dan qashar. Arafah adalah masy’ar, tempat haji yang berada di luar tanah haram, berada di tanah halal. Arafah digunakan untuk wukuf untuk haji. Arafah secara bahasa berarti tinggi karena tempat Arafah itu lebih tinggi dari tempat-tempat lain di sekitarnya. Yang memiliki kemah, hendaklah mendirikannya. Ada anjuran mandi untuk wukuf sebelum masuk Zhuhur. Jika sudah masuk waktu Zhuhur, imam ke Masjid Ibrahim ‘alaihis salam (Masjid Namirah yang baru). Di situ, imam berkhutbah dengan dua kali khutbah yang ringan, khutbah kedua begitu singkat. Selesai khutbah, dilaksanakanlah shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak. Selesai menjamak shalat, beralih menuju tempat wukuf. Masjid Namirah itu sebagiannya masuk Arafah, sebagiannya lagi di luar Arafah. Lembah ‘Uronah yang berada di bagian depan masjid adalah tempat yang luas. Makanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di situ. Orang yang berihram boleh berwukuf di tenda dan tempat bernaung lainnya. Khutbah bagi imam untuk jamaah haji pada hari Arafah disunnahkan. Dalam madzhab Syafii, ada empat khutbah yang disunnahkan ketika haji: (a) khutbah pada hari ketujuh Dzulhijjah di sisi Kabah setelah shalat Zhuhur, (b) khutbah di lembah ‘Uranah pada hari Arafah, (c) khutbah pada hari Nahr (Iduladha), (d) khutbah pada nafar awal, yaitu hari kedua dari tasyrik, 12 Dzulhijjah. Semua khutbah ini dilakukan setelah shalat Zhuhur kecuali khutbah Arafah dilakukan sebelum shalat Zhuhur dengan dua kali khutbah. Isi khutbah berisi hal-hal yang dibutuhkan, lanjut ke khutbah berikutnya. Khutbah Arafah berisi penjelasan tentang hak-hak manusia. Urutannya adalah khutbah Arafah, lalu azan, kemudian jamak qashar untuk shalat Zhuhur dan Ashar di mana azan cukup sekali, iqamah dua kali. Di Arafah, shalat Zhuhur dan Ashar itu dijamak. Para ulama sepakat akan hal ini. Namun, para ulama menjelaskan apa sebab kedua shalat tersebut dijamak. Ada beberapa pendapat dalam hal ini, yaitu: (a) karena nusuk (rangkaian ibadah haji), (b) karena safar. Karena sebab safar itulah yang menjadi pendapat kebanyakan ulama Syafiiyah. Cara jamak shalat ini adalah mengerjakan shalat Zhuhur dahulu, kemudian shalat Ashar. Azan di shalat pertama, lalu iqamah dua kali untuk setiap shalat. Antara shalat Zhuhur dan Ashar tidak ada jeda. Setelah selesai dari shalat Zhuhur dan Ashar segera menuju tempat wukuf. Seluruh wilayah Arafah boleh dijadikan tempat wukuf. Wukuf sambil naik kendaraan lebih afdal, menurut pendapat al-ashah (terkuat, ikhtilafnya kuat). Yang disunnahkan sebagai tempat wukuf adalah di bawah Jabal Rahmah, tanpa perlu naik ke bukitnya sebagaimana diyakini oleh orang awam. Wukuf dilakukan dengan menghadap kiblat. Wukuf dilakukan terus hingga matahari benar-benar tenggelam. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (5:267), “Keadaan yang afdal ketika wukuf adalah tergantung keadaan setiap orang. Jika memang yang nyaman agar terlihat orang dengan naik kendaraan atau ia tidak bisa meninggalkan kendaraan, maka wukuf lebih baik dalam keadaan naik kendaraan. Jika duduk di lantai lebih mendatangkan kekhusyukan dan menghadirkan hati, maka duduk itu lebih baik. Karena memperhatikan kesempurnaan dalam zat ibadah itu lebih utama daripada memperhatikan tempat.” Setelah matahari tenggelam, jamaah haji bertolak menuju Muzdalifah. Jika jamaah haji bertolak sebelum matahari tenggelam, wukuf dan hajinya sah, tetapi terkena dam. Menurut pendapat al-ashoh, hukum keluar ketika matahari tenggelam itu sunnah. Hendaklah menggabungkan antara malam dan siang, sebagian mengatakan itu wajib. Namun, pendapat al-ashoh mengatakan hal itu sunnah. Waktu wukuf sendiri adalah dari tergelincirnya matahari (waktu Zhuhur) pada hari Arafah hingga terbit fajar kedua (fajar shadiq) pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Siapa yang melakukan wukuf antara waktu tersebut, wukufnya sah. Siapa yang tidak melakukan wukuf antara waktu tersebut, hajinya tidak dianggap menurut jumhur ulama. Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah itu bagian dari rukun haji. Yang tidak berwukuf, hajinya tidaklah sah. Hendaklah keluar dari Arafah dalam keadaan tenang. Ketika keluar dari Arafah menuju Muzdalifah, hendaklah shalat Maghrib diakhirkan hingga waktu Isyak, melakukan jamak takhir. Sebagian ulama mengatakan bahwa jamak ini karena sebab nusuk (ibadah). Menurut pendapat ash-shahih (pendapat terkuat, ikhtilaf lemah), jamak ini karena sebab safar. Yang melakukan jamak berarti hanyalah musafir yang menempuh jarak qashar shalat, yaitu dua marhalah (sekitar 80 – 85 km). Jika shalat jamak dilakukan di waktu Maghrib di Arafah, atau di jalan, atau di tempat lainnnya, atau mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing, semua itu sah, tetapi khilaful awla (menyelisihi yang utama). Shalat Maghrib dan Isyak hendaklah dilakukan di waktu Isyak dengan sekali azan dan dua kali iqamah untuk masing-masing shalat, menurut pendapat al-ashoh (terkuat, ikhtilafnya kuat). Di antara shalat yang dijamak tidak ada shalat sunnah. Shalat sunnah disebut dengan subhah karena di dalamnya ada tasbih. Mabit di Muzdalifah setelah keluar dari Arafah dihukumi wajib (termasuk wajib haji) pada malam Nahr (malam Iduladha, malam 10 Dzulhijjah). Jika mabit ini ditinggalkan, terkena dosa dan hajinya sah, tetapi terkena dam. Yang disunnahkan adalah tetap di Muzdalifah hingga shalat Shubuh di situ. Sedangkan kaum yang lemah, mereka boleh keluar setelah pertengahan malam, sebelum Shubuh. Hendaklah shalat Shubuh dikerjakan lebih awal saat di Muzdalifah. Sunnah mendahulukan shalat Shubuh ini lebih ditekankan karena urusan pada hari tersebut amatlah banyak, agar setelah shalat Shubuh bisa memperbanyak dzikir dan doa. Azan dan iqamah tetap disunnahkan untuk shalat Shubuh ini. Sama halnya untuk shalat musafir tetap ada pensyariatan azan dan iqamah. Sampai di Masy’aril Haram (sekarang berwujud masjid) diperintahkan untuk berhenti hingga waktu benar-benar isfar (langit menguning) dari Shubuh dan sebelum matahari terbit. Muzdalifah adalah salah satu tempat masyair yang disucikan, terletak antara ‘Arafah dan Mina. Muzdalifah secara bahasa berarti dekat karean dekatnya Muzdalifah dengan Mina setelah lepas dari Arafah dan berkumpul di Muzdalifah. Izdilaf berarti ijtima’ dan iqtirob, yaitu berkumpul dan dekat. Yang disunnahkan bagi jamaah haji setelah shalat Shubuh di Muzdalifah adalah menghadap kiblat, lalu berdzikir kepada Allah dengan bertakbir dan bertahlil, juga berdoa. Sebagaiman Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ “Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 269). Para fuqaha menyebutkan bahwa disunnahkan mengangkat tangan ketika berdoa dan terus dilakukan hingga waktu benar-benar isfar (terang). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyebutkan beberapa amalan saat di Muzdalifah: (a) menjamak shalat Maghrib dan Isyak, dengan sekali azan dan iqamah untuk masing-masing shalat, di mana jamak shalat ini dilakukan sebelum mengurus kendaraan atau menikmati makan, baik shalatnya dilakukan di waktu Maghrib ataukah Isyak; (b) disyariatkan meninggalkan shalat sunnah di antara dua shalat yang dijamak walaupun jamak yang dilakukan adalah jamak takhir, berarti shalat rawatib Maghrib dan Isyak tidak dilakukan, yang perlu tetap dijaga adalah shalat sunnah Fajar (karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menjaganya saat mukim dan safar); (c) tidak disyariatkan menghidupkan malam di Muzdalifah dengan shalat atau doa karena dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring tidur hingga terbit fajar Shubuh, tetapi tetap dianjurkan shalat witir karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menjaganya saat mukim dan safar. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:268-269. Bertolak dari Muzdalifah dengan naik kendaraan lebih afdal daripada berjalan. Ketika tiba di lembah Muhassir, disunnahkan mempercepat laju sedikit, kadarnya seperti akan melempar batu. Yang disunnahkan adalah memilih jalan tengah ketika keluar dari Arafah, yaitu selain jalan pergi ke Arafah. Amalan yang dilakukan adalah membedakan antara jalan pergi dan kembali sebagai bentuk tafa-ul (berharap datang kebaikan) dengan berubahnya keadaan. Jalan pergi dan kembali yang berbeda ini seperti dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki Makkah dan ketika berangkat shalat Id. Catatan: Jalan ke Mina ada tiga, yaitu jalan timur, barat, dan tengah. Pada hari Nahr, melempar jumrah ‘Aqobah dilakukan sebelum melakukan apa pun, itulah sunnahnya. Ini dilakukan sebelum turun. Melempar jumrah adalah dengan tujuh batu. Besar batu yang digunakan untuk melempar adalah sebesar batu untuk khodzaf (main ketapel). Ukurannya itu seperti biji buncis, sehingga tidak terlalu besar, tidak terlalu kecil dari biji buncis tersebut. Jika seperti itu sudah sah untuk melempar jumrah, dengan syarat yang digunakan adalah batu, menurut ulama Syafiiyah. Melemparnya itu satu demi satu, tidak boleh sekaligus tujuh batu. Jika dilempar sekaligus tujuh batu, baru dianggap satu kali melempar. Alasannya, setiap melempar itu diiringi dengan ucapan takbir (ALLAHU AKBAR). Yang disunnahkan saat melempar jumrah, berdiri di tengah lembah, di mana Mina, Arafah, dan Muzdalifah berada di sebelah kanan, sedangkan Makkah berada di sebelah kiri. Bagaimana pun cara melempar dihukumi sah selama dilempar dengan batu. Yang dilempar pada hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah) adalah jumrah ‘Aqobah, sedangkan jumrah lainnya tidak dilempar. Hal ini disepakati oleh kaum muslimin. Melempar jumrah ‘Aqobah itu bagian dari nusuk (ibadah). Hukumnya wajib, tetapi bukan termasuk rukun haji. Jika luput dari melempar jumrah ‘Aqobah keluar dari waktunya, maka berdosa, wajib bayar dam, dan hajinya tetap sah. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam hadits Jabir yang menerangkan perihal haji tidak ada dalil yang menegaskan bahwa batu untuk melempar jumrah harus diambil di Muzdalifah. Batu untuk melempar jumrah bisa diambil di tempat mana pun. Penyembelihan hadyu dilakukan di Mina atau tempat lainnya di tanah haram. Yang disunnahkan adalah memperbanyak hadyu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berhaji, beliau menyembelih 100 ekor unta, di mana beliau menyembelih 63 ekor unta dengan tangannya sendiri, sedangkan yang tersisa diurus oleh ‘Ali bin Abi Thalib. Dari sini ada pelajaran bahwa hendaklah hewan hadyu disembelih sendiri, walaupun masih boleh diwakilkan oleh yang lain. Yang menjadi wakil dalam penyembelihan haruslah muslim. Namun, ahli kitab boleh menyembelih, tetapi di luar Mina. Yang disunnahkan adalah menyembelih hadyu sesegera mungkin, walaupun begitu banyak disembelih pada 10 Dzulhijjah. Hadyu yang dilakukan oleh yang berniat tamattu’ dan qiran adalah dalam rangka bersyukur, bukan sebagai denda. Syukur ini dilakukan karena adanya dua nusuk (umrah dan haji) dalam sekali safar dan sekali waktu. Thawaf ifadhah dilakukan dengan berangkat dari Mina menuju Baitullah. Thawaf ifadhah merupakan rukun haji berdasarkan kesepakatan para ulama. Awal dibolehkan thawaf ifadhah adalah dari pertengahan malam Iduladha (hari Nahr). Namun, yang afdal, thawaf ifadhah dilakukan setelah melempar jumrah ‘Aqobah, menyembelih hadyu, dan mencukur rambut (tahallul). Ketiga hal ini tidak berurutan tidaklah masalah. Thawaf ifadhah itu dilakukan pada waktu Dhuha di hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan masih bisa dilakukan sepanjang hari Nahr (10 Dzulhijjah), hukumnya tidaklah makruh. Jika thawaf ifadhah diakhirkan dari 10 Dzulhijjah tanpa ada uzur, hukumnya makruh. Penundaan thawaf ifadhah dari hari tasyrik lebih dimakruhkan lagi. Penundaan thawaf ifadhah dalam waktu yang lama tidaklah diharamkan, bahkan batasan waktu akhir thawaf ifadhah tidak ada. Selama masih hidup, thawaf ifadhah masih tetap boleh dilakukan. Syarat thawaf ifadhah adalah yang penting telah wukuf di Arafah. Dalam thawaf ifadhah, raml tidak ada dan idh-thiba’ juga tidak ada. Nama lain thawaf ifadhah adalah thawaf ziyarah, thawaf al-fardh, thawaf rukun. Yang disunnahkan menurut pendapat ash-shahih adalah menaiki kendaraan ketika berangkat dari Mina ke Makkah dan dari Makkah balik ke Mina. Ini semua termasuk manasik haji. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf ifadhah pada 10 Dzulhijjah. Beliau melakukan shalat Zhuhur di Makkah, di mana shalat Zhuhur dilakukan pada awal waktu, lalu beliau kembali ke Mina. Ketika para sahabat meminta beliau shalat Zhuhur, beliau mengimami mereka. Shalat Zhuhur yang dilakukan di Mina untuk kedua kalinya dihukumi sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sembilan tahun di Madinah tidaklah berhaji. Adapun ketika di Makkah, beliau pernah berhaji sekali. Ada kata sepakat para ulama dalam hal ini. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan haji sama sekali ketika berada di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa untuk kabilah-kabilah Arab untuk masuk Islam ketika di Mina selama tiga tahun berturut-turut. Adapun umrah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebanyak empat kali setelah hijrah. Semua umrah tersebut dilakukan pada bulan Dzulqa’dah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’ pada tahun sepuluh Hijriyah. Beliau keluar dari Madinah pada hari Sabtu, pada saat Dzulqa’dah tersisa lima hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Makkah pada hari Ahad pada tanggal empat Dzulhijjah. Hal ini menunjukkan bahwa perjalanan beliau untuk haji adalah selama delapan malam. Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu keluar haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menjadi dalil bahwa sahabat begitu semangat belajar dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka sangat ittiba’ pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini menunjukkan bahwa hendakalh bersahabat atau dekat-dekat dengan orang berilmu ketika safar, lebih-lebih lagi saat berhaji karena banyak kebaikan nantinya bisa diraih dari ilmu dan akhlak. Begitu pula dengan berteman dengan orang saleh yang berilmu membuat kita lebih menjaga waktu dan rajin melakukan hal yang bermanfaat. Untuk shalat jamak, azan itu sekali, iqamah itu dua kali. Antara shalat yang dijamak baiknya tidak ada jeda. Shalat yang dijamak dikerjakan sesuai urutan waktu shalat, Zhuhur dulu lalu Ashar, Maghrib dulu lalu Isyak. Sebab jamak shalat di antaranya adalah karena safar. Sebagian ulama berpandangan jamak shalat ketika haji ini karena nusuk (termasuk ibadah). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Qaa’idah fii Al-Ahkaam allati Takhtalif bi As-Safar wa Al-Iqamah (hlm. 71-76) menyebutkan, “Yang tepat, jamak yang dilakukan di Arafah bukan hanya sekadar karena safar, sebagaimana qashar shalat itu karena safar. Namun, jamak dilakukan karena kesibukan untuk wukuf dan bersambung dari nuzul (turun). Juga karena kesibukan melakukan perjalanan ke Muzdalifah. Jamak di Arafah itu dilakukan dalam rangka ibadah. Jamak di Muzdalifah dilakukan karena serius dalam perjalanan.” Saat di Mina pada hari Tarwiyah, shalatnya diqashar tanpa jamak, artinya lima shalat (Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isyak, dan Shubuh) dikerjakan pada masing-masing waktu. Adab berdoa adalah dengan menghadap kiblat.   Baca juga: Amalan Haji pada Hari Tasyrik Melempar Jumrah Sebelum Waktu Zawal pada Hari Tasyrik  Amalan Haji pada Saat Iduladha Bacaan Terbaik pada Hari Arafah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:250-274. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:626-639.   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsarafah berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara haji haji nabi ihram jumrah larangan ihram mina muzdalifah sai tata cara haji thawaf thawaf ifadhah wukuf arafah

