Matan Taqrib: Pengertian, Hukum, Hikmah, Rukun, Syarat, dan Fikih Wakaf

Kali ini kita masuk bahasan pengertian, hukum, hikmah, rukun, syarat, dan fikih wakaf, serta perbedaan antara wakaf dan sedekah biasa.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 1.1. Pengertian wakaf 1.2. Hukum wakaf 1.3. Hikmah disyariatkannya wakaf 1.4. Perbedaan wakaf dan sedekah lain 1.5. Rukun wakaf 1.6. Ada dua macam wakaf 1.7. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالوَقْفُ جَائِزٌ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ: أَنْ يَكُوْنَ مِمَّا يَنْتَفِعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ ، وَأَنْ يَكُوْنَ عَلَى أَصْلٍ مَوْجُوْدٍ وَفَرْعٍ لاَ يَنْقَطِعُ ، وَأَنْ لاَ يَكُوْنَ فِي مَحْظُوْرٍ وَهُوَ عَلَى مَا شَرَطَ الوَاقِفُ مِنْ تَقْدِيْمٍ أَوْ تَأْخِيْرٍ أَوْ تَسْوِيَةٍ أَوْ تَفْضِيْلٍ. Wakaf itu dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat, yaitu: (1) barang yang diwakafkan bisa dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh, (2) barang yang diwakafkan sudah ada dan merupakan bagian yang tidak terpisah, (3) barang yang diwakafkan bukan untuk perkara yang diharamkan. Penggunaan harta wakaf harus mengikuti persyaratan orang yang mewakafkan; entah itu mendahulukan, menunda, menyamakan, atau melebihkan (pemberian wakaf kepada sebagian dari pihak yang menerima wakaf).   Penjelasan: Pengertian wakaf Wakaf adalah istilah dalam bahasa Arab. Wakaf secara bahasa berarti: al-habs, yang artinya menahan. Seperti polisi menahan penjahat dan memasukkannya ke dalam penjara sehingga tidak bisa kembali melakukan aksinya. al-man’u, yang artinya mencegah. Seperti seorang ibu mencegah anaknya main api agar tidak terbakar. as-sukun, yang artinya berhenti atau diam. Seperti seekor unta diam dan berhenti dari berjalan. Dalam ayat disebutkan, وَقِفُوهُمْ ۖ إِنَّهُم مَّسْـُٔولُونَ “Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya.” (QS. As-Saffat: 24) Wakaf secara istilah berarti, حَبْسُ مالٍ يُمْكِنُ الإِنْتِفَاعُ بِه مَعَ بَقَاءِ عَيْنهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ في رَقَبَتِهِ على مَصْرِفِ مُباحٍ “Menahan harta yang bisa diambil manfaatnya bersama keabadian bentuknya, untuk dibelanjakan pada hal-hal yang mubah dan ada.”   Hukum wakaf Hukum wakaf adalah mustahab (sunnah) asalkan memenuhi syarat. Sedangkan penulis Matan Taqrib menyatakan bahwa hukum wakaf adalah mubah (boleh). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, no. 1631). Yang dimaksud dalam hadits ini, sedekah jariyah adalah wakaf. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia menghadap Nabi mohon petunjuk beliau tentang pengelolaannya seraya berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Yang menurut saya, saya belum pernah memiliki tanah yang lebih baik daripada tanah tersebut. Beliau bersabda, إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا ، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “Kalau engkau mau, kau tahan pohonnya dan sedekahkan buah (hasilnya).” Perawi hadits berkata, فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ ، فِى الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ ، وَلاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ ، أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ Lalu Umar mewakafkan tanahnya dengan syarat pohonnya tidak boleh dijual, tidak boleh dihadiahkan, dan tidak boleh jadi warisan. Hasil dari pohon tersebut disedekahkan kepada kaum fakir, kerabat-kerabat, budak-budak, orang-orang yang membela agama Allah, tamu, dan musafir yang kehabisan bekal. Namun tidak masalah bagi pengurus wakaf untuk memakan hasilnya dengan baik dan memberi makan teman-temannya yang tidak memiliki harta. (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2772; Muslim, no. 1632). Ayat Al-Qur’an yang membahas tentang wakaf adalah ayat berikut, لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ Arab-Latin: Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī ‘alīm “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92) Mengenai ayat di atas bisa perhatikan kisah berikut ini. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia cintai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’ (Bi’ru Ha, sumur Ha). Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara. Baca juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai   Hikmah disyariatkannya wakaf Hikmah disyariatkannya wakaf adalah: membuka pintu kebaikan yang banyak dan pahala yang terus mengalir, realisasi iman dengan mengeluarkan harta yang dicintai di jalan Allah (fii sabilillah) dan mengharap rida Allah adanya kebutuhan mendesak agar harta yang diwakafkan terus menerus manfaatnya bagi wakif (yang mewakafkan) baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, agar barang yang diwakafkan terjaga dari kerusakan, orang yang diserahkan wakaf menjaga amanah dan tidak menyia-nyiakan,   Perbedaan wakaf dan sedekah lain Harta yang diwakafkan adalah harta yang punya manfaat yang terus menerus. Sedangkan sedekah biasa, manfaatnnya langsung habis dipakai, itu umumnya. Manfaat wakaf itu pahalanya terus menerus. Selama harta wakaf masih dimanfaatkan, selama itu pula pahala akan didapat. Ada pengelola harta wakaf atau disebut nadzir wakaf yang diberikan amanah. Sedangkan sedekah lainnya, seperti zakat, infak, dan lainnya, tidak membutuhkan pengelola dalam arti yang bertanggung jawab untuk memelihara. Harta sedekah diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan menyerahkan harta tersebut.   Rukun wakaf Rukun wakaf: (1) wakif, (2) mawquf ‘alaih (yang mengambil manfaat dari wakaf), (3) mawquf (harta yang diwakaf), (4) shighah Syarat wakif/ waaqif: (1) atas pilihan sendiri, (2) diizinkan syariat untuk melakukan transaksi, maka wakaf tidak boleh dilakukan oleh anak kecil, orang gila, dan orang yang sedang diboikot karena terlilit utang. Syarat mawquf: (1) suatu benda, (2) sudah tertentu, tidak boleh majhul (tidak jelas), (3) dimiliki oleh wakif, (4) mawquf bisa dipindah (boleh berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya), (5) bisa diambil manfaatnya, (6) bisa dimanfaatkan dan bentuknya terus ada (abadi), (7) pemanfaatan benda wakaf itu mubah (dibolehkan), berarti tidak ada wakaf dari alat musik, (8) tujuan pemanfaatannya tertentu. Syarat mawquf ‘alaih: (1) tidak menggunakannya untuk maksiat, (2) sah memiliki Syarat shighah: (1) lafaz yang menandakan wakaf, (2) tidak memakai waktu, (3) tidak menyebut ta’liq (syarat), (4) siapa yang diserahkan harus disebutkan.   Catatan:  Menurut pendapat mu’tamad (pegangan madzhab Syafii), wakaf uang (dinar, dirham, dan mata uang saat ini) tidaklah sah sebagai wakaf. Karena uang itu bisa istihlaak (langsung habis) sebagaimana makanan. Karena barang wakaf tidak boleh untuk sewa. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa wakaf uang itu sah. Wakaf uang saat ini maksudnya adalah untuk investasi di mana uang wakaf menjadi ro’sul maal (modal). Uang wakaf yang jadi pokok tetap dipertahankan dan yang diambil adalah manfaatnya. Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 3:609.   Ada dua macam wakaf Wakaf dzurri atau wakaf ahli, yaitu wakaf kepada kerabat, anak, cucu, atau keturunan. Wakaf khairi, yaitu wakaf umum atau untuk maslahat umum seperti wakaf pada masjid, mujahid, sekolah, orang fakir, dan untuk ulama.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Daar Al-Qalam.   – Diselesaikan 7 Jumadal Akhirah 1445 H, 19 Desember 2023 di perjalanan Panggang – Playen Direvisi pada 9 Syawal 1445 H, Kamis pagi di Klaten Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu sedekah sedekah jariyah wakaf

Matan Taqrib: Pengertian, Hukum, Hikmah, Rukun, Syarat, dan Fikih Wakaf

Kali ini kita masuk bahasan pengertian, hukum, hikmah, rukun, syarat, dan fikih wakaf, serta perbedaan antara wakaf dan sedekah biasa.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 1.1. Pengertian wakaf 1.2. Hukum wakaf 1.3. Hikmah disyariatkannya wakaf 1.4. Perbedaan wakaf dan sedekah lain 1.5. Rukun wakaf 1.6. Ada dua macam wakaf 1.7. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالوَقْفُ جَائِزٌ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ: أَنْ يَكُوْنَ مِمَّا يَنْتَفِعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ ، وَأَنْ يَكُوْنَ عَلَى أَصْلٍ مَوْجُوْدٍ وَفَرْعٍ لاَ يَنْقَطِعُ ، وَأَنْ لاَ يَكُوْنَ فِي مَحْظُوْرٍ وَهُوَ عَلَى مَا شَرَطَ الوَاقِفُ مِنْ تَقْدِيْمٍ أَوْ تَأْخِيْرٍ أَوْ تَسْوِيَةٍ أَوْ تَفْضِيْلٍ. Wakaf itu dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat, yaitu: (1) barang yang diwakafkan bisa dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh, (2) barang yang diwakafkan sudah ada dan merupakan bagian yang tidak terpisah, (3) barang yang diwakafkan bukan untuk perkara yang diharamkan. Penggunaan harta wakaf harus mengikuti persyaratan orang yang mewakafkan; entah itu mendahulukan, menunda, menyamakan, atau melebihkan (pemberian wakaf kepada sebagian dari pihak yang menerima wakaf).   Penjelasan: Pengertian wakaf Wakaf adalah istilah dalam bahasa Arab. Wakaf secara bahasa berarti: al-habs, yang artinya menahan. Seperti polisi menahan penjahat dan memasukkannya ke dalam penjara sehingga tidak bisa kembali melakukan aksinya. al-man’u, yang artinya mencegah. Seperti seorang ibu mencegah anaknya main api agar tidak terbakar. as-sukun, yang artinya berhenti atau diam. Seperti seekor unta diam dan berhenti dari berjalan. Dalam ayat disebutkan, وَقِفُوهُمْ ۖ إِنَّهُم مَّسْـُٔولُونَ “Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya.” (QS. As-Saffat: 24) Wakaf secara istilah berarti, حَبْسُ مالٍ يُمْكِنُ الإِنْتِفَاعُ بِه مَعَ بَقَاءِ عَيْنهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ في رَقَبَتِهِ على مَصْرِفِ مُباحٍ “Menahan harta yang bisa diambil manfaatnya bersama keabadian bentuknya, untuk dibelanjakan pada hal-hal yang mubah dan ada.”   Hukum wakaf Hukum wakaf adalah mustahab (sunnah) asalkan memenuhi syarat. Sedangkan penulis Matan Taqrib menyatakan bahwa hukum wakaf adalah mubah (boleh). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, no. 1631). Yang dimaksud dalam hadits ini, sedekah jariyah adalah wakaf. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia menghadap Nabi mohon petunjuk beliau tentang pengelolaannya seraya berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Yang menurut saya, saya belum pernah memiliki tanah yang lebih baik daripada tanah tersebut. Beliau bersabda, إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا ، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “Kalau engkau mau, kau tahan pohonnya dan sedekahkan buah (hasilnya).” Perawi hadits berkata, فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ ، فِى الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ ، وَلاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ ، أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ Lalu Umar mewakafkan tanahnya dengan syarat pohonnya tidak boleh dijual, tidak boleh dihadiahkan, dan tidak boleh jadi warisan. Hasil dari pohon tersebut disedekahkan kepada kaum fakir, kerabat-kerabat, budak-budak, orang-orang yang membela agama Allah, tamu, dan musafir yang kehabisan bekal. Namun tidak masalah bagi pengurus wakaf untuk memakan hasilnya dengan baik dan memberi makan teman-temannya yang tidak memiliki harta. (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2772; Muslim, no. 1632). Ayat Al-Qur’an yang membahas tentang wakaf adalah ayat berikut, لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ Arab-Latin: Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī ‘alīm “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92) Mengenai ayat di atas bisa perhatikan kisah berikut ini. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia cintai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’ (Bi’ru Ha, sumur Ha). Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara. Baca juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai   Hikmah disyariatkannya wakaf Hikmah disyariatkannya wakaf adalah: membuka pintu kebaikan yang banyak dan pahala yang terus mengalir, realisasi iman dengan mengeluarkan harta yang dicintai di jalan Allah (fii sabilillah) dan mengharap rida Allah adanya kebutuhan mendesak agar harta yang diwakafkan terus menerus manfaatnya bagi wakif (yang mewakafkan) baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, agar barang yang diwakafkan terjaga dari kerusakan, orang yang diserahkan wakaf menjaga amanah dan tidak menyia-nyiakan,   Perbedaan wakaf dan sedekah lain Harta yang diwakafkan adalah harta yang punya manfaat yang terus menerus. Sedangkan sedekah biasa, manfaatnnya langsung habis dipakai, itu umumnya. Manfaat wakaf itu pahalanya terus menerus. Selama harta wakaf masih dimanfaatkan, selama itu pula pahala akan didapat. Ada pengelola harta wakaf atau disebut nadzir wakaf yang diberikan amanah. Sedangkan sedekah lainnya, seperti zakat, infak, dan lainnya, tidak membutuhkan pengelola dalam arti yang bertanggung jawab untuk memelihara. Harta sedekah diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan menyerahkan harta tersebut.   Rukun wakaf Rukun wakaf: (1) wakif, (2) mawquf ‘alaih (yang mengambil manfaat dari wakaf), (3) mawquf (harta yang diwakaf), (4) shighah Syarat wakif/ waaqif: (1) atas pilihan sendiri, (2) diizinkan syariat untuk melakukan transaksi, maka wakaf tidak boleh dilakukan oleh anak kecil, orang gila, dan orang yang sedang diboikot karena terlilit utang. Syarat mawquf: (1) suatu benda, (2) sudah tertentu, tidak boleh majhul (tidak jelas), (3) dimiliki oleh wakif, (4) mawquf bisa dipindah (boleh berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya), (5) bisa diambil manfaatnya, (6) bisa dimanfaatkan dan bentuknya terus ada (abadi), (7) pemanfaatan benda wakaf itu mubah (dibolehkan), berarti tidak ada wakaf dari alat musik, (8) tujuan pemanfaatannya tertentu. Syarat mawquf ‘alaih: (1) tidak menggunakannya untuk maksiat, (2) sah memiliki Syarat shighah: (1) lafaz yang menandakan wakaf, (2) tidak memakai waktu, (3) tidak menyebut ta’liq (syarat), (4) siapa yang diserahkan harus disebutkan.   Catatan:  Menurut pendapat mu’tamad (pegangan madzhab Syafii), wakaf uang (dinar, dirham, dan mata uang saat ini) tidaklah sah sebagai wakaf. Karena uang itu bisa istihlaak (langsung habis) sebagaimana makanan. Karena barang wakaf tidak boleh untuk sewa. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa wakaf uang itu sah. Wakaf uang saat ini maksudnya adalah untuk investasi di mana uang wakaf menjadi ro’sul maal (modal). Uang wakaf yang jadi pokok tetap dipertahankan dan yang diambil adalah manfaatnya. Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 3:609.   Ada dua macam wakaf Wakaf dzurri atau wakaf ahli, yaitu wakaf kepada kerabat, anak, cucu, atau keturunan. Wakaf khairi, yaitu wakaf umum atau untuk maslahat umum seperti wakaf pada masjid, mujahid, sekolah, orang fakir, dan untuk ulama.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Daar Al-Qalam.   – Diselesaikan 7 Jumadal Akhirah 1445 H, 19 Desember 2023 di perjalanan Panggang – Playen Direvisi pada 9 Syawal 1445 H, Kamis pagi di Klaten Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu sedekah sedekah jariyah wakaf
Kali ini kita masuk bahasan pengertian, hukum, hikmah, rukun, syarat, dan fikih wakaf, serta perbedaan antara wakaf dan sedekah biasa.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 1.1. Pengertian wakaf 1.2. Hukum wakaf 1.3. Hikmah disyariatkannya wakaf 1.4. Perbedaan wakaf dan sedekah lain 1.5. Rukun wakaf 1.6. Ada dua macam wakaf 1.7. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالوَقْفُ جَائِزٌ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ: أَنْ يَكُوْنَ مِمَّا يَنْتَفِعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ ، وَأَنْ يَكُوْنَ عَلَى أَصْلٍ مَوْجُوْدٍ وَفَرْعٍ لاَ يَنْقَطِعُ ، وَأَنْ لاَ يَكُوْنَ فِي مَحْظُوْرٍ وَهُوَ عَلَى مَا شَرَطَ الوَاقِفُ مِنْ تَقْدِيْمٍ أَوْ تَأْخِيْرٍ أَوْ تَسْوِيَةٍ أَوْ تَفْضِيْلٍ. Wakaf itu dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat, yaitu: (1) barang yang diwakafkan bisa dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh, (2) barang yang diwakafkan sudah ada dan merupakan bagian yang tidak terpisah, (3) barang yang diwakafkan bukan untuk perkara yang diharamkan. Penggunaan harta wakaf harus mengikuti persyaratan orang yang mewakafkan; entah itu mendahulukan, menunda, menyamakan, atau melebihkan (pemberian wakaf kepada sebagian dari pihak yang menerima wakaf).   Penjelasan: Pengertian wakaf Wakaf adalah istilah dalam bahasa Arab. Wakaf secara bahasa berarti: al-habs, yang artinya menahan. Seperti polisi menahan penjahat dan memasukkannya ke dalam penjara sehingga tidak bisa kembali melakukan aksinya. al-man’u, yang artinya mencegah. Seperti seorang ibu mencegah anaknya main api agar tidak terbakar. as-sukun, yang artinya berhenti atau diam. Seperti seekor unta diam dan berhenti dari berjalan. Dalam ayat disebutkan, وَقِفُوهُمْ ۖ إِنَّهُم مَّسْـُٔولُونَ “Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya.” (QS. As-Saffat: 24) Wakaf secara istilah berarti, حَبْسُ مالٍ يُمْكِنُ الإِنْتِفَاعُ بِه مَعَ بَقَاءِ عَيْنهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ في رَقَبَتِهِ على مَصْرِفِ مُباحٍ “Menahan harta yang bisa diambil manfaatnya bersama keabadian bentuknya, untuk dibelanjakan pada hal-hal yang mubah dan ada.”   Hukum wakaf Hukum wakaf adalah mustahab (sunnah) asalkan memenuhi syarat. Sedangkan penulis Matan Taqrib menyatakan bahwa hukum wakaf adalah mubah (boleh). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, no. 1631). Yang dimaksud dalam hadits ini, sedekah jariyah adalah wakaf. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia menghadap Nabi mohon petunjuk beliau tentang pengelolaannya seraya berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Yang menurut saya, saya belum pernah memiliki tanah yang lebih baik daripada tanah tersebut. Beliau bersabda, إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا ، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “Kalau engkau mau, kau tahan pohonnya dan sedekahkan buah (hasilnya).” Perawi hadits berkata, فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ ، فِى الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ ، وَلاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ ، أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ Lalu Umar mewakafkan tanahnya dengan syarat pohonnya tidak boleh dijual, tidak boleh dihadiahkan, dan tidak boleh jadi warisan. Hasil dari pohon tersebut disedekahkan kepada kaum fakir, kerabat-kerabat, budak-budak, orang-orang yang membela agama Allah, tamu, dan musafir yang kehabisan bekal. Namun tidak masalah bagi pengurus wakaf untuk memakan hasilnya dengan baik dan memberi makan teman-temannya yang tidak memiliki harta. (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2772; Muslim, no. 1632). Ayat Al-Qur’an yang membahas tentang wakaf adalah ayat berikut, لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ Arab-Latin: Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī ‘alīm “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92) Mengenai ayat di atas bisa perhatikan kisah berikut ini. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia cintai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’ (Bi’ru Ha, sumur Ha). Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara. Baca juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai   Hikmah disyariatkannya wakaf Hikmah disyariatkannya wakaf adalah: membuka pintu kebaikan yang banyak dan pahala yang terus mengalir, realisasi iman dengan mengeluarkan harta yang dicintai di jalan Allah (fii sabilillah) dan mengharap rida Allah adanya kebutuhan mendesak agar harta yang diwakafkan terus menerus manfaatnya bagi wakif (yang mewakafkan) baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, agar barang yang diwakafkan terjaga dari kerusakan, orang yang diserahkan wakaf menjaga amanah dan tidak menyia-nyiakan,   Perbedaan wakaf dan sedekah lain Harta yang diwakafkan adalah harta yang punya manfaat yang terus menerus. Sedangkan sedekah biasa, manfaatnnya langsung habis dipakai, itu umumnya. Manfaat wakaf itu pahalanya terus menerus. Selama harta wakaf masih dimanfaatkan, selama itu pula pahala akan didapat. Ada pengelola harta wakaf atau disebut nadzir wakaf yang diberikan amanah. Sedangkan sedekah lainnya, seperti zakat, infak, dan lainnya, tidak membutuhkan pengelola dalam arti yang bertanggung jawab untuk memelihara. Harta sedekah diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan menyerahkan harta tersebut.   Rukun wakaf Rukun wakaf: (1) wakif, (2) mawquf ‘alaih (yang mengambil manfaat dari wakaf), (3) mawquf (harta yang diwakaf), (4) shighah Syarat wakif/ waaqif: (1) atas pilihan sendiri, (2) diizinkan syariat untuk melakukan transaksi, maka wakaf tidak boleh dilakukan oleh anak kecil, orang gila, dan orang yang sedang diboikot karena terlilit utang. Syarat mawquf: (1) suatu benda, (2) sudah tertentu, tidak boleh majhul (tidak jelas), (3) dimiliki oleh wakif, (4) mawquf bisa dipindah (boleh berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya), (5) bisa diambil manfaatnya, (6) bisa dimanfaatkan dan bentuknya terus ada (abadi), (7) pemanfaatan benda wakaf itu mubah (dibolehkan), berarti tidak ada wakaf dari alat musik, (8) tujuan pemanfaatannya tertentu. Syarat mawquf ‘alaih: (1) tidak menggunakannya untuk maksiat, (2) sah memiliki Syarat shighah: (1) lafaz yang menandakan wakaf, (2) tidak memakai waktu, (3) tidak menyebut ta’liq (syarat), (4) siapa yang diserahkan harus disebutkan.   Catatan:  Menurut pendapat mu’tamad (pegangan madzhab Syafii), wakaf uang (dinar, dirham, dan mata uang saat ini) tidaklah sah sebagai wakaf. Karena uang itu bisa istihlaak (langsung habis) sebagaimana makanan. Karena barang wakaf tidak boleh untuk sewa. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa wakaf uang itu sah. Wakaf uang saat ini maksudnya adalah untuk investasi di mana uang wakaf menjadi ro’sul maal (modal). Uang wakaf yang jadi pokok tetap dipertahankan dan yang diambil adalah manfaatnya. Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 3:609.   Ada dua macam wakaf Wakaf dzurri atau wakaf ahli, yaitu wakaf kepada kerabat, anak, cucu, atau keturunan. Wakaf khairi, yaitu wakaf umum atau untuk maslahat umum seperti wakaf pada masjid, mujahid, sekolah, orang fakir, dan untuk ulama.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Daar Al-Qalam.   – Diselesaikan 7 Jumadal Akhirah 1445 H, 19 Desember 2023 di perjalanan Panggang – Playen Direvisi pada 9 Syawal 1445 H, Kamis pagi di Klaten Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu sedekah sedekah jariyah wakaf


Kali ini kita masuk bahasan pengertian, hukum, hikmah, rukun, syarat, dan fikih wakaf, serta perbedaan antara wakaf dan sedekah biasa.   Daftar Isi tutup 1. Penjelasan: 1.1. Pengertian wakaf 1.2. Hukum wakaf 1.3. Hikmah disyariatkannya wakaf 1.4. Perbedaan wakaf dan sedekah lain 1.5. Rukun wakaf 1.6. Ada dua macam wakaf 1.7. Referensi:   Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata: وَالوَقْفُ جَائِزٌ بِثَلاَثَةِ شَرَائِطَ: أَنْ يَكُوْنَ مِمَّا يَنْتَفِعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ ، وَأَنْ يَكُوْنَ عَلَى أَصْلٍ مَوْجُوْدٍ وَفَرْعٍ لاَ يَنْقَطِعُ ، وَأَنْ لاَ يَكُوْنَ فِي مَحْظُوْرٍ وَهُوَ عَلَى مَا شَرَطَ الوَاقِفُ مِنْ تَقْدِيْمٍ أَوْ تَأْخِيْرٍ أَوْ تَسْوِيَةٍ أَوْ تَفْضِيْلٍ. Wakaf itu dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat, yaitu: (1) barang yang diwakafkan bisa dimanfaatkan dan keadaannya tetap utuh, (2) barang yang diwakafkan sudah ada dan merupakan bagian yang tidak terpisah, (3) barang yang diwakafkan bukan untuk perkara yang diharamkan. Penggunaan harta wakaf harus mengikuti persyaratan orang yang mewakafkan; entah itu mendahulukan, menunda, menyamakan, atau melebihkan (pemberian wakaf kepada sebagian dari pihak yang menerima wakaf).   Penjelasan: Pengertian wakaf Wakaf adalah istilah dalam bahasa Arab. Wakaf secara bahasa berarti: al-habs, yang artinya menahan. Seperti polisi menahan penjahat dan memasukkannya ke dalam penjara sehingga tidak bisa kembali melakukan aksinya. al-man’u, yang artinya mencegah. Seperti seorang ibu mencegah anaknya main api agar tidak terbakar. as-sukun, yang artinya berhenti atau diam. Seperti seekor unta diam dan berhenti dari berjalan. Dalam ayat disebutkan, وَقِفُوهُمْ ۖ إِنَّهُم مَّسْـُٔولُونَ “Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya.” (QS. As-Saffat: 24) Wakaf secara istilah berarti, حَبْسُ مالٍ يُمْكِنُ الإِنْتِفَاعُ بِه مَعَ بَقَاءِ عَيْنهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ في رَقَبَتِهِ على مَصْرِفِ مُباحٍ “Menahan harta yang bisa diambil manfaatnya bersama keabadian bentuknya, untuk dibelanjakan pada hal-hal yang mubah dan ada.”   Hukum wakaf Hukum wakaf adalah mustahab (sunnah) asalkan memenuhi syarat. Sedangkan penulis Matan Taqrib menyatakan bahwa hukum wakaf adalah mubah (boleh). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, no. 1631). Yang dimaksud dalam hadits ini, sedekah jariyah adalah wakaf. Inilah alasannya kenapa Ibnu Hajar Al-Asqalani memasukkan hadits ini dalam bahasan wakaf dalam Bulughul Maram. Karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu ia menghadap Nabi mohon petunjuk beliau tentang pengelolaannya seraya berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Yang menurut saya, saya belum pernah memiliki tanah yang lebih baik daripada tanah tersebut. Beliau bersabda, إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا ، وَتَصَدَّقْتَ بِهَا “Kalau engkau mau, kau tahan pohonnya dan sedekahkan buah (hasilnya).” Perawi hadits berkata, فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ ، فِى الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ ، وَلاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ ، أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ Lalu Umar mewakafkan tanahnya dengan syarat pohonnya tidak boleh dijual, tidak boleh dihadiahkan, dan tidak boleh jadi warisan. Hasil dari pohon tersebut disedekahkan kepada kaum fakir, kerabat-kerabat, budak-budak, orang-orang yang membela agama Allah, tamu, dan musafir yang kehabisan bekal. Namun tidak masalah bagi pengurus wakaf untuk memakan hasilnya dengan baik dan memberi makan teman-temannya yang tidak memiliki harta. (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, no. 2772; Muslim, no. 1632). Ayat Al-Qur’an yang membahas tentang wakaf adalah ayat berikut, لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ Arab-Latin: Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī ‘alīm “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92) Mengenai ayat di atas bisa perhatikan kisah berikut ini. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu adalah orang Anshar yang memiliki banyak harta di kota Madinah berupa kebun kurma. Ada kebun kurma yang paling ia cintai yang bernama Bairaha’. Kebun tersebut berada di depan masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasukinya dan minum dari air yang begitu enak di dalamnya.” Anas berkata, “Ketika turun ayat, لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Lalu Abu Thalhah berdiri menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia menyatakan, “Wahai, Rasulullah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92) Sungguh harta yang paling aku cintai adalah kebun Bairaha’ (Bi’ru Ha, sumur Ha). Sungguh aku wakafkan kebun tersebut karena mengharap pahala dari Allah dan mengharap simpanan di akhirat. Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bakh! Itulah harta yang benar-benar beruntung. Itulah harta yang benar-benar beruntung. Aku memang telah mendengar perkataanmu ini. Aku berpendapat, hendaknya engkau sedekahkan tanahmu ini untuk kerabat. Lalu Abu Thalhah membaginya untuk kerabatnya dan anak pamannya.” (HR. Bukhari, no. 1461 dan Muslim, no. 998). Bakh maknanya untuk menyatakan besarnya suatu perkara. Baca juga: Bersedekah dengan Harta yang Paling Dicintai   Hikmah disyariatkannya wakaf Hikmah disyariatkannya wakaf adalah: membuka pintu kebaikan yang banyak dan pahala yang terus mengalir, realisasi iman dengan mengeluarkan harta yang dicintai di jalan Allah (fii sabilillah) dan mengharap rida Allah adanya kebutuhan mendesak agar harta yang diwakafkan terus menerus manfaatnya bagi wakif (yang mewakafkan) baik ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, agar barang yang diwakafkan terjaga dari kerusakan, orang yang diserahkan wakaf menjaga amanah dan tidak menyia-nyiakan,   Perbedaan wakaf dan sedekah lain Harta yang diwakafkan adalah harta yang punya manfaat yang terus menerus. Sedangkan sedekah biasa, manfaatnnya langsung habis dipakai, itu umumnya. Manfaat wakaf itu pahalanya terus menerus. Selama harta wakaf masih dimanfaatkan, selama itu pula pahala akan didapat. Ada pengelola harta wakaf atau disebut nadzir wakaf yang diberikan amanah. Sedangkan sedekah lainnya, seperti zakat, infak, dan lainnya, tidak membutuhkan pengelola dalam arti yang bertanggung jawab untuk memelihara. Harta sedekah diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan menyerahkan harta tersebut.   Rukun wakaf Rukun wakaf: (1) wakif, (2) mawquf ‘alaih (yang mengambil manfaat dari wakaf), (3) mawquf (harta yang diwakaf), (4) shighah Syarat wakif/ waaqif: (1) atas pilihan sendiri, (2) diizinkan syariat untuk melakukan transaksi, maka wakaf tidak boleh dilakukan oleh anak kecil, orang gila, dan orang yang sedang diboikot karena terlilit utang. Syarat mawquf: (1) suatu benda, (2) sudah tertentu, tidak boleh majhul (tidak jelas), (3) dimiliki oleh wakif, (4) mawquf bisa dipindah (boleh berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya), (5) bisa diambil manfaatnya, (6) bisa dimanfaatkan dan bentuknya terus ada (abadi), (7) pemanfaatan benda wakaf itu mubah (dibolehkan), berarti tidak ada wakaf dari alat musik, (8) tujuan pemanfaatannya tertentu. Syarat mawquf ‘alaih: (1) tidak menggunakannya untuk maksiat, (2) sah memiliki Syarat shighah: (1) lafaz yang menandakan wakaf, (2) tidak memakai waktu, (3) tidak menyebut ta’liq (syarat), (4) siapa yang diserahkan harus disebutkan.   Catatan:  Menurut pendapat mu’tamad (pegangan madzhab Syafii), wakaf uang (dinar, dirham, dan mata uang saat ini) tidaklah sah sebagai wakaf. Karena uang itu bisa istihlaak (langsung habis) sebagaimana makanan. Karena barang wakaf tidak boleh untuk sewa. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa wakaf uang itu sah. Wakaf uang saat ini maksudnya adalah untuk investasi di mana uang wakaf menjadi ro’sul maal (modal). Uang wakaf yang jadi pokok tetap dipertahankan dan yang diambil adalah manfaatnya. Lihat bahasan dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 3:609.   Ada dua macam wakaf Wakaf dzurri atau wakaf ahli, yaitu wakaf kepada kerabat, anak, cucu, atau keturunan. Wakaf khairi, yaitu wakaf umum atau untuk maslahat umum seperti wakaf pada masjid, mujahid, sekolah, orang fakir, dan untuk ulama.   Referensi: Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Daar Al-Manaar. Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Daar Al-Qalam.   – Diselesaikan 7 Jumadal Akhirah 1445 H, 19 Desember 2023 di perjalanan Panggang – Playen Direvisi pada 9 Syawal 1445 H, Kamis pagi di Klaten Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsmatan taqrib matan taqrib kitabul buyu sedekah sedekah jariyah wakaf

Seperti Inilah, Islam Mengajarkan Toleransi Beragama

Daftar Isi Toggle Toleransi Islam dengan ahlul kitab secara khususToleransi bagi nonmuslim yang hidup di negara IslamLalu, mengapa Islam melarang ikut serta dalam perayaan Natal? Toleransi beragama, baik itu kepada Yahudi, Kristen, Majusi, Hindu, maupun kepada agama lainnya, merupakan salah satu ciri khas agama Islam semenjak dahulu kala. Hal inilah yang telah dicatat dengan jelas oleh sejarah, diakui oleh para sejarawan dan penulis, dan dirasakan langsung oleh mereka yang mengalaminya dari kalangan nonmuslim. Hal ini tidaklah mengherankan. Karena Al-Qur’an telah memberikan dasar-dasar kepada kita, perihal bagaimana seharusnya memperlakukan nonmuslim yang bersikap damai terhadap umat Islam, yang tidak memerangi kaum muslimin dan tidak mengusir mereka dari rumah mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) Di ayat ini, Allah Ta’ala menggunakan lafaz al-birr (berbuat baik), padahal sedang membahas bagaimana memperlakukan orang-orang musyrik. Kata al-birr tersebut seringnya digunakan untuk menyebut hak yang paling layak untuk kita tunaikan setelah hak Allah Ta’ala, yaitu birrul walidain (berbuat baik dan menghormati orang tua). Hal ini tentu saja menjelaskan kepada kita akan betapa pentingnya berbuat baik kepada orang-orang non-Islam yang memenuhi syarat-syarat di dalam ayat tersebut. Yaitu, tidak memerangi kaum muslimin dan tidak pula mengusir mereka dari rumah-rumah mereka. Toleransi Islam dengan ahlul kitab secara khusus Bagi ahlul kitab, ada perlakuan khusus yang diajarkan oleh agama ini. Ahlul kitab yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang agamanya berlandaskan dengan kitab-kitab samawi, kitab-kitab yang Allah turunkan dari atas langit, meskipun kitabnya tersebut telah banyak diubah dan diganti-ganti di kemudian hari. Seperti agama Yahudi dan Nasrani yang memiliki kitab pegangan Taurat dan Injil. Beberapa toleransi dengan mereka di antaranya: Pertama: Al-Qur’an melarang kita untuk berdebat dengan mereka perihal agama mereka, kecuali dengan cara yang baik. Agar perbedaan pendapat yang timbul tidak menyakiti perasaan, menimbulkan pertengkaran, serta menyulut api fanatisme dan kebencian di hati. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ وَقُولُوا آمَنَّا بِالَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَأُنْزِلَ إِلَيْكُمْ وَإِلَهُنَا وَإِلَهُكُمْ وَاحِدٌ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim di antara mereka, dan katakanlah, ‘Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu. Tuhan kami dan Tuhan kamu satu. Dan hanya kepada-Nya kami berserah diri.’” (QS. Al-Ankabut: 46) Kedua: Islam membolehkan kita untuk memakan makanan ahli kitab dan makan dari hewan sembelihan mereka, juga membolehkan perkawinan campur dengan wanita-wanita mereka yang bisa menjaga kehormatan dan menjaga dirinya. Ketahuilah, ini jelas merupakan bentuk toleransi yang besar dalam agama Islam. Seorang muslim diperbolehkan untuk memiliki istri, yang akan serumah dengannya, pasangan hidupnya, dan ibu dari anak-anaknya, seorang wanita nonmuslim (dari kalangan ahli kitab). Allah Ta’ala berfirman, ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ “Pada hari ini, dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka terhapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5) Kedua hal ini adalah perlakuan khusus kita kepada ahli kitab, meskipun mereka tidak tinggal di negeri muslim. Adapun jika ahli kitab tersebut tinggal di negeri muslim, maka mereka memiliki perlakuan yang berbeda. Mereka itulah yang kita sebut dengan “Ahlu Dzimmah.” Baca juga: Mencontoh Nabi dalam Bertoleransi Toleransi bagi nonmuslim yang hidup di negara Islam Ahlu Dzimmah adalah sebutan untuk orang-orang nonmuslim yang hidup berdampingan di negara Islam dan memiliki kesepakatan damai dengan mereka serta diwajibkan untuk membayar jizyah atau upeti. Di dalam Islam, Ahlu Dzimmah memiliki hak-hak yang sama dengan penduduk sipil muslim lainnya. Di antara hak-hak dan toleransi yang diberikan kepada mereka adalah: Pertama: Mendapatkan perlindungan dari serangan musuh luar. Kedua: Jaminan keselamatan dari perbuatan zalim di dalam negeri. Agama Islam melarang umatnya untuk menyakiti orang kafir Ahlu Dzimmah, baik dengan lisan maupun dengan perbuatan. Dan Allah Ta’ala juga tidak menyukai kezaliman, bagaimana pun bentuknya, meskipun itu kezaliman kepada orang-orang nonmuslim sekalipun. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ketahuilah, bahwa orang yang menzalimi orang kafir yang menjalin perjanjian dengan Islam atau mengurangi haknya atau membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil darinya sesuatu yang tidak ia relakan, maka aku adalah orang yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052) Umat Islam semenjak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, zaman khulafaurrasyidin, dan generasi-generasi seterusnya, sangatlah peduli untuk mencegah ketidakadilan yang terjadi pada Ahli Dhimmah, menahan diri untuk tidak menyakiti mereka, dan mendengarkan setiap keluhan yang datang dari mereka. Ketiga: Jaminan keselamatan jiwa dan raga. Darah dan jiwa mereka dilindungi menurut kesepakatan kaum muslimin. Haram hukumnya untuk ditumpahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا “Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahid, maka ia tidak akan mencium bau surga. Sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Keempat: Jaminan keamanan pada harta. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan jaminan tersebut kepada utusan penduduk Nasrani Najran yang datang kepadanya. Al-Qadhi Abu Yusuf rahimahullah dalam kitabnya Al-Kharraj mengatakan, “Najran dan rombongannya mendapat perlindungan Allah dan perlindungan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atas harta benda mereka, kehidupan mereka, tanah mereka, komunitas mereka. Baik untuk orang-orang yang tidak hadir, maupun orang-orang yang menyaksikannya, keluarga mereka, dan perdagangan mereka, dan segala hal yang ada di bawah kekuasaan mereka, baik sedikit maupun banyak.” (Al-Kharraj, hal. 85) Kelima: Kebebasan beragama dan beribadah. Tidak boleh memaksa orang-orang nonmuslim untuk masuk ke dalam Islam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah: 256) Sebagaimana mereka juga diperbolehkan untuk bebas beribadah di tempat ibadah mereka masing-masing, tidak boleh mengganggu mereka atau bahkan merusak tempat ibadah mereka. Sebagaimana Imam At-Thabari rahimahullah mengisahkan tentang perjanjian Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu kepada penduduk Yerussalem di masa beliau ketika menaklukkannya, “Dia memberi mereka keamanan pada jiwa mereka, harta mereka, gereja-gereja mereka, salib mereka, dan simbol-simbol agama mereka yang lainnya. Gereja-gereja mereka tidak akan dihuni dan dirampas, tidak pula akan dirobohkan. Dan mereka juga tidak akan dihalangi dari memasuki tempat-tempat ibadah tersebut, diperbolehkan untuk menggunakan salib mereka. Mereka tidak boleh dipaksa untuk mengubah agama mereka, dan tidak ada satu pun dari mereka yang boleh dirugikan.” (Kitab Tarikh At-Thabari, 3: 105) Lalu, mengapa Islam melarang ikut serta dalam perayaan Natal? Sebagian dari saudara muslim kita mungkin masih ada yang beranggapan bahwa merayakan hari raya Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu bentuk perwujudan toleransi kepada kaum Nasrani. Banyak dari mereka yang masih ikut merayakan hari raya tersebut bersama mereka atau sekedar memberikan ucapan selamat, “Merry Christmas” kepada yang merayakannya. Ketahuilah, wahai saudaraku, perbuatan semacam ini bukanlah termasuk dari toleransi yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita. Sebaliknya, ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang benar datangnya dari beliau justru menunjukkan bahwa hal semacam ini terlarang. Pertama:  Di dalam surah Al-Kafirun, Allah Ta’ala berfirman, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” Allah Ta’ala perintahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengucapkan ayat ini kepada kaum musyrikin yang membujuknya untuk mau menyembah sesembahan mereka dengan dalih mereka nanti juga akan menyembah Allah Ta’ala. Sebuah toleransi yang mereka tawarkan, namun Allah Ta’ala dengan tegas menjelaskan bahwa setiap agama hanya diperuntukkan untuk pemeluknya saja. Perayaan Natal jelas merupakan salah satu hari besar orang Nasrani, sebuah perayaan yang sarat akan pengagungan dan penyembahan mereka kepada Nabi Isa, yang mereka anggap sebagai tuhan. Maka dari itu, seorang muslim dilarang untuk ikut serta di dalam merayakannya, karena itu sama saja mencampuri mereka dalam ibadah dan agama mereka. Kedua: Seorang muslim dilarang berhari raya, kecuali dengan hari raya yang disyariatkan dan diizinkan oleh agama Islam. Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kita dua hari raya, yaitu Idulfitri dan Iduladha. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi Muhammad datang ke kota Madinah, orang-orang Madinah memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain atau bersukacita. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya di mana kalian bersuka cita di dalamnya. Ketahuilah, Allah Ta’ala telah menggantikan dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Idulfitri dan Iduladha.” (HR. Abu Dawud no. 1134 dan Ahmad no. 12827). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggantikan dua hari hari raya yang dirayakan oleh penduduk Madinah pada waktu itu dengan Idulfitri dan Iduladha. Lalu, bagaimana mungkin seorang muslim dengan bebasnya dan bermudah-mudahannya ikut merayakan Natal dengan dalih toleransi?! Sungguh ini merupakan penyelisihan kepada ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: toleransitoleransi islam

Seperti Inilah, Islam Mengajarkan Toleransi Beragama

Daftar Isi Toggle Toleransi Islam dengan ahlul kitab secara khususToleransi bagi nonmuslim yang hidup di negara IslamLalu, mengapa Islam melarang ikut serta dalam perayaan Natal? Toleransi beragama, baik itu kepada Yahudi, Kristen, Majusi, Hindu, maupun kepada agama lainnya, merupakan salah satu ciri khas agama Islam semenjak dahulu kala. Hal inilah yang telah dicatat dengan jelas oleh sejarah, diakui oleh para sejarawan dan penulis, dan dirasakan langsung oleh mereka yang mengalaminya dari kalangan nonmuslim. Hal ini tidaklah mengherankan. Karena Al-Qur’an telah memberikan dasar-dasar kepada kita, perihal bagaimana seharusnya memperlakukan nonmuslim yang bersikap damai terhadap umat Islam, yang tidak memerangi kaum muslimin dan tidak mengusir mereka dari rumah mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) Di ayat ini, Allah Ta’ala menggunakan lafaz al-birr (berbuat baik), padahal sedang membahas bagaimana memperlakukan orang-orang musyrik. Kata al-birr tersebut seringnya digunakan untuk menyebut hak yang paling layak untuk kita tunaikan setelah hak Allah Ta’ala, yaitu birrul walidain (berbuat baik dan menghormati orang tua). Hal ini tentu saja menjelaskan kepada kita akan betapa pentingnya berbuat baik kepada orang-orang non-Islam yang memenuhi syarat-syarat di dalam ayat tersebut. Yaitu, tidak memerangi kaum muslimin dan tidak pula mengusir mereka dari rumah-rumah mereka. Toleransi Islam dengan ahlul kitab secara khusus Bagi ahlul kitab, ada perlakuan khusus yang diajarkan oleh agama ini. Ahlul kitab yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang agamanya berlandaskan dengan kitab-kitab samawi, kitab-kitab yang Allah turunkan dari atas langit, meskipun kitabnya tersebut telah banyak diubah dan diganti-ganti di kemudian hari. Seperti agama Yahudi dan Nasrani yang memiliki kitab pegangan Taurat dan Injil. Beberapa toleransi dengan mereka di antaranya: Pertama: Al-Qur’an melarang kita untuk berdebat dengan mereka perihal agama mereka, kecuali dengan cara yang baik. Agar perbedaan pendapat yang timbul tidak menyakiti perasaan, menimbulkan pertengkaran, serta menyulut api fanatisme dan kebencian di hati. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ وَقُولُوا آمَنَّا بِالَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَأُنْزِلَ إِلَيْكُمْ وَإِلَهُنَا وَإِلَهُكُمْ وَاحِدٌ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim di antara mereka, dan katakanlah, ‘Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu. Tuhan kami dan Tuhan kamu satu. Dan hanya kepada-Nya kami berserah diri.’” (QS. Al-Ankabut: 46) Kedua: Islam membolehkan kita untuk memakan makanan ahli kitab dan makan dari hewan sembelihan mereka, juga membolehkan perkawinan campur dengan wanita-wanita mereka yang bisa menjaga kehormatan dan menjaga dirinya. Ketahuilah, ini jelas merupakan bentuk toleransi yang besar dalam agama Islam. Seorang muslim diperbolehkan untuk memiliki istri, yang akan serumah dengannya, pasangan hidupnya, dan ibu dari anak-anaknya, seorang wanita nonmuslim (dari kalangan ahli kitab). Allah Ta’ala berfirman, ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ “Pada hari ini, dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka terhapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5) Kedua hal ini adalah perlakuan khusus kita kepada ahli kitab, meskipun mereka tidak tinggal di negeri muslim. Adapun jika ahli kitab tersebut tinggal di negeri muslim, maka mereka memiliki perlakuan yang berbeda. Mereka itulah yang kita sebut dengan “Ahlu Dzimmah.” Baca juga: Mencontoh Nabi dalam Bertoleransi Toleransi bagi nonmuslim yang hidup di negara Islam Ahlu Dzimmah adalah sebutan untuk orang-orang nonmuslim yang hidup berdampingan di negara Islam dan memiliki kesepakatan damai dengan mereka serta diwajibkan untuk membayar jizyah atau upeti. Di dalam Islam, Ahlu Dzimmah memiliki hak-hak yang sama dengan penduduk sipil muslim lainnya. Di antara hak-hak dan toleransi yang diberikan kepada mereka adalah: Pertama: Mendapatkan perlindungan dari serangan musuh luar. Kedua: Jaminan keselamatan dari perbuatan zalim di dalam negeri. Agama Islam melarang umatnya untuk menyakiti orang kafir Ahlu Dzimmah, baik dengan lisan maupun dengan perbuatan. Dan Allah Ta’ala juga tidak menyukai kezaliman, bagaimana pun bentuknya, meskipun itu kezaliman kepada orang-orang nonmuslim sekalipun. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ketahuilah, bahwa orang yang menzalimi orang kafir yang menjalin perjanjian dengan Islam atau mengurangi haknya atau membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil darinya sesuatu yang tidak ia relakan, maka aku adalah orang yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052) Umat Islam semenjak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, zaman khulafaurrasyidin, dan generasi-generasi seterusnya, sangatlah peduli untuk mencegah ketidakadilan yang terjadi pada Ahli Dhimmah, menahan diri untuk tidak menyakiti mereka, dan mendengarkan setiap keluhan yang datang dari mereka. Ketiga: Jaminan keselamatan jiwa dan raga. Darah dan jiwa mereka dilindungi menurut kesepakatan kaum muslimin. Haram hukumnya untuk ditumpahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا “Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahid, maka ia tidak akan mencium bau surga. Sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Keempat: Jaminan keamanan pada harta. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan jaminan tersebut kepada utusan penduduk Nasrani Najran yang datang kepadanya. Al-Qadhi Abu Yusuf rahimahullah dalam kitabnya Al-Kharraj mengatakan, “Najran dan rombongannya mendapat perlindungan Allah dan perlindungan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atas harta benda mereka, kehidupan mereka, tanah mereka, komunitas mereka. Baik untuk orang-orang yang tidak hadir, maupun orang-orang yang menyaksikannya, keluarga mereka, dan perdagangan mereka, dan segala hal yang ada di bawah kekuasaan mereka, baik sedikit maupun banyak.” (Al-Kharraj, hal. 85) Kelima: Kebebasan beragama dan beribadah. Tidak boleh memaksa orang-orang nonmuslim untuk masuk ke dalam Islam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah: 256) Sebagaimana mereka juga diperbolehkan untuk bebas beribadah di tempat ibadah mereka masing-masing, tidak boleh mengganggu mereka atau bahkan merusak tempat ibadah mereka. Sebagaimana Imam At-Thabari rahimahullah mengisahkan tentang perjanjian Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu kepada penduduk Yerussalem di masa beliau ketika menaklukkannya, “Dia memberi mereka keamanan pada jiwa mereka, harta mereka, gereja-gereja mereka, salib mereka, dan simbol-simbol agama mereka yang lainnya. Gereja-gereja mereka tidak akan dihuni dan dirampas, tidak pula akan dirobohkan. Dan mereka juga tidak akan dihalangi dari memasuki tempat-tempat ibadah tersebut, diperbolehkan untuk menggunakan salib mereka. Mereka tidak boleh dipaksa untuk mengubah agama mereka, dan tidak ada satu pun dari mereka yang boleh dirugikan.” (Kitab Tarikh At-Thabari, 3: 105) Lalu, mengapa Islam melarang ikut serta dalam perayaan Natal? Sebagian dari saudara muslim kita mungkin masih ada yang beranggapan bahwa merayakan hari raya Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu bentuk perwujudan toleransi kepada kaum Nasrani. Banyak dari mereka yang masih ikut merayakan hari raya tersebut bersama mereka atau sekedar memberikan ucapan selamat, “Merry Christmas” kepada yang merayakannya. Ketahuilah, wahai saudaraku, perbuatan semacam ini bukanlah termasuk dari toleransi yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita. Sebaliknya, ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang benar datangnya dari beliau justru menunjukkan bahwa hal semacam ini terlarang. Pertama:  Di dalam surah Al-Kafirun, Allah Ta’ala berfirman, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” Allah Ta’ala perintahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengucapkan ayat ini kepada kaum musyrikin yang membujuknya untuk mau menyembah sesembahan mereka dengan dalih mereka nanti juga akan menyembah Allah Ta’ala. Sebuah toleransi yang mereka tawarkan, namun Allah Ta’ala dengan tegas menjelaskan bahwa setiap agama hanya diperuntukkan untuk pemeluknya saja. Perayaan Natal jelas merupakan salah satu hari besar orang Nasrani, sebuah perayaan yang sarat akan pengagungan dan penyembahan mereka kepada Nabi Isa, yang mereka anggap sebagai tuhan. Maka dari itu, seorang muslim dilarang untuk ikut serta di dalam merayakannya, karena itu sama saja mencampuri mereka dalam ibadah dan agama mereka. Kedua: Seorang muslim dilarang berhari raya, kecuali dengan hari raya yang disyariatkan dan diizinkan oleh agama Islam. Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kita dua hari raya, yaitu Idulfitri dan Iduladha. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi Muhammad datang ke kota Madinah, orang-orang Madinah memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain atau bersukacita. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya di mana kalian bersuka cita di dalamnya. Ketahuilah, Allah Ta’ala telah menggantikan dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Idulfitri dan Iduladha.” (HR. Abu Dawud no. 1134 dan Ahmad no. 12827). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggantikan dua hari hari raya yang dirayakan oleh penduduk Madinah pada waktu itu dengan Idulfitri dan Iduladha. Lalu, bagaimana mungkin seorang muslim dengan bebasnya dan bermudah-mudahannya ikut merayakan Natal dengan dalih toleransi?! Sungguh ini merupakan penyelisihan kepada ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: toleransitoleransi islam
Daftar Isi Toggle Toleransi Islam dengan ahlul kitab secara khususToleransi bagi nonmuslim yang hidup di negara IslamLalu, mengapa Islam melarang ikut serta dalam perayaan Natal? Toleransi beragama, baik itu kepada Yahudi, Kristen, Majusi, Hindu, maupun kepada agama lainnya, merupakan salah satu ciri khas agama Islam semenjak dahulu kala. Hal inilah yang telah dicatat dengan jelas oleh sejarah, diakui oleh para sejarawan dan penulis, dan dirasakan langsung oleh mereka yang mengalaminya dari kalangan nonmuslim. Hal ini tidaklah mengherankan. Karena Al-Qur’an telah memberikan dasar-dasar kepada kita, perihal bagaimana seharusnya memperlakukan nonmuslim yang bersikap damai terhadap umat Islam, yang tidak memerangi kaum muslimin dan tidak mengusir mereka dari rumah mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) Di ayat ini, Allah Ta’ala menggunakan lafaz al-birr (berbuat baik), padahal sedang membahas bagaimana memperlakukan orang-orang musyrik. Kata al-birr tersebut seringnya digunakan untuk menyebut hak yang paling layak untuk kita tunaikan setelah hak Allah Ta’ala, yaitu birrul walidain (berbuat baik dan menghormati orang tua). Hal ini tentu saja menjelaskan kepada kita akan betapa pentingnya berbuat baik kepada orang-orang non-Islam yang memenuhi syarat-syarat di dalam ayat tersebut. Yaitu, tidak memerangi kaum muslimin dan tidak pula mengusir mereka dari rumah-rumah mereka. Toleransi Islam dengan ahlul kitab secara khusus Bagi ahlul kitab, ada perlakuan khusus yang diajarkan oleh agama ini. Ahlul kitab yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang agamanya berlandaskan dengan kitab-kitab samawi, kitab-kitab yang Allah turunkan dari atas langit, meskipun kitabnya tersebut telah banyak diubah dan diganti-ganti di kemudian hari. Seperti agama Yahudi dan Nasrani yang memiliki kitab pegangan Taurat dan Injil. Beberapa toleransi dengan mereka di antaranya: Pertama: Al-Qur’an melarang kita untuk berdebat dengan mereka perihal agama mereka, kecuali dengan cara yang baik. Agar perbedaan pendapat yang timbul tidak menyakiti perasaan, menimbulkan pertengkaran, serta menyulut api fanatisme dan kebencian di hati. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ وَقُولُوا آمَنَّا بِالَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَأُنْزِلَ إِلَيْكُمْ وَإِلَهُنَا وَإِلَهُكُمْ وَاحِدٌ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim di antara mereka, dan katakanlah, ‘Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu. Tuhan kami dan Tuhan kamu satu. Dan hanya kepada-Nya kami berserah diri.’” (QS. Al-Ankabut: 46) Kedua: Islam membolehkan kita untuk memakan makanan ahli kitab dan makan dari hewan sembelihan mereka, juga membolehkan perkawinan campur dengan wanita-wanita mereka yang bisa menjaga kehormatan dan menjaga dirinya. Ketahuilah, ini jelas merupakan bentuk toleransi yang besar dalam agama Islam. Seorang muslim diperbolehkan untuk memiliki istri, yang akan serumah dengannya, pasangan hidupnya, dan ibu dari anak-anaknya, seorang wanita nonmuslim (dari kalangan ahli kitab). Allah Ta’ala berfirman, ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ “Pada hari ini, dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka terhapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5) Kedua hal ini adalah perlakuan khusus kita kepada ahli kitab, meskipun mereka tidak tinggal di negeri muslim. Adapun jika ahli kitab tersebut tinggal di negeri muslim, maka mereka memiliki perlakuan yang berbeda. Mereka itulah yang kita sebut dengan “Ahlu Dzimmah.” Baca juga: Mencontoh Nabi dalam Bertoleransi Toleransi bagi nonmuslim yang hidup di negara Islam Ahlu Dzimmah adalah sebutan untuk orang-orang nonmuslim yang hidup berdampingan di negara Islam dan memiliki kesepakatan damai dengan mereka serta diwajibkan untuk membayar jizyah atau upeti. Di dalam Islam, Ahlu Dzimmah memiliki hak-hak yang sama dengan penduduk sipil muslim lainnya. Di antara hak-hak dan toleransi yang diberikan kepada mereka adalah: Pertama: Mendapatkan perlindungan dari serangan musuh luar. Kedua: Jaminan keselamatan dari perbuatan zalim di dalam negeri. Agama Islam melarang umatnya untuk menyakiti orang kafir Ahlu Dzimmah, baik dengan lisan maupun dengan perbuatan. Dan Allah Ta’ala juga tidak menyukai kezaliman, bagaimana pun bentuknya, meskipun itu kezaliman kepada orang-orang nonmuslim sekalipun. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ketahuilah, bahwa orang yang menzalimi orang kafir yang menjalin perjanjian dengan Islam atau mengurangi haknya atau membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil darinya sesuatu yang tidak ia relakan, maka aku adalah orang yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052) Umat Islam semenjak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, zaman khulafaurrasyidin, dan generasi-generasi seterusnya, sangatlah peduli untuk mencegah ketidakadilan yang terjadi pada Ahli Dhimmah, menahan diri untuk tidak menyakiti mereka, dan mendengarkan setiap keluhan yang datang dari mereka. Ketiga: Jaminan keselamatan jiwa dan raga. Darah dan jiwa mereka dilindungi menurut kesepakatan kaum muslimin. Haram hukumnya untuk ditumpahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا “Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahid, maka ia tidak akan mencium bau surga. Sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Keempat: Jaminan keamanan pada harta. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan jaminan tersebut kepada utusan penduduk Nasrani Najran yang datang kepadanya. Al-Qadhi Abu Yusuf rahimahullah dalam kitabnya Al-Kharraj mengatakan, “Najran dan rombongannya mendapat perlindungan Allah dan perlindungan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atas harta benda mereka, kehidupan mereka, tanah mereka, komunitas mereka. Baik untuk orang-orang yang tidak hadir, maupun orang-orang yang menyaksikannya, keluarga mereka, dan perdagangan mereka, dan segala hal yang ada di bawah kekuasaan mereka, baik sedikit maupun banyak.” (Al-Kharraj, hal. 85) Kelima: Kebebasan beragama dan beribadah. Tidak boleh memaksa orang-orang nonmuslim untuk masuk ke dalam Islam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah: 256) Sebagaimana mereka juga diperbolehkan untuk bebas beribadah di tempat ibadah mereka masing-masing, tidak boleh mengganggu mereka atau bahkan merusak tempat ibadah mereka. Sebagaimana Imam At-Thabari rahimahullah mengisahkan tentang perjanjian Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu kepada penduduk Yerussalem di masa beliau ketika menaklukkannya, “Dia memberi mereka keamanan pada jiwa mereka, harta mereka, gereja-gereja mereka, salib mereka, dan simbol-simbol agama mereka yang lainnya. Gereja-gereja mereka tidak akan dihuni dan dirampas, tidak pula akan dirobohkan. Dan mereka juga tidak akan dihalangi dari memasuki tempat-tempat ibadah tersebut, diperbolehkan untuk menggunakan salib mereka. Mereka tidak boleh dipaksa untuk mengubah agama mereka, dan tidak ada satu pun dari mereka yang boleh dirugikan.” (Kitab Tarikh At-Thabari, 3: 105) Lalu, mengapa Islam melarang ikut serta dalam perayaan Natal? Sebagian dari saudara muslim kita mungkin masih ada yang beranggapan bahwa merayakan hari raya Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu bentuk perwujudan toleransi kepada kaum Nasrani. Banyak dari mereka yang masih ikut merayakan hari raya tersebut bersama mereka atau sekedar memberikan ucapan selamat, “Merry Christmas” kepada yang merayakannya. Ketahuilah, wahai saudaraku, perbuatan semacam ini bukanlah termasuk dari toleransi yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita. Sebaliknya, ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang benar datangnya dari beliau justru menunjukkan bahwa hal semacam ini terlarang. Pertama:  Di dalam surah Al-Kafirun, Allah Ta’ala berfirman, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” Allah Ta’ala perintahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengucapkan ayat ini kepada kaum musyrikin yang membujuknya untuk mau menyembah sesembahan mereka dengan dalih mereka nanti juga akan menyembah Allah Ta’ala. Sebuah toleransi yang mereka tawarkan, namun Allah Ta’ala dengan tegas menjelaskan bahwa setiap agama hanya diperuntukkan untuk pemeluknya saja. Perayaan Natal jelas merupakan salah satu hari besar orang Nasrani, sebuah perayaan yang sarat akan pengagungan dan penyembahan mereka kepada Nabi Isa, yang mereka anggap sebagai tuhan. Maka dari itu, seorang muslim dilarang untuk ikut serta di dalam merayakannya, karena itu sama saja mencampuri mereka dalam ibadah dan agama mereka. Kedua: Seorang muslim dilarang berhari raya, kecuali dengan hari raya yang disyariatkan dan diizinkan oleh agama Islam. Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kita dua hari raya, yaitu Idulfitri dan Iduladha. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi Muhammad datang ke kota Madinah, orang-orang Madinah memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain atau bersukacita. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya di mana kalian bersuka cita di dalamnya. Ketahuilah, Allah Ta’ala telah menggantikan dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Idulfitri dan Iduladha.” (HR. Abu Dawud no. 1134 dan Ahmad no. 12827). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggantikan dua hari hari raya yang dirayakan oleh penduduk Madinah pada waktu itu dengan Idulfitri dan Iduladha. Lalu, bagaimana mungkin seorang muslim dengan bebasnya dan bermudah-mudahannya ikut merayakan Natal dengan dalih toleransi?! Sungguh ini merupakan penyelisihan kepada ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: toleransitoleransi islam


Daftar Isi Toggle Toleransi Islam dengan ahlul kitab secara khususToleransi bagi nonmuslim yang hidup di negara IslamLalu, mengapa Islam melarang ikut serta dalam perayaan Natal? Toleransi beragama, baik itu kepada Yahudi, Kristen, Majusi, Hindu, maupun kepada agama lainnya, merupakan salah satu ciri khas agama Islam semenjak dahulu kala. Hal inilah yang telah dicatat dengan jelas oleh sejarah, diakui oleh para sejarawan dan penulis, dan dirasakan langsung oleh mereka yang mengalaminya dari kalangan nonmuslim. Hal ini tidaklah mengherankan. Karena Al-Qur’an telah memberikan dasar-dasar kepada kita, perihal bagaimana seharusnya memperlakukan nonmuslim yang bersikap damai terhadap umat Islam, yang tidak memerangi kaum muslimin dan tidak mengusir mereka dari rumah mereka. Allah Ta’ala berfirman, لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) Di ayat ini, Allah Ta’ala menggunakan lafaz al-birr (berbuat baik), padahal sedang membahas bagaimana memperlakukan orang-orang musyrik. Kata al-birr tersebut seringnya digunakan untuk menyebut hak yang paling layak untuk kita tunaikan setelah hak Allah Ta’ala, yaitu birrul walidain (berbuat baik dan menghormati orang tua). Hal ini tentu saja menjelaskan kepada kita akan betapa pentingnya berbuat baik kepada orang-orang non-Islam yang memenuhi syarat-syarat di dalam ayat tersebut. Yaitu, tidak memerangi kaum muslimin dan tidak pula mengusir mereka dari rumah-rumah mereka. Toleransi Islam dengan ahlul kitab secara khusus Bagi ahlul kitab, ada perlakuan khusus yang diajarkan oleh agama ini. Ahlul kitab yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang agamanya berlandaskan dengan kitab-kitab samawi, kitab-kitab yang Allah turunkan dari atas langit, meskipun kitabnya tersebut telah banyak diubah dan diganti-ganti di kemudian hari. Seperti agama Yahudi dan Nasrani yang memiliki kitab pegangan Taurat dan Injil. Beberapa toleransi dengan mereka di antaranya: Pertama: Al-Qur’an melarang kita untuk berdebat dengan mereka perihal agama mereka, kecuali dengan cara yang baik. Agar perbedaan pendapat yang timbul tidak menyakiti perasaan, menimbulkan pertengkaran, serta menyulut api fanatisme dan kebencian di hati. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ وَقُولُوا آمَنَّا بِالَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَأُنْزِلَ إِلَيْكُمْ وَإِلَهُنَا وَإِلَهُكُمْ وَاحِدٌ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim di antara mereka, dan katakanlah, ‘Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu. Tuhan kami dan Tuhan kamu satu. Dan hanya kepada-Nya kami berserah diri.’” (QS. Al-Ankabut: 46) Kedua: Islam membolehkan kita untuk memakan makanan ahli kitab dan makan dari hewan sembelihan mereka, juga membolehkan perkawinan campur dengan wanita-wanita mereka yang bisa menjaga kehormatan dan menjaga dirinya. Ketahuilah, ini jelas merupakan bentuk toleransi yang besar dalam agama Islam. Seorang muslim diperbolehkan untuk memiliki istri, yang akan serumah dengannya, pasangan hidupnya, dan ibu dari anak-anaknya, seorang wanita nonmuslim (dari kalangan ahli kitab). Allah Ta’ala berfirman, ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ “Pada hari ini, dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka terhapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5) Kedua hal ini adalah perlakuan khusus kita kepada ahli kitab, meskipun mereka tidak tinggal di negeri muslim. Adapun jika ahli kitab tersebut tinggal di negeri muslim, maka mereka memiliki perlakuan yang berbeda. Mereka itulah yang kita sebut dengan “Ahlu Dzimmah.” Baca juga: Mencontoh Nabi dalam Bertoleransi Toleransi bagi nonmuslim yang hidup di negara Islam Ahlu Dzimmah adalah sebutan untuk orang-orang nonmuslim yang hidup berdampingan di negara Islam dan memiliki kesepakatan damai dengan mereka serta diwajibkan untuk membayar jizyah atau upeti. Di dalam Islam, Ahlu Dzimmah memiliki hak-hak yang sama dengan penduduk sipil muslim lainnya. Di antara hak-hak dan toleransi yang diberikan kepada mereka adalah: Pertama: Mendapatkan perlindungan dari serangan musuh luar. Kedua: Jaminan keselamatan dari perbuatan zalim di dalam negeri. Agama Islam melarang umatnya untuk menyakiti orang kafir Ahlu Dzimmah, baik dengan lisan maupun dengan perbuatan. Dan Allah Ta’ala juga tidak menyukai kezaliman, bagaimana pun bentuknya, meskipun itu kezaliman kepada orang-orang nonmuslim sekalipun. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Ketahuilah, bahwa orang yang menzalimi orang kafir yang menjalin perjanjian dengan Islam atau mengurangi haknya atau membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil darinya sesuatu yang tidak ia relakan, maka aku adalah orang yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 3052) Umat Islam semenjak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, zaman khulafaurrasyidin, dan generasi-generasi seterusnya, sangatlah peduli untuk mencegah ketidakadilan yang terjadi pada Ahli Dhimmah, menahan diri untuk tidak menyakiti mereka, dan mendengarkan setiap keluhan yang datang dari mereka. Ketiga: Jaminan keselamatan jiwa dan raga. Darah dan jiwa mereka dilindungi menurut kesepakatan kaum muslimin. Haram hukumnya untuk ditumpahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, من قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ، وإنَّ رِيحَها تُوجَدُ مِن مَسِيرَةِ أرْبَعِينَ عامًا “Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahid, maka ia tidak akan mencium bau surga. Sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166) Keempat: Jaminan keamanan pada harta. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan jaminan tersebut kepada utusan penduduk Nasrani Najran yang datang kepadanya. Al-Qadhi Abu Yusuf rahimahullah dalam kitabnya Al-Kharraj mengatakan, “Najran dan rombongannya mendapat perlindungan Allah dan perlindungan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atas harta benda mereka, kehidupan mereka, tanah mereka, komunitas mereka. Baik untuk orang-orang yang tidak hadir, maupun orang-orang yang menyaksikannya, keluarga mereka, dan perdagangan mereka, dan segala hal yang ada di bawah kekuasaan mereka, baik sedikit maupun banyak.” (Al-Kharraj, hal. 85) Kelima: Kebebasan beragama dan beribadah. Tidak boleh memaksa orang-orang nonmuslim untuk masuk ke dalam Islam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah: 256) Sebagaimana mereka juga diperbolehkan untuk bebas beribadah di tempat ibadah mereka masing-masing, tidak boleh mengganggu mereka atau bahkan merusak tempat ibadah mereka. Sebagaimana Imam At-Thabari rahimahullah mengisahkan tentang perjanjian Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu kepada penduduk Yerussalem di masa beliau ketika menaklukkannya, “Dia memberi mereka keamanan pada jiwa mereka, harta mereka, gereja-gereja mereka, salib mereka, dan simbol-simbol agama mereka yang lainnya. Gereja-gereja mereka tidak akan dihuni dan dirampas, tidak pula akan dirobohkan. Dan mereka juga tidak akan dihalangi dari memasuki tempat-tempat ibadah tersebut, diperbolehkan untuk menggunakan salib mereka. Mereka tidak boleh dipaksa untuk mengubah agama mereka, dan tidak ada satu pun dari mereka yang boleh dirugikan.” (Kitab Tarikh At-Thabari, 3: 105) Lalu, mengapa Islam melarang ikut serta dalam perayaan Natal? Sebagian dari saudara muslim kita mungkin masih ada yang beranggapan bahwa merayakan hari raya Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu bentuk perwujudan toleransi kepada kaum Nasrani. Banyak dari mereka yang masih ikut merayakan hari raya tersebut bersama mereka atau sekedar memberikan ucapan selamat, “Merry Christmas” kepada yang merayakannya. Ketahuilah, wahai saudaraku, perbuatan semacam ini bukanlah termasuk dari toleransi yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita. Sebaliknya, ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis yang benar datangnya dari beliau justru menunjukkan bahwa hal semacam ini terlarang. Pertama:  Di dalam surah Al-Kafirun, Allah Ta’ala berfirman, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” Allah Ta’ala perintahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mengucapkan ayat ini kepada kaum musyrikin yang membujuknya untuk mau menyembah sesembahan mereka dengan dalih mereka nanti juga akan menyembah Allah Ta’ala. Sebuah toleransi yang mereka tawarkan, namun Allah Ta’ala dengan tegas menjelaskan bahwa setiap agama hanya diperuntukkan untuk pemeluknya saja. Perayaan Natal jelas merupakan salah satu hari besar orang Nasrani, sebuah perayaan yang sarat akan pengagungan dan penyembahan mereka kepada Nabi Isa, yang mereka anggap sebagai tuhan. Maka dari itu, seorang muslim dilarang untuk ikut serta di dalam merayakannya, karena itu sama saja mencampuri mereka dalam ibadah dan agama mereka. Kedua: Seorang muslim dilarang berhari raya, kecuali dengan hari raya yang disyariatkan dan diizinkan oleh agama Islam. Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kita dua hari raya, yaitu Idulfitri dan Iduladha. Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi Muhammad datang ke kota Madinah, orang-orang Madinah memiliki dua hari yang mereka gunakan untuk bermain atau bersukacita. Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya di mana kalian bersuka cita di dalamnya. Ketahuilah, Allah Ta’ala telah menggantikan dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Idulfitri dan Iduladha.” (HR. Abu Dawud no. 1134 dan Ahmad no. 12827). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggantikan dua hari hari raya yang dirayakan oleh penduduk Madinah pada waktu itu dengan Idulfitri dan Iduladha. Lalu, bagaimana mungkin seorang muslim dengan bebasnya dan bermudah-mudahannya ikut merayakan Natal dengan dalih toleransi?! Sungguh ini merupakan penyelisihan kepada ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu A’lam bisshawab. Baca juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: toleransitoleransi islam

Apa Hukum Mencukur Cambang?

Pertanyaan: Bismillah, apa hukumnya mencukur jambang (cambang) namun membiarkan jenggot? (Filzon Ibnu Zubir) Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pembahasan mencukur cambang ini termasuk dalam pembahasan tentang النمص (an-namsh). Terdapat hadis-hadis shahih yang melarang perbuatan an-namsh. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لعن اللهُ الواشِماتِ والمُوتَشِماتِ، والمتنَمِّصاتِ، والمتفَلِّجاتِ للحُسنِ المغَيِّراتِ خَلْقَ اللهِ “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, wanita yang mencabut alisnya, dan wanita yang mengikir gigi untuk menghiasi dirinya, mereka adalah orang-orang yang mengubah-ubah ciptaan Allah” (HR. Al-Bukhari no.4886, Muslim no.2125). Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata: لَعنَ النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الْوَاصِلَةَ والْمُسْتَوْصِلَةَ، والْواشِمَةَ والْمُسْتَوْشِمَةَ “Nabi shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut atau yang minta disambungkan, dan wanita yang mentato dan yang minta ditato” (HR. Al-Bukhari no. 5947, Muslim no. 2124). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata,  لعن اللهُ الواشماتِ والمستوشماتِ ، والنامصاتِ والمتنمصاتِ ، والمتفلجاتِ للحسنِ المغيِّراتِ خلقَ اللهِ. ما لي لا ألعنُ من لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ، وهو في كتابِ اللهِ “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur alisnya atau meminta dicukurkan, dan yang mengikir giginya agar terlihat indah. Mereka semua mengubah-ubah ciptaan Allah. Tidaklah aku mendoakan laknat, kecuali yang didoakan laknat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan terdapat dalam Kitabullah” (HR. Al-Bukhari no. 5948, Muslim no. 2125). An-namsh secara bahasa artinya mencabut rambut yang tumbuh di wajah. Ibnu Manzhur dalam Lisanul Arab mengatakan: النمص: رقة الشعر ودقته، حتى تراه كالزغب، والنَّمص: نتف الشعر، تنمصت المرأة: أخذت شعر جبينها بخيط لتنتفه، قال الفَرَّاء: النامصةُ: التي تنتف الشعر من الوجه “an-namsh adalah menipiskan rambut sehingga halus seperti bulu roma. Dan an-namsh juga bermakna mencabut rambut. Wanita yang melakukan namsh artinya wanita yang mencabut alisnya dengan benang. Al-Farra’ mengatakan: an-namishah artinya wanita yang mencabut rambutnya dari wajah” (Lisanul Arab, 7/101). Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: انتمصت المرأة: أمرت النامصة أن تنتف شعر وجهها “Wanita yang melakukan namsh adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya”. Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan: النامصة: هي التي تنتف الشعر من وجهها “an-namishah adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, 5/119). Dari sini kita lihat bahwa mayoritas ahli lughah (ahli bahasa) menyebutkan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara umum bukan hanya alis.  Demikian juga jumhur ulama fikih, mereka memaknai hadis di atas sebagai larangan mencabut atau mencukur rambut di wajah secara umum. Ini pendapat mazhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, Zhahiri, dan salah satu pendapat Maliki. An-Nawawi rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan: وأما النامصة فهي التي تزيل الشعر من الوجه “Adapun an-namishah adalah menghilangkan rambut dari wajah” (Syarah Shahih Muslim, 14/106). Ar-Ramli rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan: التنميص، وهو الأخذ من شعر الوجه والحاجب المُحَسّن “at-tanmish adalah menghilangkan rambut wajah dan alis untuk memperindah tampilan” (Nihayatul Muhtaj, 2/25). Al-Buhuti rahimahullah, ulama Hambali, beliau mengatakan: ويحرم نمص، وهو نتف الشعر من الوجه “Dan diharamkan namsh, yaitu mencabut rambut di wajah” (Kasyful Qina’, 1/81). Al-Hashkafi rahimahullah, ulama Hanafi, beliau mengatakan: النامصة: التي تنتف الشعر من الوجه، والمتنمصة التي يفعل بها ذلك “An-namishah adalah mencabut rambut di wajah. Dan mutanamishah adalah orang yang melakukannya” (Ad-Durrul Mukhtar, 6/373). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Sebagian ulama berpendapat bahwa makna an-namsh terbatas pada mencabut rambut alis. Abu Daud As-Sijistani rahimahullah mengatakan: النامصة: التي تنقش الحاجب حتى ترقه “An-namishah adalah wanita yang memotong alisnya sampai tipis” (Sunan Abu Daud, hal. 586). Demikian juga An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan: النامصة: التي تأخذ من شعر الحاجب “An-namishah adalah menghilangkan rambut alis” (Al-Majmu’ , /141). Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama bahwa an-namsh mencakup seluruh rambut di wajah termasuk di dalamnya rambut alis. Maka haram hukumnya untuk ditipiskan atau dicabut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: أكثر أهل اللغة يقولون: إن النمص نتف شعر الوجه، وعلى هذا التعريف يكون خاصاً بالوجه، والنمص من كبائر الذنوب “Mayoritas ahli bahasa Arab mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah. Dengan definisi ini maka larangan an-namsh itu berlaku khusus untuk rambut di wajah. Dan an-namsh adalah dosa besar” (Liqa Babil Maftuh, rekaman no. 160a). Mencukur cambang juga dianggap sebagian ulama termasuk dalam mencukur jenggot. Sedangkan mencukur jenggot tidak diperbolehkan. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Al-Bukhari no. 5893, Muslim no. 259). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan: “Makna an-namishah diperselisihkan para ulama lughah dan pakar gharibul hadits. Sebagian mereka mengkhususkan kepada makna mencabut alis. Mereka mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut alis. Dan al-inmash juga bermakna menipiskan (rambut alis). Sebagian ulama lain mengatakan: an-namsh mencakup alis dan seluruh rambut di wajah. An-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara mutlak, termasuk rambut di pipi dan di kening. Hadis-hadis tentang larangan an-namsh tidak menyebutkan kecuali para wanita. Namun dari sisi illah-nya, kita katakan larangan ini berlaku umum. Yang disebutkan di dalam hadis adalah an-namishah (wanita yang mencabut rambut wajah), namun dari sisi illah-nya yaitu mengubah-ubah ciptaan Allah, hukumnya berlaku umum. Sehingga tidak khusus untuk wanita saja walaupun memang mereka yang disebutkan di dalam hadis. Wallahu a’lam, sebabnya adalah karena menipiskan atau mencabut rambut wajah adalah kebiasaan para wanita. Merekalah yang lebih bersemangat untuk melakukan demikian, dengan klaim dalam rangka untuk berhias untuk suami mereka. Oleh karena itu larangan dalam hadis menyebutkan wanita saja. Namun hukumnya berlaku umum. Oleh karena itu, larangan mentato juga berlaku untuk laki-laki. Karena terdapat di atas juga terdapat lafadz “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato”. Andaikan perbuatan mentato ini dilakukan oleh laki-laki, hukumnya haram. Demikian juga masalah an-namsh. Maka pendapat yang tepat, larangan an-namsh berlaku umum. Tidak boleh laki-laki menipiskan alisnya atau rambut di wajahnya. Karena rambut di pipi juga termasuk jenggot. Dalam Al-Qamus Al-Muhith disebutkan,  اللحية: ما نبت على الخدّين والذقن “Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada pipi dan dagu” Dan ‘ala kulli haal, namsh yang paling besar dosanya adalah mencukur rambut alis”.  (Fatawa Ad-Durus, no. 150). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Silaturrahim, Hukum Memotong Kuku Ketika Haid, Mimpi Dikasih Mukena, Gambar Ajakan Sholat Dhuha, Hubungan Suami Istri Di Kamar, Dalil Tugas Malaikat Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 271 QRIS donasi Yufid

Apa Hukum Mencukur Cambang?

Pertanyaan: Bismillah, apa hukumnya mencukur jambang (cambang) namun membiarkan jenggot? (Filzon Ibnu Zubir) Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pembahasan mencukur cambang ini termasuk dalam pembahasan tentang النمص (an-namsh). Terdapat hadis-hadis shahih yang melarang perbuatan an-namsh. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لعن اللهُ الواشِماتِ والمُوتَشِماتِ، والمتنَمِّصاتِ، والمتفَلِّجاتِ للحُسنِ المغَيِّراتِ خَلْقَ اللهِ “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, wanita yang mencabut alisnya, dan wanita yang mengikir gigi untuk menghiasi dirinya, mereka adalah orang-orang yang mengubah-ubah ciptaan Allah” (HR. Al-Bukhari no.4886, Muslim no.2125). Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata: لَعنَ النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الْوَاصِلَةَ والْمُسْتَوْصِلَةَ، والْواشِمَةَ والْمُسْتَوْشِمَةَ “Nabi shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut atau yang minta disambungkan, dan wanita yang mentato dan yang minta ditato” (HR. Al-Bukhari no. 5947, Muslim no. 2124). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata,  لعن اللهُ الواشماتِ والمستوشماتِ ، والنامصاتِ والمتنمصاتِ ، والمتفلجاتِ للحسنِ المغيِّراتِ خلقَ اللهِ. ما لي لا ألعنُ من لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ، وهو في كتابِ اللهِ “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur alisnya atau meminta dicukurkan, dan yang mengikir giginya agar terlihat indah. Mereka semua mengubah-ubah ciptaan Allah. Tidaklah aku mendoakan laknat, kecuali yang didoakan laknat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan terdapat dalam Kitabullah” (HR. Al-Bukhari no. 5948, Muslim no. 2125). An-namsh secara bahasa artinya mencabut rambut yang tumbuh di wajah. Ibnu Manzhur dalam Lisanul Arab mengatakan: النمص: رقة الشعر ودقته، حتى تراه كالزغب، والنَّمص: نتف الشعر، تنمصت المرأة: أخذت شعر جبينها بخيط لتنتفه، قال الفَرَّاء: النامصةُ: التي تنتف الشعر من الوجه “an-namsh adalah menipiskan rambut sehingga halus seperti bulu roma. Dan an-namsh juga bermakna mencabut rambut. Wanita yang melakukan namsh artinya wanita yang mencabut alisnya dengan benang. Al-Farra’ mengatakan: an-namishah artinya wanita yang mencabut rambutnya dari wajah” (Lisanul Arab, 7/101). Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: انتمصت المرأة: أمرت النامصة أن تنتف شعر وجهها “Wanita yang melakukan namsh adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya”. Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan: النامصة: هي التي تنتف الشعر من وجهها “an-namishah adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, 5/119). Dari sini kita lihat bahwa mayoritas ahli lughah (ahli bahasa) menyebutkan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara umum bukan hanya alis.  Demikian juga jumhur ulama fikih, mereka memaknai hadis di atas sebagai larangan mencabut atau mencukur rambut di wajah secara umum. Ini pendapat mazhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, Zhahiri, dan salah satu pendapat Maliki. An-Nawawi rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan: وأما النامصة فهي التي تزيل الشعر من الوجه “Adapun an-namishah adalah menghilangkan rambut dari wajah” (Syarah Shahih Muslim, 14/106). Ar-Ramli rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan: التنميص، وهو الأخذ من شعر الوجه والحاجب المُحَسّن “at-tanmish adalah menghilangkan rambut wajah dan alis untuk memperindah tampilan” (Nihayatul Muhtaj, 2/25). Al-Buhuti rahimahullah, ulama Hambali, beliau mengatakan: ويحرم نمص، وهو نتف الشعر من الوجه “Dan diharamkan namsh, yaitu mencabut rambut di wajah” (Kasyful Qina’, 1/81). Al-Hashkafi rahimahullah, ulama Hanafi, beliau mengatakan: النامصة: التي تنتف الشعر من الوجه، والمتنمصة التي يفعل بها ذلك “An-namishah adalah mencabut rambut di wajah. Dan mutanamishah adalah orang yang melakukannya” (Ad-Durrul Mukhtar, 6/373). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Sebagian ulama berpendapat bahwa makna an-namsh terbatas pada mencabut rambut alis. Abu Daud As-Sijistani rahimahullah mengatakan: النامصة: التي تنقش الحاجب حتى ترقه “An-namishah adalah wanita yang memotong alisnya sampai tipis” (Sunan Abu Daud, hal. 586). Demikian juga An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan: النامصة: التي تأخذ من شعر الحاجب “An-namishah adalah menghilangkan rambut alis” (Al-Majmu’ , /141). Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama bahwa an-namsh mencakup seluruh rambut di wajah termasuk di dalamnya rambut alis. Maka haram hukumnya untuk ditipiskan atau dicabut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: أكثر أهل اللغة يقولون: إن النمص نتف شعر الوجه، وعلى هذا التعريف يكون خاصاً بالوجه، والنمص من كبائر الذنوب “Mayoritas ahli bahasa Arab mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah. Dengan definisi ini maka larangan an-namsh itu berlaku khusus untuk rambut di wajah. Dan an-namsh adalah dosa besar” (Liqa Babil Maftuh, rekaman no. 160a). Mencukur cambang juga dianggap sebagian ulama termasuk dalam mencukur jenggot. Sedangkan mencukur jenggot tidak diperbolehkan. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Al-Bukhari no. 5893, Muslim no. 259). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan: “Makna an-namishah diperselisihkan para ulama lughah dan pakar gharibul hadits. Sebagian mereka mengkhususkan kepada makna mencabut alis. Mereka mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut alis. Dan al-inmash juga bermakna menipiskan (rambut alis). Sebagian ulama lain mengatakan: an-namsh mencakup alis dan seluruh rambut di wajah. An-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara mutlak, termasuk rambut di pipi dan di kening. Hadis-hadis tentang larangan an-namsh tidak menyebutkan kecuali para wanita. Namun dari sisi illah-nya, kita katakan larangan ini berlaku umum. Yang disebutkan di dalam hadis adalah an-namishah (wanita yang mencabut rambut wajah), namun dari sisi illah-nya yaitu mengubah-ubah ciptaan Allah, hukumnya berlaku umum. Sehingga tidak khusus untuk wanita saja walaupun memang mereka yang disebutkan di dalam hadis. Wallahu a’lam, sebabnya adalah karena menipiskan atau mencabut rambut wajah adalah kebiasaan para wanita. Merekalah yang lebih bersemangat untuk melakukan demikian, dengan klaim dalam rangka untuk berhias untuk suami mereka. Oleh karena itu larangan dalam hadis menyebutkan wanita saja. Namun hukumnya berlaku umum. Oleh karena itu, larangan mentato juga berlaku untuk laki-laki. Karena terdapat di atas juga terdapat lafadz “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato”. Andaikan perbuatan mentato ini dilakukan oleh laki-laki, hukumnya haram. Demikian juga masalah an-namsh. Maka pendapat yang tepat, larangan an-namsh berlaku umum. Tidak boleh laki-laki menipiskan alisnya atau rambut di wajahnya. Karena rambut di pipi juga termasuk jenggot. Dalam Al-Qamus Al-Muhith disebutkan,  اللحية: ما نبت على الخدّين والذقن “Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada pipi dan dagu” Dan ‘ala kulli haal, namsh yang paling besar dosanya adalah mencukur rambut alis”.  (Fatawa Ad-Durus, no. 150). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Silaturrahim, Hukum Memotong Kuku Ketika Haid, Mimpi Dikasih Mukena, Gambar Ajakan Sholat Dhuha, Hubungan Suami Istri Di Kamar, Dalil Tugas Malaikat Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 271 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Bismillah, apa hukumnya mencukur jambang (cambang) namun membiarkan jenggot? (Filzon Ibnu Zubir) Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pembahasan mencukur cambang ini termasuk dalam pembahasan tentang النمص (an-namsh). Terdapat hadis-hadis shahih yang melarang perbuatan an-namsh. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لعن اللهُ الواشِماتِ والمُوتَشِماتِ، والمتنَمِّصاتِ، والمتفَلِّجاتِ للحُسنِ المغَيِّراتِ خَلْقَ اللهِ “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, wanita yang mencabut alisnya, dan wanita yang mengikir gigi untuk menghiasi dirinya, mereka adalah orang-orang yang mengubah-ubah ciptaan Allah” (HR. Al-Bukhari no.4886, Muslim no.2125). Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata: لَعنَ النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الْوَاصِلَةَ والْمُسْتَوْصِلَةَ، والْواشِمَةَ والْمُسْتَوْشِمَةَ “Nabi shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut atau yang minta disambungkan, dan wanita yang mentato dan yang minta ditato” (HR. Al-Bukhari no. 5947, Muslim no. 2124). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata,  لعن اللهُ الواشماتِ والمستوشماتِ ، والنامصاتِ والمتنمصاتِ ، والمتفلجاتِ للحسنِ المغيِّراتِ خلقَ اللهِ. ما لي لا ألعنُ من لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ، وهو في كتابِ اللهِ “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur alisnya atau meminta dicukurkan, dan yang mengikir giginya agar terlihat indah. Mereka semua mengubah-ubah ciptaan Allah. Tidaklah aku mendoakan laknat, kecuali yang didoakan laknat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan terdapat dalam Kitabullah” (HR. Al-Bukhari no. 5948, Muslim no. 2125). An-namsh secara bahasa artinya mencabut rambut yang tumbuh di wajah. Ibnu Manzhur dalam Lisanul Arab mengatakan: النمص: رقة الشعر ودقته، حتى تراه كالزغب، والنَّمص: نتف الشعر، تنمصت المرأة: أخذت شعر جبينها بخيط لتنتفه، قال الفَرَّاء: النامصةُ: التي تنتف الشعر من الوجه “an-namsh adalah menipiskan rambut sehingga halus seperti bulu roma. Dan an-namsh juga bermakna mencabut rambut. Wanita yang melakukan namsh artinya wanita yang mencabut alisnya dengan benang. Al-Farra’ mengatakan: an-namishah artinya wanita yang mencabut rambutnya dari wajah” (Lisanul Arab, 7/101). Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: انتمصت المرأة: أمرت النامصة أن تنتف شعر وجهها “Wanita yang melakukan namsh adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya”. Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan: النامصة: هي التي تنتف الشعر من وجهها “an-namishah adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, 5/119). Dari sini kita lihat bahwa mayoritas ahli lughah (ahli bahasa) menyebutkan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara umum bukan hanya alis.  Demikian juga jumhur ulama fikih, mereka memaknai hadis di atas sebagai larangan mencabut atau mencukur rambut di wajah secara umum. Ini pendapat mazhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, Zhahiri, dan salah satu pendapat Maliki. An-Nawawi rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan: وأما النامصة فهي التي تزيل الشعر من الوجه “Adapun an-namishah adalah menghilangkan rambut dari wajah” (Syarah Shahih Muslim, 14/106). Ar-Ramli rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan: التنميص، وهو الأخذ من شعر الوجه والحاجب المُحَسّن “at-tanmish adalah menghilangkan rambut wajah dan alis untuk memperindah tampilan” (Nihayatul Muhtaj, 2/25). Al-Buhuti rahimahullah, ulama Hambali, beliau mengatakan: ويحرم نمص، وهو نتف الشعر من الوجه “Dan diharamkan namsh, yaitu mencabut rambut di wajah” (Kasyful Qina’, 1/81). Al-Hashkafi rahimahullah, ulama Hanafi, beliau mengatakan: النامصة: التي تنتف الشعر من الوجه، والمتنمصة التي يفعل بها ذلك “An-namishah adalah mencabut rambut di wajah. Dan mutanamishah adalah orang yang melakukannya” (Ad-Durrul Mukhtar, 6/373). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Sebagian ulama berpendapat bahwa makna an-namsh terbatas pada mencabut rambut alis. Abu Daud As-Sijistani rahimahullah mengatakan: النامصة: التي تنقش الحاجب حتى ترقه “An-namishah adalah wanita yang memotong alisnya sampai tipis” (Sunan Abu Daud, hal. 586). Demikian juga An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan: النامصة: التي تأخذ من شعر الحاجب “An-namishah adalah menghilangkan rambut alis” (Al-Majmu’ , /141). Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama bahwa an-namsh mencakup seluruh rambut di wajah termasuk di dalamnya rambut alis. Maka haram hukumnya untuk ditipiskan atau dicabut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: أكثر أهل اللغة يقولون: إن النمص نتف شعر الوجه، وعلى هذا التعريف يكون خاصاً بالوجه، والنمص من كبائر الذنوب “Mayoritas ahli bahasa Arab mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah. Dengan definisi ini maka larangan an-namsh itu berlaku khusus untuk rambut di wajah. Dan an-namsh adalah dosa besar” (Liqa Babil Maftuh, rekaman no. 160a). Mencukur cambang juga dianggap sebagian ulama termasuk dalam mencukur jenggot. Sedangkan mencukur jenggot tidak diperbolehkan. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Al-Bukhari no. 5893, Muslim no. 259). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan: “Makna an-namishah diperselisihkan para ulama lughah dan pakar gharibul hadits. Sebagian mereka mengkhususkan kepada makna mencabut alis. Mereka mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut alis. Dan al-inmash juga bermakna menipiskan (rambut alis). Sebagian ulama lain mengatakan: an-namsh mencakup alis dan seluruh rambut di wajah. An-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara mutlak, termasuk rambut di pipi dan di kening. Hadis-hadis tentang larangan an-namsh tidak menyebutkan kecuali para wanita. Namun dari sisi illah-nya, kita katakan larangan ini berlaku umum. Yang disebutkan di dalam hadis adalah an-namishah (wanita yang mencabut rambut wajah), namun dari sisi illah-nya yaitu mengubah-ubah ciptaan Allah, hukumnya berlaku umum. Sehingga tidak khusus untuk wanita saja walaupun memang mereka yang disebutkan di dalam hadis. Wallahu a’lam, sebabnya adalah karena menipiskan atau mencabut rambut wajah adalah kebiasaan para wanita. Merekalah yang lebih bersemangat untuk melakukan demikian, dengan klaim dalam rangka untuk berhias untuk suami mereka. Oleh karena itu larangan dalam hadis menyebutkan wanita saja. Namun hukumnya berlaku umum. Oleh karena itu, larangan mentato juga berlaku untuk laki-laki. Karena terdapat di atas juga terdapat lafadz “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato”. Andaikan perbuatan mentato ini dilakukan oleh laki-laki, hukumnya haram. Demikian juga masalah an-namsh. Maka pendapat yang tepat, larangan an-namsh berlaku umum. Tidak boleh laki-laki menipiskan alisnya atau rambut di wajahnya. Karena rambut di pipi juga termasuk jenggot. Dalam Al-Qamus Al-Muhith disebutkan,  اللحية: ما نبت على الخدّين والذقن “Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada pipi dan dagu” Dan ‘ala kulli haal, namsh yang paling besar dosanya adalah mencukur rambut alis”.  (Fatawa Ad-Durus, no. 150). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Silaturrahim, Hukum Memotong Kuku Ketika Haid, Mimpi Dikasih Mukena, Gambar Ajakan Sholat Dhuha, Hubungan Suami Istri Di Kamar, Dalil Tugas Malaikat Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 271 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Bismillah, apa hukumnya mencukur jambang (cambang) namun membiarkan jenggot? (Filzon Ibnu Zubir) Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Pembahasan mencukur cambang ini termasuk dalam pembahasan tentang النمص (an-namsh). Terdapat hadis-hadis shahih yang melarang perbuatan an-namsh. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لعن اللهُ الواشِماتِ والمُوتَشِماتِ، والمتنَمِّصاتِ، والمتفَلِّجاتِ للحُسنِ المغَيِّراتِ خَلْقَ اللهِ “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, wanita yang mencabut alisnya, dan wanita yang mengikir gigi untuk menghiasi dirinya, mereka adalah orang-orang yang mengubah-ubah ciptaan Allah” (HR. Al-Bukhari no.4886, Muslim no.2125). Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata: لَعنَ النبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم الْوَاصِلَةَ والْمُسْتَوْصِلَةَ، والْواشِمَةَ والْمُسْتَوْشِمَةَ “Nabi shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut atau yang minta disambungkan, dan wanita yang mentato dan yang minta ditato” (HR. Al-Bukhari no. 5947, Muslim no. 2124). Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata,  لعن اللهُ الواشماتِ والمستوشماتِ ، والنامصاتِ والمتنمصاتِ ، والمتفلجاتِ للحسنِ المغيِّراتِ خلقَ اللهِ. ما لي لا ألعنُ من لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ، وهو في كتابِ اللهِ “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditato, yang mencukur alisnya atau meminta dicukurkan, dan yang mengikir giginya agar terlihat indah. Mereka semua mengubah-ubah ciptaan Allah. Tidaklah aku mendoakan laknat, kecuali yang didoakan laknat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan terdapat dalam Kitabullah” (HR. Al-Bukhari no. 5948, Muslim no. 2125). An-namsh secara bahasa artinya mencabut rambut yang tumbuh di wajah. Ibnu Manzhur dalam Lisanul Arab mengatakan: النمص: رقة الشعر ودقته، حتى تراه كالزغب، والنَّمص: نتف الشعر، تنمصت المرأة: أخذت شعر جبينها بخيط لتنتفه، قال الفَرَّاء: النامصةُ: التي تنتف الشعر من الوجه “an-namsh adalah menipiskan rambut sehingga halus seperti bulu roma. Dan an-namsh juga bermakna mencabut rambut. Wanita yang melakukan namsh artinya wanita yang mencabut alisnya dengan benang. Al-Farra’ mengatakan: an-namishah artinya wanita yang mencabut rambutnya dari wajah” (Lisanul Arab, 7/101). Dalam Mu’jam Al-Wasith disebutkan: انتمصت المرأة: أمرت النامصة أن تنتف شعر وجهها “Wanita yang melakukan namsh adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya”. Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan: النامصة: هي التي تنتف الشعر من وجهها “an-namishah adalah wanita yang mencabut rambut di wajahnya” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits, 5/119). Dari sini kita lihat bahwa mayoritas ahli lughah (ahli bahasa) menyebutkan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara umum bukan hanya alis.  Demikian juga jumhur ulama fikih, mereka memaknai hadis di atas sebagai larangan mencabut atau mencukur rambut di wajah secara umum. Ini pendapat mazhab Hanafi, Syafi’i, Hambali, Zhahiri, dan salah satu pendapat Maliki. An-Nawawi rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan: وأما النامصة فهي التي تزيل الشعر من الوجه “Adapun an-namishah adalah menghilangkan rambut dari wajah” (Syarah Shahih Muslim, 14/106). Ar-Ramli rahimahullah, ulama Syafi’iyah, beliau mengatakan: التنميص، وهو الأخذ من شعر الوجه والحاجب المُحَسّن “at-tanmish adalah menghilangkan rambut wajah dan alis untuk memperindah tampilan” (Nihayatul Muhtaj, 2/25). Al-Buhuti rahimahullah, ulama Hambali, beliau mengatakan: ويحرم نمص، وهو نتف الشعر من الوجه “Dan diharamkan namsh, yaitu mencabut rambut di wajah” (Kasyful Qina’, 1/81). Al-Hashkafi rahimahullah, ulama Hanafi, beliau mengatakan: النامصة: التي تنتف الشعر من الوجه، والمتنمصة التي يفعل بها ذلك “An-namishah adalah mencabut rambut di wajah. Dan mutanamishah adalah orang yang melakukannya” (Ad-Durrul Mukhtar, 6/373). Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Sebagian ulama berpendapat bahwa makna an-namsh terbatas pada mencabut rambut alis. Abu Daud As-Sijistani rahimahullah mengatakan: النامصة: التي تنقش الحاجب حتى ترقه “An-namishah adalah wanita yang memotong alisnya sampai tipis” (Sunan Abu Daud, hal. 586). Demikian juga An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan: النامصة: التي تأخذ من شعر الحاجب “An-namishah adalah menghilangkan rambut alis” (Al-Majmu’ , /141). Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama bahwa an-namsh mencakup seluruh rambut di wajah termasuk di dalamnya rambut alis. Maka haram hukumnya untuk ditipiskan atau dicabut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan: أكثر أهل اللغة يقولون: إن النمص نتف شعر الوجه، وعلى هذا التعريف يكون خاصاً بالوجه، والنمص من كبائر الذنوب “Mayoritas ahli bahasa Arab mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut di wajah. Dengan definisi ini maka larangan an-namsh itu berlaku khusus untuk rambut di wajah. Dan an-namsh adalah dosa besar” (Liqa Babil Maftuh, rekaman no. 160a). Mencukur cambang juga dianggap sebagian ulama termasuk dalam mencukur jenggot. Sedangkan mencukur jenggot tidak diperbolehkan. Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: انهكوا الشواربَ ، وأعفوا اللحى “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot” (HR. Al-Bukhari no. 5893, Muslim no. 259). Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan: “Makna an-namishah diperselisihkan para ulama lughah dan pakar gharibul hadits. Sebagian mereka mengkhususkan kepada makna mencabut alis. Mereka mengatakan bahwa an-namsh adalah mencabut rambut alis. Dan al-inmash juga bermakna menipiskan (rambut alis). Sebagian ulama lain mengatakan: an-namsh mencakup alis dan seluruh rambut di wajah. An-namsh adalah mencabut rambut di wajah secara mutlak, termasuk rambut di pipi dan di kening. Hadis-hadis tentang larangan an-namsh tidak menyebutkan kecuali para wanita. Namun dari sisi illah-nya, kita katakan larangan ini berlaku umum. Yang disebutkan di dalam hadis adalah an-namishah (wanita yang mencabut rambut wajah), namun dari sisi illah-nya yaitu mengubah-ubah ciptaan Allah, hukumnya berlaku umum. Sehingga tidak khusus untuk wanita saja walaupun memang mereka yang disebutkan di dalam hadis. Wallahu a’lam, sebabnya adalah karena menipiskan atau mencabut rambut wajah adalah kebiasaan para wanita. Merekalah yang lebih bersemangat untuk melakukan demikian, dengan klaim dalam rangka untuk berhias untuk suami mereka. Oleh karena itu larangan dalam hadis menyebutkan wanita saja. Namun hukumnya berlaku umum. Oleh karena itu, larangan mentato juga berlaku untuk laki-laki. Karena terdapat di atas juga terdapat lafadz “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato”. Andaikan perbuatan mentato ini dilakukan oleh laki-laki, hukumnya haram. Demikian juga masalah an-namsh. Maka pendapat yang tepat, larangan an-namsh berlaku umum. Tidak boleh laki-laki menipiskan alisnya atau rambut di wajahnya. Karena rambut di pipi juga termasuk jenggot. Dalam Al-Qamus Al-Muhith disebutkan,  اللحية: ما نبت على الخدّين والذقن “Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada pipi dan dagu” Dan ‘ala kulli haal, namsh yang paling besar dosanya adalah mencukur rambut alis”.  (Fatawa Ad-Durus, no. 150). Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Silaturrahim, Hukum Memotong Kuku Ketika Haid, Mimpi Dikasih Mukena, Gambar Ajakan Sholat Dhuha, Hubungan Suami Istri Di Kamar, Dalil Tugas Malaikat Visited 21 times, 1 visit(s) today Post Views: 271 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