Tata Cara Pelaksanaan Haji Rasulullah Secara Lengkap dari Hadits Jabir

Ini adalah hadits lengkap yang menerangkan haji wada’ yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun kesepuluh Hijriyah. Hadits ini berasal dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang mengandung banyak pelajaran, mulai dari: (1) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram di miqat Dzulhulaifah (Bir ‘Ali atau Abyar ‘Ali), (2) lalu melakukan thawaf, (3) kemudian sai, (4) menjalani hari Tarwiyah, (5) wukuf di Arafah, (6) mabit di Muzdalifah, (7) lempar jumrah ‘Aqobah, (8) menyembelih, (9) lalu melakukan thawaf ifadhah. Sekitar sembilan ibadah dari rangkaian manasik haji diterangkan secara detail dalam hadits Jabir. Pelajaran-pelajaran penting bisa digali di dalamnya. Rumaysho.Com mendapat 67 pelajaran dari hadits ini yang merupakan pelajaran lanjutan dari Bulughul Maram Kitab Haji.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 3.1. Hadits #742 3.2. Faedah hadits 3.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hadits #742 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( حَجَّ, فَخَرَجْنَا مَعَهُ, حَتَّى أَتَيْنَا ذَا الْحُلَيْفَةِ, فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ, فَقَالَ: ” اِغْتَسِلِي وَاسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ, وَأَحْرِمِي “ وَصَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ ( فِي اَلْمَسْجِدِ, ثُمَّ رَكِبَ اَلْقَصْوَاءَ  حَتَّى إِذَا اِسْتَوَتْ بِهِ عَلَى اَلْبَيْدَاءِ أَهَلَّ بِالتَّوْحِيدِ: ” لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ اَلْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ, لَا شَرِيكَ لَكَ “. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunaikan haji dan kami keluar bersamanya. Ketika kami sampai di Dzulhulaifah, Asma’ binti Umais melahirkan lalu beliau bersabda, “Mandilah dan cegahlah keluarnya darah dengan kain, lalu berihramlah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di masjid, kemudian naik unta Al-Qashwa’ (julukan unta nabi). Ketika di Baida’, beliau bertalbiyah (dengan meninggikan suara) dengan kalimat tauhid ‘LABBAIK ALLOHUMMA LABBAIK, LABBAIK LAA SYARIKA LAK LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK. LAA SYARIKA LAK (artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu). حَتَّى إِذَا أَتَيْنَا اَلْبَيْتَ اِسْتَلَمَ اَلرُّكْنَ, فَرَمَلَ ثَلَاثًا وَمَشَى أَرْبَعًا, ثُمَّ أَتَى مَقَامَ إِبْرَاهِيمَ فَصَلَّى, ثُمَّ رَجَعَ إِلَى اَلرُّكْنِ فَاسْتَلَمَهُ. Ketika sampai di Ka’bah, beliau menyentuh Hajar Aswad (istilaam), lalu melakukan thawaf dengan raml (berjalan cepat dengan mendekatkan langkah) tiga putaran pertama dan berjalan biasa di empat putaran berikutnya. Kemudian beliau mendatangi Maqam Ibrahim, lalu melaksanakan shalat di situ. Setelah itu, beliau kembali ke Hajar Aswad dan menyentuhnya (istilaam). ثُمَّ خَرَجَ مِنَ اَلْبَابِ إِلَى اَلصَّفَا, فَلَمَّا دَنَا مِنَ اَلصَّفَا قَرَأَ: ” إِنَّ اَلصَّفَا وَاَلْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اَللَّهِ ” ” أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ ” فَرَقِيَ اَلصَّفَا, حَتَّى رَأَى اَلْبَيْتَ, فَاسْتَقْبَلَ اَلْقِبْلَةَ  فَوَحَّدَ اَللَّهَ وَكَبَّرَهُ وَقَالَ: ” لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, لَهُ اَلْمُلْكُ, وَلَهُ اَلْحَمْدُ, وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ, لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ [ وَحْدَهُ ] أَنْجَزَ وَعْدَهُ, وَنَصَرَ عَبْدَهُ, وَهَزَمَ اَلْأَحْزَابَ وَحْدَهُ “. ثُمَّ دَعَا بَيْنَ ذَلِكَ  ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ نَزَلَ إِلَى اَلْمَرْوَةِ, حَتَّى اِنْصَبَّتْ قَدَمَاهُ فِي بَطْنِ اَلْوَادِي [ سَعَى ] حَتَّى إِذَا صَعَدَتَا  مَشَى إِلَى اَلْمَرْوَةِ  فَفَعَلَ عَلَى اَلْمَرْوَةِ, كَمَا فَعَلَ عَلَى اَلصَّفَا … – فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ. وَفِيهِ: Lalu beliau keluar menuju pintu Shafa. Ketika sudah mendekat Shafa, beliau membaca: INNASH-SHOFAA WAL MARWATA MIN SYA’AIRILLAH (artinya: Sesunggunya Shafa dan Marwah adalah termasuk syiar agama Allah) (QS. Al-Baqarah: 158), ABDA-U BIMAA BADA-ALLAHU BIH (artinya: aku mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah). Lalu beliau menaiki bukti Shafa sehingga dapat melihat Kabah. Kemudian beliau menghadap Kabah, lalu membaca kalimat tauhid dan takbir, dan mengucapkan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU, WALAHUL HAMDU, WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, ANJAZA WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH (artinya: Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan, bagi-Nya segala puji, dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, yang menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan golongan-golongan musuh sendirian). Kemudian beliau berdoa di antara itu sebanyak tiga kali. Kemudian beliau turun menuju Marwah.  Ketika beliau sampai di tengah lembah, beliau melakukan sai (berlari kencang) sampai naik dengan berjalan menuju Marwah. Lalu di bukit Marwah, beliau melakukan seperti apa yang dilakukan di bukit Shafa. فَلَمَّا كَانَ يَوْمَ اَلتَّرْوِيَةِ تَوَجَّهُوا إِلَى مِنَى, وَرَكِبَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فَصَلَّى بِهَا اَلظُّهْرَ, وَالْعَصْرَ, وَالْمَغْرِبَ, وَالْعِشَاءَ, وَالْفَجْرَ, ثُمَّ مَكَثَ قَلِيلاً حَتَّى طَلَعَتْ اَلشَّمْسُ، فَأَجَازَ حَتَّى أَتَى عَرَفَةَ, Kemudian perawi melanjutkan hadits di dalamnya disebutkan, “Tatkala tiba hari Tarwiyah, mereka berangkat menuju Mina dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaiki kendaraannya. Di Mina, beliau shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isyak, dan Shubuh. Kemudian beliau berhenti sejenak hingga matahari terbit, lalu beliau berangkat menuju Arafah.  فَوَجَدَ اَلْقُبَّةَ قَدْ ضُرِبَتْ لَهُ بِنَمِرَةَ  فَنَزَلَ بِهَا. حَتَّى إِذَا زَاغَتْ اَلشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ, فَرُحِلَتْ لَهُ, فَأَتَى بَطْنَ اَلْوَادِي, فَخَطَبَ اَلنَّاسَ. ثُمَّ أَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ, فَصَلَّى اَلظُّهْرَ, ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى اَلْعَصْرَ, وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا. ثُمَّ رَكِبَ حَتَّى أَتَى اَلْمَوْقِفَ فَجَعَلَ بَطْنَ نَاقَتِهِ اَلْقَصْوَاءِ إِلَى الصَّخَرَاتِ, وَجَعَلَ حَبْلَ اَلْمُشَاةِ  بَيْنَ يَدَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ اَلْقِبْلَةَ, فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفاً حَتَّى غَرَبَتِ اَلشَّمْسُ, وَذَهَبَتْ اَلصُّفْرَةُ قَلِيلاً, حَتَّى غَابَ اَلْقُرْصُ, وَدَفَعَ, وَقَدْ شَنَقَ لِلْقَصْوَاءِ اَلزِّمَامَ حَتَّى إِنَّ رَأْسَهَا لَيُصِيبُ مَوْرِكَ رَحْلِهِ, وَيَقُولُ بِيَدِهِ اَلْيُمْنَى: ” أَيُّهَا اَلنَّاسُ, اَلسَّكِينَةَ, اَلسَّكِينَةَ “, كُلَّمَا أَتَى حَبْلاً أَرْخَى لَهَا قَلِيلاً حَتَّى تَصْعَدَ. Lalu beliau telah mendapatkan kemahnya telah dipasang di Namirah. Beliau singgah di tempat tersebut. Ketika matahari tergelincir, beliau menyuruh agar disiapkan unta Qashwa’-nya dan disiapkanlah unta tersebut untuknya. Beliau ke tengah lembah dan berkhutbah di tengah-tengah manusia. Setelah azan dan iqamah, beliau shalat Zhuhur. Kemudian iqamah, lalu mengerjakan shalat ‘Ashar, dan beliau tidak melakukan shalat apa pun di antara keduanya. Lalu beliau menaiki kendaraan menuju tempat wukuf. Beliau merapatkan perut untanya ke batu-batu besar. Beliau berhenti di jalan besar dan menghadap kiblat. Beliau terus wukuf hingga matahari terbenam, awan kuning mulai menghilang, dan bola matahari telah benar-benar lenyap, lalu beliau bertolak. Beliau mengencangkan kendali untanya hingga kepala unta itu menyentuh tempat duduk kendaraan. Beliau memberi isyarat dengan tangan kanannya sambil bersabda, “Wahai sekalian manusia, tenanglah, tenanglah.” Beliau mengendorkan tali untannya sedikit demi sedikit sehingga unta itu dapat berjalan mendaki. حَتَّى أَتَى اَلْمُزْدَلِفَةَ, فَصَلَّى بِهَا اَلْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ, بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ, وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا, ثُمَّ اِضْطَجَعَ حَتَّى طَلَعَ اَلْفَجْرُ, فَصَلَّى اَلْفَجْرَ, حِينَ تَبَيَّنَ لَهُ اَلصُّبْحُ بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ ثُمَّ رَكِبَ حَتَّى أَتَى اَلْمَشْعَرَ اَلْحَرَامَ, فَاسْتَقْبَلَ اَلْقِبْلَةَ, فَدَعَاهُ, وَكَبَّرَهُ, وَهَلَّلَهُ فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى أَسْفَرَ جِدًّا. فَدَفَعَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ, حَتَّى أَتَى بَطْنَ مُحَسِّرَ فَحَرَّكَ قَلِيلاً،  ثُمَّ سَلَكَ اَلطَّرِيقَ اَلْوُسْطَى اَلَّتِي تَخْرُجُ عَلَى اَلْجَمْرَةِ اَلْكُبْرَى, حَتَّى أَتَى اَلْجَمْرَةَ اَلَّتِي عِنْدَاَلشَّجَرَةِ, فَرَمَاهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ, يُكَبِّرُ مَعَ كُلِّ حَصَاةٍ مِنْهَا, مِثْلَ حَصَى اَلْخَذْفِ, رَمَىمِنْ بَطْنِ اَلْوَادِي، Setibanya di Muzdalifah, beliau shalat Maghrib dan Isyak dengan sekali azan dan dua kali iqamah. Beliau tidak membaca tasbih apa pun antara keduanya. Kemudian beliau berbaring hingga fajar terbit. Beliau shalat Shubuh tatkala waktu Shubuh sudah tampak jelas dengan azan dan iqamah. Kemudian berangkat dengan kendaraannya, dan ketika sampai di Masy’aril Haram, beliau menghadap kiblat, lalu membaca doa, takbir, dan tahlil. Beliau tetap berada di sana hingga terang benderang, lalu beliau menahan sampai sebelum matahari terbit. Ketika tiba di lembah Muhassir, beliau mempercepat kendaraannya sedikit dan memilih jalan tengah yang keluar menuju ke tempat Jumrah Kubra. Setibanya di Jumrah dekat pohon, beliau melempar tujuh kali lemparan batu-batu kecil, setiap biji batu sebesar kelingking. Beliau melempar dari tengah-tengah lembah itu.  ثُمَّ اِنْصَرَفَ إِلَى اَلْمَنْحَرِ, فَنَحَرَ، ثُمَّ رَكِبَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فَأَفَاضَ إِلَى اَلْبَيْتِ, فَصَلَّى بِمَكَّةَاَلظُّهْرَ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ مُطَوَّلاً Kemudian beliau menuju tempat penyembelihan dan menyembelih (nahr) di tempat tersebut. Lalu menaiki kendaraan menuju Baitullah untuk melakukan thawaf ifadhah dan shalat Zhuhur di Makkah. (HR. Muslim, dengan hadits yang panjang). [HR. Muslim, no. 1218]   Faedah hadits Wanita yang mengalami haidh, nifas, dan istihadhah tetap disunnahkan mandi saat ihram. Ihram dari wanita yang mengalami nifas (darah yang keluar bakda melahirkan) tetap dihukumi sah. Hal ini disepakati oleh para ulama. Dalam madzhab Syafii, shalat sunnah dua rakaat ketika ihram dianjurkan berdasarkan hadits Jabir di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat di masjid Dzulhulaifah (Abyar ‘Ali). Sedangkan dalam pendapat ulama lainnya (seperti dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah), tidak ada shalat sunnah ihram secara khusus. Haji boleh sambil naik kendaraan, boleh juga sambil berjalan. Jumhur ulama berpendapat bahwa naik kendaraan itu lebih afdal. Lafaz talbiyah sudah tertentu. Ada juga lafaz tambahan dari sahabat Nabi. Namun, jika mengikuti talbiyah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah yang disunnahkan. Lafaz talbiyah diajarkan dalam riwayat berikut: ‘Abdullah bin ‘Umar menuturkan bahwa talbiyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ “LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).” Nafi’ mengatakan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar menambah lafazh talbiyah, لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ “LABBAIK LABBAIK WA SA’DAIK WAL KHOIRU BIYADAIK WAR ROGHBAA-U ILAIKA WAL ‘AMAL (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati. Segala kebaikan berada di tangan-Mu. Segala harapan dan amalan hanya untuk-Mu).” (HR. Bukhari, no. 1549 dan Muslim, no. 19). Talbiyah ini berisi peringatan bahwa Allah memuliakan hamba-Nya, hamba tersebut adalah tamu di rumah-Nya. Kehadirannya di rumah Allah ini adalah karena doanya yang dipenuhi oleh Allah. Talbiyah ini mengandung unsur kecintaan kepada Allah. Karena kalimat LABBAIK tak mungkin pada orang yang mencintai dan mengagungkan Allah. Kalimat talbiyah juga menunjukkan terus menerusnya ibadah kepada Allah, ketundukan, dan ikhlas. Kalimat talbiyah juga mengandung penetapan bahwa Allah itu Maha Mendengar karena tak mungkin seseorang mengucapkan LABBAIK pada sesuatu yang tidak mendengar doanya. Talbiyaj dijadikan pada saat berihram untuk menunjukkan berpindahnya keadaan ke keadaan, dari manasik ke manasik. Talbiyah ini seperti ucapan takbir di dalam shalat yang menunjukkan perpindahan dari rukun ke rukun. (Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:256) Haji dengan niatan ifrad itulah yang lebih afdal, lalu tamattu’, lalu qiran. Demikian pendapat dalam madzhab Syafii. Orang yang berhaji hendaklah masuk Makkah sebelum wukuf di Arafah untuk melakukan thawaf qudum atau thawaf lainnya. Thawaf itu tujuh kali putaran. Yang disunnahkan adalah melakukan raml di tiga putaran pertama. Empat putaran berikutnya dilakukan dengan jalan biasa. Pendapat al-ashah (yang lebih kuat dari ikhtilaf kuat yang ada), raml disyariatkan untuk thawaf yang dilanjutkan dengan sai. Raml berarti ditemukan pada: (a) thawaf qudum, (b) thawaf ifadhah, dan (c) thawaf umrah. Catatan: – Raml adalah berjalan cepat, tanpa memperlebar langkah sebagaimana dijelaskan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:257. – Jika lupa melakukan raml di tiga putaran pertama, raml tak perlu diganti pada empat putaran tersisa karena nantinya mengubah bentuk thawaf. – Jika di dekat Kabah tidak bisa melakukan raml karena keadaan thawaf yang begitu padat, para ulama katakan, hendaklah ke pinggir daerah thawaf karena menjaga keutamaan terkait dengan zat ibadah lebih utama daripada menjaga keutamaan terkait tempat atau waktu. Walau sebagian ulama mengatakan bahwa thawaf tetap dilakukan dekat sesuai keadaannya. Karena raml hanyalah hay’ah sebagaimana ketika shalat boleh saja meninggalkan membuka tangan lebar ketika rukuk atau sujud, selama masih dapat shaf awal kenapa ditinggalkan karena ada uzur. Itulah pandangan kedua dari ulama yang lain. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:257. Idh-thibaa’ ketika thawaf disunnahkan jika dalam thawaf terdapat raml. Idh-thibaa’ adalah meletakkan tengah rida’ (pakaian atas) di bawah ketiak kanan, lalu ujungnya pada pundak kiri. Sehingga pundak kanan dalam keadaan terbuka. Istilaam pada Hajar Aswad disunnahkan selama mampu dilakukan dan tidak menyakiti yang lain. Istilaam yang dimaksud adalah menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, sebelumnya dengan ucapan takbir dan mengeraskan suara. Jika tidak mampu menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, maka istilaam dengan isyarat dari jauh. Jika selesai dari setiap kali thawaf, disunnahkan shalat di belakang Maqam Ibrahim sebanyak dua rakaat. Pendapat al-ashah, shalat ini dihukumi sunnah. Seandainya shalat sunnah ini ditinggalkan, thawaf yang dilakukan tempat sah. Maqam Ibrahim adalah baju di mana Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berdiri di atasnya ketika sedang membangun Kabah, saat bangunan ditinggikan. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:257. Shalat sunnah bakda thawaf bisa dilakukan di belakang Maqam Ibrahim. Jika tidak bisa dilakukan, shalat tersebut dilakukan di dalam Hijr (Ismail). Jika tidak bisa dilakukan, shalat tersebut dilakukan di bagian mana pun dari Masjidil Haram. Jika tidak bisa dilakukan, shalat tersebut dilakukan di Makkah dan tanah haram lainnya. Jika ia mengerjakannya di negerinya atau tempat lainnya di muka bumi ini, maka boleh, tetapi keutamaannya jadi luput. Shalat ini tidaklah luput selama masih hidup. Jika melakukan thawaf lebih dari sekali, maka disunnahkan mengerjakan dua rakaat setelah selesai tiap thawaf. Seandainya, thawaf dilakukan beberapa kali tanpa ditutup shalat, lalu setelah beberapa thawaf ditutup dengan dua rakaat, itu juga dibolehkan. Hal ini tidak menyelisihi yang utama (khilaful awla), tidak juga disebut makruh. Dalam shalat dua rakaat bakda thawaf dianjurkan membaca surah Al-Kaafiruun dan surah Al-Ikhlas. – Ada riwayat dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيْمَ مُصَلًّى “WAT-TAKHODZUU MIM MAQQOMI IBROOHIIMA MUSHOLLA (artinya: Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat).” (QS. Al-Baqarah: 125) dalam riwayat An-Nasai disebutkan bahwa beliau mengeraskan suaranya dan memperdengarkan kepada orang-orang. (HR. An-Nasai, 5:235). Lalu beliau melaksanakan shalat dua rakat, di dalamnya membaca surah Al-Kaafiruun dan Al-Ikhlas. (HR. Muslim, no. 1218 dan Tirmidzi, no 869; An-Nasai, 5:236; Al-Fashl li Al-Washl, 2:668). Disunnahkan bagi yang melakukan thawaf qudum jika selesai thawaf melakukan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, lalu ia kembali ke Hajar Aswad untuk menyentuhnya, kemudian ia keluar menuju pintu Shafa untuk melakukan sai. Istilaam (menyentuh) Hajar Aswad di sini dihukumi sunnah. Seandainya istilaam ditinggalkan tidaklah terkena dam. Catatan: Sunnah istilaam setelah shalat di belakang Maqam Ibrahim menunjukkan bahwa tidak disunnahkan mencium Hajar Aswad kala ini dan tidak perlu dengan isyarat. Syarat sai adalah dimulai dari bukit Shafa. Ketika mendekati Shafa hendaklah membaca INNASH SHOFAA WAL MARWATA MIN SYA’AAIRILLAH, ABDA-U BIMAA BADA-ALLAHU BIH. Naik ke bukit Shafa dan Marwah itu disunnahkan. Jika meninggalkan untuk naik, sai tetap sah, tetapi luput dari keutamaan. Namun, melintas antara Shafa dan Marwah jangan sampai ditinggalkan. Naik ke bukit Shafa dan Marwah hendaklah sampai melihat Kabah jika memungkinkan. Yang disunnahkan adalah berdiri pada Shafa dengan menghadap kiblat. Di bukit tersebut dianjurkan untuk berdzikir seperti yang disebutkan dalam hadits: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU, WALAHUL HAMDU, WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, ANJAZA WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH. Lalu berdoa kepada Allah. Dzikir tersebut dibaca tiga kali dan berdoa juga tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur (pendapat terkuat dari Imam Syafii). Catatan: – Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Zaad Al-Ma’ad (2:287), “Haji yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ada enam tempat untuk berdoa: (a) saat di bukit Shafa, (b) saat di bukit Marwah, (c) saat di Arafah, (d) saat di Muzdalifah, (e) saat melempar jumrah Ula, (f) saat melempar jumrah Wustha. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:261. – Hendaklah di bukit Shafa dan Marwah, yang berhaji atau berumrah semangat dalam menjaga sunnah ini. Tak perlu tergesa-gesa hingga meninggalkan doa dan dzikir. – Hendaklah setelah thawaf langsung beralih melakukan sai. Seandainya sai agak ditunda tidaklah masalah. Karena muwalah (tidak ada jeda) antara thawaf dan sai tidaklah wajib. Saat melewati tengah lembah, yang melakukan sai disunnahkan untuk berlari kencang (sa’yan syadidan), sampai menaiki lembah tersebut. Kemudian sisanya berjalan biasa ke Marwah. Adapun saat ini jalan lembah tersebut rata. Lembah tersebut ditandai dengan lampu hijau pertama dan kedua. Di antara dua lampu hijau tersebutlah disunnahkan lari sekencang-kencangnya. Ketika sudah melewati lampu hijau tersebut, yang bersai berjalan biasa menuju Marwah. Para wanita dan yang memiliki uzur tidak dianjurkan berlari kencang seperti itu. Hikmah sa’yan syadidan (lari kencang) ini adalah karena dulunya tempat tersebut adalah lembah. Lembah itu biasanya menurun. Hajar, ibunya Ismail awalnya berjalan biasa antara Shafa dan Marwah. Ketika melewati lembah tersebut ia mempercepat jalannya agar bisa melihat putranya kembali. Doa di antara dua lampu hijau saat sai yaitu ROBBIGH-FIR WARHAM INNAKA ANTAL A’AZZU WAL AKROM (artinya: Wahai Rabbku, ampunilah dan rahmatilah, sesungguhnya Engkau Mahamulia dan Mahaagung). Doa ini bagus karena ada riwayat dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah (4:68-69), kedua sanadnya sahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam kitab manasiknya (hlm. 26). Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:263. Yang dilakukan di bukit Marwah sama dengan yang dilakukan di bukit Shafa yaitu ada anjuran dzikir, doa, dan naik. Melintasi Shafa ke Marwah disebut melewati satu lintasan, kembali ke Shafa disebut lintasan kedua, kembali ke Marwah disebut lintasan ketiga, dan seterusnya. Yang afdal bagi yang berada di Makkah dan berkeinginan untuk mengambil ihram untuk berhaji, ia berihram pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) karena mengamalkan hadits ini. Yang sesuai sunnah, hendaklah tidak lebih dulu ke Mina sebelum hari Tarwiyah. Jika lebih dulu ke Mina sebelum itu, hal itu menyelisihi sunnah. Naik kendaraan di Mina dan tempat lainnya lebih utama daripada berjalan. Di beberapa jalan (rangkaian haji), menaiki kendaraan lebih utama daripada berjalan. Inilah pendapat ash-shahih (pendapat terkuat, yang ikhtilafnya lemah). Beliau melakukan lima shalat di Mina saat hari Tarwiyah, yaitu: Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isyak, dan Shubuh (dilakukan qashar, tanpa jamak). Yang disunnahkan adalah beliau mabit di Mina pada malamnya, yaitu malam kesembilan Dzulhijjah. Mabit ini dihukumi sunnah, bukan termasuk dalam rukun, bukan termasuk dalam wajib haji. Siapa yang meninggalkan mabit ini, ia tidak dikenakan dam. Hal ini disepakati oleh para ulama (ada ijmak). Yang disunnahkan adalah keluar dari Mina setelah matahari terbit pada 9 Dzulhijjah. Disebut hari tarwiyah untuk 8 Dzulhijjah karena tarwiyah berarti mengumpulkan air, yaitu saat itu memberi minum dan meminta minum. Disunnahkan bagi jamaah haji untuk mabit (bermalam) pada malam sembilan Dzulhijjah di Mina jika memang dimudahkan. Adapun bermalam langsung di Arafah pada malam sembilan Dzulhijjah menyelisihi sunnah. Yang disunnahkan adalah turun di Namirah jika telah pergi dari Mina. Yang dianjurkan adalah tidaklah masuk Arafah kecuali setelah waktu tergelincir matahari (waktu Zhuhur) dan setelah selesai shalat Zhuhur dan Ashar yang dilakukan secara jamak dan qashar. Arafah adalah masy’ar, tempat haji yang berada di luar tanah haram, berada di tanah halal. Arafah digunakan untuk wukuf untuk haji. Arafah secara bahasa berarti tinggi karena tempat Arafah itu lebih tinggi dari tempat-tempat lain di sekitarnya. Yang memiliki kemah, hendaklah mendirikannya. Ada anjuran mandi untuk wukuf sebelum masuk Zhuhur. Jika sudah masuk waktu Zhuhur, imam ke Masjid Ibrahim ‘alaihis salam (Masjid Namirah yang baru). Di situ, imam berkhutbah dengan dua kali khutbah yang ringan, khutbah kedua begitu singkat. Selesai khutbah, dilaksanakanlah shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak. Selesai menjamak shalat, beralih menuju tempat wukuf. Masjid Namirah itu sebagiannya masuk Arafah, sebagiannya lagi di luar Arafah. Lembah ‘Uronah yang berada di bagian depan masjid adalah tempat yang luas. Makanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di situ. Orang yang berihram boleh berwukuf di tenda dan tempat bernaung lainnya. Khutbah bagi imam untuk jamaah haji pada hari Arafah disunnahkan. Dalam madzhab Syafii, ada empat khutbah yang disunnahkan ketika haji: (a) khutbah pada hari ketujuh Dzulhijjah di sisi Kabah setelah shalat Zhuhur, (b) khutbah di lembah ‘Uranah pada hari Arafah, (c) khutbah pada hari Nahr (Iduladha), (d) khutbah pada nafar awal, yaitu hari kedua dari tasyrik, 12 Dzulhijjah. Semua khutbah ini dilakukan setelah shalat Zhuhur kecuali khutbah Arafah dilakukan sebelum shalat Zhuhur dengan dua kali khutbah. Isi khutbah berisi hal-hal yang dibutuhkan, lanjut ke khutbah berikutnya. Khutbah Arafah berisi penjelasan tentang hak-hak manusia. Urutannya adalah khutbah Arafah, lalu azan, kemudian jamak qashar untuk shalat Zhuhur dan Ashar di mana azan cukup sekali, iqamah dua kali. Di Arafah, shalat Zhuhur dan Ashar itu dijamak. Para ulama sepakat akan hal ini. Namun, para ulama menjelaskan apa sebab kedua shalat tersebut dijamak. Ada beberapa pendapat dalam hal ini, yaitu: (a) karena nusuk (rangkaian ibadah haji), (b) karena safar. Karena sebab safar itulah yang menjadi pendapat kebanyakan ulama Syafiiyah. Cara jamak shalat ini adalah mengerjakan shalat Zhuhur dahulu, kemudian shalat Ashar. Azan di shalat pertama, lalu iqamah dua kali untuk setiap shalat. Antara shalat Zhuhur dan Ashar tidak ada jeda. Setelah selesai dari shalat Zhuhur dan Ashar segera menuju tempat wukuf. Seluruh wilayah Arafah boleh dijadikan tempat wukuf. Wukuf sambil naik kendaraan lebih afdal, menurut pendapat al-ashah (terkuat, ikhtilafnya kuat). Yang disunnahkan sebagai tempat wukuf adalah di bawah Jabal Rahmah, tanpa perlu naik ke bukitnya sebagaimana diyakini oleh orang awam. Wukuf dilakukan dengan menghadap kiblat. Wukuf dilakukan terus hingga matahari benar-benar tenggelam. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (5:267), “Keadaan yang afdal ketika wukuf adalah tergantung keadaan setiap orang. Jika memang yang nyaman agar terlihat orang dengan naik kendaraan atau ia tidak bisa meninggalkan kendaraan, maka wukuf lebih baik dalam keadaan naik kendaraan. Jika duduk di lantai lebih mendatangkan kekhusyukan dan menghadirkan hati, maka duduk itu lebih baik. Karena memperhatikan kesempurnaan dalam zat ibadah itu lebih utama daripada memperhatikan tempat.” Setelah matahari tenggelam, jamaah haji bertolak menuju Muzdalifah. Jika jamaah haji bertolak sebelum matahari tenggelam, wukuf dan hajinya sah, tetapi terkena dam. Menurut pendapat al-ashoh, hukum keluar ketika matahari tenggelam itu sunnah. Hendaklah menggabungkan antara malam dan siang, sebagian mengatakan itu wajib. Namun, pendapat al-ashoh mengatakan hal itu sunnah. Waktu wukuf sendiri adalah dari tergelincirnya matahari (waktu Zhuhur) pada hari Arafah hingga terbit fajar kedua (fajar shadiq) pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Siapa yang melakukan wukuf antara waktu tersebut, wukufnya sah. Siapa yang tidak melakukan wukuf antara waktu tersebut, hajinya tidak dianggap menurut jumhur ulama. Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah itu bagian dari rukun haji. Yang tidak berwukuf, hajinya tidaklah sah. Hendaklah keluar dari Arafah dalam keadaan tenang. Ketika keluar dari Arafah menuju Muzdalifah, hendaklah shalat Maghrib diakhirkan hingga waktu Isyak, melakukan jamak takhir. Sebagian ulama mengatakan bahwa jamak ini karena sebab nusuk (ibadah). Menurut pendapat ash-shahih (pendapat terkuat, ikhtilaf lemah), jamak ini karena sebab safar. Yang melakukan jamak berarti hanyalah musafir yang menempuh jarak qashar shalat, yaitu dua marhalah (sekitar 80 – 85 km). Jika shalat jamak dilakukan di waktu Maghrib di Arafah, atau di jalan, atau di tempat lainnnya, atau mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing, semua itu sah, tetapi khilaful awla (menyelisihi yang utama). Shalat Maghrib dan Isyak hendaklah dilakukan di waktu Isyak dengan sekali azan dan dua kali iqamah untuk masing-masing shalat, menurut pendapat al-ashoh (terkuat, ikhtilafnya kuat). Di antara shalat yang dijamak tidak ada shalat sunnah. Shalat sunnah disebut dengan subhah karena di dalamnya ada tasbih. Mabit di Muzdalifah setelah keluar dari Arafah dihukumi wajib (termasuk wajib haji) pada malam Nahr (malam Iduladha, malam 10 Dzulhijjah). Jika mabit ini ditinggalkan, terkena dosa dan hajinya sah, tetapi terkena dam. Yang disunnahkan adalah tetap di Muzdalifah hingga shalat Shubuh di situ. Sedangkan kaum yang lemah, mereka boleh keluar setelah pertengahan malam, sebelum Shubuh. Hendaklah shalat Shubuh dikerjakan lebih awal saat di Muzdalifah. Sunnah mendahulukan shalat Shubuh ini lebih ditekankan karena urusan pada hari tersebut amatlah banyak, agar setelah shalat Shubuh bisa memperbanyak dzikir dan doa. Azan dan iqamah tetap disunnahkan untuk shalat Shubuh ini. Sama halnya untuk shalat musafir tetap ada pensyariatan azan dan iqamah. Sampai di Masy’aril Haram (sekarang berwujud masjid) diperintahkan untuk berhenti hingga waktu benar-benar isfar (langit menguning) dari Shubuh dan sebelum matahari terbit. Muzdalifah adalah salah satu tempat masyair yang disucikan, terletak antara ‘Arafah dan Mina. Muzdalifah secara bahasa berarti dekat karean dekatnya Muzdalifah dengan Mina setelah lepas dari Arafah dan berkumpul di Muzdalifah. Izdilaf berarti ijtima’ dan iqtirob, yaitu berkumpul dan dekat. Yang disunnahkan bagi jamaah haji setelah shalat Shubuh di Muzdalifah adalah menghadap kiblat, lalu berdzikir kepada Allah dengan bertakbir dan bertahlil, juga berdoa. Sebagaiman Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ “Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 269). Para fuqaha menyebutkan bahwa disunnahkan mengangkat tangan ketika berdoa dan terus dilakukan hingga waktu benar-benar isfar (terang). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyebutkan beberapa amalan saat di Muzdalifah: (a) menjamak shalat Maghrib dan Isyak, dengan sekali azan dan iqamah untuk masing-masing shalat, di mana jamak shalat ini dilakukan sebelum mengurus kendaraan atau menikmati makan, baik shalatnya dilakukan di waktu Maghrib ataukah Isyak; (b) disyariatkan meninggalkan shalat sunnah di antara dua shalat yang dijamak walaupun jamak yang dilakukan adalah jamak takhir, berarti shalat rawatib Maghrib dan Isyak tidak dilakukan, yang perlu tetap dijaga adalah shalat sunnah Fajar (karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menjaganya saat mukim dan safar); (c) tidak disyariatkan menghidupkan malam di Muzdalifah dengan shalat atau doa karena dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring tidur hingga terbit fajar Shubuh, tetapi tetap dianjurkan shalat witir karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menjaganya saat mukim dan safar. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:268-269. Bertolak dari Muzdalifah dengan naik kendaraan lebih afdal daripada berjalan. Ketika tiba di lembah Muhassir, disunnahkan mempercepat laju sedikit, kadarnya seperti akan melempar batu. Yang disunnahkan adalah memilih jalan tengah ketika keluar dari Arafah, yaitu selain jalan pergi ke Arafah. Amalan yang dilakukan adalah membedakan antara jalan pergi dan kembali sebagai bentuk tafa-ul (berharap datang kebaikan) dengan berubahnya keadaan. Jalan pergi dan kembali yang berbeda ini seperti dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki Makkah dan ketika berangkat shalat Id. Catatan: Jalan ke Mina ada tiga, yaitu jalan timur, barat, dan tengah. Pada hari Nahr, melempar jumrah ‘Aqobah dilakukan sebelum melakukan apa pun, itulah sunnahnya. Ini dilakukan sebelum turun. Melempar jumrah adalah dengan tujuh batu. Besar batu yang digunakan untuk melempar adalah sebesar batu untuk khodzaf (main ketapel). Ukurannya itu seperti biji buncis, sehingga tidak terlalu besar, tidak terlalu kecil dari biji buncis tersebut. Jika seperti itu sudah sah untuk melempar jumrah, dengan syarat yang digunakan adalah batu, menurut ulama Syafiiyah. Melemparnya itu satu demi satu, tidak boleh sekaligus tujuh batu. Jika dilempar sekaligus tujuh batu, baru dianggap satu kali melempar. Alasannya, setiap melempar itu diiringi dengan ucapan takbir (ALLAHU AKBAR). Yang disunnahkan saat melempar jumrah, berdiri di tengah lembah, di mana Mina, Arafah, dan Muzdalifah berada di sebelah kanan, sedangkan Makkah berada di sebelah kiri. Bagaimana pun cara melempar dihukumi sah selama dilempar dengan batu. Yang dilempar pada hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah) adalah jumrah ‘Aqobah, sedangkan jumrah lainnya tidak dilempar. Hal ini disepakati oleh kaum muslimin. Melempar jumrah ‘Aqobah itu bagian dari nusuk (ibadah). Hukumnya wajib, tetapi bukan termasuk rukun haji. Jika luput dari melempar jumrah ‘Aqobah keluar dari waktunya, maka berdosa, wajib bayar dam, dan hajinya tetap sah. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam hadits Jabir yang menerangkan perihal haji tidak ada dalil yang menegaskan bahwa batu untuk melempar jumrah harus diambil di Muzdalifah. Batu untuk melempar jumrah bisa diambil di tempat mana pun. Penyembelihan hadyu dilakukan di Mina atau tempat lainnya di tanah haram. Yang disunnahkan adalah memperbanyak hadyu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berhaji, beliau menyembelih 100 ekor unta, di mana beliau menyembelih 63 ekor unta dengan tangannya sendiri, sedangkan yang tersisa diurus oleh ‘Ali bin Abi Thalib. Dari sini ada pelajaran bahwa hendaklah hewan hadyu disembelih sendiri, walaupun masih boleh diwakilkan oleh yang lain. Yang menjadi wakil dalam penyembelihan haruslah muslim. Namun, ahli kitab boleh menyembelih, tetapi di luar Mina. Yang disunnahkan adalah menyembelih hadyu sesegera mungkin, walaupun begitu banyak disembelih pada 10 Dzulhijjah. Hadyu yang dilakukan oleh yang berniat tamattu’ dan qiran adalah dalam rangka bersyukur, bukan sebagai denda. Syukur ini dilakukan karena adanya dua nusuk (umrah dan haji) dalam sekali safar dan sekali waktu. Thawaf ifadhah dilakukan dengan berangkat dari Mina menuju Baitullah. Thawaf ifadhah merupakan rukun haji berdasarkan kesepakatan para ulama. Awal dibolehkan thawaf ifadhah adalah dari pertengahan malam Iduladha (hari Nahr). Namun, yang afdal, thawaf ifadhah dilakukan setelah melempar jumrah ‘Aqobah, menyembelih hadyu, dan mencukur rambut (tahallul). Ketiga hal ini tidak berurutan tidaklah masalah. Thawaf ifadhah itu dilakukan pada waktu Dhuha di hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan masih bisa dilakukan sepanjang hari Nahr (10 Dzulhijjah), hukumnya tidaklah makruh. Jika thawaf ifadhah diakhirkan dari 10 Dzulhijjah tanpa ada uzur, hukumnya makruh. Penundaan thawaf ifadhah dari hari tasyrik lebih dimakruhkan lagi. Penundaan thawaf ifadhah dalam waktu yang lama tidaklah diharamkan, bahkan batasan waktu akhir thawaf ifadhah tidak ada. Selama masih hidup, thawaf ifadhah masih tetap boleh dilakukan. Syarat thawaf ifadhah adalah yang penting telah wukuf di Arafah. Dalam thawaf ifadhah, raml tidak ada dan idh-thiba’ juga tidak ada. Nama lain thawaf ifadhah adalah thawaf ziyarah, thawaf al-fardh, thawaf rukun. Yang disunnahkan menurut pendapat ash-shahih adalah menaiki kendaraan ketika berangkat dari Mina ke Makkah dan dari Makkah balik ke Mina. Ini semua termasuk manasik haji. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf ifadhah pada 10 Dzulhijjah. Beliau melakukan shalat Zhuhur di Makkah, di mana shalat Zhuhur dilakukan pada awal waktu, lalu beliau kembali ke Mina. Ketika para sahabat meminta beliau shalat Zhuhur, beliau mengimami mereka. Shalat Zhuhur yang dilakukan di Mina untuk kedua kalinya dihukumi sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sembilan tahun di Madinah tidaklah berhaji. Adapun ketika di Makkah, beliau pernah berhaji sekali. Ada kata sepakat para ulama dalam hal ini. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan haji sama sekali ketika berada di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa untuk kabilah-kabilah Arab untuk masuk Islam ketika di Mina selama tiga tahun berturut-turut. Adapun umrah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebanyak empat kali setelah hijrah. Semua umrah tersebut dilakukan pada bulan Dzulqa’dah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’ pada tahun sepuluh Hijriyah. Beliau keluar dari Madinah pada hari Sabtu, pada saat Dzulqa’dah tersisa lima hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Makkah pada hari Ahad pada tanggal empat Dzulhijjah. Hal ini menunjukkan bahwa perjalanan beliau untuk haji adalah selama delapan malam. Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu keluar haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menjadi dalil bahwa sahabat begitu semangat belajar dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka sangat ittiba’ pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini menunjukkan bahwa hendakalh bersahabat atau dekat-dekat dengan orang berilmu ketika safar, lebih-lebih lagi saat berhaji karena banyak kebaikan nantinya bisa diraih dari ilmu dan akhlak. Begitu pula dengan berteman dengan orang saleh yang berilmu membuat kita lebih menjaga waktu dan rajin melakukan hal yang bermanfaat. Untuk shalat jamak, azan itu sekali, iqamah itu dua kali. Antara shalat yang dijamak baiknya tidak ada jeda. Shalat yang dijamak dikerjakan sesuai urutan waktu shalat, Zhuhur dulu lalu Ashar, Maghrib dulu lalu Isyak. Sebab jamak shalat di antaranya adalah karena safar. Sebagian ulama berpandangan jamak shalat ketika haji ini karena nusuk (termasuk ibadah). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Qaa’idah fii Al-Ahkaam allati Takhtalif bi As-Safar wa Al-Iqamah (hlm. 71-76) menyebutkan, “Yang tepat, jamak yang dilakukan di Arafah bukan hanya sekadar karena safar, sebagaimana qashar shalat itu karena safar. Namun, jamak dilakukan karena kesibukan untuk wukuf dan bersambung dari nuzul (turun). Juga karena kesibukan melakukan perjalanan ke Muzdalifah. Jamak di Arafah itu dilakukan dalam rangka ibadah. Jamak di Muzdalifah dilakukan karena serius dalam perjalanan.” Saat di Mina pada hari Tarwiyah, shalatnya diqashar tanpa jamak, artinya lima shalat (Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isyak, dan Shubuh) dikerjakan pada masing-masing waktu. Adab berdoa adalah dengan menghadap kiblat.   Baca juga: Amalan Haji pada Hari Tasyrik Melempar Jumrah Sebelum Waktu Zawal pada Hari Tasyrik  Amalan Haji pada Saat Iduladha Bacaan Terbaik pada Hari Arafah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:250-274. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:626-639.   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsarafah berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara haji haji nabi ihram jumrah larangan ihram mina muzdalifah sai tata cara haji thawaf thawaf ifadhah wukuf arafah
Ini adalah hadits lengkap yang menerangkan haji wada’ yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun kesepuluh Hijriyah. Hadits ini berasal dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang mengandung banyak pelajaran, mulai dari: (1) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram di miqat Dzulhulaifah (Bir ‘Ali atau Abyar ‘Ali), (2) lalu melakukan thawaf, (3) kemudian sai, (4) menjalani hari Tarwiyah, (5) wukuf di Arafah, (6) mabit di Muzdalifah, (7) lempar jumrah ‘Aqobah, (8) menyembelih, (9) lalu melakukan thawaf ifadhah. Sekitar sembilan ibadah dari rangkaian manasik haji diterangkan secara detail dalam hadits Jabir. Pelajaran-pelajaran penting bisa digali di dalamnya. Rumaysho.Com mendapat 67 pelajaran dari hadits ini yang merupakan pelajaran lanjutan dari Bulughul Maram Kitab Haji.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 3.1. Hadits #742 3.2. Faedah hadits 3.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hadits #742 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( حَجَّ, فَخَرَجْنَا مَعَهُ, حَتَّى أَتَيْنَا ذَا الْحُلَيْفَةِ, فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ, فَقَالَ: ” اِغْتَسِلِي وَاسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ, وَأَحْرِمِي “ وَصَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ ( فِي اَلْمَسْجِدِ, ثُمَّ رَكِبَ اَلْقَصْوَاءَ  حَتَّى إِذَا اِسْتَوَتْ بِهِ عَلَى اَلْبَيْدَاءِ أَهَلَّ بِالتَّوْحِيدِ: ” لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ اَلْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ, لَا شَرِيكَ لَكَ “. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunaikan haji dan kami keluar bersamanya. Ketika kami sampai di Dzulhulaifah, Asma’ binti Umais melahirkan lalu beliau bersabda, “Mandilah dan cegahlah keluarnya darah dengan kain, lalu berihramlah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di masjid, kemudian naik unta Al-Qashwa’ (julukan unta nabi). Ketika di Baida’, beliau bertalbiyah (dengan meninggikan suara) dengan kalimat tauhid ‘LABBAIK ALLOHUMMA LABBAIK, LABBAIK LAA SYARIKA LAK LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK. LAA SYARIKA LAK (artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu). حَتَّى إِذَا أَتَيْنَا اَلْبَيْتَ اِسْتَلَمَ اَلرُّكْنَ, فَرَمَلَ ثَلَاثًا وَمَشَى أَرْبَعًا, ثُمَّ أَتَى مَقَامَ إِبْرَاهِيمَ فَصَلَّى, ثُمَّ رَجَعَ إِلَى اَلرُّكْنِ فَاسْتَلَمَهُ. Ketika sampai di Ka’bah, beliau menyentuh Hajar Aswad (istilaam), lalu melakukan thawaf dengan raml (berjalan cepat dengan mendekatkan langkah) tiga putaran pertama dan berjalan biasa di empat putaran berikutnya. Kemudian beliau mendatangi Maqam Ibrahim, lalu melaksanakan shalat di situ. Setelah itu, beliau kembali ke Hajar Aswad dan menyentuhnya (istilaam). ثُمَّ خَرَجَ مِنَ اَلْبَابِ إِلَى اَلصَّفَا, فَلَمَّا دَنَا مِنَ اَلصَّفَا قَرَأَ: ” إِنَّ اَلصَّفَا وَاَلْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اَللَّهِ ” ” أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ ” فَرَقِيَ اَلصَّفَا, حَتَّى رَأَى اَلْبَيْتَ, فَاسْتَقْبَلَ اَلْقِبْلَةَ  فَوَحَّدَ اَللَّهَ وَكَبَّرَهُ وَقَالَ: ” لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, لَهُ اَلْمُلْكُ, وَلَهُ اَلْحَمْدُ, وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ, لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ [ وَحْدَهُ ] أَنْجَزَ وَعْدَهُ, وَنَصَرَ عَبْدَهُ, وَهَزَمَ اَلْأَحْزَابَ وَحْدَهُ “. ثُمَّ دَعَا بَيْنَ ذَلِكَ  ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ نَزَلَ إِلَى اَلْمَرْوَةِ, حَتَّى اِنْصَبَّتْ قَدَمَاهُ فِي بَطْنِ اَلْوَادِي [ سَعَى ] حَتَّى إِذَا صَعَدَتَا  مَشَى إِلَى اَلْمَرْوَةِ  فَفَعَلَ عَلَى اَلْمَرْوَةِ, كَمَا فَعَلَ عَلَى اَلصَّفَا … – فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ. وَفِيهِ: Lalu beliau keluar menuju pintu Shafa. Ketika sudah mendekat Shafa, beliau membaca: INNASH-SHOFAA WAL MARWATA MIN SYA’AIRILLAH (artinya: Sesunggunya Shafa dan Marwah adalah termasuk syiar agama Allah) (QS. Al-Baqarah: 158), ABDA-U BIMAA BADA-ALLAHU BIH (artinya: aku mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah). Lalu beliau menaiki bukti Shafa sehingga dapat melihat Kabah. Kemudian beliau menghadap Kabah, lalu membaca kalimat tauhid dan takbir, dan mengucapkan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU, WALAHUL HAMDU, WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, ANJAZA WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH (artinya: Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan, bagi-Nya segala puji, dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, yang menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan golongan-golongan musuh sendirian). Kemudian beliau berdoa di antara itu sebanyak tiga kali. Kemudian beliau turun menuju Marwah.  Ketika beliau sampai di tengah lembah, beliau melakukan sai (berlari kencang) sampai naik dengan berjalan menuju Marwah. Lalu di bukit Marwah, beliau melakukan seperti apa yang dilakukan di bukit Shafa. فَلَمَّا كَانَ يَوْمَ اَلتَّرْوِيَةِ تَوَجَّهُوا إِلَى مِنَى, وَرَكِبَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فَصَلَّى بِهَا اَلظُّهْرَ, وَالْعَصْرَ, وَالْمَغْرِبَ, وَالْعِشَاءَ, وَالْفَجْرَ, ثُمَّ مَكَثَ قَلِيلاً حَتَّى طَلَعَتْ اَلشَّمْسُ، فَأَجَازَ حَتَّى أَتَى عَرَفَةَ, Kemudian perawi melanjutkan hadits di dalamnya disebutkan, “Tatkala tiba hari Tarwiyah, mereka berangkat menuju Mina dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaiki kendaraannya. Di Mina, beliau shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isyak, dan Shubuh. Kemudian beliau berhenti sejenak hingga matahari terbit, lalu beliau berangkat menuju Arafah.  فَوَجَدَ اَلْقُبَّةَ قَدْ ضُرِبَتْ لَهُ بِنَمِرَةَ  فَنَزَلَ بِهَا. حَتَّى إِذَا زَاغَتْ اَلشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ, فَرُحِلَتْ لَهُ, فَأَتَى بَطْنَ اَلْوَادِي, فَخَطَبَ اَلنَّاسَ. ثُمَّ أَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ, فَصَلَّى اَلظُّهْرَ, ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى اَلْعَصْرَ, وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا. ثُمَّ رَكِبَ حَتَّى أَتَى اَلْمَوْقِفَ فَجَعَلَ بَطْنَ نَاقَتِهِ اَلْقَصْوَاءِ إِلَى الصَّخَرَاتِ, وَجَعَلَ حَبْلَ اَلْمُشَاةِ  بَيْنَ يَدَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ اَلْقِبْلَةَ, فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفاً حَتَّى غَرَبَتِ اَلشَّمْسُ, وَذَهَبَتْ اَلصُّفْرَةُ قَلِيلاً, حَتَّى غَابَ اَلْقُرْصُ, وَدَفَعَ, وَقَدْ شَنَقَ لِلْقَصْوَاءِ اَلزِّمَامَ حَتَّى إِنَّ رَأْسَهَا لَيُصِيبُ مَوْرِكَ رَحْلِهِ, وَيَقُولُ بِيَدِهِ اَلْيُمْنَى: ” أَيُّهَا اَلنَّاسُ, اَلسَّكِينَةَ, اَلسَّكِينَةَ “, كُلَّمَا أَتَى حَبْلاً أَرْخَى لَهَا قَلِيلاً حَتَّى تَصْعَدَ. Lalu beliau telah mendapatkan kemahnya telah dipasang di Namirah. Beliau singgah di tempat tersebut. Ketika matahari tergelincir, beliau menyuruh agar disiapkan unta Qashwa’-nya dan disiapkanlah unta tersebut untuknya. Beliau ke tengah lembah dan berkhutbah di tengah-tengah manusia. Setelah azan dan iqamah, beliau shalat Zhuhur. Kemudian iqamah, lalu mengerjakan shalat ‘Ashar, dan beliau tidak melakukan shalat apa pun di antara keduanya. Lalu beliau menaiki kendaraan menuju tempat wukuf. Beliau merapatkan perut untanya ke batu-batu besar. Beliau berhenti di jalan besar dan menghadap kiblat. Beliau terus wukuf hingga matahari terbenam, awan kuning mulai menghilang, dan bola matahari telah benar-benar lenyap, lalu beliau bertolak. Beliau mengencangkan kendali untanya hingga kepala unta itu menyentuh tempat duduk kendaraan. Beliau memberi isyarat dengan tangan kanannya sambil bersabda, “Wahai sekalian manusia, tenanglah, tenanglah.” Beliau mengendorkan tali untannya sedikit demi sedikit sehingga unta itu dapat berjalan mendaki. حَتَّى أَتَى اَلْمُزْدَلِفَةَ, فَصَلَّى بِهَا اَلْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ, بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ, وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا, ثُمَّ اِضْطَجَعَ حَتَّى طَلَعَ اَلْفَجْرُ, فَصَلَّى اَلْفَجْرَ, حِينَ تَبَيَّنَ لَهُ اَلصُّبْحُ بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ ثُمَّ رَكِبَ حَتَّى أَتَى اَلْمَشْعَرَ اَلْحَرَامَ, فَاسْتَقْبَلَ اَلْقِبْلَةَ, فَدَعَاهُ, وَكَبَّرَهُ, وَهَلَّلَهُ فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى أَسْفَرَ جِدًّا. فَدَفَعَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ, حَتَّى أَتَى بَطْنَ مُحَسِّرَ فَحَرَّكَ قَلِيلاً،  ثُمَّ سَلَكَ اَلطَّرِيقَ اَلْوُسْطَى اَلَّتِي تَخْرُجُ عَلَى اَلْجَمْرَةِ اَلْكُبْرَى, حَتَّى أَتَى اَلْجَمْرَةَ اَلَّتِي عِنْدَاَلشَّجَرَةِ, فَرَمَاهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ, يُكَبِّرُ مَعَ كُلِّ حَصَاةٍ مِنْهَا, مِثْلَ حَصَى اَلْخَذْفِ, رَمَىمِنْ بَطْنِ اَلْوَادِي، Setibanya di Muzdalifah, beliau shalat Maghrib dan Isyak dengan sekali azan dan dua kali iqamah. Beliau tidak membaca tasbih apa pun antara keduanya. Kemudian beliau berbaring hingga fajar terbit. Beliau shalat Shubuh tatkala waktu Shubuh sudah tampak jelas dengan azan dan iqamah. Kemudian berangkat dengan kendaraannya, dan ketika sampai di Masy’aril Haram, beliau menghadap kiblat, lalu membaca doa, takbir, dan tahlil. Beliau tetap berada di sana hingga terang benderang, lalu beliau menahan sampai sebelum matahari terbit. Ketika tiba di lembah Muhassir, beliau mempercepat kendaraannya sedikit dan memilih jalan tengah yang keluar menuju ke tempat Jumrah Kubra. Setibanya di Jumrah dekat pohon, beliau melempar tujuh kali lemparan batu-batu kecil, setiap biji batu sebesar kelingking. Beliau melempar dari tengah-tengah lembah itu.  ثُمَّ اِنْصَرَفَ إِلَى اَلْمَنْحَرِ, فَنَحَرَ، ثُمَّ رَكِبَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فَأَفَاضَ إِلَى اَلْبَيْتِ, فَصَلَّى بِمَكَّةَاَلظُّهْرَ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ مُطَوَّلاً Kemudian beliau menuju tempat penyembelihan dan menyembelih (nahr) di tempat tersebut. Lalu menaiki kendaraan menuju Baitullah untuk melakukan thawaf ifadhah dan shalat Zhuhur di Makkah. (HR. Muslim, dengan hadits yang panjang). [HR. Muslim, no. 1218]   Faedah hadits Wanita yang mengalami haidh, nifas, dan istihadhah tetap disunnahkan mandi saat ihram. Ihram dari wanita yang mengalami nifas (darah yang keluar bakda melahirkan) tetap dihukumi sah. Hal ini disepakati oleh para ulama. Dalam madzhab Syafii, shalat sunnah dua rakaat ketika ihram dianjurkan berdasarkan hadits Jabir di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat di masjid Dzulhulaifah (Abyar ‘Ali). Sedangkan dalam pendapat ulama lainnya (seperti dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah), tidak ada shalat sunnah ihram secara khusus. Haji boleh sambil naik kendaraan, boleh juga sambil berjalan. Jumhur ulama berpendapat bahwa naik kendaraan itu lebih afdal. Lafaz talbiyah sudah tertentu. Ada juga lafaz tambahan dari sahabat Nabi. Namun, jika mengikuti talbiyah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah yang disunnahkan. Lafaz talbiyah diajarkan dalam riwayat berikut: ‘Abdullah bin ‘Umar menuturkan bahwa talbiyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ “LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).” Nafi’ mengatakan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar menambah lafazh talbiyah, لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ “LABBAIK LABBAIK WA SA’DAIK WAL KHOIRU BIYADAIK WAR ROGHBAA-U ILAIKA WAL ‘AMAL (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati. Segala kebaikan berada di tangan-Mu. Segala harapan dan amalan hanya untuk-Mu).” (HR. Bukhari, no. 1549 dan Muslim, no. 19). Talbiyah ini berisi peringatan bahwa Allah memuliakan hamba-Nya, hamba tersebut adalah tamu di rumah-Nya. Kehadirannya di rumah Allah ini adalah karena doanya yang dipenuhi oleh Allah. Talbiyah ini mengandung unsur kecintaan kepada Allah. Karena kalimat LABBAIK tak mungkin pada orang yang mencintai dan mengagungkan Allah. Kalimat talbiyah juga menunjukkan terus menerusnya ibadah kepada Allah, ketundukan, dan ikhlas. Kalimat talbiyah juga mengandung penetapan bahwa Allah itu Maha Mendengar karena tak mungkin seseorang mengucapkan LABBAIK pada sesuatu yang tidak mendengar doanya. Talbiyaj dijadikan pada saat berihram untuk menunjukkan berpindahnya keadaan ke keadaan, dari manasik ke manasik. Talbiyah ini seperti ucapan takbir di dalam shalat yang menunjukkan perpindahan dari rukun ke rukun. (Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:256) Haji dengan niatan ifrad itulah yang lebih afdal, lalu tamattu’, lalu qiran. Demikian pendapat dalam madzhab Syafii. Orang yang berhaji hendaklah masuk Makkah sebelum wukuf di Arafah untuk melakukan thawaf qudum atau thawaf lainnya. Thawaf itu tujuh kali putaran. Yang disunnahkan adalah melakukan raml di tiga putaran pertama. Empat putaran berikutnya dilakukan dengan jalan biasa. Pendapat al-ashah (yang lebih kuat dari ikhtilaf kuat yang ada), raml disyariatkan untuk thawaf yang dilanjutkan dengan sai. Raml berarti ditemukan pada: (a) thawaf qudum, (b) thawaf ifadhah, dan (c) thawaf umrah. Catatan: – Raml adalah berjalan cepat, tanpa memperlebar langkah sebagaimana dijelaskan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:257. – Jika lupa melakukan raml di tiga putaran pertama, raml tak perlu diganti pada empat putaran tersisa karena nantinya mengubah bentuk thawaf. – Jika di dekat Kabah tidak bisa melakukan raml karena keadaan thawaf yang begitu padat, para ulama katakan, hendaklah ke pinggir daerah thawaf karena menjaga keutamaan terkait dengan zat ibadah lebih utama daripada menjaga keutamaan terkait tempat atau waktu. Walau sebagian ulama mengatakan bahwa thawaf tetap dilakukan dekat sesuai keadaannya. Karena raml hanyalah hay’ah sebagaimana ketika shalat boleh saja meninggalkan membuka tangan lebar ketika rukuk atau sujud, selama masih dapat shaf awal kenapa ditinggalkan karena ada uzur. Itulah pandangan kedua dari ulama yang lain. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:257. Idh-thibaa’ ketika thawaf disunnahkan jika dalam thawaf terdapat raml. Idh-thibaa’ adalah meletakkan tengah rida’ (pakaian atas) di bawah ketiak kanan, lalu ujungnya pada pundak kiri. Sehingga pundak kanan dalam keadaan terbuka. Istilaam pada Hajar Aswad disunnahkan selama mampu dilakukan dan tidak menyakiti yang lain. Istilaam yang dimaksud adalah menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, sebelumnya dengan ucapan takbir dan mengeraskan suara. Jika tidak mampu menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, maka istilaam dengan isyarat dari jauh. Jika selesai dari setiap kali thawaf, disunnahkan shalat di belakang Maqam Ibrahim sebanyak dua rakaat. Pendapat al-ashah, shalat ini dihukumi sunnah. Seandainya shalat sunnah ini ditinggalkan, thawaf yang dilakukan tempat sah. Maqam Ibrahim adalah baju di mana Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berdiri di atasnya ketika sedang membangun Kabah, saat bangunan ditinggikan. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:257. Shalat sunnah bakda thawaf bisa dilakukan di belakang Maqam Ibrahim. Jika tidak bisa dilakukan, shalat tersebut dilakukan di dalam Hijr (Ismail). Jika tidak bisa dilakukan, shalat tersebut dilakukan di bagian mana pun dari Masjidil Haram. Jika tidak bisa dilakukan, shalat tersebut dilakukan di Makkah dan tanah haram lainnya. Jika ia mengerjakannya di negerinya atau tempat lainnya di muka bumi ini, maka boleh, tetapi keutamaannya jadi luput. Shalat ini tidaklah luput selama masih hidup. Jika melakukan thawaf lebih dari sekali, maka disunnahkan mengerjakan dua rakaat setelah selesai tiap thawaf. Seandainya, thawaf dilakukan beberapa kali tanpa ditutup shalat, lalu setelah beberapa thawaf ditutup dengan dua rakaat, itu juga dibolehkan. Hal ini tidak menyelisihi yang utama (khilaful awla), tidak juga disebut makruh. Dalam shalat dua rakaat bakda thawaf dianjurkan membaca surah Al-Kaafiruun dan surah Al-Ikhlas. – Ada riwayat dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيْمَ مُصَلًّى “WAT-TAKHODZUU MIM MAQQOMI IBROOHIIMA MUSHOLLA (artinya: Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat).” (QS. Al-Baqarah: 125) dalam riwayat An-Nasai disebutkan bahwa beliau mengeraskan suaranya dan memperdengarkan kepada orang-orang. (HR. An-Nasai, 5:235). Lalu beliau melaksanakan shalat dua rakat, di dalamnya membaca surah Al-Kaafiruun dan Al-Ikhlas. (HR. Muslim, no. 1218 dan Tirmidzi, no 869; An-Nasai, 5:236; Al-Fashl li Al-Washl, 2:668). Disunnahkan bagi yang melakukan thawaf qudum jika selesai thawaf melakukan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, lalu ia kembali ke Hajar Aswad untuk menyentuhnya, kemudian ia keluar menuju pintu Shafa untuk melakukan sai. Istilaam (menyentuh) Hajar Aswad di sini dihukumi sunnah. Seandainya istilaam ditinggalkan tidaklah terkena dam. Catatan: Sunnah istilaam setelah shalat di belakang Maqam Ibrahim menunjukkan bahwa tidak disunnahkan mencium Hajar Aswad kala ini dan tidak perlu dengan isyarat. Syarat sai adalah dimulai dari bukit Shafa. Ketika mendekati Shafa hendaklah membaca INNASH SHOFAA WAL MARWATA MIN SYA’AAIRILLAH, ABDA-U BIMAA BADA-ALLAHU BIH. Naik ke bukit Shafa dan Marwah itu disunnahkan. Jika meninggalkan untuk naik, sai tetap sah, tetapi luput dari keutamaan. Namun, melintas antara Shafa dan Marwah jangan sampai ditinggalkan. Naik ke bukit Shafa dan Marwah hendaklah sampai melihat Kabah jika memungkinkan. Yang disunnahkan adalah berdiri pada Shafa dengan menghadap kiblat. Di bukit tersebut dianjurkan untuk berdzikir seperti yang disebutkan dalam hadits: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU, WALAHUL HAMDU, WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, ANJAZA WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH. Lalu berdoa kepada Allah. Dzikir tersebut dibaca tiga kali dan berdoa juga tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur (pendapat terkuat dari Imam Syafii). Catatan: – Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Zaad Al-Ma’ad (2:287), “Haji yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ada enam tempat untuk berdoa: (a) saat di bukit Shafa, (b) saat di bukit Marwah, (c) saat di Arafah, (d) saat di Muzdalifah, (e) saat melempar jumrah Ula, (f) saat melempar jumrah Wustha. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:261. – Hendaklah di bukit Shafa dan Marwah, yang berhaji atau berumrah semangat dalam menjaga sunnah ini. Tak perlu tergesa-gesa hingga meninggalkan doa dan dzikir. – Hendaklah setelah thawaf langsung beralih melakukan sai. Seandainya sai agak ditunda tidaklah masalah. Karena muwalah (tidak ada jeda) antara thawaf dan sai tidaklah wajib. Saat melewati tengah lembah, yang melakukan sai disunnahkan untuk berlari kencang (sa’yan syadidan), sampai menaiki lembah tersebut. Kemudian sisanya berjalan biasa ke Marwah. Adapun saat ini jalan lembah tersebut rata. Lembah tersebut ditandai dengan lampu hijau pertama dan kedua. Di antara dua lampu hijau tersebutlah disunnahkan lari sekencang-kencangnya. Ketika sudah melewati lampu hijau tersebut, yang bersai berjalan biasa menuju Marwah. Para wanita dan yang memiliki uzur tidak dianjurkan berlari kencang seperti itu. Hikmah sa’yan syadidan (lari kencang) ini adalah karena dulunya tempat tersebut adalah lembah. Lembah itu biasanya menurun. Hajar, ibunya Ismail awalnya berjalan biasa antara Shafa dan Marwah. Ketika melewati lembah tersebut ia mempercepat jalannya agar bisa melihat putranya kembali. Doa di antara dua lampu hijau saat sai yaitu ROBBIGH-FIR WARHAM INNAKA ANTAL A’AZZU WAL AKROM (artinya: Wahai Rabbku, ampunilah dan rahmatilah, sesungguhnya Engkau Mahamulia dan Mahaagung). Doa ini bagus karena ada riwayat dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah (4:68-69), kedua sanadnya sahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam kitab manasiknya (hlm. 26). Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:263. Yang dilakukan di bukit Marwah sama dengan yang dilakukan di bukit Shafa yaitu ada anjuran dzikir, doa, dan naik. Melintasi Shafa ke Marwah disebut melewati satu lintasan, kembali ke Shafa disebut lintasan kedua, kembali ke Marwah disebut lintasan ketiga, dan seterusnya. Yang afdal bagi yang berada di Makkah dan berkeinginan untuk mengambil ihram untuk berhaji, ia berihram pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) karena mengamalkan hadits ini. Yang sesuai sunnah, hendaklah tidak lebih dulu ke Mina sebelum hari Tarwiyah. Jika lebih dulu ke Mina sebelum itu, hal itu menyelisihi sunnah. Naik kendaraan di Mina dan tempat lainnya lebih utama daripada berjalan. Di beberapa jalan (rangkaian haji), menaiki kendaraan lebih utama daripada berjalan. Inilah pendapat ash-shahih (pendapat terkuat, yang ikhtilafnya lemah). Beliau melakukan lima shalat di Mina saat hari Tarwiyah, yaitu: Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isyak, dan Shubuh (dilakukan qashar, tanpa jamak). Yang disunnahkan adalah beliau mabit di Mina pada malamnya, yaitu malam kesembilan Dzulhijjah. Mabit ini dihukumi sunnah, bukan termasuk dalam rukun, bukan termasuk dalam wajib haji. Siapa yang meninggalkan mabit ini, ia tidak dikenakan dam. Hal ini disepakati oleh para ulama (ada ijmak). Yang disunnahkan adalah keluar dari Mina setelah matahari terbit pada 9 Dzulhijjah. Disebut hari tarwiyah untuk 8 Dzulhijjah karena tarwiyah berarti mengumpulkan air, yaitu saat itu memberi minum dan meminta minum. Disunnahkan bagi jamaah haji untuk mabit (bermalam) pada malam sembilan Dzulhijjah di Mina jika memang dimudahkan. Adapun bermalam langsung di Arafah pada malam sembilan Dzulhijjah menyelisihi sunnah. Yang disunnahkan adalah turun di Namirah jika telah pergi dari Mina. Yang dianjurkan adalah tidaklah masuk Arafah kecuali setelah waktu tergelincir matahari (waktu Zhuhur) dan setelah selesai shalat Zhuhur dan Ashar yang dilakukan secara jamak dan qashar. Arafah adalah masy’ar, tempat haji yang berada di luar tanah haram, berada di tanah halal. Arafah digunakan untuk wukuf untuk haji. Arafah secara bahasa berarti tinggi karena tempat Arafah itu lebih tinggi dari tempat-tempat lain di sekitarnya. Yang memiliki kemah, hendaklah mendirikannya. Ada anjuran mandi untuk wukuf sebelum masuk Zhuhur. Jika sudah masuk waktu Zhuhur, imam ke Masjid Ibrahim ‘alaihis salam (Masjid Namirah yang baru). Di situ, imam berkhutbah dengan dua kali khutbah yang ringan, khutbah kedua begitu singkat. Selesai khutbah, dilaksanakanlah shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak. Selesai menjamak shalat, beralih menuju tempat wukuf. Masjid Namirah itu sebagiannya masuk Arafah, sebagiannya lagi di luar Arafah. Lembah ‘Uronah yang berada di bagian depan masjid adalah tempat yang luas. Makanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di situ. Orang yang berihram boleh berwukuf di tenda dan tempat bernaung lainnya. Khutbah bagi imam untuk jamaah haji pada hari Arafah disunnahkan. Dalam madzhab Syafii, ada empat khutbah yang disunnahkan ketika haji: (a) khutbah pada hari ketujuh Dzulhijjah di sisi Kabah setelah shalat Zhuhur, (b) khutbah di lembah ‘Uranah pada hari Arafah, (c) khutbah pada hari Nahr (Iduladha), (d) khutbah pada nafar awal, yaitu hari kedua dari tasyrik, 12 Dzulhijjah. Semua khutbah ini dilakukan setelah shalat Zhuhur kecuali khutbah Arafah dilakukan sebelum shalat Zhuhur dengan dua kali khutbah. Isi khutbah berisi hal-hal yang dibutuhkan, lanjut ke khutbah berikutnya. Khutbah Arafah berisi penjelasan tentang hak-hak manusia. Urutannya adalah khutbah Arafah, lalu azan, kemudian jamak qashar untuk shalat Zhuhur dan Ashar di mana azan cukup sekali, iqamah dua kali. Di Arafah, shalat Zhuhur dan Ashar itu dijamak. Para ulama sepakat akan hal ini. Namun, para ulama menjelaskan apa sebab kedua shalat tersebut dijamak. Ada beberapa pendapat dalam hal ini, yaitu: (a) karena nusuk (rangkaian ibadah haji), (b) karena safar. Karena sebab safar itulah yang menjadi pendapat kebanyakan ulama Syafiiyah. Cara jamak shalat ini adalah mengerjakan shalat Zhuhur dahulu, kemudian shalat Ashar. Azan di shalat pertama, lalu iqamah dua kali untuk setiap shalat. Antara shalat Zhuhur dan Ashar tidak ada jeda. Setelah selesai dari shalat Zhuhur dan Ashar segera menuju tempat wukuf. Seluruh wilayah Arafah boleh dijadikan tempat wukuf. Wukuf sambil naik kendaraan lebih afdal, menurut pendapat al-ashah (terkuat, ikhtilafnya kuat). Yang disunnahkan sebagai tempat wukuf adalah di bawah Jabal Rahmah, tanpa perlu naik ke bukitnya sebagaimana diyakini oleh orang awam. Wukuf dilakukan dengan menghadap kiblat. Wukuf dilakukan terus hingga matahari benar-benar tenggelam. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (5:267), “Keadaan yang afdal ketika wukuf adalah tergantung keadaan setiap orang. Jika memang yang nyaman agar terlihat orang dengan naik kendaraan atau ia tidak bisa meninggalkan kendaraan, maka wukuf lebih baik dalam keadaan naik kendaraan. Jika duduk di lantai lebih mendatangkan kekhusyukan dan menghadirkan hati, maka duduk itu lebih baik. Karena memperhatikan kesempurnaan dalam zat ibadah itu lebih utama daripada memperhatikan tempat.” Setelah matahari tenggelam, jamaah haji bertolak menuju Muzdalifah. Jika jamaah haji bertolak sebelum matahari tenggelam, wukuf dan hajinya sah, tetapi terkena dam. Menurut pendapat al-ashoh, hukum keluar ketika matahari tenggelam itu sunnah. Hendaklah menggabungkan antara malam dan siang, sebagian mengatakan itu wajib. Namun, pendapat al-ashoh mengatakan hal itu sunnah. Waktu wukuf sendiri adalah dari tergelincirnya matahari (waktu Zhuhur) pada hari Arafah hingga terbit fajar kedua (fajar shadiq) pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Siapa yang melakukan wukuf antara waktu tersebut, wukufnya sah. Siapa yang tidak melakukan wukuf antara waktu tersebut, hajinya tidak dianggap menurut jumhur ulama. Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah itu bagian dari rukun haji. Yang tidak berwukuf, hajinya tidaklah sah. Hendaklah keluar dari Arafah dalam keadaan tenang. Ketika keluar dari Arafah menuju Muzdalifah, hendaklah shalat Maghrib diakhirkan hingga waktu Isyak, melakukan jamak takhir. Sebagian ulama mengatakan bahwa jamak ini karena sebab nusuk (ibadah). Menurut pendapat ash-shahih (pendapat terkuat, ikhtilaf lemah), jamak ini karena sebab safar. Yang melakukan jamak berarti hanyalah musafir yang menempuh jarak qashar shalat, yaitu dua marhalah (sekitar 80 – 85 km). Jika shalat jamak dilakukan di waktu Maghrib di Arafah, atau di jalan, atau di tempat lainnnya, atau mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing, semua itu sah, tetapi khilaful awla (menyelisihi yang utama). Shalat Maghrib dan Isyak hendaklah dilakukan di waktu Isyak dengan sekali azan dan dua kali iqamah untuk masing-masing shalat, menurut pendapat al-ashoh (terkuat, ikhtilafnya kuat). Di antara shalat yang dijamak tidak ada shalat sunnah. Shalat sunnah disebut dengan subhah karena di dalamnya ada tasbih. Mabit di Muzdalifah setelah keluar dari Arafah dihukumi wajib (termasuk wajib haji) pada malam Nahr (malam Iduladha, malam 10 Dzulhijjah). Jika mabit ini ditinggalkan, terkena dosa dan hajinya sah, tetapi terkena dam. Yang disunnahkan adalah tetap di Muzdalifah hingga shalat Shubuh di situ. Sedangkan kaum yang lemah, mereka boleh keluar setelah pertengahan malam, sebelum Shubuh. Hendaklah shalat Shubuh dikerjakan lebih awal saat di Muzdalifah. Sunnah mendahulukan shalat Shubuh ini lebih ditekankan karena urusan pada hari tersebut amatlah banyak, agar setelah shalat Shubuh bisa memperbanyak dzikir dan doa. Azan dan iqamah tetap disunnahkan untuk shalat Shubuh ini. Sama halnya untuk shalat musafir tetap ada pensyariatan azan dan iqamah. Sampai di Masy’aril Haram (sekarang berwujud masjid) diperintahkan untuk berhenti hingga waktu benar-benar isfar (langit menguning) dari Shubuh dan sebelum matahari terbit. Muzdalifah adalah salah satu tempat masyair yang disucikan, terletak antara ‘Arafah dan Mina. Muzdalifah secara bahasa berarti dekat karean dekatnya Muzdalifah dengan Mina setelah lepas dari Arafah dan berkumpul di Muzdalifah. Izdilaf berarti ijtima’ dan iqtirob, yaitu berkumpul dan dekat. Yang disunnahkan bagi jamaah haji setelah shalat Shubuh di Muzdalifah adalah menghadap kiblat, lalu berdzikir kepada Allah dengan bertakbir dan bertahlil, juga berdoa. Sebagaiman Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ “Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 269). Para fuqaha menyebutkan bahwa disunnahkan mengangkat tangan ketika berdoa dan terus dilakukan hingga waktu benar-benar isfar (terang). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyebutkan beberapa amalan saat di Muzdalifah: (a) menjamak shalat Maghrib dan Isyak, dengan sekali azan dan iqamah untuk masing-masing shalat, di mana jamak shalat ini dilakukan sebelum mengurus kendaraan atau menikmati makan, baik shalatnya dilakukan di waktu Maghrib ataukah Isyak; (b) disyariatkan meninggalkan shalat sunnah di antara dua shalat yang dijamak walaupun jamak yang dilakukan adalah jamak takhir, berarti shalat rawatib Maghrib dan Isyak tidak dilakukan, yang perlu tetap dijaga adalah shalat sunnah Fajar (karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menjaganya saat mukim dan safar); (c) tidak disyariatkan menghidupkan malam di Muzdalifah dengan shalat atau doa karena dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring tidur hingga terbit fajar Shubuh, tetapi tetap dianjurkan shalat witir karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menjaganya saat mukim dan safar. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:268-269. Bertolak dari Muzdalifah dengan naik kendaraan lebih afdal daripada berjalan. Ketika tiba di lembah Muhassir, disunnahkan mempercepat laju sedikit, kadarnya seperti akan melempar batu. Yang disunnahkan adalah memilih jalan tengah ketika keluar dari Arafah, yaitu selain jalan pergi ke Arafah. Amalan yang dilakukan adalah membedakan antara jalan pergi dan kembali sebagai bentuk tafa-ul (berharap datang kebaikan) dengan berubahnya keadaan. Jalan pergi dan kembali yang berbeda ini seperti dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki Makkah dan ketika berangkat shalat Id. Catatan: Jalan ke Mina ada tiga, yaitu jalan timur, barat, dan tengah. Pada hari Nahr, melempar jumrah ‘Aqobah dilakukan sebelum melakukan apa pun, itulah sunnahnya. Ini dilakukan sebelum turun. Melempar jumrah adalah dengan tujuh batu. Besar batu yang digunakan untuk melempar adalah sebesar batu untuk khodzaf (main ketapel). Ukurannya itu seperti biji buncis, sehingga tidak terlalu besar, tidak terlalu kecil dari biji buncis tersebut. Jika seperti itu sudah sah untuk melempar jumrah, dengan syarat yang digunakan adalah batu, menurut ulama Syafiiyah. Melemparnya itu satu demi satu, tidak boleh sekaligus tujuh batu. Jika dilempar sekaligus tujuh batu, baru dianggap satu kali melempar. Alasannya, setiap melempar itu diiringi dengan ucapan takbir (ALLAHU AKBAR). Yang disunnahkan saat melempar jumrah, berdiri di tengah lembah, di mana Mina, Arafah, dan Muzdalifah berada di sebelah kanan, sedangkan Makkah berada di sebelah kiri. Bagaimana pun cara melempar dihukumi sah selama dilempar dengan batu. Yang dilempar pada hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah) adalah jumrah ‘Aqobah, sedangkan jumrah lainnya tidak dilempar. Hal ini disepakati oleh kaum muslimin. Melempar jumrah ‘Aqobah itu bagian dari nusuk (ibadah). Hukumnya wajib, tetapi bukan termasuk rukun haji. Jika luput dari melempar jumrah ‘Aqobah keluar dari waktunya, maka berdosa, wajib bayar dam, dan hajinya tetap sah. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam hadits Jabir yang menerangkan perihal haji tidak ada dalil yang menegaskan bahwa batu untuk melempar jumrah harus diambil di Muzdalifah. Batu untuk melempar jumrah bisa diambil di tempat mana pun. Penyembelihan hadyu dilakukan di Mina atau tempat lainnya di tanah haram. Yang disunnahkan adalah memperbanyak hadyu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berhaji, beliau menyembelih 100 ekor unta, di mana beliau menyembelih 63 ekor unta dengan tangannya sendiri, sedangkan yang tersisa diurus oleh ‘Ali bin Abi Thalib. Dari sini ada pelajaran bahwa hendaklah hewan hadyu disembelih sendiri, walaupun masih boleh diwakilkan oleh yang lain. Yang menjadi wakil dalam penyembelihan haruslah muslim. Namun, ahli kitab boleh menyembelih, tetapi di luar Mina. Yang disunnahkan adalah menyembelih hadyu sesegera mungkin, walaupun begitu banyak disembelih pada 10 Dzulhijjah. Hadyu yang dilakukan oleh yang berniat tamattu’ dan qiran adalah dalam rangka bersyukur, bukan sebagai denda. Syukur ini dilakukan karena adanya dua nusuk (umrah dan haji) dalam sekali safar dan sekali waktu. Thawaf ifadhah dilakukan dengan berangkat dari Mina menuju Baitullah. Thawaf ifadhah merupakan rukun haji berdasarkan kesepakatan para ulama. Awal dibolehkan thawaf ifadhah adalah dari pertengahan malam Iduladha (hari Nahr). Namun, yang afdal, thawaf ifadhah dilakukan setelah melempar jumrah ‘Aqobah, menyembelih hadyu, dan mencukur rambut (tahallul). Ketiga hal ini tidak berurutan tidaklah masalah. Thawaf ifadhah itu dilakukan pada waktu Dhuha di hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan masih bisa dilakukan sepanjang hari Nahr (10 Dzulhijjah), hukumnya tidaklah makruh. Jika thawaf ifadhah diakhirkan dari 10 Dzulhijjah tanpa ada uzur, hukumnya makruh. Penundaan thawaf ifadhah dari hari tasyrik lebih dimakruhkan lagi. Penundaan thawaf ifadhah dalam waktu yang lama tidaklah diharamkan, bahkan batasan waktu akhir thawaf ifadhah tidak ada. Selama masih hidup, thawaf ifadhah masih tetap boleh dilakukan. Syarat thawaf ifadhah adalah yang penting telah wukuf di Arafah. Dalam thawaf ifadhah, raml tidak ada dan idh-thiba’ juga tidak ada. Nama lain thawaf ifadhah adalah thawaf ziyarah, thawaf al-fardh, thawaf rukun. Yang disunnahkan menurut pendapat ash-shahih adalah menaiki kendaraan ketika berangkat dari Mina ke Makkah dan dari Makkah balik ke Mina. Ini semua termasuk manasik haji. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf ifadhah pada 10 Dzulhijjah. Beliau melakukan shalat Zhuhur di Makkah, di mana shalat Zhuhur dilakukan pada awal waktu, lalu beliau kembali ke Mina. Ketika para sahabat meminta beliau shalat Zhuhur, beliau mengimami mereka. Shalat Zhuhur yang dilakukan di Mina untuk kedua kalinya dihukumi sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sembilan tahun di Madinah tidaklah berhaji. Adapun ketika di Makkah, beliau pernah berhaji sekali. Ada kata sepakat para ulama dalam hal ini. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan haji sama sekali ketika berada di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa untuk kabilah-kabilah Arab untuk masuk Islam ketika di Mina selama tiga tahun berturut-turut. Adapun umrah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebanyak empat kali setelah hijrah. Semua umrah tersebut dilakukan pada bulan Dzulqa’dah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’ pada tahun sepuluh Hijriyah. Beliau keluar dari Madinah pada hari Sabtu, pada saat Dzulqa’dah tersisa lima hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Makkah pada hari Ahad pada tanggal empat Dzulhijjah. Hal ini menunjukkan bahwa perjalanan beliau untuk haji adalah selama delapan malam. Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu keluar haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menjadi dalil bahwa sahabat begitu semangat belajar dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka sangat ittiba’ pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini menunjukkan bahwa hendakalh bersahabat atau dekat-dekat dengan orang berilmu ketika safar, lebih-lebih lagi saat berhaji karena banyak kebaikan nantinya bisa diraih dari ilmu dan akhlak. Begitu pula dengan berteman dengan orang saleh yang berilmu membuat kita lebih menjaga waktu dan rajin melakukan hal yang bermanfaat. Untuk shalat jamak, azan itu sekali, iqamah itu dua kali. Antara shalat yang dijamak baiknya tidak ada jeda. Shalat yang dijamak dikerjakan sesuai urutan waktu shalat, Zhuhur dulu lalu Ashar, Maghrib dulu lalu Isyak. Sebab jamak shalat di antaranya adalah karena safar. Sebagian ulama berpandangan jamak shalat ketika haji ini karena nusuk (termasuk ibadah). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Qaa’idah fii Al-Ahkaam allati Takhtalif bi As-Safar wa Al-Iqamah (hlm. 71-76) menyebutkan, “Yang tepat, jamak yang dilakukan di Arafah bukan hanya sekadar karena safar, sebagaimana qashar shalat itu karena safar. Namun, jamak dilakukan karena kesibukan untuk wukuf dan bersambung dari nuzul (turun). Juga karena kesibukan melakukan perjalanan ke Muzdalifah. Jamak di Arafah itu dilakukan dalam rangka ibadah. Jamak di Muzdalifah dilakukan karena serius dalam perjalanan.” Saat di Mina pada hari Tarwiyah, shalatnya diqashar tanpa jamak, artinya lima shalat (Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isyak, dan Shubuh) dikerjakan pada masing-masing waktu. Adab berdoa adalah dengan menghadap kiblat.   Baca juga: Amalan Haji pada Hari Tasyrik Melempar Jumrah Sebelum Waktu Zawal pada Hari Tasyrik  Amalan Haji pada Saat Iduladha Bacaan Terbaik pada Hari Arafah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:250-274. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:626-639.   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsarafah berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara haji haji nabi ihram jumrah larangan ihram mina muzdalifah sai tata cara haji thawaf thawaf ifadhah wukuf arafah