LUCUNYA HUKUM TARIK MENARIK (LAW OF ATTRACTION) #ilmu #yufidtv #nasehatulama

Lucunya,salah seorang tokoh mereka menulis sebuah buku terkenaltentang Law of Attraction (Hukum Tarik-Menarik),yang pada penutupnya aku baca kalimat berikut: “Jika Anda tidak beli buku ini,dan mendapatkannya secara ilegal,dari internet atau dari salinan curian,dan yang semisalnya,maka Hukum Tarik-Menarik ini tidak akan bekerja pada diri Anda.” Menurut kami, wahai saudara-saudara,kita berhak bertanya,“Kok bisa ada pengecualian ini?” Bukankan kekuatan dan daya tarik-menarik ini—menurut kalian dan sebagaimana klaim kalian—sangat dominan tak terkalahkandan superior tiada lawan, lalu kenapa bisa tidak bekerja dalam keadaan seperti ini?Sepertinya jawabannya bahwa ia tidak bekerjakecuali setelah ada uang masuk ke kantong mereka dulu. ==== وَمِنَ الطَّرِيفِ أَنَّ أَحَدَ كِبَارِهِمْ كَتَبَ كِتَابًا مَشْهُورًا عَنْ قَانُونِ الْجَذْبِ قَرَأْتُ فِي خَاتِمَتِهِ هَذِهِ الْجُمْلَةَ لَوْ لَمْ تَشْتَرِ هَذَا الْإِصْدَارَ وَحَصَلْتَ عَلَيْهِ بِطَرِيقَةٍ غَيْرِ شَرْعِيَّةٍ أَوْ مِنَ الإِنْتِرْنِت أَوْ مِنَ النُّسَخِ الْمَسْرُوقَةِ أَوْ مَا شَابَهَ فَقَانُونُ الْجَذْبِ لَا يَعْمَلُ مَعَكَ وَلَنَا يَا إِخْوَةُ الْحَقُّ أَنْ نَسْأَلَ لِمَا هَذَا الْاِسْتِثْنَاءُ؟ أَلَيْسَتِ الطَّاقَةُ وَجَذْبُهَا عِنْدَكُمْ كَمَا تُقَرِّرُونَ هِيَ الْغَالِبُ الَّذِي لَا يُغْلَبُ الْقَاهِرُ الَّذِي لَا يُقْهَرُ فَمَا بَالُهَا صَارَتْ مَشْغُولَةً فِي هَذِهِ الْحَالَةِ يَبْدُو أَنَّ الْجَوَابَ أَنَّهَا لَا تَعْمَلُ إِلَّا بَعْدَ الْمُرُورِ عَلَى جُيُوبِهِمْ أَوَّلًا

LUCUNYA HUKUM TARIK MENARIK (LAW OF ATTRACTION) #ilmu #yufidtv #nasehatulama

Lucunya,salah seorang tokoh mereka menulis sebuah buku terkenaltentang Law of Attraction (Hukum Tarik-Menarik),yang pada penutupnya aku baca kalimat berikut: “Jika Anda tidak beli buku ini,dan mendapatkannya secara ilegal,dari internet atau dari salinan curian,dan yang semisalnya,maka Hukum Tarik-Menarik ini tidak akan bekerja pada diri Anda.” Menurut kami, wahai saudara-saudara,kita berhak bertanya,“Kok bisa ada pengecualian ini?” Bukankan kekuatan dan daya tarik-menarik ini—menurut kalian dan sebagaimana klaim kalian—sangat dominan tak terkalahkandan superior tiada lawan, lalu kenapa bisa tidak bekerja dalam keadaan seperti ini?Sepertinya jawabannya bahwa ia tidak bekerjakecuali setelah ada uang masuk ke kantong mereka dulu. ==== وَمِنَ الطَّرِيفِ أَنَّ أَحَدَ كِبَارِهِمْ كَتَبَ كِتَابًا مَشْهُورًا عَنْ قَانُونِ الْجَذْبِ قَرَأْتُ فِي خَاتِمَتِهِ هَذِهِ الْجُمْلَةَ لَوْ لَمْ تَشْتَرِ هَذَا الْإِصْدَارَ وَحَصَلْتَ عَلَيْهِ بِطَرِيقَةٍ غَيْرِ شَرْعِيَّةٍ أَوْ مِنَ الإِنْتِرْنِت أَوْ مِنَ النُّسَخِ الْمَسْرُوقَةِ أَوْ مَا شَابَهَ فَقَانُونُ الْجَذْبِ لَا يَعْمَلُ مَعَكَ وَلَنَا يَا إِخْوَةُ الْحَقُّ أَنْ نَسْأَلَ لِمَا هَذَا الْاِسْتِثْنَاءُ؟ أَلَيْسَتِ الطَّاقَةُ وَجَذْبُهَا عِنْدَكُمْ كَمَا تُقَرِّرُونَ هِيَ الْغَالِبُ الَّذِي لَا يُغْلَبُ الْقَاهِرُ الَّذِي لَا يُقْهَرُ فَمَا بَالُهَا صَارَتْ مَشْغُولَةً فِي هَذِهِ الْحَالَةِ يَبْدُو أَنَّ الْجَوَابَ أَنَّهَا لَا تَعْمَلُ إِلَّا بَعْدَ الْمُرُورِ عَلَى جُيُوبِهِمْ أَوَّلًا
Lucunya,salah seorang tokoh mereka menulis sebuah buku terkenaltentang Law of Attraction (Hukum Tarik-Menarik),yang pada penutupnya aku baca kalimat berikut: “Jika Anda tidak beli buku ini,dan mendapatkannya secara ilegal,dari internet atau dari salinan curian,dan yang semisalnya,maka Hukum Tarik-Menarik ini tidak akan bekerja pada diri Anda.” Menurut kami, wahai saudara-saudara,kita berhak bertanya,“Kok bisa ada pengecualian ini?” Bukankan kekuatan dan daya tarik-menarik ini—menurut kalian dan sebagaimana klaim kalian—sangat dominan tak terkalahkandan superior tiada lawan, lalu kenapa bisa tidak bekerja dalam keadaan seperti ini?Sepertinya jawabannya bahwa ia tidak bekerjakecuali setelah ada uang masuk ke kantong mereka dulu. ==== وَمِنَ الطَّرِيفِ أَنَّ أَحَدَ كِبَارِهِمْ كَتَبَ كِتَابًا مَشْهُورًا عَنْ قَانُونِ الْجَذْبِ قَرَأْتُ فِي خَاتِمَتِهِ هَذِهِ الْجُمْلَةَ لَوْ لَمْ تَشْتَرِ هَذَا الْإِصْدَارَ وَحَصَلْتَ عَلَيْهِ بِطَرِيقَةٍ غَيْرِ شَرْعِيَّةٍ أَوْ مِنَ الإِنْتِرْنِت أَوْ مِنَ النُّسَخِ الْمَسْرُوقَةِ أَوْ مَا شَابَهَ فَقَانُونُ الْجَذْبِ لَا يَعْمَلُ مَعَكَ وَلَنَا يَا إِخْوَةُ الْحَقُّ أَنْ نَسْأَلَ لِمَا هَذَا الْاِسْتِثْنَاءُ؟ أَلَيْسَتِ الطَّاقَةُ وَجَذْبُهَا عِنْدَكُمْ كَمَا تُقَرِّرُونَ هِيَ الْغَالِبُ الَّذِي لَا يُغْلَبُ الْقَاهِرُ الَّذِي لَا يُقْهَرُ فَمَا بَالُهَا صَارَتْ مَشْغُولَةً فِي هَذِهِ الْحَالَةِ يَبْدُو أَنَّ الْجَوَابَ أَنَّهَا لَا تَعْمَلُ إِلَّا بَعْدَ الْمُرُورِ عَلَى جُيُوبِهِمْ أَوَّلًا


Lucunya,salah seorang tokoh mereka menulis sebuah buku terkenaltentang Law of Attraction (Hukum Tarik-Menarik),yang pada penutupnya aku baca kalimat berikut: “Jika Anda tidak beli buku ini,dan mendapatkannya secara ilegal,dari internet atau dari salinan curian,dan yang semisalnya,maka Hukum Tarik-Menarik ini tidak akan bekerja pada diri Anda.” Menurut kami, wahai saudara-saudara,kita berhak bertanya,“Kok bisa ada pengecualian ini?” Bukankan kekuatan dan daya tarik-menarik ini—menurut kalian dan sebagaimana klaim kalian—sangat dominan tak terkalahkandan superior tiada lawan, lalu kenapa bisa tidak bekerja dalam keadaan seperti ini?Sepertinya jawabannya bahwa ia tidak bekerjakecuali setelah ada uang masuk ke kantong mereka dulu. ==== وَمِنَ الطَّرِيفِ أَنَّ أَحَدَ كِبَارِهِمْ كَتَبَ كِتَابًا مَشْهُورًا عَنْ قَانُونِ الْجَذْبِ قَرَأْتُ فِي خَاتِمَتِهِ هَذِهِ الْجُمْلَةَ لَوْ لَمْ تَشْتَرِ هَذَا الْإِصْدَارَ وَحَصَلْتَ عَلَيْهِ بِطَرِيقَةٍ غَيْرِ شَرْعِيَّةٍ أَوْ مِنَ الإِنْتِرْنِت أَوْ مِنَ النُّسَخِ الْمَسْرُوقَةِ أَوْ مَا شَابَهَ فَقَانُونُ الْجَذْبِ لَا يَعْمَلُ مَعَكَ وَلَنَا يَا إِخْوَةُ الْحَقُّ أَنْ نَسْأَلَ لِمَا هَذَا الْاِسْتِثْنَاءُ؟ أَلَيْسَتِ الطَّاقَةُ وَجَذْبُهَا عِنْدَكُمْ كَمَا تُقَرِّرُونَ هِيَ الْغَالِبُ الَّذِي لَا يُغْلَبُ الْقَاهِرُ الَّذِي لَا يُقْهَرُ فَمَا بَالُهَا صَارَتْ مَشْغُولَةً فِي هَذِهِ الْحَالَةِ يَبْدُو أَنَّ الْجَوَابَ أَنَّهَا لَا تَعْمَلُ إِلَّا بَعْدَ الْمُرُورِ عَلَى جُيُوبِهِمْ أَوَّلًا

Hadis: Kewajiban Zakat dari Harta Anak Yatim

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhotbah di hadapan manusia, seraya bersabda, أَلَا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ، وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ “Siapa saja yang mengurus anak yatim sedangkan anak tersebut memiliki harta, hendaknya dia gunakan untuk berdagang dan tidak membiarkannya habis untuk membayar zakatnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 641 dan Ad-Daruquthni, 2: 109-110) Hadis ini diriwayatkan oleh Amru bin Syu’aib dari Al-Mutsanna bin Ash-Shabah. At-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Hadisnya lemah, dan dilemahkan oleh banyak ulama ahli hadis.” (Tahdzib At-Tahdzib, 10: 32) Hadis ini juga dinilai lemah (dha’if) oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Kandungan hadis Pertama, hadis ini merupakan dalil disyariatkannya mengembangkan harta anak yatim dengan dibisniskan atau yang lainnya. Dengan pertimbangan dari si wali bahwa hal tersebut dapat mendatangkan keuntungan sehingga harta anak yatim tersebut semakin bertambah dan berkembang. Hadis ini, meskipun sanadnya lemah (dha’if), akan tetapi maknanya sahih (benar). Mengembangkan harta anak yatim ini termasuk kebaikan yang diperintahkan terhadap harta anak yatim. Allah Ta’ala berfirman, وَآتُواْ الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُواْ الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk.” (QS. An-Nisa’: 2) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menjaga harta anak yatim dengan baik. Karena puncak dari ‘memberikan harta’ adalah dengan menjaga harta tersebut, dan melakukan hal-hal yang bertujuan untuk kebaikan dan pengembangan harta tersebut. Serta tidak menggunakan harta tersebut untuk hal-hal yang berisiko dan berbahaya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 163) Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakalah, ‘Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik.’” (QS. Al-Baqarah: 220) Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.” (QS. Al-An’am: 152) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa sebelum mencapai usia balig, anak yatim tidak boleh mengelola hartanya sendiri. Akan tetapi, menjadi kewajiban wali untuk mengelola harta tersebut dengan hati-hati. Pelarangan tersebut berakhir ketika anak yatim tersebut mencapai usia balig.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 280) Kedua, hadis ini merupakan dalil atas wajibnya zakat terhadap harta anak yatim ketika telah mencapai nishab. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Hal ini juga ditunjukkan oleh cakupan makna umum dari dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban zakat bagi orang kaya secara mutlak, tanpa pengecualian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Terdapat keterangan yang valid dari sahabat Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Aisyah, dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka berpendapat wajibnya zakat dari harta anak yatim. Kewajiban zakat ini juga dapat ditangkap dari maksud atau hikmah disyariatkannya zakat, yaitu untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dengan harta yang berasal dari orang-orang kaya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala dan untuk membersihkan harta mereka. Sedangkan harta anak yatim tentu termasuk dalam maksud dan hikmah tersebut. Yang bertanggung jawab mengeluarkan zakatnya adalah wali yang mengurus harta anak yatim tersebut. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Keutamaan Menyantuni Anak Yatim *** @Rumah Kasongan, 13 Rabiulakhir 1445/ 28 Oktober 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 417-418). Tags: harta anak yatim

Hadis: Kewajiban Zakat dari Harta Anak Yatim

Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhotbah di hadapan manusia, seraya bersabda, أَلَا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ، وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ “Siapa saja yang mengurus anak yatim sedangkan anak tersebut memiliki harta, hendaknya dia gunakan untuk berdagang dan tidak membiarkannya habis untuk membayar zakatnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 641 dan Ad-Daruquthni, 2: 109-110) Hadis ini diriwayatkan oleh Amru bin Syu’aib dari Al-Mutsanna bin Ash-Shabah. At-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Hadisnya lemah, dan dilemahkan oleh banyak ulama ahli hadis.” (Tahdzib At-Tahdzib, 10: 32) Hadis ini juga dinilai lemah (dha’if) oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Kandungan hadis Pertama, hadis ini merupakan dalil disyariatkannya mengembangkan harta anak yatim dengan dibisniskan atau yang lainnya. Dengan pertimbangan dari si wali bahwa hal tersebut dapat mendatangkan keuntungan sehingga harta anak yatim tersebut semakin bertambah dan berkembang. Hadis ini, meskipun sanadnya lemah (dha’if), akan tetapi maknanya sahih (benar). Mengembangkan harta anak yatim ini termasuk kebaikan yang diperintahkan terhadap harta anak yatim. Allah Ta’ala berfirman, وَآتُواْ الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُواْ الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk.” (QS. An-Nisa’: 2) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menjaga harta anak yatim dengan baik. Karena puncak dari ‘memberikan harta’ adalah dengan menjaga harta tersebut, dan melakukan hal-hal yang bertujuan untuk kebaikan dan pengembangan harta tersebut. Serta tidak menggunakan harta tersebut untuk hal-hal yang berisiko dan berbahaya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 163) Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakalah, ‘Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik.’” (QS. Al-Baqarah: 220) Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.” (QS. Al-An’am: 152) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa sebelum mencapai usia balig, anak yatim tidak boleh mengelola hartanya sendiri. Akan tetapi, menjadi kewajiban wali untuk mengelola harta tersebut dengan hati-hati. Pelarangan tersebut berakhir ketika anak yatim tersebut mencapai usia balig.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 280) Kedua, hadis ini merupakan dalil atas wajibnya zakat terhadap harta anak yatim ketika telah mencapai nishab. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Hal ini juga ditunjukkan oleh cakupan makna umum dari dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban zakat bagi orang kaya secara mutlak, tanpa pengecualian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Terdapat keterangan yang valid dari sahabat Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Aisyah, dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka berpendapat wajibnya zakat dari harta anak yatim. Kewajiban zakat ini juga dapat ditangkap dari maksud atau hikmah disyariatkannya zakat, yaitu untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dengan harta yang berasal dari orang-orang kaya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala dan untuk membersihkan harta mereka. Sedangkan harta anak yatim tentu termasuk dalam maksud dan hikmah tersebut. Yang bertanggung jawab mengeluarkan zakatnya adalah wali yang mengurus harta anak yatim tersebut. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Keutamaan Menyantuni Anak Yatim *** @Rumah Kasongan, 13 Rabiulakhir 1445/ 28 Oktober 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 417-418). Tags: harta anak yatim
Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhotbah di hadapan manusia, seraya bersabda, أَلَا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ، وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ “Siapa saja yang mengurus anak yatim sedangkan anak tersebut memiliki harta, hendaknya dia gunakan untuk berdagang dan tidak membiarkannya habis untuk membayar zakatnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 641 dan Ad-Daruquthni, 2: 109-110) Hadis ini diriwayatkan oleh Amru bin Syu’aib dari Al-Mutsanna bin Ash-Shabah. At-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Hadisnya lemah, dan dilemahkan oleh banyak ulama ahli hadis.” (Tahdzib At-Tahdzib, 10: 32) Hadis ini juga dinilai lemah (dha’if) oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Kandungan hadis Pertama, hadis ini merupakan dalil disyariatkannya mengembangkan harta anak yatim dengan dibisniskan atau yang lainnya. Dengan pertimbangan dari si wali bahwa hal tersebut dapat mendatangkan keuntungan sehingga harta anak yatim tersebut semakin bertambah dan berkembang. Hadis ini, meskipun sanadnya lemah (dha’if), akan tetapi maknanya sahih (benar). Mengembangkan harta anak yatim ini termasuk kebaikan yang diperintahkan terhadap harta anak yatim. Allah Ta’ala berfirman, وَآتُواْ الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُواْ الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk.” (QS. An-Nisa’: 2) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menjaga harta anak yatim dengan baik. Karena puncak dari ‘memberikan harta’ adalah dengan menjaga harta tersebut, dan melakukan hal-hal yang bertujuan untuk kebaikan dan pengembangan harta tersebut. Serta tidak menggunakan harta tersebut untuk hal-hal yang berisiko dan berbahaya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 163) Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakalah, ‘Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik.’” (QS. Al-Baqarah: 220) Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.” (QS. Al-An’am: 152) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa sebelum mencapai usia balig, anak yatim tidak boleh mengelola hartanya sendiri. Akan tetapi, menjadi kewajiban wali untuk mengelola harta tersebut dengan hati-hati. Pelarangan tersebut berakhir ketika anak yatim tersebut mencapai usia balig.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 280) Kedua, hadis ini merupakan dalil atas wajibnya zakat terhadap harta anak yatim ketika telah mencapai nishab. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Hal ini juga ditunjukkan oleh cakupan makna umum dari dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban zakat bagi orang kaya secara mutlak, tanpa pengecualian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Terdapat keterangan yang valid dari sahabat Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Aisyah, dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka berpendapat wajibnya zakat dari harta anak yatim. Kewajiban zakat ini juga dapat ditangkap dari maksud atau hikmah disyariatkannya zakat, yaitu untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dengan harta yang berasal dari orang-orang kaya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala dan untuk membersihkan harta mereka. Sedangkan harta anak yatim tentu termasuk dalam maksud dan hikmah tersebut. Yang bertanggung jawab mengeluarkan zakatnya adalah wali yang mengurus harta anak yatim tersebut. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Keutamaan Menyantuni Anak Yatim *** @Rumah Kasongan, 13 Rabiulakhir 1445/ 28 Oktober 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 417-418). Tags: harta anak yatim


Daftar Isi Toggle Teks hadisKandungan hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhotbah di hadapan manusia, seraya bersabda, أَلَا مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ، وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ “Siapa saja yang mengurus anak yatim sedangkan anak tersebut memiliki harta, hendaknya dia gunakan untuk berdagang dan tidak membiarkannya habis untuk membayar zakatnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 641 dan Ad-Daruquthni, 2: 109-110) Hadis ini diriwayatkan oleh Amru bin Syu’aib dari Al-Mutsanna bin Ash-Shabah. At-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Hadisnya lemah, dan dilemahkan oleh banyak ulama ahli hadis.” (Tahdzib At-Tahdzib, 10: 32) Hadis ini juga dinilai lemah (dha’if) oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Kandungan hadis Pertama, hadis ini merupakan dalil disyariatkannya mengembangkan harta anak yatim dengan dibisniskan atau yang lainnya. Dengan pertimbangan dari si wali bahwa hal tersebut dapat mendatangkan keuntungan sehingga harta anak yatim tersebut semakin bertambah dan berkembang. Hadis ini, meskipun sanadnya lemah (dha’if), akan tetapi maknanya sahih (benar). Mengembangkan harta anak yatim ini termasuk kebaikan yang diperintahkan terhadap harta anak yatim. Allah Ta’ala berfirman, وَآتُواْ الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّلُواْ الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk.” (QS. An-Nisa’: 2) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menjaga harta anak yatim dengan baik. Karena puncak dari ‘memberikan harta’ adalah dengan menjaga harta tersebut, dan melakukan hal-hal yang bertujuan untuk kebaikan dan pengembangan harta tersebut. Serta tidak menggunakan harta tersebut untuk hal-hal yang berisiko dan berbahaya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 163) Allah Ta’ala berfirman, وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakalah, ‘Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik.’” (QS. Al-Baqarah: 220) Allah Ta’ala berfirman, وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.” (QS. Al-An’am: 152) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa sebelum mencapai usia balig, anak yatim tidak boleh mengelola hartanya sendiri. Akan tetapi, menjadi kewajiban wali untuk mengelola harta tersebut dengan hati-hati. Pelarangan tersebut berakhir ketika anak yatim tersebut mencapai usia balig.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 280) Kedua, hadis ini merupakan dalil atas wajibnya zakat terhadap harta anak yatim ketika telah mencapai nishab. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Hal ini juga ditunjukkan oleh cakupan makna umum dari dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban zakat bagi orang kaya secara mutlak, tanpa pengecualian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS. At-Taubah: 103) Terdapat keterangan yang valid dari sahabat Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Aisyah, dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka berpendapat wajibnya zakat dari harta anak yatim. Kewajiban zakat ini juga dapat ditangkap dari maksud atau hikmah disyariatkannya zakat, yaitu untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir dengan harta yang berasal dari orang-orang kaya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala dan untuk membersihkan harta mereka. Sedangkan harta anak yatim tentu termasuk dalam maksud dan hikmah tersebut. Yang bertanggung jawab mengeluarkan zakatnya adalah wali yang mengurus harta anak yatim tersebut. Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Keutamaan Menyantuni Anak Yatim *** @Rumah Kasongan, 13 Rabiulakhir 1445/ 28 Oktober 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 417-418). Tags: harta anak yatim

Makrifatullah adalah Ilmu Teragung #yufidtv #asmaulhusna #nasehatulama

Jadi, Maʿrifatullāh (Mengenal Allah) ʿAzza wa Jallaadalah ilmu paling agung,yang menjadi maksud dan tujuan utama. Tidak ada yang lebih prioritas daripadanya.Allah lebih besar daripada segala sesuatu,maka ilmu tentang-Nya juga lebih besar daripada semua ilmu. Allah adalah Yang Maha Agung.Yang lebih agung daripada segala sesuatu,maka ilmu tentang-Nya juga lebih agung daripada semua ilmu. Orang yang sudah mengenal Allah,niscaya dia mengetahui yang lainnya. Adapun yang tidak mengenal Tuhannya,maka dia lebih tidak mengetahui tentang yang lainnya. Jadi, inilah kadar wajib,yang mana orang yang tidak mengetahuinya tidak dimaafkan. Lantas, apa makna Maʿrifatullāh?Artinya Anda mengenalsifat-sifat dan nama-nama-Nya Tabāraka wa Taʿālā,juga pengagungan dan pemuliaan yang layak bagi-Nya Tabāraka wa Taʿālā.Ini sifatnya wajib, wahai saudara-saudara! ==== إِذَنْ مَعْرِفَةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَعْظَمُ الْمَعَارِفِ وَهِيَ غَايَةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَا شَيْءَ يَتَقَدَّمُ عَلَيْهَا وَاللهُ أَكْبَرُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِذَنِ الْعِلْمُ بِهِ أَكْبَرُ مِنْ كُلِّ عِلْمٍ وَاللهُ هُوَ الْعَظِيمُ الَّذِي هُوَ أَعْظَمُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِذَنِ الْعِلْمُ بِهِ أَعْظَمُ مِنْ كُلِّ عِلْمٍ وَمَنْ عَرَفَ اللهَ عَرَفَ مَا سِوَاهُ وَمَنْ جَهِلَ رَبَّهُ فَهُوَ لِمَا سِوَاهُ أَجْهَلُ إِذَنْ هَذَا قَدْرٌ وَاجِبٌ لَا عُذْرَ لِلْإِنْسَانِ فِيهِ وَمَا مَعْنَى مَعْرِفَةُ اللهِ؟ أَنْ تَعْرَفَ… تَعْرِفَ صِفَاتِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَأَسْمَاءَهُ وَمَا يَسْتَحِقُّوهُ مِنْ الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى هَذَا لَا بُدَّ مِنْهُ يَا إِخْوَتَاهُ

Makrifatullah adalah Ilmu Teragung #yufidtv #asmaulhusna #nasehatulama

Jadi, Maʿrifatullāh (Mengenal Allah) ʿAzza wa Jallaadalah ilmu paling agung,yang menjadi maksud dan tujuan utama. Tidak ada yang lebih prioritas daripadanya.Allah lebih besar daripada segala sesuatu,maka ilmu tentang-Nya juga lebih besar daripada semua ilmu. Allah adalah Yang Maha Agung.Yang lebih agung daripada segala sesuatu,maka ilmu tentang-Nya juga lebih agung daripada semua ilmu. Orang yang sudah mengenal Allah,niscaya dia mengetahui yang lainnya. Adapun yang tidak mengenal Tuhannya,maka dia lebih tidak mengetahui tentang yang lainnya. Jadi, inilah kadar wajib,yang mana orang yang tidak mengetahuinya tidak dimaafkan. Lantas, apa makna Maʿrifatullāh?Artinya Anda mengenalsifat-sifat dan nama-nama-Nya Tabāraka wa Taʿālā,juga pengagungan dan pemuliaan yang layak bagi-Nya Tabāraka wa Taʿālā.Ini sifatnya wajib, wahai saudara-saudara! ==== إِذَنْ مَعْرِفَةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَعْظَمُ الْمَعَارِفِ وَهِيَ غَايَةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَا شَيْءَ يَتَقَدَّمُ عَلَيْهَا وَاللهُ أَكْبَرُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِذَنِ الْعِلْمُ بِهِ أَكْبَرُ مِنْ كُلِّ عِلْمٍ وَاللهُ هُوَ الْعَظِيمُ الَّذِي هُوَ أَعْظَمُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِذَنِ الْعِلْمُ بِهِ أَعْظَمُ مِنْ كُلِّ عِلْمٍ وَمَنْ عَرَفَ اللهَ عَرَفَ مَا سِوَاهُ وَمَنْ جَهِلَ رَبَّهُ فَهُوَ لِمَا سِوَاهُ أَجْهَلُ إِذَنْ هَذَا قَدْرٌ وَاجِبٌ لَا عُذْرَ لِلْإِنْسَانِ فِيهِ وَمَا مَعْنَى مَعْرِفَةُ اللهِ؟ أَنْ تَعْرَفَ… تَعْرِفَ صِفَاتِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَأَسْمَاءَهُ وَمَا يَسْتَحِقُّوهُ مِنْ الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى هَذَا لَا بُدَّ مِنْهُ يَا إِخْوَتَاهُ
Jadi, Maʿrifatullāh (Mengenal Allah) ʿAzza wa Jallaadalah ilmu paling agung,yang menjadi maksud dan tujuan utama. Tidak ada yang lebih prioritas daripadanya.Allah lebih besar daripada segala sesuatu,maka ilmu tentang-Nya juga lebih besar daripada semua ilmu. Allah adalah Yang Maha Agung.Yang lebih agung daripada segala sesuatu,maka ilmu tentang-Nya juga lebih agung daripada semua ilmu. Orang yang sudah mengenal Allah,niscaya dia mengetahui yang lainnya. Adapun yang tidak mengenal Tuhannya,maka dia lebih tidak mengetahui tentang yang lainnya. Jadi, inilah kadar wajib,yang mana orang yang tidak mengetahuinya tidak dimaafkan. Lantas, apa makna Maʿrifatullāh?Artinya Anda mengenalsifat-sifat dan nama-nama-Nya Tabāraka wa Taʿālā,juga pengagungan dan pemuliaan yang layak bagi-Nya Tabāraka wa Taʿālā.Ini sifatnya wajib, wahai saudara-saudara! ==== إِذَنْ مَعْرِفَةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَعْظَمُ الْمَعَارِفِ وَهِيَ غَايَةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَا شَيْءَ يَتَقَدَّمُ عَلَيْهَا وَاللهُ أَكْبَرُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِذَنِ الْعِلْمُ بِهِ أَكْبَرُ مِنْ كُلِّ عِلْمٍ وَاللهُ هُوَ الْعَظِيمُ الَّذِي هُوَ أَعْظَمُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِذَنِ الْعِلْمُ بِهِ أَعْظَمُ مِنْ كُلِّ عِلْمٍ وَمَنْ عَرَفَ اللهَ عَرَفَ مَا سِوَاهُ وَمَنْ جَهِلَ رَبَّهُ فَهُوَ لِمَا سِوَاهُ أَجْهَلُ إِذَنْ هَذَا قَدْرٌ وَاجِبٌ لَا عُذْرَ لِلْإِنْسَانِ فِيهِ وَمَا مَعْنَى مَعْرِفَةُ اللهِ؟ أَنْ تَعْرَفَ… تَعْرِفَ صِفَاتِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَأَسْمَاءَهُ وَمَا يَسْتَحِقُّوهُ مِنْ الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى هَذَا لَا بُدَّ مِنْهُ يَا إِخْوَتَاهُ


Jadi, Maʿrifatullāh (Mengenal Allah) ʿAzza wa Jallaadalah ilmu paling agung,yang menjadi maksud dan tujuan utama. Tidak ada yang lebih prioritas daripadanya.Allah lebih besar daripada segala sesuatu,maka ilmu tentang-Nya juga lebih besar daripada semua ilmu. Allah adalah Yang Maha Agung.Yang lebih agung daripada segala sesuatu,maka ilmu tentang-Nya juga lebih agung daripada semua ilmu. Orang yang sudah mengenal Allah,niscaya dia mengetahui yang lainnya. Adapun yang tidak mengenal Tuhannya,maka dia lebih tidak mengetahui tentang yang lainnya. Jadi, inilah kadar wajib,yang mana orang yang tidak mengetahuinya tidak dimaafkan. Lantas, apa makna Maʿrifatullāh?Artinya Anda mengenalsifat-sifat dan nama-nama-Nya Tabāraka wa Taʿālā,juga pengagungan dan pemuliaan yang layak bagi-Nya Tabāraka wa Taʿālā.Ini sifatnya wajib, wahai saudara-saudara! ==== إِذَنْ مَعْرِفَةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَعْظَمُ الْمَعَارِفِ وَهِيَ غَايَةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَا شَيْءَ يَتَقَدَّمُ عَلَيْهَا وَاللهُ أَكْبَرُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِذَنِ الْعِلْمُ بِهِ أَكْبَرُ مِنْ كُلِّ عِلْمٍ وَاللهُ هُوَ الْعَظِيمُ الَّذِي هُوَ أَعْظَمُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِذَنِ الْعِلْمُ بِهِ أَعْظَمُ مِنْ كُلِّ عِلْمٍ وَمَنْ عَرَفَ اللهَ عَرَفَ مَا سِوَاهُ وَمَنْ جَهِلَ رَبَّهُ فَهُوَ لِمَا سِوَاهُ أَجْهَلُ إِذَنْ هَذَا قَدْرٌ وَاجِبٌ لَا عُذْرَ لِلْإِنْسَانِ فِيهِ وَمَا مَعْنَى مَعْرِفَةُ اللهِ؟ أَنْ تَعْرَفَ… تَعْرِفَ صِفَاتِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَأَسْمَاءَهُ وَمَا يَسْتَحِقُّوهُ مِنْ الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى هَذَا لَا بُدَّ مِنْهُ يَا إِخْوَتَاهُ

ALLAHU AKBAR KABIRO: DOA IFTITAH PEMBUKA PINTU LANGIT #yufidtv #asmaulhusna #doaiftitah

Ada seseorang yang bertakbir di belakang Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamkemudian membaca: ALLAAHU AKBAR KABIIROO(Allah Maha Besar sebesar-besarnya), WALHAMDULILLAAHI KATSIIROO(hanya bagi-Nya pujian sebanyak-banyaknya), WASUBHAANALLAAHI BUKROTAW WA ASHIILAA(dan Maha Suci Allah di pagi dan petang). Setelah salat, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bertanya tentang siapa yang mengucapkannya. Ketika orang yang mengucapkannya mengaku, Nabi bersabda, “Aku kagum dengan doa itu,karena dengan doa itu pintu-pintu langit terbuka.” Hadis ini termaktub dalam Sahih Muslim. ==== أَنَّ رَجُلًا كَبَّرَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّه كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَّأَصِيلًا فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الصَّلَاةِ عَنْ هَذَا الْقَائِلِ فَلَمَّا أَخْبَرَ عَنْ نَفْسِهِ قَالَ: عَجِبْتُ لَهَا فُتِحَتْ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَالْحَدِيثُ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ

ALLAHU AKBAR KABIRO: DOA IFTITAH PEMBUKA PINTU LANGIT #yufidtv #asmaulhusna #doaiftitah

Ada seseorang yang bertakbir di belakang Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamkemudian membaca: ALLAAHU AKBAR KABIIROO(Allah Maha Besar sebesar-besarnya), WALHAMDULILLAAHI KATSIIROO(hanya bagi-Nya pujian sebanyak-banyaknya), WASUBHAANALLAAHI BUKROTAW WA ASHIILAA(dan Maha Suci Allah di pagi dan petang). Setelah salat, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bertanya tentang siapa yang mengucapkannya. Ketika orang yang mengucapkannya mengaku, Nabi bersabda, “Aku kagum dengan doa itu,karena dengan doa itu pintu-pintu langit terbuka.” Hadis ini termaktub dalam Sahih Muslim. ==== أَنَّ رَجُلًا كَبَّرَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّه كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَّأَصِيلًا فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الصَّلَاةِ عَنْ هَذَا الْقَائِلِ فَلَمَّا أَخْبَرَ عَنْ نَفْسِهِ قَالَ: عَجِبْتُ لَهَا فُتِحَتْ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَالْحَدِيثُ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ
Ada seseorang yang bertakbir di belakang Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamkemudian membaca: ALLAAHU AKBAR KABIIROO(Allah Maha Besar sebesar-besarnya), WALHAMDULILLAAHI KATSIIROO(hanya bagi-Nya pujian sebanyak-banyaknya), WASUBHAANALLAAHI BUKROTAW WA ASHIILAA(dan Maha Suci Allah di pagi dan petang). Setelah salat, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bertanya tentang siapa yang mengucapkannya. Ketika orang yang mengucapkannya mengaku, Nabi bersabda, “Aku kagum dengan doa itu,karena dengan doa itu pintu-pintu langit terbuka.” Hadis ini termaktub dalam Sahih Muslim. ==== أَنَّ رَجُلًا كَبَّرَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّه كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَّأَصِيلًا فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الصَّلَاةِ عَنْ هَذَا الْقَائِلِ فَلَمَّا أَخْبَرَ عَنْ نَفْسِهِ قَالَ: عَجِبْتُ لَهَا فُتِحَتْ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَالْحَدِيثُ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ


Ada seseorang yang bertakbir di belakang Rasulullah Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallamkemudian membaca: ALLAAHU AKBAR KABIIROO(Allah Maha Besar sebesar-besarnya), WALHAMDULILLAAHI KATSIIROO(hanya bagi-Nya pujian sebanyak-banyaknya), WASUBHAANALLAAHI BUKROTAW WA ASHIILAA(dan Maha Suci Allah di pagi dan petang). Setelah salat, Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam bertanya tentang siapa yang mengucapkannya. Ketika orang yang mengucapkannya mengaku, Nabi bersabda, “Aku kagum dengan doa itu,karena dengan doa itu pintu-pintu langit terbuka.” Hadis ini termaktub dalam Sahih Muslim. ==== أَنَّ رَجُلًا كَبَّرَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّه كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَّأَصِيلًا فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الصَّلَاةِ عَنْ هَذَا الْقَائِلِ فَلَمَّا أَخْبَرَ عَنْ نَفْسِهِ قَالَ: عَجِبْتُ لَهَا فُتِحَتْ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَالْحَدِيثُ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ

Tidak Mengenal Allah, Bagaimana Bisa Mencintai-Nya?

Daftar Isi Toggle Dua tujuan penciptaan manusiaDefinisi ma’rifatullahMacam ma’rifatullahMa’rifatullah secara globalMa’rifatullah secara terperinciUrgensi ma’rifatullahMa’rifatullah sebagai tujuan hidup kitaMa’rifatullah sebagai bagian dari rukun iman pertama yang merupakan dasar seluruh rukun iman lainnyaMa’rifatullah adalah dasar peribadatan kepada Allah [1] semataContoh melaksanakan tuntutan nama dan sifat AllahPokok dari setiap ilmu adalah ma’rifatullahBuah ma’rifatullahDefinisi tauhid nama dan sifatSumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “tauqifiyyah”Beriman terhadap makna, konsekuensi hukum, dan pengaruh (tuntutan) yang dikandung nama Allah dan sifat-NyaCara beribadah dengan Asma’ul Husna Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Dua tujuan penciptaan manusia Allah Ta’ala menciptakan kita tentulah ada tujuannya. Dan tujuan hidup kita itu disebutkan dalam dua ayat Al-Qur’an Al-Karim, yaitu: Pertama, Ma’rifatullah Hal ini agar kita mengenal siapa Rabb kita melalui nama dan sifat-Nya (QS. Ath-Thalaq: 12). Kedua, ‘Ibadatullah semata (tauhid) Hal ini agar kita bisa beribadah hanya kepada-Nya saja dengan benar (QS.Adz-Dzariyat: 56). Ini menunjukkan bahwa tujuan hidup kita di muka bumi ini adalah untuk mengenal Allah dan beribadah serta taat kepada-Nya semata. Definisi ma’rifatullah Definisi ma’rifatullah adalah mengenal Allah dengan cara mengenal nama, sifat, maupun perbuatan-Nya. Macam ma’rifatullah Ma’rifatullah (mengenal Allah) ada dua macam: Ma’rifatullah secara global Yaitu, mengenal Allah yang merupakan dasar iman; sehingga menyebabkan selamat dari kekufuran akbar dan kesyirikan akbar; sehingga terjaga kesahan iman. Ma’rifatullah jenis ini diketahui oleh kaum muslimin secara umum, bukan hanya diketahui oleh orang yang taat. Pelaku maksiat pun mengetahuinya. Ma’rifatullah secara terperinci Ma’rifatullah jenis ini biasanya hanya dipelajari oleh orang-orang yang benar-benar bersungguh-sunguh ingin mencintai Allah Ta’ala dengan sempurna. Mereka buktikan dengan berusaha mengenal Allah dengan terperinci. Yaitu, mempelajari nama, sifat, maupun perbuatan Allah berdasarkan dalil-dalilnya dari Al-Qur’an dan Al-Hadis. Sehingga, ia membangun keyakinannya tentang Allah atas dasar dalil. Bahkan, dia mempelajari penjelasan ulama tentang dalil-dalil tersebut. Sehingga, ia mendapatkan kaidah ilmiah maupun faedah keimanan yang menambah takut, harap, dan cintanya kepada Allah Ta’ala. Semua ini membuahkan ketakwaan yang meningkat sehingga bertambah baik keyakinan, ucapan, maupun perbuatannya, batin maupun zahir, bertambah baik akidah, ibadah, muamalah, maupun akhlaknya. Mudah untuk husnuzan, percaya yang kuat kepada Allah, tidak berputus asa dari rahmat Allah, tawakal hati hanya kepada Allah, merasakan kelezatan iman dan kemanisan ibadah kepada Allah semata, mengagungkan Allah dan syariat-Nya, serta rindu berjumpa dengan Allah. Urgensi ma’rifatullah Alasan pentingnya kita mempelajari ma’rifatullah itu banyak, namun yang terpokok, yaitu: Ma’rifatullah sebagai tujuan hidup kita Hal ini karena kita diciptakan untuk mengenal Allah dan beribadah kepada-Nya semata. Ma’rifatullah sebagai bagian dari rukun iman pertama yang merupakan dasar seluruh rukun iman lainnya Maksudnya ma’rifatullah itu bagian dari iman kepada Allah. Ma’rifatullah adalah dasar peribadatan kepada Allah [1] semata Ibadah kepada Allah semata adalah salah satu dari dua tujuan hidup kita. Dan kualitas ibadah kita dipengaruhi oleh seberapa besar kita mengenal Allah, dengan mengenal nama dan sifat-Nya dan melaksanakan tuntutan ibadah yang terkandung di dalam setiap nama dan sifat-Nya yang kita kenal. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وأكمل الناس عبودية المتعبد بجميع الأسماء والصفات التي يطلع عليها البشر “Manusia yang paling sempurna peribadatannya adalah orang yang beribadah [2] (kepada Allah semata) dengan melaksanakan tuntutan nama dan sifat Allah yang diketahui oleh manusia.” Contoh melaksanakan tuntutan nama dan sifat Allah Allah Ta’ala itu Ar-Rahim (Yang Maha Penyayang), mencintai orang-orang yang penyayang, maka jadilah orang yang penyayang. Hal ini dalam rangka melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Allah Ta’ala itu Asy-Syakur (Yang Maha Mensyukuri), mencintai orang-orang yang pandai bersyukur kepada-Nya. Maka, jadilah orang yang banyak bersyukur dalam rangka melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Allah Ta’ala itu Al-Karim (Yang Maha Pemurah), mencintai orang-orang yang dermawan. Maka, jadilah orang yang banyak bersedekah dalam rangka melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Allah Ta’ala itu Al-Ghafur (Yang Maha Pengampun) dan Al-‘Afuwwu (Yang Maha Pemaaf), mencintai orang-orang yang suka memafkan, maka jadilah orang pemaaf. Allah Ta’ala itu Ar-Rafiq (Yang Mahalembut), mencintai orang-orang yang lembut. Maka bersikap lembutlah dan jauhi sikap kasar, dalam rangka melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Baca juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? Pokok dari setiap ilmu adalah ma’rifatullah Mengapa demikian? Karena jika kita tahu siapa Allah, niscaya kita akan tahu siapa selain-Nya. Barangsiapa yang mengetahui dengan keyakinan yang benar bahwa Allah itu Al-Khaliq (Yang Maha Menciptakan), niscaya ia tahu bahwa selain Allah itu makhluk. (QS. Az-Zumar: 62) Barangsiapa yang mengetahui dengan keyakinan yang benar bahwa Allah itu Ar-Razzaq (Yang Maha Banyak Memberi Rezeki), niscaya ia tahu bahwa selain Allah adalah yang diberi rezeki. (QS. Hud: 6) Barangsiapa yang mengetahui dengan keyakinan yang benar bahwa Allah itu Al-Malik (Yang Maha Memiliki), niscaya ia tahu bahwa selain Allah itu milik Allah. (QS. Al-Maidah: 17) Barangsiapa yang mengetahui dengan keyakinan yang benar bahwa Allah itu mengetahui, kaya, dan kekal, niscaya ia tahu bahwa selain Allah itu hakikatnya tidak mengetahui apa-apa (QS. Al-Baqarah: 216), fakir (QS. Fathir: 15), dan semua makhluk itu fana (QS. Ar-Rahman: 26-27). Ringkas kata: “Barangsiapa yang mengetahui Allah, maka ia akan mengetahui hakikat diri hamba itu sendiri. Dan barangsiapa yang tidak mengetahui Allah, maka ia akan tidak mengetahui hakikat dirinya. Dan barangsiapa yang melupakan Allah, maka ia akan melupakan hamba itu sendiri. Lupa apa yang bermanfaat bagi dirinya, sehingga ia justru melakukan hal-hal yang membahayakan dirinya, namun ia sangka bermanfaat bagi dirinya.” Di antara alasan lain pentingnya kita mempelajari ma’rifatullah, yaitu: agar kita dicintai Allah, agar Allah memasukkan kita ke dalam surga-Nya, agar doa kita terkabul, agar kita mudah meninggalkan larangan Allah dan melaksanakan perintah-Nya, asas perbaikan hati dan lahiriah, dan masih banyak alasan lainnya. Buah ma’rifatullah Di antara buah ma’rifatullah adalah mengesakan Allah (tauhidullah), karena dari mengenal nama dan sifat Allah, dapat disimpulkan bahwa Allah Maha Esa dalam kekhususan ketuhanan-Nya. Di antara bentuk mengesakan Allah adalah mengesakan-Nya dalam kekhususan ketuhanan, berupa nama dan sifat-Nya, atau yang lebih dikenal dengan Tauhidul Asma’ wash Shifat (Tauhid Nama dan Sifat). Definisi tauhid nama dan sifat Tauhid nama dan sifat adalah mengesakan Allah dalam nama-nama-Nya yang terindah (husna) dan sifat-sifat-Nya yang termulia (ulya)*, yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah**, dan beriman terhadap makna-makna dan hukum-hukumnya***” Penjelasannya: * Mengesakan Allah Meyakini dalam hati dan melaksanakan tuntutan ucapan maupun perbuatan bahwa Allah itu Maha Esa dalam nama-nama-Nya yang terindah dan sifat-sifat-Nya yang termulia. Ciri khas nama Allah adalah “Husna” (terindah), yaitu tidak ada nama yang sama, apalagi lebih indah dari nama-Nya, karena nama-Nya mengandung sifat termulia. Ciri khas sifat Allah adalah “’Ulya” (termulia). Yaitu, paling sempurna. Tidak ada sifat yang lebih sempurna dari sifat-Nya, karena seluruh sifat-Nya Mahasempurna. Tidak ada aib sedikit pun dari sisi mana pun. Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “tauqifiyyah” Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “tauqifiyyah”. Yaitu, harus ada dalilnya dari Al-Qur’an ataupun As-Sunnah, baik dalam itsbat/penetapan maupun nafi/peniadaan. Maka, tidak boleh kita menamai Allah dan menyifati-Nya dengan nama dan sifat yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Beriman terhadap makna, konsekuensi hukum, dan pengaruh (tuntutan) yang dikandung nama Allah dan sifat-Nya Contoh: Di antara nama Allah adalah السميع (Yang Maha Mendengar). Maka, berdasarkan definisi Tauhid Nama dan Sifat, barulah kita dikatakan mentauhidkan Allah dan mengesakan-Nya dalam nama dan sifat-Nya dengan baik jika meyakini: Pertama: Penetapan nama Allah السميع (Yang Maha Mendengar). Kedua: Penetapan makna (sifat) yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Yaitu, sifat Allah السمع (Mendengar), karena setiap nama Allah pasti mengandung sifat-Nya, bukan hanya sekedar nama. Ketiga: Penetapan konsekuensi hukum. Yaitu, Allah mendengar seluruh suara yang keras maupun pelan. Dan penetapan pengaruh dan tuntutannya atas seorang hamba, yaitu wajibnya khasyah (takut kepada Allah yang didasari ilmu), muraqabah (yakin diawasi oleh Allah), dan haya` (malu) kepada Allah Ta’ala. Dan setiap nama Allah dan sifat-Nya pasti mengandung tuntutan peribadatan atas hamba-Nya. Beriman terhadap makna, konsekuensi hukum, dan pengaruh (tuntutan) yang dikandung dalam nama Allah dan sifat-Nya. Seperti inilah yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Cara beribadah dengan Asma’ul Husna Allah Ta’ala berfirman, وَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَا “Dan hanya milik Allahlah Asma’ul-husna (nama-nama yang terbaik), maka berdoalah kepada-Nya dengan nama-nama-Nya yang husna.”  (QS. Al-A’raf: 180). Dalam ayat ini, Allah menyeru hamba-hamba-Nya kepada ma’rifatullah, mengenal-Nya, dengan meyakini keberadaan-Nya, mengenal nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, memuji-Nya dengan nama dan sifat-Nya, serta berdoa dengan menyebut nama-Nya dan beribadah melaksanakan tuntutan yang terkandung dalam nama dan sifat-Nya. Jadi, makna firman-Nya: فَادْعُوْهُ بِهَا ”Maka, berdoalah kepada-Nya dengan nama-nama-Nya yang husna.”. Doa dalam ayat ini mencakup tiga macam doa [3]: Pertama, doa mas’alah (doa permintaan), contohnya: “Ya Razzaqu, (Yang Maha Banyak Memberi rezeki) berilah aku rezeki.” Kedua, doa tsana’ (doa pujian) [4], contohnya: “Subhanallah (Mahasuci Allah).” Ketiga, doa ta’abbud (doa beribadah) [5], contohnya: rukuk, sujud, dan lain-lain. Dalam hadis Muttafaqun ‘alaih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن لله تسعة وتسعين اسمًا، مائة إلا واحدًا، من أحصاها دخل الجنة “Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama (seratus kurang satu). Barangsiapa yang meng-ihsha’-nya, maka dia masuk surga.” Ihsha’ adalah menghafal lafaz 99 asmaul husna, memahami maknanya dan indikasinya, serta mengamalkan tuntutan dan hukum-hukumnya. Wallahu Ta’ala a’lam. الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَات Baca juga: Mengenal Hak Allah Ta’ala *** Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki:  [1] https://www.alukah.net/sharia/0/114103/ [2] Istilah paling bagus adalah seorang hamba berdoa, baik doa ibadah maupun doa mas’alah dengan melaksanakan tuntutan ataupun menyebut nama-nama-Nya yang husna, karena istilah ini ada dalam Al-Quran. Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/135766 [3] Lihat Madarijus Salikin, 1: 420. [4] Pujian hakikatnya adalah doa. Karena setiap hamba yang memuji Allah, hakikatnya adalah berdoa agar Allah menerima amal pujian tersebut. [5] Beribadah hakikatnya adalah doa. Karena setiap hamba yang beribadah kepada Allah semata, hakikatnya adalah berdoa agar Allah menerima amal ibadahnya tersebut. Tags: ma'rifatullah

Tidak Mengenal Allah, Bagaimana Bisa Mencintai-Nya?