Ini adalah hadits lengkap yang menerangkan haji wada’ yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun kesepuluh Hijriyah. Hadits ini berasal dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang mengandung banyak pelajaran, mulai dari: (1) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram di miqat Dzulhulaifah (Bir ‘Ali atau Abyar ‘Ali), (2) lalu melakukan thawaf, (3) kemudian sai, (4) menjalani hari Tarwiyah, (5) wukuf di Arafah, (6) mabit di Muzdalifah, (7) lempar jumrah ‘Aqobah, (8) menyembelih, (9) lalu melakukan thawaf ifadhah. Sekitar sembilan ibadah dari rangkaian manasik haji diterangkan secara detail dalam hadits Jabir. Pelajaran-pelajaran penting bisa digali di dalamnya. Rumaysho.Com mendapat 67 pelajaran dari hadits ini yang merupakan pelajaran lanjutan dari Bulughul Maram Kitab Haji.     Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah 3.1. Hadits #742 3.2. Faedah hadits 3.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah   Hadits #742 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( حَجَّ, فَخَرَجْنَا مَعَهُ, حَتَّى أَتَيْنَا ذَا الْحُلَيْفَةِ, فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ, فَقَالَ: ” اِغْتَسِلِي وَاسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ, وَأَحْرِمِي “ وَصَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ ( فِي اَلْمَسْجِدِ, ثُمَّ رَكِبَ اَلْقَصْوَاءَ  حَتَّى إِذَا اِسْتَوَتْ بِهِ عَلَى اَلْبَيْدَاءِ أَهَلَّ بِالتَّوْحِيدِ: ” لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ اَلْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ, لَا شَرِيكَ لَكَ “. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunaikan haji dan kami keluar bersamanya. Ketika kami sampai di Dzulhulaifah, Asma’ binti Umais melahirkan lalu beliau bersabda, “Mandilah dan cegahlah keluarnya darah dengan kain, lalu berihramlah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di masjid, kemudian naik unta Al-Qashwa’ (julukan unta nabi). Ketika di Baida’, beliau bertalbiyah (dengan meninggikan suara) dengan kalimat tauhid ‘LABBAIK ALLOHUMMA LABBAIK, LABBAIK LAA SYARIKA LAK LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK. LAA SYARIKA LAK (artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu). حَتَّى إِذَا أَتَيْنَا اَلْبَيْتَ اِسْتَلَمَ اَلرُّكْنَ, فَرَمَلَ ثَلَاثًا وَمَشَى أَرْبَعًا, ثُمَّ أَتَى مَقَامَ إِبْرَاهِيمَ فَصَلَّى, ثُمَّ رَجَعَ إِلَى اَلرُّكْنِ فَاسْتَلَمَهُ. Ketika sampai di Ka’bah, beliau menyentuh Hajar Aswad (istilaam), lalu melakukan thawaf dengan raml (berjalan cepat dengan mendekatkan langkah) tiga putaran pertama dan berjalan biasa di empat putaran berikutnya. Kemudian beliau mendatangi Maqam Ibrahim, lalu melaksanakan shalat di situ. Setelah itu, beliau kembali ke Hajar Aswad dan menyentuhnya (istilaam). ثُمَّ خَرَجَ مِنَ اَلْبَابِ إِلَى اَلصَّفَا, فَلَمَّا دَنَا مِنَ اَلصَّفَا قَرَأَ: ” إِنَّ اَلصَّفَا وَاَلْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اَللَّهِ ” ” أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اَللَّهُ بِهِ ” فَرَقِيَ اَلصَّفَا, حَتَّى رَأَى اَلْبَيْتَ, فَاسْتَقْبَلَ اَلْقِبْلَةَ  فَوَحَّدَ اَللَّهَ وَكَبَّرَهُ وَقَالَ: ” لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, لَهُ اَلْمُلْكُ, وَلَهُ اَلْحَمْدُ, وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ, لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ [ وَحْدَهُ ] أَنْجَزَ وَعْدَهُ, وَنَصَرَ عَبْدَهُ, وَهَزَمَ اَلْأَحْزَابَ وَحْدَهُ “. ثُمَّ دَعَا بَيْنَ ذَلِكَ  ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ نَزَلَ إِلَى اَلْمَرْوَةِ, حَتَّى اِنْصَبَّتْ قَدَمَاهُ فِي بَطْنِ اَلْوَادِي [ سَعَى ] حَتَّى إِذَا صَعَدَتَا  مَشَى إِلَى اَلْمَرْوَةِ  فَفَعَلَ عَلَى اَلْمَرْوَةِ, كَمَا فَعَلَ عَلَى اَلصَّفَا … – فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ. وَفِيهِ: Lalu beliau keluar menuju pintu Shafa. Ketika sudah mendekat Shafa, beliau membaca: INNASH-SHOFAA WAL MARWATA MIN SYA’AIRILLAH (artinya: Sesunggunya Shafa dan Marwah adalah termasuk syiar agama Allah) (QS. Al-Baqarah: 158), ABDA-U BIMAA BADA-ALLAHU BIH (artinya: aku mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah). Lalu beliau menaiki bukti Shafa sehingga dapat melihat Kabah. Kemudian beliau menghadap Kabah, lalu membaca kalimat tauhid dan takbir, dan mengucapkan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU, WALAHUL HAMDU, WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, ANJAZA WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH (artinya: Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan, bagi-Nya segala puji, dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, yang menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan golongan-golongan musuh sendirian). Kemudian beliau berdoa di antara itu sebanyak tiga kali. Kemudian beliau turun menuju Marwah.  Ketika beliau sampai di tengah lembah, beliau melakukan sai (berlari kencang) sampai naik dengan berjalan menuju Marwah. Lalu di bukit Marwah, beliau melakukan seperti apa yang dilakukan di bukit Shafa. فَلَمَّا كَانَ يَوْمَ اَلتَّرْوِيَةِ تَوَجَّهُوا إِلَى مِنَى, وَرَكِبَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فَصَلَّى بِهَا اَلظُّهْرَ, وَالْعَصْرَ, وَالْمَغْرِبَ, وَالْعِشَاءَ, وَالْفَجْرَ, ثُمَّ مَكَثَ قَلِيلاً حَتَّى طَلَعَتْ اَلشَّمْسُ، فَأَجَازَ حَتَّى أَتَى عَرَفَةَ, Kemudian perawi melanjutkan hadits di dalamnya disebutkan, “Tatkala tiba hari Tarwiyah, mereka berangkat menuju Mina dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaiki kendaraannya. Di Mina, beliau shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isyak, dan Shubuh. Kemudian beliau berhenti sejenak hingga matahari terbit, lalu beliau berangkat menuju Arafah.  فَوَجَدَ اَلْقُبَّةَ قَدْ ضُرِبَتْ لَهُ بِنَمِرَةَ  فَنَزَلَ بِهَا. حَتَّى إِذَا زَاغَتْ اَلشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ, فَرُحِلَتْ لَهُ, فَأَتَى بَطْنَ اَلْوَادِي, فَخَطَبَ اَلنَّاسَ. ثُمَّ أَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ, فَصَلَّى اَلظُّهْرَ, ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى اَلْعَصْرَ, وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا. ثُمَّ رَكِبَ حَتَّى أَتَى اَلْمَوْقِفَ فَجَعَلَ بَطْنَ نَاقَتِهِ اَلْقَصْوَاءِ إِلَى الصَّخَرَاتِ, وَجَعَلَ حَبْلَ اَلْمُشَاةِ  بَيْنَ يَدَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ اَلْقِبْلَةَ, فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفاً حَتَّى غَرَبَتِ اَلشَّمْسُ, وَذَهَبَتْ اَلصُّفْرَةُ قَلِيلاً, حَتَّى غَابَ اَلْقُرْصُ, وَدَفَعَ, وَقَدْ شَنَقَ لِلْقَصْوَاءِ اَلزِّمَامَ حَتَّى إِنَّ رَأْسَهَا لَيُصِيبُ مَوْرِكَ رَحْلِهِ, وَيَقُولُ بِيَدِهِ اَلْيُمْنَى: ” أَيُّهَا اَلنَّاسُ, اَلسَّكِينَةَ, اَلسَّكِينَةَ “, كُلَّمَا أَتَى حَبْلاً أَرْخَى لَهَا قَلِيلاً حَتَّى تَصْعَدَ. Lalu beliau telah mendapatkan kemahnya telah dipasang di Namirah. Beliau singgah di tempat tersebut. Ketika matahari tergelincir, beliau menyuruh agar disiapkan unta Qashwa’-nya dan disiapkanlah unta tersebut untuknya. Beliau ke tengah lembah dan berkhutbah di tengah-tengah manusia. Setelah azan dan iqamah, beliau shalat Zhuhur. Kemudian iqamah, lalu mengerjakan shalat ‘Ashar, dan beliau tidak melakukan shalat apa pun di antara keduanya. Lalu beliau menaiki kendaraan menuju tempat wukuf. Beliau merapatkan perut untanya ke batu-batu besar. Beliau berhenti di jalan besar dan menghadap kiblat. Beliau terus wukuf hingga matahari terbenam, awan kuning mulai menghilang, dan bola matahari telah benar-benar lenyap, lalu beliau bertolak. Beliau mengencangkan kendali untanya hingga kepala unta itu menyentuh tempat duduk kendaraan. Beliau memberi isyarat dengan tangan kanannya sambil bersabda, “Wahai sekalian manusia, tenanglah, tenanglah.” Beliau mengendorkan tali untannya sedikit demi sedikit sehingga unta itu dapat berjalan mendaki. حَتَّى أَتَى اَلْمُزْدَلِفَةَ, فَصَلَّى بِهَا اَلْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ, بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ, وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا, ثُمَّ اِضْطَجَعَ حَتَّى طَلَعَ اَلْفَجْرُ, فَصَلَّى اَلْفَجْرَ, حِينَ تَبَيَّنَ لَهُ اَلصُّبْحُ بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ ثُمَّ رَكِبَ حَتَّى أَتَى اَلْمَشْعَرَ اَلْحَرَامَ, فَاسْتَقْبَلَ اَلْقِبْلَةَ, فَدَعَاهُ, وَكَبَّرَهُ, وَهَلَّلَهُ فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى أَسْفَرَ جِدًّا. فَدَفَعَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ, حَتَّى أَتَى بَطْنَ مُحَسِّرَ فَحَرَّكَ قَلِيلاً،  ثُمَّ سَلَكَ اَلطَّرِيقَ اَلْوُسْطَى اَلَّتِي تَخْرُجُ عَلَى اَلْجَمْرَةِ اَلْكُبْرَى, حَتَّى أَتَى اَلْجَمْرَةَ اَلَّتِي عِنْدَاَلشَّجَرَةِ, فَرَمَاهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ, يُكَبِّرُ مَعَ كُلِّ حَصَاةٍ مِنْهَا, مِثْلَ حَصَى اَلْخَذْفِ, رَمَىمِنْ بَطْنِ اَلْوَادِي، Setibanya di Muzdalifah, beliau shalat Maghrib dan Isyak dengan sekali azan dan dua kali iqamah. Beliau tidak membaca tasbih apa pun antara keduanya. Kemudian beliau berbaring hingga fajar terbit. Beliau shalat Shubuh tatkala waktu Shubuh sudah tampak jelas dengan azan dan iqamah. Kemudian berangkat dengan kendaraannya, dan ketika sampai di Masy’aril Haram, beliau menghadap kiblat, lalu membaca doa, takbir, dan tahlil. Beliau tetap berada di sana hingga terang benderang, lalu beliau menahan sampai sebelum matahari terbit. Ketika tiba di lembah Muhassir, beliau mempercepat kendaraannya sedikit dan memilih jalan tengah yang keluar menuju ke tempat Jumrah Kubra. Setibanya di Jumrah dekat pohon, beliau melempar tujuh kali lemparan batu-batu kecil, setiap biji batu sebesar kelingking. Beliau melempar dari tengah-tengah lembah itu.  ثُمَّ اِنْصَرَفَ إِلَى اَلْمَنْحَرِ, فَنَحَرَ، ثُمَّ رَكِبَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فَأَفَاضَ إِلَى اَلْبَيْتِ, فَصَلَّى بِمَكَّةَاَلظُّهْرَ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ مُطَوَّلاً Kemudian beliau menuju tempat penyembelihan dan menyembelih (nahr) di tempat tersebut. Lalu menaiki kendaraan menuju Baitullah untuk melakukan thawaf ifadhah dan shalat Zhuhur di Makkah. (HR. Muslim, dengan hadits yang panjang). [HR. Muslim, no. 1218]   Faedah hadits Wanita yang mengalami haidh, nifas, dan istihadhah tetap disunnahkan mandi saat ihram. Ihram dari wanita yang mengalami nifas (darah yang keluar bakda melahirkan) tetap dihukumi sah. Hal ini disepakati oleh para ulama. Dalam madzhab Syafii, shalat sunnah dua rakaat ketika ihram dianjurkan berdasarkan hadits Jabir di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat di masjid Dzulhulaifah (Abyar ‘Ali). Sedangkan dalam pendapat ulama lainnya (seperti dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah), tidak ada shalat sunnah ihram secara khusus. Haji boleh sambil naik kendaraan, boleh juga sambil berjalan. Jumhur ulama berpendapat bahwa naik kendaraan itu lebih afdal. Lafaz talbiyah sudah tertentu. Ada juga lafaz tambahan dari sahabat Nabi. Namun, jika mengikuti talbiyah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah yang disunnahkan. Lafaz talbiyah diajarkan dalam riwayat berikut: ‘Abdullah bin ‘Umar menuturkan bahwa talbiyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ “LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).” Nafi’ mengatakan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar menambah lafazh talbiyah, لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ “LABBAIK LABBAIK WA SA’DAIK WAL KHOIRU BIYADAIK WAR ROGHBAA-U ILAIKA WAL ‘AMAL (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati. Segala kebaikan berada di tangan-Mu. Segala harapan dan amalan hanya untuk-Mu).” (HR. Bukhari, no. 1549 dan Muslim, no. 19). Talbiyah ini berisi peringatan bahwa Allah memuliakan hamba-Nya, hamba tersebut adalah tamu di rumah-Nya. Kehadirannya di rumah Allah ini adalah karena doanya yang dipenuhi oleh Allah. Talbiyah ini mengandung unsur kecintaan kepada Allah. Karena kalimat LABBAIK tak mungkin pada orang yang mencintai dan mengagungkan Allah. Kalimat talbiyah juga menunjukkan terus menerusnya ibadah kepada Allah, ketundukan, dan ikhlas. Kalimat talbiyah juga mengandung penetapan bahwa Allah itu Maha Mendengar karena tak mungkin seseorang mengucapkan LABBAIK pada sesuatu yang tidak mendengar doanya. Talbiyaj dijadikan pada saat berihram untuk menunjukkan berpindahnya keadaan ke keadaan, dari manasik ke manasik. Talbiyah ini seperti ucapan takbir di dalam shalat yang menunjukkan perpindahan dari rukun ke rukun. (Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:256) Haji dengan niatan ifrad itulah yang lebih afdal, lalu tamattu’, lalu qiran. Demikian pendapat dalam madzhab Syafii. Orang yang berhaji hendaklah masuk Makkah sebelum wukuf di Arafah untuk melakukan thawaf qudum atau thawaf lainnya. Thawaf itu tujuh kali putaran. Yang disunnahkan adalah melakukan raml di tiga putaran pertama. Empat putaran berikutnya dilakukan dengan jalan biasa. Pendapat al-ashah (yang lebih kuat dari ikhtilaf kuat yang ada), raml disyariatkan untuk thawaf yang dilanjutkan dengan sai. Raml berarti ditemukan pada: (a) thawaf qudum, (b) thawaf ifadhah, dan (c) thawaf umrah. Catatan: – Raml adalah berjalan cepat, tanpa memperlebar langkah sebagaimana dijelaskan dalam Minhah Al-‘Allam, 5:257. – Jika lupa melakukan raml di tiga putaran pertama, raml tak perlu diganti pada empat putaran tersisa karena nantinya mengubah bentuk thawaf. – Jika di dekat Kabah tidak bisa melakukan raml karena keadaan thawaf yang begitu padat, para ulama katakan, hendaklah ke pinggir daerah thawaf karena menjaga keutamaan terkait dengan zat ibadah lebih utama daripada menjaga keutamaan terkait tempat atau waktu. Walau sebagian ulama mengatakan bahwa thawaf tetap dilakukan dekat sesuai keadaannya. Karena raml hanyalah hay’ah sebagaimana ketika shalat boleh saja meninggalkan membuka tangan lebar ketika rukuk atau sujud, selama masih dapat shaf awal kenapa ditinggalkan karena ada uzur. Itulah pandangan kedua dari ulama yang lain. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:257. Idh-thibaa’ ketika thawaf disunnahkan jika dalam thawaf terdapat raml. Idh-thibaa’ adalah meletakkan tengah rida’ (pakaian atas) di bawah ketiak kanan, lalu ujungnya pada pundak kiri. Sehingga pundak kanan dalam keadaan terbuka. Istilaam pada Hajar Aswad disunnahkan selama mampu dilakukan dan tidak menyakiti yang lain. Istilaam yang dimaksud adalah menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, sebelumnya dengan ucapan takbir dan mengeraskan suara. Jika tidak mampu menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, maka istilaam dengan isyarat dari jauh. Jika selesai dari setiap kali thawaf, disunnahkan shalat di belakang Maqam Ibrahim sebanyak dua rakaat. Pendapat al-ashah, shalat ini dihukumi sunnah. Seandainya shalat sunnah ini ditinggalkan, thawaf yang dilakukan tempat sah. Maqam Ibrahim adalah baju di mana Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berdiri di atasnya ketika sedang membangun Kabah, saat bangunan ditinggikan. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:257. Shalat sunnah bakda thawaf bisa dilakukan di belakang Maqam Ibrahim. Jika tidak bisa dilakukan, shalat tersebut dilakukan di dalam Hijr (Ismail). Jika tidak bisa dilakukan, shalat tersebut dilakukan di bagian mana pun dari Masjidil Haram. Jika tidak bisa dilakukan, shalat tersebut dilakukan di Makkah dan tanah haram lainnya. Jika ia mengerjakannya di negerinya atau tempat lainnya di muka bumi ini, maka boleh, tetapi keutamaannya jadi luput. Shalat ini tidaklah luput selama masih hidup. Jika melakukan thawaf lebih dari sekali, maka disunnahkan mengerjakan dua rakaat setelah selesai tiap thawaf. Seandainya, thawaf dilakukan beberapa kali tanpa ditutup shalat, lalu setelah beberapa thawaf ditutup dengan dua rakaat, itu juga dibolehkan. Hal ini tidak menyelisihi yang utama (khilaful awla), tidak juga disebut makruh. Dalam shalat dua rakaat bakda thawaf dianjurkan membaca surah Al-Kaafiruun dan surah Al-Ikhlas. – Ada riwayat dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيْمَ مُصَلًّى “WAT-TAKHODZUU MIM MAQQOMI IBROOHIIMA MUSHOLLA (artinya: Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat).” (QS. Al-Baqarah: 125) dalam riwayat An-Nasai disebutkan bahwa beliau mengeraskan suaranya dan memperdengarkan kepada orang-orang. (HR. An-Nasai, 5:235). Lalu beliau melaksanakan shalat dua rakat, di dalamnya membaca surah Al-Kaafiruun dan Al-Ikhlas. (HR. Muslim, no. 1218 dan Tirmidzi, no 869; An-Nasai, 5:236; Al-Fashl li Al-Washl, 2:668). Disunnahkan bagi yang melakukan thawaf qudum jika selesai thawaf melakukan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, lalu ia kembali ke Hajar Aswad untuk menyentuhnya, kemudian ia keluar menuju pintu Shafa untuk melakukan sai. Istilaam (menyentuh) Hajar Aswad di sini dihukumi sunnah. Seandainya istilaam ditinggalkan tidaklah terkena dam. Catatan: Sunnah istilaam setelah shalat di belakang Maqam Ibrahim menunjukkan bahwa tidak disunnahkan mencium Hajar Aswad kala ini dan tidak perlu dengan isyarat. Syarat sai adalah dimulai dari bukit Shafa. Ketika mendekati Shafa hendaklah membaca INNASH SHOFAA WAL MARWATA MIN SYA’AAIRILLAH, ABDA-U BIMAA BADA-ALLAHU BIH. Naik ke bukit Shafa dan Marwah itu disunnahkan. Jika meninggalkan untuk naik, sai tetap sah, tetapi luput dari keutamaan. Namun, melintas antara Shafa dan Marwah jangan sampai ditinggalkan. Naik ke bukit Shafa dan Marwah hendaklah sampai melihat Kabah jika memungkinkan. Yang disunnahkan adalah berdiri pada Shafa dengan menghadap kiblat. Di bukit tersebut dianjurkan untuk berdzikir seperti yang disebutkan dalam hadits: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU, WALAHUL HAMDU, WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR, LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAH, ANJAZA WA’DAH, WA NASHORO ‘ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH. Lalu berdoa kepada Allah. Dzikir tersebut dibaca tiga kali dan berdoa juga tiga kali. Inilah pendapat yang masyhur (pendapat terkuat dari Imam Syafii). Catatan: – Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Zaad Al-Ma’ad (2:287), “Haji yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ada enam tempat untuk berdoa: (a) saat di bukit Shafa, (b) saat di bukit Marwah, (c) saat di Arafah, (d) saat di Muzdalifah, (e) saat melempar jumrah Ula, (f) saat melempar jumrah Wustha. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:261. – Hendaklah di bukit Shafa dan Marwah, yang berhaji atau berumrah semangat dalam menjaga sunnah ini. Tak perlu tergesa-gesa hingga meninggalkan doa dan dzikir. – Hendaklah setelah thawaf langsung beralih melakukan sai. Seandainya sai agak ditunda tidaklah masalah. Karena muwalah (tidak ada jeda) antara thawaf dan sai tidaklah wajib. Saat melewati tengah lembah, yang melakukan sai disunnahkan untuk berlari kencang (sa’yan syadidan), sampai menaiki lembah tersebut. Kemudian sisanya berjalan biasa ke Marwah. Adapun saat ini jalan lembah tersebut rata. Lembah tersebut ditandai dengan lampu hijau pertama dan kedua. Di antara dua lampu hijau tersebutlah disunnahkan lari sekencang-kencangnya. Ketika sudah melewati lampu hijau tersebut, yang bersai berjalan biasa menuju Marwah. Para wanita dan yang memiliki uzur tidak dianjurkan berlari kencang seperti itu. Hikmah sa’yan syadidan (lari kencang) ini adalah karena dulunya tempat tersebut adalah lembah. Lembah itu biasanya menurun. Hajar, ibunya Ismail awalnya berjalan biasa antara Shafa dan Marwah. Ketika melewati lembah tersebut ia mempercepat jalannya agar bisa melihat putranya kembali. Doa di antara dua lampu hijau saat sai yaitu ROBBIGH-FIR WARHAM INNAKA ANTAL A’AZZU WAL AKROM (artinya: Wahai Rabbku, ampunilah dan rahmatilah, sesungguhnya Engkau Mahamulia dan Mahaagung). Doa ini bagus karena ada riwayat dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah (4:68-69), kedua sanadnya sahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam kitab manasiknya (hlm. 26). Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:263. Yang dilakukan di bukit Marwah sama dengan yang dilakukan di bukit Shafa yaitu ada anjuran dzikir, doa, dan naik. Melintasi Shafa ke Marwah disebut melewati satu lintasan, kembali ke Shafa disebut lintasan kedua, kembali ke Marwah disebut lintasan ketiga, dan seterusnya. Yang afdal bagi yang berada di Makkah dan berkeinginan untuk mengambil ihram untuk berhaji, ia berihram pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) karena mengamalkan hadits ini. Yang sesuai sunnah, hendaklah tidak lebih dulu ke Mina sebelum hari Tarwiyah. Jika lebih dulu ke Mina sebelum itu, hal itu menyelisihi sunnah. Naik kendaraan di Mina dan tempat lainnya lebih utama daripada berjalan. Di beberapa jalan (rangkaian haji), menaiki kendaraan lebih utama daripada berjalan. Inilah pendapat ash-shahih (pendapat terkuat, yang ikhtilafnya lemah). Beliau melakukan lima shalat di Mina saat hari Tarwiyah, yaitu: Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isyak, dan Shubuh (dilakukan qashar, tanpa jamak). Yang disunnahkan adalah beliau mabit di Mina pada malamnya, yaitu malam kesembilan Dzulhijjah. Mabit ini dihukumi sunnah, bukan termasuk dalam rukun, bukan termasuk dalam wajib haji. Siapa yang meninggalkan mabit ini, ia tidak dikenakan dam. Hal ini disepakati oleh para ulama (ada ijmak). Yang disunnahkan adalah keluar dari Mina setelah matahari terbit pada 9 Dzulhijjah. Disebut hari tarwiyah untuk 8 Dzulhijjah karena tarwiyah berarti mengumpulkan air, yaitu saat itu memberi minum dan meminta minum. Disunnahkan bagi jamaah haji untuk mabit (bermalam) pada malam sembilan Dzulhijjah di Mina jika memang dimudahkan. Adapun bermalam langsung di Arafah pada malam sembilan Dzulhijjah menyelisihi sunnah. Yang disunnahkan adalah turun di Namirah jika telah pergi dari Mina. Yang dianjurkan adalah tidaklah masuk Arafah kecuali setelah waktu tergelincir matahari (waktu Zhuhur) dan setelah selesai shalat Zhuhur dan Ashar yang dilakukan secara jamak dan qashar. Arafah adalah masy’ar, tempat haji yang berada di luar tanah haram, berada di tanah halal. Arafah digunakan untuk wukuf untuk haji. Arafah secara bahasa berarti tinggi karena tempat Arafah itu lebih tinggi dari tempat-tempat lain di sekitarnya. Yang memiliki kemah, hendaklah mendirikannya. Ada anjuran mandi untuk wukuf sebelum masuk Zhuhur. Jika sudah masuk waktu Zhuhur, imam ke Masjid Ibrahim ‘alaihis salam (Masjid Namirah yang baru). Di situ, imam berkhutbah dengan dua kali khutbah yang ringan, khutbah kedua begitu singkat. Selesai khutbah, dilaksanakanlah shalat Zhuhur dan Ashar dengan jamak. Selesai menjamak shalat, beralih menuju tempat wukuf. Masjid Namirah itu sebagiannya masuk Arafah, sebagiannya lagi di luar Arafah. Lembah ‘Uronah yang berada di bagian depan masjid adalah tempat yang luas. Makanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di situ. Orang yang berihram boleh berwukuf di tenda dan tempat bernaung lainnya. Khutbah bagi imam untuk jamaah haji pada hari Arafah disunnahkan. Dalam madzhab Syafii, ada empat khutbah yang disunnahkan ketika haji: (a) khutbah pada hari ketujuh Dzulhijjah di sisi Kabah setelah shalat Zhuhur, (b) khutbah di lembah ‘Uranah pada hari Arafah, (c) khutbah pada hari Nahr (Iduladha), (d) khutbah pada nafar awal, yaitu hari kedua dari tasyrik, 12 Dzulhijjah. Semua khutbah ini dilakukan setelah shalat Zhuhur kecuali khutbah Arafah dilakukan sebelum shalat Zhuhur dengan dua kali khutbah. Isi khutbah berisi hal-hal yang dibutuhkan, lanjut ke khutbah berikutnya. Khutbah Arafah berisi penjelasan tentang hak-hak manusia. Urutannya adalah khutbah Arafah, lalu azan, kemudian jamak qashar untuk shalat Zhuhur dan Ashar di mana azan cukup sekali, iqamah dua kali. Di Arafah, shalat Zhuhur dan Ashar itu dijamak. Para ulama sepakat akan hal ini. Namun, para ulama menjelaskan apa sebab kedua shalat tersebut dijamak. Ada beberapa pendapat dalam hal ini, yaitu: (a) karena nusuk (rangkaian ibadah haji), (b) karena safar. Karena sebab safar itulah yang menjadi pendapat kebanyakan ulama Syafiiyah. Cara jamak shalat ini adalah mengerjakan shalat Zhuhur dahulu, kemudian shalat Ashar. Azan di shalat pertama, lalu iqamah dua kali untuk setiap shalat. Antara shalat Zhuhur dan Ashar tidak ada jeda. Setelah selesai dari shalat Zhuhur dan Ashar segera menuju tempat wukuf. Seluruh wilayah Arafah boleh dijadikan tempat wukuf. Wukuf sambil naik kendaraan lebih afdal, menurut pendapat al-ashah (terkuat, ikhtilafnya kuat). Yang disunnahkan sebagai tempat wukuf adalah di bawah Jabal Rahmah, tanpa perlu naik ke bukitnya sebagaimana diyakini oleh orang awam. Wukuf dilakukan dengan menghadap kiblat. Wukuf dilakukan terus hingga matahari benar-benar tenggelam. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam (5:267), “Keadaan yang afdal ketika wukuf adalah tergantung keadaan setiap orang. Jika memang yang nyaman agar terlihat orang dengan naik kendaraan atau ia tidak bisa meninggalkan kendaraan, maka wukuf lebih baik dalam keadaan naik kendaraan. Jika duduk di lantai lebih mendatangkan kekhusyukan dan menghadirkan hati, maka duduk itu lebih baik. Karena memperhatikan kesempurnaan dalam zat ibadah itu lebih utama daripada memperhatikan tempat.” Setelah matahari tenggelam, jamaah haji bertolak menuju Muzdalifah. Jika jamaah haji bertolak sebelum matahari tenggelam, wukuf dan hajinya sah, tetapi terkena dam. Menurut pendapat al-ashoh, hukum keluar ketika matahari tenggelam itu sunnah. Hendaklah menggabungkan antara malam dan siang, sebagian mengatakan itu wajib. Namun, pendapat al-ashoh mengatakan hal itu sunnah. Waktu wukuf sendiri adalah dari tergelincirnya matahari (waktu Zhuhur) pada hari Arafah hingga terbit fajar kedua (fajar shadiq) pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Siapa yang melakukan wukuf antara waktu tersebut, wukufnya sah. Siapa yang tidak melakukan wukuf antara waktu tersebut, hajinya tidak dianggap menurut jumhur ulama. Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah itu bagian dari rukun haji. Yang tidak berwukuf, hajinya tidaklah sah. Hendaklah keluar dari Arafah dalam keadaan tenang. Ketika keluar dari Arafah menuju Muzdalifah, hendaklah shalat Maghrib diakhirkan hingga waktu Isyak, melakukan jamak takhir. Sebagian ulama mengatakan bahwa jamak ini karena sebab nusuk (ibadah). Menurut pendapat ash-shahih (pendapat terkuat, ikhtilaf lemah), jamak ini karena sebab safar. Yang melakukan jamak berarti hanyalah musafir yang menempuh jarak qashar shalat, yaitu dua marhalah (sekitar 80 – 85 km). Jika shalat jamak dilakukan di waktu Maghrib di Arafah, atau di jalan, atau di tempat lainnnya, atau mengerjakan shalat pada waktunya masing-masing, semua itu sah, tetapi khilaful awla (menyelisihi yang utama). Shalat Maghrib dan Isyak hendaklah dilakukan di waktu Isyak dengan sekali azan dan dua kali iqamah untuk masing-masing shalat, menurut pendapat al-ashoh (terkuat, ikhtilafnya kuat). Di antara shalat yang dijamak tidak ada shalat sunnah. Shalat sunnah disebut dengan subhah karena di dalamnya ada tasbih. Mabit di Muzdalifah setelah keluar dari Arafah dihukumi wajib (termasuk wajib haji) pada malam Nahr (malam Iduladha, malam 10 Dzulhijjah). Jika mabit ini ditinggalkan, terkena dosa dan hajinya sah, tetapi terkena dam. Yang disunnahkan adalah tetap di Muzdalifah hingga shalat Shubuh di situ. Sedangkan kaum yang lemah, mereka boleh keluar setelah pertengahan malam, sebelum Shubuh. Hendaklah shalat Shubuh dikerjakan lebih awal saat di Muzdalifah. Sunnah mendahulukan shalat Shubuh ini lebih ditekankan karena urusan pada hari tersebut amatlah banyak, agar setelah shalat Shubuh bisa memperbanyak dzikir dan doa. Azan dan iqamah tetap disunnahkan untuk shalat Shubuh ini. Sama halnya untuk shalat musafir tetap ada pensyariatan azan dan iqamah. Sampai di Masy’aril Haram (sekarang berwujud masjid) diperintahkan untuk berhenti hingga waktu benar-benar isfar (langit menguning) dari Shubuh dan sebelum matahari terbit. Muzdalifah adalah salah satu tempat masyair yang disucikan, terletak antara ‘Arafah dan Mina. Muzdalifah secara bahasa berarti dekat karean dekatnya Muzdalifah dengan Mina setelah lepas dari Arafah dan berkumpul di Muzdalifah. Izdilaf berarti ijtima’ dan iqtirob, yaitu berkumpul dan dekat. Yang disunnahkan bagi jamaah haji setelah shalat Shubuh di Muzdalifah adalah menghadap kiblat, lalu berdzikir kepada Allah dengan bertakbir dan bertahlil, juga berdoa. Sebagaiman Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ “Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 269). Para fuqaha menyebutkan bahwa disunnahkan mengangkat tangan ketika berdoa dan terus dilakukan hingga waktu benar-benar isfar (terang). Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyebutkan beberapa amalan saat di Muzdalifah: (a) menjamak shalat Maghrib dan Isyak, dengan sekali azan dan iqamah untuk masing-masing shalat, di mana jamak shalat ini dilakukan sebelum mengurus kendaraan atau menikmati makan, baik shalatnya dilakukan di waktu Maghrib ataukah Isyak; (b) disyariatkan meninggalkan shalat sunnah di antara dua shalat yang dijamak walaupun jamak yang dilakukan adalah jamak takhir, berarti shalat rawatib Maghrib dan Isyak tidak dilakukan, yang perlu tetap dijaga adalah shalat sunnah Fajar (karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menjaganya saat mukim dan safar); (c) tidak disyariatkan menghidupkan malam di Muzdalifah dengan shalat atau doa karena dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring tidur hingga terbit fajar Shubuh, tetapi tetap dianjurkan shalat witir karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menjaganya saat mukim dan safar. Lihat Minhah Al-‘Allam, 5:268-269. Bertolak dari Muzdalifah dengan naik kendaraan lebih afdal daripada berjalan. Ketika tiba di lembah Muhassir, disunnahkan mempercepat laju sedikit, kadarnya seperti akan melempar batu. Yang disunnahkan adalah memilih jalan tengah ketika keluar dari Arafah, yaitu selain jalan pergi ke Arafah. Amalan yang dilakukan adalah membedakan antara jalan pergi dan kembali sebagai bentuk tafa-ul (berharap datang kebaikan) dengan berubahnya keadaan. Jalan pergi dan kembali yang berbeda ini seperti dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki Makkah dan ketika berangkat shalat Id. Catatan: Jalan ke Mina ada tiga, yaitu jalan timur, barat, dan tengah. Pada hari Nahr, melempar jumrah ‘Aqobah dilakukan sebelum melakukan apa pun, itulah sunnahnya. Ini dilakukan sebelum turun. Melempar jumrah adalah dengan tujuh batu. Besar batu yang digunakan untuk melempar adalah sebesar batu untuk khodzaf (main ketapel). Ukurannya itu seperti biji buncis, sehingga tidak terlalu besar, tidak terlalu kecil dari biji buncis tersebut. Jika seperti itu sudah sah untuk melempar jumrah, dengan syarat yang digunakan adalah batu, menurut ulama Syafiiyah. Melemparnya itu satu demi satu, tidak boleh sekaligus tujuh batu. Jika dilempar sekaligus tujuh batu, baru dianggap satu kali melempar. Alasannya, setiap melempar itu diiringi dengan ucapan takbir (ALLAHU AKBAR). Yang disunnahkan saat melempar jumrah, berdiri di tengah lembah, di mana Mina, Arafah, dan Muzdalifah berada di sebelah kanan, sedangkan Makkah berada di sebelah kiri. Bagaimana pun cara melempar dihukumi sah selama dilempar dengan batu. Yang dilempar pada hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah) adalah jumrah ‘Aqobah, sedangkan jumrah lainnya tidak dilempar. Hal ini disepakati oleh kaum muslimin. Melempar jumrah ‘Aqobah itu bagian dari nusuk (ibadah). Hukumnya wajib, tetapi bukan termasuk rukun haji. Jika luput dari melempar jumrah ‘Aqobah keluar dari waktunya, maka berdosa, wajib bayar dam, dan hajinya tetap sah. Menurut Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam hadits Jabir yang menerangkan perihal haji tidak ada dalil yang menegaskan bahwa batu untuk melempar jumrah harus diambil di Muzdalifah. Batu untuk melempar jumrah bisa diambil di tempat mana pun. Penyembelihan hadyu dilakukan di Mina atau tempat lainnya di tanah haram. Yang disunnahkan adalah memperbanyak hadyu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berhaji, beliau menyembelih 100 ekor unta, di mana beliau menyembelih 63 ekor unta dengan tangannya sendiri, sedangkan yang tersisa diurus oleh ‘Ali bin Abi Thalib. Dari sini ada pelajaran bahwa hendaklah hewan hadyu disembelih sendiri, walaupun masih boleh diwakilkan oleh yang lain. Yang menjadi wakil dalam penyembelihan haruslah muslim. Namun, ahli kitab boleh menyembelih, tetapi di luar Mina. Yang disunnahkan adalah menyembelih hadyu sesegera mungkin, walaupun begitu banyak disembelih pada 10 Dzulhijjah. Hadyu yang dilakukan oleh yang berniat tamattu’ dan qiran adalah dalam rangka bersyukur, bukan sebagai denda. Syukur ini dilakukan karena adanya dua nusuk (umrah dan haji) dalam sekali safar dan sekali waktu. Thawaf ifadhah dilakukan dengan berangkat dari Mina menuju Baitullah. Thawaf ifadhah merupakan rukun haji berdasarkan kesepakatan para ulama. Awal dibolehkan thawaf ifadhah adalah dari pertengahan malam Iduladha (hari Nahr). Namun, yang afdal, thawaf ifadhah dilakukan setelah melempar jumrah ‘Aqobah, menyembelih hadyu, dan mencukur rambut (tahallul). Ketiga hal ini tidak berurutan tidaklah masalah. Thawaf ifadhah itu dilakukan pada waktu Dhuha di hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan masih bisa dilakukan sepanjang hari Nahr (10 Dzulhijjah), hukumnya tidaklah makruh. Jika thawaf ifadhah diakhirkan dari 10 Dzulhijjah tanpa ada uzur, hukumnya makruh. Penundaan thawaf ifadhah dari hari tasyrik lebih dimakruhkan lagi. Penundaan thawaf ifadhah dalam waktu yang lama tidaklah diharamkan, bahkan batasan waktu akhir thawaf ifadhah tidak ada. Selama masih hidup, thawaf ifadhah masih tetap boleh dilakukan. Syarat thawaf ifadhah adalah yang penting telah wukuf di Arafah. Dalam thawaf ifadhah, raml tidak ada dan idh-thiba’ juga tidak ada. Nama lain thawaf ifadhah adalah thawaf ziyarah, thawaf al-fardh, thawaf rukun. Yang disunnahkan menurut pendapat ash-shahih adalah menaiki kendaraan ketika berangkat dari Mina ke Makkah dan dari Makkah balik ke Mina. Ini semua termasuk manasik haji. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf ifadhah pada 10 Dzulhijjah. Beliau melakukan shalat Zhuhur di Makkah, di mana shalat Zhuhur dilakukan pada awal waktu, lalu beliau kembali ke Mina. Ketika para sahabat meminta beliau shalat Zhuhur, beliau mengimami mereka. Shalat Zhuhur yang dilakukan di Mina untuk kedua kalinya dihukumi sunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama sembilan tahun di Madinah tidaklah berhaji. Adapun ketika di Makkah, beliau pernah berhaji sekali. Ada kata sepakat para ulama dalam hal ini. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan haji sama sekali ketika berada di Makkah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdoa untuk kabilah-kabilah Arab untuk masuk Islam ketika di Mina selama tiga tahun berturut-turut. Adapun umrah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebanyak empat kali setelah hijrah. Semua umrah tersebut dilakukan pada bulan Dzulqa’dah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan haji wada’ pada tahun sepuluh Hijriyah. Beliau keluar dari Madinah pada hari Sabtu, pada saat Dzulqa’dah tersisa lima hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Makkah pada hari Ahad pada tanggal empat Dzulhijjah. Hal ini menunjukkan bahwa perjalanan beliau untuk haji adalah selama delapan malam. Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu keluar haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menjadi dalil bahwa sahabat begitu semangat belajar dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka sangat ittiba’ pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini menunjukkan bahwa hendakalh bersahabat atau dekat-dekat dengan orang berilmu ketika safar, lebih-lebih lagi saat berhaji karena banyak kebaikan nantinya bisa diraih dari ilmu dan akhlak. Begitu pula dengan berteman dengan orang saleh yang berilmu membuat kita lebih menjaga waktu dan rajin melakukan hal yang bermanfaat. Untuk shalat jamak, azan itu sekali, iqamah itu dua kali. Antara shalat yang dijamak baiknya tidak ada jeda. Shalat yang dijamak dikerjakan sesuai urutan waktu shalat, Zhuhur dulu lalu Ashar, Maghrib dulu lalu Isyak. Sebab jamak shalat di antaranya adalah karena safar. Sebagian ulama berpandangan jamak shalat ketika haji ini karena nusuk (termasuk ibadah). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Qaa’idah fii Al-Ahkaam allati Takhtalif bi As-Safar wa Al-Iqamah (hlm. 71-76) menyebutkan, “Yang tepat, jamak yang dilakukan di Arafah bukan hanya sekadar karena safar, sebagaimana qashar shalat itu karena safar. Namun, jamak dilakukan karena kesibukan untuk wukuf dan bersambung dari nuzul (turun). Juga karena kesibukan melakukan perjalanan ke Muzdalifah. Jamak di Arafah itu dilakukan dalam rangka ibadah. Jamak di Muzdalifah dilakukan karena serius dalam perjalanan.” Saat di Mina pada hari Tarwiyah, shalatnya diqashar tanpa jamak, artinya lima shalat (Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isyak, dan Shubuh) dikerjakan pada masing-masing waktu. Adab berdoa adalah dengan menghadap kiblat.   Baca juga: Amalan Haji pada Hari Tasyrik Melempar Jumrah Sebelum Waktu Zawal pada Hari Tasyrik  Amalan Haji pada Saat Iduladha Bacaan Terbaik pada Hari Arafah   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:250-274. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:626-639.   –   Diselesaikan di Makkah, 1 Dzulhijjah 1444 H, 19 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsarafah berhaji bulughul maram bulughul maram haji cara haji haji nabi ihram jumrah larangan ihram mina muzdalifah sai tata cara haji thawaf thawaf ifadhah wukuf arafah