Daftar Isi Toggle Dua tujuan penciptaan manusiaDefinisi ma’rifatullahMacam ma’rifatullahMa’rifatullah secara globalMa’rifatullah secara terperinciUrgensi ma’rifatullahMa’rifatullah sebagai tujuan hidup kitaMa’rifatullah sebagai bagian dari rukun iman pertama yang merupakan dasar seluruh rukun iman lainnyaMa’rifatullah adalah dasar peribadatan kepada Allah [1] semataContoh melaksanakan tuntutan nama dan sifat AllahPokok dari setiap ilmu adalah ma’rifatullahBuah ma’rifatullahDefinisi tauhid nama dan sifatSumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “tauqifiyyah”Beriman terhadap makna, konsekuensi hukum, dan pengaruh (tuntutan) yang dikandung nama Allah dan sifat-NyaCara beribadah dengan Asma’ul Husna Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Dua tujuan penciptaan manusia Allah Ta’ala menciptakan kita tentulah ada tujuannya. Dan tujuan hidup kita itu disebutkan dalam dua ayat Al-Qur’an Al-Karim, yaitu: Pertama, Ma’rifatullah Hal ini agar kita mengenal siapa Rabb kita melalui nama dan sifat-Nya (QS. Ath-Thalaq: 12). Kedua, ‘Ibadatullah semata (tauhid) Hal ini agar kita bisa beribadah hanya kepada-Nya saja dengan benar (QS.Adz-Dzariyat: 56). Ini menunjukkan bahwa tujuan hidup kita di muka bumi ini adalah untuk mengenal Allah dan beribadah serta taat kepada-Nya semata. Definisi ma’rifatullah Definisi ma’rifatullah adalah mengenal Allah dengan cara mengenal nama, sifat, maupun perbuatan-Nya. Macam ma’rifatullah Ma’rifatullah (mengenal Allah) ada dua macam: Ma’rifatullah secara global Yaitu, mengenal Allah yang merupakan dasar iman; sehingga menyebabkan selamat dari kekufuran akbar dan kesyirikan akbar; sehingga terjaga kesahan iman. Ma’rifatullah jenis ini diketahui oleh kaum muslimin secara umum, bukan hanya diketahui oleh orang yang taat. Pelaku maksiat pun mengetahuinya. Ma’rifatullah secara terperinci Ma’rifatullah jenis ini biasanya hanya dipelajari oleh orang-orang yang benar-benar bersungguh-sunguh ingin mencintai Allah Ta’ala dengan sempurna. Mereka buktikan dengan berusaha mengenal Allah dengan terperinci. Yaitu, mempelajari nama, sifat, maupun perbuatan Allah berdasarkan dalil-dalilnya dari Al-Qur’an dan Al-Hadis. Sehingga, ia membangun keyakinannya tentang Allah atas dasar dalil. Bahkan, dia mempelajari penjelasan ulama tentang dalil-dalil tersebut. Sehingga, ia mendapatkan kaidah ilmiah maupun faedah keimanan yang menambah takut, harap, dan cintanya kepada Allah Ta’ala. Semua ini membuahkan ketakwaan yang meningkat sehingga bertambah baik keyakinan, ucapan, maupun perbuatannya, batin maupun zahir, bertambah baik akidah, ibadah, muamalah, maupun akhlaknya. Mudah untuk husnuzan, percaya yang kuat kepada Allah, tidak berputus asa dari rahmat Allah, tawakal hati hanya kepada Allah, merasakan kelezatan iman dan kemanisan ibadah kepada Allah semata, mengagungkan Allah dan syariat-Nya, serta rindu berjumpa dengan Allah. Urgensi ma’rifatullah Alasan pentingnya kita mempelajari ma’rifatullah itu banyak, namun yang terpokok, yaitu: Ma’rifatullah sebagai tujuan hidup kita Hal ini karena kita diciptakan untuk mengenal Allah dan beribadah kepada-Nya semata. Ma’rifatullah sebagai bagian dari rukun iman pertama yang merupakan dasar seluruh rukun iman lainnya Maksudnya ma’rifatullah itu bagian dari iman kepada Allah. Ma’rifatullah adalah dasar peribadatan kepada Allah [1] semata Ibadah kepada Allah semata adalah salah satu dari dua tujuan hidup kita. Dan kualitas ibadah kita dipengaruhi oleh seberapa besar kita mengenal Allah, dengan mengenal nama dan sifat-Nya dan melaksanakan tuntutan ibadah yang terkandung di dalam setiap nama dan sifat-Nya yang kita kenal. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وأكمل الناس عبودية المتعبد بجميع الأسماء والصفات التي يطلع عليها البشر “Manusia yang paling sempurna peribadatannya adalah orang yang beribadah [2] (kepada Allah semata) dengan melaksanakan tuntutan nama dan sifat Allah yang diketahui oleh manusia.” Contoh melaksanakan tuntutan nama dan sifat Allah Allah Ta’ala itu Ar-Rahim (Yang Maha Penyayang), mencintai orang-orang yang penyayang, maka jadilah orang yang penyayang. Hal ini dalam rangka melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Allah Ta’ala itu Asy-Syakur (Yang Maha Mensyukuri), mencintai orang-orang yang pandai bersyukur kepada-Nya. Maka, jadilah orang yang banyak bersyukur dalam rangka melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Allah Ta’ala itu Al-Karim (Yang Maha Pemurah), mencintai orang-orang yang dermawan. Maka, jadilah orang yang banyak bersedekah dalam rangka melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Allah Ta’ala itu Al-Ghafur (Yang Maha Pengampun) dan Al-‘Afuwwu (Yang Maha Pemaaf), mencintai orang-orang yang suka memafkan, maka jadilah orang pemaaf. Allah Ta’ala itu Ar-Rafiq (Yang Mahalembut), mencintai orang-orang yang lembut. Maka bersikap lembutlah dan jauhi sikap kasar, dalam rangka melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Baca juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? Pokok dari setiap ilmu adalah ma’rifatullah Mengapa demikian? Karena jika kita tahu siapa Allah, niscaya kita akan tahu siapa selain-Nya. Barangsiapa yang mengetahui dengan keyakinan yang benar bahwa Allah itu Al-Khaliq (Yang Maha Menciptakan), niscaya ia tahu bahwa selain Allah itu makhluk. (QS. Az-Zumar: 62) Barangsiapa yang mengetahui dengan keyakinan yang benar bahwa Allah itu Ar-Razzaq (Yang Maha Banyak Memberi Rezeki), niscaya ia tahu bahwa selain Allah adalah yang diberi rezeki. (QS. Hud: 6) Barangsiapa yang mengetahui dengan keyakinan yang benar bahwa Allah itu Al-Malik (Yang Maha Memiliki), niscaya ia tahu bahwa selain Allah itu milik Allah. (QS. Al-Maidah: 17) Barangsiapa yang mengetahui dengan keyakinan yang benar bahwa Allah itu mengetahui, kaya, dan kekal, niscaya ia tahu bahwa selain Allah itu hakikatnya tidak mengetahui apa-apa (QS. Al-Baqarah: 216), fakir (QS. Fathir: 15), dan semua makhluk itu fana (QS. Ar-Rahman: 26-27). Ringkas kata: “Barangsiapa yang mengetahui Allah, maka ia akan mengetahui hakikat diri hamba itu sendiri. Dan barangsiapa yang tidak mengetahui Allah, maka ia akan tidak mengetahui hakikat dirinya. Dan barangsiapa yang melupakan Allah, maka ia akan melupakan hamba itu sendiri. Lupa apa yang bermanfaat bagi dirinya, sehingga ia justru melakukan hal-hal yang membahayakan dirinya, namun ia sangka bermanfaat bagi dirinya.” Di antara alasan lain pentingnya kita mempelajari ma’rifatullah, yaitu: agar kita dicintai Allah, agar Allah memasukkan kita ke dalam surga-Nya, agar doa kita terkabul, agar kita mudah meninggalkan larangan Allah dan melaksanakan perintah-Nya, asas perbaikan hati dan lahiriah, dan masih banyak alasan lainnya. Buah ma’rifatullah Di antara buah ma’rifatullah adalah mengesakan Allah (tauhidullah), karena dari mengenal nama dan sifat Allah, dapat disimpulkan bahwa Allah Maha Esa dalam kekhususan ketuhanan-Nya. Di antara bentuk mengesakan Allah adalah mengesakan-Nya dalam kekhususan ketuhanan, berupa nama dan sifat-Nya, atau yang lebih dikenal dengan Tauhidul Asma’ wash Shifat (Tauhid Nama dan Sifat). Definisi tauhid nama dan sifat Tauhid nama dan sifat adalah mengesakan Allah dalam nama-nama-Nya yang terindah (husna) dan sifat-sifat-Nya yang termulia (ulya)*, yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah**, dan beriman terhadap makna-makna dan hukum-hukumnya***” Penjelasannya: * Mengesakan Allah Meyakini dalam hati dan melaksanakan tuntutan ucapan maupun perbuatan bahwa Allah itu Maha Esa dalam nama-nama-Nya yang terindah dan sifat-sifat-Nya yang termulia. Ciri khas nama Allah adalah “Husna” (terindah), yaitu tidak ada nama yang sama, apalagi lebih indah dari nama-Nya, karena nama-Nya mengandung sifat termulia. Ciri khas sifat Allah adalah “’Ulya” (termulia). Yaitu, paling sempurna. Tidak ada sifat yang lebih sempurna dari sifat-Nya, karena seluruh sifat-Nya Mahasempurna. Tidak ada aib sedikit pun dari sisi mana pun. Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “tauqifiyyah” Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “tauqifiyyah”. Yaitu, harus ada dalilnya dari Al-Qur’an ataupun As-Sunnah, baik dalam itsbat/penetapan maupun nafi/peniadaan. Maka, tidak boleh kita menamai Allah dan menyifati-Nya dengan nama dan sifat yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Beriman terhadap makna, konsekuensi hukum, dan pengaruh (tuntutan) yang dikandung nama Allah dan sifat-Nya Contoh: Di antara nama Allah adalah السميع (Yang Maha Mendengar). Maka, berdasarkan definisi Tauhid Nama dan Sifat, barulah kita dikatakan mentauhidkan Allah dan mengesakan-Nya dalam nama dan sifat-Nya dengan baik jika meyakini: Pertama: Penetapan nama Allah السميع (Yang Maha Mendengar). Kedua: Penetapan makna (sifat) yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Yaitu, sifat Allah السمع (Mendengar), karena setiap nama Allah pasti mengandung sifat-Nya, bukan hanya sekedar nama. Ketiga: Penetapan konsekuensi hukum. Yaitu, Allah mendengar seluruh suara yang keras maupun pelan. Dan penetapan pengaruh dan tuntutannya atas seorang hamba, yaitu wajibnya khasyah (takut kepada Allah yang didasari ilmu), muraqabah (yakin diawasi oleh Allah), dan haya` (malu) kepada Allah Ta’ala. Dan setiap nama Allah dan sifat-Nya pasti mengandung tuntutan peribadatan atas hamba-Nya. Beriman terhadap makna, konsekuensi hukum, dan pengaruh (tuntutan) yang dikandung dalam nama Allah dan sifat-Nya. Seperti inilah yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Cara beribadah dengan Asma’ul Husna Allah Ta’ala berfirman, وَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَا “Dan hanya milik Allahlah Asma’ul-husna (nama-nama yang terbaik), maka berdoalah kepada-Nya dengan nama-nama-Nya yang husna.”  (QS. Al-A’raf: 180). Dalam ayat ini, Allah menyeru hamba-hamba-Nya kepada ma’rifatullah, mengenal-Nya, dengan meyakini keberadaan-Nya, mengenal nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, memuji-Nya dengan nama dan sifat-Nya, serta berdoa dengan menyebut nama-Nya dan beribadah melaksanakan tuntutan yang terkandung dalam nama dan sifat-Nya. Jadi, makna firman-Nya: فَادْعُوْهُ بِهَا ”Maka, berdoalah kepada-Nya dengan nama-nama-Nya yang husna.”. Doa dalam ayat ini mencakup tiga macam doa [3]: Pertama, doa mas’alah (doa permintaan), contohnya: “Ya Razzaqu, (Yang Maha Banyak Memberi rezeki) berilah aku rezeki.” Kedua, doa tsana’ (doa pujian) [4], contohnya: “Subhanallah (Mahasuci Allah).” Ketiga, doa ta’abbud (doa beribadah) [5], contohnya: rukuk, sujud, dan lain-lain. Dalam hadis Muttafaqun ‘alaih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن لله تسعة وتسعين اسمًا، مائة إلا واحدًا، من أحصاها دخل الجنة “Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama (seratus kurang satu). Barangsiapa yang meng-ihsha’-nya, maka dia masuk surga.” Ihsha’ adalah menghafal lafaz 99 asmaul husna, memahami maknanya dan indikasinya, serta mengamalkan tuntutan dan hukum-hukumnya. Wallahu Ta’ala a’lam. الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَات Baca juga: Mengenal Hak Allah Ta’ala *** Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki:  [1] https://www.alukah.net/sharia/0/114103/ [2] Istilah paling bagus adalah seorang hamba berdoa, baik doa ibadah maupun doa mas’alah dengan melaksanakan tuntutan ataupun menyebut nama-nama-Nya yang husna, karena istilah ini ada dalam Al-Quran. Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/135766 [3] Lihat Madarijus Salikin, 1: 420. [4] Pujian hakikatnya adalah doa. Karena setiap hamba yang memuji Allah, hakikatnya adalah berdoa agar Allah menerima amal pujian tersebut. [5] Beribadah hakikatnya adalah doa. Karena setiap hamba yang beribadah kepada Allah semata, hakikatnya adalah berdoa agar Allah menerima amal ibadahnya tersebut. Tags: ma'rifatullah
Daftar Isi Toggle Dua tujuan penciptaan manusiaDefinisi ma’rifatullahMacam ma’rifatullahMa’rifatullah secara globalMa’rifatullah secara terperinciUrgensi ma’rifatullahMa’rifatullah sebagai tujuan hidup kitaMa’rifatullah sebagai bagian dari rukun iman pertama yang merupakan dasar seluruh rukun iman lainnyaMa’rifatullah adalah dasar peribadatan kepada Allah [1] semataContoh melaksanakan tuntutan nama dan sifat AllahPokok dari setiap ilmu adalah ma’rifatullahBuah ma’rifatullahDefinisi tauhid nama dan sifatSumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “tauqifiyyah”Beriman terhadap makna, konsekuensi hukum, dan pengaruh (tuntutan) yang dikandung nama Allah dan sifat-NyaCara beribadah dengan Asma’ul Husna Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Dua tujuan penciptaan manusia Allah Ta’ala menciptakan kita tentulah ada tujuannya. Dan tujuan hidup kita itu disebutkan dalam dua ayat Al-Qur’an Al-Karim, yaitu: Pertama, Ma’rifatullah Hal ini agar kita mengenal siapa Rabb kita melalui nama dan sifat-Nya (QS. Ath-Thalaq: 12). Kedua, ‘Ibadatullah semata (tauhid) Hal ini agar kita bisa beribadah hanya kepada-Nya saja dengan benar (QS.Adz-Dzariyat: 56). Ini menunjukkan bahwa tujuan hidup kita di muka bumi ini adalah untuk mengenal Allah dan beribadah serta taat kepada-Nya semata. Definisi ma’rifatullah Definisi ma’rifatullah adalah mengenal Allah dengan cara mengenal nama, sifat, maupun perbuatan-Nya. Macam ma’rifatullah Ma’rifatullah (mengenal Allah) ada dua macam: Ma’rifatullah secara global Yaitu, mengenal Allah yang merupakan dasar iman; sehingga menyebabkan selamat dari kekufuran akbar dan kesyirikan akbar; sehingga terjaga kesahan iman. Ma’rifatullah jenis ini diketahui oleh kaum muslimin secara umum, bukan hanya diketahui oleh orang yang taat. Pelaku maksiat pun mengetahuinya. Ma’rifatullah secara terperinci Ma’rifatullah jenis ini biasanya hanya dipelajari oleh orang-orang yang benar-benar bersungguh-sunguh ingin mencintai Allah Ta’ala dengan sempurna. Mereka buktikan dengan berusaha mengenal Allah dengan terperinci. Yaitu, mempelajari nama, sifat, maupun perbuatan Allah berdasarkan dalil-dalilnya dari Al-Qur’an dan Al-Hadis. Sehingga, ia membangun keyakinannya tentang Allah atas dasar dalil. Bahkan, dia mempelajari penjelasan ulama tentang dalil-dalil tersebut. Sehingga, ia mendapatkan kaidah ilmiah maupun faedah keimanan yang menambah takut, harap, dan cintanya kepada Allah Ta’ala. Semua ini membuahkan ketakwaan yang meningkat sehingga bertambah baik keyakinan, ucapan, maupun perbuatannya, batin maupun zahir, bertambah baik akidah, ibadah, muamalah, maupun akhlaknya. Mudah untuk husnuzan, percaya yang kuat kepada Allah, tidak berputus asa dari rahmat Allah, tawakal hati hanya kepada Allah, merasakan kelezatan iman dan kemanisan ibadah kepada Allah semata, mengagungkan Allah dan syariat-Nya, serta rindu berjumpa dengan Allah. Urgensi ma’rifatullah Alasan pentingnya kita mempelajari ma’rifatullah itu banyak, namun yang terpokok, yaitu: Ma’rifatullah sebagai tujuan hidup kita Hal ini karena kita diciptakan untuk mengenal Allah dan beribadah kepada-Nya semata. Ma’rifatullah sebagai bagian dari rukun iman pertama yang merupakan dasar seluruh rukun iman lainnya Maksudnya ma’rifatullah itu bagian dari iman kepada Allah. Ma’rifatullah adalah dasar peribadatan kepada Allah [1] semata Ibadah kepada Allah semata adalah salah satu dari dua tujuan hidup kita. Dan kualitas ibadah kita dipengaruhi oleh seberapa besar kita mengenal Allah, dengan mengenal nama dan sifat-Nya dan melaksanakan tuntutan ibadah yang terkandung di dalam setiap nama dan sifat-Nya yang kita kenal. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وأكمل الناس عبودية المتعبد بجميع الأسماء والصفات التي يطلع عليها البشر “Manusia yang paling sempurna peribadatannya adalah orang yang beribadah [2] (kepada Allah semata) dengan melaksanakan tuntutan nama dan sifat Allah yang diketahui oleh manusia.” Contoh melaksanakan tuntutan nama dan sifat Allah Allah Ta’ala itu Ar-Rahim (Yang Maha Penyayang), mencintai orang-orang yang penyayang, maka jadilah orang yang penyayang. Hal ini dalam rangka melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Allah Ta’ala itu Asy-Syakur (Yang Maha Mensyukuri), mencintai orang-orang yang pandai bersyukur kepada-Nya. Maka, jadilah orang yang banyak bersyukur dalam rangka melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Allah Ta’ala itu Al-Karim (Yang Maha Pemurah), mencintai orang-orang yang dermawan. Maka, jadilah orang yang banyak bersedekah dalam rangka melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Allah Ta’ala itu Al-Ghafur (Yang Maha Pengampun) dan Al-‘Afuwwu (Yang Maha Pemaaf), mencintai orang-orang yang suka memafkan, maka jadilah orang pemaaf. Allah Ta’ala itu Ar-Rafiq (Yang Mahalembut), mencintai orang-orang yang lembut. Maka bersikap lembutlah dan jauhi sikap kasar, dalam rangka melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Baca juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? Pokok dari setiap ilmu adalah ma’rifatullah Mengapa demikian? Karena jika kita tahu siapa Allah, niscaya kita akan tahu siapa selain-Nya. Barangsiapa yang mengetahui dengan keyakinan yang benar bahwa Allah itu Al-Khaliq (Yang Maha Menciptakan), niscaya ia tahu bahwa selain Allah itu makhluk. (QS. Az-Zumar: 62) Barangsiapa yang mengetahui dengan keyakinan yang benar bahwa Allah itu Ar-Razzaq (Yang Maha Banyak Memberi Rezeki), niscaya ia tahu bahwa selain Allah adalah yang diberi rezeki. (QS. Hud: 6) Barangsiapa yang mengetahui dengan keyakinan yang benar bahwa Allah itu Al-Malik (Yang Maha Memiliki), niscaya ia tahu bahwa selain Allah itu milik Allah. (QS. Al-Maidah: 17) Barangsiapa yang mengetahui dengan keyakinan yang benar bahwa Allah itu mengetahui, kaya, dan kekal, niscaya ia tahu bahwa selain Allah itu hakikatnya tidak mengetahui apa-apa (QS. Al-Baqarah: 216), fakir (QS. Fathir: 15), dan semua makhluk itu fana (QS. Ar-Rahman: 26-27). Ringkas kata: “Barangsiapa yang mengetahui Allah, maka ia akan mengetahui hakikat diri hamba itu sendiri. Dan barangsiapa yang tidak mengetahui Allah, maka ia akan tidak mengetahui hakikat dirinya. Dan barangsiapa yang melupakan Allah, maka ia akan melupakan hamba itu sendiri. Lupa apa yang bermanfaat bagi dirinya, sehingga ia justru melakukan hal-hal yang membahayakan dirinya, namun ia sangka bermanfaat bagi dirinya.” Di antara alasan lain pentingnya kita mempelajari ma’rifatullah, yaitu: agar kita dicintai Allah, agar Allah memasukkan kita ke dalam surga-Nya, agar doa kita terkabul, agar kita mudah meninggalkan larangan Allah dan melaksanakan perintah-Nya, asas perbaikan hati dan lahiriah, dan masih banyak alasan lainnya. Buah ma’rifatullah Di antara buah ma’rifatullah adalah mengesakan Allah (tauhidullah), karena dari mengenal nama dan sifat Allah, dapat disimpulkan bahwa Allah Maha Esa dalam kekhususan ketuhanan-Nya. Di antara bentuk mengesakan Allah adalah mengesakan-Nya dalam kekhususan ketuhanan, berupa nama dan sifat-Nya, atau yang lebih dikenal dengan Tauhidul Asma’ wash Shifat (Tauhid Nama dan Sifat). Definisi tauhid nama dan sifat Tauhid nama dan sifat adalah mengesakan Allah dalam nama-nama-Nya yang terindah (husna) dan sifat-sifat-Nya yang termulia (ulya)*, yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah**, dan beriman terhadap makna-makna dan hukum-hukumnya***” Penjelasannya: * Mengesakan Allah Meyakini dalam hati dan melaksanakan tuntutan ucapan maupun perbuatan bahwa Allah itu Maha Esa dalam nama-nama-Nya yang terindah dan sifat-sifat-Nya yang termulia. Ciri khas nama Allah adalah “Husna” (terindah), yaitu tidak ada nama yang sama, apalagi lebih indah dari nama-Nya, karena nama-Nya mengandung sifat termulia. Ciri khas sifat Allah adalah “’Ulya” (termulia). Yaitu, paling sempurna. Tidak ada sifat yang lebih sempurna dari sifat-Nya, karena seluruh sifat-Nya Mahasempurna. Tidak ada aib sedikit pun dari sisi mana pun. Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “tauqifiyyah” Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “tauqifiyyah”. Yaitu, harus ada dalilnya dari Al-Qur’an ataupun As-Sunnah, baik dalam itsbat/penetapan maupun nafi/peniadaan. Maka, tidak boleh kita menamai Allah dan menyifati-Nya dengan nama dan sifat yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Beriman terhadap makna, konsekuensi hukum, dan pengaruh (tuntutan) yang dikandung nama Allah dan sifat-Nya Contoh: Di antara nama Allah adalah السميع (Yang Maha Mendengar). Maka, berdasarkan definisi Tauhid Nama dan Sifat, barulah kita dikatakan mentauhidkan Allah dan mengesakan-Nya dalam nama dan sifat-Nya dengan baik jika meyakini: Pertama: Penetapan nama Allah السميع (Yang Maha Mendengar). Kedua: Penetapan makna (sifat) yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Yaitu, sifat Allah السمع (Mendengar), karena setiap nama Allah pasti mengandung sifat-Nya, bukan hanya sekedar nama. Ketiga: Penetapan konsekuensi hukum. Yaitu, Allah mendengar seluruh suara yang keras maupun pelan. Dan penetapan pengaruh dan tuntutannya atas seorang hamba, yaitu wajibnya khasyah (takut kepada Allah yang didasari ilmu), muraqabah (yakin diawasi oleh Allah), dan haya` (malu) kepada Allah Ta’ala. Dan setiap nama Allah dan sifat-Nya pasti mengandung tuntutan peribadatan atas hamba-Nya. Beriman terhadap makna, konsekuensi hukum, dan pengaruh (tuntutan) yang dikandung dalam nama Allah dan sifat-Nya. Seperti inilah yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Cara beribadah dengan Asma’ul Husna Allah Ta’ala berfirman, وَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَا “Dan hanya milik Allahlah Asma’ul-husna (nama-nama yang terbaik), maka berdoalah kepada-Nya dengan nama-nama-Nya yang husna.”  (QS. Al-A’raf: 180). Dalam ayat ini, Allah menyeru hamba-hamba-Nya kepada ma’rifatullah, mengenal-Nya, dengan meyakini keberadaan-Nya, mengenal nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, memuji-Nya dengan nama dan sifat-Nya, serta berdoa dengan menyebut nama-Nya dan beribadah melaksanakan tuntutan yang terkandung dalam nama dan sifat-Nya. Jadi, makna firman-Nya: فَادْعُوْهُ بِهَا ”Maka, berdoalah kepada-Nya dengan nama-nama-Nya yang husna.”. Doa dalam ayat ini mencakup tiga macam doa [3]: Pertama, doa mas’alah (doa permintaan), contohnya: “Ya Razzaqu, (Yang Maha Banyak Memberi rezeki) berilah aku rezeki.” Kedua, doa tsana’ (doa pujian) [4], contohnya: “Subhanallah (Mahasuci Allah).” Ketiga, doa ta’abbud (doa beribadah) [5], contohnya: rukuk, sujud, dan lain-lain. Dalam hadis Muttafaqun ‘alaih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن لله تسعة وتسعين اسمًا، مائة إلا واحدًا، من أحصاها دخل الجنة “Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama (seratus kurang satu). Barangsiapa yang meng-ihsha’-nya, maka dia masuk surga.” Ihsha’ adalah menghafal lafaz 99 asmaul husna, memahami maknanya dan indikasinya, serta mengamalkan tuntutan dan hukum-hukumnya. Wallahu Ta’ala a’lam. الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَات Baca juga: Mengenal Hak Allah Ta’ala *** Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki:  [1] https://www.alukah.net/sharia/0/114103/ [2] Istilah paling bagus adalah seorang hamba berdoa, baik doa ibadah maupun doa mas’alah dengan melaksanakan tuntutan ataupun menyebut nama-nama-Nya yang husna, karena istilah ini ada dalam Al-Quran. Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/135766 [3] Lihat Madarijus Salikin, 1: 420. [4] Pujian hakikatnya adalah doa. Karena setiap hamba yang memuji Allah, hakikatnya adalah berdoa agar Allah menerima amal pujian tersebut. [5] Beribadah hakikatnya adalah doa. Karena setiap hamba yang beribadah kepada Allah semata, hakikatnya adalah berdoa agar Allah menerima amal ibadahnya tersebut. Tags: ma'rifatullah


Daftar Isi Toggle Dua tujuan penciptaan manusiaDefinisi ma’rifatullahMacam ma’rifatullahMa’rifatullah secara globalMa’rifatullah secara terperinciUrgensi ma’rifatullahMa’rifatullah sebagai tujuan hidup kitaMa’rifatullah sebagai bagian dari rukun iman pertama yang merupakan dasar seluruh rukun iman lainnyaMa’rifatullah adalah dasar peribadatan kepada Allah [1] semataContoh melaksanakan tuntutan nama dan sifat AllahPokok dari setiap ilmu adalah ma’rifatullahBuah ma’rifatullahDefinisi tauhid nama dan sifatSumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “tauqifiyyah”Beriman terhadap makna, konsekuensi hukum, dan pengaruh (tuntutan) yang dikandung nama Allah dan sifat-NyaCara beribadah dengan Asma’ul Husna Bismillah wal-hamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du, Dua tujuan penciptaan manusia Allah Ta’ala menciptakan kita tentulah ada tujuannya. Dan tujuan hidup kita itu disebutkan dalam dua ayat Al-Qur’an Al-Karim, yaitu: Pertama, Ma’rifatullah Hal ini agar kita mengenal siapa Rabb kita melalui nama dan sifat-Nya (QS. Ath-Thalaq: 12). Kedua, ‘Ibadatullah semata (tauhid) Hal ini agar kita bisa beribadah hanya kepada-Nya saja dengan benar (QS.Adz-Dzariyat: 56). Ini menunjukkan bahwa tujuan hidup kita di muka bumi ini adalah untuk mengenal Allah dan beribadah serta taat kepada-Nya semata. Definisi ma’rifatullah Definisi ma’rifatullah adalah mengenal Allah dengan cara mengenal nama, sifat, maupun perbuatan-Nya. Macam ma’rifatullah Ma’rifatullah (mengenal Allah) ada dua macam: Ma’rifatullah secara global Yaitu, mengenal Allah yang merupakan dasar iman; sehingga menyebabkan selamat dari kekufuran akbar dan kesyirikan akbar; sehingga terjaga kesahan iman. Ma’rifatullah jenis ini diketahui oleh kaum muslimin secara umum, bukan hanya diketahui oleh orang yang taat. Pelaku maksiat pun mengetahuinya. Ma’rifatullah secara terperinci Ma’rifatullah jenis ini biasanya hanya dipelajari oleh orang-orang yang benar-benar bersungguh-sunguh ingin mencintai Allah Ta’ala dengan sempurna. Mereka buktikan dengan berusaha mengenal Allah dengan terperinci. Yaitu, mempelajari nama, sifat, maupun perbuatan Allah berdasarkan dalil-dalilnya dari Al-Qur’an dan Al-Hadis. Sehingga, ia membangun keyakinannya tentang Allah atas dasar dalil. Bahkan, dia mempelajari penjelasan ulama tentang dalil-dalil tersebut. Sehingga, ia mendapatkan kaidah ilmiah maupun faedah keimanan yang menambah takut, harap, dan cintanya kepada Allah Ta’ala. Semua ini membuahkan ketakwaan yang meningkat sehingga bertambah baik keyakinan, ucapan, maupun perbuatannya, batin maupun zahir, bertambah baik akidah, ibadah, muamalah, maupun akhlaknya. Mudah untuk husnuzan, percaya yang kuat kepada Allah, tidak berputus asa dari rahmat Allah, tawakal hati hanya kepada Allah, merasakan kelezatan iman dan kemanisan ibadah kepada Allah semata, mengagungkan Allah dan syariat-Nya, serta rindu berjumpa dengan Allah. Urgensi ma’rifatullah Alasan pentingnya kita mempelajari ma’rifatullah itu banyak, namun yang terpokok, yaitu: Ma’rifatullah sebagai tujuan hidup kita Hal ini karena kita diciptakan untuk mengenal Allah dan beribadah kepada-Nya semata. Ma’rifatullah sebagai bagian dari rukun iman pertama yang merupakan dasar seluruh rukun iman lainnya Maksudnya ma’rifatullah itu bagian dari iman kepada Allah. Ma’rifatullah adalah dasar peribadatan kepada Allah [1] semata Ibadah kepada Allah semata adalah salah satu dari dua tujuan hidup kita. Dan kualitas ibadah kita dipengaruhi oleh seberapa besar kita mengenal Allah, dengan mengenal nama dan sifat-Nya dan melaksanakan tuntutan ibadah yang terkandung di dalam setiap nama dan sifat-Nya yang kita kenal. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وأكمل الناس عبودية المتعبد بجميع الأسماء والصفات التي يطلع عليها البشر “Manusia yang paling sempurna peribadatannya adalah orang yang beribadah [2] (kepada Allah semata) dengan melaksanakan tuntutan nama dan sifat Allah yang diketahui oleh manusia.” Contoh melaksanakan tuntutan nama dan sifat Allah Allah Ta’ala itu Ar-Rahim (Yang Maha Penyayang), mencintai orang-orang yang penyayang, maka jadilah orang yang penyayang. Hal ini dalam rangka melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Allah Ta’ala itu Asy-Syakur (Yang Maha Mensyukuri), mencintai orang-orang yang pandai bersyukur kepada-Nya. Maka, jadilah orang yang banyak bersyukur dalam rangka melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Allah Ta’ala itu Al-Karim (Yang Maha Pemurah), mencintai orang-orang yang dermawan. Maka, jadilah orang yang banyak bersedekah dalam rangka melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Allah Ta’ala itu Al-Ghafur (Yang Maha Pengampun) dan Al-‘Afuwwu (Yang Maha Pemaaf), mencintai orang-orang yang suka memafkan, maka jadilah orang pemaaf. Allah Ta’ala itu Ar-Rafiq (Yang Mahalembut), mencintai orang-orang yang lembut. Maka bersikap lembutlah dan jauhi sikap kasar, dalam rangka melaksanakan tuntutan peribadatan yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Baca juga: Apakah Anda Sudah Mengenal Allah? Pokok dari setiap ilmu adalah ma’rifatullah Mengapa demikian? Karena jika kita tahu siapa Allah, niscaya kita akan tahu siapa selain-Nya. Barangsiapa yang mengetahui dengan keyakinan yang benar bahwa Allah itu Al-Khaliq (Yang Maha Menciptakan), niscaya ia tahu bahwa selain Allah itu makhluk. (QS. Az-Zumar: 62) Barangsiapa yang mengetahui dengan keyakinan yang benar bahwa Allah itu Ar-Razzaq (Yang Maha Banyak Memberi Rezeki), niscaya ia tahu bahwa selain Allah adalah yang diberi rezeki. (QS. Hud: 6) Barangsiapa yang mengetahui dengan keyakinan yang benar bahwa Allah itu Al-Malik (Yang Maha Memiliki), niscaya ia tahu bahwa selain Allah itu milik Allah. (QS. Al-Maidah: 17) Barangsiapa yang mengetahui dengan keyakinan yang benar bahwa Allah itu mengetahui, kaya, dan kekal, niscaya ia tahu bahwa selain Allah itu hakikatnya tidak mengetahui apa-apa (QS. Al-Baqarah: 216), fakir (QS. Fathir: 15), dan semua makhluk itu fana (QS. Ar-Rahman: 26-27). Ringkas kata: “Barangsiapa yang mengetahui Allah, maka ia akan mengetahui hakikat diri hamba itu sendiri. Dan barangsiapa yang tidak mengetahui Allah, maka ia akan tidak mengetahui hakikat dirinya. Dan barangsiapa yang melupakan Allah, maka ia akan melupakan hamba itu sendiri. Lupa apa yang bermanfaat bagi dirinya, sehingga ia justru melakukan hal-hal yang membahayakan dirinya, namun ia sangka bermanfaat bagi dirinya.” Di antara alasan lain pentingnya kita mempelajari ma’rifatullah, yaitu: agar kita dicintai Allah, agar Allah memasukkan kita ke dalam surga-Nya, agar doa kita terkabul, agar kita mudah meninggalkan larangan Allah dan melaksanakan perintah-Nya, asas perbaikan hati dan lahiriah, dan masih banyak alasan lainnya. Buah ma’rifatullah Di antara buah ma’rifatullah adalah mengesakan Allah (tauhidullah), karena dari mengenal nama dan sifat Allah, dapat disimpulkan bahwa Allah Maha Esa dalam kekhususan ketuhanan-Nya. Di antara bentuk mengesakan Allah adalah mengesakan-Nya dalam kekhususan ketuhanan, berupa nama dan sifat-Nya, atau yang lebih dikenal dengan Tauhidul Asma’ wash Shifat (Tauhid Nama dan Sifat). Definisi tauhid nama dan sifat Tauhid nama dan sifat adalah mengesakan Allah dalam nama-nama-Nya yang terindah (husna) dan sifat-sifat-Nya yang termulia (ulya)*, yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah**, dan beriman terhadap makna-makna dan hukum-hukumnya***” Penjelasannya: * Mengesakan Allah Meyakini dalam hati dan melaksanakan tuntutan ucapan maupun perbuatan bahwa Allah itu Maha Esa dalam nama-nama-Nya yang terindah dan sifat-sifat-Nya yang termulia. Ciri khas nama Allah adalah “Husna” (terindah), yaitu tidak ada nama yang sama, apalagi lebih indah dari nama-Nya, karena nama-Nya mengandung sifat termulia. Ciri khas sifat Allah adalah “’Ulya” (termulia). Yaitu, paling sempurna. Tidak ada sifat yang lebih sempurna dari sifat-Nya, karena seluruh sifat-Nya Mahasempurna. Tidak ada aib sedikit pun dari sisi mana pun. Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “tauqifiyyah” Sumber penetapan nama dan sifat Allah adalah “tauqifiyyah”. Yaitu, harus ada dalilnya dari Al-Qur’an ataupun As-Sunnah, baik dalam itsbat/penetapan maupun nafi/peniadaan. Maka, tidak boleh kita menamai Allah dan menyifati-Nya dengan nama dan sifat yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Beriman terhadap makna, konsekuensi hukum, dan pengaruh (tuntutan) yang dikandung nama Allah dan sifat-Nya Contoh: Di antara nama Allah adalah السميع (Yang Maha Mendengar). Maka, berdasarkan definisi Tauhid Nama dan Sifat, barulah kita dikatakan mentauhidkan Allah dan mengesakan-Nya dalam nama dan sifat-Nya dengan baik jika meyakini: Pertama: Penetapan nama Allah السميع (Yang Maha Mendengar). Kedua: Penetapan makna (sifat) yang terkandung dalam nama-Nya tersebut. Yaitu, sifat Allah السمع (Mendengar), karena setiap nama Allah pasti mengandung sifat-Nya, bukan hanya sekedar nama. Ketiga: Penetapan konsekuensi hukum. Yaitu, Allah mendengar seluruh suara yang keras maupun pelan. Dan penetapan pengaruh dan tuntutannya atas seorang hamba, yaitu wajibnya khasyah (takut kepada Allah yang didasari ilmu), muraqabah (yakin diawasi oleh Allah), dan haya` (malu) kepada Allah Ta’ala. Dan setiap nama Allah dan sifat-Nya pasti mengandung tuntutan peribadatan atas hamba-Nya. Beriman terhadap makna, konsekuensi hukum, dan pengaruh (tuntutan) yang dikandung dalam nama Allah dan sifat-Nya. Seperti inilah yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Cara beribadah dengan Asma’ul Husna Allah Ta’ala berfirman, وَلِلّٰهِ الْاَسْمَاۤءُ الْحُسْنٰى فَادْعُوْهُ بِهَا “Dan hanya milik Allahlah Asma’ul-husna (nama-nama yang terbaik), maka berdoalah kepada-Nya dengan nama-nama-Nya yang husna.”  (QS. Al-A’raf: 180). Dalam ayat ini, Allah menyeru hamba-hamba-Nya kepada ma’rifatullah, mengenal-Nya, dengan meyakini keberadaan-Nya, mengenal nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, memuji-Nya dengan nama dan sifat-Nya, serta berdoa dengan menyebut nama-Nya dan beribadah melaksanakan tuntutan yang terkandung dalam nama dan sifat-Nya. Jadi, makna firman-Nya: فَادْعُوْهُ بِهَا ”Maka, berdoalah kepada-Nya dengan nama-nama-Nya yang husna.”. Doa dalam ayat ini mencakup tiga macam doa [3]: Pertama, doa mas’alah (doa permintaan), contohnya: “Ya Razzaqu, (Yang Maha Banyak Memberi rezeki) berilah aku rezeki.” Kedua, doa tsana’ (doa pujian) [4], contohnya: “Subhanallah (Mahasuci Allah).” Ketiga, doa ta’abbud (doa beribadah) [5], contohnya: rukuk, sujud, dan lain-lain. Dalam hadis Muttafaqun ‘alaih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن لله تسعة وتسعين اسمًا، مائة إلا واحدًا، من أحصاها دخل الجنة “Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama (seratus kurang satu). Barangsiapa yang meng-ihsha’-nya, maka dia masuk surga.” Ihsha’ adalah menghafal lafaz 99 asmaul husna, memahami maknanya dan indikasinya, serta mengamalkan tuntutan dan hukum-hukumnya. Wallahu Ta’ala a’lam. الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَات Baca juga: Mengenal Hak Allah Ta’ala *** Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki:  [1] https://www.alukah.net/sharia/0/114103/ [2] Istilah paling bagus adalah seorang hamba berdoa, baik doa ibadah maupun doa mas’alah dengan melaksanakan tuntutan ataupun menyebut nama-nama-Nya yang husna, karena istilah ini ada dalam Al-Quran. Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/135766 [3] Lihat Madarijus Salikin, 1: 420. [4] Pujian hakikatnya adalah doa. Karena setiap hamba yang memuji Allah, hakikatnya adalah berdoa agar Allah menerima amal pujian tersebut. [5] Beribadah hakikatnya adalah doa. Karena setiap hamba yang beribadah kepada Allah semata, hakikatnya adalah berdoa agar Allah menerima amal ibadahnya tersebut. Tags: ma'rifatullah

Hadis: Faedah dari Hadis Pengutusan Mu’adz ke Negeri Yaman

Daftar Isi Toggle Teks hadisFaedah hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ، فَقَالَ: ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke negeri Yaman, beliau berkata, ‘Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah, kecuali Allah; dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka salat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menaatinya, beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19) Faedah hadis Faedah pertama, hadis tersebut merupakan dalil tentang disyariatkannya mengirim juru dakwah (da’i) yang mengajak kepada Islam ke seluruh penjuru dunia. Hal ini bertujuan untuk menyebarkan agama Islam, dan untuk mengajarkan kaum muslimin tentang syariat dan hukum-hukum Islam. Faedah kedua, hadis tersebut merupakan dalil bahwa dakwah itu hendaknya dimulai dari materi yang paling penting, kemudian materi penting berikutnya. Tidaklah seorang da’i berpindah ke materi dakwah selanjutnya, kecuali apabila masyarakat yang didakwahi sudah memahami dan melaksanakan materi dakwah sebelumnya. Di dalam hadis tersebut disebutkan urutan materi dakwah, yaitu: Urutan pertama, dakwah kepada syahadat lailahaillallah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Ini adalah kewajiban yang paling besar dan paling agung. Syahadat merupakan pokok yang melandasi urusan agama yang lainnya. Seluruh ibadah tidaklah sah tanpa syahadat. Urutan kedua, dakwah untuk mengajak mendirikan salat lima waktu. Salat lima waktu merupakan ibadah badan yang paling utama. Urutan ketiga, dakwah untuk mengajak menunaikan zakat. Zakat merupakan ibadah harta yang paling utama. Di dalam hadis di atas, tidak disebutkan ibadah puasa dan haji, padahal kedua ibadah tersebut merupakan rukun Islam. Penjelasan yang paling bagus, wallahu Ta’ala a’lam, bahwa pengutusan Mu’adz tersebut terjadi pada bulan Rabiulawal tahun 10 hijriyah, sehingga belum waktunya menunaikan ibadah puasa dan haji. Sehingga, dakwah kepada dua ibadah tersebut ditunda sampai waktunya tiba. Hal ini agar iman itu benar-benar menancap di dada-dada kaum muslimin yang menerima dakwah Mu’adz, sehingga menjadi mudah dan ringan bagi mereka untuk melaksanakan kedua macam ibadah tersebut. Baca juga: Tidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah Tauhid Faedah ketiga, hadis tersebut merupakan dalil bolehnya mendistribusikan zakat ke salah satu golongan penerima zakat saja dari delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Pendapat jumhur ulama ini dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاء فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 273) Di dalam ayat tersebut, hanya disebutkan satu golongan saja, yaitu orang-orang fakir. Jika kata “sedekah” disebutkan begitu saja dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, maka yang dimaksud adalah sedekah wajib atau zakat. Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa wajib mendistribusikan zakat ke delapan golongan penerima zakat. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus (amil) zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu pendapat jumhur ulama. Adapun ayat ke-60 dari surah At-Taubah tersebut menjelaskan bahwa zakat itu untuk delapan golongan penerima zakat yang disebutkan. Jika delapan golongan itu harus diberi semua, maka ini akan menyulitkan panitia (amil) zakat. Karena belum tentu delapan golongan penerima zakat itu semuanya ada di negeri mereka. Dan jika harus dibagi ke delapan golongan itu, tentu jatah zakat yang diterima akan menjadi kecil, dan tidak bisa mencapai tujuan dari pemberian harta zakat. Faedah keempat, hadis tersebut juga merupakan dalil untuk ulama yang mengatakan bahwa tidak boleh mendistribusikan (menyalurkan) harta zakat dari satu negeri (yaitu, negeri asal) ke negeri yang lain. (Lihat Al-Mughni, 4: 131; Al-Mubdi’, 2: 407-408) Hal ini karena pada hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, عَلَى فُقَرَائِهِمْ Maksudnya, kepada orang fakir penduduk Yaman. Ini menurut pendapat yang menyatakan bahwa kata ganti jamak tersebut merujuk kepada kaum muslimin di negeri Yaman. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa kata ganti jamak tersebut kembali ke orang-orang fakir dari kaum muslimin secara umum, maka ini tidak ada dalilnya. Para ulama yang berpendapat tidak boleh memindah harta zakat dari satu negeri ke negeri yang lain tersebut mengatakan bahwa maksud dari pendistribusian harta zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir. Jika boleh dipindahkan (disalurkan) ke negeri yang lain, maka orang-orang fakir di negeri asal akan tetap belum tercukupi kebutuhannya. Adapun pendapat kedua menyatakan bolehnya mendistribusikan zakat ke luar daerah asal karena adanya suatu maslahat yang dinilai lebih besar jika dibandingkan dengan didistribusikan di negeri asal. Misalnya, jika orang-orang fakir di daerah tujuan itu lebih membutuhkan, atau karena ada kerabat di daerah lain yang lebih membutuhkan, atau jika di luar daerah tersebut ada penuntut ilmu syar’i yang lebih membutuhkan harta zakat, atau maslahat-maslahat lainnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama. (Lihat Al-Ikhtiyar, 1: 122; Syarh Fathul Qadir, 2: 279; Al-Muhadzdzab, 1: 234; Al-Ifshah, 1: 228) Pendapat jumhur ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini karena Allah Ta’ala mengatakan dalam surah At-Taubah ayat 60 yang sudah disebutkan di atas, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء … “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir …”; yaitu untuk mereka di mana saja. Pendapat ini juga didukung oleh hadis dari Qabishah bin Mukhariq. Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiyallahu ‘anhu berkata, تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً، فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهُ فِيهَا، فَقَالَ: أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ، فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا “Aku pernah menanggung utang (untuk mendamaikan dua kabilah yang saling sengketa). Lalu, aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meminta bantuan beliau untuk membayarnya. Beliau menjawab, ‘Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu.’” (HR. Muslim 1044) Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu”, mencakup zakat yang datang dari dalam kota Madinah sendiri atau yang datang dari luar kota Madinah. Hal ini karena pada masa itu, para petugas zakat kembali ke kota Madinah setelah mengambil zakat, termasuk dari luar kota Madinah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendistribusikan zakat tersebut sesuai dengan maslahat yang beliau lihat. Pendapat jumhur ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Sesungguhnya membatasi mendistribusikan zakat ke daerah sejauh jarak boleh mengqashar salat itu tidak didukung oleh dalil syar’i.” (Al-Ikhtiyarat, hal. 99) Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Dakwah Tauhid Kepada Keluarga *** @Rumah Bekelan, 11 Jumadilawal 1445/ 25 November 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 391-393). Tags: Mu'adzyaman