Teks Khotbah Jumat: Keutamaan dan Pelajaran Penting dari Ibadah Haji

Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam setiap waktu dan kesempatan, beribadah kepada Allah Ta’ala di mana pun kita berada, serta menjauhi larangan-larangan-Nya kapan pun waktunya dan di mana pun tempatnya. Karena takwa merupakan sebaik-baik bekal untuk menghadap Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ“Berbekallah kamu, sesungguhnya sebaik-baik bekal itu adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Saat ini kita sedang berada di dalam bulan-bulan haram. Bulan-bulan yang Allah jadikan sebagai bulan haji. Bulan-bulan di mana seluruh perhatian dan hati manusia di muka bumi ini tertambat ke Ka’bah. Rumah Allah yang selalu penuh dengan tamu-tamu-Nya.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, ibadah haji, padang Arafah, salat Iduladha, dan menyembelih merupakan syiar-syiar Allah yang harus kita jaga dan kita agungkan. Karena di dalam pengagungan kepada hal-hal tersebut akan menambah dan menguatkan ketakwaan di hati kita. Di dalam surah Al-Hajj, Allah Ta’ala berfirman,ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)Ma’asyiral mukminin, jemaah Jumat yang berbahagia.Sungguh di dalam pensyariatan haji terdapat pelajaran-pelajaran berharga yang sayang sekali untuk dilewatkan. Pelajaran-pelajaran berharga yang harus diketahui oleh seorang muslim sehingga ia semakin yakin dan bertauhid kepada Allah Ta’ala. Serta semakin kuat keinginannya untuk berhaji dan mengunjungi Baitullah Ka’bah yang penuh kemuliaan.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Ka’bah merupakan tempat ibadah pertama yang dibangun di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ * فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah), maka dia aman. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 96-97)Di bulan haji yang penuh kemuliaan ini, kaum muslimin berbondong-bondong menjawab seruan yang diserukan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam atas perintah Tuhannya,وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ ۙ“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27)Jemaah Jumat yang berbahagia.Haji merupakan kewajiban yang sangat mulia. Sebuah kesempatan emas untuk mendapatkan ampunan Allah Ta’ala atas dosa-dosa kita yang telah lalu. Bahkan, mereka yang mengerjakan haji, Nabi ibaratkan seperti seorang bayi yang baru dilahirkan, bersih, dan suci dari dosa dan kesalahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، ولَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَومِ ولَدَتْهُ أُمُّهُ.“Barangsiapa yang mengerjakan ibadah haji hanya untuk Allah Ta’ala dan dia tidak melakukan jimak dan tidak pula melakukan perbuatan dosa, dia akan kembali seperti pada hari ketika ia dilahirkan ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)Siapa saja yang berhaji lalu tidak melakukan jimak, perbuatan keji, dan perbuatan dosa, maka ia akan pulang dengan kondisi dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah Ta’ala, baik yang kecil maupun yang besar. Terkecuali dosa-dosa yang ada sangkut pautnya dengan hak orang lain, maka harus diselesaikan langsung dengan orangnya tersebut.Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan bahwa tidak ada balasan yang lebih utama untuk haji yang mabrur, kecuali surga. Beliau bersabda,والحَجُّ المَبْرُورُ ليسَ له جَزَاءٌ إلَّا الجَنَّةُ“Adapun haji mabrur, maka tidak ada balasan bagi yang melakukannya, melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ  يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Memaknai Kembali Ibadah HajiKhotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ibadah haji yang penuh kemuliaan ini, ibadah haji yang balasannya surga ini sesungguhnya mengandung banyak sekali pelajaran penting dan faedah yang sangat besar bagi siapa pun yang ingin mengambil ibrah dan pelajaran.Pelajaran pertama yang bisa kita ambil adalah realisasi tauhid dalam kehidupan.Bagaimana tidak? Tidak ada satu kegiatan pun dalam ibadah haji, melainkan merupakan bentuk realisasi tauhid kepada Allah Ta’ala. Bangunan Ka’bah yang berdiri dengan megahnya, tidaklah berdiri melainkan berpondasikan dengan tauhid. Allah Ta’ala berfirman,وَاِذْ بَوَّأْنَا لِاِبْرٰهِيْمَ مَكَانَ الْبَيْتِ اَنْ لَّا تُشْرِكْ بِيْ شَيْـًٔا وَّطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْقَاۤىِٕمِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ“Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang yang beribadah dan orang yang rukuk dan sujud.” (QS. Al-Haji: 28).Bahkan kalimat talbiyah, salah satu amalan pembuka dan intisari ibadah haji ini disebut juga dengan kalimat tauhid, karena kandungan maknanya yang begitu menggambarkan keesaan Allah Ta’ala. Dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu yang mengisahkan dan mendeskripsikan secara rinci tentang bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berhaji disebutkan,فَأَهَلَّ بالتَّوْحِيدِ: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لا شَرِيكَ لكَ لَبَّيْكَ، إنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لا شَرِيكَ لكَ“Beliau memulai dengan talbiyah (yang mengandung makna) tauhid, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu’.”  (HR. Muslim no. 1218)Jemaah Jumat yang semoga senantiasa berada di atas sunah,Pelajaran kedua yang bisa kita ambil, yaitu haji merupakan momentum terbaik bagi seorang muslim untuk mempraktikkan langsung bagaimana dirinya ber-mutaaba’ah, mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam setiap amal ibadah yang Allah perintahkan.Saat melaksanakan ibadah haji, berusahalah untuk bisa membedakan mana amalan yang telah Nabi perintahkan dan contohkan untuk dilakukan dan mana yang tidak pernah beliau perintahkan dan contohkan. Tawaf, sai, salat, melempar jamrah, bukan karena ikut-ikutan orang lain, tetapi karena mengetahui bahwa hal tersebut memang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَرْمِي علَى رَاحِلَتِهِ يَومَ النَّحْرِ، ويقولُ: لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فإنِّي لا أَدْرِي لَعَلِّي لا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتي هذِهAku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melempar Jamrah dari atas kendaraan beliau pada hari Nahr (penyembelihan hewan kurban). Beliau bersabda, “Agar kalian mengambil tata cara haji kalian (dariku), sebab aku tidak tahu, barangkali aku tidak berhaji lagi sesudah hajiku ini.” (HR. Muslim no. 1297).Para ulama menjelaskan,“Hikmah melempar jamrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari atas kendaraan adalah agar manusia dapat melihat dengan jelas tata cara beliau di dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji tersebut, sehingga mereka dapat mengikuti dan mencontoh tata cara haji yang telah beliau contohkan.”Lihatlah bagaimana Nabi kita sangat bersemangat di dalam menyampaikan ajaran dan contoh dalam setiap amal ibadah yang diperintahkan. Sungguh wahai jemaah sekalian, sebuah ibadah tidak akan diterima, kecuali jika di dalamnya kita mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Jemaah Jumat yang semoga senantiasa berada di bawah kasih sayang dan lindungan Allah Ta’ala,Pelajaran ketiga yang bisa kita ambil hikmahnya, yaitu haji mengajarkan kita perihal persatuan dan rasa peduli terhadap sesama dalam umat Islam.Jika dalam salat lima waktu secara berjemaah, kita berkumpul dan bertukar kabar dengan tetangga dekat kita. Dan dalam salat Jumat, sebagaimana yang kita lakukan hari ini kita berkumpul dengan komunitas yang lebih besar, entah itu tetangga satu dusun atau satu kampung. Maka, ketika kita berhaji ke Baitullah, diri kita berkumpul dan berinteraksi dengan komunitas yang sangat besar. Kita berkumpul dengan kaum muslimin dari segala penjuru dunia dengan bahasa yang berbeda, ras yang berbeda, dan logat bahasa yang berbeda.Dalam musim haji, ada lebih dari dua juta kaum muslimin yang berkumpul di satu tempat yang sama. Dengan menggunakan pakaian yang sama dan tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin. Kesemuanya itu mengajarkan kita akan makna persatuan, toleransi, dan universalitas kaum muslimin.Jemaah yang berbahagia.Musim haji adalah musim yang penuh keberkahan. Musim yang penuh dengan keutamaan, baik bagi yang Allah mudahkan untuk berangkat haji maupun bagi yang belum bisa berangkat haji. Siang hari di sepuluh hari pertama bulan Zulhijah merupakan waktu siang yang paling utama daripada hari lainnya karena di dalamnya terdapat hari Arafah, hari Tarwiyah, dan hari raya Iduladha. Selain juga adanya keutamaan bulan haram dari pada bulan-bulan lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِن أيَّامٍ العملُ الصَّالحُ فيها أحبُّ إلى اللَّهِ من هذِهِ الأيَّام يعني أيَّامَ العشرِ ، قالوا : يا رسولَ اللَّهِ ، ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ ؟ قالَ : ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ ، إلَّا رَجلٌ خرجَ بنفسِهِ ومالِهِ ، فلم يرجِعْ من ذلِكَ بشيءٍ“Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai Allah Ta’ala melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Zulhijjah).” Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah Ta’ala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah Ta’ala, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya, namun tidak pulang karenanya.” (HR. Bukhari no. 969 dan Abu Dawud no. 2438. Lafaz hadis ini adalah lafaz riwayat Abu Dawud)Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk mengisi dan memanfaatkan momentum musim haji dan bulan-bulan haram ini dengan ketaatan. Salat berjemaah di masjid, bersedekah, membaca Al-Qur’an, mengerjakan salat sunnah rawatib, dan tak lupa berpuasa di hari Arafah. Semoga Allah Ta’ala jadikan haji setiap mukmin yang berhaji di tahun ini sebagai haji yang mabrur, haji yang membawa kebaikan bagi dirinya dan orang lain. Teruntuk yang belum Allah berikan kesempatan untuk berhaji di tahun ini, semoga Allah Ta’ala berikan kesempatan tersebut di tahun-tahun yang lain.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Buah Manis Istigfar***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: ibadah hajikeutamaan hajipelajaran penting

Teks Khotbah Jumat: Keutamaan dan Pelajaran Penting dari Ibadah Haji

Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam setiap waktu dan kesempatan, beribadah kepada Allah Ta’ala di mana pun kita berada, serta menjauhi larangan-larangan-Nya kapan pun waktunya dan di mana pun tempatnya. Karena takwa merupakan sebaik-baik bekal untuk menghadap Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ“Berbekallah kamu, sesungguhnya sebaik-baik bekal itu adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Saat ini kita sedang berada di dalam bulan-bulan haram. Bulan-bulan yang Allah jadikan sebagai bulan haji. Bulan-bulan di mana seluruh perhatian dan hati manusia di muka bumi ini tertambat ke Ka’bah. Rumah Allah yang selalu penuh dengan tamu-tamu-Nya.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, ibadah haji, padang Arafah, salat Iduladha, dan menyembelih merupakan syiar-syiar Allah yang harus kita jaga dan kita agungkan. Karena di dalam pengagungan kepada hal-hal tersebut akan menambah dan menguatkan ketakwaan di hati kita. Di dalam surah Al-Hajj, Allah Ta’ala berfirman,ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)Ma’asyiral mukminin, jemaah Jumat yang berbahagia.Sungguh di dalam pensyariatan haji terdapat pelajaran-pelajaran berharga yang sayang sekali untuk dilewatkan. Pelajaran-pelajaran berharga yang harus diketahui oleh seorang muslim sehingga ia semakin yakin dan bertauhid kepada Allah Ta’ala. Serta semakin kuat keinginannya untuk berhaji dan mengunjungi Baitullah Ka’bah yang penuh kemuliaan.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Ka’bah merupakan tempat ibadah pertama yang dibangun di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ * فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah), maka dia aman. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 96-97)Di bulan haji yang penuh kemuliaan ini, kaum muslimin berbondong-bondong menjawab seruan yang diserukan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam atas perintah Tuhannya,وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ ۙ“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27)Jemaah Jumat yang berbahagia.Haji merupakan kewajiban yang sangat mulia. Sebuah kesempatan emas untuk mendapatkan ampunan Allah Ta’ala atas dosa-dosa kita yang telah lalu. Bahkan, mereka yang mengerjakan haji, Nabi ibaratkan seperti seorang bayi yang baru dilahirkan, bersih, dan suci dari dosa dan kesalahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، ولَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَومِ ولَدَتْهُ أُمُّهُ.“Barangsiapa yang mengerjakan ibadah haji hanya untuk Allah Ta’ala dan dia tidak melakukan jimak dan tidak pula melakukan perbuatan dosa, dia akan kembali seperti pada hari ketika ia dilahirkan ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)Siapa saja yang berhaji lalu tidak melakukan jimak, perbuatan keji, dan perbuatan dosa, maka ia akan pulang dengan kondisi dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah Ta’ala, baik yang kecil maupun yang besar. Terkecuali dosa-dosa yang ada sangkut pautnya dengan hak orang lain, maka harus diselesaikan langsung dengan orangnya tersebut.Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan bahwa tidak ada balasan yang lebih utama untuk haji yang mabrur, kecuali surga. Beliau bersabda,والحَجُّ المَبْرُورُ ليسَ له جَزَاءٌ إلَّا الجَنَّةُ“Adapun haji mabrur, maka tidak ada balasan bagi yang melakukannya, melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ  يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Memaknai Kembali Ibadah HajiKhotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ibadah haji yang penuh kemuliaan ini, ibadah haji yang balasannya surga ini sesungguhnya mengandung banyak sekali pelajaran penting dan faedah yang sangat besar bagi siapa pun yang ingin mengambil ibrah dan pelajaran.Pelajaran pertama yang bisa kita ambil adalah realisasi tauhid dalam kehidupan.Bagaimana tidak? Tidak ada satu kegiatan pun dalam ibadah haji, melainkan merupakan bentuk realisasi tauhid kepada Allah Ta’ala. Bangunan Ka’bah yang berdiri dengan megahnya, tidaklah berdiri melainkan berpondasikan dengan tauhid. Allah Ta’ala berfirman,وَاِذْ بَوَّأْنَا لِاِبْرٰهِيْمَ مَكَانَ الْبَيْتِ اَنْ لَّا تُشْرِكْ بِيْ شَيْـًٔا وَّطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْقَاۤىِٕمِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ“Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang yang beribadah dan orang yang rukuk dan sujud.” (QS. Al-Haji: 28).Bahkan kalimat talbiyah, salah satu amalan pembuka dan intisari ibadah haji ini disebut juga dengan kalimat tauhid, karena kandungan maknanya yang begitu menggambarkan keesaan Allah Ta’ala. Dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu yang mengisahkan dan mendeskripsikan secara rinci tentang bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berhaji disebutkan,فَأَهَلَّ بالتَّوْحِيدِ: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لا شَرِيكَ لكَ لَبَّيْكَ، إنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لا شَرِيكَ لكَ“Beliau memulai dengan talbiyah (yang mengandung makna) tauhid, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu’.”  (HR. Muslim no. 1218)Jemaah Jumat yang semoga senantiasa berada di atas sunah,Pelajaran kedua yang bisa kita ambil, yaitu haji merupakan momentum terbaik bagi seorang muslim untuk mempraktikkan langsung bagaimana dirinya ber-mutaaba’ah, mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam setiap amal ibadah yang Allah perintahkan.Saat melaksanakan ibadah haji, berusahalah untuk bisa membedakan mana amalan yang telah Nabi perintahkan dan contohkan untuk dilakukan dan mana yang tidak pernah beliau perintahkan dan contohkan. Tawaf, sai, salat, melempar jamrah, bukan karena ikut-ikutan orang lain, tetapi karena mengetahui bahwa hal tersebut memang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَرْمِي علَى رَاحِلَتِهِ يَومَ النَّحْرِ، ويقولُ: لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فإنِّي لا أَدْرِي لَعَلِّي لا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتي هذِهAku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melempar Jamrah dari atas kendaraan beliau pada hari Nahr (penyembelihan hewan kurban). Beliau bersabda, “Agar kalian mengambil tata cara haji kalian (dariku), sebab aku tidak tahu, barangkali aku tidak berhaji lagi sesudah hajiku ini.” (HR. Muslim no. 1297).Para ulama menjelaskan,“Hikmah melempar jamrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari atas kendaraan adalah agar manusia dapat melihat dengan jelas tata cara beliau di dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji tersebut, sehingga mereka dapat mengikuti dan mencontoh tata cara haji yang telah beliau contohkan.”Lihatlah bagaimana Nabi kita sangat bersemangat di dalam menyampaikan ajaran dan contoh dalam setiap amal ibadah yang diperintahkan. Sungguh wahai jemaah sekalian, sebuah ibadah tidak akan diterima, kecuali jika di dalamnya kita mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Jemaah Jumat yang semoga senantiasa berada di bawah kasih sayang dan lindungan Allah Ta’ala,Pelajaran ketiga yang bisa kita ambil hikmahnya, yaitu haji mengajarkan kita perihal persatuan dan rasa peduli terhadap sesama dalam umat Islam.Jika dalam salat lima waktu secara berjemaah, kita berkumpul dan bertukar kabar dengan tetangga dekat kita. Dan dalam salat Jumat, sebagaimana yang kita lakukan hari ini kita berkumpul dengan komunitas yang lebih besar, entah itu tetangga satu dusun atau satu kampung. Maka, ketika kita berhaji ke Baitullah, diri kita berkumpul dan berinteraksi dengan komunitas yang sangat besar. Kita berkumpul dengan kaum muslimin dari segala penjuru dunia dengan bahasa yang berbeda, ras yang berbeda, dan logat bahasa yang berbeda.Dalam musim haji, ada lebih dari dua juta kaum muslimin yang berkumpul di satu tempat yang sama. Dengan menggunakan pakaian yang sama dan tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin. Kesemuanya itu mengajarkan kita akan makna persatuan, toleransi, dan universalitas kaum muslimin.Jemaah yang berbahagia.Musim haji adalah musim yang penuh keberkahan. Musim yang penuh dengan keutamaan, baik bagi yang Allah mudahkan untuk berangkat haji maupun bagi yang belum bisa berangkat haji. Siang hari di sepuluh hari pertama bulan Zulhijah merupakan waktu siang yang paling utama daripada hari lainnya karena di dalamnya terdapat hari Arafah, hari Tarwiyah, dan hari raya Iduladha. Selain juga adanya keutamaan bulan haram dari pada bulan-bulan lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِن أيَّامٍ العملُ الصَّالحُ فيها أحبُّ إلى اللَّهِ من هذِهِ الأيَّام يعني أيَّامَ العشرِ ، قالوا : يا رسولَ اللَّهِ ، ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ ؟ قالَ : ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ ، إلَّا رَجلٌ خرجَ بنفسِهِ ومالِهِ ، فلم يرجِعْ من ذلِكَ بشيءٍ“Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai Allah Ta’ala melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Zulhijjah).” Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah Ta’ala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah Ta’ala, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya, namun tidak pulang karenanya.” (HR. Bukhari no. 969 dan Abu Dawud no. 2438. Lafaz hadis ini adalah lafaz riwayat Abu Dawud)Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk mengisi dan memanfaatkan momentum musim haji dan bulan-bulan haram ini dengan ketaatan. Salat berjemaah di masjid, bersedekah, membaca Al-Qur’an, mengerjakan salat sunnah rawatib, dan tak lupa berpuasa di hari Arafah. Semoga Allah Ta’ala jadikan haji setiap mukmin yang berhaji di tahun ini sebagai haji yang mabrur, haji yang membawa kebaikan bagi dirinya dan orang lain. Teruntuk yang belum Allah berikan kesempatan untuk berhaji di tahun ini, semoga Allah Ta’ala berikan kesempatan tersebut di tahun-tahun yang lain.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Buah Manis Istigfar***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: ibadah hajikeutamaan hajipelajaran penting
Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam setiap waktu dan kesempatan, beribadah kepada Allah Ta’ala di mana pun kita berada, serta menjauhi larangan-larangan-Nya kapan pun waktunya dan di mana pun tempatnya. Karena takwa merupakan sebaik-baik bekal untuk menghadap Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ“Berbekallah kamu, sesungguhnya sebaik-baik bekal itu adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Saat ini kita sedang berada di dalam bulan-bulan haram. Bulan-bulan yang Allah jadikan sebagai bulan haji. Bulan-bulan di mana seluruh perhatian dan hati manusia di muka bumi ini tertambat ke Ka’bah. Rumah Allah yang selalu penuh dengan tamu-tamu-Nya.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, ibadah haji, padang Arafah, salat Iduladha, dan menyembelih merupakan syiar-syiar Allah yang harus kita jaga dan kita agungkan. Karena di dalam pengagungan kepada hal-hal tersebut akan menambah dan menguatkan ketakwaan di hati kita. Di dalam surah Al-Hajj, Allah Ta’ala berfirman,ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)Ma’asyiral mukminin, jemaah Jumat yang berbahagia.Sungguh di dalam pensyariatan haji terdapat pelajaran-pelajaran berharga yang sayang sekali untuk dilewatkan. Pelajaran-pelajaran berharga yang harus diketahui oleh seorang muslim sehingga ia semakin yakin dan bertauhid kepada Allah Ta’ala. Serta semakin kuat keinginannya untuk berhaji dan mengunjungi Baitullah Ka’bah yang penuh kemuliaan.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Ka’bah merupakan tempat ibadah pertama yang dibangun di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ * فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah), maka dia aman. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 96-97)Di bulan haji yang penuh kemuliaan ini, kaum muslimin berbondong-bondong menjawab seruan yang diserukan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam atas perintah Tuhannya,وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ ۙ“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27)Jemaah Jumat yang berbahagia.Haji merupakan kewajiban yang sangat mulia. Sebuah kesempatan emas untuk mendapatkan ampunan Allah Ta’ala atas dosa-dosa kita yang telah lalu. Bahkan, mereka yang mengerjakan haji, Nabi ibaratkan seperti seorang bayi yang baru dilahirkan, bersih, dan suci dari dosa dan kesalahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، ولَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَومِ ولَدَتْهُ أُمُّهُ.“Barangsiapa yang mengerjakan ibadah haji hanya untuk Allah Ta’ala dan dia tidak melakukan jimak dan tidak pula melakukan perbuatan dosa, dia akan kembali seperti pada hari ketika ia dilahirkan ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)Siapa saja yang berhaji lalu tidak melakukan jimak, perbuatan keji, dan perbuatan dosa, maka ia akan pulang dengan kondisi dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah Ta’ala, baik yang kecil maupun yang besar. Terkecuali dosa-dosa yang ada sangkut pautnya dengan hak orang lain, maka harus diselesaikan langsung dengan orangnya tersebut.Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan bahwa tidak ada balasan yang lebih utama untuk haji yang mabrur, kecuali surga. Beliau bersabda,والحَجُّ المَبْرُورُ ليسَ له جَزَاءٌ إلَّا الجَنَّةُ“Adapun haji mabrur, maka tidak ada balasan bagi yang melakukannya, melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ  يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Memaknai Kembali Ibadah HajiKhotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ibadah haji yang penuh kemuliaan ini, ibadah haji yang balasannya surga ini sesungguhnya mengandung banyak sekali pelajaran penting dan faedah yang sangat besar bagi siapa pun yang ingin mengambil ibrah dan pelajaran.Pelajaran pertama yang bisa kita ambil adalah realisasi tauhid dalam kehidupan.Bagaimana tidak? Tidak ada satu kegiatan pun dalam ibadah haji, melainkan merupakan bentuk realisasi tauhid kepada Allah Ta’ala. Bangunan Ka’bah yang berdiri dengan megahnya, tidaklah berdiri melainkan berpondasikan dengan tauhid. Allah Ta’ala berfirman,وَاِذْ بَوَّأْنَا لِاِبْرٰهِيْمَ مَكَانَ الْبَيْتِ اَنْ لَّا تُشْرِكْ بِيْ شَيْـًٔا وَّطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْقَاۤىِٕمِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ“Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang yang beribadah dan orang yang rukuk dan sujud.” (QS. Al-Haji: 28).Bahkan kalimat talbiyah, salah satu amalan pembuka dan intisari ibadah haji ini disebut juga dengan kalimat tauhid, karena kandungan maknanya yang begitu menggambarkan keesaan Allah Ta’ala. Dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu yang mengisahkan dan mendeskripsikan secara rinci tentang bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berhaji disebutkan,فَأَهَلَّ بالتَّوْحِيدِ: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لا شَرِيكَ لكَ لَبَّيْكَ، إنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لا شَرِيكَ لكَ“Beliau memulai dengan talbiyah (yang mengandung makna) tauhid, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu’.”  (HR. Muslim no. 1218)Jemaah Jumat yang semoga senantiasa berada di atas sunah,Pelajaran kedua yang bisa kita ambil, yaitu haji merupakan momentum terbaik bagi seorang muslim untuk mempraktikkan langsung bagaimana dirinya ber-mutaaba’ah, mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam setiap amal ibadah yang Allah perintahkan.Saat melaksanakan ibadah haji, berusahalah untuk bisa membedakan mana amalan yang telah Nabi perintahkan dan contohkan untuk dilakukan dan mana yang tidak pernah beliau perintahkan dan contohkan. Tawaf, sai, salat, melempar jamrah, bukan karena ikut-ikutan orang lain, tetapi karena mengetahui bahwa hal tersebut memang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَرْمِي علَى رَاحِلَتِهِ يَومَ النَّحْرِ، ويقولُ: لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فإنِّي لا أَدْرِي لَعَلِّي لا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتي هذِهAku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melempar Jamrah dari atas kendaraan beliau pada hari Nahr (penyembelihan hewan kurban). Beliau bersabda, “Agar kalian mengambil tata cara haji kalian (dariku), sebab aku tidak tahu, barangkali aku tidak berhaji lagi sesudah hajiku ini.” (HR. Muslim no. 1297).Para ulama menjelaskan,“Hikmah melempar jamrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari atas kendaraan adalah agar manusia dapat melihat dengan jelas tata cara beliau di dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji tersebut, sehingga mereka dapat mengikuti dan mencontoh tata cara haji yang telah beliau contohkan.”Lihatlah bagaimana Nabi kita sangat bersemangat di dalam menyampaikan ajaran dan contoh dalam setiap amal ibadah yang diperintahkan. Sungguh wahai jemaah sekalian, sebuah ibadah tidak akan diterima, kecuali jika di dalamnya kita mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Jemaah Jumat yang semoga senantiasa berada di bawah kasih sayang dan lindungan Allah Ta’ala,Pelajaran ketiga yang bisa kita ambil hikmahnya, yaitu haji mengajarkan kita perihal persatuan dan rasa peduli terhadap sesama dalam umat Islam.Jika dalam salat lima waktu secara berjemaah, kita berkumpul dan bertukar kabar dengan tetangga dekat kita. Dan dalam salat Jumat, sebagaimana yang kita lakukan hari ini kita berkumpul dengan komunitas yang lebih besar, entah itu tetangga satu dusun atau satu kampung. Maka, ketika kita berhaji ke Baitullah, diri kita berkumpul dan berinteraksi dengan komunitas yang sangat besar. Kita berkumpul dengan kaum muslimin dari segala penjuru dunia dengan bahasa yang berbeda, ras yang berbeda, dan logat bahasa yang berbeda.Dalam musim haji, ada lebih dari dua juta kaum muslimin yang berkumpul di satu tempat yang sama. Dengan menggunakan pakaian yang sama dan tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin. Kesemuanya itu mengajarkan kita akan makna persatuan, toleransi, dan universalitas kaum muslimin.Jemaah yang berbahagia.Musim haji adalah musim yang penuh keberkahan. Musim yang penuh dengan keutamaan, baik bagi yang Allah mudahkan untuk berangkat haji maupun bagi yang belum bisa berangkat haji. Siang hari di sepuluh hari pertama bulan Zulhijah merupakan waktu siang yang paling utama daripada hari lainnya karena di dalamnya terdapat hari Arafah, hari Tarwiyah, dan hari raya Iduladha. Selain juga adanya keutamaan bulan haram dari pada bulan-bulan lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِن أيَّامٍ العملُ الصَّالحُ فيها أحبُّ إلى اللَّهِ من هذِهِ الأيَّام يعني أيَّامَ العشرِ ، قالوا : يا رسولَ اللَّهِ ، ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ ؟ قالَ : ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ ، إلَّا رَجلٌ خرجَ بنفسِهِ ومالِهِ ، فلم يرجِعْ من ذلِكَ بشيءٍ“Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai Allah Ta’ala melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Zulhijjah).” Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah Ta’ala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah Ta’ala, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya, namun tidak pulang karenanya.” (HR. Bukhari no. 969 dan Abu Dawud no. 2438. Lafaz hadis ini adalah lafaz riwayat Abu Dawud)Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk mengisi dan memanfaatkan momentum musim haji dan bulan-bulan haram ini dengan ketaatan. Salat berjemaah di masjid, bersedekah, membaca Al-Qur’an, mengerjakan salat sunnah rawatib, dan tak lupa berpuasa di hari Arafah. Semoga Allah Ta’ala jadikan haji setiap mukmin yang berhaji di tahun ini sebagai haji yang mabrur, haji yang membawa kebaikan bagi dirinya dan orang lain. Teruntuk yang belum Allah berikan kesempatan untuk berhaji di tahun ini, semoga Allah Ta’ala berikan kesempatan tersebut di tahun-tahun yang lain.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Buah Manis Istigfar***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: ibadah hajikeutamaan hajipelajaran penting


Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَاتُهُ.إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَاۧ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مَحَمَّدِ نِالْمُجْتَبٰى، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَهْلِ التُّقٰى وَالْوَفٰى. أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ! أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَىفَقَالَ اللهُ تَعَالٰى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ:يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًاMa’asyiral muslimin, jemaah Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala.Pertama-tama, marilah senantiasa bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam setiap waktu dan kesempatan, beribadah kepada Allah Ta’ala di mana pun kita berada, serta menjauhi larangan-larangan-Nya kapan pun waktunya dan di mana pun tempatnya. Karena takwa merupakan sebaik-baik bekal untuk menghadap Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman,وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ“Berbekallah kamu, sesungguhnya sebaik-baik bekal itu adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Saat ini kita sedang berada di dalam bulan-bulan haram. Bulan-bulan yang Allah jadikan sebagai bulan haji. Bulan-bulan di mana seluruh perhatian dan hati manusia di muka bumi ini tertambat ke Ka’bah. Rumah Allah yang selalu penuh dengan tamu-tamu-Nya.Ketahuilah wahai jemaah sekalian, ibadah haji, padang Arafah, salat Iduladha, dan menyembelih merupakan syiar-syiar Allah yang harus kita jaga dan kita agungkan. Karena di dalam pengagungan kepada hal-hal tersebut akan menambah dan menguatkan ketakwaan di hati kita. Di dalam surah Al-Hajj, Allah Ta’ala berfirman,ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)Ma’asyiral mukminin, jemaah Jumat yang berbahagia.Sungguh di dalam pensyariatan haji terdapat pelajaran-pelajaran berharga yang sayang sekali untuk dilewatkan. Pelajaran-pelajaran berharga yang harus diketahui oleh seorang muslim sehingga ia semakin yakin dan bertauhid kepada Allah Ta’ala. Serta semakin kuat keinginannya untuk berhaji dan mengunjungi Baitullah Ka’bah yang penuh kemuliaan.Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala.Ka’bah merupakan tempat ibadah pertama yang dibangun di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ * فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah), maka dia aman. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 96-97)Di bulan haji yang penuh kemuliaan ini, kaum muslimin berbondong-bondong menjawab seruan yang diserukan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam atas perintah Tuhannya,وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ ۙ“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj: 27)Jemaah Jumat yang berbahagia.Haji merupakan kewajiban yang sangat mulia. Sebuah kesempatan emas untuk mendapatkan ampunan Allah Ta’ala atas dosa-dosa kita yang telah lalu. Bahkan, mereka yang mengerjakan haji, Nabi ibaratkan seperti seorang bayi yang baru dilahirkan, bersih, dan suci dari dosa dan kesalahan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,مَن حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، ولَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَومِ ولَدَتْهُ أُمُّهُ.“Barangsiapa yang mengerjakan ibadah haji hanya untuk Allah Ta’ala dan dia tidak melakukan jimak dan tidak pula melakukan perbuatan dosa, dia akan kembali seperti pada hari ketika ia dilahirkan ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)Siapa saja yang berhaji lalu tidak melakukan jimak, perbuatan keji, dan perbuatan dosa, maka ia akan pulang dengan kondisi dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah Ta’ala, baik yang kecil maupun yang besar. Terkecuali dosa-dosa yang ada sangkut pautnya dengan hak orang lain, maka harus diselesaikan langsung dengan orangnya tersebut.Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan bahwa tidak ada balasan yang lebih utama untuk haji yang mabrur, kecuali surga. Beliau bersabda,والحَجُّ المَبْرُورُ ليسَ له جَزَاءٌ إلَّا الجَنَّةُ“Adapun haji mabrur, maka tidak ada balasan bagi yang melakukannya, melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)Wallahu a’lam bisshawab.أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ  يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.Baca juga: Memaknai Kembali Ibadah HajiKhotbah kedua اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَّا بَعْدُ.Maasyiral mukminin yang dimuliakan Allah Ta’ala,Ibadah haji yang penuh kemuliaan ini, ibadah haji yang balasannya surga ini sesungguhnya mengandung banyak sekali pelajaran penting dan faedah yang sangat besar bagi siapa pun yang ingin mengambil ibrah dan pelajaran.Pelajaran pertama yang bisa kita ambil adalah realisasi tauhid dalam kehidupan.Bagaimana tidak? Tidak ada satu kegiatan pun dalam ibadah haji, melainkan merupakan bentuk realisasi tauhid kepada Allah Ta’ala. Bangunan Ka’bah yang berdiri dengan megahnya, tidaklah berdiri melainkan berpondasikan dengan tauhid. Allah Ta’ala berfirman,وَاِذْ بَوَّأْنَا لِاِبْرٰهِيْمَ مَكَانَ الْبَيْتِ اَنْ لَّا تُشْرِكْ بِيْ شَيْـًٔا وَّطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْقَاۤىِٕمِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ“Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang yang beribadah dan orang yang rukuk dan sujud.” (QS. Al-Haji: 28).Bahkan kalimat talbiyah, salah satu amalan pembuka dan intisari ibadah haji ini disebut juga dengan kalimat tauhid, karena kandungan maknanya yang begitu menggambarkan keesaan Allah Ta’ala. Dalam hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu yang mengisahkan dan mendeskripsikan secara rinci tentang bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berhaji disebutkan,فَأَهَلَّ بالتَّوْحِيدِ: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لا شَرِيكَ لكَ لَبَّيْكَ، إنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لا شَرِيكَ لكَ“Beliau memulai dengan talbiyah (yang mengandung makna) tauhid, ‘Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu’.”  (HR. Muslim no. 1218)Jemaah Jumat yang semoga senantiasa berada di atas sunah,Pelajaran kedua yang bisa kita ambil, yaitu haji merupakan momentum terbaik bagi seorang muslim untuk mempraktikkan langsung bagaimana dirinya ber-mutaaba’ah, mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam setiap amal ibadah yang Allah perintahkan.Saat melaksanakan ibadah haji, berusahalah untuk bisa membedakan mana amalan yang telah Nabi perintahkan dan contohkan untuk dilakukan dan mana yang tidak pernah beliau perintahkan dan contohkan. Tawaf, sai, salat, melempar jamrah, bukan karena ikut-ikutan orang lain, tetapi karena mengetahui bahwa hal tersebut memang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,رَأَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَرْمِي علَى رَاحِلَتِهِ يَومَ النَّحْرِ، ويقولُ: لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فإنِّي لا أَدْرِي لَعَلِّي لا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتي هذِهAku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melempar Jamrah dari atas kendaraan beliau pada hari Nahr (penyembelihan hewan kurban). Beliau bersabda, “Agar kalian mengambil tata cara haji kalian (dariku), sebab aku tidak tahu, barangkali aku tidak berhaji lagi sesudah hajiku ini.” (HR. Muslim no. 1297).Para ulama menjelaskan,“Hikmah melempar jamrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari atas kendaraan adalah agar manusia dapat melihat dengan jelas tata cara beliau di dalam melaksanakan rangkaian ibadah haji tersebut, sehingga mereka dapat mengikuti dan mencontoh tata cara haji yang telah beliau contohkan.”Lihatlah bagaimana Nabi kita sangat bersemangat di dalam menyampaikan ajaran dan contoh dalam setiap amal ibadah yang diperintahkan. Sungguh wahai jemaah sekalian, sebuah ibadah tidak akan diterima, kecuali jika di dalamnya kita mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Jemaah Jumat yang semoga senantiasa berada di bawah kasih sayang dan lindungan Allah Ta’ala,Pelajaran ketiga yang bisa kita ambil hikmahnya, yaitu haji mengajarkan kita perihal persatuan dan rasa peduli terhadap sesama dalam umat Islam.Jika dalam salat lima waktu secara berjemaah, kita berkumpul dan bertukar kabar dengan tetangga dekat kita. Dan dalam salat Jumat, sebagaimana yang kita lakukan hari ini kita berkumpul dengan komunitas yang lebih besar, entah itu tetangga satu dusun atau satu kampung. Maka, ketika kita berhaji ke Baitullah, diri kita berkumpul dan berinteraksi dengan komunitas yang sangat besar. Kita berkumpul dengan kaum muslimin dari segala penjuru dunia dengan bahasa yang berbeda, ras yang berbeda, dan logat bahasa yang berbeda.Dalam musim haji, ada lebih dari dua juta kaum muslimin yang berkumpul di satu tempat yang sama. Dengan menggunakan pakaian yang sama dan tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin. Kesemuanya itu mengajarkan kita akan makna persatuan, toleransi, dan universalitas kaum muslimin.Jemaah yang berbahagia.Musim haji adalah musim yang penuh keberkahan. Musim yang penuh dengan keutamaan, baik bagi yang Allah mudahkan untuk berangkat haji maupun bagi yang belum bisa berangkat haji. Siang hari di sepuluh hari pertama bulan Zulhijah merupakan waktu siang yang paling utama daripada hari lainnya karena di dalamnya terdapat hari Arafah, hari Tarwiyah, dan hari raya Iduladha. Selain juga adanya keutamaan bulan haram dari pada bulan-bulan lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,ما مِن أيَّامٍ العملُ الصَّالحُ فيها أحبُّ إلى اللَّهِ من هذِهِ الأيَّام يعني أيَّامَ العشرِ ، قالوا : يا رسولَ اللَّهِ ، ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ ؟ قالَ : ولا الجِهادُ في سبيلِ اللَّهِ ، إلَّا رَجلٌ خرجَ بنفسِهِ ومالِهِ ، فلم يرجِعْ من ذلِكَ بشيءٍ“Tidak ada satu amal saleh yang lebih dicintai Allah Ta’ala melebihi amal saleh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Zulhijjah).” Para sahabat bertanya, “Tidak pula jihad di jalan Allah Ta’ala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah Ta’ala, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya, namun tidak pulang karenanya.” (HR. Bukhari no. 969 dan Abu Dawud no. 2438. Lafaz hadis ini adalah lafaz riwayat Abu Dawud)Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk mengisi dan memanfaatkan momentum musim haji dan bulan-bulan haram ini dengan ketaatan. Salat berjemaah di masjid, bersedekah, membaca Al-Qur’an, mengerjakan salat sunnah rawatib, dan tak lupa berpuasa di hari Arafah. Semoga Allah Ta’ala jadikan haji setiap mukmin yang berhaji di tahun ini sebagai haji yang mabrur, haji yang membawa kebaikan bagi dirinya dan orang lain. Teruntuk yang belum Allah berikan kesempatan untuk berhaji di tahun ini, semoga Allah Ta’ala berikan kesempatan tersebut di tahun-tahun yang lain.فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا،اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌاَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ،اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌرَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَىاللهمّ أحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي الأُمُورِ كُلِّهَا، وَأجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِرَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ.وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَعِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُBaca juga: Buah Manis Istigfar***Penulis: Muhammad Idris, Lc.Artikel: Muslim.or.idTags: ibadah hajikeutamaan hajipelajaran penting

Banyak yang Tidak Tahu: 10 Hari Terbaik untuk Beramal Saleh – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdasebagai pesan bagi umat beliau hingga hari kiamat,“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnyalebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini (10 hari pertama bulan Zulhijah).” Dengarkan!“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnyalebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bahkan amalan jihad di jalan Allah?”Karena jihad adalah puncak dari agama Islam.Beliau menjawab, “Bahkan jihad di jalan Allah!Kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan jiwa dan hartanya, lalu tidak pulang dengan sesuatu apapun dari itu.” Yakni ia pergi berjihad di jalan Allah,kemudian ia terbunuh, kuda tunggangannya juga dibunuh, dan hartanya dirampas. Hanya inilah yang dapat mengalahkan keutamaan amalan pada sepuluh hari pertama bulan ZulhijahSaudara-saudaraku!Jika ada seseorang yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari terakhir Ramadan,dan ada orang lain yang bersedekah pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, mana yang lebih baik?Orang yang pertama atau kedua? Laa ilaaha illallah!Jika ada seseorang yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari terakhir Ramadan,dan ada orang lain yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, mana yang lebih baik? Orang pertama yang bersedekah pada bulan Ramadan? Baiklah.Orang kedua yang bersedekah pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah? Baiklah.Ada dua orang berselisih pendapat sekarang. Yang pertama berkata, “Orang yang bersedekah di bulan Ramadan lebih baik.” Yang kedua berkata, “Yang bersedekah di sepuluh hari Zulhijah.”Kepada siapa kita harus merujuk?Jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada siapa? Kepada Allah dan Rasul. Setelah kita kembalikan kepada Rasul, kita dapati beliau bersabda,“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini.”Jadi siapa yang benar dari dua orang ini? Orang yang mengatakan bahwa yang bersedekah pada sepuluh hari pertama Zulhijah lebih baik.Kamu mendengarnya, wahai saudaraku? Semoga Allah memberkahimu. Baiklah. Sekarang ada orang yang salat dua rakaat di 10 hari terakhir bulan Ramadan,dan ada orang lain yang salat dua rakaat di 10 hari pertama bulan Zulhijah,mana yang lebih baik?Orang yang pertama atau kedua? Yang kedua. Demi Allah! Ini perkara yang aneh bagi orang awam.Aneh bagi orang awam, karena bagaimana kamu menganggap amal saleh di 10 hari pertama Zulhijah lebih baik daripada di 10 hari terakhir Ramadan?!Ini hal yang aneh bagi orang awam. Namun, ini bukan hal yang aneh bagi orang-orang yang berilmu. Oleh sebab, itu saya katakan bahwa wajib bagi orang yang berilmu untuk menjelaskan kepada orang awambahwa amal saleh di 10 hari pertama Zulhijah lebih Allah sukai daripada amal saleh di waktu lainnya. Hal ini masih tidak diketahui oleh orang awam, karena mereka sedikit sekali diingatkan tentang ini.Baiklah. Ada orang yang mengucapkan, “Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, wallahu akbar” di 10 hari pertama Zulhijah.Ada pula orang lain yang mengucapkannya di 10 hari terakhir bulan Ramadan. Mana yang lebih baik?Mana yang lebih baik? Yang pertama?Ya benar! Yang pertama, dan ini telah kita sepakati. Demikian pula dengan amalan berbakti kepada kedua orang tua.Berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib.Jika ada orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, baik itu dengan pelayanan, hadiah, atau lainnya pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. Ada pula orang lain yang berbakti kepada kedua orang tua pada 10 hari pertama Zulhijah. Mana yang lebih baik?Yang pertama atau kedua? Yang kedua. Perhatikan, wahai saudaraku! Sekarang tentang puasa…Ada orang yang berpuasa di bulan Rajab,dan ada orang lain yang berpuasa di 10 hari pertama Zulhijah.Mana yang lebih baik, yang pertama atau kedua?Ada orang yang berpuasa di bulan Rajab, dan orang lain berpuasa di 10 hari pertama Zulhijah.Yang pertama atau kedua yang lebih baik? Yang kedua. Mengapa saya tidak mencontohkannya di bulan Ramadan? Saya tidak berkata ia berpuasa di Ramadan dan yang lain di Zulhijah.Karena puasa Ramadan wajib, sehingga jelas tidak ada masalah lagi, sebab ibadah wajib lebih baik daripada sunah. Baiklah. Jadi, puasa di sepuluh (sembilan) hari pertama Zulhijah termasuk amal saleh yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. ==== وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْلِنًا لِأُمَّتِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ اِسْمَعْ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ لِأَنَّ الْجِهَادَ ذُرْوَةُ سَنَامِ الْإِسْلَامِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ يَعْنِي خَرَجَ مُجَاهِدًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ وَعُقِرَ جَوَادُهُ وَأُخِذَ مَالُهُ هَذَا هُوَ الَّذِي أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ فِي الْعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ إِخْوَانِي تَصَدَّقَ رَجُلٌ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تَصَدَّقَ رَجُلٌ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الْأَوَّلُ الَّذِي فِي رَمَضَانَ؟ طَيِّبٌ الثَّانِي الَّذِي فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ؟ طَيِّبٌ تَنَازَعَ رَجُلَانِ عِنْدَنَا الْآنَ أَحَدُهُمَا يَقُولُ الَّذِي يَتَصَدَّقَ بِعَشْرِ رَمَضَانَ وَالثَّانِي يَقُولُ الَّذِي يَتَصَدَّقَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ إِلَى مَنْ نَرْجِعُ؟ إِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى مَنْ؟ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ رَدَدْنَاهُ إِلَى الرَّسُولِ وَجَدْنَاهُ يَقُولُ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ إِذًا أَيُّهُمَا الْمُصِيْبُ؟ مَنْ قَالَ الَّذِي تَصَدَّقَ بِعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ أَسَمِعْتَ يَا أَخِي؟ بَارَكَ اللهُ فِيكَ طَيِّبٌ رَجُلٌ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي وَاللهِ هَذَا غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ كَيْفَ تَجْعَلُ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ؟ هَذَا غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ لَكِنَّهُ لَيْسَ غَرِيبًا عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ وَلِهَذَا أَقُولُ إِنَّهُ يَجِبُ عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يُبَيِّنُوا لِلْعَامَّةِ أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْعَمَلِ فِي أَيِّ وَقْتٍ كَانَ وَهَذَا مَجْهُولٌ لِلْعَوَامِّ لِأَنَّهُمْ لَا يُذَكَّرُونَ بِهِ إِلَّا قَلِيلًا طَيِّبٌ رَجُلٌ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ وَآخَرُ قَالَهَا فِي عَشْرِ رَمَضَانَ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الْأَوَّلُ أَيْ نَعَمْ الْأَوَّلُ وَعَلَى هَذَا اتَّفَقْنَا وَمِنْ ذَلِكَ أَيْضًا بِرُّ الْوَالِدَيْنِ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ وَاجِبٌ رَجُلٌ بَرَّ وَالِدَيْهِ إِمَّا بِالْخِدْمَةِ أَوْ بِالْهَدِيَّةِ أَوْ بِغَيْرِ ذَلِكَ فِي رَمَضَانَ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ بَرَّهُمَا فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي انْتَبِهْ يَا أَخِي الصِّيَامُ الصِّيَامُ رَجُلٌ صَامَ فِي رَجَبٍ وَآخَرُ صَامَ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ رَجُلٌ صَامَ فِي رَجَبٍ وَآخَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي لِيشْ مَا مَثَّلْتُ فِي رَمَضَانَ؟ مَا قُلْتُ صَامَ فِي رَمَضَانَ وَآخَرُ فِي ذِي الْحِجَّةِ لِأَنَّ رَمَضَانَ فَرْضٌ مَا فِيهِ إِشْكَالٌ وَالْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ طَيِّبٌ إِذًا صِيَامُ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ مِنَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ الْمَحْبُوبِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Banyak yang Tidak Tahu: 10 Hari Terbaik untuk Beramal Saleh – Syaikh Ibnu Utsaimin #NasehatUlama

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdasebagai pesan bagi umat beliau hingga hari kiamat,“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnyalebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini (10 hari pertama bulan Zulhijah).” Dengarkan!“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnyalebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bahkan amalan jihad di jalan Allah?”Karena jihad adalah puncak dari agama Islam.Beliau menjawab, “Bahkan jihad di jalan Allah!Kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan jiwa dan hartanya, lalu tidak pulang dengan sesuatu apapun dari itu.” Yakni ia pergi berjihad di jalan Allah,kemudian ia terbunuh, kuda tunggangannya juga dibunuh, dan hartanya dirampas. Hanya inilah yang dapat mengalahkan keutamaan amalan pada sepuluh hari pertama bulan ZulhijahSaudara-saudaraku!Jika ada seseorang yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari terakhir Ramadan,dan ada orang lain yang bersedekah pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, mana yang lebih baik?Orang yang pertama atau kedua? Laa ilaaha illallah!Jika ada seseorang yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari terakhir Ramadan,dan ada orang lain yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, mana yang lebih baik? Orang pertama yang bersedekah pada bulan Ramadan? Baiklah.Orang kedua yang bersedekah pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah? Baiklah.Ada dua orang berselisih pendapat sekarang. Yang pertama berkata, “Orang yang bersedekah di bulan Ramadan lebih baik.” Yang kedua berkata, “Yang bersedekah di sepuluh hari Zulhijah.”Kepada siapa kita harus merujuk?Jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada siapa? Kepada Allah dan Rasul. Setelah kita kembalikan kepada Rasul, kita dapati beliau bersabda,“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini.”Jadi siapa yang benar dari dua orang ini? Orang yang mengatakan bahwa yang bersedekah pada sepuluh hari pertama Zulhijah lebih baik.Kamu mendengarnya, wahai saudaraku? Semoga Allah memberkahimu. Baiklah. Sekarang ada orang yang salat dua rakaat di 10 hari terakhir bulan Ramadan,dan ada orang lain yang salat dua rakaat di 10 hari pertama bulan Zulhijah,mana yang lebih baik?Orang yang pertama atau kedua? Yang kedua. Demi Allah! Ini perkara yang aneh bagi orang awam.Aneh bagi orang awam, karena bagaimana kamu menganggap amal saleh di 10 hari pertama Zulhijah lebih baik daripada di 10 hari terakhir Ramadan?!Ini hal yang aneh bagi orang awam. Namun, ini bukan hal yang aneh bagi orang-orang yang berilmu. Oleh sebab, itu saya katakan bahwa wajib bagi orang yang berilmu untuk menjelaskan kepada orang awambahwa amal saleh di 10 hari pertama Zulhijah lebih Allah sukai daripada amal saleh di waktu lainnya. Hal ini masih tidak diketahui oleh orang awam, karena mereka sedikit sekali diingatkan tentang ini.Baiklah. Ada orang yang mengucapkan, “Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, wallahu akbar” di 10 hari pertama Zulhijah.Ada pula orang lain yang mengucapkannya di 10 hari terakhir bulan Ramadan. Mana yang lebih baik?Mana yang lebih baik? Yang pertama?Ya benar! Yang pertama, dan ini telah kita sepakati. Demikian pula dengan amalan berbakti kepada kedua orang tua.Berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib.Jika ada orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, baik itu dengan pelayanan, hadiah, atau lainnya pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. Ada pula orang lain yang berbakti kepada kedua orang tua pada 10 hari pertama Zulhijah. Mana yang lebih baik?Yang pertama atau kedua? Yang kedua. Perhatikan, wahai saudaraku! Sekarang tentang puasa…Ada orang yang berpuasa di bulan Rajab,dan ada orang lain yang berpuasa di 10 hari pertama Zulhijah.Mana yang lebih baik, yang pertama atau kedua?Ada orang yang berpuasa di bulan Rajab, dan orang lain berpuasa di 10 hari pertama Zulhijah.Yang pertama atau kedua yang lebih baik? Yang kedua. Mengapa saya tidak mencontohkannya di bulan Ramadan? Saya tidak berkata ia berpuasa di Ramadan dan yang lain di Zulhijah.Karena puasa Ramadan wajib, sehingga jelas tidak ada masalah lagi, sebab ibadah wajib lebih baik daripada sunah. Baiklah. Jadi, puasa di sepuluh (sembilan) hari pertama Zulhijah termasuk amal saleh yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. ==== وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْلِنًا لِأُمَّتِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ اِسْمَعْ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ لِأَنَّ الْجِهَادَ ذُرْوَةُ سَنَامِ الْإِسْلَامِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ يَعْنِي خَرَجَ مُجَاهِدًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ وَعُقِرَ جَوَادُهُ وَأُخِذَ مَالُهُ هَذَا هُوَ الَّذِي أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ فِي الْعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ إِخْوَانِي تَصَدَّقَ رَجُلٌ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تَصَدَّقَ رَجُلٌ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الْأَوَّلُ الَّذِي فِي رَمَضَانَ؟ طَيِّبٌ الثَّانِي الَّذِي فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ؟ طَيِّبٌ تَنَازَعَ رَجُلَانِ عِنْدَنَا الْآنَ أَحَدُهُمَا يَقُولُ الَّذِي يَتَصَدَّقَ بِعَشْرِ رَمَضَانَ وَالثَّانِي يَقُولُ الَّذِي يَتَصَدَّقَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ إِلَى مَنْ نَرْجِعُ؟ إِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى مَنْ؟ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ رَدَدْنَاهُ إِلَى الرَّسُولِ وَجَدْنَاهُ يَقُولُ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ إِذًا أَيُّهُمَا الْمُصِيْبُ؟ مَنْ قَالَ الَّذِي تَصَدَّقَ بِعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ أَسَمِعْتَ يَا أَخِي؟ بَارَكَ اللهُ فِيكَ طَيِّبٌ رَجُلٌ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي وَاللهِ هَذَا غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ كَيْفَ تَجْعَلُ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ؟ هَذَا غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ لَكِنَّهُ لَيْسَ غَرِيبًا عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ وَلِهَذَا أَقُولُ إِنَّهُ يَجِبُ عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يُبَيِّنُوا لِلْعَامَّةِ أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْعَمَلِ فِي أَيِّ وَقْتٍ كَانَ وَهَذَا مَجْهُولٌ لِلْعَوَامِّ لِأَنَّهُمْ لَا يُذَكَّرُونَ بِهِ إِلَّا قَلِيلًا طَيِّبٌ رَجُلٌ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ وَآخَرُ قَالَهَا فِي عَشْرِ رَمَضَانَ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الْأَوَّلُ أَيْ نَعَمْ الْأَوَّلُ وَعَلَى هَذَا اتَّفَقْنَا وَمِنْ ذَلِكَ أَيْضًا بِرُّ الْوَالِدَيْنِ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ وَاجِبٌ رَجُلٌ بَرَّ وَالِدَيْهِ إِمَّا بِالْخِدْمَةِ أَوْ بِالْهَدِيَّةِ أَوْ بِغَيْرِ ذَلِكَ فِي رَمَضَانَ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ بَرَّهُمَا فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي انْتَبِهْ يَا أَخِي الصِّيَامُ الصِّيَامُ رَجُلٌ صَامَ فِي رَجَبٍ وَآخَرُ صَامَ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ رَجُلٌ صَامَ فِي رَجَبٍ وَآخَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي لِيشْ مَا مَثَّلْتُ فِي رَمَضَانَ؟ مَا قُلْتُ صَامَ فِي رَمَضَانَ وَآخَرُ فِي ذِي الْحِجَّةِ لِأَنَّ رَمَضَانَ فَرْضٌ مَا فِيهِ إِشْكَالٌ وَالْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ طَيِّبٌ إِذًا صِيَامُ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ مِنَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ الْمَحْبُوبِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdasebagai pesan bagi umat beliau hingga hari kiamat,“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnyalebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini (10 hari pertama bulan Zulhijah).” Dengarkan!“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnyalebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bahkan amalan jihad di jalan Allah?”Karena jihad adalah puncak dari agama Islam.Beliau menjawab, “Bahkan jihad di jalan Allah!Kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan jiwa dan hartanya, lalu tidak pulang dengan sesuatu apapun dari itu.” Yakni ia pergi berjihad di jalan Allah,kemudian ia terbunuh, kuda tunggangannya juga dibunuh, dan hartanya dirampas. Hanya inilah yang dapat mengalahkan keutamaan amalan pada sepuluh hari pertama bulan ZulhijahSaudara-saudaraku!Jika ada seseorang yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari terakhir Ramadan,dan ada orang lain yang bersedekah pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, mana yang lebih baik?Orang yang pertama atau kedua? Laa ilaaha illallah!Jika ada seseorang yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari terakhir Ramadan,dan ada orang lain yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, mana yang lebih baik? Orang pertama yang bersedekah pada bulan Ramadan? Baiklah.Orang kedua yang bersedekah pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah? Baiklah.Ada dua orang berselisih pendapat sekarang. Yang pertama berkata, “Orang yang bersedekah di bulan Ramadan lebih baik.” Yang kedua berkata, “Yang bersedekah di sepuluh hari Zulhijah.”Kepada siapa kita harus merujuk?Jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada siapa? Kepada Allah dan Rasul. Setelah kita kembalikan kepada Rasul, kita dapati beliau bersabda,“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini.”Jadi siapa yang benar dari dua orang ini? Orang yang mengatakan bahwa yang bersedekah pada sepuluh hari pertama Zulhijah lebih baik.Kamu mendengarnya, wahai saudaraku? Semoga Allah memberkahimu. Baiklah. Sekarang ada orang yang salat dua rakaat di 10 hari terakhir bulan Ramadan,dan ada orang lain yang salat dua rakaat di 10 hari pertama bulan Zulhijah,mana yang lebih baik?Orang yang pertama atau kedua? Yang kedua. Demi Allah! Ini perkara yang aneh bagi orang awam.Aneh bagi orang awam, karena bagaimana kamu menganggap amal saleh di 10 hari pertama Zulhijah lebih baik daripada di 10 hari terakhir Ramadan?!Ini hal yang aneh bagi orang awam. Namun, ini bukan hal yang aneh bagi orang-orang yang berilmu. Oleh sebab, itu saya katakan bahwa wajib bagi orang yang berilmu untuk menjelaskan kepada orang awambahwa amal saleh di 10 hari pertama Zulhijah lebih Allah sukai daripada amal saleh di waktu lainnya. Hal ini masih tidak diketahui oleh orang awam, karena mereka sedikit sekali diingatkan tentang ini.Baiklah. Ada orang yang mengucapkan, “Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, wallahu akbar” di 10 hari pertama Zulhijah.Ada pula orang lain yang mengucapkannya di 10 hari terakhir bulan Ramadan. Mana yang lebih baik?Mana yang lebih baik? Yang pertama?Ya benar! Yang pertama, dan ini telah kita sepakati. Demikian pula dengan amalan berbakti kepada kedua orang tua.Berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib.Jika ada orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, baik itu dengan pelayanan, hadiah, atau lainnya pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. Ada pula orang lain yang berbakti kepada kedua orang tua pada 10 hari pertama Zulhijah. Mana yang lebih baik?Yang pertama atau kedua? Yang kedua. Perhatikan, wahai saudaraku! Sekarang tentang puasa…Ada orang yang berpuasa di bulan Rajab,dan ada orang lain yang berpuasa di 10 hari pertama Zulhijah.Mana yang lebih baik, yang pertama atau kedua?Ada orang yang berpuasa di bulan Rajab, dan orang lain berpuasa di 10 hari pertama Zulhijah.Yang pertama atau kedua yang lebih baik? Yang kedua. Mengapa saya tidak mencontohkannya di bulan Ramadan? Saya tidak berkata ia berpuasa di Ramadan dan yang lain di Zulhijah.Karena puasa Ramadan wajib, sehingga jelas tidak ada masalah lagi, sebab ibadah wajib lebih baik daripada sunah. Baiklah. Jadi, puasa di sepuluh (sembilan) hari pertama Zulhijah termasuk amal saleh yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. ==== وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْلِنًا لِأُمَّتِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ اِسْمَعْ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ لِأَنَّ الْجِهَادَ ذُرْوَةُ سَنَامِ الْإِسْلَامِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ يَعْنِي خَرَجَ مُجَاهِدًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ وَعُقِرَ جَوَادُهُ وَأُخِذَ مَالُهُ هَذَا هُوَ الَّذِي أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ فِي الْعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ إِخْوَانِي تَصَدَّقَ رَجُلٌ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تَصَدَّقَ رَجُلٌ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الْأَوَّلُ الَّذِي فِي رَمَضَانَ؟ طَيِّبٌ الثَّانِي الَّذِي فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ؟ طَيِّبٌ تَنَازَعَ رَجُلَانِ عِنْدَنَا الْآنَ أَحَدُهُمَا يَقُولُ الَّذِي يَتَصَدَّقَ بِعَشْرِ رَمَضَانَ وَالثَّانِي يَقُولُ الَّذِي يَتَصَدَّقَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ إِلَى مَنْ نَرْجِعُ؟ إِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى مَنْ؟ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ رَدَدْنَاهُ إِلَى الرَّسُولِ وَجَدْنَاهُ يَقُولُ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ إِذًا أَيُّهُمَا الْمُصِيْبُ؟ مَنْ قَالَ الَّذِي تَصَدَّقَ بِعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ أَسَمِعْتَ يَا أَخِي؟ بَارَكَ اللهُ فِيكَ طَيِّبٌ رَجُلٌ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي وَاللهِ هَذَا غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ كَيْفَ تَجْعَلُ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ؟ هَذَا غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ لَكِنَّهُ لَيْسَ غَرِيبًا عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ وَلِهَذَا أَقُولُ إِنَّهُ يَجِبُ عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يُبَيِّنُوا لِلْعَامَّةِ أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْعَمَلِ فِي أَيِّ وَقْتٍ كَانَ وَهَذَا مَجْهُولٌ لِلْعَوَامِّ لِأَنَّهُمْ لَا يُذَكَّرُونَ بِهِ إِلَّا قَلِيلًا طَيِّبٌ رَجُلٌ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ وَآخَرُ قَالَهَا فِي عَشْرِ رَمَضَانَ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الْأَوَّلُ أَيْ نَعَمْ الْأَوَّلُ وَعَلَى هَذَا اتَّفَقْنَا وَمِنْ ذَلِكَ أَيْضًا بِرُّ الْوَالِدَيْنِ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ وَاجِبٌ رَجُلٌ بَرَّ وَالِدَيْهِ إِمَّا بِالْخِدْمَةِ أَوْ بِالْهَدِيَّةِ أَوْ بِغَيْرِ ذَلِكَ فِي رَمَضَانَ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ بَرَّهُمَا فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي انْتَبِهْ يَا أَخِي الصِّيَامُ الصِّيَامُ رَجُلٌ صَامَ فِي رَجَبٍ وَآخَرُ صَامَ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ رَجُلٌ صَامَ فِي رَجَبٍ وَآخَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي لِيشْ مَا مَثَّلْتُ فِي رَمَضَانَ؟ مَا قُلْتُ صَامَ فِي رَمَضَانَ وَآخَرُ فِي ذِي الْحِجَّةِ لِأَنَّ رَمَضَانَ فَرْضٌ مَا فِيهِ إِشْكَالٌ وَالْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ طَيِّبٌ إِذًا صِيَامُ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ مِنَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ الْمَحْبُوبِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdasebagai pesan bagi umat beliau hingga hari kiamat,“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnyalebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini (10 hari pertama bulan Zulhijah).” Dengarkan!“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnyalebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bahkan amalan jihad di jalan Allah?”Karena jihad adalah puncak dari agama Islam.Beliau menjawab, “Bahkan jihad di jalan Allah!Kecuali seseorang yang pergi berjihad dengan jiwa dan hartanya, lalu tidak pulang dengan sesuatu apapun dari itu.” Yakni ia pergi berjihad di jalan Allah,kemudian ia terbunuh, kuda tunggangannya juga dibunuh, dan hartanya dirampas. Hanya inilah yang dapat mengalahkan keutamaan amalan pada sepuluh hari pertama bulan ZulhijahSaudara-saudaraku!Jika ada seseorang yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari terakhir Ramadan,dan ada orang lain yang bersedekah pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, mana yang lebih baik?Orang yang pertama atau kedua? Laa ilaaha illallah!Jika ada seseorang yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari terakhir Ramadan,dan ada orang lain yang bersedekah satu dirham pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, mana yang lebih baik? Orang pertama yang bersedekah pada bulan Ramadan? Baiklah.Orang kedua yang bersedekah pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah? Baiklah.Ada dua orang berselisih pendapat sekarang. Yang pertama berkata, “Orang yang bersedekah di bulan Ramadan lebih baik.” Yang kedua berkata, “Yang bersedekah di sepuluh hari Zulhijah.”Kepada siapa kita harus merujuk?Jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada siapa? Kepada Allah dan Rasul. Setelah kita kembalikan kepada Rasul, kita dapati beliau bersabda,“Tidak ada hari-hari yang amal saleh dikerjakan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini.”Jadi siapa yang benar dari dua orang ini? Orang yang mengatakan bahwa yang bersedekah pada sepuluh hari pertama Zulhijah lebih baik.Kamu mendengarnya, wahai saudaraku? Semoga Allah memberkahimu. Baiklah. Sekarang ada orang yang salat dua rakaat di 10 hari terakhir bulan Ramadan,dan ada orang lain yang salat dua rakaat di 10 hari pertama bulan Zulhijah,mana yang lebih baik?Orang yang pertama atau kedua? Yang kedua. Demi Allah! Ini perkara yang aneh bagi orang awam.Aneh bagi orang awam, karena bagaimana kamu menganggap amal saleh di 10 hari pertama Zulhijah lebih baik daripada di 10 hari terakhir Ramadan?!Ini hal yang aneh bagi orang awam. Namun, ini bukan hal yang aneh bagi orang-orang yang berilmu. Oleh sebab, itu saya katakan bahwa wajib bagi orang yang berilmu untuk menjelaskan kepada orang awambahwa amal saleh di 10 hari pertama Zulhijah lebih Allah sukai daripada amal saleh di waktu lainnya. Hal ini masih tidak diketahui oleh orang awam, karena mereka sedikit sekali diingatkan tentang ini.Baiklah. Ada orang yang mengucapkan, “Subhanallah, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, wallahu akbar” di 10 hari pertama Zulhijah.Ada pula orang lain yang mengucapkannya di 10 hari terakhir bulan Ramadan. Mana yang lebih baik?Mana yang lebih baik? Yang pertama?Ya benar! Yang pertama, dan ini telah kita sepakati. Demikian pula dengan amalan berbakti kepada kedua orang tua.Berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib.Jika ada orang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, baik itu dengan pelayanan, hadiah, atau lainnya pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. Ada pula orang lain yang berbakti kepada kedua orang tua pada 10 hari pertama Zulhijah. Mana yang lebih baik?Yang pertama atau kedua? Yang kedua. Perhatikan, wahai saudaraku! Sekarang tentang puasa…Ada orang yang berpuasa di bulan Rajab,dan ada orang lain yang berpuasa di 10 hari pertama Zulhijah.Mana yang lebih baik, yang pertama atau kedua?Ada orang yang berpuasa di bulan Rajab, dan orang lain berpuasa di 10 hari pertama Zulhijah.Yang pertama atau kedua yang lebih baik? Yang kedua. Mengapa saya tidak mencontohkannya di bulan Ramadan? Saya tidak berkata ia berpuasa di Ramadan dan yang lain di Zulhijah.Karena puasa Ramadan wajib, sehingga jelas tidak ada masalah lagi, sebab ibadah wajib lebih baik daripada sunah. Baiklah. Jadi, puasa di sepuluh (sembilan) hari pertama Zulhijah termasuk amal saleh yang dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla. ==== وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْلِنًا لِأُمَّتِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ اِسْمَعْ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ لِأَنَّ الْجِهَادَ ذُرْوَةُ سَنَامِ الْإِسْلَامِ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ يَعْنِي خَرَجَ مُجَاهِدًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ وَعُقِرَ جَوَادُهُ وَأُخِذَ مَالُهُ هَذَا هُوَ الَّذِي أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ فِي الْعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ إِخْوَانِي تَصَدَّقَ رَجُلٌ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ تَصَدَّقَ رَجُلٌ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ بِدِرْهَمٍ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الْأَوَّلُ الَّذِي فِي رَمَضَانَ؟ طَيِّبٌ الثَّانِي الَّذِي فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ؟ طَيِّبٌ تَنَازَعَ رَجُلَانِ عِنْدَنَا الْآنَ أَحَدُهُمَا يَقُولُ الَّذِي يَتَصَدَّقَ بِعَشْرِ رَمَضَانَ وَالثَّانِي يَقُولُ الَّذِي يَتَصَدَّقَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ إِلَى مَنْ نَرْجِعُ؟ إِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى مَنْ؟ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ رَدَدْنَاهُ إِلَى الرَّسُولِ وَجَدْنَاهُ يَقُولُ مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ إِذًا أَيُّهُمَا الْمُصِيْبُ؟ مَنْ قَالَ الَّذِي تَصَدَّقَ بِعَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ أَسَمِعْتَ يَا أَخِي؟ بَارَكَ اللهُ فِيكَ طَيِّبٌ رَجُلٌ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي وَاللهِ هَذَا غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ كَيْفَ تَجْعَلُ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ؟ هَذَا غَرِيبٌ عَلَى الْعَوَامِّ لَكِنَّهُ لَيْسَ غَرِيبًا عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ وَلِهَذَا أَقُولُ إِنَّهُ يَجِبُ عَلَى أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يُبَيِّنُوا لِلْعَامَّةِ أَنَّ الْعَمَلَ الصَّالِحَ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْعَمَلِ فِي أَيِّ وَقْتٍ كَانَ وَهَذَا مَجْهُولٌ لِلْعَوَامِّ لِأَنَّهُمْ لَا يُذَكَّرُونَ بِهِ إِلَّا قَلِيلًا طَيِّبٌ رَجُلٌ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ وَآخَرُ قَالَهَا فِي عَشْرِ رَمَضَانَ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الْأَوَّلُ أَيْ نَعَمْ الْأَوَّلُ وَعَلَى هَذَا اتَّفَقْنَا وَمِنْ ذَلِكَ أَيْضًا بِرُّ الْوَالِدَيْنِ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ وَاجِبٌ رَجُلٌ بَرَّ وَالِدَيْهِ إِمَّا بِالْخِدْمَةِ أَوْ بِالْهَدِيَّةِ أَوْ بِغَيْرِ ذَلِكَ فِي رَمَضَانَ فِي عَشْرِ رَمَضَانَ وَآخَرُ بَرَّهُمَا فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي انْتَبِهْ يَا أَخِي الصِّيَامُ الصِّيَامُ رَجُلٌ صَامَ فِي رَجَبٍ وَآخَرُ صَامَ عَشْرَ ذِي الْحِجَّةِ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ رَجُلٌ صَامَ فِي رَجَبٍ وَآخَرُ فِي عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ الثَّانِي وَلَا الْأَوَّلُ؟ الثَّانِي لِيشْ مَا مَثَّلْتُ فِي رَمَضَانَ؟ مَا قُلْتُ صَامَ فِي رَمَضَانَ وَآخَرُ فِي ذِي الْحِجَّةِ لِأَنَّ رَمَضَانَ فَرْضٌ مَا فِيهِ إِشْكَالٌ وَالْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفْلِ طَيِّبٌ إِذًا صِيَامُ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ مِنَ الْعَمَلِ الصَّالِحِ الْمَحْبُوبِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

Hikmah Ibadah Haji

Di antara impian setiap pribadi muslim adalah mampu melaksanakan ibadah haji. Ibadah yang Allah wajibkan hanya kepada mereka yang telah memiliki kemampuan. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka dia aman. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu mengatakan,هَذِهِ آيَةُ وُجُوبِ الْحَجِّ عِنْدَ الْجُمْهُورِ“Menurut mayoritas para ulama, ayat ini menunjukkan tentang wajibnya haji.” (binbaz.org)Begitu pun sebagaimana hadis yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ، فَحُجُّوا“Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berkhotbah di hadapan kami dan mengatakan, ‘Wahai sekalian manusia, diwajibkan atas kalian untuk berhaji.’” (HR. Muslim no. 1337)Sebagaimana ibadah lain, haji juga menyimpan banyak sekali hikmah dalam setiap prosesi yang dikerjakan oleh seorang muslim di dalamnya.Daftar Isi ToggleSeseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza WajallaMempererat hubungan sesama muslimSeluruh amalan ibadah haji adalah tauhidSeluruh prosesi haji adalah zikirSeseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza WajallaKetika seseorang memutuskan untuk meninggalkan keluarga, harta benda, dan yang ia cintai untuk menunaikan ibadah haji, yang notabene merupakan ibadah yang tidak ringan baik fisik maupun harta, akan tumbuh di dalam hatinya perasaan berserah hanya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Dan hal ini akan semakin mendidik hatinya untuk menyempurnakan peribadahan hanya untuk Allah semata.Mempererat hubungan sesama muslimPerjumpaan dengan kaum muslimin lain dari seluruh penjuru dunia dengan latar belakang yang berbeda-beda akan semakin melatih kepekaan dan ikatan persaudaraan antar mereka. Dan inilah yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,المُؤْمِنُ أَخُو المُؤْمِنِ“Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1414)Sebagaimana saudara yang tidak ingin melihat dirinya mendapati hal yang tidak disukai, maka seperti itulah ketika menjalankan prosesi ibadah haji seseorang akan dilatih untuk bermuamalah dengan lebih baik kepada muslim yang lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,لَا يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ، حتَّى يُحِبَّ لأخِيهِ ما يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah sempurna keimanan seorang hamba, sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13)Baca juga: Tujuh Catatan bagi Mereka yang Sedang atau Hendak Berangkat HajiSeluruh amalan ibadah haji adalah tauhidHal ini dikemukakan oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu,(الحج) كله دعوة إلى توحيده ، والاستقامة على دينه ، والثبات على ما بعث به رسوله محمدا عليه الصلاة والسلام. فأعظم أهدافه توجيه الناس إلى توحيد الله ، والإخلاص له ، والاتباع لرسوله صلى الله عليه وسلم فيما بعثه الله به من الحق والهدى في الحج وغيره. فالتلبية أول ما يأتي به الحاج والمعتمر، يقول: ( لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك ) يعلن توحيده لله وإخلاصه لله ، وأن الله سبحانه لا شريك له؛ وهكذا في طوافه ، يذكر الله ويعظمه ويعبده بالطواف وحده، ويسعى فيعبده بالسعي وحده ، دون كل ما سواه، وهكذا بالتحليق والتقصير، وهكذا بذبح الهدايا والضحايا، كل ذلك لله وحده، وهكذا بأذكاره التي يقولها في عرفات وفي مزدلفة وفي منى، كلها ذكر لله ، وتوحيد له ، ودعوة إلى الحق وإرشاد للعباد ، وأن الواجب عليهم أن يعبدوا الله وحده ، وأن يتكاتفوا في ذلك ويتعاونوا ، وأن يتواصوا بذلك“Seluruh amalan ibadah haji adalah bentuk pengesaan kepada Allah ‘Azza Wajalla, istikamah di atas agama-Nya, dan bentuk patuh terhadap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Di antara hikmah yang paling agung adalah pengesaan ibadah hanya kepada Allah dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama yang telah menjelaskan tentang ibadah haji dan lainnya. Talbiyah yang diucapkan pertama kali oleh orang yang berhaji atau umrah memiliki maksud mengesakan Allah dan mengakui bahwa tiada sekutu bagi-Nya, begitu pun ketika tawaf seseorang sibuk dengan zikir dan mengagungkan Allah. Begitu pun dengan sai, yang seseorang tidaklah mempersembahkan sainya, kecuali untuk Allah saja. Pun dengan memangkas rambut, menyembelih hewan, zikir-zikir yang dibaca ketika di Arafah, Muzdalifah, dan Mina semua memiliki kandungan yang sama yakni tauhid. Wajib bagi yang tengah menjalankan ibadah haji untuk mengesakan Allah semata, saling menolong di dalamnya, dan saling menasihati kebaikan.” (Majmu’ Fataawa Ibn Baz, 16: 186-187)Seluruh prosesi haji adalah zikirAllah ‘Azza Wajalla berfirman,لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ“(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)Bahkan, zikir merupakan salah satu esensi ibadah haji. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu,بل هو -أي الذكر- روح الحج، ولبه ومقصوده، كما قال النبي: ( إنما جعل الطواف بالبيت، والسعي بين الصفا والمروة، ورمي الجمار: لإقامة ذكر الله“Bahkan, zikir merupakan esensi ibadah haji. Sebagaimana disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, bahwa tawaf, sai, dan melempar jamrah adalah dalam rangka menegakkan zikir kepada Allah [1].” (Madarij Al-Salikin, 4: 2537)Meski hadis di atas lemah, akan tetapi esensi dari setiap prosesi ibadah haji adalah zikir kepada Allah. Hal ini disampaikan pula oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu.Semoga Allah karuniakan kita kesempatan untuk mengerjakan ibadah haji dan jadikan haji tersebut mabrur. AminBaca juga: Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR Abu Dawud no. 1888 dan dilemahkan oleh ulama.Tags: hikmahhikmah ibadahibadah haji

Hikmah Ibadah Haji

Di antara impian setiap pribadi muslim adalah mampu melaksanakan ibadah haji. Ibadah yang Allah wajibkan hanya kepada mereka yang telah memiliki kemampuan. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka dia aman. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu mengatakan,هَذِهِ آيَةُ وُجُوبِ الْحَجِّ عِنْدَ الْجُمْهُورِ“Menurut mayoritas para ulama, ayat ini menunjukkan tentang wajibnya haji.” (binbaz.org)Begitu pun sebagaimana hadis yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ، فَحُجُّوا“Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berkhotbah di hadapan kami dan mengatakan, ‘Wahai sekalian manusia, diwajibkan atas kalian untuk berhaji.’” (HR. Muslim no. 1337)Sebagaimana ibadah lain, haji juga menyimpan banyak sekali hikmah dalam setiap prosesi yang dikerjakan oleh seorang muslim di dalamnya.Daftar Isi ToggleSeseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza WajallaMempererat hubungan sesama muslimSeluruh amalan ibadah haji adalah tauhidSeluruh prosesi haji adalah zikirSeseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza WajallaKetika seseorang memutuskan untuk meninggalkan keluarga, harta benda, dan yang ia cintai untuk menunaikan ibadah haji, yang notabene merupakan ibadah yang tidak ringan baik fisik maupun harta, akan tumbuh di dalam hatinya perasaan berserah hanya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Dan hal ini akan semakin mendidik hatinya untuk menyempurnakan peribadahan hanya untuk Allah semata.Mempererat hubungan sesama muslimPerjumpaan dengan kaum muslimin lain dari seluruh penjuru dunia dengan latar belakang yang berbeda-beda akan semakin melatih kepekaan dan ikatan persaudaraan antar mereka. Dan inilah yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,المُؤْمِنُ أَخُو المُؤْمِنِ“Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1414)Sebagaimana saudara yang tidak ingin melihat dirinya mendapati hal yang tidak disukai, maka seperti itulah ketika menjalankan prosesi ibadah haji seseorang akan dilatih untuk bermuamalah dengan lebih baik kepada muslim yang lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,لَا يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ، حتَّى يُحِبَّ لأخِيهِ ما يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah sempurna keimanan seorang hamba, sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13)Baca juga: Tujuh Catatan bagi Mereka yang Sedang atau Hendak Berangkat HajiSeluruh amalan ibadah haji adalah tauhidHal ini dikemukakan oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu,(الحج) كله دعوة إلى توحيده ، والاستقامة على دينه ، والثبات على ما بعث به رسوله محمدا عليه الصلاة والسلام. فأعظم أهدافه توجيه الناس إلى توحيد الله ، والإخلاص له ، والاتباع لرسوله صلى الله عليه وسلم فيما بعثه الله به من الحق والهدى في الحج وغيره. فالتلبية أول ما يأتي به الحاج والمعتمر، يقول: ( لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك ) يعلن توحيده لله وإخلاصه لله ، وأن الله سبحانه لا شريك له؛ وهكذا في طوافه ، يذكر الله ويعظمه ويعبده بالطواف وحده، ويسعى فيعبده بالسعي وحده ، دون كل ما سواه، وهكذا بالتحليق والتقصير، وهكذا بذبح الهدايا والضحايا، كل ذلك لله وحده، وهكذا بأذكاره التي يقولها في عرفات وفي مزدلفة وفي منى، كلها ذكر لله ، وتوحيد له ، ودعوة إلى الحق وإرشاد للعباد ، وأن الواجب عليهم أن يعبدوا الله وحده ، وأن يتكاتفوا في ذلك ويتعاونوا ، وأن يتواصوا بذلك“Seluruh amalan ibadah haji adalah bentuk pengesaan kepada Allah ‘Azza Wajalla, istikamah di atas agama-Nya, dan bentuk patuh terhadap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Di antara hikmah yang paling agung adalah pengesaan ibadah hanya kepada Allah dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama yang telah menjelaskan tentang ibadah haji dan lainnya. Talbiyah yang diucapkan pertama kali oleh orang yang berhaji atau umrah memiliki maksud mengesakan Allah dan mengakui bahwa tiada sekutu bagi-Nya, begitu pun ketika tawaf seseorang sibuk dengan zikir dan mengagungkan Allah. Begitu pun dengan sai, yang seseorang tidaklah mempersembahkan sainya, kecuali untuk Allah saja. Pun dengan memangkas rambut, menyembelih hewan, zikir-zikir yang dibaca ketika di Arafah, Muzdalifah, dan Mina semua memiliki kandungan yang sama yakni tauhid. Wajib bagi yang tengah menjalankan ibadah haji untuk mengesakan Allah semata, saling menolong di dalamnya, dan saling menasihati kebaikan.” (Majmu’ Fataawa Ibn Baz, 16: 186-187)Seluruh prosesi haji adalah zikirAllah ‘Azza Wajalla berfirman,لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ“(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)Bahkan, zikir merupakan salah satu esensi ibadah haji. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu,بل هو -أي الذكر- روح الحج، ولبه ومقصوده، كما قال النبي: ( إنما جعل الطواف بالبيت، والسعي بين الصفا والمروة، ورمي الجمار: لإقامة ذكر الله“Bahkan, zikir merupakan esensi ibadah haji. Sebagaimana disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, bahwa tawaf, sai, dan melempar jamrah adalah dalam rangka menegakkan zikir kepada Allah [1].” (Madarij Al-Salikin, 4: 2537)Meski hadis di atas lemah, akan tetapi esensi dari setiap prosesi ibadah haji adalah zikir kepada Allah. Hal ini disampaikan pula oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu.Semoga Allah karuniakan kita kesempatan untuk mengerjakan ibadah haji dan jadikan haji tersebut mabrur. AminBaca juga: Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR Abu Dawud no. 1888 dan dilemahkan oleh ulama.Tags: hikmahhikmah ibadahibadah haji
Di antara impian setiap pribadi muslim adalah mampu melaksanakan ibadah haji. Ibadah yang Allah wajibkan hanya kepada mereka yang telah memiliki kemampuan. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka dia aman. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu mengatakan,هَذِهِ آيَةُ وُجُوبِ الْحَجِّ عِنْدَ الْجُمْهُورِ“Menurut mayoritas para ulama, ayat ini menunjukkan tentang wajibnya haji.” (binbaz.org)Begitu pun sebagaimana hadis yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ، فَحُجُّوا“Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berkhotbah di hadapan kami dan mengatakan, ‘Wahai sekalian manusia, diwajibkan atas kalian untuk berhaji.’” (HR. Muslim no. 1337)Sebagaimana ibadah lain, haji juga menyimpan banyak sekali hikmah dalam setiap prosesi yang dikerjakan oleh seorang muslim di dalamnya.Daftar Isi ToggleSeseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza WajallaMempererat hubungan sesama muslimSeluruh amalan ibadah haji adalah tauhidSeluruh prosesi haji adalah zikirSeseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza WajallaKetika seseorang memutuskan untuk meninggalkan keluarga, harta benda, dan yang ia cintai untuk menunaikan ibadah haji, yang notabene merupakan ibadah yang tidak ringan baik fisik maupun harta, akan tumbuh di dalam hatinya perasaan berserah hanya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Dan hal ini akan semakin mendidik hatinya untuk menyempurnakan peribadahan hanya untuk Allah semata.Mempererat hubungan sesama muslimPerjumpaan dengan kaum muslimin lain dari seluruh penjuru dunia dengan latar belakang yang berbeda-beda akan semakin melatih kepekaan dan ikatan persaudaraan antar mereka. Dan inilah yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,المُؤْمِنُ أَخُو المُؤْمِنِ“Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1414)Sebagaimana saudara yang tidak ingin melihat dirinya mendapati hal yang tidak disukai, maka seperti itulah ketika menjalankan prosesi ibadah haji seseorang akan dilatih untuk bermuamalah dengan lebih baik kepada muslim yang lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,لَا يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ، حتَّى يُحِبَّ لأخِيهِ ما يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah sempurna keimanan seorang hamba, sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13)Baca juga: Tujuh Catatan bagi Mereka yang Sedang atau Hendak Berangkat HajiSeluruh amalan ibadah haji adalah tauhidHal ini dikemukakan oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu,(الحج) كله دعوة إلى توحيده ، والاستقامة على دينه ، والثبات على ما بعث به رسوله محمدا عليه الصلاة والسلام. فأعظم أهدافه توجيه الناس إلى توحيد الله ، والإخلاص له ، والاتباع لرسوله صلى الله عليه وسلم فيما بعثه الله به من الحق والهدى في الحج وغيره. فالتلبية أول ما يأتي به الحاج والمعتمر، يقول: ( لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك ) يعلن توحيده لله وإخلاصه لله ، وأن الله سبحانه لا شريك له؛ وهكذا في طوافه ، يذكر الله ويعظمه ويعبده بالطواف وحده، ويسعى فيعبده بالسعي وحده ، دون كل ما سواه، وهكذا بالتحليق والتقصير، وهكذا بذبح الهدايا والضحايا، كل ذلك لله وحده، وهكذا بأذكاره التي يقولها في عرفات وفي مزدلفة وفي منى، كلها ذكر لله ، وتوحيد له ، ودعوة إلى الحق وإرشاد للعباد ، وأن الواجب عليهم أن يعبدوا الله وحده ، وأن يتكاتفوا في ذلك ويتعاونوا ، وأن يتواصوا بذلك“Seluruh amalan ibadah haji adalah bentuk pengesaan kepada Allah ‘Azza Wajalla, istikamah di atas agama-Nya, dan bentuk patuh terhadap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Di antara hikmah yang paling agung adalah pengesaan ibadah hanya kepada Allah dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama yang telah menjelaskan tentang ibadah haji dan lainnya. Talbiyah yang diucapkan pertama kali oleh orang yang berhaji atau umrah memiliki maksud mengesakan Allah dan mengakui bahwa tiada sekutu bagi-Nya, begitu pun ketika tawaf seseorang sibuk dengan zikir dan mengagungkan Allah. Begitu pun dengan sai, yang seseorang tidaklah mempersembahkan sainya, kecuali untuk Allah saja. Pun dengan memangkas rambut, menyembelih hewan, zikir-zikir yang dibaca ketika di Arafah, Muzdalifah, dan Mina semua memiliki kandungan yang sama yakni tauhid. Wajib bagi yang tengah menjalankan ibadah haji untuk mengesakan Allah semata, saling menolong di dalamnya, dan saling menasihati kebaikan.” (Majmu’ Fataawa Ibn Baz, 16: 186-187)Seluruh prosesi haji adalah zikirAllah ‘Azza Wajalla berfirman,لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ“(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)Bahkan, zikir merupakan salah satu esensi ibadah haji. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu,بل هو -أي الذكر- روح الحج، ولبه ومقصوده، كما قال النبي: ( إنما جعل الطواف بالبيت، والسعي بين الصفا والمروة، ورمي الجمار: لإقامة ذكر الله“Bahkan, zikir merupakan esensi ibadah haji. Sebagaimana disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, bahwa tawaf, sai, dan melempar jamrah adalah dalam rangka menegakkan zikir kepada Allah [1].” (Madarij Al-Salikin, 4: 2537)Meski hadis di atas lemah, akan tetapi esensi dari setiap prosesi ibadah haji adalah zikir kepada Allah. Hal ini disampaikan pula oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu.Semoga Allah karuniakan kita kesempatan untuk mengerjakan ibadah haji dan jadikan haji tersebut mabrur. AminBaca juga: Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR Abu Dawud no. 1888 dan dilemahkan oleh ulama.Tags: hikmahhikmah ibadahibadah haji


Di antara impian setiap pribadi muslim adalah mampu melaksanakan ibadah haji. Ibadah yang Allah wajibkan hanya kepada mereka yang telah memiliki kemampuan. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka dia aman. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu mengatakan,هَذِهِ آيَةُ وُجُوبِ الْحَجِّ عِنْدَ الْجُمْهُورِ“Menurut mayoritas para ulama, ayat ini menunjukkan tentang wajibnya haji.” (binbaz.org)Begitu pun sebagaimana hadis yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ، فَحُجُّوا“Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama berkhotbah di hadapan kami dan mengatakan, ‘Wahai sekalian manusia, diwajibkan atas kalian untuk berhaji.’” (HR. Muslim no. 1337)Sebagaimana ibadah lain, haji juga menyimpan banyak sekali hikmah dalam setiap prosesi yang dikerjakan oleh seorang muslim di dalamnya.Daftar Isi ToggleSeseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza WajallaMempererat hubungan sesama muslimSeluruh amalan ibadah haji adalah tauhidSeluruh prosesi haji adalah zikirSeseorang akan merasa untuk berserah sepenuhnya kepada Allah ‘Azza WajallaKetika seseorang memutuskan untuk meninggalkan keluarga, harta benda, dan yang ia cintai untuk menunaikan ibadah haji, yang notabene merupakan ibadah yang tidak ringan baik fisik maupun harta, akan tumbuh di dalam hatinya perasaan berserah hanya kepada Allah ‘Azza Wajalla. Dan hal ini akan semakin mendidik hatinya untuk menyempurnakan peribadahan hanya untuk Allah semata.Mempererat hubungan sesama muslimPerjumpaan dengan kaum muslimin lain dari seluruh penjuru dunia dengan latar belakang yang berbeda-beda akan semakin melatih kepekaan dan ikatan persaudaraan antar mereka. Dan inilah yang disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,المُؤْمِنُ أَخُو المُؤْمِنِ“Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1414)Sebagaimana saudara yang tidak ingin melihat dirinya mendapati hal yang tidak disukai, maka seperti itulah ketika menjalankan prosesi ibadah haji seseorang akan dilatih untuk bermuamalah dengan lebih baik kepada muslim yang lain. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda,لَا يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ، حتَّى يُحِبَّ لأخِيهِ ما يُحِبُّ لِنَفْسِهِ“Tidaklah sempurna keimanan seorang hamba, sampai ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13)Baca juga: Tujuh Catatan bagi Mereka yang Sedang atau Hendak Berangkat HajiSeluruh amalan ibadah haji adalah tauhidHal ini dikemukakan oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu,(الحج) كله دعوة إلى توحيده ، والاستقامة على دينه ، والثبات على ما بعث به رسوله محمدا عليه الصلاة والسلام. فأعظم أهدافه توجيه الناس إلى توحيد الله ، والإخلاص له ، والاتباع لرسوله صلى الله عليه وسلم فيما بعثه الله به من الحق والهدى في الحج وغيره. فالتلبية أول ما يأتي به الحاج والمعتمر، يقول: ( لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك ) يعلن توحيده لله وإخلاصه لله ، وأن الله سبحانه لا شريك له؛ وهكذا في طوافه ، يذكر الله ويعظمه ويعبده بالطواف وحده، ويسعى فيعبده بالسعي وحده ، دون كل ما سواه، وهكذا بالتحليق والتقصير، وهكذا بذبح الهدايا والضحايا، كل ذلك لله وحده، وهكذا بأذكاره التي يقولها في عرفات وفي مزدلفة وفي منى، كلها ذكر لله ، وتوحيد له ، ودعوة إلى الحق وإرشاد للعباد ، وأن الواجب عليهم أن يعبدوا الله وحده ، وأن يتكاتفوا في ذلك ويتعاونوا ، وأن يتواصوا بذلك“Seluruh amalan ibadah haji adalah bentuk pengesaan kepada Allah ‘Azza Wajalla, istikamah di atas agama-Nya, dan bentuk patuh terhadap perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama. Di antara hikmah yang paling agung adalah pengesaan ibadah hanya kepada Allah dan mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama yang telah menjelaskan tentang ibadah haji dan lainnya. Talbiyah yang diucapkan pertama kali oleh orang yang berhaji atau umrah memiliki maksud mengesakan Allah dan mengakui bahwa tiada sekutu bagi-Nya, begitu pun ketika tawaf seseorang sibuk dengan zikir dan mengagungkan Allah. Begitu pun dengan sai, yang seseorang tidaklah mempersembahkan sainya, kecuali untuk Allah saja. Pun dengan memangkas rambut, menyembelih hewan, zikir-zikir yang dibaca ketika di Arafah, Muzdalifah, dan Mina semua memiliki kandungan yang sama yakni tauhid. Wajib bagi yang tengah menjalankan ibadah haji untuk mengesakan Allah semata, saling menolong di dalamnya, dan saling menasihati kebaikan.” (Majmu’ Fataawa Ibn Baz, 16: 186-187)Seluruh prosesi haji adalah zikirAllah ‘Azza Wajalla berfirman,لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ“(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)Bahkan, zikir merupakan salah satu esensi ibadah haji. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu,بل هو -أي الذكر- روح الحج، ولبه ومقصوده، كما قال النبي: ( إنما جعل الطواف بالبيت، والسعي بين الصفا والمروة، ورمي الجمار: لإقامة ذكر الله“Bahkan, zikir merupakan esensi ibadah haji. Sebagaimana disebutkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama, bahwa tawaf, sai, dan melempar jamrah adalah dalam rangka menegakkan zikir kepada Allah [1].” (Madarij Al-Salikin, 4: 2537)Meski hadis di atas lemah, akan tetapi esensi dari setiap prosesi ibadah haji adalah zikir kepada Allah. Hal ini disampaikan pula oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu.Semoga Allah karuniakan kita kesempatan untuk mengerjakan ibadah haji dan jadikan haji tersebut mabrur. AminBaca juga: Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji***Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.Artikel: Muslim.or.id Catatan kaki:[1] HR Abu Dawud no. 1888 dan dilemahkan oleh ulama.Tags: hikmahhikmah ibadahibadah haji

Al-Qur’an Adalah Kalamullah

Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an adalah kalamullah? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Para ulama Ahlussunnah mengatakan, إن القرآن كلام الله، منزل غير مخلوق، منه بدأ، و إليه يعود “Al-Qur’an adalah Kalamullah, yang diturunkan dari Allah, bukan makhluk, Al-Qur’an berasal hanya dari Allah, dan akan kembali kepada-Nya”. Yang dimaksud dengan perkataan “Al-Qur’an adalah Kalamullah” adalah bahwa teks ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman (perkataan) Allah yang Allah firmankan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dengan huruf dan suara. Ini adalah akidah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, para salaf, dan seluruh ulama Ahlussunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Sedangkan ahlul bid’ah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Allah. Dalil-dalil bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah Allah ta’ala berfirman : وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah (Al-Qur’an), kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui” (At-Taubah: 6). Yang dimaksud dengan “kalamallah” di dalam ayat ini adalah Al-Qur’an. Sehingga di sini Allah ta’ala menyebutkan Al Qur’an dengan istilah kalamullah. Allah ta’ala juga berfirman : وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ ۖ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَلَنْ تَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا “Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu Kitab Tuhanmu (Al-Qur’an). Tidak ada (seorangpun) yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya. Dan kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain dari pada-Nya” (Al-Kahfi : 27). Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk membaca Al-Qur’an yang merupakan wahyu-Nya. Menunjukkan wahyu yang Allah firmankan itu berupa perkataan yang terdapat teks dan hurufnya, sehingga bisa dibaca. Allah ta’ala berfirman: تَنْزِيلُ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Turunnya Al-Qur’an yang tidak ada keraguan padanya, (adalah) dari Tuhan semesta alam” (QS. As-Sajdah: 2) Allah ta’ala juga berfirman: ( وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ) “Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya” (QS. Al-An’am: 114). Allah ta’ala juga berfirman: ( قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ) النحل/ 102 “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar” (QS. An-Nahl: 102) Allah ta’ala tidak menyandarkan sesuatu yang diturunkan kepada Dzat-Nya kecuali kalam-Nya, hal ini menunjukkan adanya kekhususan dari sisi artinya, maka hal itu tidaklah sama dengan turunnya hujan, besi dan lain sebagainya. Berbeda dengan kalam-Nya, karena kalam itu adalah sifat, sedangkan sifat itu tidak disandarkan kecuali kepada yang memilikinya tidak kepada yang lainnya. Allah ta’ala berfirman: أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ “Ingatlah, makhluk itu hanyalah milik-Nya dan perintah itu hanyalah perintah-Nya” (QS. Al-A’raaf: 54). Al-amr dalam ayat ini maksudnya Al-Qur’an. Ayat ini menunjukkan Al-Qur’an bukan makhluk, karena antara Al-Qur’an dan makhluk dipisahkan dengan huruf و (wau). Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْرِضُ نَفْسَهُ عَلَى النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَحْمِلُنِي إِلَى قَوْمِهِ؟ فَإِنَّ قُرَيْشًا قَدْ مَنَعُونِي أَنْ أُبَلِّغَ كَلَامَ رَبِّي “Pada suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menawarkan dirinya kepada manusia di sebuah tempat pemberhentian, beliau bersabda: Adakah seorang laki-laki yang mau membawaku kepada kaumnya? Sesungguhnya orang-orang Quraisy telah melarangku menyampaikan kalam dari Rabb-ku”  (HR. Ahmad no. 14659, At Tirmidzi no. 2849, dan Abu Daud no. 4109, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan Al-Qur’an sebagai kalam (firman) dari Allah.  Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barang siapa yang membaca 1 huruf dari Al-Qur’an, maka baginya 1 kebaikan. dan 1 kebaikan dilipatgandakan 10x lipat. aku tidak mengatakan alif lam miim itu satu huruf, tapi alim satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf” (HR. At-Tirmidzi 2910, ia berkata: “hasan shahih gharib dari jalan ini”, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.3327) Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Al-Qur’an terdiri dari huruf-huruf, bahkan beliau memberikan contoh ayat ألم itu terdiri dari tiga huruf. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an yang Allah firmankan terdiri dari huruf-huruf yang bisa dibaca. Dalil Ijma Akidah bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah bukan makhluk, adalah akidah seluruh ulama Ahlussunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Ibnu Abi Hatim rahimahullah mengatakan, سألت أبي وأبا زرعة عن مذاهب أهل السنة في أصول الدين ، وما أدركا عليه العلماء في جميع الأمصار ، وما يعتقدان من ذلك ؟ فقالا : ”أدركنا العلماء في جميع الأمصار : حجازا ، وعراقا ، وشاما ، ويمنا ، فكان من مذهبهم : الإيمان قول وعمل يزيد وينقص ، والقرآن كلام الله غير مخلوق بجميع جهاته” “Aku bertanya kepada Bapakku dan Abu Zur’ah tentang madzhab Ahlus Sunnah dalam dasar-dasar Agama Islam dan apa yang mereka berdua ketahui tentang keyakinan para Ulama dari berbagai negeri serta apa yang mereka berdua yakini. Mereka berdua berkata, ’Kami dapatkan para ulama dari berbagai negeri, baik Hijaz, Irak, Syam, Yaman, maka di antara madzhab mereka iman itu ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, serta Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, ditinjau dari segala sisinya’” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah wal Jama’ah lil Laalika’i, 1/198). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir” (Al-Ibanah Al-Kubra, 6/51-52). Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو عندنا كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka menurut kami ia kafir” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/102-103). Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan: من قال: القُرْآنُ مخلوقٌ، فهو زِنديقٌ “Siapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk maka ia zindiq” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/111). Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah juga mengatakan: من زعم أنَّ قَولَ اللهِ عَزَّ وجَلَّ: يَا مُوسَى إِنَّهُ أَنَا اللَّهُ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ [النمل:9]  مخلوقٌ، فهو كافِرٌ زِنديقٌ حَلالٌ دَمُه “Siapa yang mengklaim bahwa firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Wahai Musa sesungguhnya Aku adalah Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Naml: 9) adalah makhluk, maka ia kafir zindiq dan halal darahnya” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/107). Keyakinan Ahlul Bid’ah Sekte Jahmiyah dan Mu’tazilah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Allah. Mereka tidak meyakini bahwa ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman Allah.  Adapun Asya’irah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, namun yang merupakan kalamullah adalah kalam nafsi yang abstrak tanpa huruf dan suara. Sehingga yang dari Allah adalah konten dan ide dari-Al Qur’an, adapun teks dan hurufnya bukan firman Allah. Ini semua adalah akidah yang menyimpang dari kebenaran, bertentangan dengan dalil dan apa yang diyakini oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, para salaf, dan para ulama Ahlussunnah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Allahumma Sholli Alaih, Anjuran Puasa Rajab, Macam Macam Istighfar, Barangsiapa Yang Menolong Agama Allah, Alam Mahsyar, Cangkok Bulu Mata Visited 1,013 times, 4 visit(s) today Post Views: 594 QRIS donasi Yufid