Hadis: Faedah dari Hadis Pengutusan Mu’adz ke Negeri Yaman

Daftar Isi Toggle Teks hadisFaedah hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ، فَقَالَ: ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke negeri Yaman, beliau berkata, ‘Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah, kecuali Allah; dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka salat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menaatinya, beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19) Faedah hadis Faedah pertama, hadis tersebut merupakan dalil tentang disyariatkannya mengirim juru dakwah (da’i) yang mengajak kepada Islam ke seluruh penjuru dunia. Hal ini bertujuan untuk menyebarkan agama Islam, dan untuk mengajarkan kaum muslimin tentang syariat dan hukum-hukum Islam. Faedah kedua, hadis tersebut merupakan dalil bahwa dakwah itu hendaknya dimulai dari materi yang paling penting, kemudian materi penting berikutnya. Tidaklah seorang da’i berpindah ke materi dakwah selanjutnya, kecuali apabila masyarakat yang didakwahi sudah memahami dan melaksanakan materi dakwah sebelumnya. Di dalam hadis tersebut disebutkan urutan materi dakwah, yaitu: Urutan pertama, dakwah kepada syahadat lailahaillallah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Ini adalah kewajiban yang paling besar dan paling agung. Syahadat merupakan pokok yang melandasi urusan agama yang lainnya. Seluruh ibadah tidaklah sah tanpa syahadat. Urutan kedua, dakwah untuk mengajak mendirikan salat lima waktu. Salat lima waktu merupakan ibadah badan yang paling utama. Urutan ketiga, dakwah untuk mengajak menunaikan zakat. Zakat merupakan ibadah harta yang paling utama. Di dalam hadis di atas, tidak disebutkan ibadah puasa dan haji, padahal kedua ibadah tersebut merupakan rukun Islam. Penjelasan yang paling bagus, wallahu Ta’ala a’lam, bahwa pengutusan Mu’adz tersebut terjadi pada bulan Rabiulawal tahun 10 hijriyah, sehingga belum waktunya menunaikan ibadah puasa dan haji. Sehingga, dakwah kepada dua ibadah tersebut ditunda sampai waktunya tiba. Hal ini agar iman itu benar-benar menancap di dada-dada kaum muslimin yang menerima dakwah Mu’adz, sehingga menjadi mudah dan ringan bagi mereka untuk melaksanakan kedua macam ibadah tersebut. Baca juga: Tidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah Tauhid Faedah ketiga, hadis tersebut merupakan dalil bolehnya mendistribusikan zakat ke salah satu golongan penerima zakat saja dari delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Pendapat jumhur ulama ini dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاء فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 273) Di dalam ayat tersebut, hanya disebutkan satu golongan saja, yaitu orang-orang fakir. Jika kata “sedekah” disebutkan begitu saja dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, maka yang dimaksud adalah sedekah wajib atau zakat. Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa wajib mendistribusikan zakat ke delapan golongan penerima zakat. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus (amil) zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu pendapat jumhur ulama. Adapun ayat ke-60 dari surah At-Taubah tersebut menjelaskan bahwa zakat itu untuk delapan golongan penerima zakat yang disebutkan. Jika delapan golongan itu harus diberi semua, maka ini akan menyulitkan panitia (amil) zakat. Karena belum tentu delapan golongan penerima zakat itu semuanya ada di negeri mereka. Dan jika harus dibagi ke delapan golongan itu, tentu jatah zakat yang diterima akan menjadi kecil, dan tidak bisa mencapai tujuan dari pemberian harta zakat. Faedah keempat, hadis tersebut juga merupakan dalil untuk ulama yang mengatakan bahwa tidak boleh mendistribusikan (menyalurkan) harta zakat dari satu negeri (yaitu, negeri asal) ke negeri yang lain. (Lihat Al-Mughni, 4: 131; Al-Mubdi’, 2: 407-408) Hal ini karena pada hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, عَلَى فُقَرَائِهِمْ Maksudnya, kepada orang fakir penduduk Yaman. Ini menurut pendapat yang menyatakan bahwa kata ganti jamak tersebut merujuk kepada kaum muslimin di negeri Yaman. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa kata ganti jamak tersebut kembali ke orang-orang fakir dari kaum muslimin secara umum, maka ini tidak ada dalilnya. Para ulama yang berpendapat tidak boleh memindah harta zakat dari satu negeri ke negeri yang lain tersebut mengatakan bahwa maksud dari pendistribusian harta zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir. Jika boleh dipindahkan (disalurkan) ke negeri yang lain, maka orang-orang fakir di negeri asal akan tetap belum tercukupi kebutuhannya. Adapun pendapat kedua menyatakan bolehnya mendistribusikan zakat ke luar daerah asal karena adanya suatu maslahat yang dinilai lebih besar jika dibandingkan dengan didistribusikan di negeri asal. Misalnya, jika orang-orang fakir di daerah tujuan itu lebih membutuhkan, atau karena ada kerabat di daerah lain yang lebih membutuhkan, atau jika di luar daerah tersebut ada penuntut ilmu syar’i yang lebih membutuhkan harta zakat, atau maslahat-maslahat lainnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama. (Lihat Al-Ikhtiyar, 1: 122; Syarh Fathul Qadir, 2: 279; Al-Muhadzdzab, 1: 234; Al-Ifshah, 1: 228) Pendapat jumhur ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini karena Allah Ta’ala mengatakan dalam surah At-Taubah ayat 60 yang sudah disebutkan di atas, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء … “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir …”; yaitu untuk mereka di mana saja. Pendapat ini juga didukung oleh hadis dari Qabishah bin Mukhariq. Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiyallahu ‘anhu berkata, تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً، فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهُ فِيهَا، فَقَالَ: أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ، فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا “Aku pernah menanggung utang (untuk mendamaikan dua kabilah yang saling sengketa). Lalu, aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meminta bantuan beliau untuk membayarnya. Beliau menjawab, ‘Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu.’” (HR. Muslim 1044) Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu”, mencakup zakat yang datang dari dalam kota Madinah sendiri atau yang datang dari luar kota Madinah. Hal ini karena pada masa itu, para petugas zakat kembali ke kota Madinah setelah mengambil zakat, termasuk dari luar kota Madinah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendistribusikan zakat tersebut sesuai dengan maslahat yang beliau lihat. Pendapat jumhur ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Sesungguhnya membatasi mendistribusikan zakat ke daerah sejauh jarak boleh mengqashar salat itu tidak didukung oleh dalil syar’i.” (Al-Ikhtiyarat, hal. 99) Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Dakwah Tauhid Kepada Keluarga *** @Rumah Bekelan, 11 Jumadilawal 1445/ 25 November 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 391-393). Tags: Mu'adzyaman
Daftar Isi Toggle Teks hadisFaedah hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ، فَقَالَ: ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke negeri Yaman, beliau berkata, ‘Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah, kecuali Allah; dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka salat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menaatinya, beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19) Faedah hadis Faedah pertama, hadis tersebut merupakan dalil tentang disyariatkannya mengirim juru dakwah (da’i) yang mengajak kepada Islam ke seluruh penjuru dunia. Hal ini bertujuan untuk menyebarkan agama Islam, dan untuk mengajarkan kaum muslimin tentang syariat dan hukum-hukum Islam. Faedah kedua, hadis tersebut merupakan dalil bahwa dakwah itu hendaknya dimulai dari materi yang paling penting, kemudian materi penting berikutnya. Tidaklah seorang da’i berpindah ke materi dakwah selanjutnya, kecuali apabila masyarakat yang didakwahi sudah memahami dan melaksanakan materi dakwah sebelumnya. Di dalam hadis tersebut disebutkan urutan materi dakwah, yaitu: Urutan pertama, dakwah kepada syahadat lailahaillallah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Ini adalah kewajiban yang paling besar dan paling agung. Syahadat merupakan pokok yang melandasi urusan agama yang lainnya. Seluruh ibadah tidaklah sah tanpa syahadat. Urutan kedua, dakwah untuk mengajak mendirikan salat lima waktu. Salat lima waktu merupakan ibadah badan yang paling utama. Urutan ketiga, dakwah untuk mengajak menunaikan zakat. Zakat merupakan ibadah harta yang paling utama. Di dalam hadis di atas, tidak disebutkan ibadah puasa dan haji, padahal kedua ibadah tersebut merupakan rukun Islam. Penjelasan yang paling bagus, wallahu Ta’ala a’lam, bahwa pengutusan Mu’adz tersebut terjadi pada bulan Rabiulawal tahun 10 hijriyah, sehingga belum waktunya menunaikan ibadah puasa dan haji. Sehingga, dakwah kepada dua ibadah tersebut ditunda sampai waktunya tiba. Hal ini agar iman itu benar-benar menancap di dada-dada kaum muslimin yang menerima dakwah Mu’adz, sehingga menjadi mudah dan ringan bagi mereka untuk melaksanakan kedua macam ibadah tersebut. Baca juga: Tidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah Tauhid Faedah ketiga, hadis tersebut merupakan dalil bolehnya mendistribusikan zakat ke salah satu golongan penerima zakat saja dari delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Pendapat jumhur ulama ini dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاء فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 273) Di dalam ayat tersebut, hanya disebutkan satu golongan saja, yaitu orang-orang fakir. Jika kata “sedekah” disebutkan begitu saja dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, maka yang dimaksud adalah sedekah wajib atau zakat. Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa wajib mendistribusikan zakat ke delapan golongan penerima zakat. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus (amil) zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu pendapat jumhur ulama. Adapun ayat ke-60 dari surah At-Taubah tersebut menjelaskan bahwa zakat itu untuk delapan golongan penerima zakat yang disebutkan. Jika delapan golongan itu harus diberi semua, maka ini akan menyulitkan panitia (amil) zakat. Karena belum tentu delapan golongan penerima zakat itu semuanya ada di negeri mereka. Dan jika harus dibagi ke delapan golongan itu, tentu jatah zakat yang diterima akan menjadi kecil, dan tidak bisa mencapai tujuan dari pemberian harta zakat. Faedah keempat, hadis tersebut juga merupakan dalil untuk ulama yang mengatakan bahwa tidak boleh mendistribusikan (menyalurkan) harta zakat dari satu negeri (yaitu, negeri asal) ke negeri yang lain. (Lihat Al-Mughni, 4: 131; Al-Mubdi’, 2: 407-408) Hal ini karena pada hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, عَلَى فُقَرَائِهِمْ Maksudnya, kepada orang fakir penduduk Yaman. Ini menurut pendapat yang menyatakan bahwa kata ganti jamak tersebut merujuk kepada kaum muslimin di negeri Yaman. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa kata ganti jamak tersebut kembali ke orang-orang fakir dari kaum muslimin secara umum, maka ini tidak ada dalilnya. Para ulama yang berpendapat tidak boleh memindah harta zakat dari satu negeri ke negeri yang lain tersebut mengatakan bahwa maksud dari pendistribusian harta zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir. Jika boleh dipindahkan (disalurkan) ke negeri yang lain, maka orang-orang fakir di negeri asal akan tetap belum tercukupi kebutuhannya. Adapun pendapat kedua menyatakan bolehnya mendistribusikan zakat ke luar daerah asal karena adanya suatu maslahat yang dinilai lebih besar jika dibandingkan dengan didistribusikan di negeri asal. Misalnya, jika orang-orang fakir di daerah tujuan itu lebih membutuhkan, atau karena ada kerabat di daerah lain yang lebih membutuhkan, atau jika di luar daerah tersebut ada penuntut ilmu syar’i yang lebih membutuhkan harta zakat, atau maslahat-maslahat lainnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama. (Lihat Al-Ikhtiyar, 1: 122; Syarh Fathul Qadir, 2: 279; Al-Muhadzdzab, 1: 234; Al-Ifshah, 1: 228) Pendapat jumhur ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini karena Allah Ta’ala mengatakan dalam surah At-Taubah ayat 60 yang sudah disebutkan di atas, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء … “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir …”; yaitu untuk mereka di mana saja. Pendapat ini juga didukung oleh hadis dari Qabishah bin Mukhariq. Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiyallahu ‘anhu berkata, تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً، فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهُ فِيهَا، فَقَالَ: أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ، فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا “Aku pernah menanggung utang (untuk mendamaikan dua kabilah yang saling sengketa). Lalu, aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meminta bantuan beliau untuk membayarnya. Beliau menjawab, ‘Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu.’” (HR. Muslim 1044) Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu”, mencakup zakat yang datang dari dalam kota Madinah sendiri atau yang datang dari luar kota Madinah. Hal ini karena pada masa itu, para petugas zakat kembali ke kota Madinah setelah mengambil zakat, termasuk dari luar kota Madinah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendistribusikan zakat tersebut sesuai dengan maslahat yang beliau lihat. Pendapat jumhur ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Sesungguhnya membatasi mendistribusikan zakat ke daerah sejauh jarak boleh mengqashar salat itu tidak didukung oleh dalil syar’i.” (Al-Ikhtiyarat, hal. 99) Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Dakwah Tauhid Kepada Keluarga *** @Rumah Bekelan, 11 Jumadilawal 1445/ 25 November 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 391-393). Tags: Mu'adzyaman


Daftar Isi Toggle Teks hadisFaedah hadis Teks hadis Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ، فَقَالَ: ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke negeri Yaman, beliau berkata, ‘Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah, kecuali Allah; dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka salat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menaatinya, beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19) Faedah hadis Faedah pertama, hadis tersebut merupakan dalil tentang disyariatkannya mengirim juru dakwah (da’i) yang mengajak kepada Islam ke seluruh penjuru dunia. Hal ini bertujuan untuk menyebarkan agama Islam, dan untuk mengajarkan kaum muslimin tentang syariat dan hukum-hukum Islam. Faedah kedua, hadis tersebut merupakan dalil bahwa dakwah itu hendaknya dimulai dari materi yang paling penting, kemudian materi penting berikutnya. Tidaklah seorang da’i berpindah ke materi dakwah selanjutnya, kecuali apabila masyarakat yang didakwahi sudah memahami dan melaksanakan materi dakwah sebelumnya. Di dalam hadis tersebut disebutkan urutan materi dakwah, yaitu: Urutan pertama, dakwah kepada syahadat lailahaillallah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Ini adalah kewajiban yang paling besar dan paling agung. Syahadat merupakan pokok yang melandasi urusan agama yang lainnya. Seluruh ibadah tidaklah sah tanpa syahadat. Urutan kedua, dakwah untuk mengajak mendirikan salat lima waktu. Salat lima waktu merupakan ibadah badan yang paling utama. Urutan ketiga, dakwah untuk mengajak menunaikan zakat. Zakat merupakan ibadah harta yang paling utama. Di dalam hadis di atas, tidak disebutkan ibadah puasa dan haji, padahal kedua ibadah tersebut merupakan rukun Islam. Penjelasan yang paling bagus, wallahu Ta’ala a’lam, bahwa pengutusan Mu’adz tersebut terjadi pada bulan Rabiulawal tahun 10 hijriyah, sehingga belum waktunya menunaikan ibadah puasa dan haji. Sehingga, dakwah kepada dua ibadah tersebut ditunda sampai waktunya tiba. Hal ini agar iman itu benar-benar menancap di dada-dada kaum muslimin yang menerima dakwah Mu’adz, sehingga menjadi mudah dan ringan bagi mereka untuk melaksanakan kedua macam ibadah tersebut. Baca juga: Tidak Berhasil Dakwah Secara Umum, Tanpa Diiringi Dakwah Tauhid Faedah ketiga, hadis tersebut merupakan dalil bolehnya mendistribusikan zakat ke salah satu golongan penerima zakat saja dari delapan golongan penerima zakat. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Pendapat jumhur ulama ini dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala, إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاء فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 273) Di dalam ayat tersebut, hanya disebutkan satu golongan saja, yaitu orang-orang fakir. Jika kata “sedekah” disebutkan begitu saja dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, maka yang dimaksud adalah sedekah wajib atau zakat. Adapun sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa wajib mendistribusikan zakat ke delapan golongan penerima zakat. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus (amil) zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu pendapat jumhur ulama. Adapun ayat ke-60 dari surah At-Taubah tersebut menjelaskan bahwa zakat itu untuk delapan golongan penerima zakat yang disebutkan. Jika delapan golongan itu harus diberi semua, maka ini akan menyulitkan panitia (amil) zakat. Karena belum tentu delapan golongan penerima zakat itu semuanya ada di negeri mereka. Dan jika harus dibagi ke delapan golongan itu, tentu jatah zakat yang diterima akan menjadi kecil, dan tidak bisa mencapai tujuan dari pemberian harta zakat. Faedah keempat, hadis tersebut juga merupakan dalil untuk ulama yang mengatakan bahwa tidak boleh mendistribusikan (menyalurkan) harta zakat dari satu negeri (yaitu, negeri asal) ke negeri yang lain. (Lihat Al-Mughni, 4: 131; Al-Mubdi’, 2: 407-408) Hal ini karena pada hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, عَلَى فُقَرَائِهِمْ Maksudnya, kepada orang fakir penduduk Yaman. Ini menurut pendapat yang menyatakan bahwa kata ganti jamak tersebut merujuk kepada kaum muslimin di negeri Yaman. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa kata ganti jamak tersebut kembali ke orang-orang fakir dari kaum muslimin secara umum, maka ini tidak ada dalilnya. Para ulama yang berpendapat tidak boleh memindah harta zakat dari satu negeri ke negeri yang lain tersebut mengatakan bahwa maksud dari pendistribusian harta zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir. Jika boleh dipindahkan (disalurkan) ke negeri yang lain, maka orang-orang fakir di negeri asal akan tetap belum tercukupi kebutuhannya. Adapun pendapat kedua menyatakan bolehnya mendistribusikan zakat ke luar daerah asal karena adanya suatu maslahat yang dinilai lebih besar jika dibandingkan dengan didistribusikan di negeri asal. Misalnya, jika orang-orang fakir di daerah tujuan itu lebih membutuhkan, atau karena ada kerabat di daerah lain yang lebih membutuhkan, atau jika di luar daerah tersebut ada penuntut ilmu syar’i yang lebih membutuhkan harta zakat, atau maslahat-maslahat lainnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama. (Lihat Al-Ikhtiyar, 1: 122; Syarh Fathul Qadir, 2: 279; Al-Muhadzdzab, 1: 234; Al-Ifshah, 1: 228) Pendapat jumhur ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini karena Allah Ta’ala mengatakan dalam surah At-Taubah ayat 60 yang sudah disebutkan di atas, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء … “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir …”; yaitu untuk mereka di mana saja. Pendapat ini juga didukung oleh hadis dari Qabishah bin Mukhariq. Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiyallahu ‘anhu berkata, تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً، فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهُ فِيهَا، فَقَالَ: أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ، فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا “Aku pernah menanggung utang (untuk mendamaikan dua kabilah yang saling sengketa). Lalu, aku datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meminta bantuan beliau untuk membayarnya. Beliau menjawab, ‘Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu.’” (HR. Muslim 1044) Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu”, mencakup zakat yang datang dari dalam kota Madinah sendiri atau yang datang dari luar kota Madinah. Hal ini karena pada masa itu, para petugas zakat kembali ke kota Madinah setelah mengambil zakat, termasuk dari luar kota Madinah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendistribusikan zakat tersebut sesuai dengan maslahat yang beliau lihat. Pendapat jumhur ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Sesungguhnya membatasi mendistribusikan zakat ke daerah sejauh jarak boleh mengqashar salat itu tidak didukung oleh dalil syar’i.” (Al-Ikhtiyarat, hal. 99) Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Dakwah Tauhid Kepada Keluarga *** @Rumah Bekelan, 11 Jumadilawal 1445/ 25 November 2023 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 391-393). Tags: Mu'adzyaman

Sunatullah: Balasan Sesuai Perbuatan

Daftar Isi Toggle Pertama, balasan perbuatan baik di duniaKedua, balasan perbuatan baik di akhiratKetiga, balasan perbuatan buruk di duniaKeempat, balasan perbuatan buruk di akhirat Ketika Allah menciptakan alam semesta ini, maka Allah juga membuat ketetapan-ketetapan yang berlaku di alam semesta tersebut agar segala sesuatu di dalamnya berjalan dengan baik. Ketetapan-ketetapan Allah tersebut tidak akan berubah sampai kapan pun. Hal ini yang disebut sebagai sunatullah. Allah Ta’ala berfirman, سُنَّةَ ٱللَّهِ فِى ٱلَّذِينَ خَلَوْا۟ مِن قَبْلُ ۖ وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ ٱللَّهِ تَبْدِيلًا “Sebagai sunatullah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan kamu sekali-kali tidak akan mendapati perubahan pada sunatullah.” (QS. Al-Ahzab: 62) Ada banyak sunatullah. Misalnya ‘setiap yang bernyawa pasti mati’ (QS. Al-Imran: 185), ‘balasan sesuai dengan perbuatan’ (QS. An-Najm: 31), ‘bersama kesulitan ada kemudahan’ (QS. Al-Insyirah: 5- 6), dan sebagainya. Pada artikel kali ini, kita akan membahas salah satu sunatullah, yaitu الْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ (al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan sesuai dengan perbuatan). Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ لِيَجْزِىَ ٱلَّذِينَ أَسَٰٓـُٔوا۟ بِمَا عَمِلُوا۟ وَيَجْزِىَ ٱلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ بِٱلْحُسْنَى “Dan hanya kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga).” (QS. An-Najm: 31) Dalam firman-Nya yang lain, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan sekecil apa pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sekecil apa pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al Zalzalah: 7-8) Kalimat ‘balasan sesuai dengan perbuatan’ mencakup balasan atas kebaikan yang dilakukan dan keburukan yang dilakukan, baik balasan di dunia maupun di akhirat. Berikut penjelasannya. Pertama, balasan perbuatan baik di dunia Allah Ta’ala sudah menetapkan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan baik, akan mendapatkan balasan atas kebaikannya di dunia sebelum di akhirat kelak. Hal ini sebagaimana firman-Nya, لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ فِى هَٰذِهِ ٱلدُّنْيَا حَسَنَةٌ “Bagi orang-orang yang berbuat baik memperoleh balasan kebaikan di dunia.” (QS. Az-Zumar: 10) Allah Ta’ala juga berfirman, هَلْ جَزَآءُ ٱلْإِحْسَٰنِ إِلَّا ٱلْإِحْسَٰنُ “Tidak ada balasan kebaikan, kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60) Ketika seseorang menjalankan ibadah zikir dan salat, maka Allah balas dengan memberikan ketenangan jiwa bagi orang-orang yang rajin berzikir dan menegakkan salat sebelum di akhirat dibalas dengan kebaikan yang banyak. الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan berzikir (mengingat) Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du: 28) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ. “Dijadikan kesenanganku dari dunia berupa wanita dan minyak wangi. Dan dijadikanlah penyejuk hatiku dalam ibadah salat.” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad) Demikian juga, dengan perbuatan baik lainnya, semisal silaturahim. Di dunia, Allah balas orang yang senantiasa bersilaturahim dengan rezeki yang lapang dan umur yang panjang serta diberkahi. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa saja yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturahimnya (dengan kerabat).” (HR. Bukhari) Kedua, balasan perbuatan baik di akhirat Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di dunia) dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Dari ayat di atas, balasan yang akan Allah berikan di akhirat nanti jauh lebih istimewa daripada amal yang dikerjakan di dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ، ومَن هَمَّ بسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، لَمْ تُكْتَبْ، وإنْ عَمِلَها كُتِبَتْ “Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan, namun tidak jadi dilakukan, maka ditulis baginya satu kebaikan. Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan dan jadi dilakukan, maka ditulis baginya 10 kali sampai 700 kali kebaikan. Siapa yang berniat melakukan suatu keburukan, namun tidak jadi dilakukan, maka tidak ditulis keburukan tersebut. Dan jika dilakukan, ditulis satu keburukan.” (HR. Muslim) Maksud hadis “baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipat”, bukan untuk pembatasan. Karena Allah Ta’ala akan melipatgandakan bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya dan memberikan dari sisi-Nya apa yang tak terhitung dan tak terhingga, bahkan berkali-kali lipat. Baca juga: Keyakinan Tentang Hari Pembalasan Ketiga, balasan perbuatan buruk di dunia Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ “Barangsiapa yang memberikan mudarat kepada orang lain, maka Allah akan memberikan mudarat kepadanya. Barangsiapa yang memberikan kesulitan kepada seorang muslim, maka Allah akan memberikan kesulitan kepadanya.” (HR. Ahmad no. 15755, Abu Dawud no. 3635, At-Tirmidzi no. 1940, dan Ibnu Majah no. 2342) Beliau juga bersabda, يا معشر من آمن بلسانه ولم يدخل الإيمان قلبه، لا تغتابوا المسلمين ولا تتبعوا عوراتهم فإنه من تتبع عورة أخيه المسلم تتبع الله عورته ومن تتبع الله عورته يفضحه ولو في جوف بيته “Wahai orang-orang yang beriman sebatas di lisannya, namun belum sampai menyentuh kalbunya! Jangan kalian membicarakan kekurangan seorang muslim! Jangan pula mengorek-ngorek aib mereka! Barangsiapa yang berupaya mencari-cari aib saudaranya muslim, Allah pasti akan membalas dengan mengorek aibnya. Siapa saja yang Allah korek aibnya, maka Allah akan sebarkan segala aibnya walaupun berada di dalam lobang atau kamar rumahnya.” (HR. At-Tirmidzi) Tidak hanya perbuatan buruk yang berhubungan dengan manusia saja yang akan dibalas. Seseorang yang malas beribadah dan jauh dari mengingat Allah, maka akan diberikan rasa sempit dalam dadanya, depresi, pendendam, suka emosi, dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِى فَإِنَّ لَهُۥ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُۥ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ أَعْمَىٰ “Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Taha: 124) Terkadang, Allah juga mengirimkan berbagai musibah dan bencana sebagai balasan atas keburukan yang manusia kerjakan. Musibah-musibah yang terjadi adalah akibat dosa-dosa yang diperbuat anak Adam. Allah Ta’ala berfirman,  وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kalian, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar, tobat).” (QS. Ar-Rum: 41) Bahkan, kaum-kaum terdahulu Allah balas di dunia dengan azab yang mengerikan seperti kisah bani Israil yang diubah menjadi monyet (QS. Al-Baqarah: 65), kisah kaum Nabi Hud, Nabi Saleh, Nabi Luth, Nabi Nuh yang Allah azab dengan badai sepekan, sambaran halilintar, gempa, banjir bandang sehingga tidak tersisa kaumnya, kecuali yang beriman saja. Keempat, balasan perbuatan buruk di akhirat Seseorang yang melakukan perbuatan buruk di dunia, maka balasan keburukan yang akan didapatkan tidak hanya di dunia, tetapi akan dibalas di akhirat. Jika balasan di dunia saja itu mengerikan, apalagi balasan di akhirat kelak! Keburukan yang paling buruk dan puncak dari segala keburukan adalah perbuatan syirik (menyekutukan Allah) yang pelakunya akan diazab kekal selamanya di neraka. Allah Ta’ala berfirman,  إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72) إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ ٱلْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir, yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6) Begitu pula, ada maksiat dan dosa tertentu yang akan diazab khusus di akhirat sebelum masuk ke dalam neraka, sebagaimana pelaku riba akan dibangkitkan dalam keadaan gila (QS. Al-Baqarah: 275), orang yang sombong dibangkitkan dalam bentuk kecil, seperti semut yang akan terinjak-injak oleh manusia dan hewan saat itu (HR. Bukhari no. 557), orang kafir yang akan berjalan di padang mahsyar dengan wajahnya (HR. Bukhari no. 4760), dan sebagainya. Di antara azab yang mengerikan di akhirat kelak adalah akan diberikan makanan dan minuman dari dhari’ (pohon berduri) (QS. Al-Ghasyiyah: 6), zaqqum (cairan tembaga yang mendidih) (QS. Ad-Dukhan: 42-46), gislin dan gassaq (cairan yang keluar dari tubuh seperti darah dan nanah) (HR. Abu Dawud no. 3680). Pakaian mereka di neraka dari cairan aspal (QS. Ibrahim: 50), cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal (HR. Muslim no. 934). Allah Ta’ala akan menghanguskan kulit mereka dan diganti kulit baru untuk dibakar kembali (QS. An-Nisa’: 56), wajah mereka akan tersungkur dan menghitam (QS. Ali Imran : 106), serta usus mereka akan berburai (HR. Bukhari no. 3267). Penduduk neraka akan dirantai dan tangan-tangan mereka akan dibelenggu (QS. Al-Insan : 4) dan tiada kematian di dalam neraka (QS. Ibrahim 17). Bahkan, tak hanya siksaan fisik, bahkan penduduk neraka akan mengalami siksaan batin sebagaimana Allah akan tampakkan berbagai kenikmatan penduduk di surga (QS. Al-A’raf: 50). Mereka dicela malaikat dan saling mencela sesama (QS. Shad: 55-64), ditertawakan penghuni surga (QS. Al-Muthaffifin: 34), dan sebagainya. Baca juga: Balasan Bagi Pelaku Riba Dalam Al Qur’an *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: balasan sesuai perbuatanketetapan Allah

Sunatullah: Balasan Sesuai Perbuatan

Daftar Isi Toggle Pertama, balasan perbuatan baik di duniaKedua, balasan perbuatan baik di akhiratKetiga, balasan perbuatan buruk di duniaKeempat, balasan perbuatan buruk di akhirat Ketika Allah menciptakan alam semesta ini, maka Allah juga membuat ketetapan-ketetapan yang berlaku di alam semesta tersebut agar segala sesuatu di dalamnya berjalan dengan baik. Ketetapan-ketetapan Allah tersebut tidak akan berubah sampai kapan pun. Hal ini yang disebut sebagai sunatullah. Allah Ta’ala berfirman, سُنَّةَ ٱللَّهِ فِى ٱلَّذِينَ خَلَوْا۟ مِن قَبْلُ ۖ وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ ٱللَّهِ تَبْدِيلًا “Sebagai sunatullah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan kamu sekali-kali tidak akan mendapati perubahan pada sunatullah.” (QS. Al-Ahzab: 62) Ada banyak sunatullah. Misalnya ‘setiap yang bernyawa pasti mati’ (QS. Al-Imran: 185), ‘balasan sesuai dengan perbuatan’ (QS. An-Najm: 31), ‘bersama kesulitan ada kemudahan’ (QS. Al-Insyirah: 5- 6), dan sebagainya. Pada artikel kali ini, kita akan membahas salah satu sunatullah, yaitu الْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ (al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan sesuai dengan perbuatan). Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ لِيَجْزِىَ ٱلَّذِينَ أَسَٰٓـُٔوا۟ بِمَا عَمِلُوا۟ وَيَجْزِىَ ٱلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ بِٱلْحُسْنَى “Dan hanya kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga).” (QS. An-Najm: 31) Dalam firman-Nya yang lain, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan sekecil apa pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sekecil apa pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al Zalzalah: 7-8) Kalimat ‘balasan sesuai dengan perbuatan’ mencakup balasan atas kebaikan yang dilakukan dan keburukan yang dilakukan, baik balasan di dunia maupun di akhirat. Berikut penjelasannya. Pertama, balasan perbuatan baik di dunia Allah Ta’ala sudah menetapkan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan baik, akan mendapatkan balasan atas kebaikannya di dunia sebelum di akhirat kelak. Hal ini sebagaimana firman-Nya, لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ فِى هَٰذِهِ ٱلدُّنْيَا حَسَنَةٌ “Bagi orang-orang yang berbuat baik memperoleh balasan kebaikan di dunia.” (QS. Az-Zumar: 10) Allah Ta’ala juga berfirman, هَلْ جَزَآءُ ٱلْإِحْسَٰنِ إِلَّا ٱلْإِحْسَٰنُ “Tidak ada balasan kebaikan, kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60) Ketika seseorang menjalankan ibadah zikir dan salat, maka Allah balas dengan memberikan ketenangan jiwa bagi orang-orang yang rajin berzikir dan menegakkan salat sebelum di akhirat dibalas dengan kebaikan yang banyak. الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan berzikir (mengingat) Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du: 28) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ. “Dijadikan kesenanganku dari dunia berupa wanita dan minyak wangi. Dan dijadikanlah penyejuk hatiku dalam ibadah salat.” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad) Demikian juga, dengan perbuatan baik lainnya, semisal silaturahim. Di dunia, Allah balas orang yang senantiasa bersilaturahim dengan rezeki yang lapang dan umur yang panjang serta diberkahi. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa saja yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturahimnya (dengan kerabat).” (HR. Bukhari) Kedua, balasan perbuatan baik di akhirat Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di dunia) dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Dari ayat di atas, balasan yang akan Allah berikan di akhirat nanti jauh lebih istimewa daripada amal yang dikerjakan di dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ، ومَن هَمَّ بسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، لَمْ تُكْتَبْ، وإنْ عَمِلَها كُتِبَتْ “Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan, namun tidak jadi dilakukan, maka ditulis baginya satu kebaikan. Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan dan jadi dilakukan, maka ditulis baginya 10 kali sampai 700 kali kebaikan. Siapa yang berniat melakukan suatu keburukan, namun tidak jadi dilakukan, maka tidak ditulis keburukan tersebut. Dan jika dilakukan, ditulis satu keburukan.” (HR. Muslim) Maksud hadis “baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipat”, bukan untuk pembatasan. Karena Allah Ta’ala akan melipatgandakan bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya dan memberikan dari sisi-Nya apa yang tak terhitung dan tak terhingga, bahkan berkali-kali lipat. Baca juga: Keyakinan Tentang Hari Pembalasan Ketiga, balasan perbuatan buruk di dunia Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ “Barangsiapa yang memberikan mudarat kepada orang lain, maka Allah akan memberikan mudarat kepadanya. Barangsiapa yang memberikan kesulitan kepada seorang muslim, maka Allah akan memberikan kesulitan kepadanya.” (HR. Ahmad no. 15755, Abu Dawud no. 3635, At-Tirmidzi no. 1940, dan Ibnu Majah no. 2342) Beliau juga bersabda, يا معشر من آمن بلسانه ولم يدخل الإيمان قلبه، لا تغتابوا المسلمين ولا تتبعوا عوراتهم فإنه من تتبع عورة أخيه المسلم تتبع الله عورته ومن تتبع الله عورته يفضحه ولو في جوف بيته “Wahai orang-orang yang beriman sebatas di lisannya, namun belum sampai menyentuh kalbunya! Jangan kalian membicarakan kekurangan seorang muslim! Jangan pula mengorek-ngorek aib mereka! Barangsiapa yang berupaya mencari-cari aib saudaranya muslim, Allah pasti akan membalas dengan mengorek aibnya. Siapa saja yang Allah korek aibnya, maka Allah akan sebarkan segala aibnya walaupun berada di dalam lobang atau kamar rumahnya.” (HR. At-Tirmidzi) Tidak hanya perbuatan buruk yang berhubungan dengan manusia saja yang akan dibalas. Seseorang yang malas beribadah dan jauh dari mengingat Allah, maka akan diberikan rasa sempit dalam dadanya, depresi, pendendam, suka emosi, dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِى فَإِنَّ لَهُۥ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُۥ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ أَعْمَىٰ “Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Taha: 124) Terkadang, Allah juga mengirimkan berbagai musibah dan bencana sebagai balasan atas keburukan yang manusia kerjakan. Musibah-musibah yang terjadi adalah akibat dosa-dosa yang diperbuat anak Adam. Allah Ta’ala berfirman,  وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kalian, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar, tobat).” (QS. Ar-Rum: 41) Bahkan, kaum-kaum terdahulu Allah balas di dunia dengan azab yang mengerikan seperti kisah bani Israil yang diubah menjadi monyet (QS. Al-Baqarah: 65), kisah kaum Nabi Hud, Nabi Saleh, Nabi Luth, Nabi Nuh yang Allah azab dengan badai sepekan, sambaran halilintar, gempa, banjir bandang sehingga tidak tersisa kaumnya, kecuali yang beriman saja. Keempat, balasan perbuatan buruk di akhirat Seseorang yang melakukan perbuatan buruk di dunia, maka balasan keburukan yang akan didapatkan tidak hanya di dunia, tetapi akan dibalas di akhirat. Jika balasan di dunia saja itu mengerikan, apalagi balasan di akhirat kelak! Keburukan yang paling buruk dan puncak dari segala keburukan adalah perbuatan syirik (menyekutukan Allah) yang pelakunya akan diazab kekal selamanya di neraka. Allah Ta’ala berfirman,  إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72) إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ ٱلْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir, yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6) Begitu pula, ada maksiat dan dosa tertentu yang akan diazab khusus di akhirat sebelum masuk ke dalam neraka, sebagaimana pelaku riba akan dibangkitkan dalam keadaan gila (QS. Al-Baqarah: 275), orang yang sombong dibangkitkan dalam bentuk kecil, seperti semut yang akan terinjak-injak oleh manusia dan hewan saat itu (HR. Bukhari no. 557), orang kafir yang akan berjalan di padang mahsyar dengan wajahnya (HR. Bukhari no. 4760), dan sebagainya. Di antara azab yang mengerikan di akhirat kelak adalah akan diberikan makanan dan minuman dari dhari’ (pohon berduri) (QS. Al-Ghasyiyah: 6), zaqqum (cairan tembaga yang mendidih) (QS. Ad-Dukhan: 42-46), gislin dan gassaq (cairan yang keluar dari tubuh seperti darah dan nanah) (HR. Abu Dawud no. 3680). Pakaian mereka di neraka dari cairan aspal (QS. Ibrahim: 50), cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal (HR. Muslim no. 934). Allah Ta’ala akan menghanguskan kulit mereka dan diganti kulit baru untuk dibakar kembali (QS. An-Nisa’: 56), wajah mereka akan tersungkur dan menghitam (QS. Ali Imran : 106), serta usus mereka akan berburai (HR. Bukhari no. 3267). Penduduk neraka akan dirantai dan tangan-tangan mereka akan dibelenggu (QS. Al-Insan : 4) dan tiada kematian di dalam neraka (QS. Ibrahim 17). Bahkan, tak hanya siksaan fisik, bahkan penduduk neraka akan mengalami siksaan batin sebagaimana Allah akan tampakkan berbagai kenikmatan penduduk di surga (QS. Al-A’raf: 50). Mereka dicela malaikat dan saling mencela sesama (QS. Shad: 55-64), ditertawakan penghuni surga (QS. Al-Muthaffifin: 34), dan sebagainya. Baca juga: Balasan Bagi Pelaku Riba Dalam Al Qur’an *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: balasan sesuai perbuatanketetapan Allah
Daftar Isi Toggle Pertama, balasan perbuatan baik di duniaKedua, balasan perbuatan baik di akhiratKetiga, balasan perbuatan buruk di duniaKeempat, balasan perbuatan buruk di akhirat Ketika Allah menciptakan alam semesta ini, maka Allah juga membuat ketetapan-ketetapan yang berlaku di alam semesta tersebut agar segala sesuatu di dalamnya berjalan dengan baik. Ketetapan-ketetapan Allah tersebut tidak akan berubah sampai kapan pun. Hal ini yang disebut sebagai sunatullah. Allah Ta’ala berfirman, سُنَّةَ ٱللَّهِ فِى ٱلَّذِينَ خَلَوْا۟ مِن قَبْلُ ۖ وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ ٱللَّهِ تَبْدِيلًا “Sebagai sunatullah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan kamu sekali-kali tidak akan mendapati perubahan pada sunatullah.” (QS. Al-Ahzab: 62) Ada banyak sunatullah. Misalnya ‘setiap yang bernyawa pasti mati’ (QS. Al-Imran: 185), ‘balasan sesuai dengan perbuatan’ (QS. An-Najm: 31), ‘bersama kesulitan ada kemudahan’ (QS. Al-Insyirah: 5- 6), dan sebagainya. Pada artikel kali ini, kita akan membahas salah satu sunatullah, yaitu الْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ (al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan sesuai dengan perbuatan). Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ لِيَجْزِىَ ٱلَّذِينَ أَسَٰٓـُٔوا۟ بِمَا عَمِلُوا۟ وَيَجْزِىَ ٱلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ بِٱلْحُسْنَى “Dan hanya kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga).” (QS. An-Najm: 31) Dalam firman-Nya yang lain, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan sekecil apa pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sekecil apa pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al Zalzalah: 7-8) Kalimat ‘balasan sesuai dengan perbuatan’ mencakup balasan atas kebaikan yang dilakukan dan keburukan yang dilakukan, baik balasan di dunia maupun di akhirat. Berikut penjelasannya. Pertama, balasan perbuatan baik di dunia Allah Ta’ala sudah menetapkan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan baik, akan mendapatkan balasan atas kebaikannya di dunia sebelum di akhirat kelak. Hal ini sebagaimana firman-Nya, لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ فِى هَٰذِهِ ٱلدُّنْيَا حَسَنَةٌ “Bagi orang-orang yang berbuat baik memperoleh balasan kebaikan di dunia.” (QS. Az-Zumar: 10) Allah Ta’ala juga berfirman, هَلْ جَزَآءُ ٱلْإِحْسَٰنِ إِلَّا ٱلْإِحْسَٰنُ “Tidak ada balasan kebaikan, kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60) Ketika seseorang menjalankan ibadah zikir dan salat, maka Allah balas dengan memberikan ketenangan jiwa bagi orang-orang yang rajin berzikir dan menegakkan salat sebelum di akhirat dibalas dengan kebaikan yang banyak. الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan berzikir (mengingat) Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du: 28) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ. “Dijadikan kesenanganku dari dunia berupa wanita dan minyak wangi. Dan dijadikanlah penyejuk hatiku dalam ibadah salat.” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad) Demikian juga, dengan perbuatan baik lainnya, semisal silaturahim. Di dunia, Allah balas orang yang senantiasa bersilaturahim dengan rezeki yang lapang dan umur yang panjang serta diberkahi. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa saja yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturahimnya (dengan kerabat).” (HR. Bukhari) Kedua, balasan perbuatan baik di akhirat Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di dunia) dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Dari ayat di atas, balasan yang akan Allah berikan di akhirat nanti jauh lebih istimewa daripada amal yang dikerjakan di dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ، ومَن هَمَّ بسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، لَمْ تُكْتَبْ، وإنْ عَمِلَها كُتِبَتْ “Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan, namun tidak jadi dilakukan, maka ditulis baginya satu kebaikan. Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan dan jadi dilakukan, maka ditulis baginya 10 kali sampai 700 kali kebaikan. Siapa yang berniat melakukan suatu keburukan, namun tidak jadi dilakukan, maka tidak ditulis keburukan tersebut. Dan jika dilakukan, ditulis satu keburukan.” (HR. Muslim) Maksud hadis “baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipat”, bukan untuk pembatasan. Karena Allah Ta’ala akan melipatgandakan bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya dan memberikan dari sisi-Nya apa yang tak terhitung dan tak terhingga, bahkan berkali-kali lipat. Baca juga: Keyakinan Tentang Hari Pembalasan Ketiga, balasan perbuatan buruk di dunia Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ “Barangsiapa yang memberikan mudarat kepada orang lain, maka Allah akan memberikan mudarat kepadanya. Barangsiapa yang memberikan kesulitan kepada seorang muslim, maka Allah akan memberikan kesulitan kepadanya.” (HR. Ahmad no. 15755, Abu Dawud no. 3635, At-Tirmidzi no. 1940, dan Ibnu Majah no. 2342) Beliau juga bersabda, يا معشر من آمن بلسانه ولم يدخل الإيمان قلبه، لا تغتابوا المسلمين ولا تتبعوا عوراتهم فإنه من تتبع عورة أخيه المسلم تتبع الله عورته ومن تتبع الله عورته يفضحه ولو في جوف بيته “Wahai orang-orang yang beriman sebatas di lisannya, namun belum sampai menyentuh kalbunya! Jangan kalian membicarakan kekurangan seorang muslim! Jangan pula mengorek-ngorek aib mereka! Barangsiapa yang berupaya mencari-cari aib saudaranya muslim, Allah pasti akan membalas dengan mengorek aibnya. Siapa saja yang Allah korek aibnya, maka Allah akan sebarkan segala aibnya walaupun berada di dalam lobang atau kamar rumahnya.” (HR. At-Tirmidzi) Tidak hanya perbuatan buruk yang berhubungan dengan manusia saja yang akan dibalas. Seseorang yang malas beribadah dan jauh dari mengingat Allah, maka akan diberikan rasa sempit dalam dadanya, depresi, pendendam, suka emosi, dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِى فَإِنَّ لَهُۥ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُۥ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ أَعْمَىٰ “Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Taha: 124) Terkadang, Allah juga mengirimkan berbagai musibah dan bencana sebagai balasan atas keburukan yang manusia kerjakan. Musibah-musibah yang terjadi adalah akibat dosa-dosa yang diperbuat anak Adam. Allah Ta’ala berfirman,  وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kalian, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar, tobat).” (QS. Ar-Rum: 41) Bahkan, kaum-kaum terdahulu Allah balas di dunia dengan azab yang mengerikan seperti kisah bani Israil yang diubah menjadi monyet (QS. Al-Baqarah: 65), kisah kaum Nabi Hud, Nabi Saleh, Nabi Luth, Nabi Nuh yang Allah azab dengan badai sepekan, sambaran halilintar, gempa, banjir bandang sehingga tidak tersisa kaumnya, kecuali yang beriman saja. Keempat, balasan perbuatan buruk di akhirat Seseorang yang melakukan perbuatan buruk di dunia, maka balasan keburukan yang akan didapatkan tidak hanya di dunia, tetapi akan dibalas di akhirat. Jika balasan di dunia saja itu mengerikan, apalagi balasan di akhirat kelak! Keburukan yang paling buruk dan puncak dari segala keburukan adalah perbuatan syirik (menyekutukan Allah) yang pelakunya akan diazab kekal selamanya di neraka. Allah Ta’ala berfirman,  إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72) إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ ٱلْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir, yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6) Begitu pula, ada maksiat dan dosa tertentu yang akan diazab khusus di akhirat sebelum masuk ke dalam neraka, sebagaimana pelaku riba akan dibangkitkan dalam keadaan gila (QS. Al-Baqarah: 275), orang yang sombong dibangkitkan dalam bentuk kecil, seperti semut yang akan terinjak-injak oleh manusia dan hewan saat itu (HR. Bukhari no. 557), orang kafir yang akan berjalan di padang mahsyar dengan wajahnya (HR. Bukhari no. 4760), dan sebagainya. Di antara azab yang mengerikan di akhirat kelak adalah akan diberikan makanan dan minuman dari dhari’ (pohon berduri) (QS. Al-Ghasyiyah: 6), zaqqum (cairan tembaga yang mendidih) (QS. Ad-Dukhan: 42-46), gislin dan gassaq (cairan yang keluar dari tubuh seperti darah dan nanah) (HR. Abu Dawud no. 3680). Pakaian mereka di neraka dari cairan aspal (QS. Ibrahim: 50), cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal (HR. Muslim no. 934). Allah Ta’ala akan menghanguskan kulit mereka dan diganti kulit baru untuk dibakar kembali (QS. An-Nisa’: 56), wajah mereka akan tersungkur dan menghitam (QS. Ali Imran : 106), serta usus mereka akan berburai (HR. Bukhari no. 3267). Penduduk neraka akan dirantai dan tangan-tangan mereka akan dibelenggu (QS. Al-Insan : 4) dan tiada kematian di dalam neraka (QS. Ibrahim 17). Bahkan, tak hanya siksaan fisik, bahkan penduduk neraka akan mengalami siksaan batin sebagaimana Allah akan tampakkan berbagai kenikmatan penduduk di surga (QS. Al-A’raf: 50). Mereka dicela malaikat dan saling mencela sesama (QS. Shad: 55-64), ditertawakan penghuni surga (QS. Al-Muthaffifin: 34), dan sebagainya. Baca juga: Balasan Bagi Pelaku Riba Dalam Al Qur’an *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: balasan sesuai perbuatanketetapan Allah


Daftar Isi Toggle Pertama, balasan perbuatan baik di duniaKedua, balasan perbuatan baik di akhiratKetiga, balasan perbuatan buruk di duniaKeempat, balasan perbuatan buruk di akhirat Ketika Allah menciptakan alam semesta ini, maka Allah juga membuat ketetapan-ketetapan yang berlaku di alam semesta tersebut agar segala sesuatu di dalamnya berjalan dengan baik. Ketetapan-ketetapan Allah tersebut tidak akan berubah sampai kapan pun. Hal ini yang disebut sebagai sunatullah. Allah Ta’ala berfirman, سُنَّةَ ٱللَّهِ فِى ٱلَّذِينَ خَلَوْا۟ مِن قَبْلُ ۖ وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ ٱللَّهِ تَبْدِيلًا “Sebagai sunatullah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan kamu sekali-kali tidak akan mendapati perubahan pada sunatullah.” (QS. Al-Ahzab: 62) Ada banyak sunatullah. Misalnya ‘setiap yang bernyawa pasti mati’ (QS. Al-Imran: 185), ‘balasan sesuai dengan perbuatan’ (QS. An-Najm: 31), ‘bersama kesulitan ada kemudahan’ (QS. Al-Insyirah: 5- 6), dan sebagainya. Pada artikel kali ini, kita akan membahas salah satu sunatullah, yaitu الْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ (al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan sesuai dengan perbuatan). Allah Ta’ala berfirman, وَلِلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ لِيَجْزِىَ ٱلَّذِينَ أَسَٰٓـُٔوا۟ بِمَا عَمِلُوا۟ وَيَجْزِىَ ٱلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ بِٱلْحُسْنَى “Dan hanya kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (surga).” (QS. An-Najm: 31) Dalam firman-Nya yang lain, فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan sekecil apa pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sekecil apa pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (QS. Al Zalzalah: 7-8) Kalimat ‘balasan sesuai dengan perbuatan’ mencakup balasan atas kebaikan yang dilakukan dan keburukan yang dilakukan, baik balasan di dunia maupun di akhirat. Berikut penjelasannya. Pertama, balasan perbuatan baik di dunia Allah Ta’ala sudah menetapkan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan baik, akan mendapatkan balasan atas kebaikannya di dunia sebelum di akhirat kelak. Hal ini sebagaimana firman-Nya, لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ فِى هَٰذِهِ ٱلدُّنْيَا حَسَنَةٌ “Bagi orang-orang yang berbuat baik memperoleh balasan kebaikan di dunia.” (QS. Az-Zumar: 10) Allah Ta’ala juga berfirman, هَلْ جَزَآءُ ٱلْإِحْسَٰنِ إِلَّا ٱلْإِحْسَٰنُ “Tidak ada balasan kebaikan, kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar-Rahman: 60) Ketika seseorang menjalankan ibadah zikir dan salat, maka Allah balas dengan memberikan ketenangan jiwa bagi orang-orang yang rajin berzikir dan menegakkan salat sebelum di akhirat dibalas dengan kebaikan yang banyak. الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ “Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan berzikir (mengingat) Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram.” (QS. Ar-Ra’du: 28) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ. “Dijadikan kesenanganku dari dunia berupa wanita dan minyak wangi. Dan dijadikanlah penyejuk hatiku dalam ibadah salat.” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad) Demikian juga, dengan perbuatan baik lainnya, semisal silaturahim. Di dunia, Allah balas orang yang senantiasa bersilaturahim dengan rezeki yang lapang dan umur yang panjang serta diberkahi. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ “Siapa saja yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaknya ia menyambung silaturahimnya (dengan kerabat).” (HR. Bukhari) Kedua, balasan perbuatan baik di akhirat Allah Ta’ala berfirman, مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di dunia) dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Dari ayat di atas, balasan yang akan Allah berikan di akhirat nanti jauh lebih istimewa daripada amal yang dikerjakan di dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, مَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، كُتِبَتْ له حَسَنَةً، ومَن هَمَّ بحَسَنَةٍ فَعَمِلَها، كُتِبَتْ له عَشْرًا إلى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ، ومَن هَمَّ بسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْها، لَمْ تُكْتَبْ، وإنْ عَمِلَها كُتِبَتْ “Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan, namun tidak jadi dilakukan, maka ditulis baginya satu kebaikan. Barangsiapa yang berniat melakukan suatu kebaikan dan jadi dilakukan, maka ditulis baginya 10 kali sampai 700 kali kebaikan. Siapa yang berniat melakukan suatu keburukan, namun tidak jadi dilakukan, maka tidak ditulis keburukan tersebut. Dan jika dilakukan, ditulis satu keburukan.” (HR. Muslim) Maksud hadis “baginya 10 kebaikan hingga 700 kali lipat”, bukan untuk pembatasan. Karena Allah Ta’ala akan melipatgandakan bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya dan memberikan dari sisi-Nya apa yang tak terhitung dan tak terhingga, bahkan berkali-kali lipat. Baca juga: Keyakinan Tentang Hari Pembalasan Ketiga, balasan perbuatan buruk di dunia Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ “Barangsiapa yang memberikan mudarat kepada orang lain, maka Allah akan memberikan mudarat kepadanya. Barangsiapa yang memberikan kesulitan kepada seorang muslim, maka Allah akan memberikan kesulitan kepadanya.” (HR. Ahmad no. 15755, Abu Dawud no. 3635, At-Tirmidzi no. 1940, dan Ibnu Majah no. 2342) Beliau juga bersabda, يا معشر من آمن بلسانه ولم يدخل الإيمان قلبه، لا تغتابوا المسلمين ولا تتبعوا عوراتهم فإنه من تتبع عورة أخيه المسلم تتبع الله عورته ومن تتبع الله عورته يفضحه ولو في جوف بيته “Wahai orang-orang yang beriman sebatas di lisannya, namun belum sampai menyentuh kalbunya! Jangan kalian membicarakan kekurangan seorang muslim! Jangan pula mengorek-ngorek aib mereka! Barangsiapa yang berupaya mencari-cari aib saudaranya muslim, Allah pasti akan membalas dengan mengorek aibnya. Siapa saja yang Allah korek aibnya, maka Allah akan sebarkan segala aibnya walaupun berada di dalam lobang atau kamar rumahnya.” (HR. At-Tirmidzi) Tidak hanya perbuatan buruk yang berhubungan dengan manusia saja yang akan dibalas. Seseorang yang malas beribadah dan jauh dari mengingat Allah, maka akan diberikan rasa sempit dalam dadanya, depresi, pendendam, suka emosi, dan lainnya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِى فَإِنَّ لَهُۥ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُۥ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ أَعْمَىٰ “Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Taha: 124) Terkadang, Allah juga mengirimkan berbagai musibah dan bencana sebagai balasan atas keburukan yang manusia kerjakan. Musibah-musibah yang terjadi adalah akibat dosa-dosa yang diperbuat anak Adam. Allah Ta’ala berfirman,  وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kalian, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30) ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar, tobat).” (QS. Ar-Rum: 41) Bahkan, kaum-kaum terdahulu Allah balas di dunia dengan azab yang mengerikan seperti kisah bani Israil yang diubah menjadi monyet (QS. Al-Baqarah: 65), kisah kaum Nabi Hud, Nabi Saleh, Nabi Luth, Nabi Nuh yang Allah azab dengan badai sepekan, sambaran halilintar, gempa, banjir bandang sehingga tidak tersisa kaumnya, kecuali yang beriman saja. Keempat, balasan perbuatan buruk di akhirat Seseorang yang melakukan perbuatan buruk di dunia, maka balasan keburukan yang akan didapatkan tidak hanya di dunia, tetapi akan dibalas di akhirat. Jika balasan di dunia saja itu mengerikan, apalagi balasan di akhirat kelak! Keburukan yang paling buruk dan puncak dari segala keburukan adalah perbuatan syirik (menyekutukan Allah) yang pelakunya akan diazab kekal selamanya di neraka. Allah Ta’ala berfirman,  إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya orang yang berbuat syirik terhadap Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72) إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَٰلِدِينَ فِيهَآ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ ٱلْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir, yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6) Begitu pula, ada maksiat dan dosa tertentu yang akan diazab khusus di akhirat sebelum masuk ke dalam neraka, sebagaimana pelaku riba akan dibangkitkan dalam keadaan gila (QS. Al-Baqarah: 275), orang yang sombong dibangkitkan dalam bentuk kecil, seperti semut yang akan terinjak-injak oleh manusia dan hewan saat itu (HR. Bukhari no. 557), orang kafir yang akan berjalan di padang mahsyar dengan wajahnya (HR. Bukhari no. 4760), dan sebagainya. Di antara azab yang mengerikan di akhirat kelak adalah akan diberikan makanan dan minuman dari dhari’ (pohon berduri) (QS. Al-Ghasyiyah: 6), zaqqum (cairan tembaga yang mendidih) (QS. Ad-Dukhan: 42-46), gislin dan gassaq (cairan yang keluar dari tubuh seperti darah dan nanah) (HR. Abu Dawud no. 3680). Pakaian mereka di neraka dari cairan aspal (QS. Ibrahim: 50), cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal (HR. Muslim no. 934). Allah Ta’ala akan menghanguskan kulit mereka dan diganti kulit baru untuk dibakar kembali (QS. An-Nisa’: 56), wajah mereka akan tersungkur dan menghitam (QS. Ali Imran : 106), serta usus mereka akan berburai (HR. Bukhari no. 3267). Penduduk neraka akan dirantai dan tangan-tangan mereka akan dibelenggu (QS. Al-Insan : 4) dan tiada kematian di dalam neraka (QS. Ibrahim 17). Bahkan, tak hanya siksaan fisik, bahkan penduduk neraka akan mengalami siksaan batin sebagaimana Allah akan tampakkan berbagai kenikmatan penduduk di surga (QS. Al-A’raf: 50). Mereka dicela malaikat dan saling mencela sesama (QS. Shad: 55-64), ditertawakan penghuni surga (QS. Al-Muthaffifin: 34), dan sebagainya. Baca juga: Balasan Bagi Pelaku Riba Dalam Al Qur’an *** Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.pd. Artikel: Muslim.or.id Tags: balasan sesuai perbuatanketetapan Allah

Mendeteksi Kesucian Hati

Daftar Isi Toggle Tanda bersihnya hatiPentingnya menjaga kebersihan hati Bismillah. Di antara perkara yang wajib diperhatikan oleh setiap muslim di sepanjang waktu adalah kebersihan hatinya dari segala kotoran yang merusak kesehatan dan melemahkan kekuatannya. Sesungguhnya hati menjadi poros kesehatan dan kebaikan seorang hamba. Tanda bersihnya hati Di dalam Al-Qur’an, Allah menceritakan tentang keadaan hati orang kafir, keadaan hati orang munafik, dan keadaan hati orang beriman. Allah juga menggambarkan bahwa hati manusia ibarat tanah yang ada di atas muka bumi ketika terkena siraman air hujan. Apabila tanah itu baik dan subur, maka ia akan menumbuhkan berbagai jenis tanaman dan buah-buahan. Dari sanalah penting kiranya bagi kita untuk selalu membersihkan hati dengan tobat dan istigfar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, manusia terbaik di atas muka bumi ini, (dengan segala keutamaan dan kemuliaan yang ada padanya) adalah orang yang paling banyak beristigfar kepada Allah setiap harinya. Hal itu mencerminkan bahwa bersihnya hati dari noda dosa dan maksiat adalah kebutuhan harian setiap manusia. Karena manusia ini sarat dengan salah dan dosa. Siapakah di antara kita yang merasa hatinya telah bersih dari segala dampak dan kotoran dosa? Para ulama telah menjelaskan bahwa di antara tanda bersihnya hati adalah kenikmatan yang dirasakan oleh seorang muslim tatkala membaca dan merenungkan ayat-ayat Allah. Sebagaimana nasihat dari Utsman bin Affan radhiyallahu ’anhu, “Seandainya hati kalian bersih, niscaya ia tidak pernah merasa kenyang/cukup dari menikmati kalam Allah ‘Azza Wajalla.” (disebutkan oleh Imam Ahmad dalam Fadha’il Ash-Shahabah) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa hati yang bersih itu memiliki kesempurnaan hidup dan cahaya serta mampu terlepas dari kotoran-kotoran dosa. Oleh sebab itu, ia tidak pernah merasa kenyang terhadap Al-Qur’an. Ia tidak mengambil asupan, kecuali dengan hakikat-hakikat kebenaran dari Al-Qur’an. Ia tidak berobat, kecuali dengan obat-obat yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an. Hal ini berbeda dengan kondisi hati yang tidak disucikan oleh Allah. Ia hanya akan mengambil asupan yang sesuai dengan seleranya (yang rendah) dan ini berbanding lurus dengan najis/kotoran hati yang bersemayam di dalamnya. Sesungguhnya hati yang najis/penuh dengan kotoran dosa seperti badan yang sakit, sehingga tidak cocok baginya makanan-makanan yang biasa dikonsumsi oleh orang yang dalam keadaan sehat. (lihat Ighatsatul Lahfan) Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah menjelaskan bahwa kebersihan hati itu akan bisa diperoleh dengan melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah, melaksanakan berbagai jenis ketaatan, baik amal yang wajib maupun amal-amal yang mustahab (sunah). Hendaknya anda meminta kepada Allah kebaikan hati anda. Misalnya, anda berdoa ‘Allahumma thahhir qalbi’ yang artinya ‘Ya Allah, bersihkanlah hatiku’ atau ‘Ya Allah, perbaikilah hatiku.’ Mintalah hidayah kepada Rabbmu, sebagaimana doa yang selalu kita baca setiap hari ‘Ihdinash shirathal mustaqim’ yang artinya ‘Ya Allah, tunjukilah kami jalan yang lurus.’ Akan tetapi, seringkali orang membaca tanpa menghadirkan kandungan maknanya dan keagungan isinya. Sungguh ini adalah doa yang sangat agung. Doa untuk meminta petunjuk jalan yang lurus. Yaitu, ajaran Islam yang telah diterangkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. (lihat Fatawa Ad-Durus oleh Syekh Al-Barrak diambil dari situs resmi beliau) Baca juga: Al-Qur’an adalah Sumber Ketenangan Hati Pentingnya menjaga kebersihan hati Membersihkan hati dari segala hal yang merusak tauhid dan keikhlasan merupakan kunci kebahagiaan. Karena di akhirat, yang bermanfaat bagi seorang hamba adalah hati yang bersih dari syirik dan kemunafikan. Allah berfirman, یَوۡمَ لَا یَنفَعُ مَالࣱ وَلَا بَنُونَ إِلَّا مَنۡ أَتَى ٱللَّهَ بِقَلۡبࣲ سَلِیمࣲ “Pada hari itu (kiamat) tidaklah bermanfaat harta dan keturunan, kecuali bagi orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat.” (QS. Asy-Syu’ara’: 88-89) Orang-orang munafik, walaupun mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, maka mereka ditetapkan hukuman kekal di akhirat, di lapisan paling dasar dari api neraka, tidak lain karena kotornya hati mereka dengan kedustaan dan kemunafikan. Di dalam Al-Qur’an, Allah pun bersaksi bahwa orang-orang munafik adalah pendusta. Mereka mengaku dengan lisannya bahwa mereka beriman kepada Allah dan hari akhir, padahal sejatinya mereka bukan termasuk golongan kaum beriman. Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Bukanlah iman itu semata-mata dengan berangan-angan atau menghiasi penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa-apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amal-amal perbuatan.” Beliau juga mengatakan, “Seorang mukmin memadukan dalam dirinya antara berbuat baik dan merasa khawatir, sedangkan orang munafik atau fajir memadukan dalam dirinya perbuatan buruk dan merasa aman (tidak bermasalah).” Sebagian ulama terdahulu mengatakan, “Tidaklah aku berjuang menundukkan diriku dengan sebuah perjuangan yang lebih berat daripada perjuangan untuk menuju ikhlas.” Sebagian mereka juga mengatakan, “Tidaklah aku mengobati sesuatu yang lebih berat daripada niatku, karena ia selalu berbolak-balik.” Memelihara amalan hati termasuk sebab utama untuk istikamah dalam beragama. Tidakkah kita melihat ketegaran sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ’anhu? Para ulama mengatakan, “Tidaklah Abu Bakar mengalahkan para sahabat yang lain dengan banyaknya salat atau puasa. Akan tetapi, dengan sesuatu yang ada di dalam hatinya, yaitu keikhlasan dan nasihat bagi segenap manusia.” Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Hidupnya hati adalah dengan amal, iradah (kehendak), dan himmah (cita-cita). Apabila manusia menyaksikan pada diri seseorang tampak perkara-perkara ini, mereka pun mengatakan, ‘Dia adalah orang yang hatinya hidup.’ Sementara hidupnya hati adalah dengan terus-menerus berzikir dan meninggalkan dosa-dosa.” (lihat Al-Majmu’ Al-Qayyim, 1: 118) Tanda hati yang hidup adalah khusyuk ketika berzikir kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمۡ یَأۡنِ لِلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَن تَخۡشَعَ قُلُوبُهُمۡ لِذِكۡرِ ٱللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ ٱلۡحَقِّ وَلَا یَكُونُوا۟ كَٱلَّذِینَ أُوتُوا۟ ٱلۡكِتَـٰبَ مِن قَبۡلُ فَطَالَ عَلَیۡهِمُ ٱلۡأَمَدُ فَقَسَتۡ قُلُوبُهُمۡۖ وَكَثِیرࣱ مِّنۡهُمۡ فَـٰسِقُونَ “Belumkah tiba saatnya bagi orang-orang yang beriman untuk khusyuk hati mereka karena mengingat Allah dan menerima kebenaran yang diturunkan? Janganlah mereka itu seperti orang-orang yang telah diberikan Al-Kitab sebelumnya! Berlalu masa yang panjang sehingga keraslah hati mereka. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16) (lihat Mausu’ah Fiqh Al-Qulub, hal. 1298) Demikian sedikit kumpulan tulisan dan faedah. Semoga bermanfaat. Baca juga: Obat bagi Hati yang Gelisah *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Atsar wa Ta’liq oleh Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah, tema ‘Kesucian Hati’ dikutip dari situs resmi beliau di alamat: https://al-badr.net/muqolat/6679 Fatawa Ad-Durus oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah, tema ‘Apa Makna Ucapan Utsman’ diambil dari situs beliau di alamat: https://sh-albarrak.com/article/10214 Tags: hati yang bersih

Mendeteksi Kesucian Hati

Daftar Isi Toggle Tanda bersihnya hatiPentingnya menjaga kebersihan hati Bismillah. Di antara perkara yang wajib diperhatikan oleh setiap muslim di sepanjang waktu adalah kebersihan hatinya dari segala kotoran yang merusak kesehatan dan melemahkan kekuatannya. Sesungguhnya hati menjadi poros kesehatan dan kebaikan seorang hamba. Tanda bersihnya hati Di dalam Al-Qur’an, Allah menceritakan tentang keadaan hati orang kafir, keadaan hati orang munafik, dan keadaan hati orang beriman. Allah juga menggambarkan bahwa hati manusia ibarat tanah yang ada di atas muka bumi ketika terkena siraman air hujan. Apabila tanah itu baik dan subur, maka ia akan menumbuhkan berbagai jenis tanaman dan buah-buahan. Dari sanalah penting kiranya bagi kita untuk selalu membersihkan hati dengan tobat dan istigfar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, manusia terbaik di atas muka bumi ini, (dengan segala keutamaan dan kemuliaan yang ada padanya) adalah orang yang paling banyak beristigfar kepada Allah setiap harinya. Hal itu mencerminkan bahwa bersihnya hati dari noda dosa dan maksiat adalah kebutuhan harian setiap manusia. Karena manusia ini sarat dengan salah dan dosa. Siapakah di antara kita yang merasa hatinya telah bersih dari segala dampak dan kotoran dosa? Para ulama telah menjelaskan bahwa di antara tanda bersihnya hati adalah kenikmatan yang dirasakan oleh seorang muslim tatkala membaca dan merenungkan ayat-ayat Allah. Sebagaimana nasihat dari Utsman bin Affan radhiyallahu ’anhu, “Seandainya hati kalian bersih, niscaya ia tidak pernah merasa kenyang/cukup dari menikmati kalam Allah ‘Azza Wajalla.” (disebutkan oleh Imam Ahmad dalam Fadha’il Ash-Shahabah) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa hati yang bersih itu memiliki kesempurnaan hidup dan cahaya serta mampu terlepas dari kotoran-kotoran dosa. Oleh sebab itu, ia tidak pernah merasa kenyang terhadap Al-Qur’an. Ia tidak mengambil asupan, kecuali dengan hakikat-hakikat kebenaran dari Al-Qur’an. Ia tidak berobat, kecuali dengan obat-obat yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an. Hal ini berbeda dengan kondisi hati yang tidak disucikan oleh Allah. Ia hanya akan mengambil asupan yang sesuai dengan seleranya (yang rendah) dan ini berbanding lurus dengan najis/kotoran hati yang bersemayam di dalamnya. Sesungguhnya hati yang najis/penuh dengan kotoran dosa seperti badan yang sakit, sehingga tidak cocok baginya makanan-makanan yang biasa dikonsumsi oleh orang yang dalam keadaan sehat. (lihat Ighatsatul Lahfan) Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah menjelaskan bahwa kebersihan hati itu akan bisa diperoleh dengan melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah, melaksanakan berbagai jenis ketaatan, baik amal yang wajib maupun amal-amal yang mustahab (sunah). Hendaknya anda meminta kepada Allah kebaikan hati anda. Misalnya, anda berdoa ‘Allahumma thahhir qalbi’ yang artinya ‘Ya Allah, bersihkanlah hatiku’ atau ‘Ya Allah, perbaikilah hatiku.’ Mintalah hidayah kepada Rabbmu, sebagaimana doa yang selalu kita baca setiap hari ‘Ihdinash shirathal mustaqim’ yang artinya ‘Ya Allah, tunjukilah kami jalan yang lurus.’ Akan tetapi, seringkali orang membaca tanpa menghadirkan kandungan maknanya dan keagungan isinya. Sungguh ini adalah doa yang sangat agung. Doa untuk meminta petunjuk jalan yang lurus. Yaitu, ajaran Islam yang telah diterangkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. (lihat Fatawa Ad-Durus oleh Syekh Al-Barrak diambil dari situs resmi beliau) Baca juga: Al-Qur’an adalah Sumber Ketenangan Hati Pentingnya menjaga kebersihan hati Membersihkan hati dari segala hal yang merusak tauhid dan keikhlasan merupakan kunci kebahagiaan. Karena di akhirat, yang bermanfaat bagi seorang hamba adalah hati yang bersih dari syirik dan kemunafikan. Allah berfirman, یَوۡمَ لَا یَنفَعُ مَالࣱ وَلَا بَنُونَ إِلَّا مَنۡ أَتَى ٱللَّهَ بِقَلۡبࣲ سَلِیمࣲ “Pada hari itu (kiamat) tidaklah bermanfaat harta dan keturunan, kecuali bagi orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat.” (QS. Asy-Syu’ara’: 88-89) Orang-orang munafik, walaupun mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, maka mereka ditetapkan hukuman kekal di akhirat, di lapisan paling dasar dari api neraka, tidak lain karena kotornya hati mereka dengan kedustaan dan kemunafikan. Di dalam Al-Qur’an, Allah pun bersaksi bahwa orang-orang munafik adalah pendusta. Mereka mengaku dengan lisannya bahwa mereka beriman kepada Allah dan hari akhir, padahal sejatinya mereka bukan termasuk golongan kaum beriman. Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Bukanlah iman itu semata-mata dengan berangan-angan atau menghiasi penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa-apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amal-amal perbuatan.” Beliau juga mengatakan, “Seorang mukmin memadukan dalam dirinya antara berbuat baik dan merasa khawatir, sedangkan orang munafik atau fajir memadukan dalam dirinya perbuatan buruk dan merasa aman (tidak bermasalah).” Sebagian ulama terdahulu mengatakan, “Tidaklah aku berjuang menundukkan diriku dengan sebuah perjuangan yang lebih berat daripada perjuangan untuk menuju ikhlas.” Sebagian mereka juga mengatakan, “Tidaklah aku mengobati sesuatu yang lebih berat daripada niatku, karena ia selalu berbolak-balik.” Memelihara amalan hati termasuk sebab utama untuk istikamah dalam beragama. Tidakkah kita melihat ketegaran sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ’anhu? Para ulama mengatakan, “Tidaklah Abu Bakar mengalahkan para sahabat yang lain dengan banyaknya salat atau puasa. Akan tetapi, dengan sesuatu yang ada di dalam hatinya, yaitu keikhlasan dan nasihat bagi segenap manusia.” Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Hidupnya hati adalah dengan amal, iradah (kehendak), dan himmah (cita-cita). Apabila manusia menyaksikan pada diri seseorang tampak perkara-perkara ini, mereka pun mengatakan, ‘Dia adalah orang yang hatinya hidup.’ Sementara hidupnya hati adalah dengan terus-menerus berzikir dan meninggalkan dosa-dosa.” (lihat Al-Majmu’ Al-Qayyim, 1: 118) Tanda hati yang hidup adalah khusyuk ketika berzikir kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمۡ یَأۡنِ لِلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَن تَخۡشَعَ قُلُوبُهُمۡ لِذِكۡرِ ٱللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ ٱلۡحَقِّ وَلَا یَكُونُوا۟ كَٱلَّذِینَ أُوتُوا۟ ٱلۡكِتَـٰبَ مِن قَبۡلُ فَطَالَ عَلَیۡهِمُ ٱلۡأَمَدُ فَقَسَتۡ قُلُوبُهُمۡۖ وَكَثِیرࣱ مِّنۡهُمۡ فَـٰسِقُونَ “Belumkah tiba saatnya bagi orang-orang yang beriman untuk khusyuk hati mereka karena mengingat Allah dan menerima kebenaran yang diturunkan? Janganlah mereka itu seperti orang-orang yang telah diberikan Al-Kitab sebelumnya! Berlalu masa yang panjang sehingga keraslah hati mereka. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16) (lihat Mausu’ah Fiqh Al-Qulub, hal. 1298) Demikian sedikit kumpulan tulisan dan faedah. Semoga bermanfaat. Baca juga: Obat bagi Hati yang Gelisah *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Atsar wa Ta’liq oleh Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah, tema ‘Kesucian Hati’ dikutip dari situs resmi beliau di alamat: https://al-badr.net/muqolat/6679 Fatawa Ad-Durus oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah, tema ‘Apa Makna Ucapan Utsman’ diambil dari situs beliau di alamat: https://sh-albarrak.com/article/10214 Tags: hati yang bersih
Daftar Isi Toggle Tanda bersihnya hatiPentingnya menjaga kebersihan hati Bismillah. Di antara perkara yang wajib diperhatikan oleh setiap muslim di sepanjang waktu adalah kebersihan hatinya dari segala kotoran yang merusak kesehatan dan melemahkan kekuatannya. Sesungguhnya hati menjadi poros kesehatan dan kebaikan seorang hamba. Tanda bersihnya hati Di dalam Al-Qur’an, Allah menceritakan tentang keadaan hati orang kafir, keadaan hati orang munafik, dan keadaan hati orang beriman. Allah juga menggambarkan bahwa hati manusia ibarat tanah yang ada di atas muka bumi ketika terkena siraman air hujan. Apabila tanah itu baik dan subur, maka ia akan menumbuhkan berbagai jenis tanaman dan buah-buahan. Dari sanalah penting kiranya bagi kita untuk selalu membersihkan hati dengan tobat dan istigfar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, manusia terbaik di atas muka bumi ini, (dengan segala keutamaan dan kemuliaan yang ada padanya) adalah orang yang paling banyak beristigfar kepada Allah setiap harinya. Hal itu mencerminkan bahwa bersihnya hati dari noda dosa dan maksiat adalah kebutuhan harian setiap manusia. Karena manusia ini sarat dengan salah dan dosa. Siapakah di antara kita yang merasa hatinya telah bersih dari segala dampak dan kotoran dosa? Para ulama telah menjelaskan bahwa di antara tanda bersihnya hati adalah kenikmatan yang dirasakan oleh seorang muslim tatkala membaca dan merenungkan ayat-ayat Allah. Sebagaimana nasihat dari Utsman bin Affan radhiyallahu ’anhu, “Seandainya hati kalian bersih, niscaya ia tidak pernah merasa kenyang/cukup dari menikmati kalam Allah ‘Azza Wajalla.” (disebutkan oleh Imam Ahmad dalam Fadha’il Ash-Shahabah) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa hati yang bersih itu memiliki kesempurnaan hidup dan cahaya serta mampu terlepas dari kotoran-kotoran dosa. Oleh sebab itu, ia tidak pernah merasa kenyang terhadap Al-Qur’an. Ia tidak mengambil asupan, kecuali dengan hakikat-hakikat kebenaran dari Al-Qur’an. Ia tidak berobat, kecuali dengan obat-obat yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an. Hal ini berbeda dengan kondisi hati yang tidak disucikan oleh Allah. Ia hanya akan mengambil asupan yang sesuai dengan seleranya (yang rendah) dan ini berbanding lurus dengan najis/kotoran hati yang bersemayam di dalamnya. Sesungguhnya hati yang najis/penuh dengan kotoran dosa seperti badan yang sakit, sehingga tidak cocok baginya makanan-makanan yang biasa dikonsumsi oleh orang yang dalam keadaan sehat. (lihat Ighatsatul Lahfan) Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah menjelaskan bahwa kebersihan hati itu akan bisa diperoleh dengan melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah, melaksanakan berbagai jenis ketaatan, baik amal yang wajib maupun amal-amal yang mustahab (sunah). Hendaknya anda meminta kepada Allah kebaikan hati anda. Misalnya, anda berdoa ‘Allahumma thahhir qalbi’ yang artinya ‘Ya Allah, bersihkanlah hatiku’ atau ‘Ya Allah, perbaikilah hatiku.’ Mintalah hidayah kepada Rabbmu, sebagaimana doa yang selalu kita baca setiap hari ‘Ihdinash shirathal mustaqim’ yang artinya ‘Ya Allah, tunjukilah kami jalan yang lurus.’ Akan tetapi, seringkali orang membaca tanpa menghadirkan kandungan maknanya dan keagungan isinya. Sungguh ini adalah doa yang sangat agung. Doa untuk meminta petunjuk jalan yang lurus. Yaitu, ajaran Islam yang telah diterangkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. (lihat Fatawa Ad-Durus oleh Syekh Al-Barrak diambil dari situs resmi beliau) Baca juga: Al-Qur’an adalah Sumber Ketenangan Hati Pentingnya menjaga kebersihan hati Membersihkan hati dari segala hal yang merusak tauhid dan keikhlasan merupakan kunci kebahagiaan. Karena di akhirat, yang bermanfaat bagi seorang hamba adalah hati yang bersih dari syirik dan kemunafikan. Allah berfirman, یَوۡمَ لَا یَنفَعُ مَالࣱ وَلَا بَنُونَ إِلَّا مَنۡ أَتَى ٱللَّهَ بِقَلۡبࣲ سَلِیمࣲ “Pada hari itu (kiamat) tidaklah bermanfaat harta dan keturunan, kecuali bagi orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat.” (QS. Asy-Syu’ara’: 88-89) Orang-orang munafik, walaupun mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, maka mereka ditetapkan hukuman kekal di akhirat, di lapisan paling dasar dari api neraka, tidak lain karena kotornya hati mereka dengan kedustaan dan kemunafikan. Di dalam Al-Qur’an, Allah pun bersaksi bahwa orang-orang munafik adalah pendusta. Mereka mengaku dengan lisannya bahwa mereka beriman kepada Allah dan hari akhir, padahal sejatinya mereka bukan termasuk golongan kaum beriman. Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Bukanlah iman itu semata-mata dengan berangan-angan atau menghiasi penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa-apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amal-amal perbuatan.” Beliau juga mengatakan, “Seorang mukmin memadukan dalam dirinya antara berbuat baik dan merasa khawatir, sedangkan orang munafik atau fajir memadukan dalam dirinya perbuatan buruk dan merasa aman (tidak bermasalah).” Sebagian ulama terdahulu mengatakan, “Tidaklah aku berjuang menundukkan diriku dengan sebuah perjuangan yang lebih berat daripada perjuangan untuk menuju ikhlas.” Sebagian mereka juga mengatakan, “Tidaklah aku mengobati sesuatu yang lebih berat daripada niatku, karena ia selalu berbolak-balik.” Memelihara amalan hati termasuk sebab utama untuk istikamah dalam beragama. Tidakkah kita melihat ketegaran sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ’anhu? Para ulama mengatakan, “Tidaklah Abu Bakar mengalahkan para sahabat yang lain dengan banyaknya salat atau puasa. Akan tetapi, dengan sesuatu yang ada di dalam hatinya, yaitu keikhlasan dan nasihat bagi segenap manusia.” Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Hidupnya hati adalah dengan amal, iradah (kehendak), dan himmah (cita-cita). Apabila manusia menyaksikan pada diri seseorang tampak perkara-perkara ini, mereka pun mengatakan, ‘Dia adalah orang yang hatinya hidup.’ Sementara hidupnya hati adalah dengan terus-menerus berzikir dan meninggalkan dosa-dosa.” (lihat Al-Majmu’ Al-Qayyim, 1: 118) Tanda hati yang hidup adalah khusyuk ketika berzikir kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمۡ یَأۡنِ لِلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَن تَخۡشَعَ قُلُوبُهُمۡ لِذِكۡرِ ٱللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ ٱلۡحَقِّ وَلَا یَكُونُوا۟ كَٱلَّذِینَ أُوتُوا۟ ٱلۡكِتَـٰبَ مِن قَبۡلُ فَطَالَ عَلَیۡهِمُ ٱلۡأَمَدُ فَقَسَتۡ قُلُوبُهُمۡۖ وَكَثِیرࣱ مِّنۡهُمۡ فَـٰسِقُونَ “Belumkah tiba saatnya bagi orang-orang yang beriman untuk khusyuk hati mereka karena mengingat Allah dan menerima kebenaran yang diturunkan? Janganlah mereka itu seperti orang-orang yang telah diberikan Al-Kitab sebelumnya! Berlalu masa yang panjang sehingga keraslah hati mereka. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16) (lihat Mausu’ah Fiqh Al-Qulub, hal. 1298) Demikian sedikit kumpulan tulisan dan faedah. Semoga bermanfaat. Baca juga: Obat bagi Hati yang Gelisah *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Atsar wa Ta’liq oleh Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah, tema ‘Kesucian Hati’ dikutip dari situs resmi beliau di alamat: https://al-badr.net/muqolat/6679 Fatawa Ad-Durus oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah, tema ‘Apa Makna Ucapan Utsman’ diambil dari situs beliau di alamat: https://sh-albarrak.com/article/10214 Tags: hati yang bersih


Daftar Isi Toggle Tanda bersihnya hatiPentingnya menjaga kebersihan hati Bismillah. Di antara perkara yang wajib diperhatikan oleh setiap muslim di sepanjang waktu adalah kebersihan hatinya dari segala kotoran yang merusak kesehatan dan melemahkan kekuatannya. Sesungguhnya hati menjadi poros kesehatan dan kebaikan seorang hamba. Tanda bersihnya hati Di dalam Al-Qur’an, Allah menceritakan tentang keadaan hati orang kafir, keadaan hati orang munafik, dan keadaan hati orang beriman. Allah juga menggambarkan bahwa hati manusia ibarat tanah yang ada di atas muka bumi ketika terkena siraman air hujan. Apabila tanah itu baik dan subur, maka ia akan menumbuhkan berbagai jenis tanaman dan buah-buahan. Dari sanalah penting kiranya bagi kita untuk selalu membersihkan hati dengan tobat dan istigfar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, manusia terbaik di atas muka bumi ini, (dengan segala keutamaan dan kemuliaan yang ada padanya) adalah orang yang paling banyak beristigfar kepada Allah setiap harinya. Hal itu mencerminkan bahwa bersihnya hati dari noda dosa dan maksiat adalah kebutuhan harian setiap manusia. Karena manusia ini sarat dengan salah dan dosa. Siapakah di antara kita yang merasa hatinya telah bersih dari segala dampak dan kotoran dosa? Para ulama telah menjelaskan bahwa di antara tanda bersihnya hati adalah kenikmatan yang dirasakan oleh seorang muslim tatkala membaca dan merenungkan ayat-ayat Allah. Sebagaimana nasihat dari Utsman bin Affan radhiyallahu ’anhu, “Seandainya hati kalian bersih, niscaya ia tidak pernah merasa kenyang/cukup dari menikmati kalam Allah ‘Azza Wajalla.” (disebutkan oleh Imam Ahmad dalam Fadha’il Ash-Shahabah) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa hati yang bersih itu memiliki kesempurnaan hidup dan cahaya serta mampu terlepas dari kotoran-kotoran dosa. Oleh sebab itu, ia tidak pernah merasa kenyang terhadap Al-Qur’an. Ia tidak mengambil asupan, kecuali dengan hakikat-hakikat kebenaran dari Al-Qur’an. Ia tidak berobat, kecuali dengan obat-obat yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an. Hal ini berbeda dengan kondisi hati yang tidak disucikan oleh Allah. Ia hanya akan mengambil asupan yang sesuai dengan seleranya (yang rendah) dan ini berbanding lurus dengan najis/kotoran hati yang bersemayam di dalamnya. Sesungguhnya hati yang najis/penuh dengan kotoran dosa seperti badan yang sakit, sehingga tidak cocok baginya makanan-makanan yang biasa dikonsumsi oleh orang yang dalam keadaan sehat. (lihat Ighatsatul Lahfan) Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah menjelaskan bahwa kebersihan hati itu akan bisa diperoleh dengan melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah, melaksanakan berbagai jenis ketaatan, baik amal yang wajib maupun amal-amal yang mustahab (sunah). Hendaknya anda meminta kepada Allah kebaikan hati anda. Misalnya, anda berdoa ‘Allahumma thahhir qalbi’ yang artinya ‘Ya Allah, bersihkanlah hatiku’ atau ‘Ya Allah, perbaikilah hatiku.’ Mintalah hidayah kepada Rabbmu, sebagaimana doa yang selalu kita baca setiap hari ‘Ihdinash shirathal mustaqim’ yang artinya ‘Ya Allah, tunjukilah kami jalan yang lurus.’ Akan tetapi, seringkali orang membaca tanpa menghadirkan kandungan maknanya dan keagungan isinya. Sungguh ini adalah doa yang sangat agung. Doa untuk meminta petunjuk jalan yang lurus. Yaitu, ajaran Islam yang telah diterangkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. (lihat Fatawa Ad-Durus oleh Syekh Al-Barrak diambil dari situs resmi beliau) Baca juga: Al-Qur’an adalah Sumber Ketenangan Hati Pentingnya menjaga kebersihan hati Membersihkan hati dari segala hal yang merusak tauhid dan keikhlasan merupakan kunci kebahagiaan. Karena di akhirat, yang bermanfaat bagi seorang hamba adalah hati yang bersih dari syirik dan kemunafikan. Allah berfirman, یَوۡمَ لَا یَنفَعُ مَالࣱ وَلَا بَنُونَ إِلَّا مَنۡ أَتَى ٱللَّهَ بِقَلۡبࣲ سَلِیمࣲ “Pada hari itu (kiamat) tidaklah bermanfaat harta dan keturunan, kecuali bagi orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat.” (QS. Asy-Syu’ara’: 88-89) Orang-orang munafik, walaupun mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, maka mereka ditetapkan hukuman kekal di akhirat, di lapisan paling dasar dari api neraka, tidak lain karena kotornya hati mereka dengan kedustaan dan kemunafikan. Di dalam Al-Qur’an, Allah pun bersaksi bahwa orang-orang munafik adalah pendusta. Mereka mengaku dengan lisannya bahwa mereka beriman kepada Allah dan hari akhir, padahal sejatinya mereka bukan termasuk golongan kaum beriman. Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata, “Bukanlah iman itu semata-mata dengan berangan-angan atau menghiasi penampilan. Akan tetapi, iman adalah apa-apa yang bersemayam di dalam hati dan dibuktikan dengan amal-amal perbuatan.” Beliau juga mengatakan, “Seorang mukmin memadukan dalam dirinya antara berbuat baik dan merasa khawatir, sedangkan orang munafik atau fajir memadukan dalam dirinya perbuatan buruk dan merasa aman (tidak bermasalah).” Sebagian ulama terdahulu mengatakan, “Tidaklah aku berjuang menundukkan diriku dengan sebuah perjuangan yang lebih berat daripada perjuangan untuk menuju ikhlas.” Sebagian mereka juga mengatakan, “Tidaklah aku mengobati sesuatu yang lebih berat daripada niatku, karena ia selalu berbolak-balik.” Memelihara amalan hati termasuk sebab utama untuk istikamah dalam beragama. Tidakkah kita melihat ketegaran sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ’anhu? Para ulama mengatakan, “Tidaklah Abu Bakar mengalahkan para sahabat yang lain dengan banyaknya salat atau puasa. Akan tetapi, dengan sesuatu yang ada di dalam hatinya, yaitu keikhlasan dan nasihat bagi segenap manusia.” Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Hidupnya hati adalah dengan amal, iradah (kehendak), dan himmah (cita-cita). Apabila manusia menyaksikan pada diri seseorang tampak perkara-perkara ini, mereka pun mengatakan, ‘Dia adalah orang yang hatinya hidup.’ Sementara hidupnya hati adalah dengan terus-menerus berzikir dan meninggalkan dosa-dosa.” (lihat Al-Majmu’ Al-Qayyim, 1: 118) Tanda hati yang hidup adalah khusyuk ketika berzikir kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمۡ یَأۡنِ لِلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَن تَخۡشَعَ قُلُوبُهُمۡ لِذِكۡرِ ٱللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ ٱلۡحَقِّ وَلَا یَكُونُوا۟ كَٱلَّذِینَ أُوتُوا۟ ٱلۡكِتَـٰبَ مِن قَبۡلُ فَطَالَ عَلَیۡهِمُ ٱلۡأَمَدُ فَقَسَتۡ قُلُوبُهُمۡۖ وَكَثِیرࣱ مِّنۡهُمۡ فَـٰسِقُونَ “Belumkah tiba saatnya bagi orang-orang yang beriman untuk khusyuk hati mereka karena mengingat Allah dan menerima kebenaran yang diturunkan? Janganlah mereka itu seperti orang-orang yang telah diberikan Al-Kitab sebelumnya! Berlalu masa yang panjang sehingga keraslah hati mereka. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid: 16) (lihat Mausu’ah Fiqh Al-Qulub, hal. 1298) Demikian sedikit kumpulan tulisan dan faedah. Semoga bermanfaat. Baca juga: Obat bagi Hati yang Gelisah *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Atsar wa Ta’liq oleh Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah, tema ‘Kesucian Hati’ dikutip dari situs resmi beliau di alamat: https://al-badr.net/muqolat/6679 Fatawa Ad-Durus oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak hafizhahullah, tema ‘Apa Makna Ucapan Utsman’ diambil dari situs beliau di alamat: https://sh-albarrak.com/article/10214 Tags: hati yang bersih

Beberapa Adab Tercela terhadap Orang yang telah Meninggal

1. Tidak mengurusi jenazahnya Jika ada seorang Muslim yang meninggal namun kaum Muslimin tidak mengurusi jenazahnya, maka perbuatan mereka ini tercela. Karena memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan mayit hukumnya fardu kifayah. Jika penduduk satu daerah tidak mengurusi jenazah yang meninggal di tengah mereka, maka ini adab yang tercela dan mereka semua mendapatkan dosa. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي “Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206). Hadis ini menunjukkan wajibnya memandikan dan mengafani mayit. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: “Salatkanlah saudara kalian” (HR Muslim no. 1619). Hadis ini menunjukkan wajibnya menyalatkan mayit dan menguburkannya. 2. Tidak mendoakannya Tidak mendoakan orang yang telah meninggal atau sedikit sekali melakukannya adalah adab tercela kepadanya. Karena Allah ajarkan kita suatu doa di dalam al-Quran, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Hasyr: 10). Dalam ayat ini kita diajarkan untuk mendoakan orang-orang yang telah mendahului kita. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah radhiyallahu’anhu, beliau mendoakan Abu Salamah: اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه “Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920). Dan karena doa orang yang masih hidup akan bermanfaat untuk orang yang telah meninggal. Mereka sangat membutuhkan doa-doa dari orang yang masih hidup. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak shalih yang mendo’akan orang tuanya.” (HR. Muslim no. 1631). 3. Tidak memperbanyak orang untuk menyalatkannya Selain menyalatkan jenazah itu hukumnya fardu kifayah, hendaknya juga berusaha untuk memperbanyak orang yang menyalatkan jenazah. Kurang semangat untuk mengajak orang menyalatkan jenazahnya, ini adalah akhlak tercela. Karena salat jenazah itu akan memberikan syafa’at untuk mayit. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ “Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Muslim no. 947). Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ “Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka” (HR. Muslim no. 948). Maka hendaknya berusaha untuk mengajak orang sebanyak mungkin menyalatkan orang yang telah meninggal. 4. Niyahah Makna niyahah adalah ekspresi kesedihan yang berlebihan atas meninggalnya seseorang, baik dengan menangis meraung-raung, menampar-nampar pipi, merobek-robek baju, memukul-mukul tembok dan semisalnya. Niyahah adalah adab yang tercela kepada mayit dan bisa memberikan mudarat kepadanya. Dari Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ الميِّتَ يُعذَّبُ ببكاءِ أهلِه عليه “Sesungguhnya mayit itu diazab (di dalam kuburnya) ketika keluarganya menangisinya” (HR. Bukhari no. 1304, Muslim no. 929). Dalam riwayat lain: المَيِّتُ يُعَذَّبُ في قَبْرِهِ بِما نِيحَ عليه “Sesungguhnya mayit itu diazab (di dalam kuburnya) ketika keluarganya melakukan niyahah terhadapnya” (HR. Bukhari no. 1292, Muslim no. 927). Dan niyahah itu sendiri adalah perbuatan dosa besar yang diancam dengan hukum yang keras. Karena niyahah adalah bentuk tidak rida terhadap takdir Allah. Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, « أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ ». وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal” (HR. Muslim no. 934). 5. Ma’tam Yang dimaksud dengan ma’tam adalah kumpul-kumpul di rumah duka untuk makan-makan setelah mayit dimakamkan. Padahal kumpul-kumpul di rumah duka dan makan-makan termasuk niyahah. Jarir bin Abdillah radhiyallahu’anhu mengatakan: كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ ، وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ : مِنْ النِّيَاحَةِ “Dahulu kami (para sahabat Nabi) menganggap kumpul-kumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan di sana, setelah mayit dimakamkan, ini semua termasuk niyahah” (HR. Ahmad no. 6866, Ibnu Majah no. 1612, dishahihkan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad). Bahkan Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan: وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ ، فَإِنَّ ذَلِكَ يُجَدِّدُ الْحُزْنَ ، وَيُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ مَعَ مَا مَضَى فِيهِ مِنْ الْأَثَرِ “Aku melarang ma’tam, yaitu kumpul-kumpul (di tempat mayit). Walaupun tidak menangisinya. Karena perbuatan ini memperbarui kesedihan dan membebani keluarga mayit setelah mereka tertimpa kesedihan” (Al-Umm, 1/318). 6. Tidak menunaikan wasiatnya Pada asalnya, wasiat dari seseorang yang sudah meninggal itu wajib ditunaikan oleh keluarganya. Selama wasiat tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan syar’i. Tidak menunaikan wasiat mayit ini termasuk adab yang tercela kepada mayit. Allah ta’ala berfirman, فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181). Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan, “Wajib bagi wali (keluarga) dari mayit untuk menunaikan wasiat dari mayit, selama sesuai dengan syariat. Jika tidak ditunaikan, atau ditunaikan dengan cara yang tidak benar, maka yang berdosa adalah para walinya (keluarganya) tersebut.” (Fatawa Al-Lajnah, 16/369-370). 7. Tidak membayarkan hutang mayit dari hartanya Jika mayit meninggalkan hutang, maka harta peninggalannya wajib digunakan untuk membayar hutangnya. Jika keluarga dan kerabat dari mayit tidak membayarkan hutang mayit dari hartanya, ini adalah adab yang tercela. Sebagaimana hal ini secara jelas ditunjukkan oleh firman Allah ta’ala, ketika Allah menjelaskan tentang ketentuan waris, مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ “(warisan dibagikan) setelah menunaikan wasiat yang diwasiatkan oleh mayit atau setelah melunasi hutang (mayit)” (QS. An-Nisa: 11). Demikian juga berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قَضى بالدَّينِ قبلَ الوصيَّة “Nabi shallallahu’alaihi wasallam biasa menunaikan hutang sebelum wasiat” (HR. At-Tirmidzi no.2122, di-hasan-kan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Hutang dan kewajiban-kewajiban syar’i lainnya seperti zakat, haji dan kafarat (yang tertunda) lebih didahulukan daripada menunaikan wasiat.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه “Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At-Tirmidzi no. 1079, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah menjelaskan, “Sebagian ulama mengatakan, ‘Ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.’ Al-Iraqi mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?’” (Mirqatul Mafatih, 5/1948). 8. Duduk di atas kuburannya Duduk di atas kuburan adalah adab yang tercela. Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata: نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun. Dalam riwayat lain, beliau melarang kuburan ditinggikan. Dalam riwayat yang lain, beliau melarang kuburan ditulis.” (HR. Muslim no. 970). Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang menadaburi tentang larangan duduk di atas kuburan, atau bersandar pada kuburan, atau menginjak kuburan, maka ia akan mengetahui bahwa semua larangan tersebut dalam rangka menghormati penghuninya (yaitu si mayit). Agar para peziarah tidak menginjak kepala penghuni kubur tersebut dengan sandalnya” (Dinukil dari Al-Mulakhos Al-Fiqhi, hal 165). 9. Para pengantar jenazah duduk sebelum mayit dimasukkan ke liang kubur Terdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman, sebelum mayit dimakamkan. Karena terdapat larangannya dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ “Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur” (HR. Al-Bukhari no.1310, Muslim no.959). Dari hadis ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat madzhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim, dan Asy-Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin. Namun Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah, beliau radhiyallahu’anhu berkata: إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk” (HR. Muslim no.962). Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus). Namun yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lebih didahulukan daripada perbuatan beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit. Wallahu a’lam. 10. Tidak salam ketika melewati kuburannya Karena salam kepada mayit di dalam kubur adalah doa. Dan doa itu bermanfaat untuk mayit yang sudah tidak bisa beramal lagi. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam senantiasa mengucapkan salam kepada penghuni kubur. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata, أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أتَى المَقْبُرَةَ، فقالَ: السَّلامُ علَيْكُم دارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وإنَّا إنْ شاءَ اللَّهُ بكُمْ لاحِقُونَ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah mendatangi suatu pemakaman lalu mengucapkan: assalamu’alaikum daaro qoumin mukminin wa inna in-syaa allahu bikum laahiquun (semoga keselamatan terlimpah atas kalian penghuni negeri kaum yang beriman, kami insyaallah akan menyusul kalian)” (HR. Muslim no. 249). Dalam hadis lain dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ البَقِيعِ فَتَسْتَغْفِرَ لهمْ، قالَتْ: قُلتُ: كيفَ أَقُولُ لهمْ يا رَسولَ اللهِ؟ قالَ: قُولِي: السَّلَامُ علَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ المُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وإنَّا -إنْ شَاءَ اللَّهُ- بكُمْ لَاحِقُونَ. “Sesungguhnya Rabb-mu memerintahkanmu untuk berziarah ke makam Baqi dan memintakan ampunan untuk penghuninya. Aisyah berkata: doa apa yang semestinya saya ucapkan wahai Rasulullah? Beliau bersabda: ucapkanlah assalamu’alaikum ‘ala ahlid diyar minal mu’minin wal muslimin, wa yarhamullahul mustaqdimiin minna wal musta’khiriin. Wa inna insyaa-allahu bikum laahiqqun (semoga keselamatan terlimpah atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum Mukminin dan Muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang belakangan. Kami insyaallah akan menyusul kalian)” (HR. Muslim no. 975). 11. Tidak menjalin hubungan baik dengan temannya Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةَ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ “Di antara bentuk bakti kepada orang tua yang paling utama adalah engkau berbuat baik kepada para kerabat dari ayahmu setelah ayahmu meninggal” (HR. Muslim no. 2552). Karena menjalin hubungan baik dengan teman-teman dari orang yang telah meninggalkan akan terus membuat namanya harum dan akan membuat teman-temannya tersebut terus mendoakannya.  12. Tidak menunaikan janjinya Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لَوْ قدْ جَاءَ مَالُ البَحْرَيْنِ قدْ أَعْطَيْتُكَ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا فَلَمْ يَجِئْ مَالُ البَحْرَيْنِ حتَّى قُبِضَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا جَاءَ مَالُ البَحْرَيْنِ أَمَرَ أَبُو بَكْرٍ فَنَادَى مَن كانَ له عِنْدَ النبيِّ صلى الله عليه وسلم عِدَةٌ، أَوْ دَيْنٌ فَلْيَأْتِنَا فأتَيْتُهُ، فَقُلتُ: إنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ قالَ لي كَذَا وَكَذَا، فَحَثَى لي حَثْيَةً فَعَدَدْتُهَا فَإِذَا هي خَمْسُ مِئَةٍ، وَقالَ: خُذْ مِثْلَيْهَا. “Sungguh jika datang pemberian dari negeri Bahrain, aku akan bagikan kepada engkau wahai Jabir”. Ternyata pemberian dari negeri Bahrain tidak juga datang hingga beliau wafat. Maka ketika harta pemberian tersebut datang, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu’anhu berseru kepada orang-orang: “Siapa yang pernah dijanjikan pemberian oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam atau yang pernah dihutangi oleh beliau, silakan temui aku!”. Jabir berkata kepada Abu Bakar: “Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah menjanjikan aku pemberian begini dan begitu”. Lalu Abu Bakar pun mengambilkan setangkup harta dengan tangannya untuk diberikan kepadaku. Setelah aku hitung ternyata jumlahnya 500 dinar. Abu Bakar berkata: “Ambil lagi dua kali lipat dari ini!” (HR. Al-Bukhari no. 2296). Dalam hadis ini Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu menunaikan janji dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam sepeninggal beliau. Karena jika janji itu merupakan kebaikan tentu akan mengalirkan pahala kepada orang yang telah meninggalkan yang membuat janji tersebut. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Konsultasi Mimpi, Cara Menghilangkan Santet Secara Islam, Apakah Doa Bisa Merubah Takdir, Tidak Boleh Keramas Saat Haid, Tata Cara Shalat Bagi Wanita, Cara Menjamak Shalat Visited 415 times, 1 visit(s) today Post Views: 620