Al-Qur’an Adalah Kalamullah

Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an adalah kalamullah? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Para ulama Ahlussunnah mengatakan, إن القرآن كلام الله، منزل غير مخلوق، منه بدأ، و إليه يعود “Al-Qur’an adalah Kalamullah, yang diturunkan dari Allah, bukan makhluk, Al-Qur’an berasal hanya dari Allah, dan akan kembali kepada-Nya”. Yang dimaksud dengan perkataan “Al-Qur’an adalah Kalamullah” adalah bahwa teks ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman (perkataan) Allah yang Allah firmankan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dengan huruf dan suara. Ini adalah akidah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, para salaf, dan seluruh ulama Ahlussunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Sedangkan ahlul bid’ah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Allah. Dalil-dalil bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah Allah ta’ala berfirman : وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah (Al-Qur’an), kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui” (At-Taubah: 6). Yang dimaksud dengan “kalamallah” di dalam ayat ini adalah Al-Qur’an. Sehingga di sini Allah ta’ala menyebutkan Al Qur’an dengan istilah kalamullah. Allah ta’ala juga berfirman : وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ ۖ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَلَنْ تَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا “Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu Kitab Tuhanmu (Al-Qur’an). Tidak ada (seorangpun) yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya. Dan kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain dari pada-Nya” (Al-Kahfi : 27). Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk membaca Al-Qur’an yang merupakan wahyu-Nya. Menunjukkan wahyu yang Allah firmankan itu berupa perkataan yang terdapat teks dan hurufnya, sehingga bisa dibaca. Allah ta’ala berfirman: تَنْزِيلُ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Turunnya Al-Qur’an yang tidak ada keraguan padanya, (adalah) dari Tuhan semesta alam” (QS. As-Sajdah: 2) Allah ta’ala juga berfirman: ( وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ) “Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya” (QS. Al-An’am: 114). Allah ta’ala juga berfirman: ( قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ) النحل/ 102 “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar” (QS. An-Nahl: 102) Allah ta’ala tidak menyandarkan sesuatu yang diturunkan kepada Dzat-Nya kecuali kalam-Nya, hal ini menunjukkan adanya kekhususan dari sisi artinya, maka hal itu tidaklah sama dengan turunnya hujan, besi dan lain sebagainya. Berbeda dengan kalam-Nya, karena kalam itu adalah sifat, sedangkan sifat itu tidak disandarkan kecuali kepada yang memilikinya tidak kepada yang lainnya. Allah ta’ala berfirman: أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ “Ingatlah, makhluk itu hanyalah milik-Nya dan perintah itu hanyalah perintah-Nya” (QS. Al-A’raaf: 54). Al-amr dalam ayat ini maksudnya Al-Qur’an. Ayat ini menunjukkan Al-Qur’an bukan makhluk, karena antara Al-Qur’an dan makhluk dipisahkan dengan huruf و (wau). Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْرِضُ نَفْسَهُ عَلَى النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَحْمِلُنِي إِلَى قَوْمِهِ؟ فَإِنَّ قُرَيْشًا قَدْ مَنَعُونِي أَنْ أُبَلِّغَ كَلَامَ رَبِّي “Pada suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menawarkan dirinya kepada manusia di sebuah tempat pemberhentian, beliau bersabda: Adakah seorang laki-laki yang mau membawaku kepada kaumnya? Sesungguhnya orang-orang Quraisy telah melarangku menyampaikan kalam dari Rabb-ku”  (HR. Ahmad no. 14659, At Tirmidzi no. 2849, dan Abu Daud no. 4109, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan Al-Qur’an sebagai kalam (firman) dari Allah.  Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barang siapa yang membaca 1 huruf dari Al-Qur’an, maka baginya 1 kebaikan. dan 1 kebaikan dilipatgandakan 10x lipat. aku tidak mengatakan alif lam miim itu satu huruf, tapi alim satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf” (HR. At-Tirmidzi 2910, ia berkata: “hasan shahih gharib dari jalan ini”, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.3327) Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Al-Qur’an terdiri dari huruf-huruf, bahkan beliau memberikan contoh ayat ألم itu terdiri dari tiga huruf. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an yang Allah firmankan terdiri dari huruf-huruf yang bisa dibaca. Dalil Ijma Akidah bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah bukan makhluk, adalah akidah seluruh ulama Ahlussunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Ibnu Abi Hatim rahimahullah mengatakan, سألت أبي وأبا زرعة عن مذاهب أهل السنة في أصول الدين ، وما أدركا عليه العلماء في جميع الأمصار ، وما يعتقدان من ذلك ؟ فقالا : ”أدركنا العلماء في جميع الأمصار : حجازا ، وعراقا ، وشاما ، ويمنا ، فكان من مذهبهم : الإيمان قول وعمل يزيد وينقص ، والقرآن كلام الله غير مخلوق بجميع جهاته” “Aku bertanya kepada Bapakku dan Abu Zur’ah tentang madzhab Ahlus Sunnah dalam dasar-dasar Agama Islam dan apa yang mereka berdua ketahui tentang keyakinan para Ulama dari berbagai negeri serta apa yang mereka berdua yakini. Mereka berdua berkata, ’Kami dapatkan para ulama dari berbagai negeri, baik Hijaz, Irak, Syam, Yaman, maka di antara madzhab mereka iman itu ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, serta Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, ditinjau dari segala sisinya’” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah wal Jama’ah lil Laalika’i, 1/198). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir” (Al-Ibanah Al-Kubra, 6/51-52). Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو عندنا كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka menurut kami ia kafir” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/102-103). Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan: من قال: القُرْآنُ مخلوقٌ، فهو زِنديقٌ “Siapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk maka ia zindiq” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/111). Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah juga mengatakan: من زعم أنَّ قَولَ اللهِ عَزَّ وجَلَّ: يَا مُوسَى إِنَّهُ أَنَا اللَّهُ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ [النمل:9]  مخلوقٌ، فهو كافِرٌ زِنديقٌ حَلالٌ دَمُه “Siapa yang mengklaim bahwa firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Wahai Musa sesungguhnya Aku adalah Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Naml: 9) adalah makhluk, maka ia kafir zindiq dan halal darahnya” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/107). Keyakinan Ahlul Bid’ah Sekte Jahmiyah dan Mu’tazilah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Allah. Mereka tidak meyakini bahwa ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman Allah.  Adapun Asya’irah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, namun yang merupakan kalamullah adalah kalam nafsi yang abstrak tanpa huruf dan suara. Sehingga yang dari Allah adalah konten dan ide dari-Al Qur’an, adapun teks dan hurufnya bukan firman Allah. Ini semua adalah akidah yang menyimpang dari kebenaran, bertentangan dengan dalil dan apa yang diyakini oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, para salaf, dan para ulama Ahlussunnah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Allahumma Sholli Alaih, Anjuran Puasa Rajab, Macam Macam Istighfar, Barangsiapa Yang Menolong Agama Allah, Alam Mahsyar, Cangkok Bulu Mata Visited 1,013 times, 4 visit(s) today Post Views: 594 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an adalah kalamullah? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Para ulama Ahlussunnah mengatakan, إن القرآن كلام الله، منزل غير مخلوق، منه بدأ، و إليه يعود “Al-Qur’an adalah Kalamullah, yang diturunkan dari Allah, bukan makhluk, Al-Qur’an berasal hanya dari Allah, dan akan kembali kepada-Nya”. Yang dimaksud dengan perkataan “Al-Qur’an adalah Kalamullah” adalah bahwa teks ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman (perkataan) Allah yang Allah firmankan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dengan huruf dan suara. Ini adalah akidah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, para salaf, dan seluruh ulama Ahlussunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Sedangkan ahlul bid’ah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Allah. Dalil-dalil bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah Allah ta’ala berfirman : وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah (Al-Qur’an), kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui” (At-Taubah: 6). Yang dimaksud dengan “kalamallah” di dalam ayat ini adalah Al-Qur’an. Sehingga di sini Allah ta’ala menyebutkan Al Qur’an dengan istilah kalamullah. Allah ta’ala juga berfirman : وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ ۖ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَلَنْ تَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا “Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu Kitab Tuhanmu (Al-Qur’an). Tidak ada (seorangpun) yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya. Dan kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain dari pada-Nya” (Al-Kahfi : 27). Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk membaca Al-Qur’an yang merupakan wahyu-Nya. Menunjukkan wahyu yang Allah firmankan itu berupa perkataan yang terdapat teks dan hurufnya, sehingga bisa dibaca. Allah ta’ala berfirman: تَنْزِيلُ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Turunnya Al-Qur’an yang tidak ada keraguan padanya, (adalah) dari Tuhan semesta alam” (QS. As-Sajdah: 2) Allah ta’ala juga berfirman: ( وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ) “Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya” (QS. Al-An’am: 114). Allah ta’ala juga berfirman: ( قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ) النحل/ 102 “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar” (QS. An-Nahl: 102) Allah ta’ala tidak menyandarkan sesuatu yang diturunkan kepada Dzat-Nya kecuali kalam-Nya, hal ini menunjukkan adanya kekhususan dari sisi artinya, maka hal itu tidaklah sama dengan turunnya hujan, besi dan lain sebagainya. Berbeda dengan kalam-Nya, karena kalam itu adalah sifat, sedangkan sifat itu tidak disandarkan kecuali kepada yang memilikinya tidak kepada yang lainnya. Allah ta’ala berfirman: أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ “Ingatlah, makhluk itu hanyalah milik-Nya dan perintah itu hanyalah perintah-Nya” (QS. Al-A’raaf: 54). Al-amr dalam ayat ini maksudnya Al-Qur’an. Ayat ini menunjukkan Al-Qur’an bukan makhluk, karena antara Al-Qur’an dan makhluk dipisahkan dengan huruf و (wau). Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْرِضُ نَفْسَهُ عَلَى النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَحْمِلُنِي إِلَى قَوْمِهِ؟ فَإِنَّ قُرَيْشًا قَدْ مَنَعُونِي أَنْ أُبَلِّغَ كَلَامَ رَبِّي “Pada suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menawarkan dirinya kepada manusia di sebuah tempat pemberhentian, beliau bersabda: Adakah seorang laki-laki yang mau membawaku kepada kaumnya? Sesungguhnya orang-orang Quraisy telah melarangku menyampaikan kalam dari Rabb-ku”  (HR. Ahmad no. 14659, At Tirmidzi no. 2849, dan Abu Daud no. 4109, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan Al-Qur’an sebagai kalam (firman) dari Allah.  Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barang siapa yang membaca 1 huruf dari Al-Qur’an, maka baginya 1 kebaikan. dan 1 kebaikan dilipatgandakan 10x lipat. aku tidak mengatakan alif lam miim itu satu huruf, tapi alim satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf” (HR. At-Tirmidzi 2910, ia berkata: “hasan shahih gharib dari jalan ini”, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.3327) Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Al-Qur’an terdiri dari huruf-huruf, bahkan beliau memberikan contoh ayat ألم itu terdiri dari tiga huruf. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an yang Allah firmankan terdiri dari huruf-huruf yang bisa dibaca. Dalil Ijma Akidah bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah bukan makhluk, adalah akidah seluruh ulama Ahlussunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Ibnu Abi Hatim rahimahullah mengatakan, سألت أبي وأبا زرعة عن مذاهب أهل السنة في أصول الدين ، وما أدركا عليه العلماء في جميع الأمصار ، وما يعتقدان من ذلك ؟ فقالا : ”أدركنا العلماء في جميع الأمصار : حجازا ، وعراقا ، وشاما ، ويمنا ، فكان من مذهبهم : الإيمان قول وعمل يزيد وينقص ، والقرآن كلام الله غير مخلوق بجميع جهاته” “Aku bertanya kepada Bapakku dan Abu Zur’ah tentang madzhab Ahlus Sunnah dalam dasar-dasar Agama Islam dan apa yang mereka berdua ketahui tentang keyakinan para Ulama dari berbagai negeri serta apa yang mereka berdua yakini. Mereka berdua berkata, ’Kami dapatkan para ulama dari berbagai negeri, baik Hijaz, Irak, Syam, Yaman, maka di antara madzhab mereka iman itu ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, serta Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, ditinjau dari segala sisinya’” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah wal Jama’ah lil Laalika’i, 1/198). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir” (Al-Ibanah Al-Kubra, 6/51-52). Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو عندنا كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka menurut kami ia kafir” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/102-103). Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan: من قال: القُرْآنُ مخلوقٌ، فهو زِنديقٌ “Siapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk maka ia zindiq” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/111). Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah juga mengatakan: من زعم أنَّ قَولَ اللهِ عَزَّ وجَلَّ: يَا مُوسَى إِنَّهُ أَنَا اللَّهُ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ [النمل:9]  مخلوقٌ، فهو كافِرٌ زِنديقٌ حَلالٌ دَمُه “Siapa yang mengklaim bahwa firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Wahai Musa sesungguhnya Aku adalah Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Naml: 9) adalah makhluk, maka ia kafir zindiq dan halal darahnya” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/107). Keyakinan Ahlul Bid’ah Sekte Jahmiyah dan Mu’tazilah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Allah. Mereka tidak meyakini bahwa ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman Allah.  Adapun Asya’irah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, namun yang merupakan kalamullah adalah kalam nafsi yang abstrak tanpa huruf dan suara. Sehingga yang dari Allah adalah konten dan ide dari-Al Qur’an, adapun teks dan hurufnya bukan firman Allah. Ini semua adalah akidah yang menyimpang dari kebenaran, bertentangan dengan dalil dan apa yang diyakini oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, para salaf, dan para ulama Ahlussunnah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Allahumma Sholli Alaih, Anjuran Puasa Rajab, Macam Macam Istighfar, Barangsiapa Yang Menolong Agama Allah, Alam Mahsyar, Cangkok Bulu Mata Visited 1,013 times, 4 visit(s) today Post Views: 594 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an adalah kalamullah? Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Para ulama Ahlussunnah mengatakan, إن القرآن كلام الله، منزل غير مخلوق، منه بدأ، و إليه يعود “Al-Qur’an adalah Kalamullah, yang diturunkan dari Allah, bukan makhluk, Al-Qur’an berasal hanya dari Allah, dan akan kembali kepada-Nya”. Yang dimaksud dengan perkataan “Al-Qur’an adalah Kalamullah” adalah bahwa teks ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman (perkataan) Allah yang Allah firmankan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dengan huruf dan suara. Ini adalah akidah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, para salaf, dan seluruh ulama Ahlussunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Sedangkan ahlul bid’ah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Allah. Dalil-dalil bahwa Al-Qur’an adalah Kalamullah Allah ta’ala berfirman : وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah (Al-Qur’an), kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui” (At-Taubah: 6). Yang dimaksud dengan “kalamallah” di dalam ayat ini adalah Al-Qur’an. Sehingga di sini Allah ta’ala menyebutkan Al Qur’an dengan istilah kalamullah. Allah ta’ala juga berfirman : وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ ۖ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَلَنْ تَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا “Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu Kitab Tuhanmu (Al-Qur’an). Tidak ada (seorangpun) yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya. Dan kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain dari pada-Nya” (Al-Kahfi : 27). Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk membaca Al-Qur’an yang merupakan wahyu-Nya. Menunjukkan wahyu yang Allah firmankan itu berupa perkataan yang terdapat teks dan hurufnya, sehingga bisa dibaca. Allah ta’ala berfirman: تَنْزِيلُ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ “Turunnya Al-Qur’an yang tidak ada keraguan padanya, (adalah) dari Tuhan semesta alam” (QS. As-Sajdah: 2) Allah ta’ala juga berfirman: ( وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ) “Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya” (QS. Al-An’am: 114). Allah ta’ala juga berfirman: ( قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ) النحل/ 102 “Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar” (QS. An-Nahl: 102) Allah ta’ala tidak menyandarkan sesuatu yang diturunkan kepada Dzat-Nya kecuali kalam-Nya, hal ini menunjukkan adanya kekhususan dari sisi artinya, maka hal itu tidaklah sama dengan turunnya hujan, besi dan lain sebagainya. Berbeda dengan kalam-Nya, karena kalam itu adalah sifat, sedangkan sifat itu tidak disandarkan kecuali kepada yang memilikinya tidak kepada yang lainnya. Allah ta’ala berfirman: أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ “Ingatlah, makhluk itu hanyalah milik-Nya dan perintah itu hanyalah perintah-Nya” (QS. Al-A’raaf: 54). Al-amr dalam ayat ini maksudnya Al-Qur’an. Ayat ini menunjukkan Al-Qur’an bukan makhluk, karena antara Al-Qur’an dan makhluk dipisahkan dengan huruf و (wau). Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma, ia berkata: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْرِضُ نَفْسَهُ عَلَى النَّاسِ فِي الْمَوْقِفِ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَحْمِلُنِي إِلَى قَوْمِهِ؟ فَإِنَّ قُرَيْشًا قَدْ مَنَعُونِي أَنْ أُبَلِّغَ كَلَامَ رَبِّي “Pada suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menawarkan dirinya kepada manusia di sebuah tempat pemberhentian, beliau bersabda: Adakah seorang laki-laki yang mau membawaku kepada kaumnya? Sesungguhnya orang-orang Quraisy telah melarangku menyampaikan kalam dari Rabb-ku”  (HR. Ahmad no. 14659, At Tirmidzi no. 2849, dan Abu Daud no. 4109, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi). Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan Al-Qur’an sebagai kalam (firman) dari Allah.  Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ “Barang siapa yang membaca 1 huruf dari Al-Qur’an, maka baginya 1 kebaikan. dan 1 kebaikan dilipatgandakan 10x lipat. aku tidak mengatakan alif lam miim itu satu huruf, tapi alim satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf” (HR. At-Tirmidzi 2910, ia berkata: “hasan shahih gharib dari jalan ini”, dishahihkan Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.3327) Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa Al-Qur’an terdiri dari huruf-huruf, bahkan beliau memberikan contoh ayat ألم itu terdiri dari tiga huruf. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an yang Allah firmankan terdiri dari huruf-huruf yang bisa dibaca. Dalil Ijma Akidah bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah bukan makhluk, adalah akidah seluruh ulama Ahlussunnah tanpa ada perselisihan di antara mereka. Ibnu Abi Hatim rahimahullah mengatakan, سألت أبي وأبا زرعة عن مذاهب أهل السنة في أصول الدين ، وما أدركا عليه العلماء في جميع الأمصار ، وما يعتقدان من ذلك ؟ فقالا : ”أدركنا العلماء في جميع الأمصار : حجازا ، وعراقا ، وشاما ، ويمنا ، فكان من مذهبهم : الإيمان قول وعمل يزيد وينقص ، والقرآن كلام الله غير مخلوق بجميع جهاته” “Aku bertanya kepada Bapakku dan Abu Zur’ah tentang madzhab Ahlus Sunnah dalam dasar-dasar Agama Islam dan apa yang mereka berdua ketahui tentang keyakinan para Ulama dari berbagai negeri serta apa yang mereka berdua yakini. Mereka berdua berkata, ’Kami dapatkan para ulama dari berbagai negeri, baik Hijaz, Irak, Syam, Yaman, maka di antara madzhab mereka iman itu ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, serta Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk, ditinjau dari segala sisinya’” (Syarah Ushul I’tiqad Ahlissunnah wal Jama’ah lil Laalika’i, 1/198). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka ia kafir” (Al-Ibanah Al-Kubra, 6/51-52). Imam Ahmad rahimahullah mengatakan: من قال القرآن مخلوق فهو عندنا كافر “Siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka menurut kami ia kafir” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/102-103). Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan: من قال: القُرْآنُ مخلوقٌ، فهو زِنديقٌ “Siapa yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk maka ia zindiq” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/111). Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah juga mengatakan: من زعم أنَّ قَولَ اللهِ عَزَّ وجَلَّ: يَا مُوسَى إِنَّهُ أَنَا اللَّهُ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ [النمل:9]  مخلوقٌ، فهو كافِرٌ زِنديقٌ حَلالٌ دَمُه “Siapa yang mengklaim bahwa firman Allah ta’ala (yang artinya) : “Wahai Musa sesungguhnya Aku adalah Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Naml: 9) adalah makhluk, maka ia kafir zindiq dan halal darahnya” (As-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, 1/107). Keyakinan Ahlul Bid’ah Sekte Jahmiyah dan Mu’tazilah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk Allah. Mereka tidak meyakini bahwa ayat-ayat Al-Qur’an adalah firman Allah.  Adapun Asya’irah meyakini bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah, namun yang merupakan kalamullah adalah kalam nafsi yang abstrak tanpa huruf dan suara. Sehingga yang dari Allah adalah konten dan ide dari-Al Qur’an, adapun teks dan hurufnya bukan firman Allah. Ini semua adalah akidah yang menyimpang dari kebenaran, bertentangan dengan dalil dan apa yang diyakini oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, para salaf, dan para ulama Ahlussunnah.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI: BANK SYARIAH INDONESIA7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORK (Kode BSI: 451) 🔍 Allahumma Sholli Alaih, Anjuran Puasa Rajab, Macam Macam Istighfar, Barangsiapa Yang Menolong Agama Allah, Alam Mahsyar, Cangkok Bulu Mata Visited 1,013 times, 4 visit(s) today Post Views: 594 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Berbekam Saat Ihram untuk Haji dan Umrah Apakah Termasuk Larangan Ihram?

Berbekam saat ihram untuk haji dan umrah apakah termasuk larangan ihram sehingga nantinya dikenakan fidyah atau dam?   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #737 4.1. Faedah hadits 4.2. Hukum Menggaruk Kepala Saat Ihram 4.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #737 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( { اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam ketika beliau sedang ihram. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1835 dan Muslim, no. 1202]   Faedah hadits Orang yang berihram boleh untuk berbekam secara mutlak karena keadaan darurat atau alasan lainnya. Pembolehan ini berdasarkan zhahir hadits atau tekstual hadits. Demikianlah pendapat jumhur ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, Imam Malik, Imam Ahmad, dan sebagian ulama salaf. Berbekam saat ihram dibolehkan asalkan tidak sampai membuat rambut kepala terpotong. Jika sampai memotong rambut, maka diperintahkan membayar fidyah. Allah Ta’ala berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah memberikan kritikan tentang masalah fidyah, “Adapun mewajibkan fidyah karena rambut terpotong saat bekam, maka penetapan ini butuh dalil. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunaikan fidyah ketika berbekam atau memerintahkan untuk bayar fidyah, tak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Padahal hadits yang membicarakan hal ini berisi penjelasan. Menunda penjelasan saat dibutuhkan tentu suatu hal yang tidak boleh, TA’KHIIRUL BAYAAN ‘AN WAQTIL HAAJAH LAA YAJUUZ. Di samping itu, rambut yang terpotong karena bekam hanyalah sedikit dibandingkan dengan rambut kepala lainnya. Penetapan fidyah barulah ada jika seluruh rambut kepala dipotong. Adapun memotong sebagian rambut dalam keadaan berihram, maka tidak ada fidyah, lebih-lebih itu karena ada kebutuhan (hajat), seperti hajat untuk berbekam dan berbekam saat ihram tidaklah terlarang. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Lihat Minhah Al-Allam, 5:234.   Hukum Menggaruk Kepala Saat Ihram Tidak masalah menggaruk kepala, walaupun ada rambut yang rontok. Karena rambut yang rontok bukanlah hal yang dituju (tidak diniatkan), maka tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dalam keadaan berihram. Beliau mencuci kepalanya, bisa jadi ada rambut yang rontok. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menegaskan bahwa sebagian jamaah haji saking khawatir rambut rontok, ia hanya menggaruk kepala dengan jarinya. Ini termasuk bentuk menyusahkan diri dalam beragama. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan kalimat yang diulang hingga tiga kali “HALAKAL MUTANATTHI’UUN”, celakalah mereka yang memberat-beratkan diri.   Kaidah dalam madzhab Syafii mengenai masalah ihram: MENCUKUR, MENGENAKAN PAKAIAN, DAN BERBURU TERMASUK DALAM LARANGAN IHRAM KETIKA BERHAJI, SEMUANYA DIBOLEHKAN KETIKA ADA HAJAT (KEBUTUHAN), TETAPI DIKENAKAN FIDYAH. Semisal, ada yang butuh saat ihram untuk mencukur rambut, memakai baju karena sakit, keadaan panas, atau dingin, berburu karena kebutuhan (hajat), dan semisal itu. Alasannya, surah Al-Baqarah ayat 196 yang disebutkan sebelumnya. Hukum hijamah atau berbekam itu boleh. Penghasilan dari pekerjaan bekam juga halal karena ada riwayat dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma di mana ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam.” (HR. Bukhari, no. 1997, 2159 dan Muslim, no. 1202). Seandainya penghasilan dari berbekam itu haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberi upah pada orang yang membekam. Karena sesuatu yang dilarang diambil, tentu dilarang untuk diberi.   Baca juga: Tidak Mengapa Memberi Upah pada Tukang Bekam (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin) Disunnahkan untuk Mandi Setelah Berbekam Bolehkah Bekam dan Donor Darah Saat Puasa?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:233-234. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:614-615.   –   Diselesaikan di Makkah, 27 Dzulqa’dah 1444 H, 15 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbekam berbekam berburu berhaji bulughul maram bulughul maram haji gaji halal halal haram hukum bekam ihram larangan ihram

Berbekam Saat Ihram untuk Haji dan Umrah Apakah Termasuk Larangan Ihram?

Berbekam saat ihram untuk haji dan umrah apakah termasuk larangan ihram sehingga nantinya dikenakan fidyah atau dam?   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #737 4.1. Faedah hadits 4.2. Hukum Menggaruk Kepala Saat Ihram 4.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #737 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( { اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam ketika beliau sedang ihram. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1835 dan Muslim, no. 1202]   Faedah hadits Orang yang berihram boleh untuk berbekam secara mutlak karena keadaan darurat atau alasan lainnya. Pembolehan ini berdasarkan zhahir hadits atau tekstual hadits. Demikianlah pendapat jumhur ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, Imam Malik, Imam Ahmad, dan sebagian ulama salaf. Berbekam saat ihram dibolehkan asalkan tidak sampai membuat rambut kepala terpotong. Jika sampai memotong rambut, maka diperintahkan membayar fidyah. Allah Ta’ala berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah memberikan kritikan tentang masalah fidyah, “Adapun mewajibkan fidyah karena rambut terpotong saat bekam, maka penetapan ini butuh dalil. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunaikan fidyah ketika berbekam atau memerintahkan untuk bayar fidyah, tak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Padahal hadits yang membicarakan hal ini berisi penjelasan. Menunda penjelasan saat dibutuhkan tentu suatu hal yang tidak boleh, TA’KHIIRUL BAYAAN ‘AN WAQTIL HAAJAH LAA YAJUUZ. Di samping itu, rambut yang terpotong karena bekam hanyalah sedikit dibandingkan dengan rambut kepala lainnya. Penetapan fidyah barulah ada jika seluruh rambut kepala dipotong. Adapun memotong sebagian rambut dalam keadaan berihram, maka tidak ada fidyah, lebih-lebih itu karena ada kebutuhan (hajat), seperti hajat untuk berbekam dan berbekam saat ihram tidaklah terlarang. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Lihat Minhah Al-Allam, 5:234.   Hukum Menggaruk Kepala Saat Ihram Tidak masalah menggaruk kepala, walaupun ada rambut yang rontok. Karena rambut yang rontok bukanlah hal yang dituju (tidak diniatkan), maka tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dalam keadaan berihram. Beliau mencuci kepalanya, bisa jadi ada rambut yang rontok. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menegaskan bahwa sebagian jamaah haji saking khawatir rambut rontok, ia hanya menggaruk kepala dengan jarinya. Ini termasuk bentuk menyusahkan diri dalam beragama. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan kalimat yang diulang hingga tiga kali “HALAKAL MUTANATTHI’UUN”, celakalah mereka yang memberat-beratkan diri.   Kaidah dalam madzhab Syafii mengenai masalah ihram: MENCUKUR, MENGENAKAN PAKAIAN, DAN BERBURU TERMASUK DALAM LARANGAN IHRAM KETIKA BERHAJI, SEMUANYA DIBOLEHKAN KETIKA ADA HAJAT (KEBUTUHAN), TETAPI DIKENAKAN FIDYAH. Semisal, ada yang butuh saat ihram untuk mencukur rambut, memakai baju karena sakit, keadaan panas, atau dingin, berburu karena kebutuhan (hajat), dan semisal itu. Alasannya, surah Al-Baqarah ayat 196 yang disebutkan sebelumnya. Hukum hijamah atau berbekam itu boleh. Penghasilan dari pekerjaan bekam juga halal karena ada riwayat dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma di mana ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam.” (HR. Bukhari, no. 1997, 2159 dan Muslim, no. 1202). Seandainya penghasilan dari berbekam itu haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberi upah pada orang yang membekam. Karena sesuatu yang dilarang diambil, tentu dilarang untuk diberi.   Baca juga: Tidak Mengapa Memberi Upah pada Tukang Bekam (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin) Disunnahkan untuk Mandi Setelah Berbekam Bolehkah Bekam dan Donor Darah Saat Puasa?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:233-234. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:614-615.   –   Diselesaikan di Makkah, 27 Dzulqa’dah 1444 H, 15 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbekam berbekam berburu berhaji bulughul maram bulughul maram haji gaji halal halal haram hukum bekam ihram larangan ihram
Berbekam saat ihram untuk haji dan umrah apakah termasuk larangan ihram sehingga nantinya dikenakan fidyah atau dam?   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #737 4.1. Faedah hadits 4.2. Hukum Menggaruk Kepala Saat Ihram 4.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #737 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( { اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam ketika beliau sedang ihram. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1835 dan Muslim, no. 1202]   Faedah hadits Orang yang berihram boleh untuk berbekam secara mutlak karena keadaan darurat atau alasan lainnya. Pembolehan ini berdasarkan zhahir hadits atau tekstual hadits. Demikianlah pendapat jumhur ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, Imam Malik, Imam Ahmad, dan sebagian ulama salaf. Berbekam saat ihram dibolehkan asalkan tidak sampai membuat rambut kepala terpotong. Jika sampai memotong rambut, maka diperintahkan membayar fidyah. Allah Ta’ala berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah memberikan kritikan tentang masalah fidyah, “Adapun mewajibkan fidyah karena rambut terpotong saat bekam, maka penetapan ini butuh dalil. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunaikan fidyah ketika berbekam atau memerintahkan untuk bayar fidyah, tak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Padahal hadits yang membicarakan hal ini berisi penjelasan. Menunda penjelasan saat dibutuhkan tentu suatu hal yang tidak boleh, TA’KHIIRUL BAYAAN ‘AN WAQTIL HAAJAH LAA YAJUUZ. Di samping itu, rambut yang terpotong karena bekam hanyalah sedikit dibandingkan dengan rambut kepala lainnya. Penetapan fidyah barulah ada jika seluruh rambut kepala dipotong. Adapun memotong sebagian rambut dalam keadaan berihram, maka tidak ada fidyah, lebih-lebih itu karena ada kebutuhan (hajat), seperti hajat untuk berbekam dan berbekam saat ihram tidaklah terlarang. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Lihat Minhah Al-Allam, 5:234.   Hukum Menggaruk Kepala Saat Ihram Tidak masalah menggaruk kepala, walaupun ada rambut yang rontok. Karena rambut yang rontok bukanlah hal yang dituju (tidak diniatkan), maka tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dalam keadaan berihram. Beliau mencuci kepalanya, bisa jadi ada rambut yang rontok. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menegaskan bahwa sebagian jamaah haji saking khawatir rambut rontok, ia hanya menggaruk kepala dengan jarinya. Ini termasuk bentuk menyusahkan diri dalam beragama. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan kalimat yang diulang hingga tiga kali “HALAKAL MUTANATTHI’UUN”, celakalah mereka yang memberat-beratkan diri.   Kaidah dalam madzhab Syafii mengenai masalah ihram: MENCUKUR, MENGENAKAN PAKAIAN, DAN BERBURU TERMASUK DALAM LARANGAN IHRAM KETIKA BERHAJI, SEMUANYA DIBOLEHKAN KETIKA ADA HAJAT (KEBUTUHAN), TETAPI DIKENAKAN FIDYAH. Semisal, ada yang butuh saat ihram untuk mencukur rambut, memakai baju karena sakit, keadaan panas, atau dingin, berburu karena kebutuhan (hajat), dan semisal itu. Alasannya, surah Al-Baqarah ayat 196 yang disebutkan sebelumnya. Hukum hijamah atau berbekam itu boleh. Penghasilan dari pekerjaan bekam juga halal karena ada riwayat dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma di mana ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam.” (HR. Bukhari, no. 1997, 2159 dan Muslim, no. 1202). Seandainya penghasilan dari berbekam itu haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberi upah pada orang yang membekam. Karena sesuatu yang dilarang diambil, tentu dilarang untuk diberi.   Baca juga: Tidak Mengapa Memberi Upah pada Tukang Bekam (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin) Disunnahkan untuk Mandi Setelah Berbekam Bolehkah Bekam dan Donor Darah Saat Puasa?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:233-234. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:614-615.   –   Diselesaikan di Makkah, 27 Dzulqa’dah 1444 H, 15 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbekam berbekam berburu berhaji bulughul maram bulughul maram haji gaji halal halal haram hukum bekam ihram larangan ihram


Berbekam saat ihram untuk haji dan umrah apakah termasuk larangan ihram sehingga nantinya dikenakan fidyah atau dam?   Daftar Isi tutup 1. Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani 2. Kitab Haji 3. BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA 4. Hadits #737 4.1. Faedah hadits 4.2. Hukum Menggaruk Kepala Saat Ihram 4.3. Referensi:   Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani   كِتَابُ اَلْحَجِّ Kitab Haji   بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA   Hadits #737 وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( { اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam ketika beliau sedang ihram. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1835 dan Muslim, no. 1202]   Faedah hadits Orang yang berihram boleh untuk berbekam secara mutlak karena keadaan darurat atau alasan lainnya. Pembolehan ini berdasarkan zhahir hadits atau tekstual hadits. Demikianlah pendapat jumhur ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, Imam Malik, Imam Ahmad, dan sebagian ulama salaf. Berbekam saat ihram dibolehkan asalkan tidak sampai membuat rambut kepala terpotong. Jika sampai memotong rambut, maka diperintahkan membayar fidyah. Allah Ta’ala berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196). Namun, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah memberikan kritikan tentang masalah fidyah, “Adapun mewajibkan fidyah karena rambut terpotong saat bekam, maka penetapan ini butuh dalil. Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunaikan fidyah ketika berbekam atau memerintahkan untuk bayar fidyah, tak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Padahal hadits yang membicarakan hal ini berisi penjelasan. Menunda penjelasan saat dibutuhkan tentu suatu hal yang tidak boleh, TA’KHIIRUL BAYAAN ‘AN WAQTIL HAAJAH LAA YAJUUZ. Di samping itu, rambut yang terpotong karena bekam hanyalah sedikit dibandingkan dengan rambut kepala lainnya. Penetapan fidyah barulah ada jika seluruh rambut kepala dipotong. Adapun memotong sebagian rambut dalam keadaan berihram, maka tidak ada fidyah, lebih-lebih itu karena ada kebutuhan (hajat), seperti hajat untuk berbekam dan berbekam saat ihram tidaklah terlarang. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Lihat Minhah Al-Allam, 5:234.   Hukum Menggaruk Kepala Saat Ihram Tidak masalah menggaruk kepala, walaupun ada rambut yang rontok. Karena rambut yang rontok bukanlah hal yang dituju (tidak diniatkan), maka tidaklah masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dalam keadaan berihram. Beliau mencuci kepalanya, bisa jadi ada rambut yang rontok. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menegaskan bahwa sebagian jamaah haji saking khawatir rambut rontok, ia hanya menggaruk kepala dengan jarinya. Ini termasuk bentuk menyusahkan diri dalam beragama. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dengan kalimat yang diulang hingga tiga kali “HALAKAL MUTANATTHI’UUN”, celakalah mereka yang memberat-beratkan diri.   Kaidah dalam madzhab Syafii mengenai masalah ihram: MENCUKUR, MENGENAKAN PAKAIAN, DAN BERBURU TERMASUK DALAM LARANGAN IHRAM KETIKA BERHAJI, SEMUANYA DIBOLEHKAN KETIKA ADA HAJAT (KEBUTUHAN), TETAPI DIKENAKAN FIDYAH. Semisal, ada yang butuh saat ihram untuk mencukur rambut, memakai baju karena sakit, keadaan panas, atau dingin, berburu karena kebutuhan (hajat), dan semisal itu. Alasannya, surah Al-Baqarah ayat 196 yang disebutkan sebelumnya. Hukum hijamah atau berbekam itu boleh. Penghasilan dari pekerjaan bekam juga halal karena ada riwayat dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma di mana ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam.” (HR. Bukhari, no. 1997, 2159 dan Muslim, no. 1202). Seandainya penghasilan dari berbekam itu haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberi upah pada orang yang membekam. Karena sesuatu yang dilarang diambil, tentu dilarang untuk diberi.   Baca juga: Tidak Mengapa Memberi Upah pada Tukang Bekam (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin) Disunnahkan untuk Mandi Setelah Berbekam Bolehkah Bekam dan Donor Darah Saat Puasa?   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:233-234. Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:614-615.   –   Diselesaikan di Makkah, 27 Dzulqa’dah 1444 H, 15 Juni 2023 Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbekam berbekam berburu berhaji bulughul maram bulughul maram haji gaji halal halal haram hukum bekam ihram larangan ihram
Prev     Next