Beberapa Adab Tercela terhadap Orang yang telah Meninggal

1. Tidak mengurusi jenazahnya Jika ada seorang Muslim yang meninggal namun kaum Muslimin tidak mengurusi jenazahnya, maka perbuatan mereka ini tercela. Karena memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan mayit hukumnya fardu kifayah. Jika penduduk satu daerah tidak mengurusi jenazah yang meninggal di tengah mereka, maka ini adab yang tercela dan mereka semua mendapatkan dosa. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي “Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206). Hadis ini menunjukkan wajibnya memandikan dan mengafani mayit. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: “Salatkanlah saudara kalian” (HR Muslim no. 1619). Hadis ini menunjukkan wajibnya menyalatkan mayit dan menguburkannya. 2. Tidak mendoakannya Tidak mendoakan orang yang telah meninggal atau sedikit sekali melakukannya adalah adab tercela kepadanya. Karena Allah ajarkan kita suatu doa di dalam al-Quran, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Hasyr: 10). Dalam ayat ini kita diajarkan untuk mendoakan orang-orang yang telah mendahului kita. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah radhiyallahu’anhu, beliau mendoakan Abu Salamah: اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه “Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920). Dan karena doa orang yang masih hidup akan bermanfaat untuk orang yang telah meninggal. Mereka sangat membutuhkan doa-doa dari orang yang masih hidup. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak shalih yang mendo’akan orang tuanya.” (HR. Muslim no. 1631). 3. Tidak memperbanyak orang untuk menyalatkannya Selain menyalatkan jenazah itu hukumnya fardu kifayah, hendaknya juga berusaha untuk memperbanyak orang yang menyalatkan jenazah. Kurang semangat untuk mengajak orang menyalatkan jenazahnya, ini adalah akhlak tercela. Karena salat jenazah itu akan memberikan syafa’at untuk mayit. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ “Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Muslim no. 947). Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ “Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka” (HR. Muslim no. 948). Maka hendaknya berusaha untuk mengajak orang sebanyak mungkin menyalatkan orang yang telah meninggal. 4. Niyahah Makna niyahah adalah ekspresi kesedihan yang berlebihan atas meninggalnya seseorang, baik dengan menangis meraung-raung, menampar-nampar pipi, merobek-robek baju, memukul-mukul tembok dan semisalnya. Niyahah adalah adab yang tercela kepada mayit dan bisa memberikan mudarat kepadanya. Dari Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ الميِّتَ يُعذَّبُ ببكاءِ أهلِه عليه “Sesungguhnya mayit itu diazab (di dalam kuburnya) ketika keluarganya menangisinya” (HR. Bukhari no. 1304, Muslim no. 929). Dalam riwayat lain: المَيِّتُ يُعَذَّبُ في قَبْرِهِ بِما نِيحَ عليه “Sesungguhnya mayit itu diazab (di dalam kuburnya) ketika keluarganya melakukan niyahah terhadapnya” (HR. Bukhari no. 1292, Muslim no. 927). Dan niyahah itu sendiri adalah perbuatan dosa besar yang diancam dengan hukum yang keras. Karena niyahah adalah bentuk tidak rida terhadap takdir Allah. Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, « أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ ». وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal” (HR. Muslim no. 934). 5. Ma’tam Yang dimaksud dengan ma’tam adalah kumpul-kumpul di rumah duka untuk makan-makan setelah mayit dimakamkan. Padahal kumpul-kumpul di rumah duka dan makan-makan termasuk niyahah. Jarir bin Abdillah radhiyallahu’anhu mengatakan: كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ ، وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ : مِنْ النِّيَاحَةِ “Dahulu kami (para sahabat Nabi) menganggap kumpul-kumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan di sana, setelah mayit dimakamkan, ini semua termasuk niyahah” (HR. Ahmad no. 6866, Ibnu Majah no. 1612, dishahihkan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad). Bahkan Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan: وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ ، فَإِنَّ ذَلِكَ يُجَدِّدُ الْحُزْنَ ، وَيُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ مَعَ مَا مَضَى فِيهِ مِنْ الْأَثَرِ “Aku melarang ma’tam, yaitu kumpul-kumpul (di tempat mayit). Walaupun tidak menangisinya. Karena perbuatan ini memperbarui kesedihan dan membebani keluarga mayit setelah mereka tertimpa kesedihan” (Al-Umm, 1/318). 6. Tidak menunaikan wasiatnya Pada asalnya, wasiat dari seseorang yang sudah meninggal itu wajib ditunaikan oleh keluarganya. Selama wasiat tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan syar’i. Tidak menunaikan wasiat mayit ini termasuk adab yang tercela kepada mayit. Allah ta’ala berfirman, فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181). Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan, “Wajib bagi wali (keluarga) dari mayit untuk menunaikan wasiat dari mayit, selama sesuai dengan syariat. Jika tidak ditunaikan, atau ditunaikan dengan cara yang tidak benar, maka yang berdosa adalah para walinya (keluarganya) tersebut.” (Fatawa Al-Lajnah, 16/369-370). 7. Tidak membayarkan hutang mayit dari hartanya Jika mayit meninggalkan hutang, maka harta peninggalannya wajib digunakan untuk membayar hutangnya. Jika keluarga dan kerabat dari mayit tidak membayarkan hutang mayit dari hartanya, ini adalah adab yang tercela. Sebagaimana hal ini secara jelas ditunjukkan oleh firman Allah ta’ala, ketika Allah menjelaskan tentang ketentuan waris, مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ “(warisan dibagikan) setelah menunaikan wasiat yang diwasiatkan oleh mayit atau setelah melunasi hutang (mayit)” (QS. An-Nisa: 11). Demikian juga berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قَضى بالدَّينِ قبلَ الوصيَّة “Nabi shallallahu’alaihi wasallam biasa menunaikan hutang sebelum wasiat” (HR. At-Tirmidzi no.2122, di-hasan-kan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Hutang dan kewajiban-kewajiban syar’i lainnya seperti zakat, haji dan kafarat (yang tertunda) lebih didahulukan daripada menunaikan wasiat.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه “Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At-Tirmidzi no. 1079, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah menjelaskan, “Sebagian ulama mengatakan, ‘Ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.’ Al-Iraqi mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?’” (Mirqatul Mafatih, 5/1948). 8. Duduk di atas kuburannya Duduk di atas kuburan adalah adab yang tercela. Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata: نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun. Dalam riwayat lain, beliau melarang kuburan ditinggikan. Dalam riwayat yang lain, beliau melarang kuburan ditulis.” (HR. Muslim no. 970). Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang menadaburi tentang larangan duduk di atas kuburan, atau bersandar pada kuburan, atau menginjak kuburan, maka ia akan mengetahui bahwa semua larangan tersebut dalam rangka menghormati penghuninya (yaitu si mayit). Agar para peziarah tidak menginjak kepala penghuni kubur tersebut dengan sandalnya” (Dinukil dari Al-Mulakhos Al-Fiqhi, hal 165). 9. Para pengantar jenazah duduk sebelum mayit dimasukkan ke liang kubur Terdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman, sebelum mayit dimakamkan. Karena terdapat larangannya dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ “Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur” (HR. Al-Bukhari no.1310, Muslim no.959). Dari hadis ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat madzhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim, dan Asy-Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin. Namun Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah, beliau radhiyallahu’anhu berkata: إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk” (HR. Muslim no.962). Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus). Namun yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lebih didahulukan daripada perbuatan beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit. Wallahu a’lam. 10. Tidak salam ketika melewati kuburannya Karena salam kepada mayit di dalam kubur adalah doa. Dan doa itu bermanfaat untuk mayit yang sudah tidak bisa beramal lagi. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam senantiasa mengucapkan salam kepada penghuni kubur. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata, أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أتَى المَقْبُرَةَ، فقالَ: السَّلامُ علَيْكُم دارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وإنَّا إنْ شاءَ اللَّهُ بكُمْ لاحِقُونَ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah mendatangi suatu pemakaman lalu mengucapkan: assalamu’alaikum daaro qoumin mukminin wa inna in-syaa allahu bikum laahiquun (semoga keselamatan terlimpah atas kalian penghuni negeri kaum yang beriman, kami insyaallah akan menyusul kalian)” (HR. Muslim no. 249). Dalam hadis lain dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ البَقِيعِ فَتَسْتَغْفِرَ لهمْ، قالَتْ: قُلتُ: كيفَ أَقُولُ لهمْ يا رَسولَ اللهِ؟ قالَ: قُولِي: السَّلَامُ علَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ المُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وإنَّا -إنْ شَاءَ اللَّهُ- بكُمْ لَاحِقُونَ. “Sesungguhnya Rabb-mu memerintahkanmu untuk berziarah ke makam Baqi dan memintakan ampunan untuk penghuninya. Aisyah berkata: doa apa yang semestinya saya ucapkan wahai Rasulullah? Beliau bersabda: ucapkanlah assalamu’alaikum ‘ala ahlid diyar minal mu’minin wal muslimin, wa yarhamullahul mustaqdimiin minna wal musta’khiriin. Wa inna insyaa-allahu bikum laahiqqun (semoga keselamatan terlimpah atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum Mukminin dan Muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang belakangan. Kami insyaallah akan menyusul kalian)” (HR. Muslim no. 975). 11. Tidak menjalin hubungan baik dengan temannya Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةَ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ “Di antara bentuk bakti kepada orang tua yang paling utama adalah engkau berbuat baik kepada para kerabat dari ayahmu setelah ayahmu meninggal” (HR. Muslim no. 2552). Karena menjalin hubungan baik dengan teman-teman dari orang yang telah meninggalkan akan terus membuat namanya harum dan akan membuat teman-temannya tersebut terus mendoakannya.  12. Tidak menunaikan janjinya Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لَوْ قدْ جَاءَ مَالُ البَحْرَيْنِ قدْ أَعْطَيْتُكَ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا فَلَمْ يَجِئْ مَالُ البَحْرَيْنِ حتَّى قُبِضَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا جَاءَ مَالُ البَحْرَيْنِ أَمَرَ أَبُو بَكْرٍ فَنَادَى مَن كانَ له عِنْدَ النبيِّ صلى الله عليه وسلم عِدَةٌ، أَوْ دَيْنٌ فَلْيَأْتِنَا فأتَيْتُهُ، فَقُلتُ: إنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ قالَ لي كَذَا وَكَذَا، فَحَثَى لي حَثْيَةً فَعَدَدْتُهَا فَإِذَا هي خَمْسُ مِئَةٍ، وَقالَ: خُذْ مِثْلَيْهَا. “Sungguh jika datang pemberian dari negeri Bahrain, aku akan bagikan kepada engkau wahai Jabir”. Ternyata pemberian dari negeri Bahrain tidak juga datang hingga beliau wafat. Maka ketika harta pemberian tersebut datang, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu’anhu berseru kepada orang-orang: “Siapa yang pernah dijanjikan pemberian oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam atau yang pernah dihutangi oleh beliau, silakan temui aku!”. Jabir berkata kepada Abu Bakar: “Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah menjanjikan aku pemberian begini dan begitu”. Lalu Abu Bakar pun mengambilkan setangkup harta dengan tangannya untuk diberikan kepadaku. Setelah aku hitung ternyata jumlahnya 500 dinar. Abu Bakar berkata: “Ambil lagi dua kali lipat dari ini!” (HR. Al-Bukhari no. 2296). Dalam hadis ini Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu menunaikan janji dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam sepeninggal beliau. Karena jika janji itu merupakan kebaikan tentu akan mengalirkan pahala kepada orang yang telah meninggalkan yang membuat janji tersebut. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Konsultasi Mimpi, Cara Menghilangkan Santet Secara Islam, Apakah Doa Bisa Merubah Takdir, Tidak Boleh Keramas Saat Haid, Tata Cara Shalat Bagi Wanita, Cara Menjamak Shalat Visited 415 times, 1 visit(s) today Post Views: 620
1. Tidak mengurusi jenazahnya Jika ada seorang Muslim yang meninggal namun kaum Muslimin tidak mengurusi jenazahnya, maka perbuatan mereka ini tercela. Karena memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan mayit hukumnya fardu kifayah. Jika penduduk satu daerah tidak mengurusi jenazah yang meninggal di tengah mereka, maka ini adab yang tercela dan mereka semua mendapatkan dosa. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي “Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206). Hadis ini menunjukkan wajibnya memandikan dan mengafani mayit. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: “Salatkanlah saudara kalian” (HR Muslim no. 1619). Hadis ini menunjukkan wajibnya menyalatkan mayit dan menguburkannya. 2. Tidak mendoakannya Tidak mendoakan orang yang telah meninggal atau sedikit sekali melakukannya adalah adab tercela kepadanya. Karena Allah ajarkan kita suatu doa di dalam al-Quran, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Hasyr: 10). Dalam ayat ini kita diajarkan untuk mendoakan orang-orang yang telah mendahului kita. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah radhiyallahu’anhu, beliau mendoakan Abu Salamah: اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه “Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920). Dan karena doa orang yang masih hidup akan bermanfaat untuk orang yang telah meninggal. Mereka sangat membutuhkan doa-doa dari orang yang masih hidup. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak shalih yang mendo’akan orang tuanya.” (HR. Muslim no. 1631). 3. Tidak memperbanyak orang untuk menyalatkannya Selain menyalatkan jenazah itu hukumnya fardu kifayah, hendaknya juga berusaha untuk memperbanyak orang yang menyalatkan jenazah. Kurang semangat untuk mengajak orang menyalatkan jenazahnya, ini adalah akhlak tercela. Karena salat jenazah itu akan memberikan syafa’at untuk mayit. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ “Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Muslim no. 947). Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ “Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka” (HR. Muslim no. 948). Maka hendaknya berusaha untuk mengajak orang sebanyak mungkin menyalatkan orang yang telah meninggal. 4. Niyahah Makna niyahah adalah ekspresi kesedihan yang berlebihan atas meninggalnya seseorang, baik dengan menangis meraung-raung, menampar-nampar pipi, merobek-robek baju, memukul-mukul tembok dan semisalnya. Niyahah adalah adab yang tercela kepada mayit dan bisa memberikan mudarat kepadanya. Dari Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ الميِّتَ يُعذَّبُ ببكاءِ أهلِه عليه “Sesungguhnya mayit itu diazab (di dalam kuburnya) ketika keluarganya menangisinya” (HR. Bukhari no. 1304, Muslim no. 929). Dalam riwayat lain: المَيِّتُ يُعَذَّبُ في قَبْرِهِ بِما نِيحَ عليه “Sesungguhnya mayit itu diazab (di dalam kuburnya) ketika keluarganya melakukan niyahah terhadapnya” (HR. Bukhari no. 1292, Muslim no. 927). Dan niyahah itu sendiri adalah perbuatan dosa besar yang diancam dengan hukum yang keras. Karena niyahah adalah bentuk tidak rida terhadap takdir Allah. Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, « أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ ». وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal” (HR. Muslim no. 934). 5. Ma’tam Yang dimaksud dengan ma’tam adalah kumpul-kumpul di rumah duka untuk makan-makan setelah mayit dimakamkan. Padahal kumpul-kumpul di rumah duka dan makan-makan termasuk niyahah. Jarir bin Abdillah radhiyallahu’anhu mengatakan: كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ ، وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ : مِنْ النِّيَاحَةِ “Dahulu kami (para sahabat Nabi) menganggap kumpul-kumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan di sana, setelah mayit dimakamkan, ini semua termasuk niyahah” (HR. Ahmad no. 6866, Ibnu Majah no. 1612, dishahihkan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad). Bahkan Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan: وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ ، فَإِنَّ ذَلِكَ يُجَدِّدُ الْحُزْنَ ، وَيُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ مَعَ مَا مَضَى فِيهِ مِنْ الْأَثَرِ “Aku melarang ma’tam, yaitu kumpul-kumpul (di tempat mayit). Walaupun tidak menangisinya. Karena perbuatan ini memperbarui kesedihan dan membebani keluarga mayit setelah mereka tertimpa kesedihan” (Al-Umm, 1/318). 6. Tidak menunaikan wasiatnya Pada asalnya, wasiat dari seseorang yang sudah meninggal itu wajib ditunaikan oleh keluarganya. Selama wasiat tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan syar’i. Tidak menunaikan wasiat mayit ini termasuk adab yang tercela kepada mayit. Allah ta’ala berfirman, فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181). Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan, “Wajib bagi wali (keluarga) dari mayit untuk menunaikan wasiat dari mayit, selama sesuai dengan syariat. Jika tidak ditunaikan, atau ditunaikan dengan cara yang tidak benar, maka yang berdosa adalah para walinya (keluarganya) tersebut.” (Fatawa Al-Lajnah, 16/369-370). 7. Tidak membayarkan hutang mayit dari hartanya Jika mayit meninggalkan hutang, maka harta peninggalannya wajib digunakan untuk membayar hutangnya. Jika keluarga dan kerabat dari mayit tidak membayarkan hutang mayit dari hartanya, ini adalah adab yang tercela. Sebagaimana hal ini secara jelas ditunjukkan oleh firman Allah ta’ala, ketika Allah menjelaskan tentang ketentuan waris, مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ “(warisan dibagikan) setelah menunaikan wasiat yang diwasiatkan oleh mayit atau setelah melunasi hutang (mayit)” (QS. An-Nisa: 11). Demikian juga berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قَضى بالدَّينِ قبلَ الوصيَّة “Nabi shallallahu’alaihi wasallam biasa menunaikan hutang sebelum wasiat” (HR. At-Tirmidzi no.2122, di-hasan-kan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Hutang dan kewajiban-kewajiban syar’i lainnya seperti zakat, haji dan kafarat (yang tertunda) lebih didahulukan daripada menunaikan wasiat.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه “Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At-Tirmidzi no. 1079, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah menjelaskan, “Sebagian ulama mengatakan, ‘Ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.’ Al-Iraqi mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?’” (Mirqatul Mafatih, 5/1948). 8. Duduk di atas kuburannya Duduk di atas kuburan adalah adab yang tercela. Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata: نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun. Dalam riwayat lain, beliau melarang kuburan ditinggikan. Dalam riwayat yang lain, beliau melarang kuburan ditulis.” (HR. Muslim no. 970). Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang menadaburi tentang larangan duduk di atas kuburan, atau bersandar pada kuburan, atau menginjak kuburan, maka ia akan mengetahui bahwa semua larangan tersebut dalam rangka menghormati penghuninya (yaitu si mayit). Agar para peziarah tidak menginjak kepala penghuni kubur tersebut dengan sandalnya” (Dinukil dari Al-Mulakhos Al-Fiqhi, hal 165). 9. Para pengantar jenazah duduk sebelum mayit dimasukkan ke liang kubur Terdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman, sebelum mayit dimakamkan. Karena terdapat larangannya dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ “Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur” (HR. Al-Bukhari no.1310, Muslim no.959). Dari hadis ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat madzhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim, dan Asy-Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin. Namun Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah, beliau radhiyallahu’anhu berkata: إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk” (HR. Muslim no.962). Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus). Namun yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lebih didahulukan daripada perbuatan beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit. Wallahu a’lam. 10. Tidak salam ketika melewati kuburannya Karena salam kepada mayit di dalam kubur adalah doa. Dan doa itu bermanfaat untuk mayit yang sudah tidak bisa beramal lagi. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam senantiasa mengucapkan salam kepada penghuni kubur. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata, أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أتَى المَقْبُرَةَ، فقالَ: السَّلامُ علَيْكُم دارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وإنَّا إنْ شاءَ اللَّهُ بكُمْ لاحِقُونَ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah mendatangi suatu pemakaman lalu mengucapkan: assalamu’alaikum daaro qoumin mukminin wa inna in-syaa allahu bikum laahiquun (semoga keselamatan terlimpah atas kalian penghuni negeri kaum yang beriman, kami insyaallah akan menyusul kalian)” (HR. Muslim no. 249). Dalam hadis lain dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ البَقِيعِ فَتَسْتَغْفِرَ لهمْ، قالَتْ: قُلتُ: كيفَ أَقُولُ لهمْ يا رَسولَ اللهِ؟ قالَ: قُولِي: السَّلَامُ علَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ المُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وإنَّا -إنْ شَاءَ اللَّهُ- بكُمْ لَاحِقُونَ. “Sesungguhnya Rabb-mu memerintahkanmu untuk berziarah ke makam Baqi dan memintakan ampunan untuk penghuninya. Aisyah berkata: doa apa yang semestinya saya ucapkan wahai Rasulullah? Beliau bersabda: ucapkanlah assalamu’alaikum ‘ala ahlid diyar minal mu’minin wal muslimin, wa yarhamullahul mustaqdimiin minna wal musta’khiriin. Wa inna insyaa-allahu bikum laahiqqun (semoga keselamatan terlimpah atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum Mukminin dan Muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang belakangan. Kami insyaallah akan menyusul kalian)” (HR. Muslim no. 975). 11. Tidak menjalin hubungan baik dengan temannya Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةَ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ “Di antara bentuk bakti kepada orang tua yang paling utama adalah engkau berbuat baik kepada para kerabat dari ayahmu setelah ayahmu meninggal” (HR. Muslim no. 2552). Karena menjalin hubungan baik dengan teman-teman dari orang yang telah meninggalkan akan terus membuat namanya harum dan akan membuat teman-temannya tersebut terus mendoakannya.  12. Tidak menunaikan janjinya Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لَوْ قدْ جَاءَ مَالُ البَحْرَيْنِ قدْ أَعْطَيْتُكَ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا فَلَمْ يَجِئْ مَالُ البَحْرَيْنِ حتَّى قُبِضَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا جَاءَ مَالُ البَحْرَيْنِ أَمَرَ أَبُو بَكْرٍ فَنَادَى مَن كانَ له عِنْدَ النبيِّ صلى الله عليه وسلم عِدَةٌ، أَوْ دَيْنٌ فَلْيَأْتِنَا فأتَيْتُهُ، فَقُلتُ: إنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ قالَ لي كَذَا وَكَذَا، فَحَثَى لي حَثْيَةً فَعَدَدْتُهَا فَإِذَا هي خَمْسُ مِئَةٍ، وَقالَ: خُذْ مِثْلَيْهَا. “Sungguh jika datang pemberian dari negeri Bahrain, aku akan bagikan kepada engkau wahai Jabir”. Ternyata pemberian dari negeri Bahrain tidak juga datang hingga beliau wafat. Maka ketika harta pemberian tersebut datang, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu’anhu berseru kepada orang-orang: “Siapa yang pernah dijanjikan pemberian oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam atau yang pernah dihutangi oleh beliau, silakan temui aku!”. Jabir berkata kepada Abu Bakar: “Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah menjanjikan aku pemberian begini dan begitu”. Lalu Abu Bakar pun mengambilkan setangkup harta dengan tangannya untuk diberikan kepadaku. Setelah aku hitung ternyata jumlahnya 500 dinar. Abu Bakar berkata: “Ambil lagi dua kali lipat dari ini!” (HR. Al-Bukhari no. 2296). Dalam hadis ini Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu menunaikan janji dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam sepeninggal beliau. Karena jika janji itu merupakan kebaikan tentu akan mengalirkan pahala kepada orang yang telah meninggalkan yang membuat janji tersebut. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Konsultasi Mimpi, Cara Menghilangkan Santet Secara Islam, Apakah Doa Bisa Merubah Takdir, Tidak Boleh Keramas Saat Haid, Tata Cara Shalat Bagi Wanita, Cara Menjamak Shalat Visited 415 times, 1 visit(s) today Post Views: 620


1. Tidak mengurusi jenazahnya Jika ada seorang Muslim yang meninggal namun kaum Muslimin tidak mengurusi jenazahnya, maka perbuatan mereka ini tercela. Karena memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan mayit hukumnya fardu kifayah. Jika penduduk satu daerah tidak mengurusi jenazah yang meninggal di tengah mereka, maka ini adab yang tercela dan mereka semua mendapatkan dosa. Dalam hadis dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, beliau berkata: بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي “Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206). Hadis ini menunjukkan wajibnya memandikan dan mengafani mayit. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata: أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: “Salatkanlah saudara kalian” (HR Muslim no. 1619). Hadis ini menunjukkan wajibnya menyalatkan mayit dan menguburkannya. 2. Tidak mendoakannya Tidak mendoakan orang yang telah meninggal atau sedikit sekali melakukannya adalah adab tercela kepadanya. Karena Allah ajarkan kita suatu doa di dalam al-Quran, وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Hasyr: 10). Dalam ayat ini kita diajarkan untuk mendoakan orang-orang yang telah mendahului kita. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah radhiyallahu’anhu, beliau mendoakan Abu Salamah: اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه “Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920). Dan karena doa orang yang masih hidup akan bermanfaat untuk orang yang telah meninggal. Mereka sangat membutuhkan doa-doa dari orang yang masih hidup. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak shalih yang mendo’akan orang tuanya.” (HR. Muslim no. 1631). 3. Tidak memperbanyak orang untuk menyalatkannya Selain menyalatkan jenazah itu hukumnya fardu kifayah, hendaknya juga berusaha untuk memperbanyak orang yang menyalatkan jenazah. Kurang semangat untuk mengajak orang menyalatkan jenazahnya, ini adalah akhlak tercela. Karena salat jenazah itu akan memberikan syafa’at untuk mayit. Dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ “Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Muslim no. 947). Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ “Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka” (HR. Muslim no. 948). Maka hendaknya berusaha untuk mengajak orang sebanyak mungkin menyalatkan orang yang telah meninggal. 4. Niyahah Makna niyahah adalah ekspresi kesedihan yang berlebihan atas meninggalnya seseorang, baik dengan menangis meraung-raung, menampar-nampar pipi, merobek-robek baju, memukul-mukul tembok dan semisalnya. Niyahah adalah adab yang tercela kepada mayit dan bisa memberikan mudarat kepadanya. Dari Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ الميِّتَ يُعذَّبُ ببكاءِ أهلِه عليه “Sesungguhnya mayit itu diazab (di dalam kuburnya) ketika keluarganya menangisinya” (HR. Bukhari no. 1304, Muslim no. 929). Dalam riwayat lain: المَيِّتُ يُعَذَّبُ في قَبْرِهِ بِما نِيحَ عليه “Sesungguhnya mayit itu diazab (di dalam kuburnya) ketika keluarganya melakukan niyahah terhadapnya” (HR. Bukhari no. 1292, Muslim no. 927). Dan niyahah itu sendiri adalah perbuatan dosa besar yang diancam dengan hukum yang keras. Karena niyahah adalah bentuk tidak rida terhadap takdir Allah. Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, « أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ ». وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal” (HR. Muslim no. 934). 5. Ma’tam Yang dimaksud dengan ma’tam adalah kumpul-kumpul di rumah duka untuk makan-makan setelah mayit dimakamkan. Padahal kumpul-kumpul di rumah duka dan makan-makan termasuk niyahah. Jarir bin Abdillah radhiyallahu’anhu mengatakan: كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ ، وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ : مِنْ النِّيَاحَةِ “Dahulu kami (para sahabat Nabi) menganggap kumpul-kumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan di sana, setelah mayit dimakamkan, ini semua termasuk niyahah” (HR. Ahmad no. 6866, Ibnu Majah no. 1612, dishahihkan Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad). Bahkan Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan: وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ ، فَإِنَّ ذَلِكَ يُجَدِّدُ الْحُزْنَ ، وَيُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ مَعَ مَا مَضَى فِيهِ مِنْ الْأَثَرِ “Aku melarang ma’tam, yaitu kumpul-kumpul (di tempat mayit). Walaupun tidak menangisinya. Karena perbuatan ini memperbarui kesedihan dan membebani keluarga mayit setelah mereka tertimpa kesedihan” (Al-Umm, 1/318). 6. Tidak menunaikan wasiatnya Pada asalnya, wasiat dari seseorang yang sudah meninggal itu wajib ditunaikan oleh keluarganya. Selama wasiat tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan syar’i. Tidak menunaikan wasiat mayit ini termasuk adab yang tercela kepada mayit. Allah ta’ala berfirman, فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181). Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ mengatakan, “Wajib bagi wali (keluarga) dari mayit untuk menunaikan wasiat dari mayit, selama sesuai dengan syariat. Jika tidak ditunaikan, atau ditunaikan dengan cara yang tidak benar, maka yang berdosa adalah para walinya (keluarganya) tersebut.” (Fatawa Al-Lajnah, 16/369-370). 7. Tidak membayarkan hutang mayit dari hartanya Jika mayit meninggalkan hutang, maka harta peninggalannya wajib digunakan untuk membayar hutangnya. Jika keluarga dan kerabat dari mayit tidak membayarkan hutang mayit dari hartanya, ini adalah adab yang tercela. Sebagaimana hal ini secara jelas ditunjukkan oleh firman Allah ta’ala, ketika Allah menjelaskan tentang ketentuan waris, مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ “(warisan dibagikan) setelah menunaikan wasiat yang diwasiatkan oleh mayit atau setelah melunasi hutang (mayit)” (QS. An-Nisa: 11). Demikian juga berdasarkan perkataan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ قَضى بالدَّينِ قبلَ الوصيَّة “Nabi shallallahu’alaihi wasallam biasa menunaikan hutang sebelum wasiat” (HR. At-Tirmidzi no.2122, di-hasan-kan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Dijelaskan dalam kitab Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah (hal. 273): “Hutang dan kewajiban-kewajiban syar’i lainnya seperti zakat, haji dan kafarat (yang tertunda) lebih didahulukan daripada menunaikan wasiat.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه “Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At-Tirmidzi no. 1079, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi). Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah menjelaskan, “Sebagian ulama mengatakan, ‘Ruhnya tertahan untuk menempati tempat yang mulia.’ Al-Iraqi mengatakan, ‘Maksudnya, ia (di alam barzakh) dalam kondisi terkatung-katung. Tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?’” (Mirqatul Mafatih, 5/1948). 8. Duduk di atas kuburannya Duduk di atas kuburan adalah adab yang tercela. Dalam hadis dari Jabir radhiyallahu’anhu, beliau berkata: نَهَى أن يقعدَ على القَبرِ، وأن يُقصَّصَ ويُبنَى علَيهِ زادَ في روايةٍ أو يُزادَ علَيهِ، وفي أخرى أو أن يُكْتبَ علَيهِ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang kuburan diduduki, dikapur, dan dibangun. Dalam riwayat lain, beliau melarang kuburan ditinggikan. Dalam riwayat yang lain, beliau melarang kuburan ditulis.” (HR. Muslim no. 970). Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang menadaburi tentang larangan duduk di atas kuburan, atau bersandar pada kuburan, atau menginjak kuburan, maka ia akan mengetahui bahwa semua larangan tersebut dalam rangka menghormati penghuninya (yaitu si mayit). Agar para peziarah tidak menginjak kepala penghuni kubur tersebut dengan sandalnya” (Dinukil dari Al-Mulakhos Al-Fiqhi, hal 165). 9. Para pengantar jenazah duduk sebelum mayit dimasukkan ke liang kubur Terdapat larangan bagi para pengiring jenazah untuk duduk di area pemakaman, sebelum mayit dimakamkan. Karena terdapat larangannya dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إذا اتَّبَعْتم جِنازة، فلا تجلسوا حتى تُوضَعَ “Jika kalian mengiringi jenazah, maka jangan duduk sampai ia dimasukkan ke liang kubur” (HR. Al-Bukhari no.1310, Muslim no.959). Dari hadis ini, sebagian ulama mengatakan bahwa duduknya para pengiring jenazah sebelum mayit dimakamkan, hukumnya makruh. Ini pendapat madzhab Hanafi, Hambali, Ibnul Qayyim, dan Asy-Syaukani. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin. Namun Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan hal tersebut berdasarkan dalil hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, yang bicara tentang tata cara pengurusan jenazah, beliau radhiyallahu’anhu berkata: إِنَّ رَسولَ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم قامَ، ثُمَّ قَعَدَ “Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berdiri ketika menunggu jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk” (HR. Muslim no.962). Mereka memaknai perkataan “kemudian setelah itu beliau duduk” sebagai nasakh. Yakni, larangan untuk duduk sebelum mayit dikuburkan telah mansukh (dihapus). Namun yang lebih berhati-hati adalah memilih pendapat yang pertama, karena perkataan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lebih didahulukan daripada perbuatan beliau. Demikian juga, tidak duduk sebelum mayit dikuburkan ini lebih memberikan penghormatan kepada mayit. Wallahu a’lam. 10. Tidak salam ketika melewati kuburannya Karena salam kepada mayit di dalam kubur adalah doa. Dan doa itu bermanfaat untuk mayit yang sudah tidak bisa beramal lagi. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam senantiasa mengucapkan salam kepada penghuni kubur. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata, أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ أتَى المَقْبُرَةَ، فقالَ: السَّلامُ علَيْكُم دارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وإنَّا إنْ شاءَ اللَّهُ بكُمْ لاحِقُونَ “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah mendatangi suatu pemakaman lalu mengucapkan: assalamu’alaikum daaro qoumin mukminin wa inna in-syaa allahu bikum laahiquun (semoga keselamatan terlimpah atas kalian penghuni negeri kaum yang beriman, kami insyaallah akan menyusul kalian)” (HR. Muslim no. 249). Dalam hadis lain dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: إنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ البَقِيعِ فَتَسْتَغْفِرَ لهمْ، قالَتْ: قُلتُ: كيفَ أَقُولُ لهمْ يا رَسولَ اللهِ؟ قالَ: قُولِي: السَّلَامُ علَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ المُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وإنَّا -إنْ شَاءَ اللَّهُ- بكُمْ لَاحِقُونَ. “Sesungguhnya Rabb-mu memerintahkanmu untuk berziarah ke makam Baqi dan memintakan ampunan untuk penghuninya. Aisyah berkata: doa apa yang semestinya saya ucapkan wahai Rasulullah? Beliau bersabda: ucapkanlah assalamu’alaikum ‘ala ahlid diyar minal mu’minin wal muslimin, wa yarhamullahul mustaqdimiin minna wal musta’khiriin. Wa inna insyaa-allahu bikum laahiqqun (semoga keselamatan terlimpah atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum Mukminin dan Muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang belakangan. Kami insyaallah akan menyusul kalian)” (HR. Muslim no. 975). 11. Tidak menjalin hubungan baik dengan temannya Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةَ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ “Di antara bentuk bakti kepada orang tua yang paling utama adalah engkau berbuat baik kepada para kerabat dari ayahmu setelah ayahmu meninggal” (HR. Muslim no. 2552). Karena menjalin hubungan baik dengan teman-teman dari orang yang telah meninggalkan akan terus membuat namanya harum dan akan membuat teman-temannya tersebut terus mendoakannya.  12. Tidak menunaikan janjinya Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: لَوْ قدْ جَاءَ مَالُ البَحْرَيْنِ قدْ أَعْطَيْتُكَ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا فَلَمْ يَجِئْ مَالُ البَحْرَيْنِ حتَّى قُبِضَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا جَاءَ مَالُ البَحْرَيْنِ أَمَرَ أَبُو بَكْرٍ فَنَادَى مَن كانَ له عِنْدَ النبيِّ صلى الله عليه وسلم عِدَةٌ، أَوْ دَيْنٌ فَلْيَأْتِنَا فأتَيْتُهُ، فَقُلتُ: إنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ قالَ لي كَذَا وَكَذَا، فَحَثَى لي حَثْيَةً فَعَدَدْتُهَا فَإِذَا هي خَمْسُ مِئَةٍ، وَقالَ: خُذْ مِثْلَيْهَا. “Sungguh jika datang pemberian dari negeri Bahrain, aku akan bagikan kepada engkau wahai Jabir”. Ternyata pemberian dari negeri Bahrain tidak juga datang hingga beliau wafat. Maka ketika harta pemberian tersebut datang, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu’anhu berseru kepada orang-orang: “Siapa yang pernah dijanjikan pemberian oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam atau yang pernah dihutangi oleh beliau, silakan temui aku!”. Jabir berkata kepada Abu Bakar: “Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah menjanjikan aku pemberian begini dan begitu”. Lalu Abu Bakar pun mengambilkan setangkup harta dengan tangannya untuk diberikan kepadaku. Setelah aku hitung ternyata jumlahnya 500 dinar. Abu Bakar berkata: “Ambil lagi dua kali lipat dari ini!” (HR. Al-Bukhari no. 2296). Dalam hadis ini Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu menunaikan janji dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam sepeninggal beliau. Karena jika janji itu merupakan kebaikan tentu akan mengalirkan pahala kepada orang yang telah meninggalkan yang membuat janji tersebut. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Konsultasi Mimpi, Cara Menghilangkan Santet Secara Islam, Apakah Doa Bisa Merubah Takdir, Tidak Boleh Keramas Saat Haid, Tata Cara Shalat Bagi Wanita, Cara Menjamak Shalat Visited 415 times, 1 visit(s) today Post Views: 620

Obat bagi Hati yang Sakit (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Ketujuh, mengosongkan perut dengan berpuasaKedelapan, salat malamKesembilan, ziarah kuburKesepuluh, berteman dan duduk dengan orang salehKesebelas, menghadiri majelis ilmuKeduabelas, berdoa dan merendahkan diri kepada Allah Pada artikel sebelumnya (Obat bagi Hati yang Sakit bag.1), telah dijelaskan bahwa hati bisa merasakan sakit dan ada beberapa obat untuk mengatasinya. Berikut adalah obat hati yang selanjutnya. Ketujuh, mengosongkan perut dengan berpuasa Berpuasa dapat melembutkan hati karena ia akan merasakan bagaimana keadaan orang-orang yang kelaparan dan kekurangan makanan sehingga timbul kelembutan di dalam hatinya. Puasa juga dapat menekan syahwat dan nafsu dalam dirinya sehingga dapat mengurangi potensi bermaksiat kepada Allah. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ, فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ, وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai anak muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah (berkeluarga), hendaknya ia menikah. Karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu, hendaknya berpuasa. Sebab ia dapat mengendalikan hawa nafsumu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedelapan, salat malam Salat malam dapat melembutkan hati. Ketika malam hari, dalam kondisi yang sepi, banyak orang tidur dan lalai. Sehingga menambah kekhusyukan dalam beribadah kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ “Lambung (tubuh) mereka jauh dari tempat tidur (karena salat malam) seraya berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut (akan siksa-Nya) dan penuh harap (akan rahmat-Nya) dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (QS. As-Sajdah: 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ قَامَ بِعَشْرِ آيَاتٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الغَافِلِيْنَ وَ مَنْ قَامَ بِمِائَة آيَةٍ كُتِبَ مِنَ القَانِتِيْنَ وَ مَنْ قَرَأَ بِأَلْفِ آيَةٍ كُتِبَ مِنْ المقَنْطِرِيْنَ “Barangsiapa yang salat malam dengan (membaca) sepuluh ayat, maka ia tidak dicatat sebagai orang-orang yang lalai (hatinya). Barangsiapa yang salat malam dengan (membaca) seratus ayat, maka ia dicatat sebagai orang-orang yang taat. Barangsiapa yang salat malam dengan (membaca) seribu ayat, maka ia dicatat sebagai orang-orang yang diberi pahala yang melimpah.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 662. Lihat As-Silsilah Ash-Shahihah no. 642) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Cobalah renungkan bagaimana Allah membalas salat malam yang mereka lakukan secara sembunyi dengan balasan yang Ia sembunyikan bagi mereka, yakni yang tidak diketahui oleh semua jiwa. Juga bagaimana Allah membalas rasa gelisah, takut, dan gundah gulana mereka di atas tempat tidur saat bangun untuk melakukan salat malam dengan kesenangan jiwa di dalam surga.” (Lihat Hadil Arwah ila Biladil Afrah, hal. 278) Kesembilan, ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ “Dahulu, aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah! Karena ziarah dapat melembutkan hati, membuat air mata menetes, dan mengingatkan akhirat.” (HR. Al-Hakim) Baca juga: Perhatian Islam terhadap Kesehatan Mental Kesepuluh, berteman dan duduk dengan orang saleh Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah: 119) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang itu mengikuti din (agama dan akhlak) kawan dekatnya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang di antara kalian memperhatikan siapa yang dia jadikan kawan dekat.” (HR. Abu Dawud no. 4833. Lihat Silsilah Ash-Shahihah, no. 927) Di dalam Al-Adzkar karya Al-Imam An-Nawawi, juga disebutkan lima obat hati. Salah satunya adalah berkumpul (duduk) dengan orang-orang saleh untuk menambah semangat beramal dan beribadah. دَوَاءُ الْقَلْبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ: قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ بِالتَّدَبُّرِ، وَخَلَاءُ الْبَطْنِ، وَقِيَامُ اللَّيْلِ، وَالتَّضَرُّعُ عِنْدَ السَّحَرِ، وَمُجَالَسَةُ الصَّالِحِيْنَ “Penawar hati itu ada lima: 1) Membaca Al-Qur’an dengan tadabur (perenungan); 2) Kosongnya perut (dengan puasa-pen); 3) Qiyamul lail (salat malam); 4) Berdoa di waktu sahur (waktu akhir malam sebelum Subuh), dan 5) duduk bersama orang-orang saleh”. (Lihat Al-Adzkar An-Nawawi, hal. 107) Terkadang, ketika seseorang bermalam bersama orang-orang yang saleh, mereka pun salat bersama semalam suntuk. Padahal, biasanya ia hanya salat beberapa waktu saja, atau biasanya ia tidak salat. Akan tetapi, karena bersama mereka, ia pun ikut salat. Sehingga motivasi ibadahnya meningkat disebabkan dirinya bersama orang-orang yang saleh tadi. (Lihat Minhajul Qashidin, hal. 288) Kesebelas, menghadiri majelis ilmu Hendaknya seseorang perhatian dengan majelis ilmu, karena dalam majelis ilmu ia akan termotivasi untuk meningkatkan ketaatan serta menjauhi kemaksiatan. Sehingga diharapkan dengan mendengarkan ayat-ayat Allah dan Sunah Rasulullah di majelis ilmu, maka hati akan menjadi hidup dan lembut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikelilingi para malaikat, dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim) Keduabelas, berdoa dan merendahkan diri kepada Allah Hendaknya seseorang berdoa dengan penuh ketundukan dan mengharap kepada Allah agar dihilangkan kelalaian dan penyakit dalam hatinya. Tidak dipungkiri bahwa mungkin saja kita pernah merasa lebih unggul (ujub) dari orang lain, baik dari segi harta, ilmu, dan sebagainya. Oleh karenanya, Allah Ta’ala mengingatkan dalam firman-Nya, وَاذْكُرْ رَّبَّكَ فِيْ نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَّخِيْفَةً وَّدُوْنَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِ وَلَا تَكُنْ مِّنَ الْغٰفِلِيْنَ “Ingatlah Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut pada waktu pagi dan petang, dengan tidak mengeraskan suara, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lengah.” (QS. Al-A’raf: 205) Dalam ayat yang lain, Allah memerintahkan kepada kita agar berdoa dan merendahkan diri (menghilangkan kesombongan) kepada-Nya, اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 55) Dan ada waktu spesial di mana jika kita berdoa, maka lebih mustajab (dikabulkan), lebih khusyuk (dikarenakan kebanyakan orang tidur dan lalai). Bahkan, Allah memuji orang yang berdoa pada waktu tersebut. Allah memuji orang yang berdoa di waktu sahur menjelang subuh dalam beberapa ayat,  وَٱلۡمُسۡتَغۡفِرِینَ بِٱلۡأَسۡحَارِ “Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17) وَبِٱلۡأَسۡحَارِ هُمۡ یَسۡتَغۡفِرُونَ “Dan di waktu sahur, mereka memohonkan ampunan.” (QS. Adz-Dzariyat: 18) Diriwayatkan oleh Anas bin  Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdoa, اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل، والبخل والهرم، والقسوة والغفلة، والذلة والمسكنة, وأعوذ بك من الفقر والكفر، والشرك والنفاق، والسمعة والرياء. “Allahumma inni a’udzu bika minal ‘ajzi, wal kasali, wal bukhli, wal harami, wal qaswati, wal ghaflati, wadzilati, wal maskanati, wa a’udzubika minal faqri wal kufri, wa syirki wa nifaqi, wa sum’ati warriya.” “Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, kebakhilan, pikun, kerasnya hati, lalai, kehinaan, kemiskinan. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kesyirikan, nifak, sum’ah (rasa ingin dipuji), dan riya’.” (HR. Ibnu Hibban no. 1023 dan Al-Hakim no. 1944. Lihat Shahihul Jami’, no. 1285) Baca juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan Depresi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Ishlahul Qulub karya Syekh Abdul Hadi bin Hasan Wahbi Tags: Obat Hati

Obat bagi Hati yang Sakit (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Ketujuh, mengosongkan perut dengan berpuasaKedelapan, salat malamKesembilan, ziarah kuburKesepuluh, berteman dan duduk dengan orang salehKesebelas, menghadiri majelis ilmuKeduabelas, berdoa dan merendahkan diri kepada Allah Pada artikel sebelumnya (Obat bagi Hati yang Sakit bag.1), telah dijelaskan bahwa hati bisa merasakan sakit dan ada beberapa obat untuk mengatasinya. Berikut adalah obat hati yang selanjutnya. Ketujuh, mengosongkan perut dengan berpuasa Berpuasa dapat melembutkan hati karena ia akan merasakan bagaimana keadaan orang-orang yang kelaparan dan kekurangan makanan sehingga timbul kelembutan di dalam hatinya. Puasa juga dapat menekan syahwat dan nafsu dalam dirinya sehingga dapat mengurangi potensi bermaksiat kepada Allah. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ, فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ, وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai anak muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah (berkeluarga), hendaknya ia menikah. Karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu, hendaknya berpuasa. Sebab ia dapat mengendalikan hawa nafsumu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedelapan, salat malam Salat malam dapat melembutkan hati. Ketika malam hari, dalam kondisi yang sepi, banyak orang tidur dan lalai. Sehingga menambah kekhusyukan dalam beribadah kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ “Lambung (tubuh) mereka jauh dari tempat tidur (karena salat malam) seraya berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut (akan siksa-Nya) dan penuh harap (akan rahmat-Nya) dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (QS. As-Sajdah: 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ قَامَ بِعَشْرِ آيَاتٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الغَافِلِيْنَ وَ مَنْ قَامَ بِمِائَة آيَةٍ كُتِبَ مِنَ القَانِتِيْنَ وَ مَنْ قَرَأَ بِأَلْفِ آيَةٍ كُتِبَ مِنْ المقَنْطِرِيْنَ “Barangsiapa yang salat malam dengan (membaca) sepuluh ayat, maka ia tidak dicatat sebagai orang-orang yang lalai (hatinya). Barangsiapa yang salat malam dengan (membaca) seratus ayat, maka ia dicatat sebagai orang-orang yang taat. Barangsiapa yang salat malam dengan (membaca) seribu ayat, maka ia dicatat sebagai orang-orang yang diberi pahala yang melimpah.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 662. Lihat As-Silsilah Ash-Shahihah no. 642) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Cobalah renungkan bagaimana Allah membalas salat malam yang mereka lakukan secara sembunyi dengan balasan yang Ia sembunyikan bagi mereka, yakni yang tidak diketahui oleh semua jiwa. Juga bagaimana Allah membalas rasa gelisah, takut, dan gundah gulana mereka di atas tempat tidur saat bangun untuk melakukan salat malam dengan kesenangan jiwa di dalam surga.” (Lihat Hadil Arwah ila Biladil Afrah, hal. 278) Kesembilan, ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ “Dahulu, aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah! Karena ziarah dapat melembutkan hati, membuat air mata menetes, dan mengingatkan akhirat.” (HR. Al-Hakim) Baca juga: Perhatian Islam terhadap Kesehatan Mental Kesepuluh, berteman dan duduk dengan orang saleh Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah: 119) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang itu mengikuti din (agama dan akhlak) kawan dekatnya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang di antara kalian memperhatikan siapa yang dia jadikan kawan dekat.” (HR. Abu Dawud no. 4833. Lihat Silsilah Ash-Shahihah, no. 927) Di dalam Al-Adzkar karya Al-Imam An-Nawawi, juga disebutkan lima obat hati. Salah satunya adalah berkumpul (duduk) dengan orang-orang saleh untuk menambah semangat beramal dan beribadah. دَوَاءُ الْقَلْبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ: قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ بِالتَّدَبُّرِ، وَخَلَاءُ الْبَطْنِ، وَقِيَامُ اللَّيْلِ، وَالتَّضَرُّعُ عِنْدَ السَّحَرِ، وَمُجَالَسَةُ الصَّالِحِيْنَ “Penawar hati itu ada lima: 1) Membaca Al-Qur’an dengan tadabur (perenungan); 2) Kosongnya perut (dengan puasa-pen); 3) Qiyamul lail (salat malam); 4) Berdoa di waktu sahur (waktu akhir malam sebelum Subuh), dan 5) duduk bersama orang-orang saleh”. (Lihat Al-Adzkar An-Nawawi, hal. 107) Terkadang, ketika seseorang bermalam bersama orang-orang yang saleh, mereka pun salat bersama semalam suntuk. Padahal, biasanya ia hanya salat beberapa waktu saja, atau biasanya ia tidak salat. Akan tetapi, karena bersama mereka, ia pun ikut salat. Sehingga motivasi ibadahnya meningkat disebabkan dirinya bersama orang-orang yang saleh tadi. (Lihat Minhajul Qashidin, hal. 288) Kesebelas, menghadiri majelis ilmu Hendaknya seseorang perhatian dengan majelis ilmu, karena dalam majelis ilmu ia akan termotivasi untuk meningkatkan ketaatan serta menjauhi kemaksiatan. Sehingga diharapkan dengan mendengarkan ayat-ayat Allah dan Sunah Rasulullah di majelis ilmu, maka hati akan menjadi hidup dan lembut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikelilingi para malaikat, dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim) Keduabelas, berdoa dan merendahkan diri kepada Allah Hendaknya seseorang berdoa dengan penuh ketundukan dan mengharap kepada Allah agar dihilangkan kelalaian dan penyakit dalam hatinya. Tidak dipungkiri bahwa mungkin saja kita pernah merasa lebih unggul (ujub) dari orang lain, baik dari segi harta, ilmu, dan sebagainya. Oleh karenanya, Allah Ta’ala mengingatkan dalam firman-Nya, وَاذْكُرْ رَّبَّكَ فِيْ نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَّخِيْفَةً وَّدُوْنَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِ وَلَا تَكُنْ مِّنَ الْغٰفِلِيْنَ “Ingatlah Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut pada waktu pagi dan petang, dengan tidak mengeraskan suara, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lengah.” (QS. Al-A’raf: 205) Dalam ayat yang lain, Allah memerintahkan kepada kita agar berdoa dan merendahkan diri (menghilangkan kesombongan) kepada-Nya, اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 55) Dan ada waktu spesial di mana jika kita berdoa, maka lebih mustajab (dikabulkan), lebih khusyuk (dikarenakan kebanyakan orang tidur dan lalai). Bahkan, Allah memuji orang yang berdoa pada waktu tersebut. Allah memuji orang yang berdoa di waktu sahur menjelang subuh dalam beberapa ayat,  وَٱلۡمُسۡتَغۡفِرِینَ بِٱلۡأَسۡحَارِ “Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17) وَبِٱلۡأَسۡحَارِ هُمۡ یَسۡتَغۡفِرُونَ “Dan di waktu sahur, mereka memohonkan ampunan.” (QS. Adz-Dzariyat: 18) Diriwayatkan oleh Anas bin  Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdoa, اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل، والبخل والهرم، والقسوة والغفلة، والذلة والمسكنة, وأعوذ بك من الفقر والكفر، والشرك والنفاق، والسمعة والرياء. “Allahumma inni a’udzu bika minal ‘ajzi, wal kasali, wal bukhli, wal harami, wal qaswati, wal ghaflati, wadzilati, wal maskanati, wa a’udzubika minal faqri wal kufri, wa syirki wa nifaqi, wa sum’ati warriya.” “Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, kebakhilan, pikun, kerasnya hati, lalai, kehinaan, kemiskinan. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kesyirikan, nifak, sum’ah (rasa ingin dipuji), dan riya’.” (HR. Ibnu Hibban no. 1023 dan Al-Hakim no. 1944. Lihat Shahihul Jami’, no. 1285) Baca juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan Depresi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Ishlahul Qulub karya Syekh Abdul Hadi bin Hasan Wahbi Tags: Obat Hati
Daftar Isi Toggle Ketujuh, mengosongkan perut dengan berpuasaKedelapan, salat malamKesembilan, ziarah kuburKesepuluh, berteman dan duduk dengan orang salehKesebelas, menghadiri majelis ilmuKeduabelas, berdoa dan merendahkan diri kepada Allah Pada artikel sebelumnya (Obat bagi Hati yang Sakit bag.1), telah dijelaskan bahwa hati bisa merasakan sakit dan ada beberapa obat untuk mengatasinya. Berikut adalah obat hati yang selanjutnya. Ketujuh, mengosongkan perut dengan berpuasa Berpuasa dapat melembutkan hati karena ia akan merasakan bagaimana keadaan orang-orang yang kelaparan dan kekurangan makanan sehingga timbul kelembutan di dalam hatinya. Puasa juga dapat menekan syahwat dan nafsu dalam dirinya sehingga dapat mengurangi potensi bermaksiat kepada Allah. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ, فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ, وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai anak muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah (berkeluarga), hendaknya ia menikah. Karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu, hendaknya berpuasa. Sebab ia dapat mengendalikan hawa nafsumu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedelapan, salat malam Salat malam dapat melembutkan hati. Ketika malam hari, dalam kondisi yang sepi, banyak orang tidur dan lalai. Sehingga menambah kekhusyukan dalam beribadah kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ “Lambung (tubuh) mereka jauh dari tempat tidur (karena salat malam) seraya berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut (akan siksa-Nya) dan penuh harap (akan rahmat-Nya) dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (QS. As-Sajdah: 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ قَامَ بِعَشْرِ آيَاتٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الغَافِلِيْنَ وَ مَنْ قَامَ بِمِائَة آيَةٍ كُتِبَ مِنَ القَانِتِيْنَ وَ مَنْ قَرَأَ بِأَلْفِ آيَةٍ كُتِبَ مِنْ المقَنْطِرِيْنَ “Barangsiapa yang salat malam dengan (membaca) sepuluh ayat, maka ia tidak dicatat sebagai orang-orang yang lalai (hatinya). Barangsiapa yang salat malam dengan (membaca) seratus ayat, maka ia dicatat sebagai orang-orang yang taat. Barangsiapa yang salat malam dengan (membaca) seribu ayat, maka ia dicatat sebagai orang-orang yang diberi pahala yang melimpah.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 662. Lihat As-Silsilah Ash-Shahihah no. 642) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Cobalah renungkan bagaimana Allah membalas salat malam yang mereka lakukan secara sembunyi dengan balasan yang Ia sembunyikan bagi mereka, yakni yang tidak diketahui oleh semua jiwa. Juga bagaimana Allah membalas rasa gelisah, takut, dan gundah gulana mereka di atas tempat tidur saat bangun untuk melakukan salat malam dengan kesenangan jiwa di dalam surga.” (Lihat Hadil Arwah ila Biladil Afrah, hal. 278) Kesembilan, ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ “Dahulu, aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah! Karena ziarah dapat melembutkan hati, membuat air mata menetes, dan mengingatkan akhirat.” (HR. Al-Hakim) Baca juga: Perhatian Islam terhadap Kesehatan Mental Kesepuluh, berteman dan duduk dengan orang saleh Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah: 119) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang itu mengikuti din (agama dan akhlak) kawan dekatnya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang di antara kalian memperhatikan siapa yang dia jadikan kawan dekat.” (HR. Abu Dawud no. 4833. Lihat Silsilah Ash-Shahihah, no. 927) Di dalam Al-Adzkar karya Al-Imam An-Nawawi, juga disebutkan lima obat hati. Salah satunya adalah berkumpul (duduk) dengan orang-orang saleh untuk menambah semangat beramal dan beribadah. دَوَاءُ الْقَلْبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ: قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ بِالتَّدَبُّرِ، وَخَلَاءُ الْبَطْنِ، وَقِيَامُ اللَّيْلِ، وَالتَّضَرُّعُ عِنْدَ السَّحَرِ، وَمُجَالَسَةُ الصَّالِحِيْنَ “Penawar hati itu ada lima: 1) Membaca Al-Qur’an dengan tadabur (perenungan); 2) Kosongnya perut (dengan puasa-pen); 3) Qiyamul lail (salat malam); 4) Berdoa di waktu sahur (waktu akhir malam sebelum Subuh), dan 5) duduk bersama orang-orang saleh”. (Lihat Al-Adzkar An-Nawawi, hal. 107) Terkadang, ketika seseorang bermalam bersama orang-orang yang saleh, mereka pun salat bersama semalam suntuk. Padahal, biasanya ia hanya salat beberapa waktu saja, atau biasanya ia tidak salat. Akan tetapi, karena bersama mereka, ia pun ikut salat. Sehingga motivasi ibadahnya meningkat disebabkan dirinya bersama orang-orang yang saleh tadi. (Lihat Minhajul Qashidin, hal. 288) Kesebelas, menghadiri majelis ilmu Hendaknya seseorang perhatian dengan majelis ilmu, karena dalam majelis ilmu ia akan termotivasi untuk meningkatkan ketaatan serta menjauhi kemaksiatan. Sehingga diharapkan dengan mendengarkan ayat-ayat Allah dan Sunah Rasulullah di majelis ilmu, maka hati akan menjadi hidup dan lembut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikelilingi para malaikat, dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim) Keduabelas, berdoa dan merendahkan diri kepada Allah Hendaknya seseorang berdoa dengan penuh ketundukan dan mengharap kepada Allah agar dihilangkan kelalaian dan penyakit dalam hatinya. Tidak dipungkiri bahwa mungkin saja kita pernah merasa lebih unggul (ujub) dari orang lain, baik dari segi harta, ilmu, dan sebagainya. Oleh karenanya, Allah Ta’ala mengingatkan dalam firman-Nya, وَاذْكُرْ رَّبَّكَ فِيْ نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَّخِيْفَةً وَّدُوْنَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِ وَلَا تَكُنْ مِّنَ الْغٰفِلِيْنَ “Ingatlah Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut pada waktu pagi dan petang, dengan tidak mengeraskan suara, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lengah.” (QS. Al-A’raf: 205) Dalam ayat yang lain, Allah memerintahkan kepada kita agar berdoa dan merendahkan diri (menghilangkan kesombongan) kepada-Nya, اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 55) Dan ada waktu spesial di mana jika kita berdoa, maka lebih mustajab (dikabulkan), lebih khusyuk (dikarenakan kebanyakan orang tidur dan lalai). Bahkan, Allah memuji orang yang berdoa pada waktu tersebut. Allah memuji orang yang berdoa di waktu sahur menjelang subuh dalam beberapa ayat,  وَٱلۡمُسۡتَغۡفِرِینَ بِٱلۡأَسۡحَارِ “Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17) وَبِٱلۡأَسۡحَارِ هُمۡ یَسۡتَغۡفِرُونَ “Dan di waktu sahur, mereka memohonkan ampunan.” (QS. Adz-Dzariyat: 18) Diriwayatkan oleh Anas bin  Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdoa, اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل، والبخل والهرم، والقسوة والغفلة، والذلة والمسكنة, وأعوذ بك من الفقر والكفر، والشرك والنفاق، والسمعة والرياء. “Allahumma inni a’udzu bika minal ‘ajzi, wal kasali, wal bukhli, wal harami, wal qaswati, wal ghaflati, wadzilati, wal maskanati, wa a’udzubika minal faqri wal kufri, wa syirki wa nifaqi, wa sum’ati warriya.” “Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, kebakhilan, pikun, kerasnya hati, lalai, kehinaan, kemiskinan. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kesyirikan, nifak, sum’ah (rasa ingin dipuji), dan riya’.” (HR. Ibnu Hibban no. 1023 dan Al-Hakim no. 1944. Lihat Shahihul Jami’, no. 1285) Baca juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan Depresi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Ishlahul Qulub karya Syekh Abdul Hadi bin Hasan Wahbi Tags: Obat Hati


Daftar Isi Toggle Ketujuh, mengosongkan perut dengan berpuasaKedelapan, salat malamKesembilan, ziarah kuburKesepuluh, berteman dan duduk dengan orang salehKesebelas, menghadiri majelis ilmuKeduabelas, berdoa dan merendahkan diri kepada Allah Pada artikel sebelumnya (Obat bagi Hati yang Sakit bag.1), telah dijelaskan bahwa hati bisa merasakan sakit dan ada beberapa obat untuk mengatasinya. Berikut adalah obat hati yang selanjutnya. Ketujuh, mengosongkan perut dengan berpuasa Berpuasa dapat melembutkan hati karena ia akan merasakan bagaimana keadaan orang-orang yang kelaparan dan kekurangan makanan sehingga timbul kelembutan di dalam hatinya. Puasa juga dapat menekan syahwat dan nafsu dalam dirinya sehingga dapat mengurangi potensi bermaksiat kepada Allah. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ, فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ, وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ “Wahai anak muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah (berkeluarga), hendaknya ia menikah. Karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu, hendaknya berpuasa. Sebab ia dapat mengendalikan hawa nafsumu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedelapan, salat malam Salat malam dapat melembutkan hati. Ketika malam hari, dalam kondisi yang sepi, banyak orang tidur dan lalai. Sehingga menambah kekhusyukan dalam beribadah kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ “Lambung (tubuh) mereka jauh dari tempat tidur (karena salat malam) seraya berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut (akan siksa-Nya) dan penuh harap (akan rahmat-Nya) dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (QS. As-Sajdah: 16) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ قَامَ بِعَشْرِ آيَاتٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الغَافِلِيْنَ وَ مَنْ قَامَ بِمِائَة آيَةٍ كُتِبَ مِنَ القَانِتِيْنَ وَ مَنْ قَرَأَ بِأَلْفِ آيَةٍ كُتِبَ مِنْ المقَنْطِرِيْنَ “Barangsiapa yang salat malam dengan (membaca) sepuluh ayat, maka ia tidak dicatat sebagai orang-orang yang lalai (hatinya). Barangsiapa yang salat malam dengan (membaca) seratus ayat, maka ia dicatat sebagai orang-orang yang taat. Barangsiapa yang salat malam dengan (membaca) seribu ayat, maka ia dicatat sebagai orang-orang yang diberi pahala yang melimpah.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 662. Lihat As-Silsilah Ash-Shahihah no. 642) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Cobalah renungkan bagaimana Allah membalas salat malam yang mereka lakukan secara sembunyi dengan balasan yang Ia sembunyikan bagi mereka, yakni yang tidak diketahui oleh semua jiwa. Juga bagaimana Allah membalas rasa gelisah, takut, dan gundah gulana mereka di atas tempat tidur saat bangun untuk melakukan salat malam dengan kesenangan jiwa di dalam surga.” (Lihat Hadil Arwah ila Biladil Afrah, hal. 278) Kesembilan, ziarah kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ “Dahulu, aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah! Karena ziarah dapat melembutkan hati, membuat air mata menetes, dan mengingatkan akhirat.” (HR. Al-Hakim) Baca juga: Perhatian Islam terhadap Kesehatan Mental Kesepuluh, berteman dan duduk dengan orang saleh Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah: 119) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ “Seseorang itu mengikuti din (agama dan akhlak) kawan dekatnya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang di antara kalian memperhatikan siapa yang dia jadikan kawan dekat.” (HR. Abu Dawud no. 4833. Lihat Silsilah Ash-Shahihah, no. 927) Di dalam Al-Adzkar karya Al-Imam An-Nawawi, juga disebutkan lima obat hati. Salah satunya adalah berkumpul (duduk) dengan orang-orang saleh untuk menambah semangat beramal dan beribadah. دَوَاءُ الْقَلْبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ: قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ بِالتَّدَبُّرِ، وَخَلَاءُ الْبَطْنِ، وَقِيَامُ اللَّيْلِ، وَالتَّضَرُّعُ عِنْدَ السَّحَرِ، وَمُجَالَسَةُ الصَّالِحِيْنَ “Penawar hati itu ada lima: 1) Membaca Al-Qur’an dengan tadabur (perenungan); 2) Kosongnya perut (dengan puasa-pen); 3) Qiyamul lail (salat malam); 4) Berdoa di waktu sahur (waktu akhir malam sebelum Subuh), dan 5) duduk bersama orang-orang saleh”. (Lihat Al-Adzkar An-Nawawi, hal. 107) Terkadang, ketika seseorang bermalam bersama orang-orang yang saleh, mereka pun salat bersama semalam suntuk. Padahal, biasanya ia hanya salat beberapa waktu saja, atau biasanya ia tidak salat. Akan tetapi, karena bersama mereka, ia pun ikut salat. Sehingga motivasi ibadahnya meningkat disebabkan dirinya bersama orang-orang yang saleh tadi. (Lihat Minhajul Qashidin, hal. 288) Kesebelas, menghadiri majelis ilmu Hendaknya seseorang perhatian dengan majelis ilmu, karena dalam majelis ilmu ia akan termotivasi untuk meningkatkan ketaatan serta menjauhi kemaksiatan. Sehingga diharapkan dengan mendengarkan ayat-ayat Allah dan Sunah Rasulullah di majelis ilmu, maka hati akan menjadi hidup dan lembut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikelilingi para malaikat, dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim) Keduabelas, berdoa dan merendahkan diri kepada Allah Hendaknya seseorang berdoa dengan penuh ketundukan dan mengharap kepada Allah agar dihilangkan kelalaian dan penyakit dalam hatinya. Tidak dipungkiri bahwa mungkin saja kita pernah merasa lebih unggul (ujub) dari orang lain, baik dari segi harta, ilmu, dan sebagainya. Oleh karenanya, Allah Ta’ala mengingatkan dalam firman-Nya, وَاذْكُرْ رَّبَّكَ فِيْ نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَّخِيْفَةً وَّدُوْنَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِ وَلَا تَكُنْ مِّنَ الْغٰفِلِيْنَ “Ingatlah Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut pada waktu pagi dan petang, dengan tidak mengeraskan suara, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lengah.” (QS. Al-A’raf: 205) Dalam ayat yang lain, Allah memerintahkan kepada kita agar berdoa dan merendahkan diri (menghilangkan kesombongan) kepada-Nya, اُدْعُوْا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَّخُفْيَةً ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَۚ “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 55) Dan ada waktu spesial di mana jika kita berdoa, maka lebih mustajab (dikabulkan), lebih khusyuk (dikarenakan kebanyakan orang tidur dan lalai). Bahkan, Allah memuji orang yang berdoa pada waktu tersebut. Allah memuji orang yang berdoa di waktu sahur menjelang subuh dalam beberapa ayat,  وَٱلۡمُسۡتَغۡفِرِینَ بِٱلۡأَسۡحَارِ “Dan orang-orang yang meminta ampun di waktu sahur.” (QS. Ali Imran: 17) وَبِٱلۡأَسۡحَارِ هُمۡ یَسۡتَغۡفِرُونَ “Dan di waktu sahur, mereka memohonkan ampunan.” (QS. Adz-Dzariyat: 18) Diriwayatkan oleh Anas bin  Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berdoa, اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل، والبخل والهرم، والقسوة والغفلة، والذلة والمسكنة, وأعوذ بك من الفقر والكفر، والشرك والنفاق، والسمعة والرياء. “Allahumma inni a’udzu bika minal ‘ajzi, wal kasali, wal bukhli, wal harami, wal qaswati, wal ghaflati, wadzilati, wal maskanati, wa a’udzubika minal faqri wal kufri, wa syirki wa nifaqi, wa sum’ati warriya.” “Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kelemahan, rasa malas, kebakhilan, pikun, kerasnya hati, lalai, kehinaan, kemiskinan. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kesyirikan, nifak, sum’ah (rasa ingin dipuji), dan riya’.” (HR. Ibnu Hibban no. 1023 dan Al-Hakim no. 1944. Lihat Shahihul Jami’, no. 1285) Baca juga: Cara Mengobati Hati yang Sempit dan Depresi *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Ishlahul Qulub karya Syekh Abdul Hadi bin Hasan Wahbi Tags: Obat Hati

Obat bagi Hati yang Sakit (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Pertama, mengagungkan syiar-syiar AllahKedua, menahan diri dari terlalu banyak tertawaKetiga, memberikan makan orang miskin dan mengusap kepala anak yatimKeempat, memperbarui tobat dan memperbanyak istigfarKelima, memperbanyak zikir dan membaca Al-Qur’an dengan tadaburKeenam, berupaya memiliki amalan yang tersembunyi Sebagaimana dengan jasad, hati juga dapat mengalami seperti apa yang dirasakan oleh tubuh dengan berbagai kondisinya, seperti: sehat, sakit, hidup, dan mati. Pada artikel yang lalu (Berkenalan dengan Hati bag. 1 dan bag. 2), telah dijelaskan tentang sifat dan kondisi hati. Allah Ta’ala berfirman terkait hati yang sehat dan hati yang sakit, لِيَجْعَلَ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ فِتْنَةً لِلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَيُؤْمِنُوا بِهِ فَتُخْبِتَ لَهُ قُلُوبُهُمْ وَإِنَّ اللَّهَ لَهَادِ الَّذِينَ آمَنُوا إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “… agar Dia menjadikan apa yang dimasukkan oleh setan itu, sebagai cobaan bagi orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan yang kasar (mati) hatinya. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu benar-benar dalam permusuhan yang sangat. Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu (yang hatinya sehat) meyakini bahwasanya Al-Qur’an itulah yang hak dari Tuhanmu. Lalu, mereka beriman dan hati mereka tunduk (sehat) kepadanya. Dan sesungguhnya Allah adalah pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Hajj: 53-54) Secara umum, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah membagi kondisi hati manusia menjadi tiga: hati yang hidup dan selamat (yaitu, hati orang yang beriman dan bertakwa), hati yang mati dan buta (yaitu, hati orang kafir yang telah penuh dengan syahwat dan syubhat), dan hati yang sakit (yaitu, hati orang yang terkadang kalah dengan nafsunya dan masih bisa diobati). (Lihat Ighatsatul Lahfan fii Mashayidisy Syaithan, hal. 41-43) Hasan Muhammad As-Syarqawi membagi penyakit hati dalam sembilan bagian, yaitu: pamer (riya’), marah, lalai, was-was, frustrasi, rakus, terperdaya, sombong, dengki, dan iri hati. (Lihat Nahwa ‘Ilman An-Nafsi, hal. 68) Ada beberapa obat bagi hati yang sakit sebagai berikut: Pertama, mengagungkan syiar-syiar Allah Syiar merupakan simbol atau tanda-tanda kebesaran agama Islam yang membuat orang mengetahui bahwa itu merupakan ajaran Islam, baik berupa perintah maupun larangan, yang terkait tempat maupun waktu. Misalnya adalah azan, jilbab, Ka’bah (haji), Ramadan, dan sebagainya. Maka, siapa saja yang mengagungkan syiar-syiar Islam, maka hal tersebut bisa menyehatkan hatinya. Allah Ta’ala berfirman, ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) Cara mengagungkan syiar-syiar Islam seperti: tatkala azan berkumandang, maka baiknya diam, menirukan muazin, dan berdoa atau berselawat setelahnya; ketika hendak salat, memperbagus pakaian dan memakai wewangian. Bahkan, Tamim Ad-Dari membeli pakaian seharga 1.000 dirham untuk beliau pakai khusus di malam-malam yang diharapkan bertepatan dengan malam lailatulqadar. (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hal. 346-347) Kedua, menahan diri dari terlalu banyak tertawa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَلاَ تُكْثِرِ الضَّحِكَ, فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ “Janganlah kalian terlalu banyak tertawa! Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. At-Tirmidzi no. 2305) Kita tidak terlarang untuk tertawa, tetapi yang dilarang adalah terlalu sering melakukannya. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam pun dalam beberapa riwayat juga pernah tertawa (tanpa terbahak-bahak). Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, فَنَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْنَا ثُمَّ ضَحِكَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ، ثُمَّ قَالَ: أَلاَ أُخْبِرُكَ بِإِدَامِهِمْ؟ “Lantas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memandang kami dan tertawa, sehingga gigi serinya terlihat. Kemudian, Nabi berujar, ‘Maukah kamu kuberitahu lauk penghuni surga?'” (Potongan hadis riwayat Bukhari dan Muslim) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَالَتْ: أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?” ‘Aisyah berkata, “Beliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya.” (HR. Abu Dawud) Ketiga, memberikan makan orang miskin dan mengusap kepala anak yatim Dari Abu Hurairah, bahwasanya ada seseorang yang mengeluhkan kerasnya hati kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu, beliau berkata kepadanya, إن أردت أن يلين قلبك فأطعم المساكين و امسح رأس اليتيم “Jika engkau ingin melembutkan hatimu, maka berilah makan kepada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. Ahmad) Hal demikian dapat melembutkan hati dengan merenungi betapa beruntungnya kita. Ternyata masih banyak orang yang lebih membutuhkan dari kita. Dan betapa kasihannya anak yatim yang sejak kecil sudah ditinggal orang tuanya. Orang miskin adalah orang yang memiliki pendapatan (pekerjaan), tetapi belum bisa memenuhi (mencukupi) kebutuhan pokok hariannya (termasuk biaya pendidikan). Orang miskin bisa jadi mempunyai rumah atau kendaraan untuk menopang penghasilannya. Sedangkan yang dimaksud anak yatim adalah anak yang belum balig (mimpi basah atau haid). Baca juga: Obat bagi Hati yang Gelisah Keempat, memperbarui tobat dan memperbanyak istigfar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ: {كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ} “Jika seorang hamba melakukan satu dosa, niscaya akan ditorehkan di hatinya satu noda hitam. Seandainya dia meninggalkan dosa itu, beristigfar, dan bertobat, maka niscaya noda itu akan dihapus. Tapi jika dia kembali berbuat dosa, maka niscaya noda-noda itu akan semakin bertambah hingga menghitamkan semua hatinya. Itulah ‘penutup’ (hati) yang difirmankan Allah, “Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka lakukan itu telah menutup hati mereka. (QS. Al-Muthaffifin: 14).” (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu. Hadis ini dinilai hasan sahih oleh Tirmidzi) Tobat hendaknya senantiasa diperbarui (diulang-ulang). Orang yang bertakwa bukanlah yang tidak pernah lepas dari dosa. Akan tetapi, orang yang bertakwa adalah yang ketika berbuat dosa (bersalah), ia segera ingat dan memohon ampun kepada Allah. Kelima, memperbanyak zikir dan membaca Al-Qur’an dengan tadabur Berzikir kepada Allah merupakan obat bagi hati. Semakin lalai dari berzikir dan membaca Al-Qur’an dengan mentadaburinya, maka hatinya lama-kelamaan akan sakit dan mengeras (mati). Allah Ta’ala berfirman, اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allahlah hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Dalam firman-Nya yang lain, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ قَدْ جَآءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَآءٌ لِّمَا فِى ٱلصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ “Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada (hati) dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57) Keenam, berupaya memiliki amalan yang tersembunyi Seseorang yang beramal dalam kondisi yang tersembunyi akan membantu ia untuk semakin ikhlas dan terhindar dari berbagai penyakit hati seperti riya’, ujub, dan sum’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, yang hatinya selalu merasa cukup, dan yang suka mengasingkan diri (amalannya sering tidak ditampakkan pada orang lain).” (HR. Muslim) Contoh menyembunyikan amal adalah menangis karena Allah, menyembunyikan salat sunah, puasa sunah, sedekah, berdoa, membaca Al-Qur’an, dan berzikir. Lanjut ke bagian 2: Obat bagi Hati yang Sakit (Bag. 2) *** Penulis: Arif Muhammad N Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Ishlahul Qulub karya Syekh Abdul Hadi bin Hasan Wahbi. Tags: Obat Hati

Obat bagi Hati yang Sakit (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Pertama, mengagungkan syiar-syiar AllahKedua, menahan diri dari terlalu banyak tertawaKetiga, memberikan makan orang miskin dan mengusap kepala anak yatimKeempat, memperbarui tobat dan memperbanyak istigfarKelima, memperbanyak zikir dan membaca Al-Qur’an dengan tadaburKeenam, berupaya memiliki amalan yang tersembunyi Sebagaimana dengan jasad, hati juga dapat mengalami seperti apa yang dirasakan oleh tubuh dengan berbagai kondisinya, seperti: sehat, sakit, hidup, dan mati. Pada artikel yang lalu (Berkenalan dengan Hati bag. 1 dan bag. 2), telah dijelaskan tentang sifat dan kondisi hati. Allah Ta’ala berfirman terkait hati yang sehat dan hati yang sakit, لِيَجْعَلَ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ فِتْنَةً لِلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَيُؤْمِنُوا بِهِ فَتُخْبِتَ لَهُ قُلُوبُهُمْ وَإِنَّ اللَّهَ لَهَادِ الَّذِينَ آمَنُوا إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “… agar Dia menjadikan apa yang dimasukkan oleh setan itu, sebagai cobaan bagi orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan yang kasar (mati) hatinya. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu benar-benar dalam permusuhan yang sangat. Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu (yang hatinya sehat) meyakini bahwasanya Al-Qur’an itulah yang hak dari Tuhanmu. Lalu, mereka beriman dan hati mereka tunduk (sehat) kepadanya. Dan sesungguhnya Allah adalah pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Hajj: 53-54) Secara umum, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah membagi kondisi hati manusia menjadi tiga: hati yang hidup dan selamat (yaitu, hati orang yang beriman dan bertakwa), hati yang mati dan buta (yaitu, hati orang kafir yang telah penuh dengan syahwat dan syubhat), dan hati yang sakit (yaitu, hati orang yang terkadang kalah dengan nafsunya dan masih bisa diobati). (Lihat Ighatsatul Lahfan fii Mashayidisy Syaithan, hal. 41-43) Hasan Muhammad As-Syarqawi membagi penyakit hati dalam sembilan bagian, yaitu: pamer (riya’), marah, lalai, was-was, frustrasi, rakus, terperdaya, sombong, dengki, dan iri hati. (Lihat Nahwa ‘Ilman An-Nafsi, hal. 68) Ada beberapa obat bagi hati yang sakit sebagai berikut: Pertama, mengagungkan syiar-syiar Allah Syiar merupakan simbol atau tanda-tanda kebesaran agama Islam yang membuat orang mengetahui bahwa itu merupakan ajaran Islam, baik berupa perintah maupun larangan, yang terkait tempat maupun waktu. Misalnya adalah azan, jilbab, Ka’bah (haji), Ramadan, dan sebagainya. Maka, siapa saja yang mengagungkan syiar-syiar Islam, maka hal tersebut bisa menyehatkan hatinya. Allah Ta’ala berfirman, ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) Cara mengagungkan syiar-syiar Islam seperti: tatkala azan berkumandang, maka baiknya diam, menirukan muazin, dan berdoa atau berselawat setelahnya; ketika hendak salat, memperbagus pakaian dan memakai wewangian. Bahkan, Tamim Ad-Dari membeli pakaian seharga 1.000 dirham untuk beliau pakai khusus di malam-malam yang diharapkan bertepatan dengan malam lailatulqadar. (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hal. 346-347) Kedua, menahan diri dari terlalu banyak tertawa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَلاَ تُكْثِرِ الضَّحِكَ, فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ “Janganlah kalian terlalu banyak tertawa! Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. At-Tirmidzi no. 2305) Kita tidak terlarang untuk tertawa, tetapi yang dilarang adalah terlalu sering melakukannya. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam pun dalam beberapa riwayat juga pernah tertawa (tanpa terbahak-bahak). Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, فَنَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْنَا ثُمَّ ضَحِكَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ، ثُمَّ قَالَ: أَلاَ أُخْبِرُكَ بِإِدَامِهِمْ؟ “Lantas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memandang kami dan tertawa, sehingga gigi serinya terlihat. Kemudian, Nabi berujar, ‘Maukah kamu kuberitahu lauk penghuni surga?'” (Potongan hadis riwayat Bukhari dan Muslim) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَالَتْ: أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?” ‘Aisyah berkata, “Beliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya.” (HR. Abu Dawud) Ketiga, memberikan makan orang miskin dan mengusap kepala anak yatim Dari Abu Hurairah, bahwasanya ada seseorang yang mengeluhkan kerasnya hati kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu, beliau berkata kepadanya, إن أردت أن يلين قلبك فأطعم المساكين و امسح رأس اليتيم “Jika engkau ingin melembutkan hatimu, maka berilah makan kepada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. Ahmad) Hal demikian dapat melembutkan hati dengan merenungi betapa beruntungnya kita. Ternyata masih banyak orang yang lebih membutuhkan dari kita. Dan betapa kasihannya anak yatim yang sejak kecil sudah ditinggal orang tuanya. Orang miskin adalah orang yang memiliki pendapatan (pekerjaan), tetapi belum bisa memenuhi (mencukupi) kebutuhan pokok hariannya (termasuk biaya pendidikan). Orang miskin bisa jadi mempunyai rumah atau kendaraan untuk menopang penghasilannya. Sedangkan yang dimaksud anak yatim adalah anak yang belum balig (mimpi basah atau haid). Baca juga: Obat bagi Hati yang Gelisah Keempat, memperbarui tobat dan memperbanyak istigfar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ: {كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ} “Jika seorang hamba melakukan satu dosa, niscaya akan ditorehkan di hatinya satu noda hitam. Seandainya dia meninggalkan dosa itu, beristigfar, dan bertobat, maka niscaya noda itu akan dihapus. Tapi jika dia kembali berbuat dosa, maka niscaya noda-noda itu akan semakin bertambah hingga menghitamkan semua hatinya. Itulah ‘penutup’ (hati) yang difirmankan Allah, “Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka lakukan itu telah menutup hati mereka. (QS. Al-Muthaffifin: 14).” (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu. Hadis ini dinilai hasan sahih oleh Tirmidzi) Tobat hendaknya senantiasa diperbarui (diulang-ulang). Orang yang bertakwa bukanlah yang tidak pernah lepas dari dosa. Akan tetapi, orang yang bertakwa adalah yang ketika berbuat dosa (bersalah), ia segera ingat dan memohon ampun kepada Allah. Kelima, memperbanyak zikir dan membaca Al-Qur’an dengan tadabur Berzikir kepada Allah merupakan obat bagi hati. Semakin lalai dari berzikir dan membaca Al-Qur’an dengan mentadaburinya, maka hatinya lama-kelamaan akan sakit dan mengeras (mati). Allah Ta’ala berfirman, اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allahlah hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Dalam firman-Nya yang lain, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ قَدْ جَآءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَآءٌ لِّمَا فِى ٱلصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ “Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada (hati) dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57) Keenam, berupaya memiliki amalan yang tersembunyi Seseorang yang beramal dalam kondisi yang tersembunyi akan membantu ia untuk semakin ikhlas dan terhindar dari berbagai penyakit hati seperti riya’, ujub, dan sum’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, yang hatinya selalu merasa cukup, dan yang suka mengasingkan diri (amalannya sering tidak ditampakkan pada orang lain).” (HR. Muslim) Contoh menyembunyikan amal adalah menangis karena Allah, menyembunyikan salat sunah, puasa sunah, sedekah, berdoa, membaca Al-Qur’an, dan berzikir. Lanjut ke bagian 2: Obat bagi Hati yang Sakit (Bag. 2) *** Penulis: Arif Muhammad N Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Ishlahul Qulub karya Syekh Abdul Hadi bin Hasan Wahbi. Tags: Obat Hati
Daftar Isi Toggle Pertama, mengagungkan syiar-syiar AllahKedua, menahan diri dari terlalu banyak tertawaKetiga, memberikan makan orang miskin dan mengusap kepala anak yatimKeempat, memperbarui tobat dan memperbanyak istigfarKelima, memperbanyak zikir dan membaca Al-Qur’an dengan tadaburKeenam, berupaya memiliki amalan yang tersembunyi Sebagaimana dengan jasad, hati juga dapat mengalami seperti apa yang dirasakan oleh tubuh dengan berbagai kondisinya, seperti: sehat, sakit, hidup, dan mati. Pada artikel yang lalu (Berkenalan dengan Hati bag. 1 dan bag. 2), telah dijelaskan tentang sifat dan kondisi hati. Allah Ta’ala berfirman terkait hati yang sehat dan hati yang sakit, لِيَجْعَلَ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ فِتْنَةً لِلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَيُؤْمِنُوا بِهِ فَتُخْبِتَ لَهُ قُلُوبُهُمْ وَإِنَّ اللَّهَ لَهَادِ الَّذِينَ آمَنُوا إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “… agar Dia menjadikan apa yang dimasukkan oleh setan itu, sebagai cobaan bagi orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan yang kasar (mati) hatinya. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu benar-benar dalam permusuhan yang sangat. Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu (yang hatinya sehat) meyakini bahwasanya Al-Qur’an itulah yang hak dari Tuhanmu. Lalu, mereka beriman dan hati mereka tunduk (sehat) kepadanya. Dan sesungguhnya Allah adalah pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Hajj: 53-54) Secara umum, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah membagi kondisi hati manusia menjadi tiga: hati yang hidup dan selamat (yaitu, hati orang yang beriman dan bertakwa), hati yang mati dan buta (yaitu, hati orang kafir yang telah penuh dengan syahwat dan syubhat), dan hati yang sakit (yaitu, hati orang yang terkadang kalah dengan nafsunya dan masih bisa diobati). (Lihat Ighatsatul Lahfan fii Mashayidisy Syaithan, hal. 41-43) Hasan Muhammad As-Syarqawi membagi penyakit hati dalam sembilan bagian, yaitu: pamer (riya’), marah, lalai, was-was, frustrasi, rakus, terperdaya, sombong, dengki, dan iri hati. (Lihat Nahwa ‘Ilman An-Nafsi, hal. 68) Ada beberapa obat bagi hati yang sakit sebagai berikut: Pertama, mengagungkan syiar-syiar Allah Syiar merupakan simbol atau tanda-tanda kebesaran agama Islam yang membuat orang mengetahui bahwa itu merupakan ajaran Islam, baik berupa perintah maupun larangan, yang terkait tempat maupun waktu. Misalnya adalah azan, jilbab, Ka’bah (haji), Ramadan, dan sebagainya. Maka, siapa saja yang mengagungkan syiar-syiar Islam, maka hal tersebut bisa menyehatkan hatinya. Allah Ta’ala berfirman, ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) Cara mengagungkan syiar-syiar Islam seperti: tatkala azan berkumandang, maka baiknya diam, menirukan muazin, dan berdoa atau berselawat setelahnya; ketika hendak salat, memperbagus pakaian dan memakai wewangian. Bahkan, Tamim Ad-Dari membeli pakaian seharga 1.000 dirham untuk beliau pakai khusus di malam-malam yang diharapkan bertepatan dengan malam lailatulqadar. (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hal. 346-347) Kedua, menahan diri dari terlalu banyak tertawa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَلاَ تُكْثِرِ الضَّحِكَ, فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ “Janganlah kalian terlalu banyak tertawa! Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. At-Tirmidzi no. 2305) Kita tidak terlarang untuk tertawa, tetapi yang dilarang adalah terlalu sering melakukannya. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam pun dalam beberapa riwayat juga pernah tertawa (tanpa terbahak-bahak). Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, فَنَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْنَا ثُمَّ ضَحِكَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ، ثُمَّ قَالَ: أَلاَ أُخْبِرُكَ بِإِدَامِهِمْ؟ “Lantas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memandang kami dan tertawa, sehingga gigi serinya terlihat. Kemudian, Nabi berujar, ‘Maukah kamu kuberitahu lauk penghuni surga?'” (Potongan hadis riwayat Bukhari dan Muslim) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَالَتْ: أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?” ‘Aisyah berkata, “Beliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya.” (HR. Abu Dawud) Ketiga, memberikan makan orang miskin dan mengusap kepala anak yatim Dari Abu Hurairah, bahwasanya ada seseorang yang mengeluhkan kerasnya hati kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu, beliau berkata kepadanya, إن أردت أن يلين قلبك فأطعم المساكين و امسح رأس اليتيم “Jika engkau ingin melembutkan hatimu, maka berilah makan kepada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. Ahmad) Hal demikian dapat melembutkan hati dengan merenungi betapa beruntungnya kita. Ternyata masih banyak orang yang lebih membutuhkan dari kita. Dan betapa kasihannya anak yatim yang sejak kecil sudah ditinggal orang tuanya. Orang miskin adalah orang yang memiliki pendapatan (pekerjaan), tetapi belum bisa memenuhi (mencukupi) kebutuhan pokok hariannya (termasuk biaya pendidikan). Orang miskin bisa jadi mempunyai rumah atau kendaraan untuk menopang penghasilannya. Sedangkan yang dimaksud anak yatim adalah anak yang belum balig (mimpi basah atau haid). Baca juga: Obat bagi Hati yang Gelisah Keempat, memperbarui tobat dan memperbanyak istigfar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ: {كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ} “Jika seorang hamba melakukan satu dosa, niscaya akan ditorehkan di hatinya satu noda hitam. Seandainya dia meninggalkan dosa itu, beristigfar, dan bertobat, maka niscaya noda itu akan dihapus. Tapi jika dia kembali berbuat dosa, maka niscaya noda-noda itu akan semakin bertambah hingga menghitamkan semua hatinya. Itulah ‘penutup’ (hati) yang difirmankan Allah, “Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka lakukan itu telah menutup hati mereka. (QS. Al-Muthaffifin: 14).” (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu. Hadis ini dinilai hasan sahih oleh Tirmidzi) Tobat hendaknya senantiasa diperbarui (diulang-ulang). Orang yang bertakwa bukanlah yang tidak pernah lepas dari dosa. Akan tetapi, orang yang bertakwa adalah yang ketika berbuat dosa (bersalah), ia segera ingat dan memohon ampun kepada Allah. Kelima, memperbanyak zikir dan membaca Al-Qur’an dengan tadabur Berzikir kepada Allah merupakan obat bagi hati. Semakin lalai dari berzikir dan membaca Al-Qur’an dengan mentadaburinya, maka hatinya lama-kelamaan akan sakit dan mengeras (mati). Allah Ta’ala berfirman, اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allahlah hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Dalam firman-Nya yang lain, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ قَدْ جَآءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَآءٌ لِّمَا فِى ٱلصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ “Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada (hati) dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57) Keenam, berupaya memiliki amalan yang tersembunyi Seseorang yang beramal dalam kondisi yang tersembunyi akan membantu ia untuk semakin ikhlas dan terhindar dari berbagai penyakit hati seperti riya’, ujub, dan sum’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, yang hatinya selalu merasa cukup, dan yang suka mengasingkan diri (amalannya sering tidak ditampakkan pada orang lain).” (HR. Muslim) Contoh menyembunyikan amal adalah menangis karena Allah, menyembunyikan salat sunah, puasa sunah, sedekah, berdoa, membaca Al-Qur’an, dan berzikir. Lanjut ke bagian 2: Obat bagi Hati yang Sakit (Bag. 2) *** Penulis: Arif Muhammad N Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Ishlahul Qulub karya Syekh Abdul Hadi bin Hasan Wahbi. Tags: Obat Hati


Daftar Isi Toggle Pertama, mengagungkan syiar-syiar AllahKedua, menahan diri dari terlalu banyak tertawaKetiga, memberikan makan orang miskin dan mengusap kepala anak yatimKeempat, memperbarui tobat dan memperbanyak istigfarKelima, memperbanyak zikir dan membaca Al-Qur’an dengan tadaburKeenam, berupaya memiliki amalan yang tersembunyi Sebagaimana dengan jasad, hati juga dapat mengalami seperti apa yang dirasakan oleh tubuh dengan berbagai kondisinya, seperti: sehat, sakit, hidup, dan mati. Pada artikel yang lalu (Berkenalan dengan Hati bag. 1 dan bag. 2), telah dijelaskan tentang sifat dan kondisi hati. Allah Ta’ala berfirman terkait hati yang sehat dan hati yang sakit, لِيَجْعَلَ مَا يُلْقِي الشَّيْطَانُ فِتْنَةً لِلَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ وَلِيَعْلَمَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ فَيُؤْمِنُوا بِهِ فَتُخْبِتَ لَهُ قُلُوبُهُمْ وَإِنَّ اللَّهَ لَهَادِ الَّذِينَ آمَنُوا إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “… agar Dia menjadikan apa yang dimasukkan oleh setan itu, sebagai cobaan bagi orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan yang kasar (mati) hatinya. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu benar-benar dalam permusuhan yang sangat. Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu (yang hatinya sehat) meyakini bahwasanya Al-Qur’an itulah yang hak dari Tuhanmu. Lalu, mereka beriman dan hati mereka tunduk (sehat) kepadanya. Dan sesungguhnya Allah adalah pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Hajj: 53-54) Secara umum, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah membagi kondisi hati manusia menjadi tiga: hati yang hidup dan selamat (yaitu, hati orang yang beriman dan bertakwa), hati yang mati dan buta (yaitu, hati orang kafir yang telah penuh dengan syahwat dan syubhat), dan hati yang sakit (yaitu, hati orang yang terkadang kalah dengan nafsunya dan masih bisa diobati). (Lihat Ighatsatul Lahfan fii Mashayidisy Syaithan, hal. 41-43) Hasan Muhammad As-Syarqawi membagi penyakit hati dalam sembilan bagian, yaitu: pamer (riya’), marah, lalai, was-was, frustrasi, rakus, terperdaya, sombong, dengki, dan iri hati. (Lihat Nahwa ‘Ilman An-Nafsi, hal. 68) Ada beberapa obat bagi hati yang sakit sebagai berikut: Pertama, mengagungkan syiar-syiar Allah Syiar merupakan simbol atau tanda-tanda kebesaran agama Islam yang membuat orang mengetahui bahwa itu merupakan ajaran Islam, baik berupa perintah maupun larangan, yang terkait tempat maupun waktu. Misalnya adalah azan, jilbab, Ka’bah (haji), Ramadan, dan sebagainya. Maka, siapa saja yang mengagungkan syiar-syiar Islam, maka hal tersebut bisa menyehatkan hatinya. Allah Ta’ala berfirman, ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32) Cara mengagungkan syiar-syiar Islam seperti: tatkala azan berkumandang, maka baiknya diam, menirukan muazin, dan berdoa atau berselawat setelahnya; ketika hendak salat, memperbagus pakaian dan memakai wewangian. Bahkan, Tamim Ad-Dari membeli pakaian seharga 1.000 dirham untuk beliau pakai khusus di malam-malam yang diharapkan bertepatan dengan malam lailatulqadar. (Lihat Lathaif Al-Ma’arif, hal. 346-347) Kedua, menahan diri dari terlalu banyak tertawa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَلاَ تُكْثِرِ الضَّحِكَ, فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ “Janganlah kalian terlalu banyak tertawa! Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. At-Tirmidzi no. 2305) Kita tidak terlarang untuk tertawa, tetapi yang dilarang adalah terlalu sering melakukannya. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam pun dalam beberapa riwayat juga pernah tertawa (tanpa terbahak-bahak). Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, فَنَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْنَا ثُمَّ ضَحِكَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ، ثُمَّ قَالَ: أَلاَ أُخْبِرُكَ بِإِدَامِهِمْ؟ “Lantas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memandang kami dan tertawa, sehingga gigi serinya terlihat. Kemudian, Nabi berujar, ‘Maukah kamu kuberitahu lauk penghuni surga?'” (Potongan hadis riwayat Bukhari dan Muslim) ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَالَتْ: أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلًا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?” ‘Aisyah berkata, “Beliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya.” (HR. Abu Dawud) Ketiga, memberikan makan orang miskin dan mengusap kepala anak yatim Dari Abu Hurairah, bahwasanya ada seseorang yang mengeluhkan kerasnya hati kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu, beliau berkata kepadanya, إن أردت أن يلين قلبك فأطعم المساكين و امسح رأس اليتيم “Jika engkau ingin melembutkan hatimu, maka berilah makan kepada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. Ahmad) Hal demikian dapat melembutkan hati dengan merenungi betapa beruntungnya kita. Ternyata masih banyak orang yang lebih membutuhkan dari kita. Dan betapa kasihannya anak yatim yang sejak kecil sudah ditinggal orang tuanya. Orang miskin adalah orang yang memiliki pendapatan (pekerjaan), tetapi belum bisa memenuhi (mencukupi) kebutuhan pokok hariannya (termasuk biaya pendidikan). Orang miskin bisa jadi mempunyai rumah atau kendaraan untuk menopang penghasilannya. Sedangkan yang dimaksud anak yatim adalah anak yang belum balig (mimpi basah atau haid). Baca juga: Obat bagi Hati yang Gelisah Keempat, memperbarui tobat dan memperbanyak istigfar Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ: {كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ} “Jika seorang hamba melakukan satu dosa, niscaya akan ditorehkan di hatinya satu noda hitam. Seandainya dia meninggalkan dosa itu, beristigfar, dan bertobat, maka niscaya noda itu akan dihapus. Tapi jika dia kembali berbuat dosa, maka niscaya noda-noda itu akan semakin bertambah hingga menghitamkan semua hatinya. Itulah ‘penutup’ (hati) yang difirmankan Allah, “Sekali-kali tidak demikian, sebenarnya apa yang selalu mereka lakukan itu telah menutup hati mereka. (QS. Al-Muthaffifin: 14).” (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu. Hadis ini dinilai hasan sahih oleh Tirmidzi) Tobat hendaknya senantiasa diperbarui (diulang-ulang). Orang yang bertakwa bukanlah yang tidak pernah lepas dari dosa. Akan tetapi, orang yang bertakwa adalah yang ketika berbuat dosa (bersalah), ia segera ingat dan memohon ampun kepada Allah. Kelima, memperbanyak zikir dan membaca Al-Qur’an dengan tadabur Berzikir kepada Allah merupakan obat bagi hati. Semakin lalai dari berzikir dan membaca Al-Qur’an dengan mentadaburinya, maka hatinya lama-kelamaan akan sakit dan mengeras (mati). Allah Ta’ala berfirman, اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُ “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allahlah hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28) Dalam firman-Nya yang lain, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ قَدْ جَآءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَآءٌ لِّمَا فِى ٱلصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ “Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada (hati) dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus: 57) Keenam, berupaya memiliki amalan yang tersembunyi Seseorang yang beramal dalam kondisi yang tersembunyi akan membantu ia untuk semakin ikhlas dan terhindar dari berbagai penyakit hati seperti riya’, ujub, dan sum’ah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ “Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, yang hatinya selalu merasa cukup, dan yang suka mengasingkan diri (amalannya sering tidak ditampakkan pada orang lain).” (HR. Muslim) Contoh menyembunyikan amal adalah menangis karena Allah, menyembunyikan salat sunah, puasa sunah, sedekah, berdoa, membaca Al-Qur’an, dan berzikir. Lanjut ke bagian 2: Obat bagi Hati yang Sakit (Bag. 2) *** Penulis: Arif Muhammad N Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Ishlahul Qulub karya Syekh Abdul Hadi bin Hasan Wahbi. Tags: Obat Hati
Prev     Next